FIKIH MUYASSAR

Rabu, 11 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FIKIH MUYASSAR

[Fiqih yang Dimudahkan dalam Cahaya Al-Qur’an dan Sunnah]

الفِقْهُ الْمُيَسَّرُ فِي ضَوْءِ الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ

Penulis:

Kelompok Penulis

Terjemah:

Muhamad Abid Hadlori, S.Ag.,Lc.

PENDAHULUAN 

Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang

KATA PENGANTAR

Oleh Yang Mulia Syaikh: Salih bin Abdul Aziz bin Muhammad Alu Syaikh

Menteri Urusan Islam, Wakaf, Dakwah dan Bimbingan

Pengawas Umum Kompleks

Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, dan semoga Allah memberikan shalawat dan salam kepada hamba dan rasul-Nya Muhammad penutup para rasul, serta kepada keluarga dan para sahabatnya semuanya. Amma ba’du:

Sesungguhnya fiqih dalam agama, dan pemahaman terhadap hukum-hukum syariat adalah termasuk tujuan yang paling mulia dan sasaran yang paling utama. Tidaklah seruan pembuat syariat dalam banyak nash-nash yang tetap untuk menuntut fiqih dan menguasainya secara pemahaman dan perenungan, kecuali merupakan pertanda terbaik atas betapa pentingnya tuntutan ini dalam agama Allah. Cukuplah bagimu dari hal ini bahwa Allah menjadikan keinginan kebaikan kepada seorang hamba dengan memfiqihkannya dalam agama Tuhannya, maka bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan padanya, maka Allah akan memfiqihkannya dalam agama.” (hadits)

Sesungguhnya tidaklah sama seorang hamba yang dibutakan oleh kebodohan dan disesatkan oleh hawa nafsu sehingga tidak dapat mencapai tujuannya, sehingga ia terombang-ambing dalam jalannya, hampir tidak mendapat petunjuk; dengan seorang hamba yang telah tercerahkan mata batinnya, sehingga ia beribadah kepada Tuhannya atas petunjuk dan cahaya dari-Nya. Dari sinilah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Katakanlah: ‘Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?'” (QS. Az-Zumar: 9).

Sesungguhnya seruan kepada manusia untuk beribadah kepada Allah atas cahaya dari-Nya dan dengan petunjuk dari wahyu-Nya telah mendorong pemerintah negeri yang diberkahi ini -dan tidak mengherankan karena ia adalah negeri dua Haramain Syarif- untuk berusaha menyebarkan ilmu-ilmu Al-Qur’an dan Sunnah, sesuai kemampuan dan kekuatan yang dimilikinya. Maka dengan apa yang telah dilakukannya, ia telah mengangkat kebodohan yang banyak dari manusia, dan menolak apa yang Al-Qur’an dan Sunnah tidak bertanggung jawab atasnya. Di antara hal tersebut adalah upaya-upaya yang telah berdiri kokoh dengan arahan mulia dari pemimpin negeri ini, Pelayan Dua Haramain Syarif, semoga Allah memberikan taufik kepadanya untuk segala kebaikan; yang paling tampak di antaranya adalah proyek Kementerian Urusan Islam, Wakaf, Dakwah dan Bimbingan, yang diwakili oleh Kompleks Percetakan Mushaf Syarif Raja Fahd; untuk menyebarkan buku-buku yang memudahkan ilmu-ilmu syariat, dan memberikannya kepada manusia di mana pun mereka berada; agar mereka mempelajari agama mereka dengan gaya yang mudah dan dimudahkan dalam cahaya Al-Qur’an dan Sunnah, serta apa yang dipahami dari keduanya oleh salaf shalih dari umat ini. Maka kompleks telah menerbitkan dari buku-buku ini -sesuai rencana yang telah ditetapkan- buku:

“Pokok-pokok Iman dalam Cahaya Al-Qur’an dan Sunnah”

dan buku:

“Dzikir dan Doa dalam Cahaya Al-Qur’an dan Sunnah”

Dan hari ini kompleks bangkit untuk menerbitkan buku baru yaitu:

“Fiqih yang Dimudahkan dalam Cahaya Al-Qur’an dan Sunnah”

Dan buku ini mencakup hukum-hukum fiqih dalam ibadah dan muamalah yang disertai dengan dalil-dalil syariatnya dari Al-Qur’an yang mulia dan hadits sahih dari Sunnah Nabi. Semua itu dalam penjelasan yang mudah dipahami, dekat jangkauan, menjauh dari kerumitan dan kepanjangan yang tidak mampu ditanggung oleh kebanyakan kaum muslimin untuk memecahkan dan mengambil manfaat darinya, serta ringkas yang memudahkan manusia memahami hukum-hukum agama, tanpa ada kekurangan atau kerusakan pada materi ilmiah yang dipilih.

Kemudian sesungguhnya kompleks -dalam mencari kesempurnaan sebagaimana kebiasaannya dalam segala yang diterbitkannya- menyerahkan urusan penyusunan buku ini kepada sekelompok dosen yang diberkahi dari para ahli spesialisasi dalam ilmu syariat, khususnya fiqih, kemudian menyajikannya setelah selesai kepada komite penasihat yang ahli untuk menelaah hingga dapat memperbaiki apa yang mungkin terlewat atau samar. Maka jadilah -dengan pujian kepada Allah- dengan kebaikan-kebaikan yang banyak di antaranya:

  1. Kehati-hatian yang tinggi dalam kebenaran apa yang dijadikan dasar hukum-hukum fiqih dari hadits-hadits dan atsar dalam setiap masalah.
  2. Mencakup dan menyeluruh pada semua bab fiqih dan masalah-masalahnya yang tidak dapat ditinggalkan oleh seorang muslim.
  3. Kejelasan ungkapannya, dan kemudahan gaya bahasanya; agar dapat dimanfaatkan oleh para penuntut ilmu dan orang-orang awam dari kaum muslimin.
  4. Ketepatan pembagian-pembagiannya, dan kemudahan mengambil manfaat dari topik-topiknya; yaitu dengan menjadikannya di bawah judul-judul yang menunjukkan kepadanya, dan membantu dalam memahaminya.
  5. Mencakup peringatan terhadap sejumlah pelanggaran syariat yang mungkin dilakukan oleh banyak kaum muslimin, baik karena kebodohan atau taqlid.

Demikianlah dan saya memohon kepada Allah Subhanahu agar menjadikannya sebagai amal yang ikhlas untuk wajah-Nya yang mulia, dan agar mencapai manfaatnya, hingga menjadi penolong bagi hamba-hamba-Nya dalam memfiqihkan diri mereka dalam agama mereka.

Dan menyenangkan bagi saya di akhir pembicaraan untuk berterima kasih kepada para dosen yang mulia atas jerih payah mereka yang telah mereka alami dalam menyusun buku ini, memohon kepada Allah agar menjadikan apa yang telah mereka tanggung sebagai bekal bagi mereka di hari mereka menjumpai-Nya.

Dan terima kasih diulang kepada Sekretariat Jenderal Kompleks Percetakan Mushaf Syarif Raja Fahd, dan kepada saudara-saudara yang bekerja di Urusan Ilmiah.

Dan akhir doa kami adalah segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam.

 

 

PENDAHULUAN SEKRETARIAT JENDERAL KOMPLEKS

Segala puji bagi Allah yang telah menyempurnakan agama untuk kita, melengkapi nikmat-Nya atas kita, dan menjadikan umat Islam sebagai sebaik-baik umat, serta mengutus di tengah-tengah mereka seorang rasul yang terpercaya yang membacakan ayat-ayat Tuhannya kepada mereka, menyucikan mereka, dan mengajarkan kepada mereka Al-Kitab dan hikmah. Semoga shalawat dan salam yang berlimpah tercurah kepada beliau, keluarganya, dan para sahabatnya. Amma ba’du:

Sesungguhnya mengenal Rabb semesta alam dan beribadah kepada-Nya dengan cahaya, petunjuk, dan pengetahuan yang jelas adalah dasar kehidupan dan tuntutan tertinggi untuk keselamatan. Hal ini tidak dapat tercapai oleh seorang hamba kecuali dengan memahami agama secara mendalam. Oleh karena itu, syariat yang suci mendorong dan menganjurkannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan padanya, maka Allah akan memberikan pemahaman agama kepadanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam hadits ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaitkan seluruh kebaikan dengan mengetahui hukum-hukum agama dan memahaminya dengan pemahaman yang benar, yang dengannya diperoleh ilmu yang bermanfaat yang mengarah kepada amal saleh. Oleh karena itu, wajib bagi setiap muslim untuk mempelajari agamanya agar dapat beribadah kepada Tuhannya dengan ilmu dan pengetahuan yang jelas, dengan berpegang teguh pada Al-Quran Al-Karim dan sunnah sayyid al-mursalin shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga amalnya menjadi baik dan urusannya menjadi lurus, sesuai sabda beliau: “Barangsiapa yang mengerjakan suatu amalan yang tidak ada perintah kami di dalamnya, maka amalan itu tertolak.” (HR. Muslim)

Kompleks Raja Fahd untuk Percetakan Al-Quran Al-Syarif, yang menaruh perhatian pada Al-Quran Al-Karim dengan menafsirkannya, menjelaskannya, dan menerjemahkan maknanya ke berbagai bahasa dunia, serta mencetaknya dalam bentuk yang sesuai dengan kedudukannya—karena Al-Quran adalah dasar kebahagiaan sejati di dunia dan akhirat bagi siapa yang berpegang teguh padanya dan mengamalkan apa yang terkandung di dalamnya—juga berupaya menyampaikan seluruh ilmu syariat yang suci kepada setiap muslim di seluruh penjuru dunia. Hal ini dilakukan dengan menyiapkan buku-buku ilmiah yang bermanfaat yang dapat dimanfaatkan muslim dalam akidah, ibadah, dan muamalahnya, dengan gaya bahasa yang mudah, sehingga menjadi pencerah bagi pelajar, petunjuk bagi muslim, dan pengingat bagi ulama. Buku-buku ini—meskipun ringkas—mengandung sebagian besar hukum agama dan adab syariat yang suci yang dibutuhkan muslim, disertai dengan dalil dari Al-Quran dan As-Sunnah, karena buku-buku ini ditujukan untuk seluruh umat Islam di timur, barat, utara, dan selatan bumi, dan mereka semua bersemangat untuk mengamalkan Al-Quran dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kompleks ini sebelumnya telah menerbitkan buku “Pokok-pokok Keimanan dalam Cahaya Al-Quran dan As-Sunnah”, dan dalam kerangka yang sama. Dalam rangkaian yang diberkahi ini, sekretariat kompleks dengan senang hati mempersembahkan buku ringkas tentang fikih ini, yang mencakup berbagai jenis ibadah dan muamalah yang perlu diketahui hukumnya oleh seorang muslim, dan yang tidak dapat ia tinggalkan dalam perjalanannya menuju Allah dan negeri akhirat.

Ringkasan “Fikih Mudah” yang kami persembahkan kepada saudara-saudara muslim di mana pun, dengan gaya bahasanya yang mudah, masalah-masalahnya diambil dari Al-Quran Al-Karim dan sunnah Rasul yang terpercaya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena tujuan utamanya adalah memberikan manfaat kepada masyarakat umum yang bukan spesialis dalam ilmu-ilmu syariah dan bukan pelajar ilmu tersebut, kami berusaha agar buku ini terhindar dari kepanjangan, cabang-cabang masalah, dan penyebutan perbedaan pendapat, karena hal itu tempatnya adalah dalam kajian akademik di universitas-universitas dan buku-buku fikih yang panjang. Dari sinilah dalam penyusunannya diupayakan agar jelas ungkapannya, mudah dipahami, dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum maupun khusus dalam ibadah dan muamalah mereka.

Dengan kesempatan ini kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para profesor yang berkontribusi dalam penyusunan buku ini yang merupakan spesialis dalam bidang fikih, yaitu: Prof. Dr. Abdul Aziz Mabruk Al-Ahmadi, Prof. Dr. Faihan bin Syali Al-Muthairi, Prof. Dr. Abdul Karim bin Shunaitan Al-Umari, dan Prof. Dr. Abdullah bin Fahd Asy-Syarif Al-Hujari, atas upaya yang mereka lakukan dalam penyusunan. Dr. Abdul Aziz Mabruk juga memiliki upaya yang baik dalam mendokumentasikan teks-teks dan mentakhrij hadits-hadits yang terdapat dalam seluruh buku ini.

Kami juga berterima kasih kepada dua orang yang melakukan peninjauan dan penyusunannya dari bagian urusan ilmiah, yaitu: Prof. Dr. Ali bin Muhammad Nashir Faqihi dan Dr. Jamal bin Muhammad As-Sayyid. Kami berharap kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar menjadikan ini sebagai amal yang ikhlas karena wajah-Nya yang mulia, agar memberikan manfaat kepada seluruh umat Islam, dan agar menjadikannya dalam timbangan kebaikan, pada hari ketika harta dan anak-anak tidak bermanfaat, kecuali orang yang datang kepada Allah dengan hati yang selamat. Dan penutup doa kami adalah bahwa segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam.

 

Sekretariat Jenderal

Kompleks Raja Fahd untuk Percetakan Al-Quran Al-Syarif

 

 

RENCANA KERJA

Buku ini telah disusun dengan satu pendahuluan, empat belas kitab, dan indeks-indeks.

Adapun pendahuluan mencakup definisi fiqih, pokok bahasannya, manfaatnya, dan keutamaannya.

Adapun kitab-kitabnya adalah sebagai berikut:

Pertama: Kitab Thaharah (Bersuci). Mencakup sepuluh bab:

  • Bab Pertama: Hukum-hukum thaharah dan air
  • Bab Kedua: Wadah-wadah
  • Bab Ketiga: Buang hajat dan adab-adabnya
  • Bab Keempat: Siwak dan sunnah-sunnah fitrah
  • Bab Kelima: Wudhu
  • Bab Keenam: Mengusap khuf (sepatu kulit), sorban, dan bidai
  • Bab Ketujuh: Hukum-hukum mandi
  • Bab Kedelapan: Hukum-hukum tayammum
  • Bab Kesembilan: Hukum-hukum najis dan cara mensucikannya
  • Bab Kesepuluh: Haid dan nifas

Kedua: Kitab Shalat. Mencakup lima belas bab:

  • Bab Pertama: Definisi shalat, keutamaannya, dan kewajiban shalat lima waktu
  • Bab Kedua: Hukum-hukum adzan dan iqamah
  • Bab Ketiga: Waktu-waktu shalat
  • Bab Keempat: Syarat-syarat, rukun-rukun, pembatal-pembatalnya, sunnah-sunnahnya, makruh-makruhnya, dan hukum orang yang meninggalkannya
  • Bab Kelima: Shalat sunnah
  • Bab Keenam: Sujud sahwi, tilawah, dan syukur
  • Bab Ketujuh: Shalat berjamaah
  • Bab Kedelapan: Hukum-hukum imam
  • Bab Kesembilan: Shalat orang yang beruzur
  • Bab Kesepuluh: Shalat Jumat
  • Bab Kesebelas: Shalat khauf (dalam keadaan takut)
  • Bab Kedua belas: Shalat dua hari raya
  • Bab Ketiga belas: Shalat istisqa (minta hujan)
  • Bab Keempat belas: Shalat gerhana
  • Bab Kelima belas: Shalat jenazah dan hukum-hukum jenazah

Ketiga: Kitab Zakat. Mencakup enam bab:

  • Bab Pertama: Pendahuluan zakat
  • Bab Kedua: Zakat emas dan perak
  • Bab Ketiga: Zakat hasil bumi
  • Bab Keempat: Zakat hewan ternak
  • Bab Kelima: Zakat fitrah
  • Bab Keenam: Penerima zakat

Keempat: Kitab Puasa. Mencakup lima bab:

  • Bab Pertama: Pendahuluan puasa
  • Bab Kedua: Uzur-uzur yang membolehkan berbuka dan hal-hal yang membatalkan puasa
  • Bab Ketiga: Sunnah-sunnah puasa dan yang dimakruhkan
  • Bab Keempat: Qadha, puasa sunnah, dan puasa yang dimakruhkan serta diharamkan
  • Bab Kelima: I’tikaf

Kelima: Kitab Haji. Mencakup tujuh bab:

  • Bab Pertama: Pendahuluan haji
  • Bab Kedua: Rukun-rukun dan kewajiban-kewajiban
  • Bab Ketiga: Larangan-larangan, fidyah, dan hadyu
  • Bab Keempat: Tata cara haji dan umrah
  • Bab Kelima: Tempat-tempat yang disyariatkan untuk dikunjungi di Madinah
  • Bab Keenam: Qurban
  • Bab Ketujuh: Aqiqah

 

 

Keenam: Kitab Jihad. Mencakup tiga bab:

  • Bab Pertama: Hukum jihad, syarat-syaratnya, dan hal-hal yang menggugurkannya
  • Bab Kedua: Hukum-hukum tawanan dan ghanimah (harta rampasan perang)
  • Bab Ketiga: Hukum-hukum gencatan senjata, dzimmah, jaminan keamanan, dan pembayaran jizyah

Ketujuh: Kitab Muamalat. Mencakup dua puluh tiga bab:

  • Bab Pertama: Jual beli
  • Bab Kedua: Riba
  • Bab Ketiga: Pinjaman
  • Bab Keempat: Gadai
  • Bab Kelima: Salam (jual beli pesanan)
  • Bab Keenam: Hiwalah (pengalihan utang)
  • Bab Ketujuh: Wakalah (perwakilan)
  • Bab Kedelapan: Kafalah dan jaminan
  • Bab Kesembilan: Hajr (pembatasan hak)
  • Bab Kesepuluh: Syirkah (persekutuan)
  • Bab Kesebelas: Ijarah (sewa-menyewa)
  • Bab Kedua belas: Muzara’ah dan musaqah (bagi hasil pertanian dan perkebunan)
  • Bab Ketiga belas: Syuf’ah dan tetangga
  • Bab Keempat belas: Wadiah (titipan) dan perusakan
  • Bab Kelima belas: Ghasab (perampasan)
  • Bab Keenam belas: Perdamaian
  • Bab Ketujuh belas: Perlombaan
  • Bab Kedelapan belas: ‘Ariyah (pinjam-meminjam)
  • Bab Kesembilan belas: Menghidupkan tanah mati
  • Bab Kedua puluh: Ja’alah (upah untuk pekerjaan tertentu)
  • Bab Kedua puluh satu: Luqthah (barang temuan) dan laqith (anak temuan)
  • Bab Kedua puluh dua: Wakaf
  • Bab Kedua puluh tiga: Hibah dan pemberian

Kedelapan: Kitab Waris, Wasiat, dan Memerdekakan Budak. Mencakup empat bab:

  • Bab Pertama: Tindakan-tindakan orang sakit
  • Bab Kedua: Wasiat
  • Bab Ketiga: Memerdekakan budak, kitabah, dan tadbir
  • Bab Keempat: Faraid (ilmu waris) dan warisan

 

 

Kesembilan: Kitab Nikah dan Talak. Mencakup sebelas bab:

  • Bab Pertama: Nikah
  • Bab Kedua: Mahar, pergaulan suami istri, dan walimah nikah
  • Bab Ketiga: Khulu’
  • Bab Keempat: Talak
  • Bab Kelima: Ila’ (sumpah suami tidak akan menggauli istri)
  • Bab Keenam: Zhihar
  • Bab Ketujuh: Li’an
  • Bab Kedelapan: Iddah dan ihdad (masa berkabung)
  • Bab Kesembilan: Radha’ah (penyusuan)
  • Bab Kesepuluh: Hadhanah (pengasuhan anak) dan hukum-hukumnya
  • Bab Kesebelas: Nafkah

Kesepuluh: Kitab Jinayat (Tindak Pidana). Mencakup tiga bab:

  • Bab Pertama: Jinayat
  • Bab Kedua: Diyat (denda/ganti rugi)
  • Bab Ketiga: Qasaamah (sumpah dalam kasus pembunuhan)

Kesebelas: Kitab Hudud (Hukuman). Mencakup delapan bab:

  • Bab Pertama: Definisi hudud, pensyariatannya, dan hikmahnya
  • Bab Kedua: Had zina
  • Bab Ketiga: Had qadzaf (tuduhan zina)
  • Bab Keempat: Had khamar (minuman keras)
  • Bab Kelima: Had pencurian
  • Bab Keenam: Ta’zir (hukuman selain hudud)
  • Bab Ketujuh: Had hirabah (perampokan/terorisme)
  • Bab Kedelapan: Riddah (murtad)

Kedua belas: Kitab Sumpah dan Nazar. Mencakup dua bab:

  • Bab Pertama: Sumpah
  • Bab Kedua: Nazar

Ketiga belas: Kitab Makanan, Sembelihan, dan Berburu. Mencakup tiga bab:

  • Bab Pertama: Makanan
  • Bab Kedua: Sembelihan
  • Bab Ketiga: Berburu

Keempat belas: Kitab Peradilan dan Kesaksian. Mencakup dua bab:

  • Bab Pertama: Peradilan
  • Bab Kedua: Kesaksian

Adapun indeks-indeks mencakup pengindeksan rinci untuk bab-bab kitab dan masalah-masalahnya.

 

 

METODE KERJA DALAM BUKU

Metode kerja dalam buku ini dapat diringkas sebagai berikut:

Pertama: Pembagian topik-topik ke dalam buku-buku utama, dan setiap buku terbagi menjadi bab-bab, dan setiap bab memiliki masalah-masalah di bawahnya; hal ini untuk mempermudah dan memudahkan bagi pembaca.

Kedua: Membatasi pada masalah-masalah penting yang dibutuhkan dalam setiap bab, dan tidak menyebutkan cabang-cabang dan masalah-masalah yang kurang diperlukan.

Ketiga: Singkat dan memilih kata-kata serta ungkapan-ungkapan yang mudah dan jelas sedapat mungkin.

Keempat: Membatasi pada dalil-dalil yang mu’tabar dalam setiap masalah.

Kelima: Membatasi pada pendapat yang kuat yang didukung oleh dalil dalam masalah-masalah yang diperselisihkan, tanpa menyebutkan pendapat-pendapat dan perkataan-perkataan serta perbedaan dalam masalah tersebut.

Keenam: Merujuk ayat-ayat Al-Quran dan mendokumentasikannya, yaitu dengan menyebutkan nama surat dan nomor ayat di samping setiap ayat yang disebutkan dalam buku.

Ketujuh: Mentakhrij hadis-hadis Nabi, dengan merujuknya kepada sumber-sumber Sunnah yang mu’tabar; jika hadis tersebut ada dalam “Shahihain” atau salah satunya, kami cukupkan dengan itu, dan jika tidak ada dalam salah satunya, kami keluarkan dari kitab-kitab hadis yang terkenal, dengan mendahulukan Sunan yang empat daripada yang lain, dengan memberikan penilaian terhadap hadis-hadis selain hadis “Shahihain” dan menjelaskan derajatnya, yaitu dari perkataan imam-imam ahli dalam bidang tersebut, baik yang terdahulu maupun yang kontemporer.

Kedelapan: Menjelaskan kata-kata dan istilah-istilah asing yang memerlukan penjelasan dan keterangan, yang muncul selama pembahasan dan penjelasan dalam catatan kaki, adapun istilah-istilah penelitian utama dijelaskan dalam isi buku di awal setiap bab dan masalah.

Kesembilan: Memanfaatkan beberapa buku kontemporer dalam fikih, yang terpenting adalah: (Asy-Syarh Al-Mumti’) karya Yang Mulia Syaikh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah, dan (Al-Mulakhkhas Al-Fiqhi) karya Yang Mulia Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah, di samping sumber-sumber induk dalam mazhab yang empat dan lainnya.

Kesepuluh: Mengingatkan beberapa perkara yang dilakukan oleh banyak orang yang bertentangan dengan Al-Quran dan Sunnah yang sahih, dan menjelaskan yang benar dan hak dalam hal itu, yaitu pada tempat-tempat yang kami anggap perlu untuk itu.

Kesebelas: Kami meletakkan indeks-indeks rinci untuk topik-topik buku dan masalah-masalahnya di akhir buku; hal ini untuk memudahkan bagi yang merujuk dan membacanya.

PENDAHULUAN

Dan mencakup poin-poin berikut:

  • Definisi fikih secara bahasa dan istilah
  • Sumber-sumbernya
  • Objeknya
  • Buahnya
  • Keutamaannya

Makna Fikih Secara Bahasa dan Istilah:

Fikih dalam bahasa: pemahaman. Dari sini firman Allah ta’ala tentang kaum Syu’aib: “…kami tidak memahami banyak dari apa yang kamu katakan…” (Surah Hud: 91). Dan firman-Nya Azza wa Jalla “…tetapi kamu tidak memahami tasbih mereka…” (Surah Al-Isra: 44).

Dan fikih dalam istilah: ilmu tentang hukum-hukum syariat yang bersifat amaliah yang diperoleh dari dalil-dalil terperinci. Dan terkadang fikih digunakan untuk hukum-hukum itu sendiri.

Sumber-sumber Fikih “Dasar”:

  1. Al-Quran Al-Karim
  2. Sunnah yang suci
  3. Ijma’
  4. Qiyas

Objek Fikih:

Objek fikih adalah perbuatan-perbuatan mukallaf dari para hamba secara umum dan menyeluruh, maka ia membahas hubungan manusia dengan Tuhannya, dengan dirinya, dan dengan masyarakatnya.

Dan membahas hukum-hukum amaliah, dan apa yang keluar dari mukallaf berupa perkataan, perbuatan, akad dan tindakan. Dan ini ada dua jenis:

Pertama: Hukum-hukum ibadah: seperti shalat, puasa, haji, dan semisalnya.

Kedua: Hukum-hukum muamalah: seperti akad, tindakan, hukuman, jinayah, jaminan dan lainnya yang dimaksudkan untuk mengatur hubungan manusia satu sama lain.

Dan hukum-hukum ini dapat dikelompokkan dalam hal-hal berikut:

  1. Hukum-hukum keluarga dari awal pembentukannya sampai akhirnya. Dan mencakup: hukum-hukum pernikahan, talak, nasab, nafkah, warisan dan semisalnya.
  2. Hukum-hukum muamalah harta (perdata): yaitu yang berkaitan dengan muamalah individu, dan pertukaran mereka seperti: jual beli, sewa-menyewa, syirkah dan semisalnya.
  3. Hukum-hukum pidana: yaitu yang berkaitan dengan apa yang keluar dari mukallaf berupa kejahatan dan pelanggaran, dan apa yang berhak ia terima berupa hukuman.
  4. Hukum-hukum peradilan dan kehakiman: yaitu yang berkaitan dengan peradilan dalam persengketaan, gugatan, cara-cara pembuktian dan semisalnya.
  5. Hukum-hukum internasional: yaitu yang berkaitan dengan pengaturan hubungan negara Islam dengan negara-negara lain dalam damai dan perang, dan hubungan non-Muslim yang menjadi warga negara dengan negara. Dan mencakup jihad dan perjanjian-perjanjian.

Buah Ilmu Fikih:

Mengetahui fikih dan mengamalkannya menghasilkan kebaikan mukallaf, sahnya ibadahnya, dan lurusnya perilakunya.

Dan jika hamba menjadi baik, maka masyarakat menjadi baik, dan hasilnya di dunia adalah kebahagiaan dan kehidupan yang sejahtera, dan di akhirat adalah ridha Allah dan surga-Nya.

Keutamaan Fikih dalam Agama dan Anjuran untuk Mempelajari dan Meraihnya:

Sesungguhnya memahami agama (tafaqquh fi ad-din) termasuk amal yang paling utama, dan dari akhlak yang paling baik. Dan nash-nash dari Al-Quran dan Sunnah telah menunjukkan keutamaannya dan anjuran kepadanya. Di antaranya: firman Allah ta’ala: “Dan tidaklah sepatutnya orang-orang mukmin itu semuanya pergi (ke medan perang). Mengapa sebagian dari setiap golongan di antara mereka tidak pergi untuk memperdalam pengetahuan agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali, agar mereka dapat menjaga dirinya” (Surah At-Taubah: 122).

Dan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan baginya, maka Allah akan memahamkannya dalam agama”. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan seluruh kebaikan bergantung pada pemahaman dalam agama, dan ini menunjukkan pentingnya, besarnya urusan dan tingginya kedudukannya.

Dan sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Manusia itu seperti tambang, yang terbaik di masa jahiliyah adalah yang terbaik dalam Islam jika mereka memahami agama”.

Maka pemahaman dalam agama kedudukannya dalam Islam sangat besar, dan derajatnya dalam pahala sangat tinggi; karena jika Muslim memahami urusan agamanya, dan mengetahui apa yang menjadi haknya dan apa yang menjadi kewajibannya dari hak dan kewajiban, ia beribadah kepada Tuhannya dengan ilmu dan bashirah, dan diberi taufik untuk kebaikan dan kebahagiaan di dunia dan akhirat.

 

 

PERTAMA: KITAB BERSUCI

Dan mencakup sepuluh bab.

BAB PERTAMA: TENTANG HUKUM-HUKUM BERSUCI DAN AIR, DAN DI DALAMNYA TERDAPAT BEBERAPA MASALAH:

Masalah Pertama: Definisi Bersuci, Penjelasan Pentingnya, dan Pembagiannya:

1 – Pentingnya Bersuci dan Pembagiannya: Bersuci adalah kunci shalat dan syarat yang paling penting, dan syarat harus didahulukan sebelum yang disyaratkan.

Bersuci terbagi menjadi dua bagian:

Bagian Pertama: Bersuci secara maknawi, yaitu membersihkan hati dari syirik, kemaksiatan, dan segala yang menyelimutinya. Ini lebih penting daripada bersuci secara jasmaniah, dan tidak mungkin tercapai kesucian badan dengan adanya najisnya syirik sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis” (QS. At-Taubah: 28).

Bagian Kedua: Bersuci secara indrawi, dan akan dijelaskan secara rinci dalam baris-baris berikut.

2 – Definisinya: Dalam bahasa: kebersihan dan terhindar dari kotoran.

Dalam istilah: menghilangkan hadats dan menghilangkan khabats (najis).

Yang dimaksud dengan hilangnya hadats: menghilangkan sifat yang menghalangi shalat dengan menggunakan air pada seluruh badan jika hadats besar, dan jika hadats kecil cukup dengan mengalirkannya pada anggota wudhu dengan niat. Jika tidak ada air atau tidak mampu menggunakannya, maka menggunakan penggantinya yaitu tanah, sesuai dengan cara yang diperintahkan secara syar’i. Ini akan disebutkan insya Allah dalam bab tayammum.

Yang dimaksud dengan hilangnya khabats: yaitu hilangnya najis dari badan, pakaian, dan tempat.

Jadi bersuci secara indrawi ada dua jenis: bersuci dari hadats yang khusus untuk badan, dan bersuci dari khabats yang berlaku untuk badan, pakaian, dan tempat.

Hadats ada dua jenis: hadats kecil yaitu yang mewajibkan wudhu, dan hadats besar yaitu yang mewajibkan mandi. Khabats ada tiga jenis: khabats yang wajib dicuci, khabats yang wajib diperciki, dan khabats yang wajib diusap.

Masalah Kedua: Air yang Dapat Digunakan untuk Bersuci:

Bersuci membutuhkan sesuatu untuk bersuci dengannya, untuk menghilangkan najis dan mengangkat hadats, yaitu air. Air yang dapat digunakan untuk bersuci adalah air yang tahur, yaitu: suci pada dirinya dan mensucikan yang lain, dan tetap pada asal penciptaannya, yaitu pada sifat yang diciptakan padanya, baik yang turun dari langit seperti hujan, salju yang mencair, dan es batu, atau yang mengalir di bumi seperti air sungai, mata air, sumur, dan laut.

Berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan Dia menurunkan kepadamu dari langit air supaya Dia mensucikan kamu dengan air itu” (QS. Al-Anfal: 11). Dan firman-Nya: “Dan Kami turunkan dari langit air yang suci” (QS. Al-Furqan: 48).

Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Ya Allah cucilah aku dari dosa-dosaku dengan air, salju, dan es batu.”

Dan sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang air laut: “Airnya suci dan bangkainya halal.”

Tidak dapat bersuci dengan selain air seperti cuka, bensin, jus, jeruk nipis, dan yang serupa dengannya; berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik” (QS. Al-Maidah: 6). Seandainya bersuci dapat dilakukan dengan selain air, niscaya orang yang tidak mendapat air diarahkan kepadanya, bukan diarahkan kepada tanah.

Masalah Ketiga: Air yang Bercampur dengan Najis:

Air yang bercampur dengan najis lalu najis itu mengubah salah satu dari tiga sifatnya -baunya, rasanya, atau warnanya- maka air itu najis berdasarkan ijma’ (kesepakatan ulama), tidak boleh digunakan, tidak dapat mengangkat hadats dan tidak dapat menghilangkan khabats -baik air itu banyak atau sedikit-. Adapun jika najis bercampur dengannya tetapi tidak mengubah salah satu sifatnya: jika airnya banyak tidak menjadi najis dan dapat digunakan untuk bersuci, adapun jika sedikit maka menjadi najis dan tidak dapat digunakan untuk bersuci. Batasan air yang banyak adalah yang mencapai dua qullah atau lebih, dan yang sedikit adalah yang kurang dari itu.

Dalil untuk hal ini adalah hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya air itu suci, tidak ada yang dapat menajiskannya.”

Dan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika air mencapai dua qullah, maka tidak mengandung khabats (najis).”

 

 

Masalah Keempat: Air yang Bercampur dengan yang Suci:

Air yang bercampur dengan zat yang suci, seperti daun-daun pohon atau sabun atau ushnan atau bidara atau bahan-bahan suci lainnya, dan campuran itu tidak mendominasi air, maka yang benar adalah air itu tetap tahur dan boleh digunakan untuk bersuci dari hadats dan najis, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik, kemudian sapulah mukamu dan tanganmu” (QS. An-Nisa: 43).

Lafadz “air” dalam ayat ini adalah nakirah (kata benda tak tentu) dalam konteks peniadaan, sehingga mencakup semua air. Tidak ada perbedaan antara air murni dan air yang bercampur.

Dan berdasarkan sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para wanita yang memandikan putrinya: “Mandikanlah dia tiga kali atau lima kali, atau lebih dari itu jika kalian melihat perlu, dengan air dan bidara, dan jadikanlah pada yang terakhir kapur barus, atau sesuatu dari kapur barus.”

Masalah Kelima: Hukum Air yang Digunakan untuk Bersuci:

Air yang digunakan untuk bersuci -seperti air yang terpisah dari anggota orang yang berwudhu dan mandi- adalah suci dan mensucikan yang lain menurut pendapat yang benar, dapat mengangkat hadats dan menghilangkan najis, selama tidak berubah darinya salah satu dari tiga sifat: bau, rasa, dan warna.

Dalil kesuciannya: “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika berwudhu, para sahabat hampir bertengkar memperebutkan air wudhunya,” dan karena beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menuangkan dari air wudhunya kepada Jabir ketika dia sakit. Seandainya air itu najis, tidak boleh melakukan hal itu, dan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, para sahabat, dan istri-istrinya biasa berwudhu dalam baskom-baskom dan tempat air, dan mandi dalam bejana-bejana besar, dan seperti ini tidak luput dari percikan yang jatuh ke dalam air dari orang yang menggunakannya. Dan berdasarkan sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abu Hurairah yang sedang junub: “Sesungguhnya orang mukmin itu tidak najis.” Jika demikian, maka air tidak kehilangan sifat tahurnya hanya karena bersentuhan dengannya.

Masalah Keenam: Sisa Air Manusia dan Hewan Ternak:

As-Su’r: adalah yang tersisa dalam bejana setelah diminum oleh peminum. Manusia itu suci dan sisa airnya suci, baik muslim maupun kafir, demikian juga orang junub dan haid. Telah tetap bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Orang mukmin itu tidak najis.”

Dari Aisyah: bahwa dia biasa minum dari bejana ketika sedang haid, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambilnya dan meletakkan mulutnya pada tempat mulut Aisyah.

Para ulama telah bersepakat tentang kesucian sisa air hewan yang dagingnya boleh dimakan dari hewan ternak dan lainnya.

Adapun yang tidak boleh dimakan dagingnya seperti binatang buas, keledai, dan lainnya, maka yang benar: sisa airnya suci dan tidak mempengaruhi air, terutama jika airnya banyak. Adapun jika airnya sedikit dan berubah karena diminumnya, maka menjadi najis.

Dalilnya: hadits yang telah disebutkan, dan di dalamnya: bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang air dan apa yang mendatanginya dari hewan dan binatang buas, maka beliau bersabda: “Jika air mencapai dua qullah, maka tidak mengandung khabats (najis),” dan sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang kucing yang telah minum dari bejana: “Sesungguhnya dia tidak najis, dia hanya termasuk yang berkeliling di antara kalian,” dan karena sulit untuk menghindarinya pada umumnya. Seandainya kita mengatakan najisnya sisa airnya dan wajib mencuci barang-barang, maka dalam hal itu ada kesulitan, dan kesulitan itu diangkat dari umat ini.

Adapun sisa air anjing maka najis, demikian juga babi.

Adapun anjing: dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Cara mensucikan bejana salah seorang di antara kalian jika anjing menjilatinya adalah mencucinya tujuh kali, yang pertama dengan tanah.”

Adapun babi: karena kenajisannya, keburukannya, dan kekotorannya, Allah Ta’ala berfirman: “Karena sesungguhnya babi itu kotor” (QS. Al-An’am: 145).

 

 

BAB KEDUA: TENTANG BEJANA DAN BEBERAPA MASALAHNYA

Bejana adalah wadah-wadah yang digunakan untuk menyimpan air dan lainnya, baik terbuat dari besi maupun selainnya. Hukum asalnya adalah boleh, berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dialah yang menciptakan untuk kalian apa yang ada di bumi semuanya” (QS. Al-Baqarah: 29).

Masalah Pertama: Penggunaan Bejana Emas dan Perak serta Lainnya untuk Bersuci

Dibolehkan menggunakan semua wadah untuk makan, minum, dan berbagai keperluan lainnya, jika wadah tersebut suci dan halal, meskipun mahal harganya, karena tetap pada hukum asalnya yaitu boleh. Kecuali bejana emas dan perak, maka haram makan dan minum dengan keduanya secara khusus, bukan untuk penggunaan lainnya.

Dalilnya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Janganlah kalian minum dengan bejana emas dan perak, dan janganlah makan dengan piring-piringnya, karena sesungguhnya itu untuk mereka (orang kafir) di dunia dan untuk kalian di akhirat.”

Dan sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Orang yang minum dengan bejana perak, sesungguhnya dia sedang menggelegar api neraka jahannam di dalam perutnya.”

Ini adalah nash yang menunjukkan haramnya makan dan minum, bukan penggunaan lainnya, sehingga menunjukkan bolehnya menggunakannya untuk bersuci. Larangan ini bersifat umum yang mencakup bejana yang murni, atau yang dilapisi emas atau perak, atau yang mengandung sesuatu dari emas dan perak.

Masalah Kedua: Hukum Menggunakan Bejana yang Diberi Penyambung Emas dan Perak

Jika penyambungnya dari emas, maka haram menggunakan bejana tersebut secara mutlak karena masuk dalam keumuman nash. Adapun jika penyambungnya dari perak dan sedikit, maka boleh menggunakan bejana tersebut berdasarkan hadits Anas radhiyallahu ‘anhu yang berkata: “Gelas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pecah, lalu beliau membuat pengganti bagian yang retak dengan rantai dari perak.”

Masalah Ketiga: Bejana Orang Kafir

Hukum asal bejana orang kafir adalah halal, kecuali jika diketahui najis, maka tidak boleh menggunakannya kecuali setelah dicuci. Dalilnya hadits Abu Tsa’labah Al-Khusyani yang berkata: Aku bertanya: “Ya Rasulullah, sesungguhnya kami berada di negeri kaum Ahli Kitab, bolehkah kami makan dengan bejana mereka?” Beliau menjawab: “Jangan makan dengannya kecuali jika kalian tidak menemukan selainnya, maka cucilah, kemudian makanlah dengannya.”

Adapun jika tidak diketahui najisnya karena pemiliknya tidak dikenal menyentuh najis, maka boleh menggunakannya. Karena telah terbukti bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya mengambil air untuk wudhu dari tempat air (qirbah) seorang wanita musyrik. Dan karena Allah Subhanahu telah menghalalkan makanan Ahli Kitab bagi kita, dan mereka mungkin menyajikannya kepada kita dengan wadah mereka, sebagaimana seorang budak Yahudi mengundang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan roti syair dan lemak tengik, lalu beliau makan darinya.

Masalah Keempat: Bersuci dengan Bejana yang Terbuat dari Kulit Bangkai

Kulit bangkai jika disamak menjadi suci dan boleh digunakan berdasarkan sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Kulit apa saja yang disamak maka sungguh telah suci.”

Dan karena beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati seekor kambing mati, lalu bersabda: “Mengapa mereka tidak mengambil kulitnya lalu menyamaknya sehingga bisa memanfaatkannya?” Mereka berkata: “Itu bangkai.” Beliau bersabda: “Sesungguhnya yang haram hanyalah memakannya.”

Ini berlaku jika bangkai tersebut dari jenis yang halal disembelih, jika tidak maka tidak boleh.

Adapun bulunya (bulu bangkai yang halal dimakan saat hidup) adalah suci. Sedangkan dagingnya najis dan haram dimakan berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Kecuali bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi, karena sesungguhnya itu kotor” (QS. Al-An’am: 145).

Penyamakan terjadi dengan membersihkan kotoran dan najis yang ada pada kulit, dengan bahan-bahan yang ditambahkan ke air seperti garam dan lainnya, atau dengan tumbuhan yang dikenal seperti qaradh atau juniper dan sejenisnya.

Adapun yang tidak boleh disembelih maka tidak menjadi suci. Berdasarkan ini, kulit kucing dan yang lebih kecil darinya tidak suci dengan penyamakan, meski saat hidup suci.

Kulit hewan yang haram dimakan meski suci saat hidup, tidak menjadi suci dengan penyamakan.

Kesimpulan: Setiap hewan yang mati dan termasuk yang halal dagingnya, maka kulitnya suci dengan penyamakan. Setiap hewan yang mati dan bukan termasuk yang halal dagingnya, maka kulitnya tidak suci dengan penyamakan.

 

 

BAB KETIGA: TENTANG BUANG AIR DAN ADABNYA, DENGAN BEBERAPA MASALAH

Masalah Pertama: Istinja dan Istijmar serta Penggantian Keduanya

Istinja adalah menghilangkan yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur) dengan air. Istijmar adalah menyekanya dengan benda suci, halal, dan pembersih seperti batu dan sejenisnya. Salah satunya cukup menggantikan yang lain, karena hal itu terbukti dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dari Anas radhiyallahu ‘anhu berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke tempat buang air, maka aku dan seorang anak seusia denganku membawa tempat air dan tongkat kecil, lalu beliau beristinja dengan air.”

Dan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika salah seorang dari kalian pergi buang air besar, hendaklah ia bersuci dengan tiga batu, karena itu cukup baginya.”

Menggabungkan keduanya adalah lebih utama.

Istijmar dapat dilakukan dengan batu atau penggantinya dari setiap benda suci, pembersih, dan halal, seperti tisu kertas, kayu, dan sejenisnya, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beristijmar dengan batu, maka diqiyaskan dengannya yang serupa dalam membersihkan. Tidak cukup dalam istijmar kurang dari tiga kali usap berdasarkan hadits Salman radhiyallahu ‘anhu: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami beristinja dengan tangan kanan, beristinja kurang dari tiga batu, dan beristinja dengan kotoran atau tulang.”

 

 

Masalah Kedua: Menghadap Kiblat dan Membelakanginya Saat Buang Air

Tidak boleh menghadap kiblat atau membelakanginya saat buang air di padang tanpa penghalang, berdasarkan hadits Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika kalian mendatangi tempat buang air, jangan menghadap kiblat dan jangan membelakanginya, tetapi menghadaplah ke timur atau ke barat.”

Abu Ayyub berkata: “Kami datang ke Syam dan menemukan toilet yang dibangun menghadap Ka’bah, maka kami menyimpang darinya dan meminta ampun kepada Allah.”

Adapun jika di dalam bangunan atau ada sesuatu yang menghalangi antara dia dan kiblat, maka tidak mengapa berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma: “Bahwa ia melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam buang air kecil di rumahnya menghadap Syam dan membelakangi Ka’bah.”

Dan hadits Marwan Al-Ashghar berkata: “Ibnu Umar menambatkan untanya menghadap kiblat, kemudian duduk buang air kecil ke arahnya. Aku berkata: ‘Wahai Abu Abdurrahman, bukankah hal ini dilarang?’ Dia berkata: ‘Ya, sesungguhnya yang dilarang adalah di tanah lapang, adapun jika ada sesuatu yang menghalangi antara kamu dan kiblat maka tidak mengapa.'”

Yang lebih utama adalah meninggalkan hal itu bahkan di dalam bangunan, wallahu a’lam.

 

 

Masalah Ketiga: Yang Disunnahkan bagi yang Masuk Toilet

Disunnahkan bagi yang masuk toilet mengucapkan: “Bismillah, Allahumma inni a’udzu bika minal khubutsi wal khaba’its” (Dengan nama Allah, ya Allah sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari setan laki-laki dan perempuan).

Saat selesai dan keluar: “Ghufranaka” (Ampunan-Mu).

Mendahulukan kaki kiri saat masuk dan kaki kanan saat keluar, tidak membuka aurat sampai dekat dengan tanah.

Jika di tanah lapang, disunnahkan menjauh dan bersembunyi agar tidak terlihat. Dalil semua itu:

Hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata: “Kami keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam safar, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mendatangi tempat buang air sampai beliau bersembunyi sehingga tidak terlihat.”

Hadits Ali radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Penghalang antara jin dan aurat bani Adam ketika masuk toilet adalah mengucapkan: Bismillah.”

Hadits Anas radhiyallahu ‘anhu: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika masuk toilet berdo’a: ‘Allahumma inni a’udzu bika minal khubutsi wal khaba’its’ (Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari setan laki-laki dan perempuan).”

Hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha: “Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam jika keluar dari toilet berkata: ‘Ghufranaka’ (Ampunan-Mu).”

Hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma: “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika hendak buang air tidak mengangkat kainnya sampai dekat dengan tanah.”

Masalah Keempat: Yang Haram Dilakukan oleh yang Hendak Buang Air

Haram buang air kecil di air yang tergenang berdasarkan hadits Jabir dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Bahwa beliau melarang buang air kecil di air yang tergenang.”

Dan tidak memegang kemaluannya dengan tangan kanan saat buang air kecil, dan tidak beristinja dengannya, berdasarkan sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Jika salah seorang dari kalian buang air kecil, janganlah ia memegang kemaluannya dengan tangan kanan, dan jangan beristinja dengan tangan kanannya.”

Haram buang air kecil atau besar di jalan, di tempat teduh, di taman umum, di bawah pohon berbuah, atau di sumber air, berdasarkan riwayat Mu’adz berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Hindarilah tiga hal yang mendatangkan laknat: buang air di sumber air, di tengah jalan, dan di tempat teduh.”

Dan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Hindarilah dua hal yang mendatangkan laknat.” Mereka bertanya: “Apa dua hal yang mendatangkan laknat itu ya Rasulullah?” Beliau menjawab: “Orang yang buang air di jalan orang atau di tempat teduh mereka.”

Juga haram membaca Al-Qur’an, dan haram beristijmar dengan kotoran, tulang, atau makanan yang dihormati berdasarkan hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang bersuci dengan tulang atau kotoran.”

Haram buang air di antara kuburan kaum muslimin. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Aku tidak peduli, apakah aku buang air di tengah kuburan atau di tengah pasar?”

Masalah Kelima: Yang Dimakruhkan bagi yang Buang Air

Dimakruhkan saat buang air menghadap arah angin tanpa penghalang agar air kencing tidak kembali kepadanya. Dimakruhkan berbicara, karena pernah ada seseorang lewat saat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam buang air kecil, lalu memberi salam kepadanya, tetapi beliau tidak menjawabnya.

Dimakruhkan buang air kecil di celah dan sejenisnya berdasarkan hadits Qatadah dari Abdullah bin Sarjas: “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang buang air kecil di lubang.” Ditanyakan kepada Qatadah: “Apa bahaya lubang?” Dia menjawab: “Dikatakan bahwa itu tempat tinggal jin.”

Dan karena tidak aman ada hewan di dalamnya yang akan mengganggunya, atau menjadi tempat tinggal jin sehingga mengganggunya.

Dimakruhkan masuk toilet membawa sesuatu yang ada nama Allah kecuali karena keperluan, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “jika masuk toilet melepas cincinnya.”

Adapun saat ada keperluan dan darurat maka tidak mengapa, seperti perlu masuk membawa uang kertas yang ada nama Allah, karena jika ditinggal di luar bisa dicuri atau terlupa.

Adapun mushaf, maka haram masuk dengannya baik tampak maupun tersembunyi, karena itu adalah kalam Allah dan paling mulia, dan masuk toilet dengannya mengandung penghinaan.

BAB KEEMPAT: TENTANG SIWAK DAN SUNNAH-SUNNAH FITRAH

Pengertian Siwak: Siwak adalah penggunaan kayu atau sejenisnya pada gigi atau gusi untuk menghilangkan sisa-sisa makanan dan bau yang menempel padanya.

Masalah Pertama: Hukumnya Siwak disunnahkan di semua waktu, bahkan orang yang berpuasa boleh bersiwak saat puasanya tanpa masalah, baik di awal siang maupun akhir siang. Sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkannya secara mutlak dan tidak membatasinya pada waktu tertentu. Beliau bersabda: “Siwak itu membersihkan mulut dan menyenangkan Tuhan.” Dan beliau juga bersabda: “Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka bersiwak pada setiap shalat.”

Masalah Kedua: Kapan Siwak Ditekankan? Siwak ditekankan saat wudhu, saat bangun tidur, saat bau mulut berubah, saat membaca Al-Qur’an, dan saat shalat. Demikian juga saat masuk masjid dan rumah, berdasarkan hadits Qudham bin Syuraih dari ayahnya yang berkata: Aku bertanya kepada Aisyah: “Dengan apa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai ketika masuk rumahnya?” Dia menjawab: “Dengan siwak.” Siwak juga ditekankan saat lama diam dan saat gigi menguning, berdasarkan hadits-hadits sebelumnya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bangun malam hari membersihkan mulutnya dengan siwak. Seorang muslim diperintahkan saat beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah untuk berada dalam keadaan paling baik dari segi kebersihan dan kesucian.

Masalah Ketiga: Dengan Apa Siwak Dilakukan? Disunnahkan bersiwak dengan kayu yang lembab, tidak mudah hancur, dan tidak melukai mulut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa bersiwak dengan kayu arak. Boleh bersiwak dengan tangan kanan atau kiri, masalah ini longgar.

Jika tidak ada kayu untuk bersiwak saat wudhu, cukup bersiwak dengan jari, sebagaimana diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu dalam sifat wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Masalah Keempat: Manfaat Siwak Di antara manfaat terpentingnya adalah yang disebutkan dalam hadits sebelumnya: bahwa siwak membersihkan mulut di dunia dan menyenangkan Tuhan di akhirat. Seorang muslim hendaknya menjaga sunnah ini dan tidak meninggalkannya karena manfaatnya yang besar. Mungkin sebagian muslim tidak bersiwak selama sebulan atau dua bulan karena malas atau tidak tahu, mereka telah kehilangan pahala besar dan manfaat banyak karena meninggalkan sunnah yang dijaga oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan hampir diwajibkan kepada umatnya jika tidak khawatir memberatkan.

Para ulama menyebutkan manfaat lain siwak: menguatkan gigi, mengencangkan gusi, menjernihkan suara, dan menyegarkan badan.

Masalah Kelima: Sunnah-Sunnah Fitrah Disebut juga karakteristik fitrah, karena pelakunya memiliki sifat fitrah yang Allah ciptakan pada manusia dan disukai-Nya agar mereka dalam keadaan paling baik dan sempurna.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Lima hal dari fitrah: mencukur bulu kemaluan, khitan, memotong kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku.”

  1. Mencukur bulu kemaluan (al-istihdad): Yaitu mencukur rambut yang tumbuh di sekitar kemaluan. Dinamakan demikian karena menggunakan alat besi yaitu pisau cukur. Menghilangkannya mengandung keindahan dan kebersihan, bisa dihilangkan selain dengan mencukur seperti krim penghilang bulu.
  2. Khitan: Yaitu menghilangkan kulit yang menutupi kepala zakar hingga kepala zakar tampak, ini untuk laki-laki. Adapun perempuan: memotong daging berlebih di atas tempat bersetubuh yang menyerupai jengger ayam. Yang benar: khitan wajib bagi laki-laki, sunnah bagi perempuan.

Hikmah khitan laki-laki: membersihkan zakar dari najis yang tertahan di kulup. Manfaatnya banyak. Adapun perempuan: mengurangi gairahnya yaitu kekuatan syahwatnya.

Disunnahkan khitan pada hari ketujuh kelahiran karena lebih cepat sembuh dan agar anak tumbuh dalam keadaan sempurna.

  1. Memotong dan menggundul kumis: Yaitu berlebihan dalam memotongnya untuk keindahan, kebersihan, dan menyelisihi orang kafir.

Hadits-hadits sahih menyebutkan anjuran memotong kumis dan memelihara jenggot, membiarkan dan menghormatinya karena jenggot mengandung keindahan dan ciri kejantanan. Banyak orang yang membalik urusan ini: mereka memelihara kumis dan mencukur jenggot atau memendekkannya. Semua ini menyelisihi sunnah dan perintah wajib memelihara jenggot.

Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Potong kumis, biarkan jenggot, dan selisihilah kaum Majusi.” Hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Selisihilah kaum musyrik, pelihara jenggot, dan gundul kumis.”

Muslim harus berpegang pada petunjuk Nabi ini, menyelisihi musuh, dan berbeda dari menyerupai wanita.

  1. Memotong kuku: Yaitu memotongnya agar tidak dibiarkan panjang. Memotong kuku mempercantiknya dan menghilangkan kotoran yang menumpuk di bawahnya. Sebagian muslim telah menyelisihi fitrah Nabi ini dengan memanjangkan kuku atau kuku jari tertentu. Semua itu dari hiasan setan dan meniru musuh Allah.
  2. Mencabut bulu ketiak: Yaitu menghilangkan rambut yang tumbuh di ketiak. Disunnahkan menghilangkan rambut ini dengan mencabut, mencukur, atau cara lain karena menghilangkannya mengandung kebersihan dan memutus bau tidak sedap yang berkumpul dengan adanya rambut ini.

Inilah agama kita yang lurus, memerintahkan karakteristik ini karena mengandung keindahan, kesucian, dan kebersihan, agar muslim dalam keadaan terbaik, menjauhi meniru kafir dan orang bodoh, bangga dengan agamanya, taat kepada Tuhannya, mengikuti sunnah Nabinya shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Ditambahkan pada lima karakteristik ini: siwak, menghirup air (istinsyaq), berkumur, mencuci sela-sela jari (al-barajim) yaitu ruas-ruas di punggung jari tempat berkumpulnya kotoran, dan istinja, berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sepuluh hal dari fitrah: memotong kumis, memelihara jenggot, siwak, menghirup air, memotong kuku, mencuci sela-sela jari, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, dan istinja.” Musab bin Syaibah berkata: “Aku lupa yang kesepuluh, kecuali berkumur.”

 

 

BAB KELIMA: TENTANG WUDHU

Masalah Pertama: Definisi dan Hukumnya Wudhu secara bahasa: berasal dari wadha’ah yaitu keindahan dan kebersihan.

Secara syariat: menggunakan air pada empat anggota badan yaitu wajah, kedua tangan, kepala, dan kedua kaki dengan cara khusus menurut syariat sebagai bentuk ibadah kepada Allah Ta’ala.

Hukumnya: wajib bagi orang yang berhadats ketika hendak shalat dan yang sehukum dengannya seperti tawaf dan menyentuh mushaf.

Masalah Kedua: Dalil Wajibnya, Kepada Siapa Wajib, dan Kapan Wajib? Dalil wajibnya: firman Allah Ta’ala dalam Surat Al-Maidah ayat 6: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang bersih (debu) lalu sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.”

Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci dan tidak menerima sedekah dari ghulul (harta rampasan).” Dan sabdanya: “Allah tidak menerima shalat orang yang berhadats hingga dia berwudhu.”

Tidak ada perbedaan pendapat dari muslim mengenai hal ini, maka terbukti disyariatkannya wudhu dengan Al-Qur’an, Sunnah, dan Ijma’.

Kepada siapa wajib: wajib bagi muslim yang baligh dan berakal ketika hendak shalat dan yang sehukum dengannya.

Kapan wajib: ketika masuk waktu shalat atau ketika seseorang hendak melakukan perbuatan yang mensyaratkan wudhu, meskipun tidak terkait waktu seperti tawaf dan menyentuh mushaf.

Masalah Ketiga: Syarat-Syarat Wudhu Disyaratkan untuk sahnya wudhu:

  1. a) Islam, akal, dan tamyiz. Tidak sah dari kafir, orang gila, dan tidak dianggap dari anak kecil yang belum tamyiz.
  2. b) Niat: berdasarkan hadits “Sesungguhnya amal itu dengan niat.” Tidak disyariatkan mengucapkannya karena tidak terbukti dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  3. c) Air suci: sebagaimana telah lalu dalam pembahasan air. Adapun air najis tidak sah untuk wudhu.
  4. d) Menghilangkan yang menghalangi sampainya air ke kulit seperti lilin, adonan dan sejenisnya seperti cat kuku yang dikenal wanita sekarang.
  5. e) Istijmar atau istinja ketika ada sebabnya sebagaimana telah lalu.
  6. f) Muwalah (berturut-turut).
  7. g) Tartib (berurutan). Pembahasan keduanya akan datang sebentar lagi.
  8. h) Mencuci semua anggota yang wajib dicuci.

 

 

Masalah Keempat: Rukun-Rukun Wudhu Ada enam rukun:

  1. Mencuci seluruh wajah berdasarkan firman Allah dalam Surat Al-Maidah ayat 6: “maka basuhlah mukamu”, termasuk berkumur dan istinsyaq karena mulut dan hidung bagian dari wajah.
  2. Mencuci kedua tangan sampai siku berdasarkan firman Allah dalam Surat Al-Maidah ayat 6: “dan tanganmu sampai dengan siku.”
  3. Menyapu seluruh kepala beserta kedua telinga berdasarkan firman Allah dalam Surat Al-Maidah ayat 6: “dan sapulah kepalamu” dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Kedua telinga bagian dari kepala.” Tidak cukup menyapu sebagian kepala saja.
  4. Mencuci kedua kaki sampai mata kaki berdasarkan firman Allah dalam Surat Al-Maidah ayat 6: “dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.”
  5. Tartib (berurutan): karena Allah menyebutkannya secara berurutan dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu secara berurutan sesuai yang disebutkan Allah: wajah, lalu kedua tangan, lalu kepala, lalu kedua kaki, sebagaimana diriwayatkan dalam sifat wudhunya dalam hadits Abdullah bin Zaid dan lainnya.
  6. Muwalah (berturut-turut): yaitu mencuci anggota langsung setelah anggota sebelumnya tanpa menunda. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu secara berturut-turut, dan berdasarkan hadits Khalid bin Ma’dan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seseorang shalat dan di punggung kakinya ada bagian sebesar dirham yang tidak terkena air, maka beliau memerintahkannya mengulangi wudhu. Seandainya muwalah bukan syarat, tentu beliau memerintahkannya mencuci yang terlewat saja, bukan mengulangi seluruh wudhu. Lum’ah adalah tempat yang tidak terkena air saat wudhu atau mandi.

Masalah Kelima: Sunnah-Sunnah Wudhu Ada perbuatan yang disunahkan saat wudhu dan mendapat pahala bagi yang melakukannya, tidak berdosa bagi yang meninggalkannya:

  1. Bertasbih di awal wudhu berdasarkan sabdanya: “Tidak ada wudhu bagi yang tidak menyebut nama Allah.”
  2. Siwak berdasarkan sabdanya: “Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka bersiwak pada setiap wudhu.”
  3. Mencuci kedua telapak tangan tiga kali di awal wudhu karena perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau mencuci kedua telapak tangannya tiga kali sebagaimana diriwayatkan dalam sifat wudhunya.
  4. Berlebihan dalam berkumur dan istinsyaq bagi selain yang puasa karena diriwayatkan dalam sifat wudhunya: “maka beliau berkumur dan istinsyaq,” dan sabdanya: “berlebihanlah dalam istinsyaq kecuali jika kamu berpuasa.”
  5. Menggosok dan menyela jenggot tebal dengan air hingga air masuk ke dalamnya karena perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “ketika berwudhu beliau menggosok kedua lengannya” dan “beliau memasukkan air ke bawah dagunya dan menyela jenggotnya.”
  6. Mendahulukan yang kanan dari yang kiri pada tangan dan kaki karena perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “beliau suka mendahulukan kanan dalam memakai sandal, berjalan, bersuci, dan semua urusannya.”
  7. Mencuci tiga kali pada wajah, tangan, dan kaki yang wajib sekali, disunahkan tiga kali karena perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “beliau berwudhu sekali-sekali, dua kali-dua kali, dan tiga kali-tiga kali.”
  8. Dzikir yang diriwayatkan setelah wudhu berdasarkan sabdanya: “Tidak ada seorang pun dari kalian yang berwudhu lalu menyempurnakan wudhunya kemudian berkata: ‘Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya,’ melainkan dibukakan baginya delapan pintu surga, dia masuk dari mana saja yang dikehendakinya.”

Masalah Keenam: Tentang Hal-hal yang Membatalkan Wudu

Hal-hal yang membatalkan (naqid) adalah perkara-perkara yang membatalkan dan merusak wudu.

Ada enam hal:

  1. Sesuatu yang keluar dari dua jalan (kemaluan): yaitu dari tempat keluarnya air kencing dan kotoran. Yang keluar bisa berupa air kencing, kotoran, air mani, madzi, darah istihadhah, atau angin, baik sedikit maupun banyak. Berdasarkan firman Allah Ta’ala: “atau ada seorang di antara kamu yang datang dari tempat buang air” (QS. An-Nisa: 43). Dan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Allah tidak menerima shalat salah seorang dari kalian apabila berhadats hingga ia berwudu” yang telah disebutkan sebelumnya. Dan sabdanya: “tetapi dari buang air besar, kencing, dan tidur”. Dan sabdanya kepada orang yang ragu apakah keluar angin atau tidak: “maka janganlah ia meninggalkan (shalat) hingga mendengar suara atau mencium bau”.
  2. Keluarnya najis dari anggota badan lainnya: Jika berupa air kencing atau kotoran, maka membatalkan secara mutlak karena masuk dalam nash-nash sebelumnya. Jika selain keduanya seperti darah dan muntah: jika banyak dan berlebihan maka lebih baik berwudu darinya sebagai kehati-hatian, dan jika sedikit maka tidak perlu berwudu menurut kesepakatan ulama.
  3. Hilangnya akal atau tertutupnya dengan pingsan atau tidur: Berdasarkan sabda Rasulullah: “tetapi dari buang air besar, kencing, dan tidur”. Dan sabdanya: “Mata adalah tali ikat dubur, barangsiapa tidur hendaklah ia berwudu”. Adapun gila, pingsan, mabuk dan semisalnya membatalkan menurut ijmak ulama. Tidur yang membatalkan adalah tidur nyenyak yang tidak tersisa dengannya kesadaran dalam keadaan bagaimanapun tidur tersebut. Adapun tidur ringan tidak membatalkan wudu, karena para sahabat radhiyallahu ‘anhum pernah mengantuk saat menunggu shalat, lalu mereka bangun dan shalat tanpa berwudu.
  4. Menyentuh kemaluan manusia tanpa penghalang: Berdasarkan hadits Busrah binti Shafwan radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa menyentuh kemaluannya hendaklah ia berwudu”. Dan dalam hadits Abu Ayyub dan Ummu Habibah: “Barangsiapa menyentuh kemaluannya hendaklah ia berwudu”.
  5. Makan daging unta: Berdasarkan hadits Jabir bin Samurah bahwa seseorang bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Apakah kami berwudu dari daging kambing?” Beliau menjawab: “Jika kamu mau berwudu silakan, jika tidak mau juga boleh”. Ia bertanya: “Apakah kami berwudu dari daging unta?” Beliau menjawab: “Ya, berwudulah dari daging unta”.
  6. Murtad dari Islam: Berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan barangsiapa yang kafir terhadap iman, maka sungguh sia-sia amalnya” (QS. Al-Maidah: 5). Dan setiap yang mewajibkan mandi juga mewajibkan wudu kecuali kematian.

Masalah Ketujuh: Hal-hal yang Wajib Berwudu

Orang mukallaf wajib berwudu untuk perkara-perkara berikut:

  1. Shalat: Berdasarkan hadits Ibnu Umar secara marfu’: “Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci, dan tidak menerima sedekah dari hasil curian”.
  2. Thawaf di Baitullah baik fardhu maupun sunnah: Karena perbuatan Rasulullah (ia berwudu kemudian thawaf di Baitullah), dan sabdanya: “Thawaf di Baitullah adalah shalat, hanya saja Allah membolehkan berbicara di dalamnya”, dan karena beliau melarang wanita haid thawaf hingga suci.
  3. Menyentuh mushaf dengan kulitnya tanpa penghalang: Berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Tidak ada yang menyentuhnya kecuali orang-orang yang suci” (QS. Al-Waqi’ah: 79). Dan sabda Rasulullah: “Tidak boleh menyentuh Al-Quran kecuali orang yang suci”.

Masalah Kedelapan: Hal-hal yang Disunahkan Berwudu

Wudu disunahkan dan dianjurkan dalam keadaan-keadaan berikut:

  1. Ketika berdzikir kepada Allah Ta’ala dan membaca Al-Quran.
  2. Pada setiap shalat: Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu melakukannya, sebagaimana dalam hadits Anas radhiyallahu ‘anhu yang berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudu pada setiap shalat”.
  3. Disunahkan wudu bagi orang junub jika ingin kembali bersetubuh, atau ingin tidur, makan, atau minum: Berdasarkan hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika salah seorang dari kalian mendatangi istrinya, kemudian ingin kembali (bersetubuh), hendaklah ia berwudu”. Dan hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha: “Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila ingin tidur dalam keadaan junub, ia berwudu seperti wudunya untuk shalat sebelum tidur”. Dan dalam riwayat lain darinya: “jika ingin makan atau tidur”.
  4. Wudu sebelum mandi: Berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha yang berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila mandi dari junub, ia memulai dengan mencuci kedua tangannya, kemudian menuangkan dengan tangan kanannya ke tangan kirinya lalu membasuh kemaluannya, kemudian berwudu seperti wudunya untuk shalat…” hadits.
  5. Ketika hendak tidur: Berdasarkan hadits Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu yang berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika kamu mendatangi tempat tidurmu, berwudulah seperti wudumu untuk shalat, kemudian berbaringlah di atas sisi kananmu…” hadits.

 

 

BAB KEENAM: TENTANG MENGUSAP KHUFF, SORBAN, DAN BIDAI

Pengertian Khuff: Khuff adalah alas kaki yang terbuat dari kulit dan sejenisnya yang dipakai di kaki, bentuk jamaknya adalah khifaf. Yang termasuk dalam kategori khuff adalah segala sesuatu yang dipakai di kedua kaki yang terbuat dari wol dan sejenisnya.

Masalah Pertama: Hukum Mengusap Khuff dan Dalilnya

Mengusap khuff dibolehkan berdasarkan kesepakatan Ahlus Sunnah wal Jamaah. Ini merupakan keringanan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagai kemudahan bagi hamba-hamba-Nya dan untuk menghilangkan kesulitan dari mereka. Kebolehannya telah ditetapkan melalui sunnah dan ijmak.

Adapun dari sunnah: hadits-hadits shahih telah mutawatir yang menetapkannya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam baik dari perbuatan maupun perintah beliau dan pemberian izin dalam hal tersebut.

Imam Ahmad rahimahullah berkata: “Tidak ada keraguan dalam hatiku tentang mengusap khuff, terdapat empat puluh hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang hal ini.” Maksud perkataannya adalah tidak ada keraguan sedikitpun dalam hatiku tentang kebolehannya.

Hasan al-Bashri berkata: “Tujuh puluh sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menceritakan kepadaku bahwa beliau mengusap khuff.” Di antara hadits-hadits tersebut adalah hadits Jarir bin Abdullah yang berkata: “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam buang air kecil kemudian berwudhu dan mengusap khuffnya.”

Al-A’masy berkata dari Ibrahim: “Mereka senang dengan hadits ini karena keislaman Jarir terjadi setelah turunnya Surat al-Maidah (maksudnya ayat tentang wudhu).”

Para ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah telah bersepakat tentang disyariatkannya mengusap khuff baik dalam perjalanan maupun mukim, baik karena kebutuhan maupun tidak.

Demikian juga dibolehkan mengusap kaos kaki, yaitu yang dipakai di kaki selain dari kulit seperti kain dan sejenisnya, yang sekarang disebut kaus kaki. Karena keduanya seperti khuff dalam hal kebutuhan kaki terhadapnya, dan illat keduanya sama. Pemakaiannya telah tersebar lebih banyak dari khuff, maka dibolehkan mengusapnya jika menutupi.

Masalah Kedua: Syarat-syarat Mengusap Khuff dan yang Menggantikannya

Syarat-syarat tersebut adalah:

  1. Memakainya dalam keadaan suci: Berdasarkan riwayat al-Mughirah: “Aku bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam perjalanan, lalu aku hendak melepas khuffnya, maka beliau berkata: ‘Biarkan keduanya, karena aku memakainya dalam keadaan suci.’ Lalu beliau mengusapnya.”
  2. Menutupi tempat yang wajib: Yaitu yang wajib dibasuh dari kaki. Jika ada yang tampak dari tempat yang wajib, maka tidak sah mengusapnya.
  3. Halal: Tidak boleh mengusap yang dirampas, dicuri, atau sutra bagi laki-laki, karena memakainya adalah maksiat, maka tidak boleh menggunakan keringanan dengannya.
  4. Suci zatnya: Tidak sah mengusap yang najis, seperti yang terbuat dari kulit keledai.
  5. Mengusap dalam waktu yang ditentukan syariat: Yaitu bagi mukim sehari semalam, dan bagi musafir tiga hari tiga malam.

Ini adalah lima syarat yang disimpulkan oleh para ulama untuk sahnya mengusap khuff dari nash-nash nabawi dan kaidah-kaidah umum, yang harus diperhatikan ketika hendak mengusap.

Masalah Ketiga: Cara dan Sifat Mengusap

Tempat yang disyariatkan untuk diusap adalah bagian atas khuff, dan yang wajib dalam hal itu adalah apa yang dapat disebut sebagai mengusap. Cara mengusapnya: mengusap sebagian besar bagian atas khuff, berdasarkan hadits al-Mughirah bin Syu’bah yang menjelaskan sifat mengusap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada khuffnya ketika berwudhu, dia berkata: “Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengusap kedua khuff: pada bagian atasnya.”

Tidak cukup mengusap bagian bawah dan tumitnya dan tidak disunnahkan. Ali radhiyallahu anhu berkata: “Seandainya agama berdasarkan akal, maka bagian bawah khuff lebih layak diusap daripada bagian atasnya. Sungguh aku telah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengusap bagian atas khuffnya.” Jika menggabungkan antara bagian atas dan bawah, itu sah namun makruh.

Masalah Keempat: Waktunya

Waktu mengusap khuff bagi mukim dan orang yang perjalanannya tidak membolehkan qashar adalah sehari semalam, dan bagi musafir yang perjalanannya membolehkan qashar adalah tiga hari tiga malam, berdasarkan hadits Ali radhiyallahu anhu: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menetapkan tiga hari tiga malam bagi musafir, dan sehari semalam bagi mukim.”

Masalah Kelima: Pembatal-pembatalnya

Mengusap batal dengan hal-hal berikut:

  1. Jika terjadi yang mewajibkan mandi, mengusap menjadi batal, berdasarkan hadits Shafwan bin Assal: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kami jika dalam perjalanan untuk tidak melepas khuff kami selama tiga hari tiga malam kecuali karena junub.”
  2. Jika tampak sebagian tempat yang wajib, yaitu tampaknya sebagian kaki, mengusap menjadi batal.
  3. Melepas khuff membatalkan mengusap, dan melepas salah satu khuff seperti melepas keduanya menurut pendapat mayoritas ulama.
  4. Habisnya waktu mengusap membatalkannya, karena mengusap dibatasi waktu tertentu oleh syariat, maka tidak boleh menambah dari waktu yang telah ditetapkan berdasarkan pemahaman hadits-hadits tentang pembatasan waktu.

Masalah Keenam: Awal Waktu Mengusap

Waktu mengusap dimulai dari hadats setelah memakai, seperti orang yang berwudhu untuk shalat subuh, lalu memakai khuff, setelah matahari terbit dia berhadats dan tidak berwudhu, kemudian berwudhu sebelum shalat zhuhur, maka awal waktunya dari terbitnya matahari saat berhadats. Sebagian ulama berpendapat: awalnya dari saat berwudhu sebelum shalat zhuhur, yaitu dari mengusap setelah berhadats.

Masalah Ketujuh: Mengusap Bidai, Sorban, dan Kerudung Wanita

Bidai adalah kayu-kayu dan sejenisnya seperti gips yang diikatkan pada patahan agar sembuh dan menyatu, boleh diusap. Demikian juga boleh mengusap plester dan perban yang diletakkan pada luka. Semua hal ini boleh diusap dengan syarat sesuai kebutuhan, jika melebihi kebutuhan wajib melepas yang berlebihan.

Boleh mengusapnya baik untuk hadats besar maupun kecil, dan tidak ada waktu tertentu untuk mengusapnya, tetapi diusap sampai dilepas atau sembuh apa yang ada di bawahnya. Dalilnya: mengusap bidai karena darurat dan darurat diukur sesuai kadarnya, tidak ada perbedaan antara kedua hadats.

Demikian juga boleh mengusap sorban, yaitu yang dipakai untuk menutup kepala dan dililit padanya. Dalilnya hadits al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengusap sorbannya, ubun-ubun, dan kedua khuffnya.

Dan hadits: “Bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wasallam mengusap khuff dan khimar,” maksudnya sorban.

Mengusapnya tidak memiliki waktu tertentu, tetapi jika menempuh jalan kehati-hatian dengan tidak mengusapnya kecuali jika memakainya dalam keadaan suci dan dalam waktu yang ditentukan untuk mengusap khuff, itu baik.

Adapun kerudung wanita yaitu yang dipakai untuk menutup kepalanya, sebaiknya tidak diusap kecuali jika ada kesulitan dalam melepasnya, atau karena sakit di kepala dan semacamnya. Jika kepala terkena pacar atau lainnya boleh diusapnya karena perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Secara umum bersuci untuk kepala ada kemudahan dan kelonggaran bagi umat ini.

 

 

BAB KETUJUH: TENTANG MANDI

Masalah Pertama: Pengertian Mandi, Hukumnya, dan Dalilnya

  1. Pengertiannya: Mandi secara bahasa adalah masdar dari “gasala asy-syai’a yagsilu gaslan wa guslan” (membasuh sesuatu), yaitu membasuh seluruh tubuh.

Secara syariat: meratakan air ke seluruh badan. Atau: menggunakan air suci untuk seluruh badan dengan sifat khusus sebagai ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

  1. Hukumnya: Mandi wajib jika ada sebab yang mewajibkannya. Berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan jika kamu junub maka mandilah” (QS. al-Maidah: 6), dan hadits-hadits yang menyebutkan cara mandi dari beberapa sahabat yang diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menunjukkan kewajiban mandi.
  2. Yang mewajibkannya: Mandi wajib karena sebab-sebab berikut:
    1. Keluarnya mani dari tempat keluarnya: Dengan syarat keluar secara memancar dengan syahwat dari laki-laki atau perempuan, berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan jika kamu junub maka mandilah” (QS. al-Maidah: 6), dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Ali: “Jika kamu memancurkan air (mani) maka mandilah.” Kecuali jika sedang tidur dan semacamnya maka syahwat tidak disyaratkan, karena orang tidur mungkin tidak merasakannya. Dan sabdanya shallallahu ‘alaihi wasallam ketika ditanya: “Apakah wanita wajib mandi jika bermimpi?” Beliau menjawab: “Ya, jika dia melihat air (mani).” Ini semua telah disepakati.
    2. Masuknya seluruh kepala zakar atau ukurannya ke dalam farji tanpa penghalang meski tidak keluar mani: Berdasarkan sabdanya shallallahu ‘alaihi wasallam: “Jika dia duduk di antara empat cabangnya dan khitan bertemu khitan, maka wajib mandi.” Namun tidak wajib mandi dalam hal ini kecuali untuk anak laki-laki sepuluh tahun atau anak perempuan sembilan tahun ke atas.
    3. Islamnya orang kafir meskipun murtad: Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan Qais bin Ashim ketika masuk Islam untuk mandi.
    4. Berhentinya darah haid dan nifas: Berdasarkan hadits Aisyah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada Fathimah binti Abi Hubaisy: “Jika datang haid maka tinggalkan shalat, dan jika pergi maka mandilah dan shalatlah.” Nifas sama seperti haid berdasarkan ijmak.
    5. Kematian: Berdasarkan sabdanya shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadits tentang memandikan putrinya Zainab ketika meninggal: “Mandikanlah dia.” Dan beliau berkata tentang orang yang berihram: “Mandikanlah dia dengan air dan daun bidara.” Itu sebagai ibadah, karena jika karena hadats tidak akan hilang dengan tetapnya sebabnya.

 

 

Masalah Kedua: Sifat dan Cara Mandi

Mandi dari junub memiliki dua cara: cara sunnah dan cara yang mencukupi.

Cara sunnah: Membasuh kedua tangan, lalu membasuh kemaluannya dan apa yang terkena kotoran, kemudian berwudhu seperti wudhu untuk shalat, lalu mengambil air dengan tangannya dan menyela-nyela rambut kepalanya dengan memasukkan jari-jarinya ke akar rambut sampai membasahi kulitnya, kemudian menuangkan air ke kepalanya tiga kali, lalu mengalirkan air ke seluruh badannya, berdasarkan hadits Aisyah yang muttafaq ‘alaih.

Cara yang mencukupi: Meratakan air ke seluruh badannya dari awal dengan niat, berdasarkan hadits Maimunah: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam meletakkan tempat wudhu untuk junub, lalu menuangkan air ke kedua tangannya dan membasuhnya dua atau tiga kali, kemudian berkumur dan istinsyaq, membasuh wajah dan kedua lengannya, lalu menuangkan air ke kepalanya, kemudian membasuh tubuhnya. Lalu aku memberikan handuk kepadanya namun beliau tidak mau, dan beliau mengibaskan air dengan kedua tangannya.”

Seperti juga hadits Aisyah yang menyebutkan: “Kemudian menyela-nyela rambutnya dengan tangannya hingga ketika yakin telah membasahi kulitnya, menuangkan air kepadanya tiga kali, kemudian membasuh sisa tubuhnya.”

Wanita tidak wajib mengurai rambutnya dalam mandi junub, namun wajib mengurainya dalam mandi haid, berdasarkan hadits Ummu Salamah: “Aku berkata: Ya Rasulullah, aku wanita yang mengikat rambut kepalaku dengan kuat, apakah aku harus mengurainya untuk mandi junub? Beliau menjawab: ‘Tidak. Cukup bagimu menuangkan tiga kali ke kepalamu, kemudian menuangkan air ke tubuhmu, maka kamu bersih.'”

Masalah Ketiga: Mandi-mandi yang Disunnahkan

Telah dijelaskan mandi-mandi yang wajib, adapun mandi-mandi yang disunnahkan dan dianjurkan adalah:

  1. Mandi setiap selesai jimak: Berdasarkan hadits Abu Rafi’ bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pada suatu malam mandi di sini dan di sini (dari istri yang satu ke istri yang lain). Dia berkata: “Aku berkata: Ya Rasulullah, mengapa tidak dijadikan satu saja? Beliau menjawab: ‘Ini lebih suci, lebih baik, dan lebih bersih.'”
  2. Mandi untuk Jumat: Berdasarkan sabdanya shallallahu ‘alaihi wasallam: “Jika salah seorang dari kalian datang ke Jumat hendaklah mandi.” Ini adalah yang paling ditekankan dari mandi-mandi sunnah.
  3. Mandi untuk kedua hari raya.
  4. Mandi ketika berihram untuk umrah dan haji: Karena beliau shallallahu ‘alaihi wasallam mandi untuk ihramnya.
  5. Mandi setelah memandikan mayit: Berdasarkan sabdanya shallallahu ‘alaihi wasallam: “Barangsiapa memandikan mayit hendaklah mandi.”

Masalah Keempat: Hukum-hukum yang Berkaitan dengan Orang yang Wajib Mandi

Hukum-hukum yang berkaitan dengan hal tersebut dapat dirangkum sebagai berikut:

  1. Tidak boleh berdiam di masjid kecuali sekedar lewat, berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan jangan (pula) orang junub kecuali sekedar melalui jalan sampai kamu mandi” (QS. an-Nisa: 43). Jika berwudhu maka boleh berdiam di masjid, karena hal itu telah ditetapkan dari sejumlah sahabat pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan karena wudhu meringankan hadats, wudhu adalah salah satu dari dua bersuci.
  2. Tidak boleh menyentuh mushaf, berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang suci” (QS. al-Waqi’ah: 79). Dan sabdanya shallallahu ‘alaihi wasallam: “Tidak boleh menyentuh mushaf kecuali orang yang suci.”
  3. Tidak boleh membaca Al-Qur’an. Orang junub tidak boleh membaca sedikitpun dari Al-Qur’an sampai mandi, berdasarkan hadits Ali: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak terhalang membaca Al-Qur’an oleh apapun kecuali junub.” Dan karena melarangnya membaca mendorongnya untuk segera mandi dan menghilangkan penghalang membaca.

Juga haram baginya:

  1. Shalat.
  2. Thawaf mengelilingi Ka’bah.

Sebagaimana telah dijelaskan ketika membahas masalah “yang mewajibkan wudhu” pada Bab Kelima.

 

 

BAB KEDELAPAN: TENTANG TAYAMUM

Pengertian Tayamum: Tayamum secara bahasa berarti: menyengaja/menuju. Sedangkan menurut syariat adalah: mengusap wajah dan kedua tangan dengan debu yang suci, dengan cara yang khusus sebagai bentuk ibadah kepada Allah Yang Mahatinggi.

Masalah Pertama: Hukum Tayamum dan Dalil Disyariatkannya:

Tayamum disyariatkan dan merupakan keringanan dari Allah Yang Mahaperkasa lagi Mahatinggi untuk hamba-hamba-Nya. Tayamum adalah salah satu keindahan syariat ini dan merupakan keistimewaan umat ini.

Berdasarkan firman Allah dalam surat Al-Maidah ayat 6: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya atas kamu, supaya kamu bersyukur.”

Dan berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Debu yang suci sudah cukup bagimu meskipun kamu tidak menemukan air selama sepuluh tahun. Apabila kamu menemukan air, maka sentuhkanlah air itu pada kulitmu.”

Dan sabda beliau: “Dijadikan bagiku bumi ini sebagai tempat sujud dan alat bersuci.”

Para ulama telah sepakat tentang disyariatkannya tayamum jika syarat-syaratnya terpenuhi, dan bahwa tayamum menggantikan bersuci dengan air. Dengan tayamum boleh dilakukan apa yang boleh dilakukan dengan bersuci menggunakan air, seperti shalat, tawaf, membaca Al-Quran dan lainnya.

Dengan demikian, disyariatkannya tayamum terbukti melalui Al-Quran, Sunnah, dan Ijma’.

Masalah Kedua: Syarat-syarat Tayamum dan Sebab-sebab yang Membolehkannya:

Tayamum dibolehkan ketika tidak mampu menggunakan air, baik karena tidak ada air atau karena khawatir akan bahaya jika menggunakannya karena sakit pada tubuh atau dingin yang sangat. Berdasarkan hadits Imran bin Hushain: “Gunakanlah debu yang suci, sesungguhnya itu sudah cukup bagimu.”

Tayamum sah dengan syarat-syarat berikut:

  1. Niat: Yaitu niat membolehkan shalat. Niat adalah syarat dalam semua ibadah, dan tayamum adalah ibadah.
  2. Islam: Tidak sah dari orang kafir karena tayamum adalah ibadah.
  3. Berakal: Tidak sah dari orang yang tidak berakal, seperti orang gila dan yang pingsan.
  4. Tamyiz: Tidak sah dari yang belum tamyiz, yaitu anak di bawah tujuh tahun.
  5. Tidak dapat menggunakan air: Baik karena tidak ada air berdasarkan firman Allah dalam surat Al-Maidah ayat 6: “lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik,” dan sabda Rasulullah: “Sesungguhnya debu yang suci adalah alat bersuci orang Muslim meskipun dia tidak menemukan air selama sepuluh tahun. Apabila dia menemukan air, maka hendaklah dia menyentuhkannya pada kulitnya, karena itu lebih baik.” Atau karena khawatir akan bahaya jika menggunakannya, baik karena sakit yang dikhawatirkan akan bertambah atau terlambat sembuh dengan menggunakan air berdasarkan firman Allah: “dan jika kamu sakit,” dan berdasarkan hadits tentang orang yang kepalanya luka, dan sabda Rasulullah: “Mereka telah membunuhnya, semoga Allah membunuh mereka. Mengapa mereka tidak bertanya ketika mereka tidak tahu? Sesungguhnya obat kebodohan adalah bertanya.” Atau karena dingin yang sangat yang dikhawatirkan akan menimbulkan bahaya atau kematian jika menggunakan air, berdasarkan hadits Amr bin Al-Ash ketika dia diutus dalam perang Dzat As-Salasil.
  6. Tayamum menggunakan debu yang suci dan tidak najis – seperti debu yang terkena air kencing dan belum dibersihkan – yang memiliki abu yang menempel di tangan jika ditemukan, berdasarkan firman Allah dalam surat Al-Maidah ayat 6: “maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” Ibnu Abbas berkata: “Sha’id adalah tanah ladang, dan thayyib adalah yang suci.” Jika tidak menemukan tanah, maka bertayamum dengan apa yang mampu dia dapatkan dari pasir atau batu, berdasarkan firman Allah dalam surat At-Taghabun ayat 16: “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” Al-Auza’i berkata: Pasir termasuk sha’id.

 

 

Masalah Ketiga: Pembatal Tayamum:

Hal-hal yang membatalkan tayamum ada tiga:

  1. Tayamum dari hadats kecil batal dengan pembatal wudhu, dan tayamum dari hadats besar batal dengan hal-hal yang mewajibkan mandi dari junub, haid, dan nifas. Jika seseorang bertayamum dari hadats kecil kemudian buang air kecil atau besar, maka tayamumnya batal karena tayamum adalah pengganti wudhu, dan pengganti memiliki hukum yang digantikannya.
  2. Menemukan air jika tayamum karena tidak ada air, berdasarkan sabda Rasulullah: “Apabila kamu menemukan air maka sentuhkanlah pada kulitmu.”
  3. Hilangnya uzur yang menjadi sebab disyariatkannya tayamum seperti sakit dan semisalnya.

Masalah Keempat: Tata Cara Tayamum:

Caranya adalah: berniat, kemudian membaca basmalah, memukul tanah dengan kedua tangan sekali, kemudian meniup atau menepuk-nepukkannya, kemudian mengusap dengannya wajah dan kedua tangan sampai pergelangan. Berdasarkan hadits Ammar yang menyebutkan: “Tayamum adalah sekali pukul untuk wajah dan kedua telapak tangan.” Dan hadits Ammar bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya: “Sesungguhnya cukup bagimu melakukan seperti ini,” lalu beliau memukul dengan telapak tangannya sekali ke tanah, kemudian menepuk-nepukkannya, kemudian mengusap punggung telapak tangan kanannya dengan tangan kirinya, atau punggung tangan kirinya dengan telapak tangan kanannya, kemudian mengusap dengannya wajahnya.

BAB KESEMBILAN: TENTANG NAJIS DAN CARA MENYUCIKANNYA

Masalah Pertama: Definisi Najis dan Jenisnya:

Najis adalah: setiap benda yang menjijikkan yang diperintahkan syariat untuk menjauhinya.

Najis terbagi menjadi dua jenis:

  1. Najis hakiki atau nyata: Yaitu yang tidak bisa disucikan dalam keadaan apapun karena zatnya najis, seperti kotoran keledai, darah, dan air kencing.
  2. Najis hukmi: Yaitu perkara i’tibari yang melekat pada anggota tubuh dan menghalangi sahnya shalat. Ini mencakup hadats kecil yang hilang dengan wudhu seperti buang air besar, dan hadats besar yang hilang dengan mandi seperti junub.

Asal yang digunakan untuk menghilangkan najis adalah air, karena air adalah asal dalam penyucian, berdasarkan firman Allah dalam surat Al-Anfal ayat 11: “dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu.”

Najis terbagi menjadi tiga bagian:

  • Najis mughallazah: Yaitu najis anjing dan yang berasal darinya.
  • Najis mukhaffafah: Yaitu najis air kencing bayi laki-laki yang belum makan makanan.
  • Najis mutawassithah: Yaitu najis lainnya seperti air kencing, kotoran, dan bangkai.

Masalah Kedua: Hal-hal yang Terbukti Najis Berdasarkan Dalil:

  1. Air kencing, kotoran, dan muntah manusia: Kecuali air kencing bayi laki-laki yang belum makan makanan, cukup dipercik. Berdasarkan hadits Ummu Qais binti Mihshan: “Bahwa ia datang kepada Rasulullah dengan anak laki-lakinya yang kecil yang belum makan makanan, lalu beliau mendudukkannya di pangkuannya. Bayi itu kencing di bajunya, maka beliau memanggil air dan memercikkannya, tidak mencucinya.” Adapun air kencing anak laki-laki yang sudah makan makanan dan air kencing anak perempuan, maka dicuci seperti air kencing orang dewasa.
  2. Darah yang mengalir dari hewan yang halal dimakan. Adapun darah yang tersisa dalam daging dan urat, maka suci berdasarkan firman Allah dalam surat Al-An’am ayat 145: “atau darah yang mengalir,” yaitu yang tercurah dan tumpah.
  3. Air kencing dan kotoran setiap hewan yang tidak halal dimakan, seperti kucing dan tikus.
  4. Bangkai: Yaitu yang mati dengan sendirinya tanpa penyembelihan syar’i, berdasarkan firman Allah dalam surat Al-An’am ayat 145: “kecuali bangkai.” Dikecualikan dari ini bangkai ikan, belalang, dan yang tidak memiliki darah mengalir, maka itu suci.
  5. Madzi: Yaitu air putih tipis lengket yang keluar ketika bermain-main atau mengingat persetubuhan, tanpa syahwat dan pancuran, tidak diikuti kelemahan, dan terkadang tidak terasa keluarnya. Ini najis berdasarkan sabda Rasulullah dalam hadits Ali bin Abi Thalib: “Berwudhulah dan cucilah kemaluanmu.” Maksudnya dari madzi, dan tidak diperintahkan mandi untuk meringankan dan menghilangkan kesulitan karena sulit untuk menghindarinya.
  6. Wadi: Yaitu air putih kental yang keluar setelah buang air kecil. Siapa yang terkena harus mencuci kemaluannya dan berwudhu, tidak mandi.
  7. Darah haid: Sebagaimana dalam hadits Asma binti Abu Bakar, dia berkata: “Seorang wanita datang kepada Nabi dan berkata: ‘Salah seorang dari kami terkena darah haid di bajunya, bagaimana dia berbuat?’ Beliau menjawab: ‘Keroklah, kemudian gosoklah dengan air, kemudian percikkan, kemudian shalatlah dengannya.'”

Masalah Ketiga: Cara Menyucikan Najis:

  1. Jika najis di tanah dan tempat: Cukup dicuci sekali yang menghilangkan najis tersebut, dengan menuangkan air sekali, karena perintah Rasulullah untuk menuangkan air pada air kencing badui yang kencing di masjid.
  2. Jika najis di selain tanah: Seperti di baju atau bejana.

Jika dari anjing yang menjilat bejana, maka harus dicuci tujuh kali, salah satunya dengan tanah, berdasarkan sabda Rasulullah: “Jika anjing menjilat bejana salah seorang dari kalian, maka cucilah tujuh kali, yang pertama dengan tanah.” Hukum ini berlaku umum untuk bejana dan lainnya seperti pakaian dan karpet.

Adapun najis babi: Yang benar adalah seperti najis lainnya, cukup dicuci sekali yang menghilangkan najis tersebut, tidak disyaratkan mencuci tujuh kali.

Jika najis dari air kencing, kotoran, darah dan semisalnya: Dicuci dengan air sambil digosok dan diperas sampai hilang dan tidak tersisa bekasnya. Cukup dicuci sekali.

Cukup untuk menyucikan air kencing bayi laki-laki yang belum makan makanan dengan memercik, yaitu menyiramnya dengan air, berdasarkan sabda Rasulullah: “Dicuci dari air kencing anak perempuan, dan dipercik dari air kencing anak laki-laki.”

Adapun kulit bangkai hewan yang halal dimakan: Disucikan dengan penyamakan berdasarkan sabda Rasulullah: “Kulit apapun yang disamak maka telah suci.”

Darah haid dicuci wanita dari bajunya dengan air, kemudian dipercik, kemudian shalat dengannya.

Muslim harus memperhatikan kesucian dari najis pada tubuh, tempat, dan pakaian yang digunakan untuk shalat, karena itu syarat sahnya shalat.

 

 

 

BAB KESEPULUH: TENTANG HAID DAN NIFAS

Pengertian: Haid secara bahasa: mengalir. Secara syariat: darah alami dan fitrah yang keluar dari dasar rahim pada waktu-waktu tertentu dalam keadaan sehat wanita, tanpa sebab melahirkan.

Nifas: darah yang keluar dari wanita ketika melahirkan.

Masalah Pertama: Awal dan Akhir Waktu Haid:

Tidak ada haid sebelum sempurna sembilan tahun karena tidak terbukti dalam kenyataan ada wanita yang haid sebelum itu. Diriwayatkan dari Aisyah bahwa dia berkata: “Jika anak perempuan telah berusia sembilan tahun maka dia adalah wanita.”

Tidak ada haid setelah lima puluh tahun pada umumnya menurut pendapat yang benar. Diriwayatkan dari Aisyah bahwa dia berkata: “Jika wanita telah berusia lima puluh tahun, dia keluar dari masa haid.”

Masalah Kedua: Masa Minimal dan Maksimal Haid:

Yang benar: tidak ada batas minimal dan maksimalnya, tetapi dikembalikan kepada kebiasaan dan keadaan umum.

Masalah Ketiga: Umumnya Haid:

Umumnya enam atau tujuh hari, berdasarkan sabda Rasulullah kepada Hamnah binti Jahsy: “Berhaidlah dalam pengetahuan Allah enam hari atau tujuh hari, kemudian mandilah dan shalatlah dua puluh empat hari atau dua puluh tiga hari, sebagaimana wanita-wanita lain haid dan suci menurut waktu haid dan suci mereka.”

 

 

Masalah Keempat: Yang Diharamkan karena Haid dan Nifas:

Yang diharamkan karena haid dan nifas:

  1. Jimak di kemaluan: Berdasarkan firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 222: “Maka jauhilah wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci.” Nabi bersabda ketika turun ayat ini: “Lakukanlah segala sesuatu kecuali jimak.”
  2. Talak: Berdasarkan firman Allah dalam surat At-Thalaq ayat 1: “Maka talakkanlah mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya.” Dan sabda Rasulullah kepada Umar ketika anaknya Abdullah mentalak istrinya dalam keadaan haid: “Perintahkan dia untuk merujuknya kembali.”
  3. Shalat: Berdasarkan sabda Rasulullah kepada Fatimah binti Abi Hubaysy: “Jika datang haid maka tinggalkanlah shalat.”
  4. Puasa: Berdasarkan sabda Rasulullah: “Bukankah salah seorang dari kalian jika haid tidak puasa dan tidak shalat?” Mereka menjawab: “Benar.”
  5. Tawaf: Berdasarkan sabda Rasulullah kepada Aisyah ketika dia haid: “Lakukanlah apa yang dilakukan haji kecuali jangan tawaf di Baitullah sampai kamu suci.”
  6. Membaca Al-Quran: Ini pendapat banyak ulama dari kalangan sahabat, tabi’in, dan setelah mereka. Tetapi jika dia membutuhkan membaca – seperti perlu mengulang hafalannya agar tidak lupa, atau mengajar anak-anak perempuan di sekolah, atau membaca wiridnya – maka boleh baginya, dan jika tidak perlu maka jangan membaca, sebagaimana dikatakan sebagian ulama.
  7. Menyentuh mushaf: Berdasarkan firman Allah dalam surat Al-Waqi’ah ayat 79: “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.”
  8. Masuk masjid dan tinggal di dalamnya: Berdasarkan sabda Rasulullah: “Aku tidak menghalalkan masjid bagi orang junub dan wanita haid.” Dan karena Rasulullah biasa mendekatkan kepalanya kepada Aisyah yang berada di kamarnya, lalu dia menyisir rambutnya dalam keadaan haid, sementara beliau saat itu sedang i’tikaf di masjid. Demikian juga diharamkan baginya melewati masjid jika khawatir mengotorinya. Jika aman dari mengotorinya maka tidak haram.

Masalah Kelima: Yang Diwajibkan oleh Haid:

  1. Mewajibkan mandi: Berdasarkan sabda Rasulullah: “Tinggalkanlah shalat sejumlah hari yang biasa kamu haid, kemudian mandilah dan shalatlah.”
  2. Baligh: Berdasarkan sabda Rasulullah: “Allah tidak menerima shalat wanita haid kecuali dengan kerudung.” Beliau mewajibkan penutup dengan terjadinya haid, ini menunjukkan bahwa taklif telah terjadi dengannya, dan itu hanya terjadi dengan baligh.
  3. Iddah dengannya: Iddah berakhir bagi wanita yang ditalak dan semisalnya dengan haid bagi yang biasa haid, berdasarkan firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 228: “Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’.” Artinya: tiga kali haid.
  4. Hukum bersihnya rahim dalam iddah dengan haid.

Peringatan: Jika wanita haid atau nifas suci sebelum matahari tenggelam, maka wajib baginya shalat Zhuhur dan Ashar pada hari itu. Siapa yang suci dari keduanya sebelum terbit fajar, wajib baginya shalat Maghrib dan Isya pada malam itu, karena waktu shalat kedua adalah waktu untuk shalat pertama dalam keadaan uzur. Ini pendapat jumhur: Malik, Syafi’i, dan Ahmad.

Masalah Keenam: Minimal dan Maksimal Nifas:

Tidak ada batas minimal nifas karena tidak ada pembatasan tentangnya, maka dikembalikan kepada kenyataan, dan telah ada yang sedikit dan banyak. Maksimalnya empat puluh hari. At-Tirmidzi berkata: Para ulama dari kalangan sahabat Nabi dan setelah mereka sepakat bahwa wanita nifas meninggalkan shalat empat puluh hari kecuali jika melihat kesucian sebelum itu, maka mandi dan shalat, berdasarkan hadits Ummu Salamah: “Wanita nifas pada masa Nabi biasa tinggal empat puluh hari.”

Masalah Ketujuh: Tentang Darah Istihadhah:

Istihadhah: mengalirnya darah bukan pada waktunya karena pendarahan, dari urat yang disebut al-‘adzil.

Darah istihadhah berbeda dengan darah haid dalam hukum dan sifatnya. Ia adalah urat yang pecah dalam rahim, baik pada waktu haid atau selainnya. Darah ini tidak menghalangi shalat, puasa, atau jimak karena wanita yang mengalaminya dalam hukum orang yang suci. Dalilnya hadits Fatimah binti Abi Hubaysy: “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku istihadhah, tidak suci, apakah aku tinggalkan shalat?” Beliau menjawab: “Tidak, sesungguhnya itu urat dan bukan haid. Jika datang haid maka tinggalkanlah shalat, jika pergi maka cucilah darah darimu dan shalatlah.”

Wajib baginya mandi pada akhir haid yang dianggap. Ketika istihadhah, dia mencuci kemaluannya dan memasukkan kapas dan semisalnya di lubang yang mencegah keluarnya, dan mengikatnya dengan sesuatu yang menahannya agar tidak jatuh. Pembalut kesehatan pada masa ini sudah cukup menggantikannya. Kemudian berwudhu pada masuk waktu setiap shalat.

Wanita mustahidhah memiliki tiga keadaan:

Keadaan Pertama: Memiliki kebiasaan yang dikenal, yaitu masa haidnya sudah diketahui sebelum istihadhah. Wanita ini duduk sesuai kebiasaannya, meninggalkan shalat dan puasa, dan dianggap haid. Jika kebiasaannya berakhir, mandi dan shalat, dan darah yang keluar dianggap darah istihadhah, berdasarkan sabda Rasulullah kepada Ummu Habibah: “Tinggallah sejumlah hari yang biasa haidmu menahanmu, kemudian mandi dan shalat.”

Keadaan Kedua: Jika tidak memiliki kebiasaan yang dikenal, tetapi darahnya berbeda-beda, sebagiannya memiliki sifat haid yaitu hitam atau kental atau berbau, sisanya memiliki sifat istihadhah yaitu darah merah tidak berbau. Dalam keadaan ini dia kembali kepada pembedaan, berdasarkan sabda Rasulullah kepada Fatimah binti Abi Hubaysy: “Jika darah haid maka sesungguhnya ia hitam yang dikenal, maka berhentilah dari shalat. Jika yang lain maka berwudhulah dan shalatlah karena sesungguhnya itu hanyalah urat.”

Keadaan Ketiga: Jika tidak memiliki kebiasaan dan tidak ada sifat yang membedakan haid dari selainnya, maka wanita ini duduk menurut umumnya haid yaitu enam atau tujuh hari karena ini kebiasaan umumnya wanita. Darah setelah hari-hari ini adalah darah istihadhah yang dicuci, kemudian shalat dan puasa, berdasarkan sabda Rasulullah kepada Hamnah binti Jahsy: “Sesungguhnya itu hanyalah tendangan setan, maka berhaidlah enam atau tujuh hari kemudian mandi. Jika telah bersih maka shalat dan puasalah, sesungguhnya itu cukup bagimu.” Makna “tendangan setan” yaitu dorongan, artinya setan yang menggerakkan darah ini.

Selesai Kitab Thaharah.

 

 

KEDUA: KITAB SHALAT

 

Dan mencakup lima belas bab

BAB PERTAMA: TENTANG DEFINISI SHALAT, KEUTAMAANNYA, DAN KEWAJIBAN SHALAT LIMA WAKTU:

1 – Definisinya: Shalat secara bahasa: doa. Secara syariat: ibadah yang memiliki ucapan dan perbuatan tertentu, dimulai dengan takbir, diakhiri dengan salam. Rinciannya akan dijelaskan pada bab-bab berikutnya insya Allah.

2 – Keutamaannya: Shalat termasuk rukun Islam yang paling penting setelah dua kalimat syahadat, bahkan shalat adalah tiang Islam. Allah telah mewajibkannya kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam pada malam Isra Mi’raj di atas tujuh langit. Hal itu menunjukkan betapa pentingnya shalat dalam kehidupan seorang Muslim. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam jika menghadapi suatu masalah, beliau segera melaksanakan shalat. Banyak hadits yang menyebutkan keutamaan shalat dan anjuran untuk melaksanakannya, di antaranya:

Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Shalat lima waktu, dari Jumat ke Jumat, dan dari Ramadhan ke Ramadhan, dapat menghapus dosa-dosa yang ada di antara ketiganya selama menjauhi dosa-dosa besar.”

Dan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam: “Bagaimana pendapat kalian jika ada sungai di depan pintu salah seorang di antara kalian yang ia gunakan untuk mandi setiap hari lima kali, apakah masih tersisa kotoran padanya?” Mereka menjawab: “Tidak ada kotoran yang tersisa.” Beliau bersabda: “Itulah perumpamaan shalat lima waktu, Allah menghapus dengannya kesalahan-kesalahan.” Kata “daran” artinya kotoran.

3 – Kewajibannya: Kewajiban dan kefardhuannya telah diketahui melalui Al-Quran, Sunnah, dan ijma’ yang diketahui dari agama secara darurat. Allah Ta’ala berfirman: “Dan dirikanlah shalat” (QS. Al-Baqarah: 43) dalam banyak ayat dari Kitab Allah. Allah Ta’ala juga berfirman: “Katakanlah kepada hamba-hamba-Ku yang beriman agar mereka mendirikan shalat” (QS. Ibrahim: 31). Dari Sunnah: hadits Isra Mi’raj yang menyebutkan: “Shalat itu lima waktu dan (pahalanya) lima puluh kali.” Dalam Shahihain disebutkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada orang yang bertanya tentang syarat-syarat Islam: “Lima shalat dalam sehari semalam.” Penanya berkata: “Apakah ada kewajiban lain selain itu?” Beliau menjawab: “Tidak, kecuali jika kamu melakukan sunnah.”

Shalat wajib atas Muslim yang baligh dan berakal, tidak wajib atas orang kafir, anak kecil, dan orang gila, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Pena (pencatat amal) diangkat dari tiga golongan: dari orang yang tidur sampai ia bangun, dari orang gila sampai ia sadar, dan dari anak kecil sampai ia baligh.” Namun anak-anak diperintahkan shalat ketika berusia tujuh tahun, dan dipukul karena meninggalkannya ketika berusia sepuluh tahun. Barangsiapa mengingkari atau meninggalkan shalat maka ia telah kafir dan murtad dari agama Islam, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Perjanjian antara kami dan mereka adalah shalat, barangsiapa meninggalkannya maka ia telah kafir.”

 

 

BAB KEDUA: ADZAN DAN IQAMAH, DAN DI DALAMNYA TERDAPAT BEBERAPA MASALAH:

Masalah Pertama: Definisi Adzan dan Iqamah, serta Hukumnya:

a- Definisi Adzan dan Iqamah: Adzan secara bahasa: pemberitahuan. Allah Ta’ala berfirman: “Dan (ini adalah) pemberitahuan dari Allah dan Rasul-Nya” (QS. At-Taubah: 3), artinya pemberitahuan. Secara syariat: pemberitahuan masuknya waktu shalat dengan dzikir tertentu.

Iqamah secara bahasa adalah: masdar dari kata “aqama”, hakikatnya adalah menegakkan orang yang duduk. Secara syariat: pemberitahuan untuk berdiri melaksanakan shalat dengan dzikir tertentu yang telah ditetapkan oleh syariat.

b- Hukumnya: Adzan dan iqamah disyariatkan bagi laki-laki untuk shalat lima waktu, tidak untuk selainnya. Keduanya termasuk fardhu kifayah, jika ada yang melaksanakannya dengan cukup maka gugurlah dosa dari yang lainnya, karena keduanya termasuk syiar Islam yang zhahir, maka tidak boleh ditinggalkan.

Masalah Kedua: Syarat-syarat Sahnya Adzan dan Iqamah:

1 – Islam: tidak sah dari orang kafir.

2 – Berakal: tidak sah dari orang gila, orang mabuk, dan anak yang tidak mumayyiz, sebagaimana ibadah-ibadah lainnya.

3 – Laki-laki: tidak sah dari perempuan karena fitnah suaranya, dan tidak dari khuntsa karena tidak diketahui apakah ia laki-laki.

4 – Adzan harus pada waktu shalat: tidak sah sebelum masuk waktunya, kecuali adzan pertama untuk Subuh dan Jumat, boleh sebelum waktu. Dan iqamah harus ketika hendak berdiri untuk shalat.

5 – Adzan harus berurutan dan berturut-turut: sebagaimana disebutkan dalam Sunnah, demikian juga iqamah, akan dijelaskan nanti dalam pembahasan tentang sifat adzan dan iqamah.

6 – Adzan dan iqamah harus dengan bahasa Arab dan dengan lafadz yang disebutkan dalam Sunnah.

Masalah Ketiga: Tentang Sifat-sifat yang Disukai pada Muadzdzin:

1 – Hendaknya adil dan amanah, karena ia dipercaya dan dirujuk dalam hal shalat dan puasa, dikhawatirkan ia akan menipu mereka dengan adzannya jika tidak demikian.

2 – Hendaknya baligh dan berakal, dan sah adzan anak yang sudah mumayyiz.

3 – Hendaknya mengetahui waktu-waktu shalat agar dapat memperhatikannya dan mengumandangkan adzan di awal waktu, karena jika tidak mengetahui mungkin keliru atau salah.

4 – Hendaknya bersuara keras agar dapat didengar orang.

5 – Hendaknya suci dari hadats kecil dan besar.

6 – Hendaknya adzan sambil berdiri menghadap kiblat.

7 – Hendaknya memasukkan jarinya ke telinga, dan memutar wajahnya ke kanan ketika mengucapkan “Hayya ‘alash-shalah”, dan ke kiri ketika mengucapkan “Hayya ‘alal-falah”.

8 – Hendaknya perlahan dalam adzan (yaitu tenang) dan mempercepat iqamah.

Masalah Keempat: Tentang Sifat Adzan dan Iqamah:

Cara Adzan dan Iqamah: Keduanya memiliki cara-cara yang disebutkan dalam nash-nash Nabawi, di antaranya yang disebutkan dalam hadits Abu Mahdzurah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan adzan kepadanya sendiri, beliau bersabda: “Kamu ucapkan: Allahu akbar, Allahu akbar, Allahu akbar, Allahu akbar, Asyhadu alla ilaha illallah, Asyhadu alla ilaha illallah, Asyhadu anna Muhammadan rasulullah, Asyhadu anna Muhammadan rasulullah, Hayya ‘alash-shalah, Hayya ‘alash-shalah, Hayya ‘alal-falah, Hayya ‘alal-falah, Allahu akbar, Allahu akbar, La ilaha illallah.”

Adapun sifat iqamah adalah: “Allahu akbar Allahu akbar, Asyhadu alla ilaha illallah, Asyhadu anna Muhammadan rasulullah, Hayya ‘alash-shalah, Hayya ‘alal-falah, Qad qamatish-shalah qad qamatish-shalah, Allahu akbar Allahu akbar, La ilaha illallah.” Berdasarkan hadits Anas radhiyallahu ‘anhu yang berkata: “Bilal diperintahkan untuk menggenapkan adzan dan mengganjilkan iqamah kecuali iqamah.” Maka kalimat-kalimat adzan diucapkan dua kali dua kali, dan kalimat-kalimat iqamah sekali sekali, kecuali ucapan “Qad qamatish-shalah” diucapkan dua kali berdasarkan hadits yang telah disebutkan.

Inilah sifat adzan dan iqamah yang disukai, karena Bilal mengumandangkannya baik dalam keadaan mukim maupun safar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sampai beliau wafat. Jika ada tarji’ (pengulangan) dalam adzan atau menggandakan iqamah, tidak mengapa, karena termasuk perbedaan yang dibolehkan. Disukai mengucapkan dalam adzan Subuh setelah “Hayya ‘alal-falah”: “Ash-shalatu khairun minan-naum” (shalat lebih baik dari tidur) dua kali, berdasarkan riwayat Abu Mahdzurah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya: “Jika adzan Subuh, maka ucapkanlah: Ash-shalatu khairun minan-naum.”

Masalah Kelima: Apa yang Diucapkan Pendengar Adzan dan Apa yang Didoakan Setelahnya:

Disukai bagi orang yang mendengar adzan untuk mengucapkan seperti yang diucapkan muadzdzin, berdasarkan hadits Abu Sa’id bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika kalian mendengar seruan (adzan) maka ucapkanlah seperti yang diucapkan muadzdzin.” Kecuali pada dua “Hayy’alah”, maka disukai bagi pendengar adzan mengucapkan: “La haula wala quwwata illa billah” setelah muadzdzin mengucapkan “Hayya ‘alash-shalah”, demikian juga setelah ucapan “Hayya ‘alal-falah”, berdasarkan hadits Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu tentang hal itu.

Jika muadzdzin mengucapkan dalam shalat Subuh: “Ash-shalatu khairun minan-naum”, maka pendengar mengucapkan seperti itu, dan tidak disukai saat iqamah.

Kemudian bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu mengucapkan: “Allahumma rabba haadzihid-da’watit-taammati wash-shalaatil-qaa’imati, aati Muhammadanil-wasiilata wal-fadhiilata, wab’ats-hu maqaaman mahmmuudanilladzi wa’adtahu” (Ya Allah, Tuhan pemilik seruan yang sempurna ini dan shalat yang tegak, berikanlah kepada Muhammad al-wasilah dan al-fadhilah, dan bangkitkanlah dia pada tempat yang terpuji yang telah Engkau janjikan kepadanya).

 

 

BAB KETIGA: TENTANG WAKTU-WAKTU SHALAT

Shalat-shalat yang diwajibkan ada lima dalam sehari semalam, setiap shalat memiliki waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh syariat. Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman” (QS. An-Nisa: 103). Artinya: diwajibkan pada waktu-waktu tertentu, maka shalat tidak sah jika dilakukan sebelum masuk waktunya.

Waktu-waktu ini pada dasarnya berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu anhuma: bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Waktu shalat Zhuhur adalah ketika matahari tergelincir dan bayangan seseorang sama dengan tinggi badannya selama belum masuk waktu Ashar, waktu shalat Ashar selama matahari belum menguning, waktu shalat Maghrib selama syafaq belum hilang, waktu shalat Isya sampai tengah malam, dan waktu shalat Subuh dari terbit fajar sampai matahari belum terbit.”

Shalat Zhuhur dimulai waktunya ketika matahari tergelincir, yaitu condongnya dari tengah langit ke arah barat, dan berlangsung sampai bayangan setiap benda sama dengan panjangnya. Disunahkan menyegerakannya di awal waktu, kecuali jika panas sangat terik, maka disunahkan mengakhirkannya sampai sejuk; karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Jika panas sangat terik maka sejukkanlah dengan shalat, karena teriknya panas adalah dari hembusan neraka jahannam.”

Shalat Ashar dimulai waktunya dari berakhirnya waktu Zhuhur -yaitu ketika bayangan setiap benda sama dengan tingginya- dan berakhir dengan terbenamnya matahari, yaitu ketika akhir menguningnya matahari. Disunahkan menyegerakannya di awal waktu, dan inilah shalat wustha (tengah) yang disebutkan Allah dalam firman-Nya: “Peliharalah semua shalat dan shalat wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu'” (QS. Al-Baqarah: 238).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memeliharanya, beliau bersabda: “Barang siapa yang terlewatkan shalat Asharnya, maka seakan-akan dia kehilangan keluarga dan hartanya.” Beliau juga bersabda: “Barang siapa yang meninggalkan shalat Ashar maka rusaklah amalnya.”

Waktu shalat Maghrib dari terbenamnya matahari sampai hilangnya syafaq merah; karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Waktu shalat Maghrib selama syafaq belum hilang.” Disunahkan menyegerakannya di awal waktu; karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Umatku akan tetap dalam kebaikan selama mereka tidak mengakhirkan Maghrib sampai bintang-bintang bertaburan,” kecuali malam di Muzdalifah bagi orang yang ihram haji, maka disunahkan mengakhirkannya sampai dijamak dengan Isya secara jamak ta’khir.

Adapun shalat Isya dimulai waktunya dari hilangnya syafaq merah sampai tengah malam, karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Waktu shalat Isya sampai tengah malam.” Disunahkan mengakhirkannya sampai akhir waktu yang dipilih selama tidak ada kesulitan. Dimakruhkan tidur sebelumnya dan berbicara setelahnya kecuali untuk keperluan; berdasarkan hadits Abu Barzah radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci tidur sebelum Isya dan berbicara setelahnya.

Waktu shalat Fajar dari terbitnya fajar kedua sampai terbitnya matahari, dan disunahkan menyegerakannya jika sudah yakin fajar telah terbit.

Inilah waktu-waktu yang disyariatkan untuk melaksanakan shalat lima waktu, maka wajib bagi kaum muslimin untuk terikat dengan hal itu, memeliharanya pada waktunya, dan tidak mengakhirkannya; karena Allah mengancam orang-orang yang mengakhirkannya dari waktunya, Allah Ta’ala berfirman: “Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya” (QS. Al-Ma’un: 4-5). Dan Allah Ta’ala berfirman: “Maka datanglah sesudah mereka pengganti yang menyia-nyiakan shalat dan mengikuti hawa nafsu, maka mereka kelak akan menemui kesesatan” (QS. Maryam: 59). Al-Ghayy adalah azab yang keras berlipat ganda dan keburukan serta kekecewaan di neraka jahannam, na’udzubillah.

Melaksanakan shalat pada waktunya termasuk amalan yang paling dicintai Allah dan paling utama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya: “Amalan apa yang paling dicintai Allah?” Beliau menjawab: “Shalat pada waktunya.”

 

 

BAB KEEMPAT: TENTANG SYARAT-SYARAT SHALAT, RUKUN-RUKUNNYA, DALIL-DALILNYA, DAN HUKUM ORANG YANG MENINGGALKANNYA

Dalam bab ini terdapat beberapa masalah:

MASALAH PERTAMA: TENTANG JUMLAH SHALAT YANG DIWAJIBKAN

Jumlah shalat yang diwajibkan ada lima, yaitu: Fajar, Zhuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya. Hal ini telah disepakati, dan telah ditunjukkan oleh hadits Thalhah bin Ubaidillah bahwa seorang Arab badui berkata: “Ya Rasulullah, apa yang Allah wajibkan atas diriku dari shalat?” Beliau menjawab: “Lima shalat dalam sehari semalam… (hadits),” dan hadits Anas radhiyallahu anhu dalam kisah seorang laki-laki dari penduduk desa, dan perkataannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Utusan Engkau mengklaim bahwa kami wajib shalat lima waktu dalam sehari semalam kami.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Benar… (hadits).”

MASALAH KEDUA: KEPADA SIAPA SHALAT DIWAJIBKAN?

Shalat diwajibkan kepada muslim yang baligh dan berakal, selain wanita haid dan nifas. Anak kecil diperintah shalat jika sudah berumur tujuh tahun, dan dipukul karena meninggalkannya ketika berumur sepuluh tahun; berdasarkan hadits: “Pena diangkat dari tiga golongan,” yang disebutkan di antaranya: “dan dari anak kecil sampai dia bermimpi basah,” dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Perintahkan anak-anak kalian shalat ketika berumur tujuh tahun, dan pukullah mereka karena meninggalkannya ketika berumur sepuluh tahun, dan pisahkanlah tempat tidur mereka.”

 

 

MASALAH KETIGA: TENTANG SYARAT-SYARATNYA

Syarat-syaratnya ada sembilan:

  1. Islam: Shalat tidak sah dari orang kafir karena batal amalnya.
  2. Berakal: Shalat tidak sah dari orang gila karena tidak dibebani taklif.
  3. Baligh: Shalat tidak wajib bagi anak kecil sampai dia baligh, tetapi dia diperintah shalat ketika berumur tujuh tahun dan dipukul karena meninggalkannya ketika berumur sepuluh tahun; berdasarkan hadits: “Perintahkan anak-anak kalian shalat ketika berumur tujuh tahun… (hadits).”
  4. Suci dari kedua hadats dengan kemampuan: Karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Ibnu Umar: “Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci.”
  5. Masuknya waktu untuk shalat yang berwaktu: Karena firman Allah Ta’ala: “Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman” (QS. An-Nisa: 103), dan hadits Jibril ketika mengimami Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat lima waktu, kemudian berkata: “Di antara kedua waktu ini adalah waktu.” Maka shalat tidak sah sebelum masuk waktunya dan setelah keluar waktunya, kecuali karena uzur.
  6. Menutup aurat dengan kemampuan dengan sesuatu yang tidak menggambarkan kulit: Karena firman Allah Ta’ala: “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid” (QS. Al-A’raf: 31). Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Allah tidak menerima shalat wanita baligh kecuali dengan kerudung.” Aurat laki-laki baligh adalah antara pusar dan lutut, karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Jabir radhiyallahu anhu: “Jika kamu shalat dengan satu kain, jika luas maka berselimutlah dengannya, dan jika sempit maka berikatpingganglahlah dengannya.” Yang lebih utama dan lebih baik adalah meletakkan sesuatu dari pakaian di pundaknya; karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang laki-laki shalat dengan satu kain yang tidak ada sesuatu pun darinya di pundaknya. Wanita seluruhnya aurat kecuali wajah dan kedua telapak tangannya, kecuali jika dia shalat di hadapan orang asing -yaitu selain mahram- maka dia menutup semuanya; karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Wanita itu aurat,” dan sabda beliau: “Allah tidak menerima shalat wanita baligh kecuali dengan kerudung.”
  7. Menjauhi najis pada badan, pakaian, dan tempatnya -yaitu tempat shalatnya- dengan kemampuan: Karena firman Allah Ta’ala: “Dan pakaianmu bersihkanlah” (QS. Al-Muddatstsir: 4). Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Bersihkanlah diri kalian dari air kencing; karena kebanyakan azab kubur adalah karenanya,” dan sabda beliau kepada Asma tentang darah haid yang mengenai pakaian: “Keroklah, kemudian gosok dengan air, lalu percikkan, kemudian shalatlah dengannya,” dan sabda beliau kepada para sahabatnya ketika orang Arab badui kencing di masjid: “Siramlah air kencingnya dengan seember air.”
  8. Menghadap kiblat dengan kemampuan: Karena firman Allah Ta’ala: “Maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram” (QS. Al-Baqarah: 144), dan hadits: “Jika kamu berdiri untuk shalat maka sempurnakanlah wudhumu, kemudian menghadaplah kiblat.”
  9. Niat: Dan tidak gugur dalam keadaan apa pun; berdasarkan hadits Umar: “Sesungguhnya amalan itu tergantung niatnya.” Tempatnya di hati, dan hakikatnya adalah tekad pada sesuatu. Tidak disyariatkan mengucapkannya; karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengucapkannya, dan tidak diriwayatkan bahwa ada seorang pun dari sahabatnya yang melakukan hal itu.

MASALAH KEEMPAT: TENTANG RUKUN-RUKUNNYA

Rukun adalah hal-hal yang membentuk ibadah, dan ibadah tidak sah kecuali dengannya. Perbedaan antara rukun dan syarat: bahwa syarat mendahului ibadah dan berlangsung bersamanya, adapun rukun adalah hal-hal yang terdapat dalam ibadah berupa perkataan dan perbuatan.

Rukun-rukunnya ada empat belas rukun, tidak gugur baik dengan sengaja, lupa, maupun tidak tahu. Penjelasannya sebagai berikut:

  1. Berdiri: Dalam shalat fardhu bagi yang mampu dengan tegak; karena firman Allah Ta’ala: “Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu'” (QS. Al-Baqarah: 238), dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Imran bin Hushain: “Shalatlah dengan berdiri, jika tidak mampu maka duduk, jika tidak mampu maka berbaring miring.” Jika meninggalkan berdiri dalam shalat fardhu karena uzur seperti sakit, takut, dan lainnya, maka dia dimaafkan, dan shalat sesuai keadaannya dengan duduk atau berbaring miring. Adapun shalat sunnah: berdiri di dalamnya adalah sunnah dan bukan rukun, tetapi shalat orang yang berdiri lebih utama dari shalat orang yang duduk; karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Shalat orang yang duduk separuh dari shalat orang yang berdiri.”
  2. Takbiratul ihram di awalnya: Yaitu mengucapkan “Allahu akbar” tidak boleh dengan selainnya; karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang salah shalat: “Jika kamu berdiri untuk shalat maka bertakbirlah,” dan sabda beliau: “Pengharamannya adalah takbir dan penghalalannya adalah salam.” Maka shalat tidak terbentuk tanpa takbir.
  3. Membaca Al-Fatihah secara berurutan dalam setiap rakaat: Karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab.” Dikecualikan dari itu orang yang terlambat: jika dia mendapati imam sedang rukuk, atau mendapati dari berdirinya yang tidak memungkinkan untuk membaca Al-Fatihah, demikian juga makmum dalam shalat jahr, dikecualikan dari membacanya, tetapi jika dia membacanya ketika imam diam maka itu lebih utama; mengambil yang lebih hati-hati.
  4. Rukuk dalam setiap rakaat: Karena firman Allah Ta’ala: “Hai orang-orang yang beriman, rukuklah kamu, sujudlah kamu” (QS. Al-Hajj: 77). Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang salah shalat: “Kemudian rukuklah sampai kamu tuma’ninah dalam rukuk.”
  5. & 6. Bangkit dari rukuk dan I’tidal dengan berdiri: Karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits orang yang salah shalat: “Dan rukuklah sampai kamu tuma’ninah dalam rukuk kemudian bangkitlah sampai kamu i’tidal dengan berdiri.”
  6. Sujud: Karena firman Allah Ta’ala: “dan sujudlah kamu” (QS. Al-Hajj: 77), dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits orang yang salah shalat: “Kemudian sujudlah sampai kamu tuma’ninah dalam sujud.” Sujud dilakukan dalam setiap rakaat dua kali pada tujuh anggota yang disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas. Di dalamnya: “Aku diperintahkan untuk sujud pada tujuh tulang: dahi -dan beliau menunjuk dengan tangannya ke hidungnya- kedua tangan, kedua lutut, dan ujung-ujung kedua kaki.”
  7. & 9. Bangkit dari sujud dan duduk di antara dua sujud: Karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang salah shalat: “Kemudian bangkitlah sampai kamu tuma’ninah dalam duduk.”
  8. Tuma’ninah dalam semua rukun: Yaitu diam, dan dilakukan sekadar ucapan yang wajib dalam setiap rukun; karena perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang salah shalat dalam shalatnya di semua rukun, dan perintah beliau kepadanya untuk mengulang shalat karena meninggalkan tuma’ninah di dalamnya.
  9. Tasyahud akhir: Karena perkataan Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu: “Kami dahulu mengucapkan sebelum diwajibkan atas kami tasyahud: Assalamu alallahi min ibadihi.” Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jangan kalian ucapkan assalamu alallah, tetapi ucapkanlah: attahiyyatu lillah.” Maka perkataan beliau radhiyallahu anhu: “sebelum diwajibkan” menunjukkan bahwa itu adalah fardhu.
  10. Duduk untuk tasyahud akhir: Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya dan terus-menerus melakukannya, dan beliau bersabda: “Shalatlah sebagaimana kalian melihat aku shalat.”
  11. Salam: Karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Dan penghalalannya adalah salam.” Maka dia mengucapkan ke arah kanannya: Assalamu alaikum wa rahmatullah, dan ke arah kirinya: Assalamu alaikum wa rahmatullah.
  12. Mengurutkan rukun-rukun sesuai dengan penjelasan yang telah disebutkan: Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya secara berurutan, dan beliau bersabda: “Shalatlah sebagaimana kalian melihat aku shalat,” dan beliau mengajarkannya kepada orang yang salah shalat dengan sabda beliau: “kemudian” yang menunjukkan urutan.

MASALAH KELIMA: TENTANG KEWAJIBAN-KEWAJIBANNYA

Kewajiban-kewajibannya ada delapan, shalat batal jika ditinggalkan dengan sengaja, dan gugur jika lupa dan tidak tahu, dan wajib sujud sahwi karena lupa meninggalkannya. Perbedaan antara kewajiban dan rukun: bahwa orang yang lupa rukun tidak sah shalatnya kecuali dengan melakukannya, adapun orang yang lupa kewajiban cukup dengan sujud sahwi, maka rukun lebih penting dari kewajiban. Penjelasannya sebagai berikut:

  1. Semua takbir selain takbiratul ihram, yaitu yang disebut takbir perpindahan. Karena perkataan Ibnu Mas’ud: “Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir dalam setiap bangkit dan turun, berdiri dan duduk.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu melakukannya sampai beliau wafat, dan beliau bersabda: “Shalatlah sebagaimana kalian melihat aku shalat.”
  2. Mengucapkan: “Sami’allahu liman hamidah” bagi imam dan orang yang shalat sendirian: Berdasarkan hadits Abu Hurairah: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir ketika berdiri untuk shalat, kemudian bertakbir ketika rukuk, kemudian berkata: ‘Sami’allahu liman hamidah’ ketika mengangkat punggungnya dari rukuk, kemudian berkata sambil berdiri: ‘Rabbana wa lakal hamd’.”
  3. Mengucapkan: “Rabbana wa lakal hamd” bagi makmum saja, adapun imam dan orang yang shalat sendirian maka disunahkan bagi mereka menggabungkan keduanya; berdasarkan hadits Abu Hurairah yang telah disebutkan, dan hadits Abu Musa yang di dalamnya: “Dan jika dia berkata: ‘Sami’allahu liman hamidah’, maka ucapkanlah: ‘Rabbana lakal hamd’.”
  4. Mengucapkan: “Subhana rabbiyal azhim” sekali dalam rukuk.
  5. Mengucapkan: “Subhana rabbiyal a’la” sekali dalam sujud. Karena perkataan Hudzaifah dalam haditsnya: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan dalam rukuknya: ‘Subhana rabbiyal azhim’. Dan dalam sujudnya: ‘Subhana rabbiyal a’la’.” Disunahkan menambah tasbih dalam sujud dan rukuk sampai tiga kali.
  6. Mengucapkan: “Rabbi ighfir li” di antara dua sujud: Berdasarkan hadits Hudzaifah: bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan di antara dua sujud: “Rabbi ighfir li. Rabbi ighfir li.”
  7. Tasyahud pertama selain bagi orang yang imamnya berdiri karena lupa, maka tidak wajib baginya karena wajib mengikutinya; karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika lupa tasyahud pertama tidak kembali kepadanya, dan menggantinya dengan sujud sahwi. Tasyahud pertama adalah: “Attahiyyatu lillahi wash shalawatu wath thayyibatu, assalamu alaika ayyuhan nabiyyu wa rahmatullahi wa barakatuh, assalamu alaina wa ala ibadillahish shalihin, asyhadu alla ilaha illallah, wa asyhadu anna Muhammadan abduhu wa rasuluh.”
  8. Duduk untuknya -yaitu tasyahud pertama-: Berdasarkan hadits Ibnu Mas’ud secara marfu’: “Jika kalian duduk dalam setiap dua rakaat maka ucapkanlah: Attahiyyatu lillah.” Dan hadits Rifa’ah bin Rafi’: “Jika kamu duduk di tengah shalat maka tenangkanlah, dan hamparkanlah paha kirimu, kemudian bertasyahudlah.”

MASALAH KEENAM: TENTANG SUNNAH-SUNNAH SHALAT

Sunnah-sunnah shalat terbagi menjadi dua jenis: sunnah perbuatan dan sunnah perkataan.

Adapun sunnah perbuatan: seperti mengangkat kedua tangan bersamaan dengan takbiratul ihram, ketika rukuk, ketika bangkit dari rukuk, dan menurunkan keduanya setelah itu. Hal ini berdasarkan riwayat bahwa Malik bin Huwairis apabila shalat, dia bertakbir dan mengangkat kedua tangannya. Ketika hendak rukuk, dia mengangkat kedua tangannya. Dan ketika mengangkat kepala dari rukuk, dia mengangkat kedua tangannya. Dia menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hal tersebut.

Sunnah perbuatan lainnya adalah meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri dan meletakkan keduanya di dada ketika berdiri, memandang ke tempat sujud, merenggangkan kedua kaki ketika berdiri, memegang kedua lutut dengan kedua tangan yang jari-jarinya direnggangkan ketika rukuk, meluruskan punggung saat rukuk, dan menjadikan kepala sejajar dengan punggung.

Adapun sunnah perkataan: seperti doa iftitah, membaca basmalah, ta’awudz, mengucapkan “amin”, menambah bacaan setelah Al-Fatihah, menambah tasbih selain tasbih wajib dalam rukuk dan sujud, serta berdoa setelah tasyahud sebelum salam.

MASALAH KETUJUH: HAL-HAL YANG MEMBATALKAN SHALAT

Shalat dibatalkan oleh beberapa hal yang kami rangkum sebagai berikut:

  1. Batalnya wudhu – karena bersuci merupakan syarat sahnya shalat. Jika wudhu batal, maka shalat pun batal.
  2. Tertawa bersuara (qahqahah) – hal ini membatalkan shalat berdasarkan ijma’ karena seperti berbicara, bahkan lebih buruk, dan karena mengandung sikap meremehkan dan bermain-main yang bertentangan dengan tujuan shalat. Adapun tersenyum tanpa qahqahah tidak membatalkan shalat sebagaimana dinukil oleh Ibnu Mundzir dan lainnya.
  3. Berbicara dengan sengaja bukan untuk kepentingan shalat – berdasarkan hadits Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhu yang berkata: “Dahulu kami berbicara dalam shalat, seseorang di antara kami berbicara dengan temannya yang berada di sampingnya dalam shalat, hingga turun ayat: ‘Dan berdirilah karena Allah dengan khusyuk’ (QS. Al-Baqarah: 238). Maka kami diperintahkan untuk diam dan dilarang berbicara.” Jika berbicara karena tidak tahu atau lupa, shalatnya tidak batal.
  4. Lewatnya wanita dewasa, keledai, atau anjing hitam di depan orang yang shalat tanpa ada penghalang di tempat sujudnya – berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Jika salah seorang di antara kalian berdiri shalat, maka dia terlindungi jika di depannya ada seperti bagian belakang pelana unta. Jika tidak ada di depannya seperti bagian belakang pelana unta, maka yang memutus shalatnya adalah keledai, wanita, dan anjing hitam.” Pelana unta adalah tempat duduk di atas unta seperti pelana kuda. Bagian belakang pelana ukurannya satu hasta, maka ukuran inilah yang cukup untuk sutrah.
  5. Membuka aurat dengan sengaja – sebagaimana telah dijelaskan dalam syarat-syarat shalat.
  6. Membelakangi kiblat – karena menghadap kiblat adalah syarat sahnya shalat.
  7. Terkena najis pada orang yang shalat dengan mengetahui dan mengingatnya jika tidak segera dihilangkan.
  8. Meninggalkan rukun atau syarat shalat dengan sengaja tanpa uzur.
  9. Melakukan pekerjaan banyak yang bukan dari jenis shalat tanpa darurat seperti makan dan minum dengan sengaja.
  10. Bersandar tanpa uzur karena berdiri adalah syarat sahnya shalat.
  11. Sengaja menambah rukun fi’li seperti menambah rukuk dan sujud, karena hal ini merusak bentuk shalat sehingga batal berdasarkan ijma’.
  12. Sengaja mendahulukan sebagian rukun atas sebagian lainnya karena urutan rukun adalah rukun sebagaimana telah dijelaskan.
  13. Sengaja salam sebelum shalat selesai.
  14. Sengaja mengubah makna dalam bacaan Al-Fatihah karena Al-Fatihah adalah rukun.
  15. Membatalkan niat dengan ragu-ragu untuk membatalkan atau berniat membatalkan karena istidamah (kontinuitas) niat adalah syarat.

 

 

MASALAH KEDELAPAN: HAL-HAL YANG DIMAKRUHKAN DALAM SHALAT

Yang dimakruhkan dalam shalat adalah hal-hal berikut:

  1. Hanya membaca Al-Fatihah pada dua rakaat pertama karena hal ini menyalahi sunnah dan petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat.
  2. Mengulangi bacaan Al-Fatihah karena hal ini juga menyalahi sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun jika mengulanginya karena kebutuhan, seperti ketika kehilangan khusyuk dan kehadiran hati saat membacanya sehingga ingin mengulanginya agar hati hadir, maka tidak mengapa asalkan tidak membawanya kepada was-was.
  3. Menoleh sedikit dalam shalat tanpa kebutuhan – berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya tentang menoleh dalam shalat: “Itu adalah pencurian yang dicuri setan dari shalat hamba.” Ikhtilās artinya pencurian dan perampasan. Adapun jika menoleh karena kebutuhan maka tidak mengapa, seperti orang yang perlu meludah ke kiri dalam shalat tiga kali jika terkena was-was – ini menoleh karena kebutuhan yang diperintahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Atau seperti wanita yang khawatir anaknya tersesat sehingga menoleh dalam shalat untuk mengawasinya. Ini semua mengenai menoleh sedikit. Adapun jika seseorang menoleh seluruhnya atau membelakangi kiblat, maka shalatnya batal jika dilakukan tanpa uzur seperti ketakutan yang sangat dan semacamnya.
  4. Menutup mata dalam shalat karena hal ini menyerupai perbuatan orang Majusi ketika menyembah api. Ada yang mengatakan juga menyerupai perbuatan Yahudi, dan kita dilarang menyerupai orang kafir.
  5. Merentangkan kedua lengan saat sujud – berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Berdirilah tegak dalam sujud, dan janganlah salah seorang di antara kalian merentangkan kedua lengannya seperti rentangan anjing.” Hendaknya orang yang shalat menjauhkan kedua lengannya dan mengangkatnya dari tanah, tidak menyerupai binatang.
  6. Banyak main-main dalam shalat karena hal ini menyibukkan hati yang bertentangan dengan khusyuk yang diperlukan dalam shalat.
  7. Bertolak pinggang – berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu: “Dilarang seseorang shalat sambil bertolak pinggang.” Bertolak pinggang dalam shalat adalah meletakkan tangan pada pinggang dan pinggul, yaitu bagian tengah manusia yang mengecil di atas kedua paha. Aisyah radhiyallahu ta’ala ‘anha menjelaskan alasan makruhnya: karena orang Yahudi melakukannya.
  8. Sadl (menjulurkan kain) dan menutup mulut dalam shalat – berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang sadl dalam shalat dan menutup mulut.” Sadl adalah orang yang shalat meletakkan kain di atas kedua bahunya tanpa mengembalikan kedua ujungnya ke bahu. Ada yang mengatakan: membiarkan kain tergerai hingga menyentuh tanah, sehingga bermakna isbal.
  9. Mendahului imam – berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidakkah takut salah seorang di antara kalian jika mengangkat kepala sebelum imam, Allah akan menjadikan kepalanya kepala keledai atau menjadikan wajahnya wajah keledai.”
  10. Mengaitkan jari-jari karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang orang yang berwudhu dan datang ke masjid hendak shalat melakukan hal tersebut. Maka kemakruhannya dalam shalat lebih utama. Mengaitkan jari adalah memasukkan sebagian jari ke sebagian lainnya. Adapun mengaitkan jari di luar shalat tidak makruh meskipun di masjid, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya dalam kisah Dzul Yadain.
  11. Menahan rambut dan pakaian – berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diperintahkan untuk sujud di atas tujuh tulang dan tidak menahan pakaian serta rambutnya.” Menahan bisa bermakna mengumpulkan atau mencegah keduanya mengalir saat sujud. Semuanya termasuk main-main yang bertentangan dengan khusyuk dalam shalat.
  12. Shalat dengan hadirnya makanan atau sambil menahan dua kotoran – berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak ada shalat dengan hadirnya makanan dan tidak pula ketika menahan dua kotoran.” Adapun makruhnya shalat dengan hadirnya makanan, itu dengan syarat jiwa terdorong kepadanya dan menginginkannya dengan kemampuan mengambilnya dan makanan itu hadir di depannya. Jika makanan hadir tetapi dia puasa, atau kenyang tidak berselera, atau tidak bisa mengambilnya karena sangat panas, maka dalam semua kondisi itu tidak makruh baginya shalat dengan hadirnya makanan. Adapun dua kotoran adalah air kencing dan tinja. Semua itu dilarang karena menyibukkan hati orang yang shalat dan memecah pikirannya, yang bertentangan dengan khusyuk dalam shalat. Bisa jadi juga membahayakan karena menahan air kencing dan tinja.
  13. Mengangkat pandangan ke langit – berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Hendaklah suatu kaum berhenti mengangkat pandangan mereka ke langit dalam shalat, atau pandangan mereka akan disambar.”

MASALAH KESEMBILAN: HUKUM ORANG YANG MENINGGALKAN SHALAT

Barang siapa meninggalkan shalat karena mengingkari kewajiban shalat, maka dia kafir murtad karena mendustakan Allah, Rasul-Nya, dan ijma’ kaum muslimin.

Adapun yang meninggalkannya karena meremehkan dan malas: yang benar adalah dia kafir jika meninggalkannya secara terus-menerus dan total, berdasarkan firman Allah tentang orang musyrik: “Jika mereka bertobat, melaksanakan shalat, dan menunaikan zakat, maka mereka adalah saudara kalian dalam agama” (QS. At-Taubah: 11). Ayat ini menunjukkan bahwa jika mereka tidak memenuhi syarat melaksanakan shalat, maka mereka bukan muslim dan bukan saudara kita dalam agama. Juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Perjanjian antara kami dan mereka adalah shalat, barang siapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” Dan sabdanya: “Sesungguhnya antara seseorang dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.”

Adapun yang kadang shalat kadang meninggalkan, atau shalat satu atau dua fardhu, maka tampaknya dia tidak kafir karena tidak meninggalkannya secara total sebagaimana nash hadits: “meninggalkan shalat.” Ini adalah meninggalkan “shalat” bukan “shalat secara mutlak.” Asal adalah tetapnya keislaman, maka kita tidak mengeluarkannya dari Islam kecuali dengan keyakinan. Apa yang tetap dengan keyakinan tidak bisa hilang kecuali dengan keyakinan pula.

 

 

BAB KELIMA: TENTANG SALAT SUNAH, DAN DI DALAMNYA TERDAPAT BEBERAPA MASALAH:

Yang dimaksud dengan sunah adalah: setiap ketaatan yang tidak wajib.

MASALAH PERTAMA: KEUTAMAANNYA, DAN HIKMAH DISYARIATKANNYA:

1 – Keutamaannya: Salat sunah termasuk amalan yang paling utama setelah jihad di jalan Allah dan menuntut ilmu; karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa mendekatkan diri kepada Tuhannya dengan salat-salat sunah, dan karena hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman: Barangsiapa memusuhi wali-Ku, maka Aku umumkan perang terhadapnya, dan tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada apa yang telah Aku wajibkan kepadanya, dan senantiasa hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan amalan-amalan sunah hingga Aku mencintainya…” hadis tersebut.

2 – Hikmah disyariatkannya: Allah Subhanahu telah mensyariatkan sunah sebagai rahmat bagi hamba-hamba-Nya, maka Dia menjadikan untuk setiap kewajiban ada sunah yang sejenis dengannya; agar orang mukmin bertambah iman dan meningkat derajatnya dengan melakukan sunah ini, dan untuk menyempurnakan kewajiban-kewajiban, serta menutupi kekurangan di hari kiamat dengan sunah ini; karena sesungguhnya kewajiban-kewajiban itu terkena kekurangan, sebagaimana dalam hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Sesungguhnya yang pertama kali dihisab dari seorang hamba muslim di hari kiamat adalah salat, jika ia menyempurnakannya (maka baik), jika tidak dikatakan: Lihatlah apakah ia memiliki sunah? Jika ia memiliki sunah maka kewajiban itu disempurnakan dari sunahnya, kemudian dilakukan hal yang sama terhadap amalan-amalan wajib lainnya.”

MASALAH KEDUA: TENTANG PEMBAGIANNYA:

Salat sunah terbagi menjadi dua jenis:

Jenis pertama: salat-salat yang terikat dengan waktu-waktu tertentu, dan disebut dengan sunah muqayyadah (terikat), dan ini ada yang mengikuti kewajiban, seperti sunah rawatib, dan ada yang tidak mengikuti seperti salat witir, dhuha dan gerhana.

Jenis kedua: salat-salat yang tidak terikat dengan waktu-waktu tertentu, dan disebut dengan sunah mutlaqah (bebas).

Dan jenis pertama memiliki beberapa macam yang sebagiannya lebih ditekankan dari sebagian lainnya, dan yang paling ditekankan adalah salat gerhana, kemudian witir, kemudian salat istisqa’, kemudian salat tarawih. Adapun jenis kedua maka disyariatkan sepanjang malam, dan di siang hari -kecuali waktu-waktu yang dilarang- dan salat malam lebih utama daripada salat siang.

MASALAH KETIGA: SALAT SUNAH YANG DISUNNAHKAN BERJAMAAH:

Disunnahkan salat berjamaah untuk: tarawih, istisqa’, dan gerhana.

MASALAH KEEMPAT: TENTANG JUMLAH RAWATIB:

Rawatib adalah jamak dari ratibah, yaitu yang tetap dan berkesinambungan, dan ia adalah yang mengikuti kewajiban.

Dan faedah rawatib ini adalah untuk menutup kekurangan dan kekeliruan yang terjadi dalam kewajiban, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

Dan jumlah rawatib adalah sepuluh rakaat, yaitu yang disebutkan dalam hadis Ibnu Umar: “Aku hafal dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dua rakaat sebelum zhuhur, dan dua rakaat setelah zhuhur, dan dua rakaat setelah maghrib, dan dua rakaat setelah isya, dan dua rakaat sebelum subuh, ada waktu dimana aku tidak masuk menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Hafshah menceritakan kepadaku bahwa beliau jika fajar telah terbit dan muazin telah azan, beliau salat dua rakaat.”

Dan ditekankan bagi seorang muslim untuk menjaga dua belas rakaat; karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidaklah seorang hamba muslim yang salat untuk Allah Ta’ala setiap hari dua belas rakaat, melainkan Allah membangunkan untuknya rumah -atau: dibangunkan untuknya rumah- di surga.”

Dan itu adalah sepuluh yang disebutkan sebelumnya, kecuali bahwa sebelum zhuhur menjadi empat rakaat, karena At-Tirmidzi menambahkan dalam riwayat hadis Ummu Habibah yang lalu: “Empat rakaat sebelum zhuhur dan dua rakaat setelahnya, dan dua rakaat setelah maghrib, dan dua rakaat setelah isya, dan dua rakaat sebelum salat subuh”, dan karena yang shahih dalam hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkan empat rakaat sebelum zhuhur.”

Dan yang paling ditekankan dari rawatib ini adalah: dua rakaat subuh -yaitu sunah qabliyyah subuh- karena sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Dua rakaat subuh lebih baik daripada dunia dan isinya.” Dan karena perkataan Aisyah radhiyallahu ‘anha tentang dua rakaat ini: “Dan beliau tidak pernah meninggalkannya selamanya.”

 

 

MASALAH KELIMA: HUKUM WITIR DAN KEUTAMAANNYA DAN WAKTUNYA:

Hukumnya: Sunah muakkadah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkannya dan menyerukannya, maka beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah itu witir (ganjil) dan mencintai yang witir.” Dan beliau bersabda: “Wahai ahli Al-Quran, witirlah, karena sesungguhnya Allah itu witir dan mencintai yang witir.”

Waktunya: Antara salat isya dan salat subuh berdasarkan ijma’ ulama; karena perbuatan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan karena sabdanya: “Sesungguhnya Allah telah menambahkan untuk kalian satu salat yang lebih baik bagi kalian daripada unta merah: salat witir, antara salat isya hingga terbit fajar.”

Jika fajar telah terbit maka tidak ada witir, karena sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Salat malam itu dua-dua, jika salah seorang dari kalian khawatir akan subuh maka hendaklah ia salat satu rakaat, yang akan menjadi witir bagi apa yang telah ia salat.” Ini adalah dalil keluarnya waktu witir dengan terbitnya fajar. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: “Dan yang lebih jelas darinya -maksudnya dalam dalilnya- adalah apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan An-Nasa’i, dan dishahihkan oleh Abu Awanah dan lainnya… bahwa Ibnu Umar berkata: Barangsiapa salat di malam hari hendaklah ia jadikan akhir salatnya witir; karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan demikian, jika telah fajar maka telah hilang seluruh salat malam dan witir.”

Dan salat witir di akhir malam lebih utama daripada di awalnya, tetapi disunahkan menyegerakannya di awal malam bagi yang mengira bahwa ia tidak akan bangun di akhir malam, dan mengakhirkannya bagi yang mengira bahwa ia akan bangun di akhir malam; karena yang diriwayatkan Jabir radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa khawatir tidak akan bangun di akhir malam hendaklah ia witir di awalnya, dan barangsiapa berharap akan bangun di akhir malam hendaklah ia witir di akhir malam; karena sesungguhnya salat akhir malam itu disaksikan, dan itu lebih utama.”

MASALAH KEENAM: SIFAT WITIR DAN JUMLAH RAKAATNYA:

Witir paling sedikit satu rakaat, karena hadis Ibnu Umar dan Ibnu Abbas secara marfu’: “Witir itu satu rakaat dari akhir malam.” Dan karena hadis Ibnu Umar yang lalu: “Salat satu rakaat yang akan menjadi witir bagi apa yang telah ia salat.”

Dan boleh witir dengan tiga rakaat; karena hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha: bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “salat empat rakaat, jangan tanya tentang kebaikan dan panjangnya, kemudian salat empat rakaat, jangan tanya tentang kebaikan dan panjangnya, kemudian salat tiga rakaat.”

Dan boleh tiga rakaat ini dengan dua salam; karena Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma: “salam dari dua rakaat hingga ia memerintahkan sesuatu keperluannya.” Dan boleh berturut-turut dengan satu tasyahud dan satu salam; karena hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam witir dengan tiga rakaat tidak duduk kecuali di akhirnya.” Dan tidak boleh salat dengan dua tasyahud dan satu salam; agar tidak menyerupai salat maghrib, dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang hal itu.

Dan boleh witir dengan tujuh rakaat dan lima rakaat, tidak duduk kecuali di akhirnya; karena hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam salat malam tiga belas rakaat, witir dari itu dengan lima rakaat, tidak duduk dalam sesuatu kecuali di akhirnya”, dan karena hadis Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam witir dengan tujuh atau lima rakaat, tidak memisahkan di antara keduanya dengan salam atau pembicaraan.”

MASALAH KETUJUH: WAKTU-WAKTU YANG DILARANG UNTUK SALAT SUNAH:

Ada waktu-waktu yang dilarang untuk salat sunah kecuali yang dikecualikan, dan itu adalah lima waktu:

Pertama: Setelah salat subuh hingga matahari terbit. Karena sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak ada salat setelah salat subuh hingga matahari terbit.”

Kedua: Dari terbitnya matahari hingga naik setinggi tombak menurut pandangan mata, yaitu sekitar satu meter, dan diperkirakan dengan waktu sekitar seperempat jam atau sepertiga jam. Jika matahari telah naik setelah terbitnya setinggi tombak maka telah berakhir waktu larangan; karena sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Amru bin Abasah: “Salatlah salat subuh, kemudian berhentilah dari salat hingga matahari terbit hingga naik…”

Ketiga: Ketika matahari tepat di atas hingga condong ke barat dan masuk waktu zhuhur, karena hadis Uqbah bin Amir: “Tiga waktu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami salat dan mengubur mayat kami di dalamnya: ketika matahari terbit bersinar hingga naik, dan ketika matahari tepat di atas hingga condong, dan ketika matahari condong untuk tenggelam hingga tenggelam.” Dan makna condong untuk tenggelam adalah: miring untuk tenggelam.

Keempat: Dari salat ashar hingga tenggelamnya matahari, karena sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak ada salat setelah subuh hingga matahari terbit, dan tidak ada salat setelah salat ashar hingga matahari tenggelam.”

Kelima: Jika matahari mulai tenggelam hingga tenggelam sebagaimana terdahulu dalam hadis; maka jadilah waktu-waktu larangan ini lima waktu yang terkumpul dalam tiga waktu yaitu: setelah salat subuh hingga matahari naik setinggi tombak, dan ketika matahari tepat di atas hingga condong, dan setelah salat ashar hingga matahari benar-benar tenggelam.

Adapun hikmah larangan salat pada waktu-waktu ini: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa orang-orang kafir menyembah matahari ketika terbitnya dan ketika tenggelamnya, maka salat muslim pada waktu-waktu itu mengandung penyerupaan kepada mereka, dalam hadis Amru bin Abasah: “Karena sesungguhnya matahari itu terbit di antara dua tanduk setan, dan saat itu orang-orang kafir sujud kepadanya… karena sesungguhnya matahari itu tenggelam di antara dua tanduk setan, dan saat itu orang-orang kafir sujud kepadanya.”

Ini tentang waktu terbit matahari dan waktu tenggelamnya, adapun tentang waktu naiknya dan ketika matahari tepat di atas, maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan illat larangan dalam hadis yang sama, beliau bersabda: “Karena saat itu neraka jahannam dipanaskan.”

Maka tidak boleh salat sunah pada waktu-waktu ini kecuali yang ada dalil pengecualiannya; seperti dua rakaat tawaf, karena sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Wahai Bani Abdul Manaf jangan kalian cegah seorang pun yang tawaf di rumah ini dan salat di dalamnya, kapan saja ia mau, malam atau siang.” Dan juga qadha sunah subuh setelah salat subuh, dan qadha sunah zhuhur setelah ashar, terutama jika menjama’ zhuhur dengan ashar, dan juga melakukan salat-salat yang memiliki sebab; seperti salat jenazah, tahiyyatul masjid, salat gerhana, dan juga qadha salat-salat wajib yang terlewat pada waktu-waktu ini; karena umum sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Barangsiapa tidur dari salat atau lupa maka hendaklah ia salat ketika mengingatnya”, dan karena salat wajib adalah hutang yang wajib ditunaikan, maka ditunaikan kapan saja manusia mengingatnya.

 

 

BAB KEENAM: TENTANG SUJUD SAHWI, TILAWAH, DAN SYUKUR, YANG MENCAKUP BEBERAPA MASALAH:

Masalah Pertama: Tentang Disyariatkannya Sujud Sahwi dan Sebab-sebabnya:

Yang dimaksud dengan sujud sahwi adalah: sujud yang diharuskan di akhir shalat untuk menambal kekurangan, kelebihan, atau keraguan dalam shalat.

Sujud sahwi disyariatkan berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Apabila salah seorang dari kalian lupa, hendaklah ia bersujud dua kali sujud.” Dan juga berdasarkan perbuatan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana akan dijelaskan.

Para ulama telah sepakat (ijma’) tentang disyariatkannya sujud sahwi.

Sebab-sebabnya ada tiga: kelebihan, kekurangan, dan keraguan.

Masalah Kedua: Kapan Sujud Sahwi Wajib?

Sujud sahwi wajib dilakukan dalam hal-hal berikut:

1 – Apabila menambah perbuatan yang sejenis dengan shalat, seperti menambah rukuk, sujud, berdiri, atau duduk walaupun hanya sekitar duduk istirahat; berdasarkan hadis Ibnu Mas’ud: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat bersama kami lima rakaat. Setelah beliau selesai dari shalat, orang-orang berbisik-bisik di antara mereka. Lalu beliau bertanya: ‘Ada apa dengan kalian?’ Mereka menjawab: ‘Wahai Rasulullah, apakah shalat ditambah sesuatu?’ Beliau menjawab: ‘Tidak.’ Mereka berkata: ‘Sesungguhnya engkau telah shalat lima rakaat.’ Maka beliau berpaling, lalu bersujud dua kali, kemudian salam, lalu bersabda: ‘Sesungguhnya aku ini manusia seperti kalian, aku lupa sebagaimana kalian lupa. Apabila salah seorang dari kalian lupa, hendaklah ia bersujud dua kali sujud.'”

Apabila ia mengetahui adanya kelebihan saat masih dalam shalat, maka wajib baginya untuk duduk saat mengetahuinya, bahkan jika ia sedang dalam rukuk, karena jika ia melanjutkan kelebihan tersebut dengan pengetahuannya, berarti ia sengaja menambah sesuatu dalam shalat, dan ini tidak diperbolehkan.

2 – Atau salam sebelum menyempurnakan shalatnya; berdasarkan hadis Imran bin Hushain yang berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersalam pada tiga rakaat shalat Ashar, kemudian beliau berdiri dan masuk ke kamar. Lalu berdirilah seorang laki-laki yang panjang tangannya dan berkata: ‘Apakah shalat dipendekkan?’ Maka beliau keluar, lalu mengerjakan rakaat yang telah ditinggalkan, kemudian salam, lalu bersujud dua kali sujud sahwi, kemudian salam.”

3 – Atau melakukan lahn (kesalahan bacaan) yang mengubah makna karena lupa; karena jika sengaja melakukannya akan membatalkan shalat, maka wajib sujud sahwi.

4 – Atau meninggalkan kewajiban; berdasarkan hadis Ibnu Buhainah yang berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat bersama kami dua rakaat dari salah satu shalat, kemudian beliau berdiri dan tidak duduk (tasyahud awal). Maka orang-orang ikut berdiri bersamanya. Ketika beliau telah menyelesaikan shalatnya dan kami menunggu salamnya, beliau bertakbir sebelum salam, lalu bersujud dua kali dalam keadaan duduk, kemudian salam.”

Hal ini terbukti melalui hadis tentang orang yang meninggalkan tasyahud tengah, maka diqiyaskan padanya kewajiban-kewajiban lainnya, seperti meninggalkan tasbih dalam rukuk dan sujud, ucapan di antara dua sujud: “Rabbi ghfir li” (Ya Tuhanku, ampunilah aku), dan takbir-takbir perpindahan.

5 – Wajib sujud sahwi apabila ragu tentang jumlah rakaat sehingga tidak tahu berapa rakaat yang telah dikerjakan.

Hal ini terjadi selama shalat; karena ia telah mengerjakan sebagian shalatnya dalam keadaan ragu apakah itu bagian dari shalatnya atau kelebihan, sehingga niatnya menjadi lemah dan memerlukan tambal sulam dengan sujud; berdasarkan keumuman hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya salah seorang dari kalian apabila berdiri shalat, setan datang kepadanya dan membingungkannya, sampai ia tidak tahu berapa rakaat yang telah dikerjakan. Apabila salah seorang dari kalian mendapati hal itu, hendaklah ia bersujud dua kali dalam keadaan duduk.”

Dalam kondisi ini ada dua kemungkinan:

  • Pertama, jika keraguannya tanpa ada tarjih (kecenderungan) pada salah satu kemungkinan, maka dalam hal ini ia mengambil yang lebih sedikit dan membangun di atasnya, serta bersujud sahwi; berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Apabila salah seorang dari kalian ragu dalam shalatnya sehingga tidak tahu apakah ia telah shalat tiga atau empat rakaat, hendaklah ia membuang keraguan itu, dan membangun di atas apa yang diyakininya, kemudian bersujud dua kali sebelum salam.”
  • Kedua, jika ia lebih condong dan tarjih pada salah satu kemungkinan, maka ia beramal dengannya dan membangun di atasnya, serta bersujud dua kali sahwi; berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang orang yang ragu dan bimbang: “Hendaklah ia berusaha mencari yang benar, kemudian menyempurnakan berdasarkan usaha tersebut, lalu salam, kemudian bersujud dua kali setelah salam.”

Masalah Ketiga: Kapan Sujud Sahwi Disunatkan?

Sujud sahwi disunatkan apabila mengucapkan ucapan yang disyariatkan tetapi tidak pada tempatnya karena lupa; seperti membaca dalam rukuk dan sujud, tasyahud dalam berdiri, dengan tetap mengucapkan ucapan yang disyariatkan di tempat tersebut, seperti membaca dalam rukuk sambil mengucapkan: “Subhana rabbiyal ‘azhim”; berdasarkan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Apabila salah seorang dari kalian lupa, hendaklah ia bersujud dua kali sujud.”

Masalah Keempat: Tempat dan Cara Sujud Sahwi:

1 – Tempatnya: Tidak diragukan bahwa hadis-hadis tentang tempat sujud sahwi terbagi menjadi dua bagian: Bagian pertama menunjukkan disyariatkannya sebelum salam, dan bagian lainnya menunjukkan disyariatkannya setelah salam; oleh karena itu sebagian muhaqiq (peneliti) berpendapat: bahwa orang yang shalat diberi pilihan, jika mau bersujud sebelum salam atau sesudahnya; karena hadis-hadis datang dengan kedua perkara tersebut, maka jika ia bersujud untuk semuanya sebelum salam atau sesudahnya, diperbolehkan. Az-Zuhri berkata: Yang terakhir dari kedua perkara tersebut adalah sujud sebelum salam.

2 – Cara sujud sahwi: Dua sujud seperti sujud dalam shalat, bertakbir pada setiap sujud untuk sujud dan bangun darinya, kemudian salam. Sebagian ulama berpendapat bahwa ia bertasyahud jika bersujud sahwi setelah salam; karena hal itu diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam tiga hadis yang hasan secara keseluruhan, sebagaimana dikatakan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar.

Masalah Kelima: Sujud Tilawah:

1 – Disyariatkannya dan hukumnya: Sujud tilawah disyariatkan ketika membaca ayat-ayat yang terdapat sujud-sujud di dalamnya dan mendengarkannya.

Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membacakan kepada kami surat yang di dalamnya terdapat sujud, maka beliau bersujud dan kami ikut bersujud bersamanya, sampai-sampai salah seorang dari kami tidak mendapatkan tempat untuk dahinya.”

Sujud tilawah adalah sunnah menurut pendapat yang sahih, bukan wajib, karena Zaid bin Tsabit pernah membaca surat “An-Najm” kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi beliau tidak bersujud padanya. Hal ini menunjukkan tidak wajibnya.

Sujud tilawah disyariatkan bagi pembaca dan pendengar, apabila membaca ayat sujud dalam shalat atau di luarnya; berdasarkan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau membaca sujud, dan sujudnya para sahabat bersamanya sebagaimana disebutkan dalam hadis Ibnu Umar: “Maka beliau bersujud dan kami ikut bersujud bersamanya.”

Dalil disyariatkannya dalam shalat adalah apa yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Rafi’ yang berkata: “Aku shalat bersama Abu Hurairah shalat Isya, maka ia membaca surat Al-Insyiqaq (Jika Langit Terbelah – surat ke-84) lalu bersujud. Aku bertanya: ‘Apa ini?’ Ia menjawab: ‘Aku bersujud dengan ayat ini di belakang Abu al-Qasim shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka aku akan terus bersujud padanya hingga aku bertemu dengannya.'”

Jika pembaca tidak bersujud, maka pendengar tidak bersujud; karena pendengar mengikuti pembaca dalam hal ini, dan berdasarkan hadis Zaid bin Tsabit yang telah disebutkan, bahwa Zaid tidak bersujud, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tidak bersujud.

2 – Keutamaannya: Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: “Apabila anak Adam membaca ayat sujud lalu bersujud, setan menyingkir sambil menangis, ia berkata: ‘Celaka aku, anak Adam diperintahkan bersujud lalu ia bersujud, maka baginya surga, sedangkan aku diperintahkan bersujud lalu aku enggan, maka bagiku neraka.'”

3 – Sifat dan caranya: Bersujud satu kali sujud, bertakbir ketika sujud, dan mengucapkan dalam sujudnya: “Subhana rabbiyal a’la” sebagaimana yang diucapkan dalam sujud shalat, dan juga mengucapkan: “Subhanaka Allahumma rabbana wa bihamdika, Allahumma ghfir li” (Maha Suci Engkau ya Allah Tuhan kami dan dengan memuji-Mu, ya Allah ampunilah aku), dan jika mengucapkan: “Sajada wajhi lilladzi khalaqahu, wa syaqqa sam’ahu wa basharahu bihauwlihi wa quwwatihi” (Wajahku bersujud kepada Dzat yang menciptakannya, dan membelah pendengarannya dan penglihatannya dengan kekuatan dan kekuasaan-Nya) maka tidak mengapa.

4 – Tempat-tempat sujud tilawah dalam Al-Quran: Tempat-tempat sujud dalam Al-Quran Al-Karim ada lima belas tempat, yaitu berurutan:

1 – Akhir surat Al-A’raf (ayat ke-206). 2 – Surat Ar-Ra’d (ayat ke-15). 3 – Surat An-Nahl (ayat 49-50). 4 – Surat Al-Isra (ayat 107-109). 5 – Surat Maryam (ayat ke-58). 6 – Awal surat Al-Hajj (ayat ke-18). 7 – Akhir surat Al-Hajj (ayat ke-77). 8 – Surat Al-Furqan (ayat ke-73). 9 – Surat An-Naml (ayat 25-26). 10 – Surat As-Sajdah (ayat ke-15). 11 – Surat Fushshilat (ayat 37-38). 12 – Akhir surat An-Najm (ayat ke-62). 13 – Surat Al-Insyiqaq (ayat 20-21). 14 – Akhir surat Al-‘Alaq (ayat ke-19).

Dan yang kelima belas: adalah sujud surat Shad, dan ini adalah sujud syukur, karena dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Surat Shad bukan termasuk ‘azaim as-sujud (sujud-sujud yang ditekankan), dan aku telah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersujud padanya.”

Masalah Keenam: Sujud Syukur:

Disunatkan bagi orang yang mendapat nikmat, atau ditolak darinya bencana, atau diberi kabar gembira dengan sesuatu yang membuatnya senang, untuk bersujud kepada Allah; meneladani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak disyaratkan menghadap kiblat, tetapi jika menghadapnya maka lebih utama.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukannya, dari Abu Bakrah: “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila datang kepadanya perkara yang membuatnya senang, beliau bersujud sebagai rasa syukur kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala.” Demikian juga yang dilakukan para sahabat radhwanullahi ‘alaihim.

Hukum sujud ini sama dengan hukum sujud tilawah, demikian juga sifat dan caranya.

 

 

BAB KETUJUH: TENTANG SALAT BERJAMAAH

Masalah Pertama: Keutamaan Salat Berjamaah dan Hukumnya

1 – Keutamaannya: Salat berjamaah di masjid merupakan syiar yang agung dari syiar-syiar Islam.

Para Muslim telah sepakat bahwa menunaikan salat lima waktu di masjid termasuk ketaatan yang paling agung. Allah telah mensyariatkan bagi umat ini berkumpul pada waktu-waktu yang telah ditentukan, di antaranya salat lima waktu, salat Jumat, salat dua Hari Raya, dan salat gerhana. Perkumpulan yang paling agung dan paling penting adalah perkumpulan di Arafah, yang menunjukkan kesatuan umat Islam dalam akidah, ibadah, dan syiar agamanya. Perkumpulan-perkumpulan agung ini disyariatkan dalam Islam untuk kemaslahatan kaum muslimin; di dalamnya terdapat silaturahmi di antara mereka, saling mengetahui keadaan satu sama lain, dan hal-hal lain yang penting bagi umat Islam dengan berbagai suku dan kabilahnya, sebagaimana firman Allah: “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu” (QS. Al-Hujurat: 13).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mendorong pelaksanaannya dan menjelaskan keutamaan serta pahala yang besar darinya. Beliau bersabda: “Salat berjamaah lebih utama dari salat sendiri dengan dua puluh tujuh derajat.” Dan beliau bersabda: “Salat seseorang berjamaah dilipatgandakan dari salatnya di rumah dan di pasarnya sebanyak dua puluh lima kali lipat; hal itu karena apabila ia berwudu dengan baik, kemudian keluar menuju masjid, tidak ada yang mengeluarkannya kecuali salat, maka tidaklah ia melangkah satu langkah melainkan diangkat baginya satu derajat dan dihapus darinya satu kesalahan. Apabila ia telah salat, maka malaikat tidak henti-hentinya berdoa untuknya selama ia masih di tempat salatnya…”

2 – Hukumnya: Salat berjamaah wajib dalam salat lima waktu. Kewajiban ini telah ditunjukkan oleh Al-Quran dan Sunnah. Dari Al-Quran: firman Allah: “Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan salat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (salat) besertamu” (QS. An-Nisa: 102). Perintah ini menunjukkan kewajiban, dan jika demikian halnya dalam keadaan takut, maka dalam keadaan aman lebih utama lagi.

Dari Sunnah: hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Salat yang paling berat bagi orang-orang munafik adalah salat Isya dan salat Subuh. Seandainya mereka mengetahui apa yang terkandung dalam keduanya, niscaya mereka akan mendatanginya meski merangkak. Sungguh aku telah berniat menyuruh orang mengumandangkan salat lalu didirikan, kemudian aku menyuruh seseorang salat bersama orang-orang, lalu aku pergi bersama beberapa orang yang membawa ikat kayu bakar kepada kaum yang tidak menghadiri salat, lalu aku bakar rumah mereka dengan api.”

Hadis ini menunjukkan kewajiban salat berjamaah karena: Pertama, beliau menggambarkan orang yang tidak hadir sebagai munafik, sedangkan orang yang meninggalkan sunnah tidak disebut munafik, maka hal ini menunjukkan bahwa mereka meninggalkan kewajiban. Kedua, beliau berniat menghukum mereka karena tidak hadir, padahal hukuman hanya dijatuhkan karena meninggalkan kewajiban. Beliau tidak melaksanakan hukuman tersebut karena tidak ada yang boleh menghukum dengan api kecuali Allah ‘azza wa jalla. Ada pendapat lain bahwa yang mencegahnya adalah keberadaan wanita dan anak-anak di rumah-rumah yang tidak wajib bagi mereka salat berjamaah.

Di antaranya juga: bahwa seorang laki-laki tunanetra yang tidak memiliki penuntun meminta izin kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk salat di rumahnya. Beliau bertanya: “Apakah kamu mendengar adzan?” Ia menjawab: “Ya.” Beliau berkata: “Penuhilah, aku tidak mendapati keringanan bagimu.” Dan sabda beliau: “Barangsiapa mendengar adzan lalu tidak memenuhinya, maka tidak ada salat baginya kecuali karena uzur.” Dan perkataan Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu: “Sungguh kami telah melihat, tidak ada yang tidak hadir kecuali orang munafik yang diketahui kemunafikannya.”

Salat berjamaah wajib bagi laki-laki, bukan bagi wanita dan anak-anak yang belum baligh, karena sabda beliau tentang wanita: “Rumah mereka lebih baik bagi mereka.” Tidak ada halangan bagi wanita menghadiri jamaah di masjid dengan syarat berpakaian menutup aurat, terjaga, aman dari fitnah, dan atas izin suami. Jamaah wajib dilaksanakan di masjid bagi yang diwajibkan, menurut pendapat yang benar.

Barangsiapa meninggalkan jamaah dan salat sendiri tanpa uzur, salatnya sah namun ia berdosa karena meninggalkan kewajiban.

Masalah Kedua: Jika seseorang masuk masjid dan telah salat, apakah wajib baginya salat bersama jamaah untuk salat yang telah ia laksanakan terlebih dahulu?

Tidak wajib baginya mengulanginya bersama jamaah, tetapi disunahkan. Yang pertama adalah fardhu dan yang kedua adalah nafal. Berdasarkan hadis Abu Dzar: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Bagaimana pendapatmu jika kamu memiliki pemimpin yang mengakhirkan salat dari waktunya atau mematikan salat dari waktunya?” Aku berkata: “Apa yang engkau perintahkan kepadaku?” Beliau berkata: “Laksanakan salat pada waktunya, jika kamu mendapatinya bersama mereka maka salatlah, karena itu adalah nafal bagimu.” Dan sabda beliau kepada dua orang yang menyendiri dari salat berjamaah di masjid: “Jika kalian berdua telah salat di tempat kalian, kemudian datang ke masjid yang ada jamaahnya, maka salatlah bersama mereka, karena itu adalah nafal bagi kalian berdua.”

Masalah Ketiga: Jumlah minimal untuk terjadinya jamaah

Jamaah minimal adalah dua orang tanpa perselisihan. Berdasarkan sabda beliau kepada Malik bin Huwairits: “Jika waktu salat tiba, maka azan dan iqamatlah, dan hendaklah yang tertua di antara kalian menjadi imam.”

Masalah Keempat: Dengan apa jamaah dapat diraih?

Jamaah dapat diraih dengan meraih satu rakaat dari salat. Barangsiapa meraih rukuk tanpa ragu telah meraih rakaat, hendaklah ia tuma’ninah kemudian mengikuti. Berdasarkan hadis Abu Hurairah: “Jika kalian datang ke salat sedangkan kami sedang sujud, maka sujudlah dan jangan menghitungnya sebagai sesuatu. Barangsiapa meraih satu rakaat maka ia telah meraih salat.”

Masalah Kelima: Siapa yang dimaafkan karena meninggalkan jamaah

Seorang Muslim dimaafkan karena meninggalkan jamaah dalam keadaan-keadaan berikut:

1 – Orang sakit yang akan mengalami kesulitan jika pergi ke jamaah, berdasarkan firman Allah: “Tiada dosa atas orang buta dan tiada (pula) dosa atas orang pincang dan tiada (pula) dosa atas orang sakit” (QS. Al-Fath: 17), dan karena beliau ketika sakit tidak hadir ke masjid dan berkata: “Suruhlah Abu Bakar agar salat mengimami orang-orang.” Dan perkataan Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu: “Sungguh kami telah melihat, tidak ada yang tidak hadir kecuali orang munafik yang diketahui kemunafikannya, atau orang sakit.” Demikian juga orang yang takut akan sakit karena serupa dengannya.

2 – Orang yang menahan salah satu dari dua kotoran atau yang dihadapan makanan yang ia butuhkan, berdasarkan hadis Aisyah secara marfu’: “Tidak ada salat dengan hadirnya makanan, dan tidak pula ketika menahan dua kotoran.”

3 – Orang yang memiliki barang hilang yang ia harapkan atau takut kehilangan harta, makanan, atau bahaya padanya, berdasarkan hadis Ibnu Abbas secara marfu’: “Barangsiapa mendengar adzan lalu tidak ada yang mencegahnya mengikutinya kecuali uzur -mereka bertanya: Apa uzur itu wahai Rasulullah? Beliau berkata: Takut atau sakit- maka Allah tidak menerima salat yang ia laksanakan.”

Demikian juga setiap orang yang takut terhadap dirinya, hartanya, keluarga, dan anaknya, maka ia dimaafkan karena meninggalkan jamaah, karena ketakutan adalah uzur.

4 – Terjadinya gangguan berupa hujan, lumpur, salju, es, atau angin dingin yang keras di malam yang gelap. Berdasarkan hadis Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan muazdzin, jika malam dingin dan hujan, untuk mengatakan: Ketahuilah, salatlah di tempat kalian.”

5 – Terjadinya kesulitan karena imam yang memanjangkan salat, karena ada seorang laki-laki yang salat bersama Mu’adz, kemudian menyendiri dan salat sendiri ketika Mu’adz memanjangkan, maka beliau tidak mengingkarinya ketika diberitahu.

6 – Takut ketinggalan rombongan dalam perjalanan, karena hal itu akan membuat hatinya gelisah jika menunggu jamaah atau masuk ke dalamnya karena takut tersesat dan ketinggalan rombongannya.

7 – Takut akan kematian kerabatnya sedangkan ia tidak berada bersamanya, seperti kerabatnya dalam sakratul maut dan ia ingin bersamanya untuk mentalqinkan syahadat dan semacamnya, maka ia dimaafkan karena meninggalkan jamaah untuk hal tersebut.

8 – Dikejar-kejar oleh orang yang berpiutang kepadanya, sedangkan ia tidak memiliki sesuatu untuk melunasinya, maka boleh baginya meninggalkan jamaah karena gangguan yang diterimanya dari tuntutan dan pengejaran orang yang berpiutang.

Masalah Keenam: Mengulangi jamaah di satu masjid

Jika sebagian orang terlambat hadir ke jamaah masjid bersama imam tetap dan ketinggalan salat, maka boleh bagi mereka salat jamaah kedua di masjid yang sama, berdasarkan keumuman sabda beliau: “Salat seseorang bersama orang lain lebih suci dari salatnya sendiri…” Dan sabda beliau kepada orang yang datang ke masjid setelah salat jamaah selesai: “Siapa yang mau bersedekah kepada orang ini dengan salat bersamanya?” Maka berdirilah salah seorang dan salat bersama orang tersebut.

Demikian juga jika masjid tersebut adalah masjid pasar atau jalan dan semacamnya, maka tidak apa-apa mengulangi jamaah di dalamnya, terutama jika masjid tersebut tidak memiliki imam tetap dan dikunjungi oleh ahli pasar dan orang yang lewat.

Adapun jika di masjid tersebut ada dua jamaah atau lebih secara tetap dan berkelanjutan, dan orang-orang menjadikannya kebiasaan, maka hal itu tidak boleh karena tidak dikenal pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, dan karena hal itu menyebabkan perpecahan, mengundang kemalasan dan kelambanan untuk hadir ke jamaah utama bersama imam tetap, dan mungkin hal itu menjadi sebab penundaan salat dari awal waktunya.

Masalah Ketujuh: Hukum salat ketika iqamah untuk salat wajib dikumandangkan

Jika muazdzin mulai mengumandangkan iqamah untuk salat fardhu, maka tidak boleh bagi siapa pun memulai salat sunnah, sehingga ia sibuk dengan sunnah yang dilakukannya sendiri dari menunaikan fardhu yang dilakukan jamaah. Hal itu berdasarkan sabda beliau: “Jika iqamah dikumandangkan, maka tidak ada salat kecuali yang wajib.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki salat sedangkan muazdzin mengumandangkan iqamah untuk salat Subuh, maka beliau berkata kepadanya: “Apakah kamu salat Subuh empat rakaat?!”

Adapun jika muazdzin mulai iqamah setelah orang yang salat sunnah memulai salatnya, maka ia menyempurnakannya dengan ringan untuk meraih keutamaan takbiratul ihram dan segera masuk ke dalam fardhu.

Sebagian ulama berpendapat: jika ia sedang dalam rakaat pertama maka ia memutuskannya, dan jika dalam rakaat kedua maka ia menyempurnakannya dengan ringan dan menyusul jamaah.

 

 

BAB KEDELAPAN: TENTANG KEPEMIMPINAN DALAM SALAT, DAN DI DALAMNYA TERDAPAT BEBERAPA MASALAH:

Yang dimaksud dengan kepemimpinan (imamah) adalah: keterikatan salat makmum dengan imamnya.

Masalah Pertama: Siapa yang Paling Berhak Menjadi Imam?

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan siapa yang paling berhak dan paling layak menjadi imam dalam sabdanya: “Yang memimpin suatu kaum adalah orang yang paling baik bacaannya terhadap Kitab Allah. Jika mereka sama dalam bacaan, maka yang paling alim tentang sunnah. Jika mereka sama dalam sunnah, maka yang paling dahulu hijrahnya. Jika mereka sama dalam hijrah, maka yang paling dahulu masuk Islamnya.” Maka orang yang paling layak dan paling berhak menjadi imam adalah sebagai berikut:

  1. Yang paling baik bacaannya, yaitu orang yang menguasai bacaan Al-Qur’an dan membacanya dengan sempurna, serta mengetahui fikih salat. Jika berkumpul orang yang lebih baik bacaannya dengan orang yang bacaannya kurang darinya tetapi lebih mengerti fikih, maka didahulukan pembaca yang lebih fakih daripada yang lebih pandai baca tetapi tidak fakih, karena kebutuhan kepada fikih dalam salat dan hukum-hukumnya lebih besar daripada kebutuhan kepada kebaikan bacaan.
  2. Kemudian yang paling fakih dan paling alim tentang sunnah. Jika berkumpul dua imam yang sama dalam bacaan, tetapi salah satunya lebih fakih dan lebih alim tentang sunnah, maka didahulukan yang lebih fakih, karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Jika mereka sama dalam bacaan, maka yang paling alim tentang sunnah.”
  3. Kemudian yang paling dahulu dan paling awal hijrahnya dari negeri kufur ke negeri Islam, jika mereka sama dalam bacaan dan pengetahuan sunnah.
  4. Kemudian yang paling dahulu masuk Islamnya, jika mereka sama dalam hijrah.
  5. Kemudian yang paling tua usianya. Jika mereka sama dalam semua hal yang telah disebutkan, maka didahulukan yang paling tua, karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits di atas: “Jika mereka sama dalam hijrah, maka yang paling dahulu masuk Islamnya -dan dalam riwayat lain: usianya-.” Dan karena sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Dan hendaklah yang memimpin kalian adalah yang paling tua di antara kalian.”

Jika mereka sama dalam semua hal di atas, maka diundi di antara mereka, siapa yang menang dalam undian, dialah yang didahulukan.

Pemilik rumah lebih berhak menjadi imam daripada tamunya, karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Janganlah seseorang memimpin orang lain dalam keluarganya atau dalam kekuasaannya.” Demikian pula penguasa lebih berhak menjadi imam daripada yang lain -yaitu imam yang agung- karena keumuman hadits di atas tadi. Begitu juga imam masjid yang tetap lebih layak daripada yang lain -kecuali dari penguasa- meskipun orang lain lebih baik bacaannya dan lebih alim darinya; karena keumuman sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Janganlah seseorang memimpin orang lain dalam keluarganya atau dalam kekuasaannya.”

Masalah Kedua: Siapa yang Haram Menjadi Imam:

Haram menjadi imam dalam keadaan-keadaan berikut:

  1. Wanita memimpin laki-laki, karena keumuman sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada wanita.” Dan karena pada dasarnya wanita diletakkan di barisan belakang untuk menjaga dan menutupinya, maka jika ia didahulukan untuk menjadi imam, hal itu akan bertentangan dengan dasar syariat ini.
  2. Orang yang berhadats dan yang terkena najis, sedangkan ia mengetahui hal itu. Jika para makmum tidak mengetahui hal itu hingga salat selesai, maka salat mereka sah.
  3. Orang buta huruf, yaitu orang yang tidak bisa membaca Al-Fatihah, baik dengan hafalan maupun dengan membaca, atau ia mencampurkan huruf-huruf yang tidak boleh dicampurkan, atau mengganti huruf dengan huruf lain, atau melakukan kesalahan bacaan yang mengubah makna. Orang seperti ini tidak sah menjadi imam kecuali dengan orang yang seperti dirinya karena ketidakmampuannya dalam rukun salat.
  4. Orang fasik yang berbid’ah, tidak sah salat di belakangnya jika kefasikannya tampak, dan ia mengajak kepada bid’ah yang mengkafirkan, karena firman Allah Ta’ala: “Maka apakah orang yang beriman sama dengan orang yang fasik? Mereka tidak sama.” (As-Sajdah: 18)
  5. Yang tidak mampu rukuk, sujud, berdiri, dan duduk, maka tidak sah kepemimpinannya bagi orang yang lebih mampu darinya dalam hal-hal tersebut.

Masalah Ketiga: Siapa yang Makruh Menjadi Imam:

Makruh menjadi imam bagi setiap orang berikut:

  1. Orang yang banyak salah bacaan (lahan), yaitu orang yang banyak melakukan kesalahan dalam bacaan, dan ini selain Al-Fatihah. Adapun kesalahan dalam Al-Fatihah yang mengubah makna, maka tidak sah salat dengannya, sebagaimana telah disebutkan. Hal itu karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Yang memimpin suatu kaum adalah yang paling baik bacaannya.”
  2. Orang yang memimpin suatu kaum sedangkan mereka membencinya, atau dibenci oleh kebanyakan mereka, karena sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tiga orang yang salatnya tidak terangkat di atas kepala mereka sejengkal: seorang yang memimpin suatu kaum sedangkan mereka membencinya…” Hadits.
  3. Orang yang menyembunyikan sebagian huruf dan tidak jelas, begitu juga orang yang mengulangi sebagian huruf, seperti orang gagap yang mengulangi huruf fa, dan orang terbata-bata yang mengulangi huruf ta dan lainnya, karena menambah huruf dalam bacaan.

Masalah Keempat: Posisi Imam terhadap Para Makmum:

Sunnah imam mendahului para makmum, maka mereka berdiri di belakang imam jika mereka berjumlah dua orang atau lebih, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila berdiri untuk salat, beliau maju dan para sahabatnya berdiri di belakangnya. Dalam riwayat Muslim dan Abu Dawud: “Jabir dan Jabbar berdiri, salah satunya di sebelah kanannya dan yang lain di sebelah kirinya, maka beliau memegang tangan mereka hingga menempatkan mereka di belakangnya.” Dan karena perkataan Anas radhiyallahu ‘anhu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam salat bersama mereka di rumah: “Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memimpin kami dan kami berdiri di belakangnya, lalu beliau salat bersama kami.”

Seorang laki-laki berdiri di sebelah kanan imam sejajar dengannya, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memutar Ibnu Abbas dan Jabir ke sebelah kanannya ketika mereka berdiri di sebelah kirinya. Sah juga imam berdiri di tengah-tengah para makmum, karena Ibnu Mas’ud pernah salat di antara Alqamah dan Al-Aswad, dan berkata: “Begini aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya.” Tetapi hal itu terbatas pada keadaan darurat, dan yang lebih utama adalah berdiri di belakang imam. Para wanita berada di belakang barisan laki-laki, karena hadits Anas radhiyallahu ‘anhu: “Aku dan anak yatim berbaris di belakangnya, dan nenek di belakang kami.”

Masalah Kelima: Apa yang Ditanggung Imam untuk Makmum:

Imam menanggung bacaan untuk makmum dalam salat jahr (keras), karena hadits Abu Hurairah secara marfu’: “Dan jika ia membaca maka diamlah kalian.” Dan karena sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Barangsiapa yang memiliki imam, maka bacaan imamnya adalah bacaan baginya.” Adapun dalam salat sirr (pelan), maka imam tidak menanggung bacaan Al-Fatihah untuk makmum.

Masalah Keenam: Mendahului Imam:

Tidak boleh bagi makmum mendahului imamnya. Barangsiapa yang berihram sebelum imamnya, maka salatnya tidak sah, karena syaratnya adalah melakukannya setelah imamnya, dan hal itu telah terlewatkan. Makmum harus memulai gerakan-gerakan salat setelah imamnya, karena hadits: “Sesungguhnya imam dijadikan untuk diikuti. Jika ia bertakbir maka bertakbirlah, jika ia rukuk maka rukuklah, jika ia berkata: Sami’allahu liman hamidah, maka katakanlah: Rabbana wa lakal hamd, dan jika ia sujud maka sujudlah.”

Jika ia bersamaan dengannya dalam gerakan atau dalam salam, maka makruh karena menyelisihi sunnah, dan salatnya tidak rusak karena ia berkumpul dengannya dalam rukun. Jika ia mendahuluinya maka haram, karena sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Janganlah kalian mendahuluiku dalam rukuk, sujud, maupun berdiri.” Larangan menunjukkan keharaman. Dari Abu Hurairah secara marfu’: “Tidakkah takut orang yang mengangkat kepalanya sebelum imam bahwa Allah mengubah kepalanya menjadi kepala keledai?”

Masalah Ketujuh: Hukum-hukum yang Beragam dalam Kepemimpinan dan Jamaah:

Di antara hukum-hukum yang berkaitan dengan kepemimpinan dan jamaah selain yang telah disebutkan:

  1. Disunahkan mendekatnya orang-orang yang berakal dan bijaksana kepada imam: Didahulukan orang-orang yang memiliki keutamaan, akal, kebijaksanaan, dan kesabaran di belakang imam dan dekat dengannya, karena sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Hendaklah yang dekat denganku di antara kalian adalah orang-orang yang berakal dan bijaksana, kemudian yang mengikuti mereka, kemudian yang mengikuti mereka.”

Hikmah dalam hal itu adalah: agar mereka mengambil pelajaran dari imam, dan membetulkannya dalam bacaan jika ia membutuhkan hal itu, dan imam dapat menunjuk salah seorang dari mereka sebagai pengganti jika terjadi sesuatu dalam salatnya.

  1. Bersemangat untuk shaf pertama: Disunahkan bagi para makmum untuk maju ke shaf pertama dan bersemangat untuknya serta berhati-hati dari terlambat, karena sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Majulah dan ikutilah aku, dan hendaklah orang-orang setelah kalian mengikuti kalian. Senantiasa ada kaum yang terlambat hingga Allah melambatkan mereka.” Dan sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Seandainya orang-orang mengetahui apa yang ada dalam adzan dan shaf pertama, kemudian mereka tidak mendapatkan cara lain kecuali mengundi, niscaya mereka akan mengundi.”

Adapun para wanita, disunahkan bagi mereka berada di shaf-shaf yang terlambat, karena sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sebaik-baik shaf laki-laki adalah yang pertama dan seburuk-buruknya adalah yang terakhir, dan sebaik-baik shaf wanita adalah yang terakhir dan seburuk-buruknya adalah yang pertama.”

  1. Meluruskan shaf-shaf dan berapat rapat di dalamnya, menutup celah-celah, dan menyempurnakan shaf pertama kemudian yang berikutnya: Disunahkan bagi imam untuk memerintahkan meluruskan shaf-shaf dan menutup celah-celah sebelum masuk dalam salat, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hal itu, dan karena sabdanya: “Luruskan shaf-shaf kalian karena meluruskan shaf-shaf adalah bagian dari kesempurnaan salat.” Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Salat didirikan, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadap kepada kami dengan wajahnya lalu berkata: “Luruskan shaf-shaf kalian dan rapatkan, sesungguhnya aku melihat kalian dari belakang punggungku.” Dan Anas radhiyallahu ‘anhu berkata: “Salah seorang dari kami merapatkan bahunya dengan bahu temannya dan kakinya dengan kakinya.”

Disunahkan menyempurnakan shaf pertama kemudian yang mengikutinya. Jika ada kekurangan hendaklah di shaf-shaf terakhir, karena sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidakkah kalian berbaris sebagaimana malaikat berbaris di sisi Tuhan mereka?” Kami bertanya: Ya Rasulullah, bagaimana malaikat berbaris di sisi Tuhan mereka? Beliau berkata: “Mereka menyempurnakan shaf-shaf yang pertama, dan mereka berapat rapat dalam shaf.”

  1. Salat orang yang sendirian di belakang shaf: Tidak sah salat laki-laki sendirian terpisah di belakang shaf, karena sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak ada salat bagi orang yang sendirian di belakang shaf.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki salat sendirian di belakang shaf, maka beliau memerintahkannya untuk mengulangi salat.

 

 

 

BAB KESEMBILAN: TENTANG SHALAT AHLI UZUR

Ahli uzur adalah orang-orang sakit, musafir, dan orang yang ketakutan yang tidak mampu melaksanakan shalat dengan cara yang dilakukan oleh orang yang tidak beruzur. Syariat telah memberikan keringanan kepada mereka, sehingga mereka shalat sesuai dengan kemampuan mereka. Allah Ta’ala berfirman: “Dan Dia tidak menjadikan kesukaran bagimu dalam agama” (QS. Al-Hajj: 78). Allah juga berfirman: “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya” (QS. Al-Baqarah: 286). Dan Allah berfirman: “Maka bertakwalah kepada Allah menurut kesanggupanmu” (QS. At-Taghabun: 16). Setiap kali ada kesulitan, pasti ada kemudahan.

  1. Tata Cara Shalat Orang Sakit

Orang sakit adalah orang yang kesehatan badannya terganggu, baik secara keseluruhan maupun sebagian.

Orang sakit wajib melaksanakan shalat wajib dengan berdiri dalam keadaan bagaimanapun, meskipun dalam posisi seperti rukuk bagi yang sakit punggung dan tidak bisa meluruskan punggungnya, atau bersandar pada tembok atau tiang atau tongkat, karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Jika aku memerintahkan kalian dengan suatu perintah, maka lakukanlah semampu kalian.” Jika tidak mampu, maka duduk. Jika tidak mampu, maka berbaring miring, karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Imran bin Hushain: “Shalatlah dengan berdiri, jika tidak mampu maka duduk, jika tidak mampu maka berbaring miring.” Jika tidak mampu sama sekali, maka shalat sesuai keadaannya karena firman Allah: “Maka bertakwalah kepada Allah menurut kesanggupanmu” (QS. At-Taghabun: 16). Shalat tidak gugur dari orang sakit selama akalnya masih normal, meskipun ia melakukannya dengan isyarat, karena ia masih mampu melakukannya dengan niat.

Orang sakit yang shalat dalam keadaan duduk melakukan isyarat dengan kepalanya saat rukuk dan sujud, dan menjadikan sujud lebih rendah dari rukuk. Jika tidak mampu berisyarat dengan kepala, maka berisyarat dengan mata.

  1. Shalat Musafir, yang meliputi:

Pertama: Mengqashar Shalat Empat Rakaat, dengan beberapa masalah:

Masalah Pertama: Hukum Qashar

Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang disyariatkannya mengqashar shalat empat rakaat bagi musafir. Dalilnya adalah Al-Quran, Sunnah, dan Ijmak. Adapun Al-Quran, yaitu firman Allah: “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalat(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir” (QS. An-Nisa: 101).

Qashar dibolehkan dalam perjalanan baik dalam keadaan takut maupun tidak, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika ditanya tentang qashar padahal manusia sudah aman, beliau bersabda: “Itu adalah sedekah yang Allah berikan kepada kalian, maka terimalah sedekah-Nya.” Dan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para khalifah senantiasa melakukannya. Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma berkata: “Aku menemani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam perjalanan, beliau tidak lebih dari dua rakaat hingga Allah mencabut nyawanya, dan aku menemani Abu Bakar, ia tidak lebih dari dua rakaat hingga Allah mencabut nyawanya…” kemudian ia menyebut Umar dan Utsman radhiyallahu anhum. Ahmad meriwayatkan dari Ibnu Umar secara marfu’: “Sesungguhnya Allah suka rukhshah-Nya dilaksanakan, sebagaimana Dia benci kemaksiatan dilakukan.”

Adapun Ijmak: qashar termasuk perkara yang diketahui dari agama secara darurat, dan umat telah berijmak atasnya. Berdasarkan hal ini, menjaga sunnah ini dan mengambil rukhshah ini lebih utama dan lebih baik daripada meninggalkannya. Bahkan sebagian ulama memakruhkan menyempurnakan shalat dalam perjalanan karena kuatnya kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya dalam melaksanakan sunnah ini, dan itu merupakan petunjuk beliau yang terus-menerus dan tetap.

Masalah Kedua: Menentukan Shalat yang Boleh Diqashar

Shalat yang boleh diqashar adalah shalat empat rakaat, yaitu shalat Zhuhur, Ashar, dan Isya. Shalat Shubuh dan Maghrib tidak diqashar berdasarkan ijmak, karena perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya setelah beliau, dan karena perkataan Abdullah bin Abbas radhiyallahu anhuma: “Allah mewajibkan shalat melalui lisan Nabi kalian di tempat tinggal empat rakaat, dan dalam perjalanan dua rakaat…” Ini menunjukkan bahwa shalat empat rakaat yang dimaksud.

Masalah Ketiga: Batas Perjalanan yang Boleh Diqashar Shalatnya dan Jenisnya

Batas perjalanan yang boleh diqashar shalatnya adalah enam belas farsakh kira-kira, yaitu empat burud, dengan mil empat puluh delapan mil, yaitu sekitar delapan puluh kilometer. Itu adalah dua hari perjalanan normal dalam cuaca sedang dengan berjalan kaki dan membawa barang. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyebut satu hari satu malam sebagai perjalanan. Ibnu Abbas dan Ibnu Umar mengqashar dan berbuka puasa dalam empat burud, yaitu enam belas farsakh.

Adapun jenisnya: yaitu perjalanan yang dibolehkan seperti perjalanan untuk berdagang dan rekreasi, perjalanan wajib seperti perjalanan untuk haji dan jihad, perjalanan sunnah mustahab seperti perjalanan untuk bersilaturahmi dan perjalanan haji kedua kalinya. Berdasarkan hal ini, perjalanan yang diharamkan tidak boleh diqashar menurut pendapat banyak ulama.

Masalah Keempat: Apakah Orang yang Berniat Mukim Boleh Mengqashar?

Orang yang berniat mukim perlu dijelaskan secara rinci. Penjelasannya: jika ia berniat mukim mutlak, maka tidak mengqashar karena tidak adanya sebab yang membolehkan qashar baginya. Begitu juga jika ia berniat mukim lebih dari empat hari, atau mukim untuk suatu keperluan dan mengira tidak akan selesai kecuali setelah empat hari, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tinggal di Makkah dan shalat di sana dua puluh satu shalat dengan mengqashar, yaitu beliau datang pagi hari keempat, lalu tinggal hingga hari Tarwiyah, shalat Shubuh kemudian keluar. Barang siapa tinggal empat hari atau kurang seperti tinggalnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka mengqashar, dan yang lebih maka menyempurnakan. Ini disebutkan Imam Ahmad. Anas berkata: “Kami tinggal di Makkah sepuluh hari dengan mengqashar shalat.” Maknanya seperti yang kami sebutkan, karena ia menghitung keluarnya ke Mina dan Arafah dan sesudahnya dari sepuluh hari. Dan mengqashar jika tinggal untuk suatu keperluan tanpa niat mukim lebih dari empat hari dan tidak tahu kapan selesai, atau ditahan secara zalim atau karena hujan meskipun tinggal bertahun-tahun. Ibnu Munzir berkata: Mereka berijmak bahwa musafir mengqashar selama tidak berniat mukim.

 

 

Masalah Kelima: Keadaan-keadaan yang Wajib bagi Musafir Menyempurnakan Shalat

Ada beberapa bentuk dan keadaan yang dikecualikan dari kebolehan qashar dalam perjalanan, di antaranya:

  1. Jika musafir makmum kepada mukim: maka wajib menyempurnakan, karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Sesungguhnya imam dijadikan untuk diikuti.” Dan karena perkataan Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma ketika ditanya tentang menyempurnakan di belakang mukim: “Itu adalah sunnah Abu Qasim shallallahu ‘alaihi wasallam.”
  2. Jika makmum kepada orang yang diragukan apakah musafir atau mukim: jika masuk shalat di belakang imam dan tidak tahu apakah ia musafir atau mukim -seperti di pesawat dan semacamnya- maka wajib menyempurnakan, karena qashar harus dengan niat yang pasti, adapun dengan keragu-raguan maka menyempurnakan.
  3. Jika mengingat shalat mukim saat dalam perjalanan: seperti orang yang musafir, dan dalam perjalanannya teringat bahwa ia shalat Zhuhur di negerinya tanpa wudhu atau teringat shalat yang terlewat saat mukim, di sini wajib melaksanakannya dengan sempurna karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Barang siapa tidur dari shalat atau lupa, maka hendaklah ia shalat ketika mengingatnya.” Artinya: shalat sebagaimana adanya, dan karena shalat ini wajib atasnya dengan sempurna maka wajib mengqadhanya dengan sempurna.
  4. Jika musafir ihram dengan shalat yang wajib disempurnakan lalu rusak dan mengulanginya: seperti musafir yang shalat di belakang mukim sehingga wajib menyempurnakan dalam keadaan ini, jika shalat ini rusak kemudian mengulanginya, wajib mengulanginya dengan sempurna karena itu adalah pengulangan shalat yang wajib disempurnakan.
  5. Jika musafir berniat mukim mutlak atau menetap: jika musafir berniat mukim mutlak di negeri yang ia tuju tanpa membatasi dengan waktu tertentu atau pekerjaan tertentu, begitu juga jika berniat menjadikan negeri ini sebagai tanah airnya, maka wajib menyempurnakan shalat karena hukum perjalanan telah terputus baginya. Jika perjalanan dibatasi dengan waktu tertentu yang berakhir atau pekerjaan yang selesai, maka ia musafir yang mengqashar shalat.

Kedua: Jamak antara Dua Shalat, dengan beberapa masalah:

Masalah Pertama: Disyariatkannya Jamak antara Dua Shalat dan Siapa yang Dibolehkan

Dibolehkan dalam perjalanan yang diqashar shalatnya untuk menjamak antara Zhuhur dan Ashar, serta Maghrib dan Isya pada waktu salah satunya, karena hadits Muadz: “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam perang Tabuk jika berangkat sebelum matahari condong, beliau mengakhirkan Zhuhur hingga dijamak dengan Ashar dan shalat keduanya bersama, dan jika berangkat setelah matahari condong, shalat Zhuhur dan Ashar bersama kemudian berjalan. Dan beliau melakukan hal serupa pada Maghrib dan Isya.” Baik sedang berjalan maupun singgah, karena itu adalah rukhshah dari rukhshah perjalanan sehingga tidak dipertimbangkan adanya perjalanan seperti rukhshah lainnya. Kecuali yang lebih utama bagi yang singgah adalah tidak jamak, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak jamak di Mina padahal beliau singgah.

Dibolehkan jamak bagi mukim yang sakit yang mengalami kesulitan jika meninggalkannya, karena perkataan Ibnu Abbas: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjamak antara Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya di Madinah tanpa takut dan tanpa hujan,” dan dalam riwayat lain “tanpa takut dan tanpa perjalanan.” Maka tidak tersisa kecuali uzur sakit, dan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan wanita istihadhah untuk jamak antara dua shalat. Istihadhah adalah jenis penyakit. Dan dikatakan kepada Ibnu Abbas dalam hadits terdahulu: mengapa beliau melakukan itu? Ia berkata: “Agar tidak menyulitkan umatnya.” Maka setiap kali seseorang mengalami kesulitan dan kesempitan dengan meninggalkan jamak, dibolehkan baginya jamak, baik sakit atau beruzur selain sakit, mukim atau musafir. Di antara uzur yang membolehkan jamak selain perjalanan dan sakit:

  1. Hujan lebat yang membasahi pakaian dan menyebabkan kesulitan kepada mukallaf.
  2. Lumpur dan tanah liat, yaitu jika menyulitkan orang untuk berjalan karenanya.
  3. Angin kencang dan dingin yang keluar dari kebiasaan, dan uzur lainnya yang menyebabkan kesulitan kepada mukallaf jika meninggalkan jamak bersamanya.

Masalah Kedua: Batas Jamak yang Disyariatkan

Batas jamak yang disyariatkan adalah jamak antara shalat Zhuhur dan Ashar, serta Maghrib dan Isya bagi musafir dan yang sehukum dengannya, begitu juga jamak di tempat tinggal karena hujan dan yang sehukum dengannya, sehingga boleh antara Isyaain (Maghrib-Isya) dan Zhuhrain (Zhuhur-Ashar) karena hadits Ibnu Abbas yang terdahulu, dan telah dilakukan oleh Abu Bakar, Umar, dan Utsman radhiyallahu anhum, dan karena illat jamak antara Isyaain adalah adanya kesulitan, dan itu juga ada pada Zhuhrain.

 

 

BAB KESEPULUH: TENTANG SALAT JUMAT, DAN DI DALAMNYA TERDAPAT BEBERAPA PERMASALAHAN:

Permasalahan Pertama: Hukumnya dan Dalil-dalilnya:

Salat Jumat adalah fardhu ain bagi laki-laki, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli” (QS. Al-Jumuah: 9). Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Pergi ke salat Jumat adalah wajib bagi setiap orang yang telah baligh.” Dan sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Hendaklah orang-orang berhenti meninggalkan salat Jumat, atau Allah akan menutup hati mereka, kemudian mereka akan menjadi orang-orang yang lalai.”

An-Nawawi rahimahullah berkata: “Di dalamnya terdapat (dalil) bahwa salat Jumat adalah fardhu ain.” Dan berdasarkan hadis yang akan datang sebentar lagi, yang di dalamnya disebutkan: “Salat Jumat adalah hak yang wajib atas setiap muslim…”

Permasalahan Kedua: Atas Siapa Salat Jumat Diwajibkan?

Salat Jumat wajib atas setiap muslim laki-laki yang merdeka, baligh, berakal, mampu mendatanginya, dan mukim. Maka tidak wajib atas: budak yang dimiliki, wanita, anak kecil, orang gila, orang sakit, atau musafir. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Salat Jumat adalah hak yang wajib atas setiap muslim dalam jamaah, kecuali empat (golongan): budak yang dimiliki, wanita, anak kecil, atau orang sakit.”

Adapun musafir, maka tidak diwajibkan salat Jumat kepadanya, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melaksanakannya dalam perjalanan-perjalanannya. Bahkan hari Arafah dalam hajinya bertepatan dengan hari Jumat, namun beliau tetap salat Zuhur dan menjamaknya dengan Asar. Adapun musafir yang singgah di suatu negeri yang mengadakan salat Jumat, maka hendaklah ia salat bersama kaum muslimin. Dan jika budak, wanita, anak kecil, orang sakit, atau musafir hadir dalam salat Jumat, maka salatnya sah dan mencukupi sebagai pengganti salat Zuhur.

Permasalahan Ketiga: Waktunya:

Waktu salat Jumat adalah waktu salat Zuhur, yaitu setelah matahari tergelincir hingga bayangan sesuatu menjadi sama panjang dengan bendanya. Berdasarkan hadis Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan salat Jumat ketika matahari condong (tergelincir). Dan inilah yang diriwayatkan dari para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari perbuatan mereka. Berdasarkan hal ini, barang siapa mendapat satu rakaat darinya sebelum habis waktunya, maka ia telah mendapatkannya. Jika tidak, maka ia salat Zuhur, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Barang siapa mendapat satu rakaat dari salat, maka ia telah mendapat salat tersebut.” Dan ini telah disebutkan sebelumnya.

Permasalahan Keempat: Khutbah:

Khutbah adalah rukun dari rukun-rukun salat Jumat yang tidak sah kecuali dengannya, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu melakukannya dan tidak pernah meninggalkannya sama sekali. Khutbah ada dua, dan disyaratkan untuk sahnya salat Jumat bahwa kedua khutbah itu mendahului salat.

Permasalahan Kelima: Tentang Sunnah-sunnah Khutbah:

Disunnahkan berdoa untuk kaum muslimin dengan apa yang mengandung kebaikan agama dan dunia mereka, bersama doa untuk para pemimpin urusan kaum muslimin agar diberi kebaikan dan taufik, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “apabila berkhutbah pada hari Jumat, beliau berdoa dan menunjuk dengan jarinya, dan orang-orang mengaminkan.” Dan hendaknya satu orang yang memimpin kedua khutbah sekaligus salatnya, mengangkat suaranya dalam khutbah sesuai kemampuan, dan berkhutbah dalam keadaan berdiri berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan mereka meninggalkanmu dalam keadaan berdiri” (QS. Al-Jumuah: 11).

Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah dalam keadaan berdiri, kemudian duduk, kemudian berdiri lagi dan berkhutbah. Barang siapa memberitahumu bahwa beliau berkhutbah dalam keadaan duduk, maka ia telah berdusta.” Dan hendaknya berada di atas mimbar atau tempat yang tinggi, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “berkhutbah di atas mimbarnya.” Dan mimbar itu tinggi, dan karena hal itu lebih efektif dalam penyampaian dan lebih berkesan dalam nasihat. Dan hendaknya duduk sebentar di antara dua khutbah, berdasarkan perkataan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah dua khutbah dalam keadaan berdiri, memisahkan keduanya dengan duduk.”

Disunnahkan memendekkan kedua khutbah, dan khutbah kedua lebih pendek dari yang pertama, berdasarkan hadis Ammar yang marfu’: “Sesungguhnya panjangnya salat seseorang dan pendeknya khutbahnya adalah tanda kepahaman fiqihnya. Maka panjangkanlah salat dan pendekkan khutbah.” Al-mai’nah artinya tanda. Disunnahkan khatib mengucapkan salam kepada makmum ketika menghadap mereka, berdasarkan perkataan Jabir radhiyallahu ‘anhu: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila naik mimbar, beliau mengucapkan salam.” Disunnahkan duduk di mimbar hingga muazin selesai, berdasarkan perkataan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk ketika naik mimbar hingga muazin selesai, kemudian beliau berdiri dan berkhutbah.” Disunnahkan khatib bersandar pada tongkat dan sejenisnya, dan disunnahkan khatib menghadap ke arah depannya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hal itu.

Permasalahan Keenam: Apa yang Diharamkan Dilakukan pada Hari Jumat:

Diharamkan berbicara ketika imam sedang berkhutbah, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Barang siapa berbicara pada hari Jumat ketika imam sedang berkhutbah, maka ia seperti keledai yang memikul kitab-kitab…” Dan sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Apabila kamu berkata kepada temanmu ‘diamlah’ ketika imam sedang berkhutbah, maka kamu telah berbuat sia-sia.” Artinya: berbicara dengan perkataan sia-sia, yaitu perkataan batil yang tertolak.

Diharamkan melangkahi pundak-pundak orang selama khutbah, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada seorang laki-laki yang dilihatnya melangkahi pundak-pundak: “Duduklah, karena kamu telah menyakiti.” Di dalamnya terdapat menyakiti para musalli dan mengalihkan perhatian mereka dari mendengarkan khutbah. Adapun imam, maka tidak mengapa ia melangkahi pundak-pundak jika tidak bisa sampai ke tempatnya kecuali dengan cara itu. Dimakruhkan memisahkan antara dua orang berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Barang siapa mandi pada hari Jumat… kemudian pergi dan tidak memisahkan antara dua orang, lalu salat sesuai yang ditetapkan baginya… diampuni dosanya antara hari Jumat itu dengan Jumat berikutnya.”

 

 

Permasalahan Ketujuh: Dengan Apa Salat Jumat Dapat Diraih?

Salat Jumat dapat diraih dengan mendapat satu rakaat bersama imam. Dari Abu Hurairah secara marfu’: “Barang siapa mendapat satu rakaat dari salat Jumat, maka ia telah mendapat salatnya.” Dan jika mendapat kurang dari satu rakaat, maka ia salat Zuhur.

Permasalahan Kedelapan: Tentang Salat Sunnah Jumat:

Salat Jumat tidak memiliki sunnah sebelumnya, tetapi barang siapa salat sunnah mutlak sebelumnya sebelum masuk waktunya, maka tidak mengapa, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan hal itu, sebagaimana dalam hadis Salman yang telah lalu: “Barang siapa mandi pada hari Jumat… kemudian pergi dan tidak memisahkan antara dua orang, lalu salat sesuai yang ditetapkan baginya.” Dan karena perbuatan para sahabat radhiyallahu ‘anhum, dan karena keutamaan salat sunnah. Dan tidak diingkari jika ia meninggalkannya, karena sunnah rawatib adalah setelah salat Jumat dengan dua rakaat atau empat rakaat atau enam rakaat, karena perbuatan dan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau “biasa salat setelah Jumat dua rakaat.” Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila salah seorang dari kalian salat Jumat, hendaklah ia salat setelahnya empat rakaat.” Dan dalam riwayat lain: “Barang siapa di antara kalian yang akan salat setelah Jumat, hendaklah ia salat empat rakaat.”

Adapun yang enam rakaat, karena diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma “bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa salat setelah Jumat enam rakaat.” Dan Ibnu Umar melakukannya.

Maka jelaslah dari itu bahwa paling sedikit rawatib setelah Jumat adalah dua rakaat, dan paling banyak adalah enam rakaat. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berpendapat: bahwa rawatib jika dilakukan di masjid maka empat rakaat, dan jika dilakukan di rumah maka dua rakaat, sehingga pelaksanaannya dalam keadaan yang beragam.

Permasalahan Kesembilan: Tata Cara Salat Jumat:

Salat Jumat adalah dua rakaat yang dijaharkan bacaannya, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hal itu, dan perbuatan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam termasuk sunnahnya, dan para ulama telah ijma’ tentang hal itu. Disunnahkan membaca pada rakaat pertama surat Al-Jumuah setelah Al-Fatihah, dan pada rakaat kedua surat Al-Munafiqun, atau membaca pada rakaat pertama surat Al-A’la dan pada rakaat kedua surat Al-Ghasyiyah, karena perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Permasalahan Kesepuluh: Tentang Sunnah-sunnah Jumat:

  1. Disunnahkan datang pagi-pagi ke salat untuk mendapatkan pahala yang besar. Dalam hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa mandi pada hari Jumat seperti mandi junub, kemudian pergi pada waktu pertama, maka seakan-akan ia berkorban dengan seekor unta. Barang siapa pergi pada waktu kedua, maka seakan-akan ia berkorban dengan seekor sapi. Barang siapa pergi pada waktu ketiga, maka seakan-akan ia berkorban dengan seekor kambing jantan bertanduk. Barang siapa pergi pada waktu keempat, maka seakan-akan ia berkorban dengan seekor ayam. Barang siapa pergi pada waktu kelima, maka seakan-akan ia berkorban dengan sebutir telur. Apabila imam keluar, malaikat pun hadir mendengarkan zikir.”

Dan beliau juga bersabda: “Barang siapa memandikan (istrinya) pada hari Jumat dan mandi, datang pagi-pagi dan berangkat pagi-pagi, maka baginya pada setiap langkah yang diayunkannya pahala setahun puasa dan qiyamnya.”

  1. Disunnahkan mandi pada hari Jumat, berdasarkan hadis Abu Hurairah yang telah lalu: “Barang siapa mandi pada hari Jumat seperti mandi junub…” Dan hendaknya bersungguh-sungguh melakukannya dan tidak meninggalkannya, khususnya bagi orang-orang yang memiliki bau tidak sedap. Di antara ulama ada yang mewajibkannya, berdasarkan hadis Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu secara marfu’: “Mandi Jumat wajib atas setiap orang yang telah baligh.” Dan mungkin pendapat yang mewajibkannya lebih kuat dan lebih hati-hati, dan bahwa ia tidak gugur kecuali karena uzur.
  2. Disunnahkan memakai wewangian dan bersiap-siap, serta menghilangkan apa yang seharusnya dihilangkan dari tubuh, seperti memotong kuku dan lainnya. Bersiap-siap adalah perkara tambahan dari mandi, yaitu dengan memotong bau-bau tidak sedap dan penyebabnya, seperti bulu-bulu yang diperintahkan syariat untuk menghilangkannya, dan kuku-kuku. Disunnahkan mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, mencukur kumis, bersama memakai wewangian, berdasarkan hadis Salman radhiyallahu ‘anhu secara marfu’: “Tidaklah seorang laki-laki mandi pada hari Jumat, dan bersuci semampunya dari bersuci, dan berminyak dari minyaknya, atau menyentuh wewangian rumahnya…”

Ibnu Hajar berkata: “Min thuhr: yang dimaksud adalah berlebihan dalam bersiap-siap, dan diambil dari pengaitannya dengan mandi… bahwa yang dimaksud adalah bersiap-siap dengan mengambil kumis, kuku, dan bulu kemaluan.”

  1. Disunnahkan baginya memakai pakaian terbaik, berdasarkan hadis Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma: “Bahwa Umar bin Khattab melihat jubah sutra di pintu masjid, lalu berkata: ‘Ya Rasulullah, seandainya Anda membeli ini, lalu memakainya pada hari Jumat, dan untuk delegasi jika mereka datang kepada Anda.'” Al-Bukhari rahimahullah menggunakannya sebagai dalil untuk memakai pakaian terbaik untuk Jumat, maka ia berkata: “Bab: Memakai yang terbaik yang ditemukannya.” Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: “Dan segi pengambilan dalilnya: dari segi penetapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap Umar atas dasar berhias untuk Jumat.” Dan berdasarkan sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak ada salahnya bagi salah seorang dari kalian seandainya membeli dua helai pakaian untuk hari Jumat selain pakaian pekerjaannya.” Yaitu: pakaian pelayanan dan pekerjaannya.
  2. Disunnahkan pada hari dan malamnya memperbanyak salawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, berdasarkan sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Perbanyaklah salawat kepadaku pada hari Jumat.”
  3. Disunnahkan membaca pada salat Subuh hari Jumat surat As-Sajdah dan Al-Insan, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu melakukannya. Dan pada hari Jumat membaca surat Al-Kahf berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Barang siapa membaca surat Al-Kahf pada hari Jumat, terpancarlah baginya cahaya dari bawah kakinya sampai ke langit yang meneranginya pada hari kiamat, dan diampuni dosanya antara dua Jumat.”
  4. Disunnahkan bagi orang yang masuk masjid pada hari Jumat untuk tidak duduk hingga salat dua rakaat, karena perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hal itu, dan hendaknya meringkasnya jika imam sedang berkhutbah.
  5. Disunnahkan memperbanyak doa dan mencari waktu terkabulnya doa, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya pada hari Jumat ada satu saat yang tidak bertepatan dengan seorang hamba muslim dalam keadaan berdiri salat dan memohon sesuatu kepada Allah, kecuali Allah memberikan kepadanya.”

 

 

 

BAB KESEBELAS: TENTANG SHALAT KHAUF (SHALAT DALAM KEADAAN TAKUT), YANG MEMUAT BEBERAPA MASALAH:

Ini adalah uzur ketiga dari uzur-uzur yang menyebabkan shalat berbeda dalam tata caranya atau bilangannya, dan telah disebutkan sebelumnya pembahasan tentang uzur sakit dan safar.

Masalah Pertama: Hukumnya, dalil disyariatkannya, dan syarat-syaratnya:

1 – Hukumnya: Shalat khauf disyariatkan dalam setiap peperangan yang dibolehkan, seperti memerangi orang-orang kafir, pemberontak, dan perampok; berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Jika kamu khawatir orang-orang kafir akan menyesatkan kamu” (QS. An-Nisa: 101). Dan diqiyaskan kepadanya yang lainnya, yaitu orang-orang yang boleh diperangi.

Shalat khauf disyariatkan ketika takut serangan musuh, atau lari dari musuh jika pelarian itu dibolehkan. Yang termasuk musuh adalah setiap musuh – baik manusia maupun binatang buas – yang ditakuti manusia dapat membahayakan dirinya, seperti penyerang yang mengincar keluarga atau hartanya, penagih utang yang zalim dan lain sebagainya.

2 – Dalil disyariatkannya: Dalil disyariatkannya adalah Al-Quran, As-Sunnah, dan Ijma’. Adapun Al-Quran, yaitu firman Allah Ta’ala: “Dan apabila engkau (Muhammad) berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu engkau melaksanakan shalat bersama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) bersamamu dan hendaklah mereka mengambil senjata mereka, kemudian apabila mereka (yang shalat bersamamu) sujud (telah menyempurnakan shalat) maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum shalat, lalu mereka shalat bersamamu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan (membawa) senjata mereka” (QS. An-Nisa: 102). Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakannya, dan para sahabat sepakat untuk melaksanakannya.

3 – Syarat-syaratnya: Shalat khauf disyariatkan dengan dua syarat: Syarat pertama: Musuh tersebut adalah musuh yang halal untuk diperangi, seperti memerangi orang-orang kafir, pemberontak, dan perampok, sebagaimana telah disebutkan. Syarat kedua: Dikhawatirkan serangan mereka terhadap kaum muslimin saat shalat.

Masalah Kedua: Tata cara shalat khauf: Shalat khauf datang dalam beberapa sifat, di antaranya adalah sifat yang diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Sahl bin Abi Hatsmah Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, dan ini lebih mirip dengan sifat yang disebutkan dalam Al-Quran Al-Karim, di dalamnya terdapat kehati-hatian untuk shalat, kehati-hatian untuk perang, dan di dalamnya terdapat perlawanan terhadap musuh. Dan Nabi ‘alaihish-shalatu was-salam telah melakukan shalat ini dalam Perang Dzatur-Riqa’, dan sifatnya sebagaimana diriwayatkan Sahl: Bahwa satu kelompok berbaris bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan satu kelompok menghadap musuh, maka Beliau shalat bersama kelompok yang bersamanya satu rakaat, kemudian Beliau tetap berdiri, dan mereka menyempurnakan (shalat) untuk diri mereka sendiri, kemudian mereka pergi dan berbaris menghadap musuh, dan datanglah kelompok yang lain, maka Beliau shalat bersama mereka satu rakaat yang tersisa dari shalatnya, kemudian Beliau tetap duduk, dan mereka menyempurnakan untuk diri mereka sendiri, kemudian Beliau salam bersama mereka.

 

 

BAB KEDUA BELAS: TENTANG SHALAT DUA HARI RAYA, YANG MEMUAT BEBERAPA MASALAH:

Dua hari raya itu adalah: Idul Adha dan Idul Fitri, dan keduanya memiliki acuan syar’i, maka Idul Fitri berkaitan dengan selesainya kaum muslimin dari puasa bulan Ramadhan, dan Idul Adha berkaitan dengan berakhirnya sepuluh hari Dzul Hijjah, dan dinamakan hari raya karena ia kembali, dan berulang pada waktunya.

Masalah Pertama: Hukumnya, dan dalilnya: Shalat Ied adalah fardhu kifayah, jika sebagian orang melaksanakannya maka gugurlah dosa dari yang lainnya, dan jika ditinggalkan oleh semua orang maka berdosa semuanya; karena ia termasuk syiar-syiar Islam yang zhahir, dan karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa melaksanakannya, demikian juga sahabat-sahabatnya setelah Beliau. Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan dengannya bahkan kepada wanita-wanita, kecuali Beliau memerintahkan wanita-wanita haid untuk menjauh dari tempat shalat, dan ini menunjukkan pentingnya shalat Ied, dan besarnya keutamaannya; karena jika Beliau memerintahkannya kepada wanita-wanita padahal mereka bukan ahli berkumpul maka laki-laki lebih utama lagi. Dan di antara ahli ilmu ada yang menguatkan bahwa shalat Ied itu fardhu ‘ain.

Masalah Kedua: Syarat-syaratnya: Di antara syarat-syarat terpentingnya: masuknya waktu, adanya bilangan yang diperhitungkan, dan bermukim. Maka tidak boleh sebelum waktunya, dan tidak boleh kurang dari tiga orang, dan tidak wajib bagi musafir yang tidak bermukim.

Masalah Ketiga: Tempat-tempat pelaksanaannya: Disunnahkan untuk melaksanakannya di padang pasir di luar bangunan; berdasarkan hadits Abu Sa’id: “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar pada hari Fitri dan Adha menuju tempat shalat.” Dan tujuan dari hal itu -wallahu a’lam- adalah menampakkan syiar ini, dan menampakkannya. Dan boleh melaksanakannya di masjid jami’ karena uzur seperti hujan dan angin kencang, dan semacam itu.

Masalah Keempat: Waktunya: Waktunya seperti shalat Dhuha setelah matahari naik setinggi tombak sampai waktu zawal; karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para khalifahnya melaksanakannya setelah matahari naik, dan karena sebelum matahari naik adalah waktu larangan. Dan disunnahkan menyegerakan shalat Adha di awal waktunya, dan mengakhirkan shalat Fitri; karena perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan karena manusia membutuhkan menyegerakan shalat Adha untuk menyembelih kurban, dan mereka membutuhkan perpanjangan waktu shalat Fitri agar dapat mengeluarkan zakat fitri.

Masalah Kelima: Sifatnya dan apa yang dibaca di dalamnya: Sifatnya: dua rakaat sebelum khutbah berdasarkan perkataan Umar: “Shalat Fitri dan Adha dua rakaat dua rakaat, sempurna bukan qashar atas lisan nabi kalian. Dan sungguh merugi orang yang berbuat dusta.”

Bertakbir pada rakaat pertama setelah takbiratul ihram dan istiftah, dan sebelum ta’awwudz enam kali. Dan pada rakaat kedua sebelum bacaan lima kali, selain takbir berdiri. Berdasarkan hadits Aisyah secara marfu’: “Takbir pada Fitri dan Adha pada rakaat pertama tujuh takbir, dan pada rakaat kedua lima takbir selain dua takbir rukuk.” Dan mengangkat kedua tangannya pada setiap takbir; karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam “mengangkat kedua tangannya bersama takbir,” kemudian membaca setelah isti’adzah dengan suara keras tanpa perbedaan pendapat, dan membaca Al-Fatihah, dan pada rakaat pertama dengan “Sabbihisma rabbikal a’la” (QS. Al-A’la). Dan pada rakaat kedua dengan “Al-Ghasyiyah” (QS. Al-Ghasyiyah) berdasarkan perkataan Samurah: “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca pada dua hari raya ‘Sabbihisma rabbikal a’la’ dan ‘Hal ataaka haditsul ghasyiyah’,” dan shahih dari Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa Beliau membaca pada rakaat pertama dengan “Qaaf wal qur-aanil majiid” (QS. Qaaf) dan pada rakaat kedua “Iqtarabatis saa’atu wansyaqqal qamar” (QS. Al-Qamar), maka diperhatikan untuk datang dengan ini sekali, dan itu sekali, mengamalkan sunnah, dengan memperhatikan kondisi para jamaah, maka mengambil yang lebih ringan bagi mereka.

Masalah Keenam: Tempat khutbah: Tempat khutbah dalam shalat Ied adalah setelah shalat; berdasarkan perkataan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma: “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar dan Umar melaksanakan shalat dua hari raya sebelum khutbah.”

Masalah Ketujuh: Qadha Ied: Tidak disunnahkan bagi orang yang ketinggalan shalat Ied untuk mengqadha-nya; karena tidak ada dalil dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai hal itu, dan karena ia adalah shalat yang memiliki perkumpulan tertentu, maka tidak disyariatkan kecuali dengan cara ini.

Masalah Kedelapan: Sunnah-sunnahnya: 1 – Disunnahkan melaksanakan shalat Ied di tempat yang menonjol dan luas, di luar kota, tempat berkumpulnya kaum muslimin untuk menampakkan syiar ini, dan jika dilaksanakan di masjid karena uzur maka tidak mengapa.

2 – Dan disunnahkan mendahulukan shalat Adha dan mengakhirkan shalat Fitri, sebagaimana telah dijelaskan ketika membahas waktunya.

3 – Dan hendaknya makan sebelum keluar untuk shalat Fitri beberapa butir kurma, dan tidak makan pada hari Nahr (penyembelihan) sampai shalat, karena perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Beliau tidak keluar pada hari Fitri sampai berbuka dengan kurma yang dimakan ganjil. Dan tidak makan pada hari Nahr sampai shalat.

4 – Dan disunnahkan berangkat pagi-pagi keluar untuk shalat Ied setelah shalat Subuh dengan berjalan kaki; agar dapat mendekat kepada imam, dan mendapat keutamaan menunggu shalat.

5 – Dan disunnahkan muslim berhias diri, mandi, memakai pakaian terbaik, dan memakai wewangian.

6 – Dan disunnahkan berkhutbah dalam shalat Ied dengan khutbah yang komprehensif mencakup semua urusan agama, dan menyemangati mereka untuk zakat fitri, dan menjelaskan kepada mereka apa yang harus dikeluarkan, dan memotivasi mereka untuk berkurban, dan menjelaskan kepada mereka hukum-hukumnya, dan wanita-wanita mendapat bagian di dalamnya; karena mereka membutuhkan hal itu dan mencontoh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Beliau mendatangi wanita-wanita setelah selesai dari shalat dan khutbah lalu menasihati dan mengingatkan mereka. Dan khutbah dilakukan setelah shalat sebagaimana telah disebutkan.

7 – Dan disunnahkan memperbanyak dzikir dengan takbir dan tahlil berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur” (QS. Al-Baqarah: 185), dan laki-laki mengeraskannya di rumah-rumah, masjid-masjid dan pasar-pasar, dan wanita-wanita menyirkannya.

8 – Menyalahi jalan, maka pergi ke tempat shalat Ied dari satu jalan, dan pulang dari jalan lain; berdasarkan hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu: “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika hari raya menyalahi jalan.”

Dan disebutkan hikmah dari hal itu: agar kedua jalan menjadi saksi baginya, dan disebutkan: untuk menampakkan syiar Islam di keduanya, dan disebutkan selain itu.

Dan tidak mengapa saling mengucapkan selamat di antara manusia pada hari raya, dengan mengatakan kepada yang lain: Taqabbalallahu minna wa minka shalihal a’mal (Semoga Allah menerima dari kami dan darimu amal-amal shalih), maka para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya, dengan menampakkan keceriaan dan kegembiraan di wajah orang yang ditemui.

 

 

BAB KETIGA BELAS: TENTANG SHALAT ISTISQA (MEMINTA HUJAN), DAN DI DALAMNYA ADA BEBERAPA PERMASALAHAN:

Permasalahan Pertama: Definisi, Hukum, dan Dalilnya:

  1. Definisinya:

Istisqa adalah meminta disiram hujan dari Allah Ta’ala ketika para hamba membutuhkannya, dengan cara yang khusus; yaitu ketika bumi kering dan hujan tidak turun; karena tidak ada yang dapat menurunkan hujan dan menurunkan air dari langit kecuali Allah semata.

  1. Hukumnya:

Hukum shalat istisqa adalah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan); berdasarkan perkataan Abdullah bin Zaid: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam keluar untuk meminta hujan, lalu menghadap kiblat, berdoa dan membalik selendangnya, serta shalat dua rakaat dengan mengeraskan bacaan di dalamnya.”

Permasalahan Kedua: Sebabnya:

Sebabnya adalah kemarau panjang, yaitu tertahannya hujan; karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melakukannya untuk hal tersebut.

Permasalahan Ketiga: Waktu dan Tata Caranya:

Waktu shalat istisqa dan sifatnya seperti shalat Ied, berdasarkan perkataan Ibnu Abbas: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam shalat dua rakaat sebagaimana beliau shalat pada hari raya.” Maka disunahkan melakukannya di lapangan shalat, seperti shalat Ied, dan dilakukan dua rakaat, serta mengeraskan bacaan di dalamnya seperti shalat Ied, dan dilakukan sebelum khutbah, demikian juga dalam jumlah takbir dan apa yang dibaca di dalamnya. Dan boleh beristisqa dengan cara apa pun, maka seseorang berdoa, dan beristisqa dalam shalatnya ketika sujud, dan imam beristisqa di atas mimbar pada shalat Jumat, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah beristisqa di atas mimbar pada hari Jumat.

Permasalahan Keempat: Keluar untuk Melaksanakannya:

Ketika imam hendak keluar untuk melaksanakannya, dia menasihati manusia, dan memerintahkan mereka untuk bertobat, keluar dari kezaliman, dan meninggalkan saling membenci dan bermusuhan; karena hal itu adalah sebab terhalangnya kebaikan dari Allah Subhanahu, dan karena kemaksiatan adalah sebab kemarau panjang sedangkan takwa adalah sebab keberkahan. Allah Ta’ala berfirman: “Dan sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan membukakan kepada mereka berkah-berkah dari langit dan bumi, akan tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatan yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al-A’raf: 96). Dan dia membersihkan diri untuknya, namun tidak memakai wangi-wangian, dan tidak mengenakan perhiasan; karena itu adalah hari ketundukan dan kekhusyukan, dan keluar dengan rendah hati, khusyuk, merendahkan diri, dan memohon; berdasarkan perkataan Ibnu Abbas: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam keluar untuk istisqa dengan merendahkan diri, rendah hati, khusyuk, dan memohon.”

Permasalahan Kelima: Khutbah di Dalamnya:

Disunahkan imam berkhutbah dalam shalat istisqa dengan satu khutbah setelah shalat, yang komprehensif dan menyeluruh, dia memerintahkan di dalamnya untuk bertobat, memperbanyak sedekah, kembali kepada Allah, dan meninggalkan kemaksiatan.

Dan sebaiknya dia memperbanyak istighfar dalam khutbah, dan membaca ayat-ayat yang memerintahkannya, serta memperbanyak doa meminta hujan dari Allah Ta’ala seperti: “Ya Allah, turunkanlah hujan kepada kami,” dan: “Ya Allah, turunkan kepada kami hujan yang menolong, yang mudah dan menyuburkan, yang segera bukan yang lambat, yang bermanfaat bukan yang merusak.”

Makna “yang mudah”: mudah dan baik, dan “menyuburkan”: yang menyuburkan. Dan: “Ya Allah, Engkau adalah Allah yang tidak ada tuhan selain Engkau, Engkau Yang Maha Kaya dan kami adalah orang-orang fakir, turunkan kepada kami hujan, dan jadikan apa yang Engkau turunkan kepada kami sebagai kekuatan dan bekal sampai waktu tertentu.” Dan semacam itu, serta mengangkat kedua tangannya; karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan hal itu, sampai terlihat putih ketiaknya, dan manusia mengangkat tangan mereka; karena ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengangkat tangannya beristisqa dalam shalat Jumat, manusia mengangkat tangan mereka. Dan memperbanyak shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam; karena hal itu termasuk sebab dikabulkannya doa.

Permasalahan Keenam: Sunnah-sunnah yang Sebaiknya Dilakukan di Dalamnya:

  1. Memperbanyak doa yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hal itu, dan menghadap kiblat di akhir doa, serta membalik selendangnya, menjadikan yang kanan ke kiri dan yang kiri ke kanan, demikian juga yang menyerupai selendang seperti jubah dan semacamnya. Telah terbukti bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membalikkan punggungnya kepada manusia, dan menghadap kiblat sambil berdoa, kemudian membalik selendangnya. Dan dikatakan: hikmah dari membalik selendang adalah optimis akan berubahnya keadaan dari apa yang sedang terjadi.
  2. Disunahkan keluar untuk shalat istisqa semua orang Muslim, bahkan wanita dan anak-anak.
  3. Disunahkan keluar untuk itu dengan tunduk, khusyuk, dan merendahkan diri, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam keluar untuk istisqa dengan merendahkan diri, rendah hati, khusyuk, dan memohon.
  4. Disunahkan ketika turun hujan berdiri di awal hujan agar terkena hujan dan berkata: “Ya Allah, hujan yang bermanfaat.” Dan yang dimaksud hujan adalah yang deras mengalir. Dan berkata: “Kami diturunkan hujan dengan karunia Allah dan rahmat-Nya.”
  5. Dan jika hujan terlalu deras, dan dikhawatirkan akan membahayakan, disunahkan berkata: “Ya Allah, di sekeliling kami dan bukan di atas kami, Ya Allah, di atas bukit-bukit kecil dan tanah tinggi serta dasar-dasar lembah dan tempat tumbuhnya pepohonan.” Bukit-bukit kecil adalah gunung-gunung kecil. Dan tanah tinggi adalah jamak dari bukit kecil, yaitu bukit, yaitu tempat berkumpulnya batu-batu di satu tempat.

 

 

BAB KEEMPAT BELAS: TENTANG SHALAT GERHANA, DAN DI DALAMNYA ADA BEBERAPA PERMASALAHAN:

Permasalahan Pertama: Definisi Gerhana dan Hikmahnya:

Gerhana adalah terhalangnya cahaya salah satu dari dua benda penerang -matahari dan bulan- karena sebab yang tidak biasa, dan gerhana matahari dan gerhana bulan memiliki makna yang sama. Dan Allah Azza wa Jalla menjadikan hal itu untuk menakuti hamba-hamba-Nya agar mereka kembali kepada-Nya Subhanahu, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda dari tanda-tanda Allah, keduanya tidak gerhana karena kematian seseorang atau kehidupannya, tetapi Allah menakuti hamba-hamba-Nya dengan keduanya.”

Permasalahan Kedua: Hukum Shalat Gerhana dan Dalilnya:

Shalat gerhana adalah wajib menurut apa yang dinyatakan tegas oleh Abu Awanah dalam kitab Shahihnya, dan diriwayatkan dari Abu Hanifah, dan Malik menjadikannya seperti shalat Jumat, dan Ibnu Qayyim rahimahullah menguatkan pendapat wajibnya, dan didukung oleh Syaikh Ibnu Utsaimin; hal itu karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkannya, dan keluar dengan tergesa-gesa untuk melaksanakannya, serta mengabarkan bahwa itu adalah peringatan bagi para hamba.

Permasalahan Ketiga: Waktunya:

Waktunya dari mulai gerhana sampai hilangnya berdasarkan sabdanya shallallahu ‘alaihi wasallam: “Jika kalian melihat sesuatu dari hal itu maka shalatlah sampai terang kembali.”

 

 

Permasalahan Keempat: Tata Caranya dan Apa yang Dibaca di Dalamnya:

Tata caranya: dua rakaat. Dibaca pada rakaat pertama dengan suara keras -baik malam maupun siang- Al-Fatihah dan surat yang panjang, kemudian rukuk lama, kemudian bangkit, lalu mengucapkan sami’allahu liman hamidah dan rabbana lakal hamd, dan tidak sujud. Tetapi membaca Al-Fatihah dan surat yang panjang namun lebih pendek dari yang pertama, kemudian rukuk, kemudian bangkit, kemudian sujud dua kali sujud yang lama, kemudian shalat rakaat kedua seperti yang pertama, tetapi lebih ringan dalam semua yang dilakukan, kemudian tasyahud dan salam. Berdasarkan perkataan Jabir: “Matahari gerhana pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada hari yang sangat panas, maka beliau shalat bersama para sahabatnya, beliau memperpanjang berdiri, sampai mereka hampir jatuh, kemudian rukuk dengan lama, kemudian bangkit dengan lama, kemudian rukuk dengan lama, kemudian sujud dua kali, kemudian berdiri, dan melakukan seperti itu, maka jadilah empat rukuk dan empat sujud.”

Dan disunahkan imam menasihati manusia setelah shalat gerhana dan memperingatkan mereka dari kelalaian dan tertipu dengan dunia serta memerintahkan mereka memperbanyak doa dan istighfar; karena perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau telah berkhutbah kepada manusia setelah shalat dan berkata: “Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda dari tanda-tanda Allah, keduanya tidak gerhana karena kematian seseorang atau kehidupannya, maka jika kalian melihat hal itu berdoalah kepada Allah dan bertakbirlah, shalatlah dan bersedekahlah.”

Jika shalat selesai sebelum terang kembali maka tidak diulang, tetapi berdzikir kepada Allah, dan memperbanyak doa kepada-Nya; berdasarkan sabdanya shallallahu ‘alaihi wasallam: “Maka shalatlah dan berdoalah sampai hilang apa yang menimpa kalian.” Maka hal itu menunjukkan bahwa jika dia salam dari shalat sebelum terang kembali, dia sibuk dengan berdoa. Dan jika sudah terang kembali sedangkan dia masih dalam shalat maka dia menyelesaikannya dengan ringan, dan tidak memutuskannya.

 

 

BAB KELIMA BELAS: TENTANG SALAT JENAZAH DAN HUKUM-HUKUM JENAZAH, DAN DI DALAMNYA TERDAPAT BEBERAPA MASALAH:

 

Jenazah: jamak dari janazah -dengan fathah jim dan kasrah jim- bermakna sama. Dan dikatakan: dengan fathah adalah nama untuk mayit, dan dengan kasrah adalah nama untuk sesuatu yang diangkat di atasnya.

Dan sepatutnya bagi manusia untuk mengingat kematian dan berakhirnya di dunia ini, maka ia bersiap untuk itu dengan amal saleh, berbekal untuk akhirat, bertobat dari maksiat, dan keluar dari kezaliman.

Dan disunahkan menjenguk orang sakit, mengingatkannya untuk bertobat dan berwasiat, apabila ia dalam keadaan sakaratul maut disunahkan mentalqinkannya (Laa ilaaha illallaah) dan menghadapkannya ke kiblat, apabila ia meninggal disunahkan memejamkan matanya, dan mempercepat mempersiapkan dan menguburkannya.

MASALAH PERTAMA: HUKUM MEMANDIKAN MAYIT DAN TATA CARANYA:

1 – Hukumnya: Memandikan mayit adalah wajib; karena perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hal itu, sebagaimana dalam sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang orang yang berihram yang tertendang oleh untanya: “Mandikanlah dia dengan air dan bidara.” Dan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang putrinya Zainab radhiyallahu ‘anha: “Mandikanlah dia tiga kali, atau lima kali, atau tujuh kali.” Dan ini adalah fardhu kifayah berdasarkan ijma’.

2 – Tata cara memandikan: Sepatutnya dipilih untuk memandikan mayit orang yang terpercaya, adil, mengetahui hukum-hukum memandikan, dan didahulukan dalam memandikan adalah wasiat, kemudian yang paling dekat lalu yang lebih dekat, seperti ayah dan kakek dan anak apabila mereka mengetahui hukum-hukum memandikan, jika tidak maka didahulukan selain mereka yang berilmu tentang hal itu. Dan laki-laki dimandikan oleh laki-laki, dan perempuan dimandikan oleh perempuan, tetapi masing-masing dari pasangan suami istri boleh memandikan yang lain, maka laki-laki memandikan istrinya dan perempuan memandikan suaminya. Dan boleh bagi laki-laki dan perempuan memandikan anak-anak di bawah umur tujuh tahun. Dan tidak boleh bagi muslim laki-laki maupun perempuan memandikan kafir, tidak pula mengangkat jenazahnya, tidak mengafaninya, tidak pula menyalatinya, walaupun ia kerabat seperti ayah dan ibu.

Dan disyaratkan bahwa air yang digunakan untuk memandikan mayit adalah suci dan mubah, dan dimandikan di tempat yang tertutup, dan tidak sepatutnya hadir orang yang tidak ada hubungannya dengan memandikan mayit. Dan sifat memandikan: yaitu meletakkannya di atas ranjang tempat memandikannya, kemudian menutupi auratnya, kemudian melepaskan pakaiannya, dan menutupinya dari pandangan mata di kamar atau semisalnya, kemudian orang yang memandikan mengangkat kepala mayit mendekati posisi duduk, kemudian mengusap perutnya dan menekannya, kemudian membersihkan kedua lubang keluar, dan mengistinjakan mayit, yaitu membasuh najis yang ada pada kedua lubang keluar, dan itu dengan melilitkan kain pada tangannya, kemudian berniat untuk memandikan, dan menyebut nama Allah, dan memwudhukannya seperti wudhu untuk salat, kecuali berkumur dan istinsyaq, maka cukup mengusap mulut dan hidung, kemudian membasuh kepalanya dan jenggotnya dengan air bidara, atau sabun, atau selainnya, kemudian membasuh bagian kanan kemudian bagian kiri, kemudian melengkapi membasuh sisa tubuh. Dan disunahkan melilitkan kain pada tangannya saat memandikan, dan yang wajib adalah satu kali basuhan jika telah bersih dengannya, dan yang disunahkan tiga kali basuhan walaupun sudah bersih.

Dan disunahkan memberi kapur barus pada basuhan terakhir, kemudian mengeringkan mayit, dan menghilangkan darinya apa yang disyariatkan untuk dihilangkan dari kuku dan rambut, dan mengepang rambut perempuan, dan menjulurkannya dari belakangnya. Dan jika tidak memungkinkan memandikan mayit karena tidak ada air, atau tubuhnya terputus-putus karena terbakar dan semisalnya, maka ia ditayamumkan dengan debu, dan disunahkan bagi yang memandikan mayit untuk mandi setelah memandikannya.

MASALAH KEDUA: SIAPA YANG MENANGANI MEMANDIKAN:

Yang paling utama adalah yang menangani memandikan mayit adalah orang yang paling mengetahui sunnah memandikan dari orang-orang terpercaya, amanah, dan adil, terutama jika dari keluarga dan kerabatnya, karena orang-orang yang menangani memandikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah dari keluarganya seperti Ali radhiyallahu ‘anhu dan lainnya, dan yang paling berhak memandikannya: wasiatnya yang berwasiat agar dia yang memandikannya, kemudian ayahnya kemudian kakeknya, kemudian yang paling dekat lalu yang lebih dekat dari ashabahnya, kemudian dzawil arhamnya.

Dan wajib laki-laki ditangani memandikannya oleh laki-laki, dan perempuan oleh perempuan, dan dikecualikan dari itu pasangan suami istri karena boleh bagi masing-masing dari keduanya memandikan yang lain, berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha: “Seandainya aku menghadapi dari urusanku apa yang telah aku lalui, tidaklah memandikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selain istri-istrinya.” Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha: “Seandainya engkau mati sebelumku, niscaya aku akan memandikanmu dan mengafanimu,” dan Asma’ binti Umais memandikan suaminya Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu.

Dan tidak dimandikan syahid perang; karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “memerintahkan agar korban gugur Uhud dikubur dengan pakaian mereka, dan tidak dimandikan, dan tidak disalati.” Dan demikian juga tidak dikafani, dan tidak disalati, tetapi dikubur dengan pakaiannya, sebagaimana dalam hadits sebelumnya.

Dan siqth -yaitu anak yang gugur dari perut ibunya sebelum sempurna, laki-laki atau perempuan-: jika mencapai umur empat bulan dimandikan, dikafani, dan disalati, karena setelah empat bulan ia menjadi manusia.

MASALAH KETIGA: HUKUM MENGAFANINYA DAN TATA CARANYA:

Dan mengafaninya wajib berdasarkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang orang berihram yang tertendang kendaraannya: “Dan kafanikanlah dia dengan dua kain.” Dan yang wajib adalah menutup seluruh tubuh, jika tidak didapatkan kecuali kain pendek yang tidak cukup untuk seluruh tubuh maka ditutup kepalanya, dan diletakkan pada kakinya sesuatu dari tumbuhan idzkhir; berdasarkan perkataan Khabbab dalam kisah mengafani Mush’ab bin Umair radhiyallahu ‘anhu: “Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk menutup kepalanya, dan meletakkan pada kakinya dari idzkhir.” Dan tidak ditutup kepala laki-laki yang berihram; berdasarkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Dan janganlah kalian tutup kepalanya” dan itu dengan kain yang tidak menampakkan kulit yang menutupi, dan wajib dari pakaian seperti yang dipakainya; karena tidak ada pembebanan berlebihan pada mayit dan tidak pula pada ahli warisnya. Dan sunnah mengafani laki-laki dengan tiga lapis kain putih dari kapas, dihamparkan satu di atas yang lain, dan diletakkan di atasnya dalam posisi terlentang, kemudian dilipat ujung yang atas dari sisi kiri ke sisi kanannya, kemudian ujung kanannya ke kiri, kemudian yang kedua, kemudian yang ketiga, kemudian kelebihan diletakkan di kepalanya kemudian diikat, jika kelebihan lebih banyak diletakkan di kakinya demikian juga dan diikat, karena itu lebih kuat untuk kain kafan; berdasarkan perkataan Aisyah: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dikafani dengan tiga kain putih suhuliyyah baru yamani, tidak ada di dalamnya gamis dan tidak pula sorban, dibungkus dengannya dengan pembungkusan,” dan berdasarkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Pakailah dari pakaian kalian yang berwarna putih, karena ia termasuk sebaik-baik pakaian kalian, dan kafanikanlah dengan itu mayit-mayit kalian.” Dan perempuan dengan lima kain dari kapas yaitu sarung dan kerudung dan gamis dan dua lapis. Dan anak laki-laki dengan satu kain, dan boleh dengan tiga, dan anak perempuan kecil dengan gamis dan dua lapis.

MASALAH KEEMPAT: SALAT ATAS MAYIT, HUKUMNYA DAN DALILNYA:

Salat atas mayit adalah fardhu kifayah, jika dilakukan sebagian maka gugurlah dosa dari yang lainnya.

Dan dalilnya: sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang orang yang meninggal dan memiliki hutang: “Salatkanlah sahabat kalian.”

Dan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari wafat Najasyi: “Sesungguhnya saudara kalian telah meninggal, maka berdirilah, dan salatkanlah dia.”

MASALAH KELIMA: SYARAT-SYARAT SALAT ATAS MAYIT DAN RUKUN-RUKUNNYA SERTA SUNNAH-SUNNAHNYA:

1 – Syarat-syaratnya: Dan syarat-syaratnya sebagai berikut: niat, taklif, menghadap kiblat, menutup aurat, menjauhi najis; karena ia termasuk salat-salat, dan hadirnya mayit di hadapan orang yang menyalati jika berada di negeri, dan islamnya orang yang menyalati dan yang disalati, dan suci keduanya walaupun dengan debu karena uzur.

2 – Rukun-rukunnya: Dan rukun-rukunnya sebagai berikut: berdiri bagi yang mampu dalam fardhunya; karena ia salat yang wajib berdiri di dalamnya seperti yang difardukan. Dan takbir empat kali. (Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir atas Najasyi empat kali). Dan membaca Al-Fatihah karena keumuman hadits: “Tidak ada salat bagi yang tidak membaca dengan Ummul Quran (Al-Fatihah),” dan bersalawat atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan berdoa untuk mayit; berdasarkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Apabila kalian menyalati mayit maka ikhlaskanlah untuknya doa,” dan salam karena keumuman hadits “dan penghalalnya adalah salam,” dan tertib antara rukun-rukun maka tidak mendahulukan satu rukun atas yang lain.

3 – Sunnah-sunnahnya: Dan di antara sunnah-sunnahnya: mengangkat kedua tangan dengan setiap takbir, isti’adzah sebelum bacaan, dan berdoa untuk dirinya dan untuk muslimin, dan menyirkan bacaan.

 

 

MASALAH KEENAM: WAKTU SALAT ATAS MAYIT DAN KEUTAMAANNYA SERTA TATA CARANYA:

1 – Waktunya: Waktu salat atas mayit dimulai setelah dimandikan, dikafani, dan dipersiapkan, jika hadir, atau sampainya berita wafatnya jika tidak hadir.

2 – Keutamaannya: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa menyaksikan jenazah hingga disalati maka baginya satu qirath, dan barangsiapa menyaksikannya hingga dikubur maka baginya dua qirath.” Ditanya: dan apa dua qirath itu? Beliau bersabda: “Seperti dua gunung yang besar.”

3 – Tata caranya: Imam dan yang menyalati sendirian berdiri di kepala laki-laki, dan di tengah perempuan, karena ketetapan itu dari perbuatan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana diriwayatkan darinya oleh Anas radhiyallahu ‘anhu, kemudian bertakbir untuk ihram, dan beristi’adzah setelah takbir, kemudian menyebut nama Allah, kemudian membaca Al-Fatihah secara sirr, walaupun itu pada malam hari, kemudian bertakbir dan bersalawat atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana bersalawat dalam tasyahud, kemudian bertakbir, dan berdoa untuk mayit dengan doa yang datang dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan di antaranya sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Ya Allah ampunilah orang yang hidup dan yang mati di antara kami dan yang hadir dan yang tidak hadir dan yang kecil dan yang besar dan laki-laki dan perempuan di antara kami, Ya Allah barangsiapa Engkau hidupkan di antara kami maka hidupkanlah dia atas Islam, dan barangsiapa Engkau wafatkan di antara kami maka wafatkanlah dia atas iman.” “Ya Allah ampunilah dia, dan rahmatilah dia dan berilah dia afiat, dan ma’afkanlah dia, dan muliakanlah tempat tinggalnya, dan lapangkanlah tempat masuknya, dan basuhkanlah dia dengan air dan salju dan dingin, dan bersihkanlah dia dari dosa-dosa dan kesalahan-kesalahan sebagaimana dibersihkan kain putih dari kotoran, dan gantikanlah dia dengan rumah yang lebih baik dari rumahnya, dan keluarga yang lebih baik dari keluarganya dan istri yang lebih baik dari istrinya, dan masukkanlah dia ke surga, dan lindungilah dia dari azab kubur, atau azab neraka.” Dan jika mayit anak kecil dikatakan: “Ya Allah jadikanlah dia pendahulu bagi kedua orang tuanya, dan pelopor, dan pahala,” kemudian bertakbir, dan berdiri setelahnya sebentar. Dan jika berdoa dengan apa yang mudah maka baik seperti mengatakan: “Ya Allah janganlah Engkau haramkan kami dari pahalanya, dan janganlah Engkau fitnah kami setelahnya.” Kemudian salam satu kali salam ke kanannya, dan jika salam dua kali salam maka tidak mengapa. Dan barangsiapa yang tertinggal sebagian salat masuk bersama imam, dan apabila imam salam ia mengqadha apa yang tertinggal sesuai sifatnya, dan barangsiapa yang tertinggal salat sebelum penguburan maka boleh baginya menyalati di kubur; karena perbuatan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam itu dalam kisah perempuan yang menyapu masjid.

Dan disalati orang yang tidak hadir dari negeri ketika mengetahui wafatnya walaupun sebulan atau lebih. Dan disalati siqth jika genap empat bulan atau lebih, dan jika kurang dari itu maka tidak disalati.

MASALAH KETUJUH: MENGANGKAT JENAZAH DAN BERJALAN DENGANNYA:

Disunahkan mengikuti jenazah dan menghantarkannya ke kubur, berdasarkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Barangsiapa menyaksikan jenazah hingga disalati maka baginya satu qirath, dan barangsiapa menyaksikannya hingga dikubur maka baginya dua qirath. Ditanya: dan apa dua qirath itu? Beliau bersabda: seperti dua gunung yang besar.”

Dan sepatutnya bagi muslim apabila mengetahui wafat salah seorang dari muslimin untuk keluar mengangkat jenazahnya dan menyalatinya dan menguburkannya; berdasarkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Hak muslim atas muslim ada lima: membalas salam, menjenguk orang sakit, mengikuti jenazah … ” Dan itu ditekankan jika tidak ada seorang pun yang keluar dalam jenazahnya. Dan tidak mengapa mengangkatnya dengan mobil atau kendaraan, terutama jika pemakaman jauh, dan bagi yang mengikutinya berpartisipasi dalam mengangkat.

Dan disyariatkan mengubur mayit di pemakaman khusus untuk mayit-mayit; karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengubur mayit-mayit di pemakaman Baqi’, sebagaimana berita-berita mutawatir tentang itu, dan tidak dinukil dari seorang pun dari salaf bahwa ia dikubur selain di pemakaman.

Dan disunahkan mempercepat jenazah, dalam memandikannya, mengafaninya, menyalatinya, dan menguburkannya; berdasarkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Apabila salah seorang dari kalian meninggal maka janganlah kalian tahan dia, dan percepatkanlah dia ke kuburnya.” Dan apa yang dilakukan sebagian orang dengan menundanya dan memindahkannya dari tempat ke tempat lain atau memilih hari dari pekan untuk dikubur di dalamnya, maka semua ini menyelisihi sunnah. Sebagaimana disunahkan mempercepat dalam berjalan dengannya saat mengangkatnya berdasarkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Percepatkanlah jenazah karena jika ia salih maka kebaikan yang kalian majukan kepadanya, dan jika selain itu maka kejelekan yang kalian letakkan dari pundak kalian,” tetapi bukan kecepatan yang sangat, tetapi di bawah berlari kencang sebagaimana dipilih sebagian ulama.

Dan atas pengangkat jenazah bersikap tenang dan berwibawa, dan tidak mengeraskan suara, tidak dengan bacaan dan tidak dengan lainnya; karena tidak tetap dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sesuatu dalam hal itu, dan barangsiapa melakukannya maka ia telah menyelisihi sunnah.

Dan tidak boleh bagi perempuan keluar bersama jenazah; berdasarkan hadits Ummu ‘Athiyyah: “Kami dilarang dari mengikuti jenazah,” maka mengangkat jenazah dan menghantarkannya khusus bagi laki-laki, dan dimakruhkan bagi pengantar duduk hingga jenazah diletakkan di tanah, karena larangan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dari duduk hingga diletakkan.

MASALAH KEDELAPAN: MENGUBUR MAYIT DAN SIFAT KUBUR SERTA APA YANG DISUNAHKAN DI DALAMNYA:

Dan disunahkan mendalamkan kubur, dan melapangkannya, dan dibuat lahad untuknya di dalamnya, yaitu: menggali di dasar kubur sebuah galian di sisinya ke arah kiblat, jika tidak memungkinkan lahad maka tidak mengapa dengan syaq, yaitu: menggali untuk mayit di tengah kubur, tetapi lahad lebih utama, berdasarkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Lahad untuk kita, dan syaq untuk selain kita.” Dan diletakkan mayit di lahadnya pada sisi kanannya menghadap kiblat, dan ditutup lubang lahad dengan batu bata dan tanah liat, kemudian ditimbun tanah, dan diangkat kubur dari tanah setinggi sejengkal berbentuk punuk -yaitu seperti bentuk punuk unta- karena ketetapan itu dalam sifat kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kedua sahabatnya, agar diketahui bahwa itu kubur maka tidak dihina, dan tidak mengapa meletakkan batu atau lainnya di pinggir-pinggirnya untuk menjelaskan batas-batasnya dan mengenalinya, dan haram membangun di atas kubur dan menggilesnya dan duduk di atasnya, sebagaimana dimakruhkan menulis di atasnya, kecuali sekadar kebutuhan untuk memberitahu; berdasarkan hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memberi giles kubur, dan duduk di atasnya, dan membangun di atasnya.” Tirmidzi menambahkan: “dan menulis di atasnya.”

Dan karena ini termasuk wasilah syirik dan berkaitan dengan kuburan, dan ini yang membuat tertipu orang-orang jahil dan berkaitan dengannya.

Dan haram juga menyalakan kubur yaitu meneranginya; karena di dalamnya menyerupai kafir, dan menyia-nyiakan harta, dan membangun masjid di atasnya, dan salat di sisinya atau ke arahnya; berdasarkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Allah melaknat Yahudi dan Nasrani; mereka menjadikan kubur para nabi mereka sebagai masjid.”

Dan haram menghinakannya dengan berjalan di atasnya atau menginjaknya dengan sandal atau duduk di atasnya dan lainnya; berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sungguh salah seorang dari kalian duduk di atas bara sehingga membakar pakaiannya lalu sampai ke kulitnya, lebih baik daripada ia duduk di atas kubur,” dan karena larangan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dari menginjak kubur.

Dan disunahkan ketika selesai dari penguburan berdoa untuk mayit; karena perbuatan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena ia apabila selesai dari mengubur mayit berdiri di atasnya, dan berkata: “Mohonkanlah ampun untuk saudara kalian dan mohonkanlah untuknya keteguhan karena ia sekarang sedang ditanya.” Dan adapun membaca Al-Fatihah atau sesuatu dari Al-Quran di sisi kubur maka itu bid’ah munkar; karena tidak dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak pula sahabat-sahabatnya yang mulia, dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: “Barangsiapa mengerjakan suatu amalan yang tidak ada perintah kami padanya maka ia tertolak.”

MASALAH KESEMBILAN: TAKZIAH, HUKUMNYA, DAN TATA CARANYA:

Takziah adalah menghibur orang yang tertimpa musibah dan menguatkannya untuk menanggung musibahnya, dengan menyebutkan doa-doa dan zikir-zikir yang diriwayatkan tentang keutamaan sabar dan mengharap pahala.

Dianjurkan untuk memberikan takziah kepada keluarga mayit dengan hal-hal yang dapat meringankan musibah mereka dan mendorong mereka untuk ridha dan sabar, dengan apa yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika ia mengetahui dan mengingatnya, dan jika tidak maka dengan perkataan baik yang mudah baginya yang dapat mencapai tujuan tersebut dan tidak bertentangan dengan syariat.

Dari Usamah bin Zaid, ia berkata: “Kami berada di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu salah seorang putrinya mengirim utusan kepadanya untuk memanggilnya dan memberitahukan bahwa anak laki-lakinya atau anaknya sedang dalam keadaan sekarat. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Kembalilah kepadanya dan beritahukan: Sesungguhnya milik Allah apa yang Dia ambil dan milik-Nya apa yang Dia berikan, dan segala sesuatu di sisi-Nya memiliki ajal yang telah ditentukan, maka suruhlah dia bersabar dan mengharap pahala.'” Ini termasuk lafaz terbaik yang diriwayatkan dalam takziah.

 

 

HAL-HAL YANG SEBAIKNYA DIHINDARI SAAT TAKZIAH:

Hendaknya saat takziah menghindari beberapa hal yang telah menyebar di kalangan manusia namun tidak memiliki dasar dalam syariat, di antaranya:

  1. Berkumpul untuk takziah di tempat khusus dengan mendatangkan kursi-kursi, penerangan, dan para pembaca Al-Qur’an.
  2. Membuat makanan selama hari-hari takziah oleh keluarga mayit untuk menjamu para penziarah. Berdasarkan hadis Jarir Al-Bajali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Kami menganggap berkumpul di rumah keluarga mayit dan membuat makanan setelah penguburannya sebagai bagian dari ratapan.”
  3. Mengulangi takziah, sebagian orang pergi ke keluarga mayit lebih dari satu kali dan memberikan takziah kepada mereka. Yang pokok adalah takziah dilakukan sekali saja. Namun jika maksud mengulanginya adalah untuk mengingatkan dan menyuruh bersabar serta ridha terhadap qadha dan qadar Allah, maka tidak mengapa. Adapun jika mengulanginya bukan untuk maksud ini, maka tidak sepatutnya, karena hal itu tidak terbukti dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya.

Yang Dianjurkan:

Sunnah bagi kerabat mayit dan tetangganya untuk membuat makanan bagi keluarga mayit, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Buatkanlah untuk keluarga Ja’far makanan, karena sungguh telah datang kepada mereka urusan yang menyibukkan mereka.”

 

 

Tentang Menangis dan Bersedih:

Adapun menangis dan bersedih atas mayit tidak mengapa dan biasanya terjadi, yaitu yang dituntut oleh fitrah tanpa dibuat-buat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menangis atas putranya Ibrahim ketika meninggal, dan beliau bersabda: “Sesungguhnya mata menangis, hati bersedih, dan kami tidak mengatakan kecuali apa yang diridhai Tuhan kami…”

Yang Diharamkan:

Namun tidak boleh dalam bentuk tidak ridha, panik, dan mengeluh. Diharamkan meratap, menangis keras-keras, memukul pipi, dan merobek baju, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Bukan termasuk golongan kami orang yang memukul pipi, merobek baju, dan berdoa dengan doa jahiliah,” seperti ucapan: “Ya celakaku, ya kehancuranku” dan semacamnya. Dan berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Perempuan yang meratap jika tidak bertaubat sebelum matinya, maka pada hari kiamat dia akan dibangkitkan dalam keadaan mengenakan baju dari ter dan baju besi dari kudis.”

 

 

KETIGA: KITAB ZAKAT

 

Dan mencakup enam bab:

BAB PERTAMA: PENDAHULUAN TENTANG ZAKAT, DAN DI DALAMNYA TERDAPAT MASALAH-MASALAH:

 

Masalah Pertama: Definisi Zakat: Zakat secara bahasa: pertumbuhan dan penambahan. Dikatakan: zaka az-zar’ ketika tanaman itu tumbuh.

Secara syariat: suatu hak yang wajib pada harta yang telah mencapai nisab tertentu dengan syarat-syarat khusus, untuk kelompok tertentu. Dan ia adalah penyuci bagi hamba, dan penyucian bagi jiwanya, Allah Ta’ala berfirman: “Ambillah zakat dari harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” (At-Taubah: 103), dan ia adalah salah satu sebab penyebaran kasih sayang, cinta, dan tolong-menolong antara individu-individu masyarakat muslim.

Masalah Kedua: Hukum zakat dan dalilnya: Zakat adalah kewajiban dari kewajiban-kewajiban Islam, dan rukun dari rukun-rukunnya yang lima, dan ia adalah rukun terpenting setelah shalat; karena firman Allah Ta’ala: “Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat” (Al-Baqarah: 43), dan firman Allah Ta’ala: “Ambillah zakat dari harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” (At-Taubah: 103).

Dan karena sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Islam dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji ke Baitullah, dan puasa Ramadhan”, dan sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam wasiatnya kepada Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu ketika mengirimnya ke Yaman: “Ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah, jika mereka mematuhi hal itu maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan atas mereka lima shalat dalam setiap hari dan malam, jika mereka mematuhi hal itu maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan atas mereka sedekah (zakat) pada harta mereka, diambil dari orang-orang kaya mereka, dan dikembalikan kepada orang-orang fakir mereka”. Dan kaum muslimin telah berijma’ di seluruh negeri tentang kewajiban zakat, dan para sahabat sepakat untuk memerangi orang-orang yang mengingkarinya.

Maka dengan demikian terbukti kewajiban zakat dengan Al-Qur’an, Sunnah, dan Ijma’.

Masalah Ketiga: Hukum orang yang mengingkari zakat: Barang siapa yang mengingkari kewajiban zakat karena tidak mengetahuinya, dan dia termasuk orang yang wajar tidak mengetahui hal itu: baik karena baru masuk Islam, atau karena dia tumbuh di pedalaman yang jauh dari kota-kota, maka dia diberi tahu tentang kewajibannya, dan tidak dihukumi kafir, karena dia ma’dzur (dimaafkan).

Jika yang mengingkarinya adalah seorang muslim yang tumbuh di negeri Islam dan di antara ahli ilmu, maka dia murtad dan berlaku atasnya hukum-hukum riddah, dan diminta bertaubat selama tiga hari, jika dia bertaubat jika tidak maka dibunuh; karena dalil-dalil kewajiban zakat jelas dalam Al-Qur’an dan Sunnah serta ijma’ umat, sehingga hampir tidak tersembunyi dari orang yang seperti itu, maka jika dia mengingkarinya tidak lain kecuali karena mendustakan Al-Qur’an dan Sunnah, dan kufur kepadanya.

Masalah Keempat: Hukum orang yang menolak zakat karena kikir: Barang siapa yang menolak menunaikan zakat karena kikir padahal dia meyakini kewajibannya, maka dia berdosa dengan penolakannya dan hal itu tidak mengeluarkannya dari Islam; karena zakat adalah cabang dari cabang-cabang agama, maka yang meninggalkannya tidak kafir hanya karena meninggalkannya, karena sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang orang yang menolak zakat: “Kemudian dia akan melihat jalannya baik ke surga maupun ke neraka” dan seandainya dia kafir maka tidak akan ada jalan baginya ke surga, dan orang ini zakatnya diambil secara paksa disertai ta’zir, jika dia melawan maka diperangi hingga tunduk kepada perintah Allah Ta’ala, dan menunaikan zakat; karena firman Allah Ta’ala: “Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka bebaskan jalan mereka” (At-Taubah: 5).

Dan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah, dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat, jika mereka melakukan itu maka darah dan harta mereka terlindungi dariku kecuali dengan hak Islam dan perhitungan mereka kepada Allah”.

Dan karena perkataan Abu Bakar As-Shiddiq: “Seandainya mereka menolak memberiku seekor anak kambing betina yang dahulu mereka berikan kepada Rasulullah, niscaya aku akan memerangi mereka karenanya”. Dan ‘anaq adalah betina dari anak kambing, yang belum genap satu tahun.

Dan bersamanya dalam pendapat ini adalah tiga khalifah dan seluruh sahabat, maka hal itu merupakan ijma’ dari mereka untuk memerangi orang-orang yang menolak zakat, dan orang yang menolaknya karena kikir masuk dalam nash-nash ini.

Masalah Kelima: Harta-harta yang wajib dizakati: Zakat wajib pada lima jenis harta yaitu:

1 – Binatang ternak: yaitu unta, sapi, dan kambing, karena sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidaklah pemilik unta, sapi, atau kambing yang tidak menunaikan zakatnya, melainkan pada hari kiamat binatang-binatang itu akan datang dalam keadaan paling besar dan paling gemuk, menanduknya dengan tanduk-tanduknya, dan menginjaknya dengan kuku-kukunya, setiap kali yang terakhir selesai maka yang pertama kembali lagi kepadanya hingga diputuskan perkara di antara manusia”

2 – Dua logam mulia: yaitu emas dan perak, demikian juga yang menggantikan keduanya dari mata uang kertas yang beredar hari ini, karena firman Allah Ta’ala: “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka siksa yang pedih” (At-Taubah: 34).

Dan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidaklah pemilik emas atau perak yang tidak menunaikan haknya melainkan pada hari kiamat akan dibentangkan baginya lempengan-lempengan dari api, lalu dipanaskan di neraka jahannam, kemudian digosokkan pada lambung, dahi dan punggungnya, setiap kali dingin dikembalikan lagi kepadanya, pada hari yang kadarnya lima puluh ribu tahun”.

3 – Barang dagangan: yaitu segala sesuatu yang dipersiapkan untuk jual beli demi keuntungan; karena firman Allah Ta’ala: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik” (Al-Baqarah: 267), maka mayoritas ahli ilmu menyebutkan bahwa yang dimaksud ayat ini adalah zakat barang dagangan.

4 – Biji-bijian dan buah-buahan: Biji-bijian adalah segala biji yang disimpan dan menjadi makanan pokok dari gandum, jelai dan lainnya. Dan buah-buahan adalah kurma dan anggur; karena firman Allah Ta’ala: “dan dari apa yang Kami keluarkan untuk kamu dari bumi” (Al-Baqarah: 267). Dan firman Allah Ta’ala: “dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya” (Al-An’am: 141).

Dan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Pada (tanaman) yang disiram air hujan dan mata air atau yang ‘atsariyy (mengisap air tanah) sepersepuluh, dan pada yang disiram dengan penyiraman separuh dari sepersepuluh”.

5 – Tambang dan rikaz: Tambang adalah segala sesuatu yang keluar dari bumi dari apa yang diciptakan di dalamnya, bukan karena diletakkan seseorang, yang mempunyai nilai; seperti emas, perak, tembaga, dan lainnya.

Dan rikaz adalah apa yang ditemukan di bumi dari harta terpendam masa jahiliyah, dan dalil wajibnya zakat pada tambang dan rikaz adalah keumuman firman Allah Ta’ala: “Nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan untuk kamu dari bumi” (Al-Baqarah: 267). Imam Al-Qurthubi berkata dalam tafsirnya: yaitu tumbuhan, tambang dan rikaz, dan karena sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “dan pada rikaz seperlima”.

Dan umat telah berijma’ tentang wajibnya zakat pada tambang.

 

 

Masalah Keenam: Hikmah diwajibkannya zakat, dan kepada siapa zakat itu wajib (syarat-syarat kewajiban):

a- Hikmah diwajibkannya zakat: Zakat disyariatkan untuk hikmah-hikmah mulia, dan tujuan-tujuan luhur, yang tidak terhitung banyaknya, di antaranya:

1 – Membersihkan harta dan mengembangkannya, dan mendatangkan berkah padanya, dan menghilangkan keburukannya dan malapetakanya, dan melindunginya dari kerusakan dan kebinasaan.

2 – Membersihkan orang yang berzakat dari kikir dan bakhil, dan kotoran dosa-dosa dan kesalahan, dan melatihnya untuk berkorban dan berinfak di jalan Allah.

3 – Menghibur orang fakir dan memenuhi kebutuhan orang-orang yang memerlukan, sengsara dan tidak punya.

4 – Mewujudkan solidaritas, kerjasama dan cinta kasih antara individu-individu masyarakat, maka ketika orang kaya memberikan kepada saudaranya yang fakir zakat hartanya, dia mencabut apa yang mungkin ada di hatinya berupa dendam dan angan-angan hilangnya nikmat kekayaan yang ada padanya, dan dengan demikian hilanglah kedengkian dan menyebarlah keamanan.

5 – Sesungguhnya dalam menunaikannya adalah syukur kepada Allah Ta’ala atas nikmat harta yang dilimpahkan kepada muslim, dan ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam melaksanakan perintah-Nya.

6 – Bahwa zakat menunjukkan kebenaran iman orang yang berzakat; karena harta yang dicintai tidak akan dikeluarkan kecuali untuk yang lebih dicintai, dan karena itulah dinamakan sedekah; karena kesungguhan pemiliknya dalam mencari cinta Allah, dan ridha-Nya.

7 – Bahwa zakat adalah sebab ridha Tuhan, turunnya kebaikan, penghapusan dosa, dan lain-lain.

b- Kepada siapa zakat itu wajib (syarat-syarat kewajiban): Zakat wajib bagi orang yang memenuhi syarat-syarat berikut:

1 – Islam: maka zakat tidak wajib bagi orang kafir; karena zakat adalah ibadah maliyah yang dengannya seorang muslim mendekatkan diri kepada Allah, dan orang kafir tidak diterima ibadahnya hingga dia masuk Islam, karena firman Allah Ta’ala: “Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya, melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya” (At-Taubah: 54) maka jika tidak diterima dari mereka maka tidak ada faedahnya mewajibkan kepada mereka, dan dari pengertian perkataan Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu: “Ini adalah kewajiban sedekah yang diwajibkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kaum muslimin”, tapi meskipun demikian dia dimintai pertanggungjawaban atasnya, karena dia dikenai cabang-cabang syariat menurut pendapat yang benar.

2 – Merdeka: maka zakat tidak wajib bagi budak dan mukatab; karena budak tidak memiliki sesuatu, dan mukatab kepemilikannya lemah, dan bahwa budak dan apa yang ada di tangannya adalah milik tuannya, maka zakatnya wajib atas tuannya.

3 – Memiliki nisab dengan kepemilikan sempurna dan tetap: dan berlebih dari kebutuhan-kebutuhan pokok yang tidak bisa ditinggalkan manusia, seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal; karena zakat wajib sebagai penghiburan kepada orang-orang fakir, maka wajib mempertimbangkan kepemilikan nisab yang dengannya tercapai kekayaan yang mu’tabar, karena sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak ada sedekah pada kurang dari lima wasaq, tidak ada sedekah pada kurang dari lima ekor unta, dan tidak ada sedekah pada kurang dari lima uqiyah”.

4 – Berlalunya setahun pada harta: yaitu dengan berlalunya dua belas bulan qomariyah atas nisab dalam kepemilikan pemiliknya; karena sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak ada zakat pada harta hingga berlalu atasnya setahun”.

Dan syarat ini khusus untuk binatang ternak, dua logam mulia dan barang dagangan, adapun tanaman, buah-buahan, tambang dan rikaz maka tidak disyaratkan baginya setahun; karena firman Allah Ta’ala: “dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya” (Al-An’am: 141), dan karena tambang dan rikaz adalah harta yang diperoleh dari bumi, maka tidak dipertimbangkan dalam kewajiban zakatnya setahun, seperti tanaman dan buah-buahan.

Masalah Ketujuh: Pembagian zakat: Zakat terbagi dua:

1 – Zakat harta: yaitu yang berkaitan dengan harta.

2 – Zakat badan: yaitu yang berkaitan dengan badan, yaitu zakat fitrah.

Masalah Kedelapan: Zakat hutang: Hutang jika pada orang yang tidak mampu maka pemilik hutang menzakatinya ketika menerimanya untuk satu tahun dalam tahun penerimaannya, dan jika hutang itu pada orang yang mampu dan berkuasa maka dia menzakatinya setiap tahun; karena hutang itu dalam hukumnya seperti yang ada padanya.

 

 

BAB KEDUA: TENTANG ZAKAT EMAS DAN PERAK, DAN DI DALAMNYA TERDAPAT BEBERAPA MASALAH:

 

Masalah Pertama: Hukum Zakat pada Keduanya, dan Dalil-dalilnya:

Zakat wajib pada emas dan perak berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka siksa yang pedih” (QS. At-Taubah: 34). Dan tidak diancam dengan hukuman ini kecuali karena meninggalkan kewajiban.

Dan berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidaklah seorang pemilik emas dan perak yang tidak menunaikan haknya, kecuali pada hari kiamat nanti akan dibentangkan baginya lembaran-lembaran dari api, lalu dipanaskan di neraka jahannam, kemudian disetrika dengannya lambung, dahi, dan punggungnya. Setiap kali dingin, diulangi lagi padanya di hari yang kadarnya lima puluh ribu tahun, hingga Allah memutuskan perkara di antara para hamba.”

Dan berdasarkan ijma’ ahli ilmu bahwa pada dua ratus dirham terdapat lima dirham, dan bahwa emas jika mencapai dua puluh mitsqal, dan nilainya dua ratus dirham, maka wajib zakat padanya.

Masalah Kedua: Kadarnya:

Kadar zakat yang wajib pada emas dan perak adalah seperempat dari sepersepuluh, yaitu pada setiap dua puluh dinar emas setengah dinar, dan yang lebih dari itu dihitung sesuai kadarnya baik sedikit maupun banyak. Dan pada setiap dua ratus dirham perak lima dirham, dan yang lebih dari itu dihitung sesuai kadarnya. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kitab shadaqah: “Dan pada perak (ar-riqqah) setiap dua ratus dirham seperempat dari sepersepuluh.”

Dan berdasarkan hadits: “…dan tidak ada kewajiban atasmu -maksudnya pada emas- hingga engkau memiliki dua puluh dinar. Jika engkau memiliki dua puluh dinar, dan telah berlalu satu tahun padanya, maka zakatnya setengah mitsqal.”

Dan berdasarkan apa yang datang dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau “mengambil dari setiap dua puluh mitsqal setengah mitsqal.”

Masalah Ketiga: Syarat-syaratnya:

Disyaratkan untuk wajibnya zakat pada emas dan perak syarat-syarat berikut:

  1. Mencapai nishab, yaitu dua puluh mitsqal emas. Berdasarkan hadits Ali: “…dan tidak ada kewajiban atasmu -maksudnya pada emas- hingga engkau memiliki dua puluh dinar, jika engkau memiliki dua puluh dinar dan telah berlalu satu tahun padanya maka zakatnya setengah mitsqal.” Dan ini setara dengan 85 gram.

Dan nishab perak adalah dua ratus dirham perak berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak ada zakat pada yang kurang dari lima uqiyyah.” Dan satu uqiyyah adalah empat puluh dirham, maka lima uqiyyah sama dengan dua ratus dirham. Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Dan pada perak seperempat dari sepersepuluh, jika tidak mencapai kecuali seratus sembilan puluh, maka tidak ada zakat padanya, kecuali jika pemiliknya menghendaki.”

Para ulama telah berijma’ bahwa nishab perak adalah lima uqiyyah, dan nishab emas adalah dua puluh mitsqal.

  1. Syarat-syarat umum lainnya yang telah disebutkan sebelumnya tentang orang yang wajib mengeluarkan zakat, yaitu: Islam, merdeka, kepemilikan penuh, dan berlalunya satu tahun, dan telah dibahas sebelumnya.

Masalah Keempat: Tentang Menggabungkan Salah Satunya -Emas dan Perak- kepada yang Lain:

Tidak digabungkan salah satunya kepada yang lain dalam melengkapi nishab menurut pendapat yang rajih (kuat), karena keduanya adalah jenis yang berbeda, maka tidak digabungkan salah satunya kepada yang lain, seperti unta dan sapi, atau gandum dan jelai, meskipun tujuannya sama, yaitu pengembangan pada unta dan sapi, dan makanan pokok pada gandum dan jelai.

Dan berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak ada zakat pada yang kurang dari lima uqiyyah.” Konsekuensi dari pendapat menggabungkan salah satunya kepada yang lain dalam melengkapi nishab adalah wajibnya zakat pada kurang dari lima uqiyyah perak, jika ia memiliki emas yang dapat melengkapinya. Hadits ini mencakup baik ia memiliki emas yang dapat melengkapi lima uqiyyah maupun tidak.

Berdasarkan hal ini, jika seseorang memiliki sepuluh dinar dan seratus dirham, maka tidak ada zakat padanya, karena emas dizakati sendiri, demikian juga perak.

 

 

Masalah Kelima: Tentang Zakat Perhiasan:

Tidak ada perbedaan pendapat di antara ahli ilmu tentang wajibnya zakat pada perhiasan yang disediakan untuk ditabung dan disewakan, dan pada perhiasan yang haram, seperti laki-laki yang memakai cincin emas, atau perempuan yang memakai perhiasan yang dibuat berbentuk binatang, atau yang bergambar binatang.

Adapun perhiasan yang disediakan untuk pemakaian yang halal dan dipinjamkan, maka pendapat yang shahih dari dua pendapat ahli ilmu adalah wajibnya zakat padanya, berdasarkan hal-hal berikut:

  1. Keumuman nash-nash yang datang tentang wajibnya zakat pada emas dan perak, dan keumuman ini mencakup perhiasan dan lainnya.
  2. Apa yang diriwayatkan oleh ahli sunan dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya: “Bahwa seorang perempuan datang kepada Rasulullah bersama putrinya, dan di tangan putrinya ada dua gelang tebal dari emas, maka beliau berkata: ‘Apakah engkau menunaikan zakat ini?’ Ia menjawab: ‘Tidak.’ Beliau berkata: ‘Apakah engkau senang jika Allah memakaikan kepadamu dengan keduanya dua gelang dari api?’ Maka ia melepaskannya dan melemparkannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Hadits ini adalah nash dalam masalah ini, dan memiliki syahid dalam Shahih dan lainnya.
  3. Dan karena pendapat ini lebih hati-hati dan lebih membebaskan tanggungan, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tinggalkan apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu.”

 

 

Masalah Keenam: Tentang Zakat Barang Dagangan:

Al-‘Urudh (barang dagangan): jamak dari ‘ardh dan ‘aradh, yaitu apa yang disediakan seorang muslim untuk perdagangan dari jenis apapun, dan ini adalah harta zakat yang paling umum dan menyeluruh. Dinamakan demikian karena tidak tetap, tetapi muncul kemudian hilang, karena pedagang tidak menginginkan barang ini untuk dirinya sendiri, tetapi menginginkan keuntungannya dari kedua mata uang (emas dan perak).

Zakat wajib padanya berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala: “Dan pada harta mereka ada hak untuk orang yang meminta dan orang yang tidak dapat meminta” (QS. Adh-Dhariyat: 19), dan firman Allah Ta’ala: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil yang baik-baik yang kamu usahakan” (QS. Al-Baqarah: 267).

Dan berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Mu’adh bin Jabal radhiyallahu ‘anhu: “Beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan atas mereka zakat pada harta mereka yang diambil dari orang kaya mereka, lalu dikembalikan kepada orang fakir mereka.” Dan tidak diragukan bahwa barang dagangan adalah harta.

Syarat-syarat wajibnya zakat padanya:

  1. Ia memilikinya dengan perbuatannya seperti membeli dan menerima hadiah, maka tidak termasuk di dalamnya warisan dan semacamnya yang masuk secara paksa.
  2. Ia memilikinya dengan niat berdagang.
  3. Nilainya mencapai nishab, di samping lima syarat sebelumnya di awal pembahasan zakat.

Jika telah berlalu satu tahun padanya, maka dinilai dengan salah satu dari dua mata uang emas atau perak. Jika nilainya mencapai nishab, maka wajib padanya seperempat dari sepersepuluh.

Dan tidak ada pertimbangan dalam penilaian terhadap apa yang digunakan untuk membeli barang dagangan, karena nilainya berbeda naik turun, tetapi yang menjadi patokan adalah nilainya pada saat genap satu tahun.

 

 

BAB KETIGA: TENTANG ZAKAT HASIL BUMI, DAN DI DALAMNYA TERDAPAT BEBERAPA MASALAH:

 

Masalah Pertama: Kapan zakat wajib dibayar? Dan dalilnya:

Dasar kewajiban zakat hasil bumi adalah firman Allah Ta’ala: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu” (QS. Al-Baqarah: 267).

Zakat wajib pada biji-bijian ketika butirnya telah mengeras dan menjadi gandum muda, dan wajib pada buah-buahan ketika mulai tampak manfaatnya, sehingga menjadi buah yang baik dan dapat dimakan. Tidak disyaratkan mencapai satu tahun (hawl), karena firman Allah Ta’ala: “Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya” (QS. Al-An’am: 141).

Maka zakat wajib pada setiap yang dapat ditakar dan dapat disimpan dari biji-bijian dan buah-buahan, seperti gandum, jelai, jagung, beras, kurma, dan anggur kering. Tidak wajib zakat pada buah-buahan segar dan sayur-sayuran. Syarat dapat ditakar: karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperhitungkan pengangkutan di dalamnya, yaitu memuat beban. Syarat dapat disimpan: karena adanya makna yang sesuai untuk mewajibkan zakat padanya.

Berdasarkan hal ini, maka apa yang tidak dapat ditakar dan tidak dapat disimpan dari biji-bijian dan buah-buahan, tidak ada zakat padanya.

 

 

Masalah Kedua: Syarat-syaratnya:

Untuk wajibnya zakat pada biji-bijian dan buah-buahan disyaratkan dua syarat:

  1. Mencapai nisab, yaitu lima wasaq; karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak ada sedekah pada yang kurang dari lima wasaq.”

Wasaq adalah beban unta, yaitu enam puluh sha’ dengan sha’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lima wasaq adalah tiga ratus sha’, maka berat nisab dengan gandum yang baik sekitar enam ratus dua belas kilogram, dengan perhitungan bahwa berat satu sha’ adalah 2,40 kilogram.

  1. Nisab tersebut dimilikinya pada waktu wajibnya zakat.

Masalah Ketiga: Tentang kadar yang wajib:

Yang wajib pada biji-bijian dan buah-buahan adalah: sepersepuluh (10%) untuk yang disiram tanpa biaya, yaitu yang mengandalkan hujan atau disiram dengan air mata air, dan setengah sepersepuluh (5%) untuk yang disiram dengan biaya, yaitu yang disiram dengan timba dan alat penyiram lainnya; karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Untuk yang disiram oleh hujan, sungai, dan mata air, atau yang mengandalkan hujan, zakatnya sepersepuluh. Dan untuk yang disiram dengan alat penyiram atau dengan cara disiram, zakatnya setengah sepersepuluh.”

Masalah Keempat: Tentang zakat madu:

Ibnu Abdul Barr rahimahullah meriwayatkan dari jumhur ulama bahwa tidak ada zakat pada madu, dan ini yang lebih kuat; karena tidak ada dalam Al-Quran maupun As-Sunnah dalil yang shahih dan jelas tentang kewajiban zakatnya. Asal hukumnya adalah bebas dari kewajiban sampai ada dalil yang mewajibkan. Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata: “Hadits (bahwa pada madu ada zakat sepersepuluh) lemah, dan hadits (supaya tidak diambil darinya) juga lemah, kecuali dari Umar bin Abdul Aziz. Pilihan saya adalah tidak diambil darinya; karena sunnah-sunnah dan atsar-atsar tetap ada pada apa yang diambil zakatnya, sedangkan pada madu tidak tetap, seolah-olah ia dimaafkan.” Ibnu Al-Mundzir berkata: “Tidak ada khabar yang tetap tentang wajibnya sedekah pada madu.”

Masalah Kelima: Tentang Rikaz (harta terpendam):

Rikaz adalah apa yang ditemukan dari harta terpendam zaman jahiliyah berupa emas, perak, atau lainnya yang padanya ada tanda-tanda kekafiran, tidak dicari dengan modal, dan tidak mengeluarkan biaya serta kerja keras. Adapun yang dicari dengan modal dan memerlukan kerja keras, maka itu bukan rikaz. Wajib padanya seperlima (20%) baik sedikit maupun banyak, tidak disyaratkan hawl (satu tahun) dan nisab; karena keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Dan pada rikaz seperlima.” Itu adalah fai’ yang digunakan untuk kemaslahatan umum kaum muslimin, tidak disyaratkan dari harta tertentu, baik emas, perak, atau lainnya.

Yang menunjukkan bahwa itu dari harta terpendam jahiliyah adalah: adanya tanda-tanda kekafiran padanya, seperti tulisan nama-nama mereka, ukiran gambar mereka, dan tanda-tanda serupa lainnya.

Adapun tambang: adalah segala sesuatu yang terbentuk dari bumi bukan dari jenisnya, bukan tumbuhan, baik yang cair seperti minyak dan ter, maupun yang padat seperti besi, tembaga, emas, perak, dan air raksa. Wajib padanya zakat berdasarkan ijma’ sebagaimana telah disebutkan, karena keumuman nash-nash yang mewajibkan zakat pada hasil bumi, seperti firman Allah Ta’ala: “Nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu” (QS. Al-Baqarah: 267).

 

 

BAB KEEMPAT: TENTANG ZAKAT BINATANG TERNAK, DAN DI DALAMNYA TERDAPAT BEBERAPA MASALAH:

 

Binatang ternak adalah: unta, sapi, dan kambing. Sapi mencakup juga kerbau, karena itu adalah jenis sapi. Kambing mencakup kambing dan domba. Disebut binatang ternak karena tidak bisa berbicara, dari kata ibham yaitu menyembunyikan dan tidak menjelaskan.

Masalah Pertama: Syarat-syarat kewajiban:

Untuk wajibnya zakat pada binatang ternak disyaratkan syarat-syarat berikut:

  1. Binatang tersebut mencapai nisab syar’i, yaitu pada unta lima ekor, pada sapi tiga puluh ekor, pada kambing empat puluh ekor; karena sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak ada sedekah pada yang kurang dari lima ekor unta,” dan hadits Mu’adz: “Rasulullah mengutusku untuk memungut sedekah penduduk Yaman, dan memerintahkanku mengambil dari sapi, dari setiap tiga puluh ekor seekor tabi’, dan dari setiap empat puluh ekor seekor musinnah,” dan sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Apabila kambing gembalaan seseorang kurang dari empat puluh ekor, maka tidak ada sedekah padanya…”
  2. Telah berlalu satu tahun penuh pada binatang tersebut di tangan pemiliknya dalam keadaan nisab; karena hadits: “Tidak ada zakat pada harta sampai berlalu satu tahun padanya.”
  3. Binatang tersebut sa’imah (digembalakan), yaitu yang merumput pada rumput yang mubah -yaitu yang tumbuh dengan kehendak Allah Subhanahu tanpa ditanam oleh siapa pun- dalam satu tahun atau lebih; karena sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Dan pada sedekah kambing yang digembalakan, apabila berjumlah empat puluh sampai seratus dua puluh, seekor kambing,” dan sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Dan pada setiap unta yang digembalakan dalam empat puluh ekor, seekor bint labun.” Jika digembalakan kurang dari satu tahun dan diberi makan lebih dari itu, maka bukan sa’imah dan tidak ada zakat padanya.
  4. Bukan binatang pekerja, yaitu yang digunakan pemiliknya untuk membajak tanah, mengangkut barang, atau memikul beban; karena masuk dalam kebutuhan pokok manusia seperti pakaian. Adapun jika disediakan untuk disewakan, maka zakatnya pada hasil sewanya jika telah berlalu satu tahun padanya.

Masalah Kedua: Tentang kadar yang wajib:

  1. Kadar yang wajib pada unta:

Kadar zakat yang wajib: pada lima ekor unta seekor kambing jadza’ah dari domba, atau tsaniyyah dari kambing, pada sepuluh ekor dua kambing, pada lima belas ekor tiga kambing, pada dua puluh ekor empat kambing, pada dua puluh lima sampai tiga puluh lima ekor seekor bint makhad dari unta, yaitu yang berumur satu tahun dan memasuki tahun kedua. Disebut demikian karena biasanya induknya telah hamil, jadi ia makhid artinya hamil. Jika tidak ditemukan, maka cukup dengan ibn labun jantan, yaitu yang berumur dua tahun dan memasuki tahun ketiga. Disebut demikian karena induknya telah melahirkan anak kedua biasanya sehingga memiliki susu. Pada tiga puluh enam sampai empat puluh lima ekor seekor bint labun, berumur dua tahun.

Pada empat puluh enam sampai enam puluh ekor seekor hiqqah, yaitu yang berumur tiga tahun dan memasuki tahun keempat. Disebut demikian karena telah berhak dikawinkan dengan pejantan. Ada yang mengatakan: karena telah berhak untuk ditunggangi dan dibebani.

Pada enam puluh satu sampai tujuh puluh lima ekor seekor jadza’ah, yaitu yang berumur empat tahun dan memasuki tahun kelima. Disebut demikian karena telah tanggal gigi depannya.

Pada tujuh puluh enam sampai sembilan puluh ekor dua bint labun.

Pada sembilan puluh satu sampai seratus dua puluh ekor dua hiqqah.

Jika lebih dari seratus dua puluh, maka pada setiap empat puluh ekor seekor bint labun, dan pada setiap lima puluh ekor seekor hiqqah; berdasarkan hadits Anas dalam kitab sedekah dan di dalamnya: “Pada dua puluh empat ekor unta ke bawah dari kambing, setiap lima ekor seekor kambing. Apabila mencapai dua puluh lima sampai tiga puluh lima, maka padanya seekor bint makhad betina…” hadits.

Ini adalah tabel yang menjelaskan cara zakat unta:

Jumlah [dari – sampai] … Kadar Wajib

[5 – 9] … Seekor kambing

[10 – 14] … Dua kambing

[15 – 19] … Tiga kambing

[20 – 24] … Empat kambing

[25 – 35] … Bint makhad

[36 – 45] … Bint labun

[46 – 60] … Hiqqah

[61 – 75] … Jadza’ah

[76 – 90] … Dua bint labun

[91 – 120] … Dua hiqqah

Yang lebih dari 120, maka wajib pada setiap empat puluh seekor bint labun, dan pada setiap lima puluh seekor hiqqah.

  1. Kadar yang wajib pada sapi:

Wajib pada tiga puluh ekor sapi sampai tiga puluh sembilan seekor tabi’, yaitu yang berumur satu tahun. Disebut demikian karena mengikuti induknya. Pada empat puluh sampai lima puluh sembilan seekor musinnah, yaitu yang berumur dua tahun. Disebut demikian karena telah tumbuh giginya.

Pada enam puluh sampai enam puluh sembilan dua tabi’.

Kemudian pada setiap tiga puluh seekor tabi’, dan pada setiap empat puluh seekor musinnah, demikian seterusnya berapapun jumlahnya.

Berdasarkan hadits Mu’adz radhiyallahu ‘anhu dan di dalamnya: “Maka ia memerintahkanku mengambil dari sapi, dari setiap tiga puluh seekor tabi’, dan dari setiap empat puluh seekor musinnah.”

Ini adalah tabel yang menjelaskan cara zakat sapi:

Jumlah [dari – sampai] … Kadar Wajib

[30 – 39] … Tabi’

[40 – 59] … Musinnah

[60 – 69] … Dua tabi’

[70 – 79] … Tabi’ dan musinnah

Yang lebih dari itu, pada setiap tiga puluh seekor tabi’ dan pada setiap empat puluh seekor musinnah.

  1. Kadar yang wajib pada kambing:

Wajib pada empat puluh ekor kambing sampai seratus dua puluh seekor kambing. Pada seratus dua puluh satu sampai dua ratus dua kambing. Pada dua ratus satu sampai tiga ratus tiga kambing, kemudian kewajiban menjadi tetap setelah jumlah ini, yaitu pada setiap seratus ekor seekor kambing, berapapun jumlahnya.

Berdasarkan hadits Anas dalam kitab sedekah dan di dalamnya: “Dan pada sedekah kambing gembalaan apabila berjumlah empat puluh sampai seratus dua puluh seekor kambing. Apabila lebih dari seratus dua puluh sampai dua ratus dua kambing. Apabila lebih dari dua ratus sampai tiga ratus maka padanya tiga. Apabila lebih dari tiga ratus maka pada setiap seratus seekor kambing.”

Ini adalah tabel yang menjelaskan cara zakat kambing:

Jumlah [dari – sampai] … Kadar Wajib

[40 – 120] … Seekor kambing

[121 – 200] … Dua kambing

[201 – 300] … Tiga kambing

Yang lebih dari itu, pada setiap seratus seekor kambing.

Masalah Ketiga: Tentang sifat yang wajib:

Islam dengan syariatnya yang adil menyeimbangkan antara kemaslahatan fakir dan kaya, maka menganjurkan agar fakir mengambil haknya secara lengkap tanpa berkurang, dan menganjurkan memelihara hak orang kaya pada hartanya. Karena itu menentukan yang wajib dalam zakat adalah dari pertengahan harta, bukan yang terbaik dan bukan yang terburuk. Wajib bagi petugas zakat memperhatikan umur yang wajib, karena tidak sah yang kurang darinya karena merugikan fakir, dan tidak mengambil yang lebih tinggi karena menzalimi orang kaya.

Tidak mengambil yang sakit, cacat, dan tua renta karena tidak bermanfaat bagi fakir. Sebaliknya tidak mengambil yang gemuk siap makan, yang sedang menyusui anaknya, yang hamil, pejantan untuk kawin, dan pilihan harta yaitu yang terbaik yang dijaga dengan baik, karena itu termasuk harta berharga dan mengambilnya merugikan orang kaya, karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “…dan jauhilah harta berharga mereka.”

Sebagaimana diriwayatkan dari Umar bahwa ia berkata kepada petugasnya Sufyan: “Katakan kepada kaummu: Kami tinggalkan untuk kalian yang menyusui, yang hamil, yang gemuk, dan pejantan kambing, dan kami ambil yang jadza’ dan tsani, itu pertengahan antara kami dan kalian dalam harta.”

Masalah Keempat: Tentang percampuran dalam binatang ternak:

Ada dua jenis:

Jenis pertama: Percampuran harta benda, yaitu harta bersama antara dua orang dalam kepemilikan, tidak terpisah antara bagian satu dengan yang lain. Percampuran harta benda terjadi karena warisan dan karena pembelian.

Jenis kedua: Percampuran sifat, yaitu bagian masing-masing terpisah dan diketahui, yang menyatukan mereka hanya bertetangga.

Kedua jenis ini menjadikan dua harta yang bercampur seperti satu harta jika jumlah keduanya mencapai nisab, dan kedua yang bercampur adalah orang yang wajib zakat. Jika salah satunya kafir maka percampuran tidak sah dan tidak berpengaruh. Kedua harta yang bercampur harus bersama dalam kandang yaitu tempat bermalam dan berteduh, bersama dalam tempat penggembalaan sehingga digembalakan bersama dan pulang bersama, kandang pemerahan dan tempat merumput, dan pejantan, sehingga pejantan untuk kawin satu yang bersama untuk semuanya.

Jika syarat-syarat ini terpenuhi, maka dua harta menjadi seperti satu harta karena pengaruh percampuran.

Karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Jangan digabungkan antara yang terpisah, dan jangan dipisahkan antara yang tergabung, karena takut sedekah. Apa yang dari dua orang yang bercampur, maka keduanya saling mengembalikan di antara mereka dengan sama.” Percampuran berpengaruh dalam mewajibkan zakat dan menggugurkannya, khusus pada binatang ternak saja selain lainnya.

Contoh menggabungkan yang terpisah: tiga orang masing-masing memiliki empat puluh ekor kambing, semuanya seratus dua puluh. Jika kita anggap masing-masing sendiri akan wajib bagi mereka tiga kambing, tetapi jika kita gabungkan semua kambing maka tidak ada padanya kecuali satu kambing saja. Di sini: mereka menggabungkan yang terpisah supaya tidak wajib bagi mereka tiga kambing, tetapi satu.

Contoh memisahkan yang tergabung: seseorang memiliki empat puluh ekor kambing. Ketika mengetahui kedatangan petugas, ia memisahkannya sehingga menjadikan dua puluh di satu tempat dan dua puluh di tempat lain, maka tidak diambil zakatnya karena tidak mencapai nisab dalam keadaan terpisah.

 

 

BAB KELIMA: TENTANG ZAKAT FITRAH, YANG JUGA DISEBUT: SEDEKAH FITRAH. DAN DI DALAMNYA ADA BEBERAPA MASALAH:

Disebut demikian karena zakat ini wajib dibayar karena berbuka puasa dari Ramadan, dan tidak ada kaitannya dengan harta, melainkan berkaitan dengan kewajiban, maka ia adalah zakat untuk jiwa dan badan.

MASALAH PERTAMA: TENTANG HUKUMNYA DAN DALILNYA:

Zakat fitrah wajib bagi setiap muslim; berdasarkan riwayat Ibnu Umar radhiyallahu anhuma yang berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan sedekah fitrah dari Ramadan sebesar satu sha’ kurma, atau satu sha’ gandum atas hamba dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari kalangan muslim.”

MASALAH KEDUA: SYARAT-SYARATNYA DAN ATAS SIAPA IA WAJIB:

Zakat fitrah wajib atas setiap muslim dewasa dan anak-anak, laki-laki dan perempuan, orang merdeka dan hamba; berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu anhuma yang telah disebutkan sebelumnya.

Dan disunahkan mengeluarkannya untuk janin jika telah ditiupkan ruh padanya, yaitu yang telah berusia empat bulan; karena para salaf biasa mengeluarkannya untuknya, sebagaimana telah ditetapkan dari Utsman dan lainnya.

Dan wajib mengeluarkannya untuk dirinya sendiri, dan untuk orang yang wajib dinafkahi olehnya, dari istri atau kerabat, demikian juga hamba, maka sedekah fitrah wajib atas tuannya; berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Tidak ada sedekah atas hamba, kecuali sedekah fitrah.” Dan tidak wajib kecuali bagi orang yang memiliki kelebihan dari makanannya, dan makanan orang yang wajib dinafkahinya serta kebutuhan-kebutuhan pokoknya pada hari raya dan malamnya untuk dapat menunaikan fitrah.

Maka zakat fitrah tidak wajib kecuali dengan dua syarat: 1 – Islam, maka tidak wajib atas orang kafir. 2 – Memiliki kelebihan dari makanannya, dan makanan keluarganya, serta kebutuhan-kebutuhan pokoknya pada hari raya dan malamnya.

MASALAH KETIGA: TENTANG HIKMAH KEWAJIBAN ZAKAT FITRAH:

Di antara hikmah kewajiban zakat fitrah adalah sebagai berikut: 1 – Membersihkan orang yang berpuasa dari hal-hal yang mungkin telah ia lakukan dalam puasanya, berupa perkataan sia-sia dan perbuatan keji. 2 – Mencukupi orang-orang fakir dan miskin dari meminta-minta pada hari raya, dan mendatangkan kegembiraan bagi mereka; agar hari raya menjadi hari kegembiraan dan kebahagiaan bagi semua lapisan masyarakat, dan itu berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersihan bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan perbuatan keji serta makanan bagi orang-orang miskin.” 3 – Dan di dalamnya ada penampakan syukur atas nikmat Allah kepada hamba dengan menyempurnakan puasa bulan Ramadan dan qiyamnya, serta melakukan amal-amal saleh yang dimudahkan dalam bulan yang penuh berkah ini.

MASALAH KEEMPAT: KADAR YANG WAJIB, DAN DARI APA IA DIKELUARKAN?

Yang wajib dalam zakat fitrah adalah satu sha’ dari makanan pokok penduduk negeri tersebut berupa gandum, atau jewawut, atau kurma, atau kismis, atau keju kering, atau beras, atau jagung, atau lainnya; berdasarkan ketetapan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadits-hadits shahih, seperti hadits Ibnu Umar radhiyallahu anhuma yang telah disebutkan.

Dan boleh sekelompok orang memberikan zakat fitrah mereka kepada satu orang, dan boleh satu orang memberikan zakatnya kepada sekelompok orang.

Dan tidak boleh mengeluarkan nilai uang dari makanan; karena itu menyelisihi apa yang diperintahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan karena itu menyelisihi perbuatan para sahabat, mereka biasa mengeluarkannya berupa satu sha’ makanan, dan karena zakat fitrah adalah ibadah yang diwajibkan dari jenis tertentu yaitu makanan, maka tidak boleh mengeluarkannya dari selain jenis yang telah ditentukan.

MASALAH KELIMA: TENTANG WAKTU KEWAJIBAN DAN PENGELUARANNYA:

Zakat fitrah wajib dengan terbenamnya matahari pada malam hari raya; karena itulah waktu berbuka dari Ramadan. Dan untuk mengeluarkannya ada dua waktu: waktu utama dan pelaksanaan, serta waktu kebolehan. Adapun waktu utama: yaitu dari terbit fajar hari raya hingga sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri, berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu anhuma: “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan zakat fitrah sebelum orang-orang keluar untuk shalat.”

Adapun waktu kebolehan: yaitu sebelum hari raya satu atau dua hari; berdasarkan perbuatan Ibnu Umar dan lainnya dari para sahabat.

Dan tidak boleh menundanya setelah shalat Idul Fitri, jika ia menundanya maka itu adalah sedekah dari sedekah-sedekah biasa, dan ia berdosa karena penundaan ini; berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat maka itu adalah zakat yang diterima, dan barangsiapa menunaikannya setelah shalat maka itu adalah sedekah dari sedekah-sedekah biasa.”

 

 

BAB KEENAM: TENTANG AHLI ZAKAT, DAN DI DALAMNYA ADA BEBERAPA MASALAH:

 

MASALAH PERTAMA: SIAPA AHLI ZAKAT? DAN DALILNYA:

Ahli zakat adalah orang-orang yang berhak menerimanya, yaitu delapan golongan yang telah Allah ‘azza wa jalla batasi dalam firman-Nya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Surat At-Taubah: 60).

Dan penjelasan golongan-golongan ini adalah sebagai berikut:

1 – Orang-orang fakir: jamak dari faqir, yaitu orang yang tidak memiliki apa yang dapat memenuhi kebutuhannya, dan kebutuhan orang yang ia tanggung, berupa makanan dan minuman serta pakaian dan tempat tinggal, dengan tidak mendapatkan sesuatu, atau mendapatkan kurang dari separuh kecukupan, dan ia diberi dari zakat apa yang mencukupinya selama satu tahun penuh.

2 – Orang-orang miskin: jamak dari miskin, yaitu orang yang mendapatkan separuh kecukupannya atau lebih dari separuh, seperti orang yang memiliki seratus sedangkan ia membutuhkan dua ratus, dan ia diberi dari zakat apa yang mencukupinya selama satu tahun.

3 – Pengurus-pengurus zakat: jamak dari ‘amil, yaitu orang yang diutus imam untuk memungut sedekah-sedekah, maka imam memberinya apa yang mencukupinya selama perjalanan pergi dan pulangnya meskipun ia kaya; karena petugas telah meluangkan dirinya untuk pekerjaan ini, dan para petugas adalah setiap orang yang bekerja dalam memungutnya, menulisnya, menjaganya, dan membagikannya kepada yang berhak.

4 – Para muallaf yang dibujuk hatinya: yaitu kaum yang diberi zakat; untuk menarik hati mereka kepada Islam jika mereka kafir, dan menguatkan iman mereka, jika mereka dari kalangan yang lemah iman yang lalai dalam ibadah-ibadah mereka, atau untuk menarik keluarga mereka kepada Islam, atau meminta pertolongan mereka atau menahan kejahatan mereka.

5 – Untuk (memerdekakan) budak: jamak dari raqabah, yang dimaksud dengannya adalah hamba muslim atau budak wanita yang dibeli dari harta zakat dan dimerdekakan, atau ia adalah mukатаb maka ia diberi dari zakat apa yang dapat melunasinya dari angsuran-angsuran mukатаbnya; agar menjadi merdeka yang bebas bertindak, dan anggota yang bermanfaat dalam masyarakat, dan dapat beribadah kepada Allah ta’ala dengan cara yang sempurna, demikian juga tawanan muslim yang ditebus dari musuh dengan harta zakat.

6 – Orang-orang yang berhutang: jamak dari gharim, yaitu orang yang berhutang yang menanggung hutang bukan dalam kemaksiatan Allah, baik untuk dirinya dalam urusan yang mubah, atau untuk orang lain seperti mendamaikan antara orang-orang, maka orang ini diberi dari zakat apa yang dapat melunasinya hutangnya, dan orang yang berhutang untuk mendamaikan antara manusia diberi dari zakat, meskipun ia kaya.

7 – Untuk jalan Allah: yang dimaksud dengannya adalah para pejuang di jalan Allah yang sukarela yang tidak memiliki gaji dari baitul mal, maka mereka diberi dari zakat, baik mereka kaya maupun fakir.

8 – Ibnu sabil: yaitu musafir yang terputus dari negerinya yang membutuhkan harta; untuk melanjutkan perjalanan ke negerinya, jika ia tidak menemukan orang yang meminjaminya.

MASALAH KEDUA: TENTANG BATASAN ORANG-ORANG YANG TIDAK BOLEH DIBERI ZAKAT:

Golongan-golongan yang tidak boleh diberi zakat adalah:

1 – Orang-orang kaya, dan orang-orang kuat yang dapat berusaha, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Tidak ada bagian di dalamnya bagi orang kaya, dan tidak bagi orang kuat yang dapat berusaha,” tetapi petugas zakat dan orang yang berhutang diberi meskipun mereka kaya, sebagaimana telah disebutkan. Dan orang yang mampu berusaha jika ia meluangkan waktu untuk menuntut ilmu syar’i, dan tidak memiliki harta, maka ia diberi dari zakat; karena menuntut ilmu adalah jihad di jalan Allah, adapun jika orang yang mampu berusaha adalah ahli ibadah yang meninggalkan pekerjaan untuk meluangkan waktu bagi ibadah-ibadah sunnah maka ia tidak diberi; karena ibadah manfaatnya terbatas pada orang yang beribadah berbeda dengan ilmu.

2 – Para ashul dan furu’ serta istri yang wajib dinafkahi olehnya, maka tidak boleh memberikan zakat kepada orang yang wajib dinafkahi oleh seorang muslim seperti ayah dan ibu, kakek dan nenek, anak-anak, dan anak-anak dari anak-anak; karena memberikan zakat kepada mereka akan mencukupi mereka dari nafkah yang wajib atasnya, dan menggugurkannya dari dirinya, kemudian manfaat zakat kembali kepadanya, seakan-akan ia memberikannya kepada dirinya sendiri.

3 – Orang-orang kafir selain yang dimuallaf, maka tidak boleh memberikan zakat kepada orang-orang kafir; berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Diambil dari orang-orang kaya mereka, dan dikembalikan kepada orang-orang fakir mereka” yaitu orang-orang kaya muslim dan orang-orang fakir mereka tanpa yang lain, dan karena salah satu tujuan zakat adalah mencukupi orang-orang fakir muslim, dan mengokohkan pilar-pilar cinta kasih dan persaudaraan antara individu-individu masyarakat muslim, dan itu tidak boleh dengan orang-orang kafir.

4 – Keluarga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: Tidak halal zakat bagi keluarga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai penghormatan kepada mereka karena kemuliaan mereka; berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Sesungguhnya itu tidak halal bagi keluarga Muhammad, sesungguhnya itu hanyalah kotoran manusia.” Dan keluarga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dikatakan: mereka adalah Bani Hasyim, dan Bani Muthalib; dan dikatakan: mereka adalah Bani Hasyim saja, dan inilah yang benar. Dan berdasarkan ini boleh memberikan zakat kepada Bani Muthalib; karena mereka bukan dari keluarga Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, dan karena keumuman ayat: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir” (Surat At-Taubah: 60), maka termasuk di dalamnya Bani Muthalib.

5 – Dan demikian juga tidak boleh memberikan zakat kepada mawali (bekas budak) keluarga Nabi; berdasarkan hadits: “Sesungguhnya sedekah tidak halal bagi kami, dan sesungguhnya mawali suatu kaum adalah dari mereka sendiri.” Dan mawali suatu kaum: budak-budak yang mereka merdekakan. Dan makna “dari mereka sendiri”: yaitu: hukum mereka seperti hukum mereka, maka zakat haram bagi mawali keluarga Bani Hasyim.

6 – Hamba: Tidak diberikan zakat kepada hamba; karena harta hamba adalah milik tuannya, maka jika ia diberi zakat akan berpindah menjadi milik tuannya, dan karena nafkahnya wajib atas tuannya. Dan dikecualikan dari itu: Mukатаb karena ia diberi dari zakat apa yang dapat melunasinya hutang mukатаbnya, dan petugas zakat, maka jika hamba adalah petugas zakat ia diberi darinya karena ia seperti pekerja upahan, dan hamba boleh disewa dengan izin tuannya.

Maka barangsiapa memberikannya kepada golongan-golongan ini dengan mengetahui bahwa tidak boleh memberikannya kepada mereka, maka ia berdosa.

MASALAH KETIGA: APAKAH DISYARATKAN MENCAKUP DELAPAN GOLONGAN YANG DISEBUTKAN KETIKA MEMBAGI ZAKAT?

Tidak disyaratkan mencakup delapan golongan yang disebutkan ketika membagi zakat menurut pendapat yang benar, bahkan cukup memberikannya kepada salah satu dari delapan golongan, berdasarkan firman Allah ta’ala: “Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu.” (Surat Al-Baqarah: 271).

Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Diambil dari orang-orang kaya mereka dan dikembalikan kepada orang-orang fakir mereka” yang disepakati, dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Qabishsah: “Tinggallah di sisi kami hingga datang sedekah kepada kami maka kami perintahkan untukmu darinya.”

Maka dalil-dalil ini menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan firman Allah ta’ala: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir” ayat (Surat At-Taubah: 60), adalah penjelasan orang-orang yang berhak menerima zakat bukan pemerataan bagi yang berhak ketika membaginya.

MASALAH KEEMPAT: TENTANG MEMINDAHKAN ZAKAT DARI NEGERINYA KE NEGERI LAIN:

Boleh memindahkan zakat dari negerinya ke negeri lain yang dekat atau jauh karena kebutuhan, seperti negeri yang jauh itu lebih miskin, atau pemilik zakat memiliki kerabat-kerabat fakir di negeri yang jauh seperti orang-orang fakir negerinya, maka dalam memberikannya kepada kerabatnya terdapat kemaslahatan, yaitu sedekah dan silaturahim.

Dan pendapat tentang bolehnya memindahkan zakat ini adalah yang benar; berdasarkan keumuman firman Allah ta’ala: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir dan orang-orang miskin” (Surat At-Taubah: 60) yaitu: orang-orang fakir dan miskin di setiap tempat.

 

 

KEEMPAT: KITAB PUASA

 

Dan mencakup lima bab:

BAB PERTAMA: PENDAHULUAN PUASA, DAN DI DALAMNYA TERDAPAT BEBERAPA MASALAH:

Masalah Pertama: Definisi Puasa dan Penjelasan Rukun-rukunnya:

1 – Definisinya: Puasa dalam bahasa: menahan diri dari sesuatu. Dan dalam syariat: menahan diri dari makan, minum, dan segala yang membatalkan puasa, disertai niat, dari terbit fajar shidiq hingga terbenam matahari.

2 – Rukun-rukunnya: Melalui definisi puasa dalam istilah syariat, jelas bahwa puasa memiliki dua rukun pokok, yaitu:

Pertama: Menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari.

Dalil rukun ini adalah firman Allah Ta’ala: “Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untuk kamu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam” (QS. Al-Baqarah: 187). Yang dimaksud dengan benang putih dan benang hitam adalah: putihnya siang dan hitamnya malam.

Kedua: Niat, yaitu orang yang berpuasa berniat dengan menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa sebagai ibadah kepada Allah Azza wa Jalla. Dengan niat, amalan yang dimaksudkan untuk ibadah dapat dibedakan dari amalan lainnya, dan dengan niat, ibadah dapat dibedakan satu sama lain. Maka orang yang berpuasa berniat dengan puasa ini: baik puasa Ramadhan, atau jenis puasa lainnya.

Dalil rukun ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya setiap amalan tergantung niatnya, dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) sesuai dengan niatnya”.

Masalah Kedua: Hukum Puasa Ramadhan dan Dalilnya:

Allah Azza wa Jalla mewajibkan puasa bulan Ramadhan, dan menjadikannya salah satu dari lima rukun Islam; sebagaimana dalam firman-Nya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” (QS. Al-Baqarah: 183). Dan firman-Nya: “Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu” (QS. Al-Baqarah: 185).

Dan berdasarkan hadits yang diriwayatkan Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Islam dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah, dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan, dan haji ke Baitullah al-Haram bagi yang mampu menempuhnya”.

Dan berdasarkan hadits yang diriwayatkan Thalhah bin Ubaidillah bahwa seorang badui datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan rambut acak-acakan, lalu berkata: Ya Rasulullah, beritahukan kepadaku apa yang Allah wajibkan atasku dari puasa? Beliau menjawab: “Bulan Ramadhan”, dia berkata: Apakah ada yang lain atasku? Beliau menjawab: “Tidak, kecuali jika engkau melakukan sunnah…” hadits.

Dan umat telah sepakat tentang wajibnya puasa Ramadhan, dan bahwa itu adalah salah satu rukun Islam yang diketahui dari agama secara darurat, dan bahwa orang yang mengingkarinya adalah kafir, murtad dari Islam.

Maka terbukti dengan itu kewajiban puasa berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, dan Ijma’, dan kaum muslimin sepakat tentang kekafiran orang yang mengingkarinya.

Masalah Ketiga: Pembagian Puasa:

Puasa terbagi menjadi dua: wajib dan sunnah; dan yang wajib terbagi menjadi tiga bagian: 1 – Puasa Ramadhan. 2 – Puasa kafarat. 3 – Puasa nazar.

Dan pembahasan di sini terbatas pada puasa Ramadhan, dan puasa sunnah, adapun bagian-bagian lainnya akan dibahas di tempatnya, insya Allah Ta’ala.

Masalah Keempat: Keutamaan Puasa Bulan Ramadhan, dan Hikmah dari Disyariatkannya Puasa:

1 – Keutamaannya: Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Barangsiapa yang bangun malam pada malam Lailatul Qadar dengan iman dan mengharap pahala, maka diampuni dosanya yang telah lalu, dan barangsiapa yang berpuasa Ramadhan dengan iman dan mengharap pahala, maka diampuni dosanya yang telah lalu”.

Dan dari beliau radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Shalat lima waktu, dan Jumat ke Jumat, dan Ramadhan ke Ramadhan adalah penghapus (dosa) apa yang ada di antara ketiganya jika dosa-dosa besar dijauhi”.

Ini sebagian dari yang diriwayatkan tentang keutamaan puasa bulan Ramadhan, dan keutamaan-keutamaannya sangat banyak.

2 – Hikmah dari disyariatkannya puasa: Allah Subhanahu mensyariatkan puasa untuk hikmah-hikmah yang beragam dan manfaat yang banyak, di antaranya:

  • 1 – Menyucikan jiwa, membersihkannya, dan menghilangkan sifat-sifat buruk dan akhlak yang tercela; karena puasa mempersempit jalan-jalan setan dalam tubuh manusia.
  • 2 – Dalam puasa terdapat kezuhudan terhadap dunia dan syahwatnya, dan dorongan untuk akhirat dan kenikmatan-kenikmatan-nya.
  • 3 – Puasa membangkitkan rasa kasih sayang kepada orang-orang miskin, dan merasakan penderitaan mereka; karena orang yang berpuasa merasakan sakit lapar dan dahaga.

Selain hikmah-hikmah yang agung dan manfaat-manfaat yang beragam lainnya.

Masalah Kelima: Syarat-syarat Wajib Puasa Ramadhan:

Puasa Ramadhan wajib bagi orang yang memenuhi syarat-syarat berikut:

1 – Islam: Maka puasa tidak wajib, dan tidak sah dari orang kafir; karena puasa adalah ibadah, dan ibadah tidak sah dari orang kafir. Jika dia masuk Islam, dia tidak diwajibkan mengqadha apa yang terlewatkan.

2 – Baligh: Maka puasa tidak wajib bagi orang yang belum mencapai batas taklif; berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Pena diangkat dari tiga orang” maka beliau menyebutkan di antaranya anak kecil hingga bermimpi (baligh), tetapi puasa sah dari orang yang belum baligh jika dia berpuasa, jika dia sudah mumayyiz, dan sebaiknya walinya menyuruhnya berpuasa; agar dia terbiasa dan akrab dengannya.

3 – Berakal: Maka puasa tidak wajib bagi orang gila dan idiot; berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Pena diangkat dari tiga orang” maka beliau menyebutkan di antaranya orang gila hingga dia sadar.

4 – Sehat: Maka orang yang sakit tidak mampu berpuasa tidak wajib baginya, dan jika dia berpuasa maka puasanya sah; berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan, maka (eidahnya hari yang ditinggalkan itu dapat diganti) pada hari-hari yang lain” (QS. Al-Baqarah: 185). Jika penyakitnya hilang maka wajib baginya mengqadha hari-hari yang dia buka puasanya.

5 – Mukim: Maka puasa tidak wajib bagi musafir; berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan, maka (eidahnya hari yang ditinggalkan itu dapat diganti) pada hari-hari yang lain” ayat tersebut; jika musafir berpuasa maka puasanya sah, dan dia wajib mengqadha apa yang dia buka puasanya dalam perjalanan.

6 – Bersih dari haid dan nifas: Maka wanita haid dan nifas tidak wajib berpuasa, bahkan haram bagi mereka; berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Bukankah jika dia haid dia tidak shalat, dan tidak berpuasa? Maka itulah kekurangan agamanya”. Dan wajib bagi mereka mengqadha; berdasarkan perkataan Aisyah radhiyallahu ‘anha: “Kami mengalami hal itu, maka kami diperintahkan mengqadha puasa, dan kami tidak diperintahkan mengqadha shalat”.

 

 

Masalah Keenam: Penetapan Masuknya Bulan Ramadhan dan Berakhirnya:

Masuknya bulan Ramadhan ditetapkan dengan melihat hilal, baik dengan dirinya sendiri atau dengan kesaksian orang lain tentang melihatnya, atau pemberitahuannya tentang itu; jika seorang muslim yang adil bersaksi melihat hilal Ramadhan maka dengan kesaksian ini terbukti masuknya bulan Ramadhan; berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu” (QS. Al-Baqarah: 185), dan berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Jika kalian melihatnya maka berpuasalah”, dan berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma: “Aku memberitahu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang melihat (hilal) Ramadhan maka beliau berpuasa, dan memerintahkan manusia untuk berpuasa”.

Jika hilal tidak terlihat, atau tidak ada muslim yang adil bersaksi melihatnya, maka wajib menyempurnakan bilangan Sya’ban tiga puluh hari. Dan masuknya bulan tidak ditetapkan selain dengan dua perkara ini -melihat hilal, atau menyempurnakan Sya’ban tiga puluh hari- berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Berpuasalah karena melihatnya dan berbukalah karena melihatnya, jika tertutup atas kalian maka sempurnakanlah bilangan Sya’ban tiga puluh”.

Dan berakhirnya Ramadhan ditetapkan dengan melihat hilal bulan Syawwal dengan kesaksian dua orang muslim yang adil, jika tidak ada dua orang muslim yang adil bersaksi melihat hilal, maka wajib menyempurnakan bilangan Ramadhan tiga puluh hari.

 

 

Masalah Ketujuh: Waktu Niat dalam Puasa dan Hukumnya:

Wajib bagi orang yang berpuasa untuk berniat puasa, dan niat adalah rukun dari rukun-rukunnya sebagaimana telah dijelaskan; berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya setiap amalan tergantung niatnya, dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) sesuai dengan niatnya”. Dan dia berniat dari malam dalam puasa wajib; seperti puasa Ramadhan, kafarat, qadha, dan nazar, walaupun sebelum fajar satu menit; berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Barangsiapa tidak berniat puasa sebelum fajar maka tidak ada puasa baginya”.

Maka barangsiapa berniat puasa di siang hari, dan tidak makan sesuatu, maka tidak sah kecuali dalam puasa sunnah, maka boleh dengan niat dari siang hari, jika tidak makan sesuatu dari makanan atau minuman; berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha dia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk menemuiku suatu hari lalu berkata: “Apakah kalian punya sesuatu?” kami berkata: tidak, beliau berkata: “Kalau begitu aku berpuasa”. Adapun puasa wajib maka tidak sah dengan niat dari siang hari, dan harus dengan niat malam.

Dan cukup satu niat di awal Ramadhan untuk seluruh bulan, dan disunnahkan memperbaruinya setiap hari.

 

 

BAB KEDUA: UZUR YANG MEMBOLEHKAN BERBUKA DAN PEMBATAL PUASA BAGI ORANG YANG BERPUASA

Bab ini memuat dua masalah:

Masalah Pertama: Uzur yang Membolehkan Berbuka Puasa di Bulan Ramadan

Dibolehkan berbuka puasa di bulan Ramadan karena salah satu uzur berikut:

Pertama: Sakit dan Usia Lanjut

Dibolehkan bagi orang sakit yang diharapkan sembuh untuk berbuka puasa. Apabila ia telah sembuh, maka wajib baginya mengqada hari-hari yang ia tinggalkan puasanya, karena firman Allah Ta’ala: “Beberapa hari yang tertentu. Barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan, maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain” (Surat Al-Baqarah: 184), dan firman-Nya: “Barang siapa di antara kamu menyaksikan bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” (Surat Al-Baqarah: 185).

Penyakit yang memberikan keringanan untuk berbuka adalah penyakit yang menyulitkan orang sakit untuk berpuasa karenanya.

Adapun orang sakit yang tidak diharapkan sembuh, atau orang yang tidak mampu berpuasa karena ketidakmampuan yang permanen seperti orang tua: maka ia berbuka, dan tidak wajib baginya mengqada, tetapi ia wajib membayar fidyah dengan memberi makan seorang miskin untuk setiap hari; karena Allah Azza wa Jalla menjadikan memberi makan sebagai pengganti puasa ketika ada pilihan antara keduanya pada awal diwajibkannya puasa, maka hal itu menjadi pengganti puasa ketika ada uzur.

Imam Bukhari rahimahullah berkata: “Adapun orang tua yang tidak mampu berpuasa, maka Anas telah memberi makan setelah ia menua selama satu atau dua tahun, seorang miskin untuk setiap hari. Dan Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma berkata tentang orang tua laki-laki dan perempuan yang tidak mampu berpuasa: hendaklah mereka memberi makan seorang miskin sebagai ganti setiap hari.”

Maka orang yang tidak mampu berpuasa karena ketidakmampuan yang tidak diharapkan hilang, baik karena sakit maupun usia tua, memberi makan untuk setiap hari seorang miskin setengah sha’ gandum, atau kurma, atau beras, atau makanan pokok negeri lainnya. Ukuran sha’ adalah sekitar dua kilogram seperempat (2,25), maka pemberian makan untuk setiap hari adalah: satu kilogram seratus dua puluh lima gram (1125 gram) kurang lebih. Jika orang sakit tetap berpuasa, maka puasanya sah dan mencukupi.

Kedua: Perjalanan

Dibolehkan bagi musafir berbuka puasa di bulan Ramadan, dan wajib baginya mengqada, karena firman Allah Ta’ala: “Barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan, maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain” (Surat Al-Baqarah: 184), dan firman-Nya: “Barang siapa di antara kamu menyaksikan bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” (Surat Al-Baqarah: 185).

Karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang bertanya tentang puasa dalam perjalanan: “Jika engkau mau berpuasa, maka berpuasalah, dan jika engkau mau berbuka, maka berbukalah.” Beliau keluar ke Mekah dalam keadaan berpuasa di bulan Ramadan, ketika sampai di Kadid beliau berbuka, maka orang-orang pun berbuka.

Dibolehkan berbuka dalam perjalanan jauh yang dibolehkan mengqashar shalat, yaitu yang diperkirakan empat puluh delapan mil, yaitu sekitar delapan puluh kilometer.

Perjalanan yang membolehkan berbuka di bulan Ramadan adalah perjalanan yang dibolehkan. Jika perjalanan itu perjalanan maksiat atau perjalanan yang dimaksudkan untuk mengelabui agar boleh berbuka, maka tidak dibolehkan baginya berbuka karena perjalanan tersebut.

Jika musafir berpuasa, maka puasanya sah dan mencukupi, berdasarkan hadits Anas radhiyallahu anhu: “Kami bepergian bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka orang yang berpuasa tidak mencela orang yang berbuka, dan orang yang berbuka tidak mencela orang yang berpuasa.” Tetapi dengan syarat puasa tidak menyulitkannya dalam perjalanan. Jika puasa menyulitkannya atau membahayakannya, maka berbuka baginya lebih utama dengan mengambil keringanan, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat dalam perjalanan seorang laki-laki yang berpuasa telah dinaungi karena panasnya yang sangat, dan orang-orang berkumpul di sekelilingnya, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Bukan termasuk kebaikan berpuasa dalam perjalanan.”

 

 

Ketiga: Haid dan Nifas

Wanita yang datang haidnya atau nifas wajib berbuka puasa di bulan Ramadan, dan haram baginya berpuasa. Jika ia berpuasa, maka tidak sah darinya, berdasarkan hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Bukankah jika ia haid, ia tidak shalat dan tidak puasa? Itulah kekurangan agamanya.”

Wajib bagi keduanya mengqada, berdasarkan perkataan Aisyah radhiyallahu anha: “Hal itu menimpa kami, maka kami diperintahkan mengqada puasa, dan tidak diperintahkan mengqada shalat.”

Keempat: Hamil dan Menyusui

Jika wanita sedang hamil atau menyusui, dan ia khawatir terhadap dirinya atau anaknya karena puasa, maka dibolehkan baginya berbuka, berdasarkan hadits yang diriwayatkan Anas radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah meringankan dari musafir setengah shalat dan puasa, dan dari wanita hamil dan menyusui puasa.” Wanita hamil dan menyusui mengqada hari-hari yang mereka tinggalkan, yaitu jika mereka khawatir terhadap diri mereka sendiri. Jika wanita hamil selain itu juga khawatir terhadap janinnya, atau wanita menyusui terhadap anak yang disusuinya, maka ia memberi makan selain mengqada, seorang miskin untuk setiap hari, berdasarkan perkataan Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma: “Wanita menyusui dan hamil jika mereka khawatir terhadap anak-anak mereka, mereka berbuka dan memberi makan.”

Maka dapat disimpulkan bahwa sebab-sebab yang membolehkan berbuka ada empat: perjalanan, sakit, haid dan nifas, dan khawatir akan kebinasaan seperti pada wanita hamil dan menyusui.

Masalah Kedua: Pembatal Puasa Bagi Orang yang Berpuasa

Yaitu hal-hal yang merusak puasa orang yang berpuasa dan membuatnya berbuka. Orang yang berpuasa berbuka dengan melakukan salah satu hal berikut:

Pertama: Makan atau Minum dengan Sengaja

Karena firman Allah Ta’ala: “Makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam” (Surat Al-Baqarah: 187).

Ayat tersebut menjelaskan bahwa tidak dibolehkan bagi orang yang berpuasa makan dan minum setelah terbit fajar hingga malam (terbenam matahari). Adapun orang yang makan atau minum karena lupa, maka puasanya sah, dan wajib baginya menahan diri jika ia ingat atau diingatkan bahwa ia sedang berpuasa, karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Barang siapa lupa sedang ia berpuasa lalu makan atau minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah yang memberinya makan dan minum.”

Puasa rusak dengan sa’ut (obat yang dimasukkan ke hidung), dan dengan segala sesuatu yang sampai ke rongga perut, walaupun bukan dari mulut yang hukumnya sama dengan makan dan minum seperti suntikan yang bergizi.

Kedua: Bersetubuh

Puasa batal dengan bersetubuh. Barang siapa bersetubuh sedang ia berpuasa, maka puasanya batal, dan ia wajib bertaubat dan beristighfar, serta mengqada hari yang ia bersetubuh di dalamnya. Selain mengqada, ia juga wajib membayar kaffarah, yaitu memerdekakan budak. Jika tidak mendapatkan, maka ia puasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, maka ia memberi makan enam puluh orang miskin, berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata: “Ketika kami sedang duduk di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, datanglah seorang laki-laki lalu berkata: ‘Ya Rasulullah, aku binasa.’ Beliau bertanya: ‘Ada apa denganmu?’ Ia menjawab: ‘Aku bersetubuh dengan istriku sedang aku berpuasa.’ Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya: ‘Apakah engkau mendapatkan budak untuk dimerdekakan?’ Ia menjawab: ‘Tidak.’ Beliau bertanya: ‘Apakah engkau mampu puasa dua bulan berturut-turut?’ Ia menjawab: ‘Tidak.’ Beliau bertanya: ‘Apakah engkau mendapatkan untuk memberi makan enam puluh orang miskin?’ Ia menjawab: ‘Tidak.’ Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diam. Ketika kami dalam keadaan demikian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangi ‘araq berisi kurma -‘araq adalah keranjang- beliau bertanya: ‘Mana yang bertanya tadi?’ Ia menjawab: ‘Saya.’ Beliau bersabda: ‘Ambil ini lalu bersedekah dengannya.’ Laki-laki itu berkata: ‘Kepada orang yang lebih fakir dariku ya Rasulullah? Demi Allah, tidak ada di antara dua harrah -maksudnya dua tanah berbatu- penduduk rumah yang lebih fakir dari keluargaku.’ Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tertawa hingga tampak gigi taringnya, kemudian bersabda: ‘Berilah makan keluargamu.'”

Yang sehukum dengan bersetubuh: mengeluarkan mani dengan pilihan sendiri. Jika orang yang berpuasa mengeluarkan mani dengan pilihannya sendiri karena mencium, menyentuh, onani, atau lainnya, maka puasanya rusak, karena hal itu termasuk syahwat yang bertentangan dengan puasa. Ia wajib mengqada tanpa kaffarah, karena kaffarah hanya wajib karena bersetubuh saja, sesuai dengan datangnya nash khusus tentang hal itu.

Adapun jika orang yang berpuasa tidur lalu bermimpi basah, atau mengeluarkan mani bukan karena syahwat seperti orang yang sakit, maka puasanya tidak batal, karena ia tidak memiliki pilihan dalam hal itu.

Ketiga: Muntah dengan Sengaja

Yaitu mengeluarkan apa yang ada di perut berupa makanan atau minuman melalui mulut dengan sengaja. Adapun jika muntah mengalahkannya dan keluar tanpa pilihannya, maka tidak mempengaruhi puasanya, karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Barang siapa yang muntahnya mengalahkannya, maka tidak ada qada baginya, dan barang siapa yang sengaja muntah, maka hendaklah ia mengqada.”

Keempat: Bekam

Yaitu mengeluarkan darah dari kulit bukan dari urat nadi. Jika orang yang berpuasa berbekam, maka ia telah merusak puasanya, karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Orang yang membekam dan yang dibekam berbuka.” Begitu juga puasa orang yang membekam rusak, kecuali jika ia membekam dengan alat yang terpisah dan tidak perlu mengisap darah, maka ia -wallaahu a’lam- tidak berbuka.

Yang sehukum dengan bekam: mengeluarkan darah dengan memotong urat nadi, dan mengeluarkannya untuk donor darah.

Adapun keluarnya darah karena luka, atau mencabut gigi, atau mimisan, maka tidak membahayakan, karena itu bukan bekam dan tidak sehukum dengannya.

 

 

Kelima: Keluarnya Darah Haid dan Nifas

Jika wanita melihat darah haid atau nifas, maka ia berbuka dan wajib baginya mengqada, karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang wanita: “Bukankah jika ia haid, ia tidak shalat dan tidak puasa.”

Keenam: Niat Berbuka

Barang siapa yang berniat berbuka sebelum waktu berbuka sedang ia berpuasa, maka puasanya batal walaupun ia tidak mengonsumsi pembatal puasa, karena niat adalah salah satu rukun puasa. Jika ia membatalkannya dengan sengaja bermaksud berbuka dan dengan sengaja, maka puasanya batal.

Ketujuh: Murtad

Karena hal itu bertentangan dengan ibadah, dan karena firman Allah Ta’ala: “Sesungguhnya jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapuslah amalmu” (Surat Az-Zumar: 65).

 

 

BAB KETIGA: SUNNAH-SUNNAH PUASA DAN HAL-HAL YANG DIMAKRUHKAN DALAM PUASA

Dalam bab ini terdapat dua masalah:

Masalah Pertama: Sunnah-Sunnah Puasa

Disunahkan bagi orang yang berpuasa untuk memperhatikan hal-hal berikut dalam puasanya:

  1. Sahur: Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Bersahurlah kalian, karena sesungguhnya dalam sahur terdapat berkah.” Sahur dapat terealisasi dengan makanan yang banyak maupun sedikit, bahkan hanya dengan seteguk air. Waktu sahur dimulai dari tengah malam hingga terbit fajar.
  2. Mengakhirkan Sahur: Berdasarkan hadits Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu yang berkata: “Kami bersahur bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian kami bangkit untuk shalat.” Aku bertanya: “Berapa lama jarak antara keduanya?” Ia menjawab: “Lima puluh ayat.”
  3. Menyegerakan Berbuka: Disunahkan bagi orang yang berpuasa untuk menyegerakan berbuka ketika matahari telah terbenam. Dari Sahl bin Sa’d radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Manusia akan senantiasa dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka.”
  4. Berbuka dengan Kurma Basah: Jika tidak ada maka dengan kurma kering, dan hendaknya berjumlah ganjil. Jika tidak ada maka dengan beberapa teguk air. Berdasarkan hadits Anas radhiyallahu ‘anhu yang berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbuka dengan kurma basah sebelum shalat. Jika tidak ada kurma basah maka dengan kurma kering. Jika tidak ada maka beliau minum beberapa teguk air.” Jika tidak menemukan apa-apa, maka cukup berniat berbuka dengan hati, dan itu sudah mencukupinya.
  5. Berdoa Ketika Berbuka dan Selama Puasa: Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tiga orang yang doanya tidak ditolak: orang yang berpuasa hingga berbuka, imam yang adil, dan orang yang terzalimi.”
  6. Memperbanyak Sedekah, Tilawah Al-Qur’an, Memberi Makanan untuk Berbuka Puasa, dan Seluruh Amal Kebajikan: Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling dermawan dalam kebaikan, dan beliau paling dermawan di bulan Ramadhan ketika bertemu dengan Jibril. Jibril menemuinya setiap malam di bulan Ramadhan untuk mengaji Al-Qur’an bersamanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bertemu Jibril lebih dermawan dalam kebaikan daripada angin yang bertiup.”
  7. Bersungguh-sungguh dalam Shalat Malam: Terutama pada sepuluh malam terakhir Ramadhan. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha: “Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki sepuluh malam terakhir, beliau mengikat sarungnya (bersungguh-sungguh), menghidupkan malamnya, dan membangunkan keluarganya.” Dan berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Barangsiapa yang shalat malam di bulan Ramadhan dengan penuh iman dan mengharap pahala, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.”
  8. Berumrah: Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Umrah di bulan Ramadhan setara dengan haji.”
  9. Mengatakan: “Sesungguhnya aku sedang berpuasa” kepada orang yang memaki: Hal itu berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Apabila salah seorang dari kalian sedang berpuasa, maka janganlah berkata kotor dan jangan berteriak. Jika ada yang memakinya atau memeranginya, maka hendaklah ia berkata: Sesungguhnya aku sedang berpuasa.”

Masalah Kedua: Hal-hal yang Dimakruhkan dalam Puasa

Dimakruhkan bagi orang yang berpuasa beberapa hal yang dapat merusak puasanya dan mengurangi pahalanya, yaitu:

  1. Berlebihan dalam Berkumur dan Beristinsyaq: Hal itu karena khawatir air masuk ke dalam perut. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Berlebihanlah dalam beristinsyaq kecuali jika kamu sedang berpuasa.”
  2. Berciuman bagi yang terangsang syahwatnya dan tidak dapat menahan diri: Dimakruhkan bagi orang yang berpuasa mencium istri atau budaknya, karena hal itu dapat membangkitkan syahwat yang dapat merusak puasa dengan mengeluarkan mani atau bersetubuh. Jika ia aman dari kerusakan puasanya maka tidak mengapa, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berciuman ketika berpuasa. Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Dan beliau adalah orang yang paling mampu menahan nafsunya.” Demikian pula hendaknya ia menghindari segala hal yang dapat membangkitkan dan menggerakkan syahwatnya, seperti terus-menerus memandang istri atau budak, atau memikirkan urusan bersetubuh, karena hal itu dapat menyebabkan keluarnya mani atau bersetubuh.
  3. Menelan Dahak: Karena hal itu sampai ke perut dan memperkuatnya, di samping rasa jijik dan bahaya yang ditimbulkan dari perbuatan ini.
  4. Mencicipi Makanan tanpa Keperluan: Jika ia membutuhkannya – seperti juru masak yang perlu mencicipi garam dan semacamnya – maka tidak mengapa, dengan berhati-hati agar tidak ada yang sampai ke tenggorokannya.

 

 

BAB KEEMPAT: TENTANG QADHA, PUASA SUNNAH, DAN HAL-HAL YANG DIMAKRUHKAN SERTA DIHARAMKAN DALAM PUASA

Dalam bab ini terdapat beberapa masalah:

Masalah Pertama: Qadha Puasa

Jika seorang muslim berbuka pada suatu hari di bulan Ramadhan tanpa uzur, maka wajib baginya bertaubat kepada Allah dan meminta ampunan-Nya, karena hal itu adalah dosa besar dan kemungkaran yang besar. Wajib baginya bersamaan dengan taubat dan istighfar adalah mengqadha sejumlah hari yang dibatalkannya setelah Ramadhan. Kewajiban qadha di sini harus segera menurut pendapat yang shahih dari para ulama, karena ia tidak diberi keringanan untuk berbuka, dan pada dasarnya ia harus melaksanakannya pada waktunya.

Adapun jika ia berbuka karena uzur seperti haid, nifas, sakit, safar, atau uzur lain yang membolehkan berbuka, maka wajib baginya mengqadha, namun tidak wajib segera, melainkan boleh ditunda hingga Ramadhan berikutnya. Tetapi disunahkan dan dianjurkan untuk menyegerakan qadha, karena hal itu lebih cepat membebaskan kewajiban dan lebih hati-hati bagi hamba, sebab mungkin terjadi hal yang menghalanginya dari puasa seperti sakit dan sebagainya. Jika ia menundanya hingga Ramadhan kedua dan ia memiliki uzur dalam penundaan itu, seperti uzurnya yang terus berlanjut, maka ia wajib mengqadha setelah Ramadhan kedua.

Adapun jika ia menundanya hingga Ramadhan kedua tanpa uzur, maka ia wajib mengqadha dan memberi makan seorang miskin untuk setiap hari.

Dalam qadha tidak disyaratkan berturut-turut, tetapi sah jika berturut-turut maupun terpisah, berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan, maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184). Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak mensyaratkan dalam hari-hari ini untuk berturut-turut, dan seandainya itu syarat, niscaya Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menjelaskannya.

Masalah Kedua: Puasa Sunnah

Termasuk hikmah Allah ‘Azza wa Jalla dan rahmat-Nya kepada hamba-hamba-Nya adalah Dia menjadikan bagi mereka dari ibadah sunnah yang menyerupai kewajiban, hal itu untuk menambah pahala dan ganjaran bagi yang mengamalkannya, dan untuk menutupi kekurangan dan cacat yang mungkin terjadi pada kewajiban. Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya: bahwa kewajiban akan disempurnakan dari amalan sunnah pada hari kiamat. Hari-hari yang disunahkan untuk berpuasa adalah:

  1. Puasa Enam Hari dari Bulan Syawal: Berdasarkan hadits Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu yang berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa berpuasa Ramadhan kemudian mengikutinya dengan enam hari dari Syawal, maka seperti puasa setahun.”
  2. Puasa Hari Arafah bagi Selain Haji: Berdasarkan hadits Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu yang berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Puasa hari Arafah, aku mengharap kepada Allah akan menghapus dosa tahun sebelumnya dan tahun sesudahnya.” Adapun orang yang sedang haji maka tidak disunahkan baginya berpuasa hari Arafah, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbuka pada hari itu sedangkan orang-orang melihatnya, dan karena hal itu lebih menguatkan jamaah haji untuk beribadah dan berdoa pada hari itu.
  3. Puasa Hari Asyura: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang puasa Asyura, maka beliau bersabda: “Aku mengharap kepada Allah akan menghapus dosa tahun sebelumnya.” Disunahkan puasa sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sungguh jika aku hidup hingga tahun depan, aku akan berpuasa pada hari kesembilan.” Dan berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Berpuasalah sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya, berbedalah dengan orang Yahudi.”
  4. Puasa Hari Senin dan Kamis Setiap Minggu: Berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berusaha berpuasa pada hari Senin dan Kamis.” Dan berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Amal-amal diangkat pada hari Senin dan Kamis, maka aku suka amalku diangkat sedangkan aku berpuasa.”
  5. Puasa Tiga Hari Setiap Bulan: Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abdullah bin Amru: “Berpuasalah tiga hari dari setiap bulan, karena satu kebaikan dengan sepuluh semisalnya, dan itu seperti puasa setahun.” Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang berkata: “Kekasihku shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan kepadaku tiga hal: puasa tiga hari setiap bulan, dua rakaat Dhuha, dan witir sebelum tidur.” Disunahkan agar hari-hari tersebut adalah hari-hari putih, yaitu tanggal tiga belas, empat belas, dan lima belas. Berdasarkan hadits Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu yang berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa di antara kalian yang berpuasa dari bulan, maka hendaklah berpuasa tiga hari putih.”
  6. Puasa Sehari dan Berbuka Sehari: Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Puasa yang paling utama adalah puasa Dawud ‘alaihissalam; ia berpuasa sehari dan berbuka sehari.” Ini termasuk jenis puasa sunnah yang paling utama.
  7. Puasa Bulan Muharram: Berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Puasa yang paling utama setelah Ramadhan adalah bulan Allah Al-Muharram, dan shalat yang paling utama setelah shalat fardhu adalah shalat malam.”
  8. Puasa Sembilan Hari Dzulhijjah: Dimulai dari hari pertama bulan Dzulhijjah dan berakhir pada hari kesembilan yaitu hari Arafah. Hal itu berdasarkan keumuman hadits-hadits yang diriwayatkan tentang keutamaan beramal pada hari-hari tersebut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak ada hari-hari amal shalih yang lebih dicintai Allah daripada sepuluh hari ini.” Dan puasa termasuk amal shalih.

Masalah Ketiga: Hal-hal yang Dimakruhkan dan Diharamkan dalam Puasa

  1. Dimakruhkan mengkhususkan bulan Rajab dengan puasa, karena hal itu termasuk syiar jahiliah. Mereka dahulu mengagungkan bulan ini. Jika ia berpuasa bersama bulan lain maka tidak dimakruhkan, karena ketika itu ia tidak mengkhususkannya dengan puasa. Ahmad bin Kharsyah bin Al-Hurr meriwayatkan bahwa ia melihat Umar bin Khattab memukul telapak tangan orang-orang yang berpuasa di bulan Rajab hingga mereka meletakkannya di makanan, dan berkata: “Makanlah, karena ini hanyalah bulan yang diagungkan jahiliah.”
  2. Dimakruhkan mengkhususkan hari Jumat dengan puasa, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Janganlah kalian berpuasa hari Jumat, kecuali kalian berpuasa sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya.” Jika ia berpuasa bersama hari lain maka tidak mengapa, berdasarkan hadits yang telah disebutkan.
  3. Dimakruhkan mengkhususkan hari Sabtu dengan puasa, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Janganlah kalian berpuasa hari Sabtu kecuali pada yang diwajibkan atas kalian.” Yang dimaksud adalah larangan mengkhususkannya dengan puasa. Adapun jika digabungkan dengan hari lain maka tidak mengapa, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Ummul Mukminin Juwairiyah ketika beliau menemuinya pada hari Jumat sedangkan ia berpuasa: “Apakah kamu puasa kemarin?” Ia menjawab: “Tidak.” Beliau bersabda: “Apakah kamu ingin puasa besok?” Ia menjawab: “Tidak.” Beliau bersabda: “Maka berbukalah.” Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Apakah kamu ingin puasa besok” menunjukkan bolehnya puasa hari Sabtu bersama hari lain. Imam Tirmidzi rahimahullah berkata setelah mengeluarkan hadits larangan yang disebutkan: “Makna kemakruhan dalam hal ini adalah seseorang mengkhususkan hari Sabtu dengan puasa, karena orang Yahudi mengagungkan hari Sabtu.”
  4. Haram berpuasa hari syak, yaitu hari ketiga puluh Sya’ban jika di langit ada yang menghalangi penglihatan hilal. Jika langit cerah maka tidak ada keragu-raguan. Dalil keharamannya adalah hadits Ammar radhiyallahu ‘anhu yang berkata: “Barangsiapa berpuasa pada hari yang diragukan, maka ia telah mendurhakai Abu Al-Qasim.” Dan berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Janganlah salah seorang dari kalian mendahului Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari, kecuali seseorang yang biasa berpuasa maka hendaklah ia berpuasa pada hari itu.” Maknanya: janganlah seseorang mendahului Ramadhan dengan puasa sehari yang dihitung darinya dengan maksud berhati-hati, karena puasanya terkait dengan ru’yah, maka tidak perlu berlebihan. Adapun orang yang memiliki wirid puasa maka tidak ada apa-apa atas dirinya, karena itu bukan termasuk menyambut Ramadhan. Dikecualikan dari itu juga: qadha dan nazar karena kewajiban keduanya.
  5. Haram berpuasa dua hari raya, berdasarkan hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang puasa hari Fitri dan Nahr.” Dan berdasarkan hadits Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu yang berkata: “Ini adalah dua hari yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berpuasa pada keduanya: hari berbuka kalian dari puasa kalian, dan hari yang lain kalian makan dari kurban kalian.”
  6. Dimakruhkan puasa hari-hari tasyriq, yaitu tiga hari setelah hari Nahr: tanggal sebelas, dua belas, dan tiga belas. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentangnya: “Hari-hari makan, minum, dan berdzikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla.” Dan berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Hari Arafah, hari Nahr, dan hari-hari tasyriq adalah hari raya kami ahlul Islam, dan itu adalah hari-hari makan dan minum.” Dibolehkan berpuasa pada hari-hari tersebut bagi mutamatti’ dan qarin jika tidak menemukan harga hadyu. Berdasarkan hadits Aisyah dan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhum, keduanya berkata: “Tidak dibolehkan pada hari-hari tasyriq untuk berpuasa kecuali bagi yang tidak menemukan hadyu.”

 

 

BAB KELIMA: TENTANG I’TIKAF

Masalah Pertama: Definisi I’tikaf dan Hukumnya

  1. Definisinya: I’tikaf secara bahasa berarti melazimi sesuatu dan menahan diri padanya. Sedangkan menurut syariat adalah: seorang Muslim yang sudah mumayyiz melazimi masjid untuk beribadah kepada Allah Azza wa Jalla.
  2. Hukumnya: I’tikaf adalah sunnah dan merupakan ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, berdasarkan firman-Nya: “Sucikanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang tawaf, yang i’tikaf, yang rukuk, dan yang sujud” (QS. Al-Baqarah: 125). Ayat ini menunjukkan disyariatkannya i’tikaf bahkan pada umat-umat terdahulu. Dan firman-Nya: “Janganlah kamu campuri mereka, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid-masjid” (QS. Al-Baqarah: 187).

Dari Aisyah radhiyallahu anha: “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan hingga Allah mewafatkan beliau.”

Kaum muslimin telah sepakat tentang disyariatkannya i’tikaf dan bahwa ia adalah sunnah, tidak wajib bagi seseorang kecuali jika ia mewajibkannya pada dirinya sendiri seperti bernazar.

Maka terbukti kesunahan i’tikaf dan disyariatkannya dengan Al-Quran, As-Sunnah, dan Ijma’.

 

 

Masalah Kedua: Syarat-syarat I’tikaf

I’tikaf adalah ibadah yang memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi agar sah, yaitu:

  1. Mu’takif harus Muslim, mumayyiz, dan berakal: I’tikaf tidak sah dari orang kafir, orang gila, atau anak kecil yang belum mumayyiz. Adapun baligh dan laki-laki tidak disyaratkan, sehingga i’tikaf sah dari orang yang belum baligh jika sudah mumayyiz, demikian juga dari perempuan.
  2. Niat: Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya amal itu dengan niat.” Maka mu’takif harus berniat melazimi tempat i’tikafnya sebagai bentuk mendekatkan diri dan beribadah kepada Allah Azza wa Jalla.
  3. I’tikaf harus dilakukan di masjid: Berdasarkan firman-Nya: “Sedang kamu beri’tikaf dalam masjid-masjid” (QS. Al-Baqarah: 187). Dan berdasarkan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang beri’tikaf di masjid, dan tidak diriwayatkan bahwa beliau beri’tikaf di tempat lain.
  4. Masjid tempat i’tikaf harus tempat dilaksanakannya shalat berjamaah: Ini jika masa i’tikaf melewati waktu shalat fardhu, dan mu’takif adalah orang yang wajib shalat berjamaah. Karena i’tikaf di masjid yang tidak dilaksanakan shalat berjamaah mengharuskan meninggalkan jamaah yang wajib baginya, atau seringnya keluar mu’takif setiap waktu, dan ini bertentangan dengan tujuan i’tikaf. Adapun perempuan, i’tikafnya sah di setiap masjid baik dilaksanakan jamaah di sana atau tidak. Ini jika i’tikafnya tidak menimbulkan fitnah, jika menimbulkan fitnah maka dilarang. Dan lebih utama jika masjid tempat i’tikaf adalah tempat dilaksanakannya shalat Jumat, namun itu bukan syarat i’tikaf.
  5. Suci dari hadats besar: I’tikaf tidak sah dari orang junub, haid, atau nifas karena tidak bolehnya mereka tinggal di masjid.

Adapun puasa bukan syarat i’tikaf berdasarkan riwayat dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma bahwa Umar berkata: “Ya Rasulullah, aku bernazar di masa jahiliyah untuk beri’tikaf satu malam di Masjidil Haram.” Beliau bersabda: “Penuhilah nazarmu.” Seandainya puasa adalah syarat, tentu i’tikafnya di malam hari tidak sah karena tidak ada puasa di malam hari. Dan karena keduanya adalah ibadah yang terpisah, maka tidak disyaratkan bagi salah satunya adanya yang lain.

Masalah Ketiga: Waktu I’tikaf, Kesunnahannya, dan yang Dibolehkan bagi Mu’takif

  1. Waktu dan masa i’tikaf: Tinggal di masjid dalam waktu tertentu adalah rukun i’tikaf. Jika tidak ada tinggal di masjid maka i’tikaf tidak terjadi. Para ulama berselisih tentang masa minimal i’tikaf. Yang benar insya Allah bahwa waktu i’tikaf tidak ada batas minimalnya, sehingga i’tikaf sah dalam waktu tertentu walaupun sebentar. Namun lebih utama i’tikaf tidak kurang dari sehari atau semalam karena tidak diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun sahabatnya i’tikaf kurang dari itu.

Waktu i’tikaf yang paling utama adalah sepuluh hari terakhir Ramadhan berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu anha yang telah lalu: “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadhan hingga Allah mewafatkan beliau.” Jika beri’tikaf di waktu lain, itu dibolehkan namun tidak sebaik dan seutama waktu tersebut.

Barangsiapa yang berniat i’tikaf sepuluh hari terakhir Ramadhan, ia shalat Subuh pada pagi hari ke-21 di masjid yang ia niatkan untuk i’tikaf, kemudian memulai i’tikafnya, dan berakhir dengan terbenamnya matahari di hari terakhir Ramadhan.

  1. Kesunnahannya: I’tikaf adalah ibadah dimana seorang hamba menyendiri dengan Khaliqnya dan memutus hubungan dengan selain-Nya. Maka disunnahkan bagi mu’takif untuk meluangkan waktu beribadah, memperbanyak shalat, dzikir, doa, membaca Al-Quran, taubat, istighfar, dan ketaatan lain yang mendekatkannya kepada Allah Ta’ala.
  2. Yang dibolehkan bagi mu’takif: Dibolehkan bagi mu’takif keluar dari masjid untuk keperluan yang tidak bisa dihindari seperti keluar untuk makan dan minum jika tidak ada yang mengantarkannya, keluar untuk buang hajat, wudhu dari hadats, dan mandi dari junub.

Dibolehkan baginya berbicara dengan orang lain dalam hal yang bermanfaat dan menanyakan keadaan mereka. Adapun berbicara dalam hal yang tidak bermanfaat dan tidak perlu, itu bertentangan dengan tujuan i’tikaf dan apa yang disyariatkan untuknya. Dibolehkan baginya dikunjungi sebagian keluarga dan kerabatnya, berbicara dengannya sejenak, dan keluar dari tempat i’tikafnya untuk mengantarnya berdasarkan hadits Shafiyyah radhiyallahu anha: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang beri’tikaf, lalu aku datang di malam hari dan berbicara dengannya, kemudian aku berdiri untuk pulang, maka beliau ikut berdiri bersamaku untuk mengantarku…” Maksud mengantarku adalah mengembalikanku ke rumahku. Mu’takif boleh makan, minum, dan tidur di masjid dengan menjaga kebersihan dan kesucian masjid.

Masalah Keempat: Pembatal I’tikaf

I’tikaf batal dengan hal-hal berikut:

  1. Keluar dari masjid tanpa keperluan dengan sengaja walaupun sebentar, berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu anha: “Beliau tidak masuk rumah kecuali untuk keperluan ketika sedang beri’tikaf.” Dan karena keluar menghilangkan tinggal di tempat i’tikaf yang merupakan rukun i’tikaf.
  2. Jimak walaupun di malam hari atau di luar masjid, berdasarkan firman-Nya: “Janganlah kamu campuri mereka, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid-masjid” (QS. Al-Baqarah: 187). Dalam hukum yang sama adalah mengeluarkan mani karena syahwat tanpa jimak seperti onani dan menyentuh istri bukan pada kemaluan.
  3. Hilangnya akal sehingga i’tikaf rusak karena gila dan mabuk karena orang gila dan mabuk keluar dari golongan ahli ibadah.
  4. Haid dan nifas karena tidak bolehnya perempuan haid dan nifas tinggal di masjid.
  5. Murtad karena bertentangan dengan ibadah, berdasarkan firman-Nya: “Sungguh jika kamu mempersekutukan Allah, niscaya akan terhapuslah amalmu” (QS. Az-Zumar: 65).

KELIMA: KITAB HAJI

Meliputi tujuh bab:

BAB PERTAMA: PENDAHULUAN HAJI

Masalah Pertama: Definisi Haji

Haji secara bahasa berarti sengaja atau bermaksud. Sedangkan menurut syariat adalah: beribadah kepada Allah dengan melaksanakan manasik di tempat tertentu pada waktu tertentu, sesuai dengan yang datang dalam sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Masalah Kedua: Hukum Haji dan Keutamaannya

  1. Hukum haji: Haji adalah salah satu rukun Islam dan kewajiban agungnya, berdasarkan firman-Nya: “Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) itu, maka ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya, tidak memerlukan sesuatu dari seluruh alam” (QS. Ali Imran: 97). Dan firman-Nya: “Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah” (QS. Al-Baqarah: 196).

Dan hadits Ibnu Umar radhiyallahu anhuma secara marfu’: “Islam dibangun atas lima perkara…” dan menyebutkan di antaranya haji.

Umat telah sepakat tentang wajibnya haji bagi yang mampu sekali seumur hidup.

  1. Keutamaannya: Tentang keutamaan haji banyak hadits, di antaranya: Hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu secara marfu’: “Umrah ke umrah adalah penghapus dosa di antara keduanya, dan haji mabrur tidak ada balasannya kecuali surga.” Dan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Barangsiapa berhaji karena Allah, tidak berkata kotor dan tidak berbuat fasik, ia kembali seperti hari ibunya melahirkannya.” Dan hadits-hadits lainnya.

Masalah Ketiga: Apakah Haji Wajib Lebih dari Sekali Seumur Hidup?

Haji tidak wajib seumur hidup kecuali sekali, yang lebih dari itu adalah sunnah, berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Wahai manusia! Allah telah mewajibkan haji atas kalian maka berhajilah.” Seorang laki-laki berkata: “Apakah setiap tahun ya Rasulullah?” Beliau bersabda: “Seandainya aku berkata ya, tentu menjadi wajib dan kalian tidak akan mampu.” Dan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berhaji setelah hijrah ke Madinah kecuali sekali. Para ulama telah sepakat bahwa haji tidak wajib bagi yang mampu kecuali sekali.

Ia harus segera melaksanakannya jika syarat-syaratnya terpenuhi, dan berdosa jika menundanya tanpa uzur, berdasarkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Segeralah berhaji karena sesungguhnya salah seorang dari kalian tidak tahu apa yang akan menimpanya.” Diriwayatkan secara marfu’ dan mauquf dari berbagai jalur yang saling menguatkan: “Barangsiapa mampu berhaji namun tidak berhaji, maka biarlah ia mati sebagai Yahudi atau Nasrani jika ia mau.”

Masalah Keempat: Syarat-syarat Haji

Syarat wajibnya haji ada lima:

  1. Islam: Haji tidak wajib atas orang kafir dan tidak sah darinya karena Islam adalah syarat sahnya ibadah.
  2. Berakal: Haji tidak wajib atas orang gila dan tidak sah darinya saat gila karena akal adalah syarat taklif, dan orang gila bukan ahli taklif serta terangkat darinya pena (tidak dibebani) hingga sadar, sebagaimana dalam hadits Ali radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Terangkat pena dari tiga orang: dari orang tidur hingga bangun, dari anak kecil hingga baligh, dan dari orang gila hingga sadar.”
  3. Baligh: Haji tidak wajib atas anak kecil karena ia bukan ahli taklif dan terangkat darinya pena hingga baligh berdasarkan hadits yang lalu: “Terangkat pena dari tiga orang…” Namun jika ia berhaji maka hajinya sah, dan walinya yang berniat untuknya jika belum mumayyiz, dan tidak mencukupi untuk haji Islamnya tanpa khilaf di antara ahli ilmu, berdasarkan riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma bahwa seorang perempuan mengangkat anak kecil lalu berkata: “Ya Rasulullah, apakah untuk anak ini ada haji?” Beliau bersabda: “Ya, dan untukmu pahala.” Dan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Anak kecil mana saja yang berhaji kemudian baligh, maka ia wajib haji lagi. Dan budak mana saja yang berhaji kemudian merdeka, maka ia wajib haji lagi.”
  4. Merdeka: Haji tidak wajib atas budak karena ia dimiliki dan tidak memiliki sesuatu. Namun jika ia berhaji, hajinya sah jika seizin tuannya. Ahli ilmu telah sepakat bahwa budak jika berhaji saat masih budak kemudian dimerdekakan, maka ia wajib haji Islam jika mampu, dan tidak mencukupi baginya haji saat masih budak berdasarkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang lalu: “Dan budak mana saja yang berhaji kemudian merdeka, maka ia wajib haji lagi.”
  5. Mampu: Berdasarkan firman-Nya: “Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana” (QS. Ali Imran: 97). Yang tidak mampu secara finansial yaitu tidak memiliki bekal yang cukup untuknya dan keluarga yang ditanggungnya, atau tidak memiliki kendaraan yang mengantarkannya ke Makkah dan mengembalikannya. Atau tidak mampu secara fisik yaitu orang tua yang sudah sangat tua atau sakit dan tidak mampu berkendaraan dan menanggung kesulitan perjalanan, atau jalan menuju haji tidak aman seperti ada perampok, wabah, atau hal lain yang membuatnya khawatir atas diri dan hartanya, maka tidak wajib baginya haji hingga mampu. Allah berfirman: “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya” (QS. Al-Baqarah: 286). Kemampuan termasuk kesanggupan yang disebutkan Allah. Di antara kemampuan dalam haji perempuan adalah adanya mahram yang menemaninya dalam perjalanan haji karena tidak boleh baginya bepergian untuk haji maupun selainnya tanpa mahram, berdasarkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak halal bagi perempuan yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk bepergian dalam perjalanan tiga hari atau lebih kecuali bersama ayahnya, anaknya, suaminya, saudaranya, atau mahramnya.” Dan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada laki-laki yang berkata: “Istriku keluar untuk haji, dan aku mendaftar dalam perang ini dan itu”: “Pergilah dan berhajilah bersamanya.” Jika ia berhaji tanpa mahram maka hajinya sah namun ia berdosa.

 

 

Masalah Kelima: Hukum Umrah dan Dalil-dalilnya

Umrah wajib bagi yang mampu sekali seumur hidup berdasarkan firman-Nya: “Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah” (QS. Al-Baqarah: 196). Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Aisyah ketika bertanya: “Apakah atas perempuan ada jihad?” Beliau bersabda: “Ya, atas mereka ada jihad yang tidak ada perang di dalamnya: haji dan umrah.” Dan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abu Razin ketika bertanya bahwa ayahnya tidak mampu haji, umrah, dan bepergian. Beliau bersabda: “Berhajilah untuk ayahmu dan berumrahlah.”

Rukun umrah ada tiga: ihram, tawaf, dan sa’i.

Masalah Keenam: Miqat Haji dan Umrah

Miqat secara bahasa adalah batas. Secara syariat adalah tempat atau waktu ibadah. Miqat terbagi menjadi: waktu dan tempat.

Miqat waktu untuk haji dan umrah: Umrah boleh dilaksanakan di semua waktu dalam setahun.

Adapun haji memiliki bulan-bulan tertentu yang tidak sah sebagian amalan haji kecuali di dalamnya berdasarkan firman-Nya: “(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi” (QS. Al-Baqarah: 197), yaitu Syawal, Dzulqa’dah, dan Dzulhijjah.

Miqat tempat untuk haji dan umrah: Yaitu batas-batas yang tidak boleh dilalui oleh haji dan umrah kecuali dengan ihram. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskannya dalam hadits Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan miqat untuk penduduk Madinah di Dzul Hulaifah, untuk penduduk Syam di Juhfah, untuk penduduk Najd di Qarnul Manazil, untuk penduduk Yaman di Yalamlam. Itulah miqat untuk mereka dan bagi siapa saja yang melewatinya dari selain penduduknya yang ingin haji dan umrah. Barangsiapa yang berada di dalam miqat tersebut maka dari tempat ia memulai perjalanan, bahkan penduduk Makkah dari Makkah.” Barangsiapa melewati miqat tanpa ihram wajib kembali jika memungkinkan, jika tidak bisa kembali maka wajib membayar fidyah yaitu menyembelih kambing di Makkah dan membagikannya kepada fakir miskin di Haram.

Adapun yang tempat tinggalnya di dalam miqat, mereka berihram dari tempat mereka berdasarkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits di atas: “Barangsiapa yang berada di dalam miqat tersebut maka dari tempat ia memulai perjalanan.”

 

 

BAB KEDUA: RUKUN HAJI DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBANNYA

Masalah Pertama: Rukun-rukun Haji

Rukun haji ada empat, yaitu:

  1. Ihram: yaitu niat haji dan maksud untuk melaksanakannya, karena haji adalah ibadah murni yang tidak sah tanpa niat berdasarkan ijma’ kaum muslimin. Dasar hukumnya adalah sabda Nabi ﷺ: “Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung niatnya.” Niat tempatnya di hati, namun yang lebih utama dalam haji adalah mengucapkannya dengan lisan, dengan menyebutkan jenis ibadah yang diniatkan, karena hal ini terbukti dari perbuatan Nabi ﷺ.
  2. Wukuf di Arafah: ini merupakan rukun berdasarkan ijma’, dalilnya adalah sabda Nabi ﷺ: “Haji itu adalah Arafah.” Waktu wukuf: mulai setelah tergelincir matahari pada hari Arafah hingga terbit fajar hari Nahar (10 Dzulhijjah).
  3. Tawaf Ziarah: disebut juga tawaf ifadhah karena dilakukan setelah berangkat dari Arafah, dan disebut tawaf fardh. Ini merupakan rukun berdasarkan ijma’, berdasarkan firman Allah: “Kemudian hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan tawaf sekeliling rumah yang tua itu (Ka’bah).” (QS. Al-Hajj: 29)
  4. Sa’i antara Shafa dan Marwah: ini merupakan rukun berdasarkan hadits Aisyah ra yang berkata: “Allah tidak menyempurnakan haji dan umrah seseorang yang tidak melakukan tawaf antara Shafa dan Marwah.” Dan sabda Nabi ﷺ: “Bersa’ilah, karena Allah telah mewajibkan sa’i atas kalian.”

Rukun-rukun ini tidak akan sempurna haji seseorang kecuali dengan melaksanakannya semua. Barangsiapa meninggalkan salah satu rukun, maka hajinya tidak sempurna hingga ia melaksanakannya.

Masalah Kedua: Kewajiban-kewajiban Haji

  1. Ihram dari miqat yang telah ditetapkan syara’ baginya.
  2. Wukuf di Arafah hingga malam bagi yang datang pada siang hari, karena Nabi ﷺ berwukuf hingga maghrib sebagaimana akan disebutkan dalam sifat hajinya, dan beliau bersabda: “Ambillah dariku manasik haji kalian.”
  3. Bermalam di Muzdalifah pada malam Nahar hingga tengah malam, jika sampai sebelumnya, karena Nabi ﷺ melakukan hal tersebut.
  4. Bermalam di Mina pada malam-malam hari tasyriq.
  5. Melempar jumrah secara berurutan.
  6. Mencukur atau memendekkan rambut, berdasarkan firman Allah: “Dalam keadaan menggundul kepala mereka dan memendekkan rambut mereka.” (QS. Al-Fath: 27), dan karena perbuatan Nabi ﷺ serta perintahnya.
  7. Tawaf wada’ kecuali bagi wanita haid dan nifas, berdasarkan hadits Ibnu Abbas ra: “Diperintahkan kepada manusia agar yang terakhir dari mereka adalah di Baitullah, kecuali diringankan bagi wanita yang sedang haid.”

Barangsiapa meninggalkan salah satu kewajiban ini baik sengaja atau lupa, maka ia harus menggantinya dengan darah (kurban) dan hajinya tetap sah, berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas ra yang berkata: “Barangsiapa lupa atau meninggalkan sesuatu dari manasiknya, hendaklah ia menumpahkan darah.”

Selain yang disebutkan di atas, maka termasuk sunnah. Di antara sunnah-sunnah penting tersebut:

  1. Mandi untuk ihram dan memakai wewangian serta mengenakan dua kain putih.
  2. Memotong kuku dan mengambil bulu kemaluan dan ketiak serta memotong kumis dan apa yang wajib diambil.
  3. Tawaf qudum bagi yang ifrad dan qiran.
  4. Ramal pada tiga putaran pertama dari tawaf qudum.
  5. Idhtiba’ dalam tawaf qudum, yaitu meletakkan bagian tengah selendang di bawah bahu kanan dan kedua ujungnya di atas bahu kiri.
  6. Bermalam di Mina pada malam Arafah.
  7. Talbiyah sejak ihram hingga melempar jumrah aqabah.
  8. Menjama’ maghrib dan isya di Muzdalifah dengan taqdim.
  9. Wukuf di Muzdalifah di Masy’aril Haram dari fajar hingga terbit matahari jika memungkinkan, jika tidak maka seluruh Muzdalifah adalah tempat wukuf.

 

 

BAB KETIGA: LARANGAN-LARANGAN, FIDYAH, DAN HADYU

Masalah Pertama: Larangan-larangan Ihram

Yaitu hal-hal yang dilarang bagi orang yang berihram menurut syara’, ada sembilan:

  1. Memakai pakaian berjahit, yaitu yang dibuat sesuai ukuran badan atau anggota badan seperti celana dan baju, kecuali bagi yang tidak mendapat kain sarung maka boleh memakai celana. Larangan ini khusus untuk laki-laki, adapun wanita boleh memakai pakaian apa saja kecuali cadar dan sarung tangan.
  2. Menggunakan wewangian di badan atau pakaian, begitu juga sengaja menciumnya. Boleh mencium yang beraroma harum dari tumbuhan bumi, dan boleh bercelak dengan yang tidak mengandung wewangian.
  3. Menghilangkan rambut dan kuku, baik laki-laki maupun perempuan. Boleh mencuci kepala dengan lembut, dan jika kukunya patah boleh membuangnya.
  4. Menutup kepala laki-laki dengan yang menempel padanya, dan boleh berteduh dengan kemah dan sejenisnya seperti pohon. Boleh bagi yang berihram berteduh dengan payung saat diperlukan. Wanita dilarang menutup wajah dengan yang dibuat sesuai ukurannya seperti cadar dan burqa, dan wajib menutup wajahnya dengan kerudung saat ada laki-laki asing, dan dilarang memakai sarung tangan, serta memakai pakaian apa saja yang sesuai baginya.

Barangsiapa memakai wewangian, atau menutup kepala, atau memakai pakaian berjahit karena tidak tahu, lupa, atau dipaksa, maka tidak ada dosa baginya berdasarkan sabda Nabi ﷺ: “Dimaafkan bagi umatku kesalahan, kelupaan, dan apa yang mereka dipaksa melakukannya.” Jika orang yang tidak tahu kemudian tahu, atau yang lupa kemudian ingat, atau hilang paksaan, maka wajib menghentikan larangan tersebut.

  1. Akad nikah untuk dirinya atau orang lain.
  2. Jimak, dan ini merusak haji sebelum tahallul pertama, meskipun setelah wukuf di Arafah.
  3. Bersentuhan selain jimak, dan ini tidak merusak manasik, begitu juga ciuman, sentuhan, dan melihat dengan syahwat.
  4. Membunuh buruan darat dan memburunya. Boleh membunuh binatang fasiq yang diperintahkan Nabi ﷺ untuk dibunuh di tanah halal dan haram, bagi yang berihram dan lainnya, yaitu: burung gagak, tikus, kalajengking, burung elang, ular, dan anjing buas. Tidak boleh membantu membunuh buruan darat, tidak dengan isyarat atau lainnya, dan tidak boleh memakan yang diburu untuknya.
  5. Tidak boleh bagi yang berihram atau lainnya menebang pohon haram atau tumbuhannya yang hijau yang tidak berbahaya. Boleh memotong dahan yang berbahaya di jalan. Dikecualikan dari pohon haram adalah idzkhir, dan apa yang ditanam manusia berdasarkan ijma’.

 

 

Masalah Kedua: Fidyah Larangan-larangan

Untuk mencukur rambut, memotong kuku, memakai pakaian berjahit, wewangian, menutup kepala, mengeluarkan mani dengan pandangan, dan bersentuhan tanpa mengeluarkan mani: fidyahnya dapat dipilih di antara tiga jenis:

  1. Puasa tiga hari
  2. Atau memberi makan enam orang miskin
  3. Atau menyembelih kambing

Berdasarkan sabda Nabi ﷺ kepada Ka’ab bin Ujrah ketika ia terganggu kutu di kepalanya: “Cukurlah kepalamu, dan berpuasalah tiga hari, atau beri makan enam orang miskin, atau sembelihlah kambing.” Perbuatan lainnya diqiyaskan padanya karena diharamkan karena ihram dan tidak merusak haji.

Untuk membunuh buruan: pembunuh buruan dapat memilih antara menyembelih yang setara dari ternak, atau menilai yang setara di tempat kerusakan, dan membeli makanan dengan nilainya yang cukup untuk fitrah, lalu memberi makan setiap orang miskin satu mud gandum, atau setengah sha’ selainnya seperti kurma atau gandum, atau berpuasa untuk setiap pemberian makan satu orang miskin satu hari, berdasarkan firman Allah: “Dan barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak yang sepadan dengan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu yang dibawa ke Ka’bah, atau (dendanya) membayar kafarat dengan memberi makan orang-orang miskin, atau berpuasa yang sepadan dengan makanan yang dikeluarkan itu.” (QS. Al-Ma’idah: 95)

Untuk jimak dalam haji sebelum tahallul pertama, dan mengeluarkan mani dengan bersentuhan, atau istimna’, atau ciuman, atau sentuhan dengan syahwat, atau berulang kali melihat: maka ini merusak haji, meskipun yang berjima’ lalai atau tidak tahu atau dipaksa. Wajib dalam hal ini seekor unta, qadha haji, dan taubat.

Setelah tahallul pertama, maka tidak merusak haji, dan wajib dalam hal ini seekor kambing.

Untuk akad nikah: tidak wajib fidyah dalam hal ini, tetapi akadnya rusak.

Untuk menebang pohon haram dan tumbuhannya yang tidak ditanam manusia: pohon kecil menurut ‘urf diganti dengan kambing dan yang lebih besar dengan sapi, tumbuhan dan daun diganti dengan nilainya karena berharga.

Ini jika pelaku larangan sengaja, adapun yang tidak tahu dan lupa maka tidak ada kewajiban bagi keduanya.

Masalah Ketiga: Hadyu dan Hukum-hukumnya

Hadyu: apa yang dihadiahkan ke Baitullah dari binatang ternak – unta, sapi, dan kambing – untuk mendekatkan diri kepada Allah.

Jenis-jenis Hadyu:

  1. Hadyu tamattu’ dan qiran: wajib bagi yang bukan penduduk Masjidil Haram, ini darah manasik bukan perbaikan, berdasarkan firman Allah: “Maka barangsiapa yang bertamattu’ dengan umrah sampai naik haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat.” (QS. Al-Baqarah: 196)

Jika tidak ada hadyu atau harganya, maka berpuasa tiga hari dalam haji, boleh berpuasa pada hari-hari tasyriq, dan tujuh hari jika kembali ke keluarganya, berdasarkan firman Allah: “Maka barangsiapa tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali.” (QS. Al-Baqarah: 196)

Disunahkan bagi jamaah haji makan dari hadyu tamattu’ dan qiran berdasarkan firman Allah: “Maka makanlah sebahagian daripadanya dan berilah makan orang yang rela dengan apa yang ada dan orang yang meminta.” (QS. Al-Hajj: 36)

  1. Hadyu jabran: yaitu fidyah yang wajib karena meninggalkan kewajiban, atau melakukan larangan ihram, atau karena ihshar saat ada sebabnya, berdasarkan firman Allah: “Kemudian jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat.” (QS. Al-Baqarah: 196), dan ucapan Ibnu Abbas: “Barangsiapa lupa atau meninggalkan sesuatu dari manasiknya, hendaklah ia menumpahkan darah.”

Jenis ini tidak boleh dimakan, tetapi disedekahkan kepada fakir miskin haram.

  1. Hadyu tatawwu’: ini disunahkan bagi setiap jamaah haji dan umrah, mengikuti Nabi ﷺ yang menghadiahkan seratus unta dalam haji wada’.

Disunahkan makan darinya karena Nabi ﷺ memerintahkan dari setiap unta sepotong daging, lalu dimasak, dimakan darinya, dan diminum kaldunya. Badh’ah adalah potongan daging.

Boleh bagi yang tidak berihram mengirim hadiah ke Mekah untuk disembelih di sana untuk mendekatkan diri kepada Allah, dan tidak haram baginya apa yang haram bagi yang berihram.

  1. Hadyu nazar: yaitu yang dinazarkan jamaah haji untuk mendekatkan diri kepada Allah di Baitullah, dan wajib memenuhi nazar ini berdasarkan firman Allah: “Kemudian hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka.” (QS. Al-Hajj: 29). Tidak boleh makan dari hadyu ini.

Waktu Menyembelih Hadyu:

Hadyu tamattu’ dan qiran dimulai waktunya setelah shalat Ied hari Nahar hingga akhir hari-hari tasyriq.

Menyembelih fidyah gangguan dan pakaian saat melakukannya, begitu juga fidyah wajib karena meninggalkan kewajiban.

Darah ihshar saat ada sebabnya, yaitu kambing atau sepersembelih unta atau sepersembelih sapi, berdasarkan firman Allah: “Kemudian jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat.” (QS. Al-Baqarah: 196)

Tempat Menyembelih:

Hadyu tamattu’ dan qiran: sunnah menyembelihnya di Mina, jika disembelih di bagian mana pun dari haram maka boleh.

Begitu juga fidyah meninggalkan kewajiban dan melakukan larangan tidak boleh disembelih kecuali di haram, kecuali hadyu ihshar yang disembelih di tempatnya. Adapun puasa boleh di mana saja.

Disunahkan berpuasa tiga hari dalam haji dan tujuh hari jika kembali ke keluarganya berdasarkan firman Allah: “Apabila kamu telah berasa aman, maka barangsiapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna.” (QS. Al-Baqarah: 196)

Disunahkan jamaah haji menyembelih sendiri, jika mewakilkan kepada orang lain tidak apa-apa, dan disunahkan mengucapkan saat menyembelih: “Bismillah, Allahumma hadza minka wa laka (Dengan nama Allah, ya Allah ini dari-Mu dan untuk-Mu).”

Syarat-syarat Hadyu sama dengan syarat kurban:

  1. Dari binatang ternak (unta, sapi, dan kambing)
  2. Bebas dari cacat yang menghalangi keabsahan, seperti sakit, buta sebelah, pincang, dan kurus
  3. Memenuhi umur yang disyaratkan: unta lima tahun, sapi dua tahun, kambing satu tahun, dan domba enam bulan.

 

 

BAB KEEMPAT: TENTANG TATA CARA HAJI DAN UMRAH

Dasar bagi para ulama dalam tata cara haji adalah hadits Jabir yang masyhur.

Kami telah menelusuri riwayat-riwayat shahih yang tsabit dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka tersimpulkan bagi kami dari keseluruhannya tata cara sebagai berikut:

Apabila orang yang hendak melakukan ibadah haji sampai di miqat, maka disunahkan baginya untuk mandi, mengambil apa yang perlu diambil dari rambut yang boleh diambil seperti rambut ketiak, kemaluan, dan kumis, memotong kuku, laki-laki melepas pakaian yang berjahit, memakai wangi pada badannya sebelum berniat masuk dalam ibadah haji, laki-laki mengenakan kain sarung dan selendang yang bersih berwarna putih. Sedangkan perempuan berihram dengan pakaian apa saja yang dikehendakinya.

Laki-laki menutupi kedua bahunya dengan selendangnya, lalu bertalbiyah dengan ibadah yang diinginkannya. Yang paling utama adalah bertalbiyah ketika sudah tegak di atas kendaraannya. Jika orang yang berihram khawatir ada halangan yang mencegahnya untuk menyelesaikan ibadahnya seperti sakit atau terputusnya jalan atau semacamnya, maka hendaklah ia mensyaratkan: “tempat aku berhalal adalah di mana Engkau menahanku.”

Disunahkan ketika bertalbiyah menghadap kiblat dan berkata: “Ya Allah, ini adalah haji yang tidak ada riya dan sum’ah di dalamnya,” kemudian memulai talbiyah: “Labbaikallahumma labbaik, labbaika la syarika laka labbaik, innal hamda wan ni’mata laka wal mulka la syarika lak.” Para sahabat menambahkan: “Labbaika dzal ma’arij, labbaika dzal fawadhil.” Disunahkan mengeraskan suara dengan talbiyah.

Ketika sampai di Makkah, disunahkan mandi. Jika hendak thawaf, laki-laki melakukan idhtiba’ yaitu membuka bahu kanannya dan menutupi bahu kirinya dengan selendang. Disyaratkan ketika thawaf dalam keadaan berwudhu. Disunahkan mengusap Hajar Aswad dan menciumnya, jika tidak bisa maka mengusapnya dengan tangan lalu mencium tangannya, jika tidak bisa maka menunjuk kepadanya dengan tangan tanpa menciumnya. Hal ini dilakukan pada setiap putaran, memulai setiap putaran dengan takbir. Jika memulai thawaf dengan “Bismillahi wallahu akbar” maka itu baik.

Ketika sampai di Rukun Yamani, mengusapnya tanpa menciumnya. Jika tidak bisa mengusapnya maka tidak menunjuk kepadanya dan tidak bertakbir. Berdo’a di antara dua rukun – yaitu Rukun Yamani dan Hajar Aswad: “Rabbana atina fi’d-dunya hasanatan wa fi’l-akhirati hasanatan wa qina ‘adzab an-nar” (Surat Al-Baqarah ayat 201). Berdo’a pada sisa thawaf dengan apa yang dikehendaki.

Disunahkan berlari kecil (ramal) pada tiga putaran pertama – ramal adalah di atas jalan biasa dan di bawah lari – dan berjalan biasa pada empat putaran. Setelah menyelesaikan tujuh putaran, menutupi kedua bahunya dengan selendang, kemudian menuju Maqam Ibrahim lalu membaca: “Wattakhidzu min maqami Ibrahima mushalla” (Surat Al-Baqarah ayat 125), dan shalat dua rakaat di belakang maqam, membaca pada rakaat pertama surat Al-Kafirun dan pada rakaat kedua surat Al-Ikhlas. Jika tidak bisa shalat di belakang maqam karena kepadatan dan semacamnya, maka shalat di tempat mana saja dalam masjid.

Thawaf ini adalah thawaf qudum bagi yang ifrad dan qiran, dan thawaf umrah bagi yang tamattu’. Kemudian disunahkan minum air zamzam dan menuangkan di atas kepala, lalu kembali ke Hajar Aswad untuk mengusapnya jika mudah, kemudian keluar ke Shafa.

Membaca firman Allah ‘Azza wa Jalla: “Inna ash-shafa wal marwata min sya’a’irillah” (Surat Al-Baqarah ayat 158), kemudian naik ke Shafa sampai melihat Ka’bah, menghadap kiblat, mengangkat tangan, dan berkata: “Allahu akbar” tiga kali, “La ilaha illallahu wahdahu la syarika lah, lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syai’in qadir, la ilaha illallahu wahdahu anjaza wa’dah, wa nashara ‘abdah, wa hazamal ahzaba wahdah.” Melakukan itu tiga kali dan berdo’a di antaranya dengan panjang.

Kemudian turun dengan berjalan ke Marwah, berlari di antara dua tiang hijau dengan lari kencang, itu untuk laki-laki bukan perempuan, kemudian berjalan sampai naik ke Marwah dan melakukan seperti yang dilakukan di Shafa. Ini satu putaran. Kemudian dari Marwah ke Shafa adalah putaran lain sampai sa’i selesai tujuh putaran. Ini adalah sa’i haji untuk yang ifrad dan qiran, dan mereka tidak bertahallul setelahnya, tetap dengan ihramnya. Dan ini sa’i umrah untuk yang tamattu’.

Yang tamattu’ bertahallul dari umrahnya dengan memendekkan rambut kemudian memakai pakaiannya, sampai hari Tarwiyah – yaitu tanggal delapan Dzulhijjah – yang tamattu’ berihram untuk haji dari tempatnya, begitu juga orang lain yang berhalal di Makkah dan sekitarnya. Disunahkan melakukan seperti yang dilakukan di miqat yaitu mandi, memakai wangi, dan bersuci.

Seluruh jamaah haji menuju Mina sambil bertalbiyah, shalat di Mina Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isya, dan Subuh dengan mengqashar shalat yang empat rakaat tanpa jamak. Kemudian pada pagi hari kesembilan, jamaah haji berangkat ke Arafah. Jika mudah baginya turun di Namirah sampai zawal maka itu baik.

Ketika matahari tergelincir, imam atau wakilnya berkhutbah dengan khutbah singkat, kemudian shalat Zhuhur dan Ashar dengan qashar dan jamak pada waktu Zhuhur, kemudian masuk Arafah.

Wajib bagi jamaah haji memastikan bahwa dia berada di dalam batas Arafah, menghadap kiblat, mengangkat tangan berdo’a dan bertalbiyah, memuji Allah, bersungguh-sungguh dalam bermunajat, berdzikir dan berdo’a pada hari yang agung itu. Sebaik-baik yang diucapkan pada hari itu: “La ilaha illallahu wahdahu la syarika lah, lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syai’in qadir.” Pada hari itu dalam keadaan tidak berpuasa karena itu lebih kuat baginya untuk beribadah.

Tetap berdiri bermunajat dan tawadhu sampai matahari terbenam. Ketika terbenam, berangkat dari Arafah dengan tenang, berjalan sambil bertalbiyah sampai datang ke Muzdalifah, shalat di sana Maghrib dan Isya dengan jamak dan mengqashar Isya. Diberi keringanan bagi orang lemah untuk keluar dari Muzdalifah di malam hari.

Orang kuat tetap di Muzdalifah sampai shalat Subuh, kemudian menghadap kiblat, memuji Allah, bertakbir, dan bertahlil sampai benar-benar terang, kemudian berangkat dari Muzdalifah sebelum matahari terbit dengan tenang sambil bertalbiyah, mengambil tujuh kerikil dari jalan.

Ketika sampai di Jamrah Aqabah, melemparinya dengan tujuh kerikil, bertakbir setiap kerikil dan menghentikan talbiyah, kemudian menyembelih hadyu, disunahkan makan darinya, kemudian mencukur kepala, kemudian thawaf ifadhah, dan sa’i haji jika tamattu’, atau ifrad atau qiran yang belum sa’i dengan thawaf qudum.

Sunnah mengurutkan amalan ini: melempar, menyembelih, mencukur atau memendekkan. Jika mendahulukan salah satunya dari yang lain maka tidak apa-apa. Jika melakukan dua dari tiga amalan – melempar jamrah aqabah, mencukur atau memendekkan, dan thawaf dengan sa’i jika ada kewajiban sa’i – maka tahallul pertama dan halal baginya segala yang haram karena ihram kecuali istri.

Jika melakukan ketiganya maka tahallul akbar dan halal baginya segala sesuatu termasuk istri. Bermalam di Mina malam kesebelas dan kedua belas secara wajib, melempar tiga jamrah pada hari kesebelas dimulai dari yang kecil kemudian tengah kemudian besar, begitu juga pada hari kedua belas.

Waktu melempar dimulai dari zawal sampai terbit fajar. Ketika melempar jamrah kecil disunahkan maju sedikit ke kanannya, berdiri menghadap kiblat dengan mengangkat tangan berdo’a. Ketika melempar jamrah tengah disunahkan maju, mengambil arah kiri dan menghadap kiblat, berdiri lama berdo’a sambil mengangkat tangan. Tidak berdiri setelah jamrah aqabah.

Jika ingin ta’jil maka wajib keluar dari Mina pada hari kedua belas sebelum matahari terbenam. Jika matahari terbenam di Mina dengan pilihan sendiri, maka wajib bermalam pada malam ketiga belas.

Kemudian jika hendak keluar dari Makkah, wajib melakukan thawaf wada’, menjadikan akhir urusannya dengan Baitullah adalah thawaf. Thawaf ini gugur bagi wanita haid dan nifas.

 

 

BAB KELIMA: TENTANG TEMPAT-TEMPAT YANG DISYARIATKAN UNTUK DIZIARAHI DI MADINAH

Masalah Pertama: Ziarah Masjid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

Disunahkan ziarah ke Masjid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan melakukan perjalanan kepadanya pada waktu kapan saja dalam setahun, baik sebelum haji maupun setelahnya. Tidak ada waktu khusus, tidak ada kaitannya dengan haji, bukan syarat dan bukan kewajibannya. Tetapi sebaiknya bagi yang datang untuk haji mengunjungi masjidnya shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum atau sesudah menunaikan fardhu haji, terutama bagi yang sulit melakukan perjalanan ke tempat-tempat ini.

Seandainya jamaah haji melewati Masjid Nabawi dan shalat di dalamnya, itu lebih mudah bagi mereka dan lebih besar pahalanya, menggabungkan dua kebaikan: menunaikan fardhu haji dan ziarah Masjid Nabawi untuk shalat di dalamnya. Dengan catatan – sebagaimana telah disebutkan – bahwa ziarah ini bukan pelengkap haji dan tidak ada kaitannya dengannya. Haji sudah sempurna dan lengkap tanpa ziarah ini, tidak ada hubungan antara keduanya sama sekali.

Dalil-dalil tentang disyariatkannya melakukan perjalanan ke masjidnya shallallahu ‘alaihi wa sallam dan shalat di dalamnya banyak, di antaranya:

  1. Sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak boleh melakukan perjalanan kecuali ke tiga masjid: Masjidil Haram, Masjid Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan Masjidil Aqsha.”
  2. Sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Shalat di masjidku ini lebih baik dari seribu shalat di tempat lain, kecuali Masjidil Haram.”

Nash-nash ini menunjukkan disyariatkannya ziarah ke Masjid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk shalat di dalamnya karena keutamaan dan pelipatan pahalanya. Juga menunjukkan bahwa haram melakukan perjalanan ke selain tiga masjid ini untuk tujuan ibadah. Tidak disyariatkan ziarah dan perjalanan ke tempat mana pun di dunia kecuali ke tiga masjid ini.

Menuju Madinah untuk shalat di Masjid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disyariatkan bagi laki-laki dan perempuan karena keumuman dalil-dalil sebelumnya.

Adapun tata cara ziarah: Ketika musafir sampai di masjid, disunahkan mendahulukan kaki kanan saat masuk masjid dan mengucapkan do’a yang disyariatkan saat masuk masjid mana pun: “Bismillahi wash-shalatu was-salamu ‘ala rasulillah, allahumma iftah li abwaba rahmatik.”

Tidak ada dzikir khusus untuk masjidnya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian setelah itu shalat dua rakaat di tempat mana saja dalam masjid. Jika shalat di Raudhah maka itu lebih utama karena sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Yang antara rumahku dan mimbarku adalah raudhah dari raudhah-raudhah surga.”

Bagi yang ziarah ke masjidnya shallallahu ‘alaihi wa sallam hendaknya menjaga pelaksanaan shalat lima waktu di dalamnya, memperbanyak dzikir, do’a, dan shalat sunnah di Raudhah yang mulia dengan mengharap pahala dan ganjaran yang besar. Adapun shalat fardhu, yang lebih utama bagi peziarah dan selainnya adalah maju ke depan dan berusaha mendapat shaf-shaf pertama yang dianjurkan semampunya karena itu didahulukan dari Raudhah.

 

 

Masalah Kedua: Ziarah Kuburnya shallallahu ‘alaihi wa sallam

Jika seorang muslim ziarah ke Masjid Nabawi, disunahkan baginya ziarah ke kuburnya shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kubur dua sahabatnya Abu Bakar dan Umar radhiyallahu ‘anhuma karena itu mengikuti ziarah ke masjidnya shallallahu ‘alaihi wa sallam, bukan tujuan asli. Inilah ziarah yang disyariatkan.

Tidak disyariatkan melakukan perjalanan khusus untuk ziarah kubur. Bahkan melakukan perjalanan untuk ziarah kubur para nabi dan orang shaleh dan tempat-tempat lain selain tiga masjid – Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan Masjidil Aqsha – telah terjadi ijma’ tentang keharamannya. Barangsiapa melakukannya maka dia bermaksiat dengan niatnya, berdosa dengan tujuannya karena menyelisihi makna hadits tentang melakukan perjalanan ke tiga masjid.

Adapun tata cara ziarah: Peziarah berdiri menghadap kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan adab dan suara pelan, kemudian mengucapkan salam: “Assalamu ‘alaika ya rasulallah wa rahmatullahi wa barakatuh” karena sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak ada seorang pun yang mengucapkan salam kepadaku kecuali Allah mengembalikan ruhku sehingga aku membalas salamnya.”

Jika peziarah berkata: “Assalamu ‘alaika ya khiyaratallahi min khalqih, asyhadu annaka qad ballaghtar-risalah, wa addaital-amanah, wa nashahtal-ummah, wa jahadta fillahi haqqa jihadih, allahumma atihil wasilata wal fadhilah, wab’atshu maqamal mahmudal ladzi wa’adtah, allahumma jzih ‘an ummatihi khairal jaza'” maka tidak apa-apa.

Kemudian setelah itu mengucapkan salam kepada Abu Bakar dan Umar radhiyallahu ‘anhuma, berdo’a untuk mereka, dan memohonkan rahmat untuk mereka karena riwayat dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa dia jika mengucapkan salam kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dua sahabatnya, tidak menambah dari ucapannya: “Assalamu ‘alaika ya rasulallah, assalamu ‘alaika ya aba bakr, assalamu ‘alaika ya abatah” kemudian pergi.

Haram bagi peziarah dan selainnya menyentuh hujrah atau menciumnya atau thawaf mengelilinginya, atau menghadapnya saat berdo’a, atau meminta kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengabulkan hajat, menghilangkan kesulitan, menyembuhkan penyakit dan semacamnya karena semua itu hanya milik Allah dan tidak diminta kecuali kepada-Nya.

Ziarah kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kubur dua sahabatnya tidak wajib dan bukan syarat haji sebagaimana disangka sebagian orang awam yang bodoh, tetapi mustahab bagi yang ziarah ke Masjid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak ada kaitan antara ziarah ini dengan haji sama sekali.

Hadits-hadits yang diriwayatkan dalam bab ini yang dijadikan hujah oleh mereka yang mengatakan disyariatkannya melakukan perjalanan ke kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bahwa itu termasuk pelengkap haji adalah hadits-hadits yang tidak dapat diterima, tidak ada asalnya, baik dhaif maupun maudhu’ seperti hadits: “Barangsiapa berhaji dan tidak mengunjungiku maka dia telah berbuat kasar kepadaku,” dan hadits: “Barangsiapa ziarah ke kuburku maka wajib baginya syafa’atku,” dan lainnya yang banyak. Semuanya tidak ada satupun hadits yang tsabit dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan sebagian ulama memastikan bahwa semuanya maudhu’ dan dusta.

Masalah Ketiga: Tempat-tempat Lain yang Disyariatkan untuk Diziarahi di Madinah Nabawiyah

Disunahkan bagi peziarah Madinah – baik laki-laki maupun perempuan – keluar dalam keadaan bersuci ke Masjid Quba dan shalat di dalamnya karena perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang biasa ziarah ke Masjid Quba dengan berkendaraan dan berjalan kaki lalu shalat di dalamnya dua rakaat. Dan sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Barangsiapa bersuci di rumahnya kemudian datang ke Masjid Quba lalu shalat di dalamnya, maka baginya seperti pahala umrah.”

Disunahkan bagi laki-laki saja ziarah ke kubur-kubur Baqi’ dan kubur-kubur syuhada di Uhud seperti kubur Hamzah radhiyallahu ‘anhu dan lainnya, mengucapkan salam kepada mereka dan berdo’a untuk mereka karena perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang biasa ziarah kepada mereka dan berdo’a untuk mereka, dan karena keumuman sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Ziarahilah kubur karena ia mengingatkan kematian.”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan para sahabatnya jika ziarah kubur untuk berkata: “Assalamu ‘alaikum ahla diyari minal mu’minina wal muslimin, wa inna in sya’allahu lakiqun, as’alullaha lana wa lakumul ‘afiyah.”

Inilah tempat-tempat yang disyariatkan untuk diziarahi di Madinah.

Adapun tempat-tempat lain yang disangka sebagian orang awam bahwa ziarah kepadanya disyariatkan seperti: tempat unta bersimpuh, Masjid Jum’ah, Sumur Khatam, Sumur Utsman, Tujuh Masjid, Masjid Qiblatain, maka semua ini tidak ada asalnya. Tidak tsabit dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau ziarah ke tempat-tempat ini atau memerintahkan ziarah kepadanya, dan tidak diriwayatkan dari seorang pun dari salaf shaleh bahwa mereka ziarah kepadanya.

Tidak ada keutamaan khusus bagi masjid mana pun di Madinah kecuali Masjid Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Masjid Quba. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa mengerjakan amalan yang tidak ada perintah kami di dalamnya maka tertolak.”

Maka hendaknya seorang muslim jika ziarah ke Madinah terikat dengan tempat-tempat yang disyariatkan untuk diziarahi dan menghindari tempat-tempat yang tidak disyariatkan ziarah kepadanya.

 

 

BAB KEENAM: TENTANG QURBAN, DAN DI DALAMNYA TERDAPAT BEBERAPA MASALAH:

Masalah Pertama: Tentang Definisi Qurban, Hukumnya, Dalil-dalil Disyariatkannya, dan Syarat-syaratnya:

1 – Definisi Qurban: Qurban secara bahasa: adalah menyembelih hewan qurban pada waktu dhuha. Secara syariat: adalah hewan yang disembelih dari unta, sapi, domba, atau kambing untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala pada hari raya.

2 – Hukumnya dan Dalil-dalil Disyariatkannya: Qurban hukumnya sunnah muakkadah (sangat dianjurkan); berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Maka shalatlah untuk Tuhanmu dan berkurbanlah” (QS. Al-Kautsar: 2).

Dan berdasarkan hadits Anas radhiyallahu ‘anhu: “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban dengan dua domba jantan yang putih bercampur hitam dan bertanduk, beliau menyembelihnya dengan tangannya sendiri, menyebut nama Allah dan bertakbir, serta meletakkan kakinnya di atas leher keduanya.”

3 – Syarat-syarat Disyariatkannya Qurban: Qurban disunnahkan bagi orang yang memenuhi syarat-syarat berikut:

1 – Islam: maka orang non-Muslim tidak dituntut untuk melakukannya.

2 – Baligh dan berakal: maka yang belum baligh dan berakal tidak dituntut untuk melakukannya.

3 – Mampu: yaitu memiliki nilai harga qurban yang lebih dari nafkah dirinya dan nafkah orang yang wajib dia nafkahi, selama hari raya dan hari-hari tasyriq.

 

 

Masalah Kedua: Hewan yang Boleh untuk Qurban:

Qurban tidak sah kecuali dari:

1 – Unta

2 – Sapi

3 – Domba, termasuk kambing

Berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan bagi setiap umat telah Kami tetapkan syariat kurban agar mereka menyebut nama Allah terhadap rezeki yang Allah berikan kepada mereka berupa binatang ternak” (QS. Al-Hajj: 34). Dan binatang ternak tidak keluar dari tiga jenis ini. Dan karena tidak diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun dari para sahabat berqurban dengan selain hewan-hewan tersebut.

Seekor kambing/domba mencukupi untuk qurban satu orang dan keluarganya; dalam hadits Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu: “Pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, seseorang berqurban dengan seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya, mereka makan darinya dan memberi makan orang lain.”

Boleh berqurban dengan satu ekor unta dan satu ekor sapi untuk tujuh orang; berdasarkan hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu yang berkata: “Kami menyembelih bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun Hudaibiyah, seekor unta untuk tujuh orang, dan seekor sapi untuk tujuh orang.”

 

 

Masalah Ketiga: Syarat-syarat yang Dipertimbangkan dalam Qurban:

1 – Umur:

  1. a) Unta: disyaratkan telah genap lima tahun.
  2. b) Sapi: disyaratkan telah genap dua tahun.
  3. c) Kambing: disyaratkan telah genap satu tahun.

Berdasarkan hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kalian menyembelih kecuali yang sudah tua (musinnah), kecuali jika sulit bagi kalian, maka sembelihlah domba yang masih muda (jadza’ah) dari jenis domba.” Musinnah dari unta adalah yang berumur lima tahun, dari sapi yang berumur dua tahun, dari kambing yang berumur satu tahun, dan musinnah disebut dengan tsaniyyah.

  1. d) Domba: disyaratkan yang jadza’, yaitu yang telah genap satu tahun, dan ada yang mengatakan enam bulan; berdasarkan hadits Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhu yang berkata: Saya berkata, “Ya Rasulullah, saya mendapat domba muda (jadza’).” Beliau bersabda: “Berkurbanlah dengannya.” Dan berdasarkan hadits Uqbah bin Amir juga: “Kami berqurban bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan domba muda dari jenis domba.”

2 – Kesehatan: Disyaratkan pada unta, sapi, dan domba agar selamat dari cacat-cacat yang dapat menyebabkan berkurangnya daging, maka tidak sah yang kurus, pincang, buta sebelah, dan sakit; berdasarkan hadits Bara’ bin Azib radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Empat yang tidak sah untuk qurban: yang buta sebelah yang jelas kebutaannya, yang sakit yang jelas sakitnya, yang pincang yang jelas pincangnya, dan yang kurus yang tidak berlemak.” Yang kurus adalah yang lemah, dan maksud “tidak berlemak” adalah tidak ada sumsum tulangnya karena kekurusan. Dan diqiyaskan pada keempat cacat ini yang semisal dengannya: seperti yang tidak bergigi yang hilang gigi serinya, yang terpotong telinga atau tanduknya lebih dari separuh, dan cacat-cacat serupa lainnya.

Masalah Keempat: Waktu Menyembelih Qurban:

Waktu qurban dimulai setelah shalat Ied bagi yang melaksanakannya, dan setelah terbit matahari hari raya qurban selama waktu yang cukup untuk dua rakaat dan dua khutbah bagi yang tidak melaksanakannya, berdasarkan hadits Bara’ bin Azib radhiyallahu ‘anhu yang berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa shalat seperti shalat kami, dan berqurban seperti qurban kami, maka dia telah melakukan qurban dengan benar, dan barangsiapa menyembelih sebelum shalat, maka hendaklah dia mengganti dengan yang lain.” Waktu qurban berlanjut hingga terbenam matahari pada akhir hari-hari tasyriq; berdasarkan hadits Jubair bin Muth’im radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Semua hari tasyriq adalah waktu penyembelihan.”

Yang paling utama adalah menyembelihnya setelah selesai dari shalat Ied; berdasarkan hadits Bara’ bin Azib radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Yang pertama kali kita mulai pada hari ini adalah shalat, kemudian kita pulang lalu menyembelih, maka barangsiapa melakukan demikian berarti telah mengikuti sunnah kami, dan barangsiapa menyembelih sebelum itu, maka itu hanyalah daging yang dia sajikan untuk keluarganya, bukan bagian dari ibadah qurban sedikitpun.”

Masalah Kelima: Apa yang Dilakukan dengan Qurban, dan Apa yang Wajib bagi Orang yang Berqurban Ketika Memasuki Sepuluh Hari:

1 – Apa yang Dilakukan dengan Qurban: Disunnahkan bagi orang yang berqurban untuk makan dari qurbannya, menghadiahkan kepada kerabat, tetangga, dan teman-teman, serta bersedekah kepada fakir miskin; berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Maka makanlah sebagian darinya dan berilah makan orang yang sengsara dan fakir” (QS. Al-Hajj: 28).

Disunahkan untuk membaginya menjadi tiga bagian: sepertiga untuk keluarganya, sepertiga untuk memberi makan fakir miskin tetangganya, dan menghadiahkan sepertiga, berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma tentang sifat qurban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berkata: “Dan memberi makan keluarganya sepertiga, memberi makan fakir miskin tetangganya sepertiga, dan bersedekah kepada peminta-minta dengan sepertiga.”

Boleh menyimpan daging qurban setelah tiga hari; berdasarkan hadits Buraidah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dahulu aku melarang kalian menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari, maka simpanlah sesuka kalian.”

2 – Apa yang Wajib bagi Orang yang Ingin Berqurban Ketika Memasuki Sepuluh Hari Dzulhijjah: Ketika memasuki sepuluh hari Dzulhijjah, haram bagi orang yang ingin berqurban untuk mengambil rambutnya atau kukunya sedikitpun, sampai dia berqurban; berdasarkan hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha secara marfu’: “Jika telah masuk sepuluh hari, dan dia memiliki qurban yang ingin dia sembelih, maka janganlah dia mengambil rambut dan jangan memotong kuku.” Dalam riwayat lain: “Maka janganlah dia menyentuh rambut dan kulitnya sedikitpun.”

 

 

BAB KETUJUH: TENTANG AKIKAH

Masalah Pertama: Definisi Akikah, Hukumnya, dan Waktunya

  1. Definisi Akikah: Akikah secara bahasa: berasal dari kata “al-‘aqq” yang berarti memotong, dan pada asalnya digunakan untuk menyebut rambut yang ada di kepala bayi saat dilahirkan.

Secara syariat: hewan yang disembelih untuk bayi pada hari ketujuhnya ketika rambutnya dicukur.

Akikah merupakan hak anak atas ayahnya.

  1. Hukum Akikah: Akikah adalah sunnah muakkad (sangat dianjurkan), berdasarkan hadits Salman bin Amir Adh-Dhabbi radhiyallahu ‘anhu yang berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Bersama anak laki-laki ada akikahnya, maka alirlah darah untuknya dan singkirkanlah gangguan darinya.”

Juga berdasarkan hadits Samurah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Setiap anak laki-laki tergadai dengan akikahnya, disembelih untuknya pada hari ketujuh dan diberi nama serta dicukur rambutnya.”

Dan hadits Abdullah bin Amr bin Al-Ash radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang dilahirkan untuknya seorang anak, lalu ia ingin menyembelih untuknya maka hendaklah ia menyembelih.” Makna “yansuk” adalah menyembelih.

  1. Waktu Akikah: Waktu kebolehan menyembelih akikah dimulai sejak bayi terpisah seluruhnya dari perut ibunya, dan waktu yang disunahkan berlanjut hingga baligh. Namun disunahkan untuk berakikah pada hari ketujuh dari kelahirannya, berdasarkan hadits Samurah radhiyallahu ‘anhu yang berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Anak laki-laki tergadai dengan akikahnya, disembelih untuknya pada hari ketujuh, diberi nama dan dicukur rambutnya.”

Masalah Kedua: Jumlah yang Disembelih dalam Akikah

Disunahkan menyembelih dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan, berdasarkan hadits Ummu Kurz Al-Ka’biyyah radhiyallahu ‘anha yang berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sebanding, dan untuk anak perempuan satu ekor kambing.”

Masalah Ketiga: Memberi Nama Bayi, Mencukur Rambutnya, Tahnik, dan Azan di Telinganya

  1. Memberi Nama Bayi: Disunahkan memberi nama bayi pada hari ketujuh dari kelahirannya, berdasarkan hadits Samurah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Setiap anak laki-laki tergadai dengan akikahnya, disembelih untuknya pada hari ketujuh, diberi nama, dan dicukur rambutnya.”

Disunahkan memilih nama yang bagus untuknya, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengganti nama-nama yang buruk dan memerintahkan hal tersebut. Yang paling baik adalah Abdullah dan Abdurrahman, berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma yang berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya nama-nama yang paling dicintai Allah adalah Abdullah dan Abdurrahman.”

  1. Mencukur Rambut Bayi: Disunahkan mencukur rambutnya – baik laki-laki maupun perempuan – pada hari ketujuhnya setelah menyembelih akikah, dan bersedekah dengan timbangan rambutnya berupa perak, berdasarkan hadits Ali radhiyallahu ‘anhu yang berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berakikah untuk Hasan dengan seekor kambing, dan bersabda: “Wahai Fatimah, cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan timbangan rambutnya berupa perak.”
  2. Tahnik Bayi: Disunahkan mentahnik bayi dengan kurma, baik laki-laki maupun perempuan.

Tahnik adalah mengunyah kurma dan menggosokkan ke langit-langit mulut bayi hingga turun sesuatu darinya ke perutnya, berdasarkan hadits Abu Musa radhiyallahu ‘anhu yang berkata: “Aku dikaruniai seorang anak laki-laki, lalu aku membawanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau menamainya Ibrahim dan mentahniknya dengan kurma.”

Juga hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangi anak-anak kecil dan beliau mentahnik mereka.

  1. Azan di Telinga Bayi: Disunahkan mengumandangkan azan di telinga bayi saat dilahirkan. Ada yang berpendapat: azan dikumandangkan di telinga kanannya dan iqamah di telinga kirinya, berdasarkan hadits Abu Rafi’ radhiyallahu ‘anhu yang berkata: “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumandangkan azan di telinga Hasan bin Ali ketika Fatimah melahirkannya, dengan lafaz azan untuk shalat.”

 

 

KEENAM: JIHAD

Terdiri dari tiga bab:

BAB PERTAMA: DEFINISI JIHAD, KEUTAMAANNYA, HUKUMNYA, SYARAT-SYARAT DAN HAL-HAL YANG MENGGUGURKANNYA

Masalah Pertama: Definisinya, Keutamaannya, Hikmahnya, Hukumnya, dan Kapan Menjadi Wajib

  1. Definisinya: Jihad secara bahasa: mencurahkan kemampuan, tenaga, dan usaha. Dalam istilah: mencurahkan kemampuan dan usaha dalam memerangi musuh-musuh dari kalangan kafir dan menangkis mereka.
  2. Keutamaannya dan Hikmahnya: Jihad adalah puncak sanaam Islam, sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutnya, yaitu bagian tertingginya. Disebut demikian karena dengannya Islam menjadi tinggi, terangkat dan tampak. Allah telah mengutamakan para mujahid di jalan-Nya dengan harta dan jiwa mereka, dan menjanjikan surga kepada mereka, sebagaimana akan disebutkan dalam ayat Surat An-Nisa sebentar lagi. Ayat-ayat dan hadits tentang keutamaan jihad dan para mujahid sangat banyak.

Adapun hikmah disyariatkannya jihad: Allah Subhanahu wa Ta’ala mensyariatkannya untuk tujuan-tujuan mulia dan sasaran-sasaran luhur, di antaranya:

  1. Jihad disyariatkan untuk membebaskan manusia dari penyembahan berhala dan thaghut serta mengeluarkan mereka kepada penyembahan Allah semata tanpa sekutu bagi-Nya. Allah Ta’ala berfirman: “Dan perangilah mereka hingga tidak ada lagi fitnah dan agama seluruhnya menjadi milik Allah.” (QS. Al-Anfal: 39)
  2. Juga disyariatkan untuk menghilangkan kezaliman dan mengembalikan hak-hak kepada pemiliknya. Allah Ta’ala berfirman: “Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuasa menolong mereka.” (QS. Al-Hajj: 39)
  3. Juga jihad disyariatkan untuk menghinakan orang-orang kafir, memaksa hidung mereka, dan membalas dendam kepada mereka. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Perangilah mereka, niscaya Allah akan menyiksa mereka dengan tangan-tangan kalian dan menghinakan mereka serta menolong kalian atas mereka, dan menyembuhkan dada orang-orang yang beriman.” (QS. At-Taubah: 14)
  1. Hukumnya dan Dalilnya: Jihad dalam pengertian khususnya – yaitu jihad melawan orang-orang kafir – adalah fardhu kifayah. Jika dilaksanakan oleh yang mencukupi, maka gugurlah dosa dari yang lainnya dan menjadi sunnah bagi mereka, berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Tidaklah sama antara mukmin yang duduk (tidak ikut berperang) yang tidak memiliki uzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwa mereka. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwa mereka atas orang-orang yang duduk satu derajat. Dan kepada masing-masing Allah menjanjikan pahala yang baik (surga) dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang-orang yang duduk dengan pahala yang besar.” (QS. An-Nisa: 95)

Ayat ini menunjukkan bahwa jihad adalah fardhu kifayah, bukan fardhu ain, karena Allah membedakan antara para mujahid dan orang-orang yang duduk tidak berjihad tanpa uzur, dan kepada keduanya Allah menjanjikan pahala yang baik yaitu surga. Seandainya jihad adalah fardhu ain, tentu orang-orang yang duduk berhak mendapat ancaman, bukan janji.

Dan berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan tidak sepatutnya bagi mukmin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama.” (QS. At-Taubah: 122)

Ini dengan syarat jika kaum muslimin memiliki kekuatan dan kemampuan untuk memerangi musuh-musuh mereka. Jika mereka tidak memiliki kekuatan dan kemampuan, maka gugurlah kewajiban itu dari mereka seperti kewajiban-kewajiban lainnya, dan memerangi musuh dalam keadaan demikian berarti melemparkan diri ke dalam kebinasaan.

  1. Kapan Menjadi Wajib: Namun ada keadaan-keadaan di mana jihad menjadi wajib sehingga menjadi fardhu ain bagi muslim, yaitu:

Keadaan Pertama: Jika musuh-musuh menyerang negeri kaum muslimin dan turun di sana atau mengepungnya, maka wajib memerangi mereka dan menolak bahaya mereka atas seluruh individu kaum muslimin.

Keadaan Kedua: Jika hadir dalam pertempuran, yaitu ketika dua pasukan bertemu dan dua barisan berhadapan, maka jihad menjadi wajib, dan haram bagi yang hadir dalam pertempuran untuk pergi dan berpaling dari hadapan musuh, berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian bertemu dengan orang-orang yang kafir yang sedang maju menyerang, maka janganlah kalian membelakangi mereka (mundur).” (QS. Al-Anfal: 15), dan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menghitung mundur pada hari peperangan sebagai dosa besar yang membinasakan.

Namun dikecualikan dari mundur yang diancam dua keadaan: Pertama: jika yang mundur bermanuver untuk berperang, yaitu pergi untuk datang dengan kekuatan yang lebih banyak. Kedua: bergabung dengan kelompok muslimin untuk memperkuat dan membantu mereka.

Keadaan Ketiga: Jika imam menunjuk mereka dan meminta mereka untuk berjihad, berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Hai orang-orang yang beriman, mengapa kalian apabila dikatakan kepada kalian: “Berangkatlah (untuk berperang) di jalan Allah” kalian merasa berat dan ingin tinggal di tempat kalian? Apakah kalian puas dengan kehidupan dunia sebagai ganti kehidupan akhirat? Padahal kenikmatan hidup di dunia ini (dibandingkan dengan kehidupan) akhirat hanyalah sedikit. Jika kalian tidak berangkat untuk berperang, niscaya Allah akan menyiksa kalian dengan siksa yang pedih.” (QS. At-Taubah: 38-39), dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Dan jika kalian diminta berangkat maka berangkatlah.”

Keadaan Keempat: Jika dibutuhkan kehadirannya, maka jihad menjadi wajib baginya.

Masalah Kedua: Syarat-syarat Jihad

Disyaratkan untuk wajibnya jihad tujuh syarat, yaitu: Islam, baligh, berakal, laki-laki, merdeka, kemampuan finansial dan fisik, serta selamat dari penyakit dan bahaya.

  • Jihad tidak wajib atas orang kafir karena jihad adalah ibadah dan ibadah tidak wajib atasnya dan tidak sah darinya, dan karena tidak tersedia padanya keikhlasan, amanah dan ketaatan, maka tidak diizinkan keluarnya bersama tentara muslimin, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada laki-laki musyrik yang mengikutinya di Badr: “Apakah kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya?” Dia menjawab: Tidak. Beliau bersabda: “Pulanglah, aku tidak akan meminta bantuan orang musyrik.”
  • Demikian juga tidak wajib atas anak yang belum baligh karena dia tidak mukallaf, berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma: bahwa dia menawarkan diri kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Uhud ketika berusia empat belas tahun, namun beliau tidak mengizinkannya ikut berperang.
  • Demikian juga orang gila tidak wajib berjihad karena pena telah diangkat darinya dan bukan termasuk ahli taklif.
  • Tidak wajib atas budak karena dia milik tuannya, dan tidak atas wanita berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha yang berkata: Ya Rasulullah, apakah atas wanita ada jihad? Beliau menjawab: “Jihad yang tidak ada perang di dalamnya: haji dan umrah.” Dalam riwayat lain: “Kami melihat jihad sebagai amal yang paling utama, apakah kami tidak berjihad?” Beliau menjawab: “Tetapi jihad yang paling utama bagi kalian adalah haji yang mabrur.”
  • Dan orang yang tidak mampu, yaitu yang tidak sanggup membawa senjata karena lemah atau tua, demikian juga orang fakir yang tidak mendapat apa yang dinafkahkan di perjalanannya selain nafkah keluarganya, tidak wajib berjihad atas mereka, berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan tiada dosa atas orang-orang yang tidak memperoleh apa yang akan mereka nafkahkan.” (QS. At-Taubah: 91)

Demikian juga orang yang memiliki bahaya atau penyakit atau uzur lainnya tidak wajib berjihad karena ketidakmampuan meniadakan kewajiban, berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Tiada dosa atas orang buta dan tiada (pula) dosa atas orang pincang dan tiada (pula) dosa atas orang sakit.” (QS. Al-Fath: 17). Dan firman Allah Ta’ala: “Tiada dosa atas orang-orang yang lemah, orang-orang yang sakit dan orang-orang yang tidak memperoleh apa yang akan mereka nafkahkan, apabila mereka berlaku ikhlas kepada Allah dan Rasul-Nya.” (QS. At-Taubah: 91)

Masalah Ketiga: Hal-hal yang Menggugurkan Jihad

Ada uzur-uzur yang menggugurkan jihad dari pemiliknya baik itu fardhu ain maupun fardhu kifayah, yaitu:

1-2. Kegilaan dan kanak-kanak: berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Pena diangkat dari tiga orang: dari orang gila hingga dia sadar, dari orang tidur hingga dia bangun, dan dari anak kecil hingga dia bermimpi.”

  1. Kewanitaan: Jihad tidak wajib atas perempuan. Dan ini telah disebutkan sebelumnya.
  2. Perbudakan: berdasarkan riwayat Abu Hurairah yang berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Bagi budak yang shaleh ada dua pahala. Demi Dzat yang jiwaku di tangan-Nya, seandainya bukan karena jihad di jalan Allah, haji, dan berbakti kepada ibuku, sungguh aku ingin mati dalam keadaan menjadi budak.”

5-6. Kelemahan fisik, ketidakmampuan finansial, penyakit, dan tidak sehatnya sebagian anggota tubuh seperti buta dan pincang yang parah, dan ini telah disebutkan sebelumnya.

  1. Tidak ada izin dari kedua orang tua atau salah satunya, jika jihad itu sunnah, berdasarkan hadits Ibnu Amr radhiyallahu ‘anhuma yang berkata: Seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta izin untuk berjihad, maka beliau bertanya: “Apakah kedua orang tuamu masih hidup?” Dia menjawab: Ya. Beliau bersabda: “Maka pada keduanyalah kamu berjihad.” Berbakti kepada orang tua adalah fardhu ain, sedangkan jihad dalam keadaan ini fardhu kifayah, maka didahulukan fardhu ain. Jika jihad menjadi wajib maka keduanya tidak berhak melarang dan tidak ada izin bagi keduanya.
  2. Hutang yang tidak ada pembayarannya jika pemilik hutang tidak mengizinkan, dan jihad itu sunnah, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Terbunuh di jalan Allah menghapus segala sesuatu kecuali hutang.” Jika jihad menjadi wajib maka tidak ada izin bagi kreditornya.
  3. Ulama yang tidak ada penggantinya di negeri itu karena jika dia terbunuh maka manusia akan membutuhkannya, karena tidak ada seorang pun yang bisa menggantikan posisinya. Jika tidak ada yang lebih alim darinya maka gugur kewajiban keluar untuk berjihad karena kebutuhan kaum muslimin kepadanya.

 

 

BAB KEDUA: TENTANG TAWANAN PERANG DAN RAMPASAN PERANG, DAN DI DALAMNYA TERDAPAT BEBERAPA MASALAH:

Masalah Pertama: Hukum Tawanan Perang Kafir:

Mayoritas ulama berpendapat -dan ini adalah pendapat yang benar-: bahwa tawanan perang kafir dari kalangan laki-laki urusannya diserahkan kepada imam (pemimpin), maka ia diberi pilihan untuk memilih di antara mereka dengan apa yang mengandung kemaslahatan bagi Islam dan kaum muslimin, yaitu antara: membunuh, memperbudak, membebaskan tanpa imbalan, dan menebus baik dengan harta, manfaat, atau tawanan muslim. Adapun perempuan dan anak-anak, maka mereka diperbudak semata-mata karena ditawan, dan mereka menjadi seperti harta pada umumnya yang digabungkan ke dalam rampasan perang, dan imam tidak diberi pilihan terhadap mereka, serta tidak boleh membunuh mereka karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hal tersebut.

  • Dalil tentang pembunuhan: Firman Allah Ta’ala: “Maka bunuhlah orang-orang musyrik itu di mana saja kamu jumpai mereka” (QS. At-Taubah: 5). Dan firman-Nya: “Tidak pantas bagi seorang nabi mempunyai tawanan sebelum ia mengalahkan musuh di muka bumi” (QS. Al-Anfal: 67). Allah Subhanahu memberitahukan bahwa membunuh orang-orang musyrik pada hari Badr lebih utama daripada menawan dan menebus mereka.

Dan berdasarkan hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk pada tahun penaklukan Makkah dengan mengenakan penutup kepala, ketika ia melepaskannya datang seorang laki-laki berkata: “Sesungguhnya Ibnu Khathal bergantung pada tirai Ka’bah,” maka beliau bersabda: “Bunuhlah dia.” Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membunuh laki-laki dari Bani Quraizhah.

  • Dalil tentang perbudakan: Hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu dalam kisah Bani Quraizhah ketika mereka menyerahkan diri kepada keputusan Sa’d bin Mu’adz radhiyallahu ‘anhu, maka ia memutuskan untuk membunuh para pejuang dan menawan keturunan mereka.
  • Dalil tentang pembebasan dan penebusan: Firman Allah Ta’ala: “Apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir (di medan perang) maka pancunglah batang leher mereka. Sehingga apabila kamu telah mengalahkan mereka maka tawanlah mereka dengan kuat. Kemudian setelah itu (kamu boleh) membebaskan mereka dengan pemberian cuma-cuma atau dengan tebusan sampai perang berakhir” (QS. Muhammad: 4). Dan sebaiknya imam melakukan yang paling baik bagi kaum muslimin dari sifat-sifat ini, karena tindakannya untuk orang lain, maka wajib pilihannya untuk kemaslahatan.

Masalah Kedua: Pembagian Rampasan Perang di Antara yang Meraihnya:

Rampasan perang (ghanīmah): adalah nama untuk apa yang diambil dari harta orang-orang kafir secara paksa dengan peperangan, dengan cara yang di dalamnya terdapat peninggian kalimat Allah Ta’ala, dan juga disebut: Al-Anfāl -jamak dari nafl- karena ia adalah tambahan dalam harta kaum muslimin.

Dasar pensyariatannya adalah firman Allah Ta’ala: “Maka makanlah dari apa yang kamu peroleh yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Al-Anfal: 69). Dan Allah telah menghalalkan rampasan perang bagi umat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa umat-umat sebelumnya, beliau bersabda: “Dan dihalalkan bagiku rampasan perang, dan tidak dihalalkan bagi seorang pun sebelumku.”

Rampasan perang meliputi: harta bergerak, tawanan, dan tanah.

Jumhur ulama berpendapat bahwa rampasan perang dibagi menjadi lima bagian:

Bagian pertama: Bagian imam, yaitu seperlima dari rampasan perang yang dikeluarkan oleh imam atau wakilnya.

Seperlima ini dibagi sesuai dengan yang dijelaskan Allah dalam firman-Nya: “Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabīl” (QS. Al-Anfal: 41). Maka seperlima ini dibagi menjadi lima bagian:

  1. Allah dan Rasul-Nya: Bagian ini menjadi fai’ yang masuk ke dalam baitul mal dan dibelanjakan untuk kemaslahatan kaum muslimin, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, bagiku dari apa yang Allah fai’kan tidak ada kecuali seperlima, dan seperlima itu dikembalikan kepada kalian.” Maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikannya untuk seluruh kaum muslimin.
  2. Dzawil qurba (kerabat): Yaitu kerabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka adalah: Bani Hasyim dan Bani Muthalib, dan seperlima ini dibagi di antara mereka sesuai kebutuhan.
  3. Anak yatim: Yaitu orang yang ayahnya meninggal sebelum ia baligh, baik laki-laki maupun perempuan, dan mencakup yang kaya maupun yang miskin di antara mereka.
  4. Orang miskin: Dan termasuk di dalamnya orang fakir.
  5. Ibnussabīl: Yaitu musafir yang terputus perjalanannya, maka ia diberi apa yang dapat mengantarkannya sampai tujuannya.

Adapun sisa empat bagian lainnya -empat perlima- maka untuk setiap orang yang menyaksikan pertempuran dari: laki-laki yang baligh, merdeka, berakal, dari orang yang bersiap untuk berperang baik yang langsung berperang maupun yang tidak langsung berperang, kuat maupun lemah, berdasarkan perkataan Umar radhiyallahu ‘anhu: “Rampasan perang untuk orang yang menyaksikan pertempuran.”

Cara pembagiannya: Pejalan kaki -yang berperang dengan berjalan kaki- diberi satu bagian, dan penunggang kuda -yang berperang dengan menunggang kuda- diberi tiga bagian, satu bagian untuknya dan dua bagian untuk kudanya, berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma: bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membagi dalam rampasan perang: untuk kuda dua bagian, dan untuk pejalan kaki satu bagian. Dan karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hal itu di Khaibar (menjadikan untuk pejalan kaki satu bagian, dan untuk penunggang kuda tiga bagian), karena manfaat dan kegunaan penunggang kuda lebih banyak daripada pejalan kaki.

Adapun perempuan, budak, dan anak-anak jika mereka hadir dalam pertempuran, maka yang benar adalah mereka diberi sedikit dan tidak dibagikan untuk mereka, berdasarkan perkataan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma kepada orang yang bertanya kepadanya: “Sesungguhnya engkau menulis kepadaku bertanya tentang perempuan dan budak yang hadir dalam rampasan perang, apakah dibagi untuk mereka sesuatu? Dan sesungguhnya tidak ada bagian untuk mereka kecuali jika mereka diberi sedikit.”

Dan dalam lafaz lain: “Adapun budak, maka ia diberi sedikit.”

Jika rampasan perang berupa tanah, maka imam diberi pilihan antara membaginya di antara yang meraihnya, dan mewakafkannya untuk kemaslahatan kaum muslimin serta menetapkan pajak tetap yang diambil dari orang yang menguasainya, baik muslim maupun dzimmi, maka diambil darinya setiap tahun, dan pilihan ini adalah pilihan kemaslahatan.

Masalah Ketiga: Tempat Penyaluran Fai’:

Fai’: adalah apa yang diambil dari harta ahli harb (orang-orang kafir yang memerangi kaum muslimin) dengan hak tanpa peperangan, seperti harta yang ditinggalkan orang-orang kafir karena lari ketakutan saat mengetahui kedatangan kaum muslimin.

Adapun tempat penyalurannya: yaitu untuk kemaslahatan kaum muslimin sesuai dengan yang dilihat oleh imam seperti gaji hakim, muadzin, imam, fuqaha, guru dan lain-lain dari kemaslahatan kaum muslimin, berdasarkan apa yang ditetapkan dari Umar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Harta Bani Nadhir adalah dari apa yang Allah fai’kan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak ditempuh kaum muslimin dengan kuda dan kendaraan, maka ia khusus untuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau membelanjakan untuk keluarganya nafkah setahun, kemudian menjadikan sisanya untuk kuda dan senjata sebagai persiapan di jalan Allah ‘Azza wa Jalla.”

Karena itu Allah Ta’ala menyebutkan semua golongan kaum muslimin dalam konteks penjelasan tempat penyaluran fai’, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Apa saja harta rampasan (fai’) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (yang berasal) dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu” (QS. Al-Hasyr: 7). Maka imam mengambil darinya tanpa takaran tertentu, dan memberi kerabat dengan ijtihad, serta menyalurkan sisanya untuk kemaslahatan kaum muslimin.

 

 

BAB KETIGA: TENTANG GENCATAN SENJATA, PERJANJIAN PERLINDUNGAN, DAN JAMINAN KEAMANAN

Masalah Pertama: Perjanjian Gencatan Senjata dengan Orang-orang Kafir

  1. Definisinya: Gencatan senjata secara bahasa berarti ketenangan. Secara syariat adalah perjanjian yang dibuat oleh imam (pemimpin) atau wakilnya dengan penduduk yang berperang untuk menghentikan pertempuran dalam waktu tertentu sesuai kebutuhan meskipun lama, dan disebut juga dengan muhadanah, muwada’ah, dan mu’ahadah.
  2. Dasar hukum dan dalilnya: Diperbolehkan bagi imam kaum muslimin membuat perjanjian gencatan senjata dengan orang-orang kafir untuk menghentikan pertempuran dalam waktu tertentu sesuai kebutuhan, jika dalam perjanjian tersebut terdapat kemaslahatan bagi kaum muslimin, seperti kelemahan mereka atau ketidaksiapan mereka, atau kemaslahatan lainnya seperti mengharapkan masuk Islamnya orang-orang kafir dan semacamnya, berdasarkan firman Allah: “Dan jika mereka cenderung kepada perdamaian, maka cendukilah kepadanya” (QS. Al-Anfal: 61). Nabi ﷺ telah membuat perjanjian gencatan senjata dengan orang-orang kafir dalam Perjanjian Hudaibiyah selama sepuluh tahun, dan berdamai dengan orang-orang Yahudi di Madinah.
  3. Kewajiban menepati gencatan senjata:
    • Gencatan senjata yang dibuat oleh imam atau wakilnya adalah mengikat, tidak boleh dilanggar atau dibatalkan, selama mereka tetap lurus kepada kita, tidak berkhianat, dan kita tidak khawatir akan pengkhianatan mereka; berdasarkan firman Allah: “Maka selama mereka berlaku lurus terhadap kamu, hendaklah kamu berlaku lurus (pula) terhadap mereka” (QS. At-Taubah: 7) dan firman-Nya: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu” (QS. Al-Maidah: 1).
    • Jika mereka melanggar perjanjian dengan berperang, atau membantu musuh kita melawan kita, atau membunuh seorang muslim, atau mengambil harta, maka batal perjanjian yang ada antara kita dan mereka dan boleh memerangi mereka; berdasarkan firman Allah: “Jika mereka merusak sumpah (janji)nya sesudah mereka berjanji dan mereka mencela agama kamu, maka perangilah pemimpin-pemimpin orang kafir itu, karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang yang tidak dapat dipegang janjinya, agar supaya mereka berhenti” (QS. At-Taubah: 12).
    • Jika dikhawatirkan mereka akan melanggar perjanjian dengan tanda-tanda yang menunjukkan hal itu, maka boleh kita memutuskan perjanjian mereka dan tidak wajib tetap pada perjanjian mereka, Allah berfirman: “Dan jika kamu khawatir akan (terjadinya) pengkhianatan dari suatu golongan, maka kembalikanlah perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang jujur” (QS. Al-Anfal: 58). Artinya: beritahukan kepada mereka tentang pembatalan perjanjian mereka, hingga kamu dan mereka sama dalam pengetahuan, dan tidak boleh memerangi mereka sebelum memberitahu mereka tentang pembatalan perjanjian.

 

 

Masalah Kedua: Perjanjian Dzimmah dan Pembayaran Jizyah

  1. Definisinya: Dzimmah secara bahasa berarti perjanjian, yaitu jaminan keamanan dan perlindungan. Perjanjian dzimmah secara istilah adalah membiarkan sebagian orang kafir tetap dalam kekafiran mereka, dengan syarat membayar jizyah dan tunduk pada hukum-hukum yang ditetapkan syariat Islam kepada mereka.
  2. Dasar hukumnya: Dasar hukum disyariatkannya perjanjian dzimmah adalah firman Allah: “Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang haq (Islam), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk” (QS. At-Taubah: 29) dan sabda Nabi ﷺ dalam hadis Buraidah: “Kemudian ajaklah mereka masuk Islam, jika mereka menerimamu maka terimalah dari mereka dan hentikan (perang terhadap) mereka… Jika mereka menolak maka mintalah jizyah dari mereka”.
  3. Dari siapa jizyah diambil? Jizyah diambil dari laki-laki, yang sudah mukallaf, merdeka, kaya yang mampu membayar, maka tidak diambil dari budak karena dia tidak memiliki harta sehingga seperti orang miskin, dan tidak diambil dari wanita, anak kecil dan orang gila karena mereka bukan ahli perang, dan tidak diambil dari orang sakit kronis dan orang tua renta karena darah mereka terjaga, sehingga mereka menyerupai wanita.
  4. Konsekuensi perjanjian dzimmah: Perjanjian ini dengan orang-orang kafir mewajibkan: keharaman memerangi mereka, menjaga harta mereka, melindungi kehormatan mereka, menjamin kebebasan mereka, tidak menyakiti mereka, dan menghukum siapa yang bermaksud menyakiti mereka, berdasarkan sabda Nabi ﷺ: “Dan jika kamu bertemu musuhmu dari orang-orang musyrik maka ajaklah mereka kepada tiga perkara atau sifat, mana saja yang mereka jawab maka terimalah dari mereka dan hentikan (perang terhadap) mereka”.

Masalah Ketiga: Perjanjian Aman

  1. Definisinya: Aman secara bahasa adalah lawan dari takut. Secara istilah adalah memberikan jaminan keamanan kepada orang kafir atas harta dan darahnya dalam waktu terbatas.
  2. Dasar hukum dan dalil-dalilnya: Dasar hukum disyariatkannya perjanjian aman adalah firman Allah: “Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya” (QS. At-Taubah: 6).
  3. Dari siapa yang sah dan syarat-syaratnya: Perjanjian aman sah dari setiap orang muslim, dengan syarat:
    • Berakal dan baligh: maka tidak sah dari orang gila dan anak kecil.
    • Dengan pilihan sendiri: maka tidak sah dari orang yang dipaksa, orang mabuk, dan orang pingsan.

Maka sah dari wanita berdasarkan sabda Nabi ﷺ: “Kami telah memberikan perlindungan kepada orang yang kau lindungi wahai Umm Hani”. Dan sah dari budak berdasarkan sabda Nabi ﷺ: “Kewajiban kaum muslimin adalah satu, yang paling rendah di antara mereka pun dapat melaksanakannya”.

Aman bisa bersifat umum: dari imam untuk seluruh orang musyrik, atau dari amir untuk penduduk negerinya, dan khusus: dari individu rakyat muslim kepada satu orang dari musuh. Aman yang umum adalah kewenangan imam kaum muslimin karena kekuasaannya bersifat umum, dan tidak boleh seorang pun melakukan itu kecuali dengan persetujuannya.

Aman terjadi dengan segala sesuatu yang menunjukkan hal itu dari perkataan seperti: “Kamu aman”, atau “Aku melindungimu”, atau “Tidak ada bahaya atasmu”, atau isyarat yang dapat dipahami.

Mustamin adalah orang yang meminta aman agar dapat mendengar kalam Allah dan mengetahui syariat-syariat Islam, maka wajib mengabulkan permintaannya berdasarkan ayat sebelumnya, kemudian dikembalikan ke tempat amannya.

  1. Hukum aman dan kewajiban yang ditimbulkannya: Wajib menepati perjanjian aman, maka haram membunuh mustamin atau menawannya atau memperbudaknya, demikian juga wajib berkomitmen pada semua hal yang disepakati dalam perjanjian aman.

Boleh memutuskan aman kepada musuh jika dikhawatirkan kejahatan dan pengkhianatan mereka.

 

 

KETUJUH: KITAB MUAMALAT

Mencakup dua puluh tiga bab:

BAB PERTAMA: TENTANG JUAL BELI

Masalah Pertama: Definisi Jual Beli dan Hukumnya

  1. Definisinya: Jual beli dalam bahasa: mengambil sesuatu dan memberikan sesuatu. Dalam syariat: pertukaran harta dengan harta meskipun dalam tanggungan, atau manfaat yang halal secara permanen, bukan riba dan hutang.
  2. Hukumnya: Jual beli adalah boleh. Berdasarkan firman Allah “Dan Allah telah menghalalkan jual beli” (QS. Al-Baqarah: 275).

Dan berdasarkan riwayat Ibn Umar ra, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Jika dua orang melakukan jual beli maka masing-masing dari keduanya memiliki hak khiyar selama mereka belum berpisah dan masih bersama”.

Dan kaum muslimin telah ijma’ atas kebolehan jual beli secara umum.

Kebutuhan manusia menuntut adanya jual beli karena manusia membutuhkan apa yang ada di tangan orang lain, dan terkait dengan kemaslahatan, dan tidak ada cara baginya untuk mencapainya dan memperolehnya dengan cara yang benar kecuali dengan jual beli, maka hikmah mengharuskan kebolehannya dan disyariatkannya untuk mencapai tujuan yang diinginkan.

Masalah Kedua: Rukun Jual Beli

Rukunnya ada tiga: pihak yang berakad, objek yang diakadkan, dan shighat.

Pihak yang berakad meliputi penjual dan pembeli, objek yang diakadkan adalah barang yang dijual, dan shighat adalah ijab dan qabul.

Ijab adalah lafadz yang keluar dari penjual, seperti dia berkata: “Aku jual”. Qabul adalah lafadz yang keluar dari pembeli, seperti dia berkata: “Aku beli”.

Ini adalah shighat qauliyah (dengan perkataan).

Adapun shighat fi’liyah (dengan perbuatan) adalah mu’athah, yaitu mengambil dan memberi, seperti pembeli memberikan harga barang kepada penjual, lalu dia memberikan barang kepadanya tanpa ucapan.

Masalah Ketiga: Persaksian dalam Jual Beli

Persaksian dalam jual beli adalah mustahab bukan wajib, berdasarkan firman Allah: “Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli” (QS. Al-Baqarah: 282), maka Allah memerintahkan persaksian ketika jual beli, namun perintah ini untuk istihbab (sunnah).

Dalilnya adalah firman Allah: “Maka jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya” (QS. Al-Baqarah: 283), maka menunjukkan bahwa perintah itu adalah perintah irshad untuk dokumentasi dan kemaslahatan.

Dari Umarah bin Khuzaimah, bahwa pamannya menceritakan kepadanya -dan dia termasuk sahabat Nabi ﷺ- bahwa beliau ﷺ membeli kuda dari seorang badui, dan mengajaknya untuk mengambil harga kudanya, maka Nabi ﷺ berjalan cepat dan badui itu lambat, dan orang-orang mulai mendatangi badui itu menawarkan harga kuda, padahal mereka tidak tahu bahwa Nabi ﷺ telah membelinya. Makna “yasumunahu”: mereka meminta untuk membelinya darinya.

Wajah dalilnya: bahwa Nabi ﷺ membeli kuda dari badui, dan tidak ada saksi di antara keduanya, dan seandainya persaksian wajib dalam jual beli, Nabi ﷺ tidak akan membeli kecuali setelah persaksian.

Para sahabat ra melakukan jual beli di zaman beliau ﷺ di pasar-pasar, dan tidak dinukil dari beliau bahwa dia memerintahkan mereka bersaksian, dan tidak dinukil dari mereka melakukannya.

Karena jual beli termasuk perkara yang sering terjadi antara manusia di pasar-pasar dalam kehidupan sehari-hari, seandainya mereka bersaksian pada setiap hal, tentu akan menimbulkan kesulitan dan kesusahan.

Namun jika objek akad termasuk transaksi besar yang pembayarannya ditangguhkan, yang memerlukan dokumentasi, maka sebaiknya hal itu ditulis dan disaksikan untuk rujukan pada dokumen jika terjadi perselisihan antara kedua belah pihak.

Masalah Keempat: Khiyar dalam Jual Beli

Khiyar adalah hak masing-masing penjual dan pembeli untuk melanjutkan akad jual beli atau membatalkannya.

Pada dasarnya akad jual beli adalah mengikat, ketika sudah terjadi dengan memenuhi rukun dan syarat-syaratnya, dan tidak berhak bagi siapa pun dari pihak yang berakad untuk kembali darinya.

Namun agama Islam adalah agama toleransi dan kemudahan, memperhatikan kemaslahatan dan keadaan semua individunya. Di antaranya adalah bahwa jika seorang muslim membeli atau menjual barang karena suatu sebab, kemudian menyesal atas hal itu, maka syariat telah membolehkan khiyar baginya hingga dia memikirkan urusannya dan melihat kemaslahatan, maka dia melanjutkan jual beli atau mundur darinya, sesuai yang dianggapnya sesuai.

Pembagian Khiyar:

Khiyar memiliki pembagian, yang terpenting:

Pertama: Khiyar Majlis: yaitu tempat di mana jual beli terjadi, maka setiap orang yang berakad memiliki khiyar selama masih dalam majlis akad dan belum berpisah darinya; berdasarkan hadis Ibn Umar ra, bahwa Nabi ﷺ bersabda: “Dua orang yang berjual beli memiliki khiyar selama belum berpisah”.

Kedua: Khiyar Syarat: yaitu kedua pihak yang berakad atau salah satunya mensyaratkan khiyar sampai waktu tertentu, untuk melanjutkan akad atau membatalkannya, jika waktu yang ditentukan di antara keduanya dari awal akad berakhir dan tidak dibatalkan maka menjadi mengikat.

Contohnya: seseorang membeli mobil dari orang lain, dan pembeli berkata: aku memiliki khiyar selama sebulan penuh, jika dia mundur dari pembelian selama sebulan maka boleh baginya, jika tidak maka wajib baginya membeli mobil dengan berakhirnya sebulan.

Ketiga: Khiyar Aib: yaitu yang tetap bagi pembeli jika menemukan cacat pada barang yang tidak diberitahu oleh penjual, atau penjual tidak mengetahuinya, dan karena cacat ini nilai barang berkurang, dan dikembalikan kepada ahli yang berpengalaman dari pedagang yang mu’tabar untuk mengetahui hal itu, maka apa yang mereka anggap sebagai cacat maka tetap dengannya khiyar, jika tidak maka tidak. Khiyar ini tetap bagi pembeli, jika dia mau melanjutkan jual beli dan mengambil ganti rugi cacat, yaitu selisih antara nilai barang yang sehat dan nilainya dalam keadaan cacat, dan jika dia mau mengembalikan barang dan mengambil kembali harga yang dibayarkan kepada penjual.

Keempat: Khiyar Tadlis: yaitu penjual menipu pembeli dengan sesuatu yang menambah harga, dan perbuatan ini haram berdasarkan sabda Nabi ﷺ: “Siapa yang menipu kami maka bukan dari golongan kami”.

Contohnya: dia memiliki mobil yang banyak cacatnya di dalamnya, lalu dia menampakkannya dengan warna yang bagus dan membuat tampilan luarnya berkilau hingga menipu pembeli bahwa mobil itu baik lalu membelinya. Dalam hal ini pembeli berhak mengembalikan barang kepada penjual dan mengambil kembali harganya.

Masalah Kelima: Syarat-syarat Jual Beli

Disyaratkan untuk sahnya jual beli syarat-syarat berikut:

Pertama: Kerelaan antara penjual dan pembeli. Allah berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu” (QS. An-Nisa: 29).

Dari Abu Said Al-Khudri ra bahwa Nabi ﷺ bersabda: “Sesungguhnya jual beli itu dengan kerelaan”.

Maka tidak sah jual beli jika salah satunya dipaksa tanpa hak, jika paksaan itu dengan hak, seperti hakim memaksa seseorang menjual sesuatu untuk membayar hutangnya, maka sah.

Kedua: Pihak yang berakad cakap bertasarruf, yaitu baligh, berakal, merdeka, dan rashid.

Ketiga: Penjual memiliki barang yang dijual, atau mewakili pemiliknya, seperti wakil, washi, wali, dan nazhir. Maka tidak sah seseorang menjual sesuatu yang tidak dimilikinya berdasarkan sabda Nabi ﷺ kepada Hakim bin Hizam ra: “Jangan menjual apa yang tidak ada padamu”.

Keempat: Barang yang dijual boleh dimanfaatkan tanpa keperluan, seperti makanan, minuman, pakaian, kendaraan, properti, dan semacamnya, maka tidak sah menjual yang haram dimanfaatkan, seperti khamar, babi, bangkai, alat-alat hiburan, dan alat musik.

Berdasarkan hadis Jabir ra berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya Allah mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung-patung”.

Dari Ibn Abbas ra bahwa Nabi ﷺ bersabda: “Sesungguhnya Allah jika mengharamkan kepada suatu kaum memakan sesuatu, maka Dia mengharamkan harganya”.

Tidak boleh menjual anjing berdasarkan hadis Abu Mas’ud ra, dia berkata: “Rasulullah ﷺ melarang harga anjing…”.

Kelima: Objek akad dapat diserahkan karena yang tidak dapat diserahkan seperti yang tidak ada, maka tidak sah menjualnya karena termasuk dalam jual beli gharar, maka pembeli mungkin membayar harga tapi tidak mendapat barang yang dibeli, maka tidak boleh menjual ikan di air, biji di kurma, burung di udara, susu di ambing, janin yang di perut induknya, dan hewan yang lari.

Berdasarkan hadis Abu Hurairah ra berkata: “Rasulullah ﷺ melarang jual beli gharar”.

Keenam: Objek akad diketahui oleh masing-masing dari keduanya dengan melihat dan menyaksikannya ketika akad, atau mendeskripsikannya dengan deskripsi yang membedakannya dari yang lain karena ketidaktahuan adalah gharar, dan gharar dilarang, maka tidak sah membeli sesuatu yang tidak dilihatnya, atau dilihat tapi tidak diketahuinya, dan tidak ada di majlis akad.

Ketujuh: Harga diketahui dengan menentukan harga barang yang dijual dan mengetahui nilainya.

Masalah Keenam: Jual Beli yang Dilarang

Syariat yang bijaksana melarang beberapa jual beli jika mengakibatkan menyia-nyiakan hal yang lebih penting; seperti mengganggu pelaksanaan ibadah wajib, atau mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Di antara jual beli yang dilarang tersebut adalah:

1 – Jual beli setelah adzan kedua pada hari Jumat

Tidak sah jual beli bagi orang yang wajib melaksanakan salat Jumat setelah adzan kedua; karena firman Allah Ta’ala: “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli” (QS. Al-Jumuah: 9).

Allah Ta’ala telah melarang jual beli pada waktu tersebut, dan larangan menuntut pengharaman serta ketidaksahan jual beli.

2 – Menjual barang kepada orang yang menggunakannya untuk bermaksiat kepada Allah, atau menggunakannya dalam hal-hal yang haram

Maka tidak sah menjual sari buah kepada orang yang akan membuatnya menjadi khamar, tidak boleh menjual wadah kepada orang yang akan meminum khamar dengannya, dan tidak boleh menjual senjata di waktu fitnah antara kaum muslimin. Allah Ta’ala berfirman: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (QS. Al-Maidah: 2).

3 – Jual beli muslim atas jual beli saudaranya

Contohnya adalah berkata kepada orang yang telah membeli sesuatu seharga sepuluh: “Saya jual kepadamu yang serupa dengan lebih murah darinya, atau saya jual kepadamu yang lebih baik darinya dengan harga yang sama”; berdasarkan hadis Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Dan janganlah sebagian kamu menjual atas jual beli sebagian yang lain”.

4 – Membeli atas pembelian

Contohnya: berkata kepada orang yang telah menjual sesuatu: “Batalkan jual belinya, dan saya akan membelinya darimu dengan harga lebih tinggi”, setelah penjual dan pembeli telah sepakat atas harganya. Bentuk ini termasuk dalam larangan yang disebutkan dalam hadis sebelumnya.

5 – Jual beli ‘inah

Bentuknya: seseorang menjual barang kepada orang lain dengan harga yang diketahui sampai tempo tertentu, kemudian penjual membelinya kembali dari pembeli dengan harga tunai yang lebih rendah, dan di akhir tempo pembeli membayar harga yang pertama. Seperti menjual tanah seharga lima puluh ribu yang dibayar setelah setahun, kemudian penjual membelinya kembali darinya seharga empat puluh ribu secara tunai, dan tetap menjadi tanggungannya lima puluh ribu yang dibayar pembeli pada akhir tahun. Dinamakan ‘inah karena pembeli mengambil sebagai ganti barang berupa ‘ain, yaitu uang tunai.

Jual beli ini diharamkan karena merupakan tipu daya untuk sampai kepada riba. Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apabila kalian berjual beli dengan ‘inah, dan kalian memegang ekor sapi (sibuk dengan dunia), dan kalian meninggalkan jihad, Allah akan menimpakan kehinaan atas kalian yang tidak akan diangkat-Nya hingga kalian kembali kepada agama kalian”.

6 – Menjual barang yang dijual sebelum menerimanya

Contohnya: membeli barang dari seseorang, kemudian menjualnya sebelum menerimanya dan menguasainya.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa membeli makanan, maka janganlah dia menjualnya hingga dia menerimanya”. Dan dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu anhu: “Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang menjual barang di tempat membelinya, hingga para pedagang membawanya ke tempat mereka”.

Maka tidak boleh bagi orang yang membeli sesuatu untuk menjualnya hingga dia menerimanya dengan penerimaan yang sempurna.

7 – Menjual buah-buahan sebelum tampak kebaikannya

Tidak boleh menjual buah sebelum tampak kebaikannya; karena khawatir rusak atau terjadi cacat padanya sebelum diambil. Dari Anas radhiyallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Bagaimana pendapatmu jika Allah mencegah buah itu, dengan apa salah seorang di antara kalian mengambil harta saudaranya?”. Dan dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, dia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang menjual buah-buahan hingga tampak kebaikannya, melarang penjual dan pembeli”.

Diketahui tampak kebaikannya: dengan memerahnya buah kurma atau menguningnya, pada anggur dengan menghitamnya dan tampak manisnya padanya, pada biji-bijian dengan mengering dan mengeras, dan semisalnya pada buah-buahan lainnya.

8 – An-Najsy (Penawaran Palsu)

Yaitu seseorang menambah harga barang yang ditawarkan untuk dijual, padahal dia tidak bermaksud membelinya, tetapi hanya untuk menipu orang lain dengannya, membuatnya tertarik padanya, dan menaikkan harganya.

Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma: “Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang dari najsy”.

Masalah Ketujuh: Iqalah dalam Jual Beli

Iqalah: membatalkan akad yang terjadi antara dua pihak yang berakad dan memfasakhnya dengan kerelaan keduanya. Hal ini terjadi karena penyesalan salah satu pihak yang berakad atas akad tersebut, atau ternyata pembeli tidak membutuhkan barang tersebut, atau tidak mampu membayar harganya, maka masing-masing dari penjual dan pembeli kembali dengan apa yang menjadi haknya tanpa tambahan atau kurang.

Iqalah disyariatkan, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menganjurkannya dengan sabdanya: “Barangsiapa membatalkan jual beli seorang muslim, Allah akan membatalkan kesalahannya pada hari kiamat”.

Masalah Kedelapan: Akad Murabahah

Murabahah: menjual barang dengan harga yang diketahui antara dua pihak yang berakad, dengan keuntungan yang diketahui antara keduanya.

Contohnya: pemilik barang berkata: “Modal saya padanya seratus riyal, saya jual kepadamu dengan seratus riyal, dan keuntungan sepuluh riyal”. Jual beli dengan bentuk ini sah, jika penjual dan pembeli mengetahui besarnya harga dan besarnya keuntungan.

Allah Ta’ala berfirman: “Dan Allah telah menghalalkan jual beli” (QS. Al-Baqarah: 275), dan Allah Jalla Sya’nuhu berfirman: “Kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu” (QS. An-Nisa: 29).

Murabahah adalah jual beli yang terwujud di dalamnya kerelaan dua pihak yang berakad, dan kebutuhan sangat mendesak untuk membolehkannya; karena sebagian orang tidak pandai membeli secara langsung, maka dia mengandalkan orang lain dalam pembelian, dan menambahkan keuntungan tertentu yang diketahui antara keduanya.

Masalah Kesembilan: Jual Beli dengan Cicilan

Yaitu menjual barang sampai tempo tertentu, di mana harganya dicicil dalam beberapa cicilan, setiap cicilan memiliki tempo yang diketahui yang dibayar pembeli.

Contohnya: penjual memiliki mobil, harganya tunai empat puluh ribu riyal, dan ditangguhkan enam puluh ribu riyal, maka dia sepakat dengan pembeli untuk melunasinya dalam dua belas cicilan, membayar di akhir setiap bulan lima ribu riyal.

Hukumnya: Boleh, dari Aisyah radhiyallahu anha dia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membeli makanan dari seorang Yahudi secara nasi’ah -yaitu dengan tempo- dan menggadaikan kepadanya baju besi miliknya”.

Jual beli dengan cara ini bermanfaat bagi penjual dan pembeli. Penjual dapat meningkatkan penjualannya dan beragam cara dalam memasarkan dagangannya, menjual tunai dan cicilan, dan dalam hal cicilan dia mendapat keuntungan dari penambahan harga sebagai imbalan tempo. Pembeli juga memperoleh barang meskipun dia tidak memiliki harganya, dan melunasi harganya kemudian secara cicilan.

Syarat-syarat sahnya jual beli cicilan:

Disyaratkan untuk sahnya jual beli cicilan selain syarat-syarat jual beli yang telah disebutkan sebelumnya adalah:

1 – Barang harus dalam penguasaan penjual dan di bawah tasarrufnya saat akad, maka tidak boleh bagi keduanya sepakat atas harganya dan menentukan jadwal pembayaran dan cicilan, kemudian setelah itu penjual membelinya dan menyerahkannya kepada pembeli, karena ini haram; berdasarkan sabdanya shallallahu ‘alaihi wasallam: “Janganlah kamu menjual apa yang tidak ada padamu”.

2 – Tidak boleh mewajibkan pembeli -saat akad atau setelahnya- membayar jumlah tambahan atas apa yang telah disepakati saat akad jika dia terlambat membayar cicilan; karena itu adalah riba yang haram.

3 – Haram bagi pembeli yang mampu menunda-nunda pembayaran cicilan yang telah jatuh tempo.

4 – Penjual tidak berhak mempertahankan kepemilikan barang yang dijual setelah jual beli, tetapi dia boleh mensyaratkan kepada pembeli untuk menggadaikan barang yang dijual kepadanya; untuk menjamin haknya dalam memperoleh cicilan yang ditangguhkan.

 

 

BAB KEDUA: TENTANG RIBA, DAN DI DALAMNYA TERDAPAT BEBERAPA MASALAH:

Masalah Pertama: Definisi Riba dan Hukumnya:

1 – Definisinya: Riba secara bahasa artinya: tambahan. Sedangkan secara syariat: tambahan pada salah satu dari dua pengganti yang sejenis tanpa ada imbalan yang setara dengan tambahan tersebut.

2 – Hukumnya: Riba diharamkan dalam Kitab Allah Ta’ala, Allah Yang Maha Mulia berfirman: “Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275). Dan Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman” (QS. Al-Baqarah: 278).

Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala mengancam orang yang berurusan dengan riba dengan ancaman yang sangat keras, Allah Ta’ala berfirman: “Orang-orang yang memakan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila” (QS. Al-Baqarah: 275), artinya: mereka tidak dapat bangkit dari kubur mereka ketika dibangkitkan, kecuali seperti bangkitnya orang yang kerasukan saat dia kerasukan; dan itu karena membesarnya perut mereka akibat memakan riba di dunia.

Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggolongkannya sebagai dosa besar, dan melaknat semua orang yang berurusan dengan riba, dalam keadaan apapun mereka berada. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulisnya, dan saksi-saksinya, dan beliau bersabda: “Mereka semua sama (dalam dosanya)”. Dan umat telah berijma’ (sepakat) atas keharamannya.

Masalah Kedua: Hikmah Pengharamannya:

Berurusan dengan riba mendorong pada cinta diri, dan berlomba-lomba mengumpulkan harta serta memperolehnya bukan dari jalan yang disyariatkan, dan pengharamannya adalah rahmat bagi para hamba, karena di dalamnya terdapat pengambilan harta orang lain tanpa imbalan; sebab orang yang berprofesi riba memakan harta manusia tanpa mereka memperoleh manfaat sebagai imbalannya, sebagaimana hal itu menyebabkan membengkaknya harta dan bertambahnya harta atas dasar merampas harta orang-orang fakir, dan membiasakan pelaku riba dengan kemalasan dan kelambanan, serta menjauhkan dari kesibukan dengan usaha-usaha yang halal dan bermanfaat. Sebagaimana di dalamnya terdapat pemutusan kebaikan antar manusia, dan menutup pintu pinjaman yang baik, dan penguasaan sekelompok orang yang berprofesi riba atas harta umat dan ekonomi negara, dan itu adalah kemaksiatan besar kepada Allah Ta’ala, dan meskipun riba menambah harta pelaku riba, namun Allah Ta’ala menghapus berkahnya, dan tidak memberkahi di dalamnya. Allah Ta’ala berfirman: “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah” (QS. Al-Baqarah: 276).

Masalah Ketiga: Jenis-jenis Riba:

Pertama: Riba Fadhl: Yaitu tambahan pada salah satu dari dua pengganti ribawi yang sejenis. Contohnya: seseorang membeli dari orang lain seribu sha’ gandum dengan seribu dua ratus sha’ gandum, dan kedua pihak yang berakad saling menyerahterima kedua pengganti di majelis akad. Maka tambahan ini, yaitu dua ratus sha’ gandum, tidak ada imbangannya, dan itu hanyalah kelebihan.

Hukumnya: Syariat Islam mengharamkan riba fadhl pada enam hal: emas, perak, gandum, jewawut, kurma, dan garam. Jika salah satu dari enam hal ini dijual dengan jenisnya sendiri, maka haram adanya tambahan dan kelebihan di antara keduanya; berdasarkan hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sama dengan sama, tunai dengan tunai, maka barangsiapa menambah atau meminta tambahan maka sungguh dia telah berbuat riba, yang mengambil dan yang memberi sama (dosanya)”. Dan diqiyaskan pada enam hal ini apa yang sama dengannya dalam ‘illat (sebab hukum), maka haram di dalamnya kelebihan.

Maka ‘illat riba pada hal-hal ini adalah: takaran dan timbangan, maka haram kelebihan pada setiap yang ditakar dan ditimbang.

Kedua: Riba Nasi’ah: Yaitu tambahan pada salah satu dari dua pengganti sebagai imbalan penundaan pembayaran, atau penundaan penerimaan dalam jual beli setiap dua jenis yang sama dalam ‘illat riba fadhl, yang salah satunya bukan uang tunai. Contohnya: seseorang menjual seribu sha’ gandum, dengan seribu dua ratus sha’ gandum selama satu tahun, maka tambahan itu sebagai imbalan perpanjangan waktu, atau menjual satu kilo jewawut dengan satu kilo gandum dan keduanya tidak saling menyerahterima.

Hukumnya: Haram, karena nash-nash yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Sunnah yang mengharamkan riba dan memperingatkan dari berurusan dengannya, masuk di dalamnya jenis riba ini secara utama, dan inilah yang dikenal pada masa jahiliah, dan inilah yang dipraktikkan oleh bank-bank ribawi di zaman ini.

Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda -setelah menyebutkan emas dan perak-: “Dan janganlah kalian menjual dari keduanya yang ghaib dengan yang tunai” dan yang tunai adalah: yang hadir. Dan dalam lafadz lain: “Apa yang tunai dengan tunai maka tidak apa-apa, dan apa yang ditangguhkan maka itu riba”.

Masalah Keempat: Contoh-contoh Beberapa Masalah Ribawi:

Dapat kita pahami melalui penerapan kaidah berikut dan apa yang tercakup di dalamnya, mengetahui apakah masalah tersebut termasuk masalah riba, atau termasuk bentuk yang dibolehkan. Dan kaidah ini adalah: Jika barang ribawi dijual dengan jenisnya, maka disyaratkan dua syarat:

1 – Saling menyerahterima dari kedua belah pihak di majelis akad sebelum mereka berpisah.

2 – Kesamaan di antara keduanya dengan standar syar’i, yang ditakar dengan yang ditakar, dan yang ditimbang dengan yang ditimbang.

Adapun jika barang ribawi dijual dengan barang ribawi dari jenis yang berbeda maka tidak disyaratkan kesamaan, dan jika barang ribawi dijual dengan barang non-ribawi maka boleh kelebihan dan berpisah sebelum penerimaan.

Dan berikut beberapa contoh dan hukumnya:

  1. Menjual seratus gram emas, dengan seratus gram emas setelah sebulan. Ini haram, dan termasuk riba; karena keduanya tidak saling menyerahterima di majelis.
  2. Membeli satu kilogram jewawut dengan satu kilogram gandum, boleh karena berbeda jenis, dan disyaratkan saling menyerahterima di majelis.
  3. Jika menjual lima puluh kilogram gandum dengan seekor kambing, boleh secara mutlak, baik mereka saling menyerahterima di majelis atau tidak.
  4. Menjual seratus dolar, dengan seratus sepuluh dolar. Tidak boleh.
  5. Meminjam seribu dolar dengan syarat mengembalikannya setelah sebulan atau lebih dengan seribu dua ratus dolar. Tidak boleh.
  6. Menjual seratus dirham perak dengan sepuluh pound emas, yang dibayar setelah setahun. Tidak boleh; karena harus ada saling menyerahterima tunai dengan tunai.
  7. Tidak boleh menjual atau membeli saham bank-bank ribawi, karena itu termasuk jual beli uang dengan uang tanpa kesamaan dan tanpa saling menyerahterima.

 

 

BAB KETIGA: TENTANG PINJAMAN, DAN DI DALAMNYA TERDAPAT DUA MASALAH:

Masalah Pertama: Tentang Definisinya, dan Dalil-dalil Disyariatkannya:

Pinjaman: memberikan harta kepada orang yang memanfaatkannya dan mengembalikan gantinya.

Dan itu disyariatkan, dan menunjukkan hal itu keumuman ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits-hadits yang menunjukkan keutamaan tolong-menolong, dan memenuhi kebutuhan muslim, serta melapangkan kesusahannya, dan menutup kekurangannya, dan kaum muslimin telah berijma’ atas kebolehannya.

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meminjam dari seorang laki-laki seekor unta muda, lalu datang kepadanya unta-unta zakat, maka beliau memerintahkan Abu Rafi’ untuk membayar kepada laki-laki itu unta mudanya, lalu Abu Rafi’ kembali kepadanya dan berkata: Aku tidak mendapat di dalamnya kecuali unta pilihan yang berumur empat tahun, maka beliau bersabda: “Berikanlah itu kepadanya, sesungguhnya sebaik-baik manusia adalah yang paling baik dalam membayar”.

Dan di antara dalil keutamaannya: hadits Ibnu Mas’ud bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah seorang muslim meminjamkan kepada muslim lain suatu pinjaman dua kali kecuali seperti sedekahnya sekali”.

 

 

Masalah Kedua: Tentang Syarat-syaratnya dan Beberapa Hukum yang Berkaitan dengannya:

1 – Tidak boleh bagi seorang muslim meminjamkan kepada saudaranya dengan syarat bahwa dia akan meminjamkannya setelah itu jika dia mengembalikan pinjamannya kepadanya; karena pemberi pinjaman mensyaratkan keuntungan, dan setiap pinjaman yang menarik keuntungan maka itu riba, seperti menghuni rumahnya gratis atau murah, atau meminjamkan hewan tunggangannya, atau hal lain, atau selain itu dari berbagai keuntungan. Karena sesungguhnya sekelompok sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berfatwa dengan apa yang menunjukkan tidak bolehnya hal itu, dan para fuqaha berijma’ melarangnya.

2 – Bahwa pemberi pinjaman sah tindakannya, baligh, berakal, dan pandai, sah dermaannya.

3 – Tidak boleh bagi pemberi pinjaman mensyaratkan tambahan pada hartanya yang dipinjamkannya; karena itu termasuk riba, maka tidak boleh baginya mengambilnya, bahkan dia hanya terbatas pada jumlah yang diberikannya kepada peminjam pertama kali.

4 – Jika peminjam mengembalikan kepada pemberi pinjaman yang lebih baik dari apa yang diambilnya darinya, atau memberikan tambahan tanpa syarat atau maksud, maka itu sah; karena itu adalah derma dari peminjam dan cara pembayaran yang baik, dan menunjukkan hal itu hadits Abu Rafi’ sebelumnya.

5 – Bahwa pemberi pinjaman memiliki apa yang dipinjamkannya, dan tidak boleh baginya meminjamkan apa yang tidak dimilikinya.

6 – Di antara muamalah ribawi yang haram: apa yang dilakukan oleh bank-bank di masa kini berupa akad pinjaman antara mereka dengan orang-orang yang membutuhkan, maka mereka memberikan kepada mereka sejumlah uang dengan imbalan bunga tertentu yang mereka ambil sebagai tambahan atas jumlah pinjaman, atau bank sepakat dengan peminjam atas nilai pinjaman, kemudian bank memberikan kepadanya kurang dari nilai yang disepakati, dengan syarat peminjam mengembalikannya secara lengkap, misalnya: peminjam meminta dari bank sejumlah seratus ribu, maka bank memberikan kepadanya delapan puluh ribu, dan mensyaratkan atasnya untuk mengembalikannya seratus ribu. Dan ini termasuk riba yang haram juga.

 

 

BAB KEEMPAT: TENTANG GADAI (AR-RAHN), TERDIRI DARI DUA MASALAH:

Masalah Pertama: Pengertian dan Dalil Disyariatkannya:

Gadai (ar-rahn): Menjadikan suatu benda bernilai sebagai jaminan untuk utang, agar dapat dipenuhi (pembayaran utang) dari benda tersebut atau dari harga jualnya, jika pembayaran menjadi sulit.

Dasar disyariatkannya gadai adalah firman Allah Ta’ala: “Dan jika kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang.” (Surat Al-Baqarah: 283). Pembatasan dengan perjalanan dalam ayat ini keluar sebagai hal yang umum terjadi sehingga tidak ada maksud khusus; karena adanya dalil dari Sunnah yang menunjukkan disyariatkannya gadai di tempat tinggal. Dari Aisyah radhiyallahu anha: “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli makanan dari seorang Yahudi dengan pembayaran bertempo, dan menggadaikan kepadanya baju besi.”

Masalah Kedua: Hukum-hukum yang Berkaitan dengannya:

1 – Tidak sah menggadaikan sesuatu yang tidak boleh dijual seperti wakaf dan anjing; karena tidak mungkin melunasi utang darinya, dan tidak boleh menggadaikan sesuatu yang tidak dimiliki.

2 – Disyaratkan mengetahui kadar barang gadai, jenis dan sifatnya.

3 – Bahwa penggadai harus memiliki kewenangan bertindak, memiliki barang yang digadaikan atau diberi izin untuk itu.

4 – Penggadai tidak boleh bertindak terhadap barang gadai tanpa ridha pemegang gadai, dan pemegang gadai tidak memiliki hak itu tanpa ridha penggadai.

5 – Tidak boleh bagi pemegang gadai memanfaatkan barang gadai, kecuali jika barang gadai itu adalah kendaraan atau hewan yang dapat diperah susunya, maka boleh baginya mengendarai kendaraan atau memerah susu hewan tersebut jika ia memberikan nafkah kepadanya.

6 – Barang gadai adalah amanah di tangan pemegang gadai, ia tidak menanggung kecuali jika melakukan pelanggaran. Jika utang yang karenanya barang digadaikan telah jatuh tempo, wajib bagi debitur melunasinya. Jika ia menolak maka hakim memaksanya, jika ia tetap menolak maka hakim memenjarakannya dan memberi sanksi ta’zir kepadanya, hingga ia melunasi utangnya, atau menjual barang gadai dan melunasi dari harga jualnya.

 

 

BAB KELIMA: TENTANG SALAM, TERDIRI DARI DUA MASALAH:

Masalah Pertama: Pengertian, Dalil Disyariatkannya dan Hikmahnya:

Definisinya: As-Salam dan as-Salaf memiliki makna yang sama, yaitu: jual beli barang yang ditangguhkan dengan sifat tertentu dalam tanggungan dengan harga yang dibayar di muka.

Dalil disyariatkannya: Ia disyariatkan, dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke Madinah, sedang mereka melakukan salaf (pembayaran di muka) untuk buah-buahan selama satu tahun dan dua tahun, maka beliau bersabda: “Barangsiapa melakukan salaf, hendaklah ia melakukan salaf dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas sampai batas waktu yang jelas.”

Hikmah disyariatkannya: Syariat Islam membolehkannya sebagai kemudahan bagi individu-individunya, petani misalnya mungkin tidak memiliki uang tunai untuk dibelanjakan dalam memperbaiki tanahnya dan pertaniannya, dan tidak menemukan orang yang meminjamkannya, maka dibolehkan baginya salam agar tidak terlewatkan kemaslahatan mengeksploitasi tanahnya.

Masalah Kedua: Syarat-syaratnya:

Salam adalah salah satu jenis jual beli; oleh karena itu disyaratkan untuk keabsahannya syarat-syarat yang telah disebutkan sebelumnya dalam akad jual beli, dan ditambahkan yang berikut:

  1. Bahwa barang yang di-salam-kan adalah sesuatu yang dapat diatur sifat-sifatnya dengan takaran atau timbangan atau ukuran, agar tidak menimbulkan perselisihan.
  2. Mengetahui kadar barang yang di-salam-kan dengan ukuran syar’inya, maka tidak sah menimbang sesuatu yang seharusnya ditakar, dan tidak menakar sesuatu yang seharusnya ditimbang.
  3. Menyebutkan jenis barang yang di-salam-kan, dan macamnya, dengan sifat-sifat yang membedakannya.
  4. Bahwa ia merupakan utang dalam tanggungan.
  5. Bahwa ia ditangguhkan.
  6. Bahwa waktu penangguhannya diketahui dan ditentukan oleh kedua belah pihak.
  7. Bahwa harga diserahkan seluruhnya dengan jelas di majelis akad sebelum keduanya berpisah.
  8. Bahwa barang yang di-salam-kan adalah sesuatu yang umumnya ada ketika waktu jatuh tempo, agar dapat menyerahkannya di waktunya. Jika tidak ada – seperti buah segar di musim dingin – maka tidak sah; karena itu gharar (ketidakpastian).

 

 

BAB KEENAM: TENTANG HIWALAH, TERDIRI DARI DUA MASALAH:

Masalah Pertama: Pengertian dan Dalil Disyariatkannya:

Hiwalah: Pemindahan utang dari tanggungan muhil (yang mengalihkan) kepada tanggungan muhal ‘alaih (yang dialihkan kepadanya).

Ia disyariatkan karena mengandung kemudahan, pertukaran kemaslahatan antara individu-individu umat, toleransi dan memudahkan muamalah.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika salah seorang dari kalian dialihkan (utangnya) kepada orang yang mampu, maka hendaklah ia mengikuti (menerima pengalihan itu).”

Maknanya: Jika dialihkan dengan utang yang menjadi haknya, kepada orang yang mampu maka hendaklah ia menerima hiwalah itu. Jika debitur mengalihkan kreditornya kepada orang yang bangkrut, maka ia kembali dengan haknya kepada orang yang mengalihkannya; karena kebangkrutan adalah cacat dan ia tidak rela dengannya, maka ia berhak kembali.

Masalah Kedua: Syarat-syarat Keabsahannya:

Disyaratkan untuk keabsahannya hal-hal berikut:

1 – Ridha muhil; karena ia diberi pilihan dalam cara-cara pelunasan utang, maka tidak ditetapkan baginya suatu cara secara paksa.

2 – Bahwa kedua harta yang dialihkan dengannya dan dialihkan kepadanya, sama dalam kadar, jenis dan sifat.

3 – Bahwa yang dialihkan dengannya adalah utang yang menetap dalam tanggungan yang dialihkan kepadanya.

Yang timbul dari terbentuknya hiwalah yang sah sesuai dengan yang disebutkan adalah berpindahnya hak dari tanggungan muhil kepada tanggungan muhal ‘alaih.

Dari bentuk-bentuk hiwalah kontemporer:

  • Hiwalah perbankan: Yaitu sarana untuk membayar sejumlah uang tunai sebagai ganti pembayaran padanannya di tempat lain. Bentuknya: seseorang membayar sejumlah uang tunai kepada salah satu bank, meminta darinya untuk membayar nilai jumlah ini kepada orang lain di negara lain sebagai imbalan komisi yang diambil bank.
  • Suftajah: Ini juga termasuk yang berkaitan dengan hiwalah, yaitu berupa surat atau lembaran yang ditulis peminjam untuk pemberi pinjaman atau wakilnya kepada wakilnya di negara lain agar membayarkan kepada pemberi pinjaman, atau seseorang meminjamkan kepada orang lain pinjaman di suatu negara; agar peminjam atau wakilnya membayarkannya kepada pemberi pinjaman atau wakilnya di negara lain. Kertas yang ditulis peminjam untuk itu disebut suftajah – ini adalah kata Persia yang diarabkan -. Ada yang melarangnya, tetapi yang benar adalah kebolehannya; karena di dalamnya ada kemaslahatan bagi kedua belah pihak, tanpa madharat pada salah satu dari keduanya, dan tidak ada larangan syar’i.

 

 

BAB KETUJUH: TENTANG WAKALAH, TERDIRI DARI DUA MASALAH:

Masalah Pertama: Definisi, Hukum, dan Dalil Disyariatkannya:

1 – Definisinya: Wakalah adalah penyerahan seseorang kepada orang lain; agar ia menggantikan kedudukannya dalam hal yang dapat diwakilkan.

2 – Hukum dan dalil disyariatkannya: Ia disyariatkan, Allah Ta’ala berfirman: “Maka suruhlah salah seorang di antara kamu pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini.” (Surat Al-Kahf: 19), dan Allah Jalla Sya’nuh berfirman: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat.” (Surat At-Taubah: 60). Allah Subhanahu membolehkan bekerja mengurusnya, dan itu berdasarkan hukum perwakilan dari para mustahiq.

Dari Jabir radhiyallahu anhu ia berkata: Aku hendak keluar ke Khaibar, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika kamu datang kepada wakilku maka ambillah darinya lima belas wasaq…” Dan dari Urwah bin Al-Ja’d ia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapat dagangan, maka beliau memberiku satu dinar dan bersabda: “Wahai Urwah, pergilah ke pasar dan belikan untuk kami seekor kambing…” (hadits).

Kaum Muslim telah ijma’ tentang kebolehan wakalah secara umum; karena kebutuhan menyeru kepadanya, karena tidak mungkin bagi setiap orang melakukan semua yang dibutuhkannya sendiri, maka kebutuhan menyeru kepada disyariatkannya.

 

 

Masalah Kedua: Syarat-syarat dan Hukum-hukum yang Berkaitan dengannya:

1 – Disyaratkan pada masing-masing wakil dan muwakkil (yang mewakilkan) bahwa ia memiliki kewenangan bertindak, baligh, berakal, dan rasyid.

2 – Wakalah sah dalam semua hal yang dapat diwakilkan, seperti jual beli dan seluruh akad, dan fasakh seperti talak dan khulu’, demikian juga sah dalam semua hal yang dapat diwakilkan dari ibadah-ibadah, seperti mengeluarkan zakat, kaffarah, nazar, haji, dan semacamnya.

3 – Tidak sah wakalah dalam hal yang tidak dapat diwakilkan dari hak-hak Allah Ta’ala, seperti bersuci dan shalat.

4 – Wakil memiliki kewenangan bertindak sesuai yang dikehendaki izin muwakkil, atau yang telah menjadi kebiasaan manusia, dengan syarat tidak timbul dari izin ini madharat bagi muwakkil.

5 – Tidak sah bagi wakil mewakilkan kepada orang lain, kecuali jika muwakkil membolehkan hal itu baginya, atau wakil tidak mampu bekerja, atau tidak pandai melakukannya, maka ia mewakilkan kepada orang yang amanah untuk menggantikan kedudukannya dalam hal yang diwakilkan.

6 – Wakil adalah amanah dalam hal yang diwakilkan kepadanya, ia tidak menanggung, kecuali jika lalai atau melanggar.

7 – Wakalah adalah akad yang boleh, masing-masing dari kedua belah pihak boleh memfasakhnya.

8 – Wakalah batal dengan kematian salah satu dari kedua belah pihak, atau gilanya, atau memfasakhnya, atau pemecatannya dari pihak muwakkil, atau dikenai hajr (larangan bertindak hukum) karena safah (bodoh dalam mengurus harta).

 

 

BAB KEDELAPAN: TENTANG JAMINAN DAN TANGGUNGAN, DAN DI DALAMNYA TERDAPAT BEBERAPA MASALAH:

Masalah Pertama: Tentang Makna Jaminan dan Dalil-dalil Disyariatkannya:

1 – Definisinya: Jaminan adalah komitmen untuk menghadirkan orang yang memiliki kewajiban harta kepada pemilik haknya, ke majelis pengadilan.

2 – Dalil-dalil disyariatkannya: Jaminan disyariatkan berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dan Ijma’.

Dari Al-Qur’an, firman Allah Ta’ala: “Mereka berkata: ‘Kami kehilangan piala raja, dan barangsiapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya.'” (Surat Yusuf: 72) yang artinya penjamin dan penanggung, dan firman Allah Ta’ala: “Tanyakanlah kepada mereka: ‘Siapa di antara mereka yang menjamin hal itu?'” (Surat Al-Qalam: 40) yang artinya penjamin.

Dari As-Sunnah, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Barang pinjaman harus dikembalikan, penjamin menanggung beban, dan hutang harus dibayar.”

Za’im adalah penjamin, dan za’amah adalah jaminan.

Para ulama telah berijma’ tentang kebolehan jaminan karena kebutuhan manusia terhadapnya dan untuk menghilangkan bahaya dari debitur.

Masalah Kedua: Rukun-rukun Jaminan dan Syarat-syaratnya:

Rukun jaminan ada lima: lafadz, penjamin, yang dijamin untuknya, yang dijamin darinya, dan yang dijaminkan.

Lafadznya terwujud dengan ijab penjamin saja, dan tidak bergantung pada penerimaan dari yang dijamin untuknya.

Adapun penjamin: disyaratkan baginya untuk ahli dalam berderma baik laki-laki maupun perempuan; karena jaminan termasuk derma.

Berdasarkan hal tersebut, jaminan tidak sah dari orang gila atau idiot atau anak kecil, begitu juga orang yang dihalangi karena boros, maka jaminan dan tanggungannya tidak sah.

Adapun yang dijamin darinya: tidak disyaratkan ridha untuk sahnya jaminan, berbeda dengan penjamin yang ridhanya menjadi syarat sahnya jaminan.

Adapun objek jaminan: jaminan bisa berupa harta, dan disebut tanggungan, dan bisa berupa jiwa, dan disebut jaminan badan dan wajah.

Masalah Ketiga: Tentang Beberapa Hukum Jaminan:

1 – Jaminan badan sah untuk setiap orang yang memiliki kewajiban harta. 2 – Jaminan badan tidak sah untuk orang yang terkena hukuman had. 3 – Jaminan badan tidak sah untuk orang yang terkena qishas. 4 – Penjamin bebas dengan meninggalnya yang dijamin yang sulit dihadirkan. 5 – Penjamin yang menanggung beban adalah penanggung jika debitur asli menunda-nunda dan tidak membayar, atau bangkrut. 6 – Penjamin yang tidak menanggung beban -hadluri- tidak menanggung; karena jaminannya adalah jaminan perkenalan dan menghadirkan yang dijamin atau penjamin yang menanggung beban. 7 – Jaminan jiwa sah, yaitu komitmen penjamin untuk menghadirkan yang dijamin kepada yang dijamin untuknya, atau ke majelis pengadilan, atau semacam itu.

 

 

Masalah Keempat: Tentang Tanggungan:

Tanggungan: adalah komitmen terhadap apa yang wajib atas orang lain, dan ini boleh; berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan barangsiapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya.” (Surat Yusuf: 72) yang artinya penanggung.

Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Penjamin menanggung beban.”

Para ulama telah berijma’ tentang kebolehannya; karena kebutuhan menuntutnya, dan ini termasuk bab memenuhi kebutuhan dan tolong-menolong yang diperintahkan secara syar’i.

Hukum-hukum tanggungan dan syarat-syaratnya: 1 – Tidak boleh mengambil imbalan atasnya. 2 – Boleh melipatgandakan penanggung, maka boleh hak ditanggung oleh dua orang atau lebih. 3 – Tidak disyaratkan dalam sahnya pengetahuan penanggung terhadap yang ditanggung darinya. 4 – Sah menanggung yang diketahui dan yang tidak diketahui jika berujung pada pengetahuan, dan begitu juga sah menanggung jaminan barang yang dijual. 5 – Sah tanggungan dengan setiap lafadz yang menunjukkan maknanya: seperti aku penanggung, atau penjamin, atau za’im atau semacam itu. 6 – Kewajiban penanggung tidak bebas, kecuali jika kewajiban yang ditanggung darinya bebas dari hutang, dengan pembebasan atau pembayaran. 7 – Disyaratkan untuk sahnya: ridha penanggung, jika dipaksa menanggung maka tidak sah, dan tidak disyaratkan ridha yang ditanggung darinya, dan tidak ridha yang ditanggung untuknya. Sebagaimana disyaratkan untuk sahnya: penanggung boleh bertasarruf, yaitu: baligh, berakal, dan rashid.

 

 

BAB KESEMBILAN: TENTANG HAJR (PENGHALANGAN), DAN DI DALAMNYA TERDAPAT BEBERAPA MASALAH:

Masalah Pertama: Maknanya dan Dalil-dalil Disyariatkannya serta Jenisnya:

1 – Definisi Hajr: Hajr secara bahasa: pencegahan. Dan dalam syara’: mencegah seseorang dari tasarrufnya terhadap hartanya.

2 – Dalil-dalil disyariatkannya: Asalnya adalah firman Allah Ta’ala: “Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu).” (Surat An-Nisa: 5).

Yaitu: harta mereka, tetapi dinisbatkan kepada para wali; karena mereka yang mengurus dan mengelolanya. Dan firman Allah Ta’ala: “Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya.” (Surat An-Nisa: 6), dan firman Allah Ta’ala: “Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi.” (Surat Al-Baqarah: 282).

Ayat-ayat ini menunjukkan bolehnya hajr terhadap orang bodoh dan yatim serta yang semakna dengannya -seperti orang gila dan anak kecil- dalam harta mereka, agar tidak terpapar kerusakan dan kebinasaan, dan tidak diserahkan kepada mereka, kecuali jika terbukti kedewasaan mereka, dan bagi wali boleh bertasarruf dalam harta mereka, jika kemaslahatan menuntut hal tersebut.

3 – Jenisnya: Hajr ada dua jenis: Jenis pertama: Hajr untuk kemaslahatan yang dihalangi, seperti hajr terhadap anak kecil, orang bodoh, dan orang gila, Allah Ta’ala berfirman: “Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu).” (Surat An-Nisa: 5).

Jenis kedua: Hajr terhadap seseorang untuk kemaslahatan orang lain, seperti hajr terhadap orang bangkrut, maka dicegah dari bertasarruf dalam hartanya agar tidak merugikan pemilik hutang. Dan hajr terhadap orang sakit menjelang ajal dalam hal yang lebih dari sepertiga hartanya untuk hak ahli waris. Begitu juga budak dihalangi untuk hak tuannya, maka tasarrufnya tidak sah tanpa izin tuannya.

Masalah Kedua: Hukum-hukum yang Berkaitan dengan Jenis Pertama Hajr, yaitu Hajr terhadap Seseorang untuk Kemaslahatan Dirinya:

1 – Jika yang dihalangi karena kecilnya dan semacamnya, melanggar jiwa atau harta dengan jinayah, maka dia menanggung dan memikul apa yang muncul dari hal tersebut berupa denda; karena yang dilanggar tidak lalai, dan tidak memberi izin untuk itu, adapun jika menyerahkan hartanya kepada anak kecil atau orang bodoh atau orang gila, lalu dia merusaknya, maka tidak menanggungnya; karena dia memberdayakannya atas hal tersebut dengan ridhanya, maka dia yang lalai.

2 – Hajr hilang dari anak kecil dengan dua hal: Hal pertama: Baligh, dan diketahui hal tersebut dengan tanda-tanda, yaitu: keluarnya mani, atau tumbuhnya rambut kasar di sekitar kemaluan, atau mencapai usia lima belas tahun, atau haid bagi gadis.

Hal kedua: Rushd, yaitu kebaikan dalam harta, berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya.” (Surat An-Nisa: 6).

Dan rushdnya diketahui dengan ujian, maka diberi sesuatu dari tasarruf, dan dibiarkan bertasarruf berkali-kali dalam harta, jika tidak tertipu dengan tipuan yang keterlaluan, dan tidak menghabiskan hartanya untuk yang haram atau yang tidak ada faedahnya, maka hal tersebut menjadi dalil rushdnya.

3 – Hajr hilang dari orang gila juga dengan dua hal: Pertama: hilangnya kegilaan dan kembalinya akalnya kepadanya. Kedua: Rushd. Adapun orang bodoh: maka hilang darinya dengan hilangnya kebodohan dan kecerobohan serta sifatnya dengan kebaikan dalam tasarruf harta.

4 – Yang mengurus urusan mereka yang dihalangi adalah ayah jika dia adil dan rashid, kemudian wasiatnya. Dan wajib bagi yang mengurus urusan mereka untuk bertasarruf dengan apa yang lebih menguntungkan dan lebih bermanfaat bagi mereka; berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik.” (Surat Al-An’am: 152). Dan ayat tersebut menyebutkan yatim, dan diqiyaskan padanya yang lain yang semakna dengannya.

5 – Wali yatim harus menjaga hartanya, dan tidak memakannya, atau bertasarruf di dalamnya secara zalim dan dengan kebohongan; berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” (Surat An-Nisa: 10).

 

 

Masalah Ketiga: Hukum-hukum yang Berkaitan dengan Jenis Kedua Hajr, yaitu Hajr terhadap Seseorang untuk Kemaslahatan Orang Lain:

1 – Tidak dihalangi debitur dengan hutang yang belum jatuh tempo, karena dia tidak wajib membayar sebelum jatuh tempo, tetapi jika dia ingin bepergian jauh yang hutangnya jatuh tempo sebelum kembali darinya, maka bagi kreditur mencegahnya dari bepergian, sampai dia memberikan jaminan dengan gadai atau penjamin yang kaya.

2 – Jika harta yang dihalangi lebih banyak dari hutang yang atasnya, maka ini tidak dihalangi dalam hartanya tetapi diperintahkan untuk membayar ketika dituntut, jika menolak maka dipenjara dan dita’zir sampai membayar hutang, jika menolak maka dicampuri dalam hartanya dengan membayar hutang-hutangnya. Adapun jika hartanya lebih sedikit dari hutang yang sudah jatuh tempo, maka ini dihalangi bertasarruf dalam hartanya ketika dituntut; agar tidak merugikan para kreditur. Dan debitur tidak diberdayakan untuk bertasarruf dalam hartanya dengan derma atau lainnya jika hal ini merugikan pemilik hutang.

3 – Siapa yang menjual kepada yang dihalangi atau meminjamkannya sesuatu setelah hajr, maka tidak berhak menuntut kecuali setelah dibebaskan hajr darinya.

4 – Bagi hakim boleh menjual hartanya dan membagi harganya sesuai kadar hutang para krediturnya yang jatuh tempo; karena ini adalah tujuan dari hajr terhadapnya, dan dalam menunda hal tersebut ada penundaan dan kezaliman terhadap mereka, dan hakim meninggalkan untuknya apa yang dia butuhkan seperti nafkah dan tempat tinggal.

 

 

BAB KESEPULUH: SYIRKAH (PERSEKUTUAN), DAN DI DALAMNYA ADA DUA MASALAH:

Masalah Pertama: Definisi Syirkah, Hukumnya, dan Dalil Disyariatkannya:

1 – Definisi Syirkah: Syirkah secara bahasa: percampuran, yaitu: mencampur salah satu dari dua harta dengan yang lainnya sehingga tidak dapat dibedakan antara keduanya.

Secara syariat: adalah berkumpulnya dalam hak atau dalam tindakan.

Berkumpul dalam hak: seperti syirkah warisan, wasiat, dan hibah dalam benda atau manfaat, dan ini juga disebut: “syirkah kepemilikan”.

Berkumpul dalam tindakan: yaitu yang dikenal dengan “syirkah akad”, dan inilah yang dimaksud untuk dibahas di sini. Maka kedua ini adalah dua bagian syirkah menurut definisi ini.

2 – Dalil Disyariatkannya: Syirkah itu disyariatkan, dan telah datang ayat-ayat Alquran yang mulia, dan hadis-hadis Nabi yang mulia, dengan membolehkannya.

Allah Ta’ala berfirman: “Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain” (Shad: 24). Dan al-khulatha artinya: para sekutu. Dan Allah Subhanahu berfirman: “Maka mereka bersekutu dalam sepertiga” (An-Nisa: 12).

Syirkah termasuk akad yang dibolehkan, dan masyarakat sangat membutuhkannya terutama dalam proyek-proyek besar yang tidak mampu dilakukan seseorang sendirian.

 

 

Masalah Kedua: Jenis-jenis Syirkah Akad:

Pertama: Syirkah ‘Inan: Yaitu dua orang atau lebih bersekutu dalam harta untuk berdagang dengannya, dan dinamakan demikian karena kedua sekutu sama dalam harta dan tindakan, seperti samanya tali kekang kedua kuda mereka ketika mereka sama dalam berjalan. Disyaratkan dalam keabsahannya bahwa modal dari masing-masing atau dari mereka berupa uang tunai yang diketahui dan tersedia, dan ditentukan untuk masing-masing bagian yang diketahui dari keuntungan.

Kedua: Syirkah Mudharabah: Yaitu salah satu dari dua sekutu memberikan kepada yang lain harta untuk berdagang dengannya, dengan bagian yang diketahui dari keuntungan.

Ketiga: Syirkah Wujuh: Yaitu mereka bersekutu dalam keuntungan dari apa yang mereka beli dengan reputasi mereka, tanpa memiliki modal, berdasarkan kepercayaan para pedagang kepada mereka.

Keempat: Syirkah Abdan: Yaitu mereka bersekutu dalam apa yang mereka peroleh dengan badan mereka dari yang halal, seperti mengumpulkan rumput, berburu, pertambangan, dan mengumpulkan kayu bakar, atau mereka bersekutu dalam apa yang mereka terima dalam tanggungan mereka dari pekerjaan, seperti menenun, menjahit, dan semacamnya.

Keuntungan dibagi di antara para sekutu menurut apa yang mereka sepakati, begitu juga kerugian ada di antara mereka sesuai kadar harta mereka, dan ini selain mudharabah. Masing-masing dari mereka boleh membatalkan akad syirkah kapan saja dia mau, sebagaimana akad menjadi batal dengan meninggalnya salah satu dari mereka atau gilanya.

BAB KESEBELAS: IJARAH (SEWA-MENYEWA), DAN DI DALAMNYA ADA BEBERAPA MASALAH:

Masalah Pertama: Maknanya dan Dalil Disyariatkannya:

1 – Makna Ijarah dan Definisinya: Secara bahasa: berasal dari al-ajr, yaitu imbalan, dan dari situ penyebutan pahala sebagai ajr.

Secara syariat: akad atas manfaat yang halal dan diketahui yang diambil sedikit demi sedikit, dalam waktu yang diketahui, dari benda yang diketahui atau yang disifatkan dalam tanggungan. Atau atas pekerjaan yang diketahui dengan imbalan yang diketahui.

2 – Dalil Disyariatkannya: Dalil disyariatkannya adalah firman Allah Ta’ala: “Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya” (At-Talaq: 6), dan firman-Nya Yang Mahamulia: “Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: ‘Ya bapakku, ambillah ia sebagai pekerja (pada kita), sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya'” (Al-Qashash: 26).

Dan telah tetap bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan Abu Bakar menyewa seorang laki-laki dari Bani Ad-Dail sebagai penuntun yang ahli.

Dan datang ancaman bagi siapa yang tidak memberikan upah pekerja, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Allah Ta’ala berfirman: tiga orang yang akan Aku lawan pada hari kiamat…” dan disebutkan di antara mereka: “seorang laki-laki yang menyewa pekerja lalu mengambil manfaat darinya dan tidak memberikan upahnya”. Dan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Berikanlah kepada pekerja upahnya sebelum keringatnya kering”.

Masalah Kedua: Syarat-syaratnya:

1 – Tidak sah kecuali dari orang yang boleh bertindak hukum, berakal, baligh, merdeka, dan rashid.

2 – Manfaat harus diketahui; karena manfaat adalah yang diakadkan, maka disyaratkan mengetahuinya seperti jual beli.

3 – Upah harus diketahui; karena ia adalah imbalan dalam akad tukar-menukar, maka wajib mengetahuinya seperti harga.

4 – Manfaat harus halal, maka tidak sah ijarah untuk zina, nyanyian, dan menjual alat-alat hiburan.

5 – Manfaat dapat dipenuhi, maka tidak sah ijarah untuk sesuatu yang sulit dipenuhi manfaatnya, seperti menyewa orang buta untuk menjaga sesuatu yang membutuhkan penglihatan.

6 – Manfaat harus dimiliki oleh penyewa atau diizinkan untuknya; karena ijarah adalah menjual manfaat, maka disyaratkan hal itu seperti jual beli.

7 – Waktu harus diketahui, maka tidak boleh ijarah untuk waktu yang tidak diketahui; karena itu menimbulkan perselisihan.

Masalah Ketiga: Hukum-hukum yang Berkaitan dengannya: Yang berkaitan dengan akad ijarah adalah hukum-hukum berikut:

  1. Tidak boleh menyewa untuk pekerjaan-pekerjaan qurbah dan ibadah, seperti adzan, haji, fatwa, peradilan, imamah, dan mengajar Alquran; karena itu adalah qurbah kepada Allah Ta’ala, dan boleh bagi yang melakukan itu mengambil rizki dari baitul mal kaum muslimin.
  2. Penyewa wajib menyerahkan benda yang disewakan kepada penyewa dan memungkinkannya memanfaatkannya, dan penyewa wajib menjaga benda yang disewa, dan membayar upah ketika jatuh tempo.
  3. Tidak boleh membatalkan akad ijarah dari salah satu pihak, kecuali dengan ridha pihak lain, dan jika salah satu meninggal dunia sementara benda yang disewakan masih ada, akad tidak batal, dan ahli warisnya menggantikan kedudukannya.
  4. Ijarah menjadi batal jika benda yang disewakan rusak, atau manfaatnya terputus, seperti hewan mati, atau rumah runtuh.

 

 

BAB KEDUA BELAS: MUZARA’AH DAN MUSAQAH, DAN DI DALAMNYA ADA BEBERAPA MASALAH:

Masalah Pertama: Makna Keduanya dan Hukumnya:

1 – Makna Keduanya: Muzara’ah: menyerahkan tanah kepada yang menggarapnya, atau benih kepada yang menanam dan merawatnya dengan bagian yang diketahui dan umum dari buahnya.

Musaqah: menyerahkan pohon yang telah ditanam dan diketahui, yang memiliki buah yang dapat dimakan kepada yang mengerjakan dengannya dengan bagian umum yang diketahui dari buahnya.

Hubungan antara muzara’ah dan musaqah: bahwa muzara’ah terjadi pada tanaman seperti biji-bijian, dan musaqah terjadi pada pohon seperti kurma, dan pada masing-masing pekerja mendapat bagian dari produksi.

2 – Hukumnya: Keduanya disyariatkan, dan termasuk akad yang dibolehkan, karena kebutuhan manusia kepadanya.

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma: “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengerjakan ahli Khaibar dengan separuh dari apa yang keluar darinya berupa buah atau tanaman”.

Masalah Kedua: Syarat-syarat Keduanya:

  1. Kedua pihak yang berakad harus boleh bertindak hukum, maka keduanya tidak terjadi kecuali dari yang baligh, merdeka, dan rashid.
  2. Pohon harus diketahui dalam musaqah, dan benih harus diketahui dalam muzara’ah.
  3. Pohon harus memiliki buah yang dapat dimakan, dari kurma dan lainnya.
  4. Pekerja harus mendapat bagian umum yang diketahui dari hasil buah pohon, atau dari hasil panen, seperti sepertiga atau seperempat atau semacamnya.

Masalah Ketiga: Hukum-hukum yang Berkaitan dengan Keduanya: Yang berkaitan dengan keduanya adalah hukum-hukum berikut:

  1. Pekerja wajib mengerjakan semua yang menghasilkan kebaikan buah, berupa membajak, menyiram, membersihkan, memelihara, menyerbuki kurma, mengeringkan buah, dan lainnya.
  2. Pemilik tanah wajib mengerjakan semua yang menjaga asal, seperti menggali sumur, menyediakan air, mendirikan tembok dan pembatas, mendatangkan alat-alat dan pompa air.
  3. Pekerja memiliki bagiannya dengan munculnya buah.
  4. Setiap pihak yang berakad boleh membatalkan akad kapan saja dia mau; karena keduanya akad jaiz yang tidak mengikat. Jika akad dibatalkan dan buah sudah muncul, maka buah itu dibagi antara kedua pihak sesuai dengan yang mereka syaratkan. Jika pekerja membatalkan sebelum tumbuhnya tanaman dan munculnya buah, maka tidak ada apa-apa untuknya; karena dia ridha dengan menggugurkan haknya seperti pekerja mudharabah. Adapun jika pemilik modal membatalkan sebelum munculnya buah dan setelah mulai bekerja, maka pekerja mendapat upah pekerjaannya.
  5. Jika ia bermusaqah atau bermuzara’ah dalam waktu yang biasanya buah sempurna di dalamnya, namun tidak berbuah pada tahun itu, maka tidak ada apa-apa bagi pekerja.

 

 

BAB KETIGA BELAS: HAK SYUF’AH DAN BERTETANGGA

Masalah Pertama: Pengertian dan Dalil Disyariatkannya Syuf’ah

  1. Pengertiannya: Syuf’ah adalah hak seorang sekutu untuk mengambil bagian sekutunya dari orang yang membelinya dengan ganti rugi berupa harta. Dinamakan demikian karena pemiliknya menggabungkan barang yang dijual kepada miliknya, sehingga menjadi berpasangan (syaf’), setelah sebelumnya bagiannya sendirian dalam kepemilikannya. Ada juga yang berpendapat bahwa syuf’ah adalah hak memiliki secara paksa yang ditetapkan bagi sekutu lama terhadap sekutu baru karena adanya persekutuan, untuk menolak kerugian.
  2. Dalil Disyariatkannya: Dasarnya adalah hadis Jabir radhiyallahu anhu yang berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memutuskan tentang syuf’ah pada setiap yang belum dibagi, maka jika telah ditentukan batas-batasnya dan jalan-jalannya telah dipisahkan, maka tidak ada syuf’ah.” Dalam riwayat lain: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memutuskan tentang syuf’ah pada setiap persekutuan yang belum dibagi, baik tanah lapang maupun dinding. Tidak halal baginya menjual sampai memberitahu sekutunya, jika ia mau maka ia biarkan, jika ia telah menjual dan tidak memberitahunya, maka sekutunya lebih berhak.” Dan dari beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tetangga rumah lebih berhak atas rumah tersebut.”

Para ulama telah bersepakat menetapkan hak syuf’ah bagi sekutu yang belum membagi dalam hal penjualan tanah, rumah, atau dinding.

Dari hal tersebut jelaslah bahwa syuf’ah disyariatkan berdasarkan sunnah dan ijma’.

 

 

Masalah Kedua: Hukum-hukum yang Berkaitan dengan Syuf’ah

  1. Tidak boleh bagi sekutu menjual bagiannya sampai ia memberitahu dan menawarkan kepada sekutunya. Jika ia menjual tanpa memberitahunya, maka sekutunya lebih berhak.
  2. Syuf’ah tidak berlaku pada selain tanah dan bangunan, seperti barang-barang bergerak, hewan, dan sejenisnya.
  3. Syuf’ah adalah hak syariat yang tidak boleh dihilangkan dengan tipu daya, karena ia disyariatkan untuk menolak kerugian dari sekutu.
  4. Syuf’ah berlaku bagi para sekutu sesuai kadar kepemilikan mereka. Barang siapa yang berhak syuf’ah mengambilnya dengan harga yang dijual, baik secara tangguh maupun tunai.
  5. Syuf’ah berlaku dengan adanya bagian yang berpindah dari sekutu yang dijual secara terang-terangan atau yang semakna dengannya. Tidak ada syuf’ah pada yang berpindah dari kepemilikan sekutu bukan karena jual beli, seperti hibah tanpa imbalan, warisan, dan wasiat.
  6. Harus ada bangunan yang berpindah karena jual beli dapat dibagi. Tidak ada syuf’ah pada yang tidak dapat dibagi seperti kamar mandi kecil, sumur, dan jalan.
  7. Syuf’ah berlaku dengan menuntutnya segera setelah mengetahui adanya jual beli. Jika tidak menuntutnya saat jual beli maka gugur, kecuali jika tidak mengetahui maka haknya tetap ada. Demikian juga jika menunda tuntutannya karena uzur seperti tidak tahu hukumnya atau uzur lainnya.
  8. Tempat syuf’ah adalah tanah yang belum dibagi dan belum dibatasi, dan apa yang ada di dalamnya berupa tanaman dan bangunan mengikutinya. Jika telah dibagi tetapi masih ada beberapa fasilitas bersama antara tetangga seperti jalan dan air, maka syuf’ah tetap berlaku menurut pendapat yang paling sahih dari para ulama.
  9. Orang yang berhak syuf’ah harus mengambil seluruh barang yang dijual, tidak boleh mengambil sebagiannya dan meninggalkan sebagiannya, hal itu untuk menolak kerugian dari pembeli.

Masalah Ketiga: Hukum-hukum Bertetangga

Tetangga memiliki hak atas tetangganya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berwasiat tentang tetangga sampai hampir mewariskannya.

Barang siapa yang membutuhkan tetangganya seperti butuh mengalirkan air di tanahnya, atau jalan di kepemilikannya, atau semacam itu, maka tetangganya harus memenuhi kebutuhannya, baik dengan imbalan maupun tanpa imbalan.

Tidak boleh bagi seseorang membuat sesuatu di miliknya yang merugikan tetangganya, seperti membuka jendela yang menghadap rumahnya, atau pabrik yang mengganggu tetangganya dengan suara-suaranya atau semacamnya. Jika ada dinding bersama di antara keduanya, tidak boleh bertindak padanya dan menempatkan kayu padanya kecuali dalam keadaan darurat, seperti membutuhkannya saat memasang atap, maka jangan dilarang dari hal itu karena sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Jangan sampai tetangga mencegah tetangganya menancapkan kayu di dindingnya.”

 

 

Masalah Keempat: Tentang Jalan-jalan

  1. Tidak boleh menyusahkan kaum muslim di jalan-jalan mereka.
  2. Tidak boleh membuat sesuatu di miliknya yang menyusahkan jalan.
  3. Tidak boleh menjadikan tempat parkir untuk hewannya atau mobilnya di jalan orang yang lewat.
  4. Jalan adalah hak bersama maka wajib menjaganya dari segala yang merugikan orang yang lewat, seperti menempatkan sampah dan kotoran di dalamnya dan semacamnya, karena menyingkirkan gangguan dari jalan adalah salah satu cabang iman.

 

 

BAB KEEMPAT BELAS: TITIPAN DAN PERUSAKAN

Masalah Pertama: Definisi dan Dalil Disyariatkannya

  1. Definisinya: Titipan (wadi’ah) adalah barang yang ditempatkan pemiliknya atau wakilnya kepada orang yang menjaganya tanpa imbalan.
  2. Dalil Disyariatkannya: Dasarnya adalah firman Allah Ta’ala: “Maka hendaklah orang yang dipercayai itu menunaikan amanatnya” (Surah Al-Baqarah: 283), dan Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya” (Surah An-Nisa: 58).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tunaikanlah amanah kepada orang yang mempercayaimu dan jangan berkhianat kepada orang yang mengkhianatimu.” Karena kebutuhan dan keperluan mengajak untuk menitipkan.

Barang siapa yang merasakan dalam dirinya kemampuan menjaga amanah, maka disunahkan baginya menerima titipan karena sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Allah akan menolong hamba selama hamba itu menolong saudaranya.”

Adapun jika ia tahu dari dirinya tidak mampu menjaga titipan, maka tidak boleh baginya menerimanya.

Masalah Kedua: Syarat Sahnya

Harus dari orang yang boleh bertindak hukum. Jika seseorang yang boleh bertindak hukum menitipkan hartanya kepada anak kecil, orang gila, atau orang bodoh, lalu ia merusaknya, maka tidak ada jaminan karena kelalaiannya. Jika anak kecil dan semacamnya menitipkan hartanya kepada orang lain, maka penerima titipan menjadi penjamin karena melanggar batas dengan mengambilnya.

Masalah Ketiga: Hukum-hukum yang Berkaitan dengan Titipan

  1. Titipan adalah amanah di tangan penerima titipan, tidak ada jaminan atasnya jika tidak lalai, karena ia amanah seperti amanah-amanah lainnya. Orang yang dipercaya tidak menjamin jika tidak melanggar batas, karena sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Tidak ada jaminan atas orang yang dipercaya.”
  2. Jika ia melanggar batas terhadap titipan atau lalai dalam menjaganya, maka ia menjaminnya jika rusak karena ia merusak harta orang lain.
  3. Wajib bagi penerima titipan menjaga titipan di tempat yang layak menurut adat, karena Allah ‘azza wa jalla memerintahkan menunaikan amanah kepada ahlinya, dan hal itu tidak mungkin kecuali dengan menjaganya. Karena tujuan dari penitipan adalah penjagaan, dan penerima titipan berkomitmen untuk itu. Jika tidak menjaganya berarti tidak melakukan apa yang dikomitmennya.
  4. Boleh bagi penerima titipan menyerahkan titipan kepada orang yang biasa menjaga hartanya, seperti istrinya, budaknya, bendaharanya, dan pembantunya. Jika rusak di tempat mereka tanpa pelanggaran dan kelalaian, maka tidak ada jaminan atas mereka.
  5. Tidak boleh menitipkannya kepada orang lain tanpa uzur. Adapun karena uzur seperti safar atau menghadiri kematian mendadak maka boleh. Berdasarkan hal itu, jika ia menitipkannya kepada orang lain karena uzur lalu rusak, ia tidak menjamin. Jika tanpa uzur maka ia menjamin karena pelanggaran dan kelalaiannya.
  6. Jika penerima titipan takut atas titipan atau ingin bepergian, maka wajib baginya mengembalikannya kepada pemiliknya atau wakilnya. Jika tidak menemukan keduanya maka ia membawanya dalam perjalanan jika itu lebih terjaga baginya. Jika tidak, ia serahkan kepada hakim. Jika tidak mampu, ia titipkan kepada orang yang dipercayainya, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebelum hijrah ke Madinah menitipkan titipan-titipan kepada Ummu Aiman radhiyallahu anha, dan memerintahkan Ali mengembalikannya kepada pemiliknya. Demikian juga jika penerima titipan sakit parah dan di tangannya ada titipan, maka wajib baginya mengembalikannya kepada pemiliknya. Jika tidak mampu, ia titipkan kepada hakim atau orang yang dipercayainya.
  7. Jika titipan berupa hewan, penerima titipan wajib memberinya makan dan minuman. Jika ia mengabaikannya dan rusak, ia menjaminnya, dan berdosa dengan pengabaian ini karena kehormatan hewan itu, dan karena pada setiap hati yang basah ada pahala.
  8. Penerima titipan adalah orang yang dipercaya, diterima perkataannya jika mengaku telah mengembalikan titipan kepada pemiliknya atau yang mewakilinya. Diterima perkataannya dengan sumpah jika mengaku bahwa titipan rusak tanpa pelanggaran dan kelalaian.

Penerima titipan tidak boleh menunda titipan ketika pemiliknya memintanya. Jika ia menundanya tanpa uzur lalu rusak, maka ia menjamin.

  1. Di antara bentuk titipan kontemporer adalah: Simpanan bank, yaitu yang dilakukan individu dengan menyimpan sejumlah uang di bank, sampai waktu tertentu atau mutlak. Bank bertindak atas jumlah ini dan membayar kepada pemiliknya bunga tetap. Ini menjadi dalam makna pinjaman, dari segi bank memiliki bendanya, terkait dengan tanggungannya, dan komitmennya mengembalikan yang serupa saat diminta. Ini dalam bentuk ini termasuk riba yang haram, maka hendaklah kaum muslim berhati-hati jatuh ke dalamnya. Adapun simpanan yang pemiliknya tidak mengambil bunga, seperti yang dikenal hari ini dengan rekening giro, maka tidak ada masalah karena ia tidak mengambil tambahan dari pokok hartanya. Adapun jika seseorang dipaksa mengambil tambahan dan terpaksa menyimpan di bank seperti ini sehingga ia mendapat kerugian pasti dengan meninggalkannya, maka ia mengambil tambahan ini dan membelanjakannya untuk kepentingan umum kaum muslim.

Masalah Keempat: Tentang Perusakan

Haram menyerang harta manusia dan mengambilnya tanpa hak. Barang siapa menyerang harta orang lain lalu merusaknya, dan harta ini terhormat, maka wajib baginya menjamin. Demikian juga yang menyebabkan rusaknya harta orang lain dengan melepas ikatan, membuka pintu, atau semacamnya.

Jika ia memiliki ternak, wajib baginya menjaganya di malam hari dari merusak tanaman manusia atau merusak diri mereka. Jika ia mengabaikannya dan terjadi kerusakan, ia menjamin, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memutuskan bahwa pemilik harta wajib menjaganya di siang hari, dan pemilik ternak menjaganya di malam hari. Apa yang dirusak di malam hari maka ditanggung oleh mereka, karena harta dan jiwa kaum muslim terhormat, maka haram menyerangnya atau menyebabkan rusaknya atau binasanya.

Penyerang dari manusia atau hewan, jika tidak dapat dicegah kecuali dengan membunuh, lalu dibunuh, maka tidak ada jaminan atasnya karena ia membunuhnya untuk membela diri, karena sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Barang siapa yang hartanya hendak dirampas tanpa hak, lalu ia berperang dan terbunuh, maka ia syahid.”

Barang siapa merusak yang diharamkan Allah seperti alat-alat hiburan, salib, wadah khamar, buku-buku kesesatan dan bidah, kaset dan majalah maksiat dan keji, maka tidak ada jaminan atasnya. Tetapi perusakan tidak boleh secara mutlak, melainkan harus dibatasi dengan perintah hakim dan di bawah pengawasannya, untuk menjamin kemaslahatan, mencegah kerusakan, dan menolak fitnah.

 

 

BAB KELIMA BELAS: TENTANG GASAB (MERAMPAS), DAN DI DALAMNYA ADA DUA MASALAH:

Masalah Pertama: Definisi dan Hukumnya:

1 – Definisinya: Gasab secara bahasa: mengambil sesuatu secara zalim. Dan secara syariat: menguasai hak orang lain secara zalim dan melampaui batas tanpa hak.

2 – Hukumnya: Dan gasab ini haram berdasarkan ijmak kaum muslimin; karena firman Allah Ta’ala: “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil” (QS. Al-Baqarah: 188), dan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan hatinya”, dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang merampas satu jengkal tanah secara zalim, maka dia akan dikalungkan pada hari kiamat dengan tujuh lapis bumi”.

Maka setiap orang yang memiliki kezaliman terhadap saudaranya hendaknya bertaubat kepada Allah, meminta dihalalkan dari saudaranya, dan meminta maaf darinya di dunia; karena sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Barangsiapa yang memiliki kezaliman terhadap saudaranya dari kehormatan atau sesuatu, maka hendaknya dia meminta dihalalkan darinya hari ini sebelum tidak ada lagi dinar dan dirham. Jika dia memiliki amal saleh, maka akan diambil darinya sesuai kadar kezalimannya, dan jika dia tidak memiliki kebaikan, maka akan diambil dari kejelekan temannya lalu dibebankan kepadanya”.

 

 

Masalah Kedua: Tentang Hukum-hukum yang Berkaitan dengan Gasab:

1 – Wajib bagi perampas mengembalikan barang yang dirampas dalam keadaan semula, dan jika dia merusaknya maka mengembalikan penggantinya.

2 – Perampas wajib mengembalikan barang yang dirampas beserta tambahannya, baik yang terpisah maupun yang menyatu.

3 – Perampas jika bertindak terhadap barang yang dirampas dengan membangun atau menanam, diperintahkan untuk mencabutnya jika pemilik menuntut hal tersebut.

4 – Barang yang dirampas jika berubah, atau berkurang, atau turun harganya, maka perampas menanggung kekurangannya.

5 – Perampasan bisa terjadi dengan persengketaan dan sumpah palsu.

6 – Semua tindakan perampas adalah batal, jika tidak diizinkan oleh pemilik.

 

 

BAB KEENAM BELAS: TENTANG PERDAMAIAN, DAN DI DALAMNYA ADA BEBERAPA MASALAH:

Masalah Pertama: Maknanya dan Dalil-dalil Disyariatkannya:

1 – Maknanya: Shulh (perdamaian) dalam bahasa: kesepakatan, yaitu memutus perselisihan. Dan dalam syariat: adalah akad yang dengannya terputus persengketaan para pihak yang bersengketa.

2 – Dalil-dalil disyariatkannya: Dan telah menunjukkan disyariatkannya Al-Quran, As-Sunnah, dan Ijmak.

Dari Al-Quran firman Allah Ta’ala: “Dan perdamaian itu lebih baik” (QS. An-Nisa: 128), dan firman Allah Ta’ala: “Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya” (QS. Al-Hujurat: 9), dan firman Allah Ta’ala: “Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma’ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar” (QS. An-Nisa: 114).

Dan dari As-Sunnah sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Perdamaian boleh di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang menghalalkan yang haram, atau mengharamkan yang halal”. Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan perdamaian di antara manusia.

Dan umat telah berijmak atas disyariatkannya perdamaian di antara manusia dengan tujuan ridha Allah, kemudian ridha para pihak yang bersengketa.

Maka menunjukkan disyariatkannya perdamaian: Al-Quran, As-Sunnah, dan Ijmak.

Masalah Kedua: Tentang Jenis-jenis Perdamaian Secara Umum:

Perdamaian di antara manusia ada beberapa jenis:

1 – Perdamaian antara suami istri jika dikhawatirkan ada perselisihan di antara keduanya. Allah Ta’ala berfirman: “Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu” (QS. An-Nisa: 35), atau dia (istri) takut akan sikap acuh suaminya, yaitu: berpaling darinya dan tidak menginginkannya; Allah Ta’ala berfirman: “Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik” (QS. An-Nisa: 128).

2 – Perdamaian antara dua kelompok yang berperang dari kaum muslimin. Allah Ta’ala berfirman: “Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya” (QS. Al-Hujurat: 9).

3 – Perdamaian antara kaum muslimin dan kaum kafir yang berperang.

4 – Perdamaian antara pihak yang bersengketa dalam hal selain harta.

5 – Perdamaian antara pihak yang bersengketa dalam harta, dan inilah yang dimaksud dalam pembahasan kita, dan ada dua jenis:

a- Perdamaian dengan pengakuan, dan ini ada dua jenis juga:

1 – Shulh al-ibra’ (perdamaian pembebasan): yaitu perdamaian atas jenis hak yang diakui, seperti seseorang yang dewasa mengakui kepada orang lain adanya utang atau barang, kemudian yang diakui kepadanya menggugurkan sebagian barang atau utang tersebut, dan mengambil sisanya, maka ini adalah pembebasan dari sebagian utang dengan lafaz perdamaian. Dan ini boleh dengan syarat bahwa pemilik hak adalah orang yang sah untuk berderma, dan tidak disyaratkan dalam pengakuan.

2 – Shulh al-mu’awadhah (perdamaian ganti rugi): yaitu berdamai tentang hak yang diakui dengan selain jenisnya, seperti jika dia mengakui kepadanya adanya utang atau barang kemudian keduanya berdamai dengan mengambil ganti dari selain jenisnya. Maka ini hukumnya adalah hukum jual beli, dan jika terjadi atas manfaat maka hukumnya adalah hukum sewa menyewa.

b- Perdamaian dengan penyangkalan, yaitu seseorang menuntut orang lain dengan barang miliknya yang ada padanya atau utang dalam tanggungannya, lalu yang dituntut menyangkal, atau diam sementara dia tidak tahu apa yang dituntutkan, kemudian penuntut berdamai tentang tuduhannya dengan harta tunai atau tertunda; maka sah perdamaian dalam keadaan ini, jika penyangkal meyakini batalnya tuduhan, lalu dia membayar harta; untuk menolak persengketaan dari dirinya, dan menebus sumpahnya, dan penuntut meyakini sahnya tuduhan, lalu mengambil harta sebagai ganti haknya yang tetap.

Masalah Ketiga: Tentang Hukum-hukum yang Berkaitan dengan Perdamaian:

1 – Sah perdamaian tentang hak yang tidak diketahui, yaitu apa yang sulit diketahui dari utang atau barang, seperti jika ada antara dua orang transaksi dan perhitungan yang telah berlalu waktunya, dan tidak ada yang tahu di antara keduanya apa yang menjadi tanggungannya untuk temannya.

2 – Sah perdamaian tentang segala sesuatu yang boleh diambil gantinya, seperti perdamaian tentang qishas dengan diyat yang ditetapkan syariat, atau kurang, atau lebih.

3 – Tidak sah perdamaian tentang segala sesuatu yang tidak boleh diambil gantinya, seperti perdamaian tentang hudud, karena itu disyariatkan untuk pencegahan.

 

 

BAB KETUJUH BELAS: PERLOMBAAN, DAN DI DALAMNYA ADA BEBERAPA MASALAH:

Masalah Pertama: Maknanya dan Hukumnya:

1 – Maknanya: As-sabaq adalah apa yang dipertaruhkan para peserta lomba dalam kuda, unta, dan dalam memanah, maka siapa yang menang mengambilnya. Dan perlombaan adalah berlari-larian antara hewan dan lainnya. Dan munadhalah dan nidal: perlombaan dengan memanah dengan anak panah dan semacamnya.

2 – Hukumnya dan dalil-dalilnya: Dan perlombaan boleh berdasarkan Al-Quran, As-Sunnah, dan Ijmak.

Adapun Al-Quran: firman Allah Ta’ala: “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi” (QS. Al-Anfal: 60). Dan dari As-Sunnah: apa yang diriwayatkan Ibn Umar radhiyallahu anhuma: “Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengadakan perlombaan antara kuda-kuda yang dilatih dari Al-Hafya’ sampai Tsaniyyah Al-Wada’, dan antara yang tidak dilatih dari Tsaniyyah Al-Wada’ sampai masjid Bani Zuriq”, dan sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak ada perlombaan kecuali dalam khuf atau nashl atau hafir”. Dan khuf: unta, dan nashl: anak panah yang bermata panah, dan hafir: kuda.

Dan kaum muslimin telah berijmak atas bolehnya perlombaan secara umum.

Masalah Kedua: Hukum-hukum yang Berkaitan dengannya:

1 – Boleh perlombaan dengan kuda, dan lainnya dari hewan dan kendaraan, dan dengan kaki, dan demikian juga memanah dengan anak panah, dan menggunakan senjata.

2 – Boleh perlombaan dengan hadiah dalam unta, kuda, dan anak panah; karena sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak ada perlombaan kecuali dalam khuf atau nashl atau hafir”.

3 – Segala sesuatu yang mengakibatkan kemaslahatan syariat, seperti berlatih untuk jihad, dan berlatih masalah-masalah ilmu, maka perlombaan di dalamnya mubah, dan boleh mengambil hadiah atasnya.

4 – Segala sesuatu yang dimaksudkan darinya adalah bermain dan bergembira yang tidak ada mudharatnya, dari apa yang dihalalkan syariat, boleh perlombaan di dalamnya, dengan syarat tidak menyibukkan dari urusan agama yang wajib seperti shalat dan semacamnya.

Dan jenis ini tidak boleh mengambil hadiah atasnya.

5 – Setiap peserta lomba boleh membatalkan perlombaan selama belum tampak kelebihan lawannya, jika sudah tampak maka yang unggul boleh membatalkan tanpa yang kalah.

6 – Perlombaan batal dengan meninggalnya salah satu peserta lomba, atau salah satu yang dikendarai.

7 – Makruh bagi yang amanah atau hadir memuji salah satu peserta lomba, atau mencacinya.

Masalah Ketiga: Syarat-syarat Mengambil Hadiah dalam Perlombaan:

1 – Menentukan pemanah dalam munadhalah, atau yang dikendarai dalam perlombaan, dan itu dengan melihat.

2 – Menyatukan kendaraan dalam perlombaan, atau busur dalam munadhalah, dan itu dalam jenisnya; maka tidak sah antara arab dan hibrid, dan tidak antara busur arab dan persia.

3 – Menentukan jarak atau tujuan, dan itu baik dengan melihat atau dengan mengukur.

4 – Bahwa hadiah diketahui dan halal; karena itu adalah harta dalam akad, maka wajib mengetahui dan menghalalkannya seperti akad-akad lainnya.

5 – Bahwa hadiah dari selain peserta lomba; agar keluar dengan itu dari syubhat judi, adapun jika dari keduanya, atau dari salah satunya, maka tidak sah perlombaan.

 

 

BAB KEDELAPAN BELAS: PINJAMAN, DAN DI DALAMNYA ADA BEBERAPA MASALAH:

Masalah Pertama: Maknanya dan Dalil-dalil Disyariatkannya:

1 – Maknanya: Al-I’arah: membolehkan mengambil manfaat dari sesuatu dengan tetapnya barangnya. Dan Al-‘Ariyyah: adalah barang yang diambil untuk dimanfaatkan, seperti seseorang meminjam dari orang lain mobilnya untuk bepergian kemudian mengembalikannya kepadanya.

2 – Dalil-dalil disyariatkannya: Dan itu disyariatkan dan disunahkan; karena keumuman firman Allah Ta’ala: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa” (QS. Al-Ma’idah: 2).

Dan Allah Ta’ala berfirman: “Dan mereka enggan (menolong dengan) barang berguna” (QS. Al-Ma’un: 7), dan yang dimaksud adalah apa yang dipinjam tetangga dari sebagian mereka, seperti wadah dan panci dan semacamnya; maka Allah Subhanahu mencela mereka karena mencegah pinjaman, hal itu menunjukkan bahwa itu disunahkan dan dianjurkan. Dan diriwayatkan Shafwan bin Umayyah radhiyallahu anhu: “Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam meminjam darinya baju besi pada hari Hunain”. Dan dari Anas radhiyallahu anhu: “Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam meminjam kuda dari Abu Thalhah radhiyallahu anhu”.

Masalah Kedua: Syarat-syaratnya:

1 – Bahwa yang meminjamkan dan peminjam adalah ahli untuk berderma secara syariat, dan barang yang dipinjamkan adalah milik yang meminjamkan.

2 – Bahwa barang yang dipinjamkan halal manfaatnya, maka tidak sah meminjamkan untuk bernyanyi dan semacamnya, dan tidak sah meminjam wadah dari emas atau perak untuk minum darinya, dan demikian juga seluruh apa yang haram dimanfaatkan secara syariat.

3 – Bahwa barang yang dipinjamkan tetap setelah dimanfaatkan, jika dari barang-barang yang habis seperti makanan, maka tidak sah meminjamkannya.

Masalah Ketiga: Beberapa Hukum yang Berkaitan dengannya:

1 – Tidak boleh bagi peminjam meminjamkan barang yang dipinjamnya, karena dia bukan pemiliknya, dan demikian juga tidak boleh menyewakannya, kecuali jika pemilik mengizinkan hal tersebut.

2 – Bahwa itu adalah amanah di tangan peminjam, wajib menjaganya, dan mengembalikannya dengan selamat, sebagaimana dia mengambilnya, jika dia melampaui batas atau lalai maka dia menanggungnya.

3 – Pinjaman adalah akad tidak mengikat, maka yang meminjamkan boleh menariknya kapan saja dia mau, selama tidak merugikan peminjam, jika merugikannya maka tidak boleh menarik.

4 – Pinjaman berakhir, dan pinjaman dikembalikan dengan beberapa perkara:

  • Tuntutan pemilik dengan itu, walaupun belum tercapai tujuan peminjam darinya.
  • Dan dengan berakhirnya tujuan dari barang yang dipinjamkan.
  • Berakhirnya waktu jika pinjaman dibatasi waktu.
  • Meninggalnya yang meminjamkan atau peminjam, karena batalnya pinjaman dengan itu.

5 – Peminjam dalam mengambil manfaat seperti penyewa, boleh baginya memanfaatkan sendiri, dan dengan orang yang menggantikannya, dan itu karena kepemilikannya bertindak di dalamnya dengan izin pemiliknya.

 

 

BAB KESEMBILAN BELAS: MENGHIDUPKAN TANAH MATI, DAN DI DALAMNYA ADA BEBERAPA MASALAH:

Masalah Pertama: Tentang Maknanya dan Hukumnya:

1 – Maknanya: Al-Mawat secara bahasa: adalah apa yang tidak ada ruh di dalamnya, dan yang dimaksud dengannya adalah tanah yang tidak dibangun dan tidak ada pemiliknya. Dan dalam istilah: adalah tanah yang terlepas dari kekhususan dan milik orang yang terjaga, yaitu tanah rusak yang tidak pernah ada kepemilikan seseorang atasnya, dan tidak ditemukan di dalamnya bekas pembangunan. Atau ditemukan di dalamnya bekas kepemilikan dan pembangunan, dan tidak diketahui pemiliknya.

2 – Hukumnya dan dalil-dalilnya: Dan asalnya adalah sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Barangsiapa menghidupkan tanah mati maka itu miliknya, dan tidak ada hak bagi akar yang zalim”. Dan akar yang zalim: adalah datangnya seseorang ke tanah yang telah dihidupkan orang lain, lalu dia menanam atau bercocok tanam di dalamnya; untuk mendapatkan hak atas tanah dengan itu.

Dan bisa jadi menghidupkan itu disunahkan karena kebutuhan manusia dan hewan serta manfaat mereka; karena sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Barangsiapa menghidupkan tanah mati maka baginya pahala di dalamnya, dan apa yang dimakan binatang-binatang maka itu sedekah baginya”.

Masalah Kedua: Syarat-syaratnya dan Apa yang Menyebabkannya:

Disyaratkan untuk sahnya menghidupkan tanah mati dua syarat:

1 – Bahwa tidak pernah ada kepemilikan muslim atas tanah itu, jika pernah ada maka haram menyentuhnya dengan menghidupkan kecuali dengan izin syariat.

2 – Bahwa yang menghidupkan adalah muslim, maka tidak boleh orang kafir menghidupkan tanah mati di negeri Islam.

Dan menghidupkan terjadi dengan beberapa perkara:

1 – Jika dia mengelilinginya dengan dinding yang kuat dari apa yang biasa dilakukan maka dia telah menghidupkannya; karena sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Barangsiapa mengelilingi dinding pada tanah maka itu miliknya”.

2 – Jika dia menggali di tanah mati sumur, lalu sampai ke air, maka dia telah menghidupkannya, dan jika tidak sampai ke air maka dia lebih berhak dari lainnya, dan demikian juga jika dia menggali sungai di dalamnya.

3 – Jika dia mengalirkan ke tanah mati air yang dialirkannya dari mata air atau sungai atau selainnya, maka dia telah menghidupkannya dengan itu.

4 – Jika dia menanam di dalamnya pohon, dan sebelum itu tidak cocok untuk ditanami, lalu dia membersihkannya, dan menanamnya maka dia telah menghidupkannya.

5 – Dan sebagian ulama berkata: bahwa menghidupkan tidak berhenti pada perkara-perkara ini, dan dikembalikan kepada urf, maka apa yang dianggap manusia sebagai menghidupkan maka itu menghidupkan, dan apa yang tidak dianggap menghidupkan maka tidak dianggap.

 

 

Masalah Ketiga: Beberapa Hukum yang Berkaitan dengannya:

1 – Barangsiapa menghidupkan sesuatu dari tanah mati maka dia telah memilikinya; karena keumuman hadis-hadis yang telah lalu, dan di antaranya sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Barangsiapa menghidupkan tanah mati maka itu miliknya”.

2 – Harim (lingkungan) yang dibangun tidak dimiliki dengan menghidupkan; karena pemilik yang dibangun berhak atas fasilitasnya.

3 – Bagi imam kaum muslimin memberikan tanah mati kepada orang yang menghidupkannya; karena hadis Wa’il bin Hujr: “Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan kepadanya tanah di Hadramaut”.

4 – Boleh bagi imam melindungi rumput di tanah mati untuk unta zakat dan kuda para mujahidin, jika membutuhkan hal tersebut, dan tidak ada kesempitan atau mudharat pada kaum muslimin, dan itu tidak untuk seorang pun selain imam kaum muslimin, dan itu disyariatkan untuk kemaslahatan umum, maka dalam hadis Ash-Sha’b bin Jatstsāmah secara marfu’: “Tidak ada himā (kawasan lindung) kecuali untuk Allah dan Rasul-Nya”. Dan makna himāhu: yaitu menjadikannya himā, yaitu: terlarang tidak boleh didekati.

 

 

BAB DUA PULUH: JA’ALAH, DAN DI DALAMNYA ADA DUA MASALAH:

Masalah Pertama: Pengertian dan Hukumnya:

1 – Pengertiannya: Ja’alah adalah komitmen memberikan imbalan yang diketahui untuk pekerjaan tertentu, tanpa memandang siapa yang mengerjakannya. Contohnya: Seseorang berkata: “Barang siapa yang menemukan mobil saya yang hilang, maka baginya seribu riyal.”

2 – Hukum dan dalilnya: Ja’alah termasuk akad yang dibolehkan secara syariat, dan dalilnya adalah firman Allah: “Dan barang siapa yang dapat membawanya, maka baginya (imbalan) seberat beban unta, dan aku menjamin terhadapnya” (QS. Yusuf: 72).

Dan dari Abu Said Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu: bahwa beberapa orang dari sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, melewati suatu perkampungan Arab, lalu mereka meminta dijamu, tetapi tidak dijamu. Kemudian pemimpin kampung itu tersengat (ular), maka mereka berkata kepada para sahabat: “Apakah di antara kalian ada yang bisa meruqyah?” Mereka berkata: “Ya, tetapi kami tidak akan melakukannya kecuali kalian memberikan upah kepada kami.” Maka mereka memberikan kawanan kambing kepada mereka. Lalu salah seorang dari mereka meruqyahnya dengan Al-Fatihah, maka orang itu sembuh. Mereka pun membawakan kambing-kambing itu, tetapi para sahabat berkata: “Kami tidak akan mengambilnya sampai kami bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Ketika mereka kembali, mereka bertanya kepadanya, maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ambillah dari mereka, dan buatlah bagian untukku bersama kalian.”

Masalah Kedua: Hukum-hukum yang Berkaitan Dengannya: Yang berkaitan dengan ja’alah adalah hukum-hukum berikut:

1 – Disyaratkan bagi yang berkomitmen memberikan ja’alah agar sahih bertindak hukum, dan bagi pekerja agar mampu melakukan pekerjaan.

2 – Pekerjaan harus halal, maka tidak sah untuk hal yang haram seperti menyanyi, atau membuat khamar, atau semisalnya.

3 – Tidak boleh membatasi pekerjaan dengan waktu tertentu, jika ia berkata: “Barang siapa mengembalikan untaku sampai akhir minggu maka baginya satu dinar,” maka tidak sah.

4 – Ja’alah adalah akad yang boleh dibatalkan, masing-masing pihak boleh membatalkannya. Jika yang memberikan ja’alah membatalkannya maka bagi pekerja upah yang pantas, dan jika pekerja yang membatalkannya maka tidak ada apa-apa baginya.

BAB DUA PULUH SATU: BARANG TEMUAN DAN ANAK TEMUAN, DAN DI DALAMNYA ADA BEBERAPA MASALAH:

Masalah Pertama: Pengertian Barang Temuan dan Hukumnya:

1 – Pengertiannya: Luqathah (barang temuan) secara bahasa: sesuatu yang dipungut, yaitu nama benda yang kamu temukan terbuang lalu kamu ambil. Dalam syariat: mengambil harta yang terhormat dari tempat yang terbuang untuk menjaganya, atau untuk memilikinya setelah diumumkan.

3 – Hukum dan dalilnya: Dasarnya adalah hadits Zaid bin Khalid Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu: bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang temuan emas atau perak, maka beliau bersabda: “Kenalilah tali pengikat dan bungkusnya, kemudian umumkanlah selama satu tahun. Jika tidak dikenal (pemiliknya), maka gunakanlah, dan hendaklah itu menjadi amanah di sisimu. Jika suatu hari pemiliknya datang, maka kembalikanlah kepadanya.” Dan beliau ditanya tentang unta yang tersesat, maka beliau bersabda: “Apa urusanmu dengannya, biarkanlah karena padanya ada alas kaki dan tempat airnya, ia akan mendatangi air dan memakan pohon sampai pemiliknya menemukannya.” Dan beliau ditanya tentang kambing, maka beliau bersabda: “Ambillah, karena itu untukmu, atau untuk saudaramu, atau untuk serigala.”

Masalah Kedua: Pembagian Barang Temuan:

1 – Yang tidak menjadi perhatian orang: seperti cambuk, roti, buah, dan tongkat. Ini boleh dipungut, dan si pemungut boleh memanfaatkannya dan memilikinya tanpa pengumuman.

2 – Yang dapat melindungi diri dari binatang buas kecil dan lainnya: seperti unta, kuda, sapi, dan bagal. Ini haram dipungut dan pemungutnya tidak memilikinya dengan mengumumkannya, berdasarkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Zaid bin Khalid yang telah disebutkan: “Apa urusanmu dengannya, biarkanlah karena padanya ada alas kaki dan tempat airnya, ia akan mendatangi air dan memakan pohon sampai pemiliknya menemukannya.”

3 – Yang boleh dipungut dan wajib diumumkan: seperti emas, perak, barang, dan yang tidak dapat melindungi diri dari binatang buas kecil seperti kambing, ayam dan semisalnya, berdasarkan hadits Zaid bin Khalid yang telah disebutkan. Ini untuk orang yang percaya pada dirinya dan mampu mengumumkannya.

 

 

Masalah Ketiga: Beberapa Hukum yang Berkaitan Dengannya:

1 – Jika barang temuan berupa hewan yang boleh dimakan, maka ia berhak memilih antara memakannya dan membayar nilainya saat itu, atau menjualnya dan menyimpan harganya untuk pemiliknya setelah mengetahui sifat-sifatnya, atau menyimpannya dan membiayainya dari hartanya sendiri tanpa memilikinya, dan ia berhak menagih biaya pemeliharaan kepada pemiliknya jika datang dan mengambilnya. Jika pemiliknya datang sebelum pemungut memakannya, maka ia berhak mengambilnya.

2 – Jika barang temuan berupa yang mudah rusak seperti buah-buahan, maka pemungut boleh memakannya dan membayar nilainya kepada pemilik, atau menjualnya dan menyimpan harganya sampai pemiliknya datang.

3 – Adapun uang, wadah, dan barang, maka wajib menyimpan semuanya sebagai amanah di tangannya dan mengumumkannya di tempat berkumpulnya orang.

4 – Tidak boleh mengambil barang temuan kecuali jika aman dari godaan dan mampu mengumumkannya, karena mengumumkan barang temuan adalah wajib. Jika ia memungutnya, ia harus mengetahui sifat-sifatnya, kemudian mengumumkannya selama satu tahun penuh dengan cara menyerukan di tempat berkumpulnya orang. Jika pemiliknya datang dan mendeskripsikan sesuai dengan sifatnya, maka diserahkan kepadanya. Jika pemiliknya tidak datang setelah diumumkan selama satu tahun penuh, maka menjadi miliknya.

5 – Pemungut memiliki barang temuan setelah mengumumkannya dan berlalu satu tahun, tetapi tidak boleh bertindak atasnya kecuali setelah mengetahui sifat-sifatnya. Kapan saja pencarinya datang dengan yang sesuai dengan sifat-sifat tersebut, diserahkan kepadanya tanpa saksi dan tanpa sumpah, karena perintah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Zaid bin Khalid yang telah disebutkan.

6 – Barang temuan anak kecil dan orang bodoh ditangani oleh walinya sesuai dengan yang telah dijelaskan.

7 – Barang temuan di tanah haram tidak boleh dimiliki sama sekali, dan wajib diumumkan selamanya.

Masalah Keempat: Tentang Anak Temuan: Laqith (anak temuan) adalah anak yang ditemukan terbuang di jalan, atau di pintu masjid dan semisalnya, atau tersesat dari keluarganya, dan tidak diketahui nasab dan penjaminnya.

Tidak pantas meninggalkan anak temuan, berdasarkan firman Allah: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa” (QS. Al-Maidah: 2). Keumuman ayat ini menunjukkan wajibnya mengambil anak temuan. Memungutnya dan membiayainya adalah fardhu kifayah, karena dalam mengambilnya ada penyelamatan jiwanya. Harta yang ditemukan bersamanya adalah miliknya, berdasarkan zhahir, dan karena tangannya yang menguasainya. Ia dibiayai dari harta itu, jika tidak ada harta bersamanya maka dibiayai dari baitul mal.

Anak temuan adalah merdeka dan muslim dalam semua hukumnya, kecuali jika ditemukan di negeri kafir, maka ia kafir.

Nasab anak temuan ditetapkan dengan pengakuan orang yang mengklaimnya dari yang mungkin ia anaknya. Jika lebih dari satu orang bertengkar dan tidak ada bukti, maka diserahkan kepada qafah (ahli melihat kemiripan).

Yang paling berhak mengasuh anak temuan adalah yang menemukannya, dengan syarat ia merdeka, terpercaya, adil, dan dewasa. Tidak ada hak asuh bagi kafir dan fasiq atas muslim.

Disyaratkan bagi pemungut: berakal, baligh, merdeka, Islam, adil, dan dewasa. Maka tidak sah pemungutan oleh anak kecil, orang gila, budak, kafir terhadap muslim, dan orang fasiq serta bodoh.

BAB DUA PULUH DUA: WAKAF, DAN DI DALAMNYA ADA DUA MASALAH:

Masalah Pertama: Pengertian dan Hukumnya:

1 – Pengertiannya: Wakaf adalah menahan suatu benda yang dapat dimanfaatkan dengan tetapnya benda itu, untuk mendekatkan diri kepada Allah, yaitu: menahan pokok dan mengalirkan hasilnya. Contohnya: mewakafkan rumah dan menyewakannya, lalu uang sewa digunakan untuk orang-orang yang membutuhkan, atau masjid, atau mencetak buku-buku agama atau semisalnya.

2 – Hukum dan dalilnya: Wakaf termasuk amalan yang disunahkan. Dasarnya adalah yang diriwayatkan dari Umar radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia mendapat sebidang tanah di Khaibar, lalu berkata: “Ya Rasulullah, aku mendapat tanah di Khaibar, aku tidak pernah mendapat harta yang lebih berharga menurutku daripadanya, apa yang engkau perintahkan?” Beliau bersabda: “Jika kau mau, tahanlah pokoknya dan sedekahkanlah (hasilnya), dengan syarat pokoknya tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan.” Dan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila anak Adam meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali dari tiga hal: sedekah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya.” Yang dimaksud sedekah jariyah adalah wakaf.

Masalah Kedua: Hukum-hukum yang Berkaitan Dengannya: Yang berkaitan dengan wakaf adalah hukum-hukum berikut:

1 – Wakif harus sahih bertindak hukum, berakal, baligh, merdeka, dan dewasa.

2 – Wakaf harus berupa sesuatu yang dapat dimanfaatkan secara terus-menerus dengan tetapnya bendanya, dan harus ditentukan.

3 – Wakaf harus untuk kebajikan dan kebaikan, seperti masjid, orang miskin, buku-buku ilmu dan semisalnya, karena itu adalah qurbah kepada Allah. Maka haram wakaf untuk tempat ibadah kafir atau untuk membeli yang haram.

4 – Jika manfaat wakaf terhenti dan tidak dapat dimanfaatkan, maka dijual dan harganya digunakan untuk yang serupa. Jika berupa masjid, harganya untuk masjid lain, atau jika berupa rumah, dijual dan dibeli rumah lain dengan harganya, karena itu lebih dekat dengan maksud wakif.

5 – Wakaf adalah akad yang mengikat, berlaku dengan ucapan saja, tidak boleh dibatalkan dan tidak boleh dijual.

6 – Yang diwakafkan harus tertentu, maka tidak sah wakaf yang tidak tertentu.

7 – Wakaf harus sekarang, maka tidak sah wakaf yang digantungkan atau dibatasi waktu, kecuali setelah kematiannya.

8 – Wajib mengamalkan syarat wakif jika tidak bertentangan dengan syariat.

9 – Jika mewakafkan untuk anak-anaknya, maka sama antara laki-laki dan perempuan.

BAB DUA PULUH TIGA: HIBAH DAN PEMBERIAN, DAN DI DALAMNYA ADA BEBERAPA MASALAH:

Masalah Pertama: Pengertian dan Dalilnya:

1 – Pengertiannya: Hibah adalah pemberian cuma-cuma dari orang yang sahih bertindak hukum dalam hidupnya kepada orang lain, berupa harta yang diketahui atau lainnya, tanpa imbalan.

2 – Hukum dan dalilnya: Hibah disunahkan jika dimaksudkan karena Allah, seperti hibah kepada orang saleh, atau fakir, atau silaturahmi. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Saling memberilahlah, niscaya kalian akan saling mencintai.” Dan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima hadiah dan membalasnya.” Hibah makruh jika dimaksudkan untuk riya, sum’ah, dan pamer.

Masalah Kedua: Syarat-syarat Hibah: Yang berkaitan dengan hibah adalah hukum-hukum berikut:

1 – Harus dari orang yang sahih bertindak hukum, yaitu orang merdeka, mukallaf, dan dewasa.

2 – Pemberi hibah harus atas pilihan sendiri, maka tidak sah dari orang yang dipaksa.

3 – Yang dihibahkan harus berupa sesuatu yang sah dijual. Yang tidak sah dijual tidak sah dihibahkan, seperti: khamar dan babi.

4 – Penerima hibah harus menerima barang yang dihibahkan, karena hibah adalah akad pemilikan sehingga memerlukan ijab dan qabul.

5 – Hibah harus segera dan sekarang, maka tidak sah hibah yang dibatasi waktu, seperti: “aku hibahkan ini kepadamu sebulan atau setahun,” karena hibah adalah akad pemilikan sehingga tidak sah dibatasi waktu.

6 – Harus tanpa imbalan, karena hibah adalah pemberian murni.

Masalah Ketiga: Beberapa Hukum yang Berkaitan Dengannya: Yang berkaitan dengan hibah adalah hukum-hukum berikut:

1 – Hibah menjadi mengikat jika diterima oleh penerima hibah dengan izin pemberi hibah, dan pemberi hibah tidak boleh menariknya kembali berdasarkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Orang yang menarik kembali hibahnya seperti anjing yang muntah kemudian menjilat muntahannya.” Kecuali jika ia seorang ayah, maka ia boleh menarik kembali apa yang dihibahkannya kepada anaknya, berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak halal bagi seseorang memberikan pemberian lalu menariknya kembali, kecuali orang tua terhadap apa yang diberikannya kepada anaknya.”

2 – Wajib bagi ayah berlaku adil di antara anak-anaknya dalam hibah. Jika ia mengkhususkan sebagian mereka atau membedakan di antara mereka dalam pemberian tanpa ridha mereka, maka tidak sah. Jika mereka ridha, hibah menjadi sah. Hal itu berdasarkan hadits Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu: bahwa ayahnya bersedekah kepadanya dengan sebagian hartanya, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya: “Apakah semua anakmu kau beri yang serupa?” Ia berkata: “Tidak.” Beliau bersabda: “Bertakwalah kepada Allah dan berlakulah adil di antara anak-anakmu.” Dalam riwayat lain: “Jangan jadikan aku saksi atas kezaliman.”

3 – Jika ayah membedakan dalam sakitnya yang membawa maut di antara anak-anaknya, atau mengkhususkan salah seorang dari mereka dengan pemberian tanpa yang lain, maka tidak sah kecuali jika diizinkan oleh sisa ahli waris.

4 – Sah hibah yang digantungkan, seperti berkata: “Jika musafir datang, atau hujan turun, aku hibahkan kepadamu ini.”

5 – Sah hibah hutang kepada orang yang berhutang, dan itu dianggap sebagai pembebasan hutang baginya.

6 – Tidak pantas menolak hibah dan hadiah meskipun sedikit, dan disunahkan membalasnya karena perbuatan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima hadiah dan membalasnya.”

 

 

KEDELAPAN: KITAB WARISAN, WASIAT, DAN PEMBEBASAN BUDAK

Dan kitab ini mencakup empat bab:

BAB PERTAMA: TINDAKAN-TINDAKAN ORANG SAKIT

Manusia jika dalam keadaan sehat dan selamat, maka ia dapat bertindak terhadap hartanya dengan bebas penuh, tetapi dalam batas-batas yang telah ditetapkan syariat.

Adapun jika ia sedang sakit, maka penyakit itu tidak lepas dari dua kondisi: tidak menakutkan, dalam arti tidak dikhawatirkan akan meninggal karenanya, seperti sakit gigi, sakit jari, sakit kepala, dan nyeri-nyeri badan yang tidak berpengaruh dan dapat disembuhkan serta diobati. Maka orang sakit seperti ini tindakannya mengikat seperti tindakan orang sehat, sehingga sah pemberian dan hibahannya dari seluruh hartanya. Dan jika kemudian berkembang menjadi penyakit yang menakutkan dan ia meninggal karenanya, maka yang dianggap adalah keadaannya ketika memberikan hadiah dan hibah tersebut, dan dalam kondisi ini ia dihukumi seperti orang sehat.

Adapun jika penyakitnya menakutkan, yaitu diperkirakan akan menyebabkan kematian seperti penyakit-penyakit ganas dan yang sulit diobati, maka sumbangan-sumbangannya dalam kondisi ini hanya berlaku dari sepertiga hartanya, bukan dari pokok harta. Jika dalam batas sepertiga atau kurang, maka berlaku. Dan jika melebihi itu, maka tidak berlaku kecuali dengan persetujuan ahli waris setelah kematiannya. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya Allah telah menyedekahkan kepada kalian pada saat kematian kalian sepertiga harta kalian sebagai tambahan dalam amal kalian.” Hadis ini dan yang semaknanya menunjukkan bahwa dibolehkan bagi orang sakit menjelang ajal untuk bertindak terhadap sepertiga harta, karena pemberiannya dari pokok harta akan merugikan ahli waris, maka dikembalikan ke sepertiga seperti wasiat.

Adapun jika penyakitnya kronis tetapi tidak menakutkan dan tidak membuatnya terbaring di tempat tidur, seperti penyakit diabetes dan lainnya, maka dalam kondisi ini sumbangan-sumbangannya berlaku dari seluruh hartanya seperti sumbangan orang sehat, karena tidak dikhawatirkan akan mempercepat kematian, seperti orang tua yang sudah lanjut usia.

Adapun jika penyakitnya membuatnya harus terbaring di tempat tidur, maka tidak sah sumbangan-sumbangannya dan wasiat-wasiatnya kecuali dalam batas sepertiga untuk non-ahli waris, karena ia adalah orang sakit yang terpaksa terbaring di tempat tidur dan dikhawatirkan akan meninggal, maka tidak dianggap tindakan-tindakan dan sumbangan-sumbangannya dalam kondisi ini seperti orang sakit menjelang ajal.

BAB KEDUA: WASIAT, DAN DI DALAMNYA TERDAPAT DUA MASALAH:

Masalah Pertama: Makna dan Dalil Disyariatkannya:

1 – Definisinya: Wasiat secara bahasa: maknanya adalah amanat kepada orang lain, atau perintah.

Dan secara syariat: pemberian seseorang kepada orang lain berupa benda, hutang, atau manfaat, dengan syarat yang diberi wasiat memiliki hibah tersebut setelah kematian pemberi wasiat.

Wasiat dapat mencakup hal yang lebih umum dari itu, sehingga bermakna: perintah untuk bertindak setelah kematian -sebagaimana didefinisikan sebagian ulama- maka mencakup wasiat kepada seseorang untuk memandikannya, atau mengimami shalat untuknya, atau memberikan sesuatu dari hartanya untuk suatu tujuan.

2 – Dalil disyariatkannya: Dan wasiat disyariatkan berdasarkan Al-Quran, Sunnah, dan Ijma’:

Berdasarkan firman Allah: “Diwajibkan atas kamu, apabila seseorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabat secara ma’ruf (menurut yang patut). (Ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 180)

Dan berdasarkan riwayat Ibn Umar radiyallahu ‘anhuma berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak ada hak bagi seorang muslim yang bermalam dua malam dan dia memiliki sesuatu yang ingin diwasiatkan, kecuali wasiatnya tertulis di sisi kepalanya.” Dan para ulama telah bersepakat tentang kebolehannya.

Masalah Kedua: Hukum-hukum yang Berkaitan dengan Wasiat:

Yang berkaitan dengan wasiat adalah hukum-hukum berikut:

1 – Wajib bagi seorang muslim untuk mencatat apa yang menjadi haknya dan apa yang menjadi kewajibannya dalam sebuah wasiat yang menjelaskan hal tersebut, berdasarkan hadis Ibn Umar yang lalu.

2 – Disunahkan berwasiat dengan sebagian harta untuk disalurkan pada jalan-jalan kebaikan dan kebajikan, agar pahalanya sampai kepadanya setelah kematiannya. Dari Abu Darda’ radiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah telah menyedekahkan kepada kalian sepertiga harta kalian pada saat kematian kalian sebagai tambahan kebaikan kalian, agar Dia menjadikannya sebagai tambahan dalam amal kalian.”

3 – Dibolehkan berwasiat dengan sepertiga atau kurang. Adapun kebolehan sepertiga: berdasarkan hadis Sa’d ibn Abi Waqqash radiyallahu ‘anhu ketika bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sakit kematiannya: “Bolehkah aku bersedekah dengan dua pertiga hartaku?” Beliau bersabda: “Tidak.” Aku berkata: “Bagaimana dengan separuh?” Beliau bersabda: “Tidak.” Aku berkata: “Bagaimana dengan sepertiga?” Beliau bersabda: “Sepertiga, dan sepertiga itu banyak.” Adapun disunahkannya kurang dari sepertiga: berdasarkan perkataan Ibn Abbas radiyallahu ‘anhuma: “Seandainya manusia mengurangi dari sepertiga ke seperempat, karena sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Sepertiga, dan sepertiga itu banyak.'”

4 – Bahwa wasiat tidak sah dengan lebih dari sepertiga yang dimiliki bagi yang memiliki ahli waris, berdasarkan hadis Sa’d ibn Abi Waqqash yang lalu, kecuali jika ahli waris mengizinkannya. Adapun jika tidak memiliki ahli waris maka sah dengan seluruh harta.

5 – Tidak sah wasiat untuk salah satu ahli waris. Berdasarkan riwayat Abu Umamah radiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah telah memberikan kepada setiap yang berhak haknya, maka tidak ada wasiat untuk ahli waris.”

6 – Haram berwasiat dengan hal yang mengandung kemaksiatan, karena wasiat disyariatkan untuk menambah kebaikan pemberi wasiat, sebagaimana lalu dalam hadis Abu Darda’.

7 – Bahwa hutang dan kewajiban-kewajiban syariat seperti zakat, haji, dan kafarat didahulukan atas wasiat berdasarkan firman Allah: “sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya” (QS. An-Nisa’: 11), dan Ali radiyallahu ‘anhu berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memutuskan mendahulukan hutang sebelum wasiat.”

8 – Disyaratkan pada pelaksana wasiat agar ia berhak bertindak terhadap hartanya, sehingga harus berakal, baligh, merdeka, dan memilih.

9 – Haram berwasiat untuk tujuan kemaksiatan, seperti berwasiat untuk tempat-tempat ibadah orang kafir, atau untuk membeli alat-alat hiburan atau semacamnya, dan wasiat tersebut menjadi batal.

10 – Disunahkan wasiat bagi yang memiliki harta banyak dan ahli warisnya tidak membutuhkan, berdasarkan firman Allah: “Diwajibkan atas kamu, apabila seseorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat” (QS. Al-Baqarah: 180), dan “khair” adalah harta yang banyak. Dan dimakruhkan bagi yang hartanya sedikit dan ahli warisnya membutuhkan, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya jika kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya lebih baik daripada meninggalkan mereka dalam keadaan miskin meminta-minta kepada manusia.” Dan banyak sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal tanpa berwasiat.

11 – Haram berwasiat jika tujuan pemberi wasiat adalah untuk merugikan ahli waris, berdasarkan firman Allah: “dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris)” (QS. An-Nisa’: 12).

12 – Tidak sah menerima wasiat dan tidak dimiliki kecuali setelah kematian pemberi wasiat, karena itulah waktu tetapnya haknya. Ini jika wasiat untuk orang tertentu. Adapun jika untuk yang tidak tertentu, seperti fakir miskin, atau para penuntut ilmu, atau masjid-masjid, dan panti asuhan, maka tidak memerlukan penerimaan dan mengikat begitu saja setelah kematian.

13 – Dibolehkan bagi pemberi wasiat untuk kembali dari wasiatnya atau sebagiannya, dan berhak membatalkannya. Umar radiyallahu ‘anhu berkata: “Seseorang dapat mengubah apa yang dikehendakinya dari wasiatnya.”

14 – Sah wasiat untuk setiap orang yang sah dimiliki, baik muslim maupun kafir. Allah berfirman: “kecuali kalau kamu berbuat baik kepada teman-teman kamu” (QS. Al-Ahzab: 6).

BAB KETIGA: TENTANG MEMERDEKAKAN BUDAK, MUKATAB, DAN TADBIR, DAN DI DALAMNYA TERDAPAT BEBERAPA MASALAH:

Masalah Pertama: Definisi Memerdekakan Budak, Disyariatkannya, Keutamaannya, dan Hikmah Disyariatkannya:

1 – Definisi memerdekakan budak:

Al-‘Itq secara bahasa: dengan kasrah ‘ain dan sukun ta’: kebebasan dan kemurnian, berasal dari perkataan mereka: “‘ataqa al-faras” jika mendahului, dan “‘ataqa al-farkh”: terbang dan mandiri serta murni.

Dan secara syariat: adalah membebaskan budak dan mengeluarkannya dari perbudakan, menghilangkan kepemilikan atasnya, dan menetapkan kebebasan baginya.

2 – Dalil disyariatkannya:

Dasar dalam disyariatkannya memerdekakan budak: Al-Quran, Sunnah, dan Ijma’.

Adapun Al-Quran, maka firman Allah: “maka memerdekakan budak” (QS. An-Nisa’: 92), dan firman-Nya: “maka memerdekakan budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur” (QS. Al-Mujadalah: 3).

Adapun Sunnah: dari Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa memerdekakan seorang budak, Allah akan memerdekakan setiap anggota tubuhnya dari anggota tubuh budak itu dari neraka, hingga kemaluannya dengan kemaluannya.”

Dan umat telah bersepakat tentang sahnya memerdekakan budak dan terjadinya pendekatan diri kepada Allah ta’ala dengannya.

3 – Keutamaannya:

Memerdekakan budak termasuk ibadah yang paling utama dan ketaatan yang paling mulia, berdasarkan apa yang datang dalam keutamaan memerdekakan budak dari firman Allah: “membebaskan budak” (QS. Al-Balad: 13) yaitu: mengeluarkan seseorang dari perbudakan. Dan hal itu datang dalam konteks penjelasan jalan yang di dalamnya terdapat keselamatan dan kebaikan bagi yang menempuhnya, yaitu: memerdekakan budak. Dan telah lalu hadis Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu sebelumnya tentang keutamaan memerdekakan budak. Dan dari Abu Umamah radiyallahu ‘anhu juga dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Siapa saja muslim yang memerdekakan seorang muslim, maka hal itu menjadi tebusannya dari neraka…” hadis. Dan nash-nash tentang keutamaan memerdekakan budak sangat banyak. Dan memerdekakan laki-laki lebih utama dari memerdekakan perempuan, dan budak yang lebih mahal harganya dan lebih berharga bagi pemiliknya lebih utama dari lainnya.

4 – Hikmah disyariatkannya:

Memerdekakan budak disyariatkan dalam Islam untuk tujuan-tujuan mulia dan hikmah-hikmah yang mendalam. Di antaranya: mengeluarkan manusia yang terpelihara dari bahaya perbudakan, memiliki dirinya sendiri, dan memungkinkannya bertindak terhadap diri dan manfaatnya sesuai kehendak dan pilihannya.

Dan di antaranya: bahwa Allah ‘azza wa jalla menjadikannya sebagai kafarat untuk pembunuhan, bersetubuh di bulan Ramadan, dan sumpah.

Masalah Kedua: Rukun Memerdekakan Budak, Syarat-syaratnya, Bentuk dan Lafaz-lafaznya:

1 – Rukun memerdekakan budak: Rukunnya ada tiga:

  • Al-Mu’tiq: yaitu orang yang melakukan pembebasan terhadap orang lain.
  • Al-Mu’taq: yaitu orang yang dibebaskan, atau yang dikenai pembebasan.
  • Ash-Shighah: yaitu lafaz-lafaz yang dengannya terjadi pembebasan.

2 – Syarat-syaratnya: Disyaratkan untuk sahnya pembebasan dan terjadinya hal-hal berikut:

  • Bahwa al-mu’tiq adalah orang yang boleh bertindak, yaitu: baligh, berakal, rashid, dan memilih. Maka tidak sah pembebasan dari anak kecil, orang gila, orang bodoh, dan orang yang dipaksa, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Diangkat pena dari tiga orang: dari anak kecil hingga baligh, dari orang gila hingga sadar, dan dari orang tidur hingga bangun.” Dan tidak sah pembebasan orang yang dipaksa, sebagaimana tidak sah seluruh tindakannya.
  • Bahwa ia memiliki orang yang dibebaskannya, maka tidak sah pembebasan dari yang bukan pemilik.
  • Tidak ada hak yang wajib yang berkaitan dengan yang dibebaskan yang menghalangi pembebasannya, seperti hutang atau kejahatan, maka tidak sah membebaskannya hingga hutang dibayar atau diat kejahatannya dibayar.
  • Harus pembebasan dengan lafaz yang jelas, atau yang menggantikannya dari kinayah-kinayah, dan tidak cukup dengan niat semata, karena ini adalah penghilangan kepemilikan maka tidak terjadi dengan niat yang kosong.

3 – Bentuk dan lafaz-lafaznya:

  • Lafaz-lafaznya ada yang sharih (jelas), yaitu dengan lafaz al-‘itq, at-tahrir, dan yang diserap darinya, seperti: “kamu bebas”, atau “dibebaskan”, atau “budak bebas”, atau “dibebaskan”, atau “aku membebaskanmu”.
  • Dan ada yang kinayah, seperti ucapan: “pergi ke mana kamu mau”, atau: “tidak ada jalan bagiku atas kamu”, atau: “tidak ada kekuasaan bagiku atas kamu”, atau: “pergi”, atau “menjauh dariku”, atau: “aku lepaskan kamu”, dan semacamnya. Dan kinayah-kinayah ini tidak terjadi pembebasan dengannya, kecuali jika yang mengucapkannya berniat pembebasan.

 

 

Masalah Ketiga: Dari Hukum-hukum Pembebasan:

1 – Dibolehkan kemitraan dalam budak laki-laki dan perempuan dalam kepemilikan, yaitu dimiliki lebih dari satu orang.

2 – Jika seseorang membebaskan bagiannya dalam budak yang dimiliki bersama maka telah bebas bagiannya dari budak ini.

Adapun bagian rekannya: jika yang membebaskan itu mampu maka bebas bagian rekannya dari budak, dan dinilai atasnya bagian rekannya dan dibayar nilai tersebut. Adapun jika rekan yang membebaskan itu tidak mampu, maka tidak bebas bagian rekannya, dan budak itu berusaha untuk memperoleh nilai bagian rekan ini, maka bebas setelah menyerahkan apa yang menjadi kewajibannya, dan dalam hal ini seperti mukatab.

Dalilnya: sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Barangsiapa membebaskan bagiannya dalam budak dan ia memiliki harta yang mencukupi harga budak, maka dinilai atas budak tersebut dengan nilai yang adil, lalu diberikan kepada rekan-rekannya bagian-bagian mereka, dan bebas atasnya budak itu, jika tidak maka telah bebas darinya apa yang bebas.” Dan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Barangsiapa membebaskan bagian -atau saham- dalam budak, maka pembebasannya atas hartanya jika ia memiliki harta, jika tidak maka dinilai atasnya, lalu diminta berusaha dengannya tanpa memberatkannya.” Dan yang zhahir bahwa hal itu dengan pilihan budak.

3 – Yang dibebaskan mewarisi seluruh harta orang yang membebaskannya tanpa sebaliknya, karena yang dibebaskan walanya untuk yang membebaskannya, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Wala adalah untuk yang membebaskan.” Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan wala seperti nasab, maka bersabda: “Wala adalah ikatan seperti ikatan nasab.”

4 – Barangsiapa memukul budaknya secara zalim, atau memukul dengan keras, atau melukai, atau merusaknya, atau memotong anggotanya atau semacamnya, maka budak itu bebas atasnya, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Barangsiapa memukul budaknya dengan hukuman yang tidak dilakukannya, atau menamparnya, maka kafaratnya adalah membebaskannya.” Adapun yang berupa pukulan ringan untuk mendidik maka tidak ada apa-apa di dalamnya.

Masalah Keempat: Tadbirr (Pembebasan Budak Setelah Kematian Tuan)

1 – Definisinya: Tadbirr adalah menggantungkan pembebasan budak dengan kematian tuannya.

Dikatakan: Laki-laki itu men-tadbirr budaknya, artinya membebaskannya setelah kematiannya, demikian juga: membebaskannya setelah “dubur” (kemudian hari).

Mudabbar adalah budak yang mendapat tadbirr, dinamakan demikian karena pembebasannya dijadikan setelah kehidupan tuannya, maka kematian berada setelah kehidupan.

2 – Hukumnya dan dalilnya: Tadbirr dibolehkan dan sah menurut kesepakatan para ulama. Dasarnya adalah hadits Jabir radhiyallahu anhu: Bahwa seorang laki-laki dari kaum Anshar membebaskan budaknya setelah “dubur”, tidak ada harta lain selain budak itu. Hal itu sampai kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam, lalu beliau bersabda: “Siapa yang akan membelinya dariku?” Maka Nu’aim bin Abdullah membelinya dengan harga delapan ratus dirham, lalu beliau menyerahkannya kepadanya.

3 – Beberapa hukum mudabbar:

  • Dibolehkan menjual mudabbar secara mutlak karena kebutuhan, dan sebagian ulama membolehkan menjualnya secara mutlak baik karena kebutuhan maupun tidak, berdasarkan hadits Jabir yang telah disebutkan.
  • Mudabbar dimerdekakan dari sepertiga harta, bukan dari pokok harta, karena hukumnya sama dengan wasiat, keduanya tidak berlaku kecuali setelah kematian.
  • Dibolehkan bagi tuannya menghibahkannya, karena hibah sama seperti jual beli.
  • Dibolehkan bagi tuan menggauli budak perempuan mudabbar-nya, karena dia adalah miliknya. Allah Ta’ala berfirman: “Kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka tidak tercela” (Al-Mu’minun: 6).

Masalah Kelima: Mukattab (Budak yang Menebus Diri)

1 – Definisinya: Kitabah dan mukatabah secara bahasa: diambil dari kata “kataba” yang berarti mewajibkan dan menetapkan.

Secara syariat: adalah membebaskan budak dari tuannya dengan harta yang menjadi tanggungannya yang dibayar secara tertunda.

Mukattab -dengan fathah ta’- adalah budak yang pembebasannya digantungkan dengan harta yang dibayarkannya kepada tuannya, dan dengan kasrah ta’: orang yang melakukan mukatabah. Dinamakan kitabah karena tuan menulis antara dirinya dan budaknya surat berisi apa yang mereka sepakati.

2 – Hukum mukatabah dan dalilnya: Kitabah dibolehkan dan disunahkan jika diminta oleh budak yang jujur, pekerja, dan mampu menunaikan harta yang disyaratkan tuannya kepadanya. Berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan budak-budak yang meminta kitabah, hendaklah kamu buat perjanjian kitabah dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka” (An-Nur: 33).

3 – Beberapa hukum mukatabah:

  • Budak laki-laki atau perempuan menjadi merdeka dan bebas ketika menunaikan apa yang disepakati dengan tuannya, berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Mukattab adalah budak selama masih tersisa dari kitabahnya satu dirham”. Mafhum-nya: bahwa ketika dia menunaikan kewajibannya, dia tidak lagi menjadi budak dan menjadi merdeka dengan pelunasan.
  • Budak tidak dimerdekakan kecuali jika menunaikan seluruh kitabahnya, berdasarkan hadits yang telah disebutkan.
  • Wala’ mukattab adalah untuk tuannya jika dia menunaikan kewajibannya, berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Wala’ adalah bagi yang memerdekakan”.
  • Tuan wajib membebaskan sebagian harta kitabah dari mukattab, berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu” (An-Nur: 33). Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma berkata tentang ayat ini: Bebaskanlah sebagian dari kitabah mereka. Tuan boleh memilih antara membebaskannya atau mengambilnya darinya, lalu menyerahkannya kepadanya.
  • Harta untuk mukattab dijadikan bertahap (munajjam), dua tahap atau lebih, dengan syarat tahapan-tahapan itu diketahui, dan diketahui dalam setiap tahap jumlah harta yang dibayar.
  • Mukattab tidak boleh menikah kecuali dengan izin tuannya, berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Budak mana saja yang menikah tanpa izin tuannya maka dia adalah pezina”. Dan dia juga tidak boleh berselir kecuali dengan izinnya.
  • Dibolehkan menjual mukattab, dan kitabah tetap berlaku padanya di tangan pembelinya. Jika dia menunaikan kewajibannya maka dia merdeka, dan wala’-nya untuk pembelinya, berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam kepada Aisyah dalam kisah Barirah: “Belilah dia dan merdekakanlah… maka wala’ adalah bagi yang memerdekakan”.

BAB KEEMPAT: FARAID DAN MAWARIS, BERISI BEBERAPA MASALAH

Masalah Pertama: Makna dan Anjuran Mempelajarinya:

Ilmu faraid termasuk ilmu yang sangat penting, maka wajib bagi kaum muslimin memberikan perhatian dan mempelajarinya, karena kebutuhan sangat mendesak kepadanya.

Ilmu ini dinamakan faraid (jamak dari faridhah), diambil dari kata fardh yaitu penentuan (takdir), sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Maka seperdua dari apa yang kamu tentukan” (Al-Baqarah: 237) artinya yang kamu takdirkan.

Fardh dalam syariat: bagian yang ditentukan syariat untuk yang berhak. Dan ilmu faraid: adalah ilmu tentang warisan dari segi fikih hukum-hukumnya dan mengetahui perhitungan yang mengantarkan kepada pembagiannya.

Mawaris: jamak dari mirats, yaitu hak yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal yang dipindahkan kepada pewaris.

Wajib bagi seorang muslim memberikan perhatian terhadap urusan warisan, dan tidak bertindak terhadapnya dengan tindakan yang mengubahnya dari ketentuannya menurut syariat, sehingga mewariskan kepada yang bukan pewaris atau merampas hak pewaris dari seluruh haknya atau sebagiannya, maka dia menghadapkan dirinya kepada murka Allah dan siksa-Nya.

Masalah Kedua: Hak-hak yang Berkaitan dengan Tirkah, Sebab-sebab Warisan dan Penghalangnya:

1 – Hak-hak tirkah: Tirkah adalah apa yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal berupa harta tunai, barang, dan hak-hak. Terkait dengan tirkah orang yang meninggal ada empat hak:

  1. Biaya persiapan jenazah berupa harga kain kafan, hanut, upah penguburan, memandikan dan lain-lain.
  2. Pelunasan hutang-hutang. Hutang kepada Allah didahulukan seperti zakat, sedekah fitrah, kafarat, dan nadzar, kemudian hutang kepada manusia.
  3. Mengeluarkan wasiat dengan syarat dalam batas sepertiga atau kurang.
  4. Warisan, maka dibagi sisanya kepada para pewaris dengan pembagian syariat.

Warisan: adalah perpindahan harta orang yang meninggal dari sesudahnya kepada yang hidup, sesuai dengan yang datang dalam kitab Allah dan sunnah Rasul-Nya shallallahu alaihi wasallam. Dan mungkin terkait dengan tirkah ada hak pihak lain semasa hidup, yaitu hak-hak kebendaan, seperti hak penjual untuk menerima barang yang dijual, dan hak yang menggadaikan terhadap barang gadaian, maka itu didahulukan atas persiapan jenazah karena terkait dengan benda harta sebelum menjadi tirkah.

2 – Sebab-sebab warisan: Sebab-sebab warisan ada tiga:

Pertama: Nikah, yaitu akad pernikahan yang sah dengan dua saksi dan wali, meskipun tidak terjadi hubungan suami istri atau khalwat, berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala: “Dan bagi kamu seperdua dari apa yang ditinggalkan oleh istri-istrimu” (An-Nisa: 12).

Kedua: Nasab, yaitu kekerabatan dari orang yang meninggal, yaitu: hubungan organik antara seseorang dengan yang lain melalui kelahiran dekat atau jauh, meliputi ushul, furu’, dan hawasyi.

Ushul: adalah para ayah dan kakek meskipun tinggi dengan jalur laki-laki murni. Furu’: adalah anak-anak dan anak-anak laki-laki meskipun turun. Hawasyi: adalah saudara dan anak-anak mereka meskipun turun, dan paman meskipun tinggi, dan anak-anak mereka meskipun turun.

Ketiga: Wala’, yaitu ikatan yang sebabnya adalah nikmat orang yang memerdekakan terhadap budaknya dengan memerdekakan. Budak yang dimerdekakan tidak mewarisi orang yang memerdekakannya menurut ijma’. Maka sebab-sebab warisan terbatas pada dua: nasab dan pernikahan yang sah.

 

 

3 – Penghalang warisan: Penghalang warisan ada tiga:

  1. Pembunuhan: Para ulama sepakat bahwa pembunuhan sengaja yang diharamkan merupakan penghalang warisan. Barangsiapa membunuh pewaris dengan kezaliman tidak mewarisinya, berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Tidak ada bagi pembunuh dari warisan sesuatu pun”.
  2. Perbudakan: Budak tidak mewarisi kerabatnya karena jika dia mewarisi sesuatu maka akan menjadi milik tuannya, bukan miliknya. Dia juga tidak diwarisi karena dia tidak memiliki harta.
  3. Perbedaan agama antara pewaris dan yang mewarisi: Hal itu merupakan penghalang warisan, berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Orang kafir tidak mewarisi orang muslim, dan orang muslim tidak mewarisi orang kafir”.

Masalah Ketiga: Pembagian Para Pewaris:

Para pewaris terbagi dua: laki-laki dan perempuan.

Pewaris dari kalangan laki-laki sepuluh:

1-2. Anak laki-laki dan anak laki-laki dari anak laki-laki meskipun turun, berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan” (An-Nisa: 11).

3-4. Ayah dan ayah dari ayah meskipun tinggi, seperti ayah dari ayah dan ayah dari kakek, berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak” (An-Nisa: 11). Kakek adalah ayah dan Nabi shallallahu alaihi wasallam telah memberikan seperenam kepadanya.

  1. Saudara dari manapun asalnya, baik saudara kandung, seayah, atau seibu, berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Jika seseorang mati, tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak” (An-Nisa: 176). Dan Allah Ta’ala berfirman: “Jika seseorang laki-laki atau perempuan yang tidak mempunyai ayah dan tidak mempunyai anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta” (An-Nisa: 12).
  2. Anak laki-laki saudara yang bukan seibu, adapun anak laki-laki saudara seibu tidak mewarisi karena dia termasuk dzawil arham.

7-8. Paman dan anak laki-laki paman dari ayahnya baik saudara kandung atau seayah, bukan seibu karena dia termasuk dzawil arham.

  1. Suami, berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu” (An-Nisa: 12).
  2. Orang yang memerdekakan atau yang menggantikan kedudukannya, berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Wala’ adalah daging seperti daging nasab”. Dan sabda beliau shallallahu alaihi wasallam: “Sesungguhnya wala’ adalah bagi yang memerdekakan”.

 

 

Adapun pewaris dari kalangan perempuan ada tujuh:

1-2. Anak perempuan dan anak perempuan dari anak laki-laki meskipun ayahnya turun dengan jalur laki-laki murni, berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh seperdua harta” (An-Nisa: 11).

  1. Ibu, berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak. Jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam” (An-Nisa: 11).
  2. Nenek, Nabi shallallahu alaihi wasallam telah menetapkan seperenam untuknya berdasarkan hadits Buraidah radhiyallahu anhu: “Bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam menetapkan bagi nenek seperenam, jika tidak ada ibu di bawahnya”. Jadi dia mewarisi dengan syarat tidak adanya ibu.
  3. Saudara perempuan dari manapun asalnya, saudara kandung, seayah, atau seibu, berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Jika seseorang laki-laki atau perempuan yang tidak mempunyai ayah dan tidak mempunyai anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta” (An-Nisa: 12). Dan Allah Ta’ala berfirman: “Jika seseorang mati, tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua” (An-Nisa: 176). Dan firman Allah Ta’ala: “Jika saudara-saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan” (An-Nisa: 176).
  4. Istri, berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan” (An-Nisa: 12).
  5. Perempuan yang memerdekakan, berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Sesungguhnya wala’ adalah bagi yang memerdekakan”.

Masalah Keempat: Pembagian Para Pewaris Berdasarkan Warisan:

Bagian Pertama: Yang mewarisi dengan fardh (bagian yang ditentukan) saja, mereka ada tujuh: suami istri, dua nenek, ibu, dan kedua anaknya (saudara seibu).

Bagian Kedua: Yang mewarisi dengan ta’shib (tanpa penentuan) saja, mereka ada dua belas: anak laki-laki dan anaknya, saudara kandung dan anaknya, saudara seayah dan anaknya, paman kandung dan anaknya, paman seayah dan anaknya, orang yang memerdekakan laki-laki dan perempuan.

Bagian Tercera: Yang mewarisi dengan ta’shib kadang-kadang, dan dengan fardh di waktu lain, dan menggabungkan keduanya, yaitu: ayah dan kakek.

Bagian Keempat: Yang mewarisi dengan fardh kadang-kadang, dan dengan ta’shib di waktu lain, dan tidak menggabungkan keduanya, yaitu: ashab an-nishf kecuali suami, dan ashab ats-tsultsain.

Jumlah ashab al-furudh dua puluh satu orang.

Fardh yang ditentukan untuk ashab al-furudh ada enam: seperdua, seperempat, seperdelapan, dua pertiga, sepertiga, dan seperenam.

  • Pertama: Ashab an-nishf (pemilik seperdua) ada lima:
  1. Suami: ketika tidak ada far’un warits laki-laki atau perempuan dari suami atau dari yang lain.
  2. Anak perempuan: ketika sendirian dari saudara-saudaranya yang ikut bersamanya, dan sendirian dari saudara laki-lakinya yang meng-‘ashab-kannya.
  3. Anak perempuan dari anak laki-laki: ketika tidak ada yang berbagi dan yang meng-‘ashab-kan, dan far’un warits.
  4. Saudara perempuan kandung: ketika tidak ada yang meng-‘ashab-kan dan yang berbagi serta far’un warits, dan ushlun warits.
  5. Saudara perempuan seayah: ketika tidak ada yang meng-‘ashab-kan dan yang berbagi serta far’un warits, dan ushlun warits serta saudara kandung laki-laki dan saudara perempuan kandung.
  • Kedua: Ashab ar-rub’ (pemilik seperempat) ada dua:
  1. Suami: berhak mendapatkannya ketika ada far’un warits.
  2. Istri: berhak mendapatkannya ketika tidak ada far’un warits.
  • Ketiga: Ashab ats-tsumun (pemilik seperdelapan): Istri atau lebih, ketika ada far’un warits.
  • Keempat: Ashab ats-tsultsain (pemilik dua pertiga) ada empat:
  1. Anak-anak perempuan: ketika tidak ada yang meng-‘ashab-kan yaitu anak laki-laki orang yang meninggal dari tulang punggungnya dalam keadaan mereka dua atau lebih.
  2. Anak-anak perempuan dari anak laki-laki: ketika tidak ada yang meng-‘ashab-kan yaitu anak laki-laki dari anak laki-laki, dan tidak ada far’un warits yaitu anak laki-laki, dan mereka dua atau lebih.
  3. Saudara-saudara perempuan kandung: mereka dua atau lebih dan tidak ada yang meng-‘ashab-kan mereka yaitu saudara kandung laki-laki atau lebih, dan tidak ada far’un warits yaitu anak-anak dan anak-anak dari anak laki-laki.
  4. Saudara-saudara perempuan seayah: mereka dua atau lebih, ketika tidak ada yang meng-‘ashab-kan, dan tidak ada far’un warits, dan tidak ada saudara kandung laki-laki dan perempuan.
  • Kelima: Ashab ats-tsults (pemilik sepertiga) ada dua:
  1. Ibu: berhak mendapatkannya ketika tidak ada far’un warits dan tidak ada kumpulan saudara laki-laki dan perempuan.
  2. Saudara-saudara seibu: mereka dua atau lebih, dan tidak ada far’un warits dari anak-anak dan anak-anak dari anak laki-laki, dan tidak ada ushlun warits dari laki-laki yaitu ayah dan kakek.
  • Keenam: Ashab as-sudus (pemilik seperenam) ada tujuh:
  1. Ayah: ketika ada far’un warits dari anak-anak dan anak-anak dari anak laki-laki.
  2. Kakek: ketika ada far’un warits dari anak-anak dan anak-anak dari anak laki-laki.
  3. Ibu: ketika ada far’un warits dan ketika ada kumpulan saudara.
  4. Nenek: ketika tidak ada ibu.
  5. Anak perempuan dari anak laki-laki: ketika tidak ada yang meng-‘ashab-kan dan tidak ada far’un warits yang lebih tinggi darinya, kecuali pemilik seperdua, maka dia tidak mengambil seperenam kecuali bersamanya.
  6. Saudara perempuan seayah: ketika tidak ada yang meng-‘ashab-kan yaitu saudaranya, dan bersama saudara perempuan kandung yang mewarisi seperdua sebagai fardh.
  7. Saudara laki-laki atau perempuan seibu: ketika tidak ada far’un warits, dan tidak ada ushul dari laki-laki yang mewarisi, dan dia sendirian.

Masalah Kelima: Tentang Ashabah (Ahli Waris yang Mendapat Sisa Harta)

Ashabah adalah mereka yang mewarisi tanpa penentuan bagian yang pasti, karena ashabah apabila sendirian akan mendapat seluruh harta, dan apabila bersama dengan pemilik bagian tertentu (ashab al-furudh), maka ia mengambil sisa setelah bagian-bagian tertentu diambil.

Berdasarkan sabda Nabi ﷺ: “Berikanlah bagian-bagian waris kepada yang berhak, maka apa yang tersisa adalah untuk laki-laki yang paling dekat hubungannya.”

Maksudnya: laki-laki yang paling dekat. Ashabah terbagi menjadi tiga bagian: ashabah bi al-nafs (ashabah karena dirinya sendiri), ashabah bi al-ghair (ashabah karena orang lain), dan ashabah ma’a al-ghair (ashabah bersama orang lain).

1 – Ashabah bi al-nafs: yaitu anak laki-laki dan anak laki-lakinya meskipun tingkatannya turun, ayah dan kakek dari pihak ayah meskipun tingkatannya naik, saudara laki-laki sekandung dan saudara laki-laki seayah beserta anak-anak laki-laki mereka dari pihak ayah meskipun tingkatannya naik, saudara laki-laki sekandung dan saudara laki-laki seayah beserta anak-anak laki-laki mereka meskipun tingkatannya turun, paman sekandung dan paman seayah meskipun tingkatannya naik beserta anak-anak laki-laki mereka meskipun tingkatannya turun, orang yang memerdekakan budak (laki-laki dan perempuan). Siapa saja di antara mereka yang sendirian akan mendapat seluruh harta, dan apabila mereka bersama ashab al-furudh maka mereka mengambil sisanya, dan jika tidak ada sisa maka mereka gugur.

2 – Ashabah bi al-ghair: yaitu anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan sekandung dan saudara perempuan seayah, masing-masing dari mereka bersama saudaranya laki-laki. Cucu perempuan dari anak laki-laki bertambah dengan dapat di-ashabah-kan oleh cucu laki-laki dari anak laki-laki yang sederajat dengannya secara mutlak, baik saudaranya atau anak pamannya, dan cucu laki-laki dari anak laki-laki yang lebih rendah darinya jika ia membutuhkannya. Selain mereka dari kalangan laki-laki, saudara-saudara perempuan mereka tidak mewarisi bersama mereka sama sekali, seperti anak-anak saudara laki-laki, paman-paman, dan anak-anak paman.

3 – Ashabah ma’a al-ghair: yaitu saudara-saudara perempuan sekandung bersama anak-anak perempuan dan cucu-cucu perempuan dari anak laki-laki. Apabila berkumpul dua ashabah atau lebih, jika mereka sama dalam sisi hubungan, kekuatan, dan tingkatan maka mereka berbagi dalam warisan seperti anak-anak laki-laki dan saudara-saudara laki-laki. Jika mereka berbeda dalam sisi hubungan maka didahulukan yang lebih kuat seperti anak laki-laki dan ayah. Jika mereka sama dalam sisi hubungan tetapi berbeda dalam tingkatan maka didahulukan yang lebih dekat tingkatannya, seperti anak laki-laki dengan cucu laki-laki dari anak laki-laki. Jika mereka sama dalam sisi hubungan dan tingkatan, tetapi berbeda dalam kekuatan, maka didahulukan yang lebih kuat, seperti saudara laki-laki sekandung dengan saudara laki-laki seayah.

Masalah Keenam: Hijab (Penghalangan dalam Waris)

Hijab adalah: pencegahan dari seluruh warisan atau sebagiannya karena adanya orang lain yang lebih berhak darinya.

Hijab terbagi menjadi dua bagian:

1 – Hijab al-awshaf (penghalangan karena sifat): yaitu pada orang yang memiliki salah satu penghalang waris: perbudakan, pembunuhan, atau perbedaan agama. Siapa yang memiliki salah satu sifat ini maka ia tidak mewarisi dan keberadaannya seperti tidak ada, dan ini berlaku untuk semua ahli waris.

2 – Hijab al-ashkhas (penghalangan karena orang): inilah yang dimaksud dengan hijab secara mutlak. Ini terbagi menjadi dua bagian:

Pertama: Hijab hirman (penghalangan total): yaitu mencegah seseorang tertentu dari warisan secara keseluruhan, dan ini berlaku untuk semua ahli waris kecuali enam orang: ayah dan ibu, suami dan istri, anak laki-laki dan anak perempuan.

Kedua: Hijab nuqshan (penghalangan parsial): yaitu mencegahnya dari warisan yang lebih banyak menuju warisan yang lebih sedikit.

Sebab hijab ini: adanya orang yang lebih berhak darinya, karena itu disebut hijab al-ashkhas. Ini ada tujuh jenis:

1 – Perpindahan dari bagian tertentu ke bagian tertentu yang lebih kecil, ini untuk orang yang memiliki dua bagian tertentu, seperti suami-istri, ibu, cucu perempuan dari anak laki-laki, dan saudara perempuan seayah.

2 – Perpindahan dari bagian tertentu ke ashabah, ini untuk pemilik setengah dan dua pertiga, jika bersama mereka ada yang meng-ashabah-kan mereka.

3 – Perpindahan dari ashabah ke bagian tertentu yang lebih kecil darinya, ini untuk ayah dan kakek dari waris secara ashabah ke waris secara bagian tertentu.

4 – Perpindahan dari ashabah ke ashabah yang lebih kecil darinya, yaitu untuk saudara perempuan sekandung atau seayah, karena bagian mereka bersama saudaranya laki-laki lebih kecil daripada bagian mereka bersama anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki.

5 – Persaingan dalam bagian tertentu, seperti berdesakannya suami-istri dalam seperempat dan nenek-nenek dalam seperenam.

6 – Persaingan dalam ashabah, seperti berdesakannya para ashabah dalam harta atau dalam sisa yang ditinggalkan oleh bagian-bagian tertentu.

7 – Persaingan dalam ‘aul (penambahan penyebut) untuk pemilik bagian-bagian tertentu dalam asal masalah yang dimasuki ‘aul.

Berdasarkan ini kami katakan: bahwa siapa yang berhubungan melalui perantara maka ia terhalang oleh perantara tersebut. Ashul (leluhur) tidak dihalang kecuali oleh ashul, furu’ (keturunan) tidak dihalang kecuali oleh furu’ yang lebih tinggi dari mereka, dan hawashi (kerabat samping) dihalang oleh ashul, furu’, dan hawashi.

Masalah Ketujuh: Tentang Dzawil Arham (Kerabat Terjauh)

Dzawil arham adalah: setiap kerabat yang bukan pemilik bagian tertentu dan bukan ashabah. Mereka terbagi menjadi empat golongan:

1 – Yang berhubungan keturunan dengan si mayit, yaitu anak-anak dari anak perempuan dan anak-anak dari cucu perempuan dari anak laki-laki, meskipun tingkatannya turun.

2 – Yang si mayit berhubungan keturunan dengan mereka, yaitu kakek-kakek yang gugur dan nenek-nenek yang gugur, meskipun tingkatannya naik.

3 – Yang berhubungan keturunan dengan kedua orang tua si mayit, yaitu anak-anak dari saudara perempuan, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki, anak-anak dari saudara laki-laki seibu dan yang berhubungan melalui mereka, meskipun tingkatannya turun.

4 – Yang berhubungan keturunan dengan kakek-kakek dan nenek-nenek si mayit, yaitu paman dari pihak ibu, bibi-bibi secara mutlak, anak-anak perempuan paman secara mutlak, paman dari pihak ibu meskipun jauh dan anak-anak mereka, meskipun tingkatannya turun.

Dalil pemberian waris kepada mereka adalah firman Allah Ta’ala: “Dan orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) di dalam Kitab Allah” (QS. Al-Anfal: 75). Dan Nabi ﷺ bersabda: “Paman dari pihak ibu adalah ahli waris bagi orang yang tidak memiliki ahli waris.”

Cara pemberian waris kepada mereka adalah dengan menempatkan setiap orang dari mereka pada posisi orang yang menjadi perantara hubungannya, maka ia diberi bagian orang tersebut. Wallahu a’lam.

 

 

KESEMBILAN: KITAB NIKAH DAN TALAK

Dan mencakup sebelas bab:

BAB PERTAMA: Tentang Nikah, dan di dalamnya terdapat masalah-masalah:

Masalah Pertama: Definisi Nikah dan Dalil-dalil Disyariatkannya:

a- Definisi Nikah: Nikah secara bahasa: menggabungkan, mengumpulkan dan bersatu. Dikatakan diambil dari: tanākahatis-syajāru (pohon-pohon saling berkaitan), yaitu ketika sebagian pohon menempel dengan sebagian lainnya, atau dari: nakahan-matharu’l-ardh (hujan membasahi bumi), yaitu ketika hujan bercampur dengan tanah.

Secara syariat: akad yang mengandung kebolehan masing-masing suami istri menikmati yang lain, sesuai dengan cara yang disyariatkan.

b- Dalil-dalil Disyariatkannya Nikah: Asal disyariatkannya nikah adalah: Al-Qur’an, Sunnah, dan Ijma’.

Banyak ayat yang menunjukkan disyariatkannya nikah, di antaranya firman Allah Ta’ala: “Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki” (QS. An-Nisā’: 3). Dan firman Allah Ta’ala: “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan” (QS. An-Nūr: 32).

Dan banyak hadis, di antaranya hadis Ibnu Mas’ūd radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda: “Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang mampu menanggung biaya (nikah) maka hendaklah menikah, karena sesungguhnya nikah itu lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih dapat menjaga kemaluan. Dan siapa yang tidak mampu maka hendaklah berpuasa, karena puasa itu dapat menekan syahwatnya.” Dan hadis Ma’qil bin Yasār radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Nikahilah wanita yang penyayang lagi subur (banyak anak), karena sesungguhnya aku akan berbangga dengan banyaknya kalian di hadapan umat-umat lain.”

Dan kaum muslimin telah berijma’ tentang disyariatkannya nikah.

Masalah Kedua: Hikmah Disyariatkannya Nikah: Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mensyariatkan nikah untuk hikmah-hikmah yang luhur yang dapat diringkas sebagai berikut:

  1. Menjaga kemaluan; karena Allah Ta’ala menciptakan manusia ini dan menanamkan dalam dirinya naluri seksual, maka Allah mensyariatkan pernikahan untuk memenuhi keinginan ini dan agar tidak bermain-main dengannya.
  2. Tercapainya ketenangan dan keharmonisan antara suami istri serta tercapainya kenyamanan dan kestabilan. Allah Ta’ala berfirman: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang” (QS. Ar-Rūm: 21).
  3. Menjaga nasab dan keterkaitan kekerabatan dan hubungan darah satu sama lain.
  4. Kelangsungan keturunan manusia dan memperbanyak jumlah kaum muslimin untuk membuat kafir marah dengan mereka dan untuk menyebarkan agama Allah.
  5. Menjaga akhlak dari kemerosotan dan terjun ke jurang zina dan hubungan-hubungan yang mencurigakan.

Masalah Ketiga: Hukum Nikah dan Memilih Istri:

1- Hukum Nikah: Hukum nikah berbeda dari orang satu ke orang lain:

Pertama: Menjadi wajib jika seseorang takut pada dirinya akan jatuh dalam zina dan mampu menanggung biaya pernikahan dan nafkahnya; karena pernikahan adalah jalan untuk menjaga dirinya dan melindunginya dari jatuh dalam yang haram. Jika tidak mampu maka hendaklah berpuasa dan menjaga diri hingga Allah memkayakannya dengan karunia-Nya.

Kedua: Menjadi sunnah mustahab jika seseorang memiliki syahwat dan mampu membiayai nikah, dan tidak takut pada dirinya akan berzina, karena keumuman ayat-ayat dan hadis-hadis yang datang dalam anjuran menikah dan mendorong ke arahnya.

Ketiga: Menjadi makruh jika seseorang tidak membutuhkannya, seperti orang yang impoten, atau sudah tua, atau sakit yang tidak memiliki syahwat. Al-‘innīn adalah orang yang tidak mampu mendatangi wanita atau tidak menginginkan mereka.

2- Memilih Istri dan Unsur-unsurnya: Disunnahkan menikahi wanita yang beragama, suci, berketurunan baik, berhasab dan cantik; berdasarkan hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Wanita dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena hasabnya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka pilihlah yang beragama, niscaya tanganmu beruntung.” Maka hendaklah mengutamakan yang beragama di tempat pertama dan menjadikan itu sebagai dasar pemilihan bukan yang lain. Juga disunnahkan memilih istri yang subur, berdasarkan hadis Anas radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: “Nikahilah yang penyayang lagi subur karena aku akan berbangga dengan banyaknya kalian di hadapan umat-umat pada hari kiamat.” Dan disunnahkan memilih gadis; berdasarkan hadis Jabir radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya: “Mengapa tidak gadis yang bisa kamu ajak bermain dan dia mengajakmu bermain,” kecuali jika ada kemaslahatan yang mengutamakan menikahi janda, maka didahulukan dari gadis; dan memilih yang cantik karena lebih menenangkan jiwanya, lebih menundukkan pandangannya, dan lebih mendorong kasih sayangnya.

Masalah Keempat: Hukum-hukum Khitbah dan Adab-adabnya: Al-Khithbah adalah menampakkan keinginan untuk menikah dengan wanita tertentu dan memberitahu walinya tentang hal itu.

Di antara hukum-hukum khitbah dan adab-adabnya:

  1. Haram bagi seorang muslim meminang atas pinangan saudaranya yang telah dijawab permintaannya walaupun secara sindiran, dan yang kedua mengetahui jawaban yang pertama; berdasarkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Janganlah seseorang meminang atas pinangan saudaranya hingga yang pertama menikah atau meninggalkannya;” karena maju meminang tersebut dapat merusak yang pertama dan menimbulkan permusuhan.
  2. Haram menyatakan terang-terangan meminang wanita yang sedang dalam masa iddah bā’in; berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita itu dengan sindiran” (QS. Al-Baqarah: 235). Maka boleh baginya dengan sindiran, seperti mengatakan: aku berharap Allah memudahkan bagiku wanita shalihah, atau: aku ingin menikah. Meniadakan dosa dari yang menyindir dengan pinangan menunjukkan tidak bolehnya secara terang-terangan, karena bisa jadi semangat untuk menikah membuatnya memberitahu telah selesainya iddahnya sebelum benar-benar selesai. Adapun wanita yang sedang dalam iddah raj’iyyah, maka haram bahkan menyindirpun; karena dia dalam hukum istri.
  3. Siapa yang dimintai pendapat tentang peminang atau yang dipinang wajib menyebutkan apa yang ada pada keduanya dari kebaikan dan keburukan, dan itu bukan termasuk ghibah, melainkan nasihat yang dianjurkan secara syariat.
  4. Khitbah hanya sekedar janji untuk menikah dan menunjukkan keinginan padanya, dan bukan pernikahan, karena itu masing-masing peminang dan yang dipinang tetap asing satu sama lain.

Masalah Kelima: Hukum Melihat yang Dipinang: Siapa yang ingin meminang seorang wanita, disyariatkan dan disunnahkan baginya melihat apa yang biasa tampak darinya, seperti wajah, telapak tangan, dan kakinya, berdasarkan hadis Sahl bin Sa’d radhiyallahu ‘anhu: “Bahwa seorang wanita datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: Ya Rasulullah, aku datang untuk menghibahkan diriku kepadamu, maka beliau menaikkan pandangan kepadanya dan menurunkannya kemudian menundukkan kepalanya.” Dan hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: Aku berada di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu datang seorang laki-laki yang memberitahu bahwa dia menikahi seorang wanita dari Anshar. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya: “Apakah kamu melihatnya?” Dia berkata: Tidak. Beliau berkata: “Pergilah dan lihatlah dia, karena pada mata orang Anshar ada sesuatu.”

Dan hadis Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika salah seorang dari kalian meminang wanita, jika mampu melihat apa yang mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah.” Dia berkata: Maka aku meminang seorang wanita dan aku bersembunyi untuknya hingga aku melihat darinya apa yang mendorongku untuk menikahinya, lalu aku menikahinya.

Hikmahnya: bahwa melihat lebih mendorong ketertarikannya dalam hatinya, dan dari situ lebih mendorong keakraban, cinta dan langgengnya kasih sayang di antara keduanya, sebagaimana dalam sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Mughirah ketika meminang seorang wanita: “Lihatlah dia karena itu lebih pantas agar terjadi keharmonisan di antara kalian berdua.” Yaitu: terjadi cinta dan kecocokan di antara kalian berdua.

Masalah Keenam: Syarat-syarat Nikah dan Rukun-rukunnya:

1- Syarat-syarat Nikah: Disyaratkan dalam nikah hal-hal berikut:

  1. Menunjuk masing-masing dari kedua mempelai: Maka tidak sah akad nikah atas satu orang yang tidak ditunjuk seperti perkataannya: “Aku nikahkan kamu dengan anakku” jika dia memiliki lebih dari satu, atau berkata: “Aku nikahkannya dengan anakmu” jika dia memiliki beberapa anak. Bahkan harus dengan menunjuk dengan nama: seperti Fatimah dan Muhammad, atau dengan sifat: seperti yang besar atau yang kecil.
  2. Ridha masing-masing dari kedua mempelai terhadap yang lain: Maka tidak sah nikah paksaan; berdasarkan hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janda tidak dinikahkan hingga dimintai perintah, dan gadis tidak dinikahkan hingga dimintai izin.”
  3. Perwalian dalam nikah: Maka tidak boleh mengakad atas wanita kecuali walinya; berdasarkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak ada nikah kecuali dengan wali.” Dan disyaratkan pada wali bahwa dia: laki-laki, baligh, berakal, merdeka, adil walau secara lahir.
  4. Persaksian pada akad nikah: Maka tidak sah kecuali dengan dua saksi yang adil, muslim, baligh, adil walau secara lahir; berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil, dan apa yang selain itu maka batil.” At-Tirmidzi berkata: “Praktik ini dilakukan oleh para ulama dari sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan setelah mereka dari tabi’in dan lainnya, mereka berkata: Tidak ada nikah kecuali dengan saksi..” Persyaratan persaksian dalam nikah adalah kehati-hatian untuk nasab karena takut pengingkaran.
  5. Bersihnya kedua mempelai dari halangan-halangan yang menghalangi pernikahan, baik karena nasab atau sebab, seperti susuan, mushaharah, perbedaan agama, dan sebagainya dari sebab-sebab; seperti salah satu dari keduanya sedang ihram haji atau umrah.

 

 

2- Rukun-rukun Nikah: Adapun rukun-rukun nikah yang dengannya terwujud dan ada adalah:

  1. Dua orang yang berakad: yaitu suami dan istri yang bersih dari halangan-halangan pernikahan yang telah diisyaratkan sebelumnya dan akan disebutkan dalam pembahasan yang diharamkan.
  2. Ijab: yaitu lafazh yang keluar dari wali atau yang menggantikannya (sebagai wakil) dengan lafazh “inkah” atau “tazwij”.
  3. Qabul: yaitu lafazh yang keluar dari suami atau yang menggantikannya dengan lafazh: “qabiltu” atau “radhitu hadzaz-zawaj” (aku terima pernikahan ini).

Dan harus ijab mendahului qabul.

Masalah Ketujuh: Yang Diharamkan dalam Nikah: Yang diharamkan dalam nikah ada dua bagian: bagian pengharaman selamanya dan bagian pengharaman sementara.

Bagian Pertama: Yang Diharamkan Selamanya: Diharamkan selamanya empat belas wanita, tujuh diharamkan karena nasab dan tujuh karena sebab. Yang dimaksud selamanya adalah tidak boleh menikahi mereka selamanya, dalam keadaan apapun. Pengharaman ini ada tiga sebab: kekerabatan, mushaharah, dan susuan.

Pertama: Yang Diharamkan karena Kekerabatan:

  1. Ibu dan ibu dari ibu dan ibu dari ayah. Mereka disebut dengan ushul (asal-usul) manusia.
  2. Anak perempuan dan anak perempuan dari anak perempuan dan anak perempuan dari anak laki-laki. Mereka disebut dengan furu’ (cabang-cabang) manusia.
  3. Saudara perempuan sekandung atau saudara perempuan seayah atau saudara perempuan seibu. Mereka disebut dengan furu’ al-abawain (cabang-cabang kedua orang tua).
  4. Anak perempuan saudara laki-laki sekandung, dan anak perempuan saudara laki-laki seayah dan anak perempuan saudara laki-laki seibu.
  5. Anak perempuan saudara perempuan sekandung atau seayah atau seibu.
  6. Bibi dan dia adalah saudara perempuan ayah, seperti juga bibi dari ayah dan bibi dari ibu. Mereka disebut dengan furu’ al-jaddain min jihah al-ab (cabang-cabang kakek-nenek dari pihak ayah).
  7. Bibi dari pihak ibu dan dia adalah saudara perempuan ibu seperti juga bibi ibu dan bibi ayah. Mereka disebut dengan furu’ al-jaddain min jihah al-umm (cabang-cabang kakek-nenek dari pihak ibu).

Wanita-wanita ini tidak boleh dinikahi satu pun dari mereka dalam keadaan apapun. Berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan” (QS. An-Nisā’: 23).

 

 

Kedua: Yang Diharamkan karena Mushaharah: Dan diharamkan dengannya:

  1. Istri ayah seperti juga istri kakek (ayah dari ayah) dan istri kakek (ayah dari ibu). Mereka disebut dengan zawjat al-ushul (istri-istri para leluhur). Berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh)” (QS. An-Nisā’: 22).
  2. Istri anak, dan istri anak dari anak, dan anak dari anak perempuan juga, demikianlah istri-istri para keturunan. Berdasarkan firman Allah Ta’ala: “dan istri-istri anak kandungmu (menantu)” (QS. An-Nisā’: 23).
  3. Ibu istri, seperti ibunya, semua para leluhur wanitanya seperti ibu dari ibu istri; berdasarkan firman Allah Ta’ala: “ibu-ibu istri kamu” (QS. An-Nisā’: 23). Ketiga ini diharamkan hanya dengan akad, baik masuk dengan sebab yang mengharamkan atau tidak masuk.
  4. Anak perempuan istri dan dia disebut dengan ar-rabibah, maka dia haram atas suami ibunya; berdasarkan firman Allah Ta’ala: “dan anak-anak istri kamu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri” (QS. An-Nisā’: 23). Tidak disyaratkan dalam pengharaman bahwa rabibah dibesarkan dalam pemeliharaan suami ibunya, tapi disebutkan syarat pemeliharaan untuk menjelaskan yang umum. Anak perempuan ini haram bagi laki-laki jika dia telah mencampuri ibunya, jika tidak mencampurinya, seperti mencerai ibunya atau ibunya meninggal sebelum dicampuri, maka boleh baginya menikahi anak perempuannya. Berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Maka jika kamu belum mencampuri istri-istri kamu itu, tidak ada dosa bagimu” (QS. An-Nisā’: 23).
  5. Haram bagi wanita: suami ibunya, suami anak perempuannya, anak laki-laki suaminya, dan ayah suaminya.

Ketiga: Yang Diharamkan karena Susuan: Diharamkan karena susuan tujuh wanita, Al-Qur’an menyebutkan dua di antaranya, dan Sunnah menyertakan lima padanya.

  1. a) Yang Diharamkan menurut Al-Qur’an:
  1. Ibu susuan. Yaitu wanita yang menyusuimu, dan menyertai padanya ibunya, ibu dari ibunya, dan ibu dari ayahnya.
  2. Saudara perempuan susuan. Yaitu yang menyusu dari ibumu atau kamu menyusu dari ibunya atau kamu dan dia menyusu dari satu wanita, atau dia menyusu dari istri ayahnya, atau dia menyusu dari istri ayahmu. Berdasarkan firman Allah Ta’ala: “ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan” (QS. An-Nisā’: 23).
  1. b) Yang Diharamkan menurut Sunnah:
  1. Anak perempuan saudara laki-laki susuan.
  2. Anak perempuan saudara perempuan susuan.
  3. Bibi susuan. Yaitu yang menyusu bersama ayahmu.
  4. Bibi dari pihak ibu susuan. Yaitu yang menyusu bersama ibumu.
  5. Anak perempuan susuan. Yaitu yang menyusu dari istrimu, maka laki-laki menjadi ayah baginya dari susuan.

Dalil pengharaman wanita-wanita ini dari Sunnah adalah hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya susuan mengharamkan apa yang diharamkan kelahiran.” Dan hadis Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang anak perempuan Hamzah radhiyallahu ‘anhuma: “Sesungguhnya dia tidak halal bagiku, sesungguhnya dia anak saudaraku dari susuan, dan diharamkan dari susuan apa yang diharamkan dari rahim.”

Bagian Kedua: Yang Diharamkan Secara Sementara:

Secara sementara diharamkan beberapa wanita yang dapat dibagi menjadi dua jenis:

  • Jenis pertama: yang diharamkan karena penggabungan.
  • Jenis kedua: yang pengharamannya karena suatu halangan.

Jenis Pertama: Yang Diharamkan Karena Penggabungan:

1 – Menggabungkan antara dua saudara perempuan, baik dari hubungan nasab maupun persusuan, baik dinikahi bersamaan maupun terpisah. Berdasarkan firman Allah: “dan (diharamkan) menghimpun (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara” (QS. An-Nisa: 23).

2 – Menggabungkan antara seorang wanita dengan bibinya dari pihak ayah, antara seorang wanita dengan bibinya dari pihak ibu, antara seorang wanita dengan anak perempuan saudara perempuannya, atau anak perempuan saudara laki-lakinya, atau anak perempuan putranya, atau anak perempuan putrinya.

Kaidah di sini adalah: penggabungan diharamkan antara setiap dua wanita yang jika salah satunya diasumsikan laki-laki, maka tidak boleh baginya menikahi yang lain. Dalilnya adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak boleh menggabungkan antara seorang wanita dengan bibinya dari pihak ayah, dan tidak boleh antara seorang wanita dengan bibinya dari pihak ibu.”

Dan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu: “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang menikahi seorang wanita bersamaan dengan bibinya dari pihak ayah, dan tidak boleh bibi dari pihak ayah bersamaan dengan anak perempuan saudara laki-lakinya, dan tidak boleh seorang wanita bersamaan dengan bibinya dari pihak ibu, dan tidak boleh bibi dari pihak ibu bersamaan dengan anak perempuan saudara perempuannya, dan tidak boleh menikahi yang lebih tua bersamaan dengan yang lebih muda, dan tidak boleh yang lebih muda bersamaan dengan yang lebih tua.” Sebagaimana para ulama telah bersepakat tentang pengharaman ini.

Jenis Kedua: Yang Pengharamannya Karena Suatu Halangan:

1 – Diharamkan menikahi wanita yang sedang dalam masa iddah dari orang lain; berdasarkan firman Allah: “dan janganlah kamu ber’azam (bertekat) untuk beraqad nikah, sebelum habis masa iddahnya” (QS. Al-Baqarah: 235).

2 – Diharamkan menikahi wanita yang telah ditalak tiga kali hingga dia dicampuri oleh suami lain dengan pernikahan yang sah; berdasarkan firman Allah: “Kemudian jika dia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain” (QS. Al-Baqarah: 230).

3 – Diharamkan menikahi wanita yang sedang berihram hingga dia selesai dari ihramnya; berdasarkan hadits Utsman radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Orang yang berihram tidak boleh menikah, tidak boleh dinikahkan, dan tidak boleh meminang.”

4 – Diharamkan orang kafir menikahi wanita muslimah; berdasarkan firman Allah: “dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman” (QS. Al-Baqarah: 221).

5 – Dan diharamkan bagi laki-laki muslim menikahi wanita kafir kecuali wanita Ahli Kitab, maka boleh baginya menikahinya, berdasarkan firman Allah: “dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman” (QS. Al-Baqarah: 221), dan firman Allah: “dan (dihalalkan menikahi) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu” (QS. Al-Maidah: 5). Artinya: mereka halal bagi kalian.

6 – Diharamkan bagi laki-laki merdeka muslim menikahi budak perempuan muslimah, kecuali jika dia khawatir terhadap dirinya akan berbuat zina, dan tidak mampu membayar mahar wanita merdeka, atau harga budak perempuan, maka pada saat itu boleh menikahi budak perempuan muslimah; berdasarkan firman Allah: “Dan barangsiapa di antara kamu tidak mampu kawin dengan wanita merdeka lagi mukmin, ia boleh kawin dengan wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki” (QS. An-Nisa: 25) hingga firman Allah: “Yang demikian itu bagi orang-orang yang takut akan berbuat ma’siat di antara kamu” (QS. An-Nisa: 25).

7 – Diharamkan bagi budak laki-laki muslim menikahi tuannya; karena para ulama telah bersepakat tentang hal itu, dan karena adanya pertentangan antara statusnya sebagai tuan dengan statusnya sebagai suami baginya.

8 – Diharamkan bagi tuan menikahi budak perempuannya; karena akad kepemilikan lebih kuat daripada akad pernikahan.

Masalah Kedelapan: Hukum Nikah dengan Wanita Ahli Kitab:

Islam telah membolehkan pernikahan dengan wanita merdeka dari Ahli Kitab; berdasarkan firman Allah: “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik dan makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. Dan (dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka” (QS. Al-Maidah: 5).

Para ulama telah bersepakat tentang kebolehan menikahi wanita-wanita Ahli Kitab.

Yang dimaksud dengan Ahli Kitab yang boleh dinikahi wanita-wanita mereka adalah: penganut Taurat dan Injil; berdasarkan firman Allah: “agar kamu tidak berkata: ‘Sesungguhnya Al-Kitab itu hanya diturunkan kepada dua golongan sebelum kami'” (QS. Al-An’am: 156).

 

 

BAB KEDUA: TENTANG MAHAR DAN HAK-KEWAJIBAN PERNIKAHAN, SERTA WALIMAH PERNIKAHAN

Masalah Pertama: Definisi Mahar, Disyariatkannya, dan Hukumnya

  1. Definisi Mahar: Secara bahasa: diambil dari kata “ash-shidq” yang berarti kebenaran, lawan dari kebohongan. Secara syariat: adalah harta yang wajib dibayarkan suami kepada istrinya karena akad nikah. Mahar dinamakan “shadaq” karena menunjukkan kebenaran keinginan orang yang memberikannya dalam pernikahan. Mahar juga disebut dengan “mahr”, “nihlah”, dan “uqr”.
  2. Disyariatkannya Mahar: Dasar disyariatkannya mahar adalah Al-Qur’an, Sunnah, dan Ijma’, sebagaimana akan dijelaskan dalam pembahasan hukum mahar.
  3. Hukum Mahar: Suami wajib membayar mahar begitu akad nikah selesai, dan tidak boleh menghapuskannya. Hal ini berdasarkan firman Allah: “Dan berikanlah kepada para wanita shahaq (mahar) mereka sebagai pemberian dengan penuh kerelaan” (QS. An-Nisa: 4), firman Allah: “Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah kepada mereka maskawinnya (dengan sempurna) sebagai suatu kewajiban” (QS. An-Nisa: 24), dan firman Allah: “Tidak ada dosa bagi kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu yang belum kamu campuri dan belum kamu tentukan maskawinnya” (QS. Al-Baqarah: 236).

Juga hadits Sahl bin Sa’d radhiyallahu anhu yang berkata: Seorang wanita datang kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam dan berkata: “Aku menyerahkan diriku kepada Allah dan RasulNya,” maka beliau bersabda: “Aku tidak membutuhkan wanita,” lalu seorang laki-laki berkata: “Nikahkanlah dia denganku,” beliau bersabda: “Berikanlah kepadanya pakaian… (hadits).”

Dan hadits Anas bin Malik radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melihat bekas kunyit pada Abdurrahman bin Auf, maka Nabi shallallahu alaihi wasallam bertanya: “Mahyam?” (artinya: ada apa denganmu?), dia menjawab: “Ya Rasulullah, aku telah menikahi seorang wanita,” beliau bertanya: “Berapa maharmu?” dia menjawab: “Seberat biji kurma dari emas,” maka beliau bersabda: “Semoga Allah memberkahimu, adakanlah walimah walau dengan seekor kambing.”

Kaum muslimin telah berijma’ tentang disyariatkannya mahar dalam pernikahan.

Masalah Kedua: Batas Mahar, Hikmahnya, dan Penetapannya

  1. Batas Mahar: Tidak ada batas minimal dan maksimal untuk mahar. Segala sesuatu yang sah menjadi harga atau upah, sah menjadi mahar, berdasarkan firman Allah: “Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu” (QS. An-Nisa: 24), Allah menyebutkan harta secara mutlak tanpa membatasinya dengan batasan tertentu. Juga hadits Sahl bin Sa’d radhiyallahu anhu yang di dalamnya Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda kepada wanita yang menyerahkan dirinya: “Berikanlah kepadanya walau cincin dari besi.” Ini menunjukkan bolehnya mahar dengan harta paling sedikit.

Adapun dalil bahwa mahar boleh banyak adalah firman Allah: “Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun” (QS. An-Nisa: 20), dan “qinthar” adalah harta yang banyak.

  1. Hikmah Disyariatkannya Mahar: Hikmah disyariatkannya mahar adalah untuk menunjukkan kebenaran keinginan suami dalam bergaul dengan istrinya secara terhormat dan membangun kehidupan rumah tangga yang mulia. Juga sebagai bentuk penghormatan kepada wanita, memuliakan dia, dan memungkinkannya bersiap untuk pernikahan dengan pakaian dan kebutuhan yang diperlukan.
  2. Hikmah Menjadikan Mahar Kewajiban Laki-laki: Islam menjadikan mahar sebagai kewajiban suami untuk menjaga wanita agar tidak merendahkan martabatnya demi mengumpulkan harta yang diberikan sebagai mahar kepada laki-laki. Ini sesuai dengan prinsip syariat bahwa laki-laki yang berkewajiban memberikan nafkah, bukan wanita.
  3. Kepemilikan Mahar: Mahar adalah milik istri sendiri, tidak ada hak siapapun atas mahar tersebut dari para walinya. Meskipun mereka berhak menerimanya, tetapi mereka menerimanya untuk kepentingan dan milik si istri, berdasarkan firman Allah: “Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya” (QS. An-Nisa: 4), dan firman Allah: “Maka janganlah kamu mengambil kembali dari maskawin yang telah kamu berikan itu sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?” (QS. An-Nisa: 20).
  4. Penyebutan Mahar dalam Akad: Disunahkan menyebutkan dan menentukan mahar dalam akad nikah karena Nabi shallallahu alaihi wasallam tidak pernah melangsungkan pernikahan tanpa menyebutkan mahar di dalamnya, dan karena menyebutkannya dapat mencegah perselisihan dan pertengkaran antara suami istri.

Syarat-syarat Mahar dan Apa yang Boleh dan Tidak Boleh Menjadi Mahar:

  1. Harus berupa harta yang berharga, halal, yang boleh dimiliki, dijual, dan dimanfaatkan. Tidak boleh dengan khamr, babi, dan harta yang dirampas yang mereka ketahui.
  2. Harus terbebas dari gharar (ketidakjelasan), yaitu harus diketahui dan ditentukan. Tidak sah dengan yang tidak jelas seperti rumah yang tidak ditentukan, hewan yang tidak spesifik, atau hasil buah pohon secara mutlak, atau tahun ini dan semacamnya.

Berdasarkan hal ini, sah mahar dengan segala sesuatu yang layak menjadi harga atau upah, baik berupa barang, utang, atau manfaat yang jelas.

  1. Mempercepat dan Menunda Mahar: Boleh mempercepat dan menunda mahar, seluruhnya atau sebagian, sesuai adat dan kebiasaan masyarakat, dengan syarat waktu penundaan tidak terlalu tidak jelas dan tidak terlalu lama, karena hal itu bisa menyebabkan gugurnya mahar.

Masalah Ketiga: Hukum Berlebihan dalam Mahar

Disunahkan untuk tidak berlebihan dalam mahar karena:

  1. Hadits Aisyah radhiyallahu anha dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: “Di antara keberkahan wanita adalah kemudahan urusannya dan sedikitnya maharnya.” Yumn artinya berkah.
  2. Dari Umar radhiyallahu anhu bahwa dia berkata: “Janganlah kalian berlebihan dalam mahar wanita, karena jika hal itu merupakan kemuliaan di dunia atau ketakwaan di sisi Allah, tentu yang paling berhak adalah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Rasulullah tidak pernah memberikan mahar kepada istri-istrinya dan tidak ada dari putri-putrinya yang diberi mahar lebih dari dua belas uqiyah. Sesungguhnya seorang laki-laki bisa marah karena mahar istrinya hingga timbul permusuhan di hatinya, sampai dia berkata: ‘Aku telah susah payah untukmu seperti (susahnya) menggantung tempat air.'”
  3. Dari Abu Salamah yang berkata: Aku bertanya kepada Aisyah radhiyallahu anha tentang mahar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, dia menjawab: “Dua belas uqiyah dan nash.” Dia berkata: “Tahukah kamu apa itu nash?” Aku menjawab: “Tidak tahu.” Dia berkata: “Setengah uqiyah.”

Masalah Keempat: Hak-hak Pernikahan

Ketika akad nikah terjadi dengan sah, maka timbul banyak hak antara suami istri, yaitu:

Pertama: Hak-hak Istri Istri memiliki hak atas suaminya berupa hak materi seperti mahar dan nafkah, dan hak non-materi seperti keadilan, pergaulan yang baik, dan perlakuan yang baik. Rinciannya sebagai berikut:

  1. Mahar: Ini adalah hak istri atas suaminya berdasarkan firman Allah: “Dan berikanlah kepada para wanita shadaq (mahar) mereka sebagai pemberian dengan penuh kerelaan” (QS. An-Nisa: 4), dan dalil-dalil lain yang telah disebutkan.
  2. Nafkah, Pakaian, dan Tempat Tinggal: Suami wajib menyediakannya untuk istri berdasarkan firman Allah: “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf” (QS. Al-Baqarah: 233), dan firman Allah: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka” (QS. An-Nisa: 34).

Juga hadits Hakim bin Muawiyah Al-Qusyairi dari ayahnya radhiyallahu anhu yang berkata: Aku bertanya: “Ya Rasulullah, apa hak istri?” Beliau menjawab: “Engkau memberinya makan ketika engkau makan, dan memberinya pakaian ketika engkau berpakaian.”

Dan hadits Jabir radhiyallahu anhu dalam khutbah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang di dalamnya: “Dan mereka (istri-istri) berhak atas kalian untuk mendapat rizki dan pakaian dengan cara yang ma’ruf.”

  1. Memelihara kehormatan istri dengan jimak untuk menjaga haknya dan kemaslakhatannya dalam pernikahan, dan menjauhkan fitnah darinya, berdasarkan keumuman firman Allah: “Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepada kamu” (QS. Al-Baqarah: 222), dan firman Allah: “Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki” (QS. Al-Baqarah: 223), dan sabda beliau shallallahu alaihi wasallam: “Dan pada kemaluan salah seorang dari kalian ada sedekah,” maksudnya jimak.
  2. Bergaul dengan baik dan memperlakukannya dengan ma’ruf berdasarkan firman Allah: “Dan bergaullah dengan mereka secara patut” (QS. An-Nisa: 19). Hendaknya suami berakhlak baik dengan istrinya, lemah lembut kepadanya, sabar terhadap apa yang terjadi darinya, dan berbaik sangka kepadanya. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Sebaik-baik kalian adalah yang terbaik kepada keluarganya.”
  3. Berlaku adil di antara istri-istrinya dalam bermalam dan nafkah bagi yang memiliki lebih dari satu istri, berdasarkan firman Allah: “Maka jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja…” (QS. An-Nisa: 3). Dan dari Anas radhiyallahu anhu berkata: “Nabi shallallahu alaihi wasallam memiliki sembilan istri, ketika beliau membagi giliran di antara mereka, beliau tidak sampai kepada istri yang pertama kecuali setelah sembilan hari…”

Kedua: Hak Suami Hak suami atas istrinya lebih besar dari hak istri atasnya, berdasarkan firman Allah: “Dan para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya” (QS. Al-Baqarah: 228), dan sabda beliau shallallahu alaihi wasallam: “Seandainya aku memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain, niscaya aku perintahkan istri untuk sujud kepada suaminya. Dan seorang wanita tidak akan dapat menunaikan hak Allah atas dirinya sepenuhnya hingga dia menunaikan hak suaminya atas dirinya sepenuhnya.”

 

 

Di antara hak suami atas istrinya:

  1. Menjaga rahasia dan tidak membocorkannya kepada siapapun berdasarkan firman Allah: “Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)” (QS. An-Nisa: 34).
  2. Wajib mentaatinya dalam hal ma’ruf berdasarkan firman Allah: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita” (QS. An-Nisa: 34).
  3. Memungkinkan suami menikmati dirinya ketika suami mengajaknya ke tempat tidur selama tidak ada halangan syar’i, berdasarkan sabda beliau shallallahu alaihi wasallam: “Jika seorang laki-laki mengajak istrinya ke tempat tidur, lalu istri menolak datang, sehingga suami marah kepadanya, maka malaikat melaknatnya hingga pagi.”
  4. Menjaga rumah, harta, dan anak-anaknya serta mendidik mereka dengan baik berdasarkan sabda beliau shallallahu alaihi wasallam: “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian bertanggung jawab atas yang dipimpinnya… dan wanita adalah pemimpin di rumah suaminya, dan dia bertanggung jawab atas yang dipimpinnya.” Dan sabda beliau shallallahu alaihi wasallam: “Dan kalian berhak atas mereka agar tidak memperbolehkan orang yang kalian benci menginjakkan kaki di tempat tidur kalian.”
  5. Bergaul dengan ma’ruf, berakhlak baik, dan menahan gangguan darinya berdasarkan sabda beliau shallallahu alaihi wasallam: “Tidaklah seorang istri menyakiti suaminya di dunia, kecuali istrinya dari bidadari berkata: ‘Jangan sakiti dia, semoga Allah membunuhmu, karena dia hanyalah tamu yang akan segera berpisah darimu dan kembali kepada kami.'” Dakhil artinya tamu dan penghuni sementara.

Ketiga: Hak Bersama antara Suami Istri Kebanyakan hak yang telah disebutkan adalah hak bersama antara suami istri, terutama hak bersenang-senang dan hak-hak yang mengikutinya. Demikian juga masing-masing suami istri hendaknya memperbaiki akhlaknya untuk pasangannya, menanggung gangguannya, dan bergaul dengan ma’ruf. Tidak menunda haknya, tidak merasa berat memberikannya, dan tidak mengikutinya dengan gangguan dan rasa berjasa, berdasarkan firman Allah: “Dan bergaullah dengan mereka secara patut” (QS. An-Nisa: 19), dan firman Allah: “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf” (QS. Al-Baqarah: 228), dan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Sebaik-baik kalian adalah yang terbaik kepada keluarganya.”

Disunahkan bagi suami untuk mempertahankan istrinya meskipun dia tidak menyukainya, berdasarkan firman Allah: “Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak” (QS. An-Nisa: 19).

Masalah Kelima: Mengumumkan Pernikahan

Disunahkan mengumumkan pernikahan, menampakkannya, menyebarkannya, dan memukul rebana, berdasarkan sabda beliau shallallahu alaihi wasallam: “Pembeda antara haram dan halal adalah suara dan rebana dalam pernikahan.” Memukul rebana dilakukan oleh wanita, bukan laki-laki, dengan syarat tidak disertai kata-kata keji atau yang menyalahi syariat.

 

 

Masalah Keenam: Walimah dalam Pernikahan

Walimah adalah makanan pernikahan yang disajikan untuk orang-orang yang diundang dan dikumpulkan.

Disunahkan mengadakan walimah untuk pernikahan berdasarkan hadits Abdurrahman bin Auf radhiyallahu anhu bahwa dia menikahi seorang wanita, lalu Nabi shallallahu alaihi wasallam berkata kepadanya: “Adakanlah walimah walau dengan seekor kambing.” Dan “Nabi shallallahu alaihi wasallam mengadakan walimah untuk Zainab radhiyallahu anha dengan roti dan daging.” Dan “Nabi shallallahu alaihi wasallam mengadakan walimah untuk sebagian istrinya dengan dua mud gandum.”

Masalah Ketujuh: Hukum Memenuhi Undangan Walimah Pernikahan:

Wajib bagi orang yang diundang ke walimah pernikahan untuk memenuhi undangan tersebut; berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu anhuma bahwa ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila salah seorang dari kalian diundang ke walimah, maka hendaklah ia datang”, dan hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang tidak memenuhi undangan, maka sungguh ia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya”.

Syarat-syarat Memenuhi Undangan Walimah Pernikahan:

  1. Hendaknya itu adalah walimah yang pertama, jika ia mengadakan walimah lebih dari satu hari maka disunahkan pada hari kedua, dan dimakruhkan pada hari ketiga; berdasarkan hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Makanan hari pertama adalah hak, makanan hari kedua adalah sunnah, dan makanan hari ketiga adalah pamer. Barangsiapa yang pamer, maka Allah akan memperdengarkan (aib)nya”.
  2. Hendaknya yang mengundang adalah seorang muslim; maka tidak wajib memenuhi undangan orang kafir.
  3. Hendaknya yang mengundang bukan termasuk orang-orang yang bermaksiat secara terang-terangan, dan bukan orang yang zalim atau pemilik harta yang haram.
  4. Hendaknya undangan itu khusus; jika ia mengundang dalam suatu kelompok maka tidak wajib memenuhi undangan.
  5. Hendaknya tujuan dari undangan adalah untuk menjalin kasih sayang dan mendekatkan diri, jika ia mengundang karena takut kepadanya, atau mengharap kedudukan, maka tidak wajib memenuhi undangan.
  6. Hendaknya tidak ada kemungkaran dalam walimah tersebut, seperti khamar, nyanyian, alat musik, dan percampuran laki-laki dengan perempuan, jika terdapat sesuatu dari hal tersebut maka tidak wajib memenuhi undangan; berdasarkan hadits Jabir radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah ia duduk di meja yang diedarkan padanya khamar”. Jika orang yang diundang mampu menghilangkan kemungkaran dengan kehadirannya, maka wajib baginya untuk hadir, memenuhi undangan, dan menghilangkan kemungkaran tersebut; berdasarkan hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu anhu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bersabda: “Barangsiapa di antara kalian yang melihat kemungkaran, maka hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya, jika tidak mampu maka dengan lisannya, jika tidak mampu maka dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemah iman”.

 

BAB KETIGA: TENTANG KHULU’, TERDIRI DARI DUA MASALAH:

Masalah Pertama: Pengertian dan Dalil Disyariatkannya

  1. Definisi Khulu’:

Khulu’ secara bahasa: diambil dari kata menanggalkan pakaian; karena masing-masing dari kedua suami istri adalah pakaian bagi yang lainnya.

Secara syariat: perceraian yang terjadi antara suami istri dengan imbalan yang dibayarkan oleh istri kepada suaminya, dengan lafaz-lafaz khusus.

  1. Disyariatkannya Khulu’:

Khulu’ disyariatkan berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Jika kamu khawatir keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya” (QS. Al-Baqarah: 229).

Dan berdasarkan hadis Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma: bahwa istri Tsabit bin Qais datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata: “Ya Rasulullah, terhadap Tsabit bin Qais aku tidak mencela akhlak maupun agamanya, tetapi aku takut berbuat kufur dalam Islam.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apakah kamu akan mengembalikan kebunnya kepadanya?” Dia menjawab: “Ya.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Terimalah kebun itu, dan ceraikanlah dia dengan satu talak.”

Masalah Kedua: Hukum-hukum yang Berkaitan dengannya dan Hikmahnya

  1. Hukum-hukum Khulu’:

Hukum-hukum khulu’ dapat diringkas sebagai berikut:

  1. Khulu’ dibolehkan karena buruknya pergaulan antara suami istri, dan tidak terjadi kecuali dengan imbalan materi yang ditetapkan istri untuk suami.
  2. Tidak terjadi dari selain istri yang sudah dewasa dan berakal; karena yang tidak dewasa dan berakal tidak memiliki kewenangan bertindak karena kurang cakap hukum.
  3. Jika seorang laki-laki menkhulu’ istrinya, maka istri memiliki kendali atas dirinya sendiri, dan suami tidak lagi memiliki kekuasaan atasnya, serta tidak ada hak rujuk baginya.
  4. Istri yang dikhulu’ tidak dapat dikenai talak, zhihar, atau ila’ selama masa iddahnya dari suami yang menkhulu’nya, karena ia menjadi asing dari suaminya.
  5. Khulu’ dibolehkan saat haid dan dalam masa suci yang telah disetubuhi; karena tidak ada mudarat baginya dalam hal itu, sebab Allah subhanahu wa ta’ala memutlakkannya dan tidak membatasinya pada waktu tertentu.
  6. Haram bagi laki-laki menyakiti istrinya dan mencegah hak-haknya, sehingga memaksanya untuk menkhulu’ dirinya; berdasarkan firman Allah ta’ala: “Dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata” (QS. An-Nisa: 19).
  7. Makruh bagi wanita dan dilarang baginya menkhulu’ suaminya ketika keadaan baik-baik saja dan tanpa sebab yang mengharuskannya, seperti suami yang cacat fisiknya dan istri tidak tahan tinggal bersamanya, atau berperangai buruk, atau istri takut tidak dapat menegakkan hukum-hukum Allah.
  1. Hikmah Disyariatkannya Khulu’:

Diketahui bahwa pernikahan adalah ikatan antara suami istri dan pergaulan dengan cara yang ma’ruf. Allah ta’ala berfirman: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang” (QS. Ar-Rum: 21).

Inilah buah pernikahan. Jika makna ini tidak tercapai, tidak ada kasih sayang dari kedua belah pihak atau tidak ada dari pihak suami saja, sehingga pergaulan menjadi buruk dan pengobatan menjadi sulit, maka suami diperintahkan untuk melepas istri dengan cara yang baik; berdasarkan firman Allah ta’ala: “Maka menahan mereka dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan mereka dengan cara yang ihsan” (QS. Al-Baqarah: 229).

Jika ada cinta dari pihak suami tetapi tidak dari pihak istri, karena istri membenci akhlak suaminya, atau membenci kekurangan agamanya, atau takut berdosa karena meninggalkan haknya, maka dalam keadaan ini dibolehkan bagi wanita meminta berpisah dengan imbalan yang diberikannya kepadanya, dan menebus dirinya dengannya; berdasarkan firman Allah ta’ala: “Kemudian jika kamu khawatir keduanya tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya” (QS. Al-Baqarah: 229).

BAB KEEMPAT: TENTANG TALAK, TERDIRI DARI BEBERAPA MASALAH:

Masalah Pertama: Pengertian, Dalil Disyariatkannya, dan Hikmahnya

  1. Definisi Talak:

Talak secara bahasa: pelepasan, dikatakan: unta betina terlepas jika dilepas ke mana pun dia mau.

Secara syariat: melepaskan ikatan nikah atau sebagiannya.

  1. Siapa yang Sah Talaknya:

Talak sah dijatuhkan oleh suami yang baligh, berakal, mumayyiz, memilih, yang memahaminya, atau oleh wakilnya. Maka tidak terjadi talak dari selain suami, tidak dari anak kecil, tidak dari orang gila, tidak dari orang mabuk, tidak dari orang yang dipaksa, dan tidak dari orang yang marah dengan kemarahan yang sangat sehingga tidak tahu apa yang dikatakannya.

  1. Disyariatkannya Talak:

Pada dasarnya dalam pernikahan adalah kelangsungan kehidupan berumah tangga antara suami istri. Allah ta’ala telah mensyariatkan hukum-hukum yang banyak dan adab-adab yang lengkap dalam pernikahan untuk kelangsungannya dan menjamin keberadaannya. Namun adab-adab ini mungkin tidak diperhatikan oleh suami istri atau salah satu dari keduanya, sehingga terjadi pertengkaran di antara keduanya sampai tidak ada lagi ruang untuk perbaikan, maka perlu ada pensyariatan hukum-hukum yang mengarah pada pemutusan ikatan pernikahan dengan cara yang tidak menyia-nyiakan hak salah satu dari suami istri, selama sebab-sebab hidup bersama telah tiada di antara keduanya.

Talak disyariatkan berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, dan Ijma’.

Dari Al-Qur’an: Allah ta’ala berfirman: “Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik” (QS. Al-Baqarah: 229). Dan firman-Nya: “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya” (QS. At-Talaq: 1).

Dari Sunnah: hadis Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa dia menceraikan istrinya saat haid, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Umar: “Hendaklah dia merujuknya, kemudian jika sudah suci, jika mau boleh menceraikannya.”

Para ulama umat telah bersepakat tentang kebolehan dan disyariatkannya talak.

  1. Hikmah Disyariatkannya:

Talak disyariatkan karena di dalamnya terdapat solusi untuk masalah-masalah pernikahan ketika dibutuhkan, khususnya ketika tidak ada kecocokan dan munculnya kebencian yang dengan keadaan itu suami istri tidak mampu menegakkan hukum-hukum Allah dan melanjutkan kehidupan berumah tangga. Ini termasuk kebaikan-kebaikan agama Islam.

Masalah Kedua: Hukum Talak dan di Tangan Siapa?

Pada dasarnya talak itu boleh, mubah, ketika darurat dan membutuhkannya; seperti buruknya akhlak wanita dan buruknya pergaulannya. Dan makruh jika tidak ada kebutuhan kepadanya; karena menghilangkan pernikahan yang mengandung kemaslahatan-kemaslahatan yang dianjurkan: yaitu menjaga diri, mencari keturunan, dan lain-lain.

Talak haram dalam beberapa keadaan, sebagaimana akan dijelaskan dalam pembahasan tentang talak bid’i. Dan bisa jadi wajib bagi seseorang; seperti jika mengetahui kefasikan istrinya dan jelas zinaanya, agar tidak menjadi dayuts, dan agar tidak menisbatkan kepadanya anak dari orang lain. Demikian juga jika istri tidak lurus dalam agamanya, seperti jika meninggalkan shalat dan dia tidak mampu meluruskannya.

Masalah Ketiga: Lafaz-lafaz Talak

Lafaz-lafaz talak terbagi menjadi dua bagian:

  1. Lafaz Sharih (Tegas):

Yaitu lafaz-lafaz yang ditetapkan untuknya, yang tidak mengandung makna lain, yaitu lafaz talak dan yang tashrif darinya, dari fi’il madhi seperti: “Aku telah menceraikanmu”, atau isim fa’il seperti: “Kamu tertalak”, atau isim maf’ul seperti: “Kamu diceraikan”. Lafaz-lafaz ini menunjukkan pada penjatuhan talak, bukan fi’il mudhari’ atau amr seperti: “Kamu akan tertalak” dan “Ceraikanlah”.

  1. Lafaz Kinayah (Sindiran):

Yaitu lafaz-lafaz yang mengandung kemungkinan talak dan selainnya, seperti perkataannya kepada istrinya: “Kamu bebas”, “kamu berlepas diri”, “kamu terpisah”, “talimu di atas punggungmu”, “kembali ke keluargamu”, dan semisalnya.

Perbedaan antara lafaz sharih dan lafaz kinayah dalam talak: lafaz sharih terjadi talak dengannya meskipun tidak diniatkan, baik serius maupun bercanda atau main-main; berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tiga perkara yang sungguh-sungguhnya adalah sungguh-sungguh dan main-mainnya adalah sungguh-sungguh: nikah, talak, dan rujuk.”

Adapun kinayah, tidak terjadi talak dengannya kecuali jika diniatkan dengan niat yang bersamaan dengan lafaznya; karena lafaz-lafaz ini mengandung kemungkinan talak dan selainnya, maka tidak terjadi kecuali dengan niatnya, kecuali jika ada qarinah yang menunjukkan bahwa dia meniatkannya, maka tidak dipercaya perkataannya.

Masalah Keempat: Talak Sunnah dan Hukumnya

  1. Talak Sunnah:

Yang dimaksud dengan talak sunnah: talak yang diizinkan oleh syariat, yaitu yang terjadi sesuai dengan ajaran syariat Islam, dan itu terjadi dengan dua hal:

  1. Jumlah talak
  2. Keadaan penjatuhan talak

Sunnah jika suami terpaksa menjatuhkan talak: hendaklah menjatuhkan satu talak dalam masa suci yang tidak disetubuhi, dan meninggalkannya tanpa mengiringinya dengan talak lain sampai habis iddahnya; berdasarkan firman Allah ta’ala: “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya” (QS. At-Talaq: 1), yaitu: pada waktu mereka mulai menghadapi iddah yaitu masa suci, karena masa haid tidak dihitung dari iddah.

Ibnu Umar dan Ibnu Abbas serta jamaah berkata tentang ayat ini: suci tanpa bersetubuh.

 

 

  1. Hukum Talak Sunnah:

Para ulama sepakat bahwa talak sunnah terjadi; berdasarkan firman Allah ta’ala: “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya” (QS. At-Talaq: 1), yaitu pada masa suci.

Masalah Kelima: Talak Bid’i dan Hukumnya

  1. Talak Bid’i:

Yaitu talak yang dijatuhkan laki-laki dengan cara yang haram yang dilarang oleh syariat, dan terjadi dengan salah satu dari dua hal:

  1. Jumlah talak
  2. Keadaan penjatuhan talak

Jika menceraikan dengan tiga talak dengan satu lafaz, atau terpisah-pisah dalam satu masa suci, atau menceraikannya saat haid atau nifas, atau menceraikannya dalam masa suci yang disetubuhi dan tidak jelas kehamilannya, maka ini adalah talak bid’i yang haram, dilarang secara syariat, dan pelakunya berdosa.

Talak bid’i dalam jumlah mengharamkannya baginya sampai menikah dengan suami lain, berdasarkan firman Allah ta’ala: “Kemudian jika dia menceraikannya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain” (QS. Al-Baqarah: 230) – maksudnya yang ketiga.

Talak bid’i dalam waktu, disunahkan baginya merujuknya; berdasarkan hadis Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa dia menceraikan istrinya saat haid, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk merujuknya. Jika merujuknya, wajib baginya menahannya sampai suci, kemudian jika mau menceraikannya, jika mau menahannya.

  1. Hukum Talak Bid’i:

Haram bagi suami menjatuhkan talak bid’i, baik dalam jumlah atau waktu; berdasarkan firman Allah ta’ala: “Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik” (QS. Al-Baqarah: 229), dan firman Allah ta’ala: “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya” (QS. At-Talaq: 1), yaitu: dalam keadaan suci tanpa bersetubuh, dan karena Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma ketika menceraikan istrinya saat haid, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk merujuknya.

Talak bid’i terjadi seperti talak sunnah; karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Ibnu Umar untuk merujuk istrinya, dan tidak ada rujuk kecuali setelah terjadinya talak, dan saat itu talak ini dihitung dari talaknya.

Masalah Keenam: Rujuk

  1. Definisinya:

Secara bahasa: satu kali dari kembali. Secara syariat: mengembalikan istri yang ditalak dengan talak yang tidak bain kepada keadaan sebelum talak tanpa akad.

  1. Disyariatkannya:

Dalil disyariatkannya rujuk adalah Al-Qur’an, Sunnah, dan Ijma’.

Dari Al-Qur’an: firman Allah ta’ala: “Dan suami-suami mereka berhak merujuki mereka dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah” (QS. Al-Baqarah: 228) dan firman Allah ta’ala: “Apabila kamu mentalak istri-istrimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik” (QS. Al-Baqarah: 231) yaitu dengan rujuk.

Dari Sunnah: hadis Ibnu Umar yang telah disebutkan, dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Perintahkan dia untuk merujuknya.”

Para ulama sepakat bahwa barang siapa yang menceraikan kurang dari tiga maka baginya ada rujuk dalam masa iddah.

  1. Hikmahnya:

Hikmah dari rujuk adalah memberikan kesempatan kepada suami jika menyesal menjatuhkan talak dan ingin melanjutkan kehidupan berumah tangga, maka dia mendapati pintu terbuka di hadapannya. Ini termasuk rahmat Allah azza wa jalla kepada hamba-hamba-Nya dan kelembutan-Nya kepada mereka.

  1. Syarat-syaratnya:

Rujuk sah dengan syarat-syarat:

  1. Talak kurang dari jumlah yang dimiliki suami, yaitu tiga talak untuk orang merdeka dan dua untuk budak. Jika telah menghabiskan jumlah talak, tidak halal baginya sampai menikah dengan suami lain.
  2. Yang ditalak adalah yang telah disetubuhi; karena rujuk hanya terjadi dalam iddah dan yang tidak disetubuhi tidak ada iddah baginya; berdasarkan firman Allah ta’ala: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampuri mereka, maka sekali-kali tidak ada iddah atas mereka yang kamu minta menunggu” (QS. Al-Ahzab: 49).
  3. Talak tanpa imbalan; karena imbalan dalam talak dijadikan agar wanita menebus dirinya dari suami, dan itu tidak tercapai baginya dengan rujuk, maka tidak halal kecuali dengan akad baru dengan ridlanya.
  4. Pernikahan yang sah, maka tidak ada rujuk jika menceraikan dalam pernikahan yang fasid. Jika pernikahan tidak sah maka talak tidak sah; karena itu adalah cabangnya, dan jika talak tidak sah, maka rujuk tidak sah.
  5. Rujuk dalam masa iddah, berdasarkan firman Allah ta’ala: “Dan suami-suami mereka berhak merujuki mereka dalam masa menanti itu” (QS. Al-Baqarah: 228) yaitu: dalam iddah.
  6. Rujuk yang langsung, maka tidak sah yang digantungkan; seperti perkataannya: jika terjadi ini maka aku telah merujukmu.
  1. Dengan Apa Rujuk Terjadi?
  1. Rujuk terjadi dengan lafaz, seperti perkataannya: aku merujuk istriku, aku mengembalikannya, aku mengembalikannya, aku menahannya, aku merujuknya.
  2. Dan terjadi dengan menyetubuhi istri jika diniatkan dengannya merujuknya.

Dari hukum-hukum talak raj’i:

  1. Yang ditalak dengan talak raj’i adalah istri selama dalam iddah, baginya apa yang menjadi hak istri-istri berupa nafkah, pakaian, dan tempat tinggal, dan atasnya apa yang atas mereka yaitu menetap di rumah, dan baginya berhias untuknya, dan boleh berduaan dengannya dan menyetubuhinya, dan masing-masing mewarisi yang lain.
  2. Tidak disyaratkan dalam rujuk ridla wanita atau walinya, berdasarkan firman Allah ta’ala: “Dan suami-suami mereka berhak merujuki mereka dalam masa menanti itu jika mereka (para suami) menghendaki ishlah” (QS. Al-Baqarah: 228).
  3. Waktu rujuk berakhir dengan berakhirnya iddah, dan beriddah dengan tiga kali haid. Jika yang dirujuk telah suci dari haid ketiga dan suaminya tidak merujuknya, maka bain darinya dengan bainunah shughra, maka tidak halal baginya kecuali dengan akad baru dengan syarat-syaratnya: dari wali dan dua saksi yang adil.
  4. Yang dirujuk dan yang bain yang dinikahi suaminya, kembali pada sisa jumlah talak yang masih ada baginya.
  5. Jika telah menghabiskan jumlah talak yang dimilikinya dengan menceraikan tiga kali, maka haram baginya, dan bain darinya dengan bainunah kubra, maka tidak halal baginya sampai disetubuhi oleh suami lain dengan pernikahan yang sah.

 

 

BAB KELIMA: TENTANG ILIA

1 – Definisi Ilia dan Dalilnya:

a- Definisi Ilia: Ilia secara bahasa: diambil dari kata “aliyyah” yang berarti sumpah. Dikatakan: “Seseorang bersumpah” yaitu bersumpah.

Secara syariat: Seorang suami bersumpah demi Allah atau dengan salah satu sifat-Nya -sementara dia mampu bersetubuh- untuk meninggalkan persetubuhan dengan istrinya di kemaluannya selamanya, atau lebih dari empat bulan.

b- Dalilnya: Firman Allah Ta’ala: “Bagi orang-orang yang meng-ila istri-istri mereka, diberi tangguh empat bulan. Kemudian jika mereka kembali (kepada istri-istrinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan jika mereka bertekad hendak menceraikan, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 226-227).

2 – Syarat-syarat Ilia: a- Harus dari suami yang mampu bersetubuh, maka tidak sah dari orang yang tidak mampu bersetubuh karena penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau kelumpuhan, atau dipotong seluruhnya.

b- Bersumpah demi Allah atau salah satu sifat-Nya, bukan dengan talak atau memerdekakan budak atau nazar.

c- Bersumpah untuk meninggalkan persetubuhan lebih dari empat bulan.

d- Bersumpah untuk meninggalkan persetubuhan di kemaluan (farj), maka jika bersumpah untuk meninggalkan persetubuhan di dubur, tidak termasuk mulia; karena dia tidak meninggalkan persetubuhan yang wajib.

e- Istri harus dari yang dapat disetubuhi, adapun wanita yang tidak dapat disetubuhi seperti yang tertutup rapat atau yang berlubang kecil, maka tidak sah ilia darinya.

3 – Hukumnya: Ilia haram dalam Islam; karena itu sumpah untuk meninggalkan kewajiban. Jika suami bersumpah tidak akan menggauli istrinya selamanya atau lebih dari empat bulan maka dia adalah mulia. Jika terjadi darinya persetubuhan dengan istri dan membayar kafarat sumpahnya sebelum berakhirnya empat bulan maka dia telah fai (kembali), yaitu: kembali melakukan apa yang ditinggalkannya, dan Allah mengampuni apa yang terjadi darinya. Dan jika dia menolak untuk menyetubuhi setelah masa berlalu, dan wanita menuntut hal itu darinya, maka hakim memerintahkannya dengan salah satu dari dua perkara:

1 – Kembali dari sumpahnya dan menyetubuhi istrinya, dan membayar kafarat sumpah.

2 – Atau menceraikan, jika dia menolak kecuali berpegang pada sumpahnya.

Jika dia menolak kedua perkara sebelumnya maka hakim menceraikannya, atau memfasakhnya; karena dia berdiri sebagai pengganti mulia ketika menolak, dan talak dapat diwakilkan. Jika masa ilia berakhir, dan salah satu dari kedua suami istri ada uzur yang menghalangi persetubuhan, suami diperintahkan untuk fai dengan lisannya dengan mengatakan: Kapan saya mampu akan saya gauli kamu; karena tujuan fai adalah meninggalkan apa yang dimaksudkannya yaitu membahayakannya. Para fuqaha menyamakan dengan mulia dalam hukum-hukum ini orang yang meninggalkan persetubuhan istrinya untuk membahayakannya tanpa sumpah, lebih dari empat bulan, dan dia tidak ada udzur.

4 – Dari hukum-hukum Ilia:

  • Ilia terbentuk dari setiap suami yang sah talaknya, baik muslim maupun kafir, merdeka maupun budak, dan dari orang marah dan sakit, dan dari istri yang belum dicampuri; karena keumuman ayat.
  • Dalam syariat yang bijaksana dari Allah Subhanahu -dengan memerintahkan mulia untuk bersetubuh atau menceraikan- terdapat penghilangan kezaliman dan bahaya dari wanita, dan pembatalan apa yang mereka lakukan di masa jahiliyah yaitu memperpanjang masa ilia.
  • Ilia tidak terbentuk dari orang gila, dan orang pingsan; karena tidak terbayang bagi mereka apa yang mereka katakan, maka niat tidak ada dari mereka.

BAB KEENAM: TENTANG ZHIHAR

1 – Definisi Zhihar dan Hukumnya:

a- Definisi Zhihar: Zhihar secara bahasa: diambil dari kata punggung (zhahr).

Secara syariat: Seorang laki-laki menyerupakan istrinya dalam keharaman dengan salah satu mahramnya, karena nasab, atau susuan atau perkawinan, atau sebagiannya. Maka laki-laki berkata ketika ingin menahan diri dari bersenang-senang dengan istrinya: “Kamu bagiku seperti punggung ibuku,” atau saudaraku atau lainnya. Kapan dia melakukan itu maka dia telah men-zhihar istrinya.

b- Hukumnya: Zhihar haram; berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Orang-orang yang men-zhihar istri-istri mereka di antara kamu” sampai firman-Nya: “Dan sesungguhnya mereka mengucapkan perkataan yang mungkar dan dusta.” (QS. Al-Mujadalah: 2). Zhihar adalah talak di masa jahiliyah, ketika Islam datang mengingkarinya dan menganggapnya sebagai sumpah yang dapat dikaffarati; sebagai rahmat dari Allah Subhanahu dan kemudahan bagi hamba-hamba-Nya.

Maka haram bagi muzhaahir dan muzhaahar minhaa bersenang-senang satu sama lain -dengan bersetubuh dan penyebab-penyebabnya, seperti mencium, dan bersenang-senang dengan yang selain kemaluan- sebelum membayar kafarat; berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan orang-orang yang men-zhihar istri-istri mereka kemudian mereka hendak kembali kepada apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur.” (QS. Al-Mujadalah: 3). Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada muzhaahir: “Jangan kamu dekati dia sampai kamu melakukan apa yang Allah perintahkan kepadamu.”

2 – Kafarat Zhihar: Kafarat zhihar tersusun sebagai berikut: a- Memerdekakan budak mukmin, yang selamat dari cacat. b- Jika tidak mendapat budak atau tidak mendapat harganya, berpuasa dua bulan qomariyah berturut-turut, tidak memisahkan antara dua bulan kecuali dengan puasa wajib seperti puasa Ramadhan, atau berbuka wajib seperti berbuka untuk hari raya dan hari-hari tasyriq, dan berbuka karena sakit dan safar. c- Jika tidak mampu berpuasa, maka memberi makan enam puluh orang miskin, untuk setiap orang miskin satu mud dari gandum, atau setengah sha’ dari selainnya, dari makanan pokok negeri; berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan orang-orang yang men-zhihar istri-istri mereka kemudian mereka hendak kembali kepada apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur…” kedua ayat. (QS. Al-Mujadalah: 3-4). Dan hadits Salamah bin Shakhr Al-Bayadhi ketika menjadikan istrinya seperti punggung ibunya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya memerdekakan budak, jika tidak mendapat maka puasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mendapat maka memberi makan.

Jika muzhaahir bersetubuh sebelum membayar kafarat maka dia berdosa dan bermaksiat, dan tidak wajib atasnya kecuali satu kafarat, dan kafarat tetap tergantung di tanggungannya sampai dia membayar kafarat, dan pengharaman istrinya atasnya juga tetap sampai dia membayar kafarat.

BAB KETUJUH: TENTANG LI’AN, DAN DI DALAMNYA ADA MASALAH-MASALAH:

Masalah Pertama: Definisi Li’an, Dalil Disyariatkannya, dan Hikmahnya:

1 – Definisi Li’an: Li’an secara bahasa: mashdar dari laa’ana, diambil dari laknat yaitu pengusiran dan pengjauhan.

Secara syariat: Kesaksian-kesaksian yang diperkuat dengan sumpah-sumpah, yang disertai dengan laknat dari pihak suami dan dengan murka dari pihak istri, berdiri sebagai pengganti had qadzaf bagi suami, dan pengganti had zina bagi istri. Dinamakan li’an karena laki-laki berkata pada yang kelima: “Semoga laknat Allah atasku jika aku termasuk orang-orang yang dusta,” dan karena salah satu dari mereka pasti dusta, maka dia akan terlaknat.

2 – Dalil Disyariatkannya Li’an: Dalil disyariatkannya li’an adalah firman Allah Ta’ala: “Dan orang-orang yang menuduh istri-istri mereka (berzina), padahal mereka tidak ada saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar…” ayat-ayat. (QS. An-Nur: 6-10).

Dan hadits Sahl bin Sa’d radhiyallahu ‘anhu bahwa seorang laki-laki dari Anshar datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: Ya Rasulullah, bagaimana pendapat anda tentang laki-laki yang mendapati bersama istrinya seorang laki-laki, apakah dia membunuhnya ataukah bagaimana dia berbuat? Maka Allah menurunkan tentang urusannya apa yang disebutkan dalam Al-Qur’an tentang perkara orang-orang yang berli’an. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Allah telah memutuskan tentangmu dan istrimu.” Dia berkata: Maka kami berli’an di masjid dan aku menyaksikan.

Dalam riwayat: Maka kami berli’an, dan aku bersama orang-orang di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

3 – Hikmah Disyariatkannya Li’an: Hikmah disyariatkannya li’an bagi suami: agar tidak menimpa kehinaan karena zinanya istri, dan merusak tempat tidurnya, dan agar tidak melekat padanya anak orang lain, sementara dia tidak mungkin mendirikan bukti atasnya pada umumnya, dan dia tidak mengakui kejahatannya, dan perkataannya tidak diterima atasnya, maka tidak tersisa kecuali bersumpah keduanya dengan sumpah yang paling berat. Maka dalam syariat li’an terdapat solusi bagi masalahnya, dan penghilangan kesulitan, dan menolak had qadzaf darinya. Dan karena tidak ada saksi baginya kecuali dirinya sendiri maka wanita dimungkinkan untuk melawan sumpah-sumpahnya dengan sumpah-sumpah berulang sepertinya, untuk menolak had darinya, atau wajib atasnya had. Dan jika suami nusyuz (menolak) dari sumpah-sumpah maka wajib atasnya had qadzaf, dan jika dia nusyuz setelah sumpahnya maka sumpah-sumpahnya dengan nusyuznya menjadi bukti yang kuat, tidak ada lawannya, dan ditegakkan atasnya had ketika itu.

 

 

Masalah Kedua: Syarat-syaratnya dan Tata Caranya:

1 – Syarat-syarat Sahnya Li’an:

1 – Harus antara dua suami istri yang mukallaf (baligh berakal); berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan orang-orang yang menuduh istri-istri mereka.” (QS. An-Nur: 6).

2 – Laki-laki men-qadzaf istrinya dengan zina, seperti perkataannya: Hai pezina, atau: Aku melihatmu berzina, atau: Kamu berzina.

3 – Wanita mendustakan laki-laki dalam qadzafnya ini, dan terus mendustakannya sampai selesai li’an.

4 – Li’an selesai dengan putusan hakim.

2 – Tata Cara Li’an dan Sifatnya: Sifat li’an: Suami berkata di hadapan hakim di depan kumpulan orang: Aku bersaksi demi Allah sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang benar dalam apa yang aku tuduhkan kepada istriku si fulanah yaitu zina, dia mengucapkan itu empat kali, dan menunjuk kepadanya jika dia hadir, dan menyebutnya jika dia tidak hadir dengan apa yang membedakannya. Kemudian dia menambahkan dalam kesaksian kelima -setelah hakim menasihatinya dan memperingatkannya dari dusta-: Dan laknat Allah atasku, jika aku termasuk orang-orang yang dusta.

Kemudian wanita berkata empat kali: Aku bersaksi demi Allah sesungguhnya dia telah dusta dalam apa yang dia tuduhkan kepadaku yaitu zina, kemudian dia menambahkan dalam kesaksian kelima: Dan sesungguhnya murka Allah atasku jika dia termasuk orang-orang yang benar. Berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan orang-orang yang menuduh istri-istri mereka (berzina), padahal mereka tidak ada saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang dusta. Dan istrinya itu dihindarkan dari azab oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar.” (QS. An-Nur: 6-9).

Masalah Ketiga: Hukum-hukum yang Dihasilkan dari Li’an: Jika li’an selesai maka dihasilkan apa yang berikut:

1 – Gugurnya had qadzaf dari suami.

2 – Tetapnya perpisahan antara suami istri, dan pengharamannya atasnya secara abadi, walaupun hakim tidak memisahkan antara mereka.

3 – Terputusnya nasab anaknya darinya dan melekat pada istri, dan menafikan anak memerlukan penyebutannya secara terang-terangan dalam li’an, seperti perkataannya: “Aku bersaksi demi Allah sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang benar dalam apa yang aku tuduhkan kepadanya yaitu zina, dan ini bukan anakku.” Berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma: Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berli’an antara seorang laki-laki dan istrinya maka memisahkan antara mereka, dan melekatkan anak pada wanita.

4 – Wajibnya had zina atas wanita, kecuali dia juga berli’an; maka nusyuznya dari sumpah-sumpah dengan sumpah-sumpahnya adalah bukti yang kuat, yang mewajibkan tegaknya had atasnya.

 

 

BAB KEDELAPAN: TENTANG IDDAH DAN IHDAD, YANG MENCAKUP BEBERAPA MASALAH:

Masalah Pertama: Definisi Iddah dan Dalil Disyariatkannya, serta Hikmahnya:

1 – Definisi Iddah: Iddah secara bahasa: kata benda dari kata kerja ‘adda ya’uddu, ‘addan, yang diambil dari kata ‘adad dan ihsha’ (perhitungan); karena mencakup perhitungan quru’ (masa suci) dan bulan-bulan.

Secara syariat: nama untuk masa tertentu yang harus ditunggu oleh wanita; sebagai bentuk ibadah kepada Allah Yang Maha Mulia, atau kesedihan atas suami, atau untuk memastikan bersihnya rahim.

Iddah merupakan akibat dari perceraian atau kematian.

2 – Dalil Disyariatkannya Iddah: Dasar kewajiban iddah dan disyariatkannya: Al-Qur’an, Sunnah, dan Ijma’.

Adapun dari Al-Qur’an: firman Allah Ta’ala: “Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'” (QS. Al-Baqarah: 228). Dan firman-Nya: “Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya” (QS. Ath-Thalaq: 4). Dan firman-Nya: “Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menahan diri (berkabung) empat bulan sepuluh hari” (QS. Al-Baqarah: 234).

Adapun dari Sunnah: hadits Al-Miswar bin Makhramah radhiyallahu ‘anhu: “Bahwa Subai’ah Al-Aslamiyyah radhiyallahu ‘anha melahirkan setelah kematian suaminya beberapa malam, lalu ia datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, meminta izin untuk menikah, maka beliau mengizinkannya, lalu ia menikah”, dan hadits-hadits lainnya.

3 – Hikmah Disyariatkannya Iddah: Hikmahnya adalah: untuk memastikan bersihnya rahim wanita dari kehamilan; agar tidak terjadi percampuran nasab. Juga: memberikan kesempatan kepada suami yang mencerai untuk merenungkan kembali jika ia menyesal, dan perceraiannya adalah raj’i. Juga: menjaga hak janin jika perpisahan terjadi saat hamil.

Masalah Kedua: Jenis-jenis Iddah: Iddah wanita terbagi menjadi dua bagian: 1 – Iddah kematian. 2 – Iddah perpisahan.

Pertama: Iddah Kematian: Yaitu iddah yang wajib bagi wanita yang suaminya meninggal dunia, dan keadaannya tidak lepas dari dua hal:

  • Apakah ia sedang hamil.
  • Atau tidak sedang hamil.

Jika ia sedang hamil: maka iddahnya berakhir dengan melahirkan meski hanya setelah satu jam dari kematian suaminya; berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya” (QS. Ath-Thalaq: 4).

Dan berdasarkan hadits Al-Miswar bin Makhramah radhiyallahu ‘anhu “bahwa Subai’ah Al-Aslamiyyah radhiyallahu ‘anha melahirkan setelah kematian suaminya beberapa malam, lalu ia datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta izin untuk menikah, maka beliau mengizinkannya, lalu ia menikah”.

Dan jika ia tidak sedang hamil: maka iddahnya adalah empat bulan sepuluh hari, dan ini berlaku mutlak baik suami telah menggaulinya atau belum. Berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala: “Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menahan diri (berkabung) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis masa iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat” (QS. Al-Baqarah: 234), dan tidak ada yang mengkhususkan ayat ini.

Kedua: Iddah Perpisahan: Yaitu iddah yang wajib bagi wanita yang berpisah dari suaminya karena fasakh, talak, atau khulu’ setelah digauli, dan keadaannya tidak lepas dari beberapa hal:

  • Bahwa ia sedang hamil.
  • Bahwa ia tidak sedang hamil.
  • Tidak mengalami haid karena masih kecil, atau sudah menopause karena tua.

Jika ia sedang hamil: maka iddahnya berakhir dengan melahirkan; berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala: “Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya” (QS. Ath-Thalaq: 4).

Dan jika ia tidak sedang hamil dan termasuk wanita yang mengalami haid: maka iddahnya dengan berlalunya tiga kali suci setelah perpisahan; berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. Dan tidak halal bagi mereka menyembunyikan apa yang Allah ciptakan dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat” (QS. Al-Baqarah: 228).

Dan jika ia tidak mengalami haid karena masih kecil atau sudah menopause karena tua: maka iddahnya berakhir dengan berlalunya tiga bulan sejak perpisahannya. Berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid” (QS. Ath-Thalaq: 4).

Hukum Wanita yang Ditalak Sebelum Digauli: Jika suami menceraikan isterinya dengan fasakh atau talak sebelum menggaulinya maka tidak ada iddah baginya; berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-kali tidak ada iddah atas mereka yang harus kamu perhitungkan; karena itu berikanlah mereka mut’ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya” (QS. Al-Ahzab: 49). Dan tidak ada perbedaan antara isteri yang mukmin dan kitabiyah dalam hukum ini menurut kesepakatan ulama, dan penyebutan mukmin di sini dari segi pengunggalan.

Masalah Ketiga: Kewajiban-kewajiban Iddah dan Akibat-akibatnya:

1 – Iddah Talak: Jika wanita dalam iddah talak dari suaminya, maka keadaannya tidak lepas dari dua hal:

  • Talaknya adalah raj’i.
  • Talaknya adalah ba’in.

Pertama: Wanita dalam Iddah Talak Raj’i: Bagi wanita dalam iddah talak raj’i berlaku hal-hal berikut: 1 – Wajib tempat tinggal bersamanya dengan suami jika tidak ada penghalang syar’i. 2 – Wajib nafkah baginya berupa makanan, pakaian, dan lainnya. 3 – Wajib baginya menetap di rumah dan tidak meninggalkannya kecuali karena darurat; berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu…” (QS. Ath-Thalaq: 6), dan firman-Nya: “Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (sendiri) keluar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang” (QS. Ath-Thalaq: 1). 4 – Haram baginya menerima pinangan laki-laki; karena ia masih terikat dengan suaminya, maka ia dalam hukum isteri; berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah” (QS. Al-Baqarah: 228).

Kedua: Jika ia dalam Iddah Talak Ba’in: Keadaannya tidak lepas dari dua hal:

  • Apakah ia sedang hamil.
  • Atau tidak sedang hamil.

Pertama: Jika ia sedang hamil: maka berlaku baginya hal-hal berikut:

1 – Wajib tempat tinggal atas suami; berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (sendiri) keluar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang” (QS. Ath-Thalaq: 1).

2 – Nafkah; berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin” (QS. Ath-Thalaq: 6).

3 – Menetap di rumah tempat iddah dan tidak keluar kecuali karena keperluan; berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (sendiri) keluar” (QS. Ath-Thalaq: 1). Dalil boleh keluar karena keperluan: hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata: Bibiku ditalak, lalu ia ingin memanen kurmanya, maka seorang laki-laki melarangnya keluar, lalu ia datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau bersabda: “Ya, keluarlah, dan panenlah kurmamu, karena mungkin kamu bisa bersedekah atau berbuat kebaikan”.

Kedua: Jika ia tidak sedang hamil: maka berlaku baginya apa yang berlaku bagi yang hamil kecuali nafkah dan yang mengikutinya seperti pakaian, maka tidak berlaku baginya; berdasarkan hadits Fatimah binti Qais radhiyallahu ‘anha ketika suaminya menceraikannya dengan satu talak yang tersisa baginya, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya: “Tidak ada nafkah bagimu kecuali jika kamu sedang hamil”.

2 – Iddah Wanita yang Ditinggal Mati Suaminya: Wajib bagi wanita dalam iddah karena kematian suaminya hukum-hukum berikut:

1 – Wajib baginya beriddah di rumah tempat suaminya meninggal, dan ia berada di sana, meskipun rumah sewaan atau pinjaman; berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Furay’ah binti Malik: “Tinggallah di rumahmu hingga kitab (iddah) mencapai ajalnya”. Dan dalam riwayat: “Tinggallah di rumahmu tempat datangnya berita kematian suamimu…”. Dan tidak boleh pindah ke tempat lain kecuali karena uzur, seperti takut pada dirinya tinggal di sana, atau dipindahkan secara paksa atau sebab lainnya, maka boleh baginya pindah ke mana saja; karena darurat.

2 – Menetap di rumah tempat iddah dan tidak keluar kecuali karena keperluan. Dan boleh baginya keluar dari rumahnya untuk keperluannya di siang hari bukan di malam hari; karena malam hari adalah waktu yang dicurigai ada kerusakan, maka tidak keluar di malam hari tanpa darurat, berbeda dengan siang hari yang merupakan waktu untuk memenuhi kebutuhan.

3 – Wajib baginya berihdad atas suaminya selama masa iddah, dan akan datang pembahasan tentang hukum ihdad secara rinci.

4 – Tidak ada nafkah baginya, karena berakhirnya pernikahan dengan kematian.

Masalah Keempat: Tentang Ihdad:

Definisi Ihdad dan Dalil Disyariatkannya:

1 – Definisi Ihdad: Ihdad secara bahasa: menahan diri, dikatakan: hadd dan muhidd, jika wanita meninggalkan perhiasan dan wewangian. Secara syariat: yaitu wanita meninggalkan perhiasan, wewangian, dan lainnya yang membuatnya menarik dan mengundang untuk digauli.

2 – Dalil Disyariatkannya Ihdad: Ihdad wajib bagi wanita yang ditinggal mati suaminya; berdasarkan hadits Umm Habibah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berihdad atas orang mati lebih dari tiga malam, kecuali atas suami empat bulan sepuluh hari”. Dan hadits Umm ‘Athiyyah Al-Anshariyyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Kami dilarang berihdad atas orang mati lebih dari tiga hari, kecuali atas suami empat bulan sepuluh hari, dan tidak bercelak, tidak memakai wewangian, tidak memakai pakaian berwarna kecuali pakaian ‘ashb (sejenis kain)…” hadits.

Dan wajib bagi wanita yang berihdad hal-hal berikut:

1 – Dilarang dari penampilan perhiasan dan wewangian, maka dilarang memakai pakaian berwarna cerah, tidak bercelak, tidak memakai perhiasan emas atau perak atau lainnya, tidak menggunakan pewarna apapun; berdasarkan hadits Umm Salamah radhiyallahu ‘anha secara marfu’: “Wanita yang ditinggal mati suaminya tidak memakai pakaian mu’ashfar (berwarna kuning), tidak mumassyaq (dihaluskan), tidak perhiasan, tidak bercelak mata, tidak bercelak”.

2 – Wajib menetap di rumahnya tempat iddah dan tidak keluar kecuali karena keperluan; berdasarkan hadits Furay’ah binti Malik radhiyallahu ‘anha yang telah disebutkan sebelumnya.

BAB KESEMBILAN: TENTANG PERSUSUAN, DAN DI DALAMNYA TERDAPAT BEBERAPA MASALAH:

Masalah Pertama: Definisi Persusuan, Dalil Disyariatkannya, dan Hukumnya:

1 – Definisi Persusuan: Persusuan secara bahasa – dengan membuka huruf ra’ dan boleh juga dikasrah – adalah menghisap susu dari payudara, atau meminumnya.

Secara syariat: adalah menghisap susu oleh seorang anak yang berusia di bawah dua tahun dari susu yang keluar karena kehamilan, atau meminumnya atau sejenisnya.

2 – Dalil Disyariatkannya Persusuan: Persusuan disyariatkan berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan jika kamu berselisih maka akan menyusukan untuknya perempuan yang lain.” (QS. At-Talaq: 6).

Dan firman Allah Ta’ala: “Dan jika kamu ingin menyusukan anak-anakmu (kepada perempuan lain), maka tidak ada dosa bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 233).

3 – Hukum Persusuan: Hukum persusuan sama dengan hukum nasab dalam mengharamkan pernikahan, menetapkan kemahramannya, dan membolehkan berkhalwat serta melihat. Maka persusuan mewajibkan adanya kekerabatan dan menyebarkan keharaman dengan syarat-syaratnya.

Dalil keharaman karena persusuan adalah Al-Qur’an, As-Sunnah, dan Ijma’.

Adapun dari Al-Qur’an: firman Allah Ta’ala: “Dan ibu-ibumu yang menyusuimu, dan saudara-saudara perempuanmu karena persusuan.” (QS. An-Nisa’: 23) dan itu dalam konteks penjelasan tentang perempuan-perempuan yang haram dinikahi.

Adapun dari As-Sunnah: hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya persusuan mengharamkan apa yang diharamkan oleh kelahiran.”

Dan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang putri Hamzah: “Sesungguhnya dia tidak halal bagiku, sesungguhnya dia adalah anak saudaraku dari persusuan, dan diharamkan dari persusuan apa yang diharamkan dari rahim.”

Adapun Ijma’: para ulama umat telah bersepakat tentang keharaman karena persusuan.

Masalah Kedua: Syarat-syarat Persusuan yang Mengharamkan, dan Apa yang Ditimbulkan oleh Kekerabatan Persusuan:

1 – Syarat-syarat Persusuan yang Mengharamkan: Persusuan tidak dianggap mewajibkan kekerabatan dan menyebarkan keharaman, kecuali dengan dua syarat yaitu:

1 – Penyusuan dilakukan selama dua tahun pertama dari usia bayi yang disusui, maka tidak berpengaruh penyusuan setelah dua tahun berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan ibu-ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.” (QS. Al-Baqarah: 233), bersama dengan firman Allah Ta’ala: “Dan menyapihnya dalam dua tahun.” (QS. Luqman: 14).

Dan karena hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak mengharamkan dari persusuan kecuali apa yang melapangkan usus pada masa menyusu, dan itu sebelum penyapihan.” Maksud melapangkan usus adalah: sampai kepadanya dan melapangkannya; maka persusuan yang mengharamkan adalah yang terjadi pada masa kecil, dan menggantikan kedudukan makanan, yaitu ketika bayi masih kecil sehingga susu mengenyangkan rasa laparnya dan menumbuhkan dagingnya.

2 – Menyusuinya lima susuan yang mengenyangkan atau lebih berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Dahulu di antara yang turun dari Al-Qur’an adalah: sepuluh susuan yang diketahui mengharamkan, kemudian dinasakh dengan lima yang diketahui, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dan keduanya masih dibaca dari Al-Qur’an.” Dan ini termasuk yang dinasakh bacaannya namun hukumnya tetap berlaku.

Jika air susu sampai ke dalam perut anak bukan melalui penyusuan, seperti diteteskan ke mulutnya, atau diminumkannya dalam bejana dan sejenisnya, maka hukumnya sama dengan penyusuan, dengan syarat hal itu terjadi lima kali.

2 – Apa yang Ditimbulkan oleh Kekerabatan Persusuan: Yang ditimbulkan oleh kekerabatan yang terjadi karena persusuan ada dua hukum, yaitu:

1 – Hukum yang berkaitan dengan keharaman.

2 – Hukum yang berkaitan dengan kehalalan.

Adapun yang berkaitan dengan keharaman: sesungguhnya penyusuan memiliki pengaruh dalam keharaman pernikahan seperti halnya kekerabatan nasab; maka ibumu dari persusuan walaupun ke atas, dan anak perempuanmu walaupun ke bawah, dan saudara perempuanmu dari kedua orang tua atau salah satunya, adalah haram bagimu karena kekerabatan yang datang melalui persusuan ini.

Adapun yang berkaitan dengan dampak kehalalan: sesungguhnya segala yang halal antara kamu dengan kerabat dari nasab seperti ibu dan anak perempuan, halal pula antara kamu dengan orang yang ada hubungan persusuan dengannya, maka halal di antara keduanya untuk melihat dan berkhalwat berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya persusuan mengharamkan apa yang diharamkan oleh kelahiran.”

Masalah Ketiga: Pembuktian Persusuan: Persusuan dapat dibuktikan dengan kesaksian seorang perempuan yang terpercaya yang dikenal jujur, yang bersaksi atas dirinya sendiri atau atas orang lain, bahwa dia telah menyusukan seorang anak dalam dua tahun sebanyak lima susuan; itu berdasarkan hadits Uqbah bin Harits berkata: Aku menikahi seorang perempuan, lalu datang seorang perempuan dan berkata: Sesungguhnya aku telah menyusui kalian berdua, maka aku datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Bagaimana mungkin sedangkan telah dikatakan? Tinggalkanlah dia” atau semacam itu. Dan karena ini adalah kesaksian atas aurat, maka diterima di dalamnya kesaksian perempuan secara terpisah dari laki-laki, seperti kelahiran.

BAB KESEPULUH: TENTANG HADHANAH DAN HUKUM-HUKUMNYA, DAN DI DALAMNYA TERDAPAT BEBERAPA MASALAH:

Masalah Pertama: Definisi Hadhanah, Hukumnya, dan Untuk Siapa:

a- Definisi Hadhanah: Secara bahasa: memelihara dan merawat anak kecil, diambil dari kata al-hidhn yaitu lambung; karena yang memelihara dan mengasuh memeluk anak ke lambungnya.

Al-Hadhin dan al-Hadhinah: orang yang dipercayakan dengan anak untuk menjaganya dan merawatnya.

Hadhanah secara syariat adalah: mengurus dan menjaga orang yang tidak dapat membedakan dan tidak dapat mandiri dalam urusannya, serta mendidiknya dengan hal-hal yang memperbaikinya secara jasmani dan rohani, dan melindunginya dari hal-hal yang menyakitinya.

b- Hukumnya: Hadhanah wajib bagi pengasuh jika tidak ada yang lain, atau ada tetapi anak yang diasuh tidak mau menerima selainnya; karena dia bisa binasa atau tersakiti dengan meninggalkan penjagaan, maka wajib menjaganya dari kebinasaan. Kewajiban kifayah berlaku ketika pengasuh banyak.

c- Untuk Siapa: Hadhanah adalah untuk perempuan dan laki-laki yang berhak atasnya, hanya saja perempuan didahulukan dalam hadhanah atas laki-laki karena mereka lebih sayang dan lebih lembut kepada anak-anak kecil. Jika mereka tidak memiliki hak dalam hadhanah maka dialihkan kepada laki-laki karena mereka lebih mampu dalam perlindungan, pemeliharaan dan mengurus kepentingan anak-anak kecil.

Hadhanah anak adalah untuk kedua orang tuanya jika pernikahan masih berlangsung di antara keduanya. Adapun jika mereka berpisah maka hadhanah untuk ibu selama dia tidak menikah dengan suami yang asing dari anak yang diasuh berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada perempuan yang ditalak suaminya dan suaminya ingin mengambil anaknya darinya: “Kamu lebih berhak atasnya selama kamu tidak menikah.”

Yang dimaksud dengan hadhanah adalah: menjaga anak yang diasuh, menahannya dari hal-hal yang menyakiti, mendidiknya hingga besar, dan melakukan semua hal yang bermanfaat baginya seperti: mengurus makanan, minuman, memandikan, kebersihannya lahir dan batin, mengurus tidur dan bangunnya, dan memenuhi semua kebutuhan dan keperluan-keperluannya.

Masalah Kedua: Syarat-syarat Pengasuh dan Penghalang Hadhanah:

1 – Islam: Tidak ada hadhanah bagi kafir atas muslim karena dia tidak memiliki wilayah atas muslim, dan karena kekhawatiran terhadap anak yang diasuh dari fitnah dalam agamanya dan mengeluarkannya dari Islam menuju kekafiran.

2 – Baligh dan berakal: Tidak ada hadhanah bagi anak kecil, orang gila, atau orang yang kurang akal karena mereka tidak mampu mengatur urusan mereka sendiri dan membutuhkan orang yang mengasuh mereka.

3 – Amanah dalam agama dan kesucian: Tidak ada hadhanah bagi pengkhianat dan orang fasik karena dia tidak terpercaya, dan tinggalnya anak yang diasuh di sisi mereka berdua akan membahayakan diri dan hartanya.

4 – Kemampuan untuk mengurus anak yang diasuh secara jasmani dan finansial: Tidak ada hadhanah bagi orang yang tidak mampu karena usia tua, atau memiliki cacat seperti bisu dan tuli, dan tidak ada hadhanah bagi orang miskin yang tidak punya apa-apa, atau yang sibuk dengan pekerjaan banyak yang mengakibatkan tersia-sianya anak yang diasuh.

5 – Pengasuh sehat dari penyakit menular: seperti kusta dan sejenisnya.

6 – Berakal sehat: Tidak ada hadhanah bagi orang bodoh yang boros agar tidak merusak harta anak yang diasuh.

7 – Pengasuh merdeka: Tidak ada hadhanah bagi budak karena hadhanah adalah wilayah, sedangkan budak bukan ahli wilayah.

Syarat-syarat ini berlaku umum untuk laki-laki dan perempuan. Perempuan memiliki syarat tambahan yaitu: tidak menikah dengan orang yang asing dari anak yang diasuh karena dia akan sibuk dengan hak suami, dan berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Kamu lebih berhak atasnya selama kamu tidak menikah.” Hadhanah gugur dengan adanya penghalang dari penghalang-penghalang yang disebutkan, atau hilangnya syarat dari syarat-syarat berhak atasnya yang telah lalu.

Masalah Ketiga: Beberapa Hukum yang Berkaitan dengan Hadhanah:

  • Jika salah satu dari kedua orang tua anak yang diasuh bepergian dengan perjalanan jauh, dan tidak bermaksud untuk menyakiti, dan jalannya aman, maka ayah lebih berhak atas hadhanah, baik dia yang bepergian maupun yang menetap; karena dialah yang akan mendidik anak dan menjaganya, jika dia jauh maka anak akan tersia-sia.
  • Jika perjalanan ke negeri yang dekat di bawah jarak qashar, maka hadhanah untuk ibu, baik dia yang bepergian maupun yang menetap; karena dia lebih sempurna kasih sayangnya dan ayahnya bisa mengawasi serta memperhatikan keadaannya.

Adapun jika perjalanan jauh dan karena keperluan, dan jalannya tidak aman maka hadhanah untuk yang menetap di antara keduanya.

  • Hadhanah berakhir pada usia tujuh tahun, dan anak laki-laki setelahnya diberi pilihan antara kedua orang tuanya, maka dia berada di sisi yang dipilihnya berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Wahai anak! Ini ayahmu dan ini ibumu; peganglah tangan siapa yang kamu mau” maka dia memegang tangan ibunya lalu pergi bersamanya. Umar dan Ali radhiyallahu ‘anhuma juga memutuskan dengan pemberian pilihan. Tidak diberi pilihan kecuali jika sudah baligh dan berakal, dan kedua orang tuanya adalah ahli hadhanah.

Pemberian pilihan dibatasi pada usia tujuh tahun karena itu adalah usia pertama yang di dalamnya syariat memerintahkan untuk berbicara kepadanya tentang shalat. Jika anak memilih ayahnya maka dia bersamanya siang dan malam agar dia mendidik dan membesarkannya, dan tidak mencegahnya mengunjungi ibunya. Jika memilih ibunya maka dia bersamanya malam hari dan bersama ayahnya siang hari agar ayahnya mendidik dan membesarkannya, karena siang hari adalah waktu mengurus keperluan dan bekerja.

Anak perempuan jika mencapai usia tujuh tahun maka dia berada bersama ayahnya karena dia lebih bisa menjaganya dan lebih berhak atas wilayahnya dari yang lain, karena dia dekat dengan usia menikah, dan ayah adalah walinya dan dia yang akan dilamar, dialah yang lebih tahu tentang kesetaraan dari orang-orang yang melamarnya. Ibu tidak dicegah mengunjunginya jika tidak ada larangan seperti takut rusaknya akhlak atau lainnya. Jika ayah tidak mampu menjaganya karena kesibukannya, atau karena tuanya, atau sakitnya, atau kurang agamanya, sedangkan ibu lebih baik dan lebih mampu maka dia lebih berhak atasnya.

Demikian juga jika ayah menikah dan menempatkannya di sisi istrinya yang menyakiti dan mengurangi haknya, maka ibu lebih berhak atas hadhanah.

  • Upah hadhanah – baik pengasuh itu ibu atau selainnya – berhak dari harta anak yang diasuh jika dia memiliki harta, atau dari harta walinya dan orang yang wajib memberi nafkah kepadanya, jika dia tidak memiliki harta.

 

 

BAB KESEBELAS: TENTANG NAFKAH, DAN DI DALAMNYA DUA MASALAH:

Masalah Pertama: Definisi Nafkah dan Jenis-jenisnya:

a- Definisi Nafkah: Nafkah secara bahasa: diambil dari infaq (menafkahkan), yang pada asalnya bermakna mengeluarkan dan habis, dan tidak digunakan infaq kecuali untuk kebaikan.

Secara syariat: mencukupi orang yang ditanggungnya secara ma’ruf berupa makanan, pakaian, tempat tinggal, dan pelengkapnya.

b- Jenis-jenis Nafkah: 1 – Nafkah seseorang untuk dirinya sendiri. 2 – Nafkah cabang kepada pokok. 3 – Nafkah pokok kepada cabang. 4 – Nafkah istri dari suami.

Pertama: Nafkah Seseorang untuk Dirinya Sendiri: Wajib bagi seseorang untuk memulai menafkahi dirinya sendiri jika mampu melakukan itu berdasarkan hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata: Seorang laki-laki dari Bani Udzrah memerdekakan budaknya setelah kematiannya hingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentangnya: “Mulailah dengan dirimu lalu bersedekah kepadanya, jika ada kelebihan sesuatu maka untuk keluargamu, jika ada kelebihan dari keluargamu sesuatu maka untuk kerabatmu…” hadits.

Kedua: Nafkah Cabang: Wajib bagi ayah walaupun ke atas nafkah anaknya walaupun ke bawah berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf.” (QS. Al-Baqarah: 233). Maka Allah mewajibkan kepada ayah nafkah penyusuan anak, dan karena hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Hindun binti Utbah berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang laki-laki yang pelit, dan dia tidak memberiku apa yang mencukupiku dan anakku, kecuali apa yang kuambil darinya tanpa dia ketahui, maka beliau bersabda: “Ambillah apa yang mencukupimu dan anakmu secara ma’ruf.”

Ketiga: Nafkah Pokok: Wajib nafkah kedua orang tua atas anaknya berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan pergaulilah mereka di dunia dengan baik.” (QS. Luqman: 15). Dan firman Allah Ta’ala: “Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua.” (QS. Al-Isra’: 23), di antara perbuatan baik adalah menafkahi keduanya, bahkan itu termasuk perbuatan baik yang paling agung kepada kedua orang tua.

Dan karena hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya makanan paling baik yang dimakan seseorang adalah dari usahanya, dan anaknya adalah dari usahanya.” Dan karena hadits Amr bin Al-Ash radhiyallahu ‘anhu: bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Kamu dan hartamu adalah untuk ayahmu, sesungguhnya anak-anakmu termasuk usaha baik kalian, maka makanlah dari usaha anak-anak kalian.”

Keempat: Nafkah Istri: Wajib nafkah istri atas suami berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS. An-Nisa’: 34), dan karena hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu dalam konteks haji Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan di dalamnya: “Dan bagi mereka atas kalian rezeki dan pakaian mereka secara ma’ruf.” Dan karena sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Jabir yang telah lalu: “jika ada kelebihan sesuatu maka untuk keluargamu.”

Dan karena hadits Aisyah yang telah lalu juga, dan di dalamnya sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Hindun: “Ambillah apa yang mencukupimu dan anakmu secara ma’ruf.”

Maka wajib bagi suami nafkah istrinya berupa makanan, tempat tinggal, dan pakaian dengan yang layak untuk orang sepertinya.

Nafkah ini wajib untuk istri yang dalam tanggungannya, dan juga yang ditalak raj’i selama masih dalam masa iddah. Adapun yang ditalak bain maka tidak ada nafkah dan tempat tinggal untuknya, kecuali jika dia hamil maka baginya nafkah berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin.” (QS. At-Talaq: 6).

Masalah Kedua: Nafkah Budak dan Hewan:

Pertama: Nafkah Budak:

a- Hukum nafkah untuk budak: Wajib bagi tuan nafkah budaknya berupa makanan, pakaian dan tempat tinggal secara ma’ruf berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan atas mereka tentang istri-istri mereka dan budak-budak yang mereka miliki.” (QS. Al-Ahzab: 50). Dan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Bagi budak makanan dan pakaiannya.”

Dan wajib berlaku lembut kepada mereka dan tidak membebankan mereka melebihi kemampuan mereka berdasarkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Dan janganlah kalian bebani mereka dengan apa yang mengalahkan mereka, jika kalian bebani mereka maka bantulah mereka.”

b- Menikahkan budak: Jika budak meminta untuk menikah maka tuannya menikahkannya berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan.” (QS. An-Nur: 32), dan karena dikhawatirkan dia akan jatuh dalam perbuatan keji jika dibiarkan tanpa memelihara kehormatannya. Dan jika budak perempuan meminta untuk menikah maka tuannya diberi pilihan antara menggaulinya, atau menikahkannya, atau menjualnya untuk menghilangkan mudharat darinya.

Kedua: Nafkah Hewan: Wajib bagi pemilik hewan untuk memberinya makan, minum, mengurus keperluan-keperluan dan merawatnya berdasarkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Seorang perempuan masuk neraka karena seekor kucing yang dia ikat, dia tidak memberinya makan, dan tidak melepaskannya untuk makan dari serangga bumi, hingga mati kurus.”

Hal itu menunjukkan wajibnya nafkah untuk hewan yang dimiliki karena masuknya perempuan ke neraka disebabkan meninggalkan nafkah untuk kucing, dan seperti itu juga hewan-hewan lain yang dimiliki.

Jika pemilik hewan tidak mampu menafkahinya maka dia dipaksa untuk menjualnya, atau menyewakannya, atau menyembelihnya jika termasuk yang boleh dimakan karena membiarkannya dalam kepemilikannya tanpa menafkahinya adalah kezaliman, dan kezaliman wajib dihilangkan.

 

 

KESEPULUH: KITAB JINAYAT

Kitab ini meliputi tiga bab:

BAB PERTAMA: TENTANG JINAYAT, DAN DI DALAMNYA TERDAPAT BEBERAPA MASALAH:

Masalah Pertama: Definisi Jinayat dan Bagian-bagiannya:

a- Definisi Jinayat: Jinayat (jamaknya jinayat) secara bahasa adalah: perbuatan melampaui batas terhadap badan, harta, atau kehormatan. Para fuqaha telah menjadikan kitab jinayat khusus untuk perbuatan melampaui batas terhadap badan, dan kitab hudud khusus untuk perbuatan melampaui batas terhadap harta dan kehormatan.

Jinayat menurut syara’ adalah: perbuatan melampaui batas terhadap badan yang mewajibkan qisas, atau pembayaran denda, atau kafarat.

b- Bagian-bagian Jinayat: Jinayat terbagi menjadi dua bagian:

1 – Jinayat terhadap jiwa.

2 – Jinayat terhadap selain jiwa.

Masalah Kedua: Jinayat terhadap Jiwa:

Yaitu setiap perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa, yaitu pembunuhan. Kaum muslimin telah bersepakat mengharamkan pembunuhan tanpa hak; karena firman Allah Ta’ala: “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan suatu (alasan) yang benar” (QS. Al-Isra: 33). Dan karena hadits Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah kecuali karena salah satu dari tiga perkara: orang yang sudah menikah lalu berzina, nyawa dengan nyawa, dan orang yang meninggalkan agamanya serta berpisah dari jamaah.” Maka pengharaman pembunuhan tanpa hak telah tetap dengan Al-Quran, As-Sunnah, dan Ijma’.

Hukum Pembunuh Jiwa tanpa Hak: Jika seseorang membunuh seseorang dengan sengaja tanpa hak maka hukumnya adalah fasiq; karena melakukan dosa besar. Allah telah mengagungkan perkara pembunuhan, maka Allah Subhanahu berfirman: “Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya” (QS. Al-Ma’idah: 32). Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Seorang mukmin akan senantiasa dalam kelapangan agamanya selama ia tidak menumpahkan darah yang haram.” Dan Allah Subhanahu telah mengancamnya, Allah berfirman: “Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya…” (QS. An-Nisa: 93). Dan urusannya terserah kepada Allah Ta’ala, jika Dia menghendaki maka Dia menyiksanya dan jika Dia menghendaki maka Dia mengampuninya, karena firman Allah Ta’ala: “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya” (QS. An-Nisa: 48). Maka dia masuk dalam kehendak; karena dosanya di bawah syirik. Ini jika dia tidak bertobat, adapun jika bertobat maka tobatnya diterima; karena firman Allah ‘Azza wa Jalla: “Katakanlah: ‘Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang'” (QS. Az-Zumar: 53). Namun tidak gugur hak orang yang dibunuh di akhirat hanya dengan tobat si pembunuh.

Masalah Ketiga: Jenis-jenis Pembunuhan:

Pembunuhan terbagi menjadi tiga jenis: pembunuhan sengaja, semi sengaja, dan tidak sengaja.

Tidak sengaja dan sengaja disebutkan dalam firman Allah Ta’ala: “Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah” (QS. An-Nisa: 92). Dan firman Allah Ta’ala: “Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya” (QS. An-Nisa: 93).

Adapun semi sengaja: maka telah tetap dalam sunnah yang suci bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Diat semi sengaja diperberat, seperti diat sengaja.”

Dan berikut rincian pembahasan ketiga bagian tersebut:

Bagian Pertama: Pembunuhan Sengaja:

Hakikatnya: Bahwa si pembunuh bermaksud membunuh manusia yang terlindung darahnya, lalu membunuhnya dengan sesuatu yang sangat mungkin mematikan. Berdasarkan hal ini, maka harus terpenuhi tiga syarat agar pembunuhan dianggap sengaja:

1 – Adanya niat dari si pembunuh, yaitu keinginan untuk membunuh.

2 – Bahwa dia mengetahui orang yang dia maksud untuk dibunuh adalah manusia yang darahnya terlindung.

3 – Bahwa alat yang digunakan untuk membunuh biasanya layak untuk membunuh, baik yang tajam maupun tidak tajam.

Jika salah satu syarat ini tidak terpenuhi maka pembunuhan tersebut tidak dianggap sengaja.

  • Bentuk-bentuk Pembunuhan Sengaja:

1 – Memukulnya dengan benda tajam, yaitu yang dapat memotong dan menembus badan; seperti pedang, pisau, tombak dan yang semakna dengannya.

2 – Membunuhnya dengan benda berat yang besar, seperti batu besar, palu dan semacamnya; karena hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa seorang budak wanita ditemukan kepalanya telah pecah di antara dua batu. Mereka bertanya padanya: “Siapa yang melakukan ini padamu? Fulan? Fulan?” Hingga mereka menyebut seorang Yahudi, maka dia menganggukkan kepalanya. Lalu orang Yahudi itu ditangkap dan dia mengaku, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar kepalanya dipecahkan dengan batu-batu.

3 – Mencegah keluarnya nafasnya, seperti mencekiknya dengan tali dan semacamnya, atau menutup mulut dan hidungnya hingga mati.

4 – Memberinya minum racun tanpa sepengetahuannya, atau memberinya makan sesuatu yang mematikan lalu mati karenanya.

5 – Melemparkannya ke tempat berbahaya yang banyak binatang buasnya, atau tidak ada air.

6 – Melemparkannya ke air yang menenggelamkannya, atau api yang membakarnya, dan dia tidak bisa menyelamatkan diri darinya.

7 – Menahannya dan mencegahnya dari makanan dan minuman dalam waktu yang umumnya mematikan, lalu mati karena kelaparan atau kehausan.

8 – Melemparkannya kepada binatang buas seperti singa, atau ular berbisa, lalu mati karenanya.

9 – Menyebabkan pembunuhannya dengan sesuatu yang umumnya mematikan, seperti bersaksi terhadapnya dengan sesuatu yang mewajibkan pembunuhannya karena zina, atau murtad, atau membunuh, lalu dia dibunuh, kemudian para saksi menarik kesaksiannya dan berkata: kami sengaja membunuhnya, maka mereka dibunuh karena membunuhnya.

  • Hukum Pembunuhan Sengaja: Pembunuhan sengaja memiliki dua hukum:

1 – Hukum ukhrawi: Yaitu pengharaman pembunuhan, dan pelakunya mendapat dosa besar dan azab yang pedih, jika tidak bertobat atau Allah tidak mengampuninya; karena firman Allah Ta’ala: “Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya” (QS. An-Nisa: 93).

2 – Hukum duniawi: Maka pembunuhan sengaja berakibat qisas jika wali korban tidak memaafkan; karena firman Allah Ta’ala: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema’afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema’afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma’af) membayar (diat) kepada yang memberi ma’af dengan cara yang baik (pula)” (QS. Al-Baqarah: 178), dan karena hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang kerabatnya dibunuh maka dia memiliki pilihan yang terbaik dari dua hal: apakah memaafkan atau meminta dibunuh (qisas).” Dan dalam riwayat: “Apakah qisas atau menerima tebusan.” Maka wali darah dapat memilih antara qisas, atau memaafkan tanpa imbalan, atau mengambil diat sebagai pengganti qisas dan boleh berdamai dengan lebih dari itu. Al-Muwaffaq berkata: Saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam hal ini; karena hadits Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya secara marfu’: “Barangsiapa yang membunuh dengan sengaja diserahkan kepada wali korban, jika mereka mau mereka membunuh, dan jika mereka mau mereka mengambil diat, yaitu tiga puluh ekor hiqqah, tiga puluh ekor jadza’ah, dan empat puluh ekor khalifah, dan apa yang mereka sepakati maka itu untuk mereka dan itulah pemberatan diat.” Dan memaafkan tanpa imbalan lebih utama; karena firman Allah Ta’ala: “Dan memaafkan itu lebih dekat kepada takwa” (QS. Al-Baqarah: 237).

  • Syarat-syarat Qisas dalam Jiwa:

Wali korban berhak mendapat qisas dengan empat syarat:

1 – Bahwa si pembunuh mukallaf, yaitu baligh dan berakal. Maka tidak ada qisas atas anak kecil, orang gila, orang lemah akal, dan orang tidur, karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Pena diangkat dari tiga orang: dari orang tidur hingga bangun, dari anak kecil hingga baligh, dan dari orang gila hingga sadar,” dan karena mereka tidak memiliki niat yang benar, atau karena tidak adanya niat dari mereka.

2 – Bahwa korban darahnya terlindung; karena qisas disyariatkan untuk melindungi darah, dan darah yang tidak terlindung tidak perlu dijaga. Jika seorang muslim membunuh kafir harbi, atau orang murtad sebelum tobatnya, atau pezina muhshan, maka tidak ada qisas atasnya dan tidak ada diat, tetapi dia dita’zir karena melampaui batas terhadap penguasa.

3 – Kesetaraan antara pembunuh dan korban, yaitu sama dalam kemerdekaan, agama, dan perbudakan. Maka tidak dibunuh muslim karena kafir, meskipun muslimnya budak dan kafirnya merdeka; karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak dibunuh muslim karena kafir.” Dan tidak dibunuh orang merdeka karena budak; karena firman Allah Ta’ala: “orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba” (QS. Al-Baqarah: 178). Selain itu, perbedaan tidak berpengaruh dalam qisas, maka dibunuh orang mulia karena orang rendah, laki-laki karena perempuan, orang sehat karena orang gila dan lemah akal; karena keumuman firman Allah Ta’ala: “Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa” (QS. Al-Ma’idah: 45).

4 – Tidak ada hubungan keturunan, maka korban bukan anak dari pembunuh atau anak dari anaknya sampai ke bawah. Maka tidak dibunuh salah satu dari kedua orang tua dan ke atasnya karena anak dan ke bawahnya, karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak dibunuh ayah karena anaknya.”

Dan dibunuh anak karena salah satu dari kedua orang tuanya; karena keumuman firman Allah Ta’ala: “diwajibkan atas kamu qisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh” (QS. Al-Baqarah: 178).

  • Hikmah dari Qisas:

Allah Subhanahu mensyariatkan qisas; sebagai rahmat bagi manusia, menjaga darah mereka, mencegah permusuhan, dan membuat pelaku merasakan apa yang dia rasakan pada orang lain. Di dalamnya terdapat penghilangan panas kemarahan dari hati wali korban, dan di dalamnya terdapat kehidupan bagi manusia, dan kelestarian bagi jenis manusia, sebagaimana Allah Subhanahu berfirman: “Dan dalam qisas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal” (QS. Al-Baqarah: 179).

  • Syarat-syarat Pelaksanaan Qisas:

Jika syarat-syarat hak qisas dan kewajiban telah terpenuhi, maka qisas tidak dilaksanakan pada pelaku dan hukuman tidak dijatuhkan kecuali dengan tiga syarat, yaitu:

1 – Bahwa yang berhak qisas adalah mukallaf -baligh dan berakal- jika yang berhak -atau sebagian mereka- masih kecil atau gila, maka tidak ada yang dapat mewakili mereka dalam pelaksanaannya, melainkan pelaku ditahan hingga anak kecil baligh dan orang gila sadar. Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu pernah melakukan hal ini dan para sahabat membenarkannya, sehingga seperti ijma’ dari mereka.

2 – Kesepakatan semua wali darah yang berhak qisas untuk melaksanakannya, dan tidak boleh sebagian dari mereka melakukannya sendiri, agar tidak melaksanakan hak orang lain tanpa izinnya. Maka ditunggu kedatangan yang tidak hadir, balighnya yang kecil, dan sadarnya yang gila. Jika ada yang meninggal dari yang berhak qisas maka ahli warisnya menggantikan kedudukannya. Jika sebagian yang berhak qisas memaafkan maka gugurlah qisas.

3 – Bahwa diamankan tidak melampaui qisas kepada selain pelaku; karena firman Allah Ta’ala: “maka janganlah ia melampaui batas dalam membunuh” (QS. Al-Isra: 33). Jika qisas wajib atas wanita hamil maka dia tidak dibunuh hingga melahirkan kandungannya; karena membunuhnya akan melampaui kepada janin. Jika dia telah melahirkan apa yang ada di perutnya: jika ada yang dapat menggantikannya dalam menyusui anak maka dilaksanakan hukuman atasnya, dan jika tidak ada maka ditunda hingga dia menyapihnya selama dua tahun; karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Al-Ghamidiyah: “Lalu kita tidak akan merajamnya dan membiarkan anaknya kecil tidak ada yang menyusuinya.” Maka berdirilah seorang laki-laki dari Anshar dan berkata: “Kepada saya menyusuinya wahai Nabi Allah!” Maka dia merajamnya.

  • Hukum-hukum Qisas:

1 – Qisas dilaksanakan dengan kehadiran hakim -imam- atau wakilnya, maka dialah yang melaksanakan dan mengizinkannya; untuk mencegah kezaliman di dalamnya, dan untuk melaksanakannya sesuai cara syar’i, serta menolak kerusakan, perusakan, dan kekacauan.

2 – Asalnya adalah melakukan pada pelaku sebagaimana yang dia lakukan pada korban; karena firman Allah Ta’ala: “Dan jika kamu memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu” (QS. An-Nahl: 126). Dan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memecahkan kepala orang Yahudi yang membunuh budak wanita di antara dua batu, sebagaimana yang dia lakukan padanya. Demikian juga jika dia memotong tangannya lalu membunuhnya, maka dilakukan hal itu padanya.

3 – Harus alat yang digunakan untuk melaksanakan qisas adalah yang tajam, seperti pedang, pisau dan semacamnya; karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Jika kalian membunuh maka perbaikilah cara membunuh.”

4 – Jika wali korban pandai melaksanakan sesuai cara syar’i, maka hakim memungkinkannya untuk itu, jika tidak maka dia memerintahkannya untuk mewakilkan kepada yang dapat melakukan qisas untuknya, dari orang yang pandai dalam hal itu.

Bagian Kedua: Pembunuhan Semi Sengaja:

Hakikatnya: Bahwa dia bermaksud menyerang seseorang dengan sesuatu yang umumnya tidak mematikan, lalu korban mati. Disebut juga kesalahan yang disengaja. Dia menyerupai sengaja dari segi niat memukulnya, dan menyerupai tidak sengaja dari segi memukulnya dengan sesuatu yang tidak dimaksudkan untuk membunuh. Karena itu hukumnya berada di antara sengaja dan tidak sengaja. Sama saja dalam hal ini apakah dia bermaksud menyerangnya atau mendidiknya.

  • Bentuk-bentuk dan Contoh Pembunuhan Semi Sengaja:

1 – Memukulnya di tempat yang bukan mematikan dengan cambuk atau batu kecil atau tongkat kecil, atau menamparnya atau meninjunya di tempat yang bukan mematikan lalu mati. Lakam adalah memukul dengan genggaman tangan, dan lakaz adalah memukul dengan genggaman tangan di dada.

2 – Mengikatnya dan melemparkannya ke samping air yang mungkin naik dan mungkin tidak naik, lalu air naik dan dia mati karenanya. Demikian juga jika dia melemparkannya ke air sedikit yang tidak menenggelamkan orang sepertinya lalu tenggelam.

3 – Berteriak pada orang berakal dalam keadaan lengah lalu mati, atau berteriak pada anak kecil, atau orang lemah akal, di atas atap, lalu jatuh dan mati.

  • Hukum Pembunuhan Semi Sengaja: Pembunuhan semi sengaja memiliki dua hukum:

1 – Hukum ukhrawi: Yaitu haram dan dosa serta hukuman di akhirat; karena dia menyebabkan dengan perbuatannya pembunuhan orang yang darahnya terlindung, kecuali hukumannya di bawah pembunuhan sengaja.

2 – Hukum duniawi: Maka berakibat diat yang diperberat, dan tidak berakibat qisas seperti sengaja meskipun wali darah menuntutnya. Wajib kafarat dalam harta pelaku, yaitu memerdekakan budak, jika tidak mampu maka puasa dua bulan berturut-turut. Diat ditetapkan bagi wali darah atas aqilah si pembunuh yang ditangguhkan dalam tiga tahun; karena hadits Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Diat semi sengaja diperberat seperti diat sengaja, dan tidak dibunuh pelakunya,” dan hadits Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu berkata: “Seorang wanita memukul madunya dengan tiang kemah, dan dia sedang hamil lalu membunuhnya, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan diat korban atas ashabah si pembunuh.”

Bagian Ketiga: Pembunuhan Tidak Sengaja:

Hakikatnya: Bahwa dia membunuh seseorang tanpa maksud membunuhnya.

 

 

  • Jenis-jenis Pembunuhan Tidak Sengaja:

1 – Salah dalam perbuatan, yaitu: melakukan sesuatu yang boleh dilakukannya lalu mengenai manusia yang darahnya terlindung yang tidak dia maksudkan, seperti memanah binatang buruan lalu mengenai manusia dan membunuhnya, atau terbalik saat tidur mengenai manusia lalu mati.

2 – Salah dalam maksud, seperti memanah sesuatu yang dia kira boleh lalu ternyata manusia, seperti memanah sesuatu yang dia kira binatang buruan, lalu ternyata manusia yang darahnya terlindung.

3 – Bahwa si pembunuh sengaja adalah anak kecil atau orang gila, maka kesengajaan anak kecil dan orang gila berlaku seperti tidak sengaja; karena mereka tidak memiliki niat. Termasuk dalam pembunuhan tidak sengaja: pembunuhan karena sebab, seperti menggali sumur atau lubang di jalan, lalu ada manusia yang celaka karena hal itu.

  • Hukum Pembunuhan Tidak Sengaja: Pembunuhan ini memiliki dua hukum:

1 – Hukum ukhrawi: Yaitu tidak ada dosa dan hukuman; karena hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah memaafkan umatku dari kesalahan, lupa, dan apa yang mereka dipaksa melakukannya.”

2 – Hukum duniawi: Yaitu wajib diat atas aqilah si pembunuh yang ditangguhkan tiga tahun dan diringankan dalam lima jenis unta; karena firman Allah Ta’ala: “Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah” (QS. An-Nisa: 92), dan karena hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memutuskan dalam janin wanita dari Bani Lihyan yang gugur mati dengan ghurrah: budak laki-laki atau perempuan, kemudian wanita yang diputuskan atasnya ghurrah itu meninggal, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memutuskan bahwa warisannya untuk suaminya dan anak-anaknya, dan diat atas ashabahnya.”

Wajib bagi yang membunuh tidak sengaja selain diat juga kafarat yaitu sebagai berikut:

1 – Memerdekakan budak yang beriman: Ini jika dia mampu memerdekakan, dan disyaratkan budak itu beriman dan selamat dari cacat; karena firman Allah Ta’ala: “Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya” (QS. An-Nisa: 92). Jika tidak mampu memerdekakan karena miskin atau tidak ada budak, maka beralih kepada:

2 – Puasa dua bulan berturut-turut jika mampu; karena firman Allah Ta’ala: “Maka barangsiapa yang tidak memperoleh (budak), maka hendaklah ia berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah” (QS. An-Nisa: 92). Jika tidak mampu puasa karena sakit atau tua maka kafarat tetap menjadi tanggungannya, dan tidak cukup dengan memberi makan; karena Allah Ta’ala tidak menyebutkannya, dan pengganti dalam kafarat terhenti pada nash tanpa qiyas.

Masalah Keempat: Tindak Pidana terhadap Selain Jiwa:

Yaitu setiap bentuk penyakitan yang menimpa manusia yang tidak mengakibatkan kematian, seperti luka-luka dan pemotongan anggota tubuh dan semacamnya. Dalam hal ini wajib diberlakukan qisas berdasarkan dalil dari Al-Qur’an, Sunnah, dan ijma’:

Adapun dalil dari Al-Qur’an: firman Allah Ta’ala: “Dan Kami telah tetapkan atas mereka di dalamnya (Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada qisasnya” (QS. Al-Maidah: 45).

Adapun dari Sunnah: sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kisah Rubayyi’ yang mematahkan gigi seri seorang budak perempuan: “Kitab Allah (menetapkan) qisas.”

Para ulama telah berijma’ atas kewajiban qisas dalam tindak pidana selain jiwa, jika memungkinkan.

Tindak pidana ini terbagi menjadi tiga jenis:

  1. Tindak pidana berupa luka
  2. Pemotongan anggota tubuh
  3. Menghilangkan fungsi anggota tubuh

Jenis Pertama: Tindak Pidana berupa Luka:

Tindak pidana ini terbagi menjadi dua bagian: a. Luka yang terjadi pada wajah dan kepala yang disebut syijaj (jamak dari syajjah) b. Luka pada bagian tubuh lainnya, yang disebut jarh, bukan syajjah.

Bagian Pertama: Luka yang terjadi di kepala dan wajah, ada sepuluh jenis:

  1. Al-Harishah, yaitu luka yang merobek kulit, yakni membelahnya sedikit tanpa mengeluarkan darah, seperti goresan. Disebut juga al-qasyirah dan al-malitha’, dari kata harsh yang berarti belahan.
  2. Ad-Damiyah, yaitu luka yang mengeluarkan darah dari tempat yang terbelah (mengeluarkan darah dari kulit) sehingga keluar darinya sedikit darah. Disebut juga al-bazilah dan ad-dami’ah, diumpamakan seperti keluarnya air mata dari mata.
  3. Al-Badi’ah, yaitu luka yang membelah daging setelah kulit, yakni membelahnya dengan ringan, tanpa sampai ke tulang.
  4. Al-Mulahimah, yaitu luka yang menembus ke dalam daging, namun tidak sampai ke selaput yang ada antara daging dan tulang.
  5. As-Simhaq, yaitu luka yang sampai ke selaput tipis antara daging dan tulang kepala. Luka ini dinamai sesuai dengan namanya.

Kelima jenis luka ini tidak ada qisas dan tidak ada diyat, namun wajib diberikan hukmah. Hukmah adalah menilai korban sebelum terkena tindak pidana seolah-olah dia seorang budak, kemudian dinilai lagi setelah sembuh dari lukanya. Selisih nilai yang berkurang, maka korban berhak mendapat bagian sesuai perbandingannya dari diyat.

  1. Al-Mudihhah, yaitu luka yang menembus simhaq dan menampakkan tulang (menyingkapnya). Diyatnya lima ekor unta, setengah dari sepersepuluh diyat.
  2. Al-Hasyimah, yaitu luka yang menampakkan tulang dan menghancurkannya (mematahkannya). Diyatnya sepuluh ekor unta.
  3. Al-Munaqilah, yaitu luka yang memindahkan tulang dari tempatnya ke tempat lain, baik menampakkan dan menghancurkannya atau tidak. Diyatnya lima belas ekor unta.
  4. Al-Ma’mumah, yaitu luka yang sampai ke umm ad-dimagh yaitu selaput otak yang mengelilinginya, yang disebut al-ammah. Diyatnya sepertiga diyat jiwa.
  5. Ad-Damighah, yaitu luka yang menembus selaput otak dan sampai kepadanya. Diyatnya juga sepertiga diyat jiwa.

Ditambahkan juga Al-Ja’ifah, yaitu luka yang sampai ke dalam rongga tubuh yang tidak tampak oleh yang melihat, seperti dalam perut, dalam punggung, dada, tenggorokan, dan kandung kemih. Ini bukan termasuk syijaj karena tidak di kepala atau wajah, tetapi para ulama menyebutkannya sebagai tambahan karena kesamaan dalam penentuan diyatnya. Diyatnya sepertiga diyat jiwa.

Dalil tentang luka-luka ini:

  1. Hadits Abu Bakar bin Muhammad bin Amr bin Hazm dari ayahnya dari kakeknya radhiyallahu ‘anhu: bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menulis surat kepada penduduk Yaman, dan menyebutkan di dalamnya: “Dalam al-ma’mumah sepertiga diyat, dalam al-munaqilah lima belas ekor unta… dan dalam al-mudihhah lima ekor unta.”
  2. Ijma’ para ulama bahwa diyat al-munaqilah adalah lima belas ekor unta.
  3. Kesepakatan para ulama bahwa dalam al-ja’ifah sepertiga diyat, berdasarkan hadits Amr bin Hazm: “Dan dalam al-ja’ifah sepertiga diyat.”
  4. Atsar Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu bahwa dia memutuskan dalam al-hasyimah sepuluh ekor unta, dan tidak diketahui ada yang menentangnya.
  5. Berdasarkan apa yang tercantum dalam surat Amr bin Hazm sebelumnya bahwa dalam al-ma’mumah sepertiga diyat, sedangkan ad-damighah lebih berat darinya, maka lebih patut jika diyatnya sepertiga diyat.

Syijaj-syijaj ini tidak wajib qisas kecuali al-mudihhah saja karena mudah diukur dan dipenuhi yang serupa dengannya, berbeda dengan selainnya yang tidak aman dari penambahan dan pengurangan dalam panjang dan lebar luka, serta tidak dapat dipercaya dalam pemenuhan yang serupa.

Bagian Kedua: Luka pada bagian tubuh lainnya:

Luka-luka ini berbeda sesuai dengan jenisnya. Yang tidak ada qisasnya jika terjadi di kepala atau wajah, maka juga tidak ada qisasnya jika terjadi di bagian tubuh lainnya, kecuali al-mudihhah yang memotong bagian dari anggota tubuh seperti dada dan leher.

Jenis Kedua: Pemotongan Anggota Tubuh:

Tindak pidana ini terbagi menjadi tiga bagian:

  1. Sengaja (amd)
  2. Menyerupai sengaja (syibh amd)
  3. Tidak sengaja (khatha’)

Tidak wajib qisas dalam khatha’ dan syibh amd, namun wajib dalam amd seperti pembunuhan dengan tiga syarat:

  1. Memungkinkan pemenuhan tanpa ketidakadilan, yaitu pemotongan dari persendian atau memiliki batas yang jelas seperti jari-jari, pergelangan tangan, dan siku. Tidak ada qisas dalam luka yang tidak berakhir pada batas tertentu seperti al-ja’ifah, dan tidak ada qisas dalam patah tulang selain gigi, seperti tulang paha, lengan, dan betis.
  2. Kesamaan antara anggota tubuh pelaku dan korban dalam nama dan tempat, maka tidak diambil tangan kanan dengan tangan kiri, tidak jari kelingking dengan jari manis, tidak anggota tubuh asli dengan yang berlebih.
  3. Kesamaan kedua anggota tubuh pelaku dan korban dalam kesehatan dan kesempurnaan, maka tidak diambil yang sehat dengan yang lumpuh, tidak yang sempurna jari-jarinya dengan yang kurang, dan seterusnya.

Jenis Ketiga: Menghilangkan Fungsi Anggota Tubuh:

Jika pelaku menghilangkan fungsi anggota tubuh korban, maka tidak ada qisas atasnya karena tidak memungkinkan pemenuhan tanpa ketidakadilan. Dalam hal ini wajib diyat jiwa lengkap.

Bagi yang berkurang fungsi anggota tubuhnya, jika diketahui kadarnya maka wajib baginya dari diyat sesuai bagian yang hilang, seperti setengah diyat atau seperempatnya misalnya, jika yang hilang setengah fungsi atau seperempatnya, dan seterusnya.

Jika tidak memungkinkan mengetahui kadar yang hilang dari fungsi tersebut, maka wajib hukmah yang ditentukan hakim dengan ijtihadnya.

Di antara fungsi-fungsi tersebut: hilangnya akal, pendengaran, penglihatan, hilangnya penciuman, hilangnya kemampuan bicara dan suara serta pengecapan, hilangnya kemampuan mengunyah dan kemampuan mani, hilangnya kemampuan menghamili, dan lain-lain.

BAB KEDUA: TENTANG DIYAT (DENDA DARAH), DAN DI DALAMNYA TERDAPAT BEBERAPA MASALAH:

Masalah Pertama: Definisinya.

Diyat secara bahasa: dari kata “wadaytu al-qatīla adīhi diyatan”, artinya aku memberikan diyat kepada orang yang terbunuh, dan jamaknya adalah “diyat”.

Secara syariat: adalah harta yang dibayarkan kepada korban atau walinya karena tindak pidana.

Diyat juga disebut “al-‘aql” karena pembunuh dahulu mengumpulkan diyat dari unta, lalu mengikatnya di halaman para wali korban untuk menyerahkannya kepada mereka.

Masalah Kedua: Dasar hukumnya, dalil-dalilnya, dan hikmahnya:

1 – Dalil-dalil dasar hukumnya: Diyat wajib berdasarkan Al-Quran, Sunnah, dan Ijma’.

Adapun dari Al-Quran: firman Allah Ta’ala: “Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin karena tersalah (tidak sengaja), maka hendaklah dia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya” (QS. An-Nisa: 92).

Adapun dari Sunnah: hadits Abu Hurairah yang telah disebutkan sebelumnya: “Barangsiapa yang ada orang terbunuh untuknya, maka dia berhak memilih salah satu dari dua pilihan terbaik: tebus dengan diyat atau bunuh (qishas)”. Demikian juga hadits Amr bin Hazm dalam surat yang ditulis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuknya yang berisi ukuran-ukuran diyat.

Para ulama sepakat (ijma’) atas kewajiban diyat.

2 – Hikmah disyariatkannya: Adapun hikmah dari disyariatkannya diyat adalah untuk menjaga jiwa-jiwa, mencegah pertumpahan darah orang-orang yang tidak bersalah, memberikan efek jera, dan mencegah sikap meremehkan nyawa manusia.

Masalah Ketiga: Kepada siapa diyat diwajibkan? Dan siapa yang menanggungnya?

Orang yang merusak manusia atau bagian darinya, tidak lepas dari dua keadaan:

  • Jika tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa adalah kesengajaan murni, maka seluruh diyat wajib dari harta si pembunuh, jika terjadi pemaafan dan gugur qishas. Karena ganti rugi kerusakan wajib atas orang yang merusaknya, Allah Ta’ala berfirman: “Dan seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain” (QS. Al-An’am: 164).
  • Adapun jika tindak pidana itu karena kesalahan atau menyerupai kesengajaan, maka diyat ditanggung oleh ‘aqilah (keluarga besar) si pembunuh; berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memutuskan dalam kasus janin seorang wanita dari Bani Lihyan yang gugur dalam keadaan mati dengan ghurrah: seorang budak laki-laki atau perempuan, kemudian wanita yang diputuskan atasnya ghurrah itu meninggal, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memutuskan bahwa warisannya untuk suaminya dan anak-anaknya, dan bahwa ‘aql (diyat) ditanggung oleh ‘ashabahnya (keluarga besar dari pihak ayah)”.

Diyat diwajibkan atas ‘aqilah karena tindak pidana karena kesalahan itu banyak, dan pelakunya ma’zur (dimaafkan), maka diwajibkan untuk membantu dan meringankan bebannya, berbeda dengan yang disengaja; dan karena yang disengaja membayar diyat sebagai tebusan atas dirinya karena dia wajib dikenai qishas, jika dimaafkan maka dia menanggung diyat.

Masalah Keempat: Jenis-jenis diyat dan ukurannya:

1 – Jenis-jenis diyat:

Asal diyat adalah unta, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Untuk nyawa mukmin seratus unta…”.

Dan sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Ketahuilah bahwa orang terbunuh karena kesalahan yang menyerupai kesengajaan dengan cambuk dan tongkat adalah seratus unta”.

Dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya berkata: “Nilai diyat pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah delapan ratus dinar atau delapan ribu dirham… hal itu berlangsung demikian hingga Umar menjadi khalifah, lalu dia berdiri berkhutbah dan berkata: Ketahuilah bahwa unta telah mahal harganya. Maka Umar menetapkan -dalam riwayat lain: menilai- atas ahli emas seribu dinar, atas ahli perak dua belas ribu, atas ahli sapi dua ratus sapi, atas ahli kambing dua ribu kambing, dan atas ahli kain dua ratus helai kain”.

Berdasarkan hal ini, maka asal diyat adalah unta. Dan hal-hal yang disebutkan selainnya dijadikan pertimbangan dari segi penilaian, dan hal itu dilakukan Umar radhiyallahu ‘anhu dengan hadirnya para sahabat, dan mereka tidak mengingkarinya, maka ini merupakan ijma’. Jadi diyat dibayar dengan unta atau nilainya dari hal-halyang disebutkan tadi.

2 – Ukuran-ukuran diyat:

  • Diyat orang merdeka Muslim: seratus unta, dan diperberat dalam pembunuhan sengaja dan yang menyerupainya. Pemberatan diyat: empat puluh di antaranya dalam keadaan bunting, sebagaimana yang telah disebutkan dalam hadits Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya yang di dalamnya: “dan empat puluh khalifah (unta bunting)”.
  • Diyat orang merdeka Ahli Kitab: diyat Ahli Kitab yang merdeka -baik dzimmi maupun lainnya- adalah setengah dari diyat Muslim, berdasarkan hadits Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya: bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “‘Aql ahli dzimmah setengah dari ‘aql orang Muslim”. Dalam lafaz lain: “Diyat orang yang bermu’ahadah setengah dari diyat Muslim”.
  • Diyat wanita: diyat wanita merdeka Muslimah adalah setengah dari diyat laki-laki merdeka Muslim, sebagaimana dalam kitab Amr bin Hazm: “Diyat wanita setengah dari diyat laki-laki”. Ibnu Abdul Barr dan Ibnu Mundzir menukil ijma’ tentang hal itu.
  • Diyat orang Majusi: diyat orang Majusi yang merdeka -baik dzimmi, mu’ahad, maupun lainnya- dan juga penyembah berhala: delapan ratus dirham; berdasarkan hadits Uqbah bin Amir secara marfu’: “Diyat orang Majusi delapan ratus dirham”.
  • Diyat wanita Majusi dan wanita Ahli Kitab serta penyembah berhala: setengah dari diyat laki-laki mereka, sebagaimana diyat wanita Muslim setengah dari diyat laki-laki mereka; berdasarkan keumuman hadits Amr bin Syu’aib yang telah disebutkan: “‘Aql Ahli Kitab setengah dari ‘aql orang Muslim”.
  • Diyat janin: diyat janin jika gugur dalam keadaan mati karena tindak pidana terhadap ibunya baik sengaja maupun tidak sengaja adalah ghurrah berupa seorang budak laki-laki atau perempuan, berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memutuskan dalam kasus janin seorang wanita dari Bani Lihyan yang gugur dalam keadaan mati dengan ghurrah: seorang budak laki-laki atau perempuan”. Diyat itu diperkirakan sepersepuluh diyat ibunya yaitu lima unta. Ghurrah itu diwariskan darinya, seakan-akan dia gugur dalam keadaan hidup.

 

BAB KETIGA: TENTANG QASĀMAH, DAN DI DALAMNYA TERDAPAT BEBERAPA MASALAH:

Masalah Pertama: Definisi, Hukum, dan Hikmahnya:

1 – Definisinya: Qasāmah secara bahasa: bentuk masdar dari ungkapan mereka: aqsama yuqsimu iqsāman wa qasāmatan, artinya: bersumpah dengan sumpah.

Secara syariat: adalah sumpah-sumpah yang diulang dalam tuntutan terhadap orang yang terbunuh yang darahnya terlindungi, dinamai demikian karena sumpah-sumpah dibagi kepada para wali korban sehingga mereka bersumpah lima puluh kali sumpah bahwa yang dituduh telah membunuh kerabat mereka. Dan bentuknya: ditemukan mayat korban pembunuhan yang tidak diketahui pembunuhnya, maka dijalankan qasāmah kepada kelompok yang terbatas kemungkinan melakukan pembunuhan tersebut, dan itu jika terpenuhi syarat-syarat yang akan disebutkan.

2 – Keabsahannya: Dan qasāmah ini disyariatkan, dan dengannya dapat ditetapkan qiṣāṣ atau diyat, jika tuntutan tidak disertai dengan bukti atau pengakuan, dan ditemukan lawṡ, yaitu permusuhan yang nyata antara korban dan yang dituduh membunuhnya; seperti suku-suku yang sebagian mencari balas dendam kepada sebagian lain, dan ada yang berpendapat: tidak terbatas pada itu, bahkan mencakup segala sesuatu yang mendominasi prasangka akan kebenaran tuntutan.

Dalil keabsahannya: hadis Sahl bin Abi Ḥaṡmah: bahwa Abdullah bin Sahl dan Muḥayyiṣah bin Mas’ūd keluar menuju Khaibar karena kesulitan yang menimpa mereka, lalu Muḥayyiṣah datang dan mengabarkan bahwa Abdullah bin Sahl telah dibunuh dan dibuang ke dalam sumur atau lubang, maka dia mendatangi orang-orang Yahudi dan berkata: “Kalian demi Allah telah membunuhnya.” Mereka berkata: “Demi Allah kami tidak membunuhnya.” Kemudian dia kembali hingga menemui kaumnya, lalu menceritakan hal itu kepada mereka, kemudian dia dan saudaranya Ḥuwayṣah -yang lebih tua darinya- dan Abdurrahman bin Sahl datang… maka Rasulullah ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam berkata kepada Ḥuwayṣah, Muḥayyiṣah, dan Abdurrahman: “Apakah kalian bersumpah dan berhak atas darah kerabat kalian?” Dan dalam riwayat lain: “Apakah kalian mendatangkan bukti?” Mereka berkata: “Kami tidak punya bukti.” Beliau berkata: “Apakah kalian bersumpah?” Mereka berkata: “Bagaimana kami bersumpah sedangkan kami tidak menyaksikan dan tidak melihat.” Beliau berkata: “Maka apakah orang-orang Yahudi bersumpah untuk kalian?” Mereka berkata: “Mereka bukan Muslim.” Maka Rasulullah ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam membayar diyatnya dari miliknya sendiri, beliau mengirim kepada mereka seratus unta hingga dimasukkan ke rumah mereka. Sahl berkata: “Sungguh salah satu unta merah dari unta-unta itu pernah menendangku.”

Maka hal ini menunjukkan keabsahan qasāmah, dan bahwa ia merupakan salah satu dasar syariat yang berdiri sendiri.

3 – Hikmahnya: Qasāmah disyariatkan untuk menjaga darah dan tidak menyia-nyiakannya; karena syariat Islam sangat memperhatikan penjagaan darah, pemeliharaannya, dan tidak menyia-nyiakannya. Karena pembunuhan sering terjadi, sementara kesaksian terhadapnya jarang; karena pembunuh berusaha melakukan pembunuhan di tempat-tempat sepi, maka dijadikan qasāmah untuk menjaga darah.

Masalah Kedua: Syarat-syarat Qasāmah:

1 – Adanya lawṡ, dan telah dijelaskan maknanya sebelumnya.

2 – Yang dituduh harus mukallaf, maka tidak sah tuntutan terhadap anak kecil atau orang gila.

3 – Penuntut juga harus mukallaf, maka tidak didengar tuntutan anak kecil atau orang gila.

4 – Yang dituduh harus tertentu, maka tidak diterima tuntutan terhadap orang yang tidak jelas.

5 – Kemungkinan pembunuhan dari yang dituduh, jika tidak mungkin dia melakukan pembunuhan karena jauh dari tempat kejadian saat terjadinya dan semacamnya, maka tuntutan tidak didengar.

6 – Tuntutan penuntut tidak boleh bertentangan.

7 – Tuntutan qasāmah harus terperinci dan tergambarkan, maka dia berkata: “Saya menuntut bahwa orang ini telah membunuh waliku si fulan bin fulan, dengan sengaja atau menyerupai sengaja atau karena kesalahan,” dan menggambarkan pembunuhannya.

Masalah Ketiga: Sifat Qasāmah:

Jika syarat-syarat qasāmah terpenuhi, dimulai dengan para penuntut yang bersumpah lima puluh sumpah yang dibagi kepada mereka sesuai kadar warisan mereka dari korban, bahwa si fulan adalah yang membunuhnya. Dan itu dilakukan dengan hadirnya yang dituduh; karena sabda beliau ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam dalam hadis Ibn Abi Ḥaṡmah yang telah disebutkan: “Apakah kalian berhak atas diyat dengan lima puluh sumpah dari kalian?”

Jika para waris menolak bersumpah, atau menahan diri dari melengkapi lima puluh sumpah, maka yang dituduh bersumpah lima puluh sumpah jika para penuntut ridha dengan sumpahnya; karena sabda beliau ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam dalam hadis yang disebutkan: “Maka apakah orang-orang Yahudi bersumpah untuk kalian?” Mereka berkata: “Mereka bukan Muslim,” dan mereka tidak ridha dengan sumpah mereka. Jika dia bersumpah maka dia bebas, dan jika para penuntut tidak ridha dengan sumpah yang dituduh maka imam membayar diyat korban dari baitul mal, sebagaimana yang dilakukan Nabi ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam ketika membayar diyat korban dari baitul mal ketika orang-orang Ansar menolak menerima sumpah orang-orang Yahudi; karena tidak ada lagi jalan untuk menetapkan darah atas yang dituduh, maka wajib pembayaran dari baitul mal agar darah yang terlindungi tidak sia-sia.

Dan siapa yang terbunuh dalam kerumunan maka diyatnya dibayar dari baitul mal; karena yang diriwayatkan dari Ali raḍiyallāhu ‘anhu bahwa dia berkata kepada Umar raḍiyallāhu ‘anhu tentang seseorang yang terbunuh dalam kerumunan manusia di Arafah: “Wahai Amirul Mukminin, darah seorang Muslim tidak boleh sia-sia, jika engkau mengetahui pembunuhnya (maka berlakukan hukuman), dan jika tidak maka berikanlah diyatnya dari baitul mal.”

 

 

KESEBELAS: KITAB HUDUD

 

Dan mencakup delapan bab:

BAB PERTAMA: TENTANG DEFINISI HUDUD, KEABSAHANNYA, HIKMAHNYA, DAN MASALAH-MASALAH LAIN:

1 – Definisinya: Ḥadd secara bahasa: adalah pencegahan, dan hudud Allah: hal-hal yang diharamkan-Nya yang dilarang untuk dilakukan dan dilanggar, Allah Ta’ala berfirman: “Itulah batas-batas Allah, maka janganlah kalian mendekatinya” (QS. Al-Baqarah: 187). Dinamai demikian karena mencegah dari berani melakukan dan jatuh ke dalamnya.

Secara syariat: hukuman yang telah ditentukan dalam syariat untuk hak Allah Ta’ala. Dan ada yang berkata: hukuman yang ditentukan secara syariat dalam maksiat untuk mencegah jatuh pada yang serupa atau pada dosa serupa yang ditetapkan hukumannya.

2 – Dalil keabsahannya: Dasar keabsahan hudud adalah Al-Quran, Sunnah, dan Ijma’; Al-Quran dan Sunnah telah menetapkan hukuman-hukuman tertentu untuk kejahatan dan maksiat tertentu, seperti zina, pencurian, meminum khamar, dan lainnya, sebagaimana akan dijelaskan secara rinci dalam bab-bab berikutnya insya Allah, dengan menyebutkan dalil-dalil semua itu.

3 – Hikmah dari disyariatkannya hudud: Hudud disyariatkan untuk mencegah jiwa dari melakukan maksiat dan melanggar kehormatan Allah Subhanahu, sehingga terwujud ketenangan dalam masyarakat dan tersebar keamanan di antara individu-individunya, dan merajalela kestabilan, serta baiknya kehidupan.

Juga di dalamnya terdapat penyucian bagi hamba di dunia; karena hadis Ubadah bin Ṣāmit secara marfu’ dalam baiat, dan di dalamnya: “Dan siapa yang melakukan sesuatu dari itu lalu dihukum karenanya maka itu adalah kaffarah (penebus dosanya).” Dan hadis Khuzaimah bin Ṡābit secara marfu’: “Siapa yang melakukan suatu had lalu ditegakkan had tersebut kepadanya, maka itu adalah kaffarah dosanya.” Dan hudud-hudud ini selain mewujudkan kemaslahatan hamba, maka semuanya adalah keadilan dan keinsafan, bahkan merupakan puncak keadilan.

4 – Kewajiban menegakkan hudud dan pengharaman syafaat di dalamnya:

Wajib menegakkan hudud di antara manusia untuk mencegah maksiat dan menahan para pelaku maksiat, dan Rasulullah ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam telah bersabda dalam menganjurkan penegakan hudud: “Penegakan satu had dari hudud Allah lebih baik daripada hujan empat puluh malam di negeri Allah ‘Azza wa Jalla.”

Dan haram memberi syafaat dalam hudud untuk menggugurkannya dan tidak menegakkannya, jika telah sampai kepada imam dan telah tetap di sisinya, sebagaimana haram bagi wali amr menerima syafaat dalam hal itu; karena sabda beliau ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam: “Siapa yang syafaatnya menghalangi satu had dari hudud Allah, maka dia telah menentang Allah dalam urusan-Nya,” dan karena penolakan beliau ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam terhadap syafaat Usamah bin Zaid untuk wanita Makhzumiyyah yang mencuri, dan kemarahan beliau karena itu, hingga beliau ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda: “Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya Muhammad akan memotong tangannya.”

Adapun memaafkan had sebelum sampai kepada imam maka boleh; karena sabda beliau ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam kepada orang yang bajunya dicuri, lalu dia ingin memaafkan pencuri: “Mengapa tidak sebelum engkau membawanya kepadaku.”

5 – Siapa yang menegakkan had dan tempat penegakannya:

Yang menegakkan had adalah imam atau wakilnya, karena Nabi ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam menegakkan hudud semasa hidupnya, kemudian para khalifah setelahnya. Dan Nabi ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam telah mewakilkan orang yang menegakkan had sebagai wakilnya, maka beliau bersabda: “Pergilah wahai Unais kepada istri orang ini, jika dia mengaku maka rajam dia.”

Dan wajib itu atas imam; sebagai jaminan keadilan, dan pencegahan kecurangan dan kezaliman. Dan had ditegakkan di tempat mana saja selain masjid, karena “Nabi ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam melarang dilakukan qiṣāṣ di masjid, dibacakan syair-syair di dalamnya, dan ditegakkan hudud di dalamnya”; dan itu untuk menjaga masjid dari kotoran dan semacamnya. Dan datang dalam beberapa riwayat dalam kisah rajam Ma’iz: “Maka dia dibawa keluar ke Harrah lalu dirajam.”

 

 

BAB KEDUA: TENTANG HAD ZINA, DAN DI DALAMNYA TERDAPAT MASALAH-MASALAH:

Masalah Pertama: Definisi Zina, Hukumnya, dan Bahayanya:

1 – Definisi Zina: Zina secara bahasa: digunakan untuk menyetubuhi wanita tanpa akad syar’i, dan untuk bersentuhan dengan wanita asing.

Secara syariat: menyetubuhi laki-laki terhadap wanita di kemaluan depan tanpa kepemilikan dan syubhatnya. Atau: melakukan perbuatan keji di kemaluan depan atau belakang.

2 – Hukum Zina: Zina haram, dan termasuk dosa-dosa besar, karena firman Allah Ta’ala: “Dan janganlah kalian mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk” (QS. Al-Isra’: 32).

Dan karena hadis Ibnu Mas’ud raḍiyallāhu ‘anhu berkata: “Saya bertanya kepada Rasulullah ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam tentang dosa apa yang paling besar? Beliau berkata: ‘Bahwa engkau menjadikan sekutu bagi Allah padahal Dia yang menciptakanmu.’ Saya berkata: ‘Kemudian apa?’ Beliau berkata: ‘Bahwa engkau membunuh anakmu karena takut dia makan bersamamu.’ Saya berkata: ‘Kemudian apa?’ Beliau berkata: ‘Bahwa engkau berzina dengan istri tetanggamu.'”

Dan para ulama telah berijma’ atas pengharamannya.

3 – Bahaya kejahatan zina, kejinya, dan kerusakannya: Zina termasuk kejahatan yang paling besar dan paling keji serta paling berbahaya bagi individu dan masyarakat, karena akibat yang ditimbulkannya berupa percampuran nasab, yang menyebabkan hilangnya hak-hak dalam pewarisan, hilangnya saling mengenal, dan saling tolong-menolong dalam kebenaran. Dan itu adalah sebab perpecahan keluarga, hilangnya anak-anak, buruknya pendidikan mereka, dan rusaknya akhlak mereka. Dan di dalamnya terdapat penipuan terhadap suami; karena mungkin dari zina terjadi kehamilan, maka suami membesarkan anak yang bukan anaknya. Dan bahayanya banyak yang tidak tersembunyi pengaruhnya pada individu dan masyarakat: berupa kehilangan, kerusakan, dan perpecahan.

Karena itu Islam memperingatkan darinya dengan peringatan yang keras, dan menetapkan hukuman yang paling berat atas perbuatannya, sebagaimana akan dijelaskan.

Masalah Kedua: Had Zina:

Keadaan pezina tidak lepas dari salah satu dari dua hal:

1 – Dia muhṣan (sudah menikah).

2 – Atau dia tidak muhṣan.

Pertama: Pezina Muhṣan:

Dan disyaratkan untuk ihṣān yang mewajibkan had syarat-syarat berikut:

  • Terjadinya hubungan intim darinya di kemaluan depan, yaitu telah mendahului bagi pezina laki-laki dan perempuan hubungan intim yang halal di kemaluan.
  • Hubungan intim dalam nikah yang sah.
  • Laki-laki dan perempuan saat hubungan intim adalah baligh, merdeka, dan berakal.

Maka muhṣan adalah: orang yang menyetubuhi istrinya di kemaluannya, dengan nikah yang sah, dan keduanya baligh, berakal, dan merdeka.

Ini adalah lima syarat yang harus ada untuk terjadinya ihṣān yang mewajibkan had, yaitu: baligh, berakal, merdeka, hubungan intim di kemaluan, dan hubungan intim dengan nikah yang sah.

Hadnya: Jika muhṣan berzina maka hadnya adalah rajam dengan batu hingga mati, baik laki-laki maupun perempuan. Dan rajam telah tetap dari Nabi ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam secara mutawatir dari perkataan dan perbuatannya. Dan rajam dahulu disebutkan dalam Al-Quran, kemudian lafaznya dinasakh dan hukumnya tetap, yaitu dalam firman Allah ‘Azza wa Jalla: “Laki-laki tua dan perempuan tua jika berzina maka rajam mereka berdua sebagai siksaan dari Allah dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”

Dari Umar bin Khattab raḍiyallāhu ‘anhu bahwa dia berkhutbah dan berkata: “Sesungguhnya Allah mengutus Muhammad dengan kebenaran dan menurunkan kepadanya kitab, maka adalah di antara yang Allah turunkan ayat rajam, kami membacanya dan memahaminya serta memahaminya, maka Rasulullah ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam merajam dan kami merajam setelahnya, maka saya khawatir jika waktu berlalu lama pada manusia akan ada yang berkata: ‘Kami tidak menemukan rajam dalam kitab Allah,’ maka mereka tersesat dengan meninggalkan kewajiban yang Allah turunkan, dan sesungguhnya rajam adalah hak dalam kitab Allah atas orang yang berzina, jika dia muhṣan dari laki-laki dan perempuan jika tegak bukti atau ada kehamilan atau pengakuan,” dan karena hadis Abu Hurairah raḍiyallāhu ‘anhu berkata: “Seorang laki-laki dari kaum Muslim datang kepada Rasulullah ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam sementara beliau di masjid lalu memanggilnya, dia berkata: ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya telah berzina.’ Maka beliau berpaling darinya, lalu dia pindah ke arah wajah beliau, dia berkata: ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya telah berzina,’ maka beliau berpaling darinya, hingga dia mengulangi hal itu empat kali, maka ketika dia bersaksi atas dirinya empat kali kesaksian, Rasulullah ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam memanggilnya dan berkata: ‘Apakah pada dirimu ada kegilaan?’ Dia berkata: ‘Tidak.’ Beliau berkata: ‘Apakah engkau muhṣan?’ Dia berkata: ‘Ya.’ Maka Nabi ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam berkata: ‘Pergilah dan rajam dia.'”

Dan para ulama telah berijma’ bahwa siapa yang berzina sedangkan dia muhṣan, maka hukumnya adalah rajam dengan batu hingga mati.

Kedua: Pezina yang tidak Muhṣan:

Dan dia adalah orang yang tidak terpenuhi padanya syarat-syarat sebelumnya pada pezina muhṣan.

Hadnya: Jika orang yang tidak muhṣan berzina maka hadnya adalah cambuk seratus kali cambukan, dan pengasingan satu tahun, kecuali disyaratkan dalam pengasingan perempuan adanya mahram bersamanya; karena firman Allah Ta’ala: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka cambuklah masing-masing dari keduanya seratus kali cambukan” (QS. An-Nur: 2) dan karena hadis Ubadah bin Ṣāmit raḍiyallāhu ‘anhu berkata: Rasulullah ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda: “Ambillah dariku, ambillah dariku, sesungguhnya Allah telah menjadikan bagi mereka jalan, perawan dengan perawan cambuk seratus kali dan pengasingan satu tahun.” Dan pengasingan pezina: pengusiran dan penjauhan darinya dari negerinya.

Dan jika budak berzina -baik muhṣan atau tidak muhṣan, budak laki-laki atau perempuan- maka hadnya dicambuk lima puluh kali cambukan, karena firman Allah Ta’ala: “Maka atas mereka setengah dari apa yang atas perempuan-perempuan merdeka dari siksaan” (QS. An-Nisa’: 25). Maka siksaan yang disebutkan dalam ayat adalah cambuk seratus kali, maka pembagian dua kembali kepadanya, dan karena rajam tidak mungkin dibagi dua.

Dan tidak ada pengasingan atas budak, karena Sunnah tidak datang dengan pengasingan budak jika berzina, dan karena dalam pengasingannya terdapat mudarat bagi tuannya. Dan perempuan tidak diasingkan kecuali dengan mahram sebagaimana disebutkan sebelumnya.

Masalah Ketiga: Dengan Apa Perzinaan Dibuktikan?

Untuk menegakkan hukuman zina, perlu dibuktikan terjadinya perzinaan, dan hal itu hanya dapat dibuktikan dengan salah satu dari dua perkara:

Perkara Pertama: Pezina mengakuinya empat kali, meskipun dalam majelis yang berbeda-beda. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menerima pengakuan Ma’iz dan al-Ghamidiyah. Adapun persyaratan empat kali adalah karena Ma’iz mengaku di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiga kali lalu beliau menolaknya, ketika dia mengaku yang keempat kalinya barulah beliau menegakkan hukuman atasnya.

  • Dia harus tegas dalam pengakuannya tentang hakikat zina dan persetubuhan, karena kemungkinan dia bermaksud selain zina dari bentuk kenikmatan yang tidak mewajibkan hukuman. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Ma’iz ketika mengaku di hadapannya: “Mungkin kamu mencium atau meraba?” Dia menjawab: “Tidak.” Beliau mengulangi klarifikasi bersamanya beberapa kali hingga hilang segala kemungkinan.
  • Dia harus tetap pada pengakuannya hingga hukuman ditegakkan dan tidak menariknya kembali. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan kepada Ma’iz berulang kali, berharap dia menarik pengakuannya. Ketika Ma’iz melarikan diri saat dirajam, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Mengapa kalian tidak meninggalkannya?!”

Perkara Kedua: Empat orang saksi bersaksi atas perzinaannya, berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Mengapa mereka (yang menuduh itu) tidak mendatangkan empat orang saksi atas berita bohong itu” (QS. An-Nur: 13). Dan firman-Nya: “Dan persaksikanlah terhadap mereka empat orang di antara kamu” (QS. An-Nisa: 15).

Disyaratkan untuk sahnya kesaksian mereka atas perzinaan beberapa syarat:

  1. Saksi harus empat orang, berdasarkan ayat-ayat di atas. Jika kurang dari empat, tidak diterima.
  2. Mereka harus mukallaf (baligh dan berakal), maka tidak diterima kesaksian anak-anak dan orang gila.
  3. Mereka harus laki-laki yang adil, tidak diterima kesaksian perempuan dalam hukuman zina untuk menjaga dan memuliakan mereka karena zina adalah perbuatan keji. Tidak diterima pula kesaksian orang fasik, berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu” (QS. Ath-Thalaq: 2) dan firman-Nya: “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti” (QS. Al-Hujurat: 6).
  4. Para saksi harus menyaksikan perzinaan dan menggambarkan hal itu dengan gambarantegas yang menghilangkan segala kemungkinan maksud lain dari kenikmatan haram, yaitu mereka berkata: “Kami melihat kemaluannya masuk ke dalam kemaluannya seperti celak dalam wadah celak.” Diperbolehkan melihat hal seperti itu karena darurat.
  5. Para saksi harus muslim, tidak diterima kesaksian orang kafir karena tidak terwujud keadilannya.
  6. Mereka bersaksi atasnya dalam satu majelis, baik datang bersama-sama atau terpisah dalam majelis yang sama.

Jika ada syarat yang tidak terpenuhi dari syarat-syarat ini, wajib menegakkan hukuman qadzaf (tuduhan zina) atas semua saksi karena mereka adalah penuduh.

 

BAB KETIGA: TENTANG HUKUMAN QADZAF (TUDUHAN ZINA), DAN DI DALAMNYA ADA BEBERAPA MASALAH:

Masalah Pertama: Pengertian Qadzaf dan Hukumnya:

  1. Definisi Qadzaf: Qadzaf secara bahasa: melempar, seperti melempar dengan batu dan lainnya, kemudian digunakan untuk melempar dengan hal-hal yang tidak disukai seperti zina, liwath (homoseksual) dan semacamnya karena adanya hubungan kemiripan antara keduanya, yaitu menyakiti.

Secara syar’i: menuduh dengan zina atau liwath, atau bersaksi dengan salah satunya namun tidak lengkap buktinya, atau menafikan nasab yang mewajibkan hukuman pada keduanya.

  1. Hukum Qadzaf: Qadzaf pada asalnya haram berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, dan Ijma’, dan merupakan dosa besar dari dosa-dosa besar, maka haram menuduh dengan perbuatan keji.

Berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena laknat di dunia dan di akhirat, dan bagi mereka azab yang besar” (QS. An-Nur: 23).

Dan berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan,” dan beliau menyebutkan di antaranya: “menuduh wanita-wanita mukminat yang baik-baik lagi lengah.”

Kaum muslimin telah bersepakat atas haramnya qadzaf dan menganggapnya dari dosa-dosa besar.

Qadzaf menjadi wajib bagi orang yang melihat istrinya berzina, kemudian melahirkan anak yang dia duga kuat berasal dari pezina agar anak itu tidak dinasabkan kepadanya dan masuk ke dalam kaumnya padahal bukan dari mereka. Qadzaf diperbolehkan bagi orang yang melihat istrinya berzina namun tidak melahirkan dari perzinaan itu.

Masalah Kedua: Hukuman Qadzaf dan Hikmahnya:

  1. Hukuman Qadzaf: Syar’i telah menetapkan bahwa barangsiapa menuduh seorang muslim dengan zina dan tidak dapat mendatangkan bukti atas kebenaran tuduhannya, maka dia dicambuk delapan puluh kali jika merdeka, dan empat puluh jika budak, baik laki-laki maupun perempuan, berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera” (QS. An-Nur: 4).

Penuduh wajib menerima hukuman selain hukuman cambuk, yaitu ditolak kesaksiannya dan dihukumi fasik, berdasarkan firman Allah Ta’ala: “dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik” (QS. An-Nur: 4).

Jika penuduh bertaubat, kesaksiannya diterima. Taubatnya adalah mendustakan dirinya dalam tuduhan yang dilontarkan kepada orang lain, menyesal dan meminta ampun kepada Tuhannya, berdasarkan firman Allah Ta’ala: “kecuali orang-orang yang taubat sesudah itu dan memperbaiki (diri), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. An-Nur: 5).

  1. Hikmahnya: Islam bertujuan dari penegakan hukuman qadzaf untuk menjaga masyarakat, memelihara kehormatan manusia, memotong lidah-lidah jahat, dan menutup pintu penyebaran perbuatan keji di antara orang-orang mukmin.

Masalah Ketiga: Syarat-syarat Wajibnya Hukuman Qadzaf:

Hukuman qadzaf tidak wajib kecuali jika terpenuhi syarat-syarat pada penuduh dan syarat-syarat pada yang dituduh hingga menjadi kejahatan yang pantas mendapat hukuman cambuk:

Pertama: Syarat-syarat penuduh, ada lima:

  1. Baligh, tidak ada hukuman bagi anak kecil.
  2. Berakal, tidak ada hukuman bagi orang gila dan idiot.
  3. Bukan asal dari yang dituduh, seperti ayah, kakek, ibu, dan nenek. Tidak ada hukuman bagi orang tua (ayah atau ibu) jika menuduh anaknya (putra atau putri) meskipun jauh keturunannya.
  4. Memilih (tidak dipaksa), tidak ada hukuman bagi orang tidur dan yang dipaksa.
  5. Mengetahui keharaman, tidak ada hukuman bagi orang yang tidak tahu.

Kedua: Syarat-syarat yang dituduh, juga ada lima:

  1. Yang dituduh harus muslim, tidak ada hukuman bagi yang menuduh orang kafir karena kehormatannya kurang.
  2. Berakal, tidak ada hukuman bagi yang menuduh orang gila.
  3. Baligh atau termasuk orang yang bisa melakukan atau diajak bersetubuh, yaitu anak laki-laki sepuluh tahun dan anak perempuan sembilan tahun ke atas.
  4. Menjaga diri dari zina secara lahir, tidak ada hukuman bagi yang menuduh orang yang berbuat maksiat.
  5. Yang dituduh harus merdeka, tidak ada hukuman bagi yang menuduh budak, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Barangsiapa menuduh budaknya dengan zina, maka akan ditegakkan hukuman atasnya pada hari kiamat, kecuali jika memang seperti yang dikatakannya.”

Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: “Di dalamnya ada isyarat bahwa tidak ada hukuman bagi penuduh budak di dunia, dan ini disepakati, tetapi penuduhnya diberi ta’zir karena budak bukan muhshan…”

Jadi jelaslah dari uraian di atas bahwa syarat penegakan hukuman atas penuduh adalah yang dituduh harus muhshan, yaitu orang yang: muslim, berakal, merdeka, menjaga diri dari zina, baligh atau termasuk orang yang bisa melakukan atau diajak bersetubuh. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik” (QS. An-Nur: 4).

Mafhum (pengertian) dari ayat tersebut: tidak dicambuk orang yang menuduh selain muhshan.

Masalah Keempat: Syarat-syarat Penegakan Hukuman Qadzaf:

Jika hukuman qadzaf sudah wajib, maka perlu ada empat syarat untuk menegakkannya:

  1. Yang dituduh menuntut penuduh dan terus menuntut hingga hukuman ditegakkan, karena hukuman qadzaf adalah hak yang dituduh yang tidak ditegakkan kecuali dengan tuntutannya dan gugur dengan pemaafannya. Jika dia memaafkan penuduh, gugur hukuman darinya, tetapi dia diberi ta’zir dengan yang dapat mencegahnya dari melanjutkan qadzaf yang haram.
  2. Penuduh tidak mendatangkan bukti atas kebenaran tuduhannya (yaitu empat saksi), berdasarkan firman Allah Ta’ala: “kemudian mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka” (QS. An-Nur: 4).
  3. Yang dituduh tidak membenarkan tuduhan yang dilontarkan kepadanya dan tidak mengakuinya. Jika yang dituduh mengaku dan membenarkan penuduh, maka tidak ada hukuman karena hal itu lebih efektif dalam menegakkan bukti.
  4. Penuduh tidak berli’an dengan yang dituduh jika penuduh adalah suami. Jika dia berli’an dengannya, gugur hukuman sebagaimana telah dijelaskan dalam pembahasan li’an.

BAB KEEMPAT: TENTANG HUKUMAN PEMINUM KHAMAR, DAN DI DALAMNYA ADA BEBERAPA MASALAH:

Masalah Pertama: Definisi Khamar, Hukumnya, dan Hikmah Pengharamannya:

  1. Definisi Khamar: Khamar secara bahasa: segala yang menutupi akal dari bahan apapun.

Secara syar’i: segala yang memabukkan baik berupa perasan atau rendaman dari anggur atau lainnya, dimasak atau tidak dimasak. As-sukru (mabuk): kacaunya akal. Al-muskir: minuman yang membuat pemiliknya mabuk. As-sakran: lawan dari sadar.

  1. Hukumnya: Hukum khamar adalah haram, begitu juga seluruh yang memabukkan. Setiap yang memabukkan adalah khamar, maka tidak boleh minum khamar baik sedikit maupun banyak. Meminumnya adalah dosa besar dari dosa-dosa besar. Khamar haram berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, dan Ijma’, berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al-Maidah: 90).

Perintah menjauhi adalah dalil keharaman.

Berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Setiap minuman yang memabukkan adalah haram.” Dan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma secara marfu’: “Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap khamar adalah haram.” Hadits-hadits tentang pengharamannya dan menakut-nakuti darinya sangat banyak hingga mencapai mutawatir.

Umat telah bersepakat atas pengharamannya.

  1. Hikmah Pengharaman Khamar: Allah Azza wa Jalla telah menganugerahkan kepada manusia nikmat yang banyak, di antaranya nikmat akal yang membedakannya dari makhluk lainnya. Karena yang memabukkan dapat menghilangkan nikmat akal dari manusia, menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara orang mukmin, serta menghalangi dari shalat dan dzikir kepada Allah, maka Syar’i mengharamkannya. Khamar bahayanya besar dan kejahatannya berat, merupakan kendaraan syaitan yang ditumpanginya untuk membahayakan kaum muslimin. Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan dari shalat” (QS. Al-Maidah: 91).

Masalah Kedua: Hukuman Peminum Khamar, Syarat-syaratnya, dan Dengan Apa Dibuktikan?

  1. Hukuman Peminum Khamar: Hukuman peminum khamar adalah cambuk, kadarnya empat puluh cambukan, boleh mencapai delapan puluh cambukan. Hal itu kembali kepada ijtihad imam, melakukan penambahan ketika ada kebutuhan, jika orang-orang kecanduan khamar dan tidak jera dengan empat puluh cambukan. Berdasarkan hadits Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu dalam kisah Al-Walid bin Uqbah: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencambuk empat puluh, Abu Bakar empat puluh, dan Umar delapan puluh, semuanya sunnah, dan ini lebih aku sukai.” Dan berdasarkan hadits Anas radhiyallahu ‘anhu: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memukul dalam (hukuman) khamar dengan sandal dan pelepah empat puluh kali.”
  2. Syarat Penegakan Hukuman Khamar: Disyaratkan untuk menegakkan hukuman atas orang mabuk beberapa syarat:
  • Muslim, tidak ada hukuman bagi orang kafir.
  • Baligh, tidak ada hukuman bagi anak kecil.
  • Berakal, tidak ada hukuman bagi orang gila dan idiot.
  • Memilih, tidak ada hukuman bagi yang dipaksa, lupa dan semisalnya. Ketiga syarat ini ditunjukkan oleh sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya Allah memaafkan umatku dari kesalahan, lupa, dan yang dipaksakan kepada mereka.” Dan sabdanya: “Terangkat pena dari tiga orang…” hadits ini telah disebutkan berulang kali.
  • Mengetahui keharaman, tidak ada hukuman bagi yang tidak tahu.
  • Mengetahui bahwa minuman ini adalah khamar. Jika meminumnya dengan anggapan minuman lain, tidak ada hukuman baginya.
  1. Yang Membuktikan Hukuman Khamar: Hukuman khamar dibuktikan dengan salah satu dari dua perkara:
  1. Pengakuan minum, seperti mengaku dan mengakui bahwa dia minum khamar dengan pilihan.
  2. Bukti, yaitu kesaksian dua orang laki-laki yang adil dan muslim atasnya.

 

 

Masalah Ketiga: Hukum Narkoba dan Perdagangannya:

  1. Hukum Narkoba Selain Khamar: Yang dimaksud narkoba adalah yang menutupi akal dan pikiran, membuat penggunanya malas, berat, dan lesu, seperti bius, candu, ganja dan semacamnya. Narkoba haram bagaimanapun cara penggunaannya, berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Setiap minuman yang memabukkan adalah haram,” dan berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap yang memabukkan adalah haram…” karena besarnya bahaya bahan-bahan narkoba ini, kerusakan yang ditimbulkannya, dan dampak buruknya terhadap pemuda umat dan laki-lakinya, serta menyibukkan mereka dari taat kepada Tuhan, jihad melawan musuh, dan perkara-perkara mulia.
  2. Hukum Perdagangan Bahan Narkoba: Terdapat larangan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam pengharaman jual beli khamar. Jabir radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan berhala.”

Dan berdasarkan sabdanya: “Sesungguhnya Allah jika mengharamkan sesuatu, Dia mengharamkan harganya.”

Karena itu para ulama berkata: Apa yang Allah haramkan pemanfaatannya, haram menjualnya dan memakan harganya.

Karena narkoba termasuk dalam nama khamar, maka larangan menjual khamar mencakup narkoba-narkoba ini secara syar’i, sehingga tidak boleh menjualnya, dan harta yang diperoleh dari perdagangan narkoba adalah haram.

BAB KELIMA: TENTANG HAD PENCURIAN, DAN DI DALAMNYA TERDAPAT BEBERAPA MASALAH:

Masalah Pertama: Definisi Pencurian, Hukumnya, Had bagi Pelakunya, dan Hikmah Pelaksanaan Had pada Pencurian:

1 – Definisi Pencurian: Pencurian secara bahasa: mengambil secara sembunyi-sembunyi. Secara syariat: mengambil harta orang lain secara sembunyi-sembunyi dengan kezaliman dari tempat penyimpanan yang biasa dengan syarat-syarat tertentu, sebagaimana akan dijelaskan nanti insya Allah.

2 – Hukum Pencurian: Pencurian adalah haram karena merupakan pelanggaran terhadap hak-hak orang lain dan mengambil harta mereka dengan cara yang batil. Keharamannya telah ditunjukkan oleh Al-Quran, Sunnah, dan Ijma’, dan pencurian termasuk dosa-dosa besar. Allah telah melaknat pelakunya sebagaimana dalam hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang bersabda: “Allah melaknat pencuri yang mencuri telur lalu tangannya dipotong, dan mencuri tali lalu tangannya dipotong.” Dan hadis-hadis lainnya tentang pengharaman pencurian dan peringatan keras terhadapnya.

3 – Had bagi Pelakunya: Wajib bagi pelakunya mendapat had, yaitu: dipotong tangannya, baik laki-laki maupun perempuan, berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Maidah: 38).

Dan berdasarkan hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha yang berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memotong tangan pencuri pada seperempat dinar ke atas.” Dan berdasarkan hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha juga yang berkata: Sesungguhnya orang-orang Quraisy sangat mengkhawatirkan urusan wanita Makhzumiyah yang mencuri, dan dalam hadis tersebut beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya akan kupotong tangannya.” Kemudian beliau memerintahkan wanita yang mencuri itu lalu dipotong tangannya.

Kaum muslimin telah sepakat (ijma’) tentang pengharaman pencurian dan kewajiban memotong tangan pencuri secara umum.

4 – Hikmah Pelaksanaan Had Pencurian: Islam menghormati harta dan menghormati hak individu untuk memilikinya, serta mengharamkan pelanggaran terhadap hak ini: baik dengan pencurian, penggelapan, penipuan, khianat, suap, atau cara-cara lain dalam memakan harta manusia dengan cara yang batil.

Karena pencuri adalah anggota yang rusak dalam masyarakat – jika dibiarkan akan menyebar kejahatannya dan merata bahaya serta mudaratnya – maka Islam mensyariatkan pemotongan anggota yang rusak ini sebagai hukuman bagi tangan ini atas kezaliman dan permusuhannya, sebagai pencegah bagi orang lain dari melakukan kejahatan serupa, dan sebagai perlindungan terhadap harta dan hak-hak manusia.

 

 

Masalah Kedua: Syarat-syarat Wajibnya Had Pencurian:

Untuk menegakkan had pencurian dan memotong tangan pencuri disyaratkan syarat-syarat berikut:

1 – Pengambilan harta dilakukan secara sembunyi-sembunyi, jika tidak demikian maka tidak ada pemotongan. Perampok dengan kekerasan, penyerobot, pencopet, dan pengkhianat tidak dipotong tangannya berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Tidak ada pemotongan bagi pengkhianat, perampok, dan pencopet.”

2 – Pencuri harus mukallaf (baligh dan berakal), maka tidak ada pemotongan bagi anak kecil dan orang gila karena taklif telah terangkat dari mereka sebagaimana telah lewat, namun anak kecil dididik jika mencuri.

3 – Pencuri dalam keadaan memilih (tidak dipaksa), maka tidak ada pemotongan bagi orang yang dipaksa karena dia ma’dzur (dimaafkan) berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Diangkat dari umatku kesalahan, kelupaan, dan apa yang mereka dipaksa melakukannya.”

4 – Mengetahui keharaman pencurian, maka tidak ada pemotongan bagi orang yang tidak tahu tentang keharaman pencurian.

5 – Barang yang dicuri adalah harta yang dihormati, maka yang bukan harta tidak memiliki kehormatan seperti alat-alat permainan, khamar, babi, dan bangkai. Demikian juga yang merupakan harta tetapi tidak dihormati seperti harta kafir harbi – karena kafir harbi halal darah dan hartanya – tidak ada pemotongan dalam hal ini.

6 – Barang yang dicuri mencapai nisab, yaitu seperempat dinar emas atau lebih, atau tiga dirham perak atau yang setara dengan salah satunya dari mata uang lainnya. Tidak ada pemotongan untuk yang kurang dari itu berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Tidak dipotong tangan pencuri kecuali pada seperempat dinar ke atas.”

7 – Harta yang dicuri dari tempat penyimpanan yang biasa (hirz), yaitu tempat yang biasanya digunakan untuk menyimpan harta, dan ini berbeda-beda menurut perbedaan harta, negara, dan lainnya, serta dikembalikan kepada ‘urf (kebiasaan). Jika mencuri bukan dari hirz, seperti menemukan pintu terbuka atau hirz yang rusak, maka tidak ada pemotongan.

8 – Tidak adanya syubhat (keragu-raguan) pada pencuri. Jika ada syubhat pada apa yang dicurinya maka tidak ada pemotongan karena had-had ditolak dengan syubhat. Tidak ada pemotongan bagi yang mencuri dari harta ayahnya, demikian juga yang mencuri dari harta anaknya karena nafkah masing-masing wajib dalam harta yang lain. Tidak dipotong sekutu karena mencuri dari harta yang dia memiliki bagian di dalamnya. Demikian juga setiap orang yang memiliki hak dalam suatu harta lalu mengambil darinya, maka tidak ada pemotongan baginya, tetapi dididik dan mengembalikan apa yang diambilnya.

9 – Pencurian terbukti di hadapan hakim, baik dengan kesaksian dua orang yang adil atau pengakuan pencuri, berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala: “Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antara) kamu.” (QS. Al-Baqarah: 282). Adapun pengakuan, karena manusia tidak dituduh dalam pengakuan terhadap dirinya dengan merugikan dirinya.

10 – Orang yang dicuri menuntut hartanya, karena harta boleh dengan pemberian dan kebolehan, maka dimungkinkan pemiliknya membolehkannya, atau mengizinkan masuk ke hirznya, atau lainnya yang dapat menggugurkan had.

Masalah Ketiga: Syafaat dalam Had Pencurian dan Hibah Barang Curian kepada Pencuri:

1 – Syafaat dalam Had Pencurian: Tidak boleh bersyafaat dalam had pencurian, dan tidak pula dalam had-had lainnya, jika imam mengetahuinya dan perkara sampai kepadanya, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Usamah bin Zaid ketika hendak bersyafaat untuk wanita Makhzumiyah yang mencuri: “Apakah kamu bersyafaat dalam salah satu had Allah?!”

Dan telah berlalu pembahasan tentang hal itu di awal bab had.

2 – Hibah Barang Curian kepada Pencuri: Boleh menghibahkan barang yang dicuri kepada pencuri dan memaafkannya oleh orang yang dicuri, sebelum perkara diangkat kepada hakim. Adapun jika sudah sampai kepadanya maka tidak boleh, berdasarkan hadis Shafwan bin Umayyah tentang pencuri yang mengambil selimutnya dari bawah kepalanya. Ketika perkara diangkat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan beliau memerintahkan untuk memotongnya, Shafwan berkata: “Sesungguhnya aku memaafkan dan mengampuninya.” Dalam riwayat lain: “Dia berkata: Ya Rasulullah, itu untuknya.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Mengapa tidak sebelum kamu membawanya kepadaku.”

Masalah Keempat: Cara Pemotongan dan Tempatnya:

Jika syarat-syarat yang disebutkan sebelumnya terpenuhi dan pemotongan wajib dilakukan, maka dipotong tangan kanan pencuri dari pergelangan tangan. Setelah pemotongan, tangan pencuri dibakar dengan api atau dicelupkan dalam minyak mendidih atau cara lain yang dapat menghentikan pendarahan dan membuat luka menutup, agar orang yang dipotong tidak mengalami kerusakan dan kematian.

Jika pencuri kembali mencuri untuk kedua kalinya, dipotong kaki kirinya.

BAB KEENAM: TENTANG TA’ZIR, DAN DI DALAMNYA TERDAPAT BEBERAPA MASALAH:

Masalah Pertama: Definisi Ta’zir, Hukumnya, dan Hikmahnya:

1 – Definisi Ta’zir: Ta’zir secara bahasa: mencegah dan menolak, dan datang dengan makna pertolongan disertai pengagungan, sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala: “Dan kamu menguatkan dia (Nabi Muhammad) dan memuliakannya” (QS. Al-Fath: 9), karena ia mencegah musuh dari menyakiti. Juga datang dengan makna penghinaan, dikatakan: ‘azzarahu artinya mendidiknya atas dosa yang dilakukannya. Jadi ia termasuk kata-kata yang memiliki makna berlawanan. Asalnya adalah pencegahan.

Secara istilah: pendidikan dalam setiap kemaksiatan yang tidak ada had dan kaffarahnya.

2 – Hukum Ta’zir: Ta’zir wajib dalam setiap kemaksiatan yang tidak ada had dan kaffarahnya dari syariat, baik melakukan yang haram maupun meninggalkan yang wajib jika imam melihatnya, berdasarkan hadis Abu Burdah bin Niyar radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak boleh dicambuk lebih dari sepuluh cambukan kecuali dalam salah satu had Allah.” Dan karena beliau shallallahu ‘alaihi wasallam “memenjarakan dalam tuduhan.” Umar radhiyallahu ‘anhu melakukan ta’zir dan mendidik dengan pengasingan, mencukur kepala, dan lainnya. Ta’zir dikembalikan kepada imam atau wakilnya, dia melakukannya jika melihat kemaslahatan dalam melakukannya, dan meninggalkannya jika kemaslahatan menghendaki meninggalkannya.

3 – Hikmah Disyariatkannya Ta’zir: Ta’zir disyariatkan untuk menjaga masyarakat dari kekacauan dan kerusakan, menolak kezaliman, dan sebagai pencegah serta peringatan bagi para pelaku maksiat serta mendidik mereka.

Masalah Kedua: Jenis-jenis Kemaksiatan yang Mewajibkan Ta’zir:

Kemaksiatan yang mewajibkan ta’zir ada dua jenis:

1 – Meninggalkan kewajiban padahal mampu melaksanakannya, seperti membayar hutang, menunaikan amanah dan harta anak yatim. Hal-hal ini dan sejenisnya dihukum orang yang meninggalkan pelaksanaannya hingga dia melaksanakannya, berdasarkan hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Penundaan orang kaya adalah kezaliman.”

Dalam riwayat lain: “Penundaan orang yang mampu menghalalkan kehormatan dan hukumannya.”

2 – Melakukan yang haram, seperti seorang laki-laki berduaan dengan wanita asing atau menyentuhnya bukan pada kemaluan, atau menciumnya atau bercanda dengannya, dan seperti wanita mendatangi wanita. Dalam hal ini dan sejenisnya ada ta’zir karena tidak ada hukuman yang ditentukan.

Masalah Ketiga: Kadar Ta’zir:

Syariat tidak menentukan batas tertentu dalam hukuman ta’zir, tetapi rujukannya adalah ijtihad hakim dan penilaiannya terhadap apa yang dilihatnya sesuai dengan perbuatan, bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa ta’zir bisa sampai kepada pembunuhan jika kemaslahatan menghendakinya, seperti membunuh mata-mata muslim, orang yang memecah belah jamaah muslimin, dan lainnya yang kejahatannya tidak dapat ditolak kecuali dengan pembunuhan.

Masalah Keempat: Jenis-jenis Hukuman Ta’zir:

Hukuman-hukuman ta’zir dapat diklasifikasikan menurut kaitannya sebagai berikut:

1 – Yang berkaitan dengan badan, seperti cambuk dan pembunuhan.

2 – Yang berkaitan dengan harta, seperti perusakan dan denda, seperti merusak patung-patung dan memecahkannya, merusak alat-alat permainan dan musik serta wadah khamar.

3 – Yang gabungan keduanya, seperti mencambuk pencuri bukan dari hirz dengan menggandakan denda padanya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memutuskan bagi yang mencuri dari buah yang tergantung sebelum dibawa ke jarin (tempat pengeringan kurma): dengan had dan mendendanya dua kali lipat. Jarin adalah tempat pengeringan kurma.

4 – Yang berkaitan dengan pembatasan kehendak, seperti penjara dan pengasingan.

5 – Yang berkaitan dengan hal-hal maknawi, seperti menyakiti jiwa dengan teguran dan peringatan keras.

 

 

BAB KETUJUH: TENTANG HUKUMAN HIRABAH (PERAMPOKAN/MERAMPOK), DAN DI DALAMNYA TERDAPAT BEBERAPA MASALAH:

Masalah Pertama: Definisi Hirabah dan Hukuman bagi Para Perampok:

1 – Definisi Hirabah:

Secara bahasa: diambil dari kata “hariba haraban” yang artinya mengambil seluruh hartanya.

Secara syariat: tampil untuk mengambil harta atau untuk membunuh atau untuk menakut-nakuti, dengan cara pemaksaan, mengandalkan kekuatan, dengan jauh dari jarak pertolongan, yang dilakukan oleh setiap orang yang mukallaf yang terikat dengan hukum-hukum syariat, meskipun dia adalah dzimmi atau murtad.

Disebut juga: memotong jalan (qath’u ath-thariq).

2 – Hukuman Hirabah dan Sanksi bagi Para Perampok:

Dasar dalam menegakkan hukuman atas para perampok dan penyamun jalan serta sanksi mereka adalah firman Allah Ta’ala: “Sesungguhnya balasan orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya)” (QS. Al-Maidah: 33).

Sanksi para perampok dan hukuman mereka berbeda-beda sesuai dengan perbedaan kejahatan yang mereka lakukan, yaitu sebagai berikut:

  • Siapa yang membunuh di antara mereka dan mengambil harta: dibunuh dan disalib, hingga perkaranya terkenal, dan tidak boleh dimaafkan menurut ijma’ para ulama.
  • Siapa yang membunuh di antara mereka dan tidak mengambil harta: dibunuh dan tidak disalib.
  • Siapa yang mengambil harta dan tidak membunuh: dipotong tangannya dan kakinya secara bersilang dalam waktu bersamaan.
  • Siapa yang menakut-nakuti manusia dan jalan saja, tidak membunuh dan tidak mengambil harta: dibuang dari negeri dan diusir serta diburu, tidak dibiarkan berlindung ke suatu negeri.

Rincian sanksi mereka ini diambil dari bahwa kata “atau” dalam ayat tersebut adalah untuk pembagian sanksi dan urutannya, bukan untuk pilihan, dan ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma.

Masalah Kedua: Syarat-syarat Wajibnya Hukuman atas Para Perampok:

Disyaratkan untuk penerapan hukuman atas para perampok beberapa syarat, yang terpenting adalah:

1 – Taklif: Harus baligh dan berakal hingga seseorang dianggap perampok dan ditegakkan hukuman atasnya. Orang gila dan anak kecil tidak dianggap perampok dan tidak ditegakkan hukuman atas mereka karena tidak adanya taklif pada keduanya secara syariat.

2 – Datang secara terang-terangan dan mengambil harta dengan paksa. Jika mereka mengambilnya dengan sembunyi-sembunyi maka mereka adalah pencuri, dan jika mereka menyambar dan lari maka mereka adalah perampas, tidak ada hukuman potong tangan bagi mereka.

3 – Terbukti bahwa mereka adalah perampok, baik dengan pengakuan mereka atau dengan kesaksian dua orang yang adil, sebagaimana dalam pencurian.

4 – Harta yang diambil dalam penjagaan, yaitu mengambilnya dari tangan pemiliknya dengan paksa. Jika harta itu ditinggalkan tidak di tangan siapa-siapa, maka pengambilnya tidak dianggap perampok.

Masalah Ketiga: Gugurnya Hukuman dari Para Perampok:

Hukuman hirabah gugur jika pelaku perampok bertaubat sebelum dikuasai dan sebelum penguasa dapat menangkapnya, seperti dia melarikan diri atau bersembunyi kemudian bertaubat; karena firman Allah Ta’ala: “Kecuali orang-orang yang taubat sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Al-Maidah: 34), maka gugur apa yang wajib karena hak Allah, yaitu pengusiran dari negeri, pemotongan tangan dan kaki, dan keharusan dibunuh. Kecuali hak-hak manusia berupa jiwa atau anggota badan atau harta tidak gugur; karena itu adalah hak manusia yang terkait dengannya sehingga tidak gugur seperti hutang, kecuali jika yang berhak memaafkannya.

Adapun yang bertaubat setelah dikuasai dan diangkat kepada penguasa, maka hukuman tidak gugur darinya, meskipun dia jujur dalam taubatnya.

 

 

BAB KEDELAPAN: TENTANG RIDDAH (MURTAD), DAN DI DALAMNYA TERDAPAT BEBERAPA MASALAH:

Masalah Pertama: Definisinya, Syarat-syaratnya, dan Hukum Orang Murtad:

1 – Definisi Riddah: Riddah dalam bahasa: kembali dari sesuatu, dan darinya adalah kembali dari Islam.

Dalam istilah: kekufuran setelah Islam secara sukarela dengan ucapan, atau keyakinan, atau keraguan, atau perbuatan.

2 – Syarat-syaratnya: Adapun syarat-syaratnya: akal, tamyiz (dapat membedakan), dan pilihan.

Tidak dihukumi murtad pada orang gila, atau anak kecil yang tidak dapat membedakan, atau orang yang dipaksa, jika riddah terjadi dari mereka.

3 – Hukum Orang Murtad: Adapun hukumnya di dunia: yaitu dibunuh; karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Barangsiapa mengganti agamanya maka bunuhlah dia”. Sebelum dibunuh hendaknya diminta bertaubat dan diajak kepada Islam, dipersulit dan dipenjara tiga hari, jika bertaubat (baik), jika tidak maka dibunuh; karena hadits tentang orang Yahudi yang telah masuk Islam kemudian murtad. Mu’adz radhiyallahu anhu berkata kepada Abu Musa: “Aku tidak akan turun dari kendaraanku hingga dia dibunuh, maka dia dibunuh.” Dalam riwayat lain: “Dan dia telah diminta bertaubat sebelum itu”. Dan karena perkataan Umar radhiyallahu anhu ketika sampai kepadanya bahwa seorang laki-laki kafir setelah Islamnya lalu lehernya dipotong sebelum diminta bertaubat: “Mengapa kalian tidak memenjarakannya tiga hari, memberinya makan setiap hari satu roti, dan meminta dia bertaubat, mudah-mudahan dia bertaubat atau kembali kepada urusan Tuhannya. Ya Allah, aku tidak hadir dan tidak ridha ketika sampai kepadaku.”

Yang menangani pembunuhannya adalah imam atau wakilnya; karena itu adalah hak Allah Ta’ala sehingga dikembalikan kepada penguasa.

Tidak dibunuh anak yang sudah tamyiz -meskipun dikatakan sahih riddahnya- hingga dia baligh.

Adapun hukumnya di akhirat: Allah Ta’ala telah menjelaskannya dalam firman-Nya: “Dan barangsiapa di antara kamu yang murtad dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalnya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya” (QS. Al-Baqarah: 217).

Masalah Kedua: Perkara-perkara yang Menyebabkan Riddah:

Riddah terjadi dengan melakukan apa yang mewajibkannya baik sungguh-sungguh atau main-main atau mengejek, seperti menyekutukan Allah dengan segala jenisnya, mengingkari shalat dan lainnya dari rukun-rukun Islam, mencela Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam, mengingkari Al-Qur’an seluruhnya atau sebagiannya, dan orang yang meyakini bahwa sebagian manusia boleh keluar dari syariat Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam seperti para sufi yang berlebih-lebihan, demikian juga yang menolong orang-orang musyrik dan membantu mereka atas kaum muslimin, dan lain-lain dari jenis-jenis riddah yang terjadi dengan melakukan pembatal dari pembatal-pembatal Islam yang banyak. Di antaranya: menghukumi dengan undang-undang buatan manusia dari orang yang melihat bahwa itu lebih baik dari apa yang dibawa syariat Islam atau bahwa itu sama dengannya.

Berdasarkan ini, maka dapat dibatasi perkara-perkara yang menyebabkan riddah pada hal-hal berikut:

1 – Perkataan: seperti orang yang mencela Allah Ta’ala atau Rasul-Nya atau malaikat, atau mengaku kenabian, atau mengaku mengetahui ghaib, demikian juga menyekutukan Allah Ta’ala.

2 – Perbuatan: seperti sujud kepada berhala dan kubur dan semacamnya, atau melempar mushaf, atau sengaja menghina-hinanya, atau menolong orang-orang musyrik dan membantu mereka atas kaum muslimin, dan lain-lain.

3 – Keyakinan: seperti meyakini ada sekutu bagi Allah Ta’ala atau istri atau anak, atau meyakini halalnya zina atau khamar, atau meyakini bahwa petunjuk selain Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lebih sempurna dari petunjuknya.

4 – Keraguan: seperti meragukan haramnya apa yang disepakati kehalalannya, atau halalnya apa yang disepakati keharamannya, dan orang seperti itu tidak boleh mengaku tidak tahu karena dia tumbuh di antara kaum muslimin.

Masalah Ketiga: Hukum-hukum yang Berkaitan dengan Riddah:

1 – Orang yang dipaksa jika mengucapkan apa yang mewajibkan riddahnya karena paksaan maka dia tidak dihukumi murtad; karena firman Allah Ta’ala: “Kecuali orang yang dipaksa sedang hatinya tetap tenang dalam beriman” (QS. An-Nahl: 106).

2 – Orang murtad diminta bertaubat tiga hari, jika bertaubat (baik), jika tidak maka dibunuh, dan pembunuhannya oleh imam atau wakilnya, sebagaimana telah lewat penjelasannya.

3 – Orang murtad dicegah dari tasharruf (mengelola) hartanya, jika dia masuk Islam maka dia dimungkinkan mengelolanya, dan jika dia mati dalam riddahnya atau dibunuh dalam keadaan murtad maka hartanya adalah fai’ untuk baitul mal kaum muslimin; karena tidak ada ahli waris baginya, karena orang muslim tidak mewarisi orang kafir, dan tidak ada seorang pun dari orang-orang kafir yang mewarisinya karena dia tidak diqarr (diakui tetap) dalam riddahnya.

4 – Orang murtad tidak dimandikan dan tidak dishalatkan, dan tidak dikuburkan bersama kaum muslimin jika dibunuh dalam riddahnya.

5 – Taubat orang murtad terjadi dengan datangnya dia dengan dua kalimat syahadat, karena keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka berkata: Laa ilaaha illallah, jika mereka mengucapkannya maka mereka telah melindungi dariku darah dan harta mereka kecuali dengan haknya”. Dan orang yang riddahnya karena mengingkari sesuatu dari perkara agama maka taubatnya di samping datang dengan dua kalimat syahadat: mengakui apa yang dia ingkari dan tolak, dan kembali dari apa yang dia kafiri.

 

 

KEDUA BELAS: KITAB SUMPAH DAN NAZAR

Kitab ini mencakup dua bab:

BAB PERTAMA: SUMPAH

Masalah Pertama: Definisi Sumpah

Sumpah secara bahasa: Jamak dari yamin, yaitu sumpah atau janji, dan dinamakan sumpah sebagai “yamin” karena dahulu ketika mereka bersumpah, masing-masing dari mereka memukul tangan kanannya pada tangan kanan temannya.

Secara syariat: Menegaskan sesuatu yang disumpahkan dengan menyebut nama Allah atau salah satu sifat-Nya.

Masalah Kedua: Pembagian Sumpah

Sumpah terbagi dari segi berlaku dan tidak berlakunya menjadi tiga bagian:

  1. Sumpah Laghu (Sia-sia)

Yaitu bersumpah tanpa bermaksud bersumpah, seperti seseorang berkata: “Tidak, demi Allah” atau “Ya, demi Allah” padahal dia tidak bermaksud bersumpah dan tidak meniatkannya sebagai sumpah, maka ini dianggap laghu (sia-sia). Atau bersumpah atas sesuatu yang dia duga benar ternyata sebaliknya, berdasarkan firman Allah: “Allah tidak mempersoalkan kamu tentang sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud” (QS. Al-Maidah: 89).

Aisyah radhiyallahu anha berkata: “Ayat ini turun ‘Allah tidak mempersoalkan kamu tentang sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud’ mengenai ucapan seseorang: ‘Tidak demi Allah’, ‘Ya demi Allah’, dan ‘Bukan demi Allah’.” Sumpah jenis ini tidak ada kaffarahnya, tidak ada hukuman, dan tidak ada dosa bagi pelakunya.

  1. Sumpah yang Berlaku (Munaqadah)

Yaitu sumpah yang diniatkan oleh orang yang bersumpah dan dia bertekad melakukannya, berkenaan dengan perbuatan di masa mendatang, dan tentang perkara yang mungkin. Ini adalah sumpah yang berlaku dan disengaja, maka wajib membayar kaffarah ketika melanggarnya, berdasarkan firman Allah: “Allah tidak mempersoalkan kamu tentang sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud, tetapi Dia mempersoalkan kamu tentang sumpah yang kamu sengaja” (QS. Al-Maidah: 89).

  1. Sumpah Ghamush (Sumpah Palsu)

Yaitu sumpah bohong yang digunakan untuk merampas hak-hak orang lain atau untuk menipu dan berkhianat. Pelakunya bersumpah atas sesuatu padahal dia tahu bahwa dia bohong. Ini termasuk dosa besar dan sumpah ini tidak berlaku serta tidak ada kaffarahnya karena lebih berat daripada yang bisa dikaffarahi dan karena merupakan sumpah yang tidak berlaku sehingga tidak mewajibkan kaffarah seperti sumpah laghu.

Wajib bertaubat darinya dan mengembalikan hak-hak kepada pemiliknya jika berakibat hilangnya hak-hak. Sumpah ini dinamakan ghamush karena menenggelamkan pelakunya dalam dosa, kemudian dalam neraka jahannam, semoga Allah melindungi kita.

Dalil haramnya adalah firman Allah: “Dan janganlah kamu jadikan sumpah-sumpahmu sebagai alat penipu di antara kamu, yang menyebabkan tergelincir kaki (kamu) sesudah teguh, dan kamu merasakan keburukan disebabkan kamu menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan bagimu azab yang besar” (QS. An-Nahl: 94).

Dan hadits Ibnu Umar radhiyallahu anhuma bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Dosa-dosa besar adalah: menyekutukan Allah, durhaka kepada orang tua, membunuh jiwa, dan sumpah ghamush.”

Dan hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Lima perkara yang tidak ada kaffarahnya: syirik kepada Allah, membunuh jiwa tanpa hak, menuduh mukmin, dan sumpah shabir (sumpah palsu) yang digunakan untuk mengambil harta tanpa hak.”

Masalah Ketiga: Kaffarah Sumpah dan Syarat-syarat Wajibnya

  1. Kaffarah Sumpah

Allah Azza wa Jalla mensyariatkan bagi hamba-Nya kaffarah sumpah yang dengannya dapat membebaskan diri dari sumpah, hal itu sebagai rahmat bagi mereka. Allah berfirman: “Sesungguhnya Allah telah menentukan bagi kamu cara menghalalkan sumpah-sumpahmu” (QS. At-Tahrim: 2).

Dan Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa bersumpah atas suatu sumpah, lalu melihat yang lain lebih baik darinya, hendaklah dia melakukannya dan mengkaffarahi sumpahnya.”

Kaffarah ini wajib bagi seseorang jika dia melanggar sumpahnya dan tidak memenuhi kewajibannya. Kaffarah sumpah ada pilihan dan urutan. Orang yang wajib membayarnya diberi pilihan antara: memberi makan sepuluh orang miskin, masing-masing setengah sha’ makanan, atau memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin, masing-masing satu pakaian yang cukup untuk shalat, atau memerdekakan budak mukmin yang sehat tanpa cacat. Barangsiapa tidak mampu melakukan salah satu dari tiga hal tersebut, maka berpuasa tiga hari, berdasarkan firman Allah: “Allah tidak mempersoalkan kamu tentang sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud, tetapi Dia mempersoalkan kamu tentang sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarahnya ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffarahnya puasa selama tiga hari” (QS. Al-Maidah: 89).

Kaffarah sumpah menggabungkan antara pilihan dan urutan: pilihan antara memberi makan, pakaian, dan memerdekakan; urutan antara ketiga hal ini dengan puasa.

  1. Syarat-syarat Wajib Kaffarah Sumpah

Kaffarah tidak wajib dalam sumpah jika orang yang bersumpah melanggarnya dan tidak memenuhi kewajibannya, kecuali dengan tiga syarat:

Syarat Pertama: Sumpah tersebut berlaku, yaitu orang yang bersumpah meniatkan untuk melakukannya pada perkara yang akan datang sebagaimana telah dijelaskan. Sumpah tidak berlaku kecuali dengan nama Allah atau salah satu nama-Nya atau sifat-Nya, berdasarkan firman Allah: “Allah tidak mempersoalkan kamu tentang sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud, tetapi Dia mempersoalkan kamu tentang sumpah yang kamu sengaja” (QS. Al-Maidah: 89).

Syarat Kedua: Bersumpah dengan pilihan sendiri. Barangsiapa bersumpah dalam keadaan terpaksa, sumpahnya tidak berlaku dan tidak ada kaffarah baginya, berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Diangkat dari umatku kesalahan, lupa, dan apa yang mereka dipaksa melakukannya.”

Syarat Ketiga: Melanggar sumpahnya, yaitu melakukan apa yang dia sumpahkan untuk ditinggalkan atau meninggalkan apa yang dia sumpahkan untuk dilakukan, dalam keadaan ingat akan sumpahnya dan atas pilihannya sendiri. Adapun jika melanggar sumpah dalam keadaan lupa atau terpaksa, maka tidak ada kaffarah baginya berdasarkan hadits di atas.

Pengecualian dalam Sumpah (Istithna)

Barangsiapa bersumpah lalu berkata dalam sumpahnya: “Insya Allah”, maka tidak ada pelanggaran dan kaffarah baginya jika melanggar sumpahnya, berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Barangsiapa bersumpah lalu berkata: ‘Insya Allah’, maka dia tidak melanggar.”

Melanggar Sumpah dan Pelanggaran di Dalamnya

Pada dasarnya orang yang bersumpah harus memenuhi sumpahnya, tetapi kadang dia melanggarnya karena kemaslahatan atau darurat. Telah disyariatkan baginya kaffarah sebagaimana telah disebutkan. Pelanggaran sumpah dapat dibagi berdasarkan apa yang disumpahkan sebagai berikut:

  1. Melanggar sumpah itu wajib: Yaitu jika bersumpah untuk meninggalkan kewajiban, seperti bersumpah tidak menyambung silaturahmi, atau bersumpah untuk melakukan yang haram, seperti bersumpah akan minum khamar. Di sini wajib baginya melanggar sumpah dan wajib membayar kaffarah karena dia bersumpah untuk berbuat maksiat.
  2. Melanggar sumpah itu haram: Seperti jika bersumpah untuk melakukan kewajiban atau meninggalkan yang haram, maka wajib baginya memenuhi dan haram melanggar sumpah karena sumpahnya dalam hal ini menegaskan apa yang Allah wajibkan kepada hamba-Nya.
  3. Melanggar sumpah itu mubah: Yaitu jika bersumpah untuk melakukan atau meninggalkan yang mubah.

Masalah Keempat: Contoh-contoh Sumpah yang Dibolehkan dan Dilarang

Sumpah yang dibolehkan adalah yang bersumpah dengan nama Allah atau salah satu sifat-Nya, seperti berkata: “Wallahi” atau “Wawajhillahi” atau “Wa’azhamatihii wa kibriaa’ihii”, berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu anhuma bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mendapati Umar bin Khattab sedang berjalan bersama rombongan sambil bersumpah dengan nama ayahnya, maka beliau bersabda: “Ketahuilah, sesungguhnya Allah melarang kalian bersumpah dengan nama bapak-bapak kalian. Barangsiapa hendak bersumpah, hendaklah bersumpah dengan nama Allah atau diam.”

Dan hadits Ibnu Umar radhiyallahu anhuma berkata: “Sumpah Nabi shallallahu alaihi wasallam adalah: ‘Tidak, demi Dzat Yang membolak-balik hati.'”

Demikian juga jika berkata: “Aqsimu billahi la af’alanna kadza” (Aku bersumpah dengan Allah akan melakukan ini), maka itu sumpah jika diniatkan, berdasarkan firman Allah: “Dan mereka bersumpah dengan nama Allah dengan sekuat-kuat sumpah” (QS. An-Nahl: 38).

 

 

Sumpah-sumpah yang Dilarang:

  1. Bersumpah dengan selain Allah, seperti: “Wa hayaatika” (demi hidupmu), “Wal amaanah” (demi amanah), berdasarkan hadits Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa hendak bersumpah, hendaklah bersumpah dengan nama Allah atau diam.”
  2. Bersumpah dengan mengatakan dirinya Yahudi atau Nasrani, atau berlepas diri dari Allah atau Rasul-Nya jika melakukan sesuatu lalu melakukannya, berdasarkan hadits Buraidah dari ayahnya radhiyallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa bersumpah dengan mengatakan: ‘Aku berlepas diri dari Islam’, maka jika dia bohong, dia seperti yang dikatakannya, dan jika benar, dia tidak akan kembali ke Islam dengan selamat.”
  3. Bersumpah dengan nama bapak-bapak dan thaghut, berdasarkan hadits Abdurrahman bin Samurah radhiyallahu anhu berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Jangan bersumpah dengan thaghut dan jangan dengan bapak-bapak kalian.”

 

 

BAB KEDUA: NAZAR

Masalah Pertama: Definisi Nazar, Disyariatkannya, dan Hukumnya

  1. Definisi Nazar

Nazar secara bahasa: Kewajiban. Dikatakan “nazartu kadza” jika kamu mewajibkan sesuatu atas dirimu.

Secara syariat: Seseorang mukallaf yang memilih mewajibkan sesuatu atas dirinya untuk Allah.

  1. Disyariatkannya Nazar dan Hukumnya

Nazar disyariatkan berdasarkan Kitab, Sunnah, dan Ijma’ sebagaimana akan disebutkan dalil-dalilnya.

Adapun hukum nazar pada mulanya adalah makruh dan tidak mustahab, berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu anhuma bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam melarang nazar dan bersabda: “Sesungguhnya nazar tidak menolak sesuatu dan hanya mengeluarkan sesuatu dari orang yang kikir.”

Karena orang yang bernazar mewajibkan dirinya sesuatu yang tidak wajib dalam syariat asalnya, sehingga menyulitkan dan memberatkan dirinya, dan karena seorang Muslim dituntut berbuat baik tanpa nazar.

Namun jika sudah bernazar untuk melakukan ketaatan, wajib baginya memenuhinya, berdasarkan firman Allah: “Dan apa saja yang kamu nafkahkan atau kamu nazarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya” (QS. Al-Baqarah: 270), dan firman-Nya: “Mereka menunaikan nazar dan takut kepada suatu hari yang keburukannya tersebar luas” (QS. Al-Insan: 7), dan hadits Aisyah radhiyallahu anha bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa bernazar untuk taat kepada Allah, hendaklah dia menaati-Nya, dan barangsiapa bernazar untuk bermaksiat kepada Allah, janganlah dia bermaksiat kepada-Nya.”

Allah memuji dan menyanjung orang-orang yang memenuhi nazar, dan Nabi shallallahu alaihi wasallam memerintahkan untuk memenuhinya. Hal ini menunjukkan bahwa larangan sebelumnya dari Nabi shallallahu alaihi wasallam adalah untuk makruh bukan haram, dan yang dilarang dan dimakruhkan adalah memulai nazar dan memasukinya, adapun memenuhi dan melaksanakannya bagi yang wajib atasnya adalah wajib dan ketaatan kepada Allah.

Nazar adalah salah satu jenis ibadah yang tidak boleh diserahkan kepada selain Allah. Barangsiapa bernazar untuk kubur atau wali dan semacamnya, maka dia telah menyekutukan Allah dengan syirik besar, semoga Allah melindungi kita.

Masalah Kedua: Syarat-syarat Nazar dan Lafaznya

  1. Syarat-syarat Nazar

Nazar tidak sah kecuali dari orang yang baligh, berakal, dan memilih. Tidak sah nazar dari anak kecil, orang gila dan lemah akal, dan orang yang dipaksa, berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Diangkat pena (pencatatan amal) dari tiga golongan…” dan sabda beliau: “Sesungguhnya Allah memaafkan umatku dari kesalahan…” yang telah disebutkan berulang kali.

  1. Lafaz-lafaz Nazar

Rumusan dan lafaz nazar adalah dengan berkata: “Lillahi ‘alayya an af’ala kadza” (Bagi Allah atasku melakukan ini), atau “‘Alayya nazru kadza” (Atasku nazar ini), dan semacamnya dari lafaz-lafaz yang tegas menyebutkan nazar di dalamnya.

Masalah Ketiga: Pembagian Nazar

  1. Nazar Sah dan Tidak Sah

Nazar terbagi berdasarkan sah dan tidak sahnya kepada: sah dan tidak sah, atau boleh dan dilarang, atau berlaku dan tidak berlaku.

Nazar menjadi sah, berlaku, dan wajib dipenuhi: jika berupa ketaatan dan pendekatan diri yang dengannya orang yang bernazar mendekatkan diri kepada Allah.

Nazar menjadi tidak sah, tidak berlaku, dan tidak wajib dipenuhi: jika berupa maksiat kepada Allah, seperti nazar untuk kubur dan wali atau nabi, atau nazar untuk membunuh atau minum khamar dan semacamnya dari maksiat. Nazar seperti ini tidak berlaku dan haram dipenuhi.

  1. Nazar Mutlak dan Muqayyad
  2. Nazar Mutlak: Yaitu yang diwajibkan seseorang pada mulanya tanpa menggantungkannya pada syarat, dan mungkin terjadi sebagai syukur kepada Allah atas nikmat atau tanpa sebab, seperti seseorang berkata: “Bagi Allah atasku shalat sekian atau puasa sekian.” Wajib dipenuhi.
  3. Nazar Muqayyad: Yaitu yang digantungkan pada syarat dan terjadinya sesuatu, seperti berkata: “Jika Allah menyembuhkan orang sakitku, atau mengembalikan orang yang pergi, maka atasku sekian.” Ini wajib dipenuhi ketika syaratnya terwujud dan keinginannya tercapai.

 

 

Masalah Keempat: Jenis-jenis Nazar dan Hukumnya

Nazar terbagi berdasarkan hukum yang ditimbulkannya dan kewajiban memenuhi atau tidak menjadi lima jenis:

  1. Nazar Mutlak

Seperti ucapan: “Bagi Allah atasku nazar” tanpa menyebutkan sesuatu, maka wajib baginya kaffarah sumpah, baik mutlak maupun muqayyad, berdasarkan hadits Uqbah bin Amir radhiyallahu anhu berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Kaffarah nazar jika tidak disebutkan adalah kaffarah sumpah.”

  1. Nazar Lajaj dan Ghadhab (Nazar Keras Kepala dan Marah)

Yaitu menggantungkan nazarnya pada syarat yang bertujuan mencegah dari melakukan sesuatu atau memaksa melakukannya atau pembenaran atau pendustaan, seperti ucapan: “Jika aku berbicara denganmu, atau jika aku tidak memberitahumu, atau jika berita ini tidak benar, atau jika itu bohong, maka atasku haji atau memerdekakan budak…”

Nazar ini keluar seperti sumpah untuk mendorong melakukan sesuatu atau mencegahnya, dan tidak dimaksudkan sebagai nazar atau pendekatan diri. Dalam hal ini diberi pilihan antara melakukan apa yang dinazarkan atau kaffarah sumpah, berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Kaffarah nazar adalah kaffarah sumpah.”

  1. Nazar Mubah

Yaitu bernazar melakukan hal yang mubah, seperti bernazar memakai baju atau mengendarai hewan dan semacamnya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah memilih bahwa tidak ada kewajiban apa-apa padanya, berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma berkata: “Ketika Nabi shallallahu alaihi wasallam berkhutbah, tiba-tiba ada seorang laki-laki berdiri, maka beliau bertanya tentangnya. Mereka berkata: ‘Abu Israil bernazar berdiri di bawah matahari, tidak berteduh, tidak berbicara, dan berpuasa.’ Maka beliau bersabda: ‘Perintahkan dia berbicara, berteduh, duduk, dan menyempurnakan puasanya.'”

  1. Nazar Maksiat

Yaitu bernazar melakukan maksiat, seperti nazar minum khamar, nazar untuk kubur atau penghuni kubur dari orang-orang mati, puasa di hari haid dan hari raya. Nazar ini tidak berlaku dan tidak wajib dipenuhi, berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu anha bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Dan barangsiapa bernazar untuk bermaksiat kepada Allah, janganlah dia bermaksiat kepada-Nya” karena maksiat kepada Allah tidak dibolehkan dalam keadaan apa pun, dan tidak wajib membayar kaffarah.

  1. Nazar Tabarrur (Nazar Kebajikan)

Yaitu nazar ketaatan, seperti nazar melakukan shalat, puasa, dan haji, baik mutlak maupun digantungkan pada terjadinya sesuatu. Wajib dipenuhi jika mutlak, dan ketika syarat terpenuhi jika digantungkan, berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu anha bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa bernazar untuk taat kepada Allah, hendaklah dia menaati-Nya.”

 

 

Masalah Kelima: Contoh-contoh Nazar yang Tidak Boleh Dipenuhi

Nazar yang tidak boleh dipenuhi adalah nazar maksiat, dan ini terwujud dalam bentuk-bentuk berikut:

  1. Nazar minum khamar atau puasa di hari haid, berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu anha bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Dan barangsiapa bernazar untuk bermaksiat kepada Allah, janganlah dia bermaksiat kepada-Nya.”
  2. Nazar yang ditujukan kepada orang mati, seperti berkata: “Wahai tuanku fulan, jika engkau mengembalikan orang yang pergi, atau menyembuhkan orang sakitku, atau mengabulkan hajatku, maka untukmu dari uang atau makanan atau lilin atau minyak sekian dan sekian.” Ini batil dan merupakan syirik besar, semoga Allah melindungi kita, karena ini nazar kepada makhluk yang tidak dibolehkan karena nazar adalah ibadah yang hanya untuk Allah.
  3. Jika bernazar akan menyalakan lampu kubur atau pohon, tidak boleh dipenuhi, dan nilai tersebut dialihkan untuk kemaslahatan karena itu maksiat, dan tidak ada nazar dalam maksiat berdasarkan hadits di atas.

 

 

KETIGA BELAS: KITAB MAKANAN, SEMBELIHAN, DAN PERBURUAN

Kitab ini mencakup tiga bab:

BAB PERTAMA: TENTANG MAKANAN

Bab ini berisi beberapa masalah:

Masalah Pertama: Definisi dan Dasar Hukumnya

1 – Definisinya: Makanan (al-ath’imah) adalah bentuk jamak dari tho’am, yaitu segala sesuatu yang dimakan dan dijadikan makanan oleh manusia dari bahan pokok dan lainnya, atau yang diminum.

2 – Dasar hukumnya: Kaidah syar’i dalam mengetahui makanan yang halal dan haram berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Katakanlah: Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan untuk dimakan oleh orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-An’am: 145), dan dari firman-Nya: “Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS. Al-A’raf: 157), serta firman-Nya: “Katakanlah: Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?” (QS. Al-A’raf: 32).

Yang dimaksud dengan “yang baik” adalah apa yang disukai jiwa dan diinginkannya, karena makanan digunakan manusia untuk nutrisi, maka pengaruhnya akan tercermin pada akhlaknya. Makanan yang baik akan berpengaruh baik, sedangkan yang buruk akan sebaliknya. Karena itu Allah SWT menghalalkan makanan yang baik dan mengharamkan yang buruk.

Asal hukum makanan adalah halal, kecuali yang diharamkan oleh Syari’ Yang Maha Bijaksana. Karena itu Allah berfirman: “Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya.” (QS. Al-An’am: 119).

Penjelasan ini mencakup tiga hal:

1 – Nash yang menyatakan yang halal

2 – Nash yang menyatakan yang haram

3 – Yang tidak disebutkan oleh Syari’

Nabi ﷺ menjelaskan hal ini dengan sabdanya: “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kewajiban-kewajiban, maka janganlah kalian sia-siakan. Dan Dia telah menetapkan batasan-batasan, maka janganlah kalian langgar. Dan Dia telah mengharamkan beberapa hal, maka janganlah kalian langgar. Dan Dia diam tentang beberapa hal sebagai rahmat bagi kalian tanpa lupa, maka janganlah kalian teliti.”

Masalah Kedua: Yang Dinyatakan Halal oleh Syari’

Dasarnya adalah: setiap makanan yang suci dan tidak berbahaya adalah halal. Makanan halal terbagi dua: hewan dan tumbuhan seperti biji-bijian dan buah-buahan. Hewan terbagi dua: darat dan laut.

Pertama: Hewan Laut: Yaitu setiap hewan yang hanya hidup di laut seperti ikan dengan berbagai jenisnya dan hewan laut lainnya, kecuali yang beracun karena berbahaya. Juga diharamkan dari makanan laut yang menjijikkan seperti katak (yang juga dilarang dibunuh) dan buaya karena menjijikkan dan memiliki taring untuk memangsa. Berdasarkan firman Allah: “Dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS. Al-A’raf: 157).

Boleh memakan hewan laut baik yang ditangkap muslim atau bukan, baik yang menyerupai hewan darat yang halal maupun tidak. Hewan laut tidak perlu disembelih berdasarkan firman Allah: “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut…” (QS. Al-Maidah: 96). Ibnu Abbas berkata: “Buruannya adalah yang ditangkap, makanannya adalah yang dimuntahkan laut.”

Berdasarkan hadits Abu Hurairah: seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah ﷺ: “Ya Rasulullah, kami mengarungi laut dan membawa sedikit air. Jika kami berwudhu dengannya, kami akan kehausan. Bolehkah kami berwudhu dengan air laut?” Rasulullah ﷺ menjawab: “Airnya suci, bangkainya halal.”

Kedua: Hewan Darat: Yang halal dari hewan darat yang disebutkan nash dapat diringkas sebagai berikut:

  1. a) Binatang ternak: Berdasarkan firman Allah: “Dan binatang ternak telah diciptakan-Nya untuk kamu; padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai-bagai manfaat, dan sebahagiannya kamu makan.” (QS. An-Nahl: 5), dan firman-Nya: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu.” (QS. Al-Maidah: 1). Yang dimaksud binatang ternak adalah unta, sapi, dan kambing.
  2. b) Kuda: Berdasarkan hadits Jabir bin Abdullah: “Nabi ﷺ melarang pada hari Khaibar memakan daging keledai dan memberi keringanan memakan daging kuda.”
  3. c) Dhab (biawak): Berdasarkan hadits Ibnu Abbas: “Dhab dimakan di meja Rasulullah ﷺ.” Dan sabda beliau: “Makanlah, karena itu halal, tetapi bukan makananku.”
  4. d) Keledai liar: Yang bukan jinak, berdasarkan hadits Abu Qatadah: dia melihat keledai liar lalu membunuhnya. Nabi ﷺ berkata: “Apakah kalian punya dagingnya?” Dia berkata: “Ada kakinya.” Lalu beliau mengambil dan memakannya.
  5. e) Kelinci: Berdasarkan riwayat Anas bahwa dia menangkap kelinci, lalu Abu Thalhah menyembelihnya dan mengirim pahanya kepada Nabi ﷺ, beliau menerimanya.
  6. f) Dhaba’ (hyena): Berdasarkan riwayat Jabir: “Aku bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang dhaba’, beliau berkata: ‘Itu buruan dan wajib membayar seekor domba jika membunuhnya (dalam ihram).'” Ibnu Hajar berkata: “Telah datang hadits-hadits tentang halalnya dhaba’ yang tidak bermasalah.”
  7. g) Ayam: Berdasarkan riwayat Abu Musa: “Aku melihat Rasulullah ﷺ memakan daging ayam.” Termasuk ayam adalah angsa dan bebek karena termasuk yang baik, masuk dalam firman Allah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik” (QS. Al-Maidah: 4).
  8. h) Belalang: Berdasarkan hadits Abdullah bin Abi Aufa: “Kami berperang bersama Nabi ﷺ tujuh atau enam kali perang, kami memakan belalang bersamanya.”

Masalah Ketiga: Yang Diharamkan oleh Syari’

Dasar pengharaman makanan: setiap makanan najis, menjijikkan, dan berbahaya tidak boleh dimakan, sebagai berikut:

1 – Yang diharamkan dalam Al-Quran terbatas pada sepuluh hal dalam firman Allah: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih pada berhala.” (QS. Al-Maidah: 3).

  • Bangkai: Yang mati dengan sendirinya tanpa penyembelihan syar’i. Diharamkan karena mudharatnya akibat darah yang membeku dan buruknya nutrisi. Boleh untuk yang terpaksa sesuai kebutuhan. Dikecualikan dari bangkai: ikan dan belalang.
  • Darah: Yang dimaksud darah yang mengalir berdasarkan ayat lain: “atau darah yang mengalir” (QS. Al-An’am: 145). Adapun darah yang tersisa di sela-sela daging dan pembuluh setelah penyembelihan adalah halal, begitu juga yang dihalalkan syara’ seperti hati dan limpa.
  • Daging babi: Karena kotor, memakan najis, dan sangat berbahaya. Allah menggabungkan ketiganya dalam firman: “kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al-An’am: 145).
  • Yang disembelih atas nama selain Allah: Yang disembelih tidak atas nama-Nya. Ini haram karena mengandung syirik yang bertentangan dengan tauhid. Penyembelihan adalah ibadah yang tidak boleh selain untuk Allah, sebagaimana firman-Nya: “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2).
  • Yang tercekik: Yang mati karena tercekik, sengaja atau tidak.
  • Yang terpukul: Yang dipukul tongkat atau benda berat lalu mati.
  • Yang jatuh: Yang jatuh dari tempat tinggi lalu mati.
  • Yang ditanduk: Yang ditanduk hewan lain lalu mati.
  • Yang diterkam binatang buas: Yang diserang singa, harimau, serigala, cheetah, atau anjing lalu dimakan sebagiannya dan mati karenanya.

Yang masih hidup dari lima yang terakhir ini, jika disembelih maka halal berdasarkan firman Allah dalam ayat tersebut: “kecuali yang sempat kamu menyembelihnya” (QS. Al-Maidah: 3).

  • Yang disembelih pada berhala: Batu-batu yang dipasang di sekitar Ka’bah, orang jahiliyah menyembelih di sana. Tidak halal karena termasuk syirik yang diharamkan Allah.

Juga diharamkan dari makanan:

2 – Yang berbahaya: seperti racun, khamar, dan semua yang memabukkan berdasarkan firman Allah: “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS. Al-Baqarah: 195), dan firman-Nya: “Dan janganlah kamu membunuh dirimu” (QS. An-Nisa: 29).

3 – Yang dipotong dari yang hidup: Berdasarkan hadits Abu Waqid Al-Laithi: Rasulullah ﷺ bersabda: “Apa yang dipotong dari hewan yang masih hidup adalah bangkai.”

4 – Binatang buas: Yang memangsa dengan taringnya dari hewan darat seperti singa, serigala, harimau, cheetah, dan anjing. Berdasarkan hadits Abu Tsa’labah Al-Khusyani: “Rasulullah ﷺ melarang setiap yang bertaring dari binatang buas.” Dan sabdanya: “Setiap yang bertaring dari binatang buas, memakannya haram.”

5 – Burung buas: Yang berburu dengan cakarnya seperti elang, rajawali, falcon, elang laut, dan burung hantu. Berdasarkan hadits Ibnu Abbas: “Rasulullah ﷺ melarang setiap yang bertaring dari binatang buas dan setiap yang bercakar dari burung.”

6 – Diharamkan dari burung yang memakan bangkai: seperti burung nasar, burung pemakan bangkai, dan gagak karena jeleknya makanannya.

7 – Setiap hewan yang dianjurkan dibunuh: seperti ular, kalajengking, tikus, dan elang laut. Berdasarkan hadits Aisyah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Lima binatang, semuanya fasik, dibunuh di tanah haram: gagak, elang laut, kalajengking, tikus, dan anjing yang menggigit.” Dan karena menjijikkan.

8 – Keledai jinak: Berdasarkan riwayat Jabir: “Nabi ﷺ melarang pada hari Khaibar memakan daging keledai jinak.”

9 – Yang menjijikkan dari makanan: seperti tikus, ular, lalat, tawon, dan lebah berdasarkan firman Allah: “Dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS. Al-A’raf: 157).

10 – Al-Jallalah: Yang kebanyakan makanannya najis. Berdasarkan riwayat Ibnu Umar: “Rasulullah ﷺ melarang memakan al-jallalah.” Berlaku untuk unta, sapi, kambing, ayam, dan lainnya. Jika dikurung jauh dari najis dan diberi makanan suci, maka halal dimakan. Ibnu Umar mengurungnya tiga hari jika ingin memakannya, ada yang mengatakan lebih lama.

Masalah Keempat: Apa yang Disukutkan oleh Syari’ (Pembuat Syariat)

Apa yang disukutkan oleh syari’ dan tidak ada nash yang mengharamkannya, maka itu halal, karena pada dasarnya segala sesuatu itu diperbolehkan. Hal ini ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala: “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu” (QS. Al-Baqarah: 29), dan hadits Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apa yang Allah halalkan dalam kitab-Nya maka itu halal, dan apa yang diharamkan maka itu haram, dan apa yang Dia sukutkan maka itu dimaafkan, maka terimalah dari Allah pengampunan-Nya, sesungguhnya Allah tidak akan melupakan sesuatu pun”, kemudian beliau membaca: “Dan tidaklah Tuhanmu lupa” (QS. Maryam: 64).

Masalah Kelima: Apa yang Dimakruhkan untuk Dimakan

Dimakruhkan memakan bawang bombay dan bawang putih serta yang semisal dengannya yang memiliki bau tidak sedap; seperti daun bawang dan lobak, terutama ketika akan menghadiri masjid dan tempat-tempat berkumpul untuk berdzikir dan beribadah lainnya, berdasarkan hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa memakan dari pohon yang berbau busuk ini, maka janganlah mendekati masjid kami, karena sesungguhnya para malaikat merasa terganggu dengan apa yang mengganggu manusia” – yaitu pohon bawang putih. Dalam riwayat lain: “sampai hilang baunya”. Jika kedua sayuran tersebut dimasak hingga hilang baunya, maka tidak mengapa memakannya; berdasarkan perkataan Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu: “Barangsiapa memakannya maka hendaklah ia memasaknya terlebih dahulu”. Dalam riwayat Jabir radhiyallahu ‘anhuma: “Aku melihat beliau maksudnya adalah yang mentah”.

Masalah Keenam: Adab-adab Makan

Makan memiliki adab-adab yang sebaiknya dijaga, yaitu:

  1. Menyebut nama Allah ketika memulai makan: berdasarkan hadits Umar bin Abi Salamah radhiyallahu ‘anhu berkata: Aku adalah seorang anak dalam asuhan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan tanganku berkeliaran di dalam piring, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadaku: “Wahai anak, sebutlah nama Allah, makanlah dengan tangan kananmu, dan makanlah dari yang dekat denganmu”. Maka itulah cara makanku setelahnya.
  2. Makan dengan tangan kanan: berdasarkan hadits sebelumnya.
  3. Makan dari yang dekat dengan dirinya: berdasarkan hadits sebelumnya juga, kecuali jika dia tahu bahwa teman duduknya tidak terganggu dan tidak keberatan, maka tidak mengapa ia makan dari sisi-sisi piring; berdasarkan hadits Anas radhiyallahu ‘anhu dalam kisah penjahit yang mengundang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk makan, Anas berkata: “Aku melihat beliau – yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam – mengambil labu dari sekeliling piring”. Atau jika orang tersebut sendirian tidak ada orang lain bersamanya, atau makanan tersebut terdiri dari berbagai macam, maka boleh baginya mengambil dari yang bukan di hadapannya, selama tidak mengganggu siapa pun.
  4. Memuji Allah di akhir makan: berdasarkan hadits Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam jika hidangan diangkat dari hadapannya, beliau berkata: “Segala puji bagi Allah, pujian yang banyak, baik, dan diberkahi, yang tidak ditinggalkan dan tidak dapat dilepaskan daripadanya, wahai Tuhan kami”. Dan berdasarkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam: “Sesungguhnya Allah ridha kepada hamba yang makan makanan lalu memuji-Nya atasnya, atau minum minuman lalu memuji-Nya atasnya”.
  5. Makan di atas tikar: berdasarkan hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata: “Nabi Allah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah makan di atas meja dan tidak pernah di atas piring, dan tidak pernah dibuatkan untuknya roti tipis”. Dia berkata: Aku bertanya kepada Qatadah: Lalu di atas apa mereka makan? Dia menjawab: Di atas tikar-tikar ini.
  6. Dimakruhkan makan sambil bersandar: berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: Aku berkata: Ya Rasulullah, makanlah – semoga Allah menjadikanku sebagai tebusanmu – sambil bersandar, karena itu lebih ringan untukmu. Maka beliau menundukkan kepalanya hingga hampir dahinya menyentuh tanah, dan berkata: “Tidak, tetapi aku makan sebagaimana hamba makan, dan aku duduk sebagaimana hamba duduk”. Dan berdasarkan hadits Abu Juhaifah radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Aku tidak makan sambil bersandar”.
  7. Tidak mencela makanan yang tidak ingin dimakan: berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah mencela makanan sama sekali, jika beliau menginginkannya maka beliau memakannya, jika tidak maka beliau meninggalkannya”.
  8. Makan dari pinggir piring dan dimakruhkan makan dari tengah piring: berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau didatangkan sepiring makanan berkuah, lalu beliau bersabda: “Makanlah dari pinggir-pinggirnya dan jangan makan dari tengahnya, karena sesungguhnya berkah turun di tengahnya”.
  9. Makan dengan tiga jari, dan menjilatnya setelah makan: berdasarkan hadits Ka’ab bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam makan dengan tiga jari, dan tidak menyeka tangannya hingga beliau menjilatnya”.
  10. Memakan yang jatuh darinya saat makan atau berserakan: berdasarkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam: “Jika suapan salah seorang dari kalian jatuh, maka hendaklah dia membersihkan kotoran darinya, dan memakannya, jangan dibiarkan untuk setan”.
  11. Menyeka piring yang digunakan untuk makan dan menjilatnya: berdasarkan perkataan Anas radhiyallahu ‘anhu dalam hadits sebelumnya: “Dan beliau – yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam – memerintahkan kami untuk menyapu piring” yaitu menyekanya dan mengambil apa yang tersisa di dalamnya dari makanan. Dalam riwayat lain: “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk menjilat jari-jari dan piring, dan beliau bersabda: ‘Sesungguhnya kalian tidak tahu di mana letak berkahnya'”.

 

 

BAB KEDUA: HUKUM-HUKUM SEMBELIHAN

Masalah Pertama: Pengertiannya, Jenis-jenis Penyembelihan, dan Hukumnya

  1. Definisi Sembelihan:

Bahasa: Sembelihan adalah jamak dari dhabihah, artinya yang disembelih. Syara’: Hewan yang telah disembelih menurut cara syar’i. Dan penyembelihan adalah menyembelih – atau menyembelih dengan cara menikam – hewan darat yang boleh dimakan yang dapat dikuasai, dengan memotong tenggorokan dan kerongkongannya, atau melukai hewan yang sulit ditangkap yang tidak dapat dikuasai dari hewan tersebut. Dan pelukaan artinya: melukai.

  1. Jenis-jenis Penyembelihan:

Karena penyembelihan dimaksudkan untuk hewan yang telah disembelih menurut cara syar’i, maka perlu dijelaskan jenis-jenis penyembelihan yang menghalalkan memakan hewan, dan itu terbagi menjadi tiga bagian, sebagaimana terlihat dari definisi penyembelihan sebelumnya:

Pertama: Penyembelihan (Dhabh): yaitu memotong tenggorokan hewan dengan syarat-syarat tertentu.

Kedua: Penyembelihan dengan cara menikam (Nahr): yaitu memotong urat leher hewan, yaitu bagian bawah leher, dan ini adalah cara penyembelihan yang disunnahkan untuk unta; berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah” (QS. Al-Kautsar: 2).

Ketiga: Pelukaan (Aqr): yaitu membunuh hewan yang tidak dapat dikuasai dari hewan buruan dan ternak, dengan melukainya di selain tenggorokan dan urat leher di bagian mana pun dari tubuhnya; berdasarkan hadits Rafi’ radhiyallahu ‘anhu berkata: Seekor unta lari, lalu seorang laki-laki memanah dengan anak panah dan menahannya, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apa yang lari dari kalian maka lakukanlah seperti ini”.

  1. Hukum Penyembelihan:

Hukum menyembelih hewan yang dapat dikuasai adalah wajib, tidak halal sesuatu dari hewan tersebut tanpanya, dan itu tanpa perselisihan di antara ahli ilmu; berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Diharamkan bagimu bangkai” (QS. Al-Maidah: 3) dan yang tidak disembelih adalah bangkai, kecuali ikan, belalang, dan segala yang tidak hidup kecuali di air, maka halal tanpa penyembelihan, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya dalam pembahasan makanan.

Masalah Kedua: Syarat-syarat Sahnya Penyembelihan

Syarat-syarat ini terbagi menjadi tiga bagian:

  1. Syarat-syarat yang berkaitan dengan penyembelih
  2. Syarat-syarat yang berkaitan dengan yang disembelih
  3. Syarat-syarat yang berkaitan dengan alat penyembelihan

Pertama: Syarat-syarat yang Berkaitan dengan Penyembelih:

  1. Kecakapan penyembelih: yaitu penyembelih harus berakal dan mumayyiz, baik laki-laki maupun perempuan, Muslim maupun Ahli Kitab. Allah Ta’ala berfirman: “kecuali yang kamu sembelih” (QS. Al-Maidah: 3), dan ayat ini tentang sembelihan Muslim. Dan Allah Ta’ala berfirman: “Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagi kamu” (QS. Al-Maidah: 5) dan ayat ini tentang sembelihan Ahli Kitab. Ibnu Abbas berkata: “Makanan mereka: sembelihan mereka”. Adapun kafir lainnya selain Ahli Kitab, demikian juga orang gila, orang mabuk, dan anak kecil yang belum mumayyiz, maka sembelihan mereka tidak halal.
  2. Tidak menyembelih untuk selain Allah Azza wa Jalla atau atas nama selain-Nya: jika menyembelih untuk berhala atau muslim atau nabi maka tidak halal; berdasarkan firman Allah Ta’ala ketika menyebut yang diharamkan dari makanan: “dan apa yang disembelih atas nama selain Allah” (QS. Al-Maidah: 3).

Jika kedua syarat ini terpenuhi pada penyembelih maka sembelihannya halal, tidak ada perbedaan pada penyembelih antara laki-laki atau perempuan, dewasa atau kecil, merdeka atau budak.

Kedua: Syarat-syarat yang Berkaitan dengan yang Disembelih:

  1. Memotong tenggorokan, kerongkongan, dan kedua urat leher dari hewan: Tenggorokan adalah saluran napas. Kerongkongan adalah saluran makanan. Kedua urat leher adalah dua urat yang berhadapan yang mengelilingi tenggorokan; berdasarkan hadits Rafi’ bin Khadij radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apa yang mengalirkan darah dan disebut nama Allah atasnya maka makanlah, bukan gigi dan kuku”. Maka beliau mensyaratkan dalam penyembelihan agar darah mengalir. Dan penyembelihan dengan memotong hal-hal yang disebutkan dari hewan. Dan di tempat ini khususnya paling cepat dalam mengalirkan darahnya dan menghilangkan nyawanya, maka akan lebih enak untuk dagingnya, dan lebih ringan dan mudah bagi hewan.

Dan apa yang terkena sebab kematian seperti yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang dimakan binatang buas, demikian juga yang sakit, dan yang jatuh dalam jaring, atau yang diselamatkan dari kebinasaan: jika mendapatinya dalam keadaan hidup yang stabil – seperti menggerakkan tangannya, atau kakinya, atau ujung matanya – lalu menyembelihnya maka itu halal; berdasarkan firman Allah Ta’ala: “kecuali yang kamu sembelih” (QS. Al-Maidah: 3) yaitu: maka itu tidak haram.

Adapun yang tidak mampu menyembelihnya di tempat yang disebutkan, karena tidak dapat menguasainya, seperti hewan buruan, dan ternak yang liar, dan yang jatuh dalam sumur dan semisalnya, maka penyembelihannya dengan melukainya di bagian mana pun dari badannya maka itu menjadi penyembelihan baginya; berdasarkan hadits Rafi’ bin Khadij sebelumnya tentang unta yang lari dan kabur lalu seorang laki-laki mengenainya dengan anak panah dan menghentikannya, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apa yang lari dari kalian maka lakukanlah seperti ini”.

  1. Menyebut nama Allah Azza wa Jalla ketika menyembelih: berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah kefasikan” (QS. Al-An’am: 121), dan disunnahkan bertakbir bersama tasmiyah, berdasarkan riwayat dari beliau shallallahu ‘alaihi wasallam dalam kurban bahwa ketika menyembelihnya “beliau menyebut nama Allah dan bertakbir”.

Dalam riwayat lain: bahwa beliau biasa berkata: “Dengan nama Allah, dan Allah Maha Besar”.

Ketiga: Syarat yang Berkaitan dengan Alat Penyembelihan:

Alat harus dari yang dapat melukai dengan tajamnya dari besi dan tembaga dan batu, dan selainnya yang dapat memotong tenggorokan, dan mengalirkan darah, selain gigi dan kuku; berdasarkan hadits Rafi’ radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apa yang mengalirkan darah dan disebut nama Allah atasnya maka makanlah, bukan gigi dan kuku”. Dan termasuk dalam hukum gigi dan kuku dalam larangan adalah semua jenis tulang, baik dari manusia maupun selainnya. Dan sebab larangan dari hal itu adalah apa yang disebutkan dalam hadits, dan kelengkapannya: “Dan aku akan menceritakan kepada kalian tentang itu: adapun gigi maka itu tulang, dan adapun kuku maka itu pisau orang Habasyah”.

Adapun larangan menyembelih dengan tulang: karena tulang menjadi najis dengan darah, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang menajiskannya; karena itu adalah makanan saudara-saudara kita dari jin.

Adapun kuku: karena larangan menyerupai orang-orang kafir.

Masalah Ketiga: Adab-adab Penyembelihan

Penyembelihan memiliki adab-adab yang sebaiknya penyembelih mematuhinya, yaitu:

  1. Penyembelih menajamkan pisaunya: berdasarkan hadits Syaddad bin Aus radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik atas segala sesuatu, maka jika kalian membunuh maka perbaikilah cara membunuh, dan jika kalian menyembelih maka perbaikilah cara menyembelih, dan hendaklah salah seorang dari kalian menajamkan pisaunya, dan menyenangkan sembelihannya”.
  2. Membaringkan hewan ke sisi kirinya, dan membiarkan kaki kanannya bergerak setelah penyembelihan: agar ia merasa nyaman dengan menggerakkannya; berdasarkan hadits Syaddad bin Aus sebelumnya. Dan berdasarkan hadits Abu Khair bahwa seorang laki-laki dari Anshar menceritakan kepadanya tentang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau membaringkan kurbанnya untuk menyembelihnya, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada laki-laki itu: “Tolonglah aku dengan kurbанku” maka dia menolongnya.
  3. Menyembelih unta dalam keadaan berdiri dengan kaki kiri yang diikat: Dan penyembelihan dengan cara menikam adalah menusuk dengan benda tajam pada urat leher, yaitu lekukan yang ada di antara pangkal leher dan dada; berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Maka sebutlah nama Allah atas binatang-binatang ternak itu ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri” (QS. Al-Hajj: 36) yaitu: “berdiri bertumpu pada tiga kaki”. Dan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma melewati seorang laki-laki yang telah membaringkan untanya untuk menyembelihnya, maka dia berkata: “Berdirkan ia dalam keadaan berdiri dan terikat, itulah sunnah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam”.
  4. Menyembelih hewan selain unta: berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyembelih seekor sapi betina” (QS. Al-Baqarah: 67), dan berdasarkan hadits Anas radhiyallahu ‘anhu “bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyembelih dua ekor domba jantan yang beliau kurbankan”.

 

 

Masalah Keempat: Yang Dimakruhkan dalam Penyembelihan

  1. Dimakruhkan menyembelih dengan alat yang tumpul – yaitu: tidak tajam -; karena itu menyiksa hewan; berdasarkan hadits Syaddad bin Aus sebelumnya, dan di dalamnya: “dan hendaklah salah seorang dari kalian menajamkan pisaunya dan menyenangkan sembelihannya”. Dan berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma: “bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan agar pisau ditajamkan, dan agar disembunyikan dari hewan-hewan”.
  2. Dimakruhkan mematahkan leher hewan atau menguliti sebelum nyawanya hilang: berdasarkan hadits Syaddad bin Aus radhiyallahu ‘anhu: “dan jika kalian menyembelih maka perbaikilah cara menyembelih”, dan berdasarkan perkataan Umar radhiyallahu ‘anhu: “Janganlah kalian terburu-buru sampai nyawa hilang”.
  3. Dimakruhkan menajamkan pisau sementara hewan melihatnya: berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma sebelumnya dan di dalamnya: “dan agar disembunyikan dari hewan-hewan”.

Masalah Kelima: Hukum Sembelihan Ahli Kitab

Sembelihan Ahli Kitab dari kalangan Yahudi dan Nasrani adalah halal; berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagi kamu” (QS. Al-Maidah: 5), yaitu: sembelihan Ahli Kitab dari kalangan Yahudi dan Nasrani halal bagi kalian wahai kaum Muslim. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Makanan mereka: sembelihan mereka”.

Maka sembelihan Ahli Kitab dari kalangan Yahudi dan Nasrani adalah halal berdasarkan ijma’ kaum Muslim; karena mereka meyakini haramnya menyembelih untuk selain Allah, dan haramnya bangkai, berbeda dengan selain mereka dari kalangan kafir seperti penyembah berhala dan zindik dan murtad dan Majusi, maka sembelihan mereka tidak halal, demikian juga orang-orang musyrik dengan syirik akbar, dari penyembah kubur dan makam dan semisalnya.

BAB KETIGA: HUKUM-HUKUM BERBURU

Masalah Pertama: Pengertian Berburu, Hukumnya, dan Dalil Disyariatkannya

  1. Pengertian Berburu:

Berburu secara bahasa adalah masdar dari kata shaada yashiidu shaidan yang artinya menangkap dan mengambil secara sembunyi-sembunyi dan dengan tipu daya, baik yang dapat dimakan maupun yang tidak dapat dimakan. Kata ini juga digunakan untuk menyebut hasil buruan, yakni penamaan maf’ul dengan nama masdar, sehingga hewan yang diburu disebut “said” (buruan).

Secara syariat: menangkap hewan halal yang secara tabiat liar, tidak dimiliki, dan tidak dapat dikuasai.

Adapun binatang liar adalah setiap hewan yang tidak jinak dari binatang darat.

  1. Disyariatkannya Berburu:

Berburu adalah disyariatkan dan dibolehkan berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu, dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji” (Surah Al-Maidah: 1), dan firman-Nya: “Dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu” (Surah Al-Maidah: 2).

Juga berdasarkan hadits Adi bin Hatim radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila kamu melepaskan anjing peliharaanmu yang terlatih dan kamu menyebut nama Allah atasnya, maka makanlah.”

Ini jika berburu untuk keperluan manusia. Adapun jika hanya untuk main-main dan bersenda gurau, maka makruh karena hal itu termasuk kesia-siaan, dan karena larangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyiksa binatang, yaitu menjadikannya sasaran tembakan.

Masalah Kedua: Berburu yang Dibolehkan dan yang Tidak Dibolehkan

Berburu semuanya dibolehkan baik di laut maupun di darat kecuali dalam beberapa keadaan:

Keadaan Pertama: Diharamkan berburu di tanah haram bagi orang yang berihram maupun yang tidak, hal ini berdasarkan ijmak, karena sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari pembebasan Mekah: “Sesungguhnya negeri ini Allah haramkan pada hari Dia menciptakan langit dan bumi… tidak boleh dipotong durinya dan tidak boleh diganggu buruannya.” Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: “Dikatakan bahwa ini adalah kinayah dari berburu… Para ulama berkata: dapat dipahami dari larangan mengganggu adalah haramnya membunuh dengan lebih utama.”

Keadaan Kedua: Diharamkan bagi orang yang berihram berburu binatang darat, atau menangkapnya, atau membantu dalam perburuannya dengan petunjuk atau isyarat atau semisalnya, berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang ihram” (Surah Al-Maidah: 95).

Demikian juga diharamkan baginya memakan hasil buruannya sendiri, atau yang diburu untuknya, atau yang dia bantu dalam perburuannya, berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan diharamkan atas kamu berburu binatang darat selama kamu masih dalam keadaan ihram” (Surah Al-Maidah: 96). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menolak keledai liar yang dihadiahkan kepadanya oleh Ash-Sha’b bin Jatstsaamah, dan beliau bersabda: “Sesungguhnya kami tidak menolaknya darimu kecuali karena kami sedang ihram.”

Masalah Ketiga: Syarat-syarat Dibolehkannya Berburu

Disyaratkan untuk halalnya berburu beberapa syarat, yaitu pada pemburu dan alat berburu.

Pertama: Syarat-syarat Pemburu:

Disyaratkan pada pemburu yang halal dimakan buruannya syarat-syarat yang sama dengan penyembelih, yaitu harus muslim atau ahli kitab, berakal, maka tidak halal yang diburu oleh orang gila atau orang mabuk karena tidak memiliki kelayakan, dan tidak halal yang diburu oleh majusi atau penyembah berhala atau murtad karena pemburu berkedudukan seperti penyembelih. Adapun yang tidak memerlukan penyembelihan seperti ikan dan belalang, maka dibolehkan jika diburu oleh orang yang tidak halal sembelihannya. Dan pemburu harus sengaja berburu karena melempar dengan alat dan melepas binatang buas dianggap seperti menyembelih, maka disyaratkan adanya kesengajaan.

 

 

Kedua: Syarat-syarat Alat Berburu:

Alat ada dua macam:

  1. Yang memiliki mata tajam yang melukai seperti pedang, pisau, dan panah: untuk ini disyaratkan syarat-syarat yang sama dengan alat penyembelihan yaitu dapat mengalirkan darah, bukan gigi dan kuku, dan melukai buruan dengan tajamnya bukan dengan beratnya, berdasarkan hadits Rafi’ bin Khadij radhiyallahu ‘anhu yang berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apa yang mengalirkan darah dan disebutkan nama Allah atasnya maka makanlah.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang berburu dengan mi’radh (senjata tumpul), maka beliau bersabda: “Yang menembus maka makanlah, dan yang membunuh dengan sisinya maka jangan dimakan.” Yang serupa dengan mi’radh adalah batu, tongkat, perangkap, potongan besi dan semisalnya yang tidak tajam, kecuali peluru yang digunakan sekarang dalam senapan, maka buruannya halal karena memiliki kekuatan dorong yang menembus dan mengalirkan darah.
  2. Binatang buas dari hewan atau burung pemangsa, maka dibolehkan berburu dengan binatang buas yang berburu dengan taringnya dan burung pemangsa yang berburu dengan cakarnya, berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan apa yang telah kamu ajarkan dari binatang-binatang pemburu yang kamu latih untuk berburu; kamu mengajarkan mereka apa yang telah Allah ajarkan kepadamu. Maka makanlah apa yang ditangkap olehnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atasnya” (Surah Al-Maidah: 4). Contoh binatang buas: anjing, cheetah, macan. Contoh burung pemangsa: elang, alap-alap, shaheen.

 

 

Syarat-syarat Berburu dengan Binatang Buas dan Burung Pemangsa:

Disyaratkan dalam berburu dengan binatang buas dan burung pemangsa bahwa mereka harus terlatih, yaitu mereka mengetahui adab mengambil buruan, yaitu dengan memiliki sifat-sifat berikut:

  1. Menuju kepada hewan yang hendak diburu ketika dilepaskan kepadanya, dan tidak menuju kepada yang lain.
  2. Tunduk ketika dilarang, sehingga berhenti ketika pemiliknya menghentikannya. Kedua syarat ini khusus untuk anjing karena cheetah hampir tidak pernah mematuhi panggilan meskipun dianggap terlatih.

Adapun burung, pelatihannya juga dinilai dari dua hal: melesat ketika dilepaskan, dan kembali ketika dipanggil.

  1. Tidak memakan sesuatu dari buruan ketika membunuhnya sebelum sampai kepada pemilik yang melepaskannya.

Dasar dari syarat-syarat ini adalah firman Allah Ta’ala: “Katakanlah: ‘Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang pemburu yang telah kamu ajarkan dengan melatih nya untuk berburu; kamu mengajarkan mereka apa yang telah Allah ajarkan kepadamu. Maka makanlah apa yang ditangkap olehnya untukmu'” (Surah Al-Maidah: 4). Dan hadits Adi bin Hatim radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bersabda: “Apabila kamu melepaskan anjing yang terlatih dan menyebut nama Allah, lalu dia menangkap dan membunuh, maka makanlah. Jika dia memakan maka jangan kamu makan, karena dia menangkap untuk dirinya sendiri.”

 

 

Menyebut Nama Allah ketika Menembak Buruan:

Termasuk syarat juga adalah menyebut nama Allah ketika menembak buruan atau melepas binatang buas, berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Maka makanlah apa yang ditangkap olehnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atasnya” (Surah Al-Maidah: 4), dan hadits Adi bin Hatim radhiyallahu ‘anhu secara marfu’: “Apabila kamu melepaskan anjingmu maka sebutlah nama Allah atasnya… dan jika kamu melempar panahmu maka sebutlah nama Allah atasnya.” Dalam lafadz lain: “Apabila kamu melepaskan anjingmu yang terlatih dan menyebut nama Allah atasnya, maka makanlah.” Jika meninggalkan menyebut nama Allah karena lupa, maka buruan tetap halal. Wallahu a’lam.

Hukum Mendapati Buruan dalam Keadaan Hidup:

Jika pemburu mendapati buruan masih dalam keadaan hidup yang stabil, maka wajib menyembelihnya dan tidak halal tanpa penyembelihan. Adapun jika mendapatinya tanpa kehidupan yang stabil, maka boleh dimakan tanpa penyembelihan.

 

 

KEEMPAT BELAS: KITAB PERADILAN DAN KESAKSIAN

Meliputi dua bab:

BAB PERTAMA: TENTANG PERADILAN

Masalah Pertama: Pengertian Peradilan, Hukumnya, dan Dalil-dalil Disyariatkannya

  1. Pengertiannya: Peradilan dalam bahasa adalah memutuskan dan memisahkan. Juga berarti menyempurnakan sesuatu dan menyelesaikannya. Dikatakan qadha yaqdhii qadhaan jika memutuskan dan memisahkan.

Dalam istilah: menjelaskan hukum syariat, mewajibkannya, menyelesaikan perselisihan, dan memutuskan pertikaian.

Peradilan disebut hukum karena di dalamnya ada pencegahan terhadap orang zalim, diambil dari hikmah yang mewajibkan menempatkan sesuatu pada tempatnya.

  1. Hukumnya dan Hikmahnya: Peradilan adalah fardhu kifayah. Jika ada yang melaksanakannya dengan cukup maka gugurlah dosa dari yang lain, dan jika semua orang yang layak menolaknya maka mereka berdosa karena urusan manusia tidak akan lurus tanpanya, dan ia termasuk ibadah yang agung. Di dalamnya ada pertolongan kepada orang yang terzalimi, penegakan hudud, pemberian hak kepada setiap yang berhak, perbaikan di antara manusia, dan penyelesaian pertengkaran dan pertikaian agar keamanan terwujud dan kerusakan berkurang.

Karena itu wajib bagi imam mengangkat hakim-hakim sesuai dengan kebutuhan dan kemaslahatan agar hak-hak tidak tersia-sia dan kezaliman tidak merajalela. Di dalamnya ada keutamaan besar dan pahala yang besar bagi yang masuk ke dalamnya, menjalankan haknya, dan dia adalah ahlinya. Dan di dalamnya ada dosa besar bagi yang masuk ke dalamnya tapi tidak menunaikan haknya dan bukan ahlinya.

  1. Dalil-dalil Disyariatkannya: Dasarnya adalah Al-Quran, Sunnah, dan Ijmak.

Dalil disyariatkannya dari Al-Quran adalah firman Allah Ta’ala: “Hai Daud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil” (Surah Shad: 26). Dari Sunnah adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Apabila hakim memutuskan lalu berijtihad kemudian benar maka baginya dua pahala, dan apabila memutuskan dan berijtihad kemudian salah maka baginya satu pahala.”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjabat sebagai hakim dan mengangkat hakim-hakim, demikian juga perbuatan para sahabatnya setelahnya dan salaf shalih.

Adapun ijmak: kaum muslimin telah berijmak atas disyariatkannya mengangkat hakim dan memutuskan perkara di antara manusia.

Masalah Kedua: Syarat-syarat Hakim

Disyaratkan bagi yang menjabat sebagai hakim syarat-syarat berikut:

  1. Harus muslim karena Islam adalah syarat keadilan, dan orang kafir tidak adil, juga pengangkatan orang kafir sebagai hakim adalah peninggian baginya, padahal yang dituntut adalah merendahkannya.
  2. Harus mukallaf yaitu baligh dan berakal karena anak kecil dan orang gila tidak mukallaf dan berada di bawah perwalian orang lain.
  3. Merdeka karena budak sibuk dengan hak-hak tuannya dan tidak memiliki kewenangan, sehingga tidak layak untuk peradilan seperti perempuan.
  4. Laki-laki, sehingga perempuan tidak boleh menjadi hakim karena dia bukan ahli kewenangan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada perempuan.”
  5. Adil, sehingga orang fasik tidak boleh diangkat berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti” (Surah Al-Hujurat: 6). Jika beritanya tidak diterima, maka penolakan putusannya lebih utama lagi.
  6. Selamat dari cacat permanen seperti tuli, buta, dan bisu karena dengan cacat-cacat ini dia tidak dapat memisahkan antara pihak yang berselisih. Dalam persyaratan penglihatan ada perbedaan pendapat.
  7. Harus mengetahui hukum-hukum syariat yang dia ditugaskan untuk memutuskan perkara dengannya, meskipun dalam mazhab yang dia ikuti dari imam-imam mujtahid.

Masalah Ketiga: Adab Hakim dan Akhlaknya, Apa yang Sepatutnya dan yang Tidak Sepatutnya

  1. Sepatutnya hakim itu kuat dan berwibawa tanpa sombong dan kasar, lemah lembut tanpa lemah agar orang kuat tidak berambisi dengan kebatilannya dan orang lemah tidak putus asa dari keadilannya.
  2. Harus penyabar dan tidak tergesa-gesa agar tidak marah karena perkataan pihak yang berselisih sehingga menghalanginya memutuskan perkara.
  3. Harus cerdas dan waspada, tidak bisa didatangi dari kelengahan dan tidak tertipu karena keluguan.
  4. Sepatutnya hakim itu suci dan wara’, bersih dari apa yang Allah haramkan.
  5. Harus qana’ah, jujur, memiliki pendapat dan musyawarah.

Ali radhiyallahu ‘anhu berkata: “Tidak sepatutnya seseorang menjadi hakim hingga ada padanya lima sifat: suci, penyabar, mengetahui apa yang sebelumnya, bermusyawarah dengan orang-orang berakal, tidak takut dalam Allah celaan orang yang mencela.”

  1. Diharamkan bagi hakim berbisik-bisik dengan salah satu pihak yang berselisih, atau berpihak kepada salah satunya, atau memberinya dalil, atau mengajarinya bagaimana cara mengajukan tuntutan.
  2. Diharamkan bagi hakim memutuskan perkara dalam keadaan marah yang sangat berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Janganlah hakim memutuskan perkara antara dua orang dalam keadaan marah.” Dianalogikan dengan marah segala yang mengganggu pikiran dari masalah dan kesedihan, lapar dan haus dan lelah, sakit dan lainnya.
  3. Diharamkan bagi hakim menerima suap berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Allah melaknat penyuap dan penerima suap dalam perkara hukum.” Suap menghalanginya memutuskan dengan hak untuk pemiliknya, atau membuatnya memutuskan dengan batil untuk orang yang berbuat batil, dan keduanya adalah keburukan besar.
  4. Diharamkan bagi hakim menerima hadiah dari pihak yang berselisih atau salah satunya. Yang sudah biasa memberinya hadiah sebelum menjadi hakim maka tidak apa-apa, dengan syarat pemberi hadiah ini tidak punya perselisihan yang akan dia putuskan untuknya. Kalau dia berhati-hati dari semua itu akan lebih baik baginya. Hakim sepatutnya membersihkan dirinya dari segala yang mempengaruhi keputusannya dan reputasinya, bahkan jual beli pun tidak sepatutnya dia jual beli sendiri dengan orang yang dikenalnya karena khawatir berpihak, karena keberpihakan dalam jual beli seperti hadiah. Dia melakukan jual beli melalui wakil yang tidak diketahui bahwa itu miliknya.
  5. Tidak boleh hakim memutuskan untuk dirinya sendiri atau kerabatnya yang tidak diterima kesaksiannya untuknya, dan tidak memutuskan terhadap musuhnya karena adanya tuduhan dalam keadaan-keadaan ini.
  6. Hakim tidak memutuskan dengan ilmunya karena hal itu berujung kepada tuduhan terhadapnya.
  7. Disunahkan bagi hakim mengambil penulis yang menulis perkara-perkara untuknya, dan lainnya yang dia butuhkan untuk membantunya seperti penjaga, pemberi rekomendasi, penerjemah dan lainnya karena banyaknya kesibukan dengan urusan manusia sehingga butuh yang membantunya.
  8. Wajib bagi hakim memutuskan dengan apa yang ada dalam Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika tidak menemukan maka memutuskan dengan ijmak. Jika tidak menemukan dan dia termasuk ahli ijtihad maka berijtihad. Jika bukan ahli ijtihad maka harus meminta fatwa dan mengambil fatwa mufti.
  9. Wajib bagi hakim berlaku adil antara pihak yang berselisih dalam segala hal. Umar radhiyallahu ‘anhu menulis kepada Abu Musa radhiyallahu ‘anhu: “Samakan antara manusia dalam wajahmu, tempat dudukmu, dan keadilanmu sehingga orang lemah tidak putus asa dari keadilanmu dan orang terhormat tidak berambisi dengan kecuranganmu.”

Masalah Keempat: Cara dan Sifat Pengambilan Keputusan

Hakim sampai pada keputusan dalam suatu perkara dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Jika kedua pihak yang bersengketa hadir di hadapannya, dia mendudukkan keduanya di hadapannya, kemudian bertanya: “Siapa di antara kalian yang menjadi penggugat?” Atau dia diam sampai penggugat berbicara, lalu mendengarkan gugatannya.
  • Jika gugatan datang dengan cara yang benar, hakim bertanya kepada tergugat tentang sikapnya terhadap gugatan tersebut. Jika dia mengakuinya, hakim memutuskan untuk menghukumnya. Jika dia menyangkal, hakim meminta penggugat untuk menghadirkan bukti.
  • Jika penggugat memiliki bukti, hakim memintanya untuk menghadirkannya, mendengarkan kesaksiannya, dan memutuskan berdasarkan bukti tersebut dengan syarat-syaratnya. Hakim tidak boleh memutuskan berdasarkan pengetahuannya sendiri.
  • Jika penggugat tidak memiliki bukti, hakim memberitahukan kepadanya bahwa dia berhak meminta sumpah dari lawannya, berdasarkan sabda Nabi kepada orang Hadrami yang menggugat tanah yang direbut oleh orang Kindi: “Apakah kamu memiliki bukti?” Dia menjawab: “Tidak.” Nabi bersabda: “Maka kamu berhak mendapat sumpahnya.” Dan berdasarkan sabda Nabi: “Bukti wajib bagi penggugat, dan sumpah wajib bagi tergugat.”
  • Jika penggugat menerima sumpah tergugat, hakim menyumpah tergugat dan membebaskannya, karena pada dasarnya kewajiban itu bersih (tidak terbebani).
  • Jika tergugat menolak bersumpah dan enggan bersumpah, hakim memutuskan menghukumnya karena penolakan tersebut. Penolakan (nukul) – yaitu: menolak – adalah indikasi yang jelas menunjukkan kebenaran penggugat. Utsman dan sejumlah ulama telah memutuskan berdasarkan penolakan sumpah.

Kelompok ulama lain berpendapat bahwa sumpah dikembalikan kepada penggugat jika tergugat menolak, maka penggugat bersumpah dan berhak mendapat haknya, terutama jika posisinya kuat.

  • Jika tergugat telah bersumpah dan hakim membebaskannya, kemudian penggugat menghadirkan bukti setelah itu, hakim memutuskan untuknya berdasarkan bukti tersebut, karena sumpah penyangkal tidak menghilangkan hak, melainkan hanya menghilangkan sengketa.

 

 

BAB KEDUA: TENTANG PERSAKSIAN

Masalah Pertama: Definisi, Hukum, dan Dalil-dalilnya

  1. Definisi: Kesaksian dalam bahasa adalah: berita yang pasti, berasal dari kata musyahadah (menyaksikan), karena saksi memberitakan apa yang disaksikan dan dilihatnya.

Yang dimaksud menurut para fuqaha adalah: memberitakan hak seseorang atas orang lain di majelis pengadilan.

Atau: memberitakan apa yang diketahui saksi dengan lafaz khusus, yaitu: “Aku bersaksi” atau “Aku telah bersaksi”, atau yang bermaknna sama.

  1. Hukumnya: Memikul kesaksian selain dalam hak Allah – yaitu dalam hak manusia – adalah fardhu kifayah. Jika ada yang melakukannya, maka cukup bagi yang lain karena tujuannya tercapai. Jika tidak ada kecuali yang mampu, maka menjadi wajib atasnya, berdasarkan firman Allah: “Dan janganlah para saksi menolak apabila mereka dipanggil” (QS. Al-Baqarah: 282).

Adapun menunaikan dan menetapkannya di hadapan hakim adalah fardhu ain bagi yang memikulnya ketika dipanggil untuk menunaikannya, berdasarkan firman Allah: “Dan janganlah kamu menyembunyikan kesaksian. Barang siapa menyembunyikannya, maka sungguh, hatinya berdosa” (QS. Al-Baqarah: 283). Ini adalah ancaman keras bagi yang menyembunyikannya, maka menunjukkan kewajiban menunaikannya bagi yang memikulnya ketika dipanggil untuk itu.

Disyaratkan untuk wajibnya memikul dan menunaikan kesaksian: tidak adanya bahaya bagi saksi. Jika dia akan mendapat bahaya dalam kehormatan, harta, jiwa, atau keluarganya, maka tidak wajib atasnya, berdasarkan sabda Nabi: “Tidak boleh membahayakan dan tidak boleh saling membahayakan.”

  1. Dalil-dalil Disyariatkannya: Kesaksian disyariatkan berdasarkan Al-Quran, Sunnah, dan Ijma.

Dari Al-Quran: firman Allah: “Dan janganlah para saksi menolak apabila mereka dipanggil” (QS. Al-Baqarah: 282), firman-Nya: “Dan tegakkanlah kesaksian karena Allah” (QS. At-Talaq: 2), firman-Nya: “Dan janganlah kamu menyembunyikan kesaksian. Barang siapa menyembunyikannya, maka sungguh, hatinya berdosa” (QS. Al-Baqarah: 283), firman-Nya: “Dan persaksikanlah dengan dua orang yang adil di antara kamu” (QS. At-Talaq: 2), dan firman-Nya: “Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari kaum laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada dua orang laki-laki, maka seorang laki-laki dan dua orang perempuan dari orang-orang yang kamu ridhai di antara para saksi” (QS. Al-Baqarah: 282).

Dari Sunnah: hadits Ibnu Mas’ud bahwa Nabi bersabda: “Dua saksimu atau sumpahnya.” Dan hadits Ibnu Abbas bahwa Nabi bersabda: “Bukti wajib bagi penggugat, dan sumpah bagi yang menyangkal.”

Para ulama telah berijma tentang disyariatkannya untuk menetapkan hak-hak, dan karena kebutuhan yang mendesak kepadanya.

Masalah Kedua: Syarat-syarat Saksi yang Diterima Kesaksiannya

Disyaratkan bagi orang yang diterima kesaksiannya syarat-syarat berikut:

  1. Islam: Tidak diterima kesaksian orang kafir, berdasarkan firman Allah: “Dan persaksikanlah dengan dua orang yang adil di antara kamu” (QS. At-Talaq: 2) dan firman-Nya: “dari orang-orang yang kamu ridhai di antara para saksi” (QS. Al-Baqarah: 282). Orang kafir tidak adil dan tidak diridhai. Diterima kesaksian orang kafir dari Ahli Kitab dalam hal wasiat saat bepergian karena darurat, yaitu jika tidak ada selain mereka, berdasarkan firman Allah: “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila salah seorang di antara kamu menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu, atau dua orang yang berlainan agama dengan kamu, jika kamu dalam perjalanan di bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian” (QS. Al-Maidah: 106). Ibnu Abbas dan banyak ulama mengatakan tentang firman-Nya “atau dua orang yang berlainan agama dengan kamu”: dari selain muslim, yaitu Ahli Kitab.
  2. Baligh dan Berakal: Tidak ada kesaksian bagi anak kecil meski memiliki sifat adil, karena akalnya belum sempurna, sehingga dia kurang cakap. Namun diterima kesaksian anak-anak satu sama lain khusus dalam hal luka, terutama sebelum mereka berpisah jika kata-kata mereka sepakat. Demikian pula tidak diterima kesaksian orang gila, orang bodoh, dan orang mabuk, karena kesaksian mereka tidak memberikan keyakinan yang dijadikan dasar putusan.
  3. Dapat Berbicara: Tidak diterima kesaksian orang bisu, meski isyaratnya dipahami. Isyaratnya diterima dalam hukum-hukum khusus untuknya karena darurat. Namun jika dia menunaikan kesaksian dengan tulisan tangannya, diterima karena tulisan menunjukkan kata-kata.
  4. Hafal, Teliti, dan Waspada: Tidak diterima kesaksian orang yang pelupa dan dikenal sering salah dan lupa, karena tidak ada kepercayaan pada perkataannya, kemungkinan itu dari kekeliruannya. Namun diterima dari orang yang jarang melakukan itu, karena tidak ada orang yang selamat darinya.
  5. Adil: Tidak diterima kesaksian orang fasik, berdasarkan firman Allah: “Dan persaksikanlah dengan dua orang yang adil di antara kamu” (QS. At-Talaq: 2). Yang adil adalah: orang yang lurus dalam agamanya, yang tidak tampak darinya hal yang meragukan, memiliki muru’ah (harga diri), menunaikan kewajiban-kewajiban dan sunnah-sunnah, menjauhi yang haram dan makruh.

 

 

Masalah Ketiga: Hukum-hukum yang Berkaitan dengan Kesaksian

  1. Wajib bagi saksi mengetahui apa yang disaksikannya. Tidak boleh bersaksi tentang apa yang tidak diketahuinya. Allah berfirman: “Dan janganlah kamu mengikuti sesuatu yang tidak kamu ketahui” (QS. Al-Isra: 36) dan firman-Nya: “kecuali orang yang bersaksi dengan kebenaran, sedang mereka mengetahui” (QS. Az-Zukhruf: 86), yaitu: dengan penglihatan dan pengetahuan.

Pengetahuan diperoleh dengan mendengar, melihat, atau dengan kemasyhuran dan tersebar luas dalam hal yang umumnya hanya diperoleh dengannya seperti nasab dan kematian.

  1. Tidak diterima kesaksian ayah untuk anaknya maupun sebaliknya karena ada unsur tuduhan, demikian pula salah satu suami istri untuk pasangannya. Diterima kesaksian terhadap mereka. Jika bersaksi terhadap ayah, anak, atau istrinya, atau istri bersaksi terhadapnya, diterima karena tidak ada tuduhan dalam hal itu. Allah berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri, orang tuamu, dan kerabat-kerabatmu” (QS. An-Nisa: 135).
  2. Tidak diterima kesaksian musuh terhadap musuhnya, dan tidak dari orang yang menarik keuntungan untuk dirinya dengannya, atau menolak bahaya dari dirinya dengannya. Adapun permusuhan dalam agama tidak menghalangi diterimanya kesaksian. Diterima kesaksian muslim terhadap kafir, dan Sunni terhadap bidah.
  3. Wajib bagi saksi bersaksi dengan kebenaran meski terhadap orang terdekat kepadanya, dan tidak boleh berpihak. Allah berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri, orang tuamu, dan kerabat-kerabatmu” (QS. An-Nisa: 135), yaitu: meski kesaksian itu terhadap orang tuamu dan kerabatmu, jangan memihak kepada mereka, tapi bersaksilah dengan kebenaran meski bahayanya kembali kepada mereka.
  4. Diterima kesaksian atas kesaksian karena kebutuhan mendesak kepadanya, namun dengan syarat tidak mungkinnya saksi asli karena sakit, mati, atau lainnya, dengan tetap terbuktinya keadilan saksi asli dan cabang keduanya.
  5. Tidak diterima kesaksian zoor (palsu), yaitu kebohongan. Ini termasuk dosa besar berdasarkan firman Allah: “Maka jauhilah kekejian (penyembahan) berhala-berhala dan jauhilah perkataan dusta” (QS. Al-Hajj: 30) dan sabda Nabi: “Maukah aku beritakan kepada kalian dosa yang paling besar? Mereka berkata: Tentu, ya Rasulullah. Beliau bersabda: Menyekutukan Allah, durhaka kepada orang tua. Beliau duduk padahal sebelumnya bersandar, lalu bersabda: Ketahuilah, ucapan dusta. Beliau terus mengulanginya sampai kami berkata: Andai beliau diam.” Karena di dalamnya ada penghilangan keadilan dan terwujudnya ketidakadilan dan kezaliman.
  6. Tidak boleh bagi saksi mengambil upah untuk menunaikan kesaksian. Namun jika tidak mampu berjalan ke tempat menunaikan kesaksian, boleh mengambil upah kendaraan.
  7. Jumlah saksi berbeda menurut perbedaan yang disaksikan:
  • Zina dan liwat tidak diterima kurang dari empat saksi laki-laki, berdasarkan firman Allah: “Mengapa mereka tidak mendatangkan empat orang saksi atas berita bohong itu?” (QS. An-Nur: 13).
  • Sisa hudud seperti pencurian dan qadzaf, dan yang bukan harta dan tidak dimaksudkan untuk harta, yang biasanya diketahui laki-laki seperti nikah, talak, rujuk, zhihar, nasab, wakalah, wasiat dan sejenisnya, diterima dengan dua saksi laki-laki. Tidak diterima kesaksian perempuan di dalamnya, berdasarkan firman Allah tentang rujuk: “Dan persaksikanlah dengan dua orang yang adil di antara kamu” (QS. At-Talaq: 2). Diqiyaskan kepadanya semua yang disebutkan, karena bukan harta dan tidak dimaksudkan untuk harta, maka menyerupai hukuman.
  • Harta dan yang dimaksudkan untuk harta seperti jual beli, sewa, tempo, hutang, gadai, titipan dan sejenisnya dari akad-akad keuangan, diterima kesaksian dua laki-laki atau seorang laki-laki dan dua perempuan, berdasarkan firman Allah: “Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari kaum laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada dua orang laki-laki, maka seorang laki-laki dan dua orang perempuan dari orang-orang yang kamu ridhai di antara para saksi” (QS. Al-Baqarah: 282).

Diterima juga dalam harta dan yang dimaksudkan untuk harta kesaksian seorang laki-laki dan sumpah penggugat berdasarkan putusan Nabi.

Adapun yang tidak diketahui laki-laki pada umumnya seperti cacat perempuan yang tersembunyi, janda, perawan, melahirkan, menyusui, tangisan bayi baru lahir dan sejenisnya, diterima kesaksian perempuan sendirian, dan cukup seorang perempuan yang adil.

Orang yang mengaku miskin setelah sebelumnya kaya, disyaratkan untuk membuktikan itu kesaksian tiga laki-laki, berdasarkan sabda Nabi dalam hadits Qabishah ibn Al-Khariq tentang orang yang halal baginya meminta-minta: “Dan orang yang ditimpa kemiskinan hingga tiga orang yang berakal dari kaumnya berdiri: Sungguh si fulan telah ditimpa kemiskinan.”

  1. Tidak disyaratkan dalam menunaikan lafaz kesaksian mengatakan: “Aku bersaksi” atau “Aku telah bersaksi”, tapi cukup dengan mengatakan: Aku melihat begini begini, atau aku mendengar, atau semacamnya, karena tidak ada dalil yang menunjukkan disyaratkannya itu.

Setelah itu, inilah yang Allah mudahkan untuk dikumpulkan dalam ringkasan ini. Kami memohon kepada Allah agar menjadikannya ikhlas untuk wajah-Nya yang mulia, dan bermanfaat bagi hamba-hamba-Nya yang beriman. Akhir doa kami adalah segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam. Semoga Allah bershalawat, memberi salam dan berkah kepada Nabi kami Muhammad, keluarga dan sahabatnya semuanya.

 

Facebook Comments Box

Artikel Terjkait

PENJELASAN HUKUM-HUKUM DARI KITAB BULUGH AL-MARAM JILID 03 DARI 16
PENJELASAN HUKUM-HUKUM DARI KITAB BULUGH AL-MARAM JILID 04 DARI 16
PENJELASAN HUKUM-HUKUM DARI KITAB BULUGH AL-MARAM JILID 02 DARI 16
PENJELASAN HUKUM-HUKUM DARI KITAB BULUGH AL-MARAM JILID 01 DARI 16
PENYAKIT DAN OBATNYA
PENYEMBUHAN ORANG SAKIT Dalam Masalah-masalah Takdir, Qada, Hikmah, dan Alasan
PERJALANAN IMAN BERSAMA PRIA DAN WANITA YANG MASUK ISLAM
Pertengahan dalam Apa yang Dikatakan tentang Maulid Nabi antara Berlebihan dan Mengabaikan
Berita ini 9 kali dibaca

Artikel Terjkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:27 WIB

PENJELASAN HUKUM-HUKUM DARI KITAB BULUGH AL-MARAM JILID 03 DARI 16

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:26 WIB

PENJELASAN HUKUM-HUKUM DARI KITAB BULUGH AL-MARAM JILID 04 DARI 16

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:25 WIB

PENJELASAN HUKUM-HUKUM DARI KITAB BULUGH AL-MARAM JILID 02 DARI 16

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:24 WIB

PENJELASAN HUKUM-HUKUM DARI KITAB BULUGH AL-MARAM JILID 01 DARI 16

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:23 WIB

PENYAKIT DAN OBATNYA

Artikel Terbaru

Fikih

MENGUTAMAKAN QADHA PUASA RAMADHAN DARIPADA PUASA SYAWWAL

Minggu, 29 Mar 2026 - 15:02 WIB

Fikih

MENYEMPURNAKAN RAMADHAN DENGAN PUASA SYAWWAL

Minggu, 29 Mar 2026 - 14:46 WIB

Ibadah

Istiqomah Pasca Ramadhan

Jumat, 27 Mar 2026 - 16:30 WIB

Dakwah

Ujian: Surat Cinta yang Mengajak Kembali ke Pelukan Ilahi

Jumat, 27 Mar 2026 - 16:25 WIB

Dakwah

Rahasia Terbukanya Pintu Rahmat

Rabu, 25 Mar 2026 - 14:45 WIB