KEWAJIBAN MENGKUTI SYARIAT AGAMA BUKAN HAKEKAT REALITA

Sabtu, 7 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alloh Ta’ala telah memberitakan kepada kita bahwa Dia menciptakan kita hanyalah agar kita beribadah kepadaNya.
Alloh Ta’ala berfirman:

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَاْلإِنسَ إِلاَّ لِيَعْبُدُونِ

Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku. (QS. Adz-Dzariyat/51: 56)

Karena Alloh Ta’ala telah menciptakan manusia, maka Dia yang paling tahu tentang manusia dan perkara yang membawa kebaikan bagi manusia.
Alloh Ta’ala berfirman:

أَلَا يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ وَهُوَ اللَّطِيفُ الْخَبِيرُ

Apakah Alloh Yang menciptakan itu tidak mengetahui (yang kamu lahirkan dan rahasiakan); dan Dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui? (QS. Al-Mulk/67: 14)

Oleh karena itu Alloh tidak membiarkan manusia tanpa bimbingan.
Bahkan Alloh telah telah berjanji ketika menurunkan Adam dan Hawa ke bumi untuk memberikan petunjuk-Nya.
Petunjuk Alloh yang telah Dia janjikan sebagaimana di atas adalah wahyu yang Alloh turunkan berupa ayat-ayat kitab suci dan dijelaskan oleh para Rosul dan Nabi.
Semua Rosul mengikuti agama Alloh, yaitu agama Islam.
Aqidah mereka sama, namun syari’atnya sesuai dengan zaman dan tempat yang Rosul itu diutus.
Semua Rosul sebelum Nabi Muhammad diutus khusus untuk umatnya, namun Nabi Muhammad diutus untuk seluruh manusia.
Agama Islam menyuruh semua kebaikan dan melarang keburukan. Tiada satu pun kebaikan, baik yang kecil maupun yang besar, melainkan Islam telah membimbingnya dan menunjukinya, sebaliknya tidak ada satu pun keburukan melainkan Islam telah memperingatkan dan melarangnya.
Islam memerintahkan persatuan di atas kebenaran, dan melarang perselisihan dan berpecah belah.
Maka sudah sepantasnya sebagai hamba ciptaan Allah, kita semua menerima dan mengikuti wahyu dan meniti jalan para Rasul yang akan menghantarkan kebaikan di dunia dan di akhirat.
Maka di dalam tulisan ini, kami akan menjelaskan perkara penting ini, yaitu bahwa Kaum Muslimin wajib mengikuti syari’at Alloh yang merupakan kebenaran yang diperintahkan untuk diikuti.

KEBENARAN ADALAH MENGIKUTI WAHYU ALLOH

Alloh Ta’ala berfirman:

الْحَقُّ مِنْ رَبِّكَ فَلَا تَكُونَنَّ مِنَ الْمُمْتَرِينَ

“Kebenaran itu adalah dari Tuhanmu, sebab itu jangan sekali-kali kamu termasuk orang-orang yang ragu”. (QS. Al-Baqoroh/2: 147; Ali Imron/3: 60)

Alloh Ta’ala juga berfirman:

يَاأَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاءَكُمُ الرَّسُولُ بِالْحَقِّ مِنْ رَبِّكُمْ فَآمِنُوا خَيْرًا لَكُمْ

“Wahai manusia sesungguhnya telah datang Rasul itu (Muhammad) kepada kamu, dengan (membawa) al-haq dari Rabbmu, maka berimanlah kamu, itu lebih baik bagimu. (QS. An-Nisaa’/4: 170)

Al-Hafizh Ibnu Katsir (wafat th 774 H) rohimahulloh berkata dalam tafsir ayat ini:
“Yaitu Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam telah datang kepada kalian dengan membawa agama yang haq dan penjelasaan yang memuaskan dari Alloh Ta’ala, maka berimanlah dengan apa yang dia bawa dan ikutilah dia, itu akan lebih baik bagi kamu.”
(Tafsir Ibnu Katsir, QS. An-Nisaa’/4: 170)

Dan kita tidak diperintahkan untuk mengikuti kebenaran hakekat realita yang kemungkinan akan membawa kecelakaan atau kesusahan.

1. LARANGAN GHIBAH

Kita telah mengetahui bahwa ghibah adalah dosa besar dan memiliki bahaya yang sangat banyak.
Padahal orang yang ghibah berkata jujur, jika berkata dusta itu disebut buhtan.

Hadits Abu Huroiroh

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: “أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ؟ ”
قَالُوا: اللهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ، قَالَ: “ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ”
قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِي أَخِي مَا أَقُولُ؟
قَالَ: “إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ، فَقَدِ اغْتَبْتَهُ، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ”

Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Tahukah kamu, apakah ghibah itu?” Mereka menjawab: “Alloh dan RasulNya lebih tahu”. Beliau bersabda: “Engkau menyebut saudaramu dengan apa yang dia benci”.
Beliau ditanya: “Beritahukan kepadaku, jika apa yang aku katakan ada pada saudaraku?”.
Beliau menjawab:
“Jika apa yang engkau katakan ada padanya, berarti engkau telah menggibahnya.
Jika tidak ada padanya, berarti engkau telah membuat buhtan (kedustaan) terhadapnya”.
(HR. Muslim, no. 70/2589; Tirmidzi, no. 1935; Abu Dawud, no. 4874)

Ghibah terlarang dan dosa besar, walaupun nyata dan realita.
Karena kita diperintahkan mengikuti Syari’at, bukan mengikuti hakekat realita.

2. MENCARI CARI KESALAHAN ORANG MUSLIM

Kehormatan seorang muslim mulia, tidak boleh dirusak.
Oleh karena itu Islam melarang umatnya mencari-cari kesalahan seorang muslim, walaupun kesalahan itu pasti ada dan merupakan realita.

Hadits Abu Barzah Al-Aslami

عَنْ أَبِي بَرْزَةَ الْأَسْلَمِيِّ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
“يَا مَعْشَرَ مَنْ آمَنَ بِلِسَانِهِ، وَلَمْ يَدْخُلِ الْإِيمَانُ قَلْبَهُ، لَا تَغْتَابُوا الْمُسْلِمِينَ، وَلَا تَتَّبِعُوا عَوْرَاتِهِمْ،
فَإِنَّهُ مَنِ اتَّبَعَ عَوْرَاتِهِمْ يَتَّبِعُ اللَّهُ عَوْرَتَهُ، وَمَنْ يَتَّبِعِ اللَّهُ عَوْرَتَهُ يَفْضَحْهُ فِي بَيْتِهِ”

Dari Abu Barzah Al-Aslami, dia berkata: Rasulullah sholallohu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Wahai orang-orang yang mengaku beriman dengan lisan kalian, tetapi iman belum masuk ke dalam hati kalian, janganlah kalian menggunjing kaum Muslimin dan janganlah kalian mencari-cari kesalahan mereka.
Karena barangsiapa mencari-cari kesalahan mereka, Alloh akan mencari kesalahannya, dan barangsiapa yang Alloh cari kesalahannya, Alloh akan menyingkapkannya di rumahnya sendiri.”
(HR. Abu Dawud, no. 4880; Ahmad, no. 19776, 19801; Ibnu Hibban, no. 5763. Dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shohih Sunan Abi Dawud ah, dan oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth di dalam Takhrij Musnad Ahmad)

Mencari-cari kesalahan seorang muslim terlarang dan dosa besar, walaupun nyata dan realita. Karena kita diperintahkan mengikuti Syari’at, bukan mengikuti hakekat realita.

3. LARANGAN QODZAF

Hukum Syari’ah Alloh melindungi kehormatan manusia dari kerusakan, sehingga menetapkan hukuman untuk perbuatan qodzaf (menuduh orang berzina) tanpa mendatangkan empat orang saksi.

QS. An-Nur/24: 4

Alloh Ta’ala berfirman:

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً
وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera,
dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya.
Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. (QS. An-Nur/24: 4)

Imam Ibnu Katsir (wafat th 774 H) rohimahulloh berkata:
“Alloh mewajibkan tiga hukuman, jika penuduh tidak memberikan bukti atas kebenaran apa yang dikatakannya:
Satu: dicambuk delapan puluh kali,
Kedua: kesaksiannya ditolak selamanya,
Ketiga: ia menjadi orang fasiq (keluar dari ketaatan), bukan orang ‘adil di hadapan Allah, dan tidak pula di hadapan manusia”.
(Tafsir Ibnu Katsir, QS. An-Nur/24: 4, penelitian Salamah)

Qodzaf (menuduh orang berzina) tanpa mendatangkan empat orang saksi terlarang dan dosa besar, walaupun nyata dan realita. Karena kita diperintahkan mengikuti Syari’at, bukan mengikuti hakekat realita.

4. NABI MENGIKUTI SYARI’AT, WALAU MENYELISIHI HAKEKAT

Hadits Ummu Salamah

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ:
«إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ، وَإِنَّكُمْ تَخْتَصِمُونَ إِلَيَّ،
وَلَعَلَّ بَعْضَكُمْ أَنْ يَكُونَ أَلْحَنَ بِحُجَّتِهِ مِنْ بَعْضٍ، وَأَقْضِيَ لَهُ عَلَى نَحْوِ مَا أَسْمَعُ،
فَمَنْ قَضَيْتُ لَهُ مِنْ حَقِّ أَخِيهِ شَيْئًا فَلاَ يَأْخُذْ، فَإِنَّمَا أَقْطَعُ لَهُ قِطْعَةً مِنَ النَّارِ»

Dari Ummu Salamah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
“Aku hanyalah manusia, dan kalian membawa perselisihan kalian kepadaku. Mungkin sebagian dari kalian lebih fasih dalam menyampaikan argumen daripada yang lain, dan aku menghakimi untuknya sesuai dengan apa yang aku dengar.
Maka barangsiapa yang kuputuskan untuknya mengenai sesuatu yang menjadi hak saudaranya, janganlah ia mengambilnya, karena aku hanya memberikan kepadanya sepotong api neraka.”
(HR. Al-Bukhori, no. 6967, 7168; Muslim, no. 4/1713)

Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam menjelaskan bahwa beliau membuat keputusan secara lahiriah mengenai suatu perkara, walaupun seandainya kenyataan mungkin bertentangan dengan kebenaran realita.
Karena seorang hakim membuat keputusan berdasarkan adanya saksi dan bukti, atau adanya sumpah.
Namun Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam juga menjelaskan bahwa keputusan hakim tidak akan menjadikan yang haram menjadi halal bagi orang yang berperkara. Ini juga menjadi bukti bahwa keputusan hakim atau pendapat seorang ‘alim bisa terjadi kesalahan.
Karena kita diperintahkan mengikuti Syari’at, bukan mengikuti hakekat realita.

5. MENGHADAP KIBLAT KETIKA SHOLAT

Menghadap kiblat, syarat sah sholat

Sebagaimana telah diketahui bahwa menghadap kiblat, yaitu arah ka’bah, merupakan salah satu dari syarat sahnya shalat.
Alloh Ta’ala berfirman:

فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ

“Palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram, dan dimana saja kamu berada palingkanlah wajahmu ke arahnya”. (QS. Al-Baqarah/2: 144).

Hal ini juga ditunjukkan oleh perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada seorang laki-laki yang melakukan shalat dengan buruk. Beliau bersabda:

إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَأَسْبِغْ الْوُضُوءَ ثُمَّ اسْتَقْبِلْ الْقِبْلَةَ فَكَبِّرْ!

“Jika engkau berdiri untuk melakukan shalat maka sempurnakanlah wudhu’, kemudian menghadaplah kiblat, lalu bertakbirlah!”
(HR. Bukhori, no: 6251; Muslim, no: 397; dll;dari Abu Huroiroh rodhiyallohu ‘anhu)

Kiblat sholat menurut syari’at

Cara menghadap kiblat ada dua:

1- Orang yang berada di dekat ka’bah.

Orang yang berada di dekat ka’bah wajib menghadap langsung bangunan ka’bah itu, dengan wajah dan tubuhnya.
Prof. DR. Husamuddin ‘Afanah hafizhohulloh berkata:

وقد اتفق العلماء على أنّ الفرض في حق من يشاهد الكعبة هو استقبال عينها

“Para ulama sepakat bahwa kewajiban (menghadap kiblat ketika sholat) bagi orang yang melihat Ka’bah adalah menghadap bangunan ka’bah itu”.
(Fatawa DR. Husamuddin ‘Afanah, 6/39, penomoran Syamilah)

2- Orang yang jauh dari ka’bah.

Orang yang jauh dari ka’bah maka cukup dengan menghadap arahnya. Tidak wajib menghadap bangunan ka’bah itu.
Hal ini berdasarkan dalil-dalil sebagi berikut:

1) Alloh Ta’ala berfirman:

فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ

“Palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram, dan dimana saja kamu berada palingkanlah wajahmu ke arahnya”. (QS. Al-Baqarah/2: 144).

Di dalam ayat ini Alloh memerintahkan untuk memalingkanlah wajah ke arah Masjidil Haram, maka cukup menghadap arah Masjidil Haram. Tidak harus tepat derajatnya.
Arah adalah utara, selatan, barat, dan timur.
Contohnya, orang yang berada di arah utara ka’bah, seperti kota Madinah, maka kiblatnya adalah arah selatan, yaitu yang ada antara timur dan barat, dan tidak harus menghitung derajat kemiringannya untuk mengarah ke ka’bah.

2) Hadits Abu Huroiroh

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: « مَا بَيْنَ المَشْرِقِ وَالمَغْرِبِ قِبْلَةٌ »

Dari Abu Huroiroh, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
“Arah antara timur dan barat adalah kiblat”.
(HR. Tirmidzi, no. 342, 343, 344; An-Nasai, no. 2243; Ibnu Majah, no. 1011. Dishahihkan oleh Al-Albani di dalam Irwaul Ghalil, no. 292)

Kiblat sholat menurut realita

Sebagian Ahli Falak menerangkan bahwa kiblat Indonesia sekitar 21-27 derajat barat laut.
Sehingga kita melihat sebagian masjid-masjid dibelokkan karpetnya agar sesuai dengan derajat kiblat sesuai realita tersebut.
Padahal di dalam beragama kita diperintahkan mengikuti Syari’at, bukan mengikuti hakekat realita.

6. PERINTAH MENETAPKAN AWAL BULAN DENGAN RU’YATUL HILAL ATAU IKMAL ‘ADAD.

Nabi sholallohu ‘alaihi was sallam telah memerintahkan memulai dan mengakhiri puasa Romadhon berdasarkan ru’yatul hilal.
Jika hilal tidak terlihat, maka dengan menggenapkan hitungan bulan dengan tigapuluh hari. Sebagaimana hadits berikut ini:

Hadits Abu Huroiroh

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ – يَقُولُ قَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – أَو قَالَ قَالَ أَبُو الْقَاسِمِ – صلى الله عليه وسلم –
« صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ ، وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ ، فَإِنْ غُبِّىَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِينَ »

Dari Abu Huroiroh -semoga Alloh meridhoinya- dia berkata: Nabi sholallohu ‘alaihi was sallam atau Abul Qasim sholallohu ‘alaihi was sallam bersabda:
“Berpuasalah karena melihatnya (hilal Romadhon), dan berbukalah karena melihatnya (hilal Syawal).
Jika hilal tertutup mendung, maka sempurnakanlah hitungan Sya’ban tiga puluh hari”.
(HR. Bukhori, no. 1909; Muslim, 1081/18; Ahmad, no. 9556, 10060. Kata “Sya’ban” riwayat Bukhori)

Di dalam hadits ini dan hadits-hadits lain yang sangat banyak, Nabi memerintahkan jika hilal tidak terlihat, maka menggenapkan hitungan bulan dengan tigapuluh hari.
Walaupun ketika hilal tidak terlihat itu cuaca cerah, atau mendung, yang ada kemungkinan hilal sudah wujud di atas ufuq dan kemungkinan bisa dilihat.
Maka berkewajiban mentaati syari’at, bukan mencari-cari hakekat keberadaan hilal.

PENUTUP:

Inilah sedikit penjelasan tentang kewajiban mengikuti syari’at, bukan mengikuti hakekat relita.
Semoga Alloh selalu memudahkan kita untuk melaksanakan ketaatan dan menjauhi kemaksiatan.
Dan selalu membimbing kita di atas jalan kebenaran menuju ridho dan sorga-Nya yang penuh kebaikan.

Silahkan dishare semoga menjadi sarana dakwah dan amal jariyah.

Ditulis oleh Ustadz Muslim Atsari Hafidzahullah Ta’ala,
Sragen, Bakda Ashar, Ahad,
4-Romadhon-1447 H / 22-Februari-2026 M

Artikel Terjkait

Apakah Lailatul Qadar Masih Ada atau Sudah Diangkat?
Kemiskinan yang Menghasilkan Kekayaan: Rahasia Mengenal Diri dan Sang Pencipta
Cermin Sikap Hamba di Hadapan Rabb-nya
Petunjuk Menuju Aqidah yang Benar dan Bantahan terhadap Ahli Syirik dan Ateisme
QADA DAN QADAR
KETIKA KITA MENGHUKUM NIAT ORANG LAIN
TALBIS IBLIS “Tipuan Iblis”
Ash-Shaarim Al-Battaar
Berita ini 14 kali dibaca

Artikel Terjkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:22 WIB

Apakah Lailatul Qadar Masih Ada atau Sudah Diangkat?

Sabtu, 7 Maret 2026 - 23:57 WIB

KEWAJIBAN MENGKUTI SYARIAT AGAMA BUKAN HAKEKAT REALITA

Sabtu, 7 Maret 2026 - 23:52 WIB

Kemiskinan yang Menghasilkan Kekayaan: Rahasia Mengenal Diri dan Sang Pencipta

Kamis, 26 Februari 2026 - 00:10 WIB

Cermin Sikap Hamba di Hadapan Rabb-nya

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:04 WIB

Petunjuk Menuju Aqidah yang Benar dan Bantahan terhadap Ahli Syirik dan Ateisme

Artikel Terbaru

Fikih

MENGUTAMAKAN QADHA PUASA RAMADHAN DARIPADA PUASA SYAWWAL

Minggu, 29 Mar 2026 - 15:02 WIB

Fikih

MENYEMPURNAKAN RAMADHAN DENGAN PUASA SYAWWAL

Minggu, 29 Mar 2026 - 14:46 WIB

Ibadah

Istiqomah Pasca Ramadhan

Jumat, 27 Mar 2026 - 16:30 WIB

Dakwah

Ujian: Surat Cinta yang Mengajak Kembali ke Pelukan Ilahi

Jumat, 27 Mar 2026 - 16:25 WIB

Dakwah

Rahasia Terbukanya Pintu Rahmat

Rabu, 25 Mar 2026 - 14:45 WIB