PENJELASAN HUKUM-HUKUM DARI KITAB BULUGH AL-MARAM JILID 01 DARI 16

Rabu, 18 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENJELASAN HUKUM-HUKUM DARI KITAB BULUGH AL-MARAM

توضِيحُ الأحكَامِ مِن بُلوُغ المَرَام

 

Penulis:
Abu Abdurrahman Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih bin Hamad bin Muhammad bin Hamad bin Ibrahim al-Bassam at-Tamimi (w. 1423 H)

Terjemah:
Muhamad Abid Hadlori, S.Ag.,Lc.

 

MUKADDIMAH CETAKAN KELIMA

 

بسم الله الرحمن الرحيم

 

Segala puji bagi Allah Yang Maha Mengawali dan Maha Mengulangi, yang menetapkan hukum-hukum-Nya sesuai dengan kemaslahatan hamba-hamba-Nya, dan shalawat serta salam atas pemilik perkataan yang benar, yang menyampaikan syariat Tuhannya dengan ringkas dan bermanfaat, serta atas keluarga dan para sahabatnya yang memikul syariat lalu menunaikannya dengan amanah dan petunjuk yang tepat.

Amma ba’du:

Saya memuji Allah Ta’ala dan bersyukur kepada-Nya atas kemudahan yang diberikan-Nya dalam menyusun syarah (penjelasan) yang komprehensif dan bermanfaat ini, yang mengumpulkan berbagai ilmu baik yang baru maupun yang lama, dengan gaya bahasa yang mudah dipahami dan susunan yang terperinci, sehingga setiap pembaca dapat mengambil manfaat darinya. Ia tidak terlalu tinggi dan sulit bagi pemula, dan tidak turun tingkatannya dari yang sudah mahir. Oleh karena itu, buku ini mendapat penerimaan—dan segala puji bagi Allah—dari berbagai kalangan pembaca, sehingga mereka menyambutnya dengan antusias sejak terbit hingga habis cetakan pertamanya dalam waktu yang sangat singkat.

Kemudian permintaan dan pertanyaan tentang buku ini terus berdatangan dengan mendesak, yang mendorong kami untuk mencetak ulang dan memenuhi kebutuhan para pencarinya, namun dengan bentuk yang lebih baik dari yang pertama, dan dengan tahqiq (penelitian) yang lebih lengkap dan sempurna. Saya berharap kepada Allah Ta’ala bahwa dalam cetakan ini saya telah lebih tepat sasaran dan mendekati kebenaran dibanding cetakan sebelumnya.

Sudah pasti bagi manusia akan muncul di masa-masa mendatang hal-hal yang dapat memperbaiki kekurangan-kekurangan yang terjadi di masa lampau, selama masih ada tangan yang dapat meraih buku, atau pikiran yang menuntunnya kepada kebenaran.

Al-Qadhi al-Fadhil, guru dalam seni menulis di masanya: Abdurrahim bin Ali al-Baisani yang wafat tahun 596 H rahimahullah, pernah menulis kepada wakilnya di kementerian penulisan, sastrawan terkenal al-Imad al-Isfahani yang wafat tahun 597 H, ia menulis kepadanya:

“Sesungguhnya saya melihat bahwa tidak ada seorang pun yang menulis sebuah buku pada suatu hari kecuali ia berkata keesokan harinya: seandainya ini diubah tentu lebih baik, seandainya ditambah begini tentu lebih bagus, seandainya ini didahulukan tentu lebih utama, seandainya ini ditinggalkan tentu lebih indah. Dan ini termasuk pelajaran terbesar, dan bukti atas dominasi kekurangan pada seluruh manusia.”

Dalam cetakan ini terjadi seperti yang dikatakan al-Qadhi al-Fadhil, maka saya perbaiki:

Pertama: Kesalahan-kesalahan cetak yang terlewat dalam cetakan-cetakan pertama.

Kedua: Saya tambahkan banyak tambahan penting dan faidah-faidah fiqh yang berharga, yang membedakan cetakan ini dari sebelumnya dengan perbedaan yang jelas.

Ketiga: Saya tambahkan dalam takhrij (penelusuran) kebanyakan hadits, dengan tahqiq yang lebih dalam dalam menjelaskan derajat hadits.

Keempat: Saya tambahkan banyak penjelasan kosakata dari segi bahasa, sharaf, nahwu, dan ilmiah, serta penentuan tempat-tempat yang lebih akurat.

Kelima: Sampai kepada saya keputusan-keputusan Majma’ Fiqhi yang berada di bawah Organisasi Konferensi Islam di Jeddah, keputusan-keputusan Hai’ah Kibar al-Ulama, dan keputusan-keputusan Majma’ Fiqhi yang berada di bawah Rabithah Alam Islami, hingga tahun ini (1421 H), sejak didirikan. Maka saya lampirkan setiap keputusan pada tempat yang sesuai dari bab-bab dan masalah-masalah dalam buku.

Ini adalah keputusan-keputusan yang sangat penting yang diteliti oleh sekelompok pilihan ulama Muslim dalam isu-isu kontemporer dan isu-isu masa lalu yang membutuhkan penelitian dan pengkajian mendalam, dimana majma’ menghasilkan satu pendapat dalam masalah tersebut.

Keenam: Saya lakukan beberapa perubahan, pendahuluan dan pengakhiran kalimat-kalimat dan paragraf-paragraf dalam buku yang menambah kebaikan dan keutamaannya.

Ketujuh: Saya letakkan matan yaitu “hadits-hadits Bulugh al-Maram” di bagian atas halaman, ditulis dengan huruf yang khas dari segi warna, ukuran dan harakatnya.

Secara keseluruhan: Pembaca yang mulia akan melihat—insya Allah Ta’ala—perbedaan besar yang jelas antara cetakan kelima ini dengan sebelumnya, semoga dengan demikian sesuai dengan kedudukan buku ini yang merupakan syarah untuk buku agung yaitu kitab “Bulugh al-Maram”.

Kami memohon kepada Allah Ta’ala agar menjadikan amal saya ikhlas karena wajah-Nya yang mulia, dan memberikan taufik kepada kami dan saudara-saudara kami kaum Muslimin untuk melakukan apa yang dicintai dan diridhai-Nya. Semoga Allah bershalawat dan memberi salam kepada junjungan kami Muhammad dan atas keluarga serta sahabatnya semuanya.

 

Ditulis oleh pengarang,

Abdullah bin Abdurrahman al-Bassam

Bulan Sya’ban 1421 H

Di rumahnya di Awali Makkah

Semoga Allah memuliakan dan melindunginya dari segala keburukan

 

 

بسم الله الرحمن الرحيم

Al-Ilmam fi Ushul al-Ahkam

(Pemahaman dalam Ushul Ahkam)

Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam, shalawat dan salam atas semulia-mulia rasul, nabi kami Muhammad dan atas keluarga serta sahabatnya semuanya, dan para tabi’in yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari pembalasan.

Amma ba’du:

Sesungguhnya orang yang berusaha mengeluarkan hukum-hukum syariat dari sumber pertamanya “Al-Kitab dan As-Sunnah”, atau menerima hukum-hukum tersebut dari orang yang mengambilnya dari sumber ini, dan mendalami pandangannya terhadapnya, serta memilih darinya apa yang dilihatnya paling dekat kepada kebenaran, maka ia harus memiliki pemahaman terhadap empat ushul:

  1. Musthalah al-Hadits (Terminologi Hadits)
  2. Ushul al-Fiqh (Ushul Fiqh)
  3. Al-Qawa’id al-Fiqhiyyah (Kaidah-kaidah Fiqh)
  4. Al-Maqashid asy-Syar’iyyah (Maqashid Syariah)

Dengan ushul pertama ia mengetahui: hadits yang layak untuk diandalkan dan dijadikan hujjah. Dengan ushul kedua ia memahami: dalil-dalil hukum furu’ yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf.

Dengan ushul ketiga ia mengumpulkan: berbagai masalah yang tersebar dengan kaidah-kaidah yang mengatur bagian-bagiannya, dan mengikat mutiara-mutiara dari keterserakkan dan penyebaran.

Dengan ushul keempat ia mengetahui: rahasia-rahasia syariat dan tujuan-tujuannya, serta apa yang dituju dari mendatangkan kemaslahatan dan menolak kerusakan.

Oleh karena itu, saya jadikan di hadapan syarah saya terhadap Bulugh al-Maram empat muqaddimah ini, agar berada di hadapan pembaca syarah ini, sehingga menunjukkan kepadanya bagaimana hukum-hukum diambil dari ushulnya, dan masalah-masalah disimpulkan dari sumbernya. Maka ia memahami cara-cara istinbath dan jalan-jalan menuju ijtihad. Sesungguhnya pemahamannya terhadap hal itu menambah ketentraman hatinya terhadap kebenaran hukum dan melatihnya untuk berani mengambil masalah-masalah dari ushulnya, dan agar muqaddimah-muqaddimah ini menjadi awal jalan dalam menempuh bab tarjih antara masalah-masalah yang bertentangan, dan berijtihad dalam mencapai kebenaran dalam hukum-hukum yang berbeda.

Allah-lah yang dimohon agar memberikan manfaat kepada orang yang mengumpulkannya dan yang membacanya, dan menjadikan amal di dalamnya dan pengambilan manfaat darinya ikhlas karena wajah Allah yang mulia, dan mendekatkan kepada-Nya di surga-surga kenikmatan.

Semoga Allah bershalawat dan memberi salam kepada nabi kami Muhammad dan atas keluarga serta sahabatnya semuanya.

 

Pengarang
25/3/1410 H

 

 

DASAR PERTAMA: MUSTHALAH AL-HADITS

بسم الله الرحمن الرحيم

 

Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam, shalawat dan salam atas penutup para rasul, nabi kami Muhammad dan atas keluarga serta sahabatnya semuanya, dan para tabi’in yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari pembalasan.

Amma ba’du:

Ini adalah risalah ringkas dan muqaddimah bermanfaat dalam ushul hadits, yang saya letakkan di hadapan pembaca syarah saya terhadap Bulugh al-Maram, mengumpulkan apa yang dibutuhkan dari musthalah ilmu hadits. Saya berusaha di dalamnya memudahkan dasar-dasar ushul ini, sehingga saya dekatkan kepada penuntut ilmu, agar ia dapat memetik bunga-bunganya dan menuai hasil-hasil awalnya dengan mudah, dan tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Agung.

 

Musthalah Ilmu Hadits:

Definisi: Ilmu yang dengannya diketahui keadaan perawi dan yang diriwayatkan dari segi diterima dan ditolak.

Faedah: Mengetahui apa yang diterima dan apa yang ditolak dari hadits-hadits dengan membedakan yang sahih dari yang rusak.

Sumber: Materi ilmu ini diambil dari keadaan matan hadits, keadaan perawinya dan riwayat mereka, serta penelusuran keadaan-keadaan tersebut.

 

Definisi-definisi:

Al-Hadits dan al-Khabar: Bersinonim, yaitu apa yang dinisbatkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari perkataan, perbuatan, atau taqrir.

Al-Isnad dan as-Sanad: Bersinonim, yaitu rangkaian orang-orang yang menyampaikan kepada matan.

Al-Matan: Apa yang berakhir padanya sanad berupa perkataan.

Pembagian Hadits Berdasarkan Jalur-jalurnya:

Hadits terbagi dua: Mutawatir dan Ahad:

Mutawatir: Yang sampai dengan jalur-jalur yang tidak memiliki jumlah tertentu, yaitu yang diriwayatkan oleh sejumlah besar orang yang adat menghalangi kesepakatan mereka untuk berdusta.

Ahad: Hadits yang sampai kepada kita dengan jalur-jalur terbatas tertentu, jika terbukti, memberikan ilmu.

 

Pembagian Ahad:

Gharib: Yang diriwayatkan sendirian oleh satu perawi, meskipun hanya di satu tingkatan dari tingkatan-tingkatan sanad.

Aziz: Yang perawinya di semua tingkatan sanad tidak kurang dari dua orang.

Masyhur dan Mustafidh: Bersinonim, yaitu yang diriwayatkan oleh tiga orang atau lebih di setiap tingkatan selama belum mencapai batas mutawatir.

 

Pembagian Hadits dari Segi Penerimaan:

Terbagi menjadi empat bagian:

  1. Sahih Lidzatihi: Yang bersambung sanadnya dengan naqal adil sempurna dhabitnya dari yang sepertinya hingga akhir sanad, dan terbebas dari syadz dan illah.
  2. Sahih Lighairih: Yang terkumpul di dalamnya syarat-syarat hasan lidzatihi, namun perawinya kurang dhabit, dan hal itu terjabr dengan banyaknya jalur.
  3. Hasan Lidzatihi: Yang terkumpul padanya syarat-syarat sahih lidzatihi tetapi perawinya ringan dhabitnya, dan tidak ada yang menjabr kekurangan tersebut.
  4. Hasan Lighairih: Hadits dhaif yang terjabr kedhaifannya dengan banyaknya jalur hingga terrajjah sisi penerimaannya.

Jenis-jenis Hadits yang Ditolak:

Yang berhadapan dengan hadits-hadits yang diterima adalah hadits-hadits yang ditolak, yaitu yang tidak mencapai tingkat hasan karena kehilangan satu syarat atau lebih dari syarat-syaratnya. Kedhaifan ini berbeda-beda dari segi kekuatan dan keringannya. Hadits dhaif memiliki banyak bagian; kami sebutkan yang terkenal darinya:

 

Kedhaifan Hadits dari Segi Kehilangan Keadilan dan Dhabit:

Al-Mukhtalith: Perawi yang terkena keburukan hafalan karena tua, hilang penglihatan, atau kehilangan kitab-kitabnya. Yang diriwayatkan sebelum ikhtilath diterima, yang tidak dapat dibedakan ditangguhkan.

Al-Munkar: Yang diriwayatkan orang dhaif menyelisihi yang tsiqah, lawannya disebut “al-Ma’ruf”.

Al-Mubham: Perawi yang majhul.

Al-Matruk: Yang diriwayatkan perawi yang dikenal berdusta dalam pembicaraan manusia.

Al-Maudhu’: Yang diriwayatkan perawi yang dikenal sengaja berdusta atas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

 

Kedhaifan Hadits dari Segi Kehilangan Ketersambungan:

Al-Maqthu’: Yang dinisbatkan kepada tabi’i atau yang di bawahnya dari perkataan atau perbuatan, baik bersambung atau terputus.

Al-Munqathi’: Yang gugur dari perawinya satu perawi atau lebih tanpa berturut-turut sebelum sahabat.

Al-Mu’dhal: Yang gugur dari sanadnya dua perawi atau lebih secara berturut-turut di tempat manapun dalam sanad.

Al-Mu’allaq: Yang dihapus dari awal sanadnya satu perawi atau lebih.

Al-Mursal: Yang diriwayatkan tabi’i dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Al-Mudallas: Dua bagian: Pertama: tadlis isnad, dengan memberi kesan bahwa dia mendengar dari gurunya padahal tidak mendengar darinya, dan meriwayatkan dengan shighah yang mungkin. Kedua: tadlis syuyukh, dengan meriwayatkan dari guru lalu menyebutnya dengan nama yang tidak dikenal agar tidak dikenali.

 

Kedhaifan Hadits dari Segi Adanya Syadz atau Illah:

Asy-Syazz: Yang diriwayatkan orang yang diterima menyelisihi yang lebih tsiqah darinya, lawannya disebut “al-Mahfuzh”.

Al-Mu’allal: Yang di dalamnya terdapat illah tersembunyi yang merusak kesahihannya, padahal zahirnya selamat, sebab illahnya adalah wahm perawinya.

Jalan untuk mengetahui keadaan hadits dan mengungkap illah: mengumpulkan jalur-jalur hadits, dan memperhatikan perbedaan perawinya dan kedhabitan mereka.

Illah mungkin pada matan, mungkin pada sanad dan ini lebih banyak.

Al-Mudhtharib: Yang diriwayatkan dalam bentuk-bentuk yang saling bertentangan, tidak dapat dikompromikan, dan sama kekuatannya.

Idhtiraab mungkin pada matan, mungkin pada sanad dan ini lebih banyak.

 

Pembagian Hadits Berdasarkan kepada Siapa Dinisbatkan:

Al-Marfu’: Yang dinisbatkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari perkataan, perbuatan, atau taqrir, baik bersambung atau terputus.

Al-Mauquf: Yang dinisbatkan kepada sahabat, baik bersambung atau terputus.

Al-Maqthu’: Yang dinisbatkan kepada tabi’i atau yang di bawahnya dari perkataan atau perbuatan, baik bersambung atau terputus.

Al-Musnad: Yang bersambung sanadnya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Faidah:

Al-Maqthu’ berbeda dengan al-Munqathi’; karena al-maqthu’ dari sifat matan, al-munqathi’ dari sifat sanad.

 

Jenis-jenis Kitab dalam Ilmu Hadits:

Al-Jami’: Kitab yang pengarangnya mengumpulkan bagian-bagian hadits dalam akidah, hukum, adab, tafsir, sirah, manaqib, dan lainnya, seperti Sahih Bukhari.

Al-Musnad: Yang pengarangnya mengumpulkan hadits-hadits berdasarkan urutan sahabat, setiap hadits sahabat dikumpulkan sendiri, tanpa memandang topiknya, yang terkenal adalah Musnad Imam Ahmad.

As-Sunan: Kitab yang dikumpulkan hadits-hadits berdasarkan urutan bab-bab fiqh; seperti Sunan Abu Dawud.

Al-Mu’jam: Kitab yang dikumpulkan hadits-hadits berdasarkan urutan guru-guru, baik menurut huruf hijaiah, menurut wafat guru, atau lainnya; seperti: tiga Mu’jam Thabrani.

Al-Mustadrak: Kitab yang dikumpulkan apa yang terlewat dari pemilik kitab lain, dan sesuai syaratnya; seperti Mustadrak Hakim atas dua Sahih.

Al-Mustakhraj: Kitab yang pengarangnya menuju salah satu kitab sahih, lalu menyebutkan hadits-haditsnya dengan sanad-sanad sendiri bukan dari jalur pengarang; seperti Mustakhraj Isma’ili atas Sahih Bukhari.

Al-‘Ilal: Kitab yang dikumpulkan hadits-hadits yang ber-illah dengan penjelasan illahnya; seperti kitab al-‘Ilal Daraquthni, dan al-‘Ilal Tirmidzi.

Al-Juz’: Kitab yang dikumpulkan hadits-hadits satu orang, atau satu masalah; seperti juz “Qira’ah Khalfa al-Imam” Bukhari.

Al-Arba’un: Kitab yang mengumpulkan empat puluh hadits dari satu bab, atau dari berbagai bab, yang terkenal adalah Arba’in Nawawi.

Para Imam yang Dijadikan Rujukan oleh Pengarang dalam Bulugh al-Maram:

  1. Imam Abu Abdullah Ahmad bin Muhammad bin Hanbal asy-Syaibani al-Baghdadi, salah satu dari empat imam mazhab, wafat tahun 241 H.
  2. Imam Abu Abdullah Muhammad bin Ismail al-Bukhari al-Ju’fi, pemilik kitab Shahih, wafat tahun 256 H.
  3. Imam Abu al-Husain Muslim bin al-Hajjaj al-Qusyairi an-Naisaburi yang dinisbatkan kepada salah satu kota di Khurasan, pemilik kitab Shahih, wafat tahun 261 H.
  4. Imam Abu Dawud Sulaiman bin al-Asy’ats al-Azdi as-Sijistani (kota di Khurasan), pemilik kitab Sunan, wafat tahun 275 H.
  5. Imam Abu Isa Muhammad bin Isa at-Tirmidzi, dinisbatkan kepada Tirmidz di Khurasan, dekat sungai Jaihun, wafat tahun 279 H.
  6. Imam Abu Abdurrahman Ahmad bin Syu’aib an-Nasa’i, dinisbatkan kepada kota Nasa di Khurasan, pemilik kitab Sunan, wafat tahun 303 H.
  7. Imam Abu Abdullah Muhammad bin Yazid al-Qazwini, dinisbatkan kepada Qazwin, sebuah kota di Irak Ajam, terkenal dengan sebutan “Ibnu Majah”, wafat tahun 273 H.
  8. Imam Abu Abdullah Malik bin Anas al-Ashbahi, dinisbatkan kepada Dzi Ashbah salah satu raja Yaman, salah satu dari empat imam mazhab dan ulama Madinah, wafat tahun 179 H.
  9. Imam Abu Abdullah Muhammad bin Idris asy-Syafi’i al-Qurasyy al-Muttalabi, ulama Quraisy, salah satu dari empat imam mazhab, wafat tahun 204 H.
  10. Imam Abu Bakar Abdullah bin Muhammad bin Abi Syaibah al-Kufi al-Absi secara wala’, pemilik kitab al-Mushannaf, wafat tahun 235 H.
  11. Imam Abu Abdullah Muhammad bin Ishaq bin Khuzaimah as-Sulami an-Naisaburi, imam para imam, wafat tahun 311 H.
  12. Imam Abu Bakar Ahmad bin al-Husain al-Baihaqi yang dinisbatkan kepada Baihaq, sebuah negeri dekat Naisabur, syaikh Khurasan, pemilik karya-karya yang banyak dan bermanfaat, wafat tahun 458 H.
  13. Imam Abu Abdullah Muhammad bin Abdullah an-Naisaburi yang terkenal dengan gelar al-Hakim, pengarang al-Mustadrak ‘ala ash-Shahihain, wafat tahun 405 H.
  14. Imam Abu Hatim Muhammad bin Hibban al-Busti yang dinisbatkan kepada Bust, sebuah kota dari wilayah Kabul, termasuk gudang ilmu, wafat tahun 354 H.
  15. Imam Abu al-Hasan Ali bin Umar ad-Daruquthni, dinisbatkan kepada “Dar Qutun” sebuah kampung di Baghdad, imam hafizh pemilik kitab Sunan, wafat tahun 385 H.
  16. Imam Abu al-Qasim Sulaiman bin Ahmad ath-Thabrani, dinisbatkan kepada Thabariyyah di Syam, pemilik tiga kitab Mu’jam, wafat tahun 360 H.
  17. Imam Abu Ali Sa’id bin Utsman bin as-Sakan al-Baghdadi, termasuk hafizh hadits, memiliki “al-Muntaqa ash-Shahih” dalam hadits, wafat tahun 354 H.
  18. Imam Abu al-Hasan Ali bin Muhammad bin al-Qattan, asal Qurthubi, termasuk hafizh hadits, memiliki beberapa karya, wafat tahun 628 H.
  19. Al-Hafizh Abu Bakar Ahmad bin Amr bin Ali al-Bashri, pemilik Musnad Shaghir dan Kabir, wafat tahun 292 H.
  20. Al-Hafizh Abu Muhammad Abdullah bin Ali bin al-Jarud an-Naisaburi, pemilik “al-Muntaqa min as-Sunan al-Musnadah”, wafat tahun 307 H.

Mereka adalah para imam yang haditsnya dipilih oleh al-Hafizh Ibnu Hajar untuk kitabnya “Bulugh al-Maram” dari karya-karya mereka. Kami perkenalkan mereka kepada pembaca dengan pengenalan singkat ini agar menjadi pengetahuan awal bagi yang belum mengenal mereka sebelumnya.

 

 

Syarah-syarah Bulugh al-Maram yang telah saya ketahui:

  1. Al-Badr at-Tamm; karya Syaikh al-Husain bin Muhammad al-Maghribi ash-Shan’ani, masih dalam bentuk manuskrip, saya melihatnya di tempat Ibrahim an-Nuri, dan saya memiliki salinannya.
  2. Subul as-Salam; karya Syaikh Muhammad bin Ismail ash-Shan’ani, yang merangkum dari al-Badr at-Tamm, telah dicetak beberapa kali, dan ini adalah syarah yang beredar untuk Bulugh al-Maram.
  3. Fath al-‘Allam; karya Syaikh Muhammad Shiddiq bin Hasan Khan, ringkasan dari Subul as-Salam, telah dicetak, dan salinannya sedikit, namun telah difotokopi sehingga tersebar.
  4. Syarah as-Sayyid Muhammad bin Yusuf al-Ahdal, as-Sayyid Amin Katabi berkata bahwa dia melihatnya di perpustakaan Syaikh Umar Hamdan.
  5. Syarah Syaikh Ahmad ad-Dahlawi, yang dipilihnya dari Fath al-Bari dan beberapa sumber lainnya.
  6. Syarah Syaikh Muhammad Abid al-Anshari al-Hanafi yang menetap di Madinah al-Munawwarah, disebutkan dalam Dzail Kasf azh-Zhunun.
  7. Syarah Syaikh Muhammad Ali Ahmadin, guru yang diutus dari Mesir untuk mengajar di Ma’had Saudi di Makkah al-Mukarramah, masih dalam bentuk manuskrip.
  8. Nail al-Maram, syarah sekolah yang dikerjakan oleh as-Sayyid Alawi Maliki dan Ustadz Ibrahim Sulaiman an-Nuri.
  9. Basyir al-Kiram, hasyiah berharga karya as-Sayyid Muhammad Amin Katabi.
  10. Manzhmat Bulugh al-Maram; karya Syaikh Muhammad bin Ismail ash-Shan’ani, dia menggubah dalam syair sebagian besar hadits yang dimuat dalam Bulugh al-Maram – sudah dicetak.
  11. Al-Ilmam, bi Takhrij Ahadits Manzhmat Bulugh al-Maram; karya as-Sayyid Muhammad bin Yahya Zabarah ash-Shan’ani, dicetak bersama dengan nazham ash-Shan’ani.

Ini adalah syarah-syarah dan hasyiah-hasyiah yang telah saya ketahui tentang Bulugh al-Maram, dan ini menunjukkan perhatian ulama Muslim terhadap kitab yang berharga dan berkah ini.

Biografi Pengarang

Imam al-‘Allamah al-Hafizh Abu al-Fadhl Ahmad bin Ali bin Muhammad bin Hajar al-‘Asqalani – ‘Asqalan dengan fathah ‘ain, sukun sin, dan takhfif lam, sebuah kota dari wilayah Palestina dekat Gaza – al-Mishri asy-Syafi’i, lahir di Mesir pada hari kedua belas Sya’ban tahun 773 H, dan tumbuh di sana. Ibunya meninggal saat masa kanak-kanak, kemudian ayahnya meninggal saat masa kecil.

Pendidikan dan Guru-gurunya:

Dia masuk kuttab setelah berusia lima tahun, menyelesaikan hafalan Alquran saat berusia sembilan tahun, dan menghafal banyak matan ilmu di masa kecil, di antaranya: al-‘Umdah, al-Hawi ash-Shaghir, Mukhtashar Ibnu al-Hajib, dan Mulhat al-I’rab.

Dia menimba ilmu dari sejumlah besar ulama terkemuka, yang paling terkenal di antaranya:

  1. As-Siraj al-Bulqini: mendalami fiqh kepadanya.
  2. As-Siraj Ibnu al-Mulaqqin: dia mengkhususkan diri dan melazimi beliau.
  3. Abdurrahim bin Razin: mendengar Shahih Bukhari darinya.
  4. Al-Hafizh al-Iraqi: melazimi sekitar sepuluh tahun, dan mengambil semua yang didengarnya.
  5. Al-Jamal bin Zhahirah: mengambil darinya di Makkah al-Mukarramah.
  6. Al-‘Izz bin Jama’ah: mengambil darinya, dan banyak mengambil darinya.
  7. Al-Hamam al-Khawarizmi.
  8. Al-Fairuzabadi pemilik al-Qamus: mengambil darinya dalam ilmu-ilmu bahasa Arab.
  9. Ahmad bin Abdurrahman yang dikenal dengan “Ibnu Hisyam”: seperti pendahulunya, mengambil darinya ilmu-ilmu bahasa Arab.
  10. Al-Burhan at-Tanukhi: mengambil darinya qira’at sab’ah.

Secara keseluruhan: dia mengambil dan memanfaatkan dari para imam zamannya di negeri Mesir, dan mengadakan perjalanan kepada yang lain di negeri mereka.

Perjalanannya:

Dia mengadakan perjalanan ke banyak negeri, semuanya dalam mencari ilmu dan tahqiq masalah-masalahnya. Di antara negeri yang dia tinggali:

  1. Dua Haramain Syarifain: dan mujawir di Makkah al-Mukarramah, shalat tarawih di Masjidil Haram tahun 785 H, mendengar Shahih Bukhari di Makkah dari Syaikh al-Muhaddits Afifuddin an-Naisaburi kemudian al-Makki, dan berkali-kali pergi ke Makkah al-Mukarramah untuk haji dan umrah.
  2. Damaskus: dan menemukan di sana sebagian murid sejarawan Syam Ibnu Asakir, dan mengambil di sana dari Ibnu al-Mulaqqin dan al-Bulqini.
  3. Baitul Maqdis: dan banyak kota di Palestina seperti Nablus, Khalil, Ramlah, dan Gaza, bertemu dengan ulama-ulamanya dan memanfaatkan dari mereka.
  4. Shan’a: dan sebagian negeri Yaman, membaca kepada ulama-ulamanya dan memanfaatkan dari mereka.

Semua ini dalam mencari ilmu dan mengambil dari para syaikh besar.

Pekerjaannya:

Sultan al-Mu’ayyad mengangkatnya sebagai wakil qadhi dari Jalaluddin al-Bulqini, kemudian menawarkan kepadanya jabatan qadhi negeri Mesir tahun 827 H, dia menerima dan menyesal atas hal itu, kemudian setelah satu tahun mengundurkan diri darinya, kemudian mendesaknya untuk menerimanya, dia melihat perkara itu menjadi kewajiban atasnya, maka dia menerima jabatan itu, dan orang-orang bergembira dengan sangat, kemudian ditambah dalam jabatannya, digabungkan kepadanya qadhi negeri Syam hingga sebelum tahun 833 H dan terus kadang-kadang menjalankan peradilan, kadang-kadang meninggalkannya, karena banyaknya kerusuhan, fanatisme, dan hawa nafsu, hingga tahun-tahun peradilannya mencapai dua puluh satu tahun setelah kepemimpinan para qadhi berakhir kepadanya, dan jabatan peradilan terakhirnya pada hari kedelapan Rabi’ul Akhir tahun 852 H.

Sebagaimana dia juga menjabat:

  • Khutbah di Masjid al-Azhar.
  • Khutbah di Masjid Amr bin al-Ash di Kairo.
  • Jabatan fatwa di Dar al-‘Adl.

Karya-Karyanya:

Al-Hafizh Ibnu Hajar dianugerahi Allah Ta’ala dalam karya-karyanya kelebihan-kelebihan yang jarang ditemukan pada yang lain, yaitu menggabungkan keluasan dan tahqiq yang tidak dimiliki karya lainnya; sehingga mendapat penerimaan sempurna dan penyebaran umum, semasa hidupnya hingga sekarang. Tidak ada peneliti atau pengarang kecuali bergantung pada kitab-kitabnya. Di antara karya-karyanya yang paling terkenal:

  1. “Fath al-Bari, bi Syarh Shahih al-Bukhari” yang dianggap para muhaqqiq sebagai syarah Bukhari paling bermanfaat, hingga sebagian berkata: Sesungguhnya mensyarah Bukhari adalah hutang atas umat Muhammad yang tidak dibayar kecuali oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dengan Fath al-Bari.
  2. “Tahdzib at-Tahdzib” mengumpulkan biografi perawi hadits, dan menjelaskan kedudukan dan tingkatan mereka.
  3. “Al-Ishabah, fi Tamyiz ash-Shahabah” mengkhususkannya untuk biografi sahabat Nabi SAW, dan istimewa dengan menjelaskan riwayat mereka dan siapa yang mengambil dari mereka.
  4. “Bulugh al-Maram, min Adillat al-Ahkam” dan akan dibahas nanti, insya Allah Ta’ala.

Secara keseluruhan: karya-karyanya mencapai sekitar seratus lima puluh, kebanyakannya dalam tahqiq Sunnah yang suci dalam riwayat dan dirayah.

Ibnu Hajar adalah kebanggaan dari kebanggaan zaman, dan ulama dari para imam Islam, dan pemimpin dari para pemimpin ilmu. Allah Ta’ala memberikan manfaat dengan ilmunya dari meluluskan murid-murid besar, dan dari mengarang kitab-kitab.

Biografi singkat ini tidak memenuhi haknya, tidak menampakkan kelebihan-kelebihannya, dan tidak menonjolkan keutamaannya. Banyak ulama dan huffazh telah mengkhususkan karya-karya dalam biografinya, dan yang paling baik menulis adalah muridnya al-‘Allamah as-Sakhawi dalam kitab yang dinamainya: “Al-Jawahir wa ad-Durar, fi Tarjamat al-Hafizh Ibnu Hajar”. Beliau meninggal rahimahullah di negeri Mesir pada 28 Dzulhijjah tahun 852 H, dan dimakamkan di al-Qarafah ash-Shughra, rahimahullah Ta’ala rahmat al-mushtafain al-akhyar.

Bulugh al-Maram

Kitab yang berkah dan bermanfaat meskipun ukurannya kecil, memuat apa yang mencukupi dari panjang lebar, dan para ulama dahulu dan sekarang menyambutnya, sehingga tidak dijumpai halaqah ulama kecuali kitab Bulugh al-Maram berada di daftar teratas pelajaran, dan para pelajar menyambutnya dengan hafalan dan peredaran, dan mereka mencukupkan diri dengannya dari yang serupa dengannya, sehingga mendapat penerimaan dan sambutan, hingga setiap masa banyak sekali yang memanfaatkannya. Ketika didirikan di negeri kami ma’had-ma’had ilmiah dan fakultas-fakultas agama, maka kitab inilah yang pertama dipilih untuk diajarkan dan ditetapkan.

Kitab mulia ini memiliki kelebihan-kelebihan besar yang bermanfaat yang tidak dimiliki yang lain, kami sebutkan sebagiannya sebagai berikut:

  1. Pengarangnya menjelaskan tingkatan hadits, dari segi keshahihan, kehasanan, dan kedhaifan dengan apa yang mencukupi pelajar dari merujuk kepada yang lain.
  2. Membatasi dari hadits pada saksi dari bab dengan apa yang tidak merusak makna yang dimaksud, sehingga diperoleh dari hal ini ringkasan dan manfaat.
  3. Jika hadits memiliki riwayat-riwayat lain yang di dalamnya terdapat tambahan-tambahan bermanfaat dalam bab, dia melampirkannya dengan ringkas dan jelas; sehingga riwayat-riwayat hadits dalam masalah saling melengkapi.
  4. Memilih hadits-hadits kitab dari kumpulan-kumpulannya yang terkenal, dan induk-induknya yang mu’tabar, yang paling terkenal adalah Musnad Ahmad, dua Shahih, dan empat Sunan.
  5. Membuka bab – umumnya – dengan apa yang ada dalam dua Shahih atau salah satunya, kemudian mengikutinya dengan apa yang ada dalam Sunan atau lainnya; agar hadits-hadits shahih menjadi sandaran dalam bab, dan rujukan dalam masalah-masalah, dan sisanya sebagai pelengkap dan penyempurna.
  6. Mengikuti ‘illah-‘illah yang ada dalam hadits lalu menyebutkannya.
  7. Jika hadits memiliki mutaba’at atau syawahid, dia mengisyaratkan kepadanya dengan isyarat halus, dan dengan ini manfaatnya dari segi pengumpulan menjadi lebih besar dari ukurannya.
  8. Pengarang menyusun kitab-kitab, bab-bab, dan hadits-haditsnya menurut kitab-kitab fiqh; agar mudah bagi pembaca merujuknya, dan agar selaras dengan kitab-kitab ahkam dari segi petunjuk kepadanya.
  9. Membuat di akhirnya sebuah bab yang mengumpulkan pilihan baik dari hadits-hadits adab yang dinamainya: “Jami’ fi al-Adab”; agar pembaca memanfaatkan darinya dalam ahkam dan suluk.

Secara keseluruhan: kitab Bulugh al-Maram termasuk permata kitab-kitab ahkam, dan pantas bagi para penuntut ilmu menghafalnya, memahaminya, dan memperhatikannya, karena telah menyelesaikan bagi mereka penyelesaian yang sempurna agar yang menghafalnya menjadi menonjol di antara teman-temannya, pemula terbantu dengannya, dan yang ahli tidak dapat mengabaikannya. Semoga Allah membalas pengarangnya dengan sebaik-baik balasan.

Hubungan Saya dengan Bulugh al-Maram:

Guru kami Syaikh Abdurrahman bin Nashir bin Sa’di – rahimahullah Ta’ala – mengajarkannya di perpustakaan masjid Unaiyzah, dan jarang ada waktu yang tidak ada pelajaran kitab ini: baik pelajaran khusus untuk penuntut ilmu, atau umum untuk jamaah “masjid”. Saya adalah salah satu murid beliau rahimahullah, dan beliau mendorong kami untuk menghafal Bulugh al-Maram, maka saya termasuk yang menghafal kitab itu alhamdulillah, dan saya mengulang hadits-haditsnya karena takut lupa, dan saya murajaah maknanya dengan syarahnya “Subul as-Salam”.

Hafalan, pengingatan, dan murajaah ini antara tahun 1362 H sampai 1367 H, kemudian saya bergabung dengan Dar at-Tauhid di Thaif, dan saya mendapati kitab ini ditetapkan dalam kelasnya, dan dibagi menurut tahun-tahun studi. Yang mengajar kami adalah utusan al-Azhar Syaikh Muhammad Abdul Hakim, kemudian ketika saya lulus di Fakultas Syariah di Makkah al-Mukarramah tahun 1374 H, saya menjadi – selain qadhi – pengajar di Masjidil Haram, maka saya membuka dengannya pelajaran setelah shalat maghrib sampai isya.

Saya terus melazimi kitab ini hingga Allah Tabaraka wa Ta’ala menganugerahkan kepada saya sehingga saya meletakkan atasnya syarah ini. Maka saya memohon kepada Allah Ta’ala dengan nama-nama-Nya yang husna, dan sifat-sifat-Nya yang tinggi: agar memberikan manfaat dengannya bagi pengarang dan yang memanfaatkan.

Dan agar menjadikannya khalis untuk wajah-Nya yang mulia, mendekatkan kepada-Nya di surga-surga kenikmatan. Semoga Allah bershalawat atas Nabi kami Muhammad dan keluarga serta sahabatnya semuanya.

 

 

DASAR KEDUA DALAM KAIDAH-KAIDAH FIQH

 

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang

Segala puji bagi Allah semata, shalawat dan salam atas Nabi yang tidak ada nabi sesudahnya.

Amma ba’du (setelah itu):

Ini adalah ringkasan yang bermanfaat dalam “Ushul Fiqh”. Saya bermaksud dengan ini untuk menyajikan prinsip-prinsip dasar ilmu penting ini yang tidak dapat diabaikan oleh siapa pun yang mempelajari Al-Qur’an dan Sunnah Nabi, yang mengambil makna-maknanya, dan yang berusaha mengeluarkan masalah-masalah dan hukum-hukumnya. Saya pilih dari berbagai sumber kitab-kitab ushul, dan saya lakukan pemilihan dan penyempurnaan agar mudah dan terjangkau. Saya memohon kepada Allah Ta’ala untuk bantuan dan taufik.

ILMU

Ilmu: adalah pengetahuan tentang sesuatu yang dapat diketahui dengan memahaminya sebagaimana adanya dalam kenyataan pada hal yang pantas untuk diketahui. Ilmu terbagi menjadi dua bagian: dharuri (langsung) dan muktasab (yang diperoleh):

Dharuri: adalah setiap ilmu yang wajib bagi makhluk dengan cara yang tidak dapat dia tolak dari dirinya, yang tidak terjadi melalui penelitian dan penalaran; seperti ilmu yang diperoleh melalui lima panca indera.

Muktasab: adalah setiap ilmu yang terjadi melalui penelitian dan penalaran; seperti ilmu tentang kewajiban shalat dan zakat, dan lain-lain yang memerlukan penelitian dan penalaran.

KEBODOHAN

Adalah pemahaman tentang sesuatu yang bertentangan dengan kenyataannya. Kebodohan ada dua jenis:

Kebodohan sederhana: yaitu tidak adanya pemahaman sama sekali tentang sesuatu yang seharusnya diketahui.

Kebodohan majemuk: yaitu keyakinan yang pasti tetapi tidak sesuai dengan kenyataan. Disebut majemuk karena pemiliknya bodoh tentang hukum, dan bodoh bahwa dia bodoh.

TINGKATAN-TINGKATAN PEMAHAMAN

  1. Yakin: adalah keyakinan hati dengan bersandar pada dalil.
  2. Zhann: memperkirakan dua kemungkinan, salah satunya lebih kuat dari yang lain, dan itulah zhann.
  3. Syakk: memperkirakan dua kemungkinan, tidak ada yang lebih kuat dari yang lain.
  4. Wahm: memperkirakan dua kemungkinan, salah satunya lebih lemah dari yang lain, dan itulah wahm.

PENELITIAN (AN-NAZHAR)

Adalah pemikiran tentang keadaan yang sedang diteliti, dan merupakan jalan untuk mengetahui hukum-hukum jika ditemukan dengan syarat-syaratnya.

Syarat-syaratnya: adalah memiliki perangkat yang lengkap, yaitu menguasai banyak ilmu syariah, ilmu-ilmu ushul, dan ilmu-ilmu bahasa Arab, yang akan dijelaskan nanti, insya Allah Ta’ala.

DALIL:

Adalah penunjuk kepada yang dicari, baik mengarah kepada ilmu atau kepada zhann.

YANG MENETAPKAN DALIL:

Yang menetapkan dalil adalah Allah Tabaraka wa Ta’ala, dan yang menyampaikan dari-Nya adalah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.

YANG MENCARI DALIL (AL-MUSTADILL)

Adalah pencari dalil; yang mencakup si penanya karena dia mencari dalil dari yang ditanya; sebagaimana mencakup yang ditanya karena dia mencari dalil dari sumber-sumber.

YANG DICARI DALILNYA (AL-MUSTADALL ‘ALAIH)

Yang dicari dalilnya adalah hukum berupa halal dan haram, makruh dan sunnah.

YANG DICARIKAN DALIL (AL-MUSTADALL LAH)

Mencakup hukum karena dalil dicari untuknya, dan mencakup si penanya karena dalil dicari untuknya.

ISTIDLAL (MENCARI DALIL)

Adalah mencari dalil, dan itu bisa dari si penanya kepada yang ditanya, dan bisa dari yang ditanya dalam sumber-sumber.

USHUL FIQH

Ushul Fiqh memiliki dua makna; pertama: bahwa ia adalah gabungan idhafi yang terdiri dari dua kata; ushul dan fiqh, kedua: bahwa ia adalah nama dan julukan untuk bidang ilmu ini.

Pertama: Definisi Idhafi

Ushul: jamak dari ashl, yaitu apa yang dijadikan dasar bagi yang lain; seperti akar pohon yang darinya bercabang ranting-rantingnya.

Fiqh secara bahasa: pemahaman; secara istilah: pengetahuan tentang hukum-hukum syariah cabang yang jalannya melalui ijtihad.

Kedua: Definisi Laqabi

Ilmu tentang dalil-dalil fiqh secara global, dan cara mengeluarkan hukum-hukum syariah darinya, serta keadaan yang mengambil manfaat.

MANFAAT USHUL FIQH

Ia memiliki kepentingan besar dan manfaat yang agung. Orang yang mahir di dalamnya dapat menempuh jalan ijtihad dengan mengeluarkan masalah-masalah syariah dari dalil-dalilnya, dan mengambil hukum-hukum dari sumber-sumbernya; jika tersedia padanya perangkat yang lengkap.

HUKUM-HUKUM

Umat Islam sepakat bahwa hukum-hukum syariah itu dari Allah semata, dan bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah penyampai dari-Nya: baik dengan nash, atau ijtihad yang disetujui Allah padanya.

PEMBAGIAN HUKUM SYARIAH

Hukum syariah terbagi menjadi taklifi dan wadh’i:

HUKUM TAKLIFI ADA LIMA:

Wajib: disebut juga fardh, yaitu apa yang diberi pahala pelakunya karena taat, dan dihukum yang meninggalkannya.

Sunnah: yaitu apa yang diberi pahala pelakunya karena taat, dan tidak dihukum yang meninggalkannya.

Haram: disebut juga mahzhur, yaitu apa yang dihukum pelakunya, dan diberi pahala yang meninggalkannya karena taat.

Makruh: yaitu apa yang diberi pahala yang meninggalkannya karena taat, dan tidak dihukum pelakunya.

Mubah: yaitu apa yang tidak dihukum pelakunya, dan tidak diberi pahala yang meninggalkannya; jadi sama kedua sisinya.

Ini adalah dasar kedudukan mubah, kecuali jika dia bermaksud dengan perbuatannya kebaikan, maka masuk dalam kategori yang diperintahkan, dan jika bermaksud dengan perbuatannya kejahatan, maka masuk dalam kategori yang dilarang.

HUKUM WADH’I:

Adalah khithab (firman) Syari’ yang berkaitan dengan menjadikan sesuatu sebab atau syarat atau penghalang, termasuk di dalamnya sah dan batal:

Sebab: adalah menjadikan sesuatu tanda pada berkaitan tuntutan dengan kewajiban mukallaf; seperti firman-Nya: “Dirikanlah shalat karena tergelincirnya matahari” [Al-Isra: 78]; maka Dia menjadikan tergelincir itu tanda tertujunya tuntutan shalat kepada mukallaf.

Syarat: adalah apa yang dari ketiadaannya mengharuskan ketiadaan hukum. Jika kehilangan bersuci, maka hilang akibat yang ditimbulkannya, yaitu sahnya shalat, dan tidak mengharuskan dari adanya keberadaan atau ketiadaan karena zatnya.

Penghalang: adalah apa yang dari adanya mengharuskan ketiadaan hukum, kebalikan dari syarat; seperti membunuh tanpa hak, maka itu menghalangi ahli waris dari warisan jika membunuh pewarisnya dengan berdirinya sebab hak mendapat warisan.

Sah: apa yang dimaksudkan dari perbuatan tertata padanya, baik ibadah atau akad. Ibadah membebaskan kewajiban, dan gugur dengannya yang wajib, dan akad tertata akibat-akibatnya dengan pelaksanaannya, yaitu dengan tertata kepemilikan padanya.

Tidak akan sah sesuatu dari ibadah atau akad kecuali dengan berkumpulnya syarat-syaratnya dan hilangnya penghalang-penghalangnya.

Syaikh Abdurrahman As-Sa’di berkata: Ini adalah prinsip besar, dan kaidah yang agung, yang mendatangkan bagi yang memahaminya manfaat besar, dan tertolak darinya banyak kekacauan dan keraguan. Makna prinsip ini: bahwa hukum-hukum tidak sempurna hingga sempurna syarat-syaratnya dan hilang penghalang-penghalangnya. Adapun jika tidak ada syarat-syarat atau berdiri penghalang, maka tidak sempurna hukum padanya; maka shalat, zakat, puasa, haji, dan seluruh amal tidak sempurna kecuali dengan adanya syarat-syaratnya dan hilangnya penghalang-penghalangnya.

Batal: adalah yang tidak tertata akibat-akibatnya padanya karena cacat dalam rukun-rukunnya atau syarat-syaratnya, baik ibadah atau akad. Jika wajib: maka kewajiban tidak bebas, dan yang wajib tidak gugur, bahkan kewajiban masih tersibukkan dengannya, dan jika akad: maka akibatnya yaitu berpindahnya kepemilikan dengannya – tidak terjadi.

Sebagian ushuliyyin berkata: bahwa batal dan fasad bersinonim.

Sebagian mereka berkata: batal adalah apa yang disepakati ulama tentang kebatalannya, dan fasad adalah apa yang mereka berbeda pendapat di dalamnya, dan ini yang paling rajih.

Haram melakukan ibadah-ibadah yang batal, dan akad-akad yang batal; karena dalam itu ada penyelisihan perintah Allah Ta’ala, dan pelanggaran batas-batas-Nya, dan di dalamnya ada ejekan dan meremehkan hukum-hukum Allah Ta’ala; maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada yang menceraikan istrinya albattah: “Apakah kalian menjadikan ayat-ayat Allah main-main?!”, dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa mensyaratkan syarat yang tidak ada dalam kitab Allah, maka itu batal, walaupun seratus syarat; ketetapan Allah lebih berhak, dan syarat Allah lebih kuat”.

KALAM (UCAPAN)

Adalah lafadz yang bermanfaat dengan manfaat yang baik untuk diam padanya, atau tersusun dari dua kata benda, atau fi’il dan isim.

ISIM:

Apa yang menunjukkan makna pada dirinya tanpa isyarat waktu, dan ada tiga bagian:

  1. Apa yang bermanfaat umum; seperti kata-kata sambung, kata-kata tanya, dan kata-kata syarat.
  2. Apa yang bermanfaat khusus; seperti nama-nama.
  3. Apa yang bermanfaat mutlak; seperti nakirah dalam konteks penetapan.

FI’IL:

Apa yang menunjukkan makna dan berkaitan dengan waktu, dan ada tiga jenis:

  1. Madhi: apa yang bermanfaat waktu lampau.
  2. Amr: apa yang bermanfaat waktu mendatang.
  3. Mudhari’: apa yang bermanfaat keadaan sekarang atau mendatang.

HURUF:

Tidak memiliki makna pada dirinya, dan hanya menunjukkan makna pada yang lain, baik yang bekerja; seperti huruf jar, atau tidak bekerja; seperti huruf tanya.

HAKIKAT ADA TIGA:

  1. Lughawiyah: yaitu lafadz yang digunakan untuk apa yang diletakkan untuknya dalam bahasa; seperti doa untuk shalat.
  2. Syar’iyah: yaitu lafadz yang digunakan untuk apa yang diletakkan untuknya dalam syariat; seperti shalat untuk perbuatan-perbuatan dan ucapan-ucapan khusus itu.
  3. ‘Urfiyah: yaitu lafadz yang digunakan untuk apa yang diletakkan untuknya dalam kebiasaan; seperti dabbah (hewan) untuk yang berjalan dengan empat kaki.

Manfaat pembagian ini: agar setiap lafadz dibawa pada makna hakikinya di tempat penggunaannya, maka dibawa dalam penggunaan ahli bahasa pada hakikat lughawiyah, dan dalam penggunaan syariat pada hakikat syar’iyah, dan dalam penggunaan ahli kebiasaan pada hakikat ‘urfiyah.

PERINTAH (AL-AMR)

Apa yang mengandung tuntutan perbuatan dengan cara tinggi; contoh: “Dirikanlah shalat” [Al-An’am: 72].

Shighah-shighahnya antara lain:

  1. Fi’il amr; seperti firman-Nya: “Dirikanlah shalat” [Al-Isra: 78].
  2. Isim fi’il amr; seperti ucapan muadzin: Hayya ‘ala ash-shalah.
  3. Mudhari’ yang berkaitan dengan lam amr; seperti firman-Nya: “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar” [Ali Imran: 104].

APA YANG DIKEHENDAKI PERINTAH

Jika shighah amr terlepas dari qara’in yang mengalihkan, maka ia menghendaki wajibnya yang diperintahkan.

Shighah amr menghendaki segera, dan sebagian berkata: tidak menghendaki segera; karena tujuannya mengadakan perbuatan tanpa kekhususan dengan waktu pertama.

Dan tidak menghendaki pengulangan; maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah mewajibkan atas kalian haji, maka berhajilah”, dan ketika seseorang bertanya kepadanya: Apakah setiap tahun? Beliau mengingkarinya, dan bersabda: “Haji itu sekali”.

LARANGAN (AN-NAHY)

Larangan adalah tuntutan menahan diri dari perbuatan dengan cara tinggi, dan shighahnya adalah fi’il mudhari’ yang berkaitan dengan la nahiyah; seperti firman-Nya: “Dan janganlah kalian mendekati zina”.

Shighah nahy ketika mutlak menghendaki haramnya yang dilarang.

Jika larangan kembali kepada zat yang dilarang atau syaratnya: maka ia menghendaki kerusakan, dan jika kembali kepada perkara luar: maka yang dilarang itu sah dengan pengharaman.

Larangan berbeda dengan perintah dalam hal berikut:

Pertama: bahwa perintah tidak menghendaki segera menurut yang rajih; berbeda dengan larangan yang mewajibkan menahan diri saat itu.

Kedua: bahwa perintah tidak menghendaki pengulangan; berbeda dengan larangan yang menghendaki tidak kembali kepada perbuatan.

PENGHALANG TAKLIF

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dimaafkan bagi umatku tentang kesalahan dan lupa dan apa yang mereka dipaksa” [hadits sahih]. Penghalang-penghalang ini adalah:

(A) Kebodohan: yaitu pemahaman tentang sesuatu yang bertentangan dengan kenyataannya. Sebagian ushuliyyin berkata: bahwa itu adalah tidak adanya ilmu tentang sesuatu, dan sebagian berkata: bahwa yang pertama kebodohan majemuk, dan yang kedua kebodohan sederhana.

Maka ketika mukallaf melakukan yang haram karena bodoh tentang keharamannya, atau meninggalkan yang wajib karena bodoh tentang kewajibannya padanya, maka tidak ada dosa padanya. Dalil-dalilnya dari Kitab dan Sunnah banyak; Allah Ta’ala berfirman: “Dan Kami tidak mengazab hingga Kami mengutus seorang rasul” [Al-Isra: 15].

(B) Lupa: yaitu hilangnya hati dari sesuatu yang telah diketahui, dan seperti itu lalai dari sesuatu. Maka ketika meninggalkan yang wajib karena lupa, atau melakukan yang haram karena lupa, maka tidak ada apa-apa padanya, tetapi kewajibannya tidak bebas dengan meninggalkan yang wajib; maka ketika mengingatnya, datanglah dengannya.

Datang dalam shahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa tidur dari shalat atau lupa, maka shalatlah ketika mengingatnya”.

(C) Kesalahan: yaitu bahwa dia bermaksud dengan perbuatannya sesuatu lalu mengenai selain apa yang dia maksudkan.

Maka barangsiapa melakukan sesuatu lalu salah dalam tindakannya, maka tidak ada dosa padanya; karena itu tertata pada maksud dan niat, dan yang lupa dan yang salah tidak ada maksud bagi mereka; maka tidak ada dosa bagi mereka.

(D) Paksaan: memaksa seseorang pada perbuatan apa yang tidak dia ingin melakukannya, atau memaksanya pada meninggalkan apa yang dia ingin melakukannya. Maka barangsiapa dipaksa pada perbuatan haram, atau meninggalkan yang wajib, maka tidak ada apa-apa padanya.

Maka mereka ini tidak hilang dari mereka kecakapan, mereka mukallaf, dan hanya terjadi pada mereka hal-hal yang menjadi mereka pada saat itu bermaaf dan dimaafkan dari mereka. Jika hilang dari mereka hal-hal ini, dituntut apa yang ada dalam kewajiban mereka dari kewajiban-kewajiban, maka itu tidak gugur dari mereka.

Kesimpulan: bahwa keempat ini tidak ada dosa pada mereka dalam apa yang mereka lakukan; karena dosa tertata pada maksud, dan mereka tidak ada maksud bagi mereka dalam apa yang mereka lakukan.

Adapun jaminan apa yang mereka rusak dari jiwa atau harta: maka mereka menjamin; karena jaminan tertata pada perbuatan itu sendiri, baik sengaja atau tidak sengaja.

Al-‘Amm (Lafaz Umum)

Lafaz umum adalah lafaz yang mencakup semua individu tanpa terbatas, seperti firman Allah Ta’ala: “Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian” (Al-Ashr: 2).

Bentuk-bentuk lafaz umum sangat banyak, di antaranya:

  1. Asma’ syuruth (kata-kata syarat) dan asma’ istifham (kata-kata tanya)
  2. Asma’ maushulah (kata sambung)
  3. Nakirah (kata benda tak tentu) dalam konteks penafian, larangan, syarat, atau pertanyaan
  4. Yang didefinisikan dengan “alif lam” yang mencakup keseluruhan

Hukumnya

Jika dalam syariat terdapat lafaz umum, maka hukum tersebut mencakup semua individunya. Wajib mengamalkan keumumannya hingga ada dalil yang mengkhususkannya. Jika ditemukan pengkhusus, maka lafaz umum tetap berlaku untuk individu yang tersisa.

Jarang ditemukan lafaz umum yang tidak dikhususkan, sampai-sampai ada yang berkata: “Tidak ada lafaz umum kecuali memiliki pengkhusus.”

Al-Khash (Lafaz Khusus)

Lafaz khusus adalah kebalikan dari lafaz umum. Ia adalah lafaz yang menunjukkan sesuatu yang terbatas pada orang atau bilangan tertentu, seperti: seorang laki-laki, dua laki-laki, para laki-laki, para wanita, rombongan, dan kelompok.

At-Takhshish (Pengkhususan)

Takhshish adalah mengeluarkan sebagian dari lafaz umum.

Mukhashish (dengan kasrah pada shad) adalah pembuat syariat, dan juga dapat merujuk pada dalil yang dengannya terjadi pengkhususan.

Pembagian Takhshish

Terbagi menjadi muttashil (tersambung) dan munfashil (terpisah):

Muttashil: Yang tidak berdiri sendiri, jenisnya adalah:

  1. Istitsna (pengecualian): Mengeluarkan sebagian individu dari lafaz umum dengan “illa” atau saudara-saudaranya
  2. Syarth (syarat): Menggantungkan sesuatu pada sesuatu dalam hal ada atau tidaknya dengan “in” syarthiyyah atau saudara-saudaranya
  3. Shifah (sifat): Yang menunjukkan makna yang mengkhususkan sebagian individu dari lafaz umum, berupa na’at, badal, atau hal

Munfashil: Yang berdiri sendiri. Berupa Al-Quran, Sunnah, ijma’, dan qiyas.

Al-Muthlaq dan Al-Muqayyad

Al-Muthlaq: Lafaz yang menunjukkan hakikat tanpa batasan, seperti firman Allah: “Diharamkan atas kalian bangkai dan darah” (Al-Ma’idah: 3).

Al-Muqayyad: Yang menunjukkan hakikat dengan batasan, seperti firman Allah: “Katakanlah: Aku tidak menemukan dalam apa yang diwahyukan kepadaku…” hingga firman-Nya: “…atau darah yang mengalir” (Al-An’am: 145).

Pengamalan Muthlaq

Jika dalam nash syariat terdapat lafaz muthlaq di suatu tempat dan muqayyad di tempat lain:

  • Jika bersatu dalam hukum dan sebab (seperti darah dalam dua ayat di atas): lafaz muthlaq dibawa pada muqayyad tanpa khilaf di antara para ushuliyyin
  • Jika bersatu dalam hukum tetapi berbeda sebab, seperti firman Allah dalam kaffarah zhihar: “Maka memerdekakan budak” dan dalam kaffarah pembunuhan tidak sengaja: “Maka memerdekakan budak yang beriman”: dalam hal ini terdapat khilaf:
    • Sebagian ushuliyyin: membawa muthlaq pada muqayyad
    • Sebagian lainnya: tidak membawanya dan berkata setiap nash memiliki hukumnya sendiri, karena sebab dan kaffarah adalah perkara ta’abbudi, mungkin pembuat syariat memperberat dalam kaffarah pembunuhan dan meringankan dalam kaffarah zhihar

Al-Mujmal dan Al-Mubayyan

Al-Mujmal: Yang tidak dapat dipahami maknanya dari lafaznya, dan membutuhkan penjelasan lain untuk mengetahui yang dimaksud, baik dalam penentuan jenisnya, penjelasan sifatnya, atau penjelasan kadarnya.

Contoh yang membutuhkan penjelasan jenisnya: “quru'” dalam firman Allah: “Mereka menunggu diri mereka selama tiga quru'” (Al-Baqarah: 228), karena quru’ adalah lafaz musytarak antara haid dan suci.

Contoh yang membutuhkan penjelasan sifatnya: “Dan dirikanlah shalat” (Al-Baqarah: 43), karena tata caranya tidak diketahui dan membutuhkan penjelasan.

Contoh yang membutuhkan penjelasan kadarnya: “Dan tunaikanlah zakat” (Al-Baqarah: 43) dalam hal kadar nishab dan kadar yang dikeluarkan.

Al-Mubayyan

Yang dapat dipahami darinya makna tertentu dengan nash atau setelah penjelasan.

Yang pertama: seperti firman Allah: “Muhammad adalah Rasul Allah” (Al-Fath: 29), dan firman-Nya: “Dan janganlah kalian mendekati zina” (Al-Isra’: 32), serta lafaz: langit, bumi, gunung, dan lainnya.

Yang kedua: Yang dapat dipahami maksudnya setelah penjelasan, seperti firman Allah: “Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat” (Al-Baqarah: 43). Menegakkan shalat dan menunaikan zakat masing-masing bersifat mujmal, tetapi pembuat syariat telah menjelaskannya, sehingga hukum terperinci keduanya menjadi jelas setelah penjelasan.

Pengamalan Mujmal

Wajib bagi mukallaf bertekad untuk mengamalkan yang mujmal ketika penjelasannya sudah jelas baginya, dan wajib mencarinya jika membutuhkan pengamalan. Nabi ﷺ telah menjelaskan kepada umatnya seluruh syariatnya, tidak meninggalkan sesuatu kecuali telah menjelaskannya, baik dengan perkataan, perbuatan, atau keduanya.

Segala yang datang secara mujmal dalam Al-Quran, maka Sunnah yang suci telah menjelaskan dan menafsirkannya, hingga penyebutannya menjadi tanda baginya dan bagi hukum-hukum terperincinya.

Shalat, zakat, puasa, haji, jihad, jual beli, nikah, dan lainnya dari lafaz-lafaz yang dulunya mujmal dan samar, setelah diketahui hukum dan perinciannya, menjadi hukum-hukum yang jelas dan tidak membutuhkan penjelasan lagi.

Nash-nash Syariat

Kitab Allah Ta’ala

Tidak perlu didefinisikan, dan merupakan dasar syariat yang menjadi pondasi hukum-hukumnya. Semua yang ada di antara dua sampul (Al-Quran) terbukti secara qath’i tanpa keraguan, melalui jalur mutawatir qath’i sejak turun oleh Ruh Al-Amin ke hati Rasul ﷺ dari Rabb Al-Alamin. Al-Quran yang ada di tangan kita adalah Al-Quran yang sama dengan yang diturunkan. Allah berfirman: “Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan peringatan (Al-Quran) dan Kami pula yang memeliharanya” (Al-Hijr: 9).

As-Sunnah An-Nabawiyyah

Sunnah yang suci adalah saudara kembar Al-Quran. Ia adalah apa yang dinukilkan kepada kita dari Rasulullah ﷺ berupa perkataan, perbuatan, atau ketetapan selain Al-Quran dengan nukilan yang tetap. Sebagian Sunnah disampaikan ﷺ melalui wahyu, sebagian lainnya melalui ijtihadnya ﷺ.

Kedudukan Sunnah terhadap Al-Quran

Sunnah memiliki tiga kedudukan terhadap Al-Quran:

Pertama: Sunnah yang sesuai nash-nashnya dengan nash-nash Al-Quran, maka ia bersifat meneguhkan.

Kedua: Sunnah yang menjelaskan nash-nash Al-Quran yang mujmal, Sunnah yang membatasi yang datang dalam bentuk muthlaq, dan Sunnah yang mengkhususkan nash-nashnya terhadap keumuman dalam nash-nash Al-Quran.

Ketiga: Sunnah yang membawa hukum-hukum tambahan atas yang dibawa Al-Quran, baik melalui wahyu maupun ijtihad dari Rasul yang ma’shum yang tidak akan didiamkan Allah dalam kesalahan.

Dalalah Al-Quran dan Sunnah jika menunjukkan seluruh makna, maka itu dalalah muthahaqah; jika pada sebagiannya, maka dalalah tadhamun; jika pada konsekuensi hukum berupa syarat dan pelengkap, maka dalalah iltizam.

An-Naskh (Penghapusan)

Menghapus hukum dalil syar’i atau lafaznya dengan dalil lain dari Al-Quran atau Sunnah. Jika datang nash syar’i dengan suatu hukum, kemudian datang nash lain yang membatalkan pengamalan hukum nash pertama (dalam seluruh atau sebagian cakupannya), maka nash kedua disebut nasikh, nash pertama disebut mansukh, dan pembatalan hukum nash pertama disebut naskh.

Nash-nash syariat taklifi tidak datang sekaligus, tetapi bertahap agar jiwa yang dikhitabi siap menerima dan menanggung taklif-taklif tersebut, seperti nash-nash tentang khamar dan qital.

Naskh dibolehkan secara akal: karena urusan hanya milik Allah, “Dan Allah menetapkan hukum, tidak ada yang dapat menolak ketetapan-Nya” (Ar-Ra’d: 41). Bagi-Nya untuk mensyariatkan kepada hamba-hamba-Nya apa yang dikehendaki hikmah-Nya, dan hikmah Allah mengharuskan kemaslahatan hamba, sedangkan kemaslahatan berbeda menurut waktu, tempat, dan keadaan.

Adapun kebolehannya secara syar’i: terdapat dalam nash-nash Al-Quran dan Sunnah. Allah berfirman: “Sekarang Allah meringankan (beban) kalian” (Al-Anfal: 66), dan Nabi ﷺ bersabda: “Dahulu aku melarang kalian ziarah kubur, maka berziarahlah” (HR. Muslim dan lainnya).

Yang Tidak Boleh Di-naskh

Semua nash thalabi dapat di-naskh kecuali dua bagian:

Pertama: Yang dinash untuk berlaku selamanya, seperti sabda Nabi ﷺ: “Jihad berlanjut hingga hari kiamat.”

Kedua: Setiap nash yang kebaikan atau keburukannya tidak dapat gugur, seperti: “Dan Tuhanmu telah memerintahkan agar kalian tidak menyembah selain Dia dan berbuat baik kepada kedua orang tua” (Al-Isra’: 23), dan “Katakanlah: Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan keji” (Al-A’raf: 33).

Al-Akhbar (berita-berita): Tidak dapat di-naskh karena naskh merupakan pendustaan terhadap berita pertama, dan itu mustahil bagi Allah dan Rasul-Nya, serta karena naskh tempatnya adalah hukum.

Al-Ahkam (hukum-hukum): Yang berlaku di setiap waktu dan tempat dari pokok-pokok iman, pokok-pokok ibadah, akhlak mulia, dan semacamnya yang wajib dan baik dalam setiap syariat samawi yang tidak diubah. Juga tidak mungkin menghapus yang buruk dalam setiap syariat samawi yang tidak diubah, seperti syirik, kufur, kezaliman, keburukan, dan akhlak tercela, karena semua syariat sepakat tentang yang mengandung kemaslahatan hamba dan menolak yang mengandung kerusakan.

Syarat-syarat Naskh

  1. Tidak mungkin menggabungkan kedua dalil
  2. Mengetahui kemutaakhiran nasikh
  3. Ketetapan nasikh

Perbedaan antara naskh dengan taqyid dan takhshish: Hanya tampak di masa risalah saja. Nash mungkin datang secara umum bersamaan dengan yang mengkhususkannya, maka ini menunjukkan dari awal bahwa lafaz umum terbatas pada yang tersisa setelah takhshish. Mungkin juga datang secara muthlaq bersamaan dengan yang membatasinya, maka ini menunjukkan dari awal bahwa muthlaq tidak dapat diamalkan kecuali dengan batasan yang disebutkan.

Hikmah Nasakh:

  1. Mempertimbangkan kemaslahatan hamba dengan mensyariatkan apa yang sesuai bagi mereka, dan apa yang mengandung manfaat bagi mereka di dunia dan akhirat.
  2. Bertahap dalam syariat, dan mengajak manusia melaksanakannya sedikit demi sedikit; seperti dalam pengharaman khamar dan penetapan syariat-syariat.

Ada hikmah-hikmah lain, dan kedua hal ini adalah yang paling penting dalam hal tersebut karena kejelasannya dalam sejarah pensyariatan.

Demikianlah; dan sesungguhnya telah diketahui bahwa tidak ada nasakh setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam; karena hukum-hukum syariat tidak dinasakh kecuali oleh Pembuat Syariat.

Jika hal ini telah ditetapkan, maka sesungguhnya kita setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wajib memperhatikan nash-nash Al-Qur’an dan As-Sunnah dari segi takhshish (pengkhususan) dan taqyid (pembatasan), seakan-akan nash-nash tersebut datang bersamaan, maka kita mengkhususkan yang umum, dan membatasi yang mutlak. Kita tidak perlu memikirkan tanggal datangnya nash-nash dari segi praktis, tetapi kita perlu memperhatikannya dari segi historis; untuk mengetahui perkembangan syariat dan keadaan serta kesempatan ketika syariat tersebut diturunkan.

Sesungguhnya dalam hal ini terdapat manfaat besar yang tidak boleh diremehkan.

Nash-nash Al-Qur’an dan As-Sunnah saling menasakh satu sama lain menurut pendapat jumhur fuqaha; karena keduanya berada dalam tingkatan yang sama dari segi pensyariatan; karena sesungguhnya semuanya berasal dari Allah Ta’ala.

Pertentangan Nash-nash:

Kita harus mengetahui bahwa di antara nash-nash syariat yang tetap tidak ada pertentangan, bahkan jika ditemukan sesuatu yang zahirnya demikian, maka pasti ada nasakh atau takhshish atau taqyid atau takwil atau tarjih (menguatkan) salah satu nash atas yang lain.

Jika kita menemukan dua nash shahih yang bertentangan, maka kita memiliki tiga cara:

Pertama: Mengompromikan keduanya dengan memahami masing-masing nash pada keadaan tertentu. Jika memungkinkan untuk dikompromikan, maka kita tidak beralih ke cara lain; karena dalam hal ini ada pengamalan terhadap semua nash syariat.

Kedua: Jika tidak dapat dikompromikan, dan kita mengetahui mana yang lebih akhir di antara keduanya, kita menganggap yang lebih akhir menasakh yang terdahulu.

Ketiga: Jika tidak diketahui mana yang terdahulu dan mana yang kemudian, kita kembali kepada tarjih; maka kita berpegang pada yang paling shahih:

  • Nash yang jelas didahulukan atas yang zhahir
  • Yang zhahir atas yang ditakwil
  • Yang mantuq atas yang mafhum
  • Yang menetapkan atas yang meniadakan
  • Yang memindahkan dari asal atas yang mempertahankannya

Al-Ijma’:

Ijma’ adalah kesepakatan para fuqaha mujtahid dari umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah wafatnya beliau tentang suatu perkara syariat, baik berupa perkataan maupun perbuatan, di masa kapan saja.

Sebagian imam besar berpendapat: bahwa ijma’ tidak mungkin terwujud kecuali di masa para sahabat, karena mereka sedikit jumlahnya, dan mereka berkumpul di wilayah bumi yang sempit. Adapun setelah masa ini: para fuqaha dan pembawa sunnah telah tersebar di berbagai daerah; seperti Irak, Syam, Maghrib, Hijaz, dan Yaman, sehingga mengetahui pendapat semua fuqaha dari mereka dalam satu masa dengan penyebaran ini menjadi hampir mustahil.

Namun: jumhur fuqaha berpendapat tentang kebolehan ijma’ di setiap masa. Jika terjadi suatu kejadian dan seorang faqih mujtahid berfatwa, atau seorang qadhi mujtahid memutuskannya, kemudian para mujtahid dari kalangan mufti dan qadhi menyebarkannya, menyetujuinya dan mengamalkannya, dan tidak ditemukan yang menentang di antara orang-orang yang sampai kepada mereka: maka ini adalah ijma’ qawli (perkataan), dan dari yang menyetujuinya adalah ijma’ sukuti (diam).

Ijma’ bisa juga bersifat praktis seperti mengamalkan apa yang dituntut oleh adat dan urf.

Hujjiyyah Al-Ijma’:

Jumhur ulama ushul berpendapat: bahwa ijma’ adalah hujjah qath’iyyah, dan ia adalah salah satu sumber syariat.

Jika sebagian besar mujtahid sepakat tentang hukum suatu masalah syariat ijtihadiyyah, dan sebagian kecil ulama menentangnya, maka apa yang dikatakan mayoritas tidak dianggap ijma’, tetapi hanya dianggap hujjah syar’iyyah saja; karena kekuatannya.

Banyak fuqaha yang membela mazhabnya, atau suatu masalah yang mereka yakini, berlebihan dalam menyebutkan ijma’. Setiap masalah mereka katakan ada ijma’ di dalamnya, jika peneliti menelusurinya akan menemukan adanya khilaf di dalamnya.

Ibnu Qayyim berkata: Kebiasaan Ibnu Mundzir jika melihat sebagian besar ahli ilmu berkata dalam suatu masalah, dia menyebutnya sebagai ijma’.

Dasar Al-Ijma’:

Jumhur ushuliyyin berpendapat: bahwa ijma’ bukanlah sumber yang mandiri dengan sendirinya; bahkan harus ada dasarnya dari Al-Qur’an atau As-Sunnah, baik kita mengetahuinya atau tidak; karena cukup bahwa ijma’ telah sampai kepada kita melalui jalur periwayatan yang shahih.

Mereka mengatakan demikian; karena jika ijma’ adalah sumber yang mandiri, tentu akan mengakibatkan penetapan syariat tambahan setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan itu tidak diperbolehkan.

Jumhur ushuliyyin berpendapat: tidak diperbolehkan menasakh ijma’ dengan ijma’; karena jika ijma’ yang pertama bersifat qath’i, dan kita anggap yang kedua juga qath’i; maka ini adalah hal yang mustahil; karena umat telah berijma’ pada yang pertama, dan umat tidak akan berkumpul dalam kesesatan, maka ijma’ yang kedua dihukumi sebagai kesalahan karena datang menentang dalil yang qath’i, dan tidak dapat dibayangkan adanya ijma’ qath’i yang datang kemudian yang menasakh ijma’ qath’i yang terdahulu.

Al-Qiyas:

Maknanya: Menghubungkan cabang dengan pokok dalam hukum karena kesamaannya dengan pokok dalam illat hukumnya.

Disyaratkan untuk setiap qiyas empat hal:

  1. Yang diqiyaskan kepadanya, disebut ashl (pokok)
  2. Yang diqiyaskan, disebut far’ (cabang)
  3. Sifat yang menyatukan antara ashl dan far’, disebut ‘illat
  4. Hukum syariat yang dipindahkan dari ashl ke far’

Dua Masalah Penting

Masalah Pertama:

Apa yang disyariatkan Allah Ta’ala untuk hamba-Nya, Dia syariatkan untuk mereka demi kemaslahatan yang kembali kepada mereka, dengan mendatangkan apa yang mengandung kebaikan bagi mereka, dan menolak apa yang mengandung keburukan dari mereka. Inilah hikmah yang menuntut pensyariatan hukum-hukum; jika tidak demikian maka sesungguhnya Allah Ta’ala Maha Kaya dari seluruh alam, dan Maha Tinggi dengan kesempurnaan-Nya yang mutlak sehingga tidak akan tercapai kepada-Nya manfaat atau mudharat.

‘Illat yang mendorong pensyariatan terkadang tersembunyi; karena itu yang menjadi poros adalah kewajiban mengikuti, tunduk, dan patuh kepada perintah Allah; sebagaimana hukum-hukum dijalankan berdasarkan sifat-sifat zahir yang terkontrol yang diduga adanya hikmah bersamanya, dan sifat-sifat tersebut disebut dengan ‘illal syar’iyyah. Sesungguhnya ‘illat adalah sifat zahir yang terkontrol yang diduga adanya hikmah yang mendorong pensyariatan bersamanya pada umumnya.

Karena itu, berputarnya hukum bersama ‘illatnya lebih terkontrol dan lebih jauh dari kekacauan dan kerusakan padanya.

Dari sinilah kaidah: “Bahwa dasar hukum-hukum adalah dugaan-dugaan umum.”

Masalah Kedua:

Tujuan-tujuan Pembuat Syariat dari meletakkan syariat terbagi dalam tiga bagian:

Pertama: Tujuan-tujuan dharuriyyah (primer), yaitu menjaga agama, akal, jiwa, kehormatan, keturunan, dan harta, serta menjaganya dengan apa yang menegakkan rukun-rukunnya, menjamin kelangsungannya, dan dengan apa yang menyelamatkannya dari kerusakan yang menimpa, serta menolak kerusakan yang diperkirakan akan terjadi di masa depan:

Maka disyariatkan jihad: untuk menjaga agama dan menjamin penyampaiannya, qishash: untuk menjaga jiwa, potong tangan: untuk menjaga harta, had zina: untuk menjaga kehormatan dan keturunan, dan had minum khamar: untuk menjaga akal.

Kedua: Tujuan-tujuan hajiyyah (sekunder), yaitu apa yang menjadi tempat kebutuhan, dan tidak sampai pada tingkat dharurat untuk tujuan perluasan, dan mengangkat kesempitan yang membawa kepada kesulitan dan kesusahan, yang diangkat dengan dibolehkannya jual-beli, sewa-menyewa, kerjasama, dan seluruh muamalah, serta menikmati hal-hal yang baik.

Ketiga: Tujuan-tujuan kamaliyyah (tersier), dan masuk di dalamnya kebaikan-kebaikan adat, dan semua yang di atas hajiyyat dari tahsiniyyat.

Al-Ijtihad:

Ijtihad adalah: Mencurahkan kemampuan faqih dalam mencapai hukum syariat praktis melalui cara istinbath. Maksud “mencurahkan kemampuan”: bahwa dia datang dengan semua yang dia mampu untuk sampai kepada pengetahuan hukum syariat hingga dia merasakan dari dirinya ketidakmampuan untuk menambah lagi.

Harus orang yang mencurahkan usahanya untuk mencari hukum syariat adalah seorang faqih; karena selain faqih tidak memiliki kualifikasi yang dapat mengantarkannya kepada yang dituju, maka ijtihadnya tidak dianggap, dan dia tidak disebut mujtahid; sebagaimana jika seseorang yang tidak belajar kedokteran mencurahkan semua kemampuannya untuk mengetahui penyakit dalam pada pasien tertentu, dan melakukan pengobatan yang diperlukan untuk penyakit ini.

Syarat-syarat Mujtahid:

Para ushuliyyun mensyaratkan pada mujtahid syarat-syarat jika terpenuhi padanya, maka dia layak untuk berijtihad, dan ini ringkasannya:

Pertama: Bahwa dia mengetahui Al-Qur’an secara bahasa; dengan mengetahui kosakata, susunan, dan ciri-cirinya, yaitu dengan menguasai kosakata bahasa, sharaf, nahw, bayan, dan ma’ani, melalui pembelajaran dan praktek dengan kalam yang baik dari kalam orang Arab.

Kedua: Bahwa dia mengetahui As-Sunnah; dengan mengetahuinya dari segi matan, yaitu hadits itu sendiri, dan sanad, yaitu jalan sampainya kepada kita, serta mengetahui keadaan perawi dari segi jarh dan ta’dil… dan cukup dengan ta’dil para imam yang dipercaya; seperti Imam Ahmad, Bukhari, Muslim, dan lainnya dari para imam sunnah besar.

Ketiga: Bahwa dia memiliki pengetahuan sempurna tentang ushul fiqh dari pengetahuan ‘am dan khas, mutlaq dan muqayyad, mujmal dan mubayyan, nasikh dan mansukh, dan cara jam’u dan tarjih dalam nash-nash yang zahirnya bertentangan, dan lainnya yang dibutuhkan mujtahid, dan yang dijelaskan di tempatnya dari kitab-kitab ushul.

Jika syarat-syarat ini terpenuhi pada seorang alim, dan Allah Ta’ala memberinya pemahaman yang benar terhadap nash-nash kitab-Nya dan sunnah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, meminta pertolongan kepada Allah Ta’ala, memperbanyak penelitian dan rujukan, kemudian meminta bantuan dengan kalam para imam terdahulu dan ulama salaf: maka Allah Ta’ala akan memberinya taufiq.

Karena itu kita menyadari kesalahan orang yang berkata: “Sesungguhnya pintu ijtihad tertutup”, bahkan ia terbuka, tetapi dengan kuncinya yang disediakan untuknya, sebagaimana kita menyadari kesalahan pemuda jahil yang terjun ke medan berbahaya ini tanpa senjata.

Maka kita memohon kepada Allah Ta’ala hidayah untuk semua, dan Allah lebih mengetahui, semoga Allah memberikan shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad dan keluarga serta sahabatnya semuanya.

 

 

DASAR KETIGA DALAM KAIDAH-KAIDAH FIQH

Dengan Nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam atas Rasulullah. Amma ba’d:

Kaidah-kaidah ini beserta penjelasannya telah kami ambil dari berbagai sumber kitab-kitab kaidah, namun kami telah melakukan beberapa penyesuaian terhadap semua sumber yang kami pelajari berupa ringkasan, perbaikan, dan penjelasan agar sesuai bagi mereka yang menginginkan manfaat yang dekat dan buah yang mudah dipetik.

DEFINISI DAN SEJARAH

Definisi Kaidah

Kaidah secara bahasa: adalah dasar suatu hal, seperti bangunan dan semacamnya.

Secara istilah: adalah hukum yang bersifat mayoritas yang berlaku pada sebagian besar cabang-cabangnya.

Kaidah fiqh adalah dasar-dasar fiqih yang bersifat universal dalam bentuk teks-teks ringkas yang mengandung hukum-hukum syariat yang umum. Kaidah-kaidah ini dicirikan dalam perumusannya dengan sifat ringkas secara umum.

Kaidah-kaidah ini adalah hukum-hukum yang bersifat mayoritas, bukan mutlak (berlaku tanpa kecuali), karena ia menggambarkan pemikiran fiqih prinsip yang mengekspresikan metode standar umum. Sedangkan qiyas (analogi) sering kali terbantahkan dalam beberapa masalah dengan solusi-solusi istihsan; oleh karena itu kaidah-kaidah ini tidak lepas dari pengecualian dalam cabang-cabang hukum aplikatif, dimana para fuqaha melihat bahwa cabang-cabang yang dikecualikan dari kaidah tersebut lebih layak untuk ditakhrij (dihubungkan) dengan kaidah lain.

Namun, sifat mayoritas kaidah-kaidah ini tidak mengurangi nilai ilmiahnya, karena di dalamnya terdapat penggambaran yang cemerlang terhadap ketetapan-ketetapan fiqih umum dan penyesuaian cabang-cabang hukum praktis, yang menunjukkan dalam setiap kelompok cabang-cabang ini kesatuan dasar hukum (manat) dan arah keterkaitan.

Al-Qarafi berkata: “Kaidah-kaidah fiqh sangat bermanfaat, dan sesuai dengan penguasaan terhadapnya akan semakin besar kedudukan seorang faqih, dan akan semakin jelas baginya metode-metode fatwa. Barangsiapa yang mengambil cabang-cabang parsial tanpa kaidah-kaidah universal, maka cabang-cabang tersebut akan bertentangan dan kacau baginya.

Adapun siapa yang menguasai fiqh dengan kaidah-kaidahnya, maka ia akan tidak memerlukan menguasai sebagian besar hal-hal parsial karena termasuk dalam hal-hal universal, dan akan serasi baginya apa yang bertentangan bagi selainnya.”

Kaidah-kaidah fiqh tidak semuanya disusun sekaligus, tetapi teks-teksnya terbentuk secara bertahap pada masa-masa kejayaan dan kebangkitan fiqh di tangan para ulama besar mazhab-mazhab melalui istinbath (penggalian hukum) dari petunjuk-petunjuk nas syariat umum dan illat-illat hukum.

Tidak diketahui penyusun tertentu dari para fuqaha untuk setiap kaidah, kecuali yang berupa teks hadits Nabi, seperti kaidah: “Tidak boleh membahayakan dan tidak boleh membalas bahaya.” Sebagian besar kaidah-kaidah tersebut memperoleh rumusannya melalui peredaran dan pembahasan di tangan para fuqaha dalam bidang ta’lil (pemberian alasan) dan istidlal (pencarian dalil); maka ta’lil untuk hukum-hukum adalah sumber terbesar untuk penggalian kaidah-kaidah ini.

Mungkin yang paling awal mengumpulkan kaidah-kaidah penting adalah al-Allamah Abu Thahir ad-Dabbas al-Hanafi; beliau telah mengumpulkan tujuh belas kaidah.

Kemudian al-Karkhi menyusun risalah khusus di dalamnya yang berisi tiga puluh tujuh kaidah, dan demikian seterusnya hingga datang as-Subki dengan bukunya “al-Ashbah wa an-Nazhair”, yang memperluas pembahasan dan memerinci di dalamnya.

Kemudian datang az-Zarkasyi yang menyusun kitab di dalamnya yang bernama “al-Mantsur fi Tartib al-Qawa’id al-Fiqhiyyah”, lalu diikuti oleh al-Khadimi dengan kumpulan yang mengumpulkan kelompok besar dari kaidah-kaidah tersebut.

Telah menulis tentang kaidah-kaidah ini sejumlah besar fuqaha mazhab-mazhab seperti as-Suyuthi asy-Syafi’i dalam bukunya “al-Ashbah wa an-Nazhair”, dan al-Qarafi al-Maliki dalam bukunya “al-Furuq”, dan Ibnu Rajab al-Hanbali dalam bukunya “al-Qawa’id al-Fiqhiyyah”.

Syaikh Mushthafa az-Zarqa berkata: “Adapun kaidah-kaidah Majallah, semuanya adalah kaidah-kaidah universal dengan rumusan yang teknis, hanya saja di dalamnya terdapat sesuatu berupa sinonim atau tumpang tindih dengan lainnya.”

Kemudian Syaikh Ahmad az-Zarqa, ayah Syaikh Mushthafa az-Zarqa, mengajarkan kaidah-kaidah tersebut dan memperhatikannya dengan perhatian penuh, serta memperpanjang penelitian dan pencarian di dalamnya, lalu menyusun bukunya yang berharga “Syarh al-Qawa’id al-Fiqhiyyah” yang di dalamnya beliau menyeleksi kaidah-kaidah tersebut -yang seratus- kemudian menjelaskannya dengan penjelasan yang komprehensif dan memadai, yang mencukupi setiap peneliti di dalamnya dari yang lainnya dalam bab ini. Dan Allah yang memberikan taufiq.

MAKNA KAIDAH-KAIDAH FIQH

Al-Qawa’id: jamak dari qaidah, yaitu secara bahasa: dasar bangunan.

Secara istilah: hukum yang bersifat mayoritas yang berlaku pada sebagian besar cabang-cabangnya untuk mengetahui hukum-hukumnya darinya. Maka hukum-hukumnya bukan bersifat universal tetapi mayoritas; hal itu karena sebagian cabang dari kaidah-kaidah tersebut dihadang oleh atsar (pengaruh) atau dharurah (keadaan darurat) atau qaid (batasan) atau illah (alasan hukum) yang berpengaruh; sehingga mengeluarkannya dari sifat mutlak, maka dihukumi dengan mayoritas bukan dengan kemutlakan.

KEISTIMEWAAN KAIDAH FIQH

Kaidah-kaidah fiqh memiliki keistimewaan berupa ringkas dalam rumusannya terhadap keumuman maknanya, sehingga dianggap dari jawami’ al-kalim (kalimat yang mengandung makna luas) seperti ucapan mereka: “Segala perkara tergantung pada maksudnya”, atau “Kesulitan mendatangkan kemudahan”; maka setiap dari kedua kalimat ini adalah kaidah universal besar yang di bawahnya masuk tak terhitung masalah-masalah fiqh yang berbeda-beda.

Dalam kaidah-kaidah universal fiqh ini terdapat penyesuaian cabang-cabang hukum praktis.

Al-Qarafi berkata: “Kaidah-kaidah universal fiqh mulia kedudukannya, mengandung rahasia-rahasia syariat dan hikmah-hikmahnya, maka ia penting dalam fiqh, sangat bermanfaat, dan sesuai dengan penguasaan terhadapnya akan semakin besar kedudukan faqih, dan akan semakin jelas baginya metode-metode fatwa. Barangsiapa yang menguasai fiqh dengan kaidah-kaidahnya, maka ia tidak memerlukan menghafal sebagian besar hal-hal parsial karena termasuk dalam rangkaian hal-hal universal.”

JENIS-JENIS KAIDAH FIQH DAN TINGKATANNYA

Kaidah-kaidah fiqh tidak berada pada tingkat yang sama dari segi keumuman dan keluasan, maka ada kaidah-kaidah besar, yaitu lima kaidah yang di bawah setiap satunya masuk sejumlah kaidah fiqh, sehingga ia lebih luas dan lebih umum dari selainnya karena banyaknya cabang dan masalah fiqh yang masuk di bawahnya dari berbagai bab fiqh.

Lima kaidah ini adalah:

  1. Segala perkara tergantung pada maksudnya
  2. Keyakinan tidak hilang karena keraguan
  3. Kemudharatan harus dihilangkan
  4. Kesulitan mendatangkan kemudahan
  5. Adat/kebiasaan menjadi sandaran hukum

Dan ada kaidah-kaidah lain yang kurang luas cakupan cabangnya dari kaidah-kaidah ini, dan disebut “kaidah-kaidah parsial”, dan akan datang insya Allah Ta’ala.

PERBEDAAN ANTARA KAIDAH DAN DHABITH

Kaidah terkadang digunakan dengan makna dhabith, dan dhabith terkadang digunakan dengan makna kaidah, namun antara keduanya ada dua perbedaan:

Pertama: Kaidah mengumpulkan cabang-cabang dari bab-bab yang berbeda, adapun dhabith tidak mengumpulkan kecuali cabang-cabang dari satu bab.

Kedua: Kaidah disepakati oleh mazhab-mazhab atau sebagian besarnya, adapun dhabith khusus untuk mazhab tertentu. Kami merangkum semuanya dengan nama kaidah dari segi menyebut sebagian dengan nama keseluruhan, dan ini dibolehkan secara bahasa, syariat dan adat.

PERBEDAAN ANTARA USHUL FIQH DAN KAIDAH-KAIDAH FIQH

Ilmu Ushul Fiqh: sekumpulan kaidah yang menjelaskan kepada faqih cara-cara mengeluarkan hukum dari dalil-dalil syariat, maka ia menjelaskan asal syariat dalam taklif-taklif amaliyah, dan menggambar metode-metode bagi mujtahid agar berjalan di jalan yang lurus menuju istinbath hukum-hukum furu’iyyah, dan melindunginya dari kesalahan dalam istinbath.

Maka objek “ilmu ushul fiqh” adalah dalil-dalil ijmaliyyah, hukum-hukum kulliyyah, dan cara istinbath hukum dari dalil ijmali.

Adapun kaidah-kaidah fiqh: sekumpulan hukum yang serupa yang kembali kepada satu qiyas yang mengumpulkannya, atau kepada dhabith fiqhi yang mengikatnya, maka ia adalah dasar bagi hukum-hukum fiqhiyyah juz’iyyah yang terpencar yang dituju oleh faqih; lalu ia mengumpulkan yang tercerai dan mengikat antara parsial-parsialnya dengan ikatan yang kuat yaitu “kaidah fiqhiyyah” yang mengaturnya; maka ia dibangun atas pengumpulan antara masalah-masalah yang serupa dari hukum-hukum fiqhiyyah.

Maka objek ilmu kaidah-kaidah ini adalah apa yang serupa dari masalah-masalah dan hukum-hukum fiqhiyyah, dan apa yang mengikat setiap kelompok yang serupa darinya berupa qiyas atau dhabith fiqhi yaitu “kaidah”, adapun “ushul fiqh” maka dibangun atasnya istinbath furu’ fiqhiyyah dari dalil-dalilnya.

LIMA KAIDAH UNIVERSAL BESAR

Telah disebutkan bahwa “kaidah-kaidah fiqh” tidak berada pada tingkat yang sama dari segi keumuman; maka ada kaidah-kaidah besar, dan ada kaidah-kaidah lain yang kurang luas cakupan cabangnya, dan ini adalah penjelasan untuk yang besar dan isyarat kepada sebagian maknanya:

KAIDAH PERTAMA DARI KAIDAH-KAIDAH BESAR: (الأمور بمقاصدها – SEGALA PERKARA TERGANTUNG PADA MAKSUDNYA)

Dalilnya: Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Sesungguhnya amal-amal itu tergantung pada niat.”

Makna kaidah secara bahasa: Al-Umur (perkara-perkara) jamak dari amr yaitu keadaan, dan al-maqashid (maksud-maksud): jamak dari maqshad, maknanya: kehendak dan tekad.

Maknanya: bahwa amal-amal mukallaf dan tindakan-tindakannya berbeda hasilnya sesuai dengan perbedaan maksud dan tujuan orang tersebut; maka barangsiapa yang mengambil barang temuan dengan maksud mengambilnya untuk dirinya, maka ia adalah perampas, dan barangsiapa yang mengambilnya untuk menjaganya dan mengumumkannya serta mengembalikannya kepada pemiliknya ketika muncul, maka ia adalah orang yang amanah.

Sebagaimana perbuatan berubah hukumnya dalam hukum dunia berdasarkan maksud pelakunya, demikian juga tertimpakan padanya balasan akhirat berupa pahala dan siksa sesuai dengan maksudnya.

Kaidah ini walaupun ringkas memiliki makna umum yang meliputi segala yang keluar dari manusia berupa perkataan atau perbuatan.

KAIDAH KEDUA DARI KAIDAH-KAIDAH BESAR: (لا ضرر ولا ضرار – TIDAK BOLEH MEMBAHAYAKAN DAN TIDAK BOLEH MEMBALAS BAHAYA)

Ini adalah nash dari hadits yang diriwayatkan oleh al-Hakim, al-Baihaqi, dan ad-Daruquthni, dari Ubadah bin ash-Shamit.

Makna kaidah: Adh-dharar (bahaya): menimpakan kerusakan kepada orang lain, adapun adh-dhirar (membalas bahaya): pembalasan dengan yang serupa. Bahaya diharamkan karena ia adalah pelanggaran, dan membalas bahaya diharamkan karena ia adalah kerusakan tanpa kemaslahatan, dan yang lebih baik darinya adalah menjamin si pelanggar, sebagaimana dalam hadits mangkuk Aisyah radhiallahu ‘anha.

Kaidah ini adalah rukun dari rukun-rukun syariat yang memiliki dalil-dalil banyak dari Al-Quran dan As-Sunnah, dan ia adalah dasar untuk mencegah perbuatan yang membahayakan; sebagaimana ia juga adalah asal untuk prinsip mendatangkan kemaslahatan dan menolak kemudharatan, dan ia adalah sandaran para fuqaha dalam menetapkan hukum-hukum syariat untuk kejadian-kejadian.

Atas dasar kaidah ini: dibangun banyak bab-bab fiqh seperti pengembalian karena cacat, hajr (pembatasan) dengan jenis-jenisnya, syuf’ah (hak beli paksa), hudud, qishash, kafarat, jaminan atas yang dirusak, menolak penyerang, memerangi orang-orang bughat, dan lain-lain yang dalam hikmah pensyariatannya terdapat penolakan bahaya.

KAIDAH KETIGA DARI KAIDAH-KAIDAH BESAR: (اليقين لا يزول بالشك – KEYAKINAN TIDAK HILANG KARENA KERAGUAN)

Dari dalil-dalil kaidah ini: Firman Allah Ta’ala: {إِنَّ الظَّنَّ لَا يُغْنِي مِنَ الْحَقِّ شَيْئًا} “Sesungguhnya prasangka tidak berguna sedikitpun dari kebenaran” [Yunus: 36], dan dalam Shahihain: “Diadukan kepadanya shallallahu ‘alaihi wasallam tentang orang yang terlintas dalam benaknya bahwa ia mendapati sesuatu dalam shalat? Beliau bersabda: Jangan berpaling hingga mendengar suara atau mendapati bau.”

Dan dalam Muslim: “Apabila salah seorang dari kalian ragu dalam shalatnya, tidak tahu sudah shalat tiga atau empat rakaat? Maka hendaklah ia membuang keraguan dan membangun atas apa yang diyakininya.”

Adapun dalil akal: sesungguhnya yakin lebih kuat dari ragu; maka tidak runtuh yakin karena ragu.

Makna kaidah dalam bahasa: Al-yaqin (yakin): ketenangan hati atas hakikat sesuatu, dan asy-syakk (ragu): mutlak keraguan.

Dalam istilah ushuliyyin: Asy-syakk (ragu): adalah sama kuatnya dua sisi sesuatu tanpa ada yang lebih kuat dari yang lain.

Makna kaidah dalam istilah fiqh: bahwa perkara yang diyakini keberadaannya tidak hilang kecuali dengan dalil yang qath’i (pasti), dan tidak dihukumi hilang hanya karena ragu, demikian juga perkara yang diyakini tidak ada tidak dihukumi ada hanya karena ragu; karena ragu lebih lemah dari yakin.

Kedudukan kaidah: Kaidah ini masuk dalam semua bab fiqh, mereka berkata: sesungguhnya masalah-masalah yang ditakhrij darinya mencapai tiga perempat fiqh bahkan lebih.

KAIDAH KEEMPAT DARI KAIDAH-KAIDAH BESAR: (المشقة تجلب التيسير – KESULITAN MENDATANGKAN KEMUDAHAN)

Makna bahasa: Al-masyyaqah (kesulitan): kelelahan, kesusahan, dan kepayahan. At-taysir (kemudahan): mudah dan lunak.

Makna istilah: bahwa hukum-hukum yang menimbulkan kesempitan bagi mukallaf dalam penerapannya, maka syariat meringankannya dengan apa yang berada dalam kemampuan mukallaf tanpa kesulitan atau kesempitan.

Dalil kaidah: Dalil-dalilnya sangat banyak dari Al-Quran dan As-Sunnah; Allah Ta’ala berfirman: {لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا} “Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai kesanggupannya” [Al-Baqarah: 286], dan berfirman: {يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ} “Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesulitan bagi kalian” [Al-Baqarah: 185], dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Aku diutus dengan agama hanif yang mudah” [HR. Ahmad], dan beliau bersabda: “Sesungguhnya kalian diutus sebagai pemberi kemudahan, dan kalian tidak diutus sebagai pemberi kesulitan” [Muttafaq ‘alaih].

KAIDAH KELIMA DARI KAIDAH-KAIDAH BESAR: (العادة محكّمة – ADAT/KEBIASAAN MENJADI SANDARAN HUKUM)

Makna bahasa: Al-‘adah (adat) berasal dari al-‘aud atau al-mu’awadah, dengan makna pengulangan, maka adat adalah nama untuk mengulangi perbuatan hingga mudah mengerjakannya seperti tabiat, adapun “muhakkamah” (dijadikan sandaran): adalah ism maf’ul dari tahkim dalam peradilan dan pemisahan antara manusia, yaitu: bahwa adat adalah rujukan untuk memisahkan ketika terjadi perselisihan.

Makna istilah: bahwa adat dalam pandangan syariat memiliki kekuasaan hakimiyyah yang hukum-hukum tindakan tunduk kepadanya, maka hukum-hukum tersebut ditetapkan sesuai dengan apa yang diputuskan oleh adat atau urf jika tidak ada nash syariat yang menyelisihi adat atau urf tersebut, maka adat dan urf adalah dua lafazh dengan satu makna dari segi apa yang ditunjukkan oleh kedua lafazhnya dan berlaku padanya, hingga adat dan urf menjadi hujjah dan hukum.

Urf dan adat dianggap hujjah ketika tidak menyelisihi nash syariat, atau syarat salah satu dari yang berakad; sebagaimana jika seseorang menyewa orang lain untuk bekerja untuknya dari dhuhur hingga ashar saja, maka tidak boleh bagi penyewa untuk mewajibkan pekerja bekerja dari pagi hingga sore dengan alasan bahwa urf negeri demikian, tetapi mengikuti masa yang disyaratkan antara keduanya.

Jika urf dan adat sesuai dengan dalil syariat, maka wajib memperhatikan dan menerapkannya.

Jika urf menyelisihi dalil syariat dari semua segi, maka wajib menolak urf dan adat, sehingga keduanya tidak dianggap hukum untuk menetapkan hukum syariat kecuali jika tidak ada nash dalam hukum yang ingin ditetapkan tersebut.

Adapun jika penyelisihan urf terhadap dalil syariat dalam sebagian individunya, atau dalil syariat tersebut berupa qiyas, maka urf yang umum dianggap sebagai mukhashsish (pengkhusus) bagi nash, dan meninggalkan qiyas karenanya.

Dhabith umum: Setiap yang datang dalam syariat secara mutlak, dan tidak ada dhabitnya dalam syariat maupun dalam bahasa, maka dirujuk padanya kepada urf, seperti: al-hirz (tempat penyimpanan) dalam pencurian; yaitu apa yang dianggap batasnya dalam urf dimana tidak ada pembatasan untuknya dalam syariat maupun dalam bahasa, dan berbeda antara harta dan harta, dan antara keadaan dan keadaan.

 

 

Keputusan Majelis Fikih tentang Masalah Urf

 

Dengan Nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang

Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, shalawat dan salam atas junjungan kami Muhammad penutup para nabi, beserta keluarga dan sahabatnya.

Keputusan Nomor (9) tentang Urf:

Sesungguhnya Dewan Majelis Fikih Islam yang bersidang dalam konferensi kelima di Kuwait dari tanggal 1 hingga 6 Jumadil Awal 1409 H / 10 hingga 15 Desember 1988 M.

Setelah menelaah penelitian-penelitian yang diajukan oleh para anggota dan ahli dalam masalah “Urf” dan mendengarkan diskusi-diskusi yang berlangsung seputar masalah tersebut.

Memutuskan:

Pertama: Yang dimaksud dengan urf adalah: apa yang telah dibiasakan oleh manusia dan mereka jalani berupa perkataan, perbuatan, atau meninggalkan sesuatu, dan bisa jadi urf itu diakui secara syariah atau tidak diakui.

Kedua: Urf jika bersifat khusus, maka ia diakui di kalangan ahlinya, dan jika bersifat umum, maka ia diakui untuk semua orang.

Ketiga: Urf yang diakui secara syariah adalah yang memenuhi syarat-syarat berikut:

(a) Tidak bertentangan dengan syariah, jika urf bertentangan dengan nash syariah atau kaidah dari kaidah-kaidah syariah, maka ia adalah urf yang rusak.

(b) Urf itu harus konsisten (berkelanjutan) atau dominan.

(c) Urf itu harus ada ketika transaksi dibuat.

(d) Kedua pihak yang berkontak tidak menyatakan sebaliknya, jika mereka menyatakan sebaliknya, maka urf tidak dianggap.

Keempat: Tidak boleh bagi seorang faqih -baik sebagai mufti maupun hakim- bersikap kaku terhadap yang tertulis dalam kitab-kitab para fuqaha tanpa memperhatikan perubahan urf-urf, dan Allah lebih mengetahui.

Kaidah-Kaidah Umum Non-Mayor

Kaidah Pertama: (Mengamalkan ucapan lebih utama dari mengabaikannya):

Makna kebahasaan: Memberikan ucapan hukum yang bermanfaat sesuai tuntutan bahasanya lebih utama dari membatalkannya; karena orang berakal dijaga ucapannya dari pembatalan sebisa mungkin.

Adapun makna fikih: yaitu mengamalkan ucapan si pembicara baik syari’, pembuat akad, orang yang bersumpah, atau lainnya dengan memahami lafaz-lafaznya pada makna hakiki.

Jika seseorang berkata kepada orang lain: “Aku hibahkan barang ini kepadamu,” lalu orang yang diajak bicara mengambilnya, kemudian si pembicara mengklaim bahwa ia tidak bermaksud dengan lafaz hibah kecuali jual beli, dan meminta sumpah, maka ucapannya tidak diterima; karena asal dalam ucapan adalah hakikat, dan hakikat hibah adalah memberikan hak milik tanpa imbalan.

Kaidah Kedua: (Jika hakikat tidak memungkinkan, beralih ke majaz):

Makna: Hakikat adalah asal, dan majaz adalah cabang dari hakikat, di mana majaz menggantikan hakikat, maka makna hakiki lafaz yang ditentukan selama tidak ada yang menguatkan majaz.

Disyaratkan dalam lafaz yang digunakan dalam makna majazi adanya qorinah (petunjuk) yang menghalangi maksud makna hakiki, seperti makna hakiki yang sudah ditinggalkan secara urf:

Jika seseorang bersumpah tidak akan memakan tepung ini, lalu ia makan roti darinya, maka ia melanggar sumpah; karena memakan tepung tanpa membuatnya menjadi roti sudah ditinggalkan secara urf.

 

 

Kaidah Ketiga: (Yang mutlak berjalan atas kemutlakannya selama tidak ada dalil pembatas baik secara nash maupun dalālah):

Lafaz mutlak: adalah yang menunjukkan suatu perkara tanpa batasan. Adapun lafaz muqayyad: adalah yang dibatasi dengan sesuatu dari batasan-batasan.

Lafaz “kuda” misalnya mutlak, jika kita katakan: “kuda putih,” maka menjadi muqayyad.

Makna kaidah: bahwa lafaz mutlak diamalkan atas kemutlakannya hingga ada dalil pembatas dengan nash atau dalālah keadaan.

Jika seseorang mewakilkan orang lain untuk membeli mobil, lalu ia membelinya yang berwarna merah, kemudian si pemberi kuasa berkata: “Aku maunya yang putih,” maka si pemberi kuasa diwajibkan dengan apa yang dibeli wakil; karena perwakilan itu mutlak; maka berjalan atas kemutlakannya.

Keadaan-keadaan pembatasan: Pembatasan dengan nash: adalah lafaz yang menunjukkan batasan; seperti jika ia berkata kepada wakilnya: “Jual barang dengan dolar.” Pembatasan dengan dalālah: dan dalālah non-lafzi bisa berupa urf atau keadaan.

Seperti jika seorang penuntut ilmu syar’i mewakilkan orang lain membeli buku-buku, lalu ia membelikan buku-buku teknik, maka barang yang dibeli tidak mengikat si pemberi kuasa; karena dalālah keadaan menunjukkan dan membatasi bahwa maksudnya adalah buku-buku ilmu syar’i.

Kaidah Keempat: (Ta’sis lebih utama dari ta’kid):

Makna kebahasaan: Ta’sis: dari “assasa” bangunan: membuat fondasi untuknya, dan ta’kid: maknanya penguatan.

Makna istilah: bahwa ucapan jika berkisar antara memberikan makna baru dan meneguhkan makna sebelumnya, maka memahaminya untuk memberikan makna baru lebih utama dari memahaminya untuk ta’kid; karena ta’sis memberikan makna baru yang tidak terkandung dalam ucapan sebelumnya, berbeda dengan ta’kid, karena ia tidak memberikan kecuali pengulangan makna lafaz sebelumnya.

Barangsiapa bersumpah atas suatu perkara bahwa ia tidak akan melakukannya, kemudian bersumpah lagi bahwa ia tidak akan melakukannya selamanya, lalu ia melakukannya: jika ia berniat dengan yang kedua sumpah yang pertama, maka ia wajib kafarat satu, dan jika ia berniat dengan sumpah kedua sumpah yang lain, maka ia wajib kafarat dua sumpah.

Kaidah Kelima: (Jika asal tidak memungkinkan, beralih ke pengganti):

Makna: Asal -di sini-: apa yang wajib ditunaikan, dan ada’: mendatangkan asal, adapun badal: adalah qada’, dan qada’: adalah mendatangkan pengganti atau badal.

Yang dimaksud: bahwa yang wajib adalah menunaikan asal, jika tidak mungkin memenuhi dan mendatangkannya, maka berpindah hukum kepada badal.

Dan itu dalam hak-hak Allah ta’ala; seperti shalat pada waktunya, dan dalam hak-hak hamba; seperti mengembalikan yang dirampas:

Yang wajib adalah mendatangkan ada’ sempurna; seperti shalat pada waktunya dengan jamaah, jika waktunya terlewat, atau jamaah terlewat, maka datang dengan qada’ setelah jamaah terlewat, atau setelah waktu keluar.

Dan yang dirampas wajib dikembalikan secara sempurna, jika tidak memungkinkan karena rusak atau tidak mampu mengembalikannya, maka mengembalikan gantinya mitsl jika benda mitsliyy, atau nilainya jika benda mutaqawwam.

Di antara dalil kaidah ini: firman Allah ta’ala: {Peliharalah semua shalat dan shalat wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’. Jika kamu dalam keadaan takut, maka (shalatlah) sambil berjalan atau berkendaraan.} [Al-Baqarah: 238, 239].

Dan firman Allah ta’ala: {Dan barangsiapa di antara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki.} [An-Nisa: 25].

 

 

Kaidah Keenam: (Tindakan dalam urusan rakyat dikaitkan dengan kemaslahatan):

Makna kebahasaan: Ra’iyyah: orang-orang pada umumnya. Manuth: isim maf’ul dari “natha yanuth” bermakna: mengikat dan menggantung, maka maknanya: digantungkan dan dikaitkan dengannya.

Makna istilah: bahwa tindakan imam dan setiap orang yang menguasai sesuatu dari urusan kaum muslimin: harus berdasarkan dan bertujuan kemaslahatan umum; jika tidak maka tidak berlaku dan tidak sah secara syar’i.

Kaidah ini mengatur tindakan setiap orang yang menguasai sesuatu dari urusan umum; dari imam, amir, hakim, dan pegawai, sehingga memberikan bahwa amal mereka dan sejenisnya -agar mengikat- harus berdasarkan kemaslahatan jamaah, dan bahwa para penguasa dan pegawai umum bukan pekerja untuk diri mereka sendiri, melainkan wakil atas umat dalam menjalankan urusan-urusannya, maka mereka harus memperhatikan sebaik-baik tindakan untuk kemaslahatan rakyat.

Di antara dalil kaidah ini: sabda Rasulullah SAW: “Tidaklah seorang hamba yang Allah jadikan mengurus suatu kaum kemudian ia mati dalam keadaan menipu rakyatnya, melainkan Allah mengharamkan surga atasnya” (Muttafaq ‘alaih).

Wajah dalālah: bahwa amalnya tidak untuk kemaslahatan rakyat adalah penipuan, dan penipuan itu tertolak batal tidak mengikat siapa pun.

Imam Syafi’i berkata: Kedudukan imam dari rakyat seperti kedudukan wali dari anak yatim.

Kaidah Ketujuh: (Seseorang dituntut dengan pengakuannya):

Makna kebahasaan: Iqrar dari “qarra” sesuatu: jika tetap di tempatnya.

Dan definisi iqrar secara syar’i: memberitahukan tentang tetapnya hak bagi orang lain atas dirinya.

Makna istilah: bahwa manusia dituntut dalam pemberitahuannya tentang tetapnya hak bagi orang lain atas dirinya.

Hukum iqrar: bahwa ia hujah yang mengikat atas orang yang mengakui, dan orang yang datang melalui jalurnya.

Di antara dalil kaidah: firman Allah ta’ala: {Dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya.} [Al-Baqarah: 282].

Dan datang dalam beberapa hadits: “Tidak ada uzur bagi orang yang mengakui,” dan hadits -meski tidak diketahui asalnya- namun maknanya sahih.

Dalil akal: adalah menguatnya kejujuran si pengakui atas kebohongannya; karena orang berakal tidak mengakui kerugian atas dirinya tanpa hak.

Dan iqrar tidak sah dan tidak dianggap secara syar’i kecuali dari mukallaf, yaitu yang baligh berakal; maka iqrar anak kecil dan orang gila tidak sah.

Dan tidak diterima rujuk si pengakui dalam hak-hak manusia; karena ia dibangun atas sifat pelit, dan diterima dalam hak-hak Allah ta’ala; seperti hudud yang murni haknya untuk Allah; karena hak Allah ta’ala dibangun atas toleransi dan menutupi. Iqrar adalah hujah yang terbatas pada si pengakui sendiri, atau yang datang dari pihaknya, karena pengakuannya mengikat dirinya saja; maka tidak melampaui kepada selainnya.

Kaidah Kedelapan: (Kebolehan syar’i meniadakan daman):

Makna: bahwa manusia tidak dituntut dengan perbuatan yang diizinkan baginya secara syar’i.

Yang diakibatkan dari yang diizinkan tidak didaman kecuali dengan ta’addi atau tafrit, barangsiapa menggali sumur di tanahnya, lalu jatuh di dalamnya manusia atau hewan, maka si penggali di sini tidak daman; karena ia diizinkan, dan karena ia tidak ta’addi.

Tapi jika ia menggali di jalan sebuah lubang, lalu jatuh di dalamnya manusia atau hewan, maka ia daman; karena ia tidak diizinkan.

Kaidah Kesembilan: (Tangan amanah tidak daman kecuali dengan ta’addi atau tafrit):

Penjelasan: Setiap orang yang di tangannya ada harta dengan ridha pemiliknya atau kewenangan atasnya, maka ia amanah atasnya, baik si amanah memiliki kepentingan pribadi dalam yang di bawah tangannya atau tidak.

Termasuk dalam amanah: pekerja upahan, penerima gadai, syarikat, mudharib, penerima titipan, wali, wasiat, wakil, pengawas, dan sejenisnya, baik mereka dengan kerja mereka diupah atau sukarela, semua ini tidak daman apa yang rusak di tangan mereka kecuali dengan salah satu dari dua keadaan:

Pertama: Ta’addi, yaitu melakukan yang tidak boleh. Kedua: Tafrit, yaitu meninggalkan yang wajib.

Dan jika mereka mengklaim rusak apa yang di tangan mereka, atau mengklaim tidak ada ta’addi atau tafrit padanya, maka perkataan mereka yang diterima.

Adapun jika mereka mengklaim mengembalikannya kepada pemiliknya: jika mereka mengambil barang untuk kepentingan diri mereka, maka tidak diterima dari mereka klaim pengembalian kecuali dengan bukti, dan jika mereka mengambilnya hanya untuk kepentingan pemiliknya, maka perkataan mereka diterima dalam pengembalian juga.

Dan setiap yang kita katakan: perkataan mereka yang diterima, maka harus ada dua perkara: tidak bertentangan perkataan mereka dengan kebiasaan dan urf, dan atas mereka sumpah dengan permintaan pemiliknya.

Adapun yang barang di tangannya tanpa ridha pemiliknya; seperti perampas, dan yang sehukum dengannya, maka ia daman dalam setiap keadaan, baik terjadi kerusakan dengan ta’addi atau tafrit atau tidak; karena tangannya zalim ta’addi, maka daman barang dengan manfaat-manfaatnya yang rusak di bawah tangannya, dan daman kekurangan yang terjadi di sisinya.

Kaidah Kesepuluh: (Kharaj dengan daman):

Kaidah ini adalah hadits yang dikeluarkan Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, dan lainnya; maka ia termasuk jawami’ kalimnya SAW karena mencakup makna-makna yang banyak, dan telah berjalan sebagai perumpamaan dengan keringkasan dan kumpulannya.

Makna kebahasaan: Dikatakan dalam An-Nihayah: Kharaj: apa yang diperoleh dari hasil barang, dan ba’: berkaitan dengan yang dihilangkan, takdirnya: kharaj berhak karena sebab daman, dan daman adalah jaminan dan komitmen.

Makna istilah: bahwa apa yang keluar dari sesuatu berupa hasil dan manfaat, maka untuk pembeli sebagai ganti apa yang atasnya dari daman kepemilikan; karena barang yang dijual jika rusak adalah dari damannya; maka hasil dengan itu untuknya sebagai balasan kerugian; karena yang menanggung kerugian -jika terjadi- harus memperoleh keuntungan, maka bencana seukuran nikmat, dan nikmat seukuran bencana, dan untung dengan rugi.

Kaidah Kesebelas: (Atas tangan apa yang diambilnya hingga menunaiканnya):

Kaidah ini adalah nash hadits yang diriwayatkan Ahmad, dan ashab sunan, dari Samurah bin Jundub. Makna: bahwa barangsiapa mengambil sesuatu tanpa hak, adalah daman untuknya, maka tidak bebas kewajibannya hingga mengembalikannya.

Daman dua macam: 1 – Daman akad. 2 – Daman tangan.

Daman akad: kembalinya apa yang disepakati dua pihak akad atau penggantinya. Dan daman tangan: kembalinya mitsl atau nilai. Yang dimaksud kaidah: daman tangan bukan akad.

Barangsiapa mengambil barang temuan untuk dirinya, maka tangannya tangan rampas dan daman, hingga menunaiканnya kepada pemiliknya.

Kaidah Kedua Belas: (Tidak ada celah ijtihad dalam tempat nash):

Makna kebahasaan: Dikatakan: Minuman lancar di tenggorokan: jika mudah turunnya karena terbuka jalannya, dan “tidak ada celah” artinya: tidak ada jalan dan tidak ada cara.

Dan ijtihad: adalah mengerahkan upaya ilmiah dalam mengeluarkan hukum dari dalil-dalilnya, dan ia dua macam: 1 – Ijtihad dalam memahami nash untuk memungkinkan penerapannya, dan ini wajib atas setiap mujtahid. 2 – Ijtihad melalui qiyas dan ra’yu, dan ini tidak boleh berlindung kepadanya, kecuali setelah tidak menemukan hukum masalah yang dicari dalam Kitab dan Sunnah dan Ijma’, dan inilah yang dimaksud di sini.

Dan ijtihad: tidak dibatalkan dengan yang semisal; karena Abu Bakar memutuskan dalam masalah-masalah yang Umar berbeda dengannya, ketika Umar berkuasa, ia tidak membatalkan hukum Abu Bakar.

Jika seorang alim berijtihad dalam masalah dan beramal dengan ijtihadnya, kemudian terlintas pendapat lain, lalu berpindah dari yang pertama, maka ijtihadnya yang kedua tidak membatalkan hukumnya yang lahir dari ijtihad pertamanya.

Kaidah Ketiga Belas: (Apa yang tidak sempurna kewajiban kecuali dengannya maka ia wajib):

Mereka berkata: Sesungguhnya ini kaidah ushuliyyah bukan kaidah fiqhiyyah.

Dan kaidah ini bagian dari kaidah (Wasilah memiliki hukum maqashid).

Wasilah kepada tujuan mengambil hukumnya; wasilah kewajiban wajib, wasilah yang haram haram, wasilah yang sunnah sunnah, wasilah yang makruh makruh, wasilah yang mubah mubah.

Karena Allah ta’ala jika memerintahkan sesuatu, maka Dia telah memerintahkan apa yang tidak sempurna kecuali dengannya, dan jika melarang perbuatan, maka Dia telah melarang wasilah yang mengajak kepadanya… dan seterusnya. Di antara dalilnya: firman Allah ta’ala: {Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.} [Al-Jumu’ah: 9].

Kaidah Keempat Belas: (Barangsiapa tergesa-gesa sesuatu sebelum waktunya, dihukum dengan kehilangannya):

Makna: bahwa barangsiapa sampai dengan wasilah yang tidak disyariatkan karena tergesa-gesa darinya untuk memperoleh maksudnya yang berhak baginya, maka syariat memperlakukannya dengan berlawanan maksudnya; maka mewajibkan kehilangannya sebagai balasan perbuatan dan ketergesaannya.

Jika seorang ahli waris membunuh pewaris tergesa-gesa untuk warisan, maka ia diharamkan dari warisan, baik ia terdakwa atau tidak terdakwa.

Dan Ibnu Rajab mengungkapkan kaidah ini dengan berkata: Barangsiapa datang dengan sebab yang memberikan kepemilikan atau halal, atau menggugurkan kewajiban dengan cara yang haram, dibatalkan sebab itu, dan menjadi adanya seperti tidak ada, dan tidak diakibatkan atasnya hukum-hukumnya.

Kedudukan kaidah ini: Kaidah ini dari bab siyasah syar’iyyah dalam sadd adz-dzari’ah; seperti dalam mengharamkan ahli waris dari warisan jika ia membunuh pewarisnya meski pembunuhannya salah.

Kaidah Kelima Belas: (Apa yang tetap dengan syar’ didahulukan atas apa yang tetap dengan syarat):

Dalil kaidah ini dan asalnya: sabda Rasulullah SAW: “Setiap syarat yang tidak ada dalam kitab Allah, maka ia batil” [Muttafaq ‘alaih].

Yang dimaksud kitab Allah: hukum-hukum Allah ta’ala, maka setiap yang mengandung penyelisihan terhadap dasar-dasar syariat yang ditetapkan Al-Qur’an dan Sunnah, maka berkontak atas itu atau mensyaratkannya batil; maka kitab Allah di sini bukan maksudnya Al-Qur’an; melainkan apa yang Allah tulis dan wajibkan dalam syariat yang Dia syariatkan.

Kaidah ini memberikan bahwa syarat jika terbukti bertentangan dengan tuntutan syar’i sehingga tujuan syar’i dari akad terbatalkan -jika dalam akad- maka ketika itu: akad batal jika syarat membatalkan rukun dari rukun akad, atau menentang maksud akad asli.

Dan jika syarat tersebut tidak merusak salah satu rukun akad: maka yang batal hanyalah syarat tersebut saja, sedangkan akad tetap sah; karena apa yang ditetapkan oleh syariat lebih didahulukan daripada apa yang ditetapkan oleh syarat.

Kaidah Keenam Belas: (Jika pengharaman kembali kepada esensi ibadah itu sendiri, maka ibadah itu menjadi rusak, namun jika kembali kepada perkara di luar ibadah tersebut, maka ibadah tidak rusak):

Penjelasan: Aturan ini dalam ibadah menjelaskan apa yang merusaknya dan apa yang tidak merusaknya dari hal-hal yang dilarang: Jika larangan tersebut kembali kepada esensi ibadah itu sendiri; seperti larangan berwudu dengan air yang haram, atau shalat dengan pakaian yang haram, maka shalat tidak sah; karena bersuci dan menutup aurat termasuk syarat shalat. Adapun jika pengharaman tersebut dalam perkara di luar ibadah; seperti berwudu dalam wadah yang haram, dan shalat dengan sorban yang haram, maka shalat tetap sah, meskipun perbuatan itu sendiri haram. Demikian juga dengan puasa seperti shalat: jika seseorang mengonsumsi sesuatu yang membatalkan puasa, maka puasanya rusak, namun jika ia menggunjing atau mengadu domba atau mencaci, puasanya tetap sah, meskipun perbuatan itu sendiri haram.

Kaidah Ketujuh Belas: (Asal hukumnya adalah bebasnya tanggungan):

Maknanya: Tanggungan adalah sifat syar’i yang dengannya manusia pada dasarnya: untuk apa yang menjadi haknya dan apa yang menjadi kewajibannya dari hak-hak, dan asalnya: adalah tidak terbebannya tanggungan manusia dengan hak orang lain dari hak-hak perdata dan hak-hak pidana; maka tertuduh adalah tidak bersalah hingga terbukti kesalahannya, dan dengan keraguan dipilih sisi tidak bersalah, dan jika terjadi kesalahan, maka kesalahan dalam membebaskan lebih baik daripada kesalahan dalam menghukum orang yang tidak bersalah. Kaidah ini termasuk dalam kaidah besar “Keyakinan tidak hilang dengan keraguan”; karena asal adalah tetapnya apa yang ada seperti semula hingga terbukti sebaliknya.

Kaidah Kedelapan Belas: (Asal hukumnya adalah tetapnya apa yang ada seperti semula):

Penjelasan: Ini adalah prinsip besar yang menunjukkan: bahwa keyakinan tidak hilang dengan keraguan, maka barang siapa yang yakin akan suatu keadaan atau suatu perkara, maka ia tidak menghilangkannya kecuali dengan keyakinan yang serupa; jika tidak maka asalnya adalah tetap, dan cabang-cabang prinsip ini sangat banyak. Di antara contohnya: barang siapa yang yakin suci dan ragu akan hadats, maka asalnya adalah suci, dan sebaliknya; barang siapa yang yakin hadats dan ragu akan kesucian, maka asalnya adalah hadats, demikian seterusnya dalam detail-detail masalah. Dan ini diambil dari banyak nash, di antaranya hadits sahih bahwa dikeluhkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apa yang dirasakan seseorang ketika dalam shalat, maka beliau bersabda: “Janganlah ia keluar hingga mendengar suara atau mencium bau” [Muttafaq ‘alaih], maka barang siapa yang yakin akan suatu perkara, hendaklah ia tetap padanya hingga yakin akan hilangnya. Kaidah ini adalah bagian dari kaidah sebelumnya: “Keyakinan tidak hilang dengan keraguan”.

 

 

Kaidah Kesembilan Belas: (Bukti ada pada penggugat, dan sumpah ada pada tergugat):

Kaidah ini: adalah nash hadits syarif, kalimat kedua ada dalam Shahihain, yaitu: “Sumpah ada pada yang mengingkari”, adapun kalimat pertama, maka diriwayatkan oleh Baihaqi. Maknanya: Bukti menurut sebagian fuqaha adalah kesaksian, namun menurut yang muhaqiq di antara mereka adalah: segala sesuatu yang menjelaskan kebenaran dan menampakkannya. Penggugat: adalah orang yang jika meninggalkan gugatannya, ia dibiarkan. Tergugat: adalah orang yang jika meninggalkan tuntutan terhadapnya, ia dituntut dan dihadirkan. Kaidah Nabawi ini didukung oleh akal; karena asal adalah bebasnya tanggungan, maka barang siapa yang menggugat sesuatu dan diingkari oleh tergugat, maka penggugat harus membuktikannya dengan satu cara atau lebih dari cara-cara pembuktian, dan jika ia tidak mampu, maka tidak ada baginya kecuali sumpah tergugat. Para ulama telah ijma’ atas prinsip agung ini, dan menganggapnya sebagai kaidah yang dirujuk dalam menyelesaikan perselisihan, hingga sebagian ulama berkata: Sesungguhnya kaidah ini yang dimaksud dari firman Allah: {Dan Kami kuatkan kerajaannya dan Kami berikan kepadanya hikmah dan fashah al-khithab} [Shad: 20] wallahu a’lam.

Kaidah Kedua Puluh: (Jika qarinah (indikasi) menguat, maka didahulukan atas asal):

Penjelasan: Pertimbangan syar’i adalah mendahulukan asal dan meniadakan selainnya, namun terkadang qarinah menguat atas asal; dan saat itu ia didahulukan atasnya. Jika istri yang berada di rumah suaminya mengklaim bahwa suaminya tidak memberi nafkah kepadanya, maka klaimnya tidak diterima; karena qarinah yang didasarkan pada kebiasaan mendustakannya. Dan jika suami istri berselisih tentang perabot rumah mereka, maka asalnya mereka berdua berserikat padanya, namun qarinah bahwa masing-masing dari mereka memiliki apa yang sesuai baginya dari perabot menguat atas asal ini; maka apa yang cocok untuk suami adalah miliknya, dan apa yang cocok untuk istri adalah miliknya. Dan di sini datang pendahuluan ghalabah azh-zhann (dugaan kuat) untuk apa yang sulit dicapai keyakinannya, dan para ulama cukup dengan ghalabah azh-zhann dalam beberapa hal, di antaranya: zhann dalam shalat, thawaf, sa’i, dan lainnya menurut pendapat rajih dari pendapat para ulama.

Kaidah Kedua Puluh Satu: (Perdamaian dibolehkan antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal, dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal):

Penjelasan: Kedua prinsip ini adalah lafazh dua hadits yang dishahihkan oleh banyak imam hadits, dan diterima oleh umat dengan ridha dan penerimaan; karena cahaya kalam kenabian yang ada padanya dalam pengumpulan, ringkasan, dan penjelasan: Yang pertama: menunjukkan bahwa setiap perdamaian yang terjadi antara kaum muslimin dalam darah, harta, hukum-hukum nikah dan lainnya, maka ia dibolehkan dan berlaku antara kedua pihak yang berdamai, kecuali jika perdamaian itu menghalalkan sesuatu yang diharamkan Allah, atau mengharamkan sesuatu yang dihalalkan Allah, maka saat itu perdamaian tidak dibolehkan dan tidak berlaku; karena bertentangan dengan kehendak Allah Ta’ala. Contoh-contoh perdamaian yang dibolehkan dan perdamaian yang dilarang sangat banyak. Prinsip kedua: bahwa setiap syarat yang disyaratkan oleh salah satu dari dua pihak yang berakad, maka ia wajib dan mengikat bagi yang disyaratkan kepadanya, baik dalam akad-akad nikah, atau dalam akad-akad muamalah, atau perjanjian, atau lainnya; maka semuanya sah dan wajib, selama syarat-syarat tersebut tidak menghalalkan yang haram, atau mengharamkan yang halal; maka saat itu ia batal, meskipun seratus syarat, karena syarat Allah lebih kuat. Contoh-contoh syarat yang dibolehkan dan yang dilarang sangat banyak. Dalil atas sahnya syarat-syarat tersebut: perintah Allah Ta’ala untuk memenuhi, dan pengharaman melanggarnya. Allah berfirman: {Hai orang-orang yang beriman penuhilah akad-akad} [Al-Ma’idah: 1], dan nash-nash serupa.

Kaidah Kedua Puluh Dua: (Asal dalam ibadah adalah larangan, maka tidak disyariatkan darinya kecuali apa yang disyariatkan Allah dan Rasul-Nya):

Maknanya: bahwa ibadah-ibadah bersifat tauqifi (harus berdasarkan dalil), maka barang siapa yang melakukan ibadah yang tidak ditunjukkan oleh Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam maka ia adalah bid’ah yang tertolak. Bid’ah ada dua macam: Pertama: bid’ah hakiki, yaitu yang tidak ada asalnya dalam Kitab Allah dan Sunnah Rasul Allah seperti shalat dengan dua rukuk dan satu sujud. Kedua: idhafiyah (tambahan), dan ini yang dominan dalam bid’ah, yaitu dengan adanya dua aspek pada amal: Salah satunya: ia berkaitan dengan syariat seperti asal shalat dan dzikir. Yang kedua: tidak berkaitan dengan syariat, yaitu dilakukan dengan tata cara atau cara yang tidak ada dalilnya, seperti shalat ragha’ib atau adzan untuk shalat ied. Kedua macam tersebut tertolak, dan di antara dalil penolakannya firman Allah: {Ataukah mereka mempunyai sekutu-sekutu yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah} [Asy-Syura: 21]. Dan apa yang ada dalam Shahihain dari hadits Aisyah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa yang melakukan amal yang tidak ada perintah kami padanya maka ia tertolak” yaitu ditolak kepada pelakunya.

Kaidah Kedua Puluh Tiga: (Asal dalam adat adalah kebolehan; maka tidak dilarang darinya kecuali apa yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya):

Adat adalah penggunaan apa yang diciptakan Allah untuk hamba-hamba-Nya dari makanan, minuman, kendaraan, tempat tinggal, kerajinan, profesi, penemuan, dan muamalah, semuanya mubah boleh kecuali apa yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya dari hal-hal yang bahaya penggunaannya kembali kepada agama atau badan atau kehormatan atau nasab atau harta. Ini adalah prinsip agung yang menunjukkan apa yang ada dalam Islam dari toleransi, kelapangan, dan pergerakan, maka asal dalam akad, muamalah, kontrak, kesepakatan dan lainnya, asalnya adalah halal selama tidak mengandung kerusakan, dan kerusakan akad kembali -umumnya- kepada tiga perkara: 1 – Riba. 2 – Gharar (ketidakjelasan). 3 – Penipuan. Dalil-dalil prinsip ini banyak, di antaranya: firman Allah: {Dia-lah yang menciptakan segala apa yang ada di bumi untuk kamu} [Al-Baqarah: 29], dan firman-Nya: {Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan rezki yang baik”} [Al-A’raf: 32].

Kaidah Kedua Puluh Empat: (Syariat tidak memerintahkan kecuali apa yang kemaslahatan-nya murni atau lebih kuat, dan tidak melarang kecuali apa yang kerusakan-nya murni atau lebih kuat):

Penjelasan: Kaidah ini mencakup pokok-pokok syariat dan cabang-cabangnya, hak Allah dan hak makhluk-Nya, maka apa yang diperintahkan dari kemaslahatan pokok tidak ada kecuali di dalamnya ada kemaslahatan, seperti iman, Islam, ihsan dan husn al-qashd kepada Allah dengan tawakkal, mahabbah, khasyah dan lainnya, demikian juga apa yang diperintahkan dari cabang-cabang seperti shalat, zakat, puasa, haji, jihad, amar ma’ruf dan lainnya dari ibadah-ibadah. Demikian juga apa yang diperintahkan dari akhlak yang baik dari keadilan, kejujuran, kebaikan, silaturahim, iffah dan semacamnya dari akhlak yang mulia. Sebagaimana ia melarang dari apa yang membahayakan dalam agama, akal, kehormatan, jiwa, dan harta dari kekufuran, kesyirikan, pembunuhan secara aniaya, zina, riba, khamar. Kemudian mungkin muncul perkara yang di dalamnya ada kemaslahatan dan ada kemudharatan, dan di sini datang bab tarjih, maka apa yang kemaslahatan-nya lebih banyak dari kemudharatannya dilakukan, dan apa yang kemudharatannya lebih banyak dari kemaslahatan-nya dijauhi, dan nash-nash untuk hal yang telah disebutkan banyak dalam Kitab dan Sunnah, di antaranya firman Allah: {Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapak} [Al-Isra: 23]. ayat-ayat. Dan firman-Nya: {Katakanlah: “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu”} hingga firman-Nya: {Yang demikian itu diwasiatkan Allah kepadamu supaya kamu memahami} [Al-An’am: 151 – 153]. Ayat-ayat mulia ini dari surat Al-Isra dan dari surat Al-An’am dan lainnya dari ayat-ayat mengumpulkan perintah kepada setiap kebaikan, dan larangan dari setiap keburukan, dan sebagian muslih berkata: Sesungguhnya Islam dibangun atas “merealisasikan kemaslahatan dan menolak kemudharatan” dan inilah kaidah ini.

Kaidah Kedua Puluh Lima: (Jika kemaslahatan bertabrakan, dahulukan yang tertinggi) dan (Jika kemudharatan bertabrakan, dahulukan yang teringan):

Penjelasan: Kedua prinsip besar ini dari keindahan syariat Islam, dan dari ketinggiannya dalam hukum-hukumnya. Prinsip pertama: Jika kemaslahatan bertabrakan, dan tidak ada pilihan kecuali melakukan salah satunya, dahulukan yang tertinggi atas yang terendah; untuk menarik kebaikan semaksimal mungkin: Dalam ibadah: kewajiban didahulukan atas sunnah, dan dalam ketaatan: ketaatan kepada Allah didahulukan atas siapa pun, kemudian ketaatan kepada orang tua dalam ma’ruf atas selain mereka, dan seterusnya yang terdekat kemudian terdekat dalam kebaikan dan ihsan. Adat-adat didahulukan yang lebih bermanfaat atas lainnya; maka didahulukan amal-amal yang manfaatnya sampai kepada makhluk atas yang manfaatnya terbatas. Semua ini agar muslim memanfaatkan apa yang lebih mulia, lebih utama, dan lebih tinggi jika ia tidak bisa melakukan keduanya: yang utama dan yang kurang utama, Allah berfirman: {Yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya} [Az-Zumar: 18]. Prinsip kedua: Jika kemudharatan bertabrakan, dan tidak ada pilihan kecuali melakukan salah satunya, dahulukan yang teringan atas yang terberat; untuk menghindari keburukan semaksimal mungkin; dan untuk kedua prinsip ini contohnya banyak; maka dari mendahulukan yang teringan dari dua kemudharatan atas yang terberat: Khidir melubangi kapal karena takut hilang seluruhnya, dan membunuhnya anak muda karena takut kekufuran orang tuanya karena tetapnya ia.

Kaidah Kedua Puluh Enam: (Darurat membolehkan yang terlarang):

Penjelasan: Darurat adalah uzur yang karena sebabnya dibolehkan melakukan hal yang dilarang, dan melakukan yang terlarang; seperti memakan bangkai ketika darurat, dan mengucapkan kalimat kufur ketika dipaksa keras. Dan harus diperhatikan bahwa apa yang dibolehkan karena darurat diukur sesuai kadarnya, maka barang siapa yang terpaksa memakan bangkai, ia tidak makan darinya kecuali sekadar yang mempertahankan hidupnya, dan tidak kenyang darinya.

Kaidah Kedua Puluh Tujuh: (Menolak kemudharatan lebih utama daripada menarik kemanfaatan):

Penjelasan: Tujuan dari pensyariatan hukum-hukum adalah menolak kemudharatan dari manusia, dan menarik kemaslahatan untuk mereka, dan kemaslahatan murni atau kemudharatan murni sedikit, namun jika bertentangan kemudharatan dan kemaslahatan, maka menolak kemudharatan didahulukan atas menarik kemaslahatan; berdasarkan bahwa syariat lebih perhatian dengan larangan-larangan daripada perhatiannya dengan perintah-perintah.

Kaidah Kedua Puluh Delapan: (Hukum berputar dengan illatnya ada dan tidak ada):

Penjelasan: Ini kaidah mulia; karena hukum-hukum Allah Ta’ala berputar pada hikmah-hikmah yang tinggi, dan rahasia-rahasia yang luhur; merealisasikan kemaslahatan, dan menolak kemudharatan, maka kapan ada rahasia-rahasia dan hikmah-hikmah Rabbani ini, ada hukum-hukum yang sesuai dengannya, dan hukum berputar di mana illat berputar penetapan atau peniadaan. Hikmah tasyri’iyah terkadang dinashkan oleh Syari’ yang Maha Bijaksana, dan terkadang disimpulkan oleh para ulama, dan mungkin untuk hukum syar’i ada beberapa rahasia dan hikmah, dan hukum tetap dengan adanya satu. Dan sedikit dari hukum-hukum yang para ulama tidak memahami hikmahnya yang jelas, maka mereka menamakannya: hukum-hukum ta’abbudi, dan hukum-hukum Allah Ta’ala terwakili jelas dalam firman-Nya: {menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar} [Al-A’raf: 157], dan firman-Nya: {dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk} [Al-A’raf: 157]. Maka segala yang diperintahkan-Nya: adalah ma’ruf secara syar’i dan akal, dan segala yang dilarang-Nya: adalah mungkar secara syar’i dan akal, dan segala yang dibolehkan-Nya: adalah thayyib, dan segala yang diharamkan-Nya: adalah khabits. Rahasia-rahasia dan hikmah-hikmah ini berlaku dalam hukum-hukum syariat semuanya; pokok-pokoknya dan cabang-cabangnya, ibadah-ibadahnya dan muamalah-muamalahnya. Maka kami memohon kepada Allah Ta’ala agar memberikan pandangan kepada kaum muslimin tentang urusan agama mereka; agar mereka melihat keindahan, kebaikan, dan kesesuaiannya dengan akal-akal yang sehat dan fitrah yang lurus, dan Allah yang memberi taufik.

Kaidah Kedua Puluh Sembilan: (Yang diperhatikan dalam akad adalah maksud dan makna bukan lafazh dan bentuk):

Penjelasan: Maksud dalam akad: adalah apa yang dimaksudkan pelakunya darinya, maka hukum-hukum tidak tergantung pada sekedar lafazh, tetapi tergantung pada maksud dan makna yang dimaksudkan kedua pihak yang berakad dari lafazh-lafazh yang digunakan dalam shighat akad; karena maksud hakiki dari perkataan adalah makna, dan lafazh hanya dianggap sebagai penunjuknya, maka jika maksud tampak, maka pertimbangan untuknya, dan lafazh dikaitkan dengannya dan hukum tergantung berdasarkan padanya. Maka hibah dengan syarat ganti adalah jual beli, meskipun bukan dengan lafazhnya, dan seterusnya.

Kaidah Ketiga Puluh: (Hudud ditolak dengan syubhat):

Berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha secara marfu’: “Tolakkan hudud dari kaum muslimin semampu kalian”. Dalam Fath al-Qadir lil Hanafiyyah: Para fuqaha negeri sepakat bahwa hudud ditolak dengan syubhat. Ibnu Nujaim berkata: Qishash seperti hudud dalam penolakan dengan syubhat; maka tidak tetap kecuali dengan apa yang menetapkan hudud. Para ulama berkata: Dari syarat syubhat yang menggugurkan had: hendaknya kuat; jika tidak maka tidak ada pengaruhnya. Dan mereka berkata: Syubhat tidak menggugurkan ta’zir. Ibnu Nujaim berkata: Dan qishash berbeda dengan hudud dalam tujuh masalah, di antaranya:

1 – Had tidak diwariskan, dan qishash diwariskan.

2 – Sah pemaafan dalam qishash, dan tidak sah dalam had kecuali had qadzaf.

3 – Sah syafa’at dalam qishash tanpa had.

4 – Qishash tergantung pada dakwaan, berbeda dengan had, kecuali had qadzaf.

Kaidah Ketiga Puluh Satu: (Kewajiban berkaitan dengan kemampuan; maka tidak ada kewajiban dengan ketidakmampuan, dan tidak ada yang haram dengan darurat):

Penjelasan: Setiap orang yang tidak mampu melakukan sesuatu dari kewajiban-kewajiban, maka ia tergugur darinya dan tidak wajib atasnya: Seperti rukun-rukun shalat, syarat-syaratnya, dan wajib-wajibnya, maka orang sakit shalat sesuai kemampuannya. Dan seperti gugurannya puasa dari orang yang tidak mampu karena tua atau sakit yang tidak diharapkan sembuhnya. Dan seperti gugurannya jihad dari orang buta dan orang pincang dan semacamnya. Dan seperti tingkatan-tingkatan nahi ‘an al-munkar. Kaidah mulia ini diambil dari seperti firman Allah: {Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu} [At-Taghabun: 16], dan hadits: “Jika aku memerintahkan kalian dengan suatu perintah, maka lakukanlah darinya apa yang kalian sanggup”, dan nash-nash dalilnya banyak. Adapun bagian kedua dari kaidah: maka yang dilarang secara syar’i dibolehkan ketika darurat; maka Allah berfirman: {Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya} [Al-An’am: 119]; dan ini kaidah ushuliyyah fiqhiyyah.

Kaidah Ketiga Puluh Dua: (Syariat dibangun atas dua prinsip: Ikhlas kepada Allah, dan mengikuti Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam):

Penjelasan: Kedua prinsip ini adalah syarat untuk setiap amal agama lahir atau batin, maka perkataan lisan, amal-amal anggota badan, dan amal-amal hati tergantung kebaikan dan penerimaannya pada realisasi kedua prinsip ini secara keseluruhan; maka jika tidak ada keduanya atau salah satunya dalam ibadah, maka ia tertolak. Di antara dalil kaidah ini: firman Allah: {Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama} [Al-Bayyinah: 5], dan firman-Nya: {Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah} [Al-Hasyr: 7], dan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya amal-amal tergantung pada niat-niat”, dan sabda beliau ‘alaihish shalatu was salam: “Barang siapa yang beramal dengan amal yang tidak ada perintah kami padanya, maka ia tertolak”, dan lainnya dari nash-nash; maka amal-amal orang riya dan amal-amal orang bid’ah adalah batal. Kaidah ini sebagaimana mencakup seluruh ibadah maka juga mencakup muamalah; maka setiap akad atau syarat yang tidak sesuai dengan syariat, maka ia haram batal.

Faidah: Syaikh Mushthafa Az-Zarqa berkata: Akad-akad tidak terbatas pada muamalah-muamalah yang dikenal di awal Islam dari jual beli, sewa, hibah, rahn, syirkah, shulh, qismah, i’arah, wadiah, dan sisa akad-akad lainnya; maka dibolehkan bagi manusia mengadakan jenis-jenis lain dari akad-akad yang tidak masuk dalam salah satu jenis sebelumnya, maka mereka bisa saling mengenal jenis-jenis baru jika kebutuhan mereka memanggil kepada jenis baru kapan terpenuhi rukun-rukun umum yang dianggap dari sistem umum dalam Islam, sehingga akad tidak menyalahi kaidah-kaidah syariat yang diungkapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sabdanya: “Setiap syarat yang tidak ada dalam kitab Allah Ta’ala, maka ia batal”, wallahu a’lam. Dan di pagi hari Rabu yang bertepatan dengan 26 Rabi’ul Awwal tahun seribu empat ratus sepuluh selesailah pendahuluan ketiga ini, dan segala puji bagi Allah Rabb semesta alam, dan shalawat serta salam atas Nabi kami Muhammad dan keluarganya serta sahabatnya semuanya.

 

 

DASAR KEEMPAT

TENTANG MAQASID SYARIAH

Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang

Segala puji bagi Allah yang telah mensyariatkan bagi hamba-hamba-Nya berbagai hukum yang mengandung kebenaran, dan menjauhkan mereka dari jalan-jalan kesesatan dan kerusakan. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasul yang diutus sebagai rahmat bagi semesta alam, serta kepada keluarga dan para sahabatnya yang memiliki wawasan dan petunjuk yang benar.

Amma ba’du:

Sesungguhnya mempelajari maqasid (tujuan-tujuan) syariah, mengetahui hikmah-hikmah Allah dalam hukum-hukum-Nya, serta memahami rahasia-rahasia-Nya dalam perintah dan larangan-Nya termasuk ilmu yang paling bermanfaat dan mulia. Hal ini karena hukum-hukum syariah baik dalam pokok-pokoknya maupun cabang-cabangnya bertujuan untuk memelihara kemaslahatan hamba-hamba Allah di dunia dan akhirat.

Mengetahui rahasia-rahasia Allah Ta’ala dalam hukum-hukum-Nya dan memahaminya secara mendalam merupakan pembukaan terhadap khazanah berharga yang akan menambah keimanan seorang mukmin kepada Tuhannya, meningkatkan keinginannya untuk menjalankan syariat-Nya dengan mematuhi perintah-perintah-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya, meringankan beban ibadah, membantu dalam menghindari kemaksiatan, dan memperkuat kepercayaannya kepada Tuhannya Yang Maha Tinggi. Ini terjadi ketika ia memahami syariat-Nya dan memperoleh pengetahuan serta keyakinan bahwa Allah Ta’ala tidak memerintahkan kecuali hal-hal yang memperbaiki makhluk-Nya, dan tidak melarang kecuali hal-hal yang membahayakan mereka dalam kehidupan dunia dan akhirat.

Oleh karena itu, setelah saya membaca kitab berharga “Al-Muwafaqat” karya Imam Asy-Syatibi – sebuah kitab yang pengarang dan karyanya tidak memerlukan pujian dan pengenalan lagi – setelah membaca sebagian besar babnya, saya beristikharah kepada Allah Ta’ala untuk merangkum darinya sebuah ringkasan tentang maqasid syariah. Saya jadikan ini sebagai pengantar untuk syarh (penjelasan) saya terhadap “Bulugh Al-Maram” agar menjadi yang keempat dari tiga pengantar yang merupakan dasar-dasar ilmu syariah. Ini adalah dasar yang besar dan ilmu yang mulia, yang telah diisyaratkan dan ditunjukkan oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan nash-nash yang tak terhitung jumlahnya.

Di antaranya adalah firman Allah Ta’ala: “Kitab yang Kami turunkan kepadamu supaya kamu mengeluarkan manusia dari gelap gulita kepada cahaya dengan izin Tuhannya” [Ibrahim: 1], firman-Nya: “Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam” [Al-Anbiya: 107], firman-Nya: “Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya atasmu supaya kamu bersyukur” [Al-Maidah: 6], firman-Nya: “Dan dalam qishas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal” [Al-Baqarah: 179], dan sabda Rasulullah saw: “Dahulu aku melarang kalian mengunjungi kubur, maka sekarang kunjungilah, karena hal itu mengingatkan kalian kepada akhirat”, dan contoh-contoh serupa lainnya.

Barangkali yang pertama kali menulis tentang ini adalah Al-Ghazali dengan karyanya “Syifa’ Al-Ghalil fi Masalik At-Ta’lil”, Al-Izz bin Abdul Salam dalam karyanya “Qawa’id Al-Ahkam”, dan Ibnu Qayyim dalam karyanya yang berharga “I’lam Al-Muwaqqi’in” yang memuat bab-bab bagus tentang topik ini, di mana beliau menjelaskan hikmah-hikmah Allah dan rahasia-rahasia-Nya dalam banyak hukum, terutama dalam masalah-masalah yang dikatakan para penentang: “Bahwa hal-hal tersebut datang bertentangan dengan qiyas.”

Adapun Abu Ishaq Asy-Syatibi, beliau telah menguasai bidang ini dan memberikan haknya dari penelitian dan pengkajian mendalam dalam karyanya yang mulia “Al-Muwafaqat”. Hal inilah yang mendorong saya untuk merangkum darinya sejumlah materi yang cukup bagi penuntut ilmu, dan paragraf-paragraf bermanfaat yang melatihnya untuk memperluas pengetahuan dalam ilmu besar ini. Dan Allah-lah yang memberi taufik.

MAQASID

Sesungguhnya penetapan syariat-syariat hanyalah untuk kemaslahatan hamba-hamba Allah di dunia dan akhirat secara bersamaan. Hal ini ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala: “Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam” [Al-Anbiya: 107], firman-Nya: “Diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya”, dan firman-Nya: “Bukankah Aku ini Tuhanmu? Mereka menjawab: Betul (Engkau Tuban kami), kami menjadi saksi. (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan: Sesungguhnya kami (Bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini.” Maka istiqra’ (penelitian induktif) terhadap syariat menunjukkan bahwa syariat ditetapkan untuk kemaslahatan hamba-hamba Allah.

Maqasid terbagi menjadi dua bagian:

  1. Yang pertama: berkaitan dengan tujuan Syari’ (Allah) dari penetapan syariat.
  2. Yang kedua: berkaitan dengan tujuan mukallaf (orang yang dibebani hukum) dari perbuatan-perbuatannya.

BAGIAN PERTAMA: TENTANG TUJUAN SYARI’ DARI PENETAPAN SYARIAT

Bagian ini terdiri dari beberapa jenis:

JENIS PERTAMA: Penjelasan Tujuan Syari’ dalam Penetapan Syariat

Masalah Pertama: Taklif Syariat Kembali kepada Memelihara Maqasidnya dalam Penciptaan

Maqasid ini tidak lebih dari tiga bagian:

  1. Pertama: Maqasid dharuriyyah (primer/pokok)
  2. Kedua: Hajiyyah (sekunder)
  3. Ketiga: Tahsiniyyah (tersier/pelengkap)

Adapun dharuriyyat, maka tidak dapat tidak, ia diperlukan dalam tegaknya kemaslahatan agama dan dunia. Apabila tidak ada, maka kemaslahatan dunia tidak akan berjalan dengan baik, bahkan akan rusak. Di akhirat akan menyebabkan hilangnya keselamatan dan kenikmatan, serta terjadinya kerugian yang nyata.

Pemeliharaan terhadapnya bisa dengan menegakkan rukun-rukunnya dan memperkuat dasar-dasarnya, sebagaimana juga dengan menolak hal-hal yang merusaknya baik yang sudah terjadi maupun yang diperkirakan akan terjadi:

  • Pokok-pokok ibadah: kembali kepada memelihara agama.
  • Adat: kembali kepada memelihara jiwa dan akal.
  • Muamalah: kembali kepada memelihara keturunan dan harta.

Jumlah dharuriyyat ada lima: yaitu memelihara agama, jiwa, keturunan, harta, dan akal.

Adapun hajiyyat, diperlukan dari segi perluasan dan menghilangkan kesempitan yang umumnya mengarah kepada kesulitan, tetapi tidak sampai tingkat kerusakan. Ini berlaku dalam ibadah, adat, muamalah, dan jinayat:

  • Dalam ibadah: seperti rukhshah dalam bersuci, tayammum, mengusap khuf, dalam shalat seperti qashar dan jama’ bagi musafir, dalam haji seperti haji untuk orang yang tidak mampu.
  • Dalam adat: seperti berburu dan menikmati hal-hal yang baik.
  • Dalam muamalah: seperti qardh (pinjaman) dan ‘ariyah (pinjam pakai).
  • Dalam jinayat: seperti hukum berdasarkan indikasi dan meletakkan diyat pada ‘aqilah.

Adapun tahsiniyyat, yaitu mengambil hal-hal yang layak dari kebiasaan-kebiasaan yang baik dan menghindari keadaan-keadaan yang merendahkan. Ini mencakup bagian akhlak mulia:

  • Dalam ibadah: seperti menghilangkan najis.
  • Dalam adat: seperti adab makan.
  • Dalam muamalah: seperti larangan menjual kelebihan air.
  • Dalam jinayat: seperti larangan membunuh orang merdeka karena budak.

Hal-hal ini kembali kepada kebaikan-kebaikan tambahan di atas dasar kemaslahatan dharuriyyah dan hajiyyah. Kehilangannya tidak merusak hal yang dharuri maupun haji, tetapi hanya berjalan sebagai perbaikan dan perhiasan.

Masalah Kedua: Maqasid Bersifat Umum dalam Semua Taklif, Zaman, dan Keadaan

Apabila telah terbukti bahwa Syari’ bertujuan dengan pensyariatan untuk menegakkan kemaslahatan ukhrawi dan duniawi dengan cara yang tidak merusak sistemnya, maka pastilah penetapannya atas cara tersebut bersifat abadi, menyeluruh, dan umum dalam semua jenis taklif, semua keadaan. Demikian pula yang kita dapati dalam hal tersebut, dan segala puji bagi Allah.

Masalah Ketiga: Maqasid yang Dipertimbangkan dalam Syariat

Maqshad adalah mendatangkan kemaslahatan atau menyempurnakannya, serta menolak kerusakan atau menguranginya. Kemaslahatan yang didatangkan secara syar’i dan kerusakan yang ditolak hanyalah dipertimbangkan dari segi menegakkan kehidupan dunia untuk kehidupan akhirat, bukan dari segi hawa nafsu dan jiwa dalam mendatangkan kemaslahatan biasa mereka atau menolak kerusakan biasa mereka. Ini karena syariat datang untuk mengeluarkan manusia dari dorongan hawa nafsu mereka agar mereka menjadi hamba-hamba Allah. Allah Ta’ala berfirman: “Dan seandainya kebenaran itu menuruti hawa nafsu mereka, pasti rusaklah langit dan bumi beserta apa yang ada di dalamnya” [Al-Mu’minun: 71].

Masalah Keempat: Dalil atas Pertimbangan Maqasid Syariat yang Menyeluruh

Dalil bahwa Syari’ bertujuan memelihara tiga kaidah: dharuriyyah, hajiyyah, dan tahsiniyyah adalah istiqra’ (penelitian induktif) terhadap syariat dan memperhatikan dalil-dalilnya yang menyeluruh dan parsial. Sebagian dalil saling menguatkan sebagian lainnya, sehingga dari kesemuanya terjadi tawatur ma’nawi. Para ulama tidak mengandalkan dalam menetapkan tujuan Syari’ dalam kaidah-kaidah ini pada dalil khusus, karena dalam parsial dalil-dalil terdapat unsur zhan menurut sebagian ushuliyyin. Mereka menemukan semua dalil syariat berputar pada pentingnya kaidah-kaidah tersebut. Barang siapa yang merupakan pembawa syariat, mudah baginya menetapkan maqasid Syari’ dari ketiga kaidah ini.

JENIS KEDUA: Penjelasan Tujuan Syari’ dalam Penetapan Syariat untuk Taklif yang Mungkin dan Tidak Menyulitkan

Masalah Pertama: Telah terbukti dalam ushul bahwa syarat taklif atau sebabnya adalah kemampuan mukallaf terhadapnya. Apa yang tidak mampu dikerjakan mukallaf tidak sah ditaklifi secara syar’i, meski boleh secara akal.

Sifat-sifat yang menjadi fitrah manusia seperti syahwat terhadap makanan atau minuman tidak diminta untuk dihilangkan, karena itu termasuk taklif ma la yuthaq (membebani yang tidak mampu).

Masalah Kedua: Tidak Ada Taklif dengan yang Tidak Mampu

Sifat-sifat yang manusia tidak mampu mendatangkan atau menolaknya terbagi dua:

  1. Yang pertama: yang merupakan hasil dari perbuatan, seperti ilmu dan cinta.
  2. Yang kedua: yang bersifat fitri dan bukan hasil perbuatan, seperti keberanian, pengecut, dan sabar.

Yang pertama jelas bahwa balasan berkaitan dengannya secara umum karena ia merupakan akibat dari sebab-sebab yang diperoleh.

Adapun yang kedua – yaitu yang bersifat fitri – dilihat dari dua segi:

  1. Salah satunya: bahwa hal tersebut dicintai Syari’ atau tidak dicintai-Nya.
  2. Yang kedua: dari segi adanya pahala atau tidak adanya.

Pandangan pertama: Dalil naqli yang jelas bahwa cinta dan benci berkaitan dengannya.

Pandangan kedua: Keduanya sah berkaitan dengan zat, yang lebih jauh dari perbuatan daripada sifat, seperti firman Allah Ta’ala: “Maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan mereka pun mencintai-Nya.” Tidak layak dalam tempat ini dikatakan: bahwa yang dimaksud hanya cinta terhadap perbuatan. Demikian juga tidak dikatakan tentang sifat-sifat ketika cinta tertuju kepadanya secara zahir: bahwa yang dimaksud adalah perbuatan.

Jika ini terbukti, maka sah juga cinta dan benci berkaitan dengan perbuatan, seperti firman Allah Ta’ala: “Allah tidak menyukai ucapan buruk, kecuali oleh orang yang dianiaya” [An-Nisa: 148], firman-Nya: “Tetapi Allah tidak menyukai keberangkatan mereka” [At-Taubah: 46], dan sabda Rasulullah saw: “Perkara halal yang paling dibenci Allah adalah talak.”

Maka cinta dan benci bersifat mutlak dalam zat, sifat, dan perbuatan.

Masalah Ketiga: Tidak Ada Taklif dengan yang Menyulitkan

Syari’ tidak bertujuan kepada taklif dengan yang mampu tetapi berat yang keluar dari kebiasaan sebelum taklif. Dalil hal tersebut adalah beberapa perkara:

Pertama: Nash-nash. Allah Ta’ala berfirman: “Dan Dia menghilangkan dari mereka beban-beban” [Al-A’raf: 157], “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesulitan bagimu” [Al-Baqarah: 185], “Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan” [Al-Hajj: 78], dan sabda Rasulullah ﷺ: “Aku diutus dengan hanifiyyah yang mudah.”

Kedua: Yang terbukti dari disyariatkannya rukhshah seperti rukhshah qashar, berbuka puasa, dan mengonsumsi yang haram dalam keadaan darurat. Ini menunjukkan secara pasti pada pengangkatan kesulitan dan kesempitan secara mutlak.

Demikian juga larangan dari ta’ammuq (mendalami berlebihan) dan takalluf dalam terputusnya kontinuitas amal. Seandainya Syari’ bertujuan kepada kesulitan dalam taklif, niscaya tidak ada rukhshah dan takhfif.

Ketiga: Ijma’ atas tidak terjadinya dalam taklif, dan ini menunjukkan tidak adanya tujuan Syari’ kepadanya. Seandainya terjadi, niscaya terjadi dalam syariat pertentangan dan perbedaan, dan itu ditiadakan darinya.

Tetapi bukan berarti ini meniadakan kesulitan dari taklif. Tidak ada perselisihan bahwa Syari’ bertujuan kepada taklif dengan apa yang mengharuskan kesulitan tertentu, tetapi tidak disebut dalam kebiasaan yang berlangsung sebagai kesulitan, sebagaimana tidak disebut kesulitan mencari penghidupan dengan berbagai profesi, karena itu mungkin dan biasa. Orang-orang yang terbiasa menganggap yang terputus darinya sebagai pemalas.

Kepada makna inilah kembali perbedaan antara kesulitan yang tidak dianggap kesulitan secara adat dan yang dianggap kesulitan, yaitu: jika suatu amal, kontinuitasnya menyebabkan terputus darinya atau dari sebagiannya, atau menyebabkan kerusakan pada pelakunya dalam diri, harta, atau keadaannya, maka kesulitan di sini keluar dari yang biasa.

Jika tidak ada sesuatu dari itu pada umumnya, maka tidak dianggap dalam adat sebagai kesulitan, meski disebut sebagai beban. Semua keadaan manusia adalah beban di dunia ini.

Jika ini telah jelas, maka taklif yang sulit yang biasa bagi hamba bukanlah tujuan Syari’ dengan kesulitan atas hamba-hamba-Nya, tetapi Dia bertujuan dengan kemaslahatan yang kembali kepada mereka.

Jika kesulitan bukan yang ditujukan Syari’ dalam amal-amal biasa, maka lebih utama bahwa ia tidak ditujukan dalam yang tidak biasa.

Masalah Keempat: Hikmah dari Peniadaan Kesulitan dalam Taklif

Kesulitan dihilangkan dari mukallaf karena dua alasan:

Pertama: Takut terputus dari jalan dan benci terhadap ibadah.

Kedua: Takut kelalaian ketika berbenturan dengan tugas-tugas yang berkaitan dengan hamba yang berbeda-beda jenisnya, seperti kewajibannya terhadap keluarga dan anaknya hingga taklif-taklif lainnya.

Yang pertama: Dengan ini dipelihara bagi makhluk hati mereka, dan dikasihi kepada mereka taklif-taklif tersebut. Seandainya mereka beramal tidak dengan kemudahan, niscaya masuk kepada mereka dalam apa yang mereka ditaklifi dengannya hal yang tidak bersih dengannya amal-amal mereka.

Yang kedua: Mukallaf dituntut dengan amal-amal dan tugas-tugas syar’iyyah yang tidak dapat tidak baginya. Jika ia mendalami suatu amal yang sulit, mungkin memutuskannya dari yang lain, terutama hak-hak orang lain yang berkaitan dengannya. Dengan demikian ia akan tercela tidak termaafkan, karena yang diinginkan darinya adalah melaksanakan semuanya dengan cara yang tidak merusak satu pun darinya. Ini dalam amal sulit yang diizinkan, adapun jika tidak diizinkan, maka lebih jelas dalam pencegahan.

Masalah Kelima: Menyelisihi apa yang diinginkan jiwa itu sulit baginya dan sulit keluarnya darinya. Cukup sebagai saksi atas hal itu keadaan orang-orang musyrik dan Ahli Kitab yang bersikeras pada tetapnya apa yang mereka jalani, hingga mereka ridha dengan kebinasaan diri dan keadaan mereka, dan tidak ridha dengan menyelisihi hawa nafsu.

Syari’ bertujuan dengan meletakkan syariat mengeluarkan mukallaf dari mengikuti hawa nafsunya hingga ia menjadi hamba Allah. Oleh karena itu menyelisihi hawa nafsu bukan termasuk kesulitan-kesulitan yang dipertimbangkan dalam taklif, meski sulit dalam kebiasaan-kebiasaan. Seandainya dipertimbangkan hingga disyariatkan takhfif karenanya, niscaya itu merupakan pembatalan terhadap apa yang syariat diletakkan untuknya, dan itu batil.

Masalah Keenam: Pertengahan dalam Taklif dan Dakwah untuk Melaksanakannya

Syariat berjalan dalam taklif atas jalan tengah, mengambil dari dua ujung dengan adil tanpa condong, masuk di bawah usaha hamba tanpa kesulitan baginya dan tanpa kelalaian. Seperti taklif shalat, zakat, puasa, dan haji sejak awal tanpa sebab yang jelas, atau karena sebab yang kembali kepada tidak adanya ilmu, seperti firman Allah Ta’ala: “Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan” [Al-Baqarah: 219], firman-Nya: “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi” [Al-Baqarah: 219], dan yang serupa.

Jika pensyariatan karena penyimpangan mukallaf ke salah satu ujung, maka pensyariatan mengembalikan ke tengah, tetapi dengan cara condong ke sisi lain agar terjadi pertengahan di dalamnya. Atas dokter yang lembut membawa pasien kepada apa yang ada perbaikannya sesuai keadaannya, hingga jika kesehatannya stabil, ia menyiapkan baginya jalan dalam pengaturan yang tengah yang layak baginya dalam semua keadaannya.

Jika engkau memperhatikan suatu kaidah syar’iyyah, renungkanlah, engkau akan mendapatinya membawa kepada pertengahan. Jika engkau melihat kecenderungan ke arah suatu ujung, maka itu dalam menghadapi yang terjadi atau yang diperkirakan di ujung lainnya:

  • Ujung pengetatan dan umumnya dalam takwif dan tahrib didatangkan dalam menghadapi orang yang didominasi kelalaian dalam agama.
  • Ujung takhfif dan umumnya dalam tarji dan targhib serta rukhshah didatangkan dalam menghadapi orang yang didominasi kesulitan berat.

Jika tidak ada ini dan itu, engkau akan melihat pertengahan jelas dan jalan pertengahan terang, dan itulah asal yang dikembalikan kepadanya.

JENIS KETIGA: Penjelasan Tujuan Syari’ dalam Masuknya Mukallaf di Bawah Hukum-Hukum Syariat

Masalah Pertama: Tujuan syar’i dari meletakkan syariat adalah mengeluarkan mukallaf dari dorongan hawa nafsunya agar ia menjadi hamba Allah dengan pilihan, sebagaimana ia hamba Allah dengan paksaan. Di antara dalil-dalilnya:

Pertama: Nash yang tegas bahwa hamba diciptakan untuk beribadah kepada Allah dan masuk di bawah perintah dan larangan Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman: “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku” [Adz-Dzariyat: 56]… hingga ayat-ayat lainnya yang memerintahkan ibadah secara umum dan terperinci. Semuanya kembali kepada taat kepada Allah dalam semua keadaan dan tunduk kepada hukum-hukum-Nya dalam setiap keadaan, dan itulah makna ta’abbud (beribadah).

Kedua: Yang menunjukkan celaan atas menyelisihi tujuan ini dari larangan menyelisihi perintah Allah, celaan terhadap yang berpaling dari syariat Allah, dan ancaman dengan azab cepat dan lambat.

Ketiga: Dari ilmu pengalaman dan kebiasaan bahwa kemaslahatan agama dan dunia tidak tercapai dengan membiarkan mengikuti hawa nafsu dan berjalan dengan tujuan-tujuan pribadi. Ini diketahui, karena itu mereka sepakat mencela orang yang mengikuti syahwatnya. Mereka tidak sepakat kecuali karena kebenarannya menurut mereka.

Oleh karena itu tidak sah bagi seseorang mengklaim tentang syariat bahwa ia diletakkan sesuai keinginan hamba dan tujuan-tujuan mereka.

Jika kita tahu bahwa penetapan syariat datang untuk kemaslahatan hamba, maka ia kembali kepada mereka sesuai perintah Syari’ dan sesuai batas yang Dia tetapkan, bukan sesuai hawa nafsu dan syahwat mereka. Karena itu taklif-taklif syar’iyyah berat bagi jiwa-jiwa.

Jika ini telah jelas, maka dibangun atasnya kaidah-kaidah:

Pertama: Setiap amal yang diikuti di dalamnya hawa nafsu tanpa memperhatikan perintah, larangan, atau pilihan, maka ia batil, karena amal harus ada yang mendorongnya dan yang mengajak kepadanya.

Adapun batalnya ibadah: jelas. Adapun adat: dari segi tidak berurutan pahala sesuai perintah dan larangan. Adanya dalam itu dan tidak adanya sama saja.

Kedua: Mengikuti hawa nafsu adalah jalan yang tercela meski datang dalam hal yang terpuji, karena jika jelas bahwa ia berlawanan dengan letaknya terhadap letak syariat, maka di mana ia menghalangi tuntutannya dalam amal, ia berbahaya, karena ia sebab penonaktifan perintah-perintah dan pelaksanaan larangan-larangan, dan karena jika diikuti mungkin menimbulkan bagi jiwa kerakusan.

Ketiga: Mengikuti hawa nafsu dalam hukum-hukum syar’iyyah adalah dugaan untuk berhiyal dengannya terhadap tujuan-tujuannya.

Masalah Kedua: Pembagian Maqasid kepada Asli dan Tabi’

Maqasid syar’iyyah dua macam: maqasid asli dan maqasid tabi’.

Adapun maqasid asli, yaitu yang tidak ada bagian di dalamnya bagi mukallaf, yaitu dharuriyyat yang dipertimbangkan dalam setiap agama. Kita katakan bahwa tidak ada bagian di dalamnya bagi hamba karena ia merupakan penegakan kemaslahatan umum.

Adapti maqasid tabi’, yaitu yang diperhatikan di dalamnya bagian mukallaf. Dari segi inilah diperoleh baginya tuntutan apa yang ia difitrahkan dari meraih syahwat, bersenang-senang dengan yang mubah, dan menutup kekurangan.

Hikmah Allah menghendaki bahwa tegaknya agama dan dunia hanya baik dan berlanjut dengan dorongan-dorongan dari pihak manusia yang membawanya untuk berusaha mendapatkan apa yang ia butuhkan. Maka Dia ciptakan baginya syahwat makanan dan minuman ketika ia merasakan lapar agar dorongan itu menggerakkannya untuk berusaha menutup kekurangan ini dengan apa yang memungkinkan baginya. Demikian sisa syahwat-syahwat adalah sebab-sebab yang mengantarkan kepadanya.

Kemudian Dia ciptakan surga dan nereka, dan mengutus rasul-rasul untuk menjelaskan bahwa ketetapan bukan di sini, tetapi ini adalah ladang untuk rumah lain, dan bahwa kebahagiaan abadi atau kesengsaraan abadi di sana, tetapi sebab-sebabnya diperoleh di sini dengan kembali kepada apa yang Syari’ tetapkan atau dengan keluar darinya. Maka mukallaf menggunakan perkara-perkara yang mengantarkan kepada tujuan-tujuan tersebut.

Masalah Ketiga: Ketika amal perbuatan dilakukan sesuai dengan maqashid syariah

Amal perbuatan bisa sesuai dengan maqashid (tujuan) asli atau maqashid tabi’ah (tujuan sekunder). Jika dilakukan sesuai dengan maqashid asli dengan memperhatikannya, maka tidak ada masalah dalam kebenaran dan kesalamannya. Sebab tujuan syariat dari pensyariatan adalah mengeluarkan mukallaf dari dorongan hawa nafsunya agar dia menjadi hamba Allah. Dari prinsip ini dapat dibangun kaidah-kaidah: bahwa maqashid asli jika diperhatikan, maka hamba akan lebih dekat kepada keikhlasan dalam beramal dan menjadikannya sebagai ibadah, serta lebih jauh dari kepentingan-kepentingan yang mengubah wajah murni penghambaan.

Masalah Keempat: Meninggalkan kepentingan yang rendah demi yang lebih tinggi

Manusia terkadang meninggalkan kepentingan nafsunya dalam suatu perkara demi kepentingan yang lebih tinggi. Seperti orang-orang yang mengeluarkan harta untuk mencari kedudukan karena kepentingan nafsu terhadap kedudukan lebih tinggi. Mereka rela mengorbankan jiwa untuk mencari kepemimpinan hingga mati dalam prosesnya. Demikian pula para rahib yang meninggalkan kenikmatan dunia demi kenikmatan kepemimpinan dan pengagungan yang lebih tinggi. Kepentingan untuk diingat, diagungkan, memimpin, dihormati, dan berstatus adalah kepentingan terbesar yang membuat mereka meremehkan materi dunia.

Masalah Kelima: Para rahib dan yang menyerupai mereka

Para rahib dan yang menyerupai mereka menyendiri di biara-biara, meninggalkan syahwat dan kenikmatan, serta menggugurkan hak-hak mereka dalam mengarahkan diri kepada tuhan yang mereka sembah. Mereka berusaha semaksimal mungkin dalam cara-cara mendekatkan diri kepada tuhan mereka dan apa yang mereka sangka sebagai sebab untuk sampai kepada-Nya. Namun semua yang mereka kerjakan tertolak dan tidak memberi manfaat sedikit pun di akhirat karena mereka membangun di atas dasar yang salah, sebagaimana firman Allah: “Wajah-wajah pada hari itu tunduk terhina, bekerja keras lagi kepayahan, memasuki api yang sangat panas” (Al-Ghasyiyah: 2-4). Na’udzu billah!

Di bawah mereka dalam hal ini adalah ahli bid’ah dan kesesatan dari umat ini. Tentang Khawarij, Rasulullah saw bersabda: “Salah seorang dari kalian akan meremehkan shalatnya dibanding shalat mereka…” (hadits).

Kesimpulannya: Keikhlasan dalam amal hanya bermanfaat jika dibangun di atas dasar yang benar. Jika dibangun di atas dasar yang rusak, maka sebaliknya.

Adat jika diniatkan karena Allah

Yang diketahui bahwa membangun di atas maqashid asli menjadikan seluruh tindakan mukallaf sebagai ibadah, baik dari kategori ibadah maupun adat. Sebab mukallaf jika memahami maksud Syari’ dari tegaknya urusan dunia dan bekerja sesuai dengan yang dipahaminya, maka dia bekerja karena dituntut untuk bekerja dan meninggalkan karena dituntut untuk meninggalkan. Dia senantiasa dalam menolong makhluk dalam hal yang mereka jalani untuk menegakkan kemaslahatan dengan tangan, lisan, dan hati.

Dengan tangan: dalam berbagai bentuk pertolongan Dengan lisan: dengan nasihat, mengingatkan kepada Allah, amar ma’ruf nahi munkar, do’a Dengan hati: tidak menyimpan keburukan bagi mereka, bahkan meyakini kebaikan bagi mereka dan mengenalkan mereka dengan sifat-sifat terbaik mereka walau hanya dengan Islam, serta merendahkan diri dibanding mereka, dan lain-lain urusan hati yang berkaitan dengan para hamba.

Orang yang beramal dengan maqashid asli bekerja dalam urusan-urusan ini pada dirinya sebagai ketaatan kepada perintah Rabbnya dan mengikuti Nabinya saw. Bagaimana mungkin tindakan orang yang seperti ini tidak menjadi ibadah semua, berbeda dengan orang yang bekerja untuk kepentingannya, karena dia hanya memperhatikan kepentingannya atau jalan menuju kepentingannya. Ini bukan ibadah secara mutlak, tapi bekerja dalam hal mubah jika tidak mengganggu hak Allah atau hak orang lain. Dan yang mubah tidak dijadikan sarana beribadah kepada Allah.

Amal tidak benar atau diterima kecuali jika memperhatikan wajah Allah dalam tujuan sekunder

Adapun maqshad pertama: jika mukallaf berusaha mencapainya, itu mencakup niat kepada semua yang dituju Syari’ dalam amal tersebut berupa tercapainya kemaslahatan atau terhindarnya kerusakan. Sebab orang yang beramal dengannya bermaksud memenuhi perintah Syari’, baik setelah memahami apa yang dituju maupun hanya sekedar mematuhi perintah. Dalam kedua keadaan, dia menuju apa yang dituju Syari’.

Jika terbukti bahwa tujuan Syari’ adalah yang paling umum, pertama, dan utama, serta merupakan cahaya murni yang tidak tercampur tujuan atau kepentingan, maka orang yang menerimanya dengan cara ini telah mengambilnya secara utuh dan sempurna, tidak berkurang atau kurang dari kehendak Syari’. Maka pantas jika pahala tertata baginya sesuai dengan proporsi tersebut.

Adapun tujuan sekunder: tidak tertata semua itu karena ketika mengambil perintah dan larangan dengan kepentingan, atau mengambil amal dengan kepentingan, dia telah membatasi kepentingan dari keumuman dan mengkhususkan keumumannya. Maka tidak bangkit seperti yang pertama. Dalilnya adalah kaidah: “Amal-amal tergantung niat”.

Pahala bertambah besar dengan niat kemaslahatan umum

Beramal sesuai maqashid asli menjadikan ketaatan lebih besar. Jika dilanggar, kemaksiatannya lebih besar.

Yang pertama: karena orang yang beramal sesuai dengannya adalah orang yang bekerja untuk perbaikan seluruh makhluk dan menolak dari mereka secara mutlak. Karena dia baik menuju semua itu secara nyata, atau membatasi dirinya pada ketaatan perintah yang masuk dalam tujuannya semua yang dituju Syari’ dengan perintah itu. Jika dia melakukan, dia diberi balasan atas setiap jiwa yang dihidupkannya dan setiap kemaslahatan umum yang ditujunya. Tidak diragukan kebesaran amal ini. Karena itu barang siapa menghidupkan jiwa, seakan-akan dia menghidupkan seluruh manusia. Berbeda jika tidak beramal sesuai dengannya, maka pahalanya hanya sampai sejauh tujuannya, karena amal-amal tergantung niat. Kapan tujuannya lebih umum, pahalanya lebih besar. Kapan tujuannya tidak umum, pahalanya hanya sebatas itu.

Yang kedua: orang yang beramal melanggarnya adalah orang yang bekerja untuk kerusakan umum, dan dia berlawanan dengan orang yang bekerja untuk perbaikan umum. Telah berlalu bahwa tujuan perbaikan umum membesar pahala dengannya, maka orang yang beramal pada lawannya membesar dosanya. Karena itu ditulis pada anak Adam pertama bagian dari dosa setiap orang yang membunuh jiwa yang diharamkan, karena dia pertama yang mensyariatkan pembunuhan. Barang siapa membunuh jiwa seakan-akan membunuh seluruh manusia, dan barang siapa mensyariatkan sunnah buruk maka dia menanggung dosanya dan dosa orang yang mengamalkannya.

Adat jika kemaslahatan utamanya adalah ta’abbudi, boleh perwakilan di dalamnya

Yang dituntut syara’ ada dua macam:

Pertama: yang termasuk kategori adat yang berlaku di antara makhluk dalam mencari rejeki dan berbagai muamalah duniawi, yang merupakan jalan-jalan kepentingan segera seperti berbagai akad dan berbagai transaksi keuangan. Dalam hal ini perwakilan sah. Boleh seseorang mewakili orang lain dalam mendatangkan kemaslahatan untuknya dan menolak kerusakan darinya dengan pertolongan, wakkalah, dan semacamnya. Karena hikmah yang dituntut mukallaf dalam semua itu layak didatangkan oleh selainnya, seperti jual beli, mengambil, memberi, selama tidak disyariatkan untuk hikmah yang tidak melampaui mukallaf secara adat atau syara’ seperti makan, memakai, dan lainnya yang menjadi adat, dan seperti nikah dan hukum-hukum yang mengikutinya berupa cara-cara istimta’ yang tidak sah perwakilan di dalamnya secara syara’. Ini sudah selesai dari pembahasan karena hikmahnya tidak melampaui pemiliknya kepada selainnya.

Kesimpulannya: jika hikmah adat khusus bagi mukallaf, maka tidak ada perwakilan. Jika tidak, maka perwakilan sah.

Kedua: ibadah-ibadah syariah. Tidak ada yang menggantikan seseorang dari yang lain, tidak ada yang mencukupi mukallaf selain dirinya, amal orang yang beramal tidak membebaskan selainnya, dan tidak berpindah dengan niat kepadanya.

Dalil kebenaran dakwaan ini beberapa perkara:

Pertama: nash-nash. Allah berfirman: “Dan seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain” (Fathir: 18). Allah berfirman: “Dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang diusahakannya” (An-Najm: 39). Allah berfirman: “Dan barang siapa yang menyucikan diri, maka sesungguhnya dia menyucikan untuk dirinya sendiri” (Fathir: 18).

Kedua: makna, yaitu bahwa tujuan ibadah adalah tunduk kepada Allah, menghadap kepada-Nya dan taat di bawah hukum-Nya, hingga hamba dengan hati dan anggota badannya hadir bersama Allah, mengawasi-Nya, tidak lalai darinya. Perwakilan bertentangan dengan tujuan ini.

Ketiga: jika perwakilan sah dalam ibadah badaniah, tentu sah dalam amal-amal hati seperti iman dan lainnya dari sabar, syukur, ridha, tawakal, takut, harap, dan semacamnya. Taklif tidak akan pasti atas mukallaf secara personal karena bolehnya perwakalan.

Ayat-ayat yang telah lalu semuanya adalah keumuman yang turun sebagai hujah atas orang-orang kafir dan menolak mereka dalam keyakinan mereka memikul sebagian dosa sebagian yang lain.

Sebaik-baik amal adalah yang dijaga kesinambungannya

Dari maqashid Syari’ dalam amal-amal: kesinambungan mukallaf atasnya. Allah berfirman: “Yang mereka itu tetap mengerjakan shalatnya” (Al-Ma’arij: 23). Dalam hadits: “Amal yang paling dicintai Allah ialah yang dikerjakan terus-menerus oleh pelakunya walau sedikit.”

Mukallaf jika ingin masuk pada amal yang tidak wajib, dari haknya adalah tidak melihat kemudahan masuk di dalamnya pada awalnya sampai melihat akibatnya di dalamnya. Sebab kesulitan yang masuk pada mukallaf dari dua segi:

Pertama: dari segi beratnya taklif itu sendiri, dengan banyaknya atau beratnya. Kedua: dari segi kesinambungan atasnya, walau pada dirinya ringan.

Syariat umum selama tidak ada dalil kekhususan

Syariat menurut mukallaf adalah kulliyah dan umum. Tidak khusus pada sebagian mukallaf tanpa sebagian lain dalam hukum-hukum kulliyahnya. Dalilnya beberapa perkara:

Pertama: nash-nash. Allah berfirman: “Dan Kami tidak mengutus kamu melainkan kepada umat manusia seluruhnya” (Saba’: 28). Rasulullah saw bersabda: “Aku diutus kepada yang merah dan hitam.” Kedua nash ini dan sejenisnya menunjukkan bahwa risalah bersifat umum, bukan khusus.

Kedua: jika hukum-hukum diwضع untuk kemaslahatan hamba, maka mereka dalam kemaslahatan yang dituntutnya adalah sama. Jika diwضع secara khusus, tidak akan diwضع untuk kemaslahatan hamba secara mutlak.

Ketiga: ijma’ ulama terdahulu dari sahabat, tabi’in, dan setelahnya. Karena itu mereka menjadikan perbuatan Nabi saw sebagai hujah bagi semua dalam hal-hal serupa.

Qiyas menunjukkan keumuman hukum dan tidak ada kekhususan bagi kaum sufi

Prinsip ini mengandung kaidah-kaidah besar:

Di antaranya: memberikan kekuatan besar dalam menetapkan qiyas atas yang mengingkarinya, dari segi bahwa khitab khusus pada sebagian manusia mencakup hal-hal serupa dari kejadian-kejadian.

Di antaranya: banyak dari yang tidak memahami maqashid syariat menyangka bahwa kaum sufi berjalan pada jalan selain jalan jumhur, dan mereka dibedakan dengan hukum-hukum selain hukum-hukum yang tersebar dalam syariat, dengan dalil beberapa perkara dari perkataan dan perbuatan mereka.

Hukum adat

Adat yang terus berlangsung ada dua macam:

Pertama: adat syariah yang diakui atau dinafikan dalil syariah. Maksudnya: syara’ memerintahkannya secara wajib atau sunnah, atau melarangnya secara makruh atau haram.

Kedua: adat yang berlaku di antara makhluk yang tidak ada dalil syariah dalam menafikan atau menetapkannya.

Yang pertama: tetap selamanya seperti perkara-perkara syariah lainnya, seperti yang mereka katakan dalam menghilangkan kecakapan hamba untuk bersaksi, perintah menghilangkan najis, menutup aurat, dan semacamnya dari adat yang berlaku pada manusia, baik yang baik menurut Syari’ atau yang buruk. Ini termasuk perkara-perkara yang masuk dalam hukum syara’, tidak ada perubahan untuknya, tidak sah yang baik menjadi buruk atau yang buruk menjadi baik.

Yang kedua: adat itu mungkin tetap, mungkin berubah. Dengan itu adat adalah sebab-sebab bagi hukum-hukum yang tertata atasnya. Yang tetap: seperti adanya syahwat makanan, hubungan badan, melihat, berbicara, dan semacamnya. Yang berubah: di antaranya yang berubah dalam adat dari baik ke buruk atau sebaliknya, seperti membuka kepala. Itu berbeda menurut negeri-negeri dalam tempat-tempat. Bagi orang bermartabat jelek di negeri-negeri timur, tidak jelek di negeri-negeri barat. Hukum syariah berbeda dengan perbedaan itu.

Ketahuilah: apa yang disebutkan di sini tentang perbedaan hukum ketika berbeda adat, bukanlah dalam hakikatnya perbedaan dalam asal khitab. Karena syara’ diwضع agar berlangsung selamanya. Makna perbedaan adalah bahwa jika adat berbeda, setiap adat kembali kepada asal syariah yang menghukuminya.

Asal dalam ibadah adalah ta’abbud, dalam adat adalah ta’lil

Asal dalam ibadah: ta’abbud, tanpa memperhatikan makna-makna. Dalilnya beberapa perkara:

Di antaranya: istiqra’ (penelusuran). Kita dapati bersuci tidak melampaui tempat yang mewajibkannya. Demikian shalat-shalat dikhususkan dengan perbuatan-perbuatan tertentu yang jika keluar darinya tidak menjadi ibadah. Dzikir tertentu dalam bentuk tertentu dituntut, dalam bentuk lain tidak dituntut. Bersuci dari hadats dikhususkan dengan air suci walau bisa bersih dengan selainnya.

Di antaranya: adanya ta’abbudat tidak dapat dipahami oleh orang-orang berakal seperti pemahaman mereka terhadap makna-makna adat. Aku lihat yang dominan di dalamnya adalah kesesatan. Karena itu terjadi perubahan dalam sisa syariat-syariat terdahulu. Ini menunjukkan bahwa akal tidak mandiri memahami makna-maknanya atau mensifatinya. Maka kita butuh kepada syariat dalam hal itu.

Ketika demikian keadaannya, Allah memaafkan ahli fatrah karena tidak mendapat petunjuk. Allah berfirman: “Dan Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus rasul” (Al-Isra: 15).

Jika ini terbukti, tidak ada pilihan kecuali kembali dalam bab ini kepada sekedar apa yang dibatasi Syari’, yaitu makna ta’abbud. Karena itu orang yang berdiri dengan sekedar mengikuti di dalamnya lebih layak benar dan lebih bermanfaat atas jalan salaf shalih.

Adapun adat: asalnya memperhatikan makna-makna. Karena beberapa perkara:

Pertama: istiqra’. Kita dapati Syari’ menuju kemaslahatan hamba, dan hukum-hukum adat berputar di mana dia berputar. Kamu lihat satu hal dilarang dalam keadaan tidak ada kemaslahatan di dalamnya. Jika ada kemaslahatan, boleh. Seperti dirham dengan dirham dengan tempo: terlarang dalam jual beli, boleh dalam qardh. Jual basah dengan kering: terlarang jika hanya riba dan gharar tanpa kemaslahatan, boleh jika ada kemaslahatan yang lebih kuat. Ini tidak didapati dalam bab ibadah seperti yang kita pahami dalam adat.

Allah berfirman: “Dan dalam qishash itu ada kehidupan bagimu” (Al-Baqarah: 179). Allah berfirman: “Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan batil” (Al-Baqarah: 188), dan lainnya yang tak terhitung, semuanya menunjuk pertimbangan kemaslahatan bagi hamba.

Kedua: Syari’ memperluas dalam menjelaskan ‘illah dalam mensyariatkan bab adat, berbeda dengan bab ibadah yang diketahui sebaliknya.

Ketiga: memperhatikan makna telah diketahui dalam masa fatrah, dan diandalkan oleh orang-orang berakal hingga berlaku dengan itu kemaslahatan mereka.

Jika telah ditetapkan bahwa yang dominan dalam adat adalah makna-makna, maka jika didapati ta’abbud di dalamnya, harus berdiri dengan yang manshush seperti meminta mahar dalam nikah, menyembelih di tempat tertentu pada hewan yang halal dimakan, bagian-bagian yang ditentukan dalam warisan, jumlah bulan dalam ‘iddah thalaq, dan semacamnya.

Bagian Kedua: Yang Kembali kepada Maqashid Mukallaf dalam Taklif

Terdiri dari beberapa masalah:

Masalah Pertama: Sesungguhnya amal-amal tergantung niat

Maqashid dipertimbangkan dalam tindakan-tindakan baik ibadah maupun adat. Dalil-dalil makna ini tak terbatas. Cukup bagimu: maqashid membedakan antara yang adat dengan yang ibadah, dalam ibadah antara yang wajib dengan yang tidak wajib, dalam adat antara yang wajib, sunnah, mubah, makruh, haram, shahih, dan fasid. Satu amal diniatkan sesuatu menjadi ibadah, diniatkan yang lain tidak menjadi demikian.

Amal ada dua bagian: adat dan ibadah.

Adat: tidak butuh niat dalam pelaksanaannya, cukup terjadinya saja seperti mengembalikan amanah dan yang dighasab, nafkah istri, dan semacamnya.

Ibadah: butuh niat.

Amal-amal yang masuk dalam pilihan tidak menjadi ta’abbudi kecuali dengan maksud untuk itu. Yang diwضع untuk ta’abbud seperti shalat, haji, dan lainnya tidak ada masalah. Adapun adat, tidak menjadi ta’abbudi kecuali dengan niat.

Mukallaf hendaknya niatnya dalam amal sesuai dengan maksud Syari’ dalam mensyariatkan amal itu

Maksud Syari’ dari mukallaf adalah agar maksudnya dalam amal sesuai dengan maksud-Nya dalam pensyariatan. Dalilnya jelas dari wضع syariat, karena telah berlalu bahwa syariat diwضع untuk kemaslahatan hamba secara mutlak dan umum. Yang dituntut dari mukallaf adalah berjalan atas itu dalam amal-amalnya, dan tidak bermaksud mخالف apa yang dimaksudkan Syari’.

Karena mukallaf diciptakan untuk beribadah kepada Allah, dan itu kembali kepada beramal sesuai maksud dalam wضع syariat. Ini hasil ibadah, maka dia meraih balasan di dunia dan akhirat.

Juga: maksud Syari’ menjaga dharuriyyat dan yang kembali kepadanya dari hajiyyat dan tahsiniyyat, dan itu ‘illah apa yang ditaklifi hamba. Harus dituntut dengan maksud kepada itu, jika tidak maka tidak beramal atas menjaga, karena amal-amal tergantung niat.

Siapa yang bermaksud dari amal selain yang dimaksudkan Syari’, batal amalnya dan hilang pahalanya

Setiap orang yang mencari dalam taklif syariat selain yang disyariatkan untuknya, sungguh dia menentang syariat. Setiap yang menentangnya, amalnya dalam penentangan itu batil. Sesungguhnya yang disyariatkan hanya diwضع untuk meraih kemaslahatan dan menolak kerusakan. Jika dilanggar, tidak ada dalam perbuatan-perbuatan yang dilanggar itu menarik kemaslahatan atau menolak kerusakan.

Adapun yang mencari dalam syariat apa yang tidak diwضع untuknya, dia menentangnya.

Dalilnya dari beberapa segi:

Pertama: perbuatan dan meninggalkan sama secara akal terkait apa yang dituju dengannya, karena tidak ada tahsin bagi akal atau taqbih. Jika Syari’ datang menentukan salah satu yang sama untuk kemaslahatan dan menentukan yang lain untuk kerusakan, maka dia telah menjelaskan segi yang darinya tercapai kemaslahatan, maka memerintahkannya atau mengizinkannya. Menjelaskan segi yang tercapai dengannya kerusakan maka melarangnya sebagai rahmat kepada hamba. Jika mukallaf bermaksud persis apa yang dimaksudkan Syari’, maka dia bermaksud segi kemaslahatan dengan sempurna, pantas tercapai untuknya. Jika bermaksud selain yang dimaksudkan Syari’ – dan itu dalam dominan karena mengira kemaslahatan dalam yang ditujunya karena orang berakal tidak menuju segi kerusakan secara terang-terangan – maka dia menjadikan yang dimaksudkan Syari’ terabaikan, dan yang diabaikan Syari’ dituju dan dipertimbangkan. Itu penentangan syariat yang jelas.

Kedua: hasil maksud ini kembali kepada apa yang dilihat Syari’ baik, maka baginya bukan baik. Yang tidak dilihat Syari’ baik, maka baginya baik. Ini juga penentangan.

Ketiga: firman Allah: “Dan barang siapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan dia leluasa dalam kesesatan yang telah dikuasainya itu” (An-Nisa: 115). Umar bin Abdul Aziz berkata: Rasulullah saw dan pemimpin setelahnya telah menetapkan sunnah-sunnah. Siapa yang mengambilnya mendapat petunjuk, siapa yang menentangnya mengikuti selain jalan orang mukmin.

Keempat: yang mengambil yang disyariatkan bukan dari segi yang dimaksudkan Syari’ dengan maksud itu, mengambil dalam yang bukan syariah hakikatnya. Karena Syari’ hanya mensyariatkannnya untuk perkara yang diketahui dengan anggapan. Jika diambil dengan maksud kepada selain perkara yang diketahui itu, tidak mendatangkan yang disyariatkan itu sama sekali. Jika tidak mendatangkannya, menentang Syari’ dalam pengambilan itu dari segi menjadi seperti yang melakukan selain yang diperintahkan dan meninggalkan yang diperintahkan.

Maksud mukallaf dalam amal ada beberapa bagian

Taklif jika diketahui maksud kemaslahatan di dalamnya, maka mukallaf dalam masuk ke dalamnya ada tiga keadaan:

Pertama: bermaksud dengannya apa yang dipahami dari maqashid Syari’ dalam mensyariatkannnya. Ini tidak ada masalah dalam keselarasannya, tetapi hendaknya tidak mengabaikan maksud ta’abbud. Banyak yang memahami kemaslahatan tidak memperhatikan selain maksud ta’abbud, itu kelalaian yang melewatkan kebaikan banyak, berbeda jika tidak mengabaikan ta’abbud.

Kedua: bermaksud dengannya apa yang mungkin dimaksudkan Syari’ yang dia ketahui atau tidak, seperti meniatkan dari amal ini apa yang dimaksudkan Syari’ dari mensyariatkannnya. Ini lebih sempurna dari yang pertama, kecuali mungkin luput darinya melihat ta’abbud dan bermaksud kepadanya dalam ta’abbud.

Ketiga: bermaksud sekedar kepatuhan, paham maksud kemaslahatan atau tidak. Ini paling sempurna dan selamat.

Kelebihannya: dia menempatkan dirinya sebagai hamba yang patuh dan memenuhi, karena tidak mempertimbangkan kecuali sekedar perintah.

Keselamatannya: yang beramal dengan kepatuhan beramal dengan tuntutan penghambaan. Jika muncul maksud selain Allah, dikembalikan maksud ta’abbud, berbeda jika beramal untuk menarik kemaslahatan, karena dia menganggap dirinya perantara antara hamba dengan kemaslahatan mereka. Jika melihat dirinya perantara, mungkin masuk sesuatu dari keyakinan persekutuan.

Juga: kepentingannya di sini terpuji, dan beramal atas kepentingan jalan masuk gangguan-gangguan. Beramal atas menggugurkannya jalan kepada berlepas darinya.

Tidak ada seorang pun yang dapat menggugurkan hak Allah pada diri, harta, atau perbuatannya:

Segala sesuatu yang termasuk hak-hak Allah, maka mukallaf (orang yang dibebani kewajiban syariat) tidak memiliki pilihan untuk menggugurkannya, dan tidak berhak menggugurkannya; seperti bersuci, shalat, zakat, dan sebagainya.

Termasuk juga yang berkaitan dengan kafarat dan muamalat, makanan dan pakaian, serta ibadah-ibadah dan kebiasaan-kebiasaan lainnya yang telah ditetapkan bahwa di dalamnya terdapat hak Allah Ta’ala. Demikian pula dengan semua jinayat (tindak pidana) semuanya mengikuti pola ini—hak Allah di dalamnya sama sekali tidak dapat digugurkan. Seandainya seseorang bermaksud menggugurkan kewajiban bersuci, ia tetap dituntut untuk melakukannya hingga ia menunaikannya. Dan seandainya seseorang menghalalkan memakan apa yang diharamkan oleh syariat, atau menghalalkan nikah tanpa wali, atau menghalalkan riba, atau jual beli yang fasid (rusak), atau menggugurkan hukuman had zina, atau hukuman hirabah (perampokan) dan semacamnya, maka tidak ada satu pun dari hal tersebut yang sah.

Apabila hukum berkisar antara hak Allah dan hak hamba, maka tidak sah bagi hamba untuk menggugurkan haknya jika hal itu mengakibatkan gugurnya hak Allah. Contohnya adalah hak hamba yang ditetapkan baginya dalam kehidupan hamba tersebut, kesempurnaan tubuh dan akalnya, serta keberadaan hartanya di tangannya. Jika ia menggugurkan hal tersebut dengan cara memberikan kekuasaan kepada orang lain atasnya, maka ia telah menyelisihi syariat; karena tidak ada seorang pun yang boleh membunuh dirinya sendiri, atau menghilangkan salah satu anggota tubuhnya, atau menghilangkan sebagian hartanya. Allah Ta’ala berfirman: “Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri” (QS. An-Nisa: 29), dan berfirman: “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil” (QS. Al-Baqarah: 188).

Diamnya Nabi terhadap penambahan atas yang disyariatkan padahal ada dorongan untuk menambah adalah larangan terhadap penambahan tersebut:

Diam tentang syariat suatu hukum terbagi menjadi dua macam:

Pertama: Diam terhadapnya karena tidak ada dorongan yang mengharuskannya, dan tidak ada sebab yang mengharuskan untuk menetapkannya; seperti masalah-masalah baru yang terjadi setelah Rasulullah ﷺ. Masalah-masalah tersebut tidak ada pada masa beliau lalu beliau diam tentangnya padahal masalah itu ada, melainkan masalah-masalah tersebut baru terjadi setelah itu. Maka ahli syariat perlu meneliti masalah-masalah tersebut dan menjalankannya sesuai dengan kaidah-kaidah umum yang telah ditetapkan. Apa yang dihadirkan oleh salaf saleh kembali kepada bagian ini; seperti pengumpulan mushaf, penulisan ilmu, menjamin tukang, dan hal-hal serupa yang tidak disebutkan pada masa Nabi ﷺ, dan bukan termasuk masalah pada masanya, serta tidak ada sebab yang mengharuskan untuk mengamalkannya.

Bagian ini cabang-cabangnya berjalan di atas pokok-pokoknya yang telah ditetapkan secara syariat tanpa keraguan, dan maksud syariat di dalamnya sudah diketahui.

Kedua: Diam terhadapnya padahal sebab yang mengharuskannya ada, namun tidak ditetapkan hukum di dalamnya ketika masalah itu turun yang lebih dari apa yang ada pada masa itu.

Jenis yang kedua ini, diam di dalamnya seperti nash yang menunjukkan bahwa maksud syariat adalah tidak menambah dan tidak mengurangi darinya; karena ketika makna yang mengharuskan penetapan hukum amaliah ini ada, kemudian hukum tidak disyariatkan sebagai dalil atasnya, maka hal itu tegas menunjukkan bahwa yang lebih dari apa yang ada di sana adalah bid’ah tambahan, dan menyelisihi apa yang dimaksudkan oleh syariat; karena dipahami dari maksudnya adalah berhenti pada apa yang telah ditetapkan di sana—tidak menambah dan tidak mengurangi darinya.

Contohnya adalah sujud syukur menurut yang tidak menetapkan hal itu seperti Imam Malik rahimahullah. Maka bid’ah adalah melakukan apa yang disikapi syariat dengan diam, atau meninggalkan apa yang diizinkan untuk dikerjakan.

Yang pertama seperti sujud syukur menurut Malik, berdoa dengan cara berkumpul setelah shalat-shalat, dan berkumpul untuk berdoa setelah Ashar pada hari Arafah di selain Arafah.

Yang kedua seperti puasa sambil meninggalkan berbicara, dan mujahaddah (melatih) diri dengan meninggalkan makanan-makanan tertentu.

Maka bid’ah-bid’ah hanya dihadirkan untuk maslahat-maslahat yang diklaim oleh pelakunya, dan mereka menyangka bahwa hal tersebut tidak menyelisihi maksud syariat, dan tidak menyelisihi penetapan amal-amal.

Sampai di sini selesai apa yang saya pilih dan saya ringkas dari kitab “Al-Muwafaqat” karya Imam Asy-Syatibi, dan pemilihannya telah dilakukan dalam beberapa majelis, yang terakhir pada malam Sabtu yang bertepatan dengan (28/5/1410 H).

Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam, dan shalawat serta salam atas Nabi kita Muhammad dan atas keluarga serta sahabatnya semuanya.

 

Ditulis oleh:

Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Al-Bassam Makkah Al-Mukarramah

 

 

Dengan Nama Allah Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang

Mukadimah

Segala puji bagi Allah, kami memuji-Nya, memohon pertolongan dan petunjuk kepada-Nya. Kami berlindung kepada Allah dari kejahatan jiwa-jiwa kami dan keburukan amal-amal kami. Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya. Dan barangsiapa yang disesatkan, maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya.

Adapun setelah itu: Kami telah menyebutkan dalam “Mukadimah Pertama” dari mukadimah-mukadimah syarah ini – penjelasan tentang pentingnya “Bulughul Maram”, keagungan kedudukannya, manfaatnya yang besar, dan keistimewaan-keistimewaan baik yang menjadi keunikannya dibanding kitab-kitab lain yang disusun dalam bidangnya. Hal ini mendorong para ulama untuk memberikan perhatian kepadanya, bergantung padanya, mengambil manfaat darinya, dan memilihnya daripada yang lain dalam halaqah-halaqah pelajaran dan ruang-ruang institut serta universitas, hingga ia menjadi sandaran utama dalam hafalan, istinbath (pengambilan hukum), dan pengambilan manfaat. Maka beragamlah percetakannya dan banyak peredarannya, sebagaimana dikatakan: “Sumber yang jernih banyak yang berdesak-desakan menuju kepadanya.”

Sebagaimana saya sebutkan dalam “Mukadimah” tersebut tentang hubungan saya dengan kitab ini dan lamanya persahabatan saya dengannya, karena ia adalah keakraban lama, hubungan yang erat, dan ikatan yang mendalam, yang menuntut dari saya untuk setia terhadap masa lalunya, melayani para pembacanya, dan menunaikan hak pengarangnya, yaitu dengan syarah yang mendekatkan makna-maknanya, mengungkap isi-isinya, mengeluarkan mutiara-mutiaranya, memoles kerang-kerangnya, dan menonjolkan keindahan-keindahannya. Maka saya berbicara pada diri sendiri bahwa saya – setelah tersedianya sumber-sumber, bertambahnya referensi, dan dimudahkannya perkara-perkara – dapat menyajikan kepada para penuntut ilmu sebuah syarah yang sesuai dengan selera mereka, menyerupai metode mereka, dan cocok dengan apa yang diajarkan kepada mereka dari pelajaran materi hadits. Dan yang menambah keberanian saya untuk mensyarahi kitab ini adalah dua perkara:

Pertama: Apa yang saya rasakan dari sambutan terhadap syarah saya atas “Al-Umdah” yang bernama “Taisiirul Allam”, dan dipilihnya untuk mengajar materi hadits di banyak lembaga ilmu dan halaqah pelajaran di masjid-masjid, serta kekaguman banyak orang terhadap pengumpulan, penyusunan, koordinasi, dan pengelompokannya.

Kedua: Bahwa syarah-syarah yang beredar untuk “Bulughul Maram” tidak tersusun dan tidak terkoordinasi, dan cara penulisannya bertentangan dengan metode yang dijalankan oleh institut dan universitas sekarang.

Maka saya berani menyusun syarah ini yang saya harap akan sesuai dengan masanya, cocok untuk pembacanya, mencukupi dalam bidangnya, dan memenuhi tujuannya. Adapun yang ada dalam kitab ini berupa faedah-faedah dan hukum-hukum, maka terbagi menjadi dua bagian:

Pertama: Apa yang saya keluarkan dari simpanan ingatan sebagai buah studi-studi terdahulu yang dibentuk oleh kemampuan hingga menjadi bagian dari persiapannya.

Kedua: Nukilan-nukilan dari referensi-referensi tersebut; baik dengan teksnya, atau dengan ringkasan yang tidak merusak maknanya; karena saya tidak menghapus dari pembicaraan kecuali penyimpangan-penyimpangan yang keluar dari topik, atau tambahan-tambahan dari kesimpulan yang dipilih.

Setelah itu: Saya telah menghiasi syarah ini dengan perkara-perkara yang menambah keindahannya dan menarik minat untuk membacanya, yang saya ringkas sebagai berikut:

Pertama: Saya merinci topik-topik kitab dan menata urutannya, agar setiap penuntut ilmu mengambil keinginan dan tujuannya; di dalamnya terdapat pembahasan tentang derajat hadits, tafsir kata-kata sulit, penjelasan hukum-hukumnya, dan perincian perbedaan pendapat dalam masalah-masalahnya. Setiap topik dari topik-topik ini memiliki bagiannya yang khusus untuknya sendiri.

Kedua: Bahwa saya tidak memihak kepada imam manapun, dan tidak fanatik terhadap madzhab manapun, melainkan saya mengarahkan tujuan saya kepada apa yang dikuatkan oleh dalil dari pendapat-pendapat para ulama, semoga Allah merahmati mereka.

Ketiga: Bahwa saya melampirkan keputusan-keputusan yang sesuai dengannya yang dikeluarkan oleh majma’-majma’ fiqih, yaitu: Majma’ Fiqih Islam – yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam yang berkantor pusat di Jeddah, dan Majma’ Fiqih Islam yang tergabung dalam Rabithah Alam Islam yang berkantor pusat di Makkah Al-Mukarramah, dan Majelis Hai’ah Kibar Ulama di Kerajaan Arab Saudi, dan Majma’ Buhuts Islamiyyah di Kairo.

Keputusan-keputusan ini terbagi dua:

  • Masalah-masalah lama yang diteliti oleh ulama majelis; maka nilai keputusan darinya adalah kajiannya oleh salah satu dari majma’ ini, atau semuanya, dan memberikan kepada kaum muslimin padanya pendapat kolektif dari sekelompok pilihan ulama muslimin.
  • Masalah-masalah baru yang dituntut oleh zaman sekarang, lalu dikaji oleh salah satu majma’ besar ini, dan keluar darinya dengan pendapat syar’i kolektif, yang diterapkan padanya nash-nash syar’i, yang menunjukkan keagungan syariat ini dan keuniversalannya serta kesesuaiannya untuk setiap zaman dan tempat.

Keempat: Bahwa saya bersungguh-sungguh untuk mengikuti fakta-fakta ilmiah yang dicapai oleh ilmu pengetahuan di zaman-zaman ini, yang berkembang di dalamnya ilmu-ilmu alam dan ilmu-ilmu alam semesta; yang berkaitan dengan nash-nash kitab ini dan masalah-masalahnya; untuk menonjolkan sesuai dengan ilmu dan kemampuan saya apa yang dikandung oleh nash-nash mulia ini berupa kemukjizatan ilmiah yang menakjubkan, yang sesuai dengan sangat jelas dan terang dengan apa yang ada dalam fakta-fakta ilmiah baru tersebut; untuk merealisasikan firman-Nya Ta’ala: “Kami akan memperlihatkan kepada mereka tanda-tanda (kekuasaan) Kami di segenap ufuk dan pada diri mereka sendiri, sehingga jelaslah bagi mereka bahwa Al-Qur’an itu adalah benar” [Fushshilat: 53], dan firman-Nya Jalla wa ‘Ala: “Dan sungguh, kamu akan mengetahui berita(nya) setelah beberapa waktu lagi” [Shad: 88]. Dengan munculnya kesesuaian ini antara nash-nash mulia dan apa yang Allah simpan dalam alam semesta ini berupa kebenaran-kebenaran, diketahui bahwa semuanya datang dari sisi Yang Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui, maka bertambahlah orang-orang yang beriman keimanannya, dan teguhlah hujjah yang nyata dan kuat atas orang-orang yang membangkang.

Kelima: Bahwa syarah ini meskipun saya bersungguh-sungguh untuk mendekatkannya kepada penuntut ilmu pemula, tetapi saya memperluas di dalamnya dengan perluasan, maka saya meneliti semua aspek hadits riwayah dan dirayah. Saya telah berbicara tentang derajat hadits dari segi penerimaan dan penolakan, yaitu pada hadits-hadits yang tidak ada dalam Shahihain atau salah satunya, kemudian saya menjelaskan kosakata hadits dan kata-kata sulit dari segi bahasa, nahwu, sharaf, istilah, dan definisi praktis. Kemudian saya mengambil hukum-hukum dan adab-adab dengan cara yang diperluas, dan saya memberikan perhatian penuh terhadap ‘illah (alasan-alasan) hukum dan rahasia-rahasianya; untuk menampakkan keindahan-keindahan Islam dan hukum-hukumnya di hadapan pembaca, terutama generasi muda di antara mereka; agar bertambah keterikatan mereka dengan agama mereka, sehingga mereka mengambilnya dengan keyakinan dan kepastian.

Keenam: Sebagai penyempurnaan manfaat syarah ini, maka saya lampirkan – pada umumnya – dalam setiap hadits apa yang menyerupai hukum-hukumnya dan sesuai dengannya dari faedah-faedah yang dianggap sebagai hukum-hukum tambahan dari apa yang dipahami dari hadits atau dari bab; karena itu saya menjadikannya dengan judul yang membedakannya ketika saya mengatakan: “Faedah” atau “Faedah-faedah.”

Istilah-istilah Khusus dalam Syarah Ini:

  • Jika saya berkata: “Asy-Syaikh” maka maksud saya: Syaikhul Islam Ahmad bin Taimiyyah.
  • Dan jika saya berkata: “Ibn Abdul Hadi berkata” maka dari kitabnya Al-Muharrar.
  • Dan jika saya berkata: “Dalam At-Talkhish” maka maksud saya At-Talkhish Al-Habir; karya Al-Hafizh Ibn Hajar.
  • Dan jika saya berkata: “Ash-Shan’ani berkata” maka dari Subulus Salam.
  • Dan jika saya berkata: “Asy-Syaukani berkata” maka saya maksudkan dari Nailul Authar.
  • Dan “Shiddiq Hasan berkata” maksudnya: dari Ar-Raudhah An-Nadiyyah.
  • Dan jika saya berkata: “Al-Albani berkata” maka dari Irwa’ul Ghalil, dan sedikit dari haasyiyahnya atas Al-Misykah.
  • Dan maksud saya dengan “Ar-Raudh” adalah Ar-Raudh Al-Murbi’, dan maksud saya dengan “Al-Haasyiyah” adalah haasyiyah Ar-Raudh; karya Syaikh Abdurrahman bin Qasim.
  • Terkadang saya mengulang penjelasan satu kata dari hadits atau lebih dari sekali; dan tujuan saya adalah memberikan kenyamanan kepada pembaca dengan mengulang penjelasannya daripada merujuk ke tempatnya.

Setelah itu: Sungguh saya sangat bergembira dengan kebangkitan Islam yang berkah ini, dan kesadaran Madani ini yang sebagian besarnya ada pada pemuda dan pemudi. Maka saya memohon kepada Allah Ta’ala agar Dia memberkahi padanya, mendukung dan menguatkannya, dan melindunginya dari kejahatan bencana-bencana, tipu daya orang-orang jahat, dan rencana musuh-musuh.

Dan yang saya nasihatkan kepada saudara-saudaraku dan saudari-saudariku, anak-anakku laki-laki dan perempuan: agar mereka bersungguh-sungguh untuk menyatukan kata, mempersatukan barisan dan mengumpulkan persatuan, dan itu tidak terjadi kecuali dengan melupakan perbedaan-perbedaan cabang dalam masalah-masalah ijtihadiyyah. Maka janganlah penelitian mereka padanya menjadi sumber permusuhan dan kebencian, melainkan hendaklah penelitian untuk mengambil manfaat dan mencapai kebenaran: jika mereka mencapai ijma’ di antara mereka padanya, maka itulah yang diinginkan, dan jika tidak, maka setiap orang di antara mereka beramal dengan apa yang sampai kepadanya ijtihadnya tanpa permusuhan dan kebencian, tanpa hijrah (memutuskan hubungan) dan memutuskan silaturrahim; karena telah mendahului mereka dalam perbedaan padanya ulama-ulama mulia, maka tidak terjadi karena penelitian mereka padanya dan diskusi mereka masalah-masalahnya permusuhan dan kebencian, melainkan setiap orang di antara mereka beramal atas caranya, dan apa yang dia lihat sebagai kebenaran.

Maka hendaklah anak-anak kita yang tercinta berhati-hati dari perpecahan dan perbedaan; karena itu adalah sebab perpecahan dan membuang-buang usaha; “Dan janganlah kamu berselisih, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan kekuatanmu hilang” [Al-Anfal: 46], “Dan berpeganglah kamu semuanya pada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai” [Ali Imran: 103].

Semoga Allah memberkahi amal-amal mereka, meluruskan ucapan-ucapan mereka, menyukseskan usaha-usaha mereka, dan menjadikan mereka pemberi petunjuk yang mendapat petunjuk. Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam, dan shalawat serta salam atas semulia-mulia rasul, Nabi kita Muhammad dan atas keluarga serta sahabatnya semuanya.

Penyusun

 

 

Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang

Muqaddimah (Pendahuluan) Hafizh Ibnu Hajar untuk Kitabnya Bulughul Maram

Segala puji bagi Allah atas nikmat-Nya yang zahir dan batin, dahulu dan sekarang. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi dan Rasul-Nya Muhammad beserta keluarga dan sahabat-sahabatnya yang berjalan dengan sungguh-sungguh dalam menolong agama-Nya, dan juga kepada para pengikut mereka yang mewarisi ilmu mereka, sebagaimana “para ulama adalah pewaris para nabi” – alangkah mulianya mereka sebagai pewaris dan warisan.

Amma ba’du (Adapun setelah itu): Ini adalah ringkasan yang mencakup pokok-pokok dalil hadits untuk hukum-hukum syariat. Saya susun dengan penyusunan yang sempurna agar orang yang menghafalnya menjadi unggul di antara teman-temannya, dan agar pelajar pemula dapat menggunakannya sebagai bantuan, sementara pelajar tingkat lanjut tidak dapat mengabaikannya. Saya telah menjelaskan setelah setiap hadits siapa dari kalangan imam yang meriwayatkannya, untuk kepentingan memberikan nasihat kepada umat.

Yang dimaksud dengan “as-sab’ah” (tujuh perawi) adalah: Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ibnu Majah, Tirmidzi, dan Nasa’i.

Yang dimaksud dengan “as-sittah” (enam perawi) adalah: selain Ahmad.

Yang dimaksud dengan “al-khamsah” (lima perawi) adalah: selain Bukhari dan Muslim.

Kadang saya mengatakan: “empat perawi dan Ahmad”.

Yang dimaksud dengan “al-arba’ah” (empat perawi) adalah: selain tiga yang pertama.

Yang dimaksud dengan “ats-tsalatsah” (tiga perawi) adalah: selain mereka dan selain yang terakhir.

Yang dimaksud dengan “al-muttafaq ‘alaih” (disepakati) adalah: Bukhari dan Muslim, dan kadang saya tidak menyebutkan selain keduanya.

Selain itu akan dijelaskan. Saya beri nama kitab ini: “Bulughul Maram min Adillatil Ahkam” (Tercapainya Tujuan dari Dalil-dalil Hukum).

Saya memohon kepada Allah agar tidak menjadikan ilmu yang kita ketahui sebagai bencana bagi kita, dan agar Dia menganugerahkan kepada kita amal yang diridhai-Nya, Maha Suci Dia dan Maha Tinggi.

 

 

KITAB THAHARAH (BERSUCI)

Bab Al-Miyah (Air-air)

 

Kitab:

  • Secara bahasa: Pokok materi kata “kataba” adalah mengumpulkan, maka disebut kitab karena mengumpulkan huruf-huruf, kata-kata, dan kalimat-kalimat. Di sini bermakna sesuatu yang ditulis.
  • Secara istilah: Apa yang ditulis di atas kertas untuk menyampaikan kepada orang lain, atau apa yang ditulis untuk menjaganya dari lupa. Para ulama menggunakan kata “kitab” untuk sesuatu yang mengumpulkan sejumlah bab dan fasal.

Thaharah (Bersuci):

  • Secara bahasa: Kebersihan dan kesucian dari kotoran-kotoran yang bersifat fisik maupun maknawi.
  • Secara syariat: Hilangnya hadats dengan air atau tanah yang suci dan menyucikan lagi mubah, dan hilangnya najis.

Thaharah menurut kesepakatan kaum muslimin adalah: hilangnya sifat yang melekat pada tubuh.

Hukum sifat ini adalah: menghalangi dari shalat dan yang semacamnya. Alasan penggunaan kata “terangkat” untuk hadats karena ia adalah perkara maknawi, sedangkan alasan penggunaan kata “dihilangkan” untuk najis karena ia adalah benda yang dapat dirasakan, dan penghilangan hanya berlaku pada benda-benda.

Bab:

  • Secara bahasa: Pintu masuk kepada sesuatu.
  • Secara istilah: Nama untuk kumpulan ilmu yang saling berkaitan yang di bawahnya terdapat fasal-fasal dan masalah-masalah pada umumnya.

Al-Miyah (Air-air): Jamak dari “ma'” (air), yaitu cairan yang dikenal. Secara kimia tersusun dari gas hidrogen dan gas oksigen. Sumbernya adalah air hujan, mata air, sumber-sumber, danau-danau, dan sungai-sungai.

Kesesuaian Memulai dengan Thaharah: Hadits-hadits yang sahih dari Nabi ﷺ dalam menjelaskan syiar-syiar Islam dimulai dengan shalat, kemudian zakat, kemudian puasa, kemudian haji. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad (1009), Abu Dawud (61), Tirmidzi (2), dan Ibnu Majah (275), bahwa Nabi ﷺ bersabda: “Kunci shalat adalah bersuci“. Kunci itu sifatnya mendahului apa yang dijadikan kunci untuknya, maka yang sesuai adalah memulai dengan thaharah karena bersuci dari hadats dan najis termasuk syarat shalat, dan syarat sesuatu mendahuluinya.

Al-Ghazali berkata dalam Al-Ihya: Allah Ta’ala berfirman: “Agar Dia menyucikan kalian dengannya” [Al-Anfal: 11].

Muslim (223) meriwayatkan dari Abu Malik Al-Asy’ari bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Bersuci adalah separuh dari iman“.

Thaharah memiliki empat tingkatan:

  1. Pertama: Menyucikan yang zahir dari hadats-hadats dan najis-najis.
  2. Kedua: Menyucikan anggota badan dari kejahatan-kejahatan dan dosa-dosa.
  3. Ketiga: Menyucikan hati dari akhlak-akhlak tercela.
  4. Keempat: Menyucikan rahasia dari selain Allah Ta’ala.

Inilah tujuan tertinggi bagi orang yang kuat mata batinnya sehingga naik kepada tujuan yang dicari ini. Adapun orang yang buta mata batinnya, dia tidak memahami dari tingkatan-tingkatan thaharah kecuali tingkatan yang pertama saja.

Asalnya: Thaharah itu dengan air, karena air adalah pelarut terbaik. Semua zat larut di dalamnya, dan kekuatan pembersihannya kembali kepada tetapnya air pada penciptaan aslinya. Jika bercampur dengannya sesuatu yang mengubah namanya, maka lemah kekuatan penghilangan dan pembersihannya, karena kehilangan sifat ringan, halusnya, mengalirnya, dan daya tembusnya.

 

Hadits Ke-01

1 – عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِي الْبَحْرِ: “هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ”. أَخْرَجَهُ الْأَرْبَعَةُ وَابْنُ أَبِي شَيْبَةَ، وَاللَّفْظُ لَهُ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ وَالتِّرْمِذِيُّ، وَرَوَاهُ مَالِكٌ وَالشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ.

1 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang laut: “Airnya suci lagi menyucikan, bangkainya halal.” Diriwayatkan oleh empat imam dan Ibnu Abi Syaibah, dan lafadznya milik beliau (Ibnu Abi Syaibah). Dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Tirmidzi. Diriwayatkan pula oleh Malik, Syafi’i, dan Ahmad.

Derajat Hadits:

Hadits ini sahih.

Tirmidzi berkata: “Hadits ini hasan sahih. Saya bertanya kepada Bukhari tentangnya, maka beliau berkata: ‘Sahih’.”

Zarqani dalam Syarh al-Muwaththa’ berkata: “Hadits ini adalah salah satu dasar Islam yang diterima umat dengan penerimaan. Telah menshahihkannya banyak ulama di antaranya: Bukhari, Hakim, Ibnu Hibban, Ibnu Mundzir, Thahawi, Baghawi, Khaththabi, Ibnu Khuzaimah, Daruquthni, Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyah, Ibnu Daqiq al-‘Id, Ibnu Katsir, Ibnu Hajar, dan lainnya yang berjumlah lebih dari tiga puluh enam imam.”

Kosakata Hadits:

  • البحر (Al-bahr): Lawan dari daratan, yaitu hamparan luas air asin. Jamaknya abḥur, biḥār, dan buḥūr. Dinamai bahr karena kedalamannya dan keluasannya.
  • الطَّهُور (Ath-thahūr): Dengan fathah ta’ yang bertasydid, dari shighat mubalaghah. Nama untuk air yang suci pada dirinya dan menyucikan selainnya. Lam-nya bukan untuk pembatasan, sehingga tidak menafikan kesucian selainnya karena merupakan jawaban atas pertanyaan. “Al” di sini untuk menjelaskan hakikat, dan “māuhu” adalah fa’il bagi “thahūr”, sedangkan dhamir kembali kepada laut.

Air laut mengandung berbagai garam mineral, dan larutan garam di dalamnya adalah penghantar listrik yang membentuk persentase terbesar dari zat-zat yang ada dalam air laut. Dengan demikian, ia lebih mampu daripada yang lain untuk menghilangkan najis dan mengangkat hadats. Allah memiliki rahasia-rahasia dalam ciptaan-Nya.

  • الحِلُّ (Al-ill): Dengan kasrah ha’ dan tasydid lam. Sifat dari ḥalla yaḥillu dari bab dharaba, lawan dari haram, yaitu halal, sebagaimana dalam riwayat Daruquthni.
  • مَيْتَتُهُ (Maitatuhu): Dengan fathah mim, yaitu apa yang tidak terkena penyembelihan syar’i. Dengan kasrah mim berarti keadaan seperti jilsah (cara duduk), dan yang dimaksud adalah yang pertama.

“Maitatuhu” adalah fa’il bagi “al-ḥill”. Yang dimaksud di sini adalah apa yang mati di dalamnya dari hewan-hewannya yang tidak hidup kecuali di dalamnya, bukan apa yang mati di dalamnya secara mutlak.

Pelajaran dari Hadits:

  1. Imam Syafi’i berkata: “Hadits ini adalah separuh ilmu thaharah.”

Ibnu Mulqin berkata: “Hadits ini adalah hadits yang agung dan merupakan salah satu dasar thaharah, mengandung hukum-hukum yang banyak dan kaidah-kaidah penting.”

  1. Dalam hadits ini terdapat kesucian air laut, dan dengan ini berpendapat semua ulama.
  2. Air laut dapat mengangkat hadats besar dan kecil, serta menghilangkan najis yang menimpa tempat yang suci, baik badan, pakaian, tanah, atau lainnya.
  3. Air yang berubah rasa, warna, atau baunya karena sesuatu yang suci tetap pada kesuciannya selama masih berupa air yang tetap pada hakikatnya, meskipun kadar garam, panas, dingin, atau yang semacamnya bertambah.
  4. Hadits menunjukkan bahwa tidak wajib membawa air yang cukup untuk bersuci meskipun mampu membawanya, karena mereka mengabarkan bahwa mereka membawa sedikit air.
  5. Sabda “airnya suci lagi menyucikan” dengan ta’rif alif lam yang menunjukkan pembatasan tidak menafikan kesucian selainnya karena merupakan jawaban atas pertanyaan tentang “air laut”, maka ia dikhususkan dengan nash-nash lain.
  6. Bangkai hewan laut adalah halal, yang dimaksud bangkainya adalah apa yang mati di dalamnya dari hewan-hewannya yang tidak hidup kecuali di dalamnya.
  7. Air yang mengangkat hadats dan menghilangkan najis harus berupa air yang menyucikan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan alasan kebolehan berwudhu dengannya dengan menjadi suci lagi menyucikan.
  8. Boleh mengarungi laut bukan untuk haji, umrah, dan jihad.
  9. Keutamaan menambahi fatwa dari pertanyaan, yaitu jika mufti menduga bahwa penanya mungkin tidak mengetahui hukum ini, atau mungkin akan mengalaminya, seperti bangkai hewan laut bagi yang mengarungi laut.

Ibnu Arabi berkata: “Itu termasuk kebaikan fatwa, yaitu dalam jawaban disebutkan lebih dari yang ditanyakan untuk menyempurnakan manfaat dan memberikan ilmu yang tidak ditanyakan. Hal ini diperkuat ketika terlihat kebutuhan kepada hukum seperti di sini, dan itu tidak dianggap berlebih-lebihan dari hal yang tidak perlu.”

Perbedaan Pendapat Ulama:

Imam Abu Hanifah: Membolehkan ikan dengan segala jenisnya, dan mengharamkan selainnya seperti anjing laut, babi laut, ular laut, dan lainnya yang menyerupai hewan darat, karena menurutnya tidak halal.

Imam Ahmad dalam pendapat masyhur mazhabnya: Membolehkan semua hewan laut kecuali kodok, ular, dan buaya. Kodok dan ular termasuk yang menjijikkan, sedangkan buaya memiliki taring untuk memangsa.

Imam Malik dan Syafi’i: Membolehkan semua hewan laut tanpa pengecualian. Mereka berdalil dengan firman Allah: “Dihalalkan bagi kalian berburu di laut”, dan “berburu” di sini dimaksudkan yang diburu. Juga sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Dihalalkan bagi kami dua bangkai: belalang dan ikan” [HR. Ahmad (5690) dan Ibnu Majah (3218)]. Dalam Al-Qamus disebutkan: ikan adalah hewan laut.

Juga berdasarkan hadits dalam bab ini: “bangkainya halal”, dan inilah pendapat yang lebih kuat.

 

Hadits Ke-02

2 – وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: “إِنَّ الْمَاءَ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ”. أَخْرَجَهُ الثَّلَاثَةُ وَصَحَّحَهُ أَحْمَدُ.

2 – Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya air itu suci lagi menyucikan, tidak ada sesuatu yang dapat menajiskannya.” Diriwayatkan oleh tiga imam dan dishahihkan oleh Ahmad.

Derajat Hadits:

Hadits ini sahih, dan disebut “Hadits Sumur Budha’ah”.

Ahmad berkata: “Hadits Sumur Budha’ah adalah sahih.” Tirmidzi berkata: “Hasan, dan Abu Usamah telah memperbaiki hadits ini. Hadits ini diriwayatkan dari Abu Sa’id dan selainnya melalui beberapa jalur.”

Disebutkan dalam At-Talkhish (1/20) bahwa hadits ini dishahihkan oleh Ahmad, Yahya bin Ma’in, dan Ibnu Hazm. Albani berkata: “Perawi-perawi sanadnya adalah perawi Bukhari-Muslim kecuali Ubaidullah bin Abdurrahman bin Rafi’. Bukhari berkata tentangnya: ‘Majhul al-hal (tidak diketahui keadaannya)’, tetapi telah dishahihkan oleh ulama terdahulu, maka ia adalah hadits masyhur yang diterima para imam.”

Syaikh Shiddiq Hasan berkata dalam Ar-Raudhah: “Telah tegak hujjah dengan pentashihan para imam yang menshahihkannya.”

Selain yang disebutkan tadi, hadits ini juga dishahihkan oleh: Ibnu Hibban, Hakim, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Taimiyah, dan lainnya. Ibnu Qathan mengkritiknya karena ketidaktahuan perawi dari Abu Sa’id, tetapi kritik Ibnu Qathan seorang diri tidak dapat menandingi pentashihan para imam besar tersebut.

Kosakata Hadits:

  • طهور (Thahur): Dengan fathah ta’, dari shighat mubalaghah. Yaitu yang suci pada dirinya dan menyucikan selainnya.
  • ينجسه (Yunajjisuh): Dikatakan: najasa yanjusu dari bab qatala pada umumnya, dan najusa lawan dari thahura. Kata bendanya: najasah.

Najasah dalam istilah syariat adalah: kotoran khusus yang jenisnya menghalangi shalat, seperti air kencing dan darah.

Hadits Ke-03

3 – وَعَنْ أَبِي أُمَامَةَ الْبَاهِلِيِّ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم: “إِنَّ الْمَاءَ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ إِلَاّ مَا غَلَبَ عَلَى رِيْحِهِ وَطَعْمِهِ وَلَوْنِهِ». أَخْرَجَهُ ابْنُ مَاجَهْ، وَضَعَّفَهُ أَبُو حَاتِمٍ. وَلِلْبَيْهَقِيِّ: “الْمَاءُ طَهُورٌ إِلَاّ إِنْ تَغَيَّرَ رِيحُهُ أَوْ طَعْمُهُ أَوْ لَوْنُهُ بِنَجَاسَةٍ تَحْدُثُ فِيهِ”.

3 – Dari Abu Umamah al-Bahili radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya air tidak dapat dinajiskan oleh sesuatu kecuali jika sesuatu itu mengalahkan bau, rasa, dan warnanya.” Diriwayatkan oleh Ibnu Majah, dan dilemahkan oleh Abu Hatim. Menurut riwayat Baihaqi: “Air itu suci lagi menyucikan kecuali jika berubah bau, rasa, atau warnanya karena najis yang terjadi padanya.”

Derajat Hadits:

Awal hadits sahih, tetapi akhirnya dha’if. Dilemahkan oleh Abu Hatim sebagaimana dalam At-Talkhish (1/21).

Sabdanya: “Sesungguhnya air tidak dapat dinajiskan oleh sesuatu” telah terbukti dalam hadits Sumur Budha’ah.

Adapun sabdanya: “kecuali jika sesuatu itu mengalahkan…” dst: Nawawi berkata: “Para muhaddits sepakat memandang lemah bagian ini karena dalam sanadnya terdapat Risydin bin Sa’d yang disepakati kelemahannya.” Ibnu Hibban dalam Sahih-nya menyebutkan ijma’ untuk mengamalkan maknanya.

Shiddiq Hasan berkata dalam Ar-Raudhah: “Para ulama sepakat tentang kelemahan tambahan ini, tetapi telah terjadi ijma’ tentang kandungannya.”

Kosakata Hadits:

  • طَهُور (Thahur): Dengan fathah ta’, nama untuk air yang digunakan bersuci. Ia suci pada dirinya dan menyucikan selainnya.
  • ما (Ma): Nakirah yang disifati bermakna “sesuatu”, atau maushulah bermakna “yang”.
  • غلب (Ghalaba): Dikatakan: ghalabahu yaghlibuhu dari bab dharaba, ghalaban wa ghalabatan: menguasai dan banyak. Yang dimaksud: mengalahkan air dalam hal bau najis, rasa, atau warnanya, meskipun hanya salah satu dari sifat-sifat ini, sebagaimana dijelaskan riwayat Baihaqi.
  • ريحه (Rihuh): Ar-rih adalah angin/udara, baik harum maupun busuk.
  • طعمه (Tha’muh): Ath-tha’m adalah apa yang dirasakan indera perasa dari makanan atau minuman seperti manis, pahit, asam, dan lainnya. Dikatakan: berubah rasa sesuatu, yaitu keluar dari keadaan alaminya.
  • لونه (Launuh): Al-laun adalah sifat benda berupa hitam, putih, merah, dan yang sejenisnya.

Ketiga sifat ini disebut oleh filosof Islam: a’radh (aksiden) yang membutuhkan jauhar (substansi) untuk berdiri padanya, dan jauhar adalah benda.

Dalam kimia modern: sifat-sifat ini juga dianggap sebagai substansi, yaitu pengaruh jasmaniah yang dapat diindera. Air di sini adalah substansi yang bercampur dengan substansi lain berupa rasa, warna, atau bau.

Pelajaran dari Kedua Hadits:

  1. Kedua hadits menunjukkan bahwa asal air adalah suci.
  2. Kemutlakan ini dibatasi jika air bersentuhan dengan najis sehingga tampak bau, rasa, atau warnanya pada air tersebut, maka najis menajiskannya, baik air sedikit maupun banyak.
  3. Yang membatasi kemutlakan ini adalah ijma’ umat bahwa air yang berubah karena najis adalah najis, baik sedikit maupun banyak.

Adapun tambahan yang terdapat dalam hadits Abu Umamah, maka ia lemah dan tidak dapat dijadikan hujjah. Tetapi Nawawi berkata: “Para ulama ijma’ untuk berpendapat dengan hukum tambahan ini.”

Ibnu Mundzir berkata: “Para ulama ijma’ bahwa air sedikit dan banyak jika terkena najis sehingga mengubah rasa, warna, atau baunya, maka ia najis.”

Ibnu Mulqin berkata: “Jadi kesimpulannya bahwa pengecualian yang disebutkan adalah lemah, maka wajib berdalil dengan ijma’ sebagaimana dikatakan Syafi’i, Baihaqi, dan lainnya.”

Syaikhul Islam berkata: “Apa yang disepakati kaum muslimin pasti ada nashnya, dan kami tidak mengetahui satu masalah pun yang disepakati kaum muslimin tetapi tidak ada nashnya.”

Hadits Ke-04

4 – عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: “إِذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ الخَبَثَ”. وَفِي لَفْظٍ: “لَمْ يَنْجُسْ” أَخْرَجَهُ الْأَرْبَعَةُ، وَصَحَّحَهُ ابنُ خُزَيْمَةَ، وَالحَاكِمُ، وَابْنُ حِبَّانَ

4 – Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila air telah mencapai dua qullah, maka ia tidak membawa kotoran.” Dan dalam lafal lain: “tidak menjadi najis.” Diriwayatkan oleh al-Arba’ah (empat imam), dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, al-Hakim, dan Ibnu Hibban.

Derajat Hadits: Hadits ini shahih dan dinamakan “Hadits Qullatain” (hadits dua qullah).

Para ulama berbeda pendapat mengenai keshahihan hadits ini: Sebagian ulama menilainya mudhtarib (bertentangan) dari segi sanad dan matan:

Adapun kekacauan sanadnya: karena porosnya adalah al-Walid bin Katsir, terkadang diriwayatkan: darinya dari Muhammad bin Ja’far bin az-Zubair, dan terkadang: darinya dari Muhammad bin ‘Abbad bin Ja’far, dan terkadang: dari Ubaidullah bin Abdullah bin Umar, dan terkadang: dari Abdullah bin Abdullah bin Umar.

Jawabannya: Ini bukanlah kekacauan yang merusak; karena – dengan asumsi semuanya terpelihara – ini adalah perpindahan dari perawi tsiqah ke perawi tsiqah. Setelah diteliti: yang benar adalah dari al-Walid bin Katsir, dari Muhammad bin ‘Abbad bin Ja’far, dari Ubaidullah bin Abdullah bin Umar al-Mukabbar, dan dari Muhammad bin Ja’far bin az-Zubair, dari Abdullah bin Abdullah bin Umar al-Mushaggar. Barangsiapa meriwayatkannya selain cara ini, maka ia telah keliru.

Sekelompok perawi meriwayatkannya dari Abu Usamah dari al-Walid bin Katsir dengan kedua cara tersebut; dan hadits ini memiliki jalur ketiga yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah (518), al-Hakim, dan lainnya, dari jalur Hammad bin Salamah, dari ‘Ashim bin al-Mundzir, dari Abdullah bin Abdullah bin Umar, dari ayahnya. Ibnu Ma’in ditanya tentang jalur ini, maka ia berkata: “Sanadnya bagus.” Dikatakan kepadanya: “Ibnu ‘Ulayyah tidak merafa’kannya.” Maka ia berkata: “Meskipun Ibnu ‘Ulayyah tidak menghafalnya, hadits ini tetap bagus sanadnya.” Sebagian ulama mencacatnya dengan mauquf; karena Mujahid meriwayatkannya secara mauquf, dan ad-Daruquthni, al-Baihaqi, al-Mizzi, dan Ibnu Taimiyyah menshahihkan kemauqufannya.

Adapun kekacauan matannya: karena diriwayatkan “tiga qullah” dan diriwayatkan “empat puluh qullah”.

Jawabannya: riwayat “tiga” dan riwayat “empat puluh” adalah syadz (menyalahi), dan yang shahih adalah “dua qullah”.

Syaikh al-Albani berkata: Hadits ini shahih, diriwayatkan oleh al-Khamsah (lima imam), bersama ad-Darimi, ath-Thahawi, ad-Daruquthni, al-Hakim, al-Baihaqi, dan ath-Thayalisi, dengan sanad yang shahih darinya. Telah menshahihkannya ath-Thahawi, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, al-Hakim, adz-Dzahabi, an-Nawawi, al-‘Asqalani, dan pencacatan sebagian ulama terhadapnya dengan tuduhan mudhtarib adalah tertolak.

Adapun mengkhususkan dua qullah dengan “qullah Hajar”: tidak diriwayatkan secara marfu’ kecuali dari jalur al-Mughirah bin Shiqlab, dan ia adalah munkar al-hadits.

Ibnu Abdul Hadi dalam al-Muharrar berkata: al-Hakim berkata: “Hadits ini sesuai syarat Syaikhayn; karena keduanya telah berargumen dengan semua perawinya.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Kebanyakan ahli ilmu hadits berpendapat bahwa ini adalah hadits hasan, dan dapat dijadikan hujjah, dan mereka telah menjawab perkataan orang yang mencacatnya.”

Di antara yang menshahihkan hadits ini: Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Ibnu Mandah, ath-Thahawi, al-Hakim, al-Baihaqi, al-Khaththabi, an-Nawawi, adz-Dzahabi, Ibnu Hajar, as-Suyuthi, Ahmad Syakir, dan lainnya.

Kosakata Hadits:

  • Qullatain: dengan dhammah pada qaf, tatsniyah dari qullah, yaitu tempayan besar dari tanah liat. Jamaknya: qilal dengan kasrah pada qaf. Dua qullah: lima ratus rithl Iraqi, dan rithl Iraqi sembilan puluh mitsqal, dengan sha’: (93,75) sha’, sebagaimana yang diunggulkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Syarh al-‘Umdah (1/67).
  • Lam yahmil: dikatakan: hamalahu yahmiluh dari bab dharab, hamlan. Hamlan memiliki beberapa makna; salah satunya: tidak menerima kotoran dan tidak dikuasai olehnya, dan ini yang dimaksud di sini.
  • Al-khabats: khabusta yakbustsu dari bab karim, khabatsan wa khabatsatan, lawan dari thaba. Al-khabats: adalah najis hakiki.
  • Lam yanjus: dikatakan: najisa asy-syai’u dengan kasrah, yanjasu dengan fathah, najasan dengan harakat, dari bab ‘alima. Juga dikatakan: najasa dengan fathah, yanjusu dengan dhammah, dari bab nashr. Najasah: kotoran khusus yang mencegah jenisnya dari shalat.
  • Lam: huruf nafi, jazm, dan qalab; ia menafikan fi’il mudhari’, menjazamnya dan membalik waktunya dari hal atau istiqbal menjadi madhi, dan fi’il majzum dengannya.
  • Qilal Hajar: disebutkan pembatasan qilal dalam beberapa riwayat dengan Hajar, dan pembatasan dengan tempat ini karena qillahnya diketahui ukurannya seperti sha’ yang beredar, dan mengukur air dengannya sesuai; karena itu adalah tempatnya.
  • Hajar: desa dari desa-desa Madinah, dan nisbahnya: Hajari menurut qiyas, dan Hajiri tidak menurut qiyas.

Yang Diambil dari Hadits:

  1. Air bila mencapai dua qullah, maka ia menolak najis dari dirinya, lalu najis itu hilang di dalamnya dan tidak mempengaruhinya, selama tidak mengubahnya; ini adalah manthuq hadits.
  2. Mafhum hadits: yang kurang dari dua qullah dipengaruhi oleh najis, menjadi najis dengan bersentuhan dengannya, baik berubah oleh najis atau tidak.
  3. Dasar kenajisan adalah air yang bersentuhan dengan najis itu sedikit, yaitu kurang dari dua qullah.

Perbedaan Pendapat Ulama: Imam Abu Hanifah, asy-Syafi’i, Ahmad dan pengikut mereka berpendapat: bahwa air “sedikit” menjadi najis hanya dengan bersentuhan dengan najis, meskipun tidak berubah sifat-sifatnya.

“Sedikit” menurut Abu Hanifah: adalah yang jika digerakkan satu sisinya, sisi lain ikut bergerak.

Adapun “sedikit” menurut Syafi’iyyah dan Hanabilah adalah yang kurang dari dua qullah.

Imam Malik, Zhahiriyyah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Ibnu Qayyim, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, ulama dakwah Salafiyyah di Najd dan para muhaqiq lainnya berpendapat: bahwa air tidak najis dengan bersentuhan najis, selama tidak berubah salah satu dari tiga sifatnya: rasa, warna, atau bau.

Yang berpendapat air najis hanya dengan bersentuhan berdalil dengan mafhum hadits Ibnu Umar tentang dua qullah; karena mafhum menurut mereka: yang kurang dari dua qullah membawa kotoran, dan dalam riwayat: “Bila mencapai dua qullah, tidak ada yang menajiskannya”; maka mafhum: yang kurang dari dua qullah najis hanya dengan bersentuhan.

Mereka juga berdalil dengan hadits perintah membuang bejana yang dijilat anjing, tanpa mempertimbangkan perubahan.

Hadits dua qullah tidak dibantah Hanafiyyah; karena dua qullah bila dituang di suatu tempat, satu sisinya tidak bergerak dengan menggerakkan sisi lain.

Adapun dalil-dalil yang tidak menjadikan najis kecuali dengan perubahan, di antaranya: hadits dua qullah; karena makna hadits: air yang mencapai dua qullah tidak najis hanya dengan bersentuhan; karena ia tidak membawa najis dan najis hilang di dalamnya. Adapun mafhum hadits: tidak wajib; mungkin terjadi kenajisan bila najis mengubah sifat-sifatnya, dan mungkin tidak membawa najis.

Mereka juga berdalil dengan hadits menuang ember pada kencing Badui, dan dalil-dalil lainnya.

Ibnu Qayyim berkata: Yang dituntut oleh dasar-dasar: bahwa air bila tidak diubah oleh najis, maka tidak najis; karena ia tetap pada asal penciptaannya, dan ia baik, masuk dalam firman Allah: “Dan menghalalkan bagi mereka yang baik-baik”. Ini adalah qiyas pada semua cairan, bila najis jatuh ke dalamnya dan tidak tampak warna, rasa, atau baunya.

Majlis Hai’ah Kibar al-Ulama mengeluarkan keputusan tentang air yang tercemar najis bila diobati dengan cara teknis kemudian najisnya hilang, memutuskan:

Keputusan No. 64 tanggal 25/10/1398 H: Setelah penelitian, musyawarah, dan diskusi, Majlis memutuskan: Berdasarkan apa yang disebutkan ahli ilmu bahwa air banyak yang berubah oleh najis, menjadi suci bila perubahannya hilang dengan sendirinya, atau dengan menambah air suci, atau perubahannya hilang karena lama mengendap, atau pengaruh matahari, hembusan angin, atau semacamnya; karena hilangnya hukum dengan hilangnya sebabnya.

Dan karena air najis dapat dibersihkan dari najisnya dengan beberapa cara, dan karena membersihkan dan membebaskannya dari najis yang menimpanya dengan cara teknis modern untuk pekerjaan pembersihan dianggap cara terbaik untuk bersuci; karena banyak sebab material dikerahkan untuk membebaskan air ini dari najis, sebagaimana disaksikan dan ditetapkan ahli yang berspesialisasi dalam hal itu dari kalangan yang tidak diragukan dalam pekerjaan, keahlian, dan percobaan mereka.

Karena itu Majlis memandang kesuciannya setelah dibersihkan dengan pembersihan sempurna; sehingga kembali ke penciptaan asalnya, tidak terlihat perubahan oleh najis dalam rasa, warna, atau bau.

Boleh menggunakannya untuk menghilangkan hadats dan khabats, dan terjadi kesucian dengannya.

Juga boleh meminumnya, kecuali bila ada bahaya kesehatan yang timbul dari penggunaannya, maka dilarang demi menjaga jiwa dan menghindari bahaya, bukan karena najisnya.

Majlis dalam memutuskan ini, melihat baik untuk tidak menggunakannya untuk diminum bila ada jalan lain; sebagai kehati-hatian kesehatan, menghindari bahaya, dan menjauhi apa yang dijijiki jiwa dan ditolak tabiat.

Keputusan Majma’ Fiqhi Islami Rabithah Alam Islami: Dalam sidang kesebelas di Makkah al-Mukarramah periode 13-20 Rajab 1409 H / 19 Februari 1989 M:

Setelah meninjau pertanyaan tentang hukum air selokan setelah dibersihkan, apakah boleh digunakan untuk wudhu dan mandi? Dan apakah boleh untuk menghilangkan najis?

Setelah merujuk ahli kimia dan apa yang mereka tetapkan bahwa pembersihan dilakukan dengan menghilangkan najis dalam empat tahap: pengendapan, aerasi, membunuh kuman, dan sterilisasi dengan klorin, sehingga tidak tersisa bekas najis dalam rasa, warna, dan baunya, dan mereka Muslim yang adil, dipercaya kejujuran dan amanahnya.

Majma’ memutuskan: Air selokan bila dibersihkan dengan cara tersebut dan yang serupa, dan tidak tersisa bekas najis dalam rasa, warna, atau baunya – menjadi suci, boleh untuk menghilangkan hadats dan najis; berdasarkan kaidah fiqh yang menetapkan bahwa air banyak yang terkena najis menjadi suci dengan hilangnya najis darinya bila tidak tersisa bekasnya. Wallahu a’lam.

 

Hadits Ke-05

5 – وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: “لَا يَغْتَسِلُ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ وَهُوَ جُنُبٌ” أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ.

وَلِلْبُخَارِيِّ: “لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ الَّذِي لَا يَجْرِي، ثُمَّ يَغْتَسِلُ فِيهِ”، وَلِمُسْلِمٌ: “مِنْهُ”

وَلِأَبِي دَاوُدَ: “وَلَا يَغْتَسِلُ فِيهِ مِنَ الْجَنَابَةِ”.

5 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah salah seorang di antara kalian mandi di air yang tergenang dalam keadaan junub.” Diriwayatkan oleh Muslim.

Untuk Bukhari: “Janganlah salah seorang di antara kalian buang air kecil di air yang tergenang yang tidak mengalir, kemudian mandi di dalamnya,” dan untuk Muslim: “darinya”

Untuk Abu Dawud: “dan jangan mandi di dalamnya karena junub.”

Kosakata Hadits

  • لَا يَغْتَسِلْ (La yaghtasil): “لَا” adalah huruf nahi (larangan), yang menjazam fi’il dan menuntut untuk meninggalkan perbuatan. “يغتسل” majzum dengan sukun.
  • الدَّائم (Ad-da’im): Dama asy-syai’u yadumu dari bab nashr, dauman. Dama al-ma’u fil makan: menetap; maka ad-da’im artinya yang diam dan tergenang.
  • ثمَّ يغتسل (Tsumma yaghtasil): Boleh tiga wajah: jazm sebagai ma’thuf pada “لا يبولنَّ”, nashab dengan memperkirakan “أنْ”, dan rafa’ dengan memperkirakan: “ثُمَّ هو يغتسل فيه”.
  • الَّذي لا يجري (Alladzi la yajri): Tafsir untuk ad-da’im, yang dimaksud: yang menetap di tempatnya seperti kubangan air di padang pasir.
  • لا يبولنَّ (La yabulanna): “لا” nahi, dan fi’il mabni ‘ala al-fath karena bersambung dengan nun ta’kid tsaqilah dalam mahall jazm.
  • البول (Al-baul): Para dokter mendefinisikannya sebagai cairan yang dipisahkan ginjal dari darah untuk mengeluarkannya dari tubuh, mengandung kelebihan kebutuhan tubuh dari air dan garam, mengalir dari ginjal melalui ureter ke kandung kemih dimana berkumpul hingga keluar dari tubuh melalui saluran kencing dalam proses buang air kecil. Fungsi mengeluarkan urin sangat penting bagi kehidupan.
  • جنب (Junub): Dengan dua dhammah, artinya terkena junub, yaitu hadats yang terjadi karena jimak atau keluarnya mani.
  • ثمَّ يغتسل فيه (Tsumma yaghtasil fihi): “ثمَّ” untuk istib’ad (menjauhkan), artinya: jauh dari orang berakal untuk melakukan ini.
  • الجنابة (Al-janabah): Dari ajnaba maka dia junub, untuk laki-laki dan perempuan, tunggal, dual, dan jamak. Janabah: sifat orang yang keluar maninya atau terjadi jimak hingga bersuci.

Yang Diambil dari Hadits:

  1. Larangan mandi di air tergenang karena junub, berbeda dengan air yang mengalir; karena tidak masuk dalam larangan.
  2. Larangan menuntut pengharaman; maka haram mandi dari junub di air tergenang.
  3. Larangan buang air kecil di air tergenang kemudian mandi di dalamnya karena junub. Dalam “Tharh at-Tatsrib” disebutkan: mungkin larangan berlaku untuk masing-masing “buang air kecil dan mandi”, dan menunjukkan hal itu riwayat Abu Dawud: “Janganlah salah seorang di antara kalian buang air kecil di air tergenang, dan jangan mandi di dalamnya karena junub”, sebagaimana dalam Muslim: “Janganlah salah seorang di antara kalian mandi di air tergenang dalam keadaan junub”.
  4. Larangan menuntut pengharaman; maka haram mandi dari junub di air yang telah dikencingkan.
  5. Zahir hadits menunjukkan tidak ada perbedaan antara air sedikit dan banyak.
  6. Kerusakan yang ditimbulkan kedua larangan adalah merusak air dengan mengotorinya bagi orang yang memanfaatkannya. Akan datang – insya Allah – perbedaan pendapat tentang air bekas pakai, apakah penggunaannya dalam bersuci menghilangkan kesuciannya atau tidak.
  7. Larangan buang air kecil atau mandi di air tergenang tidak mutlak menurut kesepakatan; karena air yang sangat luas dan banyak tidak tercakup larangan menurut kesepakatan; maka dikhususkan dengan ijma’.
  8. Dalam Subul as-Salam disebutkan: Yang dituntut kaidah bahasa Arab: yang dilarang dalam hadits hanyalah menggabungkan buang air kecil dan mandi; karena “ثُمَّ” tidak memberi faedah seperti waw ‘athifah dalam penggabungan, “ثمَّ” khusus untuk tartib (urutan).
  9. Ibnu Daqiq al-‘Id berkata: “Larangan penggabungan diambil dari hadits ini, dan larangan masing-masing diambil dari hadits lain”.
  10. Riwayat-riwayat yang disebutkan dalam bab ini memberikan faedah:
    • Riwayat Muslim memberikan faedah larangan mandi dengan menyelam dan mengambil darinya.
    • Riwayat Bukhari memberikan faedah larangan menggabungkan buang air kecil dan mandi.
    • Riwayat Abu Dawud memberikan faedah larangan masing-masing secara terpisah.

Maka dari semua riwayat didapat bahwa semuanya terlarang, karena buang air kecil atau mandi di air tergenang menyebabkan mengotori dan mengkotorinya bagi manusia meskipun tidak sampai menajiskannya.

  1. Diqiyaskan dengan itu pengharaman buang air besar dan istinja’ di air tergenang yang tidak mengalir.
  2. Pengharaman menyakiti manusia dan merugikan mereka dengan perbuatan apa pun yang tidak diizinkan dan tidak lebih besar maslahatnya daripada mafsadatnya.
  3. Para ulama berbeda pendapat apakah larangan untuk tahrim atau karahah:
    • Mazhab Malikiyyah: bahwa itu makruh; berdasarkan pendapat mereka bahwa air tetap pada kesuciannya.
    • Hanabilah dan Zhahiriyyah: bahwa itu untuk tahrim.
    • Sebagian ulama: bahwa itu haram pada air sedikit, makruh pada air banyak.
    • Zahir larangan: tahrim pada air sedikit dan banyak, meskipun bukan karena menajiskannya, tetapi karena mengotori dan mengkotorinya bagi manusia.

Peringatan

Dikecualikan dari itu air-air yang sangat luas menurut kesepakatan ulama sebagaimana telah disebutkan.

 

Hadits Ke-06

6 – وَعَنْ رَجُلٍ صَحِبَ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: “نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ تَغْتَسِلَ الْمَرْأَةُ بِفَضْلِ الرَّجُلِ أَوْ الرَّجُلُ بِفَضْلِ الْمَرْأَةِ، وَلْيَغْتَرِفَا جَمِيعًا” أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ، وَالنَّسَائِيُّ، وَإِسْنَادُهُ صَحِيحٌ

Dari seorang laki-laki yang pernah menemani Nabi , dia berkata: “Rasulullah ﷺ melarang seorang wanita mandi dengan sisa air laki-laki atau laki-laki mandi dengan sisa air wanita, dan hendaklah keduanya mengambil air secara bersamaan.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan An-Nasa’i, dan sanadnya sahih.

Derajat Hadits

Hadits ini sahih.

Asy-Syaukani mengatakan secara ringkas: Al-Baihaqi mengklaim bahwa hadits ini dalam makna mursal. Ibnu Hazm mengklaim bahwa Dawud yang meriwayatkan dari Humaid bin Abdurrahman Al-Humairi adalah dhaif (lemah).

Ibnu Hajar berkata dalam Al-Fath (1/300): Para perawinya adalah thiqah (terpercaya), dan saya tidak menemukan dalil yang kuat bagi mereka yang mencela hadits ini.

Klaim Al-Baihaqi bahwa hadits ini dalam makna mursal ditolak, karena ketidakjelasan identitas sahabat tidak berbahaya. Klaim Ibnu Hazm bahwa Dawud yang meriwayatkan dari Humaid bin Abdurrahman adalah Ibnu Yazid Al-Audi yang dhaif juga ditolak, karena dia adalah Ibnu Abdullah Al-Audi yang thiqah, dan Abu Dawud serta yang lainnya telah menyebutkan nama ayahnya dengan jelas.

Al-Hafizh dalam Bulugh Al-Maram menyatakan dengan tegas bahwa sanadnya sahih.

Ibnu Abdul Hadi dalam Al-Muharrar berkata: Al-Humaidi menashihkannya, dan Al-Baihaqi berkata: Para perawinya thiqah.

Kosakata Hadits

  • نهى (Naha): Larangan adalah perkataan yang mengandung permintaan untuk berhenti dengan cara otoritatif, dengan rumusan khusus dari fi’il mudhari’ yang digabung dengan “لا” nahi.
  • المرأة (Al-Mar’ah): Wanita dari Bani Adam setelah baligh.
  • بفضل (Bifadhl): Yaitu dengan air yang tersisa dan tertinggal setelah mandi laki-laki.
  • الرجل (Ar-Rajul): Anak laki-laki ketika sudah ihtilam dan dewasa disebut rajul (laki-laki), jamaknya: rijal, jamak dari jamak: rijalat.
  • وليغترفا (Walyaghtarifa): Lam adalah lam perintah, dan al-ightiraf adalah mengambil air dengan kedua tangan sepenuhnya.

Pelajaran dari Hadits

  1. Larangan bagi laki-laki mandi dengan sisa air suci wanita
  2. Larangan bagi wanita mandi dengan sisa air suci laki-laki
  3. Yang disyariatkan adalah keduanya mandi dan mengambil air secara bersamaan

Telah diriwayatkan dalam Sahih Bukhari (193) dari Ibnu Umar: “Bahwa laki-laki dan wanita biasa berwudhu pada zaman Rasulullah ﷺ secara bersamaan.” Dalam riwayat Hisyam bin Ammar dari Malik, dia berkata: “dari satu bejana” [diriwayatkan oleh Ibnu Majah (376), dan diriwayatkan oleh Abu Dawud (77) dari jalur lain].

  1. Pembatasan makna umum hadits

Kemutlakan ini dibatasi bahwa yang dimaksud bukanlah laki-laki asing dari wanita, melainkan yang dimaksud adalah istri-istri, atau orang yang halal baginya melihat tempat-tempat wudhu darinya.

  1. Perbedaan hukum mandi dan wudhu

Apa yang disebutkan dalam hadits bab ini menjelaskan hukum mandi, sedangkan hadits Ibnu Umar yang ada dalam Bukhari menjelaskan hukum wudhu yang disebutkan secara tegas dalam riwayat Al-Hakam bin Amr Al-Ghifari yang berkata: “Nabi ﷺ melarang laki-laki berwudhu dengan sisa air suci wanita,” diriwayatkan oleh Ahmad dan para penulis Sunan. Yang masyhur di kalangan Hanabilah: bahwa air itu suci kecuali dalam hak laki-laki.

 

Hadits Ke-07

7 – وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما: أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَغْتَسِلُ بِفَضْلِ مَيْمُونَةَ” أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ، وَلِأَصْحَابِ السُّنَنِ: “اغْتَسَلَ بَعْضُ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فِي جَفْنَةٍ، فَجَاءَ لِيَغْتَسِلَ مِنْهَا، فَقَالَتْ: إِنِّي كُنْتُ جُنُبًا، فَقَالَ: إِنَّ الْمَاءَ لَا يَجْنُبُ” وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِيُّ وَابْنُ خُزَيْمَةَ.

7 – Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma: Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mandi dengan sisa air Maimunah.” Diriwayatkan oleh Muslim. Dan untuk Ashab as-Sunan: “Sebagian istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dalam sebuah bejana, kemudian beliau datang untuk mandi darinya, lalu dia berkata: ‘Sesungguhnya aku dalam keadaan junub’, maka beliau bersabda: ‘Sesungguhnya air itu tidak menjadi junub’.” Dishahihkan oleh at-Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah.

Derajat Hadis:

Hadis ini shahih. Apa yang diriwayatkan Muslim telah dikritik karena ada keraguan dalam riwayat Amr bin Dinar, namun telah datang dalam Bukhari (253) dan Muslim (322) dengan terpelihara tanpa keraguan dengan lafaz: “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Maimunah biasa mandi dari satu bejana”, dan lafaz ini walaupun tidak bertentangan dengan riwayat Muslim, tetapi yang bertentangan dengannya adalah yang datang dalam riwayat as-Sunan dan itu shahih.

Ibnu Abdul Hadi dalam al-Muharrar berkata: Dishahihkan oleh at-Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, al-Hakim, dan adz-Dzahabi. Ibnu Hajar dalam at-Talkhish (1/15) berkata: “Sebagian orang mengkritiknya karena Simak bin Harb; karena dia menerima talqin, namun yang meriwayatkan darinya adalah Syu’bah, dan Syu’bah tidak mengambil dari guru-gurunya kecuali hadis mereka yang shahih.”

Kosakata Hadis:

  • Sebagian istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: Yaitu Maimunah binti al-Harits al-Hilaliyyah radhiyallahu ‘anha sebagaimana diriwayatkan ad-Daruquthni dan lainnya.
  • Jafnah: Dengan fathah jim dan sukun fa’: yaitu mangkuk besar, jamaknya: jifan, dan qash’ah: bejana besar tempat meletakkan makanan, biasanya terbuat dari kayu.
  • Junuban: Dengan dua dhammah, yaitu orang yang terkena junub, digunakan untuk laki-laki dan perempuan, tunggal, dual, dan jamak. Disebut junub karena dia diperintahkan menjauh dari tempat shalat selama belum bersuci, atau karena airnya menjauh dan menjauhi tempatnya, atau karena menjauhi orang-orang sampai dia mandi.
  • Liyaghtasil: “Lam” untuk ta’lil -lam kay- dan fi’il dinashab dengan “an” yang tersembunyi setelahnya, dan yang sebelumnya dimaksudkan untuk terjadinya yang setelahnya.
  • La yajnub: Dari janaba seperti fariha dan karuma, yaitu dengan kasrah atau dhammah ‘ain fi’il, maka boleh fathah nun dan dhamah dari mudhari’nya, ini jika menjadikannya dari tsulasi, dan boleh jadi ruba’i dari ajnaba yujnibu, yaitu mendapat junub, dan maknanya: bahwa air tidak terkena junub.

Yang Diambil dari Hadis:

  1. Bolehnya laki-laki mandi dengan sisa air suci perempuan, walaupun perempuan itu junub, dan sebaliknya, maka boleh perempuan mandi dengan sisa air suci laki-laki lebih-lebih lagi. Ibnu Abdul Barr dalam al-Istidzkar berkata: “Asal air adalah suci; karena Allah telah menciptakannya suci, maka demikian sampai kaum muslimin sepakat bahwa itu najis, dan mukmin tidak ada najis padanya, maka najis adalah hal yang datang dari luar, dan perempuan dalam hal ini seperti laki-laki jika selamat dari najis yang datang.”
  2. Bahwa mandi junub atau wudhu dari bejana tidak mempengaruhi kesucian air; maka tetap pada kesuciannya.
  3. Wazir, an-Nawawi dan lainnya mengutip ijma’ tentang bolehnya wudhu laki-laki dengan sisa air suci perempuan, walaupun dia bersendirian dengannya, kecuali dalam salah satu riwayat dari Ahmad, dan itu riwayat yang masyhur di kalangan madzhab kami; maka mereka berpendapat bahwa perempuan jika bersendirian dengan air sedikit untuk bersuci sempurna dari hadats, maka itu tidak dapat menyucikan laki-laki.

Riwayat lainnya: Disebutkan dalam al-Inshaf: “Dari Imam Ahmad: mengangkat hadats laki-laki dalam pendapat yang paling shahih, dipilih oleh Ibnu Aqil, Abu al-Khaththab, dan al-Majd.” Disebutkan dalam asy-Syarh al-Kabir: “Ini lebih qiyas, dan ini madzhab tiga imam.”

Adapun wudhu perempuan dengan sisa laki-laki maka boleh tanpa perselisihan.

Hadits Ke-08

8 – وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: “طُهُوْرُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الكَلْبُ: أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُوْلَاهُنَّ بِالتُّرَابِ” أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ.

وَفِي لَفْظٍ لَهُ: “فَلْيُرِقْهُ”، وَلِلتِّرْمِذِيِّ: “أُخْرَاهُنَّ، أَوْ أُولَاهُنَّ”.

8 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Cara menyucikan bejana salah seorang dari kalian jika anjing menjilatinya: hendaklah dicuci tujuh kali, yang pertama dengan tanah.” Diriwayatkan Muslim.

Dalam lafaz lainnya: “Maka hendaklah ditumpahkan”, dan untuk at-Tirmidzi: “Yang terakhir, atau yang pertama.”

Kosakata Hadis:

  • Thuhur: Dengan dhammah tha’ menurut pendapat yang paling masyhur. An-Nawawi berkata: “Jumhur ahli bahasa berpendapat bahwa thuhur dan wudhu didhammah jika dimaksudkan dengan keduanya mashdar yang merupakan fi’il, dan difathah jika dimaksudkan dengan keduanya apa yang digunakan untuk bersuci; dan di sini dimaksudkan mashdar.”
  • Walaga: Dari bab fataha, hasiba, dan waritsa, mudhari’nya: yaligu dengan fathah dan kasrah ‘ain kalimat, dan yaligu walgan, dan wulug: minum dengan ujung lidah, yaitu minumnya anjing dan binatang buas lainnya.
  • Ukhrahunna: Dengan alif ta’nits maqshurah, jamak ukhra: ukhriyat dan ukhar, seperti kubra, kubriyat, dan kubar, yang dimaksud: salah satunya; sebagaimana datang dalam sebagian riwayat hadis ini.
  • At-turab: Yang halus dari permukaan bumi.
  • Falyuriqhu: Yaitu: hendaklah ditumpahkan ke tanah. Disebutkan dalam al-Mishbah: “Raqa al-ma’u wa ghairihi riqan: tertumpah, dan muta’addi dengan hamzah maka dikatakan: araqahu, dan hamzah diganti ha’ maka dikatakan: haraqahu, dan boleh digabung antara ha’ dan hamzah, maka dikatakan: ahraqahu yuhriquhu, sukun ha’.”
  • Ulahunna: “Ukhrahunna” atau “ulahunna”: yang rajih bahwa ini keraguan dari perawi, dan bukan untuk pilihan, dan riwayat “ulahunna” lebih rajih; karena banyak perawinya, dan karena dikeluarkan oleh dua syaikh untuknya, dan karena tanah jika datang di cucian pertama, lebih bersih.

Yang Diambil dari Hadis:

  1. Najisnya anjing, demikian juga semua bagian tubuhnya najis, dan semua kotorannya najis.
  2. Bahwa najisnya adalah najis mughallazhah; maka itu najis yang paling berat.
  3. Bahwa tidak cukup untuk menghilangkan najisnya dan bersuci darinya kecuali tujuh cucian.
  4. Jika menjilat dalam bejana, maka tidak cukup menangani bekas jilatan dengan pensucian, bahkan harus ditumpahkan, kemudian mencuci bejana setelahnya tujuh kali salah satunya dengan tanah.
  5. Sabdanya: “Jika menjilat” mengeluarkan jika yang diambil dengan lidahnya padat; karena yang wajib membuang apa yang terkena anjing dengan mulutnya, dan tidak wajib mencuci bejana kecuali dengan basah.
  6. Wajib menggunakan tanah sekali dari cucian-cucian, dan yang lebih utama pada yang pertama; agar air datang setelahnya.
  7. Wajib tanah, maka tidak boleh selainnya dari pembersih dan penyuci; karena beberapa hal: (a) Terjadi dengan tanah pembersihan yang tidak terjadi dengan pembersih dan penyuci lainnya. (b) Muncul dalam penelitian ilmiah bahwa terjadi dari tanah khususnya pembersihan untuk najis ini, yang tidak terjadi dari selainnya, dan ini salah satu mukjizat ilmiah syariat Muhammad ini, yang pemiliknya tidak berbicara dari hawa nafsu, tidak lain hanyalah wahyu yang diwahyukan. (c) Bahwa tanah adalah tempat nash dalam hadis; maka wajib terikat dengan nash, dan seandainya selainnya menggantikannya, pasti datang nash yang mencakupnya, {Dan Rabbmu tidak lupa} [Maryam: 64].
  8. Penggunaan tanah boleh dengan menuangkan air pada tanah atau tanah pada air, atau mengambil tanah yang tercampur air, lalu mencuci dengannya tempat najis, adapun mengusap tempat najis dengan tanah maka tidak mencukupi.
  9. Terbukti secara medis, dan ditemukan dengan alat pembesar dan mikroskop modern: bahwa dalam air liur anjing terdapat mikroba dan penyakit mematikan, yang tidak dihilangkan air saja, kecuali digunakan bersamanya tanah khususnya; maka Maha Suci Allah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal!!
  10. Zhahir hadis: bahwa itu umum untuk semua anjing; dan itu pendapat jumhur.

Namun sebagian ulama berkata: Bahwa anjing yang diizinkan untuk berburu dan bercocok tanam dan ternak dikecualikan dari keumuman ini; dan itu berdasarkan kaidah kemudahan syariat dan kemudahannya; maka kesulitan mendatangkan kemudahan.

  1. Madzhab kami menyamakan dengan anjing adalah babi dalam beratnya najis, dan hukum mencuci najisnya; sebagaimana dicuci najis anjing, namun kebanyakan ulama menyelisihi mereka; maka mereka tidak menjadikan hukum najisnya seperti najis anjing, dalam mencuci tujuh kali, dan tanah, terbatas pada tempat nash; karena ‘illah dalam beratnya najis anjing tidak zhahir.

Disebutkan dalam Syarh al-Muhadzdzab: “Tidak wajib tujuh kali dari najis babi, dan itu yang rajih dari sisi dalil, dan itu yang dipilih karena asal adalah tidak wajib sampai datang syara’.”

  1. Ulama berbeda pendapat tentang wajib menggunakan tanah: Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat bahwa yang wajib adalah tujuh cucian, adapun menggunakan tanah bersamanya maka tidak wajib, dan itu karena kacaunya riwayat dalam cucian yang ada tanahnya, maka dalam sebagian riwayat bahwa itu yang pertama, dan dalam sebagiannya bahwa itu yang terakhir, dan dalam sebagiannya tidak menentukan tempatnya maka dalam salah satunya; dan karena kekacauan ini gugur dalil tentang wajib tanah, dan asal adalah tidak ada, dan Syafi’i, Ahmad dan pengikut keduanya serta kebanyakan Zhahiriyah, Ishaq, Abu Ubaid, Abu Tsaur, Ibnu Jarir dan lainnya berpendapat syarat tanah, maka jika dicuci najis anjing tanpanya maka tidak suci, dan itu karena nash-nash shahih dalam hal itu.

Adapun dakwaan kacaunya riwayat maka tertolak; maka sesungguhnya hanya dihukumi gugurnya riwayat karena kekacauan jika sama sisi-sisinya, adapun jika sebagian sisi lebih rajih dari sebagian -sebagaimana dalam hadis ini- maka hukum untuk riwayat yang rajih; sebagaimana ditetapkan dalam ilmu ushul, dan di sini yang rajih riwayat Muslim bahwa itu “yang pertamanya”.

Perselisihan Ulama:

Ulama berbeda pendapat apakah najis anjing khusus mulut dan air liurnya, atau umum di seluruh tubuh dan anggotanya?:

Jumhur berpendapat: Bahwa najisnya umum untuk seluruh tubuhnya, dan bahwa pencucian dengan sifat ini juga umum; dan itu dari mereka menyamakan seluruh tubuhnya dengan mulutnya.

Imam Malik dan Dawud berpendapat: Membatasi hukum pada lidah dan mulutnya; dan itu karena mereka berpendapat bahwa perintah mencuci adalah ta’abbudi bukan karena najis, dan ta’abbudi dibatasi pada nash; maka tidak melampaui karena tidak mengetahui ‘illah.

Pendapat pertama yang rajih; karena beberapa hal:

  1. Bahwa terdapat dalam tubuhnya bagian-bagian yang lebih najis dan kotor dari mulut dan lidahnya.
  2. Bahwa asal dalam hukum adalah ta’lil; maka dibawa pada yang umum.
  3. Bahwa sekarang muncul bahwa najis anjing adalah najis mikroba; maka tidak lagi termasuk yang tidak diketahui ‘illahnya, dan justru hikmahnya sudah zhahir.

Syafi’i berkata: “Semua anggota anjing, tangannya atau ekornya atau kakinya atau anggota apa pun jika jatuh dalam bejana, dicuci tujuh kali, setelah menumpahkan isinya.”

Profesor Thabbarah dalam kitab “Ruh ad-Din al-Islami” berkata: “Dan dari hikmah Islam untuk menjaga badan adalah penetapannya najisnya anjing, dan ini mukjizat ilmiah Islam yang mendahului kedokteran modern; di mana terbukti bahwa anjing memindahkan banyak penyakit kepada manusia; maka sesungguhnya anjing terserang cacing pita, menularkannya kepada manusia dan mengenainya dengan penyakit-penyakit berat, yang mungkin sampai pada batas menyerang nyawanya, dan telah terbukti bahwa semua jenis anjing tidak selamat dari serangan cacing pita ini, maka wajib menjauhkannya dari segala yang berhubungan dengan makanan atau minuman manusia.”

 

Hadits Ke-09

9 – وَعَنْ أَبِي قَتَادَةَ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ فِي الهِرَّةِ: “إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ، إِنَّمَا هِيَ مِنَ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ” أَخْرَجَهُ الْأَرْبَعَةُ وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِيُّ وَابْنُ خُزَيْمَةَ.

9 – Dari Abu Qatadah radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang kucing: “Sesungguhnya kucing itu tidak najis, ia termasuk hewan yang berkeliling di sekitar kalian.” Diriwayatkan oleh Imam yang Empat (Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah), dan dishahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah.

Derajat Hadits:

Hadits ini sahih.

Hadits ini disahihkan oleh Bukhari, ‘Uqaili, Daraquthni. Tirmidzi berkata: “Hadits hasan sahih.” Daraquthni berkata: “Para perawinya adalah orang-orang terpercaya yang dikenal.” Al-Hakim berkata: “Hadits ini disahihkan oleh Malik dan dijadikan dalil dalam Al-Muwatha’.”

Hadits ini memiliki saksi dengan sanad sahih yang diriwayatkan Malik, dari Ishaq bin Abdullah bin Abi Thalhah, dari Humaidah bint ‘Ubaid, dari bibinya Kabsyah bint Ka’b bin Malik (yang menikah dengan Abdullah bin Abi Qatadah Al-Anshari). Hadits ini disahihkan oleh Nawawi dalam Al-Majmu’ dan ia menyebutkan dari Baihaqi yang berkata: “Sanadnya sahih.”

Hadits ini memiliki jalur-jalur lain. Ibnu Mundah mengkritiknya dengan alasan Humaidah dan Kabsyah tidak dikenal (majhul), namun jawabannya: Humaidah diriwayatkan darinya oleh anaknya Yahya yang terpercaya menurut Ibnu Ma’in. Adapun Kabsyah, menurut Zubair bin Bakkar, Abu Musa, dan Ibnu Hibban: ia memiliki persahabatan dengan Nabi.

Kosakata Hadits:

  • Al-Hirrah: dengan kasrah ha’ dan tasydid ra’, akhirnya ta’ marbuthah, yaitu kucing betina, sejenis dari keluarga kucing.
  • Binajis: dengan fathah jim, memiliki beberapa bahasa: lawan dari suci, sifat dengan mashdar yang sama untuk mudzakkar dan muannats, jamaknya anjas.
  • Innama: “Inna” dari huruf ta’kid yang dimasuki “ma” sehingga membatalkan amalnya, namun gabungan kedua huruf ini memberikan makna pembatasan (hashr).
  • Ath-Thawwafin: jamak dari thawwaf, yaitu yang sering berkeliling dan berjalan-jalan, yaitu pelayan. Ibnu Atsir berkata: Ath-tha’if adalah yang melayanimu dengan lemah lembut dan perhatian, diibaratkan seperti pelayan yang berkeliling pada yang dilayaninya. Dijamakkan dengan jamak mudzakkar salim meskipun bukan berakal, karena dinilai seperti yang berakal ketika disifati dengan sifat pelayan.

Pelajaran dari Hadits:

    1. Kucing tidak najis, sehingga tidak menajiskan apa yang disentuhnya atau diminumnya.
    2. Alasannya adalah karena kucing termasuk “thawwafin” (yang berkeliling), yaitu pelayan yang melayani majikannya. Kucing hidup bersama manusia di rumah-rumah mereka, di dekat peralatan dan barang-barang mereka, sehingga manusia tidak dapat menghindar darinya.
    3. Hadits ini dan yang serupa menjadi dalil kaidah besar: “Kesulitan mendatangkan kemudahan.” Karena umum balwa (ujian) dengan kucing, maka apa yang disentuh kucing tetap suci meskipun basah.
    4. Kucing dapat diqiyaskan dengan hewan-hewan haram serupa yang jinak dan dibutuhkan penggunaannya seperti bagal dan keledai, atau yang tidak dapat dihindari seperti tikus.
    5. Para fuqaha Hanabilah dan lainnya menjadikan semua hewan yang berukuran seperti kucing atau lebih kecil dari hewan-hewan haram dan burung-burung haram dalam hukum yang sama dari segi kesucian dan bolehnya sentuhan langsung. Kesucian hewan-hewan ini berbeda dengan kehalalannya untuk dimakan dengan penyembelihan.
    6. Sabda “Sesungguhnya kucing itu tidak najis” menunjukkan kesucian seluruh anggota tubuh dan badan kucing, ini lebih sahih dari pendapat yang membatasi kesuciannya hanya pada bekas air minumnya dan yang diambil dengan mulutnya.
    7. Ibnu Abdul Barr berkata: Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa apa yang dibolehkan bagi kita untuk memeliharanya maka bekas air minumnya suci, karena termasuk “thawwafin” (yang berkeliling) pada kita.
  • Mafhum hadits menunjukkan disyariatkannya menjauhi benda-benda najis, dan jika ada kebutuhan atau darurat untuk menyentuhnya, wajib bersuci darinya seperti istinja dengan tangan kiri dan menghilangkan najis dengan tangan tersebut.

 

Hadits ke-10

10 – وَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه قَالَ: “جَاءَ أَعْرَابِيٌّ فَبَالَ فِي طَائِفَةِ الْمَسْجِدِ، فَزَجَرَهُ النَّاسُ، فَنَهَاهُمْ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَلَمَّا قَضَى بَوْلَهُ أَمَرَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم بِذَنُوبٍ مِنْ مَاءٍ; فَأُهْرِيْقَ عَلَيْهِ” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

10 – Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu berkata: “Datang seorang badui lalu kencing di salah satu sudut masjid. Orang-orang menegurnya, namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mereka. Setelah ia selesai kencing, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar dibawakan seember air, lalu disiramkan di atasnya.” Muttafaq ‘alaih.

Kosakata Hadits:

  • Fi al-masjid: yaitu masjid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Masjid secara bahasa: maf’il (dengan kasrah): nama tempat sujud, dengan fathah: mashdar mimi. Ash-Shafti berkata: dikatakan juga “masjid.”
  • A’rabi: dengan fathah hamzah: badui, nisba kepada A’rab penghuni padang pasir. Nisba ini kepada jamak bukan mufrad karena tidak ada mufradnya dari lafazh yang sama.
  • Ath-tha’ifah: bagian dari sesuatu, yaitu sudut masjid. Ibnu Faris berkata: Tha’, waw, fa’ adalah asal yang sahih yang menunjukkan perputaran sesuatu, kemudian diperluas sehingga dikatakan: mengambil tha’ifah dari kain, yaitu potongan darinya.
  • Fazajarahu an-nas: dikatakan: zajarahu yazjuruhu zajran dari bab qatala, az-zajr adalah pencegahan. Orang-orang ingin mencegahnya kencing di masjid.
  • Bi dzanubin min ma’: dengan fathah dzal mu’jamah: ember yang penuh air, tidak disebut dzanub kecuali jika berisi air.
  • Qadha baulahu: “qadha” memiliki beberapa makna yang semuanya datang dalam Al-Quran, di antaranya makna “selesai” seperti firman Allah: {Telah diputuskan perkara yang tentang itu kamu berdua meminta fatwa}, demikian juga di sini, yaitu selesai dari kencingnya.
  • Fa uhriqa ‘alaih: asalnya “fa uriqa ‘alaih” kemudian hamzah diganti ha’ menjadi “fa huriqa”, kemudian ditambah hamzah menjadi “fa uhriqa”, dengan sukun ha’ bentuk majhul.

Pelajaran dari Hadits:

  1. Kencing adalah najis dan wajib membersihkan tempat yang terkena kencing, baik pada badan, pakaian, wadah, tanah, atau lainnya.
  2. Tanah dibersihkan dari kencing dengan mengalirkan air yang banyak, tidak disyaratkan memindahkan tanah dari tempat tersebut sebelum atau sesudah pencucian. Begitu juga najis lainnya dengan syarat tidak ada bagian najis yang berjasad.
  3. Menghormati masjid dan membersihkannya, menjauhkan kotoran dan najis darinya. Dalam riwayat selain Bukhari disebutkan: Nabi berkata kepadanya: “Sesungguhnya masjid-masjid ini tidak pantas untuk kencing dan kotoran, ia hanya untuk dzikrullah dan membaca Al-Quran.”
  4. Keluhuran akhlak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang membimbing orang badui dengan lemah lembut setelah ia kencing, sehingga membuatnya mendoakan Nabi dengan berkata: “Ya Allah, rahmatilah aku dan Muhammad, dan jangan rahmatilah bersama kami seorang pun” sebagaimana dalam Sahih Bukhari.
  5. Jauhnya pandangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pengetahuannya tentang tabiat manusia, dan kebaikan sikapnya kepada mereka, hingga cinta kepada Nabi menguasai hati mereka, sebagaimana firman Allah: {Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung}.
  6. Ketika ada beberapa kerusakan yang bertabrakan, maka dipilih yang paling ringan. Nabi membiarkannya hingga selesai kencing karena bahaya yang akan timbul jika kencingnya dihentikan, yaitu mengotori badan dan pakaiannya dan menyebarnya kencing ke tempat lain di masjid, serta bahaya pada badannya terutama saluran kencing.
  7. Jauhnya dari manusia dan kota-kota menyebabkan kekasaran dan kebodohan.
  8. Berlembut dalam mengajar orang bodoh dan tidak kasar kepadanya.
  9. Bahwa hukuman atau dosa yang timbul dari hukum syari’at dalam kehidupan, hanya berlaku bagi orang yang mengetahui hukumnya. Adapun orang yang tidak tahu, tidak ada celaan baginya, tetapi harus diajarkan agar ia mematuhi.
  10. Dalam hadits ini terdapat anjuran untuk segera mengingkari kemungkaran ketika mampu melakukannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melarang para sahabat darinya, tetapi melarang mereka dari kekerasan terhadap orang badui tersebut.

 

 

 

Hadits ke-11

11 – وَعَن ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: “أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ، فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ: فَالْجَرَادُ وَالْحُوتُ، وَأَمَّا الدَّمَانِ: فَالْكَبِدُ والطِّحَالُ”. أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ، وَابْنُ مَاجَهْ، وَفِيهِ ضَعْفٌ.

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Telah dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai itu adalah: belalang dan ikan. Sedangkan dua darah itu adalah: hati dan limpa.”

Dikeluarkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah, namun di dalamnya terdapat kelemahan.

Derajat Hadis:

Hadis ini sahih secara mauquf (perkataan sahabat). Adapun yang marfu’ (dinisbatkan kepada Nabi) di dalamnya terdapat kelemahan karena diriwayatkan oleh Abdurrahman dan dua saudaranya, anak-anak Zaid bin Aslam, dari ayah mereka, dari Ibnu Umar. Mereka telah dilemahkan oleh Ibnu Ma’in.

Abu Zur’ah dan Abu Hatim mengatakan bahwa hadis ini mauquf, dan telah dishahihkan secara mauquf oleh Daruquthni (4/271), Hakim, Baihaqi (1/254), dan Ibnu Qayyim.

Ibnu Hajar berkata: Hadis ini dalam hukumnya seperti marfu’ karena perkataan sahabat “dihalalkan bagi kami begini” dan “diharamkan atas kami begini” sama seperti perkataannya “kami diperintahkan begini” dan “kami dilarang dari begini”, sehingga dapat dijadikan dalil karena maknanya seperti marfu’.

Kosakata Hadis:

  • Maitatan (دو bangkai): Tunggalnya maitah dengan takhfif. Adapun dengan tasydid adalah sesuatu yang tidak disembelih secara syar’i dari yang mati dengan sendirinya atau disembelih dengan cara tidak syar’i.

Ibnu Daqiq berkata: Maitah dengan tasydid dan takhfif memiliki makna yang sama dalam penggunaannya.

  • Daman (دو darah): Tunggalnya dam (darah), bukan darah cair yang mengalir dari jantung ke seluruh anggota tubuh melalui pembuluh arteri dan kembali ke jantung melalui pembuluh vena yang berwarna kuning kecuali karena adanya sel darah merah di dalamnya, yang mana darah tersebut najis dan haram. Yang dimaksud di sini adalah hati dan limpa itu sendiri.
  • Amma: Huruf tafsil yang mengandung makna syarat, Sibawaih menjadikannya bermakna “apa pun itu”, dan jawabannya harus disertai dengan fa’.
  • Al-Kabid (hati): Mu’annats (feminin), kadang di-mudzakkar-kan. Organ di sisi kanan perut di bawah sekat rongga dada, memiliki beberapa fungsi yang paling tampak adalah mengeluarkan empedu. Ia adalah gudang penting untuk darah yang disuplai dari dua jalur yaitu arteri dan vena portal, dan darah meninggalkan hati menuju vena kava dengan proporsi yang teratur, dengan hikmah dan kekuasaan Allah Ta’ala. Darah yang ada di hati ini dikecualikan dari darah yang diharamkan, sehingga halal dan suci.
  • Ath-Thihal (limpa): Dengan wazan kitab, jamaknya thuhul dan athilah. Organ yang terletak antara lambung dan sekat rongga dada di sebelah kiri perut, fungsinya membentuk darah dan memusnahkan sel-sel darah yang sudah tua.

Kedua darah ini suci dan mubah, dan akan dibahas dalam fiqh hadis, insya Allah Ta’ala.

Pelajaran dari Hadis:

  1. Pengharaman darah yang mengalir – diambil dari kebolehan dua darah yang disebutkan dalam hadis; pengecualian kehalalan sebagian sesuatu menunjukkan keharaman sisanya, dan ada dalil-dalil lain yang sudah dikenal.
  2. Pengharaman bangkai, yaitu yang mati dengan sendirinya atau disembelih dengan cara tidak syar’i.
  3. Hati dan limpa adalah halal dan suci.
  4. Bangkai belalang dan ikan adalah suci dan halal.

Makna bangkai belalang adalah yang mati tanpa perbuatan manusia dalam mematikannya, yaitu mati dengan sendirinya karena sebab apa pun seperti dingin, tenggelam, atau lainnya. Jika mati karena perbuatan manusia, maka itu adalah yang telah dihalalkan oleh nash dan telah disepakati oleh umat.

Adapun yang mati karena pestisida beracun, maka haram karena mengandung racun yang mematikan dan haram. Demikian juga bangkai ikan: yaitu yang ditemukan mati baik karena surut air, kekeringan sungai, atau terhempas ombak, atau terkena bencana dari langit.

Intinya: jika ditemukan mati dengan cara apa pun, maka halal dan suci.

Adapun yang mati karena pencemaran laut oleh bahan beracun atau limbah berbahaya, maka haram bukan karena zatnya, tetapi karena racun atau bahan berbahaya yang mencemarinya.

  1. Hadis ini adalah dalil bahwa ikan dan belalang jika mati di dalam air, maka air tersebut tidak menjadi najis baik sedikit maupun banyak, meskipun berubah rasa, warna, atau baunya, karena tidak berubah karena najis, tetapi berubah karena sesuatu yang suci. Inilah konteks hadis ini dalam bab air.

 

Hadits Ke-12

12 – وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: “إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِي شَرَابِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ، ثُمَّ لِيَنْزِعْهُ، فَإِنَّ فِي أَحَدِ جَنَاحَيْهِ دَاءً، وَفِي الْآخَرِ شِفَاءً”. أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيُّ، وَأَبُو دَاوُدَ، وَزَادَ: “وَإِنَّهُ يَتَّقِي بِجَنَاحِهِ الَّذِي فِيهِ الدَّاءُ”

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Jika lalat jatuh dalam minuman salah seorang di antara kalian, maka hendaklah ia mencelupkannya (seluruhnya), kemudian mengeluarkannya, karena sesungguhnya pada salah satu sayapnya terdapat penyakit, dan pada sayap yang lain terdapat obat.”

Dikeluarkan oleh Bukhari dan Abu Dawud, dan Abu Dawud menambahkan: “Dan sesungguhnya ia melindungi diri dengan sayap yang mengandung penyakit.”

Derajat Hadis:

Tambahan Abu Dawud datang dengan sanad hasan.

Kosakata Hadis:

  • Adz-Dzubab (lalat): Dengan dhammah pada dzal mu’jamah, nama yang disematkan pada banyak serangga bersayap, termasuk lalat rumah dengan sayap transparan yang memiliki kaki berambut halus, berujung alat penghisap yang memungkinkannya membawa kuman dan kotoran dari tempat yang dihinggapinya.

Ibnu Baththal berkata: Disebut dzubab karena setiap kali diusir karena jijik, ia kembali lagi.

  • Asy-Syarab (minuman): Apa yang diminum dari jenis cairan apa pun, jamaknya asyribah.
  • Falyaghmishu: Dalam minuman, kemudian mengeluarkannya. Dikatakan: anghamasa fil ma’ jika tenggelam seluruhnya di dalamnya.
  • Tsumma liyanzi’hu: Yaitu menarik dan mencabutnya dari wadah minuman.
  • Janahaih: Janah adalah yang digunakan burung dan sejenisnya untuk terbang, berjumlah dua, jamaknya ajnihah dan ajnuh.
  • Ad-Da’: Penyakit lahir atau batin. Mereka berkata: da’a ar-rajula da’un, artinya turun padanya penyakit, jamaknya adwa’. Yang dimaksud di sini: adanya sebab penyakit pada salah satu sayap lalat.
  • Syifa’: Kesembuhan dari penyakit. Yang dimaksud di sini: adanya sebab kesembuhan pada salah satu sayap lalat.

Pelajaran dari Hadis:

  1. Kesucian lalat dalam keadaan hidup maupun mati, dan bahwa ia tidak menajiskan apa yang dijatuhinya dari cairan atau padat.
  2. Sunnah mencelupkan seluruhnya ke dalam cairan yang dijatuhinya, kemudian mengeluarkannya, dan memanfaatkan apa yang dijatuhinnya karena tetap suci dan bernilai.

Jika yang dijatuhkan adalah benda padat, maka dibuang beserta sekitarnya karena bahayanya tidak menyebar ke bagian lain dari benda padat tersebut.

  1. Pada salah satu sayap lalat terdapat penyakit, dan pada sayap lainnya terdapat obat. Jika jatuh dalam minuman, ia mengangkat sayap yang mengandung obat, dan mencelupkan sayap yang mengandung penyakit untuk menjaga senjata yang Allah titipkan di sayapnya dari kerusakan, sehingga tetap menjadi simpanan baginya dalam hidupnya saat membutuhkannya. Maka dari hikmah Allah Ta’ala diperintahkan untuk mencelupkan sayap yang mengandung obat agar penyakitnya dihadapi dengan obatnya, sehingga menjadi penawar dan bahayanya hilang.

Adapun membuangnya: di dalamnya terdapat penyia-nyiaan harta dan kerusakan, sedangkan syariat bukan untuk zaman atau bangsa tertentu; bisa jadi minuman ini memiliki nilai besar di suatu masa, tempat, dan bangsa tertentu.

  1. Dalam hadis terdapat kemukjizatan ilmiah; ilmu modern telah datang dengan penemuan dan penelitian yang membuktikan kebenaran ilmiah tentang adanya penyakit berbahaya pada salah satu sayap lalat, sementara membuktikan adanya obat penawarnya pada sayap yang lain. Allah memiliki rahasia dalam syariat-Nya!!
  2. Para ulama mengqiyaskan kesucian lalat dengan semua serangga yang tidak memiliki darah yang mengalir, sehingga memutuskan kesuciannya, dan bahwa ia tidak menajiskan makanan atau minuman yang dijatuhinya, baik sedikit maupun banyak; karena sebab kenajisan adalah darah yang membeku dalam hewan setelah mati, dan sebab ini tidak ada pada yang tidak memiliki darah cair seperti lebah, tawon, nyamuk, dan sejenisnya.

Pembahasan Bantahan terhadap Cercaan Kaum Zindiq dalam Hadis Ini:

Sebagian kaum zindiq mencerca hadis ini, bahkan merambah ke pencercaan terhadap Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Di antara mereka adalah “Mahmud Abu Rayyah” dalam bukunya yang ia beri nama “Adhwa’ ‘ala as-Sunnah al-Muhammadiyyah”, dan telah dibantah oleh Syaikh Allamah Abdurrahman bin Yahya al-Mu’allimi dalam bukunya “al-Anwar al-Kasyfah”.

Ia berkata: “Sampai kepadaku kitab yang disusun Abu Rayyah, lalu aku membacanya dan merenungkannya, dan aku dapati ia adalah kumpulan, susunan, dan penyempurnaan cercaan terhadap Sunnah Nabawiyyah.”

Jawaban atas cercaan terhadap hadis ini kami ringkas dalam poin-poin berikut:

Pertama: Hadis yang ada pada kita termasuk hadis-hadis yang dipilih oleh Imam Bukhari karena keshahihannya dan dimasukkan dalam Shahih-nya. Cukuplah dengan imam mulia ini dan kitabnya yang telah disepakati umat untuk menerimanya dengan penerimaan dan ridha, serta kepercayaan dan pengamalan terhadap isinya.

Kedua: Hadis lalat tidak hanya diriwayatkan oleh Abu Hurairah, tetapi juga diriwayatkan oleh Abu Sa’id al-Khudri dan Anas bin Malik sebagaimana dalam Musnad Imam Ahmad (3/24).

Ketiga: Siapakah yang berani melecehkan sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga sampai kepada yang paling hafal hadis Rasul-nya dan paling banyak meriwayatkannya, yang didoakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk diberikan hafalan dan tidak cepat lupa, yang mengosongkan dirinya untuk menghafal hadis; tidak ada pertanian yang menyibukkannya, tidak ada perdagangan yang melalaikannya, melainkan siang malam mengikuti apa yang diucapkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berupa hikmah, kemudian begadang di malam hari untuk menghafalkannya dan menetapkannya di hatinya.

Keempat: Syaikh Abdurrahman bin Yahya al-Mu’allimi berkata: “Para ahli ilmu alam mengakui bahwa mereka tidak menguasai segala sesuatu dengan ilmu, dan mereka masih terus menemukan hal demi hal. Dengan iman yang bagaimana Abu Rayyah dan kawan-kawannya menafikan bahwa Allah Ta’ala telah memberitahu Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang suatu hal yang belum dicapai oleh ilmu alam, padahal Pencipta alam dan pengaturnya adalah Pembuat syariat.”

Kelima: Para dokter modern telah membuktikan bahwa pada salah satu sayap lalat terdapat penyakit, dan pada lainnya terdapat obat. Dengan ini -alhamdulillah- kebenaran menjadi jelas; {Dan siapakah yang lebih benar perkataannya daripada Allah} [An-Nisa: 87].

Hadits Ke-13

13 – وَعَنْ أَبِي وَاقِدٍ اللَّيْثِيِّ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: “مَا قُطِعَ مِنَ الْبَهِيمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ فَهُوَ مَيْتٌ” أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ، وَالتِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ، وَاللَّفْظُ لَهُ.

13 – Dari Abu Waqid Al-Laitsi radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apa yang dipotong dari hewan sedang ia masih hidup, maka (bagian yang dipotong) itu adalah bangkai.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi yang menghasan­kannya, dan lafazh ini miliknya.

Derajat Hadis:

Hadis ini hasan. Hadis ini diriwayatkan melalui empat jalur dari empat orang sahabat: Abu Sa’id, Abu Waqid Al-Laitsi, Ibnu Umar, dan Tamim Ad-Dari. Hadis Abu Waqid ini juga diriwayatkan oleh Ahmad (21396) dan Al-Hakim (4/137) yang menshahihkannya.

Asy-Syaukani berkata: “Diriwayatkan oleh Al-Hakim dari Abu Sa’id secara marfu’. Ad-Daruquthni berkata: ‘Yang mursal lebih shahih.'”

Adapun hadis Ibnu Umar: dikeluarkan oleh At-Thabrani dalam Al-Ausath, namun di dalamnya ada ‘Ashim bin Umar yang dha’if.

Adapun hadis Tamim: diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan At-Thabrani, namun sanadnya dha’if.

Kosakata Hadis:

  • Ma quthi’a: “Ma” di sini adalah kata sambung, dan kata kerja setelahnya dalam bentuk pasif.
  • Al-Bahimah: Setiap hewan berkaki empat, baik hewan darat maupun laut selain binatang buas. Jamaknya adalah baha’im.
  • Wa hiya hayyah: Waw di sini menunjukkan keadaan, artinya: dalam keadaan hewan tersebut masih hidup.
  • Mayyit: Dengan sukun pada ya’, karena ia benar-benar telah dihinggapi kematian.

Pelajaran dari Hadis:

  1. Sesungguhnya apa yang dipisahkan dari hewan dalam keadaan masih hidup, maka hukumnya sama dengan bangkai hewan tersebut dalam hal suci atau najis, halal atau haram. Jika dipotong dari hewan ternak dan sejenisnya dengan hewan masih hidup, maka bagian yang dipotong itu najis dan haram dimakan. Adapun jika diambil dari ikan yang masih hidup, maka bagian yang diambil itu suci dan halal.
  2. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Dan ini disepakati oleh para ulama.”
  3. Yang dikecualikan dari aturan ini:
    • Kantong kesturi yang dipotong dan diambil dari rusa kesturi sedang ia masih hidup, maka kantong itu suci berdasarkan sunnah dan ijma’, karena yang diambil darinya seperti telur, anak, bulu, dan sejenisnya.
    • Ath-Tharidah yaitu buruan yang jatuh di antara sekelompok orang dan mereka tidak mampu menyembelihnya dengan sempurna, maka orang ini memotong bagian dengan pedangnya, dan yang lain memotong bagian lain hingga hewan itu mati.
    • Demikian juga unta liar dan sejenisnya jika menjadi buas dan tidak bisa disembelih dengan sempurna. Para sahabat melakukan ini dalam perang-perang mereka. Diriwayatkan dalam Bukhari dari hadis Rafi’ bin Khadij yang berkata: “Kami bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di Dzul Hulaifah, lalu seekor unta lari. Para sahabat mengejarnya namun mereka kewalahan, maka seseorang memanah unta itu dengan anak panah dan Allah menahannya. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Sesungguhnya hewan-hewan ini memiliki sifat liar seperti binatang buas, maka apa yang lari dari kalian, lakukanlah seperti ini.'”

Faidah:

Disebutkan dalam “Hayah Al-Hayawan” dan “Al-Mausu’ah Al-‘Arabiyyah” intinya:

Rusa kesturi: Warnanya hitam, memiliki dua taring putih yang menonjol. Kelenjar di pusarnya mengeluarkan darah pada waktu-waktu tertentu dalam setahun, sehingga ia sakit karenanya. Jika sudah sempurna, maka kulit yang menjadi wadahnya akan jatuh, dan dari situlah dihasilkan parfum terbaik. Al-Mutanabbi pernah berkata memuji Saif Ad-Daulah:

“Jika engkau melebihi manusia padahal engkau dari mereka, maka sesungguhnya kesturi adalah sebagian darah rusa.”

 

 

Bab Wadah

Pendahuluan

Al-Aniyyah (wadah-wadah): Jamak dari ina’ dengan pola af’ilah, seperti kisa’ dan aksiyah.

Asalnya: (a’aniyyah) dengan dua hamzah, hamzah kedua diubah menjadi alif.

Jamak dari al-aniyyah adalah awani, yaitu tempat-tempat atau wadah-wadah menurut bahasa dan istilah.

Relevansi membahasnya di sini: Karena bersuci dilakukan dengan air, dan air adalah benda cair yang membutuhkan wadah, maka tepatlah membahas hukum-hukum wadah setelahnya.

Wadah-wadah bisa terbuat dari besi, tembaga, kuningan, keramik, kayu, kulit, dan dari bahan apa pun yang cocok dijadikan wadah, meskipun mahal seperti permata dan zamrud.

Asal hukum wadah adalah mubah, berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dialah yang menciptakan untuk kalian apa yang ada di bumi semuanya.”

Ini adalah prinsip besar yang menunjukkan bahwa apa yang ada dalam kehidupan ini berupa kebiasaan, muamalah, kerajinan, penemuan, dan apa yang biasa digunakan dari pakaian, perabot, wadah, dan lainnya, pada asalnya adalah mubah mutlak. Barangsiapa mengharamkan sesuatu dari hal-hal tersebut yang tidak diharamkan Allah, maka ia adalah orang yang mengada-ada.

Maka di sini, wadah-wadah tidak ada yang haram kecuali yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya, yaitu wadah-wadah dari emas dan perak, sebagaimana akan datang penjelasannya insya Allah Ta’ala.

Hadits Ke-14

14 – عَنْ حُذَيْفَةَ بْنِ الْيَمَانِ رضي الله عنهما قَالَ رسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: “لَا تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ والْفِضَّةِ، وَلَا تَأْكُلُوا فِي صِحَافِهَا فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا، وَلَكُمْ فِي الْآخِرَةِ” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

14 – Dari Hudzaifah bin Al-Yaman radhiyallahu ‘anhuma, berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kalian minum dengan wadah emas dan perak, dan janganlah kalian makan dengan piring-piring keduanya, karena sesungguhnya itu untuk mereka di dunia, dan untuk kalian di akhirat.” Muttafaq ‘alaih.

Kosakata Hadis:

  • La tasyrabu wa la ta’kulu: “La” di sini adalah larangan pada kedua kata kerja sehingga menjazamkannya. Larangan menurut para ushuli adalah: ucapan yang mengandung permintaan untuk berhenti dengan rumusan khusus, yaitu kata kerja mudhari’ yang didahului “la” nahiyah.
  • Adz-dzahab: Unsur logam berwarna kuning, jamaknya adzahab dan dzuhub. Ia adalah logam mulia yang digunakan untuk mencetak mata uang.
  • Al-fiddhah: Unsur putih yang dapat ditarik, ditempa, dan dipoles. Ia termasuk bahan yang paling menghantarkan panas dan listrik, dan termasuk logam mulia yang digunakan untuk mencetak mata uang. Garamnya juga digunakan dalam fotografi. Jamaknya fidhadh dan fidhadh.
  • Shihafihima: Dengan kasrah pada shad, jamak dari shahfah, yaitu wadah dari wadah-wadah makanan.
  • Fa innaaha lahum fid-dunya: Ini bukan ta’lil (alasan), melainkan penjelasan kenyataan mereka.

Pelajaran dari Hadis:

  1. Larangan makan dan minum dengan wadah emas dan perak serta piring-piring keduanya.
  2. Larangan ini menunjukkan keharaman dan pencegahan.
  3. Hukum ini berlaku umum bagi laki-laki dan perempuan.
  4. Larangan menggunakan keduanya untuk makan dan minum mencakup penggunaan keduanya untuk keperluan apa pun, kecuali yang diizinkan, sebagaimana akan dijelaskan insya Allah Ta’ala.
  5. Jika penggunaan keduanya haram – padahal itu adalah tempat kebutuhan dan pemakaian – maka menjadikan keduanya sebagai wadah hiasan dan koleksi hukumnya sama dalam keharaman, bahkan lebih utama diharamkan.
  6. Tidak ada dalam hadis ini kebolehan penggunaan wadah emas dan perak bagi orang kafir di dunia, melainkan yang dimaksud adalah penjelasan keadaan mereka dan apa yang mereka lakukan. Sebab mereka tetap mukallaf dan diazab atas pokok-pokok syariat dan cabang-cabangnya, atas perintah dan larangannya. Adapun orang-orang Muslim yang bertakwa kepada Allah Ta’ala dengan menjauhi hal tersebut, maka mereka akan menikmati penggunaannya di akhirat sebagai balasan atas meninggalkannya di dunia karena mengharap pahala Allah Ta’ala.
  7. Larangan dan keharaman menggunakan wadah emas dan perak serta memilikinya bersifat umum, baik emas murni atau perak murni, atau yang dilapisi atau disepuh dengan keduanya, atau bentuk lain dari hiasan dan perhiasan. Larangan dan keharamannya bersifat umum. An-Nawawi berkata: “Telah terjadi ijma’ tentang keharaman makan dan minum dengan keduanya, dan semua jenis penggunaan yang semakna dengan makan dan minum berdasarkan ijma’.”
  8. Sabda beliau: “Fa innaaha lahum fid-dunya” artinya: barangsiapa menggunakannya, maka ia telah menyerupai mereka dalam menghalalkan hal itu. Dan barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk mereka. Penyerupaan yang paling besar adalah dalam keyakinan, menghalalkan, dan mengharamkan.
  9. Asal perintah menyelisihi orang-orang musyrik adalah wajib, selama tidak ada dalil yang menunjukkan bolehnya meninggalkan penyelisihan. Misalnya yang ada dalam Bukhari (5892) dan Muslim (259) dari hadis Ibnu Umar bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Selisihilah orang-orang musyrik dan panjangkanlah jenggot.” Kita tidak mengetahui adanya dalil yang memalingkan dari wajibnya memanjangkan jenggot, maka memanjangkan jenggot tetap wajib dan mencukurnya haram, karena di dalamnya ada penyerupaan dengan orang-orang musyrik. Adapun jenis kedua: diriwayatkan Abu Dawud (652) dengan sanad shahih dari hadis Syaddad bin Aus berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Selisihilah orang Yahudi, karena mereka tidak shalat dengan sandal dan sepatu mereka.” Telah datang dalam Sunan Abu Dawud dan Ibnu Majah dari hadis Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya berkata: “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dalam keadaan bertelanjang kaki dan bersandal.”

 

Hadits Ke-15

15 – وَعَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رضي الله عنها قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: “الَّذِي يَشْرَبُ فِي إِنَاءِ الْفِضَّةِ إِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِي بَطْنِهِ نَارَ جَهَنَّمَ” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

15 – Dari Ummu Salamah radhiyallaahu ‘anhaa, beliau berkata: Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Orang yang minum dengan bejana perak, sesungguhnya dia sedang menggelegak api neraka jahannam di dalam perutnya.” (Muttafaq ‘alaih)

Kosakata Hadis:

  • Yujurjir: dengan dhammah pada ya’ di bawah, jim terbuka, ra’, jim kasrah. Jarjarah adalah suara tegukan manusia saat minum air. “Jarjara fulan al-maa'” artinya dia meneguk air dengan tegukan beruntun yang bersuara; diibaratkan turunnya azab di perut orang yang minum dengan bejana perak seperti suara yang menakutkan ini.
  • Naar: dengan rafa’ dan nashab. Barang siapa yang merafa’kan menjadikan fi’il untuk api, yaitu: api jahannam mengalir di dalam rongga dadanya. Barang siapa yang menashab menjadikan fi’il untuk peminum, yaitu: peminum menuangkan api jahannam. Nashab lebih baik.
  • Jahannam: dari kata al-juhuumah yaitu kekasaran. Jahannam adalah nama salah satu tingkatan dari tingkatan-tingkatan api. Dinamakan jahannam karena kedalamannya yang sangat dalam.

Pelajaran dari Hadis:

  1. Haramnya minum dengan bejana perak, demikian pula emas bahkan lebih dilarang. Nashash syar’iyah sering menyebutkan sesuatu dan meninggalkan yang serupa dengannya dan yang lebih utama darinya, sebagai bentuk kecukupan; seperti firman Allah: “Pakaian yang melindungi kalian dari panas” [An-Nahl: 81] maksudnya: dan dingin, karena itu lebih utama.
  2. Ancaman keras bagi yang minum dengan bejana perak dan yang serupa dengannya yaitu emas; karena azabnya sangat berat dan keras. Dengan melakukan kemaksiatan ini, akan terdengar suara mengerikan dan menyeramkan dari jatuhnya azab jahannam di dalam rongga dadanya.
  3. Dalam hadis ini terdapat penetapan balasan di akhirat, dan penetapan azab api pada hari kiamat; ini adalah perkara yang wajib diyakini dan diketahui dari agama secara dharuriy (pasti).
  4. Balasan akan sesuai dengan perbuatan; orang yang mengikuti hawa nafsunya dan menikmati minum dengan bejana perak, akan merasakan azab jahannam, bersama tempat-tempat di badannya yang menikmati dan merasa lezat dengan kemaksiatan di dunia; demikianlah balasan sesuai dengan jenis perbuatan.

Perbedaan Pendapat Ulama:

Para ulama berbeda pendapat tentang ‘illah (alasan) diharamkannya penggunaan emas dan perak:

Sebagian berkata: alasannya adalah sombong dan mematahkan hati orang-orang fakir.

Sebagian berkata: ini adalah tujuan pendidikan akhlak; karena Islam menjaga Muslim dari kerusakan dan kemewahan yang merusak.

Sebagian berkata: ‘illahnya adalah karena keduanya adalah mata uang; emas dan perak adalah cadangan mata uang dunia, yang menjadi penentu nilai barang-barang, dan dengannya kebutuhan-kebutuhan dan keperluan dapat terpenuhi; menjadikan keduanya sebagai wadah atau hiasan dan semacamnya, adalah melumpuhkan pergerakan perdagangan, dan menghentikan nilai kebutuhan-kebutuhan dan keperluan, tanpa ada kemaslahatan yang lebih kuat.

Ibnu Qayyim berkata: ‘Illah penggunaannya adalah apa yang dihasilkan hati berupa sikap dan keadaan yang bertentangan dengan penghambaan, secara nyata. Karena itu beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam memberikan alasan bahwa itu adalah untuk orang-orang kafir di dunia; karena mereka tidak memiliki bagian dari penghambaan yang dengannya mereka meraih akhirat.

Wallahu ta’ala a’lam, karena Dia memiliki rahasia-rahasia dan hikmah-hikmah dalam syariat-Nya, dan tidak ada penghalang bahwa semua ‘illah ini dimaksudkan!!

Hadits Ke-16

16 – وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: “إِذَا دُبِغَ الْإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ” أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ، وَعِنْدَ الْأَرْبَعَةِ: “أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ”.

Dari Ibnu Abbas radhiyallaahu ‘anhumaa, beliau berkata: Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila kulit telah disamak maka ia telah suci.” Diriwayatkan oleh Muslim, dan menurut riwayat Arba’ah: “Kulit apapun yang telah disamak.”

Kosakata Hadis:

    • Idzaa: syarthiyyah tidak jazimah, dan “dubigha” adalah fi’il syarat, dan “fa'” penghubung antara fi’il syarat dan jawabnya yaitu “thahura”, dan “qad” untuk tahqiq (penegasan).
    • Dubigha: fi’il madhi mabni lil majhuul. Kulit disamak dengan bahan khusus agar lunak dan hilang kelembaban serta bau busuknya.
    • Al-Ihaab: dengan wazan kitaab: kulit binatang sebelum disamak, jamaknya: uhub dengan dhammah ha’ dan sukun.
    • Thahura: dengan dhammah ha’ dan fathah, yaitu: menjadi suci.
  • Ayyumaa: “ayy” adalah isim jaazim yang men-jazm-kan dua fi’il, pertama fi’il syarat yaitu di sini “dubigha”, dan kedua jawab dan jazaunya yaitu di sini “thahura”, dan “maa”: za’idah, dan “ayyumaa”: termasuk shighah umum.

Hadits Ke-17

17 – وَعَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْمُحَبِّقِ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: “دِبَاغُ جُلُودِ الْمَيْتَةِ طُهُورُهَا” صَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ.

Dari Salamah bin Al-Muhabbiq radhiyallaahu ‘anhu, beliau berkata: Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Penyamakan kulit bangkai adalah cara penyuciannya.” Dishahihkan oleh Ibnu Hibban.

Derajat Hadis:

Hadis ini sahih.

Al-Hafizh berkata dalam At-Talkhish: Diriwayatkan oleh Ahmad (24688), Abu Dawud (4125), An-Nasa’i (7/173), Al-Baihaqi (1/17) dan Ibnu Hibban (2/291) dari hadis Al-Jaun bin Qatadah, dari Salamah bin Al-Muhabbiq, dan sanadnya sahih. Dalam bab ini ada dari Ibnu Abbas secara marfu’ dengan lafazh: “Dhibaagh al-ihaab thuhuruhu” diriwayatkan oleh Ad-Daraquthni, dan asalnya dalam Muslim.

Telah diriwayatkan dengan sanad sahih dari Aisyah oleh An-Nasa’i (4244), Ath-Thahawi (1/470) dan Ibnu Hibban (4/105). Al-Kattani dan Al-Munawi menyebutkan bahwa ini adalah hadis mutawatir, dan datang dari empat belas sahabat. Ad-Daraquthni menyebutkan sanad-sanadnya dengan lafazh berbeda, kemudian berkata: sanad-sanadnya sahih. Imam An-Nawawi telah menshahihkannya.

Kosakata Hadis:

    • Al-Muhabbiq: dengan dhammah mim, fathah ha’ muhmalah, kemudian ba’ kasrah musyaddadah, akhirnya qaf, dari suku Hudzail.
    • Juluud: jamak jild, dan jild adalah penutup badan.
  • Al-Maitah: dengan takhfif: binatang yang mati alamiah, atau mati dengan cara yang tidak disyariatkan.

Hadits Ke-18

18 – وَعَنْ مَيْمُونَةَ رضي الله عنها قَالَتْ: مَرَّ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بِشَاةٍ يَجُرُّونَهَا، فَقَالَ: “لَوْ أَخَذْتُمْ إِهَابَهَا! فَقَالُوا: إِنَّهَا مَيْتَةٌ، فَقَالَ: “يُطَهِّرُهَا الْمَاءُ وَالْقَرَظُ”. أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ وَالنَّسَائِيُّ.

Dari Maimunah radhiyallaahu ‘anhaa, beliau berkata: Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melewati seekor kambing yang sedang mereka seret, maka beliau bersabda: “Seandainya kalian mengambil kulitnya!” Mereka berkata: “Itu bangkai.” Maka beliau bersabda: “Air dan al-qarazh menyucikannya.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan An-Nasa’i.

Derajat Hadis:

Hadis ini hasan dengan syawahid (penguat)nya.

Al-Hafizh berkata dalam At-Talkhish: Diriwayatkan oleh Malik (2/498), Abu Dawud (4126), An-Nasa’i (4248), Ibnu Hibban (2/291), Ad-Daraquthni (1/45), dari hadis Al-‘Aliyah binti Subai’, dari Maimunah. Dishahihkan oleh Ibnus Sakan dan Al-Hakim, tetapi dalam sanadnya ada Abdullah bin Malik bin Hudzafah, dan ibunya Al-‘Aliyah, dan padanya ada kejahalan. Diriwayatkan Ad-Daraquthni dari jalur Yahya bin Ayyub, dari ‘Aqil, dari Ibnu Syihab, dari ‘Ubaidullah bin Abdullah dari Ibnu Abbas, tetapi hadis ini hasan dengan syawahidnya.

Kosakata Hadis:

  • Syaah: satuan dari domba dan kambing, disebut untuk jantan dan betina, jamaknya syaa’ dan syiyaah.
  • Al-Qarazh: dengan dua fathah, biji pohon as-salam, dan pohonnya termasuk pohon al-‘idhah yang memiliki batang, seperti pohon walnut, dari keluarga qarniyyah, kulitnya disamak dengan bijinya, dan penyamakan dengan qarazh dikenal oleh orang Arab.

Pelajaran dari Ketiga Hadis:

  1. Hadis Ibnu Abbas: keumumannya menunjukkan bahwa kulit apapun yang disamak maka telah suci, baik dari hewan yang suci saat hidup atau tidak suci.
  2. Hadis Salamah bin Al-Muhabbiq: menunjukkan bahwa penyamakan menyucikan kulit bangkai.
  3. Hadis Maimunah: menunjukkan bahwa penyamakan menyucikan kulit kambing bangkai, dan seperti kambing adalah hewan-hewan lain yang halal dimakan.
  4. Selama kulit telah suci setelah disamak, maka boleh digunakan untuk barang kering dan cair, boleh dipakai dan dijadikan alas dan penggunaan lainnya. Juga memiliki nilai ekonomi, sehingga boleh ditransaksikan dengan berbagai jenis transaksi seperti jual beli dan lainnya.
  5. Boleh menyamak dengan segala sesuatu yang menyerap kotoran kulit, membuatnya harum dan menghilangkan bau busuk dan kerusakan, baik dari qarazh, kulit delima, atau bahan pembersih suci lainnya.

Perbedaan Pendapat Ulama:

Para ulama berbeda pendapat tentang kesucian kulit bangkai setelah disamak, jika bangkai itu suci saat hidup:

Imam Ahmad -dalam pendapat masyhur mazhabnya-: berpendapat bahwa kulit bangkai tidak suci dengan penyamakan, meskipun hewannya suci saat hidup, dan hanya boleh digunakan untuk barang kering. Ini diriwayatkan dari Umar, putranya, Imran bin Hushain, dan Aisyah radhiyallaahu ‘anhum.

Dalilnya: hadis yang diriwayatkan Ahmad dan Arba’ah dari Abdullah bin ‘Ukaim Al-Juhani bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam menulis kepada suku Juhanah: “Aku telah memberikan keringanan kepada kalian dalam kulit bangkai, maka jika surat ini sampai kepada kalian, janganlah kalian memanfaatkan dari bangkai berupa kulit dan urat.” Imam Ahmad berkata: sanadnya bagus. Hadis ini menasakh hadis-hadis sebelumnya yang menyatakan kesuciannya.

Tiga Imam lainnya: berpendapat bahwa yang suci dari kulit adalah yang hewannya suci saat hidup, meskipun bangkai.

Disebutkan dalam Al-Mughni: diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, ‘Atha’, Al-Hasan, Asy-Sya’bi, An-Nakha’i, Qatadah, Sa’id bin Jubair, Al-Auza’i, Al-Laits, Ats-Tsauri, Ibnu Al-Mubarak, Ishaq, dan ini riwayat dari Imam Ahmad.

Pendapat ini dipilih oleh sekelompok pengikut Ahmad, di antaranya Al-Muwaffaq, Asy-Syarih, Taqiyuddin, penulis Al-Fa’iq, dan dari ulama kontemporer: Syaikh Muhammad bin Ibrahim, Syaikh Abdurrahman bin Sa’di, Syaikh Abdul Aziz bin Baz. Dalil mereka adalah hadis-hadis bab yang telah disebutkan dan lainnya.

Telah datang tentang kesucian kulit dengan penyamakan lima belas hadis, termasuk hadis-hadis bab ini.

Yang berpendapat tentang kesuciannya menjawab hadis Abdullah bin ‘Ukaim bahwa hadis itu mudhtarib dalam sanad dan matannya, dan hadis mursal; karena Abdullah bin ‘Ukaim tidak mendengarnya dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Hadis seperti ini tidak kuat untuk menasakh, karena hadis-hadis penyucian dengan penyamakan lebih sahih darinya, sebagiannya muttafaq ‘alaih.

Adapun jawaban Syaikh Taqiyuddin: hadis Abdullah bin ‘Ukaim tidak mengandung larangan menggunakan kulit yang disamak, mungkin pengharaman pemanfaatan urat dan kulit sebelum disamak, dan inilah yang ditetapkan nash-nash yang datang kemudian. Adapun setelah disamak, tidak pernah diharamkan sama sekali.

Faidah:

Keumuman hadis Ibnu Abbas (16) menunjukkan bahwa kulit apapun jika dibersihkan dengan penyamakan maka telah suci, meskipun dari hewan yang haram dimakan seperti serigala; ini adalah mazhab Abu Hanifah, Asy-Syafi’i dan lainnya, dan yang rajih adalah sebaliknya.

Hadits Ke-19

19 – وعَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ الخُشَنِيِّ رضي الله عنه قَالَ: “قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّا بِأَرْضِ قَوْمٍ أَهْلِ كِتَابٍ، أَفَنَأْكُلُ فِي آنِيَتِهِمْ؟ قَالَ: لَا تَأْكُلُوا فِيهَا، إِلَاّ أَنْ لَا تَجِدُوا غَيْرَهَا، فَاغْسِلُوهَا وَكُلُوا فِيْهَا” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

19 – Dari Abu Tsa’labah Al-Khusyani radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Aku berkata: ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami berada di negeri kaum Ahlul Kitab, apakah kami boleh makan dengan bejana-bejana mereka?’ Beliau menjawab: ‘Janganlah kalian makan dengan bejana-bejana itu, kecuali jika kalian tidak menemukan selainnya, maka cucilah dan makanlah dengannya.'” (Muttafaq ‘alaih)

Kosakata Hadis:

  • Tsa’labah: dengan fathah pada huruf tsa, setelahnya ‘ain sukun, lalu lam fathah, kemudian ba.
  • Al-Khusyani: dengan dhammah pada kha mu’jamah, lalu syin mu’jamah fathah, kemudian nun. Dinisbatkan kepada Khusyain bin An-Namir dari kabilah Qudha’ah.
  • Inna: huruf penegasan yang men-nashab-kan isim, di sini adalah dhamir mutakallimin (kami).
  • Qaum: kelompok manusia, khusus untuk kelompok laki-laki karena mereka yang mengurusi perkara besar dan penting. Jamaknya adalah aqwam.
  • Ahlul Kitab: sifat untuk qaum. Kitab yang dimaksud adalah Taurat atau Injil, dan ahlinya adalah orang Yahudi atau Nasrani.

Pelajaran dari Hadis:

  1. Larangan makan dengan bejana Ahlul Kitab: yaitu orang Yahudi dan Nasrani, karena mereka tidak menghindari najis dan mungkin menaruh khamr atau daging babi di dalamnya. Maka kehati-hatian mengharuskan menghindari bejana mereka.
  2. Bejana orang musyrik dan kafir lebih utama untuk dilarang: karena Ahlul Kitab lebih dekat kepada kebenaran daripada mereka, karena mereka memiliki ajaran samawi. Adapun kafir lainnya lebih jauh dari ajaran agama daripada Ahlul Kitab, sehingga mereka lebih dekat kepada najis.
  3. Jika muslim membutuhkan bejana dan tidak menemukan kecuali bejana kafir, maka boleh menggunakannya setelah dicuci agar yakin akan kesuciannya.
  4. Dibolehkan tukar menukar manfaat dan kepentingan dengan kafir: karena ini hanya sekedar muamalah dan menunaikan hak bertetangga, kekerabatan dan sejenisnya, tanpa ada kecenderungan hati kepada mereka atau condong kepada keyakinan mereka.
  5. Kelonggaran dan kemudahan syariat: karena yang wajib bagi manusia adalah menjauhi hal-hal yang meragukan berdasarkan hadis: “Tinggalkan yang meragukanmu menuju yang tidak meragukanmu.” Jika manusia membutuhkan sesuatu yang tidak jelas keharamannya, maka tidak ada halangan dan penyempitan baginya.
  6. Hadis ini menunjukkan najisnya khamr: dalam riwayat Muslim (1930): “Sesungguhnya kami bertetangga dengan Ahlul Kitab, mereka memasak daging babi di panci mereka dan minum khamr dengan bejana mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Jika kalian mendapatkan selainnya, maka makan dan minumlah dengannya. Jika tidak mendapatkan selainnya, maka bersihkanlah dengan air, lalu makan dan minum.'”

 

Hadits Ke-20

20 – وَعَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رضي الله عنهما “أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم وَأَصْحَابَهُ تَوَضَّؤُوا مِنْ مَزَادَةِ امْرَأَةٍ مُشْرِكَةٍ” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، فِي حَدِيثٍ طَوِيلٍ.

20 – Dari Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya berwudhu dari muzadah (tempat air) seorang wanita musyrikah. (Muttafaq ‘alaih dalam hadis panjang)

Kosakata Hadis:

  • Muzadah: dengan fathah pada mim, setelahnya zai, lalu alif, kemudian dal muhmalah. Yaitu tempat air yang digunakan untuk berbekal air dari sumber-sumber air. Abu ‘Ubaid berkata: tidak disebut muzadah kecuali terbuat dari dua kulit yang ditambah kulit ketiga di antaranya agar lebih luas.
  • Musyrikah: orang musyrik menurut syariat adalah yang menjadikan sekutu bagi Allah. Jika dalam perbuatan Allah Ta’ala, maka itu syirik dalam rububiyyah. Jika dalam perbuatan hamba, maka itu syirik dalam uluhiyyah dan ibadah.

Pelajaran dari Hadis:

  1. Boleh menggunakan kulit bangkai setelah disamak bahkan untuk cairan, karena wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dari air muzadah adalah pengakuan terhadap penggunaan dan ridha terhadapnya.
  2. Air yang ada dalam kulit bangkai yang disamak adalah suci: karena sembelihan orang musyrik adalah bangkai yang haram dan najis, tetapi penyamakan membersihkan kulitnya dari kotoran najis.
  3. Bangkai adalah yang mati dengan sendirinya atau dibunuh dengan cara yang tidak disyariatkan. Jika disembelih oleh musyrik, maka telah dibunuh dengan cara yang tidak disyariatkan.
  4. Bejana kafir yang tidak diketahui keadaannya adalah suci: karena asal segala sesuatu adalah suci, tidak hilang karena keraguan najis dari penggunaan mereka. Adapun najisnya kafir dalam firman Allah: “Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis” adalah najis keyakinan, bukan najis hakiki. Karena itu tidak wajib dari jimak dengan Kitabiyyah kecuali yang wajib dari jimak dengan muslimah, dan dia seperti muslimah dalam mengurus rumah tangga, menyiapkan makanan dan minuman, dan lainnya.

 

Hadits Ke-21

21 – وَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه “أَنَّ قَدَحَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم انْكَسَرَ، فَاتَّخَذَ مَكَانَ الشَّعْبِ سِلْسِلَةٍ مِنْ فِضَّةٍ” أَخْرَجَهُ البُخَارِيُّ.

21 – Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa gelas Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pecah, lalu beliau membuat di tempat retakan itu rantai dari perak. (HR. Bukhari)

Kosakata Hadis:

  • Qadah: dengan dua fathah, bejana untuk minum air dan sejenisnya. Jamaknya aqdah. Adapun qidh dengan kasrah dan sukun adalah anak panah sebelum dipasangi bulu dan mata panah.
  • Inkasara: retak/pecah.
  • Asy-Sya’b: dengan fathah syin mu’jamah dan sukun ‘ain muhmalah. Kata yang memiliki banyak makna, yang dimaksud di sini: retakan dan celah.
  • Silsilah: dengan kasrah sin, tali dari besi dan sejenisnya atau potongan darinya yang menyambung kedua ujung retakan. Dengan fathah sin: sambungan sesuatu dengan sesuatu. Jamaknya: salasil.

Pelajaran dari Hadis:

  1. Selama asal menggunakan emas dan perak adalah haram sebagaimana dalam nash-nash sebelumnya dan sejenisnya, maka yang dibolehkan dari keduanya terbatas pada tempat nash.
  2. Boleh memperbaiki bejana yang pecah dengan sambungan kecil atau rantai tipis ketika ada kebutuhan untuk memperbaiki bejana yang pecah.
  3. Kebutuhan di sini bukan berarti tidak menemukan selain perak dari besi, tembaga, kuningan atau sejenisnya, tetapi maksudnya adalah ada tujuan dalam perbaikannya selain tujuan hiasan, memperindah dan mempercantik bejana.

Faidah:

Dibolehkan bagi wanita dari perhiasan emas dan perak yang biasa mereka pakai meskipun banyak. Dibolehkan bagi laki-laki cincin dari perak bukan dari emas. Dibolehkan menghias senjata dan alat perang dengan yang biasa. Demikian juga yang dibutuhkan seperti kawat gigi, membuat hidung dan sejenisnya.

Selain yang disebutkan nash kebolehannya, maka haram dan tidak boleh:

  • Tidak boleh bagi laki-laki dewasa atau anak-anak memakai emas atau perak
  • Tidak boleh menjadikannya rantai, jam tangan, kancing, pengikat, pulpen, kunci, atau pakaian apapun
  • Tidak boleh menggunakannya untuk makan, minum atau lainnya
  • Tidak boleh menjadikan bejana emas atau perak sebagai pajangan atau lainnya

Adapun penggunaan perak di hotel mewah dan restoran berkelas sebagai alat makan seperti piring, sendok, garpu dan sejenisnya, tidak diragukan keharamannya dan bertentangan dengan nash yang melarangnya.

Wajib bagi penguasa dan yang mampu: mengingkari dan mencegah hal tersebut.

 

 

BAB MENGHILANGKAN NAJIS DAN PENJELASANNYA

 

Pendahuluan

Izalah (menghilangkan): dikatakan azaltu asy-syai’ izalatan wa ziltuhu zailan, dan izalah adalah menyingkirkan.

Najasah (najis): secara bahasa adalah ism mashdar, jamaknya anjas. An-najis adalah yang menjijikkan dan buruk, mencakup najis ‘ainiyyah (hakiki) dan hukmiyyah (hukum).

Secara istilah: khusus untuk ‘ainiyyah.

Najasah menurut syariat: kotoran tertentu seperti air kencing yang jenisnya menghalangi shalat dan sejenisnya.

Bab ini menyebutkan hukum-hukum najis, cara menghilangkannya, menyucikan tempatnya, yang dimaafkan darinya, dan yang berkaitan dengan itu.

Para ulama sepakat wajib menghilangkannya dan itu syarat sahnya shalat.

Al-Wazir berkata: Mereka ijma’ bahwa sucinya badan dari najis adalah syarat sahnya shalat bagi yang mampu.

Najis ada dua macam:

  1. Hukmiyyah: yang menimpa tempat suci. Cukup disucikan dengan mengalirkan air pada semua tempat najis setelah menghilangkan zatnya dari tempat suci.
  2. ‘Ainiyyah: tidak bisa disucikan dengan cara apapun.

Menurut jumhur termasuk Hanabilah: najis hanya dihilangkan dengan air, bukan dengan cairan lain. Menurut Abu Hanifah dan satu riwayat dari Ahmad: dihilangkan dengan semua cairan suci yang bisa menghilangkan zat dan bekas. Ini dipilih Ibn ‘Aqil dan Syaikh Taqiyyudin.

Najis memiliki tiga sifat: rasa, bau, dan warna.

  • Tersisanya rasa dan bau setelah dicuci adalah bukti masih ada zatnya dan belum hilang
  • Tersisanya warna setelah dicuci dengan baik tidak mengapa karena dimaafkan

Bekas najis dari bau busuk beracun bercampur dengan udara dan masuk ke badan melalui pori-pori, merusak tubuh dan mengganggu kesehatan. Karena udara bersifat cair, halus, mudah masuk dengan apa yang dibawanya ke pori-pori tubuh yang paling sempit. Karena itu Syari’ yang bijaksana menetapkan air untuk menghilangkan najis, karena air dalam keadaan alaminya memiliki kelembutan, dapat mengalir, dan kekuatan menghilangkan kotoran. Wallahu a’lam.

Para ulama berkata: Asal segala sesuatu adalah suci, karena mengatakan najis mengharuskan taklif hamba dengan suatu hukum, dan asalnya tidak ada itu. Tidak ada taklif dengan yang diragukan sampai terbukti dengan dalil naqli. Orang yang menetapkan hukum yang dinisbatkan kepada syariat tanpa dalil tidak kurang dosanya dari yang membatalkan hukum yang telah terbukti dalilnya. Semuanya termasuk berkata atas Allah tanpa ilmu atau membatalkan yang telah disyariatkan-Nya tanpa hujjah.

Barang siapa terkena waswas, obatnya adalah mengetahui dengan yakin bahwa asal segala sesuatu adalah suci, dan tidak dihukumi najis suatu hal sampai diketahui dengan yakin kenajisannya.

Hadits Ke-22

22 – عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه قَالَ: “سُئِلَ رَسُوْلُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ الْخَمْرِ تُتَّخَذُ خَلاًّ? قَالَ: لَا” أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ والتِّرْمِذِيُّ وَقَالَ: حسنٌ صَحِيْحٌ.

22 – Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang khamr yang dijadikan cuka. Beliau menjawab: ‘Tidak boleh.'” Diriwayatkan oleh Muslim dan Tirmidzi, dan Tirmidzi berkata: Hasan shahih.

Kosakata Hadits:

  • Al-Khamr: Segala yang memabukkan dari perasan anggur dan lainnya. Dinamakan khamr karena ia “yukhamirul ‘aql” (menutupi akal), berjenis muannats (feminin) dan kadang-kadang mudzakkar (maskulin), jamaknya khumur.
  • Khallan: Dengan fathah kha’ dan tasydid lam. Al-khall (cuka): yang menjadi asam dari perasan anggur dan lainnya, jamaknya khulul.
  • La: Huruf nafi (penafian), memiliki tiga bentuk; di antaranya: sebagai jawaban yang berlawanan dengan “ya (ya)”, dan sering kali kalimat setelahnya dihilangkan, inilah yang dimaksud di sini.

Pelajaran dari Hadits:

  1. Khamr haram; maka mengolahnya agar menjadi cuka tidak diperbolehkan, walaupun dengan memindahkannya dari tempat teduh ke tempat terang atau sebaliknya. Ini dipahami dari sabda beliau: “dijadikan cuka”. Adapun menurut madzhab Syafi’iyah: yang paling shahih adalah bahwa khamr menjadi suci dengan memindahkannya dari tempat teduh ke tempat terang dan sebaliknya; sebagaimana dalam Syarh An-Nawawi ‘ala Muslim (13/152).
  2. Jika khamr diproses menjadi cuka, maka ia tidak menjadi halal karena proses pengasaman tersebut, bahkan keharamannya tetap berlaku. Hal ini diperkuat oleh riwayat Abu Dawud (3675) dan Tirmidzi (1294): “Ketika khamr diharamkan, Abu Thalhah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang khamr yang dimilikinya untuk anak-anak yatim, apakah boleh dijadikan cuka? Maka beliau memerintahkannya untuk membuangnya.”
  3. Adapun jika khamr berubah dengan sendirinya tanpa diproses, yaitu berubah dari khamr menjadi cuka, maka ia menjadi halal; karena sifat memabukkannya telah hilang, maka ia menjadi halal. Kaidahnya: “Hukum berputar mengikuti ‘illatnya (sebabnya), ada atau tidak ada.”
  4. Hadits ini menunjukkan najisnya khamr, dan firman Allah Ta’ala: {rijs min ‘amalisy-syaithaan} [Al-Maidah: 90]. Abu Hamid Al-Ghazali menyebutkan ijma’ tentang najisnya khamr, dan Ibnu Rusyd berkata: perbedaan pendapat dalam hal ini adalah syaadz (menyimpang).
  5. Adapun Ash-Shan’ani berkata dalam Subulus Salaam: Yang benar adalah bahwa asal segala benda adalah suci, dan pengharaman tidak mengharuskan kenajisan; karena ganja haram tetapi suci, dan semua narkoba serta racun mematikan tidak ada dalil tentang najisnya. Adapun najis: maka ia mengharuskan pengharaman. Setiap yang najis pasti haram, tetapi tidak sebaliknya. Itu karena hukum najis adalah larangan menyentuhnya dalam segala keadaan. Jadi menetapkan najisnya suatu benda berarti menetapkan haramnya, berbeda dengan menetapkan pengharaman saja, karena haram memakai sutra dan emas, padahal keduanya suci menurut ijma’. Jika telah dipahami hal ini: maka pengharaman khamr yang ditunjukkan oleh nash-nash tidak mengharuskan najisnya, bahkan harus ada dalil lain, jika tidak maka kita tetap pada asal yang disepakati yaitu kesucian. Barangsiapa yang mengklaim sebaliknya, maka dalil ada padanya. Telah disebutkan sebelumnya perkataan Al-Ghazali dan Ibnu Rusyd tentang ijma’ najisnya khamr, dan telah disebutkan dalil najisnya dari Sunnah yang suci dalam hadits nomor (19).

Perbedaan Pendapat Ulama tentang Kesucian Najis melalui Istihalah (Perubahan Sifat):

Para ulama berbeda pendapat apakah najis menjadi suci melalui istihalah? Yaitu berubah dari keadaannya ke keadaan lain:

Abu Hanifah dan Ahlu Zhahir berpendapat: Bahwa najis menjadi suci melalui istihalah; ini juga riwayat dalam madzhab Imam Malik dan Ahmad, dan pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.

Jumhur ulama berpendapat: Bahwa najis tidak menjadi suci melalui istihalah; ini madzhab tiga imam: Malik, Asy-Syafi’i, dan Ahmad.

Dalil mereka: Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan hewan jallalah dan susunya; karena makanannya najis.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: Yang benar adalah bahwa itu suci, jika tidak tersisa bekas najis, tidak rasa, warna, maupun baunya; karena Allah Ta’ala menghalalkan yang baik dan mengharamkan yang buruk, dan itu mengikuti sifat-sifat dan hakikat benda. Jika benda itu kembali menjadi cuka, maka ia masuk dalam kategori yang baik.

Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh berkata: Istihalah menyucikan yang najis.

Inilah yang benar dan dalil-dalil pendapat ini jelas.

Perbedaan Pendapat Ulama:

Para ulama sepakat bahwa air suci menghilangkan najis, tetapi berbeda pendapat tentang selain air dari cairan dan benda padat yang menghilangkannya:

Abu Hanifah dan para pengikutnya berpendapat: Bahwa najis menjadi suci di tempat manapun, dengan benda suci apapun yang menghilangkan ‘ain najis, baik cair maupun padat.

Tiga imam lainnya berpendapat: Bahwa tempat tidak menjadi suci dari najis kecuali dengan air suci, kecuali dalam istinja saja.

Ibnu Rusyd berkata: Sebab perbedaan mereka adalah: Apakah yang dimaksud dengan menghilangkan najis dengan air adalah merusak ‘ainnya saja, sehingga sama dalam hal itu dengan air segala yang merusak ‘ainnya, ataukah air memiliki kekhususan lebih dalam hal itu yang tidak dimiliki selain air?

Abu Hanifah berdalil dengan hadits-hadits dan atsar dalam bab ini, di antaranya: yang diriwayatkan Abu Dawud (386) dari hadits Abu Hurairah; bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika salah seorang dari kalian menginjak kotoran dengan sandalnya, maka tanah itu menyucikannya.”

Dan yang diriwayatkan Tirmidzi dalam Sunannya (143) dari hadits Ummu Salamah; bahwa dia berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya aku wanita yang memanjangkan ujung bajuku, dan aku berjalan di tempat kotor?” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya: “Yang setelahnya menyucikannya”, dan ada hadits-hadits serta atsar lainnya.

Syaikh Abdurrahman As-Sa’di berkata: Yang benar adalah bahwa najis jika hilang dengan apapun, maka ia menjadi suci, demikian juga jika sifat-sifat buruknya berubah dan digantikan dengan sifat-sifat baik, maka ia suci dengan semua itu; karena najis berputar mengikuti kekotoran, ada atau tidak ada.

Hadits Ke-23

23 – وَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه قَالَ: “لَمَّا كَانَ يَوْمُ خَيْبَرَ أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَبَا طَلْحَةَ، فَنَادَى: إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يَنْهَيَانِكُمْ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ؛ فَإِنَّهَا رِجْسٌ” مُتَّفَقٌ عَلَيْه.

23 – Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Ketika hari Khaibar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Abu Thalhah, lalu dia menyeru: ‘Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian dari daging keledai jinak; karena sesungguhnya itu rijs (najis).'” Muttafaq ‘alaih.

Kosakata Hadits:

  • Khaibar: Dengan fathah kha’, sukun ya’ mutsannaah tahtiyyah, setelahnya ba’ muwahhidah, terakhir ra’. Sebuah kota yang terletak di utara Madinah Al-Munawwarah dengan jarak sekitar 160 kilometer. Dahulu dihuni oleh sekelompok Yahudi, lalu ditaklukkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun ketujuh Hijriah. Sekarang merupakan kota yang makmur dengan dinas-dinas pemerintahan, fasilitas umum, dan beberapa peninggalan sejarah.
  • Yanhayaanakum: Tatsniyah dhamir untuk Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  • Luhum: Jamak dari lahm. Daging dari tubuh hewan dan burung: bagian otot yang lunak antara kulit dan tulang.
  • Al-Humir: Dengan dua dhammah, jamak dari himar (keledai). Hewan jinak dari keluarga kuda, digunakan untuk mengangkut beban dan tunggangan. Yang betina: himarah dan atan.
  • Al-Ahliyyah: Muannats dari ahli, nasab kepada ahl lawan dari wahsy (liar). Ahli adalah jinak dari hewan.
  • Rijs: Dengan kasrah ra’, sukun jim, terakhir muhmulah. Jamaknya arjas, yaitu: kotor yang haram. Kebanyakan digunakan untuk yang menjijikkan secara tabiat.

Pelajaran dari Hadits:

  1. Najisnya keledai jinak pada daging dan darahnya, kencing dan kotorannya.
  2. Adapun keringatnya, liurnya, dan badannya, dalam hal ini ada perbedaan pendapat yang akan dijelaskan insya Allah.
  3. Haramnya memakan dagingnya dan meminum susunya; karena ia rijs, dan rijs adalah kotor yang najis.
  4. Pembatasan pada keledai jinak adalah dalil kesucian dan kehalalah keledai liar; karena ia adalah buruan yang suci dan halal.
  5. Ta’lil (alasan) bahwa ia rijs adalah dalil bahwa setiap ‘ain yang najis maka ia haram; karena bahaya kesehatannya, dan karena ia khabits (buruk) yang menjijikkan.
  6. Sabda beliau “yanhayaanakum” adalah tatsniyah dhamir, satu kembali kepada Allah Ta’ala, yang lain kembali kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal serupa datang dalam beberapa nash, di antaranya: “Bahwa Allah dan Rasul-Nya lebih dicintai daripadanya selain keduanya” diriwayatkan Bukhari (16) dan Muslim (43). Adapun sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada khatib yang berkata: “Barangsiapa yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya maka sungguh dia telah mendapat petunjuk, dan barangsiapa yang durhaka kepada keduanya maka sungguh dia telah sesat,” maka beliau bersabda: “Buruk sekali khatib kamu ini” diriwayatkan Muslim (870); maka mereka mengatakan ini karena dalam khutbah seharusnya ada perluasan dan panjang lebar agar tercapai penyampaian yang sempurna.

Perbedaan Pendapat Ulama:

Para ulama sepakat bahwa kotoran keledai jinak dan bagal, kencing, darah, dan dagingnya: najis; karena sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang keledai: “Sesungguhnya ia rijs” dan beliau bersabda tentang kotorannya: “Sesungguhnya itu rijs.”

Mereka berbeda pendapat tentang badannya dan yang dikeluarkannya berupa keringat, mulutnya dan yang keluar darinya berupa ludah dan bekas minumnya, hidungnya dan yang keluar darinya berupa ingus, apakah najis atau suci?:

Imam Ahmad dalam pendapat yang masyhur darinya: Berpendapat najis, dan para pengikutnya mengikutinya dalam hal itu. Disebutkan dalam Al-Muqni’ dan Al-Inshaf: Bagal dan keledai jinak najis, ini madzhab dan pendapat mayoritas pengikut, Ibnul Jauzi berkata: Ini yang shahih dari madzhab.

Imam Malik dan Asy-Syafi’i berpendapat bahwa keduanya suci; ini juga riwayat dari Imam Ahmad, dipilih oleh sebagian pengikutnya termasuk Al-Muwaffaq. Disebutkan dalam Al-Mughni: Yang shahih adalah kesucian bagal dan keledai. Disebutkan dalam Al-Inshaf: Aku katakan: Inilah yang shahih dan paling kuat dalilnya.

Dipilih juga oleh sebagian masyaikh kontemporer kami: Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh berkata: “Sesungguhnya keduanya suci dalam kehidupan, dan tidak najis darinya kecuali kencing, kotoran, dan darah.”

Syaikh Abdurrahman As-Sa’di berkata: Yang shahih yang tidak diragukan adalah bahwa bagal dan keledai suci dalam kehidupan seperti kucing, maka ludah, keringat, dan bulunya suci.

Kelompok pertama berdalil dengan najisnya keduanya dengan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya ia rijs”, dan rijs adalah najis; maka keumuman hadits menghendaki najisnya segala sesuatu darinya, dan asal bahwa setiap hewan haram maka ia najis khabits, ia dan semua bagiannya.

Adapun yang berpendapat suci badannya, ludahnya, ingusnya, keringatnya, dan bulunya: mereka memiliki dalil-dalil, di antaranya:

Pertama: Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya biasa menungganginya, namun dengan itu beliau tidak memerintahkan untuk menjaga diri dari kotoran-kotoran ini darinya, dan menunda penjelasan dari waktu butuh tidak diperbolehkan.

Kedua: Bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang kucing: “Sesungguhnya ia bukan najis; sesungguhnya ia termasuk yang berkeliling di sekitar kalian”, dan ‘illat ini ada pada keledai dan bagal bahkan lebih; karena menunggangi dan menggunakan keduanya lebih melekat dan lebih dibutuhkan daripada kucing. Jika kucing dimaafkan karena berkelilingnya, maka pada keledai dan bagal lebih utama lagi.

Ketiga: Kaidah syar’iyyah kulliyyah yang besar, yaitu “Kesulitan mendatangkan kemudahan”; maka kesulitan menunggangi keledai dan bagal serta mengangkut beban padanya adalah masalah juz’iyyah dari kaidah besar ini.

Karena itu Imam Ahmad berkata: Bagal dan keledai suci ludahnya, keringatnya, dan bulunya.

Disebutkan dalam Al-Mughni: Yang shahih menurutku adalah kesucian bagal dan keledai karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menungganginya dan keduanya ditunggangi di zamannya. Seandainya keduanya najis, niscaya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan hal itu kepada mereka.

Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh berkata: Pendapat ini lebih sesuai dengan syariat Muhammadiyyah, syariat kemudahan, dan menjauhkan dari kesempitan dan kesulitan.

Ibnu Qayyim berkata: Dalil najisnya tidak dapat menandingi dalil kesuciannya.

Hadits Ke-24

24 – وَعَنْ عَمْرِو بْنِ خَارِجَةَ رضي الله عنه قَالَ: “خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بِمِنًى، وَهُوَ عَلَى رَاحِلَتِهِ، وَلُعَابُهَا يَسِيْلُ عَلَى كَتِفَي”، أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ، وَالتِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَهُ.

24 – Dari Amru bin Kharijah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah kepada kami di Mina, beliau berada di atas untanya, dan air liur untanya menetes di pundakku.” Diriwayatkan oleh Ahmad dan Tirmidzi, dan Tirmidzi menshahihkannya.

Derajat Hadits:

Hadits ini shahih. Tirmidzi telah menshahihkannya, meskipun di dalamnya terdapat Syahr bin Haushab yang diperselisihkan (kredibilitasnya), namun Bukhari mempercayainya. Hadits ini diperkuat oleh apa yang diriwayatkan dalam Bukhari (6802) dan Muslim (1671) serta yang lainnya; bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang-orang Uriniyyah untuk meminum air kencing unta. Jika air kencing unta suci, maka air liurnya lebih layak untuk suci.

Kosakata Hadits:

  • Mina: Dengan tanwin, salah satu tempat suci, di dalamnya terdapat tiga jamarat. Disunahkan bermalam di sana pada malam-malam hari tasyriq. Mina adalah tempat suci yang paling dekat dengan Makkah. Sekarang di sana terdapat semua fasilitas dan pelayanan yang memudahkan jamaah haji dalam melaksanakan ibadahnya, seperti jalan-jalan, jembatan, air, listrik, dan pelayanan lainnya.
  • Raahilatuh: Dengan ha’ yang tidak berharakat, yaitu unta yang layak untuk bepergian, jamaknya rawaahil. Ada yang berkata: raahilah dari unta adalah unta yang kuat untuk perjalanan dan membawa beban.
  • Lu’aabuhaa: Dengan dhammah pada lam, ‘ain yang tidak berharakat, dan setelah alif ada ba’ yang bersatu. Ini adalah cairan yang keluar dari mulut dan merupakan salah satu cairan pencernaan, cairan kental tidak berwarna yang cenderung asam saat dikeluarkan.
  • Yasiil: Mengalir dan menetes.
  • Al-Katif: Dengan fathah pada kaf, kasrah pada ta’, akhirnya fa’. Tulang lebar di belakang bahu, yang dimiliki manusia dan hewan, berjenis muannats (feminin), jamaknya aktaaf.

Pelajaran dari Hadits:

  1. Kesucian air liur unta, dan bahwa itu bukan najis, ini merupakan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat air liur menetes pada Amru bin Kharijah, namun tidak memerintahkannya untuk mencucinya. Persetujuan beliau terhadap sesuatu adalah bagian dari sunnahnya.
  2. Seperti air liurnya – menurut pendapat yang benar – air kencing dan kotorannya juga suci, berdasarkan hadits orang-orang Uriniyyah dan lainnya.
  3. Seperti unta, demikian pula seluruh binatang ternak dan hewan suci lainnya dalam keadaan hidup, berdasarkan nash-nash khusus tentangnya.
  4. Dibolehkannya berkhutbah dan memberi nasihat di atas kendaraan.
  5. Disunahkannya berkhutbah dan memberi nasihat di tempat yang tinggi, karena lebih efektif dalam penyampaian dan pemahaman.
  6. Disunahkannya berkhutbah pada hari kedua tasyriq di Mina oleh pemimpin kaum muslimin atau wakilnya, untuk mengajarkan sisa-sisa hukum manasik dan perpisahan dengan Ka’bah.
  7. Dibolehkannya khatib meminta bantuan orang lain dalam tugasnya untuk menyampaikan khutbah, mengarahkan orang-orang, atau mengatur mereka, dan ini tidak dianggap sebagai kesombongan selama hati tenang.

 

Hadits Ke-25

25 – وَعَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ: “كَانَ رَسُوْلُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَغْسِلُ الْمَنِيَّ، ثُمَّ يَخْرُجُ إِلَى الصَّلَاةِ فِي ذَلِكَ الثَّوْبِ، وَأَنَا أَنْظُرُ إِلَى أَثَرِ الْغَسْلِ” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

وَلِمُسْلِمٍ: “لَقَدْ كُنْتُ أَفْرُكُهُ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَرْكًا فَيُصَلِّي فِيه”.

وَفِي لَفْظٍ لَهُ: “لَقَدْ كُنْتُ أَحُكُّهُ يَابِسًا بِظُفُرِي مِنْ ثَوْبِهِ”.

25 – Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mencuci mani, kemudian keluar untuk shalat dengan pakaian itu, dan aku melihat bekas cuciannya.” Muttafaq ‘alaih.

Dalam riwayat Muslim: “Sungguh aku menggosok mani dari pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan gosokan, lalu beliau shalat dengan pakaian itu.”

Dalam lafadz lain: “Sungguh aku mengkeroknya dalam keadaan kering dengan kukuku dari pakaiannya.”

Kosakata Hadits:

  • Al-Maniyy: Cairan putih kental yang di dalamnya berenang sperma, yang berasal dari sekresi buah zakar.
  • Afrukuh: Dengan dhammah pada ra’. Fark adalah menggosok dan mengkerok. Dikatakan: farak ats-tsaub (menggosok pakaian) yaitu mengkeroknya hingga terlepas apa yang menempel padanya.
  • Farkan: Mashdar yang bermakna menegaskan hakikat sesuatu dan meniadakan makna majaz.
  • Bi zhufri: Dengan dhammah pada zha’ dan sukun pada fa’. Bahan tanduk di ujung jari, jamaknya azhaafir, azfaar, dan azhaafiir.
  • Atsar al-ghasl: Dengan fathah pada hamzah dan fathah pada tsa’. Atsar adalah sisa sesuatu.
  • Yaabisan: Dari yabisa yaybasu yubsan, dari bab ta’iba. Kering setelah basah, maka ia yaabis. “Yaabisan” adalah haal dari maf’ul.

Pelajaran dari Hadits:

  1. Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah cukup menggosok mani jika kering, dan mencucinya jika basah.
  2. Kesucian mani manusia. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam cukup mengkeroknya tanpa mencucinya, ini menunjukkan kesuciannya. Juga, beliau membiarkan mani di pakaiannya hingga kering – padahal yang dikenal dari petunjuk beliau adalah segera mencuci najis dan membersihkannya – ini juga menunjukkan kesuciannya.
  3. Disunahkannya mencuci mani, baik basah maupun kering, untuk kesempurnaan kebersihan, sebagaimana mencuci ingus dan yang suci lainnya.
  4. Tidak perlu menghindari kotoran-kotoran seperti ini yang bukan najis, dan boleh dibiarkan di badan, pakaian, atau lainnya, diambil dari dibiarkannya mani di pakaian beliau hingga kering.
  5. Keadaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sederhana dalam kehidupan dunia dan hartanya. Pakaian tidurnya adalah pakaian shalatnya dan pakaian keluarnya. Semua ini adalah petunjuk bagi umat untuk tidak berlebihan dalam urusan dunia.
  6. Pelayanan istri kepada suami, melayani rumahnya, dan melakukan apa yang menjadi haknya sesuai kebiasaan. Ini termasuk pergaulan yang baik dengan suami.
  7. Keluar menemui orang-orang dengan adanya bekas-bekas hal biasa seperti makan, minum, dan berhubungan suami istri, tidak dianggap melanggar sifat malu.
  8. Wanita shalihah yang ingin dicintai suaminya tidak enggan atau sombong untuk melakukan pekerjaan seperti membersihkan kotoran dari pakaian atau badan suaminya, karena mengetahui besarnya hak suami atasnya.
  9. Ibnu al-Mulaqqin berkata dalam Syarh al-‘Umdah: Sekelompok ulama berdalil dengan hadits Aisyah ini tentang kesucian cairan kemaluan wanita, dan ini adalah pendapat yang paling benar menurut kami (mazhab Syafi’i).

Faidah:

Az-Zarkasyi berkata: Yang keluar dari manusia tiga bagian:

  1. Yang suci tanpa perselisihan: air mata, ludah, ingus, dahak, dan keringat.
  2. Yang najis tanpa perselisihan: kotoran, air kencing, wadi, madzi, dan darah.
  3. Yang diperselisihkan: mani, sebab perselisihannya adalah keragu-raguan tentang jalur keluarnya dari saluran kencing.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: Mani itu suci. Aisyah kadang mencucinya dari pakaian Rasulullah dan kadang menggosoknya, ini tidak menunjukkan kenajisannya, karena pakaian dicuci dari ingus dan kotoran. Ini adalah pendapat beberapa sahabat dan masyhur dari mazhab Imam Ahmad rahimahullah.

Perbedaan Pendapat Ulama:

Hanafiyyah dan Malikiyyah berpendapat: Mani itu najis, dengan dalil:

  1. Hadits-hadits tentang mencucinya dari pakaian Rasulullah, dan pencucian hanya dilakukan untuk najis.
  2. Keluar dari saluran kencing, sehingga wajib dicuci dengan air seperti najis lainnya.
  3. Qiyas dengan kotoran badan lainnya yang menjijikkan seperti air kencing dan kotoran.
  4. Tidak ada halangan asal manusia (mani) najis, karena yang melarang itu juga mengatakan najisnya segumpal darah karena ia darah yang najis.
  5. Hadits menggosok mani tidak menunjukkan kesuciannya, mungkin gosokan itu yang menyucikan pakaian.

Imam Syafi’i dan Ahmad berpendapat: Mani itu suci, bukan najis. Tidak lebih kotor dari ingus dan ludah, dengan dalil:

  1. Hadits-hadits menggosoknya dari pakaian Rasulullah tanpa dicuci, ini dalil terbesar kesuciannya.
  2. Ini adalah asal penciptaan manusia yang suci yang dimuliakan Allah, bagaimana mungkin asalnya najis?
  3. Nabi tidak segera membersihkannya dan membiarkannya hingga kering, menunjukkan kesuciannya. Yang dikenal dari petunjuk Nabi adalah segera membersihkan najis.

Yang rajih (terpilih): Pendapat Syafi’i dan Ahmad rahimahumallah.

Hadits Ke-26

26 – وَعَنْ أَبِي السَّمْحِ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: “يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ، وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الغُلَامِ” أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ وَالنَّسَائِيُّ وَصَحَّحَهُ الحَاكِمُ.

26 – Dari Abu As-Samh radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Air kencing anak perempuan dicuci, sedangkan air kencing anak laki-laki cukup dipercik.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan An-Nasa’i, dan dishahihkan oleh Al-Hakim.

Derajat Hadis:

Hadis ini shahih.

Al-Hafizh dalam At-Talkhish berkata: Sanadnya shahih, dan Al-Bukhari mengunggulkan keshahihannya, demikian pula Ad-Daruquthni. Al-Baihaqi berkata: Hadis-hadis musnad tentang perbedaan antara anak laki-laki dan perempuan, jika dikumpulkan satu sama lain, menjadi kuat.

Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud, An-Nasa’i, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah, dan Al-Hakim dari hadis Abu As-Samh.

Dan terdapat dalam Musnad Imam Ahmad (564) dari Ali secara marfu’: seperti hadis Abu As-Samh yang menyebutkan: “Air kencing anak laki-laki dipercik, dan air kencing anak perempuan dicuci,” dengan sanad yang memenuhi syarat Muslim.

Kosakata Hadis:

  • Abu As-Samh: Dengan fathah pada sin yang tidak berharakat, sukun pada mim, dan di akhirnya huruf ha’. Ar-Razi berkata: namanya Iyad, disebutkan oleh Ibnu Al-Atsir, dan dia adalah pelayan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  • Min bauli al-jariyah (dari air kencing anak perempuan): “min” untuk sebab, yaitu karena mengenai pakaian atau badan, yang paling benar adalah untuk sebab.
  • Al-baul (air kencing): dengan fathah pada ba’ dan sukun pada waw, yaitu cairan yang dikeluarkan ginjal, berkumpul di kandung kemih hingga dikeluarkan ke luar, jamaknya abwal.
  • Al-jariyah: gadis muda dari kalangan wanita, yang dimaksud di sini adalah anak perempuan.
  • Yurassu (dipercik): dalam bentuk pasif, percikan adalah nah (percikan ringan), keduanya kurang dari tuangan, karena itu dalam sebagian riwayat disebutkan: “dan tidak dicuci.”
  • Al-ghulam (anak laki-laki): dengan dhammah pada ghain dan fathah lam yang diringankan, yaitu dari kelahiran hingga baligh. Setelah baligh jika masih disebut demikian, maka itu majaz dengan mempertimbangkan keadaan sebelumnya. Yang dimaksud di sini adalah pada masa menyusu sebagaimana dibatasi dalam hadis Tirmidzi (606): “Air kencing anak laki-laki yang masih menyusu dipercik.”

Pelajaran dari Hadis:

  1. Dapat diambil dari hadis bahwa pada dasarnya hukum anak laki-laki dan perempuan adalah sama, maka pembedaan sunnah antara keduanya dalam hal air kencing menunjukkan bahwa selain itu tetap pada hukum asal.
  2. Air kencing anak perempuan adalah najis seperti najis lainnya, meskipun masih dalam usia menyusu.
  3. Maka pakaian dan lainnya harus dicuci jika terkena air kencing anak perempuan, sebagaimana dicuci dari najis lainnya.
  4. Air kencing anak laki-laki yang belum makan makanan karena nafsu adalah najis, tetapi najisnya lebih ringan dari air kencing anak perempuan.
  5. Cukup untuk mensucikan yang terkena air kencing anak laki-laki yang belum makan karena nafsu dengan memercikkan air saja, tanpa mencucinya.
  6. Tidak cukup dalam mensucikan air kencing anak laki-laki hanya dengan mengusap tangan, tetapi yang dimaksud adalah menghilangkan wujud najisnya.
  7. Para ulama meneliti hikmah mengapa terjadi pembedaan antara air kencing anak laki-laki dan perempuan: Sebagian berkata bahwa anak laki-laki biasanya lebih disukai keluarganya daripada anak perempuan, sehingga lebih sering digendong dan lebih sering mengenai yang menggendongnya dengan air kencingnya. Maka untuk kemudahan, diringankan dalam mencuci najisnya, sebagai penerapan kaidah besar: “Kesulitan mendatangkan kemudahan.”

Sebagian lain berkata bahwa air kencing anak laki-laki keluar dari lubang yang sempit melalui alat kelamin yang memanjang, sehingga keluar dengan kuat dan tekanan yang keras, maka air kencingnya menyebar dan banyak yang terkena. Ini menuntut hikmah untuk meringankan hukum dalam mensucikan najisnya. Adapun anak perempuan, air kencingnya keluar dari lubang yang lebar tanpa alat kelamin yang memanjang, sehingga menetap di satu tempat dan tetap pada hukum asal najis air kencing.

Sebagian lagi berkata bahwa anak laki-laki memiliki panas alami yang lebih dari anak perempuan, dan ini diketahui. Panas ini meringankan sisa-sisa makanan. Jika kebetulan makanannya juga ringan yaitu susu, maka dari gabungan kedua hal ini terjadi keringanan najis, berbeda dengan anak perempuan yang tidak memiliki panas yang meringankan ini, sehingga tetap pada hukum asal.

Hadits Ke-27

27 – وَعَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ رضي الله عنهما أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ فِي دَمِ الْحَيْضِ يُصِيْبُ الثَّوْبَ: “تَحُتُّهُ، ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ، ثُمَّ تَنْضَحُهُ، ثُمَّ تُصَلِّي فِيهِ” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

27 – Dari Asma binti Abu Bakar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang darah haid yang mengenai pakaian: “Keroklah, lalu gosoklah dengan air, lalu percikkan, kemudian shalatlah dengan pakaian itu.” Muttafaq ‘alaih.

Kosakata Hadis:

  • Damu al-haidh (darah haid): akan dijelaskan nanti, insya Allah Ta’ala.
  • Tahuttahu (keroklah): dengan fathah ta’, dhammah ha’ yang tidak berharakat, dan tasydid ta’ fauqiyah. Dari “hatta asy-syai’a” yaitu menggosok dan mengikis hingga menghilangkan wujudnya.
  • Taqrushuhu (gosoklah): dengan fathah ta’ fauqiyah, sukun qaf, dhammah ra’ dan shad yang tidak berharakat. Menggosok darah dengan ujung jari menggunakan air agar larut dan keluar apa yang diserap kain darinya.
  • Tanhahuhu (percikkan): dengan fathah dhad mu’jamah. Memercikkan air padanya.
  • Tsumma (kemudian): menunjukkan urutan, tidak boleh yang sesudahnya mendahului yang sebelumnya.

Pelajaran dari Hadis:

  1. Najisnya darah haid dan tidak dimaafkan sedikitnya, sehingga wajib dihilangkan dari pakaian, badan, dan lainnya yang wajib disucikan.
  2. Menghilangkan najis dari pakaian, badan, dan tempat adalah syarat shalat, sehingga shalat tidak sah dengan adanya najis yang mampu dihilangkan.
  3. Wajib mengerok bagian yang kering untuk menghilangkan bendanya, lalu menggosok dengan air, kemudian mencucinya setelah itu untuk menghilangkan sisa najisnya, dengan memperhatikan urutan ini yang terbaik dalam menghilangkan najis kering.
  4. Boleh shalat dengan pakaian yang digunakan wanita saat haid, karena setelah dikerok dan dicuci dengan air, pakaian menjadi suci.
  5. Perkataan “kemudian shalatlah dengannya” adalah dalil bahwa najis kering tidak hilang dan tempatnya tidak suci kecuali dengan tiga proses ini.
  6. Hadis ini mendelilkan bahwa yang wajib hanya menghilangkan najis, tidak disyaratkan jumlah cucian tertentu. Jika hilang dengan satu kali cucian, tempat itu menjadi suci.

 

Hadits Ke-28

28 – وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَتْ خَوْلَةُ: “يَا رَسُولَ اللَّهِ! فَإِنْ لَمْ يَذْهَبْ الدَّمُ? قَالَ: “يَكْفِيكِ الْمَاءُ، وَلَا يَضُرُّكِ أَثَرُهُ” أَخْرَجَهُ التِّرْمِذِيُّ، وَسَنَدُهُ ضَعِيْفٌ.

28 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Khaulah berkata: “Ya Rasulullah, bagaimana jika darahnya tidak hilang?” Beliau bersabda: “Cukup bagimu air, dan bekasnya tidak membahayakanmu.” Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dengan sanad yang dha’if.

Derajat Hadis:

Hadis ini shahih.

Ibnu Hajar melemahkannya karena di dalamnya terdapat Ibnu Lahi’ah yang sudah ikhtilaṭh (tercampur hafalannya) setelah kitab-kitabnya terbakar. Namun Syaikh Nashiruddin Al-Albani berkata: Shahih, diriwayatkan Abu Dawud (365), Al-Baihaqi (2/408), dan Ahmad (8549) dengan sanad shahih, dan meskipun di dalamnya ada Ibnu Lahi’ah, namun diriwayatkan darinya oleh sekelompok perawi termasuk Abdullah bin Wahb, dan hadisnya dari Ibnu Lahi’ah shahih sebagaimana dikatakan lebih dari satu hafizh.

Kosakata Hadis:

  • La yadhurruki (tidak membahayakanmu): dikatakan dharrahu jika menimpakan sesuatu yang tidak disukai atau gangguan. Adh-dharr adalah kekurangan. Yang dimaksud di sini: tidak mengurangi kesucian pakaianmu.
  • Atsaruhu (bekasnya): al-atsar adalah tanda dan sisa sesuatu, di sini adalah sisa warna darah setelah dikerok, digosok, dan dicuci.

Pelajaran dari Hadis:

    1. Wajib mencuci darah haid dari pakaian dan badan wanita.
    2. Pencuciannya dengan air.
    3. Jika pakaian dan semacamnya dicuci dari darah haid, lalu masih tersisa bekas warnanya di pakaian atau badan, maka itu tidak merusak kesempurnaan bersuci dan tidak merusak keabsahan shalat.
    4. Kemudahan dan keringanan syariat ini, seorang muslim bertakwa kepada Allah sesuai kemampuannya, dan yang melebihi itu dimaafkan.
    5. Badan wanita haid dan keringatnya adalah suci, karena dia tidak diperintahkan mencuci sesuatu kecuali yang terkena darah. Adapun badan dan sisa pakaian tetap pada kesucian asalnya.
  • Tujuan dari bersuci dan menjauhi najis adalah agar orang yang shalat berada dalam keadaan paling sempurna dan penampilan terbaik ketika bermunajat kepada Rabbnya Tabaraka wa Ta’ala.

BAB WUDHU

Pendahuluan

Wudhu secara bahasa: Dengan dhammah pada huruf waw (الوُضوء): adalah mashdar (kata kerja), diambil dari kata “al-wadha’ah” yang berarti kebersihan dan keindahan. Sedangkan dengan fathah (الوَضوء): adalah air yang digunakan untuk berwudhu.

An-Nawawi berkata: “Dengan dhammah jika yang dimaksud adalah perbuatan yang merupakan mashdar, dan dengan fathah jika yang dimaksud adalah air.”

Secara syariat: Menggunakan air suci pada empat anggota tubuh dengan cara khusus yang telah ditetapkan syariat, yaitu dengan melakukannya secara berurutan dan berkesinambungan.

Wudhu ditetapkan berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dan Ijma’:

  • Al-Qur’an: Ayat dalam Surat Al-Maidah: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu…” (ayat tersebut).
  • Hadits-hadits tentang wudhu sangat banyak, baik dalam bentuk perkataan, perbuatan, maupun penetapan.
  • Para ulama telah ijma’ bahwa bersuci dari hadats merupakan syarat sahnya shalat.

Hikmah Wudhu yang Dapat Diketahui

Inti dan ruh shalat adalah seorang hamba membayangkan dirinya berada di hadapan Allah Ta’ala. Agar pikirannya siap untuk hal tersebut dan terbebas dari kesibukan hidup, maka diwajibkan wudhu sebelum melakukan ibadah. Karena wudhu adalah alat yang tenang untuk mengingatkan pikiran yang tenggelam dalam urusan dunia untuk melaksanakan shalat.

Seseorang yang tenggelam dalam pikirannya tentang urusan dagang, kerajinan, dan semacamnya, jika dikatakan kepadanya: “Berdirilah untuk beribadah,” maka dia akan menemui kesulitan dalam melaksanakannya. Di sinilah hikmah wudhu, karena ia membantu meninggalkan pemikiran pertama dan memberinya waktu yang cukup untuk memulai pemikiran mendalam dari jenis lain.

Secara keseluruhan, jiwa mengalami perpindahan nyata dan peringatan dari satu sifat ke sifat lain, yang merupakan pokok dalam pengobatan jiwa. Peringatan ini hanya terjadi melalui pusat-pusat yang ada di dalam tabiat dan akar jiwa mereka.

Bersuci kecil (wudhu) terbatas pada membasuh anggota tubuh yang biasa terbuka dan keluar dari pakaian, sehingga kotoran cepat menempel padanya, sebagaimana kebiasaan membersihkannya saat melakukan pekerjaan bersih, saat menemui orang besar, dan saat berhadapan dengan sesama manusia.

Membasuh keempat anggota tubuh ini juga berfungsi sebagai peringatan bagi jiwa dari tidur dan kemalasan.

Syaikh al-Islam berkata: “Sunnah datang dengan menjauhi najis jasmani dan bersuci darinya, demikian juga datang dengan menjauhi najis rohani dan bersuci darinya. Nabi ﷺ bersabda: ‘Jika salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, hendaklah ia mengeluarkan air dari hidungnya tiga kali, karena setan bermalam di atas pangkal hidungnya.’ Dan beliau bersabda: ‘Jika salah seorang di antara kalian bangun dari tidur malam, janganlah ia mencelupkan tangannya hingga mencucinya tiga kali, karena salah seorang di antara kalian tidak tahu di mana tangannya bermalam.’ Beliau menjelaskan perintah istinsyaq (menghirup air ke hidung) dengan alasan setan bermalam di pangkal hidung, maka diketahui bahwa hal tersebut adalah sebab bersuci dari selain najis yang tampak.”

Wudhu termasuk syarat terpenting dalam shalat, sebagaimana dalam Shahihain dari Abu Hurairah secara marfu’: “Sesungguhnya Allah tidak menerima shalat salah seorang di antara kalian jika ia berhadats hingga berwudhu.” Dan sebagaimana yang diriwayatkan Muslim: “Wudhu adalah separuh dari iman.” Kewajiban wudhu turun dari langit dalam firman Allah Ta’ala: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu…” (ayat tersebut).

Para ulama berbeda pendapat apakah wudhu diwajibkan di Makkah atau di Madinah? Para peneliti berpendapat bahwa wudhu diwajibkan di Madinah karena tidak ada nash yang kuat yang menunjukkan sebaliknya.

Syaikh al-Islam berkata: “Wudhu adalah kekhususan umat ini, sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits shahih: ‘Sesungguhnya mereka dibangkitkan pada hari kiamat dengan bercahaya dan berwudhu karena bekas wudhu,’ dan bahwa Nabi ﷺ mengenal umatnya dengan tanda ini. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada yang berbagi kekhususan ini dengan mereka selain mereka. Adapun yang diriwayatkan Ibnu Majah: ‘Bahwa Jibril mengajarkan wudhu kepada Nabi ,’ yang ditambahkan Ahmad dengan berkata: ‘Ini adalah wudhuku dan wudhu para nabi sebelumku,’ maka hadits ini dhaif dan tidak bisa dijadikan hujjah.”

Hadits Ke-29

29 – عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنَّهُ قَالَ: “لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي، لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ وُضُوءٍ” أَخْرَجَهُ مَالِكٌ، وأَحْمَدُ، وَالنَّسَائِيُّ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَة، وَذَكَرَهُ البُخَارِيُّ تَعْلِيْقًا.

Dari Abu Hurairah dari Rasulullah bahwa beliau bersabda: “Kalau sekiranya tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka bersiwak pada setiap wudhu.” (HR. Malik, Ahmad, An-Nasa’i, dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, serta disebutkan Bukhari secara ta’liq)

Derajat Hadits

Hadits ini shahih.

Hadits ini diriwayatkan Bukhari (887) dan Muslim (252) dari hadits Abu Hurairah, tetapi dengan lafazh: “pada setiap shalat.”

Ibnu Mandah berkata: “Sanadnya disepakati keshahihannya.” Dalam maknanya terdapat beberapa hadits dari beberapa sahabat: dari Ali, Zaid bin Khalid, Umm Habibah, Abdullah bin Amr, Sahl bin Sa’d, Jabir, Anas, Abu Ayyub, Ibnu Abbas, dan Aisyah.

Ibnu al-Mulaqin dalam Al-Badr al-Munir berkata: “Telah disebutkan tentang siwak lebih dari seratus hadits.”

Adapun riwayat “pada setiap wudhu”, telah dikeluarkan Malik dalam Al-Muwatha’ dari Ibnu Syihab dari Humaid dari Abu Hurairah, dan diriwayatkan darinya oleh Ahmad dan An-Nasa’i dengan sanad yang shahih.

Ibnu Abdul Hadi dalam Al-Muharrar berkata: “Dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Kalau sekiranya tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka bersiwak pada setiap wudhu.’ Para perawinya semuanya adalah imam yang tsiqah.”

Kosakata Hadits

  • لَوْلَا (Laula): Huruf syarat dan permulaan, yaitu kata untuk menghubungkan tidak terjadinya yang kedua karena adanya yang pertama. Maknanya di sini: kalau sekiranya tidak takut memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka dengan perintah wajib. Kata ini tersusun dari “lau” yang menunjukkan tidak adanya sesuatu karena tidak adanya yang lain, dan “la” yang menafikan.
  • أَنْ (An): Masdariyyah, ia dan yang dimasukinya dalam posisi rafa’ sebagai mubtada, dan khabar-nya mahdzuf. Takdirnya: kalau sekiranya takut memberatkan umatku.
  • أَشُقَّ (Asykuqq): As-syiqq dengan kasrah syin berarti kesulitan dan kesukaran.
  • لَأَمَرْتُهُمْ (La-amartuhum): Jawab laula.
  • بِالسِّوَاكِ (Bis-siwak): Dengan kasrah sin, fathah waw, kemudian alif lalu kaf, yaitu menggunakan siwak, karena siwak adalah alat.

Yang Dapat Diambil dari Hadits

  1. Ditekankannya sunnah siwak pada setiap wudhu, dan bahwa pahalanya mendekati pahala yang wajib.
  2. Siwak pada saat wudhu dan selainnya dari ibadah tidaklah wajib, karena Nabi ﷺ mencegah mewajibkannya kepada umatnya karena takut memberatkan mereka.
  3. Yang mencegah perintah wajib adalah kekhawatiran tidak melaksanakannya, yang berakibat dosa karena meninggalkannya.
  4. Hadits mulia ini termasuk dalil kaidah besar: “Kesukaran mendatangkan kemudahan”, karena kekhawatiran kesukaran adalah sebab tidak diwajibkannya.
  5. Banyak ibadah yang utama ditinggalkan Nabi untuk dilakukan bersama umatnya atau memerintahkan mereka melakukannya karena takut diwajibkan atas mereka, seperti shalat malam di bulan Ramadhan berjamaah, siwak, dan mengakhirkan shalat Isya ke waktu yang lebih utama. Semua itu karena kasih sayang kepada umatnya, rahmat kepada mereka, dan takut kepada mereka. Ini termasuk akhlak mulianya yang digambarkan Allah Ta’ala: “Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari kalangan kamu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin.”
  6. Luasnya syariat ini dan toleransinya, serta sejalannya dengan kondisi manusia yang lemah. Allah Ta’ala berfirman: “Allah hendak memberikan keringanan kepadamu” dan: “Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.”
  7. Hadits agung ini adalah dalil kaidah syariat: “Menolak kerusakan didahulukan daripada mengambil kemaslahatan”, karena kerusakan jatuh dalam dosa karena meninggalkan yang wajib mencegah dari kemaslahatan wajibnya siwak pada setiap wudhu.
  8. Ibnu Daqiq al-Eid berkata: “Rahasianya adalah kita diperintahkan dalam setiap keadaan mendekatkan diri kepada Allah ‘azza wa jalla untuk berada dalam keadaan sempurna kebersihannya, untuk menampakkan kemuliaan ibadah.” Ada yang berkata bahwa perintah tersebut berkaitan dengan malaikat, karena ia terganggu dengan bau yang tidak sedap. Ash-Shan’ani berkata: “Tidak mustahil bahwa rahasianya adalah gabungan kedua perkara yang disebutkan,” berdasarkan yang diriwayatkan Bukhari (854) dan Muslim (564) dari hadits Jabir secara marfu’: “Barangsiapa makan bawang putih, bawang merah, atau daun bawang, janganlah ia mendekati masjid kami, karena malaikat terganggu dengan apa yang mengganggu anak Adam.”
  9. Kandungan hadits menunjukkan penentuan waktu siwak dalam wudhu, yaitu saat berkumur.
  10. Yang masyhur dari madzhab Imam Ahmad: bahwa tidak cukup dalam siwak kecuali menggunakan kayu. Yang rajih: bahwa cukup dengan selainnya dari jari, kain, dan lainnya. Karena itu al-Muwaffaq dan an-Nawawi berkata: “Cukup dengan apa saja yang menghilangkan perubahan.”
  11. Hadits menunjukkan kaidah ushuliyyah: bahwa perintah mutlak menunjukkan wajib. Alasannya: seandainya perintah menunjukkan sunnah, niscaya Nabi ﷺ tidak akan menahan diri dari memerintahkan mereka bersiwak. Tetapi yang dikehendaki perintah dan yang dipahami para sahabat dan ulama dari perintah yang tidak disertai qorinah yang memalingkan adalah wajib, dan itulah yang mencegahnya dari memerintahkan mereka bersiwak.
  12. Jika dalil-dalil syariat bertentangan antara wajib dan sunnah, atau antara haram dan makruh, dan tidak ada dasar untuk dijadikan pegangan, maka tabiat syariat yang toleran dan pendekatannya dengan meringankan hamba, serta datangnya nash-nash umum di dalamnya, menjadikan mengambil yang lebih mudah dari kedua pendapat dan yang lebih jauh dari haram dan wajib lebih dekat dan lebih rajih. Telah datang dalam Shahihain: “Bahwa Nabi ﷺ tidak pernah diberi pilihan antara dua perkara kecuali beliau memilih yang lebih mudah.”

Khilaf Para Ulama

Keumuman hadits menunjukkan sunnah siwak setiap waktu bagi yang puasa dan selainnya, awal siang dan akhir siang. Tidak ada dalil yang mengkhususkan keumuman ini pada yang berbuka, kecuali sabda Nabi ﷺ: “Bau mulut orang yang puasa di sisi Allah lebih wangi dari bau misk” [HR. Bukhari (5927) dan Muslim (1151)]. Ini tidak mengandung dalil yang sharih, karena bau mulut timbul dari kosongnya perut dari makanan, bukan dari mulut.

Adapun hadits: “Jika kalian puasa, maka bersiwaklah di pagi hari dan jangan bersiwak di sore hari” adalah dhaif dan bertentangan dengan hadits-hadits yang di antaranya diriwayatkan Ahmad (1525) dan Tirmidzi (721) yang dihasankannya, serta digantungkan Bukhari, dari hadits Ka’b bin Malik, ia berkata: “Aku melihat Rasulullah tidak terhitung jumlahnya bersiwak dalam keadaan puasa,” dan beliau tidak membatasinya pada waktu tertentu tanpa yang lain.

Yang berpendapat sunnah siwak mutlak: Imam Abu Hanifah dan Malik, dipilih oleh Syaikh Taqi ad-Din Ibnu Taimiyyah. Dalam Al-Furu’ dikatakan: “Dan ini yang lebih zhahir.”

Yang memakruhkannya bagi orang yang puasa setelah zawal: Imam Syafi’i dan Ahmad beserta pengikut mereka dan Ishaq, berdalil dengan hadits: “Jika kalian puasa maka bersiwaklah di pagi hari dan jangan bersiwak di sore hari,” tetapi hadits ini dhaif sebagaimana telah dijelaskan. Mereka juga berdalil dengan hadits shahih: “Bau mulut orang yang puasa lebih wangi di sisi Allah daripada bau misk,” tetapi tidak ada dalil di dalamnya, karena siwak tidak menghilangkan bau mulut, sebab sumbernya adalah perut, bukan mulut.

Hadits Ke-30

30 – وَعَنْ حُمْرَانَ: “أَنَّ عُثْمَانَ دَعَا بِوَضُوءٍ، فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ وَاسْتَنْثَرَ، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْمِرْفَقِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، ثُمَّ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ، ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْكَعْبَيْنِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، ثُمَّ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ قَالَ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صَلَّى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

Hadis Nomor 30

Dari Humran: “Bahwa Utsman meminta air untuk berwudhu, lalu ia membasuh kedua telapak tangannya tiga kali, kemudian berkumur-kumur dan menghirup air ke dalam hidung serta mengeluarkannya, kemudian membasuh wajahnya tiga kali, kemudian membasuh tangan kanannya sampai siku tiga kali, kemudian tangan kirinya seperti itu juga, kemudian mengusap kepalanya, kemudian membasuh kaki kanannya sampai kedua mata kaki tiga kali, kemudian kaki kirinya seperti itu juga, kemudian berkata: ‘Aku melihat Rasulullah ﷺ berwudhu seperti wudhuku ini.'” (Muttafaq ‘alaih)

Kosakata Hadis

دعا (da’a): Artinya meminta air wudhu.

وضوء (wudhû’): Dengan fathah pada waw, adalah nama untuk air yang digunakan untuk berwudhu. Adapun dengan dhammah, maka itu adalah nama untuk perbuatan (wudhu).

كفيه (kaffayh): Bentuk dual dari kaf (telapak tangan). Kaf adalah telapak tangan beserta jari-jarinya, berjenis muannats (feminin), jamaknya adalah kufûf dan akuff. Batasnya adalah persendian lengan bawah. Dinamakan kaf karena manusia menahan (yakuffu) sesuatu dari dirinya dengan telapak tangan.

تمضمض (tamadhmadha): Madhmadha adalah memasukkan air ke dalam mulut. Kesempurnaannya adalah dengan menggerakkan air di dalam mulut, kemudian memuntahkannya atau menelannya.

وجهه (wajhah): Jamak dari wajh adalah wujûh. Wajh adalah bagian yang dengannya terjadi muwâjaha (berhadap-hadapan), yaitu berhadapan.

Batasnya: dari tempat tumbuhnya rambut kepala yang biasa hingga ujung kedua tulang rahang secara panjang, dan dari telinga ke telinga secara lebar. Batas syar’inya diambil dari makna bahasa, karena tidak ada penetapan batas khusus dalam syariat.

استنشق (istanshaqa): Dikatakan: istanshaqa al-mâ’ yastanshiquhu istinsyâqan, artinya memasukkan air ke dalam hidung dan menariknya agar turun apa yang ada di dalamnya. Jadi istinsyâq adalah menarik air ke dalam hidung.

استنثر (istantsar): Dikatakan: nasara asy-syai’a yansuruhu nasran, artinya melemparkannya secara terpisah-pisah. Dari sinilah istilah mengeluarkan apa yang ada di hidung berupa ingus dan lainnya dengan air. Jadi istinsâr adalah mengeluarkan air dari hidung setelah istinsyâq.

Ibn Qutaibah dan lainnya berkata: Istinsyâq dan istinsâr itu sama. Al-Kirmani berkata: Hadis ini adalah dalil bagi pendapat yang mengatakan bahwa istinsâr berbeda dengan istinsyâq, dan ini adalah pendapat yang benar. Istinsyâq adalah memasukkan air ke dalam hidung, sedangkan istinsâr adalah mengeluarkan air darinya.

إلى (ilâ): Para ahli nahwu berkata: “Ilâ” berfungsi untuk menunjukkan akhir batas waktu dan tempat. Yang berhubungan dengan waktu seperti firman Allah Ta’ala: {ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ} “Kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam”, dan yang berhubungan dengan tempat seperti firman Allah Ta’ala: {مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى} “Dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsha”. Di sini “ilâ” menunjukkan batas tempat.

Adapun apa yang setelah “ilâ”, boleh jadi sebagian atau seluruhnya masuk dalam apa yang sebelumnya, dan boleh jadi tidak masuk. Masuk tidaknya diketahui melalui qarine (indikator konteks). Jika tidak ada qarine yang menunjukkan masuk atau tidaknya, maka jika sejenis dengan yang sebelumnya, boleh masuk dan boleh tidak masuk. Jika tidak, maka umumnya tidak masuk.

Di sini, apa yang setelah “ilâ” masuk dalam apa yang sebelumnya, berdasarkan dalil hadis-hadis yang akan dijelaskan secara rinci dalam fiqh hadis, insya Allah.

المِرْفَق (al-mirfaq): Dengan fathah mim dan kasrah fa’, atau sebaliknya, adalah dua bahasa. Mirfaq adalah penghubung lengan bawah dengan lengan atas, jamaknya marâfiq, dan keduanya disebut mirfaqân. Dinamakan mirfaq karena digunakan untuk bertumpu (yartafiqu) dalam bersandar dan semacamnya. Boleh juga dengan fathah mim dan fa’ sebagai mashdar.

إلى الكعبين (ilâ al-ka’bayn): Bentuk dual dari ka’b, yaitu dua tulang yang menonjol di pertemuan betis dengan kaki, berdasarkan hadis Nu’man bin Basyir dalam sifat shalat: “Aku melihat seseorang di antara kami menempelkan mata kakinya dengan mata kaki temannya.” [Diriwayatkan Ahmad (17962) dan Al-Baihaqi (1/76)].

مسح برأسه (masaha bi ra’sih): Masaha (mengusap) bisa muta’addi (transitif) dengan sendirinya, maka ba’ di sini adalah za’idah (tambahan) yang menegaskan bahwa mengusap adalah untuk seluruh kepala, bukan sebagiannya. Sebagian ulama berkata: Ba’ di sini untuk tab’îdh (sebagian).

Ibn Jinni berkata: Ahli bahasa tidak mengenal bahwa ba’ berfungsi untuk tab’îdh, yang menggunakan makna ini hanyalah para fuqaha.

Para ahli nahwu berkata: Ilshâq (menempelkan) tidak pernah lepas dari ba’ dalam semua maknanya, maka di sini ba’ memberikan faidah makna ini, agar mengusap menjadi jelas padanya.

Pelajaran yang Diambil dari Hadis:

1 – Hadis ini dijadikan oleh pengarang -rahimahullah ta’ala- sebagai dasar dalam menjelaskan sifat wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan menjadikan hadis-hadis dan riwayat-riwayat setelahnya sebagai pelengkap baginya.

2 – Sebaiknya bagi orang yang ingin melakukan suatu ibadah -termasuk wudhu dan bersuci- hendaknya mempersiapkan peralatan-peralatannya; agar tidak membutuhkannya saat melakukan ibadah tersebut.

3 – Disunahkan membasuh kedua tangan tiga kali, sebelum memasukkannya ke dalam air wudhu ketika berwudhu, dan ini adalah sunnah berdasarkan ijma’; adapun dalil bahwa membasuh keduanya hanya sunnah adalah: tidak disebutkannya membasuh keduanya dalam ayat, dan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang semata-mata tidak menunjukkan kewajiban, tetapi menunjukkan kesunahan; dan ini adalah kaidah ushul.

4 – Disunahkan mengutamakan tangan kanan dalam mengambil air wudhu, untuk membasuh anggota-anggota; maka tangan kanan yang mengambilnya.

5 – Wajibnya berkumur dan beristinsyaq; karena keduanya termasuk dalam pengertian wajah, yang disebutkan wajib dibasuh dalam ayat Al-Maidah.

6 – Tidak dibatasi berkumur dan beristinsyaq dengan tiga kali, tetapi selama kita tahu bahwa mulut dan hidung termasuk dalam pengertian wajah, maka cukup dalam kesunahan mengulangi tiga kali keduanya dengan apa yang datang tentang wajah.

7 – Disunahkan beristintsar setelah beristinsyaq; para ulama berkata: dan boleh menelannya.

8 – Disunahkan mengulangi tiga kali dalam membasuh wajah, berkumur, beristinsyaq, membasuh tangan, dan kaki; maka semua anggota ini disunnahkan mengulangi tiga kali.

9 – Wajibnya membasuh kedua tangan beserta siku-sikunya.

10 – Wajibnya mengusap kepala; Syaikhul Islam berkata: Para imam sepakat bahwa sunnah adalah mengusap seluruh kepala; sebagaimana yang tetap dengan hadis-hadis shahih.

11 – Mengusap dibangun atas dasar meringankan maka tidak disyariatkan mengulanginya, tetapi dibatasi pada satu kali, orang yang mengusap maju dengan kedua tangannya kemudian mundur; agar usapan menyeluruh seluruh kepala.

12 – Kedua telinga termasuk dalam pengertian kepala; oleh karena itu yang disyariatkan adalah diusap dengan air kepala, dan tidak diambil air baru untuk keduanya selain air kepala.

13 – Dalam hadis terdapat penegasan wajibnya membasuh kedua kaki, dan bantahan terhadap orang yang mengatakan mengusapnya.

14 – Di dalamnya terdapat kewajiban mengurutkan membasuh anggota-anggota dan berturut-turut di antaranya.

15 – Apa yang datang dalam hadis ini adalah wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sempurna.

16 – Sebaiknya bagi orang yang berwudhu dan setiap orang yang melakukan suatu ibadah, hendaknya menghadirkan ketika melakukannya tiga perkara:

  • (a) Taat kepada Allah; agar ibadah menjadi agung di hatinya.
  • (b) Mendekatkan diri kepada Allah; agar sampai pada derajat muraqabah, sehingga ia bagus ibadahnya.
  • (c) Meneladani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam; agar memperoleh realisasi mengikuti.

17 – Hadis ini mencakup kewajiban-kewajiban dan kesunahan-kesunahan, dan yang sebaiknya bagi muslim adalah mematuhi perintah syariat, tanpa melihat apakah ini wajib atau sunnah, tetapi melakukannya karena mematuhi syariat Allah ta’ala, dan meneladani Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan mencari pahala, dan tidak datang penelitian tentang hukum kecuali ketika meninggalkannya, untuk melihat apakah meninggalkan yang wajib atau yang sunnah; dan ini dalam hak orang yang beribadah.

Adapun penelitian ilmiah dan mengetahui hukum-hukum, maka mengetahui ini dan itu.

18 – Di dalamnya terdapat pengajaran dengan perkataan dan perbuatan, dan ini yang disebut dalam pendidikan: dengan alat-alat penjelasan, dan ini pengajaran melalui pendengaran dan penglihatan.

19 – Tidak disebutkan secara tegas dalam hadis ini berkumur dan beristinsyaq dengan satu gayung atau lebih, dan mungkin diambil yang pertama; karena ia menyebutkan pengulangan membasuh wajah dan kedua telapak tangan, dan mutlak mengambil air untuk berkumur dan beristinsyaq, dan hadis Abdullah bin Zaid menunjukkan bahwa keduanya dari satu gayung.

21 – Beristintsar dengan tangan kiri, dan tidak ada dalam hadis yang mengharuskan bahwa itu dengan tangan kanan.

22 – Bolehnya meminta bantuan menghadirkan air bersuci.

23 – Berkumur asalnya menunjukkan gerakan; maka menunjukkan menggerakkan air di mulut.

Perbedaan Pendapat Para Ulama:

Para imam tiga dan Sufyan dan lainnya berpendapat: tidak wajibnya berkumur dan beristinsyaq, dan bahwa keduanya hanya sunnah.

Dalil mereka: Apa yang datang dalam hadis: “Sepuluh dari fitrah…” [diriwayatkan Muslim (261)], dan di antaranya beristinsyaq, dan sunnah bukan yang wajib. Dan dalil ini sangat lemah, karena sunnah dalam hadis adalah cara/metode, bukan bahwa itu adalah amalan yang pelakunya diberi pahala dan yang meninggalkannya tidak disiksa; karena istilah ini adalah istilah ushul yang belakangan.

Sebagaimana mereka berdalil dengan ayat Al-Maidah, dan ini dalil yang perlu dipertimbangkan; karena mulut dan hidung termasuk dalam pengertian wajah.

Imam Ahmad berpendapat: wajibnya berkumur dan beristinsyaq; dan ini madzhab Ibnu Abi Laila, Ishaq, dan lainnya.

Dalil-dalil yang Mewajibkan:

Pertama: Konsistensi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam melakukan keduanya, dan tidak pernah meninggalkannya; yang menunjukkan kewajiban, seandainya keduanya sunnah, niscaya beliau meninggalkannya walau sekali untuk menjelaskan kebolehan, dan perbuatan yang disertai perintah adalah dalil kewajiban, dan Allah telah memerintahkan keduanya dengan firman-Nya: “Maka basuhlah wajah-wajah kalian” maka keduanya termasuk wajah yang masuk dalam batas-batasnya.

Kedua: Hadis Aisyah bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda: “Berkumur dan istinsyaq (memasukkan air ke hidung) adalah bagian dari wudhu yang tidak boleh ditinggalkan”; diriwayatkan oleh Abu Bakar dalam “Asy-Syafi”.

Ketiga: Hadis yang diriwayatkan oleh Muslim (237) dari Abu Hurairah bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda: “Apabila salah seorang di antara kalian berwudhu, hendaklah ia memasukkan air ke dalam hidungnya dengan kedua lubang hidungnya, kemudian mengeluarkannya.”

Keempat: Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ad-Daruquthni dari Laqith bin Shabrah bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda: “Apabila kamu berwudhu, maka berkumurlah.”

Kelima: Perintah untuk membasuh wajah dalam firman Allah Ta’ala: {فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ} (maka basuhlah muka-muka kalian) adalah perintah untuk membasuh keduanya (mulut dan hidung); karena mulut dan hidung adalah bagian dari wajah, sebab keduanya adalah anggota yang tampak dan termasuk dalam pengertian wajah, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

Maka yang lebih kuat adalah kebenaran madzhab yang terakhir ini, karena kuatnya dalil-dalilnya dan tidak adanya yang menentangnya.

Hadits Ke-31

31 – وَعَنْ عَلِيٍّ رضي الله عنه فِي صِفَةِ وُضُوءِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: “وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ وَاحِدَةً” أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ، والنَّسَائِيُّ، وَالتِّرْمِذِيُّ، بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ، بَلْ قَالَ التِّرْمِذِيُّ: إِنَّهُ أَصَحُّ شَيْءٍ فِي البَابِ.

Dari Ali radhiyallahu ‘anhu tentang sifat wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata: “Dan beliau mengusap kepalanya satu kali.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud, An-Nasa’i, dan At-Tirmidzi dengan sanad yang shahih. Bahkan At-Tirmidzi berkata: “Ini adalah hadits yang paling shahih dalam bab ini.”

Derajat Hadits:

Hadits ini shahih. Ketiga perawi tersebut meriwayatkannya dengan sanad yang shahih, dan At-Tirmidzi berkata bahwa ini adalah hadits yang paling shahih dalam bab ini. Dalam kitab Al-Muharrar disebutkan: para perawinya adalah orang-orang yang jujur dan hadits mereka tercantum dalam kitab Shahih. Abu Dawud meriwayatkannya melalui enam jalur. Hadits serupa juga diriwayatkan dari Salamah bin Al-Akwa’, Abdullah bin Abi Aufa, dan Anas seperti hadits Ali. Al-Hafizh berkata: sanadnya baik.

Kosakata Hadits:

  • مسح (masaha): dapat berdiri sendiri (tidak memerlukan huruf jar), maka huruf ba’ di sini adalah za’idah (tambahan) yang berfungsi menegaskan bahwa mengusap dilakukan pada seluruh kepala. Para ahli nahwu berkata: makna “menempelkan” tidak pernah lepas dari huruf ba’ dalam semua maknanya, sehingga di sini berfungsi untuk makna tersebut.

 

Hadits Ke-32

32 – وَعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدِ بْنِ عَاصِمٍ رضي الله عنهما في صِفَةِ الْوُضُوءِ قَالَ: “وَمَسَحَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم بِرَأْسِهِ، فَأَقْبَلَ بِيَدَيْهِ وَأَدْبَرَ” مُتَّفَقٌ عَلَيْه.

وَفِي لَفْظٍ لَهُمَا: “بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ، حَتَّى ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ، ثُمَّ رَدَّهُمَا إِلَى الْمَكَانِ الَّذِي بَدَأَ مِنْهُ”.

Dari Abdullah bin Zaid bin Ashim radhiyallahu ‘anhuma tentang sifat wudhu, beliau berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya, lalu beliau memajukan kedua tangannya dan memundurkannya.” Muttafaq ‘alaih (disepakati oleh Bukhari dan Muslim).

Dalam lafazh lain keduanya: “Beliau memulai dari bagian depan kepalanya, hingga kedua tangannya sampai ke tengkuknya, kemudian mengembalikannya ke tempat yang beliau mulai.”

Kosakata Hadits:

    • فأقبل بيديه وأدبر (fa aqbala biyadaihi wa adbara): makna memajukan kedua tangan dan memundurkannya dijelaskan dalam riwayat lain, yaitu beliau memulai dari bagian depan kepalanya hingga kedua tangannya sampai ke tengkuknya, kemudian mengembalikannya ke tempat yang beliau mulai.
    • بدأ (bada’a): “bada’tu asy-syai’a” artinya memulai dengannya, dan “bada’tu asy-syai’a” artinya melakukannya sebagai permulaan. Adapun “bada” tanpa hamzah di akhirnya, maknanya adalah “tampak/muncul”.
    • مقدم الرأس (muqaddam ar-ra’s): permulaannya dari tempat tumbuh rambut kepala yang biasa pada umumnya.
  • القفا (al-qafa): pendek, bisa juga dipanjangkan, berjenis mudzakkar (maskulin), jamaknya: aqfin dan aqfiyah, yaitu bagian belakang leher, yang dimaksud di sini adalah bagian atas belakang leher.

 

Hadits Ke-33

33 – وَعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رضي الله عنهما فِي صِفَةِ الْوُضُوْءِ قَالَ: “ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ، وَأَدْخَلَ إِصْبَعَيْهِ السَّبَّاحَتَيْنِ فِي أُذُنَيْهِ، وَمَسَحَ بِإِبْهَامَيْهِ ظَاهِرَ أُذُنَيْهِ” أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ، وَالنَّسَائِيُّ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ.

Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhuma tentang sifat wudhu, beliau berkata: “Kemudian beliau mengusap kepalanya, dan memasukkan kedua jari telunjuknya ke dalam kedua telinganya, dan mengusap bagian luar kedua telinganya dengan kedua ibu jarinya.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan An-Nasa’i, dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah.

Derajat Hadits:

Hadits ini hasan. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanadnya dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya. Al-Mundziri dalam Tahdzib As-Sunan berkata: diriwayatkan oleh An-Nasa’i (140) dan Ibnu Majah (422).

Amr bin Syu’aib ditinggalkan sebagai hujah oleh sekelompok imam. Ibnu Adi berkata: hadits-haditsnya dari ayahnya dari kakeknya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dihindari orang-orang dan tidak dimasukkan ke dalam kitab-kitab Shahih.

Abu Al-Hasan bin Al-Qaththan berkata: Amr bin Syu’aib menurut kami lemah. Sebagian ada yang menguatkannya; Al-Ijli berkata: tsiqah (terpercaya), Ibnu Ma’in dan Ahmad berkata: kadang-kadang kami berdalil dengannya, dan Al-Bukhari berkata: aku melihat Ahmad, Al-Humaidi, dan Ishaq berdalil dengan hadits Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya.

Ibnu Daqiq Al-‘Id berkata: hadits ini shahih menurut cara orang-orang yang menshahihkan hadits Amr bin Syu’aib, karena sanadnya shahih.

Al-Hafizh dalam Tahdzib At-Tahdzib berkata: Amr bin Syu’aib dilemahkan oleh sebagian orang secara mutlak, dan dikuatkan oleh jumhur, sebagian melemahkan riwayatnya dari ayahnya dari kakeknya.

Dalam At-Talkhish beliau berkata: datang melalui jalur-jalur yang shahih, dan Ibnu Al-Qayyim berkata: para imam empat berdalil dengannya.

Penyunting (semoga Allah mengampuninya) berkata: hadits ini memiliki banyak syahid (penguat), di antaranya hadits Al-Miqdam bin Ma’dikarib pada Ahmad (16737) dan Abu Dawud (121), hadits Ar-Rubayyi’ bint Mu’awwidz pada Abu Dawud (129), hadits Ibnu Abbas pada An-Nasa’i (101), dan dishahihkan oleh At-Tirmidzi (36). Dengan ini, mengusap bagian luar dan dalam telinga dengan ibu jari diperkuat oleh syahid-syahid yang baik ini, alhamdulillahi.

Kosakata Hadits:

  • إصبعيه (ishba’aihi): bentuk tatsniyah (dual) dari ishba’ (jari). Al-ishba’ berjenis muannats (feminin), demikian juga semua nama jari-jari, seperti al-khinsir. Dalam al-ishba’ ada sepuluh dialek: salah satunya dengan kasrah pada hamzah dan fathah pada ba’. Dalam Al-Mishbah disebutkan: inilah yang dipilih oleh para ahli bahasa.

Al-ishba’ adalah salah satu ujung telapak tangan atau kaki, jamaknya ashaabi’, yang dimaksud di sini adalah ujung telapak tangan, yakni ujung jari, maka ini adalah majaz dengan menyebutkan keseluruhan untuk bagian, seperti firman Allah: “Mereka memasukkan jari-jari mereka ke telinga mereka” yakni ujung jari-jari mereka.

  • السباحتين (as-sabbahatain): bentuk tatsniyah dari sabbaahah, yaitu jari yang berada di antara ibu jari dan jari tengah, dinamakan demikian karena digunakan untuk menunjuk ketika bertasbih kepada Allah ta’ala, yang dimaksud adalah ujungnya.
  • ظاهر أذنيه (zhahir udzunaihi): yaitu bagian atasnya dan bagian yang tampak darinya.
  • أذنيه (udzunaihi): bentuk tatsniyah dari udzun, organ pendengaran pada manusia dan hewan, berjenis muannats (feminin), jamaknya aadzaan.
  • إبهاميه (ibhaamaihi): bentuk tatsniyah dari al-ibhaam, bisa mudzakkar atau muannats, jamaknya buhum dan abaahiim. Al-ibhaam adalah jari yang tebal, yang kelima dari jari-jari tangan dan kaki, memiliki dua ruas, merupakan jari yang paling bermanfaat dan paling dekat dengan pergelangan tangan.

Pelajaran yang Diambil dari Tiga Hadits:

  1. Hadits Ali radhiyallahu ‘anhu

Hadits ini menunjukkan bahwa mengusap kepala dilakukan sekali saja, dan usapan tidak diulang sebagaimana halnya membasuh. Karena mengusap lebih ringan daripada membasuh, baik dari segi cara maupun jumlahnya. Hikmah Rabbani dalam meringankan (hukum) kepala – yaitu diusap dan tidak dibasuh, serta usapannya hanya sekali dan tidak diulang – adalah untuk memberikan kemudahan bagi umat. Sebab kepala adalah tempat rambut, dan menuangkan air ke atasnya berulang-ulang mungkin dapat menyebabkan gangguan dan penyakit. Maka Allah Ta’ala meringankan (beban) dari hamba-hamba-Nya.

  1. Hadits Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu

Hadits ini menunjukkan tata cara mengusap, yaitu dimulai dari bagian depan kepala, lalu kedua tangan dibawa ke tengkuk, kemudian dikembalikan ke tempat awal. Riwayat ini menafsirkan riwayat sebelumnya yang menyebutkan bahwa beliau “memajukan kedua tangannya dan memundurkannya.” Maksud memajukan kedua tangan adalah memulainya dari bagian depan kepala, dan memundurkan artinya mengembalikannya dari bagian belakang.

Memajukan dan memundurkan kedua tangan dianggap sebagai satu usapan, bukan dua usapan. Karena rambut bagian depan kepala mengarah ke wajah, sedangkan rambut bagian belakang kepala mengarah ke tengkuk. Ketika dimulai dari bagian depan, maka mengusap punggung rambut depan dan pangkal rambut belakang. Dan ketika dimundurkan, maka mengusap punggung rambut belakang dan pangkal rambut depan. Hikmah memajukan dan memundurkan adalah untuk mengusap kedua sisi rambut.

Ada yang berkata: “Usapan ini dapat membangunkan yang tidur dan menidurkan yang bangun.” Jadi terjadilah satu usapan, bukan dua usapan. Tata cara ini tidak wajib, dengan cara apapun mengusap tetap sah.

  1. Pernyataan Ibnu Qayyim dalam Zad al-Ma’ad

Yang benar adalah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mengulangi usapan kepalanya. Ketika beliau mengulangi basuhan anggota (wudhu), beliau tetap mengusap kepala sekali saja, dan tidak pernah diriwayatkan sebaliknya sama sekali.

  1. Pernyataan lanjutan Ibnu Qayyim

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap seluruh kepalanya, dan tidak pernah diriwayatkan dalam satu hadits pun bahwa beliau hanya mengusap sebagian kepalanya sama sekali.

  1. Pendapat Para Ulama tentang Orang Botak

Para ulama berkata: Orang yang tidak berambut atau mencukur kepalanya, tidak disunahkan untuk mengembalikan (tangan ke depan lagi) karena tidak ada faedahnya. Demikian juga tidak disunahkan bagi orang yang memiliki rambut tebal dan dikepang. Hal ini berlaku berdasarkan keadaan yang umum.

  1. Hadits Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhuma

Hadits ini menunjukkan mengusap kedua telinga bersamaan dengan kepala. Tata cara mengusapnya: memasukkan kedua jari telunjuk ke dalam lubang telinga, dan mengusap bagian luar telinga dengan kedua ibu jari.

  1. Dalil Mengusap Telinga dari Al-Qur’an

Mengusap kedua telinga telah disebutkan dalam ayat mulia: “Dan usaplah kepala-kepala kalian”. Karena kedua telinga termasuk dalam pengertian kepala secara syariat, bahasa, dan adat. Maka perintah mengusap kepala dalam ayat tersebut adalah perintah untuk mengusapnya. Oleh karena itu, sunnah mengusapnya dengan air kepala, bukan dengan air baru khusus untuk telinga.

  1. Hikmah Mengkhususkan Telinga dengan Usapan

Hikmahnya adalah untuk menyempurnakan kesucian bagian luar dan dalamnya, dan mengeluarkan dosa-dosa yang diperolehnya, sebagaimana dosa-dosa keluar dari anggota wudhu lainnya. Karena kedua telinga adalah alat indera pendengaran, maka keduanya disucikan secara hakiki dengan mengusapnya dengan air, dan secara maknawi dari dosa-dosa.

  1. Riwayat Muslim tentang Air untuk Kepala

Dalam riwayat Muslim (235) dari Abdullah bin Zaid tentang tata cara wudhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Dan beliau mengusap kepalanya dengan air selain sisa air di tangannya.” Inilah yang terpelihara (shahih). Adapun riwayat Baihaqi bahwa Abdullah bin Zaid melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil air untuk telinganya selain air yang diambil untuk kepalanya, maka riwayat itu syaz (menyimpang).

Hadits “Kedua telinga termasuk kepala” [diriwayatkan Abu Dawud (134) dan Tirmidzi (37)] dan pernyataan para sahabat bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam “mengusap kepala dan telinganya sekali” adalah dalil bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepala dan telinganya dengan satu air.

  1. Batasan Kepala

Batasan kepala adalah dari tempat tumbuh rambut kepala yang biasa di bagian yang menghadap dahi, sampai persendian kepala dengan leher, dan dari telinga ke telinga. Tidak diusap rambut kepala yang turun ke bawah dari batasan tersebut, karena sudah melampaui tempat kepala manusia.

  1. Definisi Punggung Telinga

Punggung telinga adalah bagian yang menghadap kepala, adapun tulang rawan maka termasuk bagian dalam telinga.

Perbedaan Pendapat Para Ulama:

Para imam sepakat bahwa mengusap kepala termasuk fardhu wudhu, dan sepakat bahwa yang disyariatkan adalah mengusap seluruhnya. Mereka berbeda pendapat tentang wajib tidaknya mengusap seluruh kepala:

Pendapat Abu Hanifah dan Syafi’i

Boleh mengusap sebagiannya saja, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwudhu dan mengusap ubun-ubunnya.

Pendapat Imam Malik dan Ahmad

Wajib mengusap seluruhnya, sebagaimana yang telah tetap dari perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits-hadits shahih dan hasan.

Pernyataan Syaikhul Islam

Tidak pernah diriwayatkan dari siapapun bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya mengusap sebagian kepala.

Pernyataan Ibnu Qayyim

Tidak pernah shahih darinya satu hadits pun bahwa beliau hanya mengusap sebagian kepala sama sekali. Allah Ta’ala berfirman: “Dan usaplah kepala-kepala kalian”. Huruf “ba” tidak menunjukkan mengusap sebagian, karena ia untuk “ilshaq” (melekatkan). Siapa yang mengira bahwa ia untuk “tab’idh” (sebagian), maka ia telah salah terhadap para imam bahasa.

Peringatan

Terdapat beberapa riwayat tentang tata cara mengusap kepala:

  1. Hadits Ali: “Mengusap kepalanya sekali” [HR. Abu Dawud (115) dan Tirmidzi (32)]
  2. Hadits Abdullah bin Zaid: “Lalu memajukan kedua tangannya dan memundurkannya” [HR. Muslim (235)]
  3. Riwayat lain: “Dimulai dari bagian depan kepalanya hingga dibawa ke tengkuknya, kemudian dikembalikan ke tempat yang dimulainya”
  4. Hadits Rabi’ binti Mu’awwidz: “Mengusap kepalanya, dimulai dari bagian belakang kepala kemudian bagian depannya” [HR. Abu Dawud (129)]

Terdapat juga beberapa riwayat lain yang karenanya As-Shan’ani berkata: “Perbedaan lafaz hadits-hadits tersebut dapat dipahami sebagai keberagaman keadaan.”

Komentar penerjemah: Keberagaman riwayat menunjukkan bolehnya mengusap dengan cara manapun yang diriwayatkan. Yang menjadi pokok kewajiban adalah menyeluruh mengusap kepala, dan memilih riwayat yang paling shahih dan terbaik untuk dijadikan yang dominan dalam wudhu.

Pernyataan Penutup Para Ulama:

Ibnu Qayyim berkata: Tidak tetap bahwa beliau mengambil air baru untuk telinganya.

Al-Hafizh berkata: Yang terpelihara adalah bahwa beliau mengusap kepalanya dengan air selain sisa air di tangannya, dan kedua telinga termasuk kepala sebagaimana disebutkan dalam hadits.

Asy-Syaikh memilih: Bahwa kedua telinga diusap dengan air kepala, dan inilah madzhab jumhur (mayoritas ulama).

Hadits Ke-34

34 – وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: “إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ مَنَامِهِ فَلْيَسْتَنْثِرْ ثَلَاثًا، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَبِيتُ عَلَى خَيْشُومِهِ” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

34 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, maka hendaklah ia ber-istintsar (mengeluarkan ingus) tiga kali, karena sesungguhnya setan bermalam di atas pangkal hidungnya.” Muttafaq ‘alaih.

Kosakata Hadis:

  • Fal-yastantsir: “Lam” di sini adalah lam perintah.
  • Istayqadha: Terjaga dari tidur tanpa dibangunkan.
  • Manamih: Yaitu tidurnya; seperti dalam firman Allah tentang Ibrahim: “Wahai anakku, sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu.” Juga digunakan untuk menunjukkan waktu terjadinya peristiwa.
  • Asy-Syaithan: Para ahli bahasa mengatakan ada dua pendapat tentang kata syaitan:
    • Pertama: berasal dari “syathana” yang berarti menjauh dari kebenaran, sehingga nun-nya adalah huruf asli.
    • Kedua: ya’ adalah huruf asli dan nun adalah tambahan, berasal dari “syatha yasyithu” yang berarti binasa.

Syaitan adalah makhluk Allah yang jahat dan perusak, tunggal dari syayathin (jamak syaitan). Mereka adalah makhluk gaib yang Allah lebih mengetahui cara penciptaan mereka. Mereka adalah keturunan Iblis, dan Allah telah memberikan kemampuan untuk berubah bentuk sesuai hikmah yang dikehendaki-Nya.

  • Yabitu: Dikatakan “bata yabitu baitutatan”, yaitu didatangi malam dan menghabiskannya, baik tidur atau tidak.
  • Khaisyumih: Dengan membuka kha’, mematikan ya’, dan mendhammah syin. Ini adalah bagian atas hidung dari dalam.

Pelajaran dari Hadis:

  1. Sebagian riwayat membatasi istintsar ini pada saat wudhu, sehingga yang ditentukan adalah bersamaan dengan wudhu. Sebagian riwayat lain tidak membatasinya. Yang utama adalah ber-istintsar tiga kali jika tidak bertepatan dengan wudhu setelah bangun dari tidur malam, karena ada kemiripan kuat dengan mencuci tangan setelah bangun dari tidur malam.
  2. Hadis menunjukkan disyariatkannya istintsar karena datang dalam bentuk petunjuk, dan istintsar mengharuskan istinsyaq (menghirup air ke hidung).
  3. Dibatasi dengan tidur malam, diambil dari lafal “yabitu” karena baitutah (bermalam) hanya terjadi dari tidur malam, dan karena biasanya panjang dan mendalam.
  4. Hal ini dijelaskan bahwa setan bermalam di atas pangkal hidungnya.

Qadhi ‘Iyadh berkata: “Mungkin ini hakikat, karena hidung adalah salah satu lubang tubuh, dan tidak ada satupun lubang yang tidak memiliki penutup, kecuali hidung dan telinga. Ada perintah menutup saat menguap karena setan masuk ke mulut saat itu.”

  1. Berhati-hati dari setan, karena ia ingin masuk ke anak Adam melalui setiap jalan. Ia mengalir dalam dirinya seperti aliran darah, dan berusaha menyesatkan serta merusak ibadahnya. Anak Adam dikejar dan dikepung olehnya. Yang terlindung adalah yang dilindungi Allah, meminta pertolongan Allah kepadanya, dan berlindung kepada Allah dari kejahatannya.
  2. Hukum-hukum sam’iyah (yang berdasarkan wahyu) seperti ini, jika sahih, maka wajib bagi mukmin untuk membenarkan dan menyerahkan diri, meskipun tidak memahami caranya. Allah berfirman: “Dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit.”
  3. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa mencuci tangan orang yang bangun dari tidur malam dan istintsar setelah tidur adalah karena sentuhan setan. Ia menjelaskan pencucian dengan alasan bahwa seseorang tidak tahu di mana tangannya bermalam, dan di sini dijelaskan istintsar karena setan bermalam di pangkal hidungnya. Maka diketahui bahwa itulah sebab pencucian dan istintsar.
  4. Hadis ini dijadikan dalil oleh yang berpendapat mencuci najis tiga kali, ini salah satu dari tiga riwayat dari Imam Ahmad. Namun selama kita belum memastikan alasan istintsar tiga kali dan bahwa itu khusus tidur malam bukan siang, maka pengambilan dalil dari hadis ini dan hadis mencuci tangan tiga kali dari tidur malam tidak jelas, padahal ada banyak dalil sahih yang menunjukkan cukup satu kali cucian yang menghilangkan najis, kecuali najis anjing.

 

Hadits Ke-35

35 – وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ: صلى الله عليه وسلم: “إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ، فَلَا يَغْمِسُ يَدَهُ فِي الْإِنَاءِ حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلَاثًا، فَإِنَّهُ لَا يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، وَهَذَا لَفْظُ مُسْلِمٍ.

35 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, maka janganlah ia mencelupkan tangannya ke dalam bejana hingga mencucinya tiga kali, karena ia tidak tahu di mana tangannya bermalam.” Muttafaq ‘alaih, dan ini lafal Muslim.

Kosakata Hadis:

  • Idza istayqadha: Terjaga dari tidurnya. Istiyqadh bermakna taiaqudh (terjaga), dan ini lazim. “Idza” adalah syarat tidak jazm, jawabannya: “fala yaghmis yadah”.
  • La yaghmis: Dikatakan “ghamasa yaghmisu ghamsan” dari bab dharaba, yaitu tidak memasukkan tangannya ke dalam air.
  • Yadah: Yang dimaksud tangan adalah telapak tangan, telah disebutkan bahwa itu adalah telapak dan jari-jari, batasnya dari ujung jari sampai persendiannya dengan lengan.
  • Fala yaghmis yadah: Ghamasa adalah menghilangkan tangan dalam air yang ada di bejana. “La” adalah larangan, “yaghmis” majzum dengannya. Dalam sebagian riwayat Bukhari: “fala yaghmisnna” dengan nun taukid tsaqilah.
  • Fa innahu la yadri: Isyarat bahwa yang mendorong perintah ini adalah kemungkinan najis, karena syari’ jika menyebutkan hukum dan mengiringinya dengan illat, menunjukkan penetapan hukum karenanya.
  • Aina: Dhahar makan mabni atas fathah dan kedudukannya nashab. Mungkin tempat yang ditanyakan adalah bagian dari tubuh orang tidur, atau sentuhan setan pada tangannya.

Pelajaran dari Hadis:

  1. Wajib mencuci tangan setelah bangun dari tidur malam tiga kali. Tidak cukup satu atau dua kali cucian. Tangan secara mutlak dimaksudkan hanya telapak tangan, tidak termasuk lengan. Ini madzhab Imam Ahmad. Jumhur berpendapat sunnah.
  2. Kami batasi dengan tidur malam karena sabdanya: “karena ia tidak tahu di mana tangannya bermalam”. Baitutah adalah nama untuk tidur malam. Akan datang madzhab jumhur bahwa dicuci dari tidur umum, malam atau siang.
  3. Larangan memasukkannya ke bejana sebelum mencucinya tiga kali. Namun jika mencuci satu tangan dan tidak mencuci yang lain, boleh memasukkannya sendiri, karena setiap tangan memiliki hukumnya sendiri.

Penyebutan bejana adalah dalil bahwa larangan khusus untuk wadah, bukan kolam dan telaga.

  1. Para ulama kami mengambil dari hadis ini bahwa air yang dicelupkan tangan orang yang bangun dari tidur malam hilang kesuciannya, dan menjadi suci tidak menyucikan. Namun ini pendapat yang lemah. Yang benar: tetap pada kesuciannya karena telah disebutkan bahwa air tidak najis kecuali jika berubah salah satu sifatnya karena najis.
  2. Al-Khattabi berkata: “Di dalamnya bahwa mengambil kehati-hatian dalam bab ibadah lebih utama.”

An-Nawawi berkata: “Selama tidak keluar dari batas kehati-hatian menuju batas was-was.”

  1. Di dalamnya disunahkan kinayah (ungkapan tidak langsung) untuk hal yang memalukan jika terjadi pemahaman dengannya.
  2. Wajib bagi pendengar sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menerimanya dengan penerimaan. Jika tidak memahami maknanya, kembalikanlah ini kepada kekurangan akal manusia. Kalau tidak, hukum-hukum Allah dibangun atas maslahat. Allah berfirman: “Dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit.” Adapun bisikan buruk, hendaklah menolaknya dari dirinya karena itu dari bisikan dan was-was setan.

Perbedaan Pendapat Ulama:

Syafi’i dan jumhur berpendapat bahwa setiap tidur, malam atau siang, disyariatkan setelahnya mencuci tangan karena umum sabdanya “min naumih” (dari tidurnya). Ini mufrad mudhaf yang mencakup semua tidur. Adapun sabdanya “aina batat yaduh” (di mana tangannya bermalam) adalah qaid aghlabi (pembatas yang lazim). Qaid aghlabi menurut ushuliyyin tidak memiliki mafhum, seperti firman Allah: “Dan anak-anak tiri kalian yang dalam pemeliharaan kalian dari istri-istri kalian yang telah kalian campuri.” Di sini ada dua qaid: pertama “yang telah kalian campuri” – ini qaid yang dimaksud sehingga ada mafhum-nya yaitu firman Allah: “Jika kalian belum mencampurinya maka tidak ada dosa atas kalian.” Qaid kedua: “yang dalam pemeliharaan kalian” – ini qaid aghlabbi dan tidak memiliki mafhum, sehingga tidak ada mafhum dalam ayat mulia. Seperti qaid ini dalam hadis bab dengan sabdanya “batat yaduh” karena qaid aghlabbi, tidak mengharuskan pengkhususan dan tidak memiliki mafhum. Maka tidur malam bukan syarat dalam mencuci tangan tiga kali dari tidur.

Adapun yang masyhur dari madzhab Imam Ahmad: tidak ada pengaruh tidur siang, dan kewajiban mencuci khusus tidur malam karena kuatnya “sesungguhnya salah seorang kalian tidak tahu di mana tangannya bermalam.”

Para ulama berbeda pendapat tentang hikmah mencuci tangan tiga kali setelah bangun tidur:

Sebagian berpendapat: termasuk perkara yang disembunyikan hikmahnya dari kita sehingga tidak kita ketahui, dengan keyakinan bahwa hukum-hukum Allah dibangun atas maslahat dan manfaat, dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “tidak tahu di mana tangannya bermalam” menunjukkan ketersembunyian illat ini.

Sebagian berkata: memiliki illat yang dapat dipahami dan dirasakan. Manusia tangannya bersamanya saat tidur, namun di dalamnya isyarat bahwa tangan orang tidur berkeliling di tubuhnya tanpa perasaan, dan mungkin menyentuh tempat-tempat dari tubuhnya yang belum dibersihkan dengan air sehingga menempel najis.

Adapun Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: Sesungguhnya disyariatkannya mencuci tangan adalah sentuhan setan kepadanya. Dalilnya adalah ta’lil: “sesungguhnya salah seorang kalian tidak tahu di mana (tangannya) bermalam.” Seperti itu datang dalam hadis sebelumnya: “Sesungguhnya setan bermalam di atas pangkal hidungnya.”

Ini ta’lil yang memuaskan dan dapat diterima. Mungkin penyusun tidak menggabungkan dua hadis di sini kecuali isyarat kepada kedekatan makna keduanya, wallahu a’lam.

Para ulama juga berbeda pendapat apakah perintah ini memiliki makna ataukah ta’abbudi (murni ibadah):

Yang rajih dari dua pendapat ulama: bahwa itu ma’qul (dapat dipahami). Dalilnya sabdanya: “karena ia tidak tahu di mana tangannya bermalam.” Di antara yang berpendapat bahwa perintah di dalamnya ta’abbudi: Malikiyah dan Hanabilah.

Hadits Ke-36

36 – وَعَنْ لَقِيْطِ بْنُ صَبْرَةَ، رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: “أَسْبِغِ الْوُضُوءَ، وَخَلِّلْ بَيْنَ الْأَصَابِعِ، وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ، إِلَاّ أَنْ تَكُونَ صَائِمًا” أَخْرَجَهُ الْأَرْبَعَةُ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ.

وَلِأَبِي دَاوُدَ فِي رِوَايَةٍ: “إِذَا تَوَضَّأْتَ فَمَضْمِضْ”.

36- Dari Laqith bin Shabrah, radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sempurnakanlah wudhu, celah-celahkanlah sela-sela jari, dan berlebih-lebihanlah dalam beristinsyaq (menghirup air ke hidung), kecuali jika kamu sedang berpuasa.” Diriwayatkan oleh yang empat (Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah), dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah.

Dalam riwayat Abu Dawud: “Apabila kamu berwudhu, maka berkumurlah.

Derajat Hadits:

Hadits ini sahih. Penyusun berkata: Dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, dan disebutkan dalam At-Talkhish: Diriwayatkan oleh Asy-Syafi’i, Ibnu Al-Jarud, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Hakim, Al-Baihaqi, dan penyusun As-Sunan yang empat secara panjang dan ringkas, dan dishahihkan oleh At-Tirmidzi, Al-Baghawi, dan Ibnu Al-Qaththan.

Dalam bab ini ada hadits Ibnu Abbas: “Beristinsyaqlah dua kali dengan berlebihan atau tiga kali,” diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ibnu Majah, Ibnu Al-Jarud, dan Al-Hakim, dan dishahihkan oleh Ibnu Al-Qaththan.

Kosakata Hadits:

  • Asbigh: Dari kata al-isbagh, yaitu keluasan dan penyempurnaan. “Asbigh”, “khallil”, dan “baligh” semuanya adalah fi’il amr (kata kerja perintah). Fi’il amr adalah yang menunjukkan permintaan terjadinya perbuatan dari pelaku yang diajak bicara, dan pada asalnya dibangun atas sukun. Asbigh al-wudhu: berikanlah setiap anggota haknya dalam pencucian; yaitu penyempurnaan dan pelengkapan anggota-anggota wudhu.

Disebutkan dalam Al-Qamus: Asbigh al-wudhu: sampaikanlah air ke tempat-tempatnya.

  • Khallil: Takhlil al-ashaabi’: memisahkan di antara jari-jari dan mengalirkan air di antaranya. Yang dimaksud adalah jari-jari tangan dan kaki, berdasarkan hadits Ibnu Abbas: “Apabila kamu berwudhu, maka celah-celahkanlah jari-jari tangan dan kakimu.”
  • Baligh: Kerahkanlah usaha dan tuntas, dengan mengalirkan air sampai ke ujung hidung.
  • Sha’iman: Puasa secara syar’i adalah menahan dengan niat dari hal-hal yang membatalkan puasa, dari terbit fajar kedua hingga terbenam matahari, bagi muslim yang berakal dan tidak sedang haid atau nifas.

“Kecuali jika kamu sedang berpuasa”: Pengecualian ini hanya kembali pada berlebih-lebihan dalam beristinsyaq, adapun menyempurnakan wudhu dan mencelah-celahkan jari, maka tidak kembali kepadanya; karena puasa tidak terpengaruh kecuali dari istinsyaq.

Pelajaran dari Hadits:

  1. Al-isbagh (penyempurnaan) berlaku untuk yang wajib dan yang sunnah, digunakan untuk kewajiban pada hal yang tidak sempurna wudhu tanpanya, dan sunnah selain itu.
  2. Disunahkan mencelah-celahkan jari tangan dan kaki saat mencucinya, yaitu membuat air masuk di sela-selanya. Yang mengalihkan dari kewajiban adalah halusnya air dan sampainya ke sela-sela tanpa pencelahan, dan dengan ini tercapai kadar yang wajib; maka tinggallah kesunahan sebagai kehati-hatian.
  3. Disunahkan berlebih-lebihan dalam istinsyaq saat wudhu, kecuali saat puasa, maka dimakruhkan; karena khawatir air sampai ke perut. Yang mengalihkannya dari kewajiban: seandainya wajib, puasa tidak akan mencegahnya, dan wajib berhati-hati dari turunnya air ke perut dengan berlebih-lebihan, padahal itu mungkin dilakukan.

Diqiyaskan dengannya kesunahan berlebih-lebihan dalam berkumur bagi yang tidak berpuasa; karena keduanya dalam makna istinsyaq, sebagaimana ditegaskan oleh para fuqaha.

  1. Wajibnya berkumur saat wudhu, dan telah disebutkan sebelumnya perbedaan pendapat dalam hal itu, dan ini adalah pendapat yang rajih dari perkataan ulama.
  2. Sabdanya: “Kecuali jika kamu sedang berpuasa”: Pengecualiannya kembali pada istinsyaq karena tidak ada pengaruhnya pada al-isbagh dan takhlil; kalau tidak, asalnya pengecualian kembali pada semua kalimat yang mendahuluinya, kecuali ada dalil yang mengkhususkannya pada sebagiannya, seperti hadits ini.
  3. Sabdanya: “Sempurnakanlah wudhu…dst” ditujukan pada satu orang, tetapi ini adalah perintah untuk seluruh umat, demikian juga perintah-perintah dan larangan-larangan syar’i; karena hukum-hukum tidak berkaitan dengan pribadi-pribadi, tetapi berkaitan dengan makna-makna dan ‘illah-‘illah yang mewajibkannya, kecuali ada dalil yang menunjukkan pengkhususan orang tertentu; seperti kisah Abu Burdah dan kurbannya.

Hadits ke-37

37 – وَعَنْ عُثْمَانَ رضي الله عنه قَالَ: “إِنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يُخَلِّلُ لِحْيَتَهُ فِي الْوُضُوءِ” أَخْرَجَهُ التِّرْمِذِيُّ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ.

Dari Utsman radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mencelah-celahkan jenggotnya dalam wudhu.” Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah.

Derajat Hadits:

Hadits ini dhaif, tetapi memiliki syawahid (penguat) dari sejumlah besar sahabat, tidak luput dari kritik, tetapi menguat dengan syawahid-syawahid tersebut.

Al-Hafizh berkata dalam At-Talkhish: Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah, Al-Hakim, Ad-Daruquthni, dan Ibnu Hibban dari Utsman, dan Al-Hakim menyebutkan syawahid-syawahadnya: dari Anas, Aisyah, Ali, dan Ammar.

Aku katakan: Di dalamnya juga dari Ummu Salamah, Abu Ayyub, Abu Umamah dan lainnya, yang disebutkan oleh Al-Hafizh dalam At-Talkhish, dan dia menyebutkan jalur-jalur dan sanad-sanadnya.

Al-Kattani dan As-Suyuthi menyebutkannya dalam hadits-hadits mutawatir, karena diriwayatkan dari delapan belas sahabat. Beberapa muhaddits melemahkan hadits-hadits takhlil dan membicarakan sanad-sanadnya; seperti Al-Uqaili, Ibnu Hazm, dan Az-Zaila’i.

Imam Ahmad dan Abu Hatim berkata: Tidak ada yang sahih dalam takhlil jenggot.

Kosakata Hadits:

  • Lihyatahu: Al-lihyah adalah rambut pipi dan dagu, jamaknya: liha, dengan kasrah atau dhammah lam.

Pelajaran dari Hadits:

  1. Disyari’atkannya takhlil jenggot dalam wudhu, yaitu memisah-misahkannya dan mengalirkan air di sela-selanya agar air wudhu masuk melalui rambut dan sampai ke kulit.
  2. Rambut yang ada di wajah ada dua bagian:
    • Pertama: Tipis, kulit terlihat dari belakangnya; maka wajib mencucinya dan mencuci kulit yang di bawahnya.
    • Kedua: Tebal, yaitu kulit tidak terlihat dari belakangnya, maka wajib mencuci luarnya, dan disunahkan mencelah bagian dalamnya. Adapun dalam mandi: wajib mencucinya dan mengalirkan air ke kulit dan akar-akar rambut.
  3. Perincian dan penjelasan ini datang dari penelusuran dan pengamatan terhadap wudhu syar’i. Apa yang tampak dari wajah wajib dicuci, termasuk yang di bawah rambut tipis, dan yang tersembunyi karena tebalnya rambut, seperti jenggot beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka yang disyari’atkan adalah mencela-celahkannya.

Hadits ke-38

38 – وَعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ رضي الله عنه قَالَ: “إِنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم أُتَيَ بِثُلُثَيْ مُدٍّ، فَجَعَلَ يَدْلُكُ ذِرَاعَيْهِ” أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ.

Dari Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangkan dua pertiga mud, lalu beliau menggosok kedua lengannya.” Diriwayatkan oleh Ahmad, dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah.

Derajat Hadits:

Hadits ini sahih. Telah dishahihkan oleh Abu Zur’ah Ar-Razi, Ibnu Khuzaimah, dan diriwayatkan oleh Al-Hakim dan Ibnu Hibban.

Abu Dawud (94) meriwayatkan dari hadits Ummu Umarah Al-Anshariyyah dengan sanad yang hasan: “Bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dengan bejana yang berisi sekitar dua pertiga mud,” dan diriwayatkan oleh Al-Baihaqi (1/196) dari Abdullah bin Zaid.

Kesimpulannya: Ubad bin Tamim telah meriwayatkan hadits dari Abdullah bin Zaid dan dari Ummu Umarah, dan dia tsiqah; maka kedua riwayat itu sahih.

Kosakata Hadits:

  • Mudd: Dengan dhammah mim yang ditasydid dan muhmalah. Al-mudd adalah satuan ukuran syar’i, yaitu seperempat sha’ Nabawi, ukurannya (750 ml).
  • Yadluku: Menggosok badan dengan tangan untuk mencucinya dan mengalirkan air ke lipatan-lipatannya.
  • Dziraa’aihi: Az-dzira’ dari manusia adalah dari ujung siku sampai telapak tangan, jamaknya adzru’.

Pelajaran dari Hadits:

  1. Disyari’atkannya wudhu dengan dua pertiga mud. Al-mudd adalah seperempat sha’ Nabawi, dan sha’ Nabawi (3 liter).

Disebutkan dalam Al-Qamus: Yaitu isian kedua telapak tangan manusia yang sedang, apabila diisi dan direntangkan kedua tangannya dengannya.

  1. Disunahkan berhemat sesuai kadar yang digunakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk wudhu, demikian juga mandi; karena ini termasuk petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  2. Disunahkan menggosok anggota-anggota wudhu; karena itu termasuk al-isbagh yang disunahkan.
  3. Dengan cara pencucian ini, diketahui perbedaan antara usap dan cuci; karena usap adalah membasahi tangan dengan air dan mengusap tempat dengannya, adapun cuci adalah mengalirkan air pada tempat, walau aliran yang paling sedikit.
  4. Yang paling utama adalah mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam jumlah air wudhu seperti ini, dan tidak masalah penambahan yang sedikit. Adapun berlebih-lebihan dalam air maka haram, berdasarkan riwayat Ahmad (6646) dan An-Nasa’i (140) dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, dia berkata: “Datang seorang Arab badui kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bertanya tentang wudhu? Maka beliau menunjukkan kepadanya tiga kali tiga kali, dan berkata: Ini wudhu; barangsiapa menambah dari ini, maka dia telah berbuat buruk, melampaui batas, dan berbuat zalim.”

Perbedaan Pendapat Ulama:

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum gosok, apakah sunnah atau wajib?:

Imam Malik berpendapat: Wajib, berdalil dengan hadits ini.

Imam Ahmad berpendapat: Tidak wajib; karena tidak ada yang menunjukkan kewajiban, adapun perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan kesunahan, dan yang diperintahkan adalah mencuci, bukan menggosok.

Tetapi jika air tidak sampai ke kulit kecuali dengan gosok, maka wajib, dan wajibnya bukan dari hadits ini, tetapi karena memelihara al-isbagh yang wajib dan menyempurnakan wudhu.

Hadits Ke-39

39 – وَعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ رضي الله عنه “أَنَّه رَأَى النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم يَأْخُذُ لِأُذُنَيْهِ مَاءً غَيْرَ الْمَاءِ الَّذِي أَخَذَهُ لِرَأْسِهِ” أَخْرَجَهُ الْبَيْهَقِيُّ.

وَهُوَ عِنْدَ مُسْلِمٍ مِنْ هَذَا الْوَجْهِ بِلَفْظِ: “وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ بِمَاءٍ غَيْرَ فَضْلِ يَدَيْهِ” وَهُوَ الْمَحْفُوظُ.

39 – Dari Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu “bahwa dia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil air untuk kedua telinganya selain air yang diambil untuk kepalanya.” Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi.

Dan hadits tersebut ada pada Muslim dari jalur ini dengan lafazh: “Dan beliau mengusap kepalanya dengan air selain sisa air kedua tangannya,” dan ini adalah riwayat yang mahfuzh (terpelihara).

Derajat Hadits:

Riwayat pertama dari hadits ini adalah syaz (janggal), sedangkan riwayat kedua adalah mahfuzh (terpelihara). Hukum hadits syaz adalah ditolak, sedangkan hukum hadits mahfuzh adalah diterima. Oleh karena itu, penulis berkata dalam At-Talkhish: “Dan dalam Shahih Ibnu Hibban: ‘dan mengusap kepalanya dengan air selain sisa kedua tangannya’ dan tidak menyebutkan kedua telinga.”

Yang Diambil dari Hadits:

Dalam hadits ini ada dua riwayat:

Pertama: Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil air untuk mengusap kedua telinganya, selain air yang diambil untuk kepalanya.

Kedua: Bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dengan air selain sisa kedua tangannya, dan riwayat inilah yang benar karena alasan-alasan berikut:

Pertama: Ini adalah riwayat yang mahfuzh, sehingga riwayat yang berlawanan dengannya adalah riwayat syaz menurut istilah para ahli hadits. Hadits syaz adalah yang diriwayatkan oleh perawi yang menyalahi perawi yang lebih tsiqah darinya, dengan salah satu cara pentarjihan.

Kedua: Riwayat pertama diriwayatkan oleh Al-Baihaqi, sedangkan yang kedua ada pada Muslim, sehingga lebih sahih.

Ketiga: Telah disebutkan sebelumnya bahwa hadits Abdullah bin Amru bin Al-Ash yang diriwayatkan Abu Dawud dan An-Nasa’i dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah: “bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya, dan memasukkan kedua jari telunjuknya ke dalam kedua telinganya, dan mengusap dengan kedua ibu jarinya bagian luar kedua telinganya,” dan tidak menyebutkan pengambilan air baru untuk kedua telinga.

Keempat: Telah disebutkan kepada kita bahwa kedua telinga termasuk kepala, sehingga keduanya masuk dalam pengertiannya secara bahasa dan syariat.

Kelima: Ibnu Qayyim berkata dalam Al-Hady: “Tidak terbukti dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau mengambil air baru untuk kedua telinganya.”

Dan berkata dalam Tuhfah Al-Ahwazi: “Saya tidak menemukan hadits marfu’ yang sahih dan bebas dari kritik yang menunjukkan mengusap kedua telinga dengan air baru.”

Hadits ke-40

40 – وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ: “إِنَّ أُمَّتِي يَأْتُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ غُرًّا مُحَجَّلِيْنَ مِنْ أَثَرِ الْوُضُوءِ، فَمَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يُطِيلَ غُرَّتَهُ فَلْيَفْعَلْ” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ.

40 – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya umatku akan datang pada hari kiamat dalam keadaan ghurran muhajjalin (bercahaya di wajah dan bersinar di tangan-kaki) karena bekas wudhu. Barangsiapa di antara kalian yang mampu memanjangkan ghurrahnya (cahayanya), maka hendaklah dia lakukan.” Muttafaq ‘alaih, dan lafazhnya milik Muslim.

Kosakata Hadits:

  • Umatku: Umat adalah kelompok manusia yang dikumpulkan oleh sifat-sifat yang diwariskan, atau kepentingan yang sama, atau dikumpulkan oleh agama yang sama. Yang dimaksud di sini: umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengikuti petunjuknya.
  • Hari Kiamat: Hari kebangkitan Allah untuk makhluk-Nya untuk hisab dan pembalasan. Disebut demikian karena manusia berdiri di dalamnya dari kubur mereka, atau karena ditegakkannya keadilan Allah di antara mereka, atau karena berdirinya saksi-saksi.
  • Ghurran: Dengan dhammah ghain dan tasydid ra’, jamak dari agharr, yaitu: yang memiliki ghurrah. Ghurrah asalnya: kilatan putih di dahi kuda, lalu digunakan untuk cahaya wajah umat Muhammad ini. “Ghurran” adalah hal dari dhamir ya’tun.
  • Muhajjalin: Jamak dari muhajjal dengan tasydid jim yang difathah, dari at-tahjil, yaitu putih pada keempat kaki kuda. Yang dimaksud: cahaya anggota-anggota ini pada hari kiamat.
  • Dari bekas wudhu: Sebab bagi ghurrah dan tahjil yang disebutkan. Atsar: jamaknya aatsar, yaitu tanda pada sesuatu dan sisanya.
  • Al-Wudhu: Dengan dhammah waw adalah mashdar, yaitu perbuatan, diambil dari al-wadha’ah yaitu keindahan. Al-wudhuu dengan fathah waw adalah air yang digunakan untuk berwudhu. Inilah pendapat yang paling masyhur di antara ahli bahasa.

Yang Diambil dari Hadits:

  1. Keutamaan wudhu, dan bahwa ia adalah sebab yang kuat untuk memperoleh kebahagiaan abadi.
  2. Bekas wudhu pada anggota tubuh adalah sebab cahayanya; pada wajah ada kilatan putih yang bersinar, dan pada kedua tangan dan kaki ada cahaya yang menerangi.
  3. Ini adalah keistimewaan khusus dan tanda pembeda bagi umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, umat yang patuh dan melaksanakan ketaatan kepada Allah Ta’ala.
  4. Yang rajih: wudhu adalah kekhususan umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan tidak ada pada umat-umat sebelumnya. Allah Ta’ala menjadikan ghurrah di wajah mereka dan tahjil di tangan dan kaki mereka sebagai tanda khusus bagi mereka dari bekas wudhu, sebagaimana yang ada dalam Shahih Muslim (247) bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Kalian memiliki tanda yang tidak dimiliki oleh umat manapun. Kalian akan datang kepadaku dalam keadaan ghurran muhajjalin dari bekas wudhu.” Seandainya selain mereka juga berwudhu, maka mereka akan memiliki seperti yang dimiliki umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Syaikhul Islam berkata: “Wudhu adalah kekhususan umat ini sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits sahih. Adapun yang diriwayatkan Ibnu Majah, maka tidak bisa dijadikan hujjah, dan tidak ada pada Ahli Kitab kabar tentang seorang nabi pun yang berwudhu seperti wudhunya kaum muslimin.”

  1. Ketaatan kepada Allah Ta’ala adalah sebab keberuntungan, kesuksesan, dan kemenangan. Setiap ibadah kepada Allah Ta’ala memiliki balasan yang sesuai dengannya.
  2. Penetapan hari berbangkit dan pembalasan di dalamnya, dan ini termasuk yang diketahui dari agama secara dharuri. Iman kepada kebangkitan adalah salah satu dari enam rukun iman. Tidak sah Islam seseorang kecuali dengan beriman kepada kebangkitan dan pembalasan setelah mati.
  3. Kebangkitan akan terjadi untuk ruh dan jasad, sebagaimana shahih dalam hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa manusia akan dikumpulkan pada hari kiamat dalam keadaan telanjang kaki, telanjang, dan tidak berkhitan.
  4. Sabdanya “dari umatku”: Umat ada dua bagian: umat dakwah dan umat ijabah. Setiap sifat yang dikaitkan dengan umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka yang dimaksud adalah umat ijabah. Selain itu adalah umat dakwah.

 

 

Perbedaan Pendapat Ulama:

Abu Hanifah, Asy-Syafi’i, Ahmad dan pengikut mereka berpendapat: disunahkan melampaui batas fardhu dalam wudhu. Ini adalah madzhab jumhur ulama. Mereka berdalil dengan sisa hadits bab ini: “Barangsiapa di antara kalian yang mampu memanjangkan ghurrahnya, maka hendaklah dia lakukan.”

An-Nawawi berkata: “Para sahabat kami sepakat untuk membasuh yang di atas siku dan mata kaki.”

Imam Malik dan ahli Madinah berpendapat: tidak disunahkan melampaui tempat fardhu. Ini adalah riwayat dari Imam Ahmad yang dipilih oleh Syaikhul Islam dan Ibnu Qayyim. Pendapat ini dipilih oleh ulama kontemporer seperti Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh, Syaikh Abdurrahman As-Sa’di, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, dan lainnya.

Mereka berdalil dengan hal-hal berikut:

Pertama: Melampaui tempat fardhu sebagai ibadah adalah klaim yang memerlukan dalil.

Kedua: Semua yang menggambarkan wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa beliau membasuh wajah, kedua tangan sampai siku, dan kedua kaki sampai mata kaki.

Ketiga: Ayat wudhu telah menentukan tempat fardhu: siku dan mata kaki, dan ini termasuk ayat terakhir yang turun dari Al-Qur’an.

Keempat: Jika kita menerima ini, maka akan mengharuskan kita melampaui batas wajah ke sebagian rambut kepala, dan ini tidak disebut ghurrah, sehingga bertentangan.

Kelima: Hadits tidak menunjukkan perpanjangan, karena perhiasan hanya menjadi hiasan di lengan dan pergelangan, bukan di pundak dan bahu.

Keenam: Adapun sabdanya “barangsiapa di antara kalian yang mampu memanjangkan ghurrah dan tahjilnya, maka hendaklah dia lakukan,” maka tambahan ini adalah mudraj dalam hadits dari perkataan Abu Hurairah, bukan dari perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana dalam riwayat Ahmad (8208). Hal ini dijelaskan oleh lebih dari satu hafizh.

Dalam Musnad Imam Ahmad, Nu’aim Al-Mujammir (perawi hadits) berkata: “Saya tidak tahu: apakah perkataan ‘barangsiapa di antara kalian yang mampu memanjangkan ghurrahnya, maka hendaklah dia lakukan’ dari perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau sesuatu yang dikatakan Abu Hurairah dari dirinya sendiri?!”

Ibnu Qayyim berkata: “Guru kami (Syaikhul Islam) berkata: Lafazh ini bukanlah dari perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena ghurrah tidak bisa ada di tangan, tidak bisa ada di wajah, dan memanjangkannya tidak mungkin. Jika ada di kepala, maka itu tidak disebut ghurrah.”

Dan dia berkata dalam An-Nuniyyah:

“Jagalah batas-batas Tuhan, jangan melampauinya

Dan juga jangan condong pada kekurangan

Lihatlah perbuatan Rasul, kamu akan mendapatinya

Telah menjelaskan maksud dan datang dengan penjelasan

Dan barangsiapa yang mampu memanjangkan ghurrahnya

Maka itu tergantung pada perawi yang tinggi

Yang rajih dan kuat adalah berakhirnya wudhu kita

Sampai kedua siku, begitu juga kedua mata kaki

Inilah yang telah ditentukan Ar-Rahman dalam

Al-Qur’an, jangan berpaling dari Al-Qur’an

Dan memanjangkan ghurrah tidaklah mungkin

Sama sekali, dan itu dalam puncak penjelasan

Abu Hurairah berkata itu dari pemahamannya sendiri

Maka orang-orang yang mengetahui dapat membedakannya

Dan Nu’aim perawinya telah ragu dalam

Merafa’kan hadits, demikian diriwayatkan Asy-Syaibani”

Hadits Ke-41

41 – وَعَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ: “كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِي تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهُ، وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam senang mendahulukan yang kanan dalam memakai sandal, menyisir rambut, bersuci, dan dalam segala urusannya.” (Muttafaq ‘alaih)

Kosakata Hadits:

  • Yu’jibuhu: Dari kata i’jab, dikatakan: a’jabanī hādhā as-syai’ li husnih (hal ini membuatku kagum karena keindahannya). Al-‘ajīb adalah perkara yang mengherankan. Maṣdarnya adalah al-‘ajab dengan dua fathah. Adapun al-‘ujb dengan dhammah pada ‘ain dan sukun pada jim, adalah isim dari u’jiba fulān bi nafsih (seseorang yang takjub dengan dirinya). Yang dimaksud adalah bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam merasa senang dengan at-tayammun, menganggapnya baik, mengutamakannya, dan mendahulukannya. Adapun al-‘ajb dengan fathah lalu sukun adalah pangkal ekor.
  • At-Tayammun: Maṣdar dari tayammana, yaitu mendahulukan yang kanan atas yang kiri, baik dari segi arah maupun benda.
  • Fī tan’ulih: Yaitu dalam memakai sandal dan sejenisnya seperti khuf (sepatu kulit) dan kaos kaki, begitu juga pakaian.
  • Wa tarjulih: Dengan tasydid pada jim, yaitu menyisir rambut kepala dan jenggotnya dengan sisir.
  • uhūruh: Dengan dhammah pada ṭa’, yang dimaksud adalah bersuci dengan melakukan wudhu, mandi, dan menghilangkan najis.
  • Fī sya’nih: Berkaitan dengan at-tayammun.
  • Fī sya’nih kullih: Dari hal-hal yang baik; ini adalah generalisasi setelah spesifikasi dalam segala hal yang baik.

 

Pelajaran dari Hadits:

  1. Disunnahkannya mendahulukan yang kanan dalam memakai sandal, menyisir rambut, bersuci, dan hal serupa dari perkara yang baik.
  2. Sabdanya: “dalam segala urusannya” adalah generalisasi setelah spesifikasi; namun generalisasi dalam hal-hal yang baik sebagaimana telah dijelaskan. Ibnu Daqiq al-‘Id berkata: Ini adalah umum yang dikhususkan dengan masuk toilet, keluar dari masjid, dan sejenisnya, karena dalam hal tersebut dimulai dengan yang kiri.
  3. Kata An-Nawawi: Kaidah syariat yang konsisten adalah disunnahkannya memulai dengan yang kanan dalam segala hal yang berkaitan dengan penghormatan dan kesucian, dan yang berlawanan dengannya disunahkan dengan yang kiri.
  4. Menjadikan yang kiri untuk hal-hal kotor adalah yang lebih pantas secara syariat, akal, dan medis.
  5. Syariat yang bijaksana datang untuk memperbaiki manusia, mendidik mereka, dan melindungi mereka dari bahaya secara umum.
  6. Yang lebih utama dalam wudhu adalah memulai dengan membasuh tangan kanan daripada kiri, dan kaki kanan daripada kiri.
  7. An-Nawawi berkata: Para ulama sepakat bahwa mendahulukan yang kanan dalam wudhu adalah sunnah. Barang siapa yang menyelisihinya, maka ia kehilangan keutamaan, namun wudhunya tetap sah.
  8. Dalam al-Mughni disebutkan: Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat tentang tidak wajibnya hal ini.
  9. Disunnahkan memulai dengan bagian kanan kepala ketika menyisir, membasuh, mencukur, atau lainnya.
  10. Disunahkan mendahulukan yang kanan dari tangan dan kaki atas yang kiri dalam setiap pekerjaan yang baik dan terpuji, dan mengkhususkan yang kiri untuk hal yang pantas baginya; seperti menghilangkan kotoran dan najis, serta menyentuh hal-hal yang kotor.
  11. Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa seorang Muslim yang diberi taufik menjadikan kebiasaannya sebagai ibadah; karena perkara-perkara biasa ketika dilakukan dengan mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dengan niat mendekatkan diri dan beribadah, maka kebiasaan tersebut menjadi ibadah dan amal shalih yang menambah kebaikan hamba.

Sebaliknya, ibadah orang yang lalai menjadi kebiasaan; karena ia melakukannya dalam keadaan lalai dan tidak menghadirkan niat mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, tidak menghadirkan ketaatan kepada perintah Allah Ta’ala dalam melakukannya, dan tidak menghadirkan keteladanan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melakukannya, melainkan hanya menghadirkan bahwa ia telah melakukan ibadah ini yang biasa ia lakukan pada waktu seperti ini, dan lalai dari makna-makna sebelumnya. Ada perbedaan antara dua ibadah yang masing-masing dengan niat yang berbeda. Dan Allah yang memberi taufik.

 

Hadits Ke-42

42 – وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: “إِذَا تَوَضَّأْتُمْ، فَابْدَؤُوا بِمَيَامِنِكُمْ” أَخْرَجَهُ الْأَرْبَعَةُ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila kalian berwudhu, maka mulailah dengan anggota kanan kalian.” (Diriwayatkan oleh Empat Imam, dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah)

Derajat Hadits:

Hadits ini sahih. Ibnu Daqiq al-‘Id berkata: Hadits ini layak untuk dishahihkan. An-Nawawi telah menghasankannya dalam al-Majmu’. Diriwayatkan oleh Ahmad (8438), Ibnu Hibban (3/370), al-Baihaqi, dan ath-Thabrani dalam al-Ausath (2/21), dan didukung oleh hadits sebelumnya.

Kosakata Hadits:

  • Idhā: Zharaf untuk masa depan pada umumnya, mengandung makna syarat pada umumnya, fi’lnya berbentuk lampau namun bermakna akan datang seperti hadits ini.
  • Tawadha’tum: Kalian ingin berwudhu, atau kalian memulainya.
  • Bi mayāminikum: Mufradnya adalah yamīn, lawan dari yasar; untuk arah dan anggota tubuh.

Pelajaran dari Hadits:

    1. Disunnahkannya at-tayammun dalam wudhu antara kedua tangan dan kedua kaki, dengan memulai tangan kanan kemudian tangan kiri, lalu memulai kaki kanan sebelum kaki kiri; sebagaimana ditunjukkan oleh hadits Aisyah sebelumnya.
    2. At-tayammun dapat dibayangkan antara kedua tangan dan kedua kaki, berbeda dengan wajah yang merupakan satu anggota yang dibasuh seluruhnya, dan kepala yang merupakan satu anggota yang diusap seluruhnya.
    3. Para ulama sepakat bahwa at-tayammun dalam wudhu tidak wajib, sehingga jika mendahulukan yang kiri atas yang kanan, wudhunya tetap sah dengan kehilangan keutamaan.
    4. Sabdanya: “Apabila kalian berwudhu” maksudnya: kalian memulai wudhu dan melakukannya.
  • Yang kanan dijadikan untuk pekerjaan yang suci, dan didahulukan dalam keadaan yang baik, sedangkan yang kiri untuk selain itu.

 

Hadits Ke-43

43 – وَعَنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ رضي الله عنه أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم تَوَضَّأَ فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ وَعَلَى الْعِمَامَةِ وَالْخُفَّيْنِ” أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ.

Dari al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu lalu mengusap ubun-ubunnya, serban, dan kedua khufnya. (Diriwayatkan oleh Muslim)

Kosakata Hadits:

  • Bi nāiyatih: An-nāṣiyah adalah ujung rambut dan bagian depan kepala jika panjang, jamaknya nawāṣī dan nāṣiyāt.
  • Al-‘imāmah: Kain yang dililitkan dan diputar di kepala, akan dibahas lebih lanjut insya Allah di bab khuf.
  • Al-khuffān: Mutsanna dari khuf, yaitu alas kaki yang dipakai di kedua kaki, dan khuf terbuat dari kulit.

Pelajaran dari Hadits:

    1. Hadits ini menceritakan tentang mengusap ubun-ubun dan serban, sebagian ulama berpendapat boleh mengusap keduanya, namun yang rajih adalah bahwa penggabungan keduanya hanya dalam riwayat hadits, dan bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap serban saja, dan mengusap kepala saja dimulai dari ubun-ubun.
    2. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam membatasi diri pada mengusap ubun-ubun tidak pernah diriwayatkan darinya. Ibnu al-Qayyim berkata: Tidak sahih dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ia membatasi diri pada mengusap sebagian kepalanya sama sekali.
    3. Hadits ini memuat mengusap ubun-ubun dan serban, telah dijelaskan bahwa yang rajih adalah penggabungan keduanya hanya dalam riwayat hadits, bukan penggabungan dalam mengusap, dan bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam jika mengusap serban, ia membatasi padanya, dan jika mengusap kepala, ia mengusap seluruhnya bukan sebagiannya.
    4. Dibolehkannya mengusap serban, ini adalah pendapat masyhur dari madzhab Imam Ahmad berdasarkan hadits ini dan riwayat Bukhari (205) dari Amr bin Umayyah yang berkata: Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap serban dan khufnya. Ini adalah kekhususan madzhab Imam Ahmad; tidak sah mengusap serban menurut tiga imam lainnya.
    5. Para ulama Hanabilah mensyaratkan tiga syarat untuk sahnya mengusap serban: a. Dipakai oleh laki-laki bukan perempuan. b. Menutupi selain yang biasa dibuka dari kepala. c. Berjenggot atau memiliki ekor. Dan sama dengan khuf dalam syarat-syaratnya; sebagaimana akan dijelaskan insya Allah.
  • Sabdanya: “berwudhu” dijadikan dalil oleh Hanabilah tentang bolehnya mengusap khuf dan sejenisnya jika memakainya setelah sempurna bersuci dengan air. Jika bersucinya dengan tayammum, tidak sah. Menurut pendapat kedua bahwa tayammum adalah bersuci yang menggantikan bersuci dengan air, maka boleh walaupun dengan bersuci tayammum, dan ini pendapat yang kuat, tidak bertentangan dengan sabdanya: “berwudhu” karena tidak memiliki mafhum.

Hadits Ke-44

44 – وَعَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه فِي صِفَةِ حَجِّ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: “ابْدَؤُوا بِمَا بَدَأَ اللَّهُ بِهِ” أَخْرَجَهُ النَّسَائِيُّ هَكَذَا بِلَفْظِ الْأَمْرِ، وَهُوَ عِنْدَ مُسْلِمٍ بِلَفْظِ الْخَبَرِ.

44 – Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu dalam sifat haji Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Mulailah dengan apa yang Allah mulai dengannya.” Diriwayatkan oleh An-Nasa’i dengan lafazh perintah seperti ini, dan riwayat Muslim dengan lafazh khabar.

Derajat Hadits:

Hadits ini shahih. Hadits ini merupakan potongan dari hadits Jabir tentang sifat haji wada’, yang diriwayatkan Muslim dari Jabir bin Abdullah secara lengkap.

Yang berbeda di sini adalah ungkapan dari lafazh khabar menurut Muslim menjadi lafazh perintah menurut An-Nasa’i.

Kosakata Hadits:

  • ابدؤوا (Ibda’u): Fi’il amr (kata kerja perintah) yang dibangun atas dasar membuang nun, dan waw sebagai fa’il (pelaku).
  • بما بدأ الله به (Bima bada’allahu bihi): Menunjuk pada urutan anggota tubuh dalam wudhu sebagaimana diurutkan dalam ayat.

Pelajaran dari Hadits:

  1. Allah Tabaraka wa Ta’ala menyebutkan sifat wudhu dalam ayat Al-Maidah, dalam firman-Nya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu…” [Al-Maidah: 6]. Allah mengurutkan anggota wudhu dimulai dari wajah, kemudian kedua tangan, kemudian mengusap kepala, kemudian membasuh kedua kaki. Pengurutan ini sesuai dengan urutan yang bijaksana dalam ayat mulia tersebut.
  2. Urutan yang disebutkan dalam ayat adalah wajib dalam wudhu. Jika seseorang melakukan wudhu tidak sesuai urutan ini, maka wudhunya tidak sah. Namun ada sebagian fuqaha yang menganggapnya sah.
  3. Dalil wajibnya urutan ini adalah dimasukkannya yang diusap (yaitu kepala) di antara yang dibasuh. Allah tidak memasukkannya di antara keduanya kecuali untuk memperhatikan urutan anggota tubuh dengan cara ini. Kebiasaan nash-nash mulia adalah memulai dengan yang paling penting.
  4. Adapun urutan antara berkumur dan beristinshaq dengan membasuh wajah, dan urutan antara tangan yang satu dengan yang lain, atau antara kaki yang satu dengan yang lain, atau antara kedua telinga dengan kepala, maka ijma’ ulama bahwa hal itu sunnah, bukan wajib, karena semuanya dianggap sebagai satu anggota tubuh. Hanya saja mendahulukan yang kanan lebih utama sebagaimana telah dijelaskan.
  5. Hadits ini datang dalam satu riwayat dengan perintah memulai, dan dalam riwayat lain dengan pemberitaan tentang perbuatan memulai. Maka terkumpul dalam hadits ini dua sunnah: perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan perbuatan beliau.
  6. Hadits ini disebutkan dalam konteks haji untuk mendahulukan Shafa atas Marwah, sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebagian dari syi’ar Allah” [Al-Baqarah: 158]. Maka disyariatkan untuk menerapkannya dalam setiap perkara yang Allah Ta’ala urutkan, yaitu dilakukan sesuai dengan urutan yang Allah Ta’ala tetapkan.

Pengarang rahimahullahu ta’ala mengutip potongan hadits tentang sifat haji Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ini untuk menjelaskan bahwa yang menjadi pegangan adalah keumuman lafazh, bukan kekhususan sebab. Perintah ini – meskipun disebutkan khusus dalam masalah sa’i – namun dengan keumuman lafazhnya menunjukkan kaidah umum yang mencakup ayat wudhu, yaitu firman Allah Ta’ala: “Maka basuhlah mukamu…” sehingga wajib memulai dengan apa yang Allah mulai dengannya.

Hadits Ke-45

45 – وَعَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه قَالَ: “كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم إِذَا تَوَضَّأَ أَدَارَ الْمَاءَ عَلَى مُرْفَقَيْهِ” أَخْرَجَهُ الدَّارَقُطْنِيُّ، بِإِسْنَادٍ ضَعِيْفٍ.

45 – Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam apabila berwudhu, beliau memutar air pada kedua sikunya.” Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni dengan sanad yang dhaif.

Derajat Hadits:

Hadits ini dhaif karena dalam sanadnya terdapat Al-Qasim bin Muhammad bin Aqil yang matruk (ditinggalkan). Ahmad, Ibnu Ma’in dan lainnya melemahkannya. Sekelompok huffazh seperti Al-Mundziri, Ibnu Shalah, An-Nawawi dan lainnya telah menyatakan kedhaifan hadits ini.

Al-Hafizh berkata: “Hadits ini dapat digantikan dengan apa yang diriwayatkan Muslim dari Abu Hurairah bahwa dia berwudhu sampai masuk ke lengan atas, dia berkata: ‘Begini aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berwudhu.'”

Kosakata Hadits:

  • أدار الماء (Adara al-ma’): Mengalirkan air dan meratakannnya pada seluruh siku.
  • مرفقيه (Mirfaqaihi): Bentuk tathniyah (dual) dari mirfaq, dengan kasrah mim dan fathah fa’, atau sebaliknya. Jamaknya marfiq, yaitu sambungan lengan bawah dengan lengan atas. Dinamakan mirfaq karena digunakan untuk bersandar dan sebagainya.

Pelajaran dari Hadits:

  1. Ungkapan “apabila berwudhu” berarti: ketika memulai wudhu dan sampai pada membasuh kedua tangan.
  2. Wajibnya memutar air pada kedua siku ketika membasuh tangan karena keduanya adalah bagian akhir tangan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda ketika berwudhu: “Barangsiapa berwudhu seperti wudhuku ini…”
  3. Allah Ta’ala berfirman: “Dan (basuhlah) tanganmu sampai dengan siku” [Al-Maidah: 6]. Jumhur mufassirin berkata bahwa “إلى (ila/sampai)” di sini bermakna “مع (ma’/dengan)”, sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Dan janganlah kamu makan harta mereka bersama hartamu” [An-Nisa: 2] yaitu bersama harta kalian. Telah dijelaskan bahwa apa yang datang setelah “ila” terkadang termasuk dalam apa yang sebelumnya, dan terkadang tidak termasuk. Yang menentukannya adalah qarinah (petunjuk). Di sini nash-nash menjelaskan bahwa apa yang setelahnya termasuk dalam apa yang sebelumnya, sehingga wajib dibasuh.
  4. Ibnu Qayyim berkata: “Hadits Abu Hurairah dalam Muslim tentang sifat wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau membasuh kedua tangannya sampai masuk ke lengan atas, menunjukkan dimasukkannya kedua siku dalam wudhu.”

 

 

 

Hadits Ke-46

46 – وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: “لَا وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ” أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ وَأَبُو دَاوُدَ وَابْنُ مَاجَهْ بِإِسْنَادٍ ضَعِيْفٍ.

وَلِلتِّرْمِذِيِّ عَنْ سَعِيْدِ بْنِ زَيْدٍ، وَأَبِي سَعِيْدٍ نَحْوُهُ، وَقَالَ أَحْمَدُ: لَا يَثْبُتُ فِيْهِ شَيْءٌ.

46 – Dari Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak sah wudhu bagi orang yang tidak menyebut nama Allah padanya.” Dikeluarkan oleh Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah dengan sanad yang lemah.

Dan dari at-Tirmidzi dari Sa’id bin Zaid, dan Abu Sa’id yang semakna dengannya, dan Ahmad berkata: Tidak ada yang tetap/shahih dalam hal ini.

Derajat Hadis:

Hadis ini lemah; tetapi memiliki jalur-jalur lain yang dapat menguatkannya.

Al-Hafizh berkata dalam at-Talkhish: Ahmad berkata: Tidak ada sesuatu pun yang tetap dalam hal ini, semua yang diriwayatkan dalam bab ini tidak kuat.

Al-‘Uqaili berkata: Sanad-sanad dalam bab ini ada kelemahannya.

Ahmad berkata ketika ditanya tentang basmalah: Saya tidak mengetahui hadis yang shahih dalam hal ini.

Abu Hatim dan Abu Zur’ah berkata: Sesungguhnya hadis ini tidak shahih.

Kemudian Ibnu Hajar berkata: Yang zhahir: bahwa kumpulan hadis-hadis ini menimbulkan kekuatan, yang menunjukkan bahwa ia memiliki asal.

As-Syaukani berkata: Tidak diragukan bahwa jalur-jalur hadis ini bangkit untuk berargumentasi dengannya, dan Ibnu ash-Shalah serta Ibnu Katsir telah menghasan-kannya. Di antara yang menshahihkan hadis ini: al-Mundziri, Ibnu Qayyim, ash-Shan’ani, as-Syaukani, dan Ahmad Syakir.

Kosakata Hadis:

  • Laa wudhuu-a: “Laa” adalah nafiyah lil-jins (penafi jenis), dan “wudhuu” adalah ismunya, sedangkan syibhul jumlah adalah khabarnya. Asalnya bahwa penafian itu menafi keabsahan, maka itulah hakikat syar’iyyah, dan ada yang berkata: untuk kesempurnaan.
  • Ismullahi: Yang dimaksud adalah mengucapkan: “Bismillahi” (dengan nama Allah).

Yang Diambil dari Hadis:

  1. Wajibnya mengucapkan “Bismillahi” ketika memulai wudhu, para ulama berkata: Tidak ada yang dapat menggantikan kedudukannya; karena adanya nash yang menyebutkannya.

An-Nawawi berkata: Tasmiyah adalah dengan mengucapkan: “Bismillahi” maka terpenuhilah sunnah, dan jika mengatakan: Bismillahir-rahmanir-rahim, maka itu lebih sempurna.

  1. Zhahir hadis menafi keabsahan wudhu yang tidak menyebut nama Allah padanya.
  2. Hadis ini dengan banyaknya jalur-jalurnya layak untuk berargumentasi dengannya; oleh karena itu para fuqaha dari kalangan madzhab kami mewajibkan tasmiyah saat wudhu dengan mengingat, dan gugur dengan lupa.

Perbedaan Pendapat Ulama:

Para ulama berbeda pendapat tentang wajibnya tasmiyah saat wudhu:

Imam Ahmad dan pengikutnya berpendapat: bahwa tasmiyah wajib dalam bersuci dari semua hadats, dan dalil mereka adalah hadis dalam bab ini dan lainnya. Al-Bukhari berkata: Sesungguhnya itu adalah sesuatu yang paling baik dalam bab ini, dan al-Mundziri berkata: Tidak diragukan bahwa hadis-hadis tasmiyah memperoleh kekuatan, dan saling menguatkan dengan banyaknya, dan Ibnu Katsir berkata: Sebagiannya menguatkan sebagian yang lain; maka ia adalah hadis hasan atau shahih.

Dan pendapat ini termasuk kekhususan madzhab.

Dalam Syarh al-Mufradat disebutkan: Yang shahih dari madzhab: bahwa tasmiyah wajib dalam wudhu, dan seperti wudhu juga mandi dan tayammum, dan ini adalah madzhab al-Hasan dan Ishaq.

Tiga imam lainnya berpendapat: bahwa tasmiyah adalah sunnah, dan bukan wajib, dan ketidakwajiban ini adalah riwayat dari Ahmad, yang dipilih oleh al-Kharqi, al-Muwaffaq, asy-Syarih, dan lain-lain.

Al-Khallal berkata: Itulah yang menjadi ketetapan riwayat.

Syaikh Taqiyyuddin berkata: Tasmiyah tidak disyaratkan dalam pendapat yang paling shahih.

Ahmad berkata: Saya tidak mengetahui hadis yang shahih tentang tasmiyah.

Al-Majd berkata: Semua hadis tasmiyah dalam sanad-sanadnya ada yang dipermasalahkan.

As-Sakhawi berkata: Saya tidak mengetahui siapa yang mengatakan wajibnya tasmiyah kecuali yang datang dalam salah satu dari dua riwayat dari Ahmad.

Hadits Ke-47

47 – وَعَنْ طَلْحَةَ بْنِ مُصَرِّفٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ رضي الله عنه قَالَ: “رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَفْصِلُ بَيْنَ الْمَضْمَضَةِ وَالِاسْتِنْشَاقِ” أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ ضَعِيْفٍ.

47 – Dari Thalhah bin Musharrif, dari ayahnya, dari kakeknya radiyallahu ‘anhu berkata: “Saya melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memisahkan antara kumur-kumur dan menghirup air ke hidung.” Dikeluarkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang lemah.

Derajat Hadis:

Hadis ini lemah.

Penulis berkata: Dikeluarkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang lemah.

Dan dalam at-Talkhish al-Habir disebutkan: Di dalamnya ada Laits bin Abi Sulaim, dan dia lemah, dan Ibnu Hibban berkata: Dia membalik sanad-sanad, mengangkat hadis mursal, dan mendatangkan dari orang-orang tsiqah dengan apa yang bukan dari hadis mereka, ditinggalkan oleh Ibnu al-Qaththan, Ibnu Ma’in, dan Ahmad.

An-Nawawi berkata dalam Tahdzib al-Asma: Para ulama sepakat tentang kelemahannya.

Kosakata Hadis:

  • Yafshilu: Dikatakan: fashala yafshilu fashlan -dari bab dharaba- dan al-fashl: adalah pemisahan antara dua hal, dan makna perbuatan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau memisahkan antara kumur-kumur dan menghirup air ke hidung, maka beliau mengambil air untuk kumur-kumur, kemudian mengambil air baru untuk menghirup ke hidung.
  • Baina: Zharf mubham (keterangan tempat yang samar), tidak jelas maknanya kecuali dengan menambahkannya kepada dua hal atau lebih, seperti hadis ini.

Dan kadang ditambahkan alif untuk menyempurnakan fathah, maka menjadi “bainaa” sebagaimana datang dalam hadis Abu Hurairah dalam kisah Ayyub ‘alaihis-salam: “Bainaa Ayyub yaghtasilu” (ketika Ayyub sedang mandi), dan kadang ditambahkan “maa” maka menjadi “bainamaa”, maka jika disempurnakan, atau bersama penyempurnaan ditambahkan “maa”; maka saat itu menjadi zharf zaman (keterangan waktu) dengan makna kejutan/tiba-tiba.

Hadits Ke-48

48 – وَعَنْ عَلِيٍّ رضي الله عنه فِي صِفَةِ الْوُضُوءِ: “ثُمَّ تَمَضْمَضَ وَاسْتَنْثَرَ ثَلَاثًا، يُمَضْمِضُ وَيَنْثُرُ مِنَ الْكَفِّ الَّذِي يَأْخُذُ مِنْهُ الْمَاءَ” أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ وَالنَّسَائِيُّ.

Dari Ali radhiyallahu ‘anhu tentang sifat wudhu: “Kemudian dia berkumur dan beristinsyaq tiga kali, dia berkumur dan mengeluarkan air dari hidung dengan telapak tangan yang sama yang digunakan untuk mengambil air.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan An-Nasa’i.

Derajat Hadits:

Hadits ini shahih.

Penulis menyebutkan dalam At-Talkhish berbagai riwayat tentang berkumur dan beristinsyaq dari satu telapak tangan dari Ali radhiyallahu ‘anhu yang terdapat dalam Musnad Imam Ahmad (626, 874), Sunan Ibnu Majah (2405), dan riwayat ketiga yang ada dalam hadits ini. Disebutkan juga riwayat keempat yang memisahkan antara berkumur dan menghirup air ke hidung, riwayat yang diingkari oleh Ibnu Shalah, namun penulis mendukungnya dengan berkata: “Aku katakan: Ibnu Sakn meriwayatkan dalam kitab Shahihnya dari Syaqiq bin Salamah yang berkata: ‘Aku menyaksikan Ali dan Utsman berwudhu tiga kali tiga kali, dan mereka memisahkan berkumur dari menghirup air ke hidung, kemudian keduanya berkata: Beginilah kami melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berwudhu’.” Ini adalah dalil yang jelas tentang pemisahan, sehingga batalah pengingkaran Ibnu Shalah. Sanad hadits ini shahih, dan di antara yang menshahihkannya adalah Ibnu Mulaqqin.

Kosakata Hadits:

  • Al-Kaff: Muannats (perempuan), yaitu dari pergelangan tangan hingga ujung jari, yang dimaksud adalah dari satu gayung air.
  • Tamadhmadha: Dikatakan: madhmadha yumadhmidhu madhmadhotan, menggerakkan air dengan sengaja di dalam mulutnya.
  • Istantsara: Dikatakan: natsara yantsuru natsran, dari bab qatala dan dharaba. Istintsaar adalah mengeluarkan air dari hidung setelah istinsyaq, yaitu mengalirkan air ke dalam rongga hidung.

 

Hadits Ke-49

49 – وَعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ رضي الله عنه فِي صِفَةِ الْوُضُوءِ: “ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ مِنْ كَفٍّ وَاحِدَةٍ يَفْعَلُ ذَلِكَ ثَلَاثًا” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

Dari Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu tentang sifat wudhu: “Kemudian dia memasukkan tangannya lalu berkumur dan menghirup air ke hidung dari satu telapak tangan, dia melakukan itu tiga kali.” Muttafaq ‘alaih (disepakati oleh Bukhari dan Muslim).

Kosakata Hadits:

  • Kaffin wahidin: Al-Kaff adalah dari pergelangan tangan hingga ujung jari, jamaknya: kufuf dan akuff. Karena ta’nitsnya majazi (metaforis), maka boleh disifati dengan lafaz “wahid” (satu).

Pelajaran dari Ketiga Hadits:

  1. Hadits Thalhah menunjukkan sunnah memisahkan antara berkumur dan menghirup air ke hidung, yaitu dengan mengambil air baru untuk masing-masing; agar lebih sempurna dalam penyempurnaan dan pembersihan.
  2. Hadits Ali menunjukkan sunnah berkumur dan menghirup air ke hidung dari satu telapak tangan, dengan tiga gayung; mempertimbangkan penghematan air wudhu, dan karena mulut dan hidung adalah dua bagian dari satu anggota, yaitu wajah.
  3. Hadits Abdullah bin Zaid menunjukkan sunnah berkumur dan menghirup air ke hidung dari satu telapak tangan, juga dengan tiga gayung.
  4. Penggabungan terbaik untuk menghimpun nash-nash ini adalah dengan mengamalkan semuanya, dan memahaminya berdasarkan perbedaan keadaan dan variasi sifat pada setiap waktu.

Ibnu Qayyim berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkumur dan menghirup air ke hidung kadang dengan satu gayung, kadang dengan dua gayung, dan kadang dengan tiga gayung. Beliau menyambungkan antara berkumur dan menghirup air ke hidung, mengambil setengah gayung untuk mulutnya dan setengahnya untuk hidungnya, dan tidak mungkin dalam gayungan kecuali seperti ini.

Tidak pernah datang pemisahan antara berkumur dan menghirup air ke hidung dalam hadits yang shahih sama sekali. Lafaz Abu Dawud: ‘Berkumur dari telapak tangan yang digunakan untuk mengambil air.’ Lafaz An-Nasa’i: ‘Berkumur dari telapak tangan yang digunakan untuk mengambil air.’

Adapun hadits Thalhah bin Musharrif, tidak diriwayatkan kecuali dari ayahnya dari kakeknya, dan tidak diketahui bahwa kakeknya memiliki persahabatan (dengan Nabi).”

An-Nawawi berkata: “Para ulama sepakat tentang kedhaifannya.”

Al-Hafizh berkata: “Sanadnya dhaif.”

Dengan demikian, sifat-sifat yang datang adalah:

  1. Berkumur dan menghirup air ke hidung tiga kali dari tiga gayung, dan ini dipahami dari hadits Ali dan hadits Abdullah bin Zaid yang ada dalam Shahihain.
  2. Adapun hadits Thalhah: memisahkan antara berkumur dan menghirup air ke hidung; mengambil satu gayung untuk masing-masing, tetapi tidak menjelaskan jumlah gayungan.

 

Hadits Ke-50

50 – وَعَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه قَالَ: “رَأَى النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم رَجُلًا، وَفِي قَدَمِهِ مِثْلُ الظُّفْرِ لَمْ يُصِبْهُ الْمَاءُ. فَقَالَ: ارْجِعْ فَأَحْسِنْ وُضُوءَكَ” أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ وَالنَّسَائِيُّ.

50 – Dari Anas radhiyallahu ‘anhu berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melihat seorang laki-laki, dan pada kakinya ada bagian sebesar kuku yang tidak terkena air. Maka beliau bersabda: ‘Kembalilah dan perbaikilah wudhumu!'” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan An-Nasa’i.

Derajat Hadits:

Hadits ini hasan, meskipun para ulama berbeda pendapat tentang keshahihannya:

Abu Dawud berkata: Hadits ini tidak dikenal dari Jarir bin Hazim, dan tidak ada yang meriwayatkannya kecuali Ibnu Wahb, dan ia memiliki saksi pada Imam Muslim (243), yang mauquf pada Umar.

Al-Mundziri berkata: Dalam sanadnya terdapat Baqiyyah bin Al-Walid, dan padanya terdapat pembicaraan (kritik).

Imam Ahmad berkata: Sanadnya baik, dan telah dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, Abu ‘Awanah, Adhiya’ Al-Maqdisi. Al-Baihaqi berkata: Para perawinya semuanya tsiqah dan disepakati keadilannya.

Cukuplah kita kutip apa yang dikatakan Ibnu Qayyim tentang hadits ini dalam Tahdzib As-Sunan, ia berkata: Al-Mundziri dan Ibnu Hazm mengkritik hadits ini karena periwayatan Baqiyyah, dan Ibnu Hazm menambahkan bahwa perawinya majhul (tidak dikenal).

Jawaban atas dua kritik tersebut:

  • Pertama: Baqiyyah adalah tsiqah, jujur, dan hafizh. Yang dikritik darinya hanyalah tadlis. Jika ia menyebutkan secara tegas bahwa ia mendengar, maka ia adalah hujjah. Dan ia telah menyebutkan secara tegas dalam hadits ini bahwa ia mendengarnya.
  • Kedua: Kritik ini batil, karena ketidaktahuan tentang sahabat tidak merusak hadits, karena keadilan mereka telah terbukti.

Hadits ini memiliki saksi-saksi yang menguatkan maknanya dalam Bukhari (165) dan Muslim (242) dari Abu Hurairah, Abdullah bin Amr, dan Aisyah. Mereka berkata: “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melihat seorang laki-laki berwudhu, lalu ia meninggalkan tempat sebesar kuku pada kakinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melihatnya lalu bersabda: ‘Celakalah tumit-tumit dari api neraka.'”

Kosakata Hadits:

  • Qadamih (kakinya): Kaki berjenis muannats (feminin), yaitu bagian yang menginjak tanah dari kaki manusia, di atasnya betis, dan di antara keduanya sendi pergelangan.
  • Az-Zhufr (kuku): Ada dua bahasa, yang paling bagus: dhammah pada zho’ dan fa’, jamaknya azhfar. Yaitu benda yang hampir transparan, terdapat di punggung ruas terakhir jari-jari tangan dan kaki.
  • Lam yushibhul ma’ (tidak terkena air): Anak panah mengenai sasaran berarti sampai pada target. Maknanya: air meleset darinya, sehingga tidak sampai kepadanya.
  • Ahsin wudhuu’ak (perbaikilah wudhumu): Ahsin fi’la asy-syai’ artinya baguskanlah perbuatannya, maka sempurnakanlah wudhumu dan baguskanlah.

Pelajaran dari Hadits:

  1. Wajibnya meratakan air pada anggota wudhu, dan bahwa meninggalkan bagian dari anggota tubuh -meskipun sedikit- tidak sah wudhunya.
  2. Disyariatkannya memperbaiki wudhu, yaitu dengan menyempurnakan dan menyempurnakannya. Ini adalah nash tentang kaki, dan qiyas pada yang lainnya.
  3. Bahwa kedua kaki termasuk anggota wudhu, dan tidak cukup dengan mengusapnya saja, tetapi harus dicuci, sebagaimana disebutkan secara tegas dalam ayat Al-Maidah ayat 6.
  4. Wajibnya berturut-turut antara anggota wudhu. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkannya untuk kembali memperbaiki seluruh wudhunya, karena menunda pencucian kaki dari anggota yang lain. Seandainya berturut-turut tidak diperhitungkan, maka beliau cukup memerintahkannya mencuci yang tertinggal saja.
  5. Kewajiban menggunakan air dalam wudhu; tidak ada yang lain yang dapat menggantikannya.
  6. Wajibnya bersegera dalam amar ma’ruf dan mengarahkan orang yang jahil dan lalai untuk memperbaiki ibadahnya.
  7. Bahwa memperbaiki wudhu adalah dengan menyempurnakan dan menyempurnakannya agar merata pada seluruh anggota yang dicuci.
  8. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengkhususkan tumit dengan siksa api karena bagian itulah yang biasanya tidak dicuci, dan yang dimaksud adalah pemilik tumit, karena mereka tidak teliti dalam mencuci kaki saat berwudhu.
  9. Dalam hadits ini terdapat anjuran menggerakkan cincin dan jam tangan di tangan agar yakin bahwa air wudhu sampai ke bagian bawahnya.

Perbedaan Pendapat Ulama:

Jumhur ulama berpendapat: Wajib meratakan air pada anggota wudhu berdasarkan hadits shahih: “Celakalah tumit-tumit dari api neraka.”

Imam Abu Hanifah berpendapat: Dimaafkan setengah anggota atau seperempatnya atau kurang dari dirham. Ini adalah riwayat-riwayat yang dikisahkan darinya. Yang shahih dari beliau: wajib meratakan.

Hadits Ke-51

51 – وَعَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه قَالَ: “كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَتَوَضَّأُ بِالْمُدِّ، وَيَغْتَسِلُ بِالصَّاعِ، إِلَى خَمْسَةِ أَمْدَادٍ” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

51 – Dari Anas radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berwudhu dengan satu mud, dan mandi dengan satu sha’ sampai lima mud.” Muttafaq ‘alaih.

Kosakata Hadits:

  • Ash-Sha’ (sha’): Takaran yang dikenal, yang dimaksud adalah sha’ Nabawi, beratnya (480) mitsqal dari gandum yang baik, dan dengan liter (3 liter).
  • Al-Mudd (mud): Dengan dhammah pada mim, takaran yang dikenal, yaitu seperempat sha’ Nabawi, jamaknya amداد dan mudad, ukurannya: (750) ml.

Pelajaran dari Hadits:

  1. Petunjuk beliau shallallahu ‘alaihi wasallam adalah berhemat dalam segala hal, bahkan dalam hal-hal yang tersedia dan mudah didapat, sebagai petunjuk kepada manusia dan arahan kepada mereka untuk tidak berlebih-lebihan.
  2. Beliau berwudhu dengan satu mud, yaitu takaran yang dikenal. Satu sha’ adalah empat mud, maka satu mud adalah seperempat sha’, ukurannya dengan takaran sekarang (625) gram, dan dengan liter (750) ml.
  3. Beliau mandi dengan satu sha’ sampai lima mud, artinya dari satu sha’ sampai satu sha’ seperempat, dengan lebatnya rambut beliau shallallahu ‘alaihi wasallam. Sha’ Nabawi: tiga liter.
  4. Keutamaan berhemat dalam air wudhu dan lainnya, dan bahwa berlebih-lebihan bukanlah petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

 

Hadits Ke-52

52 – وَعَنْ عُمَرَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: “مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُسْبِغُ الْوُضُوءَ، ثُمَّ يَقُولُ: أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، إِلَّا فُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ الجَنَّةِ الثَّمَانِيَةُ، يَدْخُلُ مِنَ أَيِّهَا شَاءَ”. أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ، وَالتِّرْمِذِيُّ، وَزَادَ: “اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِينَ، وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِينَ”.

Hadits ke-52: Doa Setelah Wudhu

Dari Umar radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidaklah seseorang di antara kalian berwudhu lalu menyempurnakan wudhunya, kemudian berkata: ‘Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba-Nya dan rasul-Nya’, melainkan akan terbuka baginya delapan pintu surga, dia dapat masuk dari pintu mana saja yang dikehendakinya.” Diriwayatkan oleh Muslim dan At-Tirmidzi, dan At-Tirmidzi menambahkan: “Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertaubat, dan jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bersuci.”

Derajat Hadits

Hadits ini terdapat dalam Shahih Muslim, sehingga tidak perlu diteliti lagi keabsahannya.

Adapun tambahan dari At-Tirmidzi, dia mengatakan bahwa dalam sanadnya terdapat kerancuan, dan tidak ada yang shahih di dalamnya, sebagaimana juga dilemahkan oleh Ahmad Syakir. Namun hadits ini memiliki penguat dari berbagai jalur: diriwayatkan oleh Al-Bazzar dan Ath-Thabrani dalam Al-Ausath dari hadits Tsauban, Ibnu Majah dari hadits Anas, Al-Hakim dalam Al-Mustadrak dari hadits Abu Sa’id, dan memiliki penguat-penguat lainnya. Oleh karena itu, Al-Mubarakfuri dan Al-Albani menetapkan keshahihannya.

Kosakata Hadits

“Tidaklah seseorang di antara kalian berwudhu lalu menyempurnakan wudhunya”: “مَا” adalah kata negasi Hijaziyah yang bekerja, subjeknya adalah “أَحَد”, dan predikatnya adalah “يَتَوَضَّأُ”. “مِنْ” adalah huruf tambahan, dan “أَحَد” berkedudukan majrur oleh “مِنْ” tambahan dan merupakan subjek dari “مَا”. Huruf fa’ dalam “فَيُسْبِغُ” bermakna “ثُمَّ”, bukan fa’ untuk urutan ‘athaf dengan menyempurnakan wudhu, karena penyempurnaan wudhu bukanlah sesuatu yang terlambat sehingga perlu di-‘athaf-kan dengan fa’. Oleh karena itu, makna fa’ di sini adalah makna “ثُمَّ” yang menunjukkan tingkatan.

Menyempurnakan (الإسباغ): Menyelesaikan dan menyempurnakan, serta mengalirkan air ke lipatan-lipatan anggota wudhu.

“Melainkan” (إِلَّا): Pengecualian dari negasi, dan berada di awal kalimat untuk menunjukkan pembatasan.

“Terbuka” (فُتِحَتْ): Dengan takhfif dan tasydid, artinya dihilangkan kuncinya. Tasydid menunjukkan penekanan dalam pembukaan pintu-pintu surga.

“Surga” (الجَنَّة): Dari akar kata “جنن” yang menunjukkan penutupan dan penyembunyian. Yang dimaksud surga di sini adalah tempat kenikmatan di akhirat, jamaknya adalah “جِنَان”.

“Delapan”: Pintu-pintu ini dijelaskan dalam beberapa hadits. Dalam Shahihain disebutkan: pintu shalat, pintu jihad, pintu puasa, pintu sedekah. Dalam Musnad Ahmad dan lainnya disebutkan: pintu orang yang menahan amarah, pintu orang yang bertawakal, pintu dzikir, dan pintu taubat.

“Orang-orang yang bertaubat” (التَّوَّابين): Taubat adalah mengakui dosa, menyesal dan berhenti, serta bertekad untuk tidak mengulangi dosa-dosa yang telah diperbuat. Ini adalah kembali dari dosa-dosa dan cacat-cacat menuju ketaatan kepada Yang Maha Mengetahui yang gaib. Bentuk “فعَّال” ini menunjukkan mubalghah (penekanan) dan nisbah (keterkaitan), dan di sini mengandung kedua makna tersebut.

“Orang-orang yang bersuci” (المتطهِّرين): Dengan pembersihan dari akibat dosa-dosa sebelumnya dan dari pencemaran kejahatan-kejahatan yang akan datang.

“At-Tawwab”: Salah satu dari Asmaul Husna, bermakna: Dia yang memberi taufik untuk bertaubat dan menerima taubat. Allah berfirman: “Kemudian Allah menerima taubat mereka agar mereka bertaubat” (At-Taubah: 118), artinya: Dia memberi mereka taufik untuk bertaubat. “Dan Aku Maha Penerima taubat” (Al-Baqarah: 160), artinya: Penerima taubat.

Pelajaran dari Hadits

  1. Keutamaan wudhu dan pahala besar yang kembali kepada pelakunya.
  2. Disyariatkannya menyempurnakan wudhu dan menyelesaikannya, serta pahala besar yang diperoleh karenanya.
  3. Keutamaan dzikir yang mulia ini, bahwa ia adalah sebab kebahagiaan abadi. Dzikir ini disunnahkan berdasarkan ijma’ ulama di sini, dan setelah selesai dari mandi dan tayammum, karena semuanya adalah bersuci, maka disunnahkan dzikir di dalamnya.
  4. Menyempurnakan wudhu dan mengucapkan dzikir ini setelahnya termasuk sebab-sebab terkuat untuk masuk surga.
  5. Penetapan kebangkitan dan pembalasan setelah mati.
  6. Penetapan keberadaan surga dan delapan pintunya, serta pemberian pilihan untuk masuk dari pintu-pintunya bagi pemilik amal shalih yang menyucikan zahir dan batinnya.
  7. Terbukanya pintu-pintu surga bagi pemilik kedudukan ini dapat dipahami dalam dua makna:
    • Pertama: Dimudahkannya jalan dan disediakan sarana kebaikan menuju pintu-pintu tersebut
    • Kedua: Makna “terbuka” yaitu akan terbuka pada hari kiamat, dengan menggunakan bentuk lampau untuk menunjukkan kepastian dan kedekatan terjadinya
  8. Kesesuaian dzikir ini melengkapi kesucian wudhu, karena setelah menyucikan zahirnya dengan wudhu menggunakan air, dia menyucikan batinnya dengan akidah tauhid dan kalimat ikhlas yang merupakan kalimat paling mulia.
  9. Kalimat tauhid adalah gabungan syahadat “Laa ilaaha illallah” dan syahadat “Muhammad Rasulullah”, tidak cukup salah satunya tanpa yang lain.
  10. Tambahan At-Tirmidzi tidak bertentangan dengan hadits dan tidak menafikannya. Ini adalah tambahan dari perawi yang tsiqah, sehingga tambahan yang dapat diterima.
  11. Pernyataan Ibnu Qayyim: Setiap hadits tentang dzikir-dzikir wudhu yang diucapkan orang awam pada setiap anggota adalah bid’ah yang tidak memiliki dasar, dan hadits-haditsnya adalah rekayasa dan dusta.
  12. Pernyataan Syaikhul Islam: Wudhu adalah ibadah seperti shalat dan puasa, tidak diketahui kecuali dari syari’ (pembuat syariat). Setiap yang tidak diketahui kecuali dari syari’ adalah ibadah.
  13. At-Tawwab: Nama dari nama-nama Allah, dan manusia juga dapat disebut tawwab, tetapi kesamaannya hanya pada lafaz saja, bukan makna.

Syarat-syarat Taubat Nashuh

    1. Menyesal atas dosa yang telah dilakukan
    2. Berhenti dari dosa jika masih melakukannya
    3. Bertekad untuk tidak mengulanginya di masa depan
    4. Ikhlas kepada Allah dalam bertaubat
    5. Bertaubat sebelum datang ajal dan menyaksikan tanda-tanda kematian
  • Jika hak yang ditanggung untuk sesama manusia, mengembalikannya atau meminta maaf kepadanya

 

 

BAB MENGUSAP KHUF (SEPATU KULIT)

 

Pendahuluan

Mengusap secara bahasa: menggerakkan tangan di atas sesuatu. Secara syariat: mengenakan tangan yang basah dengan air pada penghalang tertentu, dalam waktu tertentu.

Khuf secara bahasa: dengan dhammah pada kha’ dan tasydid pada fa’: tunggal dari khifaf yang dipakai di kaki, dinamakan demikian karena ringannya. Secara syariat: penutup untuk kedua telapak kaki hingga mata kaki atau lebih, yang terbuat dari kulit atau selainnya.

Disebutkan setelah wudhu karena ia merupakan pengganti dari mencuci bagian yang ada di bawahnya.

Mengusap adalah rukhshah (keringanan): Rukhshah secara bahasa: kemudahan dalam suatu perkara. Secara syariat: sesuatu yang ditetapkan bertentangan dengan dalil syariat, karena adanya pertentangan yang lebih kuat.

Dalam hadits: “Sesungguhnya Allah menyukai agar rukhshah-Nya diambil” [diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah (3/259) dan Ibnu Hibban (8/333)].

Mengusap telah ditunjukkan oleh hadits-hadits mutawatir: Al-Hasan al-Bashri berkata: Tujuh puluh sahabat Nabi ﷺ menceritakan kepadaku bahwa beliau ﷺ mengusap khufnya.

Imam Ahmad berkata: Tidak ada keraguan dalam hatiku tentang mengusap; ada empat puluh hadits dari Nabi ﷺ tentang hal itu.

Ibnu al-Mubarak berkata: Tidak ada perbedaan pendapat di antara para sahabat tentang kebolehan mengusap khuf.

Ibnu al-Mundzir memindahkan ijma’ tentang kebolehannya, dan Ahlus Sunnah wal Jama’ah sepakat tentangnya; maka ia dibolehkan di dalam negeri maupun dalam perjalanan, untuk laki-laki dan perempuan, sebagai kemudahan bagi kaum muslimin.

Hadits Ke-53

53 – عَنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ رضي الله عنه قَالَ: “كُنْتُ مَعَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَتَوَضَّأَ، فَأَهْوَيْتُ لِأَنْزِعَ خُفَّيْهِ، فَقَالَ: “دَعْهُمَا؛ فَإِنِّي أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْنِ، فَمَسَحَ عَلَيْهِمَا” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. .

وَلِلْأَرْبَعَةِ عَنْهُ إِلَّا النَّسَائِيَّ: “أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم مَسَحَ أَعْلَى الْخُفِّ وَأَسْفَلَهُ”، وَفِي إِسْنَادِهِ ضَعْفٌ.

Dari al-Mughirah bin Syu’bah رضي الله عنه berkata: “Aku bersama Nabi ﷺ, lalu beliau berwudhu. Aku hendak melepas khufnya, maka beliau berkata: ‘Biarkanlah keduanya, karena sesungguhnya aku memasukkannya dalam keadaan suci.’ Kemudian beliau mengusap keduanya.” Muttafaq ‘alaih.

Menurut empat perawi kecuali an-Nasa’i dari dia: “Bahwa Nabi ﷺ mengusap bagian atas khuf dan bagian bawahnya,” dan dalam sanadnya ada kelemahan.

Derajat Hadits

Yang ditambahkan oleh empat perawi kecuali an-Nasa’i, penulis berkata: dalam sanadnya ada kelemahan.

Dalam at-Talkhish disebutkan: “Mengusap bagian atas khuf dan bawahnya” diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi dan lainnya dari Tsaur bin Yazid dari Raja’ bin Haiwah dari sekretaris al-Mughirah, dari al-Mughirah; dan Ahmad melemahkan sekretaris al-Mughirah.

Ibnu Abi Hatim dalam al-‘Ilal dari ayahnya dan Abu Zur’ah berkata: Hadits al-Walid tidak terpelihara. At-Tirmidzi berkata: Ini hadits yang bermasalah, tidak ada yang menyandarkannya dari Tsaur selain al-Walid.

Kosakata Hadits

  • fa ahwaitu: Dalam al-Mishbah: ahwa ila asy-syai’ biyadihi: mengulurkan tangannya untuk mengambilnya, jika dekat. Jika jauh, dikatakan: hawa ilaihi tanpa alif.
  • li anzi’a: naza’a yanzi’u, dari bab dharaba, mencabut sesuatu. Maksudnya: untuk mencabut khufnya dari kakinya. An-naz’u: mencabut sesuatu dari tempatnya.
  • khuffaihi: tatsniyah (bentuk dual) dari khuff, yaitu yang dipakai di kaki dari kulit yang menutupi mata kaki, dan mungkin menutupi yang di atasnya. Jamaknya: khifaf dan akhfaf.
  • kuntu ma’a an-nabiyyi : dalam Ghazwah Tabuk pada bulan Rajab tahun sembilan, sebagaimana dijelaskan dalam riwayat lain dari riwayat Shahih al-Bukhari.
  • da’huma: fi’il amr dari wada’a, maka ia mu’tall al-fa’, dihapus jika dibuat fi’il amr. Maknanya: biarkan keduanya di tempatnya.
  • fa inni adkhaltuhuuma thahiratain: penjelasan untuk meninggalkan pencabutan keduanya. Dhamir dalam “adkhaltuhuuma” kembali kepada kedua kaki.
  • thahiratain: hal dari dhamir kedua kaki, sebagaimana dijelaskan oleh riwayat Abu Dawud (165): “fa inni adkhaltu al-qadamaini al-khuffaini wa huma thahirataan”.
  • fa masaha ‘alaihuuma: dhamir kembali kepada kedua khuf. Tatsniyah dhamir tidak boleh kecuali jika ada dalil yang menentukan rujukan setiap dhamir sebagaimana halnya di sini.

Di dalamnya ada idmar (penyembunyian), takdirnya: fa ahdatsa fa masaha ‘alaihuuma; karena waktu kebolehan mengusap adalah setelah hadats, bukan sebelumnya.

Yang Diambil dari Hadits

  1. Ini salah satu dalil kebolehan mengusap khuf dari nash-nash mutawatir. Mengusap bagi yang memakai khuf lebih utama daripada mencuci, dengan memperhatikan asal pensyariatan. Cabang lebih utama dari asal. Adapun tanpa memakai, maka yang lebih utama adalah mencuci, dan tidak boleh memakai untuk mengusap karena mencuci adalah asal.
  2. Syarat kesempurnaan bersuci untuk kebolehan mengusap khuf. Jika mencuci salah satu kaki kemudian memasukkannya ke khuf sebelum mencuci yang lain, tidak sah mengusap karena sabda Nabi ﷺ: “fa inni adkhaltuhuuma thahiratain”. Ini adalah ‘illah (alasan) untuk tidak melepas khuf dan kebolehan mengusap keduanya.

Penjelasan ‘illah hukum menghasilkan tiga faedah:

  • Pertama: ketenangan hati dengan hukum dan kepuasan kepadanya
  • Kedua: keluhuran syariat Islam, bahwa tidak ada hukum kecuali memiliki ‘illah dan hikmah
  • Ketiga: penetapan hukum untuk setiap yang menyerupai hukum yang ber-‘illah karena keumuman ‘illah

Syaikhul Islam berkata: Sesungguhnya ‘illah-‘illah manathnya dan keterkaitannya dengan makna-makna yang dikehendaki, bukan dengan pribadi-pribadi. Kekhususan Nabi ﷺ hanya datang karena beliau adalah nabi.

  1. An-Nawawi berkata: Jika memakai dalam keadaan berhadats, tidak sah mengusap menurut ijma’.
  2. Riwayat an-Nasa’i menunjukkan bahwa mengusap dilakukan pada bagian atas dan bawah khuf, tetapi para imam hadits melemahkan tambahan ini. Yang shahih: mengusap hanya pada bagian atas khuf saja.

Al-Wazir berkata: Mereka berijma’ bahwa mengusap dikhususkan pada zhahir (bagian atas) khuf.

Ibnu al-Qayyim berkata: Tidak shahih dari beliau bahwa beliau mengusap bagian bawahnya. Itu hanya datang dalam hadits munqathi’, sedangkan hadits-hadits shahih menentangnya.

  1. Wajibnya mencuci kaki dalam wudhu karena yang mengendap dalam jiwa sahabat tentang melepas khuf untuk mencuci kaki ketika wudhu, dan pengakuan Nabi ﷺ terhadapnya, seandainya beliau tidak bermaksud mengusap keduanya.
  2. Khuf harus menutupi tempat anggota yang diwajibkan. Ini diambil dari penamaan khuf. Jika tidak menutupi anggota karena ada lubang, sobek dan semacamnya, yang rajih: boleh mengusap, walaupun sebagian anggota tampak, karena yang tampak mengikuti yang tertutup. Sesuatu ditetapkan secara tabi’ (mengikuti) yang tidak ditetapkan secara mandiri.
  3. Berwudhu di hadapan orang tidak bertentangan dengan adab umum, terutama dengan para sahabat, pelayan, dan pengikut.
  4. Kehormatan al-Mughirah bin Syu’bah dengan melayani Nabi , padahal dia dari keluarga besar di kabilah Tsaqif.
  5. Bolehnya melayani orang mulia dengan menyiapkan sepatunya, melepas atau membawanya, jika pelayanan itu untuk agama dan ilmunya, atau karena haknya sebagai ayah atau pemimpin umum dan semacamnya. Itu tidak dianggap kesombongan dari yang dilayani terhadap yang lain dan meremehkan mereka, selama yang mendorong itu memperhatikan prinsip yang mulia dan luhur. Begitu juga tidak dianggap kehinaan dan penghinaan diri dari pelayan, selama yang mendorongnya tujuan yang mulia dan maksud yang baik.
  6. Mengarahkan pelayan kepada yang benar dengan menjelaskan wajah hukum agar lebih menenangkan hatinya, lebih memahami dirinya, dan lebih cepat menerimanya.
  7. Bersuci menurut banyak fuqaha -termasuk madzhab Hanbali kami- hanya dengan air, bukan tayamum. Tayamum menurut mereka membolehkan, bukan mengangkat hadats. Atas dasar ini: disyaratkan untuk kebolehan mengusap bahwa bersuci yang setelahnya memakai khuf adalah bersuci dengan air.

Tetapi pendapat kedua yang menganggap tayamum sebagai pengganti air dan menggantikannya dalam segala hal, bahkan dalam mengangkat hadats: maka boleh mengusap walaupun bersucinya dengan tayamum, dan ini yang shahih.

  1. Bolehnya membantu orang yang berwudhu dalam wudhunya dengan mendekatkan air atau menuangkan kepadanya dan semacamnya. Adapun mencuci anggotanya: tidak boleh kecuali karena kebutuhan.

 

Hadits Ke-54

54 – وَعَنْ عَلِيٍّ رضي الله عنه-أَنَّهُ قَالَ: “لَوْ كَانَ الدِّينُ بِالرَّأْيِ، لَكَانَ أَسْفَلُ الْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلَاهُ، وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ” أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ.

Dari Ali radhiyallahu ‘anhu, bahwa dia berkata: “Seandainya agama berdasarkan akal pikiran, niscaya bagian bawah khuf lebih berhak diusap daripada bagian atasnya. Sungguh aku telah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas kedua khufnya.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang hasan.

Derajat Hadits:

Hadits ini shahih. Abu Dawud meriwayatkannya dengan sanad hasan, dan pengarang berkata dalam At-Talkhish: “Dalam bab ini terdapat hadits dari Ali dengan sanad yang shahih.”

Kosakata Hadits:

  • لو (Law): Huruf syarat yang tidak jazm, merupakan huruf peniadaan karena peniadaan. Jawabannya tertolak karena syaratnya tertolak. Dalam hadits ini meniadakan legitimasi mengusap bagian atas khuf karena tertolaknya anggapan bahwa agama Allah hanya berdasarkan akal semata.
  • الدِّين (Ad-Din): Yang dimaksud di sini adalah syariat, dan memiliki makna-makna lain.
  • الرأي (Ar-Ra’y): Digunakan untuk keyakinan, pertimbangan, dan akal. Bentuk jamaknya adalah آراء (ara’). Akal semata tanpa riwayat dan nukilan bukanlah syariat.

Pelajaran dari Hadits:

  1. Kewajiban mengusap khuf hanya pada bagian atas khuf saja, tidak cukup mengusap selainnya, dan tidak disyariatkan mengusap selainnya bersamanya, baik bagian bawah maupun samping.
  2. Agama dibangun atas nukilan dari Allah Ta’ala atau dari Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, bukan akal pikiran yang menjadi hakim di dalamnya. Yang wajib adalah mengikuti, bukan berinovasi.
  3. Yang terlintas dalam pikiran adalah bahwa yang lebih berhak diusap adalah bagian bawah khuf, bukan atasnya karena bagian bawah yang bersentuhan dengan tanah dan mungkin terkena najis, sehingga lebih layak untuk dibersihkan. Namun yang wajib adalah mendahulukan nukilan yang shahih atas akal pikiran, karena Yang mensyariatkan hal itu lebih mengetahui kemaslahatan.

Bukan berarti syariat tidak peduli dengan akal dan tidak mempertimbangkannya. Penghormatan terhadap akal dalam Al-Quran dan pengarahan bakat-bakatnya serta seruan kepadanya lebih banyak dan besar untuk dijadikan dalil. Allah Ta’ala berfirman: “Maka mengapa mereka tidak berakal?” (Yasin: 68), dan firman-Nya: “Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berakal” (Ar-Rum: 24), dan firman-Nya: “Sesungguhnya binatang yang seburuk-buruknya pada sisi Allah ialah mereka yang pekak dan bisu yang tidak berakal” (Al-Anfal: 22). Akal adalah nikmat besar yang Allah anugerahkan kepada manusia.

Makna sebenarnya adalah: akal tidak berdiri sendiri dalam membuat syariat, ia menyerahkan diri dan menerima syariat Allah Ta’ala dengan jiwa yang ridha, dan berusaha memahami rahasia-rahasia Allah di dalamnya. Jika ia memahami, maka itu merupakan nikmat Allah kepadanya. Jika tidak, ia menempuh jalan orang-orang yang berkata: “Kami beriman kepada kitab itu, semuanya dari sisi Tuhan kami” (Ali Imran: 7).

  1. Akal yang sehat sejalan dengan nukilan yang shahih. Syariat yang Allah Ta’ala turunkan tidak bertujuan kecuali tujuan yang sama yang untuk itu akal diciptakan, ketika akal itu sehat dan benar, tidak dikuasai hawa nafsu dan syahwat, serta tidak tersentuh kelemahan dan kecerobohan. Yang diketahui adalah bahwa akal bukanlah standar atas syariat, tetapi syariat yang menjadi ukuran untuk mengkritik akal-akal. Jika ada akal yang menerima hukum-hukum syariat, diketahui bahwa ia akal yang sehat dan bebas dari penyakit. Jika menolak menerimanya, diketahui bahwa ia sakit dan cacat.
  2. Kewajiban tunduk dan berserah diri kepada perintah-perintah Allah Ta’ala dan perintah-perintah Rasul Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Inilah puncak ibadah dan kesempurnaan ketundukan serta penyerahan diri.
  3. Mungkin – wallahu a’lam – hikmah dari hukum ini adalah bahwa mencuci akan merusak khuf, maka dicukupkan dengan mengusap sebagai kemudahan dan kelapangan, serta menjaga nilai khuf. Mengusap bukanlah mencuci yang menghilangkan najis dan membersihkan khuf. Selama mengusap tidak akan menghilangkan kotoran yang menempel di bagian bawah khuf, bahkan jika diusap dengan air akan menyebabkan membawa najis, maka dibuatlah mengusap pada bagian atasnya untuk menghilangkan debu yang menempel padanya, karena bagian atas khuf yang terlihat, dan lebih baik orang yang shalat dalam keadaan sangat bersih, wallahu a’lam.
  4. Mengusap khuf dalam hadits Mughirah bersifat global, dan hadits ini menjelaskan sifat dan caranya.

Perbedaan Pendapat Ulama:

Para ulama berbeda pendapat apakah mengusap pada seluruh bagian atas khuf atau tidak:

  • Yang rajih: Mengusap pada sebagian besarnya, karena mengusap pada keduanya, bukan dengan keduanya.

Mereka berbeda pendapat apakah keduanya diusap seperti kedua telinga bersamaan, atau mendahulukan yang kanan:

  • Yang rajih: Mendahulukan yang kanan, karena kedua kaki berdiri sendiri, tidak seperti kedua telinga yang mengikuti kepala. Karena mengusap keduanya merupakan cabang dari mencucinya, dan dalam mencuci disunahkan mendahulukan yang kanan. Karena hadits Aisyah tegas dalam menyunahkan mendahulukan kanan dalam bersucinya, dan mengusap khuf termasuk bersuci.

Disunahkan mengusap dengan jari-jari kedua tangannya pada punggung kedua kakinya, mengusap yang kanan dengan tangan kanan, kemudian mengusap yang kiri dengan tangan kiri, dan merenggangkan antara jari-jarinya. Bagaimanapun cara mengusap, ia mencukupi.

Mereka sepakat bahwa mengusap padanya sekali saja, dan tidak disunahkan mengulanginya.

Hadits Ke-55

55 – وَعَنْ صَفْوَانَ بْنِ عَسَّالٍ رضي الله عنه قَالَ: “كَانَ النَّبيُّ صلى الله عليه وسلم يَأْمُرُنَا إِذَا كُنَّا سَفْرًا، أَنْ لَا نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهِنَّ إِلَّا مِنْ جَنَابَةٍ، وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍ” أَخْرَجَهُ النَّسَائِيُّ، وَالتِّرْمِذِيُّ وَاللَّفْظُ لَهُ، وَابْنُ خُزَيْمَةَ وَصَحَّحَاهُ.

Dari Shafwan bin Assal radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami ketika sedang bepergian, agar tidak melepas khuf kami selama tiga hari tiga malam kecuali karena junub, tetapi karena buang air besar, kencing, dan tidur.” Diriwayatkan oleh An-Nasa’i dan At-Tirmidzi dengan lafazh darinya, Ibnu Khuzaimah, dan keduanya menshahihkannya.

Derajat Hadits:

Hadits ini shahih. At-Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan Ath-Thahawi menshahihkannya. At-Tirmidzi mengutip dari Al-Bukhari bahwa dia berkata: “Hadits hasan, tidak ada dalam masalah waktu yang lebih shahih darinya.” An-Nawawi berkata: “Ia datang dengan sanad-sanad yang shahih.”

Kosakata Hadits:

  • سَفْرًا (Safran): Dengan fathah sin, sukun fa’, akhirnya ra’: Jamak dari musafir, seperti rakib dan rakb, shahib dan shahb. Asalnya adalah mashdar. Adapun musafir, jamaknya adalah musafirun.
  • ننزع (Nanzi’): Dikatakan: naza’a yanzi’u naz’an (dari bab dharab): mencabutnya. An-naz’: menarik dan mencabut.
  • خِفَاف (Khifaf): Dengan kasrah kha’, fa’ yang fathah: Jamak dari khuf. Khuf adalah yang dipakai di kaki dari kulit tipis.
  • جنابة (Janabah): Telah disebutkan sebelumnya, dan akan datang penjelasannya lebih lengkap dalam bab mandi, insya Allah Ta’ala.
  • غائط (Gha’ith): Asalnya: tempat yang rendah dan luas dari bumi. Orang yang ingin buang air besar bersembunyi di sana dari pandangan orang. Sering digunakan hingga keluaran dari manusia disebut gha’ith, dari bab kinayah. Jamaknya ghuth dan ghiyath.
  • بَوْل (Baul): Dengan fathah fa sukun: Cairan yang disekresikan ginjal, terkumpul dalam kandung kemih hingga dikeluarkan ke luar melalui salurannya. Jamaknya abwal.
  • نَوْم (Naum): Periode ketenangan, disertai berkurangnya kesadaran dan perasaan, di mana fungsi-fungsi tubuh terhenti. Ia adalah periode istirahat yang membantu tubuh mengganti energi yang hilang selama bekerja.

Pelajaran dari Hadits:

  1. Bolehnya mengusap pada kedua khuf dalam perjalanan sebagaimana di tempat tinggal, bahkan kebutuhan kepadanya dalam perjalanan lebih mendesak.
  2. Masa mengusap pada kedua khuf dalam perjalanan adalah tiga hari tiga malam, dan setelah tiga hari wajib melepasnya dan mencuci kaki yang ada di bawahnya ketika wudhu.
  3. Mengusap pada khuf berlaku untuk hadats kecil, tidak untuk hadats besar. Pada hadats besar wajib melepasnya dan mencuci yang ada di bawahnya. Ini adalah hukum yang disepakati para ulama.
  4. Batalnya wudhu karena yang keluar dari dua jalan, yang terpenting adalah kencing dan buang air besar.
  5. Batalnya wudhu karena tidur.
  6. Seperti tidur dalam membatalkan wudhu, semua yang menghilangkan akal dan menutupinya dari pingsan, bius, mabuk, dan lainnya.
  7. Keumuman hadits menunjukkan bolehnya mengusap pada kedua khuf, baik yang baik maupun yang berlubang, karena umumnya khuf para sahabat radhiyallahu ‘anhum tidak selamat dari adanya retakan dan lubang.

Ini berbeda dengan apa yang disyaratkan oleh para pengikut Imam Asy-Syafi’i dan Ahmad, yaitu mensyaratkan tidak adanya lubang atau retakan pada khuf. Ini pendapat yang marjuh, wallahu a’lam.

  1. Tidak boleh mengusap pada apa yang tidak menutupi tempat yang wajib, diambil dari nama khuf menurut mereka.
  2. Bolehnya mengusap pada kedua kaus kaki dan semisalnya yang memiliki hukum khuf, menutupi tempat yang wajib, ada kebutuhan memakainya dan kesulitan melepasnya, dari bahan apa pun kaus kaki itu dibuat: dari wol, bulu, katun, atau lainnya.
  3. Dalam Al-Mughni dikatakan: Tidak boleh mengusap pada khuf tipis yang menampakkan kulit, karena tidak menutupi tempat yang wajib, seperti sandal.

An-Nawawi dalam Al-Majmu’ berkata: Para ulama kami mengutip dari Umar dan Ali radhiyallahu ‘anhuma bolehnya mengusap pada kaus kaki meski tipis, dan mereka mengutipnya dari Abu Yusuf, Muhammad, Ishaq, dan Dawud.

Perbedaan Pendapat Ulama:

Imam Ahmad berpendapat: Boleh mengusap pada kedua kaus kaki, yaitu yang dibuat seperti khuf dari selain kulit.

Ibnu Al-Mundzir berkata: Diriwayatkan kebolehan mengusap pada kedua kaus kaki dari sembilan sahabat: Ali, Ammar, Ibnu Mas’ud, Anas, Ibnu Umar, Al-Bara’, Bilal, Ibnu Abi Aufa, dan Sahl bin Sa’d.

Ini pendapat: Atha’, Al-Hasan, Ibnu Al-Musayyab, Ibnu Al-Mubarak, Ats-Tsauri, Ishaq, Abu Yusuf, dan Muhammad bin Al-Hasan, berdasarkan riwayat Imam Ahmad (1774), Abu Dawud (159), dan At-Tirmidzi (99) dari Al-Mughirah bin Syu’bah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap pada kaus kaki dan sandal.

At-Tirmidzi berkata: Hasan shahih. Al-Albani berkata: Para perawinya semuanya tsiqah, mereka adalah perawi Al-Bukhari dalam Shahih-nya yang dijadikan hujjah.

Tiga imam berpendapat – dalam apa yang akhirnya menjadi ketetapan madzhab mereka – bolehnya mengusap pada keduanya.

Para ulama berbeda pendapat: Mana yang lebih utama, mencuci atau mengusap?

Ulama Syafi’iyah berpendapat: Mencuci lebih utama, dengan syarat tidak meninggalkan mengusap karena tidak suka dengan sunnah.

Ulama Hanabilah berpendapat: Mengusap lebih utama dari mencuci.

Dalam Syarh Al-Iqna’ dikatakan: Mengusap pada khuf lebih utama dari mencuci, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya hanya mencari yang lebih utama, dan di dalamnya ada penyelisihan dengan ahli bid’ah, serta sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya Allah suka diambil rukhshah-Nya.” [Diriwayatkan Ibnu Khuzaimah (3/259) dan Ibnu Hibban (8/333)].

Ibnu Al-Qayyim rahimahullah berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memaksakan berlawanan dengan keadaan kedua kakinya. Jika keduanya dalam khuf, beliau mengusapnya. Jika keduanya terbuka, beliau mencuci kedua kaki.”

Beliau berkata: “Ini adalah pendapat yang paling adil.”

 

 

Hadits Ke-56

56 – وَعَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رضي الله عنه قَالَ: “جَعَلَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ لِلْمُسَافِرِ، وَيَوْمًا وَلَيْلَةً لِلْمُقِيمِ” يَعْنِي فِي الْمَسْحِ عَلَى الْخُفَّيْنِ، أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ.

Berikut terjemahan lengkap teks ke dalam bahasa Indonesia:

56 – Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menetapkan tiga hari tiga malam untuk musafir, dan satu hari satu malam untuk mukim” maksudnya dalam hal mengusap khuf (sepatu kulit). Diriwayatkan oleh Muslim.

Kosakata Hadits:

  • Tiga hari: Hari adalah dari terbit fajar kedua hingga terbenam matahari. Oleh karena itu, jika seseorang melakukan sesuatu di siang hari dan mengabarkannya setelah matahari terbenam, dia berkata: “Aku melakukannya kemarin.” Sebagian ulama menganggap baik jika berkata: “kemarin yang terdekat.” Kata ini mudzakkar (maskulin), jamaknya adalah ayyam (hari-hari), jamaknya muannats (feminin), sehingga dikatakan: “ayyamun mubarakah” (hari-hari yang diberkahi).
  • Layalihinна: jamak dari lailah (malam). Disebutkan dalam al-Mishbah: qiyas jamaknya adalah lailat. Malam adalah dari terbenam matahari hingga terbit fajar. Disebutkan pula dalam al-Mu’jam al-Wasith: Kamu berkata: “Aku melakukan hal ini malam tadi” dari subuh hingga tengah hari. Jika sudah tengah hari, kamu berkata: “al-baarihah” yaitu malam yang telah berlalu.

Yang Diambil dari Hadits:

  1. Masa mengusap bagi mukim: satu hari satu malam, dan menurut pendapat yang rajih dari para ulama, dimulai dari awal mengusap setelah berhadats hingga waktu yang sama pada hari kedua.
  2. Masa mengusap bagi musafir: tiga hari tiga malam, yaitu dari awal mengusap setelah berhadats hingga waktu yang sama pada hari keempat.
  3. Yang sama dengan khuf dalam hal masa: sorban dan kerudung wanita, menurut pendapat yang membolehkan mengusapnya. Dalam hal ini ada perbedaan pendapat, dan yang rajih adalah bolehnya hal tersebut.
  4. Dalam hadits ini terdapat dalil tentang hikmah syariat, menempatkan perkara pada tempatnya, dan mempertimbangkan keadaan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di sini membedakan antara musafir dan mukim, memberikan masa yang lebih panjang untuk musafir daripada mukim, dengan mempertimbangkan keadaan musafir dan kesulitannya, serta kebutuhannya untuk tambahan waktu, berbeda dengan mukim yang menetap dan nyaman. Allah Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui.
  5. Di dalamnya terdapat penjelasan tentang kemudahan syariat dan toleransinya, serta perhatiannya terhadap keadaan manusia dalam kekuatan, kelemahan, dan kebutuhan mereka.

Hadits Ke-57

57 – وَعَنْ ثَوْبَانَ رضي الله عنه قَالَ: “بَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم سَرِيَّةً، فَأَمَرَهُمْ أَنْ يَمْسَحُوا عَلَى الْعَصَائِبِ -يَعْنِي: الْعَمَائِمَ- وَالتَّسَاخِينِ -يَعْنِي: الْخِفَافَ-” رَوَاهُ أَحْمَدُ، وَأَبُو دَاوُدَ، وَصَحَّحَهُ الْحَاكِمُ.

57 – Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengirim pasukan kecil, lalu memerintahkan mereka untuk mengusap ‘ashaib -yaitu sorban- dan tasaakhin -yaitu khuf-.” Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, dan dishahihkan oleh al-Hakim.

Derajat Hadits: Hadits ini dishahihkan oleh al-Hakim dan disetujui oleh adz-Dzahabi dalam talkhishnya.

Disebutkan dalam al-Muharrar: Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, Abu Ya’la al-Mushili, dan al-Hakim. Al-Hakim berkata: “Sesuai syarat Muslim.” Namun dalam perkataannya perlu diperhatikan, karena ini dari riwayat Tsaur bin Zaid dari Rasyid bin Sa’d dari Tsauban. Tsaur tidak diriwayatkan oleh Muslim, bahkan hanya Bukhari yang menyendiri dengannya. Rasyid bin Sa’d tidak dijadikan hujjah oleh asy-Syaikhan (Bukhari-Muslim), namun ditsiqahkan oleh Ibnu Ma’in, Abu Hatim, al-‘Ijli, Ya’qub bin Syaibah, dan an-Nasa’i. Ibnu Hazm menyelisihi mereka, dan kebenaran bersama mereka.

Al-Hafizh berkata dalam ad-Dirayah: Sanadnya munqathi’ (terputus), dilemahkan oleh al-Baihaqi, dan Bukhari berkata: “Hadits yang tidak shahih.”

Kosakata Hadits:

  • Sariyyah: jamaknya saraya, yaitu bagian dari pasukan. Disebut sariyyah karena bergerak secara tersembunyi, jumlahnya antara lima hingga tiga ratus orang. Dari pasukan berkuda sekitar empat ratus. Para ulama sirah nabawiyah menyepakati bahwa setiap pasukan yang tidak diikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam disebut sariyyah, dan setiap yang dihadiri beliau disebut ghazwah (perang).
  • Al-‘ashaib: mufradnya ‘ishabah, yaitu apa yang diikatkan di kepala dari saputangan dan sejenisnya.
  • Al-‘amaim: mufradnya ‘imamah (sorban), yaitu apa yang dililitkan di kepala.
  • At-tasakhin: dengan fathah ta’, sejenis khuf. Tsa’lab berkata: Tidak ada mufrad darinya dengan lafazh yang sama, maksudnya khifaf atau akhfaf.

Yang Diambil dari Hadits:

  1. Bolehnya mengusap sorban dan khuf dalam perjalanan.
  2. Sebagaimana boleh dalam perjalanan, maka boleh juga di rumah, karena rukhshah ini bersifat umum.
  3. Di dalamnya terdapat pengajaran kepada pasukan, pejuang, dan musafir tentang hukum syariat yang mereka butuhkan. Ini menjadi peringatan bagi penguasa, panglima perang, dan petinggi keamanan untuk memperhatikan pendidikan syariat bagi prajurit mereka, terutama dalam hukum-hukum yang mereka butuhkan.
  4. Yang paling sesuai dalam membimbing masyarakat umum adalah memberikan ilmu berupa masalah-masalah yang mereka butuhkan dan yang berlaku dalam lingkungan mereka saat ini, karena mereka membutuhkannya sekarang.
  5. Cara mengusap sorban yaitu mengusap dengan tangan yang basah air pada bagian luar sorban tanpa bagian dalamnya, karena bagian atasnya menyerupai bagian luar khuf. Tidak wajib mengusap bersama sorban bagian kepala yang biasa terbuka.
  6. Mereka yang diperintahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengusap ‘ashaib dan khuf adalah prajurit yang banyak dan musafir. Keadaan para sahabat radhiyallahu ‘anhum dalam menyedikitkan urusan dunia dan hartanya sudah diketahui, sehingga dapat dipastikan kebanyakan sorban dan khuf mereka sudah usang dan robek, tampak sebagian tempat yang wajib dibasuh, namun mereka tetap mengusapnya. Penjelasan perbedaan pendapat akan datang, insya Allah.

Perbedaan Pendapat Ulama: Para ulama berbeda pendapat tentang bolehnya mengusap khuf yang berlubang:

Imam Syafi’i dan Ahmad serta pengikut mereka berpendapat: Tidak boleh mengusap khuf berlubang, meskipun hanya satu lubang atau lubang kecil. Dalil mereka: Bagian yang tampak dari tempat wajib dibasuh hukumnya dibasuh, dan yang tertutup hukumnya diusap. Membasuh tidak bisa digabung dengan mengusap, karena tidak boleh menggabungkan badal (pengganti) dengan mubdal minhu (yang diganti) dalam satu tempat.

Imam Abu Hanifah berpendapat: Tidak boleh mengusap jika lubangnya sebesar tiga jari atau lebih.

Imam Malik berpendapat: Tidak boleh mengusap jika lubangnya banyak dan berlebihan, dan berlebihan itu ditentukan oleh ‘urf (kebiasaan).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berpendapat: Boleh mengusap khuf berlubang selama nama khuf masih melekat padanya. Ini adalah madzhab ats-Tsauri, Ishaq, Ibnu al-Mundzir, dan al-Auza’i.

Syaikhul Islam berkata: Pendapat ini lebih shahih dan sesuai dengan qiyas ushul Ahmad dan nash-nashnya dalam memaafkan sedikit penutupan aurat, sedikit najis, dan sejenisnya. Sunnah datang dengan mengusap khuf secara mutlak, dan telah tersebar berita dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadits shahih bahwa beliau mengusap khuf. Para sahabat menerima hal itu darinya lalu mereka memutlakkan kebolehan mengusap khuf. Diketahui bahwa khuf biasanya tidak lepas dari sobek atau berlubang, dan banyak sahabat yang fakir tidak mampu menggantinya.

Barangsiapa merenungkan syariat dan memberikan hak qiyas, dia akan tahu bahwa rukhshah dalam bab ini luas, dan itu termasuk keindahan syariat, dari hanifiyah yang toleran. Dalil-dalil tentang menghilangkan kesulitan dari umat ini telah mencapai tingkat qath’i (pasti), dan maksud syari’ dari disyariatkannya rukhshah adalah kemudahan dalam menanggung kesulitan. Mengambilnya secara mutlak sesuai dengan akidah.

Adapun jika nama khuf hilang darinya, hilang pula makna dan manfaatnya, maka ini tidak sah untuk diusap.

Hadits Ke-58

58 – وَعَنْ عُمَرَ رضي الله عنه مَوْقُوفًا، وَعَنْ أَنَسٍ مَرْفُوعًا: “إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ، فَلَبِسَ خُفَّيْهِ، فَلْيَمْسَحْ عَلَيْهِمَا، وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا، وَلَا يَخْلَعْهُمَا -إِنْ شَاءَ- إِلَّا مِنْ جَنَابَةٍ”. أَخْرَجَهُ الدَّارَقُطْنِيُّ، وَالْحَاكِمُ وَصَحَّحَهُ.

Dari Umar radhiyallahu ‘anhu secara mauquf, dan dari Anas secara marfu’: “Apabila salah seorang dari kalian berwudhu kemudian memakai kedua khufnya, hendaklah ia mengusap keduanya, dan shalat dengan memakainya, dan janganlah ia melepaskannya -jika ia mau- kecuali karena junub.” Diriwayatkan oleh ad-Daruquthni dan al-Hakim yang menshahihkannya.

Derajat Hadits: Hadits ini shadh (menyimpang).

Yang terpelihara dalam masalah mengusap khuf dan semisalnya adalah: adanya batasan waktu; bagi yang mukim satu hari satu malam, dan bagi yang musafir tiga hari tiga malam.

Ibnu Daqiq al-‘Ied telah membahas hadits ini baik secara mauquf maupun marfu’ dalam kitabnya “al-Ilmam”. Ia berkata: diriwayatkan oleh ad-Daruquthni dari jalur Asad, dan dipercaya oleh al-Kufi, an-Nasa’i, dan al-Bazzar. Al-Hakim berkata: diriwayatkan dari Anas secara marfu’ dengan sanad yang sahih, dan para perawinya semuanya tsiqah, namun hadits ini sangat shadh.

Penyunting berkata semoga Allah mengampuninya: Sifat shadh dalam hadits tidak menafikan kepercayaan para perawinya. Karena itu penyusun Tanqih berkata: sanadnya kuat, tetapi pertentangannya dengan yang lebih tsiqah mengharuskan penolakannya, dan dianggap dari bagian hadits dhaif.

Kosakata Hadits:

  • Wa la yakhla’huma: “La” di sini untuk larangan, namun bukan bermaksud larangan karena adanya kata “in sya’a” (jika ia mau). Makna “la yakhla’huma” yaitu: tidak melepas kedua khuf dari kedua kaki.

Pelajaran dari Hadits:

  1. Mensyaratkan kesucian dalam mengusap khuf, dan tidak boleh mengusapnya kecuali jika dipakai setelah sempurna bersuci, sebagaimana telah disebutkan dalam hadits al-Mughirah bin Syu’bah.
  2. Bahwa mengusap adalah rukhshah (keringanan), maka hukumnya boleh dan bukan wajib. Perintah mengusap dibatasi, dan dimungkinkan hukumnya sunnah.

Syaikhul Islam berkata: Yang lebih utama bagi pemakai khuf adalah mengusapnya, dan yang lebih utama bagi yang kakinya terbuka adalah mencucinya, mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya.

  1. Hadits ini mutlak tentang batasan waktu, tetapi dibatasi oleh hadits-hadits lain yang telah disebutkan, di antaranya hadits Ali dan hadits Shafwan radhiyallahu ‘anhuma bahwa mengusap memiliki masa yang terbatas.
  2. Mengusap khuf dan semisalnya khusus untuk hadats kecil. Adapun hadats besar, tidak boleh mengusap bersamanya, melainkan harus melepas khuf dan mencuci kedua kaki karena firman: “kecuali karena junub”, sebab hadats junub lebih berat dan besar daripada hadats kecil. Orang junub diharamkan melakukan hal-hal yang tidak diharamkan bagi orang yang berhadats kecil.
  3. Di dalamnya terdapat disyariatkannya shalat dengan memakai khuf dan semisalnya karena firman: “dan hendaklah ia shalat dengan memakainya”, sebagaimana sahih: “bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam shalat dengan memakai sandalnya.”

Hadits Ke-59

59 – وَعَنْ أَبِي بَكْرَةَ رضي الله عنه عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم: “أَنَّهُ رَخَّصَ لِلْمُسَافِرِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ، وَلِلْمُقِيمِ يَوْمًا وَلَيْلَةً؛ إِذَا تَطَهَّرَ فَلَبِسَ خُفَّيْهِ أَنْ يَمْسَحَ عَلَيْهِمَا” أَخْرَجَهُ الدَّارَقُطْنِيُّ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ.

Dari Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Bahwa beliau memberikan rukhshah kepada musafir tiga hari tiga malam, dan kepada yang mukim satu hari satu malam, apabila ia bersuci kemudian memakai kedua khufnya untuk mengusap keduanya.” Diriwayatkan oleh ad-Daruquthni, dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah.

Derajat Hadits: Hadits ini sahih. Al-Hafizh berkata dalam at-Talkhish: diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dengan lafazh darinya, dan dishahihkan oleh al-Khaththabi, serta al-Baihaqi menyebutkan bahwa asy-Syafi’i menshahihkannya.

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Ibnu Hibban, Ibnu al-Jarud, Ibnu Abi Syaibah, ad-Daruquthni, dan at-Tirmidzi dalam al-‘Ilal.

Kosakata Hadits:

  • Rakhkhasha: ar-Rukhshah dengan dhammah ra’, sukun kha’, seperti wazan ghurfah, jamaknya rukhas, yaitu kemudahan dan kelapangan dalam suatu perkara.
  • Idza tatahhara: Yang dimaksud bersuci di sini adalah: bersuci dari dua hadats.

Pelajaran dari Hadits:

  1. Masa mengusap bagi musafir tiga hari tiga malam, dan mengusap bagi mukim satu hari satu malam.
  2. Mengusap harus setelah bersuci sempurna dan memakai khuf setelahnya.
  3. Perbedaan antara musafir dan mukim: musafir dalam dugaan kuat memerlukan waktu yang lama karena kesulitan perjalanan, dingin, tidak beralas kaki, dan menghemat waktu, berbeda dengan mukim yang dalam keadaan nyaman dari semua itu.
  4. Mengusap khuf dan semisalnya adalah rukhshah dari Allah ta’ala dan kemudahan bagi makhluk-Nya, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang memberikan rukhshah adalah penyampai dari Allah ta’ala.
  5. Semakin berat kebutuhan, semakin besar rukhshah dan kemudahan, dan inilah kaidah besar Islam dalam hukum-hukumnya yang bijaksana.
  6. Kata “rakhkhasha” adalah dalil bahwa mengusap khuf adalah rukhshah bukan azimah (ketetapan pokok), dan rukhshah tidak wajib, maka mengusap khuf tidak wajib.
  7. Rukhshah secara bahasa: kemudahan. Secara istilah: sesuatu yang ditetapkan bertentangan dengan dalil syar’i karena ada yang menentang yang lebih kuat. Dalil syar’i di sini adalah: wajibnya mencuci kedua kaki dalam wudhu dan mengusap kepala. Adapun yang menentang yang lebih kuat adalah: kemudahan dengan mengusap.
  8. Di dalamnya ada dalil bahwa syariat menempatkan para mukallaf sesuai keadaan mereka, masing-masing memiliki kedudukan yang sesuai dengan keadaannya.

Hadits Ke-60

60 – وَعَنْ أُبَيِّ بْنِ عِمَارَةَ رضي الله عنه “أَنَّهُ قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ! أَمْسَحُ عَلَى الْخُفَّيْنِ? قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: يَوْمًا? قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: وَيَوْمَيْنِ? قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: وَثَلَاثَةً أَيَّامٍ؟ قَالَ: نَعَمْ، وَمَا شِئْتَ”. أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ، وَقَالَ: لَيْسَ بِالْقَوِيِّ.

Dari Ubay bin ‘Imarah radhiyallahu ‘anhu: “Bahwa ia berkata: Ya Rasulullah! Bolehkah saya mengusap khuf? Beliau menjawab: Ya. Ia bertanya: Satu hari? Beliau menjawab: Ya. Ia bertanya: Dua hari? Beliau menjawab: Ya. Ia bertanya: Tiga hari? Beliau menjawab: Ya, dan sesukamu.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud, dan ia berkata: tidak kuat.

Derajat Hadits: Hadits ini dhaif.

Penyusun berkata dalam at-Talkhish: dilemahkan oleh al-Bukhari yang berkata: tidak sahih. Abu Dawud berkata: diperselisihkan sanadnya dan tidak kuat. Ahmad berkata: para perawinya tidak dikenal. Abu al-Fath al-Azdi berkata: ini hadits yang tidak berdiri. Ibnu Hibban berkata: saya tidak mengandalkan sanad beritanya. Ad-Daruquthni berkata: tidak tetap. Ibnu Abd al-Barr berkata: tidak tetap dan tidak memiliki sanad yang berdiri. An-Nawawi dalam syarh al-Muhadzdzab menyebutkan kesepakatan para imam tentang kedhaifannya.

Kosakata Hadits:

  • Amsahu: Hamzah adalah asal alat-alat istifham, dan dihilangkan di sini untuk kemudahan dan cukup dengan hamzah kedua.
  • Na’am: dengan dua fathah, huruf jawaban yang didatangkan untuk menunjukkan kalimat jawaban yang dihilangkan sebagai pengganti. Kata “na’am” dalam hadits artinya: usaplah khuf.

Pelajaran dari Hadits:

  1. Hadits menunjukkan tidak adanya batasan waktu mengusap khuf, dan orang yang berwudhu mengusapnya satu hari, dua hari, tiga hari, dan sesukanya setelah itu.
  2. Hadits ini jika diasumsikan sahih, dibatasi oleh hadits-hadits pembatasan waktu satu hari satu malam untuk mukim dan tiga hari untuk musafir. Kemutlakannya bisa diterapkan sebagaimana kata Syaikhul Islam: bahwa tidak ada batasan waktu bagi musafir yang sulit baginya untuk sibuk melepas dan memakai, melainkan ia mengusap sampai selesai masalah dan kesibukannya.
  3. Bagaimanapun, hadits ini dhaif, dan berdasarkan itu tidak dapat melawan hadits-hadits pembatasan waktu yang sahih, dan tidak diamalkan. Jika diamalkan, dibatasi oleh hadits-hadits pembatasan waktu, atau diartikan pada keadaan uzur musafir dan kesibukannya.

Faidah: Penyusun rahimahullah tidak menyebutkan apa yang menunjukkan bolehnya mengusap jabirah.

Jabirah adalah: sesuatu yang diikat pada patahan atau luka dari kayu, kawat, kain, gips, dan semisalnya.

Dasarnya adalah apa yang diriwayatkan Abu Dawud dan ad-Daruquthni dari Jabir bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda tentang orang yang kepalanya terluka: “Cukup baginya mengikat lukanya dengan kain dan mengusapnya, serta mencuci seluruh tubuhnya.”

Hadits ini dilemahkan atau tidak kuat, tetapi ash-Shan’ani berkata: diperkuat oleh hadits Ali tentang mengusap jabirah dengan air. Jabirah diusap seperti khuf dan imamah, tetapi berbeda dengan keduanya dalam beberapa hukum:

  1. Tidak disyaratkan menutupi tempat yang wajib.
  2. Diusap dalam hadats kecil dan besar.
  3. Mengusapnya tidak dibatasi waktu, melainkan diusap sampai sembuh.
  4. Usapan pada seluruhnya bukan sebagiannya.
  5. Menurut pendapat yang rajih dari para ulama: tidak disyaratkan bersuci ketika mengikatnya.

 

 

BAB PEMBATAL WUDHU

 

Pendahuluan

Nawaqidh (pembatal): jamak dari naqidh. An-naqdh pada benda berarti: membatalkan susunannya, dan pada makna berarti: mengeluarkannya dari memberikan faedah yang diinginkan.

Pembatal wudhu adalah sebab-sebab yang berpengaruh dalam mengeluarkan wudhu dari apa yang diinginkan darinya, kemudian digunakan untuk membatalkan wudhu dengan apa yang ditetapkan syariat sebagai pembatal.

Pembatal ada dua bagian:

  1. Hadats yang membatalkan wudhu dengan sendirinya.
  2. Sebab-sebab, yaitu yang menjadi dugaan kuat keluarnya hadats, seperti tidur dan menyentuh.

Pembatal dari segi dalil sebagai berikut:

Al-Gha’ith (buang air besar): pembatalannya terbukti dengan al-Qur’an, as-Sunnah, dan ijma’.

Al-Baul (kencing): pembatalannya terbukti dengan as-Sunnah, ijma’, dan qiyas kepada buang air besar.

Al-Madzi: pembatalannya terbukti dengan as-Sunnah, ijma’, dan qiyas kepada kencing.

Darah istihadhah: pembatalannya terbukti dengan apa yang diriwayatkan Abu Dawud dari hadits Aisyah dalam kisah istihadhah Fathimah binti Abi Hubaisy: “Berwudhulah dan shalatlah, karena itu hanya darah biasa”, para perawi sanadnya tsiqah, dan ini pendapat mayoritas ahli ilmu.

An-Naum (tidur): pendapat tentangnya bertentangan dan mazhab berbeda-beda. Sebagian memandang batal dari sedikit maupun banyaknya, sebagian tidak memandang batal sama sekali. Jumhur menempuh jalan kompromi, yaitu batal karena banyak bukan sedikit, dan mereka memiliki rincian tentang tidur yang membatalkan dan yang tidak.

Adapun selain hal-hal tersebut, para ulama berselisih pendapat yang kuat, dan akan datang insya Allah.

 

Hadits Ke-61

61 – عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه قَالَ: “كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَلَى عَهْدِهِ يَنْتَظِرُونَ الْعِشَاءَ حَتَّى تَخْفِقَ رُؤُوسُهُمْ، ثُمَّ يُصَلُّونَ وَلَا يَتَوَضَّئُونَ” أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ، وَصَحَّحَهُ الدَّارَقُطْنِيُّ، وَأَصْلُهُ فِي مُسْلِمٍ

61 – Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada masa beliau menunggu shalat Isya hingga kepala mereka mengangguk-angguk (karena mengantuk), kemudian mereka shalat tanpa berwudhu.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud, dishahihkan oleh Ad-Daruquthni, dan asalnya terdapat dalam riwayat Muslim.

Derajat Hadis:

Hadis ini sahih. Asalnya terdapat dalam Sahih Muslim dengan lafaz: “Mereka menunggu shalat Isya lalu tertidur, kemudian shalat tanpa berwudhu.” Hadis ini telah dishahihkan oleh At-Tirmidzi dan Ad-Daruquthni. Al-Baihaqi berkata: “Para perawinya adalah perawi-perawi yang terdapat dalam kitab sahih.” Ibnu Hajar berkata: “Sanadnya sahih.”

Kosakata Hadis:

  • ‘Ahdih (masa beliau): Al-‘ahd berarti masa/waktu. Dikatakan: “Hal itu terjadi pada masa si fulan,” artinya pada zamannya. Jamaknya adalah ‘uhud dan ‘uhad.
  • Yantazirun (menunggu): Menanti-nanti kedatangan beliau untuk melaksanakan shalat.
  • Al-‘Isya: Dengan kasrah pada ‘ain dan mad, awal masuk waktunya setelah hilangnya syafaq ahmar (mega merah). Shalat dinamakan dengan nama ini karena dilaksanakan pada waktu tersebut, disebut juga Al-‘Isya al-Akhirah.
  • Hatta (hingga): Huruf yang memiliki beberapa makna, di antaranya untuk menunjukkan batas akhir, dan itulah yang dimaksud di sini.
  • Takhfiqu (mengangguk-angguk): Dengan kasrah pada fa’, dari bab dharaba, artinya condong karena mengantuk. Dalam Al-Misbah dijelaskan: “Khafaqa bi ra’sihi: jika ia diserang kantuk ringan sehingga kepalanya condong tanpa bagian tubuh lainnya.”
  • Ru’usuhum (kepala mereka): Jamak dari ra’s. Ra’s segala sesuatu adalah bagian atasnya, dari sini dinamakan kepala pada manusia.

Pelajaran dari Hadis:

  1. Tidur ringan bagi orang yang duduk tidak membatalkan wudhu.
  2. Tidur yang nyenyak membatalkan wudhu, berdasarkan keyakinan yang tertanam dalam diri sahabat perawi bahwa tidur membatalkan wudhu, kecuali kadar seperti yang disaksikannya ini.
  3. Bersuci dari hadats adalah syarat sahnya shalat. Peniadaan wudhu dalam kondisi ini menunjukkan wajibnya wudhu dalam kondisi lain yang mewajibkan batalnya bersuci.
  4. Dianjurkan mengakhirkan shalat Isya dari awal waktunya. Dalam Shahihain disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyukai mengakhirkan shalat Isya dan bersabda: “Sesungguhnya itulah waktunya, seandainya aku tidak memberatkan umatku.”
  5. Semangat para sahabat radhiyallahu ‘anhum untuk tetap berada di masjid menunggu shalat, dan keutamaan menunggu shalat. Dalam Bukhari (647) dan Muslim (362) dari hadis Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Salah seorang di antara kalian senantiasa dalam keadaan shalat selama shalat menahannya.”
  6. Dibolehkan mengantuk dan berbaring di masjid, terutama untuk menunggu shalat.

Perbedaan Pendapat Ulama:

Para ulama berbeda pendapat tentang apakah tidur membatalkan wudhu, dengan tiga pendapat:

Sebagian berpendapat: Tidur sedikit maupun banyak membatalkan wudhu, berdasarkan anggapan mereka bahwa tidur itu sendiri adalah hadats yang membatalkan wudhu.

Sebagian lainnya berpendapat: Tidur tidak membatalkan, baik sedikit maupun banyak, selama tidak terjadi keluarnya hadats, berdasarkan anggapan mereka bahwa tidur bukanlah pembatal wudhu, tetapi merupakan dugaan adanya hadats.

Jumhur ulama berpendapat: Tidur nyenyak yang berat membatalkan wudhu, bukan tidur ringan. Mereka memiliki rincian dalam menentukan sedikit dan banyaknya tidur serta sifat-sifat yang membatalkan, yang disebutkan dalam kitab-kitab fiqh.

Pendapat inilah yang rajih (kuat) yang menghimpun dalil-dalil: Hadis Shafwan bin ‘Assal: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami ketika dalam perjalanan agar tidak melepas khuf selama tiga hari tiga malam kecuali karena junub, tetapi karena buang air besar, kencing, dan tidur.” [Diriwayatkan At-Tirmidzi (3352) dan An-Nasa’i (127)] – menetapkan batalnya wudhu karena tidur seperti buang air besar dan kencing.

Hadis Anas: “Para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada masa beliau menunggu shalat Isya hingga kepala mereka mengangguk-angguk, kemudian mereka shalat tanpa berwudhu” – menunjukkan bahwa tidur ringan tidak membatalkan wudhu.

Hadits Ke-62

62 – وَعَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ: “جَاءَتْ فَاطِمَةُ بِنْتُ أَبِي حُبَيْشٍ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ! إِنِّي امْرَأَةٌ أُسْتَحَاضُ فَلَا أَطْهُرُ، أَفَأَدَعُ الصَّلَاةَ? قَالَ: لَا، إِنَّمَا ذَلِكَ عِرْقٌ وَلَيْسَ بِحَيْضٍ، فَإِذَا أَقْبَلَتْ حَيْضَتُكِ فَدَعِي الصَّلَاةِ، وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ ثُمَّ صَلِّي” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

وَلِلْبُخَارِيِّ: “ثُمَّ تَوَضَّئِي لِكُلِّ صَلَاةٍ”. وَأَشَارَ مُسْلِمٌ إِلَى أَنَّهُ حَذَفَهَا عَمْدًا.

62 – Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: “Fathimah binti Abi Hubaisy datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata: ‘Ya Rasulullah! Sesungguhnya aku seorang wanita yang mengalami istihadhah sehingga tidak suci, apakah aku tinggalkan shalat?’ Beliau menjawab: ‘Tidak, sesungguhnya itu adalah darah dari pembuluh darah dan bukan haid. Jika haidmu datang maka tinggalkan shalat, dan jika telah berlalu maka basuhlah darah dari tubuhmu kemudian shalatlah.'” Muttafaq ‘alaih.

Dalam riwayat Bukhari: “Kemudian berwudhulah untuk setiap shalat.” Muslim menunjukkan bahwa ia sengaja menghapusnya.

Kosakata Hadis:

  • Ustahadu (mengalami istihadhah): Dari kata istihadhah, yaitu mengalirnya darah di luar waktu-waktu biasanya, karena penyakit dan kerusakan. Darah keluar dari pembuluh darah yang ujungnya berada di bagian bawah rahim, disebut “al-‘irq al-‘azil” dan akan dijelaskan lebih lengkap dalam bab haid, insya Allah.
  • Afa ada’u ash-shalah (apakah aku tinggalkan shalat): Hamzah untuk pertanyaan, fa’ untuk ta’qib (penghubung), setelahnya fi’l mudhari’ untuk mutakallim.
  • Afa ada’u: Wada’tuhu ada’uhu wad’an, artinya aku meninggalkannya. Asal mudhari’ adalah kasrah, kemudian waw dihapus, lalu difathah karena huruf halq.
  • La (tidak): Memiliki tiga bentuk, salah satunya sebagai jawaban yang berlawanan dengan “na’am”, dan itulah yang dimaksud di sini.
  • Dzalika (itu): Dengan kasrah pada kaf, khitab kepada wanita yang bertanya. “Dza” adalah isyarat kepada darah yang keluar darinya.
  • ‘Irq (pembuluh darah): Dengan kasrah pada ‘ain, sukun pada ra’, akhirnya qaf. Dalam Al-Fath dijelaskan bahwa pembuluh darah ini disebut al-‘azil, dalam Al-Qamus disebut al-‘azir, artinya darahmu karena pecahnya pembuluh darah.
  • Fa idza aqbalat haidhatuki (jika haidmu datang): Dengan fathah pada ha’, boleh juga dikasrah. Yang dimaksud dengan iqbal adalah terjadinya waktunya dan mulai keluarnya darah haid pada hari-hari biasanya.
  • Wa idza adbarat (dan jika telah berlalu): Yaitu waktu berhentinya darah ketika berakhirnya hari-hari biasanya.

 

Pelajaran dari Hadis:

    1. Yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur) membatalkan wudhu, termasuk keluarnya darah, dan ini adalah ijma’ ulama.
    2. Darah istihadhah bukanlah haid, tetapi darah yang memiliki sebab, ciri-ciri, dan hukum tersendiri:
      • Sebabnya: Terbukanya pembuluh darah al-‘azil, sehingga merupakan penyakit yang memerlukan pencarian sebab dan pengobatan. Karena itu para dokter memandang dengan sangat khawatir keluarnya darah di luar waktu haid karena menunjukkan adanya penyakit, baik pada tubuh wanita dan kelenjarnya, atau pada alat reproduksinya.
      • Adapun darah haid: keluar dari dasar rahim wanita.
      • Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitahukan perbedaan kedua tempat keluarnya, sebagai bantahan dan pengarahan terhadap perkataannya: “sehingga tidak suci”, beliau menjelaskan bahwa ia suci dan wajib melaksanakan shalat.
    3. Adapun ciri-ciri darah istihadhah, para dokter mengatakan: Darah merah cerah yang ringan, tidak berbau, sedangkan darah haid: hitam kental berbau busuk.
    4. Adapun hukum darah istihadhah: Tidak menghalangi ibadah apapun, atau hal-hal yang pelaksanaannya tergantung pada kesucian wanita dari haid. Wanita mustihadhah dianggap dalam hukum orang yang suci.
    5. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberikan rukhshah untuk meninggalkan shalat, bahkan melarangnya meninggalkan shalat.
    6. Beliau memerintahkannya untuk membedakan antara darah haid dan darah istihadhah, yaitu dengan tidak shalat pada hari-hari biasanya karena kebiasaan lebih kuat dari dalil-dalil lain untuk membedakan darah haid dari darah istihadhah.
      • Jika tidak mengetahui kebiasaannya, ia bekerja dengan tamyiz (pembedaan) antara kedua darah: darah haid hitam kental berbau busuk, darah istihadhah sebaliknya.
    7. Wajib membasuh darah haid untuk shalat karena najis, dan bersuci dari najis adalah syarat sahnya shalat.
    8. Wanita mustihadhah harus berwudhu untuk setiap shalat, begitu juga setiap orang yang mengalami hadats terus-menerus seperti beser, luka yang darahnya tidak berhenti, atau terus keluarnya angin.
    9. Larangan wanita haid untuk shalat, haramnya hal itu baginya, dan rusaknya shalat darinya, ini ijma’ ulama.
    10. Wanita haid tidak mengqadha shalat setelah suci, diambil dari tidak adanya perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis ini, karena menunda penjelasan dari waktu yang dibutuhkan tidak dibolehkan.
    11. Hadis ini dalil diterimanya perkataan wanita tentang keadaannya, seperti kehamilan, haid, iddah dan berakhirnya, dan semacamnya.
    12. Wanita mustihadhah shalat meskipun darah mengalir karena ia dianggap dari golongan yang suci dari haid.
    13. Dalam beberapa jalur hadis ini pada Bukhari disebutkan: “dan mandilah”, yang dimaksud adalah mandi dari haid jika telah berlalu hari-hari haidnya, bukan perintah mandi untuk setiap shalat.
    14. Sabda: “kemudian berwudhulah untuk setiap shalat” adalah tambahan yang diriwayatkan Bukhari dan sengaja dihapus Muslim karena keyakinannya bahwa itu tambahan yang tidak terpelihara, hanya diriwayatkan sendirian oleh sebagian perawi. Namun Al-Hafizh dalam Fath Al-Bari berkata: Itu tambahan yang tsabit dari berbagai jalur, sehingga meniadakan kesendirian yang disebutkan Muslim.
    15. Penulis menyebutkan hadis ini dalam bab pembatal wudhu karena tambahan ini: “kemudian berwudhulah untuk setiap shalat”, kalau tidak hadis ini lebih sesuai disebutkan dalam “bab haid” dan telah disebutkan di sana, wallahu a’lam.
    16. Dibolehkan lelaki asing mendengar suara wanita ketika ada kebutuhan, jika tidak dilembutkan dan direndahkan.
    17. Perintah menghilangkan najis.
    18. Darah itu najis, ini ijma’ kecuali pendapat yang syaz (menyimpang).
    19. Shalat wajib segera setelah berhentinya darah haid.
  • Shalat sah bahkan dalam keadaan mengalirnya darah yang tidak berhenti.

Hadits Ke-63

63 – وَعَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رضي الله عنه قَالَ: “كُنْتُ رَجُلًا مَذَّاءً، فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادَ بْنَ الْأَسْوَدِ أَنْ يَسْأَلَ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم، فَسَأَلَهُ? فَقَالَ: فِيهِ الْوُضُوءُ”. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، وَاللَّفْظُ لِلْبُخَارِيِّ.

63 – Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Aku adalah seorang laki-laki yang sering keluar madzi, maka aku menyuruh Miqdad bin Al-Aswad untuk bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu dia bertanya kepada beliau. Maka beliau bersabda: ‘Padanya (wajib) wudhu’.” Muttafaq ‘alaih, dan lafazh ini milik Bukhari.

Kosakata Hadis:

  • Rajulan (seorang laki-laki): khabar kana, dan “mazz-a” adalah sifat untuk rajul.
  • Mazz-a: dengan fathah mim, tasydid dzal mu’jamah, kemudian alif mamdudah, dari shighah mubalaghah, artinya banyak keluar madzi. Madzi: dengan fathah mim dan sukun dzal mu’jamah, atau dengan kasrah dzal dan tasydid ya’. Jamaknya: mudza, mudzayat, mudza.

As-Shahhah menyebutkan: Al-Azhari berkata: al-wadyu, al-mazyu, dan al-manyu semuanya dengan tasydid. Abu Ubaidah berkata: al-manyu dengan tasydid, sedangkan dua yang lain dengan takhfif, dan ini yang lebih masyhur.

Madzi adalah cairan putih kental yang encer, keluar saat bermain-main dan semacamnya, keluarnya dari saluran kencing sebagai sekresi kelenjar prostat.

  • An yas’al: yaitu bi an yas’al, maka “an” adalah masdariyah, artinya: aku menyuruhnya untuk bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
  • Fihi al-wudhu’: kalimat ismiyah, karena “al-wudhu'” adalah mubtada’ mu’akhkhar, dan “fihi” adalah khabar muqaddam.

Pelajaran dari Hadis:

  1. Keluarnya madzi mewajibkan wudhu, bukan mandi; ini adalah ijma’.
  2. Dalam beberapa lafazh hadis di Bukhari (178): “Aku malu bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam”, dan dalam lafazh Muslim (303) “karena kedudukan Fatimah”. Rasa malu inilah yang mencegah Ali radhiyallahu ‘anhu untuk langsung bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang masalah ini.
  3. Menerima khabar ahad dan mengamalkannya dalam masalah seperti ini.
  4. Dalam salah satu lafazh Muslim untuk hadis ini: “Basuhlah kemaluanmu dan berwudhulah”, dan dalam beberapa lafazh lain: “dan basuhlah kedua buah zakar”.

Kedua riwayat ini menunjukkan wajibnya membasuh kemaluan dan kedua buah zakar, kemudian berwudhu setelah itu; karena madzi keluar dari tempat keluarnya air kencing, dan sesuai dengan riwayat Abu Dawud yang akan datang di poin ketujuh.

  1. Perintah membasuh kemaluan dan kedua buah zakar adalah dalil najisnya madzi, tetapi sebagian ulama berkata: yang sedikit dimaafkan karena sulitnya menjaga diri darinya.
  2. Tidak cukup dalam bersuci dari madzi dengan istijmar, tetapi harus dengan air; itu -wallahu a’lam- karena bukan termasuk yang keluar secara biasa seperti air kencing.
  3. Mazhab Hanbali dan sebagian Maliki berpendapat: wajib membasuh seluruh kemaluan dan kedua buah zakar karena keluarnya madzi; berdalil dengan hadis ini dan riwayat-riwayatnya yang tsabit, yang secara tegas menyebutkan membasuh kemaluan secara hakiki, dan sesuai riwayat Abu Dawud (208) yang menyebutkan: “Basuhlah kemaluannya dan kedua buah zakarnya dan berwudhulah”.

Hadits Ke-64

64 – وَعَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها: “أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَبَّلَ بَعْضَ نِسَائِهِ، ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ” أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ، وَضَعَّفَهُ الْبُخَارِيُّ.

64 – Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha: “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mencium sebagian istrinya, kemudian keluar untuk shalat dan tidak berwudhu.” Dikeluarkan oleh Ahmad, dan dilemahkan oleh Bukhari.

Derajat Hadis: Hadis ini dhaif (lemah), dan di antara ulama ada yang menguatkan dan menshahihkannya.

Ibnu Hajar berkata dalam At-Talkhish: Hadis ini ma’lul (cacat), disebutkan cacatnya oleh Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, Daraquthni, Baihaqi, dan Ibnu Hazm yang berkata: tidak ada yang shahih dalam bab ini.

Tirmidzi berkata: Aku mendengar Bukhari melemahkan hadis ini, dan Abu Dawud mengeluarkannya dari jalur Ibrahim At-Taimi dari Aisyah, padahal dia tidak mendengar darinya sama sekali; maka hadis ini mursal.

Penyusun berkata: Diriwayatkan dari sepuluh jalur dari Aisyah yang disebutkan Baihaqi dalam Al-Khilafiyat dan semuanya dilemahkan. Sekelompok imam menguatkan hadis ini; di antaranya: Abdul Haqq yang berkata: aku tidak tahu cacatnya. Az-Zaila’i berkata: sanadnya baik, dan dishahihkan oleh Ahmad Syakir dan Al-Albani.

Kosakata Hadis:

  • Qabbala: mencium, dan bentuk isimnya: qublah, jamaknya qubal seperti ghurfah dan ghuraf. Qublah di sini adalah ciuman di mulut.
  • Ba’dh nisa’ihi: yaitu Aisyah perawi hadis radhiyallahu ‘anha. Ishaq mengeluarkan dalam musnadnya (2/172), dari Urwah dari Aisyah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menciumnya dan berkata: “Sesungguhnya ciuman tidak membatalkan wudhu”.

Pelajaran dari Hadis:

  1. Zhahir hadis menunjukkan bahwa mencium dan menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu, dan ini adalah asal (hukum asal), hadis ini menetapkan asal dari tidak wajib (berwudhu).
  2. Tetapi hadis ini bertentangan dengan ayat mulia: {atau kalian menyentuh perempuan}, dan sentuhan hakiki adalah dengan tangan, dan jika ada kemungkinan maksudnya adalah jimak, maka qira’ah: {atau kalian menyentuh} zhahir dalam sekadar sentuhan tangan, dan asalnya adalah keselarasan makna kedua qira’ah.
  3. Yang lebih utama adalah menganggap hadis ini tentang ciuman yang tidak disertai syahwat, tetapi ciuman kasih sayang dan rahmat, dan jenis sentuhan ini sudah ditetapkan tidak membatalkan wudhu; sebagaimana yang datang “bahwa Aisyah tidur melintang di tempat shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, jika beliau hendak sujud, beliau mendorongnya dalam kegelapan agar menarik kakinya”, diriwayatkan Bukhari (375) dan Muslim (512).

Sentuhan itu sendiri bukan pembatal, tetapi dugaan kuat keluarnya yang membatalkan, maka sentuhan biasa yang terlepas dari syahwat tetap pada asal tidak membatalkan.

  1. Dengan asumsi keshahihannya, hadis ini dianggap sesuai yang telah disebutkan, jika tidak maka hadis ini lemah; karena Bukhari melemahkannya, para ahli sunnah menyebutkan bahwa ada cacatnya, Ibnu Hazm berkata: tidak ada yang shahih dalam bab ini, dan Ibnu Hajar berkata: hadis ini ma’lul.

Perbedaan Pendapat Ulama: Para ulama berbeda pendapat tentang sentuhan, apakah membatalkan wudhu atau tidak:

Hanafiyah berpendapat: tidak batal dengan sentuhan secara mutlak, dan dalil mereka adalah hadis dalam bab ini, dan hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha yang melintang di tempat shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan beliau mendorongnya serta melanjutkan shalat.

Malik berpendapat: wudhu batal dengan sentuhan orang yang berwudhu terhadap orang dewasa dengan syahwat kepada orang yang biasa menimbulkan syahwat.

Imam Syafi’i berpendapat: sekadar sentuhan laki-laki terhadap perempuan, atau perempuan terhadap laki-laki adalah pembatal wudhu, dengan syarat tidak ada hubungan mahram di antara keduanya, maka tidak batal dengan sentuhan mahram menurut pendapat yang shahih di kalangan mereka.

Adapun yang masyhur dari mazhab Ahmad: pembatalan hanya terjadi dari sentuhan dengan syahwat tanpa penghalang, dan ini yang rajih; karena dugaan keluarnya madzi hanya terjadi dari sentuhan yang disertai syahwat.

Hadits Ke-65

65 – وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: “إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِي بَطْنِهِ شَيْئًا، فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ أَخَرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ أَمْ لَا? فَلَا يَخْرُجَنَّ مِنَ الْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا، أَوْ يَجِدَ رِيحًا”. أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila salah satu dari kalian merasakan sesuatu di perutnya, lalu ia meragukan apakah keluar sesuatu darinya atau tidak, maka janganlah ia keluar dari masjid hingga ia mendengar suara atau mencium bau.” Diriwayatkan oleh Muslim.

Kosakata Hadits:

  • Idza wajada (إذا وجد): Merasakan sesuatu seperti bunyi gemuruh karena angin berputar di perut
  • Fa asykala ‘alaihi (فأشكل عليه): Perkara menjadi samar baginya, apakah ada yang membatalkan wudhu atau tidak
  • Shawtan aw riihan (صوتاً أو ريحاً): Yaitu suara angin ketika keluar dari dubur atau bau busuknya

Pelajaran dari Hadits:

  1. Hadits ini merupakan salah satu dalil kaidah besar universal yaitu: “Keyakinan tidak dapat dihilangkan oleh keraguan”. Keyakinan adalah ketenangan hati terhadap hakikat sesuatu. Oleh karena itu, perkara yang diyakini keberadaannya tidak dapat dihilangkan kecuali dengan dalil yang pasti, dan tidak dihukumi hilang hanya karena keraguan. Demikian pula perkara yang diyakini tidak ada, tidak dihukumi ada hanya karena keraguan, karena keraguan tidak dapat melawan keyakinan.
  2. An-Nawawi berkata: Hadits ini adalah salah satu pokok ajaran Islam dan kaidah besar dalam fiqh, yaitu bahwa segala sesuatu dihukumi tetap pada asalnya hingga diyakini sebaliknya, dan keraguan yang datang kemudian tidak membahayakan.
  3. Akal sehat mendukung kaidah syari’at ini karena keyakinan lebih kuat dari keraguan. Dalam keyakinan terdapat hukum yang pasti dan tegas, sehingga tidak dapat runtuh karena keraguan.
  4. Jika seseorang merasa keluar sesuatu yang membatalkan wudhu namun meragukan apakah benar-benar keluar atau tidak, maka asalnya adalah tetap suci. Wudhunya tidak batal dan tidak boleh menghentikan shalat hingga yakin ada yang keluar, karena keyakinan tidak hilang dengan keraguan.
  5. Angin yang keluar dari dubur – baik bersuara maupun tidak – membatalkan wudhu.
  6. Yang dimaksud mendengar suara dan mencium bau dalam hadits adalah keyakinan akan hal tersebut. Jika seseorang tidak dapat mendengar atau mencium namun yakin dengan cara lain, wudhunya tetap batal.
  7. Diharamkan meninggalkan shalat tanpa sebab yang jelas.
  8. Al-Khaththabi berkata: Dalam hadits ini terdapat hujjah bagi yang mewajibkan hukuman had kepada orang yang tercium bau khamar dari mulutnya, meskipun tidak disaksikan minum dan tidak ada saksi serta tidak mengaku.

Hadits Ke-66

66 – وَعَنْ طَلْقِ بْنِ عَلِيٍّ رضي الله عنه قَالَ: “قَالَ رَجُلٌ: مَسِسْتُ ذَكَرِي، أَوْ قَالَ: الرَّجُلُ يَمَسُّ ذَكَرَهُ فِي الصَّلَاةِ، أَعَلَيْهِ الْوُضُوءٌ? فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: لَا، إِنَّمَا هُوَ بَضْعَةٌ مِنْكَ” أَخْرَجَهُ الْخَمْسَةُ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ.

وَقَالَ ابْنُ الْمَدِيْنِيِّ: هُوَ أَحْسَنُ مِنْ حَدِيْثِ بُسْرَةَ.

Dari Thalq bin Ali radhiyallahu ‘anhu berkata: “Seorang laki-laki berkata: ‘Aku menyentuh kemaluanku,’ atau ia berkata: ‘Laki-laki yang menyentuh kemaluannya dalam shalat, apakah ia harus berwudhu?’ Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: ‘Tidak, itu hanyalah bagian dari tubuhmu.'” Diriwayatkan oleh Lima Imam (Ahli Hadits), dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban. Ibnu al-Madini berkata: “Ini lebih baik dari hadits Busrah.”

Derajat Hadits:

Hadits ini sahih.

Kosakata Hadits:

  • Masastu dzakari (مسست ذكري): Menyentuhnya dengan tangan
  • A’alaihi (أعليه): Huruf alif untuk pertanyaan, dijawab dengan ya atau tidak
  • Innama huwa bidh’atun minka (إنما هو بضعة منك): Penjelasan mengapa tidak wajib wudhu karena menyentuh kemaluan
  • Bidh’ah (بضعة): Potongan daging atau anggota badan lainnya

Hadits Ke-67

67 – وَعَنْ بُسْرَةَ بِنْتِ صَفْوَانَ رضي الله عنها أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: “مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ”. أَخْرَجَهُ الْخَمْسَةُ، وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِيُّ وَابْنُ حِبَّانَ، وَقَالَ الْبُخَارِيُّ: هُوَ أَصَحُّ شَيْءٍ فِي هَذَا الْبَابِ.

Dari Busrah binti Shafwan radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudhu.” Diriwayatkan oleh Lima Imam, dishahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban. Al-Bukhari berkata: “Ini adalah yang paling sahih dalam bab ini.”

Derajat Hadits:

Hadits ini sahih.

Kosakata Hadits:

  • Busrah (بسرة): Dengan dhammah ba’ dan sukun sin – dari suku Quraisy Asadiyyah
  • Man massa (من مس): Ism syarat yang mengikat

Pelajaran dari Kedua Hadits:

  1. Kedua hadits adalah sahih, dan selama memungkinkan untuk mengompromikan keduanya, itu lebih utama daripada membatalkan salah satunya.
  2. Hadits Thalq menunjukkan bahwa menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu, dengan alasan: “Itu hanyalah bagian dari tubuhmu.”
  3. Hadits Busrah menunjukkan bahwa menyentuh kemaluan membatalkan wudhu.
  4. Cara terbaik mengompromikan kedua hadits dengan dua cara:

Pertama: Membatalkan wudhu jika menyentuh tanpa penghalang, jika dengan penghalang maka tidak batal. Ini didukung riwayat: “Laki-laki menyentuh kemaluannya dalam shalat,” karena shalat bukan tempat menyentuh kemaluan tanpa penghalang.

Kedua: Menyentuh dengan syahwat membatalkan wudhu, tanpa syahwat tidak membatalkan.

Kompromi kedua lebih tepat dan lebih dekat karena kemaluan adalah bagian dari tubuh. Selama sentuhan biasa tanpa syahwat, maka sentuhan semata tidak membatalkan. Yang membatalkan adalah apa yang keluar dari salah satu kemaluan akibat sentuhan. Tanpa syahwat, yang keluar ini tidak ada. Namun jika disertai syahwat, maka itu menjadi dugaan keluarnya madzi yang membatalkan wudhu. Selain itu, berkobarnya syahwat dan panasnya yang bertentangan dengan ibadah hanya dapat dipadamkan dan ditenangkan dengan air, terutama dengan niat wudhu yang merupakan ibadah yang disertai niat dan dzikir yang menenangkan syahwat.

 

Hadits Ke-68

68 – وَعَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صَلَّى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- قَالَ: “مَنْ أَصَابَهُ قَيْءٌ أَوْ رُعَافٌ، أَوْ قَلَسٌ، أَوْ مَذْيٌ فَلْيَنْصَرِفْ فَلْيَتَوَضَّأْ، ثُمَّ لِيَبْنِ عَلَى صَلَاتِهِ، وَهُوَ فِي ذَلِكَ لَا يَتَكَلَّمُ”. أَخْرَجَهُ ابْنُ مَاجَه، وَضَعَّفَهُ أَحْمَدُ، وَغَيْرُهُ.

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang mengalami muntah, mimisan, atau qolas (muntah sedikit), atau madzi, maka hendaklah ia keluar (dari shalat), lalu berwudhu, kemudian melanjutkan shalatnya, dan dalam hal ini ia tidak boleh berbicara.” Diriwayatkan oleh Ibnu Majah, dan dilemahkan oleh Ahmad dan lainnya.

Derajat Hadits

Hadits ini lemah (dhaif), dan yang benar adalah statusnya mursal.

Al-Hafizh berkata dalam At-Talkhish: “Beberapa ulama mencacatnya karena diriwayatkan oleh Ismail bin Ayyasy dari Ibnu Juraij, dan riwayat Ismail dari ahli Hijaz adalah lemah. Para hafizh dari murid-murid Ibnu Juraij telah menyelisihinya, mereka meriwayatkannya dari beliau, dari ayahnya, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara mursal. Muhammad bin Yahya adz-Dzuhli, ad-Daruquthni dalam Al-‘Ilal, dan Abu Hatim menshahihkan jalur mursal ini, dan berkata: ‘Riwayat Ismail adalah keliru.’ Ibnu Ma’in berkata: ‘Hadits lemah.’ Ibnu ‘Adi berkata: ‘Demikianlah Ismail meriwayatkannya sekali, dan sekali lagi ia berkata: dari Ibnu Juraij, dari ayahnya, dari Aisyah, dan keduanya lemah.’ Ahmad berkata: ‘Yang benar adalah: dari Ibnu Juraij, dari ayahnya, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara mursal.'”

Kosakata Hadits

  • Qai’: dengan fathah qaf, sukun ya, kemudian hamzah. Yaitu pengosongan isi perut melalui mulut, biasanya timbul dari iritasi selaput lendir, memiliki beberapa sebab, dan jika berlanjut, maka termasuk penyakit usus.
  • Ru’af: dengan dhammah ra, kemudian ‘ain, kemudian alif, lalu fa. Yaitu pendarahan dari dalam rongga hidung, disebabkan oleh faktor lokal di hidung atau faktor umum seperti radang, sumbatan, dan tekanan darah tinggi.
  • Qalas: dengan fathah qaf, sukun lam atau fathah, kemudian sin. Yaitu muntah yang tidak lebih dari sepenuh mulut atau kurang.
  • Liyabni ‘ala shalatih: Lam adalah lam perintah. Makna membangun atas shalat adalah menghitung apa yang telah dikerjakan sebelum wudhu dari satu rakaat atau lebih, dan mengerjakan sisanya.

Kandungan Hadits

  1. Hadits ini secara zhahir menunjukkan bahwa barangsiapa yang mengalami muntah, mimisan, qalas, atau madzi saat sedang shalat, maka ia harus keluar dari shalat, kemudian berwudhu, lalu melanjutkan shalatnya dan menyelesaikannya, karena shalatnya tidak batal.
  2. Disyaratkan dalam hal ini ia tidak berbicara; maka maknanya jika ia berbicara, shalatnya batal dan ia tidak bisa melanjutkannya, bahkan wajib mengulanginya.
  3. Pendapat ini (bolehnya melanjutkan shalat) dipegang oleh: mazhab Hanafi, Zaidi, Malik, dan salah satu pendapat asy-Syafi’i. Sedangkan jumhur ulama berpendapat bahwa shalat batal jika terjadi pembatal wudhu, dan tidak boleh melanjutkannya.
  4. Hadits ini lemah; telah dilemahkan oleh asy-Syafi’i, Ahmad, ad-Daruquthni, dan lainnya. Ini jika terlepas dari pertentangan, apalagi hadits ini bertentangan dengan nash-nash shahih yang tegas, di antaranya yang diriwayatkan Abu Dawud (205) dari hadits Ali bin Thalq yang berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika salah seorang dari kalian kentut dalam shalat, maka hendaklah ia keluar, berwudhu, dan mengulangi shalatnya.” At-Tirmidzi (1164) berkata: “Ini hadits hasan.”
  5. Aspek kejanggalan dalam hadits ini adalah bolehnya membangun shalat dalam keadaan seperti ini. Adapun hal-hal yang disebutkan dalam hadits: batalnya wudhu karenanya adalah masalah perselisihan kuat di antara ulama, kecuali madzi, karena ia membatalkan wudhu berdasarkan ijma’, sebab ia keluar dari salah satu dari dua jalan (kemaluan).

Perbedaan Pendapat Ulama

Para ulama berbeda pendapat tentang keluar najis dari selain dua jalan (kemaluan) selain kencing dan buang air besar, seperti muntah, darah, nanah, dan semisalnya. Apakah keluarnya membatalkan wudhu atau tidak?

Pendapat Pertama: Tidak Membatalkan Wudhu

Imam Malik dan asy-Syafi’i berpendapat bahwa keluarnya hal-hal tersebut dan semisalnya tidak membatalkan wudhu meskipun banyak.

  • Al-Baghawi berkata: “Ini pendapat kebanyakan sahabat dan tabi’in.”
  • An-Nawawi berkata: “Tidak pernah terbukti bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan wudhu karena hal itu.”
  • Syaikh Taqiyyuddin berkata: “Darah, muntah, dan najis lainnya yang keluar dari selain jalan biasa tidak membatalkan wudhu meskipun banyak.”
  • Syaikh Abdurrahman as-Sa’di berkata: “Yang benar adalah darah, muntah, dan semisalnya tidak membatalkan wudhu – baik sedikit maupun banyak – karena tidak ada dalil yang menyatakan batalnya wudhu karenanya, dan asalnya adalah tetapnya kesucian.”

Dalil-dalil mereka:

  1. Bara’ah ashliyyah: Asal adalah tetapnya kesucian selama tidak terbukti sebaliknya, dan tidak terbukti sesuatu menurut mereka.
  2. Tidak sahihnya qiyas di sini: Karena ‘illah hukumnya tidak sama.
  3. Atsar-atsar yang mereka riwayatkan:
    • Shalat Umar bin Khattab sementara lukanya mengalir darah
    • Ibnu Umar memeras darah dari matanya dan shalat tanpa berwudhu
    • Al-Hasan al-Bashri berkata: “Kaum muslimin senantiasa shalat dalam keadaan luka-luka mereka.”

Pendapat Kedua: Membatalkan Jika Banyak

Imam Abu Hanifah dan Ahmad berpendapat bahwa keluarnya hal-hal tersebut dan semisalnya membatalkan wudhu jika banyak, dan tidak membatalkan jika sedikit.

Dalil mereka: Hadits yang diriwayatkan Ahmad (26989) dan at-Tirmidzi (87) dari Abu ad-Darda’ bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam muntah lalu berwudhu. Al-Albani berkata: “Shahih dan para perawinya terpercaya.”

Jawaban kelompok pertama: Perbuatan tidak menunjukkan kewajiban, paling tinggi hanya menunjukkan disyariatkannya mencontoh beliau dalam hal itu.

Syaikhul Islam berkata: “Sunnah berwudhu dari berbekam, muntah, dan semisalnya adalah jelas dan zhahir, wallahu a’lam.”

Hadits Ke-69

69 – وَعَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ رضي الله عنه “أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم: أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُوْمِ الْغَنَمِ? قَالَ: إِنْ شِئْتَ، قَالَ: أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الْإِبِلِ? قَالَ: نَعَمْ” أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ.

Dari Jabir bin Samurah, “Sesungguhnya seorang laki-laki bertanya kepada Nabi صلى الله عليه وسلم: ‘Apakah aku harus berwudhu setelah makan daging kambing?’ Beliau bersabda: ‘Jika kamu mau.’ Dia bertanya lagi: ‘Apakah aku harus berwudhu setelah makan daging unta?’ Beliau bersabda: ‘Ya.'” Diriwayatkan oleh Muslim.

Kosakata Hadis:

  • الغَنَم (al-ghanam): Dengan fathah pada ghain mu’jamah dan nun: sekumpulan kambing dan domba, nama jenis, muannats (feminin), tidak memiliki bentuk tunggal dari lafaznya sendiri, jamaknya: أغنام (aghnam). Dinamakan demikian karena tidak memiliki alat pertahanan, sehingga menjadi ghanimah (rampasan) bagi setiap yang menginginkannya.
  • الإِبِل (al-ibil): Dengan kasrah pada hamzah dan kasrah pada ba’ muwahhad: unta jantan dan betina, tidak memiliki bentuk tunggal dari lafaznya, muannats, jamaknya آبال (abal).
  • أتوضأ من لحوم الغنم: Dengan taqdir hamzah istifham yang mahzuf, asalnya: أأتوضأ… dst.
  • من لحوم الغنم: Yaitu karena memakannya.
  • نعم: Telah dijelaskan dalam hadis nomor (60).

Yang Dapat Diambil dari Hadis:

  1. Bolehnya Wudhu Setelah Makan Daging Kambing

Diperbolehkan berwudhu setelah makan daging kambing tetapi tidak diwajibkan, karena dagingnya tidak membatalkan wudhu.

  1. Makan Daging Unta Membatalkan Wudhu

Makan daging unta membatalkan wudhu dan mewajibkannya ketika hendak melakukan shalat dan lainnya yang mensyaratkan kesucian.

  1. Pendapat Mazhab Ahmad tentang Bagian Unta

Yang masyhur dari mazhab Imam Ahmad: bahwa yang membatalkan dari bagian-bagian unta hanyalah daging (al-habr) saja, karena mereka mengkhususkan daging pada al-habr tanpa bagian lainnya. Mereka berpendapat bahwa jantung, hati, perut, punuk, dan semacamnya dari bagian-bagiannya tidak termasuk dalam nash.

Al-Mughni menyatakan: “Wajh kedua: membatalkan, karena termasuk bagian dari hewan sembelihan, dan penggunaan mutlak lafaz daging pada hewan dimaksudkan untuk keseluruhannya, karena itulah yang terbanyak padanya. Demikian juga ketika Allah mengharamkan daging babi, itu adalah pengharaman terhadap keseluruhannya.”

Al-Mubdi’ menyatakan: “Wajh kedua: membatalkan, karena penggunaan mutlak lafaz daging mencakupnya.”

Syaikh Abdul Rahman As-Sa’di berkata: “Yang benar adalah bahwa seluruh bagian unta, seperti perut dan jantung, masuk dalam hukum, lafaz, dan maknanya. Membedakan antara bagian-bagiannya tidak memiliki dalil atau ta’lil. Tidak termasuk di dalamnya susu, santan, dan lemak, karena itu bukan daging dan tidak termasuk dalam penamaannya.”

  1. Prinsip Kesatuan Hukum dalam Syariat Islam

Tidak ada dalam syariat Islam hewan yang sebagian bagiannya halal dan sebagian lainnya haram. Hewan itu: entah seluruhnya haram seperti babi, atau seluruhnya halal seperti binatang an’am.

Pembagian seperti ini terdapat dalam syariat Yahudi. Mereka yang diharamkan Allah dari hewan yang suci dan halal, maka Allah menghalalkan bagi mereka sapi dan kambing, tetapi mengharamkan sebagian lemaknya.

Adapun millah (agama) yang toleran ini: Allah tidak menyulitkan dan tidak memperketat. Hewan itu entah khabits (buruk) maka seluruhnya haram, atau thayyib (baik) maka seluruhnya halal.

  1. Dasar Wajibnya Wudhu dari Daging Unta

Dasar wajibnya wudhu dari daging unta adalah dua hadis sahih: hadis Jabir bin Samurah dan hadis Bara’ bin ‘Azib, keduanya dalam Sahih Muslim. Para ulama mencari tahu rahasia dan hikmahnya, yang paling mendekati adalah bahwa unta memiliki kekuatan syaitaniyah, yang ditunjukkan Nabi صلى الله عليه وسلم dengan sabdanya: “Sesungguhnya ia dari golongan jin” [diriwayatkan Ahmad (20034)]. Memakannya menimbulkan kekuatan syaitaniyah yang hilang dengan wudhu, wallahu a’lam.

Yang menguatkan hal ini: para pengembala unta memiliki sifat sombong, angkuh, dan tinggi hati. Mereka memperoleh sifat-sifat ini dari lamanya tinggal bersama unta dan bergaul dengannya. Berbeda dengan para pemilik kambing: mereka memiliki sifat tenang, damai, dan lembut hati. Mungkin inilah rahasia mengapa tidak ada nabi kecuali pernah menggembalakan kambing.

  1. Makna “Jika Kamu Mau”

Perkataan “إن شئت” (jika kamu mau) menunjukkan tidak wajibnya wudhu dari makan daging kambing.

  1. Nasikh dan Mansukh dalam Hadis

Kita memiliki dua hadis:

  • Pertama: hadis dalam bab ini: “Apakah aku berwudhu dari daging kambing? Beliau bersabda: Jika kamu mau” [diriwayatkan Muslim (360)].
  • Kedua: yang diriwayatkan Muslim (253) dari Aisyah dan Abu Hurairah bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda: “Berwudhulah dari apa yang disentuh api.”

Dalam kedua hadis ini terdapat ‘umum dan khusus. Yang pertama umum dalam daging kambing yang dimasak, yang kedua umum dalam sesuatu yang dimasak.

Pemisahnya adalah hadis yang diriwayatkan Abu Dawud (192) dan An-Nasa’i (185) dari Jabir: “Yang terakhir dari dua perkara dari Rasulullah صلى الله عليه وسلم adalah meninggalkan wudhu dari apa yang disentuh api.”

Dan yang terdapat dalam Bukhari (210) dan Muslim (355): “Bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم makan dari bahu kambing lalu shalat tanpa berwudhu.”

Maka hadis dalam bab ini termasuk nasikh (pembatal) dari hadis wudhu karena yang disentuh api.

  1. Susu Unta

Tentang susu unta ada dua riwayat dari Imam Ahmad dalam membatalkan wudhu. Riwayat yang rajih dalam mazhab: susu tidak membatalkan, dan ini yang benar. Nabi صلى الله عليه وسلم tidak memerintahkan orang-orang ‘Uraniyyin berwudhu dari susu unta, padahal beliau memerintahkan mereka meminumnya. Menunda penjelasan dari waktu yang dibutuhkan tidak diperbolehkan.

Perbedaan Pendapat Ulama:

Pendapat Mayoritas (Tiga Imam): Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi’i dan pengikut mereka berpendapat tidak perlu wudhu dari makan daging unta.

An-Nawawi berkata: “Para sahabat kami berdalil dengan hadis-hadis lemah untuk menentang dua hadis ini, seakan-akan kedua hadis ini tidak sahih menurut Imam Asy-Syafi’i. Karena itu beliau berkata: ‘Jika hadis tentang daging unta sahih, aku akan mengambilnya.'”

Pendapat Imam Ahmad: Imam Ahmad dan pengikutnya berpendapat bahwa makan daging unta membatalkan wudhu. Ini juga pendapat Ishaq bin Rahuyah.

Al-Khattabi berkata: “Mayoritas ahli hadis berpendapat demikian.”

Ibn Khuzaimah berkata: “Kami tidak melihat perbedaan di antara ulama hadis.”

Al-Baihaqi mengisyaratkan merajihkan dan memilih serta membela pendapat ini.

Dalil Pembatal Wudhu: Dua hadis sahih:

  1. Hadis Bara’ bin ‘Azib: “Rasulullah صلى الله عليه وسلم ditanya: ‘Apakah kami berwudhu dari daging unta?’ Beliau bersabda: ‘Ya.’ Dia berkata: ‘Apakah kami berwudhu dari daging kambing?’ Beliau bersabda: ‘Tidak.'” [Diriwayatkan Ahmad, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibn Majah]
  2. Hadis Jabir bin Samurah (hadis dalam bab ini).

Pendapat ini dipilih oleh Al-Baihaqi, An-Nawawi, Syaikh Taqiyuddin, Ibn Qayyim, Asy-Syaukani, ulama dakwah Salafiyah Najdiyah, dan ahli hadis yang mendahulukan atsar daripada pendapat.

Faidah:

Para pengikut qiyas yang rusak berkata: “Wudhu dari daging unta bertentangan dengan qiyas, karena itu daging, dan daging tidak perlu diwudhui.”

Adapun pemilik syariat صلى الله عليه وسلم membedakan antara daging unta dan daging kambing serta lainnya, sebagaimana beliau membedakan keduanya dalam:

  1. Tempat-tempat istirahat: membolehkan shalat di tempat istirahat kambing dan melarang shalat di tempat istirahat unta.
  2. Pemilik unta adalah orang yang sombong dan angkuh, sedangkan pemilik kambing memiliki sifat tenang dan damai.

Hal ini karena unta memiliki kekuatan syaitaniyah, dan makanan berpengaruh pada yang mengonsumsinya. Karena itu diharamkan memakan setiap binatang buas yang bertaring dan setiap burung yang bercakar, karena sifat memangsanya. Memakan dagingnya menjadikan akhlak manusia memiliki sifat permusuhan yang merusak agamanya, maka dilarang hal itu. Ledakan syaitaniyah hanya dapat dipadamkan dengan air, maka wudhu dari dagingnya sesuai dengan qiyas yang benar, wallahu a’lam.

Hadits Ke-70

70 – وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: “مَنْ غَسَّلَ مَيْتًا فَلْيَغْتَسِلْ، وَمَنْ حَمَلَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ”. أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ، وَالنَّسَائِيُّ، وَالتِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ.

وَقَالَ أَحْمَدُ: لَا يَصِحُّ فِي هَذَا الْبَابِ شَيْءٌ.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa memandikan mayat, hendaklah ia mandi. Dan barangsiapa membawanya, hendaklah ia berwudhu.” Diriwayatkan oleh Ahmad, An-Nasa’i, dan At-Tirmidzi yang menhasankannya.

Ahmad berkata: Tidak ada yang shahih dalam bab ini.

Derajat Hadits: Mayoritas imam menyatakan hadits ini mauquf (berhenti pada sahabat), namun hasan karena banyaknya jalur periwayatan.

Al-Baihaqi berkata: Yang benar bahwa hadits ini mauquf. Al-Bukhari berkata: Yang lebih tepat bahwa hadits ini mauquf. Ibnu Abi Hatim berkata: Para perawi tsiqah tidak memarfu’kannya, ini hanyalah mauquf. Ar-Rafi’i berkata: Para ulama hadits tidak menshahihkan sesuatu yang marfu’ dalam bab ini.

Imam Ahmad berkata: Tidak ada yang shahih dalam bab ini. Adz-Dzahabi berkata: Saya tidak mengetahui hadits yang tsabit di antara mereka. Ibnu al-Mundzir berkata: Tidak ada hadits yang tsabit dalam bab ini. Ibnu al-Madini berkata: Tidak ada yang shahih dalam bab ini.

At-Tirmidzi dan Adz-Dzahabi menhasankannya. Ibnu Hibban, Ibnu al-Qattan, Ibnu Hazm, Ibnu Daqiq al-‘Id, dan Al-Albani menshahihkannya. Ibnu Daqiq al-‘Id berkata: Para perawinya adalah perawi Muslim.

Kosakata Hadits:

  • Mayit: dapat dibaca dengan tasydid atau tanpa tasydid. Yang masih hidup dibaca dengan tasydid “mayyit” seperti dalam ayat: “Sesungguhnya kamu akan mati dan mereka pun akan mati.” Sedangkan manusia yang telah meninggal dibaca tanpa tasydid seperti dalam ayat: “Atau orang yang tadinya mati, lalu Kami hidupkan dia.”

Kematian adalah berpisahnya ruh dari jasad, yang ditandai dengan perubahan-perubahan lahir yang terjadi setelah kehidupan berpisah, dan perubahan tersembunyi lainnya yang terjadi secara perlahan. Yang pertama terjadi dalam kematian adalah berhentinya pernapasan.

Pelajaran dari Hadits:

  1. Zhahir hadits menunjukkan wajibnya mandi bagi yang memandikan mayat secara keseluruhan atau sebagian.
  2. Keumuman hadits menunjukkan berlaku untuk semua mayat, besar atau kecil, laki-laki atau perempuan, muslim atau kafir, dengan penghalang atau tanpa penghalang.
  3. Para fuqaha berkata: Yang dimaksud pemandikan adalah yang membalik dan menyentuh langsung mayat meski hanya sekali, bukan yang menuangkan air dan sejenisnya, atau yang menayamumkannya.
  4. Hadits ini bertentangan dengan riwayat Al-Baihaqi dari Ibnu Abbas bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak wajib bagi kalian mandi ketika memandikan mayat kalian jika kalian memandikannya. Sesungguhnya mayat kalian mati dalam keadaan suci dan tidak najis, cukuplah bagi kalian mencuci tangan kalian.” Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: Hadits hasan.

Penggabungan kedua hadits: Perintah dalam hadits Abu Hurairah adalah untuk sunnah, bukan wajib.

  1. Yang menguatkan penggabungan ini adalah kaidah yang disebutkan Ibnu Muflih dalam “Al-Furu'” bahwa hadits dhaif jika menunjukkan kewajiban dengan redaksinya, atau menunjukkan keharaman dengan redaksinya, maka dibawa kepada makna sunnah dalam perintah dan makruh dalam larangan sebagai kehati-hatian.
  2. Adapun sabda: “Dan barangsiapa membawanya hendaklah ia berwudhu,” Ash-Shan’ani berkata: Saya tidak mengetahui ada yang berpendapat wajib wudhu karena mengangkat mayat. Wudhu di sini ditafsirkan hanya mencuci kedua tangan, maka mencuci tangan menjadi sunnah karena mengangkat mayat, dan ini sesuai dengan kebersihan Islam.
  3. Mengangkat di sini mutlak, baik langsung dengan tangan atau dengan usungannya.

Hadits Ke-71

71 – وَعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ رحمه الله: “أَنَّ فِي الْكِتَابِ الَّذِي كَتَبَهُ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لِعَمْرِو بْنِ حَزْمٍ: أَنْ لَا يَمَسَّ الْقُرْآنَ إِلَّا طَاهِرٌ” رَوَاهُ مَالِكٌ مُرْسَلًا، وَوَصَلَهُ النَّسَائِيُّ، وَابْنُ حِبَّانَ، وَهُوَ مَعْلُولٌ.

Dari Abdullah bin Abi Bakr rahimahullah: “Bahwa dalam kitab yang ditulis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk Amr bin Hazm: ‘Janganlah menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang bersuci.'” Diriwayatkan oleh Malik secara mursal, dan disambung oleh An-Nasa’i dan Ibnu Hibban, namun ada kecacatan.

Derajat Hadits: Hadits ini shahih, meskipun para muhaddits berbeda pendapat tentang keshahihannya.

Abu Daud berkata: Hadits ini telah disandarkan namun tidak shahih. Yang dalam sanadnya Sulaiman bin Daud adalah wahm (keliru), sebenarnya adalah Sulaiman bin Arqam.

Kosakata Hadits:

  • Kecuali yang bersuci: Lafazh “thaahir” (bersuci) adalah lafazh musytarak (bermakna ganda), bisa berarti suci dari hadats besar, suci dari hadats kecil, atau tidak ada najis pada badannya. Yang rajih bahwa yang dimaksud di sini adalah suci dari hadats kecil.
  • Al-Qur’an: Masdar yang sinonim dengan qira’ah (bacaan), kemudian dipindahkan menjadi nama untuk kalam yang mu’jiz yang diturunkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.

 

Pelajaran dari Hadits:

  1. Amr bin Hazm Al-Anshari ketika diutus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ke Najran untuk mengajarkan agama kepada mereka, Nabi menuliskan untuknya kitab yang agung ini yang mengumpulkan banyak sunah, dan diterima umat dengan baik.
  2. Dalam kitab ini terdapat “bahwa tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang bersuci,” dan pengarang menyebutkannya untuk menjelaskan larangan orang yang berhadats kecil menyentuhnya, dan orang yang berhadats besar lebih-lebih lagi.
  3. Zhahir hadits mengharamkan menyentuh mushaf tanpa penghalang bagi yang tidak berwudhu.
  4. Al-Wazir Ibnu Hubairah berkata: Para ulama sepakat bahwa tidak boleh bagi orang yang berhadats menyentuh mushaf tanpa penghalang.

Syaikhul Islam berkata: Madzhab para imam empat: tidak boleh menyentuh mushaf kecuali orang yang bersuci. Yang ditunjukkan oleh Al-Qur’an dan sunah adalah bahwa menyentuh mushaf tidak boleh bagi orang yang berhadats, dan ini pendapat jumhur serta yang masyhur dari para sahabat.

  1. Untuk anak kecil dalam menyentuh mushaf ada dua pendapat:
    • Dilarang: qiyas dengan orang dewasa
    • Boleh karena dharurat: jika tidak dibolehkan, dia tidak bisa menghafalnya
  2. Lafazh sabdanya: “kecuali yang bersuci” – lafazh ini musytarak (bermakna ganda) antara empat perkara:

(a) Yang dimaksud dengan “bersuci” adalah muslim; sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis” [At-Taubah: 28], maka yang dimaksud di sini adalah: kesucian maknawi yang berkaitan dengan akidah.

(b) Yang dimaksud adalah suci dari najis; seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang kucing: “Sesungguhnya kucing itu tidak najis.”

(c) Yang dimaksud adalah suci dari junub; berdasarkan riwayat Ahmad (640), Abu Daud (229), At-Tirmidzi (146), An-Nasa’i (265), dan Ibnu Majah (594) dari Ali radhiyallahu ‘anhu: “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak terhalang oleh sesuatu pun dari (membaca) Al-Qur’an kecuali junub.”

(d) Yang dimaksud dengan “bersuci” adalah yang berwudhu; berdasarkan riwayat Al-Bukhari (6954) dan Muslim (255) bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Allah tidak menerima shalat seseorang di antara kalian apabila ia berhadats hingga ia berwudhu.”

Semua makna kesucian dalam syariat ini dimungkinkan dalam maksud hadits ini, dan kita tidak memiliki dalil yang menguatkan salah satunya atas yang lain. Maka yang lebih utama adalah memahaminya pada makna yang paling rendah, yaitu orang yang berhadats kecil, karena inilah yang pasti, dan sesuai dengan pendapat yang dianut jumhur, termasuk para imam empat dan pengikut mereka.

Hal ini tidak memberikan dalil yang pasti (qath’i) tentang keharaman menyentuh mushaf bagi orang yang berhadats, karena keraguan tentang keshahihannya masih ada, namun kehati-hatian dan yang lebih utama adalah demikian.

Ibnu Rusyd berkata: Sebab perbedaan pendapat mereka adalah keragu-raguan dalam memahami firman Allah Ta’ala: “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan” [Al-Waqi’ah: 79], antara apakah yang dimaksud “orang-orang yang disucikan” adalah anak cucu Adam, atau mereka adalah para malaikat, dan antara apakah khabar (berita) ini maksudnya adalah larangan, atau hanya sekedar berita bukan larangan.

Barangsiapa memahami dari “orang-orang yang disucikan” adalah anak cucu Adam, dan memahami dari khabar tersebut sebagai larangan, maka dia berkata: Tidak boleh menyentuh mushaf kecuali orang yang bersuci.

Dan barangsiapa memahaminya hanya sebagai berita saja, dan memahami dari lafazh “orang-orang yang disucikan” adalah para malaikat, maka dia berkata: Sesungguhnya tidak ada dalam ayat tersebut dalil tentang disyaratkannya kesucian ini untuk menyentuh mushaf. Dengan demikian, tidak ada dalil dari Al-Qur’an maupun sunah yang tsabit menurut pendapat orang yang tidak menerima hadits tersebut.

  1. Dalam hadits terdapat pengagungan Al-Qur’an dan wajib menghormatinya, sehingga tidak boleh menyentuh mushaf dengan najis, tidak boleh diletakkan di tempat yang tidak pantas, tidak boleh dibaca di tempat hiburan atau di samping musik, atau di dekat orang yang merokok, atau di tempat yang bising, dan sejenisnya yang merendahkan kitab Allah ta’ala.

Hadits Ke-72

72 – وَعَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ: “كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَذْكُرُ اللَّهَ عَلَى كُلِّ أَحْيَانِهِ” رَوَاهُ مُسْلِمٌ، وَعَلَّقَهُ الْبُخَارِيُّ.

72 – Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu berdzikir kepada Allah di segala waktu.” Diriwayatkan oleh Muslim, dan digantungkan oleh Bukhari.

Kosakata Hadits:

  • Ahyanihi: bentuk jamak dari “hin” (waktu). Dalam Al-Mishbah dijelaskan: “Hin” adalah waktu, baik sedikit maupun banyak. Yang dimaksud dengan “segala waktu” adalah sebagian besar waktu.

Pelajaran dari Hadits:

    1. Hadits ini menetapkan prinsip dasar yaitu berdzikir kepada Allah Ta’ala dalam segala keadaan, meski dalam keadaan berhadats atau junub. Dzikir dengan tasbih, tahlil, takbir, tahmid, dan dzikir-dzikir sejenis diperbolehkan setiap saat berdasarkan ijma’ kaum muslimin.
    2. Membaca Al-Qur’an termasuk dalam dzikir, namun membaca Al-Qur’an dikecualikan berdasarkan hadits Ali radhiyallahu ‘anhu yang berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan Al-Qur’an kepada kami selama beliau tidak dalam keadaan junub” [Diriwayatkan oleh Imam Ahmad (628), Abu Dawud (229), Tirmidzi (146), Nasa’i (265), dan Ibnu Majah (594), dan dishahihkan oleh Tirmidzi].
    3. Demikian juga dikecualikan saat buang air kecil, buang air besar, dan bersetubuh. Ini jika dzikir dilakukan dengan lisan. Adapun dzikir dengan hati, tidak ada halangan dalam keadaan-keadaan tersebut. Yang lebih tepat adalah bahwa maksud Aisyah adalah dzikir dengan lisan.
  • Hadits ini sejalan dengan ayat Al-Qur’an: “Orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi” [Ali Imran: 191].

 

Hadits Ke-73

73 – وَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه “أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم احْتَجَمَ وَصَلَّى وَلَمْ يَتَوَضَّأْ” أَخْرَجَهُ الدَّارَقُطْنِيُّ وَلَيَّنَهُ.

73 – Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam, kemudian shalat tanpa berwudhu.” Diriwayatkan oleh Daruquthni dan dia melemahkannya.

Derajat Hadits:

Hadits ini lemah (dha’if).

Al-Hafizh berkata dalam At-Talkhish: Dalam sanadnya terdapat Shalih bin Muqatil yang lemah. Daruquthni berkata setelahnya: “Shalih bin Muqatil tidak kuat.” An-Nawawi menyebutkannya dalam bab hadits lemah. Namun diriwayatkan hadits-hadits yang mendukung maknanya dari beberapa sahabat, di antaranya Abdullah bin Umar yang digantungkan oleh Bukhari, Ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh Syafi’i, Abdullah bin Abi Aufa dan Abu Hurairah yang disebutkan oleh Syafi’i dan disambungkan oleh Baihaqi, dan Jabir yang digantungkan oleh Bukhari dan disambungkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Abu Dawud. Dalam sanadnya ada Aqil bin Jabir yang tidak dipercaya kecuali oleh Ibnu Hibban dan dia menshahihkan haditsnya, demikian juga Ibnu Khuzaimah dan Hakim. Dari Aisyah, Al-Hafizh berkata: “Saya tidak menemukannya.”

Kosakata Hadits:

  • Ihtajama: mengeluarkan darah dengan mihijam (alat bekam). Mihijam adalah alat untuk menyedot darah dari orang yang dibekam.

Pelajaran dari Hadits:

  1. Bekam tidak membatalkan wudhu, bahkan shalat setelah bekam diperbolehkan.
  2. Hadits ini menetapkan prinsip dasar bahwa keluarnya darah dari tubuh selain dari kemaluan tidak membatalkan wudhu. Asalnya adalah tidak membatalkan hingga ada dalil yang mengangkat prinsip asal tersebut.
  3. Pendapat masyhur dari mazhab Imam Ahmad: najis yang keluar dari selain dua jalan (kemaluan) jika banyak maka membatalkan wudhu.

Dalam Asy-Syarh Al-Kabir disebutkan: “Najis dari selain dua jalan selain air kencing dan tinja, yang banyak membatalkan wudhu, tanpa khilaf dalam mazhab.”

Malik, Syafi’i dan pengikut keduanya berkata: “Tidak perlu wudhu karenanya.” Ini dipilih oleh Syaikh Taqiyyuddin karena tidak ada nash yang menyebutkannya, dan tidak sah mengqiyaskannya dengan yang keluar dari kemaluan. Ini seperti ludah dan ingus. Asalnya adalah tetapnya kesucian hingga datang yang mengangkat prinsip asal ini. Ini dipilih oleh guru kami Abdurrahman As-Sa’di, dan telah disebutkan perbedaan pendapat dalam hal ini.

  1. Hadits Aisyah sebelumnya menyebutkan bahwa mimisan, muntah, sendawa dan sejenisnya yang keluar dari tubuh selain dari kemaluan membatalkan wudhu, namun hadits tersebut lemah. Dalam tarjih (menguatkan), hadits itu tidak dapat melawan hadits yang kita bahas ini, apalagi hadits ini menetapkan prinsip asal bahwa asalnya adalah tetapnya kesucian.
  2. Bekam adalah obat. Dalam Shahih Bukhari (5680) dari Ibnu Abbas dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Kesembuhan ada pada tiga hal: minum madu, sayatan bekam, dan kay dengan api.”

Ibnu Qayyim berkata: Jika penyakitnya panas, kita obati dengan mengeluarkan darah melalui fasad atau bekam, karena hal itu menguras materi penyakit dan mendinginkan temperamen. Di dalamnya ada anjuran berobat, anjuran bekam, dan bahwa bekam dilakukan di tempat yang sesuai dengan kondisi.

  1. Anjuran berobat. Dalam Muslim (2204) dari hadits Jabir bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Setiap penyakit ada obatnya. Jika obat tepat mengenai penyakit, maka sembuh dengan izin Allah Azza wa Jalla.”

Dalam Musnad Imam Ahmad (17987) dari Usamah bin Syarik bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Wahai hamba-hamba Allah, berobatlah! Sesungguhnya Allah tidak menurunkan penyakit kecuali Dia meletakkan obat untuknya.”

Ibnu Qayyim berkata ketika menyebutkan hadits-hadits tentang berobat: “Hadits-hadits ini mengandung sebab-sebab dan akibat, dan membatalkan pendapat orang yang mengingkarinya. Dalam hadits-hadits shahih ini terdapat perintah berobat dan bahwa hal itu tidak bertentangan dengan tawakal.”

Maka petunjuk beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah melakukan pengobatan pada diri sendiri dan memerintahkan pengobatan kepada siapa saja dari keluarga atau sahabatnya yang terkena penyakit.

 

Hadits Ke-74

74 – وَعَنْ مُعَاوِيَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: “الْعَيْنُ وِكَاءُ السَّهِ، فَإِذَا نَامَتْ الْعَيْنَانِ، اسْتَطْلَقَ الْوِكَاءُ”. رَوَاهُ أَحْمَدُ، وَالطَّبَرَانِيُّ، وَزَادَ: “وَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ”، وَهَذِهِ الزِّيَادَةُ فِي هَذَا الْحَدِيثِ عِنْدَ أَبِي دَاوُدَ مِنْ حَدِيْثِ عَلِيٍّ، دُونَ قَوْلِهِ: “اسْتَطْلَقَ الْوِكَاءُ”، وَفِي كِلَا الْإِسْنَادَيْنِ ضَعْفٌ.

وَلِأَبِي دَاوُدَ -أَيْضًا- عَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما مَرْفُوعًا: “إِنَّمَا الْوُضُوءُ عَلَى مَنْ نَامَ مُضْطَجِعًا”. وَفِي إِسْنَادِهِ ضَعْفٌ.

Dari Muawiyah radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Mata adalah pengikat dubur, maka apabila kedua mata tertidur, terbukalah ikatannya.” Diriwayatkan oleh Ahmad dan Thabrani, dan Thabrani menambahkan: “Dan barangsiapa tidur hendaklah ia berwudhu.” Tambahan ini dalam hadis ini menurut Abu Dawud dari hadis Ali, tanpa ucapannya: “terbukalah ikatannya”, dan dalam kedua sanad tersebut terdapat kelemahan.

Dan menurut Abu Dawud juga dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma secara marfu’: “Sesungguhnya wudhu hanya wajib bagi orang yang tidur sambil berbaring.” Dan dalam sanadnya terdapat kelemahan.

Derajat Hadis:

Hadis Ali adalah hasan, adapun hadis Muawiyah: diriwayatkan oleh Ahmad, Thabrani, dan Daraquthni, dan dalam sanadnya terdapat Baqiyyah, dari Abu Bakar bin Abi Maryam, dan dia lemah, dan rumahnya pernah dirampok sehingga dia menjadi bingung.

Hadis Ali diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Daraquthni, dan di dalamnya terdapat al-Wadhin bin Atha’ -yang lemah- dari Mahfuzh bin Alqamah dari Abdurrahman bin A’idz dari Ali. Abu Zur’ah berkata: dia tidak mendengar darinya. Al-Hafizh berkata: dalam penolakan ini ada pertimbangan; karena dia meriwayatkan dari Umar sebagaimana dipastikan oleh Bukhari. Ibnu Abi Hatim berkata: aku bertanya kepada ayahku tentang kedua hadis ini? Dia berkata: keduanya tidak kuat. Imam Ahmad berkata: hadis Ali lebih kuat dari hadis Muawiyah.

Yang menghasan hadis Ali: al-Mundziri, Ibnu Shalah, dan an-Nawawi.

Adapun hadis Ibnu Abbas: telah dilemahkan oleh Bukhari, Ahmad, dan Tirmidzi. Abu Dawud berkata: ini adalah hadis munkar. Baihaqi berkata: Abu Khalid ad-Dalani menyendiri dalam meriwayatkannya, dan semua imam hadis mengingkarinya. Ibnu Mulqin berkata: ini adalah hadis lemah menurut kesepakatan mereka.

Kosakata Hadis:

  • Wika’: dengan kasrah wawu dan mad: tali yang diikatkan pada kantong, tas, atau tempat air
  • As-Sah: dengan fathah sin yang tidak berharakat dan kasrahnya: lubang dubur, asalnya “satah”, kemudian hilang ain katanya. Makna mata sebagai pengikat dubur adalah: bahwa terjaga menjaga dubur dan mencegah keluarnya sesuatu darinya, sebagaimana pengikat menjaga air dalam tempat air dan mencegah keluarnya
  • Istathlaqa: dikatakan: thalaqa yathluqu thalaqan dari bab karam, dan ath-thalaq: asalnya adalah pelepasan dari ikatan, dan makna-makna lainnya bercabang darinya. Yang dimaksud di sini: bahwa orang tidur ketika tidur, tidak memiliki kesadaran untuk menahan yang keluar
  • Mudhtaji’an: asalnya mudztaji’an; karena dari bab iftial; maka ta’ diubah menjadi tha’. Adapun i’rabnya adalah hal dari fa’il “nama”, dan al-idhtija’ artinya: meletakkan rusuk di atas tanah

Yang Diambil dari Hadis:

    1. Batalnya wudhu karena angin yang keluar dari dubur dengan suara atau tanpa suara
    2. Hadis menunjukkan bahwa tidur bukanlah pembatal dengan sendirinya, melainkan diduga kuat sebagai pembatal, maka tidak membatalkan kecuali tidur nyenyak yang diduga kuat terjadi hadats, adapun yang ringan tidak membatalkan
    3. Seperti tidur adalah segala yang menghilangkan akal; dari gila, pingsan, mabuk, atau lainnya, semuanya termasuk pembatal wudhu, dengan kesamaan hilangnya perasaan pada semuanya
  • Para ahli fisiologi berkata: tidur adalah periode ketenangan disertai dengan hilangnya kesadaran dan perasaan, dan sistem tubuh yang paling berhenti bekerja saat tidur adalah pusat-pusat tinggi otak yang mengkhususkan diri pada kesadaran, pembedaan, pemikiran, dan respons terhadap pengaruh luar dengan yang sesuai. Di antara ciri terpenting tidur: kendurnya otot-otot sadar dan ketidakmampuan mengendalikan diri

Hadits Ke-75

75 – وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: “يَأْتِي أَحَدَكُمُ الشَّيْطَانُ فِي صَلَاتِهِ فَيَنْفُخُ فِي مَقْعَدَتِهِ، فَيُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهُ أَحْدَثَ وَلَمْ يُحْدِثْ، فَإِذَا وَجَدَ ذَلِكَ فَلَا يَنْصَرِفُ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا”. أَخْرَجَهُ الْبَزَّارُ، وَأَصْلُهُ فِي الصَّحِيحَيْنِ مِنْ حَدِيثِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ، وَلِمُسْلِمٍ: عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه نَحْوُهُ.

وَلِلْحَاكِمِ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ مَرْفُوعًا: “إِذَا جَاءَ أَحَدَكُمُ الشَّيْطَانُ، فَقَالَ: إِنَّكَ أَحْدَثْتَ، فَلْيَقُلْ: كَذَبْتَ”، وَأَخْرَجَهُ ابْنُ حِبَّانَ كَذلِكَ بِلَفْظِ: “فَلْيَقُلْ فِي نَفْسِهِ”

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Setan datang kepada salah seorang dari kalian dalam shalatnya lalu meniup di duburnya, maka dikira olehnya bahwa ia berhadats padahal tidak berhadats. Jika ia menemukan hal itu, maka janganlah ia berpaling hingga ia mendengar suara atau mencium bau.” Dikeluarkan oleh Bazzar, dan asalnya dalam dua Shahih dari hadis Abdullah bin Zaid, dan menurut Muslim: dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu seperti itu.

Dan menurut Hakim dari Abu Sa’id secara marfu’: “Jika setan datang kepada salah seorang dari kalian lalu berkata: Sesungguhnya kamu berhadats, maka katakanlah: Kamu bohong.” Dan Ibnu Hibban mengeluarkannya demikian dengan lafazh: “Maka katakanlah dalam hatinya.”

Kosakata Hadis:

  • Yanfukhu: nafakha dengan mulutnya nafkhan: mengeluarkan angin darinya
  • Fi maq’adatihi: dikatakan: qa’ada yaq’udu qu’udan, dari bab nashr, dan al-maq’adah: dengan fathah mim dan sukun qaf: bagian bawah dari seseorang
  • Yukhayyalu ilaihi: dikatakan: khala yakhalu khailan, dari bab ‘alima: jika berprasangka dan bersangka, dan khuyyila lahu kadza -dengan bina’ majhul-: jika menyangkanya atau berprasangka, dan termasuk af’al qulub, maknanya adalah menyangka keluarnya angin dari duburnya
  • Ahdatha: diambil dari al-huduts, yaitu terjadinya sesuatu yang tidak ada; maka al-hadats menurut syara’: adanya yang membatalkan kesucian
  • Hatta: untuk ghayah, bermakna “ila”, dan “yasma’u”: manshub dengan “an” yang tersembunyi setelahnya, dan “yajidu” ma’thuf kepadanya
  • Shawtan… rihan: yaitu mendengar suara dari dubur, dan mencium bau dari dubur

Yang Diambil dari Hadis:

  1. Asalnya adalah kekalnya apa yang ada tetap seperti semula, maka jika manusia dalam keadaan suci, lalu dikira bahwa ia berhadats, tetapi tidak yakin hal itu, maka asalnya ia tetap dalam kesuciannya, dan tidak memperhatikan keraguan dan was-was ini
  2. Bahwa setan dapat menyesuaikan diri dan menyerupai, sehingga melakukan perbuatan-perbuatan yang disangka nyata, padahal sebenarnya hanyalah tipuannya, yang ingin merusak ibadah muslim dan menjatuhkannya dalam keraguan dan ilusi
  3. Wajib bagi muslim untuk berkemauan kuat, teguh tekad, sehingga setan tidak menemukan jalan untuk mengacaukan ibadahnya. Dan untuk memerangi khayalan-khayalan setan ini, maka jika setan meniup dalam hatinya lalu berkata: sesungguhnya kamu berhadats, maka katakanlah: Kamu bohong!
  4. Setan adalah musuh yang nyata bagi bani Adam, maka barangsiapa terus-menerus mengikutinya, ia akan menyesatkan dan menjerumuskannya. Jika tidak dapat menyesatkannya dengan syahwat, ia datang melalui jalan syubhat; maka wajib bagi muslim memeranginya, mengusirnya, dan mengalahkannya. Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya setan itu adalah musuh bagimu, maka jadikanlah dia musuh(mu). Sesungguhnya setan itu hanya menyeru golongannya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala.” (Fathir: 6)
  5. Angin yang keluar dari dubur membatalkan wudhu, merusak shalat, dengan syarat yakin keluarnya
  6. Jika keraguan banyak pada seseorang, maka tidak berpengaruh; tidak memperhatikannya
  7. Tidak ada pengaruh keraguan setelah selesai dari ibadah, maka jika selesai dari wudhu dan ragu apakah berkumur? Atau selesai dari shalat dan ragu apakah membaca al-Fatihah? Atau tidak sujud kecuali sekali? Maka tidak memperhatikan hal itu, dan asalnya adalah sahnya ibadah

Ibnu Abdul Qawi berkata: Dan tidak keraguan setelah selesai yang membatalkan… Diqiyaskan pada ini semua ibadah

 

 

 

BAB ADAB BUANG AIR

 

Pendahuluan

Addabahu adaban: Mengajarkan kepadanya pendidikan jiwa dan akhlak yang baik.

Abu Zaid Al-Anshari berkata: “Adab berlaku pada setiap latihan yang terpuji, yang dengannya seseorang dapat mencapai suatu keutamaan.”

Jamak dari adab adalah “adab”, seperti “sabab” dan “asbab”.

“Qadha’ al-hajah” (buang air): Kiasan untuk sesuatu yang buruk jika disebutkan secara terang-terangan.

Adab buang air mencakup ucapan dan perbuatan yang disyariatkan bagi Muslim untuk diikuti, seperti:

  • Menjauh dari orang-orang dan menyembunyikan diri dari pandangan
  • Memilih tempat yang tenang dan aman dari percikan air kencing
  • Berzikir ketika masuk dan keluar dari kamar mandi
  • Cara duduk yang benar
  • Menyiapkan alat bersuci seperti batu dan air
  • Menghindari bersuci dengan benda najis, tulang, atau hal-hal yang diharamkan
  • Menjauh dari tempat berkumpul orang, fasilitas umum, di bawah pohon berbuah
  • Tidak menghadap atau membelakangi kiblat
  • Diam saat buang air
  • Memotong keluaran dan bersuci darinya
  • Berhati-hati agar tidak terkena sesuatu darinya

Syariat yang mulia ini mengajarkan kita segala sesuatu dan menyertai kaum Muslim dalam semua perbuatan dan tindakan mereka. Segala puji bagi Allah.

Hadits Ke-76

76 – عَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه قَالَ: “كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا دَخَلَ الْخَلَاءَ وَضَعَ خَاتَمَهُ” أَخْرَجَهُ الْأَرْبَعَةُ، وَهُوَ مَعْلُولٌ.

Dari Anas radhiallahu ‘anhu berkata:

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila masuk ke tempat buang air, beliau melepas cincinnya.”

Riwayat: Dikeluarkan oleh yang empat (Abu Dawud, Tirmizi, Nasa’i, Ibnu Majah), dan hadis ini lemah (ma’lul).

Derajat Hadis

Hadis ini lemah (ma’lul).

Nasa’i berkata: “Hadis ini tidak terpelihara (ghair mahfuzh)”. Abu Dawud berkata: “Munkar”. Pengarang berkata: “Ma’lul karena terputusnya sanad antara Ibnu Juraij dan Az-Zuhri yang tidak mendengar darinya”. Ibnu Qayyim berkata: “Ia syaz, munkar, dan gharib”.

Namun Ibnu Hajar dalam At-Talkhish Al-Habir menyebutkan pensahihannya dari Tirmizi, Ibnu Hibban, Al-Munziri, dan Al-Qusyairi dalam Al-Iqtirah. As-Suyuthi mengambil pensahihan dalam Al-Jami’ Ash-Shaghir, dan Al-Hafizh Mughlathay cenderung pada tahsinnya.

Kosakata Hadis

  • Dakhala (masuk): Maksudnya ingin masuk
  • Al-khala’ (tempat buang air): Tempat yang kosong, dimaksudkan tempat yang disediakan untuk buang air
  • Khatamahu (cincinnya): Cincin dengan mata cincin. Jika tidak ada mata cincinnya, disebut “fatkhat”

Ibnu Katsir berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membuat cincin dari perak dan mengukir di dalamnya: “Muhammad Rasulullah”, demikian diriwayatkan Bukhari.

Pelajaran dari Hadis

  1. Cincin Nabi: Cincin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertuliskan “Muhammad Rasulullah”, sehingga beliau tidak membawanya masuk ke tempat buang air dan meletakkannya di luar.
  2. Makruh membawa tulisan nama Allah: Makruh bagi seseorang masuk tempat buang air dengan membawa sesuatu yang bertuliskan zikir Allah Ta’ala, atau nama-nama dan sifat-sifat-Nya.
  3. Pengecualian karena kebutuhan: Para fuqaha berkata: kecuali jika membawanya karena kebutuhan seperti takut dicuri atau terlupa. Pengecualian ini berdasarkan kaidah: kemakruhan hilang karena kebutuhan.

Syaikhul Islam berkata: “Dirham yang bertuliskan ‘Laa ilaaha illallah’ dalam saputangan atau tas, boleh dibawa masuk tempat buang air.”

  1. Wajib mengagungkan zikir Allah: Wajib mengagungkan zikir Allah Ta’ala dan nama-nama-Nya, serta menjauhkannya dari segala yang menyentuh kesucian dan kemuliaan-Nya. Allah Ta’ala berfirman: “Dan barang siapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al-Hajj: 32)
  2. Hukumnya makruh: Hukumnya terbatas pada makruh karena meninggalkan perbuatan saja tidak menunjukkan keharaman.
  3. Boleh memakai cincin: Boleh bagi laki-laki memakai cincin dan menulisi namanya, meskipun ada nama Allah seperti Abdullah dan Abdurrahman.
  4. Haram membawa mushaf: Adapun mushaf, haram membawanya masuk tempat buang air, atau membawa sebagian darinya ke tempat tersebut, meskipun terbungkus, karena kedudukannya yang tidak dapat ditandingi. Allah menyebutnya: “Sesungguhnya Al-Quran itu adalah bacaan yang mulia” (QS. Al-Waqi’ah: 77), “Al-Quran yang mulia” (QS. Al-Buruj: 21), “Sesungguhnya Al-Quran itu adalah kitab yang mulia” (QS. Fushshilat: 41), dan “Peringatan yang diberkahi” (QS. Al-Anbiya: 50), dan sifat-sifat mulia lainnya.

 

Hadits Ke-77

77 – عَنْ أنَسٍ رضي الله عنه قَالَ: “كَانَ النَّبيُّ صلى الله عليه وسلم إِذَا دَخَلَ الْخَلَاءَ قَالَ: اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ” أَخْرَجَهُ السَّبْعَةُ.

Dari Anas radhiyallahu ‘anhu berkata: “Adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila memasuki kamar mandi (tempat buang air), beliau mengucapkan: ‘Allahumma inni a’uudzu bika minal khubutsi wal khabaa’its’ (Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari setan laki-laki dan setan perempuan).” Diriwayatkan oleh tujuh perawi hadis.

Kosakata Hadis:

  • A’uudzu: Dikatakan: aku berlindung kepadanya dengan perlindungan dan tempat berlindung, artinya aku berlindung dan bernaung kepadanya. Makna “aku berlindung kepada-Nya” adalah aku berpegang teguh kepada-Nya dan berlindung kepada-Nya.
  • Al-Khubuths: Ada dua cara pembacaan: dengan dhammah pada ba’, yaitu jamak dari khabits (jahat), dan dengan sukun pada ba’ -menurut pendapat yang lebih kuat dari para ahli bahasa- yang berarti kejahatan.
  • Al-Khabaa’its: Jamak dari khabitsah, yaitu para pelaku kejahatan, yaitu setan-setan.

Ibnu Al-A’rabi berkata: Asal kata khubuths dalam bahasa Arab adalah sesuatu yang dibenci. Jika berupa perkataan maka itu adalah makian, jika berupa agama maka itu adalah kekafiran, jika berupa makanan maka itu adalah yang haram, jika berupa minuman maka itu adalah yang berbahaya.

Pelajaran dari Hadis:

  1. Sabda beliau: “Apabila memasuki kamar mandi” maksudnya adalah ketika hendak memasukinya, seperti firman Allah Ta’ala: “Apabila kamu membaca Al-Qur’an, maka mohonlah perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk” [An-Nahl: 98], yaitu apabila kamu hendak membacanya. Dalam Adab Al-Mufrad karya Bukhari dari Anas disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam “Apabila hendak memasuki kamar mandi, berkata: ‘Allahumma inni a’uudzu bika minal khubutsi wal khabaa’its’.”
  2. Istiaadzah (memohon perlindungan) ini agar seorang Muslim dapat membentengi dirinya dari upaya setan untuk menyakiti dan mengotorinya, sehingga ibadahnya tidak sah. Selama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mendapat dukungan perlindungan Allah saja takut dari kejahatan dan pelakunya, maka sudah sepantasnya ketakutan kita lebih besar lagi.
  3. Tempat-tempat najis dan kotor adalah tempat-tempat setan yang mereka jadikan tempat berlindung dan bermukim.
  4. Berlindung kepada Allah Ta’ala dan berpegang teguh kepada-Nya dari setan-setan dan kejahatan mereka, karena Dialah yang menyelamatkan dari mereka dan melindungi dari kejahatan mereka.
  5. Wajib menjauhi najis dan melakukan sebab-sebab yang dapat melindungi darinya. Telah sahih dalam hadis-hadis mulia bahwa di antara sebab azab kubur adalah tidak bersuci dari air kencing.
  6. Keutamaan doa dan dzikir ini di tempat ini. Setiap waktu dan tempat memiliki dzikir khusus, dan orang yang konsisten melakukannya akan termasuk orang yang banyak berdzikir kepada Allah.
  7. Al-Hasan Al-Bashri berkata: “Allahumma” adalah kumpulan doa. Berdoa dengan lafaz “Allahumma” berarti “Ya Allah”, dan itu adalah memohon kepada Allah dengan semua nama dan sifat-Nya, maka itu adalah doa dengan Asmaul Husna dan sifat-sifat yang tinggi.
  8. Istiaadzah disepakati kesunnahannya, baik di bangunan maupun di padang sahara.
  9. Tempat-tempat yang baik seperti masjid disyariatkan padanya dzikir dan doa yang sesuai dengan rahmat dan karunia Allah yang diharapkan di dalamnya. Tempat-tempat yang buruk seperti kamar mandi sesuai untuk memasukinya dengan dzikir untuk menjauhkan diri dari kejahatan jin dan setan-setan yang durhaka.
  10. Tempat-tempat yang baik adalah tempat berlindung malaikat-malaikat yang mulia dan berbakti, tempat-tempat yang buruk adalah tempat berlindung setan-setan. Allah Ta’ala berfirman: “Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah untuk wanita-wanita yang keji, wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik” [An-Nur: 26]. Masing-masing berada di tempat yang sesuai dengannya.
  11. Di dalamnya terdapat penetapan keberadaan jin dan setan. Mengingkari mereka adalah kesesatan dan kekafiran karena itu adalah penolakan terhadap nash-nash yang jelas dan sahih. Itu adalah kekurangan akal dan kesempitan berpikir, karena manusia tidak mengingkari sesuatu yang belum sampai kepadanya ilmunya. Jika dia tidak beriman kepada wahyu, hendaknya berhenti saja, karena penemuan hal-hal yang tidak diketahui selalu memberikan kita hal-hal baru setiap saat: “Dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit” [Al-Isra: 85].
  12. Roh-roh jahat yang buruk ada dan tersebar, terutama pada jiwa-jiwa yang menerima mereka. Begitu juga terdapat di tempat-tempat kotor atau di rumah-rumah yang banyak maksiat dan tampak serta sedikit dzikir kepada Allah. Mengusir roh-roh jahat ini dari tubuh dan rumah bukanlah dengan pergi kepada penipu dan pengaku mengetahui gaib, atau dengan memilih tempat-tempat tertentu dan sebagainya, melainkan dengan wirid dan ruqyah syar’iyyah.
  13. Ibnu Al-Mulqin berkata dengan maknanya: Yang zhahir bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengeraskan doa ini di tempat ini, maka itu lebih jelas daripada dia mengabarkan tentang dirinya bahwa dia melakukannya.

Hadits Ke-78

78 – وَعَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه قَالَ: “كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَدْخُلُ الْخَلَاءَ، فَأَحْمِلُ أَنَا وَغُلَامٌ نَحْوِي إِدَاوَةً مِنْ مَاءٍ، وَعَنَزَةً، فَيَسْتَنْجِي بِالْمَاءِ” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

Dari Anas radhiyallahu ‘anhu berkata: “Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki kamar mandi (tempat buang air), maka aku dan seorang anak yang sebaya denganku membawa tempat air dari kulit dan tombak pendek, lalu beliau beristinja dengan air.” Muttafaq ‘alaih.

Kosakata Hadis:

  • Ghulam: Anak laki-laki dari lahir hingga baligh. Jamaknya: aghlimatun, ghilmatun, dan ghilmanun.
  • Nahwi: Yaitu sebaya denganku.
  • Idaawah: Dengan kasrah pada hamzah, mufrad dari adaawi, tempat air kecil dari kulit yang dibuat untuk air.
  • ‘Anazah: Dengan fathah pada ‘ain, nun, dan zay. Jamaknya ‘anazat. Yaitu tongkat pendek yang di ujungnya ada besi yang disebut zujj, dan zujj adalah mata tombak. Jadi ‘anazah adalah tombak pendek.
  • Fa yastanjii: Istinja adalah memotong, yaitu memotong kotoran dari dirinya dengan air dan batu, karena diambil dari naju yang berarti kotoran.

Dalam Al-Mishbah disebutkan: Istanjaitu artinya aku membasuh tempat kotoran, atau aku mengusapnya dengan batu atau tanah liat. Adapun istijmar adalah menghilangkan kotoran dengan batu saja.

Pelajaran dari Hadis:

  1. Anas bin Malik Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu mendapat kehormatan melayani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selama sepuluh tahun.
  2. Diambil dari kata “kamar mandi” bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menutupi diri sehingga tidak ada yang melihatnya. Maka hendaknya orang yang hendak buang air menutupi diri dari pandangan, baik dengan menjauh, atau menutup pintu tempat buang air, atau meletakkan sesuatu yang menutupinya dari orang-orang.
  3. Menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan itu di tanah lapang, bukan di rumah-rumah, karena ‘anazah dan idaawah yang dibawa umumnya tidak dibutuhkan kecuali di padang sahara.
  4. Boleh hanya menggunakan air saja dalam beristinja.
  5. Ada tiga keadaan dalam istinja:
    • (a) Yang paling utama: Menggabungkan antara batu dan air, dengan mendahulukan batu dan sejenisnya, kemudian mengikutinya dengan air, agar tercapai kesempurnaan pembersihan dan bersuci.

An-Nawawi berkata: Yang dipegang oleh jamaah salaf dan khalaf, dan disepakati oleh ahli fatwa dari para imam negeri: bahwa yang paling utama adalah menggabungkan antara air dan batu, menggunakan batu terlebih dahulu agar najis berkurang dan kontak langsung dengan tangan berkurang, kemudian menggunakan air. Jika ingin hanya menggunakan salah satunya, boleh hanya menggunakan yang mana saja, baik ada yang lain atau tidak. Jika hanya menggunakan salah satunya, maka air lebih utama dari batu.

    • (b) Yang kedua dalam keutamaan: Hanya menggunakan air tanpa batu.
    • (c) Yang ketiga: Hanya menggunakan batu dan sejenisnya, dan ini sudah cukup, tetapi dua yang pertama lebih utama darinya.
  1. Persiapan seorang Muslim dengan alat bersucinya ketika buang air, agar tidak membuatnya perlu berdiri dan terkotori najis.
  2. Sebagian ulama memakruhkan hanya menggunakan air saja dalam istinja. Alasan kemakruhan menurut mereka adalah menyentuh najis langsung. Tetapi ini adalah pendapat yang lemah, dan alasannya tidak benar karena:
    • Pertama: Itu adalah penolakan dan pertentangan terhadap hadis sahih ini.
    • Kedua: Dengan air dapat tercapai pembersihan yang sempurna.
    • Ketiga: Menyentuh najis untuk menghilangkannya tidak ada larangan di dalamnya, karena ini bukan penggunaan najis, melainkan pembebasan darinya. Seperti orang muhrim menghilangkan wangi-wangian dari dirinya.

Syaikhul Islam berkata: Yang benar adalah boleh menyentuh najis karena kebutuhan, dan tidak dimakruhkan dalam riwayat yang paling sahih dari Ahmad, dan ini adalah pendapat mayoritas fuqaha, karena bersuci dari air kencing tidak bisa kecuali setelah terkena dengannya.

  1. Berhati-hati dari pandangan orang yang melihat dengan menjadikan penghalang antara mereka dan dirinya, walau hanya dari kain dan sejenisnya, karena melihat aurat tanpa darurat adalah haram.
  2. Boleh mempekerjakan orang merdeka bahkan dalam hal-hal seperti ini.

 

Hadits Ke-79

79 – وَعَنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ رضي الله عنه قَالَ: “قَالَ لِي رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم: خُذِ الْإِدَاوَةَ، فَانْطَلَقَ حَتَّى تَوَارَى عَنِّي، فَقَضَى حَاجَتَهُ” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku: ‘Ambillah tempat air!’ Kemudian beliau pergi hingga tersembunyi dariku, lalu beliau membuang hajat.” (Muttafaq ‘alaih)

Kosakata Hadis:

  • Al-Idawah: Telah dijelaskan pada hadis sebelumnya (tempat air untuk bersuci)
  • Tawara ‘anni: Bersembunyi dan menjauh dariku
  • Hajatahu: Hajat adalah sesuatu yang dibutuhkan. Jamaknya adalah haj (dengan menghilangkan ta marbutah) dan hajat. Di sini merupakan sindiran untuk buang air kecil dan besar.

Pelajaran dari Hadis:

  1. Disunahkan menjauh dan bersembunyi dari orang-orang ketika hendak buang hajat.
  2. Adapun menutup aurat dari pandangan orang adalah wajib karena diharamkan membukanya kecuali di tempat-tempat khusus.
  3. Disunahkan menyiapkan tempat air untuk bersuci ketika hendak buang hajat agar dapat memotong aliran setelah selesai buang hajat tanpa diminta.
  4. Boleh hanya menggunakan air saja dalam istinja tanpa batu, karena hadis ini hanya menyebutkan tempat air. Seandainya ada batu, pasti akan disebutkan.
  5. Boleh meminta bantuan orang lain untuk menghadirkan alat-alat bersuci dan mendekatkannya.
  6. Boleh mengambil pelayan meskipun orang merdeka.
  7. Sifat malu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kesempurnaan akhlaknya, serta menjauhkan diri dari hal-hal yang memalukan. Beliau adalah teladan bagi setiap muslim.

Hadits Ke-80

80 – وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: “اتَّقُوا اللَّاعِنِيْنَ: الَّذِي يَتَخَلَّى فِي طَرِيقِ النَّاسِ، أَوْ ظِلِّهِمْ” رَوَاهُ مُسْلِمٌ، وزَادَ أَبُو دَاوُدَ عَنْ مُعَاذٍ رضي الله عنه:”الْمَوَارِدَ”، وَلَفْظُهُ: “اتَّقُوا المَلَاعِن الثَّلَاثَةَ: البَزارَ في المَوَارِدِ، وقَارِعَةِ الطَّريْق، وَالظِّلِّ” وَلِأَحْمَدَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما: “أَوْ نَقْعِ مَاءٍ”، وَفِيهِمَا ضَعْفٌ. وَأَخْرَجَ الطَّبَرَانِيُّ النَّهْيَ عَنْ قَضَاءِ الحَاجَةِ تَحْتِ الْأَشْجَارِ الْمُثْمِرَةِ وَضِفَّةِ النَّهْرِ الْجَارِي مِنْ حَدِيثِ ابْنِ عُمَرَ بِسَنَدٍ ضَعِيفٍ.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Jauhilah dua perkara yang mendatangkan laknat: yaitu orang yang buang hajat di jalan orang-orang atau di tempat teduh mereka.'” (HR. Muslim)

Abu Dawud menambahkan dari Mu’adz radhiyallahu ‘anhu: “tempat-tempat sumber air”, dengan lafaz: “Jauhilah tiga tempat laknat: buang hajat di sumber-sumber air, di tengah jalan, dan di tempat teduh.”

Ahmad meriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma: “atau di genangan air”, dan dalam keduanya terdapat kelemahan.

At-Thabrani mengeluarkan larangan buang hajat di bawah pohon berbuah dan di tepi sungai yang mengalir dari hadis Ibnu Umar dengan sanad yang lemah.

Derajat Hadis:

Hadis ini sahih, namun terdapat tiga tambahan yang disebutkan pengarang:

  • Tambahan Ahmad: “atau genangan air”
  • Tambahan Abu Dawud: “sumber-sumber air”
  • Tambahan At-Thabrani: “pohon-pohon berbuah”

Ketiga tambahan ini semuanya lemah karena:

  • Kelemahan tambahan Ahmad: adanya Ibnu Lahi’ah dalam sanadnya yang buruk hafalannya
  • Kelemahan tambahan Abu Dawud: terputus karena dari riwayat Abu Sa’id Al-Humayri dari Mu’adz, padahal dia tidak bertemu Mu’adz
  • Kelemahan tambahan At-Thabrani: dalam sanadnya terdapat Furat bin As-Sa’ib yang matruk (ditinggalkan)

Kosakata Hadis:

  • Al-La’inayn: Bentuk tatsniyah (dual), menurut Al-Khaththabi: dua perkara yang mendatangkan laknat orang kepada pelakunya
  • Al-Mala’in: Jamak dari mal’an, yaitu tempat laknat
  • Ats-Tsalatsah: Menjadi sifat dari al-mala’in
  • An-Nas: Berasal dari nasa-yanusu, artinya bergerak. Bentuk jamak yang tunggalnya insan
  • Yatakhalla: Diambil dari tempat yang kosong, karena kebiasaan orang yang hendak buang hajat adalah menjauh dari orang dan menyendiri
  • Al-Mawarid: Jamak dari maurid, yaitu tempat yang didatangi orang dari mata air, telaga, dan semacamnya
  • Al-Baraz: Tanah lapang yang dijadikan sindiran untuk tempat buang air
  • Ath-Thariq: Jalan yang dilalui orang
  • Qari’ah: Jalan yang luas
  • Naq’u ma’: Air yang terkumpul
  • Dhaffah an-nahr: Tepi sungai atau pantai
  • Al-La’n: Pengusiran dan penjauhan dari kebaikan dan rahmat Allah

Pelajaran dari Hadis:

  1. Diharamkan buang air kecil atau besar di jalan orang, tempat teduh mereka, sumber air mereka, tepi sungai dan laut tempat mereka berekreasi, atau di bawah pohon berbuah yang buahnya mereka petik dan makan.
  2. Semua fasilitas ini penting dan bermanfaat bagi orang-orang, maka tidak boleh mengotori dan mencemarinya serta merugikan mereka.
  3. Dapat diqiyaskan kepada semua yang serupa seperti klub-klub, halaman, taman dan lapangan umum, dan lain-lain yang didatangi dan digunakan masyarakat.
  4. Menghormati makanan dan minuman, tidak boleh menghinakannya dengan najis, dan tidak boleh mengotori pangkal pohon dengan najis karena akan terurai dan diserap akarnya hingga sampai ke cabang dan buahnya.
  5. Buang air di tempat-tempat tersebut menyebabkan laknat orang kepada pelakunya, dan mungkin laknat mereka menimpanya karena dia yang menyebabkannya.
  6. Boleh melaknat orang yang menyakiti kaum muslimin.
  7. Makna laknat adalah doa agar dijauhkan dari rahmat Allah, dan ini adalah doa dari orang yang terzalimi.
  8. Jauhilah laknat orang karena kebencian mereka akibat perbuatan ini, dan jauhilah juga laknat Allah ketika orang-orang mendoakan keburukan kepada kalian.
  9. Hadis ini menunjukkan kesempurnaan syariat Islam dari segi kebersihan dan kesucian, menjauhkan dari kotoran dan kekotoran.
  10. Menunjukkan syumuliyah (kemenyeluruhan) syariat yang tidak meninggalkan kebaikan kecuali mengajak kepadanya, dan tidak ada keburukan kecuali memperingatkan darinya.
  11. Hadis ini menunjukkan kaidah syar’i bahwa jika berkumpul orang yang menyebabkan dan yang melakukan langsung, maka jika perbuatan keduanya berdiri sendiri, tanggungan dan dosa pada yang melakukan langsung. Namun jika pelaksanaan langsung dibangun atas sebab, maka yang menyebabkan yang menanggung.
  12. Segala yang menyakiti kaum muslimin adalah haram sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Ahzab ayat 58.

 

Hadits Ke-81

81 – وَعَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: “إِذَا تَغَوَّطَ الرَّجُلَانِ، فَلْيَتَوَارَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا عَنْ صَاحِبِهِ وَلَا يَتَحَدَّثَا؛ فَإِنَّ اللَّهَ يَمْقُتُ عَلَى ذَلِكَ” رَوَاهُ أَحْمَدُ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ السَّكَنِ، وَابْنُ الْقَطَّانِ، وَهُوَ مَعْلُوْلٌ.

81 – Dari Jabir radhiyallahu anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Apabila dua orang laki-laki buang air besar, hendaklah masing-masing dari keduanya menutupi diri dari temannya dan jangan berbicara, karena sesungguhnya Allah murka atas hal tersebut.” Diriwayatkan oleh Ahmad, dishahihkan oleh Ibnu As-Sakan dan Ibnu Al-Qaththan, namun hadis ini mengandung cacat.

Derajat Hadis:

Hadis ini mengandung cacat (ma’lul). Cacatnya sebagaimana yang ditunjukkan oleh pengarang adalah perkataan Abu Dawud bahwa hadis ini tidak disandarkan kecuali oleh Ikrimah bin Ammar Al-Ajli Al-Yamani, dan para imam melemahkan riwayat Ikrimah bin Ammar dari Yahya bin Abi Katsir serta berkata bahwa riwayatnya mudhtharib (bergoncang).

Kosakata Hadis:

  • Idza: kata syarat, dan terjadinya perbuatan dengannya sudah pasti, berbeda dengan “in” syarat yang jawabannya tidak pasti dan bisa jadi tidak terjadi.
  • Taghawwatha: buang air besar, diambil dari kata “gha’ith” yaitu tempat yang rendah di bumi, kemudian kata gha’ith digunakan untuk kotoran yang keluar dari manusia karena tidak suka menyebutnya dengan nama aslinya, karena mereka biasa membuang hajat di tempat-tempat yang rendah. Ini termasuk majaz mujawarah, kemudian diperluas hingga mereka membuat kata turunannya: taghawwatha al-insan.
  • Rajulan: bentuk dual dari rajul, dan rajul adalah laki-laki dari manusia, jamaknya rijal.
  • Falyatawar: jawab syarat, “fa'” penghubung jawaban, dibutuhkan penghubung karena kalimat jawaban tidak bisa langsung mengikuti kata syarat. “Lam” untuk perintah, dan kata kerja setelahnya majzum dengannya dengan membuang alif.
  • Yatawara: bersembunyi dari pandangan orang.
  • Wala yatahadditsa: “la” untuk larangan, kata kerja setelahnya majzum dengannya dengan membuang nun.
  • Fa inna Allah: kalimat untuk memberikan alasan terhadap apa yang disebutkan sebelumnya.
  • Yamqut: maqatahu yamqutuhu maqtan, maka dia maqit dan mamqut. Al-maqt adalah kemarahan yang sangat keras.

Pelajaran dari Hadis:

  1. Disebutkan dua laki-laki (taghlib), padahal hukumnya mencakup laki-laki dan perempuan, dan bagi perempuan lebih tegas dan besar.
  2. Wajib menutupi diri ketika hendak buang hajat, tidak boleh di hadapan orang sehingga mereka melihat auratnya.
  3. Haram berbicara saat buang hajat dengan orang lain karena mengandung kehinaan, kurang malu, dan hilangnya harga diri. Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa seorang laki-laki lewat di hadapan Nabi shallallahu alaihi wasallam dan memberi salam, tetapi beliau tidak menjawabnya.
  4. Haramnya hal-hal tersebut diambil dari bahwa Allah murka atas hal itu. Maqt lebih keras dari benci, dan Allah tidak membenci kecuali pada perbuatan buruk. Pengharaman adalah yang zhahir dari hadis, tetapi madzhab jumhur bahwa ini hanya dimakruhkan saja.
  5. Menetapkan sifat benci bagi Allah secara hakiki yang sesuai dengan keagungan-Nya tanpa menyerupakan dengan sifat makhluk dan tanpa mengubah makna benci dengan hukuman.
  6. Demikianlah sifat-sifat Allah harus ditempuh dengan manhaj Ahlus Sunnah wal Jamaah, karena lebih selamat dari melampaui batas terhadap kalam Allah dan kalam Rasul-Nya dengan penyerupaan atau pengubahan dan takwil yang tidak berdasar dalil.

Hadits Ke-82

82 – وَعَنْ أَبِي قَتَادَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: “لَا يُمْسَّنَّ أَحَدُكُمْ ذَكَرَهُ بِيَمِينِهِ وَهُوَ يَبُولُ، وَلَا يَتَمَسَّحْ مِنَ الْخَلَاءِ بِيَمِينِهِ، وَلَا يَتَنَفَّسْ فِي الْإِنَاءِ” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ.

82 – Dari Abu Qatadah radhiyallahu anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Janganlah salah seorang dari kalian menyentuh kemaluannya dengan tangan kanannya saat kencing, jangan membersihkan diri dari buang hajat dengan tangan kanannya, dan jangan bernapas dalam bejana.” Muttafaq alaih, dan lafazhnya milik Muslim.

Kosakata Hadis:

  • La yumassan: “la” untuk larangan, kata kerja mabni atas fathah dalam posisi majzum karena bersambung dengan nun taukid. Masasta asy-syai’ artinya aku menyentuhnya dengan tangan tanpa penghalang.
  • Wala yatamassah: dari bab tafa’ul yang menunjukkan tekalluf (kesengajaan), maksudnya istinja dengan tangan kanannya, lebih umum baik di qubul atau dubur.
  • Al-khala’: mamdud, digunakan untuk tempat luas, yang dimaksud di sini: tempat keluarnya kotoran dari kemaluan.
  • Wala yatanaffas fil ina’: dari bab tafa’ul. Tanaffus adalah memasukkan napas ke paru-paru dan mengeluarkannya. Yang dimaksud di sini: bernapas dalam bejana saat minum.

Pelajaran dari Hadis:

  1. Larangan menyentuh kemaluan dengan tangan kanan saat kencing.
  2. Larangan bagi wanita menyentuh kemaluannya dengan tangan kanan saat kencing.
  3. Larangan istijmar dengan tangan kanan, begitu juga istinja dengannya.
  4. Wajib menjauhi benda-benda najis, jika terpaksa menyentuhnya hendaklah dengan tangan kiri.
  5. Penjelasan kemuliaan tangan kanan dan keutamaannya atas tangan kiri.
  6. Hendaknya tangan kanan untuk hal-hal yang baik, sebagaimana dalam dua Shahih: “Beliau suka mendahulukan yang kanan dalam memakai sandal, bersuci, dan dalam segala urusannya.”
  7. Larangan bernapas dalam bejana karena orang setelahnya akan tidak suka, dan agar tidak jatuh sesuatu dari sisa mulut atau hidungnya, dan mungkin bahayanya kembali kepada yang minum juga.
  8. Perhatian terhadap kebersihan terutama dalam makanan dan minuman yang jika tercemar akan membahayakan kesehatan.
  9. Tingginya syariat Islam yang memerintahkan segala yang bermanfaat dan melarang segala yang berbahaya. Hadis ini mengumpulkan adab dan petunjuk yang baik dalam memasukkan apa yang bermanfaat dan memberi nutrisi pada tubuh, dan dalam hal mengeluarkan kotorannya yang najis.

Perbedaan Pendapat Ulama:

Para ulama berbeda pendapat: Apakah larangan dalam hadis ini untuk pengharaman atau kemakruhan?

Zhahiriyah berpendapat: haram, berpegang pada zhahir hadis.

Jumhur berpendapat: makruh, dan larangan ini adalah arahan dan petunjuk. Ini yang rajih karena syariat Islam memiliki perintah dan larangan dalam masalah-masalah dan bagian-bagiannya. Para ulama mengikuti perintah dan larangan ini berbeda antara yang memahaminya sebagai wajib atau haram, dan yang memahaminya sebagai sunnah atau makruh.

Manhaj terbaik dalam memahaminya adalah mengaitkan masalah-masalah individual tersebut dengan kaidah syariat yang umum. Di antara kaidah tersebut adalah bahwa syariat datang untuk menetapkan kemaslahatan dan menolak kemudharatan, baik kemaslahatan itu murni atau rajih. Begitu juga larangan-larangannya melarang setiap kerusakan, baik murni atau rajih.

Jika kita terapkan kaidah umum dengan penerapan yang benar, maka hukum-hukumnya akan jelas dan jelas, dan jiwa menerimanya dengan tenang dan nyaman karena dalil-dalilnya jelas dan zhahir.

Jika kita terapkan larangan-larangan ini pada kaidah tersebut, kita dapati bahwa ini bukan yang mengharuskan pengharaman, tetapi ini adalah adab, perilaku, dan arahan yang baik.

Ketika kita terapkan kaidah ini pada larangan-larangan tersebut, kita dapati bahwa ini adalah larangan-larangan yang meninggalkannya tidak menyebabkan kerusakan besar, atau tidak bisa berhati-hati darinya kecuali dengan cara ini. Maka menurut jumhur ulama ini termasuk bab adab, petunjuk, dan arahan, dan meninggalkannya termasuk kemakruhan tanzihiyah.

Hadits Ke-83

83 – وَعَنْ سَلْمَانَ رضي الله عنه قَالَ: “لَقَدْ نَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ نَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ بِغَائِطٍ أَوْ بَوْلٍ، أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِالْيَمِينِ، أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِأَقَلَّ مِنْ ثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ، أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِرَجِيعٍ أَوْ عَظْمٍ” رَوَاهُ مُسْلِمٌ.

83 – Dari Salman radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: “Sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang kami menghadap kiblat ketika buang air besar atau kecil, atau membersihkan najis dengan tangan kanan, atau membersihkan najis dengan kurang dari tiga batu, atau membersihkan najis dengan kotoran hewan atau tulang.” (Diriwayatkan oleh Muslim)

Kosakata Hadis:

  • لقد (laqad): “Lam” untuk memulai kalimat, dan bersama “qad” berfungsi untuk menekankan berita.
  • القبلة (al-qiblah): Dengan kasrah pada qaf dan sukun pada ba’, yaitu Ka’bah yang mulia.
  • أحجار (ahjar): Pecahan batu keras, tunggalnya hajar, jamaknya ahjar dan hijarah.
  • رجيع (raji’): Dengan fathah ra’, kasrah jim, kemudian ya’ dan ‘ain muhmalah: yaitu kotoran hewan berkuku, dan dalam hukum mencakup kotoran hewan lainnya juga.
  • عظم (‘azm): Jamaknya ‘izham dan a’zum, yaitu tulang hewan yang ditempeli daging. Para dokter berkata: Tulang adalah organ keras yang kekerasan-nya sampai pada tingkat tidak dapat dibengkokkan.

Pelajaran dari Hadis:

  1. Larangan menghadap kiblat saat buang air kecil atau besar, karena kiblat adalah arah shalat dan ibadah lainnya, dan merupakan arah yang paling mulia. Zhahir hadis menunjukkan tidak ada perbedaan antara di tempat terbuka atau di dalam bangunan. Larangan ini juga berlaku untuk membelakangi kiblat, sebagaimana dalam hadis shahih dari Abu Ayyub bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika kalian hendak buang air, maka jangan menghadap atau membelakangi kiblat saat buang air besar atau kecil.”
  2. Pengagungan Ka’bah yang mulia dengan menghindari segala hal yang dapat mengganggu kesuciannya dan kedudukannya dari perbuatan maksiat di sekitarnya. Allah Ta’ala berfirman: “Dan barangsiapa mengagungkan hal-hal yang terhormat di sisi Allah, maka itu adalah kebaikan baginya di sisi Tuhannya.” (QS. Al-Hajj: 30)
  3. Mengagungkannya dengan ketaatan seperti haji, umrah, tawaf, shalat, dan berbagai ibadah serta amal saleh lainnya. Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadah) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semesta alam.” (QS. Ali Imran: 96)
  4. Pengagungan Baitullah mencakup tanah haramnya sesuai batas-batas yang memisahkan tanah haram dari tanah halal, dan mencakup tempat-tempat suci seperti Maqam Ibrahim, sumur Zamzam, Shafa, Marwah, tempat sa’i, Arafah, Muzdalifah, Mina, dan jamarat, karena semuanya termasuk syi’ar Allah Ta’ala.
  5. Berdasarkan kaidah bahwa ibadah bersifat tauqifi (harus berdasarkan nash), tidak disyariatkan kecuali yang disyariatkan Allah dan Rasul-Nya, maka tempat-tempat suci tersebut tidak termasuk dalam hukum yang sama dengan Ka’bah mengenai larangan menghadap atau membelakanginya saat buang air, tetapi sama dalam hal pengagungan secara umum.
  6. Larangan membersihkan najis dengan tangan kanan untuk menghormatinya, maka pembersihan najis dilakukan dengan tangan kiri, kecuali jika di tangan kiri ada cincin yang tertulis nama Allah, maka diletakkan di telapak tangan kanan.
  7. Larangan istijmar dengan kurang dari tiga batu, dan larangan ini terbatas jika tidak bermaksud mengikuti batu dengan air. Adapun jika bermaksud mengikutinya dengan air, maka tidak apa-apa menggunakan kurang dari tiga batu, karena tujuannya hanya mengurangi najis dari tempat tersebut, bukan bersuci sempurna.
  8. Penyebutan batu berdasarkan kebiasaan umum orang yang beristijmar, namun maksudnya adalah bersuci dengan batu atau yang dapat menggantikannya dalam membersihkan, seperti kayu, kain, tisu, dan sejenisnya, karena tujuannya adalah bersuci, bukan jenis tertentu.
  9. Yang dimaksud batu bukan jumlahnya, tetapi jumlah usapan. Dalam kitab Ar-Raudh disebutkan: “Disyaratkan tiga usapan yang membersihkan atau lebih jika belum bersih dengan tiga usapan, walaupun tiga usapan itu dengan satu batu yang memiliki tiga sisi, karena hadis Jabir: ‘Hendaklah dia mengusap tiga kali.'”
  10. Bersih dengan batu adalah tidak tersisa bekas yang hanya bisa dihilangkan dengan air. Syaikh Taqiyyuddin berkata: “Tanda kebersihan adalah tidak tersisa sesuatu di tempat tersebut yang dapat dihilangkan batu.”
  11. Larangan istijmar dengan kotoran hewan karena najis atau karena merupakan makanan hewan jin.
  12. Larangan istijmar dengan tulang karena najis atau karena merupakan makanan jin.
  13. Mungkin ada yang berkata: “Kita tidak melihat jin dan hewannya, tidak dapat membayangkan adanya daging yang tumbuh pada tulang untuk menjadi makanan mereka, dan tidak dapat membayangkan bagaimana kotoran menjadi makanan hewan mereka.” Jawabannya: Hal-hal seperti ini termasuk hukum sam’iyyah tauqifiyyah yang wajib diimani ketika beritanya sahih, walaupun kita tidak memahami caranya. Kita tidak diberi ilmu kecuali sedikit, dan ada alam gaib yang tidak kita ketahui dan tidak mengetahui keadaannya. Beriman kepadanya termasuk iman kepada yang gaib yang Allah puji dengan firman-Nya: “Yang beriman kepada yang gaib.” (QS. Al-Baqarah: 3)
  14. Para fuqaha berkata: Bersih dengan air adalah menuang sambil menggosok hingga tempat itu kembali seperti semula sebelum keluarnya kotoran, dan mengendur sedikit.

Hadits Ke-84

84 – وَلِلسَّبْعَةِ عَنْ أَبِي أَيُّوْبَ الأنْصارِيِّ رضي الله عنه: “فلَا تَسْتَقْبِلُوا الْقِبْلَةَ وَلا تَسْتَدْبِرُوْها بِغَائِطٍ وَلَا بَوْلٍ، وَلَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا”.

84 – Diriwayatkan oleh tujuh perawi dari Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu: “Jangan kalian menghadap kiblat dan jangan pula membelakanginya ketika buang air besar atau kecil, tetapi menghadaplah ke timur atau ke barat.”

Kosakata Hadis:

  • لا تستقبلوا (la tastaqbilu): “La” adalah larangan, dan fi’il setelahnya majzum dengannya.
  • شرقوا أو غربوا (sharriqu aw gharribu): Dari tashriq atau taghrib, yaitu: hadapkanlah wajah kalian ke arah timur atau barat ketika buang air. Ini adalah khitab untuk penduduk Madinah dan yang kiblatnya seperti itu, yang jika menghadap timur atau barat tidak menghadap atau membelakangi kiblat.

Pelajaran dari Hadis:

  1. Larangan menghadap atau membelakangi kiblat saat buang air kecil atau besar.
  2. Perintah menghadap timur atau barat agar tidak menghadap atau membelakangi kiblat.
  3. Pada dasarnya perintah dan larangan syariat berlaku umum untuk seluruh umat, tetapi kadang khusus untuk sebagian umat. Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “tetapi menghadaplah ke timur atau ke barat” adalah perintah khusus untuk penduduk Madinah dan yang searah dengan mereka.
  4. Hikmah dari ini adalah pengagungan Ka’bah yang mulia, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
  5. Baiknya cara mengajar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setelah menjelaskan arah yang dilarang dalam menghadap dan membelakangi, beliau mengajarkan jalan keluar yang dibolehkan. Beliau tidak menutup pintu dan membiarkan mereka, tetapi menunjukkan jalan yang dibolehkan. Beliau memiliki banyak kasus seperti ini, seperti bimbingannya kepada penarik pajak kurma dari Khaibar: “Jual kurma campuran dengan dirham, kemudian beli kurma bagus dengan dirham tersebut.”
  6. Manhaj bijak dalam fatwa ini wajib ditempuh oleh para mufti. Menutup pintu di hadapan mustafti dengan pengharaman dan diam tentang kebutuhan manusia, padahal ada jalan yang dibolehkan syariat sebagai gantinya, akan menyebabkan kesulitan dan kesempitan dalam syariat yang telah diperluas Allah untuk mereka, atau menyebabkan mereka melakukan yang haram.

Perbedaan Pendapat Ulama:

Dalam Bukhari (145) dan Muslim (266) dari Ibnu Umar: “Suatu hari aku naik ke atas rumah Hafshah, lalu aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam buang air menghadap Syam dan membelakangi Ka’bah.” Karena hadis ini, para ulama berbeda pendapat:

Pendapat Pertama: Ibnu Hazm berpendapat haram menghadap dan membelakangi kiblat saat buang air secara mutlak, di tempat terbuka maupun bangunan. Pendapat ini diriwayatkan dari Abu Ayyub, Mujahid, An-Nakha’i, Ats-Tsauri, Syaikh Taqiyyuddin, dan Ibnu Qayyim.

Pendapat Kedua: Urwah bin Zubair, Rabi’ah, dan Dawud membolehkan membelakangi kiblat secara mutlak berdasarkan hadis Ibnu Umar yang sahih.

Pendapat Ketiga (Tafshil): Imam Malik, Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq berpendapat boleh di dalam bangunan dan haram di tempat terbuka. Ini diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Asy-Sya’bi.

Ash-Shan’ani berkata: “Pendapat ini tidak jauh dari kebenaran karena tetap memberlakukan hadis-hadis larangan dan hadis-hadis kebolehan.”

Penulis berkata: Inilah pendapat yang rajih dari tiga pendapat tersebut, dan kepada Allah kita meminta taufik.

Hadits Ke-85

85 – وَعَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ: أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: “مَنْ أَتَى الْغَائِطَ، فَلْيَسْتَتِرْ”. رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ.

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang hendak buang air besar, maka hendaklah ia menutup diri.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud.

Derajat Hadis:

Sanadnya hasan dari Abu Hurairah, adapun dari Aisyah maka itu adalah kekeliruan.

Hadis ini diriwayatkan oleh para penyusun kitab Sunan dari Abu Hurairah, dan juga diriwayatkan oleh Ibnu Hibban (4/257), Al-Hakim (1/265), dan Al-Baihaqi (1/94). Para ahli hadis berkata: “Porosnya pada Abu Sa’id Al-Himshi Al-Habrani, dikatakan bahwa ia adalah sahabat, tetapi itu tidak sahih. Perawi darinya adalah Hushain Al-Habrani, dan ia majhul (tidak dikenal). Abu Zur’ah berkata: ‘Syaikh yang jujur’, dan Ibnu Hibban menyebutkannya dalam kitab Ats-Tsiqat, serta Ad-Daruquthni menyebutkan perbedaan pendapat tentangnya dalam kitab Al-‘Ilal.”

Syaikh As-Sa’ati dalam Al-Fath Ar-Rabbani (1/262) menukil apa yang menetapkan bahwa Abu Sa’id Al-Khair adalah dari kalangan sahabat, dan menukil dari Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Al-Fath bahwa sanad hadis ini hasan.

Sebagaimana dishahihkan oleh Ibnu Hibban, Al-Hakim, An-Nawawi, dan Ibnu Al-Mulaqin.

Kosakata Hadis:

  • من: syarthiyyah (kata kondisional), dan fi’il syarath-nya adalah “أتى” (datang).
  • فليستتر: jawab syarath, dan “الفاء” digunakan untuk menghubungkan karena jawabannya berupa fi’il thalabi (kata kerja perintah), dan ini termasuk dari dua belas tempat yang wajib dihubungkan jawab syarath-nya dengan fa. As-sitr (menutup diri): yaitu menjadikan antara dirinya dan manusia suatu penghalang yang mencegah terlihatnya auratnya.

Pelajaran dari Hadis:

  1. Perintah untuk menutup diri ketika buang hajat, baik untuk buang air besar maupun buang air kecil.
  2. Wajibnya menutup diri dan haramnya membuka aurat dalam keadaan ini dan dalam keadaan lainnya, kecuali yang dikecualikan karena kebutuhan.
  3. Adapun menutup bagian tubuh lainnya saat buang hajat dari pandangan manusia, maka itu termasuk adab yang mulia dan akhlak yang utama. Tidak pantas seseorang buang hajat di hadapan orang lain, meskipun mereka tidak melihat auratnya, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjauh dari orang-orang sebagaimana dalam hadis Mughirah yang telah disebutkan sebelumnya dengan nomor (79).

Hadits Ke-86

86 – وَعَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها “أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ إِذَا خَرَجَ مِنْ الْغَائِطِ قَالَ: غُفْرَانَكَ” أَخْرَجَهُ الْخَمْسَةُ، وَصَحَّحَهُ أَبُو حَاتِمٍ وَالْحَاكِمُ.

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha: “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila keluar dari tempat buang air besar berkata: ‘Ghufranaka’ (ampunan-Mu).” Dikeluarkan oleh lima perawi, dan dishahihkan oleh Abu Hatim dan Al-Hakim.

Derajat Hadis:

Hadis ini sahih.

Dikeluarkan oleh lima perawi, dan dishahihkan oleh Abu Hatim Ar-Razi, Al-Hakim, Ibnu Khuzaimah (1/48), Ibnu Hibban (4/291), Ibnu Al-Jarud (2/23), An-Nawawi, dan Adz-Dzahabi.

Kosakata Hadis:

  • الغائط: Al-Qurthubi berkata: Asal kata al-gha’ith adalah tempat yang rendah dari bumi, dan orang Arab mendatangi jenis tempat ini untuk buang hajat guna berlindung dari pandangan manusia. Kemudian hadats yang keluar dari manusia dinamakan gha’ith karena kedekatan makna, sehingga ini adalah nama ‘urfi (konvensional) bukan lughawi (etimologis).
  • غفرانك: Ini adalah mashdar seperti asy-syukran. Asal kata al-ghafr dalam bahasa adalah menutupi disertai perlindungan. Dari sinilah diturunkan kata al-mighfar dalam perang, yaitu yang menutupi kepala dan melindunginya dari senjata. Dari nama-nama Allah yang husna: Al-Ghafur, yaitu Yang Maha Menutupi. Di sini dinashab sebagai maf’ul untuk fi’il yang dibuang, yaitu as’aluka ghufranaka (aku memohon ampunan-Mu), maka ini adalah permohonan hamba kepada Tuhannya untuk menutupi dosa-dosa dan aibnya serta memaafkannya.

Pelajaran dari Hadis:

  1. Sunnah mengucapkan “Ghufranaka” setelah buang hajat dan keluar dari tempat buang hajat. Dalil kesunnahannya karena tidak ada dari dalil-dalil kecuali hanya ucapannya sendiri shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan bukan penjelasan untuk hal yang mujmal yang mengambil hukumnya.
  2. Makna “Ghufranaka” yaitu: aku memohon ampunan-Mu dari dosa-dosa dan beban-beban dosa, maka ia dinashab dengan fi’il yang dibuang.
  3. Kesesuaian doa ini: bahwa manusia ketika tubuhnya menjadi ringan setelah buang hajat dan merasa lega dari gangguan materi yang memberatkannya, ia teringat dosa-dosanya yang memberatkan hatinya, menyedihkan jiwanya, dan ia takut akibatnya. Maka ia memohon kepada Allah Ta’ala agar sebagaimana Allah menganugerahkan kepadanya kesehatan dengan keluarnya gangguan ini, Allah juga menganugerahkan kepadanya untuk meringankan beban dan dosanya agar ia menjadi ringan secara materi dan makna.
  4. Contoh serupa: dzikir yang datang setelah wudhu dengan mengucapkan: “Asyhadu an la ilaha illa Allah…” dan seterusnya. Orang yang berwudhu ketika telah bersih lahirnya, memohon kepada Allah agar membersihkan batinnya dengan syahadat ini.
  5. Ada doa-doa lain yang marfu’, tetapi semua sanadnya lemah. Abu Hatim berkata: “Yang paling sahih dalam bab ini adalah hadis Aisyah.”

Hadits Ke-87

87 – وَعَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه قَالَ: “أَتَى النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم مِنَ الْغَائِطَ، فَأَمَرَنِي أَنْ آتِيَهُ بِثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ، فَوَجَدْتُ حَجَرَيْنِ وَلَمْ أَجِدْ ثَالِثًا، فَأَتَيْتُهُ بِرَوْثَةٍ، فَأَخَذَهُمَا وَأَلْقَى الرَّوْثَةَ، وَقَالَ: “إنَّها رِكْسٌ”. أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيُّ، وزَادَ أَحْمَدُ، وَالدَّارَقُطْنِيُّ: “ائْتِنِي بِغَيْرِهَا”.

Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang dari tempat buang air besar, lalu memerintahku untuk membawakan tiga batu. Aku mendapatkan dua batu dan tidak mendapatkan yang ketiga, maka aku membawakan kotoran (hewan), lalu beliau mengambil keduanya (dua batu) dan membuang kotoran itu, dan berkata: ‘Sesungguhnya itu najis.'” Dikeluarkan oleh Al-Bukhari, dan Ahmad serta Ad-Daruquthni menambahkan: “Bawakanku yang lain.”

Kosakata Hadis:

  • روثة: Dengan fathah ra dan sukun waw, jamaknya rawts dan arwats, yaitu kotoran hewan berkuku satu, kebanyakan keledai. Hal ini diperkuat oleh riwayat Ibnu Khuzaimah: “Itu adalah kotoran keledai.”
  • ركس: Dengan kasrah ra, sukun kaf, kemudian sin yang tidak bertitik, jamaknya arkas, maknanya: najis. Al-‘Aini berkata: “Ar-rijs dan ar-riks dikatakan: kotoran, dan dikatakan bahwa ar-riks adalah ar-rijs, dan ada pendapat lain.”

Pelajaran dari Hadis:

  1. Rotsah adalah kotoran keledai dan sejenisnya dari hewan berkuku satu, dan telah datang dalam tambahan Ibnu Khuzaimah: “Sesungguhnya itu adalah kotoran keledai.” Maka Ibnu Mas’ud membawakan kotoran keledai, lalu beliau membuang kotoran itu dan tidak menggunakannya, menerima dua batu, dan memerintahnya membawakan selain kotoran sebagai penggantinya.
  2. Zhahir hadis menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin membatasi istinja hanya dengan batu, karena beliau meminta tiga batu sebagai batas minimal batu yang menyucikan sendiri, sebagaimana telah disebutkan dalam hadis Salman: “Atau kita beristinja dengan kurang dari tiga batu.” Seandainya beliau ingin mengiringi batu dengan air, niscaya beliau tidak menentukan tiga dan tidak meminta batu ketiga sebagai pengganti kotoran yang ditolaknya.
  3. Hadis ini menunjukkan bahwa haram beristinja dengan kotoran karena itu najis, dan telah disebutkan bahwa rotsah adalah kotoran hewan berkuku satu, dan yang digunakan dari jenis hewan ini adalah keledai yang najis.
  4. Para fuqaha berkata: “Yang paling utama adalah mengakhiri istijmar dengan bilangan ganjil,” dan hadis ini menunjukkan hal itu karena beliau meminta tiga batu, dan ketika menolak kotoran, beliau meminta penggantinya. Barangkali ini untuk memperhatikan kebersihan dan bilangan ganjil. Kebersihan adalah wajib, sedangkan bilangan ganjil adalah mustahab.
  5. Telah disebutkan dalam hadis Salman bahwa yang dimaksud adalah tiga kali usap, meskipun dengan satu batu yang memiliki tiga sisi.
  6. Di dalamnya terdapat dalil tentang baiknya cara mengajar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena ketika beliau menolak kotoran, beliau memberitahu Ibnu Mas’ud tentang sebab penolakan itu, dan tidak hanya menolaknya, meminta yang lain, lalu diam.

 

Hadits Ke-88

88 – وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قال: “إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى أَنْ يُسْتَنْجَى بِعَظْمٍ أَوْ رَوْثٍ، وَقَالَ: إِنَّهُمَا لَا يُطَهِّرَانِ” رَوَاهُ الدَّارَقُطْنِيُّ وَصَحَّحَهُ.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang istinja (bersuci setelah buang air) dengan tulang atau kotoran hewan, dan beliau bersabda: ‘Sesungguhnya keduanya tidak dapat membersihkan.'” (Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni dan dishahihkan)

Derajat Hadis:

Hadis ini sahih. Al-Bukhari mengeluarkan dalam Sahihnya hadis yang mirip dengan ini. Al-Majd dalam Al-Muntaqa berkata: “Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni, dan setelah mengeluarkannya ia berkata: sanadnya sahih.” Demikian pula kata Ibnu Daqiq Al-‘Id dalam Al-Ilmam, dan Al-Hafizh berkata: “Sanadnya hasan.”

Larangan dalam bab ini (“melarang istinja…”) juga datang dari Az-Zubair yang diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dengan sanad yang lemah, dari Jabir yang diriwayatkan oleh Muslim, dari Sahl bin Hunayf yang diriwayatkan oleh Ahmad dengan sanad yang lemah, dari Salman yang diriwayatkan oleh Muslim, dan dari Ibnu Mas’ud yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari.

Kosakata Hadis:

  • Istinja: membersihkan najis, yaitu kotoran, dan telah dijelaskan sebelumnya makna ghaithah (buang air besar).
  • Tulang: tulang yang dikenal, yaitu kerangka tempat tumbuhnya daging.
  • Rawth: jamak dari rawthah, kotoran hewan berkuku tunggal, kebanyakan keledai.
  • Keduanya tidak dapat membersihkan: penjelasan untuk larangan istinja dengan keduanya.

Pelajaran dari Hadis:

  1. Larangan istinja dengan tulang, dan bahwa tulang tidak dapat membersihkan.
  2. Hikmah dalam hal itu: sebagaimana datang dalam Al-Bukhari bahwa Abu Hurairah berkata: “Ya Rasulullah! Apa masalah dengan tulang?” Beliau menjawab: “Itu adalah makanan saudara-saudara kalian dari golongan jin.”
  3. Larangan istinja dengan kotoran hewan, dan bahwa kotoran tidak dapat membersihkan.
  4. Hikmah dalam hal itu: sebagaimana datang dalam hadis sebelumnya: “Sesungguhnya itu najis.”
  5. Dalam hadis ini terdapat dalil bahwa istinja dengan batu dapat membersihkan, dan tidak wajib menggunakan air setelahnya, karena beliau menjelaskan bahwa tulang dan kotoran tidak dapat membersihkan; ini menunjukkan bahwa batu dapat membersihkan.
  6. Jika istinja dengan tulang tidak boleh karena itu adalah makanan jin, maka mengharamkan makanan manusia lebih utama untuk diharamkan.
  7. Segala sesuatu yang dapat menggantikan batu seperti kayu, papan, kain, kertas penyerap, dan lainnya yang tidak dilarang untuk istijmar, dapat digunakan untuk bersuci.

Perbedaan Pendapat Ulama:

Yang masyhur dari mazhab Imam Ahmad: bahwa istijmar dengan batu tidak membersihkan tempat, tetapi hanya membolehkan untuk shalat dan sebagainya; berdasarkan ini: bekas istijmar itu najis, hanya saja yang sedikit dimaafkan.

Disebutkan dalam Al-Inshaf: “Dan ini pendapat mayoritas pengikut mazhab.”

Riwayat lain: bahwa istijmar itu membersihkan; dipilih oleh sekelompok ulama.

Hadis yang ada bersama kita menunjukkan kesucian tempat setelah istijmar; karena sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam: “tidak dapat membersihkan” yaitu tulang dan kotoran; ini menunjukkan bahwa batu saja dapat membersihkan.

Syaikh Abdurrahman As-Sa’di berkata: “Yang benar: bahwa istijmar dapat membersihkan tempat setelah melakukan apa yang disyaratkan secara syar’i; berdasarkan nash sahih bahwa itu membersihkan.”

Istijmar yang dapat membersihkan adalah membersihkan dengan batu dan sejenisnya, sehingga tidak tersisa dari najis kecuali bekas yang tidak dapat dihilangkan kecuali dengan air.

Hadits Ke-89

89 – وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: “اسْتَنْزِهُوا مِنَ الْبَوْلِ، فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ الْقَبْرِ مِنْهُ”. رَوَاهُ الدَّارَقُطْنِيُّ. وَلِلْحَاكِمِ: “أَكْثَرُ عَذَابِ الْقَبْرِ مِنَ الْبَوْلِ”. وَهُوَ صَحِيحُ الْإِسْنَادِ.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Berhati-hatilah dari air kencing, karena kebanyakan azab kubur disebabkan olehnya.” (Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni)

Menurut Al-Hakim: “Kebanyakan azab kubur dari air kencing.” Dan hadis ini sahih sanadnya.

Derajat Hadis:

Hadis ini sahih. Ada penguat dalam Shahihain, tentang siksaan salah satu dari dua penghuni kubur karena tidak menjaga diri dari air kencing. Adapun tambahan Al-Hakim, penyusun berkata: sahih sanadnya, dan dishahihkan oleh Ad-Daruquthni, An-Nawawi, dan Asy-Syaukani.

Kosakata Hadis:

  • Istnazahu min al-bawl: dikatakan: nazuha yanzuhu nazhan: menjauhkan diri dari yang buruk. Maknanya: carilah kesucian dengan menjauhkan diri dari air kencing. An-nazahah: menjauh dari yang dibenci.
  • Kebanyakan azab kubur darinya: kebanyakan azab kubur penyebabnya adalah tidak menjaga diri dari air kencing; sebagaimana datang dalam riwayat Al-Hakim: “Kebanyakan azab kubur dari air kencing.”

Pelajaran dari Hadis:

  1. Berhati-hati dan menjauh dari air kencing agar tidak mengenai badan atau pakaian.
  2. Yang lebih utama adalah segera mencucinya dan bersuci darinya setelah terkena; agar tidak disertai najis. Adapun kewajiban menghilangkannya: ketika hendak shalat.
  3. Bahwa air kencing itu najis, jika mengenai badan, pakaian, atau tempat, menjadikannya najis; maka tidak sah shalat dengan kondisi itu; karena bersuci dari najis adalah salah satu syaratnya.
  4. Bahwa kebanyakan azab kubur dari tidak berhati-hati terhadap air kencing; sebagaimana datang dalam Shahihain bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati dua kubur lalu bersabda: “Sesungguhnya keduanya disiksa dan tidak disiksa karena dosa besar. Adapun salah satunya: ia tidak bersuci dari air kencing, dan yang lain: ia berjalan dengan namimah (adu domba).”
  5. Menetapkan azab kubur, dan bahwa itu benar; dalam Al-Bukhari (1372) dan Muslim (586) dari Aisyah berkata: Aku bertanya kepada Nabi tentang azab kubur? Beliau berkata: “Ya, azab kubur itu benar.”

Mazhab Ahlus Sunnah: bahwa azab kubur menimpa ruh dan jasad.

Syaikhul Islam berkata: “Azab dan kenikmatan menimpa jiwa dan jasad semuanya, menurut kesepakatan Ahlus Sunnah wal Jamaah.”

  1. Menetapkan balasan di akhirat, maka tahap pertama akhirat adalah kubur-kubur. Kubur: baik taman dari taman surga, atau lubang dari lubang neraka.
  2. Syaikhul Islam berkata: “Yang benar boleh menyentuh najis karena keperluan jika membersihkan badan dan pakaiannya ketika shalat, dan tidak makruh dalam pendapat yang paling sahih, dan ini pendapat kebanyakan fuqaha.”
  3. Syaikh berkata: sabda beliau alaihish shalatu was salam: “karena ia tidak menjaga diri dari air kencingnya” – istibra’ tidak terjadi kecuali dari air kencing dirinya sendiri, yang umumnya mengenai pahanya dan betisnya, dan mungkin ia meremehkan pembersihannya, dan tidak menyempurnakan istinja darinya.

Hadits Ke-90

90 – وَعَنْ سُرَاقَةَ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه قَالَ: “عَلَّمَنَا صلى الله عليه وسلم فِي الْخَلَاءِ أَنْ نَقْعُدَ عَلَى الْيُسْرَى، وَنَنْصِبَ الْيُمْنَى” رَوَاهُ الْبَيْهَقِيُّ بِسَنَدٍ ضَعِيفٍ.

Dari Suraqah bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kami di tempat buang air agar duduk di atas (kaki) kiri, dan menegakkan (kaki) kanan.” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dengan sanad yang lemah)

Derajat Hadis:

Hadis ini lemah. Imam An-Nawawi rahimahullah berkata dalam Al-Majmu’ (2/89): “Hadis ini lemah tidak dapat dijadikan hujjah, tetapi maknanya tetap ada, dan hadis ini dapat dijadikan penguat.”

Disebutkan dalam At-Talkhish: “Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dan Al-Baihaqi, dari jalur seorang laki-laki dari Bani Mudlij dari ayahnya, dan dalam sanadnya ada yang tidak dikenal. Al-Hazimi berkata: ‘Kami tidak mengetahui dalam bab ini selainnya,’ dan Ibnu Ar-Rif’ah mengklaim bahwa dalam bab ini ada dari Anas, maka hendaklah dilihat.”

Kosakata Hadis:

  • Al-khala’: dengan fathah kha’ dan mad, asalnya: tempat kosong, lalu dinamakan tempat yang disediakan untuk buang air, karena kosong dari manusia, atau karena manusia menyendiri di dalamnya.
  • Naq’ud: dikatakan: qa’ada yaq’udu qu’udan, dari bab nashr, dan qu’ud: duduk, kecuali qu’ud di dalamnya ada makna tinggal/menetap.
  • Nanshib: nashaba yanshib nashban, dari bab dharb, yaitu: mengangkat, maksudnya: mengangkat kaki kanannya ketika buang air.

Pelajaran dari Hadis:

  1. Disunahkan menegakkan kaki kanan, dan bertumpu pada kaki kiri, yaitu saat buang air.
  2. Para ulama berkata: bahwa cara ini memudahkan keluarnya kotoran.
  3. Bahwa syariat Muhammad datang dengan segala yang mengandung kemaslahatan, dan melarang segala yang mengandung mudarat, dan bahwa syariat tidak meninggalkan sesuatu dari urusan ibadah kecuali telah menjelaskannya, bahkan dalam keadaan ini pun, mengarahkan mereka kepada yang mengandung kenyamanan dan kesehatan mereka.
  4. Dr. Muhammad Ali Al-Bar berkata: “Sesungguhnya cara terbaik secara fisiologis untuk buang air besar adalah: duduk di tanah, dan bertumpu pada kaki kiri; karena bentuk rektum -yang merupakan akhir usus besar, dan di dalamnya tersimpan kotoran- berbentuk seperti angka (4), jika bertumpu pada kiri; menjadi lurus, dan mudah turunnya kotoran, sebagaimana di belakang rektum ada usus besar yang disebut ‘kolon sigmoid’; karena berbentuk seperti (s), dan demikian pula posisinya menjadi lurus ketika bertumpu pada kaki kiri, dan semua itu merupakan sebab mudahnya keluarnya kotoran.”
  5. Tidak diragukan bahwa ini termasuk kemukjizatan ilmiah dalam Sunnah yang suci, dan bahwa ajaran-ajaran yang bijaksana dan tepat ini dari Yang Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui.

 

Hadits Ke-91

91 – وَعَنْ عِيسَى بْنِ يَزْدَادَ -أو ازْدَادَ- عَنْ أَبِيهِ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: “إِذَا بَالَ أَحَدُكُمْ فَلْيَنْتُرْ ذَكَرَهُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ” رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ بِسَنَدٍ ضَعِيفٍ.

91 – Dari Isa bin Yazdad (atau Izdad) dari ayahnya radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila salah seorang dari kalian buang air kecil, hendaklah ia mengeluarkan sisa air kencing dari kemaluannya tiga kali.” Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan sanad yang lemah.

Derajat Hadits: Hadits ini lemah (dha’if).

Diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Ahmad (18574), Abu Dawud dalam kitab Al-Marasil, Al-Baihaqi (1/113), Abu Nu’aim dalam kitab Al-Ma’rifah, dan Al-‘Uqaili dalam kitab Adh-Dhu’afa (3/381), semuanya dari riwayat Isa bin Yazdad dari ayahnya.

Ibnu Ma’in berkata: “Isa dan ayahnya tidak dikenal.”

Abu Hatim berkata: “Haditsnya mursal, dan ia tidak memiliki hubungan dengan Nabi.”

An-Nawawi dalam Syarh Al-Muhadzdzab berkata: “Para ulama sepakat bahwa hadits ini lemah.”

Ibnu Qayyim dalam Ighasah Al-Lahfan berkata: “Saya bertanya kepada guru kami -yakni Ibnu Taimiyah- tentang masalah salth dan nathr, namun beliau tidak menyetujuinya dan berkata: ‘Hadits ini tidak sahih.'”

Kosakata Hadits:

  • Falyantir dzakarahu: Nathara dzakarahu dengan ta’ muthannah berarti menarik atau mengeluarkannya dengan kuat. Dalam Al-Qamus disebutkan: Istantara min baulihi artinya menariknya dan mengeluarkan sisa air kencing dari kemaluan saat bersuci.

Pelajaran dari Hadits:

  1. Nathr kemaluan adalah menariknya agar sisa air kencing keluar dengan kuat.
  2. Hadits ini menunjukkan disunahkannya nathr tiga kali setelah buang air kecil.
  3. Hikmahnya adalah mengeluarkan sisa air kencing dari kemaluan ke luar untuk lebih bersih dan terhindar dari sisa air kencing.
  4. Disunahkannya nathr dan salth adalah pendapat yang masyhur dalam madzhab Imam Ahmad, yang diikuti oleh para pengikutnya dalam karya-karya mereka.

Dalam Al-Inshaf disebutkan: “Imam Ahmad menyatakan hal ini, dan para pengikutnya berpegang padanya.”

  1. Syaikhul Islam berkata: “Salth dan nathr kemaluan adalah bid’ah, karena air kencing keluar secara alami.”

Syaikh Abdurrahman As-Sa’di berkata: “Yang benar adalah tidak disunahkan mengusap dan nathr karena tidak ada dalil yang kuat, dan hal itu menimbulkan was-was.”

An-Nawawi berkata: “Tidak sepatutnya mengikuti prasangka-prasangka karena hal itu menyebabkan was-was menguat dalam hati.”

Hadits Ke-92

92 – وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم سَأَلَ أَهْلَ قُبَاءٍ، فَقَالَ: “إنَّ اللهَ يُثْنِي عَلَيْكُمْ، فَقَالوا: إِنَّا نُتْبِعُ الْحِجَارَةَ الْمَاءَ” رَوَاهُ الْبَزَّارُ بِسَنَدٍ ضَعِيْفٍ، وَأَصْلُهُ فِي أَبِي دَاوُدَ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه بِدُوْنِ ذِكْرِ الْحِجَارَةِ.

92 – Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada penduduk Quba, lalu bersabda: “Sesungguhnya Allah memuji kalian.” Mereka berkata: “Kami mengikuti batu dengan air.” Diriwayatkan oleh Al-Bazzar dengan sanad yang lemah, namun asalnya ada dalam Abu Dawud, dan Ibnu Khuzaimah menshahihkannya dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu tanpa menyebutkan batu.

Derajat Hadits:

Hadits ini sahih tanpa menyebutkan batu, namun lemah jika menyebutkan batu.

Dalam At-Talkhish disebutkan: “Hadits Quba ‘…dan mereka menggabungkan air dan batu’ diriwayatkan oleh Al-Bazzar dalam Musnadnya. Ia berkata: ‘Kami tidak mengetahui seorang pun yang meriwayatkannya dari Az-Zuhri kecuali Muhammad bin Abdul Aziz, dan Muhammad bin Abdul Aziz dilemahkan oleh Abu Hatim.’ Oleh karena itu, An-Nawawi dalam Syarh Al-Muhadzdzab berkata: ‘Yang dikenal dari jalur-jalur hadits adalah bahwa mereka bersuci dengan air.’ Dalam Al-Khulashah disebutkan: ‘Adapun yang terkenal dalam kitab-kitab tafsir dan fiqih tentang penggabungan batu dan air, hal itu tidak dikenal. Yang terpelihara adalah penggunaan air saja.'”

Hadits ini dilemahkan oleh Abu Hatim, An-Nawawi, Ibnu Qayyim, dan Ibnu Hajar. Al-Muhibb Ath-Thabari berkata: “Tidak ada asalnya.” Maksud mereka adalah penggabungan air dan batu. Adapun penggunaan air saja, Syaikh Al-Albani berkata: “Yang sahih adalah bahwa ayat itu turun tentang penggunaan air saja, sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan Abu Dawud dari Abu Hurairah secara marfu’.”

Dengan penggunaan air saja, hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah. Maka hadits ini sahih dengan penguat-penguatnya.

Kosakata Hadits:

  • Quba: Dengan dhammah pada qaf dan fathah pada ba’ muwahhidah tahiyah yang diringankan. Al-Bakri berkata: “Sebagian orang Arab menjadikannya mudzakkar dan mensharifahnya, sebagian lain menjadikannya muannats dan tidak mensharifahnya.” An-Nawawi berkata: “Pendapat para peneliti yang benar adalah bahwa kata ini mamdud, mudzakkar, dan mansharif.”

Quba adalah sebuah kampung di Madinah yang terkenal, dihuni oleh suku Anshar yang disebut Banu Amr bin Auf. Di kampung ini terdapat masjid yang Allah sebutkan dalam firman-Nya: “Sungguh, masjid yang didirikan atas dasar takwa sejak hari pertama lebih layak untuk kamu shalat di dalamnya.” (QS. At-Taubah: 108)

  • Nutbi’u al-hijarata al-ma’: Mereka membersihkan dubur mereka dari kotoran dengan batu, kemudian mencucinya dengan air agar benar-benar bersih.
  • Atsna ‘alaikum: Dalam Al-Mishbah disebutkan: “Ats-tsana dengan fathah dan mad. Dikatakan: Atsnaytu ‘alaihi khairan wa bikhairin, dan atsnaytu ‘alaihi syarran wa bisyarrin.” Hal ini dinyatakan oleh sekelompok ulama termasuk penulis Al-Muhkam.

Sebagian berkata: “Tsana hanya digunakan untuk kebaikan,” namun dalam hal ini ada pandangan lain. Dalam Bukhari (1301) dan Muslim (949): “Para sahabat melewati jenazah dan memujinya dengan kebaikan, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Wajib.’ Kemudian mereka melewati jenazah lain dan mencela dengan keburukan, maka beliau bersabda: ‘Wajib.’ Ketika ditanya tentang ucapan ‘wajib’, beliau bersabda: ‘Yang ini kalian puji dengan kebaikan, maka surga wajib baginya. Yang ini kalian cela dengan keburukan, maka neraka wajib baginya.'” Karena tsana hanyalah sekedar sifat.

Pelajaran dari Hadits:

  1. Allah Ta’ala memuji penduduk Quba -salah satu kabilah Khazraj yaitu Banu Amr bin Auf- dengan firman-Nya: “Di dalamnya ada orang-orang yang suka bersuci. Allah menyukai orang-orang yang bersuci.” (QS. At-Taubah: 108). Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada mereka tentang sebab pujian ini. Mereka menjawab: “Kami mengikuti batu dengan air saat bersuci.”
  2. Dalam hal ini terdapat dalil bahwa menghilangkan najis dari kemaluan dengan cara meringankannya menggunakan batu kemudian diikuti dengan air adalah cara bersuci yang paling sempurna, karena setelah ini tidak tersisa lagi bekas najis.
  3. Keadaan bersuci ada tiga tingkatan: (a) Yang paling sempurna adalah menggunakan batu kemudian diikuti dengan air hingga bersih. (b) Setelahnya adalah hanya menggunakan air saja. (c) Yang terakhir tingkatannya adalah hanya menggunakan batu, karena air lebih efektif dalam membersihkan dan menghilangkan najis.

 

 

 

BAB MANDI DAN HUKUM ORANG JUNUB

Pendahuluan

Ghusl (الغُسْلُ): dengan menghadapkan ghain, adalah isim mashdar (kata kerja yang dijadikan kata benda) dari igtisāl (mandi), yang berarti perbuatan mandi.

Menurut syariat: menggunakan air pada seluruh badan dengan cara yang khusus. Hukum mandi telah ditetapkan berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, dan Ijma’:

Allah Ta’ala berfirman: {Dan jika kamu junub maka mandilah} [Al-Maidah: 6].

Hadis-hadis tentang hal ini sangat banyak, di antaranya: “Apabila seseorang duduk di antara empat anggota tubuhnya (istri), kemudian ia berusaha keras, maka telah wajib mandi” [HR. Bukhari (291) dan Muslim (348)].

Para ulama telah berijma’ bahwa janabah mengenai seluruh tubuh dan wajib mandi karenanya.

Disebut junub karena ia harus menjauhi sebagian ibadah dan tempat-tempatnya. Allah Ta’ala berfirman: {Dan jangan (pula) dalam keadaan junub kecuali sekedar berlalu saja, sehingga kamu mandi} [An-Nisa: 43]. Para imam telah berijma’ bahwa haram bagi orang junub untuk tinggal lama di masjid. Ahmad memberikan keringanan bagi orang yang berwudhu untuk tinggal di masjid dan tidur, berdasarkan perbuatan para sahabat.

Hikmah Mandi dari Janabah

Sebagaimana firman Allah Ta’ala: {Dan jika kamu junub maka mandilah} [Al-Maidah: 6].

Imam Ahmad dan Abu Dawud meriwayatkan dari Abu Rafi’ bahwa Nabi ﷺ pada suatu hari mengunjungi istri-istrinya dengan mandi di sisi yang satu dan di sisi yang lain. Abu Rafi’ berkata: “Wahai Rasulullah, mengapa tidak dijadikan satu kali mandi saja?” Beliau bersabda: “Ini lebih suci, lebih baik, dan lebih bersih.”

Kini telah tampak hikmah nabawi ini dan kemukjizatan ilmiahnya. Al-Jarjawi berkata: Sesungguhnya Syari’ Yang Maha Bijaksana mewajibkan mandi setelah keluarnya mani, dan tidak mewajibkannya setelah keluarnya air kencing, padahal keduanya keluar dari tempat dan organ yang sama. Hal itu karena air kencing adalah sisa makanan dan minuman, sedangkan mani adalah zat yang terbentuk dari seluruh bagian tubuh. Karena itu kita melihat tubuh terpengaruh dengan keluarnya mani, dan tidak terpengaruh dengan keluarnya air kencing. Karena itu kita melihat manusia setelah jimak melemah kekuatan tubuhnya. Mandi dengan air mengembalikan kekuatan yang hilang karena keluarnya mani kepada tubuh, sebagaimana keluarnya kekuatan ini dari tubuh menyebabkan kemalasan, dan mandi mengembalikan keaktifan kepada tubuh.

Para dokter telah menegaskan bahwa mandi setelah jimak mengembalikan kekuatan kepada tubuh, dan itu adalah hal yang paling bermanfaat baginya dalam mengaktivasi peredaran darah dalam tubuh agar keaktifan dan kekuatannya kembali, dan bahwa meninggalkan mandi menyebabkan bahaya yang besar baginya.

Maka bersuci adalah proses yang sangat bermanfaat bagi pria dan wanita secara sama. Jika aktivitas seksual menghilangkan keaktifan dan vitalitas, maka mandi mengembalikan keaktifan dan vitalitas itu kepada tubuh. Allah memiliki hikmah dan rahasia dalam syariat-Nya.

Hadits Ke-93

93 – عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: “الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ” رَوَاهُ مُسْلِمٌ، وَأَصْلُهُ فِي الْبُخَارِيِّ.

Dari Abu Sa’id Al-Khudri رضي الله عنه  berkata: Rasulullah ﷺ  bersabda: “Air karena air” Diriwayatkan oleh Muslim, dan asalnya dalam Bukhari.

Kosakata Hadis:

  • “Air karena air”: mubtada dan khabar. Air yang pertama adalah air untuk mandi, dan yang kedua adalah mani yang keluar dengan pancaran disertai syahwat. Allah menyebutnya sebagai air dalam firman-Nya: {Diciptakan dari air yang terpancar} [At-Tariq: 6]. Antara kedua lafaz ini terdapat jinas tam (permainan kata sempurna) karena kesamaan huruf dalam bentuk, jenis, jumlah, dan urutan.
  • “Min” (من): untuk sebab. Dalam beberapa riwayat: “Sesungguhnya air hanya karena air.”

Pelajaran dari Hadis:

  1. Hadis ini menunjukkan bahwa wajibnya mandi dari janabah hanya karena keluarnya air yaitu mani, dan jika tidak keluar maka tidak ada kewajiban mandi dari janabah.
  2. Hadis ini menunjukkan hukum ini dengan mafhum hashr (pengertian pembatasan) yang dipahami dari ta’rif musnad ilaih yaitu air yang pertama, sebagaimana datang dalam shahih dibatasi dengan kata “innama” dalam sabdanya: “Sesungguhnya air hanya karena air.” Pembatasan ini menunjukkan bahwa tidak ada mandi kecuali karena keluar mani.
  3. Mandi adalah mengalirkan air pada seluruh tubuh. Para ulama berijma’ tentang disyariatkannya menggosok, namun mereka berbeda pendapat apakah wajib atau tidak. Yang benar menurut jumhur: tidak wajib, karena menggosok bukan termasuk pengertian mandi.
  4. Mafhum hadis ini bertentangan dengan manthuq hadis Abu Hurairah setelahnya, dan tidak ada tempat untuk mengarahkannya. Karena itu jumhur ulama berkata: hadis ini dinasakh olehnya.
  5. Hikmah mandi dari janabah -wallahu a’lam- adalah bahwa tubuh setelah jimak terkena kemalasan, kelemahan, dan mandi mengembalikan keaktifan, vitalitas, dan kekuatannya. Allah Maha Lembut kepada hamba-hamba-Nya.

Nabi ﷺ bersabda tentang wudhu setelah jimak: “Karena itu lebih menggairahkan untuk kembali” [HR. Ibn Khuzaimah (1/110), Ibn Hibban (4/12), dan Al-Hakim (2/333)]. Maka menyeluruhkan mandi dengan air lebih menambah keaktifan dan kekuatan.

Hadits Ke-94

94 – وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: “إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ، ثُمَّ جَهَدَهَا، فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، وَزَادَ مُسْلِمٌ: “وَإِنْ لَمْ يُنْزِلْ”.

Dari Abu Hurairah رضي الله عنه  berkata: Rasulullah ﷺ  bersabda: “Apabila ia duduk di antara empat anggota tubuhnya, kemudian ia berusaha keras, maka telah wajib mandi” Muttafaq ‘alaih. Muslim menambahkan: “Meskipun tidak keluar mani.”

Kosakata Hadis:

  • “Apabila duduk”: “Idza” adalah syarthiyyah, fi’lnya: duduk.
  • “Empat anggota tubuhnya”: dengan mendlammah syin mu’jamah. Ibnu Atsir berkata: Syu’ab adalah sisi-sisi. Para ulama berbeda pendapat tentang yang dimaksud empat syu’ab. Yang rajih: yang dimaksud adalah kedua tangan dan kedua kaki wanita, dan ini adalah kinayah (kiasan) tentang jimak.
  • “Ia berusaha keras”: dikatakan jahada fil amri yajhadu jahdan dari bab nafa’a. Jahd adalah kemampuan dan kesulitan. Ada dua bahasa: dammah jim dan fathahnya. Dammah adalah bahasa ahli Hijaz, fathah untuk selain mereka. Dikatakan: yang didlammah adalah kemampuan, yang difathah adalah kesulitan. Yang dimaksud di sini: sampainya pria pada kemampuannya dengan gerakannya.
  • “Maka telah”: “Fa” adalah rabithah lil jawab. “Duduk kemudian berusaha keras” adalah dua kalimat yang merupakan syarat. “Qad” adalah huruf ta’kid. Jika masuk pada madli, ia menunjukkan tahqiq maknanya seperti dalam hadis ini.
  • “Mandi”: “Al” di sini untuk ‘ahd dzihni, yaitu yang diketahui secara mental, sehingga pikiran tertuju kepadanya hanya dengan menyebutkannya, seperti “hadhara al-amin”.

Pelajaran dari Hadis:

  1. Empat syu’ab di sini adalah kedua tangan dan kedua kaki wanita. Duduknya pria di antaranya saat jimak adalah sifat yang paling pantas dari sifat-sifat jimak, dengan bolehnya cara lain, selama penetrasi di tempat bercocok tanam yaitu kemaluan.
  2. Bahwa penetrasi itu sendiri dengan menyembunyikan ujung kemaluan mewajibkan mandi, meskipun tidak terjadi keluarnya mani.
  3. Yang dimaksud jahd di sini adalah bersungguh-sungguh dengan gerakannya yang terjadi bersama penetrasi. Ini dijelaskan oleh riwayat Abu Dawud (216): “Dan menempelkan khitan dengan khitan, kemudian ia berusaha keras.”
  4. Bahwa manthuq hadis ini menasakh mafhum hadis Abu Sa’id sebelumnya. Dalil nasakh adalah yang diriwayatkan Imam Ahmad (5/116) dari Ubay bin Ka’ab: “Mereka dulu berkata: Sesungguhnya air karena air, adalah rukhshah yang Rasulullah ﷺ berikan di awal Islam, kemudian beliau memerintahkan mandi setelahnya.” Dishahihkan oleh Ibn Khuzaimah dan Ibn Hibban. Al-Isma’ili berkata: Ini shahih sesuai syarat Bukhari. Ini tegas menunjukkan nasakh, dan didukung oleh ayat mulia: {Dan jika kamu junub maka mandilah} [Al-Maidah: 6].

Asy-Syafi’i berkata: Janabah secara hakiki berlaku pada jimak meskipun tidak terjadi keluarnya mani.

Adapun manthuq hadis Abu Sa’id: tidak dinasakh oleh hadis Abu Hurairah, karena keluarnya mani mewajibkan mandi.

  1. Sabdanya: “Maka telah wajib mandi” menunjukkan bahwa tidak harus segera, dan ini ijma’ ulama.

 

Hadits Ke-95

95 – وَعَنْ أُمِّ سَلَمَةَ: أَنَّ أُمَّ سُلَيْمٍ -وَهِيَ امْرَأَةُ أَبِي طَلْحَةَ- قَالَتْ: “يَا رَسُولَ اللَّهِ! إِنَّ اللَّهَ لَا يَسْتَحْيِي مِنَ الْحَقِّ، فَهَلْ عَلَى الْمَرْأَةِ الْغُسْلُ إِذَا احْتَلَمَتْ? قَالَ: نَعَمْ؛ إِذَا رَأَتِ الْمَاءَ … ” الْحَدِيثَ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

95 – Dari Ummu Salamah: bahwa Ummu Sulaim -istri Abu Thalhah- berkata: “Wahai Rasulullah! Sesungguhnya Allah tidak malu dari kebenaran, apakah wanita wajib mandi jika bermimpi basah?” Beliau menjawab: “Ya, jika dia melihat air…” (hadits). Muttafaq ‘alaih.

Kosakata hadits:

  • Ihtalmat (bermimpi basah): dari kata “hulm” dengan dhammah pada ha dan sukun pada lam, yaitu apa yang dilihat dan dibayangkan orang yang tidur dalam mimpinya. Yang dimaksud di sini: jika wanita melihat dalam mimpinya seperti apa yang dilihat laki-laki berupa gambaran dan simulasi hubungan intim.
  • Melihat air: yaitu jika keluar mani darinya setelah mimpi, sebagaimana dalam riwayat Ibnu Majah (602): “Tidak wajib mandi baginya, sampai dia mengeluarkan (mani) sebagaimana laki-laki mengeluarkannya.”

Pelajaran dari hadits:

  1. Wanita dapat bermimpi basah dalam tidur sebagaimana laki-laki, sehingga membayangkan proses seksual dalam mimpinya seperti yang dibayangkan laki-laki, dan mungkin terjadi keluarnya mani.
  2. Khayalan dalam mimpi ini tidak menunjukkan kekurangan dalam agama, selama hal itu menimpa wanita-wanita yang baik, dan Nabi ﷺ mendengarnya dari mereka tanpa menasihati mereka untuk melawannya dan penyebab-penyebabnya. Ini adalah hal yang alami bagi orang yang memiliki kekuatan naluri yang ditekan oleh akal sadar, maka ketika pengawasan akal ini hilang, akal bawah sadar akan bangkit untuk memuaskan naluri alami ini.
  3. Jika wanita bermimpi basah dan melihat air (mani), maka wajib mandi baginya.
  4. Wanita mengeluarkan mani sebagaimana laki-laki mengeluarkannya. Janin terlahir dari sperma laki-laki dan wanita, yaitu nutfah amsyaj yang Allah berfirman tentangnya: “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari setetes mani yang bercampur” (Al-Insan: 2). Dari maninya terjadi kemiripan anak dengannya.
  5. Penetapan sifat malu bagi Allah Ta’ala secara hakiki yang sesuai dengan keagungan-Nya.
  6. Rasa malu tidak sepatutnya menghalangi dari mempelajari ilmu, bahkan dalam masalah-masalah yang biasanya dirasakan malu membicarakannya. Aisyah ra berkata: “Sebaik-baik wanita adalah wanita Anshar, rasa malu tidak menghalangi mereka untuk memperdalam agama.”
  7. Termasuk adab dan cara berbicara yang baik adalah mendahulukan mukadimah yang sesuai dengan situasi sebelum pembicaraan yang biasanya dirasakan malu, untuk mempersiapkan pembicaraan dan meringankan dampaknya, agar pembicaranya tidak dinisbatkan kepada kekasaran.
  8. Disyariatkannya bertanya tentang hal yang dibutuhkan dalam urusan agama.
  9. Mimpi basah tanpa keluarnya mani tidak mewajibkan mandi, berdasarkan sabda Nabi ﷺ: “Jika dia melihat air.”
  10. Orang yang mendapati setelah bangun tidur ada basah di pakaian atau badannya, baik laki-laki maupun perempuan, tidak lepas dari tiga keadaan:
    • Pertama: Yakin bahwa itu mani, maka wajib mandi meskipun tidak ingat bermimpi.
    • Kedua: Yakin bahwa itu madzi, maka itu hanya najis yang wajib dicuci, tidak wajib mandi, hanya mencuci kemaluannya.
    • Ketiga: Tidak tahu apakah itu mani atau madzi:
      • Jika sebelum tidur ada rayuan, pikiran, atau terangsang, maka kemungkinan besar itu madzi, wajib mencuci yang terkena badan atau pakaian, tidak wajib mandi.
      • Jika sebelum tidur tidak ada keluarnya madzi, maka wajib mandi dan mencuci yang terkena badan atau pakaian sebagai kehati-hatian.

Hadits Ke-96

96 – وَعَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه قَالَ: “قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِي الْمَرْأَةِ تَرَى فِي مَنَامِهَا مَا يَرَى الرَّجُلُ؟ قَالَ: تَغْتَسِلُ” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

زَادَ مُسْلِمٌ: “فَقَالَتْ أُمُّ سُلَمَةَ: وَهَلْ يَكُونُ هَذَا? قَالَ: نَعَمْ، فَمِنْ أَيْنَ يَكُونُ الشَّبَهُ?! “.

96 – Dari Anas berkata: “Rasulullah ﷺ bersabda tentang wanita yang melihat dalam mimpinya seperti yang dilihat laki-laki: ‘Hendaklah dia mandi.'” Muttafaq ‘alaih.

Muslim menambahkan: “Ummu Salamah berkata: ‘Apakah hal ini bisa terjadi?’ Beliau menjawab: ‘Ya, dari mana datangnya kemiripan?!'”

Kosakata hadits:

  • Na’am: huruf jawaban yang menunjukkan kalimat jawaban yang dihilangkan. Jika ditanya: “Apakah kamu pergi?” lalu dijawab: “Ya,” maka artinya: “Ya, aku pergi.” Jawaban dalam hadits taqdir-nya: “Ya, wanita wajib mandi jika bermimpi basah.”
  • Syabah: dengan fathah ganda, jamaknya asybaah, yaitu persamaan dan kemiripan.

Pelajaran dari hadits:

  1. Mengandung hal yang sama dengan hadits sebelumnya tentang kemungkinan wanita bermimpi dalam tidur seperti laki-laki, dan jika bermimpi basah dan mengeluarkan mani, wajib mandi dari junub.
  2. Kemiripan anak (laki-laki atau perempuan) dengan ibunya terjadi karena cairannya yang bertemu dengan cairan laki-laki saat proses seksual. Cairan mana yang lebih dominan, maka kemiripan akan kepadanya, sebagaimana hadits yang diriwayatkan Bukhari dari Anas bahwa Nabi ﷺ bersabda: “Adapun kemiripan pada anak, jika laki-laki menggauli wanita dan cairannya mendahului, maka kemiripan untuknya. Jika cairan wanita mendahului, maka kemiripan untuknya.”
  3. Hukum keturunan menurut dokter adalah perpindahan faktor-faktor yang menyebabkan kemiripan keturunan dengan ayah dan ibu melalui proses reproduksi pada hewan. Baru-baru ini ditemukan kromosom sebagai dasar material perpindahan sifat keturunan. Setiap individu mewarisi dari kedua orang tuanya saat pembuahan sel telur oleh sel jantan. Tidak hanya itu, pengaruh keturunan dalam gen meluas lintas abad untuk terhubung dengan para ayah dan kakek.

Ilmu modern mengungkap bahwa dalam “gen” terdapat rahasia yang Allah tampakkan kapan Dia kehendaki, termasuk sifat-sifat, ciri-ciri, dan rupa yang memberikan manusia sifat dan bentuknya, serta kesiapannya untuk banyak akhlak dan sifat jasmani dan psikis. Penemuan baru ini menampakkan mukjizat ilmiah kenabian dalam hadits syarif, yaitu sabda Nabi ﷺ: “Mungkin dia ditarik oleh keturunan” (HR. Bukhari dan Muslim).

  1. Dr. Muhammad Ali Al-Bar menyatakan bahwa ini adalah kata ringkas tentang hukum keturunan yang menurutnya sifat-sifat fisik berpindah dari kedua orang tua kepada anak. Intinya: sifat keturunan ada yang “dominan” atau “resesif”. Jika dominan, keberadaannya pada salah satu orang tua cukup untuk muncul pada separuh keturunan. Jika resesif, tidak muncul pada keturunan kecuali jika sifat ini ada pada kedua orang tua tanpa tampak pada mereka, maka muncul pada seperempat keturunan.

Karena sifat keturunan dibawa oleh “kromosom” yang berbentuk pasangan dalam sel tubuh ayah atau ibu, maka terjadi pembelahan reduksi di ovarium untuk membentuk sel telur dan di testis untuk membentuk sperma.

Topik keturunan diwakili firman Allah: “Dari apakah Dia menciptakannya? Dari setetes mani Dia menciptakannya lalu menentukannya” (Abasa: 18-19). Penentuan terjadi dalam nutfah, karena semua sifat keturunan dibawa nutfah jantan dari ayah dan kakek, dan dibawa nutfah betina “sel telur” dari pihak ibu dari ayah-ayah dan kakek-kakeknya.

Sabda Nabi ﷺ: “Mungkin dia ditarik oleh keturunan” adalah penetapan cara pewarisan sifat keturunan “resesif” yang tidak tampak pada kedua orang tua namun mereka membawanya, lalu muncul pada sebagian anak. Wallahu a’lam.

Hadits Ke-97

97 – وَعَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ: “كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَغْتَسِلُ مِنْ أَرْبَعٍ: مِنَ الْجَنَابَةِ، وَيَوْمَ الْجُمُعَةِ، وَمِنَ الْحِجَامَةِ، وَمِنْ غُسْلِ الْمَيِّتِ” رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dari empat hal: dari junub, pada hari Jum’at, dari bekam, dan dari memandikan mayat.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud, dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah.

Derajat Hadits:

Hadits ini dhaif (lemah), meskipun ada yang menguatkannya.

Diriwayatkan oleh Al-Hakim (1/267) dan berkata: sesuai syarat kedua imam (Bukhari dan Muslim), dan Adz-Dzahabi menyetujuinya. Ibnu Abdul Hadi dalam Al-Muharrar mengutip dari Imam Bukhari bahwa beliau berkata: perawi hadits ini semuanya tsiqah (terpercaya), namun Muslim meninggalkannya dan tidak mengeluarkannya, dan saya tidak melihat alasan dia meninggalkannya kecuali karena kritik dari sebagian hafizh terhadapnya. Sementara Al-Mundziri dalam Tahdzib Sunan Abi Dawud mengutip dari Imam Bukhari bahwa hadits ‘Aisyah dalam bab ini tidak begitu kuat, dan mengutip dari Abu Dawud bahwa ini adalah hadits yang lemah dan mansukh (dibatalkan).

Kelemahan hadits ini disebabkan oleh Mush’ab bin Syaibah dalam sanadnya. Ibnu Hajar dalam Tahdzib At-Tahdzib berkata: Ahmad berkata: dia meriwayatkan hadits-hadits munkar. Abu Hatim berkata: mereka tidak memujinya, dan dia tidak kuat. An-Nasa’i berkata: munkar hadits. Ad-Daruquthni berkata: tidak kuat dan tidak hafizh. Ibnu ‘Adi berkata: mereka membicarakan hafalannya.

Yahya bin Ma’in dan Al-‘Ijli mewastakannya, namun jarh (kritik) yang dijelaskan lebih didahulukan daripada ta’dil (pujian). Hadits yang kita bahas ini dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, namun dilemahkan oleh Bukhari, Asy-Syafi’i, Abu Dawud, Ibnu Mundzir, dan Al-Khaththabi.

Adapun mandi dari junub, untuk Jum’at, dan dari memandikan mayat: telah terbukti dengan hadits-hadits lain.

Kosakata Hadits:

  • Empat: Kata bilangan ini dibaca muannats (feminim) dengan kata benda mudzakkar (maskulin), maka dikatakan: empat laki-laki, dan dibaca mudzakkar dengan kata benda muannats, maka dikatakan: empat perempuan, demikian dari tiga sampai sembilan, begitu juga sepuluh jika tidak dirangkai.
  • Al-Hijamah: dengan kasrah ha’: profesi tukang bekam, yaitu menghisap darah dengan alat bekam.
  • Ghaslu al-mayyit: dengan fathah ghain: memandikannya setelah meninggal, dan yang memandikan mayat adalah orang yang langsung menangani membalik dan menggosoknya meskipun dengan penghalang, bukan orang yang menuangkan air dan sejenisnya.

Yang Diambil dari Hadits:

  1. Hadits ini menunjukkan disyariatkannya mandi dari empat hal berikut:
  1. a) Junub: Mandi darinya wajib berdasarkan ijma’, dan nash-nash tentang itu ada dalam Al-Qur’an dan Sunnah yang shahih sebagaimana telah disebutkan sebagiannya.
  2. b) Mandi hari Jum’at: mustahab menurut jumhur ulama, sebagian mewajibkannya, dan akan disebutkan khilafnya insya Allah. Dalil yang mewajibkan adalah sabda Nabi saw: “Mandi hari Jum’at wajib atas setiap orang yang sudah baligh” (HR. Bukhari 2665 dan Muslim 846).
  3. c) Mandi dari bekam: sunnah dan tidak wajib berdasarkan hadits ini yang hanya berisi perbuatan beliau. Ada yang mengatakan mubah, dalil kebolehan adalah hadits Anas: “Bahwa Nabi saw berbekam dan shalat tanpa berwudhu”, hadits ini tidak kuat.
  4. d) Mandi dari memandikan mayat: berdasarkan hadits Abu Hurairah bahwa Nabi saw bersabda: “Barangsiapa memandikan mayat hendaklah mandi” (HR. Ahmad 9553 dan Tirmidzi 991), hadits ini lemah. Imam Ahmad dan Ibnu Madini berkata: tidak ada yang shahih dalam bab ini. Adz-Dzahabi berkata: saya tidak mengetahui hadits yang shahih tentang ini, dan hadits dalam bab ini lemah sebagaimana disebutkan dalam penjelasan derajat hadits.
  1. Dalam hadits ini terdapat dalil terhadap kaidah ushuliyah: “Sesungguhnya dalil qiyas (perbandingan) tidak shahih”, karena hadits ini menggabungkan antara yang wajib berdasarkan ijma’ yaitu mandi dari junub, dengan yang tidak wajib berdasarkan ijma’ yaitu mandi dari bekam. Perbedaan ini dalam satu nash menunjukkan lemahnya dalilah qiyas.

 

Hadits Ke-98

98 – وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه “فِي قِصَّةِ ثُمَامَةَ بْنِ أُثَالٍ عِنْدَمَا أَسْلَم وَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم أَنْ يَغْتَسِلَ” رَوَاهُ عَبْدُ الرَّزَّاقِ، وَأَصْلُهُ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dalam kisah Tsumamah bin Utsal ketika masuk Islam dan Nabi saw memerintahkannya untuk mandi. Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq, dan asalnya muttafaq ‘alaih.

Derajat Hadits:

Hadits ini shahih, diriwayatkan oleh Al-Baihaqi (9/66) dari jalur Abdurrazzaq, sanadnya shahih dari perawi kedua imam, dan asalnya ada pada keduanya, juga dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah (1/125).

Kosakata Hadits:

  • Tsumamah: dengan dhammah tsa’ mutsallatsah dan fathah mim mukhaffafah.
  • Ibnu Utsal: dengan dhammah hamzah, dia adalah Al-Hanafi dari pemuka Bani Hanifah di Yamamah.

Yang Diambil dari Hadits:

  1. Bahwa di antara yang mewajibkan mandi adalah masuk Islamnya orang kafir, meskipun murtad.
  2. Zhahir hadits menunjukkan wajibnya mandi, baik dia melakukan sesuatu yang mewajibkan mandi dalam kekafiran atau tidak.
  3. Para fuqaha berkata: Hikmah wajibnya mandi baginya adalah karena orang kafir umumnya tidak selamat dari junub, maka dugaan kuat diposisikan sebagai kenyataan seperti tidur.
  4. Para fuqaha berkata: Orang yang masuk Islam tidak wajib mandi lagi karena hadats yang terjadi darinya dalam keadaan kafir, cukup baginya mandi Islam.
  5. Para fuqaha berkata: Disunahkan bagi orang kafir yang masuk Islam untuk mencukur rambutnya dan mencuci pakaiannya atau menggantinya dengan yang lain, berdasarkan riwayat Abu Dawud (356) dan Al-Baihaqi (8/323) dari Utsaim bin Katsir bin Kulaib Al-Hadhrami dari ayahnya dari kakeknya bahwa dia masuk Islam, maka Nabi saw berkata kepadanya: “Buanglah darimu rambut kekafiran.” An-Nawawi berkata: sanadnya tidak kuat karena Utsaim tidak terkenal dan tidak diwastaqi, namun Abu Dawud meriwayatkannya dan tidak melemahkannya, dan dia berkata: jika dia menyebutkan hadits dan tidak melemahkannya, maka menurutnya hadits itu shalih, jadi hadits ini menurutnya hasan.

 

Khilaf Para Ulama:

Imam Malik dan Ahmad berpendapat: wajib mandi ketika masuk Islam dari kekafiran, baik terjadi darinya dalam keadaan kafir yang mewajibkan mandi atau tidak. Ini adalah madzhab Abu Tsaur dan Ibnu Mundzir, berdalil dengan hadits dalam bab ini dan riwayat Ahmad dan Tirmidzi “bahwa Qais bin ‘Ashim ketika masuk Islam, Nabi saw memerintahkannya untuk mandi”. Syaikh Al-Albani berkata: sanadnya shahih, dan perintah menunjukkan wajib.

Imam Asy-Syafi’i berpendapat: tidak wajib mandi kecuali jika terjadi darinya dalam keadaan kafir yang mewajibkan mandi.

Imam Abu Hanifah berpendapat: tidak wajib mandi dalam kondisi apapun.

Dalil mereka: Islam menghapus yang sebelumnya, dan bahwa banyak sekali orang yang masuk Islam, seandainya setiap yang masuk Islam diperintah mandi, pasti dinukil secara mutawatir. Adapun hadits Qais bin ‘Ashim: dibawa pada sunnah. Al-Khaththabi berkata: ini pendapat kebanyakan ahli ilmu.

Tahqiq Khilaf:

Pendapat Imam Syafi’i bahwa yang melakukan sesuatu yang mewajibkan mandi dalam keadaan kafir wajib mandi ketika masuk Islam, dan yang tidak maka tidak wajib: adalah pendapat yang tidak didukung dalil, karena tidak dinukil bahwa Nabi saw menanyakan kepada yang masuk Islam tentang hal itu. Seandainya wajib, pasti beliau bertanya kepada mereka, dan seandainya bertanya, pasti dinukil secara mutawatir karena banyaknya yang masuk Islam di hadapan para sahabat.

Tersisa bagi kita pendapat wajib mutlak atau sunnah mutlak. Kisah Tsumamah bin Utsal memiliki dua riwayat:

Pertama: Nabi saw bersabda: “Bawalah dia ke kebun Bani Fulan, lalu perintahkan dia untuk mandi” (HR. Ahmad 7977 dan Ibnu Khuzaimah 1/125).

Didukung hadits Qais bin ‘Ashim bahwa dia masuk Islam, maka Nabi saw memerintahkannya “untuk mandi dengan air dan bidara” (HR. Ahmad 20088 dan Tirmidzi 605 yang menhasankannya).

Adapun riwayat kedua yang ada dalam Shahihain dalam kisah Islam Tsumamah: bahwa dia sendiri yang pergi dan mandi kemudian masuk Islam, maka mandinya dari sisi persetujuan Nabi saw bukan perintahnya, dan ini tidak menunjukkan wajib sebagaimana menurut para ahli ushul.

Karena itu yang rajih: bahwa mandi orang kafir ketika masuk Islam adalah mustahab bukan wajib, karena:

Pertama: Banyak sekali orang yang masuk Islam, seandainya setiap yang masuk Islam diperintah mandi, pasti dinukil secara mutawatir atau zhahir.

Kedua: Nabi mengutus Mu’adz ke Yaman dan bersabda: “Ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya”, seandainya mandi wajib, pasti beliau memerintahkannya karena itu adalah kewajiban pertama dalam Islam.

Al-Khaththabi berkata: Kebanyakan ahli ilmu berpendapat sunnah mandi, bukan wajib.

Dan istihbab (sunnah) adalah riwayat lain dari Imam Ahmad yang dipilih oleh sekelompok Hanabilah. Disebutkan dalam Al-Inshaf: dan ini lebih utama.

Dengan demikian: hadits Qais bin ‘Ashim dan hadits Tsumamah bin Utsal dibawa pada sunnah.

Para ulama telah bersepakat tentang disyariatkannya mandi, hanya saja sebagian melihat wajib dan sebagian melihat sunnah.

Hadits Ke-99

99 – وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ الخُدْرِيِّ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: “غُسْلُ يَوْمِ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ” أَخْرَجَهُ السَّبْعَةُ.

Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Mandi pada hari Jumat wajib bagi setiap orang yang sudah baligh.” Diriwayatkan oleh As-Sab’ah (tujuh perawi).

Kosakata Hadits:

Wajib: Secara bahasa berarti jatuh/gugur. Allah berfirman: “Apabila telah roboh ke samping” (Al-Hajj: 36) artinya jatuh. Secara syariat: sesuatu yang pelakunya mendapat pahala karena patuh, dan yang meninggalkannya berhak mendapat siksa.

Muhtalam: (dengan dhammah pada mim, sukun pada ha’, lalu ta’, lam, dan mim): orang yang telah mencapai usia baligh.

Disebutkan dalam An-Nihayah: mencapai masa baligh berarti berlaku padanya hukum orang dewasa, baik dia bermimpi basah atau tidak. Jadi muhtalam adalah orang baligh yang sudah berakal. Oleh karena itu, ihtilam (mimpi basah) di sini adalah majas, dan indikator yang mencegah makna hakiki adalah: bahwa ihtilam jika disertai keluarnya mani, maka itu mewajibkan mandi, baik pada hari Jumat atau tidak.

Pelajaran dari Hadits:

  1. Penisbatan mandi kepada waktunya: yaitu hari Jumat, sehingga mandi itu khusus untuk hari tersebut, dan keutamaannya diperoleh baik mandi dilakukan sebelum atau sesudah shalat.

Bisa juga dinisbatkan kepada shalat Jumat, sebagai penambahan sesuatu kepada sebabnya. Dalam hal ini, keutamaan mandi tidak diperoleh kecuali jika dilakukan untuk shalat sebelumnya. Pendapat ini yang lebih kuat karena sebab hadits menunjukkan makna ini, sebagaimana yang diriwayatkan Bukhari (877) dan Muslim (844) dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Jika salah seorang dari kalian datang ke Jumat, hendaklah dia mandi.” Ini adalah madzhab jumhur ulama.

  1. Sabda beliau “atas setiap muhtalam” menunjukkan bahwa mandi Jumat – meskipun wajib untuk shalat itu sendiri – tidak wajib bagi anak-anak, meskipun mereka datang dan melaksanakannya. Tanpa batasan “ihtilam”, maka akan wajib bagi setiap laki-laki yang melaksanakannya meskipun mereka masih kecil.
  2. Zhahir hadits menunjukkan wajibnya mandi hari Jumat bagi setiap orang baligh, dan dalam hal ini ada perbedaan pendapat yang akan dijelaskan segera insya Allah.
  3. Orang yang belum baligh tidak wajib mandi, karena beban syariat tidak wajib bagi anak kecil dan orang gila.
  4. Pengkhususan disyariatkannya mandi hari Jumat dan pengkhususannya untuk laki-laki tanpa perempuan, menunjukkan bahwa mandi itu untuk shalat Jumat, sehingga tidak mencukupi jika dilakukan setelahnya.
  5. Hadits menunjukkan bahwa wajibnya hukum-hukum syariat bergantung pada kebalighan, sehingga tidak ada yang wajib sebelumnya.
  6. Diriwayatkan dalam Muslim (854) bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sebaik-baik hari yang matahari terbit padanya adalah hari Jumat.”
  7. Penyebutan “hari” dalam hadits menunjukkan bahwa mandi tidak mencukupi pada malam Jumat, tetapi waktunya adalah sejak terbit fajar.
  8. Dalil pengagungan hari mulia ini, yaitu dengan perasaan hati, bersiap untuk shalat, berkumpul dengan mandi, wewangian, pakaian bagus, dan meluangkan waktu untuk ibadah padanya.
  9. Sebagian ulama mengambil dari disyariatkannya mandi untuk shalat Jumat, anjuran mandi untuk setiap perkumpulan umum ibadah seperti shalat Ied.
  10. Para ulama berkata: Disunahkan berbenah diri untuk Jumat dengan mencukur kumis, memotong kuku, menghilangkan bau tidak sedap dengan siwak dan lainnya, memakai wewangian, dan mengenakan pakaian terbaiknya. Sebagaimana diriwayatkan Bukhari (883) dari Salman al-Farisi radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah seorang laki-laki mandi pada hari Jumat dan bersuci semampunya, berminyak dan menyentuh wewangian istrinya, lalu shalat sesuai yang ditetapkan baginya, melainkan diampuni dosanya antara dia dan Jumat berikutnya.”

Hadits Ke-100

100 – وَعَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: “مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، فَبِهَا وَنِعْمَتْ، وَمَنِ اغْتَسَلَ، فَالْغُسْلُ أَفْضَلُ” رَوَاهُ الْخَمْسَةُ، وَحَسَّنَهُ التِّرْمِذِيُّ.

Dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa berwudhu pada hari Jumat, maka itu sudah cukup dan sebaik-baiknya. Dan barangsiapa mandi, maka mandi itu lebih utama.” Diriwayatkan oleh Al-Khamsah, dan Tirmidzi menghasankannya.

Derajat Hadits:

Hadits ini sahih.

Pokok kesahihan hadits ini bergantung pada sahihnya pendengaran Hasan al-Bashri dari Samurah bin Jundub. Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini:

  • Ali bin al-Madini, Tirmidzi, dan Hakim: menganggap riwayat Hasan dari Samurah sebagai muttashil dan menshahihkan hadits.
  • Bazzar dan lainnya berkata: dia tidak mendengar darinya, melainkan meriwayatkan dari kitabnya.

Ibnu al-Mulaqqin berkata: “Ini sahih menurut metode Bukhari karena dia menshahihkan hadits Hasan dari Samurah secara mutlak.”

Al-Albani berkata: “Para perawinya tsiqah dan memiliki banyak syahid.”

Kosakata Hadits:

Man: Isim syarat yang menjazamkan dua fi’il: pertama fi’il syarat, kedua jawab dan balasannya.

Tawadhdha: Fi’il syarat, dan jawabannya “biha”, dengan fa’ sebagai penghubung.

Fiha: Yaitu dengan sunnah, orang yang berwudhu mengambilnya.

Ni’mat: Abu Ali al-Qali berkata: tidak boleh “ni’mah” dengan ha’ karena kedudukan ta’ di dalamnya seperti ta’ dalam “qamat” dan “qa’adat”. Ibnu as-Sikkit berkata: ta’ tetap dalam waqaf. Disebutkan dalam al-Mishbah: “ni’ma ar-rajulu Zaid” adalah bentuk mubalaghah dalam pujian. Sabdanya dalam hadits “fiha wa ni’mat” artinya: sebaik-baik sifat adalah sunnah.

Afdhol: Af’al at-tafdhil, karena sisi yang kurang utama memiliki keutamaan yang lebih sedikit dari sisi lainnya.

Pelajaran dari Hadits:

  1. Anjuran mandi hari Jumat pada harinya sebelum shalat, karena disyariatkan untuk shalat.
  2. Orang yang tidak mampu mandi karena uzur atau tidak ingin mandi tanpa uzur, cukup dengan wudhu, tetapi terlewatkan pahala dan keutamaan.
  3. Hadits ini adalah dalil tidak wajibnya mandi untuk shalat Jumat, dan bertentangan dengan hadits sebelumnya yang menunjukkan kewajiban.

Perbedaan Pendapat Ulama:

Jumhur ulama termasuk Imam yang Empat berpendapat: mandi hari Jumat adalah mustahab, tidak wajib.

Mereka berdalil dengan hadits Samurah yang maknanya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa berwudhu pada hari Jumat maka itu sudah cukup dan sebaik-baiknya, dan barangsiapa mandi maka mandi lebih utama.” Artinya: yang berwudhu telah mengambil rukhshah, dan sebaik-baik rukhshah yang diambilnya. Yang mandi telah menambah kebaikan, dan itu lebih utama daripada hanya berwudhu. Ini hadits sahih yang jelas menunjukkan tidak wajib.

Ahlu zh-Zhahir berpendapat wajib, berdasarkan hadits: “Mandi hari Jumat wajib atas setiap muhtalam” dan yang dalam Bukhari (894) dan Muslim (844): “Barangsiapa di antara kalian datang ke Jumat, hendaklah mandi.”

Jumhur menta’wil hadits Abu Sa’id sebagai wajib pilihan bukan wajib paksaan, seperti ucapan seseorang kepada temannya: “Hakmu wajib atasku” (hakmu wajib bagiku).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berpendirian tengah: mustahab, tetapi wajib bagi yang memiliki bau tidak sedap dan keringat yang mengganggu para musalli dan malaikat. Tidak boleh hadir ke Jumat dan perkumpulan muslimin dengan bau tersebut sampai dihilangkan dengan mandi dan membersihkan diri.

Yang mendukung pendapat Syaikh Taqiyuddin adalah riwayat Bukhari (902) dan Muslim (847) dari Aisyah radhiyallahu ‘anha: “Orang-orang biasa datang ke Jumat dari rumah mereka dan dari dataran tinggi, mereka datang dengan jubah dan terkena debu, sehingga keluar bau dari mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Seandainya kalian bersuci untuk hari kalian ini.'”

Ibnu al-Qayyim berkata dalam al-Hady: Perintah mandi hari Jumat sangat ditekankan, dan wajibnya lebih kuat dari wajibnya witir, membaca basmalah dalam shalat, berwudhu karena menyentuh perempuan, menyentuh kemaluan, mimisan, dan bekam.

Hadits Ke-101

101 – وَعَنْ عَلِيٍّ رضي الله عنه قَالَ: “كَانَ النَّبيُّ صلى الله عليه وسلم يُقْرِئُنَا الْقُرْآنَ مَا لَمْ يَكُنْ جُنُبًا” رَوَاهُ أَحْمَدُ، وَالْخَمْسَةُ، وَهَذَا لَفْظُ التِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَةُ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ.

Dari Ali radhiyallahu ‘anhu berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan Al-Qur’an kepada kami selama beliau tidak dalam keadaan junub (najis besar).” Diriwayatkan oleh Ahmad dan lima imam hadis (Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah), dan ini adalah lafaz Tirmidzi yang menghasankannya, sedangkan Ibnu Hibban menshahihkannya.

Derajat Hadis

Hadis ini shahih.

At-Talkhish menyebutkan: Diriwayatkan oleh Ahmad, para pemilik kitab Sunan, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, Al-Hakim (1/253), Al-Bazzar, Ad-Daruquthni (1/119), Al-Baihaqi (1/288), dengan lafaz yang berbeda-beda. Hadis ini dishahihkan oleh Tirmidzi, Ibnu As-Sakan, Abdul Haq, dan Al-Baghawi.

Ibnu Khuzaimah berkata: Syu’bah berkata: “Hadis ini adalah sepertiga modal ku,” dan dia juga berkata: “Aku tidak meriwayatkan hadis yang lebih baik darinya.”

Penjelasan Kosakata Hadis

  • Kana (كان): Ibnu Daqiq Al-‘Id berkata: “Kana yaf’alu kadza” berarti perbuatan itu berulang darinya dan merupakan kebiasaannya. Kadang “kana” digunakan untuk menunjukkan terjadinya perbuatan tanpa menunjukkan pengulangan. Yang pertama lebih sering digunakan, dan hadis ini harus dipahami dengan makna tersebut.
  • Yuqri’una Al-Qur’an: Yaitu membacakan Al-Qur’an kepada kami dan mengajarkannya dengan mentalqinkannya kepada kami.
  • Ma lam yakun junuban: “Ma” di sini berfungsi sebagai mashdariyyah zarfiyyah, artinya selama masa dia dalam keadaan junub. Zarf (keterangan waktu) dihilangkan dan digantikan dengan “ma”, sehingga mashdar mu’awwal setelahnya menjadi manshub karena zarfiyyah untuk menggantikan mudah yang dihilangkan.

Pelajaran dari Hadis

  1. Haramnya membaca Al-Qur’an bagi orang junub, termasuk setiap orang yang terkena hadats besar. Meskipun hadis ini mungkin tidak eksplisit dalam pengharaman, namun yang mendukung pengharaman adalah riwayat dari Ali yang berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca sesuatu dari Al-Qur’an, kemudian berkata: ‘Begini untuk orang yang tidak junub’.” Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawaid (1/276) berkata: Para perawinya terpercaya.
  2. Menurut Ar-Raudh Al-Murbi’ dan hasyiyahnya: Haram bagi orang junub membaca Al-Qur’an, yaitu membaca satu ayat atau lebih. Dia boleh membaca sebagian ayat selama tidak panjang, seperti ayat utang. Dia boleh mengucapkan sesuatu yang sesuai dengan Al-Qur’an seperti basmalah, hamdalah, dan semacamnya, selama tidak bermaksud membaca Al-Qur’an. Jika bermaksud demikian, maka haram.

Syaikh Taqiyuddin berkata: Para imam sepakat tentang haramnya membaca Al-Qur’an bagi orang junub.

  1. Bolehnya membaca Al-Qur’an bagi orang yang berhadas kecil, berdasarkan sabda beliau: “selama tidak dalam keadaan junub.”
  2. Keutamaan membaca Al-Qur’an dan berkumpul untuk itu. Hadis-hadis tentang hal ini banyak dan shahih.
  3. Keutamaan mengajarkan Al-Qur’an baik lafaz, makna, maupun perilaku. Dalam Shahih Bukhari (5027) disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sebaik-baik kalian adalah yang mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya.” Inilah pengajaran yang sempurna.
  4. Tidak wajibnya segera mandi bagi orang junub dan bolehnya bergaul dengan orang lain. Sebagaimana dalam Bukhari (285) dan Muslim (371) dari Abu Hurairah: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menemuinya di salah satu jalan Madinah dalam keadaan junub. Dia berkata: ‘Aku menyingkir darinya, lalu pergi mandi kemudian datang.’ Beliau bertanya: ‘Di mana kamu tadi, Abu Hurairah?’ Dia menjawab: ‘Aku dalam keadaan junub, sehingga tidak suka duduk bersamamu dalam keadaan tidak suci.’ Beliau bersabda: ‘Subhanallah! Sesungguhnya orang mukmin tidak najis.'”
  5. Wajibnya mengagungkan Al-Qur’an dan menghormatinya, serta menjauhkannya dari segala yang merusak kehormatan dan kesuciannya, seperti tempat-tempat kotor, tempat-tempat haram, majlis hiburan, nyanyian, kekejian, pemandangan memalukan, dan gambar-gambar haram.

Allah Ta’ala berfirman: “Sungguh, ini adalah Al-Qur’an yang mulia, dalam kitab yang terpelihara, tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.” (Al-Waqi’ah: 77-79)

Dan Allah berfirman: “Dalam lembaran-lembaran yang dimuliakan, yang ditinggikan dan disucikan.” (‘Abasa: 13-14)

Muslim (1869) meriwayatkan dari Ibnu Umar: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang bepergian dengan Al-Qur’an ke negeri musuh karena khawatir musuh akan mendapatkannya.”

Abu Dawud dalam Al-Marasil (hal. 121) meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang suci.”

Termasuk penghinaan terhadap Al-Qur’an: menuliskannya pada peralatan dan papan yang ditempatkan di samping gambar-gambar, di majlis hiburan, dan yang terjadi akhir-akhir ini yaitu membentuk kata-kata Al-Qur’an pada gambar pemandangan alam. Semua ini termasuk penghinaan terhadap Al-Qur’an dan permainan dengannya, meskipun pelakunya tidak bermaksud demikian, namun dia telah memaparkannya pada penghinaan dan pelecehan.

Allah Ta’ala berfirman: “Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami, maka berpalinglah dari mereka hingga mereka membicarakan hadis yang lain. Dan jika setan menjadikan kamu lupa, maka janganlah kamu duduk bersama kaum yang zalim setelah teringat.” (Al-An’am: 68)

Hadits Ke-102

102 – وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: “إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ، ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يَعُودَ، فَلْيَتَوَضَّأْ بَيْنَهُمَا وُضُوءًا” رَوَاهُ مُسْلِمٌ، زَادَ الْحَاكِمُ: “فَإِنَّهُ أَنْشَطُ لِلْعَوْدِ”.

وَلِلْأَرْبَعَةِ عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ: “كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَنَامُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَمَسَّ مَاءً” وَهُوَ مَعْلُولٌ.

Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila salah seorang dari kalian mendatangi istrinya, kemudian ingin mengulanginya, hendaklah dia berwudhu di antara keduanya.” Diriwayatkan oleh Muslim. Al-Hakim menambahkan: “Karena itu lebih menggairahkan untuk mengulangi.”

Dan menurut empat imam dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidur dalam keadaan junub tanpa menyentuh air.” Hadis ini mu’allal (bermasalah).

Derajat Hadis

Awal hadis ada dalam Muslim, sehingga tidak perlu membahasnya.

Adapun riwayat empat imam dari Aisyah: Penulis menganggapnya bermasalah karena diriwayatkan oleh Abu Ishaq dari Al-Aswad dari Aisyah. Ahmad berkata: Tidak shahih. Abu Dawud berkata: Abu Ishaq tidak mendengar dari Al-Aswad.

Penulis dalam At-Talkhish berkata: Muslim mengeluarkan hadis tanpa lafaz “dan tidak menyentuh air,” seolah-olah dia sengaja menghilangkannya. Mahna berkata dari Ahmad bin Shalih: Tidak halal meriwayatkan hadis ini. Ibnu Mafuz berkata: Para muhaddits sepakat bahwa ini kesalahan dari Abu Ishaq. Kemudian Ibnu Hajar berkata: Dia terlalu mudah dalam mengutip ijma’, karena Al-Baihaqi menshahihkannya.

Tirmidzi berkata: Jika diasumsikan shahih, maka diartikan bahwa yang dimaksud: tidak menyentuh air mandi.

Dengan takwil Tirmidzi, menjadi jelas bahwa hal itu sesuai dengan hadis-hadis dalam Shahihain yang menyatakan bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu untuk tidur, makan, minum, dan bersetubuh.

Penjelasan Kosakata Hadis

  • Wudhu’an: Mashdar muakkad untuk wudhu syar’i, karena wudhu secara bahasa berarti mencuci tangan dan kemaluan.
  • Lil-‘awd: Dengan fathah ‘ain dan sukun waw. Dikatakan: ‘ada ila asy-syai’, ‘ada lahu, dan ‘ada fihi: kembali kepadanya. Yang dimaksud di sini: kembali mendatangi istrinya.
  • Wa huwa junub: Waw untuk hal, kalimat ismiyyah adalah kalimat haliyyah. Junub (dengan dua dhammah) adalah orang yang terkena junub.
  • Bainahuma: Yaitu antara persetubuhan pertama dan kedua.

Pelajaran dari Hadis

  1. Sunnahnya berwudhu bagi yang bersetubuh dengan istrinya kemudian ingin mengulanginya. Telah terbukti bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi istri-istrinya tanpa berwudhu di antara dua perbuatan, dan terbukti pula bahwa beliau mandi setelah mendatangi masing-masing istri. Semuanya dibolehkan.
  2. Keumuman hadis menunjukkan bahwa sama saja apakah yang ingin didatangi lagi adalah istri yang sama atau istri lain bagi yang memiliki lebih dari satu istri.
  3. Hikmah dari hal ini sebagaimana ditunjukkan tambahan Al-Hakim: “karena itu lebih menggairahkan untuk mengulangi.” Orang yang bersetubuh akan mengalami kelemahan dan kelonggaran, dan air akan mengembalikan semangat, kekuatan, dan vitalitasnya. Yang lebih efektif dari wudhu dalam mengembalikan semangat dan kekuatan adalah mandi.
  4. Bolehnya tidur setelah bersetubuh meskipun dalam keadaan junub.
  5. Ucapan “tanpa menyentuh air” menunjukkan bahwa dia tidur tanpa berwudhu. Tirmidzi berkata: Jika diasumsikan shahih, maka bisa jadi yang dimaksud: tidak menyentuh air mandi, bukan air wudhu, dan sesuai dengan hadis-hadis Shahihain yang menyatakan bahwa beliau mencuci kemaluannya dan berwudhu untuk tidur, makan, minum, dan bersetubuh.

Di antaranya hadis Ibnu Umar bahwa Umar berkata: “Ya Rasulullah, bolehkah salah seorang dari kami tidur dalam keadaan junub?” Beliau menjawab: “Ya, jika dia berwudhu.” [Diriwayatkan Bukhari (285) dan Muslim (306)]

Dari Ammar bin Yasir: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan kepada orang junub jika ingin makan, minum, atau tidur: hendaklah berwudhu seperti wudhunya untuk shalat.” [Diriwayatkan Ahmad (18407) dan Tirmidzi (613) yang menshahihkannya]

Hadis dalam bab ini menunjukkan sunnahnya berwudhu untuk bersetubuh.

Perbedaan Pendapat Ulama

Para ulama berbeda pendapat tentang tidur orang junub tanpa berwudhu:

Zhahiriyyah berpendapat: Haram, berdasarkan hadis Ibnu Umar, Ammar, dan yang sejenisnya.

Imam Ahmad dalam riwayat yang masyhur dari mazhabnya: Sunnah berwudhu dan makruh meninggalkannya, karena wudhu meringankan beratnya junub dan memberatnya hadats bagi orang yang tidur, yang seharusnya tidur dalam keadaan suci sempurna. Sebagaimana dalam Tirmidzi (3589) dan lainnya dari hadis Al-Bara’ bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika kamu hendak tidur, berwudhulah seperti wudhumu untuk shalat.”

Syaikhul Islam berkata: Sunnah berwudhu pada setiap tidur bagi setiap orang.

Az-Zarqani berkata: Jumhur sahabat dan tabi’in berpendapat boleh meninggalkannya tanpa makruh, dan ini pendapat fuqaha negeri-negeri.

Yang rajih dari pendapat-pendapat ini adalah yang dipegang Imam Ahmad yaitu sunnahnya berwudhu dan makruhnya meninggalkannya. Ini adalah tingkat paling rendah yang ditunjukkan oleh hadis-hadis shahih yang banyak dan tegas dalam masalah ini.

Hadits Ke-103

103 – وَعَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ: “كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا اغْتَسَلَ مِنَ الْجَنَابَةِ، يَبْدَأُ فَيَغْسِلُ يَدَيْهِ، ثُمَّ يُفْرِغُ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ، فَيَغْسِلُ فَرْجَهُ، ثُمَّ يَتَوَضَّأُ، ثُمَّ يَأْخُذُ الْمَاءَ فَيُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِي أُصُولِ الشَّعْرِ، ثُمَّ حَفَنَ عَلَى رَأْسِهِ ثَلَاثَ حَفَنَاتٍ، ثُمَّ أَفَاضَ عَلَى سَائِرِ جَسَدِهِ، ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ.

وَلَهُمَا مِنْ حَدِيثِ مَيْمُونَةَ رضي الله عنها: ” ثُمَّ أَفْرَغَ عَلَى فَرْجِهِ وَغَسَلَهُ بِشِمَالِهِ، ثُمَّ ضَرَبَ بِهَا الْأَرْضَ”.

وَفِي رِوَايَةٍ:” فَمَسَحَهَا بِالتُّرَابِ”، وَفِي آخِرِهِ: “ثُمَّ أَتَيْتُهُ بِالْمِنْدِيلِ فَرَدَّهُ” وَفِيهِ: “وَجَعَلَ يَنْفُضُ الْمَاءَ بِيَدِهِ”.

103 – Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila mandi dari junub, beliau memulai dengan mencuci kedua tangannya, kemudian menuangkan air dengan tangan kanannya ke tangan kirinya, lalu mencuci kemaluannya, kemudian berwudhu, kemudian mengambil air dan memasukkan jari-jarinya ke pangkal-pangkal rambut, kemudian menyiram kepala dengan tiga cidukan air, kemudian mengalirkan air ke seluruh tubuhnya, kemudian mencuci kedua kakinya.” Muttafaq ‘alaih, dan lafadz ini milik Muslim.

Dalam hadits keduanya dari Maimunah radhiyallahu ‘anha: “Kemudian menuangkan air ke kemaluannya dan mencucinya dengan tangan kirinya, kemudian memukulkan tangannya ke tanah.”

Dalam riwayat lain: “Lalu mengusapnya dengan tanah,” dan di akhirnya: “Kemudian aku memberinya handuk, namun beliau menolaknya” dan di dalamnya: “Dan beliau mengibaskan air dengan tangannya.”

Kosakata Hadits

  • Ightasala (اغتسل): Memulai mandi. Ini adalah ungkapan majaz yang menyatakan kehendak dengan perbuatan, karena perbuatan merupakan akibat dari kehendak.
  • Minal janabah (من الجنابة): “Min” di sini menunjukkan sebab, artinya karena junub.
  • Al-Janabah (الجنابة): Keadaan yang mewajibkan mandi besar karena keluar mani atau bersetubuh. Dinamakan demikian karena air menjauhkan tempatnya, atau karena orang junub menjauhi hal-hal yang tidak dijauhi orang yang suci.
  • Ushul asy-sya’r (أصول الشعر): Pangkal rambut, yaitu bagian bawah rambut yang menempel pada kulit.
  • Farjahu (فرجه): Kemaluan. Secara bahasa berarti celah atau retakan antara dua benda. Menurut Al-Mishbah: setiap yang terbuka antara dua benda disebut farjah. Kemaluan manusia disebut farj karena terletak di antara kedua kaki.
  • Hafana (حفن): Kata kerja lampau. Hafnah artinya segenggam penuh dari sesuatu, jamaknya hafanat dan hufan.
  • Afadha (أفاض): Mengalirkan air ke seluruh tubuh.
  • Sa’ir jasadihi (سائر جسده): Sisa tubuhnya. Al-Azhari berkata: para ahli bahasa sepakat bahwa sa’ir berarti sisa, baik sedikit maupun banyak.
  • Afragh (أفرغ): Menuangkan air dari wadah.
  • Dharaba biha al-ardh (ضرب بها الأرض): Mengusapkan tangan ke tanah untuk menghilangkan kotoran yang menempel.
  • Al-Mindil (المنديل): Kain dari katun atau sutra berbentuk persegi untuk mengelap air, jamaknya manadil.
  • Fa-raddahu (فردّه): Menolaknya. Riwayat ini mendukung bahwa dalam beberapa riwayat Bukhari disebutkan dengan takhfif, bukan tasydid.

Pelajaran dari Hadits

  1. Sifat mandi Nabi dari junub yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu ‘anha.
  2. Disunahkan memulai dengan mencuci kedua tangan karena tangan adalah alat untuk menimba air dan menggosok tubuh, sehingga harus suci terlebih dahulu.
  3. Menuangkan air dari tangan kanan ke tangan kiri yang akan digunakan untuk mencuci kemaluan yang terkena bekas bersetubuh. Tangan kanan untuk mengambil air, tangan kiri untuk menghilangkan kotoran.
  4. Memulai dengan mencuci kemaluan sebelum anggota tubuh lainnya untuk menghilangkan kotoran, baik najis yang wajib dihilangkan maupun kotoran yang sepatutnya dibersihkan.
  5. Setelah mencuci kemaluan dengan tangan kiri, mengusap tangan dengan tanah untuk menghilangkan kotoran yang menempel dari mencuci kemaluan yang terkena najis atau mani.
  6. Kemudian berwudhu dengan mencuci dan mengusap anggota wudhu. Menghilangkan hadats kecil sebelum hadats besar.
  7. Membasahi pangkal-pangkal rambut karena jika air disiram ke rambut tebal tanpa diselai dan diperhatikan pangkalnya, air tidak akan sampai ke pangkal rambut dan kulit di bawahnya.
  8. Menyiram kepala dengan tiga cidukan air agar air merata di bagian luar dan dalam rambut.
  9. Mencuci seluruh tubuh dengan mengalirkan air sekali saja, tampaknya tanpa anggota wudhu yang sudah dicuci sebelumnya.
  10. Yang masyhur dalam madzhab adalah disunahkan mencuci badan tiga kali, namun hadits menunjukkan bahwa mencuci badan cukup sekali saja, karena yang tiga kali hanya mencuci kepala.
  11. Mengkhususkan kaki dicuci di akhir karena semua kotoran dan sisa-sisa dari tubuh mengenai kaki, sehingga patut dibersihkan setelah itu.
  12. Perbedaan hadits Aisyah dan Maimunah: Hadits Aisyah menyebutkan wudhu lengkap kemudian mencuci kaki lagi. Hadits Maimunah menyebutkan wudhu kecuali kaki, baru kemudian mencuci kaki. Ini menunjukkan kondisi yang berbeda.
  13. Makruhnya mengelap dengan handuk setelah mandi atau wudhu, karena air yang ada di tubuh adalah bekas ibadah yang sepatutnya dibiarkan. Cukup mengibaskan air berlebih dengan tangan.
  14. Tata cara ini adalah yang paling utama untuk mandi junub karena menggabungkan membersihkan alat mandi, mencuci kotoran, membasahi pangkal rambut, dan menyempurnakan wudhu dan mandi, karena di dalamnya terdapat kebersihan dan kesucian yang sempurna.
  15. Hikmah syar’i dari poligami Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam; sesungguhnya para istri beliau telah menyampaikan banyak ilmu tentang hukum-hukum syariat – terutama yang berkaitan dengan urusan rumah tangga – yang bermanfaat bagi umat Islam. Setiap istri beliau menghafal dan meriwayatkan hal-hal yang umumnya tidak dihafal dan diriwayatkan oleh istri lainnya.
  16. Ibnu al-Mulqin berkata: Menyela-nyela rambut (saat mandi) memiliki tiga manfaat: (a) Memudahkan sampainya air ke rambut dan kulit. (b) Menyentuh rambut dengan tangan langsung agar dapat menyeluruh. (c) Membasahi kulit secara bertahap; karena khawatir jika terkena siraman air sekaligus, akan menimbulkan sakit di kepala.

 

Hadits Ke-104

104 – وَعَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رضي الله عنها قَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي امْرَأَةٌ أَشُدُّ شَعْرَ رَأْسِي، أَفَأَنْقُضُهُ لِغُسْلِ الْجَنَابَةِ?” -وَفِي رِوَايَةٍ: “وَالْحَيْضَةِ?” -“قَالَ: لا، إِنَّمَا يَكْفِيكِ أَنْ تَحْثِي عَلَى رَأْسِكِ ثَلَاثَ حَثَيَاتٍ”. رَوَاهُ مُسْلِمٌ.

Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku adalah seorang wanita yang mengikat rambut kepalaku dengan kuat, apakah aku harus mengurainya untuk mandi janabah?” Dan dalam riwayat lain: “dan haid?” Beliau bersabda: “Tidak, cukuplah bagimu menciduk air ke atas kepalamu tiga cidukan.” (Diriwayatkan oleh Muslim)

Kosakata Hadis:

  • أشدُّ شعر رأسي: Mengikat sesuatu artinya menguatkan dan mengencangkannya, dan ikatan artinya mengencangkan dan mengikatnya dengan kuat.
  • أفأنقضه: Mengurai tali atau rambut artinya melepaskan ikatan dan simpulnya, dan hamzah di sini untuk bertanya.
  • يكفيك: Mencukupi sesuatu artinya terpenuhi sehingga tidak membutuhkan yang lain, jadi ia mencukupi. Maksudnya: menciduk air sudah cukup bagimu daripada mengurai rambutmu.
  • أنْ تحثي ثلاث حثيات: Dengan tha bertitik tiga; dikatakan: ḥathaitu dan ḥathautu, dua bahasa yang masyhur. Al-ḥathiyah adalah segenggam penuh dari kedua telapak tangan berisi air atau yang lainnya, jamaknya ḥathayat.

 

Pelajaran dari Hadis:

  1. Tidak wajibnya wanita mengurai rambutnya untuk mandi dari janabah atau mandi dari haid.
  2. Cukup dengan menciduk air tiga kali ke atas kepala; ini adalah mazhab jumhur ulama, dan akan datang penjelasan perbedaan pendapat, insya Allah Ta’ala.
  3. Hadis ini menunjukkan bahwa wanita boleh mengikat rambut kepalanya, dan tidak dijelaskan cara mengikatnya apakah dikepang atau diikat? Hal-hal ini adalah kebiasaan yang tidak ada kaitannya dengan ibadah, maka kebiasaan yang dilakukan manusia dan bukan merupakan ciri khas orang kafir, boleh dilakukan.

Perbedaan Pendapat Ulama:

Dalam Syarh al-Kabir dikatakan: Tidak wajib bagi wanita mengurai rambutnya untuk mandi dari janabah, dalam satu riwayat, dan kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam hal ini, kecuali dari Ibnu Umar dan An-Nakha’i, dan kami tidak mengetahui ada yang menyetujui mereka berdua dalam hal itu, karena apa yang diriwayatkan Ummu Salamah bahwa ia berkata: “Ya Rasulullah! Sesungguhnya aku seorang wanita yang mengikat rambut kepalaku dengan kuat, apakah aku mengurainya untuk janabah? Beliau bersabda: Tidak, cukuplah bagimu menciduk air ke atas kepalamu tiga cidukan kemudian kamu siramkan air ke seluruh tubuhmu, maka kamu akan suci dengannya.” [Diriwayatkan Muslim].

Dalam al-Mughni dikatakan: Para imam empat sepakat bahwa mengurainya tidak wajib.

Mereka berbeda pendapat tentang wajibnya mengurai rambut wanita untuk mandi dari haid:

Imam Ahmad dalam pendapat yang masyhur dari mazhabnya berpendapat wajib mengurainya. Mahanna berkata: Aku bertanya kepada Ahmad tentang wanita mengurai rambutnya karena haid? Ia berkata: Ya. Aku berkata kepadanya: Bagaimana ia mengurainya karena haid tapi tidak mengurainya karena janabah? Ia berkata: Asma’ menceritakan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: “Uraikan.”

Dan karena apa yang ada dalam Bukhari (316) dan Muslim (1211) dari hadis Aisyah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya: “Jika kamu haid, maka uraikan kepalamu dan sisir.”

Dan karena dasar wajibnya mengurai rambut agar yakin sampainya air ke bawahnya, maka dimaafkan dalam mandi janabah karena sering terjadi sehingga menyulitkan; berbeda dengan haid.

Mayoritas ulama termasuk tiga imam lainnya berpendapat tidak wajib, karena apa yang diriwayatkan Muslim dari Ummu Salamah bahwa ia berkata: “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku mengikat kepangan kepalaku dengan kuat, apakah aku mengurainya untuk mandi janabah? Beliau bersabda: Cukuplah bagimu menciduk air ke atas kepalamu tiga cidukan.”

Ini adalah riwayat dari Imam Ahmad yang dipilih oleh Al-Muwaffaq, Al-Majd, Asy-Syarih, Syaikh Taqiyuddin, dan lainnya, berdasarkan hadis Ummu Salamah di atas.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz berkata: Yang benar adalah tidak wajib mengurainya dalam mandi haid, karena apa yang datang dalam sebagian riwayat Ummu Salamah di Muslim bahwa ia berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Sesungguhnya aku seorang wanita yang mengikat kepangan kepalaku dengan kuat, apakah aku mengurainya untuk haid dan janabah? Beliau bersabda: Tidak.”

Mazhab jumhur: Jika air sampai ke seluruh rambutnya, luar dan dalamnya tanpa mengurai, maka tidak wajib mengurai.

Syaikh Muhammad bin Ibrahim berkata: Yang rajih dalam dalil: tidak wajibnya mengurai dalam mandi haid sebagaimana tidak wajibnya dalam janabah, kecuali bahwa dalam haid disyariatkan karena dalil-dalil, dan perintah di dalamnya bukan untuk wajib berdasarkan dalil hadis Ummu Salamah, dan ini pilihan penulis al-Inshaf. Adapun janabah: tidak disunahkan baginya, tetapi ditekankan dalam haid.

Az-Zarkasyi berkata: Yang pertama lebih utama untuk menghimpun kedua hadis pada makna sunnah/dianjurkan.

Hadits Ke-105

105 – وَعَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: “إِنِّي لَا أُحِلُّ الْمَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلَا جُنُبٍ”. رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ.

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid bagi wanita haid dan orang junub.” (Diriwayatkan Abu Dawud dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah)

Derajat Hadis:

Hadis ini hasan.

Dalam sanadnya ada Aflat bin Khalifah yang majhul al-hal (tidak diketahui keadaannya), tetapi dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan dihasankan oleh Ibnu al-Qaththan, demikian juga dihasankan oleh Az-Zaila’i dalam Nashb ar-Rayah, dan Abu Dawud diam tentangnya sehingga menurutnya hadis ini shalih. Ibnu Sayyid an-Nas berkata: Tahsin adalah tingkat terendahnya karena para perawinya terpercaya dan adanya syahid dari luar.

Kosakata Hadis:

  • لا أحل المسجد: Dari halal lawan haram, maksudnya: aku tidak mengizinkan wanita haid dan orang junub untuk tinggal di masjid.
  • حائض: Jamaknya huyyad, cukup meskipun tanpa ta’ ta’nits karena haid adalah sifat khusus wanita sehingga tidak membutuhkan ta’ untuk membedakan dengan laki-laki, berbeda dengan sifat yang umum seperti “qa’im” untuk laki-laki, maka untuk wanita dikatakan: “qa’imah”.
  • جنب: Dengan dua dhammah, orang yang terkena janabah, sama untuk mudzakkar dan mu’annats, mutsanna dan jama’; Allah Ta’ala berfirman: “Dan jika kamu junub maka mandilah” (QS. Al-Ma’idah: 6).

 

Pelajaran dari Hadis:

  1. Haramnya tinggal di masjid bagi wanita haid, dan seperti halnya nifas, baik dikhawatirkan mengotori masjid atau tidak; ini mazhab jumhur ulama.
  2. Haramnya orang junub berlama-lama di masjid. Adapun melewati masjid bagi orang junub dan wanita haid: mayoritas ulama membolehkannya berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan jangan (pula) junub kecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi” (QS. An-Nisa’: 43). Maksudnya: jauhilah tempat-tempat shalat yaitu masjid-masjid dalam keadaan junub, kecuali sekedar lewat.
  3. Sabda beliau: “Aku tidak menghalalkan masjid” – masjid adalah dzat dan ‘ain (benda), bukan makna. Oleh karena itu, pengharaman yang dipahami dari larangan tidak bisa tertuju pada dzat tersebut, tetapi yang dimaksud adalah manfaat-manfaatnya seperti tinggal, tidur, dan semacamnya; sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Diharamkan atas kalian ibu-ibu kalian” (QS. An-Nisa’: 23). Bukan ibu secara dzat yang dimaksud, tetapi yang dimaksud adalah menikahinya.
  4. Dalam al-Mughni dikatakan: Boleh lewat karena hajat, mengambil sesuatu atau meninggalkannya, atau karena jalan ada di dalamnya. Ini mazhab Malik, Asy-Syafi’i, dan diriwayatkan rukhshah dari Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Ibnu al-Musayyab, Ibnu Jubair, dan Al-Hasan.

Dalil kebolehannya: ayat yang mulia, dan hadis bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada Aisyah: “Ambilkan aku khumrah dari masjid.” Ia berkata: “Aku sedang haid?” Beliau berkata: “Sesungguhnya haidmu tidak ada di tanganmu.” [Diriwayatkan Muslim (298)].

Dari Jabir berkata: “Salah seorang dari kami biasa lewat di masjid dalam keadaan junub sambil berlalu.” [Diriwayatkan Sa’id bin Manshur (645)].

Dari Atha’ bin Yasar berkata: “Seorang laki-laki dari sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam junub lalu berwudhu, kemudian masuk masjid dan berbincang di dalamnya.”

Hadits Ke-106

106 – وَعَنْ عائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ: “كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُولُ اللَّهِ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ، تَخْتَلِفُ أَيْدِينَا فِيهِ مِنَ الْجَنَابَةِ” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، وزَادَ ابْنُ حِبَّانَ: “وَتَلْتَقِي أَيْدِينَا”.

Dari Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata: “Aku dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dari satu wadah, tangan kami bergantian mengambil darinya karena junub.” Muttafaq ‘alaih (disepakati oleh Bukhari dan Muslim), dan Ibnu Hibban menambahkan: “dan tangan kami bertemu.”

Kosakata Hadis:

  • Tangan kami bergantian mengambil darinya (takhtalifu aidina fihi): Maksudnya adalah berbeda dalam memasukkan dan mengeluarkan tangan dari wadah, yaitu masing-masing dari mereka memasukkan tangannya dan menimba dari wadah setelah tangan yang lain, mungkin karena mulut wadah yang sempit. Dalam sebagian riwayat Bukhari disebutkan: “dari satu wadah, yaitu dari gayung yang disebut al-faraq”. Al-faraq dengan fathah dua: menurut An-Nawawi ini adalah yang paling fasih. Ibnu Atsir berkata: wadah yang dapat menampung enam belas rithl.

Kalimat “takhtalifu” (bergantian) kedudukannya nashab karena merupakan hal dari ucapan “dari satu wadah”, dan kalimat setelah ma’rifah adalah hal, sedangkan setelah nakirah adalah sifat.

  • Bertemu (taltaqi): Bertemu keduanya saat mengambil dan menimba dari wadah.
  • Karena junub (min al-janabah): Berhubungan dengan kata “mandi”, dan huruf “min” mengandung makna sebab.

Pelajaran dari Hadis:

  1. Wajibnya mandi dari junub bagi laki-laki dan perempuan.
  2. Mandi perempuan dan laki-laki dari satu wadah tidak mempengaruhi kesucian air menurut ijma’.
  3. Memasukkan tangan orang junub ke dalam wadah yang berisi air tidak menghilangkan kesuciannya, tetapi air tersebut tetap suci.
  4. Bolehnya masing-masing suami istri melihat tubuh dan aurat pasangannya, hal ini termasuk dalam firman Allah: “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.” (QS. Al-Mu’minun: 5-6)
  5. Dianjurkannya berhemat dalam menggunakan air untuk wudhu dan mandi; Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Aisyah mandi dan menimba dari satu wadah.

Dalam sebagian riwayat Bukhari (250): “dari gayung yang disebut al-faraq” dan qadah adalah wadah minum.

Al-Baji berkata: Yang benar adalah dua sha’ atau tiga sha’, sebagaimana pendapat mayoritas ulama.

  1. Hadis ini menunjukkan kebaikan pergaulan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan keluarganya, dan partisipasinya dalam keadaan dan pekerjaan mereka untuk menyenangkan hati dan menghilangkan kekakuan.
  2. Di dalamnya terdapat keutamaan istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, terutama Ash-Shiddiqah binti Ash-Shiddiq. Betapa banyak hukum syariat yang mereka sampaikan kepada umat, terutama amalan-amalan rumah tangga yang tidak dapat diketahui kecuali oleh yang bergaul di rumah.

Hadits Ke-107

107 – وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: “إِنَّ تَحْتَ كُلِّ شَعْرَةٍ جَنَابَةً؛ فَاغْسِلُوا الشَّعْرَ، وَأَنْقُوا الْبَشَرَ”. رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِيُّ وَضَعَّفَاهُ.

وَلِأَحْمَدَ عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها نَحْوُهُ، وَفِيهِ رَاوٍ مَجْهُولٌ.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya di bawah setiap rambut ada junub; maka cucilah rambut dan bersihkanlah kulit.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi, dan keduanya men-dhaif-kannya.

Ahmad meriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu anha hadis yang serupa, dan di dalamnya ada perawi yang majhul (tidak dikenal).

Derajat Hadis:

Hadis ini dhaif (lemah).

Karena diriwayatkan oleh Al-Harits bin Wajih. Abu Dawud berkata: hadisnya munkar dan dia dhaif. At-Tirmidzi berkata: gharib, kami tidak mengenalnya kecuali dari hadis Al-Harits, dan dia adalah syaikh yang tidak begitu kuat.

Asy-Syafi’i berkata: hadis ini tidak tsabit. Al-Baihaqi berkata: para ahli hadis mengingkarinya, seperti Al-Bukhari, Abu Dawud, dan lainnya.

Adapun hadis Aisyah yang diriwayatkan Imam Ahmad, di dalamnya ada perawi majhul, dan majhul-nya perawi selain sahabat menyebabkan hadis menjadi dhaif.

Meskipun lemah, setelah penjelasan Ibnu Hajar dalam At-Talkhish Al-Habir, dia berkata: “Dalam bab ini ada hadis dari Ali radhiyallahu anhu secara marfu’: ‘Barangsiapa meninggalkan tempat sebesar rambut dari junub yang tidak dicucinya, maka akan dilakukan kepadanya begini dan begitu.'” Dan dia berkata: sanadnya sahih, diriwayatkan Abu Dawud (249) dan Ibnu Majah (2599); tetapi dikatakan bahwa yang benar adalah mauquf kepada Ali radhiyallahu anhu.

Saya katakan: tidak masalah jika mauquf; karena memiliki hukum marfu’ karena ini adalah masalah yang tidak ada tempat untuk pendapat, wallahu a’lam.

Kosakata Hadis:

  • Junub: Ibnu Daqiq Al-Eid berkata: digunakan untuk makna hukmi yang timbul dari bertemunya dua khitan atau keluarnya mani.
  • Anqu (bersihkanlah): Naqa asy-syai’u naqawatan wa naqa’an: bersih, maka dia naqi.
  • Al-basyar: Dengan fathah ba’ muwahhidah tahiyah, dan fathah syin mu’jamah, setelahnya ra’: permukaan kulit, mufradnya basyarah.

Pelajaran dari Hadis:

  1. Wajibnya mandi dari junub dan penegasan dalam hal itu; karena tidak sah shalat dengan hadats, dan tidak pula ibadah lain yang keabsahannya tergantung pada kesucian.
  2. Wajibnya meratakan air ke seluruh tubuh; maka tidak sempurna kesucian dengan meninggalkan sesuatu darinya, walaupun sedikit yang tidak terlihat mata.
  3. Hal itu karena kenikmatan telah merata ke seluruh badan dan bergetar karenanya, maka demikian pula air harus mengenai seluruh bagiannya, sebagaimana cambukan pezina mengenai seluruh badannya karena terjadinya kenikmatan di seluruh badan.
  4. Dalam meratakan badan dengan mandi terdapat dalil tentang hubungan hukum dengan illatnya, dan bahwa junub adalah akibat keluarnya sari pati dari seluruh badan; sebagaimana firman Allah: “Kemudian Dia menjadikan keturunannya dari saripati air yang hina.” (QS. As-Sajdah: 8); maka pensucian menjadi menyeluruh untuk seluruh badan.
  5. Wajibnya membasahi akar-akar rambut dan menyampaikan air ke bawahnya dari kulit.
  6. Wajibnya membersihkan kulit, yaitu dengan menyampaikan air kepadanya; dan ini menunjukkan dianjurkannya hal itu pada sisa badan untuk memastikan sampainya air ke setiap bagiannya.
  7. Sabda: “Sesungguhnya di bawah setiap rambut ada junub” bisa diartikan secara zhahir; maka maknanya adalah setiap rambut di bawahnya ada bagian halus dari badan yang terkena junub, maka harus dihilangkan dengan air mengenai bagian itu, atau diartikan sebagai mubalaghah; maka mubalaghah dibolehkan, terutama dalam tempat-tempat dorongan dan perhatian.
  8. Para ulama berkata: Wajib bagi orang yang mandi dari hadats besar: menyampaikan air ke lipatan-lipatannya dan seluruh badannya, maka dia memperhatikan akar-akar rambutnya, tulang rawan telinganya, bawah tenggorokan dan ketiaknya, dalam pusarnya, antara dua pantatnya, lipatan lututnya, dan cukup dengan dugaan dalam menyempurnakan.

 

 

 

BAB TAYAMMUM

 

Pendahuluan

Asal kata tayammum adalah ta’ammum, kemudian hamzah diganti dengan ya’.

Secara bahasa, tayammum berarti: menuju atau bermaksud.

Secara syariat: mengusap muka dan kedua tangan dengan debu/tanah menurut cara yang khusus.

Tayammum disyariatkan berdasarkan Al-Quran, Sunnah, Ijma’, dan Qiyas:

Allah Ta’ala berfirman: {Maka jika kamu tidak menemukan air, maka bertayammumlah dengan debu yang baik (suci); sapulah muka dan tanganmu dengan debu itu} [Al-Maidah: 6].

Adapun dalil dari Sunnah: banyak hadits shahih tentang hal ini, di antaranya yang ada dalam Shahih Muslim (522) dari hadits Hudzaifah: “Dan dijadikan tanah untuk kami sebagai alat bersuci; jika kami tidak menemukan air”.

Dan ini adalah ijma’ ulama.

Adapun qiyas: Syaikhul Islam berkata: “Yang benar adalah bahwa tayammum sesuai dengan qiyas yang benar, karena asal kejadian dan kekuatan kita berasal dari dua unsur: air dan tanah. Tanah adalah asal manusia, dan air adalah kehidupan segala sesuatu, dan ia adalah dasar dalam tabiat. Maka yang paling cocok untuk membersihkan kotoran adalah air, dan ketika tidak ada atau ada uzur dalam penggunaannya, maka giliran saudaranya yaitu tanah; maka ia lebih layak.”

Adapun Ustadz Sayyid Quthb berkata:

“Kita berdiri di hadapan perhatian kurikulum Rabbani terhadap shalat, dan terhadap mendirikannya, menghadapi semua uzur dan rintangan; ketika sulit menemukan air, atau ketika air dapat membahayakan. Semua ini menunjukkan perhatian kurikulum Rabbani terhadap shalat, sehingga seorang Muslim tidak putus darinya karena sebab apapun.

Inilah yang dapat kita pahami dari hikmah nash, dan mungkin ada rahasia-rahasia hikmah lainnya yang tidak diizinkan untuk kita singkap, karena Allah memiliki hikmah dan rahasia dalam syariat-Nya.”

Dan ini termasuk kekhususan umat ini; dalam Bukhari (335) dan Muslim (521): “Aku diberi lima hal yang tidak diberikan kepada seorang pun sebelumku: Dijadikan untukku bumi sebagai masjid dan alat bersuci”.

Dan disyariatkan pada tahun keenam dalam perang Bani Mushthaliq, ketika kalung Aisyah radhiyallahu ‘anha hilang dan mereka tinggal mencarinya di tempat yang tidak ada air; maka turunlah ayat tayammum.

Hadits Ke-108

108 – عَنْ جَابِرِ رضي الله عنه أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: “أُعْطِيتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ قَبْلِي: نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيرَةَ شَهْرٍ، وَجُعِلَتْ لِي الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا، فَأَيُّمَا رَجُلٍ أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ … ” وَذَكَرَ الْحَدِيثَ.

وَفِي حَدِيثِ حُذَيْفَةَ رضي الله عنه عِنْدَ مُسْلِمٍ: “وَجُعِلَتْ تُرْبَتُهَا لَنَا طَهُورًا؛ إِذَا لَمْ نَجِدِ الْمَاءَ”.

وَعَنْ عَلِيٍّ عِنْدَ أَحْمَدَ: “وَجُعِلَ التُّرَابُ لِي طَهُورًا”.

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Aku diberi lima hal yang tidak diberikan kepada seorang pun sebelumku: Aku ditolong dengan rasa takut (pada musuh) sejauh perjalanan sebulan, dijadikan untukku bumi sebagai masjid dan alat bersuci, maka siapa saja yang mendapati waktu shalat hendaklah ia shalat…” dan menyebutkan hadits tersebut.

Dan dalam hadits Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu pada Muslim: “Dan dijadikan tanahnya untuk kami sebagai alat bersuci; jika kami tidak menemukan air”.

Dan dari Ali pada Ahmad: “Dan dijadikan tanah untukku sebagai alat bersuci”.

 

Kosakata Hadits:

  • U’thītu (aku diberi): bentuk pasif, artinya Allah Ta’ala memberiku.
  • Khamsan (lima): yaitu lima sifat, dan telah sahih lebih dari lima, Al-Qurthubi berkata: tidak ada pertentangan dalam hal ini; karena menyebutkan bilangan tidak menunjukkan pembatasan.
  • Ar-ru’bu: dengan dhammah ra’ dan sukun ‘ain, yaitu ketakutan dan kengerian, dikatakan: ra’iba ar-rajulu wa ar’abtahu ru’ban, artinya memenuhinya dengan ketakutan, dan nama masdarnya ar-ru’bu.
  • Masīratu syahrin: dikatakan sāra yasīru sairan wa masīran, digunakan secara lazim dan muta’addi, dan masīrah adalah berjalan malam atau siang.

Hikmah menjadikan batas waktu sebulan: bahwa tidak ada jarak antara beliau shallallahu ‘alaihi wasallam dengan musuh-musuhnya lebih dari sebulan.

  • Masjidan: masjid secara bahasa: maf’il dengan kasrah, As-Siqilli berkata: dan dikatakan masīd, dan ia adalah zharaf makan dari tsulatsi mujarrad, yaitu tempat sujud, dan tidak khusus untuk satu tempat tanpa yang lain.

Secara syariat: setiap tempat di bumi adalah masjid.

  • Turbatuhā: dengan dhammah ta’: yaitu sifat bumi, kamu berkata: tanah yang baik turbatnya.
  • Thahūran: dengan fathah tha’: yaitu yang suci pada dirinya, yang menyucikan selainnya.
  • Falyushalli: khabar mubtada, dan masuknya fa’ padanya karena mubtada mengandung makna syarat, dan lam untuk perintah.
  • Al-ghanā’im: jamak dari ghanīmah, yaitu apa yang diperoleh dari orang-orang kafir melalui perang dengan berkuda dan berunta.

Pelajaran dari Hadits:

Ini adalah hadits yang mengandung faedah yang banyak dan hukum-hukum penting, kami batasi pada yang menonjol:

  1. Keutamaan Nabi kita shallallahu ‘alaihi wasallam atas seluruh nabi, dan kekhususannya banyak, telah disusun kitab-kitab tentangnya, mungkin yang paling luas adalah “Al-Khashā’ish Al-Kubrā” karya As-Suyuthi.
  2. Disyariatkan menghitung nikmat Allah Ta’ala kepada hamba sebagai bentuk syukur kepada Allah, dan mengingat kebaikan-Nya; karena itu dianggap sebagai ibadah dan syukur kepada Allah Ta’ala atasnya, dan pengakuan akan fadhl, anugerah dan kemurahan-Nya kepada hamba-Nya.
  3. Bahwa Allah -Maha Tinggi kekuasaan-Nya- menolong nabi-Nya Muhammad dengan rasa takut, sehingga musuhnya tertimpa ketakutan, meskipun jarak antara keduanya sejauh perjalanan sebulan, dan ini termasuk pertolongan dan kemenangan terbesar atas musuh-musuh; karena ia faktor kuat yang melemahkan musuh hingga tertimpa kehancuran dan kekalahan, dan dibatasi dengan sebulan karena tidak ada jarak antara beliau dengan musuhnya pada masa perang-perangnya lebih dari itu.
  4. Bahwa Allah Ta’ala beranugerah kepada nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam ketika menghalalkan baginya ghanimah yang merupakan hasil perang syariat dan keuntungan duniawi dari jihad melawan musuh, sementara nabi-nabi sebelumnya: ada yang tidak diizinkan berjihad, atau diizinkan tetapi ghanimah tidak halal bagi mereka, dan mereka mengumpulkannya, kemudian turun api dari langit yang membakarnya.
  5. Kemuliaan nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dengan menyeluruhnya dakwah dan umumnya risalah; setiap rasul sebelumnya hanya diutus untuk kaumnya khusus, dan dalam waktu yang terbatas, adapun risalah nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam: ia adalah risalah yang mencakup semua manusia; Allah Ta’ala berfirman: {Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan} [Saba’: 28]; bahkan risalah beliau shallallahu ‘alaihi wasallam mencakup tsaqalain -jin dan manusia- Allah Ta’ala berfirman: {Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam} [Al-Anbiya’: 107], dan risalahnya berlanjut hingga hari kiamat.

Dan tidaklah umum dan menyeluruhnya risalah Muhammadiyah ini kecuali karena apa yang Allah Ta’ala titipkan padanya dari faktor-faktor keberlangsungan dan unsur-unsur keabadian, dan apa yang Allah tegakkan atasnya dari kaidah-kaidah keumuman dan kemenyuluruhan.

  1. Sabda beliau dalam sisa hadits: “An-nāsu” tidak mencakup jin, dan tidak ada khilaf bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wasallam diutus untuk tsaqalain, mungkin ini dari segi peringatan dengan yang lebih tinggi kepada yang lebih rendah.
  2. Bahwa Allah Ta’ala akan menampakkan kesempurnaan fadhl nabi yang mulia ini, dan kedudukannya yang agung pada hari kiamat, dengan memilihnya untuk maqam mahmud, yaitu syafaat kubra yang ditolak oleh para rasul besar -‘alayhim ash-shalātu was-salām-, dan mereka mundur darinya, maka sampailah kepadanya kepemimpinan dan kehormatan, ketika beliau menerimanya, beliau sujud kepada Allah Ta’ala di bawah Arsy, dan memuji Rabb-nya dengan pujian yang Allah ilhamkan kepadanya, kemudian diberi permintaannya, dan diterima syafaatnya pada hari itu di mana Allah Ta’ala dipuji, dan seluruh makhluk memuji-Nya, ketika beliau memberi syafaat dan syafaatnya diterima; untuk memberikan kelapangan kepada makhluk dari kesusahan hari yang panjang dan sulit itu; maka inilah maqam yang Allah Ta’ala berfirman tentangnya dengan menyapa nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam: {Dan pada sebahagian malam hari bersembahyang tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Rabb-mu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji} [Al-Isra’: 79].
  3. Bahwa seluruh bumi dijadikan untuk beliau dan umatnya sebagai masjid, maka boleh shalat di mana saja waktu shalat mendapatinya, tidak khusus di satu tempat tanpa yang lain, sementara nabi-nabi lainnya mereka dan umat mereka tidak shalat kecuali di tempat-tempat khusus; karena itu datang dalam beberapa riwayat hadits ini: “Dan orang-orang sebelumku hanya shalat di gereja-gereja mereka” [Al-Haitsami berkata: diriwayatkan Ahmad, dan para perawinya tsiqah (10/367)], dan dalam riwayat lain: “Dan tidak ada seorang pun dari nabi-nabi yang shalat hingga sampai ke mihrabnya” [diriwayatkan Al-Baihaqi (2/433)].

Dan keumuman bumi dalam hadits ini dikhususkan dengan apa yang dilarang oleh syariat untuk shalat di dalamnya dari tempat-tempat, yang akan dijelaskan pada tempatnya, insya Allah Ta’ala.

  1. Bahwa Allah Ta’ala memudahkan urusan nabi yang mulia ini, dan urusan umatnya, maka dijadikan baginya sha’īd bumi sebagai alat bersuci; beliau bersabda: “dan dijadikan tanahnya untuk kami sebagai alat bersuci; jika kami tidak menemukan air”, dan sebagaimana datang dalam hadits lain: “Sha’īd adalah wudhu Muslim, meskipun ia tidak menemukan air sepuluh tahun” [diriwayatkan Ad-Daraquthni (1/181)], sementara umat-umat terdahulu tidak disucikan kecuali dengan air, maka tayammum dan shalat di seluruh bumi adalah kekhususan yang Allah khususkan untuk umat ini; sebagai keringanan bagi mereka, dan rahmat kepada mereka, maka bagi-Nya fadhl dan anugerah.
  2. Bahwa asal bumi adalah suci; maka boleh shalat di dalamnya, dan bertayammum darinya.
  3. Bahwa setiap bumi layak untuk bertayammum darinya, baik berpasir atau berbatu, atau tanah asin basah atau kering.
  4. Sabda beliau: “fa ayyuma rajulin” tidak dimaksudkan hanya jenis laki-laki saja, tetapi juga wanita, karena wanita adalah saudara laki-laki.
  5. Sabda beliau: “wa ju’ilat turbatuhā lanā thahūran” adalah dalil bahwa tayammum mengangkat hadats seperti air; karena keduanya sama dalam kesucian, dan dengan ini berkata Hanafiyah, adapun yang masyhur dari madzhab Hanabilah, Malikiyah dan Syafi’iyah: bahwa tayammum membolehkan bukan mengangkat, tetapi ini pendapat yang lemah, karena tayammum adalah pengganti air, dan memiliki hukum-hukumnya.
  6. Yang masyhur dari madzhab Imam Ahmad: bahwa tayammum untuk najis badan, dan riwayat lain: bahwa tidak ada tayammum untuknya; karena syariat hanya datang dengan tayammum untuk hadats bukan najis, dan ini pendapat tiga imam, dan pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan ini pendapat yang rajih.

Peringatan:

Pengarang membatasi dari hadits ini dengan menyebutkan dua kekhususan, adapun tiga yang tersisa -yaitu: halalnya ghanimah, syafaat kubra untuk memberikan kelapangan kepada manusia dari mauqif, dan umumnya risalah beliau shallallahu ‘alaihi wasallam kepada seluruh manusia- maka tidak menyebutkannya, dan kami telah memberikan penjelasan dan keterangannya.

Hadits Ke-109

 

Terjemahan Hadis tentang Tayamum

Hadis 109

109 – Dari Ammar bin Yasir radhiyallahu anhuma, dia berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusku untuk suatu keperluan, lalu aku mengalami junub dan tidak menemukan air, maka aku berguling-guling di tanah seperti hewan berguling, kemudian aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan hal itu kepadanya. Beliau bersabda: ‘Sesungguhnya cukup bagimu melakukan dengan kedua tanganmu seperti ini,’ kemudian beliau memukulkan kedua tangannya ke tanah sekali pukul, lalu mengusap tangan kiri pada tangan kanan, dan punggung kedua telapak tangannya serta wajahnya.” Muttafaq ‘alaih, dan lafaznya menurut Muslim.

Dalam riwayat Bukhari: “Dan memukul dengan kedua telapak tangannya ke tanah, dan meniup keduanya, kemudian mengusap dengan keduanya wajah dan kedua telapak tangannya.”

Kosakata Hadis:

  • Ajnabtu: Artinya: aku mengalami junub (hadats besar).
  • Fatamarraghtu: Dengan fathah ta’ fauqiyah dan mim, tasydid ra’, lalu ghain mu’jamah, artinya: berguling-guling di tanah seperti hewan berguling, sebagai qiyas darinya untuk tayamum dari junub terhadap mandi darinya.
  • Fi ash-sha’id: Dengan fathah shad musyaddadah, kemudian ‘ain muhmalah, ya’, lalu dal muhmalah: yaitu permukaan bumi, jamaknya shu’dan dan shu’ud.
  • Ad-dabbah: Setiap yang melata di bumi; sebagaimana firman Allah Ta’ala: {وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا} [Hud: 6], dan telah umum digunakan untuk hewan tunggangan, disebut untuk yang jantan dan betina, jamaknya dawabb.
  • An taqula biyadaika hakadza: Di dalamnya penggunaan qawl (berkata) dalam makna fi’l (berbuat); disebutkan dalam Al-Qamus: perbuatan adalah gerakan.
  • Zhahiru kaffaihi: Punggung telapak tangan: yaitu yang berhadapan dengan telapaknya, dan kaff: dari pergelangan tangan hingga ujung jari-jari tangan.
  • Nafakha: Dengan mulutnya: mengeluarkan angin darinya, dan yang dimaksud di sini adalah menghilangkan debu yang banyak menempel pada kedua tangan, kata Al-Jauhari: yang pertama -yaitu yang dikeluarkan manusia dari mulutnya- adalah bazaq, kemudian tafl, kemudian nafts, kemudian nafkh.

Pelajaran dari Hadis:

  1. Disyariatkannya tayamum untuk shalat dan ibadah lainnya yang diwajibkan bersuci; maka tayamum adalah salah satu dari dua cara bersuci yang disyariatkan.
  2. Penjelasan sifat tayamum, yaitu memukul tanah dengan kedua tangannya sekali pukul, lalu mengusap wajahnya dengan dalam telapak tangannya, dan mengusap setiap punggung tangan dengan yang lain, baik dalam hadats kecil maupun besar, sifatnya sama.
  3. Bolehnya mengurangi debu tebal yang menempel pada kedua tangan dari memukul tanah dengan meniup, kemudian mengusap wajah dan kedua telapak tangan dengannya, dan tidak melampaui keduanya ke lengan.
  4. Bahwa tayamum adalah sekali pukul yang cukup untuk wajah dan kedua tangan.
  5. Bolehnya berijtihad dalam masalah ilmu, bahkan di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan ini adalah masalah khilafiyah di antara para ushuliyyin, dan yang paling rajih dari tiga pendapat: boleh di saat ketidakhadiran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan jauhnya untuk bertanya kepada beliau.
  6. Di dalamnya penggunaan dasar qiyas, dan persetujuan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap sahabatnya, maka Ammar ini mengqiyaskan bersuci dengan tanah pada bersuci dengan air, sebagaimana air merata ke seluruh badan dalam mandi junub, demikian pula diqiyaskan padanya tanah, maka diratakan dengannya ke seluruh badan.

Ibn Al-Mulaqqin meriwayatkan dari Taqiyuddin, dia berkata: Penggunaan qiyas harus didahului oleh pengetahuan tentang disyariatkannya tayamum, dan sepertinya Ammar ketika melihat wudhu khusus untuk sebagian anggota badan, dan penggantinya -yaitu tayamum- khusus, maka wajib pengganti mandi yang merata ke seluruh badan adalah umum untuk seluruh badan.

  1. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan Ammar untuk mengulangi; maka ini menunjukkan bahwa barangsiapa beribadah kepada Allah dengan cara yang tidak disyariatkan karena jahil, maka dia diajarkan untuk masa depannya, dan tidak diperintahkan untuk mengqadha apa yang terlewat di hari-hari kejahilannya. Masalah ini memiliki banyak dalil dalam syariat, di antaranya ini, dan di antaranya: kisah orang yang buruk shalatnya.

Syaikhul Islam berkata: Dan apa yang ditinggalkannya karena jahil tentang yang wajib, seperti orang yang shalat tanpa tuma’ninah, yang shahih: bahwa yang seperti ini tidak ada pengulangan atasnya jika telah keluar waktu ibadah, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada orang yang buruk shalatnya: “Pergilah dan shalatlah; karena engkau belum shalat” [Diriwayatkan Bukhari (724), dan Muslim (397)].

  1. Mengajar dengan perkataan dan perbuatan dengan mencontohkan yang diinginkan untuk dipelajari, dan inilah yang sekarang disebut “alat peraga”.
  2. Kemudahan syariat ini dan kemudahannya; sebagaimana firman Allah Ta’ala: {وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ} [Al-Hajj: 78].
  3. Di dalamnya muraja’ah (menanyakan kembali) kepada ulama dalam apa yang terjadi dengan ijtihad; karena Ammar muraja’ah dalam apa yang dia ijtihadkan.

Hadits Ke-110

110 – وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: “التَّيَمُّمُ ضَرْبَتَانِ: ضَرْبَةٌ لِلْوَجْهِ، وَضَرْبَةٌ لِلْيَدَيْنِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ” رَوَاهُ الدَّارَقُطْنِيُّ، وَصَحَّحَ الْأَئِمَّةُ وَقْفَهُ.

110 – Dari Ibn Umar radhiyallahu anhuma, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tayamum itu dua kali pukul: sekali pukul untuk wajah, dan sekali pukul untuk kedua tangan sampai siku.” Diriwayatkan Ad-Daraquthni, dan para imam menshahihkan mauqufnya.

Derajat Hadis:

Hadis ini dhaif, dan yang benar adalah mauqufnya pada Ibn Umar.

Adapun kedhaifannya, maka pengarang berkata dalam Fathul Bari: Hadis-hadis yang diriwayatkan tentang sifat tayamum, tidak ada yang shahih kecuali hadis Ibn Juhaim, dan hadis Ammar, dan selain keduanya adalah dhaif atau berbeda dalam marfu’nya, dan yang rajih adalah tidak marfu’.

Pengarang berkata dalam At-Talkhish: Abu Zur’ah berkata: hadis bathil.

Adapun mauqufnya, maka pengarang berkata di sini: dan para imam menshahihkan mauqufnya, Al-Hafizh berkata: Hadis secara marfu’ adalah dhaif, adapun yang mauquf: di dalamnya ada Ali bin Zhabyan, kebanyakan imam mencela padanya, dan orang-orang tsiqah meriwayatkannya secara mauquf.

Ad-Daraquthni berkata dalam sunannya: Yahya Al-Qaththan, Husyaim, dan selain keduanya memauqufkannya; dan itu yang benar. Dan dalam maknanya ada beberapa riwayat semuanya tidak shahih, bahkan mauquf atau dhaif, maka yang diandalkan adalah hadis Ammar, dan dengannya Bukhari memastikan dalam shahihnya.

Dalam bab ini: dari Jabir, dishahihkan Al-Hakim, dan Adz-Dzahabi menyetujuinya, dan Ad-Daraquthni membenarkan mauqufnya.

Kosakata Hadis:

  • At-Tayammum: Dalam bahasa: mashdar tayamma dari bab tafa”ul, dan asalnya dari amm, dengan fathah hamzah dan tasydid mim, dan itu adalah maksud, dikatakan: ammahu ya’ummuhu: jika dia maksudkan; karena dia maksudkan tanah lalu menyapu dengannya.

Dalam syariat: maksud ke tanah suci yang mubah, dan menggunakannya dengan sifat tertentu; untuk menghalalkan shalat dan semacamnya, dan melaksanakan perintah.

Pelajaran dari Hadis:

  1. Hadis menunjukkan bahwa tayamum dengan dua kali pukul, bukan sekali pukul.
  2. Yang pertama dari dua pukulan untuk mengusap wajah, dan pukulan kedua untuk mengusap kedua tangan.
  3. Hadis ini bertentangan dengan hadis Ammar sebelumnya, yang di dalamnya tidak ada kecuali sekali pukul, untuk wajah dan kedua tangan.
  4. Para ulama berkata tentang pertentangan ini antara hadis Ammar dan hadis Ibn Umar:

(a) Hadis Ammar dalam dua shahih, dan hadis Ibn Umar dalam sunan Ad-Daraquthni, yang pemiliknya tidak berkomitmen dengan keshahihan hadis, bahkan sering meriwayatkan di dalamnya hadis-hadis dhaif, maka hadis Ibn Umar tidak ada perbandingannya dengan hadis Ammar dari segi keshahihan.

(b) Hadis Ammar marfu’ kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, adapun hadis Ibn Umar maka dari perkataan Ibn Umar, dan bukan dari perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, walaupun termasuk yang tidak ada tempat untuk pendapat di dalamnya, maka ada perbedaan antara marfu’ dan mauquf.

(c) Semua riwayat yang datang dengan dua pukulan, maka mauquf yang tidak dirafa’kan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau dhaif yang tidak bisa dijadikan hujjah.

  1. Ibn Abdul Barr berkata: Atsar-atsar marfu’ah adalah sekali pukul, dan apa yang diriwayatkan dari dua pukulan semuanya mudhtharib, dan Abu Zur’ah berkata tentang hadis Ibn Umar: hadis bathil, dan Ibnu Qayyim berkata: tidak ada yang shahih dalam dua pukulan, dan Al-Albani berkata: dan dalam dua pukulan ada hadis-hadis wahiyah ma’lulah.
  2. Karena itu yang shahih dalam bab ini dan yang diandalkan adalah hadis Ammar, dan dengannya Bukhari memastikan dalam shahihnya, dia berkata: “Bab: Tayamum sekali pukul”, dan berkata dalam Al-Fath: ini adalah yang wajib dan mencukupi. Dan Imam Ahmad berkata: Barangsiapa berkata: bahwa tayamum sampai siku, maka itu hanya sesuatu yang dia tambahkan sendiri.

Khilaf Ulama:

Para ulama berbeda pendapat tentang sifat tayamum:

Imam Ahmad berpendapat: bahwa yang disyariatkan dalam tayamum adalah sekali pukul, mengusap wajahnya dengan dalam jari-jarinya dan mengusap kedua telapak tangannya dengan kedua telapaknya, dan tidak disunnahkan mengusap lengannya sampai siku, bahkan dibatasi dalam mengusap sampai pergelangan tangan, ini yang shahih dan masyhur dari madzhab beliau.

At-Tirmidzi berkata: dan ini pendapat lebih dari satu ahli ilmu dari kalangan sahabat dan tabi’in, di antara mereka Ali dan Ammar dan Ibn Abbas dan Atha’ dan Asy-Sya’bi dan Ishaq, dan dipilih oleh Ibnu Mundzir, dan ahlu zhahir, dan ini pendapat fuqaha hadis, dan dipilih oleh Syaikhul Islam Ibn Taimiyah, dan Ibnu Qayyim, dan Asy-Syaukani, dan atasnya diamalkan oleh ulama dakwah salafiyah di Najd.

Itu karena apa yang datang dalam Bukhari (347) dan Muslim (368) dari hadis Ammar: “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memukul dengan kedua tangannya ke tanah sekali pukul, kemudian mengusap kiri pada kanan, dan punggung kedua telapak tangannya dan wajahnya”.

Tiga imam berpendapat: bahwa tayamum dua pukulan, mengusap dengan salah satunya wajahnya, dan dengan yang lain kedua tangannya sampai sikunya.

Mereka berdalil dengan hadis bab ini: “Tayamum dua pukulan, sekali pukul untuk wajah, dan sekali pukul untuk kedua tangan sampai siku”, dan sepertinya pada Ad-Daraquthni dari Jabir.

Al-Khallal berkata: Hadis-hadis dalam itu sangat dhaif, dan tidak disebutkan oleh pemilik sunan kecuali hadis Ibn Umar, dan Ahmad berkata: tidak shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dan dengan anggapan kelayakan hadis-hadis itu untuk dijadikan dalil, maka tidak bertentangan dengan apa yang ada dalam dua shahih.

Hadits Ke-111

111 – وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: “الصَّعِيدُ وُضُوءُ الْمُسْلِمِ وَإِنْ لَمْ يَجِدِ الْمَاءَ عَشْرَ سِنِيْنَ، فَإِذَا وَجَدَ الْمَاءَ، فَلْيَتَّقِ اللَّهَ وَلْيُمِسَّهُ بَشَرَتَهُ” رَوَاهُ الْبَزَّارُ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ الْقَطَّانِ، وَلَكِنْ صَوَّبَ الدَّارَقُطْنِيُّ إِرْسَالَهُ (1)، وَلِلتِّرْمِذِيِّ عَنْ أَبِي ذَرٍّ نَحْوُهُ، وَصَحَّحَهُ.

Hadits: Dari Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Debu adalah wudhu orang Muslim, meskipun dia tidak menemukan air selama sepuluh tahun. Jika dia menemukan air, maka hendaklah dia bertakwa kepada Allah dan menyentuhkannya ke kulitnya.” Diriwayatkan oleh Al-Bazzar, dan dishahihkan oleh Ibnu Al-Qattan, tetapi Ad-Daruquthni menganggap lebih tepat sebagai hadits mursal. At-Tirmidzi meriwayatkan dari Abu Dzar dengan redaksi serupa dan menganggapnya shahih.

Derajat Hadits: Hadits ini shahih. Hadits ini memiliki syahid (penguat) yang disebutkan oleh pengarang dan dishahihkan. Syahid ini diriwayatkan oleh Ahmad (20863), At-Tirmidzi (124), Abu Dawud (333), An-Nasa’i (420), Ad-Daruquthni, Al-Hakim, dan lainnya. Hadits ini dishahihkan oleh At-Tirmidzi, Ibnu Hibban, Ad-Daruquthni, Abu Hatim, Al-Hakim, Adz-Dzahabi, An-Nawawi, dan Ibnu Daqiq Al-‘Id.

Kosakata Hadits:

  • Ash-Sha’id: Permukaan bumi yang menonjol, baik berupa tanah atau lainnya
  • Sepuluh tahun: Maksudnya adalah untuk melebihkan (hyperbole), bukan pembatasan waktu
  • Menyentuhkannya ke kulitnya: Hendaklah air mengenai tubuhnya dengan bersuci dengannya untuk ibadah yang akan datang
  • Al-Basyarah: Dengan fathah ba’ dan syin: permukaan kulit

Pelajaran dari Hadits:

  1. Disyariatkannya tayamum ketika tidak ada air dan tidak dapat memperolehnya. Syaikh Taqiyuddin berkata: Barangsiapa menolak shalat dengan tayamum, maka dia serupa dengan Yahudi dan Nasrani, karena tayamum khusus untuk umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  2. Tayamum adalah bersuci dan mencukupi menggantikan air dalam mengangkat hadats, meskipun dalam waktu yang lama ketika tidak ada air.
  3. Dibolehkannya tayamum pada semua yang ada di permukaan bumi, dari berbagai jenis tanah, dan pada semua yang ada di bumi berupa benda suci, seperti karpet, permadani, dinding, batu, dan lainnya. Perbedaan pendapat dalam hal ini akan disebutkan nanti, insya Allah.
  4. Tayamum mengangkat hadats dan bukan hanya membolehkan saja, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutnya sebagai wudhu. Ini adalah pendapat banyak ulama, madzhab Imam Abu Hanifah, dan salah satu riwayat dari Ahmad. Ini adalah qiyas yang benar. Syaikh Taqiyuddin berkata: Hal ini ditunjukkan oleh Al-Qur’an, As-Sunnah, dan pertimbangan logis.
  5. Jika air ditemukan, tayamum menjadi batal, maka wajib bagi Muslim beralih dari tayamum ke penggunaan air untuk ibadah-ibadah yang akan datang yang mensyaratkan kesucian. Karena adanya air mengangkat istishab (keberlangsungan) kesucian yang didapat dari tanah, sebagaimana dipahami dari hadits.
  6. Sabda Nabi “sepuluh tahun” bukan penetapan batas akhir masa tayamum, melainkan contoh lamanya waktu.
  7. Jika orang yang bertayamum menemukan air, wajib baginya menyentuhkannya ke kulitnya untuk shalat dan ibadah lain yang akan datang, karena Allah menjadikannya pengganti air, maka tidak boleh meninggalkannya kecuali ada dalil.
  8. Syaikhul Islam berkata: Tayamum menggantikan air secara mutlak dan tetap berlaku setelah waktu sebagaimana kesucian air tetap berlaku setelahnya. Pendapat ini yang benar dan ditunjukkan oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Perbedaan Pendapat Ulama:

Para ulama berbeda pendapat apakah tayamum mengangkat hadats atau tidak:

Pendapat Pertama (Hanabilah dan lainnya): Tayamum hanya membolehkan, tidak mengangkat hadats. Mereka berdalil dengan sabda Nabi: “Jika dia menemukan air, maka hendaklah dia bertakwa kepada Allah dan menyentuhkannya ke kulitnya.” Mereka berkata: Ini dalil bahwa orang yang bertayamum jika menemukan air wajib menyentuhkannya ke kulitnya karena junub yang masih ada, karena tayamum tidak mengangkat hadatsnya, melainkan hanya membolehkan melakukan apa yang disyariatkan kesucian untuknya, sedangkan hadats masih ada.

Pendapat Kedua (Hanafiyah dan lainnya): Tayamum menggantikan air dalam segala keadaan dan merupakan pengganti air, dan pengganti memiliki hukum yang digantikan. Berdasarkan ini, tayamum mengangkat hadats junub, sehingga boleh shalat dengannya kapan saja. Jika menemukan air, tayamumnya batal untuk ibadah yang akan datang, karena Allah menjadikannya pengganti air, maka hukumnya sama dengan air.

Syaikhul Islam berkata: Perbedaan antara keduanya adalah perbedaan lafadz saja, karena yang mengatakan tidak mengangkat hadats tidak mewajibkan mengulang shalat ketika mampu menggunakan air, dan yang mengatakan mengangkat hadats bermaksud mengangkat secara sementara sampai mampu menggunakan air. Telah tetap dengan nash dan ijma’ bahwa tayamum batal dengan kemampuan menggunakan air.

Hadits Ke-112

112 – وَعَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الْخُدْرِيِّ رضي الله عنه قَالَ: “خَرَجَ رَجُلَانِ فِي سَفَرٍ، فَحَضَرَتْ الصَّلَاةُ وَلَيْسَ مَعَهُمَا مَاءً، فَتَيَمَّمَا صَعِيدًا طَيِّبًا فَصَلَّيَا، ثُمَّ وَجَدَا الْمَاءَ فِي الْوَقْتِ، فَأَعَادَ أَحَدُهُمَا الصَّلَاةَ وَالْوُضُوءَ، وَلَمْ يُعِدِ الْآخَرُ، ثُمَّ أَتَيَا رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَذَكَرَا ذَلِكَ لَهُ؟ فَقَالَ لِلَّذِي لَمْ يُعِدْ: أَصَبْتَ السُّنَّةَ وَأَجْزَأَتْكَ صَلَاتُكَ، وَقَالَ لِلْآخَرِ: لَكَ الْأَجْرُ مَرَّتَيْنِ”. رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ والنَّسَائِيُّ.

Hadits: Dari Abu Sa’id Al-Khudri radiyallahu ‘anhu berkata: “Dua orang keluar dalam perjalanan, lalu tiba waktu shalat sedangkan mereka tidak memiliki air. Maka keduanya bertayamum dengan debu yang baik lalu shalat. Kemudian mereka menemukan air dalam waktu (shalat), maka salah seorang mengulang shalat dan wudhu, sedangkan yang lain tidak mengulang. Kemudian keduanya datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan hal itu kepadanya. Maka beliau berkata kepada yang tidak mengulang: ‘Kamu telah mengenai sunnah dan shalatmu telah mencukupi.’ Dan berkata kepada yang lain: ‘Bagimu pahala dua kali.'” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan An-Nasa’i.

Derajat Hadits: Para ulama berbeda pendapat tentang status hadits ini apakah muttashil atau mursal, dan yang benar adalah mursal.

At-Talkhish menyebutkan: Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ad-Darimi (1/207), Al-Hakim (1/286), dan Ad-Daruquthni (1/188) secara muttashil, dan diriwayatkan oleh An-Nasa’i (433), Ibnu Mubarak, dan Ath-Thabrani dalam Al-Ausath (8/48) secara mursal.

Musa bin Harun berkata: Merafa’kannya adalah kekeliruan, karena Ibnu Nafi’ meriwayatkan dari Atha’ dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara mursal.

Hadits ini memiliki syahid marfu’ dari Ibnu Abbas, namun di dalamnya ada Ibnu Lahi’ah yang dhaif karena buruk hafalannya.

Kosakata Hadits:

  • Tiba waktu shalat: Masuk waktunya
  • Sha’idan: Permukaan bumi
  • Thayyiban: Suci dan halal
  • Mengenai sunnah: Cara syariat, yaitu perbuatanmu benar sesuai cara syariat yang disunnahkan Nabi
  • Mencukupi: Cukup dan memadai, artinya shalatmu sudah cukup
  • Pahala dua kali: Pahala shalat pertama dan pahala shalat kedua, tetapi mengenai sunnah lebih utama dari itu

Pelajaran dari Hadits:

  1. Disyariatkannya tayamum dan penetapan hukumnya di kalangan kaum Muslim pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  2. Tidak adanya air adalah salah satu uzur untuk bersuci dengan tayamum, sebagaimana firman Allah: “Jika kamu tidak menemukan air maka bertayamumlah dengan debu yang baik.” (Al-Ma’idah: 6)
  3. Dibolehkannya tayamum pada apa yang ada di permukaan bumi dari jenis tanah apa pun dan pada benda suci apa pun di permukaan bumi, karena keumuman hadits dan tidak ada pengkhususan.
  4. Harus suci apa yang digunakan untuk tayamum baik tanah atau barang, sehingga tidak sah tayamum dengan benda najis karena firman: “debu yang baik.”
  5. Barangsiapa shalat dengan tayamum karena tidak ada air, kemudian menemukan air setelah shalat, maka dia tidak perlu mengulanginya karena shalatnya sudah mencukupi dan telah mengenai sunnah sebagaimana sabda Nabi. Ini madzhab Imam yang empat.

Adapun sabda Nabi: “Jika dia menemukan air, maka hendaklah dia bertakwa kepada Allah dan menyentuhkannya ke kulitnya,” ini berlaku umum untuk sebelum dan sesudah shalat yang hadir, kecuali jika telah shalat dengan tayamum karena tidak ada air, maka shalatnya sah dan tidak perlu diulang, dan menyentuhkan kulit dengan air untuk ibadah yang akan datang yang mensyaratkan kesucian.

  1. Yang mengulang shalat mendapat dua pahala: pahala shalat dengan tayamum dan pahala shalat dengan air, tetapi mengenai sunnah lebih utama daripada mengulang.
  2. Dibolehkannya ijtihad dalam masalah ilmu pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi pendapat yang lebih kuat: ijtihad tidak boleh pada masanya kecuali dalam keadaan beliau tidak ada dan jauh dari tempat orang yang bertanya.
  3. Para ulama berbeda pendapat tentang bolehnya tayamum dengan semua yang ada di permukaan bumi:

Imam Syafi’i dan Ahmad: Tidak sah tayamum kecuali dengan tanah yang berdebu, berdalil dengan ayat “Sapulah wajah dan tangan kalian darinya” (Al-Ma’idah: 6). Yang tidak berdebu tidak ada yang menempel di tangan, sehingga tidak boleh tayamum dengannya. Mereka juga berdalil dengan hadits Hudzaifah bahwa Nabi bersabda: “Dijadikan bagi kami bumi sebagai tempat sujud dan tanahnya sebagai alat bersuci.”

Imam Abu Hanifah dan Malik: Boleh tayamum dengan semua yang ada di permukaan bumi, baik berdebu atau tidak, seperti pasir, kerikil, tanah asin, basah, kering, yang terbakar, batu, rumput, pohon, dan apa yang ada di atasnya seperti karpet, hewan, dan lainnya. Mereka tidak mengecualikan apa pun dari yang ada di permukaan bumi.

Pendapat ini juga dipegang oleh Al-Auza’i dan Sufyan Ats-Tsauri. An-Nawawi menyebutkan ini sebagai salah satu wajah dari sebagian pengikut madzhab Syafi’i.

Ini adalah riwayat lain dari Imam Ahmad yang dipilih oleh Syaikhul Islam dan Ibnul Qayyim, dikuatkan oleh Ibnu Muflih dalam Al-Furu’, dan dianggap benar dalam Al-Inshaf, berdasarkan firman Allah: “Bertayamumlah dengan debu yang baik” (Al-Ma’idah: 6) dan sabda Nabi: “Dijadikan bagiku bumi sebagai tempat sujud dan alat bersuci.”

Keumuman nash-nash menunjukkan bolehnya tayamum dengan semua yang ada di permukaan bumi.

Hadits Ke-113

113 – وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما فِي قَوْلِهِ عز وجل: {وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ}، قَالَ: “إِذَا كَانَتْ بِالرَّجُلِ الْجِرَاحَةُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالْقُرُوحُ فَيُجْنِبُ، فَيَخَافُ أَنْ يَمُوتَ إِنْ اِغْتَسَلَ، تَيَمَّمَ” رَوَاهُ الدَّارَقُطْنِيُّ مَوْقُوفًا، وَرَفَعَهُ الْبَزَّارُ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ وَالْحَاكِمُ.

113 – Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma tentang firman Allah ‘azza wa jalla: {Dan jika kalian sakit atau dalam perjalanan}, beliau berkata: “Apabila seseorang mengalami luka dalam perang di jalan Allah dan borok-borok, kemudian ia junub, lalu ia khawatir akan mati jika mandi, maka hendaklah ia bertayamum.” Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni secara mauquf, dan dirafa’kan oleh Al-Bazzar, serta dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Al-Hakim.

Derajat Hadits:

Hadits ini mauquf (tidak sampai kepada Rasulullah).

Al-Hafizh berkata dalam At-Talkhish: Yang benar adalah mauquf. Saya katakan: Yang benar adalah bahwa ia memiliki hukum marfu’ karena ini adalah masalah yang tidak ada ruang untuk pendapat dan ijtihad di dalamnya. Al-Bazzar berkata: Kami tidak mengetahui seorang pun yang merafa’kannya dari Atha’ dari kalangan perawi terpercaya kecuali Jarir bin Hazim. Ahmad, Ibnu Ma’in, dan Al-‘Uqaili berkata: Sesungguhnya Jarir mendengar dari Atha’ setelah ia mengalami ikhtilath (gangguan ingatan), karena itu tidak sah merafa’kannya.

Kosakata Hadits:

  • Al-Jirahah (luka): Al-Jurh adalah sobekan pada badan. Jamak dari jurh adalah juruh, dan jamak dari jarih adalah jarha.
  • Mardha: Jamak dari maridh (sakit). Al-Qurthubi berkata: Penyakit adalah ungkapan untuk keluarnya badan dari batas keseimbangan. Yang dimaksud di sini adalah penyakit yang dikhawatirkan akan membahayakan jika menggunakan air.
  • Atau dalam perjalanan: “Atau” adalah huruf athf, dan jar majrur berkaitan dengan yang dibuang, yang diathfkan kepada khabar “kuntum”, yaitu “mardha”.
  • Al-Quruh: Jamak dari qarh, yaitu luka-luka dan sobekan akibat senjata atau penyakit, seperti bisul yang keluar di badan.
  • Yujnib: Dengan dhammah pada huruf pertama, dari ajnaba, artinya menjadi junub.

Pelajaran dari Hadits:

  1. Tafsir Ibnu Abbas terhadap ayat bahwa orang yang mengalami borok-borok adalah contoh bahaya yang membolehkan tayamum. Sebenarnya setiap penyakit membolehkan tayamum, meskipun penggunaan air tidak sampai menyebabkan kematian, tetapi hanya sampai pada bahaya saja.
  2. Para ulama berkata: Barangsiapa yang khawatir dengan penggunaan air akan membahayakan badannya karena penyakit yang dikhawatirkan bertambah, atau lambat sembuh, atau bekas lukanya tetap ada, dan semacamnya, maka ia beralih dari penggunaan air dalam wudhu atau mandi kepada tayamum hingga sembuh.

Adapun udzur karena tidak ada air, telah berlalu dalam hadits-hadits Jabir, Ammar, Abu Hurairah, dan Abu Sa’id.

  1. Bahwa perjalanan umumnya disertai udzur untuk bertayamum, karena mereka dahulu tidak membawa serta dalam perjalanan kecuali sedikit air yang cukup untuk minum dan memasak makanan, maka mereka bertayamum untuk shalat. Namun perjalanan itu sendiri bukan yang membolehkan tayamum. Tidak boleh bagi musafir yang menemukan air dan tidak khawatir bahaya dengan menggunakannya untuk bertayamum, bahkan wajib baginya berwudhu untuk shalat, dan tidak halal baginya shalat dengan kesucian tayamum.

Hadits Ke-114

114 – وَعَنْ عَلِيٍّ رضي الله عنه قَالَ: “انْكَسَرَتْ إِحْدَى زَنْدَيَّ، فَسَأَلَتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم؟ فَأَمَرَنِي أَنْ أَمْسَحَ عَلَى الْجَبَائِرِ” رَوَاهُ ابْنُ مَاجَه بِسَنَدٍ وَاهٍ جِدًّا.

114 – Dari Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Salah satu pergelangan tanganku patah, maka aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau memerintahkanku untuk mengusap jabīrah.” Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan sanad yang sangat lemah.

Derajat Hadits:

Hadits ini dha’if (lemah).

Penulis berkata dalam At-Talkhish: Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Ad-Daruquthni (1/226), dan dalam sanadnya terdapat Al-Wasithi yang adalah pendusta. Al-Maruzi berkata: Aku bertanya kepada Ahmad tentangnya, maka ia berkata: Batil, bukan apa-apa.

Al-Baghawi dan An-Nawawi berkata: Para hafizh sepakat tentang kedha’ifan hadits ini. Dalam maknanya terdapat hadits-hadits lain. Al-Baihaqi berkata: Tidak ada yang tsabit dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam bab ini. Yang paling shahih di dalamnya adalah hadits Jabir, bahkan Ibnu As-Sakan menshahihkannya, dan akan disebutkan setelah hadits ini, sehingga menjadi penguat bagi hadits ini. Al-Baihaqi menshahihkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa ia berwudhu sedang telapak tangannya diperban, maka ia mengusapnya dan perbannya, serta membasuh selain itu.

Kosakata Hadits:

  • Zandayya: Dengan fathah pada za’ mu’jamah, sukun pada nun, kemudian dal muhmalah yang difathah, dan akhirnya ya’ yang ditasydid mutsannat tahtiyyah: tatsniyah dari zand. Az-Zandani adalah lengan atas dan lengan bawah. Yang atas adalah lengan atas (sa’id), yang bawah adalah lengan bawah (dzira’). Ujung yang dekat ibu jari adalah al-ku’ (siku dalam), yang dekat kelingking adalah al-kursu’ (siku luar), ar-rusgh dengan ghain mu’jamah adalah pertemuan kedua tulang lengan dari bawah, dan al-mirfaq adalah pertemuannya dari atas.
  • Al-Jaba’ir: Jamak dari jabirah, yaitu apa yang digunakan untuk menyambung tulang yang patah, berupa kain yang dililitkan padanya, atau kayu-kayu yang diikat padanya, atau selainnya.

Pelajaran dari Hadits:

  1. Di dalamnya terdapat pensyariatan mengusap jabirah. Jabirah adalah segala sesuatu yang diletakkan pada patahan atau luka berupa kayu, gips, kain, atau selainnya yang diikat pada patahan atau luka.
  2. Mengusap jabirah berbeda dengan mengusap khuf, imamah, dan khimar dalam beberapa hukum yang telah berlalu dalam bab mengusap khuf. Kami ulangi di sini:

(a) Mengusap jabirah dilakukan untuk hadats besar dan kecil, berbeda dengan khuf, imamah, dan khimar yang hanya untuk hadats kecil.

(b) Mengusap jabirah berlangsung hingga luka atau patahan sembuh, berbeda dengan khuf dan semacamnya yang mengusapnya sehari semalam bagi muqim, dan tiga hari tiga malam bagi musafir.

(c) Mengusap seluruh jabirah menurut Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah. Hanafiyyah berkata: Cukup mengusap sebagian besarnya. Berbeda dengan khuf, imamah, dan khimar yang pada sebagiannya, dan telah berlalu sifatnya.

(d) Yang shahih dari dua pendapat ulama: Tidak disyaratkan dalam jabirah mengikatnya dalam keadaan suci, berbeda dengan khuf, imamah, dan khimar.

Ini adalah hukum-hukum terpenting yang membedakan jabirah dengan khuf, imamah, dan khimar. Hal ini kembali kepada bahwa mengusap jabirah adalah usapan darurat yang tidak bisa diqiyaskan dengan khuf. Adapun selain keduanya, maka mengusapnya adalah rukhshah, kemudahan, dan pemudahan.

  1. Hadits ini dan yang setelahnya termasuk dalil-dalil pensyariatan mengusap jabirah dan kemudahan hukum-hukum syariat.

Perbedaan Pendapat Ulama:

Para ulama berbeda pendapat tentang tayamum untuk apa yang ada di bawah jabirah:

Tiga imam Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad berpendapat: Cukup dengan mengusap, tidak wajib tayamum bersamanya.

Imam Syafi’i berpendapat: Tayamum untuk apa yang ada di bawah jabirah, bersama dengan mengusapnya.

Pendapat pertama lebih shahih, karena tidak menggabungkan antara pengganti (badal) dengan yang diganti (mubdal minhu).

Barangkali pendapat madzhab Syafi’i inilah yang mendorong penulis menyebutkan hadits ini di sini.

Hadits Ke-115

Terjemahan Hadis 115-116

Hadis 115

115 – Dari Jabir radhiyallahu anhu tentang seorang laki-laki yang kepalanya terluka lalu mandi sehingga meninggal: “Sesungguhnya cukup baginya untuk bertayammum, dan membalut lukanya dengan kain, kemudian mengusap di atasnya, dan membasuh seluruh tubuhnya yang lain.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang lemah, dan di dalamnya terdapat perselisihan di antara para perawinya.

Tingkatan Hadis:

Hadis ini dhaif (lemah).

Diriwayatkan oleh Abu Dawud (336) dan Ibnu Majah (572), dan hanya diriwayatkan oleh Zubair bin Khuraiq.

Ad-Daraquthni berkata: “Dia tidak kuat (dalam periwayatan), dan Al-Auza’i menyelisihinya; dia meriwayatkannya dari Atha’, dari Ibnu Abbas, dan ini yang benar.” Ad-Daraquthni berkata: “Terjadi perselisihan dalam hadis ini terhadap Al-Auza’i, dan yang benar adalah bahwa Al-Auza’i memutus akhir hadis dari Atha’.” Abu Zur’ah dan Abu Hatim berkata: “Al-Auza’i tidak mendengar hadis ini dari Atha’, tetapi dia mendengarnya dari Ismail bin Muslim, dari Atha’.”

Kosakata Hadis:

  • شُجَّ: dengan dhammah pada shin, bentuk pasif dari شجَّهُ يَشِجُّهُ dengan kasrah dan dhammah pada shin. Asy-syajjah adalah luka di kepala dan wajah khususnya.
  • يعصب: mengikat perban di kepalanya, dan al-‘ishabah adalah sorban.
  • خرقة: dengan kasrah pada kha’ dan sukun pada ra’: potongan kain yang sobek.

Pelajaran dari Hadis:

  1. Kisah hadis: Jabir berkata: “Kami keluar dalam perjalanan, lalu seorang laki-laki di antara kami tertimpa batu yang melukai kepalanya, kemudian dia bermimpi basah. Dia bertanya kepada teman-temannya: ‘Apakah kalian menemukan keringanan bagiku untuk bertayammum?’ Mereka berkata: ‘Tidak, kami tidak menemukan keringanan bagimu karena kamu masih mampu menggunakan air.’ Maka dia mandi lalu meninggal. Ketika kami datang kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, beliau diberi tahu tentang hal itu, lalu beliau bersabda: ‘Mereka telah membunuhnya, semoga Allah membunuh mereka! Mengapa mereka tidak bertanya ketika tidak tahu; sesungguhnya obat kebodohan adalah bertanya. Cukup baginya bertayammum, membalut lukanya dengan kain, kemudian mengusap di atasnya, dan membasuh seluruh tubuhnya yang lain.'”
  2. Hadis ini sesuai dengan Al-Qur’an dalam firman Allah Ta’ala: {وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى} dan tidak bertentangan dengan sunnah yang sahih tentang bolehnya mengusap pada patah tulang dan luka. Hadis ini lemah; Al-Baihaqi melemahkannya dan berkata: “Tidak ada yang tetap dari Nabi shallallahu alaihi wasallam dalam bab ini.” Al-Hafizh juga melemahkannya di sini dengan berkata: “Diriwayatkan Abu Dawud dengan sanad yang lemah,” tetapi sebagaimana telah dijelaskan, ada yang menguatkannya.
  3. Hadis menunjukkan disyariatkannya mengusap pada bidai (jabīrah), baik pada luka atau patah tulang, dan ini adalah kewajiban bukan keringanan.
  4. Wajib mengusap seluruh bidai, bukan sebagiannya; seperti pada khuf (sepatu).
  5. Membasuh sisa tubuhnya yang tidak terkena luka; karena itu sebagian ulama berkata: “Mungkin terkumpul pada bidai di satu anggota tubuh tiga perkara: basuhan, usapan, dan tayammum. Basuhan untuk yang tampak dari anggota tubuh, usapan untuk yang di atas luka dari bidai, dan tayammum untuk yang ditutupi bidai dari bagian sehat yang melebihi kebutuhan ikatan, dan dikhawatirkan bahaya jika dilepas. Mungkin inilah yang dimaksud dari hadis yang menggabungkan tayammum, usapan, dan basuhan. Ini berdasarkan pendapat yang rajih bahwa yang di bawah bidai tidak ditayammumi tetapi hanya diusap; sebagaimana mazhab jumhur yang telah kami jelaskan dalam hadis sebelumnya.”

Hadits Ke-116

116 – وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما قَالَ: “مِنْ السُّنَّةِ: أَنْ لَا يُصَلِّيَ الرَّجُلُ بِالتَّيَمُّمِ إِلَّا صَلَاةً وَاحِدَةً، ثُمَّ يَتَيَمَّمُ لِلصَّلَاةِ الْأُخْرَى” رَوَاهُ الدَّارَقُطْنِيُّ بِإِسْنَادٍ ضَعِيفٍ جِدًّا.

116 – Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, dia berkata: “Termasuk sunnah: seorang laki-laki tidak shalat dengan tayammum kecuali satu shalat, kemudian bertayammum untuk shalat yang lain.” Diriwayatkan oleh Ad-Daraquthni dengan sanad yang sangat lemah.

Tingkatan Hadis:

Hadis ini dhaif (lemah).

Pengarang berkata: “Diriwayatkan Ad-Daraquthni dengan sanad yang sangat lemah karena dari riwayat Al-Hasan bin Imarah, dan dia sangat lemah. Dalam bab ini ada hadis mauquf dari Ali yang diriwayatkan Ad-Daraquthni, di dalamnya ada Hajjaj bin Artha’ah dan Al-Harits Al-A’war. Dari Ibnu Umar diriwayatkan Al-Baihaqi, dan dia berkata: ‘Ini yang paling sahih dalam bab ini.’ Dari Amr bin Al-Ash diriwayatkan Ad-Daraquthni, di dalamnya ada irsal yang kuat antara Qatadah dan Amr.”

Kosakata Hadis:

  • من السُّنَّة: artinya sunnah Nabi shallallahu alaihi wasallam, sehingga memiliki hukum marfu’.
  • إلَاّ صلاةً: yang dikecualikan di sini manshub sebagai maf’ul bih karena fi’l mengenainya, jadi ini pengecualian dari kalimat yang tidak lengkap dan dinafikan.

Pelajaran dari Hadis:

  1. Jika sahabat berkata: “Termasuk sunnah begini,” maka hadis tersebut memiliki hukum marfu’ karena mereka tidak bermaksud dengan sunnah kecuali sunnah Nabi shallallahu alaihi wasallam.
  2. Tidak boleh bagi orang yang bertayammum untuk shalat dengan satu tayammum kecuali satu shalat saja. Ini yang dipahami dari hadis ini, dan akan datang pembahasan masalah ini segera, insya Allah Ta’ala.
  3. Wajib bagi orang yang bertayammum untuk bertayammum lagi untuk shalat yang lain dengan tayammum yang lain.
  4. Keumumannya menunjukkan wajibnya tayammum untuk shalat lain, baik kedua shalat dalam satu waktu maupun masing-masing dalam waktu tersendiri.
  5. Yang berpendapat demikian memberikan alasan bahwa bersuci dengan tayammum hanyalah bersuci karena darurat, dibolehkan dengannya ibadah saja, selain itu tidak menghilangkan hadats seperti wudhu dengan air.

Perbedaan Pendapat Ulama:

Para ulama berbeda pendapat apakah tayammum menghilangkan hadats seperti air, ataukah hanya membolehkan shalat dan semisalnya sampai mampu menggunakan air, sedangkan hadats tetap ada?

Pendapat pertama (tayammum menghilangkan hadats mutlak): Abu Hanifah; ini riwayat dari Ahmad, dipilih oleh Syaikhul Islam dan Ibnul Jauzi.

Pendapat kedua (tayammum tidak menghilangkan tetapi hanya membolehkan): Malik, Asy-Syafi’i, dan Ahmad dalam yang mashhur darinya. Karena itu wajib bertayammum untuk setiap waktu shalat; tayammumnya batal dengan masuknya waktu shalat kedua. Yang benar berdasarkan dalil adalah pendapat pertama.

Dalam Asy-Syarhul Kabir: “Qiyas bahwa tayammum seperti bersuci sampai menemukan air atau berhadats; ini mazhab Sa’id bin Al-Musayyab, Al-Hasan, Az-Zuhri, Ats-Tsauri, dan Ashhabur Ra’yi; karena ini bersuci yang membolehkan shalat, maka tidak dibatasi waktu seperti bersuci dengan air.”

Imam Ahmad berkata: “Qiyas bahwa tayammum seperti bersuci sampai menemukan air.”

Dalam Al-Inshaf: “Dipilih oleh Asy-Syaikh; dan ini yang paling sahih.”

Adapun hadis yang bersama kita ini lemah. Al-Hafizh berkata: “Diriwayatkan Ad-Daraquthni dengan sanad yang sangat lemah.”

Karena itu yang benar adalah bahwa orang yang bertayammum boleh shalat dengan satu tayammum sekehendaknya dari fardhu dan sunnah, dan dibolehkan dengannya segala yang dibolehkan dengan bersuci dengan air, sampai menemukan air atau terjadi pembatal wudhu.

 

 

BAB HAID

 

Pendahuluan

Dikatakan: haadhatil mar’atu taheedhu haidhan wa maheedhan, fahiya haa’idh (wanita itu haid), yaitu ketika darahnya mengalir. Huruf ta’ marbutah melekat pada sifat untuk membedakan antara mudzakkar dan muannats; tetapi sifat-sifat khusus untuk wanita tidak melekatnya kecuali secara sima’i (berdasarkan pendengaran), maka tidak dikatakan haa’idhah tetapi haa’idh.

Haid menurut bahasa: mengalir, dari ungkapan mereka: haadhal waadi (lembah itu mengalir), yaitu ketika mengalir.

Menurut syariat: darah alami dan fitrah yang dikeluarkan rahim, yang biasa dialami wanita baligh pada waktu-waktu tertentu.

Para dokter berkata dalam analisis haid (secara ilmiah): Siklus menstruasi (haid) berlangsung selama dua puluh delapan hari. Hari pertama dimulai dari pendarahan pada hari-hari pertama siklus, dan pada hari kelima ketika pendarahan berhenti, sel-sel kecil mulai tumbuh karena aktivasi hormon yang dilepaskan dari kelenjar pituitari yang ada di dalam otak. Pada hari keempat belas dari siklus bulanan, rahim telah mempersiapkan diri untuk menerima sel telur yang dibuahi untuk kehamilan, dan tingkat hormon menurun dari kondisi awal siklus, kemudian digantikan oleh hormon lain yang dikenal sebagai progesteron. Kadar hormon ini meningkat dan tetap ada jika terjadi kehamilan, sementara kadarnya menurun jika tidak terjadi kehamilan, dan darah menetes di dalam rahim sehingga terjadi menstruasi (haid). Adapun jika terjadi kehamilan, maka tidak terjadi menstruasi (haid).

Dasar hukum haid: Al-Quran, As-Sunnah, dan Ijma’. Allah Ta’ala berfirman: “Dan mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: ‘Haid itu adalah suatu kotoran'” [Al-Baqarah: 222].

Adapun Sunnah: sangat banyak, di antaranya tiga hadits yang menurut Syaikhul Islam: “Hukum-hukum haid berputar pada ketiganya”, yaitu:

  1. Hadits Fatimah binti Abu Hubaisy
  2. Hadits Ummu Habibah binti Jahsy
  3. Hadits Hamnah binti Jahsy

Para ulama berijma’ tentangnya dan hukum-hukumnya secara umum.

Kebanyakan hukum-hukumnya akan datang secara terperinci, insya Allah Ta’ala.

Hadits Ke-117

117 – عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ أَبِي حُبَيْشٍ كَانَتْ تُسْتَحَاضُ، فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: “إِنَّ دَمَ الْحَيْضِ دَمٌ أَسْوَدُ يُعْرَفُ، فَإِذَا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِي مِنَ الصَّلَاةِ، فَإِذَا كَانَ الْآخَرُ فَتَوَضَّئِي وَصَلِّي” رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالنَّسَائِيُّ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ وَالْحَاكِمُ، وَاسْتَنْكَرَهُ أَبُو حَاتِمٍ.

وَفِي حَدِيثِ أَسْمَاءَ بِنْتِ عُمَيْسٍ عِنْدَ أَبِي دَاوُدَ: “ولِتَجْلِسْ فِي مِرْكَنٍ، فَإِذَا رَأَتْ صُفْرَةً فَوْقَ الْمَاءِ، فَلْتَغْتَسِلْ لِلظُّهْرِ وَالْعَصْرِ غُسْلًا وَاحِدًا، وَتَغْتَسِلْ لِلْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ غُسْلًا وَاحِدًا، وَتَغْتَسِلْ لِلْفَجْرِ غُسْلًا وَاحِدًا، وَتَتَوَضَّأْ فِيمَا بَيْنَ ذَلِكَ”.

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Fatimah binti Abu Hubaisy mengalami istihadhah, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya: “Sesungguhnya darah haid adalah darah hitam yang dapat dikenali. Jika demikian, maka berhentilah dari shalat. Jika yang lain (darah merah), maka berwudhu dan shalatlah.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan An-Nasa’i, dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim, dan diingkari oleh Abu Hatim.

Dalam hadits Asma’ binti Umais pada Abu Dawud: “Dan hendaklah ia duduk di baskom, jika ia melihat warna kuning di atas air, maka hendaklah ia mandi untuk Zhuhur dan Ashar dengan satu kali mandi, dan mandi untuk Maghrib dan Isya dengan satu kali mandi, dan mandi untuk Subuh satu kali mandi, dan berwudhu di antara waktu-waktu itu.”

 

Derajat Hadits

Hadits ini shahih. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan An-Nasa’i, dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim.

Dalam Al-Muharrar disebutkan: Ad-Daruquthni berkata: para perawinya semuanya tsiqah, dan Al-Hakim berkata: sesuai syarat Muslim.

Dalam At-Talkhish disebutkan: diriwayatkan Muslim dalam Shahih (333) tanpa ucapan “dan berwudhulah”, dan Al-Baihaqi berkata: “dan berwudhulah” adalah tambahan yang tidak mahfuzh, dan sepertinya Muslim melemahkan riwayat ini karena bertentangan dengan riwayat-riwayat lainnya. Adapun hadits Asma’, Al-Hakim dan Adz-Dzahabi berkata: sesuai syarat Muslim.

Kosakata Hadits

  • Tustahaaдh: Istihadhah adalah mengalirnya darah pada selain waktu biasanya, dan keluar akibat bengkak atau peradangan atau penyakit lain di rahim, atau di leher rahim, atau di vagina, atau terbukanya pembuluh darah, dan mungkin keluarnya karena mengonsumsi obat-obatan dan pil atau kondisi psikologis.
  • Mirkan: baskom, dengan kasrah mim, sukun ra’, fathah kaf, kemudian nun: wadah untuk mencuci pakaian, jamaknya marakin.
  • Shufrah: warna kuning dari darah merah.
  • Dzaalik: dengan kasrah kaf: khitab kepada wanita yang mengadu kepadanya, dan boleh fathah kaf berdasarkan khitab umum.
  • Amsikii ‘anis shalah: artinya berhentilah dari shalat dan tinggalkanlah; sebagaimana dalam riwayat Bukhari (228) dan Muslim (333): “maka tinggalkanlah shalat”.

Pelajaran dari Hadits

  1. Dalam hadits ini terdapat penjelasan darah haid dan penetapan hukumnya, yang akan datang insya Allah. Darah haid adalah darah alami biasa, hasil dari proses “fisiologis”, yang bersumber dari siklus rahim karena hormon yang mempengaruhi rahim, yang dikeluarkan ovarium, dan ovarium dipengaruhi hormon kelenjar pituitari yang mengendalikannya, dan kelenjar pituitari dipengaruhi perintah yang dikirim kepadanya dari area di otak di bawah “hipotalamus”.
  2. Keberadaan istihadhah pada sebagian wanita dan penjelasan hukum-hukumnya.
  3. Bahwa wanita jika terkena istihadhah dan darah terus menerus menimpanya, maka ia membedakan hari-hari haidnya dengan warna darah haid yang hitam, sementara darah istihadhah merah cerah.
  4. Bahwa ia berhenti dari shalat, tidak shalat pada hari-hari ketika darahnya hitam. Jika darah berubah dari hitam ke merah, itu pertanda sucinya dari haid, maka ia berwudhu dan shalat karena ia telah menjadi suci.
  5. Bahwa darah istihadhah tidak memiliki hukum darah haid, seperti meninggalkan shalat dan sebagainya, tetapi ia adalah darah penyakit yang dengannya wanita tetap suci, melakukan semua yang dilakukan wanita-wanita suci dari haid.
  6. Bahwa mustahaadhah (wanita istihadhah) memiliki sejenis penyakit, maka ia harus mandi untuk setiap dua shalat dengan satu kali mandi: Zhuhur dan Ashar dengan satu mandi, Maghrib dan Isya dengan satu mandi, dan Subuh dengan satu mandi. Penjelasan perbedaan pendapat fuqaha dalam hal ini akan datang.
  7. Bahwa ia berwudhu untuk setiap shalat karena ia dalam hukum orang yang hadatsnya terus menerus tidak terputus.
  8. Para fuqaha berkata: jika mustahaadhah memiliki kebiasaan yang tetap, ia duduk (tidak shalat) pada hari-hari kebiasaannya karena kebiasaan lebih kuat dari lainnya. Jika tidak mengetahui kebiasaannya, ia bekerja dengan tamyiz yang baik, yaitu sebagian darahnya hitam atau kental atau berbau busuk. Jika tidak memiliki tamyiz yang baik, ia duduk pada kebanyakan masa haid, yaitu enam atau tujuh hari.
  9. Orang yang memiliki hadats yang terus menerus – seperti istihadhah, atau inkontinensia urin, atau madzi, atau kentut, atau luka yang darahnya tidak berhenti – maka ia wajib mencuci najis dan tempatnya, dan berwudhu untuk waktu setiap shalat jika keluar sesuatu, dan disunahkan bagi mustahaadhah mandi untuk setiap shalat.
  10. Wajibnya mencuci darah untuk shalat karena darah najis berdasarkan ijma’.
  11. Bersuci dari najis karena itu syarat sahnya shalat.
  12. Dalam hadits bahwa perkataan wanita diterima dalam keadaannya, seperti kehamilan, iddah dan berakhirnya, dan sebagainya.
  13. Bahwa mustahaadhah tetap shalat meskipun darah mengalir karena ia suci.
  14. Bahwa shalat wajib begitu darah haid berhenti.

Perbedaan Pendapat Ulama

Para ulama berselisih tentang wajibnya mandi mustahaadhah untuk setiap shalat:

Jumhur ulama, termasuk empat imam Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi’i, dan Ahmad, dan ini diriwayatkan dari Ali, Ibnu Abbas, dan Aisyah: berpendapat bahwa tidak wajib; berdasarkan istishab al-bara’ah al-ashliyyah (tetap pada keadaan asal yaitu tidak ada kewajiban).

Mereka menjawab hadits-hadits yang memerintahkan mandi bahwa tidak ada yang tetap di dalamnya.

Syaikh Shiddiq berkata dalam Syarh Ar-Raudhah: tidak datang dalam hadits manapun kewajiban mandi untuk setiap shalat, atau untuk setiap dua shalat, atau setiap hari, tetapi yang shahih adalah kewajiban mandi ketika berakhir waktu haid yang biasa, atau ketika berakhir apa yang menggantikan kebiasaan dari tamyiz dengan qarinah; sebagaimana dalam hadits Aisyah dalam Shahihain dan lainnya dengan lafazh: “Jika haid datang, maka tinggalkanlah shalat. Jika haid pergi, maka basuhlah darahmu dan shalatlah.”

Adapun yang dalam Muslim (334), bahwa Ummu Habibah binti Jahsy mandi untuk setiap shalat, maka tidak ada hujjah dalam itu karena ia melakukannya dari dirinya sendiri, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkannya demikian, tetapi berkata kepadanya: “Tunggulah sekadar waktu yang biasa menahanmu haidmu, kemudian mandilah.”

Dan telah datang perintah mandi untuk setiap shalat dari jalan-jalan yang tidak dapat dijadikan hujjah, apalagi dengan pertentangannya terhadap apa yang tetap dalam Shahih, dan dengan kesulitan besar dalam hal itu, sementara syariat itu toleran dan mudah; Allah Ta’ala berfirman: “Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan” [Al-Hajj: 78].

Sebagian lain berpendapat: wajib mandi bagi mustahaadhah untuk setiap shalat; berdasarkan hadits-hadits yang datang dalam beberapa sunan.

Yang pertama lebih rajih; Syaikhul Islam berkata: Mandi untuk setiap shalat adalah mustahab, bukan wajib menurut empat imam dan lainnya, tetapi yang wajib atasnya: berwudhu untuk setiap shalat dari lima shalat menurut jumhur.

Hadits Ke-118

118 – وَعَنْ حَمْنَةَ بِنْتِ جَحْشٍ قَالَتْ: “كُنْتُ أُسْتَحَاضُ حَيْضَةً كَبِيرَةً شَدِيدَةً، فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم أَسْتَفْتِيهِ، فَقَالَ: إِنَّمَا هِيَ رَكْضَةٌ مِنَ الشَّيْطَانِ فَتَحَيَّضِي سِتَّةَ أَيَّامٍ أَوْ سَبْعَةً أَيَّام، ثُمَّ اغْتَسِلِي، فَإِذَا اسْتَنْقَأْتِ فَصَلِّي أَرْبَعَةً وَعِشْرِينَ، أَوْ ثَلَاثَةً وَعِشْرِينَ وَصُومِي وَصَلِّي؛ فَإِنَّ ذَلِكَ يُجْزِئُكَ، وَكَذَلِكَ فَافْعَلِي كُلَّ شَهْرٍ كَمَا تَحِيضُ النِّسَاءُ، فَإِنْ قَوِيتِ عَلَى أَنْ تُؤَخِّرِي الظُّهْرَ وَتُعَجِّلِي الْعَصْرَ، ثُمَّ تَغْتَسِلِي حِينَ تَطْهُرِينَ وَتُصَلِّي الظُّهْرَ وَالْعَصْرِ جَمِيعًا، ثُمَّ تُؤَخِّرِينَ الْمَغْرِبَ وَتُعَجِّلِينَ الْعِشَاءِ، ثُمَّ تَغْتَسِلِينَ وَتَجْمَعِينَ بَيْنَ الصَّلَاتَيْنِ فَافْعَلِي، وَتَغْتَسِلِينَ مَعَ الصُّبْحِ وَتُصَلِّينَ، قَالَ: وَهُوَ أَعْجَبُ الْأَمْرَيْنِ إِلَيَّ” رَوَاهُ الْخَمْسَةُ إِلَّا النَّسَائِيَّ، وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِيُّ، وَحَسَّنَهُ الْبُخَارِيُّ.

118 – Dari Hamnah binti Jahsy, ia berkata: “Aku mengalami istihadhah (pendarahan di luar haid) yang banyak dan berat, maka aku datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta fatwa kepadanya. Beliau bersabda: ‘Sesungguhnya itu adalah tendangan setan, maka anggaplah dirimu haid selama enam atau tujuh hari, kemudian mandilah. Apabila kamu telah suci, maka shalatlah selama dua puluh empat atau dua puluh tiga hari dan berpuasalah serta shalatlah, karena hal itu mencukupimu. Demikianlah lakukanlah setiap bulan sebagaimana wanita-wanita lain haid. Jika kamu mampu mengakhirkan (waktu) Zhuhur dan menyegerakan Ashar, kemudian mandi ketika kamu suci dan shalat Zhuhur dan Ashar secara bersamaan, kemudian mengakhirkan Maghrib dan menyegerakan Isya, lalu mandi dan menggabungkan kedua shalat tersebut, maka lakukanlah. Dan mandilah untuk shalat Shubuh dan shalatlah.’ Beliau berkata: ‘Dan ini adalah yang paling aku sukai dari kedua perkara tersebut.'” Diriwayatkan oleh lima perawi kecuali an-Nasa’i, dishahihkan oleh at-Tirmidzi, dan dihasankan oleh al-Bukhari.

Derajat Hadis

Hadis ini hasan.

Hadis ini diriwayatkan oleh lima perawi kecuali an-Nasa’i, dishahihkan oleh at-Tirmidzi, dan dihasankan oleh al-Bukhari. Hadis ini juga dishahihkan oleh sejumlah ulama lainnya di antaranya: Ibnu al-Mundzir, Ibnu al-Arabi, dan asy-Syaukani dalam as-Sail al-Jarrar. Keshahihannya juga dinukil dari Imam Ahmad dalam salah satu riwayat darinya.

Penjelasan Kosakata

  • Hamnah: Dengan fathah pada huruf ha dan sukun pada mim, yaitu binti Jahsy al-Asadiyyah, seorang sahabiyah.
  • Ustuhidh: Dengan dhammah pada hamzah, sukun pada sin, dan fathah pada ta. Dikatakan: “Istuhidhat al-mar’ah” (wanita mengalami istihadhah), dalam bentuk pasif dengan dhammah di awal dan sukun pada huruf kedua. Jadi wanita tersebut adalah mustahaadhah.
  • Haidhah: Dengan fathah pada ha, yaitu mashdar dari “ustuhidh”. Haidhah dengan fathah berarti sekali haid, sedangkan dengan kasrah adalah nama untuk keadaan.
  • Katsiirah syaadaah: Banyak dalam masa dan berat dalam sifatnya.
  • Rakdhah: Dengan fathah pada ra, sukun pada kaf, kemudian dhad mu’jamah lalu ta. Asal kata rakdh adalah memukul dengan kaki, seperti dalam firman Allah: “Urkudh bi rijlik” (QS. Shad: 42). Ini adalah gangguan yang ditiupkan setan kepada wanita mukminah ini dalam urusan agamanya.
  • Istanqa’ti: Menurut Abu al-Wafa, demikian dalam riwayat ini dengan alif, yang benar adalah “istanqayti” karena dari kata “naqa asy-syai’ wa anqaituh” artinya membersihkannya. Tidak ada alasan untuk alif dan hamzah. An-naqa’ adalah suci dengan berhentinya darah.
  • Fatahayyadhi: Anggaplah dirimu sedang haid. Dikatakan: “Tahayyadhat al-mar’ah” artinya wanita menahan diri dari shalat dan puasa pada hari-hari haidnya.

Pelajaran dari Hadis

  1. Konsultasi dengan Ulama

Hadis ini menunjukkan adanya wanita-wanita mustahaadhah di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka datang kepada beliau untuk bertanya, dan beliau membimbing mereka sesuai dengan yang disyariatkan Allah untuk mereka. Demikian pula hendaknya wanita-wanita muslimah bertanya kepada para ulama tentang hal-hal yang meragukan dalam urusan agama mereka, bahkan dalam hal-hal yang berkaitan dengan kemaluan.

  1. Hakikat Istihadhah

Istihadhah bukanlah haid yang alamiah, melainkan penyakit yang menimpa wanita dari setan yang mengalir dalam tubuh manusia seperti aliran darah, dan ingin mengacaukan ibadah dengan segala cara yang Allah berikan kepadanya untuk menyakiti dan membahayakan.

Tendangan setan ini disebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis lain sebagai “‘irq” (pembuluh darah). Pembuluh darah ini disebut al-‘adzil. Para ahli kedokteran menjelaskan istihadhah sebagai gangguan yang terjadi sehingga menyebabkan pendarahan yang mungkin bersifat akut.

Menurut Dr. Muhammad Ali al-Bar: Istihadhah adalah darah yang keluar dari rahim atau leher rahim atau vagina, akibat adanya tumor jinak atau ganas, atau adanya peradangan di leher rahim atau vagina atau penyakit lain pada organ ini. Bisa juga karena penggunaan obat-obatan, dan penyebab terakhir ini mungkin yang paling umum, yaitu penggunaan obat-obatan yang mencegah pembekuan darah. Ini adalah penyebab-penyebab utama istihadhah.

  1. Hukum bagi Wanita Mustahaadhah

Wanita yang mengalami istihadhah yang tidak mengetahui kebiasaan haid aslinya dan tidak memiliki pembeda yang jelas untuk membedakan darah haid dari darah istihadhah, maka ia harus menganggap dirinya haid dengan meninggalkan shalat, puasa, dan sejenisnya sesuai kebiasaan wanita-wanita lain dalam hari-hari haid, yaitu enam atau tujuh hari. Ia menganggap dirinya haid pada hari-hari tersebut dan berlaku padanya hukum-hukum wanita haid.

  1. Kewajiban Setelah Masa Haid

Jika wanita mustahaadhah telah menyelesaikan kebiasaan wanita-wanita lain, ia mandi seperti mandi haid – meskipun darah istihadhah masih ada – kemudian shalat selama dua puluh empat atau dua puluh tiga hari dan berpuasa. Shalat dan puasa tersebut mencukupi kewajiban yang ada padanya karena ia sudah dalam hukum wanita-wanita yang suci dari haid.

  1. Pengulangan Setiap Bulan

Ia melakukan cara ini setiap bulan karena kebiasaan umum wanita-wanita adalah bahwa masa haid dan sucinya dalam sebulan adalah tiga puluh hari, enam atau tujuh di antaranya haid dan sisanya suci. Ini adalah keadaan yang paling mendekati baginya, dan umumnya masa sebulannya adalah bulan hijriah.

  1. Darah Istihadhah Tidak Menghalangi Ibadah

Darah istihadhah tidak menghalangi shalat dan ibadah-ibadah lain yang membutuhkan kesucian.

  1. Darah Haid Menghalangi Ibadah

Darah haid menghalangi shalat dan ibadah-ibadah lain yang mensyaratkan kesucian dari haid. Shalat yang ditinggalkan pada masa haid tidak perlu diqadha.

  1. Kenajisan Darah

Darah adalah najis yang wajib dicuci berdasarkan ijma’ ulama.

  1. Kemudahan dalam Mandi bagi Mustahaadhah

Jumhur ulama tidak mewajibkan mandi bagi wanita mustahaadhah. Mereka tidak memiliki dalil yang dapat diandalkan untuk mewajibkannya, tetapi hanya menyunnahkannya.

Jika wanita mustahaadhah ingin mandi, daripada mandi untuk setiap shalat dari lima shalat – yang menyebabkan kesulitan besar terutama di musim dingin – maka ia boleh:

  • Mengakhirkan Zhuhur sampai akhir waktunya dan menyegerakan Ashar di awal waktunya, lalu shalat keduanya pada waktunya masing-masing dengan satu kali mandi
  • Demikian pula Maghrib dan Isya

Ini disebut “jam’ shuuri” (penggabungan secara lahiriah). Adapun Shubuh, ia mandi sunnah satu kali karena terpisah dari shalat-shalat sebelum dan sesudahnya. Tidak diragukan bahwa mandi mengandung kesempurnaan kebersihan seandainya tidak ada kesulitan yang besar.

Hadits Ke-119

 

Terjemahan Hadits 119-120 tentang Hukum Istihadhah dan Haid

Hadits 119

119 – Dari Aisyah radhiyallahu anha “bahwa Ummu Habibah binti Jahsy mengadu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang darah, maka beliau bersabda: ‘Tunggulah selama biasanya masa haidmu menahan (dari shalat), kemudian mandilah.’ Maka dia mandi untuk setiap shalat.” Diriwayatkan oleh Muslim.

Dalam riwayat Bukhari: “Dan berwudulah untuk setiap shalat”, dan ini juga diriwayatkan oleh Abu Dawud dan yang lainnya dari jalur yang berbeda.

Kosakata Hadits:

  • شَكَتْ (Syakat): Mengabarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan cara mengeluh karena penyakit yang menimpanya.
  • امكثي (Umkutsi): Berhentilah dan tunggulah selama kebiasaan masa haidmu.

Pelajaran dari Hadits:

Ummu Habibah mengadukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang keluarnya darah yang terus-menerus darinya, maka beliau memberikan petunjuk hukum-hukum berikut:

  1. Wanita mustahadhah menganggap dirinya haid selama hari-hari yang biasanya dia haid, sebelum tertimpa istihadhah.
  2. Setelah lewat masa kebiasaan haidnya, dia menganggap dirinya suci dari haid -meskipun darah istihadhah masih ada- maka dia mandi dari haid karena telah suci dari haid.
  3. Wanita mustahadhah dianggap sebagai orang yang hadatsnya terus-menerus tidak terputus; oleh karena itu wajib baginya berwudu untuk setiap shalat jika keluar sesuatu yang membatalkan wudu, jika tidak maka dia tetap dalam keadaan suci.
  4. Ummu Habibah karena keinginannya untuk kesempurnaan bersuci untuk ibadah, dia mandi untuk setiap shalat.
  5. Syaikhul Islam berkata: Darah istihadhah bersama darah haid itu rumit, dan harus ada pembeda yang membedakan keduanya. Ada tiga tanda:
    • Pertama: Kebiasaan; ini adalah tanda terkuat karena asalnya adalah tetapnya haid daripada yang lain.
    • Kedua: Pembedaan; darah haid berwarna hitam pekat, sedangkan darah istihadhah berwarna merah jernih.
    • Ketiga: Mempertimbangkan kebiasaan mayoritas wanita; karena asalnya adalah mengembalikan individu kepada yang mayoritas.

Ketiga tanda ini ditunjukkan oleh Sunnah dan pertimbangan, dan ini adalah mazhab Imam Ahmad. Hukum haid berputar pada tiga hadits:

      1. (a) Kebiasaan khusus: Ditunjukkan oleh hadits Ummu Habibah binti Jahsy.
      2. (b) Pembedaan: Ditunjukkan oleh hadits Fatimah binti Abi Hubaisy.
      3. (c) Kebiasaan mayoritas wanita: Ditunjukkan oleh hadits Hamnah binti Jahsy.
  1. Jika kebiasaannya bertambah atau maju atau mundur, yang masyhur dari mazhab Imam Ahmad: apa yang berulang tiga kali maka itu haid dan menjadi kebiasaan baginya. Riwayat lain dari Imam Ahmad: dia langsung mengikutinya tanpa pengulangan, dipilih oleh Al-Muwaffaq dan kelompok, dan ini pilihan Syaikhul Islam.
  2. Syaikh Al-Mubarakfuri berkata: Apa yang ditempuh oleh sekelompok fuqaha berupa penelitian, ketelitian, dan kerumitan yang tertutup yang jauh dari pemahaman dan akal para wanita, itu adalah yang ditolak oleh hadits-hadits ini dan tidak sesuai dengan dasar-dasar syariat yang toleran dan mudah.
  3. Apa yang dimutlakkan oleh Syari’ diamalkan sesuai makna dan keberadaannya, tidak boleh ditakar atau dibatasi; ini pilihan banyak sahabat dan banyak ahli ilmu lainnya.
  4. Tidak ada batas minimal dan maksimal untuk suci, selama darah ada maka itu darah haid, selama bersih ada maka itu suci; ini disahihkan dalam Al-Kafi dan dibenarkan dalam Al-Inshaf, dan ini mazhab Abu Hanifah dan Malik.

Hadits Ke-120

120 – وَعَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ رضي الله عنها قَالَتْ: “كُنَّا لَا نَعُدُّ الْكُدْرَةَ وَالصُّفْرَةَ بَعْدَ الطُّهْرِ شَيْئًا” رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ، وَأَبُو دَاوُدَ، وَاللَّفْظُ لَهُ.

120 – Dari Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu anha berkata: “Kami tidak menganggap kekeruhan dan kekuningan setelah suci sebagai sesuatu (haid).” Diriwayatkan oleh Bukhari dan Abu Dawud, dan lafaz ini milik Abu Dawud.

Kosakata Hadits:

  • الكُدْرَة (Al-Kudrah): Warna merah yang condong ke hitam.
  • الصُّفْرَة (Ash-Shufrah): Warna merah yang condong ke putih, merah tidak pekat seperti warna emas.
  • شيئًا (Syai’an): Maksudnya haid yang menyebabkan wanita berhenti dari shalat dan ibadah lainnya.
  • الطهر (Ath-Thuhr): Berhentinya keluarnya darah haid.

Pelajaran dari Hadits:

  1. Air yang keluar dari kemaluan wanita setelah suci dari haid tidak dianggap haid, meskipun ada kekeruhan dan kekuningan dari darah.
  2. Adapun jika keluarnya kekeruhan dan kekuningan ini pada waktu haid dan kebiasaan, maka dianggap haid karena itu darah pada waktunya, hanya saja bercampur dengan air.
  3. Hadits ini dan yang serupa memiliki hukum marfu’ karena sahabiyah menceritakan keadaan para wanita sahabat di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan keberadaan beliau di antara mereka serta persetujuannya.
  4. Di dalamnya ada dalil bahwa berubahnya darah ke warna lain tidak meragukan bahwa itu haid, selama masih dalam waktu dan masanya.
  5. Dalam Al-Mughni disebutkan: Barang siapa melihat darah di hari-hari kebiasaannya berupa kekuningan atau kekeruhan, maka itu haid. Jika melihatnya setelah hari-hari haidnya, tidak dianggap; ini nass dari Ahmad, dan ini mazhab Ats-Tsauri, Malik, dan Asy-Syafi’i, karena Ummu ‘Athiyyah berkata: “Kami tidak menganggap kekeruhan dan kekuningan setelah suci sebagai sesuatu.”

 

Hadits Ke-121

121 – وَعَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه: “أَنَّ الْيَهُودَ كَانَتْ إِذَا حَاضَتِ الْمَرْأَةُ فِيْهَمْ، لم يُؤَاكِلُوْهَا، فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: اصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلَاّ النِّكَاحَ”. رَوَاهُ مُسْلِمٌ.

Dari Anas radhiyallahu ‘anhu: “Sesungguhnya orang-orang Yahudi dahulu, apabila wanita di antara mereka sedang haid, mereka tidak mau makan bersama dengannya. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Lakukanlah segala sesuatu kecuali bersetubuh’.” Diriwayatkan oleh Muslim.

Kosakata Hadits:

  • Al-Yahud (Yahudi): Anak-anak Ya’qub, disebut juga orang Ibrani atau Israil, dinisbatkan kepada suku-suku Israil. Agama mereka adalah Yahudi, nabi mereka adalah Musa alaihis salam, dan kitab mereka adalah Taurat – sebuah kitab yang diturunkan Allah Ta’ala kepada nabi-Nya Musa alaihissalam, namun kaumnya dan umatnya telah mengubahnya setelah beliau.
  • Yu’akiluha (makan bersamanya): Makan adalah memasukkan sesuatu yang dikunyah ke dalam perut, baik dikunyah atau tidak. Muakalah adalah berbagi dalam makan. Maksud “lam yu’akiluha” adalah mereka tidak makan bersamanya, bahkan mereka mengasingkannya.
  • Ishna’u (lakukanlah): Dikatakan: shana’a yashna’u shan’an, artinya mengerjakan sesuatu. Yang dimaksud di sini adalah suami bergaul dengan istrinya selain pada kemaluannya.
  • An-Nikah: Yang dimaksud di sini adalah bersetubuh.

 

Hadits Ke-122

122 – وَعَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ: “كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَأْمُرُنِي فَأَتَّزِرُ فَيُبَاشِرُنِي وَأَنَا حَائِضٌ” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruhku untuk memakai kain penutup, lalu beliau bergaul denganku sedang aku dalam keadaan haid.” Muttafaq ‘alaih.

Kosakata Hadits:

  • Fa attazir (memakai kain penutup): Artinya memakai wizrah (dengan kasrah waw), yaitu kain yang digunakan untuk menutupi aurat dan sekitarnya. Jamaknya wizarat.

Kata “fa attazir”: Lafaz ini yang beredar di kalangan orang. Al-Mutrarrizi berkata: Ini adalah bahasa ‘amiyah (awam), yang benar adalah “i’tazir” dengan dua hamzah – yang pertama untuk washal dan yang kedua adalah fa’ al-kalimah. Demikian pula Az-Zamakhsyari menegaskan kesalahan orang yang mengatakan “ittazar” dengan idgham, karena yang diidghamkan adalah huruf asli, bukan yang berubah.

  • Fayubasyiruni (bergaul denganku): Dikatakan: Seorang laki-laki mubasyarah istrinya, artinya menyentuh kulitnya dengan menempelkan kulitnya pada kulitnya. Diambil dari kata al-basyarah yaitu permukaan kulit.

Pelajaran dari Kedua Hadits:

  1. Wanita haid adalah suci: Badannya, keringatnya, dan pakaiannya, sehingga boleh bergaul dengannya, menyentuhnya, dan dia boleh mengurus urusan rumahnya seperti menyiapkan makanan, minuman, dan lainnya.
  2. Kewajiban menyelisihi orang Yahudi yang tidak mau makan bersama wanita haid dan mengasingkannya.
  3. Dibolehkan segala sesuatu dari wanita haid kecuali bersetubuh. Suami boleh menyuruhnya memakai kain penutup atau celana pendek atau panjang, kemudian bergaul dengannya di bagian mana pun dari tubuhnya, selama bukan di tempat haid yaitu kemaluan.

Bersenang-senang dengan wanita haid pada bagian di atas pusar dan di bawah lutut, tidak ada perbedaan pendapat tentang kebolehannya di kalangan para fuqaha. Perbedaan pendapat hanya pada bagian di bawah pusar dan di atas lutut. Ayat Al-Quran memerintahkan untuk menjauhi mahidh (tempat haid) saja, yaitu tempat keluarnya darah haid yaitu kemaluan. Allah Ta’ala berfirman: “Maka jauhilah wanita pada waktu haid” [Al-Baqarah: 222]. Dan hadits: “Segala sesuatu kecuali bersetubuh” yang diriwayatkan Muslim menunjukkan bolehnya seluruh tubuh wanita haid kecuali tempat gangguan.

Perbandingan Tiga Agama:

Yahudi: Mereka menganggap wanita haid sebagai najis kotor, sehingga mereka mengasingkannya dan menjauhinya. Badannya najis, pakaiannya najis, dan tempat tidurnya najis. Imam Ahmad (11945) dan Muslim (302) meriwayatkan dari Anas: “Sesungguhnya orang Yahudi dahulu, apabila wanita di antara mereka haid, mereka tidak mau makan bersamanya dan tidak berkumpul dengannya di rumah.”

Nasrani: Mereka bersikap longgar dan berlebihan, sehingga mereka menghalalkan bersetubuh dengan wanita haid pada kemaluannya meskipun ada gangguan dan kotoran di dalamnya. Akan dijelaskan segera – insya Allah Ta’ala – tentang bersetubuh saat haid dan kerusakannya.

Islam: Adalah tengah-tengah antara berlebihan dan mengabaikan, agama yang adil dalam segala hal. Wanita haid kenajisannya terbatas hanya pada kemaluannya saja, inilah yang diharamkan. Allah Ta’ala berfirman: “Maka jauhilah wanita pada waktu haid” [Al-Baqarah: 222].

Dalam Sahih Muslim (302) disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Lakukanlah segala sesuatu kecuali bersetubuh.”

Dalam Sunan Abu Dawud (213) disebutkan bahwa Hakim bin Hizam berkata: “Ya Rasulullah! Apa yang halal bagiku dari istriku sedang dia haid?” Beliau menjawab: “Bagimu apa yang di atas kain penutup.”

Dalam Al-Bukhari (300) dan Muslim (293) dari Aisyah dia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruhku memakai kain penutup, lalu beliau bergaul denganku sedang aku haid,” maknanya: menempelkan kulitnya pada kulitku.

Dengan demikian, Islam menjaga diri dari gangguan dan kotoran yang tidak dihindari oleh orang Nasrani, dan tidak merendahkan wanita serta menempatkannya pada kedudukan yang hina dan rendah seperti orang Yahudi, yang kitab mereka yang telah diubah mengatakan: “Jika seorang wanita mengalami aliran, dan alirannya berupa darah, maka tujuh hari dia dalam keadaan haid. Siapa pun yang menyentuhnya akan menjadi najis, dan siapa pun yang menyentuh tempat tidurnya harus mencuci pakaiannya dan mandi dengan air. Jika seorang laki-laki tidur bersamanya sedang dia haid, maka dia akan menjadi najis.”

Adapun Rasul Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memberikan teladan bagi umatnya dalam pergaulan suami istri, beliau mencium istrinya sedang dia haid, tidur bersamanya, mengajaknya untuk tidur bersamanya saat dia sedang haid, membaca Al-Quran di pangkuannya, membolehkannya menyisir rambutnya, menyuruhnya memakai kain penutup lalu bergaul dengannya pada bagian di atas kain penutup, sambil menjaga diri dari bersetubuh dan menghindarinya.

Hadits Ke-123

123 – وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما عَنِ رَسُوْلِ الله صلى الله عليه وسلم فِي الَّذِي يَأْتِي امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ، قَالَ: “يَتَصَدَّقُ بِدِينَارٍ أَوْ نِصْفِ دِيْنَارٍ” رَوَاهُ الْخَمْسَةُ، وَصَحَّحَهُ الْحَاكِمُ وَابْنُ الْقَطَّانِ، وَرَجَّحَ غَيْرَهُمَا وَقْفَهُ.

Terjemahan Hadis tentang Haid

Hadis 123

123 – Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang orang yang menggauli istrinya dalam keadaan haid, beliau bersabda: “Hendaklah ia bersedekah dengan satu dinar atau setengah dinar.” Diriwayatkan oleh Lima perawi (Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, dan Ahmad), dishahihkan oleh Hakim dan Ibnu Qaththan, sementara yang lain menguatkan pendapat bahwa hadis ini mauquf.

Derajat Hadis:

Para ulama berbeda pendapat dalam menerimanya. Al-Albani berkata: Imam Ahmad menguatkannya dan berkata: “Betapa baiknya hadis ini!” Ketika ditanya: “Apakah Anda mengamalkannya?” Ia menjawab: “Ya.”

Hadis ini diriwayatkan oleh para ahli Sunan, Thabrani, Hakim, dan Baihaqi dengan sanad sahih menurut syarat Bukhari. Dishahihkan oleh Hakim, Dzahabi, Ibnu Daqiq al-‘Eid, Ibnu Qayyim, dan Ibnu Hajar al-Asqalani.

Hadis ini dilemahkan oleh Ibnu Sakn dan Ibnu Shalah. Nawawi berlebihan dalam mengklaim ijma’ tentang kelemahannya dalam Syarh Muslim dan al-Majmu’. Klaim ijma’ ini tertolak. Hafizh Ibnu Hajar berkata: “Di dalamnya terdapat kekacauan yang sangat banyak dalam matan dan sanadnya, dan pendapat Imam Ahmad tentangnya sangat berbeda-beda. Perkataan Tirmidzi bahwa para ulama berbagai negeri berpendapat tidak ada fidyah, menunjukkan bahwa pengamalan itu ditinggalkan.”

Kosakata Hadis:

  • يأتي امرأته (ya’ti imra’atahu): menggaulinya dengan penetrasi
  • حائض (ha’idh): jamaknya huyyadh, dikatakan: “haadhat al-mar’atu haidhan”, maka ia adalah ha’idh. Ha’idh tanpa ta’ ta’nits adalah isim fa’il untuk wanita yang terkena haid. Ta’ ta’nits ditinggalkan karena haid adalah sifat khusus wanita.
  • بدينار (bi dinar): Dinar adalah mata uang emas. Dinar Islam beratnya empat gram seperempat emas (4,25 gram).

Pelajaran dari Hadis:

  1. Haramnya menggauli wanita haid. Allah Ta’ala berfirman: “Maka jauhilah wanita di waktu haid dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” (Al-Baqarah: 222)
  2. Orang yang menggauli istrinya dalam keadaan haid wajib membayar kaffarah berupa sedekah satu dinar atau setengah dinar.
  3. Pergaulan yang haram di sini adalah penetrasi, adapun menyentuh wanita haid selain pada kemaluannya dibolehkan, sebagaimana hadis Aisyah sebelumnya menunjukkan hal itu.
  4. Syaikhul Islam berkata: “Wajibnya kaffarah dalam menggauli wanita haid sesuai dengan qiyas, seandainya tidak ada nash tentangnya. Sebab kemaksiatan yang datang larangannya seperti bersetubuh saat puasa, ihram, dan haid, masuk ke dalamnya kaffarah, berbeda dengan kemaksiatan yang haram jenisnya seperti kezaliman dan zina, tidak disyariatkan kaffarah untuknya.”

Perbedaan Pendapat Ulama:

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum kaffarah bersetubuh saat haid:

Imam Ahmad berpendapat: Wajib bagi orang yang bersetubuh di kemaluan wanita haid, dan wanita itu juga wajib kaffarah jika ia merelakan. Kaffarahnya adalah satu dinar atau setengahnya berdasarkan pilihan, sesuai hadis ini.

Tiga Imam (Abu Hanifah, Malik, Syafi’i) berpendapat: Tidak ada kaffarah baginya maupun bagi wanita itu. Tirmidzi berkata: “Ini pendapat para ulama berbagai negeri.”

Ibnu Katsir berkata: “Hendaklah ia beristighfar kepada Allah. Asal ketetapan bahwa kewajiban itu bersih kecuali jika ada dalil yang tegak.” Ibnu Abdul Barr berkata: “Dalil orang yang tidak mewajibkan kaffarah adalah kekacauan hadis, dan bahwa kemurnian asli adalah dalil bagi mereka yang tidak mewajibkan, dengan tidak sahihnya hadis menurut mereka.”

Adapun yang mewajibkan: mereka melihat sahihnya hadis dan bahwa ia layak untuk mewajibkan hukum syar’i.

Catatan:

Para ulama berbeda pendapat tentang hikmah pilihan antara dinar dan setengahnya dalam dua pendapat:

  1. Dinar untuk bersetubuh di awal haid, setengah dinar untuk bersetubuh di akhirnya. Ini didukung bahwa darah di awal lebih deras dan lebih keras dalam menimbulkan bahaya daripada di akhir.
  2. Pilihan antara dinar dan setengah dinar seperti pilihan musafir antara qashar dan itmam. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah cenderung pada pendapat ini.

Kadar dinar adalah (4,25) gram. Syaikh memilih bahwa tidak cukup kecuali yang dicetak karena dinar adalah nama untuk yang dicetak.

Adapun yang masyhur dari madzhab: cukup yang dicetak dan selainnya atau nilainya dari perak saja, wallahu a’lam.

Bahaya Bersetubuh Saat Haid:

Dr. Muhammad Ali al-Bar berkata: “Memasukkan alat kelamin ke dalam kemaluan saat haid adalah memasukkan mikroba di waktu sistem tidak mampu melawannya, sehingga terjadi hal-hal berikut:

  1. Peradangan menyebar ke saluran rahim sehingga menyumbatnya, yang menyebabkan kemandulan atau kehamilan di luar rahim.
  2. Peradangan menyebar ke saluran kencing, kandung kemih, ureter, dan ginjal, menyebabkan penyakit sistem kemih.
  3. Berkurangnya gairah seksual pada wanita, terutama saat awal haid.
  4. Sakit kepala sebelah.
  5. Wanita terkena keadaan sedih dan sesak, sehingga menjadi mudah berubah suasana hati.

Dan penyakit-penyakit lain yang banyak yang belum terungkap sekarang, namun Dzat Yang Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui telah mengungkapkannya dengan firman-Nya: “Maka jauhilah wanita di waktu haid dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci.” Penyifatan Allah Ta’ala terhadapnya sebagai “gangguan” mencakup banyak bahaya yang Allah lebih mengetahuinya!

Hadits Ke-124

124 – وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: “أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ المْرَأَةُ، لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ?! ” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ فِي حَدِيْثٍ طَوِيْلٍ.

124 – Dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Bukankah jika wanita haid, ia tidak shalat dan tidak puasa?” Muttafaq ‘alaih dalam hadis yang panjang.

 

Kosakata Hadis:

  • أليس إذا حاضت المرأة لم تصل: Pertanyaan di sini untuk menetapkan apa yang disebutkan di awal hadis tentang kekurangan dalam agama wanita.

Pelajaran dari Hadis:

  1. Haramnya shalat bagi wanita haid dan tidak sahnya jika ia melakukannya. Tidak ada kewajiban qadha hari-hari haidnya setelah suci.
  2. Haramnya puasa bagi wanita haid, tetapi ia harus mengqadha sebanyak hari yang tidak dipuasanya saat haid.
  3. Ibnu Mundzir, Wazir Ibnu Hubairah, dan Nawawi berkata: Para ulama sepakat tentang wajibnya qadha puasa bagi wanita haid dan gugurnya kewajiban shalat di hari-hari haidnya. Berdasarkan riwayat Bukhari (315) dan Muslim (335) dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa ia berkata: “Kami diperintahkan mengqadha puasa, tetapi tidak diperintahkan mengqadha shalat.”

Para ulama berkata: Perbedaan keduanya adalah bahwa shalat berulang-ulang, sehingga tidak wajib diqadha karena memberatkan, berbeda dengan puasa, wallahu a’lam.

Faidah (1):

Wanita haid dilarang dari ibadah-ibadah lain, di antaranya:

  1. Dilarang masuk masjid berdasarkan hadis: “Aku tidak menghalalkan masjid bagi wanita haid dan orang junub.”
  2. Tidak sah tawaf berdasarkan hadis: “Tawaf di Baitullah adalah shalat.”
  3. Dilarang membaca Al-Qur’an berdasarkan hadis Ibnu Umar: “Wanita haid dan orang junub tidak boleh membaca sedikitpun dari Al-Qur’an.”
  4. Tidak boleh menyentuh mushaf berdasarkan hadis Amr bin Hazm: “Tidak boleh menyentuh mushaf kecuali orang yang suci.”

 

Faidah (2):

Penjelasan pendapat yang membolehkan membaca Al-Qur’an dan menyentuhnya bagi wanita haid untuk belajar dan mengajar:

Malikiyah dalam pendapat yang sahih menurut mereka: membolehkan wanita haid menyentuh mushaf dan membaca Al-Qur’an dalam keadaan belajar dan mengajar. Mereka memiliki dalil-dalil untuk itu. Dalam pendapat ini terdapat kemudahan bagi pelajar dan pengajar wanita di sekolah-sekolah tahfizh Al-Qur’an, agar Al-Qur’an tidak dilupakan oleh mereka yang telah menghafalnya, terutama di hari-hari nifas dan bagi yang panjang haidnya.

Ini adalah madzhab Bukhari, Thabari, Ibnu Mundzir, Dawud, Sya’bi, madzhab Syafi’i yang lama, dan satu riwayat dari Ahmad. Banyak ulama masa kini mengambil pendapat ini.

Hadits Ke-125

125 – وَعَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ: لَمَّا جِئْنَا سَرِفَ حِضْتُ، فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: “افْعَلِي مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ، غَيْرَ أَنْ لَا تَطُوفِي بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، فِي حَدِيْثٍ طَوِيْلٍ.

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata: “Ketika kami tiba di Sarif, aku mengalami haid. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Lakukan apa yang dilakukan oleh orang yang berhaji, kecuali jangan engkau thawaf di Baitullah hingga engkau suci.'” (Muttafaq ‘alaih, dalam hadits yang panjang)

Kosakata Hadits:

  • Sarif: Dengan fathah pada sin, kemudian ra’ kasrah, lalu fa’. Nama tempat yang tidak dapat dishrof karena ‘alamiyyah dan ta’nits. Sebuah lembah yang berjarak sekitar sepuluh kilometer dari batas Haram dari arah Tan’im, dan delapan belas kilometer dari Masjidil Haram Makkah. Dilalui oleh jalan Makkah-Madinah, terletak antara Makkah dan Wadi al-Jumum (Marr azh-Zhahran), sekarang dikenal sebagai an-Nawariyyah.
  • Haidtu: Dengan kasrah pada ha’. Ketika fi’il madhi ajwaf tsulasi mujarrad disandarkan kepada dhamir rafa’ dan berjenis ya’i, maka huruf pertamanya dikasrahkan, seperti ucapan wanita: “haidtu”, dan para wanita: “hidhna”. Asal katanya adalah “hayadhtu” (dengan harakat), ya’ diubah menjadi alif karena berharakat dan yang sebelumnya berharakat fathah, kemudian alif dihilangkan karena bertemu dua sukun, menjadi “hadhtu” (dengan fathah), kemudian fathah diubah menjadi kasrah untuk menunjukkan ya’ yang dihilangkan.
  • Ghairu alla tathufī: Dengan nashab “ghairu”, dan “alla” dengan tasydid, asalnya adalah “an la”.
  • Ghairu: Bermakna “siwa” (selain), namun berbeda dalam beberapa hal. Merupakan isim yang selalu mudhaaf, terputus dari idhafah jika maknanya sudah dipahami, dan tidak menjadi ma’rifah dengan idhafah karena sangat samar.

Pelajaran dari Hadits:

  1. Aisyah sedang berihram untuk umrah dengan cara tamattu’ menuju haji, yaitu pada Haji Wada’. Ia mengalami haid di Sarif, sebuah lembah yang berjarak delapan belas kilometer dari Masjidil Haram di jalur Madinah-Makkah.
  2. Ia memasukkan hajinya ke dalam umrahnya dan menjadi qarin, karena tidak dapat melakukan thawaf umrah dan tahallul darinya karena haid.
  3. Diperbolehkannya wanita haid melakukan semua syiar haji, seperti wuquf di Arafah, bermalam di Muzdalifah, melempar jamrah, bermalam di Mina, dan sa’i antara Shafa dan Marwah jika sebelumnya telah thawaf sebelum haid. Semua itu sah darinya karena tidak disyaratkan bersuci untuknya, dan ini merupakan ijma’.
  4. Haramnya thawaf bagi wanita haid dan tidak sahnya thawaf darinya.
  5. Menghormati dan mengagungkan Baitullah, dan seorang Muslim tidak mendatanginya kecuali dalam keadaan terbaik dan suci sempurna: “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid” (al-A’raf: 31). Bangsa Arab bahkan di masa jahiliyahnya mengagungkannya dan tidak thawaf dengan pakaian yang mereka gunakan untuk bermaksiat kepada Allah, tetapi meminjam pakaian Quraisy untuk thawaf. Jika tidak mendapatkannya, mereka thawaf dalam keadaan telanjang.

Hadits Ke-126

126 – وَعَنْ مُعَاذٍ بنِ جَبَل رضي الله عنه أَنَّهُ سَأَلَ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم مَا يَحِلُّ لِلرَّجُلِ مِنِ امْرَأَتِهِ وَهِيَ حَائِضٌ? قَالَ: “مَا فَوْقَ الْإِزَارِ” رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَضَعَّفَهُ.

Dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu bahwa ia bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang apa yang halal bagi seorang suami dari istrinya ketika ia sedang haid? Beliau menjawab: “Yang di atas kain sarung.” (Diriwayatkan Abu Dawud dan ia mendha’ifkannya)

Derajat Hadits:

Hadits ini dha’if. Diriwayatkan Abu Dawud dan ia mendha’ifkannya, berkata: “Tidak kuat.” Kelemahannya adalah ketidaktahuan keadaan Sa’id al-Aghtasy. Al-Hafizh berkata: “Kami tidak mengetahui seorang pun yang menguatkannya.” Juga Abdurrahman bin ‘A’idz yang meriwayatkan dari Mu’adz, Abu Hatim berkata: “Riwayatnya dari Ali adalah mursal, jika demikian, maka dari Mu’adz lebih mursal lagi.”

Hadits ini memiliki syahid dari hadits Hakim yang diriwayatkan Abu Dawud dan Tirmidzi.

Kosakata Hadits:

  • Wa hiya hā’idh: Kalimat hal (keadaan).
  • Hā’idh: Tidak dikatakan “hā’idhah” karena tidak ada kerancuan antara sifat mudzakkar dan muannats.
  • Mā fauqa al-izār: Izar adalah kain yang melingkupi separuh bagian bawah badan, bisa mudzakkar atau muannats. Yang di atas ikatan izar adalah separuh bagian atas badan.

Pelajaran dari Hadits:

  1. Diperbolehkannya menyentuh wanita haid pada bagian di atas sarung.
  2. Larangan menggaulinya; hal itu haram berdasarkan firman Allah: “Maka jauhilah wanita-wanita di waktu haid” (al-Baqarah: 222).
  3. Perintah kepada wanita haid untuk mengenakan sarung atau celana ketika hendak menyentuhnya.
  4. Hadits menunjukkan haramnya menyentuh wanita pada bagian antara pusar dan lutut karena itulah tempat sarung yang dilarang didekati. Namun hadits ini bertentangan dengan ayat yang mulia dan hadits shahih yaitu sabda Nabi: “Lakukan segala sesuatu kecuali jima'” (HR. Muslim 302). Yang rajih adalah: diperbolehkannya menyentuh wanita di seluruh badannya kecuali kemaluan.

Hadits Ke-127

127 – وَعَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رضي الله عنها قَالَتْ: “كَانَتِ النُّفَسَاءُ تَقْعُدُ عَلَى عَهْدِ النَّبيِّ صلى الله عليه وسلم بَعْدَ نِفَاسِهَا أَرْبَعِينَ يَوْماً” رَوَاهُ الْخَمْسَةُ إِلَّا النَّسَائِيَّ، وَاللَّفْظُ لِأَبِي دَاوُدَ، وَفِي لَفْظٍ لَهُ: وَلَمْ يَأْمُرْهَا النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم بِقَضَاءِ صَلَاةِ النِّفَاسِ”، وَصَحَّحَهُ الْحَاكِمُ.

Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, dia berkata: “Wanita nifas pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk (tidak shalat) setelah nifasnya selama empat puluh hari.” (Diriwayatkan lima perawi kecuali an-Nasa’i, lafazh milik Abu Dawud. Dalam lafazh lainnya: “Dan Nabi tidak memerintahkannya untuk mengqadha shalat nifas”, dishahihkan oleh al-Hakim)

Derajat Hadits:

Hadits ini diperselisihkan, yang rajih adalah hasan li ghairihi. Didha’ifkan oleh sekelompok ulama termasuk Tirmidzi, Ibnu al-Qaththan, dan Ibnu Hazm karena di dalamnya ada Massah al-Azdiyyah yang tidak diketahui keadaannya. Pendha’ifan ini dibantah oleh an-Nawawi yang berkata hadits ini memiliki syahid di Ibnu Majah dari hadits Anas yang di dalamnya ada Salam yang dha’if, dan al-Hakim dari hadits Utsman bin Abi al-‘Ash yang didha’ifkan ad-Daruquthni, dan al-Hasan tidak mendengar dari Utsman. Hadits-hadits ini saling menguatkan satu sama lain. Al-Hakim menshahihkannya dan disetujui adz-Dzahabi, al-Khaththabi menhasankannya dan berkata: “Al-Bukhari memujinya.”

Kosakata Hadits:

  1. An-Nifās: Ibnu Faris berkata: Nun, fa’, dan sin adalah asal yang menunjukkan keluarnya napas atau yang lainnya. Dari sini: “Naffasa Allah kurbatahu” (Allah menghilangkan kesusahannya).

An-Nifas: kelahiran wanita. An-Nawawi berkata: “Yang masyhur dalam bahasa: ‘nafistu’ dengan fathah nun dan kasrah fa’ artinya: haid. Adapun untuk kelahiran dikatakan: ‘nufisat’ dengan dhammah nun dan kasrah fa’.”

Dalam Syarh al-Iqna’: Darah nifas adalah sisa darah yang tertahan selama masa kehamilan karenanya. Dokter Muhammad al-Bar berkata: Darah nifas dalam kedokteran didefinisikan sebagai darah yang keluar setelah melahirkan dan berlangsung selama tiga hingga empat minggu, bisa memanjang hingga empat puluh hari. Pada empat hari pertama berwarna merah tua, kental, dan mengandung darah beku, kemudian berangsur-angsur berkurang, lalu menjadi coklat bercampur lendir, dan akhirnya muncul “qasshah putih”. Terkadang keluarnya darah berhenti kemudian muncul lagi, ini akibat adanya sisa-sisa plasenta meski sedikit di dalam rahim.

  • Naq’udu: Dikatakan: qa’ada yaq’udu qu’udan, artinya: menahan diri dan berhenti dari ibadah yang mensyaratkan kesucian seperti shalat.

Pelajaran dari Hadits:

  1. Nifas: darah yang dikeluarkan rahim saat melahirkan.
  2. Wanita nifas hukumnya sama dengan wanita haid dalam hal yang wajib, haram, makruh, dan mubah.
  3. Wanita nifas duduk empat puluh hari menahan diri dari yang dilakukan wanita suci; meninggalkan shalat dan semacamnya, sejak melahirkan sesuatu yang tampak padanya ciptaan manusia.

Tirmidzi berkata: Ahli ilmu bersepakat bahwa wanita nifas meninggalkan shalat empat puluh hari, kecuali jika melihat kesucian sebelumnya, maka mandi dan shalat.

Ibnu Rusyd dan lainnya berkata: Awal nifas dari keluarnya sebagian bayi.

Syaikh Taqiyyuddin berkata: Tidak ada batas minimal nifas dan tidak ada batas maksimalnya meski lebih dari tujuh puluh hari kemudian berhenti. Empat puluh adalah batas yang umum.

  1. Wanita nifas seperti wanita haid tidak diperintahkan mengqadha shalat yang tidak dikerjakan selama masa nifasnya, tetapi mengqadha puasa wajib.

Penjelasan Ilmiah Fiqih tentang Nifas:

Para dokter berkata: Nifas adalah periode setelah melahirkan yang menyebabkan kembalinya rahim dan sistem reproduksi wanita ke keadaan normal sebelum melahirkan. Proses ini membutuhkan waktu antara enam hingga delapan minggu agar rahim kembali ke ukuran normalnya.

Darah nifas keluar dari rahim setelah melahirkan dan berlangsung hingga empat puluh hari, umumnya selama 24 hari. Darah mungkin berhenti kemudian muncul lagi akibat adanya sisa plasenta meski sedikit di rahim, atau karena rahim terbalik ke belakang dari posisi normalnya ke depan.

Para fuqaha mendefinisikan nifas sebagai darah yang dikeluarkan rahim saat melahirkan. Mereka fokus pada darah yang dikeluarkan rahim, sementara dokter fokus pada kondisi rahim dan kembalinya ke keadaan normal. Kedua hal ini saling berkaitan – kedokteran pada aspek kesehatan sistem reproduksi wanita khususnya rahim, sedangkan fiqih pada darah yang menghalangi shalat, puasa, menyentuh mushaf, dan sebagainya.

Adapun hukum syar’inya: Nifas ditetapkan dengan melahirkan sesuatu yang tampak padanya ciptaan manusia. Tidak ada batas minimal dan maksimal nifas; selama darah ada maka itu nifas, jika berhenti maka suci.

Nifas seperti haid dalam hal yang diharamkan seperti shalat, puasa, jimak pada kemaluan; yang diwajibkan seperti mandi dan kafarat jimak; yang digugurkan seperti qadha shalat; yang dihalalkan seperti bersenang-senang selain kemaluan; dan yang wajib diqadha seperti puasa wajib.

Selesai Kitab Thaharah

 

Facebook Comments Box

Artikel Terjkait

PENJELASAN HUKUM-HUKUM DARI KITAB BULUGH AL-MARAM JILID 03 DARI 16
PENJELASAN HUKUM-HUKUM DARI KITAB BULUGH AL-MARAM JILID 04 DARI 16
PENJELASAN HUKUM-HUKUM DARI KITAB BULUGH AL-MARAM JILID 02 DARI 16
PENYAKIT DAN OBATNYA
PENYEMBUHAN ORANG SAKIT Dalam Masalah-masalah Takdir, Qada, Hikmah, dan Alasan
PERJALANAN IMAN BERSAMA PRIA DAN WANITA YANG MASUK ISLAM
Pertengahan dalam Apa yang Dikatakan tentang Maulid Nabi antara Berlebihan dan Mengabaikan
Pertolongan Orang yang Terdesak dari Jerat-jerat Setan
Berita ini 12 kali dibaca

Artikel Terjkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:27 WIB

PENJELASAN HUKUM-HUKUM DARI KITAB BULUGH AL-MARAM JILID 03 DARI 16

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:26 WIB

PENJELASAN HUKUM-HUKUM DARI KITAB BULUGH AL-MARAM JILID 04 DARI 16

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:25 WIB

PENJELASAN HUKUM-HUKUM DARI KITAB BULUGH AL-MARAM JILID 02 DARI 16

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:24 WIB

PENJELASAN HUKUM-HUKUM DARI KITAB BULUGH AL-MARAM JILID 01 DARI 16

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:23 WIB

PENYAKIT DAN OBATNYA

Artikel Terbaru

Fikih

MENGUTAMAKAN QADHA PUASA RAMADHAN DARIPADA PUASA SYAWWAL

Minggu, 29 Mar 2026 - 15:02 WIB

Fikih

MENYEMPURNAKAN RAMADHAN DENGAN PUASA SYAWWAL

Minggu, 29 Mar 2026 - 14:46 WIB

Ibadah

Istiqomah Pasca Ramadhan

Jumat, 27 Mar 2026 - 16:30 WIB

Dakwah

Ujian: Surat Cinta yang Mengajak Kembali ke Pelukan Ilahi

Jumat, 27 Mar 2026 - 16:25 WIB

Dakwah

Rahasia Terbukanya Pintu Rahmat

Rabu, 25 Mar 2026 - 14:45 WIB