Catatan Ringkas Tentang Hukum Tasbih

Selasa, 6 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEMBUKAAN

 

Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang.

Segala puji hanya bagi Allah semata, serta salawat dan salam atas Nabi yang tiada nabi sesudahnya. Amma ba’du:

Sesungguhnya para penempuh jalan menuju Allah senantiasa menjadikan lisan mereka basah dengan mengingat Allah (dzikir), hati mereka dipenuhi rasa takzim kepada Allah, dan wajah mereka bersinar dengan cahaya dzikir kepada Allah. Firman Allah: “Kamu dapat mengetahui dari wajah mereka kesenangan hidup yang penuh kenikmatan.” (QS. Al-Muthaffifin: 24).

Jiwa mereka penuh kelapangan, dada mereka tenang dengan dzikir kepada Allah. Firman Allah: “Orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenteram.” (QS. Ar-Ra’d: 28).

Dalam dzikir terdapat kemuliaan yang agung, yaitu mengingat Allah, mendekat kepada-Nya, merasakan keakraban dengan-Nya, serta mendapatkan pahala besar dan derajat tinggi di dunia dan akhirat. Dzikir juga menjadi penolong terbaik dalam menjalankan ketaatan, menghadapi beban hidup, dan menghadapi ujian. Orang-orang yang berdzikir adalah hamba yang paling dekat dengan rahmat Allah: “Mengapa kamu tidak memohon ampun kepada Allah agar kamu mendapat rahmat?” (QS. An-Naml: 46).

Dzikir adalah medan perlombaan bagi mereka yang berlomba-lomba dalam kebaikan. Firman Allah: “Dan untuk hal itu hendaklah mereka berlomba-lomba.” (QS. Al-Muthaffifin: 26). Mereka berlari menuju Allah, bergegas, dan bersaing dalam menyerahkan jiwa dan anggota tubuh mereka demi Allah dan negeri akhirat.

Apabila Allah menghendaki kebaikan bagi seorang hamba, Dia akan membuatnya mencintai kebaikan serta mempermudah baginya sebab-sebab dan jalannya. Barang siapa mendekat kepada Allah, maka Allah akan mendekat kepadanya. Dalam hadits qudsi, Allah berfirman: “Aku sesuai dengan prasangka hamba-Ku terhadap-Ku, dan Aku bersamanya ketika dia mengingat-Ku. Jika dia mengingat-Ku dalam dirinya, Aku akan mengingatnya dalam diri-Ku. Jika dia mengingat-Ku di hadapan orang banyak, Aku akan mengingatnya di hadapan yang lebih baik dari mereka. Jika dia mendekat kepada-Ku sejengkal, Aku akan mendekat kepadanya sehasta. Jika dia mendekat kepada-Ku sehasta, Aku akan mendekat kepadanya sedepa. Dan jika dia datang kepada-Ku dengan berjalan, Aku akan datang kepadanya dengan berlari kecil.” (HR. Bukhari).

Dzikir adalah obat, rahmat, dan keberuntungan, sedangkan kelalaian adalah penderitaan, penyakit, dan kehilangan. Kita memohon perlindungan kepada Allah dari kelalaian dan kehilangan.

Jika kami sakit, kami berobat dengan mengingat kalian. Namun, terkadang kami meninggalkan dzikir, sehingga kami kembali terpuruk.

Ketahuilah, semoga Allah merahmati kalian: Salah satu sarana yang digunakan untuk membantu berdzikir kepada Allah adalah tasbih (biji tasbih). Mengenai hal ini, kerap muncul perdebatan dari waktu ke waktu. Sebagian pihak menganggapnya sebagai bid’ah dan mengecam penggunaannya, dengan merujuk pada penolakan sebagian ulama salaf. Sementara itu, sebagian lain memandangnya sebagai sesuatu yang dianjurkan dan disyariatkan, dengan berdalil pada bukti-bukti, perbuatan, dan perkataan ulama salaf.

Para ulama masa kini melanjutkan perbedaan pendapat ini, terbagi antara yang membolehkan dan yang melarang. Masalah tasbih sering membingungkan banyak orang, mengakibatkan ketidaktahuan dan menimbulkan pertanyaan tentang hukumnya. Di masa kini, tasbih hadir dalam berbagai bentuk.

Dalam risalah ini, saya mengumpulkan beberapa masalah dan hukum terkait tasbih, disertai beberapa dalil dan pendapat secara ringkas. Hal ini dimaksudkan agar pembaca mudah memahaminya dan tidak bosan, mengingat era kita yang serba cepat dan condong pada kesimpulan singkat. Risalah ini mencakup lebih dari tiga puluh masalah, sebagai pengingat bagi diri saya sendiri dan saudara-saudara saya. Risalah ini juga merupakan bagian dari seri kumpulan ringkasan fikih, yang asalnya berupa pesan melalui aplikasi komunikasi (WhatsApp).

Hukum-hukum terkait tasbih ini tersebar dalam kitab-kitab para ulama dari berbagai mazhab fikih. Bagi siapa saja yang ingin memperdalam pembahasan, dia bisa merujuk ke kitab-kitab tersebut. Dalam risalah ini, saya tambahkan hukum-hukum yang berkaitan dengan tasbih secara khusus.

Ilmu hidup dengan cara mengulang, merenung, belajar, dan berdiskusi. Hidup bersama ilmu adalah salah satu bentuk kehidupan yang paling agung, nikmat, menyenangkan, luhur, dan mulia bagi siapa saja yang memiliki niat yang baik dan jiwa yang jernih. Kita memohon kepada Allah untuk hal tersebut.

Tidak ada hadiah yang lebih baik yang diberikan seseorang kepada saudaranya sesama Muslim selain hikmah yang dapat menambah petunjuk dari Allah atau menyelamatkannya dari kebinasaan.

“Jika para saudara tidak dapat bertemu, maka tidak ada sambungan yang lebih baik daripada sebuah kitab.”

Saya menamai risalah ini:

(Al-Mulhah fi Ahkam As-Subhah)
(Catatan Ringkas tentang Hukum Tasbih)

Semoga Allah menerima risalah ini dengan penerimaan yang baik, memberi manfaat kepada hamba-hamba-Nya di berbagai negeri, baik yang hadir maupun yang jauh. Semoga risalah ini menjadi amal saleh yang abadi, penuh keberkahan sepanjang tahun dan zaman, serta sedekah bagi kedua orang tua, keluarga, guru-guru, dan murid-murid saya.

Kami memohon kepada Allah agar memberikan kita semua kehidupan dalam ilmu yang bermanfaat dan amal yang saleh, memberi kita kenikmatan seperti kenikmatan yang dirasakan oleh orang-orang saleh, serta memenangkan hamba-hamba-Nya yang beriman. Dia adalah sebaik-baik yang diminta dan pemberian-Nya adalah yang paling diharapkan.

Bagi siapa saja yang ingin menerjemahkannya ke dalam bahasa apa pun, saya persilakan. Berikut risalah ini saya persembahkan kepada kalian, semoga Allah merahmati kalian, dan semoga pandangan kasih sayang menghapus segala kekurangan.

 

 

Masalah Pertama: Definisi Tasbih (Subhah)

 

  • Secara Bahasa (Etimologi):

Tasbih (السبحة) dengan dhammah pada huruf sin yang bersyaddah dan sukun pada huruf ba, berasal dari kata tasbih (التسبيح) yang berarti mengucapkan “Subhanallah” (سبحان الله). Atau, berasal dari kata kerja sabaha (السبح) yang bermakna bergerak, berpindah, atau pergi-pulang, seperti dalam firman Allah Ta’ala: “Sesungguhnya kamu pada siang hari mempunyai urusan yang panjang (sibuk).” (QS. Al-Muzzammil: 7).

Kata ini memiliki bentuk jamak subah (سُبَح) seperti ghurfah (غُرفة) yang bentuk jamaknya adalah ghuraf (غُرَف). Juga disebut sebagai mashbihah (مسبحة) dengan bentuk jamak masabih (مسابيح) atau masabihah (مسابح).

  • Secara Istilah (Terminologi):

Tasbih adalah untaian manik-manik yang digunakan untuk menghitung dzikir dan tasbih.

 

Masalah Kedua: Apakah kata “mashbihah” adalah bahasa Arab yang fasih?

Para ahli bahasa memiliki dua pendapat:

  1. Pendapat Pertama:

Kata mashbihah adalah bahasa Arab yang fasih, berasal dari kata tasbih (التسبيح). Pendapat ini dipilih oleh Al-Farabi dan Al-Jauhari.

  1. Pendapat Kedua:

Kata mashbihah adalah kata yang dihasilkan kemudian hari (muwalladah), yaitu kata serapan. Pendapat ini dipilih oleh Al-Azhari.

Al-Zabidi dalam kitab Tajul Arus mengatakan: “Tasbih (السبحة) adalah alat yang digunakan untuk berdzikir. Guru kami mengatakan bahwa kata ini bukan bagian dari bahasa Arab dan tidak dikenal oleh orang Arab. Kata ini baru muncul pada masa generasi awal Islam sebagai alat bantu untuk dzikir, pengingat, dan pendorong semangat.”

 

Masalah Ketiga: Nama-Nama Dzikir

Dzikir ini memiliki beberapa nama, seperti: al-Mudzakkirah Billah (pengingat akan Allah)[1], Rabitah al-Qulub (penghubung hati), Habl al-Washl (tali penghubung), Sawth asy-Syaithan (cambuk setan), dan nama-nama lainnya.

Nama-nama ini tidak memiliki dasar teks syar’i yang sahih. Bahkan jika dinisbatkan sebagian nama tersebut kepada para sahabat radhiyallahu ‘anhum, hal itu tetap tidak shahih. Nama-nama ini hanyalah istilah yang diberikan oleh sebagian ulama.

 

Masalah Keempat: Hukum Menghitung dan Menghimpun Tasbih di Luar Shalat

Hukum menghitung dan menghimpun dzikir seperti tasbih di luar shalat menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Pengertian menghitung:

Menghitung di sini maksudnya adalah menghitung seperti seratus tasbih, seribu tasbih, istighfar, dan sejenisnya.

Pendapat-pendapat ulama:

  1. Pendapat pertama: Diperbolehkan, dan ini adalah pendapat mayoritas fuqaha.
  2. Pendapat kedua: Makruh. Ini adalah salah satu pendapat dalam madzhab Hanafi. Ibnu Mas’ud memakruhkannya, dan sebagian ulama mengatakan, “Berdosa jika tidak menghitung, tetapi bertasbih sambil menghitung.”
  3. Pendapat ketiga: Jika dilakukan oleh orang lemah (tidak kuat hafalannya), maka diperbolehkan. Tetapi jika dilakukan oleh orang yang kuat hafalannya, maka dianggap bid’ah. Ini juga salah satu pendapat dalam madzhab Hanafi.

Pendapat yang lebih kuat: Diperbolehkan. Alasannya adalah karena ada dalil yang mendukung hal ini, juga karena ada riwayat dari sebagian sahabat tanpa adanya larangan dari Nabi ﷺ, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai bid’ah.

Cabang masalah: Menghitung tasbih di dalam shalat memiliki beberapa ketentuan yang dijelaskan oleh madzhab Hanafi:

  1. Dengan lisan: Membatalkan shalat secara ijma’, karena termasuk berbicara.
  2. Dengan hati: Diperbolehkan.
  3. Dengan jari: Diperbolehkan. Ini adalah pendapat madzhab Hanafi dan Hanbali. Namun, dalam salah satu pendapat madzhab Hanbali, dihukumi makruh.
  4. Dengan tangan atau tasbih: Makruh dan tidak diperbolehkan menurut madzhab Hanafi. Ada perbedaan pendapat mengenai apakah makruh tersebut bersifat tanzih (ringan) atau tahrim (berat).

Masalah Kelima: Hukum Bertasbih dengan Selain Jari Tangan

 

Penguraian Perbedaan Pendapat:

  1. Jika tasbih mengandung unsur yang haram atau makruh
    • Seperti bahan pembuatannya dari emas atau menyerupai kebiasaan ahli bid’ah, orang sesat, pendeta, atau rahib, maka hukumnya haram.
  2. Penggunaan tasbih sebagai jimat, azimat, penyembuhan, atau alat perdukunan
    • Semua bentuk penggunaan ini hukumnya haram.
  3. Bertasbih dengan jari tangan lebih utama
    • Hal ini disepakati oleh para ulama tanpa perbedaan pendapat, meskipun ada sedikit perbedaan dalam kasus tertentu yang akan dijelaskan.
  4. Hukum bertasbih dengan tasbih (butiran, tali, kerikil, dan sejenisnya)
    • Pendapat pertama: Dianjurkan (mandub).
      • As-Suyuthi menyebutkan bahwa tidak ada larangan yang diriwayatkan dari kalangan salaf maupun khalaf. Bahkan, mereka menggunakan tasbih untuk menghitung dzikir tanpa menganggapnya makruh.
      • Sebagian ulama memujinya dengan mengatakan, “Tasbih adalah pengingat yang baik.”
      • Ketika sebagian orang mengingkari penggunaan tasbih, ada yang menjawab, “Ini adalah jalan yang membuatku sampai kepada Rabbku; aku tidak akan meninggalkannya.”
      • Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Baz dan Ibnu Utsaimin, meskipun ada sebagian yang menyebut tasbih sebagai “cambuk setan.”
    • Pendapat Kedua: Bid’ah.
      • Ini adalah pendapat Ibnu Mas’ud, An-Nakha’i, dan sebagian fuqaha.
    • Pendapat Ketiga:
      • Pendapat ini dikutip oleh Ibnu Taimiyah dari sebagian ulama tanpa menyebutkan siapa yang berpendapat demikian.

 

  • Pendapat yang Lebih Kuat: Menggunakan tasbih hukumnya mubah (boleh) dan bisa menjadi mustahab (dianjurkan), sebagaimana akan dijelaskan dengan dalil-dalil berikut:

Dalil-Dalil Pendukung Pendapat tentang Kebolehan Tasbih (Selain Jari)

 

  1. Ijma’ (Kesepakatan Ulama) Tentang Kebolehan

Sebagian ulama menyebut adanya ijma’ yang mendukung kebolehan penggunaan tasbih untuk menghitung dzikir. Berikut adalah kutipan dari pendapat mereka:

  1. As-Suyuthi dalam Al-Hawi lil Fatawi

Beliau mengatakan:

“Tidak ada riwayat dari salaf maupun khalaf yang melarang menghitung dzikir dengan tasbih. Bahkan, mayoritas dari mereka menggunakan tasbih untuk menghitung dzikir tanpa menganggapnya makruh.

Seorang sahabat pernah terlihat menghitung tasbihnya, lalu ditanya: ‘Apakah engkau menghitung untuk Allah?’ Dia menjawab: ‘Tidak, tetapi aku menghitung untuk-Nya.’
Maksudnya, kebanyakan dzikir yang diperintahkan oleh sunnah tidak selalu dapat dihitung dengan jari tangan. Jika pun bisa, itu akan mengganggu kekhusyukan, yang menjadi tujuan utama dalam berdzikir.”

  1. Al-Munawi dalam Faid al-Qadir

Beliau menjelaskan:

“Ini adalah dasar tentang disunahkannya penggunaan tasbih yang dikenal. Penggunaan tasbih sudah dikenal di kalangan para sahabat. Abdullah bin Ahmad meriwayatkan bahwa Abu Hurairah memiliki tali yang berisi dua ribu simpul. Dia tidak tidur sebelum selesai bertasbih dengan simpul-simpul tersebut. Dalam riwayat lain yang dikeluarkan oleh Ad-Dailami, disebutkan, ‘Tasbih adalah pengingat yang baik.’

Namun, sebagian ulama kontemporer, seperti Al-Jalal Al-Balqini, menyebutkan bahwa menghitung dzikir dengan jari lebih utama berdasarkan zahir hadis. Akan tetapi, jika khawatir kurang fokus, maka tasbih lebih diutamakan. Banyak wali dan ulama yang menggunakan tasbih. Diriwayatkan bahwa Al-Junaid memiliki tasbih, lalu ada yang berkata kepadanya: ‘Bagaimana mungkin orang seperti Anda memegang tasbih?’ Beliau menjawab: ‘Ini adalah jalan yang menghubungkanku kepada Rabb-ku. Aku tidak akan meninggalkannya.’ Dalam riwayat lain beliau berkata: ‘Ini adalah sesuatu yang kami gunakan di awal perjalanan (spiritual), dan tidak akan kami tinggalkan di akhir perjalanan. Aku suka berdzikir kepada Allah dengan hati, tangan, dan lisanku.’

Komentar Al-Munawi tentang Penyalahgunaan Tasbih

Beliau mengkritik penggunaan tasbih yang dilakukan tanpa tujuan dzikir, seperti:

  • Tasbih yang terlalu dihiasi dengan pernak-pernik.
  • Digunakan hanya sebagai aksesoris atau simbol keagamaan.
  • Seseorang memegang tasbih tetapi lisannya sibuk berbicara hal duniawi, sementara tasbihnya hanya dimainkan tanpa dzikir. Hal ini dianggap tercela dan termasuk dalam keburukan yang makruh.
  1. Penerimaan oleh Ulama Hadis dan Sunnah
  • Syaukani dalam Nail al-Awthar,
  • Ash-Shan’ani dalam Tanwir al-Hawalik,
  • Al-Mubarakfuri dalam Tuhfat al-Ahwadzi,

Perhatian: Ketiganya menyebutkan kesepakatan ini tanpa memberikan komentar negatif terhadap kebolehan penggunaan tasbih, menunjukkan bahwa pendapat ini diterima oleh kalangan ahli sunnah, hadis, dan atsar.

  1. Riwayat dari Para Sahabat
  • Imam Ath-Thahawi menyebutkan:

“Terdapat banyak riwayat tentang bertasbih menggunakan biji kurma atau kerikil dari para sahabat, juga dari sebagian Ummahatul Mukminin. Bahkan, Rasulullah ﷺ pernah melihat hal ini dan membiarkannya. Menghitung tasbih dengan jari lebih utama daripada dengan tasbih, tetapi jika ada risiko salah menghitung, maka menggunakan tasbih lebih baik.”

  • As-Suyuthi menambahkan:

“Penggunaan tasbih diriwayatkan dari sejumlah sahabat, seperti Ummul Mukminin Shafiyyah, Abu Hurairah, Abu Darda’, Ali, Fatimah binti Husain, Abu Sa’id, Sa’d, dan Abu Shafiyyah (bekas budak Rasulullah ﷺ).” Riwayat-riwayat ini dicatat oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf dan Ibnu Sa’d dalam At-Tabaqat.

  1. Tidak Ada Larangan Syar’i
  • Tidak terdapat dalil yang melarang secara khusus penggunaan tasbih. Oleh karena itu, hukum asalnya adalah mubah.
  1. Tasbih Sebagai Sarana Ibadah
  • Penggunaan tasbih dianggap sebagai sarana yang membantu dan mendukung pelaksanaan ibadah. Hal ini mirip dengan membaca Al-Qur’an melalui perangkat elektronik atau melaksanakan shalat dengan bantuan pengeras suara.
  1. Manfaat Tasbih
  • Tasbih membantu menjaga konsistensi dalam mengingat Allah (dzikir).
  • Kaidah syar’i menyebutkan bahwa “sarana mengambil hukum dari tujuan.” Jika tasbih digunakan untuk membantu kekhusyukan dan memperbanyak dzikir, maka hukumnya dianjurkan.

 

 

Pembahasan Dalil-Dalil Yang Melarang Penggunaan Tasbih

 

Dalil Para Penentang:

  1. Riwayat dari Ibrahim An-Nakha’i
    • Abdullah bin Mas’ud tidak menyukai menghitung (tasbih) dan berkata:

“Apakah kalian menghitung kebaikan-kebaikan kalian di hadapan Allah?”

  • Riwayat ini dicatat oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf.
  1. Riwayat dari Ibnu Umar
    • Ibnu Umar pernah berkata tentang seseorang yang menghitung dzikir:

“Apakah kalian menghitung amal-amal kalian di hadapan Allah?”

  • Riwayat ini juga dicatat oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf.

 

Tanggapan terhadap Dalil Penentang:

  1. Makna Larangan Bukan Mutlak, Melainkan Terkait Kekhusyukan

Penjelasan dari Qatadah: “Aku mendengar ‘Uqbah bin Shuhban berkata: Ibnu Umar pernah melihat sekelompok orang yang menghitung tasbih. Beliau berkata: ‘Apakah kalian menghitung kebaikan kalian di hadapan Allah? Sesungguhnya bersama kalian ada malaikat pencatat yang mulia.’” Riwayat ini dikeluarkan oleh Al-Wahidi dalam tafsirnya.

Pendapat ini sejalan dengan pandangan Hanafiyah yang memakruhkan menghitung dzikir di luar shalat jika menghitungnya dapat mengurangi kekhusyukan atau menimbulkan sikap riya.

Penjelasan Abu Ja’far Ath-Thahawi setelah menyebut riwayat Ibnu Umar, Ath-Thahawi memberikan komentar: “Aku berpendapat bahwa segala sesuatu yang diperintahkan oleh Rasulullah ﷺ, yang memiliki bilangan tertentu dan tidak dapat dihafal kecuali dengan menghitung tasbih, maka menghitung tasbih tersebut masuk dalam perintah Rasulullah ﷺ dan dianjurkan untuk dilakukan. Ini agar pelaku dzikir dapat mengetahui bahwa ia telah memenuhi syarat untuk mendapatkan janji Allah yang disebutkan dalam amalan tersebut. Namun, jika dzikir tersebut tidak memiliki bilangan tertentu yang disebutkan, maka menghitungnya dengan tasbih tidak ada gunanya. Bahkan, hal itu bisa dianggap berlebihan sebagaimana yang dikhawatirkan oleh Ibnu Umar. Semoga Allah memberi kita taufik.”

Dalam Masail Imam Ahmad, disebutkan bahwa beliau pernah ditanya tentang seseorang yang bertasbih dengan biji kurma (nawai). Beliau menjawab: “Abu Hurairah dan Sa’d radhiyallahu ‘anhuma melakukan hal itu. Tidak ada masalah dalam hal tersebut, dan Nabi ﷺ sendiri pernah menghitung.”

  1. Dari Amru bin Yahya, ia berkata: Aku mendengar ayahku menceritakan dari kakeknya, ia berkata: Kami pernah duduk di depan pintu Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu sebelum shalat Subuh. Ketika ia keluar, kami berjalan bersamanya menuju masjid. Lalu Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu datang kepada kami dan berkata: “Apakah Abu Abdurrahman sudah keluar menemui kalian?” Kami menjawab: “Belum.” Maka ia duduk bersama kami hingga Abdullah bin Mas’ud keluar. Ketika ia keluar, kami semua berdiri menghampirinya.

Lalu Abu Musa berkata kepadanya: “Wahai Abu Abdurrahman, aku baru saja melihat sesuatu di masjid yang aku anggap aneh, tetapi aku tidak melihat kecuali hal itu adalah kebaikan, alhamdulillah.” Abdullah bin Mas’ud bertanya: “Apa itu?” Abu Musa menjawab: “Jika engkau masih hidup, engkau pasti akan melihatnya.” Lalu ia melanjutkan: “Aku melihat di masjid ada sekelompok orang yang duduk melingkar menunggu shalat. Pada setiap lingkaran ada seseorang yang memimpin. Di tangan mereka ada kerikil, dan mereka berkata: ‘Takbirlah 100 kali,’ lalu mereka bertakbir 100 kali. Kemudian mereka berkata: ‘Tahlillah 100 kali,’ lalu mereka bertahlil 100 kali. Dan mereka berkata: ‘Tasbihlah 100 kali,’ lalu mereka bertasbih 100 kali.” Abdullah bin Mas’ud bertanya: “Lalu apa yang kau katakan kepada mereka?” Abu Musa menjawab: “Aku tidak mengatakan apa-apa kepada mereka, aku menunggu pendapatmu atau perintahmu.”

Abdullah bin Mas’ud berkata: “Mengapa engkau tidak menyuruh mereka menghitung dosa-dosa mereka, dan aku menjamin bahwa tidak ada kebaikan mereka yang akan hilang?” Lalu ia melanjutkan perjalanannya bersama kami hingga sampai ke salah satu kelompok tersebut. Ia berhenti di hadapan mereka dan berkata: “Apa ini yang aku lihat kalian lakukan?” Mereka menjawab: “Wahai Abu Abdurrahman, ini adalah kerikil yang kami gunakan untuk menghitung takbir, tahlil, dan tasbih.” Ia berkata: “Hitunglah dosa-dosa kalian, aku menjamin bahwa tidak ada kebaikan kalian yang akan hilang. Celakalah kalian, wahai umat Muhammad! Betapa cepatnya kehancuran kalian. Para sahabat Nabi kalian ﷺ masih banyak yang hidup. Pakaian beliau belum lapuk, dan bejana-bejana beliau belum pecah. Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya, apakah kalian berada di atas agama yang lebih benar daripada agama Muhammad ﷺ, ataukah kalian pembuka pintu kesesatan?”

Mereka menjawab: “Demi Allah, wahai Abu Abdurrahman, kami tidak menginginkan kecuali kebaikan.” Ia berkata: “Betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan, tetapi tidak mendapatkannya. Rasulullah ﷺ telah memberitahukan kepada kami bahwa akan ada kaum yang membaca Al-Qur’an, tetapi tidak melebihi tenggorokan mereka. Demi Allah, aku tidak tahu, mungkin sebagian besar dari mereka adalah kalian.” Kemudian ia pergi meninggalkan mereka.

Amru bin Salamah berkata: “Kami melihat sebagian besar dari orang-orang yang duduk dalam lingkaran itu memerangi kami di hari Nahrawan bersama kaum Khawarij.”
(Riwayat Ad-Darimi).

Jawaban terkait riwayat di atas:

  • Bahwa riwayat tersebut diperselisihkan tentang keabsahannya. Sebagian ulama mensahihkannya, sementara yang lain melemahkannya karena adanya inqitha’ (keterputusan sanad) dan nakarah (kejanggalan matan).
  • Jika riwayat ini shahih, maka dipahami bahwa yang dilarang adalah menghitung dzikir, serta pada tata cara dan bentuk yang mereka lakukan, yaitu berkumpul untuk berdzikir dalam lingkaran dan menampakkan hal tersebut.
  • Diriwayatkan pula bahwa sebagian sahabat melakukan hal tersebut. Maka ketika terdapat pertentangan antara pendapat para sahabat dalam satu masalah, dikembalikan kepada pendapat yang sesuai dengan prinsip asal, yaitu kebolehan, karena hal itu adalah salah satu sarana (untuk berdzikir).
  • Diriwayatkan dari sebagian sahabat tanpa ada penolakan dari Nabi ﷺ, sehingga hal tersebut terlepas dari sifat bid’ah.
  1. Dari Ibn Mas’ud, ia berkata: “Tasbih dengan kerikil adalah bid’ah.” Riwayat ini lemah karena adanya kelemahan pada perawi, yaitu Abdul A’la Ats-Tsa’alabi.

 

  1. Dari An-Nakha’i, ia berkata bahwa ia melarang putrinya membantu para wanita memintal benang untuk membuat tasbih yang digunakan untuk berdzikir. (Riwayat Ibn Abi Syaibah dalam kitabnya “Al-Mushannaf”).

Jawaban: Larangan ini berhubungan dengan pembuatannya, dan tidak secara langsung menunjukkan bid’ah. Larangan tersebut kemungkinan karena alasan lain. Selain itu, penggunaan tasbih telah dilakukan dan disahkan oleh para ulama terpercaya yang pendapatnya diambil dan dijadikan sandaran.

 

  1. Diriwayatkan oleh Abu Hakim At-Tirmidzi dalam “Nawadir” dari Humaidah dari neneknya Yusairah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: “Rasulullah ﷺ masuk menemui kami saat kami berdzikir dengan tasbih, lalu beliau berkata: ‘Tinggalkanlah itu dan gunakanlah jari-jari kalian untuk berdzikir, karena jari-jari tersebut akan dimintai pertanggungjawaban dan akan berbicara.’ “

Hadits ini dinilai hasan oleh Imam Nawawi dan Ibn Hajar, sedangkan redaksi aslinya (tanpa penyebutan tasbih) diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi.
Jawaban: Abu Abbas Ar-Raddad Al-Yamani dalam Mujibat Ar-Rahmah berkata: “Ini adalah perintah untuk memilih yang lebih khusus dan lebih utama, dan ini merupakan bentuk pengajaran, bukan kewajiban.” Pendapat serupa diungkapkan oleh Ibn Nujaym dalam Al-Bahr Ar-Raiq dan Ibn Abidin dalam Hasyiahnya.

 

  1. Dari Aban bin Abi Ayyash, ia berkata: “Aku bertanya kepada Al-Hasan tentang penggunaan untaian biji-bijian atau kerikil untuk berdzikir. Ia menjawab: ‘Tidak ada seorang pun dari istri-istri Nabi ﷺ atau wanita muhajirin yang melakukannya.’ ”
    (Riwayat Ibn Waddah dalam kitab Al-Bida’).

Jawaban: Riwayat ini lemah karena dalam sanadnya terdapat Aban, yang ditinggalkan periwayatannya dan tidak dapat dijadikan hujjah. Kalaupun riwayat ini sahih, itu hanya mengabarkan bahwa mereka tidak melakukannya, dan tidak ada korelasi antara tidak melakukannya dengan larangan.

 

  1. Penggunaan tasbih telah menjadi simbol bagi kaum ahli bid’ah, dan menyerupai mereka adalah sesuatu yang dilarang, termasuk sebagai langkah preventif (sadd adz-dzari’ah).

Jawaban:

  • Tasbih adalah sebuah sarana (wasilah), dan sarana pada dasarnya diperbolehkan.
  • Tidak dapat diterima bahwa tasbih adalah simbol khusus bagi ahli bid’ah. Sebab, penggunaannya di kalangan Ahlus Sunnah telah dikenal luas sejak zaman dahulu. Justru, bid’ah-lah yang kemudian menempel pada penggunaan tasbih, sedangkan asalnya adalah milik Ahlus Sunnah.
  • Penggunaan tasbih dapat berbeda tergantung tempat dan waktu. Jika di suatu negeri atau pada masa tertentu tasbih telah menjadi simbol khas ahli bid’ah, maka penggunaannya secara terang-terangan sebaiknya dihindari sebagai langkah preventif (sadd adz-dzari’ah) dan untuk mencegah prasangka buruk terhadap penggunanya. Selain itu, tidak seharusnya digunakan dengan cara, sifat, atau bentuk yang menyerupai mereka. Wallahu a’lam.

Hadis, Atsar, dan Pendapat Ulama tentang Tasbih dengan Benda seperti Batu atau Nawi (Biji Kurma)

 

  1. Hadis Abu Hurairah

Dari Abu Hurairah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertasbih dengan menggunakan batu kecil. (Diriwayatkan dalam Tarikh Jurjan).

  1. Atsar dari Hakim bin Dailami

Dari Hakim bin Dailami, dari seorang pelayan Sa’d: “Sesungguhnya Sa’d (bin Abi Waqqash) pernah bertasbih dengan menggunakan batu kecil dan biji kurma.”
(Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah).

  1. Bab Tasbih dengan Batu oleh Abu Dawud

Abu Dawud memberikan bab berjudul “Tasbih dengan Batu” dan mencantumkan hadis dari Aisyah binti Sa’d bin Abi Waqqash, dari ayahnya, bahwa ia pernah masuk bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menemui seorang wanita. Di hadapan wanita tersebut terdapat biji kurma atau batu kecil yang digunakan untuk bertasbih. Rasulullah berkata: “Maukah aku beritahukan sesuatu yang lebih mudah atau lebih utama daripada ini?” Wanita itu menjawab, “Tentu, ajarkanlah.” Rasulullah bersabda: “Ucapkanlah: ‘Subhanallah sebanyak jumlah makhluk-Nya di langit, Subhanallah sebanyak jumlah makhluk-Nya di bumi, Subhanallah sebanyak jumlah makhluk-Nya di antara keduanya, dan Subhanallah sebanyak jumlah yang Dia ciptakan. Allahu Akbar sebanyak itu, Alhamdulillah sebanyak itu, La ilaha illallah sebanyak itu, dan La hawla wa la quwwata illa billah sebanyak itu.'”

  1. Bab dalam Kitab al-Muntaqa karya Majduddin Ibnu Taimiyyah

Majduddin Abu Barakat al-Hanbali memberikan bab berjudul “Bab tentang Kebolehan Menghitung Tasbih dengan Tangan atau Menggunakan Benda seperti Batu Kecil.” Dalam bab ini, ia mencantumkan hadis Sa’d bin Abi Waqqash dan atsar dari Shafiyyah.

  1. Hadis Shafiyyah

Dari Shafiyyah, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke rumahku dan melihat di hadapanku terdapat empat ribu biji kurma yang kugunakan untuk bertasbih. Rasulullah bertanya, ‘Apakah kamu telah bertasbih dengan semua itu?’ Aku menjawab, ‘Ya.’ Rasulullah bersabda, ‘Maukah aku ajarkan sesuatu yang lebih banyak dari yang kamu tasbihkan?’ Aku menjawab, ‘Tentu, ajarkanlah.’ Rasulullah bersabda, ‘Ucapkanlah: “Subhanallah sebanyak jumlah makhluk-Nya.”‘” (Hadis ini disebut sebagai hadis gharib oleh at-Tirmidzi. Ibnu Hajar menyebutnya hasan dalam Natāij al-Afkār).

  1. Penggunaan Tasbih di Masa Awal

Pada masa awal Islam, penggunaan tasbih dengan biji kurma atau batu kecil lebih umum di kalangan wanita, sementara pria jarang menggunakannya. Abu Ubaid menyebut dalam riwayat Abu Hurairah bahwa ia bertasbih dengan biji kurma bertitik hitam, seperti kebiasaan yang dilakukan oleh para wanita.

  1. Riwayat dari Yahya al-Qattan

Dalam Thabaqat karya Ibnu Abdul Hadi, disebutkan bahwa Yahya al-Qattan memiliki tasbih yang digunakannya untuk bertasbih. Ibnu Ma’in menyebutkan hal ini dalam biografi Yahya al-Qattan.

  1. Riwayat dari Ibn Syahin dalam Kitab al-Mukhtalif

Dari Bisyr bin al-Harits: “Aku masuk ke daerah Wasith, lalu aku menemui Ali bin Ashim. Ketika aku masuk, dia berada di belakang sebuah benteng dan di tangannya terdapat misbaha yang panjang.”

 

  1. Kisah Abdullah bin Ja’far dalam Durar al-Hikam karya Ats-Tsa’alabi

Abdullah bin Ja’far melewati seorang wanita yang mengenakan pakaian mewah dan duduk di depan pintu rumahnya dengan membawa misbaha. Abdullah berkata:
“Tasbih di tanganmu tidak sesuai dengan keadaanmu.” Wanita itu menjawab dengan sebuah bait: “Demi Allah, ada bagian dari diriku yang aku jaga untuk-Nya, dan ada pula bagian lain untuk kesenangan dan kelalaian.”

  1. Riwayat dalam Tarikh Ibn Asakir

Ahmad bin Abi al-Hawari bercerita: “Aku shalat Subuh, lalu duduk berdzikir sebelum matahari terbit. Kemudian Abu Sulaiman al-Darani datang melalui pintu jam, berdiri di dekat Qasim al-Ju’i, memberi salam, dan meminta Qasim untuk mengikutinya. Aku pun mengikutinya bersama Qasim. Kami berjalan hingga tiba di sebuah rumah. Ketika kami masuk, aku melihat seorang wanita mengenakan jubah wol dan kerudung wol, di tangannya terdapat misbaha. Abu Sulaiman bertanya padanya, ‘Wahai Ummu Harun, bagaimana keadaanmu pagi ini?’ Wanita itu menjawab, ‘Bagaimana keadaan orang yang hatinya berada di tangan selain dirinya sendiri, yang digerakkan ke sana dan ke mari?’ Lalu kami keluar dan Abu Sulaiman berkata, ‘Itulah Ummu Harun al-Khurasaniyyah, guruku.'”

  1. Riwayat dari Abu Hurairah dalam Sunan dan Penjelasan Suyuthi

Dalam Sunan, disebutkan bahwa Abdul Rahman bin Yazid bertanya kepada Abu Hurairah: “Aku melihat engkau tidak pernah berhenti berdzikir. Berapa kali engkau bertasbih setiap hari?” Abu Hurairah menjawab: “Seratus ribu tasbih, kecuali jika aku salah menghitung dengan jari-jariku.” Dalam Tahdzib al-Kamal, disebutkan bahwa Khalid bin Ma’dan setiap hari bertasbih sebanyak 40 ribu kali, di luar waktu ia membaca Al-Qur’an.

Imam Suyuthi dalam kitab al-Minha menjelaskan: “Diketahui bahwa jumlah seperti seratus ribu atau empat puluh ribu tidak mungkin dihitung hanya dengan jari. Ini menunjukkan bahwa mereka menggunakan alat bantu, seperti misbaha.”

  1. Dalam al-Jawahir wa al-Durar karya As-Sakhawi

As-Sakhawi menyebutkan: “Ibn Hajar al-‘Asqalani –rahimahullah– biasa menggunakannya untuk berdzikir setelah shalat Isya’ atau saat muthala’ah bersama para jamaah, dengan misbaha yang disembunyikan di dalam lengannya agar tidak terlihat oleh orang lain. Ia memutarnya secara diam-diam, dan jika misbaha itu terjatuh, ia terlihat sangat terpengaruh karena ingin menyembunyikannya.”

 

  1. Pendapat Ibn Baththal:

Ibn Baththal menyampaikan: “Diriwayatkan dari Yahya bin Sa’id bahwa ia ditanya tentang penggunaan kerikil atau biji-bijian untuk bertasbih. Ia menjawab, ‘Bagus, karena Aisyah, istri Nabi , mengatakan bahwa kerikil itu hanya untuk jumrah.'”

 

  1. Pendapat Ibn Al-Jauzi yang dikutip oleh Ibn Allan Asy-Syafi’i

Ibn Allan menyebut: “Ibn al-Jauzi mengatakan bahwa penggunaan misbaha adalah mustahab (disukai), sebagaimana ditunjukkan dalam hadis tentang Shafiyyah.”

 

  1. Pendapat Ibn al-Munqur dalam al-Fawa’ih

Dalam kitab Jami’ al-Jawami’, disebutkan bahwa tasbih dengan misbaha adalah mustahab dan sesuatu yang disukai. Banyak dari para syekh besar dalam tasawuf dan ilmu pengetahuan yang melakukannya untuk memudahkan menghitung dzikir.

 

  1. Pendapat Ibn Taimiyyah

Ibn Taimiyyah menyatakan: “Menghitung tasbih dengan kerikil, biji-bijian, dan sejenisnya adalah baik. Sebagian sahabat Nabi ﷺ melakukannya. Nabi ﷺ pernah melihat Ummul Mukminin bertasbih dengan kerikil dan membolehkannya. Diriwayatkan juga bahwa Abu Hurairah biasa bertasbih dengan kerikil. Adapun tasbih dengan misbaha yang diatur dalam untaian, ada yang membolehkannya dan ada yang tidak. Jika niatnya baik, maka itu adalah sesuatu yang baik dan tidak makruh.”

 

  1. Pendapat Ibn Qayyim dalam al-Wabil as-Shayyib

Menghitung tasbih dengan jari-jari lebih utama dibandingkan dengan menggunakan misbaha.

 

  1. Pendapat Ibn Raslan dalam syarahnya atas Sunan Abu Dawud

Mungkin penggunaan misbaha yang diikat dengan benang belum dikenal pada masa Nabi ﷺ dan baru muncul setelahnya. Alat ini lebih bersih dibandingkan dengan kerikil dan lebih cepat untuk bertasbih. Para pendahulu dari kalangan orang saleh juga menggunakannya.

 

 

  1. Pendapat ‘Ali Mala Qari dalam al-Mirqat

Dasar syar’i untuk membolehkan misbaha adalah pengakuan Nabi ﷺ atas penggunaannya, karena prinsipnya sama. Tidak ada perbedaan antara yang teratur dalam untaian atau yang berserakan untuk menghitung dzikir. Pendapat yang menyebutnya sebagai bid’ah tidak dapat dijadikan pegangan.

 

  1. Dalam Kitab al-Bahr al-Raiq dan ad-Durr al-Mukhtar

Para ulama mazhab Hanafi menyatakan: “Tidak ada masalah menggunakan misbaha yang dikenal untuk menghitung jumlah dzikir. Misbaha ini tidak lebih dari mengumpulkan biji-bijian atau kerikil pada benang, dan hal ini tidak memiliki pengaruh yang melarangnya.” Pernyataan ini menunjukkan bahwa penggunaan misbaha dianggap sejalan dengan praktik yang diterima dalam Islam selama tidak digunakan untuk hal yang menyimpang.

 

  1. Pendapat Asy-Syaukani dalam Nail al-Awthar

Asy-Syaukani menegaskan: “Dua hadis ini menunjukkan kebolehan menghitung tasbih dengan biji-bijian dan kerikil, begitu juga dengan misbaha, karena tidak ada perbedaan antara alat-alat tersebut. Nabi ﷺ tidak mengingkari hal ini tetapi hanya memberikan arahan kepada yang lebih baik. Pengarahan kepada metode yang lebih utama tidak menafikan kebolehan metode lainnya.”

Asy-Syaukani juga menyebutkan atsar dari beberapa sahabat dan tabi’in yang menggunakan alat bantu untuk tasbih, seperti: Abu Darda’, Sa’ad bin Abi Waqqash, dan Fatimah binti al-Husain bin Ali

  1. Dalam Tsabat Abu Ja’far Ahmad bin Ali al-Balawi al-Wadi Asyi al-Andalusi yang wafat pada tahun 938 H:

Disebutkan tentang misbaha (tasbih). Guru kami, al-Ustadz al-Hajj al-‘Allamah Abu Muhammad Abdul Jabbar, menyebutkan dari gurunya, al-Imam al-Wali al-Shalih Abu Ishaq Ibrahim bin Muhammad bin Ali al-Tazi, semoga Allah meridhainya, dan dia sedang memegang misbaha. Dia berkata, “Guru kami, al-Imam al-‘Allamah Abu al-Fath bin Syaikh Zainuddin al-Utsmani, semoga Allah meridhainya, memberiku ijazah dengan lisannya.” Ia berkata, “Guru kami, Abu al-Abbas Ahmad bin Abi Bakr al-Raddad, telah menyampaikan kepadaku pada tahun 821 H, dan aku melihat misbaha di tangannya. Ia berkata, ‘Qadhi al-Qudhat Majduddin Abu al-Thahir Muhammad bin Ya’qub bin Muhammad bin Ibrahim al-Bakri al-Shiddiqi membaca di hadapanku dan aku mendengar dari lisannya dua kali, dan aku melihat misbaha di tangannya.’ Dia berkata, ‘Guru kami, Jamaluddin Yusuf bin Muhammad al-Surmari, membaca di hadapanku, dan aku melihat misbaha di tangannya.'”

Dia melanjutkan, “Aku membaca kepada guru kami Taqiuddin bin Abi al-Tsana Mahmud bin Ali, dan aku melihat misbaha di tangannya. Dia berkata, ‘Al-Hafizh Majduddin Abdul Shamad bin Abi al-Jaisy al-Maqri membaca di hadapanku, dan aku melihat misbaha di tangannya.’ Dia berkata, ‘Aku membaca kepada ayahku, dan aku melihat misbaha di tangannya.’ Dia berkata, ‘Aku membaca kepada Abu al-Fadl Muhammad bin Nashir, dan aku melihat misbaha di tangannya.’ Dia berkata, ‘Aku membaca kepada Abu Muhammad Abdullah bin Ahmad al-Samarkandi, dan aku melihat misbaha di tangannya.’ Aku bertanya kepadanya, ‘Apakah Anda mendengar dari Abu Bakr Muhammad bin Ali al-Salmi al-Haddad?’ Dia berkata, ‘Ya, dan aku melihat misbaha di tangannya.’ Dia berkata, ‘Aku melihat Abu Nasr Abdul Wahhab bin Abdullah bin Umar, dan aku melihat misbaha di tangannya.'”

Dia melanjutkan, “Aku melihat Abu al-Hasan Ali bin al-Hasan bin al-Qasim al-Shufi, dan misbaha di tangannya. Aku mendengar Abu al-Husain al-Maliki berkata, dan aku melihat misbaha di tangannya. Aku bertanya, ‘Wahai ustadz, Anda masih menggunakan misbaha hingga saat ini?’ Dia menjawab, ‘Begitu pula aku melihat guruku, al-Junaid, dan di tangannya ada misbaha. Aku bertanya, ‘Wahai ustadz, Anda masih menggunakan misbaha hingga saat ini?’ Dia menjawab, ‘Begitu pula aku melihat guruku, Sari bin al-Mughallis al-Saqathi, dan di tangannya ada misbaha. Aku bertanya, ‘Wahai ustadz, Anda masih menggunakan misbaha hingga saat ini?’ Dia menjawab, ‘Begitu pula aku melihat guruku, Ma’ruf al-Karkhi, dan di tangannya ada misbaha. Aku bertanya kepadanya seperti yang kamu tanyakan kepadaku.’ Dia menjawab, ‘Begitu pula aku melihat guruku, Bisyr al-Hafi, dan di tangannya ada misbaha. Aku bertanya kepadanya seperti yang kamu tanyakan kepadaku.’ Dia menjawab, ‘Aku melihat guruku, Umar al-Makki, dan di tangannya ada misbaha. Aku bertanya kepadanya seperti yang kamu tanyakan kepadaku.’ Dia menjawab, ‘Aku melihat guruku, al-Hasan al-Bashri, dan di tangannya ada misbaha. Aku berkata, ‘Wahai ustadz, dengan segala kedudukan Anda yang mulia dan ibadah Anda yang baik, Anda masih menggunakan misbaha hingga saat ini?’ Dia menjawab, ‘Ini adalah sesuatu yang kami pelajari di awal perjalanan kami. Kami tidak meninggalkannya di akhir perjalanan kami. Aku suka mengingat Allah dengan hatiku, tanganku, dan lisanku.'”

Syaikh Abu al-Abbas Ahmad bin Abi Bakr al-Raddad berkata, “Dari ucapan al-Hasan al-Bashri ini, jelas bahwa misbaha sudah ada dan digunakan pada masa para sahabat, semoga Allah meridhai mereka semua, karena dia berkata, ‘Ini adalah sesuatu yang kami pelajari di awal perjalanan kami.’ Awal perjalanan al-Hasan, tanpa diragukan, adalah bersama para sahabat Rasulullah ﷺ.”

Riwayat ini disebutkan oleh Qadhi Iyadh dalam kitab Masyiikhah-nya, Qadhi Abu Bakr dalam kitab Musalsalat-nya, demikian pula al-Kattani, al-Salafi, al-Rawdani, Abu al-Hasan al-Anmathi, dan lainnya. Al-Hafizh al-Sakhawi mengisyaratkan bahwa kebanyakan jalur riwayat ini berpusat pada Abu al-Hasan al-Shufi, yang dicap sebagai pemalsu hadits. Riwayat Umar al-Makki dari al-Hasan al-Bashri juga dianggap bermasalah.

Kesimpulannya: Berdzikir menggunakan tasbih adalah sarana yang diperbolehkan (mubah). Dan sesuatu yang mubah bisa menjadi dianjurkan (mandub), makruh, atau haram tergantung pada kondisi yang menyertainya, berdasarkan kaidah bahwa sarana/cara memiliki hukum yang sama dengan tujuannya.

Masalah Keenam: Tasbih Elektronik

Perbedaan pendapat mengenai hukum bertasbih menggunakan kerikil, biji-bijian, dan benang juga berlaku untuk penggunaan tasbih elektronik dengan berbagai jenisnya, cincin tasbih, dan lainnya.

Masalah Ketujuh: Bertasbih dengan jari atau dengan tasbih?

Manakah yang lebih utama bagi orang yang banyak wiridnya – bertasbih dengan jari atau dengan tasbih?

Keutamaan menghitung dengan tasbih bagi yang banyak wiridnya: Al-Thahawi dan Ali Qari (dua ulama Hanafi) mengatakan: “Jika aman dari kesalahan, maka bertasbih dengan tangan lebih utama. Jika tidak, maka menggunakan tasbih lebih utama.”

Ibnu ‘Allan Asy-Syafi’i mengatakan: “Penggunaan tasbih untuk dzikir dalam jumlah banyak yang bisa mengalihkan fokus dari dzikir itu sendiri adalah lebih utama daripada menghitung dengan jari dan sejenisnya. Sedangkan menghitung dengan jari untuk dzikir yang tidak menimbulkan hal tersebut, terutama dzikir setelah shalat dan sejenisnya, adalah lebih utama. Wallahu a’lam.”

Ini juga sejalan dengan perkataan Al-Ghazali yang mengatakan: “Hendaknya waktumu setelah shalat hingga terbit matahari dibagi untuk empat tugas, satu tugas untuk doa-doa, dan satu tugas untuk dzikir dan doa-doa yang diulang-ulang menggunakan tasbih.”

Masalah Kedelapan: Tasbih Emas Bagi Laki-Laki

Hukum menggunakan tasbih emas bagi laki-laki:

Tidak diperbolehkan bagi laki-laki, karena emas diharamkan bagi laki-laki. Ini telah disepakati (ijma’) menurut Ibnu Abdil Barr, Ibnu Hubairah, Ibnu Qudamah, Ibnu Taimiyah, dan Ar-Ramli, dan ini juga merupakan pendapat empat mazhab.

Ibnu Hajar dalam Fathul Bari mengatakan: “Al-Qurthubi dan lainnya mengatakan: Dalam hadits ini terdapat pengharaman penggunaan wadah emas dan perak untuk makan dan minum, dan termasuk juga hal-hal yang serupa seperti: wewangian, celak mata, dan semua bentuk penggunaan lainnya. Ini adalah pendapat mayoritas ulama.”

Yang dimaksud adalah hadits: “Janganlah kalian minum dengan wadah emas dan perak, dan janganlah kalian mengenakan sutera dan dibaj (jenis sutera), karena itu untuk mereka (orang kafir) di dunia dan untuk kalian di akhirat.” (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim)

Ibnu Muflih mengatakan: “Diharamkan bagi keduanya (laki-laki dan perempuan) untuk menghiasi tempat tinta, pena, cermin, sisir, tempat celak, gelas, alat celak, kursi, wadah, tasbih, mihrab, dan kitab ilmu dengan emas atau perak, begitu juga lampu gantung, tempat dupa, dan sendok.”

Masalah Kesembilan: Tali Tasbih Emas

Hukum bertasbih dengan tasbih yang talinya atau sebagian bijinya terbuat dari emas adalah masalah yang diperselisihkan di antara para ulama rahimahumullah:

Pendapat Pertama: Haram, ini adalah pendapat mazhab Hanafi dan Hanbali.

Pendapat Kedua: Diperbolehkan (mubah), ini adalah salah satu pendapat dalam mazhab Hanbali.

Pendapat yang kuat (rajih): Haram, karena nash (dalil) mencakup sedikit maupun banyak, dan ini dipilih oleh Ibnu Baz.

Masalah Kesepuluh: Tasbih Perak

Bertasbih dengan tasbih perak. Masalah ini didasarkan pada hukum penggunaan perak selain untuk wadah makan dan minum, yang menjadi perselisihan di antara para ulama rahimahumullah:

Pendapat Pertama: Haram, ini adalah pendapat empat mazhab.

Pendapat Kedua: Boleh, ini adalah pendapat dalam mazhab Syafi’i dan Hanbali, dan dipilih oleh Ibnu Taimiyah.

Sebab perselisihan dalam masalah ini adalah: Apakah hukum asal perak itu halal bagi laki-laki dan pengharaman hanya khusus untuk wadah, atau hukum asalnya haram dan kebolehan hanya terbatas pada apa yang disebutkan dalam nash?

Pendapat yang lebih kuat: Boleh, kecuali yang disebutkan dalam nash tentang wadah, karena hukum asal segala sesuatu adalah boleh, berdasarkan hadits: “Janganlah kalian minum dari wadah emas dan perak dan jangan makan dari piringnya, karena itu untuk mereka di dunia dan untuk kalian di akhirat.” (Muttafaq ‘alaih)

Cabang masalah: Tidak boleh menggunakan perak sebagai perhiasan bagi laki-laki seperti gelang di tangan, leher atau kaki, karena ini termasuk menyerupai wanita, dan ada larangan tentang hal itu. Ini adalah pendapat mayoritas fuqaha yang diriwayatkan oleh An-Nawawi.

Masalah Kesebelas: Dilapisi Emas

Mengambil hukum yang sama dengan sebelumnya untuk benda yang dilapisi emas menurut pendapat yang benar dari dua pendapat ulama, ini adalah pendapat dalam mazhab Maliki dan Syafi’i serta mazhab Hanbali dan dipilih oleh Ibnu Hazm, berdasarkan riwayat Ad-Daraquthni (“Janganlah kalian minum dari wadah emas dan perak atau sesuatu yang mengandung keduanya”), dan karena pengharaman sesuatu berarti mengharamkan setiap bagiannya, berdasarkan kaidah (“Larangan terhadap sesuatu adalah larangan terhadap bagiannya kecuali ada dalil yang mengecualikan“).

Masalah Kedua Belas: Disepuh Emas

Hukum tasbih dan sejenisnya yang disepuh dengan emas adalah masalah yang diperselisihkan di antara para ulama rahimahumullah:

Pendapat Pertama: Boleh, ini adalah pendapat mazhab Hanafi dan pendapat dalam mazhab Maliki dan Hanbali.

Pendapat Kedua: Haram, ini adalah pendapat mazhab Maliki dan Hanbali. Pendapat Ketiga: Jika sedikit maka boleh, jika banyak maka haram, ini adalah pendapat mazhab Syafi’i.

Pendapat yang kuat: Haram, berdasarkan apa yang telah disebutkan sebelumnya, dan ini lebih hati-hati dan lebih membebaskan tanggungan.

Masalah Ketiga Belas: Tasbih Akik

Boleh membuat tasbih dari batu mulia seperti akik dan sejenisnya, berdasarkan kesepakatan empat mazhab, karena tidak ada dalil yang sahih yang melarangnya, dan karena hukum asalnya adalah boleh. Ibnu ‘Allan mengatakan: Sebaiknya dimakruhkan.

Masalah Keempat Belas: Benang Sutera

Menggunakan benang sutera untuk tali tasbih adalah masalah yang diperselisihkan di antara para ulama:

Pendapat Pertama: Boleh, karena ada kebutuhan dan umumnya tidak menampakkan perhiasan, ini adalah pendapat mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i.

Pendapat Kedua: Haram, ini adalah pendapat mazhab Hanbali.

Pendapat yang kuat: Pendapat kedua, karena larangan mencakup sedikit maupun banyak, dan pengecualian yang ada hanya khusus untuk pakaian, tidak bisa diqiyaskan, dan tidak ada alasan untuk pengecualian baik karena darurat atau kebutuhan.

Sepuhan adalah melelehkan emas atau perak, lalu memasukkan benda yang ingin disepuh ke dalamnya sehingga mengambil warnanya. Sedangkan lapisan adalah yang dibuat seperti lembaran dan ditempelkan pada sesuatu.

Masalah Kelima Belas: Rumbai

Hukum membuat rumbai (yaitu ujung tali di dekat menara) tasbih dari sutera adalah masalah yang diperselisihkan di antara para ulama:

Pendapat Pertama: Boleh, ini adalah pendapat mazhab Hanafi dan Maliki serta salah satu pendapat dalam mazhab Syafi’i.

Pendapat Kedua: Haram, ini adalah pendapat mazhab Hanbali dan salah satu pendapat dalam mazhab Syafi’i.

Pendapat Ketiga: Rinci: Jika dari tali aslinya maka boleh, jika tidak maka haram, ini adalah pendapat yang dipegang dalam mazhab Syafi’i.

Pendapat yang kuat: Pendapat kedua, berdasarkan alasan yang telah disebutkan sebelumnya.

Masalah Keenam Belas: Emas Perak Bagi Wanita

Adapun penggunaan (emas dan perak) bagi wanita terbagi menjadi lima kondisi:

  1. Mengenakan perhiasan dari emas dan perak diperbolehkan berdasarkan ijma’ (konsensus ulama), dengan syarat tidak mengandung hal yang diharamkan seperti gambar makhluk bernyawa atau gambar yang dianggap bisa menolak bala dan sejenisnya. Karena hukum asal penggunaan emas bagi wanita adalah boleh.
  2. Yang masih diragukan antara penggunaan umum dan perhiasan seperti jam tangan, apakah dikatakan boleh karena termasuk perhiasan atau dilarang karena lebih mengedepankan aspek kehati-hatian karena adanya keraguan? Pendapat yang lebih kuat: Apa yang sudah menjadi kebiasaan wanita sebagai perhiasan maka boleh dibuat dari emas, dan yang tidak maka tidak boleh.
  3. Yang bukan untuk perhiasan seperti pena, tasbih, kacamata, dan sejenisnya maka tidak boleh, karena aspek perhiasannya tidak murni.
  4. Yang termasuk kategori wadah/perabot maka haram, karena hukumnya berlaku umum untuk laki-laki dan perempuan.
  5. Memiliki wadah/perabot bukan untuk digunakan makan dan minum tetap haram, ini adalah pendapat empat mazhab, dan ini berlaku untuk laki-laki dan perempuan seperti meletakkan wadah untuk hiasan.

 

Masalah Ketujuh Belas: Kalung Tasbih

Hukum menggantungkan tasbih di leher, memiliki beberapa kondisi:

  1. Jika bertujuan untuk hal yang haram seperti jimat dan tamimah, maka haram.
  2. Jika bertujuan untuk pamer dan riya, maka haram.
  3. Jika bertujuan menyerupai dan meniru orang-orang zalim, penguasa sewenang-wenang, ahli bid’ah dan jahiliyah, maka haram.
  4. Jika bertujuan untuk mengagungkan dan menghormatinya, maka tidak disyariatkan, karena itu hanya benda mati.
  5. Jika bertujuan untuk menjaga dari pencurian dan sejenisnya, maka boleh.
  6. Jika tidak ada tujuan yang haram atau makruh, tetap tidak disyariatkan agar tidak terjebak dalam penyerupaan dengan orang-orang yang telah disebutkan sifatnya, berdasarkan sabda Nabi (“Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk golongan mereka”) diriwayatkan oleh Ahmad dan dianggap hasan oleh Ibnu Hibban, Ibnu Taimiyah, Ibnu Hajar, Al-Iraqi, Adz-Dzahabi dan dijadikan hujjah oleh Ahmad.

Dan ada perbedaan pendapat dalam bentuk ini antara yang membolehkan seperti Sahnun Al-Maliki, dan yang melarang seperti Ibnul Hajj Al-Maliki.

Masalah Kedelapan Belas: Jumlah Biji Tasbih

Tentang jumlah biji tasbih:

Ar-Raddad Al-Yamani berkata: “Tasbih yang paling aku sukai adalah yang jumlahnya seratus.” Abu Zaid Al-Fasi berkata: “Disunahkan dalam tasbih jumlahnya ganjil,” dan sebagian mereka bersyair: “Dan harus ini dari amalan tasbih yang kau rangkai ganjil, maka jagalah keganjilan.” Dan masalah ini adalah masalah yang lapang.

Masalah Kesembilan Belas: Saat Shalat

Hukum memutar tasbih dalam shalat:

Disebutkan dalam ‘Umdat As-Salik karya Ibnu Naqib Asy-Syafi’i: “Dan tidak membahayakan gerakan ringan: seperti menggaruk dengan jarinya dan seperti memutar tasbih di tangannya.” Yang lebih kuat: Meninggalkan hal tersebut, dan itu termasuk perbuatan sia-sia yang makruh.

Masalah Kedua Puluh: Membawa Tasbih

Tentang membawa tasbih untuk mengingat bertasbih:

Ibnu ‘Allan berkata dalam Iqad Al-Masabih: “Manusia secara tabiatnya lalai dan lupa, oleh karena itu syariat menjadikan baginya hal-hal yang mengingatkan pada ketaatan dan mendorong pada kebaikan berupa peringatan, nasihat dan motivasi untuk menyempurnakan manusia. Maka tidak ada pengingkaran dalam menjadikan tasbih sebagai sebab mengingat. Dengan demikian, menggunakan dan membawa tasbih adalah perkara yang baik dan disukai.”

Masalah Kedua Puluh Satu: Bangga Dengan Tasbih

Membanggakan diri dengan penggunaan tasbih.

Al-Munawi berkata dalam Faidhul Qadir: “Adapun kebiasaan orang-orang lalai yang batil yakni memegang tasbih yang biji-bijinya didominasi hiasan dan mahal harganya, dan memegangnya tanpa kehadiran hati dan pikiran di dalamnya, sambil berbicara dengan hati dan lisannya sibuk dengan berita-berita duniawi dan menceritakannya sambil menggerakkan biji-bijinya dengan tangannya, maka ini tercela dan makruh termasuk hal yang paling buruk.”

Masalah Kedua Puluh Dua: Tasbih di Mobil

Menggantung tasbih di mobil dan sejenisnya memiliki beberapa kondisi:

  1. Jika bertujuan untuk hiasan maka boleh.
  2. Jika bertujuan untuk jimat maka tidak boleh.
  3. Jika bertujuan untuk pengingat maka boleh.

Masalah Kedua Puluh Tiga: Menjual Tasbih

Hukum menjual tasbih adalah boleh, karena memiliki banyak kegunaan, namun harus berhati-hati dari pemborosan dalam harganya, dan Allah telah melarang pemborosan.

Masalah Kedua Puluh Empat: Menghadiahkan Tasbih

Hukum menghadiahkan tasbih adalah boleh, baik kepada muslim atau non-muslim, karena memiliki banyak kegunaan.

Masalah Kedua Puluh Lima: Tasbih di Kamar Mandi

Hukum meletakkannya di kamar mandi dan sejenisnya adalah boleh selama tidak mengandung nama-nama Allah atau ayat-ayat-Nya dan sejenisnya, karena ini hanyalah alat yang tidak memiliki kehormatan khusus.

Masalah Kedua Puluh Enam: Ukiran Hewan

Tidak boleh mengukir gambar makhluk bernyawa pada tasbih, karena gambar makhluk bernyawa haram berdasarkan kesepakatan. Adapun yang bukan makhluk bernyawa seperti pohon dan gunung dan sejenisnya maka boleh.

Masalah Kedua Puluh Tujuh: Riba Tasbih?

Pertukaran tasbih tidak termasuk riba, baik harganya sama atau berbeda, karena bukan alat tukar, dan illat (sebab) riba adalah sifat alat tukar seperti uang, emas, dan perak.

Masalah Kedua Puluh Delapan: Di Masjid/Mushaf

Menggantungnya di masjid atau meletakkannya di kotak mushaf dan sejenisnya pada dasarnya adalah boleh selama tidak terkait dengan hal yang membuatnya terlarang atau makruh atau lebih baik ditinggalkan.

Masalah Kedua Puluh Sembilan: Hukum Menggunakan Tasbih dari Tulang dan Gigi Hewan

Ada dua kondisi:

Pertama: Dari hewan yang suci dan disembelih secara syar’i, seperti tulang dan gigi unta, maka diperbolehkan.

Kedua: Dari hewan najis atau bangkai, maka ini menjadi perbedaan pendapat di antara para ulama:

Pendapat Pertama: Najis, ini adalah madzhab Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah, berdasarkan firman Allah: “Diharamkan bagimu bangkai, darah, dan daging babi.” Dan karena Ibnu Umar membenci penggunaan minyak dalam tulang gajah karena dianggap bangkai.

Pendapat Kedua: Suci, ini adalah madzhab Hanafiyah, satu pendapat dalam madzhab Syafi’i, satu riwayat dari madzhab Hanbali, dan dipilih oleh Ibnu Taimiyah. Alasannya karena tulang tidak terpengaruh kehidupan, dan hukum asal segala sesuatu adalah suci. Juga karena ini adalah benda yang bermanfaat, tidak mudah membusuk atau rusak, sehingga harus dihukumi suci, seperti kulit yang telah disamak. Kenajisan bangkai bukan karena dzatnya, tapi karena adanya darah yang mengalir dan kelembaban najis, yang mana hal ini tidak ada pada benda-benda tersebut.

Pendapat yang kuat: Pendapat kedua, berdasarkan alasan di atas.

Cabang masalah: Tasbih yang terbuat dari gading gajah (gading adalah taring gajah) hukumnya sama dengan hukum yang telah disebutkan.

Diriwayatkan bahwa Nabi menyisir dengan sisir dari gading (diriwayatkan oleh Baihaqi), dan diriwayatkan bahwa beliau meminta Tsauban untuk membelikan Fatimah kalung dari ‘ashb dan dua gelang dari gading (diriwayatkan oleh Abu Daud), namun keduanya adalah hadits lemah.

Dijawab: bahwa ini tidak menunjukkan kesucian, karena gading yang dimaksud adalah tulang punggung kura-kura laut, seperti yang dikatakan oleh Al-Asma’i, Ibnu Qutaibah, dan ahli bahasa lainnya. Abu Ali Al-Baghdadi mengatakan: Orang Arab menyebut semua tulang sebagai gading.

Masalah Ketiga Puluh: Apakah Dzikir dengan Hati Saja Sudah Mencukupi?

Beberapa orang terlihat membaca Al-Quran atau dzikir hanya dengan hati atau menggunakan tasbih tanpa mengucapkan. Berikut rinciannya:

Jenis-jenis Bacaan:

  1. Bacaan dengan Lisan: Membaca dengan menggerakkan lidah dan bibir. Cabang masalah: Apakah harus mendengar suara sendiri? Para ulama berbeda pendapat:
    • Pendapat pertama: Wajib (Hanafi, Syafi’i, Hanbali, dipilih Ibnu Baz).
    • Pendapat kedua: Tidak wajib (sebagian Hanafi, Maliki, sebagian Hanbali, dipilih Ibnu Taimiyah dan Ibnu Muflih) Pendapat yang kuat: Yang kedua, karena yang disyariatkan adalah pengucapan, sedangkan mendengar adalah tambahan yang memerlukan dalil.
  2. Bacaan dengan Hati bagi yang Tidak Mampu: Untuk orang bisu, para ulama berbeda pendapat:
    • Pendapat pertama: Membaca dengan hati tanpa menggerakkan lidah (Hanafi, Hanbali, dipilih Ibnu Taimiyah).
    • Pendapat kedua: Harus menggerakkan lidah (Syafi’i dan sebagian Hanbali) Pendapat yang kuat: Yang pertama, karena:
    • Tidak ada manfaat dari menggerakkan lidah.
    • Kewajiban memerlukan dalil.
    • Gerakan lidah hanya sarana untuk lafaz.
    • Kewajiban gugur ketika tidak mampu.
    • Berdasarkan firman Allah: “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya“.

Catatan: Literatur tentang tasbih terbagi dua jenis:

  1. Yang mendukung kebolehan (mayoritas), termasuk:
  • Al-Minhah fi Al-Subhah oleh As-Suyuti
  • Iqad Al-Masabih oleh Ibn Allan
  • Nuzhah Al-Fikr fi Subhah Al-Dzikr
  • Tuhfah Ahl Al-Futuhat
  • Hidayah Al-Abrar oleh Al-Laknawi
  1. Yang melarang, seperti:
  • As-Subhah Tarikhuha wa Hukmuha oleh Bakr Abu Zaid
  1. Bacaan Hati bagi Orang yang Mampu:
  • Membaca dengan mata dan hati tanpa menggerakkan lidah (bagi yang mampu berbicara),
  • Hukumnya: Tidak dianggap sebagai bacaan dan tidak mendapat pahala bacaan (konsensus ulama),
  • Al-Burzuli Al-Maliki menyebutkan ijma’ tentang hal ini,
  • Membaca dengan hati dianggap sebagai tadabbur (perenungan),
  • Mendapat pahala sebagai amal hati, tapi bukan pahala bacaan khusus,
  • Karena hakikat bacaan secara bahasa, syariat, dan kebiasaan adalah dengan menggerakkan lidah dan bibir.

Dalam hukum syariat, seperti masuk Islam, keluar Islam, shalat, nikah, talak, sumpah, nazar, dan dzikir, efeknya umumnya tergantung pada pengucapan atau perbuatan. Ucapan harus dengan gerakan lidah, selain itu hanya dianggap bisikan hati atau niat tanpa disertai ucapan atau perbuatan.

Masalah Ketiga Puluh Satu: Hukum Menetapkan Jumlah Tertentu untuk Dzikir Mutlak

Para ulama berbeda pendapat tentang menetapkan jumlah tertentu untuk dzikir (seperti istighfar atau tasbih 1000 kali sehari):

  1. Pendapat Pertama: Tidak disyariatkan dan termasuk bid’ah. Dipilih oleh Lajnah Da’imah pimpinan Ibnu Baz dan beberapa ulama kontemporer.
  2. Pendapat Kedua: Diperbolehkan karena penetapan jumlah/waktu bukan untuk dzatnya. Berdasarkan praktik beberapa sahabat.

Pendapat yang kuat: Masalah ini masih dapat diperdebatkan. Lebih baik menambah atau mengurangi sedikit dari jumlah yang ditetapkan untuk keluar dari khilaf (perselisihan). Wallahu a’lam.

Kaedah dalam Berdzikir

Dan saya akan mengakhiri kaedah ini dengan dua kutipan dari dua imam:

Pertama: Ibn Taimiyah رحمه الله berkata:

Kaedah syar’i: “Syariat Allah dan Rasul-Nya menetapkan amal perbuatan dengan sifat umum dan mutlak, tidak mengharuskan amal tersebut menjadi disyariatkan dengan sifat khusus dan terikat. Sebab, yang umum dan mutlak tidak menunjukkan secara khusus kepada sebagian individunya dan tidak mengharuskan ikatan tertentu. Maka, kekhususan dan ikatan tersebut tidak menjadi disyariatkan atau diperintahkan. Jika terdapat dalil-dalil yang menunjukkan bahwa kekhususan dan ikatan tersebut makruh, maka itu makruh. Jika ada dalil yang menunjukkan dianjurkan, maka itu dianjurkan. Jika tidak, maka tetap tidak dianjurkan dan tidak makruh.”

Contohnya: Allah mensyariatkan doa dan dzikir secara mutlak dan umum. Allah berfirman: (“Ingatlah Allah dengan dzikir yang banyak.”) Dan firman-Nya: (“Berdoalah kepada Tuhanmu dengan rendah hati dan suara yang lembut.”) Semisal ayat-ayat ini, Allah tidak menyebutkan batasan tertentu.

Namun, berkumpul untuk doa dan dzikir di tempat tertentu atau waktu tertentu, atau dalam keadaan tertentu, adalah bentuk pembatasan yang tidak ditunjukkan oleh dalil umum. Akan tetapi, jika ada dalil syar’i yang menunjukkan anjuran terhadap hal tersebut, seperti dzikir dan doa di Hari Arafah di Arafah, atau dzikir dan doa yang disyariatkan dalam salat lima waktu, salat Id, Jumat, pada waktu pagi dan sore, sebelum makan, tidur, mengenakan pakaian, masuk dan keluar masjid, azan, talbiyah, di Safa dan Marwah, maka sifat khusus tersebut menjadi dianjurkan dan disyariatkan secara lebih spesifik daripada keumuman dzikir dan doa.

Dalam kasus ini, kekhususan menjadi bagian dari keumuman:

Misalnya, puasa hari Senin dan Kamis yang masuk dalam keumuman puasa sunnah. Jika dalil syariat menunjukkan bahwa hal tertentu makruh, maka hal tersebut menjadi makruh, seperti menjadikan sesuatu yang tidak sunnah sebagai kebiasaan permanen, misalnya azan pada dua hari raya, qunut di setiap salat lima waktu, doa bersama setelah salat wajib, atau kebiasaan tertentu seperti berkumpul untuk salat sunnah, membaca, atau dzikir setiap malam. Hal-hal semacam ini adalah bid’ah yang makruh, sebagaimana ditunjukkan oleh Al-Qur’an, Sunnah, dan ijma’.

Jika tidak ada perintah atau larangan terkait kekhususan, maka ia tetap pada sifat asalnya yang mutlak, seperti melakukannya sesekali tanpa menjadi kebiasaan permanen. Misalnya, sesekali berkumpul untuk mendengarkan bacaan Al-Qur’an, dzikir, atau doa; mengeraskan beberapa dzikir dalam salat sebagaimana Umar mengeraskan bacaan doa pembuka dan Ibnu Abbas membaca Al-Fatihah dengan keras; atau sesekali membaca basmalah dengan suara keras.

Sebagian dari hal ini bisa masuk dalam kategori pertama, sehingga kekhususan tersebut menjadi diperintahkan, seperti qunut pada saat terjadi musibah. Sebagian lainnya tetap pada sifat asalnya tanpa perintah atau larangan, seperti melakukan ketaatan secara umum yang dianjurkan. Namun, mewajibkan sesuatu yang tidak memiliki dasar dalam syariat adalah makruh.

Kesimpulan:
Kaedah ini, jika digabungkan dengan contoh-contohnya, memberikan manfaat besar. Ia dapat membedakan antara ibadah yang merupakan bid’ah dengan ibadah yang disyariatkan, seperti salat, dzikir, dan bacaan Al-Qur’an, yang memiliki sifat khusus sehingga menjadi makruh atau haram, seperti puasa pada dua hari raya atau salat di waktu-waktu terlarang. Demikian juga, ia dapat membedakan ibadah yang menjadi wajib atau dianjurkan karena sifat khususnya, seperti salat lima waktu dan sunnah rawatib.

Sebagian orang mungkin membuat bid’ah dalam ibadah dengan menetapkan aturan yang tidak diizinkan Allah. Sebagian lain mungkin melarang sesuatu yang dianjurkan atau meninggalkan anjuran terhadap sesuatu yang sebenarnya disukai.

Kedua: Imam Asy-Syathibi رحمه الله berkata dalam kitab Al-I’tisham:

“Dalil syar’i, apabila menunjukkan suatu perkara secara umum yang berhubungan dengan ibadah, misalnya, dan seseorang melaksanakannya secara umum pula, seperti dzikir kepada Allah, doa, ibadah sunnah yang dianjurkan, dan semisalnya, yang diketahui dari syariat adanya kelonggaran dalam hal tersebut, maka dalil tersebut mendukung pemahaman tersebut dari dua sisi: dari sisi maknanya, dan dari sisi amalan salafus shalih yang sesuai dengannya.

Namun, apabila seseorang melakukan perkara tersebut dengan tata cara tertentu, atau pada waktu tertentu, atau di tempat tertentu, atau dengan mengaitkannya dengan ibadah tertentu, serta berkomitmen pada tata cara, waktu, atau tempat itu hingga ia membayangkan bahwa hal tersebut memiliki maksud syar’i, padahal tidak ada dalil yang menunjukkan hal itu, maka dalil syar’i tidak mendukung makna yang dimaksudkan tersebut.

Sebagai contoh, jika syariat menganjurkan dzikir kepada Allah, lalu sekelompok orang berkomitmen untuk melakukannya dengan cara berkumpul bersama, membaca dzikir dengan suara yang sama dan lantang, atau pada waktu tertentu yang berbeda dari waktu-waktu lainnya, maka tidak ada dalam anjuran syariat yang menunjukkan pengkhususan tersebut. Bahkan, dalam syariat terdapat indikasi yang bertentangan dengan pengkhususan tersebut, sebab berkomitmen pada hal-hal yang tidak diwajibkan oleh syariat dapat dipahami sebagai bentuk pensyariatan baru, terutama jika dilakukan oleh orang-orang yang menjadi panutan di hadapan masyarakat umum, seperti di masjid.

Dari sisi inilah, hal tersebut menjadi bid’ah yang diada-adakan. Karenanya, salafus shalih tidak berkomitmen pada hal-hal semacam itu, atau mereka tidak melakukannya, padahal mereka adalah orang-orang yang paling berhak melakukannya jika memang hal tersebut disyariatkan sesuai kaidah-kaidah. Sebab, syariat telah menganjurkan dzikir di banyak tempat, bahkan tidak ada ibadah yang diminta untuk diperbanyak sebagaimana dzikir, seperti firman Allah: (“Wahai orang-orang yang beriman, ingatlah Allah dengan dzikir yang banyak.”) [Al-Ahzab: 41] Dan firman-Nya: (“Carilah karunia Allah dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya agar kalian beruntung.”) [Al-Jumu’ah: 10]

Berbeda halnya dengan ibadah-ibadah lainnya. Demikian pula dengan doa, yang termasuk dzikir kepada Allah. Meski begitu, mereka tidak berkomitmen pada tata cara tertentu atau membatasi doa pada waktu-waktu tertentu yang menunjukkan kekhususan ibadah tersebut pada waktu-waktu tersebut, kecuali jika ada dalil yang menetapkannya, seperti waktu pagi dan sore.

Maka, siapa pun yang menyelisihi kaidah ini, berarti ia telah menyelisihi keumuman dalil pada awalnya, karena ia telah membatasinya dengan pendapat pribadi. Selain itu, ia juga menyelisihi orang-orang yang lebih mengetahui syariat darinya, yaitu salafus shalih رضي الله عنهم.”

Dan Asy-Syathibi juga berkata:

“Kesimpulannya, menetapkan dzikir-dzikir dan doa-doa dengan tata cara sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya termasuk dalam bid’ah yang diada-adakan.”

Selesai.

PENUTUP

 

Ya Allah, ajarkanlah kami ilmu agama dan jadikan kami pengikut sunnah Rasul-Mu, penghulu para rasul, صلى الله عليه وسلم. Tetapkanlah kami di atasnya, dan jadikanlah kami termasuk para da’i dan penolongnya. Ya Allah, rida-Mu, perbaikan, dan keteguhan bagi hati kami, kesucian bagi jiwa kami dan keturunan kami. Anugerahkanlah kemenangan dan kemuliaan bagi Islam, kaum Muslimin, negeri-negeri kami, negeri-negeri kaum Muslimin, dan para pemimpinnya yang menjalankan keridaan-Mu. Satukanlah kaum Muslimin di atas petunjuk-Mu, dan binasakanlah para pelaku kezaliman dan pelanggaran.

Hingga pertemuan lain yang Allah mudahkan dengan anugerah dan kemurahan-Nya di jalan ilmu dan petunjuk. Sesungguhnya, meskipun berjauhan dan berpisah, kita akan selalu bersatu dalam dzikir jika tidak dapat bertemu secara langsung.”

 

Ditulis oleh:
Fahd bin Yahya Al-‘Amari
Tanah Haram, 4 Jumadil Akhir 1446 H
famary@gmail.com

 

[1] Nama-nama tersebut diriwayatkan oleh ad-Dailami secara marfu’ hingga kepada Rasulullah ﷺ, tetapi tidak shahih menurut para imam ahli hadits. Juga diriwayatkan dari Ali radhiyallahu ‘anhu, namun tidak shahih.

09. Catatan Ringkas Tentang Hukum Tasbih

Facebook Comments Box

Penulis : Fahd Yahya Al-'ammari

Editor : Muhammad Abid Hadlori S,Ag.,Lc.

Artikel Terjkait

TIDAK ADA YANG BARU DALAM HUKUM-HUKUM SHALAT
Kewajiban Mentaati Rasul dan Meninggalkan Semua Perkataan (yang Bertentangan) dan Mengutamakan Perkataannya
Kewajiban Menjaga Waktu Dan Larangan Menyia-nyiakannya Pada Perkata Yang Tidak Bermanfaat
Kewajiban dan Keutamaan Taubat
Keutamaan Tauhid
Keutamaan Puasa Sunnah
Keutamaan Puasa Asyura (Yaitu hari kesepuluh dari bulan Muharram)
Keutamaan Mengajarkan Ilmu dan Menyeru Manusia kepada Kebaikan
Berita ini 2 kali dibaca

Artikel Terjkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 03:47 WIB

TIDAK ADA YANG BARU DALAM HUKUM-HUKUM SHALAT

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:42 WIB

Kewajiban Mentaati Rasul dan Meninggalkan Semua Perkataan (yang Bertentangan) dan Mengutamakan Perkataannya

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:42 WIB

Kewajiban Menjaga Waktu Dan Larangan Menyia-nyiakannya Pada Perkata Yang Tidak Bermanfaat

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:41 WIB

Kewajiban dan Keutamaan Taubat

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:40 WIB

Keutamaan Puasa Sunnah

Artikel Terbaru

Akidah

TIDAK ADA YANG BARU DALAM HUKUM-HUKUM SHALAT

Sabtu, 24 Jan 2026 - 03:47 WIB

Fatwa Ulama

Akibat Dosa Menyebabkan Bencana Alam – Faedah 10

Sabtu, 24 Jan 2026 - 03:45 WIB

Dakwah

Kewajiban dan Keutamaan Taubat

Kamis, 8 Jan 2026 - 15:41 WIB