PENJELASAN HUKUM-HUKUM DARI KITAB BULUGH AL-MARAM
توضِيحُ الأحكَامِ مِن بُلوُغ المَرَام
BAB SHALAT
Penulis:
Abu Abdurrahman Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamad bin Muhammad bin Hamad bin Ibrahim al-Bassam at-Tamimi (w. 1423 H)
Terjemah:
Muhamad Abid Hadlori, S.Ag.,Lc.
KITAB SHALAT
PENDAHULUAN
Shalat secara bahasa: bermakna doa kebaikan; inilah makna yang umum dalam bahasa Arab sebelum datangnya syariat. Allah Ta’ala berfirman: {Dan berdoalah untuk mereka} yakni: berdoalah untuk mereka dan mohonkanlah ampunan bagi mereka.
Secara syariat: ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan tertentu yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam. Dinamakan shalat karena mengandung makna bahasa, yaitu doa kebaikan.
Disebutkan dalam Al-Inshaf: Inilah pendapat yang benar yang dipegang oleh jumhur ulama dari kalangan fuqaha dan ahli bahasa Arab.
Shalat diwajibkan pada malam Isra’ Mi’raj, sekitar tiga tahun sebelum hijrah.
Pada mulanya diwajibkan dua rakaat, kemudian tetap dua rakaat untuk shalat musafir, dan disempurnakan menjadi empat rakaat untuk shalat di tempat tinggal (hadar), kecuali shalat Maghrib karena ia adalah witir (ganjil) siang hari, dan kecuali shalat Subuh karena bacaannya dipanjangkan. Kedua shalat inilah yang tetap sesuai dengan kewajiban asalnya.
Shalat memiliki keistimewaan besar dibanding syariat-syariat wajib lainnya, di antaranya:
- Shalat diwajibkan di langit, sedangkan yang lainnya diwajibkan di bumi.
- Diwajibkan langsung dari Allah Ta’ala kepada Rasul-Nya ﷺ tanpa perantara, sedangkan yang lain melalui perantaraan malaikat.
- Pada mulanya diwajibkan lima puluh shalat, kemudian dikurangi jumlahnya menjadi lima, namun pahala lima puluh tetap ada pada yang lima.
- Shalat adalah rukun kedua dari rukun Islam.
- Shalat adalah puncak penghambaan, kerendahan diri, dan kedekatan kepada Allah Ta’ala.
- Wajib atas setiap mukallaf, sedangkan syariat lainnya mungkin tidak wajib bagi sebagian orang karena ketidakmampuan.
Kewajiban shalat telah ditetapkan dalam Al-Qur’an, Sunnah, dan ijma’ kaum muslimin; shalat termasuk perkara yang diketahui kewajibannya dalam agama secara daruri (pasti). Siapa yang mengingkarinya adalah kafir.
Adapun orang yang meninggalkan shalat karena malas dan lalai, para ulama berbeda pendapat mengenai kekafiran orang tersebut.
Syaikhul Islam berkata: Sesungguhnya banyak orang tidak menjaga shalat lima waktu, namun mereka juga tidak meninggalkannya sama sekali. Terkadang mereka shalat dan terkadang meninggalkannya. Mereka ini memiliki iman dan kemunafikan, dan berlaku atas mereka hukum-hukum Islam yang zahir dalam hal kewarisan dan hukum-hukum lainnya. Jika hukum-hukum ini berlaku pada munafik murni seperti Abdullah bin Ubay, maka lebih utama dan layak berlaku pada mereka ini.
Shalat lima waktu adalah rukun Islam terbesar setelah dua kalimat syahadat, dan amal paling utama setelah keduanya. Hal ini karena shalat ditetapkan dalam bentuk ibadah yang paling sempurna dan terbaik, mengumpulkan berbagai bentuk penghambaan yang terpisah, serta mencakup berbagai jenis dan macamnya. Shalat adalah bertakbir kepada Allah, memuji-Nya, menyanjung-Nya, bertahlil, memuji-Nya, mensucikan dan mengagungkan-Nya, membaca kitab-Nya, bershalawat dan salam kepada Rasul-Nya Muhammad ﷺ dan keluarganya, berdoa untuk yang hadir dan seluruh hamba Allah yang saleh. Shalat adalah berdiri, rukuk, sujud, duduk, merendah dan mengangkat. Setiap anggota tubuh dan setiap persendian memiliki bagian dari ibadah ini, dan yang paling utama dari semuanya adalah hati yang hadir.
Allah Ta’ala mewajibkan shalat kepada hamba-hamba-Nya agar mereka mengingat hak-Nya dan agar mereka meminta pertolongan dengan shalat untuk meringankan kesulitan yang mereka hadapi dalam kehidupan dunia ini.
Masyarakat manusia membutuhkan kekuatan iman yang mengangkat jiwa individu-individunya secara terus-menerus kepada cita-cita luhur, agar individu-individu tidak terikat hanya pada kebutuhan-kebutuhan materi dan kepentingan-kepentingan pribadi yang dapat menyebabkan kerusakan di bumi.
Sesungguhnya manusia, jika jiwanya tidak terhubung dengan Penciptanya, akan muncul pada dirinya gejala-gejala depresi. Shalat adalah ketenangan hati ketika musibah, dan kenyamanan hati nurani ketika bencana. Allah Ta’ala berfirman: {Dan mohonlah pertolongan dengan sabar dan shalat} [Al-Baqarah: 45].
Shalat mencegah dari kemungkaran. Allah Ta’ala berfirman: {Sesungguhnya shalat mencegah dari perbuatan keji dan mungkar} [Al-Ankabut: 45]. Shalat juga menghapus kesalahan-kesalahan. Allah Ta’ala berfirman: {Sesungguhnya kebaikan-kebaikan itu menghapuskan kesalahan-kesalahan} [Hud: 114].
Shalat adalah kepala semua ibadah dan mutiara ketaatan karena di dalamnya terdapat realisasi munajat dan peningkatan derajat.
BAB WAKTU-WAKTU SHALAT
Hadits Ke-128
128 – عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِوٍ رضي الله عنهما أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: “وَقْتُ الظُّهْرِ إِذَا زَالَتْ الشَّمْسُ، وَكَانَ ظِلُّ الرَّجُلِ كَطُولِهِ، مَا لَمْ يَحْضُرِ وَقْتُ الْعَصْرُ، وَوَقْتُ الْعَصْرِ مَا لَمْ تَصْفَرَّ الشَّمْسُ، وَوَقْتُ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبْ الشَّفَقُ، وَوَقْتُ صَلَاةِ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ الْأَوْسَطِ، وَوَقْتُ صَلَاةِ الصُّبْحِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ، مَا لَمْ تَطْلُعْ الشَّمْسُ” رَوَاهُ مُسْلِمٌ، وَلَهُ مِنْ حَدِيْثِ بُرَيْدَةَ فِي الْعَصْرِ: “وَالشَّمْسُ بَيْضَاءُ نَقِيَّةٌ”، وَمِنْ حَدِيثِ أَبِي مُوسَى: “وَالشَّمْسُ مُرْتَفِعَةٌ”.
128 – Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu anhuma, bahwa Nabi ﷺ bersabda: “Waktu shalat Zhuhur adalah ketika matahari telah tergelincir dan bayangan seseorang sama dengan tingginya, selama belum masuk waktu Ashar. Waktu shalat Ashar selama matahari belum menguning. Waktu shalat Maghrib selama mega merah belum hilang. Waktu shalat Isya sampai tengah malam yang tengah. Dan waktu shalat Subuh sejak terbit fajar sampai matahari belum terbit.” Diriwayatkan oleh Muslim. Muslim juga meriwayatkan dari hadits Buraidah tentang waktu Ashar: “Dan matahari putih bersih.” Dan dari hadits Abu Musa: “Dan matahari masih tinggi.”
Kosa Kata Hadits:
- Zalat asy-syams (matahari tergelincir): Dikatakan: zala ‘an mawdhi’ihi, yazulu zawalan, lazim dan muta’addi dengan hamzah. Maknanya: matahari condong dari tengah langit ke arah barat.
- Tashfarr asy-syams (matahari menguning): Matahari berwarna kuning ketika mendekati terbenam, dan kuning adalah warna yang mendekati merah.
- Asy-syafaq: Yang dimaksud di sini adalah merah, yaitu sisa sinar matahari yang tenggelam.
- Nishf al-lail al-awsath (tengah malam yang tengah): Adalah tengah malam. Dengan demikian telah berlalu sepertiga pertama dan setengah dari sepertiga tengah. “Al-awsath” adalah sifat untuk “nishf”, yang dimaksud adalah yang pertama. Disebut “awsath” karena jika malam dibagi dua, maka separuh pertama berakhir di tengah malam.
- Wa asy-syams naqqiyyah (matahari bersih): Putih bersih yang tidak bercampur dengan warna kuning. Kalimat ini berupa kalimat ismiyyah yang menempati posisi hal.
Pelajaran dari Hadits:
- Hadits ini menjelaskan waktu-waktu yang telah ditetapkan Allah Ta’ala untuk melaksanakan shalat lima waktu yang diwajibkan.
- Shalat lima waktu tidak sah kecuali pada waktu-waktu yang telah ditentukan ini, berdasarkan firman Allah Ta’ala: {Maka tegakkanlah shalat, sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang beriman} [An-Nisa: 103]. Juga berdasarkan riwayat Ahmad (3071) dari Ibnu Abbas bahwa Nabi ﷺ bersabda: “Waktu adalah antara dua waktu ini.” Dan riwayat Bukhari (553) dari Buraidah bahwa Nabi ﷺ bersabda: “Barangsiapa yang terlewat shalat Asharnya, maka gugurlah amalnya.”
Syaikhul Islam berkata: Waktu tidak mungkin dapat diperbaiki kembali. Jika telah terlewat, tidak mungkin shalat dilaksanakan pada waktu tersebut.
Para ulama berbeda pendapat: jika seseorang dengan sengaja mengakhirkan shalat dari waktunya tanpa uzur, apakah dia harus mengqadha atau tidak? Hal ini akan dijelaskan nanti, insya Allah.
- Waktu shalat Zhuhur dimulai ketika matahari tergelincir sampai bayangan setiap benda sama dengan panjangnya, setelah bayangan saat matahari tergelincir. Kemudian masuk waktu Ashar tanpa jeda dan tanpa waktu bersama.
- Waktu shalat Ashar dimulai dari berakhirnya waktu Zhuhur. Waktu pilihan berlangsung selama matahari masih putih bersih. Jika sudah menguning, maka masuk waktu darurat sampai terbenam.
- Waktu shalat Maghrib dimulai dari tenggelamnya seluruh piringan matahari sampai hilangnya mega merah. Kemudian masuk waktu Isya tanpa jeda dan tanpa waktu bersama.
- Waktu shalat Isya dimulai dari hilangnya mega merah sampai tengah malam. Jumhur ulama berpendapat bahwa ini adalah waktu pilihannya. Adapun waktu pelaksanaan memanjang sampai terbit fajar kedua. Sebagian ulama berpendapat bahwa waktunya berakhir sampai tengah malam, dan ini lebih kuat dari segi dalil.
- Waktu shalat Subuh dimulai dari terbit fajar kedua sampai matahari terbit.
Keputusan Hai’ah Kibar al-Ulama:
Dalam keputusan yang dikeluarkan dengan nomor (61) pada 12/4/1398 H dari Hai’ah Kibar al-Ulama, intinya:
- Siapa yang tinggal di negeri yang dapat dibedakan malam dan siangnya dengan terbitnya fajar dan terbenamnya matahari, namun siangnya sangat panjang di musim panas dan pendek di musim dingin, maka wajib baginya shalat lima waktu pada waktu-waktu yang dikenal secara syar’i, berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala: {Tegakkanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan bacaan Quran di waktu fajar, sesungguhnya bacaan Quran di waktu fajar itu disaksikan} [Al-Isra: 78].
- Siapa yang tinggal di negeri yang matahari tidak terbenam di musim panas dan tidak terbit di musim dingin, atau di negeri yang siangnya berlangsung sampai enam bulan dan malamnya berlangsung sampai enam bulan misalnya, maka wajib bagi mereka shalat lima waktu dalam setiap dua puluh empat jam, dan menentukan waktu-waktunya dengan berpatokan pada negeri terdekat yang dapat dibedakan shalat-shalat wajibnya satu sama lain. Hal ini berdasarkan hadits sahih bahwa Nabi ﷺ menceritakan kepada para sahabatnya tentang Dajjal. Mereka bertanya: “Berapa lama dia tinggal di bumi?” Beliau menjawab: “Empat puluh hari: sehari seperti setahun, sehari seperti sebulan, sehari seperti seminggu, dan hari-hari lainnya seperti hari-hari kalian.” Ditanyakan: “Ya Rasulullah, hari yang seperti setahun, apakah cukup bagi kami shalat sehari?” Beliau menjawab: “Tidak, perkirakanlah untuknya.”
Maka wajib bagi kaum muslimin di negeri-negeri tersebut menentukan waktu-waktu shalat mereka dengan berpatokan pada negeri terdekat yang dapat dibedakan malam dan siangnya, dan diketahui waktu-waktu shalat lima waktu dengan tanda-tanda syar’inya, dalam setiap dua puluh empat jam.
Hai’ah Kibar al-Ulama
Perbedaan Pendapat Ulama:
Para ulama berbeda pendapat mengenai akhir waktu pilihan untuk shalat Ashar:
Pendapat pertama: Imam Malik, Syafi’i, Ahmad, dan jumhur ulama berpendapat bahwa waktu pilihan berakhir ketika bayangan setiap benda menjadi dua kali panjangnya, setelah bayangan saat zawal.
Dalil mereka adalah riwayat Ahmad (3071), Abu Dawud (393), dan Tirmidzi (149) bahwa Jibril mengimami Nabi ﷺ dan shalat Ashar bersamanya pada kesempatan kedua ketika bayangan setiap benda menjadi dua kali panjangnya, kemudian berkata: “Shalat adalah antara dua waktu ini.” Bukhari berkata: Ini adalah hadits paling sahih tentang waktu-waktu shalat.
Pendapat kedua: Riwayat lain dari Imam Ahmad bahwa waktu shalat Ashar memanjang sampai matahari menguning. Ini dishahihkan dalam Asy-Syarh al-Kabir, dipilih oleh Al-Majd dan Syaikh Taqiyuddin, berdasarkan riwayat Muslim (612) dari Abdullah bin Amr: “Dan waktu shalat Ashar selama matahari belum menguning.” Hadits ini lebih akhir, dan mengamalkan yang lebih akhir adalah wajib.
Syaikhul Islam berkata: Inilah yang benar, dan hadits-hadits sahih menunjukkan hal ini.
Para ulama juga berbeda pendapat mengenai akhir waktu pilihan untuk shalat Isya:
Pendapat pertama: Imam Ahmad dalam pendapat masyhur mazhabnya berpendapat bahwa waktu pilihan berakhir pada sepertiga malam pertama. Ini adalah pendapat baru dari mazhab Imam Syafi’i, berdasarkan hadits sahih dari Aisyah yang berkata: “Mereka biasa shalat Isya antara hilangnya mega merah sampai sepertiga malam.”
Pendapat kedua: Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa waktu pilihan memanjang sampai tengah malam. Ini adalah salah satu pendapat dalam mazhab Syafi’i dan riwayat lain dalam mazhab Ahmad.
Disebutkan dalam Al-Mughni: Ini adalah pendapat Ats-Tsauri, Ibnu Mubarak, Abu Tsaur, Ashhabu Ar-Ra’y, dan salah satu pendapat Syafi’i, berdasarkan riwayat dari Anas bahwa Nabi ﷺ mengakhirkan shalat Isya sampai tengah malam [diriwayatkan Bukhari (572)].
Disebutkan dalam Al-Inshaf: Al-Muwaffaq menetapkannya dalam Al-Umdah, dipilih oleh Al-Qadhi, Ibnu Aqil, Al-Majd, dan Ibnu Abdul Qawi.
Disebutkan dalam Al-Furu’: Dan ini lebih zhahir.
Syaikh Ibnu Sa’di berkata: Dan inilah yang benar.
Syaikhul Islam berkata: Seandainya dikatakan: sampai tengah malam kadang-kadang, dan sampai sepertiga kadang-kadang yang lain, maka itu wajar.
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh berkata: Waktu pilihan sampai sepertiga malam, dan riwayat lain sampai tengahnya, dan keduanya didukung hadits-hadits yang tsabit.
Malam syar’i yang dipertimbangkan adalah dari terbenamnya matahari sampai terbitnya fajar kedua.
Jumhur ahli ilmu termasuk Imam yang empat dan pengikut mereka berpendapat bahwa setelah waktu pilihan untuk Isya, masuk waktu darurat yang memanjang sampai terbit fajar.
Diharamkan melaksanakan shalat pada waktu itu menurut sebagian ulama, termasuk Hanabilah, namun tetap ada’ bukan qadha. Dalil mereka adalah hadits Abu Qatadah dalam Muslim yang zhahir menunjukkan bahwa waktu setiap shalat memanjang sampai masuk waktu shalat berikutnya, kecuali shalat Fajar yang dikecualikan berdasarkan ijma’.
Hadits Ke-129
129 – وَعَنْ أَبِي بَرْزَةَ الْأَسْلَمِيِّ رضي الله عنه قَالَ: “كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يُصَلِّيَ الْعَصْرَ، ثُمَّ يَرْجِعُ أَحَدُنَا إِلَى رَحْلِهِ فِي أَقْصَى الْمَدِيْنَةِ، وَالشَّمْسُ حَيَّةٌ، وَكَانَ يَسْتَحِبُّ أَنْ يُؤَخِّرَ مِنَ الْعِشَاءِ، وَكَانَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَهَا وَالْحَدِيثَ بَعْدَهَا، وَكَانَ يَنْفَتِلُ مِنْ صَلَاةِ الْغَدَاةِ حِينَ يَعْرِفُ الرَّجُلُ جَلِيسَهُ، وَكَانَ يَقْرَأُ بِالسِّتِّينَ إِلَى الْمِائَةِ” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
وَعِنْدَهُمَا مِنْ حَدِيثِ جَابِرٍ: “وَالْعِشَاءُ أَحْيَانًا يُقَدِّمُهَا وَأَحْيَانًا يُؤَخِّرُهَا، إِذَا رَآهُمْ اجْتَمَعُوا عَجَّلَ، وَإِذَا رَآهُمْ أَبْطَئُوا أَخَّرَ، وَالصُّبْحَ كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يُصَلِّيهَا بِغَلَسٍ”.
وَلِمُسْلِمٍ مِنْ حَدِيثِ أَبِي مُوسَى: “فَأَقَامَ الْفَجْرَ حِيْنَ انْشَقَّ الْفَجْرُ، وَالنَّاسُ لَا يَكَادُ يَعْرِفُ بَعْضُهُمْ بَعْضًا”
Dari Abu Barzah al-Aslami radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaksanakan shalat Ashar, kemudian salah seorang dari kami pulang ke rumahnya di ujung kota Madinah, sementara matahari masih terang. Beliau suka mengakhirkan shalat Isya. Beliau tidak suka tidur sebelum shalat Isya dan berbincang-bincang setelahnya. Beliau selesai dari shalat Subuh ketika seseorang sudah dapat mengenali orang yang duduk di sampingnya. Beliau membaca (dalam shalat Subuh) antara enam puluh hingga seratus ayat.” (Muttafaq ‘alaih)
Dalam riwayat keduanya dari hadis Jabir:
“Adapun shalat Isya, terkadang beliau mendahulukannya dan terkadang mengakhirkannya. Jika beliau melihat mereka sudah berkumpul, beliau menyegerakannya. Jika beliau melihat mereka terlambat, beliau mengakhirkannya. Dan shalat Subuh, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melaksanakannya dalam keadaan ghalas (masih gelap).”
Dalam riwayat Muslim dari hadis Abu Musa:
“Beliau mendirikan shalat Fajar ketika fajar telah terbelah, sementara orang-orang hampir tidak dapat mengenali satu sama lain.”
Kosakata Hadis:
- Rahlahu: Tempat tinggal seseorang dan barang-barang yang dibawanya saat bepergian atau berperjalanan
- Di ujung kota Madinah: Rumah yang paling jauh di kota Madinah
- Matahari masih hidup: Matahari masih putih bersih dengan pancaran yang kuat dalam hal panas, cahaya, dan warna
- Yanfatil: Berpaling ke belakang dan menghadap kepada mereka
- Jalisahu: Orang yang duduk di sampingnya
- Bighalas: Kegelapan akhir malam ketika bercampur dengan cahaya subuh
- Abtha’u: Terlambat datang
- Insyaqqa al-fajr: Fajar terbelah, yaitu ketika fajar terbit
- Al-ghadah: Waktu pagi, yaitu antara shalat Fajar hingga terbit matahari
- La yakad: Hampir tidak
Pelajaran dari Hadis:
- Disunahkan menyegerakan shalat Ashar di awal waktunya, karena para sahabat melaksanakannya bersama Nabi kemudian pulang ke rumah mereka di ujung kota sementara matahari masih terang dan belum menguning.
- Disunahkan mengakhirkan shalat Isya hingga sebagian besar malam berlalu, dengan syarat jamaah belum berkumpul.
- Mendahulukan shalat Isya di awal waktu jika jamaah sudah berkumpul, sebagai bentuk memudahkan mereka dan tidak menyusahkan dalam menunggu.
- Mengakhirkan shalat disunahkan bagi jamaah di satu tempat dan bagi wanita di rumah mereka.
- Makruh tidur sebelum shalat Isya agar tidak terlelap hingga terlewat shalat atau waktu yang dipilih.
- Makruh berbincang setelah shalat Isya agar tidak terlambat tidur sehingga menyulitkan untuk bangun malam atau shalat Subuh, kecuali ada uzur seperti menjamu tamu, belajar ilmu, atau pekerjaan yang bermanfaat bagi kaum Muslim.
- Disunahkan menyegerakan shalat Subuh dengan memulainya dalam keadaan ghalas (masih gelap bercampur cahaya subuh), sehingga dengan bacaan yang panjang, selesai shalat orang sudah dapat saling mengenali.
- Shalat berjamaah lebih utama daripada shalat di awal waktu.
- Disunahkan memanjangkan bacaan dalam shalat Subuh, sebagaimana firman Allah: “Dan bacaan Quran di waktu fajar, sesungguhnya bacaan Quran di waktu fajar itu disaksikan.” Dalam hadis ini disebutkan antara 60-100 ayat.
- Disunahkan memperhatikan keadaan makmum dengan tidak membuat mereka menunggu terlalu lama dan meringankan shalat tanpa mengurangi kewajiban dan sunnahnya.
- Keadaan masjid di zaman Nabi yang sederhana tanpa penerangan, namun terang dengan iman, shalat, dan ibadah.
Hadits Ke-130
130 – وَعَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ رضي الله عنه قَالَ: “كُنَّا نُصَلِّي الْمَغْرِبَ مَعَ رَسُوْلِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَيَنْصَرِفُ أَحَدُنَا، وَإِنَّهُ لَيُبْصِرُ مَوَاقِعَ نَبْلِهِ” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dari Rafi’ bin Khadij radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:
“Kami biasa melaksanakan shalat Maghrib bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, kemudian salah seorang dari kami pulang, dan dia masih dapat melihat jatuhnya anak panahnya.” (Muttafaq ‘alaih)
Kosakata Hadis:
- Layubshir: Dapat melihat dengan jelas
- Mawaqi’: Tempat-tempat jatuh
- Nablih: Anak panah Arab, bentuk jamaknya nabal dan anbal
Pelajaran dari Hadis:
- Disunahkan menyegerakan shalat Maghrib di awal waktunya, sehingga selesai shalat masih ada cahaya tersisa. Para imam sepakat tentang kesunahan menyegerakan shalat Maghrib.
- Yang dimaksud terbenam adalah terbenamnya seluruh piringan matahari sehingga tidak terlihat sedikitpun, dan telah dinukil ijma’ tentang hal ini berdasarkan hadis Salamah bin al-Akwa’: “Nabi melaksanakan shalat Maghrib ketika matahari terbenam dan tersembunyi di balik hijab.”
- Waktu Maghrib berlanjut hingga hilangnya syafaq ahmar (cahaya merah), menurut pendapat tiga imam: Abu Hanifah, Syafi’i, dan Ahmad.
Imam Nawawi berkata: “Inilah pendapat yang benar yang tidak boleh selainnya,” berdasarkan hadis Muslim dari Ibnu Amr bahwa Rasulullah bersabda: “Waktunya selama cahaya syafaq belum hilang,” dan hadis Daruquthni dari Ibnu Umar bahwa Nabi bersabda: “Syafaq adalah cahaya merah, jika hilang, wajib shalat (Isya).”
Qadhi Iyadh berkata: “Syafaq adalah cahaya merah yang tersisa di langit setelah matahari terbenam, yaitu sisa pancarannya. Inilah pendapat ahli bahasa dan fuqaha Hijaz.”
Hadits Ke-131
131 – وَعَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ: “أَعْتَمَ النَّبيُّ صلى الله عليه وسلم ذَاتَ لَيْلَةٍ بِالْعِشَاءِ حَتَّى ذَهَبَ عَامَّةُ اللَّيْلِ، ثُمَّ خَرَجَ فَصَلَّى، وَقَالَ: إِنَّهُ لَوَقْتُهَا، لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي” رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pada suatu malam mengakhirkan shalat Isya hingga berlalu sebagian besar malam, kemudian beliau keluar dan shalat, lalu bersabda: ‘Sesungguhnya ini adalah waktunya (yang utama), seandainya aku tidak memberatkan umatku.'” (Diriwayatkan oleh Muslim)
Kosakata Hadits:
- A’tama: Masuk ke dalam kegelapan malam, dan shalat dinamakan dengan nama waktunya. ‘Atmah adalah akhir sepertiga malam yang pertama.
- Al-Isya: Dengan kasrah ‘ain dan mad, shalat dinamakan dengan nama waktu pelaksanaannya.
- ‘Ammatu al-lail: Yaitu sebagian besar malam, bukan kebanyakannya.
- Innahu lawaqtuha: Yaitu waktu yang utama, seandainya tidak memberatkan umat.
Pelajaran dari Hadits:
- Disunahkan mengakhirkan shalat Isya hingga sebagian besar malam, namun tidak melampaui sepertiga atau separuh malam, karena keduanya adalah akhir waktu yang dipilih, dengan perbedaan pendapat di antara keduanya seperti telah dijelaskan sebelumnya.
- Disunahkan memperhatikan keadaan makmum dan tidak memberatkan mereka dalam menunggu serta memperpanjang shalat.
- Terdapat dalil tentang kaidah syar’i: “Menolak kerusakan didahulukan atas mendatangkan kemaslahatan.” Menghindari kesulitan mereka didahulukan atas kemaslahatan keutamaan waktu yang dipilih.
- Boleh melakukan perbuatan yang kurang utama kadang-kadang untuk menjelaskan hukumnya kepada manusia.
- Kasih sayang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan beliau memilih yang lebih mudah dari dua perkara untuk meringankan umat dan memudahkan dalam amal mereka. Beliau bersabda: “Sesungguhnya kalian diutus untuk memudahkan, bukan untuk menyulitkan.” (Diriwayatkan oleh Bukhari no. 220)
Hadits Ke-132
132 – وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: “إِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ فَأَبْرِدُوا بِالصَّلَاةِ؛ فَإِنَّ شِدَّةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apabila panas menjadi sangat terik, maka dinginkanlah dengan shalat, karena sesungguhnya teriknya panas adalah dari hembusan neraka Jahannam.” (Muttafaq ‘alaih)
Kosakata Hadits:
- Isytadda: Asalnya isytadada, lalu dal yang pertama diidghamkan ke dal yang kedua, dari kata isytidad (bentuk iftial).
- Abridu: Dengan hamzah maftuhah maqtu’ah dan kasrah ra’, artinya: masuklah dalam shalat Zhuhur di waktu yang sejuk.
- Bis-shalah: Ba’ untuk ta’diyah. Maknanya: masuklah dalam shalat Zhuhur di waktu sejuk, yaitu saat reda teriknya panas, dengan meredanya teriknya panas tengah hari.
- Fa inna syiddatal harr: Fa’ untuk ta’lil (sebab), maksudnya menjelaskan bahwa illat perintah ibrad adalah teriknya panas yang menghilangkan kekhusyuan.
- Faih Jahannam: Dengan fathah fa’, sukun ya’ tahtaniyah, lalu ha’ muhmalah, artinya: teriknya didihan neraka.
- Jahannam: Kebanyakan ahli nahwu berpendapat bahwa ini adalah lafaz a’jami (asing) yang diarabkan, sehingga tidak dapat disharraf karena ‘alamiyah dan ‘ujmah.
Pelajaran dari Hadits:
- Disunahkan ibrad dalam shalat Zhuhur di hari-hari yang sangat panas, yaitu dengan mengakhirkannya dari awal waktu hingga reda teriknya panas. Sunnah ibrad adalah mazhab keempat imam dan jumhur ulama.
- Hikmahnya: Memberikan kenyamanan bagi orang yang shalat dan melaksanakannya dalam suasana yang nyaman, jauh dari hal-hal yang menyibukkan hati orang shalat dari shalatnya dan menghilangkan kekhusyuan yang merupakan ruh shalat. Oleh karena itu, para ulama menyunahkan ibrad bahkan bagi orang yang shalat sendiri atau di rumahnya, karena maknanya sama untuk semua.
- Sebab teriknya panas adalah nafas dari neraka Jahannam yang Allah Ta’ala izinkan untuk dibuka, sehingga terjadi gelombang panas ini. Bukhari (537) meriwayatkan dari hadits Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Neraka mengadu kepada Tuhannya, ia berkata: ‘Ya Tuhanku, sebagianku memakan sebagian yang lain.’ Maka Allah mengizinkanku dua nafas: nafas di musim dingin dan nafas di musim panas. Itulah panas paling terik yang kalian rasakan dan dingin paling menggigil yang kalian rasakan.”
Qadhi Iyadh dan Nawawi berkata: Tidak ada yang menghalangi untuk memahami hadits ini secara zhahir, yaitu pengaduan neraka kepada Tuhannya secara hakiki, karena tidak ada sesuatu pun kecuali bertasbih dengan memuji-Nya, tetapi kalian tidak memahami tasbih mereka.
Penulis berkata: Ini tidak bertentangan dengan fenomena alam, semuanya atas perintah Allah Ta’ala dan dengan ilmu-Nya.
Syaikh kami Abdurrahman Nashir as-Sa’di -rahimahullah Ta’ala- ketika membahas hadits ini berkata: Tidak ada pertentangan antara ini dengan sebab-sebab yang dapat diindera, karena semuanya termasuk sebab-sebab panas dan dingin. Maka wajib bagi seorang Muslim untuk menetapkan sebab-sebab ghaib yang disebutkan oleh Syari’ dan beriman kepadanya, serta menetapkan sebab-sebab yang dapat disaksikan dan diindera. Barangsiapa mendustakan salah satunya, maka ia telah keliru.
- Ibnu Hajar berkata dalam al-Fath intinya: Perintah ibrad adalah perintah sunnah. Ada yang berkata: perintah irsyad. Ada yang berkata: wajib, sebagaimana dinukil oleh Iyadh dan lainnya.
Kirmani lalai sehingga menukil ijma’ tentang tidak wajibnya. Namun jumhur ahli ilmu berkata: Disunahkan mengakhirkan di saat panas terik hingga waktu menjadi sejuk, yaitu di negeri-negeri yang panas.
Hadits Ke-133
133 – وَعَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيْجٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: “أَصْبِحُوا بِالصُّبْحِ؛ فَإِنَّهُ أَعْظَمُ لِأُجُورِكُمْ” رَوَاهُ الْخَمْسَةُ، وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِيُّ وَابْنُ حِبَّانَ.
Dari Rafi’ bin Khadij radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Shalatilah Subuh hingga pagi, karena itu lebih besar bagi pahala kalian.” (Diriwayatkan oleh Lima Perawi, dishahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban)
Derajat Hadits:
Hadits ini shahih. Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, Darimi (1/301), Ibnu Majah, Thabrani dalam al-Kabir (24/222), dan dishahihkan oleh beberapa ulama, di antaranya Tirmidzi, Ibnu Hibban, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim. Ad-Dailami berkata: Sanadnya shahih. As-Suyuthi berkata: Hadits ini mutawatir, begitu juga al-Munawi dalam Faidh al-Qadir. Al-Hafizh dalam Fath al-Bari membenarkan penshahihan mereka yang menshahihkannya. Hadits ini memiliki beberapa jalur, yang utama adalah hadits Rafi’ bin Khadij.
Kosakata Hadits:
- Ashbihu: Masuklah ke waktu pagi. Maksudnya: panjangkanlah shalat Subuh dan bacaannya hingga kalian isyfar (terang), sebagaimana dalam riwayat lain: “Asfiru”.
- Fa innahu a’zhamu li ujurikum: Penjelasan tentang memperpanjang shalat Subuh dengan siang dan bacaan di dalamnya.
Pelajaran dari Hadits:
- Disunahkan memperpanjang bacaan dalam shalat Subuh, sehingga masuk shalat di awal waktunya dan tidak keluar kecuali sudah isyfar (terang), sebagaimana dalam beberapa riwayat hadits ini: “Asfiru bis-subh”, dan karena telah tetap bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wasallam: “Membaca enam puluh ayat jika pendek, dan seratus ayat jika panjang” (Diriwayatkan Bukhari 516 dan Muslim 647), dengan bacaan yang tartil, shallallahu ‘alaihi wasallam.
- Kami menafsirkan ishbah dengan shalat sebagai memperpanjang bacaan agar sesuai dengan hadits ini tentang “memulai shalatnya shallallahu ‘alaihi wasallam dengan ghalas”, yaitu kegelapan akhir malam.
- Shalat Fajar di awal waktunya dan memperpanjang bacaan di dalamnya adalah mazhab jumhur ulama, termasuk tiga imam.
Adapun Hanafiyah: mereka berpendapat mengakhirkan, dan hujjah mereka adalah zhahir hadits, dan mereka berkata: Ini adalah yang terakhir dari dua perkara dalam hidupnya, ‘alaihish shalatu was salam.
Hadits Ke-134
134 – وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ النَّبيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: “مَنْ أَدْرَكَ مِنَ الصُّبْحِ رَكْعَةً قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ الصُّبْحَ، وَمَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ الْعَصْرَ” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
وَلِمُسْلِمٍ عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنه نَحْوَهُ، وَقَالَ: “سَجْدَةً” بَدَلَ “رَكْعَةً”، ثُمَّ قَالَ: وَالسَّجْدَةُ إِنَّمَا هِيَ الرَّكْعَةُ.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Barangsiapa mendapati satu rakaat dari shalat Subuh sebelum matahari terbit, maka ia telah mendapati waktu shalat Subuh. Dan barangsiapa mendapati satu rakaat dari shalat Ashar sebelum matahari tenggelam, maka ia telah mendapati waktu shalat Ashar.” (Muttafaq ‘alaih)
Dalam riwayat Muslim dari Aisyah radhiyallahu ‘anha yang serupa, dan beliau mengatakan: “satu sujud” sebagai pengganti “satu rakaat”, kemudian beliau mengatakan: Dan sujud yang dimaksud adalah rakaat.
Kosakata Hadits:
- مَنْ (Man): kata syarat, syaratnya adalah “mendapati” yang pertama, jawabnya adalah “mendapati” yang kedua, dan huruf fa’ berfungsi menghubungkan jawab dengan syarat.
- سجدة (Sajdah): maknanya adalah rakaat dengan rukuk dan sujudnya.
- فقد أدرك الصبح (Faqad adraka ash-subh): yaitu: mendapati shalat Subuh sebagai ada’ (tidak qadha’).
Pelajaran dari Hadits:
- Hadits ini menunjukkan bahwa waktu shalat Subuh berlangsung sampai matahari terbit.
- Menunjukkan bahwa waktu shalat Ashar berlangsung sampai matahari tenggelam.
- Menunjukkan bahwa mendapati satu rakaat dari shalat Subuh sebelum matahari terbit dianggap sebagai mendapati shalat pada waktunya; sehingga itu adalah ada’ bukan qadha’.
- Mendapati satu rakaat dari shalat pada waktunya berlaku untuk seluruh shalat, sehingga semuanya dianggap ada’ meski ada dosa karena sebagian shalat dilakukan setelah waktunya.
- Menunda shalat Ashar sampai matahari menguning tidak diperbolehkan karena ini adalah waktu darurat yang dilarang untuk shalat. Sebagaimana Muslim meriwayatkan (831) dari hadits Uqbah bin Amir yang berkata: “Tiga waktu yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang kami shalat di dalamnya dan mengubur mayat kami”, di antaranya: “ketika matahari hampir tenggelam sampai benar-benar tenggelam”.
“Dan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam biasa shalat Ashar ketika matahari masih putih bersih dan tinggi.”
- Dalam beberapa riwayat disebutkan: “mendapati satu rakaat”, dan dalam sebagian lain: “satu sujud” sebagai pengganti “rakaat”. Yang dimaksud bukan rukuk atau sujud itu sendiri, melainkan satu rakaat lengkap dengan semua gerakan dan bacaan, tetapi diekspresikan dengan menyebut sebagian untuk keseluruhan.
- Yang masyhur dari madzhab kami: bahwa waktu dapat diperoleh dengan takbiratul ihram di dalamnya. Riwayat lain: bahwa waktu tidak diperoleh kecuali dengan mendapati satu rakaat, sebagaimana ditunjukkan hadits ini. Ini dipilih oleh Syaikh Taqiyyuddin dan beliau berkata: “Ini berlaku umum untuk semua bentuk mendapati waktu, tidak terjadi kecuali dengan satu rakaat.” Dari ulama kontemporer, ini dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh dan Syaikh Abdurrahman As-Sa’di, rahimahullah ta’ala.
Hadits Ke-135
135 – وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رضي الله عنه قَالَ: سَمِعْتَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ: “لَا صَلَاةَ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ، وَلَا صَلَاةَ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغِيبَ الشَّمْسُ” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
وَلَفْظُ مُسْلِمٍ: “لَا صَلَاةَ بَعْدَ صَلَاةِ الْفَجْرِ”.
وَلَهُ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ: “ثَلَاثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّي فِيهِنَّ، وَأَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا: حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ، وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَزُولَ الشَّمْسُ، وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ”.
وَالْحُكْمُ الثَّانِي عِنْدَ الشَّافِعِيِّ مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ بِسَنَدٍ ضَعِيفٍ، وَزَادَ: “إِلَّا يَوْمَ الْجُمْعَةِ”، وَكَذَا لِأَبِي دَاوُدَ عَنْ أَبِي قَتَادَةَ نَحْوُهُ.
Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Tidak ada shalat setelah Subuh sampai matahari terbit, dan tidak ada shalat setelah Ashar sampai matahari tenggelam.” (Muttafaq ‘alaih)
Lafaz Muslim: “Tidak ada shalat setelah shalat Fajar.”
Dan untuk Muslim dari Uqbah bin Amir: “Tiga waktu yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang kami shalat di dalamnya dan mengubur mayat kami: ketika matahari terbit hingga naik, ketika matahari tepat di tengah sampai tergelincir, dan ketika matahari hampir tenggelam.”
Hukum kedua menurut Syafi’i dari hadits Abu Hurairah dengan sanad dha’if, dan menambahkan: “kecuali hari Jumat”. Demikian pula untuk Abu Dawud dari Abu Qatadah yang serupa.
Derajat Hadits:
Tambahan Syafi’i dan tambahan Abu Dawud adalah lemah. Tambahan Syafi’i mengandung Ibrahim bin Yahya dan Ishaq bin Abdullah bin Abi Farwah, keduanya lemah. Abu Hatim berkata: Ibrahim lemah. Al-Azdi berkata: Munkar hadits.
Adapun Ishaq, Az-Zuhri berkata: Dia memursal hadits. Ibnu Sa’d berkata: Dia meriwayatkan hadits-hadits munkar, dan mereka tidak berargumen dengan haditsnya.
Adapun tambahan Abu Dawud, itu terputus karena Abu Al-Khalil tidak mendengar dari Abu Qatadah, dan di dalamnya ada Laits bin Abi Sulaim yang lemah.
Ahmad berkata: Mudhtarib hadits. Ibnu Ma’in berkata: Dha’if hadits.
Kosakata Hadits:
- لا صلاة بعد العصر، ولا صلاة بعد الفجر: Ibnu Daqiq Al-‘Id berkata: Sighat nafi (penafian) jika masuk pada fi’il dalam lafaz-lafaz syara’, maka yang utama adalah memahaminya sebagai penafian fi’il syar’i, bukan penafian fi’il wujudi. Sehingga sabdanya: “tidak ada shalat setelah Subuh” adalah penafian shalat syar’iyyah bukan jenisnya.
- نَقْبُر: dengan dhammah ba’ dan kasrah, yaitu: mengubur mayat di dalamnya.
- الشمس بازغة: Matahari terbit, yaitu: mulai terbit.
- حين: Waktu yang umum yang cocok untuk semua masa – panjang atau pendek – dan yang dimaksud di sini: waktu zawal.
- قائم الظهيرة: Yaitu berdirinya matahari saat zawal. Maknanya: bahwa matahari ketika mencapai tengah langit, pergerakan bayangan melambat sampai matahari tergelincir, sehingga yang melihatnya menyangka ia berhenti padahal masih bergerak.
- حتَّى تزول: Sampai condong dari tengah langit ke arah maghrib.
- تَضَيَّف الشمس للغروب: Condong menuju tenggelam.
Pelajaran dari Hadits:
- Penafian sahnya shalat setelah shalat Subuh karena telah masuk waktu larangan yang tidak sah shalat di dalamnya.
- Penafian sahnya shalat setelah shalat Ashar karena telah masuk waktu larangan yang tidak sah shalat di dalamnya.
- Riwayat Muslim: “tidak ada shalat setelah shalat Fajar” menghilangkan keraguan yang ada dalam riwayat: “tidak ada shalat setelah Subuh”.
- Penafian dalam kedua waktu ini lebih tegas dari larangan karena penafian mengandung penafian terjadinya hakikat sesuatu.
- Tiga waktu yang dilarang shalat dan mengubur mayat:
- Dari terbit matahari sampai naik setinggi tombak dan hilang kemerahannya
- Ketika matahari mencapai puncak sampai tergelincir
- Ketika matahari condong ke tenggelam sampai benar-benar tenggelam
Waktu-waktu Larangan secara Rinci:
- Dari shalat Subuh sampai matahari terbit
- Dari terbit matahari sampai naik setinggi tombak
- Ketika matahari tegak lurus sampai tergelincir
- Setelah shalat Ashar sampai matahari menguning
- Dari menguning sampai benar-benar tenggelam
Perbedaan Pendapat Ulama:
Para ulama sepakat tentang haramnya shalat-shalat sunnah mutlak dan tidak sah serta tidak terjadi dalam lima waktu larangan yang telah disebutkan.
Mereka berbeda pendapat tentang bolehnya shalat-shalat yang memiliki sebab khusus seperti tahiyatul masjid, dua rakaat setelah wudhu, dan shalat gerhana:
Tiga imam (Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad dalam pendapat masyhur madzhab): tidak membolehkan shalat sunnah dalam waktu larangan secara mutlak, baik yang memiliki sebab khusus atau tidak.
Imam Syafi’i: membolehkan sunnah yang memiliki sebab khusus, dan ini adalah riwayat kuat dari Imam Ahmad yang dipilih oleh Syaikhul Islam dan lainnya dari pengikut Ahmad.
Asal perbedaan antara kedua kelompok: adanya pertentangan zahir antara hadits-hadits. Sebagian mengandung keumuman yang menunjukkan larangan shalat mutlak dalam waktu-waktu tersebut, dan sebagian lain mengandung keumuman yang menunjukkan dianjurkannya melakukan shalat yang memiliki sebab meski dalam waktu larangan.
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh berkata: Yang benar: bahwa keumuman dalam waktu didahulukan atas keumuman dalam shalat karena hadits-hadits larangan telah dikhususkan dengan shalat yang terlewat, tidur darinya, dan sunnah yang diqadha; sehingga sisi keumumannya melemah dengan pengkhususan tersebut.
Syaikh Abdurrahman As-Sa’di berkata: Membolehkan shalat yang memiliki sebab dalam waktu larangan lebih kuat dari melarangnya karena shalat yang memiliki sebab akan terlewat dengan terlewatnya sebabnya, berbeda dengan sunnah mutlak.
Para ulama berbeda pendapat apakah larangan shalat dimulai dari terbit fajar atau setelah shalat fajar:
Pendapat pertama (Abu Hanifah, Malik, Ahmad dan pengikut mereka): berdalil dengan riwayat Abu Dawud (1278) dan Tirmidzi (419) dari Ibnu Umar bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak ada shalat setelah fajar kecuali dua sujud.”
Syafi’iyyah: larangan dimulai dari shalat fajar; berdalil dengan riwayat Bukhari (561) dari Abu Sa’id: “Tidak ada shalat setelah shalat fajar sampai matahari terbit”, dan hadits-hadits lainnya.
Yang dijadikan dalil oleh Hanabilah ada kelemahan dan tidak dapat menandingi hadits-hadits Sahihain sebagaimana akan dijelaskan.
Faidah:
Hikmah larangan shalat dalam waktu-waktu ini adalah menjauhkan diri dari menyerupai orang-orang musyrik yang sujud kepada matahari ketika terbit dan tenggelam. Islam menginginkan pengikutnya bersatu dalam ibadah, kebiasaan, dan keadaan mereka, dan menginginkan mereka mandiri; tidak meniru selain mereka, tetapi memiliki kepribadian Islam mereka sendiri.
Hadits Ke-136
136 – وَعَنْ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: “يَا بَنِي عَبْدِ مَنَافٍ، لَا تَمْنَعُوا أَحَدًا طَافَ بِهَذَا الْبَيْتِ وَصَلَّى، أَيَّةَ سَاعَةٍ شَاءَ، مِنْ لَيْلٍ أوْ نَهَارٍ” رَوَاهُ الْخَمْسَةُ، وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِيُّ وَابْنُ حِبَّانَ.
Dari Jubair bin Muth’im ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Wahai Bani Abdul Manaf, janganlah kalian melarang siapapun yang melakukan thawaf di rumah ini dan shalat, pada waktu kapanpun yang ia kehendaki, baik di malam hari maupun siang hari.” Diriwayatkan oleh lima perawi, dan dishahihkan oleh At-Tirmidzi dan Ibnu Hibban.
Derajat Hadis:
Hadis ini sahih.
Hadis ini diriwayatkan oleh Ahmad, At-Tirmidzi, An-Nasai, Ad-Darimi (2/96), Ibnu Majah, Ad-Daruquthni (1/424), Al-Hakim, dan Al-Baihaqi (5/92). At-Tirmidzi berkata: hasan sahih. Al-Hakim berkata: sahih menurut syarat Muslim, dan Az-Zahabi menyetujuinya.
Kosakata Hadis:
- Abdul Manaf: Anak Qushay, ia adalah kakek keempat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Keturunannya adalah keluarga yang paling mulia di suku Quraisy. Az-Zarkali berkata: “Ia memiliki kepemimpinan atas suku Quraisy setelah ayahnya.”
- Ayya sa’ah (waktu apapun): “Ayy” adalah kata sambung, dan ta’ untuk menunjukkan feminin yang datang untuk menyesuaikan, karena “ayyan” sebagai kata sambung membolehkan penyesuaian.
Pelajaran dari Hadis:
- Abdul Manaf adalah kakek keempat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan keturunannya bertugas memberikan minuman kepada jamaah haji dan menyediakan makanan. Mereka adalah puncak kemuliaan di suku Quraisy. Perawi hadis, Jubair bin Muth’im, adalah salah satu pemimpin Bani Abdul Manaf, karena kakek keempatnya adalah Abdul Manaf.
- Diharamkan melarang orang-orang yang beribadah di Masjidil Haram pada jam berapapun, baik siang maupun malam, baik pada waktu yang dilarang untuk shalat maupun tidak.
Sebagian ulama berpendapat bahwa yang dimaksud adalah shalat dua rakaat setelah thawaf, berdasarkan dalil bahwa shalat disebutkan bersamaan dengan thawaf.
Sebagian lain berpendapat bahwa hadis ini tidak memberikan salah satu dari kedua makna tersebut, melainkan hanya perintah kepada penjaga Baitullah untuk tidak melarang siapapun kapan saja. Adapun masalah “apakah waktu tersebut untuk shalat atau bukan,” maka hal itu kembali kepada nash-nash syariat. Ini adalah pengarahan yang baik.
- Zahir hadis menunjukkan: dibolehkannya shalat di Masjidil Haram pada jam berapapun, siang atau malam.
- Pengakuan terhadap kepemimpinan Baitullah di tangan orang yang telah Allah SWT berikan kepemimpinan atas kaum muslimin di Makkah Al-Mukarramah dan sekitarnya.
- Hadis ini adalah dalil atas sahihnya pendapat yang menyatakan bahwa shalat-shalat yang memiliki sebab dapat dikerjakan pada waktu-waktu yang dilarang, karena hadis ini mengkhususkan hadis-hadis larangan yang umum.
- Di dalamnya terdapat keutamaan dan kemuliaan besar bagi suku Quraisy yang menjadi penjaga rumah ini, khususnya bagi Bani Abdul Manaf di antara mereka, dan keutamaan bagi orang-orang yang datang sesudah mereka yang dimuliakan Allah dengan pelayanan terhadap rumah yang diberkahi ini, yang Allah firmankan tentangnya: “Sesungguhnya rumah yang pertama dibangun untuk manusia, ialah (Baitullah) yang di Bakkah (Makkah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi seluruh alam.” [Ali Imran: 96], dan firman-Nya: “Dan apakah mereka tidak melihat bahwa Kami telah menjadikan (negeri mereka) tanah haram yang aman, sedang manusia di sekelilingnya dirampas.” [Al-Qashash: 57].
Hadits Ke-137
137 – وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما أَنَّ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: “الشَّفَقُ الْحُمْرَةُ” رَوَاهُ الدَّارَقُطْنِيُّ، وَصَحَّحَ ابْنُ خُزَيْمَةَ وَغَيْرُهُ وَقْفَهُ عَلَى ابْنِ عُمَرَ.
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Syafaq adalah kemerahan.” Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni, dan Ibnu Khuzaimah serta lainnya menshahihkan bahwa hadis ini mauquf kepada Ibnu Umar.
Derajat Hadis:
Hadis ini sahih sanadnya, tetapi mauquf.
Hadis ini diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dari hadis Ibnu Umar secara marfu’, dan Al-Baihaqi (1/373), dan mereka membenarkan bahwa hadis ini mauquf. Al-Baihaqi berkata: “Hadis ini diriwayatkan dari Ali, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Ubadah bin Ash-Shamit, Syaddad bin Aws, dan Abu Hurairah, namun tidak ada yang sahih di dalamnya.”
Kosakata Hadis:
- Asy-Syafaq: Ibnu Baththal berkata dalam Syarh Al-Muhazzab: Syafaq adalah sisa cahaya matahari dan kemerahannya di awal malam, terlihat di sebelah barat hingga waktu shalat Isya.
Al-Khalil berkata: Syafaq adalah kemerahan dari terbenamnya matahari hingga waktu Isya yang terakhir. Jika hilang, dikatakan: “Syafaq telah hilang.”
- Al-Humrah: Dengan dhammah pada ha’ dan sukun pada mim, ini adalah bentuk muannats (feminin) dari warna merah.
Pelajaran dari Hadis:
- Penetapan tafsir syafaq bahwa ia adalah kemerahan yang terjadi setelah sinar matahari setelah terbenamnya. Tafsir ini marfu’ kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan kelengkapan hadis: “Jika syafaq telah hilang, maka shalat telah wajib.”
- Syafaq merah ini yang menentukan berakhirnya waktu shalat Maghrib dan dimulainya waktu shalat Isya. An-Nawawi berkata: “Yang benar adalah bahwa yang dimaksud syafaq adalah yang merah, dan tidak boleh selainnya.”
- Waktu Maghrib berlangsung hingga hilangnya syafaq merah ini, kemudian dimulai waktu Isya. Ini adalah madzhab ketiga imam: Abu Hanifah, Asy-Syafi’i, dan Ahmad.
Hadits Ke-138
138 – وَعَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: “الْفَجْرُ فَجْرَانِ: فَجْرٌ يُحَرِّمُ الطَّعَامَ وَتَحِلُّ فِيهِ الصَّلَاةُ، وَفَجْرٌ تَحْرُمُ فِيهِ الصَّلَاةُ -أَيْ: صَلَاةُ الصُّبْحِ- وَيَحِلَّ فِيهِ الطَّعَامُ” رَوَاهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ وَالْحَاكِمُ وَصَحَّحَاهُ.
وَلِلْحَاكِمِ مِنْ حَدِيثِ جَابِرٍ نَحْوُهُ، وَزَادَ فِي الَّذِي يُحَرِّمُ الطَّعَامَ: “إِنَّهُ يَذْهَبُ مُسْتَطِيلًا فِي الْأُفُقِ”، وَفِي الْآخَرِ: “إِنَّهُ كَذَنَبِ السِّرْحَان”.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Fajar itu ada dua: fajar yang mengharamkan makan dan menghalalkan shalat, dan fajar yang mengharamkan shalat –yaitu shalat Subuh– dan menghalalkan makan.” Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Al-Hakim dan keduanya menshahihkannya.
Al-Hakim meriwayatkan dari hadis Jabir yang semakna, dan menambahkan pada fajar yang mengharamkan makan: “Sesungguhnya ia memanjang melintang di ufuk,” dan pada yang lain: “Sesungguhnya ia seperti ekor serigala.”
Derajat Hadis:
Hadis ini sahih sanadnya, dan yang rajih adalah mauquf.
Ad-Daruquthni berkata: “Tidak ada yang memarfu’kannya selain Abu Ahmad Az-Zubairi, dari Ats-Tsauri, dari Ibnu Juraij, sedangkan Al-Faryabi dan lainnya mauqufkannya dari Ats-Tsauri, dan para sahabat Ibnu Juraij juga mauqufkannya darinya. Namun hadis ini memiliki syahid dari riwayat Jabir di sisi Al-Hakim.” Al-Baihaqi berkata: “Diriwayatkan secara muttashil dan mursal, dan yang mursal lebih sahih.” Al-Hakim mengeluarkannya dan menshahihkannya.
Dalam bab ini juga ada hadis dari Samurah yang diriwayatkan Muslim, dan dari Ibnu Mas’ud yang muttafaq ‘alaih.
Kosakata Hadis:
- Musthathilan: Isthathala asy-syai’ istithulah bermakna: memanjang, memanjang dan naik. Musthathilan di sini adalah isim fa’il.
- Al-Ufuq: Dengan dua dhammah, dalam Al-Mishbah: sisi dari bumi dan dari langit, jamaknya afaq.
- Ka zanab as-sirhan: Dengan kasrah pada sin muhmalah, sukun pada ra’, lalu ha’ muhmalah. As-sirhan adalah serigala, dan ekornya memanjang meluas naik, sehingga ada kemiripan dengannya.
Pelajaran dari Hadis:
- Bahwa fajar itu ada dua: yang pertama adalah fajar kadzib (palsu), dan yang kedua adalah fajar shadiq (benar), dan hukum serta sifat keduanya berbeda.
- Sifat yang pertama adalah memanjang melintang di ufuk, dan seperti ekor serigala dari segi memanjangnya ke atas ufuk, dan dari segi warnanya yang putih cenderung biru.
- Sifat fajar yang kedua adalah melintang di ufuk, dan warnanya putih terang benderang.
- Hukum fajar pertama adalah kemunculannya tidak mengharamkan makan bagi yang ingin berpuasa, karena malam masih berlangsung, dan tidak halal melakukan shalat Subuh di dalamnya karena waktunya belum masuk.
- Hukum fajar kedua mengharamkan makan bagi yang ingin berpuasa karena kemunculannya adalah awal siang, dan halal melakukan shalat Subuh di dalamnya karena waktunya telah masuk.
Hadits Ke-139
139 – وَعَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: “أَفْضَلُ الْأَعْمَالِ الصَّلَاةُ فِي أَوَّلِ وَقْتِهَا” رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَالْحَاكِمُ وَصَحَّحَاهُ، وَأَصْلُهُ فِي الصَّحِيحَيْنِ.
Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sebaik-baik amal adalah shalat di awal waktunya.” Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan Al-Hakim dan keduanya menshahihkannya, dan asalnya ada di dalam Sahihain.
Derajat Hadis:
Hadis ini sahih. Dishahihkan oleh At-Tirmidzi dan Al-Hakim. Telah dikeluarkan oleh Al-Bukhari (527) dan Muslim (85) dari Ibnu Mas’ud dengan lafazh: “Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: ‘Amalan apakah yang paling dicintai Allah?’ Beliau bersabda: ‘Shalat pada waktunya.'”
Kosakata Hadis:
- Al-A’mal: “Al” termasuk alat umum, dan telah dilawan dengan hadis: “Sebaik-baik amalan adalah iman kepada Allah.” Maka di sini dibawa kepada amalan-amalan badaniah, sehingga tidak mencakup amalan-amalan hati.
- Fi awwal waqtiha: Riwayat Al-Bukhari: “Ash-shalatu liwaqtiha” tanpa lafazh “awwal” dan cara mengumpulkannya dalam riwayat Al-Bukhari seperti lam dalam firman Allah: “Maka ceraikanlah mereka untuk iddahnya” yaitu: menghadapi awal iddah mereka.
Pelajaran dari Hadis:
- Bahwa sebaik-baik amalan saleh adalah menunaikan shalat fardhu di awal waktunya.
- Keagungan shalat lima waktu, dan keutamaan memperhatikannya, serta menunaikannya di awal waktunya.
- Dikecualikan dari itu adalah shalat yang disunnahkan untuk dikerjakan di akhir waktu yang dipilih, yaitu Isya. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat Isya ketika sebagian besar malam telah berlalu, dan bersabda: “Sesungguhnya itulah waktunya seandainya aku tidak memberatkan umatku” [HR. Muslim (638)]. Demikian juga keutamaan mengakhirkan shalat Zhuhur karena panas, maka keduanya mengkhususkan hadis bab ini.
- Para fuqaha kami berkata: “Keutamaan menyegerakan di awal waktu dapat diperoleh dengan bersiap-siap dan mengambil sebab-sebabnya berupa bersuci dan menutup aurat, karena orang yang melakukan itu dan mengambil sebab-sebab amalan tidak dianggap bermalas-malasan, melainkan orang yang memperhatikannya.”
- Datang dalam beberapa hadis bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya: “Amalan apakah yang paling utama?” Maka beliau bersabda: “Iman kepada Allah ‘azza wa jalla.” Sebagaimana datang hadis-hadis lain tentang jenis-jenis kebaikan bahwa melakukannya adalah sebaik-baik amalan.
Jawaban terbaik atas kesan pertentangan ini adalah bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan hikmahnya berbicara kepada setiap orang sesuai keadaannya, dan mengarahkannya kepada apa yang Allah siapkan untuknya:
Jika ia kuat badannya dan pemberani, beliau mengarahkannya kepada jihad. Jika ia tidak memiliki kelayakan untuk itu, beliau mengarahkannya kepada melaksanakan shalat-shalat. Jika ia kaya, beliau mengarahkannya kepada sedekah, agar setiap orang beramal dengan yang ia kuasai, dan memanfaatkan bakat-bakat yang Allah berikan kepadanya untuk memperbaiki dirinya dan memberi manfaat kepada orang lain. Dan setiap orang dimudahkan untuk apa yang diciptakan untuknya. Ini termasuk hikmah perbedaan bakat-bakat makhluk, kecenderungan dan kesiapan mereka. Wallahu a’lam.
- Ibnu Al-Malqin berkata: “Yang dikatakan dalam mengumpulkan hadis-hadis yang tampak bertentangan: bahwa itu adalah jawaban-jawaban khusus untuk pertanyaan-pertanyaan khusus, berkaitan dengan keadaan atau waktunya, atau berkaitan dengan umum keadaan dan waktu itu, atau berkaitan dengan orang-orang yang diajak bicara dengan itu.”
- Di dalamnya terdapat bertanya tentang ilmu dan tingkatan-tingkatannya dalam keutamaan, dan mendahulukan yang lebih penting daripada yang penting dalam amalan-amalan.
Hadits Ke-140
140 – وَعَنْ أَبِي مَحْذُوْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: “أوَّلُ الْوَقْتِ رِضْوَانُ اللهِ، وَأوْسَطُهُ رَحْمَةُ اللهِ، وَاَخِرُهُ عَفْوُ اللهِ” أَخْرَجَهُ الدَّارَقُطْنِيُّ بِسَنَدٍ ضَعِيْفٍ جِدًّا، وَلِلْتِّرْمِذِيِّ مِنْ حَدِيْثِ ابْنِ عُمَرَ نَحْوُهُ، دُوْنَ الأَوْسَطِ، وَهُوَ ضَعِيْفٌ أَيْضًا.
Hadits: Dari Abu Mahdzurah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Awal waktu adalah ridha Allah, pertengahan waktu adalah rahmat Allah, dan akhir waktu adalah ampunan Allah.” Diriwayatkan oleh ad-Daruquthni dengan sanad yang sangat lemah, dan at-Tirmidzi dari hadits Ibnu Umar dengan redaksi serupa tanpa menyebut pertengahan waktu, dan hadits ini juga lemah.
Derajat Hadits: Hadits ini sangat lemah (dha’if jiddan).
Disebutkan dalam at-Talkhish: karena hadits ini diriwayatkan oleh Ya’qub bin al-Walid al-Madani. Ahmad berkata: dia termasuk pendusta besar. Ibnu Ma’in mendustakan dia, an-Nasa’i meninggalkannya, dan Ibnu Hibban menuduhnya memalsukan hadits. Al-Baihaqi berkata: para ahli hadits mendustakannya dan menuduhnya memalsukan hadits. Ahmad berkata: Saya tidak mengetahui sesuatu yang shahih dalam bab ini. Demikian pula riwayat at-Tirmidzi melalui jalur Ya’qub yang disebutkan tadi. Ibnu al-Mulqin berkata: hadits ini tidak shahih dari semua jalurnya.
Kosakata Hadits:
- Ridha Allah: dengan kasrah ra’, yaitu keridhaan Allah, lawan dari murka-Nya. Al-Alusi berkata: ridha Allah tidak ada yang menyamainya dan mengikutsertakan apa yang hampir tidak terlintas dalam pikiran, maka ia adalah tingkatan tertinggi dari tiga tingkatan.
- Rahmat Allah: kemurahan dan kebaikan-Nya kepada hamba-Nya, maka ia berada di bawah tingkatan ridha.
- Ampunan Allah: maknanya menghapus dosa, dan penghapusan tidak terjadi kecuali karena kelalaian. Kelalaian di sini dibandingkan dengan mereka yang mendahului dalam melaksanakan shalat di awal waktu.
Imam as-Syafi’i berkata: ridha Allah lebih kami cintai daripada ampunan-Nya, karena ampunan sepertinya untuk orang-orang yang lalai.
Pelajaran dari Hadits:
- Dianjurkan melaksanakan shalat fardhu di awal waktu untuk meraih ridha Allah Ta’ala
- Jika tidak bisa, maka hendaknya dilaksanakan di pertengahan waktu untuk memperoleh rahmat Allah Ta’ala
- Adapun melaksanakannya di akhir waktu, maka itu menunjukkan kemalasan dan berat dalam melakukan ketaatan. Barangsiapa yang mengakhirkannya hingga akhir waktu, maka Allah Ta’ala akan mengampuninya dan memaafkan kelalaiannya serta ketidaksegeraannya
- Yang paling utama dari ketiganya adalah ridha Allah, kemudian rahmat Allah, kemudian ampunan Allah. Ampunan tidak terjadi kecuali setelah adanya kelalaian
- Keutamaan bersemangat dalam ibadah, bersegera kepadanya, dan mendatanginya dengan penuh keinginan. Allah Ta’ala berfirman: “Hai Yahya, ambillah al-Kitab itu dengan sungguh-sungguh” [Maryam: 12], dan firman-Nya: “Ambillah apa yang telah Kami berikan kepadamu dengan sungguh-sungguh” [al-A’raf: 171]. Allah mencela orang-orang munafik dengan firman-Nya: “Dan apabila mereka berdiri untuk shalat mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya (dengan shalat) di hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali” [an-Nisa’: 142].
Hadits Ke-141
141 – وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: “لَا صَلَاةَ بَعْدَ الفَجْرِ إلَاّ سَجْدَتَيْنِ” أَخْرَجَهُ الْخَمْسَةُ إِلَاّ النَّسَائِيَّ.
وَفِي رِوَايَةِ عَبْدِالرَّزَّاقِ: “لَا صَلَاةَ بَعْدَ طُلُوعِ الفَجْرِ إلَاّ رَكْعَتَيِ الفَجْرِ”، وَمِثْلُهُ لِلدَّارَقُطْنِيِّ عَنِ ابْنِ عَمْرِو بْنِ العَاصِ.
Hadits: Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak ada shalat setelah Fajr kecuali dua sujud.” Diriwayatkan oleh lima perawi kecuali an-Nasa’i.
Dalam riwayat Abdurrazzaq: “Tidak ada shalat setelah terbit Fajr kecuali dua rakaat Fajr,” dan yang serupa diriwayatkan ad-Daruquthni dari Ibnu Amr bin al-Ash.
Derajat Hadits: Hadits lemah menurut kecenderungan Ibnu Hajar, namun ada yang menshahihkannya.
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, ad-Daruquthni, dan al-Baihaqi dari beberapa jalur, semuanya dari Qudamah bin Musa dengan sanadnya kepada Ibnu Umar.
At-Tirmidzi berkata: gharib, kami tidak mengetahuinya kecuali dari hadits Qudamah bin Musa dari Muhammad bin al-Hushain. Qudamah adalah thiqah yang dijadikan hujjah oleh Muslim, ditsiqahkan oleh Ibnu Ma’in, Abu Zur’ah, dan lainnya. Namun gurunya -yaitu Muhammad bin al-Hushain- majhul (tidak dikenal). Hadits ini dikuatkan oleh syahid-syahidnya yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, Abdullah bin Amr bin al-Ash, dan lainnya.
Kosakata Hadits:
- Tidak ada shalat: kata “tidak” adalah nafi (penafian), tetapi penafian ini bermakna larangan, takdirnya: janganlah kalian shalat
- Dua sujud: yaitu dua rakaat lengkap, ini dari penggunaan sebagian untuk menunjukkan keseluruhan, sebagaimana dijelaskan dalam riwayat kedua
Pelajaran dari Hadits:
- Penafian yang mengandung larangan dari shalat sunnah setelah terbit Fajr, kecuali dua rakaat Fajr, yaitu sunnah rawatib shalat Fajr
- Dibolehkannya dua rakaat Fajr setelah terbit Fajr, dan keduanya masih dalam waktunya. Hadits ini bertentangan dengan yang lebih shahih darinya, yaitu yang ada dalam Bukhari (1995) dan Muslim (827) dari hadits Abu Sa’id al-Khudri bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak ada shalat setelah shalat Fajr hingga matahari terbit”
- Mungkin pengarang menyebutkan hadits ini untuk menjelaskan bolehnya mengqadha dua rakaat Fajr setelah melaksanakan fardhunya di waktu yang dilarang
Hadits Ke-142
142 – وَعَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رضي الله عنها قَالَتْ: صَلَّى رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم الْعَصْرَ، ثُمَّ دَخَلَ بَيْتِي فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ، فَسَأَلْتُهُ؟ فَقَالَ: “شُغِلْتُ عَنْ رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الظُّهْرِ، فَصَلَّيْتُهُمَا الآنَ، فَقُلْتُ: أفَنَقْضِيْهِمَا إذَا فَاتَتَا؟ قَالَ: لَا” أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ.
وَلأبِي دَاوُدَ عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها بِمَعْنَاهُ.
Hadits: Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat Ashar, kemudian masuk ke rumahku dan shalat dua rakaat. Maka aku bertanya kepadanya. Beliau bersabda: “Aku tersibukkan dari dua rakaat setelah Zhuhur, maka aku shalat keduanya sekarang.” Aku berkata: “Apakah kami mengqadhanya jika terlewat?” Beliau menjawab: “Tidak.” Diriwayatkan oleh Ahmad.
Abu Dawud meriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha dengan makna yang sama.
Derajat Hadits: Hadits shahih.
Hadits Ummu Salamah diriwayatkan oleh Ahmad, an-Nasa’i (579), dan as-Siraj melalui jalur Abu Salamah bin Abdurrahman dari Ummu Salamah, dia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk menemuiku dan shalat dua rakaat setelah Ashar. Aku berkata: ‘Shalat apa ini? Engkau tidak pernah shalat seperti ini.’ Beliau bersabda: ‘Datang utusan Bani Tamim yang menyibukkanku dari dua rakaat yang biasa aku lakukan setelah Zhuhur.'”
Sanadnya shahih, dan asalnya ada dalam Shahihain, kecuali ucapannya: “Apakah kami mengqadhanya…”. Al-Baihaqi dan Ibnu Hajar dalam al-Fath melemahkannya, Ibnu Hibban menshahihkannya, Ibnu Rajab dalam syarah Bukhari berkata: sanadnya baik, demikian pula Ibnu Baz.
Kosakata Hadits:
- Tersibukkan: mabni lil majhul (bentuk pasif), dari bab nafa’, masdarnya: asy-syughl dengan dhammah syin. Adapun ghain, boleh didhammah atau disukun. “Syughiltu ‘an kadza” artinya aku dialihkan darinya.
Pelajaran dari Hadits:
- Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersibukkan dari rawatib setelah Zhuhur, maka beliau shalat sebagai qadha setelah shalat Ashar
- Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha bertanya kepadanya apakah kami melakukan hal tersebut, yaitu mengqadha dua rakaat ini di waktu itu jika terlewat? Maka beliau menafikannya dan berkata: janganlah kalian mengqadhanya di waktu ini
- Hadits ini menunjukkan bahwa mengqadha rawatib Zhuhur -yang setelahnya- setelah shalat Ashar adalah khusus bagi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tugas-tugasnya banyak dan besar, dan Allah Ta’ala memberikan kepadanya hal tersebut untuk menyempurnakan pahala dan amal-amalnya, yang tidak diberikan kepada selainnya dari amalan-amalan sunnah, seperti wisal (puasa tanpa berbuka), wajibnya shalat malam, dan lain-lain yang disebutkan dalam kitab-kitab khashais (kekhususan).
BAB AZAN DAN IQAMAH
Pendahuluan
Azan secara bahasa: berasal dari kata أذَّن يؤذِّنُ تأذينًا وأذانًا, maka azan adalah nama mashdar qiyasi, dan secara bahasa berarti pemberitahuan. Allah Ta’ala berfirman: {وَأَذَانٌ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ} [At-Taubah: 3] artinya: pemberitahuan dari keduanya kepada manusia.
Azan secara syariat: pemberitahuan masuknya waktu salat dengan lafaz-lafaz tertentu.
Iqamah secara syariat: pemberitahuan untuk berdiri melaksanakan salat dengan zikir tertentu.
Dalil-dalil Disyariatkannya Keduanya:
Keduanya disyariatkan berdasarkan Al-Quran, As-Sunnah, dan ijmak umat. Allah Ta’ala berfirman: {وَإِذَا نَادَيْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ} [Al-Ma’idah: 58]. Dalam hadis yang diriwayatkan Muslim (387) dan lainnya dari Mu’awiyah bahwa Nabi ﷺ bersabda: “Para muazin adalah orang-orang yang paling panjang lehernya pada hari kiamat.”
Ibnu Rusyd berkata: Perintah azan dinukil secara mutawatir, pengetahuan tentangnya diperoleh secara daruri, dan umat telah berijmak atas disyariatkannya.
Hukum Keduanya:
Keduanya hukumnya fardhu kifayah. Tidak boleh bagi penduduk suatu kota atau desa meninggalkannya karena keduanya termasuk syiar-syiar yang zhahir.
Syaikh Taqi ad-Din berkata: Keduanya adalah fardhu kifayah. Banyak ulama yang menggunakan istilah sunnah untuk hal yang diberi pahala secara syariat dan pelaku yang meninggalkannya dihukum secara syariat, maka perselisihan ini hanya masalah lafziyah.
Fardhu kifayah adalah kewajiban yang harus ditegakkan oleh seluruh kaum muslimin. Jika sudah ada yang melaksanakannya secara memadai, maka gugurlah kewajiban dari yang lainnya. Jika tidak, maka semuanya berdosa.
Azan mengandung akidah keimanan: awalnya berisi penetapan Zat Allah dan pengagungan serta penghormatan kepada Allah Ta’ala, kemudian penetapan keesaan-Nya dan penafian lawannya yaitu syirik kepada Allah Ta’ala, kemudian penetapan risalah Muhammad ﷺ, kemudian ajakan kepada salat yang merupakan tiang Islam, kemudian ajakan kepada keberuntungan yaitu kemenangan dan kekal dalam kenikmatan yang abadi, kemudian pengingatan untuk mendirikan salat.
Makna-makna agung dan mulia inilah yang terkandung dalam azan dan iqamah.
Azan dan iqamah wajib bagi laki-laki berdasarkan riwayat Al-Baihaqi (1/408) yang dida’ifkannya dari Asma binti Yazid bahwa Nabi ﷺ bersabda: “Tidak ada kewajiban azan dan iqamah bagi wanita.”
Riwayat mauquf dari Ibnu Umar yang sahih menurut Al-Baihaqi (1/458) sebagaimana dikatakan Ibnu al-Mulaqqin dalam “Khulashatu al-Badr” (1/106).
Al-Wazir berkata: Para ulama berijmak bahwa keduanya tidak disyariatkan dan tidak disunahkan bagi wanita. Keduanya wajib menurut pendapat yang sahih baik dalam keadaan mukim maupun safar, karena Rasulullah ﷺ tidak pernah meninggalkannya baik dalam keadaan mukim maupun safar.
An-Nawawi berkata: Keduanya tidak disyariatkan selain untuk lima salat fardhu menurut jumhur ulama salaf dan khalaf.
Kalimat-kalimat Azan:
Azan yang dipilih terdiri dari lima belas kalimat.
Syaikh berkata: Mazhab ahli hadis adalah membolehkan semua yang telah tsabit dari Nabi ﷺ dan tidak memakruhkan satupun dari itu.
Hukum Mengganti Azan dengan Rekaman
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu asy-Syaikh berkata: Kami mengingkari penggantian azan dengan rekaman karena hal itu membuka pintu main-main dengan agama bagi manusia.
Tidak mengapa menggunakan pengeras suara dalam azan, khutbah Jumat, dan dua hari Raya untuk menyampaikan azan ke jarak yang jauh.
Ini bukan termasuk bid’ah karena bid’ah adalah cara baru dalam agama yang menyerupai syariat. Mikrofon penggunaannya hanya untuk mengeraskan suara saja, sehingga ia adalah sarana penyampaian yang termasuk dalam urusan adat. Wallahu a’lam.
Hadits Ke-143
143 – عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ زَيْدِ بْنِ عَبْدِ رَبِّهِ رضي الله عنه قَالَ: “طَافَ بِي وأنَا نَائِمٌ رَجُلٌ فَقَالَ: تَقُوْلُ: اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ، فَذَكرَ الأَذَانَ بِتَرْبِيعِ التَّكبِيرِ، بِغَيْرِ تَرْجِيْعٍ، وَالإِقَامَةَ فُرَادَى، إِلَاّ “قَدْ قَامَتِ الصَّلَاةُ”، قَالَ: فَلَمَّا أصْبَحْتُ أتيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم، فَقَالَ: “إِنَّهَا لَرؤْيَا حَقٍّ .. ” الْحَدِيثَ، أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ وَأَبُو دَاوُدَ، وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِيُّ وَابْنُ خُزَيْمَةَ.
وَزَادَ أَحْمَدُ في آخِرِهِ قِصَّةَ قَوْلَ بِلَالِ رضي الله عنه فِي أَذَانِ الفَجْرِ: “الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ”.
وَلاِبْنِ خُزَيْمَةَ عَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه قَالَ: “مِنَ السُّنَّةِ إِذَا قَالَ المُؤَذِّنُ في الفَجْرِ: حَيَّ عَلَى الفَلَاحِ، قَالَ: الصَّلاةُ خَيْرٌ من النَّوْمِ”.
Dari Abdullah bin Zaid bin Abd Rabbihi رضي الله عنه berkata: “Seorang laki-laki mendatangiku dalam mimpi ketika aku sedang tidur, lalu berkata: ‘Katakanlah: Allahu Akbar, Allahu Akbar,’ kemudian ia menyebutkan azan dengan empat kali takbir tanpa tarji’, dan iqamah dengan tunggal kecuali ‘qad qamatis shalah’. Ia berkata: ‘Ketika aku bangun pagi, aku datang kepada Rasulullah ﷺ, maka beliau bersabda: Sesungguhnya itu adalah mimpi yang benar…'” Hadis ini diriwayatkan Ahmad dan Abu Dawud, dishahihkan at-Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah.
Ahmad menambahkan di akhir hadis ini kisah ucapan Bilal رضي الله عنه dalam azan Fajar: “Ash-shalatu khairun min an-naum.”
Ibnu Khuzaimah meriwayatkan dari Anas رضي الله عنه yang berkata: “Termasuk sunnah apabila muazin berkata dalam Fajar: ‘Hayya ‘ala al-falah’, ia berkata: ‘Ash-shalatu khairun min an-naum.'”
Derajat Hadis:
Hadis ini sahih. Diriwayatkan Imam Ahmad, Abu Dawud, ad-Darimi (1/286), Ibnu al-Jarud (2/49), ad-Daruquthni (1/241), dan al-Baihaqi (1/415). Sanadnya hasan.
Hadis ini telah dishahihkan oleh sejumlah imam seperti al-Bukhari, an-Nawawi, adz-Dzahabi dan lainnya.
Adapun tambahan Ahmad, Sa’id bin al-Musayyab berkata: “Kalimat ini dimasukkan dalam azan untuk salat Fajar.”
Dalam Subul as-Salam: “Tambahan ini dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu as-Sakan.”
Ibnu Hazm berkata: “Sanadnya sahih, dan hadis-hadis tidak datang menetapkannya kecuali dalam salat Subuh.”
Ibnu Abd al-Barr berkata: “Kisah Abdullah bin Zaid ini diriwayatkan oleh sekelompok sahabat dengan lafaz yang berbeda-beda dan makna yang berdekatan. Sanad-sanadnya mutawatir dari berbagai jalur yang baik.”
Ibnu Rusyd berkata: “Sesungguhnya itu dinukil secara mutawatir dan pengetahuan tentang hal itu diperoleh secara daruri.”
Kosakata Hadis
- طَافَ بِي: dari kata طَافَ يَطِيفُ طَيْفًا. Dalam al-Misbah: “Asalnya waw sehingga يَطُوفُ, tetapi wawnya diubah menjadi ya’ untuk takhfif atau sebagai lughat. Ath-thaif adalah sesuatu yang mendatangi manusia.”
- بتربيع التكبير: mengulanginya empat kali.
- ترجيع: muazin melakukan tarji’ dalam azannya, yaitu mengucapkan setiap syahadat dua kali dengan suara pelan, kemudian dua kali dengan suara keras.
- الإِقَامَة: dari kata قام يقوم قومًا وقيامًا, menjadi متعدي dengan hamzah: أقام الصلاة إقامة artinya mengumandangkannya.
- رُؤيا: dari kata رأى يَرَى رؤية. Dalam al-Muhith: “Ar-ru’ya seperti ar-ru’yah, tetapi khusus untuk yang terjadi dalam tidur sebagai pembeda. Ar-ru’ya adalah apa yang kamu lihat dalam mimpi, jamaknya رُؤًى.”
- حي: dengan tasydid ya’, artinya datang dan mari. Ini isim fi’l bermakna amar yang mabni atas fathah. Ucapan muazin “hayya ‘ala ash-shalah” artinya mari dan datanglah ke salat.
- فرادى: dalam al-Misbah: “Furaada adalah jamak fard yang tidak qiyas,” artinya tidak ada pengulangan dalam lafaz-lafaznya kecuali “qad qamatis shalah” karena itulah yang dimaksud dari iqamah.
Pelajaran dari Hadis
- Nabi ﷺ bermusyawarah dengan para sahabat tentang cara untuk mengetahui masuknya waktu salat fardhu, lalu mereka berpencar sebelum mendapat solusi.
- Abdullah bin Zaid bermimpi bertemu seorang laki-laki yang membawa lonceng. Ia berkata: “Apakah kamu menjual lonceng ini?” Orang itu berkata: “Untuk apa?” Ia menjawab: “Kami gunakan untuk mengajak salat.” Orang itu berkata: “Maukah aku tunjukkan yang lebih baik?” Ia berkata: “Ya.” Lalu orang itu berkata: “Katakan: Allahu Akbar, Allahu Akbar…” sampai akhir azan. Kemudian ia mengabarkan kepada Nabi ﷺ, maka beliau bersabda: “Sesungguhnya itu mimpi yang benar” dan memerintahkan untuk mengamalkannya.
- Hadis menunjukkan disyariatkannya azan untuk mengajak orang yang tidak hadir ke salat di masjid.
- Disyariatkannya syaf’ (genap) dalam azan dengan mengucapkan kalimat-kalimatnya secara berpasangan atau empat kali seperti takbir di awal, sehingga menjadi lima belas kalimat yang semuanya berpasangan kecuali kalimat terakhir. Inilah azan Abdullah bin Zaid yang dipilih.
- Disyariatkannya menginfradkan iqamah kecuali takbir di awal dan “qad qamatis shalah” yang berpasangan. Zhahir hadis adalah menginfradkan takbir di awal, tetapi jumhur ulama berpendapat takbir di awal iqamah dua kali.
- Lebih afdhal meninggalkan tarji’, yaitu mengucapkan dua syahadat dengan suara pelan kemudian mengulanginya dengan suara keras.
- Disunahkan muazin berkata dalam salat Subuh setelah “hayya ‘ala al-falah”: “Ash-shalatu khairun min an-naum” dua kali.
- Kesesuaian kalimat ini dengan waktu tersebut karena manusia umumnya sedang tidur sehingga memerlukan pengingat ini.
- Hikmah mengulang-ulang azan dan menginfradkan iqamah: azan untuk memberitahu orang yang tidak hadir sehingga perlu pengulangan dan suara keras serta di tempat tinggi. Berbeda dengan iqamah yang untuk memberitahu orang yang hadir. “Qad qamatis shalah” diulang karena itulah maksud iqamah.
- Ibnu al-Mulaqqin berkata: Para ulama menyebutkan hikmah azan ada empat hal:
- Menampakkan syiar Islam
- Kalimat tauhid
- Pemberitahuan masuknya waktu dan tempat salat
- Ajakan kepada jamaah
- Para ulama menyebutkan kesalahan-kesalahan muazin, antara lain:
- Memanjangkan hamzah pada “asyhad” sehingga menjadi istifham
- Memanjangkan ba’ dari “akbar” sehingga berubah makna menjadi jamak “kabar” yaitu gendang
- Waqaf pada “ilah” kemudian memulai “illa Allah”
- Idgham dal pada ra’ dari “Muhammadan rasul Allah”
- Tidak mengucapkan ha’ dari “ash-shalah” sehingga menjadi ajakan ke neraka
- Waqaf di akhir kata dengan harakat
Hadits Ke-144
144 – وَعَنْ أَبِي مَحْذُوْرَةَ رضي الله عنه “أَنَّ النَّبيَّ صلى الله عليه وسلم عَلَّمَهُ الأَذَانَ فَذَكَرَ فِيْهِ التَّرْجِيع” أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ، وَلكِنْ ذَكَرَ التَّكْبِيرَ فِي أَوَّلِهِ مَرَّتَيْنِ فَقَطْ، وَرَوَاهُ الخَمْسَةُ فَذَكَرُوهُ مُرَبَّعًا.
Hadis dari Abu Mahdzurah radhiyallahu ‘anhu: “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan kepadanya adzan, dan ia menyebutkan di dalamnya tarji’ (pengulangan).” Diriwayatkan oleh Muslim, namun ia menyebutkan takbir di awal adzan hanya dua kali saja. Sedangkan lima perawi (Ahmad dan empat ahli Sunan) meriwayatkannya dengan empat takbir.
Derajat Hadis:
Hadis ini syaz (janggal) dalam penyebutan takbir di awal adzan hanya dua kali. Imam Ahmad dan empat ahli Sunan meriwayatkannya dengan empat takbir.
Ibn Abd al-Barr berkata: “Takbir empat kali di awal adzan adalah yang mahfuzh (terpelihara) dari riwayat para perawi yang tsiqah, baik dari hadis Abu Mahdzurah maupun dari hadis Abdullah bin Zaid.”
Dalam Talkhish disebutkan: Hadis Abdullah bin Zaid dengan empat takbir di awalnya adalah kisah yang masyhur, diriwayatkan Abu Dawud, dan dishahihkan oleh Ibn Khuzaimah dan Ibn Hibban.
Empat takbir adalah amalan ahli Makkah, yang merupakan tempat berkumpulnya kaum muslimin di musim-musim haji, dan tidak ada seorang pun dari para sahabat yang mengingkarinya.
An-Nawawi berkata: Muadzin mengucapkan setiap dua takbir dengan satu napas.
Kosakata Hadis:
- Tarji’: Mengulang-ulang ucapan atau lainnya. Tarji’ dalam adzan berarti mengulang dua kalimat syahadat dua kali, yang pertama dengan suara pelan, yang kedua dengan suara keras.
Faedah dari Hadis:
- Abu Mahdzurah adalah salah satu muadzin Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk penduduk Makkah al-Mukarramah.
- Disyariatkannya mengajarkan adzan kepada orang yang belum mengetahuinya.
- Tarji’ terdapat dalam hadis adzan Abu Mahdzurah, tetapi tidak terdapat dalam adzan Bilal dan Abdullah bin Ummi Maktum. Dalam hal seperti ini disunahkan untuk melakukannya kadang-kadang, karena hal itu mengamalkan semua sunnah.
Syaikhul Islam Ibn Taimiyah berkata: “Madzhab ahli hadis dan yang setuju dengan mereka adalah membolehkan segala yang tsabit dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, sehingga mereka tidak memakruhkan sesuatu dari itu jika berbeda sifatnya, seperti adzan, iqamah, tasyahhud, dan bacaan. Dari kesempurnaan mengikuti sunnah adalah melakukan ini kadang-kadang, dan itu kadang-kadang. Ini adalah prinsip Imam Ahmad yang konsisten dalam semua sifat ibadah, baik ucapan maupun perbuatan.”
- Disunahkannya muadzin memiliki suara yang bagus dan adzan yang indah.
- Disyariatkannya tarji’, yaitu mengucapkan dua kalimat syahadat dengan suara pelan, kemudian mengulanginya dengan suara keras.
- Takbir dua kali di awal adzan dalam adzan Abu Mahdzurah, adapun dalam adzan Bilal empat kali, dan itulah yang diterima Abdullah bin Zaid dalam mimpinya.
- Adzan Abu Mahdzurah berbeda dengan adzan Bilal dalam jumlah kalimatnya.
- Abu Mahdzurah dari Bani Jumah dari suku Quraisy. Setelah Fathu Makkah, ia bersama anak-anak Makkah meniru-niru adzan dengan mengejek. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendengarnya dan kagum dengan suaranya, lalu memanggilnya dan mengajarkan adzan kepadanya. Ia menjadi muadzin penduduk Makkah, sedangkan Bilal menjadi muadzin penduduk Madinah.
Hadits Ke-145
145 – وَعَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه قَالَ: “أُمِرَ بِلالٌ أنْ يَشْفَعَ الأَذَانَ وَيُوترَ الإِقَامَةَ إِلَاّ الإِقَامَةَ، يَعْنِي: إِلأَ قَدْ قَامَتِ الصَّلَاةُ” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، ولَمْ يَذْكُرْ مُسْلِمٌ الاِسْتِثْنَاءَ.
وَلِلنَّسائِيِّ: “أمَرَ النَّبَيُّ صلى الله عليه وسلم بلَالاً”.
Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Bilal diperintahkan untuk menggandakan (mengulang dua kali) adzan dan mengganjilkan iqamah, kecuali ‘qad qamatis shalah’ (sungguh telah tegak shalat).” Muttafaq ‘alaih. Muslim tidak menyebutkan pengecualian tersebut.
Dalam riwayat An-Nasa’i: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan Bilal…”
Kosakata Hadis:
- Umira Bilal: Dengan dhammah pada hamzah dalam bentuk majhul (pasif). Yang kuat menurut para ushuli: yang memerintah adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Al-Kirmani berkata: Yang benar bahwa hadis ini marfu’.
- Yasyfa’: Dari kata syafa’a al-‘adad, artinya menjadikannya syaf’ (genap), maksudnya menambahkan satu kepada yang satu, sehingga menjadi genap.
- Yutir: Dari kata autara, artinya menjadikan yang genap menjadi witr (ganjil). Mengutirkan iqamah berarti menjadikan kalimat-kalimatnya ganjil.
Faedah dari Hadis:
- Hadis ini marfu’ kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, karena ungkapan seperti ini dari para sahabat hukumnya marfu’, sebab yang memerintah dan melarang adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
- Disunahkannya menggandakan seluruh adzan agar kalimat-kalimatnya diulang, sehingga orang yang jauh dapat mendengarnya untuk memberitahu masuknya waktu shalat.
- Disunahkannya mengutirkan iqamah dengan mengucapkan kalimat-kalimatnya sekali saja, karena iqamah untuk memberitahu orang yang hadir tentang dimulainya shalat, sehingga tidak perlu diulang.
- Disunahkannya mengulang “qad qamatis shalah” dalam iqamah, karena itulah yang dimaksud dari iqamah, sehingga kalimat ini mendapat perhatian dan penekanan lebih.
- Dari hadis ini dapat diambil kesunahan mengulang hal-hal penting kepada manusia jika mereka tidak mendengarnya pada kali pertama, agar mereka memahami dan menguasainya, baik dalam khutbah, pelajaran, atau tempat-tempat bimbingan dan pengajaran lainnya.
Dalam Shahih Bukhari dari hadis Anas disebutkan: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengulang kata tiga kali agar dipahami darinya.”
- Dalil terbaik untuk membolehkan perbedaan kalimat adzan -antara adzan Bilal dan adzan Abu Mahdzurah- adalah bahwa adzan ini dikumandangkan setiap hari lima kali di tempat tertinggi, dan semua muslimin merespons muadzin, pada zaman sahabat kemudian tabi’in, namun tidak disebutkan adanya perbedaan pendapat di antara mereka tentang kebolehan kedua cara tersebut.
Hadits Ke-146
146 – وعَنْ أَبي جُحَيْفَةَ رضي الله عنه قَالَ: “رَأَيْتُ بِلَالاً يُؤَذِّنُ وَاتَتَبَّعُ فَاهُ هَهُنَا وَهَهُنَا وَإِصْبَعَاهُ فِي أُذُنَيْهِ” رَوَاهُ أَحْمَدُ والتِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَهُ.
وَلاِبْنِ مَاجَهْ: “وَجَعَلَ إِصْبَعَيْهِ في أُذُنَيْهِ”.
وَلأِبِي دَاوُدَ: “لَوَى عُنمهُ لَمَّا بلَغَ حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ يَمِيْنًا وَشِمَالاً، وَلَمْ يَسْتَدِرْ” وأَصْلُهُ فِي الصَّحِيحَيْنِ.
Dari Abu Juhaifah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Aku melihat Bilal adzan dan aku mengikuti mulutnya ke sana kemari, dan kedua jarinya di kedua telinganya.” Diriwayatkan Ahmad dan At-Tirmidzi dan dishahihkannya.
Dalam riwayat Ibn Majah: “Dan ia memasukkan kedua jarinya ke kedua telinganya.”
Dalam riwayat Abu Dawud: “Ia memalingkan lehernya ketika sampai pada ‘hayya ‘alash shalah’ ke kanan dan kiri, dan tidak berpaling (dengan seluruh badan).” Asal hadis ini ada dalam dua kitab shahih.
Derajat Hadis:
Hadis ini shahih. Diriwayatkan Ahmad, At-Tirmidzi, dan Al-Hakim (1/399). At-Tirmidzi berkata: hasan shahih. Al-Hakim berkata: shahih menurut syarat dua syaikh, dan Adz-Dzahabi menyetujuinya.
Riwayat ini juga dishahihkan oleh Ibn Khuzaimah dan Abu ‘Awanah.
Adapun riwayat Ibn Majah: di dalamnya ada Al-Hajjaj bin Artah, dan ia tidak dapat dijadikan hujjah.
Adapun ucapan “tidak berpaling”: Al-Baihaqi berkata tentangnya: tidak diriwayatkan melalui jalan yang shahih, karena perputarannya pada Sufyan Ats-Tsauri, dan ia tidak mendengarnya dari ‘Aun, tetapi meriwayatkannya dari seseorang darinya, dan orang itu diduga Al-Hajjaj, sedangkan Al-Hajjaj tidak dapat dijadikan hujjah.
Kosakata Hadis:
- Fah: Mulut, jamaknya afwah. “Fuw” termasuk asma’ khamsah yang di-rafa’-kan dengan waw, di-nashab-kan dengan alif, dan di-jarr-kan dengan ya’.
- Hahuna wa hahuna: “Huna” adalah isim isyarah untuk yang dekat, “ha” untuk tanbih, masuk pada empat tempat, salah satunya isyarah yang tidak khusus untuk yang jauh, seperti dalam hadis ini.
- Ishba’ah: Majaz dari ujung jari, dari bab ithlaq al-kull wa iradat al-juz’ (menyebut keseluruhan tapi maksudnya sebagian).
- Lawa ‘unuqah: Berpaling dengan kepalanya saja.
- Lam yastadir: Istadara bermakna dar (berputar). Maksud “tidak berputar”: badannya tetap menghadap kiblat dan hanya memalingkan lehernya ke kanan saat “hayya ‘alash shalah” dan ke kiri saat “hayya ‘alal falah”.
Faedah dari Hadis:
- Disyariatkannya adzan, dan telah dijelaskan sebelumnya bahwa adzan termasuk syi’ar agama yang zhahir, dan hendaknya muadzin meletakkan ujung kedua jari telunjuknya di kedua telinganya karena hal itu lebih mengangkat suaranya, dan jika orang jauh melihatnya, ia tahu bahwa sedang adzan.
- Disunahkannya menghadap kiblat saat adzan, dan tidak berpaling darinya dengan seluruh badan ke dua arah saat hayya’alatayn. Dalam riwayat dari Ahmad dan lainnya: ia tidak berputar kecuali jika berada di menara, untuk tujuan memperdengarkan.
- Ia berpaling dan memalingkan lehernya ke kanan saat mengucapkan “hayya ‘alash shalah”, dan memalingkan lehernya ke kiri saat mengucapkan “hayya ‘alal falah”, karena kedua kalimat inilah yang di dalamnya terdapat seruan tegas kepada manusia agar hadir untuk shalat, sedangkan selain keduanya dari kalimat-kalimat adzan adalah dzikr.
- Adapun sisa badannya tetap menghadap kiblat, tidak berpaling dengannya dan tidak membelakangi kiblat.
- Disunahkannya menyampaikan adzan kepada manusia dan memperdengarkannya kepada mereka dengan cara yang dibolehkan, seperti pengeras suara modern sekarang. Hal ini disunahkan karena manfaat besarnya, dan bukan termasuk bid’ah. Bid’ah dalam agama adalah cara dalam agama yang diciptakan, yang menyerupai ibadah syar’i, yang dimaksudkan dengan menjalankannya adalah berlebihan dalam beribadah kepada Allah Ta’ala. Alat-alat ini tidak dimaksudkan untuk ibadah dalam penggunaannya, tetapi dimaksudkan untuk mengangkat suara, sehingga ia adalah sarana penyampaian, maka rujuknya kepada adat kebiasaan, wallahu a’lam.
Hadits Ke-147
147 – وَعَنْ أَبِي مَحْذُوْرَةَ رضي الله عنه “أَنَّ النَّبيَّ صلى الله عليه وسلم أَعْجَبَهُ صَوْتُهُ، فَعَلَّمَهُ الأَذَانَ” رَوَاهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ.
Dari Abu Mahdzurah radhiyallahu anhu “bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam menyukai suaranya, maka beliau mengajarinya adzan.” Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah.
Derajat Hadits:
Hadits ini hasan. Hadits ini diriwayatkan oleh Ad-Darimi (1/291), Abu Asy-Syaikh dengan sanad yang bersambung kepada Abu Mahdzurah, juga diriwayatkan oleh Ibnu Hibban (5/574) melalui jalur lain, dan diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dalam kitab Shahih-nya, dan dishahihkan oleh Ibnu As-Sakan, Ibnu Hazm, dan Ibnu Daqiq Al-Eid.
Kosa Kata Hadits:
- Abu Mahdzurah: dengan fathah pada mim dan sukun pada ha. Ia adalah muadzin Rasulullah shallallahu alaihi wasallam untuk penduduk Makkah. Para ulama berbeda pendapat tentang namanya, yang paling masyhur adalah Aus bin Mu’air bin Muhairiz, seorang Quraisy dari Bani Jumah.
- A’jabahu shautuhu (menyukai suaranya): ‘ajibtu min asy-syai’i ‘ajaban, dari bab ta’ib, artinya menganggap baik sesuatu dan ridha terhadapnya.
Pelajaran dari Hadits:
- Disunnahkan muadzin memiliki suara yang keras, bagus pengucapannya, dan merdu panggilannya.
- Disunnahkan mengajarkan adzan kepada orang yang ingin melaksanakannya.
- Disunnahkan memperindah suara ketika adzan dan membaca Al-Quran, karena hal ini lebih mendorong kekhusyuan dan perhatian untuk mendengarkan.
Hadits Ke-148
148 – وَعَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ رضي الله عنه قَالَ: “صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم العِيْدَيْنِ غَيْرَ مَرَّةٍ وَلَا مَرَّتَيْنِ بِغَيْرِ أذَانٍ وَلَا إِقَامَةٍ” رَوَاهُ مُسْلِمٌ (1) وَنَحْوُهُ فِي المُتَّفَقِ عَلَيْهِ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما وَغَيْرهِ.
Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu anhu, ia berkata: “Aku shalat Ied bersama Nabi shallallahu alaihi wasallam bukan sekali atau dua kali, tanpa adzan dan tanpa iqamah.” Diriwayatkan oleh Muslim. Dan serupa dengan ini dalam hadits yang disepakati (Bukhari-Muslim) dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma dan yang lainnya.
Kosa Kata Hadits:
- Samurah: dengan fathah pada sin dan dhammah pada mim, bin Jundub. Jabir adalah sahabat mulia yang bersekutu dengan Anshar.
- Ghaira marratin wa la marratain (bukan sekali atau dua kali): Pembatasan dengan sekali dan dua kali bukan yang dimaksud, tetapi yang dimaksud adalah bahwa hal itu sering terjadi.
Pelajaran dari Hadits:
- Shalat Ied, baik Fitri maupun Adha, tidak disyariatkan adzan dan iqamah untuknya, dan ini seperti ijma’ di antara para ulama.
- Ibnu Qayyim berkata dalam Al-Hady: “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam apabila sampai di tempat shalat untuk shalat Ied, beliau shalat tanpa adzan, tanpa iqamah, dan tanpa mengucapkan ‘ash-shalatu jami’ah’. Maka sunnah adalah tidak melakukan sesuatu pun dari hal-hal tersebut.”
- Hikmah tidak ada adzan untuk kedua Ied – wallahu a’lam – adalah karena masuknya waktu keduanya sudah masyhur dengan tetetapnya masuknya waktu, dan waktu keduanya sudah ditentukan dan diketahui. Sedangkan adzan tujuannya adalah memberitahukan masuknya waktu, dan di sini orang-orang tidak membutuhkan pemberitahuan masuknya waktu, dan mereka tidak dalam keadaan lalai dari shalat dan waktunya.
- Adzan dan iqamah tidak disyariatkan selain untuk lima shalat fardhu, maka tidak disyariatkan untuk sunnah, jenazah, Ied, istisqa’, atau gerhana. An-Nawawi berkata: Keduanya tidak disyariatkan selain untuk lima shalat fardhu, dan ini pendapat jumhur ulama salaf dan khalaf.
Hadits Ke-149
149 – وَعَنْ أَبِي قتادَةَ رضي الله عنه في الحَدِيْثِ الطَّوِيْلِ فِي نَوْمِهِمْ عَنِ الصَّلَاةِ: “ثُمَّ أذَّنَ بِلالٌ فَصَلَّى النَّبيُّ صلى الله عليه وسلم كَمَا كانَ يَصْنعُ كُلَّ يَوْمٍ” رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
ولهُ عَنْ جَابِر رضي الله عنه “أنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم أَتَى المُزْدَلِفَةَ فَصَلَّى بِهَا المَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ بِأَذَانٍ وَاحِدٍ وإقَامَتَيْنِ”.
وَلَهُ عَنِ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما: “جَمَعَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم بَيْنَ المَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بإقَامَةٍ وَاحِدةٍ”، وَزَادَ أَبُو دَاوُدَ: “لِكُلِّ صَلَاةٍ”، وفي روايةٍ لَهُ: “وَلَمْ يُنادَ فِي وَاحِدَةٍ مِنْهُمَا”.
Dari Abu Qatadah radhiyallahu anhu dalam hadits panjang tentang tidur mereka melewatkan shalat: “Kemudian Bilal mengumandangkan adzan, lalu Nabi shallallahu alaihi wasallam shalat sebagaimana yang biasa beliau lakukan setiap hari.” Diriwayatkan oleh Muslim.
Dalam riwayat lain dari Jabir radhiyallahu anhu: “Nabi shallallahu alaihi wasallam datang ke Muzdalifah, lalu shalat Maghrib dan Isya di sana dengan satu adzan dan dua iqamah.”
Dan dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma: “Nabi shallallahu alaihi wasallam menjamak antara Maghrib dan Isya dengan satu iqamah.” Abu Dawud menambahkan: “untuk setiap shalat.” Dan dalam riwayat lainnya: “dan tidak memanggil (adzan) pada salah satu dari keduanya.”
Kosa Kata Hadits:
- Fi naumihim ‘an ash-shalah (tidur mereka melewatkan shalat): yaitu shalat Subuh, ketika mereka pulang dari perang Khaibar.
- Al-Muzdalifah: salah satu tempat manasik haji, terletak antara Wadi Muhassir dan Ma’zamay Arafah. Wadi Muhassir di sebelah baratnya, dan Ma’zaman di sebelah timurnya. Dinamakan Muzdalifah karena para haji berdesak-desakan di sana dari Arafat menuju Mina, dan merupakan tempat bermalam para haji pada malam Hari Raya Kurban.
- Wa lam yunad (dan tidak memanggil): panggilan di sini dimaksudkan adzan syar’i.
Pelajaran dari Hadits:
- Disyariatkan adzan dan iqamah untuk shalat yang terlewat karena tidur, begitu juga yang terlupa, maka diadzan dan diiqamahkan untuknya, karena itu bukan qadha tetapi adalah ada’ (shalat tepat waktu). Berdasarkan hadits: “Barangsiapa tidur melewatkan shalat atau lupa, maka hendaklah dia shalat ketika mengingatnya, tidak ada kafarat untuknya selain itu.”
- Dalam hadits Jabir terdapat dalil bahwa dua shalat yang dijamak dalam satu waktu memiliki satu adzan dan dua iqamah, setiap shalat memiliki iqamah. Ini adalah pendapat yang rajih dari berbagai riwayat.
- Di dalamnya terdapat dalil bahwa shalat malam jika diqadha di siang hari hendaknya mengeraskan bacaan, karena qadha meniru ada’ dalam kebanyakan bentuknya, dan karena sabda dalam hadits: “Nabi shallallahu alaihi wasallam shalat sebagaimana yang biasa beliau lakukan setiap hari.”
- Di dalamnya terdapat dalil bahwa orang yang tidur melewatkan shalat mendapat uzur, selama dia tidak menjadikan tidur sebagai kebiasaan yang menyebabkan dia melewatkan shalat pada waktunya.
- Di dalamnya terdapat dalil bahwa shalat qadha disyariatkan berjamaah, seperti yang ada’.
Perbedaan Pendapat Ulama:
Para ulama berbeda pendapat tentang adzan dan iqamah untuk shalat Maghrib dan Isya yang dijamak pada malam Muzdalifah:
- Hanafiyah: keduanya dishalat dengan satu adzan dan satu iqamah.
- Sebagian ulama termasuk Sufyan Ats-Tsauri: keduanya dishalat dengan satu iqamah tanpa adzan.
- Sebagian ulama termasuk Malik: keduanya dishalat dengan dua adzan dan dua iqamah.
- Sebagian ulama termasuk Ishaq bin Rahawayh: keduanya dishalat dengan dua iqamah tanpa adzan.
- Sebagian ulama termasuk Asy-Syafi’i dan Ahmad: keduanya dishalat dengan satu adzan dan dua iqamah.
Sebab perbedaan pendapat: beragamnya riwayat. Dan karena ini adalah perbedaan pada satu peristiwa, maka Ibnu Qayyim dan ulama muhaqiqin sejenisnya menghukumi matan riwayat-riwayat ini dengan mudhtarib (bertentangan), dan menshahihkan riwayat Jabir yang mengikuti haji Nabi shallallahu alaihi wasallam dari awal hingga akhir. Riwayat Jabir adalah bahwa beliau shallallahu alaihi wasallam shalat keduanya dengan satu adzan dan dua iqamah, dan ini adalah madzhab Imam Asy-Syafi’i dan Ahmad rahimahumallahu ta’ala.
Para ulama juga berbeda pendapat tentang hukum jamak jika sampai di Muzdalifah sebelum masuk waktu Isya:
- Masyhur dari madzhab Imam Ahmad: dia shalat setiap shalat pada waktunya, karena uzur jamaknya sudah hilang.
- Sebagian ulama: dia mengakhirkan Maghrib hingga masuk waktu Isya untuk menjamak keduanya, merealisasikan jamak yang disyariatkan pada malam ini.
- Sebagian ulama: dia shalat keduanya dengan jamak kapan pun sampai, baik pada waktu Maghrib atau setelah masuk waktu Isya, dan ini yang lebih rajih, karena jamak yang dimaksud sudah tercapai, dan shalat sejak kedatangan sudah terlaksana.
Hadits Ke-150
150 – وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ وَعَائِشَةَ رضي الله عنهما قَالَا: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: “إنَّ بِلَالاً يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُنَادِيَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُوْمٍ، وَكانَ رَجُلاً أعْمَى لَا يُنَادِي حَتَّى يُقَالَ لَهُ: أصْبَحْتَ، أصْبَحْتَ” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، وَفِي آخِرِهِ إِدْراجٌ.
Dari Ibnu Umar dan Aisyah radhiyallahu anhuma, keduanya berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan di malam hari, maka makanlah dan minumlah kalian hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan (adzan). Dan dia adalah seorang laki-laki yang buta, tidak mengumandangkan (adzan) hingga dikatakan kepadanya: ‘Pagi telah tiba, pagi telah tiba.'” Muttafaq ‘alaih, dan di akhirnya terdapat sisipan.
Kosakata Hadis:
- “Makanlah dan minumlah”: Maksudnya sahur, jika kalian bermaksud berpuasa.
- “Mengumandangkan”: Artinya mengumandangkan adzan, sebagaimana dalam riwayat Thahawi, dan maknanya sama. Adzan adalah seruan. Allah Ta’ala berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk shalat pada hari Jum’at…” [Al-Jumu’ah: 9].
- “Di malam hari”: Ba’ di sini untuk keterangan waktu, artinya di malam hari. Yang dimaksud adalah menjelang fajar, sebagaimana dijelaskan dalam riwayat Bukhari: “Tidak ada jarak antara keduanya kecuali yang satu naik dan yang lain turun.”
- “Pagi telah tiba”: Artinya kamu telah memasuki waktu pagi. Dalam riwayat Baihaqi disebutkan: “Dan dia tidak mengumandangkan adzan hingga orang-orang melihat terbitnya fajar.”
Terdapat perbedaan pendapat mengenai nama Ibnu Ummi Maktum. Yang terkuat adalah namanya Amru. Dia adalah orang Quraisy dari Bani Amir, ibunya dari Bani Makhzum, dan termasuk muhajirin pertama. Dialah yang menjadi sebab turunnya awal surat Abasa.
Pelajaran dari Hadis:
- Boleh mengangkat dua muadzin untuk satu masjid, dan disunnahkan mereka bergantian dalam mengumandangkan adzan.
- Disyariatkan setiap muadzin mengumandangkan adzan pada waktu tertentu yang diketahui, agar dapat dibedakan waktu adzan yang satu dengan yang lain.
- Disunnahkan adzan dikumandangkan dari tempat yang tinggi, berdasarkan sabda dalam sebagian lafaz hadis: “Tidak ada jarak antara keduanya kecuali yang satu naik dan yang lain turun.”
- Boleh adzan orang buta, jika ada yang memberitahunya tentang masuknya waktu adzan.
- Boleh mengumandangkan adzan Subuh sebelum waktunya. Ulama Hanabilah membolehkannya setelah tengah malam, namun riwayat Bukhari (1919) untuk hadis ini tidak menetapkan hal tersebut.
- Boleh makan dan minum bagi yang bermaksud berpuasa hingga Subuh jelas terlihat. Adzan Bilal yang mendahului Subuh sedikit tidak mengharamkan makanan bagi orang yang berpuasa. Allah Ta’ala berfirman: “Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar” [Al-Baqarah: 187].
- Dalil bahwa orang yang bermaksud berpuasa jika makan dengan sangkaan malam masih ada, kemudian ternyata dia makan setelah terbit fajar, maka tidak ada qadha dan tidak berdosa, karena dia diizinkan, dan apa yang berdasarkan izin adalah boleh.
- Jika satu masjid memiliki dua muadzin yang mengumandangkan adzan Subuh, maka wajib adzan yang terakhir bersamaan dengan terbit fajar agar adzannya menjadi pemberitahuan untuk menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa bagi yang bermaksud berpuasa, dan pemberitahuan masuknya waktu shalat.
- Hadis ini mengandung sisipan, yaitu dari ucapan: “Dan dia adalah seorang laki-laki…” dan seterusnya. Dikatakan ini adalah ucapan Ibnu Umar, dan dikatakan pula ucapan Az-Zuhri.
- Sabda: “Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan di malam hari” menunjukkan bahwa ini adalah cara dan kebiasaannya secara terus-menerus.
- Adzan Subuh sebelum waktu adalah sesuai, karena orang-orang dalam keadaan tidur. Jika tidak dikumandangkan kecuali setelah fajar terbit, mereka tidak akan bisa berkumpul di masjid untuk shalat kecuali setelah lewat awal waktu. Maka disyariatkan adzan di malam hari untuk tujuan ini.
- Di dalamnya terdapat dalil sahnya beramal dengan khabar ahad.
Hadits Ke-151
151 – وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما “أنَّ بِلَالاً أَذَّنَ قَبْل الْفَجْرِ، فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم أنْ يَرْجِعَ فَيُنَادِيَ: أَلا إِنَّ العَبْدَ نَامَ” رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَضَعَّفَهُ.
Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma: “Bahwa Bilal mengumandangkan adzan sebelum fajar, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk kembali dan mengumumkan: ‘Ketahuilah bahwa hamba (muadzin) tertidur.'” Diriwayatkan Abu Dawud dan dia melemahkannya.
Derajat Hadis:
Hadis ini lemah dan memiliki dua riwayat:
- Yang dikemukakan penulis bahwa yang mengumandangkan adzan sebelum fajar adalah Bilal, muadzin Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diriwayatkan Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Madini, dan mereka melemahkannya.
- Bahwa yang terburu-buru mengumandangkan adzan adalah Masruh, muadzin Umar. Abu Dawud menguatkan riwayat ini, dan inilah yang benar.
Kosakata Hadis:
- “Ketahuilah”: Digunakan untuk pembuka kalimat, dan dimaksudkan – dalam konteks seperti ini – untuk mengingatkan pendengar terhadap apa yang disampaikan kepadanya.
- “Hamba tertidur”: Artinya lalai terhadap waktu karena kantuk. Maksudnya memberitahu orang-orang tentang kesalahan. Bilal radhiyallahu anhu asalnya budak Abu Bakar Ash-Shiddiq dan dimerdekakannya. Umar bin Khattab biasa berkata: “Abu Bakar adalah tuan kami, dan dia memerdekakan tuan kami,” maksudnya Bilal.
Pelajaran dari Hadis:
-
- Hadis menunjukkan bahwa adzan shalat Subuh tidak sah kecuali setelah terbit fajar, dan bahwa muadzin jika salah dan mengumandangkan adzan sebelum Subuh, dia harus kembali mengingatkan orang-orang akan kesalahannya.
- Hadis ini adalah dalil Hanafiyah bahwa adzan tidak sah kecuali setelah masuk waktu, termasuk shalat Subuh, maka tidak dikumandangkan sebelum waktunya dengan terbitnya fajar.
- Jumhur ulama – termasuk tiga imam – membolehkan adzan shalat Subuh sebelum terbit fajar, dan mereka membawa hadis ini pada pengertian bahwa hal itu terjadi sebelum disyariatkan adzan pertama untuk shalat Subuh.
- Jika hadis ini tidak bisa dibawa pada salah satu pengertian yang tepat, maka ia tidak bisa melawan hadis-hadis sahih yang membolehkan adzan shalat Subuh dari malam.
Hadits Ke-152
152 – وَعَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الخُدْرِيِّ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: “إِذَا سَمِعْتُمُ النِّدَاءَ: فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُوْلُ المُؤَذِّنُ” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
وَلِلْبُخَارِيِّ عَنْ مُعَاوِيَةَ رضي الله عنه مِثْلُهُ.
وَلِمُسْلِمٍ عَنْ عُمَرَ رضي الله عنه فِي فَضْلِ القَوْلِ كَمَا يَقُوْلُ المُؤَذِّنُ كَلِمَةً كَلِمَةً سِوَى الحَيْعَلَتَيْنِ، فَيَقُوْلُ: “لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَاّ بِاللهِ”.
Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika kalian mendengar seruan (adzan), maka ucapkanlah seperti apa yang diucapkan muadzin.” Muttafaq ‘alaih.
Bukhari meriwayatkan dari Mu’awiyah radhiyallahu anhu yang serupa.
Muslim meriwayatkan dari Umar radhiyallahu anhu tentang keutamaan mengucapkan seperti muadzin kata demi kata kecuali pada hayalah (hayya ‘ala), maka diucapkan: “Laa haula wa laa quwwata illa billah.”
Kosakata Hadis:
- “Hayalah”: Bentuk dual dari hayalah, yaitu kata yang diambil dari “hayya ‘alash shalah” dan “hayya ‘alal falah”. Pengambilan kata adalah mengambil dan menyusunnya dari dua kata atau beberapa kata.
- “Seperti apa yang diucapkan muadzin”: “Seperti” dinashabkan sebagai sifat dari mashdar yang dibuang, artinya ucapkanlah ucapan seperti apa yang diucapkan muadzin.
- “Haul”: Kemampuan untuk bertindak. Maknanya: tidak ada perpindahan dari maksiat Allah kepada ketaatan kepada-Nya kecuali dengan-Nya.
- “Quwwah”: Artinya kekuatan.
- “Laa haula wa laa quwwata illa billah”: Maknanya tidak ada gerakan dan kemampuan kecuali dengan kehendak Allah. Makna ini yang sesuai dalam konteks ini, dan disebut “hauqalah”.
Pelajaran dari Hadis:
- Disunnahkan menjawab muadzin dengan seperti apa yang diucapkannya dalam kalimat-kalimat adzan, kecuali pada hayalah.
- Jawaban pada hayalah adalah dengan “Laa haula wa laa quwwata illa billah”.
- Menjawab dengan cara ini sangat baik dan sesuai. Lafaz-lafaz adzan dengan dzikir menjadi dari pendengar, dan yang menjawab dengan dzikir seperti muadzin. Adapun dalam seruan untuk menghadiri shalat dengan “hayya ‘alash shalah dan hayya ‘alal falah”, yang sesuai adalah berlepas diri dari kemampuan dan kekuatan untuk itu, dan meminta pertolongan kepada Allah Ta’ala atas tugas yang diajak dan diserukan oleh muadzin.
- Hadis Abu Sa’id bahwa ucapan seperti ucapan muadzin dalam semua kalimat adzan, dan hadis Umar bahwa pendengar mengucapkan ketika “hayya ‘alash shalah dan hayya ‘alal falah”: “Laa haula wa laa quwwata illa billah”. Cara menggabungkannya adalah dengan membawa yang umum kepada yang khusus dan mengamalkan kedua hadis, yaitu membatasi pada hayalah. Ini adalah madzhab jumhur ulama, termasuk Malikiyah dan Hanabilah, dan inilah yang lebih utama.
- Karunia dan rahmat Allah Ta’ala kepada hamba-Nya. Adzan adalah ibadah yang mulia, dan tidak semua orang bisa meraih dan meraih keutamaannya. Maka diganti bagi yang tidak mengumandangkan adzan dengan menjawab agar mendapat pahala menjawab.
- Sabda: “kata demi kata” di dalamnya terdapat sunnah mengikuti, maka yang menjawab mengucapkan kalimat setelah muadzin, bukan bersamanya.
- Para ulama berkata: Jika tidak menjawabnya hingga selesai dari adzan, disunnahkan baginya untuk mengganti jika tidak lama terputus. Jika lama, maka itu adalah sunnah yang telah lewat tempatnya.
- Jumhur ulama berpendapat bahwa menjawab muadzin adalah sunnah mustahab, bukan wajib.
- Adapun menjawab muqim (orang yang mengumandangkan iqamah) dengan seperti apa yang diucapkannya, telah datang hadis tentang hal itu yang diriwayatkan Abu Dawud (528) dari sebagian sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa Bilal memulai iqamah, ketika dia mengucapkan: “Qad qaamatis shalah”, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Aqamahallahu wa adamaha”, namun hadis ini lemah.
- Tidak dimakruhkan mengikuti muadzin dalam keadaan apa pun dan waktu kapan pun, kecuali dalam keadaan yang dilarang syariat untuk berdzikir di dalamnya.
Hadits Ke-153
153 – وَعَنْ عُثْمَانَ بْنِ أَبِي العَاصِ رضي الله عنه قَالَ: “يَا رَسُوْلَ اللهِ! اجْعَلْنِي إِمَامَ قَوْمي، فَقَالَ: أنْتَ إِمَامُهُمْ، وَاقْتَدِ بِأَضْعَفِهِمْ، وَاتَّخِذْ مُؤَذِّنًا لَا يأْخُذُ عَلَى أذَانِهِ أَجْرًا” أَخْرَجَهُ الْخَمْسَةُ، وَحَسَّنَهُ التِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَهُ الحَاكِمُ.
Dari Utsman bin Abi al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Ya Rasulullah! Jadikanlah aku imam kaumku.” Maka beliau bersabda: “Engkau adalah imam mereka, ikutilah (kondisi) yang paling lemah di antara mereka, dan ambillah seorang muazin yang tidak mengambil upah atas azannya.” Diriwayatkan oleh Lima Perawi, dihasankan oleh at-Tirmidzi, dan dishahihkan oleh al-Hakim.
Derajat Hadis: Hadis ini sahih. Diriwayatkan oleh lima perawi, dihasankan oleh at-Tirmidzi, dan dishahihkan oleh al-Hakim dan Ibnu Khuzaimah. Al-Albani berkata: Sanadnya sahih menurut syarat Muslim, dan telah diriwayatkan oleh Muslim dalam sahihnya melalui jalur lain, tanpa ucapan: “dan ambillah seorang muazin yang tidak mengambil upah atas azannya”. Namun tambahan ini diriwayatkan oleh Abu ‘Awanah dalam sahihnya, dan tambahan ini memiliki jalur ketiga yang dishahihkan oleh at-Tirmidzi.
Kosakata Hadis:
- Iqtadi bi adh’afihim: yaitu perhatikanlah yang paling lemah di antara mereka dalam meringankan shalat.
- Ajran: yaitu upah duniawi atas azannya.
Pelajaran dari Hadis:
- Delegasi thaqif datang kepada Nabi ﷺ di Madinah, kedatangan dari Thaif pada tahun kesembilan Hijriah. Nabi ﷺ memasang kemah untuk mereka di sisi masjid agar mereka mendengar Al-Qur’an. Bersama mereka ada Utsman bin Abi al-‘As ath-Thaqafi -yang paling muda di antara mereka- yang pada masa itu selalu mengikuti Nabi ﷺ dan meminta beliau mengajarkan Al-Qur’an kepadanya. Ia menghafal banyak sekali dari Al-Qur’an, sehingga menjadi yang paling mengetahui kitab Allah dan sunnah Rasulullah ﷺ. Ketika Nabi ﷺ melihat semangatnya terhadap kebaikan dan keshalihannya, beliau mengangkatnya menjadi pemimpin atas mereka dan atas Thaif.
- Ia meminta kepada Nabi ﷺ agar dijadikan imam kaumnya dalam shalat, maka beliau menjadikannya imam dengan bersabda: “Engkau adalah imam mereka, ikutilah (kondisi) yang paling lemah di antara mereka.”
- Permintaan ini bukanlah termasuk meminta jabatan yang tercela, yang dimaksudkan untuk mengungguli manusia dan mencari kedudukan serta pangkat, melainkan ia meminta kepemimpinan ini untuk mendapatkan pahala dan ganjarannya. Dengan demikian, permintaan ini menjadi patut dan terpuji.
- Jika seseorang mengetahui dalam dirinya kemampuan dan kekuatan untuk bekerja, dan bahwa orang lain tidak dapat menggantikan posisinya atau mengisi tempatnya, maka wajib baginya untuk meminta (jabatan tersebut) karena menjadi fardhu ‘ain atasnya. Contohnya adalah permintaan Yusuf ‘alaihissalam untuk mendapat jabatan dengan ucapannya: “Jadikanlah aku pengurus perbendaharaan negeri (Mesir) ini; sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan.” [Yusuf: 55]. Ia melihat ekonomi Mesir sedang terpuruk, dan ia melihat dalam dirinya kekuatan dan kemampuan untuk memperbaiki dan menjaganya, maka ia memintanya untuk tujuan mulia ini.
- Disunahkan bagi imam untuk memperhatikan keadaan orang-orang yang lemah, orang tua, dan yang tidak mampu. Jangan menyulitkan mereka dengan memanjangkan shalat dan menunggu terlalu lama, melainkan hendaknya memperhatikan keadaan yang lemah dan tidak mampu.
- Memilih muazin yang amanah, yang mengumandangkan azan karena Allah Ta’ala dan mengharap pahala-Nya, bukan orang yang tidak mau mengumandangkan azan kecuali karena kepentingan dunia. Ini adalah ibadah yang mulia, jangan mengorbankan pahalanya demi dunia. Adapun jika mengambil upah dan rizki dari baitul mal atau dari wakaf kebaikan untuk pekerjaan keagamaan, maka tidak mengapa, karena orang yang ingin melaksanakannya tidak dapat melakukannya kecuali dengan gaji tersebut untuk memenuhi nafkah dirinya dan orang yang menjadi tanggungannya. Inilah mazhab jumhur ulama.
Hadits Ke-154
154 – وَعَنْ مَالِكِ بْنِ الحُوَيْرِثِ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ لَنَا النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: “إِذَا حَضَرَتِ الصَّلاةُ، فَلْيؤذِّنْ لَكُمْ أحَدُكمْ … ” الحَدِيْثَ. أَخْرَجَهُ السَّبْعَةُ.
Dari Malik bin al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Nabi ﷺ bersabda kepada kami: “Apabila waktu shalat telah tiba, hendaklah salah seorang di antara kalian mengumandangkan azan untuk kalian…” Hadis. Diriwayatkan oleh Tujuh Perawi.
Kosakata Hadis:
- Hadharat ash-shalah: yaitu waktu shalat telah masuk.
- Falyuazzin: lam adalah lam perintah, dan fi’il setelahnya majzum dengannya.
Pelajaran dari Hadis:
- Wajibnya azan, dan bahwa ia termasuk kewajiban yang wajib atas kaum muslimin. Ia adalah syiar agama yang zhahir, yang boleh diperangi orang yang meninggalkannya. Bukhari meriwayatkan dari Anas, ia berkata: “Adalah Rasulullah ﷺ jika berperang melawan suatu kaum, tidak menyerang mereka hingga pagi dan memperhatikan. Jika mendengar azan, beliau menahan diri dari mereka, dan jika tidak mendengar azan, beliau menyerang mereka.” Maka azan adalah syiar Islam.
- Azan adalah fardhu kifayah. Jika dilaksanakan oleh orang yang cukup, maka gugur dari yang lainnya. Jika tidak, maka semuanya berdosa. Ini adalah kaidah semua fardhu kifayah.
- Keumuman hadis tentang azan salah seorang yang hadir dibatasi oleh nash-nash lain, berupa penjelasan sifat-sifat yang diperlukan dalam muazin, di antaranya:
- a) Sabda beliau ﷺ kepada Abdullah bin Zaid: “Ajarkanlah kepada Bilal, karena sesungguhnya suaranya lebih merdu darimu.” [HR. Abu Dawud (499)]
- b) Sabda beliau ﷺ: “Ambillah seorang muazin yang tidak mengambil upah atas azannya.” [HR. Abu Dawud (531) dan at-Tirmidzi (155)]
- c) Sabda beliau ﷺ: “Muazin itu dipercaya.” [HR. Abu Dawud (517) dan an-Nasa’i (207)]
- d) “Bahwa Nabi ﷺ mendengar azan Abu Mahdzurah, maka beliau kagum dengan suaranya lalu mengajarkan azan kepadanya.” [HR. Ibnu Khuzaimah (377)]
Dan begitu seterusnya dari sifat-sifat yang diperlukan dalam muazin.
- Disyaratkan Islam dalam muazin, maka tidak sah dari orang kafir karena sabdanya: “hendaklah salah seorang di antara kalian mengumandangkan azan untuk kalian.”
- Azan tidak sah kecuali jika waktu shalat telah tiba dengan masuknya waktu, dan telah dikecualikan shalat subuh dengan hadis-hadis sahih.
- Wajibnya mengeraskan suara dalam azan, karena tujuannya adalah memberitahu manusia tentang masuknya waktu.
Hadits Ke-155
155 – وَعَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ لِبِلالٍ: “إِذَا أَذَّنْتَ فَتَرَسَّلْ، وَإِذَا أَقَمْتْ فَاحْدُرْ، وَاجْعَلْ بَيْنَ أَذَانِكَ وَإِقَامَتِكَ مِقْدَارَ مَا يَفْرُغُ الآكِلُ مِنْ أَكْلِهِ … ” الحَدِيْثَ. رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَضَعَّفَهُ.
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda kepada Bilal: “Jika engkau mengumandangkan azan, maka berlahan-lahanlah, dan jika engkau mengumandangkan iqamah, maka cepatlah, dan jadikanlah antara azanmu dan iqamahmu selama orang yang makan selesai dari makannya…” Hadis. Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan ia melemahkannya.
Derajat Hadis: Hadis ini dhaif (lemah). At-Tirmidzi berkata: Kami tidak mengenalnya kecuali dari hadis Abdul Mun’im, dan ini sanad yang majhul (tidak dikenal), sebagaimana dilemahkan oleh al-Baihaqi (1/248) dan Ibnu ‘Adi. Hadis ini memiliki syahid dari hadis Abu Hurairah, dan dikeluarkan oleh Abu asy-Syaikh dari hadis Sulaiman, dan dari hadis Ubai bin Ka’ab pada Abdullah bin Imam Ahmad, dan semuanya lemah. Namun makna ini diriwayatkan dari perkataan Umar dan putranya Abdullah radhiyallahu ‘anhuma sebagaimana dalam Mushannaf Ibnu Abi Syaibah. Ash-Shan’ani berkata: Namun riwayat-riwayat hadis ini diperkuat oleh makna yang disyariatkan untuk azan.
Kosakata Hadis:
- Tarassal: yaitu berlahan-lahan, dan tartillah lafaz-lafaz azan, jangan diburu-buru.
- Ihdar: dengan ha’ dan dal muhmalah, dan dal yang berdhammah, lalu ra’. Al-hadr adalah cepat dalam iqamah.
- Faragh: faragh-yafruğu -dari bab qa’ada- faraghan. Dikatakan: faragh min asy-syai’: menyelesaikannya. Yang dimaksud di sini: selesai dari makannya.
Pelajaran dari Hadis:
- Disunahkan berlahan-lahan, tenang, dan tartil dalam melaksanakan azan agar yang jauh dapat mendengar.
- Adapun iqamah, yang lebih utama adalah mempercepatnya karena ia untuk memberitahu yang hadir tentang dimulainya shalat, maka mereka tidak membutuhkan apa yang dibutuhkan oleh yang jauh.
- Azan adalah pemberitahuan kepada manusia tentang masuknya waktu shalat dan ajakan kepada mereka untuk hadir. Maka yang lebih utama adalah dibuat jeda antara azan dan iqamah shalat, waktu di mana mereka mempersiapkan diri untuk hadir dan menyelesaikan pekerjaan mereka yang dimulai ketika azan dikumandangkan saat mereka sedang melakukannya, seperti makan, berpakaian, bersuci, dan sebagainya, sesuai sabdanya ﷺ: “Jadikanlah antara azanmu dan iqamahmu selama orang yang makan selesai dari makannya.”
- Sebagaimana yang disunahkan adalah tidak memperpanjang penantian antara azan dan sebelum shalat, sehingga menyulitkan yang hadir.
- Dalam Bukhari (603) dan Muslim (378): “Bilal diperintahkan untuk menggandakan azan dan menunggalkan iqamah, kecuali ‘qad qamat ash-shalah’.” At-Tirmidzi berkata: Ini adalah pendapat kebanyakan ulama. Menggandakan azan dan menunggalkan iqamah adalah yang mutawatir secara keseluruhan. Hikmah dalam mengulang azan dan menyendirikan iqamah adalah: bahwa azan untuk memberitahu yang tidak hadir, maka perlu pengulangan, berbeda dengan iqamah yang untuk memberitahu yang hadir, maka tidak perlu mengulang lafaz-lafaznya.
Hadits Ke-156
156 – وَلَهُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: “لَا يُؤَذِّنُ إِلَاّ مُتَوَضِّىءٌ” وَضَعَّفَهُ أيضًا.
156 – Dan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak boleh adzan kecuali orang yang berwudhu” dan hadits ini juga dilemahkan.
Derajat Hadits:
Hadits ini dhaif (lemah).
Hadits ini dilemahkan karena terputusnya sanad antara Az-Zuhri dan Abu Hurairah; selain itu perawi dari Az-Zuhri juga dhaif. Hadits ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dari Yunus, dari Az-Zuhri, darinya secara mauquf, dan At-Tirmidzi berkata: “Ini lebih shahih.”
Kosakata Hadits:
- Illa mutawadhdhi’: Kata “mutawadhdhi'” dalam posisi rafa’ sebagai badal dari yang dikecualikan, yaitu fa’il yang diperkirakan.
Pelajaran dari Hadits:
- Zhahir hadits mensyaratkan bersuci untuk adzan, namun jumhur ulama memahaminya sebagai sunnah, bukan wajib.
- Hikmah disyariatkannya bersuci untuk adzan ada dua hal:
- Pertama: Karena adzan berhubungan dengan shalat; sebagaimana tamam hadits dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya adzan berhubungan dengan shalat; maka janganlah salah seorang dari kalian adzan kecuali dalam keadaan suci” sebagai bentuk persiapan untuk shalat dengan syaratnya.
- Kedua: Bahwa adzan adalah ibadah yang sepatutnya dilakukan dalam keadaan suci, terutama ibadah yang berkaitan dengan shalat.
- Jika adzan disyariatkan bersuci, maka iqamah – yang merupakan pemberitahuan untuk berdiri menuju shalat – lebih utama lagi; karena itu para ulama berkata: “Makruh iqamah orang yang berhadats.”
Syaikhul Islam berkata: “Dalam keabsahan iqamah orang yang berhadats terdapat perbedaan pendapat.”
- Yang memalingkan para ulama dari mengambil zhahir hadits – sehingga mereka tidak mewajibkan bersuci bagi muadzin – adalah bahwa hadits ini dhaif, tidak dapat dijadikan hujjah untuk menetapkan hukum syar’i, karena At-Tirmidzi dan Al-Hafizh Ibnu Hajar telah melemahkannya karena terputusnya sanad, dan At-Tirmidzi menshahihkan riwayat mauqufnya kepada Abu Hurairah.
Hadits Ke-157
157 – وَلَهُ عَنْ زِيَادِ بْنِ الحَارِثِ رضي الله عنه قَال: قَال رَسُوْل اللهِ صلى الله عليه وسلم: “وَمَنْ أذَّنَ فَهُوَ يُقِيمُ”، وَضَعَّفَهُ أَيْضًا.
157 – Dan dari Ziyad bin Al-Harits radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa adzan maka dialah yang iqamah”, dan hadits ini juga dilemahkan.
Derajat Hadits:
Hadits ini hasan karena syawahidnya (penguat-penguatnya).
Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan berkata: “Kami hanya mengenalnya dari hadits Abdurrahman Al-Ifriqi, dan dia dhaif menurut jumhur; namun amal (pengamalan) hadits ini dilakukan oleh kebanyakan ahli ilmu.” Ahmad berkata: “Aku tidak menulis hadits Al-Ifriqi.”
Dalam At-Talkhish disebutkan: “Ibnu Al-Qaththan dan lainnya telah melemahkannya.”
Hadits ini memiliki jalur kedua: dikeluarkan oleh Ath-Thabrani dan Al-‘Uqaili, dari hadits Sa’id bin Rasyid, dari ‘Atha’, dari Ibnu Umar, dan di dalamnya terdapat kisah. Sa’id adalah dhaif, dan haditsnya ini dilemahkan oleh Abu Hatim Ar-Razi dan Ibnu Hibban.
Hadits ini dihasan-kan oleh Al-Hazimi, dikuatkan oleh Al-‘Uqaili dan Ibnu Al-Jauzi, dan dishahihkan oleh Ahmad Syakir.
Pelajaran dari Hadits:
- Lima perawi meriwayatkan dari Ziyad bin Al-Harits Ash-Shuda’i, berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Wahai saudara Shuda’, adzanlah!” Maka aku pun adzan. Kemudian Bilal hendak iqamah, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Saudara Shuda’ yang iqamah; karena sesungguhnya barangsiapa adzan maka dialah yang iqamah.”
- Hadits ini dalil bahwa iqamah adalah hak orang yang adzan. At-Tirmidzi berkata: “Amal dengan hadits ini dilakukan oleh kebanyakan ahli ilmu, bahwa barangsiapa adzan maka dialah yang iqamah.”
- Jumhur ulama membolehkan iqamah orang yang tidak adzan; karena tidak kuatnya dalil untuk melarang, dan berdasarkan apa yang ditunjukkan oleh perkataan Abdullah bin Zaid: “Aku yang melihat adzan, dan aku menginginkannya,” Nabi berkata: “Maka iqamahlah engkau.”
Akan datang bahwa hadits ini dhaif.
- Berhak mendapat hal-hal umum bagi manusia dengan memulainya, dan mengambil sebab-sebab untuk berhak mendapatkannya. Adzan adalah seruan pertama, dan iqamah adalah seruan kedua, maka dia berhak mendapat yang kedua karena melakukan yang pertama.
Hadits Ke-158
158 – وَلأبِي دَاوُدَ مِنْ حَدِيْثِ عَبْدِ اللهِ بْنِ زَيْدٍ رضي الله عنهما أَنَّه قَالَ: “أنَا رَأيْتُهُ -يَعْنِي الأَذَانَ- وَأنَا كُنْتُ أرِيْدُهُ، قَالَ: فَأَقِمْ أنْتَ” وَفِيْهِ ضَعْفٌ أَيْضًا.
158 – Dan Abu Dawud dari hadits Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma bahwa dia berkata: “Aku yang melihatnya -yaitu adzan- dan aku menginginkannya,” Nabi berkata: “Maka iqamahlah engkau” dan di dalamnya juga terdapat kelemahan.
Derajat Hadits:
Hadits ini hasan.
Dalam sanad hadits ini terdapat Muhammad bin Umar Al-Waqifi, dan dia dhaif, dilemahkan oleh Ibnu Al-Qaththan, Ibnu Ma’in, dan Al-Baihaqi, dan berkata: “Terjadi perbedaan dalam sanad dan matannya.”
Hadits ini memiliki jalur lain yang dikeluarkan oleh Abu Asy-Syaikh dari Ibnu Abbas, dan sanadnya munqathi’ (terputus), karena dari riwayat Al-Hakam, dari Miqsam, dari Ibnu Abbas, dan ini termasuk hadits-hadits yang tidak didengar Al-Hakam dari Miqsam.
Namun hadits ini dihasan-kan oleh Ibnu Abdul Barr sebagaimana dalam At-Talkhish Al-Habir (1/209), dan dihasan-kan oleh Al-Hazimi sebagaimana dalam Ad-Dirayah karya Ibnu Hajar, dan dihasan-kan oleh Ibnu Al-Mulaqqin.
Al-Baihaqi meriwayatkan dalam Al-Khilafiyyat dari Abdullah bin Zaid: “…maka Nabi berkata: ‘Ajarkanlah kepada Bilal’, dia berkata: Maka aku maju, lalu Nabi memerintahku untuk iqamah, maka aku pun iqamah” dan sanadnya shahih sebagaimana dalam Ad-Dirayah karya Al-Hafizh Ibnu Hajar (1/115).
Pelajaran dari Hadits:
- Abdullah bin Zaid Al-Anshari adalah orang yang melihat adzan dalam mimpi, dan memberitahukannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Nabi membenarkannya sebagai hukum syar’i dan syiar Islam yang besar.
- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menolak hujjahnya dengan itu dan tidak mengingkarinya, tetapi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Cukup bagimu iqamah, maka iqamahlah engkau.”
- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendahulukan kemaslahatan umum atas kemaslahatan khusus; Abdullah bin Zaid memiliki hak dalam adzan, dan pelaksanaannya adalah kemaslahatan khusus baginya, sedangkan pelaksanaan Bilal adalah kemaslahatan umum karena bagusnya suara dan kemerduannya, maka Nabi mendahulukannya. Karena itu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Abdullah bin Zaid: “Berdirilah bersama Bilal, lalu ajarilah kepadanya apa yang engkau lihat agar dia adzan dengannya; karena sesungguhnya suaranya lebih merdu darimu” [HR. At-Tirmidzi (189)]. Dalam hal ini terdapat pendahuluan kemaslahatan umum atas kemaslahatan khusus, dan bahwa itu termasuk siyasah syar’iyyah yang bijaksana.
- Bolehnya seseorang melakukan adzan, dan orang lain melakukan iqamah, dan ini adalah madzhab jumhur, sebagaimana telah disebutkan.
- Semangat para sahabat radhiyallahu ‘anhum dalam berbuat kebaikan, dan berlomba-lomba untuk melakukannya; mereka adalah orang pertama yang mendapat ayat ini: {Mereka itu berlomba-lomba dalam kebaikan dan merekalah orang-orang yang terdahulu (dalam kebaikan itu)} [Al-Mu’minun: 61].
- Keutamaan adzan, dan persaingan para sahabat untuk mendapatkan kesempatan melakukannya; telah datang dalam Bukhari (615) dan Muslim (437) bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Seandainya manusia mengetahui apa yang terdapat dalam adzan dan shaf pertama, kemudian mereka tidak mendapat jalan kecuali dengan undian, niscaya mereka akan berundi untuk mendapatkannya.”
- Di dalamnya terdapat pertimbangan kemaslahatan khusus jika tidak mengganggu kemaslahatan umum; sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkannya untuk iqamah sebagai bentuk memelihara haknya, dan pelaksanaannya tidak mengganggu maksud iqamah, karena iqamah hanyalah pemberitahuan kepada yang hadir bahwa shalat akan dimulai, sehingga tidak memerlukan suara yang tinggi seperti adzan.
Hadits Ke-159
159 – وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: “المُؤَذِّنُ أمْلَكُ بِالأَذَانِ، وَالإِمَامُ أمْلَكُ بِالإِقَامَةِ” رَوَاهُ ابْنُ عَدِيٍّ وَضَعَّفَهُ.
ولِلْبَيْهَقِيِّ نَحْوهُ عَنْ عَلِيٍّ رضي الله عنه مِنْ قَوْلهِ.
159 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Muazin lebih berhak atas adzan, dan imam lebih berhak atas iqamah.” Diriwayatkan oleh Ibnu Adi dan ia melemahkannya.
Al-Baihaqi meriwayatkan yang serupa dari Ali radhiyallahu ‘anhu dari ucapannya.
Derajat Hadits:
Hadits ini lemah (dha’if).
Disebutkan dalam At-Talkhish: Hanya Syarik yang menyendiri meriwayatkannya. Al-Baihaqi berkata: “Dan ini tidak terpelihara.” Abu Syaikh meriwayatkannya melalui jalur Abu Jawza dari Ibnu Umar, dan di dalamnya ada Mu’arik bin Abbad, dan dia lemah. Al-Baihaqi meriwayatkannya dari Ali secara mauquf.
Catatan: Mu’arik: dengan dhammah pada mim, kemudian ‘ain yang tidak ber-titik, lalu alif, lalu ra’, dan diakhiri dengan kaf.
Kosakata Hadits:
- Amlaku bil adzan: Dia lebih berhak atasnya, dan waktunya diserahkan kepadanya karena dia adalah orang yang dipercaya atasnya.
- Amlaku bil iqamah: Imam lebih berhak atasnya, maka muazin tidak boleh mengumandangkan iqamah kecuali dengan isyaratnya.
Pelajaran dari Hadits:
- Muazin dipercaya untuk memperhatikan masuknya waktu shalat, dia adalah orang yang dipercaya atasnya, maka pengawasan dan penetapan masuknya waktu diserahkan kepadanya dan urusannya kembali kepadanya.
- Adapun iqamah, urusannya kembali kepada imam, maka muazin tidak boleh mengumandangkan iqamah kecuali setelah mendapat isyarat darinya.
- Berdirinnya makmum untuk shalat, terdapat riwayat dalam Bukhari (637) dan Muslim (604): “Apabila iqamah dikumandangkan, maka janganlah kalian berdiri hingga kalian melihatku.”
- Adapun mulainya orang yang mengumandangkan iqamah, terdapat hadits Jabir bin Samurah dalam Muslim (606): “Sesungguhnya Bilal tidak mengumandangkan iqamah hingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar.”
- Zhahir hadits pertama menunjukkan bahwa orang yang mengumandangkan iqamah boleh mengumandangkannya walaupun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam belum hadir, dan zhahir hadits kedua menunjukkan bahwa dia tidak memulai iqamah hingga beliau keluar dari rumahnya dan melihatnya. Para ulama menggabungkan kedua hadits tersebut bahwa Bilal mengawasi waktu keluarnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, apabila dia melihatnya, dia memulai iqamah sebelum kebanyakan orang melihatnya, kemudian apabila mereka melihatnya, mereka berdiri untuk shalat.
Perbedaan Pendapat Ulama:
Disebutkan dalam Al-Mughni: Disunahkan makmum berdiri untuk shalat ketika muazin mengucapkan: “Qad qamat ash-shalah.”
Ibnu Mundzir berkata: Ahli Haramain bersepakat atas hal ini.
Asy-Syafi’i berkata: Berdiri ketika muazin selesai dari iqamah.
Abu Hanifah berkata: Berdiri ketika dia mengucapkan: “Hayya ‘ala ash-shalah.”
Menurut kami -Hanabilah- tidak disunahkan imam bertakbir kecuali setelah orang yang mengumandangkan iqamah selesai dari iqamah, dan ini pendapat mayoritas imam di berbagai negeri. Adapun yang dinukil dari Imam Abu Hanifah bahwa dia bertakbir ketika orang yang mengumandangkan iqamah mengucapkan “Qad qamat ash-shalah”, itu adalah pendapat yang tidak sahih dalam mazhab, bahkan yang sahih dan yang difatwakan menurut mereka seperti pendapat jumhur.
Malik berkata dalam Al-Muwatha’: “Aku tidak mendengar tentang berdirinnya orang-orang ketika shalat dikumandangkan suatu batasan yang terbatas, kecuali aku melihat hal itu sesuai kemampuan orang-orang, karena di antara mereka ada yang berat dan ada yang ringan.”
Telah disebutkan sebelumnya dalam hadits Abu Qatadah: “Apabila iqamah dikumandangkan, maka janganlah kalian berdiri hingga kalian melihatku.” Ini menunjukkan bahwa berdirinnya orang-orang untuk shalat tergantung pada melihat imam yang datang kepadanya.
Hadits Ke-160
160 – وَعَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: “لَا يُرَدُّ الدُّعَاءُ بيْنَ الأَذَانِ وَالإِقامَةِ” رَوَاهُ النَّسَائِيُّ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ.
160 – Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Doa tidak ditolak antara adzan dan iqamah.” Diriwayatkan oleh An-Nasa’i, dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah.
Derajat Hadits:
Hadits ini sahih.
Diriwayatkan oleh Ahmad (11790), Abu Dawud (521), dan At-Tirmidzi (212) yang menshahihkannya, sebagaimana juga dishahihkan oleh Ibnu Hibban (4/594) dan Adh-Dhiya.
Al-Albani berkata: Di dalamnya ada Zaid Al-‘Ammi yang lemah, tetapi hadits ini datang melalui jalur lain yang sahih, dan seluruh perawinya adalah orang-orang terpercaya.
Pelajaran dari Hadits:
- Doa antara adzan dan iqamah tidak ditolak oleh Allah Ta’ala, bahkan Dia menerimanya karena karunia dan kemurahan-Nya.
- Disunahkan berdoa pada waktu ini dan memanfaatkan limpahan rahmat ilahi dan kemurahan rabbani.
- Barangkali sebab diterimanya doa pada waktu yang mulia ini adalah karena orang yang menunggu shalat dalam keadaan shalat, maka dia menurut Allah Ta’ala dalam keadaan shalat, dan doa dalam shalat tidak ditolak.
Telah datang dalam Bukhari (647) dan Muslim (362) dari hadits Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Salah seorang dari kalian senantiasa dalam keadaan shalat selama shalat menahannya, tidak ada yang menghalanginya untuk kembali kepada keluarganya kecuali shalat.”
- Disunahkan datang lebih awal ke masjid untuk mendapatkan waktu ini dan bersungguh-sungguh di dalamnya.
- Hadits-hadits membatasi doa ini bahwa jika mengandung dosa atau memutus silaturahmi, maka ini adalah melampaui batas dalam berdoa, pelakunya berdosa, dan doanya tidak diterima.
- Ibnu Qayyim berkata dalam Al-Jawab Al-Kafi: Doa adalah salah satu sebab yang paling kuat, tidak ada yang lebih bermanfaat daripadanya. Apabila hamba diilhami untuk berdoa, maka akan terjadi pengabulan.
Syaikh Taqiyuddin berkata: Di antara adab berdoa adalah memuji Allah Ta’ala dan bershalawat kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Doa adalah salah satu sebab yang paling ampuh untuk mendatangkan manfaat dan menolak mudarat. Disunahkan menyembunyikan doa karena itu lebih mengena dalam bermohon dan lebih dekat kepada keikhlasan.
Hadits Ke-161
161 – وَعَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: “مَنْ قَالَ حِيْنَ يَسْمَعُ النِّدَاءَ: الَّلهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعوة التَّامَّةِ، وَالصَّلَاةِ القَائِمَةِ، آتِ مُحَمَّدًا الْوَسِيْلَةَ وَالفَضِيْلَةَ، وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُودًا الَّذِي وَعَدْتَهُ، حَلَّتْ لَهُ شَفَاعَتِي يَوْمَ القِيَامَة” أَخْرَجَهُ الأرْبَعَةُ.
161 – Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa mengucapkan ketika mendengar panggilan (adzan): ‘Allahumma rabba hadzihi ad-da’wati at-tammah, wash-shalati al-qa’imah, aati Muhammadan al-wasilata wal-fadhilah, wab’atshu maqaman mahmudanillazi wa’adtah’ (Ya Allah, Tuhan pemilik seruan yang sempurna ini dan shalat yang akan dikumandangkan, berikanlah kepada Muhammad al-wasilah dan al-fadhilah, dan bangkitkanlah dia pada kedudukan terpuji yang telah Engkau janjikan kepadanya), maka syafa’atku pada hari kiamat menjadi halal baginya.” Dikeluarkan oleh yang empat (Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah).
Derajat Hadits:
Hadits ini sahih.
Dikeluarkan oleh Bukhari (614) dan yang empat. Al-Majd Ibnu Taimiyah berkata dalam Al-Muntaqa: Diriwayatkan oleh Al-Jama’ah kecuali Muslim, demikian juga kata Ibnu Daqiq Al-‘Id dalam Al-Ilmam.
Kosakata Hadits:
- Allahumma: Artinya “Ya Allah”, dan mim adalah pengganti ya’ nida, karena itu keduanya tidak dikumpulkan. Para ulama bahasa berkata: “Allahumma” dalam perkataan orang Arab ada tiga macam:
- Untuk panggilan murni
- Untuk menunjukkan kelangkaan yang dikecualikan, seperti ucapan setelah perkataan: Allahumma kecuali jika demikian
- Untuk menunjukkan keyakinan penjawab dalam jawaban yang disertai dengannya, seperti ucapannya kepada orang yang berkata: “Apakah Zaid?”: “Allahumma ya” atau “Allahumma tidak”
- Rabba: Dinashab sebagai panggilan, dan ar-rabb adalah yang mendidik dan memperbaiki manusia.
- Ad-da’wah: Dengan fathah pada dal, yaitu lafaz-lafaz adzan yang mengandung tauhid.
- At-tammah: Sifat untuk da’wah, disifati dengan kesempurnaan karena di dalamnya terdapat ucapan yang paling sempurna yaitu “La ilaha illa Allah”, dan karena mencakup pokok-pokok syariat dan cabang-cabangnya.
- Ash-shalah al-qa’imah: Bisa jadi artinya yang akan dikumandangkan, atau yang kekal, yaitu yang tidak akan diganti oleh suatu agama atau nasakh, maka dia tetap kekal selama ada langit dan bumi.
- Aati: Diawali dengan hamzah panjang, fi’il doa yang dibangun atas hazf harf illah, artinya: berikan. Fa’il-nya adalah dhamir mustatir, takdirnya: anta (Engkau).
- Al-wasilah: Pada wazan fa’ilah, dijamak dengan wasa’il, dalam bahasa adalah: apa yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada orang lain, dan itu adalah kedudukan sebagaimana dijelaskan oleh beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits lain, beliau bersabda: “Sesungguhnya itu adalah kedudukan di surga untuk seorang hamba dari hamba-hamba Allah, dan aku berharap akulah dia.” [Diriwayatkan Muslim (384)]
- Al-fadhilah: Ma’thuf kepada al-wasilah sebagai ‘athf bayan, dan itu adalah derajat yang lebih dari seluruh makhluk.
- Maqaman mahmuda: Nashab maqaman sebagai zharaf, dan dinukkarkan untuk ta’zhim, dan “mahmuda” adalah sifatnya. Al-maqam al-mahmud digunakan untuk segala sesuatu yang mendatangkan pujian dari berbagai macam kemuliaan, yang dimaksud di sini adalah syafa’ah kubra dalam memutus hukum, di mana orang-orang terdahulu dan terkemudian memujinya.
- Hallat lahu: Dari halla yahillu, dengan kasrah ha’ mudhari’nya, artinya: wajib baginya dan berhak mendapat syafa’ah, maka itu tetap untuknya dengan janji yang benar, dan itu adalah jawab “man” syarthiyyah.
- Syafa’ati yaum al-qiyamah: Yang rajih: yang dimaksud dengan syafa’ah ini adalah syafa’ah kubra, yang dengannya makhluk-makhluk diistirahatkan dari tempat berdiri, dan mungkin juga dimaksudkan syafa’ah-syafa’ah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lain, seperti syafa’ah memasukkan surga tanpa hisab, dan seperti mengangkat derajat-derajat, agar setiap orang diberi apa yang sesuai untuknya, wallahu a’lam.
- Yaum al-qiyamah: Al-qiyamah dalam bahasa adalah nama untuk apa yang berdiri, dan masuk padanya ta’nis untuk mubalaghah karena berdirinya perkara-perkara besar di dalamnya, yang di antaranya adalah bangun makhluk-makhluk dari kubur mereka, dan berdirinya saksi-saksi atas hamba-hamba, dan berdirinya manusia di tempat berdiri, dan lain-lain.
Telah datang untuknya nama-nama yang banyak dalam Al-Quran Al-Karim.
Al-Qurthubi berkata: Semakin besar urusan sesuatu, semakin banyak sifat-sifatnya dan keadaan-keadaannya. Allah Ta’ala telah menamakannya dalam kitab-Nya dengan nama-nama yang banyak dan mensifatkannya dengan sifat-sifat yang banyak.
- Allazi wa’adtahu: Kembali kepada ucapannya “maqaman mahmuda”, dan disebut dengan janji karena “‘asa” dalam ayat bukan pada tempatnya, maka dalam hak Allah itu pasti terjadi.
Pelajaran dari Hadits:
- Hadits dengan lafaz yang disebutkan penulis ini selamat dari tambahan-tambahan yang lemah yang ditambahkan kepadanya.
- Keutamaan doa yang menghimpun tawassul-tawassul besar ini dan derajat-derajat tinggi dari memanggil Allah dan bermohon kepada-Nya dengan ketuhanan dan ketuhan-Nya, dan dengan doa-doa-Nya yang sempurna lagi lengkap, dan dengan kedudukan-kedudukan tinggi, dan dengan shalat yang kekal dan tetap ini, agar Dia menyempurnakan nikmat-Nya kepada nabi kita Muhammad, meninggikan kedudukannya, dan mengangkat kedudukannya dengan memberinya syafa’ah kubra dan derajat besar, dan agar Dia memberinya maqam pujian dan sanjungan yang telah dijanjikan kepada-Nya ketika dia menyempurnakan risalah-Nya, menunaikan amanah-Nya, menasihati umat-Nya, menyempurnakan penghambaan-Nya, dan kakinya bengkak karena tahajjud dengan kitab-Nya dan bersujud di hadapan Tuhannya.
- Barangsiapa menjawab muazin dan bershalawat kepada nabi kita Muhammad -sebagaimana dibatasi dengan hadits lain- maka dia berhak menjadi orang yang disyafa’ati oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari kiamat, ketika semua pemberi syafa’ah mundur dan beliaulah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menghadapinya.
- Doa ini ditambahi dengan kalimat-kalimat tambahan yang tidak tetap, di antaranya:
- Allahumma inni as’aluka bihaqqi hadzihi ad-da’wah
- Wad-darajah ar-rafi’ah
- Innaka la tukhlif al-mi’ad
- Ya arham ar-rahimin
Fiqrah-fiqrah ini dikritik oleh para ulama dan mereka menjelaskan bahwa itu tidak tetap. Yang wajib adalah membatasi pada apa yang sahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
- Hadits ini mengandung dua tambahan untuk mendapatkan manfaat doa ini:
- Pertama: Menjawab muazin dengan seperti apa yang dikatakannya, kecuali pada kedua hayy’alah, sebagaimana telah disebutkan.
- Kedua: Bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena itu adalah pintu masuk doa.
Faidah:
Diriwayatkan dalam Shahih Muslim (384) dari hadits Abdullah bin Amr bin Ash, bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila kalian mendengar muazdzin, maka ucapkanlah seperti apa yang dia ucapkan, kemudian bershalawatlah kepadaku, kemudian mintalah kepada Allah al-wasilah untukku. Barangsiapa yang meminta al-wasilah kepada Allah untukku, maka syafaatku akan didapat olehnya.”
Berakhir Bagian Pertama Dan dilanjutkan dengan Bagian Kedua Yang diawali dengan “Bab Syarat-syarat Shalat”
BAB SYARAT-SYARAT SHALAT
Pendahuluan
Syarat-syarat: Jamak dari syarat. Secara bahasa berarti: tanda, dinamakan syarat karena merupakan tanda bagi yang disyaratkan. Allah Ta’ala berfirman tentang tanda-tanda kiamat: {فَقَدْ جَاءَ أَشْرَاطُهَا} artinya: “tanda-tandanya telah datang.”
Secara istilah: Sesuatu yang keberadaannya mengharuskan ketiadaan, namun keberadaannya tidak mengharuskan adanya sesuatu atau ketiadaannya untuk dirinya sendiri.
Syarat-syarat shalat: Adalah hal-hal yang bergantung pada sahnya shalat, kecuali ada uzur.
Para imam telah sepakat bahwa shalat memiliki syarat-syarat yang tanpanya shalat tidak sah, jika tidak ada uzur. Syarat-syarat ini mendahului shalat, dan syarat-syarat shalat bukan bagian dari shalat itu sendiri, melainkan wajib ada sebelum shalat, kecuali niat: yang lebih utama adalah bersamaan dengan takbiratul ihram. Syarat-syarat ini berlanjut hingga akhir shalat, dan dengan ini berbeda dari rukun-rukun yang berakhir satu per satu.
Syarat-syarat shalat ada sembilan: Islam, tamyiz (kemampuan membedakan), akal (ini adalah syarat untuk semua ibadah badaniah kecuali haji dan umrah, keduanya sah dari anak kecil meskipun belum tamyiz), dan sisanya enam syarat yaitu:
- Waktu: Umar radhiyallahu ‘anhu berkata: Shalat memiliki waktu, Allah tidak menerima shalat kecuali pada waktunya.
- Bersuci dari hadats
- Bersuci dari najis pada badan, pakaian, dan tempat
- Menutup aurat, yang berbeda-beda sesuai perbedaan orang yang shalat
- Menghadap kiblat
- Niat
Dan akan dijelaskan secara rinci insya Allah Ta’ala.
Hadits Ke-162
162 – عَنْ عَلِيِّ بْنِ طَلْقٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: “إِذَا فَسَا احَدُكُمْ فِي الصَّلَاةِ، فَلْيَنْصَرِفْ وَلْيَتوَضَّأْ، وَلْيُعِدِ الصَّلَاةَ” رَوَاهُ الخَمْسَةُ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ.
Dari Ali bin Thalq radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila salah seorang dari kalian kentut dalam shalat, maka hendaklah dia keluar, berwudhu, dan mengulangi shalatnya.” Diriwayatkan oleh lima perawi, dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban.
Derajat Hadits:
Hadits ini hasan.
At-Tirmidzi berkata: “Hadits ini hasan.” Hadits ini diperkuat oleh riwayat Muslim (362) dari Abu Hurairah yang berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila salah seorang dari kalian merasakan sesuatu di perutnya, lalu dia ragu apakah keluar darinya atau tidak, maka janganlah dia keluar dari masjid hingga mendengar suara atau mencium bau.”
Hadits ini dihasankan oleh Imam At-Tirmidzi, dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Ibnu As-Sakan.
Kosakata Hadits:
- Ali bin Thalq: dengan fathah lalu sukun, dari Bani Hanifah, seorang sahabat.
- Fasa: Al-fusa’ dengan dhammah fa’: keluarnya angin dari dubur tanpa suara.
- Lyu’id ash-shalah: Lam perintah, dari kata i’adah, yaitu mengulanginya.
Pelajaran dari Hadits:
- Keluarnya angin dari dubur membatalkan wudhu dan membatalkan shalat, para ulama telah sepakat tentang hal ini.
- Orang yang berhadas harus keluar dari shalatnya, berwudhu, dan mengulangi shalat karena shalatnya batal dengan hadats.
- Haram bagi orang yang berhadas dalam shalat untuk melanjutkan dan menyelesaikannya, meskipun hanya secara lahiriah. Setiap hadats yang menghalangi dimulainya shalat, juga menghalangi melanjutkannya. Shalat tanpa wudhu adalah meremehkan agama dan bermain-main dengan syiar agama.
- Semua hadats yang membatalkan wudhu hukumnya sama dengan keluarnya angin dalam hal-hal yang disebutkan.
- Hadits ini bertentangan dengan hadits Aisyah sebelumnya, bahwa orang yang muntah, mimisan, atau keluar madzi dalam shalatnya, dia keluar dan berwudhu, lalu melanjutkan shalatnya dari tempat dia berhenti selama tidak berbicara. Namun tidak ada pertentangan, karena hadits dalam bab ini lebih sahih, sedangkan hadits Aisyah diperselisihkan.
Hadits Ke-163
163 – وَعَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قالَ: “لَا يَقْبلُ اللهُ صَلَاةَ حَائِضٍ إِلَاّ بِخِمَارٍ” رَوَاهُ الخَمْسَةُ إِلَاّ النَّسَائِيَّ، وَصَحَّحَه ابْنُ خُزَيْمَةَ.
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Allah tidak menerima shalat wanita haid kecuali dengan kerudung.” Diriwayatkan oleh lima perawi kecuali An-Nasa’i, dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah.
Derajat Hadits:
Hadits ini sahih.
Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Al-Hakim, dan Al-Baihaqi. At-Tirmidzi berkata: hadits hasan. Al-Hakim berkata: sahih menurut syarat Muslim, dan Adz-Dzahabi menyetujuinya. Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, Ahmad Syakir, dan Al-Albani.
Kosakata Hadits:
- Ha’idh: Dikatakan: haadhati al-mar’ah haidhan, maka dia ha’idh, karena itu sifat khusus baginya. Ada juga: ha’idhah, jamaknya ha’idhat, dan jamak ha’idh: huvyadh. Yang dimaksud “ha’idh” dalam hadits bukan yang sedang haid saat shalat, melainkan yang sudah baligh.
- Bikhimar: Jamaknya khumur, dengan kasrah kha’ dan fathah mim. Dikatakan: khammara asy-syai’ ghathaha. At-takmir adalah menutup. Khimar wanita adalah yang menutup kepala dan lehernya.
Pelajaran dari Hadits:
- Wanita haid tidak shalat dan tidak sah shalatnya saat haid. Yang dimaksud “ha’idh” adalah mukallafah yang sudah mencapai usia haid.
- Bukan hanya yang baligh karena haid saja, melainkan yang baligh dengan tanda-tanda baligh apa pun: haid, keluarnya mani, tumbuhnya bulu kemaluan, atau mencapai lima belas tahun. Namun diekspresikan dengan yang khusus wanita yaitu haid.
- Mulainya haid bagi wanita adalah tanda balighnya, meskipun usianya kurang dari lima belas tahun.
- Anak perempuan yang sudah baligh dibebani semua hukum syariat.
- Wajib bagi wanita menutup dalam shalatnya – selain yang harus ditutup dari badannya – kepala dan lehernya dengan kerudung yang menutupi semuanya.
- Menutup aurat dalam shalat adalah syarat sahnya, dan aurat dalam shalat berbeda sesuai perbedaan orang shalat, dari segi jenis kelamin dan usia, akan dijelaskan insya Allah.
- Mafhum hadits bahwa anak perempuan yang belum baligh sah shalatnya meskipun tidak menutup kepalanya dengan kerudung, karena auratnya lebih ringan dari yang sudah baligh.
- Peniadaan penerimaan shalat dari yang tidak berkerudung dalam shalat maksudnya peniadaan hakikat shalat, sehingga tidak sah dan tidak mencukupi, bukan sekedar tidak mendapat pahala.
Hadits Ke-164
164 – وَعَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ لَهُ: “إِنْ كانَ الثَّوْبُ وَاسِعًا، فَالْتَحِفْ بِهِ، يَعْنِي فِي الصَّلَاةِ”.
وَلِمُسْلِمٍ: “فَخَالِفْ بَيْنَ طَرَفَيْهِ، وَإِنْ كانَ ضَيِّقًا فَاتَّزِرْ بِهِ” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
وَلَهُمَا مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه: “لَا يُصَلِّي أحَدُكُمْ فِي الثَّوْبِ الوَاحِدِ، لَيْسَ عَلَى عَاتِقِهِ مِنْهُ شَيْءٌ”.
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya: “Jika kain itu luas, maka berselimutlah dengannya, yaitu dalam shalat.”
Dan menurut Muslim: “Maka silangkan kedua ujungnya, dan jika sempit maka pakailah sebagai sarung.” Muttafaq ‘alaih.
Dan keduanya meriwayatkan dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu: “Janganlah salah seorang dari kalian shalat dengan satu kain, yang tidak ada sesuatu pun darinya di pundaknya.”
Kosakata Hadits:
- La yushalli: Ibnu Al-Atsir menetapkan ya’ dalam riwayat-riwayat Shahih, Ad-Daruquthni meriwayatkannya dengan membuang ya’, bahwa “la” adalah larangan. Adapun riwayat lainnya, maka itu menafikan tetapi bermakna larangan.
- Ats-tsaub: mudzakkar, jamaknya atswaab dan tsiyaab, yaitu yang dipakai manusia dari linen, kapas, wol, dan sebagainya. Pakaian lengkap terdiri dari dua bagian: Pertama: rida’ (selendang), yaitu yang menutupi bagian atas badan. Kedua: izar (sarung), yaitu yang menutupi bagian bawah badan. Tsaub bukan yang dipotong dan dijahit sesuai bentuk badan, itu disebut qamish (gamis).
- Iltahafa bihi: Dikatakan: lahafahu yalhafuhu lahfan: menutupinya dengan selimut. Lihaf: setiap kain yang diselimuti untuk menutupi badan, jamaknya luhuf.
- ‘Atiqah: adalah antara pundak dan leher, tempat selendang, bisa mudzakkar dan muannats, jamaknya ‘awatiq.
- Fakhalif baina tharafaihi: yaitu menyilangkan kedua ujung kain. Menyilangkan kedua ujungnya dengan meletakkan ujung kanan di pundak kiri, dan ujung kiri di pundak kanan, untuk menutupi dadanya. Bagian tengah kain di punggung untuk menutupi bagian atas badan jika kain luas. Jika sempit, maka dijadikan sarung untuk menutupi aurat shalat.
Pelajaran dari Hadits:
- Kain yang dimaksud adalah izar yang menutupi bagian bawah tubuh manusia, dan rida’ yang menutupi bagian atasnya, bukan gamis. Gamis yang dipotong dan dijahit sesuai bentuk badan menggantikan dua kain karena menutupi bagian atas dan bawah badan.
- Jika kain luas, maka orang shalat harus berselimut dengannya, menutupi dari pundak hingga di bawah lutut, karena dia mendapat penutup lengkap untuk yang wajib dan mustahab ditutup dalam shalat.
- Jika kain sempit tidak mencukupi seluruh badan, maka tutupi dengannya aurat yang wajib ditutup, yaitu untuk laki-laki dari pusar hingga lutut, menjadikannya sarung, meskipun terbuka pundak dan bagian atas tubuh.
- Mustahab menutup salah satu pundak dalam shalat bagi yang mendapat penutup yang cukup untuknya dan untuk aurat. Jika tidak cukup kecuali untuk aurat saja, maka dahulukan menutup aurat daripada menutup pundak karena lebih penting.
- Hadits menunjukkan bahwa Muslim bertakwa kepada Allah semampu dia. Apa yang mampu dia lakukan dari kewajiban, dia lakukan. Yang tidak mampu, gugur darinya. Allah Maha Pengampun Maha Penyayang.
- Hadits menunjukkan kaidah syariat: “mendahulukan yang lebih penting lalu yang penting.” Jika kewajiban-kewajiban berbenturan dan tidak mungkin melakukan semuanya, maka didahulukan yang lebih penting.
- Syaikhul Islam berkata: Yang lebih utama dengan gamis adalah celana tanpa perlu izar dan rida’. Al-Qadhi berkata: mustahab memakai gamis, tidak makruh berpakaian yang menutupi yang wajib ditutup karena dalam Shahihain ketika Nabi ditanya tentang shalat dengan satu kain, beliau bersabda: “Apakah setiap kalian punya dua kain?”
- An-Nawawi berkata: tidak ada khilaf tentang bolehnya shalat dengan satu kain, dan mereka sepakat bahwa shalat dengan dua kain lebih utama.
Allah memerintahkan lebih dari sekedar menutup aurat dalam shalat, yaitu mengambil perhiasan dalam firman-Nya: {يَابَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ} [Al-A’raf: 31] sebagai isyarat bahwa hamba sebaiknya memakai pakaian terindah dan terbagusnya dalam shalat untuk berdiri di hadapan Rabbnya Tabaraka wa Ta’ala.
Perbedaan Pendapat Ulama:
Para ulama sepakat tentang disyariatkannya menutup pundak laki-laki dalam shalat, tetapi berbeda tentang kewajiban:
Imam Ahmad dalam pendapat masyhur mazhabnya: wajib menutup salah satu pundak dalam shalat fardhu jika mampu.
Dalam Al-Inshaf disebutkan: Yang shahih dari mazhab bahwa menutup salah satu pundak adalah syarat sahnya shalat fardhu, dan ini pendapat mayoritas pengikut mazhab.
Sebagian berkata: dalam hal itu kesempurnaan mengambil perhiasan, kebaikan adab, dan malu di hadapan Allah.
Mayoritas ulama – termasuk tiga imam: tidak wajib, hanya wajib menutup aurat. Pundak bukan aurat, seperti bagian tubuh lainnya.
Imam Ahmad berdalil dengan hadits Abu Hurairah dalam Shahihain bahwa Nabi bersabda: “Janganlah salah seorang dari kalian shalat dengan satu kain yang tidak ada sesuatu pun darinya di pundaknya.”
Jumhur memahami larangan dalam hadits untuk tanzih, dan bahwa Nabi shalat dengan satu kain yang salah satu ujungnya di atas sebagian istri-istrinya yang sedang tidur. Wallahu a’lam.
Catatan:
Yang masyhur dari mazhab Imam Ahmad: shalat yang wajib menutup salah satu pundak adalah fardhu saja. Adapun sunnah cukup menutup aurat, dan sunnah menutup pundak atau salah satunya.
Alasan perbedaan antara shalat fardhu dan sunnah: sunnah dibangun atas keringanan, boleh meninggalkan berdiri, menghadap kiblat dalam safar jika shalat di atas kendaraan, sehingga hukumnya lebih ringan dari fardhu.
Riwayat lain dari Imam Ahmad: sunnah seperti fardhu.
Dalam Syarh Kabir: Zhahir perkataan Imam Ahmad menyamakan keduanya, karena yang disyaratkan untuk fardhu disyaratkan untuk sunnah, dan karena khabar umum untuk keduanya. Ini zhahir perkataan syaikh kita rahimahullah.
Yang memilih pendapat ini termasuk syaikh kita Abdurrahman As-Sa’di, dia berkata: Yang shahih bahwa menutup pundak sama antara fardhu dan sunnah, dan itu sunnah keduanya karena kesempurnaan penutupan.
Hadits Ke-165
165 – وَعَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رضي الله عنها “أنَّهَا سَأَلَتِ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم أَتُصَلِّي الْمَرْأةُ فِي دِرْعٍ وَخِمَارٍ بِغَيْرِ إزَارٍ؟ قَالَ: إِذَا كانَ الدِّرْعُ سَابِغًا، يُغَطِّي ظُهُورَ قَدَمَيْهَا” أخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ، وَصَحَّحَ الأئِمَّةُ وَقْفَهُ.
Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha bahwa ia bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Apakah seorang wanita boleh shalat dengan mengenakan gamis dan kerudung tanpa kain sarung?” Beliau menjawab: “Jika gamis itu panjang menutupi punggung kedua kakinya.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud, dan para imam membenarkan bahwa hadits ini mauquf (berhenti pada sahabat).
Derajat Hadits:
Hadits ini lemah (dha’if).
Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Al-Hakim (3/719) dan Al-Baihaqi (2/233) dengan sanad mereka kepada Ummu Salamah. Dalam sanadnya terdapat Ummu Muhammad binti Zaid yang tidak dikenal (majhulah), dan dalam hadits ini terdapat ‘illah (cacat) lain, yaitu kesendirian Ibnu Dinar dalam meriwayatkannya, padahal ia lemah dari segi hafalannya.
Pengarang membenarkan bahwa hadits ini mauquf dalam At-Talkhish Al-Habir, sementara Ibnu Al-Mulaqqin dan Asy-Syaukani lebih memilih bahwa hadits ini marfu’ (sampai kepada Nabi).
Kosakata Hadits:
- Dir’: dengan kasrah dal muhmalah, sukun ra’ muhmalah, kemudian ‘ain muhmalah. Yang dimaksud di sini adalah gamis wanita, karena itu disebutkan secara mutlak. Seandainya dimaksudkan baju zirah perang, pasti dibatasi dengan kata “besi”, sebagaimana dalam Bukhari: “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggadaikan baju zirah dari besi”. Ibnu Faris berkata: Baju zirah besi itu muannats (feminin), sedangkan gamis wanita itu mudzakkar (maskulin).
- Sabighan: dengan fathah sin muhmalah, kasrah ba’ muwahhidah, kemudian ghain mu’jamah, artinya: luas, menutupi punggung kedua kakinya.
- Izar: Izar adalah kain yang melingkupi setengah bagian bawah badan, bisa mudzakkar atau muannats. Dikatakan: i’tazar dan ittazar, artinya: memakai izar.
Pelajaran dari Hadits:
- Dir’ adalah gamis wanita yang menutupi tubuhnya dari bahu hingga menutupi kedua kakinya.
- Adapun kerudung menutupi kepala dan lehernya.
- Jika seorang wanita menutupi kedua kakinya dengan gamisnya yang panjang, dan menutupi kepala, rambut, dan lehernya dengan kerudung yang lebar, maka ia telah menutupi auratnya dalam shalat, sehingga boleh shalat meskipun tidak mengenakan izar atau celana di bawah gamis.
- Kedua kaki wanita termasuk aurat dalam shalat, sehingga wajib ditutupi. Jika tampak keduanya atau salah satunya padahal ia mampu menutupinya, maka shalatnya tidak sah. Akan disebutkan nanti perbedaan pendapat dalam hal ini.
- Wajah wanita bukan aurat dalam shalat. Jika tidak ada laki-laki asing di sekitarnya, boleh baginya membukanya, dan shalatnya sah.
Ibnu Abdul Barr berkata: Para ulama sepakat bahwa wanita boleh membuka wajahnya dalam shalat.
Penjelas berkata: Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam hal ini.
Al-Qadhi berkata: Ini adalah ijma’.
Yang dimaksud: di tempat yang tidak dilihat laki-laki asing.
Adapun kedua telapak tangannya: jumhur ulama berpendapat bahwa keduanya bukan aurat dalam shalat.
Al-Majd, Syaikh Taqiyuddin, dan lainnya memilih bahwa kedua kakinya bukan aurat, dan Al-Muwaffaq menegaskannya dalam Al-‘Umdah, dan dibenarkan dalam Al-Inshaf, dan ini adalah madzhab Abu Hanifah.
Selain itu: adalah aurat menurut ijma’.
Semua ini dalam shalat.
Adapun di luar shalat, maka aurat dalam hal pandangan, seperti bagian tubuh lainnya.
- Wanita memiliki niqab, burqa’, dan litsam, yaitu sebagai berikut:
- Niqab: jamaknya nuqub, seperti kitab dan kutub. Yaitu kerudung yang menutupi wajah wanita, dan ia meletakkan penutup pada pangkal hidung, sehingga tampak darinya rongga mata.
- Burqa’: dengan dhammah ba’ dan sukun ra’, jamaknya baraqî’. Yaitu kerudung yang menutupi wajah, dan padanya ada dua lubang seukuran mata, seolah-olah bukaaannya lebih sempit dari niqab.
- Litsam: adalah burqa’, kecuali bahwa ia berada di ujung hidung, sehingga bukaaannya lebih luas dari niqab.
Faidah:
Rincian aurat dalam shalat, menurut pendapat masyhur madzhab Imam Ahmad dan lainnya:
- Aurat laki-laki baligh, dan yang berusia sepuluh tahun, serta anak perempuan yang mendekati baligh: antara pusar dan lutut.
- Aurat anak laki-laki dari usia tujuh hingga sepuluh tahun: hanya kemaluan saja.
- Aurat wanita baligh yang merdeka: seluruh tubuhnya kecuali wajahnya, karena tidak termasuk aurat dalam shalat menurut pendapat yang rajih dari para ulama.
Hadits Ke-166
166 – وَعَنْ عَامِرِ بْن رَبِيعَةَ رضي الله عنه قَالَ: “كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم في لَيْلَةٍ مُظْلِمَةٍ، فَأَشْكَلَتْ عَلَيْنَا القِبْلَةُ، فَصَلَّيْنَا، فَلَمَّا طَلَعَتِ الشَّمْسُ إِذَا نَحْنُ صَلَّيْنَا إِلَى غَيْرِ الْقِبْلَةِ، فَنَزَلَتْ: {فَأَيْنَمَا تُوَلُّوا فَثَمَّ وَجْهُ اللَّهِ} ” أَخْرَجَهُ التِّرْمِذِيُّ وَضَعَّفَهُ.
Dari Amir bin Rabi’ah radhiyallahu ‘anhu ia berkata: “Kami bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam yang gelap, sehingga arah kiblat menjadi samar bagi kami. Lalu kami shalat. Ketika matahari terbit, ternyata kami telah shalat ke arah selain kiblat. Maka turunlah ayat: {Ke manapun kamu menghadap, di situlah wajah Allah}.” Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan ia melemahkannya.
Derajat Hadits:
Hadits ini hasan.
Hadits ini memiliki syahid dari hadits Jabir pada Ad-Daruquthni (1/272), Al-Hakim (1/324), dan Al-Baihaqi (2/10). Al-Hakim berkata: Ini adalah hadits yang bisa dijadikan hujjah dengan semua perawinya, kecuali Muhammad bin Salim, karena saya tidak mengenalnya dari segi keadilan atau kecacatan. Adz-Dzahabi mengkritiknya dengan berkata: Dia adalah Abu Sahl, lemah.
Al-Albani berkata: Dan hadits ini memiliki mutaba’ah (penguat) lain yang di dalamnya ada kelemahan.
Secara keseluruhan, hadits dengan tiga jalur ini naik ke derajat hasan, insya Allah.
Kosakata Hadits:
- Fa’: Fa’ dalam {فَأَيْنَمَا} untuk istinaf (memulai kalimat baru).
- Aina: isim syarth jazim, dalam posisi nashab sebagai zharf makan, berkaitan dengan apa yang setelahnya.
- Ma: za’idah (tambahan).
- Tuwalluu: fi’l syarth, majzum dengan membuang nun, dan waw adalah fa’il.
- Fa tsamma: Fa’ sebagai penghubung jawab syarth. Dan “tsamma”: zharf makan, mabni atas fathah, dalam posisi nashab, berkaitan dengan mahdzuf, khabar muqaddam.
- Asyklat: Asykala yusykilu isykalan, artinya: bingung kami arah kiblat, pada malam yang gelap itu.
Pelajaran dari Hadits:
- Jika arah kiblat menjadi samar bagi musafir, dan ia shalat, kemudian jelas baginya kesalahannya, maka shalatnya sah, baik ia mengetahui kesalahan itu pada waktu shalat atau setelahnya.
- Menghadap kiblat adalah syarat dari syarat-syarat shalat, tidak sah tanpanya, baik shalat fardh maupun sunnah, karena firman Allah: {Maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah wajah-wajah kalian ke arahnya} [Al-Baqarah: 144].
- Syaikh Taqiyuddin berkata: Menghadap kiblat dalam shalat termasuk ilmu umum yang diketahui setiap orang, dan bahwa itu termasuk syarat sahnya shalat.
Ibnu Rusyd berkata: Apa yang dinukil secara mutawatir, seperti menghadap kiblat, dan bahwa kiblatnya adalah Ka’bah, tidak ada yang menolaknya kecuali orang kafir.
- Para ulama berkata: Barang siapa yang dekat dengan Ka’bah sehingga bisa melihatnya, kewajibannya adalah mengarah tepat padanya. Adapun yang jauh darinya, kewajibannya adalah menghadap arahnya.
Dalam Al-Inshaf disebutkan: Jauh di sini adalah sehingga tidak bisa melihat langsung, dan tidak ada yang memberinya kabar dengan pasti, bukan berarti jarak musafir atau kurang dari itu.
- Tafsir ayat yang mulia. Ibnu Jarir berkata: Ayat ini turun untuk kaum yang tidak jelas bagi mereka arah kiblat, lalu mereka shalat ke arah yang berbeda-beda. Maka Allah berfirman: {Ke manapun kamu menghadap, di situlah wajah Allah} [Al-Baqarah: 115].
- Ulama salaf menetapkan bagi Allah Ta’ala arah ketinggian yang layak dengan keagungan dan kebesaran Allah, dengan memperhatikan bahwa tidak ada sesuatu pun yang melingkupi-Nya subhanahu wa ta’ala. Maka Dia Yang Maha Agung lagi Maha Tinggi adalah Yang melingkupi segala sesuatu.
Hadits Ke-167
167 – وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: “مَا بيْنَ المَشْرِقِ وَالمَغْرِبِ قِبْلَةٌ” رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ، وَقَوَّاهُ البُخَارِيُّ.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Antara timur dan barat adalah kiblat.” Diriwayatkan oleh Tirmidzi, dan dikuatkan oleh Bukhari.
Derajat Hadits: Hadits ini shahih.
Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Majah. Tirmidzi berkata: Hadits hasan shahih, dan telah dikuatkan oleh Bukhari, dan semua perawinya tsiqah.
Kosakata Hadits:
- Baina: kata pembagi dan penyekutu, yaitu zharf (keterangan) bermakna tengah. Jika disandarkan kepada zharf waktu, maka ia menjadi zharf waktu, seperti ucapanmu: Aku datang kepadamu antara zhuhur dan ashar. Jika disandarkan kepada zharf tempat, maka ia menjadi zharf tempat, engkau berkata: Rumahku antara rumahmu dan rumah saudaramu.
- Al-Qiblah: dengan kasrah qaf dan sukun ba’, yaitu arah. Yang dimaksud di sini: Ka’bah yang mulia.
Pelajaran dari Hadits:
- Arah utama horizontal ada empat: utara yang berhadapan dengan selatan, dan timur yang berhadapan dengan barat. Antara timur ke barat (180) derajat. Jarak ini semuanya adalah kiblat bagi yang tidak menyaksikan Ka’bah, begitu juga ukurannya dari arah lainnya.
- Hadits ini adalah dalil bahwa yang wajib bagi yang tidak menyaksikan Ka’bah adalah menghadap arah, bukan tepat padanya. Hadits menunjukkan bahwa antara kedua arah adalah kiblat, dan bahwa arah sudah cukup dalam menghadap.
- Adapun yang menyaksikan Ka’bah, para ulama berkata tentang hukumnya: Kewajiban yang menyaksikan Ka’bah adalah mengarah tepat padanya, sehingga tidak ada bagian darinya yang keluar dari Ka’bah. Dalam Al-Inshaf disebutkan: tanpa perselisihan, yaitu seperti orang yang di Masjidil Haram, atau di luarnya sambil melihatnya.
- Ibnu Al-Qayyim berkata: Yang benar adalah bahwa dengan banyaknya jarak, semakin banyak yang sejajar dengan tepat padanya. Karena lingkaran ketika membesar akan meluas sekali. Kelengkungan tidak tampak di sisi-sisi kelilingnya kecuali sedikit, sehingga garis panjang itu melengkung menuju pandangannya, dan ini tidak tampak bagi indera.
- Apa yang disebutkan Imam Ibnu Al-Qayyim dibangun atas teori geometri yaitu: “Keliling lingkaran berbanding lurus dengan jari-jari”, artinya: semakin jauh jarak dari Ka’bah, semakin bertambah jumlah orang yang shalat menuju arah kiblat yang sama “Ka’bah”.
- Menghadap kiblat adalah syarat sahnya shalat. Allah berfirman: {Maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah wajah-wajah kalian ke arahnya} [Al-Baqarah: 144]. Namun menghadap kiblat gugur karena beberapa hal, di antaranya:
Pertama: Ketidakmampuan: Jika tidak mampu menghadap kiblat karena sakit atau terikat, maka gugur darinya, dan ia shalat ke arah mana ia menghadap, karena firman Allah: {Maka bertakwalah kepada Allah sesuai kesanggupan kalian} [At-Taghabun: 16]. Seperti orang sakit dan yang terikat adalah orang yang di pesawat, dan tidak menemukan tempat untuk shalat kecuali kursinya yang menghadap selain kiblat, ia shalat sesuai arahnya.
Kedua: Yang takut: Jika ia memerangi musuh atau lari darinya atau dari banjir atau lainnya, dan arahnya ke selain kiblat, ia shalat sesuai arah yang ia tuju, karena firman Allah: {Jika kamu dalam keadaan takut, maka (shalatlah) sambil berjalan atau berkendaraan} [Al-Baqarah: 239]. Yang takut baik berjalan atau berkendaraan, akan menghadap ke arah keamanannya.
Ketiga: Sunnah dalam perjalanan: Jika seseorang sedang berjalan kaki atau berkendaraan, maka ia shalat ke arah mana ia menghadap, karena hadits Amir bin Rabi’ah yang berkata: “Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di atas kendaraannya ke arah mana ia menghadap, dan beliau tidak melakukannya dalam shalat wajib” [HR. Bukhari (1093) dan Muslim (701)].
Pendapat masyhur madzhab Imam Ahmad: bahwa ia wajib menghadap kiblat saat takbiratul ihram dengan kendaraan atau dirinya, karena hadits Anas yang ada dalam Abu Dawud.
Riwayat lain dari Imam Ahmad: bahwa ia tidak wajib menghadap kiblat bahkan saat takbiratul ihram, dan ini madzhab Abu Hanifah dan Malik, karena keumuman hadits-hadits shahih. Adapun hadits Anas: dibawa kepada makna mustahab.
Ibnu Al-Qayyim berkata: Hadits Anas perlu ditinjau, karena semua yang menggambarkan shalatnya shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas kendaraan, mereka menyebutkan secara mutlak bahwa beliau shalat di atasnya ke arah mana saja ia menghadap, dan mereka tidak mengecualikan dari itu takbiratul ihram atau lainnya.
Keempat: Madzhab Imam Ahmad: bolehnya shalat di atas kendaraan dalam perjalanan meskipun pendek. Dalam Al-Muntaha dan syarahnya disebutkan: “Dan boleh shalat di atas kendaraan ke selain kiblat dalam shalat sunnah, dan dalam perjalanan meskipun pendek, berdasarkan nash beliau.”
Hadits Ke-168
168 – وَعَنْ عَامِرِ بْنِ رَبِيعَةَ رضي الله عنه قَالَ: “رأيْتُ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يُصَلِّي عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ بهِ” متَّفقٌ عَلَيْهِ.
زَادَ البُخَارِيُّ: “يُومِىءُ بِرَأسِهِ وَلَمْ يَكُنْ يَصْنَعُهُ فِي المَكْتُوبةَ”.
وَلأَبِي دَاوُدَ مِنْ حَديثِ أَنَسٍ رضي الله عنه: “وَكَانَ إذَا سَافَرَ فَأَرَادَ أنْ يَتَطَوَّعَ، اسْتَقْبلَ بِناقَتِهِ القِبْلَةَ، فَكَبَّرَ ثُمَّ صَلَّى حَيْثُ كَانَ وَجْهُ رِكَابِهِ” وَإسْنَادُهُ حَسَنٌ.
Dari Amir bin Rabi’ah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam salat di atas kendaraannya ke arah mana pun kendaraan itu menuju.” (Muttafaq ‘alaih)
Imam Bukhari menambahkan: “Beliau mengisyaratkan dengan kepalanya, dan beliau tidak melakukan hal ini pada salat wajib.”
Abu Dawud meriwayatkan dari hadis Anas radhiyallahu ‘anhu: “Apabila beliau bepergian dan hendak salat sunnah, beliau menghadapkan untanya ke arah kiblat, lalu bertakbir, kemudian salat ke arah mana pun kendaraannya menghadap.” Sanadnya hasan.
Derajat Hadis
Hadis Anas berstatus hasan. Ia telah dihasan-kan oleh Ibnu Hajar dan An-Nawawi dalam Al-Majmu’, serta dishahihkan oleh Ibnu As-Sakan dan Ibnu Al-Mulqin.
Kosakata Hadis
- Raahilatuh (kendaraannya): Dari kata “rahala yarhal rahilan” artinya berangkat dan berjalan. Ar-raahilah dari unta adalah yang digunakan untuk bepergian, baik jantan maupun betina, disebut ar-raahilah dan ar-rahul. Huruf ha’ di sini untuk mubalaghah (penguatan), bukan untuk ta’nits (pengecualian betina). Jamaknya adalah rawaahil.
- Haitsu (di mana pun): Zharaf makan (keterangan tempat), berstatus mabni ‘ala adh-dhamm (dibaca dhammah), dan selalu mudhaf (disandarkan) kepada jumlah, baik ismiyyah maupun fi’liyyah, dan yang fi’liyyah lebih sering.
- Haitsu tawajjahat bih: Artinya ke arah mana pun hewan tunggangan itu diarahkan, baik salat menghadap kiblat atau selainnya.
- Yu’mi’u: Bentuk lampau-nya “auma’a”, asalnya “wama’a”, artinya memberi isyarat.
- Al-Maktuubah: Salat yang diwajibkan, yaitu salat lima waktu.
Pelajaran dari Hadis
- Kebolehan Salat Sunnah di Atas Kendaraan saat Bepergian
Dibolehkan salat sunnah di atas kendaraan saat bepergian, meskipun perjalanan pendek dan tanpa uzur. Kendaraan di sini berlaku untuk unta maupun selainnya. Dalam riwayat Muslim (700) disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam salat di atas keledainya.
Al-Baghawi berkata: “Dibolehkan menunaikan salat sunnah di atas kendaraan dalam perjalanan panjang maupun pendek menurut mayoritas ulama.”
- Tidak Wajib Menghadap Kiblat
Orang yang salat di atas kendaraan tidak wajib menghadap kiblat, tetapi menghadap ke arah perjalanannya.
- Cukup dengan Isyarat Kepala
Tidak wajib rukuk dan sujud sempurna, cukup dengan mengisyaratkan kepala sebagai tanda rukuk dan sujud. Sujud harus lebih rendah dari rukuk, sebagaimana dalam tambahan Ibnu Khuzaimah: “Tetapi beliau merendahkan kedua sujud dari rukuk.”
- Tidak Berlaku untuk Salat Wajib
Hal ini tidak dibolehkan dalam salat wajib. Salat wajib harus dilakukan dengan menetap di tanah.
- Menghadap Kiblat saat Takbiratul Ihram
Berdasarkan zahir hadis Anas, wajib menghadap kiblat saat takbiratul ihram. Setelah takbir, salat menghadap arah perjalanan.
- Penekanan pada Kesempurnaan Salat Wajib
Hal ini didasarkan pada pentingnya salat wajib dan kewajiban menunaikannya dengan sempurna, berbeda dengan salat sunnah yang ada kemudahan dan keringanan.
- Kemudahan dalam Salat Sunnah
Kemudahan dan keringanan dalam salat sunnah dimaksudkan untuk mendorong memperbanyaknya, sehingga tidak ada uzur yang menghalangi untuk memperbanyak salat sunnah.
- Ketentuan Salat Wajib di Atas Kendaraan (Madzhab Hanbali)
Menurut madzhab Hanbali yang masyhur: Salat wajib tidak boleh di atas kendaraan kecuali dengan uzur, berdasarkan riwayat Ahmad dan At-Tirmidzi dari Ya’la bin Umayyah tentang Nabi yang salat di atas kendaraan karena kondisi medan yang sempit dengan langit di atas dan lumpur di bawah.
Salat boleh dilakukan di kapal meskipun bisa turun, asalkan memenuhi syarat-syarat salat seperti berdiri dan menghadap kiblat, berdasarkan riwayat Ad-Daruquthni dan Al-Hakim dari Ibnu Umar.
- Transportasi Modern
Kapal dan kendaraan bermotor: Menurut Syekh Shiddiq Hasan, kereta api, mobil, tram dan sejenisnya menurut madzhab Syafi’i seperti kapal, menurut madzhab Hanafi seperti kendaraan (unta).
Pesawat terbang: Salat sah jika memenuhi syarat-syaratnya, jika tidak maka tidak sah, kecuali jika khawatir waktu habis, maka salat sesuai kondisinya.
Hadits Ke-169
169 – وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ الخُدْرِيِّ رضي الله عنه أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: “الأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلَاّ المَقْبرَةَ وَالحَمَّامَ” رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ، وَلَهُ عِلَّةٌ.
Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Seluruh bumi adalah masjid kecuali kuburan dan kamar mandi.” (Diriwayatkan At-Tirmidzi, dan hadis ini memiliki ‘illah)
Derajat Hadis
Hadis ini berstatus hasan.
Diriwayatkan oleh Asy-Syafi’i, Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim.
Terdapat perbedaan pendapat tentang status mawshul (bersambung) dan mursal (terputus). Hammad meriwayatkannya secara mawshul, sedangkan Ats-Tsauri secara mursal. Riwayat Ats-Tsauri lebih sahih dan kuat.
Kosakata Hadis
- Illa al-maqbarah: Yang dikecualikan di sini wajib dinashabkan (i’rab nashab), karena mustatsna (yang dikecualikan) dalam kalimat sempurna yang positif. Al-maqbarah dengan tiga harakat ba’ (maqbarah, maqbirah, maqburah) adalah tempat kuburan.
- Masjid: Dengan fathah atau kasrah jim, artinya tempat sujud, berasal dari sajada yasjudu sujudan (tunduk dan merendah). Setiap tempat ibadah disebut masjid.
- Al-Hammaam: Dengan fathah ha’ dan tasydid mim, jamaknya hammaamat, adalah tempat mandi, mudzakkar, kadang dimu’annatskan.
Pelajaran dari Hadis
- Seluruh Bumi adalah Masjid
Seluruh bumi adalah masjid, sehingga di mana pun seorang Muslim mendapati waktu salat, ia boleh salat di sana. Hal ini didukung banyak hadis, termasuk hadis: “Aku diberi lima hal yang tidak diberikan kepada siapa pun sebelumku: dijadikan untukku bumi sebagai masjid dan alat bersuci.”
- Larangan Salat di Kuburan
Tidak sah salat di kuburan (tempat pemakaman). Berdasarkan hadis Muslim (972) bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jangan salat menghadap kuburan dan jangan duduk di atasnya.”
Ibnu Hazm berkata: “Hadis-hadis larangan salat di kuburan berstatus mutawatir, tidak boleh ditinggalkan siapa pun.”
Ibnu Al-Qayyim berkata: “Mengagungkan kuburan adalah tipu daya setan yang paling besar yang menyesatkan kebanyakan manusia.”
Pengecualian: Salat jenazah di kuburan dibolehkan karena praktik Nabi, sebab salat jenazah adalah doa untuk mayit, tidak mengandung rukuk, sujud, atau gerakan naik turun.
- Larangan Salat di Tempat-tempat Kemusyrikan
Dari larangan salat di kuburan dapat dipahami larangan salat di setiap tempat yang dikhawatirkan pengagungannya mengarah kepada penyembahan, seperti salat di dekat patung, gambar, dan gereja.
- Larangan Salat di Kamar Mandi
Tidak sah salat di hammaam (tempat mandi dengan air panas). Alasan larangan berdasarkan hadis marfu’: “Al-hammaam adalah rumah setan.” Tempat ini adalah tempat terbukanya aurat dan percampuran, sehingga menjadi tempat-tempat setan.
- Larangan Salat di Tempat-tempat Maksiat
Dari larangan di kamar mandi dapat dipahami larangan di tempat-tempat setan lainnya seperti: tempat hiburan haram (film cabul, lagu-lagu tidak senonoh), permainan haram, majlis kemaksiatan, dan sejenisnya.
Syaikhul Islam berkata: “Makruh salat di setiap tempat yang ada gambar-gambarnya, dan ini lebih pantas dimakruhkan daripada salat di kamar mandi.”
An-Nawawi berkata: “Salat di tempat tinggal setan makruh berdasarkan kesepakatan, seperti tempat khamar, kedai minuman, tempat pajak, dan tempat-tempat maksiat lainnya, gereja, biara, toilet, dan sejenisnya.”
Hadits Ke-170
170 – وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما: “أنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم نَهَى أنْ يُصَلَّى فِي سَبْعِ مَوَاطِنَ: المَزْبلَةِ، وَالمَجْزَرَةِ، وَالْمَقْبرَةِ، وَقَارِعَةِ الطَّرِيقِ، وَالحَمَّام، ومَعَاطِنِ الإِبِل، وَفَوْقَ ظَهْرِ بيتِ اللهِ تَعَالى” رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَضَعَّفَهُ.
170 – Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma: “Bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam melarang shalat di tujuh tempat: tempat pembuangan sampah, tempat penyembelihan hewan, kuburan, jalan raya, pemandian umum, tempat istirahat unta, dan di atas Baitullah Ta’ala.” Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan beliau melemahkannya.
Derajat Hadits:
Hadits ini lemah (dha’if).
Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, Ibnu Majah (746), At-Thohawi, dan Al-Baihaqi (2/329) dari Zaid bin Jubairah, dari Dawud bin Al-Hushain, dari Nafi’, dari Ibnu Umar.
Al-Baihaqi berkata: Hanya Zaid bin Jubairah yang meriwayatkan hadits ini sendirian. Al-Bukhari berkata: Sangat munkar haditsnya.
At-Tirmidzi berkata: Tidak kuat. Ibnu Abdul Barr berkata: Para ulama sepakat tentang kelemahannya. Al-Hafizh berkata: Matruk (ditinggalkan).
Al-Hafizh dalam At-Talkhish Al-Habir berkata: “Dalam sanad Ibnu Majah terdapat Abdullah bin Umar Al-Umari, dan dia lemah.”
Kosakata Hadits:
- Al-Mazbalah: Dengan fathah mim dan ba’ menurut pendapat yang paling benar, yaitu tempat membuang kotoran, yaitu pupuk kandang (kata asing yang artinya pupuk) dan sampah.
- Al-Majzarah: Dengan fathah mim, tempat dimana hewan disembelih atau dinahr.
- Al-Maqbarah: Dengan tiga harakah pada ba’, tempat kuburan.
- Qari’ah Ath-Thariq: Yang dipijak kaki dengan berlalu lalang, maksudnya: jalan besar dan jalan yang luas.
- Al-Hammam: Dengan fathah ha’, tashdid mim, kemudian alif, dan akhirnya mim: yaitu tempat yang disediakan dengan air panas untuk mandi, jamaknya hammaamat.
- Ma’atin Al-Ibil: Dengan fathah mim, ‘ain muhmalah, kasrah tha’ muhmalah, kemudian nun, mufradnya ‘athan dengan fathah ‘ain dan tha’, yaitu tempat istirahat unta di dekat air, dan tempat mereka tinggal dan berlindung.
Pelajaran dari Hadits:
- Hadits ini berisi larangan shalat di tujuh tempat, dan menyebutkannya satu per satu.
- Hadits ini lemah, tidak dapat dijadikan hujjah untuk hukum syar’i karena di dalamnya terdapat Zaid bin Jubairah. Ibnu Abdul Barr berkata: Para ulama sepakat tentang kelemahannya. Al-Hafizh berkata: Matruk.
- Berdasarkan hal tersebut: Dari tujuh tempat itu, sebagiannya telah terbukti larangan shalat di dalamnya dari jalur lain, maka tempat-tempat ini dilarang, dan memperoleh larangan dan pengharaman dari dalil selain hadits ini. Adapun yang tidak ada dalilnya selain hadits ini, maka tetap pada asal kebolehan dan kesucian berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Dijadikan untukku bumi sebagai masjid dan suci” [Diriwayatkan Al-Bukhari (328) dan Muslim (521)].
- Adapun dalil-dalil tempat yang diharamkan adalah:
(a) Kuburan dan pemandian umum: Telah disebutkan dalil larangannya dalam hadits sebelum ini.
(b) Kandang unta: Berdasarkan riwayat Ahmad (16900), At-Tirmidzi (348), dan lainnya, bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Janganlah kalian shalat di kandang unta.”
(c) Al-Husysy (WC): Ibnu Abbas berkata: “Janganlah salah seorang dari kalian shalat di WC dan di pemandian umum.” Ibnu Hazm berkata: Kami tidak mengetahui ada sahabat yang menyelisihi Ibnu Abbas.
Al-Husysy adalah tempat tinggal roh-roh jahat, karena itu disunahkan bagi yang memasukinya untuk berlindung kepada Allah Ta’ala dari setan dengan mengucapkan: “A’udzu billahi minal khubutsi wal khaba’its.”
(d) Tempat penyembelihan: Adalah tempat najis karena darah yang mengalir di dalamnya adalah najis, karena itu shalat diharamkan di tempat tersebut.
(e) Tempat sampah: Adalah tempat membuang kotoran, sampah, sisa-sisa, dan pupuk kandang, maka shalat diharamkan di tempat tersebut.
(f) Adapun jalan raya: Yaitu jalan umum dan trotoarnya. Yang masyhur dari madzhab kami: larangan shalat di sana berdasarkan hadits ini, karena banyaknya orang berlalu lalang dan hati menjadi sibuk dengan orang-orang yang lewat.
Riwayat lain: sahnya shalat di sana, dan ini adalah madzhab jumhur ulama termasuk tiga imam: Abu Hanifah, Malik, dan Asy-Syafi’i, karena tetap pada asal kebolehan.
(g) Di atas Ka’bah berdasarkan hadits ini, dan ini yang masyhur dari madzhab.
Pendapat kedua: bolehnya shalat di atasnya baik fardhu maupun sunnah, dan ini pendapat jumhur ulama.
Al-Muwaffaq berkata: Yang benar adalah bolehnya shalat di sana berdasarkan keumuman: “Dijadikan untukku bumi sebagai masjid dan suci.”
Perbedaan Pendapat Ulama:
Yang masyhur dari madzhab Imam Ahmad dan pengikutnya: larangan shalat di tujuh tempat tersebut, dan ini termasuk kekhususan mereka. Dalil Hanabilah adalah hadits ini, padahal tidak dapat diandalkan.
Tiga imam berpendapat: bahwa shalat sah di tempat-tempat tersebut, kecuali kuburan, kandang unta, dan WC.
Dalil jumhur tentang kesuciannya dan bolehnya shalat di sana: keumuman sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Dijadikan untukku bumi sebagai masjid dan suci,” dan dikecualikan darinya kuburan, pemandian umum, dan kandang unta dengan hadits-hadits shahih.
Al-Muwaffaq berkata: Yang benar adalah bolehnya shalat di sana, dan ini pendapat mayoritas ahli ilmu.
Adapun hadits tersebut: lemah, tidak dapat dijadikan hujjah.
Sebagian ulama berpendapat: bahwa illat larangan shalat di kandang unta dan tidak sahnya shalat di sana adalah najisnya, berdasarkan pendapat bahwa semua kotoran dan air kencing hewan adalah najis, baik yang halal dimakan maupun yang haram dimakan.
Ini pendapat yang lemah, bertentangan dengan dalil-dalil shahih. Sesungguhnya hewan yang halal dimakan dagingnya, kotorannya suci. Nabi shallallahu alaihi wasallam memerintahkan orang-orang Urainiyyah untuk meminum air kencing unta. Seandainya najis, beliau tidak akan membolehkannya. Seandainya darurat membolehkannya, Nabi akan memerintahkan untuk berhati-hati darinya dan mencuci najisnya dari mulut, pakaian, dan bejana mereka. Menunda penjelasan dari waktu yang dibutuhkan tidak boleh.
Sebagian lain berpendapat: bahwa illatnya ta’abbudi, maka kita tidak memahami hikmah dan rahasianya. Yang wajib bagi kita hanyalah berkata: kami mendengar dan kami taat. Illat dan hikmahnya adalah apa yang diperintahkan atau dilarang syariat, dan itu cukup bagi mukmin. Allah Ta’ala berfirman: “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka” [Al-Ahzab: 36]. Maka yang wajib adalah: taslim, tunduk, dan iman yang benar bahwa Allah Ta’ala tidak mensyariatkan sesuatu kecuali ada maslahatnya, manfaat dan hikmahnya, kadang tampak dan kadang tersembunyi.
Sebagian ahli ilmu berpendapat: bahwa illat larangan shalat di kandang unta sama dengan illat perintah berwudhu dari daging unta, yaitu bahwa unta memiliki qarin (teman) dari setan yang tinggal bersamanya di kandangnya. Karena itu pengembala unta dan yang mengurus mereka dikenal dengan kesombongan dan keangkuhan, terpengaruh oleh pergaulan dengannya.
Dengan demikian: shalat tidak sah di tempat-tempat yang ditinggali setan. Wallahu a’lam.
Hadits Ke-171
171 – وَعَنْ أَبِي مَرْثَدٍ الغَنَوِيِّ رضي الله عنه قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ: “لَا تُصَلُّوا إِلَى القُبُورِ، وَلَا تَجْلِسُوا عَلَيْهَا” رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
171 – Dari Abu Martsad Al-Ghanawi radhiyallahu anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Janganlah kalian shalat menghadap kuburan, dan janganlah duduk di atasnya.” Diriwayatkan Muslim.
Kosakata Hadits:
- Abu Martsad: Dengan fathah mim, sukun ra’, kemudian tsa’ mutsallatsah, kemudian dal.
- Al-Ghanawi: Dengan fathah ghain mu’jamah, dinisbahkan kepada suku Ghani bin A’shar, salah satu suku Adnaniyyah. Namanya: Kinaz bin Hushain, seorang sahabat, sekutu Bani Hasyim.
- Al-Qubur: Jamak dari qabr. Al-Maqbarah dengan dhammah dan fathah ba’: tempat kuburan, jamaknya maqabir. Qabartu al-mayyit: aku menguburkannya. Aqbartuhu: aku memerintahkan untuk menguburkannya. Dari sini: “Kemudian Dia mematikannya lalu menguburkannya” [Abasa: 21].
Pelajaran dari Hadits:
- Larangan shalat menghadap kuburan, yaitu kuburan berada di arah kiblat yang dituju orang yang shalat.
- Larangan menunjukkan kerusakan, maka shalat menjadi batal.
- Hikmah larangan adalah khawatir mengagungkannya, yang bisa berujung pada penyembahan terhadap penghuni kuburan.
Ibnu Qayyim berkata: Di antara tipu daya setan yang paling besar yang dia gunakan untuk menipu, adalah kebanyakan yang dia bisikkan dahulu dan sekarang kepada golongan dan wali-walinya berupa fitnah kuburan, hingga berujung pada penyembahan penghuni kuburan selain Allah, atau penyembahan kuburan mereka. Awal penyakit besar ini terjadi pada kaum Nuh.
Ibnu Hazm berkata: Hadits-hadits larangan shalat di kuburan mutawatir, dan tidak boleh seorang pun meninggalkannya.
- Para fuqaha Hanabilah berkata: Tidak masalah satu atau dua kuburan, karena tidak disebut kuburan hingga ada tiga kuburan atau lebih, dan karena illat menurut fuqaha ini tidak dipahami.
Syaikh Taqiyyuddin berkata: Illatnya adalah apa yang bisa membawa kepada syirik. Kemudian beliau berkata: Keumuman ucapan mereka, ta’lil, dan istidlal mereka mengharuskan larangan shalat di dekat satu kuburan, dan inilah yang benar.
- Dengan demikian, shalat tidak sah di masjid yang ada kuburannya, meski hanya satu, atau kuburan di belakang masjid selama masih di dalam masjid.
- Larangan duduk di atas kuburan karena itu adalah penghinaan terhadap penghuninya. Dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Sungguh, salah seorang dari kalian duduk di atas bara api yang membakar pakaiannya hingga sampai ke kulitnya, lebih baik daripada duduk di atas kuburan.” Maka pengharaman menginjak-injaknya lebih utama karena meremehkan hak muslim, sebab kuburan adalah rumahnya, dan kehormatan mayit seperti kehormatan orang hidup.
Cara yang benar: Muslim tidak boleh berlebihan dan tidak kasar; tidak mengagungkan kuburan yang menyeret kepada fitnah, dan tidak meremehkan kuburan dan penghuninya yang menghilangkan kehormatan mereka. Sebaik-baik perkara adalah yang tengah-tengah. Wallahu al-Muwaffiq.
Hadits Ke-172
172 – وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: “إِذَا جَاءَ أحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ، فَلْيَنْظُرْ: فَإِنْ رَأى فِي نَعْلَيْهِ أذًى أوْ قَذَرًا، فَلْيَمْسَحهُ، وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا” أَخْرَجَهُ أَبُودَاوُدَ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ.
172 – Dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila salah seorang dari kalian datang ke masjid, maka hendaklah dia melihat (sandalnya): jika dia melihat pada kedua sandalnya ada kotoran atau najis, maka hendaklah dia menyekanya, kemudian shalat dengan mengenakan keduanya.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud, dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah.
Derajat Hadits:
Hadits ini shahih. Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban (5/560), Al-Hakim (1/235), dan disetujui oleh Adz-Dzahabi. An-Nawawi dalam Al-Majmu’ berkata: “Hadits hasan yang diriwayatkan Abu Dawud dengan sanad shahih.” Al-Albani dalam Irwa’ul Ghalil mengadopsi penshahihan hadits ini, demikian juga dalam Shahih Abi Dawud.
Kosa Kata Hadits:
- أذى (Adzan): Gangguan yang berarti perkataan yang dibenci, seperti firman Allah: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kalian membatalkan sedekah kalian dengan menyebut-nyebut dan menyakiti” [Al-Baqarah: 264], dan firman-Nya: “Dan tinggalkanlah gangguan mereka” [Al-Ahzab: 48]. Juga berarti kotoran, seperti firman Allah: “Dan mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, ‘itu adalah kotoran'” [Al-Baqarah: 222]. Yang dimaksud di sini adalah kotoran.
- قذر (Qadzar): Masdar dari qadzira asy-syai’u fahwa qadzir, dari bab ta’ib, yaitu kotoran.
- أذى أو قذر (Adzan atau qadzar): Keragu-raguan dari perawi.
Pelajaran dari Hadits:
- Hadits ini menunjukkan kebolehan shalat dengan mengenakan sandal jika keduanya suci, dan bahwa shalat dengan mengenakan sandal adalah sunnah.
- Dilarang masuk masjid dengan sandal jika di dalamnya ada kotoran, najis, atau gangguan.
- Jika ingin masuk masjid dan shalat dengan mengenakan sandal, maka wajib memeriksanya: jika melihat kotoran atau najis, maka diseka dengan tanah atau yang lainnya, kemudian masuk dan shalat dengan mengenakan keduanya jika menghendaki.
- Pendapat yang masyhur dari mazhab Imam Ahmad: jika seseorang shalat dalam keadaan tidak tahu atau lupa bahwa pada badannya, pakaiannya, atau sandalnya ada najis, maka shalatnya tidak sah dan harus diulangi.
Riwayat lain dari beliau: shalatnya sah dan tidak perlu diulangi.
Pendapat terakhir ini dipilih oleh Al-Muwaffaq Ibnu Qudamah, Al-Majd, Syaikhul Islam, Ibnu Qayyim, dan lainnya; karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat dengan mengenakan sandalnya, kemudian ketika sedang shalat beliau melepaskannya setelah Jibril memberitahu bahwa di dalamnya ada najis, lalu beliau melanjutkan shalat yang telah berlalu. Hal ini karena shalat dengan najis termasuk perbuatan yang dilarang, dan jika seseorang melakukan yang dilarang karena lupa atau tidak tahu, maka tidak ada dosa baginya berdasarkan firman Allah: “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau salah” [Al-Baqarah: 286]. Berbeda dengan meninggalkan yang diperintahkan: tidak dimaafkan karena ketidaktahuan atau kelupaan, sehingga harus dilakukan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang yang salah dalam shalatnya untuk mengulangi hingga dia melakukannya dengan benar.
- Menghormati masjid dan membersihkannya dari kotoran dan najis, karena masjid adalah tempat ibadah yang harus suci dan bersih. Allah berfirman: “Dan sucikanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang berdiri, yang rukuk, dan yang sujud” [Al-Hajj: 26].
Hadits Ke-173
173 – وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: “إذَا وَطِىءَ أَحَدُكُم الأَذَى بِخُفَّيْهِ، فَطَهُورُهُمَا التُّرَابُ” أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ.
173 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika salah seorang dari kalian menginjak kotoran dengan kedua khufnya, maka penyuci keduanya adalah tanah.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud, dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban.
Derajat Hadits:
Hadits ini dhaif, namun memiliki jalur-jalur yang saling menguatkan sehingga bisa dijadikan hujah.
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu As-Sakan, Al-Hakim (1/271), dan Al-Baihaqi (2/430) dari hadits Abu Hurairah dengan sanad yang dhaif. Dalam bab ini terdapat hadits lain dengan sanad-sanad yang tidak lepas dari kedhaifan, namun saling menguatkan.
As-Syaukani berkata: “Riwayat-riwayat ini saling menguatkan sehingga layak dijadikan hujah untuk kesucian sandal dengan menggosokkannya ke tanah, baik basah maupun kering.”
Kosa Kata Hadits:
- وطئ (Wathi’): Dari bab sama’, artinya menginjak.
- بخفيه (Bikhuffaihi): Tatsniyah khuff، yaitu alas kaki yang terbuat dari kulit tipis.
- طهورهما (Thuhurahuma): Dengan fathah pada tha’, yaitu sesuatu yang digunakan untuk bersuci.
- التراب (At-Turab): Dengan dhammah pada ta’ marbutah, yaitu tanah yang halus.
Pelajaran dari Hadits:
- Yang dimaksud kotoran di sini adalah najis, juga mencakup hal-hal yang menjijikkan meski bukan najis. Dalil bahwa yang dimaksud adalah najis adalah sabda beliau: “maka penyuci keduanya adalah tanah”, karena penyuci secara syar’i hanya untuk najis.
- Najis pada khuf cukup dibersihkan dengan menggosok dan mengusapkannya dengan tanah, tanpa perlu air.
- Hal ini menunjukkan toleransi dan kemudahan syariat. Khuf sering terkena kotoran dan najis karena bersentuhan langsung dengan tanah. Jika pembersihannya hanya bisa dengan air, maka akan menyulitkan dan juga dapat merusak khuf karena seringnya terkena air.
- Pendapat yang masyhur dari mazhab Imam Ahmad: tidak ada yang bisa disucikan selain dengan air, sehingga khuf tidak bisa disucikan dengan mengusapkannya ke tanah, karena air telah ditetapkan untuk menghilangkan najis dan tidak ada yang bisa menggantikannya.
Riwayat lain dari Imam Ahmad: khuf bisa disucikan dengan menggosokkannya ke tanah. Pendapat ini dipilih oleh Al-Muwaffaq, As-Syarih, Taqiyuddin, dan kelompok lainnya.
Disebutkan dalam Al-Furu’: “Dan ini lebih zhahir.” Inilah pendapat yang rajih berdasarkan dalil dan ta’lil, karena dalam Sunan Abi Dawud (385) dari berbagai jalur disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Maka hendaklah dia menggosokkan keduanya dengan tanah, karena tanah adalah penyuci bagi keduanya.”
- Syaikhul Islam berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah memerintahkan secara umum agar najis dihilangkan dengan air, dan beliau membolehkan menghilangkannya dengan selain air dalam beberapa tempat: istinja, sandal, dan ujung pakaian wanita.”
Pendapat inilah yang benar.
Hadits Ke-174
174 – وَعَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ الحَكَم رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: “إِنَّ هَذهِ الصَّلَاةَ لَا يَصْلحُ فِيهَا شَيْءٌ مِنْ كَلَام النَّاسِ؛ إنَّمَا هُوَ التَّسْبِيحُ، والتَّكبِيرُ، وَقِرَاءَةٌ القُرآنِ” رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
174 – Dari Mu’awiyah bin Al-Hakam radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya shalat ini tidak layak di dalamnya sesuatu dari pembicaraan manusia; yang ada hanyalah tasbih, takbir, dan bacaan Al-Qur’an.” Diriwayatkan oleh Muslim.
Kosa Kata Hadits:
- لا يصلح (La yashluh): “La” adalah nafi, sehingga fi’l mudhari’ setelahnya marfu’, dan lam “yashluh” bisa dibaca dhammah atau fathah.
- التسبيح (At-Tasbih): Masdar dari sabbaha, yaitu pensucian dan pengagungan, juga berarti dzikir kepada Allah Ta’ala. Dikatakan: fulan yusabbihu Allah, artinya menyebut Allah dengan nama-nama-Nya.
Pelajaran dari Hadits:
- Sebab turunnya hadits ini adalah seorang laki-laki bersin dalam shalat, lalu Mu’awiyah bin Al-Hakam mendoakannya padahal sedang shalat. Para sahabat yang shalat mengingkari hal itu dengan isyarat yang dia pahami. Setelah shalat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarinya dengan bersabda: “Sesungguhnya shalat ini tidak layak di dalamnya sesuatu dari pembicaraan manusia; yang ada hanyalah tasbih, takbir, dan bacaan Al-Qur’an.”
- Berbicara dengan manusia dalam shalat—meski dengan doa—secara sengaja membatalkan shalat. Karena itu, para fuqaha kami berkata: “Shalat batal dengan ‘kaf khithab’ kecuali kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.”
- Berbicara dengan manusia dalam shalat adalah berpaling dari munajat kepada Allah Ta’ala. Dalam Bukhari (417) dan Muslim (551) dari hadits Anas dan lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila salah seorang dari kalian berdoa dalam shalatnya, maka sesungguhnya dia bermunajat dengan Tuhannya.”
- Disunahkan bagi orang yang shalat dan ditekankan kepadanya untuk menghadirkan hatinya dalam shalat, tidak terganggu oleh hal-hal yang mengalihkan dari makna dan keadaan shalat, tetapi mengosongkan dan mengumpulkan hatinya untuk menghadirkan apa yang dia ucapkan dan lakukan. Dalam Bukhari (1199) dan Muslim (538) dari Ibnu Mas’ud, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya dalam shalat ada kesibukan.”
- Mungkin disangka ada pertentangan antara hadits ini dengan hadits “orang yang salah dalam shalatnya”, yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang yang salah dalam shalatnya untuk mengulangi shalat tiga kali hingga melakukannya dengan benar, sedangkan Mu’awiyah bin Al-Hakam tidak diperintahkan mengulangi meski berbicara dalam shalat secara sengaja.
Penggabungan kedua hadits dapat dilakukan dengan tiga cara:
Pertama: Orang yang salah dalam shalatnya meninggalkan yang wajib dalam shalat, sedangkan Mu’awiyah melakukan yang dilarang. Meninggalkan yang diperintahkan lebih berat daripada melakukan yang dilarang. Karena itu, yang meninggalkan perintah tidak dimaafkan karena ketidaktahuan atau kelupaan, berbeda dengan yang melakukan larangan: dia dimaafkan dalam keadaan tidak tahu dan lupa.
Kedua: Orang yang salah meninggalkan sesuatu yang telah ditetapkan asalnya, berbeda dengan Mu’awiyah yang berdasar pada asal kebolehan berbicara dalam shalat, sebagaimana ditunjukkan hadits Zaid bin Arqam yang akan datang.
Ketiga: Dalam hadits Mu’awiyah disebutkan: “Sesungguhnya aku baru masuk Islam dari jahiliyyah.” Syariat tidak mewajibkan seorang Muslim kecuali setelah sampai kepadanya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Syariat tidak mewajibkan kecuali setelah mengetahuinya, maka tidak mengqadha apa yang tidak diketahui wajibnya.”
- Shalat didirikan untuk mengingat Allah Ta’ala, sebagaimana firman-Nya: “Dan dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku” [Thaha: 14]. Orang yang shalat sibuk di dalamnya dengan dzikir kepada Allah Ta’ala, berpindah dari membaca kitab Allah ke dzikir kepada Allah dengan tasbih, pengagungan, pujian, hamdalah, takbir, dan tahlil. Setiap gerakan turun dan naik ada takbirnya, setiap rukuk, sujud, berdiri, dan duduk ada dzikirnya. Orang yang shalat tenggelam dalam dzikir-dzikir Allah yang beragam. Yang diberi taufik adalah yang memperhatikan hatinya dan menghadirkannya untuk memahami pokok-pokok ini, merenungkan ucapan dan keadaan tersebut. Yang terhalang adalah yang melakukannya dengan hati yang lalai, lafaz yang hampa, dan gerakan-gerakan ritualistik yang kosong dari makna dan maqam-maqam tingginya.
- Kebaikan pengajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kebaikan dakwah serta bimbingannya. Mu’awiyah bin Al-Hakam tidak berbicara karena tahu, tetapi karena tidak tahu. Karena itu beliau tidak memarahinya atau mencela, tetapi mengajari dan membimbingnya dengan hikmah dan kelembutan bahwa shalat adalah munajat dengan Allah Ta’ala, sehingga tidak layak di dalamnya sesuatu dari pembicaraan manusia. Sebagaimana beliau membimbing orang Arab yang kencing di masjid, dan diam terhadap orang yang bertaubat yang berjima’ di siang hari Ramadhan, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak lebih dari memberi fatwa. Kekerasan, kekasaran, dan kekejaman adalah untuk pelaku haram yang sengaja dan bersikeras melakukannya. Setiap maqam ada pembicaraan dan keadaannya.
Hadits Ke-175
175 – وَعَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ رضي الله عنه أَنَّهُ قَالَ: “إِنْ كُنَّا لنَتَكَلَّمُ فِي الصَّلَاةِ عَلَى عَهدِ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم، يُكَلِّمُ أحَدُنَا صَاحِبهُ بِحَاجَتِهِ، حَتَّى نَزَلَتْ: {حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ (238)} [البقرة]؛ فَأُمِرْنَا بِالسُّكُوتِ، ونُهِينا عَنِ الكَلَامِ ” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ.
175 – Dari Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhu, bahwa dia berkata: “Kami dulu berbicara dalam shalat pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Salah seorang dari kami berbicara dengan temannya tentang keperluannya, hingga turunlah ayat: {حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ} ‘Peliharalah semua shalat dan shalat wustha, dan berdirilah karena Allah dengan khusyuk’ [Al-Baqarah: 238]. Maka kami diperintahkan untuk diam dan dilarang berbicara.” (Muttafaq ‘alaih, dan lafazh ini milik Muslim)
Kosakata Hadits
- إنْ كُنَّا لنتكلَّم: “إنْ” merupakan huruf yang diringankan dari yang berat, dan subjeknya dihilangkan, sedangkan “الَّلام” untuk penekanan.
- يكلِّم أحدنا: Kalimat yang berdiri sendiri seolah-olah merupakan jawaban atas pertanyaan: “Bagaimana kalian berbicara?”
- حافظوا: Artinya: Tetaplah konsisten dan berkesinambungan.
- الوسطى: Yang terbaik/utama, dengan alif ta’nits maqshurah, yaitu shalat yang paling utama, dan itu adalah shalat Ashar menurut pendapat yang rajih (kuat).
- قانتين: Dalam posisi nashab sebagai hal (keterangan keadaan) dari dhamir yang terdapat dalam “قوموا”, dan berasal dari kata qunut. Qunut memiliki banyak makna, dan yang dimaksud di sini adalah: diam.
- أُمرنا ونُهينا: Dalam bentuk majhul (pasif), dan yang memerintah serta melarang adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
Pelajaran dari Hadits
- Sejarah Perubahan Hukum Berbicara dalam Shalat
Pada awal Islam, kaum Muslim boleh berbicara dalam shalat. Seorang laki-laki bisa berbicara dengan temannya dengan pembicaraan ringan yang diperlukan. Lalu Allah menurunkan ayat: {حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ} [Al-Baqarah: 238]. Maka mereka diperintahkan untuk diam dan dilarang berbicara. Ini menunjukkan secara jelas kebolehan berbicara pada awal Islam, kemudian dinasakh (dihapus) dengan firman Allah Ta’ala: {وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ} yang dimaksudkan adalah diam dalam shalat.
- Pendapat Para Ulama tentang Larangan Berbicara
Ibnu Katsir berkata: “Perintah ini mengharuskan meninggalkan pembicaraan dalam shalat karena bertentangan dengannya. Sesungguhnya qunut yang diperintahkan adalah diam, maka berbicara bertentangan dengannya.”
Inilah sebagaimana yang dipahami para sahabat dan mereka mengamalkannya pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
Ibnu Mundzir berkata: “Para ulama sepakat bahwa barangsiapa berbicara dalam shalat dengan sengaja bukan untuk kemaslahatan shalat, maka shalatnya rusak.”
Syaikhul Islam berkata: “Ini adalah sesuatu yang disepakati oleh kaum Muslim, dan yang sengaja adalah orang yang mengetahui bahwa dia sedang dalam shalat.”
- Keagungan dan Pentingnya Shalat
Hadits ini menunjukkan keagungan shalat dan pentingnya, bahwa masuk ke dalamnya adalah berpaling dan sibuk dari segala sesuatu dalam kehidupan. Memelihara shalat dengan menyempurnakannya dalam rukun, syarat, kewajiban, dan sunahnya adalah memelihara shalat sebagaimana yang ditunjukkan dalam firman Allah Ta’ala: {وَالَّذِينَ هُمْ عَلَى صَلَوَاتِهِمْ يُحَافِظُونَ} “Dan orang-orang yang memelihara shalatnya” [Al-Mu’minun: 9].
- Konsensus Ulama tentang Larangan Berbicara
An-Nawawi berkata: “Dalam hadits ini terdapat dalil atas haramnya berbagai jenis pembicaraan manusia. Para ulama telah sepakat bahwa orang yang berbicara dalam shalat dengan sengaja, mengetahui keharamannya, dan berbicara bukan untuk kemaslahatan shalat – maka shalatnya batal.”
- Status Hadits Marfu’
Yang memerintahkan untuk diam dan melarang berbicara adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka hadits ini memiliki hukum marfu’ (dinisbatkan kepada Nabi).
- Pembicaraan Merusak Shalat
Berbicara meskipun diperbolehkan, tetapi merusak shalat karena larangan menunjukkan kerusakan.
- Hakikat Ibadah Shalat
Makna yang menyebabkan berbicara diharamkan adalah tuntutan untuk menghadap Allah dalam ibadah ini dan menikmati munajat dengan-Nya. Maka hendaklah orang yang shalat bersungguh-sungguh dalam makna yang mulia ini.
Perbedaan Pendapat Para Ulama
Kesepakatan Dasar
Para ulama sepakat atas batalnya shalat orang yang berbicara di dalamnya dengan sengaja, bukan untuk kemaslahatan shalat, dan mengetahui keharamannya.
Perbedaan dalam Kasus Khusus
Mereka berbeda pendapat tentang orang yang lupa, tidak tahu, dipaksa, tidur, dan orang yang memperingatkan orang buta serta berbicara untuk kemaslahatan shalat:
Pendapat Hanafiyah dan Hanabilah:
Shalat batal dalam semua kasus ini berdasarkan hadits ini dan hadits: Para sahabat berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Kami dulu mengucapkan salam kepadamu dalam shalat lalu engkau membalas kami.” Beliau bersabda: “Sesungguhnya dalam shalat ada kesibukan.” (Muttafaq ‘alaih), dan dalil-dalil lainnya.
Pendapat Imam Malik dan Asy-Syafi’i:
Shalat tetap sah bagi orang yang berbicara karena tidak tahu atau lupa bahwa dia sedang shalat, atau mengira shalatnya sudah selesai lalu salam dan berbicara, baik pembicaraan itu tentang shalat atau bukan, baik dia imam atau makmum. Menurut mereka shalat tetap sempurna, melanjutkan akhirnya dengan awalnya. Pendapat ini juga merupakan riwayat dari Imam Ahmad yang dipilih oleh Syaikhul Islam dan banyak ulama muhaqqiq.
Dalil-dalil mereka:
- Hadits Dzul Yadain (akan datang dalam pembahasan sujud sahwi)
- Hadits: “Dimaafkan bagi umatku kesalahan, kelupaan, dan apa yang mereka dipaksa melakukannya.”
Hadits dalam bab ini berlaku untuk orang yang mengetahui dan sengaja.
Perbedaan tentang Suara-suara Lain
Para ulama berbeda pendapat tentang meniup, berdeham, mengerang, mengeluh, terisak, dan sejenisnya.
Pendapat Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah:
Hal-hal tersebut membatalkan shalat jika tersusun darinya dua huruf. Jika tidak tersusun darinya dua huruf, atau terisak karena takut kepada Allah, atau berdeham karena keperluan – maka tidak membatalkan.
Pendapat Syaikh Taqiyyuddin:
Hal-hal tersebut tidak membatalkan shalat meskipun tersusun darinya dua huruf. Beliau berkata: “Ini bukan dari jenis pembicaraan, maka tidak bisa diqiyaskan dengan pembicaraan.”
Kesimpulan tentang Jenis Kata
Kata-kata terbagi menjadi tiga jenis:
- Kata yang Menunjukkan Makna pada Dirinya Sendiri
Seperti: “tangan”, “mulut”, “gigi”, dan lainnya.
- Kata yang Menunjukkan Makna pada Selainnya
Seperti: “dari”, “dengan”, “di”, dan sejenisnya.
Kedua jenis ini menunjukkan makna dengan penetapan bahasa. Para ulama sepakat bahwa keduanya merusak shalat jika tidak ada uzur syar’i yang mencegah pembatalan.
- Kata yang Tidak Memiliki Makna dengan Penetapan Bahasa
Seperti mengeluh, menangis, mengerang. Yang rajih (kuat) adalah tidak membatalkan shalat karena bukan pembicaraan dalam bahasa. Ali radhiyallahu ‘anhu dulu meminta izin kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika beliau sedang shalat dengan berdeham.
Faidah Tambahan
Tentang Tertawa dalam Shalat
Syaikhul Islam berkata: “Yang lebih zhahir bahwa shalat batal dengan terbahak-bahak karena mengandung sikap meremehkan dan bermain-main yang bertentangan dengan tujuan ibadah.”
Ibnu Mundzir berkata: “Mereka sepakat bahwa tertawa merusak shalat.”
Tentang Shalat Wustha
Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan shalat wustha yang Allah Ta’ala tekankan dalam firman-Nya: {حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى} [Al-Baqarah: 238] dengan banyak pendapat. Para ulama sampai pada tujuh belas pendapat, dan yang rajih (kuat) adalah “shalat Ashar”. Selain pendapat ini dalilnya lemah.
Dalil Shalat Wustha adalah Shalat Ashar
Dalam Bukhari (2931) dan Muslim (627) dari hadits Ali radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda pada hari Ahzab: “Semoga Allah memenuhi kubur dan rumah mereka dengan api, sebagaimana mereka menyibukkan kami dari shalat wustha hingga matahari terbenam.”
Ini adalah penjelasan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentangnya, dan tidak ada penjelasan yang menyertai penjelasan beliau.
At-Tirmidzi berkata: “Ini adalah pendapat mayoritas ulama sahabat.”
Al-Mawardi berkata: “Ini adalah pendapat jumhur tabi’in.”
Ibnu Abdul Barr berkata: “Ini adalah pendapat mayoritas ahli hadits, dan ini adalah madzhab Imam Abu Hanifah dan Ahmad, dan kebanyakan ulama Syafi’iyah condong kepadanya, dan inilah yang dikatakan oleh Ibnu Habib, Ibnu Arabi, dan Ibnu Athiyyah dari kalangan Malikiyah.”
Hadits Ke-176
176 – وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: “التَّسْبِيحُ لِلرِّجَالِ، وَالتَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ” مُتَّفَق عَلَيْهِ.
زَادَ مُسْلِم: “فِي الصَّلَاةِ”.
176 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tasbih untuk laki-laki, dan tepuk tangan untuk perempuan” (Muttafaq ‘alaih).
Muslim menambahkan: “dalam shalat“.
Kosa Kata Hadits:
- At-Tashfiq (التصفيق): masdar dari kata shaffaqa dengan tasydid dengan kedua tangannya, artinya: perempuan memukul telapak tangan kanannya pada punggung tangan kirinya untuk mengingatkan sesuatu yang terjadi dalam shalat.
- At-Tasbih (التسبيح): masdar dari kata sabbaaha dengan tasydid, yang dimaksud di sini adalah ucapan orang yang shalat: “Subhanallah”.
Pelajaran dari Hadits:
1 – Kisah hadits: Terjadi fitnah di antara Bani Amr bin Auf, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendatangi mereka di rumah-rumah mereka di Quba untuk mendamaikan mereka. Ketika tiba waktu shalat, Bilal datang kepada Abu Bakar dan berkata kepadanya: “Maukah engkau mengimami orang-orang?” Abu Bakar menjawab: “Ya,” lalu Abu Bakar mengimami shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam datang sementara orang-orang sedang shalat, beliau menerobos hingga berdiri di shaf pertama. Orang-orang bertepuk tangan, Abu Bakar menoleh dan melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu beliau memberi isyarat kepadanya agar tetap di tempatnya. Abu Bakar mengangkat tangannya, memuji Allah, kemudian mundur hingga sejajar dengan shaf, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam maju mengimami orang-orang. Setelah selesai shalat, beliau bersabda: “Mengapa kalian banyak bertepuk tangan? Barangsiapa tertimpa sesuatu dalam shalatnya, hendaklah dia bertasbih. Sesungguhnya tasbih untuk laki-laki, dan tepuk tangan untuk perempuan.”
2 – Disunahkan tasbih bagi laki-laki jika tertimpa sesuatu dalam shalat mereka, yaitu dengan mengucapkan: “Subhanallah”.
3 – Disunahkan tepuk tangan bagi perempuan jika tertimpa sesuatu dalam shalat mereka, karena hal itu lebih menutup aurat mereka, terutama saat mereka sedang beribadah.
4 – Semua ini untuk menjauhkan shalat dari ucapan-ucapan yang bukan bagiannya, karena shalat adalah tempat bermunajat dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ketika ada kebutuhan untuk berbicara, maka disyariatkan sesuatu yang sejenis dengan yang disyariatkan dalam shalat, yaitu tasbih.
Perbedaan Pendapat Para Ulama:
Jumhur ulama, termasuk tiga imam (Malik, Syafi’i, dan Ahmad), Ishaq, Abu Yusuf, Al-Auza’i, dan lainnya berpendapat sesuai dengan petunjuk hadits ini: Jika orang yang shalat tertimpa sesuatu dalam shalatnya yang mengharuskan memberitahu orang lain – seperti mengingatkan imam tentang kesalahan dalam shalat, melihat orang buta akan jatuh ke sumur, atau meminta izin masuk – maka dalam keadaan-keadaan seperti ini dia bertasbih dengan mengucapkan “Subhanallah” untuk menyampaikan apa yang ingin diberitahukan.
Mereka berdalil dengan hadits shahih Muslim (421) dari Abu Hurairah yang berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tasbih untuk laki-laki, dan tepuk tangan untuk perempuan dalam shalat.”
Abu Hanifah dan muridnya Muhammad bin Hasan berpendapat: Jika seseorang bermaksud menjawab dengan dzikir, maka shalatnya batal. Namun jika dia bermaksud memberitahu bahwa dia sedang shalat, maka shalatnya tidak batal.
Mereka menafsirkan tasbih dalam hadits ini sebagai yang dimaksudkan untuk memberitahu bahwa dia sedang shalat. Penafsiran ini memerlukan dalil, dan asalnya adalah tidak ada pengkhususan ini karena hadits bersifat umum.
Syafi’i, Ahmad, dan pengikut mereka, serta jumhur ulama berpendapat: Jika perempuan tertimpa sesuatu, maka sebaiknya dia bertepuk tangan dengan telapak tangan kanan pada punggung tangan kiri.
Malik berpendapat: Menyamakan perempuan dan laki-laki dengan tasbih, dan mengharamkan tepuk tangan bagi laki-laki dan perempuan, berdalil dengan keumuman hadits Sahl bin Sa’d: “Barangsiapa tertimpa sesuatu dalam shalatnya, hendaklah dia bertasbih” [HR. Bukhari (1234) dan Muslim (421)]. Hadits ini umum untuk laki-laki dan perempuan. Adapun sabda: “Sesungguhnya tepuk tangan untuk perempuan” adalah dalam konteks celaan.
Jawaban jumhur: Penafsiran seperti ini tidak dapat menandingi nash-nash yang shahih dan sharih. Dalam Shahih Bukhari (1234) disebutkan: “Jika kalian tertimpa sesuatu dalam shalat, maka hendaklah laki-laki bertasbih dan perempuan bertepuk tangan.” Al-Qurthubi Al-Maliki berkata: “Pendapat jumhur adalah yang benar, baik dari segi riwayat maupun nalar.”
Hadits Ke-177
177 – وَعَنْ مُطَرِّفِ بْنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ الشِّخِّيرِ عَنْ أِبيهِ قَالَ: “رَأيْتُ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يُصَلِّي، وَفِي صَدْرِهِ أزِيزٌ كَأَزِيزِ الْمِرْجَلِ مِنَ الْبُكَاءِ” أخْرَجَهُ الخَمْسَةُ إِلَاّ ابْنَ مَاجَهْ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ.
177 – Dari Mutharrif bin Abdullah bin Asy-Syikkhir, dari ayahnya, dia berkata: “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam shalat, dan di dadanya terdengar suara seperti suara panci mendidih karena menangis” (Diriwayatkan oleh lima perawi kecuali Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban).
Derajat Hadits:
Hadits ini shahih. Dishahihkan oleh Ibnu Hibban, Ibnu Khuzaimah, dan Al-Hakim. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dengan sanad yang shahih. Al-Hafizh dalam Al-Fath berkata: “Sanadnya kuat.”
Kosa Kata Hadits:
- Aziz (أزيز): dengan fathah pada hamzah, kemudian zai mu’jamah, ya, lalu zai mu’jamah lagi. Artinya suara mendidihnya panci.
- Al-Mirjal (المرجل): dengan kasrah mim, sukun ra, fathah jim, lalu lam. Artinya panci yang digunakan untuk memasak.
- Min al-buka’ (من البكاء): Al-buka’ jika dipanjangkan berarti suara yang menyertainya, jika dipendekkan berarti keluarnya air mata. Kata Al-Aini dalam syarah Bukhari, dan di sini yang dimaksud adalah makna yang pertama.
Pelajaran dari Hadits:
1 – Disunahkan khusyu’ dalam shalat dan merendahkan diri di hadapan Allah Ta’ala.
2 – Terisak dalam shalat tidak membatalkannya jika karena takut kepada Allah. Ini adalah madzhab yang benar. Jika bukan karena takut kepada Allah Ta’ala dan terdengar dua huruf, maka shalat batal. Namun pendapat yang shahih: suara seperti ini tidak membatalkan shalat meskipun terdengar dua huruf darinya.
3 – Keadaan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersama Tuhannya, padahal beliau adalah orang yang telah diampuni Allah dosanya yang telah lalu dan yang akan datang. Namun dengan itu semua, beliau adalah orang yang paling takut, paling bertakwa, dan paling khawatir kepada Allah Ta’ala karena kesempurnaan ma’rifatnya kepada Tuhannya.
4 – Sesungguhnya shalat adalah tempat bermohon, khusyu’, dan berdoa karena shalat adalah penghubung antara hamba dan Tuhannya. Semakin dekat hamba kepada Tuhannya, semakin bertambah keinginan dan ketakutannya.
Hadits Ke-178
178 – وَعَنْ عَلِيٍّ رضي الله عنه قَالَ: “كَانَ لِي مِنْ رَسُولِ الله صلى الله عليه وسلم مَدْخَلَانِ، فَكُنْتُ إِذَا أَتَيْتُهُ وَهُوَ يُصَلِّي، تَنَحْنَحَ لِي” روَاهُ النَّسَائِيُّ وابنُ مَاجَهْ.
Dari Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Aku memiliki dua waktu untuk bertemu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika aku datang kepadanya saat beliau sedang shalat, beliau berdehem untukku.” (Diriwayatkan oleh An-Nasa’i dan Ibnu Majah)
Derajat Hadis
Hadis ini diperselisihkan para ulama. Ada yang menilainya hasan, ada yang menilainya dhaif (lemah). Hadis ini dishahihkan oleh Ibnu As-Sakan dan Ibnu Hibban. Al-Baihaqi (2/247) berkata: “Sanad dan matannya diperselisihkan. Ada yang mengatakan ‘sabbaha’ (bertasbih), ada yang mengatakan ‘tanahaha’ (berdehem). Periwayatannya berpusat pada Abdullah bin Nujai, dan terjadi perbedaan tentangnya. Ada yang mengatakan darinya, dari Ali. Ada yang mengatakan darinya, dari ayahnya, dari Ali.” Ibnu Ma’in berkata: “Dia tidak mendengar langsung dari Ali, antara dia dan Ali ada ayahnya.” An-Nawawi melemahkannya dalam Al-Majmu’ dan berkata: “Karena lemahnya sanad dan kacaunya perawi serta matannya.”
Kosakata Hadis
- Madkhalani: Dengan fathah mim, sukun dal, kemudian kha’ berharakat – bentuk tatsniyah (dual) dari madkhal, maksudnya: waktu masuk.
- Tanahaha: Dengan fathah ta’ di atas, nun terbuka, kemudian ha’, nun, dan terakhir ha’ – artinya: mengeluarkan suara dari dalam dada, seperti batuk.
Pelajaran dari Hadis
- Hubungan erat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat kuat, karena dia adalah sepupu beliau, suami putrinya, dan termasuk sahabat yang paling khusus dan terdekat dengan beliau. Oleh karena itu, dia memiliki dua waktu untuk menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di rumahnya.
- Berdehem dalam shalat tidak membatalkannya, meskipun mengandung dua huruf, karena bukan termasuk jenis perkataan.
- Tidak boleh masuk ke rumah seseorang kecuali dengan izinnya, meskipun orang yang paling dekat sekalipun, sesuai firman Allah: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumah kamu sendiri sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu selalu ingat.” (An-Nur: 27)
- Izin masuk bisa berupa lisan atau berdasarkan kebiasaan, kembali kepada adat kebiasaan di antara mereka dan apa yang telah mereka sepakati. Cukup dengan keinginan pemilik rumah untuk menerima kedatangan.
- Disunahkan untuk saling berkomunikasi antara kerabat dan sahabat melalui kunjungan dan pertemuan, dan orang yang berkedudukan tinggi berhak untuk didatangi di rumahnya.
- Kunjungan hendaknya dilakukan pada waktu-waktu tertentu yang sesuai untuk masuk rumah, bersosialisasi, dan duduk bersama. Adapun kunjungan mendadak atau pada waktu-waktu yang tidak diinginkan untuk menerima tamu, itulah yang dilarang Allah dalam firman-Nya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan…” hingga firman-Nya: “Sesungguhnya yang demikian itu menyakiti hati Nabi, maka Nabi malu kepadamu (untuk menyuruh kamu keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar.” (Al-Ahzab: 53), sebagaimana telah disebutkan dalam ayat surat An-Nur.
- Disunahkan shalat sunnah di rumah, karena shalat di rumah itu cahaya. Sebagaimana dalam Bukhari (731) dan Muslim (781), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Wahai manusia, shalatlah di rumah-rumah kalian, karena sebaik-baik shalat seseorang adalah di rumahnya kecuali shalat fardhu.”
Hadits Ke-179
179 – وَعَنِ ابنِ عُمرَ رضي الله عنهما قَالَ: “قُلْتُ لِبلَالٍ: كيْفَ رَأيْتَ النَّبَيَّ صلى الله عليه وسلم يَرُدَّ علَيهِمْ حِينَ يُسَلِّمُونَ عَلَيْهِ، وَهُوَ يُصَلِّي؟ قَالَ: يَقُولُ هَكذَا، وَبَسَطَ كَفَّهُ” أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ، وَالتِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَهُ.
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: “Aku bertanya kepada Bilal: ‘Bagaimana kamu melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membalas salam mereka ketika mereka mengucapkan salam kepadanya saat beliau sedang shalat?’ Bilal menjawab: ‘Beliau melakukan seperti ini,’ dan dia merentangkan telapak tangannya.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi yang menshahihkannya)
Derajat Hadis
Hadis ini sahih. Dishahihkan oleh At-Tirmidzi, diriwayatkan juga oleh Ahmad (23369) dan Ibnu Majah (1017). As-Syaukani berkata: “Para perawinya adalah perawi-perawi hadis sahih.” As-Sa’ati dalam Bulugh Al-Amani berkata: “Para perawi hadis ini adalah perawi-perawi yang dapat dipercaya.”
Kosakata Hadis
- Kaifa: Kata benda yang digunakan dalam dua bentuk, bisa untuk syarat dan bisa untuk pertanyaan. Di sini untuk pertanyaan.
- Yaqulu hakadza: Asal kata “qala” adalah mengucapkan dengan lisan, tetapi juga digunakan untuk menyatakan perbuatan. Dalam Muhith Al-Muhith: “Kata qala digunakan untuk selain ucapan secara majazi.”
- Basatha kaffahu: Merentangkannya, lawan dari menggenggam.
- Kaffuhu: Telapak tangan beserta jari-jarinya, berjenis muannats (feminin), jamaknya kufuf dan akuff.
Pelajaran dari Hadis
- Kisah hadis: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar ke Quba untuk shalat di sana. Penduduk Quba dari kalangan Anshar datang mengucapkan salam kepadanya. Mereka mendapati beliau sedang shalat, maka mereka mengucapkan salam, dan beliau membalas dengan merentangkan telapak tangannya sebagai isyarat membalas salam.
- Hadis ini menunjukkan bahwa isyarat dalam shalat tidak membatalkannya, meskipun berupa isyarat yang dapat dipahami dan menggantikan ucapan, baik dengan kepala, tangan, mata, atau lainnya.
- Gerakan sedikit dalam shalat karena kebutuhan tidak membatalkan shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam merentangkan tangannya untuk setiap orang yang mengucapkan salam kepadanya.
- Boleh mengucapkan salam kepada orang yang sedang shalat, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika selesai dari shalat, beliau membenarkan mereka dan tidak melarang hal itu.
- Dalam Al-Iqna’ dan syarahnya disebutkan: Mazhab (Hanbali) tidak memakruhkan salam kepada orang yang sedang shalat, karena ketika sahabat mengucapkan salam kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau tidak mengingkarinya. Dalam hasyiyah disebutkan: “Ini adalah mazhab Malik dan Asy-Syafi’i.” An-Nawawi berkata: “Inilah yang ditunjukkan oleh hadis-hadis sahih.”
- Dalam Hasyiyah Ar-Raudh disebutkan: Mazhab jumhur ulama, termasuk Malik, Asy-Syafi’i, dan Ahmad: disunahkan membalas salam dari orang yang sedang shalat dengan isyarat berdasarkan hadis Ibnu Umar: “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berisyarat dalam shalatnya.” (HR. At-Tirmidzi 367 dan menshahihkannya)
- Kebaikan akhlaq Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam; beliau mendatangi pintu-pintu kebaikan sesuai dengan keadaannya, dan dengan perbuatan-perbuatan ini beliau melakukan kebaikan dan mensyariatkannya untuk umatnya.
- Wajib membalas salam berdasarkan firman Allah: “Apabila kamu dihormati dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa).” (An-Nisa’: 86). Isyarat dari orang yang sedang shalat adalah sebaik-baik yang dapat dilakukannya dalam membalas salam.
- Disunahkan mengunjungi masjid Quba dan shalat di dalamnya bagi penduduk Madinah, karena inilah masjid yang Allah firmankan: “Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar takwa sejak hari pertama adalah lebih patut kamu shalat di dalamnya.” (At-Taubah: 108)
- Semangat Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma terhadap sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengikuti jejak beliau. Apa yang luput dari sunnah beliau, dia bertanya kepada orang yang menyaksikannya seperti Bilal, saudara perempuannya Hafshah, dan lainnya. Oleh karena itu, beliau radhiyallahu ‘anhu menggabungkan antara riwayah (periwayatan) dan dirayah (pemahaman), sehingga menjadi teladan yang baik bagi pemuda Muslim dalam mencari ilmu yang bermanfaat.
Hadits Ke-180
180 – وَعَنْ أَبي قتادَةَ رضي الله عنه قَالَ: “كانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يُصَلِّي وَهُوَ حامِلٌ أُمَامَةَ بِنْتَ زَيْنَبَ، فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَهَا، وَإِذَا قَامَ حَمَلَهَا” مُتَّفَقٌ علَيْهِ. وَلِمُسْلِمٍ: “وَهُوَ يَؤُمُّ النَّاسَ فِي المَسْجِدِ”.
180 – Dari Abu Qatadah radiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat sambil menggendong Umamah binti Zainab. Ketika sujud, beliau meletakkannya, dan ketika berdiri, beliau menggendongnya.” (Muttafaq ‘alaih – disepakati oleh Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat Muslim: “Dan beliau sedang mengimami orang-orang di masjid.”
Kosakata Hadits:
- Umamah: Dibaca dengan dhammah pada hamzah dan fathah pada mim. Ia adalah putri Zainab binti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ayah Umamah adalah Abu al-‘Ash ibn ar-Rabi’. Zainab meninggal pada tahun 8 Hijriyah, dan putrinya Umamah kemudian menikah dengan Ali bin Abi Thalib. Setelah Ali terbunuh, ia menikah dengan al-Mughirah ibn Naufal ibn al-Harits ibn Abdul Muthalib.
Pelajaran dari Hadits:
- Dibolehkannya gerakan seperti ini dalam shalat, baik shalat fardhu maupun sunnah, bagi imam, makmum, maupun yang shalat sendirian, meskipun tanpa darurat. Ini adalah pendapat para ulama yang mendalam, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat itu sedang menjadi imam dalam shalat fardhu, yang lebih utama untuk dijaga daripada shalat sendirian atau shalat sunnah.
- Dibolehkannya menyentuh dan menggendong yang dikhawatirkan najis, dengan mengutamakan asal hukum yaitu suci daripada prasangka kuat. Keyakinan tidak dapat dihilangkan dengan keraguan. Keyakinannya adalah asal kesucian segala sesuatu, sedangkan keraguannya adalah prasangka najisnya pakaian dan tubuh anak-anak. Umamah saat digendong berusia tiga tahun.
- Kerendahan hati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, akhlak mulianya, dan kasih sayangnya kepada yang besar maupun kecil. Shalawat dan salam Allah untuknya. Beliau adalah teladan dalam akhlak mulia, kelembutan, kasih sayang, dan kelembutan, terutama kepada anak-anak dan orang-orang lemah. Hadits ini juga menunjukkan kemudahan dan fleksibilitas syariat.
- Dibolehkannya anak-anak masuk masjid selama tidak mengganggu orang yang shalat, tidak mengalihkan perhatian mereka dari shalat, dan terjaga dari mengotori serta menajisi masjid.
- Meninggalkan sunnah-sunnah shalat ketika ada keperluan. Orang yang menggendong anak ini tidak dapat meletakkan kedua tangan di dada, tidak dapat meletakkan kedua telapak tangan di lutut saat ruku’, dan hal-hal sunnah shalat lainnya.
- Keberadaan Umamah di arah kiblat para jamaah dapat dipahami dengan beberapa kemungkinan: karena sutrah imam adalah sutrah bagi jamaah di belakangnya, atau karena larangan tersebut tentang berlalu-lalang, bukan tentang duduk dan menghalangi, sebagaimana Aisyah pernah menghalangi di arah kiblat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan ketika beliau hendak sujud, beliau menyentuhnya dengan tangan, maka ia melipat kakinya, atau karena yang digendong adalah anak kecil yang belum baligh, sebagaimana akan datang di bab selanjutnya.
Perbedaan Pendapat Ulama:
Imam Malik dan sebagian ulama berpendapat bahwa gerakan yang banyak membatalkan shalat, dan mereka menganggap gendongan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap Umamah dalam shalatnya sebagai gerakan yang banyak. Mereka menta’wil hadits ini dengan tiga cara:
- Ibn al-Qasim meriwayatkan dari Imam Malik: bahwa ini dalam shalat sunnah, dan shalat sunnah dimaklumi apa yang tidak dimaklumi dalam shalat fardhu.
- Asyhab meriwayatkan darinya: bahwa ini karena darurat, yang mereka artikan beliau tidak menemukan orang yang dapat mengurus urusan anak itu.
- Diriwayatkan dari Malik: bahwa hadits ini mansukh (dihapus), yang menghapus adalah pengharaman bekerja dan sibuk dengan selain shalat dalam shalat.
Jawaban:
- Yang pertama: ditolak dengan riwayat-riwayat sahih, di antaranya: “Ketika kami menunggu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk shalat Zhuhur atau Ashar, dan Bilal telah mengajak shalat, tiba-tiba beliau keluar kepada kami dengan Umamah binti Abu al-‘Ash di lehernya”, dan dengan yang diriwayatkan Muslim dari Abu Qatadah: “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami manusia, dan Umamah di lehernya.”
- Yang kedua: yaitu kondisi darurat, sangat jauh dari kenyataan, karena yang dapat menggantikan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menggendongnya sangat banyak. Rumah yang beliau keluar darinya ada keluarganya dan pembantu-pembantunya.
- Yang ketiga: yaitu klaim mansukh, ditolak karena kemungkinan mansukh tidak dapat diandalkan untuk menggugurkan hukum yang telah tetap. Kemudian hadits “Sesungguhnya dalam shalat ada kesibukan” dikatakan kepada Ibn Mas’ud ketika ia datang dari Habasyah sebelum perang Badr, sedangkan Zainab dan putrinya belum datang ke Madinah kecuali setelah Badr beberapa hari.
An-Nawawi setelah menyebutkan ta’wil-ta’wil penolakan hadits berkata: “Semua itu adalah klaim-klaim batil yang ditolak, tidak ada dalil atasnya.”
Yang benar: dibolehkannya gerakan seperti ini karena keperluan, dan telah datang dalam sunnah yang tetap seperti itu; seperti membukakan pintu untuk Aisyah, naik dua anak tangga mimbar agar orang-orang dapat melihatnya, dan juga isyaratnya dengan tangan membalas salam dan lain-lain.
Faidah:
Sebagian ulama – termasuk Hanabilah – membagi gerakan dalam shalat menjadi empat bagian berdasarkan penelitian dan pelacakan dari nash-nash syariat:
Pertama: Membatalkan shalat, yaitu gerakan banyak yang berturut-turut tanpa darurat dan tanpa kemaslahatan shalat.
Kedua: Makruh dalam shalat tetapi tidak membatalkannya, yaitu gerakan sedikit tanpa keperluan, yang bukan untuk kemaslahatan shalat; seperti bermain-main dengan pakaian dan rambut karena bertentangan dengan khusyu’ yang diminta, dan tidak ada keperluan yang mendorongnya.
Ketiga: Gerakan yang mubah, yaitu gerakan sedikit yang terpisah-pisah tidak berturut-turut karena keperluan; seperti hadits dalam bab ini.
Keempat: Gerakan yang disyariatkan, yaitu yang berkaitan dengan kemaslahatan shalat, atau gerakan untuk melakukan perbuatan terpuji yang diperintahkan; seperti maju mundurnya jamaah dalam shalat khauf, atau karena darurat; seperti menyelamatkan orang yang tenggelam dari kebinasaan.
Hadits Ke-181
181 – وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم: “اقْتُلُوا الأسْوَدَيْنِ فِي الصَّلَاةِ: الحَيَّةَ والعَقْرَبَ”. أَخْرَجَهُ الأرْبَعَةُ، وَصَحَّحَةُ ابنُ حِبَّانَ.
181 – Dari Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Bunuhlah dua yang hitam dalam shalat: ular dan kalajengking.” (Diriwayatkan oleh yang empat (Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibn Majah), dan dishahihkan oleh Ibn Hibban)
Derajat Hadits:
Hadits ini sahih, dan memiliki banyak syahid (penguat). At-Tirmidzi berkata: hadits hasan sahih, dan dishahihkan oleh Ibn Hibban dan al-Hakim, dan disepakati oleh adz-Dzahabi.
Kosakata Hadits:
- Al-Aswadain: Tatsniyah (bentuk dual) dari aswad, digunakan untuk ular dan kalajengking, dalam warna apa pun, meskipun keduanya tidak berwarna hitam.
- Al-Hayyah: Dibaca dengan fathah pada ha’ dan fathah pada ya’ yang ditasydid. Adalah ular, digunakan untuk jantan dan betina. Dimasukkan ta’ marbuthah karena ia merupakan satu dari jenis, jamaknya: hayyat.
- Al-‘Aqrab: Binatang kecil dari keluarga laba-laba, berbisa dan menyengat, digunakan untuk jantan dan betina, jamaknya: ‘aqarib.
- Al-Hayyah wa al-‘Aqrab: Badal (penjelas) dari al-aswadain.
Pelajaran dari Hadits:
- Disunahkannya membunuh ular dan kalajengking, meskipun dalam shalat, meskipun keduanya tidak berwarna hitam; karena itu adalah sifat yang umum.
- Bahwa ini adalah gerakan sedikit yang terpuji, maka tidak membatalkan shalat dan tidak menguranginya, meskipun bukan untuk kemaslahatan shalat.
- Disyariatkannya membunuh setiap yang menyakiti dari binatang berbisa dan lainnya, dalam shalat atau di luarnya; karena jika disunahkan membunuh binatang fasiq ini dalam shalat, maka membunuhnya di luar shalat lebih utama.
- Gerakan dalam shalat dimaafkan untuk membunuh binatang berbisa yang menyakiti ini, karena harus segera memanfaatkan kesempatan sebelum hilang, seperti menyelamatkan orang tenggelam, memadamkan api, dan menolak penyerang; karena hal seperti ini akan terlewat jika waktunya berlalu, maka dimaklumi bahkan di tengah-tengah ibadah.
- Disyariatkannya membunuh dua yang hitam ini bukan karena zatnya, tetapi karena sifat bermusuhan dan menyakitinya, maka disunahkan membunuh setiap yang menyakiti. Barang siapa yang menyakiti secara alami, dibunuh secara syariat.
BAB SUTRAH (PENGHALANG) ORANG YANG SHALAT
Pendahuluan
Sutrah (dengan dhammah kemudian sukun) adalah sesuatu yang dijadikan penghalang, apa pun bentuknya. Sutrah orang yang shalat adalah sesuatu yang diletakkan di hadapannya untuk mencegah orang lewat di depannya.
Orang yang shalat berdiri di hadapan Tuhannya, bermunajat dan berdoa kepada-Nya. Jika ada yang lewat di hadapannya dalam keadaan seperti ini, hal tersebut akan memutus munajat dan mengganggu hubungan spiritual ini. Oleh karena itu, dosa orang yang melakukan hal ini sangat besar dan ia akan mendapat azab. Seandainya ia mengetahui dosanya, ia lebih memilih berdiri empat puluh tahun daripada lewat di antara orang yang shalat dengan sutrahnya. Ini adalah ancaman yang sangat keras.
Karena itu, orang yang shalat diperbolehkan melawan penyerang ini, menolak perusak ini, dan Nabi ﷺ menyebutnya sebagai setan.
Meletakkan sutrah adalah sunnah, bukan wajib berdasarkan ijma’ para fuqaha, karena perintah menggunakannya adalah untuk anjuran. Tidak adanya sutrah tidak mengakibatkan batalnya shalat, dan para salaf saleh tidak mewajibkan penggunaannya. Seandainya wajib, mereka pasti akan mewajibkannya.
Dalam Sahih Bukhari (493) disebutkan: “Sesungguhnya Nabi ﷺ shalat di Mina tanpa menghadap dinding.”
Sutrah memiliki beberapa manfaat penting:
- Menggunakannya adalah sunnah Nabi ﷺ secara perkataan, perbuatan, dan persetujuan. Menghidupkan sunnah dan mengikutinya adalah jalan yang lurus.
- Sutrah melindungi shalat dari terputus jika yang lewat termasuk yang memutuskan shalat menurut pendapat yang mengatakan demikian, dan melindunginya dari kekurangan jika yang lewat mengurangi shalat.
- Sutrah menghalangi pandangan dari orang-orang dan gerakan-gerakan, karena pemilik sutrah biasanya meletakkan pandangannya di bawah sutrahnya, sehingga pikirannya terfokus pada makna-makna shalat.
- Memberikan ruang bagi orang yang lewat, sehingga mereka tidak perlu lewat di hadapannya atau menunggu hingga selesai shalat.
- Sutrah menjadi perlindungan bagi yang lewat dari dosa melewati, yang akan menimpanya karena mengurangi shalat orang yang shalat.
Hadits Ke-182
182 – عَنْ أَبِي جُهَيم بنِ الحارِثِ رضي الله عنه قالَ: قال رسُولُ الله صلى الله عليه وسلم: “لو يَعْلمُ المَارُّ بَيْنَ يَدَيِ المُصَلِّي مَاذَا علَيْهِ مِنَ الإثْمِ، لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أرْبَعِينَ، خيرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ”. مُتَّفقٌ علَيْهِ، واللَّفْظُ لِلبُخَارِيِّ، ووقَعَ فِي البَزَّارِ مِنْ وَجْهٍ آخر: “ارْبَعِينَ خَرِيفًا”.
Dari Abu Juhaim bin Al-Harits ra, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
“Seandainya orang yang lewat di hadapan orang yang shalat mengetahui dosa apa yang ditanggungnya, tentu berdiri empat puluh (tahun) lebih baik baginya daripada lewat di hadapannya.”
Muttafaq ‘alaih (disepakati Bukhari-Muslim), lafaznya dari Bukhari. Dalam riwayat Bazzar dari jalur lain: “empat puluh musim gugur.”
Kosakata Hadis:
- لو (law): huruf syarat untuk masa lampau, menunjukkan tidak terjadi sesuatu karena tidak terjadi yang lain
- يعلم (ya’lam): kata kerja mudhari’, merupakan syarat “law”
- لكان (lakana): jawab “law”
- أن (an): masdariyah, takdirnya: “Seandainya yang lewat mengetahui dosa apa yang ditanggungnya karena lewat di hadapan orang shalat, tentu berdirinya empat puluh lebih baik daripada lewat”
- ماذا عليه: “ما” istifhamiyah dalam posisi rafa’ sebagai mubtada, “ذا” isim maushul bermakna “الذي”, “عليه” adalah silatnya
- خيرًا: khabar “كان”, isim “كان” adalah “أن يقف” yang ditakwilkan dengan mashdar bermakna “berdirinya”
- خريفًا: sebagai majaz mursal. Kharif adalah musim memetik buah, salah satu musim dalam setahun (21 September – 21 Desember). Yang dimaksud di sini adalah setahun penuh, tetapi orang Arab menyebut keseluruhan dengan sebagian
Pelajaran dari Hadis:
- Orang yang shalat berdiri di hadapan Allah Ta’ala bermunajat kepada-Nya. Memutus munajat dan mengganggu hubungan ini dengan lewat di antara orang shalat dan kiblatnya adalah dosa besar bagi yang lewat.
- Haramnya lewat di hadapan orang yang shalat jika tidak ada sutrah, atau lewat di antara dia dengan sutrahnya jika ada sutrah.
- Pendapat masyhur mazhab Ahmad: disunahkan bagi orang shalat menolak yang lewat di hadapannya. Riwayat lain mengatakan hal itu wajib karena zhahir hadis-hadis. Adapun yang lewat, pendapat masyhur mazhab: haram lewat. Ibnu Hazm meriwayatkan ijma’ tentang dosanya.
- Wajib menjauhi lewat di hadapan orang shalat karena takut ancaman keras ini.
- Lebih baik bagi orang shalat menjauh dan tidak shalat di jalan orang atau tempat yang harus dilalui orang, agar tidak mengekspos shalatnya pada kekurangan atau terputus, dan tidak mengekspos orang yang lewat pada dosa atau kesulitan karena harus berdiri.
- “Empat puluh” dijelaskan riwayat lain sebagai “empat puluh tahun”. Bukan bermaksud pembatasan, karena mafhum bilangan tidak dimaksudkan menurut banyak ulama ushul. Yang dimaksud adalah mubalaghah dalam melarang, seperti firman Allah: “Minta ampunlah untuk mereka atau jangan minta ampun. Jika kamu minta ampun tujuh puluh kali, Allah tidak akan mengampuni mereka.” (At-Taubah: 80)
- Hukum ini berlaku di semua tempat kecuali Makkah Al-Mukarramah, di sana ada khilaf yang akan datang insya Allah.
- Zhahir hadis menunjukkan ancaman khusus bagi yang lewat, bukan yang berdiri, duduk, atau berbaring. Ini pendapat jumhur.
Ibn Qayyim berkata: “Shalat tidak batal dengan berdiri di hadapannya atau duduk, disebutkan Al-Majd dan dipilih Syaikh Taqiyuddin.”
Imam Malik berkata: “Jangan shalat menghadap orang tidur,” tetapi sunnah tetap membolehkan hadangan orang tidur, termasuk kisah Aisyah.
- Jika orang shalat tidak punya sutrah, berapa jarak yang wajib dijauhi saat lewat?
Hanafiyah dan Malikiyah: haram dari tempat kakinya hingga tempat sujudnya. Menurut Syafi’iyah dan Hanabilah: tiga hasta dari kaki orang shalat.
Al-Muwaffaq berkata: “Saya tidak tahu batas jauh dan dekat dalam hal itu. Yang sahih adalah membatasinya dengan jika orang shalat berjalan kepadanya dan menolak yang lewat di hadapannya, maka dibatasi dengan dalil ijma’ pada yang dekat darinya.”
- Sutrah imam adalah sutrah bagi makmum di belakangnya berdasarkan ijma’ ulama, karena Nabi ﷺ shalat dengan sutrah dan tidak memerintahkan sahabatnya mengambil sutrah lain.
Dalam Bukhari (76) dan Muslim (504) dari hadis Ibnu Abbas: “Saya datang mengendarai keledai betina, sementara Nabi ﷺ shalat dengan orang-orang di Mina tanpa menghadap dinding. Saya lewat di hadapan sebagian shaf, lalu turun dan melepas keledai untuk merumput, kemudian masuk ke shaf. Tidak ada yang mengingkari saya.”
- Pendapat masyhur mazhab Imam Ahmad: tidak apa-apa shalat di Makkah, bahkan di seluruh Haram tanpa sutrah.
Berdasarkan riwayat Ahmad (26699), Abu Dawud (2016), An-Nasa’i (2959), dan Ibnu Majah (2958) dari Al-Muthalib bin Abi Wada’ah: “Dia melihat Nabi ﷺ shalat di samping pintu Bani Sahm, sementara orang-orang lewat di hadapannya tanpa ada sutrah di antara mereka.”
Hadis ini dalam sanadnya ada yang majhul dan didhaiifkan Al-Albani.
Dalam Sahihain disebutkan: “Nabi ﷺ shalat di Muzdalifah tanpa sutrah.” Para ulama muhaqiq berpendapat boleh lewat, dan hadis ini tidak bertentangan dengan hadis-hadis sahih tentang haramnya lewat, tetapi mengkhususkannya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Jika orang shalat di Masjidil Haram sementara orang-orang thawaf di hadapannya, tidak dimakruhkan, baik yang lewat laki-laki atau perempuan.”
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh berkata: “Beliau ﷺ shalat sementara orang-orang thawaf lewat di hadapannya. Sisa Haram juga demikian menurut para sahabat. Asalnya ini dari kekhususan Haram karena negeri yang sifatnya berdesak-desakan dan berkumpulnya makhluk.”
Faidah:
Para ulama menganjurkan dekat dengan sutrah, tidak lebih dari tempat sujud antara orang shalat dengan sutrahnya. Berdasarkan riwayat Abu Dawud (695) dari Sahl bin Abi Hatsmah Al-Anshari bahwa Nabi ﷺ bersabda:
“Jika salah seorang dari kalian shalat dengan sutrah, hendaklah dia dekat dengannya agar setan tidak memutus shalatnya.”
Dalam Sahih Bukhari dari hadis Sahl bin Sa’d: “Antara tempat shalat Nabi ﷺ dengan dinding hanya sekedar lintasan kambing.”
Hadits Ke-183
183 – وَعنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالتْ: “سُئِلَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم فِي غَزْوَةِ تَبُوكَ عَنْ سُتْرَةِ المُصَلِّي فَقَالَ: مِثْلُ مُؤْخِرَةِ الرَّحْل”. أَخرَجَهُ مُسْلِمٌ.
183 – Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya pada perang Tabuk tentang sutrah orang yang shalat, maka beliau bersabda: ‘Seperti bagian belakang pelana unta.'” Diriwayatkan oleh Muslim.
Kosakata Hadis:
- Perang Tabuk: Tabuk adalah salah satu kota di provinsi utara Kerajaan Arab Saudi, berjarak sekitar 680 kilometer ke utara dari Madinah al-Munawwarah. Perang Tabuk terjadi pada tahun kesembilan Hijriyah, dan dalam perang ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak bertemu dengan musuh.
- Bagian belakang pelana (mu’akhkhirah ar-rahl): (dengan dhammah pada mim, sukun pada hamzah, dan kasrah pada kha’ mu’jamah, atau dengan fathah pada kha’ yang ditasydid dan fathah pada hamzah): yaitu kayu yang berada di bagian belakang pelana, tempat pengendara bersandar. Tingginya sekitar dua pertiga hasta.
- Pelana (ar-rahl): (dengan fathah pada ra’ dan sukun pada ha’ muhmalah): yaitu sesuatu yang diletakkan di punggung unta untuk dikendarai, disebut juga al-kur (dengan dhammah pada kaf dan sukun pada waw).
Pelajaran dari Hadis:
- Disyariatkannya sutrah bagi orang yang shalat karena manfaat-manfaat yang telah disebutkan sebelumnya untuk menjaga dan memelihara shalat, menjauhkan dari hal-hal yang menguranginya, menolak dosa dari orang yang lewat, dan tidak menyebabkan kesulitan baginya.
- Ukuran sutrah hendaknya seperti bagian belakang pelana dalam panjang dan lebarnya, jika memungkinkan.
- Jika tidak menemukan ukuran tersebut, maka bisa menggunakan tongkat atau sejenisnya.
- Jika tidak ada, maka dengan membuat garis di hadapannya, sebagaimana akan datang dalam hadis Abu Hurairah. Intinya adalah orang yang shalat hendaknya menggunakan apa yang mampu ia lakukan, karena Allah Ta’ala tidak membebani seseorang kecuali sesuai kemampuannya.
- Disyariatkannya sutrah berlaku baik dalam keadaan mukim maupun safar, di tempat terbuka maupun dalam bangunan.
- Disyariatkannya sutrah telah diketahui para sahabat radhiyallahu ‘anhum sebelum perang Tabuk pada tahun kesembilan Hijriyah.
Hadits Ke-184
184 – وَعَنْ سَبْرَةَ بْنِ مَعْبَدٍ الجُهَنِيِّ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم: “لِيَسْتَتِرْ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلَاةِ وَلَوْ بِسَهْمٍ”. أَخْرَجهُ الحَاكِمُ.
184 – Dari Sabrah bin Ma’bad al-Juhani radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Hendaknya salah seorang dari kalian memasang sutrah dalam shalatnya, walaupun hanya dengan anak panah.” Diriwayatkan oleh al-Hakim.
Derajat Hadis:
Hadis ini sahih. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya (14916). Al-Haitsami berkata: Para perawi Ahmad adalah para perawi hadis sahih. Al-Hakim meriwayatkannya dan berkata: Sahih menurut syarat Muslim.
Kosakata Hadis:
- Liyastatir: hendaknya ia menjadikan sutrah saat shalatnya.
- Sahm (dengan fathah pada sin muhmalah dan sukun pada ha’): yaitu kayu kecil yang di ujungnya dipasang mata panah, dilempar dengan busur.
Pelajaran dari Hadis:
- Disunnahkannya sutrah di hadapan orang yang shalat untuk menjaga shalatnya dari kekurangan atau kebatalan. Kesunnahan ini adalah madzhab jumhur ulama.
- Yang paling utama untuk sutrah adalah seperti bagian belakang pelana sebagaimana telah disebutkan. Jika tidak mendapatkan itu atau yang lebih kecil darinya, maka cukup dengan anak panah. Anak panah adalah kayu kecil yang di ujungnya ditancapkan mata panah untuk dilempar.
- Bersemangat memasang sutrah walaupun dari benda yang paling kecil dan ringan agar jiwa merasa bahwa di hadapan mata ada batas untuk tidak melampaui pandangan, sehingga hati tidak mengikutinya dengan pikiran dan bisikan, dan untuk membuat batas antara dirinya dengan orang yang lewat, membedakan tempat haram shalatnya dari tempat lewatnya mereka.
- Zhahir hadis menunjukkan bahwa tidak beralih kepada anak panah kecuali setelah tidak mendapatkan sutrah yang cukup seperti bagian belakang pelana atau yang lebih kecil darinya.
- Yang paling utama adalah mendekat kepada sutrah dan meletakkannya di tempat sujudnya, agar membatasi pandangannya melampaui tempat sujud, agar tidak mengambil ruang lebih besar dari kebutuhannya sehingga menyulitkan orang yang lewat, dan agar tidak membuat shalatnya berkurang atau terputus oleh orang yang lewat di antara dirinya dan sutrah.
Hadits Ke-185
185 – وَعَنْ أَبي ذَرٍّ الغِفَارِيِّ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم: “يَقْطَعُ صَلَاةَ الرَّجُلِ: المَرْأةٌ، والحِمَارُ، وَالكَلْبُ الأَسْوَدُ … ” الحديثَ، وفِيهِ: “الكَلْبُ الأسْوَدُ شَيْطَانٌ”. أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ. ولَهُ عَنْ أِبي هُرَيْرَةَ نَحْوُهُ، دُونَ “الكَلْبِ”، وَلأبِي دَاوُدَ وَالنَّسَائِيِّ عَنِ ابنِ عَبَّاسٍ نَحْوُهُ دُونَ آخرِهِ، وقَيَّدَ المَرْأَةَ بِالحَائِضِ.
185 – Dari Abu Dzar al-Ghifari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Yang memutus shalat laki-laki adalah: wanita, keledai, dan anjing hitam…” hadis, dan di dalamnya: “Anjing hitam adalah setan.” Diriwayatkan oleh Muslim. Muslim juga meriwayatkan dari Abu Hurairah yang serupa, tanpa menyebut “anjing”. Abu Dawud dan an-Nasa’i meriwayatkan dari Ibnu Abbas yang serupa tanpa bagian akhirnya, dan membatasi wanita dengan yang sedang haid.
Derajat Hadis:
Hadis ini pada asalnya sahih, namun perkataan pengarang tentang riwayat Abu Hurairah: “bahwa itu ada dalam Muslim tanpa anjing” adalah kekeliruan darinya rahimahullah, karena itu ada dalam Muslim dengan lafazh: “Yang memutus shalat adalah: wanita, keledai, dan anjing.” Adapun pembatasan wanita dengan yang haid, jumhur ahli hadis menyimpulkan bahwa itu mauquf kepada Ibnu Abbas dan tidak sahih marfu’nya.
Kosakata Hadis:
- Yaqtha’u ash-shalah: membatalkannya.
- Al-himar: hewan jinak dari keluarga kuda, digunakan untuk mengangkut beban dan dikendarai. Betinanya disebut himarah, jamaknya: humur dan hamir, jamak himarah adalah hama’ir.
- Al-kalb: setiap binatang buas yang menerkam, umumnya disebut untuk yang menggonggong hingga menjadi hakikat kebahasaan yang tidak mengandung selainnya. Jamak kalb: kulub dan kilab. Betinanya: kalbah, jamaknya: kalbat.
- Al-mar’ah: fa’il dari “yaqtha’u”, yaitu lewatnya wanita… dst. Al-mar’ah dengan wazan “tamrah”, dengan fathah pada mim, sukun pada ra’, kemudian hamzah yang di-fathah-kan, ta’nis dari “al-mar’u” yaitu laki-laki. Boleh memindahkan fathah hamzah ke ra’, kemudian hamzah dihilangkan, menjadi “marah” dengan wazan “sanah”.
Dalam Lisan disebutkan: Arab memiliki tiga bahasa untuk al-mar’ah: dikatakan: dia adalah istrinya (imra’atuh), wanita (mar’atuh), dan istrinya (maratuh). Yang dimaksud dengan wanita di sini adalah yang sudah baligh.
Pelajaran dari Hadis:
- Orang yang shalat jika tidak menjadikan sutrah untuk shalatnya, yang paling tinggi seukuran bagian belakang pelana dan paling rendah seperti satu anak panah atau garis di tanah di hadapannya, maka akan merusak dan membatalkan shalatnya lewatnya salah satu dari tiga hal: wanita, keledai, dan anjing hitam pekat.
- Jika memasang sutrah di kiblatnya, maka tidak membahayakannya lewatnya sesuatu dari belakangnya, walaupun salah satu dari tiga hal tersebut, karena sutrah telah menentukan tempat shalatnya dan menjadikan untuk shalatnya area yang terlindungi, tidak membahayakannya siapa yang lewat di belakangnya.
- Tambahan Abu Dawud dan an-Nasa’i dari Ibnu Abbas dengan membatasi wanita pada yang sedang haid tidak sahih. Seandainya tambahan ini sahih, niscaya akan membatasi hadis Muslim yang mutlak dengan keumuman wanita, tetapi tambahan itu lemah, maka hadis tetap dalam kemutlakannya.
Ibnu al-Arabi berkata: Tidak ada hujjah bagi yang membatasi hukum dengan yang haid karena hadisnya lemah, dan haid wanita bukan di tangannya atau kakinya.
- Mengkhususkan anjing hitam dari antara semua anjing karena ia adalah setan. Perawi hadis Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Ya Rasulullah, apa bedanya yang hitam dengan yang merah, kuning, atau putih?” Beliau bersabda: “Anjing hitam adalah setan.”
- Lewatnya setan membatalkan shalat karena ia adalah ‘illah (sebab) terputusnya dalam anjing hitam.
- Setan-setan diberi kemampuan oleh Allah untuk berubah bentuk dan menyesuaikan diri dengan bentuk yang mereka inginkan. Maka hadis ini bisa dimaknai secara zhahir, bahwa setan datang dalam bentuk anjing berwarna ini untuk merusak shalat seorang Muslim.
- Disunnahkannya memasang sutrah di hadapan orang yang shalat untuk melindungi shalatnya dari kekurangan atau kebatalan. Sutrah adalah benteng untuk shalat dan pagar dari kerusakan yang mengurangi dan merusaknya.
- Sutrah yang paling tinggi dan utama adalah seukuran bagian belakang pelana. Jika tidak mendapatkan itu, maka dengan apa yang mampu dipasang, walaupun dengan garis di tanah, sebagaimana akan datang insya Allah Ta’ala.
- Hikmah terputusnya shalat oleh hal-hal tersebut – wallahu a’lam – adalah sebagai berikut:
Wanita: Tempat fitnah dan kesibukan hati yang bertentangan dengan kedudukan dan maqam shalat. Karena itu dalam Sahih Muslim (1403) dari hadis Jabir bin Abdullah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya wanita jika datang, ia datang dalam bentuk setan. Jika salah seorang dari kalian melihat wanita lalu tertarik, hendaknya ia mendatangi istrinya, karena bersamanya ada seperti yang bersamanya.”
- Menggandengkan wanita dengan dua hewan najis ini bukan karena rendahnya wanita, tetapi karena makna lain yang wanita ingin memilikinya yaitu daya tarik dan condongnya hati kepadanya, tetapi hal itu bertentangan dengan ibadah.
- Keledai: Mungkin ada hubungannya dengan setan-setan yang suka mendekatinya dan datang ke tempatnya. Karena itu dalam Bukhari (2303) dari hadis Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika kalian mendengar ringkikan keledai, maka berlindunglah kepada Allah dari setan, karena ia melihat setan.” Keledai memiliki suara yang mungkar. Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai” (Luqman: 19). Orang yang shalat terancam mendengar ringkikannya yang mungkar, yang mungkin berlanjut berulang-ulang hingga menyebabkan gangguan dalam shalat.
- Anjing: Entah ia adalah setan yang datang dalam bentuk anjing – dan setan adalah puncak keburukan dan kerusakan – atau karena hewan najis yang kotor ini, yang untuk menghilangkan najisnya tidak cukup kecuali dengan berulang kali menggunakan air dan tanah. Yang berwarna hitam di antaranya adalah yang paling keras dan ganas, ia termasuk setan-setan yang durhaka, karena itu datang hadis sahih tentang membunuhnya.
Perbedaan Pendapat Ulama tentang Pembatal Sholat:
Tiga imam mazhab berpendapat bahwa: lewatnya seseorang di depan orang yang sedang sholat tidak membatalkan sholat, meskipun yang lewat adalah wanita, keledai, atau anjing hitam. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Abu Dawud (719) dari Abu Sa’id bahwa Nabi ﷺ bersabda: “Tidak ada yang memutus sholat, dan tolakanlah semampu kalian.” Mereka memaknai hadits ini bahwa yang dimaksud adalah pengurangan pahala, bukan pembatalan sholat, dan “karena Zainab binti Abu Salamah pernah lewat di depan Nabi ﷺ namun tidak memutus sholatnya.” [Diriwayatkan Ahmad (25984), dan Ibnu Majah (948) dengan sanad hasan].
Dan berdasarkan riwayat Ahmad dan Abu Dawud dari Al-Fadhl bin Abbas yang berkata: “Rasulullah ﷺ datang kepada kami ketika kami berada di padang pasir, lalu beliau sholat di padang terbuka tanpa ada penghalang di depannya, sementara keledai kami dan seekor anjing betina bermain-main di depannya, namun beliau tidak mempedulikannya.”
Dan karena syaitan pernah menghadang beliau ﷺ di arah kiblatnya.
An-Nawawi berkata: Jumhur ulama dari salaf dan khalaf berpendapat bahwa lewatnya sesuatu tidak membatalkan sholat, dan Nabi ﷺ tidak pernah memerintahkan seseorang untuk mengulangi sholat karena hal tersebut. Mereka menafsirkan bahwa yang dimaksud adalah pengurangan sholat karena teralihkannya hati dengan hal-hal tersebut.
Riwayat ini adalah yang masyhur dari mazhab Hanabilah, kecuali anjing hitam. Hal ini ditegas oleh Al-Kharqi dan penulis “Al-Wajiz”. Disebutkan dalam “Al-Mughni”: ini adalah yang masyhur, dan dibenarkan dalam “Tashih Al-Furu'” dan lainnya, serta ditegas dalam “At-Tanqih”, “Al-Iqna'”, “Al-Muntaha” dan lainnya.
Adapun anjing hitam: ia memutus sholat menurut satu riwayat dari Hanabilah.
Imam Ahmad dalam salah satu dari dua riwayat darinya berpendapat bahwa: wanita dan keledai juga memutus dan merusak sholat, dan ini adalah mazhab Zhahiriyyah dalam tiga hal: wanita, keledai, dan anjing hitam.
Ibnu Hazm berkata: Yang memutus sholat orang yang sedang sholat adalah keberadaan anjing di depannya baik lewat maupun tidak, keberadaan keledai di depannya demikian juga, dan keberadaan wanita di depan laki-laki baik kecil maupun dewasa.
Di antara yang memilih pendapat terputusnya sholat dengan ketiga hal ini adalah Syaikhul Islam dan muridnya Ibnu Qayyim. Beliau berkata: Telah sahih dari beliau ﷺ bahwa yang memutus sholat adalah: wanita, keledai, dan anjing hitam. Hal ini tetap berdasarkan riwayat Abu Dzar, Abu Hurairah, Ibnu Abbas, dan Abdullah bin Mughafal.
Yang menentang hadits ini ada dua macam: sahih tapi tidak sharih (jelas), dan sharih tapi tidak sahih. Maka tidak boleh meninggalkan (hadits yang sahih) karena penentang yang seperti ini.
Syaikh berkata: Mazhab Ahmad dan sekelompok pengikutnya adalah terputusnya sholat dengan wanita, keledai, dan anjing hitam. Beliau berkata: Yang benar adalah bahwa lewatnya wanita, keledai, dan anjing hitam memutus sholat. Ini dipilih oleh penulis “Al-Mughni”.
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh berkata: Sholat batal dengan lewatnya wanita, keledai, dan anjing hitam, jika dia adalah imam atau munfarid (sholat sendiri), dalam sholat fardhu atau sunnah. Ini jika yang lewat adalah antara orang yang sholat dengan penghalangnya jika ada penghalang, atau di depannya sejauh tiga hasta dari kakinya.
Dalil para pendukung batalnya sholat karena lewatnya ketiga hal tersebut: hadits dalam bab ini, dan ini adalah dalil kuat yang tidak bisa ditolak oleh apapun.
Faidah:
Wanita tidak terputus sholatnya dengan lewatnya wanita lain, dan ini jelas dari hadits Abu Dzar: “Yang memutus sholat laki-laki muslim” maka pemutusan khusus untuk laki-laki, dan ini memperkuat makna yang telah kami sebutkan tentang sebab terputusnya sholat laki-laki oleh wanita.
Disebutkan dalam “Al-Inshaf”: Zhahir perkataan para ulama bahwa anak kecil yang tidak bisa disebut wanita, tidak membatalkan sholat dengan lewatnya, dan ini zhahir dari berita-berita.
Hadits Ke-186
186 – وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ الخُدْرِيِّ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رسُولُ الله صلى الله عليه وسلم: “إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى شيْءً يَسْتُرُهُ مِنَ النَّاسِ، فأَرَادَ أحَدٌ أن يَجْتَازَ بَيْنَ يَدَيْهِ فَلْيَدْفَعْهُ، فإن أبَى فَلْيُقَاتِلْهُ؛ فَإِنَّمَا هُوَ شَيْطَانٌ” مُتَّفَقٌ عليْهِ، وفِي رِوَايَةٍ: “فإنَّ معَهُ القَرِينَ”.
Dari Abu Sa’id Al-Khudri رضي الله عنه berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Jika salah seorang dari kalian sholat menghadap sesuatu yang menghalanginya dari manusia, lalu seseorang ingin lewat di depannya, maka tolaklah dia. Jika dia menolak, maka perangilah dia, karena sesungguhnya dia adalah syaitan.” Muttafaq ‘alaih. Dalam riwayat lain: “Karena sesungguhnya bersamanya ada qarin (teman syaitan).”
Kosa Kata Hadits:
- Al-Qarin: (dengan fathah qaf kemudian ra’ kasrah kemudian ya’ dan nun) yaitu yang menyertai dan menemani dari syaitan-syaitan jin.
- Yajtaz: dengan jim, dari kata al-jawaz yaitu lewat.
- Syaitan: berasal dari kata “syathan” jika menjauh, karena syaitan menjauh dari kebenaran dan rahmat Allah, maka nun-nya asli. Atau berasal dari “syatha” jika terbakar, maka timbangannya fa’lan. Setiap yang durhaka dan memberontak dari jin atau manusia adalah syaitan, Allah berfirman: {Syaitan-syaitan manusia dan jin} [Al-An’am: 112].
Al-Qurthubi berkata: Kemungkinan maknanya: yang mendorongnya untuk itu adalah syaitan, berdasarkan sabda beliau ﷺ: “Karena bersamanya ada qarin.”
- Fa in aba: “In” adalah syarat, dan fi’il syarat adalah “aba”.
- Falyuqatilhu: Fa’ sebagai penghubung jawab, “lam” sukun yang men-jazm, dan “yuqatilhu” majzum dengan lam amr. Riwayat ini datang dengan shighah amr untuk yang hadir, dan ini adalah jawab dan jazak “in” syarthiyyah.
- Innama huwa syaithan: penjelasan untuk disyariatkannya memeranginya, dan syaitan adalah yang durhaka, dan penggunaannya untuk manusia adalah umum dan sah, Allah berfirman: {Syaitan-syaitan manusia dan jin}.
Pelajaran dari Hadits:
- Disunnahkannya memasang penghalang (sutrah) di depan orang yang sholat, baik fardhu maupun sunnah, imam maupun munfarid. Adapun makmum, maka penghalang imam adalah penghalangnya, berdasarkan riwayat Bukhari (2797) dan Muslim (1841) dari Abu Hurairah bahwa Nabi ﷺ bersabda: “Sesungguhnya imam adalah perisai.”
Ibnu Abdul Barr berkata: Tidak ada khilaf di antara ulama bahwa makmum tidak dirugikan oleh yang lewat di depannya.
Syaikh Utsman bin Qaid An-Najdi berkata: Penghalang imam menggantikan penghalang makmum dalam tiga hal yang difaedahkan penghalang, yaitu: (a) Tidak batalnya sholat dengan lewatnya anjing hitam dan semisalnya. (b) Tidak disunnahkannya menolak yang lewat di depan orang sholat. (c) Tidak berdosanya yang lewat antara dia dan kiblatnya, dan ini zhahir dari berita-berita.
- Jika orang yang sholat memasang penghalang di depannya untuk menjaga sholatnya dan berhati-hati, lalu ada yang menyerang setelah itu dan ingin lewat di depannya, maka tolaklah dia. Jika dia menolak maka perangilah dia, karena dia adalah syaitan. Jika tidak memasang penghalang di depannya, maka tidak boleh menolaknya karena kelalaian darinya dengan meninggalkannya.
- Bolehnya memerangi yang ingin lewat antara orang sholat dan penghalangnya karena dia adalah penyerang dan pelanggar.
- Memerangi di sini bermakna mencegahnya dari lewat, jika dia menolak kembali maka boleh memeranginya.
Al-Qurthubi berkata: Menolaknya dengan isyarat dan pencegahan halus, jika tidak mau berhenti maka tolak dengan lebih keras dari yang pertama, dan mereka sepakat bahwa tidak boleh memeranginya dengan senjata.
- Syaikh Al-Mubarakfuri berkata: Hikmah disyariatkannya penghalang: bahwa hamba jika berdiri sholat maka rahmat menghadapinya, berdasarkan riwayat Ahmad (20823), Abu Dawud (945), dan Tirmidzi (379) dengan sanad baik dari Abu Dzar berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Jika salah seorang dari kalian berdiri sholat, maka jangan menyentuh kerikil, karena rahmat menghadapinya.”
Dalam Bukhari (1129) dan Muslim (546): “Jika kamu melakukannya, maka sekali saja.”
Ahli ilmu sepakat tentang makruhnya. Jika orang sholat memasang penghalang di depannya, lalu ada yang lewat di belakangnya, maka rahmat tidak terganggu, sehingga tidak terjadi kerusakan dan kekurangan pada sholatnya.
- Ibnu Hamid mengutip ijma’ tentang disunnahkannya penghalang dan disunnahkannya mendekat kepadanya. Al-Baghawi berkata: Ahli ilmu menyunahkan mendekat ke penghalang, sehingga antara dia dan penghalang sejauh kemungkinan sujud, demikian juga antara shaf-shaf.
- Disebutkan dalam “Syarh Az-Zad” dan lainnya: Disunahkan menyimpang sedikit dari penghalang, dan menjadikannya di alis kanan atau kirinya, tidak menghadapnya lurus, berdasarkan riwayat Abu Dawud dari Miqdad: “Aku tidak pernah melihatnya sholat menghadap tongkat, tiang, atau pohon kecuali menjadikannya di alis kanan atau kirinya.” Dan untuk menutup jalan menyerupai sujud kepada selain Allah.
- Hadits ini dalil tentang besarnya dosa dan kejahatan orang yang lewat, hingga sebagian ulama termasuk Ibnu Qayyim menghitungnya sebagai dosa besar.
- Sebagaimana dalil tentang disunnahkannya menjaga sholat dari yang menguranginya dan menghilangkan kesempurnaannya.
- Yang lewat ini adalah dari syaitan-syaitan manusia yang merusak sholat dan ibadah orang, atau syaitan yang adalah temannya dan qarinnya, menguatkannya dan mendorongnya untuk menyakiti orang dan merusak ibadah mereka.
- Bahwa menolak yang lewat harus dengan yang paling mudah, yaitu dengan mencegah, jika tidak berhasil maka tolak dia, jika tidak berhasil maka dengan perkelahian tangan, dan tidak beralih ke kekerasan kecuali setelah habis cara-cara lemah lembut. Ini umum dalam semua penolakan penyerang, selama tidak khawatir serangan mendadak, maka gunakan cara perlindungan terbaik.
- An-Nawawi berkata: Aku tidak mengetahui seorang pun dari fuqaha yang mengatakan wajibnya penolakan ini, bahkan mereka menyatakan tegas bahwa itu mustahab.
Hadits Ke-187
187 – وَعَنْ أبِي هُريْرَة رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم قَالَ: “إذَ صَلَّى أَحَدُكُمْ، فَلْيَجْعَلْ تِلْقَاءَ وَجْهِهِ شيْئًا، فإنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيَنْصِبْ عَصًا، فَإَنْ لَم يَكُنْ فَلْيَخُطَّ خَطًّا، ثُمَّ لا يَضُرُّهُ مَنْ مَرَّ بَيْنَ يَديْهِ”. أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ وَابْنُ مَاجَهْ، وَصَحَّحَهُ ابنُ حِبَّانَ، ولَمْ يُصِبْ مَنْ زَعَمَ أَنَّهُ مُضْطَرِبٌ، بَلْ هُوَ حَسَنٌ.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila salah seorang dari kalian shalat, hendaklah ia menempatkan sesuatu di hadapan wajahnya. Jika tidak menemukan (sesuatu yang dapat dijadikan penghalang), maka hendaklah ia menegakkan tongkat. Jika tidak ada (tongkat), maka hendaklah ia membuat garis, kemudian tidak akan membahayakan shalatnya siapa pun yang lewat di hadapannya.” Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban. Tidaklah benar orang yang mengklaim bahwa hadits ini mudhtarib (bertentangan), bahkan hadits ini hasan.
Derajat Hadits:
Hadits ini hasan.
Al-Hafizh mengatakan: Hadits ini hasan, dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban, juga dishahihkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu al-Madini, sebagaimana juga dishahihkan oleh ad-Daruquthni. Al-Baihaqi berkata: “Tidak mengapa mengamalkannya, insya Allah ta’ala.”
Ibnu Abd al-Barr berkata: Sufyan bin Uyainah, asy-Syafi’i, al-Baghawi dan lainnya mengisyaratkan kelemahannya, namun hal itu dibantah oleh al-Hafizh Ibnu Hajar, dan ia berkata: “Sesungguhnya hadits ini hasan.”
Kosakata Hadits:
- فَلْيَنْصِب: dengan kasrah pada shad, artinya mengangkat dan menegakkan.
- عصا: maqshur (pendek), muannats (feminin), tatsniyah (dual): عصوان, menunjukkan bahwa asalnya adalah waw.
- تلقاء: dengan kasrah ta’ dan sukun lam, akhirnya mad. Dalam “Muhith al-Muhith” disebutkan: isim dari al-liqa’ (pertemuan), dan diperluas penggunaannya sebagai zharaf untuk tempat pertemuan dan berhadapan, sehingga dinashab sebagai zharf. Penulis berkata: sebagaimana dalam hadits ini.
- فليخطّ: dikatakan: خطَّ يخطُّ خَطًّا, artinya membuat tanda, jamak dari خط adalah خطوط. Dalam “al-Mishbah”: خطَّ على الأرض artinya membuat tanda, dan inilah yang dimaksud dengan garis di hadapan orang yang shalat agar menjadi penghalang baginya.
Pelajaran dari Hadits:
- Dianjurkannya sutrah (penghalang) di hadapan orang yang shalat dan pentingnya hal tersebut, karena banyaknya perintah mengenai hal ini.
- Sutrah dapat berupa apa saja yang menonjol, yang berada di hadapan wajah orang yang shalat, menghalangi orang yang lewat dari melintas di tempat kiblatnya dan tempat sujudnya.
- Jika tidak menemukan sesuatu yang menonjol setinggi bagian belakang pelana pengendara di atas pelana unta, jika tidak menemukan ini, berpindah kepada yang lebih rendah.
- Jika tidak menemukan sesuatu, hendaklah menegakkan tongkat. Telah disebutkan dalam Bukhari (473) dan Muslim (503) dari hadits Abu Juhaifah: “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat bersama mereka di Bathha’, dan di hadapannya ada ‘anzah.” ‘Anzah adalah tongkat yang ujungnya ada besi tipis. Boleh meletakkan tongkat di tanah, dan yang lebih utama adalah melintang, agar menutupi tempat orang yang shalat dan menutupi seluruh arah kiblatnya.
- Jika tidak menemukan tongkat, maka membuat garis, dan hendaknya melintang. Yang lebih utama adalah melengkung seperti mihrab. Abu Dawud berkata: Saya mendengar Ahmad berkata tentang garis: “Seperti hilal (bulan sabit).”
- Orang yang shalat jika menempatkan sutrah dari jenis manapun dari jenis-jenis ini, maka tidak akan membahayakan shalatnya sesuatu, tidak menguranginya, dan tidak membatalkannya jika ada yang lewat di hadapannya dari belakang sutrah tersebut.
- Adapun mafhum (pengertian tersirat): jika tidak menempatkan sutrah, maka shalatnya berkurang atau batal karena lewatnya orang yang melintas dekat dengannya.
- Eksplisit hadits: bahwa tidak meletakkan sutrah yang rendah hingga tidak menemukan yang lebih tinggi darinya, dan hal itu berdasarkan hadits mulia: “Jika aku memerintahkan kalian dengan suatu perintah, maka kerjakanlah semampu kalian.” [Diriwayatkan Bukhari (7288)].
- Shalat adalah ibadah yang mulia, yaitu hubungan antara hamba dengan Rabbnya. Jika orang yang shalat berdiri, maka ia bermunajat kepada Allah ta’ala. Berlalunya seseorang di hadapannya mengganggu munajat ini dan memutus hubungan ilahi tersebut dengan terganggunya hati. Maka shalat dijaga dengan perlindungan ini.
Faidah:
Ini jika orang yang shalat adalah imam atau sendirian. Adapun makmum, maka sutrah imam adalah sutrah baginya, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat menghadap sutrah tanpa para sahabatnya, dan para jamaah di belakangnya sepakat bahwa mereka shalat menghadap sutrah. Maka tidak membahayakan mereka jika ada sesuatu yang lewat di hadapan mereka. Dalam Bukhari (493) dan Muslim (504) dari Ibnu Abbas, ia berkata: “Aku datang dengan menunggang keledai betina, sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat bersama manusia. Aku lewat di hadapan sebagian shaf, dan tidak ada seorang pun yang mengingkari hal itu.”
Ibnu Abd al-Barr berkata: “Tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama bahwa makmum tidak terganggu oleh orang yang lewat di hadapannya.”
Hadits Ke-188
188 – وَعنْ أَبِي سَعِيدٍ الخُدْرِيِّ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم: “لَا يَقْطَعُ الصَّلَاةَ شَيْءٌ، وَادْرَؤوا مَا اسْتَطَعْتُمْ”. أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ، وَفِي سنَدِهِ ضَعْفٌ.
Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak ada sesuatu yang memutus shalat, dan tolaklah semampu kalian.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud, dan dalam sanadnya ada kelemahan.
Derajat Hadits:
Hadits ini hasan.
Sebagian ulama melemahkannya karena di dalamnya ada Mujalid bin Sa’id yang buruk hafalannya dan mudhtarib dalam hadits ini. Kadang dia marfu’kan, kadang dia mauqufkan, dan yang mauquf lebih mendekati kebenaran. Kemudian bagian pertamanya dengan kelemahannya bertentangan dengan hadits shahih bahwa wanita dan yang disebutkan bersamanya memutus shalat. Adapun bagian kedua darinya maka benar maknanya, didukung oleh hadits Abu Sa’id dalam Shahihain: “Jika salah seorang dari kalian shalat menghadap sesuatu yang menghalanginya dari manusia, lalu seseorang ingin lewat di hadapannya, maka hendaklah ia mendorongnya. Jika ia menolak, maka hendaklah ia memeranginya, karena sesungguhnya ia adalah setan.” Dan ini lafazh Bukhari.
Hadits ini memiliki jalur-jalur dan syawahid (penguat) yang mauquf juga dari Utsman, Ali, Ibnu Umar, Aisyah, dan Jabir. Di antara syawahid tersebut ada yang sanadnya shahih, dan ada yang hasan, sebagaimana dijelaskan Ibnu Hajar dalam “ad-Dirayah.” Telah lewat beberapa halaman sebelumnya pembahasan masalah ini, dan disebutkan di sana dalil-dalil orang yang berpendapat bahwa tidak ada yang memutus shalat, dan disebutkan di sana syawahid untuk hadits ini yang menguatkannya dan menjadikannya dapat dijadikan hujjah. Karena itu Ibnu al-Humam berkata dalam “Fath al-Qadir”: “Hadits ini memiliki jalur-jalur yang tidak turun dari derajat hasan, bahkan hadits Aisyah dalam Shahihain tentang shalatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sementara ia menghalangi, menentang hadits mereka tentang batalnya shalat.”
Kosakata Hadits:
- لا يقطعُ الصلاةَ شيء: ini adalah lafazh umum yang dikhususkan dengan tiga perkara yang telah lewat dalam hadits Abu Dzar. Takhshish menurut istilah adalah mengeluarkan sebagian individu dari yang umum.
- ادرؤوا ما استطعتم: dikatakan: درأه يدرؤه jika mendorongnya. Maknanya: tolaklah orang yang lewat di hadapan kiblat kalian sesuai kemampuan kalian, dan hendaklah penolakan itu dengan cara yang paling mudah yang diduga kuat dapat menolaknya.
Pelajaran dari Hadits:
- Zhahir hadits ini adalah bahwa shalat tidak diputus oleh siapa pun yang lewat di hadapan orang yang shalat, meskipun tidak ada sutrah bagi orang yang shalat.
- Syariat memerintahkan untuk menolak orang yang lewat di hadapan orang yang shalat sesuai kemampuannya.
- Hadits ini bertentangan dengan hadits Abu Dzar yang menyebutkan bahwa shalat diputus oleh: wanita, keledai, dan anjing hitam. Maka jumhur ulama menta’wil hadits Abu Dzar dengan pengurangan shalat, yaitu dengan terganggunya hati karena lewatnya tiga yang disebutkan di hadapan orang yang shalat.
Adapun hadits ini: zhahirnya adalah tidak batalnya shalat, meskipun berkurang pahalanya karena ada yang lewat.
- Adapun menurut pendapat yang shahih yang telah lewat bahwa ketiga hal tersebut membatalkan shalat, maka hadits Abu Dzar mengkhususkan hadits ini. Jika tidak ada takhshish, maka kita condong kepada mentarjih hadits Abu Dzar dalam Muslim atas hadits lemah ini, yang tidak dapat dijadikan hujjah seandainya selamat dari pertentangan, apalagi hadits ini bertentangan dengan hadits dalam Shahih Muslim?! Wallahu a’lam.
Faidah:
Sutrah: disyariatkan bagi orang yang shalat. Para ulama memakruhkan menghadap: api, lampu, gambar, najis, pintu yang terbuka, orang yang tidur, kafir, dan lain sebagainya.
BAB ANJURAN KHUSYUK DALAM SHALAT
Pendahuluan
Khusyuk: Sekelompok ulama salaf berkata: Khusyuk dalam shalat adalah ketenangan di dalamnya.
Al-Baghawi berkata: Khusyuk adalah pada badan, pandangan, dan suara.
Abu Asy-Syaima berkata: Khusyuk adalah merendahkan diri dan tawadhu kepada Allah dengan hati dan anggota badan.
Ibnu Qayyim berkata: Hakikat khusyuk adalah merendahkan diri kepada Yang Memerintah, berserah diri kepada hukum-Nya, dan tunduk kepada kebenaran. Sehingga ia menerima perintah dengan penerimaan dan ketundukan, berserah diri kepada hukum tanpa penolakan dan tanpa pendapat pribadi, hatinya merendah dan terpecah karena pandangan Tuhan kepada hatinya dan anggota badannya.
Berdasarkan definisi-definisi ini, timbullah perbedaan pendapat di kalangan ahli ilmu: apakah khusyuk termasuk amal hati, atau amal anggota badan seperti ketenangan, ataukah gabungan keduanya?
Ar-Razi berkata: Pendapat ketiga adalah bahwa khusyuk bersifat umum untuk hati dan anggota badan. Dalilnya adalah perkataan sahih dari Sa’id bin Al-Musayyab: “Seandainya hati orang ini khusyuk, niscaya anggota badannya akan khusyuk.” Ini menunjukkan kebenaran makna bahasa dan syariat bahwa khusyuk meliputi hati dan anggota badan. Maka yang paling utama adalah ketika hati dan anggota badan bersepakat dalam khusyuk: hati dengan kehadirannya dan kerendahan di hadapan Allah Ta’ala, dan anggota badan dengan ketenangan dan diamnya yang hina di hadapan Allah Ta’ala. Semua ini kembali kepada muraqabah (mengawasi diri di hadapan) Allah Ta’ala.
Ibnu Qayyim berkata: Ketahuilah bahwa pertumbuhan khusyuk hanya terjadi dengan waspada terhadap kerusakan-kerusakan jiwa dan amal. Sesungguhnya menunggu munculnya kekurangan-kekurangan jiwa dan amalmu serta cacatnya bagimu akan menjadikan hati khusyuk tak terhindarkan, karena melihat cacat-cacat jiwa dan amal-amalnya serta kekurangannya seperti kesombongan, ujub, riya, lemahnya kejujuran, sedikitnya keyakinan, tersebarnya tekad, tidak murninya dorongan dari hawa nafsu, dan tidak melakukan amal sesuai dengan cara yang diridhai Tuhanmu, serta cacat-cacat jiwa lainnya dan perusak-perusak amal.
Khusyuk akan sempurna dengan membersihkan hati dari riya kepada makhluk dan memurnikan pandangan keutamaan. Maka ia menyembunyikan keadaannya dari makhluk sekuat tenaganya. Yang terjaga adalah yang dijaga Allah. Tidak ada yang lebih bermanfaat bagi orang yang jujur selain meyakini kemiskinan, kefakiran, dan kehinaan. Aku telah menyaksikan dari Syaikhul Islam dalam hal ini sesuatu yang tidak aku saksikan dari selainnya, semoga Allah menguduskan ruhnya.
Penyunting berkata: Adapun khusyuk dalam shalat, ia adalah ruh shalat. Pahala shalat akan banyak atau sedikit sesuai dengan apa yang dipahami oleh orang yang shalat darinya. Allah Ta’ala telah memuji orang-orang yang khusyuk, firman-Nya: {Sungguh beruntung orang-orang yang beriman (1) (yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya (2)} [Al-Mu’minun].
Syaikh Al-Haddad berkata: Di antara memelihara shalat dan menegakkannya adalah baiknya khusyuk di dalamnya, hadirnya hati, mentadabburi bacaan, memahami maknanya, merasakan tunduk dan tawadhu kepada Allah ketika rukuk dan sujud, memenuhi hati dengan pengagungan dan pengudusan Allah ketika takbir dan tasbih serta dalam seluruh bagian shalat, menjauhi pikiran dan bisikan duniawi dan berpaling dari pembicaraan jiwa dalam hal itu. Bahkan perhatian harus terbatas pada menegakkan shalat dan melaksanakannya sebagaimana Allah perintahkan. Sesungguhnya shalat dengan lalai dan tanpa khusyuk serta tunduk tidak ada hasilnya dan tidak ada manfaatnya. Karena itu datang dalam hadits shahih: “Tidak ada bagi hamba dari shalatnya kecuali apa yang ia pahami darinya, dan sesungguhnya orang yang shalat bisa jadi melakukan shalat tetapi tidak ditulis baginya darinya kecuali seperenamnya atau sepersepuluhnya.” [HR. Ahmad (18415) dan Abu Dawud (796)]. Maksudnya: ditulis baginya dari shalat tersebut sejumlah bagian yang ia hadiri dengan Allah dengan khusyuk. Ini bisa sedikit atau banyak sesuai dengan lalai dan sadarnya.
Maka yang hadir dan khusyuk dalam seluruh shalatnya mendapat seluruh shalat, sedangkan yang lalai dan lengah dalam seluruh shalatnya tidak ditulis baginya sesuatu darinya. Demikian perkataan beliau.
Untuk menghadirkan hati dalam shalat ada beberapa sebab:
- Berlindung kepada Allah Ta’ala dari syetan yang terkutuk
- Mentadabburi bacaan dalam shalat dan berbagai jenis zikir di dalamnya
- Menghadirkan kebesaran Allah Ta’ala dan bahwa orang yang shalat sedang bermunajat kepada-Nya dengan menghadap kepada-Nya
- Mengetahui kelemahan dan kefakiran manusia ketika rukuk dan sujud kepada keagungan dan kebesaran Allah Ta’ala
- Membatasi pandangan pada tempat sujudnya, karena jika pandangan tersebar, hati akan mengikutinya
- Jangan memasuki shalat dalam keadaan sibuk pikiran karena syahwat makan atau minum, atau karena menahan salah satu dari dua najis (buang air kecil atau besar)
Jumhur ulama berpendapat bahwa shalat tetap sah dan mencukupi meskipun didominasi waswas, namun dengan berkurangnya pahala dan ajr.
Hadits Ke-189
189 – وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: “نَهَى رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم أَنْ يُصَلِّيَ الرَّجُلُ مُخْتَصِرًا”. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ، وَمَعْنَاهُ: أَن يَجْعلَ يَدَهُ عَلَى خَاصِرَتهِ.
وفِي البُخَارِيِّ عَنْ عَائِشَةَ: “أَنَّ ذلِكَ فِعْلُ اليَهُودِ فِي صَلَاتِهِمْ”.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang seseorang shalat dalam keadaan mukhtashir (meletakkan tangan di pinggang).” Muttafaq ‘alaih, dan lafazh ini milik Muslim. Maknanya: meletakkan tangannya di pinggangnya.
Dalam Bukhari dari Aisyah: “Bahwa itu adalah perbuatan orang Yahudi dalam shalat mereka.”
Kosakata Hadits:
- Mukhtashiran: isim fa’il dari ikhtishar, yaitu meletakkan tangan di pinggang atau kedua tangan di kedua pinggang. Pinggang manusia adalah bagian antara pinggul dan bagian bawah tulang rusuk, dan keduanya disebut pinggang.
Pelajaran dari Hadits:
- Larangan bagi orang yang shalat meletakkan tangannya di pinggangnya, yaitu antara ujung pinggul dan bagian bawah tulang rusuk.
- Hikmah larangan ini adalah menjauhi penyerupaan terhadap orang Yahudi, karena mereka meletakkan tangan mereka di pinggang dalam shalat.
- Ada yang mengatakan hikmahnya adalah karena itu perbuatan orang-orang sombong. Tidak ada pertentangan dalam hal ini, karena dari sifat orang Yahudi adalah sombong dan meremehkan manusia. Mereka tidak melihat suatu bangsa atau ras yang lebih baik dari mereka, sehingga mereka berkata: mereka adalah umat pilihan Allah.
- Yang dituntut dalam shalat adalah khusyuk dan tunduk, karena orang yang shalat berdiri di hadapan Allah Ta’ala dengan merendahkan diri, jauh dari sifat-sifat orang sombong dan ciri-ciri mereka.
- Wajib menjauhi penyerupaan terhadap ahli kesesatan, baik penyerupaan ini mengeluarkan dari agama ataupun mengantarkan kepada kemaksiatan. Karena barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka.
- Jumhur ulama menganggap larangan ini untuk makruh, termasuk Hanabilah. Mereka berkata: karena hal ini tidak membatalkan shalat.
Ini adalah pemahaman yang baik, selama orang yang mukhtashir tidak bermaksud menyerupai orang Yahudi atau orang sombong, maka hal itu haram.
Hadits Ke-190
190 – وَعَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم قَالَ: “إِذَا قُدِّمَ العَشَاءُ، فَابْدَؤوا بِهِ قَبْلَ أَنْ تُصَلُّوا المغْرِبَ”. مُتَّفَقٌ علَيْهِ.
Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika makan malam telah dihidangkan, maka mulailah dengannya sebelum kalian shalat Maghrib.” Muttafaq ‘alaih.
Pelajaran dari Hadits:
- Jika telah tiba waktu shalat Maghrib dan makanan malam telah dihidangkan sementara jiwa rindu kepadanya, maka yang lebih utama adalah mendahulukan makan sebelum melaksanakan shalat.
Sebagian ulama Malikiyah berkata: Seharusnya hukum ini digeneralisir dan tidak dikhususkan untuk satu shalat tertentu. Bahwa hal ini disebutkan untuk shalat Maghrib bukan berarti terbatas padanya saja.
- Hikmah dalam hal ini adalah bahwa yang dituntut dalam shalat adalah hadirnya hati. Kebutuhan terhadap makanan menyibukkan hati dan menghalangi khusyuk dalam shalat. Maka didahulukan makan sebelum masuk shalat agar shalat dilaksanakan dengan tenang dan hadirnya hati.
- Dari sini diambil pelajaran untuk menjauhkan segala yang menyibukkan jiwa dari shalat dan melalaikan hati dari menghadirkan makna-makna shalat, seperti bacaan, zikir, dan perpindahan dari satu rukun ke rukun lainnya.
- Jumhur ulama menganggap mendahulukan makan atas shalat sebagai sunnah, dan ini yang rajih. Adapun Zahiriyah menganggapnya wajib, sehingga mereka tidak menshahihkan shalat dalam keadaan ini berdasarkan zhahir nash.
- Jika waktu shalat fardhu menjadi sempit sehingga jika makanan didahulukan akan keluar waktunya, maka jumhur ulama berpendapat untuk mendahulukan shalat demi menjaga waktu.
Adapun yang mewajibkan khusyuk dalam shalat, mereka mewajibkan mendahulukan makan atas shalat.
- Perbedaan pendapat ini adalah ketika jiwa membutuhkan makanan dan tergantung padanya. Adapun jika tidak membutuhkannya dan hanya karena tiba waktu makan biasa, maka shalat dan jamaah lebih didahulukan. Namun tidak pantas seseorang menjadikan waktu makannya atau waktu tidurnya bertepatan dengan waktu shalat sehingga melewatkan shalat di awal waktu karena jadwal rutinnya dalam makan dan tidur.
- Dalam “Ar-Raudh” dan “Hasyiyahnya” disebutkan: Dimakruhkan masuk shalat jika di hadapannya ada makanan yang diinginkannya. Zhahir ungkapan mereka adalah jika jiwanya tidak rindu padanya, maka ia memulai shalat tanpa kemakruhan.
Hadits Ke-191
191 – وَعَنْ أَبِي ذَرٍّ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم: “إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلَاةِ، فَلَا يَمْسَحِ الحَصَى؛ فَإنَّ الرَّحْمَةَ تُوَاجِهُهُ”. رَوَاهُ الخَمْسَةُ بِإسْنَادٍ صَحِيحٍ.
وزَادَ أَحْمَدُ: “وَاحِدَةً، أَوْ دَعْ” وفي الصَّحِيحِ عَنْ مُعَيْقِبٍ نَحْوُهُ بِغَيْرِ تَعْلِيلٍ.
191 – Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila salah seorang dari kalian berdiri dalam shalat, maka janganlah ia menyeka kerikil, karena sesungguhnya rahmat sedang menghadapinya.” Diriwayatkan oleh lima perawi dengan sanad yang sahih.
Ahmad menambahkan: “Sekali saja, atau biarkan.”
Dalam kitab Shahih dari Mu’aiqib disebutkan hadis serupa tanpa disertai alasan (ta’lil).
Derajat Hadis:
Penulis berkata: Sanadnya sahih, karena diriwayatkan oleh lima perawi dengan sanad yang sahih.
Adapun tambahan: “karena sesungguhnya rahmat sedang menghadapinya”, dalam sanadnya terdapat Abu al-Ahwash.
Al-Albani berkata: Tidak ada yang men-tautsiq-kannya kecuali Ibn Hibban, sehingga keadilan dan hafalannya tidak terbukti.
Kosakata Hadis:
- Al-Mash (Menyeka): Menggerakkan tangan pada sesuatu untuk menghilangkan bekas debu, air, dan sebagainya. Dalam “al-Misbah” disebutkan: “Masahtu asy-syai’a mash-an: aku menggerakkan tangan padanya.”
- Al-Hasha (Kerikil): Debu halus yang menempel pada tempat-tempat sujudnya. Pembatasan dengan kerikil keluar dari kebiasaan umum, karena yang umum pada tempat sujud mereka adalah tanah.
- Ar-Rahmah (Rahmat): Masdar dari rahima yarhamu rahmatan wa marhamatan. Rahmat adalah ampunan dan maghfirah.
- Fa inna ar-rahmata tuwajihuhu: Penjelasan tentang larangan menyeka agar tidak menyibukkan hatinya dari sebab rahmat. Tuwajihuhu: menghadapinya, maksudnya rahmat turun kepadanya dan datang kepadanya.
Pelajaran dari Hadis:
- Dimakruhkan bagi orang yang shalat untuk menyeka kerikil yang menempel pada tempat-tempat sujud di badannya.
- Demikian pula dimakruhkan menyeka tempat sujudnya di tanah. Jika memang harus meratakan tempat sujudnya, maka cukup sekali saja.
- Hikmah dalam hal ini adalah sebagaimana yang disebutkan dalam hadis bahwa rahmat berada di hadapan wajahnya, pada tanah ini yang menempel di wajahnya karena bekas sujud, dan berada di tempat sujudnya dimana ia berdzikir kepada Allah Ta’ala dan bertasbih kepada-Nya.
- Ada yang berpendapat: karena khawatir main-main yang berujung pada rusaknya shalat dan bertentangan dengan khusyu’ serta tawadhu’, dan hal itu menyibukkan orang yang shalat. Tidak ada yang menghalangi untuk menghendaki kedua perkara: menjaga rahmat yang menempel padanya dan menjauhkan diri dari main-main yang bertentangan dengan khusyu’.
- Disunahkan bagi yang hendak shalat untuk meratakan tempat shalatnya dan tempat sujudnya agar tidak memerlukan hal itu saat shalat dan agar tidak terganggu pikirannya dalam shalat.
- Jumhur ulama memahami hal ini sebagai makruh, bukan haram, karena pelanggaran ini tidak besar dan gerakannya tidak banyak, sehingga termasuk dalam hal-hal yang dimakruhkan dalam shalat.
Hadits Ke-192
192 – وَعَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ: “سَأَلْتُ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَنِ الالْتِفَاتِ فِي الصَّلَاةِ؟ فَقَالَ: هُوَ اخْتِلَاسٌ يَختَلِسُهُ الشَّيْطَانُ مِنْ صَلَاةِ العَبْدِ”. روَاهُ البُخَارِيُّ.
ولِلْتِّرْمِذِيِّ عَنْ أَنَسٍ، وصَحَّحَهُ: “إِيَّاكَ وَالالْتِفَاتَ فِي الصَّلَاةِ؛ فَإِنَّهُ هَلَكَةٌ، فَإنْ كَانَ لَابُدَّ، فَفِي التَّطَوُّعِ”.
192 – Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata: “Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang menoleh dalam shalat. Beliau bersabda: ‘Itu adalah pencurian yang dicuri setan dari shalat hamba.'” Diriwayatkan oleh Bukhari.
Menurut Tirmidzi dari Anas, dan dia menshahihkannya: “Janganlah kamu menoleh dalam shalat, karena itu adalah kebinasaan. Jika memang harus, maka dalam shalat sunnah.”
Derajat Hadis:
Riwayat Tirmidzi disebutkan dalam “Nashb ar-Rayah”: Di dalamnya terdapat Ali bin Zaid bin Jud’an yang dhaif, dan juga terdapat keterputusan antara Sa’id bin al-Musayyab dan Anas.
Kosakata Hadis:
- Ikhtilash: Dengan kha’ mu’jamah kemudian tsa’ fauqiyah di akhirnya sin muhmalah. Ikhtalasa asy-syai’a: mengambilnya dengan cepat dan licik. Yaitu mengambil dengan cara lengah dari yang dicuri darinya, dan cepat dari pencurinya.
- Yakhtalisuhu: Dipinjam untuk hilangnya khusyu’ dalam shalat dengan menggambarkan jeleknya perbuatan tersebut, atau bahwa orang yang shalat sedang asyik bermunajat kepada Rabbnya dan Allah Ta’ala sedang menghadapinya, sedangkan setan seperti mengintai menunggu hilangnya keadaan itu darinya. Ketika orang yang shalat menoleh, setan memanfaatkan kesempatan dan mencurinya darinya.
- Iyyaka: “Iyya” adalah dhamir mabni dalam posisi nashab sebagai maf’ul bih untuk fi’il mahdzuf yang diperkirakan “ihdzar”, dan “kaf” untuk khithab.
- Al-Iltifat: Dikatakan: laftata bi wajhihi yamnatan wa yasratan: memalingkannya ke kanan atau kiri. Al-iltifat di-nashab-kan dengan athaf pada “iyyaka” atau pada tahdzir dengan fi’il mahdzuf yang diperkirakan: ihdzar al-iltifat.
- Halakah: Dengan fathah ha’, lam, dan kaf setelahnya ta’. Al-halak: kematian. Menoleh disebut halakah karena menjadi sebab berkurangnya pahala yang diperoleh dari shalat.
- La budda: Tidak ada jalan keluar, tidak ada alternatif, tidak ada cara lain. “Budd” tidak dikenal penggunaannya kecuali disertai dengan nafyi (negasi).
Pelajaran dari Hadis:
- Dimakruhkan menoleh dalam shalat kecuali karena keperluan.
- Jika ada keperluan seperti takut dan mengawasi musuh, maka tidak dimakruhkan sebagaimana diriwayatkan Abu Dawud dari Sahl bin al-Handzaliyyah yang berkata: “Dikumandangkan shalat subuh, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mulai shalat sambil menoleh ke jurang, padahal beliau telah mengutus seorang penunggang kuda di malam hari untuk berjaga.”
- Makruhnya menoleh jika hanya dengan kepala dan leher saja. Adapun jika orang yang shalat berbalik seluruhnya sehingga membelakangi kiblat, maka haram dan shalatnya batal.
Ibn Abd al-Barr berkata: Jumhur fuqaha berpendapat bahwa menoleh yang sedikit tidak membatalkan shalat.
- Sebab dimakruhkan: karena itu adalah kekurangan dalam shalat yang menghilangkan khusyu’ di dalamnya dan menghadap kepada Allah Ta’ala, serta menyebabkan berpaling dari Allah Ta’ala dan dari kiblat yang diperintahkan kepada orang yang shalat untuk menghadapinya dan mengarah kepadanya sepanjang shalatnya.
- Menoleh termasuk tipu daya setan, karena itu adalah pencurian dari shalat hamba yang menimbulkan kekurangan nilai shalatnya di sisi Allah Ta’ala.
- Dalam riwayat lain disebutkan peringatan dari menoleh dalam shalat dan dijelaskan bahwa itu adalah kebinasaan. Hal apakah yang lebih besar dari kebinasaan yang menimpa manusia dalam agamanya dan dalam ibadah terbesar yang dilakukannya? Telah disebutkan dalam doa ma’tsur: “Ya Allah, janganlah Engkau jadikan musibah kami dalam agama kami.”
- Sebab para ulama memahami hadis ini sebagai makruh: karena tidak sampai membatalkannya, tetapi hanya kekurangan di dalamnya.
- Shalat-shalat wajib adalah shalat yang paling penting, dan perhatian serta kepedulian terhadapnya harus lebih besar. Karena itu, menoleh dalam shalat sunnah lebih ringan daripada dalam shalat fardhu. Demikian pula seluruh perkara yang dimakruhkan dalam shalat, terjadinya dalam shalat sunnah lebih ringan dan mudah daripada dalam shalat fardhu.
- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutnya sebagai pencurian, menggambarkan jeleknya perbuatan itu seperti pencuri. Orang yang shalat sedang menghadap Rabbnya dan bermunajat kepada-Nya, sedangkan setan mengintainya ingin memutus munajat itu. Ketika orang yang shalat menoleh, maka setan telah berhasil mencuri hal yang paling berharga di hadapan orang yang shalat pada saat itu.
- Para ulama sepakat tentang makruhnya menoleh dalam shalat. Ibn Hubairah berkata: Jumhur fuqaha berpendapat bahwa menoleh tidak merusak dan tidak membatalkan shalat, tetapi menguranginya.
- Al-Ghazali berkata: Sesungguhnya Allah hanya menerima dari shalatmu sesuai kadar khusyu’ dan khudhu’mu. Maka beribadahlah kepada-Nya dalam shalatmu seolah-olah kamu melihat-Nya. Jika kamu tidak melihat-Nya, maka sesungguhnya Dia melihatmu. Jika hatimu tidak hadir dan anggota tubuhmu tidak tenang, maka itu karena kurangnya ma’rifatmu terhadap keagungan Allah Ta’ala. Obatilah hatimu semoga ia hadir bersamamu dalam shalatmu, karena tidak ada bagimu dari shalatmu kecuali apa yang kamu pahami darinya.
Hadits Ke-193
193 – وَعَنْ أَنسٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم: “إِذَا كَانَ أحَدُكُمْ فِي الصَّلَاةِ، فَإنَّهُ يُنَاجِي رَبَّهُ، فَلَا يَبْصُقَنَّ بَيْنَ يَدَيْهِ وَلَا عَنْ يَمِينِهِ، وَلكِنْ عَنْ شِمَالِهِ، تَحْتَ قَدَمِهِ”. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، وفِي رِوَايَةٍ: “أوْ تَحْتَ قَدَمِهِ”.
193 – Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila salah seorang dari kalian sedang shalat, maka sesungguhnya dia sedang bermunajat dengan Tuhannya. Maka janganlah dia meludah di hadapannya dan tidak pula di sebelah kanannya, tetapi di sebelah kirinya, di bawah kakinya.” (Muttafaq ‘alaih). Dalam riwayat lain: “atau di bawah kakinya.”
Kosakata Hadits:
- يناجي ربه (yunaaji rabbahu): Dari kata “naajahu munajaatan”, yaitu orang yang berbicara dengan orang lain dan bercerita kepadanya. Asal kata munajaat adalah berbisik rahasia. Allah Ta’ala berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian berbisik-bisik, maka janganlah kalian berbisik-bisik untuk berbuat dosa dan permusuhan” (QS. Al-Mujadilah: 9). Yang dimaksud di sini adalah menghadap kepada Allah Ta’ala, sebagaimana dalam hadits: “Jangan dua orang berbisik tanpa yang ketiga.”
- يبصقن (yabshuqanna): Dengan shad, sin, atau zay – ketiga huruf ini tempat keluarnya berdekatan, yaitu huruf-huruf siulan. Fi’il di sini dibangun atas fathah dalam kedudukan jazm karena bersambung dengan nun taukid tsaqilah. Bashq adalah mengeluarkan air dari mulut, dan selama masih di dalam mulut disebut ludah.
Pelajaran dari Hadits:
- Shalat, baik fardhu maupun sunnah, adalah tempat bermunajat kepada Allah Ta’ala dan sambungan antara hamba dengan Tuhannya. Allah Ta’ala berfirman: “Dan dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku” (QS. Thaha: 14). Maka tidak pantas bagi orang yang shalat meludah di hadapannya, karena munajaat dilakukan kepada yang ada di hadapan. Karena itu dalam riwayat lain Bukhari (417): “Sesungguhnya Tuhannya berada antara dia dan kiblat.” Ini adalah kebersamaan khusus dari Allah Ta’ala kepada hamba-Nya ketika bermunajat, sebagaimana dalam hadits lain: “Saat paling dekat hamba kepada Tuhannya adalah ketika dia sujud.” Dia Maha Suci, meskipun dekat dengan hamba-Nya, Dia tetap di atas.
- Dan jangan meludah di sebelah kanan, karena dalam hadits shahih: “Sesungguhnya di sebelah kanannya ada malaikat.” Menurut Ibnu Abi Syaibah: “Sesungguhnya di sebelah kanannya ada pencatat kebaikan.”
- Demikian pula di sebelah kiri ada malaikat yang mulia. Allah Ta’ala berfirman: “Ketika dua orang penerima (yang mengawasi) menerima yaitu yang duduk di sebelah kanan dan di sebelah kiri” (QS. Qaaf: 17). Al-Baghawi mengeluarkan dalam tafsirnya dari hadits Abu Umamah yang berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Pencatat kebaikan adalah pemimpin atas pencatat keburukan.”
Jika ditanya: Bagaimana meludah di sebelah kiri padahal di sana ada malaikat?
Jawabannya, wallahu a’lam:
- (a) Orang yang shalat tidak meludah dalam shalat kecuali dalam keadaan terpaksa, dan kebutuhan membolehkan hal-hal yang makruh.
- (b) Arah kanan lebih mulia dari arah kiri, maka kanan untuk hal-hal yang baik dan kiri untuk hal-hal yang kotor.
- (c) Malaikat yang berada di sebelah kanan lebih mulia dari malaikat yang berada di sebelah kiri.
- (d) Syari’ mengarahkan orang shalat untuk meludah di bawah kaki kirinya, jadi dia tidak meludah ke arah malaikat, melainkan di bawahnya dan di bawah kaki. Muslim bertakwa kepada Allah semampunya.
- Sifat ‘uluw (tinggi) tetap bagi Allah Ta’ala berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, dan ijma’ Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang mengikuti atsar dan memperhatikan khabar-khabar. Sifat ‘uluw mutlak tetap bagi Allah Ta’ala dengan cara yang layak bagi keagungan dan kebesaran-Nya. Dia bersemayam di atas ‘Arsy-Nya, terpisah dari makhluk-Nya, meliputi segala sesuatu. Menetapkan arah bagi Allah Ta’ala bukan berarti arah itu meliputi dan membatasi-Nya, karena Allah Ta’ala lebih agung, mulia, dan luas dari itu. Kursi-Nya meliputi langit dan bumi. “Dan bumi seluruhnya dalam genggaman-Nya pada hari kiamat dan langit-langit digulung dengan tangan kanan-Nya.”
- Yang dinafikan dari Allah Ta’ala adalah arah bawah, tidak boleh menetapkannya bagi-Nya. Bagi-Nya sifat ‘uluw mutlak dengan zat, sifat, qadar, dan kekuasaan-Nya.
- Dinafikan dari-Nya hulul (menempati). Dia bersama makhluk-Nya dengan ilmu dan ihathah (meliputi) yang sempurna. Dia bersama orang-orang beriman dan berbuat baik dengan penjagaan dan pemeliharaan khusus-Nya. Dia bersama para penyembah yang sujud dan berdoa dengan pendengaran, pengabulan, pemberian, dan karunia-Nya.
- Imam Al-Juwaini berkata: “Apabila hamba meyakini bahwa Allah Ta’ala di atas langit, tinggi di atas ‘Arsy-Nya tanpa terbatas dan tanpa cara, maka hatinya memiliki kiblat dalam shalat, menghadap, dan doanya. Barangsiapa tidak mengenal Tuhannya bahwa Dia di atas langit-langit-Nya di atas ‘Arsy-Nya, maka dia akan bingung tidak mengetahui arah Tuhannya. Ketika masuk shalat dan takbir, hatinya menghadap ke arah ‘Arsy, mensucikan Tuhannya dari terbatas, meyakini bahwa Dia dalam ketinggian-Nya dekat dengan makhluk-Nya, dan Dia bersama mereka dengan ilmu, pendengaran, penglihatan, ihathah, kekuasaan, dan kehendak-Nya. Zat-Nya di atas segala sesuatu. Hingga ketika hatinya merasakan itu dalam shalat atau menghadap kepada-Nya, hatinya bersinar dan menerang dengan iman, pantulan sinar keagungan mengenai akal, ruh, dan jiwanya, maka dadanya lapang karenanya, imannya kuat, mensucikan Tuhannya dari sifat-sifat makhluk berupa terbatas dan hulul. Saat itu dia merasakan sebagian dari rasa para pendahulu yang didekatkan.”
Syaikh Nashiruddin Al-Albani berkata: “Tuhan kita Ta’ala di atas ‘Arsy-Nya, di atas seluruh makhluk-Nya, sebagaimana teks-teks Al-Qur’an dan Sunnah mutawatir, serta atsar sahabat dan salaf shalih. Sesungguhnya Dia dengan itu meliputi seluruh alam, dan telah mengabarkan bahwa ke manapun hamba menghadap, maka dia menghadap wajah-Nya ‘azza wa jalla.”
- Dalam sebagian lafazh hadits: “di hadapan wajahnya.” Al-Hafizh dan yang lain berkata: “Penjelasan ini menunjukkan bahwa meludah ke arah kiblat haram, baik di masjid atau tidak, terutama bagi orang yang shalat.”
- Dalam Bukhari (415) dan Muslim (552) dari hadits Anas bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Meludah di masjid adalah dosa, dan kaffarahnya adalah menguburnya.” An-Nawawi berkata: “Jika meludah di masjid, maka dia telah berbuat haram, dan wajib menguburnya. Wajib mengingkari orang yang terlihat meludah di masjid.”
- Islam mengajak kepada kebersihan, kesucian, dan kehormatan, serta menjauhkan dari kotoran dan kekotoran. Yang terbaik bagi muslim adalah membawa “tisu” untuk menghilangkan kotoran dan gangguan, dan membuangnya di tempat sampah.
Hadits Ke-194
194 – وَعَنْ أَنسٍ رضي الله عنه قَالَ: “كَانَ قِرَامٌ لِعَائشِةَ رضي الله عنها سَتَرَتْ بِهِ جَانِبَ بَيْتِهَا، فَقَالَ لَهَا النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: أَمِيطِي عَنَّا قِرَامَكِ هَذَا؛ فَإنَّهُ لَا تَزَالُ تَصَاوِيرُهُ تَعْرِضُ لِي فِي صَلَاتِي”. رَوَاهُ البُخَارِيُّ (1)، وَاتَّفَقَا عَلَى حَدِيثِهَا فِي قِصَّةِ أَنْبِجَانِيَّةِ أَبِي جَهْمٍ، وَفِيهِ: “فَإِنَّهَا ألْهَتْنِي عَنْ صَلَاتِي”.
194 – Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Ada tirai milik Aisyah radhiyallahu ‘anha yang dia gunakan untuk menutupi sisi rumahnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya: ‘Singkirkan tirai ini dari kami, karena gambar-gambarnya terus mengganggu aku dalam shalatku.'” (HR. Bukhari). Mereka berdua (Bukhari-Muslim) sepakat tentang haditsnya dalam kisah kain Anbiijaniyyah Abu Jahm, di dalamnya: “Sesungguhnya itu melalaikanku dari shalatku.”
Kosakata Hadits:
- قِرَام (qiraam): Dengan kasrah qaf, fathah ra’ yang diringankan, kemudian alif dan akhirnya mim. Yaitu tirai tipis dari wol berwarna-warni, dijadikan tirai dan alas di atas tandu.
- أمِيطي (amiithii): Perintah dari “amaatha yumiithu”, yaitu singkirkan. Ibnu Sayyidah berkata: “Dikatakan: maatha ‘annii maiithan wa miyaathan, wa amaathahu: menyingkirkan dan mendorongnya.”
- تصاويره (tashaawiiruh): Warna-warnanya, hiasan-hiasannya, dan ukiran-ukirannya.
- تعرض (ta’ridhu): Dengan fathah ta’ dan kasrah ra’, yaitu tampak dan muncul. Dalam riwayat lain: dengan fathah ‘ain dan tasydid ra’. Asalnya “tata’arradhu” kemudian salah satu ta’ dihilangkan.
- أَنْبِجَانِيَّة (Anbijaaniyyah): Dengan fathah hamzah, sukun nun, kasrah ba’ muwahhidah dan takhfif jim, kemudian alif lalu nun berharakat kasrah, setelahnya ya’ nisbah kemudian ta’ ta’nits. Yaitu kain tebal bergambar yang dinisbatkan kepada negeri bernama “Anbiijaan” dari wilayah “Qinnasriin.”
- أبي جهم (Abii Jahm): Dengan fathah jim dan sukun ha’, demikian dalam riwayat mayoritas. Dalam riwayat minoritas: “Abu Juhaim” dengan tasghir. Dia adalah ‘Aamir bin Hudzaifah Al-Qurasyi Al-‘Adawi.
- ألهتني (alhatni): Dari al-ilhaa’. “Lahiya ar-rajulu ‘an asy-syai'” yaitu lalai darinya, dari bab ‘alima. Makna “alhatni”: menyibukkanku. Adapun “lahaa yalhuu” jika bermain, maka dari bab nashara yanshuru.
- عن صلاتي (‘an shalaatii): Dari kesempurnaan hadir dan merenungkan rukun-rukun dan dzikir-dzikirnya.
Pelajaran dari Hadits:
- Disunahkan menjauhkan semua yang menyibukkan orang shalat, dari warna dan hiasan yang ada di kiblatnya, dan menjaga shalat dari semua yang melalaikan orang shalat. Ini adalah ijma’.
- Yang terbaik bagi orang shalat adalah memilih tempat yang tidak ada yang melalaikan atau menyibukkan dari shalatnya dan kehadiran hatinya di dalamnya.
- Inti shalat dan ruhnya adalah kehadiran hati dan khusyu’. Hendaklah orang shalat berusaha mendatangkan sebab-sebabnya agar shalatnya sempurna dan ibadahnya lengkap. Imam Ahmad berkata: “Mereka tidak suka meletakkan sesuatu di kiblat, bahkan mushaf sekalipun.”
- Melakukan amar ma’ruf nahi munkar dengan menghilangkan apa yang mampu dihilangkan dari perkara yang bertentangan dengan syari’at, dan segera melakukannya.
- Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengalami apa yang dialami manusia lainnya berupa bisikan, hanya saja tidak menguasainya, melainkan hanya bisikan sederhana, hingga kembali bermunajat kepada Allah Ta’ala dan berhubungan dengan Tuhannya.
- Makruh menghias masjid dan memperindahnya, serta membuat tulisan dan ukiran di dalamnya yang melalaikan orang shalat dan menyibukkan mereka dari merenungkan shalatnya dengan mengikuti ukiran dan hiasan tersebut. Demikian pula shalat di atas permadani berukir dan berhias.
- Boleh menutupi dinding dengan tirai. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan menghilangkannya kecuali karena gambar-gambarnya yang mengganggu beliau saat shalat. Yang terbaik adalah meninggalkannya berdasarkan hadits shahih Muslim (2106) dari Aisyah bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Aku tidak diperintahkan untuk menutupi batu dan tanah.”
- Sesungguhnya bisikan yang mengganggu orang shalat tidak membatalkan shalatnya, tetapi wajib menjauhkannya dan menghilangkan sebab-sebabnya.
- Dalam “Ar-Raudh wa Haasyiyatuh”: “Makruh membawa yang di dalamnya ada gambar berupa cincin, dinar, dirham, dan pakaian bergambar. Makruh menurut kesepakatan karena menyerupai penyembah berhala.”
- Ath-Thaibi berkata: “Di dalamnya ada isyarat bahwa gambar-gambar dan hal-hal yang tampak berpengaruh pada hati dan jiwa yang suci, apalagi yang di bawahnya.”
- Syaikhul Islam berkata: “Madzhab yang dinash oleh para sahabat dan yang lain: makruh masuk gereja yang di dalamnya ada gambar. Maka shalat di dalamnya dan di setiap tempat yang ada gambar-gambarnya lebih makruh lagi. Inilah yang benar tanpa keraguan.”
- Para ulama sepakat tentang makruh menghadap yang melalaikan orang shalat berupa gambar, api, lampu, kandil, atau lilin, karena menghilangkan khusyu’ dan karena menyerupai Majusi dalam ibadah mereka terhadap api. Shalat menghadapnya menyerupai shalat karenanya.
- Nash-nash menunjukkan bahwa pahala dan ganjaran disyaratkan dengan kehadiran hati. Kekhusyu’an hati adalah kekosongannya dari selain yang sedang dijalaninya. Jika menolak bisikan dan tidak larut bersamanya, tidak akan membahayakannya. Wajib bagi hamba berusaha menolak yang menyibukkan hati berupa memikirkan yang tidak berguna dan menolak penarik yang menarik hati dari tujuan shalat. Tidak diragukan bahwa hamba setiap kali hendak menghadap kepada Allah dengan hatinya, datang kepadanya dari waswaas perkara-perkara lain. Syaithan seperti perampok jalan. Wajib bagi hamba berusaha memahami apa yang dikatakannya dan dilakukannya sehingga merenungkan Al-Qur’an, dzikir, dan doa, serta menghadirkan bahwa dia bermunajat kepada Allah seakan-akan melihat-Nya.
Perbedaan Pendapat Ulama:
Para ulama berbeda pendapat tentang membuat gambar dan memiliki gambar yang bernyawa. Para ulama memperpanjang perdebatan dalam hal itu hingga menyusun beberapa risalah kecil, tetapi kami kemukakan ringkasan kecil di sini:
Pertama: Para ulama sepakat mengharamkan gambar berbentuk patung makhluk bernyawa berdasarkan nash-nash shahih yang sharih, karena di dalamnya ada penyerupaan yang jelas terhadap ciptaan Allah Ta’ala. Keharaman dan bahayanya bertambah jika berupa ulama dan orang-orang shalih, karena itu adalah wasilah untuk dosa terbesar dan maksiat terbesar, yaitu syirik kepada Allah Ta’ala.
Kedua: Jumhur ulama mengkhususkan dari keumuman nash mainan anak-anak berdasarkan hadits dalam Bukhari (6130) dan Muslim (2440) dari Aisyah radhiyallahu ‘anha yang berkata: “Aku bermain boneka di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan aku punya teman-teman yang bermain bersamaku.” Gambar seperti ini jauh dari yang dilarang dan berlebihan dalam patung, dan karena di dalamnya ada kebutuhan anak perempuan kecil untuk berlatih mengurus anak mereka. Tetapi dengan tidak memperluas mainan ini dan bervariasi dalam pembuatannya hingga menjadi seperti patung, sebagaimana keadaan kebanyakannya hari ini.
Ketiga: Mereka berbeda pendapat tentang foto yang tidak berbayang-bayang. Sebagian berpendapat halal foto seperti ini dan bahwa itu adalah bayangan orang yang ditangkap oleh bahan-bahan yang dikenal. Jika tidak, tentu dilarang gambar yang tampak di cermin, air jernih, dan semacamnya. Wallahu a’lam.
Hadits Ke-195
195 – وَعَنْ جَابِرَ بْنِ سَمُرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم: “لَيَنْتَهِيَنَّ أقْوَامٌ يَرْفَعُونَ أبْصَارَهُمْ إِلى السَّماءِ في الصَّلَاةِ، أوْ لَا تَرْجِعُ إلَيْهِمْ”. رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
ولَهُ عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ: “لَا صَلَاةَ بِحَضْرَةِ طعامٍ وَلَا وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبثَانِ”.
Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Hendaklah suatu kaum berhenti mengangkat pandangan mereka ke langit dalam shalat, atau pandangan mereka tidak akan kembali kepada mereka.” Diriwayatkan oleh Muslim.
Dan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak ada shalat di hadapan makanan dan tidak pula ketika seseorang menahan dua hal yang kotor.”
Kosakata Hadits:
- Layantahiyanna: dari kata “intaha” (berhenti), “lam” adalah jawaban sumpah yang tidak disebutkan, dan nun bertasydid di akhir untuk penekanan, ini adalah khabar bermakna perintah.
- Aw la tarji’: “aw” di sini untuk pilihan yang dimaksudkan sebagai ancaman, dan ini adalah khabar bermakna perintah. Maknanya: hendaklah mereka berhenti mengangkat pandangan, atau pandangan mereka akan direbut oleh Allah Ta’ala saat diangkat, sehingga tidak kembali kepada mereka.
- Yudafi’uhu: lafaz mudafa’ah menunjukkan kebutuhan mendesak untuk mengeluarkannya, seakan-akan keduanya mendorong orang yang shalat untuk mengeluarkannya, sementara orang yang shalat menahannya hingga selesai shalat.
- Al-akhbatsan: yaitu air kencing dan kotoran. Orang yang menahan air kencing disebut haqin, yang menahan kotoran disebut haqib. Ahli bahasa berkata: haqin adalah yang menahan air kencing, haqib adalah yang menahan kotoran, haziq adalah yang menahan angin, dan haqim adalah yang menahan air kencing dan kotoran.
- Al-akhbatsan: bentuk dual dari “akhbats”, yaitu yang menjadi kotor.
Pelajaran dari Kedua Hadits:
- Khusyu’ adalah inti dan ruh shalat, baik dengan hati maupun anggota badan. Orang yang mengangkat pandangannya ke langit dan mengedarkan pandangan ke sana kemari, tidak khusyu’ hatinya maupun anggota badannya, karena hati dengan pikirannya mengikuti pandangan. Oleh karena itu Sa’id bin Musayyab melihat seorang laki-laki yang bermain-main dengan jenggot dan pakaiannya, lalu berkata: “Seandainya hati orang ini khusyu’, niscaya anggota badannya juga khusyu’.”
- Larangan tegas dan ancaman keras bagi yang mengangkat pandangan ke langit dalam shalat. Imam Ahmad, Abu Dawud, dan An-Nasa’i meriwayatkan dari Abu Dzar bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Allah senantiasa menghadap hamba dalam shalatnya selama dia tidak menoleh, maka jika dia memalingkan wajahnya, Allah berpaling darinya.”
- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengancam orang yang mengangkat pandangan ke langit dalam shalat dengan pencabutan penglihatannya. Meskipun demikian, masih banyak orang yang mengangkat pandangan mereka, dan tidak diketahui ada yang mengangkat pandangannya ke langit lalu penglihatannya dicabut sehingga tidak dapat melihat lagi.
Jawabannya: Tidak terjadinya ancaman karena kemurahan dan kelembutan Allah tidak berarti hal itu tidak akan terjadi.
Kedua: Mungkin tidak dicabut secara fisik, tetapi dicabut secara makna, dan ini lebih berat. Yang pertama adalah hukuman di dunia, yang kedua adalah hukuman di dunia dan akhirat. Jika seseorang tidak dapat memanfaatkan penglihatannya untuk memperbaiki urusannya, maka manfaat penglihatannya telah dicabut. Oleh karena itu Allah berfirman: “Maka sesungguhnya bukanlah mata itu yang buta, tetapi yang buta ialah hati yang di dalam dada.” [Al-Hajj: 46] Dan Allah berfirman: “Dan mereka mempunyai mata tetapi tidak dapat melihat dengannya.” [Al-A’raf: 179]
- Ancaman ini menunjukkan haramnya mengangkat pandangan ke langit dalam shalat. An-Nawawi berkata: Para ulama sepakat mengharamkannya. Yang dimaksud adalah ijma’ jumhur ulama, karena madzhab Imam Ahmad bahwa mengangkat pandangan hanya makruh saja, sebagaimana disebutkan dalam “Al-Inshaf”: “Dan inilah pendapat para sahabat (madzhab).”
- Mengangkat pandangan bertentangan dengan adab shalat dan kedudukannya, karena orang yang shalat bermunajat kepada Allah Ta’ala, dan Allah ada di depannya dalam arah kiblatnya. Mengangkat pandangan dan mengalihkannya dari Dzat yang dirasakannya dengan hati adalah buruknya adab, menunjukkan bahwa dia tidak merasakan sedang menyembah Tuhan yang melihatnya dan lebih dekat kepadanya dari urat leher.
- Para fuqaha kami berkata: Makruh menutup mata karena itu perbuatan orang Yahudi dan bisa menyebabkan kantuk, kecuali jika membutuhkannya maka kemakruhannya hilang.
Ibnu Qayyim berkata: Bukan termasuk petunjuk Nabi untuk menutup mata, kemudian berkata: Yang benar adalah: jika membuka mata tidak mengganggu khusyu’ maka itu lebih utama, dan jika mengganggu khusyu’ karena ada hiasan atau dekorasi di kiblat atau hal lain yang mengganggu hati, maka tidak makruh menutup mata sama sekali. Bahkan mengatakan mustahab dalam keadaan ini lebih dekat dengan prinsip-prinsip syariat daripada mengatakan makruh.
- Adapun hadits ‘Aisyah menunjukkan makruhnya shalat ketika menahan dua hal kotor (air kencing dan kotoran). Syaikhul Islam berpendapat: orang yang menahan air kencing atau kotoran lebih baik baginya untuk buang hajat, meskipun tidak ada air, dan shalat dengan tayammum. Dia berkata: shalat dengan tayammum yang merupakan kesucian syar’i lebih baik daripada shalat dengan air dalam keadaan terganggu dan pikiran tidak fokus.
- Seperti menahan dua hal kotor adalah segala yang mengganggu pikiran seperti angin dalam perut, panas atau dingin yang sangat, lapar atau haus berlebihan, atau hal lain yang menghilangkan khusyu’ dan kehadiran hati. Kehadiran hati adalah inti shalat, jika tidak ada maka hanya gerakan dan perbuatan yang cukup bagi pelakunya, tetapi tidak memberinya kedudukan orang beriman yang beruntung, yang khusyu’ dalam shalatnya.
- Dalam shalat orang yang menahan dua hal kotor ada perbedaan pendapat, tetapi jumhur berpendapat sah, dan mereka mentakwil zhahir hadits bahwa maksudnya tidak ada shalat yang sempurna. Adapun Zhahiriyah tidak melihat sahnya shalat berdasarkan zhahir hadits. Pendapat jumhur adalah yang benar insya Allah.
- Qadhi ‘Iyadh berkata: Semua ulama sepakat bahwa jika sampai pada tingkat tidak dapat memahami shalatnya dan tidak dapat mengendalikan batas-batasnya, maka tidak boleh masuk ke dalamnya, dan harus memutuskannya jika terkena hal itu dalam shalat.
- Ibnu Malqin berkata dalam “Syarh Al-‘Umdah”: Kami simpulkan bahwa menahan dua hal kotor ada empat keadaan:
Pertama: Sampai tingkat tidak dapat memahami shalat, maka tidak halal baginya shalat dan tidak boleh masuk ke dalamnya berdasarkan ijma’.
Kedua: Makruh sampai tingkat melakukannya dengan hilangnya khusyu’ sama sekali, maka hukumnya seperti orang yang shalat tanpa khusyu’, dan madzhab bahwa itu tidak membatalkan shalat.
Ketiga: Sampai menyebabkan meninggalkan rukun atau syarat, maka ini dilarang masuk dan merusak shalatnya karena rusaknya keduanya.
Keempat: Sampai menyebabkan ragu dalam sesuatu rukun, maka hukumnya seperti orang yang ragu karena sebab lain, yaitu berdasarkan keyakinan.
Hadits Ke-196
196 – وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ النَّبيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: “التَّثَاؤُبُ مِنَ الشَّيْطَانِ، فَإِذَا تَثَاءَبَ أحَدُكمْ، فَلْيَكْظِمْ مَا اسْتَطَاعَ”. رَوَاهُ مُسْلِمٌ وَالتِّرْمِذِيُّ، وزادَ: “في الصَّلَاةِ”.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Menguap itu dari setan, maka jika salah seorang dari kalian menguap, hendaklah dia menahannya semampunya.” Diriwayatkan oleh Muslim dan At-Tirmidzi, dengan tambahan: “dalam shalat”.
Kosakata Hadits:
- Min asy-syaithan: karena menguap timbul dari kenyang perut, berat badan, dan matinya indra yang menyebabkan kantuk dan malas.
- Tatsaaba: dengan wazan “taqatal”. Dalam “Al-Mishbah” disebutkan: tatsaaba dengan hamzah adalah bahasa awam, yang benar adalah ashabathu ats-tsaubaau, yaitu gerakan mulut yang tidak disengaja untuk mengeluarkan uap yang tertahan di otot-otot jantung. Gerakan ini terjadi karena malas atau kantuk.
- Falyakzhim: dengan fathah ya’ mudharik dan kasrah zha’, majzum dengan lam amr. Kazhm adalah menutup mulut dengan merapatkan bibir. Kazhama yakzhimu dari bab dharaba.
Pelajaran dari Hadits:
-
- Menguap adalah gerakan mulut yang tidak disengaja, yang datang karena serangan kantuk atau malas, dan gerakan ini menyebabkan mulut terbuka.
- Selama menguap adalah akibat malas dan lemah, maka ini dari penguasaan setan yang melemahkan semangat Muslim untuk melaksanakan kewajiban agama dan kesempurnaan akhlak.
- Pemandangan mulut terbuka saat menguap adalah pemandangan yang buruk, oleh karena itu disunahkan bagi yang menguap untuk menahannya dengan merapatkan gigi dan bibirnya semampunya. Jika tidak mampu, maka menutup mulutnya dengan sesuatu yang menutupinya dari pandangan orang yang hadir. Hal ini berdasarkan riwayat Muslim dari hadits Abu Sa’id Al-Khudri bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika salah seorang dari kalian menguap, hendaklah dia tutup mulutnya dengan tangannya, karena setan masuk.”
- Ini termasuk adab dalam majlis, dan bentuk menghormati orang yang hadir agar orang yang duduk dalam keadaan terbaik dan penampilan terindah.
- Menutup mulut saat menguap juga untuk membuat marah dan melawan setan yang menguasai kemalasan dan kelemahan pada Muslim untuk merampas semangatnya dalam ketaatan kepada Allah Ta’ala.
- Allah Tabaraka wa Ta’ala menginginkan kekuatan dan semangat Muslim dalam ibadah. Mukmin yang kuat lebih baik dari mukmin yang lemah. Oleh karena itu shalat menjauhkan anggota badan satu sama lain dalam rukuk dan sujud, dan ini menunjukkan keinginan untuk bersemangat dan kuat. Adapun malas dan lemah adalah sifat orang munafik yang berat ketika beribadah.
Manfaat:
Penulis rahimahullah mengabaikan penyebutan niat, padahal niat merupakan salah satu syarat shalat. Sebagai pelengkap manfaat, maka kita lampirkan dua hadits agung ini yang merupakan kaidah-kaidah Islam dan pondasi-pondasi agung:
Dari Amirul Mukminin Abu Hafsh Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya amal-amal itu tergantung pada niat, dan sesungguhnya setiap orang akan mendapat sesuai dengan apa yang diniatkannya. Barangsiapa hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, dan barangsiapa hijrahnya karena dunia yang ingin diraihnya atau karena wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya kepada apa yang dia tuju.” (Muttafaq ‘alaih)
Kosakata Hadits:
- Innama al-a’malu bin-niyyat: Kata “innama” menunjukkan pembatasan, yaitu membatasi sifat pada yang disifatkan, dan menetapkan hukum amal berdasarkan niat, sehingga maknanya seperti: “Tidak ada amal kecuali dengan niat”, dan meniadakan hukum dari selain itu.
- An-Niyyah: Secara bahasa: maksud/tujuan. Disebutkan dalam bentuk tunggal pada kebanyakan riwayat. Al-Baidhawi berkata: Niat adalah dorongan hati menuju sesuatu yang dipandang sesuai dengan tujuan, baik untuk meraih manfaat atau menolak kemudaratan.
Secara syariat: Tekad untuk melakukan ibadah dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.
- Faman kanat hijratuhu: Kalimat syarat.
- Fahijratuhu ila Allah wa rasulihi: Jawab syarat. Syarat dan jawab bersatu karena keduanya dengan takdir: barangsiapa hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya dalam niat dan maksud, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya dalam pahala dan ganjaran.
Niat Ada Dua Jenis:
Pertama: Yang dimaksudkan untuk membedakan kebiasaan dari ibadah, dan membedakan ibadah satu dengan lainnya. Jenis ini dibahas oleh para fuqaha dalam kitab-kitab hukum furu’.
Kedua: Maksud kepada Yang Disembah dalam beribadah, dan inilah rahasia ibadah dan ruhnya. Allah Ta’ala berfirman: “Dan mereka tidak diperintahkan kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam beragama.” (Al-Bayyinah: 5)
Niat ini adalah yang terpenting dari keduanya, karena ikhlas niat kepada Yang Disembah adalah asalnya. Ibadah yang sempurna adalah yang terpenuhi lima maqam:
- Niat amal: Amal yang dilakukan tanpa diniatkan bukanlah ibadah, dan pelakunya tidak mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.
- Niat kepada Yang Disembah: Bahwa yang melakukan tidak melakukannya kecuali dengan ikhlas karena wajah Allah Ta’ala.
- Menghadirkan ketaatan kepada perintah Allah: Menghadirkan saat melakukan ibadah bahwa dia mentaati perintah Allah Ta’ala dan Rasul-Nya.
- Menghadirkan keyakinan: Menghadirkan saat melakukan ibadah bahwa dia menyembah Allah Ta’ala dengan keyakinan terhadapnya.
- Menghadirkan keteladanan Rasul: Menghadirkan saat melakukan ibadah bahwa dia meneladani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Inilah ibadah yang sempurna dan lengkap, yang pelakunya mendapat pahala sempurna. Adapun sekedar niat amal, maka itu membebaskan kewajiban tanpa pahala yang besar.
Pelajaran dari Hadits:
- Amal bergantung pada niat dalam hal sah-batal, sempurna-kurang, taat-maksiat. Barangsiapa dalam amalnya bermaksud riya’, maka rusaklah amalnya. Barangsiapa dalam jihad misalnya bermaksud meninggikan kalimat Allah saja, sempurnalah pahalanya. Barangsiapa bermaksud itu dan ghanimah bersamanya, berkuranglah pahalanya. Barangsiapa hanya bermaksud ghanimah saja, dia tidak berdosa, tapi tidak diberi pahala mujahid.
- Niat adalah syarat pokok dalam amal, tetapi berlebihan dalam menghadirkannya merusak ibadah. Sekedar maksud melakukan amal sudah menjadi niat tanpa perlu menghadirkan dan merealisasikannya secara berlebihan.
- Tempat niat adalah hati, dan mengucapkannya adalah bid’ah.
- Wajib berhati-hati dari riya’ dan sum’ah serta beramal untuk dunia, karena hal itu merusak ibadah.
- Wajib memperhatikan amal hati dan mengawasinya.
- Hijrah dari negeri syirik ke negeri Islam termasuk ibadah terbaik jika dimaksudkan karena Allah Ta’ala.
Manfaat Tambahan:
Ibnu Rajab menyebutkan bahwa amal untuk selain Allah terbagi beberapa bagian:
- Riya’ murni: Tidak dimaksudkan kecuali untuk memamerkan kepada makhluk demi tujuan duniawi. Ini hampir tidak mungkin terjadi dari orang beriman, dan pasti menggugurkan amal serta pelakunya layak mendapat murka Allah dan siksaan.
- Amal untuk Allah yang bercampur riya’: Jika riya’ menyertai dari awal, maka nash-nash shahih menunjukkan batalnya. Jika asal amal untuk Allah, kemudian muncul niat riya’ dan dia tolak, maka itu tidak merugikannya tanpa khilaf. Para ulama salaf berbeda pendapat tentang terus-menerus dalam riya’ yang muncul kemudian, apakah menggugurkan amal atau tidak merugikan pelakunya dan diberi ganjaran sesuai niat asalnya.
Manfaat Kedua:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Allah tidak menerima shalat salah seorang di antara kalian apabila dia berhadats hingga dia berwudhu.” [HR. Bukhari (6954) dan Muslim (255)]
Kosakata Hadits:
- La yaqbal Allah: Dengan shighat peniadaan, lebih tegas dari larangan karena mengandung larangan plus peniadaan hakikat sesuatu.
- Ahdatha: Artinya terjadi darinya hadats, yaitu yang keluar dari salah satu jalan (dubur/kemaluan) atau pembatal wudhu lainnya. Asalnya hadats: sesuatu yang menyakitkan.
- Al-Hadats: Sifat hukmi yang ada pada tubuh yang keberadaannya menghalangi sahnya ibadah yang disyaratkan baginya bersuci.
Makna Global:
Syari’ yang bijaksana mengarahkan orang yang ingin shalat agar tidak memasukinya kecuali dalam keadaan baik dan penampilan indah, karena shalat adalah hubungan erat antara Rabb dan hamba-Nya, dan jalan untuk bermunajat kepada-Nya. Karena itu Dia perintahkan berwudhu dan bersuci, dan memberitahu bahwa shalat tertolak dan tidak diterima tanpa itu.
Pelajaran dari Hadits:
- Shalat orang berhadats tidak diterima hingga dia bersuci dari hadats besar dan kecil.
- Yang dimaksud tidak diterima: Tidak sahnya shalat dan tidak mencukupi.
- Hadats membatalkan wudhu dan membatalkan shalat jika terjadi di dalamnya.
- Hadits menunjukkan bahwa bersuci adalah syarat sahnya shalat.
BAB MASJID
Pendahuluan
Masjid: Jamak dari masjid. Masjid secara bahasa: dengan fathah mim dan kasrah jim, nama tempat sujud.
Ash-Shaqli berkata: Dikatakan juga “masid” dengan fathah mim, disebutkan oleh beberapa orang.
Secara syariat: Setiap tempat di bumi adalah masjid.
Ini termasuk kekhususan umat ini karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Dijadikan bagiku bumi sebagai masjid.” [HR. Bukhari (335) dan Muslim (521)]
Al-Qurthubi berkata: Ini yang Allah khususkan untuk Nabi-Nya. Para nabi sebelumnya hanya dibolehkan shalat di tempat-tempat khusus. Karena sujud adalah perbuatan paling mulia dalam shalat – karena kedekatan hamba kepada Rabbnya – maka darinya diambil nama tempat: masjid.
Masjid memiliki hukum-hukum yang disebutkan fuqaha dalam “Bab I’tikaf”. Sebagian ulama mengkhususkan buku-buku tersendiri tentang hukum masjid, yang terpenting: “I’lam as-Sajid bi Ahkam al-Masajid” karya Az-Zarkasyi Asy-Syafi’i.
Peran Masjid di Masa Kejayaan Islam
Masjid di zaman kejayaan dan kekuatan Islam adalah mercusuar ilmu dan tempat berkumpul para ulama. Di dalamnya berdesak-desakan halaqah, disampaikan ceramah, diadakan seminar, didengar debat dan diskusi. Masjid adalah fondasi dalam Islam dengan misi:
Pertama: Tempat Ibadah dan Syiar
Tempat bertemunya umat Islam – yang kuat dengan yang lemah, yang kaya dengan yang miskin, yang berilmu dengan yang bodoh. Yang terampas dari karunia-karunia ini menerimanya dari saudara-saudara mereka yang ulama, kuat, kaya, dan cerdas.
Kedua: Universitas Ilmiah
Tempat disampaikan pelajaran dan diadakan halaqah. Terdapat ulama syariat, bahasa, kemasyarakatan, da’i, pembimbing, dan pengarah. Murid keluar dari masjid sebagai ulama yang bertakwa dan suci, membawa ilmu syar’i dan berakhlak Islam – mengambil ilmu syariat, hakikat, dan metode.
Ketiga: Pusat Jihad
Tempat dikibarkan panji jihad, ditunjuk panglima, dipersiapkan pasukan, dan diterima berita kemenangan yang disampaikan dari mimbar masjid.
Keempat: Pusat Kehidupan Muslim
Masjid adalah segalanya dalam kehidupan Muslim karena dasar hidup mereka berdiri di atas agama, dan urusan mereka berjalan sesuai hukum Islam.
Kemunduran Peran Masjid
Ketika mereka memisahkan Islam dari kehidupan, membatasinya pada ibadah, menjauhkannya dari kehidupan dan politik, melemah urusan masjid, hina kedudukannya, diremehkan martabatnya, dan hanya dipegang oleh golongan yang terampas dari jabatan, harta, dan budaya modern yang memiliki pengaruh besar di kalangan ilmiah, maka mereka menjadi hina dan lemah.
Berpaling umat Islam dari masjid, menjauh darinya, meremehkan urusannya, menjauh dari menjalankan misinya, dan meninggalkan perannya – inilah yang merendahkan derajat mereka, mengurangi martabat mereka, memecah belah dan melemahkan mereka.
Jika mereka menginginkan kemuliaan dan mengharapkan kepemimpinan, hendaklah mereka kembalikan misi masjid dan memperhatikan urusannya. Tidak akan baik akhir umat ini kecuali dengan apa yang memperbaiki awalnya. Allah adalah tujuan dan Dia-lah tempat meminta pertolongan.
Hadits Ke-197
197 – عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ: “أَمَرَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم بِبِنَاءِ المسَاجِدِ فِي الدُّورِ، وَأنْ تُنَظَّفَ وَتُطَيَّبَ”. رَوَاهُ أَحْمَدُ وَأَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِيُّ، وصَحَّحَ إِرْسَالَهُ.
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membangun masjid-masjid di perkampungan, dan agar dibersihkan serta diberi wewangian.” Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi, dan ia menshahihkan bahwa hadits ini mursal.
Derajat Hadits:
Hadits ini shahih. Ibnu Abdul Hadi dalam “Al-Muharrar” berkata: Sanad sebagian mereka sesuai dengan syarat Bukhari-Muslim, dan Ibnu Hibban menshahihkannya, Al-Sa’ati berkata: sanadnya shahih, namun Tirmidzi menguatkan bahwa hadits ini mursal.
Kosakata Hadits:
- Ad-Dur (الدور): Dengan dhammah pada dal kemudian waw lalu ra’, bentuk jamak dari “dar” yang berjenis muannats (feminim). Kemungkinan yang dimaksud adalah rumah-rumah, atau bisa juga perkampungan/lingkungan, sehingga dibangun masjid di setiap lingkungan. Makna yang terakhir ini lebih baik dan lebih tepat.
- Tuthayyab (تطيب): Diberi wewangian, dan pemberian wewangian dilakukan dengan dupa dan sejenisnya.
Pelajaran dari Hadits:
- Ad-Dur di sini mengandung dua kemungkinan makna: Pertama, yang dimaksud adalah perkampungan suku-suku, maka disunahkan membangun masjid di lingkungan perumahan agar penduduk lingkungan berkumpul untuk shalat di sana. Tidak diragukan besarnya pahala hal tersebut, sebagaimana yang ada dalam Bukhari (450) dan Muslim (533), dari Utsman radhiyallahu ‘anhu yang berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa membangun sebuah masjid, Allah akan membangunkan untuknya yang serupa di surga.” Kemungkinan kedua, yang dimaksud adalah rumah-rumah, maka disunahkan menentukan tempat untuk shalat-shalat sunnah atau fardhu bagi mereka yang tidak wajib shalat di masjid, sebagaimana dalam Bukhari (424), Muslim (263), dan lainnya dari Itban bin Malik yang berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya rumah-rumah menghalangi antara aku dan masjid kaumku, maka aku ingin engkau datang kepadaku dan shalat di suatu tempat dari rumahku yang aku jadikan masjid.” Beliau bersabda: “Kami akan melakukannya.” Ketika beliau masuk, beliau berkata: “Tempat mana yang kamu inginkan?” Maka aku tunjukkan ke arah sudut rumah, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri, dan kami berbaris di belakang beliau, kemudian beliau mengimami kami shalat dua rakaat.
- Disunahkan membersihkan dan memberi wewangian pada masjid. Allah ta’ala berfirman: “Di rumah-rumah yang telah diperintahkan Allah untuk dimuliakan” (An-Nur: 36), dan Allah berfirman: “Dan bersihkanlah rumah-Ku…” (Al-Hajj: 26).
- Menghormati syiar-syiar Allah ta’ala dan tempat-tempat ibadah kepada-Nya. Allah ta’ala berfirman: “Dan barangsiapa mengagungkan kehormatan Allah, maka itu adalah kebaikan baginya di sisi Tuhannya” (Al-Hajj: 30), dan Allah berfirman: “Dan barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati” (Al-Hajj: 32).
- Dalam “Syarh Al-Iqna'” disebutkan: Disunahkan menjaga masjid dari bau yang tidak sedap, seperti bawang merah, bawang putih, daun bawang dan sejenisnya, meskipun tidak ada seorang pun di dalamnya, karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya malaikat terganggu dengan apa yang mengganggu manusia” (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (3367)).
- Disunahkan shalat-shalat sunnah di rumah, bahkan bagi orang yang wajib shalat berjamaah. Dalam Bukhari (731) dan Muslim (781), dari Zaid bin Tsabit, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Shalat yang paling utama bagi seseorang adalah di rumahnya, kecuali shalat fardhu.”
Hadits Ke-198
198 – وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قالَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم: “قَاتَلَ اللهُ اليَهُودَ؛ اتَّخذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ”. مُتَّفَق علَيْهِ، وَزَادَ مُسْلِمٌ: “وَالنَّصَارَى”.
ولَهُمَا مِنْ حَدِيثِ عَائِشَةَ: “كَانُوا إِذَا مَاتَ فِيهِمُ الرَّجُلُ الصَّالحُ، بنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا”، وفِيهِ: “أُولَئِكِ شِرَارُ الخَلْقِ”.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi; mereka menjadikan kubur para nabi mereka sebagai masjid.” Muttafaq ‘alaih, dan Muslim menambahkan: “dan orang-orang Nasrani.”
Dalam riwayat keduanya dari hadits Aisyah: “Mereka apabila ada orang saleh yang meninggal di antara mereka, mereka membangun masjid di atas kuburnya,” dan di dalamnya: “Mereka itulah sejahat-jahat makhluk.”
Kosakata Hadits:
- Qatala Allahu al-Yahud: Semoga Allah melaknat mereka dan menjauhkan mereka dari rahmat-Nya. Dalam hadits Aisyah di Bukhari (435) dan Muslim (529), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani; mereka menjadikan kubur para nabi mereka sebagai masjid.” Ibnu Abbas berkata: Setiap kata “qutila” dalam Al-Quran berarti laknat. Ibnu Athiyyah berkata: “Qatalahum Allah” adalah doa yang menyeluruh untuk segala macam keburukan, dan barangsiapa yang dilaknat Allah, maka dialah yang terkalahkan.
- Ula’ika: Dengan kasrah pada kaf, khitab untuk perempuan.
Pelajaran dari Hadits:
- Riwayat pertama diucapkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam konteks kematian. Aisyah berkata: Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sakit keras, beliau bersabda: “Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani, mereka menjadikan kubur para nabi mereka sebagai masjid,” beliau memperingatkan dari perbuatan yang mereka lakukan.
- Riwayat kedua: Dari Aisyah yang berkata: Sesungguhnya Ummu Habibah dan Ummu Salamah menceritakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang gereja yang mereka lihat di Habasyah, yang di dalamnya terdapat gambar-gambar. Maka beliau bersabda: “Sesungguhnya mereka itu, apabila ada orang saleh di antara mereka yang meninggal, mereka membangun masjid di atas kuburnya dan memasang gambar-gambar itu di dalamnya. Mereka itulah sejahat-jahat makhluk di sisi Allah pada hari kiamat.”
- Dalam hadits ini terdapat pengharaman gambar-gambar di masjid, terutama untuk orang-orang saleh, karena fitnah pada mereka lebih besar dan lebih berbahaya. Jika gambar tersebut berupa patung yang berbentuk, maka dosanya lebih besar dan fitnahnya lebih berbahaya.
- Dalam hadits ini terdapat pengharaman membangun masjid di atas kubur, atau mengubur orang mati di masjid, karena sebab yang akan kami sebutkan insya Allah ta’ala.
- Dalam hadits ini terdapat ketidakshahan shalat di masjid-masjid yang di dalamnya terdapat kubur atau patung-patung, karena menyerupai penyembahan berhala, sebagaimana adanya larangan shalat di pekuburan.
- Di dalamnya: bahwa orang yang membangun masjid di atas kubur, atau mengubur mayit di masjid, dan menempatkan gambar-gambar serta patung di masjid, maka ia termasuk sejahat-jahat makhluk karena fitnah besar yang terjadi akibat perbuatannya, yaitu syirik kepada Allah ta’ala.
- Di dalamnya: bahwa membangun masjid di atas kubur dan memasang gambar di masjid adalah perbuatan orang-orang Yahudi dan Nasrani, dan barangsiapa yang melakukan hal ini, maka ia telah menyerupai mereka dan berhak mendapat azab yang pantas mereka terima.
- Syaikhul Islam berkata: Sebab yang karena itu Syari’ shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menjadikan masjid di atas kubur adalah sebab yang telah menjerumuskan banyak umat: baik ke dalam syirik akbar, atau ke dalam syirik yang lebih kecil darinya. Karena syirik kepada orang yang diyakini kesalehannya, lebih dekat kepada jiwa daripada syirik kepada kayu atau batu. Oleh karena itu engkau dapati ahli syirik memohon dengan khusyuk di sana, dan tunduk, serta menyembah dengan hati mereka, ibadah yang tidak mereka lakukan di rumah-rumah Allah, dan tidak pula di waktu sahur. Kebanyakan mereka mengharap dari berkah shalat di sana dan berdoa, apa yang tidak mereka harapkan di masjid-masjid. Karena kerusakan inilah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menutup sebab-sebabnya, hingga beliau melarang shalat di pekuburan secara mutlak, meskipun orang yang shalat tidak bermaksud mengambil berkah tempat dengan shalatnya.
Adapun jika seseorang sengaja shalat di sisi kubur untuk mengambil berkah dengan shalat di tempat itu, maka ini adalah hakikat permusuhan kepada Allah dan Rasul-Nya, dan penyelisihan terhadap agama-Nya, serta mengada-ada agama yang tidak diizinkan Allah ta’ala.
- Ibnul Qayyim berkata: Secara keseluruhan, barangsiapa yang memiliki pengetahuan tentang syirik dan sebab-sebabnya serta sarana-sarananya, ia akan yakin tanpa keraguan bahwa sikap berlebihan ini, laknat dan larangan, bukan karena najisnya tanah dari tulang belulang orang mati, tetapi karena khawatir dari tahapan menuju penyembahan kubur tersebut, atau penyembahan penghuninya. Karena demi Allah, dari pintu inilah setan masuk kepada penyembah Yaghuts, Ya’uq dan Nasr, dan masuk kepada penyembah berhala, sejak dahulu hingga hari kiamat.
- Syaikh Abdul Aziz bin Baz berkata: Meletakkan bunga pada makam prajurit yang tidak dikenal adalah bid’ah, dan berlebihan terhadap kuburan, dan ini menyerupai perbuatan mereka terhadap orang-orang saleh mereka dari segi pengajaran dan menjadikannya sebagai simbol bagi mereka. Dikhawatirkan hal ini menjadi wasilah di kemudian hari untuk membangun kubah di atasnya, mengambil berkah dari mereka, dan menjadikan mereka sebagai wali selain Allah.
Hadits Ke-199
199 – وَعنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: “بَعَثَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم خَيْلاً، فَجَاءَتْ بِرَجُلٍ فَرَبَطُوهُ بِسَارِيةٍ مِنْ سَوَارِي المَسْجِدِ … ” الحدِيث، مُتَّفَقٌ علَيْهِ.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim pasukan berkuda, lalu mereka datang membawa seorang laki-laki dan mengikatnya pada salah satu tiang masjid…” hadits. Muttafaq ‘alaih.
Kosakata Hadits:
- Bi rajulin: Dalam Shahihain dan lainnya disebutkan bahwa laki-laki tersebut adalah Tsumamah bin Utsal Al-Hanafi, dari para pemuka Bani Hanifah, yang kemudian masuk Islam.
- Khailan: Al-Qurthubi berkata: Al-khail (kuda) berjenis muannats (feminim), yang dimaksud dengan al-khail adalah para penunggangnya dari pasukan berkuda. Mufrad dari al-khail adalah kha’il, dan ada yang berkata tidak ada mufradnya dari lafazh yang sama. Dinamakan khail karena sikap angkuhnya dalam berjalan.
- Bi sariyatin min sawari al-masjid: As-sariyah adalah mufrad, jamaknya sawari, seperti jariyah dan jawari, yaitu tiang.
Pelajaran dari Hadits:
- Tsumamah bin Utsal adalah salah satu pemuka Bani Hanifah, ditawan oleh pasukan Muslim, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengikatnya di masjid. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melewatinya dan berkata: “Apa kabarmu wahai Tsumamah?!” selama tiga hari.
- Di dalamnya: bolehnya mengikat tawanan di masjid, meskipun ia kafir.
- Di dalamnya: dalil atas bolehnya orang musyrik dan Ahli Kitab masuk masjid karena keperluan, seperti pekerjaan yang berkaitan dengan masjid yang mereka lebih mampu melakukannya daripada yang lain, dan semacam itu. Orang-orang kafir dahulu masuk ke masjid Nabi dan lama duduk di sana.
- Syaikh Shiddiq Hassan berkata dalam tafsir firman Allah ta’ala: “Maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram…” (At-Taubah: 28): Tidak mendekatnya mereka ke Haram merupakan cabang dari kenajisan mereka. Mereka dilarang mendekat untuk mubalaghah dalam mencegah masuk ke Haram. Larangan orang musyrik mendekati Haram kembali kepada larangan terhadap orang Muslim untuk memungkinkan mereka melakukan itu. Yang dimaksud dengan Masjidil Haram adalah seluruh kawasan Haram.
Perbedaan Pendapat Ulama:
Para ulama berbeda pendapat tentang masuknya orang musyrik ke masjid selain Masjidil Haram:
- Ulama Madinah berpendapat melarang setiap orang musyrik dari setiap masjid.
- As-Syafi’i berkata: Ayat tersebut umum untuk seluruh orang musyrik, khusus untuk Masjidil Haram, maka mereka tidak dilarang masuk masjid lainnya.
- Adapun mazhab Imam Ahmad: Tidak halal bagi setiap orang kafir masuk Haram Makkah, adapun masjid-masjid lainnya maka ia tidak boleh memasukinya, meskipun masjid-masjid yang berada di luar Haram, kecuali karena keperluan, seperti jika dipekerjakan untuk memakmurkan dan memperbaikinya.
Az-Zarkasyi dalam “I’lam As-Sajid” berkata: Orang kafir dapat dimungkinkan masuk masjid dan tinggal di dalamnya, karena orang-orang kafir dahulu masuk masjid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bukhari membuat bab: “Bab Masuknya Orang Musyrik ke Masjid,” dan memasukkan hadits orang Arab Badui yang bertanya tentang Islam, hadits orang-orang Yahudi yang menyebutkan bahwa seorang perempuan dan laki-laki berzina, dan lain-lain.
Hadits Ke-200
200 – وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه:- “أنَّ عُمَرَ رضي الله عنه مَرَّ بِحَسَّانَ يُنْشِدُ فِي المَسْجِدِ، فَلَحَظَ إِلَيْهِ، فَقَالَ: قَدْ كنْتُ أُنْشِدُ، وَفِيهِ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنْكَ”. مُتَّفَقٌ علَيْهِ.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu: “Bahwa Umar radhiyallahu ‘anhu pernah melewati Hassan yang sedang membaca syair di masjid, lalu beliau memandangnya (dengan pandangan tidak setuju). Maka Hassan berkata: ‘Saya pernah membaca syair (di masjid ini), dan di dalamnya ada yang lebih baik darimu (yaitu Rasulullah saw).'” Muttafaq ‘alaih
Kosakata Hadits:
- Hassan: Dengan tasydid pada huruf sin, yaitu Ibnu Tsabit Al-Anshari Al-Khazraji, penyair Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
- Yunsyidu: Membaca syair dengan lantang, artinya memperdengarkan kepada orang-orang di masjid sebagian syair dan melantunkannya.
- Lahazha ilaihi: Disebutkan dalam “Al-Mishbah”: Lahazhtuhu bil ‘ain, wa lahazhtu ilaihi: aku melihatnya dengan sudut mata, dari kanan dan kiri. Al-lihazh -dengan kasrah- adalah sudut mata yang berbatasan dengan pelipis. Yang dimaksud: melihatnya dengan pandangan mengingkari dan menegur.
Pelajaran dari Hadits:
- Disebutkan dalam “Shahih Bukhari” bahwa Hassan membaca syair di masjid yang merupakan jawaban terhadap orang-orang musyrik atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Umar radhiyallahu ‘anhu melihatnya seolah mengingkari, maka Hassan berkata: “Saya pernah membaca syair di dalamnya (masjid), dan di dalamnya ada yang lebih baik darimu.”
- Disebutkan dalam Tirmidzi dan Abu Dawud dari hadits Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang saling membaca syair di masjid.” Tirmidzi berkata: hadits hasan.
- Para ulama mengompromikan kedua hadits tersebut, bahwa yang dilarang di masjid dan tempat lainnya adalah syair-syair yang berisi cercaan terhadap orang yang tidak bersalah, atau rayuan yang disengaja, atau semacam itu dari perkataan batil. Adapun membela agama Allah, menolak kebatilan dengan perkataan yang hak, dan menyusun hikmah serta nasihat yang memiliki tujuan yang benar, maka tidak ada larangan.
Syair adalah perkataan, yang jelek itu jelek, dan yang baik itu baik. Disebutkan dalam “Syarh Al-Iqna”: Wajib menjaga masjid dari syair yang haram, dan dibolehkan membaca syair yang mubah di dalamnya.
- Syair dapat dianalogikan dengan semua perkataan, maka yang berupa kebaikan dan kemaslahatan bagi agama adalah yang disukai, dan yang tidak ada manfaatnya atau ada mudharatnya, maka rumah-rumah Allah harus dijaga dari hal tersebut.
- Juga harus memperhatikan agar tidak mengganggu orang yang sedang shalat, berdzikir, dan membaca Al-Qur’an. Keadaan mereka harus diperhatikan dan tidak boleh mengganggu mereka, karena dasar pembangunan masjid adalah untuk mendirikan shalat dan mengingat Allah Ta’ala.
Hadits Ke-201
201 – وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: “مَنْ سَمِعَ رَجُلاً يَنْشُدُ ضَالَّةً فِي المسْجِدِ، فَلْتقُلْ: لَا رَدَّهَا اللهُ عَلَيْكَ؛ فَإِنَّ المسَاجِدَ لَمْ تُبْنَ لِهَذَا” رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa mendengar seseorang mencari barang hilang di masjid, maka katakanlah: ‘Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu, karena masjid tidak dibangun untuk ini.'” Riwayat Muslim
Kosakata Hadits:
- Yunsyidu: Dengan fathah pada ya’ mutsannah tahtiyah, sukun nun, dan dhammah syin mu’jamah, dari bab nashar, dari: nasyadal dhallah, jika ia mencarinya dan bertanya tentangnya, demikian juga jika ia mengumumkannya.
Para ahli bahasa berkata: Nasyadtu ad-dabbah jika kamu mencarinya, dan ansyadtuha jika kamu mengumumkannya. Riwayat hadits ini: “yunsyidu” -dengan fathah ya’ dan dhammah syin- jika mencari, demikian juga riwayat lainnya.
- Dhallah: Segala yang hilang -jamaknya dhawal. Disebutkan dalam “Al-Mishbah”: Dhallah dengan ha’, untuk laki-laki dan perempuan, jamaknya: adh-dhawal. Untuk selain hewan disebut: dhai’ atau luqthah. Dhallah khusus untuk hewan.
- La raddaha Allahu ‘alaik: Doa agar bertentangan dengan tujuannya, dan ini adalah salah satu jenis ta’zir.
Pelajaran dari Hadits:
- Barangsiapa mendengar orang yang mencari barang hilang di masjid, hendaklah dia mendoakannya dengan keras: “Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu, karena masjid tidak dibangun untuk ini.”
- Hukum ini umum, baik berupa hewan, barang, uang, atau lainnya, karena masjid tidak dibangun untuk ini.
- Hadits ini menunjukkan haramnya mencari barang hilang di masjid, wajibnya mendoakan dengan doa ini, dan memberitahunya bahwa dia pantas didoakan karena telah menjadikan masjid untuk mencari barang hilang dan mengganggu orang yang shalat dan beribadah dengan urusan dunia.
- Zahirnya, jika dia keluar di pintu masjid lalu mencarinya, maka tidak haram karena bukan bagian dari masjid.
- Di dalamnya terdapat penjelasan fungsi masjid, yaitu untuk shalat, dzikir Allah, membaca Al-Qur’an, berdiskusi tentang kebaikan, dan semacamnya.
- Ibnu Katsir berkata: Masjid adalah tempat yang paling dicintai Allah Ta’ala di bumi, dan itu adalah rumah-rumah-Nya tempat Allah disembah. Allah Ta’ala berfirman: “Di rumah-rumah yang telah diperintahkan Allah untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya” [An-Nur: 36]. Allah memerintahkan untuk membersihkannya dari kotoran, sia-sia, perkataan, dan perbuatan yang tidak pantas baginya.
- Disebutkan dalam Thabrani Al-Kabir (8/132) dan Ibnu Majah (750) dari hadits Wa’ilah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jauhkan dari masjid kalian orang gila, anak-anak, dan suara keras kalian.” Namun Abdul Haq berkata tentang hadits ini: tidak ada asalnya, dan Ibnu Hajar berkata: hadits ini memiliki jalur dan sanad, semuanya lemah.
- Sebagaimana haram bagi pemilik barang hilang mencari barang hilangnya di masjid, maka haram juga bagi yang menemukan barang hilang mengumumkan pemiliknya di masjid. Hal ini disebutkan oleh para fuqaha, termasuk Hanabilah.
Hadits Ke-202
202 – وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم قَالَ: “إِذَا رَأيْتُمْ مَنْ يَبِيعُ أوْ يَبْتَاعُ فِي المَسْجِدِ، فَقُولُوا لهُ: لَا أرْبَحَ اللهُ تِجَارَتَكَ”. رَوَاهُ النَّسَائيُّ، والتِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika kalian melihat orang yang menjual atau membeli di masjid, maka katakanlah kepadanya: ‘Semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada daganganmu.'” Riwayat An-Nasa’i dan At-Tirmidzi yang menhasankannya
Derajat Hadits:
Hadits ini shahih. At-Tirmidzi berkata: hadits hasan gharib, As-Suyuthi menshahihkannya dalam Al-Jami’ Ash-Shaghir, Al-Hakim menshahihkannya (2/65) dan disetujui Adz-Dzahabi, Al-Albani berkata: sanadnya shahih menurut syarat Muslim.
Kosakata Hadits:
- Au yabtaa’: Asalnya dari: al-baa’, yaitu jarak antara dua telapak tangan jika direntangkan ke kanan dan kiri. Karena dua orang yang berjual beli mengulurkan lengan mereka saat jual beli, maka diambil darinya kata “bai'” (jual), dan “ibtaa'” berarti membeli.
- Tijaratuk: At-tijarah dengan kasrah adalah mashdar, dinamakan dengannya profesi jual beli.
- La arbaha Allahu tijaratak: Artinya: semoga Allah tidak menjadikannya bermanfaat dan berhasil.
Pelajaran dari Hadits:
- Zahir hadits menunjukkan wajibnya bagi yang mendengar orang menjual atau membeli di masjid untuk berkata kepadanya dengan keras: “Semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada daganganmu, karena masjid tidak dibangun untuk jual beli.”
- Haramnya jual beli di masjid. Apakah jual beli tetap sah meski haram atau tidak? Imam Syafi’i dan banyak ulama berpendapat: tetap sah meski haram. Imam Ahmad berpendapat: haram dan tidak sah. Ibnu Hubairah berkata: Ahmad mencegah keabsahan dan kebolehannya. Disebutkan dalam “Al-Furu'”: sewa-menyewa seperti jual beli. Disebutkan dalam “Al-Iqna'”: Haram di masjid jual beli, pembelian, dan sewa-menyewa. Jika dilakukan maka batal. Disunnahkan berkata kepada yang menjual atau membeli: “Semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada daganganmu” sebagai pencegahan.
- Masjid dibangun untuk ketaatan dan ibadah kepada Allah, maka wajib menjauhi urusan dunia. Al-Qurthubi berkata: Di antara yang harus dijaga dari masjid dan dijauhkan darinya: bau tidak sedap, perkataan dan perbuatan buruk, karena itu termasuk mengagungkannya. Makna firman Allah Ta’ala: “Telah diperintahkan Allah untuk dimuliakan…” [An-Nur: 36] artinya: diperintahkan dan ditetapkan untuk dibangun dan ditinggikan. Telah datang hadits-hadits banyak yang mendorong pembangunan masjid. Makna “turfa’u”: diagungkan dan ditinggikan kedudukannya, dibersihkan dari najis dan kotoran. Aisyah berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk membuat masjid di rumah-rumah, dan agar dibersihkan serta diberi wangi-wangian,” riwayat Ahmad (5854).
- Al-Qurthubi berkata: Masjid harus dijaga dari jual beli dan semua kesibukan, sebagaimana diriwayatkan Muslim (569) dari Buraidah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah shalat, seorang laki-laki berdiri dan berkata: “Siapa yang memanggil unta merah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Semoga kamu tidak menemukannya, sesungguhnya masjid dibangun untuk tujuan pembangunannya” (bukan untuk mencari barang hilang). Ini menunjukkan bahwa pada dasarnya tidak boleh dikerjakan di masjid selain shalat, dzikir, dan membaca Al-Qur’an.
Hadits Ke-203
203 – وَعَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ رضي الله عنه قَال: قَالَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم: “لَا تُقَامُ الحُدُودُ فِي المَسَاجِدِ، وَلَا يُسْتَقَادُ فِيهَا. رَوَاهُ أَحْمَدُ وَأَبُو دَاوُدَ بِسَنَدٍ ضَعِيفٍ.
Dari Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jangan dilaksanakan hukuman hudud di masjid, dan jangan dilakukan qishash di dalamnya.” Riwayat Ahmad dan Abu Dawud dengan sanad dhaif
Derajat Hadits:
Hadits ini hasan lighairihi. Penulis berkata dalam “At-Talkhish”: tidak masalah sanadnya, As-Suyuthi menshahihkannya dalam Al-Jami’ Ash-Shaghir. Kalimat kedua termasuk dalam kalimat pertama, dan kalimat pertama memiliki syahid dari hadits Ibnu Abbas pada Al-Hakim, maka haditsnya kuat.
Kosakata Hadits:
- La tuqam: Dari al-iqamah, artinya: tidak dilaksanakan dan tidak dijalankan.
- Al-hudud: Hukuman-hukuman yang telah ditetapkan Allah Ta’ala, akan dijelaskan definisinya dalam babnya insya Allah.
- La yustaqad: Dari: qada qaudan, al-qaud dengan dua fathah: qishash. Disebutkan dalam “Al-Lisan”: Al-qaud: qishash, membunuh pembunuh sebagai ganti yang terbunuh. Maknanya: tidak dilakukan qishash di masjid.
Pelajaran dari Hadits:
- Larangan melaksanakan hudud dan menjalankannya di masjid, baik berupa pembunuhan, pemotongan, atau cambuk.
- Hikmah dalam hal ini -wallahu a’lam-: bahwa pelaksanaan hudud menimbulkan keributan dan suara keras, juga hukuman bisa mengotori masjid dengan darah atau lainnya yang keluar dari orang yang dikenai hukuman.
- Hadits menunjukkan haramnya melaksanakan hudud di masjid, karena larangan menunjukkan keharaman. Disebutkan dalam “Syarh Al-Muntaha”: Haram melaksanakan hudud di masjid karena hadits Hakim bin Hizam, dan karena tidak aman dari hal yang mengotori masjid. Jika tetap dilaksanakan, tidak perlu diulangi karena efek jera telah tercapai.
Hadits Ke-204
204 – وَعَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ: “أُصِيبَ سَعْدٌ يَوْمَ الخَنْدَقِ، فَضَرَبَ عَلَيْهِ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم خَيْمَةً فِي المَسْجِدِ؛ لِيَعُودَهُ مِنْ قَرِيْبٍ”. مُتَّفَقٌ علَيْهِ.
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Sa’d terkena (panah) pada perang Khandaq, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendirikan tenda untuknya di masjid agar bisa menjenguknya dari dekat.” Muttafaq ‘alaih
Kosakata Hadits:
- Al-Khandaq: Parit yang dikelilingi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di utara Madinah ketika orang-orang musyrik mengepung, tahun kelima Hijriyah, untuk mencegah musuh menyerang mendadak ke Madinah dan penduduknya.
- Sa’d: Yaitu Sa’d bin Mu’adz, pemimpin suku Aus dari Anshar, termasuk sahabat terbaik, radhiyallahu ‘anhu.
- Khaimah: Setiap rumah yang didirikan dari kayu pohon, atau dibuat dari wol atau kapas, didirikan di atas kayu dan diikat dengan tali, jamaknya: khaimat dan khiyam.
- Li ya’udahu: “Lam” untuk ta’lil, dan fi’il manshub dengannya. Menjenguk orang sakit disebut: ‘iyadah.
Pelajaran dari Hadits:
- Sa’d bin Mu’adz adalah salah satu pemimpin Anshar, mengikuti Badr dan Uhud, terkena panah pada perang Khandaq di pembuluh darahnya sehingga mengalami pendarahan yang tidak berhenti. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menempatkannya untuk dirawat di tenda di masjid agar bisa menjenguknya dari dekat, dan dirawat oleh seorang wanita bernama “Rufaidah” yang mengobati orang sakit. Sa’d radhiyallahu ‘anhu meminta kepada Tuhannya agar tidak mematikannya sampai dia puas dengan hukuman terhadap Banu Quraizhah yang berkhianat dan berpihak kepada Ahzab. Allah mengabulkan doanya, dia tidak mati sampai laki-laki mereka dibunuh dan wanita serta anak-anak mereka ditawan.
- Perang Khandaq terjadi pada Syawal tahun kelima Hijriyah, Quraisy dan beberapa suku Najd mengepung Madinah dengan konspirasi dan rencana dari Yahudi Banu Nadhir yang tersisa, yaitu Huyay bin Akhthab Al-Yahudi An-Nadhri. Pengepungan berlangsung dua puluh lima hari. Adapun kaum Muslimin menggali parit di utara Madinah ketika mengetahui konspirasi dan serangan musuh: “Dan Allah menghalau orang-orang kafir dalam keadaan marah, mereka tidak memperoleh kebaikan apa pun. Dan Allah memelihara orang-orang mukmin dalam peperangan. Dan Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa.” [Al-Ahzab: 25]
- Dalam hadits: dalil bolehnya tidur di masjid dan orang sakit tinggal di dalamnya meski terluka.
- Di dalamnya: menghargai orang yang memiliki keutamaan dan keunggulan dalam Islam, menempatkan mereka pada kedudukan mereka dengan kasih sayang, perhatian, dan penghormatan.
- Di dalamnya: keutamaan khusus untuk Sa’d bin Mu’adz radhiyallahu ‘anhu karena sikap mulianya dalam Islam. Dengan keislamannya, seluruh sukunya masuk Islam, yaitu Banu Abdul Asyhal. Dia memiliki perkataan dan kedudukan mulia pada perang Badr ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bermusyawarah dengan sahabat tentang perang, dan dia memiliki keputusan penting terhadap Banu Quraizhah. Karena itu datang hadits-hadits banyak tentang keutamaannya, radhiyallahu ‘anhu.
- Dalam hadits terdapat penjelasan peran masjid di awal Islam, bahwa bukan hanya untuk shalat, tetapi juga tempat menerima ilmu, mengumpulkan panji-panji, menyelesaikan perselisihan, mengadakan musyawarah, dan mengatur semua urusan.
Hadits Ke-205
205 – وَعَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ: “رَأيْتُ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم: يَسْتُرُنِي، وَأنَا أنْظُرُ إِلَى الحَبشَةِ، يَلْعَبُونَ في المسْجِدِ … ” الحديث. مُتَّفَقٌ علَيْهِ.
Dari Aisyah رضي الله عنها, dia berkata: “Aku melihat Rasulullah صلى الله عليه وسلم melindungiku (menutupi pandanganku), sementara aku melihat orang-orang Habasyah bermain di masjid…” Hadis ini. Muttafaq ‘alaih (disepakati oleh Bukhari dan Muslim).
Kosakata Hadis:
- Al-Habasyah: Suatu bangsa dari orang-orang berkulit hitam di Afrika, negara mereka sekarang disebut Ethiopia, dengan ibukota “Addis Ababa”. Berbatasan di utara dengan Eritrea, timur dengan Somalia, dan barat dengan Sudan. Islam masuk ke negara ini pada abad ketujuh.
- Yal’abun (bermain): Kata “bermain” digunakan untuk segala sesuatu yang dimainkan. Dalam riwayat Muslim: “mereka bermain di masjid dengan tombak-tombak mereka”.
Pelajaran dari Hadis:
- Orang Habasyah memiliki naluri untuk menyukai permainan dan hiburan. Nabi صلى الله عليه وسلم membolehkan mereka melakukan keinginan mereka ini di masjid, dengan mempertimbangkan kebijakan syariah yang penting, yang ditunjukkan dalam beberapa lafaz hadis, yaitu:
(a) Memberitahu kelompok-kelompok yang belum masuk Islam – karena takut akan kekerasan dan kekerasannya – bahwa Islam adalah agama yang toleran, lapang dada, dan luas, terutama kepada golongan Yahudi yang menjauh dan mencegah orang dari Islam. Oleh karena itu, dalam beberapa lafaz hadis disebutkan bahwa Umar mengingkari mereka, lalu Nabi صلى الله عليه وسلم berkata: “Biarkan mereka, agar orang Yahudi tahu bahwa dalam agama kami ada kelapangan, dan sesungguhnya aku diutus dengan agama hanif yang toleran.”
(b) Permainan mereka dilakukan pada hari raya, dan hari raya adalah hari-hari kegembiraan dan kesenangan, serta perluasan dalam hal-hal yang dibolehkan.
(c) Permainan laki-laki yang mengandung unsur ketangguhan, semangat, dan keberanian.
- Permainan mereka dengan tombak mengandung latihan keberanian, keperkasaan, peperangan, dan persiapan menghadapi musuh, dan di dalamnya terdapat kemaslahatan syariah umum. Maka toleransi dan kemudahan Islam dengan alasan-alasan yang bertujuan tersebut, membolehkan dilakukannya hal seperti ini di Masjid Nabawi yang mulia.
- Adapun menolak khabar ini dengan alasan mansukh (dibatalkan), atau bahwa permainan dilakukan di luar masjid dan semacamnya – adalah paksaan yang tidak ada dalil dan sandarannya.
Hal ini tidak bertentangan dengan hadis yang diriwayatkan Ibnu Majah (750), ath-Thabrani dalam Al-Kabir (8/132), dan al-Baihaqi (10/103) dari Wa’ilah bin ‘Adi; bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda: “Jauhkan masjid-masjid kalian dari anak-anak kecil dan orang gila.” Karena mereka (orang Habasyah) bukanlah anak-anak kecil, bukan pula orang gila yang mengganggu orang yang sedang salat pada waktu salat.
Juga hadis ini sangat lemah. Ibnu Hajar berkata: “Hadis ini memiliki jalur-jalur dan sanad-sanad, semuanya lemah.” Abdul Haq berkata: “Tidak ada asal usulnya.”
- Dalam hadis ini terdapat dalil bahwa wanita boleh melihat laki-laki asing, jika bukan pandangan syahwat.
- Dalam hadis ini terdapat penjelasan kemudahan dan toleransi syariat, dan bahwa pendekatannya berbeda dengan apa yang dianut oleh banyak orang yang berlebihan dan ekstrem, yang menganggap agama sebagai kekerasan dan kekasaran, kesalahan dan kekerasan. Sebagaimana dalam Sahih Bukhari (3931): “Bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم masuk menemui Aisyah pada hari-hari Mina, dan di sisinya ada dua budak wanita yang bernyanyi dengan nyanyian Bu’ats. Beliau berbaring di tempat tidurnya dan memalingkan wajahnya. Lalu Abu Bakar masuk dan memarahi keduanya. Maka beliau membuka wajahnya dan berkata: ‘Wahai Abu Bakar! Biarkan mereka, sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya, dan ini adalah hari raya kami.'” Inilah toleransi Islam dan hukum-hukumnya.
- Adapun memanfaatkan nash-nash mulia ini dan sejenisnya, serta memanfaatkan toleransi Islam untuk menyebarkan lagu-lagu haram, majelis-majelis maksiat, suara-suara yang menggoda, lembut dan merdu, serta pemandangan-pemandangan yang memalukan – maka ini tidak dibolehkan. Karena ini adalah satu hal, dan itu hal lain. Islam adalah pertengahan antara yang berlebihan dan yang kering, dan Allah yang memberi petunjuk kepada jalan yang lurus.
Hadits Ke-206
206 – وَعَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها “أنَّ وَلِيدَةً سَوْدَاءَ كَانَ لَهَا خِبَاءٌ فِي المَسْجِدِ، فَكَانَتْ تَأْتِينِي، فَتَحَدَّثُ عِنْدِي … ” الحَديث. مُتَّفَقٌ علَيْهِ.
Dari Aisyah رضي الله عنها bahwa seorang budak wanita berkulit hitam memiliki sebuah khemah di masjid, maka dia datang kepadaku dan berbicara di sisiku…” Hadis ini. Muttafaq ‘alaih.
Kosakata Hadis:
- Walidah: Budak wanita yang masih kecil hingga baligh, jamaknya: wala’id.
- Khiba’: (dengan kasrah kha’ mu’jamah kemudian ba’ tahtiyyah lalu hamzah mamdudah): Kemah yang terbuat dari bulu atau wol, kadang dari rambut, jamaknya akhbiyah, seperti kisa’ dan aksiyah. Kemah ini berdiri di atas dua atau tiga tiang, yang lebih dari itu disebut bait (rumah).
Pelajaran dari Hadis:
- Budak wanita hitam ini adalah milik suatu kabilah Arab, lalu mereka memerdekakannya. Dia datang kepada Nabi صلى الله عليه وسلم lalu masuk Islam. Dia memiliki kemah di Masjid Nabawi, dan biasa datang kepada Aisyah untuk berbicara dengannya.
- Hadis ini menunjukkan bolehnya bermukim dan tidur di masjid, bahkan bagi wanita, terutama bagi yang tidak memiliki tempat tinggal, sebagaimana Ahlu Shuffah yang selalu berada di shuffah (serambi) masjid beliau صلى الله عليه وسلم.
- Bolehnya memasang kemah dan tenda di masjid bagi yang bermukim dan beri’tikaf di dalamnya, jika tidak menyempitkan jamaah yang salat. Jika menyempitkan, maka harus dipindahkan, karena kebutuhan umum mereka untuk beribadah didahulukan atas kebutuhan khususnya.
- Ahlu Shuffah – yaitu tempat teduh di Masjid Nabawi – adalah sekelompok sahabat fakir yang mengabdikan diri untuk ibadah, dan pada hakikatnya siap untuk jihad, menolong agama Allah dan meninggikan kalimat-Nya. Mereka ketika terjadi mobilisasi atau urusan-urusan penting Islam dan kaum muslimin berada di barisan terdepan, dan tidak mengasingkan diri di dalamnya serta mengabaikan urusan kaum muslimin, sebagaimana yang dijadikan dalih oleh kaum sufi yang bodoh untuk mengasingkan diri di zawiyah-zawiyah dan khalwat-khalwat untuk meninggalkan jihad dan urusan kaum muslimin yang telah diperintahkan syariat untuk melaksanakannya.
Islam adalah agama keperwiraan, aktivitas, dan gerakan, bukan agama kehinaan, pengasingan diri, dan keterbelakangan. Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada mukmin yang lemah. Maka pengasingan diri, keterbelakangan, dan menjauh dari keadaan kaum muslimin serta tugas-tugas urusan mereka adalah sifat negatif yang tidak diridhai Islam.
Hadits Ke-207
207 – وَعَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم: “البُصَاقُ في المَسْجِدِ خَطِيْئَةٌ، وَكَفَّارَتُهَا دَفْنُهَا”. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dari Anas رضي الله عنه, dia berkata: Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: “Meludah di masjid adalah dosa, dan kaffarahnya adalah menguburnya.” Muttafaq ‘alaih.
Kosakata Hadis:
- Al-Bushaq: Dengan dhammah ba’, ada tiga bahasa: dengan zai, shad, dan sin. Dua yang pertama terkenal. Al-bushaq adalah air mulut ketika keluar darinya, selama masih di dalamnya disebut riq (ludah).
- Khatî’ah: Berwazan fa’îlah, dengan hamzah, boleh diubah menjadi ya’. Khatî’ah adalah dosa.
Pelajaran dari Hadis:
- Meludah – dan seperti halnya ingus – di masjid termasuk kesalahan dan dosa, karena ini menunjukkan bahwa yang melakukan hal tersebut tidak mengagungkan masjid. Allah Ta’ala berfirman: {Dan barangsiapa mengagungkan kehormatan Allah, maka itu lebih baik baginya di sisi Tuhannya} [Al-Hajj: 30].
- Hadis ini tampak bertentangan dengan hadis Anas sebelumnya dalam Sahihain: “Hendaklah dia meludah di sebelah kirinya di bawah kakinya.”
Cara menggabungkan keduanya sebagaimana dikatakan Imam an-Nawawi: Keduanya adalah nash umum, tetapi izin meludah jika tidak di masjid, dan tetap berlaku keumuman dosa jika di masjid, tanpa pengkhususan.
- Yang dimaksud dengan meludah di sini: jika terjadi karena salah tanpa disengaja, maka itu adalah kesalahan yang dimaafkan dosanya. Yang mendukung pembatasan ini: apa yang ada dalam Bukhari (414) dan Muslim (548): “Bahwa beliau صلى الله عليه وسلم melihat dahak di dinding masjid, maka beliau merasa berat, lalu berdiri dan mengeroknya dengan tangannya.”
Dalam riwayat an-Nasa’i (2/52): “Beliau marah hingga wajahnya memerah, lalu seorang wanita Anshar berdiri dan mengeroknya, serta meletakkan khaluq (wewangian) di tempatnya. Maka beliau صلى الله عليه وسلم bersabda: ‘Alangkah baiknya ini!'”
- Kemungkinan dapat dikatakan: Meludah di masjid adalah dosa, umum yang dikecualikan darinya orang yang sedang salat saat salat, karena dia terkekang dari gerakan, dan tetap berlaku meludah bagi yang di masjid tetapi tidak sedang salat pada asal larangan yang mengandung dosa, yang tidak dapat dihilangkan kecuali dengan menguburnya. Sesungguhnya petunjuk mengerok dahak dari dinding masjid, kemudian konteks hadis – menegaskan bahwa yang dimaksud adalah rukhshah (keringanan) meludah bagi yang salat jika di bawah kaki kirinya di masjid atau selainnya, dan ini jelas, wallahu a’lam.
- Wajibnya merawat masjid, membersihkan, dan menghormatinya. Allah Ta’ala berfirman: {Dan sucikanlah rumah-Ku…} [Al-Hajj: 26], dan berfirman: {Di dalam rumah-rumah yang telah diperintahkan Allah untuk dimuliakan…} [An-Nur: 36]. Aisyah berkata: “Sesungguhnya Rasulullah صلى الله عليه وسلم memerintahkan untuk membangun masjid-masjid di perkampungan, dan agar dibersihkan dan diberi wewangian.”
Hadits Ke-208
208 – وَعَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم: “لَا تَقُومُ السَّاعَةُ، حَتَّى يَتَباهَى النَّاسُ فِي المَسَاجِدِ”. أَخْرَجَهُ الخَمْسَةُ إِلَاّ التِّرْمِذِيَّ، وصَحَّحَهُ ابنُ خُزَيْمَةَ.
Dari Anas radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak akan tegak hari kiamat hingga manusia saling berbangga-bangga dengan masjid.” Diriwayatkan oleh lima imam hadits kecuali Tirmidzi, dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah.
Derajat Hadits:
Hadits ini shahih. Dishahihkan oleh as-Suyuthi dalam “al-Jami’ ash-Shaghir”, dan tidak dibantah oleh al-Munawi. Disebutkan dalam “Bulugh al-Amani”: diriwayatkan oleh empat imam, dicantumkan oleh Bukhari secara ta’liq dari Anas, dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban, diriwayatkan oleh Abu Dawud melalui jalur Abu Qilabah dengan sanad yang shahih.
Kosakata Hadits:
- Yatabaaha (saling berbangga): yaitu saling membanggakan bangunan yang dihias dengan indah, sehingga sebagian mereka berkata: “Masjidku lebih bagus dari masjidmu” dalam hal ketinggian, hiasan, dan dekorasi.
Pelajaran dari Hadits:
- Berbangga-bangga dengan masjid adalah saling membanggakan keindahan bangunan, hiasan, dekorasi, ketinggian dan tingginya langit-langit masjid; sehingga seseorang berkata kepada yang lain: “Masjidku lebih bagus dari masjidmu, dan bangunanku lebih indah dari bangunan masjidmu.” Kemegahan ini bisa terjadi secara perbuatan tanpa perkataan, yaitu ketika setiap orang berlebihan dalam menghias masjidnya dan meninggikan bangunannya untuk tampak lebih mewah dari yang lain. Yang wajib adalah meninggalkan sikap berlebihan dan hiasan berlebihan, cukup dengan kekuatan konstruksi dan kesederhanaan.
- Fenomena ini merupakan tanda-tanda kiamat, yang tidak akan tegak kecuali dengan berubahnya keadaan manusia, berkurangnya agama mereka, dan melemahnya iman mereka, ketika amal perbuatan mereka bukan untuk Allah Ta’ala, melainkan untuk riya, pamer, berbangga-bangga, dan membanggakan diri.
- Hadits menunjukkan pengharaman hal ini dan bahwa itu adalah perbuatan yang tidak diterima karena tidak dikerjakan untuk Allah. Allah Ta’ala berfirman dalam hadits qudsi: “Barangsiapa mengerjakan suatu amal yang dia mempersekutukan-Ku dengannya dengan selain-Ku, maka Aku tinggalkan dia bersama syiriknya.” [HR. Muslim (2185)]
Syaikh Taqiyuddin berkata: Janganlah orang yang riya menyangka bahwa dia cukup dengan batalnya amalnya saja, tidak untuknya dan tidak pula merugikannya, bahkan dia berhak mendapat celaan dan siksaan.
- Dalam hadits terdapat bahwa berkurangnya iman, melemahnya agama, dan condongnya kepada kemewahan dunia merupakan tanda-tanda dan alamat kiamat. Orang yang cerdas dan bijak hendaknya tidak tertipu oleh penampakan-penampakan ini dan tidak tertipu oleh hiasan-hiasan tersebut, karena semua itu akan sirna, dan yang bermanfaat hanyalah amal saleh yang kekal.
- Di dalamnya: bahwa seorang muslim mungkin melakukan pekerjaan yang tampaknya baik dan menyangka bahwa dia melakukan amal kebajikan, tetapi dia tidak berhati-hati terhadap dirinya, maka setan memasukinya dari sisi lain sehingga dia tertipu dan merusak asal amalnya. Maka orang yang beramal karena Allah hendaknya berhati-hati terhadap agamanya. Karena itulah Allah Ta’ala berfirman tentang orang-orang seperti mereka: “Katakanlah: ‘Apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya? (Yaitu) orang-orang yang telah sesat usahanya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya.'” [Al-Kahf: 103-104]
- Di dalamnya: penetapan tegaknya kiamat dan penetapan hari kebangkitan, dan ini diketahui dari agama secara darurat, dan segala puji bagi Allah.
Hadits Ke-209
209 – وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: “مَا أُمِرْتُ بِتَشْيِيدِ المسَاجِدِ”. أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ، وَصَحَّحَهُ أبنُ حِبَّانَ.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Aku tidak diperintah untuk membangun masjid secara megah.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban.
Derajat Hadits:
Hadits ini shahih. Al-Hafizh berkata: ada perbedaan pendapat tentang tersambung atau terputusnya hadits ini. Asy-Syaukani berkata: dishahihkan oleh Ibnu Hibban, dan para perawinya adalah perawi-perawi Shahih.
Kosakata Hadits:
- Tasyyid al-masajid (membangun masjid secara megah): dikatakan: syada al-bina’a yasyyiduhu: melapisi dengan kapur, dan asy-syid: segala sesuatu yang digunakan untuk melapisi bangunan dari kapur atau batu gamping atau marmer atau cat. Tasyyid al-bina’a juga berarti meninggikan dan memanjangkan bangunan serta meninggikan langit-langitnya.
Pelajaran dari Hadits:
- Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Aku tidak diperintah untuk membangun masjid secara megah” – Ibnu Abbas berkata: “Agar kalian menghias sebagaimana orang Yahudi dan Nasrani menghias tempat ibadah mereka.” Sisipan dari Ibnu Abbas ini penting dan memiliki hukum berita nabawi karena mengandung berita gaib, sehingga tidak mungkin berdasarkan pendapat, dan hal ini telah terjadi.
- Zhahir hadits menunjukkan pengharaman hiasan dan dekorasi berlebihan di masjid karena itu adalah perbuatan orang Yahudi dan Nasrani, dan menyerupai mereka adalah haram. Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka dia seperti mereka.
- Menghias masjid bukan dari sunnah, bahkan termasuk bid’ah, di samping adanya pemborosan dalam pengeluaran yang haram, dan di dalamnya terdapat penyibukan hati serta menghilangkan khusyu yang merupakan ruh ibadah.
- Sabda beliau “Aku tidak diperintah” menunjukkan bahwa hal itu tidak baik, dan seandainya itu baik dan merupakan ibadah, niscaya Allah Ta’ala akan memerintahkannya. Maka masjid dalam Islam cukup yang melindungi dari dingin dan panas serta melindungi dari hujan. Yang lebih dari itu adalah penyibuk hati dan penyia-nyia harta.
- Disebutkan dalam “Syarh al-Iqna'”: Dimakruhkan menghias masjid dengan ukiran, cat, tulisan, dan lain-lain yang dapat melalaikan orang yang shalat dari shalatnya.
- Masjid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dibuat dari batu bata, atapnya dari pelepah kurma, dan tiangnya dari kayu kurma. Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu tidak menambah apa-apa. Ketika kayu dan pelepahnya lapuk di zaman Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, dia membangunnya kembali seperti bangunan semula dan menambahnya. Ketika di zaman Utsman radhiyallahu ‘anhu, dia menambahnya dengan penambahan besar, membangun dindingnya dengan batu dan kapur, menjadikan tiangnya dari batu, dan atapnya dari kayu jati. Maka dia memasukkan yang bermanfaat untuk kekuatan tanpa mengharuskan hiasan berlebihan.
Ibnu Baththal berkata: Ini menunjukkan bahwa sunnah dalam membangun masjid adalah meninggalkan sikap berlebihan dalam memperbaikinya. Umar dengan banyaknya penaklukan di masanya dan banyaknya harta di tangannya, tidak mengubah masjid seperti keadaan semula. Demikian juga di zaman Utsman, dia menambahnya tetapi tidak menghiasinya secara berlebihan.
Hadits Ke-210
210 – وَعَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: “عُرِضَتْ عَلَيَّ أُجُورُ أُمَّتِي، حَتَّى القَذَاهُّ يُخْرِجُهَا الرَّجُلُ مِنَ المَسْجِدِ”. رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِيُّ، وَاسْتَغْرَبَهُ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ.
Dari Anas radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ditunjukkan kepadaku pahala-pahala umatku, bahkan sampai debu yang dikeluarkan seseorang dari masjid.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi yang menganggapnya gharib, dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah.
Derajat Hadits:
Hadits ini dhaif, tetapi memiliki penguat. Diriwayatkan oleh Abu Dawud. Tirmidzi berkata: “Ini hadits gharib, kami tidak mengenalnya kecuali dari jalur ini. Aku telah mendiskusikannya dengan Bukhari, tetapi dia tidak mengenalnya dan menganggapnya aneh, serta berkata: ‘Aku tidak mengetahui al-Muthalib mendengar dari Anas.'” Al-Munawi dalam “Fath al-Qadir” mengutip dari al-Hafizh Ibnu Hajar yang berkata: “Dalam sanadnya ada kelemahan, tetapi memiliki penguat.”
Kosakata Hadits:
- ‘Uridhat (ditunjukkan): fi’il madhi yang dibangun untuk majhul, dari: ‘aradha ya’ridhu ‘ardhan, dari bab dharaba. ‘Aradhtu asy-syai’a: aku menampakkan dan memunculkannya.
- Ujur (pahala-pahala): jamak dari ajr, yaitu pahala atas kebaikan, dan merupakan naib fa’il.
- Ummati (umatku): umat Rasul ada dua jenis: pertama, umat dakwah yang mencakup semua yang didakwahi kepada agama. Kedua, umat ijabah, yaitu mereka yang mengikutinya, dan mereka inilah yang dimaksud di sini.
- Al-qadzah: dengan fathah qaf, kemudian dzal mu’jamah fathah, lalu alif, kemudian ta’ ta’nits. Jamaknya: qadzan seperti hashaan. Al-qadzah: sesuatu yang jatuh ke mata dan minuman. Yang dimaksud di sini: serpihan kayu.
Pelajaran dari Hadits:
- Ditunjukkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pahala amal-amal umatnya, yang besar dan kecil, bahkan sampai pahala debu yang dikeluarkan seseorang dari masjid.
- Di dalamnya: dalil bahwa semua amal dihitung, yang besar maupun yang kecil, dan pemiliknya akan diberi balasan penuh; sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula.” [Az-Zalzalah: 7-8]
- Yang zhahir bahwa amal-amal umatnya ditunjukkan kepadanya pada malam isra’, sehingga dia melihat amal-amal umatnya dan pahala mereka atas amal-amal tersebut.
- Di dalamnya: dalil tentang pengagungan dan penghormatan masjid, dan disyariatkannya membersihkan dan mewangikan masjid, sebagaimana dalam Musnad Ahmad (25854) dari Aisyah yang berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan membangun masjid, membersihkan dan mewangikannya.” Maka mengagungkan masjid termasuk mengagungkan kehormatan Allah.
- Keutamaan besar bagi Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam di mana Allah Ta’ala memperlihatkan kepadanya sebagian ayat-ayat-Nya dan memberitahukan kepadanya sebagian dari yang gaib agar bertambah bashirah dan yakinnya, yang menambah semangatnya dalam dakwah dan antusiasnya dalam risalahnya. ‘Ain al-yaqin lebih kokoh daripada ‘ilm al-yaqin. Karena itulah Allah Ta’ala berfirman tentang kekasih-Nya Ibrahim: “Dan (ingatlah) ketika Ibrahim berkata: ‘Ya Tuhanku, perlihatkanlah kepadaku bagaimana Engkau menghidupkan orang-orang mati.’ Allah berfirman: ‘Apakah kamu tidak beriman?’ Ibrahim menjawab: ‘Aku beriman, tetapi agar hatiku tetap tenteram.'” [Al-Baqarah: 260] Maka Allah Ta’ala memperlihatkan kepadanya apa yang menenangkan hatinya dan menambah imannya.
- Dalam hadits bahwa seorang muslim tidak boleh meremehkan amal perbuatan apa pun, baik berupa kebaikan maupun keburukan. Maka datangkanlah kebaikan baik besar maupun kecil, dan hindarilah keburukan baik besar maupun kecilnya, karena semuanya terhitung dalam kitab yang nyata.
Hadits Ke-211
211 – وَعَنْ أَبِي قتادَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: “إِذَا دَخَلَ أحَدُكُمُ المَسْجِدَ فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ” مُتَّفَقٌ علَيْهِ.
Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apabila salah seorang dari kalian memasuki masjid, maka janganlah dia duduk hingga dia shalat dua rakaat.” Muttafaq ‘alaih.
Kosakata Hadis
- إذا دخل (Idza dakhala): “Idza” adalah kata syarat, dan fi’ilnya adalah “dakhala” (memasuki).
- فلا يجلس (Fala yajlis): “La” adalah larangan, dan fi’il setelahnya majzum, yaitu jawab syarat.
- ركعتين (Rak’ataini): Menyebutkan bagian tetapi bermaksud keseluruhan, hal ini sering terjadi. Umumnya bagian yang disebutkan dipilih karena kepentingannya.
Pelajaran dari Hadis:
- Larangan Duduk Sebelum Shalat Tahiyyah
Orang yang memasuki masjid dilarang duduk hingga dia shalat dua rakaat yang disebut tahiyyatul masjid (salam penghormatan kepada masjid).
- Hukum Shalat Tahiyyatul Masjid
Zhahir hadis menunjukkan perintah wajib, namun jumhur ulama mengartikannya sebagai sunnah dan mustahab. Dalilnya:
- Sabda Nabi kepada orang yang melangkahi pundak orang: “Duduklah, sungguh engkau telah menyakiti,” dan beliau tidak memerintahkannya untuk shalat.
- Sabda Nabi kepada orang yang diajarkan rukun Islam, termasuk shalat lima waktu, tanpa menyebutkan tahiyyatul masjid.
- Waktu Pelaksanaan
Zhahir hadis menunjukkan bahwa tahiyyatul masjid dapat dikerjakan kapan saja, baik di waktu larangan maupun tidak. Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat yang akan dijelaskan kemudian, insya Allah.
- Qadha Tahiyyatul Masjid
Zhahir hadis menunjukkan bahwa jika seseorang langsung duduk, maka tahiyyatul masjid terlewat baginya. Namun sekelompok ahli ilmu berpendapat: jika waktunya belum lama, maka masih bisa dikerjakan (qadha). Dalilnya adalah riwayat Ibnu Hibban dalam Shahihnya (2/76) dari hadis Abu Dzar: “Bahwa dia memasuki masjid, lalu Nabi bertanya kepadanya: ‘Apakah engkau sudah shalat dua rakaat?’ Dia menjawab: ‘Belum.’ Nabi bersabda: ‘Bangunlah dan kerjakanlah.'”
- Tahiyyatul Masjidil Haram
Syaikh Utsman bin Qaid An-Najdi berkata: Thawaf adalah tahiyyah (penghormatan) untuk Ka’bah, sedangkan tahiyyah Masjidil Haram adalah shalat, dan dua rakaat setelah thawaf sudah mencukupi.
Hal ini tidak bertentangan dengan pendapat bahwa tahiyyah Masjidil Haram adalah thawaf, karena yang satu bersifat umum dan yang lain rinci, sebagaimana disebutkan maknanya dalam Al-Iqna’.
Disebutkan dalam “Subulus Salam”: Jika seseorang memasuki Masjidil Haram dan ingin duduk sebelum thawaf, atau tidak berniat thawaf, maka disyariatkan baginya tahiyyatul masjid seperti masjid-masjid lainnya.
- Ketika Memasuki Masjid Saat Shalat Fardhu
Jika seseorang memasuki masjid ketika jamaah sedang melaksanakan shalat fardhu, dan dia ingin shalat bersama mereka, maka wajib baginya ikut bersama mereka. Tidak boleh sibuk dengan shalat selain fardhu. Dalilnya hadis dalam Shahih Muslim (710): “Apabila iqamah dikumandangkan, maka tidak ada shalat kecuali yang fardhu.”
Shalat fardhu ini sudah mencukupi sebagai tahiyyatul masjid, karena jika berkumpul dua ibadah sejenis, maka yang satu masuk ke dalam yang lain.
Perbedaan Pendapat Para Ulama
Para ulama berbeda pendapat tentang shalat-shalat yang memiliki sebab (seperti tahiyyatul masjid, dua rakaat setelah wudhu, shalat gerhana), apakah boleh dikerjakan di waktu larangan atau tidak:
Pendapat Pertama (Hanafiyyah, Malikiyyah, Hanabilah)
Semua shalat sunnah tidak boleh dikerjakan di waktu larangan, kecuali dua rakaat setelah thawaf. Menurut Hanafiyyah: bahkan dua rakaat setelah thawaf pun tidak boleh dikerjakan di waktu larangan. Mereka berdalil dengan keumuman hadis-hadis larangan.
Pendapat Kedua (Syafi’iyyah dan salah satu riwayat dalam madzhab Ahmad)
Larangan khusus untuk shalat sunnah mutlak yang tidak memiliki sebab. Adapun shalat-shalat yang memiliki sebab, maka boleh dikerjakan ketika ada sebabnya.
Mereka berdalil dengan hadis-hadis khusus tentang shalat-shalat tersebut, karena hadis khusus mengkhususkan hadis larangan yang umum.
Pendapat ini dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan ulama lain dari pengikut Imam Ahmad.
Kesimpulan Pendapat Kedua
Para ulama yang membolehkan berkata: Dengan pendapat ini, semua dalil dapat dikumpulkan dan hadis-hadis dari kedua sisi dapat diamalkan semua.
BAB SIFAT SHALAT
Pendahuluan
Sifat shalat adalah: keadaan yang terjadi dalam shalat, dengan rukun-rukun, kewajiban-kewajiban, dan sunnah-sunnahnya. Shalat ini membebaskan tanggungan dan menggugurkan kewajiban, apabila seorang hamba melaksanakannya dengan syarat-syarat, rukun-rukun, dan kewajiban-kewajibannya saja.
Shalat adalah ibadah yang paling agung sebagai wasilah untuk meraih ridha Allah Ta’ala dan memperoleh pahala-Nya, apabila pelaksanaan kewajiban-kewajiban disertai dengan khusyu’, tunduk, tuma’ninah, dan mengumpulkan hati kepada Allah Ta’ala, sehingga ia melaksanakannya dalam keadaan muraqabah (mengawasi diri) kepada Allah Ta’ala, berpikir dan merenungkan apa yang dibacanya dari bacaan, zikir, dan doa, serta apa yang dilakukannya dari gerakan-gerakan berdiri, rukuk, sujud, dan duduk.
Al-Ghazali berkata: “Wahai muslim, engkau tidak akan sampai pada pemenuhan perintah-perintah Allah Ta’ala kecuali dengan mengawasi hati dan anggota tubuhmu, pada saat-saat dan nafas-nafasmu, dari pagi hingga sore. Ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat batinmu, Maha Mengawasi lahir dan batinmu, Maha Meliputi seluruh langkah dan gerak-gerikmu, serta semua diam dan gerakmu. Maka beradablah di hadapan Raja Yang Maha Perkasa, dan bersungguh-sungguhlah agar Dia tidak melihatmu di tempat yang dilarang-Nya, dan jangan sampai Dia kehilanganmu di tempat yang diperintahkan-Nya.
Ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat rahasiamu dan Maha Memandang hatimu. Sesungguhnya Dia hanya menerima shalatmu sesuai kadar khusyu’ dan ketundukanmu. Maka beribadahlah dalam shalatmu seolah-olah engkau melihat-Nya, jika engkau tidak melihat-Nya maka sesungguhnya Dia melihatmu. Jika hatimu tidak hadir dan anggota tubuhmu tidak tenang, maka ini karena kurangnya pengetahuanmu tentang keagungan Allah Ta’ala. Obatilah hatimu, semoga ia hadir bersamamu dalam shalatmu, karena tidak ada bagianmu dari shalat kecuali apa yang engkau pahami darinya.” Demikian ucapannya, rahimahullah Ta’ala.
Hadits Ke-212
212 – عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه “أنَّ النبيَّ صلى الله عليه وسلم قال: إِذَا قُمتَ إِلى الصَّلاةِ فَأسْبغِ الوُضُوءَ، ثُمَّ اسْتَقْبِلِ القِبْلَةَ، فَكَبِّرْ، ثُمِّ اقْرَأ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ القُرْآنِ، ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا، ثُمَّ ارْفعْ حَتَّى تَعْتَدِل قَائِمًا، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تطْمَئِنَّ جَالِسًا، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا، ثُمَّ افْعَلْ ذلك في صلَاتِكَ كُلِّهَا”. أَخْرَجَهُ السَّبعةُ، واللَّفظُ للبُخَارِيِّ.
ولابن ماجهُ بإسْنَادِ مسُلمٍ: “حتَّى تطْمَئِنَّ قَائِمًا”.
ومِثله في حَدِيثِ رِفَاعَةَ بنِ رَافِعٍ عِنْدَ أَحْمَدَ وَابْنِ حِبَّانَ: “حَتَّى تَطْمَئِنَّ قَائِمًا”.
ولأحْمَدَ: “فَأَقِمْ صُلْبكَ حَتَّى تَرْجِعَ العِظَامُ”.
وَللنَّسَائِيِّ وَأبي داودَ مِنْ حَديث رِفَاعَةَ بنِ رَافِعٍ: “إنَّها لَنْ تَتِمَّ صَلَاة أَحَدِكُمْ حَتَّى يُسْبغَ الوُضُوءَ، كَمَا أمَرَهُ اللهُ تَعَالى، ثُمَّ يُكَبِّرَ الله تَعالى، ويَحْمَدَهُ وَيثْنِيَ عَلَيْهِ”.
وفِيها: “فَإنْ كانَ مَعَكَ قُرْآنٌ فَاقْرَأ، وإلَاّ فَاحْمَدِ الله، وَكبِّرْهُ، وَهَلِّلْهُ”.
ولأبِي دَاودَ: “ثُمَّ اقْرَأ بِأُمِّ الكِتَابِ، وَبِمَا شَاءَ اللهُ”.
ولابنِ حِبَّانَ: “ثُمَّ بِمَا شِئْتَ”
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila engkau berdiri untuk shalat, maka sempurnakanlah wudhu, kemudian menghadaplah kiblat, lalu bertakbirlah, kemudian bacalah apa yang mudah bagimu dari Al-Qur’an, kemudian rukuklah hingga engkau tuma’ninah dalam rukuk, kemudian bangkitlah hingga engkau tegak berdiri, kemudian sujudlah hingga engkau tuma’ninah dalam sujud, kemudian bangkitlah hingga engkau tuma’ninah duduk, kemudian sujudlah hingga engkau tuma’ninah dalam sujud, kemudian lakukanlah hal itu dalam seluruh shalatmu.” Diriwayatkan oleh tujuh perawi, dan lafaznya menurut Bukhari.
Menurut Ibnu Majah dengan sanad Muslim: “hingga engkau tuma’ninah berdiri.”
Dan serupa dalam hadits Rifa’ah bin Rafi’ menurut Ahmad dan Ibnu Hibban: “hingga engkau tuma’ninah berdiri.”
Menurut Ahmad: “Maka tegakkanlah punggungmu hingga tulang-tulang kembali (ke tempatnya).”
Menurut An-Nasa’i dan Abu Dawud dari hadits Rifa’ah bin Rafi’: “Sesungguhnya tidak akan sempurna shalat salah seorang dari kalian hingga ia menyempurnakan wudhu sebagaimana Allah Ta’ala perintahkan, kemudian bertakbir kepada Allah Ta’ala, memuji-Nya dan menyanjung-Nya.”
Dan di dalamnya: “Jika engkau hafal Al-Qur’an maka bacalah, jika tidak maka pujilah Allah, bertakbirlah kepada-Nya, dan bertahlirlah kepada-Nya.”
Menurut Abu Dawud: “Kemudian bacalah Umm al-Kitab (Al-Fatihah) dan apa yang dikehendaki Allah.”
Menurut Ibnu Hibban: “Kemudian dengan apa yang engkau kehendaki.”
Kosakata Hadits
- Asbigha: Dikatakan: sabagha yasbughu subughan, dari bab qa’ada: sempurna dan lengkap. Bisa muta’addi dengan hamzah, maka dikatakan: asbaghtul wudhu’: aku sempurnakan wudhu; yaitu: aku sampai ke tempat-tempatnya, dan aku penuhi setiap anggota haknya.
- Umm al-Kitab: Yaitu Al-Fatihah, dinamakan demikian karena ia mengumpulkan makna-makna agung yang terkandung dalam Al-Qur’an, dan karena ia pembuka Al-Qur’an dalam tilawah dan mushaf.
- Ma tayassara min al-Qur’an: Apa yang mudah bagimu untuk diketahui dari Al-Qur’an, yang dimaksud adalah surat Al-Fatihah karena ia adalah surat yang paling mudah dihafal dari Al-Qur’an, dan berdasarkan riwayat Abu Dawud: “bacalah Umm al-Kitab.”
- Raki’an: Rukuk adalah membungkukkan punggung hingga kedua tangan menyentuh lutut, dan kesempurnaannya hingga kepala sejajar dengan punggung.
- Hatta tatma’inna raki’an: Dijelaskan dalam penafsiran tuma’ninah pada beberapa riwayat hadits ini dengan sabdanya: “hingga sendi-sendimu tenang dan rileks,” dan “hingga engkau istawa (tegak) duduk,” “tegakkanlah punggungmu hingga tulang-tulang kembali,” dan “sujud hingga wajah dan dahinya menempel.” Ini adalah penafsiran-penafsiran tuma’ninah dalam rukun-rukun ini dan semisalnya. “Hatta” dalam tempat-tempat ini menunjukkan batas tercapainya rukun, maka “hatta” menunjukkan bahwa tuma’ninah termasuk di dalamnya.
- Raki’an: Manshub sebagai hal mu’akkadah (penegas).
- Aqim shulbaka: Dengan dhammah shad dan sukun lam, bisa juga dhammah lam untuk ittiba’, yaitu tulang belakang. Allah Ta’ala berfirman: “Yang keluar dari antara tulang sulbi dan tulang dada.” [At-Thariq: 7]. Jamaknya: ashlabun dan ashlubun.
- Kabbirhu wa hallilhu: Dua kata yang diambil dari “Allahu akbar” dan “La ilaha illa Allah.” An-naht adalah menggabungkan huruf-huruf kata dan menyusunnya dari dua kata atau beberapa kata.
- Fakabbir: Yaitu katakanlah: “Allahu akbar,” tidak ada yang dapat menggantikannya. Hamzah “Allah” harus pendek, jika dipanjangkan maka shalatnya tidak sah karena menjadi hamzah istifham (tanya).
Demikian juga hamzah “akbar” harus pendek, jika dipanjangkan maka menjadi istifham. Jika mengatakan “akbar” (jamak) maka shalatnya tidak sah karena itu jamak dari “kabar,” dan kabar adalah gendang, maka “akbar” bermakna: gendang-gendang.
Pelajaran dari Hadits
- Hadits yang agung: Ini adalah hadits yang agung dan mulia yang disebut para ulama sebagai “hadits orang yang buruk shalatnya.”
- Kisah hadits: Kisah hadits ini adalah bahwa seorang sahabat bernama “Khallad bin Rafi'” masuk masjid lalu shalat dengan cara yang tidak sah, sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya. Ketika selesai shalat, ia datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan memberi salam. Beliau membalas salamnya, kemudian berkata: “Kembalilah dan shalatlah, karena engkau belum shalat.” Ia kembali dan melakukan shalat kedua seperti shalat pertamanya. Kemudian datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau berkata: “Kembalilah dan shalatlah, karena engkau belum shalat” tiga kali. Laki-laki itu bersumpah bahwa ia tidak bisa shalat kecuali seperti yang telah dilakukannya. Ketika ia rindu untuk belajar dan siap menerimanya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarinya cara shalat sebagaimana dalam hadits ini.
- Kewajiban yang disebutkan: Apa yang disebutkan dalam hadits ini -dari ucapan dan perbuatan- adalah yang wajib dalam shalat. Yang tidak disebutkan menunjukkan tidak wajib, kecuali jika terbukti dengan dalil lain, karena yang disebutkan didahului dengan lafaz perintah setelah sabda: “Kembalilah dan shalatlah, karena engkau belum shalat,” dan disampaikan dalam konteks pembelajaran lengkap tentang kewajiban shalat.
- Cara istidlal: Cara mengambil dalil dari hadits ini tentang yang wajib dan tidak wajib dari ucapan dan perbuatan shalat adalah dengan mengumpulkan lafaz-lafaz hadits yang shahih. Setiap tempat yang diperselisihkan para fuqaha tentang kewajibannya dan disebutkan dalam hadits ini, maka kita berpegang pada kewajibannya, kecuali ada dalil yang lebih kuat.
- Kewajiban yang ditunjukkan hadits: Hadits menunjukkan wajibnya amalan-amalan yang disebutkan, sehingga tidak gugur karena lupa atau tidak tahu, yaitu:
- a) Takbiratul ihram: Rukun shalat pada rakaat pertama saja. Al-Ghazali berkata: Takbir bermakna mengagungkan Allah Subhanahu dengan bahwa Dia lebih besar dan lebih agung dari segala sesuatu, mengandung pensucian-Nya dari segala aib dan kekurangan.
- b) Membaca Al-Fatihah pada setiap rakaat, kemudian rukuk, i’tidal darinya, kemudian sujud, i’tidal darinya, dan tuma’ninah dalam semua gerakan ini, bahkan dalam bangkit dari rukuk dan sujud.
- c) Rukun lainnya seperti tasyahud, shalawat atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan salam, menurut Al-Baghawi sudah diketahui oleh penanya.
- Dilakukan pada setiap rakaat: Rukun-rukun ini dilakukan pada setiap rakaat kecuali takbiratul ihram yang khusus rakaat pertama.
- I’tidal setelah rukuk: Dalam hadits disebutkan “hingga engkau tuma’ninah berdiri” dan “tegakkanlah punggungmu hingga tulang-tulang kembali.” Para ulama mengambil yang lebih umum yaitu “hingga engkau tuma’ninah berdiri” karena lebih sempurna dari “hingga tulang-tulang kembali,” sebab tuma’ninah adalah kembalinya tulang-tulang plus tambahan.
- Tuma’ninah: Para fuqaha berkata: ini adalah rukun kesembilan shalat, dalam rukuk, i’tidal darinya, sujud, dan duduk antara dua sujud. Tentang kadarnya ada dua pendapat:
- Pertama: Diam meski sebentar (ini yang masyhur)
- Kedua: Sekadar zikir wajib (ini yang lebih kuat)
- Wajib tuma’ninah dalam bangkit dari rukuk dan sujud.
- Wajib wudhu dan menyempurnakannya untuk shalat sebagai syarat.
- Wajib menghadap kiblat untuk shalat sebagai syarat.
- Wajib tertib antar rukun karena menggunakan kata “thumma” dan ini konteks mengajar orang yang tidak tahu hukum.
- Rukun tidak gugur karena tidak tahu atau lupa, berdasarkan perintah mengulang shalat dan tidak cukup dengan mengajarnya saja.
- Shalat yang salah tidak sah: Shalat orang yang keliru dengan cara yang dilakukannya tidak sah dan tidak mencukupi, kalau tidak demikian tidak akan diperintah mengulanginya. Ini pelajaran bagi yang tergesa-gesa dalam shalat.
- Ibadah yang salah karena tidak tahu: Siapa yang melakukan ibadah dengan cara yang tidak benar karena tidak tahu, dan waktunya telah berlalu, maka tidak diminta mengulanginya berdasarkan kaidah syar’i yang disebutkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
- Cara mengajar yang baik: Disyariatkan mengajar dengan cara yang baik dan mudah agar tidak menakut-nakuti, sehingga pelajar tidak menolak jika diajar dengan kekerasan.
- Menambah jawaban: Disunahkan bagi yang ditanya untuk menambah jawaban jika ada maslahat, seperti jika ada indikasi bahwa penanya tidak tahu beberapa hukum yang dibutuhkannya.
- Yang disunahkan: Iftitah, ta’awwuz, basmalah, mengangkat tangan, meletakkannya di dada, tata cara rukuk, sujud, duduk, dan lainnya – semuanya disunahkan.
- Al-Qur’an adalah kalam Allah: Sabda “kemudian bacalah apa yang mudah bagimu dari Al-Qur’an” – Al-Qur’an adalah kalam Allah Ta’ala secara hakikat. Allah berfirman: “Maka lindungilah dia hingga ia mendengar kalam Allah.” [At-Taubah: 6]. Bukan ungkapan tentang kalam Allah seperti kata Asy’ariyah, bukan hikayat tentang kalam Allah seperti kata Karramiyah, bukan makhluk seperti kata Mu’tazilah, tetapi kalam-Nya sebagaimana Dia katakan, disampaikan Rasul-Nya, dan diyakini para sahabat, tabi’in, dan imam salaf shalih.
- Mengajar dimulai dari yang terpenting: Guru memulai pengajaran dari yang terpenting, mendahulukan fardhu atas yang disunahkan.
Perbedaan Pendapat Para Ulama:
Pendapat Mazhab Hanafi: Salat sah dengan membaca ayat apa saja dari Al-Qur’an, bahkan bagi orang yang mampu membaca Al-Fatihah dan mengetahuinya. Mereka berdalil dengan firman Allah: “Maka bacalah apa yang mudah dari Al-Qur’an” (QS. Al-Muzzammil: 20). Mereka juga berdalil dengan salah satu riwayat hadis ini: “Kemudian bacalah apa yang mudah bagimu dari Al-Qur’an.”
Pendapat Jumhur Ulama: Salat tidak sah tanpa Al-Fatihah bagi orang yang mampu membacanya. Mereka berdalil dengan hadis yang terdapat dalam Shahih Bukhari dan Muslim dari Ubadah ibn Ash-Shamit, bahwa Nabi ﷺ bersabda: “Tidak ada salat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab.” Ini adalah penafian terhadap hakikat salat, bukan kesempurnaannya.
Mereka menjawab tentang ayat tersebut: bahwa ayat itu datang untuk menjelaskan apa yang dibaca dalam salat malam, setelah perintah di awal surat dengan firman-Nya: “Bangunlah (untuk salat) di waktu malam, kecuali sedikit, (yaitu) separuhnya atau kurangi dari itu sedikit, atau lebih dari itu sedikit, dan bacalah Al-Qur’an itu dengan perlahan-lahan” (QS. Al-Muzzammil). Maka bacaan dan salat diringankan menjadi yang mudah dari hal tersebut.
Adapun riwayat hadis tersebut bersifat global, dijelaskan oleh riwayat-riwayat lain di Abu Dawud (856): “Bacalah Ummul Qur’an dan apa yang Allah kehendaki.” Abu Dawud diam (tidak berkomentar) tentangnya, dan apa yang tidak dikomentar Abu Dawud berarti shahih. Dalam hadis Ibnu Hibban (5/88): “Dan bacalah Ummul Qur’an dan apa yang engkau kehendaki.”
Ibnu Humam berkata: Yang lebih tepat adalah memutuskan bahwa Nabi ﷺ mengatakan semua itu kepada orang yang salah dalam salatnya.
Perbedaan Ulama tentang Bacaan Al-Fatihah:
Para ulama berbeda pendapat tentang bacaan Al-Fatihah; apakah harus dibaca pada dua rakaat pertama saja, ataukah di seluruh salat?
Sebagian ulama berpendapat: Al-Fatihah wajib dibaca pada dua rakaat pertama saja, tidak pada yang lainnya.
Jumhur ulama: Berpendapat Al-Fatihah wajib dibaca di setiap rakaat. Hal ini ditunjukkan oleh sabda Nabi: “Kemudian lakukanlah demikian dalam seluruh salatmu.”
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: Hadis Abu Qatadah dalam Bukhari, tentang Nabi ﷺ yang membaca Al-Fatihah di setiap rakaat, bersama sabdanya: “Salatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku salat” – ini adalah dalil kewajiban.
Perbedaan tentang Kewajiban Thuma’ninah:
Para ulama berbeda pendapat tentang kewajiban thuma’ninah (ketenangan) ketika bangkit dari rukuk dan antara dua sujud.
Mazhab Hanafi berpendapat: Tidak wajib thuma’ninah ketika bangkit dari rukuk dan antara dua sujud.
Jumhur ulama dari fuqaha empat mazhab berpendapat: Wajib thuma’ninah dalam i’tidal setelah rukuk dan duduk setelah sujud, sebagaimana yang disepakati pada rukun-rukun lainnya. Hujjah jumhur adalah beberapa riwayat hadis ini yang memerintahkan thuma’ninah pada keduanya, dan hadis yang terdapat dalam Bukhari (759) dan Muslim (471) dari Bara’ ibn ‘Azib: “Bahwa dia memperhatikan salat Nabi ﷺ sejak berdiri, lalu rukuknya, lalu i’tidalnya setelah rukuk, lalu sujudnya, lalu duduknya antara salam dan berpaling, semuanya hampir sama lamanya.”
Faidah:
Ibnu Malqin berkata dalam “Syarh Al-Umdah”: Ketahuilah bahwa kewajiban-kewajiban dalam salat ada dua macam: yang disepakati dan yang diperselisihkan. Hadis ini tidak ditempatkan untuk membatasi semuanya, tetapi untuk membatasi apa yang diabaikan dan tidak diketahui oleh orang yang salat ini. Banyak fuqaha berdalil dengannya bahwa apa yang disebutkan di dalamnya adalah wajib, dan apa yang tidak disebutkan tidak wajib. Hadis ini tidak ditempatkan untuk menjelaskan sunnah-sunnah salat berdasarkan kesepakatan.
Hadits Ke-213
213 – عنْ أَبي حُمَيْدٍ السَّاعِديِّ رضي الله عنه قَالَ: “رَأيْتُ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا كَبَّرَ جَعَلَ يَدَيْهِ حَذْوَ مَنكِبيَه، وَإذَا رَكعَ أمْكَنَ يَدَيْهِ مِنْ رُكْبَتَيْهِ، ثُمَّ هَصَرَ ظَهْرَهُ، فَإذَا رَفَعَ رَأْسَهُ اسْتَوَى حَتَّى يَعُودَ كلُّ فَقَارٍ مَكَانَهُ، فَإذَا سَجَدَ وَضَعَ يَدَيْهِ غَيْرَ مُفْتَرِشٍ وَلَا قَابِضِهِمَا، وَاسْتَقْبلَ بِأَطْرَافِ أصَابعِ رِجْلَيْهِ القِبْلَةِ، وإِذَا جَلَسَ في الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ اليُسْرَى، وَنَصَبَ اليُمْنَى، وَإذَا جَلَسَ في الرَّكْعَةِ الأَخِيرَةِ، قَدَّمَ رِجْلَهُ اليُسْرَى، وَنَصَبَ الأُخرَى، وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ” أَخْرجَهُ البُخَارِيُّ.
Dari Abu Humaid As-Sa’idi berkata: “Aku melihat Rasulullah ﷺ apabila bertakbir, meletakkan kedua tangannya sejajar dengan bahunya. Apabila rukuk, menempelkan kedua tangannya pada kedua lututnya, kemudian melenturkan punggungnya. Apabila mengangkat kepalanya, berdiri tegak hingga setiap tulang belakang kembali ke tempatnya. Apabila sujud, meletakkan kedua tangannya tidak dalam keadaan dihamparkan dan tidak pula digenggam, dan menghadapkan ujung-ujung jari kakinya ke kiblat. Apabila duduk pada dua rakaat, duduk di atas kaki kirinya dan menegakkan yang kanan. Apabila duduk pada rakaat terakhir, memajukan kaki kirinya dan menegakkan yang lain, serta duduk di atas pantatnya.” Diriwayatkan oleh Bukhari.
Kosakata Hadis:
- Amkana yadayhi: Dikatakan: makkanahu min asy-syai’, dan amkanahu minhu: memberikan kemampuan kepadanya atas sesuatu. Amkana yadayhi min rukbatayhi artinya: memberikan kemampuan tangan dari lutut dalam menggenggamnya.
- Ja’ala yadayhi hazhwa mankibayhi: “Hazhwa” dengan fathah ha’ dan sukun dzal. Dikatakan: hazhaa asy-syai’u asy-syai’a muhazhah: menjadi sejajar dan berhadapan dengannya. Artinya: orang yang salat mengangkat tangannya ketika takbiratul ihram hingga sejajar dengan bahunya.
- Mankibayhi: Al-mankib dengan fathah mim dan kasrah kaf: tempat bertemunya ujung tulang lengan atas dan bahu, dalam bentuk mudzakkar.
- Hashara zhahruhu: Dengan fathah ha’, lalu shad muhmalah fathah, lalu ra’. Asal kata al-hashr adalah mengambil ujung kayu, lalu menekuknya ke arahnya dan melengkungkannya. Al-Khaththabi berkata: menekuk punggungnya dalam keadaan lurus tanpa melengkung. Dalam riwayat Bukhari menurut pendapat yang rajih: “hatta zhahruhu” dengan ha’ muhmalah dan nun, maknanya sama.
- Faqar: Dengan mendahulukan fa’ atas qaf, dan fathah qaf yang diringankan, jamak dari “faqirah”, yaitu tulang-tulang ruas punggung yang lurus dari tulang belakang, dari bahu hingga tulang ekor. Jamaknya: faqr dan faqar. Tsa’lab berkata: faqar manusia ada tujuh belas.
- Rukbatayhi: Tatsniyah “rukbah”, jamaknya “rukab”, seperti: ghurfah dan ghuraf. Ar-rukbah adalah penghubung antara ujung bawah paha dan atas betis.
- Muftarisy dzira’ayhi: Iftirasy adz-dzira’ayn adalah meletakkannya di atas tanah.
- Hana: Dengan ha’ muhmalah dan nun, bermakna sama dengan riwayat lain: “ghayr muqni’ ra’sahu wa la mushawwibih”. Syaikhul Islam berkata: rukuk dalam bahasa Arab tidak terjadi kecuali jika diam saat membungkuk, adapun sekadar menurunkan maka tidak disebut rukuk.
- Maq’adatih: Al-maq’adah adalah bagian bawah dari seseorang.
Yang Dapat Diambil dari Hadis:
- Wajibnya takbiratul ihram dengan mengucapkan “Allahu akbar”, dan salat tidak sah tanpanya.
- Sunnahnya mengangkat tangan sejajar bahu bersamaan dengan takbiratul ihram. Dalam “Syarh Al-Iqna'” disebutkan: Permulaan mengangkat tangan bersamaan dengan permulaan takbir, dan sunnah mengangkat tangan berakhir dengan selesainya seluruh takbir, karena ini adalah sunnah yang telah lewat tempatnya. Al-Hafizh berkata: Pengangkatan tangan di awal salat diriwayatkan oleh lima puluh sahabat, termasuk sepuluh yang diberi kabar gembira masuk surga, dan ini adalah sunnah menurut keempat imam.
- Sunnahnya menempelkan tangan pada lutut saat rukuk dan merenggangkan jari-jari. Hadis-hadis tentang meletakkan tangan di lutut saat rukuk mencapai derajat mutawatir.
- Sunnahnya melenturkan punggung saat rukuk agar lurus dengan kepala, sehingga kepala sejajar dengan punggung, tidak mengangkat dan tidak menurunkannya.
- Kemudian mengangkat kepala dan tangannya hingga sejajar dengan bahu. Imam dan orang yang salat sendirian mengucapkan: “Sami’allahu liman hamidah”, dan makmum mengucapkan: “Rabbana wa lakal hamd”, dan tetap berdiri tegak dengan tenang, mengembalikan setiap ruas tulang belakang ke tempatnya.
- Kemudian sujud dan meletakkan kedua telapak tangan di tanah, tidak menghamparkan lengannya, mengarahkan jari-jari tangannya ke kiblat, tidak menggenggamnya.
- Meletakkan kedua kakinya di tanah, menghadapkan ujung jari-jari kakinya ke kiblat.
- Jika duduk dalam tasyahud pertama, menghamparkan kaki kiri dan duduk di atasnya, serta menegakkan kaki kanan dengan mengarahkan jari-jarinya ke kiblat.
- Jika duduk dalam tasyahud akhir (untuk salat yang memiliki dua tasyahud), duduk dengan tawarruk, yaitu memajukan kaki kiri dan mengeluarkannya dari bawah, menegakkan kaki kanan, dan meletakkan pantatnya di tanah.
- Para fuqaha berkata: Wanita melakukan seperti yang dilakukan pria dalam semua hal di atas, termasuk mengangkat tangan, tetapi dia merapatkan dirinya saat rukuk, sujud dan lainnya, sehingga tidak membuka ruang, dan menjulurkan kedua kakinya ke samping kanannya saat duduk. Tarbbu’ (duduk bersila) dan tasdil (menjulurkan kaki) lebih utama karena lebih menutup auratnya. Dalam “Al-Inshaf” disebutkan: tanpa perselisihan.
Hadits Ke-214
214 – وَعَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رضي الله عنه عَنْ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم “كَانَ إِذَا قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ، قَالَ: وَجَّهْتُ وَجْهِيَ للَّذِي فَطَرَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ … إِلى قَوْلِهِ: مِنَ المُسْلِمِيْنَ اللَّهُمَّ انْتَ المَلِكُ لَا إِله إلَاّ أنْتَ، أنْتَ رَبَيِّ وَانا عَبْدُكَ … إِلى آخرِهِ”. رواهُ مُسْلِمٌ.
وفي رِوَايَةٍ لهُ: “إنَّ ذَلكَ في صلَاةِ اللَّيْلِ”.
214 – Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Apabila beliau berdiri untuk shalat, beliau mengucapkan: ‘Aku hadapkan wajahku kepada (Allah) yang menciptakan langit dan bumi… hingga sabdanya: dari orang-orang Muslim. Ya Allah, Engkau adalah Raja, tidak ada Tuhan selain Engkau, Engkau adalah Tuhanku dan aku adalah hamba-Mu… hingga akhirnya’.” Diriwayatkan oleh Muslim.
Dan dalam riwayat lainnya: “Sesungguhnya hal tersebut dalam shalat malam.”
Derajat Hadits
Perkataan pengarang: “Dan dalam riwayat Muslim: ‘Bahwa hal tersebut dalam shalat malam'” – dikatakan dalam “Tuhfah al-Ahwadzi”: Hadits ini diriwayatkan dalam Muslim dari dua jalur, tidak ada dalam satu pun dari keduanya bahwa hal tersebut dalam shalat malam. Diriwayatkan oleh Tirmidzi dari tiga jalur, tidak ada dalam satu pun darinya bahwa hal tersebut dalam shalat malam. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dari dua jalur, tidak terdapat dalam satu pun darinya bahwa hal tersebut dalam shalat malam. Maka ini adalah kekeliruan dari pengarang -rahimahullahu ta’ala- dan Allah yang lebih mengetahui.
Doa hadits yang lengkap: “…dengan lurus dan muslim, dan aku bukan termasuk orang-orang musyrik. Sesungguhnya shalatku, ibadah kurbanku, hidupku dan matiku hanya untuk Allah Tuhan semesta alam, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan dengan demikian aku diperintahkan dan aku termasuk orang-orang Muslim.”
Kosakata Hadits
- وجَّهتُ وَجْهِي (wajjahtu wajhi): Artinya: aku menghadapkan diri dengan ibadah dan mengikhlaskannya kepada (Allah) yang menciptakan langit… dst.
- فاطر السموات والأرض (fathir as-samawati wal-ardh): Al-Fathr artinya permulaan, dan inilah yang dimaksud di sini; yaitu: pencipta pertama langit dan bumi, dan yang menciptakannya tanpa contoh sebelumnya.
- حنيفًا (hanifan): Hal (keadaan), artinya: condong dari kebatilan kepada agama yang benar, yaitu Islam.
- نُسُكِي (nuski): An-Nusuk artinya ibadah, dan segala sesuatu yang mendekatkan diri kepada Allah. Penyebutannya setelah “shalat” termasuk dalam bab athaf ‘am ‘ala khash (menyebutkan yang umum setelah yang khusus).
- محيَايَ وَمَمَاتِي (mahyaya wa mamati): Artinya: amal-amalku di waktu hidupku, dan saat kematianku. Maka Dia adalah pemilik keduanya dan yang berhak atasnya. Boleh membaca ya’ dengan fathah atau sukun, tetapi fathah pada yang pertama dan sukun pada yang kedua lebih banyak.
- لَبيْكَ وسَعْديك (labbaika wa sa’daika): Artinya: aku beruntung dengan perintah-Mu, dan aku mengikutinya dengan keberuntungan yang berulang, dan aku menjawab-Mu berulang kali, ya Tuhanku.
- أَنَا بكَ وَإِليك (ana bika wa ilaika): Artinya: perlindunganku dan tujuan akhirku kepada-Mu, dan taufik-ku dengan-Mu.
- تباركت (tabarakta): Artinya: kebaikan tetap pada-Mu dan banyak.
Yang Dapat Diambil dari Hadits:
- Iftitah dalam shalat baik fardhu maupun sunnah; baik berupa dzikir maupun doa, diucapkan setelah takbiratul ihram, dan sebelum ta’awwudz dan bacaan, yaitu pada rakaat pertama saja.
- Hukumnya sunnah dan bukan wajib berdasarkan hadits orang yang salah dalam shalatnya yang telah disebutkan sebelumnya.
- Terdapat beberapa lafadz untuk iftitah, dan yang lebih utama adalah menggunakan lafadz yang berbeda setiap kali shalat agar mengamalkan semua nash yang ada tentangnya. Jika hanya menggunakan sebagiannya saja, itu dibolehkan.
Syaikhul Islam berkata: “Disunahkan untuk melakukan ibadah-ibadah yang diriwayatkan dalam berbagai bentuk dengan setiap jenisnya, jangan menggabungkannya, dan jangan terus-menerus pada satu jenis saja.”
- “Qama ila ash-shalah” (berdiri untuk shalat) artinya: ketika masuk ke dalamnya, beliau mengucapkan dzikir ini.
- “Wajjahtu wajhi” (aku hadapkan wajahku) artinya: aku niatkan ibadahku. Maka sepatutnya orang yang shalat -ketika mengucapkan dzikir ini- menghadap kepada Tuhannya, tidak memalingkan hatinya kepada selain-Nya, sehingga berada dalam kehadiran dan keikhlasan yang sempurna. Jika tidak demikian, maka ia berdusta, dan kebohongan yang paling buruk adalah di hadapan Dzat yang tidak tersembunyi dari-Nya segala yang tersembunyi.
- “Alladzi fathara as-samawati wal-ardh” (yang menciptakan langit dan bumi): Artinya: yang mewujudkan dan menciptakan keduanya tanpa contoh sebelumnya. Dan Dzat yang mewujudkan ciptaan-ciptaan menakjubkan seperti ini, yang merupakan puncak keindahan dan kesempurnaan, berhak untuk dihadapi oleh wajah-wajah, dan diandalkan oleh hati-hati, maka tidak menoleh kepada selain-Nya dan tidak berharap kepada siapa pun selain-Nya.
- “Hanifan” (dengan lurus): Condong kepada kebenaran, istiqamah di atasnya.
- “Musliman” (muslim): Berserah diri dan tunduk kepada Allah Ta’ala, menghadap kepada-Nya.
- “Wa ma ana min al-musyrikin” (dan aku bukan dari orang-orang musyrik): Kalimat hal yang menegaskan kandungan kalimat sebelumnya.
- “Inna shalati” (sesungguhnya shalatku): Ibadah yang dikenal dengan fardhu dan sunnahnya.
- “Wa nuski” (dan ibadah kurbanku): Sembelihanku yang aku gunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.
Dua ibadah mulia ini dikhususkan karena keutamaan keduanya yang besar, dan menunjukkan kecintaan kepada Allah Ta’ala, mengikhlaskan agama untuk-Nya, dan mendekatkan diri kepada-Nya dengan hati, lisan, dan anggota badan dalam shalat, serta dengan mengeluarkan harta yang dicintai jiwa dalam ketaatan kepada Allah Ta’ala, yaitu menyembelih dan mendekatkan diri kepada-Nya dengan mengalirkan darah.
- “Mahyaya wa mamati” (hidupku dan matiku): Apa yang aku lakukan dalam hidupku berupa amal-amal, dan apa yang Allah Ta’ala takdirkan dan jalankan atasku dalam kematianku.
- “Lillahi rabbil ‘alamin, la syarika lahu” (untuk Allah Tuhan semesta alam, tidak ada sekutu bagi-Nya) dalam ibadah, dalam kepemilikan, dan dalam sifat-sifat.
- “Wa ana min al-muslimin” (dan aku termasuk orang-orang Muslim) – demikian diriwayatkan oleh Muslim (771), Abu Dawud (760), Tirmidzi (3435), Nasa’i (897), dan Ibnu Majah (760). Muslim (771) dan Abu Dawud (760) juga meriwayatkan dari jalur lain: “wa ana awwal al-muslimin” (dan aku adalah yang pertama dari orang-orang Muslim). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memang orang Muslim yang pertama secara mutlak, sedangkan selain beliau hendaknya hanya mengucapkan: “wa ana min al-muslimin” saja, kecuali jika bermaksud mengucapkan lafadz ayat, namun jika hanya terbatas pada itu akan kehilangan sunnah doa iftitah.
- “Anta al-maliku la ilaha illa anta” (Engkau adalah Raja, tidak ada Tuhan selain Engkau): Penetapan ketuhanan mutlak bagi Allah Ta’ala -secara eksklusif- setelah penetapan kerajaan.
- “Anta rabbi wa ana ‘abduka” (Engkau Tuhanku dan aku hamba-Mu): Artinya: Engkau pemilikku, pencipta dan pemeliharaku dengan berbagai nikmat dan karunia, dan aku adalah hamba-Mu yang hina dan tunduk kepada perintah-Mu, berlindung kepada karunia-Mu.
- “Zhalamtu nafsi” (aku telah menzalimi diriku): Dengan melakukan pelanggaran, dan aku mengakui dosaku, dan Engkau Yang Mulia yang kami minta ampunan dari-Nya.
- “Waghfir li dzunubi jami’an” (dan ampunilah dosaku semuanya): Artinya: bahkan dosa-dosa besar dan yang berkaitan dengan hak orang lain.
- “La yaghfir adz-dzunuba illa anta” (tidak ada yang mengampuni dosa selain Engkau): Artinya: yang kecil dan besarnya, yang remeh dan besarnya.
- “Ihdini li ahsan al-akhlaq” (bimbinglah aku kepada akhlak yang terbaik): Tunjukkanlah aku kepada akhlak yang baik lahir dan batin. Akhlak yang baik adalah keadaan jiwa yang melahirkan perbuatan-perbuatan yang indah dan kesempurnaan keadaan.
- “Ishrifanni sayyi’aha” (palingkanlah dari diriku yang buruknya): Artinya: angkatlah dari diriku akhlak-akhlak yang buruk.
- “Labbaika wa sa’daika, wal-khairu kulluhu fi yadaika” (aku penuhi panggilan-Mu dan berbahagialah aku, dan segala kebaikan ada di tangan-Mu): Aku jawab Engkau berulang kali, dan aku beruntung dan berbahagia dengan keistiqamahanku dalam ketaatan kepada-Mu, dan setiap individu kebaikan adalah dari kemurahan dan karunia-Mu.
- “Wa asy-syarru laisa ilaika” (dan kejahatan tidak (dinisbatkan) kepada-Mu): Semua perkara ada di tangan Allah Ta’ala, baik dan buruknya. Makna ini adalah bahwa kejahatan tidak dapat mendekatkan diri kepada-Mu, tidak naik kepada-Mu, dan tidak dinisbatkan kepada-Mu.
- “Tabarakta wa ta’alaita” (Maha Berkat dan Maha Tinggi Engkau): Engkau diagungkan dan dimuliakan, dan Engkau menurunkan berkah kepada makhluk-Mu. Berkah adalah: kebanyakan dan keluasan.
- “Wa ta’alaita” (dan Maha Tinggi Engkau): Engkau tinggi derajat dan kedudukan-Nya, atau Engkau suci dari apa yang tidak layak bagi-Mu.
- “Astaghfiruka wa atubu ilaika” (aku mohon ampun kepada-Mu dan bertaubat kepada-Mu): Aku minta ampunan dari-Mu, dan aku minta taubat kepada-Mu.
- Tentang perkataan pengarang: “Dan dalam riwayat: ‘Bahwa hal tersebut dalam shalat malam'” – Muhaddits Syeikh Abdurrahman al-Mubarakfuri dalam kitabnya “Tuhfah al-Ahwadzi” berkata: Perkataan pengarang ini perlu diperhatikan; karena hadits diriwayatkan dalam Shahih Muslim dalam bab shalat malam, bahkan salah satunya berbunyi “jika berdiri untuk shalat yang diwajibkan”, demikian juga dalam dua riwayat Abu Dawud, dan dalam riwayat Daruquthni: “jika memulai shalat yang diwajibkan, beliau berkata: ‘Wajjahtu wajhi… dst.”
As-Syaukani berkata dalam “An-Nail”: Dan Ibnu Hibban meriwayatkannya dengan tambahan: “jika berdiri untuk shalat yang diwajibkan”, oleh karena itu As-Syafi’i meriwayatkannya dan juga membatasinya dengan yang diwajibkan. Maka pendapat bahwa doa ini khusus untuk shalat sunnah dan tidak disyariatkan dalam shalat fardhu adalah sangat batil. Selesai perkataannya.
Hadits Ke-215
215 – وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: “كَانَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم إذَا كَبَّرَ للصَّلَاةِ، سَكَتَ هُنَيْهَةً قَبْلَ أنْ يَقْرَأَ، فسَأَلْتهُ، فَقَالَ: أَقُولُ: “اللَّهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِي وَبَيْنَ خَطَايَايَ، كَمَا باعَدْتَ بَيْنَ المَشْرِقِ والمَغْرِب، اللَّهُمَّ نَقِّنِي مِنْ خَطَايَايَ، كمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ، اللَّهُمَّ اغْسِلْنِي مِنْ خَطَايَايَ بِالمَاءِ والثَّلْجِ والبرَدِ” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
215 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila bertakbir untuk shalat, beliau diam sebentar sebelum membaca (al-Fatihah), maka aku bertanya kepadanya, lalu beliau berkata: ‘Aku membaca: “Ya Allah, jauhkanlah antara aku dan dosa-dosaku, sebagaimana Engkau jauhkan antara timur dan barat. Ya Allah, bersihkanlah aku dari dosa-dosaku, sebagaimana kain putih dibersihkan dari kotoran. Ya Allah, cucilah aku dari dosa-dosaku dengan air, salju, dan hujan es.”‘” (Muttafaq ‘alaih)
Kosakata Hadits:
- Hunaihat: Dalam “al-Qamus” disebutkan: al-hinw -dengan kasrah- artinya waktu, dan hunaihat adalah bentuk mengecil dari hiniyyah, yang dimaksud dengan ini adalah sekedar berhenti sebentar.
- Khataaya: Jamak dari “khathi’ah”, asalnya “khathai” dengan hamzah berkasrah setelah mad, diikuti ya’ berharakat yang merupakan lam kata, kemudian hamzah difathah dalam bentuk jamak dan diubah menjadi alif karena berharakat dan terbuka sebelumnya, sehingga menjadi “khataai” lalu mereka tidak suka adanya dua alif dengan hamzah di antaranya, maka diubah menjadi ya’ sehingga menjadi “khataaya”.
- Naqqini: Dengan tasydid pada qaf, merupakan bentuk perintah dari naqqa: yunaqqi tanqiyah, ini adalah majaz dari menghilangkan dosa-dosa dan menghapus bekasnya.
- Kama baa’adta: “Ma” di sini masdariyyah, takdirnya: seperti menjauhkan-Mu antara timur dan barat, maksudnya adalah bahwa karena pertemuan timur dan barat adalah mustahil, maka diibaratkan bahwa mendekati dosa-dosa seperti mendekatnya timur dan barat.
- Al-Abyad: Kain putih disebutkan secara khusus karena kotoran akan tampak jelas padanya, lebih dari warna-warna lainnya.
- Ad-Danas: -dengan fathah dal dan nun- yaitu kotoran dan kotor.
- Al-Barad: -dengan fathah ba’ dan ra’- yaitu butir-butir awan.
Al-Khattabi berkata: Penyebutan salju dan hujan es adalah untuk penekanan, dan yang dimaksud dengan membasuh di sini bukanlah makna zahirnya, tetapi ini adalah istiarah yang indah untuk kesucian yang agung dari dosa-dosa.
Syaikhul Islam berkata: Membasuh dengan air panas lebih efektif dalam menghilangkan, tetapi di sini disebutkan salju dan hujan es untuk menyesuaikan dengan panasnya dosa-dosa yang ingin dihilangkan.
Pelajaran dari Hadits:
- Disunahkan istiftah, tempatnya setelah takbiratul ihram dan sebelum ta’awwudz dan membaca, yaitu berhenti sebentar yang dilakukan secara diam oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
- Cara istiftah adalah dengan diam-diam, kecuali jika ada kebutuhan untuk mengeraskannya agar diketahui oleh orang-orang yang shalat di belakangnya, sebagaimana dilakukan Umar radhiyallahu ‘anhu.
- Adab ahli ilmu dalam mengajar dengan baik, pelajar bertanya dan guru menjawab tentang masalah-masalah yang mereka butuhkan dan sedang mereka amalkan, bukan masalah-masalah yang rumit dan teoritis.
- Saktah-saktah imam menurut ulama Hanbali ada tiga:
- Pertama: Sebelum al-Fatihah pada rakaat pertama
- Kedua: Setelah al-Fatihah seukuran membacanya, ini adalah madzhab Syafi’i
- Ketiga: Saktah singkat setelah semua bacaan dan sebelum rukuk untuk mengatur napas
Ibn al-Qayyim berkata tentang saktah kedua: Itu untuk membaca al-Fatihah bagi makmum, maka berdasarkan ini sebaiknya diperpanjang seukuran makmum membaca al-Fatihah.
Riwayat kedua dari Imam Ahmad: Tidak berhenti, sesuai dengan Abu Hanifah dan Malik, dan ini yang difatwakan dan dipegang dalam kitab-kitab madzhab.
Syaikhul Islam berkata: Tiga imam: Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad, serta jumhur ulama tidak menganjurkan imam berhenti agar makmum membaca, menurut mereka ini tidak wajib dan tidak sunnah, bahkan dilarang. Dua saktah yang datang dalam sunnah:
- Pertama: Setelah takbiratul ihram
- Kedua: Sactah singkat setelah bacaan untuk pemisah, tidak cukup untuk membaca al-Fatihah
- “Allahumma baa’id baini wa baina khataayaaya kama baa’adta bainal masyriqi wal maghrib”: Maknanya: Sebagaimana timur dan barat tidak dapat bertemu, begitu juga yang berdoa dan dosa-dosanya tidak bertemu. Yang dimaksud dengan pemisahan ini: baik menghapus dosa-dosa yang lalu dan meninggalkan siksa karena dosa tersebut, atau mencegah dari jatuh ke dalamnya dan perlindungan darinya untuk yang akan datang.
- “Allahumma naqqini min khataayaaya kama yunaqqa ats-tsaubul abyadu min ad-danas”: Maknanya: Hilangkan dariku dosa-dosa dan hapuskanlah dariku seperti pembersihan ini, karena kebersihan paling tampak pada kain putih dibanding warna-warna lainnya.
- “Allahummagh silni min khataayaaya bats-thalji wal maa’i wal barad”: Air panas lebih efektif dalam menghilangkan kotoran dan kotor dibanding salju dan hujan es, karena itu para ulama banyak mencari alasan untuk ungkapan ini. Yang terbaik yang dikatakan adalah apa yang dikatakan Syaikhul Islam Ibn Taimiyyah -rahimahullah- beliau berkata: Karena dosa-dosa memiliki panas dan bara, dan menjadi sebab panasnya azab, maka sesuai jika dicuci dengan yang mendinginkannya dan memadamkan panasnya, yaitu salju, air, dan hujan es.
Faedah:
Ibn al-Mulqin dalam “Syarh al-Umdah” berkata: Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam naik tingkat dalam doa ini, meminta: (a) Yang sesuai dengan penghambaan, yaitu pemisahan (b) Kemudian naik tingkat meminta pembersihan (c) Kemudian naik tingkat meminta pencucian, karena ini lebih efektif dari keduanya
Hadits Ke-216
216 – وَعَنْ عُمَرَ رضي الله عنه أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ: “سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، وَتَبارَكَ اسْمُكَ وَتَعَالَى جَدُكَ، وَلَا إِلهَ إِلَاّ غَيْرُكَ”. رواه مسُلمٌ بِسَنَدٍ مُنْقَطِعٍ، والدَّارقُطْنِيُّ مَوْصُولًا وهُوَ مَوْقُوفٌ.
وَنَحْوُهُ عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الخُدْرِيِّ مَرْفُوعًا عِنْدَ الخَمْسَةِ، وَفِيهِ: وَكَانَ يَقُولُ بَعْدَ التَّكْبِيرِ: “أَعُوذُ بِالله السَّمِيعِ العَلِيمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ؛ مِنْ هَمْزِهِ وَنَفْخِهِ وَنَفْثِهِ”.
216 – Dari Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau berkata: “Subhaanakallaahumma wa bihamdika, wa tabaarokasmuka wa ta’aalaa jadduka, wa laa ilaaha illaa ghoiruka” (Maha Suci Engkau ya Allah dengan memuji-Mu, berkah nama-Mu, tinggi keagungan-Mu, dan tidak ada tuhan selain Engkau). Diriwayatkan Muslim dengan sanad terputus, dan Daruquthni secara bersambung dan ini mauquf.
Yang serupa dari Abu Sa’id al-Khudri secara marfu’ pada lima imam hadits, dan di dalamnya: “Dan beliau berkata setelah takbir: ‘A’uudzu billaahis samii’il ‘aliimi minasy syaithaanir rajiimi; min hamzihi wa nafkhinhi wa naftsihii'” (Aku berlindung kepada Allah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui dari setan yang terkutuk; dari bisikannya, tiupannya, dan sihirnya).
Derajat Hadits:
Hadits ini sahih; diriwayatkan Muslim dengan sanad terputus, dan Daruquthni secara bersambung, dan ini mauquf.
Ibn al-Qayyim dalam “al-Hady” berkata: Telah sahih bahwa Umar melakukan istiftah dengannya, mengeraskannya, dan mengajarkannya kepada manusia, maka ini dalam hukum marfu’, sebagaimana Daruquthni meriwayatkannya secara bersambung, dan telah dishahihkan oleh Hakim dan Dzahabi, dan telah sahih rafa’ hadits dari beberapa jalur, maka hadits ini sahih.
Adapun hadits Abu Sa’id: Tirmidzi berkata: Ini adalah hadits yang paling masyhur dalam bab ini. Ibn Khuzaimah berkata: Kami tidak mengetahui dalam istiftah “Subhaanakallaahumma wa bihamdika” berita yang tetap menurut ahli pengetahuan hadits, dan sebaik-baik sanadnya adalah hadits Abu Sa’id.
Hadits ini memiliki penguat dari hadits Jubair bin Muth’im yang dishahihkan Ibn Hibban, dan penguat dari hadits Ibn Mas’ud.
Kosakata Hadits:
- Subhaanaka: Nashab atas mashdar, dihapus fi’ilnya yaitu “usabbihu”, ini adalah tanda tasybih, dan tanda tidak ditambahkan kecuali jika dinakrahkan, maknanya: mensucikan dari kekurangan.
- Wa bihamdika: Waw untuk hal atau athaf kalimat; baik kita katakan: idafah hamad kepada fa’il, yang dimaksud dari “hamad” -saat itu- lazimnya, atau kepada maf’ul, maka maknanya: aku bertasbih dalam keadaan memuji-Mu.
Makna “wa bihamdika”: yaitu apa yang aku lakukan berupa tasbih adalah dengan taufiq dan hidayah-Mu, bukan dengan daya dan kekuatanku.
- Ta’aalaa: menjadi agung, tinggi, dan suci dari yang tidak layak bagi keagungan-Nya.
- Jadduka: dengan fathah jim dan tasydid dal, yaitu keagungan, kemuliaan, dan kekuasaan-Mu.
- Ar-Rajiim: yaitu yang dirajam dengan pengusiran dan laknat dari rahmat Allah ta’ala.
- Hamzuhu: yaitu kegilaan dan ayan yang menimpa manusia.
- Nafkhuhu: dengan bisikannya dengan membesarkan dirinya dan meremehkan yang lain di hadapannya, sehingga ia meremehkan dan menyombongkan diri.
- Naftsuhuu: Ibn al-Qayyim berkata: Nafts adalah perbuatan sihir, dan an-naffatsaat adalah ruh-ruh dan jiwa-jiwa; karena pengaruh sihir hanyalah dari sisi jiwa-jiwa yang jahat dan ruh-ruh yang jahat, maka jika jiwa tukang sihir terbentuk dengan kejahatan dan keburukan yang ia inginkan pada yang disihir, ia meniup pada simpul-simpul itu dengan tiupan yang bersama ludah, maka keluar dari jiwanya yang jahat nafas yang bercampur dengan kejahatan dan bahaya, yang berkaitan dengan ludah yang bercampur dengan itu, maka terjadilah dengan izin Allah secara kauniy qadari, bukan amri syar’i.
Pelajaran dari Hadits:
- Ini salah satu jenis istiftah shalat. Ibn al-Qayyim berkata: Telah sahih bahwa Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu melakukan istiftah dengannya dan mengeraskannya agar mengajarkannya kepada manusia, maka ini dalam hukum marfu’. Al-Albani berkata: Sanadnya sahih.
- Subhaanakallaahumma: Aku mensucikan-Mu dari yang tidak layak bagi-Mu dan keagungan-Mu ya Rabb, dan apa yang Engkau layak dapatkan berupa pensucian dari kekurangan dan cacat. “Subhaanaka” di-nashab atas mashdar yaitu: sabbahtu subhaanan, maka diletakkan “subhaanaka” di tempat tasbih.
- Wa bihamdika: Jar majrur ini bisa berhubungan dengan fi’il yang diperkirakan, dan ba’ untuk sababiyyah, atau sifat untuk mashdar yang dihilangkan, maknanya: Aku memuji-Mu ya Rabb dan memuji-Mu dengan yang Engkau layak dapatkan dari pujian dan sanjungan.
- Tabaarokasmuka: Banyak, sempurna, luas, dan banyak berkahnya.
- Ta’aalaa jadduka: Menjadi agung urusan-Mu dan tinggi kemuliaan-Mu.
- Laa ilaaha illaa ghoiruka: Tidak ada yang disembah dengan benar selain-Mu, maka Engkau yang berhak untuk disembah, sendiri tanpa sekutu, dengan apa yang Engkau sifatkan pada diri-Mu dari sifat-sifat yang terpuji, dan dengan apa yang Engkau berikan dari nikmat-nikmat yang besar.
- Imam Ahmad berkata: Aku condong kepada istiftah ini, karena seandainya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengatakannya dalam shalat fardhu, Umar tidak akan melakukannya dan kaum Muslim membenarkannya.
Al-Majd dan lainnya berkata: Abu Bakar dan Ibn Mas’ud memilihnya, dan pilihan mereka serta pengerasan Umar menunjukkan bahwa ini yang paling utama, dan inilah yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan secara terus-menerus pada umumnya.
- Boleh istiftah dengan semua yang datang dan tetap. Syaikhul Islam berkata: Istiftah-istiftah yang tetap semuanya dibolehkan dengan kesepakatan kaum Muslim, dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak terus-menerus pada satu istiftah secara pasti, dan yang paling utama adalah mendatangkan ibadah-ibadah yang beragam dengan cara yang beragam, setiap jenis sendiri-sendiri, dan tidak dianjurkan menggabungkannya.
- Isti’adzah kepada Allah ta’ala dalam shalat adalah sunnah yang dianjurkan menurut jumhur. An-Nawawi berkata: Ketahuilah bahwa ta’awwudz setelah doa istiftah adalah sunnah, dan ini adalah pendahuluan untuk bacaan. Allah ta’ala berfirman: “Apabila kamu membaca Al-Qur’an hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk” (An-Nahl: 98). Maknanya menurut jumhur ulama: Apabila kamu hendak membaca maka berlindunglah kepada Allah.
Syaikh Taqiyyuddin berkata: Ta’awwudz pada setiap awal bacaan dari setan yang terkutuk.
- “A’uudzu billaah”: Maknanya: Aku berlindung kepada Allah ta’ala dan berpegang teguh kepada-Nya.
- Lafadz yang dipilih untuk ta’awwudz: “A’uudzu billaahi minasy syaithaanir rajiimi”, dan datang “A’uudzu billaahis samii’il ‘aliimi minasy syaithaanir rajiimi”, tidak apa-apa dengannya, tetapi yang masyhur dan dipilih adalah yang pertama.
- “Minasy syaithaan”: Yang durhaka dan keras kepala, dari setan-setan jin dan manusia.
- “Ar-rajiim”: Yang dirajam dan diusir, dan dijauhkan dari rahmat Allah, maka jangan Engkau beri kuasa atasnya dengan apa yang membahayakanku dalam agama dan duniaku, dan jangan ia menghalangiku dari berbuat yang bermanfaat bagiku dalam urusan agama dan duniaku. Barangsiapa berlindung kepada Allah ta’ala, maka dia telah berlindung kepada rukun yang kuat, dan berpegang dengan pertolongan dan kekuatan Allah dari musuhnya yang ingin memutuskannya dari Rabbnya dan menjatuhkannya dalam jurang kejahatan dan kebinasaan.
- Min hamzihi: Jenis kegilaan dan ayan yang menimpa manusia, maka jika ia sadar kembali akalnya.
- Naftsihii: Yaitu sihir yang tercela. Ibn al-Qayyim berkata pada firman Allah ta’ala: “Dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang meniup pada buhul-buhul” (Al-Falaq: 4), ini adalah kejahatan sihir, karena an-naffatsaat fil ‘uqad adalah tukang-tukang sihir wanita yang membuat simpul benang dan meniup pada setiap simpul hingga terikat apa yang mereka inginkan dari sihir.
An-nafts adalah meniup dengan ludah, dan ini di bawah meludah, maka ini tingkatan antara meniup dan meludah.
- Nafkhuhu: Kesombongan; karena ia meniup pada manusia dengan bisikannya, sehingga ia menjadi besar di mata dirinya dan meremehkan yang lain, maka bertambah kebesaran dan kesombongannya.
Hadits Ke-217
217 – وَعَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ: “كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَسْتَفْتحُ الصَّلَاةَ بِالتَّكْبِيرِ، والقِرَاءَةَ بِـ {الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ}، وَكَانَ إِذَا رَكَعَ لَمْ يُشْخِصْ رَأْسَهُ ولَمْ يُصَوِّبهُ، وَلكِنْ بَيْنَ ذلِكَ، وَكَانَ إِذَا رَفَعَ منَ الرُّكُوعِ لَمْ يَسْجُدْ حَتَّى يَسْتَوِيَ قَائِمًا، وإذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ السُّجُودِ لَمْ يَسْجُدْ حَتَّى يَسْتَوي جَالِسًا، وَكانَ يَقُولُ فِي كُلِّ رَكعَتَيْنِ التَّحيَّةَ، وَكانَ يَفْرِشُ رِجْلَهُ اليُسْرَى، وَيَنْصِبُ اليُمْنَى، وَكانَ يَنْهَى عنْ عُقْبَةِ الشَّيْطَانِ، وَيَنْهَى أنْ يَفْتَرِشَ الرَّجُلُ ذِرَاعَيْهِ افْتِرَاشَ السَّبُعِ، وَكانَ يَخْتِمُ الصَّلَاةَ بِالتَّسْلِيمِ”. أخرَجَهُ مُسْلِمٌ، وَلَهُ عِلَّةٌ.
217 – Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai sholat dengan takbir, dan bacaan dengan {الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ} (Alhamdulillahi rabbil ‘alamiin), dan apabila beliau rukuk, beliau tidak mengangkat kepalanya dan tidak menundukkan kepalanya, tetapi di antara keduanya. Dan apabila beliau bangkit dari rukuk, beliau tidak sujud hingga tegak berdiri. Dan apabila beliau mengangkat kepala dari sujud, beliau tidak sujud lagi hingga duduk dengan tegak. Beliau membaca tahiyyat dalam setiap dua rakaat, beliau merentangkan kaki kiri dan menegakkan kaki kanan. Beliau melarang dari ‘uqbah syaithan (duduk seperti anjing), dan melarang seseorang merentangkan kedua lengannya seperti rentangan binatang buas. Beliau mengakhiri sholat dengan salam.” Diriwayatkan oleh Muslim, dan hadis ini memiliki kecacatan.
Derajat Hadis:
Hadis ini sahih menurut Muslim. Adapun kecacatan yang ditunjukkan oleh pengarang Al-Hafizh: sesungguhnya Muslim mengeluarkannya dari riwayat Abu Al-Jawza’ dari Aisyah, sedangkan Abu Al-Jawza’ tidak pernah mendengar dari Aisyah, sehingga ada keterpotosan. Juga dikritik karena Muslim mengeluarkannya melalui jalur Al-Auza’i secara tertulis, bukan mendengar langsung.
Kosakata Hadis:
- Al-qira’ah (bacaan): yang di-athaf-kan kepada sholat
- Lam yusykhish: dengan dhammah ya’, sukun syin mu’jamah, kasrah kha’ mu’jamah kemudian shad muhmalah; dari: syakhashtu kaza; artinya: aku mengangkatnya. Yang syakhish dari segala sesuatu: yang tinggi. Maksudnya: tidak mengangkat kepalanya.
- Lam yushawwibhu: dengan dhammah ya’, fathah shad muhmalah dan kasrah waw bertasydid, asalnya dari: at-tashwib; artinya: tidak menurunkannya lebih rendah dari level punggungnya.
- Baina: zharaf, bermakna tengah-tengah. Jika di-idhafah-kan kepada zharaf waktu, maka menjadi zharaf waktu, dan jika di-idhafah-kan kepada zharaf tempat, maka menjadi zharaf tempat.
- ‘Uqbah asy-syaithan: dengan dhammah ‘ain dan sukun qaf. Abu ‘Ubaid menafsirkannya dengan iq’a’ yang dilarang; yaitu menempelkan pantatnya ke tanah dan menegakkan kedua betis dan pahanya.
- Yafrisy: dengan dhammah ra’ dan kasrahnya, dhammah lebih masyhur.
- Iftirasy as-sabu’: As-sabu’ -dengan fathah sin muhmalah, dhammah ba’ tahtiyyah muwahhidah kemudian ‘ain-: tunggal dari as-siba’ al-muftarisah (binatang buas pemangsa). Iftirasy as-sabu’: yaitu orang yang sujud merentangkan kedua lengannya di tanah, sehingga menyerupai binatang buas dalam posisi duduknya dan merentangkan lengannya.
- At-tahiyyah: maksudnya: tasyahhud pertama yang dikenal.
- Yakhtim ash-sholah: khatam asy-syai’: menyempurnakan dan mencapai akhirnya. Maksud di sini: menyempurnakan sholat dan melengkapinya.
- At-taslim: maksudnya: Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah.
Pelajaran dari Hadis:
- Hadis ini menjelaskan sifat sholat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda: “Sholatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku sholat.” [Diriwayatkan Bukhari].
- Sholat dimulai dengan takbiratullihram. Wajib bagi imam, makmum, dan orang yang sholat sendirian untuk bertakbir dengan lafaz “Allahu akbar”. Tidak boleh dengan selainnya. Nabi bersabda: “Pengharamannya adalah takbir.” [Diriwayatkan Ahmad, Abu Dawud, dan lainnya]. Sholat tidak sah tanpanya.
- Bacaan dimulai dengan {الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ}, yang menunjukkan bahwa basmalah bukan bagian dari Al-Fatihah. Ini adalah madzhab tiga imam: Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad serta lainnya. Dalil mereka adalah hadis ini.
- Ketika rukuk, Nabi tidak mengangkat kepalanya; yaitu mengangkatnya dari sejajar dengan punggungnya.
- Dan tidak menundukkannya dengan menurunkannya dari sejajar dengan punggungnya, tetapi di antaranya. Beliau menjadikannya sebagaimana diriwayatkan Ibnu Majah dari Wabshah bin Ma’bad yang berkata: “Aku melihat Nabi sholat, dan ketika beliau rukuk, beliau meratakan punggungnya hingga jika dituangkan air di atasnya, air itu akan menggenang.”
- Ketika bangkit dari rukuk, beliau tidak sujud hingga berdiri tegak. Beliau bersabda: “Tidak sah sholat orang yang tidak menegakkan tulang punggungnya dalam rukuk dan sujud.” [Diriwayatkan lima imam, Tirmidzi berkata: hasan sahih]. Ini adalah amalan menurut para ulama dari kalangan sahabat Nabi dan sesudah mereka.
- Ketika bangkit dari sujud, beliau tidak sujud lagi hingga duduk tegak. Beliau memerintahkan hal ini sebagaimana terdahulu dalam sabdanya: “Tidak sah sholat orang yang tidak menegakkan tulang punggungnya dalam rukuk dan sujud.”
- Nabi duduk setelah setiap dua rakaat, membaca dalam duduknya: “At-tahiyyatu lillah” yaitu tasyahhud yang diriwayatkan tentangnya. Yang terbaik adalah yang terdapat dalam Shahihain dari Ibnu Mas’ud yang berkata: Nabi menoleh kepada kami lalu bersabda: “Jika salah seorang dari kalian sholat, hendaklah ia mengucapkan: At-tahiyyatu lillahi wash-shalawatu wath-thayyibat, assalamu ‘alaika ayyuhan-nabiyyu wa rahmatullahi wa barakatuh, assalamu ‘alaina wa ‘ala ‘ibadillahish-shalihin, asyhadu an la ilaha illallah, wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rasuluh.” Penjelasannya akan datang insya Allah dalam hadis nomor (250).
- Dalam duduknya antara dua sujud dan untuk tasyahhud pertama dalam sholat yang memiliki dua tasyahhud, beliau merentangkan kaki kiri dan duduk di atasnya, menegakkan kaki kanan, dan mengarahkan jari-jarinya ke kiblat.
- Nabi melarang ‘uqbah syaithan; yaitu menegakkan kedua betis dan pahanya serta meletakkan pantatnya di antara keduanya di tanah. Ini adalah iq’a’ anjing yang syaithan menghasut untuk menirunya agar menghilangkan kemegahan sholat dan bentuknya yang indah.
- Beliau melarang orang yang sholat merentangkan kedua lengannya dengan meletakkannya di tanah, karena bentuk ini menyerupai binatang buas yang menyakiti dan memangsa ketika merentangkan lengannya di tanah, baik meminta-minta kepada yang makan maupun mengintai dan bersiap menyerang yang lengah.
- Nabi mengakhiri sholat dengan salam dengan mengucapkan sambil meniatkan yang hadir dari orang-orang yang sholat dan malaikat yang dekat: “Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah” sekali ke kanan dan sekali ke kiri agar mencakup yang hadir dengan doa mulia yang sesuai ini.
Salam adalah penutup sholat berdasarkan riwayat Ahmad dan Abu Dawud bahwa Nabi bersabda: “Dan penutupnya adalah salam.”
- Ummul mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha meriwayatkan sifat sholat Nabi yang lengkap ini agar umatnya mengetahui untuk sholat seperti sholat ini, mengamalkan sabdanya: “Sholatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku sholat.” [Diriwayatkan Bukhari].
Hadits Ke-218
218 – وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما “أنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ إِذَا افْتَتَحَ الصَّلَاةَ، وَإِذَا كَبَّرَ لِلرُّكُوعِ، وَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الوُّكُوعِ”. مُتَّفَقٌ عَليْهِ.
وَفِي حَدِيثِ أَبِي حُمَيْدٍ عِنْدَ أَبي دَاوُدَ: “يَرْفَعُ يَدَيْهِ حَتَّى يُحَاذَي بِهِمَا مَنْكَبيْهِ، ثُمَّ يُكَبِّرُ”.
وَلمُسلمٍ عَنْ مَالِكِ بْنِ الحُوَيْرِثِ رضي الله عنه نَحْوُ حَدِيث ابْنِ عُمَرَ، لكِنْ قَالَ: “حَتَّى يُحَاذِيَ بِهِمَا فُرُوعَ أُذُنَيْهِ”.
218 – Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya sejajar dengan pundaknya ketika memulai sholat, ketika bertakbir untuk rukuk, dan ketika mengangkat kepala dari rukuk. Muttafaq ‘alaih.
Dalam hadis Abu Humaid di Abu Dawud: “Beliau mengangkat kedua tangannya hingga sejajar dengan pundaknya, kemudian bertakbir”.
Muslim memiliki riwayat dari Malik bin Huwairits radhiyallahu ‘anhu seperti hadis Ibnu Umar, tetapi ia berkata: “Hingga sejajar dengan cuping telinganya”.
Derajat Hadis:
Hadis Abu Humaid sahih. Asalnya ada di Bukhari, dan telah dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan Ibnu Qayyim. Ath-Thahawi mengkritiknya karena Muhammad bin ‘Amr tidak bertemu Abu Qatadah, karena diriwayatkan ‘Athaf bin Khalid dari Muhammad bin ‘Amr yang berkata: seorang laki-laki menceritakan kepadaku bahwa ia bertemu sepuluh sahabat Nabi.
Al-Hafizh berkata: Yang benar menurutku: Muhammad bin ‘Amr yang diriwayatkan ‘Athaf bin Khalid darinya adalah Muhammad bin ‘Amr bin ‘Alqamah Al-Laitsi, dan ia tidak bertemu Abu Qatadah, bahkan tidak mendekatinya. Ia hanya meriwayatkan dari Abu Salamah dan lainnya dari kalangan tabi’in besar.
Adapun Muhammad bin ‘Amr yang diriwayatkan Abdul Hamid bin Ja’far darinya, ia adalah Muhammad bin ‘Amr bin ‘Atha’, tabi’in besar. Bukhari memastikan bahwa ia mendengar dari Abu Humaid dan lainnya, dan mengeluarkan hadis melalui jalurnya. Hadis ini memiliki jalur-jalur dari Abu Humaid, disebutkan dalam sebagiannya dari sepuluh orang: Muhammad bin Maslamah, Abu Usaid, dan Sahl bin Sa’d. Ini riwayat Ibnu Majah dari hadis ‘Abbas bin Sahl bin Sa’d dari ayahnya.
Kosakata Hadis:
- Hadzwa: dengan fathah ha’ muhmalah dan sukun dzal mu’jamah; artinya: sejajar dan berhadapan dengan pundaknya.
- Mankibaihi: tatsniyah “mankib”, jamaknya “manakib”, yaitu pertemuan ujung lengan atas dan pundak, mudzakkar.
- Furu’ udzunaihi: bagian atas telinganya.
Pelajaran dari Hadis:
- Disunahkan mengangkat tangan hingga sejajar dengan pundak ketika memulai sholat dengan takbiratullihram, demikian juga ketika takbir rukuk, dan ketika mengangkat kepala dari rukuk. Ini tiga tempat yang disunahkan mengangkat tangan sejajar pundak.
- Muhammad bin Nashr Al-Maruzi berkata: Para ulama negeri sepakat tentang hal itu, kecuali ahli Kufah. Hanafiyyah berbeda pendapat selain mengangkat tangan saat takbiratullihram, berdalil dengan riwayat Abu Dawud dari Ibnu Mas’ud bahwa ia melihat Nabi “mengangkat tangannya saat pembukaan, kemudian tidak mengulanginya.”
Jawabannya: Mengangkat tangan selain takbiratullihram telah terbukti, dan yang menetapkan didahulukan dari yang menafikan. Hadis Ibnu Mas’ud tidak terbukti sebagaimana dikatakan Asy-Syafi’i. Andaipun terbukti, meninggalkannya menunjukkan kebolehannya.
Bukhari meriwayatkan dari Hasan Al-Bashri dan Humaid bin Hilal bahwa mengangkat tangan adalah amalan para sahabat. Karena itu ‘Ali bin Al-Madini berkata: Hak bagi kaum muslimin untuk mengangkat tangan saat rukuk dan bangkit darinya.
Syaikhul Islam berkata: Mengangkat tangan saat rukuk dan bangkit darinya, seperti mengangkatnya saat pembukaan – disyariatkan menurut kesepakatan kaum muslimin.
Aku berkata: Terdahulu ada perbedaan ahli Kufah. Syaikhul Islam berkata: Mereka ma’dzur sebelum sampai kepada mereka sunnah Rasulullah.
- Riwayat lain: “mengangkat tangannya hingga sejajar dengan cuping telinganya.” Cara terbaik menggabungkan kedua riwayat adalah dengan membawanya pada perluasan dan perbedaan keadaan. Kedua cara adalah sunnah.
- Dalam “Syarh Al-Iqna'” dikatakan: Mengangkat tangan bersamaan dengan mulai rukuk hukumnya sunnah berdasarkan sabdanya dalam hadis: “dan ketika bertakbir untuk rukuk.”
- Mengangkat tangan di semua tempat termasuk sunnah-sunnah sholat. Ibnu Qayyim berkata: Sekitar tiga puluh sahabat meriwayatkan mengangkat tangan darinya di tiga tempat ini. Sepuluh sahabat sepakat meriwayatkannya, dan tidak terbukti darinya yang menyelisihi hal itu.
Dalam “Syarh Al-Iqna'” dikatakan: “Mengangkat tangan di tempatnya termasuk kesempurnaan sholat dan sunnah-sunnahnya. Barangsiapa mengangkat tangannya di tempatnya, maka sholatnya lebih sempurna dari yang tidak mengangkat tangannya berdasarkan hadis-hadis.”
- Para ulama berbeda pendapat tentang hikmah mengangkat tangan. Mereka berkata dalam takbiratullihram: mengangkat hijab kelengahan dari Allah dan masuk kepada-Nya. Dalam selainnya: mengagungkan Allah.
Sebagian berkata: Ini adalah penyerahan dan ketundukan seperti tawanan yang menyerah.
Sebagian berkata: Perhiasan sholat. Ini diriwayatkan dari Ibnu Umar. Apapun itu, ini adalah mengikuti sunnah yang tetap dari Rasulullah.
Faidah:
Terdapat tempat keempat yang disyariatkan mengangkat tangan; yaitu ketika berdiri dari tasyahhud pertama dalam sholat yang memiliki dua tasyahhud. Terdapat dalam Shahih Bukhari (736) dari hadis Ibnu Umar yang berkata: Rasulullah: “Jika berdiri dari dua rakaat, beliau mengangkat tangannya hingga sejajar dengan pundaknya, sebagaimana yang beliau lakukan saat memulai sholat.”
Juga terdapat dalam Sunan Abu Dawud (721), Tirmidzi (218), dan Ibnu Hibban (5/187) dari hadis Abu Humaid As-Sa’idi bersama sepuluh sahabat Nabi dalam sifat sholat Nabi, mereka meriwayatkan bahwa jika beliau berdiri dari dua rakaat, beliau bertakbir dan mengangkat tangannya hingga sejajar dengan pundaknya.
Al-Khaththabi berkata: Ini hadis sahih, dan telah diamalkan oleh sekelompok ahli hadis. Mengamalkannya wajib berdasarkan prinsip menerima tambahan, dan tambahan dari orang terpercaya diterima.
Ibnu Daqiq berkata dalam “Syarh Al-‘Umdah”: Terbukti mengangkat tangan saat berdiri dari dua rakaat.
Al-Baihaqi berkata: Ini madzhab Asy-Syafi’i berdasarkan ucapannya: Jika hadis sahih, maka itu madzhabku. Karena itu An-Nawawi meriwayatkannya dari nash Asy-Syafi’i dan berkata: Ini ada dalam shahih, dan ia panjang lebar tentang hal itu dalam “Syarh Al-Muhadzdzab.”
Syaikhul Islam berkata: Mengangkat tangan di tempat ini dianjurkan menurut para ulama yang memverifikasi dan mengamalkan sunnah. Telah terbukti dalam shahih-shahih dan sunan, tidak ada yang menentang atau menandinginya. Dipilih oleh Asy-Syaikh, kakeknya, dan penulis “Al-Fa’iq”, dikuatkan dalam “Al-Furu'” dan “Al-Mubdi'”, dibenarkan dalam “Al-Inshaf”, dan ini adalah yang paling sahih dari dua riwayat dari Ahmad.
Hadits Ke-219
219 – وَعَنْ وَائِلِ بْنِ حُجْرٍ رضي الله عنه قَالَ: “صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فوَضَعَ يَدَهُ اليُمْنَى عَلى يَدِهِ اليُسْرَى، علَى صَدْرِهِ”. أخرجه ابن خُزَيْمَةَ.
Dari Wail bin Hujr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Aku shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya, di atas dadanya.” Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah.
Derajat Hadits: Hadits ini shahih, diriwayatkan oleh Ahmad (18375), dan diriwayatkan oleh Muslim (401) tanpa kalimat “di atas dadanya”. Hadits ini memiliki jalur lain pada Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa’i dalam “Al-Kubra” (1/310), Ad-Darimi (1/312), Ibnu Al-Jarud, dan Al-Baihaqi (2/28) dengan sanad shahih menurut syarat Muslim. Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, An-Nawawi dalam “Al-Majmu'”, dan Ibnu Qayyim dalam “Zad Al-Ma’ad”.
Kosakata Hadits:
- Yaduh (tangannya): Jika kata “tangan” disebutkan secara mutlak, yang dimaksud adalah telapak tangan. Allah Ta’ala berfirman: “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya” (QS. Al-Maidah: 38). Yang dimaksud tangan di sini adalah telapak tangan.
- Shadruhu (dadanya): Dengan fathah kemudian sukun. Dada secara bahasa adalah bagian depan segala sesuatu. Termasuk dada manusia, yaitu bagian yang memanjang dari bawah leher hingga rongga perut.
Pelajaran dari Hadits:
- Hadits ini menunjukkan disyariatkannya meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri, di atas dada dalam shalat, ketika berdiri untuk membaca.
- Hal ini termasuk sunnah-sunnah shalat dan keutamaannya, bukan kewajiban.
- Meletakkan tangan di atas tangan lainnya dan menempelkannya di dada adalah sikap orang yang khusyu’, tawadhu’, dan merendahkan diri di hadapan Rabbnya Ta’ala. Seorang yang shalat hendaknya memperhatikan makna-makna ini dalam dirinya.
- Hadits dalam bab ini shahih, diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan dishahihkan oleh An-Nawawi dan Ibnu Qayyim. Sebagaimana yang diriwayatkan Ahmad (22342) dan Bukhari (707) dari Sahl bin Sa’d yang berkata: “Dahulu orang-orang diperintahkan agar seorang laki-laki meletakkan tangan kanan di atas lengan kirinya dalam shalat.” Abu Hatim berkata: “Aku tidak mengetahui hal ini kecuali bersumber dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Al-Hafizh berkata: “Hadits Sahl memiliki hukum marfu’ karena yang memerintahkan mereka demikian adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”
- Hal ini bertentangan dengan apa yang diriwayatkan Ahmad (877) dan Abu Dawud (756) dari Ali yang berkata: “Termasuk sunnah adalah meletakkan telapak tangan di atas telapak tangan di bawah pusar.” Namun para ulama mengatakan tentang atsar ini bahwa hadits ini dhaif karena semua jalur sanadnya bergantung pada Abdurrahman Al-Wasithi. Ahmad berkata: “Munkar al-hadits.” Ibnu Hushain berkata: “Tidak ada artinya.” Ibnu Ma’in berkata: “Tidak ada artinya.” Bukhari berkata: “Perlu diperhatikan.” Al-Baihaqi berkata: “Ia matruk.” An-Nawawi berkata: “Ia dhaif berdasarkan kesepakatan.” Mereka berkata: “Yang paling shahih dalam bab ini adalah hadits Wail bin Hujr.”
Meskipun hadits ini dhaif, namun diamalkan oleh mazhab Hanafi dan Hanbali. Adapun Syafi’iyah, An-Nawawi berkata: “Diletakkan di bawah dada di atas pusar, ini adalah mazhab kami yang masyhur, dan inilah pendapat jumhur.”
Penulis berkata: Namun yang shahih dari segi dalil adalah meletakkan kedua tangan di atas dada karena hadits-haditsnya shahih, dan inilah yang diamalkan oleh ahli hadits.
Perbedaan Pendapat Ulama: Jumhur ulama berpendapat disunnahkannya meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri, dan meletakkan keduanya baik di atas dada atau di bawah pusar berdasarkan perbedaan pendapat yang telah disebutkan. Namun mereka berbeda pendapat tentang memegang tangan ketika i’tidal dari rukuk:
Sebagian berpendapat: Disunnahkan memegang keduanya dan meletakkannya di atas dada, sebagaimana ketika berdiri sebelum rukuk.
Jumhur ulama -termasuk empat imam dan pengikut mereka- berpendapat: Melepaskan keduanya ke samping, dan tidak disunnahkan memegangnya serta meletakkannya di atas dada atau di bawah pusar. Hal ini khusus untuk berdiri sebelum rukuk.
Kelompok pertama berdalil dengan hadits Bukhari (707) dari Sahl bin Sa’d yang berkata: “Dahulu orang-orang diperintahkan agar seorang laki-laki meletakkan tangan kanan di atas lengan kirinya dalam shalat.” Mereka juga berdalil dengan hadits Abu Dawud, An-Nasa’i, dan Ibnu Khuzaimah yang dishahihkannya dari hadits Wail bin Hujr yang berkata: “Aku shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya di atas dadanya.” Asal hadits ini ada dalam Muslim tanpa kalimat “di atas dadanya.”
Kedua hadits shahih ini bersifat umum dalam berdiri, baik sebelum rukuk maupun sesudahnya. Barangsiapa yang membedakan antara kedua berdiri ini, maka ia harus memberikan dalil.
Sikap ini adalah sikap peminta yang hina dan khusyu’ di hadapan Allah Ta’ala, maka patut untuk bersikap demikian dalam shalat.
Adapun jumhur -yaitu mereka yang tidak melihat disunnahkannya sikap ini setelah bangun dari rukuk- mereka berkata: Kedua hadits ini datang dalam konteks berdiri sebelum rukuk. Adapun setelah rukuk, tidak ada satu pun yang diriwayatkan tentang hal ini. Seandainya ada asalnya, pasti akan sampai kepada kita, walau dari satu jalur saja. Keheningan para penyifat shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini menunjukkan bahwa meletakkan tangan di atas tangan di atas dada tidak ada dalam atsar yang shahih maupun dhaif. Juga tidak dikenal memegang tangan dari seorang pun dari salaf, dan tidak ada seorang imam pun yang melakukannya. Syaikh Nashiruddin Al-Albani berlebihan dengan menjadikan memegang kedua tangan dan meletakkannya di atas dada setelah rukuk sebagai “bid’ah dhalal”.
Masalah ini masih terbuka untuk ijtihad, karena itu Imam Ahmad memilih antara melakukan atau meninggalkannya. Pilihan ini kembali kepada pemahaman dan ijtihad seorang mujtahid. Wallahu a’lam.
Hadits Ke-220
220 – وَعَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ رضي الله عنه قَالَ: قال رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم: “لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأ بِأُمِّ القُرْآنِ”. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
وَفِي رِوَايَةٍ لابْنِ حِبَّانَ والدَّارَقُطْنِيِّ: “لَا تُجْزِىءُ صَلَاةٌ لَا يُقْرَأُ فِيهَا بفَاتِحَةِ الكِتَابِ”.
وَفِي أُخْرَى لأحْمَدَ وَأَبِي دَاودَ والتِّرْمذِيِّ وَابْن حِبَّانَ: “لَعَلَّكُمْ تَقْرَؤونَ خَلْفَ إِمَامِكُمْ؟ قُلْنَا: نَعَمْ، قالَ: لَا تَفْعَلُوا إِلَاّ بِفَاتِحَةِ الكِتَابِ، فَإنَّهُ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأ بِهَا”.
Dari Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak ada shalat bagi siapa yang tidak membaca Ummul Qur’an.” Muttafaq ‘alaih.
Dalam riwayat Ibnu Hibban dan Ad-Daruquthni: “Tidak sah shalat yang tidak dibaca di dalamnya Fatihatul Kitab.”
Dalam riwayat lain dari Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Hibban: “Mungkin kalian membaca di belakang imam kalian? Kami menjawab: Ya. Beliau bersabda: Jangan lakukan kecuali dengan Fatihatul Kitab, karena tidak ada shalat bagi siapa yang tidak membacanya.”
Derajat Hadits: Asal hadits ini ada dalam Shahihain.
Adapun riwayat Ibnu Hibban dan Ad-Daruquthni: telah dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya dan dishahihkan oleh Ibnu Al-Qaththan. Adapun riwayat Ahmad: Al-Hafizh berkata: “Diriwayatkan Ahmad dan Bukhari dalam Juz Al-Qira’ah dan dishahihkannya.”
Penulis berkata: At-Tirmidzi menghasankannya dan berkata tentang riwayat Shahihain: “Dan ini lebih shahih.” Di antara syahidnya adalah apa yang diriwayatkan Ahmad melalui jalur Khalid Al-Haddza’ dari Abu Qilabah dari Muhammad bin Abi ‘Aisyah dari seorang laki-laki dari sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Al-Hafizh berkata: “Sanadnya hasan.”
Kosakata Hadits:
- Bi Ummil Qur’an: Fi’il muta’addi dengan dirinya sendiri, tetapi di-ta’diyah-kan dengan huruf jar dengan makna: tidak memulai bacaan kecuali dengannya.
- La shalata (tidak ada shalat): “La” datang dengan beberapa wajh, salah satunya: menjadi nafiyah lil jins, sebagaimana di sini. Ibnu Daqiq Al-‘Id berkata: “Rumusan penafian jika masuk pada fi’il dalam lafazh-lafazh syari’, maka yang utama adalah membawanya pada penafian fi’il syar’i. Maka sabdanya ‘la shalata’ adalah penafian shalat syar’iyyah. Karena jika kita membawanya pada penafian fi’il jinsi -padahal itu tidak ternafikkan- kita membutuhkan idhar untuk membenarkan lafazh. Maka saat itu sebagian meng-idhar-kan ‘keabsahan’ dan sebagian ‘kesempurnaan’.”
- Ummul Qur’an: Bukhari berkata: “Dinamakan ‘Ummul Kitab’ karena dimulai dengan menulisnya dalam mushaf dan dimulai dengan membacanya dalam shalat.” Al-Qurthubi berkata: “Karena ia mengandung semua ilmu-ilmu Al-Qur’an.”
- Fatihatul Kitab: Al-Qurthubi berkata: “Dinamakan demikian karena tidak dibuka bacaan Al-Qur’an kecuali dengannya secara lafazh, dan dibuka dengannya penulisan dalam mushaf secara tulisan, dan dibuka dengannya shalat-shalat.”
Pelajaran dari Hadits:
- Ummul Qur’an dan Fatihatul Kitab adalah nama-nama surat “Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin”. Ia adalah Ummul Qur’an karena kembalinya makna-makna seluruh Al-Qur’an kepada apa yang dikandungnya. Ia adalah Fatihatul Kitab karena Al-Qur’an dibuka dengannya, dan karena para sahabat membuka penulisan mushaf induk dengannya.
Surat ini memiliki beberapa nama yang semuanya menunjukkan keutamaan dan kepentingannya. Telah datang dalam Shahih Bukhari (4474) bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Surat terbesar dalam Al-Qur’an adalah ‘Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin’, dan ia adalah As-Sab’ul Matsani.”
- Hadits ini menunjukkan wajibnya membaca Al-Fatihah dalam shalat, dan bahwa ia adalah rukun yang tidak sah shalat tanpanya. Yang shahih adalah ia wajib dalam setiap rakaat berdasarkan hadits orang yang buruk shalatnya: “Kemudian lakukan hal itu dalam seluruh shalatmu.” [Diriwayatkan Bukhari (724) dan Muslim (397)].
- “La shalata”: “La” yang menafikan adalah untuk menafikan dzat, dan itu adalah makna hakikinya. Ia tidak untuk menafikan sifat kecuali jika penafian dzat tidak memungkinkan. Penafian dzat di sini tidak mustahil karena shalat adalah makna syar’i yang tersusun dari ucapan dan perbuatan, yang ternafikkan dengan ternafikkannya sebagian atau semuanya. Makna ini didukung oleh sabdanya: “Tidak sah shalat yang tidak dibaca di dalamnya Fatihatul Kitab.”
- Ibnu Qayyim berkata dalam Tafsir Al-Qayyim: Al-Fatihah mencakup induk-induk tuntutan tinggi dengan sebaik-baiknya, dan mengandungnya dengan sempurna. Ia mencakup ta’rif kepada Yang Disembah Tabaraka wa Ta’ala dengan tiga nama yang menjadi rujukan Asmaul Husna dan Shifatul ‘Ula, yaitu: “Allah, Ar-Rabb, Ar-Rahman”. Surat ini dibangun atas uluhiyyah dalam “Iyyaka na’budu”, dan atas rububiyyah dalam “wa iyyaka nasta’in”, permintaan hidayah, dan mengandung pembenaran risalah, penetapan hari pembalasan dalam “Maliki yaumiddin”, dan mengandung penetapan kenabian dari berbagai segi.
Ibnu Kasir berkata: Adapun “Ash-Shirathul Mustaqim” adalah jalan yang jelas yang tidak ada kebengkokannya. Kemudian berbeda ungkapan para mufassir tentangnya. Ada yang berkata: Al-Qur’an. Ada yang berkata: kebenaran. Ada yang berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semua pendapat ini benar dan saling berkaitan, intinya satu, yaitu mengikuti Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Barangsiapa beruntung dengan makna-maknanya, ia telah beruntung dengan bagian yang paling sempurna.
- Syaikhul Islam berkata: Seorang hamba senantiasa membutuhkan agar Allah memberinya hidayah menuju jalan yang lurus. Ia membutuhkan maksud doa ini karena tidak ada keselamatan dari azab dan tidak ada sampai kepada kebahagiaan kecuali dengan hidayah ini. Barangsiapa yang terluput darinya, ia termasuk orang yang dimurkai atau orang yang sesat.
Ibnu Qayyim berkata: Karena meminta hidayah kepada jalan yang lurus adalah tuntutan yang paling mulia, dan meraihnya adalah anugerah yang paling terhormat, Allah mengajarkan kepada hamba-hamba-Nya cara memintanya. Ia memerintahkan mereka untuk mendahulukan pujian, sanjungan, dan pengagungan kepada-Nya, kemudian menyebut penghambaan dan tauhid mereka. Kedua hal ini adalah wasilah kepada permintaan mereka yang hampir tidak akan ditolak doa bersamanya.
Perbedaan Pendapat Ulama: Empat imam dan pengikut mereka sepakat tentang wajibnya membaca Al-Fatihah bagi imam dan munfarid, dan bahwa shalat tidak sah tanpanya, kecuali Hanafiyyah tentang keabsahan shalat, dan telah disebutkan perbedaan mereka.
Mereka berbeda pendapat tentang wajibnya membacanya bagi makmum:
Imam Syafi’i dan ahli hadits berpendapat: Wajib bagi makmum dalam shalat sirr dan jahr jika memungkinkan. Dikecualikan dari wajibnya membaca Al-Fatihah jika mendapati imam sedang rukuk, maka ia bertakbir dan bangkit bersama imam, dan ia telah mendapat rakaat, maka Al-Fatihah gugur darinya saat itu. Demikian juga jika mendapati imam dan tidak sempat menyempurnakan Al-Fatihah, ia rukuk dan Al-Fatihah gugur darinya dalam keadaan ini.
Yang menunjukkan hal itu adalah hadits Abu Bakrah dalam Shahihain, dan segi nalar -bersama atsar- bahwa laki-laki ini tidak mendapat berdiri yang merupakan tempat membaca Al-Fatihah, maka gugur darinya dzikir karena gugurnya tempatnya, sebagaimana gugurnya membasuh kedua tangan dalam wudhu jika dipotong.
Jumhur -yaitu yang melarang makmum membaca di belakang imam- berdalil dengan yang datang dalam Shahih Muslim (404) bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dan jika ia membaca maka diamlah.” Datang dalam Musnad Imam Ahmad (14233) dan lainnya dengan sanad shahih bersambung, para rawinya semuanya tsiqah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang memiliki imam, maka bacaan imamnya adalah bacaan untuknya.” Terbukti larangan membaca di belakang imam dari sepuluh sahabat.
Asy-Sya’bi berkata: “Aku mendapati tujuh puluh peserta Badr, semuanya melarang makmum membaca di belakang imam.”
Syafi’iyyah dan yang sependapat berdalil dengan hadits Ubadah bin Ash-Shamit yang bersama kita. Mereka menjawab hadits: “Barangsiapa shalat di belakang imam, maka bacaan imamnya adalah bacaan untuknya” dengan apa yang dikatakan Ibnu Hajar bahwa semua jalurnya bermasalah, tidak bisa dijadikan hujjah. Adapun ayat dan hadits: “Dan jika ia membaca maka diamlah” -itu adalah keumuman yang berlaku pada bacaan apa saja, sedangkan hadits Ubadah khusus tentang Al-Fatihah. Dalil khusus mengalahkan dalil umum.
Adapun Imam Malik -ia berpandangan wajibnya membaca Al-Fatihah dalam shalat sirr, dan tidak disyariatkannya dalam shalat jahr. Ia berpandangan bahwa pendapat ini mengumpulkan dalil-dalil kedua kelompok.
Jika shalat itu jahr, maka bacaan imam untuknya adalah bacaan, dengan apa yang diperolehnya berupa pahala mendengar dan diam, dan faedah memahami makna dari tadabbur dan tafakkur. Karena itu, Imam Muhaqiq Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah merajihkannya, dan ini adalah pendapat kebanyakan salaf; bahwa jika ia mendengar bacaan imam ia diam, karena mendengarkan bacaan imam lebih baik daripada bacaannya. Menyimak bacaan imam termasuk kesempurnaan bermakmum kepadanya. Orang yang membaca kepada suatu kaum yang tidak mendengarkan bacaannya, mereka tidak bermakmum kepadanya. Hal ini menjelaskan hikmah gugurnya bacaan dari makmum, karena mengikuti imam lebih didahulukan daripada yang lain, bahkan dalam perbuatan.
Ia berkata di tempat lain: “Membaca bersama jahr imam adalah munkar, menyelisihi Al-Kitab, As-Sunnah, dan apa yang dilakukan para sahabat.”
Yang condong kepada perincian yang dilihat Imam Malik dan dirajihkan Syaikh Taqiyyuddin ini adalah banyak ulama dakwah, di antaranya Syaikh Abdullah bin Muhammad, Syaikh Muhammad bin Ibrahim, Syaikh Abdurrahman bin Sa’di, rahimahullahu ta’ala.
Namun Ibnu Al-Malqin berkata dalam “Syarh Al-‘Umdah”: “Mungkin orang yang melihat wajibnya secara umum berdalil dengan hadits ini karena shalat makmum adalah shalat, maka ternafikkan bacaannya. Jika ada dalil yang menuntut mengkhususkannya dari keumuman ini, ia didahulukan. Jika tidak, maka asalnya mengamalkannya. Bahkan, sahh apa yang menunjukkan keumumannya; ‘karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam merasa berat bacaan dalam shalat Fajar, maka ketika selesai ia berkata: Mungkin kalian membaca di belakang imam kalian? Kami menjawab: Ya. Ia berkata: Jangan lakukan kecuali dengan Fatihatul Kitab, karena tidak ada shalat bagi siapa yang tidak membacanya.'” Selesai ucapan Ibnu Al-Malqin.
Hadits Ke-221
221 – وَعَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه:- “أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم، وَأَبَا بَكْرٍ، وعُمَرَ، كانُوا يَفْتَتِحُونَ الصَّلَاةَ بِـ {الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ}.” متَّفقٌ عَلَيْهِ.
زَادَ مُسْلِمٌ: “لَا يَذْكُرُونَ {بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ} فِيْ أوَّلِ قِرَاءَةٍ، وَلَا في آخِرِهَا”.
وَفِي رِوَايَةٍ لأحْمَدَ وَالنَّسائيِّ وابن خُزَيْمَةَ: “لَا يَجْهَرُونَ بِـ {بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ} “.
وَفِي أُخْرَى لابنُ خُزَيْمَةَ: “كَانُوا يُسِرُّونَ”.
وعلى هذا يُحْملَ النَّفْيُ في رِوَايَةِ مُسْلِمٍ، خِلافًا لِمَنْ أَعَلَّهَا.
221 – Dari Anas radhiyallahu ‘anhu: “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar, dan Umar biasa memulai shalat dengan {الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ} (Alhamdulillahi rabbil ‘alamiin).” Muttafaq ‘alaih.
Muslim menambahkan: “Mereka tidak menyebut {بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ} (Bismillahir rahmanir rahiim) di awal bacaan maupun di akhirnya.”
Dalam riwayat Ahmad, An-Nasa’i, dan Ibnu Khuzaimah: “Mereka tidak mengeraskan {بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ}.”
Dalam riwayat lain dari Ibnu Khuzaimah: “Mereka merahasiakan (membaca dengan pelan).”
Dan berdasarkan ini, penafian dalam riwayat Muslim diartikan, berbeda dengan orang yang mengkritiknya.
Derajat Hadits:
Hadits ini shahih.
Sebagian ulama mengkritiknya karena adanya kekacauan dalam riwayat-riwayatnya, namun Al-Hafizh berkata dalam “Al-Fath” (2/266): Para perawi telah berbeda dari Syu’bah dalam lafazh hadits ini: sekelompok dari para sahabatnya meriwayatkan darinya dengan lafazh: “Mereka biasa memulai dengan {الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ}”, dan yang lain meriwayatkan darinya dengan lafazh: “Aku tidak mendengar seorang pun dari mereka membaca {بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ}”. Demikian Muslim meriwayatkannya dalam riwayat Abu Dawud At-Tayalisi dan Muhammad bin Ja’far, dan demikian pula Al-Khatib meriwayatkannya dari riwayat Abu ‘Amr Ad-Dauri yang merupakan guru Bukhari dalam hal ini, dan Ibnu Khuzaimah meriwayatkannya dari riwayat Muhammad bin Ja’far dengan kedua lafazh tersebut, dan mereka ini termasuk perawi yang paling kuat dari para sahabat Syu’bah, dan tidak dikatakan: ini adalah kekacauan dari Syu’bah, karena kami berkata: sesungguhnya sekelompok dari para sahabat Qatadah telah meriwayatkannya darinya dengan kedua lafazh tersebut… [penjelasan teknis yang panjang tentang berbagai jalur periwayatan]
Kosakata Hadits:
- بـ {الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ}: yaitu dengan lafazh ini, dan takwilnya menunjuk pada nama surat yang dahulu disebut dengan kalimat ini di kalangan mereka, dan dal dari “bil hamdi” dibaca dhammah sebagai bentuk hikayah.
- {بِسْمِ اللَّهِ}: Ba-nya berkaitan dengan yang dibuang yang takdirnya: “Aku memulai”, dan ba ditulis tanpa alif karena seringnya digunakan di sini dan “ism” (nama) ditambahkan untuk mengagungkan penyebutan-Nya Ta’ala.
“Al-Ism” (nama) berasal dari As-Sumuw yaitu ketinggian dan kemuliaan, atau dari As-Simah yaitu tanda, karena nama adalah tanda bagi yang diberi nama.
“Allah” adalah nama-Nya yang paling agung Ta’ala, dan tidak ada yang boleh dinamai dengan-Nya selain Allah Ta’ala.
Sebagian ulama berkata: Ini adalah Isme Allah yang paling agung, dan merupakan nama khusus bagi Dzat Yang Mulia.
Pelajaran dari Hadits:
- Sifat bacaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para khalifah yang rashid, bahwa mereka biasa memulai bacaan shalat dengan {الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ}.
- Tambahan Imam Muslim menegaskan bahwa mereka tidak menyebut “basmalah” baik di awal bacaan maupun di akhirnya.
- Hadits ini menunjukkan bahwa basmalah bukanlah bagian dari Al-Fatihah, sehingga tidak wajib dibaca bersamanya, namun disunahkan sebagai salah satu pemisah surat, dan dalam hal ini ada perbedaan pendapat yang akan dijelaskan nanti – insya Allah Ta’ala.
- Riwayat Ahmad, An-Nasa’i, dan Ibnu Khuzaimah: bahwa mereka tidak mengeraskan basmalah, melainkan merahasiakan (membaca pelan). Al-Hafizh berkata: Dan berdasarkan ini penafian dalam riwayat Muslim diartikan, dan ini adalah pengarahan yang baik.
Disebutkan dalam “Syarh Al-Iqna'”: Kemudian dia membaca basmalah secara rahasia, dan basmalah bukanlah bagian dari Al-Fatihah, Al-Qadhi menukil hal ini sebagai ijma’ terdahulu.
- {بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ}: mengandung nama Allah Yang Agung dan sifat-sifat rahmat, kebaikan, dan berkah, maka ia adalah lafazh-lafazh mulia yang disunahkan untuk diucapkan di awal setiap pekerjaan yang penting, dari makan, minum, bersetubuh, mandi, berwudhu, masuk masjid, rumah, dan kamar mandi. Ia bisa membawa berkah dan kebaikan, atau menolak kejahatan dan gangguan. Basmalah menurut para fuqaha Hanabilah kami terbagi dua: wajib dan mustahab:
(a) Wajib dalam wudhu, mandi, tayamum, penyembelihan, dan berburu. (b) Sunnah ketika membaca Al-Qur’an, makan, minum, bersetubuh, dan ketika masuk toilet.
Perbedaan Pendapat Ulama:
Para ulama sepakat bahwa basmalah adalah sebagian ayat dari surat An-Naml, kemudian mereka berbeda pendapat tentang disyariatkannya membacanya dalam shalat:
Tiga imam (Abu Hanifah, Malik, Ahmad) berpendapat demikian, adapun Malik: dia tidak melihat disyariatkannya membacanya dalam shalat fardhu, baik secara rahasia maupun terang-terangan.
Kemudian mereka berbeda: apakah basmalah wajib dalam shalat atau tidak?
Abu Hanifah dan Ahmad berpendapat: membacanya sunnah, tidak wajib, karena menurut mereka basmalah bukanlah ayat dari Al-Fatihah.
Asy-Syafi’i berpendapat: wajib.
Ibnu Rusyd berkata: Sebab perbedaan adalah perbedaan atsar dalam bab ini. Dan yang dipegang Asy-Syafi’i adalah madzhab sekelompok dari para sahabat dan tabi’in, dalil mereka: yang diriwayatkan An-Nasa’i dan lainnya dari Abu Hurairah, bahwa dia shalat lalu mengeraskan bacaan basmalah, dan berkata setelah selesai: “Sesungguhnya aku paling mirip kalian shalatnya dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”
Dan tidak mengeraskannya adalah madzhab jumhur ulama, dan diriwayatkan dari para khalifah yang rashid, dan kelompok dari salaf dan khalaf, dan inilah yang rajih dari pendapat-pendapat ini.
Syaikhul Islam berkata: Terus-menerus mengeraskannya adalah bid’ah, menyalahi sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan hadits-hadits yang tegas tentang mengeraskannya semuanya maudhu’ (palsu).
Ibnu Al-Qayyim menyebutkan: Mengeraskannya hanya diriwayatkan oleh Nu’aim Al-Mujmir dari antara para sahabat Abu Hurairah, sedangkan mereka berjumlah delapan orang, antara sahabat dan tabi’in.
Di antara dalil terkuat tentang tidak disyariatkannya mengeraskan basmalah: yang terdapat dalam Shahih Muslim (395) dari hadits Abu Hurairah dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman: Aku membagi shalat antara Aku dan hamba-Ku menjadi dua bagian, maka jika dia berkata: {الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ}, Allah berkata: Hamba-Ku memuji-Ku, dan jika dia berkata: {الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ}, Allah berkata: Hamba-Ku menyanjung-Ku, dan jika dia berkata: {مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ}, Allah berkata: Hamba-Ku mengagungkan-Ku, dan jika dia berkata: {إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ}, Allah berkata: Ini antara Aku dan hamba-Ku setengah-setengah, dan bagi hamba-Ku apa yang dia minta, dan jika dia berkata: {اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ …} dst, Allah berkata: Ini untuk hamba-Ku dan bagi hamba-Ku apa yang dia minta.”
Maka ini adalah dalil yang shahih bahwa basmalah bukanlah bagian dari Al-Fatihah, karena itu tidak disebutkan, maka pendapat inilah yang rajih dan benar, wallahu a’lam.
Hadits Ke-222
222 – وعَنْ نُعَيْمٍ المُجْمِرِ قالَ: “صَلَّيْتُ وَرَاءَ أبي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه فقَرَأ {بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ}، ثمَّ قَرَأ بِأُمِّ القُرْآنِ، حَتَّى إذا بلَغَ {وَلَا الضَّالِّينَ}، قالَ: آمينَ، ويقُولُ كُلَّمَا سَجَدَ، وَإِذَا قَامَ مِنَ الجُلُوسِ: اللهُ أكبر، ثُمَّ يَقُولُ إذَا سَلَّمَ: والَّذي نَفْسِي بيَدِهِ إنِّي لأَشْبَهُكُمْ صَلاةً بِرَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم”. رَواهُ النَّسَائِيُّ وَابْن خُزَيْمَةَ.
222 – Dari Nu’aim Al-Mujmir dia berkata: “Aku shalat di belakang Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia membaca {بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ}, kemudian membaca Ummul Qur’an (Al-Fatihah), hingga ketika sampai {وَلَا الضَّالِّينَ}, dia berkata: Aamiin, dan dia berkata setiap kali sujud dan ketika bangkit dari duduk: Allahu Akbar, kemudian dia berkata ketika salam: Demi Dzat yang jiwaku di tangan-Nya, sesungguhnya aku paling mirip kalian shalatnya dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Diriwayatkan An-Nasa’i dan Ibnu Khuzaimah.
Derajat Hadits:
Hadits ini hasan, dan di antara mereka ada yang mendha’ifkannya.
Bukhari menyebutkannya secara ta’liq, dan Ibnu Hajar berkata dalam “Al-Fath”: Ibnu Hibban, Ibnu Khuzaimah, dan An-Nasa’i meriwayatkannya, dan ini adalah hadits paling shahih yang datang dalam bab ini, Az-Zaila’i mengkritiknya, dan Ibnu Hajar menjawab orang yang berkata: Bahwa selain Nu’aim meriwayatkannya tanpa menyebut basmalah, maka jawabannya: Nu’aim adalah tsiqah, maka ziyadahnya diterima, dan An-Nawawi dalam “Al-Majmu'” menukil penshahihannya dan ketetapannya dari Ad-Daruquthni, Ibnu Khuzaimah, Al-Hakim, dan Al-Baihaqi.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ditanya tentang hadits ini, dia berkata: Para ahli hadits sepakat bahwa tidak terbukti dalam mengeraskan Al-Fatihah hadits yang sharih, dan yang ada sharih hanya dalam hadits-hadits maudhu’ (palsu).
Kosakata Hadits:
- ولا الضالين: Adh-dhalal dalam bahasa Arab adalah: pergi dari jalan yang lurus dan jalan kebenaran, dan asalnya: adh-dhalliin, kemudian lam diidghamkan ke dalam lam.
Pelajaran dari Hadits:
- Disunahkannya mengeraskan basmalah di awal bacaan dalam shalat.
- Disebutkan dalam “Syarh Al-Mughni”: Ini adalah hadits paling shahih yang datang, dan An-Nasa’i membuat bab untuknya dalam “Sunannya” dengan judul: “Mengeraskan {بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ}.”
Dan Syaikhul Islam pernah ditanya tentang hadits ini, dia berkata: “Para ahli hadits sepakat bahwa tidak terbukti dalam mengeraskannya hadits yang sharih, dan yang ada sharih hanya dalam hadits-hadits maudhu’ (palsu).”
Dengan demikian tidak ada hujjah di dalamnya untuk hukum ini, dan tidak bisa menandingi hadits-hadits shahih yang telah disebutkan dan yang belum disebutkan.
- Disunahkannya mengucapkan “Aamiin” bagi imam sambil memanjangkan suaranya, dan yang menguatkan ini adalah yang diriwayatkan Al-Hakim (1/357) dan Al-Baihaqi (2/46), dan mereka menshahihkannya dari hadits Abu Hurairah dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Jika sampai {وَلَا الضَّالِّينَ} dia berkata: Aamiin, memanjangkan suaranya hingga terdengar oleh ahli shaf pertama, maka masjid bergema.”
- At-ta’min (mengucapkan aamiin) adalah ciri doa, yaitu: doa ditutup dengannya, dan maknanya: “Kabulkanlah”, dan at-ta’min diucapkan setelah sedikit berhenti setelah bacaan agar diketahui bahwa ia bukan bagian dari Al-Qur’an.
- Dalam hadits ini disyariatkannya takbir intiqal (perpindahan) dari rukun ke rukun lain, dan akan ada penjelasannya nanti, insya Allah Ta’ala.
Hadits Ke-223
223 – وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: “إذا قَرَأتم الفَاتحَةَ، فَاقْرَؤوا {بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ}؛ فَإِنَّهَا إِحْدَى آيَاتِهَا”. رَوَاهُ الدَّارقُطنِيُّ، وَصَوَّب وَقْفَهُ.
223 – Dari Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila kalian membaca Al-Fatihah, maka bacalah {Bismillahir-Rahmanir-Rahim}; sesungguhnya itu adalah salah satu ayat-ayatnya.” Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni, dan dia membenarkan bahwa hadits ini mauquf (tidak marfu’ kepada Nabi).
Derajat Hadits:
Hadits ini mauquf.
Ad-Daruquthni membenarkan bahwa hadits ini mauquf. Disebutkan dalam “At-Talkhish”: beberapa imam membenarkan bahwa hadits ini mauquf, dan Ibnu Al-Qaththan mengkritiknya karena adanya keraguan ini. Adapun Ibnu Al-Mulaqqin berkata: sanadnya shahih, dan Ibnu As-Sakan menyebutkannya dalam “Shahih”-nya.
Kosakata Hadits:
- إذا قرأتم: maksudnya: apabila kalian hendak membaca Al-Fatihah.
Pelajaran dari Hadits:
- Hadits ini menunjukkan disyariatkannya membaca “Basmalah” dalam shalat ketika hendak membaca Al-Fatihah, dengan menyebutkan alasannya bahwa Basmalah adalah salah satu ayat Al-Fatihah, jadi termasuk bagian darinya.
- Hadits ini bertentangan dengan hadits-hadits shahih lainnya yang tidak memungkinkan untuk diterima bersamanya. Para imam telah menshahihkannya sebagai mauquf, dan masih ada ruang untuk ijtihad dalam hal ini. Jika hadits ini shahih, maka itu adalah ucapan Abu Hurairah dan ijtihadnya radiyallahu ‘anhu. Telah disebutkan sebelumnya perkataan Syaikhul Islam: Ahli hadits sepakat bahwa tidak ada hadits shahih yang menetapkan tentang mengeraskan bacaan Basmalah, yang ada hanyalah dalam hadits-hadits palsu yang menyebutkannya secara tegas. At-Thahawi berkata: Meninggalkan pengerasan suara dalam membaca Basmalah dalam shalat telah mutawatir dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan khalifah-khalifah beliau.
Hadits Ke-224
224 – وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: “كَانَ رَسُولُ الله إِذَا فَرَغَ مِنْ قِرَاءَةِ أُمِّ القُرْآنِ رَفَعَ صَوْتَهُ، وَقَالَ: آمِينَ”. رَوَاهُ الدَّارَقُطْنِيُّ وَحَسَّنَهُ، وَالحَاكِمُ وَصَحَّحَهُ.
224 – Dari Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah apabila selesai membaca Ummul Qur’an (Al-Fatihah) mengeraskan suaranya dan berkata: Aamiin.” Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni dan dia menghasankannya, serta Al-Hakim dan dia menshahihkannya.
Derajat Hadits:
Hadits ini hasan.
Disebutkan dalam “At-Talkhish”: Ad-Daruquthni berkata: sanadnya hasan. Al-Hakim berkata: shahih menurut syarat kedua Syaikh (Bukhari-Muslim). Al-Baihaqi berkata: hasan shahih.
Kosakata Hadits:
- آمين: Al-Qurthubi berkata: makna “Aamiin” menurut kebanyakan ahli ilmu adalah: Ya Allah, kabulkanlah doa kami. Diletakkan di tempat doa. Az-Zamakhsyari berkata: “Aamiin” adalah suara yang dinamakan dengan perbuatan tersebut, yaitu: kabulkanlah.
Dalam “Aamiin” ada dua bahasa: panjang dengan wazan “faa’iil”, dan pendek dengan wazan “yamiin”.
Al-Jauhari berkata: menasydidkan mim adalah kesalahan.
Ibnu Juzayy berkata: “Aamiin” adalah ism fi’l (kata yang menunjukkan perbuatan), maknanya: Ya Allah kabulkanlah. Jadi ini adalah perintah untuk mengucapkan “Aamiin” di akhir Al-Fatihah, untuk doa yang terdapat di dalamnya.
An-Nawawi berkata: mim diringankan di kedua tempat, dan dibaca dengan fathah, seperti “aina” dan “kaifa”, karena bertemu dua huruf sukun.
Al-‘Aini berkat: mengucapkan “Aamiin” dengan wazan “taf’iil” dari: ammana yuamminu, apabila berkata: “Aamiin”, yaitu dengan mad dan takhfif dalam semua riwayat dan menurut semua qari’. Adapun mad dengan tasydid adalah bahasa yang syadz (asing) dan ditolak, dari kesalahan orang awam, dan ini adalah kesalahan menurut keempat madzhab.
Kata “Aamiin” termasuk asma’ al-af’al seperti: “shah” untuk diam, dan “mah” artinya: cukup. Maknanya: Ya Allah kabulkanlah, menurut jumhur. Dibaca fathah dalam washal karena mabni menurut kesepakatan seperti “kaifa”, dan tidak dikasrah karena berat kasrah setelah ya’.
Hadits Ke-225
225 – وَلأبِي دَاوُدَ والتِّرمذِيِّ مَنْ حَدِيثِ وَائِلِ بْنِ حُجْرٍ نَحْوهُ.
225 – Abu Dawud dan At-Tirmidzi meriwayatkan dari hadits Wa’il bin Hujr yang serupa.
Derajat Hadits:
Disebutkan dalam “At-Talkhish”: diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, Abu Dawud, Ad-Daruquthni (1/335), dan Ibnu Hibban (5/111) melalui jalur Ats-Tsauri dari Salamah bin Kuhail dari Hujr bin ‘Anbas dari Wa’il bin Hujr. Dalam riwayat Abu Dawud: “mengeraskan suaranya dengannya”. Sanadnya shahih, dan Ad-Daruquthni menshahihkannya. Ibnu Al-Qaththan mengkritiknya dengan Hujr bin ‘Anbas karena tidak dikenal, dan dia keliru dalam hal itu, bahkan dia tsiqah (terpercaya) dan dikenal. Dikatakan: dia memiliki status shahabat, dan Ibnu Ma’in serta lainnya menotsiqahinya.
Pelajaran dari Kedua Hadits:
- Kedua hadits ini menunjukkan disyariatkannya imam mengucapkan “Aamiin” setelah membaca Al-Fatihah, dan mengeraskan suaranya dengannya.
Dalam riwayat Al-Hakim (1/357) dan Al-Baihaqi (2/46) dari Abu Hurairah bahwa dia berkata: “Aamiin” hingga terdengar oleh penghuni shaf pertama, sehingga masjid bergema.
- Faidah: Penyusun -rahimahullahu ta’ala- hanya menyebutkan yang berkaitan dengan mengucapkan “Aamiin”-nya imam, dan tidak membahas makmum. Telah disebutkan dalam Bukhari (780) dan Muslim (410) dari hadits Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila imam mengucapkan ‘Aamiin’, maka ucapkanlah ‘Aamiin’ kalian; sesungguhnya barangsiapa yang ‘Aamiin’-nya bertepatan dengan ‘Aamiin’ malaikat, diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.”
Dalam riwayat lain: “Apabila imam berkata: {وَلَا الضَّالِّينَ} maka katakanlah: Aamiin, karena sesungguhnya malaikat berkata: Aamiin, dan imam berkata: Aamiin, maka barangsiapa yang ‘Aamiin’-nya bertepatan dengan ‘Aamiin’ malaikat, diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.”
Para ulama telah ijma’ bahwa mengucapkan “Aamiin” untuk imam, makmum, dan munfarid (shalat sendiri), dan jumhur di antara mereka berpendapat bahwa itu mustahab, bukan wajib.
Mereka berbeda pendapat tentang mengeraskan atau menyembunyikannya:
- Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat mustahab menyembunyikannya, bahkan dalam shalat jahr (keras).
- Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat: mengeraskannya dalam shalat jahr, dan menyembunyikannya dalam shalat sirr (pelan), dan mustahab makmum mengucapkan “Aamiin” bersamaan dengan imam berdasarkan hadits: “Apabila dia berkata: {وَلَا الضَّالِّينَ}, maka katakanlah: Aamiin” agar “Aamiin” mereka dan “Aamiin”-nya terjadi bersamaan.
Shalat jahr adalah rakaat-rakaat pertama Maghrib dan Isya, shalat Subuh, Jumat, kedua Ied, Istisqa’, Gerhana, Tarawih, dan Witir.
- Sabdanya dalam hadits Abu Hurairah: “Apabila imam mengucapkan ‘Aamiin’, maka ucapkanlah ‘Aamiin'” maksudnya: apabila dia mulai mengucapkan “Aamiin” maka ucapkanlah “Aamiin” kalian agar “Aamiin” imam dan makmum bertepatan bersama-sama. Pendapat jumhur ulama tentang mustahab bersamaan berdasarkan hadits: “Sesungguhnya barangsiapa yang ‘Aamiin’-nya bertepatan dengan ‘Aamiin’ malaikat diampuni dosanya.” [Muttafaq ‘alaih].
Hadits Ke-226
226 – وَعَنْ عَبْدِ اللهِ بْن أَبِي أَوْفَى رضي الله عنه قالَ: “جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ: إِنِّي لَا أَسْتَطِيع أنْ آخُذَ مِنَ القُرْآنِ شَيئًا، فَعَلِّمْنِي مَا يُجْزِئنُي مِنْهُ، فَقَالَ: قُلْ: سُبْحانَ اللهِ، وَالحَمْدُ لله، وَلَا إله إلَاّ اللهُ، وَاللهُ أَكبَرُ، وَلا حَوْلَ وَلَا قُوَّة إِلَاّ بِاللهِ العَلِيِّ العَظِيْمِ” الحديث، رَوَاهُ أَحْمَدُ وَأَبُو دَاودَ وَالنَّسَائِيُّ، وَصَحَّحَهُ ابنُ حِبَّانَ وَالدَّارقُطْنِيُّ والحَاكِمُ.
226 – Dari Abdullah bin Abi Aufa radiyallahu ‘anhu berkata: “Seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata: Sesungguhnya aku tidak mampu mengambil sesuatu dari Al-Qur’an, maka ajarkanlah kepadaku apa yang dapat mencukupiku darinya. Maka beliau bersabda: Katakanlah: Subhanallah, walhamdulillah, wa laa ilaaha illallah, wallahu akbar, wa laa haula wa laa quwwata illa billahil ‘aliyyil ‘azhiim” hadits… Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, dan An-Nasa’i, dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban, Ad-Daruquthni, dan Al-Hakim.
Derajat Hadits:
Hadits ini shahih menurut syarat Muslim.
Disebutkan dalam “At-Talkhish”: diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa’i, Ibnu Al-Jarud (2/57), Ibnu Hibban, Al-Hakim, dan Ad-Daruquthni dengan lafazh darinya, dari hadits Abdullah bin Abi Aufa. Dishahihkan oleh Ibnu As-Sakan dan Al-Hakim, dan dia berkata: ini menurut syarat Bukhari, dan Ibnu Al-Mulaqqin setuju dengannya.
Kosakata Hadits:
- سبحان الله: Tasbih dalam bahasa: tanzih (menyucikan). “Subhana” adalah ism manshub karena menempati tempat mashdar untuk fi’l yang dibuang, takdirnya: sabbahtu Allah tasbihan. Tasbih adalah mashdar, dan “subhana” menempati tempatnya. Makna “Subhanallah”: menyucikan-Nya dari kekurangan, yang mengandung pujian.
- الحمد لله: Hamd adalah pujian kepada yang dipuji karena sifat-sifat dan perbuatan-perbuatannya yang indah. Lawan hamd adalah dzamm (celaan). Dikatakan: hamidahu -dengan kasrah mim- yahmaduhu dengan fathah.
Al-Wahidi berkata: Alif lam dalam “al-hamd” di sini untuk jins; artinya: semua pujian untuk Allah ta’ala karena Dia yang bersifat dengan sifat-sifat kesempurnaan dalam sifat-sifat dan perbuatan-perbuatan-Nya yang terpuji.
- لا إله إلا الله: “Laa” menafikan setiap yang disembah dengan haq, “illa Allah” menetapkan pembatasan uluhiyah.
- الله أكبر: Kemutlakannya menunjukkan keumuman, sesungguhnya Dia lebih besar dari segala sesuatu.
- لا حول: Dalam i’rabnya ada lima wajah: Yang paling baik: bahwa “laa” nafi lil jins, dan “haul” adalah ismnya yang mabni atas fathah, dan “illa billah” adalah khabarnya. Makna haul: kemampuan untuk berbuat, dan darinya: tidak ada perubahan dari maksiat Allah kepada ketaatan-Nya kecuali dengan-Nya.
- لا قوة: I’rabnya seperti sebelumnya. Makna quwwah: kekuatan.
Pelajaran dari Hadits:
- Telah disebutkan sebelumnya bahwa membaca Al-Fatihah dalam setiap rakaat shalat adalah rukun, shalat tidak sah tanpanya berdasarkan hadits orang yang buruk shalatnya, kecuali bahwa kaidah syar’iyah bahwa kewajiban-kewajiban gugur karena ketidakmampuan melakukannya, baik kepada pengganti atau tanpa pengganti, dan ini diambil dari firman-Nya ta’ala: {فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ}, dan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Apabila aku perintahkan kalian dengan suatu perintah, maka lakukanlah darinya apa yang kalian mampu.” [Diriwayatkan Bukhari (6858)].
- Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang tidak bisa Al-Fatihah atau sebagiannya, maka dia mengucapkan dzikir yang disebutkan dalam hadits, dan itu mencukupi darinya sebagai kemudahan dan keringanan atas hamba-hamba.
- Disebutkan dalam “Syarh Al-Iqna'”: Jika dia tidak mampu mempelajari Al-Fatihah, atau waktu sempit baginya -maka gugur, dan wajib baginya membaca selain Al-Fatihah dari Al-Qur’an, seperti jika dia bisa satu ayat dari Al-Fatihah atau dari selainnya dia mengulangi ayat tersebut sesuai ukurannya. Jika dia tidak bisa sesuatu dari Al-Qur’an, wajib baginya berkata: “Subhanallah walhamdulillah, wa laa ilaaha illallah, wallahu akbar, wa laa haula wa laa quwwata illa billahil ‘aliyyil ‘azhiim” berdasarkan hadits Abdullah bin Abi Aufa.
- Kalimat-kalimat mulia ini mengandung penyucian Allah ta’ala dari kekurangan dan cacat, dan menetapkan lawannya dari pujian dan kesempurnaan mutlak, dan menafikan sekutu bagi-Nya dalam dzat, sifat, perbuatan, uluhiyah, dan rububiyah-Nya, dan menetapkan kebesaran, keagungan, kemegahan, dan kebesaran bagi-Nya, dan berserah diri di hadapan-Nya dengan menafikan haul dan quwwah dari hamba, dan membatasinya pada-Nya tabarakallahu wa ta’ala. Dia adalah pemilik haul, kemampuan, kekuatan, kebesaran, keagungan, dan kesempurnaan mutlak.
- Keutamaan dzikir agung ini di mana dia menggantikan kedudukan Fatihatul Kitab yang merupakan surat terbesar dalam Al-Qur’an, maka dia didahulukan atas dzikir-dzikir lainnya dalam maqam agung ini.
- Kemudahan dan kelapangan syariat. Muslim tidak dibebani lebih dari yang tidak dia mampu, dan jika dia tidak mampu dari satu pintu kebaikan maka Allah ta’ala membukakan baginya pintu yang lain agar sempurna pahalanya dan sampai kepada kedudukan yang Allah takdirkan baginya.
Hadits Ke-227
Terjemahan Hadis tentang Tata Cara Shalat
Hadis 227
227 – Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat bersama kami, beliau membaca pada shalat Zhuhur dan Ashar di dua rakaat pertama dengan Al-Fatihah dan dua surat, dan terkadang beliau memperdengarkan ayat kepada kami, dan beliau memanjangkan rakaat pertama, serta membaca pada dua rakaat terakhir hanya dengan Al-Fatihah.” Muttafaqun ‘alaih (disepakati oleh Bukhari dan Muslim).
Kosakata Hadis:
- “Kana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam”: Al-Kirmani berkata: Susunan seperti ini menunjukkan kesinambungan. Sedangkan Al-‘Aini berkata: Mayoritas ulama berpendapat bahwa “kana” tidak menuntut kesinambungan, dan dalilnya adalah apa yang diriwayatkan Muslim (878): “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada shalat Ied dan Jumat membaca dengan {Sabbih} dan {Al-Ghasyiyah}”, dan Muslim meriwayatkan (877) dari hadis Abu Hurairah: “Bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca pada hari Jumat dengan {Al-Jumu’ah} dan {Al-Munafiqun}.”
- “Ahyanan”: Jamak dari “hin”, mashdar. Al-Bukhari berkata dalam “Shahih”-nya: Hin menurut orang Arab: dari satu saat hingga yang tidak terhitung jumlahnya. Dan dalam “Al-Mishbah” dikatakan: Hin adalah waktu, sedikit atau banyak.
Pelajaran dari Hadis:
- Wajibnya membaca Al-Fatihah di semua rakaat shalat, dan ini adalah pendapat yang benar.
- Disunahkan membaca sesuatu dari Al-Quran setelah Al-Fatihah, pada dua rakaat pertama dari Zhuhur dan Ashar, begitu juga Maghrib, Isya, dan shalat Subuh, dan para ulama telah bersepakat tentang hal ini karena diriwayatkan secara mutawatir.
Dalam “Ar-Raudh Al-Murbi’ wa Hasyiyatuhu” disebutkan: Dimakruhkan hanya membaca Al-Fatihah dalam shalat, baik fardhu maupun sunnah, karena itu bertentangan dengan sunnah.
- Disunahkan memanjangkan rakaat pertama dari rakaat kedua, pada shalat Zhuhur dan Ashar.
Syaikhul Islam berkata: Disunahkan memanjangkan dua rakaat pertama, dan mempersingkat dua rakaat terakhir karena hadis ini, dan mayoritas fuqaha ahli hadis berpendapat demikian.
- Bahwa qira’ah Zhuhur dan Ashar secara sirr (pelan) adalah yang utama.
- Tidak mengapa mengeraskan sebagian bacaan dalam shalat sirr, terutama jika ada maslahat seperti mengajar atau mengingatkan; karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang mengeraskan beberapa ayat, dan mungkin tujuannya adalah untuk menunjukkan kebolehannya.
- Disunahkan hanya membaca Al-Fatihah pada dua rakaat terakhir dari shalat Ashar, Zhuhur, dan Isya, serta rakaat ketiga Maghrib, dan akan dijelaskan nanti, insya Allah.
- Bahwa yang disebutkan dalam hadis ini adalah sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
- Para sahabat mengira bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanjangkan rakaat pertama agar orang-orang bisa mengejar rakaat pertama; sebagaimana yang datang dari perawi hadis Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu bahwa dia berkata: “Kami mengira beliau melakukan itu agar orang-orang bisa menyusul.” [Diriwayatkan Ibn Khuzaimah dan Ibn Hibban].
- Membaca setelah Al-Fatihah tidak wajib, jika hanya membaca Al-Fatihah sudah cukup untuk shalat menurut kesepakatan ulama, tetapi dimakruhkan hanya membaca Al-Fatihah dalam shalat, baik fardhu maupun sunnah, karena bertentangan dengan sunnah.
- Datang dalam Musnad Imam Ahmad (11393), dan Shahih Muslim (452): “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan dua rakaat terakhir lebih pendek dari dua rakaat pertama sekitar setengahnya.”
Al-Albani berkata: Di dalamnya ada dalil bahwa menambah dari Al-Fatihah pada dua rakaat terakhir adalah sunnah, dan ini pendapat sekelompok sahabat, di antaranya Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu dan ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi’i.
Saya katakan: Mungkin membaca sesuatu dari Al-Quran setelah Al-Fatihah dilakukan pada beberapa keadaan.
Hadits Ke-228
228 – وَعَنْ أَبي سَعِيدٍ الخُدْرِيِّ رضي الله عنه قَالَ: “كُنَّا نَحْزُرُ قِيَامَ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِي الظُّهْرِ والعَصْرِ، فَحَزَرْنَا قِيَامَهُ فِي الرَّكْعَتَيْنِ الأُولَيَيْنِ مِنَ الظُّهْرِ قَدْرَ: {الم (1) تَنْزِيلُ} السَّجْدَةِ، وفِي الأُخرَيَيْنِ قَدْرَ النِّصْفِ مِنْ ذلِكَ، وَفِي الأولَيَيْنِ مِنَ العَصْرِ عَلَى قَدْرِ الأُخْرَيَيْنِ مِنَ الظُّهْرِ، وَالأُخْرَيَيْنِ عَلَى النِّصْفِ مِنْ ذلِكَ”. رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
228 – Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Kami memperkirakan lama berdiri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat Zhuhur dan Ashar, maka kami memperkirakan berdirinya pada dua rakaat pertama dari Zhuhur sekitar: {Alif Lam Mim. Tanzil} As-Sajdah, dan pada dua rakaat terakhir sekitar setengah dari itu, dan pada dua rakaat pertama dari Ashar sekitar dua rakaat terakhir dari Zhuhur, dan dua rakaat terakhir sekitar setengah dari itu.” Diriwayatkan Muslim.
Kosakata Hadis:
- “Nahzuru”: Dengan fathah nun, sukun ha’ muhmalah, dan dhammah zai, dari bab nashr; artinya: kami memperkirakan, mengukur, dan menilai.
Dalam “Al-Mishbah” disebutkan: Haraztu asy-syai’: saya memperkirakan. Hazartu an-nakhl: jika aku menaksir.
Pelajaran dari Hadis:
- Kadar berdiri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada dua rakaat pertama Zhuhur sekitar surat {Alif Lam Mim. Tanzil} As-Sajdah, dan pada dua rakaat terakhir sekitar setengah dari itu, dan pada dua rakaat pertama Ashar sekitar dua rakaat terakhir Zhuhur, dan dua rakaat terakhir sekitar setengah dari itu.
- Perkataannya: “Maka kami memperkirakan berdirinya pada dua rakaat pertama dari Zhuhur sekitar {Alif Lam Mim. Tanzil}” menunjukkan bahwa rakaat pertama dan kedua dari Zhuhur sama, berbeda dengan hadis Abu Qatadah sebelumnya. Ini bisa diartikan karena perbedaan waktu dan kejadian yang beragam, atau bisa dikatakan: bahwa rakaat pertama menjadi panjang karena doa iftitah dan ta’awwudz.
Yang utama dalam menjelaskan pertentangan dua hadis -hadis Abu Qatadah dan hadis Abu Sa’id- adalah: bahwa hadis Abu Qatadah sesuai dengan kaidah dalam shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau menjadikan rakaat pertama lebih panjang dari kedua, sedangkan hadis Abu Sa’id Al-Khudri datang menyalahi kaidah pada beberapa waktu, sehingga kedua perkara boleh dan kedua hadis bisa diamalkan, kecuali bahwa asalnya adalah yang ada dalam hadis Abu Qatadah, yaitu memanjangkan rakaat pertama dari kedua.
Sebagaimana sunnah yang umum adalah memanjangkan shalat Zhuhur dari Ashar, dalam bacaan dan perbuatan.
-
- Disunahkan memanjangkan shalat Zhuhur dan bacaannya dari shalat Ashar dan bacaannya.
- Mungkin memanjangkan Zhuhur dari Ashar kembali kepada waktu, karena Zhuhur waktunya memanjang, sedangkan Ashar setelahnya ada waktu menguning, dan ini waktu darurat.
- Syaikhul Islam berkata: Disunahkan memanjangkan rakaat pertama dari setiap shalat dari rakaat kedua, dan disunahkan memanjangkan dua rakaat pertama, dan mempersingkat dua rakaat terakhir, dan mayoritas fuqaha berpegang pada hadis ini.
- Hadis ini mendukung apa yang datang bahwa mungkin orang yang shalat tidak hanya membaca Al-Fatihah, pada dua rakaat terakhir dari Zhuhur dan Ashar; karena dua rakaat terakhir dalam Zhuhur sekitar setengah dari dua rakaat pertama darinya, padahal beliau membaca dengan {Alif Lam Mim. Tanzil} As-Sajdah, dan riwayat-riwayat shahih menunjukkan cukup membaca Al-Fatihah pada dua rakaat terakhir dari Zhuhur dan Ashar, maka dikompromikan bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan ini terkadang, dan itu di lain waktu, semua boleh, dan ini semua menunjukkan bahwa beliau membaca selain Al-Fatihah di keduanya, dan membaca sesuatu setelah Al-Fatihah pada dua rakaat pertama Zhuhur, dan dua rakaat pertama Ashar sudah diketahui dan disepakati.
Hadits Ke-229
229 – وَعَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ رضي الله عنه قَالَ: “كَانَ فُلَانٌ يُطِيلَ الأُولَيَيْنِ مِنَ الظُّهْرِ، وَيُخَفِّفُ العَصْرَ، وَيَقْرَأُ في المَغْرِبِ بقِصَارِ المُفَصَّلِ، وفِي العِشَاءِ بوَسَطِهِ، وَفِي الصُّبح بِطِوَالِهِ، فَقَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ: مَا صَلَّيْتُ وَرَاءَ أحَدٍ أَشْبَهَ صَلاةٍ بِرَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم مِنْ هَذَا”. أَخرجَهُ النَّسَائِيُّ بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ.
229 – Dari Sulaiman bin Yasar radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Si fulan memanjangkan dua rakaat pertama dari Zhuhur, dan meringankan Ashar, dan membaca dalam Maghrib dengan pendek-pendek Al-Mufashshal, dan dalam Isya dengan pertengahannya, dan dalam Subuh dengan panjang-panjangnya, maka Abu Hurairah berkata: Aku tidak pernah shalat di belakang seseorang yang shalatnya lebih mirip dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam daripada orang ini.” Dikeluarkan An-Nasa’i dengan sanad shahih.
Derajat Hadis:
Hadis ini shahih.
Penulis berkata: Dikeluarkan An-Nasa’i dengan sanad shahih, dan dalam “Al-Fath” disebutkan: Dishahihkan Ibn Khuzaimah (1/761) dan lainnya, dalam “Al-Muharrar” disebutkan: Sanadnya shahih.
Kosakata Hadis:
- Al-Mufashshal: Yaitu dari surat Al-Hujurat sampai akhir Al-Quran, disebut mufashshal karena banyaknya fawasilnya (pemisah), dan pendeknya surat-suratnya.
Pelajaran dari Hadis:
- Salah satu imam Masjid Nabawi yaitu Umar bin Salamah memanjangkan dua rakaat pertama dari Zhuhur dari dua rakaat terakhirnya, dan dia meringankan shalat Ashar, dan membaca dalam shalat Maghrib dengan pendek-pendek Al-Mufashshal, dan dalam Isya dengan pertengahannya, dan dalam shalat Subuh dengan panjang-panjangnya, maka Abu Hurairah berkata: “Aku tidak pernah shalat di belakang seseorang yang shalatnya lebih mirip dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam daripada orang ini.” Dalam hal ini ada dalil atas disyariatkannya, dan disunahkannya sifat ini, yaitu memanjangkan pada yang dipanjangkan, dan meringankan pada yang diringankan, dan dalam pembagian Al-Quran, dan shalat dengan pembagian ini.
- Petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak hanya terbatas pada pendek-pendek Al-Mufashshal dalam shalat Maghrib, maka selalu melakukannya bertentangan dengan sunnah, dan yang benar bahwa bacaan dalam Maghrib dengan panjang-panjang Al-Mufashshal dan pendek-pendeknya, serta surat-surat lain adalah sunnah.
Ibn Abdul Barr berkata: Diriwayatkan bahwa beliau membaca dengan Al-A’raf, Ash-Shaffat, Ad-Dukhan, Ath-Thur, Sabbih, At-Tin, Al-Mursalat, dan beliau membaca di dalamnya dengan pendek-pendek Al-Mufashshal, dan semuanya adalah atsar-atsar shahih yang masyhur.
- Al-Mufashshal menurut pendapat yang rajih dimulai dari surat Al-Hujurat, dan berakhir di akhir Al-Quran, maka panjang-panjang Al-Mufashshal dari Al-Hujurat sampai surat An-Naba’, dan pertengahannya dari An-Naba’ sampai Adh-Dhuha, dan pendek-pendeknya dari Adh-Dhuha sampai akhir Al-Quran, dan disebut mufashshal karena banyaknya fawasilnya.
- Hikmah memanjangkan dalam shalat Subuh: Bahwa malaikat malam dan malaikat siang menghadirinya; sebagaimana firman Allah: {Dan (bacaan) Quran di waktu fajar. Sesungguhnya (bacaan) Quran di waktu fajar itu disaksikan (oleh malaikat).} [Al-Isra: 78], dan karena terjadi di waktu kelengahan karena tidur, maka perlu dipanjangkan agar orang-orang bisa mengejar shalat, sedangkan memendekkan Maghrib karena pendeknya waktunya, dan tersisa Zhuhur, Ashar, dan Isya pada asalnya, bahwa shalat itu pertengahan, tidak diringankan dari sunnah-sunnah shalat, dan tidak memberatkan orang yang lemah.
Dan kisah Mu’adz, dan bimbingan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepadanya bagaimana shalat dan membaca adalah dasar dalam bab ini.
Dan ini berkaitan dengan imam yang mengimami orang-orang, dan orang-orang yang shalat terkait dengan shalatnya, sedangkan yang shalat sendirian boleh shalat sesuka hati, dan bagaimana pun, selama tidak keluar dari kebiasaan.
Hadits Ke-230
230 – وَعَنْ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ رضي الله عنه قَالَ: “سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يقْرأُ في المَغْرِبِ بالطُّورِ”. مُتَّفقٌ عَلَيْهِ.
230 – Dari Jubair bin Muth’im radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membaca surat At-Thur dalam shalat Maghrib.” (Muttafaq ‘alaih)
Kosakata Hadits:
- At-Thur: (dengan dhammah pada huruf tha) adalah setiap gunung yang memanjang, yang dimaksud di sini adalah Gunung Sinai, tempat Allah berbicara kepada Musa alaihissalam.
Pelajaran dari Hadits:
- Umumnya bacaan dalam shalat Maghrib adalah dari surat-surat pendek dalam al-Mufashal, karena waktunya sempit, tetapi kadang bisa dibaca dengan surat-surat panjangnya, sehingga tidak khusus dengan yang pendek saja. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah membaca surat At-Thur, yang termasuk surat panjang dalam al-Mufashal.
- Diriwayatkan bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wasallam membaca dalam shalat Maghrib dengan surat Al-A’raf, As-Shaffat, Ad-Dukhan, Al-Mursalat, At-Tin, dan Al-Mu’awwidzatain (Al-Falaq dan An-Nas); semua hadits ini shahih.
Bacaan-bacaan ini beragam: beliau pernah membaca Al-A’raf yang termasuk hizb pertama, As-Shaffat dan Ad-Dukhan yang termasuk hizb kedua belas, At-Thur dan Al-Mursalat yang termasuk surat panjang al-Mufashal, Al-A’la yang termasuk yang sedang, dan sisanya dari yang pendek. Beliau melakukan ini untuk menunjukkan kebolehan semuanya.
- Para ulama berkata: Wajib menulis mushaf sesuai urutan yang ada sekarang dalam susunan surat karena berdasarkan ijma’ para sahabat, dan ijma’ mereka adalah hujjah. Adapun dalam membaca, An-Nawawi berkata: Yang dipilih adalah membaca sesuai urutan mushaf, baik dalam shalat maupun di luarnya. Jika membaca satu surat, maka membaca surat yang mengikutinya, karena urutan antar surat ini dibuat demikian karena hikmah, sehingga sebaiknya dijaga, kecuali dalam hal yang dikecualikan syariat, seperti shalat Subuh hari Jum’at, membaca surat Alif Lam Mim As-Sajdah di rakaat pertama dan Hal Ata ‘alal Insan di rakaat kedua, dan sunnah Subuh membaca Al-Kafirun di rakaat pertama dan Al-Ikhlas di rakaat kedua. Jika menyelisihi urutan ini, tetap boleh, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah membaca surat Al-Baqarah, kemudian An-Nisa, kemudian Ali Imran.
- Jubair bin Muth’im ketika mendengar bacaan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam surat At-Thur masih kafir, dan menyampaikannya ketika sudah Islam. Para ulama berkata: Yang dihitung adalah penyampaian kesaksian, bukan penerimaannya. Siapa yang menerimanya dalam keadaan kafir atau fasik, kemudian menyampaikannya sebagai muslim atau orang adil, kesaksiannya diterima, dan periwayatan seperti kesaksian.
Perbedaan Pendapat Ulama:
Yang masyhur dari madzhab Hanabilah: Yang diharamkan adalah membalik kata-kata Al-Qur’an, adapun membalik surat dan ayat itu makruh.
Riwayat lain dari Ahmad: Tidak makruh membalik surat karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membaca An-Nisa sebelum Ali Imran. Imam Ahmad berdalil bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mempelajarinya demikian, dan karena urutannya berdasarkan ijtihad menurut jumhur ulama.
Syaikhul Islam dan lainnya memilih pengharamkan membalik ayat karena beliau shallallahu ‘alaihi wasallam meletakkannya demikian, dan karena menyelisihi nash dan mengubah makna. Beliau berkata: Urutannya wajib karena berdasarkan nash menurut ijma’.
Berdalil dengan pengajarannya perlu diteliti, karena itu untuk keperluan, sebab Al-Qur’an turun sesuai kejadian. Qadhi Iyadh berkata: Urutan surat adalah ijtihad kaum muslimin ketika menulis mushaf, bukan dari urutan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Ini pendapat Malik dan jumhur ulama, dan ini yang lebih shahih.
Adapun urutan ayat, tidak ada perbedaan bahwa urutan ayat setiap surat berdasarkan tauqif dari Allah Ta’ala, sebagaimana yang ada sekarang di mushaf, dan demikian umat meriwayatkannya dari Nabi mereka shallallahu ‘alaihi wasallam. (Dari perkataan Qadhi Iyadh rahimahullah)
Hadits Ke-231
231 – وعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: “كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقْرَأُ فِي صَلَاةِ الفَجْرِ يَوْمَ الجُمُعَةِ: {الم (1) تَنْزِيلُ} السجدة، و {هَلْ أَتَى عَلَى الْإِنْسَانِ} ” مُتَّفقٌ عَلَيْهِ.
وَلِلطَّبَرَانِيِّ مِنْ حَدِيثِ ابْنِ مَسْعُودٍ: “يُدِيمُ ذلِكَ”.
231 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membaca dalam shalat Subuh hari Jum’at: Alif Lam Mim Tanzil As-Sajdah dan Hal Ata ‘alal Insan.” (Muttafaq ‘alaih)
Ath-Thabrani meriwayatkan dari hadits Ibnu Mas’ud: “Beliau melakukan itu terus-menerus.”
Derajat Hadits:
Hadits Ibnu Mas’ud diriwayatkan Ath-Thabrani dengan sanad dhaif, dan Abu Hatim dalam “Al-‘Ilal” (1/204) menguatkan bahwa itu mursal.
Kosakata Hadits:
- Kana (كان): Umumnya menunjukkan kebiasaan dan kontinuitas, meskipun kadang bisa tidak dilakukan. Al-‘Aini berkata: Tidak mengharuskan kontinuitas.
Pelajaran dari Hadits:
- Disunahkan membaca surat Alif Lam Mim As-Sajdah di rakaat pertama shalat Subuh hari Jum’at, dan surat Al-Insan di rakaat kedua, karena membacanya dalam shalat ini adalah sunnah beliau shallallahu ‘alaihi wasallam yang tetap.
- Kata “kana” dan riwayat Ath-Thabrani “yudimu dzalika” adalah dalil bahwa beliau terus-menerus membaca kedua surat ini dalam shalat Subuh Jum’at dan tidak meninggalkannya.
- Ibnu Qayyim berkata dalam “Zad Al-Ma’ad”: Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam membaca dalam Subuh Jum’at dengan surat Alif Lam Mim Tanzil dan Hal Ata ‘alal Insan. Aku mendengar Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam membaca kedua surat ini dalam Subuh Jum’at karena keduanya mengandung apa yang terjadi dan akan terjadi pada hari itu. Keduanya meliputi penciptaan Adam alaihissalam dan penyebutan hari pembalasan dan kebangkitan hamba, yang terjadi pada hari Jum’at. Seakan membacanya pada hari ini mengingatkan umat pada apa yang terjadi dan akan terjadi agar mereka mengambil pelajaran dari yang terjadi dan bersiap untuk yang akan datang. Sajdah datang mengikuti, bukan yang dituju, sehingga orang shalat tidak perlu sengaja membacanya.
Kemudian beliau rahimahullah berkata: Banyak orang yang tidak berilmu mengira bahwa tujuannya mengkhususkan shalat ini dengan sajdah tambahan, dan menyebutnya sajdah Jum’at. Karena itu sebagian imam meninggalkan kontinuitas membaca surat ini dalam Subuh Jum’at untuk menolak prasangka orang jahil.
- Sebagian imam masjid dalam shalat Subuh hari Jum’at melakukan yang menyelisihi sunnah, dan mengira bahwa dengan itu mereka berbuat baik:
- (a) Sebagian membaca sebagian surat As-Sajdah di rakaat pertama dan sebagian surat Al-Insan di rakaat kedua.
- (b) Sebagian membaca As-Sajdah dalam Subuh Jum’at, dan Subuh Jum’at berikutnya membaca surat Al-Insan.
- (c) Sebagian membaca surat Al-Jumu’ah dan Al-Munafiqun untuk mengingatkan orang tentang hari Jum’at.
- (d) Sebagian membaca dalam Subuh Jum’at sebagian dari surat Al-Kahf untuk mengingatkan orang membacanya pada hari itu.
Semua ini dari diri mereka sendiri, dan yang wajib adalah mengikuti dan meninggalkan selainnya.
- Diambil dari ini bahwa khatib, penceramah, pembimbing dan sejenisnya harus memperhatikan kesempatan dalam mengingatkan, menasihati, dan membimbing orang. Setiap waktu ada kesempatannya, setiap keadaan ada waktunya, demikian juga yang diajak bicara diberi yang sesuai keadaan mereka, sesuai pemahaman mereka, dan memprioritaskan hal-hal yang mereka alami, sehingga diobati dengan hikmah dan nasihat yang baik. Ini lebih mudah diterima, lebih diterima akal, dan lebih mungkin direspon.
Hadits Ke-232
232 – وَعَنْ حُذَيْفَةَ رضي الله عنه قَالَ: “صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فمَا مَرَّتْ بِهِ آيَةُ رَحْمَةٍ إلَاّ وَقَفَ عِنْدَها يَسْأَلُ، وَلَا آيَةُ عَذَابٍ إلَاّ تَعَوَّذَ مِنْهَا” أَخْرَجَهُ الخَمْسَةُ، وَحسَّنَهُ التِّرْمِذِيُّ.
232 – Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: “Aku shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Setiap kali beliau melewati ayat rahmat, beliau berhenti memohon, dan setiap ayat azab, beliau berlindung darinya.” (Diriwayatkan Lima Imam, dihasankan At-Tirmidzi)
Derajat Hadits:
Hadits hasan karena jalur sanadnya baik. Muslim (772) meriwayatkannya dengan lafazh lain dari Hudzaifah. Diriwayatkan Lima Imam dan dihasankan At-Tirmidzi.
Dalam “At-Talkhish” disebutkan: Al-Baihaqi (2/310) meriwayatkan yang serupa dari hadits Aisyah.
Kosakata Hadits:
- Ayat rahmat: Yang mengandung janji dan kabar gembira tentang surga, kenikmatan, dan ridha Allah.
- Ayat azab: Yang mengandung ancaman dan peringatan dari azab dan murka Allah.
Pelajaran dari Hadits:
- Disunahkan merenungkan Al-Qur’an dan memahami maknanya, baik sebagai pembaca maupun pendengar. Inilah bacaan yang bermanfaat dan berguna. Allah berfirman: “Kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh berkah agar mereka merenungkan ayat-ayatnya dan agar orang yang berakal mengambil pelajaran.” [Shad: 29] Baik dalam shalat maupun di luarnya.
- Disunahkan berlindung kepada Allah ketika melewati ayat azab, ancaman, atau sejenisnya, dan memohon rahmat ketika melewati ayat rahmat, karena itu doa yang sesuai topik.
- Sebagian ulama membatasi sunnah ini pada shalat sunnah, tetapi tidak ada halangan untuk mencakup shalat fardhu, karena yang berlaku untuk satu shalat berlaku untuk lainnya.
Yang diriwayatkan dalam hal ini: Ahmad (18576) dan Ibnu Majah (1352) dari Muhammad bin Abdurrahman bin Abi Laila dari ayahnya berkata: “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membaca dalam shalat yang bukan fardhu, lalu melewati penyebutan surga dan neraka, beliau berkata: ‘A’udzu billahi minan nar wa wailun li ahliin nar (Aku berlindung kepada Allah dari neraka dan celakalah penghuni neraka).'” Ibnu Abi Laila dipermasalahkan.
Ahmad (24088) meriwayatkan dari Aisyah berkata: “Aku bangun bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada malam qiyam, beliau membaca Al-Baqarah, An-Nisa, dan Ali Imran. Setiap melewati ayat yang menggembirakan, beliau berdoa kepada Allah dan berharap kepadaNya.”
Semua ini dalam shalat sunnah, tetapi tidak ada halangan mencakup shalat fardhu, karena yang berlaku untuk satu shalat berlaku untuk lainnya. Ini kaidah para fuqaha yang baik, berlaku untuk hukum kedua jenis shalat, dan tidak keluar dari keumuman nash kecuali yang dikhususkan.
- Ibnu Qayyim rahimahullah berkata dalam kitabnya “Al-Fawa’id”:
Jika ingin mendapat manfaat dari Al-Qur’an, kumpulkan hatimu saat membaca dan mendengarnya, arahkan pendengaranmu, hadirkan diri sebagai orang yang diajak bicara oleh Yang berfirman dengannya Subhanahu, dari-Nya kepadamu. Itu adalah firman-Nya kepadamu melalui lisan rasul-Nya. Allah berfirman: “Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat peringatan bagi orang yang mempunyai hati,” ini adalah tempat yang bisa menerima, yang dimaksud adalah hati yang hidup yang berakal dari Allah, “atau yang mengalihkan pendengaran,” yaitu mengarahkan pendengarannya dan menyimak dengan indera pendengarannya, “sedang dia menyaksikan.” [Qaf: 37] yaitu menyaksikan dengan hati, tidak lalai atau lengah. Jika ada yang mempengaruhi yaitu Al-Qur’an, dan tempat penerima yang hidup, dan ada syaratnya yaitu menyimak, serta tidak ada penghalang, maka terjadilah manfaat.
Hadits Ke-233
233 – وَعَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما قَالَ: قَالَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم: “ألَا وَإنِّي نُهِيْتُ أنْ أقْرَأ القُرْآنَ رَاكِعًا أوْ سَاجِدًا، فَأَمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيهِ الرَّبَّ، وَأَمَّا السُّجُودُ فَاجْتَهِدُوا فِي الدُّعَاءِ؛ فَقَمِنٌ أنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ”. روَاهُ مُسْلِمٌ.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ketahuilah, sesungguhnya aku dilarang membaca Al-Qur’an ketika rukuk atau sujud. Adapun rukuk, maka agungkanlah Rabb di dalamnya. Adapun sujud, maka bersungguh-sungguhlah dalam berdoa, karena sangat layak doa kalian dikabulkan.” Diriwayatkan oleh Muslim.
Kosakata Hadis:
- فعظِّموا فيه الرَّب (Agungkanlah Rabb di dalamnya): Yang Maha Agung adalah sifat Allah Ta’ala dengan sifat-sifat keagungan, kemuliaan, dan kebesaran. Yang dimaksud di sini adalah mengucapkan: “Subhana rabbiy al-‘azhim”.
- فاجتهدوا (Bersungguh-sungguhlah): Al-juhd dengan dhammah dan fathah berarti kemampuan dan kekuatan, yaitu mashdar dari “jahada fil amri jahdan” dari bab nafa’a, yaitu berusaha hingga mencapai batas maksimal dalam usaha.
- فقَمِنٌ (Sangat layak): Dengan fathah qaf, kasrah mim diikuti nun. Ibnu Raslan berkata: Dengan fathah mim adalah mashdar, tidak di-tatsniyah, tidak dijamakkan, dan tidak di-ta’niskan. Adapun dengan kasrah maka ia adalah sifat sesuatu, bisa dijamakkan, di-tatsniyah, dan di-ta’niskan. Artinya: pantas, layak, dan patut doa kalian dikabulkan.
Pelajaran dari Hadis:
- Larangan membaca Al-Qur’an saat rukuk dan sujud, baik dalam shalat fardhu maupun sunnah. Larangan ini dari Rabb Tabaraka wa Ta’ala, karena yang dilarang adalah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan apa yang beliau dilarang maka pada dasarnya umatnya juga dilarang.
- Hadis ini menuntut pengharaman yang dilarang, sehingga membaca Al-Qur’an menjadi haram saat rukuk dan sujud. Namun mayoritas ulama menganggap larangan ini hanya makruh, bukan haram, karena mereka melihat konteksnya tidak menuntut pengharaman. Dalam “Syarh al-Iqna'” disebutkan: “Makruh membaca (Al-Qur’an) saat rukuk dan sujud karena larangannya shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan karena itu adalah keadaan hina dan rendah, sedangkan Al-Qur’an adalah kalam yang paling mulia.”
- Wajib mengagungkan Rabb Jalla wa ‘Ala saat rukuk, yaitu dengan rumusan yang diriwayatkan. Dalam Musnad Ahmad (16961) dan Sunan Abu Dawud (869) dari hadis Uqbah bin ‘Amir, ia berkata: Ketika turun ayat “Fa sabbih bismi rabbika al-‘azhim” (Maka bertasbihlah dengan nama Rabbmu Yang Maha Agung), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jadikanlah ia dalam rukuk kalian.”
- Wajib mensucikan Rabb Jalla wa ‘Ala saat sujud, yaitu dengan rumusan yang diriwayatkan. Imam Ahmad dan Abu Dawud meriwayatkan dari Uqbah bin ‘Amir, ia berkata: Ketika turun ayat “Sabbih isma rabbika al-a’la” (Sucikanlah nama Rabbmu Yang Maha Tinggi), beliau bersabda: “Jadikanlah ia dalam sujud kalian.”
- Tasbih rukuk dan sujud yang wajib adalah sekali, yaitu “Subhana rabbiy al-‘azhim” dalam rukuk, dan “Subhana rabbiy al-a’la” dalam sujud. Kesempurnaan minimal adalah tiga kali, dan paling tinggi untuk imam adalah sepuluh tasbih. Membatasi pada tasbih ini lebih utama daripada menambahkan dzikir lain, kecuali jika sujudnya dipanjangkan.
- “Subhana rabbiy al-‘azhim” wajib dalam rukuk, dan “Subhana rabbiy al-a’la” wajib dalam sujud. Yang wajib ini gugur karena lupa dan diperbaiki dengan sujud sahwi, sebagaimana akan datang insya Allah.
- Yang utama adalah memperpanjang dan bersungguh-sungguh dalam berdoa, karena sangat layak dikabulkan bagi yang berdoa. Dalam hadis disebutkan: “Keadaan hamba yang paling dekat dengan Rabbnya adalah ketika ia sujud” [HR. Muslim (482)]. Perpanjangan ini selama tidak memberatkan jamaah, karena di antara mereka ada yang lemah dan yang memiliki keperluan.
- Syaikhul Islam berkata: Membaca Al-Qur’an lebih utama dari dzikir, dzikir lebih utama dari doa. Terkadang seseorang cocok untuk memperbaiki agamanya dengan amalan yang kurang utama dibanding yang lebih utama, maka dalam haknya itu menjadi lebih utama.
- Imam Ahmad berpendapat: Tasbih dalam rukuk dan sujud adalah dari kewajiban shalat. Yang wajib adalah satu tasbih, dan yang lebih adalah sunnah. Dalil kewajiban adalah hadis Muslim (772) dari Hudzaifah yang berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan dalam rukuknya: Subhana rabbiy al-‘azhim, dan dalam sujudnya: Subhana rabbiy al-a’la.” Dan hadis Ahmad (16961) dan Abu Dawud (869) dari Uqbah bin ‘Amir tentang perintah menjadikan tasbih dalam rukuk dan sujud.
Adapun tiga imam lainnya berpendapat bahwa itu mustahab, bukan wajib. An-Nawawi berkata: “Tasbih rukuk dan sujud serta memohon ampunan adalah sunnah, bukan wajib. Ini adalah madzhab Abu Hanifah, Malik, dan Asy-Syafi’i.” Yang rajih adalah wajib karena adanya perintah.
Hadits Ke-234
234 – وَعَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ: “كَانَ رسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ فِي رُكُوعِهِ وَسُجُودِهِ: سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي”. مُتَّفَقٌ علَيْهِ.
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan dalam rukuk dan sujudnya: Subhanaka Allahumma rabbana wa bihamdika, Allahummaghfir li (Maha Suci Engkau ya Allah, Rabb kami, dan dengan memuji-Mu, ya Allah ampunilah aku).” Muttafaq ‘alaih.
Kosakata Hadis:
- سبحانكَ اللَّهمَّ وبِحمدك: Huruf ba’ dalam “bihamdika” berkaitan dengan “subhanaka”, artinya: dengan memuji-Mu aku bertasbih, maknanya: dengan taufik-Mu, petunjuk-Mu, dan karunia-Mu, bukan dengan daya dan kekuatanku.
- وبحمدك: Jar majrur ini bisa menjadi hal dari fa’il fi’il yang dinabkan mashdar sebagai gantinya, dan “Allahumma rabbana” menjadi kalimat sisipan. Atau bisa juga dari bab athaf jumlah ‘ala jumlah, seperti dalam dzikir masyhur: “Subhanallahi wa bihamdihi”.
- اللَّهم: Bermakna “Ya Allah”, mim sebagai pengganti ya’ nida.
Pelajaran dari Hadis:
- Imam Ahmad (3674) meriwayatkan dengan sanadnya kepada Ibnu Mas’ud, ia berkata: “Ketika turun kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ayat ‘Idza ja’a nashru Allahi wal fath’, beliau sering mengucapkan ketika rukuk: Subhanaka Allahumma rabbana wa bihamdika, Allahummaghfir li, tiga kali.”
- Dzikir ini mustahab diucapkan dalam rukuk dan sujud, bersama dengan “Subhana rabbiy al-‘azhim” dalam rukuk dan “Subhana rabbiy al-a’la” dalam sujud. Dzikir ini beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam ucapkan sebagai ta’wil ayat mulia: “Fa sabbih bihamdi rabbika wastaghfirhu innahu kana tawwaba” [An-Nashr: 3]. Karena itu Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Sesungguhnya beliau menta’wilkan Al-Qur’an.” Muttafaq ‘alaih.
- Dzikir ini sangat sesuai karena mengandung ketundukan dan kerendahan kepada Allah Ta’ala, mensucikan-Nya dari kekurangan dan cacat, menetapkan pujian bagi-Nya, kemudian setelah semua itu memohon ampunan kepada-Nya, sementara hamba dalam keadaan sangat hina dan khusyu’ kepada Allah Ta’ala dalam rukuk dan sujud.
- Dzikir yang disebutkan ini disunahkan, bukan wajib. Yang disyariatkan berdasarkan ijma’ adalah “Subhana rabbiy al-‘azhim” dalam rukuk dan “Subhana rabbiy al-a’la” dalam sujud, berdasarkan hadis Muslim dan Sunan dari Hudzaifah yang berkata: “Sesungguhnya ia shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau mengucapkan dalam rukuknya: Subhana rabbiy al-‘azhim, dan dalam sujudnya: Subhana rabbiy al-a’la.”
- Berita ini kembali kepada sifat-sifat Allah Ta’ala Yang memiliki kekuatan, kerajaan, dan keagungan. Sifat-sifat ini dari kebiasaannya mengembalikan hamba kepada kesempurnaan tawakal dan bergantung kepada-Nya, sehingga tidak berlindung kepada selain-Nya, tidak berpaling kepada selain-Nya, tidak mengagungkan selain-Nya, bahkan menganggap ringan setiap perkara, karena ia melihat kepada kekuasaan Yang Maha Kuasa lagi Maha Agung, mengambil pertolongan dan taufik dari-Nya, bergantung kepada-Nya dalam mewujudkan apa yang diharapkan berupa kebaikan, kekuatan, dan kebahagiaan.
Hadits Ke-235
235 – وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: “كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا قَامَ إِلى الصَّلَاةِ، يُكَبِّرُ حِيْنَ يَقُومُ، ثُمَّ يُكَبِّرُ حِيْنَ يَرْكعُ، ثمَّ يَقُولُ: سَمعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، حِيْنَ يَرْفَعُ صُلْبَهُ مِنَ الرُّكُوعِ، ثُمَّ يَقُولُ وَهُوَ قَائِمٌ: رَبَّنَا وَلَكَ الحَمْدُ، ثُمَّ يُكَبِّرُ حِيْنَ يَهْوِي سَاجِدًا، ثمَّ يُكَبِّرُ حِيْنَ يَرْفَعُ رَأْسَهُ، ثُمَّ يُكَبِّرُ حِيْنَ يَسْجُدُ، ثُمَّ يُكَبِّرُ حِيْنَ يَرْفَعُ، ثُمَّ يَفْعَلُ ذلِكَ فِي الصَّلَاةِ كُلِّهَا، وَيُكَبِّرُ حِيْنَ يَقُومُ مِنَ اثْنينِ بَعْدَ الجُلُوسِ”. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berdiri untuk shalat, beliau bertakbir ketika berdiri, kemudian bertakbir ketika rukuk, kemudian mengucapkan: Sami’allahu liman hamidah ketika mengangkat punggungnya dari rukuk, kemudian mengucapkan dalam keadaan berdiri: Rabbana wa lakal hamd, kemudian bertakbir ketika turun sujud, kemudian bertakbir ketika mengangkat kepalanya, kemudian bertakbir ketika sujud (yang kedua), kemudian bertakbir ketika bangkit, kemudian melakukan hal itu dalam seluruh shalat, dan bertakbir ketika bangkit dari duduk setelah dua rakaat.” Muttafaq ‘alaih.
Kosakata Hadis:
- سمع الله: Artinya: Allah mengabulkan doa orang yang memuji-Nya, mengharapkan pahala-Nya. Dalil kebenaran makna ini adalah adanya lam dalam “liman hamidah”. Seandainya makna sami’a pada asalnya, tentu akan dikatakan: “Sami’allahu man hamidah”.
- صُلبه: Ash-shalb memiliki empat bahasa: salah satunya dhammah shad dan sukun lam, yang dimaksud adalah punggung. Dalam “Al-Mishbah”: Ash-shalb adalah setiap punggung yang memiliki tulang belakang.
- ربَّنا ولك الحمد: Dengan rumusan ini terkumpul dua makna: doa dan pengakuan. “Rabbana” berarti “kabulkanlah doa kami”, dan “wa lakal hamd” berarti “bagi-Mu segala puji atas petunjuk-Mu”.
- يهوي: Dalam “Al-Mishbah”: hawa dengan fathah-yahwi dari bab dharaba-huwiyyan dengan dhammah ha dan fathahnya: jika turun dan jatuh dari atas ke bawah.
Pelajaran dari Hadis:
- Hadis menunjukkan disyariatkannya takbir perpindahan antar rukun dalam semua tempat ini, kecuali tasmik ketika bangkit dari rukuk.
- “Sami’allahu liman hamidah” artinya: Allah mengabulkan doa orang yang memuji-Nya. Kalimat ini khusus untuk imam dan munfarid, bukan makmum, karena tidak sesuai baginya. Berdasarkan hadis Bukhari (796) dan Muslim (409), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika imam mengucapkan: Sami’allahu liman hamidah, maka kalian ucapkan: Rabbana wa lakal hamd.” Membatasi pada tahmid bagi makmum adalah pendapat jumhur ulama.
- “Kana” menunjukkan bahwa ini adalah sunnah beliau yang terus-menerus dalam shalat, berdasarkan hadis Ahmad (4212), Tirmidzi (251), dan Nasai (1142) dari Ibnu Mas’ud yang berkata: “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir dalam setiap bangkit, turun, berdiri, dan duduk.” Ini diamalkan oleh para sahabat dan tabi’in. Al-Baghawi berkata: “Umat sepakat tentang takbir-takbir ini, kecuali bangkit dari rukuk.”
- “Hin” (ketika) adalah dalil bahwa waktu takbir bersamaan dengan perpindahan dari rukun ke rukun, tidak mendahului mulai gerakan dan tidak terlambat sehingga sampai rukun kedua sedangkan takbirnya belum selesai, tetapi tempat takbir adalah gerakan antara dua rukun.
Syaikh Abdurrahman bin Sa’di rahimahullah berkata: “Takbir perpindahan tempatnya antara awal perpindahan dan akhirnya, karena itu adalah dzikir yang disyariatkan antara rukun-rukun, sedangkan rukun-rukun itu sendiri dikhususkan untuk dzikir-dzikir yang disyariatkan di dalamnya. Ini adalah dasar pengambilan para fuqaha untuk batasan ini.”
Ini sebagaimana disebutkan Al-Majd dan lainnya: bahwa itu lebih utama, tetapi tidak wajib karena sulit untuk berhati-hati dari hal itu. Dasar pendapat yang benar ini adalah menolak kesulitan dan kesusahan. Karena itu diperingatkan di sini tentang kesalahan yang dilakukan banyak imam dalam shalat, yaitu tidak melakukan takbir perpindahan kecuali setelah selesai perpindahan. Mereka melakukan takbir perpindahan dari sujud ke berdiri misalnya, dalam keadaan berdiri. Hendaknya diperhatikan untuk meninggalkan ini dan melakukan yang lebih utama.
- Disyariatkannya takbir dalam perpindahan-perpindahan ini, kecuali dalam bangkit dari rukuk, maka mengucapkan: “Sami’allahu liman hamidah” untuk imam dan munfarid. Adapun makmum mengucapkan: “Rabbana wa lakal hamd”.
- Takbir adalah syiar shalat. Makna “Allahu akbar” adalah: Allah lebih besar dari segala sesuatu.
Khilaf Para Ulama:
Para ulama sepakat tentang disyariatkannya takbir perpindahan antar rukun dalam shalat, baik fardhu maupun sunnah, karena beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa bertakbir dan terus melakukannya, dan bersabda: “Jika ia bertakbir, maka bertakbirlah kalian.”
Mereka berbeda pendapat tentang kewajiban takbir. Imam Ahmad dan jumhur ahli hadis berpendapat wajib takbir karena adanya perintah dan karena beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam terus melakukannya, serta sabdanya: “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat” [HR. Bukhari (605)].
Imam-imam Abu Hanifah, Malik, dan Asy-Syafi’i berpendapat: bahwa itu sunnah, bukan wajib, berdasarkan hadis orang yang salah dalam shalatnya.
An-Nawawi dan lainnya berkata: “Takbir selain takbiratul ihram adalah sunnah, bukan wajib. Jika ditinggalkan, shalatnya tetap sah, tetapi makruh meninggalkannya dengan sengaja.”
Komentar: Hadis-hadis yang ada dimahmalkan pada istihbab (kesunahan), sebagai penggabungan antara berbagai riwayat. Inilah pendapat umum para ulama, dan pendapat pertama lebih hati-hati.
Hadits Ke-236
236 – وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ الخُدْرِيِّ رضي الله عنه قالَ: “كَانَ رسُولُ الله صلى الله عليه وسلم إِذا رَفَعَ رَأسَهُ منَ الرُّكُوعِ، قَالَ: اللَّهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الحَمْدُ مِلْءَ السَّمَوَاتِ، وَمِلْءَ الأَرْضِ، وَمِلءَ مَا شِئتَ مِنْ شَيءٍ بعْدُ، أهْلَ الثَّنَاءِ وَالمَجْدِ، أحَقُّ مَا قَالَ العَبْدُ -وَكلُّنا لَكَ عَبْدٌ-: اللَّهُمَّ لَا مَانِعَ لِمَا أعْطَيْتَ، وَلَا مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ، وَلَا يَنْفَعُ ذَا الجَدِّ مِنْكَ الجَدُّ”. رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
236 – Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila mengangkat kepalanya dari rukuk, beliau berdoa: ‘Allahumma rabbanaa lakal hamdu mil’us samaawaati wa mil’ul ardhi wa mil’u maa syi’ta min syai’in ba’d, ahlats tsanaa’i wal majdi, ahaqqu maa qaalal ‘abd – wa kullunaa laka ‘abd – Allahumma laa maani’a limaa a’thaita wa laa mu’thiya limaa mana’ta wa laa yanfa’u dzal jaddi minkal jadd'” (Ya Allah, wahai Tuhan kami, bagi-Mu segala puji yang memenuhi langit, memenuhi bumi, dan memenuhi apa yang Engkau kehendaki sesudah itu. Engkau berhak mendapat pujian dan kemuliaan. Benar apa yang dikatakan hamba – dan kami semua adalah hamba-Mu – Ya Allah, tiada yang dapat menghalangi apa yang Engkau berikan, tiada yang dapat memberi apa yang Engkau cegah, dan tidak bermanfaat bagi orang yang memiliki keberuntungan, keberuntungannya dari-Mu). Diriwayatkan oleh Muslim.
Kosakata Hadis:
- rabbanaa lakal hamdu: Menurut Al-Kirmani: tanpa wawu, dan dalam beberapa riwayat dengan wawu, kedua hal tersebut diperbolehkan, tanpa ada yang lebih unggul dalam pendapat yang terpilih.
- mil’us samaawaati wal ardhi: “mil’a” berkedudukan nashab sebagai mashdar, atau marfu’ karena menjadi khabar mubtada yang dibuang. Al-Khaththabi berkata: Ini adalah perumpamaan dan penjelasan, karena ucapan tidak dapat diukur dengan takaran, dan tidak dapat ditampung wadah. Yang dimaksud adalah memperbanyak bilangan, jika hal itu dibayangkan sebagai benda-benda, maka akan memenuhi semuanya.
- ba’d: Zharaf yang dipisahkan dari idhafah, dengan tetap menghendaki mudhaaf ilaih, sehingga dibangun dengan dhammah.
- min syai’: Penjelasan untuk ucapan “maa syi’ta”.
- ahlats tsanaa’: Berkedudukan nashab karena ikhtishash, atau munada yang dibuang huruf nida-nya, dan boleh dirafa’kan karena menjadi khabar mubtada yang dibuang, takdirnya: anta ahluts tsanaa’. Tsanaa’ adalah pujian dengan sifat-sifat yang sempurna.
- al-majdu: Kemuliaan adalah puncak kehormatan dan banyaknya, serta ketinggian.
- ahaqqu maa qaalal ‘abd: “ahaqqu” adalah mubtada, dan mudhaaf kepada “maa” masdariyyah, dan khabar-nya adalah ucapan “laa maani’a limaa a’thaita”, dan yang di antaranya adalah i’tiradh. Alif lam dalam “al-‘abd” untuk ta’rif, bukan untuk ‘ahd.
- wa kullunaa laka ‘abd: Jumlah mu’taridhah antara mubtada dan khabar.
- laa maani’a limaa a’thaita: “laa” nafiyah lil jins, dan “maani'” adalah ismunya yang dibangun dengan fathah; yakni yang Engkau kehendaki untuk diberikan.
- minka: Yakni dari siksaan-Mu.
- Allahumma rabbanaa: Demikian dalam kebanyakan riwayat, dan sebagiannya dengan membuang “Allahumma”, dan yang pertama lebih utama karena di dalamnya ada pengulangan nida, seakan-akan berkata: wahai Allah wahai Tuhan kami.
- wa laa yanfa’u dzal jaddi minkal jadd: “al-jadd” yang kedua adalah fa’il “yanfa’u”, dengan fathah jim, yaitu kekayaan; artinya tidak bermanfaat bagi orang kaya di sisi-Mu kekayaannya, tidak pula keberuntungan dan nasib baiknya. Ada yang berpendapat dengan kasrah jim, artinya: tidak bermanfaat bagi pemilik kesungguhan dari-Mu kesungguhannya, yang bermanfaat hanyalah rahmat-Mu.
Yang Diambil dari Hadis:
- Disyariatkannya dzikir ini dalam rukun ini setelah bangun dari rukuk dan tahmid. Yang wajib darinya adalah “rabbanaa wa lakal hamdu”, dan semakin ditambah maka semakin utama hingga akhirnya. Ini disyariatkan bagi imam, makmum, dan munfarid, dalam fardhu dan sunnah. Ini adalah jawaban untuk imam ketika berkata “sami’allahu liman hamidah”, maka pantas memuji Allah Ta’ala dengan dzikir ini.
- Adapun makna-makna dzikir tersebut adalah sebagai berikut:
- (a) “rabbanaa lakal hamdu”: Dalam Syarh Al-Muhadzdzab disebutkan: wahai Tuhan kami, kami patuh dan memuji, itulah pujian. Telah terbukti dalam hadis-hadis shahih dari banyak riwayat: “rabbanaa wa lakal hamdu” dengan wawu.
- (b) “mil’us samaawaati wal ardhi”: Yang dimaksud adalah mengagungkan besarnya dan banyaknya jumlahnya. Maknanya: Engkau wahai Tuhan kami berhak mendapat pujian ini, yang jika berupa benda-benda, akan memenuhi semuanya.
- (c) “wa mil’u maa syi’ta min syai’in”: Dari apa yang tidak kita ketahui dari kerajaan-Mu yang luas.
- (d) “ahlats tsanaa’i wal majdi”: Artinya Engkau berhak mendapat pujian yang dipuji oleh seluruh makhluk kepada-Mu. Majdu adalah puncak kehormatan dan banyaknya.
- (e) “ahaqqu maa qaalal ‘abd”: Artinya Engkau paling berhak dengan apa yang dikatakan hamba kepada-Mu, berupa pujian dan sanjungan.
- (f) “wa kullunaa laka ‘abd”: Maknanya seperti dalam ayat mulia: “Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi, kecuali akan datang kepada Tuhan Yang Maha Pemurah sebagai seorang hamba” [Maryam: 93]. Artinya semua makhluk di langit dan bumi mengakui penghambaan kepada Allah Ta’ala, datang kepada-Nya dengan tunduk patuh pada hari kiamat.
- (g) “laa maani’a limaa a’thaita”: Artinya tidak ada yang menghalangi apa yang Engkau kehendaki untuk berikan.
- (h) “wa laa mu’thiya limaa mana’ta”: Artinya tidak ada pemberi bagi yang Engkau kehendaki untuk dirampas dari pemberian dengan hikmah dan keadilan-Mu.
- (i) “wa laa yanfa’u dzal jaddi minkal jadd”: Al-jadd adalah keberuntungan dan nasib baik; artinya tidak bermanfaat bagi orang kaya di sisi-Mu kekayaan dan keberuntungannya, tidak melindunginya dari azab, dan tidak memberinya manfaat apa pun dari pahala. Yang bermanfaat hanyalah apa yang dikaitkan dengan iradat-Mu saja.
An-Nawawi berkata: Di dalamnya terdapat kesempurnaan tafwidh kepada Allah Ta’ala, dan pengakuan akan kesempurnaan kekuasaan dan keagungan-Nya, kekuatan dan kekuasaan-Nya, serta keesaan-Nya dalam mengendalikan makhluk-makhluk-Nya.
Hadits Ke-237
237 – وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنه قالَ: قَال رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: “أُمِرْتُ أنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أعْظُمٍ: علَى الجَبْهَةِ -وَأشَارَ بيَدِهِ إِلَى أَنْفِهِ- واليَدَيْنِ، وَالرُّكْبَتَيْنِ، وَأطْرَافِ القَدَمَيْنِ”. متَّفَقٌ عَلَيْهِ.
237 – Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Aku diperintahkan untuk sujud dengan tujuh tulang: pada dahi -dan beliau menunjuk dengan tangannya ke hidungnya- kedua tangan, kedua lutut, dan ujung-ujung kedua kaki.” Muttafaq ‘alaih.
Kosakata Hadis:
- umirtu: Dalam bentuk majhul, yang memerintah adalah Allah. Dalam beberapa riwayat shahih disebutkan “umirnaa” untuk menunjukkan bentuk umum.
- al-yadain: Yaitu kedua telapak tangan, sebagaimana yang dimaksud ketika disebut secara mutlak, agar tidak bertentangan dengan hadis larangan iftirasy seperti aftirasy as-sabu’.
- wa asyyaara biyadihi ilaa anfihi: Jumlah mu’taridhah antara ma’thuf ‘alaih yaitu “al-jabhah” dan ma’thuf yaitu “al-yadaan”. Tujuannya adalah menjelaskan bahwa keduanya adalah satu anggota.
Yang Diambil dari Hadis:
- “Umirtu”, dalam riwayat lain “umirnaa”, dan dalam riwayat lain “amara an-nabiyyu shallallahu ‘alaihi wa sallam”. Ketiga riwayat semuanya dari Bukhari. Kaidah syar’iyyah bahwa apa yang diperintahkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah perintah umum baginya dan umatnya, sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu” [Al-Ahzab: 21], dan firman-Nya: “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya” [At-Thalaq: 1]. Tidak keluar dari keumuman ini kecuali yang datang nash mengkhususkannya untuk beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti firman Allah Ta’ala: “dan (begitu pula) wanita mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya; yang demikian itu khusus bagimu bukan untuk orang mukmin yang lain” [Al-Ahzab: 50].
- Di dalamnya terdapat kewajiban sujud dalam shalat dengan ketujuh anggota ini: yaitu dahi beserta hidung, kedua telapak tangan, kedua lutut, dan kedua kaki.
- Ucapan “wa asyaara biyadihi ilaa anfihi” maknanya bahwa dahi dan hidung adalah satu anggota, jika tidak demikian maka anggotanya akan menjadi delapan.
- Sujud adalah tunduk dan merendahkan diri kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala. Ini adalah fardhu dalam Al-Qur’an, Sunnah, dan Ijma’. Allah Ta’ala berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, ruku’lah kamu, sujudlah kamu” [Al-Hajj: 77]. Hadis-hadis dalam bab ini sangat banyak. Al-Wazir berkata: Para ulama bersepakat tentang disyariatkannya.
- Hadis ini jelas menunjukkan kewajiban sujud dengan ketujuh anggota ini, karena itu adalah puncak kekhusyukan lahir dan kesempurnaan penghambaan seluruh anggota.
- Jumhur ulama berpendapat bahwa wajib menggabungkan antara hidung dan dahi. Ibnu Al-Mundzir menukil ijma’ bahwa tidak cukup dengan hidung saja.
- Tangan jika disebut secara mutlak maka yang dimaksud hanya telapak tangan saja. Sebagaimana yang diriwayatkan Bukhari secara ta’liq, dan disambungkan oleh Ibnu Abi Syaibah (1/238) dan Al-Baihaqi (2/106) dari Al-Hasan, ia berkata: “Para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sujud dengan tangan mereka dalam pakaian mereka.”
- Cukup dengan sebagian dari setiap anggota, baik dahi atau lainnya. Dalam Syarh Al-Iqna’ disebutkan: Cukup dalam sujud dengan sebagian setiap anggota dari anggota-anggota yang disebutkan, jika disujudkan padanya, karena tidak dibatasi dalam hadis.
- Jika sujud dengan penghalang yang menyatu dengannya dari selain anggota sujudnya, maka cukup. Dalam Syarh Al-Iqna’ disebutkan: “Tidak wajib bagi orang yang sujud menyentuh langsung tempat shalat dengan sesuatu dari anggota sujud bahkan dahi. Jika sujud dengan sesuatu yang menyatu dengannya selain anggota sujud, seperti lilitan sorbannya, lengan bajunya, ekornya dan semacamnya, maka shalatnya sah. Namun makruh meninggalkan menyentuh langsung dengan kedua tangan dan dahi tanpa uzur karena panas dan dingin. Jika sujud dengan sesuatu yang menyatu dengannya seperti lilitan sorbannya, tidak makruh karena ada uzur.” Dalam Al-Hasyiyah disebutkan: Hikmahnya adalah bahwa tujuan dari sujud adalah menyentuh langsung anggota yang paling mulia agar sempurna kekhusyukan dan kerendahan hati.
Syaikh Abdurrahman bin Sa’di berkata: Di antara perbedaan yang benar adalah perbedaan penghalang dalam sujud, ada tiga:
- (a) Jika dari anggota sujud, maka tidak cukup.
- (b) Jika penghalang yang terpisah, maka tidak apa-apa.
- (c) Jika dengan penghalang dari yang menyatu dengan orang yang shalat, maka makruh kecuali karena uzur seperti panas, duri dan semacamnya.
- Disyariatkan sujud dengan kedua lututnya, meletakkannya di tanah sebelum kedua tangannya.
- Sujud dengan anggota-anggota ini datang dengan perintah Allah Ta’ala, maka ini dalil bahwa hal itu dicintai Allah Ta’ala. Apa yang dicintai Allah Ta’ala termasuk ibadah yang paling agung, karena manusia meletakkan anggota yang paling mulia di tanah. Dari kesempurnaan sujud ini adalah menyentuh langsung orang yang shalat permukaan tanah dengan dahinya sebagai kerendahan hati dan tawadhu’, serta bertumpu pada tanah sehingga tanah merasakan berat kepalanya.
Ibnu Al-Qayyim berkata: Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sujud dengan dahi dan hidungnya, bukan dengan lilitan sorbannya. Tidak terbukti darinya sujud dengan lilitan sorban dalam hadis shahih atau hasan.
- Terbukti dari beberapa jalan: “Tidaklah seorang hamba sujud kepada Allah satu sujud, kecuali Allah menulis baginya satu kebaikan dan menghapuskan darinya satu kesalahan.” Disyariatkan mengulangi sujud dalam setiap rakaat karena itu adalah puncak kerendahan hati.
- Anjuran sujud dan penyebutan keutamaannya. Adapun besarnya pahalanya maka diketahui dalam agama secara dharuri. Itu adalah rahasia shalat dan rukunnya yang paling agung. Orang yang shalat paling dekat kepada Allah ketika dalam keadaan sujudnya.
- Dalam Hasyiyah Ar-Raudh disebutkan: Tidak makruh sujud di atas wol, permadani tebal, hamparan, dan semua perabot rumah tangga. An-Nawawi berkata: Ini pendapat mayoritas ulama.
- Syaikhul Islam berkata: Hadis-hadis dan atsar menunjukkan bahwa mereka dalam keadaan pilihan menyentuh langsung tanah dengan dahi, dan ketika ada kebutuhan seperti panas dan semacamnya, mereka berlindung dengan apa yang menyatu dengan mereka dari ujung pakaian dan sorban. Karena itu pendapat yang paling adil dalam masalah ini adalah bahwa hal itu makruh kecuali ketika ada kebutuhan.
Hadits Ke-238
238 – وَعَنِ ابْنِ بُحَيْنَةَ رضي الله عنه: “أنَّ النَّبيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ إِذَا صَلَّى وَسَجَدَ فرَّجَ بَيْنَ يَدَيْهِ، حَتَّى يبْدُوَ بيَاضُ إبْطَيْهِ”. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dari Ibnu Buhainah radhiyallahu ‘anhu: “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila shalat dan sujud, beliau merenggangkan kedua tangannya, hingga tampak putihnya kedua ketiaknya.” Muttafaq ‘alaih.
Kosakata Hadits:
- Farraja: dengan fathah pada fa’ dan tasydid pada ra’ diakhiri jim; artinya: menjauhkan keduanya, maka beliau menjauhkan setiap tangan dari sisi yang dekat dengannya.
- Al-Ibth: ada beberapa bahasa, yang terbaik adalah kasrah pada ba’, jamaknya: aabath, bisa mudzakkar dan muannats, yaitu bagian dalam bahu dan sayap.
Pelajaran dari Hadits:
- Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sujud adalah merenggangkan kedua tangannya dengan renggangan yang luas; sehingga tampak putihnya kedua ketiaknya.
- Disunahkan bersujud dengan cara ini; karena hal tersebut merupakan tanda semangat dan kekuatan, Allah Ta’ala berfirman: {Ambillah apa yang telah Kami berikan kepadamu dengan sungguh-sungguh} [Al-Baqarah: 63].
- Disebutkan dalam “Ar-Raudh Al-Murbi’ wa Hasyiyatihi”: Dan orang yang sujud hendaknya menjauhkan kedua lengan atasnya dari kedua sisinya, dan perutnya dari kedua pahanya, dan keduanya dari kedua betisnya, selama tidak mengganggu tetangganya; agar setiap anggota tubuhnya mandiri dalam beribadah, dengan berbeda dari sikap orang yang malas.
- Berkata Profesor Thabbarah: Shalat adalah olahraga agama yang wajib bagi setiap muslim, dilakukan lima kali tanpa kelelahan dan tanpa keletihan, dan jika kita merenungkan gerakan-gerakan shalat, kita dapati kemiripan antara shalat dengan sistem Swedia dalam olahraga, bahkan kamu akan melihat bahwa gerakan tubuh selama shalat lebih bijaksana dan lebih baik untuk setiap usia dan jenis kelamin.
- Di dalamnya terdapat dalil bahwa ketiak bukanlah aurat dalam shalat, dan tampakannya tidak melanggar adab umum di antara manusia.
- Di dalamnya terdapat bahwa setiap anggota tubuh dalam shalat mengambil bagiannya dari ibadah, karena jika setiap anggota tubuh bergantung pada yang lain, maka tidak akan terjadi pembagian ini di antara anggota-anggota tubuh, dan tidak mengambil bagiannya dari ibadah.
- Makna ini telah disebutkan secara tegas dalam hadits yang dikeluarkan oleh Ath-Thabrani dan lainnya dari hadits Ibnu Umar, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kalian berbaring seperti binatang buas, dan bersandarlah pada kedua telapak tanganmu, dan tampakkanlah kedua lengan atasmu, maka jika kalian melakukan hal itu, setiap anggota tubuhmu akan bersujud untukmu.”
- Cara ini dilakukan selama orang yang shalat tidak mengganggu orang yang ada di sampingnya dalam shalat, jika ia mengganggunya dan menguasai tempatnya serta mendesaknya, maka tidak sepantasnya; karena menolak kerusakan -dengan menyibukkan orang-orang yang shalat- lebih utama daripada meraih kemaslahatan dengan sifat ini.
Hadits Ke-239
239 – وَعَنِ البَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: “إِذَا سَجَدْتَ، فَضَعْ كَفَّيْكَ، وَارْفَعْ مِرْفَقَيْكَ” رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
Dari Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika kamu sujud, maka letakkanlah kedua telapak tanganmu, dan angkatlah kedua sikumu.” Diriwayatkan oleh Muslim.
Hadits Ke-240
240 – وَعَنْ وَائِلِ بنِ حُجْرٍ رضي الله عنه “أنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ إذَا رَكعَ فَرَّجَ بَيْنَ أصَابِعِهِ، وَإِذَا سَجَدَ ضَمَّ أَصَابِعَهُ” رَوَاهُ الحَاكِمُ.
Dari Wa’il bin Hujr radhiyallahu ‘anhu “bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila rukuk merenggangkan jari-jarinya, dan apabila sujud merapatkan jari-jarinya.” Diriwayatkan oleh Al-Hakim.
Derajat Hadits:
Hadits Wa’il bin Hujr adalah hadits hasan.
Disebutkan dalam “At-Talkhish”: Dan ia memiliki syahid dari hadits Abu Humaid pada Abu Dawud (731): “Bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika rukuk merenggangkan jari-jarinya”, dan demikian pula ia memiliki syahid pada Ahmad, Abu Dawud, dan An-Nasa’i dari hadits Abu Mas’ud Al-Anshari.
Al-Hakim menshahihkannya, dan Adz-Dzahabi menyetujuinya, Ibnu Khuzaimah (1/301) dan Ibnu Hibban (5/247) menshahihkannya.
Kosakata Kedua Hadits:
- Mirfaqaika: bentuk dual dari “mirfaq”, dengan fathah mim dan kasrah fa’, dan boleh sebaliknya, yaitu penghubung lengan bawah dengan lengan atas.
- Farraja baina ashabihi: menjauhkan jari-jari kedua tangannya, ketika memegang kedua lututnya.
- Dhamma ashabihi: mengumpulkan jari-jari kedua tangannya ketika meletakkannya di tanah, saat sujud.
Pelajaran dari Kedua Hadits:
- Hadits Al-Bara’ menunjukkan bahwa yang wajib bagi orang yang shalat adalah meletakkan kedua telapak tangannya di tanah, dan kedua telapak tangan adalah dua anggota dari tujuh anggota sujud yang disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas yang telah lalu.
- Hadits ini menguatkan asal, bahwa yang dimaksud dengan kedua tangan adalah kedua telapak tangan.
- Telah disebutkan sebelumnya bahwa cukup dengan meletakkan bagian mana pun dari kedua tangan di tanah, adapun yang lebih utama adalah memantapkan bagian dalamnya di tanah, dan menghadap kiblat dengan jari-jarinya.
- Hadits menunjukkan disunahkannya mengangkat kedua lengan dari tanah, dan makruhnya membentangkannya seperti binatang buas membentangkan lengannya.
- Bahwa hal ini mengandung menjauhkan diri dari menyerupai hewan najis ini untuk keadaan shalat, yang merupakan munajat dan masuk kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala, di samping apa yang terkandung dalam mengangkatnya sebagai tanda semangat dan kekuatan, serta keinginan dalam beribadah.
- Adapun hadits Wa’il: di dalamnya terdapat dalil tentang disunahkannya memantapkan kedua telapak tangan di kedua lutut, selama rukuk.
- Sebagaimana ia menunjukkan disunahkannya merenggangkan jari-jarinya di atas lutut; karena hal itu lebih memungkinkan untuk rukuk, dan lebih mantap untuk mencapai pelurusan punggungnya dengan kepalanya.
- Dan menunjukkan merapatkan jari-jari kedua tangan selama sujud; agar dengan demikian tercapai kesempurnaan menghadap kiblat dengannya, dan hal itu lebih membantu untuk menahannya selama sujud.
- Apa yang telah disebutkan sebelumnya tentang merenggangkan kedua tangan, menjauhkan kedua siku dari kedua sisi, dan perut dari kedua paha selama sujud -khusus untuk laki-laki.
Adapun perempuan, para fuqaha berkata: “Dan perempuan merapatkan dirinya dalam rukuk, sujud, dan lainnya, maka tidak menjauhkan, dan menjuntaikan kedua kakinya di sisi kanannya ketika duduk; karena hal itu lebih menutup baginya; dan itu berdasarkan apa yang dikeluarkan Abu Dawud dalam “Marasilnya” (hal. 118) dari Yazid bin Abi Habib: “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati dua perempuan yang sedang shalat, lalu bersabda: Jika kalian berdua sujud, maka rapatkan sebagian daging ke tanah; karena perempuan dalam hal itu tidak seperti laki-laki”. Al-Baihaqi berkata (2/223): Hadits mursal ini lebih aku sukai daripada dua hadits mawshul di dalamnya.
- Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Adapun sujud, maka perbanyaklah di dalamnya doa; karena pantas jika dikabulkan untuk kalian” [Diriwayatkan Muslim (479)]; dan perintah memperbanyak doa dalam sujud, mencakup dorongan untuk memperbanyak permintaan untuk setiap kebutuhan, dan mencakup pengulangan untuk satu permintaan, bagaimana tidak, padahal ia telah tunduk kepada Rabbnya, dan meletakkan anggota tubuhnya yang paling mulia di atas tanah.
- Apakah sujud yang panjang lebih utama, ataukah qiyam yang panjang?
Syaikhul Islam membenarkan bahwa keduanya sama; karena qiyam lebih utama dengan dzikirnya yaitu bacaan, dan sujud lebih utama dengan sikapnya, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika memanjangkan qiyam, beliau memanjangkan rukuk dan sujud, dan jika meringankan qiyam, beliau meringankan rukuk dan sujud.
Hadits Ke-241
241 – وَعَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ: “رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم مُتَرَبِّعًا”. رَوَاهُ النَّسَائيُّ، وَصَحَّحَهُ ابنُ خُزَيْمَةَ.
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk bersila.” Diriwayatkan oleh An-Nasa’i, dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah.
Derajat Hadits:
Hadits ini shahih; diriwayatkan oleh An-Nasa’i dan Ibnu Khuzaimah bahwa: “Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk bersila”, lalu An-Nasa’i menganggapnya cacat karena kesendirian Abu Dawud Al-Hafari, dan berkata: Aku tidak mengira kecuali kesalahan, tetapi Muhammad bin Sa’id bin Al-Ashfahani mengikutinya pada Al-Baihaqi, dan ia tsiqah tsabit, Al-Hakim menshahihkannya, dan Adz-Dzahabi menyetujuinya (1/41), Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban (6/257), dan Al-Baihaqi (2/305) menshahihkannya, dan ia memiliki syahid dari Abdullah bin Az-Zubair yang diriwayatkan Al-Baihaqi, dan dari Anas yang juga diriwayatkan Al-Baihaqi.
Kosakata Hadits:
- Mutarrabi’an: At-tarbi’ adalah duduk dengan menekuk kedua betisnya, menyilangkan kedua kakinya, menjadikan kedua betisnya satu di atas yang lain, dan kaki kanan berada di genggaman paha kirinya, dan kaki kiri di genggaman paha kanannya.
Pelajaran dari Hadits:
- At-tarbi’ (duduk bersila): adalah menjadikan bagian dalam kaki kanannya di bawah paha kiri, dan bagian dalam kaki kiri di bawah paha kanan, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan ini ketika terjatuh dari kudanya, dan kakinya terkilir.
- Hadits ini adalah dalil tentang cara duduk orang yang sakit jika shalat sambil duduk.
- Duduk bersila khusus untuk duduk yang menggantikan qiyam orang sehat, dan bukan dalam semua duduk dalam shalat.
- Imam Al-Haramain berkata: Yang aku lihat dalam menetapkan ketidakmampuan adalah jika qiyam menimbulkan kesulitan yang menghilangkan khusyuknya; karena khusyuk adalah tujuan shalat.
- An-Nawawi berkata: Umat telah sepakat bahwa siapa yang tidak mampu berdiri dalam shalat fardhu, maka ia shalat sambil duduk, dan tidak ada qadha atasnya, dan tidak berkurang pahalanya; berdasarkan hadits.
Syaikhul Islam berkata: Siapa yang berniat kebaikan, dan melakukan apa yang mampu ia lakukan, maka baginya seperti pahala orang yang melakukan (dengan sempurna).
Hadits Ke-242
242 – وَعَنِ ابنِ عبَّاسٍ رضي الله عنهما: “أنَّ النبَّيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَقُولُ بَيْنَ السَّجْدَتَيْنِ: اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي، وَارْحَمْنِي، وَاهْدِنِي، وَعَافِنِي، وَارْزُقْنِي” رَوَاهُ الأرْبَعَةُ إلَاّ النَّسَائِيَّ، واللَّفْظُ لأِبي دَاودَ، وَصَحَّحَهُ الحَاكِمُ.
Hadits: Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma: “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengucapkan di antara dua sujud: ‘Allahummaghfir lii, warhamni, wahdini, wa’aafini, warzuqni’ (Ya Allah, ampunilah aku, rahmatilah aku, berilah aku petunjuk, berilah aku kesehatan, dan berilah aku rezeki).” Diriwayatkan oleh empat imam hadits kecuali An-Nasa’i, dan lafaznya menurut Abu Dawud, dan dishahihkan oleh Al-Hakim.
Derajat Hadits: Hadits ini hasan dan memiliki jalur-jalur yang beragam. Diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Al-Hakim (1/393), dan Al-Baihaqi (2/122). Lafaz menurut Abu Dawud tidak terdapat kata “wa ajbirni” (dan kuatkanlah aku), sedangkan kata ini ada pada riwayat Tirmidzi namun tidak menyebut “wa’aafini”. Ibnu Majah menggabungkan “arhamni wa ajbirni” dan menambahkan “warfa’ni” (dan angkatlah derajatku), tetapi tidak menyebut “ihdini, wa’aafini”. Al-Hakim menggabungkan semua lafaz tersebut kecuali “wa’aafini”.
Semua jalur hadits ini melalui Kamil bin Al-‘Ala At-Tamimi, yang dicela oleh sebagian imam dan dipercaya oleh sebagian lainnya.
Pelajaran dari Hadits:
- Disyariatkannya Tuma’ninah: Hadits ini menunjukkan disyariatkannya ketenangan dalam duduk di antara dua sujud, sebagaimana telah ditetapkan.
- Disyariatkannya Doa: Di dalamnya terdapat pensyariatan doa yang disebutkan dalam duduk ini. Adapun pendapat para imam mazhab adalah sebagai berikut:
- Hanafiyah: Tidak melihat kesunnahan berdoa di antara dua sujud, tetapi hanya dibolehkan. Dalil yang ada mereka artikan untuk shalat sunnah atau shalat witir.
- Tiga Imam Lainnya: Dzikir ini mustahab menurut ketiga imam lainnya.
- Hanabilah: Berpendapat bahwa “rabbi ighfir li” (Ya Tuhanku, ampunilah aku) wajib sekali, kesempurnaan minimumnya tiga kali, dan kata-kata tambahan lainnya adalah sunnah.
Rumusan doa menurut Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah adalah: “Rabbi ighfir li warhamni, wa ajbirni, warzuqni, wahdini, wa’aafini.”
- Hikmah Pensyariatan: Ibnu Qayyim berkata: “Karena memisahkan dengan rukun di antara dua sujud, maka disyariatkan di dalamnya doa yang pantas dan sesuai dengannya, yaitu memohon ampunan, rahmat, petunjuk, kesehatan, dan rezeki.”
- Keutamaan Doa Masnun: Syaikh Taqiyuddin berkata: “Yang utama adalah berdoa dengan apa yang diriwayatkan.” Al-Muwaffaq berkata: “Kesempurnaannya seperti kesempurnaan tasbih dalam rukuk dan sujud.” Syaikhul Islam berkata: “Tidak ada dalil untuk membatasinya dengan bilangan tertentu, dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam memperpanjangnya seukuran sujud.”
- Dalil Tambahan: Dalam Shahih Muslim (2697): “Seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata: ‘Ya Rasulullah, bagaimana aku berdoa ketika memohon kepada Tuhanku?’ Beliau menjawab: ‘Allahummaghfir li warhamni (Ya Allah, ampunilah aku dan rahmatilah aku), karena keduanya akan mengumpulkan bagimu dunia dan akhiratmu.'”
Makna Lima Kalimat:
- Ighfir li (Ampunilah aku): Artinya tutupilah (dosaku) dengan memaafkan dan tidak menghukum.
- Irhamni (Rahmatilah aku): Artinya berikanlah kepadaku dari sisi-Mu rahmat yang mencakup penutupan dosa dan tidak menghukum, serta memberikan kebaikan dunia dan akhirat.
- Ihdini (Berilah aku petunjuk): Rahmat mencakup petunjuk, maka diatafkan kepadanya sebagai ataf khusus kepada umum. Petunjuk ada dua jenis:
- Taufiq kepada ilmu yang bermanfaat, amal saleh, dan iman yang teguh, yaitu petunjuk hati, dan ini hanya dimiliki Allah.
- Dalam arti menunjukkan dan membimbing kepada jalan kebenaran dan kebenaran.
- ‘Aafini (Berilah aku kesehatan): Berikanlah kepadaku keselamatan dan kesehatan dalam agamaku dari kejahatan dan syubhat, dalam badanku dari penyakit dan kesakitan, dalam akalku dari kegilaan dan kerusakan akal. Penyakit terbesar adalah penyakit hati, baik karena syubhat yang menyesatkan maupun syahwat yang membinasakan. Jenis penyakit inilah yang menyebabkan kesengsaraan abadi, na’uzubillah.
Meskipun demikian, manusia dengan kelalaiannya berdesak-desakan ke rumah sakit dan klinik untuk mengobati penyakit badan, tetapi tidak datang kepada ulama, majelis dzikir, dan pintu-pintu masjid untuk mengobati penyakit hati. Ini menunjukkan kelemahan akal, kelemahan keyakinan, kemunduran pemikiran, dan ketidakmampuan membedakan hakikat.
- Urzuqni (Berilah aku rezeki): Artinya berikanlah kepadaku rezeki yang mencukupiku dalam kehidupan dunia ini dari kebutuhan kepada makhluk-Mu, dan berikanlah kepadaku rezeki yang luas di akhirat, seperti apa yang Engkau sediakan untuk hamba-hamba-Mu yang Engkau beri nikmat.
Rezeki menurut Ahlus Sunnah wal Jama’ah mencakup yang halal dan haram, tetapi tempat doa ini adalah meminta rezeki halal di dunia.
Hadits Ke-243
243 – وَعَنْ مَالِكِ بْنِ الحُوَيْرِثِ رضي الله عنه: “أنَّهُ رَأَى النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم يُصَلِّي، فَإِذَا كَانَ فِي وِتْرٍ مِنْ صَلَاتِهِ، لَم يَنْهَضْ حَتَّى يَسْتَوَي قَاعِدًا”. رواه البُخَارِيُّ.
Hadits: Dari Malik bin Al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu: “Bahwa dia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat, apabila beliau dalam bilangan ganjil dari shalatnya, beliau tidak bangkit hingga duduk dengan tegak.” Diriwayatkan oleh Bukhari.
Kosakata Hadits:
- Witir min shalaatihi: Yaitu ketika bangkit ke rakaat kedua, dan ketika bangkit dari rakaat ketiga ke rakaat keempat dalam shalat empat rakaat, yang disebut duduk istirahat.
Pelajaran dari Hadits:
- Keutamaan Duduk Istirahat: Hadits menunjukkan dianjurkannya duduk ini, yaitu apabila orang yang shalat bangkit dalam bilangan ganjil dari shalatnya, seperti bangkit dari rakaat pertama atau bangkit dari rakaat ketiga, maka dia duduk tegak di antara sujud terakhir dan berdiri, kemudian bangkit untuk melakukan rakaat kedua atau keempat.
- Penamaan: Para ulama menyebut duduk ini “duduk istirahat,” dan istirahat berarti mencari ketenangan, seakan-akan orang yang shalat mengalami keletihan, maka dia duduk untuk menghilangkannya.
- Sifat Duduk: Ini adalah duduk yang ringan dan sebentar menurut yang berpendapat dianjurkan. An-Nawawi berkata: “Duduk istirahat adalah duduk yang ringan sehingga gerakannya tenang dengan ketenangan yang jelas.”
Perbedaan Pendapat Ulama:
Imam Syafi’i dalam pendapat yang masyhur dari mazhabnya berpendapat: dianjurkannya duduk istirahat. Sedangkan tiga imam lainnya berpendapat tidak dianjurkan.
Dalil Syafi’i: Hadits dalam bab ini yang diriwayatkan Bukhari dan lainnya dari hadits Malik bin Al-Huwairits: “Bahwa dia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat, apabila beliau dalam bilangan ganjil dari shalatnya, beliau tidak bangkit hingga duduk dengan tegap.”
Dalil Tiga Imam untuk Meninggalkannya: Yang diriwayatkan Tirmidzi (288) dari hadits Abu Hurairah: “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit dengan bertumpu pada ujung kakinya.”
Tirmidzi berkata: “Ini yang diamalkan oleh ahli ilmu.” Abu Az-Zinad berkata: “Itulah sunnah.” An-Nu’man bin Abi ‘Iyasy berkata: “Aku mendapati beberapa sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak duduk.”
Imam Ahmad berkata: “Kebanyakan hadits seperti ini.” Di antara yang diriwayatkan meninggalkannya: Umar, Ali, Ibnu Umar, Ibnu Mas’ud, dan Ibnu Abbas.
Analisis Ibnu Qayyim: Para fuqaha berbeda pendapat tentang duduk istirahat; apakah termasuk sunnah shalat atau bukan, tetapi hanya dilakukan oleh yang membutuhkannya, dalam dua pendapat:
Dalam hadits Abu Imamah dan Ibnu ‘Ajlan terdapat dalil bahwa “beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit dengan bertumpu pada ujung kakinya.” Diriwayatkan dari beberapa sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan selain mereka yang menggambarkan shalatnya tidak menyebut duduk ini. Hanya disebutkan dalam hadits Abu Humaid dan Malik bin Al-Huwairits. Seandainya petunjuk beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu demikian, tentu setiap yang menggambarkan shalatnya akan menyebutkannya.
Adanya perbuatan tersebut tidak menunjukkan bahwa itu termasuk sunnah shalat, kecuali jika diketahui bahwa beliau melakukannya sebagai sunnah sehingga dapat diikuti. Adapun jika diperkirakan beliau melakukannya karena kebutuhan, maka tidak menunjukkan bahwa itu sunnah shalat.
Pendapat Syaikh Taqiyuddin: Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk di akhir umurnya ketika sudah tua, untuk menggabungkan semua khabar.
Pendapat Syaikh Muhammad bin Ibrahim Aal asy-Syaikh: “Yang masyhur dari mazhab bahwa itu tidak disyariatkan, tetapi termasuk sebab yang temporer, bukan yang rutin. Maka melakukannya termasuk sunnah temporer, bukan rutin, dan dengan ini semua dalil dapat dikumpulkan.”
Pendapat Syaikh Abdurrahman bin Sa’di: “Pendapat yang paling benar dari tiga pendapat tentang duduk istirahat: dianjurkannya ketika membutuhkannya, dan dianjurkan meninggalkannya ketika tidak membutuhkannya.”
Pendapat inilah yang rajih, karena duduk ini tidak dimaksudkan untuk dirinya sendiri sehingga menjadi sunnah rutin, dan tidak ada dzikir yang diucapkan di dalamnya. Maka diketahui bahwa itu dimaksudkan ketika membutuhkannya, karena lemah, sakit, tua, dan semacamnya.
Dalam “Al-Mughni” disebutkan: “Dengan pendapat ini semua dalil dapat dikumpulkan.”
Penutup Penting: Masalah-masalah khilafiyah dalam furu’ tidak sepatutnya menjadi sumber fitnah, perpecahan, dan pertikaian. Yang terbaik adalah membahas masalah dalam suasana ilmiah yang bersahabat. Apa yang disepakati ahli ilmu, itulah (yang diambil), dan apa yang mereka perselisihkan, maka sebagian tidak mengingkari sebagian lainnya dan memusuhi satu sama lain. Yang wajib adalah saling memaafkan atas apa yang dicapai pihak yang berbeda pendapat dari ijtihadnya, karena permusuhan dan kebencian adalah sebab terpecahnya kalimat kaum muslimin, tersebarnya urusan mereka, dan melemahnya keadaan mereka, hingga mereka menjadi terpecah belah dan musuh-musuh mereka menguasai mereka, menghalalkan negeri-negeri mereka, melemahkan eksistensi mereka, dan kaum muslimin menjadi pengikut mereka, sementara di antara sesama mereka menjadi golongan-golongan. Innaa lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun.
Hadits Ke-244
244 – وَعَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه: “أنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَنَتَ شَهْرًا بَعْدَ الرُّكوعِ، يَدْعُو عَلَى أحْيَاءٍ مِنْ أحْيَاءِ العَرَبِ، ثمَّ ترَكَهُ” مُتَّفقٌ عَلَيْهِ.
ولأحمدَ والدَّارقطنِيِّ، نَحْوُهُ مِنْ وَجْهٍ آخرَ، وَزَادَ: “وَأَمَّا فِي الصُّبْحِ، فَلَمْ يَزَلْ يَقْنُتُ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا”.
Dari Anas radhiyallahu ‘anhu: “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqunut selama sebulan setelah rukuk, beliau berdoa untuk melaknat suku-suku tertentu dari suku Arab, kemudian meninggalkannya.” Muttafaq ‘alaih.
Dan menurut Ahmad dan Ad-Daruquthni, seperti itu juga dari jalur lain, dan ditambahkan: “Adapun dalam shalat Shubuh, beliau tidak pernah berhenti berqunut hingga beliau meninggal dunia.”
Derajat Hadis:
Tambahan dari Ahmad dan Ad-Daruquthni dishahihkan oleh Al-Hakim, dan Ibnu Daqiq Al-‘Ied cenderung untuk menshahihkannya, tetapi dalam sanadnya terdapat Isa bin Mahan yang buruk hafalannya, dan Ar-Rabi’ bin Anas yang memiliki kekeliruan. Yang diandalkan dalam menggabungkan hadis-hadis qunut adalah apa yang akan datang dari Ibnul Qayyim, rahimahullah.
Kosakata Hadis:
-
- Qunut: Para ulama menyebutkan bahwa qunut memiliki sepuluh makna, yang dimaksud di sini adalah: doa dalam shalat setelah bangkit dari rukuk terakhir dalam shalat witir, dan setelah bangkit dari rukuk pada rakaat kedua shalat Fajr, menurut pendapat yang menyetujuinya.
- ‘Ala: Digunakan untuk (doa) celaka, maka dikatakan: “doa ‘alaih” (mendoakan kecelakaan untuknya).
- Ahya’ min al-‘Arab: Jamak dari “hayy”, disebutkan dalam “Al-Mishbah”: hayy adalah kabilah dari bangsa Arab, yang dimaksud di sini adalah: Ri’l, ‘Ushayyah, Dzakwan, dan Banu Lihyan.
Hadits Ke-245
245 – وَعَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه: “أنَّ النَّبيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ لَا يَقْنُتُ إِلَاّ إِذَا دَعَا لِقَوْمٍ، أَوْ دَعَا عَلَى قَوْمٍ” صحَّحَهُ ابنُ خُزَيْمَةَ.
Dari Anas radhiyallahu ‘anhu: “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berqunut kecuali jika beliau berdoa untuk suatu kaum atau mendoakan celaka untuk suatu kaum.” Dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah.
Derajat Hadis:
Hadis ini sahih.
Ibnul Qayyim berkata dalam “Zad Al-Ma’ad”: Hadis-hadis Anas tentang qunut semuanya sahih, yang satu menguatkan yang lain, dan qunut yang disebutkan sebelum rukuk berbeda dengan yang disebutkan setelahnya, dan yang dibatasi waktunya berbeda dengan yang dimutlakkan. Yang disebutkan sebelum rukuk adalah memanjangkan berdiri untuk membaca, dan yang disebutkan setelahnya adalah memanjangkan berdiri untuk berdoa. Beliau melakukannya selama sebulan untuk mendoakan suatu kaum, kemudian terus memanjangkan rukun ini untuk berdoa dan pujian hingga beliau wafat. Yang ditinggalkan adalah doa untuk melaknat suku-suku Arab tertentu, dan itu setelah rukuk.
Hadits Ke-246
246 – وَعَنْ سَعْدِ بْنِ طَارِقٍ الأَشْجَعِيِّ رضي الله عنه قَالَ: “قُلْتُ لأَبي: يَا أبَتِ، إِنَّك قَدْ صَلَّيْتَ خَلْفَ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم، وَأَبِي بَكْرٍ، وَعُمَرَ، وَعُثْمَانَ، وَعلِيٍّ؛ أفَكَانُوا يَقْنتُونَ فِي الفَجْرِ؟ قَالَ: أيْ بُنَيَّ؛ مُحْدَثٌ” رَوَاهُ الخَمْسَةُ إِلَاّ أَبَا دَاوُدَ.
Dari Sa’d bin Thariq Al-Asyja’i radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Aku berkata kepada ayahku: ‘Wahai ayah, engkau telah shalat di belakang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali; apakah mereka berqunut dalam shalat Fajr?’ Dia menjawab: ‘Wahai anakku, itu adalah bid’ah.'” Diriwayatkan oleh lima perawi kecuali Abu Dawud.
Derajat Hadis:
Hadis ini hasan.
Disebutkan dalam “At-Talkhish”: Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, dan dia berkata: hadis hasan sahih, dan An-Nasa’i serta Ibnu Majah dari hadis Abu Malik Al-Asyja’i dari ayahnya, dan sanadnya hasan.
Aku katakan: Dan juga dishahihkan oleh Ibnu Hibban.
Kosakata Hadis:
- Muhdats: Yaitu perkara yang dibuat-buat dan dibid’ahkan dalam agama, tidak ada dalam syariat.
- Ayy (dengan fathah hamzah dan sukun ya): kata panggilan untuk yang dekat.
- Qunut witir: Qunut disebutkan untuk makna yang banyak, yang dimaksud di sini adalah: doa, baik secara mutlak atau terikat dengan dzikir-dzikir terkenal yang diriwayatkan.
Pelajaran dari Tiga Hadis:
- Qunut di sini adalah: doa setelah rukuk dari rakaat terakhir dalam shalat lima waktu dan witir.
- Para ulama sepakat bahwa melakukan atau meninggalkannya tidak membatalkan shalat, tetapi mereka berbeda pendapat tentang kesunnahan meninggalkannya atau pembagian dalam hal itu.
- Hadis Anas (244): “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqunut dalam semua shalat lima waktu selama sebulan, mendoakan celaka untuk suku-suku Arab tertentu” – disebutkan bahwa mereka adalah: Ri’l, ‘Ushayyah, dan Banu Lihyan; riwayat ini dalam Shahihain.
- Tambahan Ad-Daruquthni: “Bahwa beliau tidak pernah berhenti berqunut hingga meninggal dunia” – bertentangan dengan riwayat Shahihain.
- Hadis Anas (245): “Bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berqunut kecuali jika mendoakan untuk suatu kaum atau mendoakan celaka untuk suatu kaum”; seperti mendoakan orang-orang yang tertindas, sebagaimana mendoakan celaka untuk kabilah-kabilah yang telah disebutkan, dan untuk tokoh-tokoh Quraisy yang menyakiti orang-orang tertindas.
- Hadis Thariq Al-Asyja’i (246): “Bahwa dia shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan empat khalifah yang mendapat petunjuk, dan mereka tidak berqunut dalam shalat Fajr, bahkan itu adalah bid’ah.”
Perbedaan Pendapat Ulama:
Para ulama sepakat tentang kesunnahan qunut secara umum, tetapi berbeda pendapat dalam menentukan shalat mana yang berqunut di dalamnya menurut beberapa mazhab:
- Hanafiyah berpendapat: wajibnya qunut dalam shalat witir.
- Hanabilah berpendapat: sunnah qunut dalam shalat witir.
- Malikiyah dan Syafi’iyah berpendapat: sunnah dalam shalat Shubuh.
- Syafi’iyah, Hanafiyah, dan Hanabilah berpendapat: sunnah dalam shalat fardhu jika terjadi musibah pada kaum muslimin, tetapi Hanafiyah mengkhususkannya pada shalat jahr (keras).
Dalil Hanafiyah dan Hanabilah untuk qunut witir: Apa yang diriwayatkan lima perawi dari Al-Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhuma bahwa dia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepadaku kata-kata yang aku ucapkan dalam shalat witir,” dan hadis ini akan datang segera, insya Allah ta’ala.
Dalil Malikiyah dan Syafi’iyah: Apa yang diriwayatkan Ad-Daruquthni dari Anas: “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berhenti berqunut dalam Shubuh hingga beliau wafat.”
Dalil Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah tentang kesunnahannya saat terjadi bencana: Apa yang diriwayatkan Ibnu Khuzaimah dari Anas dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Beliau tidak berqunut kecuali jika mendoakan untuk suatu kaum atau mendoakan celaka untuk suatu kaum.”
Syaikh Taqiyyuddin berkata: Para ulama memiliki tiga pendapat tentang qunut: yang paling benar adalah bahwa qunut disunnahkan saat ada kebutuhan.
Syaikh Al-Mubarakfuri berkata: Qunut ini disebut qunut an-nawazil (qunut musibah), dan tidak ada qunut lain yang disyariatkan dalam shalat fardhu selain ini, dan ini khusus pada hari-hari penting, peperangan, dan musibah; karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berqunut kecuali jika mendoakan kaum muslimin atau mendoakan celaka untuk orang kafir, dan qunut ini tidak khusus untuk shalat tertentu, tetapi hendaknya dilakukan dalam semua shalat.
Adapun tambahan yang menunjukkan kesinambungan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berqunut dalam shalat Fajr – maka itu tidak layak untuk dijadikan hujah, dan selain itu bertentangan dengan hadis Anas.
Ibnul Qayyim berkata dalam “Zad Al-Ma’ad”: Hadis-hadis Anas tentang qunut semuanya sahih, yang satu menguatkan yang lain, dan tidak ada pertentangan di dalamnya. Qunut yang disebutkan sebelum rukuk berbeda dengan yang disebutkan setelahnya, dan yang dibatasi waktunya berbeda dengan yang dimutlakkan. Yang disebutkan sebelum rukuk adalah memanjangkan berdiri untuk membaca, dan yang disebutkan setelahnya adalah memanjangkan berdiri untuk berdoa. Beliau melakukannya selama sebulan, mendoakan celaka untuk suatu kaum dan mendoakan untuk kaum lain, kemudian terus memanjangkan rukun ini untuk berdoa dan pujian hingga beliau wafat. Adapun yang ditinggalkan adalah doa untuk melaknat suku-suku Arab tertentu, dan itu setelah rukuk. Anas menambahkan qunut sebelum dan setelah rukuk, yang diberitakannya bahwa beliau tidak pernah meninggalkannya adalah memanjangkan berdiri di dua tempat ini, dengan membaca Al-Qur’an dan berdoa.
Syaikhul Islam berkata: Tidak berqunut selain dalam witir, kecuali jika terjadi musibah pada kaum muslimin, maka setiap orang yang shalat berqunut dalam semua shalat, tetapi dalam Fajr dan Maghrib lebih ditekankan dengan apa yang sesuai dengan musibah tersebut. Barangsiapa yang merenungkan sunnah, akan mengetahui dengan yakin bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berqunut secara terus-menerus dalam shalat apapun.
Hadits Ke-247
247 – وَعَنِ الحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ رضي الله عنهما أَنَّهُ قَالَ: “عَلَّمَنِي رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم كَلِمَاتٍ أَقُولُهُنَّ فِي قُنُوتِ الوِتْرِ: اللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيمَنْ هَدَيتَ، وَعَافِنِي فِيْمَنْ عَافَيْتَ، وَتَوَلَّنِيْ فِيْمَنْ تَوَلَّيْتَ، وَبَارِكْ لِيْ فِيْمَا أعْطَيْتَ، وَقِنِي شَرَّ مَا قَضَيْتَ؛ فَإِنَّكَ تَقْضِي وَلَا يُقْضَى عَلَيْكَ، وَإنَّهُ لَا يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ، تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ”. روَاهُ الخَمْسَةُ.
وَزَادَ الطَّبَرَانِيُّ وَالبَيْهَقِيُّ: “وَلَا يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ”.
وزَادَ النَّسَائِيُّ مِنْ وَجْهٍ آخرَ فِي آخِرِهِ: “وَصَلَّى اللهُ تَعَالَى عَلَى النَّبِيِّ”.
ولِلْبَيْهَقِيِّ عَنِ ابْنِ عَبَاسٍ قَالَ: “كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يعَلِّمُنَا دُعَاءً نَدْعُو بِهِ فِي القُنُوتِ مِنْ صَلَاةِ الصُّبحِ”. وَفِي سَنَدِهِ ضَعْفٌ.
Dari Al-Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhuma bahwa dia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepadaku kata-kata yang aku ucapkan dalam qunut witir:
‘Allahumma-hdini fiman hadayta, wa ‘afini fiman ‘afayta, wa tawallani fiman tawallayta, wa barik li fima a’thayta, wa qini syarra ma qadhayta, fa innaka taqdhi wa la yuqdha ‘alayka, wa innahu la yadhillu man walayta, tabarakta rabbana wa ta’alayta.’
(Ya Allah, berilah aku petunjuk bersama orang-orang yang telah Engkau beri petunjuk, berilah aku kesehatan bersama orang-orang yang telah Engkau beri kesehatan, jadilah pelindungku bersama orang-orang yang telah Engkau lindungi, berkatilah bagiku apa yang telah Engkau berikan, dan lindungilah aku dari keburukan apa yang telah Engkau tetapkan, sesungguhnya Engkau yang memutuskan dan tidak ada yang memutuskan atas-Mu, sesungguhnya tidak akan hina orang yang Engkau lindungi, Maha Berkah Engkau wahai Tuhan kami dan Maha Tinggi.)”
Diriwayatkan oleh lima perawi.
Ath-Thabrani dan Al-Baihaqi menambahkan: “wa la ya’izzu man ‘adayta” (dan tidak akan mulia orang yang Engkau musuhi).
An-Nasa’i menambahkan dari jalur lain di akhirnya: “wa shallallahu ta’ala ‘alan-nabiyy” (dan semoga Allah ta’ala memberi shalawat kepada Nabi).
Al-Baihaqi dari Ibnu Abbas berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepada kami doa yang kami baca dalam qunut shalat Shubuh.” Dan dalam sanadnya ada kelemahan.
Derajat Hadis:
Hadis ini sahih. An-Nawawi berkata dalam “Al-Majmu'” dan “Kitab Al-Adzkar”: Diriwayatkan Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i dan lainnya dengan sanad sahih. Dishahihkan oleh Al-Hakim dan Ibnul Malqin, dan Al-Albani berkata: sanadnya sahih.
Adapun tambahan Ath-Thabrani dan Al-Baihaqi: “la ya’izzu man ‘adayta” – dilemahkan oleh An-Nawawi, tetapi dikuatkan oleh Ibnu Hajar dan Ibnul Malqin.
Adapun tambahan An-Nasa’i: “wa shallallahu ta’ala ‘alan-nabiy” – sanadnya hasan, sebagaimana dikatakan An-Nawawi dalam Al-Adzkar, dan dihasankan oleh Ibnul Malqin, tetapi Ibnu Hajar mengkritiknya karena terputus antara Abdullah bin Ali dan Al-Hasan bin Ali.
Adapun riwayat Al-Baihaqi dari Ibnu Abbas: “dalam qunut shalat Shubuh” – Al-Hafizh berkata: sanadnya lemah.
Kosakata Hadis:
- Fiman hadayta: Dari kalangan para nabi, shiddiqin, syuhada, dan orang-orang saleh. Dikatakan: “fi” dalam kalimat ini dan sesudahnya bermakna “ma’a” (bersama).
- ‘Afini: Dari segala kekurangan lahir atau batin di dunia dan akhirat, dan jadikanlah aku termasuk orang-orang yang telah Engkau beri kesehatan.
- Tawallani: Dengan penjagaan-Mu dari setiap pelanggaran dan melihat kepada selain-Mu, dan jadikanlah aku termasuk orang-orang yang telah Engkau lindungi. Perwalian lawan dari permusuhan.
- Barik li: Turunkanlah kepadaku berkah-Mu yang agung, berupa kehormatan dan kemuliaan, dan tambahkan aku dari karunia-Mu.
- Fima a’thayta: “Fi” untuk keterangan tempat yang berkaitan dengan kata kerja sebelumnya.
- Qini: Buatkanlah bagiku perlindungan dari sisi-Mu, yang melindungiku dari keburukan apa yang telah Engkau ciptakan dan atur.
- Ma qadhayta: “Ma” kata penghubung bermakna “yang”.
- Innaka taqdhi: Penjelasan untuk yang sebelumnya; karena tidak ada yang memberikan perkara-perkara penting dan agung itu kecuali Dzat yang sempurna kekuasaan dan keputusan-Nya, dan tidak ada sesuatu pun darinya pada selain-Nya.
- La yadhillu: Dengan fathah ya dan kasrah dzal mu’jamah; yaitu: tidak lemah dan tidak hina orang yang Engkau lindungi, dan kehinaan lawan dari kemuliaan.
- La ya’izzu: Dengan fathah ya dan kasrah ‘ain; yaitu: tidak menang orang yang Engkau musuhi, maka itu lawan dari kehinaan.
As-Suyuthi berkata: Tidak ada perbedaan di antara ulama hadis, bahasa, dan sharaf bahwa “ya’izzu” dengan kasrah ‘ain dan fathah ya.
- Tabarakta: Engkau Maha Agung dan bertambah berkah serta kebaikan-Mu, dan banyak kebaikan-Mu.
- Ta’alayta: Engkau Maha Suci dari apa yang tidak layak bagi-Mu.
Pelajaran dari Hadis:
- Disyariatkannya qunut dalam shalat witir, dan kesunnahannya.
- Kesunnahan doa yang menyeluruh untuk kebaikan dunia dan akhirat ini, yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam; sehingga menjadi salah satu doa terbaik.
- Tidak ada dalam hadis penjelasan tempat doa ini, tetapi Al-Hakim dalam “Al-Mustadrak” menambahkan: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepadaku dalam witrku jika aku mengangkat kepalaku, dan tidak tersisa kecuali sujud.”
- Al-‘Iraqi berkata: Qunut witir datang dari berbagai jalur yang menunjukkan disyariatkannya, di antaranya yang hasan, dan di antaranya yang sahih. Sunnah datang dengan qunut sebelum rukuk dan sesudahnya, dan kebanyakan sahabat, tabi’in, dan fuqaha hadis seperti Ahmad dan lainnya, memilih qunut setelah rukuk.
Syaikh Taqiyyuddin berkata: Karena itu lebih banyak dan lebih qiyas.
- Jumhur menyunahkan mengangkat tangan saat berdoa, dan dalam hadis: “Sesungguhnya Allah malu jika seorang hamba mengulurkan kedua tangannya meminta kebaikan kepada-Nya, lalu Dia mengembalikannya dengan hampa.” [HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah]. Hadis-hadis tentang ini banyak.
Makna Kata-kata dalam Doa Qunut secara Luas:
- Allahumma-hdini fiman hadayta: Petunjuk dari Allah ta’ala adalah: taufiq dan ilham kepada apa yang mengantarkan kepada yang dicari, dan petunjuk ini tidak ada kecuali dari Allah ta’ala, sebagaimana firman-Nya: “Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya” [Al-Qashash: 56]. Petunjuk yang lain adalah petunjuk dalil dan arahan, dan ini adalah tugas para rasul; Allah berfirman: “Dan sesungguhnya kamu benar-benar memberi petunjuk kepada jalan yang lurus” [Asy-Syura: 52], seperti para rasul, para da’i kebaikan.
- Wa ‘afini fiman ‘afayta: Yaitu: berilah aku kesehatan dari penyakit dan musibah dalam kelompok orang-orang yang telah Engkau beri kesehatan darinya, dan berilah aku kesehatan juga dalam agamaku dari penyakit syubhat dan syahwat.
- Wa tawallani fiman tawallayta: Maka uruslah seluruh perkara-perurusanku, perwalian umum, dalam ciptaan-Mu, dan lindungilah aku dengan perwalian khusus, agar aku menjadi wali-wali-Mu dan golongan-Mu yang beruntung, maka uruslah seluruh perkaraku, dan jangan serahkan aku kepada diriku sendiri, dan bukan kepada seorang pun selain-Mu.
- Wa barik li fima a’thayta: Berkah adalah kebaikan yang banyak, yaitu pertumbuhan dan penambahan; yaitu: letakkanlah berkah untukku dalam apa yang telah Engkau anugerahkan kepadaku berupa umur, harta, anak, ilmu, dan amal.
- Wa qini syarra ma qadhayta: Telah disebutkan bahwa “ma” adalah kata penghubung bermakna “yang”, maknanya: dan lindungilah aku dari keburukan yang ada dalam makhluk-makhluk-Mu; karena keburukan tidak ada dalam perbuatan Allah ta’ala, tetapi ada dalam apa yang Dia ciptakan; karena itu datang dalam hadis: “Kebaikan di kedua tangan-Mu, dan keburukan tidak kepada-Mu”, dan Allah berfirman: “Katakanlah: ‘Aku berlindung kepada Tuhan yang menguasai fajar, dari kejahatan apa yang diciptakan-Nya'” [Al-Falaq: 1-2], maka makhluk-makhluk Allah ta’ala mungkin ada di dalamnya keburukan dan bahaya, dan keburukan – yang Allah jadikan dalam makhluk-makhluk-Nya – tidak lain adalah untuk hikmah dan kemaslahatan yang besar.
- Innaka taqdhi: Engkau menghukumi, dan menetapkan apa yang Engkau kehendaki.
- La yuqdha ‘alayka: Tidak jatuh hukuman atas-Mu, dan tidak ada yang membatalkan hukum-Mu, Engkau berbuat apa yang Engkau kehendaki, dan menghukumi apa yang Engkau inginkan: “Dia tidak ditanya tentang apa yang diperbuat-Nya, dan merekalah yang ditanya” [Al-Anbiya: 23]. Allah Jalla wa ‘Ala menetapkan atas diri-Nya dan menghukumi, Allah berfirman: “Dia menetapkan atas diri-Nya kasih sayang” [Al-An’am: 12], dan dalam hadis qudsi: “Sesungguhnya Aku mengharamkan kezaliman atas diri-Ku.”
- Innahu la yadhillu man walayta: Yaitu: tidak menjadi hina orang yang Engkau jadikan wali dan penolong; maka tidak menimpanya kehinaan, dan tidak kekalahan. “Barangsiapa yang menghendaki kemuliaan, maka bagi Allah-lah kemuliaan itu seluruhnya” [Fathir: 10], “Allah telah menetapkan: ‘Sesungguhnya Aku dan rasul-rasul-Ku pasti menang'” [Al-Mujadilah].
- Tabarakta rabbana: Banyak kebaikan-Mu, dan luas untuk makhluk-Mu, dan merata karunia-Mu untuk semua makhluk-Mu, “rabbana” yaitu: wahai Tuhan kami.
- Ta’alayta: Ketinggian Allah ta’ala adalah sifat azali yang tetap dengan nash-nash yang banyak dari Al-Qur’an dan Sunnah, maka bagi-Nya ketinggian, itu adalah sifat yang tetap bagi Allah yang azali abadi, yaitu tinggi dzat-Nya, maka Dia tinggi atas semua makhluk-Nya, terpisah dari mereka, dan tinggi sifat-sifat-Nya, maka tidak ada yang menyerupai atau menyamai-Nya dalam sifat-sifat-Nya: “Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat” [Asy-Syura: 11], dan tinggi atas makhluk-Nya dengan kekuasaan-Nya, Allah berfirman: “Dan Dia-lah Yang Maha Kuasa atas hamba-hamba-Nya” [Al-An’am: 18]. Adapun istiwa-Nya Jalla wa ‘Ala di atas ‘Arsy-Nya adalah sifat fi’li yang berkaitan dengan kehendak-Nya ta’ala, maka ‘Arsy adalah ciptaan dari makhluk-makhluk Allah ta’ala, dan Dia ta’ala Maha Kaya dari semua makhluk.
Istiwa-Nya di atas ‘Arsy-Nya adalah haq yang tetap, tetapi istiwa yang sesuai dengan keagungan dan kebesaran-Nya. Ini adalah mazhab Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang menjauhi ta’thil, dan mensucikan diri dari tasybih dan tamtsil.
Disebutkan dalam “Syarh Al-Iqna'”: Dan tidak mengapa berdoa dalam qunut witir dengan apa yang dikehendaki, dan makmum mengamini doa tanpa qunut jika mendengar, dan jika tidak mendengar maka berdoa, dan jika sendirian maka tunggalkan dhamir, maka dia berkata: “Allahumma-hdini”, dan jika salam dari witir, disunnahkan berkata: “Subhanal malikil quddus” tiga kali, dan mengeraskan suara pada yang ketiga.
- Aquluhunna fi qunuti al-witri: Ini menunjukkan bahwa boleh bagi seseorang menambah dalam doa qunut witir selain kata-kata ini.
Dan beliau juga tidak berkata shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Al-Hasan: jangan katakan selainnya, tetapi beliau mengajarkannya kepadanya; agar menjadi dari apa yang dia katakan.
Syaikhul Islam berkata: Dibolehkan memilih dalam doa qunut antara melakukan dan meninggalkannya, dan lebih baik diakhiri dengan shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam; karena apa yang diriwayatkan At-Tirmidzi dari Umar radhiyallahu ‘anhu: “Doa terhenti antara langit dan bumi, tidak naik darinya sesuatu hingga kamu bershalawat kepada nabimu.”
Dan disyariatkan shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di awal doa, tengahnya, dan akhirnya.
Sebagian berkata: Hendaknya mengusap wajah dengan kedua tangannya setelah selesai darinya.
Syaikh berkata: Datang dalam hal itu hadis-hadis yang tidak bisa dijadikan hujah.
Hadits Ke-248
248 – وَعَنْ أَبِي هُرَيْرةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: “إذَا سَجَدَ أحَدُكْم، فَلا يَبْرُكْ كمَا يَبْرُكُ البَعِيْرُ، وَلْيَضَعْ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ”. أخْرَجَهُ الثَّلَاثَةُ.
وَهُوَ أَقْوَى من حَدِيْثِ وَائِلِ بْنِ حُجْرٍ: “رَأَيْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم إِذَا سَجَدَ، وَضَعَ رُكْبَتَيْهِ قَبْلَ يَدَيْهِ”. أَخْرَجَهُ الأرْبَعَة.
فَإِنَّ لِلأَوَّلِ شَاهِدًا مِنْ حَدِيْثِ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما صَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ، وَذَكَرَهُ البُخَارِيُّ مُعَلَّقًا مَوْقُوفًا.
248 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila seseorang di antara kalian sujud, maka janganlah ia duduk seperti duduknya unta, dan hendaklah ia meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya.” Diriwayatkan oleh tiga imam (Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Nasa’i).
Hadis ini lebih kuat daripada hadis Wa’il bin Hujr: “Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sujud, beliau meletakkan kedua lututnya sebelum kedua tangannya.” Diriwayatkan oleh empat imam (Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah).
Karena hadis yang pertama memiliki penguat dari hadis Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma yang dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, dan disebutkan oleh Bukhari secara mu’allaq dan mauquf.
Derajat Hadis:
Hadis Abu Hurairah diriwayatkan oleh Ahmad (2/381), Abu Dawud (840), Tirmidzi (269), Nasa’i (1091), dan Bukhari dalam “At-Tarikh Al-Kabir” dari hadis Muhammad bin Abdullah bin Hasan dari Abu Az-Zinad dari Al-A’raj dari Abu Hurairah. Bukhari berkata tentang Muhammad bin Abdullah bin Hasan: “Tidak ada yang mengikutinya dalam riwayat ini, dan saya tidak tahu apakah dia mendengar dari Abu Az-Zinad atau tidak.”
Hamzah Al-Kinani berkata: “Ini adalah hadis munkar.”
Ibnu Sayyid An-Nas berkata: “Hadis Abu Hurairah seharusnya termasuk dalam kategori hasan menurut klasifikasi Tirmidzi, karena para perawinya terbebas dari jarh (celaan). Hadis ini juga diriwayatkan oleh As-Saraqusthi dalam “Gharib Al-Hadis” (2/70) dari Abu Hurairah secara mauquf dengan lafal: “Janganlah salah seorang di antara kalian duduk seperti duduknya unta yang liar.”
Adapun hadis Wa’il bin Hujr diriwayatkan oleh Abu Dawud (726), Tirmidzi (268), Nasa’i (1089), dan Ibnu Majah (882), dari hadis Syarik An-Nakha’i dari ‘Ashim bin Kulaib dari ayahnya dari Wa’il bin Hujr.
Tirmidzi berkata: “Ini adalah hadis hasan gharib, kami tidak mengetahui ada yang meriwayatkan seperti ini selain Syarik.” Daruquthni berkata: “Syarik menyendiri dalam meriwayatkan hadis ini, dan Syarik tidak kuat dalam hal yang ia sendirian riwayatkan.”
Baihaqi berkata: “Sanadnya lemah, dan ada jalur lain.” Karena itu Khaththabi berkata: “Hadis Wa’il lebih sahih dari hadis Abu Hurairah.”
Adapun hadis Ibnu Umar: Bukhari menggantungkannya (2/290 Fath), dan Ibnu Khuzaimah menyambungkannya (1/318), juga Abu Dawud, Thahawi, dan Daruquthni dari jalur Ad-Darawardi dari Ubaidullah bin Umar dari Nafi’ dari Ibnu Umar.
Imam Ahmad dan Nasa’i telah mengkritik riwayat Ad-Darawardi dari Ubaidullah. Ayyub As-Sakhtiyani menyelisihinya, ia meriwayatkannya dari Nafi’ dari Ibnu Umar secara marfu’ yang berkata: “Sesungguhnya kedua tangan sujud sebagaimana wajah sujud, maka apabila salah seorang di antara kalian meletakkan wajahnya, hendaklah ia meletakkan kedua tangannya, dan apabila ia mengangkatnya, hendaklah ia mengangkat keduanya.”
Auza’i berkata: “Aku mendapati orang-orang meletakkan tangan mereka sebelum lutut mereka.”
Dan shahih dari Umar radhiyallahu ‘anhu secara mauquf: “Bahwa ia jatuh di atas kedua lututnya.” Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah.
Kosakata Hadis:
- فلا يبرك (fa la yabruk): Dikatakan: baraka al-ba’ir barkan: jatuh di atas dadanya, dan al-bark adalah bagian yang menyentuh tanah dari dada unta.
Pelajaran dari Hadis:
- Kami memiliki tiga hadis tentang tata cara turun ke sujud:
- (a) Hadis Abu Hurairah: “Apabila seseorang di antara kalian sujud, maka janganlah ia duduk seperti duduknya unta, dan hendaklah ia meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya” secara marfu’.
- (b) Hadis Ibnu Umar: Nafi’ berkata: “Ibnu Umar meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya.” Diriwayatkan Bukhari secara mu’allaq mauquf.
- (c) Hadis Wa’il bin Hujr: “Ketika sujud, ia meletakkan kedua lututnya sebelum kedua tangannya” secara marfu’.
- Hadis Abu Hurairah dan hadis Ibnu Umar bersepakat bahwa yang lebih utama adalah sampainya kedua tangan sebelum kedua lutut ke tanah, sedangkan hadis Wa’il bin Hujr berbeda dengan keduanya, di dalamnya disebutkan bahwa yang lebih utama adalah sampainya kedua lutut sebelum kedua tangan.
- Sebagian ulama menguatkan hadis Abu Hurairah dan Ibnu Umar atas hadis Wa’il bin Hujr, dan mereka berkata: Sesungguhnya lutut unta ada di kedua tangannya, dan keduanya yang pertama turun ke tanah. Sedangkan manusia, lututnya ada di kedua kakinya, maka tidak sepatutnya keduanya sampai sebelum kedua tangannya. Larangan tertuju pada kedua lutut, agar tidak mendahului dalam turun ke tanah, meskipun tempatnya berbeda antara manusia dan unta. Selama yang pertama sampai ke tanah adalah kedua lutut unta yang ada di kedua tangannya, maka sepatutnya yang pertama sampai ke tanah dari manusia adalah kedua tangannya, sesuai zahir hadis Abu Hurairah dan Ibnu Umar.
- Adapun Ibnu Qayyim berkata: Sesungguhnya dalam hadis Abu Hurairah ada kekeliruan dari perawi, ketika ia berkata: “dan hendaklah ia meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya”, dan sesungguhnya asalnya: “dan hendaklah ia meletakkan kedua lututnya sebelum kedua tangannya”, yang menunjukkan hal itu adalah awal hadis yaitu firmannya: “maka janganlah ia duduk seperti duduknya unta”. Karena yang dikenal dari duduknya unta adalah mendahulukan kedua tangan atas kedua kaki, maka manusia dilarang agar yang pertama sampai ke tanah adalah bagian depan tubuhnya, sebagaimana halnya unta. Dan hendaklah ia menyelisihi unta dengan menurunkan pertama kali dari tubuhnya kedua lututnya yang ada di kedua kakinya, kemudian kedua tangannya, kemudian dahi dan hidungnya. Inilah yang benar dari pemahaman hadis-hadis, dan hilang apa yang tampak bertentangan di antara keduanya.
- Penyunting berkata (semoga Allah mengampuninya): Tidak diragukan bahwa lutut unta ada di kedua tangannya, bukan di kedua kakinya. Yang ada di kedua kaki adalah tumitnya. Tidak diragukan bahwa yang pertama sampai ke tanah dari unta ketika duduk adalah kedua lututnya yang ada di kedua tangannya. Hadis melarang menyerupai duduknya unta dalam posisi turunnya ke tanah, yaitu sampainya bagian depan unta yang di dalamnya ada kedua tangannya, sebelum sampainya bagian belakangnya yang di dalamnya ada kedua lututnya. Dan dalam hadis Abu Hurairah ada kekeliruan sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Qayyim rahimahullah. Yang keliru dari Ibnu Qayyim adalah dugaannya bahwa lutut unta ada di kedua kakinya, bukan di kedua tangannya. Lutut unta menurut bahasa dan istilah ada di kedua tangannya, sebagaimana pepatah Arab: “Fulan dan fulan dalam kemuliaan seperti kedua lutut unta.”
Mayoritas ahli ilmu berpendapat bahwa yang lebih utama bagi orang yang sujud adalah meletakkan kedua lututnya, kemudian kedua tangannya, berdasarkan hadis Wa’il bin Hujr.
Hadits Ke-249
249 – وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما: “أَنَّ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم كَانَ إِذَا قَعَدَ للتَّشَهُّدِ، وَضَعَ يَدَهُ اليُسْرَى عَلَى رُكْبتَهِ اليُسْرَى، وَاليُمْنَى عَلَى اليُمْنَى، وَعَقَدَ ثَلَاثًا وَخَمْسِيْنَ، وأشَارَ بِأَصْبُعِهِ السَّبَّابَهِ”. رواهُ مُسْلِمٌ.
وفي رِوَايَةٍ لَهُ: “وَقَبَضَ أَصَابِعَهُ كُلَّهَا، وأَشَارَ بِالَّتي تَلِي الإبْهَام”.
249 – Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma: “Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila duduk untuk tasyahud, beliau meletakkan tangan kirinya di atas lutut kirinya, dan yang kanan di atas yang kanan, dan beliau membuat ikatan tiga puluh lima puluh tiga, dan mengisyaratkan dengan jari telunjuknya.” Diriwayatkan oleh Muslim.
Dalam riwayat lain untuknya: “Dan beliau mengepalkan semua jarinya, dan mengisyaratkan dengan jari yang bersebelahan dengan ibu jari.”
Kosakata Hadis:
- للتشهد (lit-tasyahhud): Yaitu pada waktunya, dan disebut dzikir yang khusus: tasyahud karena mengandung dua kalimat syahadat, sebagaimana di dalamnya ada doa yang dipanjatkan. Karena sabdanya: “As-salamu ‘alaika, as-salamu ‘alaina” adalah doa yang diungkapkan dengan lafal khabar, untuk penekanan yang lebih.
- عقد ثلاثًا وخمسين (aqada tsalasan wa khamsin): Isyarat kepada cara hitung yang dikenal di kalangan Arab, bentuknya: untuk tiga dibuat lingkaran antara ibu jari dan jari tengah, dan untuk lima puluh dikuncupkan kelingking dan jari manis, dan diisyaratkan dengan telunjuk ketika menyebut Allah Ta’ala.
- السبابة (as-sabbabah): Bentuk muannats, dikatakan: sabbahu sabban berarti mencacinya, dan disebut jari yang bersebelahan dengan ibu jari: sabbabah karena diisyaratkan dengannya ketika mencaci.
- قبض (qabadha): Yaqbidhu qabdhan, dari bab dharaba: mengepalkan jarinya, maka mengepal tangan adalah kebalikan dari membentangkannya.
Pelajaran dari Hadis:
- Disyariatkannya duduk untuk tasyahud dalam shalat dua rakaat yang tidak ada di dalamnya kecuali satu tasyahud, adapun shalat tiga dan empat rakaat maka di dalamnya ada dua tasyahud.
- Disunahkannya meletakkan kedua tangan selama tasyahud di atas kedua paha.
- Adapun sifat kedua tangan selama tasyahud: Tangan kiri dibentangkan di atas paha kiri, adapun tangan kanan dikuncupkan kelingking dan jari manis, dan dibuat lingkaran jari tengah dengan ibu jari, dan dibiarkan telunjuk dalam posisinya, siap untuk berisyarat dengan tauhid dan ketinggian. Sifat ini disebut dalam istilah hitung lama: “tiga puluh lima puluh tiga”.
- Riwayat lain dalam hadis: Bahwa yang disunnahkan adalah menggenggam keempat jari semuanya untuk tangan kanan, dan berisyarat dengan telunjuk.
Maka inilah dua sifat yang disyariatkan untuk meletakkan kedua telapak tangan selama dua tasyahud, sebagaimana datang dalam hadis ini.
- Datang dalam sebagian riwayat hadis Ibnu Umar dalam Muslim (580) ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila duduk dalam shalat, meletakkan telapak tangan kanannya di atas paha kanannya, dan menggenggam semua jarinya, dan mengisyaratkan dengan jari yang bersebelahan dengan ibu jari.”
Tetapi riwayat mutlak ini dibawa kepada riwayat-riwayat muqayyad sesuai kaidah ushul karena hal-hal berikut:
Pertama: Bahwa ia menyelisihi banyak riwayat tentang menggenggam tangan kanan ketika tasyahud, dalam hadis Ibnu Umar: “Apabila duduk untuk tasyahud, ia meletakkan tangan kirinya di atas lutut kirinya, dan yang kanan di atas yang kanan, dan membuat ikatan tiga puluh lima puluh tiga.”
Kedua: Duduk shalat yang dimaksud adalah duduk untuk tasyahud, adapun duduk yang antara dua sujud, maka dikenal dan dibatasi dengan lafal ini: duduk antara dua sujud.
Ketiga: Bahwa riwayat mutlak menunjukkan bahwa itu dalam tasyahud; Muslim (585) dan lainnya meriwayatkan dari Ali Al-Ma’adi ia berkata: “Ibnu Umar melihatku dan aku sedang bermain-main dengan kerikil dalam shalat…” hadis.
Dan bermain-main dengan kerikil tidak terjadi kecuali dalam duduk yang panjang yaitu tasyahud.
Keempat: Sesungguhnya saya tidak mengetahui seorang pun yang berkata dengan pendapat ini, dan sunnah Muhammad adalah mengikuti jalan orang-orang beriman dan mayoritas mereka, dan tidak keluar dari mereka dalam perkataan dan perbuatan.
Perbedaan Pendapat Ulama:
Hanafiyah berpendapat: Yang disunnahkan adalah meletakkan tangan kanannya di atas paha kanannya, dan tangan kirinya di atas paha kirinya, menjadikan ujung jari-jarinya di tepi lutut bagian atas, membentangkan semua jarinya, tidak menggenggam sesuatu pun darinya; berdasarkan riwayat Muslim (519) dari hadis Abdullah bin Zubair dengan lafal: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila duduk berdoa, meletakkan tangan kanannya di atas paha kanannya, dan tangan kirinya di atas paha kirinya, dan mengisyaratkan dengan jari telunjuknya, dan meletakkan ibu jarinya di atas jari tengahnya, dan menutupi telapak tangan kirinya pada kedua lututnya.” Ada sifat-sifat lain pada Hanafiyah dalam menggenggam tiga jari, disebutkan dalam kitab-kitab rinci mereka.
Malikiyah berpendapat: Membentangkan tangan kiri di atas paha kiri, dan membuat lingkaran tiga jari dari tangan kanan yaitu kelingking, jari manis, dan jari tengah, maka dilingkarkan ketiga jari ini dengan tepi tangan ke sisi yang bersebelahan dengan jari manis, dan memanjangkan jari telunjuk seperti mengisyaratkan dengannya, dan membiarkan ibu jari pada keadaan alaminya. Sifat ini menyerupai istilah hitung lama: “dua puluh sembilan”.
Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat: Yang disunnahkan adalah meletakkan tangan kiri di atas paha kiri dengan jari-jari terbentang dan rapat, dan ujung-ujungnya di bawah lutut, menghadap ke kiblat dengan semua ujungnya. Adapun tangan kanan diletakkan di atas paha kanannya, menggenggam kelingking, jari manis, dan jari tengah menurut Syafi’iyah, dan membuat lingkaran antara jari tengah dan ibu jari menurut Hanabilah, dan memanjangkan telunjuk untuk berisyarat dengannya. Sifat ini menunjuk dalam istilah hitung lama kepada angka: “lima puluh tiga”.
Dalil mereka: hadis Ibnu Umar (hadis bab).
Perbedaan ulama dalam menggenggam jari dan membentangkannya, kembali kepada perbedaan riwayat dalam hal itu.
Ibnu Qayyim -rahimahullah ta’ala- mengisyaratkan kepada cara menggabungkannya; ia berkata: Riwayat-riwayat yang disebutkan semuanya satu, barangsiapa berkata: “menggenggam tiga jarinya”, maksudnya: bahwa jari tengah terkuncup, dan tidak terbentang seperti telunjuk, dan barangsiapa berkata: “menggenggam dua”, maksudnya: bahwa jari tengah tidak terkuncup bersama jari manis dan kelingking, dan jari manis serta kelingking sama dalam menggenggam di bawah jari tengah.
Para imam dan pengikut mereka berbeda pendapat dalam keadaan yang disunnahkan untuk berisyarat dengan jari telunjuk.
Hanafiyah berpendapat: Bahwa ia berisyarat dengannya ketika mengucapkan dalam tasyahud: “Laa ilaaha illallah”; yaitu ketika menetapkan ketuhanan bagi Allah Ta’ala, dan menafikannya dari selain-Nya.
Dalil mereka: hadis Ibnu Zubair dalam Muslim yang terbatas pada isyarat dengan telunjuk.
Malikiyah berpendapat: Yang disunnahkan adalah menggerakkan telunjuk secara terus-menerus dengan gerakan sedang, dan itu dari awal tasyahud sampai akhirnya.
Dalil mereka: hadis Wa’il bin Hujr ia berkata: “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggenggam dua dari jari-jarinya, dan membuat lingkaran, kemudian mengangkat jarinya, maka aku melihatnya menggerakkannya sambil berdoa dengannya” [Riwayat Ahmad (18391) dan Nasa’i (889)]. Baihaqi mengomentari pendapat ini dengan berkata: Mungkin yang dimaksud dengan gerakan adalah: isyarat dengannya, bukan mengulang-ulang menggerakkannya, agar tidak bertentangan dengan hadis Abdullah bin Zubair pada Abu Dawud (989) dengan lafal: “mengisyaratkan dengan telunjuk, dan tidak menggerakkannya.” Hafiz berkata: Dan asalnya dalam Muslim.
Syafi’iyah berpendapat: Yang disunnahkan adalah berisyarat dengan telunjuk pada hamzah dari ucapannya: “illallah”; karena inilah tempat isyarat kepada tauhid, maka digabungkan dalam itu antara perkataan dan perbuatan, dan tidak menggerakkannya karena tidak diriwayatkan.
Dalil mereka: yang datang dalam hadis Ibnu Umar pada Muslim (580): “dan mengisyaratkan dengan jari yang bersebelahan dengan ibu jari”.
Hanabilah berpendapat: Disunahkannya berisyarat dengan telunjuk dalam tasyahud setiap kali ketika menyebut lafal “Allah”, mengingatkan kepada tauhid, dan tidak menggerakkannya.
Disebutkan dalam “Syarh Al-Iqna'”: “Dan berisyarat dengan telunjuk kanannya dalam tasyahud berulang kali, setiap kali ketika menyebut lafal ‘Allah’; mengingatkan kepada tauhid, dan tidak menggerakkannya, dan berisyarat dengannya juga ketika berdoa dalam shalat dan selainnya”; berdasarkan riwayat Nasa’i (1270) dari hadis Abdullah bin Zubair ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan dengan jarinya apabila berdoa, dan menggerakkannya.”
Perbedaan Para Fuqaha dalam Posisi Duduk:
Malik dan pengikutnya berpendapat: Yang disunnahkan adalah duduk bertawarruk; yaitu dengan menjatuhkan pantatnya ke tanah, dan menegakkan kaki kanannya, dan menekuk yang kiri, dan itu dalam semua duduk shalat, laki-laki dan perempuan sama dalam hal ini.
Abu Hanifah dan ashhabnya berpendapat: Yang disunnahkan adalah menegakkan kaki kanannya dan duduk di atas yang kiri, dan ini dalam semua duduk shalat, maka kedua pendapat ini berhadap-hadapan.
Imam Ahmad berpendapat: Yang disunnahkan: bertawarruk dalam duduk tasyahud akhir dalam shalat yang memiliki dua tasyahud, dan selainnya adalah menegakkan yang kanan sambil duduk di atas yang kiri.
Imam Syafi’i berpendapat: Bahwa ia bertawarruk dalam setiap tasyahud akhir secara mutlak; baik shalat dua rakaat atau lebih, dan menegakkan yang kanan serta duduk di atas yang kiri dalam selainnya.
Ibnu Rusyd berkata: Dan sebab perbedaan adalah pertentangan atsar.
Karena itu Ibnu Jarir berpendapat: Bahwa sunnah datang dengan semua ini, maka dengan duduk mana pun ia duduk, bertawarruk, atau menegakkan yang kanan dan duduk di atas yang kiri, maka ia telah mengenai sunnah, dan perkara di dalamnya luas, wallahu a’lam.
Faidah-faidah:
Pertama: Jari yang bersebelahan dengan ibu jari disebut “as-sabbahah”; untuk berisyarat dengannya kepada tasbih Allah Ta’ala, dan mensucikan dari sekutu.
Dan disebut “as-sabbabah”; karena diisyaratkan dengannya ketika mencaci kepada orang yang dicela.
Kedua: Berisyarat dengan as-sabbahah ketika menyebut Allah Ta’ala memiliki makna-makna mulia, ia mengisyaratkan kepada keesaan Allah Ta’ala, dan kesendirian-Nya dalam ketuhanan dan ibadah.
Sebagaimana mengisyaratkan kepada ketinggian-Nya Ta’ala atas makhluk-Nya secara dzat dan sifat, dan kadar serta kekuasaan; diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa ia berkata dalam isyarat: “Itu adalah keikhlasan”, maka hikmah dalam itu adalah menggabungkan dalam tauhidnya antara perkataan, perbuatan, dan keyakinan.
Ketiga: Penyajian riwayat dan penggabungan di antaranya:
Jari as-sabbahah datang dalam hukumnya beberapa riwayat; hadis Wa’il bin Hujr dalam Nasa’i (889): “dan mengisyaratkan dengan as-sabbahah kemudian mengangkat jarinya, maka aku melihatnya menggerakkannya”.
Dan hadis Ibnu Umar pada Ahmad (5964): “dan mengisyaratkan dengan jarinya, dan berkata: Sungguh ia lebih keras kepada setan daripada besi”.
Dan hadis Ibnu Zubair pada Muslim (579): “dan mengisyaratkan dengan telunjuk”.
Dan hadis Ibnu Umar pada Muslim (580): “dan mengisyaratkan dengan jari telunjuknya”.
Dan hadis Ibnu Umar pada Baihaqi (2/132): “menggerakkan jari menakut-nakuti setan” dan tidak kuat. Baihaqi berkata: Mungkin yang dimaksud dengan gerakan adalah isyarat dengannya, bukan mengulang-ulang menggerakkannya, maka ia sesuai dengan riwayat Ibnu Zubair.
Saya katakan: Dan penggabungan antara riwayat-riwayat ini adalah bahwa yang dimaksud dengan menggerakkannya adalah: berisyarat dengannya, dan bahwa isyarat itu tanpa mengulang gerakan.
Disebutkan dalam “Ar-Raudh wa Hasyiyatihi”: Tidak menggabungkan dua gerakan ketika berisyarat; karena menyerupai main-main, dan berdasarkan hadis Ibnu Zubair: “dan mengisyaratkan dengan telunjuknya, dan tidak menggerakkannya”.
Ibnu Qayyim berkata: Beliau tidak menegakkannya secara tegak dan tidak melonggarkannya, tetapi menekuknya sedikit.
Keempat: Yang datang dari perbedaan para imam dalam sifat meletakkan kedua tangan di atas kedua paha, dan berisyarat dengan as-sabbahah adalah masalah-masalah furu’iyah, setiap imam berkata sesuai dengan yang sampai kepada ijtihadnya dari pemahaman nash-nash, dan mujtahid mendapat dua pahala, atau satu pahala, dan mereka semua -rahimahullahu ta’ala- bersepakat bahwa itu dari keutamaan shalat, jika ditinggalkan atau dilakukan, tidak membatalkan shalat, dan tidak mewajibkan perbedaan.
Karena itu saya menasihati anak-anak muda kita yang menginginkan kebaikan, agar perbedaan-perbedaan furu’iyah ini tidak menjadi sumber perdebatan bagi mereka, dan permusuhan di antara mereka, dan supaya mereka membahasnya, untuk sampai kepada yang benar darinya, adapun saling menyalahkan dan saling memusuhi, maka ini berlawanan dengan Islam, dan Allah yang memberi petunjuk kepada jalan yang lurus.
Hadits Ke-250
250 – وَعَنْ عَبْدِ الله بْنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه قَالَ: الْتَفَتَ إِلَيْنَا رَسُولُ اللهِ، فَقَالَ: “إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ، فَلْيَقُلِ: التَّحِيَّاتُ للهِ، وَالصَّلَوَاتُ، وَالطَّيِّبَاتُ، السَّلَامُ علَيكَ أيُّهَا النَّبيُّ وَرْحْمَةُ الله وَبرَكَاتُهُ، السَّلَامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ الله الصَّالِحينَ، أشْهَدُ أنْ لَا إلهَ إِلَاّ اللهُ، وَأشْهَدُ أنَّ مُحَمَّدًا عبْدُهُ وَرَسُولُهُ، ثُمَّ لِيَتَخَيَّرْ مِنَ الدُعَاءِ أعْجَبَهُ إِلَيْهِ، فَيدْعُو”. مُتَّفَقٌ علَيْهِ. وَاللَّفْظُ للبُخَارِيِّ.
ولِلْنَّسَائِيِّ: “كُنَّا نَقُولُ قَبْلَ أنْ يُفْرَضَ عَلَيْنَا التَّشَهُّدُ. . . “.
ولِأَحْمَدَ: “أنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم علَّمَهُ التَّشَهُّدَ، وَأمَرَهُ أنْ يُعَلِّمَهُ النَّاسَ”.
وَلِمُسْلِمٍ عَنِ ابنِ عبَّاسٍ رضي الله عنهما قَالَ: “كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يُعَلِّمُنَا التَّشَهُّدَ: التَّحِيَّاتُ المُبَارَكَاتُ، الصَّلَوَاتُ الطَّيِّبَاتُ لله. . . إِلَى آخرِهِ”.
250 – Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menoleh kepada kami, lalu bersabda: “Apabila salah seorang di antara kalian shalat, hendaklah dia mengucapkan: At-tahiyyaatu lillaahi wash-shalawaatu wath-thayyibaatu, as-salaamu ‘alaika ayyuhan-nabiyyu wa rahmatullaahi wa barakaatuh, as-salaamu ‘alainaa wa ‘alaa ‘ibaadillaahish-shaalihiin, asyhadu an laa ilaaha illallaahu, wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rasuuluh. Kemudian hendaklah dia memilih dari doa yang paling disukainya, lalu berdoa.” Muttafaq ‘alaih. Dan lafaznya menurut Bukhari.
Dalam riwayat An-Nasa’i: “Kami dahulu mengucapkan sebelum tasyahud diwajibkan kepada kami…”
Dalam riwayat Ahmad: “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan tasyahud kepadanya dan memerintahkannya untuk mengajarkannya kepada manusia.”
Dan dalam riwayat Muslim dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepada kami tasyahud: At-tahiyyaatul-mubaarakaatu ash-shalawaatuth-thayyibaatu lillaah… sampai akhirnya.”
Penjelasan Kosa Kata
– At-Tahiyyaat lillaah: Jamak dari “tahiyyah”, dijamakkan untuk mencakup seluruh makna pengagungan kepada Allah Ta’ala. Di dalamnya terdapat pujian mutlak kepada Allah Ta’ala dan berbagai jenis pengagungan kepada-Nya. “At-Tahiyyaat” adalah mubtada (subjek) dan lafaz “Allah” adalah khabar (predikat).
– Ash-Shalawaatu: Yaitu jenis shalat, dan yang pertama kali masuk di dalamnya adalah shalat-shalat fardhu yang lima.
– Ath-Thayyibaatu: Generalisasi setelah spesifikasi. Semua perkataan, perbuatan, dan sifat-sifat yang baik adalah hak Allah Ta’ala.
– As-Salaam: Imam An-Nawawi berkata: Dibolehkan dalam “As-Salaam” di kedua tempat untuk membuang alif lam atau menetapkannya, dan menetapkannya lebih utama, inilah yang terdapat dalam riwayat-riwayat Shahihain.
Asalnya: “salamtu ‘alaika” (aku memberi salam kepadamu), kemudian fi’il (kata kerja) dihilangkan dan mashdar (kata benda abstrak) menggantikan posisinya, dan beralih dari nashab ke rafa’ atas dasar ibtida’ untuk menunjukkan ketetapan makna.
Adapun ta’rif (kata sandang) di kedua tempat, maka itu adalah untuk ta’rif taqdiiri yang ditujukan kepada hamba-hamba Allah yang shalih yang mendahului kita dan saudara-saudara kita, atau untuk jenis, dan maknanya: bahwa hakikat salam yang dikenal adalah untukmu.
– As-salaamu ‘alaika ayyuhan-nabiyyu: Yaitu salam dari kekurangan dan cacat, dan segala bencana atau kerusakan. Ini adalah doa dari orang yang shalat untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
An-Nawawi berkata: As-Salaam adalah salah satu nama Allah Ta’ala, artinya: Yang selamat dari kekurangan, selamat dari hal-hal yang dibenci, bencana, cacat, dan lainnya. Maka asal salam adalah dari-Nya Ta’ala.
– ‘Alaika: Kaf ini tidak dimaksudkan untuk mukhatab (orang yang diajak bicara) yang hadir, melainkan dimaksudkan untuk sekedar salam, baik dia hadir atau tidak hadir, jauh atau dekat, hidup atau mati. Karena itu diucapkan secara sirr (pelan). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dikhususkan dengan khitab ini karena kuatnya penghayatan seseorang terhadap salam ini, yang dahulu pemiliknya hadir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dikhususkan dengan kaf khitab dalam shalat, dan semua ini menunjukkan tingginya kedudukan beliau dan terangkatnya zikir dan namanya.
– An-Nabiyyu: Entah diturunkan dari “al-inba'” yaitu memberitahukan, atau dari “an-nabuwwah” yaitu ketinggian. Ini adalah nama fa’il (pelaku), maka dia adalah yang memberitahukan dari Allah, atau nama maf’ul (yang dikerjakan) maka dia adalah yang diberi kabar dari Allah, dan kedua makna tersebut layak.
– Rahmatullaah: Sifat hakiki Allah Ta’ala yang sesuai dengan keagungan-Nya, dengan rahmat itu Dia menyayangi hamba-hamba-Nya dan memberi nikmat kepada mereka.
– Wa barakaatuh: Jamak dari “barakah”, yaitu kebaikan yang banyak dari segala sesuatu. Allah Ta’ala berfirman: “Dan ini adalah zikir yang diberkati” [Al-Anbiya’: 50], sebagai isyarat terhadap kebaikan-kebaikan ilahi yang mengalir darinya.
– As-salaamu ‘alainaa: Yang dimaksud adalah: yang hadir dari imam, makmum, dan malaikat.
– Asyhadu… dst: Yaitu aku memutuskan dengan memberitahukan. Kesaksian adalah ilmu yang pasti.
Ar-Raghib berkata: Kesaksian adalah perkataan yang benar yang keluar dari ilmu yang diperoleh melalui penglihatan bashirah atau bashar.
– Ar-Rasuul: Asal irsal adalah pengutusan, dari situ: rasul yang diutus. Digunakan untuk tunggal dan jamak. Jamak rasul adalah rusul. Rasul Allah dari kalangan manusia adalah laki-laki yang diwahyui kepadanya dan diperintahkan untuk menyampaikan. Rasul memiliki dua aspek: aspek dari yang mengutusnya, Allah Ta’ala berfirman: “Sungguh, Kami akan menolong rasul-rasul Kami” [Ghafir], dan aspek kepada siapa dia diutus, Allah Ta’ala berfirman: “Maka ketika datang kepada mereka rasul-rasul mereka dengan membawa bukti-bukti yang nyata” [Ghafir: 83].
– Muhammadan: Para ahli bahasa berkata: Muhammad dan Mahmud adalah isim maf’ul dari “hammada” dengan tasydid, karena sifat-sifat terpujinya.
Ibnu Faris berkata: Dengan itulah Nabi kita dinamai Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena pengetahuan Allah Ta’ala tentang banyaknya sifat-sifat terpujinya.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki nama-nama yang banyak yang merupakan nama-nama dari segi petunjuknya pada dzat, dan sifat-sifat dari segi petunjuknya pada makna.
Tidak ada keraguan bagi orang-orang Nasrani bahwa namanya dalam Injil adalah “Ahmad”. Ahmad adalah isim tafdhil dari isim fa’il, dan Muhammad adalah isim maf’ul. Maka dia adalah yang paling memuji Tuhannya di antara manusia, dan dia adalah yang dipuji karena sifat-sifat kebaikan padanya. Keduanya berasal dari satu akar kata.
– Ayyuhan-Nabiyyu: Di sini ada peralihan dari ghaibah (orang ketiga) ke khitab (orang kedua), meskipun lafaz ghaibah-lah yang dituntut oleh konteks. Ini menunjukkan bahwa mereka tidak mendapat kebaikan ini kecuali melalui perantaraannya, maka mereka mengarahkan khitab kepadanya secara eksplisit, bukan hanya secara umum. Beralih dari risalah ke nubuwwah, meskipun risalah lebih utama, agar terkumpul baginya kedua sifat tersebut.
– Ash-Shaalihiin: Mereka adalah orang-orang yang melaksanakan hak-hak Allah dan hak-hak makhluk-Nya, dan derajat mereka berbeda-beda.
Pelajaran dari Hadis
1 – Zikir ini disebut “Tasyahud” yang diambil dari lafaz dua kalimat syahadat di dalamnya, karena keduanya adalah yang paling penting di dalamnya.
2 – Tasyahud ini diucapkan dalam shalat dua rakaat sekali saja, adapun shalat tiga dan empat rakaat maka di dalamnya ada dua tasyahud:
- Yang pertama: setelah rakaat kedua
- Yang terakhir: yang setelahnya salam, akan datang penjelasannya
3 – Tasyahud pertama: wajib menurut Hanafiyah dan Hanabilah, sunnah menurut selain mereka. Akan datang rincian khilaf mengenainya.
4 – Tasyahud diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari dua puluh empat sahabat dengan lafaz yang berbeda-beda, dan semuanya boleh.
Syaikhul Islam berkata: Semuanya boleh menurut kesepakatan kaum muslimin. Dasar Imam Ahmad adalah menganjurkan semua yang shahih dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Meskipun demikian, para ulama berkata: Yang paling shahih adalah tasyahud Ibnu Mas’ud, dan itulah yang disebutkan dalam bab ini.
5 – Al-Bazzar berkata: Hadis paling shahih menurutku dalam tasyahud adalah hadis Ibnu Mas’ud. Diriwayatkan dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan lebih dari dua puluh jalur. Tidak diketahui dalam apa yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang tasyahud yang lebih kuat, lebih shahih sanadnya, lebih tsabit perawinya, dan lebih kuat dengan banyaknya sanad dan jalur.
Muslim berkata: Sesungguhnya orang-orang bersepakat pada tasyahud Ibnu Mas’ud karena para sahabatnya tidak saling berbeda pendapat, sementara yang lain ada perbedaan dari para sahabatnya.
Adz-Dzuhli berkata: Itu adalah yang paling shahih yang diriwayatkan dalam tasyahud.
At-Tirmidzi berkata: Amal dengan tasyahud ini menurut kebanyakan ahli ilmu dari kalangan sahabat dan tabi’in.
Muslim berkata: Orang-orang bersepakat padanya. Abu Hanifah, Ahmad, dan jumhur ulama berkata: Tasyahud Ibnu Mas’ud adalah yang paling utama. Ia memiliki banyak penguat, di antaranya kesepakatan tentang keshahihannya dan tawaturnya, dan ia adalah tasyahud yang paling shahih dan paling masyhur, karena perintah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengajarkannya kepada manusia, dan karena lafaz-lafaznya terpelihara.
6 – Penjelasan lafaz-lafaz tasyahud lebih luas dari penjelasannya dalam kosa kata, agar orang yang shalat memperhatikan maknanya:
– At-tahiyyaatu lillaah: Jamak dari “tahiyyah”. Tahiyyah adalah pengagungan. Maka itu adalah pengagungan-pengagungan yang berhak dan dimiliki Allah Ta’ala, dan khusus bagi-Nya. Ia mencakup semua tahiyyah yang dipersembahkan oleh kaum muslimin yang shalat kepada Allah Ta’ala dalam duduk yang khusyu’ ini.
– Ash-shalawaatu: Yaitu shalat-shalat fardhu dan sunnah, serta seluruh ibadah yang dimaksudkan untuk mengagungkan Allah, semuanya untuk Allah Ta’ala. Dia-lah yang berhak atasnya, yang disembah dengannya, dan tidak layak untuk selain-Nya.
– Ath-thayyibaatu: Yaitu semua amal dan perkataan yang shalih, semuanya untuk Allah Ta’ala. Semua yang keluar dari-Nya Ta’ala berupa perbuatan dan perkataan adalah baik, dan semua yang keluar dari makhluk-Nya berupa perbuatan dan perkataan yang baik, maka Dia-lah yang berhak atasnya, karena Dia baik dan tidak menerima kecuali yang baik.
Amal dan perkataan tidak akan menjadi baik sampai terwujud padanya dua perkara:
- Ikhlas kepada Allah Ta’ala
- Mengikuti Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam
– As-salaam: Nama dari nama-nama Allah yang husna. Dia Yang selamat dari kekurangan dan cacat, Yang menyelamatkan makhluk-Nya dari musibah dan bencana. Nama yang mulia ini yang mengumpulkan kebaikan-kebaikan adalah: “‘alaika ayyuhan-nabiyyu” (untukmu wahai Nabi). Ini adalah doa untuknya shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan keselamatan dari segala kekurangan dan bencana. Dia dikhitab dengan nubuwwah yang diambil entah dari pemberitahuan dan pemberian kabar dari Allah Ta’ala, atau dari ketinggian dan kedudukannya, dan keduanya saling berkaitan.
– Wa rahmatullaahi wa barakaatuh: Jamak dari “barakah”, yaitu tambahan dan pertumbuhan karena apa yang Allah Ta’ala khususkan untuknya dan anugerahkan kepadanya. Beliau ‘alaihish-shalaatu was-salaam dikhususkan dengan itu.
Barakah adalah banyaknya kebaikan dan tambahannya, luasnya ihsan dan karunia, serta kelangsungan dan ketetapannya karena besarnya haknya atas mereka. Kebaikan terbesar yang sampai kepada mereka dari Tuhan mereka adalah melalui perantaraan dakwahnya yang diberkahi. Maka shalawat Allah dan salam-Nya atasnya.
– As-salaamu ‘alainaa: Kami yang shalat dan para malaikat.
– ‘Ibaadullaahish-shaalihiin: Mereka adalah orang-orang yang baik batin dan zahirnya, yaitu yang melaksanakan apa yang diwajibkan Allah atas mereka dari hak-hak-Nya dan hak-hak hamba-hamba-Nya.
At-Tirmidzi berkata: Barangsiapa ingin mendapat bagian dari salam ini yang diucapkan makhluk dalam shalat, hendaklah dia menjadi hamba yang shalih, jika tidak maka dia akan terhalang dari keutamaan besar ini. Telah datang dalam hadis: “Maka apabila kalian melakukan itu, kalian telah memberi salam kepada setiap hamba yang shalih di langit dan bumi.” [HR. Bukhari (831) dan Muslim (402)].
Maka orang yang shalat hendaknya memperhatikan makna umum ini.
– Asyhadu an laa ilaaha illallaah: Yaitu aku yakin dan memutuskan bahwa tidak ada yang berhak disembah kecuali Allah. Kesaksian adalah berita yang pasti, dan kepastian adalah perbuatan hati, sedangkan lisan memberitahukan tentang itu. Kalimat ini adalah kalimat tauhid, kalimat takwa, dan jalan yang lurus. Yang dimaksud adalah mengetahuinya dan mengamalkannya, bukan sekedar mengucapkannya.
– Asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rasuuluh: Dengan jujur, yakin, cinta, dan mengikuti. Maka dia adalah hamba Allah dan rasul-Nya, pilihan-Nya dari makhluk-Nya. Shalawat Allah dan salam-Nya atasnya, keluarga, dan sahabatnya semuanya. Akan datang tentang kesaksian ini penjelasan lebih luas dari ini.
– ‘Abduhu wa rasuuluh: Maka dia adalah hamba bagi Allah Ta’ala, makhluk yang paling sempurna ibadahnya kepada Tuhannya. Dia menyampaikan risalah, menasihati umat, dan berjihad di jalan Allah dengan jihad yang sesungguhnya.
Kedua kalimat “‘abd” dan “rasuul” di dalamnya terdapat bantahan terhadap dua golongan yang sesat:
Golongan pertama: Golongan yang berlebihan dari kalangan yang memberikan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagian dari ibadah kepada Allah. Sebagian mereka memberikan kepadanya hak dari rububiyyah dan tasharruf dalam alam, maka mereka berkata: Sesungguhnya dia mengetahui gaib. Padahal Allah Jalla wa ‘Ala berfirman: “Katakanlah: Tidak ada yang mengetahui yang gaib di langit dan di bumi kecuali Allah” [An-Naml: 65]. Allah memerintahkannya untuk membacakan kepada manusia firman-Nya: “Dan sekiranya aku mengetahui yang gaib, niscaya aku akan memperbanyak kebaikan” [Al-A’raf: 188]. Mereka menjadikan baginya kemampuan untuk memberi mudarat dan manfaat, padahal Allah memerintahkannya untuk menyampaikan firman-Nya: “Katakanlah: Sesungguhnya aku tidak kuasa mendatangkan mudarat dan tidak pula kebaikan bagi kalian” [Al-Jin: 21]. Allah Ta’ala berfirman: “Katakanlah: Sesungguhnya tidak ada seorang pun yang dapat melindungiku dari (azab) Allah dan aku sekali-kali tidak akan memperoleh tempat berlindung selain dari-Nya” [Al-Jin: 22].
Golongan kedua: Orang-orang yang mendustakan, mereka mendustakannya dalam sebagian yang dibawanya. Orang-orang Yahudi mendustakan rasul kita dengan mengatakan bahwa rasul yang akan datang di akhir zaman yang disebutkan dalam Taurat tidak akan datang kecuali setelah Isa, sedangkan Isa sampai sekarang belum datang. Maka mereka mendustakan Isa dan Muhammad ‘alaihimash-shalaatu was-salaam.
Orang-orang Nasrani mendustakan rasul kita dan berkata: Sesungguhnya yang dikabarkan oleh Isa belum datang.
Di zaman-zaman terakhir ini muncul golongan-golongan yang bersiasat terhadap risalah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bersiasat terhadap Islam dengan mencela beliau. Di antaranya “Masonik” yang berkata: Sesungguhnya Muhammad adalah nabi yang diklaim, dan dia tidak membawa sesuatu yang baru, dan Al-Quran adalah cabang dari Taurat, mengambil dari hukum-hukum dan ajarannya.
“Masonik” adalah mazhab yang jahat dan licik, memiliki cara-cara dalam kelicikan, penipuan, dan tipu daya yang menyesatkan orang-orang yang sederhana akalnya.
Termasuk aliran palsu yang menyimpang “Qadianiyah” dan yang bercabang darinya dari “Babiyah” dan “Bahaiyah”. Setiap aliran dari aliran-aliran ini mengklaim bahwa mereka adalah golongan Islam, dan bahwa risalah tidak berakhir dengan Muhammad, dan bahwa pemimpin mereka yang bernama “Ghulam Ahmad Al-Qadiani” adalah nabi yang diwahyui kepadanya.
Maksudnya bahwa kedua kalimat baik ini “hamba Allah dan rasul-Nya” adalah bantahan dan pengingkaran terhadap golongan-golongan seperti ini dari kalangan yang berlebihan dan yang menentang. Keduanya adalah cahaya dan kebahagiaan bagi siapa yang menganut keduanya sebagai akidah, perilaku, perkataan, dan amal.
Maka kami memohon kepada Allah Ta’ala agar memberi petunjuk kepada kami jalan lurus-Nya, dan menetapkan hati kami pada agama-Nya, dan tidak memalingkan hati kami dari kebenaran. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengabulkan.
7 – Sabdanya: “Kemudian hendaklah dia memilih dari doa yang paling disukainya, lalu berdoa”:
Tidak diragukan bahwa yang dimaksud dengan doa adalah doa dalam shalat, setelah tasyahud dan sebelum salam. Itulah tempat yang disyariatkan, setelah memuji Allah dan mengagungkan-Nya dalam tasyahud, dan setelah bershalawat kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan dalam keadaan bermunajat kepada Tuhannya sebelum beranjak dari-Nya. Doa yang disyariatkan adalah dalam sujudnya, setelah tasyahud dan sebelum salam, dan tempat-tempat lainnya dalam shalat. Yang disyariatkan setelah salam adalah zikir karena firman Allah Ta’ala: “Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat, ingatlah Allah sambil berdiri, duduk, dan berbaring” [An-Nisa’: 103].
Adapun mengangkat tangan untuk berdoa setelah shalat sunnah, baik sebelum fardhu atau sesudahnya, maka tidak ada dalil tentang itu. Jika dilakukan kadang-kadang maka tidak apa-apa, tetapi menjadikannya ibadah yang rutin tidak layak, karena yang wajib dalam semua ibadah adalah mengikuti, dan seseorang tidak boleh beribadah kecuali dengan apa yang disyariatkan Allah dan Rasul-Nya.
Banyak orang telah membiasakan perbuatan ini, setiap kali mereka salam dari sunnah mereka mengangkat tangan. Sebagian mereka tidak berdoa, hanya mengusap wajah dengan tangannya.
Mengusap wajah dengan tangan setelah berdoa, di dalamnya ada dua hadis lemah yang tidak dapat dijadikan hujjah. Wallahu a’lam.
Perbedaan Pendapat Ulama
Para ulama sepakat tentang disyariatkannya tasyahud pertama dan duduk untuknya dalam shalat yang memiliki dua tasyahud. Mereka berbeda pendapat tentang wajibnya:
Imam Ahmad, Al-Laits, Ishaq, Abu Tsaur, Dawud, dan Asy-Syafi’i dalam salah satu riwayat darinya berpendapat wajib, berdalil dengan hadis-hadis yang datang tentang tasyahud dan perintah dengannya, tanpa dibatasi dengan tasyahud terakhir. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya dan terus-menerus melakukannya, dan beliau bersabda: “Shalatlah sebagaimana kalian melihat aku shalat” [HR. Bukhari (608)]. Dan karena beliau berkata kepada Ibnu Mas’ud: “Apabila salah seorang di antara kalian shalat, hendaklah dia mengucapkan: At-tahiyyaatu lillaah… dst.”
Asal dalam perintah adalah wajib.
Hanafiyah berpendapat: Duduk pertama dan kedua untuk tasyahud adalah wajib, dan wajib sujud sahwi karena meninggalkannya.
Malik, Asy-Syafi’i, dan pengikut mereka berpendapat: Sunnah bukan wajib.
Dalil mereka: Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan keduanya karena lupa, dan tidak kembali kepada keduanya, dan tidak mengingkari para sahabat ketika mereka mengikutinya meninggalkannya.
Jawaban terhadap ini: Bahwa kembali kepada keduanya hanya wajib jika orang yang shalat ingat meninggalkannya sebelum dia sempurna berdiri. Maka dia tidak boleh duduk, dan sujud dua sujud sahwi, berdasarkan riwayat Abu Dawud (1036) dari Al-Mughirah bin Syu’bah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Apabila salah seorang di antara kalian berdiri dalam dua rakaat dan belum sempurna berdiri, maka janganlah dia duduk, dan hendaklah dia sujud dua sujud sahwi.”
Hadis ini meskipun dalam sanadnya ada “Jabir Al-Ju’fi” yang seorang Syiah, tetapi hadis ini tidak ada kaitannya dengan Syiah sama sekali.
Meskipun lemah karena orang ini yang Abu Dawud tidak meriwayatkan darinya kecuali sekali ini, namun ia menguatkan dalil-dalil lain. Wallahu a’lam.
Hadits Ke-251
251 – وَعَنْ فَضَالَةَ بْنِ عُبَيْدٍ رضي الله عنه قَالَ: “سَمعَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم رَجُلاً يَدْعُو فِي صَلَاتِهِ، ولَمْ يَحْمَدِ اللهَ وَلَمْ يُصَلِّ عَلى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم، فَقَالَ: عَجلَ هَذَا، ثُمَّ دَعَاهُ، فَقَالَ: إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ، فَلْيَبْدَأْ بِتَحْمِيدِ رَبِّهِ وَالثَّنَاءِ عَلَيهِ، ثُمَّ يُصَلِّي عَلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم، ثُمَّ يَدْعُو بِمَا شَاءَ”. رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالثَّلَاثَةُ، وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِيُّ وابنُ حِبَّانَ والحَاكِمُ.
251 – Dari Fadhalah bin Ubaid radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar seorang laki-laki berdoa dalam shalatnya, namun dia tidak memuji Allah dan tidak bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka beliau bersabda: ‘Orang ini tergesa-gesa.’ Kemudian beliau memanggilnya dan bersabda: ‘Apabila salah seorang dari kalian shalat, hendaknya dia memulai dengan memuji Tuhannya dan menyanjung-Nya, kemudian bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian berdoa dengan apa yang dia kehendaki.'” Diriwayatkan oleh Ahmad dan Tiga Imam (Abu Dawud, Tirmidzi, dan Nasa’i), dan dishahihkan oleh Tirmidzi, Ibnu Hibban, dan Hakim.
Derajat Hadis:
Hadis ini shahih; karena terdapat dalam tiga kitab sunan dari empat riwayat yang sepakat dalam makna, dan dalam sebagian lafazhnya terdapat perbedaan, semuanya adalah riwayat yang baik, kecuali salah satu riwayat Tirmidzi yang di dalamnya terdapat Risydin bin Sa’d yang dhaif, namun kedhaifannya tertutup oleh tiga sanad yang baik tersebut.
Catatan: Risydin: dengan kasrah pada ra, sukun pada syin yang bertitik, kemudian dal yang dikasrah, kemudian ya, diakhiri dengan nun.
Pelajaran dari Hadis:
-
- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar seorang laki-laki dalam tasyahud terakhir shalatnya mulai berdoa kepada Tuhannya, sebelum memuji Allah Ta’ala dan menyanjung-Nya, serta bershalawat kepada nabinya. Maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Orang ini tergesa-gesa dalam doanya,” karena dia tidak mendahulukan dua perkara penting ini sebelum doanya.
- Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan petunjuk kepada umatnya tentang adab berdoa, dengan bersabda: “Apabila salah seorang dari kalian shalat, hendaknya dia memulai dengan memuji Tuhannya dan menyanjung-Nya, kemudian bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian berdoa dengan apa yang dia kehendaki dari kebaikan dunia dan akhirat,” dan beliau tidak membatasinya, namun yang lebih utama adalah berdoa dengan doa-doa yang diajarkan.
- Dalam hadis ini terdapat dalil tentang mendahulukan wasilah sebelum maksud, dan surah Al-Fatihah adalah contoh mulia dalam hal itu; karena ia dimulai dengan memuji Allah dan mengagungkan-Nya, menetapkan keesaan dan ibadah kepada-Nya, menetapkan rububiyah-Nya dengan memohon pertolongan-Nya, dan semua itu mengandung penetapan risalah nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian memulai doa setelah semua ini; agar menjadi wasilah di hadapan doa.
- Ibnu Qayyim rahimahullah berkata dalam “Al-Jawab Al-Kafi”: Doa adalah salah satu sebab terkuat dalam menolak yang tidak disukai dan memperoleh yang diinginkan. Apabila doa bertemu dengan khusyu’ dalam hati, kerendahan di hadapan Tuhan, kehinaan, kekosongan, dan kelembutan, menghadap kiblat, dalam keadaan suci, mengangkat tangan kepada Allah, memulai dengan memuji Allah dan menyanjung-Nya, kemudian bershalawat kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian mendahulukan taubat dan istighfar sebelum hajatnya, kemudian menghadap Allah, bersungguh-sungguh dalam berdoa kepada-Nya dalam permintaan, berdoa dengan harap dan takut, bertawassul kepada-Nya dengan nama-nama dan sifat-sifat-Nya serta tauhid kepada-Nya, dan mendahulukan sedekah sebelum doanya, maka doa seperti ini hampir tidak pernah ditolak selamanya, terutama jika bertepatan dengan doa-doa yang telah diberitahukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ia kemungkinan besar dikabulkan. Di antara bencana yang menghalangi dampak doa adalah hamba terburu-buru dan menganggap lambat dikabulkan, lalu meninggalkan doa.
Hadits Ke-252
252 – وَعنْ أَبِي مَسْعُودٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ بَشِيْرُ بْنُ سَعْدٍ: “يَا رَسُولَ الله، أمَرَنَا اللهُ أنْ نُصَلِّيَ عَلَيْكَ، فَكَيْفَ نُصَلِّي عَلَيْكَ؟ فَسَكَتَ، ثُمَّ قَالَ: قُولُوا: اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى آلِ إبْرَاهِيمَ، وبَارِكْ عَلَى مُحمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى آل إِبْرَاهِيْمَ فِي العَالَمِينَ، إنَّكَ حَميدٌ مَجِيْدٌ. والسَّلَامُ كَمَا عَلِمْتُمْ”. رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
وَزَادَ ابنُ خُزَيْمَةَ فِيه: “فَكَيْفَ نُصَلِّي عَلَيْكَ، إِذَا نَحْنُ صَلَّيْنَا عَلَيْكَ فِي صلَاتِنَا؟ “.
252 – Dari Abu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Basyir bin Sa’d berkata: “Ya Rasulullah, Allah memerintahkan kami untuk bershalawat kepadamu, bagaimana kami bershalawat kepadamu?” Maka beliau diam, kemudian bersabda: “Katakanlah: Allahumma shalli ‘ala Muhammad, wa ‘ala ali Muhammad, kama shallaita ‘ala ali Ibrahim, wa barik ‘ala Muhammad, wa ‘ala ali Muhammad, kama barakta ‘ala ali Ibrahim fil ‘alamin, innaka hamidun majid. Dan salam sebagaimana kalian telah mengetahui.” Diriwayatkan oleh Muslim.
Ibnu Khuzaimah menambahkan: “Bagaimana kami bershalawat kepadamu, jika kami bershalawat kepadamu dalam shalat kami?”
Kosakata Hadis:
- Kaifa (bagaimana): kata tanya yang dibangun atas fathah, biasanya digunakan untuk pertanyaan, seperti di sini.
- Nushalli ‘alaika (kami bershalawat kepadamu): Shalawat dari orang mukmin kepada nabi mereka adalah doa mereka untuknya; yaitu: memohon tambahan pujian dan kesempurnaan, yang asalnya sudah ada berdasarkan nash Al-Quran.
- Aal (keluarga): asalnya “ahl” (keluarga), kemudian ha diganti hamzah, kemudian hamzah menjadi alif, hal ini ditunjukkan oleh tashghirnya menjadi “uhail”.
- Wa barik (dan berkahilah): yaitu tetapkanlah untuknya kelangsungan apa yang telah Engkau berikan berupa kemuliaan dan kehormatan, diambil dari “baraka al-ba’ir” yaitu ketika unta berlutut di tempatnya dan menetap, sebagaimana barakah juga berarti penambahan, namun asal maknanya adalah yang pertama.
- Fil ‘alamin (di seluruh alam): Al-‘alamun adalah jamak dari “‘alam” (dengan fathah lam), maksudnya: seluruh makhluk; yaitu tampakkanlah shalawat dan barakah atas Muhammad dan keluarganya di seluruh alam, sebagaimana Engkau tampakkan atas Ibrahim dan keluarganya di seluruh alam.
- Hamid (Yang Terpuji): fa’il dari “al-hamd”, artinya: yang dipuji, dan ini lebih besar darinya. Al-Hamid adalah yang memperoleh sifat-sifat pujian yang paling sempurna dalam dzat dan sifat-sifat.
- Majid (Yang Mulia): fa’il dari “al-majd”, bentuk mubalaghah dari majid, yaitu sifat kesempurnaan dalam kemuliaan dan kemurahan. Dikatakan: majuda ar-rajul dengan dhammah jim dan fathah, yamjudu dengan dhammah, majdan. Pertimbangan mubalaghah dalam sifat-sifat Allah Ta’ala dengan mempertimbangkannya pada dirinya sendiri, bukan pada yang berkaitan dengannya, karena sifat-sifat Allah Ta’ala tidak berbeda.
- Innaka hamidun majid (Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia): kalimat seperti ta’lil untuk yang sebelumnya. Hikmah penutup dengan dua nama mulia ini: bahwa yang diminta adalah pemuliaan Allah Ta’ala kepada nabi-Nya, pujian-Nya kepadanya, penyebutan namanya, dan penambahan pendekatan kepadanya. Dalam keduanya terdapat isyarat dan ta’lil untuk yang diminta; karena Al-Hamid adalah yang melakukan yang mengharuskan pujian berupa nikmat-nikmat yang berlipat ganda dan berturut-turut.
Al-Majid adalah yang banyak berbuat baik kepada seluruh makhluk-Nya yang shalih. Dari pujian-Mu, kemuliaan-Mu, dan kebaikan-Mu adalah bahwa Engkau arahkan shalawat-Mu, barakah-Mu, dan rahmat-Mu kepada rasul-Mu dan keluarganya.
Pelajaran dari Hadis:
- Para sahabat berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: Sesungguhnya Allah Ta’ala memerintahkan kami untuk bershalawat kepadamu, dengan firman-Nya: “Wahai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kalian kepada Nabi dan ucapkanlah salam dengan penuh penghormatan” (QS. Al-Ahzab: 56). Bagaimana kami bershalawat kepadamu? Maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam diam, hingga mereka berharap bahwa penanya tidak bertanya kepadanya, karena khawatir beliau tidak suka pertanyaan itu dan memberatkannya.
Menurut Thabrani: Maka beliau diam hingga datang wahyu kepadanya, lalu bersabda: “Katakanlah: Allahumma shalli ‘ala Muhammad…” sampai akhir shalawat yang disebutkan dalam hadis.
- Perkataan mereka: “Allah memerintahkan kami untuk bershalawat kepadamu” adalah dalil wajibnya shalawat, karena perintah menurut ushul fiqh menunjukkan kewajiban. Sabda beliau: “Katakanlah” juga merupakan perintah lain, dan akan datang perbedaan pendapat dalam hal itu.
- Hadis ini menunjukkan bahwa yang ditanyakan adalah cara bershalawat, bukan hukumnya, karena hukumnya sudah mereka ketahui dari ayat mulia tersebut. Demikian juga mereka mengetahui bahasa dan lisan Arab mereka bahwa perintah mutlak cukup dengan rumusan apa saja. Mereka hanya ingin beliau menjelaskan rumusan yang lengkap dan terperinci, karena itu beliau menjelaskan tata cara dan rumusan yang dipilih dalam shalawat.
- Dianjurkan rumusan yang disebutkan dalam shalawat, baik fardhu maupun sunnah.
- Bahwa dari hak nabi kami atas kita adalah bershalawat kepadanya dan mendoakannya, karena agama yang agung ini dan ni’mat besar ini tidak sampai kepada kita dari Allah Ta’ala kecuali melalui perantaraannya dan tangannya. Maka haknya atas kita adalah shalawat, dan shalawat kita serta shalawat malaikat kepadanya adalah doa untuknya dan pujian kepadanya. Barangsiapa bershalawat kepadanya sekali, Allah akan bershalawat kepadanya sepuluh kali. Maka hendaknya memperbanyak shalawat kepadanya, terutama pada hari Jum’at, dan hendaknya dengan rumusan dan lafazh yang disyariatkan.
- Bahwa di antara sebab tingginya kedudukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan terangkatnya martabat dan derajatnya adalah doa umatnya untuknya, shalawat dan salam mereka kepadanya.
- Shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang dengan lafazh yang berbeda dan riwayat yang beragam. Para ulama telah ijma’ tentang dibolehkannya setiap shalawat yang tsabit kepada nabi kita dan dibolehkannya mengamalkannya, namun tidak dalam satu shalat, melainkan dalam shalat menggunakan salah satu dari rumusan tersebut agar mengamalkan semua nash dan menghidupkan semua riwayat sunnah, namun yang dipilih untuk diamalkan pada kebanyakan waktu adalah rumusan yang ada pada kita.
- Penjelasan beberapa kalimat:
- Allahumma shalli ‘ala Muhammad: Shalawat dari Allah adalah pujian kepada hamba-Nya di Mala’ul A’la sebagaimana diriwayatkan Bukhari dari Abu Al-‘Aliyah.
- Aali Muhammad: “Aal” bermakna “ahl” (keluarga), bisa bermakna pengikut dan bermakna kerabat. Yang menentukan makna adalah konteks. dalam firman Allah: “Masukkanlah keluarga Fir’aun ke dalam azab yang paling keras” (QS. Ghafir: 46), yang dimaksud adalah pengikut. Dalam firman Allah: “Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait” (QS. Al-Ahzab: 33), yang dimaksud adalah kerabat.
- Kama shallaita ‘ala Ibrahim wa aali Ibrahim: Yaitu Ishaq dan Isma’il, dan dari keturunan Isma’il adalah Muhammad ‘alaihimus shalatu was salam, sebagaimana datang dalam sebagian riwayat: “wa aali Ibrahim”. Karena ini, maka cocok perumpamaan shalawat atas Muhammad sendiri dengan shalawat atas Ibrahim bersama anaknya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam wa ‘alaihim ajma’in.
- Innaka hamid: Banyak pujian yang berhak mendapatkannya dalam setiap keadaan.
- Majid: Banyak kemuliaan, dan al-majd ini adalah kesempurnaan kemuliaan, kemurahan, dan sifat-sifat terpuji.
- Barik ‘ala Muhammad: Yaitu tetapkanlah untuknya, kekalkan untuknya, dan tambahkanlah kepadanya dari apa yang telah Engkau berikan berupa kemuliaan dan kehormatan, karena sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia.
Perbedaan Pendapat Para Ulama:
Imam Syafi’i dan Ahmad berpendapat: wajib bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam tasyahud akhir, baik shalat yang memiliki dua tasyahud atau satu tasyahud. Jika ditinggalkan maka shalat tidak sah, dengan berdalil pada ayat mulia dan sabda beliau: “Katakanlah: Allahumma shalli…” dst.
Abu Hanifah dan Malik berpendapat: shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam tasyahud akhir adalah sunnah, berdasarkan sabdanya setelah menyebutkan tasyahud: “Jika kamu telah melakukan itu maka sungguh kamu telah menunaikan shalatmu.”
Yang rajih adalah pendapat pertama. Imam Ibnu Qayyim telah meneliti wajibnya shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam tasyahud akhir dalam kitabnya “Jala’ul Afham fi Shalati ‘ala Khairil Anam” dan membantah pendapat yang tidak mewajibkannya dengan dalil yang tidak ada bandingannya.
Hadits Ke-253
253 – وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَة رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم: “إِذَا تَشَهَّدَ أحَدُكُمْ، فَلْيَسْتَعِذْ بِالله مِنْ أرْبعٍ، يَقُولُ: اللَّهُمَّ إِنِّي أعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ، وَمِنْ عَذَابِ القَبْرِ، وَمنْ فِتْنَةِ المَحْيَا وَالمَمَاتِ، وَمِنْ شَرِّ فِتْنهِ المَسِيح الدَّجَّالِ”. مُتَّفقٌ عليه.
وفي روايةٍ لِمُسْلِمٍ: “إِذَا فَرَغَ أَحَدُكُمْ مِنَ التَّشَهُّدِ الأَخِيْرِ”.
253 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila salah seorang dari kalian bertasyahud, hendaknya dia berlindung kepada Allah dari empat perkara, yaitu dengan mengatakan: Allahumma inni a’udzu bika min ‘adzabi jahannam, wa min ‘adzabil qabr, wa min fitnatil mahya wal mamat, wa min syarri fitnatil masihid dajjal.” Muttafaq ‘alaih.
Dalam riwayat Muslim: “Apabila salah seorang dari kalian selesai dari tasyahud akhir.”
Kosakata Hadis:
- Falyasta’idz billah: Asal “a’udzu” dengan sukun ‘ain dan dhammah waw, kemudian dhommah dipindah ke ‘ain karena berat pada waw, maka di-sukun-kan. Dikatakan: ista’adztu billah, wa ‘adztu bihi ma’adzan atau ‘iyadzan: aku berlindung dan meminta perlindungan kepada-Nya. Isti’adzah dalam bahasa Arab adalah meminta perlindungan dan berlindung.
- Jahannam: Yaitu neraka, atau salah satu tingkatannya, dinamai demikian karena kegelapan dan kedalamannya yang tidak berujung.
- Fitnah: Istilah untuk ujian dan cobaan, dalam keadaan hidup dan ketika mati. Sering digunakan fitnah untuk sesuatu yang akhirnya memilih yang dibenci, kemudian sering digunakan dengan makna dosa, kekufuran, peperangan, dan semacamnya.
- Al-mahya wal mamat: Keduanya adalah mashdar mimi, karena yang mu’tal dari tsulatsi datang darinya mashdar, ismu zaman dan makan dengan satu lafazh. Yang dimaksud: apa yang menimpa manusia dalam keadaan hidup, ketika wafat, dan di kubur. Adapun fitnah ketika hidup adalah yang dikhawatirkan berupa penyimpangan dan kesesatan, dan apa yang dialami manusia dari fitnah dunia dan perhiasannya. Sedangkan fitnah kematian: ketika sakaratul maut dan di kubur ketika ditanya dua malaikat, sebagaimana datang dalam Bukhari (86): “Sesungguhnya kalian akan diuji di kubur kalian seperti atau mendekati fitnah dajjal.”
- Al-masih: Dengan fathah mim dan kasrah sin yang tidak bertasydid di akhirnya ha. Dajjal dinamai masih karena kebaikan terhapus darinya, atau karena salah satu matanya terhapus, atau karena dia menyapu bumi dengan perjalanannya di atasnya. Telah datang berita-berita shahih tentang keluarnya di akhir zaman, tanda besar dari tanda-tanda kiamat.
- Ad-dajjal: Dengan wazan fa”al, dari “ad-dajl” yaitu kebohongan, penyamaran, dan mencampurkan haq dengan batil. Setiap orang yang tampil kepada manusia ingin menyesatkan dan menggoda mereka dari kebenaran maka dia dajjal. Yang pertama masuk dalam hal itu adalah pemilik prinsip-prinsip perusak, madzhab-madzhab batil, dan keyakinan-keyakinan rusak yang menyajikannya kepada manusia dan rakyat mereka atas nama perbaikan. Mereka inilah yang Allah Ta’ala berfirman tentang mereka: “Dan sesungguhnya mereka akan memikul beban-beban mereka dan beban-beban (orang lain) di samping beban-beban mereka. Dan sesungguhnya mereka akan ditanya pada hari kiamat tentang apa yang selalu mereka ada-adakan.” (QS. Al-‘Ankabut: 13).
Pelajaran dari Hadis:
- Disyariatkannya tasyahud akhir dalam shalat, dan telah lalu bahwa yang shahih adalah wajib, dan wajib bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalamnya.
- Dianjurkan berdoa setelah tasyahud dan shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam duduk ini, yang merupakan akhir shalat. Syaikhul Islam berkata: Berdoa di akhir shalat sebelum keluar darinya disyariatkan dengan sunnah yang meluas dan ijma’ kaum muslimin. Kebanyakan doa yang berkaitan dengan shalat hanya beliau lakukan di dalamnya dan memerintahkannya di dalamnya, selama masih menghadap Tuhannya bermunajat kepada-Nya. Maka tidak pantas meninggalkan meminta kepada tuannya dalam keadaan bermunajat dan dekat kepada-Nya.
- Dianjurkan berdoa dengan doa ma’tsur ini dan berlindung kepada Allah Ta’ala dari empat keburukan, karena ia adalah pokok bala dan keburukan. Keburukan ada dua macam: Azab barzakh atau azab di akhirat, dan sebabnya fitnah kehidupan, atau fitnah kematian, atau fitnah Masih Dajjal. Berdoa dengan ini dianjurkan berdasarkan ijma’, dan tidak ada yang mewajibkannya kecuali Thawus dan Zhahiriyyah.
- Azab jahannam: Yaitu azab dalam kekerasan dan kelanggengannya tidak dapat dibayangkan karena melebihi kemampuan. Allah Ta’ala berfirman: “Orang-orang yang di dalam neraka berkata kepada penjaga jahannam: Mohonkanlah kepada Tuhanmu agar Dia meringankan azab dari kami barang sehari saja.” (QS. Ghafir: 49), dan azab itu terus-menerus dalam kekerasannya.
- Bahwa ini adalah doa khusus untuk tasyahud akhir berdasarkan riwayat Muslim: “Apabila salah seorang dari kalian selesai dari tasyahud akhir…” dan tidak diucapkan kecuali setelah tasyahud dan shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
- Duduk akhir dalam shalat diatur di dalamnya dzikir dan doa dengan sebaik-baik susunan, susunan yang sesuai dengan adab berdoa. Dimulai dengan memuji Allah Ta’ala dan menyebut pujian-Nya, kemudian shalawat dan salam kepada nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian berdoa. Doa tidak sampai kepada buahnya kecuali dengan mukadimah-mukadimah ini.
Syaikhul Islam berkata: Disyariatkan bagi hamba merayu Tuhannya di hadapan doa dengan tahiyyat kepada Allah, kemudian dengan bersaksi kepada-Nya dengan keesaan dan kepada rasul-Nya dengan kerasulan, kemudian dengan shalawat kepada rasul-Nya, kemudian dikatakan kepadanya: Pilihlah dari doa yang paling kamu sukai, dan hendaknya dengan khusyu’ dan adab, karena tidak dikabulkan doa dari hati yang lalai.
- Penjelasan beberapa lafazh:
- A’udzu billahi min ‘adzabi jahannam: Isti’adzah adalah berlindung, berlindung, dan meminta perlindungan. Jahannam: salah satu tingkatan neraka, dinamai demikian karena kegelapan, kedukaan, dan kedalaman dasarnya.
- Wa min ‘adzabil qabr: Berita-berita telah mutawatir tentang tetapnya azab kubur dan nikmatnya, maka ia termasuk akidah ahlus sunnah wal jama’ah. Syaikh Taqiyyuddin berkata: Ia terjadi pada jasad dan ruh bersama-sama, dan kadang salah satunya terpisah. Allah Ta’ala menyembunyikan azab kubur dari jin dan manusia karena hikmah yang dalam. Seandainya azabnya tampak, akan terjadi hal berikut: Pertama: tidak akan menjadi iman kepada azab dan nikmat dari iman kepada yang gaib, melainkan menjadi penyaksian, maka batallah ujian, cobaan, dan keutamaan iman kepada yang gaib. Kedua: akan terjadi aib dan kehinaan bagi mayit dan keluarganya dalam kehidupan dunia. Ketiga: seandainya manusia mengetahui kesengsaraan mayit, mereka tidak akan saling menguburkan, dan orang hidup akan lari dari mereka. Namun Allah Ta’ala menyembunyikannya karena hikmah dan rahmat. Adapun azab, ia tetap dengan Al-Kitab, As-Sunnah, dan Ijma’.
- Wa min fitnatil mahya: Fitnah adalah cobaan, ujian, dan tes. Fitnah kehidupan adalah apa yang menimpa manusia berupa cobaan, fitnah, dan ujian dengan syubhat, syahwat dan lainnya, yang paling besar adalah buruknya khatimah ketika mati.
- Al-mamat: Baik fitnah ketika matinya dan keluarnya dari dunia, atau fitnah di kuburnya. Telah datang dalam Bukhari (86): “Sesungguhnya kalian akan diuji di kubur kalian seperti atau mendekati fitnah dajjal,” termasuk pertanyaan dua malaikat.
- Wa min fitnatil masihid dajjal: Dinamai masih baik karena dia mengembara di bumi panjang lebar, atau karena dia buta dengan terhapusnya mata kanannya. Dinamai dajjal karena tipuannya, kebohongannya, penyamarannya kepada manusia, penyesatannya kepada mereka, dan menutupi kebenaran dengan kebatilannya.
- As-Subki berkata: Tampak perhatian terhadap berdoa dengan perkara-perkara ini, karena kita diperintahkan dengannya dalam setiap shalat, dan ia layak untuk itu karena besarnya perkara di dalamnya dan beratnya bala dalam terjadinya.
- Isti’adzah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari perkara-perkara ini, padahal beliau pasti terlindung darinya, faidahnya adalah menampakkan kerendahan, kepatuhan, penghambaan, dan kefakiran, dan agar yang lain mencontohnya dalam hal itu, dan disyariatkan untuk umatnya.
- Penetapan keluarnya Masih Dajjal yang merupakan salah satu tanda-tanda besar kiamat. Dia keluar dan tinggal di bumi, merusak di dalamnya, menipu manusia, dan menyesatkan yang mengikutinya dari mereka, hingga turun Isa bin Maryam ‘alaihis shalatu was salam lalu membunuhnya.
Hadits Ke-254
254 – وَعَنْ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيقِ رضي الله عنه: “أنَّهُ قَالَ لِرَسُولِ الله صلى الله عليه وسلم: عَلِّمْنِي دُعَاءً أَدْعُو بِهِ فِي صَلَاتِي، قَالَ: قُلْ: اللَّهُمَّ إِنِّي ظَلَمْتُ نَفْسِي ظُلْمًا كثَيِرًا، وَلَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَاّ أنْتَ، فَاغْفِرْ لِي مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ، وارْحَمْنِي، إِنَّك أنْتَ الغَفُورُ الرَّحِيْمُ” مُتَّفقٌ عَلَيهِ.
254 – Dari Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu: “Bahwa dia berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: ‘Ajarkanlah kepadaku sebuah doa yang aku panjatkan dalam shalatku.’ Rasulullah bersabda: ‘Ucapkanlah: Ya Allah, sesungguhnya aku telah menzalimi diriku dengan kezaliman yang banyak, dan tidak ada yang dapat mengampuni dosa-dosa kecuali Engkau, maka ampunilah aku dengan ampunan dari sisi-Mu, dan kasihilah aku, sesungguhnya Engkau adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.'” Muttafaq ‘alaih (disepakati oleh Bukhari dan Muslim).
Kosakata Hadis:
- Adʻu bihi: Kalimat fi’liyah yang berkedudukan nashab karena menjadi sifat bagi kata “dua'” yang dinashab sebagai maf’ul tsani dari kata “allimni”.
- Fi shalati: Zhahirnya mencakup seluruh shalat, tetapi yang dimaksud adalah ketika duduk setelah tasyahud dan sebelum salam.
- Zhulman katsiran: Dengan tsa’ mutasallasah, dan diriwayatkan juga dengan ba’ muwahhad sebagaimana dalam Muslim.
- “Wa la yaghfiru adz-dzunuba illa anta”: Kalimat mu’taridah (sisipan) antara “zhalamtu nafsi zhulman katsiran” dan “faghfir li maghfiratan min ‘indika”, dan bisa juga berupa kalimat haliyah.
- Maghfiratan: Menunjukkan kepada kemuliaannya yang besar, karena apa yang ada di sisi-Nya tidak dapat dijangkau oleh sifat para penyifat.
- Innaka anta: Dhamir munfashil (kata ganti terpisah), fungsinya untuk taukid (penekanan), hashr (pembatasan), dan pembeda antara khabar dan sifat. Dikatakan “Zaidun al-fadhil” maka “al-fadhil” bisa bermakna khabar atau sifat, adapun “Zaidu huwa al-fadhil” tidak mengandung kemungkinan kecuali khabar. Dhamir ini tidak berkedudukan i’rab, karena itu tidak mengubah bentuk seperti: “In kanu hum al-ghalibina” (QS. Asy-Syu’ara: 40).
- Al-Ghafur ar-Rahim: Laff wa nasyr (penyebutan berurutan) yang sesuai dengan “ighfir li warhamni” sebelumnya.
Pelajaran yang Diambil dari Hadis:
- Fiqih Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu menunjukkan bahwa dia mengetahui bahwa shalat adalah hubungan terdekat antara hamba dengan Rabbnya, dan merupakan salah satu keadaan di mana doa dikabulkan. Maka dia meminta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengajarkan doa yang paling bermanfaat dan paling sesuai dalam kedudukan ini. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu mengajarkan doa ini yang mengangkat pelakunya ke derajat yang paling tinggi, dan mengajarkan wasilah yang dekat yang mewajibkan diterimanya doa tersebut.
- Dalam “Asy-Syarh” disebutkan: Hadis ini adalah dalil atas disyariatkannya berdoa dalam shalat secara mutlak, tanpa menentukan tempat khusus untuknya. Di antara tempatnya adalah setelah tasyahud dan shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, berdasarkan sabdanya: “Maka hendaklah dia memilih dari doa apa yang dia kehendaki.”
- Dalam hadis ini terdapat pengakuan hamba atas dosanya dari kelalaiannya terhadap kewajiban-kewajiban atau melakukan hal-hal yang dilarang. Di dalamnya juga terdapat bertawasul kepada Allah Ta’ala dengan nama-nama-Nya yang husna ketika meminta hajat dan menolak hal-hal yang dibenci. Bahwa orang yang berdoa hendaknya menyebutkan sifat-sifat Allah Ta’ala yang sesuai dengan tempat tersebut; maka lafazh “Al-Ghafur ar-Rahim” ketika meminta ampunan dan rahmat. Penutupan ayat-ayat mulia dengan nama-nama Allah sangat sesuai dengan makna mulia yang terkandung dalam ayat, demikian juga doa-doa nabawi ditutup dengan nama-nama Allah Ta’ala yang sesuai dengannya.
- Dalam hadis ini terdapat anjuran untuk menuntut ilmu dan bertanya kepada para ulama, terutama dalam masalah-masalah penting dan hal-hal yang dibutuhkan.
- Di dalamnya terdapat kewajiban ulama untuk menasihati pelajar dan mengarahkannya kepada apa yang lebih bermanfaat baginya, serta memberikan kaidah-kaidah ilmu dan pokok-pokok hukum agar faedahnya lebih sempurna dan lengkap.
- Terdapat doa-doa lain yang disunahkan untuk dibaca menjelang salam dari shalat, di antaranya: “Rabbana atina fi’d-dunya hasanah…” [diriwayatkan Ibn Abi Syaibah (1/264) dari Ibnu Mas’ud secara mauquf]. Dan di antaranya: “Allahummaghfir li ma qaddamtu wa ma akhartu wa ma asrartu…” [diriwayatkan Abu Dawud (760)]. Dan di antaranya wasiat beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Mu’adz: “Jangan sekali-kali kamu tinggalkan setelah setiap shalat untuk mengucapkan: Ya Allah, tolonglah aku untuk mengingat-Mu, bersyukur kepada-Mu, dan beribadah dengan baik kepada-Mu” [diriwayatkan Abu Dawud (1522)].
- Tidak diwajibkan doa khusus berdasarkan sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Kemudian hendaklah dia memilih dari doa yang paling disukainya.” Tetapi doa yang diriwayatkan dan ma’tsur lebih utama dari yang lainnya, wallahu a’lam.
- Kezaliman manusia terjadi dalam salah satu dari dua hal: Kelalaian dalam kewajiban-kewajiban, atau melanggar hal-hal yang diharamkan, atau keduanya sekaligus.
- Sabdanya: “Wa la yaghfiru adz-dzunuba illa anta” adalah istifham dengan makna ingkar, artinya: Seluruh makhluk tidak mampu mengampuni satu kesalahan pun, dan hal ini hanya milik Allah Ta’ala, maka tidak boleh diminta kecuali kepada-Nya jalla wa ‘ala.
- “Ighfir li warhamni”: Maghfirah (ampunan) mengandung hilangnya yang dibenci, dan rahmah (rahmat) mengandung tercapainya yang diinginkan.
- Ibnu Malaqin berkata: Betapa bagusnya urutan ini; karena dia mendahulukan pengakuan dosa, kemudian tauhid, kemudian meminta ampunan; karena pengakuan lebih dekat kepada maaf, dan pujian kepada yang diminta lebih dekat untuk diterimanya permintaan.
Hadits Ke-255
255 – وَعَنْ وَائِلِ بْنِ حُجْرٍ رضي الله عنه قَالَ: “صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم، فَكَانَ يُسَلِّمُ عَنْ يَمِيْنِهِ: السَّلَامُ عَلَيْكُمْ ورَحْمَةُ اللهِ وَبركَاتُهُ، وَعَنْ شِمَالِهِ: السَّلَامُ عَلَيْكُمْ ورَحْمَةُ الله [وَبركَاتُهُ] “. رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإسْنَادٍ صَحيحٍ.
255 – Dari Wa’il bin Hujr radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Aku shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau mengucapkan salam ke arah kanan: ‘Assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh’, dan ke arah kiri: ‘Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah [wa barakatuh]’.” Diriwayatkan Abu Dawud dengan sanad sahih.
Derajat Hadis:
Hadis ini sahih; dikeluarkan oleh Abu Dawud dengan sanad sahih, dan telah dishahihkan oleh Abdul Haq, An-Nawawi, dan Ibnu Hajar. Sanadnya terdiri dari perawi-perawi tsiqah termasuk rijal Sahih.
Al-Albani berkata: Lebih baik tidak selalu menambahkan “wa barakatuh” karena tidak disebutkan dalam hadis-hadis salam yang lain.
Syaikh Mubarakfuri berkata: Ketahuilah bahwa kebanyakan naskah Abu Dawud kosong dari tambahan “wa barakatuh” pada salam kedua, dan hanya ada pada salam pertama saja, sampai sebagian orang mengira bahwa Hafizh Ibnu Hajar keliru dalam meriwayatkan tambahan ini pada salam kedua. Padahal yang keliru adalah sebagian orang tersebut; karena tambahan ini pada kedua salam terdapat dalam beberapa naskah sahih yang dapat diandalkan.
Pelajaran yang Diambil dari Hadis:
- Shalat didefinisikan oleh para ulama secara syar’i: perkataan dan perbuatan tertentu, dimulai dengan takbir, diakhiri dengan salam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dan yang menghalalkannya adalah salam” [diriwayatkan Ahmad (1009)].
- Rumusan salam: “Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah” dua kali, satu ke kanan dan yang lain ke kiri. Pembahasan “wa barakatuh” akan datang insya Allah Ta’ala.
- Inilah salam yang diucapkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk keluar dari shalat, dan tidak diriwayatkan yang lain darinya. Beliau bersabda: “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat” [diriwayatkan Bukhari (605)]. Orang yang shalat hendaknya berniat untuk keluar dari shalat dengan salam secara mustahab, jika tidak berniat pun boleh, dan salam pertama sudah cukup.
- Memulai dengan kanan dalam salam dan menoleh pada kedua salam, semua itu sunnah, bukan wajib.
- Tambahan “wa barakatuh” dalam “Syarh al-Iqna'” disebutkan: Jika menambahkan “wa barakatuh” boleh karena perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana diriwayatkan Abu Dawud. Al-Albani berkata: Kadang-kadang beliau menambahkan pada salam pertama: “wa barakatuh” [diriwayatkan Abu Dawud dengan sanad sahih], maka lebih baik mendatangkan tambahan ini kadang-kadang karena tidak disebutkan dalam hadis-hadis lain, sehingga terbukti bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak selalu melakukannya.
- “Assalam… dst”: Doa meminta keselamatan dari kekurangan, cacat, dan bencana, serta meminta rahmat untuk yang hadir dari orang-orang yang shalat dan malaikat mulia yang hadir. Maka ini adalah doa yang sesuai, sepatutnya orang yang shalat menghadirkan makna-makna ini dan menghadirkan adab doa.
- Dalam “Ar-Raudh wa Hasyiyatuh” disebutkan: “Dimakruhkan bagi imam duduk lama setelah salam sambil menghadap kiblat, berdasarkan riwayat Muslim (592) dari Aisyah yang berkata: ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika salam, tidak duduk kecuali sekadar mengucapkan: Ya Allah, Engkau As-Salam, dan dari-Mu salam, Maha Berkah Engkau wahai Dzat Yang Memiliki Keagungan dan Kemuliaan’; karena dengan berpaling kepada makmum memberitahukan bahwa dia telah selesai dari shalatnya, maka tidak perlu menunggu.” An-Nawawi dan lainnya meriwayatkan: Kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika selesai adalah menghadap semua makmum dengan wajahnya.
- Syaikh Taqiyuddin berkata: Berjabat tangan setelah salam dari shalat tidak ada dasarnya, tidak dengan nash maupun perbuatan dari syari’ atau dari para sahabat. Seandainya disyariatkan pasti mutawatir, dan orang-orang terdahulu lebih berhak dengannya. Adapun jika kadang-kadang karena bertemu setelah shalat, bukan karena shalat, maka boleh.
Perbedaan Pendapat Ulama
Para ulama sepakat tentang disyariatkannya salam dalam shalat dan keluar darinya dengan salam, namun berbeda pendapat tentang hukumnya:
Malikiyah dan Syafi’iyah berpendapat: Wajib salam pertama, adapun salam kedua adalah sunnah, bukan wajib menurut mereka.
Hanafiyah berpendapat: Wajib lafazh “As-salam” dua kali, di kanan dan kiri, sedangkan “‘alaikum wa rahmatullah” adalah sunnah. Berdasarkan ini maka wajib bukan fardhu, boleh keluar dari shalat dengan salam atau ucapan atau selain itu yang membatalkan shalat, tetapi dengan karahah tahrimiyah. Jika shalat boleh dengan karahah tahrimiyah maka wajib mengulanginya.
Pendapat masyhur Hanabilah: Kedua salam adalah fardhu, maka salam pertama tidak cukup menggantikan yang kedua kecuali dalam shalat jenazah, sujud tilawah, dan sujud syukur, keluar darinya dengan satu salam karena ibadah-ibadah ini dibangun atas keringanan, maka cukup dengan satu salam, dan jika mengucapkan salam kedua boleh.
Al-‘Uqaili berkata: Sanad-sanad hadis Ibnu Mas’ud tentang dua salam adalah tetap, dan tidak sahih darinya satu salam.
Ath-Thahawi dan lainnya menegaskan kemutawatiran dua salam dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Al-Baghawi dan lainnya berkata: Salam kedua adalah tambahan dari perawi tsiqah yang wajib diterima, dan satu salam tidak tetap dari ahli riwayat.
Dalil Syafi’iyah dan Malikiyah bahwa yang fardhu adalah satu salam: keumuman sabdanya: “Dan yang menghalalkannya adalah salam” [diriwayatkan Abu Dawud (61)]. Minimalnya: “Assalamu ‘alaikum”. Ibnu Mundzir berkata: Semua ulama yang aku hafal darinya sepakat bahwa shalat orang yang hanya mengucapkan satu salam adalah sah.
Dalil Hanafiyah bahwa bukan fardhu: hadis Ibnu Mas’ud: “Jika kamu mengerjakan ini, sempurnalah shalatmu” [diriwayatkan Abu Dawud (856) dan Tirmidzi (302)].
Dalil Hanabilah: riwayat Abu Dawud (996) dan Nasa’i (1319) dari Ibnu Mas’ud “bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan salam ke kanan dan ke kiri: Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah, Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah, dan menoleh sampai terlihat putih pipinya.”
Mereka menjawab hadis Ibnu Mas’ud “…sempurnalah shalatmu”: bahwa ungkapan ini maknanya: kamu telah sampai pada akhirnya, yaitu salam, yang dengannya kamu keluar dari shalat.
Hadits Ke-256
256 – وَعَنِ المُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ رضي الله عنه أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَقُولُ في دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ مَكْتُوبَةٍ: “لَا إِلَهَ إِلَاّ اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ المُلْكُ، وَلَهُ الحَمْدُ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ، اللَّهُمَّ لَا مَانِعَ لِمَا أعْطَيْتَ، وَلَا مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ، وَلَا يَنْفَعُ ذَا الجَدِّ مِنْكَ الجَدُّ”. مُتَّفقُّ عَليْهِ.
256 – Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengucapkan setelah setiap shalat fardhu: “Laa ilaaha illallaahu wahdahu laa syariika lahu, lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘alaa kulli syai’in qadiir. Allaahumma laa maani’a limaa a’thaita wa laa mu’thiya limaa mana’ta wa laa yanfa’u dzal jaddi minkal jadd” (Tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, bagi-Nya kerajaan dan bagi-Nya segala pujian, dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. Ya Allah, tidak ada yang dapat menghalangi apa yang Engkau berikan, dan tidak ada yang dapat memberikan apa yang Engkau cegah, dan tidak bermanfaat bagi orang yang kaya hartanya kekayaannya dari-Mu). Muttafaq ‘alaih.
Kosakata Hadis:
- Dubur: dengan dhammah dal muhmalah dan dhammah ba’ muwahhidah, boleh juga di-sukun – lawan dari qubul. Qubul adalah bagian depan segala sesuatu, sedangkan dubur adalah bagian belakang dan akhirnya.
- Shalat maktubah: yaitu shalat fardhu. Dalam salah satu riwayat Bukhari disebutkan secara mutlak: “Beliau mengucapkannya setelah setiap shalat”, dan yang mutlak dikembalikan kepada yang muqayyad (terikat).
- Laa ilaaha illallah: “Laa” adalah nafi li al-jins (menafikan seluruh jenis), “ilaah” adalah ismunya, sedangkan khabarnya mahdzuf (tersembunyi) dengan taqdir “haqq” (yang hak), dan lafazh Allah adalah badal darinya. Ini adalah kalimat tauhid berdasarkan ijma’, yang mencakup penafian dan penetapan. Ucapan “laa ilaaha” menafikan uluhiyyah (ketuhanan), sedangkan “illallah” menegaskan penetapan uluhiyyah bagi Allah Ta’ala. Dengan kedua sifat inilah kalimat ini menjadi kalimat tauhid dan kesaksian.
- Wahdahu: dinashabkan sebagai hal, dengan taqdir: menyendiri sendirian. Kami takwilkan demikian karena hal tidak boleh kecuali nakirah (indefinite).
- Laa syariika lahu: bisa menjadi ta’kid (penegas) untuk “wahdahu” karena Dia yang bersifat keesaan, dan bisa juga menjadi taukid (penguatan) untuk menafikan sekutu. Kalimat ikhlas ini mencakup penetapan dan penafian.
- Lahul mulk: dengan dhammah mim untuk menyeluruh, sehingga bagi-Nya jalla wa ‘ala mutlaq kerajaan.
- Wa lahul hamd: semua jenis pujian, berdasarkan bahwa alif lam untuk istighraq al-jins (mencakup semua jenis).
- Wa huwa ‘alaa kulli syai’in qadiir: termasuk bab tatmim dan takmil (penyempurnaan), karena Allah Ta’ala ketika memiliki keesaan, bagi-Nya kerajaan, dan bagi-Nya pujian, maka dengan sendirinya Dia berkuasa atas segala sesuatu. Penyebutannya untuk tatmim dan takmil.
- Al-Qadiir: salah satu nama Allah dan sifat-Nya Ta’ala, bagi-Nya kekuasaan sempurna yang menakjubkan di langit dan bumi.
- Limaa a’thaita wa limaa mana’ta: yaitu yang Engkau berikan dan yang Engkau cegah dengan hikmah-Mu.
- Al-Jadd: dengan fathah dalam semua riwayat, artinya: kekayaan.
- Minka: berkaitan dengan ucapan “yanfa'”, tidak boleh berkaitan dengan “al-jadd” menurut Ibnu Daqiq Al-‘Id.
Pelajaran dari Hadis:
- Disunahkan dzikir ini setelah shalat lima waktu yang fardhu semuanya, dan dilakukan setelah salam langsung, karena dubur sesuatu adalah yang mengikutinya. Zhahirnya dibaca sekali setelah shalat, dan akan datang pembahasan lengkapnya.
- Dzikir mulia ini disyariatkan setelah shalat-shalat fardhu yang merupakan ibadah terbaik karena mengandung penetapan keesaan Allah Ta’ala, menafikan sekutu bagi-Nya dalam dzat, sifat, dan ibadah-Nya, menetapkan kesempurnaan kekuasaan dan kekhususannya bagi-Nya semata, kemudian menetapkan tasharruf (penguasaan) bagi-Nya semata dalam pemberian dan pencegahan, dan bahwa setiap makhluk tidak mendapat manfaat dari kekayaan, keberuntungan, atau kekayaannya dari Allah Ta’ala. Dia adalah pemilik kerajaan dan kekuasaan. Jika hamba mengetahui hal itu, hatinya akan tergantung kepada Rabbnya Ta’ala dan mengalihkan pandangannya dari selain-Nya.
- Urutan dzikir yang disyariatkan setelah shalat lima waktu fardhu: beristighfar tiga kali, kemudian mengucapkan “Allahumma antas salaamu wa minkas salaam…” dst., kemudian datang dengan dzikir hadis ini yaitu mengucapkan “Laa ilaaha illallaahu wahdahu laa syariika…” sekali saja, kecuali pada maghrib dan subuh sepuluh kali, kemudian mengucapkan “Subhaanallaah”, “Alhamdulillaah”, dan “Allaahu akbar” masing-masing tiga puluh tiga kali sehingga menjadi sembilan puluh sembilan, dan disempurnakan menjadi seratus dengan “Laa ilaaha illallaahu wahdahu laa syariika lahu…”
Kemudian membaca ayat Kursi, Al-Ikhlas, dan Mu’awwidzatain, kemudian khusus pada maghrib dan subuh mengucapkan “Allaahumma ajirni minan naar” (Ya Allah, lindungi aku dari neraka) tujuh kali.
Dzikir ini memiliki keutamaan yang disebutkan dalam nash-nash agung yang terkenal, tidak cukup tempat untuk menyebutkannya. Setelah dzikir, berdoa dengan ikhlas dalam doanya, karena doa adalah ibadah, dan ikhlas adalah rukunnya.
Syaikh Taqiyuddin berkata: Jika orang yang berdoa tidak ikhlas dalam doanya dan tidak menjauhi haram, maka jauh kemungkinan dikabulkan doanya, kecuali orang yang terpaksa dan terzhalimi.
Kesimpulannya, setelah dzikir-dzikir shalat, disunahkan bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berdoa dengan apa yang dikehendaki, karena doa setelah ibadah ini termasuk waktu-waktu yang paling layak untuk dikabulkan, terutama setelah berdzikir kepada Allah, memuji-Nya, dan bershalawat kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Hadits Ke-257
257 – وَعَنْ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ رضي الله عنه قَالَ: “انَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَتَعَوَّذُ بِهِنَّ دُبر كُلِّ صَلَاةٍ: اللَّهُمَّ إِنِّي أعُوذُ بِكَ مِنَ البُخْلِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الجُبْنِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ أَنْ أُرَدَّ إِلَى أَرْذَلِ العُمُرِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الدُّنْيَا، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ القَبْرِ” رَوَاهُ البُخَارِيُّ.
257 – Dari Sa’d bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu berkata: “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berlindung dengan doa-doa ini setelah setiap shalat: Allaahumma inni a’uudzu bika minal bukhli, wa a’uudzu bika minal jubni, wa a’uudzu bika min an uradda ilaa ardzalil ‘umuri, wa a’uudzu bika min fitnatid dunyaa, wa a’uudzu bika min ‘adzaabil qabri” (Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kikir, aku berlindung kepada-Mu dari pengecut, aku berlindung kepada-Mu dari dikembalikan kepada masa tua yang buruk, aku berlindung kepada-Mu dari fitnah dunia, dan aku berlindung kepada-Mu dari azab kubur). Diriwayatkan oleh Bukhari.
Kosakata Hadis:
- Yata’awwadz: ‘aadza billaahi ya’uudzu ‘audzan wa ‘iyaadzan: berlindung, bersandar, dan berlindung. Dikatakan: “A’uudzu billaahi minasy syaithaani” yaitu berlindung dan berlindung kepada-Nya.
- Al-Bukhl: dikatakan: bakhila ar-rajulu yabkhalu bukhlan, dari bab karama dan ‘alima, dan masdarnya: al-bukhl. Al-bukhl dengan dhammah kha’ dan iskannya: adalah menahan dan pelit, lawan dari kedermawanan, kemurahan, dan kemuliaan. Dikatakan: Al-bukhl adalah hakikat pencegahan, sedangkan syuhh adalah keadaan jiwa yang menuntut pencegahan. Al-bukhl dalam syariat: mencegah yang wajib. Isim fa’ilnya: “bakhiil”, jamaknya: “bukhalaa'”.
- Al-Jubn: dikatakan: jabuna ar-rajulu yajbunu jubnan, dari bab nashr dan karama. Al-jabaan jamaknya: jubanaa’, yaitu yang takut terhadap sesuatu sehingga tidak berani melakukannya. Dalam “Al-Mishbah”: dia jabaan yaitu lemah hati.
- Uradda: dengan bina’ lil majhuul. Dikatakan: radadtu asy-syai’a: mengembalikannya dan mengulanginya kepada keadaan semula.
- Ardzal: dikatakan: radzula radzlan: menjadi radzil. Ar-radzil: yang hina atau buruk dari segala sesuatu, jamaknya: ardzaal dan rudzalaa’. Al-ardzal: isim tafdhil dari radzaalah bermakna yang terburuk.
- Al-Fitnah: jamaknya: fitan. Dikatakan: fatanahu yaftinuhu fatnan wa futuunan, dari bab dharaba: memikatnya. Futin fi diinihi: condong darinya. Asal fitnah: ujian untuk membedakan yang buruk dari yang baik. Fitnah memiliki banyak makna, di sini adalah menyesatkan muslim dari agamanya.
Pelajaran dari Hadis:
- Disunahkan berdoa setelah shalat-shalat fardhu karena doa di dalamnya memiliki kemungkinan besar dikabulkan, dan shalat ketika disebutkan secara mutlak dimaksudkan shalat lima waktu yang fardhu.
- Disunahkan berlindung kepada Allah Ta’ala dari akhlak-akhlak tercela ini: kikir, pengecut, ketakutan, fitnah dunia, dan azab kubur. Perkara-perkara ini baik berupa azab maupun sebab-sebab kuat yang mendatangkan azab.
- Keburukan akhlak-akhlak ini:
Pengecut: menghalangi pemiliknya dari berani maju dalam tempat-tempat mulia, dari mengorbankan jiwa dalam jihad di jalan Allah, mundur dari melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar, dan semacamnya dari sikap-sikap yang di dalamnya terdapat kemuliaan Islam dan kaum muslimin.
Kikir: menghalangi pemiliknya dari menunaikan zakat yang fardhu, nafkah-nafkah wajib dan sunnah, berbuat kebaikan, menyambung kerabat, tetangga, dan pemilik hak-hak.
Ardzal al-‘umur: yang terburuk dan terhina, ketika kekuatan akal manusia melemah dan menjadi seperti anak kecil dan orang gila, karena lemahnya akal dan sedikitnya pemahaman.
Fitnah dunia: tenggelam dalam syahwat dan kesenangannya, mengumpulkannya dari jalan halal dan haram, dan terpesona dengannya sehingga menghalanginya dari dzikir kepada Allah Ta’ala dan melalaikannya dari apa yang di dalamnya terdapat keselamatan dan kebahagiaannya. Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya harta-harta kalian dan anak-anak kalian adalah fitnah” [At-Taghaabun:15].
Azab kubur: telah sahih dari berbagai atsar bahwa manusia di kuburnya baik diazab atau diberi kenikmatan. Kubur itu baik taman dari taman-taman surga atau lubang dari lubang-lubang neraka, dan itu adalah tempat pertama dari tempat-tempat akhirat.
Ini adalah doa-doa yang baik dan perlindungan yang disunahkan, baik berlindung dengannya di tempat-tempat yang layak bagi hamba untuk dikabulkan doanya. Allah Maha Mendengar lagi Mengabulkan. Doa ini tidak disebutkan dalam hadis orang yang salah shalat, tetapi tetap dengan dalil-dalil lain, wallahu a’lam.
- Ucapan “dubur kulli shalaah” kemungkinan setelah tasyahhud akhir dan sebelum salam, dan kemungkinan setelah salam. Dubur sesuatu adalah lawan dari qubul dan lawan dari akhirnya.
Cara pengarang dalam mengurutkan hadis-hadis, dapat dipahami darinya bahwa pensyariatan doa ini setelah salam.
Adapun Syaikhul Islam berpendapat bahwa pensyariatan doa dan keutamaannya setelah tasyahhud dan sebelum salam. Beliau berkata: “Berdoa di akhir shalat sebelum keluar darinya disyariatkan dengan sunnah yang masyhur dan ijma’ kaum muslimin. Kebanyakan doa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah tasyahhud sebelum salam, dan umumnya doa-doa yang berkaitan dengan shalat, beliau melakukannya dalam shalat dan memerintahkannya dalam shalat. Ini yang sesuai dengan keadaan orang yang shalat, karena dia menghadap Rabbnya bermunajat selama dalam shalat. Tidak pantas bagi hamba meninggalkan meminta kepada Tuannya dalam keadaan bermunajat, dekat kepada-Nya, dan menghadap kepada-Nya. Yang paling ditekankan adalah dekat dengan mengakhiri ibadah mulia ini yang di dalamnya disyariatkan baginya merayu dengan kalimat-kalimat penghormatan, kemudian diikuti dengan shalawat kepada orang yang melalui tangannya umatnya memperoleh nikmat ini, kemudian dikatakan kepadanya: pilihlah dari doa yang paling engkau sukai.
Inilah hak yang atas kamu, dan inilah hak yang untukmu. Hendaklah dengan adab, khusyu’, hadirnya hati, harap, dan takut, karena tidak dikabulkan doa dari hati yang lalai.”
Aku berkata: Dubur shalat dimaksudkan apa yang setelah salam, sebagaimana akan datang dalam hadis Abu Hurairah yang dekat dengan nomor (259), tetapi yang rajih bahwa yang dimaksud dengan dubur di sini adalah sebelum salam, wallahu a’lam.
Hadits Ke-258
258 – وَعَنْ ثَوْبَانَ رضي الله عنه قَالَ: “كَانَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم إِذَا انْصَرَفَ مِنْ صَلَاتهِ اسْتَغْفَرَ اللهَ ثَلَاثًا، وَقَالَ: اللَّهُمَّ أنْتَ السَّلَامُ، وَمِنْكَ السَّلَامُ، تَبَارَكْتَ يَا ذَا الجَلَالِ وَالإِكْرَامِ.” روَاهُ مُسْلِمٌ.
258 – Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila selesai dari shalatnya, beliau beristighfar tiga kali, dan berkata: ‘Allahumma antas-salaam, wa minkas-salaam, tabaarakta yaa dzal-jalaali wal-ikraam’ (Ya Allah, Engkaulah Yang Maha Sejahtera, dan dari-Mu datangnya kesejahteraan, Maha Berkah Engkau wahai Dzat Yang Memiliki Keagungan dan Kemuliaan).” Diriwayatkan oleh Muslim.
Kosakata Hadits:
- Allahumma antas-salaam: Yang selamat dari perubahan dan cacat, selamat dari semua kekurangan, dan dari segala sesuatu yang bertentangan dengan kesempurnaan-Nya, atau Yang memberi keselamatan kepada siapa yang dikehendaki-Nya.
- Wa minkas-salaam: Yaitu dari-Mu diharapkan keselamatan, dan diminta keselamatan, maka sumbernya adalah dari-Mu ya Rabb.
- As-salaam: Dikatakan: salima yaslamu salaaman, dari bab ‘alima, jika selamat dan terlepas. As-salaam adalah mashdar dari “salima” dengan takhfif, dan ia adalah salam dalam Islam, maka ia adalah doa untuk mereka agar selamat dari berbagai bencana dalam agama, akal, dan jiwa.
- Al-jalaal: Dikatakan: jalla yajullu jalaalan: agung derajat dan kedudukannya, lawan dari kecil dan halus, maka ia jalil dan jalaal. Al-jalaal adalah puncak keagungan derajat dan kedudukan.
- Yaa dzal-jalaali wal-ikraam: Sebagian ulama menafsirkan al-jalaal dengan sifat-sifat yang agung, maka Dia agung dari kekurangan, cacat, dan menyerupai makhluk. Al-ikraam dengan sifat-sifat yang tetap, maka ia adalah lawannya.
Pelajaran dari Hadits:
- Telah dijelaskan sebelumnya tentang dzikir dan urutannya setelah shalat lima waktu yang diwajibkan, dan hadits ini menunjukkan dalil bahwa orang yang shalat setelah selesai dari shalat berkata: “Astaghfirullah” tiga kali. Kemudian berkata: “Allahumma antas-salaam, wa minkas-salaam, tabaarakta yaa dzal-jalaali wal-ikraam”.
- Yang dimaksud dengan berpaling darinya di sini adalah “salam”, dan penjelasannya akan datang insyaallah.
- Dikatakan kepada salah seorang perawi hadits ini, yaitu Al-Auza’i: Bagaimana cara beristighfar? Maka ia berkata: Ia berkata: “Astaghfirullah, astaghfirullah, astaghfirullah”.
- Istighfar adalah memohon ampunan, dan memohonnya tidak terjadi kecuali karena perasaan kurang. Maka istighfar adalah isyarat darinya bahwa ia tidak melaksanakan hak ibadah kepada Rabbnya, karena yang menghinggapi berupa was-was, khawatir, dan hal-hal yang mengurangi. Maka disyariatkan baginya istighfar untuk melengkapi kekurangan ini, dan pengakuan ketidakmampuan serta kekurangan.
- Di dalamnya terdapat penetapan nama As-Salaam bagi Allah Ta’ala dan sifat-Nya, maka Dia yang selamat dari segala kekurangan dan cacat, dan Dia yang memberi keselamatan kepada hamba-hamba-Nya dari kejahatan dunia dan akhirat.
- Adapun al-jalaal dan al-ikraam, keduanya termasuk sifat-sifat kekayaan mutlak dan keutamaan sempurna yang tetap dan berhak bagi Allah Ta’ala. Dia yang agung dzikir dan keutamaan-Nya memuliakan hamba-hamba-Nya yang bertakwa, dan memberi nikmat kepada hamba-hamba-Nya yang ikhlas. Dzul-jalaali wal-ikraam adalah dua nama yang agung dan dua sifat yang mulia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Bertekunlah dengan yaa dzal-jalaali wal-ikraam”. Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati seorang laki-laki yang sedang shalat dan berkata: Yaa dzal-jalaali wal-ikraam, beliau bersabda: “Doamu dikabulkan”.
- Disunahkan bagi imam untuk tetap tinggal setelah salam menghadap kiblat, hingga selesai dari dzikir ini yang ada dalam hadits ini. Dalam “Syarh Al-Iqna'” disebutkan: Disunahkan bagi imam untuk tidak memperpanjang duduk menghadap kiblat, karena hadits Aisyah yang berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila salam, beliau tidak duduk kecuali sekadar berkata: Allahumma antas-salaam wa minkas-salaam tabaarakta yaa dzal-jalaali wal-ikraam”. [Diriwayatkan Muslim (592)].
- Syaikhul Islam berkata: Menyembunyikan dzikir, doa, dan shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang paling utama secara mutlak, kecuali ada pertentangan yang lebih kuat. Adapun pamer kepada manusia dalam ibadah seperti shalat, puasa, membaca Al-Quran, dan dzikir adalah termasuk dosa yang paling besar, dan tidak cukup membatalkan amalnya, bahkan ia berhak mendapat azab.
Hadits Ke-259
259 – وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه عَنْ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: “مَنْ سَبَحَّ اللهَ دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ ثَلَاثًا وَثَلَاثِيْنَ، وَحَمِدَ اللهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِيْنَ، وَكَبَّرَ اللهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِيْنَ، فَتِلْكَ تِسْعٌ وتِسْعُونَ، وَقَالَ تَمَامَ المِائه: لَا إلَهَ إلَاّ اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ المُلْكُ، وَلَهُ الحَمْدُ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيءٍ قَدِيْرٌ -غُفِرَتْ خَطَايَاهُ، وَلَوْ كانَتْ مِثْلَ زَبَدِ البَحْر”. روَاهُ مُسْلِم (1).
وفَي رِوَايَةٍ أُخْرَى: “أَنَّ التَّكْبِيْرَ أَرْبَعٌ وَثَلَاثُونَ”.
259 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Barang siapa bertasbih kepada Allah setelah setiap shalat tiga puluh tiga kali, memuji Allah tiga puluh tiga kali, dan bertakbir kepada Allah tiga puluh tiga kali, maka itu sembilan puluh sembilan. Dan berkata untuk menyempurnakan seratus: Laa ilaaha illallahu wahdahu laa syariika lah, lahul-mulku wa lahul-hamdu, wa huwa ‘alaa kulli syai’in qadiir (Tidak ada tuhan selain Allah, Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, bagi-Nya kerajaan dan bagi-Nya pujian, dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu) – diampuni kesalahan-kesalahannya, meskipun seperti buih laut.” Diriwayatkan oleh Muslim.
Dalam riwayat lain: “Bahwa takbir empat puluh tiga.”
Kosakata Hadits:
- Dubur kulli shalah: Manshub sebagai zharaf, yaitu dengan dhammah dal, lawan dari qablu, dan dari segala sesuatu adalah belakang dan akhirnya.
- Subhaanallah: “Subhaan” adalah isim mashdar yang manshub dengan fi’il yang mahdzuf, takdirnya: sabbahtu Allah, dan tidak digunakan pada umumnya kecuali sebagai mudhaf. Mashdarnya adalah “at-tasbiih”, yaitu tanzih, dan ia adalah takhliyyah yang menjadi pendahuluan dari hamdalah yang merupakan tahliyyah.
- Hamidallah: Al-hamd adalah pujian kepada Allah dengan sifat-sifat kesempurnaan yang wujudi, maka ia adalah tahliyyah dengan kesempurnaan-Nya, setelah mentanzihkan-Nya dari sifat-sifat kekurangan yang salbi.
- Laa ilaaha illallah: “Laa” menafikan setiap yang disembah dengan haq. Kalimat ini adalah dzikir yang paling utama, maka iman tidak sah kecuali dengannya, dan ia adalah kalimat tauhid dan kalimat ikhlas.
- Lahul-mulk: Yang mutlak, hakiki, kekal, yang tidak ada akhir bagi wujudnya, tetap bagi-Nya bukan selain-Nya, sebagaimana ditunjukkan oleh mendahulukan jar dan majrur.
- Lahul-hamd: Al-hamd adalah sifat dengan yang indah pilihan atas maksud pengagungan, tetap bagi-Nya Ta’ala, dan mendahulukan ma’mul menunjukkan pembatasan.
- Allahu akbar: Yaitu lebih agung dan lebih besar dari segala selain-Nya, dan dihapus ma’mul untuk penggeneralan.
- Zabadil-bahr: Dengan fathah-fathah akhirnya dal. Zabadil-bahr adalah buihnya ketika bergolak, yaitu dalam hal banyaknya. Ibnu Hajar berkata: Ia adalah kinayah dari mubalaghah dalam banyaknya.
- Wahdahu laa syariika lah: Penegasan makna “laa ilaaha illallah”.
- Wa huwa ‘alaa kulli syai’in qadiir: Pemilik kekuasaan umum yang menyeluruh.
Pelajaran dari Hadits:
- Disunnahkan dzikir ini setelah shalat lima waktu yang diwajibkan. Dalam “Fathul Baari” disebutkan: Kebanyakan ulama membawanya kepada yang fardhu, dan telah disebutkan dalam hadits Ka’b bin ‘Ujrah pada Muslim tentang pembatasan dengan yang maktuubah, dan sepertinya mereka membawa yang mutlaq kepadanya.
- Maka tidak disunahkan terikat dengannya selain shalat-shalat maktuubah, termasuk Jumat, meskipun shalat jama’ah seperti dua hari raya, gerhana, istisqa’, dan tarawih, berpegang pada yang diriwayatkan.
- Diriwayatkan melakukan dzikir ini dengan berkata: “Subhaanallah, walhamdulillah, wallahu akbar”. Dan diriwayatkan dengan berkata: “Subhaanallah” tiga puluh tiga kali, kemudian berkata: “Alhamdulillah” demikian, dan “Allahu akbar” demikian. Yang paling utama adalah melakukan ini sekali, dan melakukan ini sekali, agar tercapai amal dengan sunnah, karena kaidahnya bahwa ibadah-ibadah yang diriwayatkan dalam berbagai cara, sepatutnya dilakukan dalam setiap cara agar tercapai amal dengan seluruh sunnah.
- Urutan kalimat-kalimat ini dalam bentuk ini sangat sesuai: “Subhaanallah” tanzih dari segala kekurangan dan cacat, “Walhamdulillah” mensifati-Nya Ta’ala dengan semua pujian. Tanzih dan takhliyyah terjadi sebelum tahliyyah. Kemudian jika hamba mensifati Rabbnya dengan kesucian dari kekurangan dan cacat, dan mensifati-Nya dengan kesempurnaan, datanglah sifat-sifat takbir dan pengagungan yang berhak bagi Yang tersucikan dari cacat dan sempurna dalam pujian.
- Sabda-Nya: “Diampuni kesalahan-kesalahannya”, zhahir hadits menunjukkan keumuman, tetapi jumhur ulama berkata: Bahwa semua hadits yang diriwayatkan tentang pengampunan dosa atau penghapusan kejahatan karena melakukan amal shalih, dibatasi dengan menjauhi dosa-dosa besar, karena firman-Nya Ta’ala: {Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara apa yang dilarang untukmu, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu} [An-Nisa: 31], dan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Shalat lima waktu dan Jumat ke Jumat, dan Ramadhan ke Ramadhan adalah penghapus untuk apa yang di antaranya, selama menjauhi dosa-dosa besar”. [Diriwayatkan Muslim (233)].
Jika fardhu-fardhu besar ini – termasuk shalat lima waktu – tidak mampu menghapus dosa-dosa besar, maka yang di bawahnya dari keutamaan amal lebih-lebih lagi. An-Nawawi berkata: Jika tidak ada dosa kecil diharapkan keringanan dari dosa besar, jika tidak ada dinaikkan baginya derajat.
Adapun Syaikhul Islam berkata: Bahwa keumuman penghapusan dengan umrah mencakup dosa-dosa besar.
- Dzikir ini diucapkan setelah selesai dari shalat maktuubah, dan sebagaimana diriwayatkan dalam berita-berita. Yang zhahir bahwa yang dimaksud adalah mengucapkan itu dalam keadaan duduk. Seandainya mengucapkannya setelah berdiri dan dalam perjalanannya, maka yang zhahir bahwa ia tepat sunnah juga, karena tidak ada pembatasan dalam hal itu. Seandainya sibuk dari itu kemudian mengingatnya lalu berdzikir, maka yang zhahir tercapai pahala khususnya juga, jika dekat karena uzur.
Adapun jika meninggalkannya dengan sengaja, kemudian mengulanginya setelah waktu yang lama, maka yang zhahir terlewat pahala khususnya, dan tetap pahala dzikir mutlak baginya.
- Bahwa dzikir ini adalah sebab pengampunan dosa dan penghapusan kejahatan. Yang dimaksud: penghapusan dosa-dosa kecil. Adapun dosa besar maka tidak dihapus kecuali dengan taubat darinya. Allah Ta’ala berfirman: {Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara apa yang dilarang untukmu, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu} [An-Nisa: 31].
Syaikhul Islam berkata: Dzikir termasuk ibadah yang paling utama, karena itu Aisyah berkata: “Dzikir setelah berpaling dari shalat adalah seperti mengusap cermin setelah pemolesan, karena shalat memoles hati”.
Dzikir setelah shalat tidak wajib, maka barang siapa ingin berpaling tidak diingkari, tetapi sepatutnya makmum tidak berdiri hingga imam berpaling dari kiblat. Dan tidak sepatutnya imam duduk setelah salam menghadap kiblat, kecuali sekadar beristighfar tiga kali, dan berkata: “Allahumma antas-salaam, wa minkas-salaam, tabaarakta yaa dzal-jalaali wal-ikraam”.
- Menghitung tasbih dengan jari-jari adalah sunnah. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada para wanita: “Bertasbihlah, dan hitunglah dengan jari-jari, karena mereka akan dimintai pertanggungjawaban dan diminta bicara” [Diriwayatkan Ahmad (26549) dan At-Tirmidzi (3583)].
- Datang dalam sebagian riwayat Shahihain: “Bahwa penyempurna seratus adalah: Laa ilaaha illallah…” dst. Dan datang dalam sebagiannya: “Bahwa takbir empat puluh tiga”. Dalam riwayat Muslim dari hadits ini: “Kalian bertasbih, memuji, dan bertakbir setelah setiap shalat tiga puluh tiga, sebelas, sebelas, sebelas, maka itu semua tiga puluh tiga”.
Dalam riwayat Bukhari (6329) dari hadits ini: “Kalian bertasbih setelah setiap shalat sepuluh kali”. Dalam “Fathul Baari” disebutkan: Al-Baghawi dalam “Syarhus Sunnah” mengumpulkan perbedaan ini dengan kemungkinan bahwa itu terjadi di waktu-waktu berbeda, dan mungkin itu dalam rangka takhyir, atau berbeda karena perbedaan keadaan.
Penyusun semoga Allah mengampuninya berkata: Selama hadits-hadits shahih dengan bilangan-bilangan ini, maka sepatutnya melakukan ini sekali, dan ini sekali lagi. Mungkin bilangan yang sedikit dilakukan di waktu-waktu sempit, agar tidak terlewat sunnah dan keutamaan bagi orang yang shalat, dan Allah Maha Lembut kepada makhluk-Nya.
Adapun mengamalkan semua riwayat, atau lebih dari satu dalam satu shalat, maka tidak disunahkan.
Hadits Ke-260
260 – وَعَنْ مُعَاذِ بْن جَبَل رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ لَهُ: “أُوْصِيكَ يَا مُعَاذُ: لَا تَدَعَنَّ دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ أَنْ تَقُولَ: اللَّهُمَّ أَعِنِّي عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ”. رَوَاهُ أَحْمَد وأَبُو دَاودَ والنَّسائي بِسَنَدٍ قَوِيٍّ.
260 – Dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya: “Aku berpesan kepadamu wahai Mu’adz: Janganlah kamu tinggalkan setelah setiap shalat untuk mengucapkan: Allahumma a’inni ‘ala dzikrika wa syukrika wa husni ‘ibadatika (Ya Allah, tolonglah aku untuk berdzikir kepada-Mu, bersyukur kepada-Mu, dan beribadah dengan baik kepada-Mu).” Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, dan an-Nasa’i dengan sanad yang kuat.
Derajat Hadits:
Hadits ini shahih.
Imam an-Nawawi berkata dalam “al-Adzkar”: Sanadnya shahih. Syaikh Shiddiq Hasan berkata dalam “Nuzul al-Abrar”: Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan an-Nasa’i, Ibnu Hibban (5/364) dan Ibnu Khuzaimah (1/369) dalam kitab shahih mereka. Al-Hakim berkata: Shahih menurut syarat kedua Syaikh (Bukhari dan Muslim), dan adz-Dzahabi menyetujuinya. Al-Mundziri telah berdalil dengannya.
Kosakata Hadits:
- La tada’anna: dengan tiga fathah, dari kata “wada’ahu” artinya meninggalkan; yakni: janganlah kamu tinggalkan.
- A’inni: dengan fathah pada hamzah, kasrah pada ‘ain, dan tasydid pada nun; bentuk doa dari kata “al-i’anah” (pertolongan). Ketika nun fi’il diidghamkan dengan nun wiqayah, maka menjadi musyaddadah; artinya: tolonglah aku dan berilah aku taufik.
Pelajaran dari Hadits:
- Keutamaan doa ini setelah shalat-shalat wajib, dan pembatasan setelah shalat wajib karena itulah yang dimaksud secara mutlak.
- Perbedaan pendapat tentang “dubur shalat” – apakah yang dimaksud sebelum salam atau setelah salam? Mayoritas ulama berpendapat yang kedua (setelah salam), dan sebagian berpendapat yang pertama (sebelum salam), termasuk Syaikhul Islam.
Adapun nash-nash: dalam hadits Mu’adz pada sebagian lafaznya disebutkan: “janganlah kamu tinggalkan mengucapkannya dalam shalatmu” yang menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan dubur shalat adalah sebelum salam.
Dan dalam hadits Abu Hurairah: “Barangsiapa bertasbih kepada Allah setelah setiap shalat tiga puluh tiga kali…”
Dan dalam riwayat an-Nasa’i al-Kubra (6/30) dan lainnya: “Barangsiapa membaca Ayat Kursi setelah setiap shalat wajib…” dan yang dimaksud dalam kedua hadits ini adalah setelah salam.
Maka “dubur” kadang dimaksudkan bagian akhir dari shalat, dan kadang dimaksudkan setelah salam.
Yang lebih utama adalah doa dilakukan sebelum salam, sedangkan dzikir dilakukan setelah salam, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
- Penjelasan dalam Syarh: Dubur shalat mencakup setelahnya dan setelah tasyahud, dan yang zhahir di sini adalah yang pertama.
Adapun Syaikhul Islam: dia memenangkan bahwa doa dilakukan dalam shalat sebelum salam darinya. Beliau berkata -rahimahullahu ta’ala-: “Doa di akhir shalat sebelum keluar darinya disyariatkan dengan sunnah yang masyhur dan ijma’ kaum muslimin. Kebanyakan doa yang berkaitan dengan shalat dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalamnya, dan itulah yang pantas bagi kondisi orang yang shalat yang menghadap Rabbnya untuk bermunajat kepada-Nya.”
- Keutamaan kalimat-kalimat yang mulia dan baik ini, yang mengumpulkan kebaikan dunia dan akhirat. Di dalamnya terdapat permohonan pertolongan dari Allah ta’ala untuk menegakkan dzikir kepada-Nya, menunaikan syukur kepada-Nya, dan berbuat ihsan dalam beribadah kepada-Nya, yaitu seorang muslim beribadah kepada Rabbnya seolah-olah dia melihat-Nya.
Barangsiapa yang melakukan dzikir kepada Allah ta’ala sesuai yang diinginkan, menunaikan syukur kepada Allah atas nikmat dan kebaikan-Nya, dan datang dengan ibadah dengan cara yang ihsan dan sempurna – maka dia telah menunaikan ibadah kepada Rabbnya sesuai kemampuannya, dan dari Allah lah penerimaan dan pahala.
- Hadits ini mengandung keutamaan dan kemuliaan Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, karena dalam hadits disebutkan: “Wahai Mu’adz, sesungguhnya aku mencintaimu, maka janganlah kamu tinggalkan setelah setiap shalat…” Cinta Rasul kepada seorang hamba adalah tanda kebahagiaan di dunia dan akhirat. Adapun hadits ini termasuk hadits-hadits musalsalah dengan kalimat yang lembut dan mulia ini.
- Hadits ini mengandung penekanan untuk melakukan doa-doa yang mulia ini, dengan larangan meninggalkannya, yang bisa mengindikasikan kewajiban.
Syaikhul Islam berkata: “Kesimpulannya adalah disunahkan bagi seorang hamba ketika selesai dari shalatnya, dan dia beristigfar kepada Allah, berdzikir kepada-Nya, bertahlil, bertasbih, bertahmid, dan bertakbir dengan dzikir-dzikir yang disyariatkan setelah shalat – untuk bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berdoa dengan apa yang dikehendaki. Karena doa setelah ibadah ini adalah waktu yang paling berpeluang untuk dikabulkan, terutama setelah berdzikir kepada Allah semata, memuji-Nya, dan bershalawat kepada Rasul-Nya. Ini adalah sebab yang paling ampuh untuk mendatangkan manfaat dan menolak mudarat. Disunahkan menyembunyikan doa, karena dalam menyembunyikannya ada faedah-faedah, di antaranya:
-
- Keikhlasan kepada Allah ta’ala dan menjauh dari riya
- Hadirnya hati dan khusyu’ ketika bermunajat kepada Allah ta’ala
- Menjauh dari hal-hal yang mengganggu dan merusak konsentrasi
- Dan lain-lain yang didatangkan oleh kerahasiaan dengan Allah ta’ala
Maka merahasiakan dzikir, doa, dan shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang paling utama secara mutlak, kecuali ada hal yang lebih kuat.”
- “Wa husni ‘ibadatika” (dan berbuat ihsan dalam beribadah kepada-Mu): Yang dimaksud dari kalimat ini adalah berlepas diri dari hal-hal yang menyibukkan dari Allah dan melalaikan dari dzikir dan ibadah kepada-Nya, agar bisa meluangkan waktu untuk bermunajat kepada Allah, sehingga penyejuk matanya adalah dalam shalat, dan dia merasa tenang karenanya dari segala kerisauan dan kesedihan, dan agar mencapai kesempurnaan ihsan yang dijelaskan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sabdanya: “Hendaklah kamu beribadah kepada Allah seolah-olah kamu melihat-Nya.” [HR. Muslim]
- Di dalamnya terdapat perhatian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap apa yang bermanfaat bagi umatnya, mengangkat derajat mereka, dan meninggikan kedudukan mereka di sisi Rabb mereka. Shalawat dan salam Allah untuknya, dia telah menyampaikan risalah, menunaikan amanah, dan menasihati umat.
- Di dalamnya terdapat anjuran bergaul dengan ulama dan orang-orang shalih, yang menambah seseorang dengan ilmu yang bermanfaat, menguatkan iman, dan mendekatkan kepada Rabbnya.
- Jika seseorang lemah untuk melakukan dzikir dalam jumlah banyak, atau ada hal yang menyibukkannya, maka sedikit termasuk dalam rukhshah (keringanan). Karena syariat datang dengan kemudahan dalam kondisi safar dan uzur, wallahu a’lam.
- Yang datang dalam nash-nash shahih ini adalah dzikir yang disyariatkan. Adapun dzikir-dzikir yang dibuat-buat dan bentuk serta sifat yang dibuat untuknya, maka itu termasuk bid’ah yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentangnya: “Barangsiapa mengerjakan suatu amalan yang tidak ada perintah kami padanya, maka dia tertolak.” [HR. Muslim (1718)]
Di antaranya adalah istigfar berjamaah dengan suara yang sama setelah salam, dan ucapan mereka setelahnya: “Ya Arhamar Rahimin, irhamna” (Wahai Yang Maha Penyayang di antara yang penyayang, rahmatilah kami), dan memutar jari-jari tangan kanan yang terbuka di atas kepala, dan mengumpulkan ujung-ujung jari kedua tangan dan meletakkannya di mata setelah shalat, dan membaca tiga ayat dari surat Ali Imran, dan bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seteleh Subuh dan Maghrib, dan semacam itu dari dzikir-dzikir yang tidak ada sunnah tentangnya, maka tidak dibolehkan. Yang wajib adalah membatasi pada yang diriwayatkan, dan beribadah kepada Allah ta’ala dengan apa yang disyariatkan-Nya.
- Diminta kepada Allah pertolongan untuk tiga tuntutan ini: yaitu dzikir kepada-Nya, syukur kepada-Nya, dan ihsan dalam beribadah kepada-Nya. Ketiganya adalah tujuan dalam mencapai ketaatan kepada Allah ta’ala, yang adalah kehendak-Nya dari penciptaan makhluk-Nya, dan ketiganya adalah wasilah untuk memperoleh fadhl dan rahmat-Nya.
Perbedaan Pendapat Ulama:
Para ulama berbeda pendapat tentang jika seseorang menambah dari bilangan yang ditentukan dalam dzikir-dzikir ini:
Sebagian berkata: Jika dia menambah dari bilangan yang disebutkan, dia tidak memperoleh pahala khusus itu, karena kemungkinan bilangan-bilangan itu memiliki hikmah dan kekhususan yang hilang dengan melampaui bilangan tersebut. Al-Qarafi dalam “al-Qawa’id” berlebihan dengan berkata: Termasuk bid’ah yang makruh adalah menambah dalam sunnah-sunnah yang dibatasi syara’, dan sebagian mengibaratkannya dengan obat jika tidak bermanfaat.
Sebagian ulama berkata: Jika dia datang dengan kadar yang ditetapkan pahalanya, maka dia memperoleh pahala setelah datang dengannya.
Al-Hafizh berkata: Keadaannya berbeda menurut niat. Jika dia berniat ketika sampai padanya untuk melaksanakan perintah yang datang, kemudian dia menambah, maka tambahan itu tidak menghilangkan pahala khusus. Jika dia menambah tanpa niat, maka cenderung kepada pendapat pertama.
Hadits Ke-261
261 – وَعَنْ أَبِي أُمَامَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: “مَنْ قَرَأَ آيَةَ الكُرْسِيِّ دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ مَكْتُوبَةٍ، لَمْ يَمْنَعْهُ مِنْ دُخُولِ الجَنَّةِ إلَاّ المَوْتُ”. رَوَاهُ النَّسَائِيُّ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ.
وَزَادَ فِيهِ الطَّبَرَانِيُّ: “و {قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ (1)} “.
261 – Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa membaca Ayat Kursi setelah setiap shalat wajib, tidak ada yang menghalanginya masuk surga kecuali kematian.” Diriwayatkan oleh an-Nasa’i dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban.
Ath-Thabrani menambahkan di dalamnya: “dan {Qul huwallahu ahad}.”
Derajat Hadits:
Hadits ini shahih.
Syaikh Shiddiq Hasan berkata dalam “Nuzul al-Abrar”: Dikeluarkan oleh an-Nasa’i dan Ibnu Hibban. Dalam sanadnya ada al-Hasan bin Bisyr. An-Nasa’i berkata: Tidak apa-apa dengannya. Abu Hatim berkata: Sisa perawinya adalah perawi Shahih. Ath-Thabrani mengeluarkannya dengan dua sanad, salah satunya shahih.
Adapun tambahan ath-Thabrani: “dan {Qul huwallahu ahad}”, al-Mundziri berkata: Sanadnya dengan tambahan ini baik.
Dalam “Majma’ az-Zawaid” disebutkan: Tambahan ini memiliki dua sanad, salah satunya baik.
Kosakata Hadits:
- Illa al-maut: dengan membuang mudhaf, takdirnya: “kecuali tidak matinya”, dibuang karena maknanya menunjukkan padanya.
- Maktuubah: dari kata kataba yaktubu kitaban, mashdar yang mengalir, memiliki beberapa makna. Di antaranya: wajib, dan inilah yang dimaksud di sini. Makna al-maktuubat adalah yang diwajibkan.
- Ayat Kursi: yaitu {Allahu la ilaha illa huwal hayyul qayyuum la ta’khudzuhu sinatun wa la naum lahu ma fis samawati wa ma fil ardhi man dzalladzii yasyfa’u ‘indahu illa bi idznih ya’lamu ma baina aidiihim wa ma khalfahum wa la yuhiituuna bi syai’in min ‘ilmihi illa bima syaa’a wasi’a kursiyyuhus samawati wal ardha wa la ya’uuduhuu hifzhuhumaa wa huwal ‘aliyyul ‘azhiim}.
Adapun al-kursi: telah datang hadits-hadits bahwa itu adalah tempat kedua kaki Rabb tabaaraka wa ta’ala.
- Ayah: asalnya “awiyah”, waw diubah menjadi alif karena berharakat dan yang sebelumnya berharakat fathah. Nisbatnya: awi. Jamaknya: ayat dan ayi. Abu al-Baqa berkata: Asal ayah adalah tanda yang jelas, dan digunakan untuk sekumpulan huruf dari al-Quran yang diketahui dengan tauqif putusnya dari sebelum dan sesudahnya dari kalam.
Pelajaran dari Hadits:
- Keutamaan ayat yang agung ini karena mengandung Asma al-Husna, Sifat-sifat yang Tinggi, keesaan, kehidupan yang sempurna, sifat qayyum yang kekal, ilmu yang luas, kerajaan yang meliputi, kekuasaan yang agung, kekuasaan yang lurus, dan kehendak yang berlaku.
Imam Ahmad (20771) dan Muslim (810) meriwayatkan: “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada Ubay bin Ka’b: Ayat mana dalam kitab Allah yang paling agung? Dia berkata: Allah dan Rasul-Nya lebih tahu. Nabi mengulanginya beberapa kali. Ubay berkata: Ayat Kursi. Nabi berkata: Semoga ilmu membahagiakanmu wahai Abu al-Mundzir!”
- Makna-makna ayat yang agung:
{Allah}: Lafaz Jalalah mengumpulkan makna-makna uluhiyyah yang tidak berhak dimiliki kecuali oleh-Nya. Maka ibadah kepada selain Allah adalah batil. Dia -jalla wa ‘ala- adalah pemilik kehidupan yang sempurna berupa pendengaran, penglihatan, kekuasaan, kehendak, dan sifat-sifat terpuji lainnya.
{Al-Qayyuum}: Yang berdiri dengan diri-Nya sendiri dan tidak butuh kepada seluruh makhluk-Nya. Seluruh makhluk berdiri dengan-Nya. Dialah yang mewujudkan, memelihara, dan memberi segala yang dibutuhkan dalam wujud dan kelangsungannya.
{La ta’khudzuhu sinatun wa la naum}: As-sinah adalah kantuk di mata. Adapun tidur adalah kelemasan dan berat yang sampai ke hati sehingga hilang kesadaran. Kantuk dan tidur hanya menimpa makhluk yang lemah yang mengalami kelemahan dan ketidakmampuan, dan butuh istirahat. Adapun pemilik kekuatan sempurna dan sifat qayyum yang sempurna, tidak akan mengalaminya.
{Lahu ma fis samawati wa ma fil ardh}: Semuanya adalah hamba-hamba-Nya, semuanya adalah milik-Nya, tidak ada seorang pun dari mereka yang keluar dari itu.
{Man dzalladzii yasyfa’u ‘indahu illa bi idznih}: Dari kesempurnaan kerajaan-Nya, dari keagungan kekuasaan-Nya, dan dari kemuliaan urusan-Nya bahwa tidak ada makhluk yang berani memberi syafa’at untuk seseorang kecuali dengan izin dan ridha-Nya terhadap pemberi syafa’at dan yang diberi syafa’at, serta izin darinya dalam syafa’at. Maka setiap yang mulia dan pemberi syafa’at dari hamba-hamba-Nya tidak memberi syafa’at kecuali dengan izin-Nya: {Qul lillahisy syafa’atu jamii’an}.
{Ya’lamu ma baina aidiihim wa ma khalfahum}: Ilmu-Nya yang meliputi dan luas, pengetahuan-Nya tentang urusan makhluk-Nya, ilmu-Nya tentang masa lalu, sekarang, dan masa depan mereka – tidak membutuhkan perantara dan pemberi syafa’at dalam urusan makhluk-Nya, kecuali dalam keadaan yang diridhai-Nya, maka Dia mengizinkannya sebagai kemuliaan bagi pemberi syafa’at dan rahmat bagi yang diberi syafa’at.
{Wa la yuhiituuna bi syai’in min ‘ilmihi illa bima syaa’}: Adapun makhluk-Nya yang tinggi dan rendah, mereka tidak meliputi sedikit atau banyak dari ilmu Allah ta’ala dan yang diketahui-Nya, kecuali jika hikmah-Nya mengharuskan memberitahu mereka tentang sesuatu yang bermanfaat bagi kehidupan dan akhirat mereka, dari perkara-perkara syar’i dan takdiri. Itu adalah bagian yang sangat kecil dibanding ilmu Allah yang luas dan meliputi semuanya. Karena itu malaikat berkata: {Subhanaka la ‘ilma lana illa ma ‘allamtana}, dan para rasul berkata di hari kiamat: {La ‘ilma lana innaka anta ‘allamul ghuyuub}.
{Wasi’a kursiyyuhus samawati wal ardh}: Yang menunjukkan kerajaan-Nya yang luas, keagungan-Nya yang besar, kekuasaan-Nya yang lurus, meliputi secara sempurna, kekuasaan-Nya yang sempurna, kehendak-Nya yang berlaku, dan bahwa Dialah yang memelihara langit dan penghuninya, bumi dan penghuninya dengan sebab-sebab yang kuat, sistem yang rapi, dan susunan yang menakjubkan.
{Wa huwal ‘aliyy}: Tinggi dengan dzat-Nya di atas seluruh makhluk-Nya, tinggi dengan keagungan dan sifat-sifat-Nya, tinggi dengan menundukkan makhluk-makhluk-Nya. Wajah-wajah tunduk kepada-Nya, leher-leher tunduk kepada-Nya, kesulitan-kesulitan tunduk kepada-Nya, dan makhluk-makhluk patuh kepada-Nya. Subhanahu, betapa agung urusan-Nya.
{Al-‘Azhiim}: Yang mengumpulkan sifat-sifat keagungan dan kebesaran, kemuliaan dan kecemerlangan. Dialah Yang dicintai dan diagungkan, Yang Mulia dan dimuliakan.
Ayat yang mengandung makna-makna mulia ini, sifat-sifat Ilahi yang terpuji, dan ma’rifah Rabbani yang agung – sungguh adalah ayat yang paling agung dalam kitab Allah. Kalam itu mulia dan agung karena kemuliaan dan keagungan maknanya. Ma’rifah tentang Allah ta’ala, sifat-sifat-Nya yang tinggi, dan nama-nama-Nya yang indah adalah ilmu yang paling mulia dan ma’rifah yang paling agung.
Sesungguhnya orang-orang yang mengenal Allah ta’ala, pemilik hati yang sadar, dapat memahami dari ayat agung ini dan yang serupa dengannya dari kitab Allah ta’ala – yang menjelaskan nama-nama dan sifat-sifat Allah – apa yang tidak dapat dipahami orang lain.
- Adapun Surat al-Ikhlas: telah datang dalam keutamaannya hadits-hadits shahih yang banyak. Dalam Shahih Bukhari (5015) dari hadits Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada para sahabatnya: “Apakah salah seorang kalian tidak mampu membaca sepertiga al-Quran dalam satu malam? Mereka berkata: Siapa di antara kami yang sanggup melakukan itu wahai Rasulullah? Beliau berkata: {Allahul wahidush shamad} adalah sepertiga al-Quran.”
Dalam Shahih Muslim (811) dari hadits Abu ad-Darda, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Sesungguhnya Allah membagi al-Quran menjadi tiga bagian, dan Dia menjadikan {Qul huwallahu ahad} sebagai satu bagian dari bagian-bagian al-Quran.”
- Syaikhul Islam berkata: Adapun pertanyaan tentang makna persamaan ini, dengan kesamaan dalam semuanya adalah kalam Allah ta’ala, maka Allah ta’ala berfirman: {Ma nansakhu min ayatin aw nunsiha na’ti bi khairin minha aw mitsliha}, maka Dia mengabarkan bahwa Dia datang dengan yang lebih baik atau yang serupa dengannya. Itu menunjukkan bahwa ayat-ayat kadang sama dan kadang saling mengungguli.
Juga: Taurat, Injil, dan al-Quran, semuanya adalah kalam Allah, dengan pengetahuan kaum muslimin bahwa al-Quran adalah yang paling utama dari ketiga kitab tersebut. Maka pendapat bahwa kalam Allah sebagiannya lebih utama dari sebagian yang lain adalah pendapat yang diriwayatkan dari salaf, dan itulah yang dipegang oleh imam-imam fiqh dari empat madzhab dan lainnya. Ucapan orang-orang yang berpendapat demikian banyak tersebar dalam kitab-kitab yang banyak. Yang menetapkan keutamaan kalam Allah berpegang pada Kitab, Sunnah, dan atsar, dan bersamanya dari hal-hal ma’qul yang jelas yang menjelaskan apa yang ditujunya. Menetapkan keutamaan sebagian kalam atas sebagian lainnya tidak mengandung sesuatu yang mengesankan bahwa yang kurang utama itu cacat atau kurang.
Jika telah diketahui apa yang ditunjukkan syara’ dengan ucapan salaf bahwa sebagian al-Quran lebih utama dari sebagian lainnya, maka tinggal pembahasan tentang {Qul huwallahu ahad} setara dengan sepertiga al-Quran, apa segi itu?
Jawaban: Dikatakan dalam hal itu beberapa segi. Yang terbaik -wallahu a’lam- adalah apa yang dikatakan Ibnu Suraij yaitu: bahwa al-Quran diturunkan dalam tiga bagian: sepertiga hukum, sepertiga janji dan ancaman, dan sepertiga nama-nama dan sifat-sifat. Surat ini mengumpulkan nama-nama dan sifat-sifat.
- Adapun isyarat kepada makna-makna surat yang mulia ini:
{Qul}: Ucapkanlah dengan yakin, meyakini, dan mengetahui apa yang kamu katakan.
{Huwallahu ahad}: Dialah pemilik keesaan dan ketunggalan mutlak. Dialah pemilik sifat-sifat yang sempurna, nama-nama yang indah, dan perbuatan-perbuatan yang bijaksana.
{Allahush shamad}: Yang dituju oleh seluruh makhluk untuk memenuhi hajat dan urusan mereka. Tidak ada pemberi dan pencegah kecuali Dia.
{Lam yalid}: karena kesempurnaan kekayaan-Nya dari anak dan penolong.
{Wa lam yuulad}: karena keazalian-Nya yang mutlak. Dialah Yang Pertama, tidak ada sesuatu pun sebelum-Nya.
{Wa lam yakun lahu kufuwan ahad}: Tidak ada yang serupa, setara, atau menyamai-Nya, baik dalam dzat, sifat, maupun perbuatan-Nya. Ayat ini seperti firman-Nya: {Laisa kamitslihi syai’un wa huwas samii’ul bashiir}.
- Dalam hadits terdapat anjuran membaca ayat agung itu dan surat mulia ini setelah setiap shalat wajib, agar sempurna dengannya dzikir kepada Rabbnya, terangkat dengannya kekurangan shalatnya, dan memperbarui imannya setiap hari lima kali dengan membaca Asma Allah al-Husna dan sifat-sifat-Nya yang tinggi.
- Di dalamnya terdapat penetapan balasan akhirat, dan bahwa permulaannya adalah nikmat kubur atau azabnya. Nikmat kubur adalah bagian dari nikmat surga, sebagaimana azab kubur adalah bagian dari azab neraka, berdasarkan firman-Nya: {An-naru yu’radhuuna ‘alaiha ghuduwwan wa ‘asyiyyan wa yauma taquumus sa’atu adkhiluu ala fir’auna asyaddul ‘adzab}.
Dan di dalamnya bahwa amal shalih adalah sebab masuk surga, sebagaimana firman-Nya: {Jazaa’an bima kaanuu ya’maluun}. Hal ini tidak bertentangan dengan yang datang dalam Bukhari (5673) dan Muslim (2816) bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak akan ada seorang pun di antara kalian yang dimasukkan ke surga oleh amalnya. Ditanyakan: Tidak juga engkau wahai Rasulullah? Beliau berkata: Tidak juga aku, kecuali Allah menyelimutiku dengan rahmat dan fadhl-Nya.”
Hal ini telah ditunjukkan oleh Ibnu Qayyim dalam puisi Nuniyyah-nya dengan perkataannya:
“Dan perhatilah huruf Ba’ yang telah ditentukan … sebagai sebab keberuntungan untuk hikmah Al-Furqan
Dan aku kira Ba’ penafian telah menipumu dalam … hadits tersebut yang dibawakan oleh dua Syaikh (Bukhari dan Muslim)
Tidak akan masuk surga sama sekali orang yang berusaha … dengan usahanya sendiri meskipun sampai kelopak mata
Demi Allah, tidak ada pertentangan di antara nash-nash … dan semuanya bersumber dari Ar-Rahman
Tetapi “Ba'” penetapan adalah untuk penyebaban … dan “Ba'” yang untuk penafian adalah dengan harga
Dan perbedaan antara keduanya adalah perbedaan yang jelas … yang dipahami oleh orang yang memiliki bagian dari ma’rifah”
Dan perbedaan antara kedua Ba’ tersebut maknanya adalah: Bahwa surga itu hanya dapat diraih dan dimasuki dengan rahmat Allah Ta’ala, dan Ba’ dalam nash-nash adalah sebab.
Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menafikan masuknya (surga) dengan amal perbuatan dengan sabdanya: “Tidak akan masuk seorang pun di antara kalian ke surga karena amalnya” [diriwayatkan oleh Bukhari (5349) dan Muslim (2816)]: atas dasar bahwa Ba’ itu bersifat harga/imbalan, maka tidak ada pertentangan antara kedua perkara tersebut.
Hadits Ke-262
262 – وَعَنْ مَالِكِ بْنِ الحُوَيْرثِ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم:”صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي”. رَوَاهُ البُخَارِيُّ.
Dari Malik bin Huwairits radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” Diriwayatkan oleh Bukhari.
Pelajaran yang Diambil dari Hadits:
- Hadits ini menunjukkan dua prinsip besar:
Prinsip pertama: Hadits ini menunjukkan bahwa perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat dan ucapan-ucapannya di dalamnya adalah penjelasan terhadap perintah shalat yang disebutkan secara global dalam Al-Qur’an dan hadits-hadits mulia.
Prinsip kedua: Wajibnya manusia meneladani beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam apa yang beliau lakukan dalam shalat. Setiap yang beliau jaga konsistensinya dari perbuatan dan ucapan shalat, wajib bagi umat untuk melakukannya atau mengucapkannya, kecuali ada dalil yang mengkhususkan sesuatu dari hal tersebut.
Prinsip kedua ini benar, seandainya tidak bertentangan dengan hadits orang yang salah dalam shalatnya, yang para ulama katakan tentangnya: Bahwa apa yang tidak disebutkan di dalamnya dari hukum-hukum shalat maka tidak wajib, kecuali dengan dalil khusus. Maka saat itu dikatakan dalam hadits Malik bin Huwairits: “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat” – apa yang perintahnya untuk kewajiban maka wajib, dan apa yang perintahnya untuk anjuran maka dianjurkan, dan ini menunjukkan legalitas mutlak dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.
- Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah shalat yang sempurna dan lengkap, yang siapa yang mengikutinya maka telah menyempurnakan shalatnya dan menyempurnakan ibadah kepada Tuhannya. Selama seorang Muslim diperintahkan untuk meneladani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalatnya, maka hal itu tidak mungkin kecuali dengan mempelajarinya, sehingga wajib mempelajari bagaimana shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
- Wajib memperhatikan dan merawat shalat, serta menguasai dan menyempurnakannya; karena beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah teladan dan contoh dalam semua perbuatan, dan keteladanan beliau dalam shalat tidak dikhususkan di sini kecuali karena pentingnya shalat.
- Orang yang mempelajari shalat dari orang lain dengan cara meneladani tidak akan merugikannya, dan tidak mengganggu shalatnya jika dia memperhatikan shalat orang yang dia pelajari darinya, dan mengawasinya dalam hal tersebut.
- Jika orang yang shalat ingin mengajarkan orang lain melalui shalatnya, maka niat ini tidak mengurangi shalatnya dan tidak mengganggunya.
- Pujian seseorang terhadap amalnya dan memujinya jika untuk kemaslahatan dan tidak bermaksud riya, maka hal itu dibolehkan, sebagaimana Yusuf ‘alaihissalam berkata: “Sesungguhnya aku adalah orang yang dapat dipercaya dan berpengetahuan.” [Yusuf: 55]
Dan Ibnu Mas’ud berkata: Seandainya aku tahu ada seseorang yang lebih mengetahui Kitab Allah dariku, niscaya aku akan bepergian kepadanya.
Hadits Ke-263
263 – وَعَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رضي الله عنه قَالَ: “قَالَ لِي النَّبيُّ صلى الله عليه وسلم: صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطعْ فَقَاعِدًا، فَإِن لَمْ تَسْتَطعْ فَعَلَى جَنْب”. رَوَاهُ البُخَارِيُّ.
Dari Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku: Shalatlah dengan berdiri, jika tidak mampu maka duduk, jika tidak mampu maka berbaring miring.” Diriwayatkan oleh Bukhari.
Kosakata Hadits:
- Janb (miring): Janb adalah bentuk masdar, dan digunakan untuk beberapa makna, di antaranya: sisi manusia, yaitu bagian di bawah ketiaknya hingga pinggangnya, jamaknya: junub dan ajnab, dan inilah yang dimaksud di sini.
Pelajaran yang Diambil dari Hadits:
- Hadits ini menunjukkan tingkatan-tingkatan shalat orang sakit yang fardhu. Wajib baginya berdiri jika mampu, karena itu adalah rukun dari rukun shalat fardhu, meskipun dengan bertumpu atau bersandar pada sesuatu seperti tongkat, dinding, atau semacamnya.
Jika tidak mampu berdiri atau memberatkannya, maka wajib duduk, meskipun dengan bersandar atau bertumpu, dan rukuk serta sujud jika mampu. Jika tidak mampu duduk atau memberatkannya maka shalat dengan berbaring miring, dan miring kanan lebih utama. Jika shalat terlentang menghadap kiblat maka sah. Jika tidak mampu maka berisyarat dengan kepala, dan isyaratnya untuk sujud lebih rendah dari isyaratnya untuk rukuk, untuk membedakan antara dua rukun, dan karena sujud lebih rendah dari rukuk.
- Tidak berpindah dari suatu keadaan ke keadaan yang lebih rendah kecuali ketika tidak mampu, atau ketika sulit melakukan keadaan pertama, atau dalam melaksanakannya; karena perpindahan dari satu keadaan ke keadaan lain dibatasi dengan ketidakmampuan.
- Batas kesulitan yang membolehkan shalat fardhu dengan duduk adalah kesulitan yang menghilangkan khusyu’; karena khusyu’ adalah tujuan terbesar dari shalat, sebagaimana ditunjukkan oleh Imam Haramain Al-Juwaini.
- Uzur-uzur yang membolehkan shalat fardhu dengan duduk sangat banyak, tidak khusus hanya untuk sakit. Rendahnya atap yang tidak bisa keluar darinya, shalat di kapal, atau perahu, atau mobil, atau pesawat ketika ada kebutuhan untuk itu, dan ketidakmampuan berdiri, semuanya adalah uzur yang membolehkan hal tersebut.
- Madzhab jumhur ulama bahwa shalat tidak gugur selama akal masih tetap. Orang sakit jika tidak mampu berisyarat dengan kepalanya maka berisyarat dengan matanya, sedikit menurun untuk rukuk, dan lebih menurun lagi untuk sujud. Jika mampu membaca dengan lisannya maka membaca, jika tidak maka membaca dengan hatinya. Jik tidak mampu berisyarat dengan matanya maka shalat dengan hatinya.
Adapun Syaikh Taqiyuddin berkata: Ketika orang sakit tidak mampu berisyarat dengan kepalanya maka gugur darinya shalat, dan tidak wajib baginya berisyarat dengan matanya, dan ini madzhab Abu Hanifah, dan riwayat dari Ahmad.
Dan Syaikh Abdurrahman As-Sa’di berkata: Adapun shalat orang sakit dengan matanya atau dengan hatinya maka tidak terbukti, dan pemahaman hadits menunjukkan bahwa shalat dengan berbaring miring sambil berisyarat adalah tingkatan wajib yang terakhir.
Penyunting berkata: Sesungguhnya madzhab jumhur dengan tidak gugurnya shalat dengan kesadaran dan tetapnya akal lebih hati-hati, dan asal dalam shalat adalah wajib bagi Muslim, maka gugurnya dari dirinya adalah yang membutuhkan dalil, wallahu a’lam.
- Berdasarkan keumuman hadits bahwa dia shalat dengan duduk, dalam posisi apa saja yang dia kehendaki, dan ini ijma’, dan perselisihan dalam yang lebih utama. Menurut jumhur bahwa dia shalat dengan bersila di tempat berdiri, dan setelah bangkit dari rukuk, dan shalat dengan duduk iftirasy di tempat bangkit dari sujud; berdasarkan riwayat An-Nasa’i (1661), dan Al-Hakim (1/389) dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dengan bersila.”
- Di dalamnya terdapat dalil bahwa perintah-perintah Allah Ta’ala dilaksanakan sesuai kemampuan dan kesanggupan, maka Allah tidak membebani jiwa kecuali sesuai kesanggupannya, dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika aku memerintahkan kalian dengan suatu perintah, maka lakukanlah darinya apa yang kalian mampu.” [Diriwayatkan oleh Bukhari (7288)].
- Di dalamnya terdapat kemudahan dan kelonggaran syariat Muhammadiyah ini, dan bahwa sebagaimana Allah Ta’ala berfirman: “Dan Dia tidak menjadikan kesulitan bagimu dalam agama” [Al-Hajj: 78], “Allah hendak memberikan keringanan kepada kalian” [An-Nisa’], maka rahmat Allah Ta’ala kepada hamba-hamba-Nya sangat luas.
- Yang terdahulu itu adalah hukum shalat fardhu, adapun sunnah maka sah dengan duduk, meskipun tanpa uzur, tetapi dengan uzur pahalanya sempurna, dan tanpa uzur separoh dari pahala shalat orang yang berdiri; berdasarkan apa yang ada dalam Shahih Bukhari dari hadits Imran bin Hushain berkata: Aku bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang shalat seseorang sambil duduk, maka beliau bersabda: “Siapa yang shalat berdiri maka itu lebih utama, siapa yang shalat duduk maka baginya separoh pahala orang yang berdiri, dan siapa yang shalat berbaring maka baginya separoh pahala orang yang duduk.”
Berkata dalam “Fath Al-Bari”: Ibnu At-Tin dan lainnya meriwayatkan dari Abu Ubaid dan Ibnu Al-Majysyun dan Ismail Al-Qadhi dan lainnya; bahwa hadits ini dikhususkan untuk yang sunnah, demikian pula dinukil At-Tirmidzi dari Ats-Tsauri.
Hadits Ke-264
264 – وَعَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه “أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ لِمَرِيْضٍ صَلَّى عَلَى وِسَادَةٍ، فَرَمَى بِهَا، وَقَالَ: صَلِّ علَى الأَرْضِ إِنِ اسْتَطَعْتَ، وَإِلَاّ فَأَوْمِ إِيْمَاءً، وَاجْعَلْ سُجُودَك اخْفَضَ مِنْ رُكُوعِكَ”. رَوَاهُ البَيْهَقِيُّ بِسَنَدٍ قَوِيٍّ، وَلكِنْ صَحَّحَ أَبُو حَاتِمٍ وَقْفَهُ.
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu “bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada seorang sakit yang shalat di atas bantal, lalu beliau membuang bantal itu, dan berkata: Shalatlah di atas tanah jika kamu mampu, jika tidak maka berisyaratlah dengan isyarat, dan jadikanlah sujudmu lebih rendah dari rukukmu.” Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dengan sanad yang kuat, tetapi Abu Hatim membenarkan bahwa hadits ini mauquf (berhenti pada sahabat).
Derajat Hadits:
Hadits ini shahih secara mauquf.
Al-Baihaqi mengeluarkannya melalui jalur Ats-Tsauri, Al-Bazzar berkata: Tidak dikenal seorang pun yang meriwayatkannya dari Ats-Tsauri selain Abu Bakar Al-Hanafi, dan telah ditanyakan kepada Abu Hatim tentangnya maka dia berkata: Yang benar bahwa itu mauquf, dan merafa’kannya adalah kesalahan, dan telah meriwayatkan Ath-Thabrani dalam Al-Kabir dari hadits Thariq bin Syihab dari Ibnu Umar lalu menyebutkannya, dan dalam sanadnya terdapat kelemahan.
Dan telah ditashih oleh Al-Hafizh Abdul Wahid dalam “Al-Mukhtarah”, dan berkata dalam “Majma’ Az-Zawaid”: Para perawinya adalah perawi Shahih.
Aku katakan: Dan hadits ini memiliki hukum marfu’; karena itu adalah tasyri’ (penetapan hukum) yang tidak ada tempat bagi pendapat di dalamnya.
Kosakata Hadits:
- Wisadah: dengan kasrah waw kemudian sin muhmalah yang dibuka, dan sebagian berkata: bahwa sinnya muthallatshah, yaitu bantal, dan segala yang diletakkan di bawah kepala, jamaknya: wusud.
- Farama biha: melemparkannya dengan mengingkari pemiliknya.
- Fa awmi: fi’il amar asalnya “wami'” dan bentuk lampunya “awma'”, dan masdarnya “ima'”, dan yang dimaksud dengan ima’ di sini: menurun dalam keadaan rukuk dan sujud.
Pelajaran yang Diambil dari Hadits:
- Hadits ini menunjukkan bahwa orang sakit -yang tidak mampu berdiri- boleh shalat dengan duduk, Allah Ta’ala berfirman: “Allah tidak membebani jiwa kecuali sesuai kesanggupannya.”
- Menunjukkan bahwa dia berisyarat dengan isyarat, dan menjadikan sujudnya lebih rendah dari rukuknya; untuk membedakan antara dua rukun dalam perbuatannya, dan karena sujud secara syariat lebih rendah dari rukuk.
- Menunjukkan bahwa dimakruhkan bagi orang yang shalat untuk mengangkat sesuatu untuknya bersujud di atasnya, dan bahwa ini termasuk takalluf (berlebih-lebihan) yang tidak diizinkan Allah, dan sesungguhnya manusia shalat sesuai kemampuannya, dan jika tidak mampu mencapai tanah maka berisyarat dalam keadaan rukuk dan dalam keadaan sujud, dan sungguh dia telah bertakwa kepada Allah sesuai kemampuannya.
- Dalam hadits ini terdapat disyariatkannya menjenguk orang sakit, dan petunjuk kepada apa yang memperbaiki agamanya.
- Dan di dalamnya terdapat kesempurnaan akhlak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan penjengukan beliau kepada para sahabatnya, serta perhatiannya terhadap keadaan mereka, maka dalam hal ini menjadi teladan bagi para pemimpin dan kepala, ini termasuk yang membuat manusia mencintai mereka, dan menjadikan mereka teladan dalam kebaikan, dan kerendahan hati, dan akhlak yang baik menambah ketinggian dan kemuliaan seseorang.
- Di dalamnya bahwa da’i yang diberi taufik tidak meninggalkan nasihat dan petunjuk di setiap tempat yang dia datangi, dalam keadaan apa pun dia berada, tetapi dengan hikmah dan tindakan yang baik.
BAB SUJUD SAHWI, SUJUD TILAWAH, DAN SUJUD SYUKUR
Pendahuluan
Sahā ‘an al-syai’i sahwan: lalai darinya, dan hatinya lengah darinya kepada yang lain. Maka sahwu (kelalaian) adalah: kelengahan dan kelalaian dari apa yang ada dalam ingatan.
Al-Qāḍī ‘Iyāḍ berkata: “As-sahwu fī aṣ-ṣalāh” (kelalaian dalam salat) adalah kelupaan di dalamnya.
Dikatakan: sahā ‘an al-syai’i sahwan: lalai darinya, dan hatinya lengah dari mengingatnya.
Ibnu al-Aṡīr berkata: “As-sahwu fī al-syai'” (kelalaian dalam sesuatu) adalah meninggalkannya tanpa mengetahuinya, dan “as-sahwu ‘an al-syai'” (kelalaian dari sesuatu) adalah meninggalkannya padahal mengetahuinya.
Sebagian ulama berkata: sahwu, nisyān, dan gaflah adalah lafaz-lafaz yang bersinonim, dan maknanya adalah: lengahnya hati dari yang diketahui dalam hafalan.
Al-Ḥāfiẓ berkata: Sebagian mereka membedakannya, namun itu tidak berarti apa-apa.
Ibnu al-Qayyim berkata: Kelalaian Nabi ﷺ dalam salat adalah bagian dari kesempurnaan nikmat Allah Ta’ala atas umatnya, dan penyempurnaan agama mereka; agar mereka meneladaninya dalam apa yang disyariatkan bagi mereka ketika lupa.
Penyunting berkata: Di antara hikmah kelalaiannya ﷺ adalah terwujudnya sifat kemanusiaannya; agar tidak ada celah bagi orang-orang yang berlebihan untuk memberikan kepadanya sesuatu dari sifat-sifat ketuhanan dan ketuhanan dengan nama pengagungan. Oleh karena itu beliau ﷺ bersabda: “Sesungguhnya aku hanyalah manusia seperti kalian, aku lupa sebagaimana kalian lupa, maka jika aku lupa, ingatkanlah aku.” [Diriwayatkan oleh Bukhari (451) dan Muslim (572)]. Adapun hikmah sujud sahwi adalah untuk menghinakan setan yang menjadi penyebab kelupaan dan kelalaian, menutupi kekurangan yang terjadi dalam salat, memuaskan Yang Maha Pengasih dengan menyempurnakan ibadah-Nya, dan mengejar ketaatan kepada-Nya, wallāhu a’lam.
Sujud Tilawah: Sujud tilawah adalah sunnah muakkad (sangat dianjurkan), tidak wajib menurut jumhur ulama, dan wajib menurut mazhab Hanafi karena adanya perintah: {فَاسْجُدُوا} (maka sujudlah).
Yang sujud adalah pembaca dan pendengar, bukan yang mendengar tanpa sengaja mendengarkan. Dalam sujud tilawah diucapkan seperti yang diucapkan dalam sujud salat pada umumnya, dan jika ditambah maka itu baik.
Sujud Syukur: Dianjurkan ketika ada nikmat baru dan hilangnya musibah; baik yang bersifat umum maupun khusus bagi yang sujud. Tidak sujud untuk nikmat yang terus-menerus karena nikmat Allah tidak pernah terputus.
Tata cara dan hukumnya seperti sujud tilawah, dan akan datang penjelasannya insya Allah.
Hadits Ke-265
265 – عَنْ عَبْدِ اللهِ بنُ بُحَيْنَةَ رضي الله عنه: “أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم صَلَّى بِهِمُ الظُّهْرَ، فقَامَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ الأُولَيَيْنِ، وَلَمْ يَجْلِسْ، فَقَامَ النَّاسُ مَعَهُ، حَتَّى إِذَا قَضَى الصَّلَاةَ، وَانْتَظَرَ النَّاسُ تَسْلِيمَهُ، كَبَّرَ وَهُوَ جَالِسٌ، وَسَجَدَ سَجْدَتَينِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ، ثُمَّ سَلَّمَ”. أَخْرَجَهُ السَّبعَةُ وَهَذا لَفْظُ البُخَارِيِّ.
وَفِي رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ: “يُكَبِّرُ فِي كُلِّ سَجْدَةٍ وَهُوَ جَالِسٌ، وَسَجَدَ النَّاسُ مَعَهُ، مَكَانَ مَا نَسِيَ منَ الجُلُوسِ”.
Dari Abdullah bin Buhainah radhiyallahu ‘anhu: “Bahwa Nabi ﷺ salat Zuhur bersama mereka, lalu beliau berdiri pada dua rakaat pertama dan tidak duduk, maka orang-orang ikut berdiri bersamanya. Ketika beliau menyelesaikan salat dan orang-orang menunggu salamnya, beliau bertakbir dalam keadaan duduk, dan sujud dua kali sebelum salam, kemudian salam.” Diriwayatkan oleh tujuh perawi dan ini adalah lafaz Bukhari.
Dalam riwayat Muslim: “Beliau bertakbir pada setiap sujud dalam keadaan duduk, dan orang-orang sujud bersamanya, sebagai pengganti duduk yang terlupa.”
Kosakata Hadis:
- Al-ūlayain: bentuk tathniyah (dual) dari “ūlā”, dan ūlā adalah muannath (feminin) dari “al-awwal”, jamak ūlī: ūlayāt.
- Wa lam yajlis: yaitu: antara dua rakaat pertama ini dengan dua rakaat terakhir, yaitu dalam salat Zuhur, sebagaimana dalam Musnad as-Sirāj.
- Qaḍā: yaqḍī qaḍā’an, fa qaḍā ṣalātahu, artinya: selesai darinya, dan hampir salam. Al-qaḍā’ memiliki beberapa makna, di antaranya: selesai dari sesuatu, dan itulah yang dimaksud di sini.
- Wa huwa jālis: kalimat ismiyyah yang menjadi hal dari dhamir dalam “sajada”.
Pelajaran dari Hadis:
- Di dalamnya terdapat dalil bahwa Nabi ﷺ lupa dalam salat Zuhur, lalu berdiri dari tasyahud awal dan tidak duduk, maka para sahabatnya mengikuti hal tersebut, mungkin mereka segan untuk bertasbih kepadanya karena mengira ada hal yang terjadi dalam hukum salat.
- Beliau ﷺ ingat meninggalkan duduk dan tasyahud di dalamnya ketika dalam salat. Ketika selesai dari doa setelah tasyahud akhir, beliau sujud sebelum salam dua kali, yaitu dua sujud sahwi.
- Bahwa dua sujud sahwi seperti sujud dalam salat pada umumnya, dari segi takbir, tata cara, dan bacaannya. Keduanya termasuk dalam keumuman perintah zikir sujud. Seandainya keduanya memiliki zikir khusus, tentu beliau ﷺ akan menjelaskannya, karena ini adalah waktu yang membutuhkan penjelasan.
- Bahwa sujud sahwi dilakukan sebelum salam, dan akan datang pembahasan lengkapnya insya Allah Ta’ala.
- Bahwa sujud sahwi adalah pengganti apa yang terlalaikan dan terlupa dalam salatnya.
- Tidak disebutkan dalam hadis ini bahwa setelah dua sujud sahwi beliau bertasyahud atau berdoa, bahkan sabdanya “sebelum salam” menunjukkan bahwa beliau salam setelahnya tanpa tasyahud dan tanpa jeda.
- Di dalamnya terdapat terjadinya kelalaian dan kelupaan pada Rasulullah ﷺ yang terjaga dengan ‘ismah (penjagaan Allah), yang menunjukkan bahwa hal-hal kemanusiaan yang alami tidak merusak ‘ismahnya dan tidak mencela risalahnya. Ini adalah syariat, pengajaran, dan bimbingan bagi umatnya. Selama kelalaian bisa terjadi pada Rasulullah ﷺ, maka hal itu tidak menjadi kekurangan dalam agama orang lain dan kelalaian dalam ibadahnya.
- Disyariatkannya sujud sahwi bagi yang lupa tasyahud awal.
- Bahwa sujud sahwi adalah dua sujud.
- Wajibnya mengikuti imam dalam meninggalkan duduk untuk tasyahud awal, meskipun makmum tidak lupa.
- Bahwa tasyahud awal bukan termasuk rukun salat; karena jika termasuk rukun, wajib melakukannya.
- Bahwa takbir dalam sujud sahwi adalah takbir intiqal (perpindahan), bahkan pada sujud yang pertama.
- Sujudnya beliau ﷺ hanya dua sujud adalah dalil bahwa jika lupa satu kelalaian atau lebih, cukup dengan dua sujud saja.
Faidah-faidah:
Pertama: Para ulama sepakat tentang disyariatkannya sujud sahwi, namun menurut asy-Syāfi’ī sunnah dan tidak wajib, menurut Abū Ḥanīfah dan Mālik wajib dalam kekurangan, dan menurut Aḥmad wajib dalam kelebihan, kekurangan, dan keragu-raguan.
Kedua: Al-Khaṭṭābī berkata: Yang dipegang oleh ahli ilmu dalam masalah sahwi adalah lima hadis ini: dua hadis Ibnu Mas’ūd, hadis Abī Sa’īd, hadis Abī Hurairah, dan hadis Abdullah bin Buhainah.
Ketiga: Para ulama sepakat bahwa salat tidak batal dengan perbuatan hati meskipun lama. Ijma’ ini dinukil oleh an-Nawawī dan lainnya; berdasarkan hadis dalam Bukhari (6287) dan Muslim (127): “Sesungguhnya Allah memaafkan umatku dari apa yang dihaddiskan oleh jiwa mereka, selama tidak melakukan atau mengucapkannya.”
Syaikhul Islam berkata: Jika waswas menguasai sebagian besar salat, hal itu tidak membatalkannya.
Keempat: Syaikhul Islam berkata: Para ulama sepakat tentang batalnya salat karena qahqahah (tertawa terbahak-bahak); karena di dalamnya terdapat suara-suara keras yang bertentangan dengan keadaan salat, dan di dalamnya juga terdapat meremehkan salat dan bermain-main dengannya yang bertentangan dengan tujuannya, bukan karena ia adalah pembicaraan. Ibnu al-Munżir dan al-Wazīr menukil ijma’ tentang batalnya salat karena tertawa.
Hadits Ke-266
266 – وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: “صَلَّى النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم إِحْدَى صَلَاتَيِ العَشِيِّ رَكْعَتَيْنِ، ثُمَّ سَلَّمَ، ثُمَّ قَامَ إِلَى خَشَبهٍ فِي مُقَدَّمِ المَسْجِدِ، فَوَضَعَ يَدَهُ علَيْهَا، وَفِي القَوْمِ أبُو بكرٍ وَعُمَرُ رضي الله عنهما فَهَابَا أنْ يُكَلِّمَاهُ، وَخَرَجَ سَرَعَانُ النَّاسِ، فقَالُوا: أقَصُرَتِ الصَّلَاةُ؟ وَرَجُلٌ يَدْعُوهُ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم ذَا اليَدَيْنِ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ! أَنَسِيتَ أَمْ قَصُرَتِ الصَّلَاةُ؟ فَقَالَ: لَمْ أنْسَ وَلَمْ تُقْصَرْ؟ قَالَ: بلَى، قَدْ نَسِيْتَ، فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ، ثُمَّ سَلَّمَ، ثُمَّ كَبَّرَ، فَسَجَدَ مِثْلَ سُجُودِهِ أوْ أَطْوَلَ، ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ فَكَبَّرَ، ثُمَّ وَضَعَ رَأسَهُ فَكَبَّرَ، فَسَجَدَ مِثْلَ سُجُودِهِ، أَوْ أَطْوَلَ، ثمَّ رَفَعَ رَأسَهُ وَكبَّرَ”. مُتَّفَقٌ عليهِ، وَاللَّفْظُ للبُخَارِيِّ.
وَفي رِوَايَةٍ لمُسْلِمٍ: “صَلَاةَ العَصْرِ”.
ولأبي داوُدَ، فقَالَ: “أَصَدَقَ ذُو اليَدَيْنِ؟ فَأَوْمَؤُوا: أَيْ نَعَمْ”. وَهِيَ فِي الصَّحِيْحَينِ، لكِنْ بِلَفْظِ: “فَقَالُوا”.
وفي رِوَايَةٍ لَهُ: “وَلَمْ يَسْجُدْ، حَتَّى يَقَّنَهُ الله تَعَالَى ذلِكَ”.
266 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan salah satu dari dua salat sore (Zuhur atau Asar) hanya dua rakaat, kemudian beliau memberi salam, lalu berdiri menuju sebatang kayu di depan masjid dan meletakkan tangannya di atasnya. Di antara kaum (jamaah) ada Abu Bakar dan Umar radhiyallahu ‘anhuma, namun keduanya segan untuk berbicara kepada beliau. Sebagian orang yang terburu-buru keluar seraya berkata: ‘Apakah salat telah dipendekkan?’ Dan ada seorang laki-laki yang dipanggil Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sebutan Dzul Yadain, ia berkata: ‘Ya Rasulullah! Apakah engkau lupa ataukah salat memang dipendekkan?’ Beliau menjawab: ‘Aku tidak lupa dan salat tidak dipendekkan.’ Dzul Yadain berkata: ‘Tidak, engkau telah lupa.’ Maka beliau melaksanakan dua rakaat lagi, kemudian memberi salam, lalu bertakbir dan sujud seperti sujudnya atau lebih lama, kemudian mengangkat kepalanya sambil bertakbir, lalu meletakkan kepalanya sambil bertakbir dan sujud seperti sujudnya atau lebih lama, kemudian mengangkat kepalanya sambil bertakbir.” Muttafaq ‘alaih (disepakati oleh Bukhari dan Muslim), dan lafaznya menurut Bukhari.
Dalam riwayat Muslim: “Salat Asar.”
Menurut Abu Dawud, beliau bersabda: “Apakah Dzul Yadain benar?” Maka mereka memberi isyarat: “Ya, benar.” Dan ini terdapat dalam Shahihain (Bukhari dan Muslim), namun dengan lafaz: “Maka mereka berkata.”
Dalam riwayat lainnya: “Dan beliau tidak sujud hingga Allah Ta’ala meyakinkannya akan hal itu.”
Kosakata Hadis:
- Al-‘Asyiyy: -dengan fathah ‘ain, kasrah syin, dan tasydid ya’- Menurut Al-Azhari: waktu antara tergelincirnya matahari hingga tenggelamnya. Menurut Ar-Raghib: dari tergelincirnya matahari hingga subuh. Salat yang terjadi kelalaian di dalamnya, ada yang mengatakan Zuhur, ada yang mengatakan Asar, namun dalam Shahihain disebutkan bahwa itu adalah salat Zuhur tanpa keraguan.
- Haba an yukallimaahu: Dari kata haba-yahabu seperti ta’iba-yata’abu. Menurut Ibnu Faris: al-haibah adalah pengagungan. Jadi mereka segan berbicara kepadanya karena mengagungkan dan memuliakannya. Menurut Ash-Shan’ani: “Alasannya karena ini adalah perkara penting, bukan perkara biasa.”
- Sara’aan an-naas: -dengan fathah sin dan fathah ra’- yaitu orang-orang yang terdepan dan terburu-buru keluar. Nunnya selalu dalam keadaan i’rab dalam setiap bentuk penulisannya.
- Qushurat ash-shalah: Diriwayatkan dengan dhammah qaf dalam bentuk majhul, dan dengan fathah qaf serta dhammah shad.
- Dzul Yadain: Pemilik dua tangan yang panjang, sehingga diberi julukan demikian. Namanya adalah Al-Khirbaq bin Amr, ada yang mengatakan dari Bani Sulaim, ada yang mengatakan dari Khuza’ah.
- Anasita am qushurat ash-shalah?: Pertanyaan ini sesuai dengan maksudnya dan tidak keluar dari konteksnya, karena masa itu adalah masa nasakh (pembatalan hukum).
- Lam ansa wa lam tuqshar: Yaitu menurut dugaan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.
- Balaa: Huruf jawaban yang khusus digunakan setelah penafian untuk mengubahnya menjadi penetapan. Ketika beliau berkata: “Aku tidak lupa dan tidak dipendekkan,” dia menjawab: “Balaa (tidak), engkau telah lupa.”
- Na’am: Huruf jawaban yang mengikuti apa yang sebelumnya dalam penetapan dan penafiannya. Ketika bertanya: “Apakah Dzul Yadain benar?” mereka menetapkan kebenarannya dengan menjawab “Na’am.”
- Hatta yaqqanahu: Dengan tasydid qaf, artinya: hingga beliau mengetahui kelalaiannya dengan pengetahuan yang yakin melalui tahqiq dan khabar orang-orang terpercaya.
Pelajaran dari Hadis:
- Dibolehkannya kelalaian para nabi dalam perbuatan-perbuatan tabligh mereka, karena mereka adalah manusia yang dapat mengalami apa yang dialami manusia lainnya, namun mereka tidak dibiarkan dalam kelalaian tersebut. Adapun dalam ucapan-ucapan tabligh, kelalaian tidak mungkin terjadi pada para nabi berdasarkan ijma’.
- Hikmah dan rahasia yang timbul dari kelalaian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah penjelasan syariat, keringanan bagi umat, dan menghadapi kelalaian yang terjadi pada mereka.
- Keluar dari salat sebelum sempurna -dengan dugaan bahwa salat telah selesai- tidak membatalkannya, sehingga dapat disambung sebagian dengan sebagian lainnya jika waktunya masih dekat menurut ‘urf. Jika terpisah lama menurut ‘urf, atau berhadats, atau keluar dari masjid, maka para ulama berkata: hendaknya mengulangi salat.
- Berbicara dalam salat karena lupa atau jahil tidak membatalkannya, menurut pendapat yang shahih dari dua pendapat ulama.
- Gerakan yang banyak karena kelalaian tidak membatalkan salat, meskipun bukan dari jenis gerakan salat.
- Wajibnya dua sujud sahwi bagi yang kelalaian dan salam karena kekurangan untuk menutupi cacat salat dan merendahkan setan.
- Sujud sahwi dilakukan setelah salam jika salam karena kekurangan seperti hadis ini, dan sebelum salam selain gambaran ini. Rincian ini yang menghimpun dalil-dalil dan merupakan madzhab Hanabilah.
- Hanafiyyah berpendapat semuanya setelah salam
- Syafi’iyyah berpendapat semuanya sebelum salam
- Kelalaian imam berlaku bagi makmum karena sempurnanya mengikuti dan meniru, dan karena kekurangan yang terjadi pada salat imam berlaku bagi makmum bersamanya.
- Qadhi Iyadh berkata: Tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama bahwa jika sujud setelah salam atau sebelumnya karena tambahan atau kekurangan, itu mencukupi dan tidak merusak salatnya. Perbedaan mereka hanya dalam hal yang lebih utama.
- Syaikhul Islam berkata: Tasyahud setelah dua sujud sahwi tidak ada nash apa pun dari ucapan atau perbuatan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sandaran yang berpendapat demikian adalah hadis gharib yang tidak ada yang mengikutinya, dan ini melemahkan hadis tersebut. Wallahu a’lam.
- Jiwa yang besar merasakan kekurangan yang menimpanya karena terbiasa dengan kesempurnaan sehingga tidak berhenti di bawahnya.
- Pengagungan para sahabat terhadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pemulian mereka kepadanya, dan rasa hormat mereka, sehingga tidak berani berbicara kepadanya.
- Sujud sahwi seperti sujud dalam salat dalam hukum-hukumnya, karena jika berbeda, tentu akan dijelaskan. Wallahu a’lam.
Hadits Ke-267
267 – وَعَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رضي الله عنه “أَنَّ النَّبيَّ صلى الله عليه وسلم صَلَّى بِهِمْ، فَسَهَا فَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ، ثُمَّ تَشَهَّدَ، ثُمَّ سَلَّمَ”. رَوَاهُ أبُو دَاوُدَ، وَالتِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ، وَالحَاكِمُ وَصَحَّحَهُ.
267 – Dari Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu “bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami mereka dalam salat, lalu beliau kelalaian, maka sujud dua sujud, kemudian tasyahud, kemudian salam.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi yang menghasankannya, dan Hakim yang menshahihkannya.
Derajat Hadis:
Hadis ini syaaz (menyalahi riwayat yang lebih kuat).
Diriwayatkan oleh Abu Dawud -dan beliau diam tentangnya-, Tirmidzi berkata: hasan gharib shahih, Hakim berkata: shahih sesuai syarat dua syaikh (Bukhari-Muslim) namun keduanya tidak mengeluarkannya, Dzahabi menyetujuinya, dan Al-Hazimi menshahihkannya dalam “Al-I’tibar”.
Adapun lafaz “kemudian tasyahud”: Ibnu Sirin berkata: Aku tidak mendengar tentang tasyahud apa pun. Baihaqi dan Ibnu Abdul Barr melemahkannya. Ibnu Mundzir berkata: Aku tidak mengira tasyahud dalam sujud sahwi dapat ditetapkan. Banyak peneliti berkata: Tidak ada penyebutan tasyahud di dalamnya, hanya Asy’ats bin Abdul Malik Al-Himrani yang menyendiri meriwayatkannya, dan dia menyelisihi para hafizh lainnya, sehingga ini syaaz.
Kosakata Hadis:
- Fasaha: Dikatakan: saha ‘an asy-syai’ yashu sahwan: lalai darinya. Dalam “Al-Mishbah”: Mereka membedakan antara as-sahi dan an-nasi; bahwa an-nasi jika diingatkan akan mengingat, sedangkan as-sahi sebaliknya.
Pelajaran dari Hadis:
- Hadis ini adalah salah satu riwayat dari hadis sebelumnya yang disebut “hadis Dzul Yadain” dan riwayat ini dikemukakan oleh para penghimpun sunan. Perawi dari Muhammad bin Sirin berkata kepadanya: Apakah salam dalam sahwi? Dia berkata: Aku tidak menghafalnya dari Abu Hurairah, namun ditetapkan bahwa Imran bin Hushain berkata: kemudian salam.
Penyunting berkata: Sujud ini terjadi setelah salam, sebagaimana yang jelas dari asalnya, yaitu hadis Dzul Yadain.
- Hadis ini jelas menyebutkan bahwa beliau melakukan tasyahud setelah dua sujud sahwi, dan ini madzhab sekelompok ahli ilmu, dan yang masyhur dari madzhab Hanabilah dan Malikiyyah.
Dalil mereka adalah hadis ini.
Dalam “Syarh Az-Zad”: Jika melakukan sujud sahwi setelah salam, maka duduk setelahnya dan tasyahud -wajib- tasyahud akhir, kemudian salam; karena hukumnya seperti yang berdiri sendiri.
Pendapat kedua: Salam tanpa tasyahud, dipilih oleh Syaikh Taqiyyuddin, dan Muwaffaq serta Syarih cenderung kepadanya; karena tasyahud tidak disebutkan dalam hadis-hadis shahih, bahkan hadis-hadis itu bertentangan dengannya.
Hadits Ke-268
268 – وَعَنْ أَبيْ سَعِيدٍ الخُدْرِيِّ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم: “إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ، فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى، أثَلَاثًا أمْ أرْبَعًا؟ فَلْيَطْرَح الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ، ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أنْ يُسَلِّمَ، فَإنْ كَانَ صَلَّى خَمْسًا شَفَعْنَ لهُ صَلَاتَهُ، وإنْ كَانَ صَلَّى تَمَامًا كَانَتَا تَرْغِيمًا للشَّيطَانِ”. روَاهُ مُسْلِمٌ.
Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila salah seorang di antara kalian ragu dalam shalatnya, tidak tahu berapa rakaat yang telah dikerjakan, apakah tiga atau empat rakaat, maka hendaklah ia membuang keraguan itu dan hendaklah ia membangun (melanjutkan shalat) berdasarkan apa yang diyakininya, kemudian hendaklah ia sujud dua kali sebelum salam. Jika ternyata ia telah shalat lima rakaat, maka kedua sujud itu akan menyempurnakan shalatnya, dan jika ternyata ia telah shalat dengan sempurna, maka kedua sujud itu merupakan penghinaan bagi setan.” Diriwayatkan oleh Muslim.
Kosakata Hadits:
- Asy-Syakk (الشك): Dikatakan: syakka fil amri yasyukku syakkan: meragukan. Syak adalah lawan dari yakin, jamaknya: syukuk. Dalam “At-Ta’rifat” disebutkan: yaitu kebimbangan antara dua hal yang berlawanan, tanpa ada yang lebih kuat dari yang lain menurut orang yang ragu. Ini yang dipilih oleh para ahli ushul. Adapun para fuqaha: syak menurut mereka adalah kebimbangan perbuatan antara terjadi dan tidak terjadi, meskipun salah satunya lebih kuat dari yang lain.
- Falyatrah (فليطرح): Hendaklah ia membuang apa yang diragukan, menjauhkannya, dan membangun shalatnya berdasarkan apa yang diyakininya.
- Targhiman lisy-syaithan (ترغيماً للشيطان): Dengan fathah ta’ dan sukun ra’, artinya: menempelkan hidungnya ke tanah (rughom), yaitu debu. Maksudnya: menghinakannya.
- Walyabni ‘ala mastayqan (وليبن على ما استيقن): Dikatakan: bana yabni bina’an, jamaknya: abniyah. Bina’ secara hakiki untuk benda-benda, seperti: membangun rumah dan dinding. Secara majazi untuk makna-makna, seperti hadits ini: “walyabni ‘ala mastayqan”, artinya: ia bergantung pada apa yang diyakini telah dilakukan dalam shalat, berbeda dengan yang diragukan maka tidak diperhitungkan.
Yang Dapat Diambil dari Hadits:
- Salah satu sebab sujud sahwi adalah ragu dalam shalat. Hadits ini menjelaskan hukum sujud sahwi karena ragu dalam shalat, ini jika keraguan bukan berupa waswas yang selalu menempel pada seseorang, mengerjakan suatu perbuatan lalu berkata dalam hatinya bahwa ia belum mengerjakannya. Ibnu Qudamah berkata: Tidak ada orang yang terkena waswas di kalangan sahabat, seandainya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapati orang-orang yang terkena waswas, niscaya beliau akan membunuh mereka.
- Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang ragu dalam shalatnya, jika tidak tahu apakah yang telah dikerjakan misalnya dua rakaat atau tiga, maka ia membuang keraguan dan membangun berdasarkan keyakinan, yaitu yang paling sedikit, dan sebelum salam ia sujud dua kali sujud sahwi.
An-Nawawi berkata: Barangsiapa ragu dan tidak ada yang lebih kuat dari dua kemungkinan, maka ia membangun berdasarkan yang paling sedikit menurut ijma’, berbeda dengan orang yang sangka kuat bahwa ia telah shalat empat rakaat misalnya.
Asy-Syaikh berkata: Yang masyhur dari Ahmad: ia membangun berdasarkan sangka yang kuat, dan berdasarkan ini kebanyakan perkara syariat.
- Hadits ini tegas menyatakan sahnya shalat, dan tidak ada yang membatalkannya. Ini adalah madzhab jumhur ulama, termasuk tiga imam: Malik, Ahmad, dan Asy-Syafi’i. Dalam “Asy-Syarh” disebutkan: Sekelompok tabi’in berpendapat wajib mengulang shalat, tetapi hadits ini mendukung kelompok pertama yang melihat sahnya shalat dengan memperbaikinya.
Al-Qarafi dalam “Adz-Dzakhirah” berkata: Mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala dengan shalat yang ditambal dan diperbaiki -jika terjadi keraguan di dalamnya- lebih baik daripada berpaling dari menambalnya dan memulai yang lain, dan mencukupkan shalat setelah ditambal lebih baik daripada mengulanginya, karena itu adalah cara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
- Syak -di sini- menurut para fuqaha adalah apa yang di bawah yakin, sehingga mencakup zan (dugaan) yang membolehkan dua perkara: salah satunya lebih lemah dari yang lain, dan mencakup syak yang kedua kemungkinannya sama kuat. Semua ini adalah syak menurut fuqaha, wajib membangun berdasarkan keyakinan, karena kewajiban masih tersisa untuk menunaikan yang wajib, maka tidak bebas kecuali dengan yakin. Di sini dalam bab sahwi wajib bagi orang yang shalat membangun berdasarkan keyakinannya, membuang apa yang diragukan, dan sujud dua kali sujud sahwi untuk menghinakan setan. Ini madzhab jumhur fuqaha.
Riwayat lain dari Imam Ahmad: Membangun berdasarkan sangka yang kuat. Syaikh Taqiyuddin dalam “Al-Ikhtiyarat” berkata: Barangsiapa ragu dalam rakaat, ia membangun berdasarkan sangka yang kuat, dan ini riwayat dari Ahmad, madzhab Ali bin Abi Thalib dan Ibnu Mas’ud, dan berdasarkan ini umum perkara syariat. Demikian pula dikatakan dalam thawaf, sa’i, melempar jumrah, dan lainnya.
Syaikh Abdurrahman As-Sa’di berkata: Pendapat yang paling benar tentang ragu orang yang shalat dalam jumlah rakaat adalah ia membangun berdasarkan keyakinan, yaitu yang paling sedikit jika keraguan sama kuat, atau yang sedikit lebih kuat, dan ia membangun berdasarkan sangka yang kuat jika ia memiliki dugaan yang kuat.
Berdasarkan ini hadits-hadits shahih dapat dipahami, hadits Abu Sa’id menunjukkan kembali kepada yang sedikit dengan keraguan, dan hadits Ibnu Mas’ud menunjukkan kembali kepada dugaannya, dan ini yang jelas dalam hal itu karena perkataannya: “Maka hendaklah ia berusaha mencari yang benar”.
Hadits Ke-269
269 – وَعَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه قَالَ: “صَلَّى رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم، فَلَمَّا سَلَّمَ قِيْلَ لَهُ: يَا رَسُولَ اللهِ، أحَدَثَ فِي الصَّلَاةِ شَيءٌ؟ قَالَ: وَمَا ذَاكَ؟ قَالُوا: صَلَّيْتَ كَذَا، قَالَ: فَثَنَى رِجْلَيْهِ وَاسْتَقْبلَ القِبْلَةَ، فَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ، ثُمَّ سَلَّمَ، ثُمَّ أَقْبلَ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ فَقَال: إِنَّهُ لَوْ حَدَثَ فِي الصَّلَاهِ شَيْءٌ أَنْبَأُتُكُمْ بِهِ، وَلكِنْ إِنَّمَا أنَا بَشَرٌ أَنْسَى كَمَا تَنْسَوْنَ، فَإِذَا نَسِيْتُ فَذَكِّرُونِي، وَإذَا شَكَّ أحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ، فَلْيَتَحرَّ الصَّوَابَ، فَلْيُتِمَّ عَلَيْهِ، ثَمَّ لْيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ”. مُتَّفقٌ عَليه.
وَفِي رِوَايَةٍ لِلْبُخَارِيِّ: “فَلْيُتِمَّ، ثُمَّ يُسَلِّمْ، ثُمَّ يَسْجُدْ”.
ولِمُسْلِمٍ: “أَنَّ النَّبيِّ صلى الله عليه وسلم سَجَدَ سَجْدَتَيِ السَّهْوِ بَعْدَ السَّلَامِ وَالكَلَامِ”.
Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat, ketika beliau salam, dikatakan kepadanya: Ya Rasulullah, apakah ada sesuatu yang baru terjadi dalam shalat? Beliau bertanya: Apa itu? Mereka menjawab: Engkau shalat sekian (lima rakaat). Maka beliau melipat kedua kakinya dan menghadap kiblat, lalu sujud dua kali, kemudian salam, kemudian menghadap kepada kami dengan wajahnya dan berkata: Sesungguhnya seandainya terjadi sesuatu yang baru dalam shalat, niscaya aku beritahukan kepada kalian, tetapi aku hanyalah manusia biasa, aku lupa sebagaimana kalian lupa. Maka jika aku lupa, ingatkanlah aku. Dan jika salah seorang di antara kalian ragu dalam shalatnya, maka hendaklah ia berusaha mencari yang benar, lalu menyempurnakannya, kemudian sujud dua kali.” Muttafaq ‘alaih.
Dalam riwayat Bukhari: “Maka hendaklah ia menyempurnakan, kemudian salam, kemudian sujud.”
Menurut Muslim: “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sujud dua kali sujud sahwi setelah salam dan berbicara.”
Kosakata Hadits:
- Ahadatsa fis-shalati syai’un? (أحدث في الصلاة شيء؟): Hamzah di dalamnya untuk pertanyaan, dan “hadatsa” dengan fathah dal, artinya: pertanyaan tentang terjadinya sesuatu dari wahyu yang mewajibkan perubahan hukum shalat dengan penambahan dari yang biasa dikenal.
- Wa ma dzaka? (وما ذاك؟): Pertanyaan dari orang yang tidak merasakan apa yang terjadi darinya, tidak ada keyakinan padanya, tidak ada dugaan yang kuat, dan ini berbeda dengan apa yang ada pada mereka.
- Anba’tukum (أنبأتكم): Dikatakan: anba’a yunbi’u inba’an, artinya: mengabarkan. An-naba’ adalah berita, jamak naba’: anba’. Dalam “Al-Kulliyyat”: “An-naba’ dan al-inba’ tidak disebutkan dalam Al-Qur’an kecuali untuk sesuatu yang memiliki kejadian dan urusan yang besar.”
- Ana basyarun (أنا بشر): Menimpaku dan melekat padaku keadaan manusiawi.
- Basyar (بشر): Dengan dua fathah, digunakan untuk beberapa makna, yang dimaksud di sini: manusia, baik laki-laki atau perempuan, tunggal atau jamak.
- Ansa (أنسى): Lupa dalam bahasa: lawan dari ingat dan hafal. Dalam istilah: lupa adalah lalainya hati terhadap sesuatu, yaitu kebodohan yang datang sehingga hilang ilmu tentang sesuatu, dengan masih mengingatnya untuk yang lain, untuk mengeluarkan tidur dan semisalnya.
Lupa juga berarti meninggalkan, seperti firman Allah Ta’ala: “Mereka melupakan Allah maka Allah melupakan mereka” (At-Taubah: 67).
- Idza syakka ahadukum (إذا شك أحدكم): Syak dalam bahasa: lawan yakin. Dalam istilah: syak adalah sesuatu yang sama antara dua sisi ilmu dan jahil, yaitu berdiri di antara dua hal sehingga tidak condong kepada salah satunya. Jika salah satunya menguat dan lebih kuat dari yang lain, maka itu adalah zan (dugaan).
- Falyataharra ash-shawaba (فليتحر الصواب): Tahri adalah maksud dan ijtihad dalam mencari, dan tekad untuk mengkhususkan sesuatu dengan perbuatan dan perkataan.
- Falyutimm ‘alaihi (فليتم عليه): Yaitu hendaklah ia menyempurnakan dengan membangun atasnya. Seandainya tidak ada pemahaman “penyempurnaan” dengan makna “membangun”, tidak boleh menggunakannya dengan kata istila’ (atas).
Yang Dapat Diambil dari Hadits:
- Dalam hadits ini bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat salah satu shalat yang empat rakaat menjadi lima rakaat, dan para sahabat tidak mengingatkan beliau karena mereka mengira ada perubahan yang terjadi pada shalat dengan penambahan. Ketika beliau salam, mereka bertanya: Apakah ada sesuatu yang baru terjadi dalam shalat? Beliau bertanya: “Apa itu?” Mereka menjawab: Engkau shalat lima rakaat, “maka beliau melipat kedua kakinya, menghadap kiblat, lalu sujud dua kali, kemudian salam.”
- Dalam hadits ini ada dalil tentang sujud sahwi karena penambahan secara lupa dalam shalat, dan shalatnya tidak diulang, tetapi sujud sahwi, dan diperbaiki dengan keduanya kekurangan shalatnya.
- Di dalamnya ada dalil bahwa dua sujud sahwi dilakukan dari duduk, tidak disyariatkan berdiri ketika hendak sujud keduanya.
- Di dalamnya ada dalil bahwa mengikuti dengan salah tidak membatalkan shalat, tetapi jika tahu kesalahan imamnya maka tidak mengikutinya kecuali dalam tasyahud pertama, karena ia berdiri bersamanya ketika imam tidak tahu kesalahan kecuali setelah sempurna berdiri.
- Di dalamnya ada dalil bahwa dua sujud sahwi seperti sujud pokok shalat dalam hukum-hukumnya.
- Di dalamnya ada dalil bahwa berpaling dari kiblat secara lupa atau salah tidak membatalkan shalat.
- Di dalamnya ada dalil bahwa berbicara dengan sangka telah selesai shalat tidak membatalkannya, meskipun lama.
- Di dalamnya ada dalil bahwa tempat sujud sahwi adalah setelah salam dalam keadaan seperti ini.
- Hadits Abu Sa’id menyebutkan: “Jika salah seorang di antara kalian ragu dalam shalatnya, maka hendaklah ia membuang keraguan, dan membangun berdasarkan apa yang diyakininya”, dan hadits Ibnu Mas’ud: “Jika salah seorang di antara kalian ragu dalam shalatnya, maka hendaklah ia berusaha mencari yang benar, lalu menyempurnakannya.”
Penggabungan terbaik antara keduanya: Hadits pertama tentang orang yang ragu yang tidak ada dugaan kuat pada salah satu dari dua kemungkinan, hadits kedua tentang orang yang lebih kuat padanya salah satu dari dua kemungkinan, maka ia membangun berdasarkan apa yang menjadi hasil pencariannya. Telah disebutkan sebelumnya tentang tahqiq beramal dengan dugaan yang kuat.
- Perkataannya: “Maka jika aku lupa, ingatkanlah aku” – dalil bahwa wajib bagi makmum mengingatkan imam jika lupa dalam shalat.
Dalam “Ar-Raudh Al-Murbi’ wa Hasyiyatuh” disebutkan: Wajib bagi makmum mengingatkan imam tentang apa yang mewajibkan sujud sahwi karena shalat mereka terikat dengan shalatnya, dan karena perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengingatkannya.
- Adapun imam jika dua orang yang terpercaya bertasbih kepadanya, maka wajib kembali kepada keduanya, baik mengingatkan tentang penambahan atau kekurangan, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima perkataan Abu Bakar dan Umar dalam kisah Dzul Yadain, dan memerintahkan untuk mengingatkannya. Ini jika tidak yakin benar dirinya. Jika yakin benar dirinya, maka tidak boleh kembali kepada keduanya karena perkataan dua orang terpercaya memberikan dugaan, dan yakin didahulukan atasnya. Dalilnya adalah kisah Dzul Yadain, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika yakin benar dirinya, tidak kembali kepada perkataan Dzul Yadain. Ketika terjadi keraguan padanya dan terpastikan lupa dari pemberitahuan Abu Bakar dan Umar, beliau kembali kepada perkataan keduanya. Hadits ini dalil untuk keadaan yakinnya benar dirinya, dan kembalinya kepada keyakinan tanpa yakin benar dirinya.
- Telah disebutkan sebelumnya bahwa madzhab Ahmad: Apa yang tidak sampai derajat yakin maka dianggap syak, wajib dibuang dan membangun berdasarkan yakin. Pendapat lain: Yang wajib adalah beramal dengan dugaan yang kuat, jika seseorang lebih cenderung kepada sesuatu, wajib menuju kepadanya. Ini pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, dan berkata: Sesungguhnya semua perkara syariat dibangun berdasarkan dugaan yang kuat bukan berdasarkan yakin.
Kaidah ini dalam banyak bab ilmu.
Di antara dalilnya: sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits ini: “Dan jika salah seorang di antara kalian ragu dalam shalatnya, maka hendaklah ia berusaha mencari yang benar, dan menyempurnakannya.”
Perbedaan Pendapat Ulama:
Para imam berbeda pendapat tentang tempat sujud sahwi:
Hanafiyah berpendapat: Tempatnya setelah salam, berdasarkan riwayat Bukhari dalam hadits ini: “Maka hendaklah ia menyempurnakan, kemudian salam, kemudian sujud”, dan berdasarkan riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi dari Mughirah bahwa ia menyempurnakan shalat dan salam, lalu sujud dua sujud sahwi, dan berkata: “Demikianlah aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan.”
Syafi’iyah berpendapat: Tempatnya sebelum salam. Dalil mereka: riwayat Muslim (571) dari Abu Sa’id berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Kemudian sujud dua kali sebelum salam”, dan yang ada dalam Shahihain dari hadits Abdullah bin Buhainah: “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir dalam keadaan duduk, dan sujud dua kali sebelum salam, kemudian salam.”
Malikiyah berpendapat: Memilih sujud sebelum salam jika sebabnya adalah kekurangan, atau kekurangan dengan penambahan bersama-sama, dan memilihnya setelah salam jika sebabnya adalah penambahan saja.
Dalil mereka untuk sujud sebelum salam dalam hal kekurangan: hadits Abu Hurairah dalam Bukhari (1232) dan Muslim (389) bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya salah seorang di antara kalian jika berdiri shalat, datang setan dan mengacaukannya hingga tidak tahu berapa rakaat yang telah dikerjakan -maka hendaklah ia sujud dua kali dalam keadaan duduk.”
Adapun dalil penambahan sebelum salam: hadits Abdullah bin Buhainah yang bersama kita.
Madzhab Hanabilah: Tidak ada perbedaan pendapat di antara mereka tentang bolehnya sujud sebelum salam atau setelahnya, tetapi rincian mereka tentang yang lebih utama. Jika sujud karena salam sebelum menyempurnakan shalat, yaitu salam karena kurang satu rakaat atau lebih -maka yang lebih utama sujud ini setelah salam karena itu dari penyempurnaan shalat, berdasarkan hadits Abu Sa’id dalam Muslim, dan yang ada dalam Shahihain dari hadits Abdullah bin Buhainah. Selain itu yang lebih utama sebelum salam, wallahu a’lam.
Dalam “Fath Al-‘Alam” karya Shiddiq Hassan: Karena datang hadits-hadits tempat sujud sahwi dan bertentangan, berbeda pendapat ulama dalam mengambilnya: Dawud berkata: dalam tempat-tempatnya sesuai yang datang, dan tidak diqiyaskan. Demikian pula Ahmad berkata.
Yang lain berkata: Ia boleh memilih dalam setiap lupa, jika mau sujud setelah salam, jika mau sebelumnya dalam penambahan dan kekurangan.
Dalam “Subul As-Salam”: Jalan insaf bahwa hadits-hadits yang datang dalam hal itu secara qauli dan fi’li ada pertentangan, maka lebih baik dibawa kepada perluasan dalam bolehnya dua perkara. Qadhi ‘Iyadh berkata: Tidak ada perbedaan di antara ulama bahwa jika sujud setelah salam atau sebelumnya untuk penambahan atau kekurangan bahwa itu mencukupi, dan tidak rusak shalatnya, tetapi perbedaan mereka dalam yang lebih utama.
Penulis berkata: Ini perkataan yang benar membolehkan beramal dengan semua sunnah shahih ini, wallahu a’lam.
Hadits Ke-270
270 – وَلأِحْمَدَ وَأَبِي دَاودَ وَالنَّسَائِيِّ مِنْ حَدِيثِ عَبْدِ اللهِ بنِ جَعْفَرٍ مَرْفُوعًا: “مَنْ شَكَّ فِي صَلَاتِهِ، فَلْيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ بَعدَمَا يُسَلِّمُ.” وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ.
Ahmad, Abu Daud, dan An-Nasa’i meriwayatkan dari hadits Abdullah bin Ja’far secara marfu’: “Barangsiapa ragu dalam shalatnya, hendaklah ia bersujud dua kali setelah memberi salam.” Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah.
Derajat Hadits: Hadits ini dhaif (lemah). Al-Hafizh berkata dalam “Al-Fath”: dalam sanadnya terdapat kelemahan, karena berasal dari riwayat Mush’ab bin Syaibah, dan padanya terdapat keraguan.
Ahmad berkata: Dia meriwayatkan hadits-hadits munkar. Abu Hatim berkata: Dia tidak kuat. An-Nasa’i berkata: Munkar al-hadits. Ad-Daruquthni berkata: Tidak kuat dan tidak hafizh.
Al-Mundziri berkata: Adapun mereka yang menerima hadits ini dalam “Tahdzib Sunan Abi Daud”: Mush’ab bin Syaibah dijadikan hujah oleh Muslim dalam Shahihnya, dan Yahya bin Sa’id berkata: Tsiqah (terpercaya).
Karena itu, Syaikh Ahmad Syakir menshahihkannya dalam “Syarh al-Musnad”.
Pelajaran dari Hadits:
- Keragu-raguan dalam shalat, baik karena penambahan maupun pengurangan, merupakan salah satu sebab sujud sahwi.
- Barangsiapa ragu dalam shalatnya, tidak tahu apakah dia telah shalat tiga rakaat atau dua rakaat, atau ragu apakah dia telah menunaikan rukun tertentu atau belum, hendaklah ia mengesampingkan keragu-raguan itu dan membangun atas keyakinan, lalu menunaikan apa yang dia ragukan, kemudian bersujud sahwi setelah salam.
- Telah dijelaskan sebelumnya bahwa prasangka kuat (ghalabah azh-zhann) lebih tinggi dari keragu-raguan, dan apabila seseorang memiliki prasangka kuat, hendaklah ia mengamalkannya dan menganggapnya seperti keyakinan. Ini adalah pendapat yang rajih (kuat). Adapun menurut madzhab, prasangka kuat termasuk bagian dari keragu-raguan yang harus dibuang dan membangun atas keyakinan.
- Telah dijelaskan sebelumnya perkataan Al-Muwaffaq Ibnu Qudamah: bahwa apabila keragu-raguan banyak terjadi, maka tidak dipertimbangkan dan tidak diperhatikan, dan jalan keluarnya adalah dengan kekuatan kemauan dan tekad.
Hadits Ke-271
271 – وَعَنِ المُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ رضي الله عنه أنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: “إِذَا شَكَّ أحَدُكمْ، فَقَامَ فِي الرَّكعَتَينِ، فَاسْتَتمَّ قَائِمًا، فَلْيَمْضِ، وَلْيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَتِمَّ قَائِمًا فَلْيَجْلِسْ، وَلَا سَهْوَ عَلَيْهِ”. رَوَاهُ أبُو دَاوُدَ وابْنُ مَاجَه، وَالدَّارَقُطْنِيُّ، وَاللَّفْظُ لَهُ بِسَنَدٍ ضَعِيْفٍ.
Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila salah seorang dari kalian ragu, lalu bangkit pada dua rakaat, jika ia telah sempurna berdiri, hendaklah ia melanjutkan dan bersujud dua kali. Namun jika belum sempurna berdiri, hendaklah ia duduk, dan tidak ada sahwi atasnya.” Diriwayatkan oleh Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ad-Daruquthni, dan lafazh ini miliknya dengan sanad yang dhaif.
Derajat Hadits: Hadits ini shahih, dan memiliki tiga jalur: Pertama: diriwayatkan At-Tirmidzi dari jalur Al-Mas’udi, dari Ziyad bin ‘Alaqah, dari Al-Mughirah. At-Tirmidzi berkata: Ini adalah hadits hasan shahih.
Kedua: diriwayatkan At-Tirmidzi dari jalur Muhammad bin Abi Laila, dari Asy-Sya’bi, dari Al-Mughirah. Ahmad berkata: Tidak bisa berdalil dengan hadits Ibnu Abi Laila.
Ketiga: diriwayatkan Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ad-Daruquthni dari jalur Jabir Al-Ju’fi, dari Al-Mughirah bin Syabil, dari Qais bin Abi Hazim, dari Al-Mughirah. Jabir Al-Ju’fi sangat dhaif. At-Tirmidzi berkata: Yahya bin Sa’id dan Abdurrahman bin Mahdi meninggalkannya.
Namun dia dikuatkan oleh Qais bin Ar-Rabi’ dan Ibrahim bin Thahman, dari Ibnu Syabil, dan sanadnya shahih.
Al-Albani berkata: Kesimpulannya: hadits ini dengan berbagai jalur dan penguat ini adalah shahih, terlebih beberapa jalurnya shahih menurut Ath-Thahawi.
Kosakata Hadits:
- Istatamma: dikatakan istatamma yastatimmu, artinya sempurna berdirinya.
Pelajaran dari Hadits:
- Telah dijelaskan sebelumnya bahwa pendapat yang rajih adalah duduk untuk tasyahud pertama dan tasyahudnya adalah wajib dari kewajiban shalat. Barangsiapa meninggalkannya dengan sengaja, shalatnya batal. Barangsiapa meninggalkannya karena lupa, maka diperbaiki dengan sujud sahwi.
- Hadits yang ada bersama kita menunjukkan bahwa barangsiapa lupa duduk untuk tasyahud pertama lalu bangkit, jika ia telah sempurna berdiri sebelum mengingatnya, maka ia tidak kembali, namun bersujud dua kali sebelum salam.
- Adapun jika ia mengingatnya sebelum tegak berdiri, maka wajib baginya kembali, duduk, dan menunaikannya.
- Zhahir hadits menunjukkan bahwa tidak ada sujud sahwi baginya jika kembali, karena ia telah memperbaiki kewajiban dan menunaikannya. Sekelompok ulama mengambil pendapat ini dan tidak mewajibkan sujud sahwi atasnya.
Dalil mereka juga hadits shahih: “Tidak ada sahwi untuk gerakan dalam shalat, kecuali berdiri dari duduk atau duduk dari berdiri.” [Diriwayatkan Ad-Daruquthni (1/377) dan Al-Hakim (1/471), dilemahkan Al-Hafizh dalam “At-Talkhish” (2/3)].
Mazhab Hanafi berpendapat: jika ia sempurna berdiri, lalu kembali, dan ia lebih dekat kepada berdiri, maka bersujud sahwi. Jika lebih dekat kepada duduk, tidak ada sujud sahwi dalam pendapat yang paling shahih.
Mazhab Hanbali berpendapat: wajib baginya sujud sahwi karena gerakannya ini, berdasarkan riwayat Al-Baihaqi (2/343) dan lainnya dari Anas bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Bergerak untuk berdiri pada dua rakaat terakhir dari shalat Ashar, maka para sahabat bertasbih kepadanya, lalu beliau duduk kemudian bersujud sahwi.”
Al-Hafizh berkata: para perawinya tsiqah, dan untuk hadits dalam bab ini, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila salah seorang dari kalian bangkit dari dua rakaat dan belum sempurna berdiri, hendaklah ia duduk dan bersujud dua sujud sahwi.”
Hadits Ke-272
272 – وَعَنْ عُمَرَ رضي الله عنه عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: “لَيْسَ عَلَى مَنْ خَلْفَ الإِمَامِ سَهْوٌ، فَإِنْ سَهَا الإِمَامُ، فَعَلَيْهِ وَعَلَى مَنْ خَلْفَهُ”. رَوَاهُ البَزَّارُ وَالبَيْهَقِيُّ بِسَنَدٍ ضَعِيفٍ.
Dari Umar radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Tidak ada sahwi atas orang yang di belakang imam. Jika imam sahwi, maka atasnya dan atas orang yang di belakangnya.” Diriwayatkan Al-Bazzar dan Al-Baihaqi dengan sanad dhaif.
Derajat Hadits: Hadits ini dhaif. Al-Baihaqi berkata: Dhaif. Asy-Syaukani berkata: padanya ada Kharijah bin Mush’ab, dan dia dhaif, serta Abu Al-Husain Al-Madini, dan dia majhul (tidak dikenal).
Peringatan: Terjadi dalam cetakan “Bulugh al-Maram” dan syarahnya “Subul as-Salam” penisbatan hadits kepada At-Tirmidzi, dan ini keliru. Sebenarnya menisbatkannya kepada Al-Bazzar sebagaimana dalam naskah yang dibandingkan dengan asli pengarang.
Pelajaran dari Hadits:
- Hadits menunjukkan bahwa imam menanggung sahwi makmum. Jika makmum sahwi tanpa imamnya, maka tidak ada sujud sahwi atas makmum. Ibnu Al-Mundzir meriwayatkan ini sebagai ijma’. Dasar-dasar syariat mendukung hukum ini, karena makmum mengikuti imamnya, hingga mengikuti imam lebih didahulukan daripada menunaikan tasyahud pertama dan duduknya jika imam meninggalkannya.
- Menunjukkan bahwa sahwi imam mewajibkan sujud atas makmum, meskipun makmum tidak sahwi, atau sahwi imam pada hal yang tidak diikuti makmum, maka ia bersujud karena keumuman sabda: “Jika ia bersujud, maka bersujudlah kalian.” Ibnu Al-Mundzir meriwayatkan ini sebagai ijma’, karena bermakmum mewajibkan atas makmum mengikuti imam dan beriktida kepadanya, dan karena kekurangan yang terjadi pada shalat imam mengenai shalat makmum.
- Zhahir hadits menunjukkan bahwa imam menanggung sahwi makmum secara mutlak, baik makmum masuk bersamanya dari awal shalat atau tertinggal sebagian darinya.
Pendapat masyhur dalam mazhab Imam Ahmad: bahwa makmum jika tidak mengikuti seluruh shalat bersama imam, maka imamnya tidak menanggung sujud sahwinya bersama imam, atau sahwinya pada bagian yang ia lakukan sendiri dari sisa shalat, karena ia dianggap munfarid (sendiri) dalam shalatnya dari imam pada bagian yang dia qadha, dan karena sujud sahwi sebelum salam, dan pada waktu itu ia shalat sendiri.
- Ini adalah salah satu faedah mengikuti jamaah bersama imam. Di antara faedah tersebut adalah shalat sebagian mereka memikul shalat sebagian yang lain, dengan doa dan meliputi ampunan, penerimaan, dan lain-lain.
- Padanya terdapat penjelasan pentingnya kedudukan imam dan martabatnya, bahwa tidak boleh menyelisihinya dan berbeda dengannya. Karena itu banyak amalan wajib ditinggalkan makmum demi memperhatikan imamnya dan beriktida. Hendaklah mereka yang gemar mendahului imam dan tidak terikat mengikutinya memperhatikan, karena mereka tidak sendiri shalat dan tidak pula beriktida dengan imamnya. Allah pemberi petunjuk ke jalan yang lurus.
- Dalam hal ini terdapat peringatan dari imamah kecil kepada imamah besar, yaitu kekuasaan umum tentang haramnya berbeda dengan para penguasa, mendurhakai dan menentang mereka, keluar dari ketaatan kepada mereka, dan menyelisihi perintah mereka yang ma’ruf. Allah Ta’ala berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri di antara kamu” [An-Nisa: 59]. Dalam Bukhari (7053) dan Muslim (1849) dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa membenci sesuatu dari pemimpinnya, hendaklah ia bersabar, karena tidak ada seorang pun dari manusia yang keluar dari penguasa sejengkal, lalu mati dalam keadaan itu, kecuali ia mati dalam keadaan jahiliah.” Hadits-hadits dalam bab ini banyak.
Hadits Ke-273
273 – وَعَنْ ثَوْبَانَ رضي الله عنه عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أنَّهُ قَالَ: “لِكُلِّ سهْوٍ سَجْدَتَانِ بَعْدمَا يُسَلِّمُ”. رَوَاهُ أَبُو دَاودَ وَابْنُ مَاجَهْ بِسَنَدٍ ضَعِيفٍ.
Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwasanya beliau bersabda: “Untuk setiap kelupaan ada dua sujud setelah salam.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah dengan sanad yang lemah.
Derajat Hadis:
Hadis ini hasan, dan sebagian ada yang melemahkannya karena dalam sanadnya terdapat Ismail bin ‘Iyasy yang terdapat celaan padanya. Al-Baihaqi berkata: “Ismail bin ‘Iyasy tidak kuat.” Al-Iraqi berkata: “Mudhtarib (riwayatnya kacau).” Al-Hafizh berkata: “Dalam sanadnya terdapat perbedaan.” Al-Bukhari berkata: “Jika dia meriwayatkan dari penduduk negerinya yaitu orang-orang Syam maka shahih.” Maka melemahkan hadis karenanya masih dapat diperdebatkan karena dia meriwayatkannya dari orang Syam yaitu Abdullah Al-Kila’i. Namun di dalamnya ada Zuhair bin Salim Al-Ansi yang lemah hadisnya. Oleh karena itu Anda dapati bahwa Al-Mundziri diam saja tentangnya, seolah-olah dia tidak melihat kelemahannya. Wallahu a’lam.
Pelajaran dari Hadis:
- Hadis ini mengandung dua makna:
- Pertama: Bahwa setiap kelupaan yang terjadi dalam shalat, maka ada dua sujud sahwi, dan sujud sahwi bertambah sesuai dengan bertambahnya kelupaan yang terjadi dalam shalat. Ini adalah makna yang paling jelas dari hadis, dan ini berbeda dengan pendapat jumhur ulama yang menyatakan cukup dua sujud sahwi meskipun kelupaannya banyak.
- Kedua: Yang dimaksud adalah keumuman jenis-jenisnya baik yang disebutkan maupun yang tidak disebutkan, dan bahwa sahwi adalah nama jenis. Maka kelupaan apa pun yang terjadi dalam shalat dengan menambah perbuatan sejenis atau mengurangi yang wajib di dalamnya, atau ragu secara keseluruhan – baik ada hadis yang serupa dengannya atau tidak – maka itu mewajibkan sujud sahwi. Makna ini – meskipun tidak jelas – adalah yang lebih utama dari dua kemungkinan karena sesuai dengan nash-nash sebelumnya dan karena itu adalah madzhab jumhur ulama.
- Hadis ini termasuk dalil bagi yang berpendapat bahwa sujud sahwi setelah salam, yaitu madzhab Hanafiyyah.
Hadits Ke-274
274 – وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: “سَجَدْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِي: {إِذَا السَّمَاءُ انْشَقَّتْ}، و {اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ} “. رواهُ مُسْلِمٌ.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: “Kami bersujud bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada ayat: {Idza as-samaa’u insyaqqat} dan {Iqra’ bismi rabbika alladzii khalaq}.” Diriwayatkan oleh Muslim.
Pelajaran dari Hadis:
- Hadis ini tentang sujud tilawah, dan para ulama telah ijma’ bahwa itu disyariatkan. An-Nawawi berkata: “Para ulama ijma’ menetapkan sujud tilawah. Allah Ta’ala dan Rasul-Nya telah mensyariatkannya sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada-Nya, tunduk kepada kebesaran-Nya, dan merendahkan diri di hadapan-Nya ketika membaca ayat-ayat sajdah atau mendengarkannya.”
- Jumhur ulama berpendapat bahwa itu sunnah, sedangkan Abu Hanifah berpendapat wajib tanpa fardhu. Mereka berdalil dengan firman Allah Ta’ala: {Fa maa lahum laa yu’minuun. Wa idzaa quri’a ‘alaihimul qur’aanu laa yasjuduun} [Al-Insyiqaq: 20-21]. Allah mencela mereka karena meninggalkan sujud, dan celaan hanya pantas untuk meninggalkan yang wajib. Mereka juga berdalil dengan perintah mutlak: {Fasjuduu}.
- Ibnu Al-Qayyim berkata: “Sajdah-sajdah Al-Qur’an adalah pemberitaan dari Allah Ta’ala tentang sujudnya makhluk-makhluk-Nya. Maka disunnahkan bagi pembaca dan pendengar untuk menyerupai mereka ketika membaca ayat sajdah atau mendengarkannya. Sebagian sajdah adalah perintah, maka bersujudlah ketika membacanya dengan lebih utama lagi.”
- Sujud tilawah berlaku bagi pembaca dan pendengar – yaitu yang sengaja mendengarkan – karena keduanya berbagi pahala, bukan bagi yang mendengar tanpa sengaja mendengarkan. Menurut Hanafiyyah wajib bagi setiap yang mendengar.
- Syaikhul Islam berkata: “Madzhab sebagian ulama bahwa tidak disyariatkan takbiratul ihram dan tahliil. Ini adalah sunnah yang dikenal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan dijalankan oleh umumnya salaf. Maka tidak disyaratkan syarat-syarat shalat, bahkan boleh tanpa berwudhu.”
Dalam “Subulus Salam”: “Asalnya tidak disyaratkan bersuci kecuali dengan dalil. Dalil-dalil kewajiban bersuci datang untuk shalat, sedangkan sajdah tidak dinamai shalat. Maka dalil diperlukan dari yang mensyaratkan itu.”
- Hadis ini menunjukkan dua sajdah: {Idza as-samaa’u insyaqqat} dan {Iqra’} dalam sajdah-sajdah tilawah. Ini adalah bantahan terhadap Syafiiyyah yang tidak melihat sajdah-sajdah Al-Mufassal.
Ath-Thahawi berkata: “Riwayat-riwayat tentang beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersujud di Al-Mufassal telah mutawatir, dan hadis-hadis Abu Hurairah didahulukan atas berita Ibnu Abbas.”
- Pendapat yang paling kuat tentang sujud tilawah adalah sunnah, bukan wajib, karena Umar bersujud suatu kali dan meninggalkannya di waktu lain, dan mengingatkan orang-orang tentang tidak wajibnya.
- Diucapkan dalam sujud tilawah seperti yang diucapkan dalam sujud shalat: “Subhana rabbiya al-a’la” karena keumuman sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam: “Jadikanlah itu dalam sujud kalian.” Tidak mengapa menambah beberapa doa, terutama yang ma’tsur.
- Bertakbir ketika sujud dan ketika bangkit jika sujudnya dalam shalat karena hadis: “Bertakbir setiap kali turun dan setiap kali naik.” Adapun meninggalkan takbir tidak dibangun atas dasar yang shahih. Ini jika sujudnya dalam shalat.
Perbedaan Pendapat Ulama:
Para ulama berbeda pendapat tentang jumlah sajdah Al-Qur’an:
Hanafiyyah berkata: empat belas tempat. Mereka menganggap sajdah “Shad” dan tidak melihat dalam surat Al-Hajj kecuali satu sajdah.
Syafiiyyah berpendapat: sebelas tempat. Mereka tidak menganggap sajdah-sajdah Al-Mufassal.
Hanabilah berpendapat: empat belas sajdah, dan tidak menganggap sajdah “Shad” dari ‘azaim as-sujud.
Al-Hafizh berkata: “Yang disepakati sepuluh tempat, berurutan kecuali yang kedua di Al-Hajj dan sajdah Shad.”
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum-hukum sujud tilawah dari segi takbir dan salam dalam tiga pendapat:
Pertama: Bertakbir untuk sujud, bertakbir ketika bangkit, dan salam. Ini mashur dari madzhab Imam Ahmad, tetapi tidak ada dalilnya. Ibadah bersifat tauqifi, tidak ditetapkan kecuali dengan dalil.
Kedua: Tidak bertakbir dalam sujud, tidak dalam bangkit, dan tidak salam karena tidak ada yang diriwayatkan tentang itu. Adapun hadis Ibnu Umar: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membacakan Al-Qur’an kepada kami, jika melewati sajdah, beliau bertakbir dan sujud, kami ikut sujud” [HR. Abu Dawud (1413)] – penganut pendapat ini melemahkannya.
Ketiga: Bertakbir ketika sujud, tidak bertakbir ketika bangkit, dan tidak salam. Karena takbir sujud ada hadisnya, adapun takbir bangkit dan salam tidak ada yang diriwayatkan sepengetahuan kami. Pendapat tengah ini paling adil, dipilih Ibnu Al-Qayyim dalam “Zad Al-Ma’ad”.
Hadits Ke-275
275 – وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما قَالَ: ” {ص} لَيْسَتْ مِن عَزَائِم السُّجُودِ، وَقَدْ رَأيْتُ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَسْجُدُ فِيهَا”. رواه البُخَارِيُّ.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Shad bukan dari ‘azaim as-sujud, dan aku telah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersujud padanya.” Diriwayatkan oleh Al-Bukhari.
Kosa Kata Hadis:
- Shad: Para mufassir berkata: Ahli takwil berbeda pendapat tentang huruf-huruf terputus di awal surat. Sebagian berkata: itu rahasia Allah dalam Al-Qur’an, Allah lebih tahu maksud-Nya. Sebagian berkata: itu nama-nama surat. Sebagian berkata: Allah menantang bangsa Arab dengannya, seolah berkata: Al-Qur’an tersusun dari huruf-huruf yang kalian kenal: {Fa’tuu bi suuratin min mitslihi wad’uu syuhadaa’akum min duunillahi in kuntum shaadiqiin} [Al-Baqarah: 23]. Dalam qira’ah Shad, i’rabnya, dan pengucapannya – banyak pendapat, yang mashur dibaca sukun.
- Bukan dari ‘azaim as-sujud: ‘Azaim jamak dari ‘azimah, yaitu yang ditekankan pelaksanaannya. Sajdah Shad bukan yang datang perintah wajib bersujud padanya, melainkan datang dengan bentuk pemberitaan bahwa Dawud ‘alaihissalam melakukannya sebagai syukur kepada Allah Ta’ala. Nabi kita shallallahu ‘alaihi wasallam bersujud padanya mengikutinya.
Pelajaran dari Hadis:
- Hadis menunjukkan bahwa sajdah Shad bukan dari ‘azaim as-sujud, yaitu bukan yang datang perintah bersujud padanya atau anjuran seperti sajdah-sajdah Al-Qur’an lainnya. Melainkan datang sebagai pemberitaan tentang Dawud ‘alaihissalam bahwa dia bersujud syukur kepada Allah. Nabi kita shallallahu ‘alaihi wasallam bersujud mengikutinya. Dalam riwayat An-Nasa’i (957) beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Dawud bersujud sebagai taubat, kami bersujud sebagai syukur.” Maka sebaiknya kita batasi sujudnya di luar shalat, dan sujud syukur tempatnya di luar shalat.
- Mashur dari madzhab Imam Ahmad: Sujud karena sajdah Shad membatalkan shalat. Ada yang berkata: tidak membatalkan shalat karena berkaitan dengan tilawah, seperti sajdah-sajdah tilawah lainnya.
Syaikh Abdurrahman As-Sa’di berkata: “Yang shahih bahwa sajdah Shad tidak membatalkan shalat karena sebabnya adalah bacaan yang berkaitan dengan shalat.”
Tidak bersujud padanya dalam shalat adalah yang rajah dari madzhab Imam Syafi’i. Dalam “Fath Al-Bari”: “Syafi’i berdalil dengan kata ‘syukur’ bahwa tidak bersujud padanya dalam shalat karena sujud syukur tidak disyariatkan dalam shalat.”
Telah shahih hadis tentang sujud Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam padanya di luar shalat.
- Mujahid berkata: “Aku bertanya kepada Ibnu Abbas tentang sajdah Shad. Dia berkata: ‘Nabi kalian diperintahkan mengikuti para nabi dalam firman Allah Ta’ala: {Ulaa’ika alladziina hadallahu fabihudaahumu aqtadih} [Al-An’am: 90].'” Ar-Razi berkata: “Mewajibkan berkumpul padanya semua kekhususan para nabi dan akhlak mereka yang tersebar.”
- Syaikh Abdullah bin Muhammad As-Sudani dalam tafsirnya “Kifayah Ahli Al-Iman” berkata: “Ketahuilah: Allah tidak menceritakan kepada kita apa yang dilakukan Dawud secara terperinci, melainkan menutupinya. Maka wajib bagi setiap muslim untuk tidak membahasnya kecuali dengan jalan yang terbaik.”
Hadits Ke-276
276 – وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما “أنَّ النِّبيَّ صلى الله عليه وسلم سَجَدَ بِالنَّجْمِ”. رَوَاهُ البُخَارِيُّ.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma “bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersujud ketika (membaca surat) An-Najm”. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari.
Pelajaran yang diambil dari hadis:
- Hadis ini menunjukkan disyariatkannya sujud tilawah bagi pembaca (Al-Qur’an).
- Di dalamnya terdapat dalil tentang dihitungnya sujud-sujud dalam Al-Mufashshal sebagai bagian dari sujud tilawah, berbeda dengan pendapat Asy-Syafi’i yang tidak menganggap sujud-sujud dalam Al-Mufashshal sebagai bagian dari sujud tilawah. Al-Bukhari meriwayatkan: “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca {An-Najm} lalu bersujud, dan orang-orang Muslim serta orang-orang musyrik ikut bersujud bersamanya”.
At-Thahawi berkata: Telah mutawatir riwayat-riwayat dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang sujud dalam Al-Mufashshal, dan telah disebutkan sebelumnya.
- Sebab orang-orang musyrik ikut bersujud bersamanya di Makkah – ketika mendengar surat {An-Najm} – adalah karena apa yang mereka dengar di akhir surat tentang kebinasaan umat-umat yang mendustakan rasul-rasul mereka. Allah Ta’ala berfirman: {Dan bahwa Dia telah membinasakan kaum ‘Ad yang pertama (50) Dan kaum Tsamud, maka Dia tidak menyisakan (seorang pun) (51) Dan kaum Nuh sebelum itu. Sesungguhnya mereka adalah yang paling zalim dan paling durhaka (52) Dan negeri yang dibalikkan, Dia hancurkan (53) Maka meliputi mereka apa yang meliputi (54)} [An-Najm]. Maka bencana-bencana yang menakutkan inilah yang membuat mereka takut, sehingga mereka pun bersujud.
Mereka memiliki sikap-sikap serupa ketika mendengar Al-Qur’an. Sesungguhnya ‘Utbah bin Rabi’ah ketika mendengar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam {Ha Mim} Fushshilat, dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melanjutkan bacaannya kepadanya hingga firman Allah Ta’ala: {Jika mereka berpaling maka katakanlah: “Aku telah memperingatkan kamu dengan petir seperti petir (yang menimpa) ‘Ad dan Tsamud” (13)} [Fushshilat], ia menutup mulut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan memohon kepadanya atas nama hubungan kekerabatan agar berhenti membaca, dan kembali kepada Quraisy dengan wajah yang berbeda dari ketika ia pergi meninggalkan mereka, lalu menasihati mereka, tetapi mereka tidak mau menerima nasihat. Dan Hakim bin Hizam ketika mendengar firman Allah Ta’ala: {Apakah mereka diciptakan tanpa sesuatupun ataukah mereka yang menciptakan (diri mereka sendiri)? (35)} [Ath-Thur], ia gemetar karenanya, dan ia dalam keadaan kafir. Inilah yang mendorong orang-orang musyrik untuk bersujud dalam surat ini, bukan apa yang diucapkan oleh para zindik dan orang-orang yang tertipu tentang kisah gharaniq yang batil. Kisah itu lemah maknanya, gugur dalilnya, jauh dari kedudukan kenabian. Namun musuh-musuh Islam gemar dengan kebohongan-kebohongan semacam ini dan mereka menemukan orang yang mengikuti mereka: baik dari murid-murid mereka dalam kekafiran maupun dari orang-orang yang polos. Padahal Allah telah menggambarkan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam di awal surat bahwa: {Dan tiadalah dia berkata-kata menurut kemauan hawa nafsunya (3)}, kemudil Dia membawa kalimat tanya ingkari tentang berhala-berhala ini, penamaan mereka terhadapnya, dan penyembahan mereka kepadanya, dan telah membatalkannya. Para imam Islam telah menolak riwayat ini, tetapi tempat ini tidak cukup untuk mengutip perkataan mereka. Maka janganlah tertipu dengan upaya sebagian ulama untuk menshahihkan sanad-sanad riwayatnya, karena segala sesuatu yang bertentangan dengan Al-Qur’an atau bertabrakan dengan agama – ditolak.
Hadits Ke-277
277 – وعَنْ زَيْدِ بنِ ثَابِتٍ رضي الله عنه قَالَ: “قَرَأْتُ علَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم {النَّجْمَ}، فَلَمْ يَسْجُدْ فِيهَا”. مُتَّفقٌ عَلَيهِ.
Dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Aku membaca kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam {An-Najm}, maka beliau tidak bersujud di dalamnya”. Muttafaq ‘alaih.
Pelajaran yang diambil dari hadis:
- Di dalamnya terdapat dalil bahwa jika pembaca tidak bersujud, maka pendengar tidak bersujud.
- Di dalamnya terdapat dalil bahwa sujud tilawah adalah sunnah, dan bukan wajib. Jika wajib, tentu beliau akan mengingkari Zaid karena tidak bersujud.
Kemungkinan lain adalah beliau meninggalkan sujud karena ada uzur, tetapi telah disebutkan sebelumnya bahwa madzhab tiga imam: Malik, Asy-Syafi’i, dan Ahmad: bahwa itu sunnah.
Abu Hanifah berpendapat: bahwa itu wajib, dan bukan fardhu. Wajib menurut mereka lebih ringan dari fardhu, karena yang wajib adalah yang ditetapkan dengan dalil zhanni, sedangkan fardhu adalah yang ditetapkan dengan dalil qath’i.
- Hadis ini tidak layak dijadikan dalil bagi mazhab Syafi’iyah dalam pendapat mereka: bahwa sejak beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam hijrah ke Madinah, beliau tidak bersujud pada sesuatu pun dari Al-Mufashshal. Karena hadis Abu Hurairah bahwa beliau bersujud dalam {Al-Insyiqaq} dan {Al-‘Alaq} menolak hal ini. Abu Hurairah yang tidak masuk Islam kecuali setelah hijrah enam tahun, yaitu masuk Islam setelah Perang Khaibar, berkata: “Kami bersujud bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada {Al-Insyiqaq} dan {Al-‘Alaq}”.
Maka meninggalkan sujud dalam hal ini tidak layak dijadikan dalil atas nasakhnya. Kemungkinan beliau meninggalkannya untuk menjelaskan hukum dari segi tidak wajib, atau bahwa pembaca tidak bersujud maka pendengar tidak bersujud, atau termasuk dalam bab meninggalkan suatu amalan oleh beliau ‘alaihis salam padahal beliau menyukai untuk melakukannya, karena khawatir diwajibkan. Kemungkinan-kemungkinannya banyak.
Hadits Ke-278
278 – وَعَنْ خَالِدِ بْنِ مَعْدَانَ رضي الله عنه قَالَ: “فُضِّلَتْ سُورَةُ الحَجِّ بِسَجْدَتَيْنِ”. رَوَاهُ أَبُو دَاودَ فِي “المَرَاسِيلِ”.
وَرَوَاهُ أَحْمَدُ وَالتِّرْمِذِيُّ مَوْصُولاً مِنْ حَدِيثِ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ، وَزَادَ: “فَمَنْ لَمْ يَسْجدْهُمَا، فَلَا يقْرَأْهَا”. وسَنَدُهُ ضَعيفٌ.
Dari Khalid bin Mi’dan radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Surat Al-Hajj diistimewakan dengan dua sujud”. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam “Al-Marasil”.
Ahmad dan At-Tirmidzi meriwayatkannya secara muttashil dari hadis ‘Uqbah bin ‘Amir, dan menambahkan: “Barangsiapa tidak bersujud keduanya, maka janganlah ia membacanya”. Sanadnya lemah.
Derajat hadis: Hadis ini mursal, dan memiliki penguat-penguat yang saling menguatkan, sebagaimana dikatakan Ibnu Katsir.
Adapun hadis ‘Uqbah: Ibnu Katsir berkata: diriwayatkan Abu Dawud dan At-Tirmidzi dari hadis Abdullah bin Lahi’ah. At-Tirmidzi berkata: dan tidak kuat.
Dalam “At-Talkhish” disebutkan: Dan Al-Hakim menguatkannya bahwa riwayat itu shahih daripadanya dari perkataan Umar, putranya, Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Abu Ad-Darda’, Abu Musa, dan ‘Ammar.
Pelajaran yang diambil dari hadis:
- Hadis ini menunjukkan keutamaan surat Al-Hajj atas surat-surat Al-Qur’an lainnya karena di dalamnya ada dua sujud, tetapi tidak menunjukkan keutamaannya atas surat-surat lain secara mutlak, melainkan sesuatu diutamakan atas sesuatu yang lain sesuai dengan apa yang dibatasi dengannya.
- Menunjukkan bahwa sujud Al-Hajj yang terakhir termasuk dari sujud-sujud Al-Qur’an yang diakui. Di dalamnya terdapat bantahan terhadap Abu Hanifah dan pengikutnya yang tidak menganggapnya sebagai bagian dari sujud-sujud Al-Qur’an.
- Menunjukkan wajibnya bersujud dalam surat ini dengan kedua sujudnya. Larangan membacanya kecuali bagi yang ingin bersujud keduanya adalah dalil atas wajibnya, karena larangan tidak ada kecuali karena meninggalkan yang wajib. Tetapi ini dibawa pada penekanan sujud di dalamnya tanpa kewajiban, sebagaimana madzhab jumhur yaitu tidak wajibnya sujud tilawah. Telah datang nash-nash banyak tentang meninggalkan sujud, di antaranya atsar berikut dari Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa ia berkata: “Sesungguhnya Allah Ta’ala tidak mewajibkan kepada kita sujud, kecuali jika kita mau”. [Diriwayatkan Al-Bukhari].
- Bahwa segi larangan membacanya bagi yang tidak bersujud keduanya adalah karena sujud disyariatkan dalam hak pembaca dengan tilawahnya, dan melakukan sujud adalah hak tilawah. Ia tidak lepas dari dua kemungkinan: wajib sehingga berdosa dengan meninggalkannya, atau sunnah sehingga rugi dengan menyepelekannya.
Hadits Ke-279
279 – وَعَنْ عُمَرَ رضي الله عنه قَالَ: “يَا أيُّهَا النَّاسُ، إنَّا نَمُرُّ بِالسُّجُودِ، فَمَنْ سَجَد فَقَدْ أصَابَ، وَمَنْ لَمْ يَسْجُدْ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ”. رَوَاهُ البُخَارِيُّ.
وَفِيهِ: “إنَّ اللهَ تَعَالَى لَم يَفْرِضِ السُّجُودَ، إلَاّ أنْ نَشَاءَ”. وَهِوَ فِي “المُوَطَّأِ”.
Dari Umar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Wahai manusia, sesungguhnya kita melewati sujud-sujud. Barangsiapa bersujud maka ia benar, dan barangsiapa tidak bersujud maka tidak ada dosa atasnya”. Diriwayatkan Al-Bukhari.
Dan di dalamnya: “Sesungguhnya Allah Ta’ala tidak mewajibkan sujud, kecuali jika kita mau”. Dan ini ada dalam “Al-Muwaththa'”.
Pelajaran yang diambil dari hadis:
- Atsar dari Amirul Mukminin ini dikatakannya dalam khutbah Jumat, di hadapan semua sahabat, maka tidak ada seorang pun dari mereka yang mengingkarinya. Ini menunjukkan tidak adanya pertentangan. Dengan demikian perkataan sahabat menjadi hujjah, terutama khalifah yang rasyid yang lebih pantas mengikuti sunnah, dan dengan hadirnya semua sahabat, maka ini menjadi ijma’. Sebagaimana dalam beberapa lafal atsar disebutkan: “Wahai manusia, sesungguhnya kita tidak diperintahkan untuk bersujud” dan ini hadis yang memiliki hukum marfu’. Pengarang tidak menyebutkannya di sini kecuali untuk berdalil dengannya bahwa itu tidak wajib, melainkan mustahab.
- Jika atsar ini meniadakan wajibnya sujud tilawah, maka ia menunjukkan kesunnahannya, dan bahwa itu bukan sesuatu yang dianjurkan kepadanya.
Syaikh Taqiyuddin bin Taimiyah berkata: Dan tidak datang kewajiban dengan Al-Qur’an, sunnah, ijma’, atau qiyas.
Hadits Ke-280
280 – وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما قَالَ: “كَانَ النَّبيُّ صلى الله عليه وسلم يَقْرأُ عَلَيْنَا القُرْآنَ، فَإِذَا مَرَّ بالسَّجْدَةِ كَبَّرَ، وَسَجَدَ، وسَجَدْنَا مَعَهُ”. رَوَاهُ أَبُو دَاودَ بِسَنَدٍ فِيهِ لِيْنٌ.
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca Al-Qur’an kepada kami, maka jika beliau melewati sujud, beliau bertakbir, bersujud, dan kami bersujud bersamanya”. Diriwayatkan Abu Dawud dengan sanad yang di dalamnya ada kelemahan.
Derajat hadis: Hadis ini ada kelemahannya, tetapi dasarnya ada dalam Shahihain.
Dalam “At-Talkhish” disebutkan: diriwayatkan Abu Dawud, dan di dalamnya ada Abdullah Al-Umari Al-Mukabbir (yang lebih besar), dan ia lemah. Al-Hakim mengeluarkannya (1/421) dari riwayat ‘Ubaidullah Al-Umari Al-Mushagghir (yang lebih kecil), dan ia tsiqah. Ia berkata: bahwa itu sesuai syarat dua syaikh.
Aku berkata: dan dasarnya ada dalam Shahihain dari hadis Ibnu Umar dengan lafal lain.
Pelajaran yang diambil dari hadis:
- Hadis ini menunjukkan disyariatkannya sujud tilawah.
- Menunjukkan bahwa pendengar bersujud jika pembaca bersujud.
- Menunjukkan bahwa pembaca adalah imam bagi para pendengar dalam sujud tersebut.
- Menunjukkan bahwa jika pembaca tidak bersujud, maka pendengar tidak bersujud.
- Menunjukkan bahwa ia bertakbir ketika bersujud. Yang zhahir adalah ia cukup dengan satu takbir yang mencukupi takbir perpindahan, dan dasarnya untuk ihram. Dalam hadis tidak disebutkan takbir untuk bangkit dari sujud, yang menunjukkan bahwa itu tidak disyariatkan.
- Adapun Syaikhul Islam berkata: Dan tidak disyariatkan dalam sujud tilawah tahrim dan tahlil. Ini adalah sunnah yang dikenal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan inilah yang dipegang kebanyakan salaf. Berdasarkan ini, ia bukan shalat, maka tidak disyaratkan syarat-syarat shalat, bahkan boleh tanpa bersuci dan tidak menghadap kiblat seperti zikir lainnya. Ibnu Umar bersujud tanpa bersuci, dan Al-Bukhari memilihnya. Tetapi bersujud dengan syarat-syarat shalat lebih utama.
Ibnu Al-Qayyim berkata: Tidak disebutkan dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bertakbir untuk bangkit dari sujud ini.
Syaikh Abdurrahman As-Sa’di berkata: Sujud tilawah jika dilakukan di luar shalat, yang shahih adalah tidak wajib takbir dan salam, dan tidak disyaratkan bersuci dan menghadap kiblat, tetapi dengan syarat-syarat shalat lebih sempurna. Jika dalam shalat, maka hukumnya seperti hukum sujud shalat. Ini pilihan Syaikh Taqiyuddin.
- Adapun yang masyhur dari madzhab Imam Ahmad: disebutkan dalam “Syarh Az-Zad”: Jika ingin bersujud maka ia bertakbir dua takbir: takbir ketika bersujud dan takbir ketika bangkit, baik dalam shalat maupun di luarnya. Ia duduk jika tidak dalam shalat, tidak bertasyahud, dan salam wajib. Cukup satu salam, mengangkat tangan sunnah ketika bersujud, meskipun dalam shalat. Sujud dari berdiri lebih utama. Ia mengucapkan dalam sujudnya: Subhana rabbiyal a’la, sebagaimana diucapkan dalam shalat. Jika ditambah yang lain dari yang diriwayatkan maka baik.
- Syaikh Taqiyuddin berkata: Dan hadis-hadis wudhu khusus untuk shalat, tetapi bersujud dengan syarat-syarat shalat lebih utama. Tidak pantas mengabaikan itu kecuali karena uzur. Bersujud tanpa bersuci lebih baik daripada mengabaikannya.
Hadits Ke-281
281 – وَعَنْ أَبِي بَكْرَةَ رضي الله عنه “أنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كانَ إِذَا جَاءَهُ أمرٌ يَسُرُّهُ، خَرَّ سَاجِدًا للهِ”. رَوَاهُ الخَمْسَةُ إِلَاّ النَّسَائيَّ.
281 – Dari Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu “bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila datang kepadanya suatu perkara yang membuatnya gembira, beliau sujud kepada Allah”. Diriwayatkan oleh lima perawi kecuali An-Nasa’i.
Derajat Hadis:
Hadis ini diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Al-Baihaqi. At-Tirmidzi berkata: hasan gharib.
Dalam sanadnya terdapat: Bakkar bin Abdul Aziz bin Abi Bakrah Ats-Tsaqafi, yang dianggap dha’if (lemah) menurut Al-‘Uqaili dan lainnya. Ibnu Ma’in berkata: shalih (baik). Ibnu ‘Adi berkata: saya berharap tidak ada masalah dengannya, dan dia termasuk perawi dha’if yang hadisnya ditulis. Al-‘Uqaili menyebutkannya dalam kitab “Adh-Dhu’afa”.
Hadis ini memiliki penguat (syawahid) dari hadis Abdurrahman bin ‘Auf yang diriwayatkan Ahmad, dari hadis Sa’d bin Abi Waqqash yang diriwayatkan Abu Dawud, dan dalam bab ini ada riwayat dari Jabir, Ibnu Umar, dan Anas. Abu Bakar pernah sujud ketika Musailamah terbunuh, dan Ka’ab bin Malik sujud ketika diberi kabar gembira tentang taubatnya. Wallahu a’lam.
Pelajaran dari Hadis:
- Hadis ini menunjukkan adanya sujud yang disebut “sujud syukur”, yang disunahkan ketika mendapat nikmat baru atau terhindar dari bala; baik bala atau nikmat tersebut khusus untuk orang yang sujud maupun umum untuk kaum muslimin.
- Hukumnya sama dengan sujud tilawah. Barang siapa yang menganggap sujud tilawah sebagai shalat, maka dia juga menganggap sujud syukur sebagai shalat yang memiliki ketentuan-ketentuan shalat seperti syarat bersuci, menghadap kiblat, takbir, salam, dan ketentuan shalat lainnya. Dan barang siapa yang tidak menganggap sujud tilawah sebagai shalat -seperti Ibnu Taimiyah dan lainnya- maka dia menganggap sujud syukur sama seperti itu.
Oleh karena itu, Asy-Syaikh berkata dalam “Al-Ikhtiyarat”: sujud syukur tidak memerlukan bersuci, sebagaimana sujud tilawah.
- Mazhab Syafi’i dan Hanbali berpendapat disunahkannya sujud syukur: Ibnu Qayyim berkata: seandainya tidak ada nash tentang sujud ketika mendapat nikmat baru, maka itu adalah qiyas murni dan tuntutan penghambaan kepada Allah.
Adapun mazhab Hanafi dan Maliki: mereka tidak menyunahkan sujud syukur.
- Sujud syukur berbeda dengan sujud tilawah dalam hal bahwa sujud tilawah dibolehkan dalam shalat ketika pembaca dalam shalatnya melewati ayat sajdah, sedangkan sujud syukur dapat membatalkan shalat menurut mazhab Hanbali.
Disebutkan dalam “Syarh Az-Zad”: disunahkan di luar shalat melakukan sujud syukur ketika mendapat nikmat baru dan terhindar dari bala, dan sujud tersebut membatalkan shalat bagi yang bukan jahil dan lupa. Wallahu a’lam.
Hadits Ke-282
282 – وَعَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ رضي الله عنه قَالَ: “سَجَدَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم فَأَطَالَ السُّجُودَ، ثُمَّ رَفَعَ رَأسَهُ، وَقَالَ: إِنَّ جِبْرِيلَ أتانِي فَبَشَّرَنِي، فَسَجَدْتُّ للهِ شُكْرًا”. رَوَاهُ أَحْمَدُ، وَصَحَّحَهُ الحَاكِمُ.
282 – Dari Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sujud dan memperpanjang sujudnya, kemudian mengangkat kepalanya dan berkata: Sesungguhnya Jibril datang kepadaku dan memberi kabar gembira, maka aku sujud kepada Allah sebagai rasa syukur”. Diriwayatkan oleh Ahmad, dan dishahihkan oleh Al-Hakim.
Derajat Hadis:
Al-Hakim berkata: sesuai syarat dua syaikh (Bukhari dan Muslim), dan Adz-Dzahabi menyetujuinya.
Disebutkan dalam “At-Talkhish”: diriwayatkan oleh Ahmad, Al-Bazzar, Al-‘Uqaili, dan Al-Hakim, semuanya dari jalur Muhammad bin Jubair bin Muth’im, dari Abdurrahman bin ‘Auf, sedangkan dia tidak mendengar darinya. Ahmad meriwayatkannya dari jalur Abdul Wahid bin Muhammad bin Abdurrahman bin ‘Auf, dan Abdul Wahid tidak ditsiqahkan kecuali oleh Ibnu Hibban. Hadis berikutnya akan memperkuat hadis ini.
Pelajaran dari Hadis:
- Disunahkannya sujud syukur ketika mendapat nikmat baru.
- Disunahkannya memperpanjang sujud sebagai rasa syukur kepada Allah Ta’ala dan pengakuan atas nikmat-Nya, memuji-Nya, dan memohon tambahan dari karunia dan kebaikan-Nya.
- Kabar gembira yang dibawa Jibril ‘alaihissalam kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah bahwa dia memberitahu bahwa barang siapa yang bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam satu kali, maka Allah Ta’ala akan bershalawat kepadanya sepuluh kali. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bergembira dengan keutamaan ini karena dua hal:
Pertama: Allah Ta’ala meninggikan derajatnya, mengangkat penyebutannya, dan memperbanyak pahalanya karena kaum muslimin bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mendoakannya.
Kedua: pahala yang besar ini untuk umatnya ketika mereka bershalawat kepada nabi mereka; karena Allah Ta’ala dengan karunia dan kemurahan-Nya akan bershalawat sepuluh kali kepada orang yang bershalawat satu kali kepada nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.
- Keutamaan besar dan kehormatan agung bagi nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam di sisi Rabbnya, dan besarnya kedudukan ini di sisi-Nya.
- Keutamaan bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan disunahkannya memperbanyaknya agar hamba mendapat pahala ini dan melaksanakan sebagian hak nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.
- Shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang disyariatkan adalah rumusan yang dikenal dalam hadis-hadis shahih dan yang dilakukan sebagaimana dilakukan pada zaman sahabat dan awal Islam. Adapun rumusan-rumusan shalawat yang bid’ah dan perkumpulan-perkumpulan yang tidak dikenal dan tidak memiliki dasar dalam syariat, maka ini tidak dianggap sebagai shalawat syar’i. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa yang mengada-ada dalam urusan kami sesuatu yang bukan darinya, maka itu tertolak”. Dalam riwayat lain: “Barang siapa yang mengerjakan suatu amalan yang bukan atas urusan kami, maka itu tertolak”.
Hadits Ke-283
283 – وَعَنِ البَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ رضي الله عنه “أنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم بَعَثَ عَلِيًّا إلىَ اليَمَنِ -فَذَكَرَ الحَدِيثَ- قال: فَكَتَبَ عَلِيٌّ بِإسْلَامِهِمْ، فَلَمَّا قَرَأَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم الكِتَابَ، خَرَّ سَاجِدًا”. رَوَاهُ البَيْهَقِيُّ، وَأَصْلُهُ فِي البُخَارِيُّ.
283 – Dari Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu “bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Ali ke Yaman -kemudian dia menyebutkan hadis- dia berkata: Ali menulis tentang keislaman mereka, maka ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surat tersebut, beliau sujud”. Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi, dan asalnya ada di Bukhari.
Derajat Hadis:
Asal hadis ini ada di Bukhari, dan ini memperkuat hadis sebelumnya. Sujud syukur dalam hadis lengkap ini shahih sesuai syarat Bukhari, dan hal ini diperkuat oleh Ibnu Abdul Hadi dalam “Al-Muharrar”.
Kosakata Hadis:
- Kharra: yakhirru kharran wa khururan, dari bab dharaba, yang dimaksud di sini: jatuh tersungkur ke tanah dalam keadaan sujud kepada Allah.
Pelajaran dari Hadis:
- Salah satu nikmat terbesar Allah Ta’ala kepada hamba-hamba-Nya yang muslim adalah kejayaan Islam, meninggikan kalimat Allah, dan menolong agama-Nya. Karena kehidupan sejati kaum muslimin dan kebahagiaan abadi mereka adalah dalam kejayaan agama mereka dan menolongnya. Masuk Islamnya kelompok-kelompok besar dan masuknya mereka ke dalam Islam adalah kejayaan bagi kaum muslimin dan menambah jumlah mereka.
- Perhatian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap hidayah makhluk dan menyelamatkan mereka dari kegelapan kekufuran menuju cahaya iman. Beliau mengutus pasukan kepada mereka untuk menyeru mereka kepada agama Allah Ta’ala, dan bergembira dengan kegembiraan yang besar atas hidayah mereka karena dalam hal ini ada banyak perkara:
Pertama: menyelamatkan kelompok manusia ini dari neraka dan menjadi sebab masuknya mereka ke surga.
Kedua: beliau mendapat pahala besar dalam memberi hidayah dan menunjukkan mereka kepada kebaikan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sungguh jika Allah memberi hidayah melalui dirimu kepada seorang laki-laki, itu lebih baik bagimu daripada unta merah”. [Diriwayatkan Bukhari (2942)].
Ketiga: dalam hal ini ada keberhasilan dakwahnya, kepatuhan terhadap perintah Rabbnya, dan pelaksanaan risalahnya.
- Dalam hadis ini terdapat dalil bahwa sujud syukur yang dilakukan dari berdiri lebih utama daripada dari duduk karena sabda: “dan dia sujud”; karena “khurur” (jatuh tersungkur) hanya terjadi dari berdiri. Bisa juga kabar gembira datang kepadanya dalam keadaan berdiri, maka dalam hal ini hadis tidak menunjukkan disunahkannya sujud syukur dari berdiri.
- Disyariatkannya sujud ini ketika adanya nikmat Allah Ta’ala dan karunia-Nya, dan kesempurnaan nikmat-Nya yang baru. Wallahu a’lam.
BAB SHOLAT TATHAWWU (SHOLAT SUNNAH)
Pendahuluan
Tathawwu’ (التطوع): berasal dari kata tafa”ala yang diambil dari tha’a yuthi’u yang artinya tunduk patuh.
Tathawwu’ secara bahasa: melakukan ketaatan.
Tathawwu’ secara syariat dan istilah: ketaatan yang tidak wajib, berupa sholat, sedekah, puasa, haji, dan jihad. Yang dimaksud di sini dengan sholat tathawwu’ adalah: sholat-sholat yang tidak wajib.
Syaikhul Islam berkata: “Tathawwu’ adalah penyempurna bagi kewajiban-kewajiban di hari kiamat, jika orang yang sholat tidak menyempurnakannya.”
Imam Al-Ghazali berkata dalam “Al-Ihya”: “Perintah Allah ada dua: fara’idh (kewajiban) dan nawafil (sunnah). Fara’idh adalah modal pokok dan dasar perdagangan, dengannya diperoleh keselamatan. Sedangkan nawafil adalah keuntungan, dengannya diperoleh kemenangan dalam derajat-derajat.”
Dalam bab ini, para fuqaha membahas amalan-amalan saleh mana yang paling utama.
Disebutkan dalam “Syarh Al-Iqna'”: “Yang paling utama dari tathawwu’ adalah jihad di jalan Allah. Imam Ahmad berkata: ‘Aku tidak mengetahui sesuatu setelah kewajiban-kewajiban yang lebih utama dari jihad.'”
Termasuk jihad adalah infaq dan membantu dalam jihad.
Kemudian setelah jihad adalah ilmu, mempelajarinya dan mengajarkannya berupa tafsir, hadits, tauhid, fiqh, dan semacamnya. Abu Darda’ berkata: “Orang yang berilmu dan yang belajar sama dalam pahala.”
Muhanna meriwayatkan dari Imam Ahmad: “Menuntut ilmu adalah sebaik-baik amalan bagi orang yang benar niatnya, yaitu dengan meniatkan untuk menghilangkan kebodohan dari dirinya dan memberi manfaat kepada orang lain.”
Manshur meriwayatkan dari Imam Ahmad: “Berdiskusi sebagian malam lebih utama daripada menghidupkan seluruh malam.”
Yang dimaksud dengan ilmu adalah: ilmu yang bermanfaat bagi manusia dalam urusan agama mereka.
Dua imam, Abu Hanifah dan Malik berkata: “Sebaik-baik tathawwu’ dengan ilmu adalah: mempelajarinya dan mengajarkannya.”
Syaikh Taqiyyuddin berkata: “Mempelajari ilmu dan mengajarkannya sebagiannya termasuk jihad. Ilmu adalah sebaik-baik tempat untuk menghabiskan nafas dan mengorbankan jiwa.”
Imam An-Nawawi berkata: “Para salaf sepakat bahwa menyibukkan diri dengan ilmu lebih utama daripada menyibukkan diri dengan sholat sunnah, puasa, tasbih, dan semacamnya. Karena ilmu adalah cahaya hati, dan barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan baginya, maka Allah akan memberikan pemahaman agama kepadanya. Maka ilmu adalah sebaik-baik amalan dan yang paling dekat kepada Allah. Sebaik-baik ilmu adalah ushul ad-din (dasar-dasar agama), kemudian tafsir, kemudian hadits, kemudian ushul fiqh kemudian fiqh.”
Al-Ghazali berkata: “Wahai orang yang menghadap untuk menimba ilmu, jika engkau bermaksud dengan menuntut ilmu untuk bersaing, bermegah-megahan, menarik perhatian orang-orang kepadamu, dan mengumpulkan sampah dunia, maka jual belimu merugi. Jika niatmu dan tujuanmu dari menuntut ilmu adalah hidayah, bukan sekedar periwayatan, maka bergembiralah! Karena para malaikat membentangkan sayap-sayap mereka untukmu ketika engkau berjalan, ridha dengan apa yang engkau cari.”
Hadits Ke-284
284 – وَعَنْ رَبِيْعَةَ بْنِ كَعْبٍ الأسْلَمِيِّ رضي الله عنه قَالَ: “قَالَ لِي النَّبيُّ صلى الله عليه وسلم: سَلْ، فَقُلْتُ: أسْألكَ مُرَافَقَتَكَ فِي الجَنَّةِ، فَقَالَ: أوَغَيْرَ ذلِكَ؟ فَقُلْتُ: هُوَ ذَاكَ، قَالَ: فَأَعِنِّي علَى نَفْسِكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ”. رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
Dari Rabi’ah bin Ka’b Al-Aslami radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku: ‘Mintalah!’ Maka aku berkata: ‘Aku meminta untuk menemanimu di surga.’ Beliau berkata: ‘Atau yang lain?’ Aku berkata: ‘Itulah permintaanku.’ Beliau berkata: ‘Maka bantulah aku atas dirimu dengan memperbanyak sujud.'” Diriwayatkan oleh Muslim.
Kosakata Hadits:
- Sal (سَلْ): dari kata as-su’al (pertanyaan), dengan meringankan hamzah. Ketika sin berharakat, maka tidak membutuhkan hamzah washl.
- Aw ghairu dzalik (أوَغَير ذلك): waw dengan sukun dan fathah, dan hamzah istifham membutuhkan fi’il. Maknanya pada yang pertama: mintalah selain itu. Namun ia menjawab: “Itulah (permintaanku)”, maksudnya: permintaanku adalah itu, aku tidak menginginkan yang lain. Pada yang kedua takdirnya: apakah engkau meminta ini yang berat dan meninggalkan yang lebih ringan? Maka ia menjawab: permintaanku adalah itu, aku tidak akan melampaui darinya.
- Dzalik (ذلك): isyarah untuk yang jauh, agar peminta berhenti dari permintaannya sebagai ujian dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.
- Dzak (ذاك): isyarah ini dibawa oleh peminta untuk menunjukkan bahwa apa yang dimintanya tidak mustahil.
- A’inni ‘ala nafsik (أعنِّي على نفسك): bantulah aku untuk mencapai keinginanmu.
- As-sujud (السجود): yang dimaksud adalah sholat, maka beliau menyebutkan keseluruhan dengan sebagiannya karena bagian ini adalah yang paling penting dari perbuatan-perbuatannya.
Pelajaran dari Hadits:
- Rabi’ah bin Ka’b Al-Aslami adalah salah satu orang yang terhormat karena melayani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia bermalam di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan membawakan air wudhu beliau. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin membalasnya atas pekerjaannya dan pelayanannya, maka beliau berkata kepadanya: “Mintalah dan mohonlah kepadaku suatu hajat agar aku penuhi untukmu.” Ternyata jiwa orang ini besar dan tinggi, maka ia berkata: “Aku meminta untuk menemanimu di surga.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya: “Atau yang lain, dari hajat lain selain ini?” Ia berkata: “Itulah (permintaanku)”, maksudnya: aku tidak punya hajat kecuali hajat ini. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabulkan apa yang dimintanya, namun beliau berkata: “Bantulah aku atas dirimu”, maksudnya: bantulah aku untuk memenuhi hajat besar ini dan meraih cita-cita agung ini dengan memperbanyak sholat, karena sholat adalah sebab untuk tingginya derajat di surga. Allah ta’ala ketika menyebutkan orang-orang yang memelihara sholat, berfirman: “Mereka itulah yang akan mewarisi firdaus, mereka kekal di dalamnya.” (Al-Mu’minun: 11)
- Yang dimaksud dengan sujud adalah sholat, karena sesuatu dinamai dengan sebagiannya, terutama jika bagian dari sesuatu itu adalah yang paling penting darinya. Sujud adalah yang paling penting dalam sholat karena di dalamnya terdapat kesempurnaan khusyu’ dan ketundukan kepada Allah ta’ala serta kedekatan kepada-Nya.
- Yang dimaksud dengan sholat di sini adalah sunnah-sunnahnya, karena itulah yang bisa diperbanyak. Ini menunjukkan bahwa sholat-sholat sunnah termasuk ketaatan yang paling besar dan merupakan sebab yang kuat untuk meraih derajat tertinggi di surga.
- Tathawwu’ dalam sholat terbagi menjadi empat bagian:
- (a) Tathawwu’ mutlak yang tidak terikat dengan sebab, waktu, atau fardhu.
- (b) Tathawwu’ yang terikat dengan waktu seperti witir dan sholat dhuha.
- (c) Tathawwu’ yang terikat dengan fardhu seperti rawatib sholat lima waktu.
- (d) Tathawwu’ yang terikat dengan sebab seperti tahiyyatul masjid dan dua rakaat setelah wudhu.
- Di dalamnya terdapat dalil tentang tingginya jiwa Rabi’ah radhiyallahu ‘anhu dan mulianya permintaannya serta tingginya cita-citanya di atas dunia dan syahwat-syahwatnya, karena jiwanya rindu kepada derajat-derajat tertinggi.
- Di dalamnya terdapat dalil tentang akhlak agung Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena melayani beliau adalah kehormatan dan pahala besar yang kembali kepada pelayan dengan kebaikan dan berkah. Meski demikian, beliau suka membalas orang yang melayaninya dan tidak berkata: “Memang hak kalian untuk melayani aku.”
- Di dalamnya terdapat penjelasan bahwa sujud dalam sholat adalah yang paling utama dari perbuatan-perbuatannya. Ini adalah tempat perbedaan pendapat di antara ulama, apakah berdiri lebih utama atau sujud? Menurut madzhab kami, sebagaimana disebutkan dalam “Syarh Az-Zad”: “Memperbanyak rukuk dan sujud lebih utama daripada memanjangkan berdiri” dalam hal yang tidak disunnahkan untuk dipanjangkan, dan mereka berdalil dengan hadits dalam bab ini.
Syaikh Taqiyyuddin berkata: “Yang tepat adalah bahwa dzikir dalam berdiri -yaitu membaca- lebih utama daripada dzikir rukuk dan sujud. Adapun rukuk dan sujud itu sendiri lebih utama daripada berdiri itu sendiri, maka keduanya seimbang. Karena itulah sholat beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sholat yang seimbang.”
Hadits Ke-285
285 – وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما قَالَ: “حَفِظْتُ مِنَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم عَشْرَ رَكَعَاتٍ: رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ، ورَكعَتَيْنِ بَعْدَهَا، وَرَكعَتَيْن بَعْدَ المَغْرِبِ فِي بيْتِهِ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ العِشَاءِ فِي بيْتِهِ، ورَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الصُّبْحِ”. مُتَّفقٌ عَلَيْهِ.
وَفِي رِوَايَةٍ لَهُمَا: “وَرَكعَتَيْنِ بعدَ الجُمُعَةِ فِي بَيْتِهِ” (1).
ولِمسْلِمٍ: “كانَ إذَا طَلَعَ الفَجْرُ لَا يُصَلِّي إِلَاّ رَكعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ”.
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: “Aku menghafalkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sepuluh rakaat: dua rakaat sebelum zhuhur, dua rakaat sesudahnya, dua rakaat setelah maghrib di rumahnya, dua rakaat setelah isya di rumahnya, dan dua rakaat sebelum subuh.” Muttafaq ‘alaih.
Dalam riwayat keduanya: “Dan dua rakaat setelah Jumat di rumahnya.”
Menurut Muslim: “Apabila fajar terbit, beliau tidak sholat kecuali dua rakaat yang ringan.”
Hadits Ke-286
286 – وَعَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها: “أنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ لَا يَدَعُ أرْبَعًا قَبْل الظُّهْرِ، ورَكعَتَيْنِ قَبل الغَدَاةِ”. رَوَاهُ البُخَارِيُّ.
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha: “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkan empat rakaat sebelum zhuhur dan dua rakaat sebelum ghadah (subuh).” Diriwayatkan oleh Bukhari.
Kosakata Hadits (286):
- Yada’ (يدَع): dikatakan: wada’tuhu ada’uhu wad’an artinya aku meninggalkannya. Asal mudhari’nya berharakat kasrah, kemudian waw dihilangkan, lalu difathahkan karena ada huruf halq. Jarang digunakan fi’il madhi, mashdar, dan isim fa’ilnya, sampai sebagian mengatakan bahwa orang Arab mematikan itu, kecuali dijumpai dalam beberapa kalimat.
Hadits Ke-287
287 – وَعَنْهَا رضي الله عنها قَالَتْ: “لَمْ يَكُنِ النَّبيُّ صلى الله عليه وسلم عَلَى شَيْءٍ مِنَ النَّوافِلِ أشَدَّ تَعَاهُدًا مِنْهُ عَلَى رَكْعَتَى الفَجْرِ”. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ (1).
وَلِمُسْلِمٍ: “رَكعَتَا الفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيْهَا”.
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah lebih keras menjaga sesuatu dari sunnah-sunnah daripada menjaga dua rakaat fajar.” Muttafaq ‘alaih.
Menurut Muslim: “Dua rakaat fajar lebih baik daripada dunia dan apa yang ada di dalamnya.”
Kosakata Hadits:
- Ta’ahhudan (تَعَاهُدًا): dikatakan: ta’ahada ta’ahhudan, hakikat ta’ahhud adalah memperbaharui janji dengannya. Yang dimaksud di sini adalah memeliharanya.
- An-nawafil (النَّوافِل): jamak dari nafilah. Disebutkan dalam “An-Nihayah”: dinamakan nawafil dalam ibadah karena ia adalah tambahan atas kewajiban-kewajiban.
Hadits Ke-288
288 – وَعَنْ أُمِّ حَبِيْبَةَ أُمِّ المُومِنِيْنَ رضي الله عنها قَالَتْ: “سَمِعْتُ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم يقُولُ: “مَنْ صَلَّى اثْنَتَيْ عَشْرَةَ رَكعَةً فِي يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ، بنُيَ لَهُ بِهِنَّ بيْتٌ فِي الجَنَّةِ”. رَوَاهُ مُسْلمٌ. وَفِي رِوَايَةٍ: “تَطَوُّعًا”.
وللتِّرْمِذِيِّ نَحْوُهُ: وَزَادَ: “أرْبَعًا قَبْلَ الظُّهْرِ، وَركعَتَيْنِ بَعْدَهَا، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ المَغْرِبِ، وَرَكْعَتَينِ بَعْدَ العِشَاءِ، ورَكعَتَيْنِ قَبْلَ صَلَاةِ الفَجْرِ (1) “.
ولِلْخَمْسَةِ عَنْهَا: “مَنْ حَافَظَ عَلَى أرْبَعٍ قَبْلَ الظُّهْرِ، وَأَرْبعٍ بَعْدَهَا، حَرَّمَهُ اللهُ تَعَالَى عَلَى النَّار”.
Dari Ummu Habibah, Ummul Mu’minin radhiyallahu ‘anha, ia berkata: “Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Barangsiapa yang shalat dua belas rakaat dalam sehari semalam, maka akan dibangunkan untuknya dengan shalat tersebut sebuah rumah di surga.'” Diriwayatkan oleh Muslim. Dan dalam riwayat lain: “secara tathawwu’ (sunnah).”
Menurut At-Tirmidzi yang serupa dengan itu, dan ia menambahkan: “Empat rakaat sebelum Zuhur, dua rakaat setelahnya, dua rakaat setelah Maghrib, dua rakaat setelah Isya, dan dua rakaat sebelum shalat Fajar.”
Dan menurut lima perawi dari Ummu Habibah: “Barangsiapa yang memelihara empat rakaat sebelum Zuhur dan empat rakaat setelahnya, Allah Ta’ala akan mengharamkannya dari neraka.”
Derajat Hadis:
Hadis ini shahih, asalnya terdapat dalam shahih Muslim. Adapun tambahan dari lima perawi juga shahih, dan para perawinya adalah perawi-perawi shahihain. Sedangkan tambahan tafsir At-Tirmidzi telah datang dari Ummu Habibah seperti apa yang diriwayatkan Muslim darinya, dan At-Tirmidzi berkata tentangnya: ini adalah hadis hasan shahih, dan disahihkan oleh Al-Hakim (1/456).
Pelajaran dari Hadis-hadis:
- Dalam kumpulan keempat hadis ini terdapat hukum sunnah-sunnah yang dikenal dengan rawatib (sunnah yang menyertai) shalat lima waktu, kecuali shalat Ashar. Rawatib tersebut adalah yang biasa dikerjakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara konsisten dan beliau anjurkan untuk dikerjakan.
- Dari kumpulan hadis-hadis dan mengambil semua riwayat, kita memperoleh rawatib sebanyak enam belas rakaat: empat sebelum Zuhur, empat setelahnya, dua setelah Maghrib, dua setelah Isya, dua sebelum Subuh, dan dua setelah Jumat.
- Dalam hadis-hadis tersebut terdapat penegasan untuk memelihara rawatib ini dan tidak meninggalkannya. Di antara keutamaan, manfaat, dan hukumnya adalah:
(a) Yang lebih utama adalah rawatib Maghrib, Isya, Subuh, dan Jumat dikerjakan di rumah. Dalam Shahih Muslim (730) dari Aisyah: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat empat rakaat sebelum Zuhur di rumah, kemudian keluar dan shalat bersama orang-orang, kemudian kembali ke rumah untuk shalat dua rakaat.” Dalam hadis ini disebutkan bahwa shalat rawatib di rumah lebih utama daripada di masjid, meskipun masjid beliau memiliki kemuliaan, karena mengerjakannya di rumah memiliki keutamaan yang berkaitan dengan tambahan keikhlasan.
(b) Sesungguhnya dua rakaat Fajar dikerjakan dengan ringan, sampai-sampai Aisyah berkata: “Apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca Ummul Quran atau tidak?”
(c) Sesungguhnya dua rakaat Fajar adalah rawatib yang paling utama, karena keduanya lebih baik dari dunia dan seisinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkannya baik dalam keadaan mukim maupun safar.
(d) Adapun shalat-shalat nawafil selain rawatib, beliau mengerjakannya dalam safar. Beliau mengerjakan witir, qiyamul lail, shalat Dhuha, shalat istikharah, dan shalat nafil mutlak bahkan di atas kendaraan. Hanya saja yang tidak dinukil dari beliau mengerjakannya dalam safar adalah rawatib yang mengikuti shalat yang diqashar (dipendekkan), yang tentangnya Abdullah bin Umar berkata: “Seandainya aku bertasbih, tentu aku akan menyempurnakan (shalat).”
- Sabda beliau: “Empat rakaat sebelum Zuhur” tidak bertentangan dengan hadis Ibnu Umar yang menyebutkan: “dua rakaat sebelum Zuhur.” Cara mengompromikan keduanya adalah bahwa kadang beliau shalat dua rakaat, kadang empat rakaat. Masing-masing perawi memberitakan tentang salah satu dari keduanya, dan hal ini terdapat dalam banyak ibadah nawafil dan dzikir-dzikrnya.
Beliau – wallahu a’lam – melakukan ibadah secara sempurna ketika dalam keadaan lapang, berkeinginan, dan bersemangat, dan menguranginya dalam keadaan ada uzur. Ini adalah karunia Allah Ta’ala kepada hamba-hamba-Nya agar mereka dapat melakukan ibadah sesuai sunnah dan cara yang disyariatkan dalam kedua keadaan tersebut.
- Imam Ibnu Qayyim berkata: Sesungguhnya dari petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam safarnya adalah membatasi diri pada yang fardhu saja, dan tidak dihafal dari beliau bahwa beliau shalat sunnah sebelum atau sesudah shalat kecuali witir dan sunnah Fajar, karena beliau tidak pernah meninggalkan keduanya baik dalam keadaan mukim maupun safar.
Adapun jika yang dimaksud adalah nafil mutlak, Imam Ahmad pernah ditanya, maka beliau berkata: Saya berharap tidak ada masalah dengan tathawwu’.
- Keutamaan empat rakaat sebelum Zuhur dan empat rakaat setelahnya: barangsiapa yang memeliharanya, Allah Ta’ala akan mengharamkannya dari neraka.
- Bahwa barangsiapa yang memelihara rawatib ini secara umum, Allah akan membangunkan untuknya istana di surga.
- Bahwa shalat Ashar tidak memiliki rawatib baik sebelum maupun sesudahnya, dan akan datang bahwa disunahkan shalat empat rakaat sebelumnya.
- Disunahkannya rawatib-rawatib yang disebutkan, dan ditegaskannya memelihara kesemuanya.
- Sebagian rawatib ini dilakukan sebelum shalat fardhu untuk mempersiapkan jiwa shalat untuk ibadah sebelum masuk ke dalam shalat fardhu, dan sebagian rawatib setelahnya.
Mungkin di antara hikmah Allah Ta’ala: rawatib Subuh dan Zuhur sebelum shalatnya karena jauhnya waktu, maka shalat sebelum waktunya untuk mempersiapkan jiwa dan mengkondisikannya untuk shalat yang diwajibkan, yang merupakan syiar yang paling agung, berbeda dengan Maghrib dan Isya, karena orang yang shalat baru saja selesai dari shalat.
- Rawatib memiliki manfaat yang besar dan keuntungan yang besar, yaitu menambah kebaikan, menghapus kejelekan, meninggikan derajat, menambal kekurangan shalat fardhu, dan menutupi kekurangannya. Karena itu hendaknya diperhatikan dan dipelihara.
- Di dalamnya terdapat dalil bahwa rawatib ini tidak wajib, melainkan mustahab, karena disebutkan pahala bagi yang memeliharanya, dan tidak disebutkan hukuman bagi yang meninggalkannya.
Hadits Ke-289
289 – وَعَنِ ابْنِ عُمرَ رضي الله عنهما قالَ: قَالَ -رسُولُ الله صلى الله عليه وسلم: “رَحِمَ اللهُ امْرَءًا صَلَّى ارْبَعًا قَبْلَ العَصْرِ”. رَوَاهُ أَحْمَدُ، وَأَبُو دَاودَ، وَالتِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ، وَابْنُ خُزَيْمَهَ وَصَحَّحَهُ.
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Semoga Allah merahmati orang yang shalat empat rakaat sebelum Ashar.” Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi dan ia menhasankannya, Ibnu Khuzaimah dan ia menshahihkannya.
Derajat Hadis:
Hadis ini dhaif, dan telah dihasankan oleh At-Tirmidzi, dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban, dan dikritik oleh Ibnu Al-Qathan. Namun ia hasan karena syahid-syahid berikut:
- Hadis Ali: dikeluarkan oleh Ahmad, Abu Dawud, dihasankan oleh At-Tirmidzi, dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban.
- Hadis Abdullah bin Amru bin Al-Ash: dikeluarkan oleh Ath-Thabrani dalam “Al-Kabir” dan “Al-Awsath”.
- Hadis Abu Hurairah: pada Abu Nu’aim.
- Hadis Ummu Salamah: pada Ath-Thabrani dalam “Al-Kabir”.
Pelajaran dari Hadis:
- Keempat rakaat ini – sebelum Ashar – bukan termasuk rawatib, melainkan termasuk sunnah nawafil yang tidak memiliki kedudukan rawatib dalam hal keutamaan dan pemeliharaan.
- Ibnu Qayyim berkata: Adapun empat rakaat sebelum Ashar, tidak ada yang shahih dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam riwayatnya dari hadis-hadis, padahal beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa shalat di siang hari enam belas rakaat. Saya mendengar Syaikhul Islam mengingkari hadis ini dan menolaknya dengan keras, dan berkata: Sesungguhnya ia maudhu’ (palsu). Kemudian ia menyebutkan hadis Ibnu Umar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Semoga Allah merahmati orang yang shalat empat rakaat sebelum Ashar,” dan berkata: telah terjadi perbedaan pendapat dalam hal ini, maka Ibnu Hibban menshahihkannya dan yang lain mengkritiknya.
- Hadis ini layak untuk diamalkan dengan syahid-syahidnya, dan dengan asumsi menerima kritikan terhadapnya, maka sesungguhnya hadis jika tidak sangat lemah kelasnya, dan masuk dalam kaidah umum – maka boleh mengamalkannya dalam fadha’il al-a’mal (keutamaan amal).
- Di dalamnya terdapat anjuran untuk shalat empat rakaat tathawwu’ sebelum shalat Ashar, dan bahwa shalat ini termasuk sebab memperoleh rahmat Allah Ta’ala.
Hadits Ke-290
290 – وَعَنْ عَبْدِ الله بْنِ مُغَفَّلٍ المُزَنِيِّ رضي الله عنه عَنِ النَّبيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: “صَلُّوا قَبْلَ المَغْرِبِ، صَلُّوا قَبْلَ المَغْرِبِ”، ثُمَّ قَالَ فِي الثَّالِثَةِ: “لِمَنْ شَاءَ”، كَرَاهِيَةَ أَنْ يتَّخِذَهَا النَّاسُ سُنَّةً. رَواهُ البُخَارِيُّ.
وفِي رِوَايَةٍ لابنِ حِبَّانَ: “أَنَّ النَّبيَّ صلى الله عليه وسلم صَلَّى قَبْلَ المَغْرِبِ رَكعَتَيْنِ” (1).
وَلِمُسْلِمٍ عَنْ أَنسٍ رضي الله عنه قَالَ: “كُنَّا نُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ غُرُوبِ الشَّمْسِ، وَكَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَرَانَا، فَلَمْ يَأْمُرْنَا، وَلَمْ يَنْهَنا”.
Dari Abdullah bin Mughaffal Al-Muzani radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Shalatlah sebelum Maghrib, shalatlah sebelum Maghrib,” kemudian beliau berkata pada yang ketiga kalinya: “bagi yang menghendaki,” karena khawatir orang-orang menjadikannya sebagai sunnah. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari.
Dan dalam riwayat Ibnu Hibban: “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dua rakaat sebelum Maghrib.”
Dan menurut Muslim dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Kami biasa shalat dua rakaat setelah terbenamnya matahari, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat kami, namun beliau tidak menyuruh kami dan tidak melarang kami.”
Kosakata Hadis:
- Shalatlah sebelum Maghrib: Kalimat kedua menegaskan kalimat pertama, dan ini adalah ta’kid lafzhi (penegasan lafal), yaitu pengulangan lafal yang dimaksudkan untuk menetapkan suatu perkara di hati pendengar.
- Karahiyyah (khawatir): manshub sebagai maf’ul li ajlih (objek sebab), dan maf’ul li ajlih adalah mashdar qalbi (kata benda hati) yang disebutkan sebagai alasan suatu peristiwa yang berbagi waktu dan pelaku dengannya.
Pelajaran dari Hadis:
- Disunahkannya shalat dua rakaat setelah terbenam matahari dan sebelum shalat (Maghrib), namun keduanya bukan termasuk sunnah rawatib yang ditekankan.
- Disunahkan untuk tidak melakukannya secara terus-menerus karena khawatir disangka sebagai sunnah rawatib, sehingga mengambil hukum rawatib berupa kewajiban melakukannya dan tidak meninggalkannya. Jadi kekarahian bukan pada perbuatannya, karena tidak mungkin berkumpul antara mustahab dan makruh dalam satu perbuatan, melainkan kekarahian pada terus-menerusnya dan menjadikannya sebagai sunnah yang tetap. Para ulama telah membedakan antara sesuatu yang rawatib yang dijadikan sunnah rawatib, dengan sesuatu yang kadang-kadang yang dilakukan pada beberapa waktu dan keadaan, namun tidak mengambil hukum sunnah rawatib yang tidak pantas ditinggalkan.
- Bahwa shalat keduanya tidak menunda shalat Maghrib dari awal waktunya. An-Nawawi berkata: Sesungguhnya perkataan orang yang berkata “melakukan keduanya menyebabkan penundaan Maghrib dari awal waktunya” adalah khayalan yang rusak, bertentangan dengan sunnah. Meskipun demikian, waktu keduanya sebentar, tidak menunda shalat dari awal waktunya.
- Shalat dua rakaat ini terbukti dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan ketiga macam sunnah: beliau memerintahkannya dengan sabdanya: “Shalatlah sebelum Maghrib,” dan beliau melakukannya sebagaimana dalam riwayat Ibnu Hibban, dan beliau melihat para sahabat melakukannya lalu membenarkan mereka.
- Ibnu Qayyim rahimahullah berkata: Terbukti bahwa beliau memelihara dalam sehari semalam empat puluh rakaat: tujuh belas rakaat yang fardhu, dua belas rawatib dalam hadis Ummu Habibah, dan sebelas rakaat shalat malam, maka semuanya empat puluh rakaat.
- Syaikhul Islam berkata: Yang bukan rawatib tidak menyamai rawatib, dan tidak pantas dipelihara secara terus-menerus agar tidak menyamai sunnah rawatib. Maka yang sebelum Ashar, Maghrib, dan Isya, barangsiapa yang ingin shalat tathawwu’ maka itu baik, tetapi jangan dijadikan sunnah rawatib.
Hadits Ke-291
291 – وَعَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ: “كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يُخَفِّفُ الرَّكْعَتَيْنِ اللَّتَيْنِ قَبْلَ صَلَاةِ الصُّبْحِ، حَتَّى إِنِّي أَقُولُ: أقْرَأ بِأُمِّ الكِتَابِ؟ “. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meringankan dua rakaat sebelum shalat Subuh, sampai-sampai saya berkata: Apakah beliau membaca Ummul Kitab?” Muttafaq ‘alaih.
Kosakata Hadis:
- Inni: dengan kasrah hamzah.
- Ummul Kitab: Al-Fatihah disebut “Ummul Kitab” karena umm (ibu) sesuatu adalah asalnya, dan ia mencakup pokok-pokok makna Al-Quran.
- Aqra’a: Al-Qurthubi berkata: Ini bukan keraguan dari Aisyah, melainkan kebiasaan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah memanjangkan shalat nawafil, maka ketika beliau meringankan dua rakaat Fajar, seakan-akan beliau tidak membaca dibandingkan dengan shalat-shalat lainnya.
Hadits Ke-292
292 – وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه: “أنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَرَأَ فِي رَكعَتَي الفَجْرِ: {قُلْ يَاأَيُّهَا الْكَافِرُونَ} و {قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ}. رواه مسلم.
Dari Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu: “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membaca dalam dua rakaat shalat fajar: {Qul ya ayyuhal kafirun} dan {Qul huwallahu ahad}.” Diriwayatkan oleh Muslim.
Hadits Ke-293
293 – وَعَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ: “كَانَ النَّبيُّ صلى الله عليه وسلم إِذَا صَلَّى رَكْعَتَيِ الفَجْرِ، اضْطَجَعَ عَلَى شِقِّهِ الأَيْمَنِ”. رَوَاه البُخَارِيُّ.
Dari Aisyah radiyallahu ‘anha berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam apabila telah selesai shalat dua rakaat fajar, beliau berbaring di atas sisi kanannya.” Diriwayatkan oleh Bukhari.
Kosa kata Hadits:
- Idhtaja’a: Berasal dari kata dhaja’a dari bab nafa’a, dikatakan: dhaja’tu janbi wa adhja’tuhu. Asalnya adalah iftaala, namun sebagian orang Arab mengubah ta’ menjadi tha’ dan menampakkannya di hadapan dhad, sehingga berkata: idhtaja’a. Sebagian lagi mengubah ta’ menjadi dhad dan menggabungkannya dengan dhad dengan mengutamakan huruf asli yaitu dhad, sehingga berkata: idhja’a.
- Syiqquhu al-ayman: Dengan kasrah pada syin dan tasydid pada qaf mutassanah, yaitu: lambungnya, yaitu bagian di bawah ketiaknya hingga pinggangnya.
Hikmah mengkhususkan sisi kanan – wallahu a’lam, sebagaimana dikatakan Al-Kirmani – adalah agar tidak tenggelam dalam tidur, karena jantung berada di sisi kiri, tergantung pada saat itu dan tidak stabil, sedangkan jika tidur di sisi kiri akan merasa tenang dan nyaman, sehingga akan tenggelam dalam tidur.
Hadits Ke-294
294 – وَعنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: “إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمُ الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلَاةِ الصُّبْحِ، فَلْيَضْطَجِعْ عَلَى جَنْبِهِ الأَيْمَنِ”. رواهُ أَحْمَدُ، وَأَبُو دَاوُدَ، وَالتِّرمذِيُّ وَصَحَّحهُ.
Dari Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apabila salah seorang dari kalian telah shalat dua rakaat sebelum shalat subuh, hendaklah ia berbaring di atas sisi kanannya.” Diriwayatatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi dan ia menshahihkannya.
Derajat Hadits:
Hadits ini shahih dan sanadnya baik.
Tirmidzi berkata: hasan shahih, dan An-Nawawi dalam “Syarh Muslim” berkata: sanadnya sesuai syarat dua imam (Bukhari dan Muslim).
As-Syaukani berkata: para perawinya adalah perawi-perawi Shahih.
Adapun Syaikhul Islam, ia tidak menshahihkan perintah tersebut dan mengingkarinya, namun ia berkata: Yang shahih adalah bahwa hal ini tetap dari perbuatannya shallallahu ‘alaihi wasallam, bukan dari perkataannya.
Pelajaran dari hadits:
- Keempat hadits ini semuanya berkaitan dengan hukum-hukum sunnah rawatib shalat fajar.
- Hadits Aisyah menunjukkan dianjurkannya meringankan dua rakaat shalat fajar, karena beliau shallallahu ‘alaihi wasallam melaksanakannya di hadapan Aisyah, sehingga Aisyah berkata: “Apakah beliau membaca dengan Ummul Quran (Al-Fatihah)?” Semua ini karena sangat ringannya kedua rakaat tersebut, karena beliau meringankan bacaan, dan jika beliau meringankan bacaan, maka beliau juga meringankan bacaan-bacaan dan perbuatan-perbuatan lainnya.
- Hadits ini juga menunjukkan bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wasallam melaksanakannya di hadapan Aisyah di rumah, sehingga Aisyah yang memperkirakan shalatnya.
- Hadits Abu Hurairah menunjukkan dianjurkannya membaca kedua surat ini setelah Al-Fatihah: {Qul ya ayyuhal kafirun} pada rakaat pertama, dan {Qul huwallahu ahad} pada rakaat kedua.
- Ibnu Qayyim berkata: Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam shalat sunnah fajar dengan dua surat “Al-Ikhlas” dan “Al-Kafirun”, yaitu dua surat yang mencakup tauhid ilmu dan amal, tauhid pengetahuan dan kehendak, tauhid keyakinan dan tujuan. Surat “Al-Ikhlas” mengandung tauhid keyakinan dan pengetahuan, dan apa yang wajib ditetapkan bagi Rabb berupa keesaan yang menafikan seluruh bentuk persekutuan, dan sifat shamad yang menetapkan semua sifat kesempurnaan, menafikan anak dan bapak, menafikan sekutu yang mengandung penafian penyerupaan, pemisalan, dan perbandingan. Surat ini mengandung penetapan setiap kesempurnaan bagi-Nya dan penafian setiap kekurangan dari-Nya.
Pokok-pokok ini adalah kumpulan tauhid ilmu dan keyakinan. Maka {Qul huwallahu ahad} memurnikan pembacanya yang beriman kepadanya dari syirik ilmu.
Adapun {Qul ya ayyuhal kafirun}, ia memurnikan pembacanya dari syirik amal, kehendak, dan tujuan. Karena ilmu mendahului amal, maka {Qul huwallahu ahad} setara dengan sepertiga Al-Quran, dan hadits-hadits tentang hal ini mencapai tingkat mutawatir. Karena syirik amal dan kehendak lebih dominan pada jiwa karena mengikuti hawa nafsunya, dan banyak dari mereka melakukannya meski mengetahui bahayanya dan kebatilannya karena ada kepentingan dalam mencapai tujuan mereka, maka datanglah penekanan dan pengulangan dalam surat “Al-Kafirun” yang mengandung penghapusan syirik amal seperti yang tidak datang dalam {Qul huwallahu ahad}.
- Karena kedua surat agung ini memiliki kepentingan dan mencakup ilmu dan amal, tauhid pengetahuan dan kehendak, maka beliau shallallahu ‘alaihi wasallam membacanya dalam dua rakaat fajar dan dalam witir, yang merupakan pembuka amal dan penutupnya, agar permulaan siang adalah tauhid dan penutup malam adalah tauhid.
- Dalam Shahih Muslim dari hadits Abu Hurairah disebutkan: “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membaca dua ayat dalam dua rakaat fajar: {Qulu amanna billahi wa ma unzila ilaina…} [Al-Baqarah: 136] dan seterusnya sebagai pengganti {Qul ya ayyuhal kafirun}, dan {Qul ya ahlal kitabi ta’alaw…} [Ali Imran: 64]. Kedua ayat ini termasuk pokok-pokok iman, pokok-pokok tauhid, dan pengkhususan Allah Ta’ala dengan ibadah, serta penafian setiap sekutu dari-Nya.
- Adapun hadits Aisyah nomor 293, ia menunjukkan dianjurkannya berbaring di sisi kanan setelah sunnah rawatib fajar dan sebelum fardunya.
- Ibnu Qayyim berkata: Dalam berbaringnya di sisi kanan ada rahasia, yaitu bahwa jantung tergantung di sisi kiri, jika seseorang tidur di sisi kiri, ia akan tidur dengan berat karena berada dalam ketenangan dan kenyamanan sehingga tidurnya berat. Jika tidur di sisi kanan, ia akan gelisah dan tidak tenggelam dalam tidur karena gelisahnya jantung.
Penulis berkata: Dalam istirahat ringan ini ada istirahat dan persiapan untuk shalat fajar, wallahu a’lam.
- Adapun hadits Abu Hurairah nomor 294, ia menunjukkan dianjurkannya berbaring di sisi kanan menjelang shalat subuh.
Namun Ibnu Qayyim berkata tentang hadits ini dalam “Zad Al-Ma’ad”: Aku mendengar Ibnu Taimiyah berkata: Ini batil dan tidak shahih, yang shahih hanyalah perbuatan bukan perintah, dan perintah tersebut diriwayatkan sendirian oleh Abdul Wahid bin Ziyad dan ia keliru dalam hal itu.
Tetapi Al-Hafizh berkata dalam “Fath Al-Bari” (3/29): Yang benar adalah bahwa hadits ini dapat dijadikan hujah, dan perintah tersebut dibawa pada makna sunnah.
An-Nawawi berkata: Sanadnya sesuai syarat dua imam.
As-Syaukani berkata: Para perawinya adalah perawi-perawi Shahih.
Hadits Ke-295
295 – وعَنِ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما قَالَ: قَالَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم: “صَلَاةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى، فَإِذَا خَشِيَ أحَدُكُمُ الصُّبحَ، صلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً، تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى”. مُتَّفقٌ عليه.
وللخَمسَةِ، وَصَحَّحهُ ابنُ حِبَّانَ بلَفْظِ: “صَلَاةُ اللَّيلِ وَالنَّهَارِ مَثْنَى مَثْنَى”. وَقَالَ النَّسَائِيُّ: هَذا خَطَأٌ.
Dari Ibnu Umar radiyallahu ‘anhuma berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Shalat malam adalah dua-dua rakaat. Jika salah seorang dari kalian khawatir masuk waktu subuh, hendaklah ia shalat satu rakaat yang akan menggenapkan apa yang telah ia shalat.” Muttafaq ‘alaih.
Diriwayatkan oleh lima imam dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban dengan lafazh: “Shalat malam dan siang adalah dua-dua rakaat.” An-Nasa’i berkata: Ini adalah kesalahan.
Derajat Hadits:
Hadits ini shahih tanpa menyebutkan “siang”.
Diriwayatkan oleh Ahmad, para pemilik Sunan, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan asalnya dalam dua Shahih tanpa menyebutkan “siang”.
Tirmidzi berkata: Yang shahih adalah apa yang diriwayatkan para tsiqah dari Ibnu Umar, mereka tidak menyebutkan “shalat siang” di dalamnya.
Ad-Daruquthni berkata: Menyebutkan “siang” di dalamnya adalah wahm (kekeliruan). An-Nasa’i dan Al-Hakim berkata: kesalahan.
Di antara yang melemahkan tambahan “siang” adalah Ibnu Sa’id, Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Kosa kata Hadits:
- Shalat al-lail: Yaitu bilangannya, ini adalah mubtada’, khabarnya adalah “matsna”.
- Matsna matsna: Marfu’ karena menjadi khabar mubtada’, tanpa tanwin karena tidak dapat disharfkan karena sifat dan ‘adl (pemindahan), karena ia dipindahkan dari “itsnaini itsnaini”. Faedah pengulangan adalah ta’kid, dan maknanya adalah salam dari setiap dua rakaat.
- Fa idza khasiya ahadukumus subh: Yaitu terlewatnya malam dengan terbitnya subuh.
- Tutiru lahu: Dengan shighah majhul, maknanya: rakaat tersebut menjadikan shalatnya witir. Al-witr – dengan kasrah waw – adalah ganjil, lawan dari syaf’ (genap).
Hadits Ke-296
296 – وَعَنْ أَبي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رسُولُ الله صلى الله عليه وسلم: “أفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الفَرِيضَةِ صَلاةُ اللَّيْلِ”. أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ.
Dari Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Shalat yang paling utama setelah shalat fardhu adalah shalat malam.” Dikeluarkan oleh Muslim.
Pelajaran dari kedua hadits:
- Hadits Ibnu Umar dengan riwayat dua Shahih menunjukkan disyariatkannya shalat malam dua-dua rakaat, dengan salam dari setiap dua rakaat.
Syaikhul Islam berkata: Jumhur ulama membawanya pada makna menunjukkan keutamaan. Di antara yang berpendapat dianjurkannya dua-dua rakaat dalam shalat malam adalah tiga imam: Abu Hanifah, Asy-Syafi’i, dan Ahmad.
Adapun Imam Malik, ia berpendapat tidak menambah dari dua rakaat karena mafhum hadits mengandung pembatasan. Hadits ini dipertentangkan dengan tetapnya witir beliau shallallahu ‘alaihi wasallam dengan lima rakaat sebagaimana dalam dua Shahih, dan perbuatan adalah dalil tidak dikehendakinya pembatasan.
- Adapun riwayat lima imam dengan lafazh: “Shalat malam dan siang adalah dua-dua rakaat”, para muhaddits berbeda pendapat tentang keshahihan lafazh “siang”. Imam Ahmad mengingkarinya, An-Nasa’i berkata: Hadits ini salah, demikian pula Al-Hakim. Ad-Daruquthni berkata: Menyebutkan siang di dalamnya adalah wahm. Tirmidzi berkata: Para tsiqah tidak menyebutkan siang.
Al-Baihaqi berkata: Ini hadits shahih. Al-Bariqi berkata: Muslim berdalil dengannya, dan tambahan dari orang tsiqah dapat diterima. Dalam “Subulus Salam” dikatakan: Mungkin kedua perkara itu boleh.
Abu Hanifah berkata: Diberi pilihan dalam shalat siang antara shalat dua-dua rakaat atau empat-empat rakaat, dan tidak menambah dari itu.
Yang masyhur dari madzhab Hanabilah: Shalat malam dan siang adalah dua-dua rakaat. Dalam “Syarh Al-Iqna'” dikatakan: Shalat malam dan siang adalah dua-dua rakaat, yaitu salam setiap dua rakaat, berdasarkan hadits Ibnu Umar marfu’: “Shalat malam dan siang dua-dua rakaat” [diriwayatkan lima imam]. Ini tidak membatalkan hadits yang mengkhususkan malam dengan hal itu, yaitu sabdanya: “Shalat malam dua-dua rakaat” [muttafaq ‘alaih], karena itu terjadi atas pertanyaan yang ditentukan oleh penanya, dan nash-nash tentang mutlak empat rakaat tidak menafikan keutamaan pemisahan dengan salam.
- Adapun hadits Abu Hurairah, di dalamnya bahwa shalat malam adalah yang paling utama di antara shalat-shalat sunnah, karena jauh dari riya, karena yang datang di dalamnya tentang kejernihan munajat, dan karena ia adalah waktu istirahat dan ketenangan di tempat tidur. Mendatangkan ketaatan kepada Allah Ta’ala pada waktu ini memiliki pahala yang besar. Allah Ta’ala berfirman: {Lambung mereka tidak mau berada di atas tempat tidur mereka, mereka menyeru Rabb mereka dengan rasa takut dan harap} [As-Sajdah: 16], dan di dalamnya ada waktu dikabulkannya doa.
Syaikhul Islam berkata: Shalat yang paling utama setelah yang wajib adalah qiyamul lail, berdasarkan apa yang diriwayatkan Muslim dan selainnya dari Abu Hurairah berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Shalat yang paling utama setelah fardhu adalah shalat malam.”
Berdasarkan apa yang diriwayatkan Tirmidzi (3594), An-Nasa’i (572), dan Al-Hakim (1/395) bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Waktu terdekatnya seorang hamba dengan Rabbnya adalah di tengah malam. Jika kamu mampu menjadi orang yang berdzikir kepada Allah pada waktu itu, maka jadilah.”
Dalam Muslim (757) bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya pada malam hari ada waktu yang tidak bertepatan dengan seorang hamba muslim yang meminta kebaikan kepada Allah, kecuali Allah memberikannya kepadanya.”
Hadits Ke-297
297 – وَعَنْ أَبِي أَيُّوبَ الأنْصَارِيِّ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قالَ: “الوِتْرُ حَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ، مَنْ أحَبَّ أنْ يُوتِرَ بِخَمْسٍ فَلْيفْعَلْ، وَمَنْ أحَبَّ أنْ يُؤْترَ بِثَلَاثٍ فَليْفَعَلْ، وَمَنْ أحَبَّ أنْ يُوْترَ بِوَاحِدَةٍ فَلْيفْعَلْ”. رَوَاهُ الأرْبَعَةُ إِلَاّ التِّرْمِذِيَّ، وَصَحَّحهُ ابْنُ حبَّانَ، وَرجَّحَ النَّسَائِيُّ وقْفَهُ.
Dari Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Witir adalah hak bagi setiap muslim. Barang siapa yang suka melakukan witir dengan lima rakaat, maka lakukanlah. Barang siapa yang suka melakukan witir dengan tiga rakaat, maka lakukanlah. Dan barang siapa yang suka melakukan witir dengan satu rakaat, maka lakukanlah.” Diriwayatkan oleh yang empat kecuali At-Tirmidzi, dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban, serta An-Nasa’i lebih menguatkan pendapat bahwa hadis ini mauquf.
Derajat Hadis:
Hadis ini sahih mauquf; disebutkan dalam “At-Talkhish”: diriwayatkan oleh Abu Dawud, An-Nasa’i, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, Ad-Daruquthni (2/23), dan Al-Hakim (1/302) dari jalur Abu Ayyub, dan memiliki beberapa lafaz. Abu Hatim, Adz-Dzuhli, Ad-Daruquthni, Al-Baihaqi, dan lainnya menshahihkan statusnya sebagai mauquf, dan itulah yang benar.
As-Shan’ani dalam “Subul As-Salam” mengatakan: Hadis ini memiliki hukum marfu’ karena tidak ada ruang untuk ijtihad di dalamnya. Ibnu Al-Jauzi melemahkan hadis ini karena adanya Muhammad bin Hassan dalam sanadnya, namun Al-Hafizh menganggapnya keliru dan mengatakan bahwa dia adalah perawi yang tsiqah.
Kosakata Hadis:
- Al-Witir: dengan kasrah pada waw, artinya ganjil, lawan dari genap.
- Haq: dari kata haqqa yahiqqu haqqan, dari bab dharaba dan nashara, bermakna: wajib dan tetap tanpa keraguan. Memiliki beberapa makna, dan yang dimaksud di sini adalah: penegasan disyariatkannya.
Hadits Ke-298
298 – وَعَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رضي الله عنه قَالَ: “لَيْسَ الوِتْرُ بِحَتْمٍ كهَيئَةِ المَكْتُوبةِ، وَلكِنْ سُنَّةٌ سَنَّها رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم”. روَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَحسَّنَهُ، والنَّسَائِيُّ، والحَاكِم وصَحَّحَهُ.
Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Witir tidak wajib seperti halnya shalat yang diwajibkan, tetapi adalah sunnah yang disunnahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan dia menghasankannya, An-Nasa’i, dan Al-Hakim serta menshahihkannya.
Derajat Hadis:
Hadis ini hasan, disebutkan dalam “At-Talkhish”: diriwayatkan oleh An-Nasa’i dan At-Tirmidzi dari jalur Ashim bin Dhamrah dari Ali, dan At-Tirmidzi menghasankannya, serta dishahihkan oleh Al-Hakim dan Ibnu Khuzaimah.
Kosakata Hadis:
- Laisa: fi’il jamid yang tidak dapat ditashrif, maknanya: menafikan khabar. Termasuk saudara “kana” yang merafa’kan isim dan menashab khabar, dan yang umum dalam khabarnya adalah majrur dengan ba’.
- Bi hatmin: jar majrur, dan merupakan khabar “laisa”. Hatama yahtimu hatman, dari bab dharaba: mewajibkan sesuatu secara pasti.
- Ka hai’ah: hai’ah dengan fathah dan kasrah: keadaan sesuatu dan bentuknya, serta tampilan dan rupanya, jamaknya: hai’at.
- Sunnah: As-sunnah: jalan atau cara, baik yang baik maupun yang buruk. Dari Allah adalah hukum, perintah dan larangan-Nya. Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menurut ahli hadis adalah ucapan, perbuatan, dan penetapannya. Menurut fuqaha adalah yang diberi pahala pelakunya dan tidak dihukum yang meninggalkannya. Jamak sunnah dalam semua maknanya: sunan.
Pelajaran dari Kedua Hadis (297, 298):
- Witir: nama untuk rakaat yang terpisah dari sebelumnya, dan untuk tiga, lima, tujuh, sembilan, dan sebelas rakaat jika digabung. Jika tiga rakaat terpisah dengan dua salam, atau lima, tujuh, sembilan, atau sebelas rakaat terpisah, maka witir adalah nama untuk rakaat yang terpisah tersebut saja.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika kamu khawatir masuk waktu subuh, maka witirlah dengan satu rakaat, itu akan menjadi witir bagi apa yang telah kamu shalat.”
- Hadis Abu Ayyub menunjukkan bahwa witir wajib, dan menunjukkan bolehnya melakukan dengan lima, tiga, atau satu rakaat.
- Barang siapa yang suka melakukan witir lima rakaat maka lakukanlah, dan barang siapa yang suka melakukan witir tiga rakaat maka lakukanlah, artinya: tidak duduk kecuali di akhirnya.
Perbedaan Pendapat Ulama:
Jumhur ulama dari kalangan sahabat dan tabi’in – termasuk tiga imam: Malik, Asy-Syafi’i, dan Ahmad – berpendapat bahwa witir tidak wajib berdasarkan hadis orang Arab badui yang bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang apa yang Allah wajibkan atasnya. Beliau menjawab: “Lima shalat dalam sehari semalam.” Dia bertanya: “Apakah ada yang lain?” Beliau menjawab: “Tidak, kecuali jika kamu mau menambah.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (46) dan Muslim (11)].
Abu Hanifah dan sebagian pengikut Imam Ahmad berpendapat wajib berdasarkan hadis: “Witir adalah hak bagi setiap muslim” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud (1422)].
Dan berdasarkan riwayat Abu Dawud (1419) dengan sanadnya dari Buraidah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa yang tidak melakukan witir, maka dia bukan dari golongan kami.”
Pendapat jumhur lebih kuat bahwa witir adalah sunnah muakkadah, bukan wajib. Mereka memahami hadis “witir adalah hak” sebagai penegasan anjurannya. Ali radhiyallahu ‘anhu berkata: “Witir tidak wajib seperti shalat yang diwajibkan, tetapi sunnah yang disunnahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”
Syaikhul Islam berkata: Shalat yang paling utama setelah yang wajib adalah qiyamul lail, dan yang paling ditekankan adalah witir dan dua rakaat fajar. Tidak pantas bagi seseorang meninggalkannya, dan barang siapa meninggalkannya maka kesaksiannya ditolak.
Dia berkata: Witir lebih utama dari semua shalat sunnah.
Syaikh memilih pendapat wajibnya witir bagi orang yang memiliki wirid malam, dan berdalil dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Jadikanlah akhir shalat kalian di malam hari adalah witir” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (998)].
Dan sabdanya: “Witirlah wahai ahli Al-Quran” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud (1416)].
Ahli Al-Quran adalah orang yang melakukan tahajjud dan shalat malam. Namun pendapat jumhur tentang tidak wajibnya lebih kuat. Apa yang disebutkan tentang witir berupa dorongan dan anjuran hanya dipahami sebagai penekanan; karena hadis Isra’ Mi’raj jelas menyatakan tidak wajibnya shalat selain yang lima. Ketika beliau ditanya apakah ada yang lain, beliau menjawab: “Tidak, kecuali jika kamu mau menambah.”
Syaikh Abdul Qadir Syaibah Al-Hamd berkata: Telah terjadi perbedaan keutamaan antara dua rakaat fajar, witir, dan shalat malam. Tentang shalat malam disebutkan hadis: “Shalat yang paling utama setelah yang wajib adalah shalat malam.” Tentang dua rakaat fajar disebutkan hadis: “Dua rakaat fajar lebih baik dari dunia dan isinya.” Tidak ada pertentangan antara kedua hadis karena hadis dua rakaat fajar tidak menggunakan lafaz keutamaan.
Hadits Ke-299
299 – وَعَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه: “أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَامَ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ، ثُمَّ انْتَظَرُوهُ مِنَ القَابِلَةِ، فَلَمْ يَخْرُجْ، وَقَالَ: إِنِّي خَشِيتُ أَنْ يُكْتَبَ عَلَيْكُمُ الوِتْرُ”. رَوَاهُ ابنُ حِبَّانَ.
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu: “Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan qiyam pada bulan Ramadhan, kemudian mereka menunggunya pada malam berikutnya, namun beliau tidak keluar, dan berkata: ‘Sesungguhnya aku khawatir witir akan diwajibkan atas kalian.'” Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban.
Derajat Hadis:
Hadis ini sahih.
Asalnya ada dalam Al-Bukhari (1129) dan Muslim (761) dari Aisyah: “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di masjid, maka orang-orang ikut shalatnya. Kemudian beliau shalat lagi pada (malam) kedua dan bertambah banyak orang. Kemudian mereka berkumpul pada malam ketiga atau keempat, namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak keluar kepada mereka. Ketika pagi, beliau berkata: ‘Aku melihat apa yang kalian lakukan, dan tidak ada yang menghalangi aku keluar kepada kalian kecuali aku khawatir hal itu akan diwajibkan atas kalian, dan itu terjadi pada bulan Ramadhan.'”
Dalam sanad hadis ini ada Ya’qub Al-Qummi yang dilemahkan sebagian imam hadis dan dikuatkan sebagian lainnya, namun pokoknya berdasarkan pada asal yang sahih tanpa keraguan.
Kosakata Hadis:
- Al-Qabilah: dikatakan: aqbala al-lailu wa aqbala ‘alaihi: lawan dari adbara ‘anhu. Al-qabilah: muannats dari al-qabil, yang dimaksud: malam yang akan datang, yaitu malam berikutnya.
- Khasyaitu: khasyaatuhu bermakna: aku takut kepadanya. Fa huwa khaasyin, wa hiya khaasyiah, jamaknya: khasyaaya. Disebutkan dalam “Al-Kulliyyat”: khasyiah lebih keras dari khauf karena khasyiah karena keagungan yang ditakuti, sedangkan khauf karena kelemahan yang takut.
- Yuktabu: dikatakan: kataba yaktubu katban, memiliki beberapa makna. Makna di sini: diwajibkan dan ditetapkan atas kalian. Allah berfirman: {Diwajibkan atas kalian puasa} [Al-Baqarah: 183] artinya: diwajibkan.
Pelajaran dari Hadis:
- Hadis secara lengkap – sebagaimana telah disebutkan dalam Shahihain dari Aisyah radhiyallahu ‘anha – menunjukkan bahwa shalat malam dan witir tidak wajib, tetapi sunnah.
- Terdapat dalil tentang disyariatkannya shalat malam secara berjamaah pada bulan Ramadhan.
- Menunjukkan kasih sayang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya, belas kasihnya kepada mereka, dan kekhawatirannya terhadap mereka agar tidak dibebani ibadah yang menyulitkan atau yang tidak mampu mereka laksanakan sehingga berdosa.
- Terdapat dalil tentang kaidah syar’i: “Menolak kerusakan didahulukan atas mengambil kemaslahatan.”
Hadits Ke-300
300 – وَعَنْ خَارِجَةَ بْنِ حُذَافَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: “إِنَّ الله -أمَدَّكُمْ بِصَلَاةٍ هِيَ خَيرٌ لَكُمْ مِنْ حُمْرِ النَّعَمِ، قُلْنَا: وَمَا هِيَ يَا رَسُولَ الله؟ قالَ: الوِتْرُ مَا بَيْنَ صَلَاةِ العِشَاءِ إِلى طُلُوعِ الفَجْرِ”. روَاهُ الخَمْسَةُ إِلَاّ النَّسَائِيَّ، وَصَحَّحَهُ الحَاكِمُ (1).
وَرَوَى أَحْمَدُ عَن عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أبِيْهِ عَنْ جَدِّهِ نَحْوَهُ.
Dari Kharijah bin Hudzafah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah telah memberikan kalian tambahan shalat yang lebih baik bagi kalian dari unta merah. Kami bertanya: ‘Apa itu wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab: ‘Witir, antara shalat Isya hingga terbit fajar.'” Diriwayatkan oleh yang lima kecuali An-Nasa’i, dan dishahihkan oleh Al-Hakim.
Ahmad meriwayatkan dari Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya yang serupa.
Derajat Hadis:
Hadis ini sahih; disebutkan dalam “At-Talkhish” ringkasannya: dikeluarkan oleh Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ad-Daruquthni (2/30), dan Al-Hakim dari hadis Kharijah bin Hudzafah. Al-Bukhari melemahkannya, adapun syawahidnya:
- Dari Mu’adz: pada Ahmad (21590), di dalamnya ada kelemahan dan keterputusan.
- Hadis Amr bin Al-Ash dan Uqbah bin Amir: dalam At-Thabrani (8/65), di dalamnya ada kelemahan.
- Hadis Abu Bashrah: diriwayatkan Ahmad (26687), Al-Hakim (3/687), dan At-Thahawi, di dalamnya ada Ibnu Lahi’ah yang lemah.
- Hadis Ibnu Abbas: diriwayatkan Ad-Daruquthni (2/30), di dalamnya ada Abu Umar Al-Khazzaz yang lemah dan ditinggalkan.
- Hadis Ibnu Umar: diriwayatkan Ibnu Hibban dalam “Adh-Dhu’afa” dan mengklaim bahwa itu maudhu’.
- Hadis Abdullah bin Amr bin Al-Ash: diriwayatkan Ahmad (6880) dan Ad-Daruquthni (2/30) dengan sanad lemah.
Syaikh Al-Albani berkata: Hadis ini memiliki syawahid yang banyak yang membuat orang yang mengetahuinya yakin akan keshahihannya.
Kosakata Hadis:
- Amaddakum: dikatakan: madda yamuddu maddan, al-madd: penambahan dalam pemberian.
- Humr: dengan dhammah pada ha’ dan sukun pada mim diakhiri ra’, mufradnya: hamra’, mudzakkarnya: ahmar, yaitu yang berwarna merah.
- An-Na’am: dengan dua fathah, jamak yang tidak memiliki mufrad dari lafaznya, mencakup: unta, sapi, dan kambing, tetapi paling sering digunakan untuk unta. Humr an-na’am: harta paling mulia menurut orang Arab.
Pelajaran dari Hadis:
- Keutamaan shalat witir, bahwa nilainya setara dengan harta terbaik orang Arab yaitu unta merah. Ini hanya perumpamaan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada sahabatnya dengan apa yang mereka kenal dari benda-benda berharga kehidupan dan yang paling mahal di mata mereka dari harta. Karena seluruh harta dunia sedikit dibanding akhirat.
- Waktu witir adalah antara shalat Isya hingga terbit fajar, karena witir adalah penutup shalat malam. Jika melakukan witir sebelum Isya berarti witir sebelum waktunya masuk, dan jika witir setelah terbit fajar berarti witir setelah waktunya keluar.
- Secara umum mencakup setelah shalat Isya meskipun dijamak dengan Maghrib jamak taqdim, dan ini yang dinyatakan jelas oleh ulama. Disebutkan dalam “Syarh Al-Iqna'”: Waktu witir setelah shalat Isya, meskipun shalat Isya dalam jamak taqdim dengan menjamaknya dengan Maghrib pada waktu shalat Maghrib.
- Terdapat dalil bahwa Allah Ta’ala memberikan karunia kepada hamba-Nya dengan ketaatan dan ibadah kepada-Nya sebagai tambahan hasanat, peningkatan derajat, dan kedekatan kepada Rabb mereka. Allah Ta’ala tidak membutuhkan mereka dan ibadah mereka, tetapi manfaatnya kembali kepada mereka: {Barang siapa yang beramal saleh maka untuk dirinya sendiri} [Fushshilat: 46].
Ibnu Al-Jauzi berkata: Barang siapa yang mengetahui bahwa dunia adalah tempat berlomba dan mengumpulkan keutamaan, dan bahwa semakin tinggi derajatnya dalam ilmu dan amal, semakin bertambah derajatnya di negeri pembalasan, maka dia akan memanfaatkan waktu dan tidak meninggalkan keutamaan yang memungkinkannya kecuali dia raih.
Hadits Ke-301
301 – وَعَنْ عَبْدِ الله بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيْهِ رضي الله عنهما قَالَ: قَالَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم: “الِوْتُرُ حَقٌّ، فَمَنْ لَمْ يُوْتِرْ، فَلَيْسَ مِنَّا”. أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ بِسَنَدٍ لَيِّنٍ، وصَحَّحَهُ الحَاكِم.
وَلَهُ شَاهِدٌ ضَعِيفٌ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه عِنْدَ أَحْمَدَ.
Dari Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya radiyallahu ‘anhuma, berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Shalat witir adalah hak, maka barangsiapa yang tidak melaksanakan witir, dia bukan dari golongan kami.” Diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad yang lemah, dan dishahihkan oleh Al-Hakim.
Dan hadis ini memiliki syahid (penguat) yang lemah dari Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu yang terdapat pada Ahmad.
Derajat Hadis:
Hadis ini hasan, sebagaimana yang dikemukakan oleh Kamal bin Al-Humam, dan di antara yang menshahihkannya adalah Imam As-Suyuthi dalam “Al-Jami’ Ash-Shaghir”. Al-Mundziri berkata dalam “Tahdzib As-Sunan”: Dalam sanadnya terdapat Ubaidullah bin Abdullah Abu Munaib Al-Maruzi, yang ditsiqahkan oleh Ibnu Ma’in, dan Abu Hatim Ar-Razi berkata: “Shalih Al-Hadis”, namun Al-Bukhari dan An-Nasa’i serta lainnya membicarakannya. Tetapi perkataan An-Nasa’i tentangnya bertentangan, terkadang dia berkata tentangnya: “Tsiqah”, dan terkadang melemahkannya. Namun telah ada ta’dil (pujian) dari Ibnu Ma’in untuknya, karena itu Ibnu Al-Humam berpendapat bahwa hadis ini hasan.
Adapun syahid dari hadis Abu Hurairah: di dalamnya terdapat Al-Khalil bin Murrah yang dilemahkan oleh Al-Bukhari, dan Al-Hafizh berkata: “Munkar Al-Hadis”, dan dalam sanadnya terdapat keterputusan antara Mu’awiyah bin Murrah dan Abu Hurairah, hal ini dikatakan oleh Ahmad. Dan dia memiliki syahid dari Abu Ayyub yang diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni, dan dia berkata: “Laisa bi Mahfuzh” (tidak terpelihara).
Kosakata Hadis:
- Al-Witir: (dengan kasrah pada waw adalah yang paling masyhur) yaitu ganjil dan tunggal, dan dari bilangan: yang bukan genap, darinya adalah shalat witir.
- Haq: masdar yang maknanya: sesuatu yang tetap, jamaknya: huquq.
- Fa laisa minna: yaitu: tidak mengikuti petunjuk kami yang sempurna.
Pelajaran dari Hadis:
- Hadis ini termasuk dalil bagi mereka yang berpendapat wajibnya witir, dan telah disebutkan bahwa ini termasuk hadis-hadis yang diperselisihkan hujjahnya. Berdasarkan penghasan hadis ini, maka hadis ini dibawa kepada ta’kid sunniyyah witir, bukan pada kewajibannya, sebagaimana mazhab jumhur ulama.
- Ibnu Al-Mundzir menyebutkan hadis ini dengan lafazh: “Al-witru haqqun wa laisa bi wajib” (Witir adalah hak dan bukan wajib), dan ini tegas bahwa makna “haq” berarti: tetap dalam syariat, bukan bermakna wajib. Dengan demikian tidak ada dalil di dalamnya atas wajibnya witir.
- Di antara yang dijadikan dalil atas tidak wajibnya witir, dan bahwa ia adalah nafilah yang ditekankan adalah sebagai berikut:
- a) Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitahu kepada utusan-utusan Arab dan individu-individu suku tentang kewajiban ibadah yang di antaranya shalat, dan beliau tidak memberitahu mereka tentang yang wajib atas mereka kecuali lima shalat yang diwajibkan.
- b) Yang terdapat dalam Al-Bukhari (1458) dan Muslim (19) dari pengutusannya shallallahu ‘alaihi wa sallam Mu’adz bin Jabal ke Yaman, dan sabdanya kepadanya: “Beritahu mereka bahwa Allah mewajibkan atas mereka lima shalat setiap siang dan malam.”
- c) Yang terdapat dalam khutbahnya shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam haji wada’ tentang penyebutan jumlah shalat wajib yang lima, tidak lebih dari itu. Dan pada hari itu turun firman-Nya ta’ala: {Al-yauma akmaltu lakum dinakum} [Al-Ma’idah: 3].
- d) Telah tetap bahwa Abu Bakar dan Ali radiyallahu ‘anhuma memberitahu setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Bahwa witir bukan keharusan seperti shalat yang ditulis, tetapi ia adalah sunnah.” Apakah mereka tidak mengetahui hal ini?
- e) Sunnah telah shahih bahwa witir bisa dilakukan dengan satu rakaat, tiga, lima, tujuh, sembilan, dan sebelas, dan semua itu boleh, dan jumhur ulama mengambil pendapat ini karena ketetapan berita-beritanya.
Seandainya witir adalah fardhu, tentu sudah ditentukan dan diketahui jumlahnya, tidak boleh ditambah dan tidak boleh dikurangi darinya, seperti lima shalat yang ditulis.
Adapun Imam Abu Hanifah yang melihat kewajibannya berkata: Bahwa witir adalah tiga rakaat, maka tidak boleh dengan satu dan tidak lebih dari tiga, dan tidak boleh bagi musafir menurutnya berwitir di atas kendaraannya, karena menurutnya ia wajib yang menyerupai fardhu.
Tetapi murid-muridnya yang terdahulu menyelisihinya dalam kewajiban witir, dan tidak ridha mazhabnya dalam kewajibannya kecuali sebagian mutaakhirin, dan dalil-dalil yang telah disebutkan dan lainnya mendukung pendapat tidak wajibnya.
Hadits Ke-302
302 – وَعَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ: “مَا كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ، وَلَا فِي غَيْرِهِ، عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً: يُصَلِّي أَرْبَعًا، فَلا تَسْأَلْ عَنْ حُسْنهِنَّ وَطُولِهِنَّ، ثُمَّ يُصَلِّي أَرْبَعًا، فَلَا تَسْأَلْ عَنْ حُسْنهِنَّ وَطُولِهنَّ، ثُمَّ يُصَلِّي ثَلَاثًا، قالَتْ عَائشِةُ: فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ الله، أَتَنَامُ قَبْلَ أَنْ تُوْتِر؟ قَالَ: يَا عَائشِةُ، إِنَّ عَيْنَيَّ تَنامَانِ، وَلَا يَنَامُ قَلْبِي”. مُتَّفَقٌ علِيْه.
وفِي رِوَايَةٍ لَهُمَا عَنْهَا: “كانَ يُصَلِّي مِنَ اللَّيْلِ عَشْرَ رَكَعَاتٍ، وَيُوْتِرُ بِسَجْدَةٍ، وَيَرْكَعُ رَكْعَتَيِ الفَجْرِ، فَتِلْكَ ثَلاثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً”.
Dari Aisyah radiyallahu ‘anha berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menambah dalam Ramadhan maupun selainnya melebihi sebelas rakaat: beliau shalat empat rakaat, jangan kamu tanya tentang keindahan dan panjangnya, kemudian beliau shalat empat rakaat, jangan kamu tanya tentang keindahan dan panjangnya, kemudian beliau shalat tiga rakaat.” Aisyah berkata: “Lalu aku berkata: ‘Ya Rasulullah, apakah engkau tidur sebelum berwitir?’ Beliau menjawab: ‘Wahai Aisyah, sesungguhnya kedua mataku tidur, tetapi hatiku tidak tidur.'” Muttafaq ‘alaih.
Dalam riwayat keduanya darinya: “Beliau shalat dari malam sepuluh rakaat, dan berwitir dengan satu sujud, dan shalat dua rakaat fajar, maka itu tiga belas rakaat.”
Kosakata Hadis:
- Fa la tas’al ‘an husnahinna: maknanya: bahwa keempat rakaat itu dalam puncak keindahan dan panjang, sehingga tidak mampu menggambarkan keindahan dan panjangnya.
- A tanam?: hamzah untuk istifhaam, dalam rangka bertanya dan mencari tahu.
- ‘Ainayya: dengan fathah pada nun dan tasydid pada ya’ yang difathah, tatsniyah dari “‘ain”, diidhafahkan kepada ya’ mutakallim.
Pelajaran dari Hadis:
- Aisyah radiyallahu ‘anha menggambarkan shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di malam hari, baik itu dalam Ramadhan maupun selainnya, bahwa beliau tidak menambah melebihi sebelas rakaat. Beliau shalat empat rakaat, tampaknya sambung, lalu memperindahnya dengan memanjangkan bacaan, rukuk, dan sujud. Kemudian shalat empat rakaat seperti itu dengan panjang dan indah. Kemudian tiga rakaat, yang tidak digambarkan seperti shalat sebelumnya. Ini sebelas rakaat, dan witir adalah tiga yang terakhir.
- Kemungkinan bahwa empat rakaat itu terpisah, dan beliau shalat dua-dua rakaat, dan hal ini sesuai dengan hadis: “Shalat malam itu dua-dua”, dan juga didukung oleh hadis-hadis yang mengandung rincian shalatnya shallallahu ‘alaihi wa sallam di malam hari, bahwa itu dua-dua rakaat. Mungkin dia menyebutkan empat rakaat secara berkelompok, kemudian empat yang lain secara berkelompok, karena beliau tidak berlama-lama setelah salam dari dua rakaat pertama, tetapi langsung berdiri untuk dua rakaat berikutnya. Jika telah menyempurnakan empat rakaat, beliau berlama-lama dan memisahkan antara keempat rakaat itu dengan empat yang berikutnya dengan pemisahan yang lama.
- Disebutkan bahwa beliau tidur, lalu dia bertanya apakah beliau tidur sebelum witir? Hal ini menunjukkan bahwa tidur beliau setelah delapan rakaat, dan beliau shalat tiga rakaat setelah tidur. Lalu beliau menjawabnya bahwa yang tidur adalah kedua matanya, adapun hatinya tidak terlena oleh tidur karena keterikatan kepada Allah dan ketaatan kepada-Nya. Al-Bukhari berkata: Sesungguhnya para nabi tidur mata mereka, tetapi hati mereka tidak tidur.
Telah diriwayatkan dari Aisyah radiyallahu ‘anha dalam sifat shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kadarnya beberapa riwayat, di antaranya yang telah disebutkan, dan di antaranya:
- a) Riwayat Shahihain bahwa beliau shalat dari malam sepuluh rakaat, dan berwitir dengan satu sujud, dan rukuk dua rakaat fajar, dan itu tiga belas rakaat.
- b) Datang darinya dalam Shahihain: dia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dari malam tiga belas rakaat, dan berwitir dari itu dengan lima, tidak duduk pada sesuatu kecuali pada yang terakhir.”
- c) Datang darinya: “Tujuh rakaat.”
- d) Datang darinya: “Sembilan rakaat.”
- e) Datang darinya dalam Al-Bukhari: “Bahwa beliau shalat tiga belas rakaat, kemudian shalat ketika mendengar adzan fajar dua rakaat ringan.” Dan datang darinya selain riwayat-riwayat ini, yang sebagian menghukumi bahwa itu riwayat-riwayat yang mudhtharib, tetapi bisa dibawa kepada berbagai waktu dan berbagai keadaan, maka tidak ada alasan untuk menghukumi mudhtharib.
- f) Hadis Ibnu Abbas bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Shalat dua rakaat kemudian dua rakaat kemudian dua rakaat, kemudian dua rakaat, kemudian witir, kemudian berbaring hingga datang muadzin, lalu berdiri dan shalat dua rakaat ringan, kemudian keluar dan shalat subuh.” [Diriwayatkan Al-Bukhari (731) dan Muslim (781)].
- g) Telah datang dari hadis Aisyah radiyallahu ‘anha: “Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar suatu malam dari tengah malam, lalu shalat beberapa orang mengikuti shalatnya, pagi hari orang-orang membicarakannya, lalu berkumpul lebih banyak dari mereka dan shalat bersamanya. Pagi hari orang-orang membicarakannya, lalu bertambah banyak penghuni masjid pada malam ketiga, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dan mereka shalat mengikuti shalatnya. Ketika malam keempat, masjid tidak mampu menampung penghuninya, hingga beliau keluar untuk shalat subuh. Ketika selesai fajar, beliau menghadap orang-orang, bertashahhud kemudian berkata: ‘Amma ba’du, sesungguhnya tidak tersembunyi bagiku tempat kalian, tetapi aku khawatir akan diwajibkan atas kalian, lalu kalian tidak mampu melaksanakannya.'”
- Yang zhahir bahwa tidak terhafal jumlah rakaat yang dishalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada dua atau tiga malam itu, dan yang tetap adalah apa yang diperintahkan Allah kepadanya dan beliau tunaikan: {Ya ayyuhal muzzammil (1) qumil laila illa qalilan (2) nishfahu awi unqush minhu qalilan (3)} [Al-Muzzammil], dan Allah ta’ala berfirman: {Wa minal laili fa tahajjad bihi nafilatan laka} [Al-Isra’: 79], dan Allah ta’ala berfirman tentang orang-orang beriman yang shalih: {Kanu qalilan minal laili ma yahja’un (17)} [Adz-Dzariyat], dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa berdiri (shalat) Ramadhan dengan iman dan mengharap pahala, diampuni dosanya yang telah lalu.” [Muttafaq ‘alaih].
- Berlalu masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan khilafah Abu Bakar radiyallahu ‘anhu, ketika datang khilafah Umar radiyallahu ‘anhu, dia masuk Masjid Nabawi bersama Abdurrahman Al-Qari, lalu mendapati penghuni masjid berpencar-pencar, ada yang shalat sendiri, ada yang shalat dan diikuti sekelompok kecil. Lalu dia memerintahkan Ubay bin Ka’ab untuk memimpin mereka dalam Ramadhan. Telah datang riwayat-riwayat yang banyak bahwa Umar radiyallahu ‘anhu mengumpulkan orang-orang pada Ubay bin Ka’ab, lalu dia shalat dengan orang-orang dua puluh rakaat dan witir tiga rakaat. Dan ini dengan penyaksian dan amalan dari semua sahabat radiyallahu ‘anhum semuanya, maka ini adalah ijma’ atas sifat dan jumlah shalat yang diriwayatkan yang tetap ini.
Dikatakan dalam “Al-Mughni”: Tarawih adalah sunnah yang disunnahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan bukan bid’ah pada masa Umar, dan ia termasuk syi’ar agama, dan ia dua puluh rakaat menurut pendapat kebanyakan ulama. Yang dipilih menurut Ahmad, Abu Hanifah, dan Asy-Syafi’i: bahwa ia dua puluh rakaat. Malik berkata: tiga puluh enam, dan berpegang pada amalan ahli Madinah. Bagi kita bahwa Umar ketika mengumpulkan orang-orang pada Ubay bin Ka’ab, dia shalat dengan mereka dua puluh rakaat.
Dari Ali radiyallahu ‘anhu: bahwa dia memerintahkan seseorang untuk shalat dengan mereka dalam Ramadhan dua puluh rakaat, dan ini seperti ijma’.
Dikatakan dalam “Subul As-Salam”: Al-Baihaqi meriwayatkan bahwa Ali memimpin mereka dengan dua puluh rakaat dan witir tiga, dan di dalamnya ada kekuatan.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: Bahwa qiyam Ramadhan sendiri tidak ditentukan waktunya oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau tidak menambah melebihi tiga belas rakaat, tetapi beliau memanjangkan rakaat-rakaatnya. Ketika Umar radiyallahu ‘anhu mengumpulkan mereka pada Ubay bin Ka’ab, dia shalat dengan mereka dua puluh rakaat, kemudian witir tiga, dan dia meringankan bacaan sesuai dengan tambahan rakaat, karena itu lebih ringan bagi makmum daripada memanjangkan satu rakaat. Kemudian ada segolongan salaf yang berdiri dengan empat puluh rakaat dan witir tiga rakaat, dan yang lain berdiri dengan tiga puluh enam dan witir tiga.
Dan semua ini masyhur, maka bagaimanapun dia berdiri dengan mereka dalam Ramadhan dari salah satu dari ini, maka dia telah berbuat baik. Dan barangsiapa yang menyangka bahwa qiyam Ramadhan ada jumlah yang ditentukan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak boleh ditambah dan tidak dikurangi, maka dia telah salah. Imam Ahmad berkata: Bahwa dia tidak terbatas dalam qiyam Ramadhan pada suatu jumlah, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menentukan di dalamnya suatu jumlah. Dengan demikian memperbanyak rakaat dan menguranginya sesuai dengan panjang dan pendeknya qiyam.
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh berkata: Kebanyakan ahli ilmu pergi – seperti para imam Abu Hanifah, Asy-Syafi’i, dan Ahmad – kepada bahwa shalat tarawih dua puluh rakaat, karena Umar mengumpulkan orang-orang pada Ubay bin Ka’ab, lalu dia shalat dua puluh rakaat, dan ini dengan kehadiran para sahabat, maka seperti ijma’, dan atasnya amalan orang-orang.
Dikatakan dalam “Tharh At-Tatsrib”: Tidak dijelaskan dalam hadis jumlah rakaat yang dishalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada malam-malam itu di masjid, dan Aisyah telah berkata: “Tidak menambah dalam Ramadhan dan selainnya melebihi sebelas rakaat.” Tetapi Umar ketika mengumpulkan orang-orang pada shalat tarawih dalam bulan Ramadhan mengikuti Ubay bin Ka’ab, shalat dengan mereka dua puluh rakaat selain witir tiga rakaat, dan mereka menganggap apa yang terjadi pada masa Umar radiyallahu ‘anhu seperti ijma’.
Al-‘Aini berkata: Berbeda hadis-hadis yang datang dalam jumlah shalatnya: dalam hadis Zaid bin Khalid, Ibnu Abbas, Jabir, dan Ummu Salamah tiga belas rakaat, dalam hadis Al-Fadhl, Shafwan bin Al-Mu’aththal, Mu’awiyah bin Al-Hakam, dan Ibnu Umar sebelas, dalam hadis Anas delapan rakaat, dalam hadis Hudzaifah tujuh rakaat, dalam hadis Ayyub empat rakaat, dan paling banyak di dalamnya hadis Ali enam belas rakaat.
Jawabannya: Bahwa itu sesuai dengan apa yang disaksikan para perawi, demikian mungkin beliau menambah, dan mungkin mengurangi, dan mungkin mengizinkan qiyam malam dua atau tiga kali.
Dan mereka memiliki jawaban-jawaban yang banyak tentang apa yang disebutkan Aisyah radiyallahu ‘anha tentang jumlah shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak cukup tempat untuk menukil dan memperpanjang penyebutannya.
Yang kami katakan adalah apa yang dikatakan jumhur ulama bahwa shalat malam, termasuk tarawih dalam Ramadhan, tidak dibatasi dengan jumlah tertentu, maka tidak diingkari kepada yang menambah dan tidak kepada yang mengurangi di dalamnya, semuanya sunnah dan mengikuti. Tujuannya agar tidak menjadi sebab perdebatan dan fitnah di antara kaum muslimin, terutama ahli agama dan shalih di antara mereka, yang mereka adalah teladan dalam kebaikan. Selama para imam telah ijma’ atas disyariatkannya qiyam dan berselisih dalam yang afdhal dalam jumlah rakaat, dan ini masalah ijtihad, maka masing-masing beramal dengan apa yang dicapai ijtihadnya. Adapun menyesatkan dan menjahilkan bukanlah akhlak ulama, wallahu a’lam.
- Syaikhul Islam berkata: Disunnahkan tarawih dalam Ramadhan dengan kesepakatan salaf dan para imam muslimin, dan dinamakan qiyam Ramadhan, dan dilakukan awal malam karena orang-orang berdiri di awalnya pada masa Umar. Tidak sah sebelum shalat isya’, dan barangsiapa yang shalat sebelum isya’, maka dia telah menempuh jalan ahli bid’ah yang menyelisihi sunnah. Dan jika terbit fajar maka habis waktunya dengan ijma’.
- Imam Ahmad (20910) dan At-Tirmidzi (802) meriwayatkan dan menshahihkannya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa berdiri bersama imam hingga selesai, ditulis baginya qiyam satu malam.”
Dan ini adalah targhib dalam melaksanakannya bersama imam. Imam Malik (253) meriwayatkan bahwa Umar bin Al-Khaththab memerintahkan Ubay bin Ka’ab dan Tamim Ad-Dari radiyallahu ‘anhum untuk berdiri bagi orang-orang. Perawi berkata: Dan kami tidak pulang kecuali pada cabang-cabang fajar.
- Syaikh Taqiyyuddin menganjurkan: menghidupkan sepuluh malam terakhir, karena telah datang dalam Al-Bukhari (2024) dan Muslim (1174): “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila masuk sepuluh (terakhir) menghidupkan malamnya, membangunkan keluarganya, dan mengikat sarung.” Para sahabat dan tabi’in memperpanjang shalat dalam sepuluh terakhir hingga mendekati terbit fajar, sebagaimana datang itu dari beberapa jalan.
Al-Majd berkata: Seandainya mereka shalat sunnat berjamaah setelah tidur sebentar atau dari akhir malam, tidak makruh, dinash oleh Imam Ahmad.
- Syaikhul Islam berkata: Membaca Al-Qur’an dalam tarawih adalah sunnah dengan kesepakatan kaum muslimin, karena ia adalah sebagian besar maksud, dan agar kaum muslimin mendengar kalam Allah, karena bulan Ramadhan diturunkan di dalamnya Al-Qur’an.
An-Nawawi berkata: Dia baguskan suaranya dengan Al-Qur’an semampunya, dan tidak keluar dari munajat dengan Tuhannya dari batas qira’at kepada batas tamthith (berlebihan dalam melagukan), dan dianjurkan menangis ketika membaca, dan itu sifat orang-orang yang mengenal (Allah), dan syiar orang-orang shalih, dan jalan tafakkur dalam Al-Qur’an ketika ancaman, peringatan, perjanjian, dan ikrar, kemudian dia berpikir dalam kelalaiannya dalam hal itu.
Syaikh berkata: Ahli Al-Qur’an adalah orang-orang yang mengetahuinya, mengamalkan apa yang ada di dalamnya, walaupun tidak menghafalnya di hati. Dan dia berkata: Dianjurkan mendengarkan Al-Qur’an, dan dimakruhkan berbicara di hadapannya dengan yang tidak ada faedahnya.
- Aus berkata: Aku bertanya kepada para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: Bagaimana kalian membagi Al-Qur’an? Mereka berkata: Tiga, lima, tujuh, sembilan, sebelas, tiga belas, dan hizb mufasshal satu.
Syaikh berkata: Pembagian mereka dengan surat-surat dikenal dan mutawatir, dan dia menganggap baik atas pembagian-pembagian yang baru dengan juz-juz.
Hadits Ke-303
303 – وَعَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ: “كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يُصَلِّي مِنَ اللَّيلِ ثَلَاثَ عشْرَةَ رَكْعَةً، يُؤْتِرُ مِنْ ذلِكَ بِخَمْسٍ، لا يَجْلِسُ فِي شَيْءٍ إِلَاّ فِي آخِرِهَا”. مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
303 – Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat malam tiga belas rakaat, beliau berwitir dari shalat tersebut dengan lima rakaat, tidak duduk pada apapun kecuali pada rakaat terakhir.” Muttafaq ‘alaih.
Pelajaran yang Diambil dari Hadis:
- Deskripsi Shalat Malam Nabi: Ini adalah salah satu riwayat Aisyah radhiyallahu ‘anha dalam menggambarkan cara shalat malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau shalat tiga belas rakaat, berwitir dari jumlah tersebut dengan lima rakaat yang dilakukan secara berturut-turut, tidak duduk kecuali pada rakaat terakhir.
- Mengamalkan Semua Riwayat yang Sahih: Mengamalkan apa yang telah ditetapkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara umum. Yang terbaik adalah mengamalkan semua riwayat yang sahih, karena hal ini lebih utama dan lebih sempurna. Inilah cara para ahli fiqih dan hadis, mereka mengamalkan semua yang sahih dari beliau berupa ibadah dan dzikir, agar terlaksana pengamalan sunnah secara keseluruhan dan tercapai keteladanan yang sempurna kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun yang ditetapkan tidak secara umum dan menyeluruh yang kemungkinan bersifat khusus, terutama jika bertentangan dengan nash-nash yang sahih seperti sabda beliau: “Shalat malam itu dua-dua rakaat” – ini adalah hukum umum yang beliau jawab kepada penanya tentang shalat malam. Seandainya beliau hanya membatasi pada apa yang ditetapkan dari perbuatannya, padahal itu adalah hukum umum, tentulah beliau menjelaskannya kepada penanya. Hal ini menunjukkan apa yang dikatakan jumhur ulama, bahwa shalat tarawih tidak terbatas pada bilangan tertentu.
- Cara Shalat Witir Lima Rakaat: Dalam hadis ini dijelaskan bahwa jika witir dilakukan lima rakaat, maka yang lebih utama adalah dengan satu salam, tidak duduk pada rakaat manapun kecuali pada rakaat terakhir, lalu bertasyahud dan salam. Witir pada saat itu menjadi nama untuk kelima rakaat tersebut, selama rakaat-rakaat tersebut bersambung dengan satu salam.
- Keluasan dalam Jumlah Rakaat Witir: Ketika Syaikh Syaibah al-Hamd menyebutkan berbagai riwayat dalam cara shalat witir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata: “Kumpulan hadis-hadis sahih yang tetap dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini menunjukkan bahwa masalah jumlah rakaat witir bersifat luas, dan bahwa witir termasuk dalam shalat malam. Tidak mengapa bagi yang shalat witir lima rakaat tanpa duduk kecuali pada rakaat terakhir, tidak mengapa bagi yang shalat witir tujuh rakaat tanpa duduk kecuali pada rakaat ketujuh, dan yang shalat witir sembilan rakaat tanpa duduk kecuali pada rakaat kesembilan, serta yang shalat witir tiga rakaat boleh salam setelah dua rakaat, dan boleh juga menjadikan tasyahud dan salam pada rakaat ketiga. Semua itu bersifat luas, wallahu a’lam.”
- Riwayat Lain tentang Witir: Dalam Sahih Muslim (736) dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat malam sebelas rakaat, berwitir darinya dengan satu rakaat,” dan dalam lafaz lain: “Beliau salam di antara setiap dua rakaat, dan berwitir dengan satu rakaat.”
Disebutkan dalam “Syarh az-Zad”: Inilah yang paling utama.
Disebutkan dalam “al-Hasyiyah” karya Ibn al-Qasim: Karena perintah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena kesinambungan perbuatan beliau, dan karena itu lebih banyak amalannya. Hal ini menunjukkan bahwa witir paling sedikit adalah satu rakaat, dan ini adalah madzhab jumhur.
Disebutkan dalam “Kasyf al-Qina'”: Disunnahkan melakukan satu rakaat setelah syaf’ tanpa menunda.
Disebutkan dalam “Syarh az-Zad”: Kesempurnaan terendah dalam witir adalah tiga rakaat dengan dua salam, dan boleh melakukannya berturut-turut dengan satu salam.
Ahmad berkata: Jika berwitir dengan tiga rakaat tanpa salam di dalamnya, menurutku tidak menyempitkan padanya.
Syaikh Taqiyuddin berkata: Boleh memilih antara memisahkan atau menyambungnya, dan dia membenarkan bahwa keduanya boleh. Pemahaman dari perkataan Ahmad adalah tidak boleh seperti maghrib, tetapi dia membolehkannya dalam “al-Iqna'”.
Hadits Ke-304
304 – وَعَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ: “مِنْ كُلِّ اللَّيْلِ قَدْ أوْتَرَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم، فَانتَهَى وِتْرُهُ إلَى السَّحَرِ”. مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
304 – Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata: “Dari seluruh waktu malam, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwitir, dan berakhirlah witrnya hingga waktu sahur.” Muttafaq ‘alaih.
Kosa Kata Hadis:
- Berakhirlah witrnya: Sampailah akhir shalat witrnya hingga waktu sahur shallallahu ‘alaihi wa sallam.
- Sahur: Dengan fathah pada kedua huruf, jamaknya “as-har”, yaitu bagian terakhir malam yang menjelang terbit fajar kedua.
Pelajaran yang Diambil dari Hadis:
- Waktu Witir: Telah dijelaskan sebelumnya bahwa waktu witir masuk setelah shalat Isya, meskipun dijamak dengan Maghrib, dan berlangsung hingga terbit fajar kedua. Kapan saja seseorang berwitir dalam waktu tersebut, maka dibolehkan.
- Variasi Waktu Witir Nabi: Dalam hadis ini terdapat dalil bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwitir di awal malam, berwitir di pertengahan malam, dan berwitir di akhir malam pada waktu sahur. Witrnya berakhir pada waktu ini, yang beliau lakukan secara kontinyu di akhir hidupnya.
- Keluasan Waktu Witir: Dalam Musnad Imam Ahmad (21836) dari Abu Mas’ud berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwitir di awal malam, pertengahannya, dan akhirnya.”
‘Utaibah bin ‘Amr berkata: Agar dalam hal itu ada keluasan bagi kaum muslimin, mana yang mereka ambil dari itu adalah benar.
- Keutamaan Menunda Witir: Dianjurkan menunda witir hingga waktu sahur bagi yang yakin pada dirinya untuk bangun, karena itu adalah hal terakhir dari perbuatan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Faidah-faidah:
Pertama: Witir tidak disyariatkan berjamaah, kecuali jika setelah tarawih.
Kedua: Syaikhul Islam berkata: Witir lebih utama dari seluruh sunnah siang hari. Shalat paling utama setelah yang wajib adalah qiyamul lail, dan shalat sunnah paling penting setelah witir adalah dua rakaat fajar.
Ketiga: Para ulama sepakat bahwa waktu witir tidak masuk kecuali setelah shalat Isya, dan sah sebelum sunnah Isya, tetapi menyelisihi yang lebih utama. Namun jika Isya dijamak taqdim dengan Maghrib, maka Abu Hanifah berbeda pendapat tentang masuknya waktu witir, karena dia berpendapat bahwa masuknya setelah hilangnya syafaq merah.
Jumhur berbeda dengannya, mereka berpendapat masuknya waktu witir setelah shalat Isya, meskipun dijamak taqdim dengan Maghrib.
Hadits Ke-305
305 – وَعَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ العَاصِ رضي الله عنهما قَالَ: قَالَ لِيْ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: “يَا عَبْدِ اللهِ، لَا تَكُنْ مِثْل فُلَانٍ، كَانَ يَقُومُ مِنَ اللَّيْلِ، فترَكَ قِيَامَ اللَّيْلِ”. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
305 – Dari Abdullah bin Amr bin al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku: “Wahai Abdullah, jangan seperti si fulan, dia pernah qiyamul lail, lalu meninggalkan qiyamul lail.” Muttafaq ‘alaih.
Kosa Kata Hadis:
- Seperti si fulan: Tidak diketahui siapa dia, dan yang jelas bahwa penyamaran ini dari salah satu perawi dengan tujuan menutupinya. Maksudnya adalah menakut-nakuti Abdullah dari kelalaian dan memotivasinya untuk qiyamul lail.
- Dari malam: Al-‘Aini berkata: Dalam riwayat kebanyakan tidak ada lafaz “min” (dari), tetapi lafaznya: “kana yaqumul lail” (dia biasa qiyamul lail); maksudnya: pada sebagian dari bagian-bagiannya.
Pelajaran yang Diambil dari Hadis:
- Keutamaan Qiyamul Lail: Keutamaan qiyamul lail dan tidak pantas meninggalkannya karena keutamaan yang besar di dalamnya. Shalat malam lebih utama dari shalat siang karena sifat rahasianya, jauh dari riya, karena kejernihan munajat kepada Allah Ta’ala, hadirnya hati, karena mengutamakan ketaatan kepada Allah Ta’ala daripada istirahat, tempat tidur dan tidur, dan karena ayat-ayat mulia dan hadis-hadis mulia yang datang tentang keutamaannya yang tidak tersembunyi.
- Pengertian Shalat Malam: As-Saffarini dalam “Syarh Manzhumah al-Adab” berkata:
Pembahasan tentang Tahajjud dan Keutamaannya:
Tahajjud tidak ada kecueli setelah tidur, dan nasyiah tidak ada kecuali setelah tidur sebentar, kemudian shalat malam setelah itu. Shalat malam adalah sunnah yang dianjurkan, dan lebih utama dari shalat siang. Allah Ta’ala berfirman: “Dan pada sebagian malam hari berjagalah untuk shalat tahajjud sebagai suatu ibadah tambahan bagimu: mudah-mudahan Tuhan-mu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji.” [Al-Isra: 79]
Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Shalat paling utama setelah yang wajib adalah shalat malam.”
Dalam Tirmidzi (1858) dan Ibnu Majah (1334) dari hadis Abdullah bin Salam berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Wahai manusia, sebarkanlah salam, berilah makan, sambunglah silaturrahim, dan shalatlah di malam hari ketika manusia tidur, niscaya kalian masuk surga dengan selamat.”
Hadis-hadis dan atsar sangat banyak. Shalat malam diutamakan atas shalat siang karena lebih rahasia dan lebih dekat kepada keikhlasan. Para salaf bersungguh-sungguh dalam berdoa dan tidak terdengar suara mereka.
Karena shalat malam lebih berat bagi jiwa, dan amal paling utama adalah yang di dalamnya ketaatan kepada Allah diutamakan atas kecintaan jiwa. Karena bacaan dalam shalat malam lebih dekat kepada tadabbur karena terputusnya gangguan dari hati, dan agar hati dan lisan sejalan, sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Sesungguhnya bangun di waktu malam itu adalah lebih tepat (untuk khusyuk) dan bacaan di waktu itu lebih berkesan.” [Al-Muzzammil: 6]
Allah Ta’ala memuji orang-orang yang bangun malam untuk berdzikir, berdoa, beristighfar dan bermunajat kepada-Nya. Allah berfirman: “Lambung mereka tidak menyentuh tempat tidurnya dan mereka berdoa kepada Tuhannya dengan penuh rasa takut dan harap, serta mereka menafkahkan apa rezki yang Kami berikan. Tak seorangpun mengetahui berbagai ni’mat yang menanti mereka, sebagai balasan terhadap apa yang mereka kerjakan.” [As-Sajdah: 16-17]
- Waktu Qiyamul Lail: Imam Ahmad berkata: Qiyamul lail dari Maghrib hingga terbit fajar. Sunnah antara dua Isya termasuk qiyamul lail. Adapun nasyiah tidak ada kecuali setelah tidur. Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya bangun di waktu malam itu adalah lebih tepat (untuk khusyuk) dan bacaan di waktu itu lebih berkesan.” [Al-Muzzammil: 6]
Shalat malam paling utama adalah sepertiga malam setelah separuhnya, yaitu qiyamnya Daud yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkannya.
Syaikhul Islam berkata: Separuh terakhir lebih utama dari yang pertama dan dari sepertiga tengah.
- Perbanyak Doa di Akhir Malam: Dianjurkan memperbanyak doa dan istighfar di akhir malam berdasarkan ayat-ayat dan hadis-hadis. Amal rahasia lebih utama dari amal terang-terangan, dan keikhlasan adalah rukun ibadah yang paling agung.
- Shalat Lebih Utama dari Bacaan: Syaikhul Islam berkata: Shalat ketika bangun malam lebih utama dari membaca tanpa shalat. Para imam Islam menegaskan hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Ketahuilah bahwa sebaik-baik amal kalian adalah shalat” [HR. Ibnu Majah (277)]. Namun jika dia mendapat semangat, tadabbur, dan pemahaman bacaan tanpa shalat, maka yang lebih utama baginya adalah yang lebih bermanfaat baginya.
Shalat-shalat Bid’ah yang Allah Tidak Turunkan Dalilnya:
Pertama: Berkumpul pada malam nisfu Sya’ban dan shalatnya berjamaah. Menghidupkan malam tersebut adalah bid’ah dalam agama, tidak ada dalil untuk menghidupkannya dan shalat khusus untuknya.
Kedua: Syaikh Taqiyuddin berkata: Membuat shalat dengan bilangan tertentu, bacaan tertentu, pada waktu tertentu, yang dilakukan berjamaah secara rutin – adalah perbuatan yang tidak disyariatkan menurut kesepakatan ulama Islam. Tidak membuat ini kecuali orang jahil yang berbid’ah.
Ketiga: Shalat raghaib, yaitu dua belas rakaat pada malam Jumat pertama bulan Rajab, adalah bid’ah yang baru, tidak disunahkan baik berjamaah maupun sendiri.
Keempat: Shalat alfiyah adalah bid’ah sesat. An-Nawawi berkata: Shalat raghaib dan shalat alfiyah, kedua shalat ini adalah bid’ah tercela dan munkar, jangan tertipu dengan penyebutannya dalam hadis yang disebutkan tentang keduanya, karena itu batil.
Kelima: Shalat tasbih: Syaikhul Islam berkata: Ahmad dan para imam sahabat menyatakan makruhnya, tidak ada imam yang menyunnahkannya. Adapun Abu Hanifah, Malik, dan Syafi’i sama sekali tidak mendengarnya.
Keenam: Syaikhul Islam berkata: Kaidah Islam bahwa asal dalam ibadah adalah tauqifi (harus ada dalil), tidak disyariatkan kecuali yang disyariatkan Allah dan Rasul-Nya.
Ibnu Qayyim dan lainnya berkata: Asal dalam ibadah adalah batal, hingga ada dalil tentang perintahnya, karena Allah tidak disembah kecuali dengan apa yang disyariatkan-Nya melalui lisan para rasul-Nya.
Syaikhul Islam juga berkata: Ibadah dibangun atas syariat dan mengikuti, bukan atas hawa nafsu dan bid’ah. Islam dibangun atas dua dasar:
- Tidak menyembah kecuali Allah semata.
- Tidak menyembah-Nya kecuali dengan yang disyariatkan-Nya melalui lisan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Syaikh Abdul Lathif bin Abdurrahman Alu asy-Syaikh berkata: Ketahuilah bahwa ibadah itu tauqifi, dan meninggalkan perbuatan oleh Syari’ padahal ada sebab yang mengharuskannya adalah dalil untuk meninggalkannya, sebagaimana perbuatannya adalah dalil untuk menuntut perbuatan. Kaidah-kaidah penting dari para imam besar ini diambil dari firman Allah Ta’ala: “Ataukah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” [Asy-Syura: 21] dan yang serupa dari ayat-ayat, serta dari apa yang tetap dalam Muslim (1718) dari hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa mengerjakan suatu amalan yang tidak ada perintah kami padanya, maka tertolak.”
Hadits Ke-306
306 – وَعَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم: “أَوتِرُوا يَا أَهلَ القُرْآنِ؛ فإنَّ اللهَ وِتْرٌ يُحِبُّ الوِتْرَ”. رَوَاهُ الخَمْسَةُ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ.
Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Witirlah wahai ahli Al-Qur’an, sesungguhnya Allah itu Witir (ganjil) dan menyukai yang witir.” Diriwayatkan oleh Lima Imam, dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah.
Derajat Hadis:
Hadis ini hasan. Telah diriwayatkan oleh pemilik kitab Sunan yang empat, dan dihasankan oleh At-Tirmidzi, dishahihkan oleh Al-Hakim dan Ibnu Khuzaimah, dan para perawinya tsiqah (terpercaya).
Kosakata Hadis:
- “Sesungguhnya Allah itu Witir”: Dengan kasrah waw dan fathahnya, artinya tunggal. Allah Ta’ala Esa dalam dzat-Nya, Esa dalam sifat-sifat-Nya, tidak ada yang serupa dengan-Nya dan tidak ada yang menyerupai-Nya, Esa dalam perbuatan-perbuatan-Nya, tidak ada sekutu bagi-Nya dan tidak ada yang menolong-Nya.
Pelajaran dari Hadis:
- Dianjurkan melakukan shalat witir dan tidak menyepelekannya, karena termasuk shalat-shalat yang ditekankan.
- Semua muslim dianjurkan melakukan shalat witir, namun lebih ditekankan kepada para penghafal Al-Qur’an, ahli ilmu, lebih dari penekanan terhadap yang lainnya.
- Shalat witir dicintai oleh Allah Ta’ala, sehingga merupakan shalat yang paling utama setelah shalat-shalat fardhu.
- Penetapan sifat mahabbah (cinta) bagi Allah Ta’ala secara hakiki yang sesuai dengan keagungan-Nya, tanpa menanyakan bagaimana, tanpa penyerupaan, dan tanpa penyamaan. Sebagaimana kita menetapkan bahwa Allah Ta’ala memiliki dzat yang tidak menyerupai dzat-dzat lain, maka kita juga menetapkan bahwa Dia memiliki sifat-sifat yang tidak menyerupai sifat-sifat lain: “Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan-Nya, dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” [Asy-Syura: 11]
- Syaikhul Islam berkata: Witir adalah sunnah muakkadah (yang ditekankan) menurut kesepakatan kaum muslimin, dan di antara mereka ada yang mewajibkannya. Tidak pantas bagi seseorang meninggalkannya, dan barangsiapa bersikeras meninggalkannya, maka kesaksiannya ditolak.
- Bukanlah maksud sabda “Sesungguhnya Allah Witir dan menyukai yang witir” bahwa Dia menghendaki kewitiran dalam segala hal, sehingga tidak makan kecuali ganjil, tidak minum kecuali ganjil, dan tidak berpakaian kecuali ganjil. Karena kewitiran termasuk perkara ibadah, dan ibadah tergantung pada datangnya syariat. Maka apa yang datang dari kebiasaan-kebiasaan yang dimaksudkan syariat untuk diputus dalam bilangan ganjil, maka maksud ini termasuk dalam pengertian ibadah, seperti makan kurma dalam jumlah ganjil ketika pergi ke shalat Idul Fitri. Adapun menjadikan witir dalam semua kebiasaan sebagai ibadah, maka ini tergantung pada datangnya syariat, dan syariat dibangun atas dasar tauqif (penetapan dari Allah dan Rasul-Nya), maka tidak disyariatkan darinya kecuali apa yang disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Hadits Ke-307
307 – وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: “اجْعَلُوا آخِرَ صَلَاتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا”. مُتَّفَقٌ علَيْهِ.
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jadikanlah akhir shalat kalian di malam hari adalah witir.” Muttafaq ‘alaih.
Pelajaran dari Hadis:
- Witir adalah penutup shalat malam, baik di awal malam, tengah malam, atau akhir malam. Sebagaimana shalat Maghrib itu witir dan menutup shalat siang, demikian pula witir menjadi akhir shalat malam.
- Jika setelah witir dilakukan shalat sunnah, witir tidak batal, terutama shalat-shalat yang memiliki sebab khusus seperti sunnah masjid, dua rakaat thawaf, dua rakaat wudhu, dan semacamnya. Witir tetap dalam keadaannya sebagai penutup shalat-shalat malam.
Dalam Shahih Muslim (738) dari Aisyah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Biasa shalat di malam hari dua rakaat setelah witir dalam keadaan duduk.”
An-Nawawi membawanya pada pengertian bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan itu untuk menjelaskan kebolehan shalat sunnah setelah witir.
- Para fuqaha berkata – dan lafazhnya dari “Syarh Az-Zad wa Hasyiyatih” -: Tidak dimakruhkan at-ta’qib yaitu shalat setelah tarawih dan witir berjamaah. Berdasarkan perkataan Anas: “Jangan kalian pulang kecuali kepada kebaikan yang kalian harapkan.” Al-Majd dan yang lainnya berkata: “Seandainya mereka bersunnah secara berjamaah, atau setelah tidur, atau dari akhir malam, tidaklah dimakruhkan.” Ini berdasarkan nash, dan dipilih oleh banyak ulama.
Hadits Ke-308
308 – وَعَنْ طَلْقِ بْنِ عَلِيٍّ رضي الله عنه قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ: “لَا وِتْرَانِ فِي لَيْلَةٍ”. رَواهُ أَحْمَدُ والثَّلَاثَةُ، وَصحَّحهُ ابنُ حِبَانَ.
Dari Thalq bin Ali radhiyallahu ‘anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak boleh dua witir dalam satu malam.” Diriwayatkan oleh Ahmad dan tiga imam, dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban.
Derajat Hadis:
Hadis ini hasan. Diriwayatkan oleh Ahmad dan pemilik kitab Sunan yang tiga, dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Abdul Haq dan yang lainnya, serta dihasankan oleh At-Tirmidzi.
Pelajaran dari Hadis:
- Hadis ini menunjukkan kemakruhan berwitir dalam satu malam dua kali atau lebih, karena mengulangi witir dalam satu malam adalah ibadah yang tidak disyariatkan, dan Allah Ta’ala tidak boleh disembah kecuali dengan apa yang disyariatkan.
- Barangsiapa telah berwitir kemudian ingin shalat setelah witir, maka hal itu dibolehkan sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, dan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam setelah witir melakukan shalat dua rakaat, dan bahwa shalat genap setelah witir tidak membatalkannya.
- Barangsiapa ingin shalat bersama imam hingga selesai shalatnya untuk mendapatkan keutamaan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Barangsiapa berdiri (shalat) bersama imam hingga imam selesai, maka seakan-akan dia berdiri (shalat) sepanjang malam,” dan ingin mendapatkan keutamaan witir di akhir malam, maka jika imam salam, dia berdiri dan melakukan satu rakaat untuk menggenapkan shalatnya bersama imam.
Disebutkan dalam “Syarh Az-Zad wa Hasyiyatih”: Jika dia mengikuti imamnya lalu berwitir bersamanya, atau berwitir sendirian, kemudian ingin tahajjud, maka witirnyal tidak dibatalkan, dan dia shalat sesukanya hingga terbit fajar kedua, dan tidak berwitir lagi. Karena telah tetap dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau biasa shalat setelah witir dua rakaat, dan tidak berwitir setelahnya.
Jika dia menggenapkannya dengan satu rakaat, maka dibolehkan, dan dia memperoleh keutamaan mengikuti imam dan menjadikan witirnyal sebagai akhir shalatnya.
Hadits Ke-309
309 – وَعَنْ أُبَيِّ بنِ كَعْبٍ رضي الله عنه قَالَ: “كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يُوْتِرُ بـ {سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى}، و {قُلْ يَاأَيُّهَا الْكَافِرُونَ}، و {قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ} ” رَوَاهُ أَحْمَدُ وَأَبُو دَاوُدَ وَالنَّسَائِيُّ، وَزَادَ: “ولَا يُسَلِّمُ إِلَاّ فِي آخِرِهِنَّ” (1).
وَلأبِي دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِيِّ نَحْوُهُ عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها وَفِيْهِ: “كُلُّ سُورَةٍ فِي رَكعَةٍ، وَفِي الأَخِيْرَةِ: {قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَد} وَالمُعَوِّذَتَيْنِ”.
Dari Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berwitir dengan membaca {Sabbihisma Rabbika al-A’la}, {Qul ya ayyuhal kafirun}, dan {Qul huwallahu ahad}.” Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, dan An-Nasai, dan menambahkan: “Dan tidak salam kecuali di akhir semuanya.”
Abu Dawud dan At-Tirmidzi meriwayatkan yang serupa dari Aisyah radhiyallahu ‘anha dan di dalamnya: “Setiap surat dalam satu rakaat, dan di rakaat terakhir: {Qul huwallahu ahad} dan dua surat pelindung (Al-Falaq dan An-Nas).”
Derajat Hadis:
Hadis Aisyah di dalamnya ada kelemahan, dan memiliki syahid. Al-Uqaili berkata: Sanadnya shalih. Ibnu Hajar berkata: Hadis Ubay lebih shahih dari hadis Aisyah.
Penulis menyebutkan dua hadis tentang apa yang dibaca dalam witir:
- Dari Ubay bin Ka’ab: Membaca Sabbih, Al-Kafirun, dan Al-Ikhlas
- Dari Aisyah: Dengan tambahan dua surat pelindung
Adapun hadis Ubay bin Ka’ab, disebutkan dalam “At-Talkhish”: Hadis Ubay bin Ka’ab dengan tidak menyebutkan dua surat pelindung lebih shahih.
Ibnu Al-Jauzi berkata: Ahmad dan Ibnu Ma’in mengingkari tambahan dua surat pelindung, dan hadis Ubay diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, An-Nasai, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim.
Asy-Syaukani berkata: Hadis Ubay para perawinya tsiqah kecuali Abdul Aziz bin Khalid, dan dia juga maqbul.
Adapun hadis Aisyah: Diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah darinya, dan di dalamnya ada kelemahan. Yahya bin Ayyub menyendiri dalam meriwayatkannya, dan padanya ada pembicaraan, namun dia seorang yang jujur.
At-Tirmidzi berkata: Di dalamnya ada keterputusan, dan juga terdapat Khashif, dan dia jelas hadisnya. Sepertinya karena syahid-syahidnya, At-Tirmidzi berkata: Hadis hasan gharib.
Kosakata Hadis:
- Al-Mu’awwidzatain: Dengan kasrah waw dan tasydidnya, dan barangsiapa yang memfathakannya maka dia salah.
Pelajaran dari Hadis:
- Dianjurkan membaca tiga surat ini dalam tiga rakaat witir, yaitu:
- Surat Al-A’la: Karena kandungannya yang mendorong kepada akhirat dan menzuhudkan dunia, dan karena memuat nasihat-nasihat yang disebutkan dalam kitab-kitab terdahulu, yang dengannya dinasihati orang-orang terdahulu dan kemudian.
- Surat Al-Kafirun: Karena nilainya seperempat Al-Qur’an, dan kandungannya berupa berlepas diri yang sempurna dari orang-orang kafir dan agama mereka, serta mencakup tauhid amali iradi.
- Surat Al-Ikhlas: Karena nilainya sepertiga Al-Qur’an, dan kandungannya berupa sifat-sifat Allah dan tauhid khabari ilmi.
- Yang utama adalah tidak terus-menerus membaca surat-surat ini, agar orang awam tidak menyangka wajib, karena meninggalkan yang utama kadang-kadang untuk menjelaskan hukum, lebih utama daripada terus-menerus melakukannya, karena mengajarkan manusia urusan agama mereka termasuk perbuatan paling utama.
- Membaca dua surat pelindung datang dalam riwayat yang lemah, namun kelemahannya tidak parah. Para fuqaha ahli hadis jika mendapat hukum syar’i dengan riwayat yang kelemahannya tidak parah, dan termasuk di bawah kaidah syar’iyyah, dan juga dalam fadha’il al-a’mal (keutamaan amalan), maka mereka mengamalkannya, termasuk hadis ini.
Hadits Ke-310
310 – وَعَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الخُدْرِيِّ رضي الله عنه أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: “أَوْتِرُوا قَبْلَ أنْ تُصْبِحُوا”. رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
وَلابنِ حِبَّانَ: “مَنْ أَدْرَكَ الصُّبْحَ وَلَمْ يُوتِرْ، فَلَا وِتْرَ لَهُ”.
Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Witirlah sebelum kalian memasuki waktu subuh.” Diriwayatkan oleh Muslim.
Dan untuk Ibnu Hibban: “Barangsiapa mendapati subuh dan belum berwitir, maka tidak ada witir baginya.”
Derajat Hadis:
Riwayat Ibnu Hibban sanadnya shahih, dan juga dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Al-Hakim (1/443), dan disetujui oleh Adz-Dzahabi. Al-Hakim menyebutkan syahid dari hadis Ibnu Umar dan menshahihkannya, serta disetujui oleh Adz-Dzahabi.
Pelajaran dari Hadis:
- Witir termasuk shalat malam, namun menjadi penutupnya untuk menggenapkan (mengwitirkan) nya, sebagaimana shalat Maghrib menutup shalat siang untuk menggenapkannya.
- Akhir waktu witir adalah terbitnya fajar kedua. Jika fajar telah terbit, maka waktu witir telah habis. Barangsiapa berwitir setelah terbit subuh, maka tidak ada witir baginya. Ibnu Al-Mundzir berkata: Mereka bersepakat bahwa antara shalat Isya hingga terbit fajar adalah waktu witir. Adapun awal waktunya telah dijelaskan bahwa setelah shalat Isya, walaupun dijama’ taqdim dengan Maghrib.
- Ibnu Al-Mundzir menyebutkan dari sekelompok salaf: bahwa witir memiliki dua waktu: ikhtiyari (pilihan) dan idhtirari (darurat). Yang ikhtiyari berakhir dengan terbitnya fajar kedua, dan yang idhtirari tidak berakhir kecuali dengan shalat Subuh.
- Zhahir hadis: bahwa witir yang terlewat waktunya jika ditinggalkan dengan sengaja, maka yang meninggalkannya kehilangan pahalanya. Adapun yang tidur atau lupa, maka mereka adalah topik hadis berikutnya insya Allah Ta’ala.
Hadits Ke-311
311 – وَعَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الخُدْرِيِّ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: “مَنْ نَامَ عَنِ الوِتْرِ، أَوْ نَسِيَهُ، فَلْيُصَلِّ إِذَا أصْبَحَ، أوْ ذَكَرَ”. روَاهُ الخَمْسَةُ إِلَاّ النَّسَائِيَّ.
Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa tidur dari witir atau lupa, maka hendaklah dia shalat ketika pagi atau ketika ingat.” Diriwayatkan oleh Lima Imam kecuali An-Nasai.
Derajat Hadis:
Hadis ini shahih. Dikeluarkan oleh Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ad-Daruquthni (2/22), dan Al-Hakim (1/443). Al-Hakim berkata: Shahih menurut syarat dua syaikh, dan disetujui oleh Adz-Dzahabi.
Al-Iraqi berkata: Hadis ini datang melalui dua jalur:
- Dari jalur Abu Dawud, dan ini shahih
- Yang lain: dari jalur At-Tirmidzi dan Ibnu Majah, dan ini lemah
Pelajaran dari Hadis:
- Hadis ini menunjukkan bahwa barangsiapa tidur dari witir sehingga tidak bangun hingga terbit subuh kedua, atau lupa sehingga tidak ingat hingga terbit fajar, maka dia shalat walaupun setelah terbit subuh kedua.
- Hadis ini shahih, Al-Hakim dan Adz-Dzahabi berkata: Menurut syarat dua syaikh, dan didukung oleh Syaikh Al-Albani, sehingga menjadi hujjah dalam hukum ini.
Dengan ini, hadis ini tercakup dalam hadis yang ada di Bukhari (597) dan Muslim (682) dari Anas bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa tidur dari shalat atau lupa, maka hendaklah dia shalat ketika ingat, tidak ada kaffarah untuknya kecuali itu.”
- Tidak ada pertentangan antara hadis ini dengan hadis sebelumnya: “Barangsiapa mendapati subuh dan belum berwitir, maka tidak ada witir baginya.” Hadis tersebut untuk orang yang ingat dan terjaga, maka waktu witir baginya berakhir dengan terbitnya fajar kedua. Berbeda dengan hadis ini, yaitu untuk orang yang tidur dan lupa, maka ini adalah waktu shalat baginya.
- Zhahir hadis ini, beserta hadis Shahihain juga: bahwa barangsiapa tidur dari witirnyal hingga pagi, atau lupa, maka dia shalat setelah terbit fajar, dan ini adalah waktu syar’i baginya, sebagai ada’ bukan qadha’, wallahu a’lam.
- Disebutkan dalam “Al-Iqna'”: Dia mengqadha dengan syaf’nya jika terlewat waktunya, berdasarkan hadis Abu Sa’id yang berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa tidur dari witir atau lupa, maka hendaklah dia shalat ketika pagi atau ketika ingat.” [Diriwayatkan Abu Dawud]. Disebutkan dalam “Al-Hasyiyah”: Madzhab mengqadha sesuai dengan bentuknya.
Syaikhul Islam berkata: Shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: “Barangsiapa tidur dari shalat atau lupa, maka hendaklah dia shalat ketika ingat, karena itu adalah waktunya.” Ini mencakup fardhu, qiyamul lail, dan sunnah rawatib.
- Ada sekelompok ulama yang berpendapat tidak mengqadha witir sesuai sifatnya, dan bahwa barangsiapa terbit subuh padanya dan belum berwitir, maka telah terlewat witir baginya, dan tidak ada witir baginya, sebagaimana datang dalam riwayat Ibnu Hibban. Mereka berdalil dengan apa yang diriwayatkan Muslim (746) dari hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam jika dikalahkan tidur atau sakit dari qiyamul lail, maka beliau shalat di siang hari dua belas rakaat.”
Karena beliau biasa berwitir sebelas rakaat, maka beliau shalat di siang hari secara genap dengan tambahan satu rakaat. Barangsiapa kebiasaannya berwitir tiga dan lupa, maka yang utama shalat empat. Barangsiapa kebiasaannya lima maka shalat enam. Barangsiapa kebiasaannya tujuh maka shalat delapan. Barangsiapa kebiasaannya sembilan maka shalat sepuluh. Barangsiapa kebiasaannya sebelas maka shalat dua belas. Ini dianggap seperti qadha witir, hanya saja shalat secara genap.
Syaikh berkata di tempat lain: Tidak mengqadha witir, maksudnya sesuai sifatnya, karena tujuannya adalah di akhir malam, sedangkan witir siang adalah Maghrib.
Yang rajih adalah mengqadha witir di siang hari secara genap, sebagaimana dipilih oleh Syaikh Taqiyyuddin rahimahullah ta’ala.
Hadits Ke-312
312 – وَعَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: “مَنْ خَافَ ألَاّ يَقُومَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ، فَلْيُوتِرْ أوَّلَهُ، وَمَنْ طَمعَ أنْ يَقُومَ آخِرَهُ، فَليُوتِرْ آخِرَ اللَّيْل؛ فَإنَّ صَلَاةَ آخِرِ اللَّيْلِ مَشْهُودَةٌ، وَذلِكَ أَفْضَلُ”. رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
312 – Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang khawatir tidak akan bangun di akhir malam, maka hendaklah ia shalat witir di awal malam. Dan barangsiapa yang mengharapkan bisa bangun di akhir malam, maka hendaklah ia shalat witir di akhir malam. Karena sesungguhnya shalat di akhir malam itu disaksikan (oleh malaikat), dan hal itu lebih utama.” Diriwayatkan oleh Muslim.
Kosakata Hadits:
- Thami’a (طمع): Mengharapkan sesuatu dengan harapan dan keinginan. Kata ini lebih sering digunakan untuk sesuatu yang hampir tercapai. Bentuk jamaknya: athma’.
- Masyhudah (مشهودة): Dari kata shahida-yashhadu-shuhud, artinya hadir dan menyaksikan sesuatu. Shahid berarti hadir. Bukti hal ini adalah bahwa Allah Ta’ala turun di akhir malam, memanggil makhluk-Nya dan mengabulkan permohonan mereka.
Pelajaran dari Hadits:
- Hadits ini menunjukkan bahwa shalat witir boleh dilakukan di awal malam maupun di akhir malam. Waktunya mulai dari shalat Isya sampai terbit fajar yang kedua. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan shalat witir di sepanjang malam.
- Menunda shalat witir sampai akhir malam lebih utama bagi orang yang mampu bangun dan mengharapkan bisa terbangun sebelum fajar. Hal ini berdasarkan sabda Aisyah: “Dan shalat witirnnya berakhir sampai sahur” [Diriwayatkan Muslim (745)]. Karena shalat akhir malam disaksikan oleh malaikat, dan ini adalah keutamaan yang besar. Juga karena ini adalah waktu bermunajat, ketika Allah Azza wa Jalla turun ke langit dunia, sebagaimana disebutkan dalam Bukhari (1145) dan Muslim (758), bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tuhan kita turun ke langit dunia setiap malam, ketika tersisa sepertiga malam yang terakhir, lalu Dia berfirman: ‘Siapa yang berdoa kepada-Ku maka akan Aku kabulkan, siapa yang meminta kepada-Ku maka akan Aku beri, siapa yang memohon ampun kepada-Ku maka akan Aku ampuni’.” Dan karena shalat witir di akhir malam adalah tahajjud yang disebutkan Allah dalam kitab-Nya yang mulia. Sesungguhnya tahajjud tidak ada kecuali setelah tidur, dan itu adalah waktu nashi’ah yang Allah Ta’ala berfirman tentangnya: “Sesungguhnya bangun di waktu malam itu adalah lebih tepat (untuk khusyuk) dan bacaan di waktu itu lebih berkesan.” (QS. Al-Muzzammil: 6). Sesungguhnya nashi’ah tidak ada kecuali setelah tidur.
- Adapun orang yang khawatir tidak akan bangun di akhir malam, maka hendaklah ia shalat witir sebelum tidur, berdasarkan hadits Abu Hurairah: “Kekasihku Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berpesan kepadaku tiga hal: (di antaranya) dan hendaklah aku shalat witir sebelum tidur.” Abu Hurairah pada awal malam sibuk mempelajari dan menghafal hadits, sehingga ia termasuk orang yang tidak terbangun kecuali setelah pagi. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berpesan kepadanya agar shalat witir sebelum tidur. Ini berlaku untuk Abu Hurairah dan orang yang dalam keadaan seperti dirinya.
Hadits Ke-313
313 – وَعَنِ ابنِ عُمَرَ رضي الله عنهما عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: “إِذَا طَلَعَ الفَجْرُ، فَقَدْ ذَهَبَ وَقْتُ كُلِّ صَلَاةِ اللَّيْلِ وَالوِتْرِ، فَأَوْتِرُوا قَبْلَ طُلُوعِ الفَجْرِ”. رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ.
313 – Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apabila fajar telah terbit, maka telah habis waktu semua shalat malam dan witir. Maka shalat witirlah kalian sebelum terbit fajar.” Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi.
Derajat Hadits:
Hadits ini shahih, dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Al-Hakim, dan disetujui oleh Adz-Dzahabi.
Adapun bagian awal hadits: tidak bertentangan dengan hadits Abu Sa’id yang telah lalu (311). Yang ini berlaku untuk orang yang terjaga dan ingat, sedangkan yang sebelumnya untuk orang yang tidur atau lupa.
Adapun bagian akhir hadits -yaitu sabda: “Maka shalat witirlah sebelum terbit fajar”- telah disebutkan dalam Shahih Muslim (754) dari hadits Jabir, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Shalat witirlah sebelum kalian memasuki pagi.” Hadits ini telah dishahihkan oleh An-Nawawi dalam “Al-Khulashah”.
Pelajaran dari Hadits:
- Hadits ini maknanya telah dijelaskan dalam beberapa hadits sebelumnya, yaitu bahwa waktu shalat witir dimulai dari shalat Isya dan berlanjut sampai terbit fajar yang kedua. Barangsiapa yang sengaja meninggalkan shalat witir sampai fajar terbit, maka ia telah melewatkan shalat witir yang termasuk shalat malam. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk shalat witir sebelum terbit fajar agar tidak terlewat waktunya.
- Telah dijelaskan bahwa yang benar adalah bahwa shalat witir terlewat bagi orang yang sengaja meninggalkannya sampai fajar terbit. Adapun orang yang tidur atau lupa, maka waktunya tetap ada (qadha) ketika ia bangun atau ingat. Maka hadits ini dikkhususkan dengan hadits yang telah lalu: “Barangsiapa yang tidur dari shalat witir atau lupa, maka hendaklah ia shalat ketika pagi atau ketika ingat.” Pendapat ini menggabungkan hadits-hadits yang tampak bertentangan tentang terlewatnya shalat witir bagi yang tidur dan lupa, serta pelaksanaannya pada waktunya.
- Muslim (746) meriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam jika tidak shalat malam -karena terhalang oleh tidur atau kantuk yang mengalahkannya- maka beliau shalat di siang hari dua belas rakaat.”
Hadits Ke-314
Hadits Ke-315
Hadits Ke-316
314 – وَعَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ: “كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يُصَلِّي الضُّحَى أرْبَعًا، وَيَزِيدُ مَا شَاءَ اللهُ”. روَاهُ مُسْلِمٌ.
314 – Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam shalat Dhuha empat rakaat, dan menambah sesuai kehendak Allah.” Diriwayatkan oleh Muslim.
315 – ولَهُ عَنْهَا: “أنَّهَا سُئِلَتْ: هَلْ كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يُصَلِّي الضُّحَى؟ قَالَتْ: لَا، إلَاّ أنْ يَجِيءَ مِنْ مَغِيْبِهِ”.
315 – Dari Aisyah juga: “Sesungguhnya ia ditanya: ‘Apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam shalat Dhuha?’ Ia menjawab: ‘Tidak, kecuali ketika beliau datang dari bepergian.'”
316 – وَلَهُ عَنْهَا: “مَا رَأَيْتُ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم يُصَلِّيْ قَطُّ سُبْحَةَ الضُّحَى، وَإِنِّي لأُسَبِّحُهَا”.
316 – Dari Aisyah juga: “Aku sama sekali tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam shalat sunnah Dhuha, padahal aku melakukannya.”
Kosakata Hadits:
- Maghib (مغيب): Dari kata ghaba-yaghib-ghaib, artinya bepergian dan menjauh. Maghib adalah nama waktu dan tempat.
- Qattu (قطُّ): Dengan fathah pada qaf dan dhammah pada tha’ yang ditasydid. Disebutkan dalam “Al-Mu’jam Al-Wasith”: Qattu adalah keterangan waktu untuk mencakup masa lampau. Orang awam berkata: “Aku tidak akan melakukan qattu” dan ini keliru, karena khusus untuk waktu lampau.
- Subhah Ad-Dhuha (سُبْحَة الضحى): Dengan dhammah pada sin dan sukun pada ba’, yaitu shalat sunnah. Tasbih bermakna dzikir dan shalat. Dikatakan: “Fulan bertasbih” artinya shalat sunnah, baik fardhu maupun sunnah.
Pelajaran dari Hadits:
- Ketiga hadits ini berkaitan dengan hukum shalat Dhuha, yang merupakan sunnah sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari (1880) dan Muslim (721) dari Abu Hurairah berkata: “Kekasihku Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berpesan kepadaku tiga hal: puasa tiga hari setiap bulan, dua rakaat Dhuha, dan shalat witir sebelum tidur.”
- Hadits nomor (314) menunjukkan disyariatkannya shalat Dhuha, dan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melakukannya empat rakaat, dan menambah sesuai kehendak Allah.
- Hadits nomor (315) menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak melakukannya, kecuali ketika datang dari bepergian. Seakan-akan hadits ini membatasi hadits pertama, sehingga shalatnya hanya ketika pulang dari bepergian.
- Hadits nomor (316) menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sama sekali tidak melakukannya. Ini juga membatasi hadits nomor (315) dengan kedatangan dari bepergian, dan bahwa beliau tidak melakukannya kecuali ketika pulang dari bepergian.
Karena perbedaan dalam melakukan atau tidak melakukannya, Ibnu Qayyim dalam “Zad Al-Ma’ad” memperpanjang pembahasan dan menjelaskan cara menggabungkan hadits-hadits yang tampak bertentangan ini. Beliau berkata: Orang berbeda pendapat tentang hadits-hadits ini menjadi beberapa kelompok:
(a) Sebagian merajihkan perbuatan atas meninggalkan, karena mengandung tambahan ilmu yang tersembunyi dari yang kedua, dan yang menghafal adalah hujjah atas yang tidak menghafal.
(b) Kelompok kedua condong pada hadits-hadits yang meninggalkan, dan merajihkannya dari segi keshahihan sanadnya dan amal para sahabat sesuai dengannya. Bukhari meriwayatkan: “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak melakukannya, begitu juga Abu Bakar dan Umar.”
(c) Kelompok ketiga berpendapat: disunahkan melakukannya kadang-kadang, sehingga dilakukan pada sebagian hari tanpa sebagian lainnya. Ini salah satu riwayat dari Ahmad, dan dikutip Ath-Thabari dari sekelompok ulama. Mereka berdalil dengan hadits nomor (315).
(d) Ibnu Jarir berpendapat: tidak ada pertentangan dalam hadits-hadits ini. Beliau berkata: “Tidak ada dalam hadits-hadits ini hadits yang menolak temannya. Karena orang yang menceritakan bahwa beliau shalat Dhuha empat rakaat, mungkin melihatnya dalam keadaan melakukan hal itu. Orang lain melihatnya dalam keadaan lain shalat dua rakaat, yang lain melihatnya dalam keadaan lain shalat delapan rakaat, yang lain mendengarnya menganjurkan enam rakaat, yang lain menganjurkan dua rakaat, yang lain menganjurkan sepuluh, yang lain dua belas. Maka setiap orang menceritakan apa yang dilihat atau didengarnya.”
(e) Kelompok kelima berpendapat: shalat Dhuha dilakukan karena sebab tertentu. Mereka berkata: “Shalatnya pada hari Fathu Makkah hanya karena kemenangan, dan shalatnya di rumah ‘Itban bin Malik karena uzur ‘Itban tidak bisa datang ke masjid. Ia meminta Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam datang ke rumahnya untuk shalat di suatu tempat yang akan menjadi mushalla untuknya. Beliau melakukannya karena sebab ini.”
Barangsiapa yang merenungkan hadits-hadits marfu’ dan atsar sahabat, akan mendapatinya tidak menunjukkan kecuali pendapat ini. Adapun hadits-hadits yang menganjurkannya, yang shahih darinya tidak menunjukkan bahwa itu sunnah rawatib untuk setiap orang, melainkan hanya berpesan kepada Abu Hurairah karena diriwayatkan bahwa Abu Hurairah memilih mempelajari hadits di malam hari daripada shalat. Maka beliau memerintahkannya shalat Dhuha sebagai pengganti qiyamul lail. Kebanyakan hadits dalam bab ini dalam sanadnya ada kelemahan. (Diringkas dari “Zad Al-Ma’ad”).
Syaikhul Islam memilih untuk melakukan dua rakaat yang disebutkan dalam hadits Abu Hurairah: “dan dua rakaat Dhuha” bagi orang yang tidak qiam malam.
- An-Nawawi berkata: “Sunnah Dhuha adalah sunnah menurut mazhab jumhur salaf dan pendapat para fuqaha mutaakhirin.”
- Disebutkan dalam “Al-Hasyiyah”: “Shalat Dhuha dan anjurannya telah mencapai derajat mutawatir. Disunahkan istiqamah padanya bagi yang tidak qiam malam, berdasarkan hadits Abu Hurairah dan semisalnya. Syaikhul Islam memiliki kaidah: bahwa yang bukan dari rawatib tidak boleh diteruskan agar tidak termasuk rawatib. Beliau memilih istiqamah padanya bagi yang tidak qiam malam karena penekanan pada haknya.”
- Syaikh Muhammad bin Muhammad bin Budair berkata: “Aku ingin tidak meninggalkan tempat ini sampai aku menjelaskan suatu perkara, semoga Allah memberi manfaat kepada siapa yang dikehendaki dari hamba-hamba-Nya. Sungguh telah terbukti shalat Dhuha dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, anjurannya kepada para sahabat, dan pengakuan mereka atasnya dengan cara yang tidak menyisakan ruang keraguan.
Di antaranya hadits-hadits dalam bab ini, dan yang terbukti dalam Shahih Muslim (722) bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berpesan dengannya kepada Abu Darda sebagaimana berpesan kepada Abu Hurairah.
Dalam Shahih Muslim (720) dari Abu Dzar dalam hadits tasbih, tahlil, dan tahmid untuk menunaikan sedekah persendian, berkata: “Dan cukup menggantikan itu dua rakaat yang dilakukan salah seorang dari kalian pada waktu Dhuha.”
Dalam Bukhari (1128) dan Muslim (718) dari hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam meninggalkan suatu amalan -padahal beliau suka melakukannya- karena khawatir orang-orang akan melakukannya lalu diwajibkan atas mereka. Aku sama sekali tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam shalat sunnah Dhuha, padahal aku melakukannya.”
Diketahui bahwa tidak masuk akal Ummul Mukminin menjaga shalat Dhuha tanpa sepengetahuan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, sebagaimana tidak diduga bahwa ia istiqamah pada ibadah yang tidak disyariatkan, padahal ia perawi dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Barangsiapa yang mengerjakan suatu amalan yang tidak ada perintah kami padanya maka tertolak.” Hadits ini dalam Shahihain. Tetapi ia memberikan alasan tidak shalat Dhuha dengan apa yang disebutkan, yaitu khawatir memberatkan umatnya. Bahkan ia menegaskan bahwa sebagian dari yang ditinggalkan untuk meringankan, beliau suka melakukannya. Konteksnya dalam maqam shalat Dhuha.
Sungguh mengherankan orang yang berdalil tentang tidak disunnahkannya shalat Dhuha dengan dalil bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak melakukannya, begitu juga Abu Bakar dan Umar, setelah kesepakatan ahli ilmu bahwa sunnah adalah apa yang terbukti dari sabda, perbuatan, atau ketetapan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Setelah terbukti perintah melakukannya, tidak ada alim yang mengerti sunnah dan pembagiannya yang meragukan kesunnahannya. Jika tidak, maka ia harus mengingkari keutamaan puasa Daud karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak melakukannya, padahal beliau memujinya dan memerintahkannya kepada Abdullah bin Umar ketika ingin berpuasa dengan puasa yang paling utama.
Ini dengan catatan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah melakukannya berkali-kali. Yang aku yakini adalah bahwa shalat Dhuha adalah ibadah yang agung, tidak akan diingkari oleh orang yang insaf. Telah datang padanya dalil-dalil yang tidak ada ruang bagi orang yang berwawasan untuk ragu bahwa itu dari petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Sungguh telah bersikap adil Syaikhul Islam ketika berkata: “Sesungguhnya dalil-dalilnya mencapai mutawatir -yaitu mutawatir ma’nawi- dan dengan Allah lah taufik.”
Hadits Ke-317
317 – وَعَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: “صَلاةُ الأوَّابِينَ حِيْنَ تَرْمَضُ الفِصَالُ”. روَاهُ التِّرْمِذِيُّ.
317 – Dari Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Shalat orang-orang yang bertaubat adalah ketika anak-anak unta merasakan panas terik.” Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi.
Derajat Hadits: Hadits ini terdapat dalam Shahih Muslim (748) dari hadits Zaid bin Arqam dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bersabda: “Shalat orang-orang yang bertaubat adalah ketika anak-unta merasakan panas terik dari waktu dhuha.” Pengarang rahimahullah tidak menisbatkannya kepada Muslim, mungkin karena lupa.
Tidak ada seorang ulama pun yang menisbatkannya kepada At-Tirmidzi selain Al-Hafizh, dan diikuti oleh Ash-Shan’ani dan Asy-Syaukani.
Kosakata Hadits:
- Al-Awwabin: jamak dari “awwab”, yaitu orang yang kembali kepada Allah Ta’ala dengan meninggalkan dosa-dosa dan mengerjakan ketaatan serta kebaikan.
- Tarmadh: dengan fathah ta’, sukun ra’, dan fathah mim; artinya terbakar kuku-kukunya karena ramadha (panas terik), yaitu panasnya bumi yang sangat karena teriknya matahari pada pasir ketika matahari naik tinggi.
- Al-Fishal: dengan kasrah fa’, jamak dari “fashil”, yaitu anak unta, dinamakan demikian karena terpisah dari induknya. Kata ini fa’il yang bermakna maf’ul. Jamaknya adalah “fushlan” dengan dhammah fa’ atau kasrah. Adapun jamaknya dengan “fishal”, seakan-akan mereka menganggapnya sebagai sifat, demikian kata dalam “Al-Mishbah”.
Pelajaran dari Hadits:
- Waktu shalat dhuha dimulai dari naiknya matahari setinggi tombak setelah terbit hingga menjelang tengah hari.
- Hadits ini menunjukkan bahwa waktu yang paling utama untuk shalat dhuha adalah ketika dhuha naik tinggi, bumi menjadi panas, dan matahari menguat; yaitu ketika anak-anak unta terbakar karena panasnya bumi.
- Shalat tersebut dinamakan shalat awwabin karena mereka kembali dan berangkat untuk taat kepada Allah dan beribadah kepada-Nya ketika orang-orang sibuk dengan perdagangan, harta, dan pertanian mereka, serta sebagian condong untuk beristirahat. Maka datanglah orang-orang awwabin dengan berdzikir kepada Allah Ta’ala dan memutuskan diri dari segala yang diinginkan selain-Nya. Allah yang memberi taufik.
Hadits Ke-318
318 – وَعنْ أَنَسٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: “مَنْ صَلَّى الضُّحَى ثِنْتَيْ عَشْرَةَ رَكعَةً، بَنَى اللهُ لَهُ قَصْرًا فِي الجَنَّة”. رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ، وَاسْتَغْرَبَهُ.
318 – Dari Anas radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa shalat dhuha dua belas rakaat, Allah akan membangunkan untuknya istana di surga.” Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan beliau menganggapnya ghalib.
Derajat Hadits: Hadits ini dhaif, tetapi menguat dengan syahid-syahidnya.
At-Tirmidzi berkata: ghalib. Al-Hafizh berkata: sanadnya dhaif. Dalam “Al-Fath” beliau berkata: hadits ini memiliki syahid-syahid yang jika digabungkan dengan hadits Anas akan menguat dengannya dan layak untuk dijadikan hujjah.
Hadits ini memiliki syahid dari hadits Abu Darda yang berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa shalat dhuha dua rakaat, tidak ditulis sebagai orang yang lalai. Barangsiapa shalat dua belas rakaat, Allah akan membangunkan untuknya rumah di surga…”
Al-Mundziri berkata: diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dalam “Al-Kabir” dan para perawinya tsiqah. Musa bin Ya’qub Az-Zam’i ada perbedaan pendapat tentangnya, dan telah diriwayatkan dari sejumlah sahabat melalui berbagai jalur.
Hadits Ke-319
319 – وَعَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ: “دَخَلَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم بيْتِي، فَصَلَّى الضُّحَى ثَمَانِيَ رَكَعَاتٍ”. روَاهُ ابنُ حِبَانَ فِي “صَحِيْحِهِ”.
319 – Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke rumahku, lalu shalat dhuha delapan rakaat.” Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam “Shahihnya”.
Derajat Hadits: Pentahqiq kitab “Shahih Ibnu Hibban” berkata: sanadnya sesuai syarat Muslim, kecuali di dalamnya ada Al-Mutthalib bin Abdullah bin Hanthab. Abu Zur’ah dan Ad-Daraquthni men-tsiqah-kannya, tetapi mereka berbeda pendapat tentang pendengarannya dari Aisyah.
Pelajaran dari Hadits:
- Hadits nomor (318) menunjukkan bahwa shalat dhuha dikerjakan dua belas rakaat, dan ini tidak bertentangan dengan bilangan-bilangan lain; karena yang paling sedikit dua rakaat, dan yang paling banyak dua belas rakaat.
Adapun yang masyhur dari madzhab Imam Ahmad: yang paling banyak delapan; berdasarkan yang ada dalam Bukhari (1176) dan Muslim (336) dari Umm Hani: “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun penaklukan (Makkah) shalat delapan rakaat, shalat sunnah dhuha.”
- Adapun hadits nomor (319): menunjukkan bahwa shalat dhuha delapan rakaat.
Pentahqiq berkata: Saya berpendapat tidak ada pertentangan antara hadits-hadits yang diriwayatkan tentang bilangan shalat dhuha, dan penggabungan di antara kesemuanya mudah, sebagaimana kata Ibnu Jarir yang telah lalu. Setiap sahabat menceritakan apa yang dia lihat dan dengar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kadang shalat dua rakaat, kadang empat rakaat, kadang enam rakaat, kadang delapan rakaat, dan kadang dua belas rakaat. Tidak ada pertentangan dan tidak ada kontradiksi. Wallahu a’lam.
- Kesimpulan dari yang telah lalu: bahwa sunnah dhuha berita-beritanya tersebar luas, dan disunahkan untuk istiqamah padanya bagi yang tidak shalat di malam hari; agar tidak terlewatkan ibadah siang dan malam sekaligus. Adapun yang memiliki shalat malam, maka lebih utama baginya untuk meninggalkannya kadang-kadang. Yang paling sedikit dua rakaat, yang paling banyak dua belas rakaat, dan waktunya dari naiknya matahari setinggi tombak hingga menjelang tengah hari.
Faidah: Hadits-hadits dari Aisyah tentang shalat dhuha berbeda-beda, diriwayatkan darinya:
- Dia shalat tanpa membatasi bilangan: “Beliau shalat dhuha empat rakaat, dan menambah sesuai kehendak Allah.” [Diriwayatkan Muslim (719)].
- Dia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke rumahku, dan shalat dhuha delapan rakaat.” [Diriwayatkan Ibnu Hibban (3/459)].
- Dia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah shalat dhuha, kecuali ketika beliau datang dari bepergian.” [Dikeluarkan Muslim (717)].
- Dia berkata: “Aku tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat sunnah dhuha, padahal aku mengerjakannya.” [Diriwayatkan Bukhari (1128) dan Muslim (718)].
Qadhi Iyadh menggabungkan antara penetapan shalat dan penafiannya: bahwa dalam penetapan dia menyampaikan berita dari sahabat yang melihat beliau, maka dia meriwayatkan darinya tanpa menisbatkannya kepada beliau. Adapun riwayat-riwayat penafian, maka dia tidak menyaksikan beliau mengerjakannya.
Ini adalah penggabungan yang tidak mengapa, dan jika memungkinkan untuk digabungkan maka ditempuhlah cara itu. Wallahu a’lam.
BAB SHALAT BERJAMAAH DAN KEPEMIMPINAN (IMAMAH)
Pendahuluan
Dinamakan “jamaah” karena berkumpulnya orang-orang yang shalat dalam melaksanakannya baik secara waktu maupun tempat. Jika mereka mengabaikan keduanya atau salah satunya, maka tidak disebut jamaah. Dari sini dapat dipahami bahwa shalat mengikuti imam melalui radio atau televisi tidak sah, karena itu bukan shalat bersama jamaah.
Para ulama sepakat tentang disyariatkannya shalat berjamaah, namun mereka berbeda pendapat tentang hukumnya.
Tiga imam: Abu Hanifah, Malik, dan Syafi’i berpendapat bahwa shalat berjamaah adalah sunnah, bukan wajib. Dalil mereka adalah hadits dalam Shahihain: “Shalat berjamaah lebih utama dari shalat sendirian dengan dua puluh lima derajat.” Dalam hadits ini terdapat keutamaan, dan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengingkari dua orang yang berkata: “Kami telah shalat di tempat kami.”
Imam Ahmad berpendapat: shalat berjamaah wajib untuk shalat lima waktu bagi laki-laki yang mukallaf (dewasa dan berakal). Pendapat ini juga dianut oleh sekelompok salaf dari kalangan sahabat dan tabi’in.
Dalil mereka adalah hadits dalam Bukhari (644) dan Muslim (651) dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Demi Dzat yang jiwaku di tangan-Nya, sungguh aku telah berniat memerintahkan mengumpulkan kayu bakar…” hingga akhir hadits.
Dan datang seorang laki-laki buta meminta izin untuk shalat di rumahnya karena jauhnya tempat tinggalnya, maka Nabi bersabda: “Aku tidak menemukan keringanan untukmu” [HR. Abu Dawud (553)]. Juga karena Nabi memerintahkan shalat berjamaah ketika dalam keadaan takut dan perang, padahal dalam kondisi tersebut ada kekurangan dalam rukun, syarat, dan kewajiban shalat.
Syaikhul Islam berpendapat ekstrem dengan mengatakan: jamaah adalah syarat sahnya shalat, sehingga shalat tidak sah tanpanya. Al-Muwaffaq Ibnu Qudamah berkata: “Kami tidak mengetahui seorang pun yang mewajibkan mengulang shalat bagi orang yang shalat sendirian.”
Pendapat yang masyhur dalam madzhab Hanbali: boleh melakukan shalat berjamaah di rumah, namun di masjid lebih utama.
Tetapi Ibnul Qayyim menolak hal tersebut dan berdalil tentang wajibnya shalat berjamaah di masjid. Beliau berkata: “Barangsiapa yang merenungkan sunnah dengan benar, akan jelas baginya bahwa melaksanakan shalat berjamaah di masjid adalah fardhu ‘ain (kewajiban individual), kecuali ada uzur yang membolehkan meninggalkan jamaah. Dengan pemahaman ini, semua hadits dan atsar dapat dikompromikan.”
Syaikh Taqiyuddin berkata: “Shalat di masjid termasuk syi’ar (simbol) agama yang paling besar dan tanda-tandanya. Meninggalkannya berarti menghilangkan jejak-jejak shalat.”
Di antara dalil kedua syaikh tentang wajibnya shalat berjamaah di masjid adalah hadits dalam Shahih Muslim (654) dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu yang berkata: “Barangsiapa yang senang bertemu Allah besok dalam keadaan muslim, hendaklah ia shalat lima waktu ini di tempat yang dikumandangkan adzan. Sesungguhnya Allah telah mensyariatkan sunnah-sunnah petunjuk, dan shalat-shalat ini termasuk sunnah petunjuk. Sungguh, jika kalian shalat di rumah-rumah kalian sebagaimana orang yang menyeleweng ini shalat di rumahnya, niscaya kalian telah meninggalkan sunnah Nabi kalian. Jika kalian meninggalkan sunnah Nabi kalian, niscaya kalian akan sesat. Sungguh, aku melihat kami dahulu, tidak ada yang meninggalkan shalat berjamaah kecuali orang munafik yang jelas kemunafikannya. Sungguh, ada orang yang dibawa sambil disangga oleh dua orang sampai ia berdiri dalam shaf.”
Hikmah Shalat Berjamaah di Masjid-Masjid:
Allah Azza wa Jalla mensyariatkan bagi umat Muhammad pertemuan-pertemuan yang penuh berkah pada waktu-waktu tertentu, di antaranya:
Yang dilakukan sehari semalam, yaitu shalat-shalat fardhu, ketika penduduk satu kampung berkumpul di satu masjid, saling mengenal dan saling akrab.
Yang dilakukan dalam seminggu, yaitu shalat Jum’at, ketika penduduk kota atau penduduk kampung besar berkumpul di masjid jami’ untuk tujuan-tujuan mulia yang sama.
Yang dilakukan dalam setahun, seperti shalat dua Hari Raya, yang mengumpulkan penduduk satu kota di satu tempat lapang, atau mengumpulkan utusan-utusan kaum muslimin dari seluruh penjuru dunia di Arafah dan di tempat-tempat manasik haji, agar mereka menyaksikan manfaat-manfaat bagi mereka berupa saling tolong-menolong, saling akrab, saling bermusyawarah, dan saling bertukar pikiran dan pendapat dalam hal-hal yang mendatangkan kebaikan dan keberkahan bagi kaum muslimin.
Di antara faedah shalat berjamaah adalah saling akrab dan saling mengenal, belajarnya orang yang bodoh dari orang yang berilmu, berlomba-lomba dalam amal kebaikan, kasih sayang orang kuat kepada yang lemah, orang kaya kepada yang miskin, dan lain-lain yang tidak terhitung banyaknya… Dan Allah yang memberi taufik.
Hadits Ke-320
320 – عَنْ عَبْدِ اللهِ بْن عُمَرَ رضي الله عنهما أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: “صَلَاةُ الجَمَاعَةِ أفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ الفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِيْنَ دَرَجَةً”. مُتَّفقٌ علَيْهِ (1).
وَلَهُمَا عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه: “بِخَمْسٍ وَعِشْرِيْنَ جُزْءًا” (2).
وَكَذَا لِلْبُخَارِيِّ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ، وقَالَ: “دَرَجَةً”.
320 – Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Shalat berjamaah lebih utama daripada shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat.” Muttafaq ‘alaih.
Dan dari keduanya (Bukhari dan Muslim) dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu: “Dengan dua puluh lima bagian.”
Dan demikian pula menurut Bukhari dari Abu Sa’id, dan dia berkata: “derajat.”
Kosakata Hadits:
- Al-Fadzd: dengan fathah fa’ dan dzal mu’jamah yang ditasydid, yaitu: orang yang sendirian, jamaknya: fudzudz. Dikatakan: fadzd ar-rajul min ash-habihi jika dia tinggal sendirian.
- Afdhol: isim tafdhil, dibentuk dengan wazan af’al untuk menunjukkan bahwa dua hal berbagi dalam satu sifat, dan salah satunya melebihi yang lain dalam sifat tersebut.
Al-‘Aini berkata: Kebanyakan naskah Bukhari dengan lafadz: “tafdhil shalat al-fadzd”, sedangkan yang ada dalam Muslim: “afdhol” yang untuk tafdhil dan taktsir dalam makna yang sama, dan ini lebih baligh daripada “tafdhil”.
- Darajah: tamyiz untuk bilangan yang disebutkan, maksudnya: bahwa dari shalat berjamaah diperoleh seperti pahala shalat sendirian dua puluh tujuh bagian; sebagaimana dalam riwayat lain, maka bagian diartikan dengan derajat.
Pelajaran dari Hadits:
- Dalam hadits ini terdapat penjelasan keutamaan shalat berjamaah, dan bahwa shalat berjamaah lebih utama daripada shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat, maksudnya: bahwa dia memperoleh dari shalat berjamaah seperti pahala orang yang shalat sendirian dua puluh tujuh kali.
- Tidak akan merasa puas dengan satu derajat dari derajat-derajat yang banyak kecuali salah satu dari dua orang: orang yang tidak membenarkan nikmat yang besar itu, atau orang bodoh yang tidak mendapat petunjuk ke jalan kebenaran dan perdagangan yang menguntungkan.
- Yang dimaksud dengan orang yang sendirian: yang shalat sendirian di rumahnya tanpa uzur, adapun orang yang beruzur maka pahalanya sempurna, dan hadits ini dijelaskan dengan hadits-hadits lain; seperti hadits: “Jika seorang hamba sakit atau bepergian, ditulis baginya apa yang biasa dia kerjakan ketika sehat dan mukim” [diriwayatkan Bukhari (2996)].
- Bahwa berjamaah bukanlah syarat untuk sahnya shalat; karena shalat orang yang sendirian tetap sah, dengan dosa yang menimpanya, jika tidak ada uzur dalam meninggalkan jamaah.
Dalil atas sahnya dan dibolehkannya: bahwa di dalamnya ada pahala atau keutamaan, karena sabdanya: “afdhol” adalah isim tafdhil, dan ini adalah shighah yang menunjukkan bahwa dua hal berbagi dalam satu sifat, dan salah satunya melebihi yang lain di dalamnya, maka orang yang sendirian dan orang yang shalat berjamaah sama-sama berbagi, dan orang yang shalat berjamaah melebihi orang yang sendirian dalam pahala dan derajat.
Al-Muwaffaq berkata: Kami tidak mengetahui seorang pun yang mewajibkan mengulang bagi orang yang shalat sendirian.
- Perbedaan amal shalih menurut cara pelaksanaannya.
At-Thibi berkata: Dalam hadits Abu Hurairah: “dengan dua puluh lima”, dan dalam hadits Ibnu Umar: “dengan dua puluh tujuh”; dan cara menyelaraskannya; bahwa yang bertambah datang setelah yang berkurang; karena Allah menambah kepada hamba-hamba-Nya dari karunia-Nya, dan tidak mengurangi dari yang dijanjikan sedikitpun; maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi kabar gembira kepada orang-orang mukmin pertama kali dengan kadar keutamaannya, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat bahwa Allah ta’ala menganugerahkan kepadanya dan kepada umatnya, maka beliau memberi kabar gembira kepada mereka dengannya, dan mendorong mereka untuk berjamaah, dan ini yang kami sebutkan adalah pedoman dalam menyelaraskan hadits-hadits yang berbeda dari jenis ini.
- Perbedaan di sini khusus untuk shalat berjamaah, atau sendirian tanpa uzur, dan ada perbedaan besar dalam pahala juga dari segi khusyu’, hadir dalam shalat, dan melaksanakannya dengan ihsan, atau kurang dari itu sampai derajat terakhir dalam pahala.
- Hikmah pembatasan pintu-pintu keutamaan pada dua puluh lima kadang, dan pada dua puluh tujuh kadang lain, kembali kepada ilmu kenabian yang membuat akal-akal cerdas tidak mampu memahami pemecahan dan rinciannya.
Mungkin perbedaan itu kembali kepada keadaan orang yang shalat dan shalat-shalat, menurut kesempurnaan shalat dan menjaga adab-adabnya dan khusyu’nya, dan banyaknya jamaah, dan keadaan imam, dan kemuliaan tempat, dan ada perbedaan dari segi jenis masjid dengan dekat dan jauh, dan dahulunya ketaatan di dalamnya atau tidak, dan ada pertimbangan lain untuk keutamaan satu shalat atas shalat lain, kembali kepada penyempurnaan dan perbaikannya, karena orang yang shalat bisa jadi tidak kembali dari shalatnya kecuali dengan separuhnya, atau sepertiganya, atau seperempatnya, atau seperenamnya, atau sepersepuluhnya, dan semua perbedaan ini kembali kepada penyempurnaannya dan tidak.
- Hadits ini tidak menunjukkan wajibnya shalat berjamaah, sebagaimana tidak menunjukkan tidak wajibnya, maka tidak ada di dalamnya dalil untuk kedua pihak; karena keutamaan amal, dan tertibnya pahala atasnya, ada dalam amal-amal wajib dan amal-amal sunnah; maka Allah ta’ala berfirman: {Hai orang-orang yang beriman, maukah kamu Aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkanmu dari azab yang pedih (10) Yaitu kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya} [As-Saff: 10-11], maka beriman kepada Allah dan Rasul-Nya termasuk ibadah yang paling wajib.
Dan datang dalam “Jami’ at-Tirmidzi” (1857) dari hadits Abdullah bin Salam; bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda; “Wahai manusia, sebarkanlah salam, berilah makan, sambunglah silaturahmi, dan shalatlah di malam hari ketika manusia tidur, niscaya kalian akan masuk surga dengan selamat.”
Maka ini adalah kelompok yang sebagiannya sunnah, dan sebagiannya wajib.
Perbedaan Pendapat Ulama:
Para ulama berbeda pendapat dalam menggabungkan antara hadits: “dua puluh tujuh” dan “dua puluh lima” dan yang paling mendekati kebenaran adalah dikatakan: bahwa bilangan yang sedikit tidak bertentangan dengan bilangan yang banyak; karena mafhum ‘adad tidak berlaku, menurut pendapat yang sahih dari perkataan ahli ushul, maka dia masuk di dalamnya.
Hadits Ke-321
321 – وَعَنْ أَبي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: “والَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْتَطَبَ، ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَيُؤذِّنَ لَهَا، ثُمَّ آمُرَ رَجُلاً فَيَؤُمَّ النَّاسَ، ثُمَّ أُخَالِفَ إِلى رِجَالٍ لَا يَشْهَدُونَ الصَّلَاةَ، فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بيهوتَهُمْ، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدهِ، لَوْ يَعْلَمُ أحَدُهُمْ أنَّه يَجِدُ عَرْقًا سَمِيْنًا، أوْ مِرْمَاتَيْنِ حَسَنَتَيْنِ -لَشَهِدَ العِشَاءَ”. مُتَّفقٌ عَلَيْهِ، وَاللَّفْظُ لِلْبُخَارِيِّ.
321 – Dan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh aku telah berniat untuk memerintahkan mengumpulkan kayu bakar, kemudian memerintahkan shalat lalu dikumandangkan adzan untuknya, kemudian aku memerintahkan seseorang untuk mengimami manusia, kemudian aku mendatangi orang-orang yang tidak menghadiri shalat, lalu aku bakar rumah-rumah mereka bersama mereka di dalamnya. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, seandainya salah seorang dari mereka mengetahui bahwa dia akan mendapatkan tulang berlemak atau dua potong daging yang bagus, niscaya dia akan menghadiri shalat Isya.” Muttafaq ‘alaih, dan lafazhnya menurut Bukhari.
Kosakata Hadits:
- Walladzii nafsii biyadih: yaitu: Wallahi alladzii nafsii biyadih, dan ini adalah sumpah yang biasa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam gunakan untuk bersumpah.
- Laqad hamamtu: “lam” terletak sebagai jawab sumpah, dan kalimat jawab sumpah diperkuat dengan lam, dan kalimat: “qad hamamtu bil-amr”; al-hamm: adalah tekad untuk melaksanakannya, dan tidak melakukannya.
- Fayuhtathab: dengan nashab; yaitu: dikumpulkan kayu bakar.
- Fa’uharriq: dengan tasydid, dari: at-tahriiq, dan maksudnya: memperbanyak, dikatakan: harraqahu jika berlebihan dalam membakarnya.
- Aamuru bis-shalah: alif lam jika untuk jenis maka umum, dan jika untuk ‘ahd maka dalam riwayat: “bahwa itu Isya”, dan dalam lainnya: “bahwa itu Subuh”, dan dalam ketiga: mutlak, dan tidak ada masalah di antaranya; karena bolehnya kejadian berulang.
- Faya’umm an-naas: fi’il manshub; karena ma’thuf pada “aamuru” dan “an-naas” manshub; karena maf’ul, dan kalimat dalam posisi nashab sebagai sifat untuk kata “rajulan”.
- Ukhaalif: dikatakan dalam “Ash-Shihah”: khaalafa ilaa fulan: mendatanginya jika dia tidak ada darinya, dan maknanya: aku menyelisihi apa yang aku tampakkan dari mengerjakan shalat, dan kesibukan sebagian manusia dengannya.
- Buyuutahum: jamak “bait”, pemilik “Al-Mughrib” berkata: al-bait adalah nama untuk atap, dinamakan demikian; karena orang bermalam di dalamnya.
- ‘Arqan: dengan fathah muhmalah dan sukun ra’ kemudian qaf, jamaknya: “‘iraaq”, yaitu tulang jika diambil sebagian besar apa yang ada padanya dari daging, dan padanya daging tipis yang lezat, dan telah digabungkan antara lemak dalam tulang, dan kebaikan dalam dua potong daging, agar terdapat dorongan jiwa dalam mendapatkannya.
- Wa mirmaatayn: tatsniyah -mirmaah- dengan kasrah miim fa ra’ sukun fa miim fathah fa alif fa ta’ ta’niits, yaitu apa yang ada di antara tulang rusuk kambing dari daging, dan dikatakan: apa yang ada di antara dua tulang rusuk kambing dari daging.
Kemudian datang huruf ‘athf dalam hadits ini tiga kali, bertingkat dari yang paling ringan kepada yang lebih berat darinya, kemudian kepada yang paling keras, maka setiap tingkat lebih tinggi dari sebelumnya; dan itu karena perbedaan antara hal-hal yang dimasukinya.
Pelajaran dari Hadits:
- Bahwa shalat berjamaah di masjid adalah fardhu ‘ain atas laki-laki yang baligh; menurut pendapat yang sahih dari pendapat-pendapat ulama.
- Bahwa barang siapa meninggalkan shalat berjamaah -tanpa uzur- berhak mendapat hukuman yang mencegah.
- Keutamaan shalat Isya dan Subuh; karena apa yang ada dalam mendatangi keduanya dari kesulitan, dan apa yang ada dalam keduanya dari pahala.
- Bahwa shalat Isya dan Subuh menjadi berat bagi ahli kebatilan dan kemalasan; karena lemahnya dorongan iman dalam hati mereka, maka sisi istirahat dan kenyamanan dan tidur menguasai mereka, dan karena mereka tidak terlihat dalam dua shalat ini, maka mereka tidak dicari.
- Hadits ini dalil atas kaidah syar’iyyah: “Menolak kerusakan didahulukan atas menarik kemaslahatan”, maka kemaslahatan yang diperoleh dari menegakkan hukuman atas orang yang tidak hadir dalam jamaah- menyebabkan kerusakan menyiksa orang yang tidak berhak mendapat hukuman dari wanita dan keturunan, maka hal ini tidak boleh karena ini.
- Bolehnya bersumpah atas perkara penting baik hidup atau larangan, atau penetapan atau peniadaan.
- Bolehnya menipu orang fasik di tempat-tempat kefasikan mereka; untuk menangkap mereka tertangkap basah dengan kejahatan mereka, agar tegak hujjah atas mereka, dan gugur uzur mereka.
- Bahwa orang yang lemah iman mendahulukan hal hina dunia, dan mengutamakannya atas apa yang ada di sisi Allah dari balasan yang bagus, dan pahala yang besar, maka sepatutnya mukmin waspada dan menyadarinya, dan memohon kepada Allah keselamatan.
- Dikatakan dalam “Al-Fath”: Dan tidak ada pertentangan antara kedua istidlal atas wajibnya jamaah dengan hadits ini, dan hadits yang lalu dari Ibnu Umar: “Shalat berjamaah lebih utama dari shalat sendirian .. dst”; karena hadits Ibnu Umar menunjukkan sahnya shalat sendirian, dan hadits Abu Hurairah ini menunjukkan dosanya orang yang tidak hadir dalam jamaah, akan tetapi itu bukan syarat dalam sahnya shalat, maka sah shalat sendirian dan berdosa, kecuali jika ketidakhadirannya karena uzur.
Maka tetapnya uzur tidak hadir karena sakit, atau hujan, atau takut, atau semacam itu tidak diragukan menurut ahli ilmu; karena hadits izin shalat di rumah dalam malam hujan, maka Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari hadits Ibnu Umar: “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan penyeru, lalu dia menyeru shalat: shalatlah di rumah kalian” dalam malam dingin, dan dalam malam hujan, dan sebagaimana datang juga itu dalam Shahihain dari hadits Ibnu Abbas, radhiyallahu ‘anhuma.
- Di dalamnya dalil atas bolehnya imam mengganti orang untuk shalat dengan manusia, jika dia ada keperluan, tetapi tidak diberi uzur bagi orang yang menempatkan dirinya sebagai imam di masjid, kemudian meninggalkannya kepada wakil dengan sebagian apa yang dijadikan untuknya dalam rizki dan gaji.
Perbedaan Pendapat Ulama:
Kaum muslimin sepakat atas disyari’atkannya shalat berjamaah, dan bahwa itu termasuk ibadah yang paling utama, dan para imam hanya berbeda dalam hukumnya, maka telah lalu bahwa tiga imam berpendapat bahwa shalat berjamaah adalah sunnah mu’akkadah, tidak wajib.
Dan bahwa Zhahiriyyah berpendapat itu syarat untuk sahnya shalat, dan Ibnu ‘Aqil mengikuti mereka, dan Taqiyuddin bin Taimiyyah.
Dan Imam Ahmad berpendapat: bahwa itu wajib atas individu, walaupun tidak di masjid.
Ibnu Qayyim berkata: Barang siapa merenungkan Sunnah, akan jelas baginya bahwa melaksanakannya di masjid adalah fardhu ‘ain, maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada laki-laki buta: Apakah kamu mendengar adzan? Dia berkata: Ya, beliau berkata: Maka jawablah.
Dan seandainya tidak ada dalam rumah orang yang tidak hadir dari jamaah dari wanita, niscaya beliau bakar rumah mereka dengan api, dan jika orang yang sendirian tidak sah shalatnya berbeda dengan shaf, bagaimana dengan orang yang shalat sendirian di rumahnya?!.
Dan Ibnu Mas’ud berkata: Barang siapa senang bertemu Allah sebagai muslim, maka hendaklah dia shalat lima shalat ini; di mana dikumandangkan untuk mereka, maka tidak ada yang tidak hadir kecuali munafik yang diketahui kemunafikannya.
Dan Ibnu Abbas berkata tentang laki-laki yang tidak hadir jamaah, dia dalam neraka.
Dan Syaikhul Islam berkata: Wajibnya atas individu adalah ijma’ Sahabat dan imam-imam salaf, dan itulah yang ditunjukkan oleh Kitab dan Sunnah.
Hadits Ke-322
322 – وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قال رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم “أثْقَلُ الصَّلَاةِ عَلَى المُنَافِقِيْنَ: صَلَاةُ العِشَاءِ، وصَلَاةُ الفَجْرِ، وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لأتَوْهُمَا، وَلَوْ حَبْوًا”. مُتَّفقٌ علَيْهِ (1).
وَعَنْهُ قَالَ: “أتَى النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم رَجُلٌ أَعْمَى، فَقالَ: يَا رَسُولَ الله، إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلى المَسْجِدِ، فَرخَّصَ لَهُ، فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ، فقَالَ: هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بالصَّلَاةِ؟ قَالَ: نَعمْ، قَالَ: فَأَجبْ”. رَوَاهُ مُسْلمٌ.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Shalat yang paling berat bagi orang-orang munafik adalah shalat Isya dan shalat Fajar. Seandainya mereka mengetahui apa yang terkandung dalam kedua shalat tersebut, niscaya mereka akan mendatanginya meskipun dengan merangkak.” Muttafaq ‘alaih.
Dan dari Abu Hurairah, ia berkata: Seorang laki-laki buta datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata: “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku tidak memiliki penuntun yang mengantarku ke masjid.” Maka Nabi memberikan keringanan kepadanya. Ketika orang itu berpaling, Nabi memanggilnya dan berkata: “Apakah kamu mendengar seruan shalat?” Ia menjawab: “Ya.” Nabi berkata: “Kalau begitu, penuhilah (seruan itu).” Diriwayatkan oleh Muslim.
Kosakata Hadits:
- ما فيهِمَا (ma fihima): yaitu, pahala dan keutamaan yang terkandung dalam shalat Fajar dan Isya.
- حبوًا (habwan): dengan membuka huruf ha dan mensukunkan ba serta diakhiri waw; yaitu berjalan dengan tangan dan lutut seperti merangkaknya anak kecil.
- حبوًا (habwan): mansub sebagai sifat dari masdar yang dibuang; yaitu “niscaya mereka akan mendatanginya meskipun dengan cara merangkak.”
- النداء بالصلاة (an-nida’ bi ash-shalah): yang dimaksud adalah adzan.
- رجل أعمى (rajul a’ma): yaitu Abdullah bin Ummi Maktum, sebagaimana disebutkan dalam riwayat Abu Dawud dan para ahli sunan lainnya.
Pelajaran dari Hadits:
- Karena orang-orang munafik bermaksud pamer kepada manusia dengan ibadah mereka dan tidak mengharapkan wajah Allah Ta’ala, maka shalat menjadi berat bagi mereka. Yang paling berat adalah kedua shalat yang tidak dilihat manusia yaitu Isya dan Fajar, karena manusia melaksanakannya dalam kegelapan sebelum masjid-masjid dinyalakan lampunya.
- Kedua shalat ini juga jatuh pada waktu istirahat, ketenangan, dan tidur, sehingga tidak ada yang bersemangat melaksanakannya kecuali orang yang dalam hatinya ada pendorong iman kepada Allah Ta’ala yang memotivasinya hingga ia melaksanakannya. Adapun orang yang hatinya kosong dari iman -dan yang pertama kali disifati demikian adalah orang-orang munafik- maka mereka tidak bersemangat untuk kedua shalat ini.
- Kedua shalat ini memiliki pahala yang besar dan urusan yang penting. Seandainya orang-orang yang meninggalkan keduanya mengetahui pahala yang Allah siapkan bagi yang melaksanakannya berjamaah, niscaya mereka akan mendatanginya meskipun merangkak dengan lutut seperti merangkaknya anak kecil.
- Dalam hadits ini terdapat dalil wajibnya shalat berjamaah di masjid, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberikan keringanan kepada seorang laki-laki buta yang tidak memiliki penuntun untuk membawanya ke masjid, apalagi orang yang dapat melihat dan mampu.
- Di dalamnya terdapat penjelasan nikmat iman kepada Allah Ta’ala dan mengharap pahala-Nya, karena hal itu akan meringankan ketaatan bagi pemiliknya, membuatnya mencintainya, mempermudah dan memudahkannya. Sebagaimana bahwa bencana kemunafikan -na’udzu billah- akan menjadi kegelapan bagi pemiliknya sehingga hatinya gelap, penglihatannya buta, lupa diri, hingga ketaatan menjadi berat baginya dan ia membenci ibadah, lalu turunlah kepadanya perusak kelezatan dan pemisah jamaah dalam keadaan lalai dan sesat.
- Syaikhul Islam berkata: Hadits orang buta adalah nash tentang wajibnya berjamaah, dan laki-laki buta itu adalah Ibnu Ummi Maktum sebagaimana disebutkan secara tegas dalam beberapa riwayat.
Ibn Abbas berkata tentang seorang laki-laki yang shalat malam tetapi tidak menghadiri jamaah, ia berkata: “Dia di neraka.”
Asy-Syafi’i berkata: “Adapun jamaah, maka tidak ada keringanan di dalamnya kecuali karena uzur.”
An-Nawawi berkata: “Jamaah adalah yang diperintahkan berdasarkan hadits-hadits shahih yang masyhur dan ijma’ kaum muslimin.”
Syaikhul Islam berkata: “Barangsiapa yang bersikeras meninggalkan jamaah maka ia berdosa dan menyelisihi Al-Kitab, As-Sunnah, dan apa yang dilakukan salaf umat.”
Telah berlalu bahwa beliau rahimahullah berpendapat bahwa jamaah adalah syarat sahnya shalat bagi orang yang tidak beruzur.
Ibnu Katsir berkata: “Betapa baiknya dalil yang digunakan oleh orang yang berpendapat wajibnya jamaah dengan shalat khauf, di mana banyak perbuatan diabaikan demi jamaah. Seandainya jamaah tidak wajib, hal itu tidak akan diperbolehkan.”
- Zhahir hadits orang buta membatasi wajibnya datang kepada seruan dengan mendengar seruan secara langsung, karena ia mungkin mendengar tidak secara langsung, dan masalah ini bersifat ‘urfiyah (berdasarkan kebiasaan).
- Pemberian keringanan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada laki-laki buta untuk meninggalkan jamaah kemudian menariknya kembali – ada kemungkinan hal itu terjadi karena wahyu yang turun saat itu, dan ada kemungkinan ijtihadnya shallallahu ‘alaihi wa sallam berubah.
Hadits Ke-323
323 – وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما عَنِ النَّبيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: “مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِ، فَلَا صَلَاةَ لَهُ إِلَاّ مِنْ عُذُرِ”. رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ، والدَّارَقُطْنِيُّ، وابْنُ حِبَّانَ، وَالحَاكِمُ.
وإِسْنَادُهُ عَلَى شَرْطِ مُسْلِمٍ، لكِنْ رَجَّحَ بَعْضُهُمْ وقْفَهُ.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Barangsiapa mendengar seruan (adzan) tetapi tidak datang, maka tidak ada shalat baginya kecuali karena uzur.” Diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Ad-Daruquthni, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim.
Sanadnya sesuai syarat Muslim, tetapi sebagian ulama menguatkan bahwa hadits ini mauquf.
Derajat Hadits:
Hadits ini dhaif. Disebutkan dalam “At-Talkhish”: Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ad-Daruquthni, di dalamnya ada Abu Janab yang dhaif dan mudallis. Al-Hafizh Ibnu al-Mulqin telah mendhaifkannya dari segi ini. Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Ibnu Hibban, Ad-Daruquthni, dan Al-Hakim melalui jalur lain secara marfu’: “Barangsiapa mendengar seruan tetapi tidak menjawab, maka tidak ada shalat baginya kecuali karena uzur.” Tetapi Al-Hakim berkata: “Ghundar dan kebanyakan sahabat Syu’bah mauqufkannya.”
Hadits ini memiliki syawahid (penguat) di antaranya: hadits Abu Musa yang diriwayatkan Al-Hakim dan Al-Baihaqi, dan Al-Baihaqi berkata: “Yang mauquf lebih shahih.” Al-‘Uqaili meriwayatkannya dari Jabir dan mendhaifkannya. Ibnu ‘Adi meriwayatkannya dari Abu Hurairah dan mendhaifkannya.
Kosakata Hadits:
- عذر (‘uzur): dengan mendhammah dzal untuk mengikuti (ittiba’), dan bisa disukunkan. Jamaknya “a’dzar”. Uzur adalah alasan yang dijadikan permintaan maaf dan yang mengangkat celaan dari apa yang seharusnya dicela. Dikatakan: “ma’dzur” yaitu tidak tercela dalam apa yang diperbuatnya.
Pelajaran dari Hadits:
- Hadits ini adalah hujjah yang kuat bagi yang berpendapat bahwa shalat berjamaah adalah fardhu ‘ain dan wajib dilaksanakan di masjid.
- Sabda beliau: “Barangsiapa mendengar seruan” – mafhum hadits ini adalah bahwa orang yang tidak mendengar seruan karena jauh dari tempat seruan, maka tidak wajib baginya hadir. Adapun orang yang berada di tempat yang memungkinkannya mendengar, maka wajib baginya hadir.
- Adapun mendengar seruan dari tempat jauh yang sulit dijangkau melalui pengeras suara, ini adalah pendengaran yang tidak terkait dengan hukum, sehingga tidak wajib bagi yang mendengarnya untuk hadir. Karena yang dipentingkan adalah makna yang dimaksud dalam fiqrah ini dan yang sebelumnya, dan maksud syari’ diketahui dari perintah tersebut.
- Adapun sabda beliau: “maka tidak ada shalat baginya” – penafian pada asalnya adalah penafian terhadap dzat sesuatu. Jika tidak mungkin menafi dzat, maka menafi hakikat syar’iyyahnya, dan ini berarti menafi keabsahan. Jika tidak mungkin, maka menafi kesempurnaan sesuatu.
Dalam hadits ini, menafi dzat tidak mungkin karena bentuk shalat ada. Menafi keabsahan mungkin, seandainya tidak ada hadits-hadits yang menentangnya dan membenarkan shalat sendirian meski tanpa uzur, di antaranya hadits Yazid bin Al-Aswad yang akan datang.
Maka penggabungan antara hadits ini dengan hadits-hadits yang menentangnya adalah bahwa penafian untuk menafi kesempurnaan, dan shalat sendirian tanpa uzur adalah shalat yang kurang, sedikit pahalanya, tetapi sudah mencukupi untuk membebaskan kewajiban, dengan dosa yang dipikul orang yang meninggalkan jamaah tanpa uzur.
At-Thaibi berkata: “Mereka sepakat bahwa tidak ada keringanan dalam meninggalkan jamaah bagi siapapun kecuali karena uzur, berdasarkan hadits Ibnu Abbas dan hadits orang buta.”
‘Atha’ berkata: “Tidak ada keringanan bagi siapapun untuk meninggalkan jamaah jika mendengar seruan, baik dalam keadaan mukim maupun safar.”
- Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata: “Barangsiapa senang bertemu Allah besok dalam keadaan muslim, hendaklah ia shalat lima waktu ini di tempat-tempat yang diseru untuknya. Sesungguhnya Allah telah mensyariatkan untuk Nabi-Nya sunnah-sunnah petunjuk, dan melaksanakan lima shalat ini di masjid-masjid termasuk sunnah petunjuk. Jika kalian shalat di rumah-rumah kalian, niscaya kalian akan meninggalkan sunnah Nabi kalian. Jika kalian meninggalkan sunnah Nabi kalian, niscaya kalian akan sesat. Sungguh kami telah melihat, tidak ada yang meninggalkannya kecuali orang munafik yang dikenal kemunafikannya. Sungguh ada orang yang dibawa dengan ditopang oleh dua orang hingga didirikan dalam shaf.” [Diriwayatkan Muslim (654)].
- Ibnul Qayyim berkata: “Barangsiapa merenungkan sunnah, akan jelas baginya bahwa melaksanakannya di masjid adalah fardhu ‘ain kecuali karena penghalang yang membolehkan meninggalkan jamaah. Telah diketahui dari agama secara dharuri bahwa Allah mensyariatkan lima shalat di masjid-masjid, sebagaimana firman-Nya: {Dan hadapkanlah wajah kalian pada setiap masjid} [Al-A’raf: 29]. Nash-nash dari Al-Kitab dan As-Sunnah sangat banyak.”
- Jumhur ulama berkata: “Shalat fardhu jika dilaksanakan oleh yang shalat dengan cara yang sempurna, akan menghasilkan dua hal: gugurnya fardhu darinya dan mendapat pahala. Jika dilaksanakan tidak dengan cara yang sempurna, akan menghasilkan gugurnya fardhu darinya tanpa mendapat pahala.”
Hadits Ke-324
324 – وَعَنْ يَزِيدَ بْنِ الأسْوَدِ رضي الله عنه: “أَنَّهُ صَلَّى مَعَ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم صَلَاةَ الصُّبْحِ، فَلَمَّا صَلَّى رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم، إذَا هُوَ بِرَجُلَيْنِ لَمْ يُصَلِيَا، فَدَعَا بهِمَا، فَجِيءَ بِهِمَا تَرْعُدُ فَرَائِصُهُمَا، فَقَالَ لَهُمَا: مَا مَنَعَكُمَا أنْ تُصَلِّيَا مَعَنَا؟ قَالَا: قَدْ صَلَّيْنَا فِي رِحَالِنا، قَالَ: فَلَا تَفْعَلَا، إِذَا صَلَّيْتُمَا فِي رِحَالِكُمَا، ثُمَّ أدْرَكتُمَا الإِمَامَ وَلَمْ يُصَلِّ، فَصَلِّيَا معَهُ، فَإنَّهَا لَكُمَا نَافِلَةٌ” رَوَاهُ أَحْمَدُ وَاللَّفْظُ لَهُ، وَالثَّلَاثَةُ، وَصحَّحَهُ التِّرْمِذِيُّ وَابْنُ حِبَّان.
Dari Yazid bin Al-Aswad radhiyallahu ‘anhu: “Bahwa ia shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat Shubuh. Setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, tiba-tiba beliau melihat dua orang laki-laki yang tidak ikut shalat. Beliau memanggil keduanya, maka keduanya didatangkan dalam keadaan gemetar ketakutan. Beliau berkata kepada keduanya: ‘Apa yang menghalangi kalian berdua untuk shalat bersama kami?’ Keduanya menjawab: ‘Kami telah shalat di tempat tinggal kami.’ Beliau berkata: ‘Jangan lakukan itu lagi. Jika kalian shalat di tempat tinggal kalian kemudian kalian mendapati imam dan belum shalat, maka shalatlah bersama beliau, karena itu akan menjadi shalat sunnah bagi kalian.'” Diriwayatkan oleh Ahmad dengan lafazh ini, dan Tiga Imam (Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i), dan dishahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban.
Derajat Hadits:
Hadits ini shahih. Disebutkan dalam “At-Talkhish”: Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, Daruquthni (1/413), Ibnu Hibban, dan Hakim, semuanya melalui jalur Ya’la bin ‘Atha’ dari Jabir bin Yazid bin Al-Aswad dari bapaknya. Ya’la bin ‘Atha’ termasuk rijal Muslim, dan Jabir ditsiqahkan oleh Nasa’i dan lainnya, maka sanad hadits ini shahih.
Kosakata Hadits:
- إذا (idza): fuja’iyyah (menunjukkan kejadian mendadak), dengan tanda masuknya pada jumlah ismiyyah.
- تَرْعُد (tar’ud): dengan memfathah ta, mensukunkan ra muhmalah, mendhammah ‘ain muhmalah kemudian dal muhmalah – yaitu gemetar karena takut.
- فرائصهما (fara’ishuma): Al-farishah adalah daging antara rusuk dan bahu.
- رحالنا (rihaluna): tempat tinggal manusia dan perabotan yang mengikutinya. Dalam hadits: “Jika sandal basah, maka shalatlah di tempat tinggal.”
- فلا تفعلا (fa la taf’ala): “la” adalah nahiyah, dan fi’il setelahnya dijazam dengannya dengan membuang nun, dan alif adalah fa’il.
- أدركتما (adraktuma): dikatakan: adraktu asy-syai’ jika mengejarnya lalu menyusulnya.
- نافلة (nafilah): yaitu shalat pertama bagi keduanya adalah fardhu, dan yang diulang ini adalah tathawwu’. An-nafilah untuk tambahan pahala.
Pelajaran dari Hadits:
- Hadits ini menunjukkan sunnah mengulangi jamaah bagi yang telah shalat kemudian datang ke masjid dan mendapati orang-orang sedang shalat, atau iqamah dikumandangkan sementara ia di masjid.
- Menunjukkan sahnya shalat di rumah meski tanpa uzur, tetapi ia berdosa karena meninggalkan jamaah di masjid tanpa uzur, sebagaimana telah berlalu dalam hadits Abu Hurairah dan lainnya.
- Menunjukkan bahwa shalat fardhu adalah yang pertama, baik berjamaah maupun sendirian, dan yang diulang adalah sunnah.
- Di dalamnya terdapat wajibnya amar ma’ruf nahi munkar dengan hikmah dan nasihat yang baik.
- Di dalamnya terdapat kebaikan akhlak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kebaikan pengajarannya. Beliau bertanya pada awalnya tentang sebab tidak ikutnya keduanya dalam shalat. Setelah mengetahui bahwa tidak ada uzur bagi keduanya, beliau mengarahkan keduanya kepada yang seharusnya mereka lakukan, semuanya dengan kelembutan dan arahan yang baik.
- Menghadiri jamaah dan tidak masuk bersama imam di dalamnya termasuk hal yang menimbulkan prasangka buruk, bahwa yang tidak ikut membenci imam, atau tidak shalat, atau prasangka buruk lainnya. Manusia dituntut untuk menolak prasangka buruk tentang dirinya, dan ini tidak dianggap riya’.
- Bahwa ibadah jika telah selesai tidak boleh dibatalkan, tetapi telah jatuh pada tempatnya. Seandainya boleh dibatalkan, niscaya beliau memerintahkan kedua orang ini untuk membatalkan shalat yang dilakukan di rumah dan menjadikan yang bersama jamaah sebagai fardhu, dan yang pertama sebagai sunnah.
Hadits Ke-325
325 – وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَة رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: “إِنَّما جُعِلَ الإِمَامُ ليُؤْتَمَّ بِهِ، فَإِذَا كبَّرَ فَكبِّروا، وَلَا تُكَبِّرُوا حَتَّى يُكبرِّ، وَإِذَا رَكَعَ فَارْكعُوا، وَلَا تَرْكعُوا حَتَّى يَرْكَعَ، وَإِذَا قَالَ: سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، فقُولُوا: اللَّهُمَّ رَبنَّا لَكَ الحَمْدُ، وَإذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا، وَلَا تَسْجُدُوا حَتَّى يَسْجُدَ، وَإذَا صَلَّى قَائِمًا فَصَلُّوا قِيَامًا، وإِذَا صلَّى قَاعِدًا فَصَلُّوا قُعُودًا أجْمَعِيْنَ”. رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ، وَهَذَا لَفْظُهُ، وَأَصْلُهُ فِي الصَّحِيْحَيْنِ.
325 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti, maka apabila dia bertakbir, bertakbirlah kalian, dan jangan bertakbir hingga dia bertakbir. Apabila dia rukuk, rukuklah kalian, dan jangan rukuk hingga dia rukuk. Apabila dia mengucapkan: ‘Sami’allahu liman hamidah’, maka ucapkanlah: ‘Allahumma rabbana lakal hamdu’. Apabila dia sujud, sujudlah kalian, dan jangan sujud hingga dia sujud. Apabila dia shalat dalam keadaan berdiri, shalatlah kalian sambil berdiri, dan apabila dia shalat dalam keadaan duduk, shalatlah kalian semuanya sambil duduk.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud, dan ini adalah lafadznya, sedangkan asalnya terdapat dalam dua kitab shahih.
Tingkat Kualitas Hadits:
Hadits ini shahih dan diriwayatkan dari sekelompok sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, di antaranya: Anas, Aisyah, Jabir, dan Abu Hurairah.
Adapun hadits Abu Hurairah, yang merupakan hadits dalam bab ini, memiliki beberapa jalur periwayatan:
Pertama: Dari A’raj darinya, dikeluarkan oleh Bukhari (701), Muslim (414), dan Ahmad (7104).
Kedua: Abu ‘Alqamah darinya, diriwayatkan Muslim (416).
Ketiga: Abu Yunus budak Abu Hurairah darinya, dikeluarkan Muslim (414).
Keempat: Abu Shalih darinya, diriwayatkan Abu Dawud (603) dan Nasai (921), dengan tambahan: “Dan apabila dia membaca, diamlah kalian.” Abu Dawud berkata: Tambahan ini tidak terpelihara. Namun tambahan ini telah shahih menurut Muslim, dan dia mengeluarkannya dalam shahihnya (404). Yang menguatkan tambahan ini adalah adanya penguat dari hadits Abu Musa Al-Asy’ari pada Muslim (404) dan lain-lain.
Kosakata Hadits
- Innama: Untuk pembatasan, yaitu penetapan hukum pada yang dibatasi kepadanya seperti wajibnya mengikuti imam dalam hadits ini, dan meniadakannya dari selain itu.
- Ju’ila al-imam: Bentuk pasif, dan ja’l (menjadikan) memiliki dua makna: takdiri (qadari) dan syar’i. Jika bermakna penciptaan maka bersifat takdiri, seperti firman Allah: “Dan Kami jadikan untuk kalian di dalamnya penghidupan dan orang-orang yang kalian bukan pemberi rezekinya” (Al-Hijr: 20). Jika berupa perintah atau larangan, maka bersifat syar’i, berdasarkan firman Allah: “Allah tidak hendak menjadikan kesulitan atas kalian, tetapi Dia hendak membersihkan kalian” (Al-Maidah: 6). Perbedaan antara keduanya: yang takdiri tidak akan terlewatkan, berbeda dengan yang syar’i yang mungkin terlewatkan.
- Liyu’tamma bihi: Yaitu untuk diikuti dalam shalat dan ditaati.
- Fa idza kabbara: “Idza” adalah keterangan waktu untuk masa depan, mengandung makna syarat, disandarkan kepada kalimat setelahnya.
- Fa kabbiru: Fa adalah penghubung jawab syarat dan bersifat ‘athaf (menghubungkan), menunjukkan urutan dengan segera, sehingga perbuatan makmum mengikuti perbuatan imam tanpa terlambat.
- Wa la tukabbiru hatta yukabbir: Datang untuk menegaskan apa sebelumnya, dengan menampakkan makna tersirat dalam bentuk yang tersurat.
- Rabbana wa lakal hamdu: Dalam beberapa riwayat hadits dengan menghilangkan waw, dan sebagian dengan menetapkannya yaitu: “Rabbana wa lakal hamdu”. Yang menetapkannya berkata: di dalamnya terdapat makna tambahan, dan yang menghilangkannya berkata: asalnya tidak perlu ditafsirkan.
Imam Nawawi berkata: Riwayat dengan menetapkan waw dan menghilangkannya keduanya tsabit, dan kedua cara tersebut dibolehkan tanpa tarjih.
- Fa shallu qu’udan: Yaitu dalam keadaan duduk dan ini adalah hal.
- Ajma’in: Ta’kid ma’nawi untuk waw jama’ah dalam “fa shallu”. Adapun “qu’udan” adalah hal dari waw jama’ah juga, dinashab sebagai hal. Kebanyakan riwayat “ajma’un” dengan rafa’ sebagai ta’kid untuk dhamir jam’i dalam “fa shallu”.
Pelajaran dari Hadits
Hadits ini menunjukkan hukum-hukum berikut:
1 – Wajibnya mengikuti imam, dan bahwa dia adalah teladan dalam perpindahan shalat serta seluruh perbuatan dan ucapannya, sehingga tidak boleh menyelisihinya.
2 – Yang paling utama adalah perpindahan makmum datang setelah perpindahan imam, sehingga mengikutinya, tidak terlambat dalam berpindah dari rukun ke rukun. Hal itu karena dia meng-‘athaf-kan antara perpindahan imam dan perpindahan makmum dengan fa yang menunjukkan urutan dan segera.
3 – Mendahului imam adalah haram, dan jika terjadi dengan sengaja maka shalatnya batal, dan akan datang penjelasan serta rinciannya insya Allah ta’ala.
4 – Terlambat darinya seperti mendahuluinya, tidak dibolehkan.
5 – Yang disyariatkan bagi imam dan orang yang shalat sendiri adalah mengucapkan: “Sami’allahu liman hamidah” ketika bangkit dari rukuk, dan hal itu tidak disyariatkan bagi makmum.
6 – Dapat dipahami dari hadits bahwa keadaan makmum terbagi menjadi empat keadaan:
- Pertama: Mendahuluinya, ini haram dengan kesengajaan dan membatalkan shalat menurut pendapat yang rajih, apalagi jika mendahului dalam takbiratul ihram, maka shalat tidak sah.
- Kedua: Makmum bersamaan dalam ucapan dan perpindahannya, ini makruh, sebagian mengharamkannya, dan tidak membatalkan shalat kecuali dalam takbiratul ihram, maka shalat tidak sah bersamanya.
- Ketiga: Terlambat darinya, dan terlambat seperti mendahului dalam hukumnya.
- Keempat: Mengikutinya dalam ucapan dan perbuatannya, dan ini yang disyariatkan yang ditunjukkan hadits, yang mengurutkan perbuatan makmum setelah imam dengan “fa” yang berfaedah urutan dan segera.
7 – Sabdanya: “Sesungguhya imam dijadikan untuk diikuti”, al-i’timam adalah mengikuti dan meniru, dan sifat pengikut adalah tidak mendahului yang diikuti dan tidak bersamaan dengannya, tetapi datang mengikuti jejaknya.
8 – Yang disyariatkan bagi imam, makmum, dan orang yang shalat sendiri setelah bangkit dari rukuk adalah mengucapkan “Rabbana wa lakal hamdu … dst.” “Sami’allahu liman hamidah” adalah dzikir yang sesuai dari imam, adapun “Rabbana wa lakal hamdu” sesuai dari semuanya.
9 – Imam tetap jika shalat sambil duduk karena uzur, maka dari kesempurnaan mengikuti dan meniru adalah makmum shalat sambil duduk, meskipun tanpa uzur.
10 – Syaikhul Islam berkata: Hadits menunjukkan bahwa makmum jika melihat disyariatkannya duduk istirahat secara mutlak, sedangkan imam tidak melihatnya, maka dia mengikuti imamnya dan tidak duduk untuknya. Sebaliknya jika imam melihatnya dan makmum tidak melihatnya, maka dia duduk. Semua ini merealisasikan pengikutan.
11 – Madzhab Imam Ahmad: Tidak sah keimaman orang yang tidak mampu berdiri kecuali dengan orang yang sama, kecuali imam tetap. Jika tidak mampu berdiri karena sakit yang diharapkan hilang, sah mengikutinya dan mereka shalat di belakangnya sambil duduk secara sunnah, meskipun dengan kemampuan mereka berdiri. Jika memulai shalat bersama mereka sambil berdiri, kemudian tidak mampu berdiri di tengah shalat lalu duduk, mereka shalat di belakangnya sambil berdiri secara wajib.
12 – Para ulama sepakat tentang haramnya makmum mendahului imamnya, dan berbeda pendapat tentang batalnya shalatnya:
Jumhur berpendapat: Tidak batal.
Imam Ahmad berpendapat: Siapa yang mendahului imamnya dengan satu rukun seperti rukuk dan sujud, maka hendaknya kembali untuk melakukannya setelah imam. Jika tidak melakukan dengan sengaja hingga imam menyusulnya di dalamnya, maka shalatnya batal.
13 – Syaikh Taqiyuddin juga berkata: Para imam sepakat tentang haramnya mendahului imam dengan sengaja. Apakah shalat batal hanya karenanya? Dua pendapat dalam madzhab Ahmad dan lainnya. Hadits-hadits tentang hal itu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah tersebar luas, sebagaimana mereka sepakat bahwa tidak batal jika mendahuluinya karena lupa, kecuali bahwa tidak dihitung apa yang mendahului imamnya karena dia melakukannya bukan pada tempatnya. Alasan tidak batalnya karena mendahului karena lupa: bahwa itu adalah tambahan dari jenis shalat yang terjadi karena lupa, bukan sengaja.
Syaikh Taqiyuddin berkata: Yang benar adalah apa yang disebutkan Imam Ahmad dalam suratnya bahwa hanya mendahului dengan sengaja membatalkan shalat, karena ancaman untuk larangan, dan larangan menunjukkan kerusakan.
14 – Hadits adalah hujjah bahwa makmum tidak menggabungkan antara tasmik dan tahmid ketika bangkit dari rukuk, dan ini madzhab Hanafiyah dan Hanabilah. Yang menggabungkan keduanya adalah imam dan orang yang shalat sendiri.
Berbeda dengan Syafiiyah: mereka melihat penggabungan keduanya berdasarkan yang ada dalam Muslim (476) bahwa “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bangkit, mengucapkan: Sami’allahu liman hamidah, Allahumma rabbana wa lakal hamdu” dan bersabda: “Shalatlah sebagaimana kalian melihat aku shalat.”
Ibnu Abdul Barr berkata: Aku tidak mengetahui perbedaan pendapat bahwa orang yang shalat sendiri mengucapkan: Sami’allahu liman hamidah, rabbana wa lakal hamdu.
Ibnu Hajar berkata: Adapun imam, dia tasmik dan tahmid, menggabungkan keduanya berdasarkan yang tsabit dalam Bukhari bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggabungkan keduanya.
15 – “Sami’allahu liman hamidah” tempatnya ketika mengangkat kepala dari rukuk, adapun “Rabbana wa lakal hamdu” tempatnya setelah i’tidal dari rukuk.
16 – Takbir makmum datang setelah takbir imam tanpa terlambat, baik dalam takbiratul ihram maupun takbir perpindahan. Jika bersamaan dalam takbir, jika imam dan makmum bertakbir bersama-sama, dalam takbiratul ihram shalat makmum tidak sah, dan dalam takbir lainnya dimakruhkan.
17 – Yang tidak disebutkan dari amalan shalat diukur dengan yang disebutkan di sini, sehingga disunnahkan mengikuti dan meniru, karena sabdanya: “Sesungguhnya imam dijadikan untuk diikuti” adalah alat pembatas yang mencakup seluruh amalan shalat.
18 – Yang masyhur dari madzhab Imam Ahmad: Tidak sah makmum yang berfardhu mengikuti yang bernafal, tidak orang yang shalat zhuhur mengikuti yang shalat ashar atau sebaliknya, tidak setiap yang berfardhu di belakang yang berfardhu dengan fardhu lain yang berbeda waktu atau namanya, berdasarkan hadits: “Jangan berselisih”, dan riwayat lain dari imam tentang sahnya semua itu, dan ini pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Beliau rahimahullah membolehkan seseorang shalat di belakang orang lain yang berbeda niat dan perbuatan. Siapa yang shalat isya di belakang yang shalat maghrib, ketika imamnya salam dia berdiri dan melakukan rakaat keempat. Siapa yang shalat maghrib di belakang imam yang shalat isya, dia diberi pilihan: menunggu hingga imam menyusulnya dalam tasyahud lalu salam setelahnya, atau berniat berpisah dan salam sebelumnya.
Demikian pula jika shalat isya di belakang yang shalat tarawih, ketika imam salam dari dua rakaat, dia berdiri dan melakukan dua rakaat yang tersisa.
19 – Keumuman hadits tentang mencegah makmum menyelisihi imam mencakup niat sehingga tidak boleh imam shalat fardhu dengan yang shalat nafal dan sebaliknya. Tetapi hadits Muadz mengkhususkan hadits ini pada masalah perbedaan niat, karena Muadz shalat fardhu bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian pergi kepada kaumnya dan shalat bersama mereka dengan shalat itu, baginya nafal dan bagi mereka fardhu.
20 – Syaikhul Islam berkata: Mendahului imam dengan sengaja haram menurut kesepakatan para imam. Tidak boleh seseorang rukuk sebelum imamnya, tidak bangkit sebelumnya, tidak sujud sebelumnya. Hadits-hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hal itu telah tersebar luas, karena makmum adalah pengikut imamnya, sehingga tidak mendahului yang diikutinya. Dalam batalnya shalatnya terdapat dua pendapat yang dikenal para ulama.
Perbedaan Pendapat Para Ulama
Para imam sepakat tentang wajibnya berdiri dalam shalat fardhu, dan sepakat bahwa keimaman orang yang tidak mampu berdiri dengan yang mampu tidak sah jika imam bukan imam tetap.
Mereka berbeda pendapat tentang sahnya keimaman imam tetap yang diharapkan hilang penyakitnya jika shalat sambil duduk dengan makmum yang mampu berdiri:
Imam Ahmad membolehkannya berdasarkan hadits ini dan shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama sahabatnya sambil duduk ketika kakinya terkilir, dan shalatnya shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sakit wafatnya.
Hanafiyah berpendapat: Sah makmum yang berdiri mengikuti yang duduk, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dalam sakit wafatnya sambil duduk sedangkan orang-orang di belakangnya berdiri, dan itu shalat terakhir yang dilakukannya sebagai imam.
Malik dan Syafii berpendapat: Tidak sah keimaman orang yang tidak mampu berdiri dengan yang mampu secara mutlak, baik dia imam tetap atau tidak, baik diharapkan hilang penyakitnya atau tidak.
Dalil mereka: Sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Jangan berselisih dengan imam kalian” [Riwayat Muslim (414)].
Hadits Ke-326
326 – وَعَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الخُدْرِيَّ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم رأى فِي أَصْحَابِهِ تَأَخُّرًا، فَقَالَ: “تَقَدَّمُوا فَائْتَمُّوا بِي، وَلْيَأُتمَّ بِكُمْ مَنْ بَعْدَكُمْ”. روَاهُ مُسْلِمٌ.
326 – Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat pada para sahabatnya ada yang terlambat, maka beliau bersabda: “Majulah dan ikutilah aku, dan hendaklah orang-orang setelah kalian mengikuti kalian.” Diriwayatkan oleh Muslim.
Kosakata Hadits:
- Ta’akhkhur: yaitu terlambat dan berjauhan dalam shaf shalat.
- Liya’tamm: dengan lam perintah yang sukun atau kasrah.
Pelajaran dari Hadits:
- Disunahkan mendekat kepada imam, karena shaf-shaf terdepan lebih baik bagi laki-laki daripada shaf belakang; berdasarkan hadits: “Sebaik-baik shaf laki-laki adalah yang terdepan”, dan hadits: “Seandainya manusia mengetahui apa yang ada pada shaf pertama, niscaya mereka akan berundi untuk mendapatkannya.”
- Imam adalah teladan dalam shalat dalam seluruh perbuatan dan ucapannya, maka tidak boleh ada yang menyelisihi imam dalam hal itu.
- Dalam shalat terdapat kedisiplinan dan keteraturan Islam agar kaum muslimin terbiasa dengan kebaikan pengaturan, keindahan penataan, dan ketaatan dalam kebaikan. Hal ini termasuk rahasia shalat berjamaah.
- Para makmum yang tidak melihat imam dan tidak mendengarnya mengikuti makmum di depan mereka.
- Sabda beliau: “Dan hendaklah orang-orang setelah kalian mengikuti kalian” bisa bermakna mengikuti dalam shalat, maka imam diikuti oleh para ulama kemudian orang-orang berakal, dan shaf kedua mengikuti shaf pertama. Bisa juga bermakna mengambil ilmu darinya, maka para sahabat belajar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan para tabi’in belajar dari para sahabat, demikian seterusnya.
- Yang masyhur dari madzhab Imam Ahmad sebagaimana dikatakan penulis “Syarh Al-‘Umdah”: Sah makmum mengikuti imam ketika keduanya di masjid secara mutlak; baik ia melihat imamnya atau melihat orang di belakangnya, atau tidak; karena masjid dipersiapkan untuk berkumpul dalam tempat berjamaah. Demikian juga sah makmum di luar masjid mengikuti imam jika ia melihat imam atau sebagian makmum.
Tidak sah jika antara imam dan makmum ada jalan atau sungai yang mengalir, meskipun mendengar takbir.
- Syaikhul Islam berkata: Shalat jamaah dinamakan demikian karena berkumpulnya para musalli secara nyata di tempat dan waktu yang sama. Jika mereka mengabaikan hal ini, maka hal itu dilarang menurut kesepakatan para imam.
- Berdasarkan nukilan dari Syaikhul Islam yang menceritakan kesepakatan para imam ini, kita ketahui bahwa tidak sah shalat mengikuti radio dan televisi jika makmum tidak bersama jamaah, melainkan terpisah jarak yang jauh; karena ia tidak bersama jamaah di tempat berkumpul.
- Syaikh Abdurrahman As-Sa’di berkata: Yang benar adalah jika makmum bisa mengikuti imamnya dengan penglihatan atau pendengaran, maka sah mengikutinya; baik di dalam masjid atau di luar masjid, meskipun ada jalan yang memisahkan keduanya; karena tidak ada dalil yang melarang.
Imam An-Nawawi berkata: Disyaratkan untuk sahnya mengikuti imam, makmum mengetahui perpindahan-perpindahan imam; baik shalat di masjid atau di tempat lain berdasarkan ijma’. Pengetahuan itu diperoleh dengan mendengar imam atau orang di belakangnya, atau boleh mengandalkan salah satu dari hal-hal ini. An-Nawawi rahimahullah mensyaratkan agar jarak tidak terlalu jauh di luar masjid, dan ini pendapat jumhur ulama.
Perbedaan Pendapat Ulama:
Para ulama berbeda pendapat: kapan disunahkan berdiri untuk shalat?
- Abu Hanifah dan pengikutnya: berdiri ketika muadzin mengucapkan “Hayya ‘ala ash-shalah”; begitu juga kata Suwaid bin Ghaflah dan An-Nakha’i, mereka berdalil dengan ucapan Bilal: “Jangan mendahuluiku dengan ‘amin’.”
- Malik dan Ahmad: berdiri ketika muadzin mengucapkan “Qad qamat ash-shalah”. Ibnu Mundzir berkata: demikian pendapat ahli Haramain.
- Asy-Syafi’i: berdiri setelah muadzin selesai dari iqamah. Begitu juga pendapat Umar bin Abdul Aziz, Muhammad bin Ka’b, Salim, Abu Qilabah, Az-Zuhri, dan ‘Atha’.
Dalam “Al-Mughni” disebutkan: Kami berpendapat berdiri ketika ucapan “qad qamat ash-shalah” karena ini adalah berita yang bermakna perintah, dan tujuannya memberi tahu agar mereka berdiri, maka disunahkan segera berdiri; sebagai ketaatan kepada perintah dan pencapaian tujuan.
Ibnu Rusyd menyebutkan pendapat lain dari Imam Malik, yaitu beliau tidak menentukan batas dalam hal itu, karena beliau menyerahkannya kepada kemampuan manusia, dan tidak ada syariat yang terdengar dalam hal ini, kecuali hadits Abu Qatadah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika shalat telah diqamahi, maka jangan kalian berdiri hingga kalian melihatku.” [HR. Bukhari (637)] Jika sahih, wajib diamalkan.
Penulis berkata: Hadits ini ada dalam Shahihain, dan ini lafadz Bukhari dalam “Bab kapan manusia berdiri ketika melihat imam?”
Yang disunahkan menurut jumhur ulama – termasuk Hanabilah -: imam dan makmum bertakbir setelah selesai dari iqamah.
Dalam “Al-Mughni” disebutkan: Demikian pendapat kebanyakan imam di berbagai negeri.
Hadits Ke-327
327 – وَعَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ رضي الله عنه قَالَ: “احْتَجَرَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم حُجْرَةً بِخَصَفَةٍ، فَصَلَّى فيها، فَتَتَبَّعَ إِلَيْهِ رِجَالٌ، وَجَاءوا يُصَلُّونَ بِصَلَاتِهِ … ” الحَديث.
وفيه: “أفْضَلُ صَلَاةِ المَرْءِ فِي بيتِهِ إلَاّ المَكْتُوبة” مُتَّفقٌ علَيْهِ.
327 – Dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membuat ruangan dengan tikar, lalu shalat di dalamnya. Beberapa orang mengikutinya dan datang shalat mengikuti shalatnya…” (hadits).
Dan di dalamnya: “Shalat terbaik seseorang adalah di rumahnya kecuali yang fardhu.” Muttafaq ‘alaih.
Kosakata Hadits:
- Ihtajara hujrah: dengan ra’; yaitu membuat sesuatu seperti kamar.
- Bi khashah: yaitu dari tikar, yang ditenun dari pelepah kurma.
- Fatattaba’a ilaihi rijal: beberapa orang mencarinya untuk mengikutinya dalam shalatnya.
- Al-maktubah: yang diwajibkan, yaitu shalat lima waktu.
Pelajaran dari Hadits:
- Bolehnya makmum mengikuti imam meskipun imam berada di dalam kamar yang tidak terlihat makmum, atau salah satunya di lantai atas dan yang lain di bawah. Yang penting adalah kemungkinan mengikuti jika keduanya di masjid. Kebolehan ini disepakati para imam.
- Boleh memesan tempat di masjid dan mengkhususkannya untuk ibadah dan istirahat, jika ada keperluan dan tidak menyempitkan para musalli.
- Shalat sunnah di rumah lebih utama untuk menerangi rumah dengan shalat dan menjauh dari riya dan sum’ah. Adapun shalat fardhu wajib dilakukan di masjid kecuali ada uzur, ini untuk laki-laki mukallaf.
- Boleh menentukan niat jamaah dalam shalat dari imam dan makmum, meskipun hal itu baru terjadi di tengah shalat, sehingga niat munfarid berubah menjadi niat imam. Ini tidak boleh dalam madzhab Ahmad yang masyhur, kecuali jika mengira ada makmum yang datang bersamanya. Mereka mengambil dari shalat Ibnu Abbas bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
- Boleh makmum yang shalat sunnah mengikuti imam yang shalat fardhu, karena shalat tahajjud bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wajib, sedangkan bagi umatnya sunnah, bukan wajib. Ini yang masyhur dari madzhab. Adapun makmum yang shalat fardhu mengikuti imam yang shalat sunnah, ada dua riwayat dari Imam Ahmad:
- Pertama: tidak boleh, dan ini yang masyhur dari madzhab.
- Kedua: boleh, dan ini yang benar berdasarkan dalil; karena ada kisah dalam Shahihain.
- Di dalamnya dalil bahwa penghalang antara imam dan makmum tidak menghalangi sahnya shalat dan mengikuti imam. An-Nawawi berkata: Disyaratkan untuk sahnya mengikuti imam, makmum mengetahui perpindahan imam; baik keduanya shalat di masjid atau di tempat lain, atau salah satunya di dalamnya dan yang lain di luar berdasarkan ijma’.
Jika salah satunya di luar masjid dan melihat imam atau makmum, meskipun shaf tidak bersambung, tetap sah; karena tidak ada yang merusak dan ada yang mewajibkan keabsahan yaitu penglihatan dan kemungkinan mengikuti.
Dalam “Al-Inshaf”: Rujukan dalam sambungan shaf kepada ‘urf, berdasarkan yang benar dari madzhab.
Dalam “Al-Mughni” disebutkan: Tidak ditentukan dengan sesuatu, dan ini madzhab Malik dan Asy-Syafi’i; karena tidak ada batas dalam hal itu, dan karena tidak menghalangi mengikuti imam. Yang berpengaruh dalam hal itu adalah yang menghalangi penglihatan atau mendengar suara. An-Nawawiمensyaratkan agar jarak tidak terlalu jauh di luar masjid, dan ini pendapat jumhur ulama.
Hadits Ke-328
328 – وَعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ رضي الله عنهما قَالَ: “صَلَّى مُعَاذٌ بِأَصْحَابِهِ العِشَاءَ، فَطَوَّلَ عَلَيْهِمْ، فَقَالَ النَّبيُّ صلى الله عليه وسلم: أَتُرِيدُ أنْ تَكُونَ يَا مُعَاذُ فَتَّانًا، إذَا أمَمْتَ النَّاسَ، فَاقْرَأ بـ {وَالشَّمْسِ وَضُحَاهَا}، و {سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى}، و {اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ}، و {وَاللَّيْلِ إِذَا يَغْشَى} “. مُتَّفَقٌ عَلَيهِ، واللَّفظُ لمُسْلِمٍ.
328 – Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: “Mu’adz shalat Isya bersama para sahabatnya, lalu ia memanjangkan shalat. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Apakah engkau ingin menjadi orang yang menyusahkan wahai Mu’adz? Jika engkau menjadi imam, maka bacalah: {Wa asy-syamsi wa dhuhaha}, {Sabbihisma rabbika al-a’la}, {Iqra’ bismi rabbika}, dan {Wa al-laili idza yaghsya}’.” Muttafaq ‘alaih, lafadznya menurut Muslim.
Kosakata Hadits:
- Fattanan: dengan fathah fa’, bentuk mubalaghah, maksudnya: apakah engkau ingin menfitnah manusia dari agama mereka dengan memberatkan ibadah kepada mereka.
- Aturid: dengan hamzah istifham untuk pengingkaran, maknanya: apakah engkau orang yang membuat lari?!
- Idza amamta an-nas: jika engkau shalat menjadi imam bagi mereka.
Pelajaran dari Hadits:
- Bolehnya imam yang shalat sunnah mengimami orang yang shalat fardhu; karena shalat Mu’adz yang pertama adalah fardhu, dan shalatnya bersama kaumnya adalah sunnah.
- Imamah seharusnya pada orang-orang yang memiliki keutamaan, shalih, takwa, dan berilmu. Mu’adz ini keluar untuk mengimami kaumnya dari Madinah ke pinggiran kota, dan mereka senang dengan hal itu karena kebaikan yang mereka ketahui darinya radhiyallahu ‘anhu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membenarkan mereka dalam hal itu.
- Tidak sepatutnya imam menyusahkan makmum dengan memanjangkan shalat, karena di antara mereka ada yang tidak kuat dengan perpanjangan karena tua, lemah, atau yang memiliki keperluan.
- Al-Hafizh berkata: Barang siapa mengikuti cara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam ringkas dan sempurna tidak akan dikeluhkan karena memanjangkan. Sifat shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah diketahui. Oleh karena itu, peringan yang diperintahkan adalah perkara nisbi, kembali kepada apa yang dilakukan shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang beliau tekuni, dan yang beliau perintahkan, bukan kepada keinginan makmum. Dalam Bukhari (708) dan Muslim (469) dari Anas ia berkata: “Aku tidak pernah shalat di belakang imam yang lebih ringan shalatnya dan lebih sempurna dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.”
Dalam “Al-Mubdi'” disebutkan: Mereka memperkirakan shalat beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, sujudnya selama mengucapkan “Subhana rabbiyal a’la” sepuluh kali, dan ruku’nya demikian juga. Beliau bersabda: “Shalatlah sebagaimana kalian melihatku shalat.” [HR. Bukhari]
Syaikhul Islam berkata: Tidak boleh menambah dari kadar yang disyariatkan, dan seharusnya umumnya melakukan apa yang biasa dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan menambah serta mengurangi untuk kemaslahatan, sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menambah dan mengurangi untuk kemaslahatan.
Ibnu Abdul Barr berkata: Peringan bagi para imam adalah perkara yang disepakati, tidak ada perbedaan dalam kesunnahannya, atas dasar kesempurnaan yang disyaratkan.
- Fitnah bisa terjadi bahkan dalam perbuatan baik jika manusia keluar dari batasnya. Membuat kesal manusia dalam ibadah dan memberatkannya atas jiwa mereka termasuk fitnah.
- Membaca surat-surat tersebut dan yang semisalnya dalam ukuran adalah pertengahan dalam shalat, dan yang disyariatkan adalah ruku’ dan sujud sesuai dengan bacaan.
Perbedaan Pendapat Ulama:
Para ulama berbeda pendapat tentang sahnya imamah orang yang shalat sunnah bagi orang yang shalat fardhu:
- Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah: tidak sah, berdalil dengan hadits: “Sesungguhnya imam dijadikan untuk diikuti, maka jangan menyelisihinya.” Perbedaan niat keduanya adalah menyelisihi imam.
- Asy-Syafi’i, Al-Auza’i, dan Ath-Thabari: sah makmum yang shalat fardhu mengikuti imam yang shalat sunnah, dan ini riwayat dari Imam Ahmad yang dipilih Syaikhul Islam dan Ibnu Qayyim, berdalil dengan hadits Mu’adz dalam Shahihain, dan shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama para sahabatnya dalam shalat khauf dua kali, setiap kelompok dengan satu shalat yang beliau salam di antara keduanya. [HR. Abu Dawud]
Hadits Ke-329
329 – وَعَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها فِي قِصَّةِ صَلَاةِ رَسُولِ الله بِالنَّاسِ، وَهُوَ مَرِيضٌ، قَالَتْ: “فَجَاءَ حَتَّى جَلسَ عَنْ يَسَارِ أبِي بكْرٍ، فَكَانَ يُصَلِّي بِالنَّاسِ جَالِسًا، وَأبُو بكرٍ قَائِمًا، يَقْتَدِي أبُو بكرٍ بِصَلَاةِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم، وَيَقْتَدِي النَّاسُ بِصَلَاةِ أبِي بكرٍ”. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
329 – Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha dalam kisah shalat Rasulullah dengan manusia ketika beliau sakit, ia berkata: “Maka beliau datang hingga duduk di sebelah kiri Abu Bakar, beliau shalat dengan manusia dalam keadaan duduk, sedangkan Abu Bakar berdiri. Abu Bakar mengikuti shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan manusia mengikuti shalat Abu Bakar.” Muttafaq ‘alaih.
Pelajaran dari Hadits:
- Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sakit, beliau bersabda: “Suruhlah Abu Bakar untuk shalat mengimami manusia.” Maka Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu menjadi imam manusia. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam merasa segar, lalu datang ketika manusia sedang shalat, duduk di sebelah kiri Abu Bakar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi imam, shalat dengan manusia dalam keadaan duduk, sedangkan Abu Bakar shalat berdiri. Abu Bakar mengikuti shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan manusia mengikuti shalat Abu Bakar; demikian dalam Shahihain.
- Boleh orang yang tidak mampu berdiri mengimami orang yang mampu berdiri. Hanabilah mengkhususkan ini untuk imam tetap; membatasi hadits pada makna yang paling sempit.
- Boleh ada orang yang menyampaikan dari imam dalam shalat jika ada keperluan karena luasnya tempat dan banyaknya musalli. Dalam riwayat Muslim: “Abu Bakar menyuarakan takbir kepada mereka.”
- Makmum berada di sebelah kanan imam; di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk di sebelah kiri Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu.
- Boleh berniat imamah dalam shalat meskipun di tengahnya, sebagaimana boleh imam berubah menjadi makmum di tengah shalat, seperti yang dilakukan Abu Bakar.
- Terjadi perbedaan di kalangan ulama dalam kisah ini: Apakah Abu Bakar setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang tetap menjadi imam, ataukah ia menjadi makmum dan imamnya adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Yang rajih adalah ia menjadi makmum, bukan imam; karena banyak hal, di antaranya:
- a) Ucapan Aisyah: “Abu Bakar mengikuti shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan manusia mengikuti shalat Abu Bakar.”
- b) Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu tidak rela menjadi imam bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana terjadi ketika beliau ‘alaihis salam pergi untuk islah pada Bani Amr bin Auf di Quba.
- c) Dalam riwayat Bukhari: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk di sebelah kiri Abu Bakar,” dan ini adalah tempat duduk imam dari makmum. Dan ada dalil-dalil lain.
Hadits Ke-330
330 – وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: “إِذَا أَمَّ أَحَدُكُمُ النَّاسَ، فَلْيُخَفِّفْ، فَإنَّ فِيهمُ الصَّغِيرَ وَالكَبِيرَ والضَّعِيْفَ وَذَا الحَاجَةِ، فَإذَا صَلَّى وَحْدَهُ، فَلْيُصَلِّ كيْفَ شَاءَ”. مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila salah seorang di antara kalian menjadi imam shalat bagi orang-orang, maka hendaklah ia meringankan (shalatnya), karena di antara mereka ada yang kecil, yang tua, yang lemah, dan yang memiliki keperluan. Namun apabila ia shalat sendirian, maka boleh ia shalat sesuka hatinya.” Muttafaq ‘alaih (disepakati oleh Bukhari dan Muslim).
Kosakata Hadits:
- إذا أمَّ أحدكم: “إذا” adalah kata syarat, dan “أمَّ” adalah syaratnya.
- فليخفف: adalah jawab syarat; oleh karena itu masuk huruf fa’.
- فإنَّ فيهم: adalah ta’lil (alasan).
- الصغير: nashab sebagai isim “إنَّ”, dan yang setelahnya adalah athaf (rangkaian) daripadanya, adapun khabar “إنَّ” adalah “فيهم”.
- الضعيف: Yang dimaksud dengannya: lemah fisik; karena sakit, atau tua, atau kurus, dan lain-lainnya.
Pelajaran dari Hadits:
- Dianjurkan meringankan shalat ketika menjadi imam dalam shalat fardhu atau sunnah, dan hikmahnya adalah karena adanya anak kecil, orang tua, dan orang lemah, yang tidak mampu menahan perpanjangan shalat karena kelemahan dan ketidakmampuan mereka.
Begitu juga orang yang memiliki keperluan, yang pikirannya terfokus pada keperluannya, dan khawatir kehilangan atau rusaknya keperluan tersebut, atau semacam itu.
- Dapat dipahami bahwa jika jumlah jamaah terbatas, dan mereka lebih suka shalat diperpanjang, maka hal itu dibolehkan; karena mereka adalah pemilik hak dalam hal itu, dan keinginan datang dari mereka, maka tidak apa-apa memanjangkan shalat.
- Adapun jika shalat sendirian, maka boleh shalat sekehendaknya; karena hal itu kembali kepada keinginan dan semangatnya, dan sebaiknya dibatasi dengan hal yang tidak membuatnya terlalaikan dari kewajiban-kewajiban.
- Di dalamnya terdapat perhatian terhadap orang-orang lemah dan yang tidak mampu dalam semua urusan yang melibatkan mereka bersama orang-orang kuat; baik dalam urusan agama maupun sosial; karena itulah yang wajib diperhatikan dan diamalkan.
- Disebutkan dalam “Tahdzib al-‘Umdah”: Disunahkan bagi imam meringankan shalat yang bermakmum dengannya, dan tempat meringankan adalah selama tidak ada makmum yang lebih suka diperpanjang, dan dimakruhkan tergesa-gesa yang menghalangi makmum melakukan yang disunahkan.
Hadits Ke-331
331 – وَعَنْ عَمْرِو بْنِ سَلَمَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ أَبِي: “جِئْتكُمْ مِنْ عِنْدِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم حَقًّا؛ قَالَ: فَإذا حَضَرَتِ الصَّلَاةُ، فَلْيُؤَذِّنْ أحَدُكُمْ، وَلْيَؤُمَّكُمْ أكْثَرُكُمْ قُرآنًا، قَالَ: فَنَظَرُوا فَلَمْ يَكُنْ أَحَدٌ أكْثَرَ مِنِّي قُرآنًا، فَقَدَّمُونِي، وَأنَا ابْنُ سِتِّ أو سَبْعِ سِنِيْنَ”. رَوَاهُ البُخَارِيُّ، وَأَبُو دَاودَ وَالنَّسَائيُّ.
Dari ‘Amr bin Salamah radhiyallahu ‘anhu berkata: Ayahku berkata: “Aku datang kepada kalian dari sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sebenarnya; beliau bersabda: ‘Apabila waktu shalat tiba, maka hendaklah salah seorang di antara kalian mengumandangkan adzan, dan hendaklah yang paling banyak hafalan Qurannya di antara kalian menjadi imam kalian.’ Dia berkata: ‘Maka mereka melihat dan tidak ada seorang pun yang lebih banyak hafalan Qurannya dariku, maka mereka mendahulukanku, padahal aku berumur enam atau tujuh tahun.'” Diriwayatkan oleh Bukhari, Abu Dawud, dan Nasa’i.
Pelajaran dari Hadits:
- Di dalamnya bahwa adzan adalah fardhu kifayah, jika dilakukan oleh yang mencukupi, maka gugur dari yang lain.
- Di dalamnya bahwa yang paling berhak menjadi imam shalat adalah yang paling banyak hafalan Quran Karimnya.
- Di dalamnya dibolehkan kepemimpinan shalat oleh anak yang belum baligh dari kalangan mumayyiz bahkan dalam shalat fardhu. Jika dikatakan: barangkali Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengetahui tentang kepemimpinannya terhadap kaumnya?
Maka jawabannya: Sesungguhnya Allah telah mengetahui hal itu tanpa ragu, dan kenyataan bahwa Allah Ta’ala membenarkannya, dan tidak menurunkan wahyu kepada nabi-Nya tentang batalnya kepemimpinannya – adalah dalil bahwa apa yang dilakukannya benar, dan bukan batil.
- Di dalamnya bahwa tamyiz (kemampuan membedakan) dimulai pada usia enam atau tujuh tahun, sesuai dengan kekuatan pemahaman anak-anak, dan usia tujuh tahun menurut sebagian fuqaha, hanyalah perkara yang umum, yang dikaitkan dengan hukum.
- Di dalamnya bahwa Quran adalah sebab kemuliaan manusia, dan tingginya kedudukan di dunia dan akhirat.
- Dan di dalamnya bahwa kepemimpinan shalat lebih utama dari adzan; karena kepemimpinan shalat dikaitkan dengan orang yang berilmu, adapun adzan dibolehkan dari siapa saja, dan karena kepemimpinan shalat berkaitan dengan hukum-hukum shalat yang tidak berkaitan dengan adzan.
- Bukhari meriwayatkan bahwa sebab banyaknya hafalan ‘Amr bin Salamah terhadap Quran adalah karena ia di negerinya menerima rombongan yang datang dari Madinah, lalu mengambil dari mereka apa yang mereka hafal, maka terkumpul padanya hafalan kitab Allah yang banyak. Maka ilmu diperoleh dengan kesungguhan dan ketekunan.
Perbedaan Pendapat Ulama:
Hanafiyah berpendapat: Tidak sahnya kepemimpinan anak laki-laki yang belum baligh dalam shalat fardhu dan sunnahnya.
Malikiyah dan Hanabilah berpendapat: Tidak sahnya kepemimpinannya dalam fardhu tanpa sunnah.
Syafi’iyah berpendapat: Sahnya kepemimpinannya dalam fardhu dan sunnah.
Dalil tiga imam: Apa yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas: “Anak laki-laki tidak boleh menjadi imam, hingga ia bermimpi basah”, dan karena shalat anak adalah sunnah baginya, maka shalatnya dengan orang-orang yang berfardhu adalah perbedaan niat antara imam dan makmum, dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: “Maka janganlah kalian berbeda dengannya”, dan juga tidak dapat dipercaya kepada anak, dan tidak dapat dipastikan datangnya dengan syarat-syarat shalat.
Adapun dalil Syafi’iyah: Hadits yang bersamaan dengan kita ini, dan bahwa siapa yang sah shalatnya untuk dirinya sendiri maka sah untuk orang lain, dan ini adalah riwayat dari Imam Ahmad, dan dibuktikan oleh keumuman sabdanya: “Hendaklah menjadi imam suatu kaum yang paling pandai membaca kitab Allah” [diriwayatkan Muslim (673)], dan siapa yang boleh kepemimpinannya dalam sunnah, boleh dalam fardhu, dan ini adalah pilihan Syaikh Abdurrahman as-Sa’di, rahimahullahu ta’ala.
Hadits Ke-332
332 – وَعَنْ أَبِي مَسْعُودٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: “يَؤُمُّ القَوْمَ أقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللهِ تعَالَى، فَإِنْ كانُوا فِي القِرَاءَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ، فَإِنْ كانُوا فِي السُّنَّةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً، فَإنْ كانُوا فِي الهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ سِلْمًا -وَفِي رِوَايَةٍ: سِنًّا- ولَا يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِي سُلْطَانِهِ، وَلَا يَقْعُدْ فِي بيْتِهِ عَلَى تَكْرمَتِهِ إِلَاّ بإذْنهِ”. رَوَاه مُسْلِمٌ.
Dari Abu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Hendaklah menjadi imam suatu kaum yang paling pandai membaca kitab Allah Ta’ala, jika mereka sama dalam bacaan maka yang paling mengetahui sunnah, jika mereka sama dalam sunnah maka yang lebih dahulu hijrahnya, jika mereka sama dalam hijrah maka yang lebih dahulu islamnya -dan dalam riwayat: umurnya- dan janganlah seseorang menjadi imam orang lain dalam kekuasaannya, dan jangan duduk di rumahnya di tempat kehormatannya kecuali dengan izinnya.” Diriwayatkan Muslim.
Kosakata Hadits:
- يؤم القوم أقرؤهم: Khabar dengan makna perintah; seperti dalam firman-Nya: {Dan perempuan pezina, tidak ada yang menikahinya kecuali laki-laki pezina} [an-Nur: 3].
- هِجْرَة: Dengan kasrah ha’ dan sukun jim mu’jamah tahtiyah kemudian ra’ lalu ta’ ta’nits, dan hijrah adalah perpindahan dari negeri kufur ke negeri Islam, dan hukumnya masih berlaku.
- سِلْمًا: Dengan kasrah sin muhmalah, dan sukun lam, kemudian mim; yaitu: islamnya.
- سُلطانه: Yang dimaksud dengannya: wilayahnya; baik wilayah umum maupun wilayah khusus.
- تكرمته: Dengan fathah ta’ fauqiyah dan sukun kaf dan kasrah ra’, yang dimaksud dengannya: tempat tidur, dan sejenisnya yang dibentangkan, dan dihamparkan untuk pemilik rumah, dan dikhususkan untuknya.
Pelajaran dari Hadits:
- Dianjurkan kepemimpinan shalat bagi yang paling utama kemudian yang utama, dan keutamaan adalah dengan ilmu syar’i dan mengamalkannya.
- Yang wajib adalah hal ini menjadi pelajaran bagi kaum Muslim dalam keseluruhan kepemimpinan, maka tidak didahulukan dan tidak diberi kepemimpinan di dalamnya; kecuali yang ahli untuknya, dan terkumpul padanya dua syarat besar: amanah padanya, dan kekuatan atasnya; sebagaimana firman-Nya: {Sesungguhnya sebaik-baik orang yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya} [al-Qashash: 26], dan tidaklah kaum Muslim terhina dan kehilangan kemuliaan mereka, dan kerusakan meliputi mereka, kecuali karena meninggalkan amanah ini dan menyia-nyiakannya, maka telah datang dalam Shahih Bukhari bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila amanah disia-siakan, maka tunggulah kiamat, seorang Arab badui bertanya: Bagaimana ya Rasulullah! penyia-nyiaannya? Beliau bersabda: Apabila urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya”.
- Kepemimpinan shalat bagi yang paling banyak hafalan kitab Allah Ta’ala; karena kitab Allah Ta’ala adalah dasar ilmu-ilmu yang bermanfaat, maka siapa yang paling berilmu di dalamnya maka ia lebih utama dari yang lain, maka yang dianggap adalah yang paling mengetahui kitab Allah dan fiqhnya, dan fiqh shalat, oleh karena itu didahulukan yang lebih faqih dari yang lebih banyak hafalannya, tetapi tidak dalam fiqh shalat seperti itu.
- Yang dimaksud dengan sabdanya: “yang paling pandai membaca kitab Allah” adalah yang paling banyak hafalan Qurannya, dan yang menjelaskannya adalah hadits sebelumnya: “dan hendaklah menjadi imam kalian yang paling banyak Qurannya” [diriwayatkan Bukhari (4302)], dan apa yang diriwayatkan Nasa’i (2011) dan Tirmidzi (1715), dan dishahihkannya dari hadits Hisyam bin ‘Amir bin Umayyah al-Anshari berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang korban perang Uhud: “Dahulukanlah yang paling banyak Qurannya”.
- Jika mereka sama dalam bacaan, maka yang paling mengetahui sunnah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam; karena sunnah yang suci adalah wahyu kedua, dan merupakan sumber kedua syariat.
- Jika mereka sama dalam ilmu Quran dan hafalannya, dan ilmu sunnah dan hafalannya -maka yang lebih dahulu hijrahnya dari negeri kufur ke negeri Islam, jika tidak ada hijrah maka yang lebih dahulu taubatnya dan hijrahnya dari apa yang dilarang Allah, dan yang paling dekat ketaatannya terhadap apa yang diperintahkan Allah Ta’ala.
- Dan dalam riwayat: “maka yang lebih dahulu umurnya”; hal itu karena siapa yang lebih dahulu umurnya maka lebih dahulu islamnya, dan lebih banyak amal shalihnya.
- Urutan ini sebaiknya diperhatikan ketika hadir jamaah untuk shalat, atau ketika ingin memberikan kepemimpinan shalat kepada salah satu masjid, adapun jika masjid tersebut sudah memiliki imam tetap maka dialah yang didahulukan, walaupun hadir yang lebih utama daripadanya; karena sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam: “dan janganlah seseorang menjadi imam dalam kekuasaannya”.
- Di sini terdapat tempat-tempat pemilik tempat yang layak untuk kepemimpinan shalat menjadi lebih berhak atasnya, dan lebih utama dari yang lain. (أ) Imam kaum Muslim, dan wali atas mereka lebih berhak di tempat wilayahnya dari yang lain. (ب) Pemilik rumah, atau pemilik kantor lebih utama untuk kepemimpinan shalat dari tamu.
Oleh karena itu tidak boleh duduk di tempat tidurnya kecuali dengan izin pemilik hak, maka ini adalah urutan kepemimpinan shalat, menjadi bagi yang paling utama kemudian yang utama, oleh karena itu para sahabat berdalil dengannya atas hak dalam khilafah besar, maka mereka mengangkat Abu Bakar sebagai khalifah setelah wafat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan mereka berkata berdalil dengan itu: “Rasulullah meridhaimu untuk agama kami, tidakkah kami ridha denganmu untuk dunia kami?!”.
Dan syariat mengajarkan kita dengan urutan ini wajibnya kepemimpinan yang paling utama kemudian yang utama, agar urusan kita lurus, dan keadaan kita baik; karena termasuk menyia-nyiakan amanah adalah menyerahkan urusan kepada yang bukan ahlinya.
- Disebutkan dalam “al-Ghayah”: Dan apa yang dibangun penduduk jalan-jalan, dan suku-suku dari masjid-masjid, maka hak dalam kepemimpinan shalat bagi yang mereka ridhai, dan tidak bagi mereka untuk memecatnya selama keadaannya tidak berubah.
Imam Ahmad berkata dalam “Risalahnya”: Dan yang wajib atas kaum Muslim adalah mendahulukan orang-orang baik mereka, dan ahli agama, dan yang paling utama dari mereka yaitu ahli ilmu tentang Allah Ta’ala, yang takut kepada Allah, dan muraqabah kepada-Nya.
Al-Haritsi berkata: Wajib diberi kepemimpinan dalam jabatan-jabatan dan kepemimpinan masjid yang paling berhak secara syar’i.
Al-Mawaridi berkata: Haram bagi imam mengangkat orang fasiq sebagai imam shalat, karena ia diperintahkan memelihara kemaslahatan.
Hadits Ke-333
333 – وَلاِبْنِ مَاجَهْ مِنْ حَدِيثِ جَابرٍ رضي الله عنه “وَلَا تَؤُمُّنَّ امْرأةٌ رَجُلاً، وَلَا أَعْرَابِيٌّ مُهَاجِرًا، وَلَا فاجِرٌ مؤْمِنًا”. وإسْنَادُهُ وَاهٍ.
Dan Ibnu Majah dari hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu: “Dan janganlah seorang wanita menjadi imam laki-laki, dan jangan orang Arab badui menjadi imam muhajir, dan jangan orang fasiq menjadi imam orang mukmin.” Dan sanadnya lemah.
Derajat Hadits: Hadits ini dhaif (lemah).
Pengarang berkata: Sanadnya lemah; karena di dalamnya ada Abdullah bin Muhammad al-‘Adawi dari Ali bin Jad’an, dituduh memalsukan hadits, dan gurunya lemah, dan ada jalur lain di dalamnya terdapat Abdul Malik bin Habib, dan ia dituduh mencuri hadits, dan mencampur sanad-sanad.
Kosakata Hadits:
- أعرابي: Dengan fathah hamzah dan sukun ‘ain muhmalah lalu ra’ maftuhah lalu alif kemudian ba’ dan ya’ musyaddadah, nasab kepada A’rab penghuni padang pasir, dan pemilik perjalanan dan perpindahan.
- مهاجرًا: Dengan dhammah mim lalu ha’ maftuhah lalu alif lalu jim mu’jamah maksrurah lalu ra’, dan ia adalah yang berpindah lari dengan agamanya, dari negeri kufur ke negeri Islam.
- فاجرًا: Jamaknya: “fujjar”, dikatakan: fajara yafjuru fujuran, dan fujur pada asalnya untuk merobek sesuatu robekan yang luas, dan sisa maknanya bercabang dari ini, yang daripadanya: seseorang terbawa dalam kemaksiatan, dan fasiq.
Pelajaran dari Hadits:
- Tidak sah kepemimpinan shalat wanita terhadap laki-laki, maka ia bukan dari ahli kepemimpinan shalat, dan hampir terjadi ijma’ tentang tidak sahnya kepemimpinan shalat wanita terhadap laki-laki, dan karena sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada wanita” [diriwayatkan Bukhari (4425)].
- Dimakruhkan kepemimpinan shalat orang Arab badui penghuni padang pasir terhadap penduduk desa; karena dominasi kebodohan dan kekasaran pada penghuni padang pasir, Allah Ta’ala berfirman: {Orang-orang Arab badui itu lebih keras kekafiran dan kemunafikannya dan lebih patut untuk tidak mengetahui hukum-hukum yang diturunkan Allah kepada Rasul-Nya} [at-Taubah: 97].
- Dimakruhkan kepemimpinan shalat orang fasiq terhadap mukmin yang shalih; karena kurangnya agamanya, dan kelalaiannya terhadap apa yang wajib, dan apa yang disunahkan untuk shalat dari hukum-hukumnya.
- Dianjurkan kepemimpinan shalat bagi ahli ilmu dari penduduk kota, dan dari orang-orang yang istiqamah dan ahli shalih, yang memberikan shalat haknya dengan apa yang menyempurnakannya.
- Syaikhul Islam berkata: Shalat di belakang fasiq dilarang dengan ijma’ kaum Muslim, dan dengan ini maka sesungguhnya sah di belakangnya, tetapi tidak ada pertentangan antara haramnya mendahulukan, dan sahnya shalat.
Beliau berkata -rahimahullahu ta’ala-: Asalnya bahwa siapa yang sah shalatnya maka sah kepemimpinannya, dan shalat fasiq sah tanpa perselisihan, maka Bukhari telah mengeluarkan dalam “Tarikhnya” dari Abdul Karim al-Jazri bahwa ia berkata: “Aku mendapati sepuluh dari sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di belakang imam-imam zalim”, dan karena apa yang datang dalam Shahih Bukhari (694) dari hadits Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Imam-imam kalian shalat untuk kalian dan untuk mereka; jika mereka benar maka untuk kalian dan mereka, dan jika mereka salah maka untuk kalian dan atas mereka”, dan begitu juga keumuman hadits-hadits jamaah, dan dalam Shahih terdapat hadits-hadits banyak yang menunjukkan sahnya shalat di belakang orang-orang fasiq.
Dan beliau berkata rahimahullah: Boleh bagi laki-laki shalat lima waktu, dan Jumat, dan selainnya di belakang yang tidak diketahui daripadanya bid’ah, dan tidak fasiq dengan kesepakatan imam yang empat dan selain mereka, dan bukan dari syarat bermakmum bahwa makmum mengetahui keyakinan imamnya, dan tidak memeriksanya, bahkan shalat di belakang yang tidak diketahui keadaannya.
Perbedaan Pendapat Ulama:
Hanafiyah dan Syafi’iyah berpendapat: Sahnya kepemimpinan shalat fasiq, dengan bahwa yang lebih utama mendahulukan yang bertakwa.
Imam Ahmad dan pengikutnya dalam yang masyhur dari mazhab beliau berpendapat: Tidak sahnya kepemimpinannya.
Dalil yang menshahihkan: Hadits-hadits banyak yang menunjukkan sahnya kepemimpinannya, tetapi hadits-hadits tersebut tidak dapat dijadikan hujjah, dan menunjukkan sahnya shalat di belakang setiap orang baik dan fasiq, dan seandainya shahih, maka telah ditentang oleh hadits-hadits lain, diantaranya: “Janganlah menjadi imam kalian orang yang berani dalam agamanya”, dan juga hadits-hadits dhaif.
Para ulama berkata: Ketika lemah hadits-hadits kedua pihak, kami kembali kepada asal dan yaitu bahwa siapa yang sah shalatnya maka sah kepemimpinannya, dan menguatkannya adalah perbuatan para sahabat.
Bukhari berkata dalam “Tarikhnya” (6/90) dari Abdul Karim bin Malik al-Jazri: “Aku mendapati sepuluh dari sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di belakang imam-imam zalim”.
Dan Ibnu Mas’ud shalat di belakang al-Walid bin ‘Uqbah, dan ia dituduh minum khamar.
Dan Abdullah bin Umar shalat di belakang al-Hajjaj, dan ia terkenal dalam menumpahkan darah, dan melampaui batas terhadap para ulama.
Syaikh Abdurrahman as-Sa’di berkata: Yang shahih bahwa kepemimpinan shalat fasiq sah; baik fasiqnya dari sisi perkataan seperti bid’ah, atau dari sisi perbuatan; karena shalat fasiq untuk dirinya sendiri sah, maka shalat orang lain di belakangnya demikian juga.
Dan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz berkata: Sah shalat di belakang mubtadi’, dan di belakang yang menjulurkan kainnya, dan selain mereka dari para pelaku maksiat: dalam pendapat yang paling shahih dari dua pendapat ulama.
Maka pendapat ini adalah yang rajih (kuat), dan seandainya kami katakan: Sesungguhnya shalat tidak sah dari fasiq -dan ia adalah yang melakukan dosa besar dari dosa-dosa besar, dan tidak bertaubat, atau terus-menerus melakukan dosa kecil- niscaya sulit bagi kami menemukan imam yang shalih.
Hadits Ke-334
334 – وَعنْ أَنسٍ رضي الله عنه أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: “رُصُّوا صُفُوفَكُمْ، وَقَارِبُوا بَيْنَهَا، وَحَاذُوا بِالأَعْنَاقِ”. رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالنَّسَائيُّ، وَصَحَّحَهُ ابنُ حِبَانَ.
334 – Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Rapatkanlah shaf-shaf kalian, dekatkanlah antara satu dengan yang lain, dan luruskanlah dengan leher-leher.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan An-Nasa’i, dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban.
Derajat Hadits:
Hadits ini shahih; telah diriwayatkan oleh Abu Dawud dan An-Nasa’i, dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah (3/22) dan Ibnu Hibban. Selain sanadnya yang shahih, hadits ini memiliki penguat dalam Shahih Bukhari dan Muslim serta kitab lainnya, di antaranya: hadits Anas dalam Bukhari (690) dan Muslim (433), hadits Nu’man dalam Bukhari (685) dan Muslim (436), hadits Abu Umamah dalam “Al-Musnad” (21760) dan lain-lain.
Kosakata Hadits:
-
- Rushshu: dengan dhammah ra’ dan shad, dari kata rashsha yarushshu rashshan -dari bab qatala-: bergabung sebagiannya dengan sebagian yang lain dan berdekatan, seperti: rashsha al-bina’a, Allah Ta’ala berfirman: “Seakan-akan mereka bangunan yang tersusun kokoh” [Ash-Shaff: 4].
- Hadzu: sejajar; agar leher salah seorang dari kalian sejajar dan sama dengan leher orang di sampingnya.
- Al-A’naq: jamak dari “‘unuq” yaitu leher.
Hadits Ke-335
335 – وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: “خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أوَّلُهَا، وَشَرُّهَا آخِرُهَا، وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا، وَشَرُّهَا أوَّلُهَا”.
335 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sebaik-baik shaf laki-laki adalah yang pertama, dan seburuk-buruknya adalah yang terakhir. Sebaik-baik shaf perempuan adalah yang terakhir, dan seburuk-buruknya adalah yang pertama.”
Kosakata Hadits:
- Khair – Sharr: isim tafdhil (kata untuk perbandingan), namun huruf hamzah dihilangkan dari keduanya untuk memudahkan karena sering digunakan, maka keduanya bermakna: akhyar dan asharr.
Pelajaran dari Kedua Hadits (334, 335):
- Dalam hadits nomor (334) terdapat anjuran untuk merapatkan shaf dan meluruskannya, serta berdekatan antara jamaah satu dengan yang lain; dengan tidak meninggalkan celah dalam shaf-shaf. Dalam Shahih Muslim (430) disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidakkah kalian berbaris sebagaimana malaikat berbaris di hadapan Tuhan mereka? Mereka bertanya: Bagaimana malaikat berbaris di hadapan Tuhan mereka? Beliau menjawab: Mereka menyempurnakan shaf yang pertama kemudian yang berikutnya, dan mereka merapatkan shaf-shaf.” Maka jelaslah bahwa meluruskan shaf adalah sunnah mu’akkadah, dan berapat serta menempelkan mata kaki adalah sunnah mu’akkadah dan syariat yang mapan. Bukhari (717) meriwayatkan dari hadits Nu’man bin Basyir berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Luruskanlah shaf-shaf kalian -tiga kali- dia berkata: Maka aku melihat seseorang menempelkan pundaknya dengan pundak temannya, dan mata kakinya dengan mata kakinya.” Dari ucapannya: “Maka aku melihat seseorang… dst” adalah sisipan dari perkataan Nu’man.
- Sabdanya: “dan mata kakinya dengan mata kakinya” dimaksudkan untuk melebih-lebihkan dalam meluruskan shaf; sebagaimana dikatakan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar.
- Adapun hadits (335): menunjukkan anjuran untuk shaf pertama, dan bahwa itu adalah tempat terbaik, serta bahwa seburuk-buruk shaf adalah yang terakhir; karena jamaah jauh dari mendengar bacaan, jauh dari kehormatan imam, dan menunjukkan sedikitnya keinginan orang yang terlambat terhadap kebaikan dan pahala. Ini berkaitan dengan shaf-shaf laki-laki, sebagaimana yang terbaik adalah mendahulukan orang-orang yang berakal dan berpikiran dari ahli ilmu dan shalih; agar mereka berada di belakang imam, dan agar mereka menjadi teladan bagi jamaah di belakang mereka dalam perkataan dan perbuatan mereka.
- Adapun perempuan: yang dianjurkan bagi mereka adalah tertutup dan jauh dari pandangan laki-laki, maka shaf-shaf yang terlambat bagi mereka lebih baik dan lebih tertutup. Adapun shaf-shaf yang terdepan adalah yang terburuk bagi mereka; karena dekat dengan fitnah atau terkena fitnah. Ini jika mereka shalat bersama laki-laki, adapun jika mereka shalat sendiri maka hukum shaf-shaf mereka sama dengan hukum shaf-shaf laki-laki.
Imam Nawawi berkata: Jika perempuan shalat berjamaah di tempat yang tidak melihat laki-laki dan tidak dilihat laki-laki -maka saat itu sebaik-baik shaf perempuan adalah yang pertama, dan seburuk-buruknya adalah yang terakhir.
- Di dalamnya terdapat dalil bahwa perempuan memiliki shaf-shaf seperti shaf-shaf laki-laki, dan itu yang disyariatkan bagi mereka; baik mereka shalat sendiri maupun bersama laki-laki.
- Yang paling berhak mendapat shaf pertama dan dekat dengan imam adalah orang-orang yang berakal dan berpikiran; berdasarkan riwayat Muslim dari hadits Abdullah bin Mas’ud berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Hendaklah yang dekat denganku adalah orang-orang yang berakal dan berpikiran.”
Faidah:
Terdapat dalam Shahih Muslim (432) dari hadits Ibnu Mas’ud; bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Hendaklah yang dekat denganku adalah orang-orang yang berakal dan berpikiran.”
Para salaf berbeda pendapat tentang mengakhirkan anak-anak yang mendahului ke shaf pertama dan tempat-tempat utama: Sebagian mereka berkata: mereka diakhirkan agar yang berakal yang dekat; karena hadits-hadits menunjukkan untuk mendahulukan ahli ilmu dan keutamaan. Umar jika melihat anak kecil di shaf, dia mengeluarkannya. Ahmad tidak suka berdiri bersama orang-orang di masjid di belakang imam; berdasarkan riwayat Abu Dawud (677) dari hadits Abu Musa: “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegakkan shaf, maka dia membuat shaf laki-laki, dan membuat shaf anak-anak di belakang mereka, dan perempuan di belakang anak-anak.”
Sebagian sahabat berkata: Yang terbaik adalah mengakhirkan yang kurang utama dan anak kecil, ini dipilih oleh Syaikh, dan ditetapkan oleh Ibnu Rajab.
Sebagian dari mereka berpendapat: Bahwa siapa yang mendahului ke suatu tempat maka dia lebih berhak.
Disebutkan dalam “Al-Furu'”: Tidak boleh mengakhirkan anak-anak yang mendahului, dan ini adalah madzhab Syafi’iyah, dan dibenarkan dalam “Al-Inshaf”, karena anak kecil jika memahami ibadah, seperti orang dewasa pada umumnya, dan dua hadits: “Siapa yang mendahului ke suatu tempat, maka dia lebih berhak” [diriwayatkan Al-Baihaqi (6/150)], “dan janganlah salah seorang dari kalian menyuruh saudaranya berdiri dari tempat duduknya” [diriwayatkan Bukhari (5914) dan Muslim (2177)], bersifat umum. Seandainya mengakhirkan mereka adalah perkara yang masyhur, tentu amal terus berlanjut, dan dinukil dengan nukilan yang tidak mengandung perbedaan.
Al-Hafizh berkata: Sesungguhnya anak-anak bersama laki-laki, dan mereka bershaf bersama mereka, tidak terlambat dari mereka.
Hadits Ke-336
336 – وَعنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما قالَ: “صلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم ذَاتَ لَيْلَةٍ، فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ، فَأَخَذَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم بِرَأْسِي مِنْ وَرَائي، فَجَعَلنِي عَنْ يَمِيْنِهِ”. مُتَّفقٌ علَيْهِ.
336 – Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Aku shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam, maka aku berdiri di sebelah kirinya, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang kepalaku dari belakangku, kemudian memindahkanku ke sebelah kanannya.” Muttafaq ‘alaih.
Kosakata Hadits:
- Yasarihi: dengan fathah ya’ dan kasrahnya. Ibnu Duraid berkata: mereka menduga bahwa kasrah lebih fasih, dan tangan yasar: lawan dari kanan.
Pelajaran dari Hadits:
- Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma termasuk pemuda sahabat yang bersemangat terhadap kebaikan dan menuntut ilmu, dan sampailah semangatnya bahwa dia bermalam di rumah bibinya Maimunah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam; agar melihat sendiri sifat tahajjud Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri, Ibnu Abbas berdiri untuk shalat bersamanya, maka dia bershaf bersamanya di sebelah kiri, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memutarnya ke sebelah kanan.
Terdapat dalam beberapa riwayat Shahihain: “Bahwa ayahnya Abbas mengirimnya untuk mengawasi shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di malam hari.”
- Di dalamnya terdapat dalil bolehnya imam shalat fardhu dengan orang yang shalat sunnah; karena shalat malam bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah wajib.
- Di dalamnya terdapat dalil sahnya imam orang dewasa dengan anak kecil, walaupun sendirian.
- Di dalamnya sahnya shaf anak kecil sendirian bersama orang dewasa.
- Di dalamnya bahwa yang terbaik bagi makmum adalah berdiri di sebelah kanan imam jika sendirian.
- Sahnya berdiri makmum di sebelah kiri imam dengan kosongnya sebelah kanan, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membatalkan shalat Ibnu Abbas, dan hanya memutarnya ke tempat berdiri yang terbaik. Ini adalah madzhab jumhur ulama, termasuk tiga imam.
Jika dalil ini tidak kuat karena uzur Ibnu Abbas dengan ketidaktahuan, dan orang yang tidak tahu tidak tegak atasnya hujjah kecuali setelah mengetahui -maka yang menguatkan madzhab jumhur tentang sahnya shaf di sebelah kiri dengan kosongnya sebelah kanan, bahwa ibadah -termasuk shalat- jika sempurna rukun dan syaratnya, asalnya adalah sah, dan tidak batal kecuali dengan dalil. Jika ditinggalkan sifat di luar ibadah tersebut tidak membatalkannya kecuali dengan nash, dan tidak ada nash.
- Di dalamnya bahwa makmum jika berputar datang dari belakang imam, sebagaimana terdapat dalam beberapa lafazh Bukhari.
- Di dalamnya anjuran shalat malam dan keutamaannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terus melakukannya, mendorong kepadanya, menganjurkannya, memerintahkannya, dan menetapkannya, maka berkumpul padanya tiga macam sunnah.
- Di dalamnya bahwa tidak disyaratkan untuk sahnya imam bahwa dia berniat sebelum masuk shalat bahwa dia imam.
- Semangat Ibnu Abbas dan usahanya dalam kebaikan dan menuntut ilmu serta merealisasikannya, dan dia pada waktu itu umurnya sekitar sebelas tahun, yang menjadi teladan baik dan uswah hasanah bagi pemuda muslim dalam bersungguh-sungguh dan tekun menuntut ilmu serta melakukan amal shalih.
- Bahwa amal yang disyariatkan untuk kemaslahatan shalat jika terjadi di dalamnya tidak membatalkannya.
- Atha’ berkata: Laki-laki shalat bersama laki-laki berjajar dengannya hingga bershaf bersamanya, maka tidak terlambat darinya. Telah diriwayatkan dari Umar, anaknya, dan Ibnu Mas’ud, sebagaimana dalam “Al-Muwaththa'”, dan ini adalah madzhab, kecuali disebutkan dalam “Al-Mubdi'”: Dan dianjurkan mundur makmum dari imam sedikit, menjaga martabat, dan takut mendahului.
- Di dalamnya bolehnya shalat sunnah berjamaah, selama tidak menjadikan itu sebagai syiar yang terus-menerus.
- Di dalamnya tidak bolehnya makmum mendahului imamnya; karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memutar Ibnu Abbas dari belakangnya, padahal memutarnya dari depannya lebih mudah, tetapi dia memutarnya dari belakang agar tidak melewati di depannya dan agar tidak mendahuluinya, sedang dia makmum.
Perbedaan Ulama:
Yang masyhur dari madzhab Imam Ahmad: rusaknya shalat makmum jika berdiri di sebelah kiri imam dengan kosongnya sebelah kanan.
Jumhur ulama -termasuk tiga imam- berpendapat: sahnya shalatnya, walaupun dengan kosongnya sebelah kanan, dan ini riwayat kedua dari Imam Ahmad, dipilih oleh sebagian besar sahabatnya, berdalil dengan hadits ini; karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membatalkan shalat Ibnu Abbas, dan hanya mengalihkannya ke tempat berdiri yang terbaik.
Ibnu Hubairah berkata: Mereka ijma’ bahwa orang yang shalat jika berdiri di sebelah kiri imam, dan tidak ada seorang pun di sebelah kanannya -bahwa shalatnya sah, kecuali Ahmad berkata: batal.
Disebutkan dalam “Al-Mughni” dan “As-Syarh Al-Kabir”: Qiyas bahwa itu sah, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memutar Ibnu Abbas menunjukkan keutamaan, bukan ketidaksahan.
Syaikh Manshur Al-Bahuti berkata dalam “Syarh Al-Mufradat”: Dan apa yang disebutkan dalam “Al-Mughni” bahwa itu qiyas, adalah pendapat kebanyakan ahli ilmu.
Hadits Ke-337
337 – وَعَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه قَالَ: “صلَّى رَسُولُ الله فَقُمْتُ أَنا وَيَتِيْمٌ خَلْفَهُ، وَأَمُّ سُلَيْمٍ خَلْفَنَا”. مُتَّفقٌ علَيهِ، واللَّفْظُ لِلْبُخَارِيِّ.
337 – Dari Anas radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shalat, maka aku dan seorang anak yatim berdiri di belakangnya, dan Ummu Sulaim di belakang kami.” Muttafaq ‘alaih, dan lafazhnya untuk Bukhari.
Kosakata Hadits:
- Al-Yatim: adalah orang yang ayahnya meninggal, dan dia belum baligh. Dikatakan: yatima ash-shabiyyu dengan kasrah menjadi yatman, dan yatim dari binatang: yang kehilangan ibunya. Yang dimaksud yatim di sini: Dhamirah bin Abi Dhamirah, maula Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
- Faqumtu ana wa yatim: yatim ma’thuf pada fa’il, maka dia marfu’. Dalam riwayat Bukhari: “wa shafaftu wal-yatim” dan dalam riwayat ini dalil bagi Kufiyyin tentang bolehnya athaf pada marfu’ muttashil tanpa ta’kid, adapun madzhab Bashriyyin wajib nashab yang ma’thuf atas dasar maf’ul ma’ah.
- Ummu Sulaim: adalah Al-Ghumaisha’ binti Milhan Al-Anshariyah, ibu Anas bin Malik.
- Ummu Sulaim khalfana: Bukhari berkata: “Bab perempuan sendirian menjadi shaf.” Al-Isma’ili menentang; bahwa satu orang laki-laki dan satu orang perempuan tidak disebut shaf jika menyendiri -walaupun shalatnya boleh sendirian- karena paling sedikit jamak adalah dua. Dijawab dengan firman Allah Ta’ala: “Pada hari berdiri ruh dan malaikat berbaris” [An-Naba’: 38] karena ruh sendirian adalah shaf, dan malaikat adalah shaf.
Pelajaran dari Hadits:
- Ummu Sulaim ibu Anas bin Malik mengundang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk makanan yang dibuatnya, maka beliau memenuhi undangannya dan datang ke rumahnya. Ketika mereka selesai makan, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Berdirilah, aku akan shalat untuk kalian. Maka Anas berdiri dan seorang anak yatim bersama mereka di rumah, maka mereka berdua menjadi shaf di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan Ummu Sulaim bershaf di belakang mereka.
- Di dalamnya sahnya shaf anak kecil yang belum baligh. Karena yatim tidak ada kecuali anak kecil, dan shaf anak kecil adalah madzhab jumhur.
- Bahwa yang terbaik dalam tempat berdiri makmum adalah di belakang imam jika mereka dua orang atau lebih.
- Bahwa tempat berdiri perempuan di belakang laki-laki, walaupun sendirian, maka sah shalatnya di belakang laki-laki.
Syaikh berkata: Dengan kesepakatan ulama, jika tidak ada yang lain bersamanya, dan jika dia berdiri di shaf laki-laki tidak batal shalatnya dan tidak batal shalat orang di belakangnya, dan ini madzhab tiga imam: Malik, Syafi’i, dan Ahmad.
- Perempuan tidak wajib atas mereka jamaah; berdasarkan sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Kemudian aku menyalahi laki-laki yang tidak menghadiri shalat” [diriwayatkan Bukhari (644)], dan karena syariat tidak memerintahkan mereka dengan itu, dan jamaah hanya tetap dengan perkataan, perbuatan, dan penetapan untuk laki-laki.
Disebutkan dalam “Al-Iqna’ wa Syarhihi”: Dan dianjurkan jamaah bagi perempuan jika mereka berkumpul terpisah dari laki-laki; baik imam mereka dari mereka atau tidak, karena perbuatan Aisyah dan Ummu Salamah, disebutkan Ad-Daruquthni, dan berdasarkan riwayat Abu Dawud (592) dan lainnya “bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan Ummu Waraqah untuk mengambil muadzdzin di rumahnya, dan memerintahkannya untuk mengimami penghuni rumahnya.”
Syaikhul Islam berkata: Tidak ada perselisihan bahwa perempuan boleh shalat dengan perempuan berjamaah, tetapi apakah dianjurkan? Yang masyhur bahwa itu dianjurkan; berdasarkan hadits Ummu Waraqah dan lainnya.
Maka amal guru perempuan di sekolah-sekolah dari shalat mereka berjamaah adalah amal baik, disetujui syariat, dan di dalamnya banyak faedah.
- Bolehnya shalat sunnah berjamaah jika tidak menjadikan itu sebagai syiar yang tetap dan manhaj yang terus-menerus.
- Bolehnya shalat untuk mengajar orang yang tidak tahu atau selain itu dari tujuan-tujuan yang bermanfaat.
- Tawadhu’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mulia akhlaknya, dan lemah lembutnya dengan orang tua dan anak kecil.
- Anjuran memenuhi undangan, terutama jika dengan memenuhinya ada faedah, dari menghilangkan dendam, atau menenangkan hati, dan menenangkan hati, selama bukan walimah, maka wajib memenuhinya.
Perbedaan Ulama:
Jumhur ulama berpendapat: sahnya shaf anak kecil dalam shalat; baik shalat fardhu maupun sunnah, berdalil dengan hadits ini.
Yang masyhur dari madzhab Hanabilah: sahnya shafnya dalam sunnah; mengamalkan hadits ini, bukan fardhu. Tidak ada dalil atasnya, dan yang benar bolehnya dalam fardhu dan sunnah. Apa yang tetap sebagai dalil untuk shalat maka itu mencakup fardhu dan sunnah-nya. Siapa yang mengkhususkan salah satunya tanpa yang lain maka atas dia dalilnya. Pendapat ini dipilih Ibnu Aqil dan Ibnu Rajab. Disebutkan dalam “Al-Furu'”: Ini yang zhahir.
Syaikhul Islam berkata: Dan itu pendapat yang kuat.
Hadits Ke-338
338 – وَعَنْ أَبِي بَكْرَةَ رضي الله عنه: “أنَّه انْتَهَى إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم، وَهُوَ رَاكعٌ، فَرَكعَ قَبْلَ أنْ يَصِلَ إِلى الصَّفِّ، فذَكرَ لِلنَّبيِّ صلى الله عليه وسلم، فَقَالَ لَهُ النَّبيُّ صلى الله عليه وسلم: زَادَكَ اللهُ حِرْصًا ولَا تَعْدُ”، روَاهُ البُخَارِيُّ.
وَزَادَ أَبُو دِاودَ فيهِ: “فرَكعَ دُونَ الصَّفِّ، ثمَّ مشَى إلى الصَّفِّ”.
Dari Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu: “Bahwa dia sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan Nabi sedang rukuk, maka dia rukuk sebelum sampai ke shaf. Hal itu disebutkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya: ‘Semoga Allah menambah semangatmu, dan jangan kamu lari (tergesa-gesa).'” Diriwayatkan oleh Bukhari.
Abu Dawud menambahkan: “Maka dia rukuk di belakang shaf, kemudian berjalan ke shaf.”
Kosakata Hadits:
- Hirshan (حرصًا): Dengan kasrah huruf ha’, sukun ra’, dan fathah shad. Artinya: keinginan yang sangat kuat terhadap kebaikan dan bersegera melakukannya.
- Wa la ta’du (ولا تعد): Yang paling shahih dari tiga riwayat adalah “wa la ta’du” dengan fathah ta’, sukun ‘ain, dan dhammah dal. Akhirnya waw yang merupakan lam fi’il, dihilangkan karena jazm fi’il mu’tal dengan “la” nahiyah, dari kata “al-‘adwu” yaitu lari kencang yang bertentangan dengan sakinah dan waqar. Riwayat lain ditulis “ta’ud” dengan fathah ta’ dan dhammah ‘ain, artinya: kembali kepada kecepatan untuk mengejar rakaat dan rukuk di belakang shaf.
Pelajaran dari Hadits:
- Barangsiapa mendapati imam sedang rukuk, lalu dia rukuk di belakang shaf kemudian masuk ke dalamnya, atau berdiri bersama orang lain – maka rukuknya sah dan dia telah mengejar rakaat tersebut.
- Berjalan sedikit dalam shalat untuk kemaslahatan shalat tidak merusak shalat dan tidak mengganggu shalat.
- Rakaat dapat diperoleh dengan mengejar rukuk bersama imam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membenarkan rakaatnya, dan jika tidak sah, pasti akan diperintahkan mengulang, sebagaimana memerintahkan orang yang salah dalam shalatnya untuk mengulang. Seseorang hanya dimaafkan dalam ibadahnya karena yang terlewat dari amalan-amalan yang telah dilakukannya karena jahil dengan cara yang tidak benar.
Sebagaimana yang diriwayatkan Abu Dawud dari Abu Hurairah secara marfu’: “Barangsiapa mendapati rukuk, maka dia telah mendapati shalat.”
Syaikh Hamad bin Abdul Aziz berkata: Jika makmum mendapati imam sedang rukuk lalu masuk bersamanya, maka dia telah mengejar rakaat.
Inilah yang diriwayatkan dari salaf, dan ini pendapat umum umat dari para sahabat, tabi’in, empat imam dan pengikut mereka. Tidak diketahui adanya khilaf dari salaf dalam hal ini.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah telah menukil ijma’ tentang hal ini.
- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang Abu Bakrah dari berlari karena bertentangan dengan sakinah dan waqar, sebagaimana dalam Bukhari (636) dan Muslim (602): “Jika kalian mendengar iqamah, maka berjalanlah dengan sakinah dan waqar. Apa yang kalian dapati maka shalatlah, dan apa yang terlewat maka qadhalah.”
Ibnu Qayyim berkata dalam “Bada’i al-Fawa’id”: Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abu Bakrah “la ta’du” adalah larangan dari berlari kencang.
- Yang disunnahkan bagi orang yang datang ke shalat adalah datang dengan sakinah dan waqar. Inilah adabnya. Hendaklah dia shalat apa yang dia dapati dan mengqadha apa yang tertinggal, serta mentaati larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena hukumnya umum. Sebagaimana yang diriwayatkan Baihaqi dalam “Sunannya” (2/90) bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kalian datang ke shalat sambil berlari.”
- Ini adalah keutamaan besar bagi Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu dari ridha Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, doa beliau untuknya, dan penguatan bahwa apa yang dilakukannya adalah karena semangat dalam beribadah dan taat kepada Allah.
- Disyaratkan berbaris dalam shalat. Barangsiapa shalat di belakang shaf tanpa uzur, maka shalatnya tidak sah karena hadits: “Tidak ada shalat bagi orang yang menyendiri di belakang shaf” [HR. Abu Dawud (682)]. Inilah yang dilakukan Abu Bakrah ketika masuk ke dalam shaf dalam keadaan rukuk, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membenarkannya. Pembahasan masalah ini akan datang.
- Yang disunnahkan adalah masuk dalam shalat bersama imam dalam keadaan apapun yang dijumpai.
Hadits Ke-339
339 – وَعَنْ وَابِصَةَ بْنِ مَعْبَدٍ رضي الله عنه:- “أنَّ رسُولَ الله صلى الله عليه وسلم رَأى رَجُلاً يُصَلِّيِ خَلْفَ الصَّفِّ وَحْدَهُ، فَأَمَرَهُ أنْ يُعِيدَ الصَّلَاةَ”. رَوَاهُ أَحْمَدُ، وَأَبُو دَاوَد، وَالتِّرْمِذِيُّ، وَحَسَّنَهُ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ.
Dari Wabishah bin Ma’bad radhiyallahu ‘anhu: “Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki shalat di belakang shaf sendirian, maka beliau memerintahkannya untuk mengulang shalat.” Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi yang menghasankannya, dan Ibnu Hibban yang menshahihkannya.
Derajat Hadits:
Hadits ini shahih. Dikeluarkan oleh Ahmad, Abu Dawud, Thahawi, Baihaqi (3/205), dan Tirmidzi yang berkata: hadits hasan. Para perawinya tsiqah.
Dihasankan oleh Ahmad, Ishaq, dan Abu Hatim. Ibnu Abdul Barr berkata: dalam sanadnya ada idthirab (kegoncangan), tetapi Ibnu Sayyid an-Nas berkata: idthirab yang ada di dalamnya tidak membahayakan.
Hadits Ke-340
340 – وَلَهُ عَنْ طَلْقٍ رضي الله عنه: “لا صَلَاةَ لِلْمُنْفَرِدِ خَلْفَ الصَّفِّ” (1).
وَزَادَ الطَّبَرَانِيُّ في حديث وابِصَة: “أَلَا دَخَلْتَ مَعَهُمْ، أوِ اجْتَررْتَ رَجُلًا؟! “.
Dari Thalq radhiyallahu ‘anhu: “Tidak ada shalat bagi orang yang menyendiri di belakang shaf.”
Thabarani menambahkan dalam hadits Wabishah: “Mengapa kamu tidak masuk bersama mereka, atau menarik seseorang?!”
Derajat Hadits:
Hadits ini memiliki dua bagian:
- “Tidak ada shalat bagi orang yang menyendiri di belakang shaf” – kalimat ini shahih dan para perawinya tsiqah.
- “Mengapa kamu tidak masuk bersama mereka, atau menarik seseorang?!” – bagian ini tidak shahih karena lemah dan hanya diriwayatkan oleh Misri bin Ismail yang matruk.
Peringatan: Al-Hafizh keliru dalam ucapannya “dari Thalq”, sebenarnya dari Ali bin Syaiban radhiyallahu ‘anhu.
Kosakata Hadits:
- La shalata (لا صلاة): Telah dijelaskan pendapat Ibnu Daqiq al-Eid bahwa yang utama adalah menghukumi penafian pada perbuatan syar’i, sehingga “la shalata” adalah penafian shalat syar’iyyah.
- Ijtararta (اجتررت): Dari “jarartu al-habla” (menarik tali) yaitu menariknya sehingga tertarik. Maksudnya: menarik seseorang dari shaf dengan lembut dan mendirikannya bersamamu agar berbaris bersamamu.
- Ala dakhalta (ألا دخلت): Dengan hamzah istifham dan nafi. Wajh kedua: fathah hamzah dan tasydid lam, sebagai tahridh (dorongan).
Pelajaran dari Hadits 339 dan 340:
- Hadits 339 menunjukkan wajibnya shalat dalam shaf. Barangsiapa shalat sendirian, maka shalatnya tidak sah dan wajib mengulang shalat.
- Hadits ini dipegang oleh Imam Ahmad, dia tidak membolehkan shalat orang yang menyendiri di belakang shaf. Adapun Syafi’i berkata: “Jika hadits ini terbukti, aku akan mengamalkannya.” Baihaqi berkata: “Yang dipilih adalah menghindari hal itu karena kuatnya khabar yang disebutkan.” Hadits ini tidak bertentangan dengan hadits Abu Bakrah dalam mazhab Imam Ahmad, karena dia menshahihkan shalat orang yang rukuk di belakang shaf kemudian masuk ke dalamnya, atau berdiri bersama orang lain sebelum sujud imam.
- Syaikh Abdurrahman as-Sa’di berkata: Taqiyuddin, Ibnu Qayyim dan para muhaqqiq lainnya memilih bahwa barangsiapa menemukan tempat di shaf untuk berdiri, maka tidak halal baginya berdiri sendirian di belakang shaf. Jika tidak menemukan tempat untuk berdiri, maka wajib berbaris sendirian dan tidak meninggalkan jamaah.
Inilah yang benar sesuai dengan ushul syariah dan kaidah-kaidahnya.
- Adapun hadits 340 juga menunjukkan tidak sahnya shalat orang yang menyendiri di belakang shaf. Yang terbaik adalah menghukuminya pada orang yang menemukan tempat di shaf tetapi tidak berdiri di sana, melainkan berdiri sendirian terpisah. Adapun jika tidak ada celah di shaf, maka yang terbaik adalah membolehkan sahnya shalatnya berdasarkan kaidah: “Gugurnya kewajiban ketika tidak mampu melakukannya.” Inilah kaidah syariat dalam semua kewajiban syar’i.
Syaikhul Islam berkata: “Di antara ushul kulliyyah bahwa yang tidak mampu dilakukan dalam syariat gugur kewajibannya. Allah Ta’ala tidak mewajibkan apa yang tidak mampu dilakukan hamba, sebagaimana Dia tidak mengharamkan apa yang terpaksa dilakukan.”
- Adapun ucapan “atau menarik seseorang”: Al-Albani berkata dalam “al-Ahadits adh-Dha’ifah” (922): “Ini sangat lemah, tidak dapat dijadikan hujjah. Jika hadits tidak terbukti, maka tidak sah mengatakan disyariatkannya menarik, karena itu adalah pensyariatan tanpa nash yang shahih. Yang wajib adalah bergabung dengan shaf jika memungkinkan, jika tidak maka shalat sendirian, dan shalatnya sah.”
Ibnu Qayyim berkata dalam “Bada’i al-Fawa’id”: “Aku mendengar Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengingkari penarikan dan berkata: ‘Dia shalat di belakang shaf sendirian dan tidak menarik orang lain. Shalatnya sah dalam keadaan ini sendirian, karena paling jauh berbaris itu wajib, maka gugur karena uzur.'”
Syaikh Abdul Aziz bin Baz berkata: “Tidak boleh menarik seseorang dari shaf karena hadits yang diriwayatkan tentang itu lemah.”
- Penulis berkata: Penarikan selain haditsnya lemah, juga menimbulkan banyak kerusakan, antara lain:
- Mengakhirkan orang yang ditarik dari tempat yang utama ke tempat yang kurang utama
- Membuka celah di shaf, padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Rapatkan barisan dan tutup celah” [HR. Baihaqi (3/101)]
- Gerakan banyak dalam shalat tanpa kemaslahatan bagi shalat orang yang bergerak
- Mengganggu orang yang shalat dan orang di sampingnya serta menyibukkan pikiran mereka
- Perbuatan dalam ibadah yang tidak disyariatkan, padahal syariat dalam ibadahnya dibangun atas tauqif. Apa yang lebih dari yang tidak disyariatkan Allah dan Rasul-Nya, maka masuk dalam bab bid’ah.
Hadits Ke-341
341 – وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: “إِذَا سمِعْتُمُ الإِقَامةَ، فَامْشُوا إِلَى الصَّلَاةِ، وَعَلَيْكُمُ السَّكِيْنَةُ وَالْوَقَارُ، وَلا تُسْرِعُوا، فمَا أَدْرَكتُمْ فصَلُّوا، وَمَا فَاتَكُمْ فأَتِمُّوا”. مُتَّفقٌ عَلَيْهِ، وَاللَّفظُ لِلْبُخَارِيِّ.
341 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila kalian mendengar iqamah, maka berjalanlah menuju shalat, dan hendaklah kalian tenang dan berwibawa, janganlah kalian tergesa-gesa. Apa yang kalian dapati (dari shalat), maka shalatlah, dan apa yang terlewat dari kalian, maka sempurnakanlah.” Muttafaq ‘alaih, dan lafadznya milik Bukhari.
Kosakata Hadis:
- As-Sakinah: (dengan membaca fathah sin, kasrah kaf, kemudian ya’ di bawah, nun, lalu ta’ ta’nis) yaitu sikap tenang dan ketenangan dalam gerakan, ketentraman, dan kestabilan. “As-sakinah” dalam posisi rafa’ sebagai mubtada’, dan “‘alaikum” sebagai khabarnya.
- Al-Waqar: dengan membaca fathah waw dan qaf, kemudian alif dan akhirnya ra’. Ini berkaitan dengan sikap seperti menundukkan pandangan, merendahkan suara, dan ketenangan. Makna “as-sakinah dan al-waqar” hampir sama, yang kedua menegaskan yang pertama, keduanya menunjukkan kebaikan perilaku.
- Wa ma fatakum fa atimmu: demikianlah dalam riwayat Bukhari, kata Al-Aini: demikian pula dalam kebanyakan riwayat Muslim.
- Wa la tusri’u: ini mengandung tambahan dan penegasan terhadap sabdanya “famsyu” (berjalanlah), dan tidak ada pertentangan antara ini dengan firman Allah Ta’ala: {فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ} [Al-Jumu’ah: 9] meskipun maknanya menunjukkan tergesa-gesa, namun yang dimaksud dengan as-sa’yu adalah berjalan dan pergi secara mutlak. Dikatakan: sa’aitu ila kadza, artinya: aku pergi kepadanya. Yang menguatkan makna ini adalah bacaan Abdullah bin Umar: {فامضوا إلى ذكر الله}.
- Adraktum: Adraktu asy-syai’ artinya jika engkau mencarinya lalu menyusulnya. Yang dimaksud: apa yang kalian susul dan kalian dapati bersama imam.
- Fatakum: Al-fawat adalah masdar dari fata yafutu fawatan wa fawtan, yaitu mendahului yang tidak dapat dikejar.
- Fa atimmu: sempurnakanlah apa yang terlewat dari kalian dalam shalat berdasarkan apa yang kalian dapati darinya.
Yang Diambil dari Hadis:
- Wajibnya shalat berjamaah, dan hadis-hadis yang menunjukkan kewajiban ini sangat banyak.
- Dianjurkannya datang ke shalat dalam keadaan tenang dan berwibawa; karena keadaan ini sesuai untuk datang kepada ibadah yang mulia ini, dan ini adalah keadaan yang pantas untuk menghadap bermunajat kepada Allah Ta’ala, dan ini yang tepat untuk memasuki salah satu rumah Allah Ta’ala yang telah Allah muliakan, tinggikan, sucikan, dan jadikan sebagai tempat kembali bagi hamba-hamba-Nya yang saleh. Dan karena orang yang datang ke shalat itu sedang dalam shalat, maka hendaklah keadaannya sebelum masuk seperti keadaannya ketika sedang melaksanakannya, yaitu khusyu’, tunduk, dan tenang.
- Yang masyhur dari madzhab Imam Ahmad: bahwa jamaah dapat diraih dengan takbiratul ihram sebelum salam imam pada salam yang pertama, dan Al-Majd meriwayatkan ijma’ ahli ilmu.
- Jika orang yang terlambat (masbuk) mendapati imam dalam rukuk, maka ia mendapat rakaat tersebut, dan tidak merugikannya jika ia terdahului dalam bacaan; berdasarkan apa yang ada dalam Abu Dawud bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa mendapati rukuk, maka ia telah mendapat rakaat.” Syaikh dan lainnya meriwayatkan ini sebagai ijma’, dan atas dasar ini amal umat dari para sahabat dan tabi’in, dan tidak diketahui ada khilaf dari salaf tentang itu, dan berdasarkan apa yang ada dalam Shahih dari hadis Abu Bakrah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkannya untuk mengulangi.
- Sabdanya: “Apabila kalian mendengar iqamah” menunjukkan bahwa iqamah itu disyariatkan, dan ia adalah fardhu kifayah seperti adzan, dan ia adalah hak bagi yang mengumandangkan adzan; berdasarkan apa yang diriwayatkan Tirmidzi (199), Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dan barangsiapa yang adzan maka dialah yang iqamah.”
- “Apabila kalian mendengar” dapat dipahami darinya disyariatkannya memperdengarkannya kepada orang-orang yang hadir di masjid agar mereka berdiri untuk shalat, terutama dengan luasnya masjid, dan memperdengarkannya kepada yang ada di luarnya agar mereka berjalan ke shalat; berdasarkan sabdanya: “maka berjalanlah menuju shalat.”
- Sabdanya: “Apabila kalian mendengar iqamah, maka berjalanlah” menunjukkan bahwa apabila muadzin memulai iqamah, maka orang yang hendak shalat tidak boleh sibuk dengan selain shalat fardhu yang untuk itu iqamah dikumandangkan. Yang lebih jelas dari ini adalah apa yang ada dalam Shahih Muslim (710) dari hadis Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila shalat telah diiqamahkan, maka tidak ada shalat kecuali yang fardhu.” Dan Umar pernah memukul orang-orang setelah iqamah.
Imam Nawawi berkata: Hikmahnya adalah agar terfokus pada fardhu dari awalnya, sehingga memulainya bersamaan dengan imam memulai, dan menjaga penyempurna fardhu lebih utama daripada sibuk dengan yang lebih rendah darinya.
Dalam “Ar-Raudh Al-Murbi'” disebutkan: Tidak sah sunnah setelah iqamah fardhu yang hendak dilakukan bersama imam yang untuknya iqamah dikumandangkan.
- Hadis menunjukkan bahwa apa yang didapati masbuk adalah awal shalatnya, dan apa yang terlewat adalah akhirnya, maka ia menyempurnakannya setelah selesai shalat.
Adapun sabdanya dalam riwayat lain: “wa ma fatakum faqhdhu” tidak bertentangan dengan “fa atimmu”; karena qadha’ yang dimaksud adalah melakukan, bukan qadha’ yang dikenal dalam istilah; karena itu istilah fuqaha’ mutaakhirin. Kalau tidak, orang Arab menggunakan qadha’ untuk melakukan, Allah Ta’ala berfirman: {فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلَاةَ} [An-Nisa’: 103], artinya: kalian telah melaksanakannya dan selesai darinya.
Al-Hafizh dan lainnya berkata: Jika sumber hadis satu, dan terjadi perbedaan dalam satu lafadz darinya, dan memungkinkan mengembalikan perbedaan itu kepada satu makna, maka itu lebih utama. “Faqhdhu” diartikan dengan makna melaksanakan dan menyelesaikan, maka tidak ada hujjah bagi yang berpegang pada lafadz “faqhdhu.”
Al-Baihaqi (2/ 298) meriwayatkan dari Ali: “Apa yang engkau dapati bersama imam adalah awal shalatmu.” Ini madzhab Syafi’i, dan satu riwayat dari Ahmad, dan diriwayatkan itu dari Malik.
Imam Syafi’i berkata: Dan itu awalnya secara hukum dan penyaksian. Al-Muwaffaq, Al-Majd, Syaikhul Islam, dan Ibnu Qayyim berkata: Sesungguhnya apa yang didapatnya bersama imam adalah awalnya, dan apa yang diqadha’nya adalah akhirnya, dan ini yang dituntut oleh perintah menyempurnakan, dan yang dituntut syara’ dan qiyas, dan ini pendapat kelompok dari sahabat.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz berkata: Yang sahih dari pendapat ulama bahwa apa yang didapati masbuk dari shalat dianggap awal shalatnya, dan apa yang diqadha’nya adalah akhirnya; berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Apabila kalian datang ke shalat, maka berjalanlah dengan tenang dan berwibawa, apa yang kalian dapati maka shalatlah, dan apa yang terlewat maka sempurnakanlah” [HR. Bukhari (609) dan Muslim (603)].
Adapun yang masyhur dari madzhab tiga imam: Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad, bahwa apa yang didapati masbuk bersama imam adalah akhir shalatnya, dan apa yang diqadha’nya adalah awalnya. Pendapat pertama adalah yang rajih, wallahu a’lam.
Hadits Ke-342
342 – وَعَنْ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: “صَلَاهُّ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلِ أزْكى مِنْ صَلَاتِهِ وَحْدَهُ، وَصَلَاتُهُ مَعَ الرَّجُلَيْنِ أزكَى مِنْ صَلَاتِهِ مَع الرَّجُلِ، وَمَا كانَ أَكْثَرَ فَهُوَ أَحَبُّ إِلَى اللهِ عز وجل”. رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالنَّسَائِيُّ، وصَحَّحَهُ ابنُ حِبَّانَ.
342 – Dari Ubayy bin Ka’b radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Shalat seorang laki-laki bersama seorang laki-laki lebih suci daripada shalatnya sendirian, dan shalatnya bersama dua orang laki-laki lebih suci daripada shalatnya bersama seorang laki-laki, dan yang lebih banyak maka itu lebih dicintai Allah ‘azza wa jalla.” Diriwayatkan Abu Dawud dan An-Nasa’i, dan dishahihkan Ibnu Hibban.
Derajat Hadis:
Hadis ini shahih. Dalam “At-Talkhish” disebutkan: Diriwayatkan Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa’i, Ibnu Majah, dan Ibnu Hibban dari hadis Ubayy bin Ka’b, dan dishahihkan Ibnu Sakn, Al-Uqaili, dan Al-Hakim.
Imam Nawawi berkata: Ibnu Madini menunjukkan keshahihannya.
Dalam sanadnya: Abdullah bin Abi Bashir, dikatakan: tidak dikenal, tetapi Al-Hakim mengeluarkannya dari riwayat Al-Aizar darinya, sehingga terangkat ketidaktahuan orangnya, sebagaimana Ibnu Hibban mewasiaqkannya.
Kosakata Hadis:
- Azka: dengan membaca fathah hamzah, sukun zai mu’jamah, kemudian alif maqshurah. Az-zaka’ memiliki beberapa makna di antaranya: tumbuh dan bertambah, dan ini yang dimaksud di sini. Maknanya: bahwa shalat laki-laki bersama jamaah lebih banyak pahalanya daripada shalatnya sendirian.
Mungkin juga maknanya di sini adalah: kesucian, sehingga maknanya: bahwa orang yang shalat selamat dari najis setan dan waswaswasnya.
Yang Diambil dari Hadis:
- Hadis menunjukkan bahwa jamaah terbentuk dengan dua orang: imam dan makmum, dan bahwa keduanya disebut jamaah. Ibnu Majah (972) meriwayatkan dari hadis Abu Musa bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dua orang atau lebih adalah jamaah.” Dan berdalil dengan hadis Malik bin Huwairits: “Apabila datang waktu shalat maka adzianlah, kemudian hendaklah yang lebih tua di antara kalian berdua mengimami kalian” [HR. Bukhari (658) dan Muslim (674)].
- Hadis menunjukkan keutamaan banyaknya jamaah, karena semakin banyak yang berkumpul, semakin banyak pahala karena apa yang terjadi dalam hal itu berupa memperbanyak barisan kaum muslimin di rumah-rumah Allah dan tempat-tempat ibadah, dan karena apa yang terjadi berupa doa sebagian mereka untuk sebagian lain, dan karena apa yang terjadi dalam banyaknya perkumpulan berupa terwujudnya tujuan-tujuan berkumpul untuk shalat di masjid-masjid, berupa belajar orang bodoh dari orang alim, kasih sayang orang kaya kepada orang fakir, saling menyayangi dan saling mengenal di antara individu-individu muslim, terutama penduduk satu kampung dan tetangga.
- Di dalamnya bahwa banyaknya jamaah dicintai Allah Ta’ala; karena apa yang terjadi darinya berupa kebanggaan, dan karena apa yang terjadi dalam hal itu berupa mengalahkan setan dan mengusirnya dalam berkumpulnya kaum muslimin untuk taat kepada Allah Ta’ala. Karena faedah-faedah besar dalam jamaah ini, maka haram membangun masjid di samping masjid kecuali karena kebutuhan.
Dalam “Kasyaf Al-Qina'” disebutkan: Haram membangun masjid di samping masjid kecuali karena kebutuhan; seperti sempitnya yang pertama, dan takut fitnah karena berkumpul mereka di satu masjid.
- Penetapan sifat mahabbah (kecintaan) bagi Allah Ta’ala secara hakiki yang sesuai dengan keagungan dan kebesaran-Nya. Kita menetapkan hakikatnya, dan tidak menanyakan caranya dan tidak menyerupakan-Nya, dan tidak menyerupakan-Nya Ta’ala dengan seorang pun dari makhluk-Nya, dan tidak mengosongkan-Nya dari sifat-sifat-Nya yang tetap.
Ini adalah madzhab Ahlus Sunnah dalam sifat-sifat Allah Ta’ala, mereka tidak mengosongkan Allah dari sifat-sifat-Nya, dan tidak menyerupakan-Nya Ta’ala dengan seorang pun dari makhluk-Nya, dan ini madzhab yang bijaksana. Kita memohon kepada Allah Ta’ala pemahaman tentangnya dan keteguhan di atasnya.
- Bahwa amal-amal saleh sebagiannya lebih suci dari sebagian dan lebih utama, dan ini kembali kepada apa yang menjadi sifat ibadah berupa mengikuti sunnah dan mewujudkannya, dan apa yang diwujudkan ibadah itu sendiri dari tujuan-tujuan, rahasia-rahasia, dan hikmah-hikmah yang Allah Ta’ala syariatkan karenanya.
- Bahwa disyariatkannya jamaah khusus untuk laki-laki, merekalah ahli berkumpul untuk shalat, dan merekalah yang wajib melaksanakannya di masjid-masjid: {يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ (36) رِجَالٌ} [An-Nur: 36, 37].
Hadits Ke-343
343 – وَعَنْ أُمِّ وَرَقَةَ رضي الله عنها: أنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم أمَرَهَا أَنْ تَؤُمَّ أَهْلَ دَارِهَا”. رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ.
343 – Dari Ummu Waraqah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk mengimami ahli rumahnya. Diriwayatkan Abu Dawud, dan dishahihkan Ibnu Khudzaimah.
Derajat Hadis:
Hadis ini hasan; diriwayatkan Ahmad (26739), Abu Dawud, Ibnu Jarud (2/ 91), Ad-Daruquthni (1/ 403), Al-Hakim (1/ 320), Al-Baihaqi (3/ 130) dan sanadnya hasan. Al-Mundziri mencacatnya dengan Al-Walid bin Abdullah, tetapi Muslim berdalil dengannya, dan sejumlah orang mewasiaqkannya seperti Ibnu Ma’in.
Al-Aini berkata: Hadis shahih.
Yang Diambil dari Hadis:
- Ummu Waraqah binti Naufal Al-Anshariyyah termasuk wanita-wanita utama dari sahabiyah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengunjunginya, dan ia telah menghafal Al-Quran. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk mengimami ahli rumahnya, maka ia mengimami mereka dalam shalat di rumahnya.
- Hadis ini adalah dalil atas sahnya shalat wanita berjamaah di rumah.
- Jika wanita mengimami wanita-wanita, maka shalat mereka berjamaah memiliki hukum-hukum seperti shalat laki-laki berjamaah, kecuali apa yang dikhususkan dalil; seperti dianjurkannya imam berdiri di tengah-tengah mereka dalam shaf mereka.
- Hadis menunjukkan sahnya imamah wanita untuk wanita-wanita yang tidak ada laki-laki bersama mereka.
- Shalat jamaah – secara wajib – berkaitan dengan laki-laki di masjid-masjid; karena tujuan-tujuan mulia dan maksud-maksud luhur yang baik yang timbul dari pelaksanaan jamaah adalah pekerjaan-pekerjaan yang dituntut dari laki-laki, dan tidak dituntut dari wanita. Musyawarah, tukar menukar pendapat, saling menolong, saling bekerja sama melawan musuh-musuh Islam, membuat dan menyelesaikan urusan, semua ini adalah hal-hal yang berkaitan dengan laki-laki, karena jauhnya pandangan, tepat pendapat, ketahanan, dan kemampuan mereka menanggung kesulitan-kesulitan urusan. Maka perkumpulan-perkumpulan untuk ibadah di masjid-masjid diwajibkan atas mereka untuk ibadah dan mewujudkan maksud-maksud baik ini.
Adapun sisi ibadah murni, maka rumah-rumah lebih dekat kepada keikhlasan, kerahasiaan amal, dan jauh dari riya’. Maka diutamakan bagi wanita memperoleh keutamaan ini di rumah-rumah; sebagaimana yang datang dalam hadis Ummu Waraqah ini, dengan apa yang dapat dihindari dari kerusakan ketika wanita tidak hadir ke masjid, dan apa yang dikhawatirkan dari fitnah laki-laki terhadap mereka dan fitnah mereka terhadap laki-laki. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: “Dan rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka” [HR. Abu Dawud (567)].
- Jika wanita meminta kepada suaminya atau kepada mahramnya untuk hadir ke masjid, maka tidak pantas mencegahnya, tetapi dengan syarat-syaratnya.
Dalam “Ar-Raudh Al-Murbi’ wa Hasyiyatuh” disebutkan: Jika wanita meminta izin ke masjid, maka dimakruhkan mencegahnya; karena shalat fardhu berjamaah di dalamnya ada keutamaan besar, begitu juga berjalan ke masjid-masjid, dan berdasarkan apa yang diriwayatkan Ahmad (9362) dan Abu Dawud (565) dari hadis Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kalian cegah hamba-hamba Allah perempuan dari masjid-masjid Allah, dan hendaklah mereka keluar dalam keadaan tidak wangi.”
Dan berdasarkan apa yang ada dalam Bukhari (5238) dan Muslim (442) dari hadis Ibnu Umar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Apabila istri-istri kalian meminta izin pada malam hari ke masjid, maka izinkanlah mereka.”
Dan setiap shalat yang wajib dihadiri laki-laki, dianjurkan bagi wanita menghadirinya.
- Sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam: “wa layakhrujn tafilat” artinya tidak memakai wewangian. Dan yang dihukumkan seperti wewangian adalah apa yang semaknanya, yaitu hal-hal yang menggerakkan dorongan syahwat; seperti bagusnya pakaian, berhias, dan bersolek. Karena wanginya, perhiasannya, bentuknya, dan menampakkan keindahannya adalah fitnah baginya dan fitnah bagi laki-laki kepadanya. Jika ia melakukan itu atau sesuatu darinya, maka haram baginya keluar; berdasarkan apa yang diriwayatkan Muslim (444) dari hadis Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Wanita mana saja yang memakai dupa, maka janganlah ia menghadiri shalat Isya bersama kami.”
Dan berdasarkan apa yang ada dalam Bukhari (869) dan Muslim (445) dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: “Seandainya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat dari wanita-wanita apa yang kami lihat, niscaya beliau mencegah mereka dari masjid-masjid.”
Qadhi Iyadh berkata: Para ulama mensyaratkan dalam keluarnya wanita bahwa harus pada malam hari, tidak berhias, tidak memakai wewangian, tidak berdesak-desakan dengan laki-laki. Dan dalam makna wewangian adalah menampakkan perhiasan dan jenis-jenis perhiasan. Jika ada sesuatu dari itu, maka wajib mencegah mereka karena takut fitnah.
Ibnu Qayyim berkata: Wajib atas waliyyul amri untuk mencegah bercampurnya laki-laki dengan wanita di pasar-pasar, tempat-tempat rekreasi, dan perkumpulan laki-laki, dan ia bertanggung jawab atas itu.
Hadits Ke-344
Terjemahan Hadis Nomor 344-346
Hadis 344
344 – Dari Anas radhiyallahu ‘anhu: “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat Ibnu Ummi Maktum untuk memimpin shalat orang-orang, padahal dia buta.” Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud.
Dan yang serupa diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dari Aisyah radhiyallahu ‘anha.
Derajat Hadis: Hadis ini shahih; diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Baihaqi (3/88) dengan sanad hasan, seluruh perawinya tsiqah (terpercaya), sebagaimana dishahihkan oleh Ibnu Hibban, dan dihasankan oleh Ibnu Mulqin dan Shan’ani.
Pelajaran dari Hadis:
- Sahnya kepemimpinan shalat orang buta bahkan terhadap orang yang dapat melihat, dan dia didahulukan atas mereka selama dia paling mengetahui Al-Quran dan Sunnah di antara yang hadir, dan paling utama dalam ketakwaan dan kesalehan.
- Bahwa yang dikhawatirkan dari ketidakmampuannya menghindari najis adalah hal-hal yang masih diragukan, dan dalam kondisi ini hal tersebut dapat dimaafkan, sehingga tertutup oleh kecakapan dan kelayakannya untuk pekerjaan ini.
- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendahulukan Ibnu Ummi Maktum untuk memimpin shalat karena keunggulannya dalam Islam, dia termasuk muhajirin pertama, dan dia termasuk para qari dan ulama, sehingga berhak memimpin shalat dengan keutamaan-keutamaan ini.
- Bahwa kekuatan dalam bekerja dan amanah terhadapnya sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan, maka cacat Ibnu Ummi Maktum tidak mengurangi kekuatannya dalam hal itu dan amanahnya sedikitpun.
- Yang tampak bahwa pengangkatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap Ibnu Ummi Maktum adalah pengangkatan umum dalam shalat dan lainnya, sehingga dia berhak berfatwa, berhak memutuskan perkara di antara manusia, dan mengurus keadaan penduduk di Madinah; dengan ini sahnya pengangkatan orang buta dalam peradilan, fatwa dan lainnya.
- Bahwa kedudukan-kedudukan agama dan kepemimpinan Islam tidak diperoleh kecuali dengan kualifikasi-kualifikasi ini, yaitu ilmu yang bermanfaat, istiqamah, dan ketakwaan.
- Keistimewaan besar dan kepercayaan besar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada sahabat mulia ini dianggap sebagai salah satu keunggulan besarnya, karena ini adalah kepercayaan yang didukung oleh kemaksuman kenabian, sehingga seperti kesaksian kenabian atas kesalehannya, wallahu a’lam.
Hadits Ke-345
345 – وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: “صَلُّوا عَلَى منْ قَالَ: لَا إِلهَ إلَاّ اللهُ، وَصَلُّوا خَلْفَ مَنْ قَالَ: لَا إِلهَ إلَاّ الله”. رَوَاهُ الدَّارقُطْنِيُّ بِإِسْنَادٍ ضَعيفٍ.
345 – Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Shalatlah atas orang yang mengucapkan: La ilaha illa Allah, dan shalatlah di belakang orang yang mengucapkan: La ilaha illa Allah.” Diriwayatkan oleh Daruquthni dengan sanad yang lemah.
Derajat Hadis: Disebutkan dalam “At-Talkhish”: hadis ini memiliki beberapa jalur:
- Diriwayatkan Baihaqi dari jalur Utsman bin Abdurrahman dari Atha’ dari Ibnu Umar, dan Utsman dianggap pendusta oleh Yahya bin Ma’in.
- Diriwayatkan dari jalur Nafi’ dari Ibnu Umar, dan di dalamnya ada Khalid bin Ismail yang matruk (ditinggalkan).
- Diriwayatkan dari jalur Abu Walid Al-Makhzumi, dan diikuti Abu Bakhtari, yang adalah pendusta.
- Diriwayatkan dari jalur Mujahid dari Ibnu Umar, dan di dalamnya ada Muhammad bin Fadhl yang matruk.
- Diriwayatkan dari jalur Utsman bin Abdullah dari Malik dari Nafi’ dari Ibnu Umar, dan Utsman dituduh oleh Ibnu Adi melakukan pemalsuan.
Baihaqi berkata (4/19): Semua hadis-hadisnya lemah, sangat lemah. Abu Hatim berkata: Ini hadis munkar. Ibnu Mulqin berkata: Hadis ini dari semua jalurnya tidak dapat ditetapkan.
Pelajaran dari Hadis:
- Hadis ini menunjukkan sahnya kepemimpinan shalat orang yang mengucapkan: “La ilaha illa Allah”, karena kalimat ini adalah dalil keislamannya.
- Juga menunjukkan wajibnya shalat jenazah atas orang yang meninggal dalam keadaan mengucapkan: “La ilaha illa Allah”, karena itu menunjukkan bahwa dia meninggal dalam keadaan muslim.
- Sebagian ulama -termasuk Hanabilah- mengecualikan shalat atas orang yang ghulul (korupsi harta rampasan perang) dan pembunuh diri; sangat dianjurkan bagi imam besar atau wakilnya untuk tidak menshalati keduanya sebagai hukuman dan untuk menakut-nakuti dari keadaan mereka, agar yang lain jera.
- Hadis ini menunjukkan sahnya kepemimpinan shalat orang fasik, karena kalimat ikhlas menunjukkan keislamannya, bukan menunjukkan keadilannya, dan seandainya keadilan menjadi syarat, maka wajib mencarinya dan memastikan keberadaannya.
- Syaikhul Islam berkata: Para imam sepakat tentang makruhnya shalat di belakang orang fasik.
Al-Mawardi berkata: Haram bagi imam mengangkat orang fasik sebagai imam shalat, karena dia diperintahkan memperhatikan kemaslahatan.
- Hadis ini menunjukkan bahwa seseorang boleh shalat di belakang orang yang tidak diketahui keadaannya, apakah fasik atau adil, sehingga tidak disyaratkan mengetahui keadaannya.
Perbedaan Pendapat Ulama: Para ulama berbeda pendapat: Apakah sah shalat di belakang orang fasik atau tidak?
Malik dan Ahmad dalam pendapat yang masyhur dari dua riwayat tentangnya berpendapat: tidak sah.
Abu Hanifah, Syafi’i, dan satu riwayat dari Ahmad berpendapat: sah.
Pendapat ini dipilih oleh Syaikhul Islam, Ibnu Qayyim, Syaikh Abdurrahman As-Sa’di, Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan lainnya dari para ulama muhqqiq; karena Ibnu Umar pernah shalat di belakang Hajjaj yang menumpahkan darah, dan Mukhtar bin Abi Ubaid yang dituduh melakukan sihir dan perdukunan.
Asalnya bahwa orang yang sah shalatnya untuk dirinya sendiri, sah kepemimpinannya, dan shalat orang fasik untuk dirinya sendiri sah tanpa perselisihan.
Syaikh berkata: Bukan syarat iqtida (mengikuti imam) bahwa makmum mengetahui keyakinan imamnya.
Hadits Ke-346
346 – وَعَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رضي الله عنه قَالَ: “قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: “إِذَا أَتَى أَحَدُكُمُ الصَّلَاةَ وَالإِمَامُ عَلَى حَالٍ، فَلْيَصْنَعْ كَمَا يَصْنعُ الإِمَامُ”. رَوَاهُ التِّرْمذِيُّ بِإِسْنَادٍ ضَعِيفٍ.
346 – Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika salah seorang dari kalian datang ke shalat sedang imam dalam suatu keadaan, maka hendaklah dia berbuat seperti yang diperbuat imam.” Diriwayatkan oleh Tirmidzi dengan sanad yang lemah.
Derajat Hadis: Hadis ini lemah, tetapi diperkuat dengan syahid (hadis pendukung). Disebutkan dalam “At-Talkhish”: diriwayatkan Tirmidzi dari hadis Ali dan Mu’adz, dan di dalamnya ada kelemahan dan keterputusan, dan dia berkata: Kami tidak mengetahui seorangpun yang menyandarkannya kecuali dari jalur ini.
Syaukani berkata dalam “An-Nail”: Hadis ini meskipun ada kelemahannya, tetapi didukung oleh apa yang ada pada Ahmad (2618) dan Abu Dawud (507) dari hadis Ibnu Abi Laila dari Mu’adz, dan Ibnu Abi Laila meskipun tidak mendengar dari Mu’adz, tetapi Abu Dawud meriwayatkannya dari jalur lain dari Abdurrahman bin Abi Laila, dia berkata: para sahabat kami menceritakan kepada kami bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam… lalu menyebutkan hadis tersebut.
Pelajaran dari Hadis:
- Hadis ini menunjukkan dianjurkannya masuk bersama imam dalam shalatnya dalam keadaan yang didapati orang yang datang terlambat secara mutlak; baik dalam keadaan berdiri, rukuk, sujud, atau lainnya.
- Jika mendapatinya berdiri atau rukuk, maka dianggap mendapat rakaat tersebut, dan jika duduk atau sujud, maka tidak dianggap mendapatkannya.
Dalil untuk keadaan pertama: yang diriwayatkan Abu Dawud dari Abu Hurairah secara marfu’: “Barangsiapa mendapat rukuk, maka dia telah mendapat shalat”, dan yang diriwayatkan Ibnu Khuzaimah (3/45) dari hadis Abu Hurairah secara marfu’: “Barangsiapa mendapat satu rakaat dari shalat sebelum imam menegakkan punggungnya, maka dia telah mendapatkannya.”
Dalil untuk keadaan kedua: yang diriwayatkan Ibnu Khuzaimah (3/57) secara marfu’: “Jika kamu datang sedang kami sujud, maka jangan anggap itu sebagai sesuatu.”
- Orang yang masuk bersama imam dalam keadaan duduk dan sujud, meskipun tidak mendapat rakaat, tetapi telah mendapat keutamaan amalan ini yang dianggap ibadah pada dirinya sendiri, mendapat mengikuti imam, dan mendapat keutamaan mempercepat sejak masuk masjid.
- Para ulama menyebutkan hukum-hukum bagi orang yang masuk bersama imam dalam keadaan apapun yang didapatinya, yaitu: jika dalam keadaan sujud atau duduk, maka cukup dengan takbiratul ihram dan turun bersamanya tanpa takbir, dan tidak disunahkan istiftah, tetapi bersegera menyusul imam dalam keadaan yang sedang dia lakukan.
Jika mendapatinya berdiri, maka melakukan apa yang dianjurkan bagi yang masuk shalat berupa istiftah, ta’awudz, dan membaca, dan jika sedang rukuk, maka melakukan takbiratul ihram yang mencukupi dari takbir rukuk, dan jika melakukan yang kedua bersama takbir tahrimah maka lebih utama.
BAB SHALAT MUSAFIR DAN ORANG SAKIT
Pendahuluan
Ibnu Qayyim berkata dalam “I’lam al-Muwaqqi’in”: Allah Tabaraka wa Ta’ala memberikan keistimewaan kepada musafir dalam perjalanannya dengan memberikan kemudahan, yaitu dengan mengkhususkan untuknya boleh berbuka puasa dan mengqashar shalat. Ini adalah bagian dari hikmah Syari’ (pembuat syariat); karena sesungguhnya safar (perjalanan) itu sendiri merupakan bagian dari azab, dan pada dasarnya adalah kesulitan dan kelelahan, meskipun musafir tersebut adalah orang yang paling nyaman hidupnya, tetap saja dia mengalami kesulitan dan kelelahan pada tubuhnya. Maka termasuk rahmat Allah kepada hamba-hamba-Nya dan kebaikan-Nya kepada mereka adalah Dia meringankan dari mereka separuh shalat, dan mencukupkan dari mereka dengan separuhnya.
Dia tidak menghilangkan sama sekali kemaslahatan ibadah dengan menggugurkannya dalam safar secara keseluruhan, dan tidak mewajibkannya dalam safar sebagaimana mewajibkannya dalam mukim (tidak bersafar). Adapun mukim, maka tidak ada alasan untuk menggugurkan kewajiban padanya, dan tidak menundanya. Adapun kesulitan dan kesibukan yang terjadi padanya adalah perkara yang tidak dapat diatur dan tidak terbatas. Seandainya diperbolehkan bagi setiap orang yang sibuk dan setiap orang yang mengalami kesulitan untuk mengambil rukhshah (keringanan) – niscaya akan hilang dan lenyap sama sekali, dan jika diperbolehkan untuk sebagian orang, maka tidak akan dapat diatur, karena tidak ada sifat yang dapat mengatur apa yang boleh dengannya rukhshah dan apa yang tidak boleh, berbeda dengan safar.
Syaikh Abdurrahman as-Sa’di berkata: Di antara kaidah-kaidah syariat adalah: “Kesulitan mendatangkan kemudahan”, dan karena safar adalah bagian dari azab yang menghalangi hamba dari tidur, istirahat dan ketentraman, maka Syari’ menetapkan atasnya apa yang ditetapkan berupa rukhshah-rukhshah, bahkan seandainya diasumsikan safar itu bebas dari kesulitan-kesulitan; karena hukum-hukum berkaitan dengan illat-illat (sebab-sebab hukum) yang sempurna, meskipun hilang pada sebagian gambaran dan individu. Maka hukum individu mengikuti yang lebih umum, dan tidak dikhususkan dengan hukum tersendiri. Inilah makna perkataan para fuqaha: “Yang jarang tidak ada hukumnya”, maksudnya: tidak membatalkan kaidah dan tidak menyelisihi hukumnya. Maka ini adalah dasar yang wajib diperhatikan.
Dan datang keringanan dalam pelaksanaan kewajiban-kewajiban bagi orang sakit, dalam al-Kitab, as-Sunnah, dan ijma’ umat. Allah Ta’ala berfirman: {فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ} [al-Baqarah: 184] (“Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan, maka (berbuka dan mengganti) dengan (puasa) beberapa hari yang lain”), dan Allah Ta’ala berfirman: {لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا} [al-Baqarah: 286] (“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya”).
Dan datang dalam Bukhari dan selainnya dari hadits Imran bin Hushain; bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Shalatlah dengan berdiri, jika tidak mampu maka dengan duduk, jika tidak mampu maka dengan berbaring miring.”
Ibnu al-Mundzir berkata: Saya tidak mengetahui adanya khilaf di antara ahlu al-‘ilm bahwa orang sakit boleh tidak menghadiri jamaah karena sakit.
An-Nawawi berkata: Umat telah ijma’ bahwa siapa yang tidak mampu berdiri dalam shalat fardhu, maka dia shalat dengan duduk, dan tidak ada qadha baginya, dan tidak berkurang pahalanya karena hadits.
Dikatakan dalam “ar-Rawdh wal Hasyiyah”: Dan tidak berkurang pahala orang sakit jika dia shalat, dari pahala orang sehat yang shalat; karena hadits Abu Musa: “Jika hamba sakit atau bersafar, ditulis baginya apa yang biasa dia kerjakan ketika mukim dalam keadaan sehat” [diriwayatkan oleh Bukhari (2996)].
Syaikh Taqiyyuddin berkata: Siapa yang berniat kebaikan dan melakukan apa yang dia mampu, maka baginya seperti pahala orang yang melakukan (secara sempurna). Dan dia berdalil dengan hadits Abu Kabsyah dan lainnya.
Para ulama berselisih: kapan shalat gugur dari orang sakit?
Madzhab Ahmad sebagaimana dikatakan tentangnya dalam “ar-Rawdh”: Shalat tidak gugur selama akal masih tetap; karena kemampuannya untuk berisyarat dengan matanya disertai niat dengan hatinya; karena keumuman dalil-dalil wajibnya. Dan riwayat lain dari Imam tentang gugurnya.
Syaikh berkata dalam “al-Ikhtiyarat”: Jika orang sakit tidak mampu berisyarat dengan kepalanya, maka gugur darinya shalat, dan tidak wajib baginya berisyarat dengan matanya, dan ini adalah madzhab Abu Hanifah. Dan Syaikh Abdurrahman as-Sa’di berkata: Adapun shalat orang sakit dengan matanya dan hatinya, maka tidak terbukti, dan mafhum hadits menunjukkan bahwa shalatnya dengan berbaring miring disertai isyarat adalah tingkatan wajib yang terakhir, dan madzhab adalah lebih berhati-hati.
Keputusan Majma’ Fiqh Islami tentang Mengambil Rukhshah:
Bismillahirrahmanirrahim Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, wash shalatu was salamu ‘ala sayyidina Muhammad khatam an-nabiyyin, wa ‘ala alihi wa shahbihi.
Keputusan nomor (74/1/d 8); tentang: Mengambil Rukhshah dan Hukumnya
Sesungguhnya Dewan Majma’ Fiqh Islami yang bersidang dalam periode konferensinya yang kedelapan di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam dari (1-7 Muharram 1414 H, bertepatan: 21-27 Juni 1993 M).
Setelah melihat penelitian-penelitian yang masuk ke Majma’ mengenai topik: “Mengambil Rukhshah dan Hukumnya”.
Dan setelah mendengar diskusi-diskusi yang berlangsung tentangnya – memutuskan sebagai berikut:
- Rukhshah syar’iyyah adalah apa yang disyariatkan dari hukum-hukum karena uzur, sebagai keringanan bagi mukallaf, dengan tetap berdirinya sebab yang mewajibkan hukum asli.
Dan tidak ada khilaf dalam disyariatkannya mengambil rukhshah-rukhshah syar’iyyah jika terdapat sebab-sebabnya, dengan syarat memastikan pendorong-pendorongnya, dan membatasi pada tempat-tempatnya, dengan memperhatikan dhawabith (batasan-batasan) syar’iyyah yang ditetapkan untuk mengambilnya.
- Yang dimaksud dengan rukhshah fiqhiyyah adalah apa yang datang dari ijtihad-ijtihad madzhab, yang membolehkan suatu perkara, berhadapan dengan ijtihad-ijtihad lain yang melarangnya. Dan mengambil rukhshah para fuqaha, dengan arti: mengikuti apa yang lebih ringan dari pendapat-pendapat mereka, dibolehkan secara syar’i dengan dhawabith yang datang dalam “poin 4”.
- Rukhshah dalam masalah-masalah umum diperlakukan seperti perlakuan masalah-masalah fiqhiyyah asli, jika merealisasikan kemaslahatan yang diakui syar’an, dan keluar dari ijtihad jama’i dari orang-orang yang memiliki kelayakan untuk memilih, dan berssifat taqwa serta amanah ilmiah.
- Tidak boleh mengambil rukhshah madzhab-madzhab fiqhiyyah hanya karena hawa nafsu; karena hal itu menyebabkan terlepas dari taklif, dan hanya boleh mengambil rukhshah dengan memperhatikan dhawabith berikut:
(a) Bahwa pendapat-pendapat fuqaha yang dijadikan rukhshah adalah yang diakui syar’an, dan tidak dideskripsikan sebagai pendapat-pendapat yang syaadz (menyimpang).
(b) Bahwa terdapat kebutuhan untuk mengambil rukhshah; untuk menolak kesulitan, baik kebutuhan umum untuk masyarakat, maupun khusus, maupun individual.
(c) Bahwa yang mengambil rukhshah memiliki kemampuan untuk memilih, atau bergantung kepada orang yang ahli untuk itu.
(d) Tidak mengakibatkan dari mengambil rukhshah terjerumus dalam talfiq (pencampuran) yang dilarang, yang akan dijelaskan dalam “poin 6”.
(e) Tidak menjadi mengambil pendapat tersebut sebagai dzari’ah (jalan) untuk mencapai tujuan yang tidak disyariatkan.
(f) Bahwa jiwa yang mengambil rukhshah merasa tenang untuk mengambil rukhshah tersebut.
- Hakikat talfiq dalam taqlid madzhab-madzhab adalah seorang muqallid dalam satu masalah yang memiliki dua cabang yang saling berkaitan atau lebih, datang dengan cara yang tidak dikatakan oleh mujtahid manapun dari orang-orang yang dia taqlidi dalam masalah tersebut.
- Talfiq menjadi terlarang dalam keadaan-keadaan berikut:
(a) Jika menyebabkan mengambil rukhshah hanya karena hawa nafsu, atau merusak salah satu dhawabith yang dijelaskan dalam masalah mengambil rukhshah.
(b) Jika menyebabkan pembatalan hukum pengadilan.
(c) Jika menyebabkan pembatalan apa yang telah dikerjakan dengan taqlid dalam satu kejadian.
(d) Jika menyebabkan menyelisihi ijma’, atau apa yang diharuskannya.
(e) Jika menyebabkan keadaan tersusun yang tidak diakui oleh seorang mujtahid pun. Wallahu a’lam.
Hadits Ke-347
347 – عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ: “أوَّلُ مَا فرِضَتِ الصَّلَاهُّ رَكْعَتَيْنِ، فَأُقِرَّتْ صَلَاة السَّفَرِ، وَأُتِمَّتْ صَلَاة الحَضَرِ”. مُتَّفقٌ عَلَيْهِ.
وللبُخَارِيِّ: “ثُمَّ هَاجَرَ، فَفُرِضَتْ أرْبَعًا، وَأُقِرَّتْ صَلَاة السَّفَرِ عَلَى الأَوَّلِ”.
وزاد أحمد: “إلَاّ المَغْرِبَ؛ فَإِنَّهَا وِتْرُ النَّهَارِ، وإلَاّ الصُّبْحَ؛ فَإِنَّهَا تُطَوَّلُ فِيْهَا القِرَاءَة”.
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata: “Pertama kali shalat diwajibkan adalah dua rakaat, maka shalat safar ditetapkan (tetap dua rakaat), dan shalat hadhhar disempurnakan (menjadi empat rakaat).” Muttafaq ‘alaih.
Dan menurut Bukhari: “Kemudian beliau hijrah, maka diwajibkan empat rakaat, dan shalat safar ditetapkan seperti semula.”
Dan Ahmad menambahkan: “Kecuali Maghrib; karena dia adalah witir siang, dan kecuali Shubuh; karena bacaan dipanjangkan padanya.”
Kosakata Hadits:
- Furidhah (diwajibkan): Fardhu dalam bahasa: yang wajib, dan maksudnya: Allah mewajibkannya atas mukallaf dari hamba-hamba-Nya.
- Ash-shalah (shalat): yaitu shalat yang empat rakaat.
- Utimmat shalah al-hadhar (disempurnakan shalat hadhhar): yaitu ditambahi hingga menjadi empat rakaat, maka penambahan dalam jumlah rakaat.
- Uqirrat (ditetapkan): Ibnu Faris berkata: “Qarra” ada dua dasar yang shahih, salah satunya menunjukkan kemantapan, dan ini yang dimaksud di sini. Dikatakan: qarra was taqarra, dan dikatakan dalam “al-Muhith”: aqarrahu fil makan: menetapkannya. Saya berkata: dan darinya: uqirrat shalah as-safar, dengan menetapkan sisanya dua rakaat.
- Awwal (pertama): marfu’ sebagai mubtada, dan khabarnya “rak’atan” menurut salah satu dari dua riwayat dalam hadits, dan boleh manshub “rak’ataini” sebagai hal yang menggantikan khabar.
- Utimmat (disempurnakan): dengan bina’ lil majhul, dan dalam sebagian riwayat: “wa zida fi shalah al-hadhar”, dan ini lebih jelas dari “utimmat”; dan maksudnya: ditambahi hingga menjadi empat rakaat, maka penambahan dalam jumlah rakaat.
Yang Diambil dari Hadits:
- Di antara keagungan lima shalat ini adalah bahwa Allah Ta’ala mewajibkannya atas nabi-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam di langit, dan bahwa kewajiban itu dari Allah Ta’ala dengan berbicara langsung kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, tanpa perantara, dan itu pada malam Isra’ dan Mi’raj ketika beliau di-mi’raj-kan ke langit-langit dan apa yang di atasnya, dan bahwa itu diwajibkan lima puluh dalam sehari semalam, lalu diringankan menjadi lima, tetapi pahala lima puluh tetap ada dalam lima, maka yang berkurang hanya bilangannya.
- Pertama kali shalat diwajibkan adalah dua rakaat dua rakaat, dan berlanjut selama masa tinggal beliau shallallahu ‘alaihi wasallam di Makkah. Ketika hijrah, ditambahkan dalam shalat Zhuhur, Ashar, dan Isya, dua rakaat dua rakaat, hingga menjadi empat rakaat. Adapun Maghrib maka diwajibkan tiga rakaat, dan tetap seperti yang diwajibkan; untuk menjadi witir siang. Adapun Fajr maka tetap dua rakaat, dan itu karena panjangnya bacaan padanya, maka lebih baik tidak ditambahi dua rakaat. Ini dalam hadhhar. Berdasarkan ini maka penamaannya qashar adalah perkara nisbi, bukan hakiki; karena tidak terjadi qashar dalam shalat, melainkan terjadi penambahan dalam shalat hadhhar, dan penetapan shalat safar pada keadaannya, sebagaimana diwajibkan.
- Sabdanya: “awwal ma furidhah” – al-fardh dalam syarat: adalah apa yang diperintahkan dengan cara mewajibkan, dan dia dan al-wajib adalah sinonim, dan ini madzhab Imam Ahmad dan lainnya. Hanafiyyah berpendapat bahwa al-fardh: apa yang wajib dengan dalil qath’i, adapun al-wajib: maka apa yang tetap dengan dalil zhanni, maka dia lebih ringan kewajiban dari al-fardh. Yang shahih adalah pendapat pertama; bahwa al-wajib dan al-fardh bermakna satu. Wallahu a’lam.
- Adapun dalam safar maka tiga shalat yang empat rakaat tetap pada bilangan awalnya: dua rakaat dua rakaat, maka itulah yang di-qashar dari empat rakaat menjadi dua rakaat. Adapun Maghrib maka ditetapkan tiga rakaat, dan tidak di-qashar; karena dia witir siang, maka jika gugur darinya satu rakaat batal menjadi witir, dan jika gugur darinya dua rakaat tersisa satu rakaat, dan tidak ada yang serupa. Adapun Shubuh maka dia dua rakaat, dan seandainya di-qashar menjadi satu tersisa satu rakaat, dan tidak ada yang serupa. Maka Maghrib dan Shubuh tidak di-qashar dengan ijma’.
- Qashar adalah rahmat dari Allah Ta’ala kepada hamba-hamba-Nya; karena musafir mengalami kesulitan, kelelahan, dan kepayahan. Maka termasuk kelembutan Allah Ta’ala kepada hamba-Nya bahwa Dia meringankan darinya separuh shalat, dan mencukupkannya dengan separuh yang lain; agar tidak terlewatkan kemaslahatan ibadah, sehingga terputus dari Rabbnya dan munajatnya.
- Bahwa hadits menunjukkan bahwa dua rakaat adalah fardhu safar, selama shalat safar tetap, adapun hadhhar maka terjadi penambahan padanya. Maka ini menegaskan kepada musafir agar tidak shalat dalam safar kecuali qashar; karena khawatir batalnya shalatnya dengan penambahan selama penambahan bukan asli dalam shalat. Dan mungkin ini adalah hujjah orang-orang yang mewajibkan qashar dalam safar, dan di antaranya Zhahiriyyah dan Hanafiyyah. Dan dinukilkan dari Imam Ahmad bahwa dia ragu dalam sahnya shalat orang yang shalat empat rakaat. Dengan ini qashar menjadi sangat dianjurkan, dan jika sangat dianjurkan maka meninggalkannya dimakruhkan. Tetapi yang rajih bahwa dia disebut maqshurah; untuk sesuai dengan firman Allah Ta’ala: {وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ} [an-Nisa’, ayat: 101] (“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar shalat”) dan sesuai dengan hadits-hadits yang datang dalam topik ini.
Syaikhul Islam berkata: Yang paling shahih bahwa ayat memberikan faedah qashar shalat dalam bilangan dan perbuatan semuanya. Syaikhul Islam berkata: Qashar shalat maktubah yang empat rakaat menjadi dua rakaat: disyariatkan dengan al-Kitab, as-Sunnah, dan boleh dengan ijma’ ahlu al-‘ilm, dinukilkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan mutawatir, dan yang paling zhahir dari pendapat-pendapat adalah pendapat orang yang berkata: Sesungguhnya qashar adalah sunnah, dan sesungguhnya itmam dimakruhkan.
Ibnu Qayyim berkata: Tidak terbukti dari beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau menyempurnakan shalat empat rakaat dalam safar sama sekali. Al-Muwaffaq berkata: Qashar lebih afdhal dari itmam, menurut pendapat jumhur ulama.
Khilaf Para Ulama:
Para ulama berselisih dalam qashar; apakah dia ‘azimah atau rukhshah?
Tiga imam berpendapat: Bahwa dianjurkan men-qashar-nya; karena firman Allah Ta’ala: {فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ} [an-Nisa’, ayat: 101] (“maka tidaklah mengapa kamu men-qashar shalat”). Maka peniadaan dosa memberikan faedah bahwa dia rukhshah, dan bukan ‘azimah, dan asal adalah itmam.
Abu Hanifah berpendapat: Bahwa dia wajib, dan Ibnu Hazm mendukungnya, lalu berkata: Sesungguhnya fardhu musafir adalah dua rakaat; karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terus melakukannya, dan karena apa yang ada dalam Shahihain dari Aisyah: “Shalat diwajibkan dua rakaat, maka shalat safar ditetapkan, dan shalat hadhhar disempurnakan.”
Jumhur menjawab tentang hadits dengan beberapa jawaban: yang terbaiknya: bahwa ini dari perkataan Aisyah, dan tidak dimarfu’kan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
Penyunting berkata: Yang lebih baik bagi musafir adalah tidak meninggalkan qashar; mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan keluar dari khilaf orang yang mewajibkannya dengan hujjah yang kuat, dan karena qashar lebih afdhal dengan ijma’.
Hadits Ke-348
348 – وَعَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها: “أنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَقْصُرُ فِي السَّفَرِ، وَيُتِمُّ، وَيَصُومُ، وَيُفْطِرُ”. رَوَاهُ الدَّارَقُطْنِيُّ، وَرُواتهُ ثِقَاتٌ، إِلَاّ أَنَّهُ مَعْلُولٌ، وَالمَحْفُوظُ عَنْ عَائِشَةَ مِنْ فِعْلِهَا، وَقَالَتْ: “إِنَّهُ لَا يَشُقُّ عَلَيَّ”. أَخْرَجَهُ البَيْهَقِيُّ.
348 – Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha: “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengqashar shalat dalam perjalanan dan menyempurnakannya (4 rakaat), beliau juga berpuasa dan berbuka.” Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni, dan para perawinya adalah orang-orang terpercaya, namun hadis ini mengandung ‘illat (cacat). Yang shahih dari Aisyah adalah dari perbuatannya sendiri, dan dia berkata: “Sesungguhnya hal itu tidak memberatkanku.” Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi.
Derajat Hadis:
Hadis ini dhaif (lemah). Ibnu Qayyim berkata: Hadis ini tidak shahih, dan aku mendengar Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Ini adalah kebohongan terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,” dan Imam Ahmad mengingkarinya.
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam “At-Talkhish Al-Habir”: Di dalamnya terdapat perbedaan dalam ketersambungannya, dan berbeda pula perkataan Ad-Daruquthni mengenainya. Dalam “As-Sunan” dia berkata: “Sanadnya hasan,” namun dalam “Al-‘Ilal” dia berkata: “Yang mursal lebih mirip.”
Telah terbukti dalam Shahihain yang bertentangan dengan hal itu, dan lihat “Nashb Ar-Rayah” (2/192).
Pelajaran dari Hadis:
- Hadis ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengqashar shalat ruba’iyyah (4 rakaat) dan menyempurnakannya menjadi empat rakaat, dan beliau pernah berpuasa Ramadan dalam perjalanan dan pernah berbuka. Keduanya adalah rukhsah (keringanan), terkadang beliau mengambil keringanan tersebut dan terkadang tidak mengambilnya.
- Riwayat kedua dalam hadis ini: bahwa Aisyah-lah yang melakukan hal tersebut. Dia terkadang mengambil rukhsah dan terkadang meninggalkan rukhsah, dan dia menjelaskan hal itu karena puasa dan shalat empat rakaat tidak memberatkannya, sebab penyebab rukhsah perjalanan pada umumnya adalah kesulitan.
- Hadis ini sangat dhaif (lemah). Ibnu Qayyim berkata: Aku mendengar Syaikhul Islam berkata: “Ini adalah kebohongan terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Dan ditambahkan apa yang diriwayatkan dari Aisyah bahwa dia berumrah bersama beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Madinah ke Mekah, kemudian berkata: “Wahai Rasulullah, semoga ayah dan ibuku menjadi tebusanmu, aku menyempurnakan dan mengqashar, aku berbuka dan berpuasa,” maka beliau bersabda: “Bagus wahai Aisyah.”
Syaikh kami Ibnu Taimiyah berkata: Ini batil, karena Ummul Mukminin tidak akan menyelisihi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan seluruh sahabatnya dengan shalat yang berlawanan dengan shalat mereka.
- Syaikhul Islam berkata: Kaum Muslimin telah menyampaikan secara mutawatir bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah shalat dalam perjalanan kecuali dua rakaat, dan tidak ada seorang pun yang meriwayatkan dari beliau bahwa beliau pernah shalat empat rakaat sama sekali.
Ibnu Qayyim berkata: Tidak pernah terbukti dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau menyempurnakan shalat ruba’iyyah dalam perjalanan sama sekali. Dalam Bukhari (1102) dan Muslim (689) dari hadis Ibnu Umar, bahwa dia berkata: “Aku menemani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau tidak pernah menambah dalam perjalanan lebih dari dua rakaat, demikian pula Abu Bakar dan Umar.”
Al-Khaththabi berkata: Madzhab mayoritas ulama salaf dan fuqaha berbagai negeri adalah bahwa qashar adalah yang disyariatkan dalam perjalanan. Oleh karena itu, kaum Muslimin sepakat tentang kebolehan qashar dalam perjalanan, namun berbeda pendapat tentang kebolehan menyempurnakan, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu melakukannya, dan tidak ada seorang pun yang meriwayatkan dari beliau bahwa beliau pernah shalat empat rakaat sama sekali.
Hadits Ke-349
349 – وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما قَالَ: قَالَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم: “إِنَّ اللهَ تَعَالَى يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى رُخَصُهُ، كمَا يَكْرَهُ أنْ تُؤْتَى مَعْصِيتهُ”. رَوَاهُ أَحْمَدُ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ وَابْنُ حِبَّانَ.
وَفِي رِوَايَةٍ: “كمَا يُحِبُّ أنْ تُؤْتَى عَزَائِمُهُ”.
349 – Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah Ta’ala menyukai rukhsah-Nya dilaksanakan, sebagaimana Dia membenci maksiat dilakukan kepada-Nya.” Diriwayatkan oleh Ahmad, dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban.
Dalam riwayat lain: “Sebagaimana Dia menyukai azimah-Nya dilaksanakan.”
Derajat Hadis:
Hadis ini shahih, karena sanadnya sesuai syarat Muslim, dan memiliki penguat dari hadis Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Abu Hurairah, Anas, Abu Ad-Darda’, dan Abu Umamah.
- Hadis Ibnu Abbas diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dan Abu Nu’aim (6/276) dan Asy-Syirazi dengan lafaz: “Sesungguhnya Allah menyukai rukhsah-Nya dilaksanakan, sebagaimana Dia menyukai azimah-Nya dilaksanakan.”
- Hadis Ibnu Mas’ud diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dalam “Al-Kabir” (10/84).
- Hadis Abu Hurairah diriwayatkan oleh Abu Nu’aim.
- Hadis Anas diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dalam “Al-Kabir” (8/153), dan Ad-Dawlabi dengan sanad yang lemah, dan memiliki jalur lain.
- Hadis Abu Ad-Darda’ diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dalam “Al-Awsath” (5/155).
Syaikh Al-Albani berkata: Kesimpulannya adalah bahwa hadis ini shahih dengan kedua lafaznya: “sebagaimana Dia membenci maksiat dilakukan kepada-Nya” dan “sebagaimana Dia menyukai azimah-Nya dilaksanakan.”
Kosakata Hadis:
- Ta’ala: Sifat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk Rabbnya dengan ketinggian, maknanya: Dia Jalla wa ‘Ala memiliki sifat ketinggian. Dia tinggi dengan Dzat-Nya, tinggi dengan sifat-sifat-Nya, tinggi dengan kedudukan-Nya. Ketinggian itu tetap bagi Allah dengan Al-Kitab, As-Sunnah, ijma’, akal, dan fitrah. Dia memiliki ketinggian dzat, ketinggian sifat, dan ketinggian kedudukan. Dia adalah Yang Maha Besar lagi Maha Tinggi, Subhanahu.
- An tu’ta: dengan bina’ untuk majhul (bentuk pasif).
- Rukhshuhu: Rukhsah secara bahasa adalah kemudahan dan kelonggaran. Secara syar’i adalah sesuatu yang ditetapkan berlawanan dengan dalil syar’i karena adanya mu’aridh (penghalang) yang lebih kuat. “Rukhshuhu” marfu’ karena menggantikan fa’il, dengan dhammah ra’ dan fathah kha’, jamak dari “rukhshah”.
- Aza’imuhu: jamak dari “azimah”. Azimah secara bahasa adalah kehendak yang pasti. Secara syar’i adalah hukum yang tetap dengan dalil syar’i yang bebas dari mu’aridh yang lebih kuat. Rukhsah dan azimah adalah dua sifat untuk hukum wadh’i (posisional).
Pelajaran dari Hadis:
- Rukhsah secara syar’i adalah sesuatu yang ditetapkan berlawanan dengan dalil syar’i karena adanya mu’aridh yang lebih kuat. Ini adalah kemudahan dan kelonggaran dari Allah Ta’ala kepada hamba-hamba-Nya. Sebagian ulama mempermudah definisi rukhsah sebagai: menggugurkan yang wajib seperti puasa dalam perjalanan, atau membolehkan yang haram seperti memakan bangkai bagi yang terpaksa.
- Dalam hadis ini terdapat penetapan rukhsah dalam syariat Islam, namun rukhsah tidak mungkin datang kecuali dengan sebab, jika tidak maka syariat akan kontradiktif.
- Allah Ta’ala dari kemurahan-Nya menyukai dari hamba-hamba-Nya untuk mengambil rukhsah dalam hal yang Dia mudahkan dan permudah bagi mereka, sehingga mereka menikmatinya dan melakukannya karena karunia-Nya kepada mereka dan rahmat-Nya bagi mereka.
- Di antara rukhsah Ilahi dan sunnah Rabbani tersebut adalah rukhsah perjalanan dalam ibadah. Dia membolehkan mereka mengqashar shalat, membolehkan mereka menjama’ dua shalat dalam waktu salah satunya, membolehkan mereka berbuka di siang hari Ramadan, dan membolehkan mengusap khuff selama tiga hari. Semua itu adalah rukhsah dan kemudahan dari Allah Ta’ala kepada hamba-hamba-Nya.
- Di dalamnya terdapat penetapan sifat mahabbah (cinta) bagi Allah Ta’ala secara hakiki, yang sesuai dengan keagungan dan kebesaran-Nya, tanpa takyif, tasybih, tamtsil, atau ta’thil. Ini adalah sifat dari sifat-sifat-Nya yang tinggi, yang sesuai dengan kesempurnaan dan keindahan-Nya. Adapun para mu’awwilah dari Asy’ariyah dan Maturidiyah, mereka menafsirkan mahabbah sebagai iradat al-in’am wa ats-tsawab (kehendak memberi nikmat dan pahala), dan tidak menetapkan bagi Allah sifat mahabbah yang hakiki, karena mereka menafsirkan mahabbah sebagai kecenderungan kepada sesuatu yang mendatangkan manfaat atau menolak mudarat, dan Allah terbebas dari hal ini. Ini adalah penafsiran mahabbah dengan lazimnya (konsekuensinya) pada makhluk. Adapun Allah ‘Azza wa Jalla, Dia mencintai sesuatu karena kesempurnaan wujudnya, bukan karena Dia mendapat manfaat dari sesuatu itu. Para mu’awwilah sifat-sifat Allah menggabungkan antara tasybih dan ta’thil. Mereka membayangkan sifat-sifat Allah dengan sifat-sifat makhluk, dan ini adalah tasybih dari mereka, kemudian mereka lari dari tasybih ini kepada ta’thil sifat-sifat Allah Ta’ala.
Adapun Ahlus Sunnah, Allah memberi mereka taufik sehingga mereka menetapkan hakikat sifat bagi Allah, dan menyerahkan ilmu tentang kaifiyatnya kepada-Nya Ta’ala. Mereka selamat dari tasybih dan ta’thil, walhamdulillah.
- Adapun azimah adalah hukum yang tetap dengan dalil syar’i yang bebas dari mu’aridh yang lebih kuat. Ini adalah hukum-hukum Allah Ta’ala yang Dia bebankan kepada hamba-hamba-Nya agar mereka beribadah kepada-Nya dengan melakukannya dan mendekatkan diri kepada-Nya dengan ikhlas di dalamnya. Azimah terdiri dari kewajiban dan larangan. Kewajiban adalah azimah dari Allah Ta’ala untuk melakukannya, dan larangan adalah azimah dari Allah Ta’ala untuk meninggalkannya.
- Melaksanakan hukum-hukum Allah Ta’ala, baik berupa rukhsah atau azimah, pahala dan keutamaannya sama. Semuanya adalah ketaatan kepada Allah Ta’ala dan mengikuti syariat-Nya. Ketika karunia dalam rukhsah menjadi besar, maka ia menyamai azimah dalam kecintaan di sisi Allah Ta’ala.
Hadits Ke-350
350 – وَعَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه قَالَ: “كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم إذَا خَرَجَ مَسِيْرَةَ ثَلَاثَةِ أَمْيَالٍ، أَوْ فَرَاسِخَ صلَّى رَكْعَتَيْنِ” رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
350 – Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila keluar sejauh perjalanan tiga mil atau farsakh, beliau shalat dua rakaat.” Diriwayatkan oleh Muslim.
Kosakata Hadis:
- Amyal aw farasikh: Keragu-raguan dari perawi “Syu’bah bin Al-Hajjaj”, bukan penjelasan untuk kondisi yang berbeda.
- Amyal: bentuk tunggalnya “mil”. Mil adalah sekitar “1600 meter”.
- Farasikh: bentuk tunggalnya “farsakh”. Farsakh adalah tiga mil. Mil dan farsakh adalah bahasa Persia yang diarabkan.
- Shalla rak’atayn: yaitu mengqashar shalat ruba’iyyah (4 rakaat) menjadi dua rakaat, yaitu shalat Zhuhur, Ashar, dan Isya.
Pelajaran dari Hadis:
- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila keluar dari negeri tempat tinggalnya (Madinah Al-Munawwarah) sejauh perjalanan tiga mil atau farsakh, beliau mengqashar shalat ruba’iyyah menjadi dua rakaat.
- Dianggap bahwa jarak ini dibolehkan untuk rukhsah perjalanan seperti jama’ dan qashar dan lainnya, namun tidak dipahami dari hadis ini bahwa ini adalah jarak minimum untuk qashar, melainkan hal ini dikembalikan kepada dalil-dalil lain.
- Sabda beliau: “apabila keluar” yaitu apabila beliau bermaksud dengan keluarnya untuk menempuh jarak ini, bukan bahwa beliau tidak mengqashar dalam perjalanannya sampai mencapai jarak ini.
- Farsakh adalah tiga mil, dan mil adalah “1600 meter”. Perkataan perawi: “mil atau farsakh” adalah keragu-raguan dari perawi, bukan pilihan dalam asal hadis.
- Dalam “Ar-Rawdh wa Hasyiyatuhu” disebutkan: Apabila meninggalkan perkampungan desanya, maka mengqashar, sesuai dengan tiga imam dan mayoritas ulama dari kalangan sahabat dan yang setelah mereka. Ibnu Al-Mundzir menyebutkannya sebagai ijma’, karena Allah membolehkan qashar bagi orang yang berjalan di muka bumi, dan sebelum meninggalkan (kampung) dia belum termasuk yang berjalan di muka bumi dan belum menjadi musafir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya mengqashar ketika berangkat.
Perbedaan Pendapat Ulama:
Para ulama berbeda pendapat dalam menakar jarak yang boleh mengqashar shalat dan dibolehkan rukhsah perjalanan:
Abu Hanifah berpendapat: Jarak minimum untuk mengqashar shalat adalah perjalanan tiga hari, diukur dengan tiga marhalah untuk perjalanan unta yang berbeban, dan tidak sah dengan kurang dari jarak ini.
Tiga imam (Malik, Syafi’i, Ahmad) berpendapat: Jarak minimum untuk qashar adalah dua marhalah untuk perjalanan unta yang berbeban juga.
Jarak diukur dengan empat burud, satu barid empat farsakh, satu farsakh tiga mil, sehingga secara perkiraan sekitar (77) kilometer. Rukhsah perjalanan dibolehkan meskipun menempuh jarak ini dalam satu jam, seperti dengan mobil atau pesawat atau lainnya.
Banyak ulama muhaqiq berpendapat: Tidak ada dalil yang sharih dan shahih tentang batasan jarak qashar. Pembuat syariat yang agung membolehkan rukhsah perjalanan tanpa membatasinya, baik dengan durasi maupun jarak. Segala sesuatu yang dianggap perjalanan, dibolehkan rukhsah di dalamnya.
Dalam “Al-Mughni” disebutkan: Telah mutawatir berita-berita bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengqashar dalam perjalanan-perjalanannya, baik haji, umrah, atau ghazwah, dan beliau tidak pernah menambah lebih dari dua rakaat. Ahli ilmu sepakat bahwa orang yang bepergian dengan perjalanan yang biasa mengqashar shalat di dalamnya, boleh mengqashar shalat ruba’iyyah menjadi dua rakaat.
Abu Abdullah (Ahmad) berpendapat: Qashar tidak boleh kurang dari enam belas farsakh, satu farsakh tiga mil, sehingga menjadi empat puluh delapan mil, yaitu perjalanan dua hari penuh. Telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Ibnu Umar yang bertentangan dengan yang dijadikan hujjah oleh para sahabat kami. Jika perkataan mereka tidak terbukti, maka tidak boleh menetapkan takaran yang disebutkan karena dua alasan:
Pertama: Bertentangan dengan sunnah dan zhahir Al-Quran yang membolehkan qashar bagi orang yang berjalan di muka bumi. Zhahir ayat mencakup setiap perjalanan di muka bumi.
Kedua: Takaran itu tempatnya adalah tauqif (penetapan dari Nash), maka tidak boleh menetapkannya dengan pendapat semata. Hujjah bersama orang yang membolehkan qashar untuk setiap musafir.
Syaikhul Islam berkata: Perbedaan antara perjalanan jauh dan dekat tidak ada asalnya dalam Kitabullah Ta’ala dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hukum-hukum yang Allah gantungkan pada perjalanan, digantungkan secara mutlak. Rujukan dalam perjalanan adalah kepada ‘urf (kebiasaan). Apa yang dianggap perjalanan menurut ‘urf manusia, maka itulah perjalanan yang digantungkan oleh Pembuat Syariat yang Bijaksana.
Ibnu Qayyim dalam “Al-Hady” berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menetapkan batas jarak tertentu untuk umatnya dalam qashar dan berbuka, melainkan memberikan keleluasaan dalam perjalanan mutlak dan berjalan di muka bumi.
Ini yang dipilih oleh banyak ulama muhaqiq Salafiyah di Najd.
Adapun Syaikh Muhammad bin Budair berkata: Jika hukum kosong dari pengatur yang mengaturnya, maka akan menjadi ajang permainan dan tunduk kepada hawa nafsu. Para fuqaha melihat bahwa tidak setiap jarak dianggap untuk membolehkan rukhsah, maka wajib mendeskripsikan perjalanan yang dengannya rukhsah dibolehkan, agar para mukallaf tidak mengalami masalah atau kelalaian karena menarik rukhsah pada selain yang dibolehkan untuknya.
Telah datang dalam shahih bahwa sebagian sahabat menjaga shalat di masjid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan mereka dari ujung Al-Awali yang berjarak empat mil. Tentu saja mereka tidak mendapat rukhsah qashar dan berbuka. Juga datang dalam shahih bahwa Ahlush Shuffah mencari kayu bakar untuk dijual agar bisa memberi makan orang-orang fakir, dan jarak mencari kayu bakar mungkin lebih dari yang disebutkan dalam hadis Anas ini.
Yang bisa dipahami adalah permulaan qashar bukan akhir atau ujung perjalanan, dan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendeskripsikan perjalanan dan menakarnya dengan batas di tempat lain, yaitu kewajiban mahram bagi wanita, yang menunjukkan dengan mafhum-nya bahwa yang kurang darinya tidak dianggap. Perjalanan yang bergantung pada pendapat yang berbeda-beda tidak berkumpul pada hakikat yang diketahui, sebagaimana ulama membatasi setiap budak dalam kafarat dengan yang beriman, yang datang dalam pembunuhan karena salah. Ini seperti itu, dan selama mungkin mengikuti ulama dan imam kita, maka itulah penjagaannya. Mayoritas mereka berpendapat demikian, dan mereka telah mengerahkan kemampuan mereka dalam mencari ridha Allah Ta’ala.
Berbahaya jika kita membiasakan para pelajar berani menyelisihi para imam, karena akibat dari itu kelompok-kelompok secara keseluruhan menjauh dari ibadah ketika fiqh para imam tidak lagi bernilai di sisi mereka. Kebaikan demi Allah ada pada mengikuti para imam kita. Mereka telah menjelaskan nash-nash yang menjadi dasar hukum-hukum ini. Mengikuti mereka dalam hal itu bukan termasuk mengikuti ahbar dan ruhban dalam menghalalkan dan mengharamkan.
Namun kita harus mendidik anak-anak dan saudara-saudara kita untuk mengagungkan penyelisihan terhadap salaf dalam hal yang mereka sepakati, dan mencari perkara yang paling benar dan paling didukung dalil dalam hal yang mereka perselisihkan, sehingga kita tidak keluar dari kesepakatan mereka dan tidak keluar dari perbedaan pendapat mereka. Jika kita memilih, kita tidak memilih kecuali dari fiqh mereka yang jelas hujjahnya dan terang dalilnya. Tidak setiap perselisihan dianggap, sehingga tidak dikatakan bahwa fulan dan fulan berpendapat tidak ada batasan. Yang lebih utama adalah kembali kepada pendapat para imam yang komprehensif yang dibangun atas kehati-hatian dan ketepatan. Wallahu Ta’ala a’lam wa ahkam.
Hadits Ke-351
351 – وَعَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه قَالَ: “خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم منَ المَدِيْنَةِ إِلى مَكَّةَ، فَكَانَ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ، حَتَّى رَجَعْنا إِلَى المَدِيْنَةِ”. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، وَاللَّفْظُ لِلْبُخَارِيِّ.
Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Kami keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Madinah menuju Makkah, maka beliau shalat dua rakaat dua rakaat, hingga kami kembali ke Madinah.” Muttafaq ‘alaih, dan lafaznya milik Bukhari.
Hadits Ke-352
352 – وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما قَالَ: “أَقَامَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم تِسْعَةَ عَشَرَ يَوْمًا يَقْصُرُ”.
وَفِي لَفْظٍ: “بمَكَّةَ تِسْعَةَ عَشَرَ يَوْمًا”. رَوَاهُ البُخَارِيُّ.
وَفِي رِوَايَةٍ لأِبَي دَوُادَ: “سَبْعَ عَشْرَةَ”.
وفِي أُخْرَى: “خَمْسَ عَشْرَةَ” (2).
وَلَهُ عَنْ عِمْرَانَ بنِ حُصَيْنٍ: “ثَمَانِيَ عَشْرَةَ”.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menetap selama sembilan belas hari dengan mengqashar (shalat).”
Dalam lafaz lain: “Di Makkah selama sembilan belas hari.” Diriwayatkan oleh Bukhari.
Dalam riwayat Abu Dawud: “Tujuh belas hari.”
Dan dalam riwayat lain: “Lima belas hari.”
Dan Abu Dawud meriwayatkan dari Imran bin Hushain: “Delapan belas hari.”
Hadits Ke-353
353 – وَلَهُ عَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه: “أَقَامَ بِتَبُوكَ عِشْرِيْنَ يَوْمًا يَقْصُرُ الصَّلَاةَ”. ورُوَاتُهُ ثِقَاتٌ، إِلَاّ أَنَّه اخْتُلِفَ فِي وَصْلِهِ.
Abu Dawud meriwayatkan dari Jabir radhiyallahu ‘anhu: “Beliau menetap di Tabuk selama dua puluh hari dengan mengqashar shalat.” Para perawinya tsiqat (terpercaya), hanya saja terdapat perbedaan pendapat dalam penyambungan sanadnya.
Derajat Hadis:
Adapun riwayat-riwayat hadis Ibnu Abbas: Baihaqi berkata: Riwayat yang paling shahih dalam hal ini adalah riwayat Bukhari.
Adapun hadis Imran: dalam sanadnya terdapat Ali bin Zaid bin Jud’an, dan dia dhaif (lemah).
Adapun hadis Jabir: telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Dawud, dan dishahihkan oleh Ibnu Hazm. Nawawi berkata: Ini adalah hadis yang shahih sanadnya, sesuai syarat Bukhari dan Muslim.
Kosa Kata Hadis:
Tabuk: (dengan fathah kemudian dhammah kemudian wawu sukun dan akhirannya kaf): Suatu tempat yang terletak dekat perbatasan utara Kerajaan Arab Saudi, jaraknya dengan Madinah Al-Munawwarah adalah 680 kilometer, dengan jalan beraspal yang menghubungkan Kerajaan dengan Yordania. Sekarang ini merupakan kota besar yang memiliki kantor-kantor pemerintahan, berbagai fasilitas, pasar-pasar yang ramai, dan kebun-kebun yang berbuah. Ini adalah wilayah penting dari wilayah-wilayah negara Saudi. Adapun perang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ke Tabuk adalah pada tahun kesembilan Hijriah, dan beliau tidak mengalami peperangan di sana.
Pelajaran dari Hadis (351, 352, 353):
- Hadis nomor 351 menunjukkan kesunnahan mengqashar shalat empat rakaat dalam perjalanan menjadi dua rakaat dua rakaat, dan bahwa ini adalah sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
- Menunjukkan bahwa seseorang meskipun melewati suatu negeri tempat dia pernah menikah, maka dia tetap menganggap dirinya sebagai musafir. Ini berbeda dengan pendapat yang mashur dalam mazhab Hanbali yang berkata: Barangsiapa yang dalam perjalanannya melewati suatu negeri tempat dia pernah menikah, maka hendaknya dia menyempurnakan (shalat).
- Menunjukkan bahwa musafir boleh mengambil rukhshah sejak keluar dari negerinya, meskipun belum melewati satu mil.
- Menunjukkan bahwa dia mengqashar hingga kembali ke negerinya dan masuk ke kota.
- Menunjukkan bahwa dia mengambil rukhshah meskipun tidak dalam keadaan berjalan dengan sungguh-sungguh, karena beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menetap selama sepuluh hari, namun tetap mengqashar. Maka kesungguhan dalam perjalanan bukanlah sebab yang mu’tabar dalam safar, sehingga hukum-hukum digantungkan padanya.
- Adapun hadis nomor 352: menunjukkan bahwa iqamah (menetap) tidak dibatasi dengan empat hari, bahkan boleh mengqashar dan mengambil rukhshah meskipun menetap selama sembilan belas hari. Ini berbeda dengan pendapat mashur dalam mazhab Hanbali yang berkata: Jika berniat menetap lebih dari empat hari, maka hendaknya menyempurnakan dan tidak mengqashar.
- Tidak ada pertentangan dan tidak ada kontradiksi antara perbedaan bilangan dalam riwayat-riwayat, karena setiap perawi menceritakan apa yang dia hafal. Namun Baihaqi menguatkan riwayat Imam Bukhari yaitu sembilan belas hari.
- Adapun hadis nomor 353: menunjukkan bahwa menetap di suatu tempat – meskipun mencapai dua puluh hari – tidak menghalangi qashar dan tidak menghalangi rukhshah safar, selama dia tidak berniat menetap, dan hanya berniat kembali ketika tugasnya selesai.
- Pendapat yang rajih adalah bahwa musafir boleh mengqashar dan menjamak selama dia tidak berniat menetap, meskipun waktunya lama, selama tidak berniat menetap dan memutuskan safar. Syaikhul Islam berkata: Bagi musafir boleh mengqashar dan berbuka puasa, selama tidak memutuskan untuk menetap dan bermukim. Pembedaan antara muqim dan musafir dengan niat hari-hari tertentu yang akan ditempatinya, bukanlah perkara yang diketahui baik secara syar’i maupun ‘urf.
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh berkata: Iqamah yang bersifat sementara bagi musafir tanpa maksud tinggal lama tetapi hari-hari tertentu, dan iqamah itu bergantung pada kebutuhannya, dan tidak ada pengetahuan padanya kapan akan berakhir. Jika sudah berakhir maka dia bepergian. Dalam kondisi seperti ini, dibolehkan baginya mengambil rukhshah dengan mengqashar shalat dan rukhshah safar lainnya selama masa iqamahnya, baik lama maupun sebentar.
- Qashar ini dalam haji Wada’ yang di dalamnya termasuk hari-hari Mina, karena beliau mengqashar shalat di sana. Abu Bakar dan Umar radhiyallahu ‘anhuma juga mengqashar, dan setelah mereka Utsman radhiyallahu ‘anhu mengqashar selama enam tahun atau delapan tahun dari masa khilafahnya, kemudian dia menyempurnakan shalat. Para sahabat mencela dia karena menyempurnakan dan menyelisihi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dua syaikh setelahnya. Yang paling keras dalam mencela adalah Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, namun mereka mengikutinya dan menyempurnakan bersamanya. Ibnu Mas’ud berkata: “Sesungguhnya perselisihan itu buruk.” Maka penyempurnaan para sahabat radhiyallahu ‘anhum bersama Utsman adalah dalil bahwa qashar tidak wajib. Seandainya wajib, mereka tidak akan membenarkannya. Adapun alasan-alasan yang dikemukakan para ulama untuk penyempurnaan Utsman sangat banyak, dan mungkin yang paling tepat – meskipun tidak begitu tepat juga -: bahwa haji mengumpulkan sejumlah besar kaum muslimin dari berbagai penjuru negeri yang tidak mengetahui hukum-hukum shalat. Jika mereka shalat dengan qashar, mereka mengira bahwa inilah shalat yang sesungguhnya. Karena khawatir dari pemahaman ini yang akan berakibat kesalahan besar, maka dia menyempurnakan, sebagai ijtihad darinya radhiyallahu ‘anhu.
Hadits Ke-354
354 – وَعَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه قَالَ: “كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم إذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أنْ تَزِيغَ الشَّمْسُ، أخَّر الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ العَصْرِ، ثُمَّ نَزَلَ فَجَمَعَ بَيْنَهُمَا، فَإنْ زَاغَتِ الشَّمْسُ قَبْلَ أَنْ يَرْتَحِلَ، صَلَّى الظُّهْرَ، ثُمَّ رَكِبَ”. مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
وَفِي رِوَايَةِ الحَاكِمِ في “الأَرْبَعِيْنَ” بِإسْنَادٍ صَحِيحٍ: “صَلَّى الظُّهْرَ وَالعَصْرَ، ثُمَّ رَكِبَ”.
وَلأبِي نُعَيْمٍ في “مُسْتَخْرَجِ مُسْلِمٍ”: “كَانَ إذَا كَانَ في سَفَرٍ، فَزَالَتِ الشَّمْسُ، صَلَّى الظُّهْرَ وَالعَصْرَ جَمِيعًا، ثُمَّ ارْتَحَلَ”.
Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila berangkat sebelum matahari condong, beliau mengakhirkan Zhuhur hingga waktu Ashar, kemudian turun lalu menjamak keduanya. Jika matahari condong sebelum beliau berangkat, beliau shalat Zhuhur kemudian naik kendaraan.” Muttafaq ‘alaih.
Dalam riwayat Hakim dalam “Al-Arba’in” dengan sanad yang shahih: “Beliau shalat Zhuhur dan Ashar, kemudian naik kendaraan.”
Abu Nu’aim dalam “Mustakhraj Muslim”: “Apabila beliau dalam perjalanan, lalu matahari tergelincir, beliau shalat Zhuhur dan Ashar bersama-sama, kemudian berangkat.”
Derajat Hadis:
Hadis ini asalnya dalam Shahihain. Adapun tambahan Hakim: Hafizh berkata dalam “Al-Fath” (2/583): Ini adalah tambahan yang gharib (aneh) dengan sanad yang shahih, dan telah dishahihkan oleh Mundziri dari jalur ini, dan juga oleh Ala’i.
Adapun riwayat Abu Nu’aim: telah dishahihkan oleh Nawawi, sebagaimana dalam “At-Talkhish” (2/49).
Kosa Kata Hadis:
- Tazighu asy-syams: dengan fathah ta’ kemudian zai mu’jamah maksurah dan akhirannya ghain mu’jamah; artinya: condong ke arah barat, setelah berada di tengah langit.
- Fazalat asy-syams: condong ke arah barat, setelah berada di tengah langit.
Hadits Ke-355
355 – وَعَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ رضي الله عنه قَالَ: “خَرَجْنا معَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فِي غَزْوَةِ تَبُوكَ، فَكَانَ يُصَلِّي الظُّهْرَ وَالعَصْرَ جَمِيعًا، وَالمَغْرِبَ وَالعِشَاءَ جَمِيْعًا”. روَاهُ مُسْلِمٍ.
Dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Kami keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam perang Tabuk, maka beliau shalat Zhuhur dan Ashar bersama-sama, dan Maghrib dan Isya bersama-sama.” Diriwayatkan oleh Muslim.
Hadits Ke-356
– وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما قَالَ: قَالَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم “لَا تَقْصُرُوا الصَّلَاةَ فِي أقَلَّ مِنْ أَرْبَعَة بُرْدٍ؛ مِنْ مَكَّةَ إِلى عُسْفَانَ”. رَوَاهُ الدَّارَقُطْنِيُّ بِإِسْنَادٍ ضعِيْفٍ. والصَّحِيْحُ أَنَّهُ مَوْقُوفٌ، كذَا أَخْرَجَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kalian mengqashar shalat dalam jarak kurang dari empat burud; dari Makkah ke Usfan.” Diriwayatkan oleh Daruquthni dengan sanad yang dhaif. Yang shahih bahwa ini mauquf, demikian dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah.
Usfan: dengan dhammah pada huruf pertama dan sukun pada huruf kedua, kemudian fa’ dan akhirannya nun, dengan wazan “Utsman”. Ini adalah desa yang makmur yang terletak di utara Makkah dengan jarak 80 kilometer. Dilalui oleh jalan raya yang menghubungkan Makkah dengan Madinah. Di sana terdapat keamiran, kepolisian, sekolah-sekolah, puskesmas, dan fasilitas serta pelayanan lainnya. Dikelilingi oleh gunung-gunung hitam. Penduduknya sekarang adalah Banu Bisyr, dari Banu Amr, dari kabilah Harb. Tempat ini disebutkan dalam sirah nabawiyah.
Pelajaran dari Hadis (354, 355, 356):
- Hadis nomor 354 menunjukkan bolehnya menjamak antara shalat Zhuhur dan Ashar dalam satu waktu, dan itu dalam perjalanan.
- Menunjukkan bolehnya menjamak antara kedua shalat ini dengan jamak taqdim dan jamak ta’khir, maka kedua jamak itu dibolehkan.
- Syaikh berkata: Jamak adalah rukhshah yang bersifat sementara karena ada kebutuhan kepadanya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukannya kecuali beberapa kali saja. Oleh karena itu, fuqaha ahli hadis seperti Ahmad dan lainnya menganjurkan meninggalkannya kecuali ketika ada kebutuhan kepadanya, mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Mazhab yang paling luas dalam masalah jamak adalah mazhab Ahmad, karena dia menyebutkan bahwa boleh karena kebutuhan dan kesibukan. Syaikh membenarkan bahwa boleh dalam safar pendek, dan berkata: Bahwa illat jamak adalah kebutuhan, bukan safar. Jadi tidak digantungkan padanya, dan hanya boleh karena kebutuhan, berbeda dengan qashar.
Syaikh juga berkata: Yang benar bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menjamak di Arafah dan Muzdalifah hanya karena safar, tetapi karena kesibukan dengan berkesinambungannya wuquf sehingga tidak turun, dan karena kesibukan dengan perjalanan ke Muzdalifah. Demikian pula dianjurkan jamak ketika ada kebutuhan.
- Syaikh berkata: Jamak dibolehkan dalam waktu yang bersama, terkadang di awal waktu, terkadang di akhir waktu, dan terkadang menjamak di antara keduanya di tengah dua waktu. Mungkin keduanya jatuh bersama-sama di akhir waktu yang pertama, mungkin satu jatuh dalam waktu ini dan yang lain dalam waktu itu. Semua ini dibolehkan, karena dasar masalah ini: bahwa waktu ketika ada kebutuhan adalah bersama, dan taqdim serta di tengah sesuai dengan kebutuhan dan kemaslahatan.
- Menunjukkan bahwa yang afdhal bagi orang yang menjamak karena uzur adalah melakukan yang paling ringan baginya, dari jamak taqdim atau ta’khir. Karena jamak tidak dibolehkan kecuali untuk menghilangkan kesulitan, maka dia melihat yang paling ringan baginya lalu melakukannya.
- Menunjukkan bahwa sebab jamak adalah menjadikan waktu salah satu dari dua shalat sebagai waktu bagi yang lain. Jadi bukan salah satunya ada’ dan yang lain qadha’ dalam jamak ta’khir, dan yang pertama dishalat dalam waktunya sedangkan yang kedua sebelum waktunya dalam jamak taqdim. Shalat sebelum waktunya tidak sah.
- Menunjukkan bahwa safar adalah salah satu uzur yang membolehkan jamak.
- Menunjukkan bolehnya menjamak antara shalat Zhuhur dan Ashar dalam satu waktu, dan bolehnya shalat Maghrib dan Isya dalam satu waktu.
Perawi menyebutkan jamak secara mutlak, yang menunjukkan keumumannya dalam kebolehan jamak taqdim dan ta’khir, antara Zhuhur dan Ashar, dan antara Maghrib dan Isya. Riwayat Tirmidzi (550) datang merinci dan menjelaskannya dengan lafaz: “Apabila berangkat sebelum matahari condong, beliau mengakhirkan Zhuhur hingga menjamaknya dengan Ashar, shalat keduanya bersama-sama. Apabila berangkat setelah matahari condong, beliau menyegerakan Ashar ke waktu Zhuhur, dan shalat Zhuhur dan Ashar bersama-sama.”
- Hadis nomor 355 menunjukkan bolehnya menjamak antara Zhuhur dan Ashar, dan antara Maghrib dan Isya, meskipun orang yang menjamak sedang beristirahat dan tidak bersungguh-sungguh dalam perjalanan.
- Adapun hadis nomor 356: menunjukkan bahwa shalat tidak diqashar dalam jarak yang kurang dari empat burud. Barid adalah empat farsakh, farsakh adalah tiga mil, dan mil adalah 1600 meter. Maka jarak qashar kira-kira sekitar 77 kilometer, dan telah dijelaskan tahqiqnya.
Perbedaan Pendapat Para Ulama:
Para ulama berbeda pendapat tentang kebolehan jamak kepada tiga pendapat:
Jumhur – termasuk Imam Syafi’i dan Ahmad – berpendapat: bolehnya jamak taqdim dan ta’khir, antara Zhuhur dan Ashar, dan antara Maghrib dan Isya.
Malik dalam salah satu riwayat darinya, dan Ibnu Hazm berpendapat: bolehnya jamak ta’khir tanpa taqdim.
Abu Hanifah dan kedua sahabatnya berpendapat tidak boleh: secara mutlak, kecuali jamak shuuri, yaitu mengakhirkan shalat pertama hingga akhir waktunya, dan mendahulukan yang kedua di awal waktunya, sehingga keduanya dishalat bersama-sama: yang satu di akhir waktu dan yang lain di awal waktu.
Jumhur berpendapat: bolehnya jamak secara mutlaq, baik musafir sedang beristirahat dalam perjalanannya atau sedang bersungguh-sungguh dalam perjalanan.
Mereka berdalil dengan apa yang datang dalam “Al-Muwaththa'” (330) dari Mu’adz: “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan shalat pada suatu hari dalam perang Tabuk, kemudian keluar lalu shalat Zhuhur dan Ashar dengan jamak, kemudian masuk, kemudian keluar lalu shalat Maghrib dan Isya.”
Ibnu Abdul Barr berkata: Ini hadis dengan sanad yang tsabit.
Syafi’i menyebutkan dalam “Al-Umm”, dan Baji dalam “Syarh Al-Muwaththa'”: bahwa masuk dan keluarnya tidak mungkin kecuali dalam keadaan beristirahat dan tidak bersungguh-sungguh dalam perjalanan. Dalam hal ini terdapat bantahan yang pasti terhadap orang yang berkata: tidak boleh jamak kecuali jika bersungguh-sungguh dalam perjalanan.
Ibnu Qayyim dan jamaah berpendapat: khusus bolehnya jamak ketika ada kebutuhan, yaitu ketika bersungguh-sungguh dalam perjalanan.
Dalil mereka: hadis Ibnu Umar: “Bahwa dia apabila bersungguh-sungguh dalam perjalanan, menjamak antara Maghrib dan Isya, dan berkata: Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila bersungguh-sungguh dalam perjalanan, menjamak antara keduanya.” Diriwayatkan oleh Bukhari (1711) dan Muslim (703). Namun menurut jumhur terdapat tambahan dalilah dalam hadis-hadis mereka, dan tambahan dari orang tsiqat diterima. Karena safar adalah tempat kesulitan, baik sedang beristirahat atau berjalan, karena rukhshah itu umum, dan tidak dijadikan kecuali untuk kemudahan dan kelapangan.
Adapun mazhab Abu Hanifah dalam jamak shuuri: tidak didukung oleh sunnah-sunnah yang shahih.
Faedah-Faedah:
Faedah Pertama: Yang disebutkan penulis dalam jamak adalah uzur safar, dan ada uzur-uzur lain yang membolehkan jamak, di antaranya: hujan. Bukhari (543) meriwayatkan: “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjamak antara Maghrib dan Isya pada malam hujan.”
Jamak di sini dikhususkan antara Maghrib dan Isya, tanpa Zhuhur dan Ashar, dan sekelompok ulama membolehkannya.
Di antaranya: sakit. Muslim (705) meriwayatkan: “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjamak antara Zhuhur dan Ashar, dan Maghrib dan Isya, tanpa ada rasa takut, hujan, atau safar.”
Telah ditetapkan kebolehan jamak bagi wanita yang mengalami istihaadhah, dan ini adalah sejenis penyakit.
Telah membolehkan jamak – untuk uzur-uzur ini dan yang sejenisnya – Malik, Ahmad, Ishaq, dan Hasan, dan dikuatkan oleh sekelompok pengikut Syafi’iyah, di antaranya Khaththabi dan Nawawi.
Faedah Kedua: Para ulama berbeda pendapat tentang safar yang dibolehkan jamak di dalamnya:
Mazhab Syafi’i dan Ahmad: dua hari perjalanan biasa, yaitu enam belas farsakh, dan itu sekitar 77 kilometer.
Adapun mazhab Zhahiriyah dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim dan Muwaffaq dalam “Al-Mughni”: mereka berpendapat bahwa segala sesuatu yang dianggap safar dibolehkan jamak di dalamnya, dan tidak dibatasi dengan jarak tertentu, dan bahwa apa yang diriwayatkan dari pembatasan-pembatasan tidaklah tsabit.
Faedah Ketiga: Jumhur ulama berpendapat bahwa meninggalkan jamak lebih afdhal daripada jamak, kecuali dalam jamak Arafah dan Muzdalifah karena ada kemaslahatan dalam keduanya, berbeda dengan qashar, karena itu sunnah, dan melakukannya lebih afdhal daripada meninggalkannya.
Faedah Keempat: Disebutkan dalam “Ar-Raudh wa Hasyiyatuh”: Jika musafir adalah seorang pelaut dan sejenisnya, dan keluarganya bersamanya, dan tidak berniat menetap di suatu negeri – wajib baginya menyempurnakan seperti orang muqim, karena safarnya tidak terputus. Riwayat lain: dia mengambil rukhshah, dipilih oleh Muwaffaq dan Syaikh dan lainnya. Mereka berkata: sama saja apakah keluarganya bersamanya atau tidak, karena itu lebih berat, dan ini adalah mazhab tiga imam.
Faedah Kelima: Syaikhul Islam berkata: Jamak adalah rukhshah yang bersifat sementara karena kebutuhan, dan fuqaha ahli hadis – seperti Ahmad dan lainnya – menganjurkan meninggalkannya kecuali ketika ada kebutuhan. Mazhab yang paling luas adalah mazhab Ahmad, karena dia menyebutkan bahwa boleh karena kebutuhan dan kesibukan.
Hadits Ke-357
357 – وَعَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: “خَيْرُ أُمَّتِي الَّذِين إذَا أَسَاءوا اسْتَغْفَرُوا، وَإذَا سَافَرُوا قَصَرُوا، وَأَفْطَرُوا”. أَخْرَجَهُ الطَّبرَانِيُّ فِي ” الأوْسَطِ” بِإِسْنَادٍ ضَعِيفٍ، وَهُوَ فِي مَرَاسِيلِ سَعِيدِ بنِ المُسَيِّبِ عِنْدَ البَيْهَقِيِّ مُخْتَصَراً.
357 – Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sebaik-baik umatku adalah mereka yang apabila berbuat kesalahan, mereka meminta ampun, dan apabila bepergian, mereka mengqashar shalat dan berbuka puasa.” Diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam “al-Ausath” dengan sanad yang dhaif, dan terdapat dalam Marasil Sa’id bin al-Musayyab pada al-Baihaqi secara ringkas.
Derajat hadits: Hadits ini dhaif. Al-Munawi berkata dalam “Syarh al-Jami’ ash-Shaghir”: Al-Haitsami berkata: dalam sanad hadits ini terdapat Ibnu Lahiah, dan dia dhaif. Diriwayatkan oleh ath-Thabrani dengan sanad yang dhaif, dan diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam “al-Marasil”.
Kosakata hadits:
- Asa’u (berbuat kesalahan): berdosa. Ar-Raghib berkata: as-sayyiah adalah perbuatan buruk, lawan dari al-hasanah.
- Istaghfaru (meminta ampun): meminta ampunan dengan lisan. Maghfirah dari Allah adalah melindungi hamba dari siksa.
Pelajaran dari hadits:
- Hadits ini menunjukkan bahwa sebaik-baik orang yang berdosa adalah mereka yang bertaubat, yaitu orang-orang yang ketika berbuat dosa, mereka mengingat ancaman dan siksa Allah, lalu meminta ampun dan bertaubat kepada Allah Ta’ala dengan taubat nasuha dengan tiga syaratnya: menyesal atas apa yang diperbuat, meninggalkan apa yang dilakukan, dan bertekad untuk tidak mengulanginya lagi. Jika berkaitan dengan hak manusia, maka mengembalikannya.
- Ketika bepergian, mereka mengambil rukhshah (keringanan) yang Allah Ta’ala perbolehkan bagi mereka, seperti berbuka puasa di siang hari Ramadan, karena bukanlah kebaikan berpuasa dalam perjalanan, dan mengqashar shalat empat rakaat menjadi dua rakaat, berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalat” (QS. An-Nisa: 101).
- Hadits ini termasuk dalil bagi mereka yang berpendapat bahwa mengqashar dan berbuka puasa dalam perjalanan lebih utama daripada berpuasa dan menyempurnakan shalat, dan dalil-dalil pendapat ini banyak.
Adapun mengqashar: telah disebutkan pendapat para muhaqqiq, di antaranya Syaikhul Islam yang berkata: mengqashar shalat disyariatkan dalam Al-Qur’an, Sunnah, dan ijma’ kaum muslimin, dinukil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara mutawatir.
Ibnu al-Qayyim berkata: tidak ada yang sahih dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau menyempurnakan shalat empat rakaat dalam perjalanan sama sekali.
Hadits Ke-358
358 – وَعَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رضي الله عنه قَالَ: “كَانَتْ بِي بَوَاسِيرُ، فَسَأَلْتُ النَّبيَّ صلى الله عليه وسلم عَنِ الصَّلَاةِ، فقَالَ: صَلِّ قَائِماً، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطعْ فَقَاعِداً، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطعْ فَعَلَى جَنْبٍ” رَوَاهُ البُخَارِيُّ.
Dari Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Aku menderita wasir, lalu aku bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang shalat. Beliau bersabda: ‘Shalatlah dengan berdiri, jika tidak mampu maka duduk, jika tidak mampu maka berbaring miring.'” Diriwayatkan oleh al-Bukhari.
Kosakata hadits:
- Bawasir: jamak dari “basur”, yaitu bengkak di dubur. Menurut dokter: gelembung yang terjadi pembesaran pembuluh darah balik, berada di anus di bawah selaput lendir.
Pelajaran dari hadits:
- Hadits ini telah disebutkan pada nomor (263), menunjukkan tata cara shalat orang sakit, yaitu shalat dengan berdiri, meskipun membungkuk atau bersandar pada dinding, tongkat, atau sejenisnya.
Jika tidak mampu atau sulit, maka shalat dengan duduk. Lebih baik duduk bersila di tempat berdiri, dan duduk biasa (iftirasy) selain itu. Jika tidak mampu atau sulit, maka shalat berbaring miring, lebih baik miring ke kanan menghadap kiblat.
- Jika tidak mampu shalat miring, maka berisyarat dengan kepala, dan isyarat sujud lebih rendah dari isyarat rukuk.
- Hadits ini didukung ayat-ayat mulia yang merupakan ruh kemudahan dalam syariat Islam, seperti firman Allah Ta’ala: “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya” (QS. Al-Baqarah: 286), dan: “Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan” (QS. Al-Hajj: 78).
An-Nawawi berkata: Umat telah berijma’ bahwa siapa yang tidak mampu berdiri dalam shalat fardhu, maka shalat dengan duduk, tidak perlu mengulang, dan pahalanya tidak berkurang karena hadits ini.
- Ketidakmampuan yang membolehkan duduk dalam shalat wajib telah ditentukan para ulama:
Imam al-Haramain berkata: Yang saya lihat dalam menentukan ketidakmampuan adalah jika berdiri menyebabkan kesulitan yang menghilangkan khusyu’, karena khusyu’ adalah tujuan shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat duduk ketika lukanya tergores, dan tampaknya bukan karena tidak mampu berdiri, tetapi karena kesulitan atau adanya bahaya, keduanya adalah hujah. Berlaku pendapat dokter yang ahli dan terpercaya -meskipun wanita- bahwa berdiri akan membahayakan atau menambah penyakitnya.
- Dari hadits Abu Musa, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila seorang hamba sakit atau bepergian, dicatat baginya apa yang biasa dia kerjakan ketika mukim dan sehat” (HR. Bukhari 2996).
Syaikh Taqiyyuddin berkata: Siapa yang berniat kebaikan dan melakukan apa yang mampu, maka baginya pahala seperti orang yang melakukannya.
Perbedaan pendapat ulama: Madzhab jumhur ulama: Shalat tidak gugur selama akal masih ada. Jika tidak mampu berisyarat dengan kepala, maka berisyarat dengan mata. Jika tidak mampu membaca dengan lisan, maka membaca dengan hati.
Syaikh Taqiyyuddin berpendapat: Jika orang sakit tidak mampu berisyarat dengan kepala, maka shalat gugur darinya.
Syaikh kami Abdurrahman as-Sa’di -rahimahullah- berkata: Adapun shalat orang sakit dengan mata atau hati, tidak kita tetapkan. Makna hadits menunjukkan bahwa shalat miring dengan isyarat adalah tingkatan terakhir yang wajib, dan ini pilihan Syaikh Taqiyyuddin rahimahullah.
Madzhab jumhur lebih hati-hati, karena asal kewajiban shalat ada, kewajiban memenuhi tanggungan ada, dan akal yang dibebankan kewajiban ada. Wallahu a’lam.
Hadits Ke-359
359 – وَعَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه قَالَ: “عَادَ النَّبيُّ صلى الله عليه وسلم مَرِيْضاً، فَرَآهُ يُصَلِّي عَلَى وِسَادَةٍ، فَرَمى بِهَا، وَقَالَ: صَلِّ عَلَى الأَرْضِ إِنِ اسْتَطَعْتَ، وَإِلَاّ فَأَوْمِ إِيمَاءً، وَاجْعَلْ سُجُودَكَ أَخْفَضَ مِنْ رُكُوعِكَ”. روَاهُ البَيْهَقِيُّ، وَصَحَّحَ أَبُو حَاتِمٍ وَقْفَهُ.
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjenguk orang sakit, lalu melihatnya shalat di atas bantal. Beliau membuang bantal itu dan berkata: ‘Shalatlah di atas tanah jika mampu, jika tidak maka berisyarat, dan jadikan sujudmu lebih rendah dari rukukmu.'” Diriwayatkan oleh al-Baihaqi, dan Abu Hatim menshahihkannya sebagai mauquf.
Derajat hadits: Hadits dhaif. Diriwayatkan al-Baihaqi dengan sanad kuat, tetapi Abu Hatim menshahihkannya sebagai mauquf. Al-Baihaqi mengeluarkannya dari jalur Sufyan ats-Tsauri.
Al-Bazzar berkata: Tidak dikenal ada yang meriwayatkannya dari ats-Tsauri selain Abu Bakar al-Hanafi.
Abu Hatim berkata: Yang benar adalah mauquf kepada Jabir, dan marfu’nya adalah kesalahan.
Kosakata hadits:
- ‘Ada (menjenguk): dalam “al-Mishbah”: menjenguk orang sakit artinya mengunjunginya. Laki-laki disebut ‘a’id, jamaknya ‘uwwad. Perempuan disebut ‘a’idah, jamaknya ‘uwwad tanpa alif. Al-Azhari berkata: begitulah bahasa Arab.
- Wisadah: dengan kasrah waw, segala sesuatu yang diletakkan di bawah kepala.
- Ima’: asal ima’ adalah gerakan, bisa menggunakan alis, mata, tangan, dan kepala. Termasuk isyarat orang sakit dengan badannya untuk rukuk dan sujud.
Pelajaran dari hadits:
- Makruhnya sujud orang yang tidak mampu di atas bantal atau sejenisnya yang diangkat dari tanah. Sujudnya langsung di atas tanah jika mampu, jika tidak maka berisyarat.
- Wajibnya berisyarat dalam sujud dan rukuk bagi orang sakit jika tidak mampu rukuk dan sujud.
- Jika mampu berdiri, maka isyarat rukuknya dari berdiri, dan isyarat sujudnya dari duduk. Rukun yang mampu dilakukan tidak gugur karena tidak mampu melakukan rukun lainnya.
- Kemudahan syariat dan tidak ada keterpaksaan di dalamnya. Yang tidak mampu sujud tidak dipaksa mencari alas sujud, tetapi beribadah sesuai kemampuan. Berlebih-lebihan bukan bagian dari agama.
- Menunjukkan sunnah menjenguk orang sakit dan mengarahkannya pada yang bermanfaat bagi agamanya dalam segala keadaan, karena agama adalah nasihat.
- Sujud harus lebih rendah dari rukuk ketika berisyarat, untuk membedakan setiap rukun dari lainnya, dan karena sujud lebih rendah dari rukuk ketika mampu, maka masing-masing diberi sesuai dengan yang pantas.
Hadits Ke-360
360 – وَعَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ: “رَأَيْتُ النَّبيَّ صلى الله عليه وسلم يُصَلِّي مُتَرَبِّعاً”. رَوَاهُ النَّسَائِيُّ، وَصَحَّحَهُ الحَاكِمُ.
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: “Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dengan duduk bersila.” Diriwayatkan oleh an-Nasa’i dan dishahihkan oleh al-Hakim.
Derajat hadits: Hadits sahih. Dishahihkan oleh al-Hakim, Ibnu Hibban (6/257), Ibnu Khuzaimah (2/236), diriwayatkan ad-Daruquthni (1/397), dan an-Nasa’i berkata: Aku tidak tahu ada yang meriwayatkannya selain Abu Dawud al-Hafri dan dia tsiqah, tidak kupikir kecuali dia salah.
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: Telah diriwayatkan Ibnu Khuzaimah dan al-Baihaqi dari jalur Muhammad bin Sa’id bin al-Ashbahani sebagai mutaba’ah Abu Dawud, maka jelaslah tidak ada kesalahan di dalamnya.
Ibnu Abdul Hadi berkata: Abu Dawud telah dimutaba’ahi oleh Muhammad bin Sa’id al-Ashbahani, dan dia tsiqah.
Ada syawahid dari hadits Anas dan Abdullah bin az-Zubair yang diriwayatkan al-Baihaqi.
Kosakata hadits:
- Mutarabbi’an: duduk seseorang dengan melipat kedua kakinya di bawah pahanya, bersilang.
Pelajaran dari hadits:
- Bolehnya shalat dengan duduk. Jika dalam fardhu, maka hanya ketika tidak mampu berdiri atau sulit. Jika dalam sunnah, maka boleh meskipun mampu berdiri, tetapi jika tanpa uzur maka pahalanya setengah dari shalat orang yang berdiri. Jika karena uzur, maka pahalanya sempurna, insya Allah Ta’ala.
- Boleh duduk dalam shalat dengan duduk apa saja dari duduk-duduk yang disyariatkan, tetapi yang lebih utama adalah bersila di tempat berdiri, dan iftirasy di tempat duduk. Shalat bersila inilah yang disebutkan Aisyah bahwa dia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya.
BAB SHALAT JUMAT
Pendahuluan
Al-Jumu’ah (Jumat) memiliki dua bahasa: Pertama, dengan harakat fatah dan dhammah pada mim, merupakan isim fa’il, karena ia menjadi sebab berkumpulnya manusia. Kedua, dengan sukun pada mim, merupakan isim maf’ul, karena ia menjadi tempat berkumpulnya manusia.
Dasar disyariatkannya adalah firman Allah Ta’ala: “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk mengerjakan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jumu’ah: 9). Dalil-dalil dari sunnah tentang disyariatkannya shalat Jumat sangat banyak, baik secara perkataan maupun perbuatan.
Al-Iraqi berkata: Mazhab-mazhab para imam sepakat bahwa shalat Jumat adalah fardhu ‘ain. Bahkan shalat Jumat termasuk kewajiban Islam yang paling ditekankan dan merupakan perkumpulan kaum muslimin yang paling agung. Shalat Jumat lebih utama daripada shalat dhuhur tanpa perselisihan.
Shalat Jumat adalah shalat yang berdiri sendiri, bukan pengganti shalat dhuhur. Justru shalat dhuhur adalah pengganti shalat Jumat jika terlewat. Hari Jumat adalah hari terbaik dalam seminggu. Allah telah mengkhususkan hari ini untuk kaum muslimin dan menyesatkan umat-umat sebelum mereka dari hari ini sebagai kemuliaan dan keutamaan bagi umat ini. Telah datang hadits bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sebaik-baik hari yang matahari terbit padanya adalah hari Jumat.” (HR. Muslim)
Al-Iraqi berkata: Para imam sepakat bahwa Jumat adalah kewajiban Islam yang terbesar, dan merupakan perkumpulan kaum muslimin yang paling agung, selain perkumpulan di Arafah.
Hari ini memiliki kekhususan-kekhususan dalam ibadah: Yang paling agung adalah shalat ini yang merupakan kewajiban yang paling ditekankan, dianjurkannya membaca surat As-Sajdah dan Al-Insan pada shalat subuh hari Jumat, membaca surat Al-Kahf pada hari Jumat, memperbanyak shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, mandi, memakai wangi-wangian, mengenakan pakaian terbaik, berangkat lebih awal, dan sibuk berdzikir serta berdoa hingga kedatangan khatib.
Pada hari Jumat terdapat waktu dikabulkannya doa, yang para ulama berbeda pendapat tentang waktunya. Pendapat yang paling kuat adalah dari duduknya khatib di atas mimbar hingga selesai shalat, atau setelah Ashar.
Imam Ibnu Qayyim telah mengkhususkan bab yang panjang untuk hari Jumat dalam “Zad Al-Ma’ad”, dan banyak ulama telah menulis karya khusus tentangnya.
Syaikh Abdurrahman As-Sa’di berkata: Syariat dengan hikmahnya dan kebaikan hukum-hukumnya telah mensyariatkan bagi kaum muslimin berbagai perkumpulan untuk berbagai jenis ibadah seperti lima waktu shalat, shalat Jumat, shalat Ied, dan haji di tempat-tempat suci. Dalam perkumpulan-perkumpulan ini terdapat hikmah dan rahasia yang tidak terhitung banyaknya, di antaranya:
- Menampakkan agama Allah Ta’ala dan meninggikan kalimat-Nya
- Menampakkan syiar-syiar Islam dan menjelaskan keindahannya
- Menampakkan kebaikan Islam dan keindahan syariatnya
- Saling mengenal dan bersatu antara kaum muslimin
- Mengenal negeri-negeri mereka, keadaan mereka, harapan dan penderitaan mereka
- Bermusyawarah dan saling bertukar pendapat yang bermanfaat
- Saling bekerjasama dalam kebenaran dan saling tolong-menolong dalam agama
- Bersatunya kalimat kaum muslimin, persatuan barisan mereka, dan menyatukan tujuan mereka menuju kebaikan
Dan lain-lain yang ditunjukkan oleh ayat mulia: “supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka” (QS. Al-Hajj: 28). Berkumpulnya kaum muslimin dalam ibadah-ibadah mereka adalah kebaikan, keberkahan, perbaikan, dan keberuntungan. Allah Ta’ala berfirman: “Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai” (QS. Ali Imran: 103).
Aku memohon kepada Allah Ta’ala agar menyatukan kalimat kaum muslimin, menyatukan hati mereka atas kebenaran, dan memuliakan mereka dengan agama-Nya. Dialah Yang Mahakuasa atas hal itu, dan Dia sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong.
Hadits Ke-361
361 – عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ وَأَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنهم أَنَّهُمَا سَمِعَا رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ عَلَى أَعْوَادِ مِنْبَرهِ: “لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهُمُ الجُمُعَاتِ، أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللهُ عَلَى قُلُوبِهُم، ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنَ الغَافِلِيْنَ”. رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
Dari Abdullah bin Umar dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhum, bahwa keduanya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda di atas kayu-kayu mimbarnya: “Hendaklah kaum-kaum berhenti meninggalkan shalat Jumat, atau Allah akan mengunci hati mereka, kemudian mereka akan menjadi dari golongan orang-orang yang lalai.” (HR. Muslim)
Kosakata Hadits:
- Mimbarnya: Dengan kasrah pada mim, sukun pada nun, fatah pada ba kemudian ra dan ha. Mimbar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terbuat dari kayu tarfa, yaitu sejenis pohon atsal yang tumbuh di tanah asin.
- Hendaklah kaum-kaum berhenti: “Lam” untuk permulaan, bisa juga sebagai penegas sumpah. Fi’il dibangun atas fatah karena bersambung dengan nun ta’kid, dan kedudukannya rafa’ karena bebas dari nasib dan jazim.
- Meninggalkan mereka: Dengan fatah waw, sukun dal muhmalah, kasrah ‘ain muhmalah, dari kata “wada’a” yaitu meninggalkan sesuatu.
- Shalat-shalat Jumat: Jamak dari jumu’ah, yaitu jamak muannats salim. Al-jumu’at dengan tiga harakat pada mim, dan dhammah paling fasih.
- Allah akan mengunci hati mereka: Penguncian adalah cap sehingga menjadi tertutup, tidak sampai kepadanya kebaikan dan petunjuk. Yaitu dengan Allah mencegah luthuf dan karunia-Nya, dan itu adalah kehinaan terbesar.
- Dari golongan orang-orang yang lalai: Orang yang lalai adalah yang lengah dari apa yang bermanfaat dan menguntungkannya, sehingga ia terhitung dari golongan orang-orang lalai yang disaksikan atas mereka kelalaian dan kecelakaan.
Pelajaran dari Hadits:
- Larangan keras meninggalkan shalat Jumat dan ancaman pasti bagi yang meninggalkannya, bahwa Allah akan menutup hatinya sebagai hukuman kelalaian dan laknat melupakan dirinya sendiri, sehingga ia menjadi dari golongan yang lalai dari apa yang bermanfaat bagi kebahagiaannya, hingga musibah kematian menimpanya dan ia rugi kehidupan abadi yang bahagia, dan itulah kerugian yang nyata.
- Allah Ta’ala memerintahkan setiap laki-laki mukmin mukallaf untuk mendatangi Jumat ketika adzan dikumandangkan. Allah Ta’ala berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk mengerjakan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah” (QS. Al-Jumu’ah: 9). Yang dimaksud dengan bersegera adalah memperhatikannya dan cepat bersiap dengan mempersiapkan badan. Telah datang hadits-hadits shahih yang tegas bahwa shalat Jumat adalah hak yang wajib atas setiap mukallaf, bahwa mandinya wajib atas setiap yang sudah baligh, dan ancaman membakar rumah orang yang tidak hadir. Semua ini tidak menyisakan ruang keraguan bahwa shalat Jumat wajib atas individu-individu, bukan fardhu kifayah.
- Qadhi Iyadh berkata: Salah satu dari dua perkara pasti terjadi, yaitu berhenti meninggalkan shalat Jumat atau Allah mengunci hati orang-orang yang tidak hadir. Penguncian hati adalah yang menghalangi mereka dari luthuf dan karunia-Nya, atau menciptakan kekufuran dan kemunafikan di dada mereka, hingga mereka menjadi dari golongan orang-orang lalai yang dikunci dengan kelalaian dan kecelakaan.
- Dalam “Syarh Al-Iqna'” disebutkan: Barangsiapa shalat dhuhur – dari orang yang wajib menghadiri Jumat – sebelum shalat imam atau sebelum selesainya, maka dhuburnya tidak sah karena ia shalat apa yang tidak diperintahkan kepadanya dan meninggalkan apa yang diperintahkan kepadanya, maka tidak sah.
- Hadits ini menunjukkan bahwa kemaksiatan dengan melakukan yang haram atau meninggalkan yang wajib menyebabkan melakukan kemaksiatan lainnya sebagai hukuman dari Allah Ta’ala: “Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri” (QS. Ar-Ra’d: 11). Karena orang yang berdosa sekali lagi ketika berani berbuat dosa pada kali pertama, maka ia terlatih pada kali kedua, sehingga menjadi kebiasaan baginya.
- Hadits ini menunjukkan bahwa hukuman terbesar adalah tertimpanya manusia dengan kehinaan dan kelalaian dari akhiratnya, hingga ia mati lalu tersadar dan berkata: “Ya Tuhanku, kembalikanlah aku, agar aku dapat beramal saleh terhadap yang telah aku tinggalkan. Sekali-kali tidak!” Maka tidak ada kembali, “dan di hadapan mereka ada barzakh sampai hari mereka dibangkitkan” (QS. Al-Mu’minun).
- Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa shalat Jumat adalah kewajiban terpenting, di mana tidak ada penekanan dalam meninggalkan suatu kewajiban seperti penekanan padanya. Maka Jumat lebih utama dari dhuhur tanpa perselisihan.
- Jumat wajib berdasarkan ijma’ kaum muslimin, dan wajib atas individu-individu menurut jumhur. Al-Iraqi berkata: Mazhab-mazhab para imam sepakat bahwa ia fardhu ‘ain, namun ada syarat-syarat yang disyaratkan oleh ahli setiap mazhab.
- Sabdanya: “atau Allah akan mengunci hati mereka” di dalamnya terdapat penetapan perbuatan-perbuatan pilihan Allah, dan ini adalah mazhab Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Mereka menisbatkan kepada Allah Ta’ala perbuatan-perbuatan pilihan-Nya yang berkaitan dengan kehendak dan iradah-Nya.
Adapun golongan Mu’aththilah, mereka men-ta’wil-kannya dengan dalih bahwa perbuatan yang baru tidak berdiri kecuali pada yang baru, sedangkan Allah Subhanahu wa Ta’ala bukan yang baru, melainkan Dia Yang Pertama yang tidak ada sesuatu sebelum-Nya. Ini adalah pendapat yang tertolak dengan dalil naqli yang shahih dan akal yang sehat.
Adapun dari dalil naqli: Maka nash-nashnya sangat banyak, seperti firman-Nya: “Maha Pelaksana terhadap apa yang dikehendaki-Nya” (QS. Al-Buruj: 16), “Sesungguhnya Allah berbuat apa yang Dia kehendaki” (QS. Al-Anbiya: 18), “Sesungguhnya Allah berbuat apa yang Dia inginkan” (QS. Al-Anbiya: 14). Dari segi akal: Yang berbuat lebih utama dan lebih sempurna dari yang tidak berbuat, dan Allah Ta’ala memiliki nama-nama yang husna dan sifat-sifat yang tinggi.
Adapun dari segi berkaitan: Maka sifat-sifat Allah qadim jenisnya, baru individu-individunya.
Hadits Ke-362
362 – وَعَنْ سَلَمَةَ بْنِ الأَكْوعِ رضي الله عنه قَالَ: “كُنَّا نُصَلِّي معَ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم الجُمُعَةَ، ثُمَّ نَنْصَرِفُ، وَلَيْسَ لِلْحِيْطَانِ ظِلٌّ يُسْتَظلُّ بِهِ”. مُتَّفَقٌ عَلَيهِ، وَاللَّفْظُ لِلْبُخَارِيِّ.
وَفِي لَفْظٍ لِمُسْلِمٍ: “كُنَّا نُجَمِّعُ مَعَهُ، إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ، ثُمَّ نَرْجِعُ نَتَتَبَّعُ الفَيْءَ”.
Dari Salamah bin Al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Kami biasa shalat Jumat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, kemudian kami pulang, sedangkan dinding-dinding tidak memiliki bayangan yang bisa digunakan untuk berteduh.” (Muttafaq ‘alaih, lafazhnya menurut Bukhari)
Dalam lafazh Muslim: “Kami biasa shalat Jumat bersamanya ketika matahari tergelincir, kemudian kami pulang mengikuti fai’ (bayangan).”
Kosakata Hadits:
- Dinding-dinding: Jamak dari “ha’ith”. Dalam “Al-Mishbah” disebutkan: Al-ha’ith adalah dinding, jamaknya judurun seperti kitab dan kutub. Sukun pada dal dalam “jadr” adalah lughat, jamaknya judran.
- Nujammi’u: Dengan dhammah nun, fatah jim, tasydid mim kemudian ‘ain muhmalah: kami shalat Jumat.
- Natataba’u: Dari tataba’a, yaitu mencari.
- Fai’: Dengan fatah fa dan akhirnya hamzah: bayangan setelah tergelincir matahari, maka lebih khusus dari bayangan.
Hadits Ke-363
363 – وَعَنْ سَهْلٍ بنِ سَعْدٍ رضي الله عنه قَالَ: “مَا كُنَّا نَقِيلُ، وَلَا نَتَغَدَّى إِلَاّ بَعْدَ الجُمُعَةِ”. مُتَّفقٌ عَلَيْهِ، وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ.
وَفِي رِوَايَةٍ: “فِي عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم”.
Dari Sahl bin Sa’d radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Kami tidak pernah tidur siang dan tidak makan siang kecuali setelah Jumat.” (Muttafaq ‘alaih, lafazhnya menurut Muslim)
Dalam riwayat: “Di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.”
Kosakata Hadits:
- Naqilu: Dari qailulah atau qa’ilah, dan “qala” dari bab dharaba, yaitu istirahat pertengahan hari. Allah Ta’ala berfirman: “Penghuni surga pada hari itu lebih baik tempat menetapnya dan lebih baik tempat istirahatnya” (QS. Al-Furqan: 24).
Ibnu Juzayy berkata: Ini adalah maf’al dari tidur di waktu qa’ilah, meski surga tidak ada tidur di dalamnya, tetapi disebutkan sesuai dengan kebiasaan orang Arab tentang istirahat di waktu qa’ilah.
- Nataghaddaa: Dengan ghain mu’jamah dan dal muhmalah dari “ghada'”, yaitu makanan yang dimakan di awal hari atau pertengahannya.
Pelajaran dari Kedua Hadits:
- Hadits nomor 362 tegas bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam shalat Jumat bersama para sahabatnya kadang ketika matahari tergelincir, dan kadang mereka pulang dari khutbah dan shalat serta sunnah-sunnahnya, sedangkan dinding-dinding tidak memiliki bayangan untuk berteduh.
Pembagian waktu shalat Jumat ini oleh perawi menunjukkan bahwa mereka kadang shalat sebelum tergelincir matahari dan kadang sesudahnya.
- Adapun hadits nomor 363: Tegas bahwa mereka tidak pernah tidur siang dan makan siang kecuali setelah shalat Jumat, yang menunjukkan bahwa mereka shalat sebelum tergelincir matahari, karena qailulah dan istirahat tidak ada kecuali setelah dhuhur.
Ibnu Qutaibah berkata: Tidak dinamakan ghada’ dan qa’ilah kecuali setelah tergelincir matahari, maka mereka memulai dengan shalat Jumat sebelum qailulah.
Perbedaan Pendapat Ulama:
Para ulama sepakat bahwa akhir waktu shalat Jumat berakhir dengan berakhirnya waktu shalat dhuhur, yaitu dengan masuknya waktu shalat Ashar.
Mereka berbeda pendapat tentang awal waktunya: Tiga imam berpendapat bahwa waktunya dimulai dengan tergelincirnya matahari seperti dhuhur. Mereka berdalil dengan apa yang diriwayatkan Bukhari (904) dari Anas yang berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam biasa shalat Jumat ketika matahari condong.”
Imam Ahmad dalam pendapat masyhur mazhabnya berpendapat bahwa masuknya waktunya dimulai dengan masuknya waktu shalat Ied. Ia berdalil dengan apa yang diriwayatkan Muslim (858) dari Jabir: “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam biasa shalat Jumat, kemudian kami pergi ke unta-unta kami dan mengistirahatkannya ketika matahari tergelincir.”
Jumhur memiliki ta’wil yang jauh dan dipaksakan terhadap hadits ini dan yang serupa.
Hadits Anas dalam Bukhari tidak bertentangan dengan hadits Jabir dalam Muslim, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kadang shalat sebelum tergelincir dan kadang sesudahnya.
Yang lebih utama adalah shalat dilakukan setelah tergelincir matahari, karena itu yang dominan dari perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan karena itu waktu yang disepakati antara kaum muslimin, sedangkan berkumpul dan tidak bercerai berai lebih utama dan lebih baik, wallahu’l-muwaffiq.
Hadits Ke-364
364 – وَعَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه: “أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَخْطُبُ قَائِماً، فَجَاءَتْ عِيرٌ مِنَ الشَّام، فَانْفَتَلَ النَّاسُ إِلَيْهَا، حَتَّى لَمْ يَبْقَ إلَاّ اثْنَا عَشْرَ رَجُلاً”. رَوَاهُ مُسلِمٌ.
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu: “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah dalam keadaan berdiri, lalu datanglah kafilah dagang dari Syam, maka orang-orang berbondong-bondong menuju kafilah itu, hingga tidak tersisa kecuali dua belas orang saja.” Diriwayatkan oleh Muslim (1).
Kosakata Hadits:
- ‘Iir: Dengan kasrah ‘ain yang tidak berharakat, kemudian ya’ sukun lalu ra’. Menurut “An-Nihayah”: adalah unta-unta dengan muatannya, bentuk muannats yang tidak memiliki bentuk tunggal dari kata asalnya.
- Fanfatala an-nas: Dengan nun sukun dan fathah fa’ kemudian ta’ di atasnya, artinya: orang-orang meninggalkan mendengarkan khutbah dan keluar dari masjid untuk menyambut kafilah.
- Illa itsna ‘asyara rajulan: Kalimat sempurna yang dinafikan, maka diperbolehkan untuk yang dikecualikan dalam keadaan rafa’ sebagai badal dari fa’il “yabqa”, dan diperbolehkan nashab sebagai pengecualian.
Pelajaran dari Hadits:
- Wajibnya khutbah Jumat dua kali; berdasarkan firman Allah: {فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ} [Al-Jumu’ah: 9]. Mayoritas mufassir mengatakan bahwa yang dimaksud adalah khutbah, dan An-Nawawi menyebutkan ijma’ tentang wajibnya khutbah.
- Disunahkan khatib berdiri saat berkhutbah, berdasarkan firman Allah: {وَتَرَكُوكَ قَائِمًا} [Al-Jumu’ah: 11]. Hal ini tersebar dari berbagai sumber, dan Ibnu Abdul Barr menyebutkan ijma’ ulama Muslim bahwa khutbah harus dilakukan dalam keadaan berdiri bagi yang mampu, namun tidak wajib karena bukan termasuk syarat khutbah.
- Perginya orang-orang meninggalkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat berkhutbah, dan beliau mencukupkan dengan dua belas orang saja, menunjukkan sahnya shalat Jumat dengan jumlah seperti ini.
- Ini terjadi di awal Islam sebelum kehormatan syiar-syiar Islam tertanam kuat di hati mereka, dan orang-orang sangat membutuhkan makanan. Meski demikian, Allah Ta’ala mencela perbuatan mereka dengan berfirman: {وَإِذَا رَأَوْا تِجَارَةً أَوْ لَهْوًا انْفَضُّوا إِلَيْهَا وَتَرَكُوكَ قَائِمًا} [Al-Jumu’ah: 11].
- Hadits ini menjadi dalil Imam Malik bahwa jumlah yang diperhitungkan untuk sahnya shalat Jumat adalah dua belas orang laki-laki, namun dalil ini tidak kuat. Perbedaan pendapat akan disebutkan dalam hadits nomor (380) insya Allah.
Hadits Ke-365
365 – وَعَنِ ابنِ عُمَرَ رضي الله عنهما قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: “مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ صَلَاةِ الجُمُعَةِ وَغَيْرِهَا، فَلْيُضِفْ إلَيْهَا أُخْرَى، وَقَدْ تَمَّتْ صَلَاتُهُ”. رَوَاهُ النَّسَائِيُّ وابْنُ مَاجَهُ وَالدَّارقُطْنِيُّ، وَاللَّفْظُ لَهُ، وَإِسْنَادُهُ صَحِيْحٌ، لَكن قَوَّى أبو حاتمٍ إِرْسَالَهُ.
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa mendapat satu rakaat dari shalat Jumat dan selainnya, maka hendaklah ia menambahkan satu rakaat lagi, dan sempurnalah shalatnya.” Diriwayatkan oleh An-Nasa’i, Ibnu Majah, dan Ad-Daruquthni dengan lafazh yang terakhir, dan sanadnya sahih, namun Abu Hatim menguatkan bahwa hadits ini mursal (1).
Derajat Hadits:
Hadits ini sahih. Dikeluarkan oleh Al-Baihaqi dengan sanad sahih sesuai syarat Bukhari-Muslim, dan diriwayatkan oleh An-Nasa’i, Ibnu Majah, dan Ad-Daruquthni dengan lafazh yang terakhir, namun Abu Hatim menguatkan kemursalannya.
Hadits ini telah dikeluarkan dari tiga belas jalur dari Abu Hurairah, dan dari tiga jalur dari Ibnu Umar, namun semuanya terdapat kritik.
Al-Albani berkata: “Kesimpulannya: hadits dengan menyebut ‘Jumat’ adalah sahih dari hadits Ibnu Umar secara marfu’ dan mauquf.”
Kosakata Hadits:
- Falyudif: Menambahkan sesuatu kepada sesuatu yang lain, artinya: hendaklah ia menambahkan kepada rakaat yang ia dapat bersama imam satu rakaat lagi agar sempurna shalatnya, dan “lam” adalah lam perintah.
Pelajaran dari Hadits:
- Hadits ini menunjukkan bahwa barangsiapa mendapat satu rakaat dari shalat Jumat bersama imam, maka hendaklah ia menambahkan satu rakaat lagi dan sempurnalah shalat Jumatnya.
- Makna hadits bahwa jika ia tidak mendapat satu rakaat bersama imam dari shalat Jumat, yaitu imam sudah bangkit dari rakaat kedua sebelum ia sempat rukuk bersamanya, maka ia telah kehilangan shalat Jumat dan harus menggantinya dengan shalat Zhuhur.
Dalam “Syarh Az-Zad wa Hasyiyatih” disebutkan: “Barangsiapa mendapat satu rakaat bersama imam dari shalat Jumat, ia menyempurnakannya sebagai Jumat berdasarkan ijma’. Jika ia mendapat kurang dari itu, yaitu imam sudah mengangkat kepala dari rakaat kedua kemudian ia masuk bersamanya, ia menyempurnakannya sebagai Zhuhur jika ia berniat Zhuhur dan waktunya sudah masuk, berdasarkan hadits Abu Hurairah marfu’: ‘Barangsiapa mendapat satu rakaat dari shalat Jumat, maka ia telah mendapat shalat’ [diriwayatkan Al-Baihaqi (3/202), asalnya dalam Bukhari (580) dan Muslim (607)].”
- Para muhaddits berkata: Hadits ini sahih secara marfu’ dan mauquf dengan menyebut Jumat di dalamnya, dan memiliki banyak jalur yang saling menguatkan. As-San’ani berkata: “Banyaknya jalur saling menguatkan satu sama lain.”
- Sabda beliau: “dan selainnya” yaitu selain Jumat dari shalat-shalat lain seperti Jumat, tidak dapat diperoleh kecuali dengan mendapat satu rakaat, berdasarkan riwayat Abu Hurairah marfu’: “Barangsiapa mendapat satu rakaat dari shalat, maka ia telah mendapatkannya” [dikeluarkan Bukhari (580) dan Muslim (607)].
Syaikhul Islam berkata: “Telah berlaku sunnah bahwa barangsiapa mendapat satu rakaat dari shalat, maka ia telah mendapat shalat.”
Hadits Ke-366
366 – وَعَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ رضي الله عنه: “أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَخْطُبُ قَائِماً، ثُمَّ يَجْلِسُ، ثُمَّ يَقُومُ فَيَخْطُبُ قَائِماً، فَمَنْ أنْبَأك أَنَّهُ كَانَ يَخْطُبُ جَالِساً، فقَدْ كَذَبَ”. رَوَاهُ مُسلِمٌ.
Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu: “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah dalam keadaan berdiri, kemudian duduk, kemudian berdiri lagi dan berkhutbah dalam keadaan berdiri. Barangsiapa memberitahumu bahwa beliau berkhutbah dalam keadaan duduk, maka ia telah berdusta.” Diriwayatkan oleh Muslim (1).
Kosakata Hadits:
- Anba’aka: Fi’il madhi dari: al-inba’, dari bab if’al, artinya: siapa yang memberitahumu?
- Kadzab: Yakdzibu kadziban, dan al-kadzib adalah memberitahkan sesuatu berlawanan dengan keadaan sebenarnya, baik sengaja maupun keliru, dan tidak ada perantara antara benar dan dusta menurut madzhab Ahlus Sunnah.
Pelajaran dari Hadits:
- Disunahkan khatib berdiri saat menyampaikan dua khutbah pada hari Jumat, sebagaimana firman Allah: {وَتَرَكُوكَ قَائِمًا} [Al-Jumu’ah: 11]. Ibnu Al-Mundzir menyebutkan ijma’ ulama negeri-negeri tentang hal ini.
- Berdiri dalam khutbah memiliki banyak faedah, yaitu menampakkan kekuatan dan semangat, antusiasme dalam penyampaian, agar jamaah dapat mendengar dan tersampaikan, mengikuti sunnah, dan mematuhi Al-Quran.
- Disunahkan duduk sejenak di antara dua khutbah untuk memisahkan antara keduanya, untuk beristirahat, dan mengikuti sunnah. Sekelompok ulama berkata: “Duduk selama membaca surat Al-Ikhlas.”
- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berkhutbah sambil duduk, maka sahabat mulia Jabir bin Samurah yang selalu menghadiri Jumat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendustakan siapa yang memberitahkan bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah sambil duduk.
- Berdiri dalam khutbah adalah sunnah muakkadah menurut jumhur ulama, termasuk Hanafiyah dan Hanabilah. Malik berpendapat wajib, sedang Syafi’i mengatakan bahwa itu syarat sahnya khutbah berdasarkan ayat dan konsistensi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya serta hadits-hadits yang ada.
Dalam “Subulus Salam” disebutkan: “Adapun wajib dan menjadi syarat sahnya khutbah, tidak ada dalil dari lafazh kecuali jika bergabung dengan dalil meneladani beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.”
- Ibnu Qayyim berkata: “Tidak ada yang tercatat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah beliau menggunakan mimbar bahwa beliau naik ke mimbar dengan membawa pedang atau busur. Banyak orang jahil mengira bahwa beliau membawa pedang ke mimbar sebagai isyarat bahwa agama berdiri dengan pedang. Ini adalah kejahilan yang buruk dari dua segi:
Pertama: Yang tercatat bahwa itu hanya untuk bersandar pada tongkat atau busur.
Kedua: Agama berdiri dengan wahyu, adapun pedang adalah untuk menghukum orang-orang yang keras kepala dan musyrik. Agama tidak memaksa siapa pun, dan tidak ada kebaikan dalam Islam orang yang dipaksa.”
Hadits Ke-367
367 – وَعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ رضي الله عنهما قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا خَطَبَ احْمَرَّتْ عَيْنَاهُ، وَعَلَا صَوْتُهُ، وَاشْتَدَّ غَضَبُهُ، حَتَّى كَأنَّهُ مُنْذِرُ جَيْشٍ، يقُولُ: صَبَّحَكُمْ وَمسَّاكُمْ، وَيَقُولُ: أَمَّا بعْدُ، فَإِنَّ خَيْرَ الحَدِيثِ كِتَابُ اللهِ، وَخَيْرَ الهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ، وَشَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضلَالَةٍ”. رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
وَفِي رِوَايَةٍ لَهُ: “كَانَتْ خُطْبَةُ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم يَوْمَ الجُمُعَةِ: يَحْمَدُ الله وَيُثْنِي عَلَيْهِ، ثُمَّ يَقُولُ عَلَى إثر ذلِكَ، وَقَد عَلَا صَوْتُهُ”.
وَفي رِوَايَةٍ لَهُ: “مَنْ يَهْدِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ”.
وَلِلْنَّسَائِيِّ: “وَكُلَّ ضَلَالَةٍ فِي النَّارِ”.
Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila berkhutbah, matanya memerah, suaranya meninggi, dan amarahnya mengeras, hingga seakan-akan beliau adalah pemberi peringatan tentang datangnya musuh yang berkata: ‘Musuh datang pagi dan sore kalian.’ Beliau berkata: ‘Amma ba’du, sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitab Allah, sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad, seburuk-buruk perkara adalah hal-hal yang diada-adakan, dan setiap bid’ah adalah kesesatan.'” Diriwayatkan oleh Muslim.
Dalam riwayat lain: “Khutbah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Jumat adalah: beliau memuji Allah dan menyanjung-Nya, kemudian berkata setelah itu dengan suara yang meninggi.”
Dalam riwayat lain: “Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah maka tidak ada yang dapat menyesatkannya, dan barangsiapa yang disesatkan Allah maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk.”
Riwayat An-Nasa’i: “Dan setiap kesesatan di neraka” (1).
Derajat Hadits:
Bagian pertama ada dalam Muslim, adapun tambahan: “dan setiap kesesatan di neraka” dari tambahan An-Nasa’i, dalam sanadnya terdapat: Ja’far bin Muhammad Al-Hasyimi yang lemah, dan mengambil hadits secara wijadah. Karena itu Syaikh Ibnu Taimiyah menafikan tambahan ini, beliau berkata dalam “Majmu’ Al-Fatawa” (19/191): “Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berkata: ‘dan setiap kesesatan di neraka.'”
Kosakata Hadits:
- Khatab: Yakhtub -dari bab qatal- khutbatan, dengan dhammah kha’, jamaknya: khutab, yaitu fi’lah bermakna maf’ulah seperti nuskhah bermakna mansukhah, yaitu ucapan yang tersusun mengandung nasihat dan penyampaian.
- Ihmarrat ‘ainaih: Ini adalah keadaan yang menimpa khatib yang nasih dan bersemangat.
- ‘Ala shautuhu: Meninggi agar ucapannya memiliki pengaruh dan dampak pada pendengar.
- Isytadda ghadhabuhu: Menguat dan bertambah, kemarahan adalah respons terhadap emosi.
- Ka’annahu mundzir: Al-indzar adalah memberitahu dengan menakut-nakuti, maka al-mundzir adalah pemberi kabar dengan peringatan.
- Shabbahakum: Dari bab taf’il, artinya: musuh menyerang kalian pagi dan sore.
- Amma ba’du: “Amma” dengan fathah hamzah adalah alat tafsil, dan “ba’du” adalah zharaf mubham yang terputus dari idhafah, mabni ‘ala adh-dhamm. “Amma ba’du” digunakan untuk pemisahan dan perpindahan dari satu topik ke topik lain. Sebagian menjadikannya sebagai fashl al-khithab dalam ayat: {وَآتَيْنَاهُ الْحِكْمَةَ وَفَصْلَ الْخِطَابِ (20)} [Shad]. Mereka berselisih tentang siapa yang pertama mengucapkannya: ada yang mengatakan Nabi Dawud, Quss bin Sa’idah, Ka’b bin Lu’ay, atau Ya’rub bin Qahtan.
- Huda Muhammad: Dapat dibaca dengan dhammah ha’ dan fathah dal bermakna petunjuk dan arahan, atau dengan fathah ha’ dan sukun dal bermakna sebaik-baik jalan adalah jalan Muhammad.
- Muhdatsatuha: Yaitu hal-hal yang dibuat-buat yang tidak ditetapkan oleh syariat Allah dan Rasul-Nya, yang dimaksud adalah bid’ah dalam agama.
- Bid’ah: As-Syathibi berkata: Asal kata “bada’a” untuk menciptakan tanpa contoh sebelumnya. Dari makna ini, amalan yang tidak memiliki dalil dari syariat disebut bid’ah, dan pelakunya disebut mubtadi’. Bid’ah adalah jalan dalam agama yang dibuat-buat, menyerupai syariat, yang dimaksudkan dengan mengikutinya adalah berlebihan dalam beribadah kepada Allah.
Bid’ah ada yang hakiki dan idhafi.
Bid’ah hakiki adalah yang tidak ada dalil syariat yang menunjukkannya, meski si mubtadi’ mengklaim bahwa yang dia buat-buat termasuk dalam tuntutan dalil-dalil, namun klaim ini tidak benar. Contohnya:
- Menghakimi akal dan menolak nash dalam agama Allah
- Ucapan orang kafir: “Jual beli sama dengan riba”
- Shalat dengan dua rukuk dan satu sujud
- Shalat dimulai dengan salam dan diakhiri dengan takbir
- Shalat bertasyahud saat berdiri dan membaca saat sujud dan rukuk
- Sa’i antara dua bukit selain Shafa dan Marwah sebagai penggantinya
Bid’ah idhafi adalah yang memiliki dua sisi:
Pertama: Memiliki keterkaitan dengan dalil karena dalilnya dari segi asal berdiri.
Kedua: Tidak memiliki keterkaitan karena dari segi tata cara dan keadaan tidak ada dalil yang mendukungnya, padahal membutuhkan dalil karena terjadi dalam ibadah, bukan adat semata. Contohnya:
- Shalat raghaib: yaitu dua belas rakaat pada malam Jumat pertama di bulan Rajab. Ulama berkata: ini bid’ah munkar.
- Shalat malam nisfu Sya’ban. Disebut bid’ah idhafi karena disyariatkan dari segi disyariatkannya shalat, namun tidak disyariatkan dari segi komitmen waktu khusus dan tata cara khusus. Jadi disyariatkan dari segi zatnya, namun bid’ah dari segi yang menimpanya.
An-Nawawi berkata: “Shalat Rajab dan Sya’ban adalah dua bid’ah buruk yang tercela.”
Pelajaran dari Hadits:
- Hadits ini menunjukkan disyariatkannya dua khutbah Jumat. Dalam “Al-Hasyiyah” disebutkan: “Disyaratkan untuk sahnya shalat Jumat didahului dua khutbah sesuai pendapat Malik, Syafi’i, dan jumhur ulama.” An-Nawawi menyebutkannya sebagai ijma’, dan pensyariatannya telah tersebar dalam sunnah.
- Hadits ini menunjukkan sifat khatib dan keadaan yang seharusnya ia miliki saat menyampaikan khutbah berupa kondisi dan sifat yang menimbulkan semangat dan emosi yang mengalir dari jiwa khatib ke jiwa pendengar, sehingga membangunkan mereka, membangunkan hati nurani, mengobarkan perasaan, dan menggerakkan hati mereka menuju Allah dengan ketaatan dan menjauhi kemaksiatan.
Di antaranya:
- Matanya memerah sebagai isyarat marah dan emosi
- Suaranya meninggi agar sampai ke telinga mereka dan mengguncang hati
- Amarahnya mengeras untuk membangunkan semangat dan membangkitkan perasaan dengan semangatnya, gejolaknya, dan emosinya, hingga seakan-akan ia pemberi peringatan tentang tentara yang mengepung negeri dan akan menyerang pagi atau sore untuk menguasai negeri mereka, membunuh, menawan wanita, memperbudak anak-anak, dan merampas harta.
- Beliau mendorong dalam khutbah untuk mengamalkan Kitab Allah yang tidak datang kebatilan dari depan maupun belakangnya, dan mendorong untuk mengikuti sunnah dan petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang merupakan saudara kandung Al-Quran dalam memberi petunjuk dan menunjukkan kebaikan.
Ibnu Qayyim berkata: “Tujuan khutbah adalah memuji dan mengagungkan Allah dengan bersaksi bagi-Nya dengan keesaan dan bagi rasul-Nya dengan kerasulan, mengingatkan hamba dengan hari-hari-Nya, memperingatkan mereka dari siksaan dan murka-Nya, mewasiatkan mereka dengan yang mendekatkan kepada-Nya dan surga-Nya, dan melarang mereka dari yang mendekatkan kepada murka dan neraka-Nya.”
Ibnu Qayyim menambahkan: “Khutbah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah pemantapan pokok-pokok iman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan pertemuan dengan-Nya, menyebut surga dan neraka, dan apa yang Allah siapkan untuk wali-wali-Nya dan orang yang taat kepada-Nya, serta apa yang disediakan untuk musuh-musuh-Nya dan orang yang bermaksiat kepada-Nya.”
- Beliau melarang bid’ah dalam agama dan perkara-perkara baru, karena Allah telah menyempurnakan agama dan menyempurnakan nikmat-Nya atas hamba-hamba-Nya yang Muslim. Beliau menyebutkan bahwa setiap bid’ah adalah kesesatan, dan setiap kesesatan menjadi sebab masuk neraka. Hal itu karena orang yang sesat yang melihat dirinya sebagai orang yang mendapat petunjuk lebih sulit perkaranya daripada orang yang bermaksiat yang tahu bahwa ia bermaksiat kepada Allah. Yang pertama sulit kembali dari kesesatan dan bid’ahnya, sedang yang kedua masih ada harapan besar untuk kembali kepada Allah dengan taubat dari kemaksiatan.
- Sabda beliau: “dan setiap bid’ah adalah kesesatan” adalah dalil bahwa pembagian bid’ah menjadi bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi’ah tidak benar. Bid’ah semuanya kesesatan, apa pun bentuknya.
- Disebutkan dalam riwayat lain bahwa termasuk adab khutbah adalah memulainya dengan memuji dan menyanjung Allah, karena ucapan yang tidak dimulai dengan memuji Allah adalah terputus berkahnya. Petunjuk dan taufik di tangan Allah, dan kesesatan hamba karena pengaturannya sendiri. Tidak ada yang keluar dari qudrah dan iradah-Nya, semuanya kembali kepada pengaturan Yang Maha Bijaksana dan kehendak Yang Maha Tinggi.
- Al-Baghawi berkata: “Disunahkan mengakhiri khutbah dengan: ‘Astaghfirullah li wa lakum’ (Aku memohon ampun kepada Allah untuk diriku dan kalian), dan kebanyakan mengamalkannya.”
Dalam “Ar-Raudh” disebutkan: “Diperbolehkan berdoa untuk orang tertentu seperti sultan, Abu Musa pernah berdoa untuk Umar radhiyallahu ‘anhuma.”
Imam Ahmad berkata: “Jika kita memiliki doa yang mustajab, akan kita doakan untuk sultan, karena dalam kebaikannya ada kebaikan kaum muslimin.”
An-Nawawi berkata: “Berdoa untuk imam-imam kaum muslimin dan pemimpin urusan mereka dengan kebaikan dan pertolongan atas kebenaran dan semacamnya adalah mustahab berdasarkan kesepakatan.”
- Hendaknya khatib dan lainnya yang berdoa untuk pemimpin urusan kaum muslimin tidak mengkhususkan hati untuk penguasa tertinggi saja, namun menyeluruh doa untuk setiap yang memimpin urusan kaum muslimin, baik dari jabatan tinggi maupun di bawahnya: dari menteri, direktur, kepala bagian, dan yang lebih penting lagi berdoa untuk ulama kaum muslimin dan para hakimnya, karena kebaikan rakyat adalah dengan kebaikan raja dan ulamanya, dan kerusakannya adalah kebalikannya.
- Hendaknya khatib, imam, dan semacamnya tidak selalu melakukan hukum-hukum mustahab dalam setiap shalat atau setiap khutbah, karena orang awam mengira bahwa amalan ini wajib dan tidak boleh ditinggalkan. Yang lebih utama adalah meninggalkannya kadang-kadang sebagai pembelajaran.
- Deskripsi indah dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma tentang keadaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat menyampaikan khutbah – kita memahami darinya adab khatib yang seharusnya ia miliki ketika berkhutbah di hadapan orang banyak.
- Hendaknya ia memiliki kemampuan meyakinkan pendengar dengan pendapat yang ia serukan dengan dalil-dalil dan bukti-bukti yang ia kemukakan.
- Hendaknya ia memiliki bakat sempurna untuk menarik pendengar agar mendengarkan dan yakin dengan apa yang ia serukan.
- Hendaknya inti khutbahnya berputar pada membangkitkan perasaan untuk berbuat kebaikan, menghindari keburukan, dan mengarahkan jiwa kepada Allah. Ia berusaha mengangkat jiwa pendengar dan memuliakannya dari kehinaan dunia, mengikatnya dengan pahala yang Allah siapkan untuk hamba-hamba-Nya. Jiwa pendengar di tempat-tempat ibadah lebih siap menerima apa yang disampaikan khatib dan lebih terpengaruh dengan yang mereka dengar.
- Hendaknya ia menyatukan topik khutbah sehingga tidak menyibukkan pikiran pendengar dengan berpindah dari satu topik ke topik lain yang dapat melemahkan semangat dan memadamkan jiwa mereka.
- Hendaknya khutbah-khutbah tentang hal yang menjadi perhatian pendengar, dari topik-topik yang menyibukkan pikiran, membangkitkan perhatian, dan sering dibicarakan, karena mereka lebih mendengarkan, lebih antusias, dan lebih mengenal.
- Hendaknya dalam penyampaian ia bersemangat, bergejolak, memberi peringatan, memperingatkan, dan memberi kabar gembira, serta menyampaikan khutbah dengan kalimat-kalimat yang kuat dengan pengulangan, sinonim, perumpamaan, ayat dan hadits. Kadang bertanya, kadang mengingkari, kadang heran.
Gaya khutbah memiliki ciri khas tersendiri, dan khatib memiliki posisi yang menggugah, hingga hal itu mengalir pada pendengar, mempengaruhi mereka, dan mereka pulang dengan lebih yakin dan menerima apa yang mereka dengar.
Faedah:
As-Syathibi berkata: “Asal kata ‘bada’a’ untuk menciptakan tanpa contoh sebelumnya, seperti firman Allah: {بَدِيعُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ} [Al-Baqarah] yaitu Pencipta keduanya tanpa contoh sebelumnya.
Dari makna ini, amalan yang tidak memiliki dalil dari syariat disebut ‘bid’ah’, dan pelakunya disebut ‘mubtadi’. Bid’ah adalah jalan dalam agama yang dibuat-buat, menyerupai syariat, yang dimaksudkan dengan mengikutinya adalah berlebihan dalam beribadah kepada Allah.”
Keputusan Majma’ Fiqhi Islami tentang Khutbah Jumat dan Hari Raya dengan Selain Bahasa Arab:
Segala puji bagi Allah semata, shalawat dan salam atas Nabi yang tiada nabi setelahnya, Sayyidina wa Nabiyyina Muhammad, keluarga dan sahabatnya, salam yang banyak. Amma ba’du:
Sesungguhnya Dewan Majma’ Fiqhi Islami telah meneliti pertanyaan yang diajukan kepadanya tentang perbedaan pendapat di antara sebagian kaum muslimin di India mengenai boleh tidaknya khutbah Jumat dengan bahasa lokal selain Arab, atau tidak boleh, karena ada yang berpendapat tidak boleh dengan alasan bahwa khutbah Jumat menggantikan dua rakaat dari shalat fardhu. Penanya juga bertanya: apakah boleh menggunakan pengeras suara dalam khutbah atau tidak, dan sebagian penuntut ilmu menyatakan tidak boleh menggunakannya dengan dalil dan alasan yang lemah.
Dan Majelis Majma’ telah memutuskan setelah mempelajari pendapat-pendapat para fuqaha dari berbagai mazhab:
1 – Bahwa pendapat yang paling adil yang dipilih adalah bahwa bahasa Arab dalam pelaksanaan khutbah Jumat dan khutbah dua hari raya -di negara-negara yang tidak berbahasa Arab- bukanlah syarat untuk keabsahannya, tetapi yang lebih baik adalah menyampaikan bagian pembuka khutbah dan ayat-ayat Al-Qur’an yang terkandung di dalamnya dengan bahasa Arab, untuk membiasakan orang-orang non-Arab mendengar bahasa Arab dan Al-Qur’an, yang akan memudahkan mereka untuk mempelajarinya dan membaca Al-Qur’an dalam bahasa yang diturunkan padanya, kemudian khatib melanjutkan dengan memberikan nasihat dan pencerahan kepada mereka dalam bahasa yang mereka pahami.
2 – Bahwa penggunaan pengeras suara dalam pelaksanaan khutbah Jumat dan khutbah dua hari raya, demikian juga dalam bacaan shalat dan takbir-takbir perpindahan -tidak ada larangan secara syar’i, bahkan penggunaannya dianjurkan di masjid-masjid besar yang luas; karena kemaslahatan syar’i yang ditimbulkannya. Setiap alat modern yang dapat dicapai manusia dengan ilmu yang diajarkan Allah kepadanya dan sarana yang dimudahkan baginya, jika alat tersebut melayani tujuan syar’i atau kewajiban-kewajiban Islam, dan mencapai keberhasilan yang tidak dapat dicapai tanpanya -maka menjadi dituntut sesuai dengan tingkat perintah yang dilayaninya dan tuntutan syar’i yang direalisasikannya; sesuai dengan kaidah ushul yang terkenal, yaitu bahwa apa yang menjadi tempat bergantungnya terealisasinya suatu kewajiban maka ia adalah wajib, dan Allah Subhanahu adalah Dzat Yang Memberi Taufik. Dan semoga Allah memberikan shalawat kepada junjungan kami Muhammad dan kepada keluarga serta para sahabatnya, dan semoga Allah memberikan kesejahteraan.
Hadits Ke-368
368 – وَعَنْ عَمَّارِ بْنِ يَاسِرٍ رضي الله عنه قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ: “إنَّ طُولَ صَلَاةِ الرَّجُلِ، وَقِصَرَ خُطْبَتِهِ مَئِنَّةٌ مِنْ فِقْهِهِ”. رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
368 – Dari Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya panjangnya shalat seseorang dan singkatnya khutbahnya adalah tanda (menunjukkan) pemahamannya (terhadap agama).” Diriwayatkan oleh Muslim.
Kosakata Hadis:
- Qishar: dengan kasrah huruf qaf dan fathah huruf shad; artinya: memendekkannya.
- Ma’innah: dengan fathah huruf mim kemudian hamzah yang dikasrah kemudian nun yang ditasydid, artinya: tanda dan petunjuk.
- Min fiqhih: Al-fiqh secara bahasa: pemahaman, dan secara syariat: mengetahui hukum-hukum syariat cabang yang bersifat praktis dengan dalil-dalilnya yang terperinci.
Pelajaran dari Hadis:
- Dianjurkannya memendekkan khutbah Jumat dan membuatnya ringkas, dengan tetap menyampaikan makna yang dimaksud darinya.
- Menurut “Syarh al-Iqna'”: Khutbah tidak sah dengan selain bahasa Arab jika mampu menggunakannya, dan sah jika tidak mampu menggunakannya; karena yang dimaksudkan adalah nasihat dan peringatan, memuji Allah, dan bershalawat kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka tidak mencukupi dengan selain bahasa Arab.
- Dianjurkannya memperpanjang shalat Jumat dengan perpanjangan yang syar’i, yang tidak menyulitkan orang yang lemah, orang sakit, dan orang-orang yang memiliki keperluan.
- Singkatnya khutbah dan panjangnya shalat adalah dalil atas pemahaman khatib dan imam terhadap agama; karena ia mampu menyampaikan makna-makna khutbah dengan kata-kata yang sedikit dan waktu yang singkat. Adapun memperpanjang dan memperlebar pembicaraan, maka itu adalah dalil atas ketidakmampuan dan kelemahan dalam menjelaskan, sebab sebaik-baik perkataan adalah yang sedikit namun menunjukkan (makna). Adapun memperpanjang shalat, karena imam mengetahui kedudukan kewajiban yang mulia ini, yang merupakan kewajiban terbaik dari kewajiban-kewajiban shalat, maka ia memberikan haknya berupa ketenangan, dan mencakup kewajiban-kewajiban dan sunah-sunah di dalamnya.
- Tindakan-tindakan imam dalam shalat, seperti mengatur bacaan dalam shalat, mengatur surah-surah, memperpanjang rakaat pertama, memendekkan yang kedua, membaca setiap shalat dengan yang sesuai dengannya, memilih surah-surah yang sepadan dalam satu shalat, dan lain sebagainya yang sebaiknya dilakukan imam dalam shalat – adalah dalil atas ilmunya, pengetahuannya terhadap kalam Allah Ta’ala, dan pemahamannya terhadap agamanya.
Hadits Ke-369
369 – وَعَنُ أَمِّ هِشَامٍ بنْتِ حَارِثَةَ بْنِ النُّعْمَانِ رضي الله عنها قَالَتْ: “مَا أَخَذْتُ: {ق وَالْقُرْآنِ الْمَجِيدِ} إِلَاّ عَلَى لِسَانِ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقْرَؤُهَا كُلَّ جُمُعَةٍ عَلَى المِنْبَرِ، إذَا خَطَبَ النَّاسَ”. روَاهُ مُسْلِمٌ.
369 – Dari Ummu Hisyam binti Haritsah bin an-Nu’man radhiyallahu ‘anha, ia berkata: “Aku tidak menghafalkan {Qaaf. Demi Al-Qur’an yang mulia} kecuali dari lisan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang membacanya setiap hari Jumat di atas mimbar ketika berkhutbah kepada manusia.” Diriwayatkan oleh Muslim.
Pelajaran dari Hadis:
- Dianjurkannya membaca surah {Qaaf} atau sebagiannya dalam khutbah Jumat; karena itu merupakan kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dominan.
- Sebab beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memilih surah ini adalah karena kandungannya yang menyebutkan perhitungan terhadap apa yang diucapkan manusia dari kebaikan dan keburukan, disebutkannya kematian dan kebangkitan, disebutkannya surga dan neraka, dan kandungan nasihat-nasihat yang keras serta larangan-larangan yang pasti, sehingga ia adalah sebaik-baik yang dapat dinasihati kepada para pendengar.
- Di dalamnya terdapat pensyariatan membaca sesuatu dari Al-Qur’an dalam khutbah, dan ini wajib menurut sebagian ulama, termasuk Hanabilah, sehingga harus membaca satu ayat dari kitab Allah.
- Di dalamnya terdapat anjuran mengulang-ulang nasihat; mengingatkan manusia dalam khutbah.
- Di dalamnya (disebutkan) bahwa yang paling bermanfaat untuk dinasihati kepada orang awam dan para pelaku maksiat adalah menyebutkan kematian, kebangkitan, dan pembalasan; karena barangsiapa yang mengingat hal itu dan meyakininya, ia akan jera dan takut, jika ia memiliki hati, atau ia mendengarkan dengan penuh perhatian.
Hadits Ke-370
370 – وَعَنِ ابْنِ عبَّاسٍ رضي الله عنهما قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: “مَنْ تَكَلَّمَ يَوْمَ الجُمُعَةِ -وَالإِمَامُ يَخْطُبُ- فَهُوَ كَمَثَلِ الحِمَارِ يَحْمِلُ أَسْفَاراً، وَالَّذِي يَقُولُ لَهُ: أَنْصِتْ، لَيْسَتْ لَهُ جُمُعَةٌ”. روَاهُ أَحمَدُ بإسْنَادٍ لا بأسَ بِهِ (1).
وَهُوَ يُفَسِّرُ حَدِيثَ أَبِي هُرَيْرَةَ فِي الصَّحِيْحَيْنِ مَرْفُوعاً: “إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ: أَنْصِتْ يَوْمَ الجُمُعَةِ -وَالإِمَامُ يَخْطُبُ- فَقدْ لَغَوْتَ”.
370 – Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa berbicara pada hari Jumat ketika imam sedang berkhutbah, maka ia seperti keledai yang memikul kitab-kitab, dan orang yang berkata kepadanya: ‘Diamlah’, maka tidak ada (pahala) Jumat baginya.” Diriwayatkan oleh Ahmad dengan sanad yang tidak mengapa.
Dan hadis ini menjelaskan hadis Abu Hurairah dalam Shahihain secara marfu’: “Jika kamu berkata kepada temanmu: ‘Diamlah’ pada hari Jumat ketika imam sedang berkhutbah, maka sungguh kamu telah berbuat sia-sia.”
Derajat Hadis:
Hadis ini memiliki dua bagian: Pertama: “Jika kamu berkata kepada temanmu: ‘Diamlah’ pada hari Jumat ketika imam sedang berkhutbah, maka sungguh kamu telah berbuat sia-sia”; ini adalah hadis marfu’ dalam Shahihain, dan bagian ini adalah yang asli dalam hadis. Kedua: “Barangsiapa berbicara pada hari Jumat ketika imam sedang berkhutbah… dst”; maka ini menjelaskan kalimat yang lain.
Penulis berkata: Diriwayatkan Ahmad dengan sanad yang tidak mengapa. As-Shan’ani berkata: Dan ia memiliki penguat yang kuat secara mursal dalam “Jami’ Hammad”.
Kosakata Hadis:
- Asfaran: jamak dari “sifr” dengan kasrah huruf sin, dan as-sifr: kitab yang besar, jamaknya: “asfar”, dan dinamakan kitab besar: sifr; karena ia menyingkap makna ketika dibaca, dan pembaca yang tidak mengambil manfaat dan tidak mengamalkan diumpamakan dengan keledai yang memikul kitab-kitab; karena ia kehilangan manfaat dari mendengar dzikir, padahal ia telah bersusah payah mempersiapkan diri untuk Jumat, dan hadir ke sana.
- Anshit: kata perintah, dari: anshata yanshitu inshotan, dan al-inshot: adalah diam untuk mendengarkan dan menyimak serta memperhatikan, dikatakan: anshatahu, dan anshata lahu.
- Wal imamu yakhtubu: “Waw” adalah waw hal, dan kalimat ini adalah kalimat hal, dari fa’il “anshit”.
- Laghawta: lagha asy-syai’u laghwan, dari bab qala; artinya: batal, dan al-laghw: adalah perkataan yang tidak dianggap, dan tidak diperoleh darinya faedah atau manfaat, dan ia adalah yang gugur dari perkataan, dan barangsiapa berbicara pada hari Jumat, gugurlah bagiannya dari pahala Jumat.
Pelajaran dari Hadis:
- Dalam hadis terdapat dalil atas haramnya berbicara ketika imam sedang berkhutbah pada hari Jumat.
- Di dalamnya terdapat dalil bahwa larangan berbicara khusus pada keadaan khutbah, dan ini bantahan terhadap pendapat yang mengatakan: bahwa larangan berbicara sejak imam keluar.
- Di dalamnya terdapat dalil atas bolehnya berbicara di antara dua khutbah; karena larangan adalah ketika imam sedang berkhutbah.
- Di dalamnya terdapat dalil atas haramnya menyuruh diam orang yang berbicara selama khutbah, dan bahwa orang yang menyuruh diam orang yang berbicara telah berbuat sia-sia; di mana ia melakukan perkataan dalam keadaan yang ia diperintahkan untuk mendengarkan dan menyimak.
- Sabdanya: “tidak ada Jumat baginya” asal dalam penafian adalah untuk menafikan hakikat syar’i, dengan makna: bahwa tidak sah baginya Jumat, tetapi mengalihkannya kepada penafian kesempurnaan lebih tepat; karena kerusakan di sini bukan dalam shalat itu sendiri, melainkan di luarnya, dan jika kerusakan tidak menyebar ke ibadah, maka dibawa kepada penafian kesempurnaan.
- Jika harus menyuruh diam orang yang berbicara, maka hendaklah dengan isyarat, karena itu lebih ringan dan lebih jauh dari kesibukan dengan pembicaraan dan perdebatan.
- Orang yang berbicara selama khutbah diumpamakan dengan keledai, yang memikul di punggungnya kitab-kitab dan referensi ilmu; karena orang yang berbicara telah bersusah payah untuk hadir ke Jumat, mendengar khutbah, mempersiapkan diri untuknya, datang kepadanya, dan bersusah payah dalam menghadirinya, kemudian ia tidak mengambil manfaat dari yang terpenting dalam shalat Jumat, yaitu khutbah yang Allah sebutkan tentangnya: {maka bergegas-geraslah kamu kepada mengingat Allah} [Al-Jumat: 9], maka ia seperti keledai yang memikul di punggungnya kitab-kitab dan khazanah ilmu, namun demikian ia tidak mengambil manfaat darinya, maka orang ini tidak mengambil manfaat dari Jumatnya, yang ia telah bersusah payah untuk sampai kepadanya, maka antara orang yang berbuat sia-sia ini dengan keledai yang disifati dengan kebodohan ada kesamaan; dari segi tidak mengambil manfaat dan tidak memanfaatkan apa yang dipikul.
- Wajibnya mendengarkan khatib pada hari Jumat, dan Ibnu Abdul Barr telah menukil ijma’ atas wajibnya hal itu.
- Haramnya berbicara ketika mendengar khutbah, dan bahwa itu bertentangan dengan tempat (yang seharusnya).
- Dikecualikan dari ini orang yang diajak bicara oleh imam, atau berbicara kepada imam; sebagaimana datang dalam kisah orang yang mengadu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang kekeringan, dan orang yang masuk masjid, dan tidak shalat tahiyyatul masjid, maka beliau memerintahkannya untuk berdiri dan shalat.
- Kedua khutbah termasuk syiar Jumat yang paling agung, maka wajib mendengarkannya, oleh karena itu sedikit saja perkataan ketika imam sedang berkhutbah, dianggap sia-sia; karena bertentangan dengan mendengar dzikir dan khutbah.
- Para imam empat bersepakat atas wajibnya mendengarkan pada hari Jumat ketika imam sedang berkhutbah, tetapi mereka berbeda pendapat dalam hukum membalas salam dan semisalnya: sebagian mereka membolehkan mendoakan orang yang bersin, dan membalas salam, termasuk ats-Tsauri, al-Auza’i, Ahmad dan pengikutnya.
Dan sebagian: tidak membolehkan mendoakan dan membalas salam, maka ini berkebalikan dengan pendapat sebelumnya; dan diriwayatkan dari asy-Sya’bi, Sa’id bin Jubair, dan Ibrahim an-Nakha’i.
Dan sebagian: membedakan antara yang mendengar khutbah maka tidak boleh, dan yang tidak mendengarnya maka boleh; dan ini riwayat dari Ahmad, dan diriwayatkan dari Atha’ dan jamaah. Dan jumhur berpendapat bahwa shalatnya tidak rusak jika ia berbicara.
- Qadhi Iyadh berkata: Para ulama berbeda pendapat tentang orang yang tidak mendengar khutbah, apakah wajib atasnya diam sebagaimana jika ia mendengar, dan jumhur berkata: ya; karena jika ia berbicara ia akan mengganggu orang-orang yang mendengar, dan menyibukkan mereka dari mendengarkan.
Dan an-Nakha’i, Ahmad, dan asy-Syafi’i dalam salah satu pendapatnya berkata: tidak wajib atasnya, tetapi dianjurkan untuknya.
Pengkaji berkata: Sebagian ulama mengecualikan orang yang tidak mendengar karena tulinya; bahwa tidak sepatutnya baginya diam, bahkan ia sibuk dengan membaca dan berdzikir; dan ini pendapat yang bagus.
Hadits Ke-371
371 – وَعَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه قَالَ: “دَخَلَ رَجُلٌ يَوْمَ الجُمُعَةِ، وَالنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَخْطُبُ، فَقَالَ: صلَّيْتَ؟ قَالَ: لَا، قَالَ: قُمْ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ”. مُتَّفَقٌ عَلْيهِ.
371 – Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Seorang laki-laki masuk pada hari Jumat, sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah, maka beliau berkata: ‘Apakah kamu sudah shalat?’ Ia menjawab: ‘Belum’, beliau berkata: ‘Berdirilah dan shalatlah dua rakaat’.” Muttafaq ‘alaih.
Pelajaran dari Hadis:
- Pensyariatan khutbah Jumat, dan bahwa ia termasuk syiar shalat yang wajib dilakukan.
- Anjuran dua rakaat tahiyyatul masjid dan penekanannya; di mana ia didahulukan dari mendengar khutbah, dan diperintahkan oleh beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau sedang sibuk berkhutbah.
- Hadis ini walaupun berupa perintah tahiyyatul masjid, dan perintah menuntut wajib, tetapi ada dalil-dalil lain yang shahih, yang mengalihkan perintah dari wajib kepada anjuran.
Di antara hadis-hadis tersebut: “Bahwa seorang penanya berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: Apakah ada kewajiban atasku selain shalat-shalat fardhu? Maka beliau berkata: Tidak”, dan hadis tiga orang yang masuk masjid, maka duduk dua orang dari mereka mendengarkan ilmu tanpa shalat, dan masuknya Ka’b bin Malik ke masjid setelah taubatnya diterima, dan ia tidak shalat, dan semua ini di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau tidak memerintahkan mereka tahiyyatul masjid.
- Duduk yang sebentar tidak melewatkan waktu dua rakaat; karena laki-laki tersebut duduk kemudian berdiri, lalu shalat.
- Bolehnya berbicara ketika khutbah dari khatib dan orang yang diajak bicara, karena dalam keadaan ini tidak ada kesibukan dari mendengar khutbah.
- Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membiarkan kesalahan yang dilihatnya, melainkan mengingatkannya pada waktunya, karena itu adalah waktu penjelasan.
- Bahwa tidak ditambah dalam tahiyyatul masjid ketika khutbah lebih dari dua rakaat; karena harus mendengarkan khutbah, sebagaimana dalam selain keadaan ini bahwa tahiyyatul masjid adalah dua rakaat, dan yang lebih adalah sunnah mutlaq.
- Sabdanya: “berdirilah dan shalatlah dua rakaat” khitab khusus dengan laki-laki yang masuk ini, tetapi hukumnya umum padanya dan selainnya; maka Syaikhul Islam berkata: bahwa tidak ada dalam nash-nash suatu nash yang mengkhususkan seseorang dengan namanya untuk dirinya, tetapi mengkhususkannya karena sifatnya; karena manusia di sisi Allah Ta’ala sama.
Ini selain Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena beliau memiliki hukum-hukum yang mengkhususkannya karena kenabian dan risalahnya, walaupun asal adalah umum.
Perbedaan Pendapat Ulama:
Para ulama berbeda pendapat tentang orang yang masuk masjid ketika khatib sedang berkhutbah: apakah ia shalat tahiyyatul masjid, atau duduk dan mendengarkan khatib?
Asy-Syafi’i, Ahmad, dan ahli hadis berpendapat: bahwa yang dianjurkan baginya adalah shalat, dengan berdalil hadis ini.
Malik dan Abu Hanifah berpendapat: bahwa ia duduk dan tidak shalat; karena firman Allah Ta’ala: {Dan apabila dibacakan Al-Qur’an, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang} [Al-A’raf, ayat: 204] dan hadis: “Jika kamu berkata kepada temanmu: diamlah, maka sungguh kamu telah berbuat sia-sia”.
Dan mereka menjawab tentang hadis bab ini dengan jawaban-jawaban yang lemah.
Oleh karena itu an-Nawawi berkata ketika hadis ini dalam syarah Muslim: Ini adalah nash yang tidak dapat ditakwil, dan aku tidak menyangka seorang alim pun yang sampai kepadanya lafazh ini, dan meyakininya shahih akan menyelisihinya.
Adapun ayat tersebut, maka khutbah bukanlah Al-Qur’an, dan dengan ini ia dikhususkan, dan adapun hadis: “maka sungguh kamu telah berbuat sia-sia”, maka itu adalah perintah Syari’, maka tidak ada pertentangan antara dua perintah, bahkan yang duduk mendengarkan, dan adapun yang masuk maka ia shalat tahiyyatul masjid.
Hadits Ke-372
372 – وَعَنِ ابْنِ عَبَاسٍ رضي الله عنهما: “أنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَقْرَأُ فِي صَلَاةِ الجُمُعَةِ سُورَةَ الجُمُعَةِ وَالمُنَافِقِينَ” رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma: “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca dalam shalat Jumat surah Al-Jumu’ah dan Al-Munafiqun.” Diriwayatkan oleh Muslim.
Hadits Ke-373
373 – وَلَهُ عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيْرٍ رضي الله عنه قَالَ: “كَانَ يَقْرَأُ فِي العِيدَيْنِ، وَفِي الجُمُعَةِ: {سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى}، و {هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ} “.
Dan dari Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Beliau biasa membaca dalam kedua hari raya dan pada hari Jumat: {Sabbihisma rabbika al-a’la} (Sucikanlah nama Tuhanmu Yang Maha Tinggi), dan {Hal ataaka haditsu al-ghasyiyah} (Sudahkah sampai kepadamu berita tentang hari pembalasan).”
Kosakata Hadits:
- Sabbih: kata perintah dari “tasbih”, yaitu mensucikan Allah Ta’ala dari kekurangan dan cacat, dan pensucian ini menetapkan kebalikannya yaitu kesempurnaan dan keagungan.
- Ism (nama): Para ulama berbeda pendapat tentangnya. Sebagian berkata: kata ini tambahan, karena yang disucikan adalah Tuhan, dan takdirnya: “sucikan Tuhanmu”, maka tasbih ditujukan kepada yang disebutkan. Sebagian lain berkata: nama adalah yang disebutkan itu sendiri, dan pendapat pertama yang lebih kuat, namun tambahan dalam Al-Qur’an memiliki faidah, di antaranya: penguatan.
- Al-A’la (Yang Maha Tinggi): majrur karena menjadi sifat bagi “rabb”, dan kasrah tidak tampak di akhirnya karena ta’adzur, dan ini adalah isim tafdil yang diberi “al” untuk menunjukkan ketinggian mutlak bagi dzat dan sifat.
- Hal: istifham yang dimaksudkan untuk tahqiq, karena mengandung makna takdir.
- Ataaka (sampai kepadamu): khitab kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan apa yang disampaikan kepadanya, maka itu adalah khitab kepada umatnya.
- Hadits: berita, dan beritanya: apa yang datang dalam surah itu sendiri berupa berita tentang dua golongan, dan apa yang datang berupa gambaran dua balasan.
- Al-Ghasyiyah: ghasy adalah pingsan, dan apa yang menimpa berupa kelemahan anggota tubuh, dan rusaknya kekuatan kehendak dan gerakan karena pengaruh syok yang hebat, dan yang dimaksud di sini: “hari kiamat” yang menimpa manusia dengan dahsyatnya, sehingga mereka kehilangan kesadaran dan perasaan mereka, maka engkau melihat mereka seperti mabuk, padahal mereka tidak mabuk, tetapi azab Allah sangat pedih.
Pelajaran dari Kedua Hadits:
- Dianjurkannya mengeraskan suara dalam shalat Jumat, meskipun itu shalat siang hari, karena mengumpulkan banyak orang, maka sepatutnya mereka mendengar Al-Qur’an dari orang yang bagus bacaannya.
- Dianjurkannya membaca surah Al-Jumu’ah pada rakaat pertama, dan surah Al-Munafiqun pada rakaat kedua, semuanya setelah Al-Fatihah.
- Adapun hadits nomor 373: menunjukkan mengeraskan suara dalam shalat Jumat dan shalat hari raya.
- Menunjukkan dianjurkannya membaca surah Al-A’la pada rakaat pertama dari Jumat dan kedua hari raya, dan surah {Hal ataaka haditsu al-ghasyiyah} pada rakaat kedua, setelah Al-Fatihah pada keduanya.
- Ucapannya: “beliau biasa membaca Al-Jumu’ah dan Al-Munafiqun”, dan ucapannya: “beliau biasa membaca Sabbih dan Al-Ghasyiyah” – merupakan dalil bahwa kata “kaana” tidak dimaksudkan untuk menunjukkan kontinuitas, kalau tidak maka kedua hadits akan bertentangan. Yang dimaksud adalah bahwa kebanyakan bacaannya dalam empat surah ini, kadang dua surah ini, dan kadang dua surah yang lain.
- Kesesuaian surah Al-Jumu’ah dalam shalat Jumat jelas terlihat, karena di dalamnya terdapat dorongan terhadap syiar besar ini, dan anjuran untuk datang kepadanya, dan untuk berdzikir kepada Allah di dalamnya, dan meninggalkan apa yang menyibukkan darinya berupa pekerjaan dunia dan permainannya, sekalipun itu mubah dan bermanfaat, apalagi jika yang menyibukkan itu berbahaya dan haram?! Sebagaimana di dalamnya terdapat perumpamaan orang yang memiliki kitab-kitab ilmu yang bermanfaat, tetapi tidak mengambil manfaat darinya maka seperti keledai yang memikul kitab-kitab itu, tetapi tidak mengambil manfaat darinya, dan ini perumpamaan yang dipukul bagi orang yang datang ke Jumat, tetapi dia sibuk dari mendengar dzikir dengan berbicara, dan sibuk dengan apa yang tidak ada faedahnya.
- Adapun surah Al-Munafiqun: sebagian ulama berkata: kesesuaiannya adalah mendengarkannya kepada orang-orang munafik yang tidak hadir kecuali untuk shalat ini saja, tetapi saya melihat di dalamnya sesuatu dari surah Al-Jumu’ah, ketika kaum muslimin bubar dan berpaling dari mendengar dzikir ketika datang kafilah dagang, maka di dalamnya ada yang mengingatkan kesalahan mereka ini dengan firman Allah Ta’ala: {Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta bendamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Dan barangsiapa yang berbuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang rugi} [Al-Munafiqun: 9].
- Dalam surah Al-Munafiqun juga terdapat peringatan dari akhlak tercela ini yaitu kemunafikan, baik kemunafikan itu berupa kemunafikan i’tiqadi yaitu kemunafikan besar yang mengeluarkan dari agama, atau kemunafikan amali, yaitu kemunafikan kecil, yang pemiliknya dalam bahaya besar, namun tidak keluar dari agama.
- Adapun kesesuaian surah Al-A’la: Al-A’la adalah yang memiliki ketinggian mutlak dalam dzat dan sifat. Ketinggian dzat adalah bahwa Dia Subhanahu wa Ta’ala tinggi dengan dzat-Nya, di atas semua makhluk-Nya, maka bagi-Nya ketinggian mutlak sehingga tidak ada sesuatu di atas-Nya, dan tidak ada yang mengelilingi-Nya, bahkan Dia yang mengelilingi segala sesuatu, yang tinggi atas segala sesuatu, dan seandainya ada sesuatu yang mengelilingi-Nya, atau ada di atas-Nya atau menyamai-Nya sesuatu, niscaya akan hilang dari-Nya ketinggian mutlak, dan siapa yang mensifati Allah dengan selain ketinggian itu, maka dia telah mengurangi-Nya, dan ridha bagi-Nya dengan tempat yang paling rendah. Dan ketinggian Allah Ta’ala telah disaksikan oleh Al-Qur’an Al-Karim, As-Sunnah yang disucikan, ijma’ Ahlus Sunnah, akal yang sempurna, dan fitrah yang selamat.
Sebagaimana surah ini menjelaskan keadaan-keadaan hari kiamat dan balasan di dalamnya, dan tidak tertipu dengan kehidupan dunia, dan surah Al-Ghasyiyah menjelaskannya, karena telah mencakup dua keadaan akhirat yaitu kenikmatan dan neraka. Inilah hikmah menggabungkan kedua surah ini di tempat-tempat umum, karena sesuai untuk menyapa jamaah, dan mengingatkan mereka dengan cepat dan ringkas tentang tempat kembali mereka.
Hadits Ke-374
374 – وَعَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقمَ رضي الله عنه قَالَ: “صَلَّى النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم العِيدَ، ثُمَّ رَخَّصَ فِي الجُمُعَةِ، فَقَالَ: مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُصَلِّ”. رَوَاهُ الخَمْسَةُ إلَاّ التِّرْمِذِيَّ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ.
Dari Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat hari raya, kemudian memberikan keringanan dalam (shalat) Jumat, maka beliau bersabda: ‘Barangsiapa ingin shalat maka hendaklah dia shalat’.” Diriwayatkan oleh lima perawi kecuali At-Tirmidzi, dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah.
Derajat Hadits:
Hadits ini dhaif, dan menjadi kuat dengan syahid-syahidnya. Asy-Syaukani berkata: hadits Zaid bin Arqam diriwayatkan oleh An-Nasa’i dan Al-Hakim, dan dishahihkan oleh Ibnu Al-Madini dan Ibnu Khuzaimah, dan dalam sanadnya: Iyas bin Abi Ramlah, dan dia majhul.
Muhaqiq berkata: Hadits ini memiliki syahid, di antaranya:
- Hadits Abu Hurairah, diriwayatkan oleh Al-Hakim (1/425), dan dalam sanadnya: Baqiyyah bin Al-Walid. Al-Mundziri berkata: di dalamnya ada kritikan.
- Hadits Ibnu Umar: diriwayatkan oleh Ibnu Majah (1312), dan sanadnya dhaif.
- Hadits Atha’ bin Abi Az-Zubair: “Dia shalat pada hari raya di hari Jumat pada awal siang, kemudian kami pergi ke Jumat, tapi dia tidak keluar kepada kami, maka kami shalat sendiri, lalu kami menceritakan hal itu kepada Ibnu Abbas, maka dia berkata: dia telah melakukan sunnah” [diriwayatkan oleh Abu Dawud (1071)].
Muhaqiq berkata: Dan hadits dengan syahid-syahid ini telah menjadi kuat.
Kosakata Hadits:
- Rakhkhasha fil jumu’ah (memberikan keringanan dalam Jumat): rukhshah secara bahasa: kemudahan dan kelonggaran, secara istilah: apa yang ditetapkan berlawanan dengan dalil syar’i karena pertentangan yang lebih kuat.
Pelajaran dari Hadits:
-
- Dalam hadits terdapat dalil bahwa jika hari raya dan Jumat berkumpul dalam satu hari, maka boleh bagi orang yang telah shalat hari raya untuk tidak shalat Jumat, dan cukup dengan shalat Dhuhur.
- Hal itu karena berkumpulnya dua hari raya dalam satu hari, maka salah satunya masuk ke yang lain, sehingga cukup hadir di salah satu shalat darinya.
- Di antara sebab kecukupan salah satunya dengan yang lain adalah kuatnya kemiripan antara kedua shalat; dari segi bahwa masing-masing adalah dua rakaat yang dikeraskan bacaannya, dan dalam masing-masing ada dua khutbah, dan di dalamnya ada perkumpulan besar, dan perayaan agung, namun tidak gugur shalat Dhuhur bagi yang tidak hadir di Jumat.
- Adapun yang tidak hadir di hari raya atau terlewat, maka tidak boleh baginya tidak hadir dari shalat Jumat, agar tidak terlewat dua kewajiban, dan agar tidak terlambat dari dua majelis besar.
- Ucapannya: “memberikan keringanan” menunjukkan bahwa yang dianjurkan adalah hadir, karena rukhshah hanya memberikan keringanan dan kemudahan saja, bahkan mayoritas fuqaha tidak memandang gugurnya shalat Jumat dengan shalat hari raya jika keduanya berkumpul dalam satu hari.
- Adapun imam maka tidak boleh tidak hadir, dan wajib baginya hadir untuk mendirikan Jumat bagi orang-orang yang akan hadir; karena telah datang dalam hadits dari Abu Hurairah; bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Berkumpul pada hari kalian ini dua hari raya, maka barangsiapa mau, itu cukup baginya dari Jumat, dan kami akan berkumpul (tetap melaksanakan Jumat)”, maka itu yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan tidak diketahui dari para sahabat dalam hal itu ada perbedaan, dan karena shalat Dhuhur adalah fardhu waktu, maka menggantikan Jumat dalam keadaan-keadaan yang tidak shalat di dalamnya.
- Sebagian orang berkata: bahwa Jumat dan Dhuhur gugur bagi yang shalat hari raya, dan ini pendapat yang sangat lemah. Syaikhul Islam berkata: Jika Jumat dan hari raya berkumpul dalam satu hari, maka para ulama dalam hal itu memiliki tiga pendapat: Yang paling benar: bahwa siapa yang menyaksikan hari raya, maka gugur darinya Jumat, karena telah berkumpul dua ibadah dari satu jenis, maka salah satunya masuk ke yang lain, dan karena mewajibkan keduanya kepada manusia adalah penyempitan terhadap maksud hari raya mereka, dan apa yang disunnahkan bagi mereka di dalamnya berupa kegembiraan dan kelapangan, maka saat itu gugur Jumat.
- Menunjukkan bahwa sepatutnya mengingatkan manusia kepada hukum-hukum yang tersembunyi bagi mereka, dan pengingatannya pada waktunya, karena itu waktu butuh mengetahuinya.
Hadits Ke-375
375 – وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: “إِذَا صَلَّى أحَدُكُمُ الجُمُعَةَ، فَلْيُصَلَّ بَعْدَهَا أرْبَعًا” رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika salah seorang dari kalian shalat Jumat, maka hendaklah dia shalat setelahnya empat (rakaat).” Diriwayatkan oleh Muslim.
Pelajaran dari Hadits:
- Di dalamnya terdapat dalil bahwa bagi Jumat ada sunnah setelahnya, dan bahwa itu empat rakaat yang dishalat dua-dua rakaat.
- Datang dalam Bukhari (937) dan Muslim (882) dari Ibnu Umar: “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa shalat setelah Jumat dua rakaat”, dan datang dalam Sunan Abu Dawud: “bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa shalat enam (rakaat)”.
Imam Ahmad berkata: Jika mau shalat dua rakaat, dan jika mau shalat empat rakaat, dan jika mau shalat enam rakaat, maka mana yang dilakukan maka baik, dan semuanya biasa dilakukan oleh beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.
- Dan tidak ada sunnah rawatib bagi Jumat sebelumnya, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar dari rumahnya, dan naik mimbar, kemudian Bilal mulai adzan, jika selesai darinya maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mulai khutbah tanpa pemisah.
Syaikhul Islam dan Ibnul Qayyim berkata: Tidak ada sunnah bagi Jumat sebelumnya, dan itu pendapat ulama yang paling benar, dan sunnah menunjukkan hal itu.
Asy-Syaikh berkata: Dan itu madzhab Asy-Syafi’i, dan mayoritas imam berpendapat demikian, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menghitung rawatib shalat-shalat, dan ketika tidak menyebutkan baginya rawatib kecuali yang setelahnya, maka diketahui bahwa tidak ada rawatib baginya sebelumnya.
Dan ini termasuk yang sebab perbuatannya ada pada masa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka jika beliau tidak melakukannya, dan tidak mensyariatkannya, maka meninggalkannya itulah sunnah. Abu Syamah berkata: Dan apa yang terjadi dari sebagian sahabat bahwa mereka biasa shalat sebelum Jumat, maka itu dari bab tatawwu’ mutlak, dan tidak munkar, dan yang munkar adalah keyakinan awam dan sebagian mutafaqqihah bahwa itu sunnah bagi Jumat sebelumnya.
Asy-Syaikh berkata: Yang lebih utama bagi yang datang Jumat adalah sibuk dengan shalat sampai imam keluar; karena dalam shahih “kemudian dia shalat apa yang ditetapkan baginya”.
Hadits Ke-376
376 – وَعَنِ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ رضي الله عنه أَنَّ مُعَاوِيَةَ قَالَ لَهُ: “إِذَا صَلَّيْتَ الجُمُعَةَ، فَلَا تَصِلْهَا بصَلَاةٍ، حتَّى تَتَكَلَّمَ أوْ تَخرُجَ، فَإنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم أمَرَنَا بِذلِكَ: ألَاّ نُوصِلَ صَلَاةً بِصَلَاةٍ، حَتَّى نَتكلَّمَ، أَوْ نَخْرُجَ”. رَوَاهُ مُسلِمٌ.
376 – Dari As-Sa’ib bin Yazid radhiyallahu ‘anhu bahwa Mu’awiyah berkata kepadanya: “Jika kamu telah shalat Jumat, maka janganlah kamu sambung dengan shalat (lain), hingga kamu berbicara atau keluar. Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami demikian: agar kami tidak menyambung shalat dengan shalat (lain), hingga kami berbicara atau keluar.” Diriwayatkan oleh Muslim.
Kosakata Hadits:
- فلا تصِلْها (falaa tashilhaa): dari kata “al-washl”, dari bab dharaba.
- أو تخرج (au takhruj): yaitu keluar dari masjid, atau dari tempat shalat.
Pelajaran dari Hadits:
- Makruhnya menyambung shalat sunnah – walaupun rawatib – dengan shalat fardhu, hingga keluar, lalu mengerjakannya di rumah sebagaimana yang lebih utama, atau memisahkan hal tersebut dengan dzikir-dzikir shalat yang ditulis; karena sesungguhnya Pembuat syariat yang bijaksana memandang perlunya membedakan antara fardhu dan sunnah, serta antara ibadah-ibadah satu sama lain; agar fardhu tidak diserupakan dengan yang lainnya, sehingga mungkin – dengan kebodohan dan berlarutnya urusan – ditambahkan pada fardhu apa yang bukan bagiannya.
- Hikmah dalam hal tersebut – wallahu a’lam -: membedakan ibadah-ibadah satu sama lain, sehingga sunnah dibedakan dari fardhu: karena itulah dilarang puasa sebelum Ramadhan sehari atau dua hari, dan hal tersebut memiliki banyak contoh serupa dalam syariat.
- Yang disunahkan bahwa orang yang shalat Jumat mengerjakan sunnahnya, atau sunnah-sunnahnya di masjid, sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya, tetapi dia tidak menyambung rawatib dengannya, melainkan mengerjakannya setelah berbicara, termasuk dzikir-dzikir shalat yang disyariatkan setelahnya. Para ulama berkata: Yang lebih utama adalah berpindah untuk shalat sunnah dari tempat shalat fardhu, karena hal tersebut memperbanyak tempat-tempat shalat dan sujud; agar kedua tempat tersebut menjadi saksi baginya, sebagaimana Abu Dawud (1006) telah mengeluarkan dari hadits Abu Hurairah secara marfu’: “Apakah salah seorang dari kalian tidak mampu untuk maju, atau mundur, atau ke kanan, atau ke kirinya dalam shalat? Maksudnya: shalat sunnah,” dan Abu Dawud diam tentangnya, dan apa yang dia diamkan maka itu menurutnya baik, dan Al-Bukhari berkata dalam Shahihnya: Disebutkan dari Abu Hurairah secara marfu’: “Janganlah imam shalat sunnah di tempatnya.”
- Syaikhul Islam berkata: Dan sunnah: bahwa memisahkan antara fardhu dan sunnah dalam Jumat dan lainnya, sebagaimana telah tetap darinya shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan jangan melakukan apa yang dilakukan banyak orang yang menyambung salam dengan dua rakaat sunnah; karena sesungguhnya ini adalah menentang larangannya shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan dalam hal ini terdapat hikmah membedakan antara fardhu dan sunnah, sebagaimana membedakan antara ibadah dan lainnya.
- Shalat sunnah di rumah memiliki kelebihan-kelebihan yang baik, yaitu menerangi rumah dengan shalat dan dzikir Allah, mentaati perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mengikutinya, menjauhkan diri dari riya’, membiasakan anak-anak dan pengikut dengan shalat; agar orang yang shalat menjadi teladan yang baik bagi mereka.
Hadits Ke-377
377 – وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: “مَنِ اغتَسَلَ، ثُمَّ أَتَى الجُمُعَةَ، فَصَلَّى مَا قُدَّرَ لَهُ، ثُمَّ أنْصَتَ، حَتَّى يَفْرُغَ الإِمَامُ مِنْ خُطْبتَهِ، ثُمَّ يُصَلِّي مَعَهُ -غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنهُ وَبَيْنَ الجُمُعَةِ الأُخْرَى، وَفَضْلُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ”. رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
377 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang mandi, kemudian datang ke (shalat) Jumat, lalu shalat sesuai yang ditakdirkan baginya, kemudian diam mendengarkan, hingga imam selesai dari khutbahnya, kemudian shalat bersamanya – maka diampuni baginya (dosa-dosanya) antara Jumat ini dengan Jumat yang lain, dan kelebihan tiga hari.” Diriwayatkan oleh Muslim.
Kosakata Hadits:
- مَنْ (man): dengan fathah mim dan sukun nun: isim syarat jazim yang men-jazim dua fi’il, pertama: fi’il syarat, yaitu “اغتسل” (ightasala), dan kedua: jawabnya, yaitu “غفر” (ghufira).
- ما قُدِّر له (maa quddira lahu): dengan bina’ majhul dari taqdir; yaitu: lalu shalat sesuai apa yang Allah waffaqkan dan takdirkan baginya.
- أنصَت (anshata): yanshitu inshatan, bermakna: mendengarkan sambil diam.
Pelajaran dari Hadits:
- Bahwa barangsiapa yang mandi, kemudian datang ke Jumat, lalu shalat sesuai yang ditakdirkan baginya ketika menunggu khatib, kemudian diam mendengarkan khutbah, hingga khatib selesai darinya, kemudian shalat bersamanya shalat Jumat – maka diampuni baginya dosa-dosanya, dari Jumat ini hingga Jumat yang lain, dan tambahan tiga hari.
- Ampunan yang disebutkan tersusun atas amalan-amalan terpuji untuk shalat Jumat ini: mandi untuknya, lalu pergi ke masjidnya, lalu shalat apa yang mudah di tempatnya, lalu diam mendengarkan khatib, lalu shalat Jumat, maka terjadinya ampunan tersusun atas semua ini.
- Disunahkannya mandi untuk Jumat, dan telah lewat perbedaan pendapat tentang wajibnya, dan yang benar bahwa itu disunnahkan, kecuali bagi orang yang memiliki bau tidak sedap yang menyakiti orang-orang yang shalat; maka wajib baginya mandi. Ibnu Abdul Barr berkata: Para ulama Muslim telah ijma’ – dahulu dan sekarang – bahwa mandi hari Jumat bukan fardhu; karena sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Dan barangsiapa yang mandi, maka mandi itu lebih utama” [diriwayatkan Tirmidzi (496)], dan bukan syarat menurut ijma’, dan Syaikh mewajibkannya atas orang yang berkeringat atau berbau.
Ibnu Qayyim berkata: Wajibnya lebih kuat daripada wajibnya witir.
Dan yang berpendapat wajib, dia membenarkan shalat tanpanya.
Dan sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam: “واجب” (wajib) diartikan sebagai penekanan sunnah, dan itu adalah yang paling ditekankan dari mandi-mandi yang disunnahkan secara mutlak, dan hadits-haditsnya banyak, dan mandi karena jimak lebih utama; karena sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam: “غسَّل، واغتسل” (ghassala wa ightasala).
- Disunahkannya mengisi waktu menunggu khatib dengan shalat, dan telah lewat bahwa shalat ini bukan sunnah rawatib untuk Jumat, melainkan sunnah mutlak.
- Wajibnya diam mendengarkan khatib, dan dalil wajibnya adalah sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Barangsiapa yang berkata kepada temannya: diamlah, maka dia telah berbuat sia-sia, dan barangsiapa berbuat sia-sia maka tidak ada Jumat baginya.”
- Bahwa diam mendengarkan yang wajib adalah waktu khutbah saja, tidak sebelumnya dan tidak sesudahnya; karena lafazh “حتى” (hingga) untuk batas akhir, dan tidak masuk apa yang sesudahnya ke dalam apa yang sebelumnya.
- Keutamaan amalan ini yang menyebabkan ampunan dosa, dan penghapusan kejahatan.
- Yang dimaksud di sini dengan kejahatan yang dihapus dalam amalan ini: dosa-dosa kecil, adapun dosa-dosa besar maka tidak menghapusnya kecuali taubat nasuha, dan ini umum dalam semua amalan shalih yang datang bahwa ia menghapus dosa-dosa; seperti puasa hari Arafah, dan hari Asyura, dan Jumat ke Jumat, dan Ramadhan ke Ramadhan, dan haji mabrur, dan lain-lain yang datang dengannya nash-nash, dan ini pendapat jumhur ulama.
Faidah-Faidah
Faidah Pertama:
Yang masyhur dari madzhab Hanabilah: dimakruhkannya mengutamakan orang lain dalam kedekatan dengan tempat yang utama, bukan menerima pengutamaan.
Ibnu Qayyim berkata: Tidak dimakruhkan, karena Abu Bakar telah meminta Al-Mughirah untuk memberi kabar gembira kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang islamnya delegasi Tsaqif, dan Aisyah telah mengutamakan Umar dengan dikuburkannya di rumahnya, di samping Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka jika seseorang meminta orang lain untuk mengutamakannya dalam posisinya di shaf pertama – tidak dimakruhkan baginya bertanya, dan tidak juga pemberian itu.
Faidah Kedua:
Syaikh Taqiyuddin berkata: Dan apa yang dilakukan banyak orang, dari meletakkan permadani dan semacamnya ke masjid hari Jumat sebelum shalat mereka, maka ini dilarang, bahkan haram menurut kesepakatan kaum muslimin, dan apakah sah shalat di permadani yang diletakkan itu? Di dalamnya ada dua pendapat ulama; karena dia telah mengambil secara paksa sebidang tempat di masjid.
Faidah Ketiga:
Hadits menunjukkan kepada masalah penting, yang di dalamnya berpisah dua golongan yang sesat, dan Allah Ta’ala memberi petunjuk kepadanya golongan yang selamat: “Ahlus Sunnah wal Jama’ah”.
Golongan pertama: yaitu “Qadariyah” dan mereka adalah penyangkal takdir, mereka telah menyangkal takdir dari umum ciptaan Allah Ta’ala, dan kehendak-Nya dan iradah-Nya; dengan dalih bahwa menetapkan itu untuk Allah Ta’ala membatalkan tanggung jawab hamba atas perbuatannya, dan menghilangkan taklif-taklif yang dibebankan kepadanya, dan dikaitkan dengannya, dan mereka mengkhususkan nash-nash yang menunjukkan umum penciptaan, dan kehendak dengan selain perbuatan hamba, dan mereka menetapkan bahwa hamba adalah pencipta perbuatannya dengan kekuatan dan iradahnya, dan dengan ini mereka menetapkan dua pencipta, maka mereka berhak disebut: majusi umat ini: karena majusi mengira bahwa setan menciptakan kejahatan, dan bahwa pencipta kebaikan adalah Allah.
Golongan kedua: “Jabariyah”, dan mereka ini berlebih-lebihan dalam menetapkan takdir, hingga mereka mengingkari bahwa hamba memiliki perbuatan secara hakikat, dan hanyalah perbuatan-perbuatan disandarkan kepadanya secara majaz, maka dikatakan: dia shalat, dan dia puasa, dan dia zina, dan dia mencuri, secara majaz bukan hakikat, dan hanyalah dia seperti bulu di hembusan angin.
Dan ini – menurut sangkaan mereka – merealisasikan bahwa tidak ada yang menakdirkan dalam hakikat kecuali Allah semata, dan bahwa manusia hanyalah perbuatan-perbuatan disandarkan kepada mereka atas dasar majaz. Dan mereka ini menuduh Rabb mereka dengan kezaliman; karena Dia menyiksa manusia atas perbuatan-perbuatan dan amalan-amalan yang tidak disandarkan kepada mereka, dan tidak terjadi dengan iradah mereka dan tidak dengan kekuatan mereka, dan hanyalah dengan perbuatan yang menyiksa mereka, dan mereka menuduh Rabb mereka; bahwa Dia membebani hamba-hamba-Nya dengan amalan-amalan yang tidak ada kekuatan bagi mereka atas hal itu, dan melarang mereka dari amalan-amalan yang tidak dapat mereka hindari, maka mereka dipaksa atas hal itu.
Dan mereka menuduh Rabb mereka dengan kesia-siaan dalam membebani hamba-hamba-Nya dengan apa yang tidak ada kekuatan bagi mereka atas hal itu.
Dan mereka merusak perintah-perintah Allah Ta’ala dan larangan-larangan-Nya; karena hal itu diarahkan kepada yang tidak memiliki kekuatan untuk melaksanakannya, dan tidak untuk menghindarinya.
Dan Allah Ta’ala memberi petunjuk kepada golongan yang selamat: “Ahlus Sunnah wal Jama’ah” kepada kebenaran, dalam apa yang diperselisihkan oleh kedua golongan sesat ini.
Maka mereka menetapkan bahwa tidak ada pertentangan antara umum penciptaan Allah Ta’ala untuk semua sesuatu, dan antara hamba adalah pelaku perbuatannya, secara hakikat bukan majaz.
Maka mereka berkata: Sesungguhnya hamba adalah orang yang shalat dan yang puasa, dan dia adalah yang zina dan yang mencuri secara hakikat, maka setiap amalan: kebaikan atau kejahatan dia yang melakukannya dengan iradahnya, dan pilihannya terhadapnya, maka dia tidak dipaksa atas perbuatan atau meninggalkan, karena sesungguhnya jika dia mau dia berbuat, dan jika dia mau dia meninggalkan, dan dengan ini maka dia berhak mendapat balasan atas apa yang dia lakukan, dari perbuatan baik atau buruk.
Dan sesungguhnya hakikat ini tetap secara syar’i dan indrawi dan akal.
Dan dengan menetapkan itu untuk manusia, maka sesungguhnya Allah tabaraka wa ta’ala adalah yang menciptakan kekuatan mereka, dan iradah mereka, dan kehendak mereka, yang dengannya mereka menghendaki dan berbuat, dan memberi mereka iradah dan pilihan ini, maka Dia adalah Pencipta semua sebab yang dengannya terjadi amalan-amalan mereka.
Dan dengan perkataan wasath yang selamat dan bijaksana ini, berkumpul nash-nash naqli, dan dalil-dalil aqli.
Pertama: Allah Ta’ala berfirman: {لِمَنْ شَاءَ مِنْكُمْ أَنْ يَسْتَقِيمَ (28) وَمَا تَشَاءُونَ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ (29)} [At-Takwir]. Dan datang dalam Bukhari (4945) dari hadits Ali bin Abi Thalib; bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Beramallah; karena setiap orang dimudahkan untuk apa yang dia diciptakan untuknya,” sebagaimana datang dalam hadits bab sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Barangsiapa yang mandi, kemudian datang ke Jumat, lalu shalat.”
Maka ini adalah perbuatan-perbuatan yang disandarkan secara hakikat kepada hamba, maka dia adalah pelaku itu dengan kekuatan dan pilihannya, maka sabdanya: “shalat sesuai yang ditakdirkan baginya” ini adalah takdir Allah Ta’ala dan kehendak-Nya dalam perbuatan hamba-Nya, maka hadits menetapkan perbuatan hamba, yang terkait dengan takdir Allah dan tadbir-Nya dan iradah-Nya.
Kedua: Makna kebahasaan; karena sesungguhnya amalan disandarkan kepada pelakunya secara hakikat, adapun secara majaz maka tidak beralih kepadanya, kecuali jika tidak mungkin hakikat, dan di sini mungkin dan baik.
Ketiga: Akal; karena sesungguhnya tidak diketahui sumber perbuatan kecuali dari siapa yang terjadi darinya perbuatan.
Keempat: Indera dan dari indera; pengamatan, karena sesungguhnya kita melihat bahwa perbuatan-perbuatan keluar dari makhluk-makhluk, dan disandarkan kepada mereka, dan mereka mengakui terjadinya, dan mereka mengakui tanggung jawabnya.
Kelima: Terdapat pada setiap orang berakal ilmu dharuri; bahwa setiap apa yang keluar dari manusia dari amalan, maka itu keluar darinya dengan pilihannya, dan iradahnya dan kehendaknya, dan ilmu dharuri ini tidak mungkin ditolak, dan tidak dapat dibayangkan selainnya, dan Allah yang memberi petunjuk kepada jalan yang lurus.
Hadits Ke-378
378 – وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم ذَكَرَ يَوْمَ الجُمُعَةِ، فَقَالَ: “فِيهِ سَاعَةٌ، لَا يُوافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ -وَهُوَ قَائِمٌ يُصَلِّي- يَسْأَلُ اللهَ عز وجل شيئًا، إلَاّ أعْطَاهُ إِيَّاهُ، وَأشَارَ بِيَدِهِ يُقَلِّلُهَا”. مُتَّفَقٌ علَيهِ.
وفِي رِوَاية لِمسْلِمٍ: “وَهِيَ سَاعَةٌ خَفِيفَةٌ”.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan hari Jumat, lalu beliau bersabda: “Di dalamnya terdapat satu waktu, tidaklah seorang hamba muslim yang bertepatan dengan waktu tersebut -dalam keadaan dia berdiri shalat- memohon sesuatu kepada Allah ‘azza wa jalla, kecuali Allah akan memberikannya kepadanya, dan beliau mengisyaratkan dengan tangannya yang menunjukkan sedikitnya waktu tersebut.” Muttafaq ‘alaih.
Dalam riwayat Muslim: “Dan itu adalah waktu yang singkat.”
Kosakata Hadits:
- Laa yuwaafiquhaa: Artinya tidak bertepatan dengannya, dan lafazh ini lebih umum daripada yang dimaksudkan untuk dicari, atau kebetulan doa terjadi pada waktu tersebut.
- Wa huwa qaa’im: Kalimat ismiyyah yang kedudukannya nashab karena merupakan hal dari fa’il, dan ini keluar dalam konteks yang dominan, sehingga tidak berlaku mafhum mukhalafah di sini.
- Yushalli wa yas’al: Dua kalimat yang berkedudukan sebagai hal yang berurutan atau saling melengkapi, dan tidak boleh keduanya menjadi sifat untuk “muslim” karena “musliman” adalah sifat untuk “al-‘abd”, dan sifat dengan yang disifati hukumnya seperti satu hal, dan nakirah jika diberi sifat maka hukumnya seperti ma’rifah, sehingga tidak boleh kalimat-kalimat setelahnya menjadi sifat baginya karena kalimat tidak menjadi sifat untuk ma’rifah, tetapi jika terjadi setelahnya maka menjadi hal.
- Syai’an: Dari hal-hal yang pantas didoakan oleh seorang muslim dan dimohonkan kepada Allah ta’ala.
- Yuqalliluhaa: Kalimat yang berkedudukan sebagai hal, dan taqliil (mengurangi) adalah lawan dari taktsiir (memperbanyak), maka beliau mengisyaratkan bahwa waktunya sedikit, dan as-saa’ah adalah nama untuk bagian khusus dari waktu, dan datang dalam berbagai bentuk atau dimaksudkan bagian yang tidak terukur.
Hadits Ke-379
379 – وَعَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِيهِ رضي الله عنه قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يقُولُ: “هِيَ مَا بَيْنَ أنْ يَجْلِسَ الإِمَامُ، إِلَى أنْ تُقْضَى الصَّلَاة”. روَاهُ مُسْلمٌ، وَرَجَّح الدَّارَقْطنِيُّ أَنَّهُ مِنْ قَوْلِ أَبِي بُرْدَةَ (1).
وَفِي حَدِيثِ عَبْدِ اللهِ بْنِ سَلَامٍ عِنْدَ ابنِ مَاجَه (2)، وَعَن جَابِرٍ عِنْدَ أَبِي دَاوُدَ وَالنَّسَائِي: “أنَّهَاَ مَا بَيْنَ صَلَاةِ العَصْرِ إلَى غُرُوبِ الشَّمسِ” (3) وقَدْ اخْتُلفَ فِيهَا علَى أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ قولاً أَمْلَيْتُهَا في شَرْحِ البُخَاريِّ.
Dari Abu Burdah dari ayahnya radhiyallahu ‘anhu berkata: Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Waktu itu adalah antara duduknya imam hingga selesainya shalat.” Diriwayatkan Muslim, dan Ad-Daraquthni menguatkan bahwa itu adalah ucapan Abu Burdah.
Dalam hadits Abdullah bin Salam pada Ibnu Majah, dan dari Jabir pada Abu Dawud dan An-Nasa’i: “Bahwa waktu itu adalah antara shalat Ashar hingga terbenamnya matahari.” Dan telah terjadi perbedaan pendapat tentangnya lebih dari empat puluh pendapat yang telah saya dikte dalam Syarh Al-Bukhari.
Kosakata Hadits:
- Maa baina shalat al-‘ashr wa ghurub asy-syams: “Baina” adalah zharf, dan asal kalimatnya adalah: maa baina shalat al-‘ashr wa baina ghurub asy-syams agar zharf terkait dengan kedua ujung waktu.
- Amlaituhaa: Dari kata “al-imlaa'” yaitu mendikte kalimat dan membuatnya sementara orang lain menuliskannya, artinya menulis pendapat-pendapat tersebut dalam “Syarh Al-Bukhari” yaitu “Fath Al-Bari”, syarah yang terkenal.
Yang Diambil dari Kedua Hadits:
- Dari keutamaan hari Jumat bahwa di dalamnya terdapat waktu yang mulia, yaitu curahan dari curahan Allah ta’ala, di mana Allah ta’ala mengabulkan doa orang yang berdoa.
- Tidak akan bertepatan dengan waktu yang mulia ini seorang hamba muslim yang sedang berdiri shalat, lalu memohon kepada Allah ‘azza wa jalla sesuatu dari urusan agama atau dunia, kecuali Allah memberikannya kepadanya, selama dia tidak berdoa dengan dosa atau memutus silaturrahim.
- Waktu yang dimaksud adalah bagian dari waktu, bisa lama bisa pendek, kecuali bahwa waktu Jumat ini adalah waktu yang ringan, tidak panjang.
- Allah ta’ala menyembunyikan waktu ini, sehingga tidak diketahui apakah di awal siang, akhir siang, atau tengahnya? Dan penyembunyiannya adalah hikmah dan rahmat; karena seandainya waktunya diketahui, maka kaum muslimin tidak akan mencarinya dengan ibadah dan doa kecuali pada waktu itu saja, tetapi penyembunyiannya membuat mereka mencari setiap hari Jumat, semoga mereka mendapatkannya, sehingga amal shaleh mereka bertambah banyak, dan penyembunyiannya seperti penyembunyian malam Lailatul Qadar, penyembunyian nama Allah yang paling agung, dan hal-hal utama semacam itu.
- Waktu yang paling diharapkan untuk waktu dikabulkannya doa adalah dua waktu:
Pertama: Ketika khatib naik hingga selesainya shalat; sebagaimana datang dalam hadits Abu Burdah, dan waktu ini memiliki keistimewaan karena berkumpulnya orang-orang yang shalat, dan berkumpul dalam ibadah memiliki pengaruh dalam dikabulkannya doa, sebagaimana waktu ini adalah tujuan dari hari Jumat, dan inilah yang Allah serukan kepada orang-orang beriman untuk berusaha mencapainya.
Kedua: Antara shalat Ashar dan terbenamnya matahari; sebagaimana datang dalam hadits Abdullah bin Salam dan Jabir.
- Kedua waktu ini adalah waktu yang paling diharapkan untuk waktu mulia ini; karena waktu naiknya khatib ke mimbar untuk khutbah hingga selesainya shalat adalah buah dari hari tersebut dan intinya, maka tidak ada keutamaan ini kecuali karena ibadah yang agung dan dzikir yang mulia ini.
Adapun setelah Ashar adalah akhir siang, dan itu adalah penutup amal siang, dan hadiah dibagikan dan diberikan di akhir pekerjaan; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering.” [HR. Ibnu Majah (2443)].
- Disunahkan meluangkan waktu untuk waktu yang diberkahi ini, dan bersungguh-sungguh pada hari tersebut, semoga bertepatan dengannya, dan memperkirakan bahwa setiap waktu yang berlalu padanya di hari ini adalah waktu dikabulkannya doa.
- Islam adalah syarat dasar untuk diterimanya amal dan dikabulkannya doa, maka sekeras apapun orang kafir beramal maka akan ditolak; Allah ta’ala berfirman: {Dan Kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan} [Al-Furqan: 23].
- Penghambaan di sini memiliki makna khusus, bukan penghambaan umum, tetapi penghambaan dalam berhubungan dengan Allah ta’ala, berlindung kepada-Nya, dan bermohon di hadapan-Nya.
- Datang dalam hadits: “Dikabulkan doa hamba selama dia tidak berdoa dengan dosa atau memutus silaturrahim” [HR. Muslim (2735)], maka doa yang dikabulkan adalah yang disyariatkan dalam lafazh dan maksudnya, wallahu a’lam.
Hadits Ke-380
380 – وَعَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه قَالَ: “مَضَتْ السُّنَّةُ أَنَّ فِي كُلِّ أَرْبَعِينَ فَصَاعِدًا جُمُعَةً”. رَوَاهُ الدَّارَقُطْنِيُّ بِإِسْنَادٍ ضَعِيفٍ.
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata: “Telah berlalu sunnah bahwa setiap empat puluh orang ke atas ada Jumat.” Diriwayatkan Ad-Daraquthni dengan sanad yang lemah.
Derajat Hadits:
Hadits ini dhaif (lemah).
Penulis berkata: Diriwayatkan Ad-Daraquthni dengan sanad yang lemah karena dari riwayat Abdul Aziz bin Abdurrahman bin Rajih. Ahmad berkata: Coret hadits-haditsnya karena itu dusta atau palsu.
An-Nasa’i berkata: Dia tidak tsiqah, Ad-Daraquthni berkata: Munkar hadits, Ibnu Hibban berkata: Tidak boleh berdalil dengannya.
Dan dalam bab ini ada hadits-hadits yang tidak ada asalnya. Abdul Haq berkata: Tidak tetap dalam bilangan ada hadits.
Al-Baihaqi berkata: Hadits ini tidak bisa dijadikan hujjah, dan Ibnu Jauzi melemahkannya.
Kosakata Hadits:
- Madhat as-sunnah: Artinya berlalu dan terlaksana.
- Fasha’idan: Dikatakan: bilangan mencapai sekian fasha’idan, artinya lebih dari itu ke atas, mansub sebagai hal atau dengan menghilangkan jar, maka ia ma’thuf pada lafazh “kull”.
Yang Diambil dari Hadits:
- Hadits menunjukkan bahwa setiap empat puluh laki-laki yang mukim di satu bangunan yang sama – maka mereka harus mengadakan shalat Jumat.
- Mafhum hadits: Bahwa jika mereka kurang dari bilangan ini, maka tidak diadakan Jumat di antara mereka, tetapi mereka shalat Zhuhur.
- Hadits ini dhaif, di dalamnya ada Abdul Aziz bin Rajih, dan hadits-haditsnya antara maudhu’ atau maudhu’, Al-Baihaqi berkata: Ini hadits yang tidak bisa dijadikan hujjah, kemudian seandainya shahih, tidak ada hujjah di dalamnya.
Syaikh Sulaiman bin Abdullah bin Muhammad bin Abdul Wahhab berkata: Ini gugur tidak bisa dijadikan hujjah, karena itu para ulama berbeda pendapat dalam bilangan yang dengannya Jumat terbentuk.
Perbedaan Pendapat Ulama:
Para ulama berbeda pendapat dalam bilangan yang dengannya Jumat terbentuk dan wajib.
Imam Syafi’i dan Ahmad berpendapat: Bahwa tidak diadakan kecuali dengan empat puluh laki-laki atau lebih; berdasarkan riwayat Al-Baihaqi (3/180) dari Ibnu Mas’ud: “Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berJumat di Madinah, dan mereka empat puluh laki-laki”, dan tidak tetap bahwa beliau shalat dengan kurang dari empat puluh, dan hadits dalam bab ini, keduanya tidak bisa dijadikan hujjah.
Malikiyyah berpendapat: Bahwa bilangan yang dianggap untuk mengadakan shalat Jumat adalah dua belas laki-laki; berdasarkan riwayat Muslim (863) dari Jabir dalam kisah kafilah yang datang, maka orang-orang berpencar kepadanya hingga tidak tersisa bersamanya kecuali dua belas laki-laki, dan ini adalah kejadian yang tidak menunjukkan bilangan yang disebutkan, tetapi hanya kebetulan dan tidak dianggap dalil yang kuat, tetapi hadits ini menolak madzhab Syafi’iyyah dan Hanabilah, maka tidak ada jawaban yang benar dari mereka.
Abu Hanifah dan Muhammad bin Hasan berpendapat: Bahwa paling sedikit jamaah dalam Jumat adalah tiga laki-laki selain imam; karena tiga adalah paling sedikit jamaah yang benar, dan Jumat berasal dari berkumpul.
Sekelompok ulama termasuk Qadhi Abu Yusuf sahabat Imam Abu Hanifah, Syaikhul Islam, dan Ibnu Qayyim memilih: Bahwa terbentuk dengan tiga orang: imam dan dua pendengar, dan ini adalah nash Imam Ahmad.
Ulama Da’wah berkata: Pendapat ini paling kuat, dalam hadits shahih: “Jika mereka bertiga, maka salah seorang dari mereka mengimami” [HR. Muslim (672)], dan ini umum dalam semua shalat, Jumat dan jamaah.
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Aal Asy-Syaikh berkata: Selain pendapat ini butuh dalil, dan tidak ada dalil yang mengeluarkannya dari keumuman ini.
Hafizh Ibnu Hajar berkata: Tidak shahih dalam bilangan Jumat sesuatu, dan datang hadits-hadits yang menunjukkan cukup dengan kurang dari empat puluh.
Abdul Haq berkata: Tidak tetap dalam bilangan ada hadits.
An-Nawawi dan lainnya menceritakan ijma’ umat tentang disyaratkannya bilangan, dan bahwa tidak sah dari orang sendirian, dan bahwa jamaah adalah syarat untuk sahnya.
Pendapat yang rajih dalam bilangan: Bahwa mereka adalah imam dan dua orang yang mendengarkan, sebagaimana dipilih Syaikhul Islam rahimahullahu ta’ala.
Hadits Ke-381
381 – وَعَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ رضي الله عنه: “أنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَسْتَغْفِرُ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالمُؤْمِنَاتِ كُلَّ جُمُعَةٍ”. رَوَاهُ البَزَّارُ بِإِسْنَادٍ لَيِّنٍ.
Dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu: “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu meminta ampun untuk orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan setiap Jumat.” Diriwayatkan Al-Bazzar dengan sanad yang lemah.
Derajat Hadits:
Hadits ini sangat dhaif (lemah sekali).
Penulis berkata: Diriwayatkan Al-Bazzar, dan kami tidak mengetahuinya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kecuali dengan sanad ini yang di dalamnya ada Yusuf bin Khalid As-Samti, dan dia sangat dhaif.
Dan berkata dalam “At-Taqrib”: Mereka meninggalkannya, dan Ibnu Ma’in mendustakannya.
Hadits Ke-382
382 – وَعَنْ جَابرِ بْنِ سَمُرَةَ رضي الله عنه: “أَنَّ النَّبيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ فِي الخُطْبَةِ يَقْرَأُ آيَاتٍ مِنَ القُرْآنِ، يُذَكِّرُ النَّاسَ”. رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ، وَأَصْلُهُ فِي مُسْلِمٍ.
382 – Dari Jabir bin Samurah radhiallahu ‘anhu: “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam khutbah membaca ayat-ayat dari Al-Qur’an, beliau mengingatkan manusia”. Diriwayatkan oleh Abu Dawud, dan asalnya dalam Muslim.
Derajat Hadis:
Hadis ini shahih. Hadis ini terdapat dalam Muslim dan Sunan dari Jabir bin Samurah dengan lafadz: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah sambil berdiri, duduk di antara dua khutbah, dan membaca ayat-ayat untuk mengingatkan manusia”.
Pelajaran dari Kedua Hadis:
- Telah disebutkan hadis Abu Hurairah secara marfu’: “Sesungguhnya pada hari Jum’at terdapat satu waktu yang tidak bertepatan dengan seorang hamba muslim yang memohon kepada Allah ‘azza wa jalla sesuatu melainkan Allah akan mengabulkannya”, dan telah disebutkan dalam Shahih Muslim: “bahwa waktu itu adalah antara imam duduk hingga selesai shalat” waktu ini adalah saat berdirinya imam untuk khutbah Jum’at.
- Ditambah dengan terjadinya waktu mulia ini adalah berkumpulnya jamaah yang besar, imam berdoa bersama mereka, dan mereka mengaminkan doanya, maka patutlah memanfaatkan berkah ini dengan kehadiran jamaah yang agung ini; dengan imam berdoa untuk perkara-perkara penting, yang di antaranya: Berdoa dan beristighfar untuk orang-orang mukmin dan mukminat, yang hidup maupun yang telah meninggal; karena ini adalah sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada setiap Jum’at, dan makmum wajib mengaminkan, karena mengaminkannya seperti berdoanya.
- Sebagian ulama berpendapat wajib berdoa untuk orang-orang mukmin dan mukminat dalam khutbah, dan sebagian lagi berpendapat sunnah, bukan wajib, dan inilah yang benar karena dua alasan: Pertama: hadis tersebut ada kelemahannya. Kedua: perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menunjukkan kewajiban, tetapi jika itu ibadah, menunjukkan sunnah, dan jika itu kebiasaan, menunjukkan boleh.
- Berdoa untuk kaum muslimin dengan kemenangan, dukungan, kemuliaan, kemampuan, dan mengalahkan musuh-musuh.
- Berdoa untuk meninggikan kalimat Allah, menyebarkan agama-Nya, menerapkan kitab-Nya, dan sunnah Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.
- Berdoa untuk para pemimpin muslimin dengan taufik dan petunjuk, menyatukan hati mereka, mengumpulkan kata mereka atas kebenaran, dan atas pertolongan agama Allah, dan agar Allah memberi mereka pendamping yang shalih, dan menghindarkan mereka dari pendamping yang buruk.
- Bersemangat pada doa-doa umum yang menyeluruh, dan jika itu dari doa-doa ma’tsur, maka itu lebih utama di waktu-waktu dikabulkan dan waktu-waktu mulia, terutama di tempat-tempat mulia; karena itu harus dimanfaatkan dan tidak boleh dilewatkan, barangsiapa melewatkannya maka dialah yang merugi, semoga Allah memberi kita semua kesiapan.
- Adapun hadis nomor (382): di dalamnya terdapat anjuran mengingatkan manusia dalam khutbah dengan ayat-ayat dari kitab Allah, Allah ta’ala berfirman: {Kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatNya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai fikiran (29)} [Shad], dan telah disebutkan bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surat {Qaf}; karena di dalamnya terdapat nasihat dan peringatan, dan mengingatkan kematian, dan balasan dengan kenikmatan yang kekal, atau siksa yang pedih, maka Al-Qur’an adalah sebaik-baik guru yang mendidik dan membimbing, Allah ta’ala berfirman: {Sesungguhnya Al Quran ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih Lurus dan memberi khabar gembira kepada orang-orang mukmin yang mengerjakan amal saleh bahwa bagi mereka ada pahala yang besar (9) Dan bahwa orang-orang yang tidak beriman kepada kehidupan akhirat, Kami sediakan bagi mereka azab yang pedih (10)} [Al-Isra’].
- Sebaiknya ayat-ayat yang dibaca khatib dalam khutbah adalah ayat-ayat yang sesuai dengan tema khutbah, dan menjadi dalil atas apa yang dikatakannya dan penguat khutbahnya, dan agar khutbahnya menjadi tafsir baginya, dan menunjukkan maknanya, dan agar tidak menyebarkan pikiran pendengar dengan berbedanya tema-tema khutbah.
Faidah:
Jika Islam disebutkan sendiri dalam nash-nash syar’i maka mencakup iman, dan jika iman disebutkan sendiri maka mencakup Islam, adapun jika keduanya berkumpul dalam satu nash; maka Islam adalah amal-amal zhahir, dan iman adalah amal-amal hati; yaitu beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, hari akhir, dan takdir; dan itu dijelaskan dalam hadis Umar, ketika Jibril datang kepada mereka, mengajarkan agama mereka.
Hadits Ke-383
383 – وَعَنْ طَارِقٍ بنِ شِهَابٍ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: “الجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ، إلَاّ أرْبَعَةً: مَمْلُوكٌ، وَامْرَأَةٌ، وَصَبِيٌّ، وَمَرِيْضٌ”. روَاهُ أَبُو دَاوُدَ، وَقَالَ: لَمْ يَسْمَعْ طَارِقٌ مِنَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم، وَأَخْرَجَهُ الحَاكِمُ مِنْ رِوَايَةِ طَارِقٍ المَذْكُورِ عَنْ أَبِي مُوَسَى.
383 – Dari Tariq bin Syihab radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jum’at adalah hak yang wajib atas setiap muslim dalam jamaah, kecuali empat: hamba sahaya, wanita, anak kecil, dan orang sakit”. Diriwayatkan oleh Abu Dawud, dan dia berkata: Tariq tidak mendengar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan Al-Hakim mengeluarkannya dari riwayat Tariq yang disebutkan dari Abu Musa.
Derajat Hadis:
Disebutkan dalam “At-Talkhish”: diriwayatkan Abu Dawud dari hadis Tariq bin Syihab, dan diriwayatkan Al-Hakim dari hadis Tariq ini, dari Abu Musa, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan dishahihkan oleh lebih dari satu orang.
An-Nawawi berkata: perkataan Abu Dawud “Bahwa Tariq melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan tidak mendengar darinya apa-apa” -tidak merusak keshahihannya; karena itu adalah mursal shahabat, dan itu hujah, dan hadis itu sesuai syarat dua syaikh, dan memiliki penguat.
Kosakata Hadis:
- Hak wajib: hak wajib adalah yang ditetapkan kewajiban oleh Kitab dan Sunnah.
- Kecuali empat: “kecuali” bermakna “selain”, dan kedudukannya nashab karena pengecualian, karena “kecuali” menggantikan yang dikecualikan, dan itu kalimat lengkap yang ditetapkan, wajib dinashab-kan, dan yang setelahnya majrur karena idhafah.
- Hamba sahaya: yang dimaksud: budak.
- Anak kecil: yang belum baligh dari laki-laki.
Hadits Ke-384
384 – وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما قَالَ: قَالَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم: “لَيْسَ عَلَى مُسَافِرٍ جُمُعَةٌ” رَوَاهُ الطَّبَرانِيُّ بإِسْنَادٍ ضَعِيفٍ.
384 – Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak wajib atas musafir shalat Jum’at”. Diriwayatkan oleh Ath-Thabarani dengan sanad dhaif.
Derajat Hadis:
Hadis dhaif, dikuatkan dengan penguat-penguatnya, penulis berkata: diriwayatkan Ath-Thabarani dengan sanad dhaif; karena dalam sanadnya: Abdullah bin Nafi’, yang didhaifkan oleh sejumlah orang.
Al-Albani berkata: dan dalam bab ini ada hadis-hadis lain, yang menguatkan hadis ini.
Pelajaran dari Kedua Hadis:
- Menunjukkan bahwa Jum’at tidak wajib atas empat golongan, yaitu:
(a) Hamba sahaya: mereka berkata: hikmah tidak wajibnya atasnya; karena dia terpenjara untuk pekerjaan tuannya, dan ini alasan yang tidak baik; karena hak Allah ta’ala lebih utama, dan dia termasuk dalam panggilan firman-Nya: {Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui (9)} [Al-Jumu’ah: 9], dan hak Allah lebih wajib dari hak tuannya atasnya; maka shalat wajib atasnya, sebagaimana dipilih oleh syaikh kami Abdurrahman As-Sa’di.
(b) Orang sakit: gugur darinya; karena uzur sakit, karena dia beruzur dengan ketidakmampuannya atasnya, dan Allah tidak membebani jiwa melainkan sesuai kesanggupannya.
(c) Wanita: karena wanita bukan termasuk ahli menghadiri perkumpulan laki-laki, Ibnu Mundzir dan lainnya berkata: mereka ijma’ bahwa tidak ada Jum’at atas wanita, dan mereka ijma’ bahwa jika mereka hadir dan shalat Jum’at, bahwa itu mencukupi mereka.
(d) Anak kecil: karena dia tidak mukallaf.
Adapun hadis nomor: (384): menunjukkan bahwa shalat Jum’at tidak wajib atas musafir, dan tidak disyariatkan baginya; karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya bepergian dalam haji dan jihad, tidak ada seorang pun dari mereka yang shalat Jum’at dalam safar, meski berkumpul orang banyak.
Dan jika musafir mendengar adzan untuk shalat Jum’at, maka yang masyhur dari madzhab Imam Ahmad: bahwa jika dia wajib menyempurnakan shalat, dan tidak sah darinya qashar -yaitu ketika mereka tidak melihat safarnya sebagai safar qashar- maka Jum’at wajib atasnya dengan orang lain dan kalau tidak maka tidak wajib atasnya tidak dengan dirinya dan tidak dengan orang lain.
Disebutkan dalam “Al-Iqna'” dan lainnya: dan tidak ada Jum’at di Mina dan Arafah, dinash oleh Imam Ahmad; karena tidak dinukil pelaksanaannya di keduanya.
Lima orang ini yang tidak wajib atas mereka Jum’at, sebagian gugur darinya; karena kehilangan syarat wajib, yaitu wanita dan anak kecil, karena tidak wajib atas wanita; karena dia bukan dari ahli Jum’at dan jamaah, dan sebagian gugur darinya; karena adanya penghalang dalam kewajiban, yaitu hamba yang terpenjara untuk pekerjaan tuannya, dan orang sakit yang sulit baginya pergi kepadanya, dan musafir yang diduga mengalami kesulitan, kecuali bahwa mereka semua jika shalat Jum’at sah dari mereka, dan mencukupi mereka, karena gugurnya sebagai keringanan.
- Disebutkan dalam “Syarh Al-Muntaha”: dan haram safar bagi yang wajib atasnya Jum’at pada harinya setelah zawal, hingga dia shalat; karena ketetapannya dalam tanggung jawabnya dengan masuknya waktunya, dan makruh safar sebelum zawal, dan tidak haram; karena tidak wajib kecuali dengan zawal dan sebelumnya waktu rukhshah, ini jika tidak mendatangkan shalat di perjalanannya, jika mendatangkannya di perjalanannya, maka tidak haram setelah zawal, dan tidak makruh sebelumnya.
- Tidak wajib Jum’at, kecuali atas penduduk tetap di bangunan yang biasa -walau dari bambu- yang tidak berpindah darinya musim dingin maupun panas, adapun badui ahli zhahn dan hill, yang tinggal di khemah, atau rumah bulu, dan semisalnya maka tidak wajib atas mereka; karena orang Arab ada di sekitar Madinah, dan mereka tidak shalat Jum’at, dan tidak diperintahkan oleh beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam; karena mereka dalam keadaan seperti musafir.
- Pekerja upahan: wajib atasnya Jum’at bahkan menurut yang tidak mewajibkannya atas hamba, dan mereka berkata: bahwa waktu shalat dikecualikan dari waktu upah, kecuali jika dalam penjagaan dan semisalnya dan khawatir atas penjagaannya dari hilang, atau serangan, atau pergi, maka ini uzur dalam meninggalkan Jum’at dan jamaah.
Hadits Ke-385
385 – وَعَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه قَالَ: “كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم إذَا اسْتَوى عَلَى المِنْبَرِ، استَقْبَلنَاهُ بِوُجُوهِنَا”. رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ بإسْنَادٍ ضَعِيفٍ (1)، وَلَهُ شَاهِدٌ مِنْ حَديثِ البَرَاءِ عِنْدَ ابنِ خُزَيْمَةَ.
385 – Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika sudah tegak di atas mimbar, kami menghadap kepadanya dengan wajah-wajah kami”. Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dengan sanad dhaif, dan memiliki penguat dari hadis Al-Bara’ pada Ibnu Khuzaimah.
Derajat Hadis:
Hadis dhaif. Penulis berkata: diriwayatkan Tirmidzi dengan sanad dhaif; karena di dalamnya: Muhammad bin Fadhl bin Athiyyah, dan dia dhaif, bahkan Ahmad berkata: hadisnya hadis ahli dusta, dan telah didhaifkan olehnya Ad-Daruquthni dan Ibnu Adi dan lainnya.
Dan penulis berkata: dan hadis memiliki penguat dari hadis Al-Bara’ pada Ibnu Khuzaimah, dan kami tidak menemukannya dalam yang dicetak, dan diriwayatkan Al-Baihaqi (3/198).
Pelajaran dari Hadis:
- Disyariatkannya khutbah di atas mimbar atau dari tempat yang tinggi, agar lebih efektif dalam memperdengarkan kepada yang hadir.
- Dianjurkan bagi yang hadir menghadap ke khatib dengan wajah mereka; yaitu dengan memalingkan diri kepadanya jika mulai berkhutbah; karena perbuatan para sahabat; karena inilah yang dituntut oleh adab mendengarkan, dan lebih efektif dalam memberi nasihat, An-Nawawi berkata: dan ini disepakati.
Dan Imam Haramain berkata tentang sebab menghadap mereka kepadanya: bahwa dia berbicara kepada mereka, jika membelakangi mereka, itu jelek.
- Di antara faedah menghadap khatib dan semisalnya, dan memberikan wajah dari pendengar: agar khatib dan pengkhotbah dan semisalnya bersemangat berbicara, jika menemukan pendengar dan yang mengambil manfaat, sebagaimana pandangan dan pemikiran saling sesuai, maka mata dan hati saling membantu dalam menyerap faedah; maka tercapai kesempurnaan maksud.
Hadits Ke-386
386 – وَعَنِ الحَكَمِ بْنِ حَزْنٍ رضي الله عنه قَالَ: “شَهِدْنَا الجُمُعَةَ مَعَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَامَ مُتَوَكِّئًا عَلَى عَصًا أَوْ قَوْسٍ”. رَوَاهُ أَبُو دَوُادَ.
386 – Dari Al-Hakam bin Hazn radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Kami menyaksikan shalat Jumat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau berdiri dengan bersandar pada tongkat atau busur panah.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud.
Derajat Hadits: Hadits ini hasan.
Dalam “At-Talkhish” disebutkan: Diriwayatkan oleh Abu Dawud dari hadits Al-Hakam bin Hazn Al-Kulafi, dan sanadnya hasan. Di dalamnya terdapat Syihab bin Kharrasy, yang terdapat perbedaan pendapat tentangnya, namun mayoritas ulama menguatkannya. Hadits ini telah dishahihkan oleh Ibnu As-Sakan dan Ibnu Khuzaimah (2/352).
Hadits ini memiliki penguat (syahid) dari hadits Al-Bara’ bin ‘Azib yang diriwayatkan Abu Dawud, yang dishahihkan oleh Ibnu As-Sakan.
Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ibnu Abbas dan Ibnu Az-Zubair yang keduanya diriwayatkan oleh Abu Asy-Syaikh dan Ibnu Hibban.
Kosakata Hadits:
- Mutawakki’an: Yaitu bersandar atau bertumpu pada busur panah atau tongkat.
- Qaus: (dengan fathah qaf, sukun waw, lalu sin yang tidak berharakat) adalah senjata kuno berbentuk bulan sabit, untuk memanah dengan anak panah. Bisa mudzakkar dan muannats, jamaknya: “aqwas dan qusiy”.
Pelajaran dari Hadits:
- Hadits ini menunjukkan bahwa disunahkan bagi khatib untuk berkhutbah sambil bersandar pada busur panah atau tongkat.
- Hikmah dari hal tersebut -wallahu a’lam-: bahwa hal itu lebih menenangkan hati khatib, lebih teguh untuk berdirinya, dan lebih menjauhkannya dari bermain-main dengan tangannya. Ini adalah kebiasaan orang Arab pada para khatib, yang menunjukkan kekuatan dan kemuliaan khatib, serta memasukkan rasa tunduk dan patuh pada para pendengarnya.
- Sebagian ulama berkata: Disunahkan bagi khatib membawa pedang sebagai isyarat bahwa Islam dibuka dengannya. Hal ini dibantah oleh Ibnu Al-Qayyim yang berkata: Tidak diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah menggunakan mimbar, bahwa beliau menaikinya dengan pedang, busur panah, atau yang lainnya. Seandainya itu adalah sunnah, beliau tidak akan meninggalkannya setelah menggunakan mimbar, sebagaimana tidak diriwayatkan dari beliau bahwa beliau menggunakan pedang sebelum menggunakan mimbar. Beliau hanya bersandar pada busur panah atau tongkat. Sangkaan orang-orang bodoh bahwa beliau bersandar pada pedang sebagai isyarat bahwa agama tegak dengannya, adalah karena kebodohan mereka yang berlebihan, karena agama sesungguhnya tegak dengan wahyu dan Al-Qur’an.
Penjelasan serupa telah disebutkan sebelumnya.
BAB SHALAT KHAUF
Pendahuluan
Khauf adalah lawan dari aman. Shalat khauf memiliki tata cara dan keadaan khusus yang tidak dimaafkan dalam keadaan aman. Tata cara, keadaan, dan sifatnya berbeda sesuai kondisi musuh, apakah dekat atau jauh, tingkat ketakutan yang kuat atau ringan, dan arah di mana musuh berada.
Ketakutan tidak berpengaruh pada jumlah rakaat shalat menurut pendapat yang rajih.
Rahasia disyariatkannya -wallahu a’lam- ada dua perkara:
- Memberikan kemudahan bagi umat ini.
- Menjaga pelaksanaan shalat pada waktunya.
Shalat khauf ditetapkan berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dan menurut jumhur fuqaha.
Adapun dari Al-Qur’an, yaitu firman Allah Ta’ala: {Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat untuk mereka} [An-Nisa: 102].
Adapun dari As-Sunnah: Telah terbukti bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat khauf di empat tempat: yaitu di Bathnu Nakhlah, ‘Usfan, Dzi Qarad, dan Dzat Ar-Riqa’. Penentuan tempat-tempat ini akan dijelaskan dalam syarah hadits, insya Allah Ta’ala.
Para fuqaha sepakat pada dua perkara:
- Dibolehkan bagi para pejuang untuk melaksanakannya dengan dua imam, setiap kelompok dengan seorang imam.
- Jika ketakutan sangat intensif dan jamaah tidak memungkinkan, maka mereka boleh melaksanakannya secara sendiri-sendiri di parit-parit dan pos-pos mereka. Gerakan apapun yang terjadi dari mereka berupa lari, membelakangi kiblat, dimaafkan. Mereka rukuk dan sujud dengan isyarat.
Adapun melaksanakannya secara berjamaah dengan satu imam, maka dibolehkan dengan setiap cara yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Telah datang berita bahwa ada enam belas macam, yang masyhur dari itu ada enam atau tujuh cara. Imam Ahmad membolehkan semuanya, dan memilih dari antara itu hadits Sahl bin Abi Hatsmah Al-Anshari Al-Ausi As-Sa’idi, karena paling mirip dengan yang ada dalam Al-Qur’an, paling hati-hati untuk shalat, paling hati-hati juga dalam keadaan perang, paling waspada terhadap musuh, dan paling sedikit dalam gerakan dan perbuatan.
Kita mendapat manfaat dari disyariatkannya shalat khauf -kesemuanya dengan cara-caranya yang ringan dan berat- dua perkara:
Pertama: Besarnya urusan shalat, sangat diperhatikan, dan sangat dijaga untuk dilaksanakan pada waktunya. Seorang muslim tidak dimaafkan dalam melaksanakannya bahkan dalam keadaan ini, di mana pertempuran sangat sengit, kaum muslimin bercampur dengan musuh mereka, dan bertarung dengan senjata tajam. Jika urusan shalat sampai pada tingkat perhatian seperti ini, bagaimana bisa disepelekan dan ditinggalkan oleh orang-orang yang tenang di rumah dan tempat tidur mereka? Sungguh ini adalah sesuatu yang menakjubkan dan aneh.
Kedua: Besarnya jihad fi sabilillah dan pentingnya melaksanakannya, sampai-sampai karena jihad dimaafkan melalaikan shalat fardhu, meninggalkan banyak rukunnya, dan melakukan hal-hal yang bertentangan dengannya seperti menyerang dan mundur, membelakangi kiblat, meninggalkan rukuk, sujud, dan duduk, dan lain-lain dalam shalat. Semua itu demi melaksanakan perintah jihad fi sabilillah untuk meninggikan kalimat Allah, menyebarkan agama-Nya, dan menyampaikan dakwah-Nya.
Kaum muslimin tidak tertimpa kehinaan, penghinaan, dan kerendahan, kecuali karena meninggalkan jihad fi sabilillah, condong kepada dunia dan kemudahan, dan terpaku pada bumi. Mereka menginginkan kehidupan dunia, sedangkan Allah menghendaki akhirat. Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Hadits Ke-387
387 – عَنْ صَالحِ بْنِ خَوَّاتٍ عَمَّنْ صَلَّى مَعَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم يوْمَ ذَاتِ الرِّقَاعِ صَلَاةَ الخَوْفِ: “أَنَّ طَائِفَةً منْ أَصْحابِهِ صلى الله عليه وسلم صَلَّتْ مَعَهُ، وَطَائِفَةً وِجَاهَ العَدُوِّ، فَصَلَّى بِالَّذِينَ مَعَهُ رَكعَةً، ثُمَّ ثَبَتَ قَائِمًا، وَأَتَمُّوا لأَنْفُسِهِمْ، ثُمَّ انْصَرَفُوا فَصَفُّوا وِجَاهَ العَدُوِّ، وَجَاءَتِ الطَّائِفَةُ الأُخْرَى، فَصلَّى بِهِمُ الرَّكْعَةَ الَّتِي بَقِيَتْ، ثُمَّ ثَبَتَ جَالِسًا، وَأَتَمُّوا لأَنْفُسِهِمْ، ثُمَّ سَلَّمَ بِهِمْ” مُتَّفَقٌ علَيهِ، وَهَذا لفظ مُسْلِمٍ، وَوَقَعَ فِي “المَعْرِفَةِ” لابنِ مَنْدَهْ عَنْ صَالِحِ بْنِ خَوَّاتٍ عَنْ أَبِيهِ.
387 – Dari Shalih bin Khawwat, dari orang yang shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Dzat Ar-Riqa’ shalat khauf: “Bahwa sekelompok dari para sahabat beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat bersamanya, dan sekelompok lain menghadap musuh. Maka beliau shalat dengan orang-orang yang bersamanya satu rakaat, kemudian tetap berdiri, dan mereka menyempurnakan sendiri (shalat mereka), kemudian mereka pergi dan berbaris menghadap musuh. Lalu datang kelompok yang lain, maka beliau shalat dengan mereka rakaat yang tersisa, kemudian tetap duduk, dan mereka menyempurnakan sendiri (shalat mereka), kemudian beliau salam bersama mereka.” Muttafaq ‘alaih. Ini adalah lafadz Muslim. Dalam “Al-Ma’rifah” karya Ibnu Mandah disebutkan dari Shalih bin Khawwat dari ayahnya.
Kosakata Hadits:
- Khawwat: dengan fathah kha’ dan tasydid waw. Dia adalah Shalih bin Khawwat dari kalangan tabi’in yang terkenal.
- Dzat Ar-Riqa’: Yang memiliki tambalan, dengan kasrah ra’, fathah qaf yang diringankan, kemudian alif dan akhirnya ‘ain yang tidak berharakat. Jamak dari: ar-ruq’ah dari kulit atau semacamnya. Ini adalah salah satu ghazwah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ke arah Najd menuju Ghathfan. Dinamakan Dzat Ar-Riqa’ karena pada hari itu para sahabat radhiyallahu ‘anhum terluka dan mereka bertelanjang kaki karena kerasnya tanah, maka mereka membalut kaki mereka dengan tambalan-tambalan.
- Shalat Khauf: dari: khafa yakhafu khaufan, wa khifatan wa makhafatan, yang merupakan lawan dari aman.
Khauf dalam bahasa: mengharapkan sesuatu yang tidak disukai dari tanda yang diduga atau diketahui.
Yang dimaksud di sini: hukum shalat khauf dalam keadaan orang-orang yang shalat berupa pejalan kaki dan penunggang kuda, sesuai keadaan musuh dan arahnya.
Shalat dinisbatkan kepada khauf dari segi menisbatkan sesuatu kepada sebabnya, dengan pertimbangan khusus untuknya, bukan dari segi asal disyariatkan, karena shalat lima waktu disyariatkan tanpa ada ketakutan.
- Tha’ifah: dikatakan: thafa bil syai’ yathufu thaufan wa thawafan: mengelilinginya. Ath-tha’ifah adalah sekelompok manusia.
Dalam “Al-Misbah” disebutkan: paling sedikit tiga orang, dan kadang digunakan untuk satu atau dua orang.
Dalam “Al-Muhith” disebutkan: Ath-tha’ifah adalah muannats dari ath-tha’if, atau satu orang ke atas sampai seribu, jamaknya: thawa’if. Allah Ta’ala berfirman: {Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman} [An-Nur: 2]. Ibnu Abbas berkata: satu orang ke atas.
Dalam “Al-Kulliyyat” disebutkan: Ath-tha’ifah jika dimaksudkan jamak, maka jamak dari tha’if. Jika dimaksudkan satu, maka bisa jadi jamak dan dikinayahkan untuk satu orang.
- Wijaha: dengan tiga harakat waw. Ini adalah mashdar dari: wajaha, yaitu: di hadapannya dan yang menghadapinya. Duduk wijahahu artinya: menghadap kepadanya.
- Al-‘Aduw: lawan dari wali dan sahabat, untuk satu dan jamak, dzakar dan untha. Bisa ditsannahkan, dijamakkan, dan dimu’annatskan. Jamaknya: “a’da'”.
- Thabata: Dalam “Al-Misbah” disebutkan: thabatal syai’u thubutan: bertahan dan tetap, maka dia tsabit.
Pelajaran dari Hadits:
- Ini adalah hadits Sahl bin Abi Hatsmah Al-Anshari yang dipilih Imam Ahmad rahimahullah sebagai yang paling mirip dengan Kitabullah, paling hati-hati untuk tentara Allah, dan paling selamat untuk shalat dari perbuatan-perbuatan. Ini adalah shalatnya shallallahu ‘alaihi wa sallam di Dzat Ar-Riqa’, dan ini adalah salah satu dari enam cara yang masyhur.
- Ghazwah Dzat Ar-Riqa’ dinamakan demikian karena kaki-kaki sahabat berlubang karena bertelanjang kaki, maka mereka membalutnya dengan kain dan tambalan. Adapun tempatnya disebut “Bathnu Nakhl”, nama sebuah tempat di timur laut Madinah Al-Munawwarah, dengan jarak 150 kilometer di dekat desa Al-Hanakiyyah. Di sana beliau berperang melawan suku Ghathfan, kelompok ‘Uyainah bin Hishn Al-Fazari. Dikatakan bahwa mereka adalah suku Muthair yang sekarang dikenal.
- Disyariatkannya shalat dengan tata cara yang dirinci dalam hadits: Yaitu bahwa musuh dalam ghazwah ini tidak berada di arah kiblat. Di sini imam membagi tentara menjadi dua kelompok: kelompok yang shalat bersamanya, dan kelompok lain menjaga kaum muslimin dari serangan musuh. Maka imam shalat dengan kelompok pertama, kemudian mereka menyempurnakan sendiri dan salam, kemudian mereka pergi menjaga, dan datang kelompok kedua. Imam shalat dengan mereka rakaat kedua dalam shalat dua rakaat, dan dua rakaat terakhir dalam shalat empat rakaat, dan rakaat ketiga dalam Maghrib. Mereka menyempurnakan shalat mereka, dan imam menunggu mereka dalam tasyahhud, kemudian salam bersama mereka.
Dalam cara ini terjadi keadilan antara kedua kelompok, karena kelompok pertama mendapat takbiratul ihram bersama imam, sedangkan kelompok kedua mendapat salam bersamanya.
- Shalat khauf dengan cara ini jika berupa Fajar, atau imam mengqashar shalat, maka ia shalat dengan kelompok pertama satu rakaat, dan imam tetap berdiri di rakaat kedua. Mereka menyempurnakan sendiri dan salam, kemudian pergi menjaga. Jika Maghrib atau empat rakaat, ia shalat dengan yang pertama dua rakaat, kemudian mereka menyempurnakan sendiri dan salam, lalu pergi menjaga.
Adapun kelompok kedua: ketika kelompok pertama sedang menjaga, mereka datang dan imam shalat dengan mereka sisa shalat, kemudian duduk untuk tasyahhud. Mereka menyempurnakan sendiri sampai menyusul dalam tasyahhud. Jika sudah bertasyahhud, imam salam bersama mereka.
- Bolehnya menunggu dalam shalat untuk kemaslahatan.
- Wajibnya mengambil kehati-hatian dan kewaspadaan dari musuh. Allah Ta’ala berfirman: {Ambillah (kesiapsiagaan) kalian} [An-Nisa: 71].
- Perjuangan yang dialami para sahabat radhiyallahu ‘anhum dalam rangka menolong Islam dan meninggikan kalimat Allah, berjihad di jalan-Nya, yang memberikan pengaruh terbesar dalam penyebaran Islam dan masuknya manusia kepadanya secara berbondong-bondong, sampai Islam meliputi penjuru bumi, dan agama seluruhnya menjadi milik Allah. Maka ridha Allah atas mereka dan meridhai mereka, serta memberikan kaum muslimin taufik untuk meneladani mereka dan mengikuti perbuatan mereka, sampai mereka mengembalikan kemuliaan Islam, kekuatan, dan kekuasaannya. Sesungguhnya Dia Maha Kuasa atas hal itu. Shalawat dan salam atas Nabi kami Muhammad.
- Disyariatkannya shalat khauf ketika ada sebabnya, baik dalam perjalanan maupun mukim, sebagai keringanan bagi umat, pertolongan untuk mereka dalam berjihad, pelaksanaan shalat secara berjamaah, dan pada waktu yang ditentukan.
- Bahwa gerakan yang banyak untuk kemaslahatan shalat atau perang tidak membatalkan shalat.
- Sangat berhati-hati dalam melaksanakan shalat pada waktunya dengan berjamaah. Pelaksanaan dengan cara ini dibolehkan untuk menjaga hal tersebut.
- Di dalamnya terdapat dalil terbesar tentang pentingnya shalat pada waktunya dan shalat berjamaah. Demi menjaga waktu dan jamaah, banyak rukun dan kewajiban penting ditinggalkan, dan dimaafkan di dalamnya gerakan serta pergi dan pulang. Bagaimana setelah ini kita menyepelekan waktu atau jamaah dalam keadaan aman dan tenang?! Sungguh ini termasuk hal yang menakjubkan dan kurangnya pemahaman dalam agama.
- Shalat dengan para pejuang dengan cara ini semuanya adalah makmum yang setara dalam shalat dengan pemimpin mereka, dan kehati-hatian dalam keadilan di antara mereka dalam melaksanakan shalat – di dalamnya terdapat faedah besar, karena membuat mereka merasa bahwa mereka adalah satu umat, dan mereka adalah satu tangan, yang menyatukan kata mereka, menyatukan barisan mereka, mempersatukan hati mereka, dan membuat mereka merasakan kesatuan yang sempurna. Karena itulah dimaafkan di dalamnya banyak penyimpangan dalam perbuatan shalat.
Hadits Ke-388
388 – وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما قَالَ: “غَزَوْتُ مَعَ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم قِبلَ نَجْدٍ، فَوَازَيْنَا العَدُوَّ فصَاففْنَاهُمْ، فقَامَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يُصَلِّي بِنَا، فَقَامَتْ طَائِفَةٌ مَعَهُ، وَأقْبلَتْ طَائِفَةٌ عَلَى العَدُوِّ، وَرَكَعَ بِمَنْ مَعَهُ وَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ، ثُمَّ انْصَرَفُوا مَكَانَ الطَّائِفَةِ الَّتِي لَمْ تُصَلِّ، فَجَاءُوا فَرَكَعَ بِهِمْ رَكْعَةً، وَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ، ثُمَّ سَلَّمَ، فَقَامَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ فَرَكَعَ لِنَفْسِهِ رَكْعَةً، وَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ”. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، وَاللَّفْظُ للْبُخَارِيِّ.
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Aku berperang bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menuju Najd. Lalu kami berhadapan dengan musuh dan berbaris berhadapan dengan mereka. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri mengimami kami shalat. Sebagian kelompok berdiri bersamanya, sementara sebagian kelompok yang lain menghadap musuh. Beliau rukuk bersama orang-orang yang bersamanya dan sujud dua kali, kemudian mereka pergi menggantikan kelompok yang belum shalat. Lalu mereka datang, dan beliau rukuk bersama mereka satu rakaat dan sujud dua kali, kemudian salam. Lalu setiap orang dari mereka berdiri dan rukuk sendiri satu rakaat serta sujud dua kali.” Muttafaq ‘alaih, dan lafazh ini untuk Bukhari.
Kosakata Hadits:
- Qibla Najd: dengan kasrah qaf dan fathah ba’, artinya: arah Najd.
- Najd: dengan fathah nun dan sukun jim, berakhiran dal muhmalah. Secara bahasa berarti: setiap tempat yang tinggi dari bumi. Batasnya: dari kaki gunung Sarawat bagian timur hingga pinggiran Irak.
- Fa waazaina al-‘aduw: dengan zai kemudian ya’ tahtiyyah, artinya: kami berhadapan dengan musuh dan sejajar dengannya. Terkadang waw diganti dengan hamzah, sehingga dikatakan: izaa’.
- Al-‘aduw: berlaku untuk mudzakkar dan muannats, tunggal dan jamak. Jamaknya: ‘ida dan a’daa’.
Pelajaran dari Hadits:
- Cara kedua shalat khauf adalah salah satu dari enam cara yang terkenal. Haditsnya terdapat dalam Shahihain, dan perawi hadits ini adalah Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, salah satu peserta perang.
- Cara shalat ini adalah imam membagi orang menjadi dua kelompok: satu kelompok menjaga menghadap musuh, dan satu kelompok shalat bersamanya. Imam shalat bersama kelompok pertama satu rakaat dan dua sujud, kemudian mereka pergi ke arah musuh untuk berjaga, tanpa menyelesaikan shalat mereka.
Kemudian datang kelompok kedua, imam shalat bersama mereka satu rakaat dan dua sujud, bertasyahud dan salam sendiri untuk menyelesaikan shalatnya. Kemudian kelompok ini kembali ke tempat penjagaan tanpa salam, lalu kelompok pertama datang ke tempat semula dan shalat di tempatnya untuk mengurangi gerakan, menyelesaikan shalatnya sendiri. Kemudian kelompok kedua datang dan menyelesaikan shalatnya sendiri, karena mereka tidak ikut dengan imam sejak awal shalat.
- Cara ini banyak perpindahan dan gerakannya, dan tidak ada keikutsertaan penuh dengan imam, sehingga cara pertama lebih utama. Cara ini dipilih oleh mazhab Hanafi.
- Shalat khauf tidak berpengaruh pada penyempurnaan atau pemendekan shalat. Jika mereka di tempat tinggal, mereka menyempurnakan shalat, dan jika dalam perjalanan, mereka memendekkannya. Yang berpengaruh adalah intensitas ketakutan, yaitu dengan meninggalkan beberapa syarat dan rukun shalat, serta banyak gerakan maju mundur, pergi dan pulang.
- Cara kedua ini shalatnya dipendekkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak shalat dengan setiap kelompok kecuali satu rakaat, dan setiap kelompok shalat untuk dirinya satu rakaat, sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat untuk dirinya dua rakaat.
Hadits Ke-389
389 – وَعَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه قَالَ: “شَهِدْتُ مَع رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم صَلَاةَ الخَوْفِ فَصَفَفْنَا صَفَّينِ: صَفٌّ خَلفَ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم، وَالعَدُوُّ بَيْنَنَا وَبَيْنَ القِبْلَةِ، فَكَبَّرَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم وَكَبَّرْنَا جَمِيعًا، ثُمَّ رَكَعَ وَرَكَعْنَا جَمِيعًا، ثُمَّ رَفَعَ رَأسَهُ مِنَ الرُّكُوعِ وَرَفَعْنَا جَمِيعًا، ثُمَّ انْحَدَرَ بِالسُّجُودِ وَالصَّفُّ الَّذِي يَليهِ، وَقَامَ الصَّفُّ المُؤَخَّرُ فِي نَحْرِ العَدُوِّ، فَلَمَّا قَضَى السُّجُودَ، قَامَ الصَّفُّ الَّذِي يَليهِ … فَذَكرَ الحَدِيْثَ”.
وفِي رِوَايَةٍ: “ثُمَّ سَجَدَ وَسَجَدَ مَعَهُ الصَّفُّ الأَوَّلُ، فَلَمَّا قَامُوا سَجَد الصَّفُّ الثَّانِي، ثُمَّ تأَخَّرَ الصَّفُّ الأَوَّلُ، وَتَقَدَّمَ الصَّفُّ الثَّانِي … وَذَكرَ مِثْلَهُ”.
وَفِي آخِرهِ: “ثُمَّ سَلَّمَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم، وَسَلَّمْنَا جَمِيعًا”. رَوَاهُ مُسْلِمٌ (1).
وَلأَبِي دَاوُدَ عَنْ أَبِي عَيَّاشٍ الزُّرَقِيِّ مِثْلُهُ، وَزَادَ: “إِنَّهَا كاَنَتْ بِعُسْفَانَ”.
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata: “Aku menyaksikan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat khauf. Kami berbaris dua shaf: satu shaf di belakang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan musuh berada di antara kami dan kiblat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir dan kami semua bertakbir, kemudian beliau rukuk dan kami semua rukuk, kemudian beliau mengangkat kepala dari rukuk dan kami semua mengangkat, kemudian beliau turun sujud bersama shaf yang di dekatnya, sementara shaf yang di belakang berdiri menghadap musuh. Ketika beliau selesai sujud, berdiri shaf yang di dekatnya… (menyebutkan hadits).”
Dalam riwayat lain: “Kemudian beliau sujud dan bersamanya sujud shaf pertama. Ketika mereka berdiri, sujud shaf kedua, kemudian shaf pertama mundur dan shaf kedua maju… dan menyebutkan seperti itu.”
Di akhirnya: “Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam salam, dan kami semua salam.” Diriwayatkan Muslim.
Abu Dawud meriwayatkan dari Abu ‘Ayyasy az-Zuraqi seperti itu, dan menambahkan: “Sesungguhnya itu terjadi di ‘Usfan.”
Kosakata Hadits:
- ‘Usfan: telah dijelaskan batasnya sebelumnya. Perang ‘Usfan terjadi tahun keenam, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beserta para sahabat dalam keadaan ihram untuk umrah Hudaibiyyah. Mereka menemukan Khalid bin Walid dengan pasukan berkuda kaum musyrikin di ‘Usfan sebanyak dua ratus penunggang kuda. Mereka tidak berhasil menyerang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat saat shalat Zhuhur, lalu bersiap menyerang ketika mereka masuk shalat Ashar. Allah menurunkan ayat shalat khauf, sehingga kesempatan Khalid terlewat, dan segala puji bagi Allah. Inilah shalat khauf yang pertama. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengubah jalan menuju Hudaibiyyah, dan terjadilah perjanjian yang terkenal.
Pelajaran dari Hadits:
- Ini adalah cara ketiga shalat khauf. Cara ini: musuh berada di antara mereka dan kiblat, dan terjadi di ‘Usfan. Ini adalah shalat khauf pertama yang dilakukan, karena ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke Mekkah untuk umrah Hudaibiyyah, kaum kafir Mekkah mengetahuinya dan mengutus Khalid bin Walid dengan dua ratus penunggang kuda. Mereka bertemu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di ‘Usfan, lalu berdiri di hadapan mereka menunggu kesempatan untuk menyerang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat Zhuhur bersama para sahabat, dan kaum musyrikin menyesal tidak menyerang mereka, lalu menunggu hingga shalat Ashar. Turunlah wahyu tentang disyariatkannya shalat khauf, sehingga kaum musyrikin tidak mendapat kesempatan, dan segala puji bagi Allah.
- ‘Usfan: sekarang adalah desa yang makmur dengan sekolah-sekolah dan fasilitas pemerintah. Terletak di jalan yang sekarang disebut Jalan Hijrah, jalan raya antara Mekkah al-Mukarramah dan Madinah al-Munawwarah, berjarak 80 kilometer ke utara dari Mekkah.
- Cara shalat ini adalah imam membuat orang berbaris dua shaf atau lebih, dan shalat bersama mereka semua satu rakaat hingga sujud. Ketika imam sujud, bersamanya sujud shaf pertama yang di dekatnya, sementara shaf kedua tetap berdiri berjaga, hingga imam berdiri untuk rakaat kedua. Ketika imam berdiri, sujud shaf yang tertinggal, kemudian menyusul imam saat berdiri, bersama shaf yang di dekatnya.
Pada rakaat kedua, sujud bersamanya shaf yang berjaga di rakaat pertama, sementara shaf yang lain tetap berdiri berjaga. Ketika imam duduk tasyahud, sujud mereka yang berjaga, dan imam bertasyahud dengan kedua kelompok, kemudian salam bersama mereka semua.
- Ini adalah shalat yang dipendekkan, mereka tidak shalat yang empat rakaat kecuali dua rakaat. Cara ini tidak ada perpindahan karena musuh di depan mereka, sehingga penjagaan di sini adalah setiap kelompok tetap berdiri sekali di hadapan musuh, sementara kelompok lain shalat rakaatnya bersama imam.
- Disyaratkan tidak takut ada penyergapan musuh dari belakang orang-orang yang shalat, karena Allah Ta’ala berfirman: “Dan ambillah kewaspadaan kalian” [An-Nisa’: 102].
- Di dalamnya ada shaf belakang maju dan shaf depan mundur setelah selesai setiap rakaat untuk penjagaan bagi yang belakang dan penyempurnaan bagi yang depan. Ini adalah keadilan antara kedua kelompok, dan di dalamnya ada kedekatan shaf yang shalat dengan imam, tanpa penghalang darinya. Ini tidak merusak shalat karena untuk kemaslahatan shalat dan penjagaan.
- Di dalamnya ada apa yang telah kita katakan tentang perhatian dan kepedulian terhadap dua rukun besar dari rukun Islam: shalat wajib dan jihad yang merupakan puncak Islam.
Hadits Ke-390
390 – وَلِلنَّسَائِيِّ مِنْ وَجْهٍ آخَرَ عَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه: “أَنَّ النَّبيَّ صلى الله عليه وسلم صَلَّى بِطائِفَةٍ مِنْ أَصْحَابِهِ رَكْعَتَيْنِ، ثُمَّ سلَّمَ، ثُمَّ صَلَّى بِآخرينَ رَكْعَتَيْنِ، ثُمَّ سَلَّمَ” (1)، وَمِثْلُهُ لأَبِي دَاوُدَ عَنْ أَبِي بَكْرَةَ.
An-Nasa’i meriwayatkan dari jalur lain dari Jabir radhiyallahu ‘anhu: “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dengan sekelompok sahabatnya dua rakaat, kemudian salam, kemudian shalat dengan kelompok lain dua rakaat, kemudian salam.” Serupa dengan itu Abu Dawud dari Abu Bakrah.
Derajat Hadits:
Hadits ini terdapat dalam Bukhari (4125) dan Muslim (843) dengan lafazh ini, dengan tambahan penjelas.
Dari Jabir berkata: “Kami bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di Dzat ar-Riqa’, dan shalat didirikan. Beliau shalat dengan sekelompok dua rakaat, kemudian mereka mundur, dan beliau shalat dengan kelompok lain dua rakaat. Maka bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam empat rakaat, dan bagi kaum dua rakaat.” Muttafaq ‘alaih.
Adapun hadits Abu Bakrah: diriwayatkan Abu Dawud, Ibnu Hibban, Hakim, dan Daruquthni. Ibnu Qaththan mencela karena Abu Bakrah masuk Islam setelah terjadinya shalat khauf beberapa lama.
Al-Hafizh berkata: Ini bukan cacat, karena itu menjadi mursal sahabat.
Pelajaran dari Hadits:
- Ini adalah cara keempat shalat khauf. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya dalam perang Dzat ar-Riqa’. Asal hadits ini terdapat dalam Shahihain dari hadits Jabir, tetapi di dalamnya ada tambahan penjelas.
Dari Jabir berkata: “Kami bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di Dzat ar-Riqa’, dan shalat didirikan. Beliau shalat dengan sekelompok dua rakaat, kemudian salam, kemudian mereka mundur, dan beliau shalat dengan kelompok lain dua rakaat, kemudian salam. Maka bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam empat rakaat dengan dua salam, dan bagi kaum dua rakaat.”
- Dalam cara ini: shalat dipendekkan, tetapi bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang pertama adalah fardhu, kemudian beliau mengulanginya sebagai sunnah untuk keadilan di antara para sahabat.
- Dalam shalatnya dengan setiap dua kelompok dua rakaat, ada dalil tentang bolehnya orang yang wajib shalat di belakang orang yang sunnah, seperti dalam kisah shalat Mu’adz dengan kaumnya.
- Dalam hadits ada dalil bahwa keadilan sesuai kemampuan dan kesanggupan. Mereka yang diimami shalat fardhu lebih utama dari kelompok yang diimami shalat sunnah, tetapi ini yang mampu dilakukan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk keadilan di antara mereka.
- Hadits dengan cara ini tidak bertentangan dengan hadits sebelumnya, meskipun dalam satu perang, karena shalat beragam dalam perang tersebut. Yang ini diartikan untuk satu fardhu, dan yang lain untuk fardhu lain.
Hadits Ke-391
391 – وَعَنْ حُذَيْفَةَ رضي الله عنه: “أَنَّ النَّبيَّ صلى الله عليه وسلم صَلَّى صَلَاةَ الخَوْفِ بِهَؤُلَاءِ رَكْعَةً، وَبِهَؤُلَاءِ رَكْعَةً، وَلَمْ يَقْضُوا”. رَوَاهُ أَحْمَدُ، وَأَبُو دَاوُدَ، وَالنَّسَائِيُّ، وصَحَّحَهُ ابنُ حِبَّانَ (1).
وَمِثْلُهُ عِنْدَ ابْنِ خُزَيْمَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما.
Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu: “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat khauf dengan kelompok ini satu rakaat, dan dengan kelompok ini satu rakaat, dan mereka tidak mengqadha.” Diriwayatkan Ahmad, Abu Dawud, dan An-Nasa’i, dan dishahihkan Ibnu Hibban.
Serupa dengan itu menurut Ibnu Khuzaimah dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma.
Derajat Hadits:
Hadits ini shahih, dishahihkan Ibnu Hibban. Asy-Syaukani dalam “An-Nail” berkata: Abu Dawud, Mundziri, dan Hafizh dalam “At-Talkhish” diam tentangnya. Perawi sanadnya adalah perawi Shahih. Disaksikan oleh hadits Ibnu Abbas menurut An-Nasa’i dan hadits Jabir menurut An-Nasa’i juga. Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa di antara shalat khauf adalah membatasi satu rakaat untuk setiap kelompok.
Hadits Ke-392
392 – وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما قَالَ: قَالَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم: “صَلَاةُ الخَوْفِ رَكْعَةٌ عَلَى أَيِّ وَجْهٍ كَانَ”. رَوَاهُ البَزَّارُ بِإِسْنَادٍ ضعيفٍ.
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Shalat khauf adalah satu rakaat dalam cara bagaimanapun.” Diriwayatkan Bazzar dengan sanad yang dhaif.
Derajat Hadits:
Hadits ini dhaif. Asy-Syafi’i berkata: tidak tetap. Ibnu Hajar melemahkannya. Al-Haitsami berkata: di dalamnya ada Ibnu Bailamani dan dia dhaif, tetapi hadits sebelumnya menjadi syahid yang shahih baginya.
Dalam “At-Talkhish” disebutkan: Imam Ahmad berkata: Aku tidak mengetahui dalam bab ini hadits yang shahih.
Al-Atsram berkata: Aku berkata kepada Abu Abdullah Ahmad bin Hanbal: Apakah engkau mengambil semua hadits – hadits shalat khauf – atau memilih salah satunya? Beliau menjawab rahimahullah: Barangsiapa mengambil semuanya, maka bagus. Adapun hadits Sahl bin Abi Hatsmah, aku memilihnya.
Dalam “Kasyf al-Qina'” disebutkan: Hadits Sahl yang dimaksud Imam Ahmad adalah shalatnya shallallahu ‘alaihi wa sallam di Dzat ar-Riqa’.
Pelajaran dari Kedua Hadits:
- Cara shalat dengan cara ini: beliau shalat dengan sekelompok sahabat satu rakaat, kemudian shalat dengan kelompok lain satu rakaat lagi.
- Hadits ini tegas bahwa mereka shalat satu rakaat, dan mereka tidak mengqadha rakaat lainnya.
- Hadits ini dishahihkan Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban, Abu Dawud diam tentangnya, dan dia tidak diam kecuali terhadap yang baik menurutnya. Al-Hafizh mengeluarkannya dalam “At-Talkhish” dan berkata: perawi sanadnya adalah perawi Shahih. Dia memiliki syahid menurut Muslim (687) dari Ibnu Abbas berkata: “Allah mewajibkan shalat atas lisan nabi kalian di tempat tinggal empat rakaat, dalam perjalanan dua rakaat, dan dalam ketakutan satu rakaat.” Segolongan salaf berpendapat demikian, di antaranya: Hasan Bashri, Ishaq, Atha’, Thawus, Mujahid, Qatadah, dan Ats-Tsauri. Dari para sahabat: Ibnu Abbas, Abu Hurairah, dan Hudzaifah.
Cara shalat khauf ini membatasi satu rakaat untuk setiap kelompok, dan bagi imam dua rakaat. Tetapi jumhur ulama – termasuk imam empat – tidak membolehkan cara ini. Mereka tidak memandang sahih cara ini dan berkata: ketakutan tidak berpengaruh dalam mengurangi jumlah rakaat. Hanya saja takwil mereka terhadap hadits-hadits cara shalat khauf ini tidak tepat dan jauh.
- Hadits nomor 392 menafsirkan hadits nomor 391, karena tegas menyatakan bahwa shalat khauf satu rakaat, dilakukan dengan cara bagaimanapun. Ini hanya terjadi pada ketakutan yang sangat.
Al-Khaththabi berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya pada hari-hari berbeda, dengan bentuk-bentuk yang beragam, berusaha mencari yang paling hati-hati untuk shalat dan paling efektif dalam penjagaan. Meskipun berbeda bentuknya, maknanya sama.
- Ibnu Abdul Barr merajihkan cara yang terdapat dalam hadits Ibnu Umar karena kekuatan sanad dan sesuai dengan ushul bahwa makmum tidak menyelesaikan sebelum imam.
Faidah-faidah:
Pertama: Shalat khauf disyariatkan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah, para sahabat berijma’ melakukannya, dan kaum muslimin berijma’ tentang kebolehannya. Shalat ini disyariatkan hingga akhir zaman, dan Al-Wazir menyebutkannya sebagai ijma’.
Kedua: Shalat khauf boleh dilakukan dengan semua cara yang tetap. Asy-Syaikh berkata: ini pendapat kebanyakan salaf, dan Imam Ahmad membolehkan semua yang diriwayatkan, demikian juga fuqaha hadits. Al-Wazir menyebutkannya sebagai ijma’.
Ketiga: Asy-Syaikh berkata: tidak diragukan bahwa shalat beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam saat takut kurang dari shalatnya saat aman dalam perbuatan lahir.
Keempat: Ibnu Qayyim berkata: Shalat khauf shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di empat tempat: “Dzat ar-Riqa’, Bathn Nakhl, ‘Usfan, dan Dzi Qarad yang terkenal dengan Ghazwah al-Ghabah.”
Kelima: Az-Zarkasyi berkata: Shalat tidak gugur saat bertempur dan memanas perang, tanpa perselisihan, dan tidak boleh ditunda, karena firman Allah Ta’ala: “Jika kalian takut maka (shalatlah) sambil berjalan atau berkendaraan” [Al-Baqarah: 239], yaitu: shalatlah sambil berjalan dan berkendaraan, shalat menghadap kiblat dan selainnya, dengan isyarat rukuk dan sujud sesuai kemampuan.
Asy-Syaikh al-Mubarakfuri berkata: Adapun jika kedua pasukan bertemu, senapan dan meriam ditembakkan, tank dan kendaraan lapis baja bergerak, dan bom dijatuhkan dengan pesawat, maka tidak ada bentuk khusus untuk shalat khauf. Mereka shalat sekehendak mereka, berjamaah dan sendiri-sendiri, berdiri atau berjalan atau berkendaraan.
Keenam: Seperti orang takut yang melarikan diri dari musuh, atau yang ingin mencapai waktu wukuf di Arafah.
Asy-Syaikh berkata: Jika tidak tersisa waktu wukuf kecuali waktu perjalanannya, maka dia shalat dengan cara orang takut, sambil berjalan atau berkendaraan.
Ketujuh: Allah Ta’ala berfirman: “Dan hendaklah mereka mengambil senjata mereka” [An-Nisa’: 102]. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum membawa senjata dalam shalat khauf: sebagian berkata wajib, sebagian berkata sunnah. Yang rajih adalah ini kembali kepada keadaan takut.
Para ulama membolehkan membawanya dalam keadaan ini, meskipun najis, karena darurat.
Hadits Ke-393
393 – وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما مَرْفُوعًا: “لَيْسَ فِي صَلَاةِ الخَوْفِ سَهْوٌ”. أَخْرَجَهُ الدَّارَقُطْنِيُّ بِإسْنَادٍ ضَعِيفٍ.
393 – Hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma secara marfu’:
“Tidak ada sahwu (kelupaan) dalam shalat khauf (shalat dalam keadaan takut).” Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni dengan sanad yang lemah.
Derajat Hadits:
Hadits ini dhaif (lemah); Ad-Daruquthni dan Ibnu Hibban telah memandangnya lemah.
Pelajaran yang Diambil dari Hadits:
- Hadits ini sendirian tidak dapat dijadikan hujah, apalagi bertentangan dengan hadits-hadits yang tsabit tentang sujud sahwu.
- Seandainya hadits ini layak untuk diamalkan, maka shalat khauf bentuknya tidak seperti shalat biasa, karena di dalamnya dimaafkan meninggalkan beberapa rukun dan syaratnya, maka gugurnya sujud sahwu lebih ringan dari hal itu. Dan karena sujud sahwu berfungsi untuk menutupi kekurangan shalat, sedangkan di sini rukun dan lainnya ditinggalkan dengan sengaja dan tidak merusak shalat, wallahu a’lam.
BAB SHALAT HARI RAYA
Pendahuluan
Dinamakan “eid” (hari raya) karena ia kembali dan berulang dengan nikmat-nikmat yang Allah berikan kepada hamba-Nya berupa ibadah-ibadah dan syiar-syiar, serta kemurahan-Nya kepada mereka berupa hal-hal yang halal dan baik-baik, yang mereka tampakkan dan mereka nikmati pada dua hari ini. Di antaranya adalah berbuka puasa setelah dilarang dari makanan dan minuman yang halal, menikah, berlapang dada dalam hal-hal yang halal, saling mengucapkan selamat dan bersilaturahmi, bersyukur kepada Allah Ta’ala atas kesehatan badan dan pelaksanaan syiar-syiar agung. Di antaranya juga zakat fitrah, takbir dan shalat, penyempurnaan manasik di tempat-tempat suci, dan menyembelih hewan-hewan yang disyariatkan.
Setiap umat memiliki hari-hari rayanya yang berulang dengan berlalunya peristiwa-peristiwa besar menurut mereka, dengan itu mereka menghidupkan peristiwa tersebut, mengulangi kenangan-kenangannya, dan menampakkan kegembiraan serta kesenangan dengan berlalunya waktunya. Namun Allah memberikan kepada kaum muslimin dua hari raya: Fitri dan Kurban, yang keduanya adalah hari ibadah, syukur, kesenangan, dan kegembiraan. Keduanya bukan hanya ibadah semata, dan bukan hanya adat semata, tetapi menggabungkan kebaikan dunia dan akhirat.
Perkumpulan-perkumpulan Islam ini mewujudkan berbagai kemaslahatan agama dan dunia, yang menunjukkan bahwa Islam adalah manhaj yang Allah Ta’ala datangkan untuk membahagiakan umat manusia. Dan tidak layak mengagungkan waktu atau tempat yang tidak diperintahkan pengagungannya dalam syariat, seperti mengagungkan maulid Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, atau peringatan Isra’ Mi’raj, hari Badr, Fathu Makkah, dan Hijrah. Disebutkan dalam “Tanbih al-Ghafilin”: Meyakini hal itu sebagai ibadah adalah termasuk bid’ah yang paling besar dan kejelekan yang paling buruk. Maka sepantasnya bagi orang yang tidak mampu mengingkari kemungkaran-kemungkaran ini untuk tidak menghadiri masjid yang diselenggarakan di dalamnya, karena memperbanyak barisan ahli bid’ah adalah dilarang, dan meninggalkan yang dilarang adalah wajib, wa billahi al-musta’an.
Hadits Ke-394
394 – عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: “الفِطْرُ يَوْمَ يُفْطِرُ النَّاسُ، وَالأَضْحَى يَوْمَ يُضَحِّي النَّاسُ” رَوَاهُ التِّرمذِيُّ.
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Hari Fitri adalah hari ketika manusia berbuka, dan hari Adha adalah hari ketika manusia berkorban.” Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi.
Derajat Hadits:
Hadits ini hasan, sebagaimana dikatakan At-Tirmidzi. Pengarang berkata dalam “At-Talkhish”: Ad-Daruquthni meriwayatkannya (2/525) dari hadits Aisyah secara marfu’, dan Ad-Daruquthni menganggap lebih tepat sebagai mauquf. Abu Dawud (2324) meriwayatkannya dari hadits Muhammad bin al-Munkadir dari Abu Hurairah secara marfu’ dengan lafal: “Hari Fitri adalah hari ketika kalian berbuka, dan hari Adha adalah hari ketika kalian berkorban.” Ibnu al-Munkadir tidak mendengar dari Abu Hurairah. At-Tirmidzi mengutip dari Al-Bukhari bahwa Ibnu al-Munkadir mendengar dari Aisyah, dan jika terbukti ia mendengar darinya, maka mungkin ia mendengar dari Abu Hurairah karena Abu Hurairah meninggal setelah Aisyah.
Kosakata Hadits:
- Yufthiru an-nas: dari “al-ifthar”, yang dimaksud adalah berhari raya dengan hari raya Fitri.
- Yudhahhi an-nas: Berkorban pada asalnya adalah menyembelih kurban, di sini digunakan dengan maksud berhari raya pada hari Adha.
Pelajaran yang Diambil dari Hadits:
- Hadits ini menunjukkan bahwa berbuka dari puasa Ramadhan dan hukum-hukum hari raya Adha serta kurban-kurban harus dilakukan bersama jamaah dan mayoritas kaum muslimin. Tidak boleh ada yang menyendiri dari mereka dengan berbuka dan berkorban terpisah dari mayoritas umat, karena umat ini secara keseluruhan terjaga dari kesalahan dan tidak akan berkumpul dalam kesesatan.
- Disebutkan dalam “Syarh az-Zad wa Hasyiyatih”: Barang siapa yang melihat hilal Ramadhan sendirian dan kesaksiannya ditolak, maka wajib baginya berpuasa karena ia tahu bahwa hari itu adalah Ramadhan, maka berlaku hukumnya baginya. Hanbal meriwayatkan: Tidak wajib baginya berpuasa. Ini dipilih oleh asy-Syaikh dan lainnya. Ia berkata: Ia berpuasa bersama manusia dan berbuka bersama manusia. Ini adalah pendapat yang paling jelas berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Puasa kalian adalah hari ketika kalian berpuasa, dan berbuka kalian adalah hari ketika kalian berbuka” [HR. At-Tirmidzi (802)]. Maknanya adalah bahwa puasa dan berbuka dilakukan bersama jamaah dan mayoritas manusia, dan bahwa seandainya ia melihat hilal Dzulhijjah sendirian, ia tidak boleh wukuf di Arafah terpisah dari jamaah haji yang lain.
- Hadits ini menunjukkan bahwa beribadah pada hari raya Fitri dan beribadah pada hari Adha dengan syiar-syiarnya berupa shalat, penyembelihan, dan manasik adalah pada hari ketika kaum muslimin melaksanakannya dengan meyakini kebenarannya. Jika kemudian ternyata ada kesalahan dalam penglihatan hilal, maka tidak ada celaan dan dosa bagi mereka, dan ibadah-ibadah yang mereka lakukan adalah sah dan diterima di sisi Allah Ta’ala. Ini adalah keringanan dari Allah kepada hamba-hamba-Nya dan kemudahan bagi mereka, serta pengakuan terhadap apa yang dilakukan oleh umat yang terjaga ini, yang tidak akan berkumpul dalam kesesatan.
Disebutkan dalam “Nail al-Ma’arib” dan lainnya: Jika manusia atau kebanyakan mereka salah dengan wukuf di Arafah pada hari kedelapan atau kesepuluh, maka hal itu sudah mencukupi mereka, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Berbuka kalian adalah hari ketika kalian berbuka, dan kurban kalian adalah hari ketika kalian berkorban” [HR. At-Tirmidzi (802)].
- Dari hal ini diambil kewajiban persatuan kaum muslimin, penyatuan barisan mereka, dan pengumpulan kalimat mereka agar mereka menjadi satu umat dalam menolong agama mereka, meninggikan kalimat Tuhan mereka, menyebarkan agama-Nya, dan bersatu menghadapi musuh mereka. Inilah hukum-hukum Islam yang tidak mengakui kecuali hukum-hukum umum, dan tidak melihat bagi yang menyendiri dari jamaah kaum muslimin hukum tersendiri, sehingga tidak ada sifat yang dianggap baginya, meskipun ia yakin akan kejujuran dirinya. Tangan Allah bersama jamaah, dan barang siapa yang menyendiri akan menyendiri di neraka. Sesungguhnya yang dimakan dari kambing adalah yang terpisah. Maka hukum-hukum Islam mengajarkan kita persatuan dan perkumpulan, serta tidak berselisih dan bercerai-berai. Allah Ta’ala berfirman: {Dan berpeganglah kalian pada tali Allah semua dan janganlah bercerai-berai} [Ali Imran: 103].
Hadits Ke-395
395 – وَعَنْ أَبِي عُمَيْرِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ عُمُومَةٍ لَهُ مِنَ الصَّحَابَةِ: “أنَّ رَكْبًا جَاءُوا، فَشَهِدُوا أنَّهُمْ رَأوا الهِلَالَ بِالأَمْسِ، فَأَمَرَهُمُ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم أَنْ يُفْطِرُوا، وَإِذَا أَصْبَحُوا أنْ يَغْدُوا إِلَى مُصَلَاّهُمْ”. رَوَاه أَحمَدُ وأَبُو دَاوُدَ، وهذا لفظهُ، وإسنادهُ صحيح.
Dari Abu Umair bin Anas dari paman-pamannya dari kalangan sahabat:
“Bahwa rombongan datang dan bersaksi bahwa mereka melihat hilal kemarin, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan mereka untuk berbuka, dan ketika pagi hari agar pergi ke tempat shalat mereka.” Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud, dan ini adalah lafal Abu Dawud, dengan sanad yang sahih.
Derajat Hadits:
Hadits ini sahih. Pengarang berkata: Sanadnya sahih. Disebutkan dalam “At-Talkhish”: Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa’i (1557), dan Ibnu Majah (1653) meriwayatkannya dari hadits Abu Umair dari paman-pamannya. Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu al-Mundzir, Ibnu as-Sakan, Ibnu Hazm, Ibnu Hibban, Al-Baihaqi, Al-Khaththabi, dan Ibnu Hajar. Al-Baihaqi berkata: Sanadnya sahih. Ad-Daruquthni berkata: Sanadnya hasan dan tsabit.
Kosakata Hadits:
- Rakban: dengan fathah ra’ dan sukun kaf, jamak dari “rakib dan rukub”. Yang dimaksud adalah orang-orang yang mengendarai kendaraan mereka, biasanya sepuluh orang atau lebih.
- Al-Hilal: dengan kasrah ha’, yaitu awal bulan hingga tujuh malam dari bulan.
- Bil-amsi: yaitu hari sebelum hari sekarang, dan bisa menunjukkan masa lalu secara mutlak. Ini mabni ‘ala al-kasr, jamaknya: “umus”, “ums”, dan “amasi”. Jika ditankirkan, atau diidhafahkan, atau dimasuki “al”, maka ia mabni ‘ala al-kasr.
- Yaghduu: dengan fathah ya’ mudhara’ah, yaitu pergi pada waktu pagi, yaitu awal siang.
- Ila mushallahum: dengan dhammah mim, yaitu tempat shalat, sehingga ia zharf makan.
Ahli sejarah Madinah as-Samhudi berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melaksanakan shalat Ied di beberapa tempat di padang pasir, kemudian menetap pada mushalla yang dikenal sekarang, yang berjarak seribu hasta dari Bab as-Salam.
Pelajaran yang Diambil dari Hadits:
- Yang diandalkan dalam penetapan puasa, berbuka, haji, dan lainnya adalah penglihatan hilal. Hukum-hukum tidak ditetapkan dengan perhitungan, tetapi ditetapkan dengan penglihatan saja.
- Syaikhul Islam berkata: Tidak diragukan bahwa telah terbukti dengan sunnah yang sahih dan kesepakatan para sahabat bahwa tidak boleh bergantung pada perhitungan bintang-bintang. Orang yang bergantung padanya, sebagaimana ia sesat dalam syariat dan berbid’ah dalam agama, maka ia juga salah dalam akal dan ilmu hisab. Karena para ahli astronomi mengetahui bahwa penglihatan tidak dapat diatur dengan urusan hisab, karena ia berbeda-beda dengan perbedaan tempat, ketinggian, dan lainnya. Pembahasan ini akan datang di bab puasa dengan lebih lengkap, insya Allah Ta’ala.
- Di dalamnya terdapat penerimaan perkataan orang-orang Arab pedalaman bahkan dalam urusan-urusan syariat.
- Di dalamnya terdapat bahwa saksi tidak dipersulit dan tidak dicari cacatnya ketika memberikan kesaksian, selama tidak ada keraguan dan kesamaran dalam kesaksiannya. Maka hakim syariat harus berhati-hati.
- Hukum-hukum syariat tidak berlaku kecuali setelah sampai (pemberitahuannya), dan manusia sebelum sampai kepadanya ilmu dan berita adalah ma’dzur (dimaafkan) dalam apa yang ia lakukan dan apa yang ia tinggalkan.
- Kewajiban berbuka sejak dipastikan berita bahwa hari ketika mereka berpuasa adalah hari raya, karena puasa pada hari raya haram dan tidak sah.
- Di dalamnya terdapat bahwa shalat Ied tidak terlewat dengan terlewatnya waktunya, yaitu tergelincirnya matahari pada hari raya, tetapi dishalat pada waktu yang sama keesokan harinya.
- Di dalamnya terdapat kewajiban shalat Ied, karena perintah keluar untuk melaksanakannya adalah perintah untuk shalat itu sendiri, dan perintah menunjukkan kewajiban.
- Yang lebih utama adalah shalat Ied dilaksanakan di padang pasir, bahkan di Madinah al-Munawwarah. Adapun di Makkah, yang lebih utama adalah di Masjidil Haram, di dekat Ka’bah al-Musyarrafah.
Perbedaan Pendapat Ulama:
Jika shalat Ied dilaksanakan pada waktu yang sama di hari kedua, apakah itu qadha’ atau ada’? Ada perbedaan pendapat di antara para ulama.
Disebutkan dalam “Al-Inshaf”: Jika tidak mengetahui tentang hari raya kecuali setelah zawal, maka keluar esok harinya dan shalat bersama mereka. Ini tanpa perselisihan, tetapi itu adalah qadha’ menurut pendapat yang sahih dari madzhab, dan ini pendapat mayoritas ashhab.
Abu al-Ma’ali berkata: Itu adalah ada’ dengan tidak adanya pengetahuan.
Disebutkan dalam “Asy-Syarh al-Kabir”: Sekelompok ulama memutuskan hal ini.
Penulis berkata: Yang rajih adalah bahwa itu ada’, bukan qadha’, karena jika itu qadha’, maka dishalat ketika hilang uzur, meskipun setelah zawal.
Dan sebagaimana dalam Al-Bukhari (597) dan Muslim (684) dari hadits Anas bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barang siapa yang tertidur dari shalat atau lupa, maka hendaklah ia shalat ketika mengingatnya, karena Allah ‘azza wa jalla berfirman: {Dan dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku}” [Thaha: 14].
Dan hadits di sini tidak ada yang menunjukkan bahwa itu adalah qadha’.
Faidah:
Shalat-shalat jika terlewat waktunya, maka qadha’nya terbagi empat bagian:
Pertama: Diqadha’ segera di waktu apa pun, yaitu shalat lima waktu dan rawatibnya jika diqadha’.
Kedua: Diqadha’ pada waktu yang sama, yaitu shalat Ied, dan ini menurut madzhab.
Ketiga: Diqadha’ dengan yang lain, yaitu shalat Jumat, maka shalat Zhuhur menggantikannya.
Keempat: Tidak diqadha’, yaitu shalat-shalat yang memiliki sebab tertentu, karena jika terlewat, maka itu adalah sunnah yang telah lewat tempatnya, seperti tahiyyatul masjid, shalat gerhana, dan sejenisnya.
Dan qadha’ meniru ada’, kecuali menurut pendapat yang melihat bahwa orang yang terlewat witirnya meng-qadha’nya dengan syaf. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam biasanya witir dengan sebelas rakaat, jika tertidur darinya, maka shalat pada siang hari dua belas rakaat, demikian juga Zhuhur jika dishalat menggantikan Jumat.
Hadits Ke-396
396 – وَعَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه قَالَ: “كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم لَا يَغْدُو يَوْمَ الفِطْرِ، حَتَّى يَأْكُلَ تَمَرَاتٍ، وَيَأْكلُهُنَّ وِتْرًا”. أَخْرَجَهُ البُخَارِيُّ.
وفي روايةٍ مُعلَّقةٍ، وَوصَلَهَا أَحْمَدُ: “وَيَأْكُلُهُنَّ أفْرَادًا”.
396 – Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak keluar pada hari Idul Fitri hingga beliau makan kurma, dan beliau memakannya dalam bilangan ganjil.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari.
Dalam riwayat yang mu’allaq, yang disambungkan oleh Ahmad: “Dan beliau memakannya satu demi satu.”
Kosa kata hadis:
- Afrādan: dengan fathah pada hamzah. Al-fard berarti ganjil, yaitu satu, sebagaimana disebutkan dalam riwayat al-Bukhari.
Hadits Ke-397
397 – وَعَنِ ابْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ رضي الله عنه قَالَ: “كَاَن رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم لا يَخْرُجُ يَوْمَ الفِطْرِ، حَتَّى يَطْعَمَ، وَلا يَطْعَمُ يَوْمَ الأَضْحَى، حتَّى يُصلِّي” روَاهُ أَحْمدُ والتِّرمذِيُّ وصَحَّحَهُ ابنُ حِبَّانَ.
397 – Dari Ibnu Buraidah dari ayahnya radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak keluar pada hari Idul Fitri hingga beliau makan, dan tidak makan pada hari Idul Adha hingga beliau shalat.” Diriwayatkan oleh Ahmad dan at-Tirmidzi, dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban.
Derajat hadis: Hadis ini shahih.
Imam Ahmad meriwayatkannya melalui dua jalur, keduanya dari Buraidah al-Aslami. Disebutkan dalam “Bulugh al-Amani”: salah satu jalur diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan Ibnu Majah, yang kedua diriwayatkan oleh al-Baihaqi (3/283), Ibnu Hibban, al-Hakim (1/433), ad-Daruquthni (2/45), dan dishahihkan oleh Ibnu al-Qaththan.
Al-Hakim berkata: shahih sanadnya, dan az-Zahabi menyetujuinya.
Pelajaran dari kedua hadis:
- Sunnah makan kurma pada hari Idul Fitri sebelum pergi ke tempat shalat. Ibnu Qudamah berkata: Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat tentang sunnah mempercepat makan pada hari ini sebelum shalat.
- Kurma hendaknya dalam bilangan ganjil, dan ganjil di sini minimal tiga.
- Sunnah memakannya satu demi satu, karena hal itu lebih sehat, lebih lezat, dan lebih bermanfaat.
- Jika tidak mendapat kurma, boleh makan yang lain, dan yang utama adalah makanan manis. Dalam hal ini terdapat manfaat agama dan kesehatan:
- Manfaat agama: Terdapat kesegeraan untuk berbuka pada hari yang Allah wajibkan berbukanya, dan di dalamnya terdapat pembedaan hari ini dengan makan dari hari-hari sebelumnya ketika Muslim berpuasa. Syariat yang bijaksana menghendaki pembedaan adat dari ibadah.
- Manfaat kesehatan: Lambung setelah puasa dan tidur kosong dari makanan, dan tubuh telah terurai unsur-unsurnya, membutuhkan pertolongan cepat untuk mengembalikan kekuatan dan aktivitasnya, dan yang paling cepat pengaruhnya adalah kurma.
Dr. Qabbani dalam bukunya “Al-Ghiza’ La ad-Dawa'” mengatakan: Kurma sangat kaya dengan bahan makanan yang diperlukan manusia. Kurma kaya dengan berbagai jenis gula, dan persentasenya mencapai tujuh puluh persen. Gula yang terdapat dalam kurma cepat diserap, mudah dicerna, langsung masuk ke darah lalu ke otot untuk memberikan kekuatan. Kedokteran modern telah membuktikan kebenaran sunnah Rasul yang agung dalam puasa dan berbuka. Orang yang berpuasa menghabiskan gula yang tersimpan dalam sel-sel tubuhnya, dan turunnya kadar gula dalam darah dari batas normal. Oleh karena itu, perlu memberikan tubuh dengan gula yang cukup saat berbuka. Lambung mampu mencerna bahan gula dalam kurma dalam waktu setengah jam, sehingga darah menyumbangkan bahan bakar gula yang membangkitkan aktivitas dalam sel-sel tubuh.
Pembahasan ini akan lebih lengkap dalam bab puasa, insya Allah ta’ala.
- Dari hadis nomor 397: Petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah keluar pada hari raya setelah makan, sebagai pembedaan hari yang wajib berbukanya dan kesegeraan berbuka pada hari yang Allah perintahkan untuk berbuka, sebagai ketaatan terhadap perintah dan perwujudan kemaslahatan. Mungkin dalam hal itu terdapat penyempurnaan keutamaan berbuka dengan kurma, karena ini adalah berbuka dari semua puasa.
- Telah disebutkan bahwa yang utama adalah berbuka dengan kurma dalam bilangan ganjil, dan minimal bilangan ganjil adalah tiga. Jika tidak mendapat kurma, makan dari yang serupa yang ada.
- Adapun pada hari Idul Adha: beliau tidak makan karena tidak ada puasa wajib sebelum hari ini yang perlu dibedakan dari lainnya, sehingga hari ini sudah berbeda dengan sendirinya.
Ada hikmah lain: bahwa di antara amalan terbaik hari ini adalah berqurban, yang merupakan ibadah kepada Allah ta’ala yang kita diperintahkan makan darinya. Jadi yang utama adalah yang pertama dimakan dari qurbannya. Oleh karena itu dalam riwayat al-Baihaqi (3/283): “Dan apabila pulang, beliau makan dari hati qurbannya.”
- Dalam hadis terdapat dalil bahwa orang yang diberi taufik untuk urusan Allah dapat menjadikan kebiasaan seperti makan, minum, tidur dan lainnya sebagai ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah ta’ala dan menambah kebaikannya. Semua ini kembali kepada niat dan kebaikan maksud.
Ini adalah masalah besar dan penting yang membutuhkan kecerdasan dan taufik dari Allah ta’ala.
Hadits Ke-398
398 – وَعَنْ أُمِّ عَطِيَّة رضي الله عنها قَالَتْ: “أُمِرْنَا أَنْ نُخْرِجَ العَوَاتِقَ وَالحُيَّضَ فِي العِيدَيْنِ، يَشْهَدْنَ الخَيْرَ وَدَعْوَةَ المُسْلِمِينَ، وَتَعْتَزِلُ الحُيَّضُ المُصَلَّى”. مُتَّفقٌ علَيهِ.
398 – Dari Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: “Kami diperintahkan untuk mengeluarkan gadis-gadis remaja dan wanita haid pada dua hari raya, mereka menyaksikan kebaikan dan doa kaum muslimin, dan wanita haid menjauh dari tempat shalat.” Muttafaq ‘alaih.
Kosa kata hadis:
- Umirnā: dengan bentuk pasif, dan bentuk ini termasuk marfu’.
- An nukhrija: dengan nun mutakallim, dan “an” mashdariyyah, maksudnya: dengan mengeluarkan.
- Al-‘awātiq: jamak “ātiq” dengan ta’ muthannāh fauqiyyah, yaitu gadis-gadis perawan yang baligh dan remaja.
- Al-huyyadh: dengan dhammah pada ha’ dan tasydid pada ya’, jamak “hā’idh”. Dalam “al-Mishbah”: wanita hā’idh karena ini sifat khusus, dan ada “hā’idhah” yang dibentuk dari hādhat, jamak hā’idhah adalah hā’idhāt.
- Ya’tazilu al-huyyadhu al-mushallā: artinya wanita haid menjauhi tempat shalat raya ketika keluar untuk mendengar nasihat.
Pelajaran dari hadis:
- Perkataannya “umirnā” yang memerintah adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ini hadis marfu’.
- Penekanan kuat untuk keluar ke shalat dua hari raya dan tidak meninggalkannya, hingga diperintahkan keluar bagi yang lebih utama shalat di rumah yaitu gadis-gadis muda, dan diperintahkan keluar bagi yang tidak sah shalatnya yaitu wanita haid.
Semua itu untuk mendengar khutbah dan nasihat pada dua hari mulia ini, dan menghadiri doa kaum muslimin kepada Rabb mereka.
- Hari raya adalah hari berkumpul dan meluangkan waktu untuk beribadah kepada Allah ta’ala dan bersyukur kepada-Nya di tempat dan mushallanya. Maka tidak pantas meninggalkan pemandangan besar ini, dimana kaum muslimin keluar di satu padang sahara yang terbuka, tampak di hadapan Rabb mereka. Pemandangan yang menakjubkan ini layak dikabulkan doanya, maka wajib hadir.
- Mushalla hari raya seperti mushalla shalat-shalat lain dari segi hukum, oleh karena itu wanita haid diperintahkan menjauhi mushalla.
- Wajib wanita haid menjauhi masjid.
- Wanita haid tidak dilarang berdoa dan berdzikir kepada Allah ta’ala.
- Keutamaan hari raya dan diharapkan dikabulkannya doa.
- Asal perintah mengeluarkan gadis remaja dan wanita haid adalah wajib agar mereka menyaksikan kebaikan dan doa kaum muslimin, namun ulama berbeda pendapat dalam tiga pendapat:
- (a) Wajib, karena ada perintah kepada mereka.
- (b) Sunnah, dengan menganggap perintah sebagai anjuran, karena perintah keluar untuk menyaksikan doa kaum muslimin tidak wajib.
- (c) Mansukh, pada awal Islam mereka membutuhkan untuk memperbanyak barisan kaum muslimin, ketika kaum muslimin telah banyak maka tidak memerlukan hal ini.
Pendapat yang rajih dari tiga pendapat ini adalah pendapat kedua: sunnah.
Syaikhul Islam berkata: Tidak mengapa wanita hadir tanpa memakai wewangian dan tidak mengenakan pakaian perhiasan atau yang mencolok, karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Hendaklah mereka keluar dalam keadaan tidak berhias.” Mereka menjauhi pria, dan wanita haid menjauhi mushalla.
- Ibnu al-Mulaqqin berkata dalam “Syarh al-‘Umdah”: Tidak sah berdalil dengan perintah mengeluarkan wanita atas wajibnya shalat raya dan keluar, karena perintah ini ditujukan kepada yang tidak mukallaf shalat menurut kesepakatan seperti wanita haid. Maksud perintah ini adalah melatih anak-anak shalat, menyaksikan doa kaum muslimin, berbagi pahala dengan mereka, dan menampakkan kesempurnaan agama.
- Menghadiri majelis dzikir dan kebaikan untuk setiap orang, bahkan wanita haid, junub, dan yang semakna, kecuali di masjid.
Perbedaan pendapat ulama:
Para ulama sepakat tentang disyariatkannya shalat dua hari raya.
Mereka berbeda pendapat: apakah sunnah atau fardhu? Dan apakah fardhu kifayah atau fardhu ‘ain? Ada tiga pendapat:
Mazhab Maliki dan Syafi’i: Sunnah muakkadah, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang Arab yang bertanya tentang shalat yang wajib atasnya: “Lima shalat yang Allah wajibkan kepada hamba-Nya.” Dia bertanya: “Apakah ada yang lain?” Beliau menjawab: “Tidak.” [HR. al-Bukhari (46) dan Muslim (11)]. Sunnah muakkadah karena beliau selalu mengerjakannya.
Mazhab Hanbali: Fardhu kifayah, jika telah dikerjakan oleh orang yang mencukupi, gugur dari yang lain. Dalil wajibnya firman Allah ta’ala: “Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkurbanlah” [al-Kautsar: 2], ketekunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakannya, dan karena termasuk syiar agama yang zhahir. Adapun tidak wajib atas individu, berdasarkan hadis orang Arab yang menunjukkan peniadaan kewajiban shalat selain lima shalat.
Mazhab Hanafi: Wajib, wajib atas orang yang wajib atasnya shalat Jumat, kecuali dua khutbah yang sunnah menurut mereka.
Riwayat lain dari Imam Ahmad: Fardhu ‘ain, berdasarkan ayat dan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahkan kepada wanita. Ini pilihan Syaikh Taqiyuddin.
Pendapat ini yang rajih. Adapun dalil-dalil fardhu kifayah adalah dalil-dalil fardhu ‘ain, dan dalam fardhu ‘ain lebih jelas dan nyata.
Adapun hadis orang Arab: tidak ada yang menunjukkan tidak wajibnya, karena pertanyaannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan jawaban beliau berkenaan dengan shalat yang berulang dalam sehari semalam yang merupakan kewajiban, tidak menghalangi yang datang karena sebab seperti shalat dua hari raya yang merupakan syukur kepada Allah ta’ala atas nikmat-Nya yang berkaitan dengan puasa Ramadhan, qiyamnya, menyembelih hewan, dan menunaikan manasik.
Hadits Ke-399
399 – وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما قَالَ: “كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم، وَأبُو بكرٍ، وَعُمَرُ يُصَلُّونَ العِيدَيْنِ قَبْلَ الخُطْبْةِ”. مُتَّفقٌ عَلَيْهِ.
399 – Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar, dan ‘Umar melaksanakan shalat dua hari raya sebelum khutbah.” Muttafaq ‘alaih.
Kosa kata hadis:
- Kāna: al-Kirmani berkata: Mereka berkata: susunan seperti ini menunjukkan kontinuitas.
- Al-‘īdain: tatsniyah “īd”, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha. Asal kata ‘īd adalah “al-‘aud” karena berasal dari ‘āda ya’ūdu ‘audan yaitu kembali. Wawunya diubah menjadi ya’ karena sukun dan kasrah sebelumnya. Jamaknya a’yād. Seharusnya dijamak dengan a’wādah karena dari al-‘aud seperti disebutkan, tetapi dijamak dengan ya’ karena lazim dalam mufradnya.
Pelajaran dari hadis:
- Yang disyariatkan adalah shalat dua hari raya sebelum khutbah, dan atas ini umumnya ahli ilmu. At-Tirmidzi berkata: Amal atasnya menurut ahli ilmu dari sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan lainnya bahwa shalat dua hari raya sebelum khutbah.
Al-Hafizh berkata: Atas ini jamaah fuqaha negeri-negeri, dan sebagian menganggapnya ijma’.
- Jika mendahulukan khutbah atas shalat, khutbahnya tidak dianggap, menurut Abu Hanifah dan asy-Syafi’i. Al-Majd berkata: Ini pendapat kebanyakan ulama.
Hikmah mengakhirkan di sini – wallahu a’lam – bahwa khutbah Jumat adalah syarat shalat, dan syarat didahulukan dari yang disyaratkan, berbeda dengan khutbah hari raya yang bukan syarat, melainkan sunnah.
- Penyebutan perawi dua syaikh dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menetapkan sunnah – hanyalah untuk menjelaskan sunnah tersebut bahwa ia tetap dan diamalkan setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, tidak dinasakh, dan bahwa pengamalan oleh dua khalifah rasyid dengan dihadiri para senior sahabat. Bukan penyebutan mereka dari segi berbagi dalam pensyariatan, ma’azallah.
Hadits Ke-400
400 – وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما أنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم صلَّى يَوْمَ العِيدِ رَكْعَتَيْنِ، لَمْ يُصَلِّ قَبْلَهُمَا، وَلَا بَعْدَهُمَا” أخرجه السَّبعة.
400 – Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat pada hari raya dua rakaat, tidak shalat sebelum dan sesudahnya.” Diriwayatkan oleh tujuh perawi.
Hadits Ke-401
401 – وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ رضي الله عنه قَالَ: “كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم لَا يُصَلِّي قَبْلَ العِيدِ شَيئًا، فَإِذَا رَجَعَ إلَى مَنْزِلهِ، صَلَّى رَكعَتَيْنِ”. رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ بإسْنَادٍ حَسَنٍ.
401 – Dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak shalat sesuatu sebelum hari raya, jika pulang ke rumahnya, beliau shalat dua rakaat.” Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan sanad hasan.
Derajat hadis: Hadis ini hasan.
Hadis (401) ada dua bagian: Pertama: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak shalat sesuatu sebelum hari raya”, ini ada dalam Shahihain dari hadis Ibnu ‘Abbas: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak shalat sunnah sebelum dan sesudah hari raya.”
Bagian kedua: “Jika pulang ke rumahnya, beliau shalat dua rakaat.”
Dalam “at-Talkhish”: Diriwayatkan Ibnu Majah dari hadis Abu Sa’id, ada pada al-Hakim, dia berkata: shahih sanadnya, az-Zahabi menyetujuinya.
Al-Albani berkata: Hanya hasan saja, karena Ibnu ‘Aqil ada pembicaraan tentang hafalannya. Oleh karena itu al-Hafizh dan al-Bushiri berkata: sanad ini hasan.
Dalam bab ini ada dari Ibnu ‘Umar dengan redaksi: “Tidak shalat sebelum dan sesudahnya”, dishahihkan at-Tirmidzi dan al-Hakim, az-Zahabi menyetujuinya. Ada syahidnya dari hadis Ibnu ‘Amr, diriwayatkan Ahmad dan Ibnu Majah dengan sanad hasan, dari hadis Jabir diriwayatkan Ahmad dengan sanad shahih.
Pelajaran dari kedua hadis:
- Kaum muslimin sepakat bahwa shalat dua hari raya dua rakaat, dan seperti shalat-shalat lain memiliki rukun, syarat, wajib, dan sunnah. Generasi selanjutnya meriwayatkan dari generasi sebelumnya. Dikecualikan bahwa shalat dua hari raya tidak ada azan dan iqamah, dan disunnahkan takbir-takbir tambahan.
- Tidak mengapa shalat di rumah ketika pulang.
- Hadis (400) menunjukkan dimakruhkannya shalat sunnah sebelum dan sesudah shalat di tempatnya sebelum meninggalkannya, walaupun shalat raya di masjid.
- Sebagian ulama membolehkan shalat sunnah sebelum shalat raya di tempatnya, sebagian membolehkan sesudahnya, sebagian sebelum dan sesudahnya.
An-Nawawi berkata: Tidak ada hujjah dalam hadis bagi yang memakruhkannya, karena meninggalkan shalat tidak mengharuskan dimakruhkannya, dan asalnya tidak ada penghalang hingga terbukti.
Syaikh Shiddiq dalam kitabnya “as-Siraj al-Wahhaj” membantahnya: Saya katakan: tidak terbukti shalat ini dari perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan tidak memerintahkannya, dan kadar ini cukup untuk mencegahnya berdasarkan hadis: “Barang siapa mengerjakan amalan yang tidak ada perintah kami, maka tertolak.” Tidak ada dalil bagi yang membolehkannya, dan dimakruhkannya karena menyelisihi sunnah yang suci.
Hadits Ke-402
402 – وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنه: “أنَّ النَّبيَّ صلى الله عليه وسلم صَلَّى العِيدَ بِلَا أذَانٍ وَلا إِقَامَةٍ”. أَخْرَجَهُ أَبُو دَاودَ، وَأَصْلُهُ في البُخَارِيِّ.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu: “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melaksanakan shalat Ied tanpa adzan dan tanpa iqamah.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud, dan asalnya dalam Bukhari.
Derajat Hadits:
Hadits ini shahih. Semakna dengannya adalah yang ada dalam Bukhari (960), dan Muslim (886) dari Ibnu Abbas: “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melaksanakan shalat dua Ied, kemudian berkhutbah tanpa adzan dan tanpa iqamah”, dan diriwayatkan Muslim (887) dari hadits Jabir bin Samurah yang berkata: “Aku telah shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pada hari Ied bukan sekali atau dua kali, tanpa adzan dan tanpa iqamah.”
Pelajaran dari Hadits:
- Dimakruhkan adzan dan iqamah untuk shalat dua Ied, dan alasan kemakruhannya adalah karena tidak ada riwayat tentang hal itu, dan apa yang tidak diriwayatkan maka tidak disyariatkan.
- An-Nawawi berkata: Tidak disyariatkan adzan dan iqamah selain untuk lima shalat fardhu; dan ini adalah pendapat mayoritas ulama dari kalangan salaf dan khalaf.
Syaikh Taqiyuddin berkata: Tidak ada panggilan untuk Ied dan istisqa. Beliau berkata dalam “Syarh az-Zad”: Adzan dan iqamah adalah fardhu kifayah untuk lima shalat fardhu yang diwajibkan, dan Jumat termasuk dari yang lima, dan keduanya (adzan dan iqamah) bukanlah syarat untuk shalat, maka shalat sah tanpa keduanya, kata asy-Syarih: tanpa ada khilaf yang kami ketahui.
Hadits Ke-403
403 – وَعَنْ أَبِي سَعِيد رضي الله عنه قَالَ: “كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَخْرُجُ يَوْمَ الفِطْرِ وَالأَضْحَى إِلَى المُصَلَّى، وَأوَّلُ شَيءٍ يَبْدَأُ بِهِ الصَّلَاةُ، ثُمَّ يَنْصَرِفُ، فَتقُومُ مُقَابِلَ النَّاسِ، والنَّاسُ علَى صُفُوفِهِمْ، فَيعِظُهُمْ وَيَأْمُرُهُم”. مُتَّفقٌ علَيهِ.
Dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam keluar pada hari Fitri dan Adha menuju tempat shalat (mushalla), dan hal pertama yang beliau mulai adalah shalat, kemudian beliau berpaling, lalu berdiri menghadap orang-orang, sementara orang-orang tetap dalam barisan mereka, maka beliau memberi nasihat kepada mereka dan memerintahkan mereka.” Muttafaq ‘alaih.
Pelajaran dari Hadits:
- Sabdanya: “keluar menuju mushalla” menunjukkan disyariatkannya shalat dua Ied di padang lapang, di luar pemukiman, meskipun berada di Madinah al-Munawwarah.
- Bahwa shalat Ied tidak dilaksanakan di masjid, kecuali karena kebutuhan; seperti hujan dan semacamnya.
- Memulai dengan shalat sebelum khutbah, jika mendahulukan khutbah sebelum shalat, maka tidak dianggap, dan telah dijelaskan sebelumnya lebih luas dari ini.
- Dimakruhkan shalat di tempat shalat Ied sebelumnya, karena hal pertama yang beliau mulai adalah shalat.
- Bahwa untuk dua Ied ada dua khutbah seperti dua khutbah Jumat dalam hukum-hukumnya, dan yang membedakan dua Ied adalah dengan takbir di dalamnya. Beberapa orang berkata: Para ulama yang mewajibkan shalat Ied dan lainnya sepakat bahwa khutbahnya tidak wajib, dan kami tidak mengetahui ada yang berpendapat wajib.
- Bahwa imam setelah shalat berpaling dari kiblat, dan menghadap orang-orang, lalu memberi nasihat dan bimbingan kepada mereka setiap saat dengan yang sesuai dengan waktunya.
- Disunahkan orang-orang tetap dalam barisan mereka untuk mendengarkan dua khutbah, dan banyak orang yang pergi setelah shalat, dan tidak mendengarkan nasihat, tidak diragukan bahwa ini adalah kurangnya perhatian terhadap kebaikan, dan kehilangan fadilah Allah dalam majelis yang agung ini.
Faidah:
Sabdanya: “dan orang-orang dalam barisan mereka” artinya: menghadap kiblat, dan menghadap kiblat memiliki empat keadaan:
- Wajib: yaitu dalam shalat-shalat fardhu dan sunnahnya.
- Disunahkan: yaitu ketika berdoa.
- Disyariatkan: yaitu pada setiap ibadah, dari dzikir, tilawah, wudhu dan lainnya, kecuali ada dalil. Penulis “al-Furu'” berkata: Dan ini terarah dalam setiap ibadah, kecuali ada dalil.
- Haram: yaitu ketika buang air, dengan perbedaan pendapat: apakah umum, atau hanya di tempat terbuka saja?
Hadits Ke-404
404 – وَعَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْب عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّه رضي الله عنهم قَالَ: قَالَ نَبِيُّ اللهِ صلى الله عليه وسلم: “التَّكْبِيرُ فِي الفِطْرِ سَبعٌ فِي الأُوْلَى وَخَمْسٌ فِي الأُخْرَى، وَالقِرَاءَةُ بَعْدَهُمَا كلْتَيْهِمَا”. أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ، وَنَقَلَ التِّرْمِذِيُّ عَنْ البُخَارِيِّ تَصْحِيْحَهُ.
Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya radhiyallahu ‘anhum, dia berkata: Nabi Allah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Takbir dalam (shalat) Fitri adalah tujuh kali pada (rakaat) pertama dan lima kali pada (rakaat) kedua, dan bacaan setelah keduanya.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud, dan at-Tirmidzi menyebutkan dari Bukhari tentang keshahihannya.
Derajat Hadits:
Hadits ini kuat dengan syawahid (penguat). Disebutkan dalam “at-Talkhish” ringkasannya: Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan ad-Daruquthni dari hadits ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, dan dishahihkan oleh Ahmad, ‘Ali bin al-Madini, dan Bukhari sebagaimana dikutip at-Tirmidzi, dan hadits ini memiliki syawahid:
- Yang diriwayatkan at-Tirmidzi (536), Ibnu Majah (1277), ad-Daruquthni (2/46), Ibnu ‘Adi, dan al-Baihaqi (3/285), dari hadits: Katsir bin Abdullah bin ‘Amr bin ‘Auf al-Muzani dari ayahnya dari kakeknya, dan Katsir dhaif.
- Yang diriwayatkan at-Tirmidzi dari hadits ‘Aisyah, dan di dalamnya ada Ibnu Lahi’ah, at-Tirmidzi menyebutkan bahwa Bukhari melemahkannya.
- Diriwayatkan al-Bazzar dari hadits Abdurrahman bin ‘Auf, dan ad-Daruquthni menshahihkan kemursalannya.
- Diriwayatkan al-Baihaqi (3/289) dari Ibnu Abbas, dan ini dhaif.
Al-‘Uqaili meriwayatkan dari Ahmad bahwa beliau berkata: Tidak diriwayatkan dalam takbir pada dua Ied hadits shahih yang marfu’.
Al-Hakim berkata: Jalur-jalur kepada ‘Aisyah, Ibnu ‘Umar, Abdullah bin ‘Amr, dan Abu Hurairah -rusak.
Syaikh al-Albani berkata: Dan secara keseluruhan hadits dengan jalur-jalur ini shahih, dan diperkuat dengan amal sahabat dengannya.
Pelajaran dari Hadits:
- Disunahkan takbir dalam dua shalat Ied dengan mengucapkan: “Allahu akbar”; sebagai ketaatan kepada firman Allah Ta’ala: {وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ} [al-Baqarah: 185].
- Jumlahnya adalah enam takbir pada rakaat pertama, selain takbirat al-ihram, dan lima pada rakaat kedua, selain takbir perpindahan dari sujud ke berdiri.
Bukhari berkata: Tidak ada dalam bab ini yang lebih shahih dari ini, dan Ibnu Abdul Barr berkata: Diriwayatkan dari beliau shallallahu ‘alaihi wasallam dari jalur-jalur yang banyak dan hasan: “Bahwa beliau bertakbir tujuh kali pada yang pertama, dan enam pada yang kedua”, dan tidak diriwayatkan dari beliau yang menyelisihi hal itu, dan ini yang lebih utama untuk diamalkan.
- Tempat takbir tambahan pada rakaat pertama setelah takbirat al-ihram dan istiftah, dan pada rakaat kedua setelah takbir perpindahan dari sujud ke berdiri.
- Setelah takbir ketujuh adalah ta’awwudz, kemudian membaca al-Fatihah, kemudian surah, dan tidak memisahkan antara takbir ketujuh dan ta’awwudz dengan dzikir, dan ta’awwudz untuk bacaan.
- Mengangkat tangan pada setiap takbir; berdasarkan perkataan Wa’il bin Hujr: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengangkat tangannya pada setiap takbir”, dan ini adalah mazhab mayoritas ulama, termasuk dua imam: Abu Hanifah dan asy-Syafi’i, dan satu riwayat dari Malik.
- Membaca di antara setiap dua takbir: “Allahu akbaru kabiran, wal hamdu lillahi kathiran, wa subhanallahi bukratan wa ashilan, wa shallallahu ‘ala Muhammadin wa alihi wa sallama tasliman kathiran”, dan ini dipilih oleh asy-Syafi’i dan lainnya.
- Syaikhul Islam berkata: Tidak ada sesuatu yang tertentu dalam hal itu, maka disunahkan untuk diselingi dengan dzikir. Ibnu al-Qayyim berkata: Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam diam di antara setiap dua takbir dengan diam yang sebentar, dan tidak dihafal dari beliau dzikir tertentu di antara takbir-takbir, dan beliau meletakkan tangan kanannya di atas kirinya di antara setiap dua takbir.
- Takbir-takbir tambahan dan dzikir yang di antaranya disunahkan berdasarkan ijma’; karena itu adalah dzikir yang disyariatkan antara takbirat al-ihram dan bacaan, menyerupai doa istiftah.
Hadits Ke-405
405 – وعنْ أَبِي وَاقِدٍ اللَّيْثِيِّ رضي الله عنه قَال: “كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَقْرَأُ فِي الأَضحَى وَالفِطرِ بـ {ق} و {اقْتَرَبَتِ} ” أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ.
Dari Abu Waqid al-Laitsi radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membaca dalam (shalat) Adha dan Fitri dengan {ق} dan {اقْتَرَبَتِ}.” Diriwayatkan oleh Muslim.
Pelajaran dari Hadits:
-
- Disunahkan membaca surah {ق} pada rakaat pertama setelah al-Fatihah, dan surah {al-Qamar} setelah al-Fatihah pada rakaat kedua dari shalat dua Ied, maka itu adalah sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
- Disebutkan dalam Musnad Ahmad, dan Sunan Ibnu Majah dari hadits Samurah bin Jundub: “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membaca dalam shalat dua Ied dengan {سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى} dan {هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ}.” Ibnu Abdul Barr berkata: Riwayat-riwayat tentang hal itu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mutawatir.
- Hikmahnya -wallahu a’lam- dari membaca {ق} dan {al-Qamar}: bahwa keduanya mengandung berita-berita tentang permulaan penciptaan, kebangkitan, penghidupan kembali, kembali (kepada Allah), hari kiamat, hisab, surga, neraka, targhib, tarhib, dan berita tentang generasi-generasi yang telah lalu, dan penghancuran orang-orang yang mendustakan, dan penyerupaan keluarnya orang-orang pada hari Ied, dengan keluarnya mereka pada hari kebangkitan, dan keluarnya mereka dari kubur, seakan-akan mereka belalang yang bertebaran, dan selain itu dari hikmah-hikmah.
Hadits Ke-406
406 – وَعَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه قالَ: “كَانَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم إِذَا كَانَ يَوْمُ العِيدِ، خَالَفَ الطَّرِيقَ”. أَخْرَجَهُ البُخارِيُّ (1).
ولأَبِي دَاوُدَ عَنِ ابْنِ عُمَرَ نَحْوُهُ.
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam apabila hari Ied, beliau menempuh jalan yang berbeda.” Diriwayatkan oleh Bukhari.
Dan Abu Dawud meriwayatkan dari Ibnu ‘Umar yang semakna.
Derajat Hadits:
Hadits ini shahih. Adapun riwayat Abu Dawud, sanadnya: Abdullah bin ‘Umar al-‘Umari, dan di dalamnya ada kritikan, dan dia memiliki syawahid:
- Dari Abu Hurairah, diriwayatkan Ahmad dan at-Tirmidzi, Bukhari berkata: Hadits Jabir lebih shahih.
- Dari Sa’id al-Qurazi dan Abu Rafi’, diriwayatkan keduanya oleh Ibnu Majah.
- Dari Abdurrahman bin Hathib, diriwayatkan Ibnu Qani’ dan Abu Nu’aim.
Kosakata Hadits:
- “Apabila hari Eid”: “kana” di sini tamm (sempurna), dan “yaum ‘id” fa’il (subjek) baginya, dan tidak membutuhkan khabar (predikat); karena jika kana itu tamm, maka cukup dengan merafakan musnad ilaih (subjek) sebagai fa’il baginya, dan tidak membutuhkan khabar, dan “idza” syarthiyyah (kondisional).
- “Menempuh jalan yang berbeda”: ini adalah jawab syarth (jawaban kondisi); yaitu: pergi ke mushalla dari satu jalan, dan kembali dari mushalla dari jalan lain.
Pelajaran dari Hadits:
- Disunahkan berbeda jalan dalam pergi dan pulang dalam shalat Ied; dengan pergi kepadanya dari satu jalan, dan kembali darinya dari jalan lain; maka itu adalah sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
Dan mayoritas ahli ilmu berpendapat demikian, dan itu disyariatkan bagi imam dan makmum.
- Disebutkan dalam “al-Mubdi'”: Yang zhahir bahwa berbeda jalan pada Ied disyariatkan untuk makna khusus, maka tidak diqiyaskan kepadanya yang lain. Mereka berkata: Yang diriwayatkan hanyalah berbeda jalan pada Eid, maka wajib berhenti pada nash karena dua hal:
Pertama: Bahwa dari syarat qiyas adalah kita memahami ‘illah (alasan hukum) yang karena itu disyariatkan berbeda jalan dalam shalat Ied, dan itu tidak diketahui.
Kedua: Dengan anggapan kita memahami ‘illah, maka qiyas tidak sah; karena kaidah syar’iyyah bahwa sesuatu, jika ada sebabnya pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan tidak ada sunnah tentangnya -maka sunnah adalah meninggalkannya, maka sunnah dengan meninggalkan sama dengan sunnah dengan melakukan.
Perbedaan Pendapat Ulama:
Para ulama berbeda pendapat tentang hikmah berbeda jalan, ada yang berkata:
- Agar memberi salam kepada penduduk dua jalan.
- Agar mendapat berkah berjalannya di dua jalan.
- Agar menampakkan syiar Islam di semua persimpangan jalan.
- Agar dua jalan menjadi saksi baginya.
- Dan dikatakan: untuk optimisme dengan perubahan keadaan menuju ampunan dan keridhaan.
Ibnu al-Qayyim berkata: Yang paling benar bahwa itu untuk semua itu, dan untuk hikmah-hikmah lain, yang tidak lepas darinya perbuatan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam.
Hadits Ke-407
407 – وَعَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه قَالَ: “قَدِمَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم المَدِيْنَةَ، وَلَهُمْ يَوْمَانِ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا، فَقَالَ: قَدْ أبْدَلَكُمُ اللهُ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا: يَوْمَ الأَضْحَى، وَيَومَ الفِطْرِ”. أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ وَالنَّسَائِيُّ بإِسْنَادٍ صَحِيحٍ.
407 – Dari Anas رضي الله عنه berkata: “Rasulullah صلى الله عليه وسلم tiba di Madinah, dan mereka memiliki dua hari untuk bermain-main di dalamnya. Maka beliau bersabda: ‘Sesungguhnya Allah telah mengganti kedua hari tersebut dengan yang lebih baik bagi kalian: hari Idul Adha dan hari Idul Fitri.'” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan An-Nasa’i dengan sanad yang shahih.
Derajat Hadits: Hadits ini shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud dan An-Nasa’i dengan sanad yang shahih, dan diriwayatkan oleh Al-Hakim (1/434) yang berkata: “Ini adalah hadits shahih menurut syarat Muslim,” dan Adz-Dzahabi menyetujuinya. Juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dengan beberapa sanad, sebagiannya adalah sanad tinggi dengan tiga perawi.
Kosakata Hadits:
- “Dan mereka memiliki dua hari untuk bermain-main di dalamnya”: Kedua hari ini, salah satunya disebut “An-Nairuz” yaitu hari baru dalam bahasa Persia, yaitu hari pertama ketika matahari berpindah ke rasi bintang Aries. Hari kedua: “Al-Mihrajan” yang merupakan arabisasi dari “Mihrkaan” dalam bahasa Persia, yaitu hari pertama ketika matahari berpindah ke rasi bintang Libra. Adapun orang Arab meniru dan mengikuti mereka dalam hal tersebut.
Pelajaran dari Hadits:
- Islam membatalkan semua hari raya jahiliyah karena hari-hari raya tersebut tidak kembali kepada makna yang mulia dan tidak kepada kenangan yang baik untuk dihidupkan dan diingat. Ketika membatalkan hari-hari raya tersebut, Islam tidak mengharamkan kaum muslimin dari kesenangan yang halal dan berbagai jenis kegembiraan dan kebahagiaan, namun menggantikannya dengan hari-hari raya Islam yang mulia.
- Dibolehkannya permainan dan nyanyian pada hari-hari raya bagi laki-laki dan perempuan dengan syarat bebas dari hal-hal yang haram seperti percampuran laki-laki dan perempuan, adanya lagu-lagu haram, dan adanya alat musik.
- Dari hadits ini kita ambil bahwa wajib bagi kaum muslimin untuk menjauhi hari-hari raya orang-orang penyembah berhala dan Ahli Kitab: Yahudi dan Nasrani. Mereka tidak boleh menghadirinya, tidak memperhatikannya, tidak membantu pelaksanaannya, tidak memberikan ucapan selamat, tidak mengambil sesuatu dari ritual-ritualnya, dan tidak meninggalkan pekerjaan mereka pada hari-hari tersebut. Jika mereka melakukan hal itu, berarti mereka telah menghidupkan hari-hari raya jahiliyah, padahal orang-orang kafir zaman ini tidak lain adalah lebih buruk dari orang-orang kafir jahiliyah pertama.
Syaikhul Islam berkata: “Dalil-dalil dari Al-Quran, Sunnah, ijma’, atsar, dan pertimbangan menunjukkan bahwa menyerupai orang-orang kafir itu dilarang.”
- Syaikhul Islam berkata: “Hari-hari raya orang kafir dari Ahli Kitab dan lainnya adalah dari satu jenis, tidak berbeda hukumnya bagi seorang muslim. Tidak halal bagi kaum muslimin menyerupai mereka dalam sesuatu yang khusus untuk hari-hari raya mereka, baik dari makanan, pakaian, mandi, menyalakan api, meninggalkan kebiasaan penghidupan atau lainnya, atau meninggalkan pekerjaan rutin dari kerajinan atau perdagangan, atau menjadikannya sebagai hari istirahat, kegembiraan, dan permainan dengan cara yang berbeda dari hari-hari sebelum dan sesudahnya.”
- Di sini ada jenis lain dari hari raya yaitu hari raya nasional yang ditetapkan oleh negara-negara dan pemerintahan, baik hari kemerdekaan, hari revolusi, atau hari peringatan salah satu kenangan mereka. Seperti halnya hari raya keluarga dan individu, seperti hari ulang tahun, hari raya sham an-nasim, hari raya tahun baru masehi, hari ulang tahun pemimpin mereka, hari ibu, atau lainnya. Semua ini adalah hari-hari raya jahiliyah yang berubah pada kita ketika penjajahan politik, militer, dan pemikiran berubah pada kita, dan kita tidak mampu membebaskan diri darinya.
- Ada hari-hari raya yang mengambil corak keagamaan, yaitu perayaan Maulid Nabi dan peringatan Isra’ Mi’raj.
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh berkata: “Perayaan peringatan Mi’raj tidak disyariatkan berdasarkan dalil Al-Quran, Sunnah, istishab, dan akal.
Adapun Al-Quran: seperti firman Allah Ta’ala: “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu” (Al-Ma’idah: 3).
Adapun Sunnah: dalam Shahihain dari hadits Aisyah bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda: “Barangsiapa mengada-ada dalam urusan kami ini sesuatu yang bukan darinya, maka ia tertolak.”
Adapun akal: seandainya ini disyariatkan, tentu orang yang paling berhak melakukannya adalah Muhammad صلى الله عليه وسلم dan para sahabatnya.”
- Hadits ini menunjukkan bahwa Idul Fitri dan Idul Adha adalah dua hari raya kaum muslimin yang syar’i.
- Telah datang hadits-hadits dan atsar tentang perluasan kaum muslimin pada kedua hari raya tersebut dengan berbagai hal yang mubah, kegembiraan dan kebahagiaan, perhiasan, ucapan selamat, dan kunjungan. Sebagaimana keduanya adalah hari raya syukur kepada Allah Ta’ala karena Dia telah menganugerahkan kepada kaum muslimin puasa dan qiyam Ramadhan, dan pelaksanaan manasik serta qurban dengan mudah dan gampang. Maka hendaknya kaum muslimin mengikuti dan meninggalkan bid’ah, karena dalam syariat sudah cukup, yaitu tanpa:
- Ikut serta dengan orang kafir dalam hari-hari raya mereka dan merayakannya bersama mereka.
- Mengambil hari-hari raya asing yang ditanamkan penjajahan pada kita.
- Mengambil hari-hari raya untuk peristiwa-peristiwa Islam yang sebagiannya tidak tercapai pada zaman Nabi صلى الله عليه وسلم dan beliau tidak melakukannya, tidak pula seorang pun dari sahabatnya. Ini adalah hal yang diada-ada dari abad-abad yang mundur ketika sunnah dilupakan dan bid’ah dihidupkan, dan kaum muslimin terpecah. Kita memohon kepada Allah agar memberi taufik kepada kaum muslimin untuk menghidupkan sunnah Nabi mereka صلى الله عليه وسلم.
- Baiknya dakwah kepada Allah Ta’ala dan baiknya metode dalam dakwah. Nabi صلى الله عليه وسلم ketika membatalkan dua hari raya penduduk Madinah, beliau datang dengan gaya yang halus dan menarik. Beliau membandingkan antara dua hari jahiliyah dengan Idul Fitri dan Idul Adha, dan menyebutkan bahwa Idul Fitri dan Idul Adha lebih baik dari dua hari mereka agar penerimaan terhadap pengganti lebih cepat dan lebih berkesan.
- Sesungguhnya beliau صلى الله عليه وسلم memenuhi jiwa-jiwa dengan nalurinya dan apa yang diciptakan padanya berupa kecintaan kepada warisan pertamanya, dan kebutuhannya untuk memenuhi keinginannya akan adanya hari-hari keakraban, kegembiraan, dan kebahagiaan untuk mengekspresikan perasaannya dan condong kepada istirahat, kegembiraan, dan kebahagiaannya. Beliau صلى الله عليه وسلم tidak membatalkan dua hari raya jahiliyah hingga menyiapkan pengganti yang mencukupi dan memadai berupa hari-hari kegembiraan dan kebahagiaan yang lebih baik dari yang pertama, agar tidak tersisa kerinduan dan keinginan jiwa kepada dua hari raya pertama mereka. Andai para ulama muslimin ketika menangani suatu perkara yang menimpa kaum muslimin, mereka tidak menuntut pengharamannya dan pembatalannya kecuali setelah menyiapkan pengganti darinya, seperti bank-bank ribawi dan sebagian muamalah perdagangan, hingga ketika mereka mengharamkan sesuatu, penggantinya yang syar’i menggantikan tempatnya dan berdiri di posisinya, sehingga tercapai kecukupan dari kebutuhan kepada yang pertama. Allah yang memberi taufik.
- Al-Qurthubi berkata: “Adapun nyanyian, tidak ada perbedaan pendapat dalam pengharamannya karena ia termasuk lahw (hiburan) dan permainan yang haram berdasarkan kesepakatan. Adapun nyanyian dua budak perempuan, tidak lain hanyalah gambaran perang dan keberanian serta apa yang terjadi dalam pertempuran. Karena itulah Rasulullah صلى الله عليه وسلم memberikan rukhshah (keringanan) di dalamnya. Adapun nyanyian yang menggerakkan yang diam, membangkitkan yang tersembunyi, dan di dalamnya terdapat gambaran keindahan anak-anak, wanita, khamr, dan sejenisnya dari perkara-perkara haram, maka tidak ada perbedaan pendapat dalam pengharamannya. Tidak ada pertimbangan terhadap apa yang diada-ada oleh orang-orang bodoh dari kalangan sufi dalam hal itu. Jika engkau membenarkan perkataan mereka dalam hal itu dan melihat perbuatan mereka, engkau akan mendapati jejak-jejak zindik darinya. Allah yang diminta pertolongan.”
Hadits Ke-408
408 – وَعَنْ عَلِيٍّ رضي الله عنه قَالَ: “مِنَ السُّنَّةِ أنْ يَخْرُجَ إلى العِيدِ مَاشِيًا”. رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وحسَّنهُ.
Dari Ali رضي الله عنه berkata: “Termasuk sunnah adalah keluar menuju (shalat) Ied dengan berjalan kaki.” Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan dia menghasankannya.
Derajat Hadits: Hadits ini hasan lighairih.
At-Tirmidzi berkata: “Hadits hasan, dan amalan berdasarkan hadits ini dilakukan oleh mayoritas ahli ilmu.” Hadits ini memiliki syawahid (penguat), dan meskipun masing-masingnya lemah, namun keseluruhannya menunjukkan bahwa hadits ini memiliki asal.
Pelajaran dari Hadits:
- Disunahkan keluar menuju tempat shalat Ied pada hari raya dengan berjalan kaki. Di dalamnya terdapat perbanyakan kebaikan, penghapusan kejelekan, tawadhu’, tidak menyakiti para pejalan kaki dengan kendaraannya, dan berjalan kaki adalah olahraga badan. Para dokter berkata bahwa itu adalah olahraga terbaik, dan manusia dituntut dengan apa yang bermanfaat bagi kesehatannya.
- At-Tirmidzi berkata: “Disunnahkan untuk tidak berkendaraan kecuali karena uzur.” Uzur adalah batasan yang diketahui untuk semua ibadah dan taklif. Tidak wajib bagi mukallaf kecuali sesuai kemampuannya. Allah Ta’ala berfirman: “Maka bertakwalah kepada Allah menurut kemampuan kalian” (At-Taghabun: 16). Dan beliau صلى الله عليه وسلم bersabda: “Jika aku memerintahkan kalian dengan sesuatu, maka kerjakanlah sesuai kemampuan kalian.”
Hadits Ke-409
401 – وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه: “أَنَّهُمْ أَصَابهمْ مَطَرٌ فِي يَوْمِ عِيدٍ، فَصَلَّى بِهِمُ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم صلَاةَ العِيدِ فِي المَسْجِدِ”. روَاهُ أَبُو دَاوُدَ بإِسنَادٍ لَيِّنٍ.
Dari Abu Hurairah رضي الله عنه: “Bahwa mereka terkena hujan pada suatu hari raya, maka Nabi صلى الله عليه وسلم mengimami mereka shalat Ied di masjid.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang lemah.
Derajat Hadits: Hadits ini dhaif (lemah).
Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang lemah karena dalam sanadnya terdapat seorang yang majhul (tidak dikenal), yaitu Isa bin Abdul A’la. Adz-Dzahabi berkata tentangnya: “Hampir tidak dikenal, dan dia munkar al-hadits.” Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan sanad yang dhaif. Adapun Al-Hakim berkata: “Shahih sanadnya,” padahal di dalamnya terdapat Yahya bin Ubaidillah yang Ibnu Ma’in berkata tentangnya: “Bukan apa-apa,” dan Ahmad berkata: “Hadits-haditsnya munkar.”
Pelajaran dari Hadits:
- Yang afdhal dalam shalat Ied adalah dilaksanakan di padang pasir di luar bangunan. Inilah kebiasaan dan sunnah Nabi صلى الله عليه وسلم. Hikmahnya -wallahu a’lam- adalah memungkinkan kaum muslimin berkumpul besar-besaran yang tidak ada yang tertinggal darinya, hingga gadis-gadis muda dan wanita-wanita haid. Perayaan dan perkumpulan seperti ini hanya bisa ditampung oleh padang pasir, dengan apa yang terkandung dalam keluar mereka berupa penampakan diri kepada Allah Ta’ala dengan terbuka kepada-Nya.
- Jika ada uzur berupa hujan atau rasa takut -seperti pengepungan negeri- maka dishalatkan di masjid-masjid, meskipun banyak, jika satu masjid tidak mencukupi mereka.
Bahwa shalat Ied dilaksanakan di padang pasir kecuali karena uzur maka dishalatkan di masjid -ini adalah madzhab jumhur ulama. Mazhab Syafi’iyah berpendapat bahwa pelaksanaannya di masjid lebih afdhal jika luas, karena masjid lebih mulia dan lebih bersih dari selainnya. Jika masjid sempit, maka sunnah adalah dishalatkan di padang pasir. Apa yang dipegang oleh jumhur lebih shahih dan itulah amalan kaum muslimin, walhamdulillahi.
BAB SALAT KUSUF (SALAT GERHANA)
Pendahuluan
Tsa’lab berkata: Perkataan yang paling baik adalah mengatakan: “kasafat asy-syams” (matahari mengalami gerhana), dan “khasafa al-qamar” (bulan mengalami gerhana). Maka kusuf adalah: hilangnya cahaya matahari, atau sebagiannya di siang hari, sedangkan khusuf adalah: hilangnya cahaya bulan, atau sebagiannya di malam hari.
Sebab terjadinya kusuf adalah: terhalangnya bulan di antara matahari dan bumi, sedangkan sebab terjadinya khusuf adalah: terhalangnya bumi di antara matahari dan bulan.
Allah Ta’ala telah menetapkan kebiasaan bahwa kusuf tidak terjadi kecuali pada masa israr (akhir bulan) ketika kedua benda langit bertemu.
Dan khusuf tidak terjadi kecuali pada masa ibdar (tengah bulan) ketika kedua benda langit berhadapan.
Para ahli astronomi berkata: Bintang-bintang, termasuk matahari dan bulan, masing-masing memiliki lintasan khusus, dan sebagian lebih tinggi dari sebagian yang lain, sehingga sebagian lebih jauh dari kita dibanding yang lain. Maka salah satu bintang melintas di depan bintang yang lebih dekat kepada kita, sehingga yang lebih dekat menutupi yang lebih tinggi dari pandangan kita, maka terjadilah gerhana bintang yang lebih tinggi itu.
Jika terjadi bulan melintas di antara kita dan matahari, maka terjadilah gerhana matahari. Namun jika bulan benar-benar menghalangi antara kita dan matahari, maka terjadilah gerhana total; karena bulan menutupi seluruh wajah matahari dari kita. Jika posisi bulan menghadap matahari tidak sempurna terhadap pusat kita, maka terjadilah gerhana sebagian.
Adapun gerhana bulan: yaitu terhalangnya cahayanya ketika matahari membayang-bayangkannya, saat bumi berada di antara matahari dan bulan. Fenomena ini tidak terjadi kecuali ketika bulan berada dalam kerucut bayangan bumi. Gerhana menjadi sebagian jika sebagian bulan berada dalam kerucut bayangan bumi.
Sebagaimana gerhana dan khusuf memiliki sebab-sebab alamiah yang dapat dipahami dengan ilmu pengetahuan tentang sebab-sebab material ini, maka ia juga memiliki hikmah Ilahiyah Rabbaniyah. Ketika hikmah Ilahiyah menghendaki perubahan sesuatu dari ayat-ayat Allah yang bersifat kauniyah seperti gerhana, gempa bumi untuk membangunkan hamba-hamba-Nya dari kelengahan dengan meninggalkan kewajiban dan melakukan larangan, maka ditetapkanlah sebab-sebab material biasa untuk mengubah tatanan kosmik ini agar hamba-hamba mengetahui bahwa di balik alam semesta yang agung ini ada Pengatur Yang Mahakuasa yang segala sesuatu berada di tangan-Nya, dan Dia Maha Meliputi segala sesuatu. Maka Dia berkuasa menghukum mereka dengan salah satu ayat kauniyah-Nya, sebagaimana Dia telah membinasakan umat-umat terdahulu dengan petir, angin, banjir, gempa bumi, dan gerhana. Sebagaimana Dia juga berkuasa merampas cahaya matahari dan bulan dari mereka, sehingga mereka tersesat dalam kebingungan di bumi mereka, atau Dia menimpa mereka dengan kekeringan sehingga pohon-pohon mereka layu dan sungai-sungai mereka kering. Allah Ta’ala berfirman: “Dan sungguh akan Kami rasakan kepada mereka sebagian dari azab yang dekat sebelum azab yang besar supaya mereka kembali (bertobat).” [As-Sajdah: 21]
Akan tetapi kita telah berada di zaman materialisme dan kekuasaannya, sehingga manusia tidak lagi memahami makna-makna spiritual dari peringatan azab Allah dan pengingat akan nikmat-nikmat-Nya.
Salat kusuf: sebagian ulama mengambil dalilnya dari firman Allah Ta’ala: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah malam dan siang, matahari dan bulan. Janganlah bersujud kepada matahari dan jangan pula kepada bulan, tetapi bersujudlah kepada Allah yang menciptakan semuanya, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah.” [Fussilat: 37]
Adapun dari sunnah: telah mutawatir dari Rasulullah ﷺ, dan telah diriwayatkan ijma’ tentang disyariatkannya oleh sekelompok ulama.
Disunahkan ketika itu berdoa, beristighfar, berlindung kepada Allah Ta’ala, bersedekah, dan amalan-amalan saleh lainnya, hingga Allah mengangkat apa yang menimpa manusia. Dan Allah Maha Pengampun lagi Penyayang kepada hamba-hamba-Nya.
Hadits Ke-410
410 – عَنِ المُغِيْرَةَ بْنِ شُعْبَةَ رضي الله عنه قَالَ: “انْكَسَفَتِ الشَّمْسُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَوْمَ مَاتَ إِبْرَاهِيمُ، فَقَالَ النَّاسُ: انْكَسَفَتِ الشَّمْسُ لِمَوْتِ إِبْرَاهِيمَ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: إنَّ الشَّمْسَ وَالقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللهِ، لَا يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أحَدٍ وَلَا لِحَيَاتِهِ؛ فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا، فَادْعُوا الله، وَصَلُّوا حتَّى تَنْكشِفَ”. مُتَّفقٌ عليْهِ.
وَفِي رِوَايَةٍ للبُخَارِيِّ: “حَتَّى تَنْجَلِيَ” (1).
ولِلبُخَارِيِّ مِنْ حَدِيثِ أَبِي بَكْرَةَ: “فَصَلُّوا وَادْعُوا، حَتَّى يَنكشِفَ مَا بِكُمْ”.
Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Matahari mengalami gerhana pada masa Rasulullah ﷺ pada hari wafatnya Ibrahim. Maka orang-orang berkata: ‘Matahari gerhana karena wafatnya Ibrahim.’ Maka Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda dari tanda-tanda Allah. Keduanya tidak gerhana karena kematian seseorang atau kelahirannya. Jika kalian melihat keduanya (gerhana), maka berdoalah kepada Allah dan salatlah hingga gerhana itu hilang.'” Muttafaq ‘alaih.
Dalam riwayat Bukhari: “hingga terang kembali.”
Bukhari juga meriwayatkan dari hadis Abu Bakrah: “Maka salatlah dan berdoalah hingga hilang apa yang menimpa kalian.”
Kosakata Hadis:
- Inkasafat asy-syams: Dikatakan “kasafat asy-syams” dengan fathah pada kaf, dan “inkasafat” dengan makna yang sama, yaitu menghitam dan hilang cahayanya. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 29 Syawal tahun 10 Hijriyah.
- Ibrahim: Putra Nabi ﷺ dari jariyahnya Mariyah Al-Qibtiyyah yang dihadiahkan kepadanya oleh Muqauqis, penguasa Iskandariyah. Ia lahir pada bulan Dzulhijjah tahun 8 H dan hidup selama 18 bulan.
- Ayatan: Bentuk mutsanna dari “ayah”, jamaknya “ayat”. Makna ayah adalah tanda. Keduanya adalah tanda-tanda dari tanda-tanda Allah Ta’ala yang dengannya Allah menakut-nakuti hamba-Nya dan yang menunjukkan kesempurnaan kekuasaan Allah serta pengaturan-Nya di alam semesta ini.
- Li mauti ahadin wa la li hayatih: Konteksnya adalah kematian Ibrahim. Disebutkan kehidupan untuk menolak prasangka orang yang berkata: tidak mesti jika sesuatu menjadi sebab kehilangan, ia tidak menjadi sebab keberadaan. Maka penafiannya dibuat umum, dan karena mereka di masa jahiliyah berkata ketika gerhana: “Hari ini lahir orang besar, atau mati orang besar.”
- Ra’aitumuhuma: Dalam riwayat: “fa idza ra’aitumuhaa” dengan tunggal, yang kembali kepada ayah. Maknanya: jika kalian melihat gerhana salah satu dari keduanya, karena mustahil keduanya gerhana bersamaan dalam keadaan yang sama secara biasa.
- Yankasif: Hingga terangkat apa yang menimpa kalian dari gerhana.
- Tanjalii: Diriwayatkan “tanjalii” dengan tazkir dan ta’nits, keduanya jelas. Maksudnya: salatlah dan berdoalah hingga hilang kegelapan keduanya dan keduanya menjadi cerah.
Pelajaran dari Hadis:
- Terjadinya gerhana matahari di zaman Nabi ﷺ pada hari wafatnya putranya Ibrahim.
Syaikh Al-Mubarakfuri berkata: Para peneliti ahli sejarah dan ilmu astronomi sepakat dalam perhitungan astronomi bahwa gerhana yang terjadi pada hari wafatnya Ibrahim terjadi pada tanggal 28 atau 29 Syawal tahun 10 H, bertepatan dengan 27 Januari 632 M pada pukul 8:38 pagi.
- Ibrahim bin Nabi ﷺ dari jariyahnya Mariyah Al-Qibtiyyah Al-Misriyyah hidup selama 18 bulan. Beliau ﷺ tidak memiliki anak laki-laki selain dari Khadijah kecuali darinya. Ketika Ibrahim wafat, beliau ﷺ bersedih dan matanya berlinang air mata, lalu bersabda: “Mata berlinang, hati bersedih, dan kami tidak mengatakan kecuali yang diridhai Rabb. Sesungguhnya kami sangat bersedih atas kepergianmu, wahai Ibrahim.”
- Syaikhul Islam berkata: Allah telah menetapkan kebiasaan bahwa bulan tidak gerhana kecuali pada waktu ibdar (tengah bulan), yaitu malam-malam putih, dan matahari tidak gerhana kecuali pada waktu israr (akhir bulan). Siapa saja dari para fuqaha yang berkata bahwa matahari bisa gerhana di luar waktu israr, maka ia telah keliru dan berkata tanpa ilmu. Gerhana memiliki waktu-waktu yang telah ditentukan, sebagaimana munculnya hilal memiliki waktu yang telah ditentukan.
Adapun yang disebutkan sebagian fuqaha tentang bertemu-nya salat Ied dan gerhana matahari, seperti orang yang membuat masalah yang diketahui tidak akan terjadi, tetapi mereka menyebutkannya untuk menyempurnakan kaidah dan melatih pikiran dalam menguasainya.
- Muslim (901) meriwayatkan dari hadis Aisyah bahwa Nabi ﷺ bersabda: “Sesungguhnya matahari dan bulan tidak gerhana karena kematian seseorang atau kelahirannya, akan tetapi keduanya adalah dua tanda dari tanda-tanda Allah, Allah menakut-nakuti dengan keduanya hamba-hamba-Nya.” Allah Ta’ala berfirman: “Dan tidaklah Kami kirimkan tanda-tanda kecuali untuk menakut-nakuti.” [Al-Isra: 59]
Inilah sebab syar’i ghaib yang tidak diketahui kecuali dari Rasul ﷺ dalam masalah kusuf dan khusuf.
Adapun sebab indrawi-nya: dapat diketahui melalui perhitungan astronomi. Bintang-bintang sebagian lebih jauh dari kita dibanding sebagian yang lain. Salah satu bintang melintas di depan bintang yang lebih jauh darinya, sehingga yang lebih dekat menutupi yang lebih tinggi dari planet bumi kita. Jika bulan menghalangi antara kita dan matahari, terjadilah gerhana matahari. Jika bumi berada di antara matahari dan bulan, terjadilah gerhana bulan.
Karena gerhana bukan dari perkara biasa dalam perjalanan bintang-bintang, melainkan sesuatu yang keluar dari kebiasaan, maka salatnya adalah salat takut dan khawatir. Maka sifat dan tata caranya tidak seperti salat-salat biasa. Dengan ini urusan syar’i selaras dengan urusan kauniyah qadari.
- Adanya kebiasaan jahiliyah yaitu perkataan mereka bahwa matahari dan bulan tidak gerhana kecuali karena kematian orang besar atau kelahiran orang besar.
Sabda beliau: “Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda dari tanda-tanda Allah, keduanya tidak gerhana karena kematian seseorang atau kelahirannya” – di dalamnya terdapat pembatalan prasangka para peramal yang mengambil dalil dari peristiwa-peristiwa kosmik dan keadaan-keadaan astronomi terhadap peristiwa-peristiwa bumi, dari kelahiran orang besar, atau hidup orang besar, atau adanya kesuburan, atau kekeringan, atau perkara-perkara ghaib lainnya.
- Pembatalan Nabi ﷺ terhadap tradisi jahiliyah ini dan penjelasan bahwa matahari dan bulan adalah dua tanda dan dua alamat dari tanda-tanda Allah yang bersifat kauniyah. Allah mengubah perjalanan dan aliran keduanya, dan menghilangkan cahaya keduanya untuk menakut-nakuti dengan hal itu hamba-hamba-Nya agar mereka tidak bermaksiat kepada-Nya dengan meninggalkan kewajiban dan melanggar larangan.
- Disyariatkannya salat, doa, tawadhu’, dan istighfar ketika terjadi gerhana.
Asal dalam perintah adalah wajib, tetapi Ibnu Al-Mulqin berkata: Salat kusuf adalah sunnah muakkadah berdasarkan kesepakatan karena khusyuk dan muraqabah yang terjadi dalam keadaan tersebut.
- Disunnahkan untuk memanggil: “Ash-salatu jami’ah” sebagaimana dalam Sahihain dari hadis Abdullah bin Amr bin Al-Ash: “Bahwa Nabi ﷺ mengutus seorang penyeru yang memanggil: ‘Ash-salatu jami’ah’.”
Kaum muslimin bersepakat bahwa tidak disyariatkan adzan untuk salat ini.
- Waktu salat dimulai sejak mulai terjadi gerhana matahari atau bulan, dan berlanjut hingga hilang gerhana tersebut. Jika salat selesai sebelum hilang gerhana, tidak diulang, dan mereka melengkapi masa gerhana dengan doa dan istighfar.
- Nasihat Nabi ﷺ kepada umatnya, bahkan dalam keadaan orang-orang mengagungkan wafatnya putranya. Beliau tidak membiarkan tetap berlangsungnya dongeng jahiliyah ini, melainkan memberitahukan kepada kaum muslimin bahwa matahari dan bulan tidak gerhana karena kematian seseorang atau kelahirannya.
- Sebab-sebab material gerhana dan khusuf tidak bertentangan dengan tujuan-tujuan spiritual. Sesungguhnya Allah Ta’ala, meskipun telah menetapkan sebab-sebab material untuk gerhana, tetapi tujuan spiritualnya tetap berdiri dan dikehendaki Allah Ta’ala.
- Nabi ﷺ mendapat musibah dari penyakit, kehilangan orang-orang terkasih, kekalahan dalam perang, dan gangguan manusia. Allah Ta’ala menjalani padanya keadaan-keadaan manusiawi sebagaimana yang dijalani pada manusia lainnya. Semua ini untuk menguatkan imannya, menambah kebaikannya, dan menegaskan sifat kemanusiaannya.
- Sabda beliau: “Jika kalian melihat keduanya” adalah dalil bahwa yang menjadi pegangan dalam salat gerhana atau khusuf adalah melihat hal tersebut, bukan berdasarkan ilmu perhitungan.
Jika para ahli astronomi berkata: “Bulan akan gerhana pada malam tertentu,” tetapi kita tidak melihatnya sama sekali karena tertutup awan, maka kita tidak salat kusuf hanya karena perkataan mereka. Sebagaimana jika hilal terhalang awan pada malam syak, kita tidak berpuasa meskipun ahli perhitungan berkata: “Hilal akan muncul malam ini.”
Perbedaan Pendapat Ulama:
Para ulama berbeda pendapat: apakah disyariatkan khutbah untuk salat kusuf atau tidak?
Tiga imam (Abu Hanifah, Malik, Ahmad) berpendapat: tidak ada khutbah untuknya.
Syafi’i, Ishaq, dan banyak ahli hadis berpendapat: “Disunnahkan; karena Nabi ﷺ berkhutbah dan menasihati manusia, serta menghilangkan dari mereka syubhat tentang sebab gerhana matahari dan bulan karena kematian atau kelahiran seseorang.”
Hadits Ke-411
411 – وَعَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها: “أنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم جهَرَ فِي صَلَاةِ الكُسُوفِ بِقِرَاءَتِهِ، فَصَلَّى أرْبَعَ رَكعَاتٍ فِي رَكْعَتَيْنِ، وَأرْبَعَ سَجَدَاتٍ”. مُتَّفَقٌ علَيْهِ، وهَذا لفْظُ مُسْلِمٍ.
وَفِي رِوَايَةٍ لَهُ: “فَبَعَثَ مُنَادِيًا يُنَادِي: الصَّلَاةُ جَامِعَةٌ”.
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha: “Bahwa Nabi ﷺ mengeraskan bacaan dalam salat kusuf, lalu beliau salat empat rakaat dalam dua rakaat, dan empat sujud.” Muttafaq ‘alaih, dan ini lafazh Muslim.
Dalam riwayat Muslim: “Maka beliau mengutus seorang penyeru yang memanggil: ‘Ash-salatu jami’ah’.”
Kosakata Hadis:
- Ash-salatu jami’ah: “Ash-salatu” mubtada, “jami’ah” khabar. Boleh juga nashab yang pertama sebagai ighro (ajakan), dan nashab yang kedua sebagai hal. Maknanya: salat mengumpulkan manusia di masjid.
Pelajaran dari Hadis:
- Disyariatkannya salat kusuf, dan bahwa ia sunnah muakkadah berdasarkan kesepakatan ulama.
- Salatnya dijahrkan (keras), meskipun di siang hari, karena berkumpulnya manusia di dalamnya.
- Boleh dilakukan berjamaah dan sendirian berdasarkan ijma’, tetapi berjamaah lebih utama berdasarkan ijma’. Sebagaimana yang diriwayatkan Ahmad (6447) dari Abdullah bin Amr bahwa Nabi ﷺ bersabda dalam khutbahnya: “Maka berlarilah ke masjid-masjid”; dan karena dalam hal itu terdapat ittiba’ (mengikuti).
- Salat ini dilakukan empat rakaat dan empat sujud dengan satu salam.
- Tidak ada adzan dan iqamah untuknya, melainkan disalati seperti salat Ied, dan dipanggil dengan lafazh: “Ash-salatu jami’ah.” Tidak disebutkan pengulangannya, dan yang zahir adalah diucapkan sesuai kebutuhan untuk memperdengarkan kepada manusia, karena itulah yang dimaksud.
- Perkataan Aisyah: “Mengeraskan dalam salat kusuf” dan “mengutus penyeru yang memanggil: ‘Ash-salatu jami’ah'” – adalah dalil bahwa yang disyariatkan dalam salat kusuf adalah berkumpul umum untuknya, dan disalati sebagaimana salat Ied dan istisqa’ dari segi berkumpul. Tidaklah beliau mengeraskan bacaannya – padahal bisa jadi di siang hari – kecuali karena ia mengumpulkan jamaah yang besar, dan tidak dipanggil dengan “ash-salatu jami’ah” kecuali untuk itu.
- Pengarang rahimahullah meringkas hadis Aisyah ini, padahal di dalamnya ada tambahan-tambahan. Kami sebutkan maknanya untuk melengkapi faidah selama itu dari hadis yang kita bahas:
- Beliau ﷺ memperpanjang qiyam dalam rakaat pertama, kemudian rukuk dan memperpanjang rukuk, dan rukuk ini lebih pendek dari qiyam yang pertama, kemudian sujud dan memperpanjang sujud, kemudian melakukan pada rakaat kedua seperti yang dilakukan pada rakaat pertama, kemudian selesai dan berkhutbah kepada manusia.
- Disunahkan memperpanjang qiyam, rukuk, dan sujudnya.
- Setiap rakaat dilakukan lebih pendek dari rakaat sebelumnya.
- Awal waktu salat sejak terjadinya gerhana, dan berakhir dengan hilangnya gerhana.
- Disunahkan khutbah jika ada kebutuhan untuknya.
- Semua hukum ini disebutkan dalam hadis Aisyah dan tegas di dalamnya. Pengarang tidak menyebutkan darinya kecuali yang berkaitan dengan hukum-hukum salat kusuf, dan mungkin ia cukup dengan hadis Ibnu Abbas yang akan datang, wallahu a’lam.
Hadits Ke-412
412 – وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما قَالَ: “انْخَسَفَتِ الشَّمْسُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ الله صلى الله عليه وسلم فَصَلَّى، فَقَامَ قِيَامًا طَوِيْلاً نَحْوًا مِنْ قِرَاءَةِ سُورَةِ البَقَرَةِ، ثُمَّ رَكعَ رُكُوعًا طَوِيْلاً، ثُمَّ رَفَعَ فَقَامَ قِيَامًا طَوِيْلاً، وَهُوَ دُونَ القِيَامِ الأَوَّلِ، ثُمَ رَكعَ رُكُوعًا طَوِيْلاً، وَهُوَ دُونَ الرُّكُوعِ الأَوَّلِ، ثُمَّ سَجَدَ، ثُمَّ قَامَ قِيَامًا طَوِيْلاً، وَهُوَ دُونَ القِيَامِ الأوَّلِ، ثُمَّ رَكعَ رُكُوعًا طَوِيلاً، وَهُوَ دُونَ الرُّكُوعِ الأَوَّلِ، ثُمِّ رَفَعَ فَقَامَ قِيَامًا طَوِيلاً، وَهُوَ دُونَ القِيَامِ الأَوَّلِ، ثُمَّ رَكَعَ رُكُوعًا طوِيْلاً، وَهُوَ دُونَ الرُّكُوعِ الأَوَّلِ، ثُمَّ سَجَدَ، ثُمَّ انْصَرَفَ وَقَدِ انْجَلَتِ الشَّمْسُ، فَخَطَبَ النَّاسَ”. مُتَّفَقٌ علَيْهِ، واللَّفْظُ لِلْبُخَارِيِّ (1).
وفِي روَايَةٍ لِمسْلِمٍ: “صَلَّى حِيْنَ كُسِفَتِ الشَّمْسُ ثَمَانِي رَكَعَاتٍ، فِي أَرْبعَ سَجدَاتٍ” (2).
وَعَنْ عَلِيٍّ مِثْلُ ذلك (3).
وَلَهُ عَنْ جَابِرٍ: “صَلَّى سِتَّ رَكَعَاتِ بِأَرْبعَ سَجَدَاتٍ” (4).
وَلأَبِي دَاوُدَ عَنْ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ: “صَلَّى فَرَكَعَ خَمْسَ رَكَعَاتٍ، وَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ، وَفَعَلَ فِي الثَّانِيَةِ مِثْلَ ذلِكَ”
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Matahari mengalami gerhana pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau shalat. Beliau berdiri dengan berdiri yang panjang, kira-kira seperti membaca surat Al-Baqarah, kemudian beliau rukuk dengan rukuk yang panjang, kemudian beliau bangkit dan berdiri dengan berdiri yang panjang, namun lebih pendek dari berdiri yang pertama, kemudian beliau rukuk dengan rukuk yang panjang, namun lebih pendek dari rukuk yang pertama, kemudian beliau sujud, kemudian beliau bangkit dan berdiri dengan berdiri yang panjang, namun lebih pendek dari berdiri yang pertama, kemudian beliau rukuk dengan rukuk yang panjang, namun lebih pendek dari rukuk yang pertama, kemudian beliau bangkit dan berdiri dengan berdiri yang panjang, namun lebih pendek dari berdiri yang pertama, kemudian beliau rukuk dengan rukuk yang panjang, namun lebih pendek dari rukuk yang pertama, kemudian beliau sujud, kemudian beliau selesai dan matahari telah terang kembali, lalu beliau berkhutbah kepada manusia.” Muttafaq ‘alaih, dan lafazh ini milik Bukhari.
Dalam riwayat Muslim: “Beliau shalat ketika matahari gerhana delapan rukuk dalam empat sujud.”
Dari Ali seperti itu juga.
Dan dari Muslim dari Jabir: “Beliau shalat enam rukuk dengan empat sujud.”
Dan dari Abu Dawud dari Ubay bin Ka’b: “Beliau shalat dan rukuk lima rukuk, lalu sujud dua sujud, dan melakukan pada rakaat kedua seperti itu.”
Derajat Hadits:
Hadits-hadits berbeda dalam jumlah rukuk dalam satu rakaat: ada yang diriwayatkan “dua rukuk dalam satu rakaat”, ada yang diriwayatkan “tiga rukuk dalam satu rakaat”, ada yang diriwayatkan “empat rukuk dalam satu rakaat”, dan ada yang diriwayatkan “lima rukuk dalam satu rakaat”. Shalat gerhana diriwayatkan dengan berbagai cara yang beragam ini, padahal gerhana hanya terjadi satu kali saja pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, para imam dan peneliti hadits menshahihkan hadits Aisyah yang menyebutkan “empat rukuk dalam dua rakaat” dibanding riwayat-riwayat lainnya, dan mereka melemahkan riwayat-riwayat selain itu, di antaranya imam Syafi’i, Ahmad, Bukhari, Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim, dan lain-lain.
Kosakata Hadits:
- Inkhosafat asy-syams (matahari gerhana): Kusuf untuk matahari, dan khusuf untuk bulan, ini adalah istilah para fuqaha, dan dipilih oleh Tsa’lab. Dia berkata dalam “Al-Fashih”: kasafat asy-syams dan khasafa al-qamar adalah ungkapan yang paling baik, dan Al-Jauhari menyebutkan bahwa itu yang paling fasih.
Al-‘Aini berkata: Sebenarnya ada perbedaan makna antara keduanya. Dikatakan: kusuf adalah ketika sebagian mengalami gerhana, dan khusuf adalah ketika keseluruhan mengalami gerhana. Allah ta’ala berfirman: “Maka Kami benamkan dia beserta rumahnya ke dalam bumi” (Al-Qashash: 81). Sebagian ahli bahasa berkata: Yang paling fasih adalah menggunakan kusuf untuk matahari dan khusuf untuk bulan, meskipun benar menggunakan salah satunya untuk yang lain.
Pelajaran dari Hadits:
- Panjangnya berdiri dalam rakaat pertama seperti membaca surat Al-Baqarah.
- Rakaat pertama dishalat dengan dua rukuk dan dua sujud, masing-masing lebih pendek dari yang sebelumnya, kemudian rakaat kedua seperti rakaat pertama, hanya saja lebih pendek dalam berdiri, rukuk, dan sujudnya.
- Syaikhul Islam berkata: Gerhana terkadang lama waktunya, terkadang pendek, sesuai dengan besarnya gerhana. Jika gerhana besar, maka shalatnya dipanjangkan hingga membaca Al-Baqarah dan sejenisnya di rukun pertama, dan setelah rukuk kurang dari itu. Hadits-hadits shahih telah datang dengan apa yang kami sebutkan, dan disyariatkan meringankannya karena hilangnya sebab, demikian juga jika diketahui bahwa gerhana tidak akan lama, dan jika ringan sebelum shalat maka disyariatkan dan disingkat, dan ini pendapat mayoritas ulama karena ini adalah shalat yang disyariatkan karena suatu sebab, dan sebab itu telah hilang.
- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai dari shalat ketika matahari telah terang kembali, lalu beliau berkhutbah kepada manusia.
Sifat ini dari hadits Ibnu Abbas disepakati, dan seperti hadits Aisyah sebelumnya.
- Dalam riwayat Muslim: “Beliau shalat delapan rukuk dalam empat sujud”, dan Muslim dari Jabir: “Beliau shalat enam rukuk dan sujud dua sujud”, dan Abu Dawud dari Ubay bin Ka’b: “Beliau shalat lima rukuk dan sujud, dan melakukan pada yang kedua seperti itu”, dan Baihaqi dari Ibnu Abbas dalam gempa: “Beliau shalat enam rukuk dan empat sujud.”
Perbedaan Pendapat Ulama:
Para ulama berbeda pendapat tentang jumlah rakaat shalat gerhana:
Hanafiyah berpendapat: Dishalat dua rakaat seperti shalat-shalat lainnya, berdasarkan riwayat Abu Dawud: “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dua rakaat, beliau panjangkan berdiri di keduanya, dan matahari terang kembali.”
Jumhur ulama berpendapat: Dishalat empat rukuk dalam empat sujud, dalil mereka: hadits Aisyah dan hadits Ibnu Abbas.
Ibnu Abdul Barr berkata: Dua hadits ini adalah yang paling shahih yang diriwayatkan dalam bab ini. Hanabilah berpendapat: Boleh semua sifat yang datang dari syari’, tetapi yang paling utama adalah empat rukuk dalam empat sujud, seperti pendapat jumhur.
Penyusun (semoga Allah mengampuninya) berkata: Sifat-sifat shalat gerhana datang dengan berbagai cara:
- Di antaranya: perintah shalat secara umum
- Di antaranya: shalat empat rukuk dalam empat sujud
- Di antaranya: shalat enam rukuk dalam empat sujud
- Di antaranya: shalat delapan rukuk dalam empat sujud
- Di antaranya: shalat sepuluh rukuk dalam empat sujud
Padahal gerhana hanya terjadi sekali pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu para imam dan peneliti merajihkan hadits Aisyah dibanding riwayat-riwayat lainnya, yaitu: “empat rukuk dan empat sujud”, dan selain itu telah dilemahkan oleh para imam: Ahmad, Bukhari, Syafi’i, Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim, dan lain-lain.
Syaikhul Islam berkata: Memang telah datang dalam shalat gerhana berbagai macam, tetapi yang masyhur di kalangan ahli ilmu tentang sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan diriwayatkan Bukhari dan Muslim dari berbagai jalur, dan yang disukai kebanyakan ahli ilmu seperti Malik, Syafi’i, dan Ahmad rahimahullah: “Bahwa beliau shalat bersama mereka dua rakaat, dalam setiap rakaat dua rukuk.”
Syaikh Nasiruddin Al-Albani berkata: Yang benar adalah dua rukuk dalam setiap rakaat, seperti dalam hadits Aisyah dan shahabat lainnya radhiyallahu ‘anhum. Selain itu: baik lemah atau syaz yang tidak bisa dijadikan hujjah.
Para fuqaha sepakat bahwa waktu shalat gerhana dari mulai gerhana sampai terang kembali.
Mereka berbeda pendapat: Apakah dishalat di waktu-waktu terlarang atau tidak?
Jumhur berpendapat: Tidak dishalat di waktu-waktu itu karena keumuman hadits-hadits larangan shalat di waktu-waktu tersebut.
Syafi’iyah berpendapat: Dishalat, dan mereka mengkhususkan larangan di waktu-waktu itu untuk sunnah mutlak, adapun shalat-shalat yang ada sebabnya seperti shalat gerhana dan tahiyyatul masjid tidak masuk dalam larangan, karena dikecualikan oleh hadits-hadits yang memerintahkan shalat-shalat tersebut, dan bolehnya melakukan shalat-shalat yang ada sebabnya di waktu-waktu terlarang.
Ini adalah riwayat yang kuat dari Imam Ahmad, dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan jamaah dari sahabat-sahabat kami, mengkhususkan hadits-hadits larangan yang umum dengan hadits-hadits yang ada sebabnya yang membolehkan, dan dengan ini berkumpullah dalil-dalil dan bisa diamalkan semuanya.
Para ulama berbeda pendapat tentang jahr (mengeraskan suara) atau sirr (merendahkan suara) dalam shalat gerhana:
Tiga imam berpendapat: Ini adalah shalat sirr, tidak dikeraskan suaranya, berdasarkan riwayat Ahmad (3268) dan Abu Ya’la (5/130) dari Ibnu Abbas berkata: “Aku shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan aku tidak mendengar darinya satu huruf pun dari bacaan”, dan karena ini shalat siang, dan asalnya adalah menyembunyikan.
Hanabilah berpendapat: Ini shalat jahr, baik malam maupun siang, berdasarkan Bukhari (1046) dan Muslim (901) dari Aisyah berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengeraskan suara dalam shalat gerhana dalam bacaannya.”
Adapun hadits yang dijadikan dalil jumhur, maka lemah, di dalamnya ada Abdullah bin Lahi’ah yang dipermasalahkan, dan tidak bisa menandingi hadits dua shahih, dan karena ini shalat berjamaah seperti shalat Jumat dan dua Ied.
Dengan asumsi bisa dijadikan hujjah, maka diartikan bahwa dia jauh sehingga tidak mendengar bacaan, dan dengan mengakui kedekatannya, mungkin dia lupa bacaan yang pasti dan ingat kadarnya, sehingga perlu hati-hati dan perkiraan. Yang mendorong mengambil kemungkinan-kemungkinan ini adalah bahwa riwayat-riwayat yang menunjukkan sirr semuanya riwayat lemah yang tidak bisa dijadikan hujjah, dan yang menetapkan didahulukan dari yang meniadakan, maka jahr lebih kuat dalilnya dan lebih asli ketika bertentangan.
Para ulama berbeda pendapat: Apakah shalat gerhana ada khutbah yang disunahkan atau tidak?
Tiga imam berpendapat: Tidak ada khutbahnya.
Imam Syafi’i dan Ishaq serta banyak ahli hadits berpendapat: Disunahkan. Sebagian peneliti merajihkan rincian yaitu jika diperlukan untuk menasihati dan membimbing manusia maka disunahkan, sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah pada hari gerhana matahari ketika orang-orang berkata bahwa gerhana karena kematian Ibrahim, maka beliau berkhutbah untuk menghilangkan keyakinan jahiliyah yang salah dari manusia. Adapun jika tidak ada kebutuhan maka tidak disyariatkan karena tidak dilakukan kecuali karena sebab, maka dikaitkan dengannya, wallahu a’lam.
Hadits Ke-413
413 – وَعَنِ ابْنِ عبَّاسٍ رضي الله عنهما قَالَ: “مَا هَبَّت الرِّيحُ قَطُّ، إِلَاّ جَثَا النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم علَى رُكْبَتَيْهِ، وقَالَ: اللَّهُمَّ اجْعَلْهَا رَحْمَةً، وَلَا تَجْعَلْهَا عَذَابًا”. روَاهُ الشَّافِعِيُّ والطَّبَرَانِيُّ.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Tidak pernah angin bertiup kecuali Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk berlutut dan berkata: ‘Ya Allah, jadikanlah ia rahmat, dan jangan Engkau jadikan ia azab.'” Diriwayatkan oleh Syafi’i dan Thabrani.
Derajat Hadits:
Hadits ini lemah. Dalam “At-Talkhish” disebutkan: Diriwayatkan Syafi’i dalam “Al-Umm”, dan dikeluarkan Thabrani dan Abu Ya’la dari jalur Husain bin Qais dari Ikrimah.
Dalam “Majma’ Az-Zawaid” disebutkan: Di dalamnya ada Husain bin Qais Ar-Rahbi Al-Wasithi, dan dia matruk (ditinggalkan), dan sisanya adalah rijal shahih.
Kosakata Hadits:
- Habbat: dari “al-hubub”, dari bab nashar, yaitu bertiupnya angin dan mengalirnya, dan hubub adalah angin yang membangkitkan debu.
- Rih: Mereka berkata: Karena rih (angin tunggal) tidak datang kecuali dengan azab, sebagaimana Allah ta’ala berfirman: “Ketika Kami kirimkan kepada mereka angin yang mandul” (Adz-Dzariyat: 41). Adapun riyah (angin jamak) menjadi kabar gembira kebaikan, sebagaimana firman-Nya: “Dan Kami kirimkan angin-angin yang mengawinkan” (Al-Hijr: 22).
- Qattu: dengan penekanan pada tha’ yang dibangun atas dhammah – zharaf untuk waktu lampau secara menyeluruh, artinya mencakup semua waktu yang telah berlalu. Makna “ma fa’altahu qattu” yaitu tidak aku lakukan sepanjang umur yang telah berlalu, karena diambil dari “qatattuhu” yaitu aku memotongnya, dan digunakan setelah nafyi dan istifham karena khusus untuk itu.
- Jatsa: yaitu di atas lututnya, jutsuwan, dari bab ‘ala dan rama, maka dia jatsin, yang dimaksud: duduk di atas lutut.
Pelajaran dari Hadits:
- Angin pernah dijadikan azab untuk umat-umat, maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam khawatir atas umatnya dari azab pemusnahan.
- Angin-angin bisa menjadi rahmat, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Aku ditolong dengan angin shaba, dan kaum ‘Ad dibinasakan dengan angin dabur.” Allah ta’ala berfirman: “Dan Kami kirimkan angin-angin yang mengawinkan” (Al-Hijr: 22), maka ia mengawinkan awan dan mengawinkan pohon-pohon dengan memindahkan serbuk sari jantan ke betinanya, dan Allah ta’ala memiliki urusan-urusan dalam ciptaan-Nya.
Hadits Ke-414
414 – وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما: “أَنَّهُ صَلَّى فِي زَلْزَلَةٍ سِتَّ رَكَعَاتٍ، وَأَرْبعَ سَجَدَاتٍ، وَقَالَ: هَكَذَا صَلَاةُ الآيَاتِ”. رَوَاهُ البَيْهَقِيُّ (1)، وَذَكَرَ الشَّافِعِيُّ عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رضي الله عنه مِثْلَهُ دُونَ آخِرِهِ.
414 – Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma: “Bahwasanya beliau pernah shalat ketika terjadi gempa bumi sebanyak enam rakaat dan empat sujud, lalu berkata: ‘Demikianlah shalat ayat (tanda-tanda kekuasaan Allah).” Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi (1), dan Asy-Syafi’i menyebutkan dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu yang serupa namun tanpa akhir kalimatnya (2).
Derajat Hadits:
Hadits ini hasan.
Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dan beliau menshahihkannya sebagai hadits mauquf (perkataan sahabat) dari Ibnu Abbas. Ibnu Abi Syaibah meriwayatkannya (2/472) dari jalur ini secara ringkas: “Bahwasanya Ibnu Abbas shalat bersama mereka ketika terjadi gempa bumi empat sujud dengan enam rukuk.” Zhahir lafazh menunjukkan bahwa beliau shalat berjamaah dengan mereka. Asy-Syafi’i menyebutkan secara balag (tidak bersambung) dari Ali yang serupa tanpa akhir kalimatnya. Asy-Syafi’i berkata: “Jika hal ini terbukti dari Ali, maka aku akan berkata dengannya.” Mereka tidak menetapkan dan tidak pula menafikannya. Telah disebutkan sebelumnya dalam hadits Muslim (904) dari Jabir: “Beliau shalat enam rakaat dengan empat sujud,” dan ini dalam gerhana, yang merupakan salah satu ayat (tanda-tanda kekuasaan Allah).
Kosakata Hadits:
- Gempa bumi (Az-Zalzalah): Jamaknya “zalazil”, yaitu getaran yang menimpa permukaan bumi akibat ketegangan bagian-bagian kerak bumi sehingga terjadi pergeseran batuan satu sama lain. Ada penyebab lain seperti letusan gunung berapi.
Pelajaran dari Hadits:
- Ibnu Abbas shalat ketika terjadi gempa bumi sebanyak enam rakaat dan empat sujud, artinya setiap rakaat terdapat tiga rukuk.
- Ibnu Abbas mengarahkan mereka untuk melakukan hal tersebut, yaitu shalat ini ketika setiap ayat (tanda-tanda) kauniyah yang Allah jalankan di alam semesta ini, seperti gempa bumi, banjir, angin kencang, jatuhnya bencana dan semacamnya.
- Syaikhul Islam berkata: “Shalat dilakukan untuk setiap ayat sebagaimana ditunjukkan oleh sunnah dan atsar. Para ulama muhaqiq dari kalangan pengikut Ahmad dan lainnya berkata: ‘Ini adalah shalat ketakutan dan kecemasan, sebagaimana shalat istisqa adalah shalat harapan dan pengharapan. Allah telah memerintahkan hamba-Nya untuk berdoa kepada-Nya dengan takut dan harap.'”
Ibnu Qayyim berkata: “Peringatan itu hanya dengan hal-hal yang menjadi sebab kejahatan dan ketakutan seperti gempa bumi dan angin topan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Jika kalian melihat ayat maka bersujudlah,’ yang menunjukkan bahwa sujud disyariatkan ketika ada ayat-ayat.”
Sebagian ulama berkata: “Tidak dilakukan shalat gerhana karena terjadinya petir, badai kencang, atau guntur dan kilat yang menakutkan, karena hal-hal ini terjadi di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam namun beliau tidak shalat karenanya. Beliau hanya shalat untuk gerhana. Yang terbaik adalah membatasi pada yang diriwayatkan dan terbukti. Peringatan tidak diragukan adalah illat (sebab hukum), tetapi tidak ada qiyas (analogi) dengan adanya sunnah yang jelas, dan meninggalkan (shalat) ketika ada sebab dan tidak ada penghalang adalah sunnah.”
BAB SHALAT ISTISQA
Pengantar
Istisqa adalah meminta hujan dari Allah Ta’ala ketika terjadi kekeringan, kelaparan, dan kerusakan akibat hal tersebut. Istisqa dapat berupa doa saja, atau doa setelah shalat.
Yang paling utama adalah dengan shalat dua rakaat yang dilakukan seperti shalat Ied dalam waktu, tempat, takbir, dan bacaannya, kemudian khutbah setelahnya dengan satu khutbah seperti khutbah shalat Ied, dimulai dengan takbir dan memperbanyak istighfar, doa, dan shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta berdoa dengan doa yang ma’tsur.
Sebagian ulama berkata: “Istisqa ada tiga macam:
- Shalat berjamaah atau sendiri-sendiri dengan cara yang disyariatkan dan dikhususkan. Ini yang paling sempurna.
- Istisqa imam pada hari Jumat dalam khutbahnya, mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena ini adalah waktu yang diharapkan dikabulkannya doa. Ini mustahab berdasarkan ijma dan diamalkan oleh kaum muslimin.
- Doa kaum muslimin setelah shalat-shalat mereka dan dalam kesendirian mereka. Tidak ada perselisihan dalam kebolehan istisqa dengan doa tanpa shalat.”
Ibnu Qayyim berkata: “Perkara-perkara telah ditakdir dengan sebab-sebabnya. Di antara sebab-sebab adalah doa. Apabila hamba mendatangkan sebab, maka terjadilah yang telah ditakdir. Jika tidak mendatangkan sebab, maka tidak terjadi yang ditakdir. Doa adalah sebab yang paling kuat. Tidak ada yang lebih bermanfaat darinya. Apabila hamba diilhami untuk berdoa, maka terjadilah pengabulan. Akal, nash, dan pengalaman umat-umat menunjukkan bahwa mendekatkan diri kepada Allah, mencari ridha-Nya, berbuat baik dan ihsan kepada makhluk-Nya adalah sebab terbesar yang mendatangkan segala kebaikan, dan sebaliknya adalah sebab terbesar yang mendatangkan segala kejahatan.”
“Nikmat-nikmat Allah Ta’ala tidak didatangkan dan adzab-Nya tidak ditolak kecuali dengan ketaatan kepada-Nya dan berbuat baik kepada makhluk-Nya. Al-Quran tegas dalam menyusun balasan dengan kebaikan dan kejahatan. Barangsiapa memahami masalah ini, maka ia akan mendapat manfaat darinya. Kadang-kadang pengaruh doa terlambat: karena lemahnya doa dengan tidak dicintai Allah karena mengandung permusuhan, atau karena lemahnya hati orang yang berdoa dan tidak menghadapkan hatinya kepada Allah serta tidak mengumpulkan perhatiannya kepada-Nya ketika berdoa, atau karena adanya penghalang pengabulan seperti memakan haram atau menguasainya kelalaian dan syahwat. Allah tidak menerima dari hati yang lalai. Wallaahu waliyyut taufiq.”
Shalat istisqa ketika ada sebabnya adalah sunnah muakkad berdasarkan ijma ulama karena hadits-hadits sahih yang tersebar luas, di antaranya yang ada dalam Bukhari (1012) dan Muslim (894) dari hadits Abdullah bin Zaid yang berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar untuk istisqa, lalu menghadap kiblat sambil berdoa dan membalik ridanya, kemudian shalat dua rakaat dengan mengeraskan bacaan.”
Adapun Abu Hanifah, beliau tidak menganggapnya sebagai shalat yang disunnahkan, dan pendapatnya terbantah oleh sunnah yang tetap.
Hadits Ke-415
415 – وَعَنِ ابْنِ عبَّاسٍ رضي الله عنهما قَالَ: “خَرَجَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم مُتَواضِعًا، مُتَبذَّلاً مُتَخَشِّعًا، مُتَرَسِّلاً، مُتَضَرِّعاً، فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ، كَمَا يُصَلِّي فِي العِيْدِ، لَمْ يَخطُبْ خُطْبتَكُمْ هَذِهِ”. رَوَاهُ الخَمْسَةُ، وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِيُّ، وَأَبُو عَوَانَةَ وَابْنُ حِبَّانَ.
415 – Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dengan tawadhu, berpakaian seadanya, khusyuk, tenang, dan memohon, lalu shalat dua rakaat sebagaimana shalat Ied. Beliau tidak berkhutbah seperti khutbah kalian ini.” Diriwayatkan oleh lima imam, dan dishahihkan oleh At-Tirmidzi, Abu Awanah, dan Ibnu Hibban (1).
Derajat Hadits:
Hadits ini sahih.
Dalam “At-Talkhish” disebutkan: Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ashhabussunan, Abu Awanah, Ibnu Hibban, Al-Hakim, Ad-Daraquthni, dan Al-Baihaqi, semuanya dari hadits Hisyam bin Ishaq bin Kinanah dari ayahnya dari Ibnu Abbas, sebagian menambahkan dari sebagian lain. At-Tirmidzi berkata: “Hadits hasan sahih.”
Kosakata Hadits:
- Mutawadhi’an: Yaitu dalam zhahirnya, dengan kehinaan dan patah hati di hadapan Allah Ta’ala. Tawadhu adalah lawan dari takabbur.
- Mutabadzdzilan: Dengan ta marbuthah dan dzal mu’jamah, dari “at-tabadzdzul” yaitu meninggalkan perhiasan karena tawadhu, memakai pakaian biasa untuk bekerja.
- Mutakhassyi’an: Menampakkan khusyuk dalam batin dan zhahir, dengan merendahkan suara, menundukkan pandangan, dan tunduk dalam hati dan badan.
- Mutarassilan: Dari tarassul dalam “berjalan”, yaitu tenang dalam jalannya, dengan sifat sakinah dan waqar.
- Mutadharri’an: Tadharru’ dan tadzallul adalah berlebihan dalam meminta dan berharap, menampakkan kelemahan. Semua lafazh ini datang dengan shighat isim fa’il dan manshub sebagai hal.
Pelajaran dari Hadits:
- Istisqa dimaksudkan untuk berdoa dan memohon di hadapan Allah Ta’ala, patah hati dan lemah, menampakkan kefakiran dan kebutuhan kepada-Nya. Karena itu, keluar dalam keadaan tawadhu dalam badan, khusyuk dalam hati, tadharru’ dengan lisan, dan tadzallul dalam pakaian dan penampilan. Keadaan ini lebih dekat kepada dikabulkannya doa dan diterimanya seruan. Demikianlah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar untuk menjadi teladan bagi umatnya.
- Hadits-hadits sahih yang masyhur menunjukkan disyariatkannya shalat istisqa. Ini pendapat jumhur salaf dan khalaf kecuali Abu Hanifah, sebagaimana dalam “Mushannaf Ibnu Abi Syaibah” dengan sanad sahih. Abu Hanifah rahimahullah memiliki ijtihadnya dalam masalah ini karena ada hadits-hadits yang hanya menyebutkan doa saja, namun kedua muridnya menyelisihinya dan berkata dengan hadits-hadits yang menetapkan shalat istisqa seperti pendapat jumhur.
Maka shalat dua rakaat seperti shalat Ied dari segi waktunya di dhuha, tempatnya di padang, takbir dalam shalat dan khutbahnya, tetapi khutbahnya satu yang diperbanyak di dalamnya doa dan istighfar.
- Perkataan “tidak berkhutbah seperti khutbah ini” dapat dipahami bahwa beliau berkhutbah, tetapi khutbah yang berbeda dengan khutbah yang ditunjuk perawi dari segi topik. Yang terbaik adalah terikat dengan topik khutbah yang biasa disampaikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena lebih sesuai dengan maqam. Dalam lafazh Abu Dawud disebutkan: “Tetapi beliau tidak berhenti dari doa, tadharru’, dan takbir.”
Ini yang sesuai dengan keadaan karena orang-orang yang istisqa keluar untuk meminta hujan, dan cara terbaik untuk itu adalah doa dan istighfar.
- Ibnu Qayyim berkata: “Sama sekali tidak ada adzan untuknya.” Asy-Syaikh berkata: “Mengqiyaskannya dengan gerhana adalah qiyas yang rusak.”
Muharrir berkata: “Berbeda dengan shalat Ied dalam hal tidak ada waktu untuk shalatnya, yang utama adalah waktu shalat Ied. Tidak ada khilaf bahwa tidak dilakukan pada waktu yang dilarang, tetapi menyerupai shalat Ied dari segi jumlah, takbir tambahan, dan mengeraskan bacaan.”
Perbedaan Pendapat Ulama:
Para ulama berbeda pendapat tentang khutbah: Yang masyhur dari madzhab Imam Ahmad bahwa shalat istisqa memiliki khutbah berdasarkan riwayat Abu Dawud dan lainnya dari Ibnu Abbas yang menggambarkan khutbah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak berkhutbah seperti khutbah ini.”
Dalam “Syarh Al-Mufradat” disebutkan: “Ini yang sahih dari madzhab dan dipegang jumhur ashhab. Ini pendapat Abdurrahman bin Mahdi dan termasuk mufradat.”
Imam Malik dan Asy-Syafi’i berpendapat bahwa yang disyariatkan adalah dua khutbah. Ini riwayat dari Imam Ahmad dan dipilih oleh sekelompok ashhab termasuk Al-Kharqi dan Ibnu Hamid. Perkaranya luas, tetapi mengikuti (sunnah) lebih utama.
Hadits Ke-416
416 – وعَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ: “شَكَا النَّاسُ إِلَى رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم قُحُوطَ المَطَرِ، فَأَمَرَ بِمِنْبَرٍ، فَوُضِعَ لَهُ فِي المُصَلَّى، وَوَعَدَ النَّاسَ يَوْمًا يَخْرُجُونَ فِيهِ، فَخَرَجَ حِينَ بَدَا حَاجِبُ الشَّمْسِ، فَقَعَدَ عَلَى المِنْبَرِ، فَكَبَّرُ وَحَمِدَ اللهَ، ثُمَّ قَالَ: إِنَّكُمْ شَكَوْتُمْ جَدْبَ دِيَارِكُمْ، وَقَدْ أمَرَكُمُ اللهُ أنْ تَدْعُوهُ، وَوَعَدَكُمْ أنْ يَسْتَجِيبَ لَكُمْ، ثُمَّ قَالَ: {الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ (2) الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ (3) مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ (4)} لَا الهَ إلَاّ اللهُ، يَفْعَل مَا يُرِيدُ، اللَّهُمَّ انتَ اللهُ، لَا الَهَ إلَاّ أنْتَ، أنْتَ الغَنِيُّ وَنَحْنُ الفُقَرَاءُ، أَنْزِلْ عَلَيْناَ الغَيْثَ، وَاجْعَلْ مَا أنْزَلْتَ عَلَيْنَا قُوَّةٌ وَبلَاغًا إلَى حِيْنٍ، ثُمَّ رَفَعَ يَدَيْهِ، فَلَمْ يَزَلْ حَتَّى رُئيَ بيَاضُ إِبْطَيْهِ، ثُمَّ حَوَّل إلَى النَّاسِ ظَهْرَهُ، وَقَلَب رِدَاءَهُ، وَهُوَ رَافِعٌ يَدَيْهِ، ثُمَّ أقْبلَ عَلَى النَّاسِ، وَنَزَلَ، فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ، فَأَنْشَأَ اللهُ تَعَالَى سَحَابةً، فَرَعَدَتْ، وَبرقَتْ، ثُمَّ أمْطَرَتْ”. روَاهُ أَبُو دَاوُدَ، وَقَالَ: غَرِيبٌ وَإِسْنَادُهُ جَيِّدٌ (1).
وَقِصَّةُ التَّحْوِيلِ فِي الصَّحِيحِ مِنْ حَدِيثِ عبْدِ اللهِ بنِ زَيْدٍ، وَفِيهِ: “فَتَوَجَّهَ إِلَى القِبْلَةِ يَدْعُو، ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ، جَهَرَ فِيهِمَا بِالقِرَاءَةِ”.
416 – Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: “Orang-orang mengadu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang tidak turunnya hujan. Maka beliau memerintahkan membawa mimbar dan diletakkan di mushalla. Beliau menjanjikan suatu hari kepada orang-orang untuk keluar. Beliau keluar ketika matahari mulai tampak, lalu duduk di atas mimbar, bertakbir dan memuji Allah, kemudian berkata: ‘Sesungguhnya kalian mengadukan kekeringan negeri kalian. Allah telah memerintahkan kalian untuk berdoa kepada-Nya dan menjanjikan akan mengabulkan doa kalian.’ Kemudian beliau membaca: ‘{الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ (2) الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ (3) مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ (4)}’ Tidak ada Tuhan selain Allah, Dia berbuat apa yang dikehendaki. Ya Allah, Engkau adalah Allah, tidak ada Tuhan selain Engkau. Engkau Maha Kaya dan kami fakir. Turunkanlah kepada kami hujan, dan jadikanlah apa yang Engkau turunkan kepada kami sebagai kekuatan dan bekal sampai waktu tertentu.’ Kemudian beliau mengangkat kedua tangannya dan tidak berhenti sampai terlihat putih ketiaknya. Kemudian beliau membelakangi orang-orang dan membalik ridanya sambil mengangkat kedua tangannya. Kemudian beliau menghadap orang-orang dan turun, lalu shalat dua rakaat. Maka Allah Ta’ala menciptakan awan yang bergemuruh dan berkilat, kemudian hujan turun.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan ia berkata: “Gharib dan sanadnya bagus” (1).
Kisah pembalikan dalam Shahih dari hadits Abdullah bin Zaid, dan di dalamnya: “Beliau menghadap kiblat sambil berdoa, kemudian shalat dua rakaat dengan mengeraskan bacaan” (2). Ad-Daraquthni memiliki hadits mursal dari Abu Ja’far Al-Baqir: “Dan membalik ridanya agar kekeringan berubah” (1).
Derajat Hadits:
Hadits ini hasan.
Penulis berkata: Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan ia berkata: “Gharib dan sanadnya bagus.” Al-Hakim berkata: “Hadits ini sahih menurut syarat dua syaikh.” Adz-Dzahabi berkata: “Menurut syarat keduanya.” Riwayat Ad-Daraquthni disambung oleh Al-Hakim dari jalur Ja’far bin Muhammad dari Ibnu Jabir, dan Muhammad bertemu dengan Jabir.
Kosakata Hadits:
- Al-Qahth: Dengan dhammah pada qaf, dari qahatha al-mathar qahtan quhuuthan. Qahth adalah tertahannya hujan dan terhentinya hujan, seperti nahadha yanhadhu nuhuudhan.
- Hajib: Dari hajaba yahjub hajban dari bab qatal. Dalam “Al-Muhith”: Hajib dari segala sesuatu adalah tepinya. Hajib matahari adalah yang pertama tampak darinya, dipinjam dari hajib mata. Jamaknya “hawajib”, yaitu ujung matahari yang atas.
- Jadab diyarikum: Yaitu kekeringan dalam berat dan makna, yaitu terputusnya hujan dan keringnya bumi.
- Balagan ila hin: Yaitu bekal yang mencukupi kita sampai waktu yang lama. Balagh adalah apa yang digunakan untuk mencapai yang diinginkan.
- Al-Ghaits: Yaitu hujan yang dengannya Allah menyelamatkan negeri dari kekeringan dan menghidupkan negeri yang mati.
- Qalaba ridaahu: Dengan takhfif lam. Membalik rida adalah membalik ridanya dengan menjadikan yang menempel pada badannya menjadi yang atas, dan berusaha menjadikan yang di sisi kanan menjadi di kiri, dan yang kiri menjadi di kanan.
- Ra’adat: Dikatakan: ra’ada as-sahab ra’dan dari bab qatal dan ru’uudan. Ar-ra’d adalah suara yang bergema setelah kilat.
- Baraqat: Dengan fathah ra dari “al-buruuq”, yaitu kilauan di langit akibat ledakan listrik di awan.
- Ridaauhu: Dengan kasrah ra dan fathah dal, yaitu pakaian yang menutupi bagian atas badan. Jamaknya “ardiyah”, dan digunakan untuk apa yang dipakai di atas pakaian seperti jubah dan baju.
Pelajaran dari Hadits:
- Sebab shalat istisqa adalah adanya kekeringan dan kerugian akibat terputusnya hujan, dan seperti itu juga keringnya sungai-sungai dan surutnya sumur-sumur.
- Shalat istisqa memiliki khutbah yang dilakukan di tempat tinggi seperti Jumat dan Ied agar khatib lebih terdengar dan lebih sampai dalam pemahaman.
- Disunnahkan bagi imam untuk menjanjikan kepada orang-orang janji umum untuk keluar ke mushalla Ied.
- Disunnahkan untuk shalat di padang sebagaimana shalat Ied.
- Waktu shalat istisqa seperti waktu shalat Ied, ketika matahari naik setinggi tombak. Ini waktu yang terbaik untuk shalatnya, kalau tidak maka boleh dilakukan setiap waktu kecuali waktu yang dilarang tanpa khilaf di antara ulama.
- Disunnahkan bagi khatib untuk mengingatkan hadirin tentang kebutuhan yang menyebabkan mereka keluar agar mereka bersungguh-sungguh dalam mencari dan mewujudkannya.
- Memerintahkan orang-orang untuk berdoa di sini dan di tempat lain karena doa adalah sebab terkuat untuk mendapatkan yang diinginkan. Apabila hamba diilhami untuk berdoa, maka terjadilah pengabulan dengan izin Allah Ta’ala.
- Disunnahkan untuk memberikan harapan kepada mereka tentang Tuhan mereka dan menguatkan harapan mereka akan dikabulkannya doa mereka kepada-Nya sehingga mereka bersemangat dan bersungguh-sungguh.
- Yang pertama dimulai khatib adalah naik mimbar dan menghadap orang-orang, kemudian berkhutbah dengan khutbah yang sesuai dengan maqam, dengan bertakbir kepada Allah, memuji dan menyanjung-Nya, beristighfar, menampakkan kelemahan dan kemiskinan, serta merendahkan diri di hadapan-Nya dengan menampakkan kefakiran dan kebutuhan kepada karunia-Nya.
- Kemudian setelah memuji Allah dan menyanjung-Nya, menyifati-Nya dengan rahmat yang umum untuk makhluk-Nya dan khusus untuk wali-wali-Nya, menyifati-Nya dengan kedermawanan, kekayaan, dan pemberian. Setelah menyifati hamba dan seluruh makhluk dengan kefakiran, kelemahan, dan kebutuhan kepada karunia Tuhan mereka, kebaikan-Nya kepada mereka, dan rahmat-Nya atas mereka. Setelah permohonan dan tawassul ini, khatib mengangkat kedua tangannya, menghadap kiblat, dan berdoa kepada Allah Ta’ala agar menurunkan hujan kepada mereka dan menjadikan apa yang diturunkan-Nya sebagai kekuatan dan bekal dalam kehidupan ini.
- Pada saat ini khatib dan hadirin membalik rida mereka atau pakaian luar yang menggantikannya, membaliknya dengan mengharap bahwa Allah Ta’ala akan mengubah kesulitan mereka menjadi kemudahan dan kemiskinan mereka menjadi kekayaan.
- Hadits yang ada pada kita tegas bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendahulukan khutbah daripada shalat, dan ini pendapat sekelompok ulama. Yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan khulafa ar-rasyidin adalah dimulai dengan shalat sebelum khutbah. Ini madzhab tiga imam: Malik, Asy-Syafi’i, dan Ahmad. An-Nawawi berkata: “Ini pendapat jumhur ulama dan bukan ijma.”
- Ibnu Qayyim berkata: “Nikmat-nikmat Allah tidak didatangkan dan adzab-Nya tidak ditolak kecuali dengan ketaatan kepada-Nya dan berbuat baik kepada makhluk-Nya. Al-Quran tegas dalam menyusun balasan dengan kebaikan dan kejahatan. Barangsiapa memahami masalah ini, ia akan mendapat manfaat darinya.”
Hadits Ke-417
Terjemahan Hadits dan Penjelasan Lengkap
Hadits 417
Dari Anas radhiyallahu ‘anhu: “Bahwa seorang laki-laki masuk ke masjid pada hari Jumat, sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berdiri berkhutbah. Lalu dia berkata: ‘Ya Rasulullah, harta benda telah binasa, jalan-jalan telah terputus, maka berdoalah kepada Allah ‘azza wa jalla agar Dia menolong kami.’ Maka beliau mengangkat kedua tangannya, kemudian berkata: ‘Allahumma aghitsnaa, Allahumma aghitsnaa (Ya Allah, tolonglah kami, Ya Allah, tolonglah kami)…'” Lalu dia menyebutkan hadits tersebut, dan di dalamnya terdapat doa untuk menahan hujan. Muttafaq ‘alaih.
Kosakata Hadits:
- Seorang laki-laki: Al-Hafizh berkata dalam “Al-Fath”: Aku tidak menemukan namanya.
- Berkhutbah: Kalimat fi’liyah yang menunjukkan keadaan.
- Harta benda: Yang dimaksud adalah ternak, sebagaimana disebutkan dalam beberapa riwayat. Yang dimaksud dengan kebinaasannya adalah tidak adanya makanan untuk hidup karena tidak adanya hujan.
- Jalan-jalan terputus: As-subul adalah jalan-jalan, jamak dari “sabil”. Terputusnya jalan-jalan karena kekeringan, di mana ternak tidak menemukan makanan di sepanjang jalan, sehingga perjalanan terhenti.
- Menolong kami: Dengan dhummah pada ya’, dari kata aghatha yughi:thu igha:thah, dari tambahan tsulasi. Yang masyhur dalam kitab-kitab bahasa adalah mengatakan untuk hujan: ghaatha Allah an-naasa wa al-ardha yaghithuhum, dengan fathah pada ya’. Ini datang dengan makna meminta pertolongan, bukan meminta hujan.
- Yughi:thuna: Fi’il datang dalam bentuk marfu’, sedangkan yang lebih fasih adalah riwayat jazm karena merupakan jawab dari thalab.
- Allahumma aghitsnaa: Dikatakan: aghaathahu Allah yughithuh, dan dikatakan: ghaathahu yaghuthuh ghawwtsan, dan aghaathahu yughithuh ighaathatan. Al-Farra’ berkata: Al-ghaith dan al-ghawth dekat maknanya.
Pelajaran dari Hadits:
- Ini adalah jenis kedua dari istisqa’ (meminta hujan), yaitu meminta hujan dalam khutbah Jumat. Hal ini disyariatkan ketika hujan terputus dan manusia mengalami kesulitan.
- Dibolehkannya menyebutkan berbagai bencana yang menimpa seorang Muslim, jika tidak bermaksud mengeluh terhadap takdir Allah Ta’ala, melainkan untuk menunjukkan keadaan kepada orang yang jika diminta dapat memberi manfaat dalam keadaan seperti ini, seperti dokter yang mengobati atau orang kaya yang bersedekah. Laki-laki yang mengadu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar beliau berdoa kepada Allah Ta’ala, dan doa adalah sesuatu yang dapat dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau adalah orang yang paling dekat yang doanya dikabulkan Allah – Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membenarkan permintaannya dan berdoa sehingga terkabulah yang diminta.
Dalam kelanjutan hadits ini disebutkan: “Maka kami keluar mengarungi air hingga sampai di rumah-rumah kami.”
- Kemudian dia meminta beliau pada Jumat berikutnya untuk berdoa kepada Allah agar menahan langit (hujan), ketika mereka dirugikan oleh terus-menerusnya hujan dan kekuatannya. Maka beliau berdoa kepada Tuhannya, lalu langit menahan (hujan). Semoga shalawat Allah dan salam tercurah kepada beliau, keluarga, dan sahabatnya.
- Di dalamnya terdapat kebolehan istishha’ (meminta penghentian hujan), ketika hujan berkepanjangan dan banyak serta menimbulkan kerugian.
- Di dalamnya terdapat kebolehan berbicara dengan khatib pada hari Jumat, dan ini adalah masalah yang dikecualikan dari larangan berbicara saat khutbah.
- Kebolehan meminta doa dari orang shalih yang masih hidup. Sesungguhnya ini adalah tawassul yang dibolehkan, sebagaimana dalam kisah Abbas dan Umar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membenarkan laki-laki tersebut atas permintaannya dalam istisqa’ dan istishha’, dan beliau mengabulkan apa yang diminta darinya. Adapun tawassul yang dilarang adalah tawassul dengan kedudukan makhluk atau kedudukannya, maka ini tidak disyariatkan dan termasuk berlebihan dalam doa.
Perbedaan antara tawassul dengan kedudukan atau martabat dengan meminta doa dari orang yang hidup adalah jelas. Kedudukan bermanfaat bagi pemiliknya, tetapi tidak bermanfaat bagi yang bertawassul. Adapun doa, maka manfaatnya kembali kepada yang meminta doa.
- Dalam hadits ini terdapat penetapan sebab-sebab. Sesungguhnya terputusnya jalan, binasanya negeri dan harta benda dari hewan dan pohon-pohon karena terputusnya hujan.
- Dalam hadits ini terdapat pensyariatan mengangkat tangan saat berdoa. Telah banyak hadits yang diriwayatkan tentang hal ini, hingga para ulama menjadikannya sebagai mutawatir ma’nawi. Al-Bukhari menyebutkan sejumlah hadits dalam “Kitab Raf’ul Yadain” (Mengangkat Tangan), kemudian berkata di akhirnya: Hadits-hadits ini shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Dalam masalah ini ada banyak hadits selain yang saya sebutkan, dan yang saya sebutkan sudah cukup.
- Dalam hadits ini terdapat dalil tentang kelemahan manusia dan ketidakmampuannya menahan bertambah atau berkurangnya sesuatu darinya. Allah Ta’ala berfirman: “Dan manusia diciptakan lemah.” [An-Nisa’: 28]. Dia lemah dalam badannya, lemah dalam strukturnya, lemah dalam tekad dan kemauannya, lemah dalam imannya. Maka Tuhannya merahmatinya dan meringankannya, dan tidak menjadikan kesulitan dan kesempitan dalam apa yang dibebankan kepadanya. Allah Ta’ala berfirman: “Allah hendak memberikan keringanan kepadamu” [An-Nisa’: 28], dan firman-Nya: “Dan Dia tidak menjadikan kesulitan bagimu dalam agama” [Al-Hajj: 78].
Hadits Ke-418
418 – وَعَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه أَنَّ عُمَرَ رضي الله عنه كَانَ إِذَا قَحَطُوا، يَسْتَسْقِي بالعَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ المُطَّلِبِ، وَقَالَ: “اللَّهُمَّ إِنَّا كُنَّا نَسْتَسْقِي إلَيْكَ بِنبَيَّنَا فَتَسْقِيَنَا، وَإنَا نَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِعَمِّ نَبِيَّنَا فَاسْقِنَا، فَيُسْقَوْنَ” رَوَاهُ البُخَارِيُّ.
Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Umar radhiyallahu ‘anhu apabila mereka mengalami kekeringan, beliau meminta hujan melalui Abbas bin Abdul Muthalib, dan berkata: “Ya Allah, dahulu kami meminta hujan kepada-Mu melalui nabi kami, maka Engkau beri kami hujan. Dan sesungguhnya kami bertawassul kepada-Mu dengan paman nabi kami, maka berilah kami hujan.” Maka mereka diberi hujan. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari.
Kosakata Hadits:
- Mengalami kekeringan: Hujan ditahan dan dicegah dari mereka. Ini dari bab nafa’, dan Al-Farra’ meriwayatkan bahwa ini dari bab ta’ab, maka dikatakan: qahatha qahathan.
- Istisqa’ dengan Abbas: Al-istisqa’ adalah istif’al dari meminta hujan, yaitu menurunkan hujan di negeri dan kepada hamba. Di sini Umar meminta Abbas untuk berdoa kepada Allah meminta hujan.
- Bertawassul kepada-Mu: Kami jadikan doanya sebagai wasilah kami kepada-Mu dalam memperoleh hujan.
- Bertawassul: Al-wasilah berwazan fa’ilah, jamaknya wasail dan wasal. Secara bahasa adalah sesuatu yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada orang lain. Wasilah kepada Allah Ta’ala adalah sesuatu yang mendekatkan hamba kepada-Nya dengan amal shalih.
Pelajaran dari Hadits:
- Hadits ini menunjukkan dianjurkannya shalat istisqa’ dan doa dalam khutbahnya, dan bahwa itu adalah sunnah yang diikuti. Para sahabat radhiyallahu ‘anhum melakukannya setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan ini seperti ijma’ tentang berlanjutnya pensyariatannya.
- Sebab istisqa’ dengan shalat dan doa adalah adanya kekeringan yang merugikan kaum muslimin, yaitu dengan terputusnya hujan dan sedikitnya padang rumput.
- Para sahabat radhiyallahu ‘anhum tidak datang ke kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta doa darinya dan bertawassul dengan dzat dan kedudukannya kepada Allah Ta’ala, karena mereka tahu bahwa doanya terputus dengan wafatnya ‘alaihish shalatu was salam. Adapun tawassul dengan dzat atau kedudukannya, maka itu tidak disyariatkan, dan yang tidak disyariatkan adalah bid’ah.
Karena itu, Amirul Mukminin Umar bin Khattab dan para sahabat bersamanya radhiyallahu ‘anhum meminta Abbas bin Abdul Muthalib radhiyallahu ‘anhu untuk berdoa kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala bagi mereka meminta hujan, dan mereka mengamini doanya. Ini adalah perkara yang boleh dan disyariatkan.
- Abbas berkata dalam doanya: “Ya Allah, sesungguhnya tidak turun bencana kecuali karena dosa, dan tidak diangkat kecuali dengan taubat. Kaum telah menghadapkanku kepada-Mu karena kedudukanku dari nabimu. Inilah tangan-tangan kami kepada-Mu dengan dosa-dosa, dan ubun-ubun kami kepada-Mu dengan taubat, maka berilah kami hujan.” Dia berkata: Maka langit menurunkan hujan seperti gunung-gunung, hingga bumi menjadi subur dan manusia hidup.
- Hadits ini menjadi perdebatan antara ahli bid’ah yang melihat kebolehan tawassul dengan dzat makhluk dan kedudukannya dari yang hidup dan yang mati, dengan Ahlus Sunnah yang melihat dalam hadits ini dalil yang jelas bahwa tawassul adalah dengan doa, dan bahwa tawassul dengan dzat dan kedudukan tidak boleh. Hal itu karena seandainya itu boleh, maka kemuliaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di sisi Tuhannya dan tingginya kedudukannya tidak berkurang dengan kematiannya, bahkan tetap ada. Mengapa para sahabat berpaling dari tawassul dengan dzatnya kepada meminta doa dari Abbas?
Jawabannya: Tidak lain karena meminta doa dari orang mati – betapapun tinggi kedudukannya – tidak mungkin. Maka diminta hal itu dari yang hidup yang mampu melakukannya. Inilah pengarahan yang benar.
- Dengan ini jelaslah apa yang sering diulang oleh Syaikhul Islam dalam kitab-kitabnya, bahwa setiap pembuat kebatilan yang berdalil dengan kebatilannya dengan dalil yang shahih, maka itu menjadi hujjah atasnya, bukan hujjah untuknya.
- Dengan kesempatan ini, kami sampaikan ringkasan tentang pembagian tawassul dan hukum-hukumnya. Tawassul ada lima bagian:
Pertama: Tawassul kepada Allah Ta’ala dengan nama-nama dan sifat-sifat-Nya yang tinggi. Ini disyariatkan. Allah Ta’ala berfirman: “Dan Allah memiliki nama-nama yang baik, maka berdoalah kepada-Nya dengan menyebut nama-nama itu” [Al-A’raf: 180]. Dalam Al-Bukhari (7392) dan Muslim (2677) dari hadits Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah memiliki sembilan puluh sembilan nama, barangsiapa yang menghafalnya akan masuk surga.”
Imam Ahmad (1/391) meriwayatkan dari hadits Ibnu Mas’ud dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: “Tidaklah menimpa seseorang kesedihan dan kesusahan, lalu dia berkata… aku memohon kepada-Mu dengan setiap nama yang menjadi milik-Mu, yang Engkau namakan untuk diri-Mu, atau Engkau ajarkan kepada salah seorang dari makhluk-Mu, atau Engkau turunkan dalam kitab-Mu, atau Engkau khususkan dalam ilmu ghaib di sisi-Mu – kecuali Allah menghilangkan kesedihan dan kesusahannya.”
Kedua: Tawassul kepada Allah Ta’ala dengan amal shalih si pendoa. Ini juga disyariatkan. Contoh terdekat adalah yang disebutkan dalam Shahihain tentang kisah tiga orang penghuni gua yang tertimpa batu, dan tidak ada yang menyelamatkan mereka dari cobaan kecuali tawassul dengan amal shalih mereka. Hadits dan kisah mereka terkenal.
Orang-orang beriman yang shalih berkata: “Ya Tuhan kami, kami beriman kepada apa yang Engkau turunkan dan kami mengikuti rasul, maka catatlah kami bersama orang-orang yang menjadi saksi.” [Ali Imran: 53]
Ketiga: Tawassul dengan doa orang shalih. Contohnya hadits dalam bab ini, yang jelas dalam hal itu. Tafsir kalimatnya: “Ya Allah, sesungguhnya kami bertawassul kepada-Mu dengan doa nabi kami maka Engkau beri kami hujan, dan sesungguhnya kami bertawassul kepada-Mu dengan doa paman nabi kami maka berilah kami hujan.” Seandainya yang dimaksud adalah tawassul dengan kedudukan, tentu mereka tidak akan mendahulukan Abbas, karena kedudukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap ada, baik hidup maupun mati. Ketiga tawassul ini dibolehkan.
Keempat: Tawassul dengan kedudukan atau hak, seperti berkata: “Aku bertawassul kepada-Mu dengan kedudukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,” atau “dengan hak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,” atau “dengan hak fulan.” Ini adalah tawassul bid’i, tidak syar’i, karena tidak disebutkan dalam Kitab maupun Sunnah, dan tidak dinukil dari para sahabat, tidak pula dari salah seorang dari pemilik abad-abad utama.
Adapun yang dikatakan: “Bertawasullah dengan kedudukanku, karena kedudukanku di sisi Allah besar,” maka Syaikhul Islam berkata: Ini adalah hadits palsu, tidak ada dalam satupun kitab kaum muslimin yang diandalkan oleh ahli hadits, dan tidak ada seorangpun dari ahli ilmu yang menyebutkannya, padahal diketahui bahwa kedudukannya di sisi Allah lebih besar dari kedudukan Musa yang Allah katakan tentangnya: “Dan dia adalah orang yang berwajah di sisi Allah.” [Al-Ahzab: 69]
Kelima: Tawassul dengan dzat. Inilah yang dilakukan orang-orang musyrik dengan berhala-berhala mereka. Mereka bertawassul dengannya kepada Allah Ta’ala dan berkata: “Kami tidak menyembah mereka melainkan agar mereka mendekatkan kami kepada Allah.” [Az-Zumar: 3]
Adapun yang keempat, maka termasuk wasilah syirik, dan wasilah memiliki hukum tujuan, tetapi tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam.
Hadits Ke-419
419 – وَعَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه قَالَ: “أَصَابَنَا وَنَحْنُ مَعَ رَسُولِ الله صلى الله عليه وسلم مَطَرٌ، قَالَ: فَحَسَرَ ثَوْبَهُ، حَتَّى أَصَابَهُ مِنَ المَطَرِ، وَقَالَ: إِنَّهُ حَدِيثُ عَهْدٍ بِرَبِّهِ”. رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Kami tertimpa hujan ketika bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia berkata: Maka beliau menyingkap pakaiannya hingga hujan mengenainya, dan berkata: ‘Sesungguhnya ia baru dari Tuhannya.'” Diriwayatkan oleh Muslim.
Kosakata Hadits:
- Menyingkap: Dikatakan: hasara asy-syai’a yahsiruhu hasran – dari bab nashr dan dharb – yaitu membukanya. Dikatakan: hasara kummahu ‘an dzira’ihi, yaitu membukanya. Maknanya: membuka sebagian badannya.
- Baru: Dari: hadatsa asy-syai’u yahdutsu hudutsan, lawan dari “qaduma”. Al-hadits adalah yang baru.
Pelajaran dari Hadits:
- Dianjurkannya terkena hujan pertama agar mengenai badan, pakaian, dan kendaraan, sebagai kegembiraan atas nikmat Allah Ta’ala dan kesenangan dengan turunnya hujan, karena ia masih dalam kejernihan dan kesucian sempurnanya, belum terkena tanah dan belum bercampur dengan yang lain yang dapat mengkeruhkan kejernihan dan mengubah rasanya.
- Allah Jalla wa ‘Ala berada di arah atas, dan hujan turun dari atas. Walaupun tidak mencapai ketinggian Allah Subhanahu wa Ta’ala, ia datang dari atas, dan di dalamnya terdapat berkah ciptaan Allah yang baru. Allah Ta’ala berfirman: “Dan Kami turunkan dari langit air yang diberkahi” [Qaf: 9]. Asy-Syafi’i meriwayatkan dalam “Al-Umm” dengan sanadnya secara mursal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Carilah pengabulan doa ketika turun hujan dan ketika iqamah shalat.”
Dalam “Syarh Al-Iqna'” disebutkan: Diriwayatkan bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berkata ketika lembah mengalir: “Keluarlah bersama kami kepada yang dijadikan Allah ini sebagai bersuci, agar kami bersuci dengannya.” [Diriwayatkan oleh Asy-Syafi’i dalam “Al-Umm” (1/252)]
- Dalam “Syarh Al-Iqna'” disebutkan: Dianjurkan berdiri di hujan pertama dan mengeluarkan kendaraan dan pakaiannya agar terkena hujan, dan ini adalah istimthar (mencari hujan), berdasarkan hadits Anas.
- Dalam “Syarh Al-Iqna'” disebutkan: Disunnahkan mengatakan: “Muthirna bi fadhlillahi wa rahmatihi” (Kami diberi hujan dengan karunia Allah dan rahmat-Nya), dan haram mengatakan: “Muthirna bi naw’i kadza” (Kami diberi hujan karena bintang ini), berdasarkan hadits dalam Al-Bukhari (846) dan Muslim (71) bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tahukah kalian apa yang dikatakan Tuhan kalian? Mereka berkata: Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu. Beliau bersabda: Di antara hamba-hamba-Ku ada yang beriman dan ada yang kafir. Barangsiapa yang berkata: ‘Kami diberi hujan dengan karunia Allah dan rahmat-Nya,’ maka dia beriman kepada-Ku dan kafir kepada bintang-bintang. Barangsiapa yang berkata: ‘Kami diberi hujan karena bintang ini,’ maka dia kafir kepada-Ku dan beriman kepada bintang-bintang.”
Hal itu karena orang Arab dulu mengira bahwa dengan jatuhnya suatu bintang dan terbitnya pasangannya, terjadilah hujan, maka mereka menisbatkannya kepada keduanya. Menisbatkan hujan kepada naw’ (bintang) tanpa kepada Allah Ta’ala adalah kufur menurut ijma’. Haram menisbatkannya kepada bintang walaupun bermaksud menisbatkan perbuatan kepada Allah Ta’ala. Dibolehkan: “Muthirna fi naw’i kadza” (Kami diberi hujan pada bintang ini), sebagaimana dikatakan: “Muthirna fi syahri kadza” (Kami diberi hujan pada bulan ini).
- Ibnu Qayyim berkata: Kemudian Allah Ta’ala mengirim angin yang membawa air dari laut dan membuahinya dengannya. Karena itu kita dapati negeri-negeri yang dekat dengan laut banyak hujannya, dan jika jauh dari laut, hujannya sedikit. Hujan diketahui oleh salaf dan khalaf bahwa Allah Ta’ala menciptakannya dari udara, dari uap yang naik. Sesungguhnya Dia tidak menciptakan sesuatu kecuali dari bahan.
- Sabdanya: “Maka beliau menyingkap pakaiannya hingga hujan mengenainya,” apakah perkara ini disyariatkan atau hanya dibolehkan? Ini dapat dipahami dengan salah satu dari dua hal:
Pertama: Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya dengan maksud ibadah, maka itu disyariatkan.
Kedua: Jika beliau melakukannya sebagai kebiasaan, maka itu tidak menunjukkan pensyariatan perbuatan tersebut. Alasan bahwa hujan “baru dari Tuhannya” menunjukkan maksud ibadah.
- Perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam semata tidak menunjukkan kewajiban, melainkan hanya menunjukkan anjuran.
- Hadits ini menunjukkan kaidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah dalam sifat-sifat Allah Ta’ala, yaitu bahwa sifat-sifat Allah qadim (kuno) jenisnya, hadits (baru) individu-individunya. Artinya: Allah Ta’ala memiliki sifat-sifat yang tetap dan fi’liyyah secara azali abadi, adapun individu-individu dan bagian-bagiannya terjadi sesuai dengan kehendak dan hikmah-Nya, sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pelaksana terhadap apa yang Dia kehendaki” [Hud: 107]. Allah Ta’ala – misalnya – memiliki sifat khalq (mencipta) sebagai sifat azali abadi, adapun penciptaan-Nya untuk hujan ini adalah hal yang baru.
Ini berbeda dengan madzhab Asy’ariyyah yang menta’wil sifat Allah dengan iradah, karena mereka mengingkari bahwa Allah Ta’ala dapat melakukan perbuatan-perbuatan ikhtiyariyyah, karena – menurut anggapan mereka – itu adalah perbuatan hadits (baru), dan perbuatan hadits tidak dapat berdiri kecuali pada yang hadits, sedangkan Allah Maha Suci dari kebaruan, karena Dia Yang Pertama, tidak ada sesuatu sebelum-Nya. Ini adalah pemahaman mereka tentang sifat-sifat Allah Ta’ala yang salah. Sesungguhnya sifat-sifat Allah Ta’ala azali seazali-nya dzat-Nya, dan yang hadits yang terus diperbaharui adalah individu-individu dan bagian-bagiannya yang terjadi sesuai kehendak dan hikmah-Nya.
Hadits Ke-420
420 – وَعَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها: “أنَّ النَّبيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ إِذَا رَأى المَطَرَ، قَالَ: اللَّهُمَّ صَيِّبًا نافعًا”. أَخرَجَاهُ.
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha: “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila melihat hujan, beliau berdoa: ‘Allahumma shayyiban naafi’an’ (Ya Allah, jadikanlah hujan yang bermanfaat).” Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
Kosakata Hadits:
- Shayyiban: Maf’ul (objek) untuk fi’il (kata kerja) yang dibuang, dan takdirnya: jadikanlah hujan, sebagaimana dalam riwayat An-Nasa’i (1523). Disebutkan dalam “An-Nihayah”: asalnya adalah waw; karena dari kata: shaba yashub yang berarti turun, dan maknanya: tercurah dengan deras.
- Naafi’an: Sifat dari “shayyiban”, untuk berhati-hati dari hujan yang membahayakan.
Yang Diambil dari Hadits:
- Disunahkan berdoa ketika turun hujan, dan yang paling utama adalah dengan doa ini; karena terbukti bahwa ini adalah doa-doa Nabawi di tempat ini.
- Ash-shayyib adalah hujan yang turun dengan lebat, yang bermanfaat bagi hamba dan negeri dengan kesuburan dan kehidupan.
- At-Thayyibi berkata: Ini adalah penyempurnaan yang sangat indah; karena ash-shayyib biasanya membahayakan, dan kata “naafi'” adalah untuk berhati-hati dari hujan yang menakutkan ini.
Disebutkan dalam “Syarh Al-Adzkar”: Boleh jadi ini untuk berhati-hati dari hujan yang tidak menghasilkan manfaat, sehingga lebih umum dari yang mengakibatkan kerusakan; karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa: “Allahumma suqya rahmah, la suqya ‘adzab, wa la bala’, wa la hadm, wa la gharaq” (Ya Allah, berikanlah air hujan sebagai rahmat, bukan sebagai azab, bukan sebagai bencana, bukan untuk merobohkan, dan bukan untuk menenggelamkan). [Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi (3/362)].
- Imam An-Nawawi berkata dalam “Al-Adzkar”: Asy-Syafi’i meriwayatkan dalam “Al-Umm” dengan sanadnya sebuah hadits mursal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Carilah dikabulkannya doa ketika: bertemunya pasukan, iqamah shalat, dan turunnya hujan.”
Asy-Syafi’i berkata: “Aku telah menghafal dari beberapa orang tentang mencari dikabulnya doa ketika turun hujan dan iqamah shalat.”
Hadits Ke-421
421 – وَعَنْ سَعْدٍ رضي الله عنه:- “أَنَّ النَّبيَّ صلى الله عليه وسلم دَعَا فِي الاسْتِسْقَاءِ: اللَّهُمَّ جَلِّلْنَا سَحَابًا، كَثِيفًا قَصِيْفًا، دَلُوقًا، ضَحُوكًا، تُمْطِرُنَا مِنْهُ رَذَاذًا، قِطْقِطًا، سَجْلاً، يَا ذَا الجَلَالِ وَالإِكْرامِ”. رَوَاهُ أَبُو عَوَانَةَ فِي صَحِيْحِهِ.
Dari Sa’d radhiyallahu ‘anhu: “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa dalam shalat istisqa: ‘Allahumma jallilna sahaban, katsiifan qashiifan, daluuqan, dhahuukan, tumthiruna minhu radzadzan, qithqithan, sajlan, ya dzal jalali wal ikram’ (Ya Allah, liputi kami dengan awan yang tebal, bergemuruh keras, tercurah deras, banyak kilat, turunkan kepada kami darinya hujan rintik-rintik, gerimis, dan air yang melimpah, wahai Dzat Yang Maha Agung dan Mulia).” Diriwayatkan oleh Abu ‘Awanah dalam Shahihnya.
Derajat Hadits:
Hadits ini sangat lemah, tetapi memiliki jalur-jalur yang banyak dengan lafadz yang berbeda namun berdekatan.
Disebutkan dalam “At-Talkhish”: Abu ‘Awanah mengeluarkannya dengan sanad yang lemah, kemudian menyebutkan beberapa riwayat dalam bab ini, lalu berkata: Riwayat-riwayat ini dari sepuluh sahabat, memberikan kumpulan yang lebih dari hadits Ibnu Umar, yaitu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila meminta hujan, beliau berdoa: “Allahummasqina ghaitsan, mughiitsan, hanii’an, marii’an, sarii’an, ghadaqan, mujallalan, sahhan, thabaqan, da’iman, Allahummasqinal ghaits, wa la taj’alna minal qanithin… dst.”
Kosakata Hadits:
- Jallilna: Dengan jim dari “at-tajlil”, maksudnya: meyelimuti seluruh bumi.
- Katsiifan: Dengan fathah kaf lalu tsa’ mutsalatsah lalu ya’ tahtiyyah lalu fa’ – yaitu: saling bertumpuk, berlapis-lapis satu di atas yang lain.
- Qashiifan: Dengan qaf maftuhah lalu shad muhmalah lalu ya’ tahtiyyah lalu fa’ – yaitu awan yang gunturnya keras suaranya.
- Daluuqan: Dengan fathah dal muhmalah dan dhammah lam dan sukun waw lalu qaf, ad-daluq: yang tercurah dengan lebat dan terdorong dengan kuat, dikatakan: dalaq; yaitu terdorong dengan kuat.
- Dhahuukan: Adh-dhahuk: yang banyak kilat.
- Radzadzan: Dengan fathah ra’ muhmalah lalu dzal mu’jamah maftuhah, lalu dzal lainnya – yaitu: hujan yang lebih ringan dari ath-thasy, dan ath-thasy: hujan yang lemah.
- Qithqithan: Dengan kasrah qafain dan sukun tha’ yang pertama, lebih kecil, maka al-qithqithah adalah hujan yang paling kecil, kemudian ar-radzadz, kemudian ath-thasy.
- Sajlan: Dengan fathah sin dan sukun jim, disebutkan dalam “An-Nihayah”: yaitu ember yang penuh air, dan jamaknya: “sijal”.
Disebutkan dalam “Al-Muhith”: Dan as-sajl dipinjamkan untuk pemberian, dan inilah yang dimaksud di sini.
Mungkin disangka bahwa sifat-sifat hujan ini saling bertentangan, tetapi sebenarnya tidak demikian; karena orang yang berdoa meminta kepada Allah Ta’ala agar menurunkan kepada hamba-hamba-Nya hujan dengan sifat-sifat ini, yang menggabungkan lebatnya dengan kelembutan, dan panjang lebar dalam doa adalah disyariatkan, wallahu a’lam.
Yang Diambil dari Hadits:
- Doa-doa ma’tsur ini adalah yang sesuai untuk meminta hujan; maka sebaiknya berdoa dengannya dalam shalat istisqa, dalam khutbah Jumat, dan di waktu manapun, yaitu ketika ada sebabnya berupa kemarau panjang dan kekeringan, serta kerusakan karenanya.
- Menggambarkan hujan yang diminta dari Allah Ta’ala agar meyelimuti bumi sehingga menyeluruh, dan tidak terbatas pada tempat khusus, dan agar airnya tebal dengan bertumpuknya awan, dan agar di dalamnya ada suara keras dari guntur yang menggelegar, dan kilatan petirnya, dan agar tercurah dengan lebat dan kuat karena kuatnya dorongan, dan agar dengan lebatnya tetap lembut dan mudah, sehingga turunnya dari langit kecil-kecil, lalu mengalir di bumi dengan mengalir, agar tidak merusak tanaman dan merobohkan bangunan.
Dan bertawassul kepada-Nya dengan keagungan dan kemurahan-Nya, dengan sifat jalal dan sifat karam, adalah wasilah yang paling tepat; karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Berpegang teguhlah dengan ya dzal jalali wal ikram” [Diriwayatkan At-Tirmidzi (3524)], terutama dalam maqam ini.
- Menggambarkan hujan dengan sifat-sifat ini yang tampak berbeda antara sifat-sifatnya adalah inti dari fasahah dan balaghah, dan Allah Ta’ala berkuasa untuk menggabungkannya dalam satu hal; karena Dia menggambarkan tongkat Musa sebagai ular yang nyata, dan menggambarkannya sebagai ular yang bergerak cepat, dan keduanya adalah sifat yang berbeda, ia dari segi kebesaran dan kebesarannya adalah ular besar, dan ia dari segi keringan dan kecepatan geraknya adalah ular kecil, demikian juga sifat-sifat awan dan hujan.
- Balaghah dalam perkataan: apa yang sesuai dengan tuntutan keadaan, dan keadaan mungkin menuntut panjang lebar; seperti tempat-tempat doa, atau maqam untuk mendorong maaf; seperti dalam firman Allah Ta’ala: {Dan jika kamu memaafkan dan tidak mempedulikan dan mengampuni} [At-Taghabun: 14], dan doa seperti hadits ini yang berturut-turut sifat-sifatnya.
Hadits Ke-422
422 – وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: “خَرَجَ سُلَيْمَانُ عليه السلام يَسْتَسْقِي، فَرَأى نَمْلَةً مُسْتَلْقِيَةً عَلَى ظَهْرِهَا، رَافِعَةً قَوَائِمَهَا إِلَى السَّمَاءِ، تَقُولُ: اللَّهُمَّ، إِنَّا خَلْقٌ مِنْ خَلْقِكَ، لَيْسَ بنَا غِنًى عَنْ سُقْيَاكَ، فَقَالَ: ارْجِعُوا، فَقَدْ سُقِيْتُمْ بِدَعْوَةِ غَيْرِكُمْ”. رواه أَحْمَدُ، وَصَحَّحَهُ الحَاكِمُ.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sulaiman ‘alaihis salam keluar untuk meminta hujan, lalu ia melihat seekor semut yang terlentang di atas punggungnya, mengangkat kaki-kakinya ke langit, berkata: ‘Ya Allah, sesungguhnya kami adalah makhluk dari makhluk-Mu, kami tidak dapat hidup tanpa air-Mu’, maka ia berkata: ‘Kembalilah, kalian telah diberi hujan karena doa selain kalian’.” Diriwayatkan oleh Ahmad, dan dishahihkan oleh Al-Hakim.
Derajat Hadits:
Hadits ini lemah.
Dikeluarkan oleh Ad-Daraquthni dan Al-Hakim, dan ia berkata: shahih sanadnya, dan Adz-Dzahabi menyetujuinya, kecuali bahwa di dalamnya ada: Muhammad bin ‘Aun dan ayahnya, dan pada umumnya orang seperti mereka berdua tidak dikenal (majhul).
Kosakata Hadits:
- Namlah: Dengan fathah nun dan sukun mim: serangga kecil yang lemah dan kecil tubuhnya, dari ordo serangga bersayap selaput, membuat tempat tinggalnya di bawah tanah, jamaknya: “naml wa namal”.
- Mustalbiyah ‘ala zhahritha: yaitu terbalik pada punggungnya.
- Qawa’imuha: jamak dari “qa’imah” yaitu dari binatang dan serangga: tangan dan kakinya, dinamakan qawa’im karena binatang berdiri di atasnya.
- Bida’wati ghairikim: Ba’ untuk sebab.
Yang Diambil dari Hadits:
- Bahwa seluruh makhluk telah difitrahkan untuk mengenal Allah Tabaraka wa Ta’ala, dan diilhami bahwa tidak ada yang memberi manfaat dan mudarat kecuali Tuhannya, maka ia meletakkan kebutuhannya di hadapan-Nya, dan mengangkat kefakiran dan kemiskinannya kepada-Nya.
- Bahwa binatang-binatang difitrahkan untuk mengenal Allah Ta’ala, dan diilhami untuk taat kepada-Nya, Allah Ta’ala berfirman: {Dan tidak ada sesuatupun melainkan bertasbih dengan memuji-Nya, tetapi kamu sekalian tidak mengerti tasbih mereka} [Al-Isra’: 44].
- Tawassul dan doa ini yang diilhamkan Allah Ta’ala kepada semut ini dalam meminta kebutuhannya dari Tuhannya – mengandung pengakuannya bahwa tidak ada pencipta dan pemberi rezeki kecuali Allah Ta’ala, maka ia menampakkan kefakiran dan kebutuhan kepada-Nya, dan meminta dari-Nya pertolongan dan rezeki.
- Disunahkan mengangkat tangan ketika berdoa, terutama dalam istisqa, karena telah terbukti dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam Shahihain.
- Bahwa seluruh makhluk difitrahkan bahwa Allah Tabaraka wa Ta’ala di langit, maka bagi-Nya ketinggian mutlak dalam dzat, sifat, kadar, dan kekuasaan-Nya.
- Bahwa istisqa adalah syariat dari umat-umat sebelum kita, dan telah datang dalam Al-Quran Al-Karim firman Allah Ta’ala: {Dan (ingatlah) ketika Musa memohon air untuk kaumnya, lalu Kami berfirman: “Pukullah batu itu dengan tongkatmu”. Lalu memancarlah dari padanya dua belas mata air} [Al-Baqarah: 60].
- Ini adalah mukjizat untuk Nabi Allah Sulaiman ‘alaihis salam dalam mengetahui bahasa burung, binatang, dan serangga, dan meskipun itu mukjizat, ia adalah karamah dari Allah Ta’ala untuknya; karena ia meminta kepada Allah Ta’ala, maka ia berkata: {Dan anugerahkanlah kepadaku kerajaan yang tidak layak bagi seorangpun sesudahku} [Shad: 35]: maka Allah memberinya apa yang diminta, dan berfirman: {Ini adalah pemberian Kami} [Shad: 39], kemudian Allah Ta’ala berfirman: {Dan sesungguhnya baginya di sisi Kami benar-benar ada kedudukan yang dekat dan tempat kembali yang baik} [Shad: 40].
- Sabdanya: “mengangkat kaki-kakinya ke langit” ini adalah salah satu dalil tingginya Allah Ta’ala di atas makhluk-Nya, maka sifat ketinggian terbukti bagi Allah Ta’ala dalam: Al-Kitab, As-Sunnah, Ijma’, akal dan fitrah.
Adapun Al-Kitab: seperti firman Allah Ta’ala: {Dan Dia-lah Yang Maha Tinggi lagi Maha Besar} [Al-Baqarah: 255]. Adapun As-Sunnah: seperti jawaban budak perempuan ketika ‘alaihish shalatu was salam berkata kepadanya: “Di mana Allah?” maka ia menjawab: “Di langit” [Diriwayatkan Muslim (537)].
Adapun Ijma’: itu adalah madzhab para sahabat, tabi’in, dan seluruh salaf umat sepanjang masa.
Adapun akal: sesungguhnya Allah Ta’ala terhindar dari kekurangan, terbukti bagi-Nya kesempurnaan, maka yang rendah adalah kekurangan, dan yang tinggi adalah kesempurnaan, maka Dia yang berhak mendapatkannya.
Adapun fitrah: sesungguhnya setiap yang hidup merasakan di lubuk hatinya ketika berdoa, dan ketika menyebut Allah bahwa ada tarikan yang menariknya ke atas, dan di antaranya serangga ini yang mengangkat kaki-kakinya ke langit berdoa kepada Allah, pada dirinya ada fitrah naluriah, bahwa Tuhannya yang diminta darinya rezeki ada di ketinggian.
Dan orang-orang yang mengingkari ketinggian Allah Ta’ala adalah dua golongan yang sesat:
Salah satunya: berkata: Sesungguhnya Allah ada di setiap tempat, di laut dan darat dan udara, dan mereka tidak mensucikan-Nya Ta’ala dari tempat-tempat kotor, Maha Tinggi Allah dari perkataan mereka dengan ketinggian yang besar; dan mereka ini adalah hululiyyah.
Golongan kedua: mengosongkan Allah Ta’ala dari setiap tempat, maka Dia tidak di atas, tidak di bawah, tidak di kanan tidak di kiri, tidak di dalam alam tidak di luarnya, seandainya ketiadaan digambarkan, tidak akan digambarkan lebih dari ini; maka makna ini adalah bahwa Dia tidak ada.
Dan Allah Ta’ala memberi hidayah dan taufik kepada Ahlus Sunnah wal Jama’ah, maka termasuk pokok-pokok iman menurut mereka adalah menetapkan ketinggian mutlak dalam dzat Allah dan sifat-sifat-Nya, dan dalil-dalil naqli dan aqli membenarkan hakikat ini, dan siapa yang terhalang dari beriman dengan ini, maka ia kehilangan iman yang benar.
- Hadits ini walaupun sebagian ulama membicarakan kesahihan sanadnya, namun maknanya shahih dari segi berbicaranya semut, dan mendengarnya Sulaiman darinya, dan mengetahuinya pembicaraannya, dan telah datang yang serupa dalam Al-Quran; di mana Allah Ta’ala berfirman: {Hingga apabila mereka sampai di lembah semut berkatalah seekor semut: “Hai semut-semut, masuklah ke dalam sarang-sarangmu, agar kamu tidak diinjak oleh Sulaiman dan tentaranya, sedangkan mereka tidak menyadari”; Maka dia tersenyum dan tertawa karena (mendengar) perkataan semut itu} [An-Naml: 18-19], demikian juga mengenalnya semut akan Tuhannya dan doanya, maka Allah Ta’ala telah berfirman: {Dan tidak ada sesuatupun melainkan bertasbih dengan memuji-Nya, tetapi kamu sekalian tidak mengerti tasbih mereka} [Al-Isra’: 44], adapun permintaannya rezeki dari Allah Ta’ala, maka sesungguhnya Allah berfirman: {Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya} [Hud: 6], dan Allah Ta’ala telah mengilhami setiap yang hidup, dan memfitrahkannya untuk meminta rezekinya dari sumbernya, maka Allah Ta’ala berfirman: {Tuhan kami ialah (Tuhan) yang telah memberikan kepada tiap-tiap sesuatu bentuk kejadiannya, kemudian memberinya petunjuk} [Thaha: 50].
Hadits Ke-423
423 – وَعَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه: “أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم اسْتَسْقَى، فَأَشَارَ بِظَهْرِ كَفَّيْهِ إِلَى السَّمَاءِ”. أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ.
Dari Anas radhiyallahu ‘anhu: “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta hujan, lalu beliau menunjuk dengan punggung kedua telapak tangannya ke langit.” Dikeluarkan oleh Muslim.
Yang Diambil dari Hadits:
- Disunahkan istisqa ketika membutuhkannya.
- Yang zhahir bahwa istisqa di sini hanya dengan doa; maka hadits ini adalah jenis ketiga dalam istisqa dengan doa sebagaimana telah berlalu, dengan khutbah Jumat, dan ini yang ketiga.
- Berlebihan dalam mengangkat tangan, hingga kedua tangan berpaling; sehingga punggung kedua telapak tangan menghadap ke langit.
- Imam An-Nawawi berkata dalam “Syarh Al-Muhadzdzab”: Fasal tentang mengangkat tangan dalam doa:
Furu’: Disunahkan mengangkat tangan dalam doa di luar shalat, dan penjelasan sejumlah hadits yang diriwayatkan tentangnya:
- Dari Anas radhiyallahu ‘anhu: “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta hujan, dan mengangkat kedua tangannya” [Diriwayatkan Bukhari (1013) dan Muslim (897)].
- Dari Salman radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah Maha Pemalu, Maha Mulia, Maha Dermawan, apabila seseorang mengangkat kedua tangannya kepada-Nya, Dia malu untuk mengembalikannya kosong dan kecewa” [Diriwayatkan Abu Dawud (1488)].
- Dari Anas berkata: “Sungguh aku telah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setiap kali selesai shalat mengangkat kedua tangannya, berdoa terhadap orang-orang yang membunuh para sahabatnya” [Diriwayatkan Al-Baihaqi (2072) dengan sanad shahih].
- Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha tentang keluarnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di malam hari ke Baqi’ untuk mendoakan mereka, ia berkata: “Maka beliau lama berdiri, kemudian mengangkat kedua tangannya tiga kali, kemudian pergi” [Diriwayatkan Muslim (174)].
- Dari Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu: “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat orang-orang musyrik pada hari Badr, Nabi menghadap kiblat, kemudian mengulurkan kedua tangannya, dan terus berseru kepada Tuhannya” [Diriwayatkan Muslim (1763)].
- Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma “bahwa ia berada di Jamrah, kemudian menghadap kiblat, berdoa dan mengangkat kedua tangannya, kemudian pergi dan berkata: Demikian aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa Salam melakukannya” [Diriwayatkan Bukhari (1751)].
- Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu: “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memohonkan ampun untuk Abu ‘Amir Al-Asy’ari, maka beliau berwudhu, kemudian mengangkat kedua tangannya, dan bersabda: Ya Allah, ampunilah hamba-Mu Abu ‘Amir. Dan aku melihat putihnya ketiaknya” [Diriwayatkan Bukhari (2484) dan Muslim (2498)].
Kemudian beliau -rahimahullahu ta’ala- menyebutkan sejumlah hadits tentang disyariatkannya mengangkat tangan dalam doa, dan para ulama telah menghitung mengangkat tangan dalam doa termasuk mutawatir ma’nawi, wallahu a’lam.
- Sebagian ulama memahami dari hadits ini: bahwa doa untuk mengangkat bahaya adalah dengan punggung telapak tangan, maka An-Nawawi berkata: Sekelompok dari sahabat-sahabat kami dan lainnya berkata: sunnah dalam doa untuk mengangkat bencana -seperti kemarau panjang dan semisalnya- adalah mengangkat kedua tangannya, dan menjadikan punggung kedua telapak tangannya ke langit, dan apabila berdoa untuk meminta sesuatu dan mendapatkannya, menjadikan telapak tangannya ke langit. Dan mereka berdalil dengan hadits ini. Akhir perkataannya.
Adapun Syaikhul Islam: memilih agar telapak tangannya menghadap ke langit.
BAB PAKAIAN
Pendahuluan
Labisa ats-tsaub -dari bab ta’ib- lubsan, dengan dhammah pada lam, adapun al-labs, dengan kasrah pada lam, dan al-libas, adalah apa yang dipakai, dan jamak dari libas adalah lubs; seperti: kitab dan kutub. Pakaian disebutkan setelah shalat karena menutup aurat adalah salah satu syarat shalat, karena itu Allah Ta’ala berfirman: “Wahai anak-anak Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah…” (Al-A’raf: 31).
Ibnu Katsir rahimahullah berkata: Berdasarkan ayat ini dan apa yang diriwayatkan dalam maknanya dari sunnah, disunahkan untuk berhias ketika shalat, terutama pada hari Jumat dan hari raya, serta memakai wangi-wangian karena itu termasuk perhiasan, dan bersiwak karena itu dari kesempurnaan hal tersebut, dan di antara pakaian yang paling utama adalah yang berwarna putih.
Asal hukum pakaian adalah halal seperti jenis-jenis yang mubah lainnya; seperti makanan, minuman, kendaraan, tempat tinggal dan lain-lain.
Allah Ta’ala berfirman: “Dia-lah Allah yang menciptakan segala yang ada di bumi untuk kamu” (Al-Baqarah: 29), dan Allah Ta’ala berfirman: “Katakanlah: ‘Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan rezki yang baik?'” (Al-A’raf: 32), dan Al-Baihaqi (3/271) meriwayatkan dari Imran bin Hushain bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah suka apabila Dia memberi nikmat kepada hamba-Nya, bahwa terlihat bekas nikmat-Nya pada dirinya.”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: Asal dalam muamalat dan adat adalah mubah; maka tidak diharamkan darinya kecuali apa yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya.
Dengan demikian, syariat Islam yang toleran memberikan ruang luas dalam menikmati apa yang Allah Ta’ala halalkan dari perhiasan kehidupan dunia, tanpa keberatan dan kesempitan. Adapun yang haram adalah hal-hal terbatas yang terhitung yang kembali kepada ketentuan-ketentuan yang membatasinya, seperti:
Pertama: Emas, perak, dan sutra untuk laki-laki. Telah datang nash-nash yang mengharamkannya, dan tampak hikmah dari melarang mereka darinya.
Kedua: Menyerupai: Baik menyerupai orang-orang kafir dalam hal yang mereka khususkan dan menjadi ciri khas mereka, maka menyerupai mereka adalah haram, barangsiapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk golongan mereka. Atau menyerupai laki-laki dengan perempuan atau sebaliknya, karena setiap jenis dari laki-laki dan perempuan memiliki pakaian khusus dan penampilan khusus, haram bagi jenis yang lain menyerupainya. Telah datang nash-nash tentang hal ini, dan tampak bekas hikmah Allah Ta’ala dalam hal tersebut.
Ketiga: Berlebih-lebihan dan pemborosan serta menyia-nyiakan harta dalam hal itu, maka itu haram; karena Allah Ta’ala mencela mereka; Dia berfirman: “Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara-saudara setan” (Al-Isra’: 27).
Ketentuan-ketentuan ini dan sejenisnya adalah yang mengeluarkan adat dari asalnya yaitu halal menjadi haram, dan nash-nash tentang apa yang kami tunjukkan ada dan masyhur, dan tidak ada bagi kita kecuali mematuhi dan berhenti pada batas-batas apa yang Allah Ta’ala halalkan.
Hadits Ke-424
424 – عَنْ أَبِي عَامِرٍ الأشْعَرِيِّ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: “لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الحِر والحَرِيرَ”. رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ، وَأَصْلُهُ فِي البُخَارِيِّ.
Dari Abu ‘Amir Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sungguh akan ada dari umatku kaum-kaum yang menghalalkan al-hirr dan sutra.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud, dan asalnya dalam Bukhari.
Derajat Hadits:
Hadits ini shahih; dikeluarkan oleh Bukhari secara ta’liq. Ibnu Shalah berkata dalam “Ulum al-Hadits”: Ta’liq dalam hadits-hadits Bukhari adalah memotong sanadnya, maka bentuknya adalah bentuk terputus, tetapi hukumnya bukan hukumnya, maka apa yang ditemukan dari itu adalah dari golongan shahih, bukan dari golongan lemah. Maka apa yang dikeluarkannya dari hadits Abu ‘Amir Al-Asy’ari dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sungguh akan ada dalam umatku kaum-kaum yang menghalalkan al-hirr dan sutra” -adalah shahih, diketahui ketersambungannya dengan syarat shahih, dan Bukhari kadang melakukan seperti itu bukan karena sebab-sebab yang menyertai cacat terputus.
Karena itu hadits ini telah dishahihkan oleh Bukhari dengan memuatnya dalam Shahih-nya secara tegas, sebagaimana dishahihkan oleh Ibnu Qayyim, Ibnu Shalah, Al-‘Iraqi, Ibnu Hajar, Ibnu ‘Abdul Hadi, dan Asy-Syaukani.
Kosakata Hadits:
- Layakunanna: Mabni atas fathah karena bersambung dengan nun ta’kid.
- Aqwam: Jamak dari “qaum”; yaitu kelompok laki-laki; Allah Ta’ala berfirman: “Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, boleh jadi mereka (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok); dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olokkan) wanita-wanita lain, boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari wanita (yang mengolok-olokkan)” (Al-Hujurat: 11)
Dan Zuhair berkata: “Aku tidak tahu dan tidak mengira akan tahu… Apakah keluarga Hishn itu kaum ataukah wanita?”
Disebutkan dalam “Al-Mishbah”: Qaum adalah kelompok laki-laki, tidak ada perempuan di dalamnya, dan jamaknya: “aqwam”; disebut demikian karena mereka berdiri menghadapi perkara-perkara besar dan penting.
- Yastahillun: Menghalalkan memakai sutra dan khaز.
- Al-Hirr: -menurut riwayat lain yang shahih- adalah kemaluan perempuan.
Disebutkan dalam “Al-Mishbah”: dengan kasrah dan tasydid ra’.
Ibnu Atsir berkata dalam “An-Nihayah” mengutip dari Abu Musa bahwa itu dengan takhfif, dia berkata: Di antara mereka ada yang mentasydid ra’ dan itu tidak baik, dan asalnya “harh”, maka ha’ yang merupakan lam kalimat dihapus, kemudian diganti dengan ra’, dan diidgamkan ke ‘ain kalimat, dan dikatakan demikian karena ia dikecilkan menjadi: “huraihi”, dan dijamakkan menjadi: “ahrah”, dan tashgir serta jam’ taksir mengembalikan kata kepada asalnya, dan kadang digunakan penggunaan yang bertahan tanpa ganti, dan lamnya dihapus begitu saja, yaitu: tanpa i’lal dan tanpa ganti.
Syaikh Ahmad Muhammad Syakir berkata: Dan ini adalah riwayat yang shahih dalam semua naskah Bukhari dan lainnya, dan sebagian perawi meriwayatkannya “al-khazz” -dengan kha’ dan zai mu’jamah-: sejenis sutra, dan itu adalah tashif; sebagaimana dikatakan oleh Al-Hafizh Abu Bakr bin Al-‘Arabi. [Lihat: Fath al-Bari (15/52)].
- Al-Harir: Yaitu yang asli, yaitu benang halus yang dikeluarkan oleh ulat sutra, adapun sutra buatan adalah serat yang dibuat dari bubur kayu atau serat kapas.
Yang Diambil dari Hadits:
- Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa akan ada dari umatnya orang-orang yang melakukan perzinaan dengan menghalalkannya.
- Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa akan ada dari umatnya laki-laki yang memakai sutra dengan menghalalkan memakainya, dan menghalalkan zina. Telah terjadi apa yang beliau kabarkan shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka inilah sistem-sistem negara yang mengaku Islam, menghalalkan zina, dan menjadikan untuknya pasar-pasar dan toko-toko khusus, dan mengambil pajak dari para pelacur, dan menetapkan dokter-dokter untuk mereka, dan mencakup mereka dengan perhatian kesehatan dan sosial, dan inilah para laki-laki dari orang-orang yang mengaku Islam memakai emas, dan makan minum dalam wadah perak di hotel-hotel mewah dan acara-acara besar, dan memakai sutra dengan menghalalkan semua itu.
- Bahwa menghalalkan sesuatu dari perkara-perkara ini yang diketahui keharamannya dari agama secara dharuri -adalah mendustakan nash-nash yang datang dalam Kitab Allah Ta’ala, dan yang tetap dari Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan barangsiapa mendustakan nash-nash itu maka dia kafir keluar dari agama Islam.
Dan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam: “dari umatku” mengandung salah satu dari dua kemungkinan: (a) Bahwa dia disebut dari umat dengan pertimbangan apa yang mendahului sebelum dia menghalalkan hal-hal ini, dan ini boleh secara bahasa dengan pertimbangan apa yang telah ada; seperti firman Allah Ta’ala: “Dan berikanlah kepada anak-anak yatim harta mereka” (An-Nisa’: 2). (b) Atau bahwa dia dari umat dakwah saja, dan bukan dari umat ijabah.
- Hadits ini mengandung penjelasan mukjizat dari mukjizat-mukjizat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam; karena beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Akan ada dari umatku,” dan tidak ada kecuali di zaman-zaman akhir yang di dalamnya akhlak orang Prancis melampaui akhlak umat Islam, maka ditemukan perkara-perkara ini di negeri-negeri yang pemimpinnya mengaku Islam, maka inna lillahi wa inna ilaihi raji’un.
Faidah:
Hukum pakaian ada empat macam: Pertama: Pengharaman umum; yaitu pakaian bergambar dan yang dirampas dan sejenisnya, maka pengharamannya umum pada laki-laki dan perempuan. Kedua: Pengharaman khusus; yaitu sutra pada laki-laki. Ketiga: Pengharaman yang muncul kemudian yaitu pakaian berjahit pada laki-laki yang berihram. Keempat: Halal; dan itu adalah asal dalam pakaian dan lainnya dari adat, dan ini yang banyak, karena itu yang haram menjadi terhitung, dan yang mubah tidak ada batasnya dan tidak terhitung.
- Al-Khazz: Ulat yang mengeluarkan benang-benang yang ditenunnya pada badannya, jika ia menutupi dirinya dengan tenunan ini ia mati, dan tenunannya adalah sutra khazz, dan itulah yang haram bagi laki-laki.
Di zaman kita ini, ada khazz buatan yang menyerupai khazz alami dari segala segi, maka ini tidak masuk dalam pengharaman; karena pengharaman kembali kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya, maka apa yang tidak mereka haramkan tidaklah haram, dan asal adalah ibahah, kecuali bahwa sepatutnya menjauhkannya karena bahaya-bahaya lain: (a) Bahwa ia menyerupai sutra asli; maka orang yang tidak tahu tentang pakaian mengiranya sutra, lalu meniru dengannya, maka membuka pintu keburukan. (b) Bahwa barangsiapa menggembala di sekitar tempat terlarang, jatuh di dalamnya, maka mungkin terseret dari peniruan kepada yang asli. (c) Bahwa ia menyebabkan kelembutan dan kemanjaan pada laki-laki, dan yang diminta pada laki-laki adalah ketegasan dan kejantanan. (d) Bahwa ia menyebabkan ghibah dan celaan darinya dari orang yang mengira bahwa apa yang dipakainya adalah sutra alami, maka menjauh darinya lebih utama dan lebih jauh dari keburukan.
- Apa yang disebut emas, tetapi bukan emas merah; seperti: platinum dan berlian -tidak mengambil hukum emas dalam pengharaman.
Hadits Ke-425
425 – وَعنْ حُذَيْفَةَ رضي الله عنه قَالَ: “نَهَى رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ نَشْرَبَ فِي آنيَةِ الذَّهَب وَالفِضَّةِ، وَأَنْ نَأْكُلَ فِيهَا، وَعَنْ لُبْسِ الحَرِيرِ وَالدِّيبَاجِ، وَأَنْ نَجْلِسَ عَلَيْهِ”. رَوَاهُ البُخَارِيُّ.
Dan dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami minum dalam wadah emas dan perak, dan makan di dalamnya, dan dari memakai sutra dan dibaj, dan duduk di atasnya.” Diriwayatkan oleh Bukhari.
Kosakata Hadits:
- Ad-Dibaj: Disebutkan dalam “Al-Mishbah”: Ada perbedaan pendapat tentang ya’, dikatakan tambahan, dan timbangan-nya: fi’al, karena itu dijamakkan dengan ya’, maka dikatakan: “dayabij”, dan dikatakan: ia adalah asal, dan asalnya: “dabbaj” dengan tasydid, maka salah satu dari yang ditasydid diganti dengan huruf ‘illah, karena itu dikembalikan kepada asalnya dalam jamak maka dikatakan: “dababij”, dengan ba’ muwahhah setelah dal; dan ia adalah sejenis kain, lungsi dan pakan-nya dari sutra.
Yang Diambil dari Hadits:
- Larangan makan dan minum dalam wadah emas dan perak.
- Larangan menuntut pengharaman itu, dan pengharamannya datang atas asal, maka ia haram atas laki-laki dan perempuan dan anak-anak, maka tidak ada pada perempuan kebutuhan untuk menghalalkan itu bagi mereka, sebagaimana dihalalkan bagi mereka memakai perhiasan emas dan perak.
- Larangan duduk di atas sutra dibaj, dan larangan menuntut pengharaman.
- Larangan laki-laki dari memakai sutra dan dibaj, dan larangan menuntut pengharaman itu, adapun perempuan maka mubah bagi mereka memakainya; karena kebutuhan mereka kepada perhiasan, maka Islam membedakan antara laki-laki dan perempuan dalam hal yang berkaitan dengan perhiasan dan berhias; maka menghalalkan bagi perempuan untuk berhias dengan apa yang menjadi kebiasaan memakainya dari itu, dan mengharamkannya atas laki-laki; karena ia menyelisihi tabiat kejantanan dan kekasaran yang diminta pada laki-laki; karena itu datang dalam hadits: “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil sutra, lalu meletakkannya di tangan kanannya, dan mengambil emas, lalu meletakkannya di tangan kirinya, dan berkata: Sesungguhnya kedua ini haram atas laki-laki umatku, halal bagi perempuan mereka” [Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (3597)].
- Dikecualikan dari itu beberapa hal karena kebutuhan kepadanya di antaranya: memperbaiki wadah yang pecah dengan rantai dari perak, dan mengambil hidung dari emas atau perak, dan memasang gigi darinya ketika butuh.
Dan dibolehkan bagi laki-laki cincin dari perak, dan menghiasi senjata, dan lainnya dari alat-alat perang, dan memakai sutra dalam perang, atau karena gatal dan alergi, maka ini adalah perkara-perkara yang dibolehkan; karena apa yang datang di dalamnya dari nash-nash, dan karena ia tidak menyentuh makna-makna yang dilarang di dalamnya dari menggunakan emas dan perak dan sutra.
- Syaikhul Islam berkata: Apa yang diharamkan karena keburukan jenisnya lebih keras daripada apa yang diharamkan karena apa yang ada di dalamnya dari bermewah-mewahan dan kesombongan; karena ini dibolehkan karena kebutuhan sebagaimana dibolehkan bagi perempuan perhiasan dan sutra, dan dibolehkan bagi laki-laki sedikit dari sutra; seperti bendera dan sejenisnya.
Hadits Ke-426
426 – وَعَنْ عُمَرَ رضي الله عنه قَالَ: “نَهَى رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ لُبْسِ الحَرِيرِ إلَاّ مَوْضِعَ أُصْبُعَيْنِ، أو ثَلَاثٍ، أو أرْبعٍ”. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ (1).
Dari Umar radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengenakan sutra kecuali selebar dua jari, atau tiga, atau empat.” Muttafaq ‘alaih, dan lafadznya menurut Muslim.
Hadits Ke-427
427 – وَعَنْ أَنسٍ رضي الله عنه: “أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم رخَّصَ لِعَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ، والزُّبيْرِ فِي قَمِيْصِ الحَرِيرِ فِي سَفَرٍ، مِنْ حِكَّةٍ كَانَتْ بِهِمَا”. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ (2).
Dari Anas radhiyallahu ‘anhu: “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan kepada Abdurrahman bin Auf dan Zubair untuk mengenakan kemeja sutra dalam perjalanan, karena gatal yang menimpa keduanya.” Muttafaq ‘alaih.
Kosakata Hadits:
- Al-Qamish (Kemeja): Jamaknya “qumshan” dan “qumush” dengan dua dhammah. Pakaian yang dipotong sesuai bentuk badan dan dikenakan di bawah selimut.
- Min Hikkah (karena gatal): “Min” di sini menunjukkan sebab, yaitu karena gatal yang terjadi pada badan keduanya, menunjukkan ‘illah (alasan). Al-Hikkah dengan kasrah ha’ dan tasydid kaf adalah penyakit kulit yang menyebabkan gatal seperti kudis.
Hadits Ke-428
428 – وَعَنْ عَلِىٍّ رضي الله عنه قَالَ: “كَسَانِي النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم حُلَّةَ سِيَرَاءَ، فَخَرَجْتُ فِيهَا، فَرَأيْتُ الغَضَبَ فِي وَجْهِهِ، فَشَقَقْتُهَا بَيْنَ نِسَائي”. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، وَهَذَا لَفْظُ مُسْلِمٍ.
Dari Ali radhiyallahu ‘anhu berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberiku pakaian hullah siira’, lalu aku keluar memakainya. Aku melihat kemarahan di wajahnya, maka aku merobek pakaian itu dan membagikannya di antara wanita-wanita di rumahku.” Muttafaq ‘alaih, dan ini lafadz Muslim.
Kosakata Hadits:
- Kasani: Artinya memakaikan dan memberiku.
- Hullah: Dengan dhammah ha’ dan tasydid lam. Dua potong kain: kain sarung dan selendang.
- Siira’: Dengan kasrah sin kemudian ya’ yang dibaca panjang. Jenis kain yang bergaris kuning.
- Fa syaqqatuha: Artinya aku memotong dan membaginya.
- Nisa’i: Para wanita yang ada di rumahnya seperti istrinya, ibunya, putri pamannya Hamzah, dan istri saudaranya Aqil. Nama mereka semua Fatimah, sebagaimana dalam beberapa riwayat: “Aku merobek menjadi kerudung untuk para Fatimah.”
Hadits Ke-429
429 – وَعَنْ أَبِي مُوسَى رضي الله عنه أنَّ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم قَالَ: “أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالحَرِيرُ لإِنَاثِ أُمَّتِي، وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهِم”. رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالنَّسَائِيُّ والتِّرْمِذِيُّ وصَحَّحَهُ
Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Emas dan sutra dihalalkan untuk perempuan umatku dan diharamkan atas laki-laki mereka.” Diriwayatkan Ahmad, An-Nasa’i, dan At-Tirmidzi yang menshahihkannya.
Derajat Hadits:
Hadits ini hasan. Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Ahmad. At-Tirmidzi berkata: hasan shahih. Para perawinya tsiqah, termasuk perawi Bukhari-Muslim, namun sanadnya munqathi’ karena Sa’id bin Abi Hind tidak mendengar dari Abu Musa, sebagaimana dikatakan Ad-Daruquthni, Al-Hafizh dan lainnya. Hadits ini memiliki syawahid (penguat) dengan sanad yang dhaif. Syaikh Al-Albani berkata: Jalur-jalur ini saling menguatkan dengan banyaknya, sehingga kedhaifannya terobati.
Pelajaran dari Hadits-hadits:
- Hadits nomor (426): Menunjukkan haramnya mengenakan sutra bagi laki-laki. Pembatasan ini berdasarkan dalil-dalil lain, dan keharaman serta pembatasannya adalah ijma’ ulama.
- Dikecualikan dari keharaman adalah hiasan sederhana selebar dua hingga empat jari, ini dibolehkan berdasarkan ijma’.
- Sabda: “selebar dua jari, atau tiga, atau empat” bukanlah keraguan dari perawi, melainkan untuk syariat, maksudnya pilihan, seperti dalam fidyah gangguan firman Allah: {Maka fidyahnya puasa atau sedekah atau kurban} [Al-Baqarah: 196].
- Hadits nomor (427): Menunjukkan haramnya mengenakan sutra bagi laki-laki.
- Menunjukkan keringanan mengenakan sutra karena kebutuhan seperti pengobatan penyakit gatal dan alergi.
- Syaikhul Islam berkata: Yang diharamkan karena keburukan intrinsiknya lebih keras haramnya daripada yang diharamkan karena pemborosan dan semacamnya.
- Hadits nomor (428): Menunjukkan haramnya mengenakan sutra bagi laki-laki, karena hullah yang disebutkan adalah sutra murni.
- Kebolehan sutra untuk wanita: Ali radhiyallahu ‘anhu merobek menjadi kerudung untuk para Fatimah: istrinya Fatimah binti Nabi, ibunya Fatimah binti Asad, putri pamannya Fatimah binti Hamzah, dan Fatimah binti Syaibah istri saudaranya Aqil.
- Hadits nomor (429): Menunjukkan haramnya emas dan sutra bagi laki-laki dan halalnya untuk wanita. Haram bagi laki-laki untuk dipakai, dijadikan alas, dan digunakan. Halal bagi wanita hanya untuk dipakai karena kebutuhan berhias. Selain itu tetap pada asal keharaman.
- Sabda: “memberikan keringanan” telah dijelaskan bahwa rukhshah (keringanan) secara bahasa: berpindah dari kesulitan ke kemudahan. Secara syariat: yang ditetapkan bertentangan dengan dalil syariat karena ada yang lebih kuat.
- Halalnya sutra dan emas untuk seluruh wanita, besar dan kecil. Alasannya adalah kebutuhan mereka untuk berhias. Jika ada yang bertanya: anak kecil tidak butuh berhias. Jawabannya: bila alasan tidak dinashkan oleh syariat melainkan hasil istinbath, maka tidak mengkhususkan yang umum, karena mungkin ada alasan lain yang tidak kita ketahui.
Hadits Ke-430
430 – وَعَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رضي الله عنه أَنَّ النَّبيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: “إنَّ اللهَ -يُحِبُّ إِذَا أنْعَمَ عَلَى عَبْدِهِ نِعْمَةً، أنْ يَرَى أثَرَ نِعْمَتِهِ عَلَيْهِ”. رَوَاهُ البَيْهَقِيُّ.
Dari Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah menyukai jika Dia memberikan nikmat kepada hamba-Nya, terlihat bekas nikmat-Nya padanya.” Diriwayatkan Al-Baihaqi.
Derajat Hadits:
Hadits hasan dengan syawahid-nya, di antaranya:
- Hadits Abdullah bin Amr, diriwayatkan At-Tirmidzi (2819) dan dihasankannya, dan Al-Hakim (4/15).
- Hadits Abu Hurairah, diriwayatkan Ahmad (8045) dan Al-Baihaqi dalam “Asy-Syu’ab” (5/163).
- Hadits Abu Al-Ahwash dari ayahnya, diriwayatkan Abu Dawud (4063) dan An-Nasa’i (5224). Hadits-hadits ini saling menguatkan sehingga menjadi hasan.
Pelajaran dari Hadits:
- Sunnah menampakkan nikmat Allah pada hamba, jika Allah memberi dan melapangkan rezekinya. Tampakkanlah dalam pakaian, makanan, minuman, tempat tinggal, dan segala penampilan yang dibolehkan dalam hidup.
- Yang dimaksud menampakkan nikmat Allah pada hamba adalah tanpa bermaksud sombong dan membanggakan diri serta menyakiti hati orang miskin dan meremehkan mereka.
- Yang tidak memiliki kecukupan harta sebaiknya tidak menampakkan diri seperti pembohong dalam perbuatan, tetapi berpakaian dan makan sesuai yang Allah berikan {Dan barangsiapa yang disempitkan rezekinya hendaklah ia menafkahkan dari apa yang diberikan Allah kepadanya} [Ath-Thalaq: 7].
- Menampakkan nikmat Allah pada hamba adalah perkara yang dicintai Allah karena termasuk syukur kepada Allah atas nikmat-Nya. Allah berfirman: {Dan terhadap nikmat Tuhanmu, maka hendaklah kamu siarkan} [Adh-Dhuha: 11].
- Penetapan sifat mahabbah (cinta) bagi Allah secara hakiki yang sesuai dengan keagungan dan kebesaran-Nya, tanpa ta’thil (peniadaan) dan tamtsil (penyerupaan), melainkan penetapan hakikat sifat dengan menyerahkan cara-Nya kepada Allah. Demikian semua sifat Allah yang fi’liyyah dan dzatiyyah menurut Ahlus Sunnah wal Jama’ah.
- Sabda: “pada hamba-Nya” – penghambaan kepada Allah ada dua macam:
- Penghambaan umum mencakup seluruh makhluk, Allah berfirman: {Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi, kecuali akan datang kepada Tuhan Yang Maha Pemurah sebagai seorang hamba} [Maryam: 93].
- Penghambaan khusus untuk hamba-hamba-Nya yang beriman yang disifati firman Allah: {Dan hamba-hamba Tuhan Yang Maha Penyayang itu (ialah) orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati…} [Al-Furqan: 63] hingga akhir ayat.
Hadits Ke-431
431 – وَعَنْ عَلِيٍّ رضي الله عنه: “أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ لُبْسِ القَسِّيِّ والمُعَصْفَرِ”. رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Dari Ali radhiyallahu ‘anhu: “Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengenakan al-qassi dan al-mu’ashfar.” Diriwayatkan Muslim.
Kosakata Hadits:
- Al-Qassi: Dengan fathah qaf dan tasydid sin kemudian ya’. Pakaian bergaris yang mengandung sutra, dinisbatkan ke desa di Mesir dekat Dimyath tempat menenun kain. Al-Aini berkata: sekarang sudah rusak. Abu Ubaid berkata: ahli hadits mengucapkan “al-qisi” dengan kasrah qaf, sedang ahli Mesir membacanya dengan fathah.
- Al-Mu’ashfar: Dengan shighah ism maf’ul dari fi’il ruba’i, yaitu yang dicelup dengan ‘ushfur (safron), tumbuhan musim panas dari keluarga majemuk berbentuk tabung bunga, menghasilkan pewarna merah untuk mewarnai sutra dan lainnya.
Hadits Ke-432
432 – وَعَنْ عَبْدِ الله بْنِ عَمْرو رضي الله عنهما قَالَ: “رَأَى عَلَيَّ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم ثوْبَينِ مُعَصْفَرَيْنِ، فَقَالَ: أُمُّكَ أمَرَتْكَ بهَذَا”؟! رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatku mengenakan dua kain mu’ashfar, lalu berkata: ‘Ibumu yang menyuruhmu (mengenakan) ini?!'” Diriwayatkan Muslim.
Kosakata:
- Ra’a alayya: Dengan tasydid ya’, huruf jar dengan ya’ mutakallim.
- Ummuka amaratka: Istifham inkari dengan hamzah yang dibuang. Taqdirnya: A ummuka amaratka bi hadza?! Dikatakan untuk memperberat dan menunjukkan sangat dibenci.
Hadits Ke-433
433 – وَعَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ رضي الله عنهما “أَنَّهَا أَخْرَجَتْ جُبَّةَ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم، مَكْفُوفَةَ الجَيْبِ وَالكُمَّيْنِ وَالفَرْجَيْنِ بِالدِّيبَاجِ”. رَوَاهُ أَبُو دَاوُد (1).
وَأَصْلُهُ فِي مُسْلِمٍ، وَزَادَ: “كَانَتْ عِنْدَ عَائشِةَ حَتَّى قُبِضَتْ، فَقَبَضْتُهَا، وَكَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يلْبسُهَا، فَنَحْنُ نَغْسِلُهَا لِلْمَرْضَى يُسْتَشْفَى بِهَا”.
وَزَادَ البُخَارِيُّ في “الأدَبِ المُفْرد”: “وَكَانَ يَلْبَسُهَا لِلْوَفْدِ والجُمُعَةِ”
Dari Asma binti Abu Bakr radhiyallahu ‘anhuma: “Bahwa dia mengeluarkan jubah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ditepi kerah, kedua lengan dan kedua ujungnya dengan dibaaj.” Diriwayatkan Abu Dawud.
Asalnya dalam Muslim dengan tambahan: “Jubah itu ada pada Aisyah hingga dia wafat, lalu aku ambil. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memakainya, dan kami mencucinya untuk orang sakit sebagai obat.”
Al-Bukhari dalam “Al-Adab Al-Mufrad” menambahkan: “Dan beliau memakainya untuk menerima delegasi dan shalat Jumat.”
Derajat Hadits:
Hadits shahih. Sebagian hadits ini ada dalam Shahih Muslim.
Kosakata Hadits:
- Lil wafd: Dengan fathah waw dan sukun fa’. Mufradnya “wafid”, jamaknya “wufud” dan “afwad”. Al-wafd adalah rombongan terhormat yang pergi ke pemimpin atau orang mulia.
- Jubbah: Dengan dhammah jim dan tasydid ba’. Pakaian lebar lengan lebar yang dibelah bagian depan, dikenakan di atas pakaian.
- Makfufah: Yang ditepi dan dilipat pinggirannya.
- Al-jaib: Dengan fathah lalu sukun, jamaknya “ajyab” dan “juyub”. Kerah baju yang dibelah dan dibuka pada dada.
- Al-farjain: Dengan fathah lalu sukun, tatsniyyah “farj” yaitu bukaan pada sesuatu, yaitu belahan baju di dada mulai dari leher sampai kaki, lalu disebut al-farjan pada kedua tepi bukaan.
- Ad-dibaaj: Kain yang lungsin dan pakannya sutra, mu’arrab dari Persia, jamaknya “dababij”.
Pelajaran dari Hadits-hadits:
- Hadits nomor (431): Larangan mengenakan al-qassi dan al-mu’ashfar. Larangan menunjukkan keharaman. Hikmahnya: al-qassi adalah jenis sutra, sedang al-mu’ashfar adalah kain yang dicelup dengan ‘ushfur.
- Sunnah berhias untuk delegasi dan acara serta pertemuan umum, menunjukkan penampilan baik Muslim.
- Larangan ini khusus laki-laki bukan wanita, karena hadits ini dikhususkan hadits lain.
- Masyhur dari mazhab Imam Ahmad: al-mu’ashfar makruh. Jumhur ulama: boleh memakainya berdasarkan hadits Ibnu Umar dalam Bukhari (5851) dan Muslim (1187): “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewarnai dengan kuning.” Ini riwayat kedua dari Ahmad yang dipilih Al-Muwaffaq.
- Hadits nomor (432): Menunjukkan haramnya mengenakan kain mu’ashfar bagi laki-laki dan khusus untuk wanita. Tidak ada pertentangan antara hadits Ibnu Umar dalam Shahihain dengan kedua hadits ini, karena kedua hadits ini menjelaskan hukum kain merah yang dicelup ‘ushfur, sedang hadits Ibnu Umar tentang mewarnai jenggot dengan kuning yang mustahab.
- Hadits nomor (433): Menunjukkan bolehnya memakai yang mengandung selebar empat jari atau kurang dari sutra.
- Bolehnya tabarruk dengan bekas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah wafatnya, tetapi tidak ada yang menyamainya. Tidak boleh tabarruk dengan bekas siapa pun betapapun tinggi kedudukan ilmu dan kesalihannya.
- Ucapannya: “jubah Nabi yang ditepi lengan dan ujung dengan dibaaj” menunjukkan bolehnya menghiasi tempat-tempat ini dengan dibaaj pada jubah, abaya dan pakaian laki-laki lainnya. Syaikhul Islam berkata: pintu emas dan sutra sama, abaya yang dibuat dengan zari dan emas tidak apa-apa karena mengikuti dan tidak mandiri.
Faidah-faidah:
Pertama:
Ulama sepakat mengharamkan menyerupai kafir, karena menyelisihi mereka adalah tujuan syariat. Bukan termasuk menyerupai mengambil pakaian yang mereka pakai dan Muslim pakai, bukan khusus mereka, karena tidak dianggap ciri khas mereka dan pemakainya tidak dianggap meniru gaya dan mode mereka.
Kedua:
Ulama dahulu dan sekarang berbeda pendapat tentang gambar dan foto. Jika kita paparkan dalil-dalil mereka akan panjang, tetapi kita ringkas:
- Ulama sepakat mengharamkan gambar berpatung makhluk bernyawa berdasarkan nash shahih sharih.
- Berbeda pendapat tentang foto: sebagian mengharamkan berdasarkan umum nash. Sebagian membolehkan karena tidak masuk umum nash, bukan membuat gambar melainkan menangkap gambar dengan bahan khusus, seperti cermin.
- Jumhur ulama mengkhususkan dari umum nash mainan anak berdasarkan kisah Aisyah untuk melatih anak perempuan memelihara anak, tetapi tidak berlebihan dalam mainan yang sekarang seperti patung bergambar makhluk bernyawa.
Ketiga: Isbal (Memanjangkan Pakaian)
Berdasarkan hadits-hadits shahih:
- “Barang siapa menyeret pakaiannya karena sombong, Allah tidak akan melihatnya hari kiamat.”
- “Allah tidak melihat hari kiamat orang yang menyeret kainnya karena takabur.”
- “Tiga orang yang Allah tidak berbicara kepada mereka hari kiamat…” termasuk “yang memanjangkan kainnya.”
- “Jauhi memanjangkan kain, karena termasuk kesombongan, dan Allah tidak suka kesombongan.”
- Ketika Abu Bakr berkata kainnya kendor kecuali dijaga, Rasul berkata: “Kamu bukan yang melakukannya karena sombong.”
- “Yang di bawah mata kaki dari kain, maka di neraka.”
Sebagian hadits mutlak, sebagian terikat dengan maksud sombong. Kaidah ushul: “membawa yang mutlak kepada yang terikat”. Yang tidak bermaksud sombong tidak masuk ancaman yang menunjukkan haram isbal. Imam Nawawi berkata: yang dimaksud ancaman adalah yang menyeret karena sombong, Nabi memberi keringanan kepada Abu Bakr karena bukan untuk sombong.
Kadar mustahab ujung baju dan kain: pertengahan betis. Yang boleh tanpa makruh: sampai mata kaki. Yang turun dari mata kaki terlarang. Jika untuk sombong haram, jika tidak makruh tanzih.
Hadits mutlak yang di bawah mata kaki di neraka dimaksudkan yang karena sombong, karena mutlak harus dibawa kepada yang terikat.
Sebagian tidak memandang membawa mutlak hadits isbal kepada yang terikat, melainkan menjadikan ini dari perbedaan sebab dan hukum dalam dua dalil. Ancaman yang menyeret pakaian karena sombong adalah Allah tidak melihatnya dengan pandangan rahmat dan kasih sayang. Ancaman yang menurunkan pakaian di bawah mata kaki adalah neraka bagi keduanya saja. Hukuman pertama umum, kedua parsial. Sebab juga berbeda: pertama menyeret karena sombong, kedua menurunkan di bawah mata kaki tanpa sombong.
Pendapat ini lebih hati-hati, sedang pendapat pertama lebih shahih dari segi dalil dan lebih baik dari segi ta’shil. Wallahu a’lam.







