Rangkaian Ringkasan Fiqih
(Seri ke-38)
Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang
Segala puji hanya bagi Allah semata, salawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi yang tiada nabi setelahnya. Amma ba’du:
Sesungguhnya Al-Qur’an adalah firman Allah yang diturunkan oleh Ruhul Amin (Jibril), sebagai hujjah Allah atas seluruh alam, dan bukti keesaan-Nya dalam rububiyah, uluhiyah, nama-nama, dan sifat-sifat-Nya. Al-Qur’an adalah mukjizat yang kekal. Ia merupakan sistem terbesar dan konstitusi tertua[[1]] bagi umat manusia dalam urusan agama dan dunia mereka. Melalui Al-Qur’an, kebaikan umat manusia dan alam semesta dapat tercapai, serta menjadi penengah di antara manusia.
Al-Qur’an adalah konstitusi kita, cahaya kita, identitas kita, kehidupan kita, simbol kemuliaan kita, dan sumber kebahagiaan, keselamatan, petunjuk, serta kemenangan kita. Maka, junjunglah panjinya melalui ilmu, amal, dan penerapannya, serta sampaikanlah kepada seluruh manusia.
Al-Qur’an adalah tali Allah yang kokoh, peringatan yang bijak, dan jalan yang lurus. Barang siapa yang meninggalkannya dengan sikap sombong, Allah akan menghancurkannya. Dan barang siapa mencari petunjuk di luar Al-Qur’an, Allah akan menyesatkannya.
Ia adalah obat bagi hati, penyembuh jiwa, kelezatan bagi orang-orang beriman, hiburan bagi yang berpuasa, serta cahaya bagi yang tersesat. Al-Qur’an adalah sumber keberuntungan, kesuksesan, petunjuk yang tepat, dan keberkahan di dunia serta akhirat. Ia adalah kebahagiaan dunia dan akhirat, lentera di jalan kebenaran, wewangian kehidupan, teman di kala sunyi dan keterasingan, serta penasihat hati.
Di antara amal sunah yang paling besar untuk mendapatkan cinta Allah adalah membaca Al-Qur’an. Melalui Al-Qur’an, iman, keyakinan, dan keteguhan hati tercapai, menghindarkan manusia dari penyakit ateisme, kebingungan, hawa nafsu, dan syubhat.
Al-Qur’an adalah yang mendidik umat, memperbaiki akhlak mereka, menyucikan jiwa, memurnikan pikiran, mempertajam kecerdasan, mengasah bakat, menguatkan tekad, meninggikan cita-cita, dan memperkokoh keinginan-keinginan… Al-Qur’an ini terus bekerja hingga mampu mengubah para penggembala domba menjadi pemimpin umat, dan mengangkat mereka dari keterasingan dalam kejahilan menjadi panji-panji keilmuan dan hikmah.
Sesungguhnya kita semakin jauh dari merenungkan Al-Qur’an, dengan berhenti pada ayat-ayatnya, pelajaran-pelajarannya, permata-permata hikmahnya, dan khazanahnya. Andai saja kita dan umat ini mendalami Al-Qur’an, niscaya kita akan terbebas dari banyak kekacauan, krisis, dan kesulitan, baik secara individu, keluarga, lembaga, masyarakat, maupun negara. Karena Al-Qur’an mengandung kebahagiaan bagi umat manusia; ia adalah cahaya, petunjuk, keberhasilan, kemenangan, dan kejayaan.
“Wahai pembaru akhlak kami…
Wahai pembaru… penyakitnya ada di sini.”
Tinggalkanlah filsafat pemikiran yang bertele-tele, upaya meyakinkan umat dengan banyak hal yang remeh dan teori-teori ahli kalam dan logika yang merusak akal manusia. Mereka telah menjauhkan umat dari Kitab Allah.
Jika kita berhasil mendorong seorang Muslim untuk mendekat kepada Al-Qur’an, merenungkannya, dan mempelajari maknanya, maka segala hawa nafsu dan filosofi kontemporer akan runtuh di hadapan pemuda Muslim yang mencari kebenaran, bahkan hanya dengan satu kali khataman tadabbur pertama.
Satu kali pembacaan yang tulus terhadap Kitab Allah dapat menciptakan perubahan luar biasa dalam akal, jiwa, perasaan, akhlak, perilaku, kekuatan hubungan seseorang dengan Rabb-nya, dan peningkatan imannya. Hal ini tidak dapat dilakukan oleh seluruh tulisan panjang pemikiran dan pelatihan filsafat modern dengan terminologi rumit dan kebanggaannya.
Satu kali pembacaan yang tulus terhadap Kitab Allah sudah cukup untuk mengubah kehidupan umat—baik individu maupun kelompok—menuju yang lebih tinggi, lebih luhur, dan lebih baik dalam semua aspek kehidupan mereka. Sebagaimana Al-Qur’an telah mengubah generasi Al-Qur’an pertama, yaitu generasi sahabat yang istimewa.
Umat harus mengambil petunjuk, keyakinan, ketenangan, kebenaran, kemenangan, kekuatan, kemuliaan, kemajuan, keteguhan, dan keunggulan dari Kitab Cahaya, Furqan, Petunjuk, dan Keyakinan—yang diturunkan oleh Yang Maha Perkasa, Maha Bijaksana, Maha Terpuji. Umat tidak akan menemukan semua itu pada Teori-teori Plato, Erikson, dan peradaban Barat berpaling dari sumber cahaya dan keselamatan mereka. Barang siapa mencari petunjuk dan hukum syariat di luar Al-Qur’an, Allah akan menyesatkannya. Ia akan gagal dan merugi, karena tidak ada perubahan pada sunnatullah. Hukum Allah di alam semesta tetap terjaga dan diketahui sepanjang sejarah umat manusia.
“Sunnatullah dalam sejarah adalah ketetapan yang tidak berubah,
Kebenaran akan selalu unggul, sementara khayalan akan sirna.”
Namun, di dalam umat ini ada yang merusaknya seperti rayap yang menggerogoti, dan ada pula yang menyisipkan racun di dalam madu yang tampak manis.
“Rayap itu berasal dari kita sendiri, maka janganlah hanya menyalahkan pihak lain, tetapi obati sumber kerusakan itu.”
Mereka memberi umat racun namun bersumpah bahwa itu adalah air kehidupan.
Al-Qur’an adalah mutiara yang membutuhkan penyelam yang ahli untuk mengeluarkannya, sehingga orang-orang dapat mengambil manfaat darinya. Dengan demikian, hati akan hidup, jiwa akan terbangun, cahaya akan terlihat, dan hidup akan terasa penuh kebahagiaan.
Maka, apakah umat ini menyadari hakikat dan keagungan Al-Qur’an, bahwa dengannya terdapat keberuntungan, kemenangan, dan keselamatan dari penyimpangan serta berbagai permasalahan?
“Penyakit kita berasal dari diri kita sendiri, dan seandainya kita berpegang teguh pada Kitab Allah, penyakit itu tidak akan menjadi begitu parah.”
“Zamzam ada di negeri kita, tetapi siapa yang bisa meyakinkan orang akan manfaat Zamzam?”
Ibnu Taimiyah, yang dikenal dengan keahliannya dalam tafsir dan tadabbur Al-Qur’an, bahkan pernah berkata, “Aku mengacu pada seratus tafsir untuk memahami satu ayat, namun aku menyesal telah menyia-nyiakan sebagian besar waktuku untuk hal-hal selain makna Al-Qur’an.”
Para imam masjid, pengajar halaqah Al-Qur’an, dan guru Al-Qur’an di sekolah memikul tanggung jawab besar untuk membangkitkan hati agar bertadabbur dengan Al-Qur’an.
Para ayah dan ibu juga memiliki kewajiban untuk mengadakan halaqah Al-Qur’an di rumah, berupa pembacaan, tadabbur, dan tafsirnya.
Membaca Al-Qur’an adalah salah satu ibadah terbesar, pendekatan terbaik kepada Allah, dan amalan paling mulia. Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu pernah berkata: “Seandainya hati kita suci, kita tidak akan pernah merasa cukup dengan kalam Rabb kita. Aku benar-benar tidak suka jika suatu hari berlalu tanpa aku melihat mushaf Al-Qur’an,” demikian diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Iman.
Seorang hamba tidak dapat mendekatkan diri kepada Allah dengan sesuatu lain yang lebih baik daripada Al-Qur’an dalam amal pribadinya, karena Al-Qur’an adalah zikir terbaik.
Rasulullah ﷺ menyampaikan bahwa pembawa Al-Qur’an adalah bagian dari keluarga Allah dan golongan istimewa-Nya. Kebaikan dan kemuliaan adalah bagi mereka yang mempelajari dan mengajarkannya. Dengan Al-Qur’an, terdapat keselamatan, syafaat, kemuliaan, dan derajat yang tinggi di surga. Para penghafal dan ahli Al-Qur’an dihormati dan dimuliakan di dunia; mereka adalah para pemimpin dan orang-orang yang dihormati.
Barang siapa yang kesibukannya dengan Al-Qur’an membuatnya meninggalkan dunia, Allah akan menggantinya dengan sesuatu yang lebih baik daripada apa yang ia tinggalkan. Namun, siapa yang hatinya kosong dari Al-Qur’an, maka ia seperti rumah yang rusak. Betapa banyak rumah yang hancur karena dipenuhi syubhat, hawa nafsu, kezaliman, dan kebengisan.
Beruntunglah orang yang hatinya, akalnya, dan lisannya dipenuhi oleh Al-Qur’an. Kabar gembira untuknya berupa kenikmatan ruh, ketenangan, dan ridha dari Allah Yang Maha Penyayang.
Salah satu amalan dengan pahala terbesar dan termudah adalah membaca Al-Qur’an. Setiap huruf darinya dihitung satu kebaikan, dan setiap kebaikan dilipatgandakan menjadi sepuluh kali lipat, bahkan Allah melipatgandakannya bagi siapa yang Dia kehendaki.
“‘Alif’ adalah satu huruf, ‘Lam’ adalah satu huruf, dan ‘Mim’ adalah satu huruf.” Itu berarti tiga huruf mendapatkan tiga puluh pahala. Betapa rugi dan celakanya orang-orang malas dan yang menyia-nyiakan waktunya. Dalam satu kali khataman Al-Qur’an, seseorang dapat meraih tiga juta kebaikan.
Huruf-huruf Al-Qur’an dilipatgandakan pahalanya, dan membacanya dimudahkan. Celaka bagi orang yang berpaling dari hukum-hukumnya.
Kehilangan (Al-Qur’an) adalah suatu kerugian yang sangat besar, sedangkan taufik adalah karunia dari Allah Yang Maha Pengasih. Taufik itu membutuhkan tekad yang kuat dan kesadaran dari hati yang hidup.
Al-Qur’an adalah bekal, makanan ruhani, sumber yang tidak pernah habis, energi yang terus diperbarui, dan pemberian yang abadi.
Apakah setelah semua keutamaan ini, seorang Muslim tetap tidak memperbarui hubungannya dengan Kitab Tuhannya secara teratur setiap hari? Apakah ia akan menjauh darinya atau mengabaikan hukum-hukumnya?
Alangkah mulianya jiwa-jiwa yang menghafal Al-Qur’an.
Alangkah mulianya rumah-rumah yang di dalamnya terdapat para penghafal Al-Qur’an.
Bagaimana keadaan kita bersama Al-Qur’an dalam hal membaca, mengamalkan, dan merenungkannya?
Selama engkau bersama Al-Qur’an, engkau akan selalu berada dalam kebaikan, penjagaan, dan perhatian dari Allah. Sesungguhnya, engkau sedang membangun kejayaan yang tidak akan pernah sirna.
Al-Qur’an adalah keuntungan yang pasti dan kemenangan yang nyata. Jangan biarkan sesuatu pun menyibukkan dirimu darinya. Ia adalah bekal bagi urusan dunia dan akhirat.
Jika orang-orang sibuk dengan selain Al-Qur’an, teruslah berjalan di jalan kebaikan bersama rombongan ahli Al-Qur’an. Kejar apa yang telah terlewatkan selama masih ada sisa umurmu. Tidaklah pantas bagi orang yang berakal untuk meyakinkan dirinya bahwa ia telah terlambat dalam menuntut ilmu dan menghafal Al-Qur’an, tidak peduli betapa sibuknya ia atau seberapa tua usianya.
Dalam kitab Thabaqat Majduddin disebutkan:
“Zufar bin Hudhayl menghafal Al-Qur’an dalam dua tahun terakhir dari hidupnya. Setelah wafat, ia dilihat dalam mimpi dan ditanya: ‘Bagaimana keadaanmu?’ Ia menjawab: ‘Kalau bukan karena dua tahun itu, Zufar pasti binasa.'” [[2]]
Imam Syafi’i pernah memberi wasiat kepada muridnya, Ar-Rabi’ bin Sulaiman, dengan berkata: “Jika engkau menginginkan kebaikan hati, baik untuk dirimu sendiri, anakmu, saudaramu, atau siapa pun yang engkau kehendaki perbaikannya, maka tempatkan ia di taman Al-Qur’an dan dalam kebersamaan dengan Al-Qur’an. Allah pasti akan memperbaikinya, apakah ia menginginkannya atau tidak.” [[3]]
Sebagian ulama salaf, seperti Sufyan dan Ibnu Al-Qasim, pernah terlihat dalam mimpi setelah wafat mereka. Ketika ditanya, “Apa yang paling baik yang kalian dapati?” Mereka menjawab, “Al-Qur’an.”
Mencari keberkahan Al-Qur’an bukanlah dengan menggantungnya di dinding atau kendaraan, melainkan dengan membacanya dan mengamalkannya.
Setelah menelusuri keutamaan-keutamaan Al-Qur’an—yang hanya sedikit dari lautan besar yang tak terhitung dari keutamaan dan kemuliaan—akan ada beberapa isyarat ringan yang dapat kita pelajari bersama terkait hukum-hukum fiqh Al-Qur’an, baik dalam tilawah, mushaf, maupun permasalahan kontemporer.
Maka, marilah menuju taman-taman dan ladang keindahan Al-Qur’an, wahai umat Al-Qur’an dan ahli Al-Qur’an.
Dalam risalah ini, saya mengumpulkan sejumlah permasalahan terkait mushaf dan hukum-hukum membaca Al-Qur’an. Saya menyertakan beberapa dalil dan pendapat secara ringkas agar mudah dibaca dan tidak membosankan, mengingat zaman kita yang serba cepat dan cenderung menginginkan kesimpulan ringkas. Risalah ini berisi seratus enam puluh delapan (168) pembahasan, ditulis dengan gaya singkat, berdasarkan dalil, serta dijelaskan sesuai keadaan dan konteks. Risalah ini saya tujukan untuk mengingatkan diri sendiri dan saudara-saudara saya.
Risalah ini merupakan kelanjutan dari Silsilah Al-Khulashat Al-Fiqhiyyah dan asalnya adalah kumpulan pesan melalui aplikasi komunikasi (WhatsApp).
Hukum-hukum yang disebutkan tersebar di dalam kitab-kitab para ulama dari berbagai mazhab fikih. Bagi yang ingin mendalami lebih lanjut, mereka dapat merujuk pada kitab-kitab tersebut.
Ilmu berkembang melalui diskusi, pemikiran, pengajaran, dan pembahasan. Hidup dengan ilmu adalah salah satu kehidupan terbaik, termanis, paling menyenangkan, dan paling mulia bagi mereka yang memiliki niat baik dan hati yang jernih. Semoga Allah menganugerahkan kita hal tersebut.
Tidak ada hadiah yang lebih baik dari seseorang kepada saudaranya sesama Muslim selain hikmah yang membuatnya semakin mendapat petunjuk dari Allah atau menyelamatkannya dari kebinasaan.
“Dan jika saudara-saudara tidak sempat saling bertemu, maka tidak ada hubungan yang lebih baik daripada melalui sebuah kitab.”
Risalah ini adalah ringkasan dari kitab Jani Al-Afnan fi Ahkam Al-Mushaf wa Tilawat Al-Qur’an. Ringkasan ini disusun oleh putri saya, Ru’a semoga Allah memberkahi seluruh urusan dan kehidupannya. Semoga Allah membalas amal dan usahanya dengan kebaikan.
Bagi yang ingin membaca kitab aslinya, tautan ke kitab tersebut dapat ditemukan di akhir risalah ini. Semoga Allah menerima amal ini dengan penerimaan yang baik, menjadikannya bermanfaat bagi hamba-hamba-Nya dan negeri ini, baik di masa sekarang maupun yang akan datang. Semoga pula amal ini menjadi pahala yang terus mengalir, diberkahi sepanjang masa, sebagai sedekah untuk kedua orang tua saya, keluarga saya, guru-guru saya, dan murid-murid saya.
Saya memohon kepada Allah agar Dia menghidupkan kita semua dengan ilmu yang bermanfaat dan amal yang saleh, menjadikan kita menikmati kehidupan orang-orang yang saleh, dan memenangkan hamba-hamba-Nya yang beriman. Dialah sebaik-baik tempat meminta dan yang paling mulia dalam harapan.
Bagi siapa saja yang ingin menerjemahkan risalah ini ke dalam bahasa apa pun, dipersilakan. [[4]]
Berikut ini beberapa penjelasannya, semoga Allah merahmati kalian, dan pandangan penuh rida dapat mengabaikan kekurangan yang ada:
Pembahasan ke-01: Hukum membaca Al-Qur’an
Membaca Al-Qur’an memiliki dua kondisi:
- Di dalam salat: Untuk hukum dan rincian lebih lanjut, dapat merujuk ke kitab Ahkam Tilawat Al-Qur’an fi Ash-Shalah.
- Di luar salat: Hukumnya sunnah dan sangat dianjurkan untuk memperbanyaknya. Para sahabat berlomba-lomba dalam hal ini karena ia adalah kemuliaan yang agung dan kemenangan yang besar.
Pembahasan ke-02: Hukum meninggalkan Al-Qur’an
Barang siapa yang lalai dalam membaca, merenungkan, atau mengamalkan Al-Qur’an, maka ia telah jatuh ke dalam salah satu bentuk meninggalkannya, sesuai dengan kadar kelalaian dan kekurangannya. Jika ia terus-menerus dalam kelalaian tersebut, dikhawatirkan Allah mencabut manisnya Al-Qur’an dari hatinya, sehingga ia tidak lagi merasa nyaman, tidak menikmati lantunannya, dan dadanya tidak lagi terbuka untuknya.
“Waktu terus berjalan, sementara engkau mencari ketenangan. Ketahuilah bahwa seluruh ketenangan sejati ada dalam Al-Qur’an.”
Pembahasan ke-03: Jenis-jenis perbuatan meninggalkan Al-Qur’an
- Meninggalkan mendengarkan, beriman, dan memperhatikan Al-Qur’an.
- Meninggalkan pengamalan Al-Qur’an, tidak mematuhi hukum halal dan haramnya, meskipun membacanya dan beriman kepadanya.
- Meninggalkan penerapan hukum dan berhukum dengan Al-Qur’an dalam pokok-pokok agama dan cabang-cabangnya. Bahkan, menganggap bahwa Al-Qur’an tidak memberikan kepastian dan dalilnya hanya bersifat tekstual, sehingga tidak menghasilkan ilmu.
- Meninggalkan merenungkan, memahami, dan mengetahui maksud dari kalam Allah.
Renungkanlah Al-Qur’an jika engkau menginginkan petunjuk, karena ilmu ada dalam perenungan terhadap Al-Qur’an.
- Meninggalkan menggunakan Al-Qur’an sebagai obat dan penyembuh dari berbagai penyakit hati dan jiwanya, malah mencari penyembuhan dari sumber selain Al-Qur’an.
- Meninggalkan membacanya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:
﴿ وَقَالَ الرَّسُوْلُ يٰرَبِّ اِنَّ قَوْمِى اتَّخَذُوْا هٰذَا الْقُرْاٰنَ مَهْجُوْرًا ٣٠ وَكَذٰلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا مِّنَ الْمُجْرِمِيْنَۗ وَكَفٰى بِرَبِّكَ هَادِيًا وَّنَصِيْرًا ٣١ ﴾ ( الفرقان/25: 30-31)
- Rasul (Nabi Muhammad) berkata, “Wahai Tuhanku, sesungguhnya kaumku telah menjadikan Al-Qur’an ini (sebagai) sesuatu yang diabaikan.”
- Begitulah, bagi setiap nabi, telah Kami adakan musuh dari para pendosa. Cukuplah Tuhanmu menjadi pemberi petunjuk dan penolong. (Al-Furqan/25:30-31).
Ibnu Taimiyah berkata: “Allah telah menjelaskan bahwa siapa saja yang meninggalkan Al-Qur’an, maka dia termasuk musuh Rasul.”
“Barang siapa meninggalkan Al-Qur’an, maka ia ditinggalkan keberkahan hidupnya, dan menjalani sisa usianya dalam kebingungan.”
“Namun, bagi siapa yang rutin membaca wirid dari Al-Qur’an, ia akan dihiasi dengan cahaya dari Tuhan semesta alam.”
Demi Allah, jika saja Al-Qur’an didengar oleh telinga yang sadar, dan dilihat oleh hati yang bersih dari kerusakan, maka ia akan memancarkan manfaat.
Namun, hawa nafsu telah melanda hati-hati ini, memadamkan lentera-lentera di dalamnya. Pendapat manusia telah menguasai hati itu, menutup pintunya, dan menyia-nyiakan kuncinya. Perbuatan buruk telah menutup hati tersebut sehingga kebenaran Al-Qur’an tidak dapat memasukinya. Penyakit kejahilan menguasainya sehingga amal yang saleh tidak memberi manfaat.
Sungguh mengherankan! Bagaimana mungkin hati menjadikan makanannya dari pendapat manusia yang tidak memberi manfaat, tidak mengenyangkan, dan tidak menghilangkan lapar? Namun, ia enggan mengambil gizi dari firman Tuhan semesta alam dan hadis-hadis Nabi-Nya yang mulia.
Bagaimana bisa hati tersebut menemukan jalan dalam gelapnya pendapat manusia untuk membedakan yang benar dari yang salah, namun gagal melihat itu dalam terang cahaya Al-Qur’an dan Sunnah?
Sungguh mengherankan! Bagaimana hati mampu membedakan antara pendapat yang benar dan yang rusak, yang diterima dan yang ditolak, yang kuat dan yang lemah, tetapi mengakui ketidakmampuannya menerima petunjuk dan ilmu dari firman Allah—firman yang tidak dapat disusupi kebatilan dari depan maupun belakangnya. Firman yang menjamin penjelasan kebenaran dengan kejelasan sempurna, dan dari perkataan Nabi yang diberi jawami’ul kalim (ungkapan ringkas tetapi penuh makna), serta menguasai puncak kebahasaan dan kefasihan.
Namun, tidak! Demi Allah, ini adalah fitnah yang telah membutakan hati dari tempat petunjuknya dan membuat pikiran bingung dari jalannya.
Dalam kondisi seperti ini, anak kecil dibesarkan, orang dewasa menjadi tua, dan kelelawar-kelelawar kebutaan hati menyangka bahwa inilah puncak yang harus dikejar, dan tujuan akhir yang diperebutkan oleh para pesaing. Mereka berdesak-desakan menuju hal ini, padahal, bagaimana mungkin bayang-bayang malam bisa dibandingkan dengan terangnya matahari pagi? Bagaimana tanah yang rendah bisa dibandingkan dengan bintang-bintang di langit?
Bagaimana mungkin ucapan yang tidak memiliki jaminan kebenaran dari sang pengucapnya—berdasarkan bukti yang sahih dan riwayat yang terpercaya—bisa dibandingkan dengan firman dan hadis yang berasal dari Nabi yang ma’shum? Bagaimana bisa pendapat yang derajat tertingginya hanya sebatas boleh diikuti, disamakan dengan nash-nash yang wajib bagi setiap Muslim untuk mendahulukan, menjadikannya rujukan, dan berhukum kepadanya saat terjadi perselisihan?
Dan bagaimana mungkin pendapat yang pengucapnya sendiri melarang untuk mengikutinya secara membabi buta, dan memperingatkan kita dari nash-nash wahyu yang wajib diikuti oleh setiap hamba, bisa disamakan? Di mana kedudukan mazhab-mazhab yang jika pencetusnya meninggal, maka mazhab itu juga ikut mati, dibandingkan dengan nash-nash yang kekal abadi meskipun langit dan bumi lenyap?
Subhanallah! Apa saja yang terluput dari orang-orang yang berpaling dari nash-nash wahyu dan tidak mengambil ilmu dari sumber cahayanya yang asli?
Betapa banyak harta karun hikmah yang mereka lewatkan, dan betapa banyak kehidupan hati dan cahaya mata batin yang tidak mereka dapatkan? Mereka merasa cukup dengan pendapat-pendapat yang dirumuskan melalui hasil pikiran yang terbatas, lalu mereka memecah belah urusan mereka menjadi kelompok-kelompok karena pendapat-pendapat itu. Sebagian mereka membisikkan kata-kata indah penuh tipu daya kepada sebagian yang lain, sehingga mereka meninggalkan Al-Qur’an dan menjadikannya sesuatu yang ditinggalkan.
Tanda-tanda keagungan Al-Qur’an telah hilang dari hati mereka, sehingga mereka tidak mengenalnya. Tempat-tempat mulia yang seharusnya dijaga telah rusak di tangan mereka, sehingga mereka tidak memperbaikinya. Panji-panji dan tanda-tanda kehormatan Al-Qur’an telah jatuh dari tangan mereka, sehingga mereka tidak lagi meninggikannya. Cahaya-cahaya terang Al-Qur’an telah lenyap dari jiwa mereka, sehingga mereka tidak mencintainya. Matahari Al-Qur’an menjadi redup akibat gelapnya pendapat-pendapat mereka yang bertentangan, sehingga mereka tidak dapat melihatnya.
Apakah orang yang berpaling dari Kitab Tuhannya dan Sunnah Rasul-Nya mengira bahwa dia akan selamat dari Tuhannya hanya dengan berpegang pada pendapat-pendapat manusia? Ataukah dia menyangka bahwa dia bisa terlepas dari azab Allah melalui banyaknya debat, diskusi, beragam analogi, dan bentuk-bentuk penalaran lainnya? Ataukah dengan isyarat-isyarat mistis, halusinasi, dan berbagai khayalan?
Sungguh mustahil! Demi Allah, dia telah berprasangka dengan prasangka yang paling dusta, dan telah membayangkan sesuatu yang paling mustahil terjadi. Keselamatan sejatinya dijamin hanya bagi mereka yang menjadikan petunjuk Allah sebagai hakim atas segalanya, berbekal dengan takwa, mengikuti dalil yang sahih, menempuh jalan yang lurus, dan berpegang teguh pada wahyu yang merupakan tali kokoh yang tak pernah terputus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. [[5]]
Pembahasan ke-04: Berapa lama waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan bacaan Al-Qur’an?
Tidak ada batas waktu tertentu yang disepakati secara sahih di kalangan para ulama.
Diriwayatkan bahwa Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu pernah menyelesaikan Al-Qur’an dalam satu rakaat, dan hal ini disahkan oleh Ibnu Hajar. Begitu pula yang dilakukan oleh sebagian ulama salaf dari kalangan sahabat dan tabiin, terutama pada waktu-waktu penuh semangat seperti bulan Ramadan atau sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah.
- Diriwayatkan bahwa Abu Bakar bin Ayyasy berkata kepada putranya: “Sesungguhnya ayahmu tidak pernah melakukan perbuatan keji, dan dia telah mengkhatamkan Al-Qur’an setiap hari selama tiga puluh tahun.”
- Ketika Sakaratul Maut menghampiri Ibn Idris, putrinya menangis. Ia berkata: “Jangan menangis, wahai putriku. Sesungguhnya aku telah mengkhatamkan Al-Qur’an di rumah ini sebanyak empat ribu kali.”
- Utsman bin Affan pernah mengkhatamkan Al-Qur’an dalam satu rakaat. Imam Nawawi berkata: “Adapun orang-orang yang mengkhatamkan Al-Qur’an dalam satu rakaat, jumlah mereka tak terhitung karena begitu banyaknya.”
- Said bin al-Musayyib mengkhatamkan Al-Qur’an dalam dua malam, sedangkan Tsabit al-Bunani membacanya dalam satu hari, dan Atha’ bin al-Sa’ib mengkhatamkan Al-Qur’an setiap dua malam.
- Adz-Dzahabi berkata: “Ketika Abu Bakar bin Ayyasy wafat, saudara perempuannya menangis. Ia berkata kepadanya: ‘Apa yang membuatmu menangis? Lihatlah sudut itu. Saudaramu telah mengkhatamkan Al-Qur’an di sana sebanyak delapan belas ribu kali.’”
- Adz-Dzahabi berkata: “Al-Kattani telah mengkhatamkan Al-Qur’an sebanyak dua belas ribu kali, dan ia termasuk salah seorang wali Allah.”
- Banyak dari kalangan salaf yang mengkhatamkan Al-Qur’an setiap sepuluh hari sekali. Ibnu Taimiyah, selama 27 bulan dalam penjara, telah mengkhatamkan Al-Qur’an sebanyak delapan puluh kali. Ketika ia memulai khataman yang ke-81, ajal menjemputnya sebelum selesai.
- Pada zaman kita ini, banyak orang yang mengkhatamkan Al-Qur’an setiap sepuluh hari, setiap pekan, atau bahkan lebih cepat. Imam Ahmad dan banyak dari kalangan salaf mengkhatamkan Al-Qur’an setiap hari Jumat. Di antara orang-orang masa kini, ada yang mengkhatamkan setiap tiga hari atau bahkan setiap dua hari. Semua itu merupakan karunia Allah yang diberikan kepada siapa saja yang Dia kehendaki.
- Muhammad al-Amin al-Syinqithi, seorang ahli tafsir besar, pernah diceritakan oleh putranya, Syaikh Muhammad: “Aku datang kepada ayahku, semoga Allah merahmatinya, saat aku berada di tahun kedua kuliah. Aku berkata kepadanya bahwa ada orang yang menganggap tidak mungkin mengkhatamkan Al-Qur’an dalam satu malam. Ayahku berkata, ‘Itu mudah, mengkhatamkan Al-Qur’an dalam satu malam itu mudah. Meskipun tidak sesuai dengan sunnah, itu sangat mudah dilakukan.’ Lalu ia bersumpah, ‘Demi Allah, wahai anakku, segala puji bagi Allah, Pernah dalam awal masa menuntut ilmu, aku melewati tahun-tahun di mana aku memulai membaca Al-Qur’an setelah Isya, dan saat waktu sahur tiba, aku berada di akhir Al-Qur’an.’”
- Disebutkan bahwa Syaikh Abdulrahman ad-Dausari pernah berkata: “Pada suatu hari, mataku terasa sangat sakit sehingga membuatku mengalami tekanan psikologis dan depresi. Aku berkata dalam diriku, ‘Bagaimana jika aku menjadi buta sementara aku belum menghafal Al-Qur’an?’ Saat itu aku sudah menghafal tujuh juz. Aku mengurung diriku selama 21 hari, tidak keluar kecuali untuk shalat berjamaah di masjid atau memenuhi kebutuhan mendesak. Dalam waktu itu, aku menghafal seluruh Al-Qur’an dengan karunia Allah.”
- Syaikh Abdulrahman bin Abdullah al-‘Ajlan, seorang pendakwah di Masjidil Haram, sering mengkhatamkan Al-Qur’an setiap tiga hari, kadang dalam dua hari, bahkan dalam satu setengah hari. Sebagian besar waktunya dihabiskan untuk membaca Al-Qur’an. Semoga Allah melimpahkan rahmat dan ampunan yang luas kepadanya.
- Diriwayatkan dari sebagian salaf, bahwa mereka memiliki khataman Al-Qur’an yang berlangsung bertahun-tahun, yakni khataman penuh tadabbur, perenungan, dan pemikiran mendalam. [[6]]
- Imam al-Ghazali dalam kitabnya Ihya Ulumuddin berkata: “Sebagian salaf ada yang menghabiskan waktu enam bulan hanya pada Surah Hud, mengulang-ulangnya dan belum selesai bertadabbur di dalamnya. Seorang arif berkata, ‘Aku memiliki khataman setiap pekan, setiap bulan, setiap tahun, dan ada satu khataman yang telah aku mulai sejak tiga puluh tahun lalu, namun belum selesai hingga sekarang.’ Hal ini tergantung pada tingkat tadabbur dan penyelidikannya. Orang yang sama juga berkata, ‘Aku menganggap diriku seperti seorang pekerja harian, mingguan, bulanan, dan tahunan.’”
“Jika membaca Al-Qur’an, ia menangis hingga air matanya mengalir. Wajahnya memancarkan kekhusyukan.
Ketika malam menjadi gelap, ia berdiri untuk shalat, dan dadanya bergetar karena takut kepada Allah.”
Betapa mengherankan, ada orang yang menghafal puisi, syair, teori, dan banyak cabang ilmu lainnya, tetapi tidak menghafal Al-Qur’an. Ini adalah bentuk kelemahan tekad dan ketumpulan pandangan. Semoga Allah memberi kita keselamatan dari hal ini.
Maka bagaimana keadaan kita dengan Al-Qur’an, wahai para pecinta Al-Qur’an……?
Dan sesungguhnya Kitab Allah adalah sebaik-baik pemberi syafaat,
yang paling menguntungkan dan paling dermawan dalam memberi.
Ia adalah teman terbaik yang tidak pernah membosankan pembicaraannya,
dan ketika diulang-ulang, keindahannya semakin bertambah.
Di mana seorang manusia merasa takut dalam kegelapan kuburnya,
ia akan mendapati cahaya Al-Qur’an bersinar cerah menyambutnya.
Maka wahai engkau yang membaca Al-Qur’an, peganglah ia erat-erat
dan muliakanlah ia dalam setiap keadaan, dengan penuh penghormatan.
Pembahasan ke-05: Hukum Menghafal Al-Qur’an
Terdapat dua keadaan dalam hukum menghafal Al-Qur’an:
- Menghafal Al-Qur’an secara keseluruhan:
Ini adalah fardhu kifayah bagi umat Islam. Sedangkan bagi individu, menghafal seluruh Al-Qur’an adalah mustahab (dianjurkan), sebagaimana dalil-dalil yang menunjukkan keutamaannya. Salah satunya adalah sabda Nabi Muhammad: “Akan dikatakan kepada penghafal Al-Qur’an, ‘Bacalah, tilawahkan, dan tartilkan sebagaimana engkau melakukannya di dunia, karena tempatmu berada pada ayat terakhir yang engkau baca.’” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi, hadits ini dinilai hasan).
- Menghafal sebagian Al-Qur’an:
- Hukum wajib: Menghafal ayat-ayat yang diperlukan dalam shalat, seperti Surah Al-Fatihah, dan segala hal yang menjadi syarat terpenuhinya kewajiban dalam shalat.
- Selain itu: Menghafal ayat-ayat lain bersifat sunnah dan berpahala besar.
Cabang Pembahasan: Hukum Lupa terhadap Al-Qur’an
Ada beberapa keadaan terkait lupa terhadap Al-Qur’an:
- Lupa karena kesibukan mempelajari ilmu yang wajib atau dianjurkan: Tidak ada dosa baginya. Hal ini disebutkan sebagai ijma’ (kesepakatan ulama) oleh Ibn Rusyd dalam fatwanya.
- Lupa karena faktor alami seperti usia tua, sakit, atau yang serupa: Tidak ada dosa atasnya.
- Lupa sebagian kecil dari Al-Qur’an, seperti satu surah atau sejenisnya: Tidak ada dosa baginya.
- Lupa karena tidak membaca atau mengulang-ulang hafalan: Ini menjadi permasalahan yang diperselisihkan oleh para ulama. Namun, pendapat yang lebih kuat adalah tidak ada dosa bagi orang yang lupa hafalannya karena tidak adanya dalil shahih yang jelas dalam masalah ini. Hadits yang menyebutkan ancaman, seperti: “Tidaklah seseorang yang mempelajari Al-Qur’an lalu melupakannya kecuali ia akan bertemu Allah pada hari kiamat dalam keadaan buntung tangannya” (HR Ahmad), tidak shahih. Jika menghafal Al-Qur’an bukanlah kewajiban pada awalnya, maka tidak logis untuk mengatakan bahwa lupa hafalan tersebut merupakan dosa.
Pembahasan Ke-06: Hukum Mensyaratkan Kesucian untuk Membaca Al-Qur’an:
- Membaca Al-Qur’an dan kaitannya dengan kesucian:
- Kesucian dari hadats besar:
Haram bagi orang yang sedang junub untuk membaca Al-Qur’an. Hal ini merupakan kesepakatan (ijma’) dari keempat imam mazhab.
Bagi wanita haid dan nifas: Pendapat yang lebih kuat adalah diperbolehkan membaca Al-Qur’an. Ini merupakan pandangan mazhab Maliki dan salah satu riwayat dalam mazhab Ahmad. Alasannya: Jika larangan membaca Al-Qur’an bagi wanita haid dan nifas adalah sesuatu yang pasti, Rasulullah tentu sudah menjelaskannya secara terang dan jelas kepada umat. Hal ini tidak mungkin terlewat, terutama karena keadaan haid dan nifas adalah hal umum yang dialami wanita, termasuk dalam rumah tangga Rasulullah dan para sahabat. Tidak tepat menyamakan haid dan nifas dengan junub karena adanya perbedaan mendasar, seperti durasi waktu yang lebih lama pada haid dan nifas. Hadits yang berbunyi: “Wanita haid dan junub tidak boleh membaca apa pun dari Al-Qur’an” dianggap lemah oleh para ulama.
- Kesucian dari hadats kecil:
Tidak disyaratkan untuk membaca Al-Qur’an. Hal ini diriwayatkan sebagai ijma’ (kesepakatan ulama).
- Kesucian untuk menyentuh mushaf tanpa penghalang, tidak diperbolehkan menyentuh mushaf tanpa wudhu. Ini adalah pandangan keempat mazhab dan diriwayatkan sebagai ijma’. Hadits (Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang suci) diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dan Malik dan ini adalah mazhab sekelompok sahabat tanpa ada yang menyelisihi, sehingga menjadi ijma’.
Pembahasan ke-07: Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang suci
Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang suci (diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dan Malik). Ini adalah mazhab sekelompok sahabat tanpa ada yang menyelisihi, sehingga menjadi ijma’.
Mengenai hukum membaca dan menyentuh bagi wanita istihadhah, istihadhah hukumnya sama seperti hadats kecil. Pendapat ini disampaikan oleh Nawawi dalam kitab At-Tibyan.
Pembahasan ke-08: Diperbolehkan bagi wanita haid dan orang yang junub untuk membaca Al-Qur’an
Diperbolehkan bagi wanita haid dan orang yang junub untuk membaca Al-Qur’an dalam hati tanpa mengucapkannya. Mereka juga diperbolehkan melihat mushaf dan mengalirkan bacaan dalam hati. Pendapat ini juga dinyatakan oleh Nawawi.
Pembahasan ke-09: Tidak diwajibkan bersuci untuk membaca Al-Qur’an melalui perangkat elektronik
Tidak diwajibkan bersuci untuk membaca Al-Qur’an melalui perangkat elektronik, karena perangkat tersebut bukanlah mushaf secara hakiki dan tidak dianggap sebagai menyentuh mushaf.
Pembahasan ke-10: Tidak diwajibkan bersuci untuk membaca Al-Qur’an dalam mushaf Braille
Tidak diwajibkan bersuci untuk membaca Al-Qur’an dalam mushaf Braille, karena mushaf tersebut berupa simbol-simbol yang menyerupai terjemahan atau representasi, disebut mushaf secara majaz, meskipun sebagian ulama kontemporer berpendapat bahwa mushaf Braille mengambil hukum mushaf, namun pendapat ini perlu dikaji lebih lanjut karena mushaf tersebut lebih menyerupai terjemahan dan bukan berupa huruf Arab.
Pembahasan ke-11: Tidak diwajibkan bersuci bagi anak kecil
Tidak diwajibkan bersuci bagi anak kecil untuk menyentuh mushaf dalam rangka belajar. Ini adalah pendapat mayoritas ulama fikih, karena untuk menghilangkan kesulitan dan mencegah keberatan yang sulit dihindari, serta untuk mempermudah anak-anak dalam menghafal Al-Qur’an.
Pembahasan ke-12: Menyentuh mushaf yang diterjemahkan
Menyentuh mushaf yang diterjemahkan dalam keadaan hadats besar atau kecil diperbolehkan. Ini adalah pendapat mayoritas ulama fikih, karena mushaf yang diterjemahkan tidak lagi dianggap sebagai Al-Qur’an sebagaimana disebutkan oleh Nawawi sebagai ijma’.
Pembahasan ke-13: Menulis Al-Qur’an oleh orang yang berhadats
Menulis Al-Qur’an oleh orang yang berhadats pada kertas atau papan pendidikan diperbolehkan. Ini adalah pendapat mayoritas ulama fikih, karena aktivitas menulis tidak dianggap sebagai menyentuh langsung, melainkan hanya perantara melalui pena.
Pembahasan ke-14: Menyentuh mushaf bagi orang yang berhadats dalam kondisi darurat
Menyentuh mushaf bagi orang yang berhadats dalam kondisi darurat, seperti khawatir terkena najis atau terbakar, diperbolehkan. Pendapat ini ditegaskan oleh mazhab Maliki dan Syafi’i di bawah kaidah “Keadaan darurat membolehkan hal yang terlarang”.
Pembahasan ke-15: Membaca Al-Qur’an di tempat buang hajat
Membaca Al-Qur’an di tempat buang hajat adalah haram karena dianggap merendahkan Al-Qur’an. Tempat tersebut adalah lokasi najis dan tempat para setan, sehingga bertentangan dengan penghormatan terhadap Al-Qur’an.
Pembahasan ke-16: Membawa mushaf
Membawa mushaf, meskipun hanya sebagian darinya, ke tempat buang hajat adalah haram, dengan alasan yang sama sebagaimana disebutkan dalam pembahasan sebelumnya.
Pembahasan ke-17: Membaca Al-Qur’an di dalam hamam (tempat mandi)
Membaca Al-Qur’an di dalam hamam (tempat mandi) yang dimaksud adalah tempat khusus untuk mandi, bukan tempat buang hajat sebagaimana pemahaman kebanyakan orang saat ini. Pada zaman dahulu, tempat mandi dan tempat buang hajat biasanya terpisah. Konsep ini masih ada di beberapa negara hingga saat ini.
Pendapat yang lebih kuat: diperbolehkan membaca Al-Qur’an di dalam hamam. Ini adalah pandangan mayoritas ulama fikih, karena tidak ada dalil yang melarangnya.
Pembahasan ke-18: Mengenai mendengarkan Al-Qur’an saat berada di dalam kamar mandi
Mengenai mendengarkan Al-Qur’an saat berada di dalam hamam, jika bacaan Al-Qur’an berasal dari luar hamam dan didengarkan di dalam hamam, maka hal ini diperbolehkan karena tidak ada larangan. Ibnu Rajab menyebutkan dalam Thabaqat bahwa Al-Majd Ibnu Taimiyah, ketika masuk ke tempat buang hajat, meminta cucunya membaca kitab dengan suara keras agar ia dapat mendengarnya.
Pembahasan ke-19: Menyentuh kitab yang mengandung Al-Qur’an
Menyentuh kitab yang mengandung Al-Qur’an, seperti tafsir, oleh orang yang berhadats, hukumnya tergantung pada dominasi isinya. Jika isi tafsir lebih dominan, maka diperbolehkan. Jika isi Al-Qur’an lebih dominan, maka haram. Hal ini sesuai kaidah fikih: “Sesuatu yang tidak berdiri sendiri dapat mengikuti hukum jika menjadi bagian dari yang dominan.”
Pembahasan ke-20: Mengenai non-Muslim yang menyentuh mushaf
Mengenai non-Muslim yang menyentuh mushaf, hukumnya haram secara ijma’. Namun, diperbolehkan menyentuh mushaf terjemahan jika ada harapan bahwa ia akan memeluk Islam.
Pembahasan ke-21: Membaca zikir oleh orang yang junub atau haid
Membaca zikir oleh orang yang junub atau haid memiliki dua kondisi:
Pertama, zikir yang tidak mengandung Al-Qur’an diperbolehkan bagi wanita haid dan nifas. Hal ini merupakan ijma’, sebagaimana disebutkan oleh Nawawi. Ibnu Taimiyah memakruhkan zikir bagi orang yang junub, namun tidak bagi wanita haid, berdasarkan hadits: “Rasulullah selalu berzikir kepada Allah dalam segala keadaan,” (diriwayatkan oleh Muslim).
Kedua, jika zikir tersebut mengandung Al-Qur’an, seperti ayat-ayat tertentu, maka bagi wanita haid diperbolehkan secara mutlak. Sedangkan bagi orang yang junub, diperbolehkan jika bertujuan untuk perlindungan diri, ruqyah, atau dalil, demi menghindari kesulitan dan keberatan.
Pembahasan ke-22: apa yang dimaksud dengan mushaf?
Mengenai menyentuh mushaf, apa yang dimaksud dengan mushaf?
- Tulisan yang tercetak disebut mushaf, dan hal ini disepakati oleh para ulama. Tidak diperbolehkan bagi orang yang berhadats menyentuhnya, karena larangan mencakup segala sesuatu yang disebut sebagai mushaf.
- Kulit pembungkus yang melindungi Al-Qur’an, apakah boleh disentuh oleh orang yang berhadats?
Jika penghalang tersebut menyatu dengan mushaf, seperti kulit pembungkus yang menempel, maka tidak boleh disentuh. Namun, jika penghalang tersebut terpisah, maka boleh disentuh, karena yang menyatu dianggap sebagai bagian dari mushaf berdasarkan kaidah “Yang mengikuti mengambil hukum yang diikuti,” sedangkan yang terpisah tidak dianggap sebagai bagian dari mushaf.
Pembahasan ke-23: Mengenai apa yang dianggap sebagai menyentuh mushaf
Mengenai apa yang dianggap sebagai menyentuh mushaf, terdapat dua kondisi:
- Menyentuh dengan tangan atau anggota tubuh lainnya dianggap sebagai menyentuh mushaf secara langsung, dan hal ini disepakati. [[7]]
- Menyentuh mushaf dengan penghalang, seperti menggunakan tongkat atau ujung pakaian, diperbolehkan karena tidak dianggap sebagai sentuhan langsung.
HUKUM ISTI’ADZAH DAN BASMALAH
Pembahasan ke-24: Membaca isti’adzah (ta’awudz)
Membaca isti’adzah (ta’awudz) saat membaca Al-Qur’an hukumnya mustahab (disunnahkan). Ini adalah pendapat mazhab empat imam.
Pembahasan ke-25: Apakah isti’adzah di luar shalat dilafalkan dengan suara keras?
Apakah isti’adzah di luar shalat dilafalkan dengan suara keras? Masalah ini bersifat luas; baik melafalkan dengan suara keras maupun pelan, keduanya diperbolehkan.
Pembahasan ke-26: Apakah isti’adzah diulangi jika membaca Al-Qur’an terputus lalu dilanjutkan?
Apakah isti’adzah diulangi jika membaca Al-Qur’an terputus lalu dilanjutkan? Pendapat yang lebih kuat adalah, jika terputus karena alasan tertentu dan ada niat untuk melanjutkan tanpa jeda yang terlalu lama, maka isti’adzah diulangi, karena secara hukum pembacaan Al-Qur’an dianggap belum terputus.
Pembahasan ke-27: Isti’adzah bukanlah bagian dari ayat Al-Qur’an
Isti’adzah bukanlah bagian dari ayat Al-Qur’an. Hal ini ditegaskan oleh Ibnu ‘Athiyyah dan lainnya.
Pembahasan ke-28: Beberapa bentuk bacaan isti’adzah
Beberapa bentuk bacaan isti’adzah:
- أعوذ بالله من الشيطان الرجيم
- أعوذ بالله السميع العليم من الشيطان الرجيم
- أعوذ بالله السميع العليم من الشيطان الرجيم من همزه ونفخه ونفثه
Makna kata “الهمز” adalah sejenis gila/ kesurupan, “النفخ” adalah kesombongan, dan “النفث” adalah syair yang tercela. Semua makna ini benar, dan memohon perlindungan dengan salah satunya diperbolehkan.
Pembahasan ke-29: Apakah seseorang harus membaca istiadzah di awal setiap surat?
Apakah seseorang harus membaca istiadzah di awal setiap surat? Tidak perlu membaca istiadzah, berdasarkan kesepakatan (ijma’) dan berdasarkan ayat (yang menunjukkan hal ini).
Pembahasan ke-30: Apakah basmalah merupakan ayat dari Al-Qur’an?
Apakah basmalah merupakan ayat dari Al-Qur’an? Basmalah adalah ayat tersendiri dari Al-Qur’an, tetapi bukan bagian dari surat. Basmalah diletakkan sebagai pemisah antara surat-surat, berdasarkan hadis qudsi:
(Allah Ta’ala berfirman: “Aku membagi shalat (Surah Al-Fatihah) antara Aku dan hamba-Ku menjadi dua bagian. Untuk hamba-Ku apa yang dia minta. Ketika hamba-Ku berkata, {الحمد لله رب العالمين} Allah Ta’ala berfirman: ‘Hamba-Ku memuji-Ku.’ Ketika hamba-Ku berkata, {الرحمن الرحيم} Allah Ta’ala berfirman: ‘Hamba-Ku menyanjung-Ku.’ …”) (Hadis ini diriwayatkan oleh Muslim.) Dalam hadis ini, basmalah tidak disebutkan. Selain itu, ada ijma’ para sahabat (semoga Allah meridhai mereka) yang menegaskan keberadaan basmalah dalam Al-Qur’an.
Pembahasan ke-31: Apa hukum membaca basmalah saat memulai membaca di tengah surat?
Apa hukum membaca basmalah saat memulai membaca di tengah surat? Hal ini bersifat fleksibel: jika seseorang membaca basmalah, itu diperbolehkan; jika cukup dengan membaca istiadzah, itu juga diperbolehkan. Namun, pada dasarnya basmalah dibaca di awal surat sebagai pembatas antar surat.
Pembahasan ke-32: Apakah dianjurkan mengulangi basmalah ketika memulai setiap surat?
Apakah dianjurkan mengulangi basmalah ketika memulai setiap surat? Iya, dianjurkan membaca ulang basmalah di awal setiap surat, berdasarkan kesepakatan (ijma’).
Pembahasan ke-33: Mengapa basmalah tidak dibaca di awal Surat At-Taubah?
Mengapa basmalah tidak dibaca di awal Surat At-Taubah? Karena para sahabat (semoga Allah meridhai mereka) tidak menulis basmalah di awal Surat At-Taubah dalam mushaf imam (mushaf utama), mengikuti petunjuk Amirul Mukminin, Utsman bin Affan (semoga Allah meridhainya).
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas (semoga Allah meridhai keduanya), ia berkata:
“Aku bertanya kepada Utsman bin Affan: Apa yang mendorong kalian untuk menyatukan Surat Al-Anfal, yang termasuk surat al-Matsani, dengan Surat At-Taubah, yang termasuk surat al-Mi’in, tanpa menuliskan di antara keduanya satu baris bertuliskan Bismillahirrahmanirrahim, lalu kalian menjadikannya bagian dari surat as-Sab’uth-Thiwal? Apa alasan kalian melakukan hal tersebut?”
Utsman menjawab: “Rasulullah ﷺ sering menerima wahyu berupa surat-surat yang panjang dan pendek. Ketika Nabi ﷺ menerima wahyu, beliau memanggil sebagian sahabat yang bertugas menulis wahyu dan bersabda: “Letakkan ayat-ayat ini di dalam surat yang disebutkan di dalamnya tentang ini dan itu.”
Jika turun sebuah ayat, beliau bersabda: “Letakkan ayat ini di dalam surat yang disebutkan di dalamnya tentang ini dan itu.”
Surat Al-Anfal termasuk surat yang pertama kali diturunkan di Madinah, sedangkan Surat At-Taubah termasuk surat terakhir dalam Al-Qur’an. Kisah keduanya memiliki kesamaan. Aku (Utsman) mengira bahwa Surat At-Taubah adalah bagian dari Surat Al-Anfal. Rasulullah ﷺ wafat sebelum menjelaskan kepada kami apakah Surat At-Taubah termasuk bagian darinya. Oleh karena itu, aku menggabungkan keduanya tanpa menulis di antara keduanya satu baris bertuliskan Bismillahirrahmanirrahim, dan aku menjadikannya bagian dari as-Sab’uth-Thiwal (tujuh surat panjang).” (Hadis ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan dinilai hasan.)
Ada beberapa pendapat lainnya mengenai hal ini, tetapi tidak disebutkan karena tidak dibutuhkan.
Pembahasan ke-34: Jenis-jenis membaca
Pertama: Membaca dengan hati bagi orang yang tidak memiliki halangan.
Ini adalah membaca dengan menggunakan mata dan hati saja tanpa menggerakkan lisan dan bibir, kecuali bagi yang tidak mampu (seperti orang bisu). Membaca dengan cara ini tidak dianggap sebagai “membaca” dan tidak mendapatkan pahala membaca Al-Qur’an, berdasarkan kesepakatan para ulama.
Al-Barzali, ulama dari mazhab Maliki, meriwayatkan adanya ijma’ (kesepakatan) bahwa jika seseorang bersumpah untuk tidak membaca, lalu ia membacanya di dalam hati tanpa melafalkannya, ia tidak dianggap melanggar sumpahnya. Hal ini didasarkan pada ijma’ (kesepakatan) bahwa seorang yang junub diperbolehkan membaca di dalam hati tanpa melafalkannya. Ini menunjukkan bahwa membaca di hati bukanlah “membaca” dalam arti melafalkan, sebab seseorang yang junub disebut dilarang membaca (secara lisan), tetapi diperbolehkan membaca di dalam hati.
Membaca di dalam hati dianggap sebagai bentuk perenungan dan penghayatan (tadabbur) sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Baz. Perbuatan ini bernilai pahala karena termasuk dalam kategori amalan hati, tetapi tidak mendapatkan pahala khusus yang diberikan kepada “membaca” secara lisan.
Dalam pengertian bahasa, syariat, dan kebiasaan, membaca secara hakiki berarti melibatkan gerakan lisan dan bibir. Oleh sebab itu, dalam berbagai hukum syariat—seperti masuk dan keluar dari Islam, rukun-rukun shalat (termasuk takbir, bacaan, dan dzikir), akad nikah dan talak, tuduhan zina, sumpah dan nazar, serta berbagai dzikir lainnya—efek hukumnya pada umumnya didasarkan pada pengucapan secara lisan, meskipun terkadang juga melalui perbuatan.
Pengucapan (nuthq) tidak dapat terjadi tanpa adanya gerakan lidah. Adapun selain itu, lebih mendekati haditsun nafs (bisikan hati) atau sekadar niat tanpa disertai ucapan atau tindakan tertentu. Berikut beberapa dalil terkait:
- Dalam Shahihain (Bukhari dan Muslim): Diriwayatkan dari Ibnu Abbas (semoga Allah meridhainya), ia berkata: “Ketika wahyu turun kepada Nabi ﷺ, beliau menggerakkan lisannya (untuk menghafalnya).” Sufyan menjelaskan: “Beliau melakukannya untuk menjaga hafalannya.” Maka Allah menurunkan ayat: {لَا تُحَرِّكْ بِهِ لِسَانَكَ لِتَعْجَلَ بِهِ} (“Janganlah engkau menggerakkan lisanmu karena hendak mempercepat (menghafalnya).”) [QS. Al-Qiyamah: 16].
- Dalam Shahih Bukhari: Diriwayatkan bahwa Khabbab (semoga Allah meridhainya) ditanya: “Apakah Rasulullah ﷺ membaca (Al-Qur’an) dalam shalat Zuhur dan Ashar?” Ia menjawab: “Iya.” Mereka bertanya lagi: “Bagaimana kalian mengetahui hal itu?” Khabbab menjawab: “Kami mengetahuinya dari gerakan jenggot beliau.”
- Dalam Shahih Bukhari (secara mu’allaq) dari Abu Hurairah (semoga Allah meridhainya):
Rasulullah ﷺ bersabda: “Allah berfirman: ‘Aku bersama hamba-Ku selama ia mengingat-Ku dan kedua bibirnya bergerak karena Aku.’” (Hadis ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Ibnu Hibban dalam kitab shahih mereka.) - Dari Ibnu Mas’ud (semoga Allah meridhainya): Rasulullah ﷺ bersabda: “Barangsiapa membaca satu huruf dari Kitab Allah, maka baginya satu kebaikan, dan satu kebaikan dilipatgandakan menjadi sepuluh kali lipat. Aku tidak mengatakan bahwa Alif Lam Mim adalah satu huruf, tetapi Alif satu huruf, Lam satu huruf, dan Mim satu huruf.” (Hadis ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan lainnya.)
- Dari Abu Hurairah, Nabi ﷺ bersabda: “Sesungguhnya Allah memaafkan dari umatku apa yang terlintas di dalam hati mereka, selama mereka tidak melakukannya atau mengucapkannya.” (Qatadah berkata: “Jika seseorang berniat menceraikan di dalam hati, maka itu tidak berarti apa-apa.”) (Hadis ini diriwayatkan oleh Bukhari.)
Hadis ini menunjukkan perbedaan antara haditsun nafs (bisikan hati) dan ucapan. Nabi ﷺ menjelaskan bahwa seseorang tidak akan dimintai pertanggungjawaban atas sesuatu sampai ia mengucapkannya dengan lisan. Maksud dari ucapan ini adalah melafalkan dengan lidah, berdasarkan kesepakatan para ulama.
Hal ini menunjukkan bahwa “ucapan” dalam bahasa Arab adalah apa yang dilafalkan dengan lidah. Syariat juga menggunakan bahasa Arab dalam menyampaikan hukum-hukum, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Abi Al-Izz dalam syarahnya terhadap kitab Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyah.
Hadis ini juga membagi perbuatan menjadi tiga kategori:
- Ucapan (lafal dengan lidah).
- Perbuatan (tindakan dengan anggota tubuh).
- Bisikan hati (tanpa lafal atau tindakan).
Tidak mungkin sesuatu menjadi bagian dari kategori tertentu sekaligus menjadi salah satu bagiannya, sebagaimana dijelaskan dalam logika.
Oleh karena itu, membaca dengan hati saja tidak dianggap sebagai membaca secara syar’i. Membaca dengan hati hanyalah bentuk perenungan (tadabbur) dan penghayatan (tafakkur). Maka, seseorang yang junub atau dalam keadaan lain tetap diperbolehkan untuk merenungkan Al-Qur’an di dalam hati.
Jenis kedua: Membaca dengan lisan.
Ini adalah membaca dengan menggerakkan lidah dan bibir. Tidak diwajibkan bagi seseorang untuk mendengar bacaannya sendiri, karena yang disyariatkan adalah ucapan dan pelafalan, sedangkan mendengar diri sendiri adalah hal tambahan yang memerlukan dalil khusus untuk mewajibkannya.
Jenis ketiga: Membaca dengan hati bagi yang tidak mampu (seperti orang bisu).
Bagi seseorang yang tidak mampu melafalkan (seperti orang bisu), ia membaca dengan hatinya tanpa menggerakkan lidahnya. Hal ini karena menggerakkan lidah tidak memberikan manfaat dalam kasusnya. Kewajiban melafalkan membutuhkan dalil untuk diterapkan pada situasi seperti ini, dan menggerakkan lidah hanyalah sarana untuk melafalkan, bukan kewajiban itu sendiri. Selain itu, kewajiban gugur jika seseorang tidak mampu melaksanakannya, sebagaimana firman Allah: {لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا} (“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.”) [QS. Al-Baqarah: 286].
Pembahasan ke-35: Membuat keputusan berdasarkan fāl dari Al-Qur’an
Membuat keputusan berdasarkan fāl (pertanda baik atau buruk) dari Al-Qur’an. Misalnya, seseorang ingin melakukan suatu perbuatan, lalu membuka mushaf secara acak. Jika ia mendapati ayat yang berisi rahmat, kebaikan, dan dorongan, ia melanjutkan niatnya. Namun, jika ia mendapati ayat yang berisi peringatan atau ancaman, ia mengurungkan niatnya.
Hukum perbuatan ini adalah bid’ah yang terlarang, sebagaimana dijelaskan oleh beberapa ulama. Hal ini karena tidak ada dalil dari Rasulullah ﷺ, para sahabat, atau generasi salaf. Hal ini karena Al-Qur’an diturunkan untuk tujuan ibadah, tadabbur (merenungkan maknanya), dan bukan untuk digunakan sebagai sarana seperti itu.
Pembahasan ke-36: Membaca Al-Qur’an lebih utama dibandingkan mendengarkan
Membaca Al-Qur’an lebih utama dibandingkan mendengarkan, jika di luar shalat. Ini adalah kesepakatan di kalangan ulama tanpa adanya perbedaan pendapat.
Pembahasan ke-37: Apakah pahala mendengarkan Al-Qur’an sama dengan pahala membacanya?
Apakah pahala mendengarkan Al-Qur’an sama dengan pahala membacanya?
Tidak ada dalil yang secara jelas menyatakan bahwa keduanya memiliki pahala yang sama, meskipun ada beberapa ulama fikih yang berpendapat demikian. Namun, masing-masing memiliki pahala tersendiri. Allah berfirman:
{وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ}
(“Dan apabila dibacakan Al-Qur’an, maka dengarkanlah baik-baik dan diamlah, agar kamu mendapat rahmat.”) [QS. Al-A’raf: 204].
Pembahasan ke-38: Keutamaan mendengarkan Al-Qur’an
Keutamaan mendengarkan Al-Qur’an tetap berlaku, baik melalui bacaan langsung maupun melalui media modern seperti radio dan lainnya, selama terdapat unsur mendengarkan bacaan Al-Qur’an.
Pembahasan ke-39: Membaca Al-Qur’an dengan suara keras atau pelan?
Mana yang lebih utama, membaca Al-Qur’an dengan suara keras atau pelan?
Teks-teks syariat menunjukkan bahwa membaca Al-Qur’an dengan suara keras (jahr) maupun pelan (sir) sama-sama dianjurkan. Cara mengompromikan kedua jenis bacaan ini adalah dengan mempertimbangkan manfaat dan maslahat yang lebih besar:
- Jika membaca pelan lebih bermanfaat untuk hati: Maka itu lebih utama, terutama jika tidak ada kebutuhan untuk membaca keras. Membaca pelan cenderung lebih mendorong keikhlasan dan menjauhkan dari riya.
- Jika membaca keras lebih bermanfaat bagi orang lain: Misalnya, untuk tujuan mengajar, mengingatkan, atau memberikan pelajaran, maka membaca keras lebih dianjurkan, selama tidak mengganggu orang lain.
Imam As-Suyuthi dalam kitab Qut Al-Mughtadzi mengatakan: “Para ulama menjelaskan bahwa membaca pelan lebih baik jika seseorang khawatir terjerumus ke dalam riya. Namun, jika tidak ada kekhawatiran riya, maka membaca keras lebih baik, dengan syarat tidak mengganggu orang lain seperti orang yang sedang shalat, tidur, atau selainnya.”
Pembahasan ke-40: Haram mengeraskan bacaan Al-Qur’an, jika…
Haram mengeraskan bacaan Al-Qur’an, baik di dalam masjid maupun tempat lain, jika menyebabkan gangguan atau kebisingan bagi orang lain seperti jamaah shalat atau pembaca Al-Qur’an lainnya. Hal ini merupakan konsensus para ulama, berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ: “Janganlah sebagian dari kalian mengeraskan suara membaca Al-Qur’an sehingga mengalahkan (mengganggu) yang lain.” (Hadis diriwayatkan oleh An-Nasa’i.)
Diriwayatkan dari Abu Sa’id, ia berkata: ” Ketahuilah bahwa kalian semua sedang bermunajat kepada Rabb-nya. Maka janganlah sebagian dari kalian mengganggu yang lain, dan janganlah sebagian dari kalian mengeraskan bacaan Al-Qur’an sehingga mengalahkan yang lain.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, dan dinyatakan sahih oleh An-Nawawi dan Ibnu Hajar.)
Pembahasan ke-41: Membaca Al-Qur’an di malam hari atau siang hari?
Manakah yang lebih utama, membaca Al-Qur’an di malam hari atau siang hari?
Membaca Al-Qur’an di malam hari lebih utama. Hal ini karena:
- Membaca di malam hari lebih memungkinkan untuk menghadirkan hati, sebab jauh dari kesibukan, gangguan, dan hal-hal yang melalaikan.
- Membaca di malam hari lebih terlindung dari riya dan perusak amal lainnya.
- Syariat menganjurkan kebaikan dilakukan di waktu malam, sebagaimana disebutkan oleh Imam An-Nawawi.
Selain itu, shalat malam lebih utama, dan dalam hadis disebutkan: “Sesungguhnya bacaan Al-Qur’an di akhir malam disaksikan (oleh malaikat), maka itu lebih utama.” (Diriwayatkan oleh Muslim.)
Pertanyaan:
Apakah keutamaan ini berbeda antara bulan Ramadan dan selainnya?
Hal ini bisa dibedakan:
- Keutamaan siang hari di bulan Ramadan: Bulan Ramadan memiliki keutamaan khusus karena siangnya diisi dengan ibadah puasa.
- Keutamaan malam hari di bulan Ramadan: Malam hari lebih utama untuk qiyamul lail (shalat malam), serta tradisi Rasulullah ﷺ yang bertadarus bersama Jibril di malam hari di bulan Ramadan.
Kesimpulannya, keutamaan ini dapat berbeda tergantung pada keadaan individu dan kebutuhan masing-masing.
Pembahasan ke-42: Hukum menggunakan mushaf sebagai alas kepala
Hukum menggunakan mushaf sebagai alas kepala (bantal) memiliki beberapa rincian:
- Jika bertujuan untuk merendahkan (menghina) mushaf: Hal ini haram dan termasuk perbuatan kufur menurut kesepakatan ulama. Namun, pelaku harus diperiksa apakah ia mengetahui hukumnya atau tidak.
- Jika karena kebutuhan tertentu: Misalnya untuk melindungi mushaf dari kotoran, pencurian, atau penyembunyian karena alasan syar’i, maka dibolehkan.
- Jika tidak ada niat merendahkan: Meskipun demikian, tindakan ini tetap diharamkan menurut mayoritas ulama, karena menyerupai perbuatan merendahkan mushaf, untuk menutup kemungkinan pelecehan terhadapnya, dan mencegah pintu-pintu yang bisa mengarah pada penghinaan.
Pembahasan ke-43: Diharamkan bersandar pada mushaf
Diharamkan bersandar pada mushaf. Larangan ini didasarkan pada alasan yang sama seperti dalam masalah sebelumnya.
Pembahasan ke-44: Memberikan mushaf dengan tangan kanan
Sebagian ulama menyatakan bahwa disunnahkan mengambil dan memberikan mushaf dengan tangan kanan sebagai bentuk penghormatan dan pemuliaan terhadapnya.
Pembahasan ke-45: Hukum duduk di atas mushaf
Hukum duduk di atas mushaf memiliki dua keadaan:
- Duduk langsung di atas mushaf: Hal ini diharamkan secara mutlak, dan jika disertai niat merendahkan mushaf, maka tindakan tersebut termasuk kekufuran.
- Duduk tidak langsung di atas mushaf: Misalnya duduk di atas kotak yang berisi mushaf, maka hukumnya makruh, karena bertentangan dengan penghormatan terhadap mushaf.
Pembahasan ke-46: Kewajiban menghormati, memuliakan, dan mengagungkan mushaf
Para ulama sepakat atas kewajiban menghormati, memuliakan, dan mengagungkan mushaf karena ia merupakan firman Allah.
Pembahasan ke-47: Keharaman menghina mushaf
Para ulama juga sepakat atas keharaman menghina mushaf dalam bentuk apa pun, seperti:
- Menginjaknya dengan kaki,
- Melemparkannya ke tempat kotoran,
- Menajiskannya,
- Meletakkan kaki di atasnya.
Beberapa tindakan penghinaan seperti ini disepakati sebagai kekufuran.
Pembahasan ke-48: Hukum membakar mushaf
Hukum membakar mushaf memiliki beberapa rincian:
- Jika bertujuan untuk merendahkan mushaf: Hal ini haram secara mutlak, dan sebagian ulama menyatakan perbuatan ini sebagai kekufuran dan bentuk kemurtadan.
- Jika tidak bertujuan merendahkan dan tidak ada manfaatnya, hanya untuk main-main:
Hal ini tetap haram, dan para ulama sepakat akan keharamannya.
- Jika bertujuan untuk kemaslahatan, seperti mushaf yang rusak atau sobek: Hal ini dibolehkan, dan merupakan pendapat sejumlah ulama berdasarkan tindakan Utsman bin Affan, yang membakar mushaf demi kemaslahatan umat, sebagaimana diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari.
Pembahasan ke-49: Cara memusnahkan mushaf
Para ulama berbeda pendapat mengenai cara terbaik memusnahkan mushaf yang rusak atau telah usang sehingga huruf-hurufnya sulit dibaca:
- Pendapat pertama: Mushaf tersebut dikubur tanpa dibakar. Pendapat ini dinisbatkan kepada An-Nakha’i dan Utsman, tetapi riwayatnya tidak sahih.
- Pendapat kedua: Huruf-hurufnya dihapus dengan cara dicuci jika memungkinkan. Jika tidak bisa, maka dibakar.
Pendapat yang paling kuat: Masalah ini bersifat fleksibel (luas), dan metode apa pun yang sesuai untuk menjaga kehormatan mushaf dan mencapai tujuan pemusnahan dapat dilakukan.
Pembahasan ke-50: Hukum mencium mushaf
Hukum mencium mushaf: Hal ini dibolehkan menurut pendapat yang lebih kuat di antara para ulama, karena menunjukkan rasa penghormatan dan cinta kepada mushaf. Diriwayatkan bahwa hal ini dilakukan oleh Utsman bin Affan, Ibnu Umar dan Ikrimah. Riwayat ini terdapat dalam kitab Ad-Darimi dan disebutkan oleh Imam Ahmad, serta dinyatakan sahih oleh Imam An-Nawawi.
Pembahasan ke-51: Hukum menjual mushaf
Hukum menjual mushaf: Hal ini dibolehkan menurut mayoritas ulama. Sebab, hukum asalnya adalah mubah, dan penjualan mushaf dapat memenuhi kebutuhan serta mendorong penyebarannya. Penjualan dianggap terjadi pada kertas dan tinta mushaf, bukan pada firman Allah itu sendiri.
Pembahasan ke-52: Hukum menjual mushaf elektronik
Hukum menjual mushaf elektronik atau perangkat serupa: Hal ini termasuk dalam cakupan masalah sebelumnya, sehingga dibolehkan.
Pembahasan ke-53: Hukum membayar zakat untuk mencetak mushaf
Hukum membayar zakat untuk mencetak mushaf atau membuat program berbasis Al-Qur’an. Masalah ini tergantung pada perbedaan pendapat mengenai makna frasa “fi sabilillah” (di jalan Allah) dalam ayat zakat:
- Pendapat pertama: “Fi sabilillah” hanya khusus untuk jihad perang.
- Pendapat kedua: “Fi sabilillah” mencakup semua hal yang melayani kepentingan Islam, termasuk mencetak mushaf atau membuat program yang mendukung penyebaran Al-Qur’an.
Pendapat yang lebih dekat kebenarannya adalah bahwa dana zakat dapat digunakan untuk kegiatan dakwah jika benar-benar diperlukan dan tidak ada sumber lain selain zakat. Namun, apakah ini termasuk dalam kategori “di jalan Allah” atau sekadar karena kebutuhan mendesak, kedua pendapat ini memiliki argumen yang kuat.
Pembahasan ke-54: Hukum menyewakan mushaf
Hukum menyewakan mushaf: Hal ini dibolehkan menurut mazhab Maliki, Syafi’i, dan salah satu riwayat dalam mazhab Hanbali, karena tidak ada dalil sahih yang melarangnya secara tegas. Selain itu, mengingat penjualan mushaf diperbolehkan, maka menyewakannya pun boleh berdasarkan analogi.
Pembahasan ke-55: Hukum membagi mushaf menjadi beberapa bagian terpisah
Hukum membagi mushaf menjadi beberapa bagian terpisah: Hal ini dibolehkan, dan merupakan pendapat dalam mazhab Imam Ahmad, sebagaimana diriwayatkan oleh putranya, Shalih, dalam kitab Masa’il. Hal ini dianggap tidak memengaruhi isi Al-Qur’an, bahkan bisa mempermudah orang yang ingin membawanya atau menghafal.
Pembahasan ke-56: Hukum memasukkan mushaf ke dalam kubur
Hukum memasukkan mushaf ke dalam kubur adalah bid’ah dan tidak diperbolehkan, karena hal tersebut tidak memberikan manfaat kepada mayit. Yang bermanfaat bagi mayit adalah amal salehnya. Selain itu, hal ini dapat menyebabkan mushaf terkena cairan tubuh mayit yang dapat mencemarinya. Serupa dengan itu, menulis ayat-ayat Al-Qur’an di kain kafan juga tidak diperbolehkan. Jika hal ini adalah suatu kebaikan, tentu para salafus shalih sudah melakukannya.
Pembahasan ke-57: Apakah mushaf bisa diwariskan?
Apakah mushaf bisa diwariskan? Mushaf bisa diwariskan, dan ini adalah pendapat mayoritas ulama. Hal ini didasarkan pada hadis: “Atau mewariskan mushaf”, diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitab Al-Mashahif.
Pembahasan ke-58: Apakah perlu meminta izin sebelum membaca mushaf milik orang lain?
Apakah perlu meminta izin sebelum membaca mushaf milik orang lain? Tidak diperbolehkan membaca mushaf orang lain tanpa izin, meskipun tidak ada kerugian bagi pemiliknya. Ini dianggap sebagai tindakan terhadap kepemilikan orang lain tanpa izin. Namun, jika diketahui bahwa pemiliknya tidak keberatan, maka hal itu diperbolehkan.
Pembahasan ke-59: Hukum membelakangi mushaf
Hukum membelakangi mushaf:
- Jika dengan maksud merendahkan: Hal ini haram dan bisa dianggap sebagai kekufuran.
- Jika tidak dengan maksud merendahkan: Hukumnya makruh, seperti menjulurkan kaki ke arah mushaf, karena ini termasuk bentuk penghormatan kepada Al-Qur’an.
Pembahasan ke-60: Meminjamkan mushaf
Meminjamkan mushaf tidaklah wajib, karena seseorang bebas menentukan penggunaan barang miliknya. Ia boleh meminjamkannya kepada orang lain atau tidak, sesuai kehendaknya.
Pembahasan ke-61: Membasahi jari dengan air liur
Membasahi jari dengan air liur untuk membalik halaman mushaf diperbolehkan, karena air liur itu suci, dan tindakan tersebut tidak dimaksudkan untuk merendahkan mushaf, terutama jika dilakukan saat ada kebutuhan.
Pembahasan ke-62: Menghias dan memperindah mushaf
Menghias dan memperindah mushaf dengan ornamen memiliki dua keadaan:
- Menghias dengan selain emas dan perak: Hal ini diperbolehkan, dan ini merupakan pendapat Ibnu Mas’ud dan Ibnu Sirin sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Dawud. Tidak ada dalil yang jelas dan sahih yang melarangnya.
- Menghias dengan emas dan perak: Hukumnya tidak diperbolehkan. Diriwayatkan dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Jika kalian menghias masjid-masjid kalian dan memperindah mushaf-mushaf kalian, maka kehancuran menimpa kalian.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah). Namun, hadis ini tidak sahih sebagai riwayat yang berasal dari Rasulullah ﷺ. Larangan ini didasarkan pada alasan bahwa tindakan tersebut dapat memicu kebanggaan, persaingan, dan pemborosan, yang semuanya dilarang oleh syariat secara umum.
Pembahasan ke-63: Pengaturan urutan mushaf
Pengaturan urutan mushaf memiliki dua bentuk:
- Pengaturan ayat: Pengaturan ini berasal dari Rasulullah ﷺ dan bersifat tawqifi (tidak boleh diubah) berdasarkan ijma’ (kesepakatan) ulama.
- Pengaturan surah: Pengaturan ini merupakan hasil ijtihad para sahabat. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Namun, disepakati bahwa pengaturan yang dilakukan oleh Utsman radhiyallahu ‘anhu, dengan persetujuan para sahabat lainnya, menjadi standar baku yang diikuti oleh umat Islam hingga sekarang. Oleh karena itu, tidak boleh ada perubahan dalam pengaturan ini di mushaf-mushaf setelahnya. Wallahu a’lam.
Pembahasan ke-64: Hukum Membalik Urutan dalam Bacaan Al-Qur’an dan Shalat
Terdapat beberapa kondisi terkait pembalikan urutan dalam membaca Al-Qur’an:
- Membalik urutan kata-kata dalam ayat. Hukumnya haram, dan tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini.
- Membalik urutan ayat dalam surat. Hukumnya haram berdasarkan ijma’ (kesepakatan ulama) karena hal ini merusak hukum, keajaiban (i’jaz), dan makna Al-Qur’an. Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud bahwa beliau berkata: “Barang siapa membaca Al-Qur’an dengan membalik-balik urutannya, maka hatinya pun terbalik,” dan perbuatan ini termasuk kebiasaan para dukun musyrik.
- Membalik urutan surat dalam bacaan. Misalnya, membaca surat Ali Imran terlebih dahulu kemudian surat Al-Baqarah. Hukumnya boleh, karena hal ini pernah dilakukan, di mana Nabi Muhammad ﷺ membaca surat Al-Baqarah, kemudian surat An-Nisa’, lalu surat Ali Imran (diriwayatkan oleh Muslim). Umar bin Khattab juga pernah membaca dalam shalat Subuh surat Al-Kahfi pada rakaat pertama dan surat Yusuf serta Hud pada rakaat kedua (diriwayatkan oleh Bukhari secara mu’allaq).
- Membaca dalam rakaat pertama dari akhir surat, lalu rakaat kedua dari awal surat yang sama. Hukumnya makruh menurut mayoritas fuqaha (ahli fikih).
Pembahasan ke-65: Hukum Menerjemahkan Al-Qur’an
Terdapat beberapa bentuk penerjemahan Al-Qur’an:
- Penerjemahan harfiah yang setara (verbatim literal translation). Hukumnya tidak diperbolehkan dan tidak masuk akal, berdasarkan kesepakatan ulama. Hal ini disebabkan Al-Qur’an diturunkan sebagai mukjizat dalam bahasa Arab.
- Penerjemahan harfiah tanpa kesetaraan (substitutive literal translation). Maksudnya adalah mengganti kata-kata Al-Qur’an dengan kata-kata lain yang memiliki arti serupa. Hukumnya tidak diperbolehkan, menurut mayoritas ulama fikih. Hal ini karena penerjemahan tersebut menghilangkan sifat mukjizat Al-Qur’an, sedangkan ibadah sifatnya tawqifiyah (berdasarkan dalil wahyu, bukan akal).
- Penerjemahan tafsiriah (interpretative translation). Maksudnya adalah menerjemahkan makna Al-Qur’an. Hukumnya diperbolehkan, bahkan dianggap dianjurkan, agar orang-orang yang tidak menguasai bahasa Arab dapat memahami makna Al-Qur’an, kalam Allah, dan ajaran Islam.
Pembahasan ke-66: Hukum Menggunakan Mushaf Sebagai Kipas Angin
Menggunakan mushaf untuk menghasilkan udara, seperti menjadikannya kipas angin, hukumnya haram karena dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap mushaf, seperti menjadikannya bantalan. Yang lebih utama adalah meninggalkan perbuatan tersebut sebagai bentuk penghormatan kepada Kitabullah.
Pembahasan ke-67: Hukum Mengecilkan Sebutan Mushaf (Seperti Mengatakan “Mushayf”)
Terdapat dua keadaan:
- Jika bertujuan merendahkan (istikhfaf). Hukumnya haram secara ijma’ (kesepakatan ulama), dan sebagian ulama menyatakan bahwa pelakunya dihukumi kafir.
- Jika tidak bertujuan merendahkan. Yang lebih utama adalah meninggalkan perbuatan tersebut untuk menjaga penghormatan terhadap Kitabullah.
Pembahasan ke-68: Hukum Mencaci Mushaf
Terdapat dua keadaan:
- Jika dilakukan oleh seorang Muslim. Perbuatan ini dihukumi sebagai kekufuran dan kemurtadan, sebagaimana dinyatakan oleh Qadhi Iyadh.
- Jika dilakukan oleh seorang kafir dzimmi (yang dilindungi) atau mu’ahad (yang terikat perjanjian damai). Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini:
- Pendapat pertama. Perlindungannya dianggap batal secara mutlak, baik hal itu disyaratkan untuk tidak dilakukan maupun tidak.
- Pendapat kedua. Perlindungannya tidak batal selama tidak ada syarat untuk mencegah perbuatan tersebut, tetapi pelakunya tetap berhak dihukum dengan ta’zir (hukuman yang ditentukan oleh hakim).
Pendapat yang lebih kuat (muqarab): Masalah ini dikembalikan kepada keputusan hakim syar’i.
Pembahasan ke-69: Meluruskan Kaki ke Arah Mushaf
Perbuatan meluruskan kaki ke arah mushaf hukumnya makruh sebagai bentuk penghormatan terhadap Kitabullah. Menghormati Kitabullah bisa bersifat wajib maupun sunnah, tergantung pada keadaan. Jika perbuatan ini dilakukan tanpa maksud merendahkan, hukumnya makruh, tetapi jika disertai niat merendahkan, hukumnya haram.
Pembahasan ke-70: Bersumpah dengan Mushaf
Terdapat dua keadaan:
- Jika yang dimaksud adalah kertas mushaf itu sendiri. Hukumnya tidak diperbolehkan secara ijma’ (kesepakatan ulama) karena termasuk bersumpah dengan makhluk.
- Jika yang dimaksud adalah kalam Allah (firman Allah). Hukumnya diperbolehkan karena kalam Allah adalah salah satu sifat Allah, dan bersumpah dengan sifat-sifat Allah adalah boleh, seperti bersumpah dengan mengatakan, “Demi keagungan Allah,” atau, “Demi rahmat Allah.” Namun, lebih utama untuk meninggalkan sumpah semacam ini jika dikhawatirkan menimbulkan kerancuan pemahaman.
Bersumpah dengan Al-Qur’an, hukumnya sama dengan bersumpah dengan mushaf sebagaimana dijelaskan di atas.
Bersumpah dengan mengatakan “Demi Tuhan mushaf” atau “Demi Tuhan Al-Qur’an”:
- Pertama: Mengatakan “Demi Tuhan mushaf” diperbolehkan jika yang dimaksud adalah kertas mushaf, karena kertas adalah makhluk. Namun, jika yang dimaksud adalah kalam Allah, tidak diperbolehkan, karena kalam Allah adalah salah satu sifat-Nya dan Al-Qur’an bukan makhluk.
- Kedua: Mengatakan “Demi Tuhan Al-Qur’an” mayoritas ulama melarangnya, termasuk Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud. Sebagian ulama membolehkannya dengan makna “Tuhan yang memiliki Al-Qur’an,” seperti dalam firman Allah, “Subhana rabbika rabbil-‘izzati” (Mahasuci Tuhanmu, Tuhan yang memiliki keagungan), sehingga yang dimaksud adalah “Yang memiliki sifat tersebut.”
- Ketiga: Mengatakan “Ya Tuhan Al-Qur’an” memiliki hukum yang sama sebagaimana penjelasan sebelumnya.
Pembahasan ke-71: Kafarat (penebus) sumpah dengan mushaf
Kafarat (penebus) sumpah dengan mushaf adalah satu kafarat jika melanggar sumpah. Ini adalah pendapat mayoritas ulama fikih, karena pelaku sumpah tidak berniat untuk menggandakan sumpahnya. Selain itu, sumpah dengan Al-Qur’an dimaksudkan kepada kalam Allah, yang merupakan satu sifat saja.
Pembahasan ke-72: Meletakkan tangan di atas mushaf
Meletakkan tangan di atas mushaf atau di dalamnya saat bersumpah tidak disyariatkan, karena tidak ada dalil yang sahih dan tegas. Prinsip dasar dalam ibadah adalah tawqifiyah (harus berdasarkan dalil).
Pembahasan ke-73: Hukum orang kafir menulis Al-Qur’an
Hukum orang kafir menulis Al-Qur’an adalah tidak diperbolehkan, menurut mayoritas ulama fikih. Hal ini karena orang kafir dilarang menyentuh mushaf, penulisan Al-Qur’an adalah sebuah kehormatan yang tidak diberikan kepada orang kafir, serta penulisan tersebut mengandung makna pendekatan diri (qurbah) yang tidak mungkin dilakukan oleh orang kafir.
Pembahasan ke-74: Apakah orang kafir boleh bekerja pada aplikasi elektronik Al-Qur’an?
Apakah orang kafir boleh bekerja pada aplikasi elektronik Al-Qur’an? Orang kafir tidak diperbolehkan mengelola aplikasi Al-Qur’an, sebagai bentuk penghormatan kepada Al-Qur’an dan berdasarkan alasan yang telah disebutkan sebelumnya, kecuali dalam keadaan darurat dan kebutuhan yang mendesak.
Pembahasan ke-75: Keutamaan melihat mushaf?
Tidak ada hadis yang sahih, baik marfu’ (langsung dari Nabi ﷺ) maupun mauquf (perkataan sahabat), yang menyebutkan keutamaan melihat mushaf. Semua riwayat yang ada mengandung kelemahan, kejanggalan, atau ketidaktepatan.
Pembahasan ke-76: Manakah yang lebih utama, membaca Al-Qur’an dengan hafalan (tanpa melihat mushaf) atau membacanya dari mushaf?
Yang lebih utama adalah yang lebih dapat menghadirkan kekhusyukan dan perenungan, karena salah satu tujuan besar Al-Qur’an adalah untuk direnungkan dan dipahami. Hal ini berbeda-beda tergantung pada individu dan situasi masing-masing.
Pembahasan ke-77: Manakah yang lebih utama, membaca dari mushaf kertas atau mushaf elektronik?
Tidak ada perbedaan antara keduanya, karena tujuan dan hikmah membaca Al-Qur’an tercapai dengan keduanya. Selain itu, mushaf seperti yang kita kenal saat ini tidak ada pada zaman Nabi. Mushaf saat itu ditulis di lembaran-lembaran kulit, kertas, dan sejenisnya.
Pembahasan ke-78: Hukum meletakkan buku atau benda suci lainnya di atas mushaf
Yang lebih utama adalah meninggalkan hal tersebut. Pendapat ini dipilih oleh Al-Halimi dan Al-Baihaqi dari kalangan ulama Syafi’iyah sebagai bentuk penghormatan terhadap Kitabullah.
Pembahasan ke-79: Meletakkan mushaf di lantai
Hal ini diperbolehkan, tetapi yang lebih utama adalah meninggalkannya sebagai bentuk penghormatan terhadap Kitabullah. Jika dikhawatirkan akan terjadi penghinaan, maka hal itu dilarang. Diriwayatkan dari Atha’, seorang pria bertanya kepada Ibnu Abbas, “Bolehkah saya meletakkan mushaf di atas tempat tidur yang saya gunakan untuk berhubungan suami istri?” Ibnu Abbas menjawab, “Ya.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Dawud dalam Al-Masahif).
Pembahasan ke-80: Meletakkan mushaf di pangkuan seseorang
Hal ini diperbolehkan dan tidak dianggap penghinaan, sebagaimana yang dipahami sebagian orang.
Pembahasan ke-81: Hukum penulisan Al-Qur’an dengan Rasm Utsmani dalam mushaf
Penulisan Al-Qur’an dengan Rasm Utsmani wajib, dan tidak diperbolehkan dengan cara lainnya. Pendapat ini dianut oleh mayoritas ulama fikih dan lembaga fikih kontemporer. Hal ini karena Rasm Utsmani bersifat tetap (taufiqi) dan telah menjadi kesepakatan umat, sehingga menjadi ijma’. Selain itu, ejaan biasa (rasm imla’i) bisa berubah-ubah. Ketetapan ini juga berdasarkan kaidah menutup celah keburukan (sadd al-dzara’i) dan mencegah kerusakan (dar’ al-mafasid).
Pembahasan ke-82: Penulisan Al-Qur’an dengan Rasm Utsmani di luar mushaf
Seperti penulisan di papan tulis, kertas, papan kayu, atau dalam surat-surat untuk kutipan. Hal ini diperbolehkan, sebagaimana pendapat mayoritas ulama fikih, karena penulisan ini bukan untuk rujukan utama dalam membaca, dan umat telah mengamalkannya tanpa ada penentangan.
Pembahasan ke-83: Penulisan mushaf dengan huruf Braille untuk tunanetra
Hal ini diperbolehkan, karena adanya kebutuhan mendesak bagi tunanetra untuk menghafal dan membaca Al-Qur’an.
Pembahasan ke-84: Hukum mushaf Braille
Mushaf Braille memiliki kedudukan yang sama seperti mushaf biasa dalam hal membaca dan pahala. Orang yang membaca dengan mushaf Braille dihitung sebagai pembaca Al-Qur’an.
Pembahasan ke-85: Hukum menulis mushaf oleh individu
Belakangan ini muncul buku-buku dengan halaman yang menyerupai mushaf, di mana halaman-halaman tersebut hanya mencantumkan nama surat untuk diisi dengan tulisan tangan. Bagaimana hukumnya?
Pada dasarnya, hal ini diperbolehkan dengan syarat menggunakan Rasm Utsmani secara benar, menjauhi kesalahan dan penyelewengan. Dahulu juga ada dari kalangan salaf yang menulis mushaf, seperti Abu Amr Al-Syaibani, yang menulis lebih dari delapan puluh mushaf. Ia adalah salah satu tokoh yang pernah duduk bersama Imam Ahmad dan menjadi rujukan ilmunya, begitu pula tokoh lainnya.
Pembahasan ke-86: Hukum menulis selain Al-Qur’an dalam mushaf
Diriwayatkan dari Ibrahim Al-Nakha’i bahwa ia membenci penulisan hal-hal seperti al-‘awasyir (tanda-tanda pemisah ayat), al-fawatih (penulisan pembukaan surat), memperkecil ukuran mushaf, dan menulis keterangan seperti “Surat ini terdiri dari sekian ayat”. Diriwayatkan pula dari Abu Jamrah bahwa ia mendatangi Ibrahim dengan membawa mushaf yang bertuliskan keterangan seperti “Surat ini terdiri dari sekian ayat”. Ibrahim berkata: “Hapus ini, karena Ibnu Mas’ud membenci hal itu dan berkata, ‘Jangan mencampurkan ke dalam Kitabullah sesuatu yang bukan bagian darinya.'”
Juga diriwayatkan dari Ibnu Juraij bahwa ia bertanya kepada Atha’: “Apakah boleh menulis di setiap surat keterangan bahwa ini adalah penutup surat tertentu dan terdiri dari sekian ayat?” Atha’ melarangnya dan mengatakan bahwa itu adalah bid’ah. Pendapat serupa juga diriwayatkan dari Abu Al-Aliyah. (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Dawud dalam Al-Masahif).
Cabang Pembahasan: Diperbolehkan menulis atau memberi tanda dalam mushaf untuk membantu hafalan dan membaca, selama ada kebutuhan dan tidak menyebabkan penyalahgunaan atau membuat mushaf tidak bermanfaat.
Pembahasan ke-87: Mana yang lebih utama, membaca Al-Qur’an dengan cepat (hadar) atau perlahan?
Pada waktu-waktu yang mulia, seperti bulan Ramadan dan sepuluh hari pertama Dzulhijjah, membaca dengan cepat lebih utama karena keutamaan memperbanyak amal saleh pada waktu-waktu tersebut. Hal ini juga merupakan kebiasaan banyak salaf. Di luar waktu tersebut, membaca secara perlahan lebih utama.
Pembahasan ke-88: Hukum mushaf kecil yang sulit dilihat dengan mata telanjang
Diriwayatkan dari Ibrahim bahwa Ali radhiyallahu ‘anhu membenci penulisan Al-Qur’an pada benda yang kecil. (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Dawud).
Imam An-Nawawi dalam kitabnya At-Tibyan menyatakan: “Para ulama sepakat mengenai anjuran menulis mushaf dengan tulisan yang jelas dan mudah dibaca.”
Para ulama juga melarang menulis dengan huruf kecil atau terlalu rapat, karena hal itu bertentangan dengan tujuan mushaf, yaitu untuk memudahkan membaca. Adapun jika mushaf dengan ukuran kecil ini dibuat untuk tujuan pamer atau bermegah-megahan di kalangan pedagang dan pameran, hal itu tidak diperbolehkan. Namun, jika dibuat untuk tujuan keberkahan atau dijadikan jimat, maka pembahasannya memiliki hukum tersendiri.
Pembahasan ke-89: Hukum menyentuh kaset dan CD yang berisi Al-Qur’an
Kaset atau CD tidak dihukumi sebagai mushaf, sehingga tidak diwajibkan dalam keadaan suci untuk menyentuhnya, karena benda tersebut bukan mushaf secara fisik.
Pembahasan ke-90: Hukum menulis Al-Qur’an dengan selain bahasa Arab
Hal ini tidak diperbolehkan, dan merupakan pendapat mayoritas ulama. Bahkan, sebagian ulama menyebutkan adanya ijma’ (kesepakatan) mengenai hal ini.
Pembahasan ke-91: Hukum penulisan tanda baca dalam Al-Qur’an
Menulis tanda baca dalam mushaf atau di tempat lain tidak diperbolehkan, karena bertentangan dengan Rasm Utsmani. Selain itu, tanda baca tidak diperlukan karena alasan yang telah disebutkan sebelumnya, dan penggunaannya juga berbeda-beda secara praktis di kalangan penulis.
Pembahasan ke-92: Pewarnaan mushaf untuk menunjukkan hukum tajwid
Hal ini diperbolehkan, karena pewarnaan tidak mengubah Rasm Utsmani atau hal serupa lainnya.
Pembahasan ke-93: Pewarnaan mushaf pada nama-nama Allah secara keseluruhan atau sebagian
Yang lebih utama adalah meninggalkan pewarnaan tersebut, karena tidak ada kebutuhan mendesak, dan hal ini dapat mendorong pada upaya menghias dan mempercantik mushaf secara berlebihan, sebagaimana disebutkan sebelumnya.
Pembahasan ke-94: Hukum daur ulang kertas mushaf untuk digunakan dalam berbagai keperluan
Hal ini diperbolehkan, sebagaimana fatwa dari beberapa komite syariah, dengan syarat tidak ada jejak ayat-ayat Al-Qur’an atau kalam Allah yang tersisa, sejalan dengan kaidah dasar yaitu kebolehan.
Pembahasan ke-95: Hukum seorang non-Muslim bekerja dalam mencetak mushaf
Telah disebutkan sebelumnya hukum seorang non-Muslim menulis mushaf. Adapun dalam mencetak mushaf:
- Jika pekerjaannya hanya berkaitan dengan aspek teknis, seperti pengaturan mesin atau desain, maka hal itu diperbolehkan.
- Namun, jika pekerjaannya melibatkan penulisan Al-Qur’an, maka hal ini tidak diperbolehkan.
Pembahasan ke-96: Apakah boleh membuat mushaf elektronik?
Hal ini diperbolehkan, dengan syarat memastikan tidak ada kesalahan, sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya.
Pembahasan ke-97: Apakah mushaf elektronik dihitung sebagai mushaf?
Mushaf elektronik memiliki hukum seperti mushaf dalam hal tadarus (membaca) dan mendapatkan pahala.
Pembahasan ke-98: Hukum menulis mushaf elektronik dengan Rasm Utsmani seperti mushaf cetak
Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, menulis mushaf elektronik dengan Rasm Utsmani diperbolehkan dan diutamakan.
Pembahasan ke-99: Hukum membawa mushaf elektronik ke dalam kamar mandi
Ada dua keadaan:
- Jika mushaf elektronik dalam keadaan tertutup, maka diperbolehkan.
- Jika mushaf elektronik dalam keadaan terbuka, maka tidak diperbolehkan. Hukumnya sama seperti membawa mushaf fisik ke dalam kamar mandi.
Pembahasan ke-100: Hukum membaca Al-Qur’an elektronik dalam shalat
Hukumnya sama seperti membaca dari mushaf cetak. Hal ini diperbolehkan menurut pendapat yang lebih kuat, dengan syarat mushaf elektronik tersebut tidak terhubung ke hal-hal yang dapat mengganggu kekhusyukan, seperti koneksi internet atau lainnya.
Pembahasan ke-101: Penulisan ayat-ayat Al-Qur’an dalam bentuk ornamen dan pola tertentu
Ada dua keadaan:
- Jika penulisan dilakukan dengan huruf dan kata-kata yang jelas sehingga mudah dibaca, maka ini diperbolehkan berdasarkan kaidah dasar kebolehan.
- Jika penulisan tidak jelas, huruf-hurufnya saling tumpang tindih, dan sulit dibaca, maka hal ini diharamkan. Majelis Fikih telah mengeluarkan fatwa yang melarangnya, karena bentuk tulisan seperti ini bertentangan dengan tujuan utama Al-Qur’an, yaitu sebagai petunjuk yang jelas. Selain itu, hal ini hanya dijadikan sebagai hiasan yang berlebihan, yang bertentangan dengan maksud mulia Al-Qur’an dan bisa mengundang penyalahgunaan.
- Jika ayat-ayat Al-Qur’an ditulis dalam bentuk ornamen, gambar seni, atau menyerupai bentuk makhluk hidup seperti hewan, pohon, dan lainnya, maka ini juga diharamkan. Alasannya adalah adanya unsur pelecehan terhadap kesucian Al-Qur’an. Fatwa ini juga telah dikeluarkan oleh Majelis Fikih dan Lembaga Ulama Senior.
Pembahasan ke-102: Hukum menggantungkan lukisan ayat Al-Qur’an di dinding
Ada dua keadaan:
- Jika digantungkan di tempat yang berhubungan dengan hal yang diharamkan, seperti di tempat yang najis, untuk tujuan hiasan semata, untuk mempromosikan barang dagangan, atau disertai keyakinan yang batil, maka ini tidak diperbolehkan, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
- Jika tidak terdapat unsur-unsur terlarang seperti yang disebutkan sebelumnya, maka diperbolehkan, terutama jika tujuannya adalah untuk pendidikan, pengingat, atau meningkatkan kesadaran dan perenungan. Sebab media seperti ini, selama tidak mengandung hal yang haram, boleh digunakan. Banyak orang yang mendapatkan manfaat dari media tersebut, bahkan terkadang menjadi sebab hidayah atau bangkit dari kelalaian.
Pembahasan ke-103: Hukum menulis Al-Qur’an di dinding masjid
Menulis ayat-ayat Al-Qur’an di dinding masjid hukumnya makruh, menurut mayoritas ulama, karena dapat mengalihkan perhatian orang yang sedang shalat.
Pembahasan ke-104: Hukum jual beli lukisan berisi ayat-ayat Al-Qur’an
Hukum jual beli lukisan ini mengikuti hukum asalnya sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Jika menggantungkan lukisan ayat diperbolehkan, maka jual beli lukisan ini juga diperbolehkan.
Pembahasan ke-105: Menggunakan ayat-ayat Al-Qur’an sebagai latar belakang pada ponsel atau komputer
Hukumnya sama seperti menggantungkan ayat-ayat Al-Qur’an yang telah disebutkan sebelumnya, dengan memperhatikan niat dan tujuannya.
Pembahasan ke-106: Menorehkan ayat-ayat Al-Qur’an pada perhiasan emas atau perak
Hal ini tidak diperbolehkan, sebagaimana pendapat sebagian ulama Hanabilah, untuk mencegah pelecehan terhadap Al-Qur’an dan menghindari kemiripan dengan tradisi Yahudi dan Nasrani yang menggantungkan simbol-simbol yang mereka agungkan, seperti salib. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk menutup pintu (sadd dzari’ah) terhadap penggunaan Al-Qur’an sebagai jimat atau benda keberuntungan, yang akan dibahas lebih lanjut insya Allah.
Pembahasan ke-107: Hukum mengutip ayat Al-Qur’an dalam konteks non-ibadah
Pengertian iqtibas (mengutip) adalah menyisipkan sebagian ayat Al-Qur’an ke dalam ucapan, baik dalam bentuk prosa atau puisi, tanpa menunjukkan bahwa itu berasal dari Al-Qur’an. Tujuannya bisa bermacam-macam, seperti menjawab pertanyaan, menyanggah argumen, memberikan nasihat, atau menyampaikan makna tertentu secara implisit.
Contohnya:
- Saat bertemu dengan teman, seseorang berkata: (جئت على قدر يموسى) “Engkau datang pada waktu yang ditentukan, wahai Musa.”
- Dalam puisi: (قد أنزلتُ حاجاتي بواد غير ذي زرع) “Aku menyampaikan kebutuhanku di tempat yang tidak subur.”) Maknanya adalah berbicara kepada seseorang yang tidak bermanfaat atau tidak memiliki kebaikan.
Hukum mengutip ayat Al-Qur’an adalah boleh selama tidak digunakan untuk tujuan yang tidak pantas, seperti dalam konteks hiburan yang tidak bermoral atau candaan para pendosa. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, didasarkan pada ucapan Rasulullah ﷺ saat Penaklukan Khaibar:
(“الله أكبر، خربت خيبر، إنا إذا نزلنا بساحة قوم؛ فساء صباح المنذرين”) “Allah Maha Besar, hancurlah Khaibar. Jika kami tiba di wilayah suatu kaum, maka buruklah pagi mereka yang diberi peringatan.” (HR. Bukhari). Sebagian sahabat juga menggunakan ayat-ayat dalam konteks tertentu tanpa adanya larangan.
Namun, kebolehan ini bersyarat:
- Tidak mengandung unsur haram atau maksud menghina serta mengejek.
- Tidak digunakan dalam konteks pembicaraan Allah tentang diri-Nya, seperti mengklaim ayat untuk dirinya sendiri.
Contohnya:
- Mengatakan: (إن إلينا إيابهم، ثم إن علينا حسابهم) “Sesungguhnya kepada Kami kembali mereka, kemudian sesungguhnya kepada Kami perhitungan mereka.”
- Atau berkata: ( إني أنا ربك فاخلع نعليك ) “Sesungguhnya Aku adalah Tuhanmu, maka lepaskanlah kedua sandalmu.”
Pembahasan ke-108: Hukum menyebut Al-Qur’an atau suara bacaan Al-Qur’an sebagai musik
Hal ini tidak diperbolehkan, karena istilah “musik” sering dikaitkan dengan hal-hal yang diharamkan. Al-Qur’an harus dijaga kesuciannya dan dihormati.
Pembahasan ke-109: Penggunaan efek gema (echo) dalam rekaman atau pengeras suara saat membaca Al-Qur’an
- Jika gema menyebabkan pengulangan huruf maka itu diharamkan, karena hal itu menyebabkan penambahan di dalamnya.
- Jika gema tidak menyebabkan pengulangan huruf maka itu diperbolehkan, karena itu termasuk bentuk memperindah bacaan yang dianjurkan dalam tilawah.
Pembahasan ke-110: Pembukaan Al-Qur’an dalam acara-acara dan konferensi
- Jika untuk majelis ilmu dan nasihat seperti membuka ceramah dan pelajaran-pelajaran ilmiah dan sejenisnya maka itu diperbolehkan, dan dianjurkan oleh sekelompok ulama dalam pembukaan majelis hadits, berdasarkan hadits: “Para sahabat Rasulullah ketika berkumpul, mereka saling berdiskusi tentang ilmu dan membaca surah” diriwayatkan oleh Al-Khatib Al-Baghdadi.
- Jika pembukaan tersebut untuk hal yang mungkar maka tidak diperbolehkan, karena mengandung penghinaan dan meremehkan. Disebutkan dalam Fatawa Al-Hindiyah: “Tidak boleh membaca Al-Qur’an di tempat nyanyian dan tarian, karena meremehkan dan merendahkan, juga di gereja dan tempat ibadah (non-Muslim), karena itu adalah tempat berkumpulnya setan.”
- Jika untuk hal yang mubah seperti pembukaan pusat perkumpulan, perusahaan, rumah sakit dan sejenisnya maka diperbolehkan namun tidak dilakukan secara terus-menerus, karena tidak ada riwayat dari salaf yang melakukannya.
Pembahasan ke-111: Membaca Al-Qur’an dengan maqamat
Maqamat adalah nada tertentu, yang pada asalnya digunakan dalam musik, berasal dari Persia dan digunakan dalam nyanyian kemudian digunakan oleh orang Arab dalam syair dan nyanyian lalu digunakan dalam Al-Qur’an dan adzan.
Penjelasan perbedaan pendapat:
- Para ulama sepakat tentang anjuran memperindah suara berdasarkan hadits “Hiasilah Al-Qur’an dengan suara kalian” (HR. Bukhari).
- Para ulama sepakat jika maqamat menyebabkan penambahan atau pengurangan huruf maka hukumnya haram.
- Para ulama sepakat bahwa siapa yang membaca dengan naturalnya dan kebetulan sesuai dengan maqamat tanpa belajar atau dibuat-buat maka itu diperbolehkan.
- Jika sengaja mempelajari dan membaca dengannya tanpa menambah huruf maka diperbolehkan, karena memperindah suara dalam Al-Qur’an adalah tuntutan syariat.
Pembahasan ke-112: Meletakkan kedua tangan di telinga
Meletakkan kedua tangan di telinga saat membaca, jika ada manfaatnya seperti memperbaiki suara maka diperbolehkan, dan jika tidak ada manfaatnya maka ditinggalkan agar tidak dianggap memiliki dasar dalam syariat.
Pembahasan ke-113: Mengucapkan “Shadaqallahul ‘Azhim”
- Diucapkan kadang-kadang tanpa diwajibkan maka diperbolehkan.
- Jika diucapkan secara terus-menerus maka lebih baik ditinggalkan, untuk keluar dari perbedaan pendapat dan tidak adanya dalil tentangnya, terutama jika hal itu diriwayatkan tentu akan terkenal dan tidak mungkin tersembunyi.
Pembahasan ke-114: Hukum meniru suara dalam bacaan
Penjelasan perbedaan pendapat:
- Jika bertujuan mengejek, maka ini haram, karena mengejek adalah haram dan termasuk ghibah.
- Jika tidak sengaja melakukannya dan terjadi secara tidak sengaja maka ini diperbolehkan.
- Meniru dalam cara membaca diperbolehkan.
- Jika bertujuan mencari popularitas dan ketenaran maka tidak diperbolehkan.
- Meniru suara selain dari yang disebutkan sebelumnya diperbolehkan, berdasarkan riwayat dari Mu’awiyah bin Qurrah dari Abdullah bin Mughaffal Al-Muzani yang berkata: “Aku melihat Rasulullah pada hari Fathu Makkah di atas untanya membaca surat Al-Fath atau sebagian dari surat Al-Fath, beliau membacanya dengan bergetar.” Kemudian Mu’awiyah membaca meniru bacaan Ibnu Mughaffal dan berkata “Kalau bukan karena takut orang-orang berkumpul pada kalian, aku akan menggetarkan suara seperti Ibnu Mughaffal meniru Nabi.” Aku bertanya pada Mu’awiyah “Bagaimana getarannya?” Dia menjawab “Aa aa aa” tiga kali” (HR. Bukhari). Dalam riwayat lain: “Kalau bukan karena takut orang-orang berkumpul padaku, aku akan tunjukkan pada kalian suara itu” atau dia berkata “nada itu” (HR. Thayalisi).
Definisi meniru: Yaitu mengulang-ulang suara di tenggorokan dengan nada dan irama, dan dalam perkataannya mengisyaratkan bahwa hal itu dapat memikat hati dan jiwa untuk mendengarkan.
Cabang pembahasan: Meniru suara tidak termasuk ghibah menurut Al-‘Izz bin Abdissalam.
Pembahasan ke-115: Melagukan ayat dalam khutbah Jumat
Melagukan ayat dalam khutbah Jumat diperbolehkan, karena melagukan secara mutlak dianjurkan, baik dalam konteks membaca atau mengutip, Nabi bersabda: “Allah tidak mendengarkan sesuatu seperti mendengarkan seorang nabi yang memiliki suara bagus yang melagukan Al-Qur’an dengan suara keras” (HR. Bukhari dan Muslim).
Pembahasan ke-116: Membaca ayat-ayat dalam shalat Jumat yang sesuai dengan topik khutbah
Misalnya jika khutbah tentang Al-Qur’an maka dibacakan ayat-ayat tentang Al-Qur’an dan seterusnya, memiliki dua kondisi:
- Jika dilakukan kadang-kadang maka tidak mengapa.
- Jika dilakukan terlalu sering atau terus-menerus maka sebagian ulama kontemporer menganggapnya sebagai amalan yang tidak disyariatkan, karena bertentangan dengan sunnah Rasulullah dalam bacaan shalat Jumat.
Pembahasan ke-117: Membaca Al-Qur’an dalam ta’ziyah (belasungkawa)
Baik melalui rekaman atau mendatangkan para qari’ adalah amalan yang tidak disyariatkan, karena tidak ada tuntunan dari Rasulullah, para sahabat, dan salaf, dan karena Al-Qur’an tidak diturunkan untuk kesedihan dan musimnya.
Pembahasan ke-118: Membaca Al-Qur’an untuk jenazah
Membaca Al-Qur’an untuk jenazah dimakruhkan menurut empat imam madzhab, dan menurut Hanafiyah hukumnya haram. Adapun membaca untuk mayit saat penguburannya tidak disyariatkan, karena tidak ada dalilnya, dan ibadah bersifat tauqifiyah (harus berdasarkan dalil).
Pembahasan ke-119: Membaca surat Yasin saat seseorang menghadapi kematian
Membaca surat Yasin saat seseorang menghadapi kematian tidak disyariatkan dan dimakruhkan oleh Malikiyah, karena tidak ada dalilnya. Adapun hadits: “Bacakanlah Yasin kepada orang yang meninggal di antara kalian” (HR. Ahmad dan lainnya) adalah hadits dhaif.
Pembahasan ke-120: Membaca Al-Qur’an di kuburan
Membaca Al-Qur’an di kuburan tidak disyariatkan. Jika itu disyariatkan tentu Rasulullah melakukannya dan menganjurkan para sahabat serta umat untuk melakukannya. Juga karena mayit tidak mendapat manfaat dari itu, dan dia mendapat manfaat dari doa sehingga syariat menganjurkan hal itu.
Pembahasan ke-121: Meletakkan mushaf di kuburan
Meletakkan mushaf di kuburan adalah bid’ah dan tidak pernah dilakukan oleh salaf, dan Al-Qur’an tidak dimaksudkan untuk itu.
Pembahasan ke-122: Menyalakan rekaman Al-Qur’an di toko-toko dan pasar
- Jika dengan suara pelan dan didengarkan maka diperbolehkan.
- Jika dengan suara keras yang didengar orang-orang dan pejalan kaki maka tidak diperbolehkan, karena tidak ada pendengar yang fokus, dan karena di pasar ada kebisingan maka Al-Qur’an harus dijaga dari hal itu.
Al-Qurthubi rahimahullah berkata: “Di antara penghormatan terhadap Al-Qur’an adalah tidak membacanya di pasar-pasar dan tempat-tempat bising dan sia-sia serta tempat berkumpulnya orang-orang bodoh. Tidakkah engkau lihat bahwa Allah Ta’ala menyebut hamba-hamba Ar-Rahman dan memuji mereka bahwa ketika mereka melewati perbuatan sia-sia, mereka lewat dengan mulia. Ini untuk lewatnya mereka sendiri, maka bagaimana jika lewat dengan membaca Al-Qur’an di tengah-tengah orang yang sia-sia dan tempat berkumpulnya orang-orang bodoh?”
Pembahasan ke-123: Film kartun dalam bentuk hewan yang membaca Al-Qur’an
Film kartun dalam bentuk hewan yang membaca Al-Qur’an untuk menggambarkan beberapa makna Al-Qur’an yang berbicara tentang hewan tidak diperbolehkan. Lajnah Da’imah telah mengeluarkan fatwa bahwa hal itu merendahkan Al-Qur’an.
Cabang pembahasan: Berlaku juga untuk hal di atas menggambarkan akhirat dengan film kartun, karena itu termasuk ilmu ghaib.
Pembahasan ke-124: Menggunakan Al-Qur’an dalam musabaqah seperti musabaqah syair
Seperti seseorang membaca “fahal min muddakir” kemudian yang lain membawakan ayat yang dimulai dengan huruf terakhir dari ayat sebelumnya seperti “rabbul masyriqaini wa rabbul maghribain”. Yang lebih tepat adalah melarang hal itu, karena ini tidak layak bagi Al-Qur’an yang seharusnya diagungkan dan dihormati. Ibnu Hajar menjadikan membalik Al-Qur’an seperti membalik syair sebagai hal yang haram meskipun bertujuan untuk memperkuat hafalan dan memperlancar lisannya dengan itu.
Pembahasan ke-125: Bertakbir saat mendengarkan bacaan Al-Qur’an dari qari’
Bertakbir saat mendengarkan bacaan Al-Qur’an dari qari’ adalah amalan yang tidak disyariatkan, karena bertentangan dengan adab mendengarkan dan beradab dengan Al-Qur’an.
Pembahasan ke-126: Wanita belajar Al-Qur’an
- Pertama: Jika belajar kepada sesama wanita maka ini diperbolehkan.
- Kedua: Jika belajar kepada laki-laki maka diperbolehkan, ini adalah pendapat mayoritas fuqaha, berdasarkan riwayat dari para sahabat dan generasi setelahnya, dan karena kebutuhan, dengan syarat-syarat berikut:
- Guru harus terpercaya dan amanah.
- Tidak berkhalwat (berduaan).
- Memakai hijab dan menutup aurat.
- Menghindari melagukan Al-Qur’an.
Pembahasan ke-127: Mengadakan jamuan makan dalam rangka khatam Al-Qur’an
Mengadakan jamuan makan dalam rangka khatam Al-Qur’an yang disebut oleh para fuqaha sebagai “hidzaqah” atau “hidzaq”, dianjurkan oleh sekelompok ulama dan sebagian menjadikannya mubah. Hal ini termasuk bentuk syukur kepada Allah, menampakkan kegembiraan dan kebahagiaan atas tercapainya nikmat. Diriwayatkan dari Umar ketika belajar surat Al-Baqarah, beliau menyembelih unta (HR. Baihaqi dengan sanad yang lemah).
Pembahasan ke-128: Merayakan selesai menghafal Al-Qur’an
Merayakan selesai menghafal Al-Qur’an diperbolehkan, termasuk perkara mubah, berdasarkan apa yang telah dijelaskan pada masalah sebelumnya. Diriwayatkan dari Muhammad bin Ali bin Bahr berkata: “Aku mendengar Husn – ibu dari anak Ahmad bin Hanbal – berkata: ‘Ketika anakku Hasan khatam (belajar Al-Qur’an), tuanku Hasan berkata kepadaku: Jangan menaburkan (makanan) padanya. Lalu dia membeli kurma dan kacang, dan mengirimkannya ke guru. Aku membuat ‘ashidah (bubur) dan memberi makan orang-orang fakir. Dia berkata: Bagus, bagus. Dan Abu Abdullah membagikan kacang kepada anak-anak, masing-masing lima-lima.'”
Pembahasan ke-129: Menjadikan hafalan Al-Qur’an sebagai hukuman pengganti penjara
Menjadikan hafalan Al-Qur’an sebagai hukuman pengganti penjara atau pengurangan masa tahanan diperbolehkan, berdasarkan hadits ketika para sahabat melakukan puasa wishal (berpuasa terus-menerus) dan Rasulullah melarang mereka, beliau melakukan wishal dengan mereka selama dua hari kemudian sahabat berkata seperti memberi pelajaran kepada mereka ketika mereka menolak (HR. Bukhari). Juga karena ada maslahat pendidikan dan perbaikan, dan diqiyaskan kepada kafarat yang berfungsi sebagai pencegah dan perbaikan.
Pembahasan ke-130: Perlombaan dalam menghafal Al-Qur’an
Perlombaan dalam menghafal Al-Qur’an, telah dibahas sebelumnya dalam hukum-hukum perlombaan. (Pembahasan ke-124).
Pembahasan ke-131: Menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an kepada mayit
Menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an kepada mayit adalah masalah yang diperselisihkan ulama, ada yang membolehkan dan ada yang melarang. Setelah ditela’ah, tidak ada dalil shahih yang jelas untuk kedua pendapat, dan hukum asalnya adalah larangan kecuali ada dalil. Sebab dan pendorongnya sudah ada di masa kenabian dan sahabat namun tidak ada riwayat dari mereka tentang hal itu. Oleh karena itu yang lebih tepat adalah tidak melakukannya dan membatasi pada apa yang ada dalilnya. Menghadiahkan pahala adalah perkara ghaib sehingga tidak sah diqiyaskan dengan haji dan umrah.
Pembahasan ke-132: Membaca Al-Qur’an secara berjamaah
Yang rajih (kuat) memiliki dua kondisi:
- Jika bertujuan untuk mengajar dan belajar maka diperbolehkan.
- Jika bertujuan untuk ibadah dan dzikir berjamaah maka ini amalan yang tidak disyariatkan, karena ibadah bersifat tauqifiyah (harus berdasarkan dalil).
Pembahasan ke-133: Membaca Al-Qur’an dengan cara bergiliran
Membaca Al-Qur’an dengan cara bergiliran dimana sekelompok orang berkumpul dan masing-masing membaca setelah yang lain adalah mubah, ini adalah pendapat mayoritas fuqaha, karena termasuk tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, dan semakin dianjurkan jika untuk tujuan pembelajaran.
Pembahasan ke-134: Membaca Al-Qur’an secara berjamaah untuk wirid harian
Membaca Al-Qur’an secara berjamaah untuk wirid harian melalui WhatsApp dan sejenisnya diperbolehkan, dan ini termasuk dalam bab tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan serta berlomba-lomba dalam kebaikan, mendorong dan memotivasi.
KHATAM AL-QURAN
Pembahasan ke-135: Waktu yang dianjurkan untuk khatam Al-Quran dalam sehari
Tidak ada keistimewaan waktu tertentu dibanding waktu lainnya, dan tidak ada dalil yang sahih untuk pengkhususan waktu tertentu.
Pembahasan ke-136: Doa ketika khatam Al-Quran
Pertama: Di dalam shalat sunnah, tidak disyariatkan secara mutlak menurut pendapat sekelompok ulama, karena semua hadits marfu’ atau mauquf yang diriwayatkan tidak sahih. Para sahabat senior juga tidak melakukannya padahal mereka sering khatam Al-Quran di masjid-masjid mereka. Jika hal itu baik, tentu mereka telah mendahului kita dalam melakukannya, dan mereka tidak pernah meninggalkan kebaikan kecuali telah menunjukkannya kepada umat.
Adapun berdoa di dalam shalat witir diperbolehkan sebagai bagian dari shalat tersebut, Sementara dalam shalat sunnah lainnya, doa hanya boleh dibaca secara diam-diam dan menyatu dengan bacaan shalat.
Kedua: Di luar shalat: Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud[[8]], Ibnu Abbas, Jabir, Sa’ad, dan Anas[[9]] radhiallahu anhum, dan diikuti oleh Mujahid. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa dia mengirim seseorang untuk mengawasi kapan khatam Al-Quran agar bisa menghadirinya[[10]]. Ini adalah pendapat mayoritas fuqaha. Imam Nawawi berkata: “Sangat dianjurkan untuk menghadiri majelis khatam Al-Quran, sebagaimana dalam hadits shahih bahwa Rasulullah memerintahkan wanita haid untuk keluar pada hari raya untuk menyaksikan kebaikan dan doa kaum muslimin.”
Pembahasan ke-137: Tidak ada doa khusus yang ditetapkan untuk kedua keadaan tersebut di atas
Hadits-hadits marfu’ dan mauquf yang diriwayatkan tentang hal ini tidak sahih, dan ini adalah pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad.
Pembahasan ke-138: Jika seorang makmum shalat bersama imam yang berpendapat bahwa doa khatam dalam shalat disyariatkan
Maka ia mengikutinya. Hukum mengikuti imam adalah wajib meskipun terjadi perbedaan pendapat antara imam dan makmum dalam rukun-rukun dan syarat-syarat shalat. Ini dikatakan oleh Imam Ahmad dan lainnya, dan merupakan pendapat mayoritas salaf serta madzhab empat imam: Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, dan Ahmad. Ini adalah pendapat yang benar, berdasarkan hadits shahih dan lainnya dari Nabi yang bersabda: “Mereka (para imam) mengimami shalat untuk kalian. Jika mereka benar, maka (pahala) untuk kalian dan untuk mereka, dan jika mereka salah maka (pahala) untuk kalian dan (dosa) atas mereka.”
Pembahasan ke-139: Tidak disyariatkan melakukan ibadah khusus ketika khatam
Tidak disyariatkan melakukan ibadah khusus ketika khatam seperti membaca surat Al-Ikhlas atau puasa, meskipun sebagian fuqaha mengatakan demikian, karena tidak ada dalilnya.
Pembahasan ke-140: Hukum memulai khataman baru setelah menyelesaikan khataman
Jika didasari keyakinan ada keutamaan khusus atau sunnah, maka tidak disyariatkan. Namun jika untuk tujuan lain, maka disyariatkan. Adapun riwayat dari Ibnu Abbas: Seseorang bertanya, “Wahai Rasulullah! Amalan apa yang paling dicintai Allah?” Beliau menjawab: “Al-Hall Al-Murtahil (Yang singgah lalu berangkat).” Orang itu bertanya: “Apa itu Al-Hall Al-Murtahil?” Beliau menjawab: “Yaitu orang yang membaca dari awal Al-Quran hingga akhir, setiap kali selesai ia memulai lagi.”[[11]] Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan dia berkata: “Ini hadits gharib, kami tidak mengetahuinya dari hadits Ibnu Abbas kecuali dari jalur ini dan sanadnya tidak kuat.” Dan dalam riwayat Ad-Darimi statusnya mursal.
HUKUM-HUKUM TAKBIR DI ANTARA SURAT-SURAT
Pembahasan ke-141: Hukum takbir di akhir juz An-Naba’
- Di dalam shalat: Tidak disyariatkan, karena tidak ada dalil yang shahih dan jelas, dan ibadah bersifat tauqifiyah (harus berdasarkan dalil).
- Di luar shalat, penjelasan tempat perbedaan pendapat:
- Bukan wajib (berdasarkan kesepakatan).
- Bukan bagian dari Al-Quran (berdasarkan kesepakatan).
- Apakah disyariatkan? Tidak disyariatkan, ini adalah pendapat mayoritas fuqaha. Semua hadits marfu’ yang berkaitan dengan hal ini tidak shahih.
Pembahasan ke-142: Hukum jimat dan macam-macamnya
Tamimah (jimat): Adalah manik-manik dan kertas-kertas yang digantungkan di dada dan sejenisnya yang diyakini dapat menolak kejahatan dan bencana seperti ‘ain (mata jahat), hasad (kedengkian) dan sejenisnya.
Bagian Pertama: Ta’awidz (perlindungan) dan tamimah yang mengandung kesyirikan, seperti meminta pertolongan kepada selain Allah, berdoa kepada selain Allah dari kalangan jin, setan, wali, dan orang-orang shalih. Ini adalah jimat dan perlindungan syirik yang tidak boleh ditulis dan tidak boleh digunakan. Siapa yang menulisnya atau menggunakannya, maka dia musyrik.
Bagian Kedua: Tamimah yang mengandung huruf-huruf terputus, mantra-mantra, atau kata-kata yang tidak dipahami maknanya, atau berisi manik-manik, kerang, dan sejenisnya – ini adalah tamimah yang haram. Jika seseorang tidak meyakini bahwa benda tersebut memberi manfaat dan mudarat, tetapi hanya sebagai sebab, maka menggantungkannya termasuk syirik kecil. Berdasarkan sabda Rasulullah: “Barangsiapa menggantungkan tamimah, maka Allah tidak akan menyempurnakan (urusannya), dan barangsiapa menggantungkan wadah, maka Allah tidak akan memberikan ketenangan padanya.” Diriwayatkan oleh Ahmad dan dishahihkan oleh Al-Hakim dan disetujui oleh Adz-Dzahabi, Al-Mundziri mengatakan sanadnya baik. Dalam riwayat lain: “Barangsiapa menggantungkan tamimah maka dia telah berbuat syirik.” Diriwayatkan oleh Ahmad dengan perawi-perawi yang terpercaya, dan bisa jadi menggantungkannya bisa termasuk syirik besar jika orang yang menggantungkannya meyakini bahwa benda itu sendiri yang menolak bala, bukan hanya sebagai sebab.
Bagian Ketiga: [Tamimah] dari Al-Quran hukumnya haram. Ini adalah pendapat Ibnu Abbas, Hudzaifah, Ibnu Mas’ud dan murid-muridnya seperti Alqamah dan An-Nakha’i, serta salah satu riwayat dari Imam Ahmad yang pertama. Berdasarkan hadits: “Sesungguhnya ruqyah, tamimah, dan tiwalah adalah syirik” (HR. Ahmad), dan hadits: “Barangsiapa menggantungkan tamimah, maka Allah tidak akan menyempurnakan (urusannya)” (HR. Ahmad dengan perawi-perawi terpercaya). Karena dalam penggunaan tamimah ini terdapat penghinaan terhadap Al-Quran dan bisa menjadi jalan menuju tamimah syirik. Al-Quran diturunkan untuk dibaca dan beribadah, bukan untuk digantung dan sejenisnya. Seandainya hal itu disyariatkan, tentu Rasulullah telah menjelaskannya. Ini adalah ibadah dan ibadah bersifat tauqifiyah (harus berdasarkan dalil). Larangan ini bersifat umum mencakup semua jenis termasuk yang berasal dari Al-Quran.
Pembahasan ke-143: Hukum menggantung ayat-ayat di mobil atau di rumah memiliki beberapa keadaan
Pertama: Jika bertujuan untuk mengangkat bala dan menolak ‘ain dan sejenisnya, maka hukumnya sama dengan hukum tamimah.
Kedua: Jika bertujuan untuk mencari berkah, maka tidak boleh dilakukan, karena Al-Quran diturunkan untuk dibaca dan beribadah, bukan untuk digantung. Selain itu, hal tersebut bisa menyebabkan meremehkan Al-Quran dan tidak mengagungkannya. Diriwayatkan dari Abu Umamah berkata: “Bacalah Al-Quran dan janganlah kalian tertipu dengan mushaf-mushaf yang digantung ini, karena Allah tidak akan mengadzab hati yang memahami Al-Quran” (HR. Bukhari dalam Khalq Af’al Al-‘Ibad). Ibnu Al-Arabi berkata: “Sunnah dalam hal ini adalah membaca (dzikir) bukan menggantung.”
Pembahasan ke-144: Dianjurkan ketika melewati ayat-ayat
Dianjurkan ketika melewati ayat rahmat untuk memohon kepada Allah dari karunia-Nya, dan ketika melewati ayat azab untuk berlindung kepada Allah dari keburukan dan azab seperti itu, dan ketika melewati ayat yang mensucikan Allah Ta’ala untuk mensucikan-Nya dengan mengucapkan “Subhanahu wa Ta’ala”.
Pembahasan ke-145: Hukum menggabungkan (talfiq) antara qira’at
Dalam satu tempat dan satu bacaan: Jika mengganggu makna dan kaidah bahasa Arab maka tidak diperbolehkan. Jika tidak mengganggu maka diperbolehkan, dan pendapat ini dipilih oleh Ibnu Al-Jazari, dengan syarat tidak menimbulkan kerusakan di hadapan orang yang tidak memahami hal tersebut.
HUKUM-HUKUM MEMBACA DENGAN TAJWID
Pembahasan ke-146: Hukum membaca Al-Qur’an dengan tajwid
Tajwid secara bahasa: Memperbaiki dan menyempurnakan. “Ajada asy-syai'” artinya memperbagusnya.
Secara istilah: Mengeluarkan setiap huruf dari makhrajnya dan memberikan hak serta ketentuannya dari sifat-sifat dan hukum-hukumnya.
Hukumnya: Menurut pendapat sebagian ulama tajwid dan qira’at belakangan ini, dan dipilih juga oleh sebagian fuqaha yaitu: Ada perbedaan antara yang “wajib syar’i” dalam masalah tajwid yang berdosa bila meninggalkannya, yaitu yang peninggalannya menyebabkan perubahan bentuk kata atau rusaknya makna, dengan yang “wajib shina’i” (teknis), yaitu yang diwajibkan khusus bagi yang ahli dalam ilmu ini untuk lebih mencapai kesempurnaan bacaan, seperti yang disebutkan ulama dalam kitab-kitab tajwid tentang masalah-masalah pembahasan hukum; seperti idgham, ikhfa’, iqlab, dll. Jenis ini menurut mereka tidak berdosa bila meninggalkannya.
Pembahasan ke-147: Hukum mempelajari tajwid
Ilmu teorinya: Fardhu kifayah atas umat, dan untuk individu hukumnya sunnah, bukan wajib.
Pembahasan ke-148: Menulis mushaf yang menggabungkan semua qira’at
Menulis mushaf yang menggabungkan semua qira’at tidak diperbolehkan, karena tidak ada dalil dan karena sifatnya tauqifi (harus berdasarkan ketentuan).
Pembahasan ke-149: Hukum meletakkan mushaf di wajah dan mata serta mengusapkannya?
Yang paling tepat: Jika bermaksud menunjukkan kecintaan dan penghormatan maka hukumnya mubah seperti menciumnya, ini adalah madzhab sekelompok ulama, berdasarkan perbuatan Ikrimah yang diriwayatkan oleh Ad-Darimi dan dishahihkan oleh An-Nawawi. Namun jika bermaksud mengambil berkah (tabarruk) dan mencari kesembuhan dan sejenisnya maka tidak disyariatkan, karena tidak ada dalilnya. Sebab dalam pengobatan: ada yang bersifat syar’i seperti ruqyah dan sejenisnya, dan ada yang bersifat alamiah seperti pengobatan dan obat-obatan medis kontemporer yang telah teruji.
Pembahasan ke-150: Meletakkan mushaf di tempat yang ada sandalnya
Meletakkan mushaf di tempat yang ada sandalnya seperti tas dan kotak dan sejenisnya memiliki dua keadaan:
Pertama: Jika bersentuhan langsung dan tidak ada pembatas di antara keduanya maka tidak boleh, karena ada unsur merendahkan mushaf.
Kedua: Jika ada pembatas di antara keduanya seperti meletakkan mushaf di lemari yang di bawahnya ada sandal, maka ada yang berpendapat boleh, ini pendapat sebagian ulama Syafi’iyah.
Cabang masalah: Boleh meletakkan mushaf di saku atas baju dan kemeja, begitu juga di saku samping, dan ketika duduk di tanah hendaknya menjauhkannya dari tempat-tempat yang merendahkan.
HUKUM-HUKUM WAKAF MUSHAF
Pembahasan ke-151: Hukum mewakafkan mushaf
Hukum mewakafkan mushaf adalah sah, ini adalah madzhab mayoritas fuqaha. Karena sah mewakafkan barang bergerak dan tidak bergerak, dan hendaknya seseorang bersemangat untuk mewakafkan itu di tempat-tempat yang memang membutuhkan.
Pembahasan ke-152: Sah mewakafkan mushaf untuk orang yang telah meninggal
Sah mewakafkan mushaf untuk orang yang telah meninggal, dan menulis nama pada sampulnya, karena termasuk dalam keumuman sedekah untuk mayit.
Pembahasan ke-153: Sah memindahkan mushaf
Sah memindahkan mushaf dari tempat yang telah diwakafkan ke tempat yang serupa jika sudah tidak dibutuhkan di tempat pertama seperti masjid, sekolah dan sejenisnya. Dan sah memindahkannya dari tempat yang kurang utama ke tempat yang lebih utama ketika dibutuhkan.
Pembahasan ke-154: Tidak sah mengeluarkan mushaf
Tidak sah mengeluarkan mushaf dari tempat yang telah diwakafkan untuk dibaca, seperti mengeluarkannya dari masjid ke hotel dan sejenisnya, karena ini bertentangan dengan syarat pewakaf, dan syarat pewakaf tidak boleh diubah dan diganti. Barangsiapa yang mengeluarkan mushaf dari tempat wakafnya wajib mengembalikannya, dan jika tidak memungkinkan maka wajib menggantinya dengan yang serupa.
Pembahasan ke-155: Jika mushaf yang diwakafkan sampai pada kondisi tidak bisa dimanfaatkan
Jika mushaf yang diwakafkan sampai pada kondisi tidak bisa dimanfaatkan karena rusak dan robek, maka dalam kondisi ini jika memungkinkan untuk menggantinya atau memperbaikinya maka ini yang lebih utama. Jika memungkinkan untuk menjualnya untuk memanfaatkan kertasnya dan membeli yang serupa maka ini wajib. Jika tidak memungkinkan semua yang disebutkan dan tidak bisa dimanfaatkan maka boleh memusnahkannya sesuai cara-cara pemusnahan yang telah dijelaskan sebelumnya.
Pembahasan ke-156: Sah meletakkan mushaf di masjid-masjid
Ini adalah madzhab mayoritas ulama. Imam Malik berbeda pendapat dalam hal ini dan menganggapnya bid’ah, namun pendapat ini dianggap janggal oleh sekelompok ulama.
Pembahasan ke-157: Dijadikan Sutrah Shalat
Menurut madzhab Malikiyah, mushaf tidak boleh dijadikan sutrah (pembatas shalat), sebagai bentuk pengagungan terhadap Al-Qur’an.
Pembahasan ke-158: Anjuran
Dianjurkan bagi orang yang membaca Al-Qur’an karena khawatir lupa, berdasarkan hadits: “Jagalah Al-Qur’an, demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, ia lebih mudah lepas daripada unta dalam ikatannya” (Muttafaq ‘alaih).
Pembahasan ke-159: Penataan Mushaf Dengan Buku Lain
Dalam menyusun buku-buku, diperhatikan urutannya: mushaf diletakkan paling atas, kemudian di bawahnya kitab-kitab hadits, kemudian kitab-kitab tafsir, kemudian syarah hadits, kemudian ushul fiqh, kemudian fiqh. Jika ada dua kitab dalam satu bidang ilmu yang sama, maka yang lebih banyak mengandung ayat Al-Qur’an diletakkan di atas, demikian menurut As-Samhudi Asy-Syafi’i.
Pembahasan ke-160: Melagukan ayat dalam khutbah Jumat
Disebutkan dalam Fatawa Al-Hindiyah: “Memasukkan ayat-ayat Al-Qur’an dalam pembicaraan dengan cara bercanda adalah kufur, karena merupakan penghinaan, seperti ucapan ‘Bagaimana kamu membaca wan-nazi’at, naz’a atau naz’an?'”
Pembahasan ke-161: Kentut
Jika seseorang kentut saat membaca Al-Qur’an, maka hendaknya ia berhenti membaca sampai selesai dari kentutnya, demikian kata ‘Atha, sebagai bentuk pengagungan terhadap Al-Qur’an.
Pembahasan ke-162: Membaca dalam keadaan aurat terbuka
Makruh membaca Al-Qur’an dalam keadaan aurat terbuka, sebagai bentuk pengagungan terhadap Al-Qur’an sebagaimana disebutkan dalam Fatawa Al-Bazzaziyah.
Pembahasan ke-163: Bergoyang-goyang saat membaca Al-Qur’an
Bergoyang-goyang saat membaca Al-Qur’an memiliki dua keadaan:
- Jika bermaksud beribadah dengan cara ini maka termasuk bid’ah.
- Jika bermaksud untuk menambah semangat dan mengusir rasa malas dan sejenisnya maka boleh.
Pembahasan ke-164: Dijadikan Hadiah
Boleh memberikan hadiah kepada ahli Al-Qur’an. Diriwayatkan bahwa Umar bin Khattab menulis kepada sebagian gubernurnya: “Berikanlah (upah) kepada orang-orang atas pembelajaran Al-Qur’an.” Maka dia menulis balik: “Sesungguhnya engkau menulis kepadaku untuk memberikan (upah) kepada orang-orang atas pembelajaran Al-Qur’an, lalu orang-orang belajar Al-Qur’an bukan karena keinginan kecuali keinginan mendapat upah.” Maka Umar menulis balik: “Berikanlah (upah) kepada orang-orang atas muru’ah (kemuliaan) dan mushahabah (persahabatan mereka dengan Al-Qur’an)[[12]].” Diriwayatkan oleh Al-Qasim dalam Al-Amwal.
Pembahasan ke-165: Sebutan Ayat/Surat Ringan
Tidak boleh mengatakan untuk surat dan ayat-ayat pendek sebagai “ringan” tetapi dikatakan “mudah”, berdasarkan firman Allah: “Sesungguhnya Kami akan menurunkan kepadamu perkataan yang berat”, demikian kata Abu Al-‘Aliyah dan Ibnu Sirin.
Pembahasan ke-166: Pengajaran kepada selain anak kaum muslimin
Tidak boleh mengajarkan Al-Qur’an kepada anak-anak Nasrani dan sejenisnya, hal ini ditegaskan oleh Ibnu Lubabah Al-Maliki, dan dimakruhkan oleh Imam Ahmad, karena itu berarti meletakkan Al-Qur’an bukan pada tempatnya dan karena najisnya kekufuran.
Pembahasan ke-167: Hukum membaca Al-Qur’an dengan lahn (kesalahan)
Hukum membaca Al-Qur’an dengan lahn (kesalahan) memiliki dua keadaan:
Pertama: Jika kesalahannya ringan dan disengaja, ada yang mengatakan makruh dan ada yang mengatakan haram. Sedangkan yang tidak disengaja tidak apa-apa.
Kedua: Jika kesalahannya jelas, ada dua keadaan:
- Mengubah makna atau tidak mengubah makna tetapi disengaja maka tidak boleh, seperti mengurangi huruf, menambah huruf, atau mengganti huruf dengan huruf yang tidak ada dasarnya menurut ahli qira’at, atau merafa’kan yang manshub dan memanshubkan yang marfu’. Orang seperti ini disebut berbuat buruk dan berdosa.
- Jika tidak disengaja maka wajib baginya belajar jika dia mampu. Jika tidak mampu seperti orang non-Arab dan orang yang buta huruf, maka hendaknya dia bersungguh-sungguh membaca, dan pahalanya ada pada Allah. Orang seperti ini disebut berbuat buruk namun mendapat pahala, berdasarkan keumuman firman Allah: “Maka bertakwalah kepada Allah semampu kamu” dan berdasarkan hadits dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Orang yang mahir membaca Al-Qur’an akan bersama para malaikat yang mulia dan berbakti. Sedangkan orang yang membaca Al-Qur’an dengan terbata-bata dan sulit baginya, maka baginya dua pahala.” (HR. Bukhari dan Muslim, lafazh ini milik Muslim)
Yakni tersendat-sendat dan kaku lisannya serta berhenti dalam bacaannya karena tidak mahir. At-ta’ta’ah dalam perkataan adalah tersendat-sendat karena kesempitan atau kekakuan, dikatakan: “ta’ta’a lisanuhu” apabila terhenti dalam berbicara. Yakni kesulitannya atau tersendat-sendatnya dalam Al-Qur’an dan lisannya tidak menurutinya, maksudnya sangat berat dan mengalami kesulitan.
Pembahasan ke-168: Membaca Al-Qur’an di masjid-masjid melalui pengeras suara
Membaca Al-Qur’an di masjid-masjid melalui pengeras suara sebelum adzan dan pada hari Jum’at sebelum khutbah dengan surat Al-Kahfi dan sejenisnya adalah bid’ah yang baru, tidak pernah dilakukan pada masa penetapan syariat dan masa tabi’in. Seandainya itu baik, tentu mereka telah mendahului kita melakukannya.
DOA PENUTUP
Ya Allah, jadikanlah kami termasuk ahli Al-Qur’an yang berilmu dan mengamalkannya. Berilah kami pemahaman dalam agama sesuai sunnah pemimpin para rasul dan teguhkanlah kami di atasnya. Jadikanlah kami termasuk para da’i dan pendukungnya. Ya Allah, kami memohon keridhaan-Mu, kebaikan, keteguhan hati kami, kesucian jiwa kami dan keturunan kami, pertolongan dan kemuliaan bagi Islam dan kaum muslimin serta negeri kami dan negeri-negeri kaum muslimin, petunjuk-Mu bagi para pemimpin kaum muslimin, persatuan bagi kaum muslimin, dan kehancuran bagi orang-orang zalim yang melampaui batas.
Sampai jumpa di pertemuan lain yang dimudahkan Allah dengan karunia dan kemurahan-Nya di jalan ilmu dan petunjuk.
“Mari kita bertemu dalam ingatan dan kenangan jika kita tidak bisa bertemu secara fisik, sesungguhnya kita berada dalam kejauhan dan perpisahan.”
Ditulis oleh: Fahd bin Yahya Al-‘Ammari
Tanah Haram, 13/9/1443 H
Email: famary1@gmail.com
Buku Asli Ringkasan: KLIK DISINI
Buku Asli Utuh: KLIK DISINI
- Tafsir Al-Qurthubi
- Fathul Bari karya Ibnu Hajar
- At-Tibyan fi Adab Hamalat Al-Qur’an (Penjelasan tentang Adab Para Penghafal Al-Qur’an)
- Bada’i Ash-Shana’i
- Mawahib Al-Jalil
- At-Tabshirah
- Al-Majmu’
- Al-Inshaf
- Kasysyaf Al-Qina’
- Al-Furu’
- Fatawa Ibnu Taimiyah
- Al-Ahkam Al-Fiqhiyyah Al-Khassah bil Qur’an karya Al-Hujailan (Hukum-hukum Fikih Khusus tentang Al-Qur’an)
- Ahkam Al-Mushaf karya Ar-Rasyid (Hukum-hukum Mushaf)
- Tahzib Al-Qur’an karya Al-Harbi (Pembagian Al-Qur’an)
- An-Nawazil Al-Fiqhiyyah Al-Muta’alliqah bil Qur’an karya Al-Mubarak (Masalah-masalah Fikih Kontemporer terkait Al-Qur’an)
- Al-Ahkam Al-Fiqhiyyah Al-Muta’alliqah bit Tiqniyat Al-Khadimah lil Qur’an karya An-Nahdi (Hukum-hukum Fikih terkait Teknologi Pendukung Al-Qur’an)
- Syarh Umdat Al-Fiqh karya Al-Katib (Penjelasan Pegangan Fikih)
- Syarh Kitab At-Tauhid karya Al-Katib (Penjelasan Kitab Tauhid)
- Mausu’ah Al-Fiqh Al-Kuwaitiyyah (Ensiklopedi Fikih Kuwait)
- Al-Adab Asy-Syar’iyyah karya Ibnu Muflih (Adab-adab Syariat)
- ‘Aun Ar-Rahman fi Tafsir Al-Qur’an karya Al-Lahim (Pertolongan Ar-Rahman dalam Tafsir Al-Qur’an)
- Ghayat Al-Murid fi ‘Ilm At-Tajwid karya ‘Athiyyah Nashr (Tujuan Pelajar dalam Ilmu Tajwid)
- Haqq At-Tilawah karya Husni Utsman (Hak Bacaan)
- Syarh Thayyibat An-Nasyr karya An-Nuwairi
- Ahkam At-Tarjamah karya Al-Washil (Hukum-hukum Terjemah)
- Ahkam Al-Maqabir karya As-Suhaiban (Hukum-hukum Kuburan)
- Al-Wafi fi Kaifiyyat Tartil Al-Qur’an karya Al-Hafyan (Penjelasan Lengkap tentang Cara Tartil Al-Qur’an)
- Hukm Du’a Khatm Al-Qur’an karya Al-Ghazali (Hukum Doa Khatam Al-Qur’an)
[[1]] Penggunaan istilah konstitusi untuk Al-Qur’an diperbolehkan. Konstitusi bermakna sistem dan hukum. Sejumlah ulama fiqih juga menggunakan istilah qanun (undang-undang) untuk menamai karya-karya mereka.
[[2]] Syarh Musnad Abi Hanifah, hal. 45
[[3]] Catatan: Kutipan ini dinisbatkan kepada Hilyatul Auliya karya Abu Nu’aim (9/123), namun tidak ditemukan.
[[4]] Koordinasi dapat dilakukan melalui alamat email yang tertera di halaman penutup.
[[5]] Madarij As-Salikin (1/29).
[[6]] Siyaru A’lam an-Nubala’: 157/11.
[[7]] Al-Hakam bin ‘Utbah dan Hammad bin Abi Sulaiman berpendapat bahwa menyentuh Al-Qur’an dengan punggung tangan atau bagian tubuh selain telapak tangan diperbolehkan, dan yang diharamkan hanyalah menyentuh dengan telapak tangan secara langsung.
[[8]] Ibnu Hajar mengatakan ada keterputusan sanad.
[[10]] Diriwayatkan oleh Ad-Darimi (3515) dan di dalamnya ada kelemahan.
[[11]] Dikatakan dalam An-Nihayah: “Yaitu orang yang mengkhatamkan Al-Quran dengan bacaannya, kemudian memulai bacaan dari awalnya lagi, diserupakan dengan musafir yang sampai ke tempat pemberhentian lalu singgah di sana, kemudian memulai perjalanannya lagi. Ada yang mengatakan yang dimaksud dengan Al-Hall Al-Murtahil adalah pejuang yang tidak berhenti dari satu peperangan kecuali dilanjutkan dengan peperangan lainnya.”
[[12]] Maksudnya adalah persahabatan mereka dengan Al-Qur’an, pengamalan Al-Qur’an dan berakhlak dengan akhlaknya.
02. Bekal Pembaca Al-Qur’an Kertas Ukuran B5
Penulis : Fahd Yahya Al-'ammari
Editor : Muhammad Abid Hadlori S,Ag.,Lc.







