Ash-Shaarim Al-Battaar
Menghabisi Orang yang Menyelisihi Al-Quran, As-Sunnah, Ijma, dan Atsar
الصَّارِمُ البَتَّارُ لِلْإِجْهَازِ عَلَى مَنْ خَالَفَ الْكِتَابَ وَالسُّنَّةَ وَالْإِجْمَاعَ وَالْآثَارَ
Pengarang:
Hamoud bin Abdullah bin Hamoud bin Abdurrahman At-Tuwaijiri
(wafat 1413 H)
Penerjemah:
Muhamad Abid Hadlori, S.Ag., Lc.
PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam atas Rasulullah, atas keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikuti petunjuknya. Amma ba’du:
Sesungguhnya saya telah menelaah apa yang ditulis oleh Yang Mulia saudara kami, ulama Hamoud bin Abdullah At-Tuwaijiri, dalam menanggapi apa yang ditulis oleh Ibrahim bin Abdullah bin Nashir tentang menghalalkan muamalah bank-bank ribawi, dan membatasi riba hanya pada satu masalah dari riba jahiliyah. Maka saya dapati bantahan tersebut sebagai bantahan yang berharga, dimana penulisnya telah menjelaskan kebenaran dan mengungkap keragu-raguan yang dikemukakan Ibrahim tersebut dengan dalil-dalil dari Al-Quran dan As-Sunnah serta ijma salaf umat dan atsar yang diriwayatkan dalam hal itu dari para sahabat radhiyallahu anhum dan selain mereka.
Dia telah menamai bantahannya tersebut “Ash-Shaarim Al-Battaar untuk Menghabisi Orang yang Menyelisihi Al-Quran, As-Sunnah, Ijma, dan Atsar” dan ini adalah nama yang sesuai dengan yang dinamakan. Penulisnya telah melacak keragu-raguan penulis tersebut dan kesalahan-kesalahannya lalu mengungkapkannya, menjelaskan cacatnya, dan memberantasnya dengan dalil-dalil yang tegas dan bukti-bukti yang jelas dari ayat-ayat Al-Quran dan hadits-hadits Nabi serta dengan apa yang dinukil oleh lebih dari satu imam tentang ijma dalam mengharamkan riba dengan kedua jenisnya (riba fadhl dan riba nasi’ah) dan apa yang terkait dengan itu dari riba qardh (hutang piutang) dan seluruh jenis muamalah ribawi yang dilakukan oleh pemilik-pemilik bank dan selain mereka.
Dia juga mengutip dalam hal itu atsar-atsar yang tegas dalam mengharamkan jenis-jenis riba dari para sahabat radhiyallahu anhum dan selain mereka dari salaf umat, yang di dalamnya terdapat kecukupan dan yang dapat meyakinkan bagi pencari kebenaran. Maka semoga Allah membalasnya dengan kebaikan dan melipatgandakan pahalanya, dan menjadikan kami dan dia serta seluruh saudara-saudara kami dari para dai petunjuk dan pembela-pembela kebenaran.
Sungguh saya telah mendengar kitabnya dari awal sampai akhir sebagaimana saya mendengar keragu-raguan penulis Ibrahim tersebut dari awal kitabnya sampai akhir. Maka jelaslah bagiku dengan yakin kebenaran apa yang ditulis saudara kami ulama Syaikh Hamoud dalam bantahannya terhadap Ibrahim tersebut dan bahwa itulah kebenaran yang hakiki, dan bahwa yang wajib atas seluruh kaum muslimin adalah berpegang teguh pada Kitabullah Azza wa Jalla dan Sunnah Rasul-Nya shallallahu alaihi wa sallam serta pada apa yang telah disepakati oleh salaf umat tentang pengharaman riba dengan segala jenisnya, dan jangan tertipu dengan apa yang ditulis Ibrahim tersebut dan orang-orang sepertinya dari mereka yang sedikit ilmunya tentang Al-Quran dan As-Sunnah serta apa yang dianut salaf umat. Perkara-perkara menjadi kabur bagi mereka dan mereka menyangka bahwa mereka berilmu, maka mereka mendikte apa yang menyelisihi kebenaran dan meragukan sebagian kaum muslimin terhadap sebagian dari apa yang dibawa oleh Nabi mereka shallallahu alaihi wa sallam. “Dan mereka mengira bahwa mereka berada di atas sesuatu (kebenaran). Ketahuilah, sesungguhnya mereka itulah orang-orang yang berdusta” (Al-Mujaadalah: 18) meskipun mereka menyangka bahwa mereka mendapat petunjuk dan benar.
Sesungguhnya saya telah membantahnya dengan bantahan singkat yang diterbitkan pada masanya.
Kami memohon kepada Allah agar Dia mencukupkan kaum muslimin dari kejahatan setiap pemilik kejahatan, dan agar Dia membalas saudara kami Syaikh Hamoud dan selain dia dari ahli ilmu yang telah membantah penulis tersebut dan menjelaskan kebatilan-kebatilan serta kesalahan-kesalahannya dengan balasan yang baik, dan agar Dia mengembalikan penulis Ibrahim kepada kebenaran, dan agar Dia melindunginya dari kejahatan dirinya dan hawa nafsunya serta dari kejahatan para dai kebatilan. Sesungguhnya Dia adalah Wali hal itu dan Yang Mampu atas hal itu. Semoga Allah memberikan shalawat dan salam atas hamba dan rasul-Nya, Nabi kami Muhammad, keluarganya dan para sahabatnya.
Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz
Ketua Umum
Administrasi Penelitian Ilmiah, Fatwa, Dakwah dan Bimbingan
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang
Segala puji bagi Allah, kami memuji-Nya dan memohon pertolongan kepada-Nya, dan memohon ampun kepada-Nya dan bertaubat kepada-Nya. Kami berlindung kepada Allah dari kejahatan jiwa-jiwa kami dan keburukan amal-amal kami. Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah maka tidak ada yang dapat menyesatkannya, dan barangsiapa yang disesatkan maka tidak ada pemberi petunjuk baginya. Aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, Yang mengharamkan riba atas hamba-hamba-Nya dan mengancam dengan ancaman yang keras atasnya. Maka Dia berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu” (Al-Baqarah: 278-279).
Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya yang memperingatkan dari riba dengan peringatan yang keras, dan melaknat pemakan riba, pemberi riba, kedua saksinya dan penulisnya, dan berkata: “Mereka sama”. Allah mengutusnya dengan petunjuk dan agama yang benar, dan menjadikan kemuliaan dan kemenangan untuknya dan bagi orang-orang mukmin yang berpegang teguh pada sunnahnya, serta menjadikan kehinaan dan kerendahan atas orang yang menyelisihi perintahnya dan melakukan larangannya. Semoga Allah memberikan shalawat kepadanya, kepada keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan kebaikan sampai hari pembalasan, dan memberikan salam yang banyak.
Amma ba’du: Inilah kitab ringkas tentang hukum-hukum riba dan para pemilik riba, dan penyebutan apa yang datang berupa ancaman keras bagi para pemilik riba. Saya menulisnya sebagai bantahan terhadap si pembuat fitnah yang disesatkan dan diperdaya oleh setan, dan setan menghiasi baginya amal buruknya dalam menghalalkan riba dalam muamalah dengan pemilik-pemilik bank dan lembaga keuangan. Di dalamnya juga terdapat bantahan terhadap orang yang mendukung si pembuat fitnah dari para pembantu setan dan pengikut-pengikut langkahnya.
Allah Ta’ala telah berfirman tentang orang yang berada dalam keadaan seperti ini: “Dan barangsiapa yang Allah kehendaki untuk disesatkan, maka kamu sekali-kali tidak mampu menolak sesuatu apapun (yang datang) daripadanya. Mereka itu adalah orang-orang yang Allah tidak menghendaki untuk membersihkan hati mereka. Di dunia mereka mendapat kehinaan dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang besar” (Al-Maidah: 41).
Dan Dia berfirman: “Dan barangsiapa yang berpaling dari mengingat Tuhan yang Maha Pemurah, Kami adakan baginya setan (yang menyesatkan) maka setan itulah yang menjadi teman yang selalu menyertainya. Dan sesungguhnya setan-setan itu benar-benar menghalangi mereka dari jalan (yang benar), dan mereka menyangka bahwa mereka mendapat petunjuk” (Az-Zukhruf: 36-37).
Dan Dia berfirman: “Maka apakah orang yang dijadikan (syetan) menganggap baik amal yang buruk lalu dia meyakini bahwa amal itu baik, (sama dengan orang yang tidak disesatkan)? Maka sesungguhnya Allah menyesatkan siapa yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya; maka janganlah dirimu binasa karena kesedihan terhadap mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat” (Faathir: 8).
Ayat-ayat dengan makna ini sangat banyak.
Fasal
Si pembuat fitnah telah menamakan tulisannya dalam menghalalkan riba dengan “Sikap Syariat Islam terhadap Bank-bank”.
Ini adalah pembalikan hakikat dan kebohongan terhadap syariat Islam, karena syariat telah datang dengan mengharamkan muamalah ribawi, dan tidak datang dengan menghalalkannya. Barangsiapa mengklaim bahwa syariat Islam membolehkan muamalah ribawi di bank-bank dan lembaga keuangan, maka sungguh dia telah berbuat kejahatan terhadap syariat Islam dan menempelkan kepadanya apa yang bukan darinya.
Yang lebih layak bagi tulisan ini yang dibangun atas kemaksiatan kepada Allah Ta’ala dan kemaksiatan kepada Rasul-Nya shallallahu alaihi wa sallam adalah dinamakan “Sikap Para Pemerangi Allah dan Rasul terhadap Riba di Bank-bank”. Penamaan tercela ini sangat sesuai dengannya.
Si pembuat fitnah dalam tulisannya mengandalkan teori-teori dari sebagian peneliti pada abad keempat belas hijriah, yaitu mereka yang digambarkan oleh Syaikh Ahmad Muhammad Syakir sebagai orang-orang yang bermain-main dengan Al-Quran, dan digambarkan oleh Mahmoud Syaltout sebagai orang-orang yang gemar membenarkan tindakan-tindakan modern dan mengeluarkannya atas dasar fiqih Islam agar dikenal dengan pembaharuan dan kedalaman pemikiran. Akan datang perkataan keduanya dalam mencela mereka bersama pembahasan bantahan mukadimah ketiga dari mukadimah-mukadimah si pembuat fitnah insya Allah Ta’ala.
Fasal
Tulisan si pembuat fitnah dalam menghalalkan riba telah mencakup sepuluh perkara dari dosa-dosa besar:
Pertama: Berdusta atas Allah Ta’ala dan atas Rasul-Nya shallallahu alaihi wa sallam, yaitu dengan berkata atas Allah dan atas Rasul-Nya tanpa ilmu. Perkara ini jelas dari klaim penulis bahwa muamalah ribawi di bank-bank adalah halal dan bahwa pendapat menghalalkannya adalah sikap syariat Islam terhadap bank-bank. Ini adalah kejahatan besar terhadap syariat Islam, dan syariat disucikan dari kebohongan yang nyata ini.
Barangsiapa menisbatkan kepada syariat Islam bahwa syariat membolehkan riba di bank-bank, maka sesungguhnya dia pada hakikatnya menisbatkan hal itu kepada Allah Ta’ala dan kepada Rasul-Nya shallallahu alaihi wa sallam, karena Allah Ta’ala adalah Yang mensyariatkan syariat Islam dan menjelaskan hukum-hukumnya serta batasan-batasannya dalam kitab-Nya dan melalui lisan Nabi-Nya Muhammad shallallahu alaihi wa sallam. Maka yang halal adalah apa yang dihalalkan Allah dan Rasul-Nya shallallahu alaihi wa sallam, dan yang haram adalah apa yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya shallallahu alaihi wa sallam. Barangsiapa berkata dengan selain ini maka dia termasuk orang-orang yang berdusta atas Allah dan atas Rasul-Nya shallallahu alaihi wa sallam.
Telah datang ancaman keras bagi orang-orang yang berdusta atas Allah Ta’ala dalam ayat-ayat yang banyak dari Al-Quran, diantaranya firman-Nya: “Maka siapakah yang lebih zalim daripada orang yang mengada-adakan dusta terhadap Allah untuk menyesatkan manusia tanpa pengetahuan? Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim” (Al-An’am: 144).
Al-Qurthubi berkata dalam tafsir ayat ini: “Dia menjelaskan bahwa mereka berdusta, karena mereka berkata apa yang tidak ada dalil atasnya.”
Diantaranya juga firman-Nya: “Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta ‘Ini halal dan ini haram’, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tidaklah beruntung. (Itu adalah) kesenangan yang sedikit, dan bagi mereka azab yang pedih” (An-Nahl: 116-117).
Ibnu Qayyim rahimahullah Ta’ala berkata dalam pembahasan ayat ini dalam kitabnya “I’lam Al-Muwaqqi’in”: “Dia subhanahu telah memberikan ancaman kepada mereka atas kebohongan kepada-Nya dalam hukum-hukum-Nya dan perkataan mereka tentang apa yang tidak diharamkan-Nya ‘ini haram’ dan apa yang tidak dihalalkan-Nya ‘ini halal’. Ini adalah penjelasan dari-Nya subhanahu bahwa tidak boleh bagi hamba untuk berkata ‘ini halal dan ini haram’ kecuali dengan apa yang diketahuinya bahwa Allah menghalalkan dan mengharamkannya.”
Sebagian salaf berkata: “Hendaklah salah seorang dari kalian takut untuk berkata ‘Allah menghalalkan ini dan mengharamkan ini’ sehingga Allah berkata kepadanya: ‘Kamu berdusta, Aku tidak menghalalkan ini dan tidak mengharamkan ini’.” Maka tidak sepatutnya berkata tentang apa yang tidak diketahui datangnya wahyu yang jelas dengan menghalalkan dan mengharamkannya ‘Allah menghalalkan dan mengharamkannya’ hanya karena taqlid semata atau dengan takwil.”
Ibnu Katsir berkata dalam tafsir ayat ini: “Masuk dalam ini setiap orang yang membuat bid’ah yang tidak ada sandarannya dari syariat atau menghalalkan sesuatu dari apa yang diharamkan Allah atau mengharamkan sesuatu dari apa yang dihalalkan Allah hanya dengan pendapatnya dan keinginannya semata.”
Allah Ta’ala berfirman dalam mengharamkan berkata atas-Nya tanpa ilmu: “Sesungguhnya Rabbku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan keterangan untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui” (Al-A’raf: 33).
Ibnu Qayyim rahimahullah Ta’ala berkata dalam “I’lam Al-Muwaqqi’in”: “Allah telah mengharamkan berkata atas-Nya tanpa ilmu dalam fatwa dan keputusan hukum dan menjadikannya dari perkara-perkara yang paling haram, bahkan menjadikannya pada tingkatan tertinggi darinya… kemudian dia menyebut ayat dari surat Al-A’raf dan berkata dalam pembahasannya: Maka Dia menyusun perkara-perkara haram empat tingkatan dan memulai dengan yang paling ringan yaitu perbuatan-perbuatan keji, kemudian mengulangi dengan apa yang lebih keras pengharamannya yaitu dosa dan kezaliman, kemudian mengulangi yang ketiga dengan apa yang lebih besar pengharamannya dari keduanya yaitu mempersekutukan-Nya subhanahu, kemudian mengulangi yang keempat dengan apa yang lebih keras dari semua itu yaitu berkata atas-Nya tanpa ilmu. Ini mencakup berkata atas-Nya subhanahu tanpa ilmu dalam nama-nama-Nya, sifat-sifat-Nya, perbuatan-perbuatan-Nya, dalam agama-Nya dan syariat-Nya.”
Telah mutawatir dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: “Barangsiapa berdusta atasku dengan sengaja maka hendaklah dia menempati tempatnya di neraka.”
Perkara kedua: Yang tercakup dalam tulisan si pembuat fitnah adalah memusuhi Allah dan Rasul-Nya shallallahu alaihi wa sallam dan menantang mereka dengan kemaksiatan, yaitu dengan menghalalkan apa yang datang nash-nash dari Al-Quran dan As-Sunnah mengharamkannya dan mengancam dengan keras atasnya. Permusuhan adalah perselisihan dan penyelisihan terhadap perintah Allah Ta’ala dan perintah Rasul-Nya shallallahu alaihi wa sallam, serta melakukan apa yang datang larangan tentangnya dalam Al-Quran dan As-Sunnah.
Allah Ta’ala telah berfirman: “Tidakkah mereka ketahui bahwasanya barangsiapa yang menentang Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya baginyalah neraka jahannam, dia kekal di dalamnya. Yang demikian itu adalah kehinaan yang besar” (At-Taubah: 63).
Dan Dia berfirman: “Sesungguhnya orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya pasti mendapat kehinaan sebagaimana orang-orang yang sebelum mereka telah mendapat kehinaan” (Al-Mujaadalah: 5).
Dan Dia berfirman: “menentang Allah dan Rasul-Nya maka sesungguhnya Allah amat keras siksa-Nya” (Al-Anfaal: 13).
Dan Dia berfirman: “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata” (Al-Ahzaab: 36).
Perkara ketiga: Memerangi Allah dan Rasul-Nya shallallahu alaihi wa sallam, karena Allah Ta’ala telah mengizinkan orang-orang yang tidak meninggalkan riba dengan perang dari-Nya dan dari Rasul-Nya shallallahu alaihi wa sallam. Peperangan menuntut permusuhan, maka setiap pemerangi Allah dan Rasul-Nya adalah musuh keduanya tanpa ragu. Barangsiapa yang menjadi dai untuk menghalalkan riba maka dia lebih besar kejahatannya dan lebih keras peperangannya terhadap Allah dan Rasul-Nya daripada orang yang bermuamalah dengan riba tanpa menjadi dai untuk menghalalkannya.
Perkara keempat: Mengikuti selain jalan orang-orang mukmin yaitu dengan menyelisihi ijma tentang pengharaman riba. Allah Ta’ala telah berfirman: “Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali” (An-Nisaa: 115).
Perkara kelima: Mengikuti hawa nafsu dan mendahulukannya atas nash-nash Al-Quran dan As-Sunnah serta ijma kaum muslimin. Imam Ahmad dan Abu Dawud meriwayatkan dari Abu Darda radhiyallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: “Cintamu terhadap sesuatu membutakan dan menulikan.”
Al-Bazzar dan Al-Baihaqi meriwayatkan dari Anas radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Tiga perkara penyelamat dan tiga perkara pembinasa” lalu beliau menyebut hadits dan di dalamnya: “Adapun yang membinasa adalah kikir yang ditaati, hawa nafsu yang diikuti, dan kagum seseorang terhadap dirinya sendiri.”
Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu anhuma meriwayatkan dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: “Tidak beriman salah seorang dari kalian hingga hawa nafsunya mengikuti apa yang aku bawa.”
An-Nawawi berkata dalam kitab “Al-Arba’in” miliknya: “Hadits shahih yang kami riwayatkan dalam kitab Al-Hujjah dengan sanad yang shahih.”
Al-Hafizh Ibnu Rajab berkata dalam kitabnya “Jami’ Al-Ulum wal-Hikam”: “Yang dimaksud dengan pemilik kitab Al-Hujjah adalah Syaikh Abu Al-Fath Nashr bin Ibrahim Al-Maqdisi Asy-Syafi’i… dia berkata: Hadits ini telah dikeluarkan oleh Al-Hafizh Abu Nu’aim dalam kitabnya Al-Arba’in, dan dia mensyaratkan di awalnya bahwa hadits-hadits itu dari shahih-shahih berita dan pilihan-pilihan atsar yang disepakati para perawi tentang keadilan para perawinya dan dikeluarkan oleh para imam dalam musnad-musnad mereka, kemudian dia mengeluarkannya dari Ath-Thabrani.”
An-Nawawi berkata dalam pembahasan hadits ini: “Maksudnya bahwa seseorang wajib mencocokkan amalnya dengan Al-Quran dan As-Sunnah dan menyelisihi hawa nafsunya serta mengikuti apa yang dibawa oleh shallallahu alaihi wa sallam. Ini seperti firman-Nya: “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka”. Maka tidak ada bagi seseorang bersama Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya shallallahu alaihi wa sallam urusan atau hawa nafsu.”
Perkara keenam: Mengajak kepada kesesatan, yaitu dengan apa yang dia karang dari keragu-raguan dan penyamaran terhadap orang-orang jahil serta mengajak mereka untuk bermuamalah dengan riba di bank-bank dan menampilkan kebatilan dalam bentuk kebenaran. Telah datang ancaman keras atas hal itu.
Allah Ta’ala berfirman: “Supaya mereka memikul dosa-dosa mereka dengan sepenuhnya pada hari kiamat, dan sebahagian dosa-dosa orang yang mereka sesatkan yang tidak mengetahui (kebenaran). Ingatlah, amat buruklah dosa yang mereka pikul itu” (An-Nahl: 25).
Dalam hadits yang shahih, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa mengajak kepada petunjuk maka baginya pahala seperti pahala orang-orang yang mengikutinya, tidak mengurangi pahala mereka sedikitpun. Dan barangsiapa mengajak kepada kesesatan maka atasnya dosa seperti dosa orang-orang yang mengikutinya, tidak mengurangi dosa mereka sedikitpun.” Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Muslim, Ahlu Sunan, dan Ibnu Hibban dalam Shahih-nya, dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu. At-Tirmidzi berkata: “Ini hadits hasan shahih.”
An-Nawawi berkata dalam “Syarh Muslim”: “Sama saja apakah petunjuk dan kesesatan itu dia yang memulainya atau dia didahului kepadanya.”
Perkara ketujuh: Berkata dalam Al-Quran tanpa ilmu, yaitu dengan memaksakan penerapan ayat-ayat pada apa yang dilihatnya dengan akal rusaknya tentang menghalalkan riba dalam muamalah dengan pemilik-pemilik bank dan lembaga keuangan. Betapa besarnya bahaya dalam hal ini. Telah datang ancaman keras atasnya dalam apa yang diriwayatkan Imam Ahmad, At-Tirmidzi, Ibnu Jarir, dan Al-Baghawi dari hadits Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa berkata dalam Al-Quran tanpa ilmu maka hendaklah dia menempati tempatnya di neraka.” At-Tirmidzi berkata: “Ini hadits hasan shahih.”
Dalam riwayat At-Tirmidzi, Ibnu Jarir, dan Al-Baghawi dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: “Barangsiapa berkata dalam Al-Quran dengan pendapatnya maka hendaklah dia menempati tempatnya di neraka.” At-Tirmidzi berkata: “Ini hadits hasan.”
Dalam riwayat Ibnu Jarir: “Barangsiapa berkata dalam Al-Quran dengan pendapatnya atau dengan apa yang tidak diketahuinya maka hendaklah dia menempati tempatnya di neraka.”
Al-Baghawi berkata: “Guru kami imam berkata: Telah datang ancaman terhadap orang yang berkata dalam Al-Quran dengan pendapatnya dan itu bagi orang yang berkata dari dirinya sendiri sesuatu tanpa ilmu.”
Perkara kedelapan: Tidak peduli terhadap ancaman keras atas mengambil dan memberikan riba. Ini menunjukkan bahwa dia terkena musibah dalam agama dan akalnya. Sungguh dikhawatirkan atasnya bahwa dia memiliki bagian yang banyak dari firman Allah Ta’ala: “Maka tatkala mereka berpaling (dari kebenaran), Allah memalingkan hati mereka” (Ash-Shaff: 5), dan firman-Nya: “Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya dan Allah membiarkannya sesat berdasarkan ilmu-Nya dan Allah telah mengunci mati pendengaran dan hatinya dan meletakkan tutupan atas penglihatannya? Maka siapakah yang akan memberinya petunjuk sesudah Allah (membiarkannya sesat). Maka mengapa kamu tidak mengambil pelajaran?” (Al-Jaatsiyah: 23).
Perkara Kesembilan: Mencari ridha pemilik bank dan mereka yang bertransaksi dengan riba serta mengutamakan ridha mereka atas ridha Allah dan tidak peduli dengan apa yang membuat Allah murka, dan ini termasuk lemahnya keyakinan sebagaimana yang disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu anhu secara marfu’: “Sesungguhnya termasuk lemahnya keyakinan adalah memuaskan manusia dengan memurkai Allah”, dan barang siapa yang mengutamakan ridha manusia atas ridha Allah, maka Allah akan memperlakukannya dengan kebalikan dari maksudnya, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam Shahih-nya dari Aisyah radhiyallahu anha berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa yang mencari ridha Allah dengan memurkai manusia, maka Allah akan ridha kepadanya dan menjadikan manusia ridha kepadanya, dan barang siapa yang mencari ridha manusia dengan memurkai Allah, maka Allah akan murka kepadanya dan membuat manusia murka kepadanya”. Dalam riwayat lain darinya dari Aisyah radhiyallahu anha bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa yang memuaskan Allah dengan memurkai manusia, maka Allah akan mencukupinya, dan barang siapa yang memurkai Allah demi ridha manusia, maka Allah akan menyerahkannya kepada manusia”. At-Thabrani meriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa yang memurkai Allah demi ridha manusia, maka Allah akan murka kepadanya dan membuat orang yang dia puaskan dalam kemurkaannya menjadi murka kepadanya, dan barang siapa yang memuaskan Allah dalam kemarahan manusia, maka Allah akan ridha kepadanya dan menjadikan orang yang memurkai dalam ridhanya menjadi ridha kepadanya hingga Dia memperindah dirinya dan perkataannya serta amalannya di mata orang tersebut”. Al-Mundziri berkata: “Sanadnya bagus dan kuat”. Dari Aisyah radhiyallahu anha berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa yang mencari pujian manusia dengan maksiat kepada Allah, maka orang yang memujinya akan berubah menjadi mencela”, diriwayatkan oleh Al-Bazzar dan Al-Baihaqi dengan lafadh: “Barang siapa yang menginginkan kemurkaAN Allah dan ridha manusia, maka orang yang memujinya dari kalangan manusia akan berubah menjadi pencela”.
Perkara Kesepuluh: Menyerupai orang Yahudi yang menghalalkan larangan-larangan Allah dengan tipu daya, dan wajah kemiripan antara orang Yahudi dengan si pembuat fitnah adalah bahwa orang Yahudi ketika Allah mengharamkan kepada mereka menangkap ikan paus pada hari Sabtu, mereka berdaya upaya untuk menangkapnya pada hari tersebut dengan memasang jaring dan kolam-kolam dalam sebelum hari Sabtu agar ikan-ikan tersebut jatuh ke dalamnya pada hari Sabtu dan mereka ambil pada hari Ahad, maka Allah Ta’ala menghukum mereka atas tipu daya ini dan mengubah mereka menjadi kera. Allah Ta’ala telah menyebutkan kisah mereka dalam surat Al-Baqarah dan Al-A’raf agar kaum muslimin mengambil pelajaran dari apa yang menimpa mereka dan berhati-hati agar tidak jatuh ke dalam hal seperti yang dialami orang Yahudi yaitu menghalalkan yang haram dengan tipu daya sehingga mereka akan ditimpa seperti hukuman yang menimpa mereka, karena hal itu tidaklah jauh dari orang-orang yang zalim.
Surat Al-A’raf ayat 66: “Maka Kami jadikan (kejadian itu) peringatan bagi orang-orang pada masa itu dan orang-orang sesudahnya serta pelajaran bagi orang-orang yang bertakwa”
Adapun si pembuat fitnah, maka dia telah menghalalkan transaksi-transaksi ribawi di bank-bank dan lembaga keuangan serta mengajak manusia untuk menghalalkannya dengan apa yang dia karang dari syubhat-syubhat dan kekeliruan-kekeliruan serta menta’wilkan Al-Qur’an bukan pada ta’wilnya dan memahami perkataan ulama bukan pada tempatnya serta tipu daya-tipu daya lainnya yang telah dia jadikan sebagai sandaran baginya dalam menghalalkan transaksi-transaksi ribawi di bank-bank dan lembaga keuangan. Ini termasuk tertipu dengan Allah dan meremehkan apa yang telah Dia turunkan dalam kitab-Nya dan atas lisan Rasul-Nya shallallahu alaihi wa sallam berupa pengharaman riba dan ancaman keras terhadapnya, serta meremehkan ijma’ kaum muslimin atas pengharaman riba. Ibnu Batthah meriwayatkan dengan sanad yang baik dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kalian melakukan apa yang dilakukan orang Yahudi sehingga kalian menghalalkan larangan-larangan Allah dengan tipu daya yang sepele”.
Dalam perbuatan si pembuat fitnah melakukan apa yang dilakukan orang Yahudi yaitu menghalalkan larangan-larangan Allah dengan tipu daya terdapat dalil bahwa dia telah merasa aman dari tipu daya Allah, padahal Allah Ta’ala berfirman:
Surat Al-A’raf ayat 99: “Maka tidak ada yang merasa aman dari tipu daya Allah melainkan kaum yang rugi”
Maka si pembuat fitnah dan para pembantunya dalam menghalalkan riba tidak akan merasa aman bahwa mereka akan ditimpa seperti apa yang menimpa para pelanggar pada hari Sabtu, karena Allah Ta’ala berfirman:
Surat Al-Baqarah ayat 66: “Maka Kami jadikan (kejadian itu) peringatan bagi orang-orang pada masa itu dan orang-orang sesudahnya serta pelajaran bagi orang-orang yang bertakwa”
Az-Zajjaj berkata tentang firman Allah Ta’ala: “dan pelajaran bagi orang-orang yang bertakwa”: “Bagi umat Muhammad shallallahu alaihi wa sallam agar mereka tidak melanggar larangan Allah yang telah dilarang-Nya kepada mereka sehingga mereka akan ditimpa seperti yang menimpa para sahabat Sabtu ketika mereka melanggar larangan-larangan Allah pada hari Sabtu mereka”.
Fasal
Dalam penyebaran tulisan si pembuat fitnah tentang penghalalAn riba dan ketidakpeduliannya terhadap apa yang akan timbul dari hal tersebut berupa memerangi Allah dan Rasul-Nya serta menyelisihi Al-Qur’an dan As-Sunnah dan ijma’ kaum muslimin serta dosa-dosa besar lainnya dari sepuluh yang telah disebutkan sebelumnya menunjukkan bahwa tidak ada rasa malu padanya, dan barang siapa yang tidak memiliki rasa malu maka tidak ada kebaikan padanya. Imam Ahmad, Al-Bukhari, Abu Dawud, dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Abu Mas’ud Al-Badri radhiyallahu anhu berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya di antara apa yang diperoleh manusia dari kalimat kenabian yang pertama adalah: ‘Jika engkau tidak malu, maka berbuatlah sesukamu'”. Maknanya menurut salah satu pendapat adalah: bahwa orang yang tidak dicegah oleh rasa malu, maka dia akan mengatakan dan melakukan apa yang dia kehendaki dan tidak peduli dengan apa yang akan timbul dari hal tersebut berupa celaan terhadapnya dan kritik terhadap keadilannya.
Fasal
Sebagian orang jahil bodoh telah mencetak apa yang ditulis si pembuat fitnah tentang penghalalAn riba dan mendistribusikannya kepada manusia, dan mereka ini adalah sekutu si pembuat fitnah dalam semua dosa besar yang terkandung dalam tulisannya, karena orang yang ridha dengan dosa seperti pelakunya. Mereka ini telah menggabungkan antara ridha dengan apa yang ditulis si pembuat fitnah tentang penghalalAn riba dan menambah atas keridhaannya dengan membantu mencetak dan menyebarkannya, maka mereka lebih besar dosanya dari orang yang ridha dengannya tetapi tidak membantu mencetak dan menyebarkannya. Imam Ahmad dan Ibnu Hibban dalam Shahih-nya meriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu anhu dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: “Perumpamaan orang yang membantu kaumnya dalam kebatilan seperti perumpamaan unta yang jatuh ke dalam sumur dan dia berusaha keluar darinya dengan ekornya”. Abu Dawud meriwayatkan yang serupa secara marfu’ dan mauquf. Al-Khaththabi berkata: “Maknanya adalah bahwa dia telah jatuh dalam dosa dan binasa seperti unta jika jatuh dalam sumur kemudian berusaha keluar dengan ekornya dan tidak mampu menyelamatkan dirinya”.
Ibnu Hibban membuat judul hadits ini dengan perkataannya: “Menyebutkan larangan agar seseorang membantu orang lain dalam hal yang tidak Allah ridhai”. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa yang membantu orang zalim untuk menghancurkan kebenaran dengan kebatilannya, maka dia telah berlepas dari jaminan Allah dan jaminan Rasul-Nya”, diriwayatkan oleh At-Thabrani dan Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah.
Hendaklah orang-orang yang mendukung kebatilan si pembuat fitnah dengan tulisan dan orang-orang yang membantunya dengan pencetakan dan penyebaran merenungkan apa yang disebutkan dalam kedua hadits ini dan mengetahui bahwa mereka telah terjatuh dalam perkara yang berbahaya yaitu memerangi Allah dan Rasul-Nya serta berlepas dari jaminan Allah dan jaminan Rasul-Nya.
Fasal
Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dan lafadhnya milik Muslim dari Hudzaifah bin Al-Yaman radhiyallahu anhuma berkata: “Orang-orang bertanya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tentang kebaikan, dan aku bertanya kepadanya tentang keburukan karena takut akan menimpaku. Aku berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami dahulu dalam jahiliyyah dan keburukan kemudian Allah datangkan kepada kami kebaikan ini, apakah setelah kebaikan ini ada keburukan? Beliau bersabda: “Ya”. Aku berkata: Apakah setelah keburukan itu ada kebaikan? Beliau bersabda: “Ya, dan di dalamnya ada kekeruhan”. Aku berkata: Apa kekeruhan itu? Beliau bersabda: “Kaum yang mengikuti selain sunnahku dan memberi petunjuk selain petunjukku, kamu mengenal mereka dan mengingkari”. Aku berkata: Apakah setelah kebaikan itu ada keburukan? Beliau bersabda: “Ya, para da’i di pintu-pintu neraka, barang siapa yang memenuhi seruan mereka, mereka akan melemparkannya ke dalamnya”. Aku berkata: Wahai Rasulullah, sifatkan mereka kepada kami. Beliau bersabda: “Ya, kaum dari bangsa kita dan berbicara dengan bahasa kita” … dan disebutkan sisa hadits.
Di dalamnya terdapat tanda kenabian karena telah terjadi apa yang diberitakan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tentang kaum yang mengikuti selain sunnahnya dan memberi petunjuk selain petunjuknya, dan mereka banyak di zaman kita dan sebelumnya dalam waktu yang lama. Demikian juga para da’i di pintu-pintu neraka, mereka juga banyak di zaman kita dan sebelumnya dalam waktu yang lama. Barang siapa yang Allah berikan kepadanya bashirah yang tajam, maka dia akan mengenali mereka melalui tulisan-tulisan dan perkataan-perkataan batil mereka yang disebarkan di surat kabar dan buku-buku yang tidak ada kebaikan di dalamnya.
Di antara mereka adalah si pembuat fitnah yang setan telah mempermainkan akalnya dan menghiasi perbuatan buruknya dalam menghalalkan riba dalam transaksi-transaksi dengan pemilik bank dan lembaga keuangan sehingga dengan perbuatan buruk ini dia menjadi termasuk da’i di pintu-pintu neraka. Barang siapa yang memenuhi seruannya kepada apa yang dia serukan berupa penghalalAn riba dan memerangi Allah dan Rasul-Nya, maka dia akan melemparkannya ke dalam neraka. Allah Ta’ala berfirman:
Surat An-Nisa ayat 38: “Dan barang siapa yang menjadikan setan sebagai temannya, maka setan itu seburuk-buruk teman”
Fasal
Imam Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa’i, Ibnu Majah, dan Al-Hakim meriwayatkan dari hadits Al-Hasan dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Sungguh akan datang kepada manusia suatu zaman tidak tersisa seorang pun dari mereka kecuali memakan riba, barang siapa yang tidak memakannya akan terkena debu darinya”. Al-Hakim berkata: “Shahih jika shahih pendengaran Al-Hasan dari Abu Hurairah”. Adz-Dzahabi berkata: “Pendengaran Al-Hasan dari Abu Hurairah dengan ini shahih”.
Hadits ini sesuai dengan keadaan pemilik bank dan orang yang bertransaksi dengan mereka dalam transaksi-transaksi ribawi, dan di dalamnya terdapat tanda kenabian karena telah terjadi apa yang diberitakan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tentang merebaknya riba dan banyaknya orang yang memakannya.
Imam Ahmad, Al-Bukhari, Ad-Darimi, dan An-Nasa’i meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Sungguh akan datang kepada manusia suatu zaman seseorang tidak peduli dengan apa dia ambil harta, apakah dari halal atau dari haram”.
Hadits ini lebih umum dari hadits sebelumnya sehingga termasuk di dalamnya pemilik bank dan orang yang bertransaksi dengan mereka dalam transaksi-transaksi ribawi, dan termasuk di dalamnya selain mereka dari orang-orang yang tidak memiliki takwa dan wara’ yang menghalangi mereka dari memakan harta dengan batil dan mengambilnya dari jalan mana saja mereka peroleh.
At-Thabrani meriwayatkan dalam Al-Ausath dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: “Menjelang hari kiamat akan muncul riba, zina, dan khamr”. Al-Mundziri dan Al-Haitsami berkata: “Para perawinya adalah perawi-perawi shahih”.
Dalam hadits ini terdapat tanda kenabian karena telah terjadi apa yang diberitakan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tentang munculnya riba terutama di bank-bank yang telah banyak di negeri-negeri Islam dan di seluruh penjuru dunia. Akan disebutkan – insya Allah Ta’ala – hadits-hadits yang menyebutkan bahwa munculnya riba dan zina adalah sebab turunnya hukuman.
Tidak tersembunyi bagi orang yang memiliki ilmu dan pemahaman apa yang terdapat dalam tulisan si pembuat fitnah berupa dorongan untuk memakan riba dan mengambil harta bukan dari halal serta membantu munculnya riba di antara kaum muslimin. Dengan ilmu setan ini, si pembuat fitnah termasuk orang-orang yang melampaui batas yang masuk dalam keumuman firman Allah Ta’ala:
Surat Al-An’am ayat 119: “Dan sesungguhnya kebanyakan (manusia) benar-benar menyesatkan (orang lain) dengan hawa nafsu mereka tanpa pengetahuan. Sesungguhnya Tuhanmu Dia-lah yang lebih mengetahui orang-orang yang melampaui batas”
Dan termasuk juga yang masuk dalam apa yang diberitakan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tentang apa yang akan terjadi di akhir umat ini di mana beliau bersabda: “Dan akan berdiri di antara mereka laki-laki yang hatinya adalah hati setan-setan dalam tubuh manusia”, diriwayatkan Muslim dari hadits Hudzaifah bin Al-Yaman radhiyallahu anhuma.
Allah yang dimohon agar menyediakan bagi si pembuat fitnah dan orang-orang sejenisnya dari penyesat-penyesat dengan hawa nafsu mereka orang yang menghentikan tangan-tangan mereka dan memaksa mereka kepada kebenaran dengan paksa, dan hal itu tidaklah sulit bagi Allah.
Fasal
Dalil-dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah telah saling menguatkan tentang pengharaman riba, dan kaum muslimin telah berijma’ atas pengharamannya dan bahwa ia termasuk dosa-dosa besar. An-Nawawi berkata dalam Syarh Al-Muhadzdzab: “Dan dikatakan bahwa ia dahulu haram dalam semua syariat, dan yang menyatakan hal ini adalah Al-Mawardi”.
Aku katakan: Yang menunjukkan pengharamannya dalam syariat Taurat dan Injil adalah firman Allah Ta’ala yang mengabarkan tentang orang Yahudi:
Surat An-Nisa ayat 161: “Dan karena mereka memakan riba, padahal mereka telah dilarang daripadanya”
Dan firman-Nya Ta’ala yang mengabarkan tentang Injil:
Surat Al-Ma’idah ayat 46: “Membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu Taurat”
Dan Dia juga mengabarkan tentang Isa alaihissalam dalam beberapa ayat bahwa beliau membenarkan apa yang sebelumnya yaitu Taurat. Ini menunjukkan bahwa riba dahulu haram dalam syariat sebelum kita, dan tidak datang dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah maupun ijma’ kaum muslimin yang menunjukkan perbedaan antara transaksi-transaksi ribawi di bank dan selain bank, maka pembedaan itu adalah kesewenang-wenangan yang tertolak atas pengucapnya siapa pun dia.
Adapun dalil-dalil dari Al-Qur’an tentang pengharaman transaksi-transaksi ribawi secara umum ada dalam lima ayat, empat di antaranya dalam surat Al-Baqarah, yaitu firman Allah Ta’ala:
Surat Al-Baqarah ayat 275: “Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barang siapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diambilnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barang siapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya”
Surat Al-Baqarah ayat 276: “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan bergelimang dosa”
Dan firman Allah Ta’ala:
Surat Al-Baqarah ayat 278-279: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertobat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan)”
Ayat kelima adalah firman Allah Ta’ala dalam surat Ali Imran:
Surat Ali Imran ayat 130: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung”
Ayat-ayat ini mengandung faedah-faedah banyak dan perkara-perkara penting yang berkaitan dengan riba dan para pelaku riba.
Yang Pertama: Pengagungan terhadap memakan riba dan ancaman terhadapnya di dunia dan akhirat, dan akan disebutkan penjelasannya insya Allah Ta’ala.
Yang Kedua: Yang dimaksud dengan memakan riba adalah mengambil dan memanfaatkannya dalam bentuk apa pun, dan dengan ini berkata banyak mufassir. Ibnu Jarir berkata: “Jika ada yang berkata kepada kita: Bagaimana pendapatmu tentang orang yang melakukan apa yang Allah larang berupa riba dalam perdagangannya tetapi tidak memakannya, apakah dia berhak mendapat ancaman dari Allah ini? Dikatakan: Ya, dan yang dimaksud dari riba dalam ayat ini bukan hanya makan, akan tetapi orang-orang yang turun ayat-ayat ini tentang mereka ketika turun, makanan dan santapan mereka dari riba, maka Dia menyebut mereka dengan sifat mereka sambil mengagungkan kepada mereka perkara riba dan menjelekkan kepada mereka keadaan yang mereka berada di dalamnya dalam makanan-makanan mereka … kemudian menyebutkan bahwa pengharaman dari Allah dalam hal itu adalah untuk semua makna riba dan bahwa sama saja mengamalkannya dan memakannya dan mengambilnya serta memberikannya”.
Al-Mawardi berkata dalam tafsirnya: “Firman-Nya Azza wa Jalla: ‘Orang-orang yang memakan riba’ yaitu orang-orang yang bertransaksi dengannya, dan disebutkan makan karena ia adalah tujuan utama dari harta”. Ibnu Al-Jauzi berkata serupa dalam tafsirnya.
Ibnu Athiyyah berkata dalam tafsirnya: “Makna ayat ini adalah memperoleh riba dan melakukannya, dan dimaksudkan lafadh makan karena ia adalah tujuan terkuat manusia terhadap harta, dan karena ia menunjukkan keserakahan, maka bagian ini dari konsekuensi perolehan ditegakkan menggantikan seluruh perolehan, sehingga pakaian dan tempat tinggal dan penimbunan dan pembelanjaan untuk keluarga dan selainnya semuanya masuk dalam firman-Nya: ‘Orang-orang yang memakan riba’“.
Ibnu Juzayy berkata dalam tafsirnya: “‘Orang-orang yang memakan riba’ yaitu memanfaatkannya, dan diungkapkan dengan makan karena ia adalah kebanyakan manfaat, dan sama saja orang yang memberikannya atau yang mengambilnya”.
Yang Ketiga: Yang dimaksud dengan riba adalah kelebihan atas pokok harta karena firman Allah Ta’ala: “maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan)”. Makna riba dalam bahasa adalah tambahan pada sesuatu. Al-Jauhari berkata: “Rabaa asy-syai’ yarbuu rubuwwan yaitu bertambah”. Demikian juga yang lain dari ahli bahasa. Al-Fayumi berkata dalam Al-Mishbah Al-Munir: “Ar-ribaa adalah kelebihan dan tambahan”.
Para mufassir telah menyebutkan dalam makna riba seperti yang disebutkan ahli bahasa. Ibnu Jarir berkata: “Al-irba’ adalah menambahkan sesuatu, dikatakan darinya arbaa fulan ‘alaa fulan jika ia menambah atasnya, dan tambahan itulah riba, dan hanya dikatakan kepada si pelaku riba murabin karena dia menggandakan harta yang ada padanya atas lawannya secara tunai atau karena menambahnya padanya karena tenggang waktu yang dia tunda kepadanya”.
Al-Mawardi berkata: “Riba adalah tambahan atas ukuran hutang karena tenggang waktu”. An-Nasafi berkata: “Riba adalah kelebihan harta yang kosong dari ganti dalam pertukaran harta dengan harta”. Ibnu Athiyyah berkata: “Riba adalah tambahan dan diambil dari rabaa yarbuu jika tumbuh dan bertambah dari yang ada … dan termasuk riba yang jelas adalah kelebihan dalam jenis yang satu karena itu adalah tambahan, demikian juga kebanyakan jual beli yang dilarang sesungguhnya kamu dapati larangannya karena makna tambahan baik dalam harta sendiri maupun dalam manfaat salah satunya dari penundaan dan semisalnya”.
Ibnu Manzhur menyebutkan dalam Lisan Al-Arab dari Abu Ishaq – yaitu Az-Zajjaj – bahwa dia berkata: “Riba haram adalah setiap pinjaman yang diambil darinya lebih darinya atau ditarik darinya manfaat”. Abu Bakr Al-Jashshash berkata dalam Ahkam Al-Qur’an: “Riba yang dahulu dikenal dan dipraktikkan orang Arab hanyalah pinjaman dirham dan dinar sampai waktu tertentu dengan tambahan atas ukuran yang dipinjam atas apa yang mereka setujui, dan mereka tidak mengenal jual beli tunai jika berlipat dari jenis yang satu, ini yang terkenal dan masyhur di antara mereka”.
Barang siapa yang merenungkan apa yang disebutkan para mufassir dan ahli bahasa dalam makna riba akan melihatnya sesuai dengan transaksi-transaksi ribawi di bank, terutama perkataan Abu Ishaq Az-Zajjaj dan Abu Bakr Al-Jashshash. Barang siapa yang ragu dalam hal ini maka dia tidak lepas dari salah satu dari dua perkara: baik dia jahil tidak memiliki ilmu tentang hukum-hukum, atau dia penyangkal yang telah dibutakan oleh mengikuti hawa nafsu dan ditulikan sehingga dia meraba-raba seperti orang buta terhadap apa yang diridhai pemilik bank dan orang yang bertransaksi dengan mereka dalam transaksi-transaksi ribawi dan tidak peduli dengan apa yang akan timbul dari hal tersebut berupa murka Allah dan memerangi-Nya serta memerangi Rasul-Nya dan mengikuti selain jalan orang-orang mu’min.
- Siksaan Para Pelaku Riba
Keempat: siksaan para pelaku riba, ketika mereka dibangkitkan dari kubur mereka dalam keadaan gila atau seperti gila. Ibnu Abbas radhiyallahu anhu berkata: “Pemakan riba akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan gila dan tercekik” diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim, dan disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya, kemudian beliau berkata: “Dan diriwayatkan dari Auf bin Malik dan Said bin Jubair dan As-Suddi dan Ar-Rabi’ bin Anas dan Qatadah dan Muqatil bin Hayyan hal yang serupa.” Dan berkata Ibnu Athiyyah dalam tafsirnya: “Ibnu Abbas radhiyallahu anhu dan Mujahid dan Ibnu Jubair dan Qatadah dan Ar-Rabi’ dan Adh-Dhahhak dan As-Suddi dan Ibnu Zaid berkata: makna firman Allah tidak dapat berdiri adalah dari kubur mereka ketika dibangkitkan pada hari kiamat. Sebagian mereka berkata: Allah akan menempatkan setan bersamanya yang mencekiknya. Dan mereka semua berkata: mereka dibangkitkan seperti orang gila sebagai hukuman bagi mereka dan penghinaan di hadapan kumpulan orang-orang yang dihimpun.” Selesai. Dan berkata Ibnu Juzayy dalam tafsirnya: “Para mufasir sepakat bahwa maknanya adalah mereka tidak dapat berdiri dari kubur mereka ketika dibangkitkan kecuali seperti orang gila.” Selesai. Al-Mawardi berkata: “Maka hal itu akan menjadi tanda pada hari kiamat bagi pemakan riba di dunia.” Selesai. Dan berkata An-Nasafi: “Maknanya adalah bahwa mereka berdiri pada hari kiamat dalam keadaan gila seperti orang yang kerasukan, itulah tanda mereka yang akan dikenal oleh penduduk mahsyar. Dan dikatakan: orang-orang yang keluar dari kubur berlari kecuali pemakan riba, mereka bangun kemudian terjatuh seperti orang kerasukan; karena mereka memakan riba maka Allah menumbuhkan riba itu di perut mereka hingga memberatkan mereka sehingga mereka tidak mampu berlari.” Selesai.
Dan para pelaku riba juga memiliki berbagai jenis siksaan di alam barzakh sebelum hari kiamat.
Di antara jenis siksaan tersebut adalah mereka disiksa dengan berenang di sungai yang merah seperti darah atau terbuat dari darah dan disuapi batu ketika mereka ingin keluar dari sungai itu agar mereka kembali ke dalamnya. Hal ini disebutkan dalam hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya dan Bukhari di akhir Kitab Ta’bir dalam Shahihnya dari Samurah bin Jundub radhiyallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wasallam dalam hadits mimpi yang panjang. Di dalamnya disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Pada malam hari datang kepadaku dua orang, dan mereka membangunkanku, dan mereka berkata kepadaku: Pergilah! Maka aku pergi bersama mereka” kemudian beliau menyebutkan hadits tersebut, dan di dalamnya: “Kemudian kami pergi dan sampai pada sungai – aku mengira beliau berkata – merah seperti darah, dan ternyata di dalam sungai itu ada seorang laki-laki yang sedang berenang, dan di tepi sungai ada seorang laki-laki yang telah mengumpulkan banyak batu di sisinya, dan ternyata si perenang itu berenang kemudian mendatangi orang yang telah mengumpulkan batu di sisinya lalu membuka mulutnya dan disuapi sebuah batu” dalam hadits itu juga disebutkan: “Adapun laki-laki yang kamu lihat berenang di sungai dan disuapi batu, maka dia adalah pemakan riba.” Dalam riwayat Ahmad, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Aku melihat dua orang laki-laki mendatangiku dan memegang tanganku lalu membawaku keluar ke tanah lapang atau tanah datar” kemudian beliau menyebutkan hadits tersebut secara panjang, dan di dalamnya: “Maka aku pergi dan ternyata ada sungai darah di dalamnya ada seorang laki-laki dan di tepi sungai ada seorang laki-laki yang di hadapannya ada batu-batu. Laki-laki yang di dalam sungai itu mendekati, dan ketika dia hampir keluar, dilemparkan ke mulutnya sebuah batu maka dia kembali ke tempatnya semula, begitulah yang dilakukan kepadanya” dalam hadits itu juga: “Adapun yang kamu lihat di dalam sungai, maka itu adalah pemakan riba” dan di dalamnya juga bahwa kedua laki-laki itu memberitahu Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bahwa mereka adalah Jibril dan Mikail. Dan Bukhari meriwayatkannya dalam Bab Pemakan Riba dan Saksinya dan Penulisnya secara ringkas dengan redaksi serupa.
Ketika diketahui apa yang disebutkan dalam hadits shahih tentang siksaan pemakan riba di alam barzakh, maka ketahuilah juga bahwa mimpi para nabi adalah wahyu. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala yang menceritakan tentang kekasih-Nya Ibrahim bahwa dia berkata kepada anaknya: Wahai anakku, sesungguhnya aku bermimpi bahwa aku menyembelihmu, maka bagaimana pendapatmu? Dia menjawab: Wahai ayahku, lakukanlah apa yang diperintahkan kepadamu (Ash-Shaffat: 102). Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Mimpi para nabi adalah wahyu.” Ibnu Jarir meriwayatkan dalam tafsirnya dan Ibnu Abi Ashim dalam Kitab As-Sunnah dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhu, dia berkata: “Mimpi para nabi adalah wahyu.” Bukhari meriwayatkan dalam shahihnya dari Ubaid bin Umair, dia berkata: “Sesungguhnya mimpi para nabi adalah wahyu” kemudian dia membaca: Sesungguhnya aku bermimpi bahwa aku menyembelihmu. Imam Ahmad meriwayatkan dalam Musnadnya dan Ibnu Abi Ashim dalam Kitab As-Sunnah dengan sanad-sanad yang shahih dari Muadz bin Jabal radhiyallahu anhu secara mauquf: “Bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, apa yang beliau lihat dalam keadaan terjaga atau tidur adalah benar.” Dalam riwayat Ahmad dia berkata: “Mimpi Nabi shallallahu alaihi wasallam adalah benar.”
Jenis kedua dari jenis-jenis siksaan para pelaku riba di alam barzakh adalah apa yang disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah dan Ibnu Abi Hatim dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Pada malam aku diisra’kan, aku melihat suatu kaum yang perut mereka seperti rumah-rumah yang di dalamnya ada ular-ular yang terlihat dari luar perut mereka. Aku bertanya: Siapakah mereka ini wahai Jibril? Dia menjawab: Mereka adalah pemakan riba.”
Jenis ketiga dari jenis-jenis siksaan para pelaku riba di alam barzakh adalah apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dan Ibnu Abi Hatim dan Al-Baihaqi dalam Dalail An-Nubuwwah dari Abu Said Al-Khudri radhiyallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wasallam dalam hadits Isra’, beliau bersabda: “Kemudian aku melihat, ternyata aku melihat suatu kaum yang memiliki perut seperti rumah-rumah dan mereka berada di jalan keluarga Firaun. Ketika keluarga Firaun melewati mereka, mereka bangkit lalu salah satu dari mereka perutnya miring lalu terjatuh dan diinjak-injak oleh keluarga Firaun dengan kaki mereka, padahal mereka sedang diperlihatkan kepada api pagi dan sore. Aku bertanya: Siapakah mereka ini wahai Jibril? Dia menjawab: Mereka adalah pemakan riba, riba itu tumbuh di perut mereka maka perumpamaan mereka seperti orang yang diganggu setan karena kerasukan.” Dalam riwayat Al-Baihaqi: “Ternyata aku melihat suatu kaum yang perut mereka seperti rumah-rumah, setiap kali salah satu dari mereka bangkit, dia terjatuh sambil berkata: Ya Allah, janganlah tegakkan hari kiamat.” Dan dalam riwayatnya juga: “Aku mendengar mereka menjerit kepada Allah Subhanahu.” Para pelaku riba juga akan mendapat siksaan neraka Jahannam sebagaimana akan dijelaskan insya Allah Ta’ala.
- Pengingkaran terhadap Orang yang Menyamakan Jual Beli dengan Riba
Kelima: pengingkaran terhadap orang yang menyamakan jual beli dengan riba dan bantahan terhadap mereka. Ibnu Jarir berkata dalam pembahasan tentang firman Allah Ta’ala: Demikian itu karena mereka berkata: “Jual beli sama saja dengan riba” (Al-Baqarah: 275): “Yang dimaksud dengan itu oleh Allah Yang Maha Tinggi pujian-Nya adalah apa yang Dia sifatkan kepada mereka yaitu berdiri mereka pada hari kiamat dari kubur mereka seperti berdirinya orang yang diganggu setan karena kerasukan dan kegilaan. Allah Ta’ala berfirman: Inilah yang Kami sebutkan akan menimpa mereka pada hari kiamat berupa buruknya keadaan mereka dan mengerikannya kebangkitan mereka dari kubur serta buruknya keadaan yang menimpa mereka, karena mereka di dunia suka berdusta dan berbuat iftira serta berkata bahwa jual beli yang Allah halalkan bagi hamba-hamba-Nya sama dengan riba. Adapun orang-orang yang memakan riba dari kalangan jahiliyah, apabila tiba waktu jatuh tempo harta salah satu dari mereka kepada orang yang berhutang, si penghutang berkata kepada yang berhak menerima: Tambahkanlah waktu bagiku dan aku akan menambah hartamu. Maka dikatakan kepada keduanya apabila mereka melakukan itu: Ini adalah riba yang tidak halal. Ketika dikatakan kepada mereka demikian, mereka berkata: Sama saja bagi kami, kami menambah di awal jual beli atau ketika jatuh tempo harta. Maka Allah mendustakan perkataan mereka dan berfirman: Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” Selesai. Abu Hayyan berkata dalam pembahasan firman Allah Ta’ala: Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba: “Dalam hal itu terdapat bantahan terhadap mereka ketika mereka menyamakan keduanya, padahal hukum dalam segala sesuatu itu hanya milik Allah Ta’ala, tidak ada yang menentang hukum-Nya dan tidak ada yang menyalahi perintah-Nya. Dalam ayat ini terdapat dalil bahwa qiyas yang bertentangan dengan nash tidak sah, karena Allah Ta’ala menjadikan dalil dalam membatalkan perkataan mereka adalah bahwa Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Sebagian ulama berkata: Qiyas mereka adalah rusak; karena jual beli adalah pengganti dan yang diganti tanpa ada penipuan di dalamnya, sedangkan riba di dalamnya ada penipuan dan memakan harta dengan batil; karena tambahan itu tidak ada yang mengganti dari jenisnya berbeda dengan jual beli yang harganya diganti dengan barang.” Selesai.
6-8. Pengharaman Riba, Pengampunan, dan Ancaman
Keenam: nash tentang pengharaman riba. Dalam nash tentang pengharamannya terdapat bantahan yang sangat kuat terhadap si penebar fitnahdan orang-orang sepertinya yang mengklaim halal muamalah ribawi di bank-bank.
Ketujuh: pengampunan terhadap riba yang telah diambil sebelum turun ayat yang mengharamkannya. Ibnu Katsir berkata dalam pembahasan firman Allah Ta’ala: Barang siapa mendapat peringatan dari Tuhannya lalu dia berhenti, maka apa yang telah diambilnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya diserahkan kepada Allah (Al-Baqarah: 275): “Yaitu siapa yang sampai kepadanya larangan Allah dari riba lalu dia berhenti ketika sampai syariat kepadanya, maka miliknya apa yang telah lalu dari muamalah.” Kemudian dia menyebutkan dari Said bin Jubair dan As-Suddi bahwa keduanya berkata: maka apa yang telah diambilnya dahulu menjadi miliknya adalah apa yang telah dimakan dari riba sebelum pengharaman.” Selesai. Abu Hayyan berkata dalam tafsirnya: “Yang zhahir bahwa ayat ini tentang orang-orang kafir karena firman-Nya maka apa yang telah diambilnya dahulu menjadi miliknya; karena orang mukmin yang bermaksiat dengan riba tidak berhak atas apa yang telah lalu, bahkan dibatalkan dan dikembalikan perbuatannya walaupun dia tidak tahu tentang pengharaman, akan tetapi dia terkena sebagian dari ancaman ayat ini.” Selesai.
Kedelapan: ancaman dengan neraka bagi yang kembali menghalalkan riba setelah pengharamannya. Ibnu Athiyyah berkata dalam tafsirnya: “Firman-Nya: Dan barang siapa mengulangi (Al-Baqarah: 275) yaitu kembali kepada perbuatan riba dan perkataan bahwa jual beli sama dengan riba. Jika kita perkirakan ayat ini tentang orang kafir maka kekalnya adalah kekal selamanya secara hakiki. Dan jika kita perhatikan tentang seorang muslim yang bermaksiat maka ini adalah kekal pinjaman dengan makna berlebihan sebagaimana orang Arab berkata: raja yang kekal, ungkapan tentang kekekalan sementara, bukan kekekalan hakiki selamanya.” Selesai. Al-Qurthubi berkata dalam pembahasan firman Allah Ta’ala: Dan barang siapa mengulangi: “Yaitu kembali kepada perbuatan riba hingga mati, demikian kata Sufyan. Yang lain berkata: barang siapa kembali lalu berkata bahwa jual beli sama dengan riba maka dia telah kafir…” kemudian dia menyebutkan perkataan Ibnu Athiyyah. An-Nasafi berkata dalam tafsirnya: Dan barang siapa mengulangi kembali kepada penghalalkan riba maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya; karena mereka dengan penghalalkan itu menjadi kafir; karena siapa yang menghalalkan apa yang Allah Azza wa Jalla haramkan maka dia kafir; karena itu dia berhak kekal, dan dengan ini jelas bahwa kaum Muktazilah tidak ada hubungannya dengan ayat ini dalam mengkekalkan orang fasik.” Selesai. Ibnu Juzayy berkata dalam tafsirnya: Dan barang siapa mengulangi ayat ini; yaitu siapa yang kembali kepada perbuatan riba dan kepada perkataan Jual beli sama saja dengan riba karena itu dihukum kekal di neraka; karena perkataan itu tidak keluar kecuali dari orang kafir, maka tidak ada hujjah di dalamnya bagi yang berkata dengan mengkekalkan orang yang bermaksiat karena ayat ini tentang orang kafir.” Selesai. Abu Hayyan berkata dalam pembahasan ayat ini: “Dikatakan ini adalah berita dan ancaman tentang orang-orang yang memakan riba dengan menghalalkannya berdasarkan perkataan mereka: Jual beli sama saja dengan riba, dan firman-Nya: Allah tidak menyukai setiap orang yang sangat kafir dan banyak dosa (Al-Baqarah: 276), dan firman-Nya: Maka ketahuilah bahwa kamu dalam keadaan berperang dengan Allah dan Rasul-Nya (Al-Baqarah: 279). Barang siapa memilih berperang dengan Allah dan Rasul-Nya maka dia kafir.” Selesai.
Az-Zamakhsyari telah berdalil dengan ayat ini tentang kekekalan orang fasik di neraka, dan Nashir Ad-Din Ahmad bin Muhammad bin Al-Munir mengomentarinya dengan berkata: “Sesungguhnya yang terjadi kembali kepada itu tidak disebutkan dalam ayat, maka dibawa kepada apa yang telah disebutkan sebelumnya, seakan-akan dia berkata: dan barang siapa kembali kepada apa yang telah disebutkan sebelumnya maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. Yang telah disebutkan sebelumnya adalah perbuatan riba dan keyakinan akan kebolehannya dan berdalil dengannya dengan mengqiyaskannya kepada jual beli. Tidak diragukan menurut kami Ahlus Sunnah wal Jamaah bahwa siapa yang melakukan muamalah riba dengan menghalalkannya dan membangkang dalam pengharamannya serta menyandarkan penghalalkan itu kepada penentangan ayat-ayat Allah yang jelas dengan apa yang dia sangka dari khayalan-khayalan maka dia telah kafir kemudian bertambah kafir. Ketika demikian maka yang dijanjikan kekal dalam ayat adalah orang kafir yang mendustakan bukan mukmin, dan ini tidak ada perselisihan di dalamnya, maka tidak ada dalil bagi Az-Zamakhsyari dalam I’tizalnya dalam ayat ini, dan Allah yang memberi taufik.” Selesai.
Maka hendaklah si penebar fitnahdan orang-orang yang mengikutinya dalam menghalalkan riba dengan syubhat dan kebatilan merenungkan apa yang dikatakan para mufasir tentang siapa yang kembali menghalalkan riba dan menyamakan antara jual beli dengannya bahwa dengan itu dia menjadi kafir yang berhak kekal di neraka kecuali dia bertaubat kepada Allah Ta’ala dan meninggalkan riba serta penghallalannya.
9-11. Pemeliharaan Allah terhadap Riba dan Sedekah
Kesembilan: bahwa Allah Ta’ala memusnahkan riba. Al-Baghawi berkata dalam tafsirnya: “Yaitu mengurangi dan merusaknya serta menghilangkan berkahnya.” Adh-Dhahhak berkata dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhu: Allah memusnahkan riba (Al-Baqarah: 276); yaitu tidak menerima darinya sedekah dan tidak jihad dan tidak haji dan tidak silaturrahim.” Selesai. Ibnu Katsir berkata dalam tafsirnya: “Allah Ta’ala memberitahkan bahwa Dia memusnahkan riba yaitu menghilangkannya, baik dengan menghilangkannya sama sekali dari tangan pemiliknya atau mengharamkan berkah hartanya sehingga dia tidak mendapat manfaat dengannya, bahkan menyiksanya dengannya di dunia dan menghukumnya karenanya pada hari kiamat, sebagaimana firman Allah Ta’ala: Katakanlah: Tidak sama yang buruk dengan yang baik, walaupun banyaknya yang buruk itu menarik hatimu (Al-Maidah: 100), dan firman Allah Ta’ala: Dan Dia menjadikan yang buruk sebagian di atas sebagian yang lain lalu ditumpuk-Nya semuanya lalu dimasukkan-Nya ke dalam Jahannam (Al-Anfal: 37), dan firman Allah Ta’ala: Apa yang kamu berikan berupa riba agar bertambah dalam harta manusia, maka tidak bertambah dalam pandangan Allah (Ar-Rum: 39) ayat ini. Kemudian dia menyebutkan apa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah dengan sanad hasan dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Riba walau banyak maka akibatnya akan menjadi sedikit.” Ini lafaz Ahmad. Lafaz Ibnu Majah: “Tidaklah seseorang memperbanyak riba kecuali akibat urusannya akan menjadi kekurangan.” Dalam Az-Zawaid dikatakan: “Sanadnya shahih dan para perawinya terpercaya.” Al-Hakim meriwayatkannya dalam Mustadraknya dengan redaksi seperti riwayat Ahmad dan menshahihkannya, dan Adz-Dzahabi menyetujuinya dalam penshahihannya.
Kesepuluh: bahwa Allah Ta’ala mengembangkan sedekah. Ibnu Jarir berkata: “Yaitu Dia melipatgandakan pahalanya bagi pemiliknya dan mengembangkannya untuknya.” Al-Baghawi berkata: “Yaitu membuahkan dan memberkatinya di dunia serta melipatgandakan dengannya pahala dan balasan di akhirat.” Ibnu Athiyyah berkata dalam pembahasan firman Allah Ta’ala: Allah memusnahkan riba dan mengembangkan sedekah (Al-Baqarah: 276): “Allah telah menjadikan kedua perbuatan ini kebalikan dari apa yang disangka oleh orang serakah dan tamak dari anak Adam, dia menyangka riba akan membuatnya kaya padahal sesungguhnya itu dimusnahkan, dan dia menyangka sedekah akan membuatnya fakir padahal itu adalah pertumbuhan di dunia dan akhirat.” Selesai.
Kesebelas: bahwa Allah Ta’ala tidak menyukai setiap orang yang sangat kafir dan banyak dosa. Ibnu Jarir berkata: “Yaitu tidak menyukai setiap orang yang bersikeras pada kekafiran kepada Tuhannya dan menetap di atasnya serta menghalalkan riba dan memberikannya, banyak dosa terus menerus dalam dosa terhadap apa yang dilarang-Nya dari memakan riba dan haram dan selainnya dari kemaksiatan-kemaksiatan-Nya, tidak berhenti dari itu dan tidak menjauh darinya serta tidak mengambil pelajaran.” Selesai. An-Nasafi berkata dalam pembahasan firman Allah Ta’ala: Allah tidak menyukai setiap orang yang sangat kafir: “Sangat kafir dengan menghalalkan riba, banyak dosa terus menerus dalam dosa dengan memakannya.” Selesai.
12-14. Perintah Takwa dan Meninggalkan Riba
Kedua belas: bahwa Allah Ta’ala memerintahkan orang-orang mukmin untuk bertakwa kepada-Nya dan meninggalkan riba, dan menjadikan itu dari keharusan iman dan hukumnya. Al-Mawardi berkata dalam tafsirnya: “Firman-Nya Azza wa Jalla: Dan tinggalkanlah sisa riba (Al-Baqarah: 278) dipahami bahwa siapa yang melakukan riba sebelum Islamnya dan mengambil sebagiannya dalam kekafiran lalu masuk Islam dan masih tersisa sebagiannya, maka apa yang diambilnya sebelum Islam dimaafkan tidak wajib dikembalikan, dan apa yang tersisa darinya setelah Islam haram baginya tidak boleh diambil. Adapun riba setelah Islam maka wajib dikembalikan apa yang diambil dan tersisa, maka dikembalikan apa yang diambil dan gugur apa yang tersisa berbeda dengan yang diambil dalam kekafiran; karena Islam menggugurkan apa sebelumnya. Dalam firman-Nya: jika kamu benar-benar orang yang beriman (Al-Baqarah: 278) ada dua pendapat: Pertama: yaitu bahwa siapa yang beriman maka ini adalah hukumnya. Kedua: maknanya adalah jika kamu benar-benar beriman.” Selesai.
Ketiga belas: bahwa ayat mulia ini menunjukkan bahwa meninggalkan riba adalah sifat orang-orang mukmin dan bahwa penghallalannya adalah sifat orang-orang yang tidak beriman.
Keempat belas: pemberitahuan bagi yang tidak meninggalkan riba dengan perang dari Allah dan Rasul-Nya, dan betapa besarnya bahaya dalam ancaman keras ini. Ibnu Katsir berkata dalam pembahasan firman Allah Ta’ala: Jika kamu tidak melaksanakannya, maka ketahuilah bahwa kamu dalam keadaan berperang dengan Allah dan Rasul-Nya (Al-Baqarah: 279): “Ini adalah ancaman keras dan janji pasti bagi yang terus melakukan riba setelah peringatan.” Selesai. Makna firman-Nya: maka ketahuilah yaitu yakinlah dan ketahuilah. Ibnu Abbas radhiyallahu anhu berkata: “Firman-Nya: maka ketahuilah bahwa kamu dalam keadaan berperang dengan Allah dan Rasul-Nya maka yakinlah dengan perang dari Allah dan Rasul-Nya” diriwayatkan oleh Ibnu Jarir. Dari beliau juga dia berkata: “Dikatakan pada hari kiamat kepada pemakan riba: Ambil senjatamu untuk berperang” diriwayatkan oleh Ibnu Jarir. Al-Baghawi berkata: Ahli makna berkata: “Perang Allah adalah neraka dan perang Rasul adalah pedang.” Ibnu Jarir meriwayatkan melalui jalur Ali bin Abi Thalhah dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhu dalam firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (Al-Baqarah: 278) sampai firman-Nya: dengan Allah dan Rasul-Nya: “Barang siapa yang menetap pada riba tidak menghentikannya maka wajib bagi imam kaum muslimin untuk meminta dia bertaubat, jika dia menghentikan dan jika tidak maka dipenggal lehernya.” Abu Bakar Al-Jashshash berkata dalam Ahkam Al-Quran: “Ini dipahami bahwa dia melakukannya dengan menghalalkannya; karena tidak ada perselisihan di antara ahli ilmu bahwa dia bukan kafir jika dia meyakini pengharamannya.” Selesai. Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Al-Hasan dan Ibnu Sirin bahwa keduanya berkata: “Demi Allah, sesungguhnya para penukar uang ini adalah pemakan riba, dan sesungguhnya mereka telah diberitahu perang dari Allah dan Rasul-Nya, seandainya ada imam yang adil atas manusia niscaya dia meminta mereka bertaubat, jika mereka bertaubat dan jika tidak dia letakkan pedang di antara mereka.”
Dan jika ini adalah perkataan Al-Hasan dan Ibnu Sirin tentang para penukar uang (sharraaf) yang ada pada zaman mereka, maka bagaimana seandainya mereka melihat para pelaku perbankan di zaman kita sekarang?! Maka tidak diragukan lagi, mereka itu lebih keras permusuhannya terhadap Allah dan Rasul-Nya daripada orang-orang pada zaman Al-Hasan dan Ibnu Sirin. Atas dasar itu, wajib bagi imam (pemimpin) kaum muslimin untuk meminta mereka bertaubat; jika mereka bertaubat maka diterima, namun jika tidak maka hendaknya ia menghukum mereka dengan hukuman yang paling berat. Dan Allah Tabaraka wa Ta‘ala akan meminta pertanggungjawaban para penguasa kaum muslimin pada hari kiamat terhadap apa yang telah Allah amanahkan kepada mereka. Allah akan mengawasi mereka terhadap kelalaian mereka dalam mencegah para pelaku riba dan orang-orang yang membela kebatilan dalam menghalalkan riba, serta selain mereka dari kalangan para penentang dan orang-orang yang terang-terangan berbuat maksiat.
Dan telah tetap dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: “Ketahuilah, setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Seorang imam (pemimpin) yang memimpin manusia adalah pemimpin, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.” Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i dari hadits Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma.
Imam Ahmad juga meriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Allah Tabaraka wa Ta‘ala tidaklah memberikan amanah kepemimpinan kepada seorang hamba, sedikit ataupun banyak, kecuali Allah Tabaraka wa Ta‘ala akan menanyainya tentang kepemimpinannya pada hari kiamat: apakah ia menegakkan perintah Allah Tabaraka wa Ta‘ala ataukah ia menyia-nyiakannya, hingga Allah akan menanyainya secara khusus tentang keluarganya sendiri.”
Ibnu Jarir meriwayatkan dari Qatadah tentang firman Allah Ta‘ala: “Dan tinggalkanlah sisa riba yang belum dipungut jika kalian beriman. Jika kalian tidak melaksanakannya, maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.” (QS. Al-Baqarah: 278–279). Ia berkata: “Allah mengancam mereka dengan hukuman mati sebagaimana yang kalian dengar, maka Allah menjadikan mereka halal darahnya di mana saja mereka berada.” Riwayat ini juga dibawakan oleh Ibnu Abi Hatim, dan beliau menambahkan: “Maka jauhilah kalian dari bercampur dalam transaksi riba, karena Allah telah melapangkan yang halal dan menjadikannya baik, maka janganlah kebutuhan mendorong kalian untuk bermaksiat kepada-Nya.” Dan Ar-Rabi‘ bin Anas berkata: “Allah telah mengancam para pemakan riba dengan hukuman mati.” Riwayat ini dibawakan oleh Ibnu Jarir.
Al-Qurthubi dalam tafsirnya menyebutkan dari Ibnu Khuwaiz Mindad, ia berkata: “Seandainya penduduk suatu negeri sepakat untuk menghalalkan riba, maka mereka dihukumi murtad, dan hukum mereka sama seperti hukum orang-orang murtad. Namun jika tidak sampai menghalalkannya, maka boleh bagi imam (pemimpin) untuk memerangi mereka. Tidakkah engkau lihat bahwa Allah Ta‘ala telah memberi izin dalam hal itu, sebagaimana firman-Nya: ‘Maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.’ (QS. Al-Baqarah: 279).”
Dan disebutkan juga dari Ibnu Bukair berkata: “Datang seorang laki-laki kepada Malik bin Anas dan berkata: Ya Abu Abdillah, aku melihat seorang laki-laki yang mabuk berguling-guling ingin mengambil bulan, maka aku berkata istriku talak jika masuk ke dalam perut anak Adam sesuatu yang lebih jahat daripada khamar. Maka Malik berkata: Kembalilah hingga aku melihat masalahmu. Lalu orang itu datang keesokan harinya, maka Malik berkata kepadanya: Kembalilah hingga aku melihat masalahmu. Kemudian orang itu datang lagi keesokan harinya, maka Malik berkata kepadanya: Istrimu telah talak, sesungguhnya aku telah meneliti Kitab Allah dan sunnah Nabi-Nya, maka aku tidak menemukan sesuatu yang lebih jahat daripada riba; karena Allah telah mengizinkan perang terhadapnya”.
Muhammad bin Yusuf al-Kafi at-Tunisi berkata dalam kitabnya yang bernama (al-Masa’il al-Kafiyah): “Masalah kedua puluh lima: Barangsiapa menghalalkan sesuatu dari hal-hal buruk seperti khamar, zina, riba, dan cukai atau meragukan keharamannya atau melakukan takwil yang rusak yang merobek ijma seperti takwil sebagian orang fasik dalam ayat riba, maka dia berkata bahwa yang haram darinya adalah yang berlipat ganda, adapun jika sesuai aturan seperti lima persen misalnya maka tidak ada keharaman. Itu adalah kebohongan dan fitnah terhadap Allah Ta’ala, bahkan riba sedikit dan banyaknya dalam hukum adalah sama. Pemahaman ‘berlipat ganda’ dalam firman-Nya Ta’ala: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda” (Ali Imran: 130) adalah terhenti tidak ada amalan atasnya, atau dipertimbangkan dan dinasakh oleh ayat “Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (al-Baqarah: 275). Yang menjadi saksi atas apa yang aku katakan adalah apa yang disebutkan oleh al-Allamah Abu Bakar al-Jashshash dalam Ahkamnya. Dia berkata rahimahullahu ta’ala dalam firman-Nya Ta’ala: “Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda”: Ada dua pendapat dalam makna berlipat ganda: Pertama: penggandaan dengan penangguhan waktu demi waktu dan setiap waktu ada bagian tambahan atas harta. Kedua: apa yang mereka gandakan dengannya harta mereka. Dalam hal ini terdapat dalil bahwa yang khusus disebutkan tidak menunjukkan bahwa selainnya berbeda; karena jika demikian maka wajib bahwa penyebutan pengharaman riba berlipat ganda menunjukkan kebolehannya jika tidak berlipat ganda. Ketika riba dilarang dengan sifat ini dan tanpanya, maka itu menunjukkan rusaknya pendapat mereka dalam hal itu. Dan mereka harus dalam hal itu bahwa dalil ini dinasakh oleh firman-Nya Ta’ala: “Dan mengharamkan riba” karena tidak tersisa baginya hukum dalam penggunaan. Selesai. Barangsiapa menghalalkan sesuatu dari hal-hal buruk tersebut maka dia kafir karena menentang firman Allah Ta’ala: “Dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (al-A’raf: 157)”. Selesai perkataan al-Kafi. Telah terdahulu dalam faidah kedelapan apa yang dikatakan lebih dari satu ulama dalam mengkafirkan orang yang menghalalkan riba, maka hendaklah dirujuk. Dan hendaklah direnungkan oleh si pembuat fitnah dan orang-orang sepertinya bersama apa yang disebutkan di sini, dan hendaklah direnungkan juga oleh para pemilik bank dan orang-orang yang bermuamalah dengan mereka dengan muamalah ribawi. Janganlah mereka mengira bahwa bermuamalah dengan riba adalah perkara ringan, dan janganlah terpedaya dengan kesabaran Allah terhadap mereka, karena sesungguhnya Dia Tabaraka wa Ta’ala memberi tangguh dan tidak mengabaikan, Dia memberi kesempatan kepada orang zalim hingga ketika Dia menangkapnya maka Dia tidak akan melepaskannya. Sepatutnya bagi para pemilik bank dan orang-orang yang bermuamalah dengan mereka bertanya kepada ulama yang dikenal dengan banyak ilmu, takwa, dan wara tentang muamalah apa yang halal bagi mereka dan apa yang haram bagi mereka darinya. Janganlah terpedaya dengan orang-orang fasik yang menjilat kepada mereka dengan apa yang mereka sukai berupa penghalalkan riba dan tidak peduli dengan apa yang ditimbulkan dari hal itu berupa memerangi Allah dan Rasul-Nya dan mengikuti selain jalan orang-orang mukmin.
Kelima belas: Bahwa para pelaku riba tidak berhak kecuali pokok harta mereka dan tidak berhak mengambil tambahan atasnya dari yang berhutang atau dari bank dan lainnya; karena itu termasuk kezaliman yang dilarang Allah. Ibnu Jarir berkata dalam firman-Nya Ta’ala: “Dan jika kamu bertaubat maka bagimu pokok harta kamu” (al-Baqarah: 279): “Yang dimaksud dengan itu jika kamu bertaubat maka meninggalkan memakan riba dan bertaubat kepada Allah Azza wa Jalla maka bagi kamu pokok harta kamu dari hutang-hutang yang kamu miliki atas manusia tanpa tambahan yang kamu buat atas itu sebagai riba dari kamu…” Kemudian dia meriwayatkan dari Qatadah bahwa dia berkata: “Dijadikan bagi mereka pokok harta mereka ketika turun ayat ini, adapun keuntungan dan kelebihan maka bukan bagi mereka dan tidak pantas bagi mereka mengambil darinya sesuatu”. Dalam riwayat lain dari dia berkata: “Dijadikan bagi mereka untuk mengambil pokok harta mereka dan tidak menambah atasnya sesuatu”. Dia juga meriwayatkan dari adh-Dhahhak berkata: “Allah menghapus riba dan menjadikan bagi mereka pokok harta mereka”. Al-Mawardi berkata tentang firman-Nya Ta’ala: “Dan jika kamu bertaubat maka bagimu pokok harta kamu”: “Yaitu yang kamu berikan “Kamu tidak menganiaya” dengan mengambil tambahan atas pokok harta kamu “Dan tidak (pula) dianiaya” dengan dicegah pokok harta kamu”. Al-Qurthubi berkata: “Allah Ta’ala mengembalikan mereka dengan taubat kepada pokok harta mereka dan berkata kepada mereka: “Kamu tidak menganiaya” dalam mengambil riba “Dan tidak dianiaya” bahwa berpegang dengan sesuatu dari pokok harta kamu sehingga harta kamu hilang”. Selesai. Seperti ini dikatakan banyak mufassir.
Keenam belas: Larangan memakan riba dan menggandakannya atas yang berhutang. Abu Bakar al-Jashshash berkata dalam (Ahkam al-Qur’an): “Firman-Nya Ta’ala: “Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda” adalah pemberitaan tentang keadaan yang keluar darinya pembicaraan tentang syarat tambahan berlipat ganda. Maka Allah membatalkan riba yang mereka lakukan dengannya, dan membatalkan jenis-jenis jual beli yang lain dan menyebutnya riba. Maka tercakuplah firman-Nya Ta’ala: “Dan mengharamkan riba” pengharaman semuanya karena menyeluruhnya nama atasnya dari jalan syariat. Tidak ada muamalah mereka dengan riba kecuali dengan cara yang kami sebutkan yaitu meminjamkan dirham atau dinar hingga waktu dengan syarat tambahan”. Selesai. Az-Zamakhsyari dan an-Nasafi berkata dalam pembahasan firman-Nya Ta’ala: “Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda”: “Ini adalah larangan dari riba dengan celaan atas apa yang mereka lakukan dalam menggandakannya”. Ibnu al-Jauzi berkata: “Para ahli tafsir berkata: Ayat ini turun tentang riba jahiliyah”. Sa’id bin Jubair berkata: “Seorang laki-laki memiliki harta atas seorang laki-laki, ketika tiba waktunya dia berkata: Tangguhkan aku dan aku akan menambah atas hartamu, itulah yang berlipat ganda”. Al-Mawardi berkata dalam pembahasan ayat: “Yaitu dia berkata kepadanya setelah tiba waktu: Atau kamu bayar atau kamu tambah riba. Jika dia tidak melakukan maka dia gandakan atas dia kemudian dia lakukan demikian ketika tiba waktunya setelah itu hingga menjadi berlipat ganda”. Abu Hayyan berkata dalam pembahasan ayat: “Mereka dilarang dari keadaan yang memalukan yang mereka jatuhkan riba atasnya. Penagih berkata: Apakah kamu bayar atau kamu tambah riba. Mungkin dengan yang sedikit menghabiskan harta yang berhutang; karena jika dia tidak menemukan pembayaran maka ditambah dalam hutang dan ditambah dalam waktu. Dia menunjuk dengan perkataannya: (berlipat) bahwa mereka melakukan pengulangan penggandaan tahun demi tahun. Riba diharamkan semua jenisnya, maka keadaan ini tidak ada mafhum baginya dan bukan qoid dalam larangan, karena apa yang tidak jatuh berlipat ganda sama dalam pengharaman dengan apa yang berlipat ganda”. Selesai. Al-Qurthubi berkata dalam pembahasan ayat: “Sesungguhnya riba dikhususkan dari antara semua kemaksiatan karena dialah yang Allah izinkan dengannya perang dalam firman-Nya Ta’ala: “Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu” (al-Baqarah: 279). Perang mengizinkan pembunuhan, maka seakan-akan Dia berkata: Jika kamu tidak bertakwa dari riba maka kamu akan dikalahkan dan dibunuh. Maka Dia memerintahkan mereka meninggalkan riba, dan (berlipat) adalah isyarat kepada pengulangan penggandaan tahun demi tahun sebagaimana mereka lakukan. Maka ungkapan yang ditekankan ini menunjukkan buruknya perbuatan mereka dan kekejiannya, karena itu disebutkan khusus keadaan penggandaan”. Selesai.
Ketujuh belas: Bahwa larangan memakan riba dalam surah Ali Imran datang bersamaan dengan perintah bertakwa kepada Allah Ta’ala dan perintah menjaga neraka dan perintah taat kepada Allah dan taat kepada Rasul-Nya. Maka ini menunjukkan penekanan dalam bermuamalah dengan riba dan penegasan dalam larangannya. Al-Qurthubi berkata: “Firman-Nya Ta’ala: “Dan bertakwalah kepada Allah” (Ali Imran: 132) yaitu dalam harta riba maka janganlah kamu memakannya. Kemudian Dia menakut-nakuti mereka maka berfirman: “Dan peliharalah diri kamu dari api neraka yang disediakan untuk orang-orang kafir” (Ali Imran: 131). Banyak mufassir berkata: Ini adalah ancaman bagi yang menghalalkan riba, dan barangsiapa menghalalkan riba maka dia kafir. Ada yang berkata maknanya: Jagalah diri dari amalan yang mencabut iman dari kamu sehingga kamu wajib mendapat neraka… Kemudian disebutkan jenis-jenis dosa besar yang pelakunya wajib dicabut imannya dan dikhawatirkan atas dia dari pencabutannya, di antaranya memakan riba”. Ibnu al-Jauzi dan Abu Hayyan menyebutkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma dalam firman Allah Ta’ala: “Dan peliharalah diri kamu dari api neraka yang disediakan untuk orang-orang kafir” dia berkata: “Ini adalah ancaman bagi orang-orang mukmin agar tidak menghalalkan riba”. Az-Zajjaj berkata: “Maknanya takutlah kamu menghalalkan apa yang Allah haramkan sehingga kamu kafir”. Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Muqatil bin Hayyan bahwa dia berkata: “Barangsiapa memakan riba maka tidak berhenti maka baginya neraka”. Firman-Nya: “Dan taatilah Allah dan Rasul” (Ali Imran: 132). Al-Qurthubi berkata: “Dan taatilah Allah” dalam pengharaman riba “dan Rasul” dalam apa yang dia sampaikan dari pengharaman”.
Kedelapan belas: Bahwa memakan riba dan bermuamalah dengannya termasuk dosa besar yang membinasakan, yaitu yang menghancurkan. Yang menunjukkan hal itu adalah apa yang datang dalam al-Qur’an tentang pengagungan memakan riba dan ancaman atasnya dengan neraka dan pemberitahuan kepada pelakunya dengan perang dari Allah dan Rasul-Nya. Al-Qurthubi berkata: “Ayat menunjukkan – yaitu firman-Nya Ta’ala: “Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu” – bahwa memakan riba dan beramal dengannya termasuk dosa besar dan tidak ada khilaf dalam itu”. Al-Mawardi berkata dalam pembahasan firman Allah Ta’ala: “Dan peliharalah diri kamu dari api nereka yang disediakan untuk orang-orang kafir”: “Menunjukkan bahwa riba termasuk dosa besar yang berhak mendapat ancaman dengan neraka”. Selesai. Akan datang dalam hadits shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau menghitung memakan riba dari tujuh yang membinasakan.
Dalam apa yang aku sebutkan dari ayat-ayat dan pendapat para mufassir sudah cukup dalam menjelaskan posisi al-Qur’an al-Karim dari pengharaman riba secara umum dan bahwa tidak ada perbedaan dalam itu antara bank dan lainnya.
Di dalamnya juga terdapat bantahan yang paling efektif terhadap si pembuat fitnah yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan terhadap para pembatal lainnya yang mengklaim halal riba dalam muamalah dengan para pemilik bank dan berpegang dengan syubhat dan kebatilan dalam menghalalkannya, dan tidak peduli dengan apa yang ditimbulkan dari hal itu berupa kemaksiatan kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam serta mengikuti selain jalan orang-orang mukmin.
FASAL
Adapun dalil-dalil dari sunnah tentang pengharaman muamalah ribawi secara umum maka sangat banyak sekali:
Pertama: Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jauhilah tujuh yang membinasakan”. Ditanyakan: Ya Rasulullah, apa itu? Beliau bersabda: “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang Allah haramkan kecuali dengan haq, memakan harta anak yatim, memakan riba, berpaling pada hari perang, dan menuduh zina wanita muhshanat yang lengah lagi mukminah”. Diriwayatkan oleh al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan an-Nasa’i.
Ibnu al-Atsir berkata: “Al-Mubiqat jamak mubiqah, yaitu sifat yang menghancurkan”. Telah datang dalam menghitung memakan riba dari dosa besar hadits-hadits banyak, sebagiannya marfu’ dan sebagiannya mauquf. Aku tinggalkan penyebutannya khawatir kepanjangan. Telah disebutkan oleh Ibnu Jarir dan Ibnu Katsir dalam tafsir keduanya bersama pembahasan firman Allah Ta’ala dalam surah an-Nisa: “Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, Kami hapus dari kamu dosa-dosa kecilmu” (an-Nisa: 31). Maka hendaklah dirujuk di sana.
Hadits kedua: Dari Abu Juhaifah – namanya Wahb bin Abdullah as-Suwa’i radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam “melaknat pemakan riba dan yang memberinya makan”. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan al-Bukhari.
Hadits ketiga: Dari Abdullah – yaitu Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba dan yang memberinya makan”. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Muslim, dan an-Nasa’i demikian diringkas. Diriwayatkan Ahmad juga dan Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ibnu Hibban dalam shahihnya lebih panjang darinya dengan lafadz: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba dan yang memberinya, saksi-saksinya dan penulisnya”. At-Tirmidzi berkata: “Hadits hasan shahih”. Dia berkata: Dalam bab dari Umar, Ali, Jabir, dan Abu Juhaifah. Dalam riwayat Ahmad bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Allah melaknat pemakan riba dan yang memberinya, saksi-saksinya dan penulisnya”.
Hadits keempat: Dari Jabir radhiyallahu anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba dan yang memberinya, saksi-saksinya dan penulisnya”. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Muslim dan menambahkan, berkata: “Mereka sama”.
Hadits kelima: Dari Ali radhiyallahu anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba dan yang memberinya, saksi-saksinya dan penulisnya”. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Dalam sanadnya al-Harits al-A’war dan dia dhaif dan telah ditautsiq. Apa yang terdahulu sebelumnya dari hadits-hadits shahih menjadi saksi dan menguatkannya. Telah diriwayatkan an-Nasa’i secara diringkas.
Hadits keenam: Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu anhu bahwa dia berkata: “Pemakan riba dan yang memberinya, penulisnya dan saksi-saksinya jika mereka mengetahuinya, wanita yang mentato dan yang ditato untuk kecantikan, penahan sedekah, orang yang murtad menjadi badui setelah hijrahnya terlaknat di lisan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari kiamat”. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud ath-Thayalisi, Abu Ya’la, ath-Thabrani dalam al-Kabir, dan Ibnu Hibban dalam shahihnya dari jalan al-Harits bin Abdullah al-A’war dan dia dhaif dan telah ditautsiq. Diriwayatkan Imam Ahmad juga dari jalan al-A’masy dari Ibrahim an-Nakha’i dari Alqamah dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu, dan ini sanad shahih. Diriwayatkan Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya dan al-Hakim dalam mustadraknya dari jalan al-A’masy dari Abdullah bin Murrah dari Masruq dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu. Al-Hakim berkata: “Shahih atas syarat Muslim”. Al-Dzahabi menyetujuinya dalam talkhishnya. Lawi ash-shadaqah: yaitu yang menunda-nundanya. Ahli bahasa berkata: “Al-Lay adalah penundaan”.
Hadits ketujuh: Dari Sulaiman bin Amr bin al-Ahwash dari ayahnya berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam haji wada berkata: “Ketahuilah bahwa setiap riba dari riba jahiliyah dihapus, bagi kalian pokok harta kalian, kalian tidak menganiaya dan tidak dianiaya”. Diriwayatkan Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah. At-Tirmidzi berkata: “Hadits hasan shahih”.
Hadits kedelapan: Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu anhuma dalam haditsnya yang panjang tentang sifat haji Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di dalamnya bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah kepada manusia pada hari Arafah di tengah lembah dan berkata dalam khutbahnya: “Ketahuilah bahwa segala sesuatu dari urusan jahiliyah di bawah kakiku dihapus, dan riba jahiliyah dihapus, dan riba pertama yang aku hapus adalah riba Abbas bin Abdul Muththalib karena sesungguhnya seluruhnya dihapus”. Diriwayatkan Muslim, ad-Darimi, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban dalam shahih keduanya, serta al-Baihaqi dalam sunannya.
Hadits kesembilan: Dari Abu Harrah ar-Raqasyi dari pamannya radhiyallahu anhu berkata: Aku memegang tali unta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di tengah-tengah hari tasyriq, aku menghalau manusia darinya maka beliau berkata: “Ketahuilah bahwa setiap riba yang ada dalam jahiliyah dihapus, ketahuilah bahwa Allah memutuskan bahwa riba pertama yang dihapus adalah riba Abbas bin Abdul Muththalib, bagi kalian pokok harta kalian, kalian tidak menganiaya dan tidak dianiaya”. Diriwayatkan Imam Ahmad, ad-Darimi, dan Abu Ya’la. Dalam sanadnya Ali bin Zaid bin Jud’an dan di dalamnya ada pembicaraan dan telah ditautsiq. Menjadi saksi haditsnya apa yang terdahulu sebelumnya dari hadits Amr bin al-Ahwash dan Jabir bin Abdullah radhiyallahu anhum.
Hadits kesepuluh: Dari Abdullah bin Handhalah ghasil al-mala’ikah radhiyallahu anhuma berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Satu dirham riba yang dimakan seseorang sedang dia mengetahui lebih berat daripada tiga puluh enam zina”. Diriwayatkan Imam Ahmad dan ath-Thabrani dalam al-Kabir dan al-Awsath. Al-Mundziri dan al-Haitsami berkata: “Rijal Ahmad adalah rijal shahih”.
Hadits kesebelas: Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: “Tidaklah muncul dalam suatu kaum zina dan riba kecuali mereka menghalalkan bagi diri mereka azab Allah”. Diriwayatkan Abu Ya’la. Al-Mundziri dan al-Haitsami berkata: “Sanadnya baik”.
Hadits kedua belas: Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila muncul zina dan riba di suatu kampung maka mereka telah menghalalkan bagi diri mereka azab Allah”. Diriwayatkan al-Hakim dalam mustadraknya dan menshahihkannya, al-Dzahabi menyetujui penshahihannya.
Hadits ketiga belas: Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Yang mengambil dan yang memberi sama dalam riba”. Diriwayatkan ad-Daraquthni dan al-Hakim dalam mustadraknya dan menshahihkannya, al-Dzahabi menyetujui penshahihannya. Terdahulu baginya saksi dari riwayat Muslim dari Jabir radhiyallahu anhu.
Hadits keempat belas: Dari Nafi dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali sama dengan sama dan janganlah kalian lebihkan sebagiannya atas sebagian yang lain, dan janganlah kalian menjual perak dengan perak kecuali sama dengan sama dan janganlah kalian lebihkan sebagiannya atas sebagian yang lain, dan janganlah kalian menjual darinya yang tidak ada dengan yang ada”. Diriwayatkan Malik, asy-Syafi’i, Ahmad, al-Bukhari, Muslim, dan an-Nasa’i.
Ibn al-Athir berkata dalam (Jami’ al-Ushul): “dan janganlah kalian memberikan kelebihan” yaitu janganlah kalian menambahi atau memberikan kelebihan salah satunya atas yang lain, dia berkata: dan najiz (نَاجِز) adalah yang dipercepat atau yang hadir”, dan an-Nawawi berkata dalam (Syarh Shahih Muslim): “dan janganlah kalian memberikan kelebihan sebagiannya atas sebagian yang lain” yaitu dengan dammah ta’ dan kasrah syin mu’jamah dan tasydid fa’ artinya janganlah kalian memberikan kelebihan”.
Dalam riwayat Muslim dari Nafi’ dari Abu Said radhiallahu ‘anhu bahwa dia menunjuk dengan kedua jarinya ke kedua matanya dan kedua telinganya lalu berkata: Kedua mataku melihat dan kedua telingaku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kalian menjual emas dengan emas dan janganlah kalian menjual perak dengan perak kecuali sama dengan sama, dan janganlah kalian memberikan kelebihan sebagiannya atas sebagian yang lain dan janganlah kalian menjual sesuatu yang ghaib darinya dengan yang najiz kecuali dari tangan ke tangan” dan telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan at-Tirmidzi dengan serupa, dan tidak ada dalam riwayat keduanya sabdanya: “kecuali dari tangan ke tangan” at-Tirmidzi berkata: “dan dalam bab ini ada riwayat dari Abu Bakar dan Umar dan Utsman dan Abu Hurairah dan Hisyam bin Amir dan al-Bara’ dan Zaid bin Arqam dan Fadhalah bin Ubaid dan Abu Bakrah dan Ibnu Umar dan Abu ad-Darda’ dan Bilal, dia berkata: dan hadits Abu Said dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang riba adalah hadits hasan shahih”. Dan akan disebutkan hadits-hadits yang ditunjukkan oleh at-Tirmidzi ini dan hadits-hadits lainnya yang menunjukkan pengharaman riba fadhl dan nasi’ah -insya Allah ta’ala-.
Dalam riwayat Ahmad, Abu Said radhiallahu ‘anhu berkata: Mataku melihat dan telingaku mendengar – dan dia menunjuk dengan kedua jarinya ke kedua matanya dan kedua telinganya – dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melarang emas dengan emas dan perak dengan perak kecuali sama dengan sama, semisal dengan semisal, ketahuilah janganlah kalian menjual yang ghaib dengan yang najiz dan janganlah kalian memberikan kelebihan salah satunya atas yang lain dan diriwayatkan oleh an-Nasa’i dengan serupa.
Diriwayatkan oleh al-Bukhari secara ringkas dari hadits Salim bin Abdullah dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhuma dari Abu Said radhiallahu ‘anhu bahwa dia berkata tentang penukaran mata uang: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Emas dengan emas semisal dengan semisal dan perak dengan perak semisal dengan semisal”. Dalam riwayat Ahmad dan Muslim dari Suhail dari ayahnya dari Abu Said al-Khudri radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kalian menjual emas dengan emas dan perak dengan perak kecuali timbangan dengan timbangan semisal dengan semisal sama dengan sama”.
Hadits kelima belas: Dari Abu al-Mutawakkil an-Naji dari Abu Said al-Khudri radhiallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Emas dengan emas, dan perak dengan perak, dan gandum dengan gandum, dan jelai dengan jelai, dan kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, semisal dengan semisal dari tangan ke tangan, barangsiapa yang menambahi atau meminta tambahan maka sungguh dia telah berbuat riba, orang yang mengambil dan yang memberi dalam hal ini sama” diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Muslim dan an-Nasa’i.
Hadits keenam belas: Dari Malik bin Aus bin al-Hadtsan an-Nashri bahwa dia mencari penukaran seratus dinar dia berkata: lalu Thalhah bin Ubaidillah memanggilku dan kami berunding hingga dia menukar denganku dan mengambil emas sambil membolak-balikkannya di tangannya lalu berkata: Hingga bendaharaku datang dari al-Ghabah dan Umar bin al-Khaththab mendengar, maka Umar berkata: Demi Allah jangan engkau berpisah darinya hingga engkau mengambil darinya, lalu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Emas dengan perak adalah riba kecuali haa’ dan haa’, dan gandum dengan gandum adalah riba kecuali haa’ dan haa’, dan kurma dengan kurma adalah riba kecuali haa’ dan haa’, dan jelai dengan jelai adalah riba kecuali haa’ dan haa'” diriwayatkan oleh Malik dan asy-Syafi’i dan Ahmad dan al-Bukhari dan Muslim dan ahli sunan, dan tidak ada dalam riwayat Abu Dawud dan an-Nasa’i kisah Malik bin Aus dengan Thalhah, dan telah diriwayatkan oleh ad-Darimi dalam sunannya dengan lafazh dari Malik bin Aus bin al-Hadtsan an-Nashri dari Umar bin al-Khaththab radhiallahu ‘anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Emas dengan emas haa’ dan haa’, dan perak dengan perak haa’ dan haa’, dan kurma dengan kurma haa’ dan haa’, dan gandum dengan gandum haa’ dan haa’, dan jelai dengan jelai haa’ dan haa’, tidak ada kelebihan antara keduanya” at-Tirmidzi berkata: “Ini adalah hadits hasan shahih dan praktek atas ini menurut ahli ilmu, dia berkata: dan makna sabdanya “kecuali haa’ dan haa'” yaitu: dari tangan ke tangan”. Ibn al-Athir berkata dalam (an-Nihayah): “Yaitu bahwa setiap orang dari dua penjual berkata ‘haa’ lalu memberikan apa yang di tangannya seperti haditsnya yang lain kecuali dari tangan ke tangan, artinya serah terima di majlis, dan dikatakan maknanya ambillah dan berilah yaitu ambil dan beri”, dan an-Nawawi berkata dalam (Syarh Muslim): “Para ulama berkata: maknanya adalah serah terima, maka di dalamnya terdapat syarat serah terima dalam jual beli barang ribawi dengan barang ribawi jika keduanya bersatu dalam illat riba baik jenisnya sama seperti emas dengan emas atau berbeda seperti emas dengan perak, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan dalam hadits ini dengan yang berbeda jenis kepada yang sama jenisnya”.
Hadits ketujuh belas: Dari Utsman bin Affan radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kalian menjual dinar dengan dua dinar dan dirham dengan dua dirham” diriwayatkan oleh Muslim dan al-Baihaqi, dan telah diriwayatkan oleh Malik dalam al-Muwaththa’ secara balaagh, dan asy-Syafi’i dari Malik.
Hadits kedelapan belas: Dari Ubadah bin ash-Shamit radhiallahu ‘anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menjual emas dengan emas, dan perak dengan perak, dan gandum dengan gandum, dan jelai dengan jelai, dan kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, kecuali sama dengan sama, tunai dengan tunai, barangsiapa yang menambahi atau meminta tambahan maka sungguh dia telah berbuat riba diriwayatkan oleh asy-Syafi’i dan Ahmad dan ad-Darimi dan Muslim dan ahli sunan dan ini lafazh Muslim. An-Nawawi berkata: “Sabdanya: “barangsiapa yang menambahi atau meminta tambahan maka sungguh dia telah berbuat riba” maknanya sungguh dia telah melakukan riba yang haram, maka orang yang memberikan tambahan dan yang mengambilnya keduanya berbuat maksiat”. Dalam riwayat Muslim dari Ubadah bin ash-Shamit radhiallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Emas dengan emas, dan perak dengan perak, dan gandum dengan gandum, dan jelai dengan jelai, dan kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, semisal dengan semisal, sama dengan sama, dari tangan ke tangan, maka jika jenis-jenis ini berbeda maka juallah sekehendak kalian jika dari tangan ke tangan” dan diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Dawud dengan serupa, dan diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan an-Nasa’i dan Ibnu Majah dengan maknanya, dan at-Tirmidzi berkata “hadits hasan shahih”, dan dalam riwayat an-Nasa’i: “Ketahuilah bahwa emas dengan emas timbangan dengan timbangan yang berbentuk butiran dan yang berbentuk mata uang, dan sesungguhnya perak dengan perak timbangan dengan timbangan yang berbentuk butiran dan yang berbentuk mata uang” dan serupa dalam riwayat Abu Dawud, al-Khaththabi berkata: “At-tibr adalah potongan-potongan emas dan perak sebelum dicetak dan dibentuk menjadi dirham dan dinar, dan al-‘ain adalah yang sudah dicetak dari dirham dan dinar”.
Hadits kesembilan belas: Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Kurma dengan kurma, dan gandum dengan gandum, dan jelai dengan jelai, dan garam dengan garam, semisal dengan semisal, dari tangan ke tangan, barangsiapa yang menambahi atau meminta tambahan maka sungguh dia telah berbuat riba, kecuali yang berbeda jenisnya” diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Muslim dan an-Nasa’i. Sabdanya: (ألوانه) an-Nawawi berkata: “Yaitu jenis-jenisnya”. Dalam riwayat Muslim, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Emas dengan emas timbangan dengan timbangan semisal dengan semisal, dan perak dengan perak timbangan dengan timbangan semisal dengan semisal, barangsiapa yang menambahi atau meminta tambahan maka itu adalah riba” dan diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan an-Nasa’i dengan serupa, dan diriwayatkan oleh Ibnu Majah secara ringkas, dan diriwayatkan oleh Imam Ahmad juga dengan lafazh: “Emas dengan emas, dan perak dengan perak, dan perak dengan perak, semisal dengan semisal dari tangan ke tangan, barangsiapa yang menambahi atau meminta tambahan maka sungguh dia telah berbuat riba” dan Malik meriwayatkan dalam al-Muwaththa’ dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dinar dengan dinar dan dirham dengan dirham tidak ada kelebihan antara keduanya” dan telah diriwayatkan oleh asy-Syafi’i dan Ahmad dan Muslim dan an-Nasa’i dari jalur Malik, dan diriwayatkan oleh Ahmad dan Muslim juga dari selain jalurnya.
Hadits kedua puluh: Dari Abu Bakrah radhiallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang perak dengan perak dan emas dengan emas kecuali sama dengan sama, dan memerintahkan kami untuk membeli perak dengan emas sekehendak kami, dan membeli emas dengan perak sekehendak kami diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan al-Bukhari dan Muslim dan an-Nasa’i, dan telah diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam shahihnya, lalu berkata: “Sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam: “sekehendak dia” maksudnya jika dari tangan ke tangan”.
Hadits kedua puluh satu dan kedua puluh dua: Dari Abu al-Minhal berkata: Aku bertanya kepada al-Bara’ bin Azib dan Zaid bin Arqam tentang penukaran mata uang maka keduanya berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menjual emas dengan perak secara hutang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan al-Bukhari dan Muslim dan an-Nasa’i, dan dalam riwayat Ahmad dan al-Bukhari dan an-Nasa’i dari Abu al-Minhal berkata: Aku bertanya kepada al-Bara’ bin Azib dan Zaid bin Arqam maka keduanya berkata: Kami adalah pedagang pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu kami bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang penukaran mata uang, maka beliau bersabda: “Jika dari tangan ke tangan maka tidak apa-apa dan jika secara nasi’ah maka tidak boleh”, dan dalam riwayat al-Bukhari bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Yang dari tangan ke tangan maka ambillah dan yang secara nasi’ah maka kembalikanlah” dan dalam riwayat Muslim dan an-Nasa’i: “Yang dari tangan ke tangan maka tidak apa-apa dan yang secara nasi’ah maka itu adalah riba”.
Hadits kedua puluh tiga: Dari Mujahid berkata: Aku bersama Abdullah bin Umar lalu datang seorang tukang emas kepadanya dan berkata kepadanya: Wahai Abu Abdurrahman aku membuat emas lalu aku menjual sesuatu dari itu dengan lebih dari timbangannya maka aku mengambil kelebihan dari itu sebesar upah kerjaku, maka Abdullah melarangnya dari itu, lalu tukang emas itu terus mengulangi pertanyaan kepadanya dan Abdullah melarangnya, hingga sampai di pintu masjid atau ke kendaraan yang hendak ditungganginya, lalu Abdullah bin Umar berkata: “Dinar dengan dinar dan dirham dengan dirham tidak ada kelebihan antara keduanya” ini adalah wasiat nabi kami kepada kami dan wasiat kami kepada kalian, diriwayatkan oleh Malik dalam al-Muwaththa’ dan asy-Syafi’i dan al-Baihaqi dari jalur Malik, dan an-Nasa’i meriwayatkan yang bersanad saja dan menjadikannya dari musnad Umar radhiallahu ‘anhu.
Hadits kedua puluh empat: Dari Atha’ bin Yasar bahwa Mu’awiyah bin Abu Sufyan menjual tempat minum dari emas atau perak dengan lebih dari timbangannya maka Abu ad-Darda’ berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seperti ini kecuali semisal dengan semisal maka Mu’awiyah berkata kepadanya: Aku tidak melihat seperti ini bermasalah, maka Abu ad-Darda’ berkata: Siapa yang memaafkanku dari Mu’awiyah, aku memberitahukannya tentang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dia memberitahukan kepadaku tentang pendapatnya, aku tidak akan tinggal bersamamu di suatu negeri di mana engkau berada, lalu Abu ad-Darda’ datang kepada Umar bin al-Khaththab dan menceritakan hal itu kepadanya, maka Umar bin al-Khaththab menulis kepada Mu’awiyah agar tidak menjual itu kecuali semisal dengan semisal timbangan dengan timbangan. Diriwayatkan oleh Malik dalam al-Muwaththa’, dan asy-Syafi’i dan Ahmad dan an-Nasa’i dan al-Baihaqi dari jalur Malik, dan riwayat Ahmad dan an-Nasa’i secara ringkas.
Hadits kedua puluh lima: Dari Fadhalah bin Ubaid al-Anshari radhiallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangi ketika beliau di Khaibar dengan kalung yang di dalamnya manik-manik dan emas dan itu dari barang rampasan yang dijual, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan emas yang ada di kalung itu untuk dipisahkan sendiri lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada mereka: “Emas dengan emas timbangan dengan timbangan” diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Muslim dan Abu Dawud, dan dalam riwayat Abu Dawud berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangi pada tahun Khaibar dengan kalung yang di dalamnya emas dan manik-manik yang dibeli seorang laki-laki dengan sembilan dinar atau tujuh dinar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak, sampai engkau membedakan antara ini dan ini” maka dia berkata: Aku hanya menginginkan batu-batunya, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak, sampai engkau membedakan antara keduanya” dia berkata: Maka dia mengembalikannya hingga dia membedakan antara keduanya. Dan telah diriwayatkan oleh ad-Daraquthni dan al-Baihaqi dengan serupa.
Dalam riwayat Ahmad dan Muslim dan Abu Dawud dan at-Tirmidzi dan an-Nasa’i dari Fadhalah bin Ubaid radhiallahu ‘anhu berkata: Aku membeli pada hari Khaibar kalung dengan dua belas dinar yang di dalamnya emas dan manik-manik lalu aku pisahkan dan aku dapatkan di dalamnya lebih dari dua belas dinar maka aku ceritakan hal itu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka beliau bersabda: “Jangan dijual sampai dipisahkan” at-Tirmidzi berkata: “Ini hadits hasan shahih, dan praktek atas ini menurut sebagian ahli ilmu dari sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan lainnya, mereka tidak membolehkan menjual pedang yang dihiasi atau ikat pinggang yang dilapisi perak atau yang semacam ini dengan dirham sampai dibedakan dan dipisahkan, dan itu adalah pendapat Ibnu al-Mubarak dan asy-Syafi’i dan Ahmad dan Ishaq, dan sebagian ahli ilmu dari sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan lainnya membolehkan hal itu”. Dan hujjah bersama orang-orang yang berpendapat larangan karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Jangan dijual sampai dipisahkan”.
Dalam riwayat an-Nasa’i dari Fadhalah bin Ubaid radhiallahu ‘anhu berkata: Aku memperoleh pada hari Khaibar kalung yang di dalamnya emas dan manik-manik maka aku ingin menjualnya lalu hal itu disebutkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka beliau bersabda: “Pisahkan sebagiannya dari sebagian yang lain lalu juallah”.
Hadits kedua puluh enam: Dari Hanasy ash-Shan’ani berkata: Kami bersama Fadhalah bin Ubaid dalam suatu ghazwah maka terbang untukku dan teman-temanku kalung yang di dalamnya emas dan perak dan permata maka aku ingin membelinya lalu aku bertanya kepada Fadhalah bin Ubaid maka dia berkata: “Cabutlah emasnya lalu letakkan di satu timbangan, dan letakkan emasmu di satu timbangan, lalu jangan engkau ambil kecuali semisal dengan semisal, karena aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah dia mengambil kecuali semisal dengan semisal'” diriwayatkan oleh Muslim dan al-Baihaqi.
Hadits kedua puluh tujuh: Dari Fadhalah bin Ubaid radhiallahu ‘anhu berkata: Kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Khaibar melakukan jual beli dengan orang Yahudi satu uqiyah emas dengan dua atau tiga dinar, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali timbangan dengan timbangan” diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Muslim dan Abu Dawud dan al-Baihaqi, lalu al-Baihaqi berkata setelah meriwayatkan hadits-hadits Fadhalah radhiallahu ‘anhu dengan redaksi: “Susunan hadits-hadits ini dengan keadilan para perawinya menunjukkan bahwa itu adalah jual beli yang disaksikan oleh Fadhalah semuanya, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya maka dia menyampaikan semuanya”. An-Nawawi berkata dalam pembicaraan tentang hadits ini dalam (Syarh Muslim): “Kemungkinan maksudnya mereka saling menjual beli satu uqiyah dari emas dan manik-manik dan lainnya dengan dua atau tiga dinar, jika tidak maka uqiyah adalah timbangan empat puluh dirham, dan diketahui bahwa seseorang tidak membeli sebanyak ini dari emas murni dengan dua atau tiga dinar, dan ini sebab jual beli para sahabat dengan cara ini, mereka mengira bolehnya karena tercampurnya emas dengan lainnya maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa itu haram sampai dibedakan dan dijual emas dengan timbangannya berupa emas”. Dan mendukung perkataan an-Nawawi adalah apa yang telah disebutkan sebelumnya dalam riwayat-riwayat dari Fadhalah bin Ubaid radhiallahu ‘anhu maka itu tegas dalam larangan menjual emas yang tercampur dengan lainnya sampai dibedakan emas dan dijual dengan timbangannya berupa emas.
Hadits kedua puluh delapan: Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma berkata: Aku menjual unta di al-Baqi’ maka aku menjual dengan dinar dan mengambil dirham, dan aku menjual dengan dirham dan mengambil dinar, aku mengambil ini dari ini dan memberikan ini dari ini, maka aku datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau di rumah Hafshah maka aku berkata: Wahai Rasulullah, pelan-pelan aku bertanya kepadamu, aku menjual unta di al-Baqi’ maka aku menjual dengan dinar dan mengambil dirham dan aku menjual dengan dirham dan mengambil dinar, aku mengambil ini dari ini dan memberikan ini dari ini. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak apa-apa engkau mengambilnya dengan nilai harinya selama kalian tidak berpisah dan di antara kalian ada sesuatu” diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan ad-Darimi dan ahli sunan dan al-Hakim dalam mustadraknya dan berkata: “Shahih sesuai syarat Muslim”, dan adz-Dzahabi menyetujuinya dalam talkhishnya, dan Imam Ahmad juga meriwayatkan dengan sanad-sanad shahih dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma berkata: Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: Aku membeli emas dengan perak atau perak dengan emas? Beliau bersabda: “Jika engkau membeli salah satunya dengan yang lain maka janganlah temanmu berpisah darimu dan di antara engkau dan dia ada keraguan” dan telah diriwayatkan oleh an-Nasa’i dengan serupa dan sanadnya shahih, dan diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan sanad-sanad sebagiannya hasan dan sebagiannya di dalamnya ada kelemahan.
Hadits kedua puluh sembilan: Dari Abu Qilabah berkata: Manusia membeli emas dengan perak secara nasi’ah sampai pemberian, maka Hisyam bin Amir mendatangi mereka dan melarang mereka dan berkata: “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami menjual emas dengan perak secara nasi’ah dan mengabarkan kepada kami atau berkata dan memberitahukan kepada kami bahwa itu adalah riba” diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Ya’la dan ath-Thabrani dengan sanad-sanad shahih, dan diriwayatkan oleh Abdurrazaq secara ringkas dengan lafazh berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Perak dengan emas adalah riba kecuali dari tangan ke tangan”.
Hadits ketiga puluh: Dari Bilal radhiallahu ‘anhu berkata: Ada padaku kurma lalu aku jual di pasar dengan kurma yang lebih baik dengan setengah kailah, maka aku berikan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maka beliau bersabda: “Aku tidak melihat hari ini kurma yang lebih baik dari ini, dari mana ini wahai Bilal” maka aku ceritakan kepadanya apa yang aku lakukan maka beliau bersabda: “Pergilah kembalikanlah kepada pemiliknya dan ambil kurmamu lalu jual dengan gandum atau dengan jelai lalu belilah dengan itu kurma ini” maka aku lakukan, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Kurma dengan kurma semisal dengan semisal, dan gandum dengan gandum semisal dengan semisal, dan jelai dengan jelai semisal dengan semisal, dan garam dengan garam semisal dengan semisal, dan perak dengan perak timbangan dengan timbangan, maka apa yang berupa kelebihan maka itu adalah riba” diriwayatkan oleh al-Bazzar dan ath-Thabrani dalam al-Kabir dengan serupa dan menambahkan: “Maka jika jenisnya berbeda maka tidak apa-apa satu dengan sepuluh” al-Haitsami berkata: “Rijal al-Bazzar adalah rijal ash-Shahih, hanya saja dari riwayat Sa’id bin al-Musayyib dari Bilal dan Sa’id tidak mendengar dari Bilal, dan untuknya dalam ath-Thabrani sanad-sanad sebagiannya dari hadits Ibnu Umar dari Bilal secara ringkas dari ini dan rijal-rijalnya tsiqat, dan sebagiannya dari riwayat Umar bin al-Khaththab dari Bilal dengan serupa yang pertama dan sanadnya dha’if”. Dan telah diriwayatkan oleh ad-Darimi secara ringkas dan rijal-rijalnya adalah rijal ash-Shahih hanya saja dari riwayat Masruq dari Bilal dan aku tidak melihat seorang pun menyebutkan bahwa dia bertemu dengannya.
Hadits ke-31
Dari Abu Sa‘id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Bilal datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa kurma jenis burni. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya: “Dari mana ini?” Bilal menjawab: “Aku memiliki kurma yang jelek, lalu aku menjual dua sha‘ darinya dengan satu sha‘ agar kita bisa memberi makan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika itu: “Aduh, aduh, ini adalah inti riba, ini adalah inti riba. Jangan lakukan hal itu. Tetapi jika engkau ingin membeli, juallah kurma itu dengan jual beli lain, kemudian belilah dengan hasil penjualannya.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad, al-Bukhari, dan Muslim. Inilah lafazh al-Bukhari. Juga diriwayatkan oleh an-Nasa’i dengan ringkas, lafazhnya: Bilal datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa kurma burni, maka beliau bertanya: “Apa ini?” Bilal menjawab: “Aku membelinya satu sha‘ dengan dua sha‘.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Aduh, ini adalah inti riba, jangan mendekatinya.”
Ibnul Atsir dan para ahli bahasa lainnya berkata: “Kata Aduh (أوه) adalah ucapan seseorang ketika mengeluh atau merasa sakit.” Dalam al-Mishbah al-Munir disebutkan: “Ta’awwuh seperti tawajju‘ (merasa sakit), baik dari segi wazan maupun makna.” Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari berkata: “Ia dibaca dengan wau tasydid fathah, bisa juga dikasrah, sedangkan ha’nya sukun, dan terkadang dihapus.” Ibnu at-Tin berkata: “Beliau mengucapkan itu agar lebih kuat dalam melarang, dan bisa jadi beliau mengucapkannya karena merasa sakit dengan perbuatan itu atau karena buruknya pemahaman.” Selesai. An-Nawawi dalam Syarh Muslim berkata: “Makna ‘ainur riba adalah hakikat riba yang diharamkan.” Selesai.
Hadits ke-32 dan ke-33
Dari Sa‘id bin al-Musayyib, bahwa Abu Hurairah dan Abu Sa‘id radhiyallahu ‘anhuma menceritakan kepadanya bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus saudara Bani ‘Adiy al-Anshari dan menjadikannya sebagai amil di Khaibar. Lalu ia datang dengan membawa kurma jannib. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya: “Apakah semua kurma Khaibar seperti ini?” Ia menjawab: “Tidak, demi Allah wahai Rasulullah, sesungguhnya kami membeli satu sha‘ dengan dua sha‘ dari kurma campuran.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jangan lakukan itu. Tetapi hendaknya sama dengan sama, atau juallah ini, lalu belilah dengan harganya dari jenis ini. Demikian pula halnya dengan timbangan.”
Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari, Muslim, dan ad-Darimi.
Dan telah meriwayatkannya Malik dalam Al-Muwatha, dan Bukhari serta Muslim dan Nasai dari jalur Malik, dan di dalamnya disebutkan bahwa seorang laki-laki berkata: Ya Rasulullah, sesungguhnya kami mengambil satu sha’ dari kurma ini dengan dua sha’, dan dua sha’ dengan tiga sha’, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kamu lakukan hal itu, juallah kurma campuran dengan dirham kemudian belilah dengan dirham tersebut kurma yang baik.” Dan Imam Ahmad meriwayatkannya dari hadits Qatadah dari Said bin Al-Musayyab bahwa Abu Said menceritakan kepada mereka bahwa seorang budak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang kepadanya suatu hari membawa kurma yang basah, sedangkan kurma Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah kurma ba’l yang kering, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dari mana kamu mendapat kurma ini?” Dia berkata: Ini satu sha’ yang kami beli dengan dua sha’ dari kurma kami, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kamu lakukan hal itu karena ini tidak baik, tetapi juallah kurma kamu dan belilah kurma apa saja yang kamu inginkan.” Dan telah meriwayatkannya Nasai dan Ibnu Hibban dalam Shahihnya dengan redaksi yang serupa.
Daraquthni berkata: “Janib artinya yang baik”, dan Ibnu Atsir berkata: “Janib adalah jenis kurma yang baik dan terkenal dari jenis-jenis kurma”, dan Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bari: “Janib berbobot besar”, Malik berkata: “Ia adalah kurma yang dipadatkan”, dan Thahawi berkata: “Ia adalah yang baik, dan dikatakan yang keras, dan dikatakan yang telah dikeluarkan kurma busuk dan buruknya”, dan yang lain berkata: “Ia adalah yang tidak dicampur dengan yang lainnya berbeda dengan jam’, dia berkata: dan jam’ dengan fathah jim dan sukun mim; kurma campuran”. Selesai, dan Daraquthni berkata dalam Sunannya: “Dikatakan segala sesuatu dari pohon kurma yang tidak diketahui namanya maka ia adalah jam’, dikatakan: betapa banyaknya jam’ di tanah si fulan, dengan fathah jim”. Selesai, dan Nawawi berkata dalam Syarh Muslim: “Jam’ dengan fathah jim dan sukun mim dan ia adalah kurma buruk, dan telah ditafsirkannya dalam riwayat lain bahwa ia adalah campuran dari kurma dan maknanya terkumpul dari jenis-jenis yang berbeda”. Selesai, dan Jauhari berkata: “Jam’ adalah daqal, dikatakan: betapa banyaknya jam’ di tanah Bani fulan; untuk pohon kurma yang keluar dari biji dan tidak diketahui namanya”, dan telah disebutkan Ibnu Manzhur dalam Lisan Al-Arab serupa dengan ini dari Ashma’i, dan Ibnu Atsir berkata dalam An-Nihayah: “Setiap jenis pohon kurma yang tidak diketahui namanya maka ia jam’, dan dikatakan: jam’ adalah kurma campuran dari jenis-jenis yang terpisah dan tidak diminati, dan tidak dicampur kecuali karena keburukannya”. Selesai, sedangkan ba’l adalah pohon kurma yang minum dengan akarnya tanpa disiram, demikian kata Ashma’i dan lainnya dari ahli bahasa.
Hadits ke-34: Dari Abu Salamah bin Abdul Rahman dari Abu Said radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan rizki kepada kami kurma dari kurma jam’ maka kami menukarkannya dengan kurma yang lebih baik darinya dan kami menambah harganya, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak baik satu sha’ kurma dengan dua sha’, dan tidak satu dirham dengan dua dirham, dirham dengan dirham, dinar dengan dinar, dan tidak ada kelebihan di antara keduanya kecuali dengan timbangan.” Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Bukhari serta Muslim dan Nasai dan Ibnu Majah, dan ini redaksinya dan sanadnya shahih menurut syarat dua syaikh, dan datang dalam riwayat Bukhari dan Muslim dia berkata: Kami diberi rizki kurma jam’ dan ia adalah campuran dari kurma. Dan telah meriwayatkannya Syafi’i dengan sanad hasan dan redaksinya bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan rizki kepada mereka makanan yang ada sesuatu di dalamnya maka mereka mencari yang baik lalu mengambil satu sha’ dengan dua sha’, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Bukankah telah sampai kepadaku apa yang kalian lakukan” dia berkata: aku berkata: ya benar ya Rasulullah, sesungguhnya engkau memberikan rizki kepada kami makanan yang ada sesuatu di dalamnya maka kami mencari yang baik lalu kami mengambil satu sha’ dengan dua sha’, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dinar dengan dinar, dirham dengan dirham, sha’ kurma dengan sha’ kurma, sha’ gandum dengan sha’ gandum, tidak ada kelebihan antara sesuatu dari itu.”
Hadits ke-35: Dari Abu Nadhrah dari Abu Said radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangkan kurma maka beliau bersabda: “Kurma apa ini dari kurma kami” maka laki-laki itu berkata: Ya Rasulullah, kami menjual kurma kami dua sha’ dengan satu sha’ dari ini, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ini adalah riba maka kembalikanlah kemudian juallah kurma kami dan belilah untuk kami dari ini.” Diriwayatkan oleh Muslim, dan telah meriwayatkannya Imam Ahmad dengan ringkas dalam yang marfu’ darinya, dan redaksinya dari Abu Said bahwa pemilik kurma datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan kurma maka beliau mengingkarinya berkata: “Dari mana kamu mendapat ini?” maka dia berkata: aku membeli dengan dua sha’ dari kurma kami satu sha’, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Kamu telah berbuat riba.” Sanadnya shahih menurut syarat Muslim.
Hadits ke-36: Dari Said Al-Jariri dari Abu Nadhrah berkata: Aku bertanya kepada Ibnu Abbas tentang penukaran mata uang maka dia berkata: Tunai dengan tunai? Aku berkata: Ya, dia berkata: Maka tidak apa-apa dengannya, maka aku memberitahu Abu Said lalu aku berkata: Sesungguhnya aku bertanya kepada Ibnu Abbas tentang penukaran mata uang maka dia berkata tunai dengan tunai? Aku berkata: Ya, dia berkata: Maka tidak apa-apa dengannya, dia berkata: Apakah dia berkata demikian? Kami akan menulis kepadanya supaya dia tidak memberi fatwa kepada kalian. Dia berkata: Demi Allah sungguh telah datang sebagian pemuda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan kurma maka beliau mengingkarinya lalu berkata: “Sepertinya ini bukan dari kurma tanah kami” dia berkata: Ada pada kurma tanah kami – atau pada kurma kami – tahun ini sedikit sesuatu maka aku mengambil ini dan menambah sedikit tambahan, maka beliau berkata: “Kamu menambah lipat, kamu berbuat riba, jangan kamu gabungkan ini, jika kamu ragu dari kurmamu sesuatu maka juallah kemudian belilah yang kamu inginkan dari kurma.” Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Muslim, dan dalam riwayat Muslim dari Dawud dan dia adalah Ibnu Abi Hind dari Abu Nadhrah berkata: Aku bertanya kepada Ibnu Umar dan Ibnu Abbas tentang penukaran mata uang maka keduanya tidak melihat ada masalah dengannya, maka sesungguhnya aku sedang duduk di sisi Abu Said Al-Khudri lalu aku bertanyakan kepadanya tentang penukaran mata uang maka dia berkata apa yang bertambah maka ia riba, maka aku mengingkari hal itu karena perkataan keduanya, maka dia berkata aku tidak menceritakan kepadamu kecuali apa yang aku dengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, datang kepadanya pemilik kurmanya dengan satu sha’ kurma yang baik dan kurma Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah jenis ini, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya: “Dari mana kamu mendapat ini?” Dia berkata: Aku pergi dengan dua sha’ lalu aku beli dengannya satu sha’ ini karena sesungguhnya harga ini di pasar demikian dan harga ini demikian, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Celakalah kamu, kamu berbuat riba, jika kamu ingin itu maka juallah kurmamu dengan barang kemudian belilah dengan barangmu kurma apa saja yang kamu inginkan.” Abu Said berkata: Maka kurma dengan kurma lebih layak menjadi riba ataukah perak dengan perak? Dia berkata: Maka aku datang kepada Ibnu Umar setelahnya maka dia melarangku dan aku tidak datang kepada Ibnu Abbas, dia berkata maka Abu Shahba menceritakan kepadaku bahwa dia bertanya kepada Ibnu Abbas tentangnya di Makkah maka dia memakruhkannya. Dan telah meriwayatkannya Baihaqi dengan sanad Muslim dan dengan serupa riwayatnya, dan Imam Ahmad meriwayatkannya dengan ringkas dan redaksinya dari Abu Nadhrah berkata: Aku berkata kepada Abu Said: Apakah kamu mendengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang emas dengan emas dan perak dengan perak? Dia berkata: Aku akan memberitahumu apa yang aku dengar darinya, datang kepadanya pemilik kurmanya dengan kurma yang baik dan kurma Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dikatakan kepadanya Al-Laun, dia berkata maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya: “Dari mana kamu mendapat kurma yang baik ini?” Dia berkata: Aku pergi dengan dua sha’ dari kurma kami dan aku beli dengannya satu sha’ dari ini, dia berkata: maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya: “Kamu berbuat riba”, dia berkata: kemudian Abu Said berkata: Maka kurma dengan kurma lebih riba ataukah perak dengan perak dan emas dengan emas? Sanadnya shahih menurut syarat Muslim.
Al-Laun adalah daqal, demikian kata Jauhari dan lainnya dari ahli bahasa, dan Ibnu Manzhur menyebutkan dalam Lisan Al-Arab dari Ibnu Saidah bahwa dia berkata: “Al-Alwan adalah daqal, satuannya laun, dan Al-Linah dan Al-Launah setiap macam kurma selain ajwah atau barni”, dan Ibnu Atsir berkata dalam An-Nihayah: “Al-Laun adalah jenis dari kurma, dan dikatakan ia adalah daqal, dan dikatakan kurma semuanya kecuali barni dan ajwah, dan penduduk Madinah menyebutnya Al-Alwan, satuannya linah dan asalnya launah maka waw diubah menjadi ya karena kasrah lam, dan dalam hadits Ibnu Abdul Aziz bahwa dia menulis dalam sedekah kurma supaya diambil dari barni untuk barni dan dari laun untuk laun”. Selesai.
Hadits ke-37: Dari Abu Shalih – dan dia adalah As-Samman namanya Dzakwan – bahwa seorang laki-laki dari sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan kepadanya berkata: Ya Rasulullah, sesungguhnya kami tidak mendapati ash-shaikhani dan al-adzq dengan jam’ kurma sampai kami menambahkan kepada mereka, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Juallah dengan perak kemudian belilah dengannya.” Diriwayatkan oleh Nasai dan para perawinya adalah perawi Shahih.
Jauhari berkata: “Ash-Shaikhani adalah macam kurma Madinah”, demikian juga Ibnu Manzhur berkata dalam Lisan Al-Arab, dan dia menyebutkan dari Azhari bahwa dia berkata: “Ash-Shaikhani adalah macam kurma, hitam keras gigitannya, dan dinamakan shaikhani karena Shaikhan adalah nama seekor domba jantan yang diikat pada pohon kurma di Madinah maka pohon itu berbuah kurma shaikhani maka dinisbatkan kepada Shaikhan”. Selesai, dan dalam Al-Mishbah Al-Munir: “Ash-Shaikhani adalah kurma yang terkenal di Madinah, dan dikatakan adalah seekor domba jantan bernama Shaikhan diikat pada pohon kurma maka dinisbatkan kepadanya dan dikatakan shaikhaniyyah, demikian kata Ibnu Faris dan Azhari”. Selesai.
Sedangkan Al-Adzq dengan fathah adalah pohon kurma dengan buahnya demikian kata Jauhari, dan Ibnu Manzhur berkata dalam Lisan Al-Arab: “Al-Adzq adalah pohon kurma menurut penduduk Hijaz”, dan dalam Al-Mishbah Al-Munir: “Al-Adzq seperti falas yaitu pohon kurma itu sendiri, dan digunakan adzq untuk jenis-jenis kurma, dan darinya adzq Ibnu Al-Habiq dan adzq Ibnu Thab dan adzq Ibnu Zaid demikian kata Abu Hatim”. Selesai.
Hadits ke-38: Dari Abu Zubair Al-Makki berkata: Aku bertanya kepada Jabir bin Abdullah tentang gandum dengan kurma dengan kelebihan tunai dengan tunai, maka dia berkata: “Kami pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli satu sha’ gandum dengan enam sha’ kurma tunai dengan tunai, maka jika satu jenis maka tidak ada kebaikan padanya kecuali sama dengan sama.” Diriwayatkan oleh Abu Ya’la, Haitsami berkata: “Dan para perawinya adalah perawi Shahih”.
Hadits ke-39: Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Emas dengan emas timbangan dengan timbangan, barangsiapa menambah atau meminta tambahan maka dia telah berbuat riba” dan demi Allah Ibnu Umar tidak berdusta atas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diriwayatkan oleh Thabrani dalam Al-Kabir, Haitsami berkata: “Dan para perawinya terpercaya dan pada sebagian mereka ada pembicaraan yang tidak membahayakan”.
Hadits ke-40: Dari Abu Zubair Al-Makki berkata: Aku mendengar Abu Usaid As-Sa’idi, dan Ibnu Abbas memberi fatwa tentang dinar dengan dua dinar, maka Abu Usaid berkata dan memperkasar perkataannya, maka Ibnu Abbas berkata: Aku tidak menyangka bahwa seseorang yang mengenal kedekatanku dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku seperti ini wahai Abu Usaid, maka Abu Usaid berkata: Aku bersaksi sungguh aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dinar dengan dinar, dirham dengan dirham, sha’ gandum dengan sha’ gandum, sha’ gandum dengan sha’ gandum, sha’ garam dengan sha’ garam, tidak ada kelebihan antara sesuatu dari itu” maka Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Ini adalah sesuatu yang dulu aku katakan dengan pendapatku dan aku tidak mendengar sesuatu di dalamnya”. Diriwayatkan oleh Thabrani dalam Al-Kabir, Haitsami berkata: “Dan sanadnya hasan”. Dan telah meriwayatkannya Hakim dalam Mustadraknya dan berkata: “Shahih menurut syarat Muslim”, dan Dzahabi menyetujuinya dalam Talkhishnya.
Hadits ke-41: Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dinar dengan dinar, dirham dengan dirham, tidak ada kelebihan di antara keduanya, barangsiapa memiliki keperluan dengan perak maka hendaklah dia menukarkannya dengan emas, dan jika dia memiliki keperluan dengan emas maka hendaklah dia menukarkannya dengan perak, dan penukaran adalah haa dan haa” (tunai). Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Daraquthni dan Hakim, dan berkata: “Ini hadits gharib shahih”, dan Dzahabi menyetujuinya dalam Talkhishnya.
Pasal
Dan sungguh telah datang dalam pengharaman riba dan ancaman keras di dalamnya hadits-hadits yang sangat banyak selain yang aku sebutkan di sini tetapi sanad-sanadnya tidak lepas dari cacat maka karena itu aku meninggalkan menyebutkannya, dan pada apa yang aku sebutkan dari hadits-hadits shahih sudah cukup -insya Allah Ta’ala- dan lebih dari cukup bagi orang yang dikehendaki Allah penjagaannya dari memakan riba. Dan barangsiapa yang dikehendaki Allah baginya selain itu maka Allah biarkan dia dengan setan lalu setan menyesatkannya dan menggodanya dan menghiasi baginya penghalalkan riba dan selain itu dari perbuatan-perbuatan buruk, dan sungguh Allah Ta’ala berfirman: “Hai manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan; sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu. Sesungguhnya setan itu hanya menyuruh kamu berbuat jahat dan keji, dan mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.” (Al-Baqarah: 168-169), dan Allah Ta’ala berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah setan, maka sesungguhnya setan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang mungkar.” (An-Nur: 21), dan Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya setan itu adalah musuh bagi kamu, maka ambillah dia sebagai musuh. Sesungguhnya setan itu hanya mengajak golongannya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala.” (Fathir: 6), dan ayat-ayat dalam peringatan dari setan sangat banyak sekali, dan langkah-langkah setan adalah jalan-jalannya dan madzhab-madzhab dan cara-caranya yang dia seru kepadanya, dan yang paling berbahaya adalah tujuh dosa yang membinasakan, dan di antaranya memakan riba sebagaimana telah berlalu nash tentang itu dalam hadits Abu Hurairah yang disepakati keshahihannya.
Dan apabila diketahui apa yang telah berlalu disebutkannya dari hadits-hadits mutawatir dalam pengharaman riba dan ancaman keras bagi para pelaku riba maka hendaklah diketahui juga bahwa Allah Tabaraka wa Ta’ala telah memerintahkan orang-orang mukmin untuk taat kepada-Nya dan taat kepada rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam dan melarang mereka dari bermaksiat kepada-Nya dan bermaksiat kepada rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan memperingatkan mereka dari menyelisihi perintah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengancam orang yang memusuhi Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengikuti selain jalan orang-orang mukmin dengan ancaman yang keras. Allah Ta’ala berfirman: “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.” (Al-Hasyr: 7), dan Allah Ta’ala berfirman: “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” (Al-Ahzab: 36), dan Allah Ta’ala berfirman: “Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah mentaati Allah. Dan barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan itu), maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka.” (An-Nisa: 80), dan Allah Ta’ala berfirman: “Maka hendaklah orang-orang yang menyelisihi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” (An-Nur: 63), Imam Ahmad rahimahullahu ta’ala berkata: “Tahukah kamu apa fitnah itu? Fitnah adalah syirik, mudah-mudahan jika dia menolak sebagian perkataannya bahwa jatuh dalam hatinya sesuatu dari kesesatan maka dia binasa, kemudian dia mulai membaca ayat ini: “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap apa yang kamu putuskan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (An-Nisa: 65)” dan ayat-ayat dalam perintah taat kepada Allah Ta’ala dan taat kepada rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam dan peringatan dari bermaksiat kepada-Nya dan bermaksiat kepada rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat banyak sekali, maka hendaklah orang mukmin yang menasihati dirinya merenungkan apa yang datang dalam ayat-ayat yang muhkamat ini dan apa yang datang dalam hadits-hadits yang disebutkan belum lama ini yang tsabit dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam pengharaman riba dan ancaman keras di dalamnya, dan hendaklah dia menyambut kalam Allah Ta’ala dan kalam rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan ridha dan penerimaan dan penyerahan, dan hendaklah dia berhati-hati sepenuh kehati-hatian dari berakhlak dengan akhlaq orang-orang munafik yang Allah Ta’ala berfirman tentang mereka: “Dan apabila dikatakan kepada mereka: “Marilah (tunduk) kepada apa yang diturunkan Allah dan kepada Rasul”, kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu.” (An-Nisa: 61), dan hendaklah dia berhati-hati juga dari bersifat dengan sifat-sifat orang-orang yang keras kepala dan menentang yaitu mereka yang Allah berfirman tentang mereka: “Dan di antara manusia ada orang yang ucapannya tentang kehidupan dunia menarik hatimu, dan dipersaksikannya Allah terhadap apa yang ada dalam hatinya, padahal ia adalah yang paling keras permusuhannya. Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di muka bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan. Dan apabila dikatakan kepadanya: “Bertakwalah kepada Allah”, bangkitlah kesombongannya yang menyebabkannya berbuat dosa. Maka cukuplah baginya neraka Jahannam dan sesungguhnya Jahannam itu seburuk-buruk tempat tinggal.” (Al-Baqarah: 204-206), dan hendaklah dia berhati-hati juga dari masuk dalam barisan orang-orang jahat yang mereka lebih sesat jalan daripada binatang ternak, dan mereka adalah orang-orang yang Allah berfirman tentang mereka: “Sesungguhnya binatang (makhluk) yang seburuk-buruknya pada sisi Allah ialah; orang-orang yang pekak dan bisu yang tidak mengerti apa-apapun. Kalau sekiranya Allah mengetahui kebaikan pada mereka, tentulah Allah menjadikan mereka dapat mendengar. Dan kalau Allah menjadikan mereka dapat mendengar, tentulah mereka berpaling juga sedang mereka mengabaikannya.” (Al-Anfal: 22-23), dan hendaklah dia berhati-hati juga sepenuh kehati-hatian supaya jangan dia termasuk orang yang dimaksudkan Allah dengan firman-Nya: “Dan barangsiapa yang dikehendaki Allah kesesatannya, maka sekali-kali kamu tidak akan dapat berbuat sesuatu untuk (menolongnya dari) Allah. Mereka itulah orang-orang yang Allah tidak menghendaki mensucikan hati mereka; mereka beroleh kehinaan di dunia dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (Al-Maidah: 41), dan hendaklah dia berhati-hati juga dari mengikuti hawa nafsu karena sesungguhnya hawa nafsu membutakan dan menulikan dan menghalangi dari kebenaran dan jalan yang lurus, dan sungguh Allah Ta’ala berfirman kepada nabi-Nya Dawud ‘alaihish shalatu was salam: “Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat dari jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan.” (Shad: 26), dan Allah Ta’ala berfirman: “Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mengikuti hawa nafsunya tanpa mendapat petunjuk dari Allah? Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (Al-Qashash: 50).
Pasal
Dan sungguh hadits-hadits yang telah berlalu disebutkannya mengandung faedah-faedah banyak dan perkara-perkara penting yang berkaitan dengan riba dan para pelaku riba:
Pertama: Bahwa memakan riba termasuk tujuh dosa besar yang membinasakan – dan yang membinasakan adalah: yang menghancurkan – sebagaimana telah berlalu penjelasannya dalam pembahasan hadits pertama.
Kedua: Bahwa memakan riba datang bersama dengan syirik kepada Allah dan sihir dan membunuh jiwa tanpa haq, dan ini menunjukkan beratnya pengharamannya.
Ketiga: Melaknat pemakan riba dan yang menyuruhnya dan saksi-saksinya dan penulisnya jika mereka mengetahuinya, ahli bahasa berkata: “Laknat adalah pengusiran dan penjauhan dari Allah”, dan sebagian mereka berkata: “Ia adalah pengusiran dan penjauhan dari kebaikan”, dan tidak ada pertentangan antara dua pendapat; karena barangsiapa yang diusir Allah dan dijauhkan maka dia telah diusir dan dijauhkan dari segala kebaikan.
Keempat: Bahwa pemakan riba dan yang menyuruhnya dan saksi-saksinya dan penulisnya sama dalam dosa dan dalam laknat yang menimpa mereka.
Kelima: Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghapuskan apa yang ada pada masa jahiliah dari riba dan dalam hal ini terdapat dalil bahwa apa yang ada (dari praktik riba) pada masa Islam, maka wajib dihapuskan dengan lebih utama lagi.
Keenam: Bahwa orang-orang yang memakan riba tidak berhak mendapat kecuali pokok harta mereka saja, dan siapa yang menuntut tambahan atas pokok hartanya maka dia wajib dicegah.
Ketujuh: Bahwa mengambil tambahan atas pokok harta adalah kezaliman terhadap orang yang diambil darinya, dan Allah Tabaraka wa Ta’ala telah mengharamkan kezaliman atas diri-Nya dan menjadikannya haram di antara hamba-hamba-Nya.
Kedelapan: Bahwa tidak boleh mengurangi dari pokok-pokok harta, karena itu termasuk kezaliman terhadap pemiliknya.
Kesembilan: Penekanan keras tentang memakan riba dan adanya nash yang menyatakan bahwa memakan satu dirham riba dengan mengetahui bahwa itu riba lebih berat daripada tiga puluh enam kali zina. Jika memakan satu dirham riba saja sudah mencapai tingkat keburukan yang sangat besar seperti itu, bagaimana dengan orang yang mengumpulkan timbunan-timbunan harta dari riba, dan bagaimana dengan orang yang mengajak untuk menghalalkan riba dengan nama bunga dan berdebat dengan kebatilan dalam menetapkan dakwaan-dakwaan batilnya dan pendapat-pendapatnya yang rusak, dan tidak peduli dengan penyelisihannya terhadap Al-Qur’an dan As-Sunnah serta ijma’ kaum muslimin. Maka orang seperti ini wajib diminta bertaubat, jika dia bertaubat maka baik, jika tidak maka dihukum dengan apa yang datang dalam hadis Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, dan telah disebutkan sebelumnya dalam faidah keempat belas dari faidah-faidah ayat-ayat yang berkaitan dengan pengharaman riba dan penekanan keras di dalamnya, maka hendaklah dirujuk.
Kesepuluh: Bahwa merebaknya zina dan riba di kalangan kaum muslimin adalah sebab turunnya azab.
Kesebelas: Bahwa pengambil riba dan pemberi riba sama dalam hukum dan dalam dosa dan laknat yang menimpa keduanya.
Kedua belas: Bahwa hadis-hadis telah mutawatir dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melarang menjual emas dengan emas kecuali sama dengan sama, sebanding dengan sebanding, tunai dengan tunai. Demikian juga perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair (jelai) dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam.
Ketiga belas: Bahwa siapa yang menambah atau meminta tambahan dalam jual beli emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, maka dia telah berbuat riba.
Keempat belas: Bahwa disyaratkan kesamaan dan serah terima sebelum berpisah dalam jual beli emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam. Adapun jika emas dijual dengan perak dan gandum, syair, kurma, dan garam dijual dengan selain jenisnya, maka disyaratkan serah terima sebelum berpisah, sedangkan perbedaan kadar dibolehkan.
Kelima belas: Bahwa tidak ada perbedaan dalam emas dan perak antara yang masih berupa bijih, mata uang, dan yang sudah dibentuk (perhiasan). Telah disebutkan sebelumnya penjelasan makna bijih dan mata uang dalam komentar Al-Khathabi pada akhir riwayat-riwayat hadis Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu anhu, yaitu hadis kedelapan belas, maka hendaklah dirujuk.
Keenam belas: Larangan jual beli mata uang secara tangguh, yaitu menjual emas dengan perak secara hutang, dan perintah untuk membatalkan jual beli tersebut.
Ketujuh belas: An-Nawawi berkata dalam Syarh Muslim: “Para ulama berkata: Jika emas dijual dengan emas atau perak dijual dengan perak dinamakan muraṭalah, dan jika perak dijual dengan emas dinamakan sharf, karena ia dibelokkan dari ketentuan jual beli biasa yaitu bolehnya perbedaan kadar dan berpisah sebelum serah terima serta penangguhan waktu, dan dikatakan dari sharīfihima yaitu bunyi keduanya di timbangan.” Selesai.
Kedelapan belas: Bahwa tidak boleh menjual perhiasan emas dengan lebih dari beratnya berupa emas, demikian juga perhiasan perak tidak boleh dijual dengan lebih dari beratnya berupa perak.
Kesembilan belas: Penekanan keras dalam mengingkari orang yang bergantung pada pendapatnya dan menyelisihi nash yang tetap dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana telah disebutkan dalam kisah Abu Ad-Darda’ dengan Mu’awiyah dan dalam kisah Abu Usaid dengan Ibnu Abbas.
Kedua puluh: Bahwa dalam kisah tukang emas dengan Ibnu Umar radhiyallahu anhuma dan kisah Abu Ad-Darda’ dengan Mu’awiyah radhiyallahu anhuma terdapat bantahan yang paling kuat terhadap orang yang memandang bolehnya menjual perhiasan emas atau perak dengan jenisnya tanpa mensyaratkan kesamaan, dan bahwa kelebihan dijadikan sebagai imbalan keahlian.
Kedua puluh satu: Bahwa jika dalam kalung terdapat emas dan manik-manik, maka tidak boleh dijual dengan emas hingga dipisahkan dan dibedakan antara emas dan manik-maniknya, kemudian emas yang ada di dalamnya dijual dengan berat yang sama berupa emas.
Kedua puluh dua: Bahwa boleh bagi orang yang menjual barang dengan dinar untuk mengambil sebagai gantinya dirham, dan jika dia menjualnya dengan dirham boleh mengambil sebagai gantinya dinar dengan syarat serah terima sebelum berpisah, dan dengan syarat hal itu sesuai harga pada harinya.
Kedua puluh tiga: Bahwa tidak boleh menjual kurma yang baik dengan kurma yang jelek lebih banyak darinya. Demikian juga gandum, syair, dan garam, tidak boleh menjual yang baik darinya dengan yang jelek lebih banyak darinya.
Kedua puluh empat: Pengingkaran terhadap orang yang menjual kurma jelek dengan kurma baik yang lebih sedikit darinya dan perintah untuk membatalkan jual beli tersebut. Demikian juga hukumnya dalam menjual gandum, syair, atau garam yang jelek dengan yang baik lebih sedikit darinya.
Kedua puluh lima: Perintah untuk menjual kurma jelek dengan uang perak kemudian membeli dengan uang perak kurma yang baik. Demikian juga hukumnya dalam gandum, syair, dan garam.
Dalam apa yang saya sebutkan dari hadis-hadis shahih dan apa yang terkandung di dalamnya berupa faidah-faidah dan perkara-perkara penting sudah cukup dalam menjelaskan sikap syariat Islam terhadap pengharaman riba secara umum, dan bahwa tidak ada perbedaan dalam hal itu antara bank-bank dan selainnya.
Di dalamnya juga terdapat bantahan yang paling kuat terhadap orang yang memfitnah dan terfitnah serta orang-orang yang serupa dengannya dari orang-orang yang terfitnah dengan memakan riba dan menghalalkannya dengan nama bunga.
Bab Tentang Menyebutkan Ijma’ tentang Pengharaman Riba
An-Nawawi berkata dalam Syarh Al-Muhadhdhab: “Kaum muslimin telah berijma’ tentang pengharaman riba dan bahwa itu termasuk dosa besar, dan dikatakan bahwa ia telah diharamkan dalam seluruh syariat, dan di antara yang meriwayatkan hal itu adalah Al-Mawardi.” Selesai.
As-Subki dalam Takmilah Syarh Al-Muhadhdhab mengutip dari Ibnu Al-Mundhir bahwa dia berkata: “Telah berijma’ ulama-ulama negeri; Malik bin Anas dan orang-orang yang mengikutinya dari ahli Madinah, Sufyan Ath-Thauri dan orang-orang yang setuju dengannya dari ahli Irak, Al-Auza’i dan orang-orang yang mengikuti pendapatnya dari ahli Syam, Al-Laits bin Sa’d dan orang-orang yang setuju dengannya dari ahli Mesir, Asy-Syafi’i dan para sahabatnya, Ahmad dan Ishaq dan Abu Tsaur dan An-Nu’man dan Ya’qub dan Muhammad, atas bahwa tidak boleh menjual emas dengan emas, tidak perak dengan perak, tidak gandum dengan gandum, tidak syair dengan syair, tidak kurma dengan kurma, tidak garam dengan garam secara berlebihan baik tunai maupun tangguh, dan bahwa siapa yang melakukan itu maka dia telah berbuat riba dan jual belinya batal. Dia berkata: Dan kami telah meriwayatkan pendapat ini dari sekelompok sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sekelompok yang banyak jumlahnya dari kalangan tabi’in.”
As-Subki berkata: “Di antara yang berpendapat demikian dari kalangan sahabat ada empat belas orang di antaranya: Abu Bakar dan Umar dan Utsman dan Ali dan Sa’d dan Talhah dan Az-Zubair. Mujahid meriwayatkan dari mereka – yaitu keempat belas orang – bahwa mereka berkata: Emas dengan emas dan perak dengan perak adalah riba kelebihan. Dan Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan hal itu dalam Mushannaf-nya dari Ibnu Fudhail dari Laits – yaitu Ibnu Abi Sulaim – dari Mujahid. Ketujuh orang ini dari sepuluh orang yang dijamin masuk surga. Di antara yang shahih hal itu darinya selain ketujuh orang ini adalah Abdullah bin Umar dan Abu Ad-Darda’, dan diriwayatkan dari Fadhalah bin Ubaid. Telah disebutkan sebelumnya perkataan Abu Sa’id dan Abu Usaid dan Ubadah. Telah diriwayatkan hadis-hadis pengharaman riba fadhl dari selain mereka dari kalangan sahabat, dan yang zhahir bahwa mereka berpendapat dengan hal itu karena mereka tidak menerima takwil.” Selesai.
At-Tirmidhi berkata setelah menyebutkan hadis Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu anhu yang telah disebutkan sebelumnya – yaitu hadis keempat belas -: “Amal berdasarkan ini ada pada ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan selain mereka, kecuali apa yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa dia tidak melihat ada masalah menjual emas dengan emas berlebihan dan perak dengan perak berlebihan jika tunai, dan dia berkata bahwa riba itu hanya pada tangguh. Demikian juga diriwayatkan dari sebagian sahabatnya sesuatu dari hal ini. Telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa dia kembali dari pendapatnya ketika Abu Sa’id Al-Khudri menceritakan kepadanya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pendapat pertama lebih shahih, dan amal berdasarkan ini ada pada ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan selain mereka, dan ini adalah pendapat Sufyan Ath-Thauri dan Ibnu Al-Mubarak dan Asy-Syafi’i dan Ahmad dan Ishaq. Diriwayatkan dari Ibnu Al-Mubarak bahwa dia berkata tidak ada perbedaan pendapat dalam sharf.” Selesai perkataan At-Tirmidhi.
As-Subki dalam Takmilah Syarh Al-Muhadhdhab mengutip dari Ibnu Abdul Barr bahwa dia berkata: “Saya tidak mengetahui ada perbedaan pendapat di antara imam-imam negeri di Hijaz dan Irak serta seluruh penjuru mengenai bahwa dinar tidak boleh dijual dengan dua dinar atau lebih dari itu beratnya, tidak pula dirham dengan dua dirham atau dengan sesuatu yang lebih darinya, kecuali apa yang dianut ahli Mekah dahulu dan sekarang yaitu membolehkan perbedaan dalam hal itu jika tunai, mereka mengambil hal itu dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma.” Ibnu Abdul Barr berkata: “Tidak ada seorangpun yang mengikuti Ibnu Abbas dalam pendapatnya dalam mentakwil hadis Usamah dari kalangan sahabat, tidak dari tabi’in, tidak dari sesudah mereka dari fuqaha kaum muslimin kecuali sekelompok orang Mekah yang mengambil hal itu darinya dan dari para sahabatnya, dan mereka terbantahkan dengan sunnah yang tetap yang merupakan hujjah atas orang yang menyelisihi dan mengabaikannya, dan tidak seorangpun yang menjadi hujjah atasnya.” Selesai.
Al-Muwaffaq dalam Al-Mughni dan Ibnu Abi Umar dalam Asy-Syarh Al-Kabir berkata: “Umat telah berijma’ bahwa riba itu haram.” Keduanya berkata: “Riba itu ada dua macam; riba fadhl dan riba nasi’ah. Ahli ilmu telah berijma’ tentang pengharaman keduanya.”
An-Nawawi dalam Syarh Muslim berkata: “Kaum muslimin telah berijma’ tentang pengharaman riba secara umum meskipun mereka berbeda pendapat dalam batasan dan cabang-cabangnya.” Dan dia juga berkata: “Mereka berijma’ bahwa tidak boleh menjual barang ribawi dengan jenisnya dan salah satunya ditangguhkan, dan atas bahwa tidak boleh perbedaan jika dijual dengan jenisnya secara tunai seperti emas dengan emas, dan atas bahwa tidak boleh berpisah sebelum serah terima jika menjualnya dengan jenisnya atau dengan selain jenisnya yang bersamaan dalam illat seperti emas dengan perak dan gandum dengan syair, dan atas bahwa boleh perbedaan ketika berbeda jenis jika tunai seperti satu sha’ gandum dengan dua sha’ syair. Tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama dalam sesuatu dari hal ini kecuali apa yang akan kami sebutkan – insya Allah Ta’ala – dari Ibnu Abbas dalam mengkhususkan riba pada nasi’ah.”
An-Nawawi juga berkata: “Ulama telah berijma’ tentang pengharaman menjual emas dengan emas atau perak secara tangguh, demikian juga gandum dengan gandum atau dengan syair, demikian juga setiap dua hal yang bersamaan dalam illat riba.”
An-Nawawi juga mengutip ijma’ kaum muslimin tentang meninggalkan amal dengan zhahir hadis Usamah yang menyatakan bahwa tidak ada riba kecuali dalam nasi’ah. Dia berkata: “Ini menunjukkan bahwa hadis itu mansukh.” Selesai yang dimaksud dari perkataan An-Nawawi.
Bab Tentang Menyebutkan Atsar-Atsar yang Menunjukkan Kembalinya Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma dari Pendapatnya
Tentang bolehnya menjual emas dengan emas berlebihan dan perak dengan perak berlebihan jika tunai, yaitu ketika sampai kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang hal itu.
Di antaranya adalah apa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Muslim dari hadis Sa’id Al-Jurairi dari Abu Nadhrah. Dia berkata: Saya bertanya kepada Ibnu Abbas tentang sharf, maka dia berkata: “Apakah tunai?” Saya berkata: “Ya.” Dia berkata: “Maka tidak apa-apa.” Lalu saya memberitahukan Abu Sa’id dan berkata: “Sesungguhnya saya bertanya kepada Ibnu Abbas tentang sharf, maka dia berkata: ‘Apakah tunai?’ Saya berkata: ‘Ya.’ Dia berkata: ‘Maka tidak apa-apa.'” Dia berkata: “Apakah dia berkata demikian? Sesungguhnya kami akan menulis kepadanya agar dia tidak memberikan fatwa kepada kalian.” Hadis ini telah disebutkan sebelumnya, yaitu hadis ketiga puluh enam.
Muslim juga meriwayatkannya dan Al-Baihaqi dari hadis Dawud bin Abi Hind dari Abu Nadhrah. Dia berkata: Saya bertanya kepada Ibnu Umar dan Ibnu Abbas tentang sharf, maka keduanya tidak melihat ada masalah dengannya. Ketika saya sedang duduk di sisi Abu Sa’id Al-Khudri, saya bertanyakan kepadanya tentang sharf, maka dia berkata: “Apa yang lebih itu riba.” Saya mengingkari hal itu karena perkataan keduanya, maka dia berkata: “Saya tidak menceritakan kepadamu kecuali apa yang saya dengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Lalu dia menyebutkan hadis, dan di akhirnya Abu Nadhrah berkata: Lalu saya datang kepada Ibnu Umar setelah itu, maka dia melarang saya dan saya tidak datang kepada Ibnu Abbas. Dia berkata: Lalu Abu Ash-Shahba’ menceritakan kepadaku bahwa dia bertanya kepada Ibnu Abbas tentang hal itu di Mekah, maka dia tidak menyukainya. Al-Baihaqi membuat judul untuk hadis ini dan dua hadis lainnya, salah satunya tentang kembalinya Ibnu Abbas dan yang lain tentang kembalinya Ibnu Mas’ud dengan kata-kata: (Bab tentang apa yang dijadikan dalil atas kembalinya orang yang berkata – dari generasi pertama – tidak ada riba kecuali dalam nasi’ah dari pendapatnya dan mundurnya dari hal itu).
Ath-Thahawi meriwayatkan dalam Syarh Ma’ani Al-Atsar dari hadis Dawud bin Abi Hind dari Abu Nadhrah dari Abu Ash-Shahba’ bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma mundur dari (pendapatnya tentang) sharf.
Di antaranya adalah apa yang diriwayatkan Ath-Thahawi dalam Syarh Ma’ani Al-Atsar dari Atha’ bin Yasar dari Abu Sa’id radhiyallahu anhu. Dia berkata: Saya berkata kepada Ibnu Abbas: “Bagaimana pendapatmu tentang apa yang kamu katakan: dua dinar dengan satu dinar dan dua dirham dengan satu dirham? Saya bersaksi bahwa saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Dinar dengan dinar dan dirham dengan dirham, tidak ada kelebihan di antara keduanya.'” Ibnu Abbas berkata: “Apakah kamu mendengar ini dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Saya berkata: “Ya.” Maka dia berkata: “Sesungguhnya saya tidak mendengar ini, hanyasaja Usamah bin Zaid yang memberitahukan kepadaku.” Abu Sa’id berkata: “Dan Ibnu Abbas mundur darinya.”
Diantaranya adalah apa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad: telah bercerita kepada kami Waki’, telah bercerita kepada kami Sulaiman bin Ali Ar-Rabi’i berkata: saya mendengar Abu Al-Jauza’ berkata: saya mendengar Ibnu Abbas berfatwa tentang penukaran (sharf), maka saya berfatwa dengannya selama beberapa waktu. Kemudian saya bertemu dengannya dan dia menarik kembali fatwanya. Maka saya bertanya kepadanya: mengapa? Lalu dia berkata: sesungguhnya itu hanyalah pendapat yang saya lihat, telah bercerita kepadaku Abu Sa’id Al-Khudri bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya. Sanadnya shahih menurut syarat Muslim.
Imam Ahmad juga meriwayatkannya: telah bercerita kepada kami Yazid bin Harun, telah mengabarkan kepada kami Sulaiman bin Ali Ar-Rabi’i, telah bercerita kepada kami Abu Al-Jauza’ beberapa kali berkata: saya bertanya kepada Ibnu Abbas tentang penukaran secara tunai, maka dia berkata: tidak mengapa, dua dengan satu, lebih dari itu atau kurang. Kemudian saya menunaikan haji lagi dan syekh masih hidup, maka saya mendatanginya dan bertanya tentang penukaran, lalu dia berkata: timbangan dengan timbangan. Saya berkata: sesungguhnya kamu telah memberiku fatwa dua dengan satu, dan saya terus berfatwa dengannya sejak kamu memberiku fatwa. Maka dia berkata: sesungguhnya itu berdasarkan pendapat, dan ini Abu Sa’id Al-Khudri bercerita dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka saya meninggalkan pendapatku untuk hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sanadnya shahih menurut syarat Muslim.
Ibnu Majah meriwayatkannya dari Ahmad bin Abdah, telah mengabarkan kepada kami Hammad bin Zaid dari Sulaiman bin Ali Ar-Rabi’i dari Abu Al-Jauza’ berkata: saya mendengarnya memerintahkan penukaran – yaitu Ibnu Abbas – dan menceritakan itu darinya. Kemudian sampai kepadaku bahwa dia menarik kembali hal itu, maka saya menemuinya di Makkah dan berkata: sesungguhnya telah sampai kepadaku bahwa kamu menarik kembali. Dia berkata: ya, sesungguhnya itu hanyalah pendapat dariku, dan ini Abu Sa’id bercerita dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melarang penukaran. Sanadnya shahih menurut syarat Muslim.
Al-Baihaqi meriwayatkan dari Ma’ruf bin Sa’d bahwa dia mendengar Abu Al-Jauza’ berkata: saya melayani Ibnu Abbas selama sembilan tahun ketika datang seorang laki-laki dan bertanya kepadanya tentang satu dirham dengan dua dirham, maka Ibnu Abbas berteriak dan berkata: sesungguhnya orang ini memerintahkanku untuk memberinya makan riba. Maka berkatalah orang-orang di sekitarnya: sesungguhnya kami dahulu melakukan hal ini dengan fatwamu. Maka Ibnu Abbas berkata: saya dahulu berfatwa dengan itu hingga Abu Sa’id dan Ibnu Umar bercerita kepadaku bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya, maka saya melarang kalian darinya.
Diantaranya adalah apa yang diriwayatkan Al-Hakim dalam Mustadraknya dan Al-Baihaqi dalam Sunannya dari Hayyan bin Ubaidillah Al-Adawi berkata: saya bertanya kepada Abu Mijlaz tentang penukaran, maka dia berkata: Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma tidak melihat masalah dengannya selama masa hidupnya selama itu tunai – yaitu dari tangan ke tangan – maka dia berkata: sesungguhnya riba hanyalah dalam hutang piutang. Kemudian Abu Sa’id Al-Khudri menemuinya dan berkata kepadanya: wahai Ibnu Abbas, tidakkah kamu takut kepada Allah? Sampai kapan kamu memberi makan riba kepada manusia? Tidakkah sampai kepadamu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada suatu hari ketika beliau berada di sisi istrinya Ummu Salamah: sesungguhnya aku menginginkan kurma ‘ajwah. Maka Ummu Salamah mengirim dua sha’ kurma kepada seorang laki-laki Anshar, lalu dia datang dengan mengganti dua sha’ dengan satu sha’ kurma ‘ajwah. Maka Ummu Salamah berdiri dan menyajikannya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika beliau melihatnya, beliau senang dan mengambil satu buah kurma kemudian menahan diri.
Lalu beliau berkata: dari mana kalian mendapat ini? Ummu Salamah berkata: saya mengirim dua sha’ kurma kepada seorang laki-laki Anshar, lalu dia mendatangkan kepada kami sebagai pengganti dua sha’ ini satu sha’, dan inilah makanlah. Maka beliau melempar kurma di hadapannya dan berkata: kembalikanlah, tidak ada keperluan bagiku terhadapnya. Kurma dengan kurma, gandum dengan gandum, syair dengan syair, emas dengan emas, perak dengan perak, dari tangan ke tangan, tunai dengan tunai, sama dengan sama, maka barangsiapa yang menambah maka itu riba. Kemudian beliau berkata: demikian juga apa yang ditakar dan ditimbang.
Maka Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Semoga Allah membalasmu dengan surga wahai Abu Sa’id, sesungguhnya kamu telah mengingatkanku suatu perkara yang telah aku lupa. Aku memohon ampun kepada Allah dan bertobat kepada-Nya.” Maka dia melarangnya setelah itu dengan larangan yang sangat keras. Ini adalah lafadznya menurut Al-Hakim dan dia berkata: “sanadnya shahih.” Adz-Dzahabi mengomentari dalam talkhishnya dan berkata: “Hayyan di dalamnya ada kelemahan dan bukan hujjah.”
Saya katakan: Ibnu Abi Hatim telah menyebutkan dalam kitab (Al-Jarh wa At-Ta’dil) dari ayahnya bahwa dia berkata: “dia adalah jujur (shaduk).” Ibnu Hajar menyebutkan dalam (Lisan Al-Mizan) dari Ishaq bin Rahawayh bahwa dia berkata: “telah bercerita kepada kami Ruh bin Ubadah, telah bercerita kepada kami Hayyan bin Ubaidillah – dan dia adalah laki-laki jujur.” Taqiyyuddin As-Subki berkata dalam (Takmilah Syarh Al-Muhadzdzab): “jika ini adalah kesaksian untuknya dengan kejujuran dari Ruh bin Ubadah, maka Ruh adalah muhaddits yang tumbuh dalam hadits, mengenalnya, menyusun di dalamnya, disepakati untuk berargumen dengannya, orang Bashrah yang satu daerah dengan yang disaksikan untuknya, maka kesaksiannya untuknya diterima. Dan jika ini adalah perkataan dari Ishaq bin Rahawayh maka cukuplah dengannya dan siapa yang dipuji oleh Ishaq.” Selesai. Ibnu Hibban telah menyebutkannya dalam Ats-Tsiqat, dan berdasarkan ini maka haditsnya hasan insya Allah ta’ala, dan haditsnya memiliki banyak penguat yang menguatkannya, di antaranya adalah apa yang telah disebutkan dalam pasal ini, dan di antaranya adalah apa yang telah disebutkan sebelumnya dari hadits Abu Sa’id dan Ubadah bin Ash-Shamit dan Abu Hurairah dan Bilal radhiyallahu ‘anhum. Taqiyyuddin As-Subki telah berkata dalam (Takmilah Syarh Al-Muhadzdzab): “sesungguhnya itu tidak kurang dari derajat hasan.” Dia berkata: “dan cukup untuk berdalil dengan itu bahwa tidak ada yang menentangnya yang lebih kuat darinya.” Selesai.
Diantaranya adalah apa yang diriwayatkan Ath-Thabrani dari Abdurrahman bin Abi Nu’am bahwa Abu Sa’id Al-Khudri bertemu Ibnu Abbas dan bersaksi atas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau berkata: emas dengan emas, perak dengan perak, sama dengan sama, maka barangsiapa yang menambah maka dia telah melakukan riba. Maka Ibnu Abbas berkata: “Aku bertobat kepada Allah dari apa yang dahulu aku fatwakan, kemudian aku menarik kembali.” Taqiyyuddin As-Subki berkata dalam (Takmilah Syarh Al-Muhadzdzab): “sanadnya shahih.”
Diantaranya adalah apa yang diriwayatkan Ath-Thabrani dari Abu Asy-Sya’tsa’ berkata: saya mendengar Ibnu Abbas berkata: “Ya Allah, sesungguhnya aku bertobat kepada-Mu dari penukaran. Sesungguhnya ini dari pendapatku, dan ini Abu Sa’id Al-Khudri meriwayatkannya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Taqiyyuddin As-Subki berkata dalam (Takmilah Syarh Al-Muhadzdzab): “para perawinya tsiqat (terpercaya) dan terkenal, tegas dalam periwayatan dari awal hingga akhir.”
Diantaranya adalah apa yang diriwayatkan Ath-Thabrani dari Bakr bin Abdullah Al-Muzani bahwa Ibnu Abbas datang dari Madinah ke Makkah dan saya ikut bersamanya. Dia memuji Allah dan menyanjung-Nya kemudian berkata: “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya tidak mengapa melakukan penukaran selama itu dari tangan ke tangan, sesungguhnya riba hanyalah dalam hutang piutang.” Maka perkataannya menyebar di kalangan ahli Masyriq dan Maghrib hingga ketika musim berakhir, Abu Sa’id Al-Khudri masuk kepadanya dan berkata kepadanya: “Wahai Ibnu Abbas, kamu telah memakan riba dan memberi makannya.” Dia berkata: “Apakah aku melakukannya?” Dia berkata: “Ya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: emas dengan emas, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sama dengan sama, maka barangsiapa yang menambah atau meminta tambahan maka dia telah melakukan riba.” Hingga ketika tahun berikutnya Ibnu Abbas datang dan saya ikut bersamanya, dia memuji Allah dan menyanjung-Nya kemudian berkata: “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya aku berbicara tahun yang lalu dengan perkataan dari pendapatku dan sesungguhnya aku memohon ampun kepada Allah ta’ala darinya dan bertobat kepada-Nya. Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: emas dengan emas, timbangan dengan timbangan, sama dengan sama, batangan dan koinnya, maka barangsiapa yang menambah atau meminta tambahan maka dia telah melakukan riba.” Dan dia mengulangi kepada mereka enam jenis ini. Taqiyyuddin As-Subki berkata dalam (Takmilah Syarh Al-Muhadzdzab): “sanadnya di dalamnya ada yang majhul (tidak dikenal).” Saya katakan: dan dia memiliki banyak penguat dari apa yang telah disebutkan dalam pasal ini dan apa yang telah disebutkan sebelumnya dari hadits Abu Sa’id dan Ubadah bin Ash-Shamit dan Abu Hurairah dan Bilal radhiyallahu ‘anhum.
Diantaranya adalah apa yang diriwayatkan Ath-Thahawi dalam (Syarh Ma’ani Al-Atsar) dari Abdullah bin Hunain bahwa seorang laki-laki dari ahli Irak berkata kepada Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma: sesungguhnya Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata ketika dia menjadi pemimpin kami: “Barangsiapa diberi seratus dirham dengan satu dirham maka hendaklah dia mengambilnya.” Maka Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: saya mendengar Umar bin Al-Khattab berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: emas dengan emas, timbangan dengan timbangan, sama dengan sama, maka barangsiapa yang menambah maka itu riba. Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: jika kamu ragu maka tanyalah Abu Sa’id Al-Khudri tentang itu. Maka dia bertanya kepadanya dan dia mengabarkan bahwa dia mendengar itu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka disampaikan kepada Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma apa yang dikatakan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, maka dia memohon ampun kepada Tuhannya dan berkata: “Sesungguhnya itu hanyalah pendapat dariku.”
Dalam sanadnya ada Ibnu Lahi’ah dan di dalamnya ada pembicaraan. Muslim dan Ibnu Khuzaimah telah meriwayatkan darinya dalam shahih keduanya disertai dengan yang lain, dan Bukhari meriwayatkan darinya di beberapa tempat dari shahihnya disertai dengan yang lain tetapi dia tidak menyebutkan namanya. Ibnu Hajar berkata dalam (Tahdzib At-Tahdzib): “dan dia adalah Ibnu Lahi’ah tidak diragukan lagi.” Ibnu Wahb dan Ahmad bin Shalih telah memujinya dan men-tsiqah-kannya, Ahmad Muhammad Syakir juga men-tsiqah-kannya dalam ta’liqnya pada Musnad Imam Ahmad dan Jami’ At-Tirmidzi. Ibnu Hajar berkata dalam (Taqrib At-Tahdzib): “jujur (shaduk), bercampur setelah kitab-kitabnya terbakar.” Al-Haitsami meng-hasan-kan haditsnya, dan Zainuddin Al-Iraqi serta Ibnu Hajar menyetujui hal itu. Berdasarkan ini maka haditsnya hasan insya Allah ta’ala, dan dia memiliki banyak penguat dari apa yang telah disebutkan dalam pasal ini dan apa yang telah disebutkan sebelumnya dari hadits Abu Sa’id dan Ubadah bin Ash-Shamit dan Abu Hurairah dan Bilal radhiyallahu ‘anhum.
Diantaranya: hadits Abu Az-Zubair Al-Makki – dan itu adalah hadits yang keempat puluh – maka telah datang di dalamnya bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma dahulu berfatwa tentang satu dinar dengan dua dinar, maka Abu Usaid berkata keras kepadanya. Maka Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Ini adalah sesuatu yang dahulu aku katakan dengan pendapatku, dan aku tidak mendengar sesuatu di dalamnya.” Ath-Thabrani meriwayatkannya dalam Al-Kabir. Al-Haitsami berkata: “dan sanadnya hasan.” Dan telah disebutkan sebelumnya.
Dengan apa yang saya sebutkan dari riwayat-riwayat mutawatir dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma diketahui secara pasti bahwa dia telah menarik kembali perkataannya tentang bolehnya jual beli emas dengan emas secara berlebihan dan perak dengan perak secara berlebihan jika dari tangan ke tangan. Ibnu Hazm meriwayatkan dengan sanadnya kepada Sa’id bin Jubair bahwa dia bersumpah demi Allah bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma tidak menarik kembali perkataannya dalam penukaran hingga dia meninggal. As-Subki berkata dalam (Takmilah Syarh Al-Muhadzdzab): “Ibnu Abd Al-Barr berkata: Ibnu Abbas menarik kembali atau tidak menarik kembali, dalam sunnah ada kecukupan dari perkataan setiap orang, dan barangsiapa yang menyelisihinya dikembalikan kepadanya. Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu berkata: kembalikanlah kebodohan-kebodohan kepada sunnah.”
Saya katakan: telah mutawatir hadits-hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau memerintahkan penyamaan antara emas dengan emas dan antara perak dengan perak dan melarang kelebihan di antara keduanya. Hal itu telah disebutkan dalam hadits keempat belas dan hadits-hadits setelahnya, maka hendaklah dilihat kembali, dan hendaklah orang mukmin berpegang teguh dengannya dan tidak menoleh kepada apa yang menyelisihinya dari perkataan manusia dan pendapat mereka, karena sesungguhnya tidak ada perkataan bagi siapa pun dengan perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Mujahid berkata: tidak ada seorang pun setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kecuali diambil dari perkataannya dan ditinggalkan kecuali Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bukhari meriwayatkannya dalam (Juz Raf’ Al-Yadain) dengan sanad yang shahih.
Salim bin Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih berhak untuk diikuti. Bukhari meriwayatkannya dalam (Juz Raf’ Al-Yadain) dengan sanad yang shahih.
Al-Awza’i berkata: Umar bin Abdul Aziz menulis bahwa tidak ada pendapat bagi siapa pun dalam sunnah yang disunnahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ad-Darimi meriwayatkannya dengan sanad yang baik.
Allah ta’ala telah berfirman: Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata. (Surah Al-Ahzab: 36)
Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu ta’ala berkata: kaum muslimin telah bersepakat bahwa barangsiapa yang telah jelas baginya sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maka tidak boleh baginya meninggalkannya karena perkataan siapa pun.
Pasal
Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dahulu membolehkan kelebihan dalam jual beli emas dengan emas dan perak dengan perak kemudian menarik kembali hal itu ketika sampai kepadanya larangan tentang itu.
Abdurrazaq berkata dalam mushannafnya: “Telah mengabarkan kepada kami Ma’mar dari Abu Ishaq dari Abdullah bin Kinanah bahwa Ibnu Mas’ud menukar perak dengan perak dalam baitul mal. Ketika dia datang ke Madinah, dia bertanya maka dikatakan sesungguhnya itu tidak boleh kecuali sama dengan sama. Abu Ishaq berkata: maka telah mengabarkan kepadaku Abu Amru Asy-Syaibani bahwa dia melihat Ibnu Mas’ud berkeliling dengannya untuk mengembalikannya dan melewati para penukar uang dan berkata: tidak boleh perak dengan perak kecuali sama dengan sama.”
Al-Baihaqi meriwayatkannya dalam sunannya dari jalan Abu Ishaq – dan dia adalah As-Subi’i – dari Sa’d bin Iyas – dan dia adalah Abu Amru Asy-Syaibani – berkata: “Abdullah – yaitu Ibnu Mas’ud – adalah pengurus baitul mal dan dia menjual sisa-sisa baitul mal, memberikan yang banyak dan mengambil yang sedikit hingga dia datang dan bertanya kepada para sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka mereka berkata: tidak boleh perak kecuali timbangan dengan timbangan. Ketika Abdullah datang, dia mendatangi para penukar uang dan berkata: wahai para penukar uang, sesungguhnya yang dahulu aku jual beli dengan kalian tidak halal, tidak halal perak dengan perak kecuali timbangan dengan timbangan.”
Ath-Thabrani meriwayatkannya dalam Al-Kabir dan lafadznya: “Abdullah dahulu memberikan keringanan dalam satu dirham dengan dua dirham dan satu dinar dengan dua dinar. Dia pergi ke Madinah dan mendatangi Umar dan Ali dan para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka mereka melarangnya dari itu. Ketika dia kembali, aku melihatnya berkeliling di antara para penukar uang dan berkata: celakalah kalian wahai sekalian manusia, jangan memakan riba dan jangan membeli satu dirham dengan dua dirham dan satu dinar dengan dua dinar.” Al-Haitsami berkata: “para perawinya adalah perawi shahih.”
Pasal
Telah disebutkan dalam hadits kedua puluh empat bahwa Muawiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu ‘anhuma menjual tempat minum dari emas atau perak dengan lebih dari timbangannya. Maka Abu Ad-Darda’ radhiyallahu ‘anhu berkata: saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: melarang yang seperti ini kecuali sama dengan sama. Maka Muawiyah berkata kepadanya: aku tidak melihat masalah dengan yang seperti ini. Abu Ad-Darda’ berkata: siapa yang memaafkanku dari Muawiyah, aku mengabarkannya tentang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dia mengabarkanku tentang pendapatnya. Aku tidak akan tinggal bersamamu di negeri yang kamu ada di dalamnya. Kemudian Abu Ad-Darda’ datang kepada Umar bin Al-Khattab dan menyebutkan hal itu kepadanya. Maka Umar bin Al-Khattab menulis kepada Muawiyah: jangan menjual itu kecuali sama dengan sama, timbangan dengan timbangan. Malik meriwayatkannya dalam Al-Muwaththa’ dari Atha’ bin Yasar, dan Asy-Syafi’i, Ahmad, An-Nasa’i, dan Al-Baihaqi meriwayatkannya dari jalan Malik.
Muslim dan Al-Baihaqi meriwayatkan dari Abu Al-Asy’ats – dan namanya adalah Syurahil bin Adah Ash-Shan’ani – berkata: kami berperang dalam suatu peperangan dan pemimpin manusia adalah Muawiyah. Kami memperoleh ghanimah yang banyak, maka di antara yang kami peroleh adalah bejana-bejana dari perak. Muawiyah memerintahkan seseorang untuk menjualnya dalam pembagian kepada manusia. Maka manusia berlomba-lomba dalam hal itu. Hal itu sampai kepada Ubadah bin Ash-Shamit, maka dia berdiri dan berkata: sesungguhnya aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, garam dengan garam, kecuali sama dengan sama, tunai dengan tunai, maka barangsiapa yang menambah atau meminta tambahan maka dia telah melakukan riba. Maka manusia mengembalikan apa yang mereka ambil. Hal itu sampai kepada Muawiyah, maka dia berdiri berkhutbah dan berkata: ketahuilah, ada apa dengan orang-orang yang menceritakan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hadits-hadits, padahal kami menyaksikan beliau dan menemaninya tetapi kami tidak mendengarnya dari beliau. Maka Ubadah bin Ash-Shamit berdiri dan mengulangi cerita itu kemudian berkata: sungguh kami akan menceritakan apa yang kami dengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meskipun Muawiyah benci, atau dia berkata: meskipun tidak suka. Aku tidak peduli untuk tidak menemaninya dalam pasukannya di malam yang gelap.
Ibn Majah meriwayatkan dalam bab kedua dari mukadimah sunan-nya dengan sanad yang hasan dari Ishaq bin Qabisah dari ayahnya – yaitu Qabisah bin Dzuaib al-Khuza’i – bahwa Ubadah bin ash-Shamit al-Anshari an-Naqib, sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, berperang bersama Muawiyah ke negeri Romawi. Dia melihat orang-orang saling jual beli pecahan emas dengan dinar dan pecahan perak dengan dirham. Maka dia berkata: “Wahai manusia, sesungguhnya kalian memakan riba. Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Janganlah kalian jual beli emas dengan emas kecuali sama dengan sama, tidak ada kelebihan di antara keduanya dan tidak ada penundaan.”
Kemudian Muawiyah berkata kepadanya: “Wahai Abu al-Walid, aku tidak melihat riba dalam hal ini kecuali yang berupa penundaan.” Maka Ubadah berkata: “Aku menceritakan kepadamu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan engkau menceritakan kepadaku dari pendapatmu. Demi Allah, jika Allah mengeluarkanku, aku tidak akan tinggal bersamamu di suatu negeri yang engkau memiliki kekuasaan atasku di dalamnya.” Ketika kembali, dia menuju Madinah. Umar bin al-Khattab berkata kepadanya: “Apa yang membuatmu datang wahai Abu al-Walid?” Maka dia menceritakan kepadanya peristiwa tersebut dan apa yang dia katakan tentang tidak tinggal bersamanya. Maka Umar berkata: “Kembalilah wahai Abu al-Walid ke negerimu. Allah menghinakan negeri yang tidak ada engkau dan orang-orang sepertimu di dalamnya.” Dan Umar menulis surat kepada Muawiyah: “Tidak ada kekuasaan bagimu atasnya, dan bawalah manusia sesuai dengan apa yang dia katakan karena itulah yang benar.”
Taqiyyuddin as-Subki berkata dalam (Takmilah Syarh al-Muhadzdzab): “Yang dinukil dari Muawiyah ini maknanya adalah bahwa dia tidak melihat riba dalam jual beli mata uang dengan emas batangan atau dengan perhiasan, dan dia membolehkan kelebihan dalam hal itu serta berpendapat bahwa riba tidak terjadi dalam kelebihan kecuali dalam emas batangan dengan emas batangan, dalam perhiasan dengan perhiasan, dan dalam mata uang dengan mata uang. Demikianlah dinukil darinya oleh Ibn Abd al-Barr. Jadi dia tidak sepakat dengan Ibn Abbas secara mutlak walaupun apa yang dia yakini termasuk pendapat yang tidak dapat diandalkan.”
As-Subki juga berkata: “Adapun Muawiyah, telah disebutkan bahwa dia tidak berpendapat seperti Ibn Abbas dengan pendapatnya yang juga menyimpang. Dan sangkaan terhadapnya ketika Umar radhiyallahu anhu menulis surat kepadanya adalah bahwa dia akan kembali dari pendapat itu.”
Aku berkata: Tidak ada seorang pun yang menyebutkan dari Muawiyah radhiyallahu anhu bahwa dia menyelisihi perkataan Umar radhiyallahu anhu bahwa perkara itu sesuai dengan apa yang dikatakan Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu anhu, dan tidak pula bahwa dia menyelisihi perintahnya untuk membawa manusia kepada hal itu. Maka dapat dipahami dari tidak menyelisihinya Umar radhiyallahu anhu bahwa dia telah kembali dari pendapatnya yang dia hadapi kepada Abu ad-Darda dan Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu anhuma, wallahu a’lam.
Bab
Adapun hadits Usamah bin Zaid radhiyallahu anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Tidak ada riba kecuali dalam nasiah (penundaan)”
maka itu adalah hadits shahih yang telah disepakati oleh al-Bukhari dan Muslim untuk mengeluarkannya. an-Nawawi telah berkata dalam (Syarh Muslim): “Kaum muslimin bersepakat untuk meninggalkan amal dengan zhahirnya.” Dia berkata: “Dan ini menunjukkan bahwa hadits itu mansukh, dan yang lain mentakwilkannya.” as-Subki menyebutkan dalam (Takmilah Syarh al-Muhadzdzab) dari Ibn Abd al-Barr bahwa dia berdalil dengan sahihnya takwil hadits Usamah dengan ijma’ manusia – selain Ibn Abbas – atasnya – yaitu atas takwilnya.
Di antara takwil terbaik yang disebutkan an-Nawawi adalah bahwa hadits itu dibawa kepada jenis-jenis yang berbeda, karena tidak ada riba di dalamnya dari segi kelebihan, bahkan boleh kelebihannya dengan tunai. al-Hafizh Ibn Hajar menyebutkan dalam (Fath al-Bari) dari ath-Thabari bahwa dia berkata: “Makna hadits Usamah ‘Tidak ada riba kecuali dalam nasiah’ adalah jika berbeda jenis jual belinya, dan kelebihan di dalamnya dengan tunai adalah riba, sebagai penggabungan antara hadits itu dengan hadits Abu Sa’id.” Kemudian Ibn Hajar berkata: “(Peringatan) Terdapat dalam naskah ash-Shaghani di sini: Abu Abdullah – yaitu al-Bukhari – berkata: Aku mendengar Sulaiman bin Harb berkata: ‘Tidak ada riba kecuali dalam nasiah’ – ini menurut kami dalam emas dengan perak dan gandum dengan jewawut dengan kelebihan tidak apa-apa dengan tunai dan tidak baik dengannya secara nasiah.”
Ibn Hibban berkata dalam shahih-nya: “Makna khabar itu adalah bahwa barang-barang jika dijual dengan jenisnya dari enam hal yang disebutkan dalam khabar dan di antara keduanya ada kelebihan maka itu riba. Dan jika dijual dengan selain jenisnya dan di antara keduanya ada kelebihan maka itu boleh jika tunai, dan jika itu nasiah maka itu riba.”
al-Baihaqi meriwayatkan dalam sunan-nya dari Abu al-Minhal – namanya adalah Abdurrahman bin Muth’im al-Bunani – dia berkata: Aku bertanya kepada al-Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam tentang penukaran mata uang. Keduanya berkata: “Kami adalah pedagang pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kami bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang penukaran mata uang. Beliau bersabda:
“Apa yang tunai maka tidak apa-apa, dan apa yang nasiah maka tidak boleh.”
Hadits ini telah disebutkan sebelumnya dan merupakan hadits ke-21 dan ke-22. Aku telah menyebutkan beberapa riwayat untuknya pada al-Bukhari dan Muslim, maka hendaklah dirujuk. Kemudian al-Baihaqi setelah menyebutkannya dan menyebutkan siapa dari para imam yang mengeluarkannya bahwa khabar itu datang dalam jual beli dua jenis yang satu dengan yang lain. Maka dia berkata: “Apa yang tunai maka tidak apa-apa, dan apa yang nasiah maka tidak boleh” dan itulah yang dimaksud dengan hadits Usamah, wallahu a’lam. Dia berkata: “Dan yang menunjukkan hal itu juga adalah apa yang diberitakan kepada kami oleh Abu al-Husain bin al-Fadhl al-Qaththan…” Kemudian dia menyebutkan dengan sanadnya kepada Abu al-Minhal, dia berkata: Aku bertanya kepada al-Bara dan Zaid bin Arqam tentang penukaran mata uang, keduanya berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli perak dengan emas secara utang.”
al-Muwaffaq dalam (al-Mughni) dan Ibn Abi Umar dalam (asy-Syarh al-Kabir) berkata: “Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ‘Tidak ada riba kecuali dalam nasiah’ dibawa kepada dua jenis.”
Dengan apa yang disebutkan oleh para imam ini dalam takwil hadits Usamah dan penjelasan maknanya maka terjadi penggabungan antara hadits itu dengan hadits Abu Sa’id dan hadits-hadits lain yang menunjukkan pengharaman riba fadhl dan terhapuslah pertentangan di antara keduanya, wallahu a’lam.
Bab
Seorang fitnahwan telah mengklaim dalam penjelasannya tentang posisi syariat Islam terhadap bank-bank bahwa dapat dikatakan tidak akan ada kekuatan Islam tanpa kekuatan ekonomi, tidak akan ada kekuatan ekonomi tanpa bank-bank, dan tidak akan ada bank-bank tanpa bunga.
Jawaban atas hal ini dari dua segi:
Pertama: Dapat dikatakan bahwa syariat Islam telah datang dengan pengharaman riba secara umum, dan dalil-dalil dari al-Quran dan as-Sunnah saling menguatkan dalam pengharamannya. Kaum muslimin bersepakat atas pengharamannya dan bahwa itu termasuk dosa-dosa besar. Aku telah menyebutkan hal itu secara lengkap dalam uraian sebelumnya, maka hendaklah dirujuk. Inilah posisi syariat Islam terhadap riba di bank-bank dan selain bank-bank.
Barangsiapa yang mengatakan selain ini maka dia pendusta terhadap syariat dan perkataannya tertolak dan dibuang jauh-jauh.
Kedua: Dapat dikatakan bahwa ketiga premis yang dijadikan landasan oleh si fitnahwan untuk pendapat-pendapatnya yang rusak semuanya adalah kebatilan, syubhat, dan pengelabuan terhadap orang-orang yang tidak mengetahui maksud buruknya dari tulisannya, dan bahwa tujuan satu-satunya adalah menghalalkan riba di bank-bank dan menyeru manusia untuk menghalalkannya serta tidak peduli dengan apa yang ditimbulkan dari hal itu berupa memerangi Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, menyelisihi al-Kitab dan as-Sunnah, serta ijma’ kaum muslimin.
Adapun premis pertama yaitu perkataannya: “Tidak akan ada kekuatan Islam tanpa kekuatan ekonomi,” maka itu dari dugaan-dugaannya yang dibantah oleh kenyataan dari keadaan kaum muslimin di awal umat ini dan di akhirnya.
Adapun kenyataan di awal umat ini, yaitu kekuatan Islam yang ada pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, masa Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu anhu, dan awal masa Umar bin al-Khattab radhiyallahu anhu. Kekuatan Islam ini memiliki pengaruh yang kuat karena mengguncang para penentang Islam dari kalangan Arab dan non-Arab. Hiraqlius dan raja-raja besar lainnya takut padanya. Allah memperkuat kaum muslimin dengan kekuatan ini sehingga mereka menguasai seluruh Jazirah Arab dan banyak wilayah di sekitarnya dari negeri Persia dan Romawi. Mereka tidak memiliki kekuatan ekonomi pada masa-masa itu selain apa yang mereka peroleh dari ghanimah dalam beberapa peperangan, dan itu tidak cukup untuk apa yang mereka butuhkan dalam menghadapi musuh-musuh mereka.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminjam baju besi dalam perang Hunain dari Shafwan bin Umayyah – yang saat itu masih musyrik. Seandainya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki kekuatan ekonomi, tentu beliau tidak perlu meminjam dari seorang laki-laki musyrik. Demikian pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyemangati para sahabatnya untuk mempersiapkan tentara kesulitan dalam perang Tabuk, dan perang ini terjadi pada tahun kesembilan hijriah. Seandainya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki kekuatan ekonomi, tentu beliau akan mempersiapkan mereka dari sisi beliau dan tidak perlu mendorong orang-orang kaya untuk mempersiapkan mereka.
Dalil bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memiliki kekuatan ekonomi adalah firman Allah Ta’ala:
“Tiada dosa atas orang-orang yang lemah, orang-orang yang sakit dan orang-orang yang tidak memperoleh apa yang akan mereka nafkahkan, apabila mereka berlaku ikhlas kepada Allah dan Rasul-Nya. Tidak ada jalan sedikitpun untuk menyalahkan orang-orang yang berbuat baik. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan tiada (pula dosa) atas orang-orang yang apabila mereka datang kepadamu, supaya kamu memberi mereka kendaraan, lalu kamu berkata: ‘Aku tidak memperoleh kendaraan untuk membawa kamu’, lalu mereka kembali, sedang mata mereka bercucuran air mata karena sedih, karena mereka tidak memperoleh apa yang akan mereka nafkahkan.” (QS. at-Taubah: 91-92)
Ayat ini turun berkenaan dengan orang-orang yang tidak ikut keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam perang Tabuk.
Adapun kenyataan di akhir umat ini, yaitu apa yang dialami Negara Saudi pada masa Imam Abdul Aziz bin Muhammad bin Saud dan masa anaknya Saud bin Abdul Aziz bin Muhammad bin Saud rahimahullah ta’ala. Islam memiliki kekuatan yang sangat besar pada masa kedua imam ini. Allah memperkuat negara ini dan memudahkan bagi mereka untuk menguasai Jazirah Arab kecuali beberapa negeri Yaman. Kekuasaan mereka meluas dari arah timur hingga melampaui yang sekarang disebut negara Emirat, dan mereka menakut-nakuti banyak orang di sekitar mereka dari kalangan Arab dan non-Arab. Mereka tidak memiliki kekuatan ekonomi pada masa itu.
Kemudian terjadi kekuatan yang sangat besar pada masa Raja Abdul Aziz bin Abdurrahman bin Faisal rahimallahu ta’ala. Allah memperkuatnya dengan kekuatan ini dan memudahkan baginya untuk menguasai Jazirah Arab kecuali beberapa negeri Yaman. Dia tidak memiliki kekuatan ekonomi pada masanya ketika menguasai sebagian besar Jazirah Arab. Kekuatan ekonomi baru diperolehnya ketika Allah mengeluarkan khazanah minyak bumi dari tanah.
Di antara contoh adanya kekuatan Islam dengan tidak adanya kekuatan ekonomi adalah apa yang diketahui pada zaman kita tentang para mujahidin Afghan. Mereka tidak memiliki kekuatan ekonomi, bahkan mereka dalam keadaan sangat membutuhkan dan sedikit jumlah serta peralatan dibanding musuh-musuh mereka. Namun demikian, mereka memiliki kekuatan Islam yang ditakuti oleh musuh-musuh mereka. Allah Ta’ala telah menolong mereka dalam banyak pertempuran antara mereka dengan negara komunis yang merupakan salah satu negara terbesar di dunia dan terbesar kekuatan ekonominya. Dalam hal ini terdapat pelajaran bagi siapa yang mengambil pelajaran.
Allah Ta’ala berfirman:
“Dan kemenangan itu tidak lain hanyalah dari sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. al-Anfal: 10)
Dan Allah Ta’ala berfirman:
“Berapa banyak golongan yang sedikit dapat mengalahkan golongan yang banyak dengan izin Allah. Dan Allah beserta orang-orang yang sabar.” (QS. al-Baqarah: 249)
Dari apa yang aku sebutkan tentang adanya kekuatan Islam di awal umat ini dan di akhirnya dengan tidak adanya kekuatan ekonomi pada mereka, diketahui bahwa tidak ada keharusan keterkaitan antara kekuatan Islam dan kekuatan ekonomi. Dalam hal ini terdapat bantahan paling jelas terhadap apa yang diduga si fitnahwan dalam ketiga premisnya yang dia bangun sebagian atas sebagian lainnya hanya dengan apa yang dia bayangkan dengan akal rusaknya.
Adapun premis kedua yaitu perkataannya: “Tidak akan ada kekuatan ekonomi tanpa bank-bank,” maka itu premis yang batil. Yang menunjukkan kebatilannya adalah keadaan kaum muslimin sejak dibukanya khazanah raja-raja pada masa Umar bin al-Khattab radhiyallahu anhu dan setelah masanya. Mereka memiliki kekuatan ekonomi yang sangat besar, namun mereka tidak mengenal bank-bank dan tidak bertransaksi dengan riba apalagi menghalalkannya. Demikian pula keadaan pada masa Bani Umayyah, Bani Abbas, dan negara-negara Islam lainnya di timur dan barat bumi. Banyak di antara mereka yang memiliki harta dan kekuatan ekonomi sebagaimana diketahui oleh siapa yang mengikuti sejarah dan berita-berita, namun mereka tidak mengenal bank-bank dan tidak bertransaksi dengan riba.
Adapun premis ketiga yaitu perkataannya: “Tidak akan ada bank-bank tanpa bunga,” maka itu premis yang batil. Penjelasan hal itu dari beberapa segi:
Pertama: Dapat dikatakan bahwa tambahan atas pokok harta – yaitu yang dibayarkan oleh pemilik bank kepada pemilik harta sebagai imbalan atas apa yang mereka berikan berupa pemanfaatan harta mereka – bukanlah bunga pada hakikatnya, melainkan riba itu sendiri yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan kaum muslimin bersepakat atas pengharamannya. Itu serupa dengan riba orang-orang jahiliah, karena pemilik harta jika meninggalkan pokok hartanya pada pemilik bank maka pemilik bank akan meribakan untuk mereka setiap tahun dengan persentase yang diketahui dalam setiap seratus. Persentase ini ditambahkan kepada pokok harta, dan mungkin terkumpul dari hal itu sesuatu yang banyak bagi pemilik harta, terutama jika mereka meninggalkan hartanya di bank-bank bertahun-tahun. Perbuatan ini sesuai dengan apa yang dilakukan orang-orang kaya pada masa jahiliah dengan para berhutang. Telah disebutkan sebelumnya perkataan al-Jashshash dalam penjelasan riba orang-orang jahiliah, maka hendaklah dirujuk.
Aku telah menyebutkan makna riba menurut ahli bahasa dan para mufassir dalam faidah ketiga dari faidah-faidah ayat-ayat yang menunjukkan pengharaman riba, maka hendaklah dirujuk perkataan mereka dalam hal itu karena sebagiannya berlaku pada transaksi ribawi di bank-bank.
Kedua: Dapat dikatakan bahwa penamaan tambahan atas pokok harta dengan bunga mengandung dua perkara berbahaya:
- Membalik kebenaran dalam penamaan ini dan itu termasuk kedustaan. Kedustaan haram dan termasuk dosa besar.
- Berdalih untuk menghalalkan riba. Dalih ini serupa dengan dalih para ahli Sabtu dari kalangan Yahudi. Menyerupai Yahudi haram dan termasuk dosa besar.
Telah tetap dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:
“Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk mereka.”
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Dawud dari hadits Ibn Umar radhiyallahu anhuma dengan sanad yang baik.
Dalih ini tidak memindahkan tambahan ribawi dari haram kepada halal. Bahkan keharaman tetap padanya baik dinamakan dengan nama hakikinya yaitu riba atau dinamakan dengan nama yang baru yaitu bunga.
Sebagian ulama pada abad ke-14 Hijriah telah membantah mereka yang menamai tambahan ribawi dengan nama bunga. Di antaranya adalah apa yang disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin Yusuf yang terkenal dengan al-Kafi at-Tunusi dalam kitabnya yang bernama (al-Ajwibah al-Kafiyah ‘an al-As’ilah asy-Syamiyah) dengan mengutip dari al-Allamah Ibrahim as-Samnnudi al-Manshuri bahwa dia berkata dalam risalahnya yang bernama (Saif Ahl al-Adl ‘ala Nahr man Naza’u fi Zamanina fi Tahrim Riba al-Qardh wa al-Fadhl) pada halaman 4, setelah dia berbicara dengan jamaah yang berusaha memunculkan pendapat tentang menghalalkan sebagian jenis riba, tetapi pembahasan mereka masih mandul dan tidak ada seorang pun di antara mereka yang berani memutuskan hukum karena takut dituduh kafir. Mereka dalam pidato-pidato mereka berkeliling mengelilingi topik tapi tidak menghadapinya secara langsung, padahal Syaikh Muhammad Abduh mendahului mereka dalam jalan ini dan berfatwa atas dasar bahwa Allah menghendaki kemudahan bagi manusia, bukan kesulitan, dan bahwa bunga berbeda dengan riba, dan bahwa riba yang diharamkan secara agama adalah riba yang diharamkan secara hukum dan dihitung sebagai kejahatan.
Aku berkata: Fatwa ini dari Muhammad Abduh hakikatnya adalah menghalalkan apa yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya dari riba fadhl. Fatwa itu tertolak dengan nash-nash al-Quran tentang pengharaman riba secara umum, dengan nash-nash Sunnah tentang pengharaman riba dengan dua jenisnya – yaitu riba fadhl dan riba nasiah – dan dengan nash bahwa barangsiapa menambah atau meminta tambahan dalam jual beli emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, garam dengan garam, maka dia telah berbuat riba dan yang mengambil dan memberi sama saja. Juga dengan ijma’ tentang pengharaman riba secara umum dan ijma’ bahwa itu termasuk dosa-dosa besar.
Menghalalkan riba dan menamakannya dengan bunga bukanlah kemudahan yang dikehendaki Allah bagi hamba-hamba-Nya sebagaimana yang diklaim Muhammad Abduh, melainkan termasuk mengubah kalimat dari tempat-tempatnya dan mengubah hukum Allah dan Rasul-Nya tentang riba serta menerapkannya pada hukum undang-undang.
Maka hendaklah seorang mukmin yang menasihati dirinya berhati-hati dari tertipu dengan fatwa Muhammad Abduh tentang menghalalkan riba dan menamakannya dengan bunga. Hendaklah dia juga berhati-hati dari tertipu dengan fatwa-fatwa Rasyid Ridha tentang menghalalkan riba fadhl dan menamakannya dengan bunga berdasarkan apa yang telah disiapkan untuknya oleh gurunya Muhammad Abduh berupa mengubah kalimat dari tempat-tempatnya dan mengubah hukum Allah dan Rasul-Nya tentang riba serta menerapkannya pada hukum undang-undang.
Dan telah berkata Syaikh Ahmad Muhammad Syakir dalam kitabnya yang bernama (Umdah at-Tafsir) sebagai komentar atas firman Allah Ta’ala: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda” (Ali Imran: 130): “Para pemalsu agama dari orang-orang zaman kita dan para pelindung mereka yang menyembah perundang-undangan kafir asing, bahkan perundang-undangan Yahudi dalam masalah riba, mereka bermain-main dengan Al-Qur’an dan mengklaim bahwa ayat ini menunjukkan bahwa riba yang diharamkan adalah yang berlipat ganda saja, agar mereka bisa menghalalkan sisa jenis-jenis riba sesuai dengan hawa nafsu mereka dan hawa nafsu para tuan mereka, dan mereka meninggalkan ayat yang tegas “Maka jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya” (Al-Baqarah: 279). Maka dalam permainan mereka dengan takwil ayat yang tegas ini, mereka lebih buruk keadaannya daripada orang-orang yang “lalu mereka mengikuti sebagian yang mutasyabihat daripadanya karena ingin menimbulkan fitnah dan karena ingin mencari-cari takwilnya” (Ali Imran: 7). Mereka itulah yang Allah namakan, maka waspadalah terhadap mereka”. Selesai.
Dan berkata Syaikh Mahmud Syaltut dalam kitabnya (Tafsir Al-Qur’an al-Karim): “Masih tersisa bagi kita untuk mengingatkan dalam masalah ini suatu perkara berbahaya yaitu bahwa sebagian peneliti yang gemar membenarkan tindakan-tindakan modern dan mengeluarkannya atas dasar fiqih Islam agar mereka dikenal dengan pembaharuan dan kedalaman berpikir, mereka mencoba mencari jalan keluar untuk muamalah ribawi yang diterapkan dalam bank-bank atau lembaga tabungan atau obligasi pemerintah atau semacamnya. Dan mereka mencari jalan untuk itu. Di antara mereka ada yang mengklaim bahwa Al-Qur’an hanya mengharamkan riba yang keji dengan dalil firman-Nya: “dengan berlipat ganda”, maka ini adalah batasan dalam pengharaman yang pasti ada faedahnya, kalau tidak maka mendatangkannya adalah sia-sia, Maha Suci Allah dari itu. Dan apa faedahnya menurut dugaan mereka kecuali diambil mafhum (pengertian terbalik)nya yaitu membolehkan riba yang tidak berlipat ganda. Dan ini adalah pendapat yang batil karena sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala mendatangkan firman-Nya: “dengan berlipat ganda” sebagai celaan kepada mereka atas apa yang mereka lakukan dan menampakkan perbuatan buruk mereka serta menyiarkannya. Allah berfirman kepada mereka: Sungguh telah sampai oleh kalian dalam menghalalkan memakan riba sehingga kalian memakannya berlipat ganda, maka janganlah kalian lakukan itu. Dan larangan telah datang di tempat-tempat lain secara mutlak dan tegas, dan Allah berjanji akan menghapus riba sedikit maupun banyak dan melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulisnya dan saksi-saksinya sebagaimana datang dalam atsar. Dan memberi peringatan perang kepada orang yang tidak meninggalkannya dari Allah dan Rasul-Nya. Dan menganggapnya sebagai kezaliman yang terkutuk, dan semua itu disebutkan di dalamnya riba secara mutlak tanpa dibatasi dengan sedikit atau banyak.
Dan di antara mereka ada yang condong menganggapnya sebagai darurat bagi umat, dan berkata: selama kemaslahatan umat dalam segi ekonomi bergantung pada bermuamalah dengan riba, kalau tidak maka akan kacaulah keadaan mereka di antara bangsa-bangsa, maka hal itu telah masuk dalam kaidah (darurat membolehkan yang dilarang). Dan ini juga adalah menipu, karena telah kami jelaskan bahwa kemaslahatan umat tidak bergantung pada muamalah ini dan bahwa perkara di dalamnya hanyalah wahm (khayalan) dari khayalan-khayalan dan kelemahan di hadapan sistem-sistem yang dijalankan oleh orang-orang yang menang dan kuat.
Dan kesimpulan perkataan bahwa setiap percobaan yang dikehendaki dengannya membolehkan apa yang diharamkan Allah atau membenarkan melakukannya dengan jenis apapun dari jenis-jenis pembenaran dengan dorongan mengikuti keadaan-keadaan modern atau Barat, dan melepaskan diri dari kepribadian Islam, sesungguhnya itu adalah keberanian kepada Allah Ta’ala dan berkata atas-Nya tanpa ilmu dan kelemahan dalam agama dan goyahnya keyakinan”. Selesai perkataannya. Dan sungguh dia telah bagus dalam bantahannya kepada para pemalsu agama yaitu mereka yang menipu dalam pengharaman tambahan riba dan menghalalkannya dengan nama bunga, atau dengan bersandar kepada pemahaman mereka yang salah dalam takwil firman Allah Ta’ala: “dengan berlipat ganda”. Atau dengan apa yang mereka klaim dari menganggap darurat yang membolehkan yang terlarang. Dan para penipu ini dalam pengharaman tambahan riba berlaku bagi mereka firman Allah Ta’ala: “Maka apakah orang yang dijadikan (syaitan) menganggap baik pekerjaannya yang buruk lalu dia meyakini pekerjaannya itu baik, (sama dengan orang yang tidak disesatkan)? Maka sesungguhnya Allah menyesatkan siapa yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Maka janganlah dirimu binasa karena kesedihan terhadap mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat” (Fathir: 8), dan firman-Nya Ta’ala: “Dan barangsiapa yang berpaling dari peringatan Tuhan Yang Maha Pemurah, Kami adakan baginya syaitan (yang menyesatkan) maka syaitan itulah yang menjadi teman yang selalu menyertainya. Dan sesungguhnya syaitan-syaitan itu benar-benar menghalangi mereka dari jalan (yang benar), dan mereka menyangka bahwa mereka mendapat petunjuk” (Az-Zukhruf: 36-37).
Dan dalam perkataan Syaikh Ahmad Muhammad Syakir dan Syaikh Mahmud Syaltut terdapat bantahan yang paling berkesan kepada si penyebar fitnah yang telah mengikuti jejak para pemalsu agama, dan mencurahkan usahanya dalam menyebarkan kebatilan-kebatilannya dalam menghalalkan riba dan menyeru untuk menghalalkannya.
Segi Ketiga: bahwa dikatakan: Sesungguhnya bank-bank yang penduduknya bermuamalah dengan riba telah banyak sekali di seluruh negeri Islam sejak zaman yang lama, dan meski demikian maka tidak terjadi darinya kekuatan ekonomi bagi kaum muslimin apalagi sampai terjadi karenanya kekuatan Islam yang ditakuti oleh musuh-musuh Islam dan kaum muslimin, bahkan perkara sebaliknya sehingga kaum muslimin terkena kelemahan dan kehinaan ketika banyak di sisi mereka bank-bank yang penduduknya bermuamalah dengan riba dan menghalalkannya, dan terjadi di kalangan mereka penghinaan kepada musuh-musuh Allah Ta’ala dan khususnya kepada yang disebut Dewan Keamanan – dan ia dalam kenyataan adalah dewan keamanan untuk orang-orang kuat dari negara-negara kafir, dan dewan yang berlawanan dengan keamanan untuk orang-orang yang dilemahkan dari kaum muslimin dan non-muslimin – dan ini adalah pembenaran apa yang datang dalam hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad dan Abu Dawud dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila kalian berjual beli dengan ‘inah dan kalian mengambil ekor-ekor sapi dan kalian ridha dengan bercocok tanam dan kalian meninggalkan jihad, maka Allah akan menguasakan atas kalian kehinaan yang tidak akan dicabut hingga kalian kembali kepada agama kalian” ini lafazh Abu Dawud, dan lafazh Ahmad: “Sungguh jika kalian mengikuti ekor-ekor sapi dan berjual beli dengan ‘inah dan meninggalkan jihad di jalan Allah, maka Allah pasti akan melekatkan kehinaan di leher-leher kalian kemudian tidak akan dicabut dari kalian hingga kalian kembali kepada apa yang kalian dahulu dan bertaubat kepada Allah”.
‘Inah adalah jenis dari jenis-jenis riba, dan di bank-bank terdapat muamalah-muamalah ribawi yang lebih besar dari ‘inah dengan banyak. Dan secara keseluruhan maka bermuamalah dengan riba adalah kejahatan murni, dan tidak bermuamalah dengannya kecuali orang jahil atau orang keras kepala yang bandel.
Segi Keempat: bahwa dikatakan: Sesungguhnya Allah Ta’ala telah mengabarkan dalam kitab-Nya bahwa Dia menghapus riba. Dan tetap dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: “Riba meskipun banyak maka sesungguhnya akibatnya menjadi sedikit” dan aku telah menyebutkan hadits ini dalam faidah kesembilan dari faidah-faidah ayat-ayat yang menunjukkan pengharaman riba maka hendaklah dirujuk. Dan apa yang demikian keadaannya maka tidak mungkin terjadi darinya kekuatan ekonomi bagi kaum muslimin, dan sesungguhnya dikhawatirkan bahwa ia menjadi sebab turunnya azab umum karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidaklah tampak pada suatu kaum zina dan riba kecuali mereka menghalalkan bagi diri mereka azab Allah” diriwayatkan Abu Ya’la dengan sanad yang baik dari hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu dan telah disebutkan sebelumnya, dan meriwayatkan al-Hakim dalam Mustadrak-nya dari hadits Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sepertinya, dan dishahihkan al-Hakim dan adz-Dzahabi, dan telah disebutkan sebelumnya juga.
Dan dalam nash ayat mulia tentang penghapusan riba dan nash hadits bahwa akibatnya menjadi sedikit terdapat bantahan paling berkesan kepada si penyebar fitnah yang telah mengira bahwa dari riba terjadi kekuatan ekonomi bagi kaum muslimin.
Segi Kelima: bahwa dikatakan: Sesungguhnya bank-bank Islam yang penduduknya tidak bermuamalah dengan riba telah ada di sebagian negeri Islam dan ia lebih banyak keuntungannya daripada bank-bank yang penduduknya bermuamalah dengan riba, maka di antaranya (Bank Faisal Islam) dan pusatnya di Kairo, dan baginya cabang-cabang banyak di sebagian negeri Islam, dan bank ini penduduknya tidak bermuamalah dengan riba, dan sesungguhnya mereka mengambil harta dari pemiliknya dengan cara mudharabah maka mereka mengamalkannya dengan amal-amal yang dibolehkan dari jual beli dan sewa menyewa dan mengambil kontrak dan lain-lain dari perkara-perkara yang tidak mengapa. Dan jika terjadi bagi mereka keuntungan mereka membaginya sesuai kadar apa yang berhak bagi setiap orang dari pemilik harta. Maka bank ini terjadi di dalamnya keuntungan banyak bagi pemilik harta dengan keselamatan mereka dari mengambil riba dan memberikannya, dan telah terjadi di dalamnya keuntungan-keuntungan sangat banyak pada tahun 1406 H dan 1407 H dan ia disebutkan dalam surat kabar al-Jazirah yang terbit di kota Riyadh pada hari Rabu 11 Rabi’ul Akhir tahun 1408 H edisi 5543 maka hendaklah para yang terpesona dengan muamalah ribawi di bank-bank non-Islam merujuk edisi ini dari surat kabar al-Jazirah agar mereka mengetahui bahwa mereka telah kehilangan keuntungan-keuntungan banyak dan bahwa mereka tidak memperoleh hasil di bank-bank non-Islam, dengan apa yang mereka peroleh dari kerugian agama dan apa yang akan terjadi bagi mereka dari azab di barzakh dan di akhirat jika mereka tidak bertaubat kepada Allah Ta’ala dan berhenti dari muamalah ribawi. Dan barangsiapa di antara mereka yang bertaubat dengan taubat yang jujur maka diharapkan baginya ampunan atas apa yang telah lalu darinya.
Dan di antara bank-bank Islam juga adalah Bait at-Tamwil al-Kuwaiti.
Dan jika diketahui ini maka hendaklah diketahui juga bahwa keselamatan agama tidak dapat disamakan dengan apapun dari urusan-urusan duniawi. Dan atas dasar ini maka barangsiapa yang suka agar selamat baginya agamanya dengan terjadinya keuntungan-keuntungan banyak maka hendaklah dia menempatkan hartanya di bank-bank Islam dan menjauhi bank-bank yang penduduknya bermuamalah dengan riba. Dan janganlah tertipu dengan apa yang diomelkan si penyebar fitnah dan orang-orang sepertinya dari para pemerangi Allah dan Rasul-Nya.
Pasal
Adapun perkataan si penyebar fitnah bahwa fungsi sistem perbankan dalam suatu ekonomi menyerupai hingga batas besar fungsi jantung terhadap tubuh manusia, persis seperti jantung yang mengurusi pemompaan darah dalam pembuluh tubuh manusia, bank menjalankan uang dalam pembuluh kehidupan ekonomi negara manapun agar hidup dan berkembang.
Maka jawabannya bahwa dikatakan: Sesungguhnya perumpamaan si penyebar fitnah terhadap fungsi sistem perbankan dalam kehidupan ekonomi dengan fungsi jantung terhadap tubuh manusia adalah perumpamaan yang sangat rusak, dan penjelasannya dari segi-segi: Pertama: bahwa dikatakan: Sesungguhnya kehidupan setiap manusia, bahkan setiap hewan tergantung pada keselamatan jantungnya dan berjalannya fungsi yang Allah jadikan baginya yaitu memompa darah dalam pembuluh. Maka jika jantung tidak mampu menjalankan fungsinya maka berakhirlah pemiliknya kepada kematian pasti, dan bank-bank tidak demikian dari sifat jantung; karena kemaslahatan manusia dan ekonomi mereka tidak tergantung pada bermuamalah dengan penghuni bank-bank, dan seandainya bank-bank dihilangkan dari seluruh negeri Islam niscaya tidak ada madharat bagi kaum muslimin dari penghilangannya dan tidak terganggu kemaslahatan mereka dan ekonomi mereka karena penghilangannya.
Dan segi kedua: bahwa dikatakan: Sesungguhnya banyak dari kaum muslimin bahkan kebanyakan mereka tidak bermuamalah dengan penghuni bank-bank dengan muamalah ribawi, dan meski demikian maka kemaslahatan mereka dan ekonomi mereka mudah bagi setiap mereka sesuai dengan apa yang Allah bagikan bagi mereka dari rezeki, dan seandainya perkara pada bank-bank sesuai dengan apa yang diklaim si penyebar fitnah niscaya tidak akan sempurna bagi mereka sesuatu dari kemaslahatan dan ekonomi, dan dengan ini diketahui kebatilan apa yang diklaim si penyebar fitnah dari perumpamaan fungsi bank dengan fungsi jantung.
Segi ketiga: bahwa dikatakan: Sesungguhnya kaum muslimin telah hidup lebih dari tiga belas abad dan mereka tidak mengenal bank-bank, dan meski demikian maka kemaslahatan mereka dan ekonomi mereka mudah bagi setiap mereka sesuai dengan apa yang Allah bagikan bagi mereka dari rezeki, dan tidak ada dalam ketiadaan bank-bank di zaman mereka sedikitpun madharat bagi mereka dalam kemaslahatan mereka dan ekonomi mereka, dan atas dasar ini maka apakah si penyebar fitnah berkata bahwa kemaslahatan kaum muslimin dan ekonomi mereka terganggu dalam lebih dari tiga belas abad karena tidak ada bank-bank yang menjalankan uang dalam pembuluh kehidupan ekonomi pada mereka, ataukah apa yang dia jawab dengan omong kosongnya yang dijauhkan darinya setiap orang berakal?!
Segi keempat: bahwa dikatakan: Sesungguhnya bermuamalah dengan riba dengan penghuni bank-bank menyerupai penyakit kanker yang merusak badan-badan dan berakhir dengannya kepada kerusakan. Bahkan sesungguhnya bermuamalah dengan riba lebih besar madharatnya pada para pelaku riba daripada madharat kanker pada badan-badan; karena kanker jika besar dan hebat maka ia berakhir dengan pemiliknya kepada kematian dan pasti baginya darinya. Dan dalam kematian ada kenyamanan bagi setiap mukmin. Adapun riba maka sesungguhnya madharatnya pada orang-orang yang bersikeras padanya sangat besar, maka darinya ada yang di dunia, dan darinya ada yang di barzakh antara dunia dan akhirat. Dan darinya ada yang di akhirat. Adapun madharatnya di dunia maka darinya ada yang berkaitan dengan agama, dan darinya ada yang berkaitan dengan harta, dan darinya ada yang berkaitan dengan badan-badan. Adapun madharatnya yang berkaitan dengan agama maka penjelasannya dari segi-segi: Pertama: bahwa ia termasuk tujuh dosa besar yang membinasakan – yaitu yang mematikan – dan dosa-dosa besar tidak diampuni kecuali dengan taubat darinya. Segi kedua: bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba dan pemberinya dan penulisnya dan saksi-saksinya; dan laknat adalah pengusiran dari Allah dan dari kebaikan. Segi ketiga: bahwa Allah Ta’ala memberi peringatan perang kepada para pelaku riba dari-Nya dan dari Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan betapa besar bahaya dalam hal ini.
Adapun madharatnya yang berkaitan dengan harta maka sesungguhnya Allah Ta’ala mengabarkan bahwa Dia menghapus riba. Yaitu membinasakannya dan menghilangkan berkahnya, dan tetap dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: “Riba meskipun banyak maka sesungguhnya akibatnya menjadi sedikit”. Adapun madharatnya yang berkaitan dengan badan-badan maka adalah apa yang datang dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma bahwa dia berkata: “Barangsiapa yang mukim atas riba tidak berhenti darinya maka hak atas imam kaum muslimin bahwa dia meminta taubatnya, maka jika berhenti kalau tidak maka dipancung lehernya”. Dan telah menyatakan dengan tegas tidak seorangpun dari ulama dengan mengkafirkan orang yang menghalalkan riba.
Adapun madharat riba atas pengikutnya di barzakh maka ia tiga jenis: Jenis pertama: bahwa para pelaku riba disiksa dengan berenang di sungai merah yang seperti darah atau ia dari darah dan disuapi batu-batu. Jenis kedua: apa yang diriwayatkan bahwa perut-perut mereka seperti rumah-rumah di dalamnya ular-ular yang terlihat dari luar perut mereka. Jenis ketiga: apa yang diriwayatkan bahwa mereka dibelenggu di jalan keluarga Fir’aun dan keluarga Fir’aun dihadapkan kepada neraka pagi dan sore maka keluarga Fir’aun menginjak-injak mereka.
Adapun madharat riba atas pengikutnya di akhirat maka adalah bahwa mereka jika dibangkitkan dari kubur mereka disiksa dengan kegilaan atau dengan yang menyerupai kegilaan sebagai hukuman bagi mereka dan kebencian di hadapan kumpulan mahsyar, kemudian akan berakhir mereka kepada neraka.
Dan semua yang aku sebutkan di sini dari madharat riba atas pengikutnya telah lewat penjelasannya dalam ayat-ayat dan hadits-hadits yang menunjukkan pengharaman riba dan dalam faidah-faidahnya maka hendaklah dirujuk, dan hendaklah direnungkan oleh mukmin yang menasihati dirinya dengan sebenar-benar renungan, dan janganlah menjadi pengikut yang dimain-mainkan si penyebar fitnah dan orang-orang sepertinya dengan akalnya dan mereka membawanya kepada tempat-tempat kerusakan dan kebinasaan.
Pasal
Adapun perkataan si penyebar fitnah: Tetapi ada yang mencoba menonaktifkan sistem ini dari menjalankan fungsinya karena takut bahwa amal-amalnya tercampur dengan riba yang datang pengharamannya dalam Al-Qur’an al-Karim.
Maka jawabannya dari segi-segi: Pertama: bahwa dikatakan: Sesungguhnya perkataan si penyebar fitnah dalam kalimat ini dibangun atas menipu dan mengaburkan kepada orang-orang yang tidak mengetahui bahwa riba adalah tambahan yang dibayarkan penghuni bank-bank kepada pemilik harta sebagai ganti pemanfaatan mereka terhadap harta-harta mereka dan mereka menyebutnya dengan bunga, dan ia dalam kenyataan adalah riba yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ijma kaum muslimin atas pengharamannya.
Segi kedua: bahwa dikatakan: Sesungguhnya si penyebar fitnah telah mencoba dalam kalimat ini untuk membela penghuni bank-bank dan menyucikan amal-amal mereka dari riba, dan karena itu dia menggunakan kata takut bahwa amal-amal bank-bank tercampur dengan riba. Dan ini adalah kesalahan yang jelas dan menghindar dari menjelaskan kebenaran yang diketahui setiap orang berakal, yaitu bahwa muamalah-muamalah ribawi adalah yang menguasai dalam bank-bank dan ia adalah rukun terbesar di dalamnya, dan atas dasar ini maka sesungguhnya perkataan si penyebar fitnah dalam kalimat ini ditolak atasnya dan dibuang ke dinding.
Sudut Pandang Ketiga: Bahwa dapat dikatakan: sesungguhnya orang-orang yang berusaha menonaktifkan sistem ribawi di bank-bank, usaha mereka tersebut bukanlah dibangun atas dasar ketakutan bahwa perbuatan para pengelola bank tercampur dengan riba, melainkan dibangun atas dasar keyakinan akan adanya riba di semua bank kecuali bank-bank Islam. Dan mereka dalam usaha ini telah berbuat sebaik-baiknya karena mereka telah melakukan apa yang diperintahkan kepada mereka berupa mencegah kemungkaran dan berusaha menghilangkannya.
Bab
Adapun perkataan si pemelintir: bagaimana para ahli fikih Muslim memandang fenomena ekonomi bunga? Dan mengapa utang berbunga dianggap haram menurut pandangan mereka?
Maka jawabannya adalah: bahwa apa yang disebut si pemelintir sebagai fenomena ekonomi bunga, maknanya adalah apa yang dilakukan sebagian orang dengan para pengelola bank berupa transaksi ribawi, yaitu mereka menyerahkan uang mereka kepada para pengelola bank dan memberikan mereka hak untuk memanfaatkannya dengan persentase tertentu dalam seratus setiap tahun. Persentase inilah yang mereka namakan bunga, dan itu adalah riba itu sendiri, dan serupa dengan riba orang-orang jahiliyah. Dan telah dijelaskan sebelumnya di awal pembahasan tentang mukadimah ketiga dari mukadimah-mukadimah si pemelintir, maka hendaklah dirujuk.
Adapun perkataannya: mengapa utang berbunga dianggap haram menurut pandangan mereka?
Maka jawabannya adalah: bahwa utang berbunga dianggap haram karena itu adalah riba, dan riba termasuk tujuh dosa besar yang membinasakan. Telah disebutkan nas tentang hal itu dalam hadis Abu Hurairah yang disepakati kesahihannya. Dan Abu Bakar Al-Jashash telah berkata dalam “Ahkam Al-Quran”: “Riba yang dikenal dan dipraktikkan oleh orang Arab hanyalah pinjaman dirham dan dinar sampai waktu tertentu dengan tambahan atas jumlah yang dipinjam, inilah yang sudah dikenal dan masyhur di antara mereka”. Dan beliau juga berkata: “Di antara riba ada yang berupa jual beli dan ada yang bukan jual beli, yaitu riba orang jahiliyah, yaitu pinjaman yang disyaratkan di dalamnya jangka waktu dan tambahan harta atas orang yang meminjam”. Dan definisinya tentang riba menurut orang jahiliyah sesuai dengan apa yang dilakukan para pengelola bank berupa meminjamkan dan meminjam dengan apa yang mereka sebut bunga, dan itu adalah riba itu sendiri yang dipraktikkan di masa jahiliyah.
Dalil bahwa utang berbunga termasuk riba adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sama dengan sama, serah terima langsung. Siapa yang menambah atau minta tambahan maka dia telah berriba, yang mengambil dan yang memberi sama-sama berdosa” – diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Muslim, dan An-Nasa’i dari hadis Abu Sa’id Al-Khudri, dan telah disebutkan sebelumnya. Dan dari Ubadah bin Ash-Shamit dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam serupa dengannya, dan itu juga telah disebutkan sebelumnya.
Dan dari Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu dia berkata: “Rasulullah melarang perak dengan perak dan emas dengan emas kecuali sama dengan sama” – disepakati oleh Bukhari dan Muslim, dan telah disebutkan sebelumnya juga.
Dan telah disebutkan juga sebelumnya dari Ali, Ibnu Umar, dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhum bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dinar dengan dinar dan dirham dengan dirham, tidak ada kelebihan di antara keduanya”.
Dan telah datang dari beberapa sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa mereka berkata tentang utang yang menghasilkan manfaat bahwa itu adalah riba. Di antaranya adalah apa yang diriwayatkan Bukhari dan Baihaqi dengan lafaz dari Bukhari, dari Sa’id bin Abi Burdah dari ayahnya bahwa Abdullah bin Salam radhiyallahu ‘anhu berkata kepadanya: “Sesungguhnya engkau berada di negeri yang riba tersebar di dalamnya. Jika engkau mempunyai hak pada seseorang lalu dia menghadiahkan kepadamu seikat jerami atau seikat syair atau seikat makanan ternak maka itu adalah riba”. Dan telah diriwayatkan oleh Abdur Razaq dalam mushannafnya secara ringkas. Baihaqi membuat bab untuk hadis ini dan beberapa atsar lain yang semaknanya dengan judul: “Bab setiap utang yang menghasilkan manfaat maka itu adalah riba”.
Dan Bukhari dan Baihaqi juga meriwayatkan dengan lafaz dari Baihaqi, dari Buraid bin Abdullah bin Abi Burdah dari Abu Burdah bahwa Abdullah bin Salam radhiyallahu ‘anhu berkata kepadanya: “Sesungguhnya engkau berada di negeri yang riba tersebar di dalamnya. Dan sesungguhnya di antara pintu-pintu riba adalah salah seorang dari kalian meminjamkan utang sampai jangka waktu, ketika jatuh tempo dia datang dengan utang itu beserta keranjang berisi hadiah, maka takutlah terhadap keranjang itu dan isinya”.
Dan Abdur Razaq, Ibnu Abi Syaibah, dan Baihaqi meriwayatkan dari Zirr bin Hubaysy dia berkata: Aku mendatangi Ubay bin Ka’ab lalu aku berkata: Sesungguhnya aku hendak ke Irak untuk berjihad. Maka dia berkata kepadaku: “Sesungguhnya engkau akan mendatangi negeri yang riba tersebar di dalamnya. Jika engkau meminjamkan seseorang utang lalu dia menghadiahkan kepadamu hadiah maka ambillah utangmu dan kembalikan kepadanya hadiahnya”.
Dan Ibnu Abi Syaibah juga meriwayatkan dari Zaid bin Abi Anisah bahwa Ali radhiyallahu ‘anhu ditanya tentang laki-laki yang meminjamkan laki-laki utang lalu menghadiahkan kepadanya, dia berkata: “Itu adalah riba yang cepat”.
Dan Abdur Razaq, Ibnu Abi Syaibah, dan Baihaqi meriwayatkan dari Ibnu Sirin dia berkata: Seorang laki-laki meminjamkan seseorang lima ratus dirham dan mensyaratkan kepadanya punggung kudanya. Maka Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata: “Apa yang dia peroleh dari punggung kudanya maka itu adalah riba”. Dan dalam riwayat Baihaqi bahwa Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu ditanya tentang laki-laki yang meminjam dari seseorang beberapa dirham, kemudian orang yang meminjam itu meminjamkan kepada pemberi utang punggung hewan tunggangannya. Maka Abdullah berkata: “Apa yang dia peroleh dari punggung hewan tunggangannya maka itu adalah riba”. Baihaqi berkata: Abu Ubaid berkata: “Dia berpendapat bahwa itu adalah utang yang menghasilkan manfaat”. Dan dalam Al-Muwaththa’ dari Malik bahwa telah sampai kepadanya bahwa Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu biasa berkata: “Siapa yang memberikan utang maka janganlah dia mensyaratkan yang lebih baik daripadanya, walau segenggam makanan ternak maka itu adalah riba”.
Dan dalam Al-Muwaththa’ juga dari Malik bahwa telah sampai kepadanya bahwa seorang laki-laki mendatangi Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma lalu berkata: Wahai Abu Abdurrahman, sesungguhnya aku memberikan utang kepada seseorang dan aku mensyaratkan kepadanya yang lebih baik daripada yang aku berikan kepadanya. Maka Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Itulah riba”. Dan telah diriwayatkan oleh Abdur Razaq dan Baihaqi dari jalur Malik.
Dan Baihaqi juga meriwayatkan dari Fadhalah bin Ubaid, sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa dia berkata: “Setiap utang yang menghasilkan manfaat maka itu adalah satu segi dari segi-segi riba”.
Dan Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari Ibrahim bahwa dia berkata: “Setiap utang yang menghasilkan manfaat maka itu adalah riba”. Ibrahim adalah An-Nakha’i dan dia termasuk ahli fikih tabi’in.
Dan dalam apa yang aku sebutkan dari hadis-hadis dan atsar-atsar terdapat bantahan yang paling tegas terhadap orang yang menghalalkan riba dalam utang dan menamakannya bunga.
Bab
Si pemelintir telah menyebutkan firman Allah Ta’ala: “Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila” (Al-Baqarah: 275), kemudian dia berkata sebagaimana teksnya: “Dan itu karena orang-orang ini telah tergesa-gesa mencari keuntungan maka mereka mendatanginya bukan melalui jalan perdagangan, dan itu adalah jalan mengeksploitasi keadaan orang-orang yang membutuhkan sedekah yang jarang sekali mampu membayar utang-utang mereka dan riba yang menumpuk padanya kepada para rentenir. Oleh karena itu, petualangan dalam mengeksploitasi kebutuhan orang yang tidak mampu dan menggandakan riba atasnya setiap kali jatuh tempo dan dia tidak mampu membayar menjadikan para pengeksploitasi ini ketika debitur tidak mampu membayar seperti orang yang kemasukan setan karena gila, karena dia telah kehilangan modal pokoknya di samping kehilangan keuntungan eksploitatifnya setelah menunggu penggandaan berlipat ganda ini dengan sabar kosong. Dan banyak mufassir berpendapat bahwa berdiri dalam ayat ini adalah berdiri untuk kebangkitan, tetapi mengapa tidak bisa jadi yang dimaksud adalah berdiri di dunia dan berdiri untuk kebangkitan dan hisab”.
Jawabannya adalah: bahwa tafsir si pemelintir terhadap firman Allah Ta’ala: “yang kemasukan setan karena gila” adalah tafsir yang sangat aneh. Dan dia telah menggabungkan dalam tafsir tersebut antara berbicara tentang Al-Quran tanpa ilmu dan menyelisihi ijma’ para mufassir bahwa makna dalam ayat tersebut adalah mereka tidak bangkit dari kubur-kubur mereka pada hari kebangkitan kecuali seperti orang gila. Adapun berbicara tentang Al-Quran tanpa ilmu maka itu haram dan termasuk dosa besar berdasarkan ancaman keras yang datang atasnya, yaitu dalam apa yang diriwayatkan Imam Ahmad, At-Tirmidzi, Ibnu Jarir, dan Al-Baghawi dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Siapa yang berbicara tentang Al-Quran tanpa ilmu maka hendaklah dia menempati tempatnya dari neraka”. At-Tirmidzi berkata: “Hadis ini hasan sahih”. Dan dalam riwayat At-Tirmidzi, Ibnu Jarir, dan Al-Baghawi dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: “Siapa yang berbicara tentang Al-Quran dengan pendapatnya maka hendaklah dia menempati tempatnya dari neraka”. At-Tirmidzi berkata: “Hadis ini hasan”. Al-Baghawi berkata: Guru kami imam berkata: “Telah datang ancaman terhadap orang yang berbicara tentang Al-Quran dengan pendapatnya, yaitu bagi orang yang berkata dari dirinya sendiri sesuatu tanpa ilmu”.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Siapa yang menafsirkan Al-Quran dan hadis serta menta’wilkannya selain tafsir yang dikenal dari para sahabat dan tabi’in maka dia adalah pendusta atas Allah, sesat dalam ayat-ayat Allah, dan pengubah kalimat dari tempat-tempatnya”.
Adapun ijma’ para mufassir bahwa maknanya adalah mereka tidak bangkit dari kubur-kubur mereka pada hari kebangkitan kecuali seperti orang gila, maka telah disebutkan oleh Ibnu Juzay dalam tafsirnya. Dan Ibnu Athiyyah berkata dalam tafsirnya: “Sesungguhnya ta’wil ini telah diijma’i … dia berkata: Dan yang menguatkannya adalah bahwa dalam qiraat Abdullah bin Mas’ud: mereka tidak berdiri pada hari kiamat kecuali seperti berdirinya”. Al-Mawardi berkata dalam tafsirnya: “Hal itu terjadi pada hari kiamat sebagai tanda bagi pemakan riba di dunia”.
An-Nasafi berkata: “Maknanya adalah bahwa mereka berdiri pada hari kiamat dalam keadaan gila seperti orang kerasukan, itulah tanda mereka yang dikenal dengan tanda itu di hadapan penduduk padang mahsyar”. Dan Ibnu Jarir meriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa dia berkata: “Yaitu ketika dia dibangkitkan dari kuburnya”. Ibnu Athiyyah berkata dalam tafsirnya: “Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Mujahid, Ibnu Jubair, Qatadah, Ar-Rabi’, Adh-Dhahhak, As-Suddi, dan Ibnu Zaid berkata, makna firman-Nya: (tidak berdiri) dari kubur-kubur mereka pada kebangkitan hari kiamat. Sebagian dari mereka berkata: dijadikan bersamanya setan yang mencekiknya. Dan mereka semua berkata: semua mereka dibangkitkan seperti orang gila sebagai hukuman baginya dan untuk dimurkai di hadapan kumpulan orang-orang yang dikumpulkan”.
Dan aku telah menyebutkan pendapat-pendapat ini dalam faidah keempat dari faidah-faidah ayat-ayat yang menunjukkan pengharaman riba. Dan aku mengulangi penyebutannya di tempat ini untuk mengingatkan tentang keberanian si pemelintir berbicara tentang Al-Quran tanpa ilmu dan keberaniannya menyelisihi para ulama dari kalangan sahabat dan tabi’in.
Adapun perkataannya: Dan banyak mufassir berpendapat bahwa berdiri dalam ayat ini adalah berdiri … untuk kebangkitan, tetapi mengapa tidak bisa jadi yang dimaksud adalah berdiri di dunia dan berdiri untuk kebangkitan dan hisab.
Maka jawabannya dari beberapa segi: Pertama: bahwa telah disebutkan sebelumnya ijma’ dari para mufassir bahwa yang dimaksud dengan berdiri yang disebutkan dalam ayat adalah berdiri dari kubur-kubur pada hari kiamat. Dan apa yang menyelisihi ijma’ maka itu ditolak dan dikembalikan kepada yang mengatakannya.
Kedua: bahwa si pemelintir telah salah dalam ungkapannya di mana dia menisbatkan pendapat yang telah diijma’i oleh para mufassir kepada banyak dari mereka dan tidak menyebutkan bahwa mereka telah berijma’ atasnya. Dan ini termasuk tidak amanah dalam mengutip.
Ketiga: bahwa si pemelintir telah terkena ancaman keras ketika dia berbicara tentang Al-Quran dengan pendapatnya, yaitu dalam perkataannya: “tetapi mengapa tidak bisa jadi yang dimaksud adalah berdiri di dunia dan berdiri untuk kebangkitan dan hisab”. Dan seharusnya dia membatasi diri pada apa yang datang dari Ibnu Mas’ud dan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhum karena masing-masing dari keduanya adalah ulama besar dari ulama umat ini dan penerjemah Al-Quran.
Adapun Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, maka Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari dia bahwa dia membaca: “Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila pada hari kiamat”.
Adapun Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, maka Ibnu Jarir meriwayatkan dari dia bahwa dia membaca: “tidak berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila”, dia berkata: Yaitu ketika dia dibangkitkan dari kuburnya. Dan sekumpulan tabi’in telah berkata dengan pendapat ini dan telah disebutkan sebelumnya dari mereka. Dan telah disebutkan juga ijma’ atasnya.
Dan dalam qiraat Ibnu Mas’ud dan perkataan Ibnu Abbas terdapat bantahan yang paling tegas terhadap si pemelintir dan selain dia dari orang-orang yang berlebih-lebihan yang berbicara tentang Al-Quran dengan pendapat mereka dan menta’wilkannya selain ta’wilnya yang benar.
Keempat: bahwa jika berdiri yang disebutkan dalam ayat dimaksudkan dengannya berdiri di dunia sebagaimana dimaksudkan dengannya berdiri untuk kebangkitan, maka para pengelola bank dan orang-orang yang bermuamalah dengan mereka dengan transaksi ribawi adalah orang-orang gila yang dicekik atau seperti orang-orang gila yang kemasukan setan karena gila. Kenyataan menjadi saksi atas selamatnya tubuh-tubuh mereka dari siksaan seperti ini di dunia, tetapi itu disimpan untuk mereka di akhirat ketika mereka dibangkitkan dari kubur-kubur mereka sebagai hukuman bagi mereka dan untuk dimurkai di hadapan kumpulan orang-orang yang dikumpulkan.
Bab
Si pemelintir berkata: “Ustad Syeikh Muhammad Abduh berkata, Ibnu Athiyyah berkata dalam tafsirnya yang dimaksud adalah penyerupaan pemakan riba di dunia dengan orang yang kemasukan dan kerasukan sebagaimana dikatakan kepada orang yang bergerak cepat dengan gerakan-gerakan berbeda bahwa dia sudah gila. Kemudian dia berkata beberapa perkataan: Dan inilah yang mudah dipahami tetapi mayoritas mufassir pergi ke arah yang berlawanan dan berkata bahwa yang dimaksud dengan berdiri adalah berdiri dari kubur ketika kebangkitan dan bahwa Allah Ta’ala menjadikan dari tanda orang-orang yang memakan riba pada hari kiamat bahwa mereka dibangkitkan seperti orang kerasukan. Dan mereka meriwayatkan hal itu dari Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud. Dan setelah dia melemahkan pendapat ini dari segi lemahnya riwayat, dia berkata: Adapun apa yang dikatakan Ibnu Athiyyah maka itu jelas pada dirinya sendiri, karena orang-orang yang telah terpesona oleh harta dan diperbudak olehnya hingga jiwa mereka terbiasa mengumpulkannya dan menjadikannya tujuan untuk dirinya sendiri dan meninggalkan demi mencari keuntungan dengannya semua sumber pencarian yang alami, jiwa mereka keluar dari keseimbangan yang ada pada kebanyakan manusia, dan itu tampak dalam gerakan-gerakan mereka. Dan inilah segi kemiripan antara gerakan mereka dengan kegoncangan orang kerasukan, karena kegoncangan dari kata khabth yaitu pukulan yang tidak teratur, dan seperti pukulan orang buta. Dan dengan ini dapat digabungkan antara apa yang dikatakan Ibnu Athiyyah dan apa yang dikatakan mayoritas. Syeikh Muhammad Abduh melanjutkan: Hal itu bahwa jika apa yang dicela pada para pemakan riba berupa keluarnya gerakan-gerakan mereka dari sistem yang biasa adalah pengaruh kegoncangan jiwa mereka dan perubahan akhlak mereka maka sudah pasti mereka akan dibangkitkan atasnya karena seseorang dibangkitkan atas apa yang dia mati atasnya karena dia mati atas apa yang dia hidup atasnya”.
Jawaban tentang hal ini dari beberapa segi:
Segi pertama: Dapat dikatakan bahwa ucapan yang dikutip oleh si penyesat dan dinisbatkan kepada Muhammad Abduh bukanlah dari ucapan Muhammad Abduh, melainkan dari ucapan Rasyid Ridha dalam tafsirnya yang bernama (Tafsir Al-Manar). Seharusnya si penyesat menisbatkan kepada yang mengucapkannya. Rasyid Ridha dalam beberapa tempat dalam tafsirnya bergantung pada ucapan gurunya Muhammad Abduh, dan dia menisbatkan kepadanya ucapan yang dinukil darinya dengan mengatakan “Ustad Imam berkata begini dan begitu”. Dalam tempat yang dikutip si penyesat ini, Rasyid Ridha tidak menisbatkannya kepada Muhammad Abduh, maka hal itu menunjukkan bahwa itu adalah ucapan Rasyid Ridha bukan ucapan Muhammad Abduh. Terjadi dalam nukilan si penyesat ada kata-kata yang dihilangkan yang ada dalam ucapan Rasyid Ridha, yaitu kata-kata yang sedikit tetapi menghilangkannya merusak makna, karena itu saya kembalikan di tempatnya agar kalimat menjadi lurus.
Segi kedua: Saya katakan bahwa saya telah menyebutkan dalam fasal sebelum fasal ini apa yang disebutkan Ibnu Athiyyah dalam tafsirnya dari Ibnu Abbas dan sekelompok tabi’in bahwa mereka berkata: “Makna firman Allah {لَا يَقُومُونَ} (tidak akan bangkit) adalah dari kubur mereka dalam kebangkitan di hari kiamat. Sebagian dari mereka berkata: dijadikan bersamanya setan yang mencekiknya, dan mereka semua berkata dibangkitkan seperti orang gila sebagai hukuman baginya dan untuk dimurkai di hadapan kumpulan mahsyar. Dia berkata: menguatkan takwil yang disepakati ini adalah bahwa dalam qiraat Abdullah bin Mas’ud {لَا يَقُومُونَ يوم القيامة إِلَّا كَمَا يَقُومُ} (tidak bangkit pada hari kiamat kecuali seperti bangkitnya)”. Ini adalah ucapan Ibnu Athiyyah dan sesuai dengan pendapat ahli ilmu dari para sahabat dan tabi’in dalam makna ayat yang mulia.
Kemudian Ibnu Athiyyah mengemukakan dalam lafal ayat kemungkinan yang berbeda dengan apa yang disepakati para mufasir, maka dia berkata dengan nash: “Adapun lafal ayat maka dapat mengemukakan penyerupaan keadaan orang yang berdiri dengan tamak dan rakus kepada perdagangan riba dengan berdirinya orang gila, karena tamak dan keinginan membuatnya tergesa-gesa sehingga anggota tubuhnya berguncang. Ini seperti anda berkata kepada orang yang tergesa-gesa dalam jalannya, kacau dalam bentuk gerakannya baik karena ketakutan atau lainnya: orang ini sudah gila. Tetapi apa yang dibawa oleh qiraat Ibnu Mas’ud dan dikuatkan oleh pendapat para mufasir melemahkan takwil ini”. Berakhir ucapan Ibnu Athiyyah.
Dengan apa yang dinyatakannya tentang melemahkan kemungkinan ini tampak apa yang ada dalam ucapan Rasyid Ridha berupa penyembunyian dan pengelabuan. Dia mengubah ucapan Ibnu Athiyyah dan mengutipnya dengan lafal bukan lafal yang ada dalam tafsir Ibnu Athiyyah. Dia melakukan ini agar kalimatnya sesuai dengan apa yang dipermanis dari ucapan yang di dalamnya menyelisihi pendapat ahli ilmu dari para sahabat dan tabi’in dalam makna ayat yang mulia. Hasil ucapannya berputar pada perkataan dalam makna ayat dengan pendapat dan membuang pendapat-pendapat yang dinukilkan dari salaf.
Segi ketiga: Dapat dikatakan bahwa Rasyid Ridha tidak menunaikan amanah dalam memindahkan ucapan Ibnu Athiyyah, karena dia mengubah gaya bahasanya dan mengutipnya dengan cara memastikan bahwa yang dimaksud adalah penyerupaan pelaku riba di dunia dengan orang yang kesetanan dan kerasukan. Ini menyelisihi maksud ucapan Ibnu Athiyyah, karena Ibnu Athiyyah hanya menyebutkannya sebagai kemungkinan dan tidak menyebutkannya dengan cara memastikan bahwa itulah yang dimaksud. Kemudian Rasyid Ridha tidak menyebutkan bahwa Ibnu Athiyyah mengikuti kemungkinan yang dikemukakan dalam lafal ayat dengan melemahkannya. Ini termasuk penyembunyian kepada orang yang tidak memiliki ilmu dan menipu mereka bahwa Ibnu Athiyyah telah bergantung pada kemungkinan yang dikemukakan dalam lafal ayat yang mulia dan ridha dengannya.
Segi keempat: Dapat dikatakan bahwa tidak ada kebenaran pada apa yang disebutkan Rasyid Ridha tentang para pelaku riba bahwa jiwa mereka keluar dari keseimbangan yang ada pada kebanyakan manusia dan bahwa itu tampak dalam gerakan mereka, dan bahwa gerakan mereka keluar dari sistem yang biasa, dan apa yang disebutkannya juga tentang keguncangan jiwa mereka dan perubahan akhlak mereka. Semua ini tidak ada pada para pelaku riba. Kenyataan menyaksikan bahwa tidak ada dalam keadaan dan tubuh mereka apa yang membedakan mereka dari manusia lainnya, dan menyaksikan bahwa tubuh mereka selamat dari semua yang digambarkan Rasyid Ridha tentang mereka. Barangsiapa yang ragu dalam hal ini, maka masuklah ke bank-bank dan lihatlah ahlinya dan orang yang bermuamalah dengan mereka dengan muamalah ribawi hingga dia mengetahui dengan yakin bahwa tidak ada wujud sesuatu pun yang digambarkan Rasyid Ridha tentang mereka.
Segi kelima: Dapat dikatakan bahwa ucapan Rasyid Ridha dibangun atas dua perkara berbahaya. Pertama: takwil ayat dengan pendapat dan mengosongkannya dari apa yang disebutkan di dalamnya berupa ancaman bagi para pelaku riba jika dibangkitkan pada hari kiamat dengan kegilaan atau dengan yang menyerupai kegilaan. Dia menyebutkan tentang orang-orang yang difitnahkan harta dan diperbudak bahwa jiwa mereka keluar dari keseimbangan yang ada pada kebanyakan manusia dan bahwa itu tampak dalam gerakan mereka. Jika apa yang dicela tentang para pelaku riba berupa keluarnya gerakan mereka dari sistem yang biasa dan pengaruh keguncangan jiwa mereka serta perubahan akhlak mereka, maka pasti mereka dibangkitkan atas hal itu karena seseorang dibangkitkan atas apa yang dia mati atasnya karena dia mati atas apa yang dia hidup atasnya. Ini ucapannya, dan jelas dalam menafikan ancaman dari para pelaku riba jika dibangkitkan pada hari kiamat dengan kegilaan atau dengan yang menyerupai kegilaan, dan bahwa mereka hanya dibangkitkan atas apa yang mereka hidup atasnya berupa keluarnya gerakan mereka dari sistem yang biasa dan pengaruh keguncangan jiwa mereka serta perubahan akhlak mereka. Hasil ucapannya bahwa para pelaku riba akan berada setelah kebangkitan dalam keadaan yang mereka alami di dunia. Ini termasuk menghakimi dengan pendapat dalam makna ayat dan mengingkari apa yang datang di dalamnya berupa ancaman bagi para pelaku riba. Betapa berbahayanya ini.
Imam Hafizh Abdurrahman bin Mandah berkata: “Takwil menurut ahli hadits adalah jenis dari pendustaan”.
Perkara kedua: menyelisihi ijma para mufasir bahwa maknanya adalah tidak bangkit dari kubur mereka dalam kebangkitan kecuali seperti orang gila. Telah disebutkan sebelumnya ijma ini dalam ucapan Ibnu Juzayy dan Ibnu Athiyyah. Menyelisihi ijma bukanlah perkara ringan. Sungguh berlaku pada Rasyid Ridha apa yang disebutkan Mahmud Syaltut dalam ucapannya yang telah disebutkan dekat ini tentang sebagian peneliti yang gemar membenarkan tindakan-tindakan modern bahwa mereka hanya melakukan itu untuk dikenal dengan pembaharuan dan kedalaman pemikiran.
Syaikh Muhammad bin Yusuf Al-Kafi At-Tunisi berkata dalam kitabnya yang bernama (Al-Masa’il Al-Kafiyah): “Sesungguhnya orang-orang yang berguru kepada Syaikh Jamaluddin Al-Afghani dan orang-orang yang berguru kepada orang yang berguru kepadanya menafsirkan Al-Quran dengan pendapat mereka dan mengingkari sebagian yang tetap dalam syariat dan bergantung pada pendapat orang-orang kafir, dan meninggalkan firman Allah dan firman Rasul-Nya shallallahu alaihi wasallam serta pendapat orang-orang yang mendalam ilmunya dari kaum muslimin. Menurut mereka kalam Allah Ta’ala seperti kalam manusia, mereka bertindak di dalamnya tanpa ilmu maka berlaku atas mereka ancaman yang datang dalam hadits sayyid manusia shallallahu alaihi wasallam yaitu: ‘Barangsiapa berkata tentang Al-Quran tanpa ilmu maka hendaklah dia menempati tempatnya dari neraka’ diriwayatkan At-Tirmidzi dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma hadits shahih. At-Tirmidzi dan lainnya meriwayatkan: ‘Barangsiapa berkata tentang Al-Quran dengan pendapatnya lalu benar maka dia telah salah’ hadits hasan”.
Syaikh Muhammad bin Yusuf juga berkata dalam kitabnya yang disebutkan: “Sesungguhnya Syaikh Muhammad Abduh dan pengikut-pengikutnya berbicara dalam tafsir kalam Allah dengan gaya baru yang diciptakan yang didukung dengan dugaan akal dan dengan alat-alat penyingkap”. Berakhir. Ini ucapan seorang yang mengetahui Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha serta lainnya dari pengikut Muhammad Abduh. Syaikh Muhammad bin Yusuf sezaman dengan mereka dan hidup bersama mereka di negeri mereka dan mengenal mereka dengan sebenar-benarnya, karena itu dia mengingatkan tentang gaya mereka dalam menafsirkan Al-Quran dan bahwa mereka menafsirkannya dengan pendapat dan dugaan mereka. Barangsiapa melihat tafsir mereka terhadap sebagian ayat – dan dia cerdas serta tidak ikut-ikutan – pasti mengetahui dengan yakin kebenaran apa yang dikatakan Muhammad bin Yusuf tentang mereka dan apa yang digambarkannya tentang mereka. Hendaklah orang mukmin yang menasihati dirinya berhati-hati dari pendapat-pendapat mereka yang bergantung hanya pada pendapat, dan dari pendapat-pendapat mereka yang menyelisihi pendapat para sahabat dan tabi’in serta imam-imam setelah mereka yang berpegang pada atsar.
Segi keenam: Dikatakan kepada ahli bank dan lainnya dari pemakan riba: jangan tertipu dengan kesabaran Allah atas kalian di dunia, dan jangan tertipu oleh si penyesat dengan kebisingannya dan apa yang dinukilnya dari Rasyid Ridha berupa ucapan yang mengandung meremehkan perkara riba dan menafikan apa yang datang di dalamnya berupa ancaman dengan kegilaan atau yang menyerupai kegilaan bagi orang-orang yang memakan riba jika dibangkitkan dari kubur mereka, karena ancaman ini benar tidak diragukan.
Adapun ucapan si penyesat dan Rasyid Ridha dalam meremehkan perkara riba maka itu batil dan sesat dari kebenaran. Bagaimana orang-orang berakal dari kalian rela menjatuhkan diri mereka dalam dosa besar yang membinasakan, yaitu yang menghancurkan bagi siapa yang menjatuhkan dirinya di dalamnya?! Bagaimana mereka rela dilaknat Allah dan laknat Rasul-Nya shallallahu alaihi wasallam?! Bagaimana mereka merasa aman dari hukuman-hukuman yang disediakan bagi para pelaku riba di barzakh dan setelah bangkit dari kubur?! Bagaimana mereka rela tempat kembali mereka ke neraka jahannam?!
Orang yang berakal tidak rela untuk dirinya dengan gangguan yang paling sedikit pun, maka bagaimana dia rela untuknya dengan hukuman-hukuman yang keras dan kekal dalam neraka jahannam?! Maka hendaklah kalian bersegera dengan taubat yang jujur sebelum maut menghalangi antara kalian dengannya sehingga kalian menyesal ketika penyesalan tidak bermanfaat.
Fasal
Si penyesat berkata: “Tidak datang penentuan harta-harta ribawi dalam Al-Quran Al-Karim, dan hanya datang penentuannya dalam hadits dari Nabi shallallahu alaihi wasallam yang diriwayatkan Muhammad bin Abi Hanifah dari Athiyyah Al-Aufi dari Abu Sa’id Al-Khudri dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: ‘Emas dengan emas sama dengan sama tangan dengan tangan dan kelebihannya riba, perak dengan perak sama dengan sama tangan dengan tangan dan kelebihannya riba, gandum dengan gandum sama dengan sama tangan dengan tangan dan kelebihannya riba, garam dengan garam sama dengan sama tangan dengan tangan dan kelebihannya riba, sya’ir dengan sya’ir sama dengan sama tangan dengan tangan dan kelebihannya riba, kurma dengan kurma sama dengan sama tangan dengan tangan dan kelebihannya riba. Jika berbeda jenisnya maka juallah sesuka kalian jika tangan dengan tangan’“.
Jawaban: Dapat dikatakan bahwa telah tetap nash-nash dari Nabi shallallahu alaihi wasallam dengan penentuan enam perkara yang berlaku riba di dalamnya, yaitu emas, perak, gandum, sya’ir, kurma dan garam. Telah disebutkan sebelumnya dalam hadits Abu Al-Mutawakkil An-Naji dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu anhu, dan seperti itu dalam hadits Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu anhu. Datang juga dari Umar bin Al-Khaththab, Abu Hurairah dan Bilal radhiyallahu anhum seperti itu. Hadits-hadits mereka telah disebutkan sebelumnya maka hendaklah dirujuk.
Adapun hadits yang dikemukakan si penyesat maka itu hadits terputus sanadnya dan dia tidak menisbatkannya kepada sesuatu dari kitab-kitab hadits agar dirujuk dan dilihat para perawinya. Dia menyebutkan bahwa diriwayatkan Muhammad bin Abi Hanifah. Nama ini tidak ada dalam nama-nama orang dhaif, matruk dan penjiplak apalagi ada dalam nama-nama yang tsiqah.
Al-Khathib Al-Baghdadi menyebutkan dalam (Tarikh Baghdad): “Muhammad bin Hanifah bin Muhammad bin Mahan Abu Hanifah Al-Qashabi Al-Wasithi dan menyebutkan bahwa dia mendiktekan pada tahun dua ratus sembilan puluh tujuh”. Dia menyebutkan dari Ad-Daruquthni bahwa dia berkata: “Tidak kuat”. Adz-Dzahabi menyebutkannya dalam kitab (Al-Mughni fi Adh-Dhuafa) dan dalam (Mizan Al-I’tidal) serta menyebutkan perkataan Ad-Daruquthni bahwa dia tidak kuat. Ibnu Hajar menyebutkannya dalam (Lisan Al-Mizan) dan berkata bahwa dia ada sekitar tahun tiga ratus.
Jika diketahui ini maka tidak masuk akal dia meriwayatkan dari Athiyyah Al-Aufi, karena Athiyyah ada pada abad pertama dan meninggal pada tahun seratus sebelas. Jika diandaikan hadits diriwayatkan dengan sanad bersambung kepada Athiyyah Al-Aufi maka akan tertolak karena Athiyyah, karena para imam telah membicarakannya dan lebih dari satu di antara mereka melemahkannya.
Seandainya shahih maka akan menjadi hujjah atas si penyesat karena di dalamnya ada nash bahwa kelebihan dalam jual beli jenis dengan jenisnya dari enam jenis itu riba. Apa yang tetap penentuannya dalam sunnah maka seperti apa yang datang penentuannya dalam Al-Quran dan wajib mengamalkannya sebagaimana wajib mengamalkan apa yang datang dalam Al-Quran.
Dalilnya firman Allah Ta’ala: {وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا} [Al-Hasyr: 7] (Apa yang diberikan Rasul kepada kalian maka ambillah, dan apa yang dilarangnya maka tinggalkanlah) dan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: ‘Ketahuilah bahwa apa yang diharamkan Rasulullah maka seperti apa yang diharamkan Allah’ diriwayatkan Ad-Darimi, At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al-Hakim dari Al-Miqdam bin Ma’di Karb radhiyallahu anhu. At-Tirmidzi berkata: “Hasan gharib”, dan Al-Hakim menshahihkannya serta disetujui Adz-Dzahabi.
Fasal
Si penyesat menyebutkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma dan sekelompok sahabat bahwa mereka membatasi riba pada yang dikenal di zaman jahiliyah. Si penyesat mengulangi memindahkan itu dari Ibnu Abbas.
Jawaban: Dapat dikatakan bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma dan lainnya yang mengatakan “sesungguhnya riba hanya dalam nasi’ah” telah kembali dari pendapat mereka dan menyetujui jamaah. Telah saya sebutkan atsar-atsar yang datang tentang kembalinya mereka di dalam kitab maka hendaklah dirujuk, karena di dalamnya ada bantahan paling jelas atas si penyesat.
Dikatakan juga dengan andaian dan perkiraan seandainya Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma dan lainnya yang mengatakan “sesungguhnya riba hanya dalam nasi’ah” tidak kembali dari perkataan ini maka pendapat mereka tertolak dengan sunnah yang tetap dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa beliau melarang jual beli emas dengan emas kecuali sama dengan sama rata dengan rata tangan dengan tangan, dan melarang sebagiannya melebih sebagiannya. Beliau berkata dalam jual beli perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam seperti itu dan berkata: ‘Barangsiapa menambah atau minta tambahan maka telah berbuat riba, pengambil dan pemberi dalam hal itu sama’.
Telah saya sebutkan hadits-hadits yang datang tentang itu di dalam kitab maka hendaklah dirujuk karena itu hujjah atas siapa yang menyelisihinya. Ibnu Abdul Barr berkata: “Kembali Ibnu Abbas atau tidak kembali, dalam sunnah ada kecukupan dari perkataan setiap orang dan barangsiapa menyelisihinya dikembalikan kepadanya. Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu anhu berkata: kembalikanlah kejahilan-kejahilan kepada sunnah”. Berakhir.
Ibnu Abdul Barr juga berkata: “Tidak ada yang mengikuti Ibnu Abbas dalam perkataannya dalam takwil hadits Usamah seorang pun dari sahabat, tabi’in, dan sesudah mereka dari fuqaha muslimin kecuali sekelompok dari ahli Makkah yang mengambil itu darinya dan dari para sahabatnya. Mereka terbantah dengan sunnah yang tetap yang menjadi hujjah atas siapa yang menyelisihi dan tidak mengetahuinya. Tidak ada seorang pun yang menjadi hujjah atasnya”. Berakhir.
Fasal
Si penyesat mengklaim bahwa riba yang dikenal di jahiliyah adalah yang turun Al-Quran tentangnya.
Jawaban: Dapat dikatakan bahwa nash-nash Al-Quran bersifat umum maka masuk dalam keumumannya riba fadhl dan riba nasi’ah. Apa yang datang dalam ayat pertama berupa ancaman bagi pemakan riba bahwa mereka tidak bangkit – yaitu hari kiamat – kecuali seperti bangkitnya orang yang dikesetanan setan karena kerasukan, maka itu umum untuk riba fadhl dan riba nasi’ah. Apa yang datang di dalamnya juga berupa pengingkaran atas orang yang menyamakan antara jual beli dan riba maka itu umum untuk riba fadhl dan riba nasi’ah. Apa yang datang di dalamnya juga berupa nash pengharaman riba maka itu umum untuk riba fadhl dan riba nasi’ah. Apa yang datang di dalamnya juga berupa ancaman dengan neraka bagi siapa yang kembali kepada menghalalkan riba maka itu umum untuk riba fadhl dan riba nasi’ah.
Apa yang datang dalam ayat kedua berupa nash penghapusan riba maka itu umum untuk riba fadhl dan riba nasi’ah. Apa yang datang dalam ayat keempat berupa perintah meninggalkan riba maka itu umum untuk riba fadhl dan riba nasi’ah. Apa yang datang dalam ayat kelima berupa pemberitahuan perang dari Allah dan Rasul-Nya bagi siapa yang tidak meninggalkan riba maka itu umum untuk riba fadhl dan riba nasi’ah. Apa yang datang di dalamnya juga bahwa para pelaku riba tidak berhak kecuali pokok harta mereka dan tidak berhak mengambil tambahan atasnya maka itu umum untuk riba fadhl dan riba nasi’ah.
Jika dikatakan: sesungguhnya sebagian mufasir menyebutkan dalam pembahasan firman Allah Ta’ala: {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا} [Al-Baqarah: 278] (Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba) bahwa ayat itu turun tentang riba ahli jahiliyah yaitu nasi’ah, dan mereka menyebutkan seperti itu dalam pembahasan firman-Nya Ta’ala: {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً} [Ali Imran: 130] (Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan riba dengan berlipat ganda).
Jawaban
Maka jawabannya adalah: bahwa yang menjadi patokan adalah keumuman lafaz, bukan kekhususan sebab sebagaimana telah ditetapkan oleh para ahli ushul. Lafaz dalam kedua ayat tersebut bersifat umum sebagaimana juga umum dalam dua ayat pertama dari Surat Al-Baqarah. Dan keumuman dalam keempat ayat tersebut mencakup riba ahli jahiliah dan riba ahli Islam secara sama. Telah datang nash-nash yang shahih dan tegas dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang pengharaman riba fadl dan riba nasi’ah secara sama. Dan telah dijelaskan hal tersebut dalam riwayat-riwayat dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu dan hadits-hadits yang disebutkan setelahnya. Dan dalam sebagiannya terdapat nash bahwa siapa yang menambah atau meminta tambahan maka dia telah berbuat riba, dan nash juga bahwa yang mengambil dan yang memberi dalam hal tersebut adalah sama. Dan dalam riwayat di Shahihain dan lainnya dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu bahwa ketika Bilal menjual dua sha’ kurma yang jelek dengan satu sha’ kurma yang bagus, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Aduh aduh, ini adalah hakikat riba hakikat riba, jangan lakukan!” Dan dalam riwayat lain: “Aduh, hakikat riba jangan mendekatinya” Dan dalam riwayat lain: “Ini adalah riba, kembalikanlah!” Riwayat-riwayat semacam ini banyak, dan telah disebutkan dalam pembahasan sebelumnya.
Allah Ta’ala berfirman: “Dan Kami turunkan kepadamu Al-Qur’an, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka” (An-Nahl: 44), dan Allah Ta’ala berfirman: “Dan Kami tidak menurunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Qur’an) ini, melainkan agar kamu dapat menjelaskan kepada mereka apa yang mereka perselisihkan” (An-Nahl: 64), dan Allah Ta’ala berfirman: “Dan tiadalah dia berkata menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)” (An-Najm: 3-4). Dalam dua ayat dari Surat An-Nahl terdapat dalil bahwa apa yang datang dalam Sunnah berupa larangan terhadap riba fadl dan riba nasi’ah adalah penjelasan terhadap apa yang datang secara global dalam Al-Qur’an. Dan dalam dua ayat dari Surat An-Najm terdapat dalil bahwa apa yang tetap dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berupa larangan terhadap riba fadl dan riba nasi’ah adalah termasuk apa yang diturunkan kepadanya melalui wahyu.
Pasal
Si penuduh fitnah menyebutkan bahwa sekelompok fuqaha yang diketuai oleh Ibnu Rusyd dan Ibnu Qayyim berusaha meredam ketajaman ekstrimisme orang-orang yang berlebihan dalam masalah riba. Mereka membedakan antara riba nasi’ah dan menjadikannya sebagai riba yang jelas atau riba yang pasti dan haram karena zatnya, dengan riba fadl dan menjadikannya sebagai riba yang samar atau riba yang tidak pasti dan juga haram tetapi bukan karena zatnya melainkan karena ia adalah sarana menuju riba nasi’ah, maka pengharamannya adalah dari pintu sadd adz-dzara’i (menutup jalan menuju kerusakan). Kemudian pendekatan ini diperkuat dengan pendekatan yang lebih mempersempit wilayah riba, yaitu menjadikan riba fadl dan riba nasi’ah yang disebutkan dalam hadits mulia keduanya haram bukan karena zatnya melainkan untuk menutup jalan menuju kerusakan, dan riba jahiliah sendirilah yang haram karena zatnya.
Jawaban terhadap hal ini dari beberapa segi:
Pertama: Bahwa orang-orang yang mengatakan pengharaman riba fadl dan riba nasi’ah dalam enam jenis barang yang disebutkan dalam hadits Abu Sa’id Al-Khudri dan hadits Ubadah ibn Ash-Shamit dan hadits-hadits lain yang telah disebutkan sebelumnya, mereka mengatakan hal tersebut berdasarkan nash-nash yang tetap dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hal tersebut. Mereka telah berbuat sebaik-baiknya karena mereka berpegang teguh pada Sunnah dan menyambut perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan penerimaan dan penyerahan. Mereka bukanlah orang-orang ekstrim atau berlebihan sebagaimana yang dituduhkan oleh si penuduh fitnah secara zalim dan dusta. Sesungguhnya yang ekstrim pada hakikatnya adalah si penuduh fitnah yang berusaha menghalalkan riba di bank-bank dan tidak peduli dengan menyelisihi ayat-ayat dan hadits-hadits yang datang dalam pengharamannya dan ancaman keras terhadapnya, dan juga tidak peduli dengan menyelisihi ijma’ kaum muslimin tentang pengharaman riba dan bahwa ia termasuk dosa-dosa besar.
Kedua: Telah disebutkan sebelumnya dalam pembahasan ijma’ tentang pengharaman riba apa yang datang dalam Jami’ At-Tirmidzi setelah menyebutkan hadits Abu Sa’id Al-Khudri yang menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jangan kalian jual emas dengan emas kecuali sama dengan sama, dan perak dengan perak kecuali sama dengan sama, jangan ada yang lebih dari yang lain, dan jangan kalian jual yang ghaib dengan yang hadir.” At-Tirmidzi berkata: “Dan amalan atas dasar ini menurut ahli ilmu dari sahabat-sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan selain mereka, dan ini adalah pendapat Sufyan Ats-Tsauri, Ibnu Al-Mubarak, Asy-Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq.”
Ibnu Al-Mundzir berkata: “Telah sepakat ulama-ulama negeri; Malik ibn Anas dan orang-orang yang mengikutinya dari ahli Madinah, Sufyan Ats-Tsauri dan orang-orang yang sependapat dengannya dari ahli Irak, Al-Auza’i dan orang-orang yang mengatakan seperti perkataannya dari ahli Syam, Al-Laits ibn Sa’d dan orang-orang yang sependapat dengannya dari ahli Mesir, Asy-Syafi’i dan sahabat-sahabatnya, Ahmad dan Ishaq, Abu Tsaur, An-Nu’man, Ya’qub, dan Muhammad, bahwa tidak boleh menjual emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, garam dengan garam secara bertambah baik secara tunai maupun kredit, dan siapa yang melakukan hal tersebut maka dia telah berbuat riba dan jual belinya batal. Dia berkata: Dan kami telah meriwayatkan pendapat ini dari sekelompok sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sekelompok dari tabi’in yang jumlahnya banyak.”
As-Subki berkata dalam (Takmilah Syarh Al-Muhadzdzab): “Dan di antara yang mengatakan hal tersebut dari kalangan sahabat ada empat belas orang; di antaranya Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, Sa’d, Thalhah, dan Az-Zubair – Mujahid meriwayatkan dari mereka – yakni empat belas orang tersebut – bahwa mereka berkata: Emas dengan emas dan perak dengan perak adalah riba fadl. Dan di antara yang shahih hal tersebut dari mereka juga selain ketujuh orang tersebut adalah Abdullah ibn Umar dan Abu Ad-Darda’. Dan diriwayatkan dari Fadhalah ibn Ubaid. Telah disebutkan sebelumnya perkataan Abu Sa’id, Abu Usaid, dan Ubadah, dan telah diriwayatkan hadits-hadits pengharaman riba fadl dari sahabat-sahabat lainnya, dan yang jelas bahwa mereka berpendapat dengannya karena tidak dapat ditakwil.”
Ibnu Abdul Barr berkata: “Aku tidak mengetahui adanya khilaf di antara imam-imam negeri di Hijaz, Irak, dan seluruh penjuru bahwa dinar tidak boleh dijual dengan dua dinar atau lebih dari beratnya, dan dirham tidak boleh dijual dengan dua dirham atau dengan tambahan apapun.”
Jika telah diketahui apa yang disebutkan sebelumnya dari para sahabat, tabi’in, dan ulama-ulama besar setelah mereka dari berbagai negeri bahwa tidak boleh menjual emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, garam dengan garam secara bertambah baik tunai maupun kredit, dan siapa yang melakukan hal tersebut maka dia telah berbuat riba dan jual belinya batal. Dan juga diketahui apa yang disebutkan As-Subki tentang empat belas sahabat radhiyallahu ‘anhum termasuk Khulafa’ Ar-Rasyidin bahwa mereka berkata emas dengan emas dan perak dengan perak adalah riba fadl. Dan juga diketahui apa yang disebutkan Ibnu Abdul Barr tentang imam-imam negeri di Hijaz, Irak, dan seluruh penjuru bahwa dinar tidak boleh dijual dengan dua dinar atau lebih dari beratnya dan dirham tidak boleh dijual dengan dua dirham atau dengan tambahan apapun. Apakah si penuduh fitnah mengatakan bahwa siapa yang berpendapat dengan pendapat-pendapat ini dari kalangan sahabat, tabi’in, dan ulama-ulama besar setelah mereka semuanya digambarkan dengan ekstrimisme dan berlebihan?! Ataukah apa jawabannya terhadap kecerobohannya dalam perkataan yang tidak dia teliti dan tidak dia renungkan akibat yang ditimbulkannya berupa celaan terhadap sahabat, tabi’in, dan ulama-ulama besar setelah mereka serta menuduh mereka dengan ekstrimisme dan berlebihan hanya karena mereka berpegang teguh pada perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam pengharaman riba fadl dan menyambutnya dengan penerimaan dan penyerahan?!
Mungkin dikatakan bahwa sifat ekstrimisme dan berlebihan yang dilontarkan si penuduh fitnah terhadap orang yang mengharamkan riba fadl karena zatnya bisa mengenai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena beliaulah yang mengharamkan riba fadl dalam enam jenis barang dan mempertegas perkataan dalam pengharamannya serta menyebutkan bahwa siapa yang menambah atau meminta tambahan maka dia telah berbuat riba dan yang mengambil dan yang memberi dalam hal tersebut adalah sama. Dan beliau bersabda kepada orang yang menjual dua sha’ kurma jelek dengan satu sha’ kurma bagus: “Aduh aduh, hakikat riba hakikat riba jangan lakukan!” Dan dalam riwayat lain beliau bersabda: “Aduh hakikat riba jangan mendekatinya” Dan dalam riwayat lain beliau bersabda: “Ini adalah riba, kembalikanlah!” Dalam riwayat-riwayat yang tetap ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mempertegas perkataan dalam riba fadl dan menjadikannya haram karena zatnya serta mengingkari orang yang menjual dengannya dan memerintahkan untuk mengembalikan jual belinya.
Jika hal ini telah diketahui, apakah si penuduh fitnah membolehkan dirinya melontarkan sifat yang buruk kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena apa yang datang dari beliau berupa penegasan dalam riba fadl dan pengingkaran terhadap orang yang menjual dengannya?! Ataukah apa jawabannya terhadap kecerobohan yang jika keluar dari seorang alim yang mengetahui konsekuensi perkataannya dan akibatnya, maka dia akan dihukumi murtad dan diberlakukan hukum-hukum orang murtad?! Sungguh cocok untuk si penuduh fitnah perkataan penyair:
Sungguh dalam berpaling terdapat penutup kebodohan Kamu pagi hari dengannya menjadi orang yang paling terkenal di negeri
Ketiga: Hadits-hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang pengharaman riba fadl telah mutawatir, dan aku telah menyebutkan darinya sekitar tiga puluh hadits. Dalam sebagiannya terdapat larangan menjual emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, garam dengan garam kecuali sama dengan sama, sebanding dengan sebanding, dari tangan ke tangan. Dan di dalamnya terdapat nash bahwa siapa yang menambah atau meminta tambahan maka dia telah berbuat riba dan yang mengambil dan yang memberi dalam hal tersebut adalah sama. Dalam Shahih Muslim disebutkan bahwa seorang laki-laki menjual dua sha’ kurma jelek dengan satu sha’ kurma bagus, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ini adalah riba, kembalikanlah!” Dalam Shahihain dan lainnya disebutkan bahwa Bilal menjual dua sha’ kurma jelek dengan satu sha’ kurma bagus, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Aduh aduh, hakikat riba hakikat riba jangan lakukan!” Dalam riwayat lain beliau bersabda: “Aduh hakikat riba jangan mendekatinya” Dan dalam riwayat lain beliau bersabda: “Sesungguhnya ini tidak baik.” Dalam nash-nash ini terdapat dalil yang paling jelas bahwa riba fadl dalam enam jenis barang haram karena zatnya dan ia termasuk riba yang jelas dan pasti, bukan riba yang samar. An-Nawawi berkata dalam (Syarh Muslim): “Makna ‘ain ar-riba adalah hakikat riba yang diharamkan.” Dalam nash-nash ini juga terdapat bantahan yang paling tegas terhadap orang yang mengatakan bahwa riba fadl tidak pasti dan ia termasuk riba yang samar serta tidak diharamkan karena zatnya melainkan diharamkan untuk menutup jalan menuju riba nasi’ah.
Keempat: Si penuduh fitnah telah berbohong terhadap Ibnu Rusyd karena menduga bahwa dia termasuk orang-orang yang berusaha meredam ketajaman ekstrimisme dan berlebihan dalam riba. Dia telah mengutip sebagian perkataannya dalam (Bidayah Al-Mujtahid) dan itulah yang dia duga dapat meredam ketajaman ekstrimisme dan berlebihan dalam riba, namun dia mengabaikan apa yang ada setelahnya dari perkataannya yang menyebutkan ijma’ ulama bahwa riba ada dua macam: nasi’ah dan tafadhul, dan bahwa riba dalam dua jenis ini tetap dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kalimat ini membatalkan apa yang dituduhkan si penuduh fitnah kepada Ibnu Rusyd bahwa dia berusaha meredam ketajaman ekstrimisme dan berlebihan dalam riba. Akan disebutkan nanti – insya Allah Ta’ala – kalimat yang dikutip si penuduh fitnah dan kalimat yang tidak dikutipnya agar orang-orang yang mengetahui hal tersebut tahu bahwa si penuduh fitnah telah memfitnah Ibnu Rusyd dan tidak menunaikan amanah dalam mengutip sebagian perkataannya dan mengabaikan sebagian yang lain.
Adapun Ibnu Al-Qayyim rahimahullah Ta’ala, dia memiliki perkataan tentang riba fadl yang tidak bagus dan akan ditegaskan nanti insya Allah Ta’ala.
Adapun pendekatan yang disebutkan si penuduh fitnah dan diklaim lebih mempersempit wilayah riba, yaitu menjadikan riba fadl dan riba nasi’ah yang disebutkan dalam hadits mulia keduanya haram bukan karena zatnya melainkan untuk menutup jalan menuju kerusakan, dan riba jahiliah sendirilah yang haram karena zatnya.
Jawabannya: Ini adalah kesewenang-wenangan dalam hadits-hadits dan meletakkannya tidak pada tempatnya serta menjadikan pendapat-pendapat dan kecenderungan-kecenderungan yang dilihat sebagian orang dengan akal mereka yang dangkal sebagai timbangan untuk menimbang perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Perbuatan ini sangat berbahaya, karena Allah Ta’ala berfirman: “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata” (Al-Ahzab: 36), dan Allah Ta’ala berfirman: “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya” (An-Nisa’: 65), dan Allah Ta’ala berfirman: “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya” (Al-Hasyr: 7), dan Allah Ta’ala berfirman: “Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih” (An-Nur: 63). Imam Ahmad berkata: “Tahukah kamu apa fitnah itu? Fitnah adalah syirik. Mungkin jika dia menolak sebagian perkataannya akan terjadi sesuatu penyimpangan di hatinya sehingga dia binasa.”
Jika hal ini telah diketahui, hendaklah diketahui juga bahwa wajib atas setiap muslim untuk mengagungkan perkataan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan pengagungan yang sempurna dan menyambutnya dengan penerimaan dan penyerahan. Dan hendaklah berhati-hati dengan sangat dari meremehkannya dan menjadikannya mengikuti perkataan manusia, pendapat-pendapat, dan kecenderungan-kecenderungan mereka, karena tidak ada perkataan bagi siapapun bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setiap perkataan, pendapat, atau kecenderungan yang menyelisihi perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka ia tertolak kepada pemiliknya siapapun dia. Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menghapus riba jahiliah dan berkata kepada para pemilik riba “kalian berhak atas pokok harta kalian”, maka beliau juga telah melarang umatnya dari riba fadl dan riba nasi’ah dalam enam jenis barang yaitu emas, perak, gandum, syair, kurma, dan garam, serta menyebutkan bahwa siapa yang menambah atau meminta tambahan maka dia telah berbuat riba dan yang mengambil dan yang memberi dalam hal tersebut adalah sama. Beliau melarang menjual emas dengan emas dan perak dengan perak kecuali timbangan dengan timbangan, sama dengan sama, sebanding dengan sebanding, dari tangan ke tangan, dan bersabda: “Jangan kalian lebihkan sebagian dari sebagian yang lain dan jangan kalian jual yang ghaib dengan yang hadir.” Beliau mempertegas pengingkaran terhadap orang yang menjual dua sha’ kurma jelek dengan satu sha’ kurma bagus dan bersabda: “Aduh aduh, hakikat riba hakikat riba jangan lakukan!” Dalam riwayat lain beliau bersabda: “Aduh hakikat riba jangan mendekatinya” Dan dalam riwayat lain beliau bersabda: “Ini adalah riba, kembalikanlah!” Dan dalam riwayat lain beliau bersabda: “Sesungguhnya ini tidak baik.” Nash-nash yang tegas ini setara dengan nash-nash dalam penghapusan riba jahiliah dan bahkan melebihinya dengan penegasan pengingkaran terhadap orang yang berbuat riba dalam menjual kurma jelek dengan kurma bagus dan perintah mengembalikan jual belinya. Dalam setiap nash dari nash-nash ini terdapat bantahan yang paling tegas terhadap pendekatan yang disebutkan si penuduh fitnah yang diklaim mempersempit wilayah riba. Aku telah menyebutkan sebelumnya sekitar tiga puluh hadits dalam larangan riba fadl dan riba nasi’ah, dalam setiap hadits dari kesemuanya terdapat bantahan yang paling tegas terhadap pendekatan yang disebutkan si penuduh fitnah yang diklaim mempersempit wilayah riba.
Pasal
Si penuduh fitnah berkata: “Maka kita menghadapi – jika kita menambahkan pendekatan Ibnu Abbas – tiga pendekatan yang bertingkat dalam mempersempit wilayah riba. Yang paling sedikit mempersempit wilayah ini adalah pendekatan Ibnu Rusyd dan Ibnu Al-Qayyim yang membedakan antara riba fadl dan riba nasi’ah. Yang pertama adalah riba samar, dan yang kedua adalah riba yang jelas. Kemudian diikuti dalam penyempitan oleh pendekatan kedua yaitu yang membedakan antara riba yang disebutkan dalam hadits mulia dan riba yang disebutkan dalam Al-Qur’an Al-Karim. Yang kedua tanpa yang pertama adalah riba yang jelas. Dan pendekatan yang paling ketat dalam mempersempit wilayah riba adalah pendekatan ketiga yang dipimpin Abdullah ibn Abbas yaitu tidak mengakui kecuali riba yang disebutkan dalam Al-Qur’an Al-Karim yaitu riba jahiliah, maka hanya itulah yang dia haramkan dan tidak mengharamkan yang lainnya dari macam-macam riba baik fadl maupun nasi’ah.”
Jawaban terhadap hal ini dari beberapa segi:
Pertama: Semua pendekatan ini tertolak dengan nash-nash yang tetap dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melarang riba fadl dan riba nasi’ah dalam enam jenis barang yaitu emas, perak, gandum, syair, kurma, dan garam. Aku telah menyebutkan hadits-hadits yang datang dalam hal tersebut di awal kitab. Dalam sebagiannya terdapat nash bahwa siapa yang menambah atau meminta tambahan maka dia telah berbuat riba dan yang mengambil dan yang memberi dalam hal tersebut adalah sama. Dalam sebagiannya terdapat perintah mengembalikan jual beli dan penegasan pengingkaran terhadap orang yang berbuat riba dalam menjual kurma jelek dengan kurma bagus. Tidak ada perkataan bagi siapapun bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Siapa yang menentang sesuatu dari perkataan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan pendapat-pendapat manusia dan kecenderungan-kecenderungan mereka maka dia berada di tepi jurang kebinasaan.
Kedua: Ibnu Rusyd tidak memiliki pendekatan yang menyelisihi apa yang datang dalam hadits-hadits shahih dan apa yang disepakati ulama bahwa riba ada dua macam: nasi’ah dan tafadhul, dan bahwa riba dalam dua jenis ini tetap dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akan disebutkan nash perkataannya dalam bab yang setelah bab ini insya Allah Ta’ala.
Ketiga: Telah disebutkan sebelumnya dalam bab sebelum bab ini nash-nash yang menunjukkan bahwa riba fadl dan riba nasi’ah dalam enam jenis barang termasuk riba yang jelas dan bukan riba yang samar, di dalamnya terdapat bantahan yang paling tegas terhadap si penuduh fitnah.
Keempat: Apa yang disebutkan si penuduh fitnah tentang Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa dia tidak mengharamkan kecuali riba ahli jahiliah saja dan tidak mengharamkan yang lainnya dari macam-macam riba baik fadl maupun nasi’ah adalah kesalahan terhadap Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Karena Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma tidak membatasi riba hanya pada riba ahli jahiliah sebagaimana yang diduga si penuduh fitnah. Akan tetapi dia pada awalnya berfatwa membolehkan kelebihan dalam penukaran mata uang jika tunai dan tidak membolehkan jika kredit. Dia berdalil untuk pendapatnya ini dengan hadits yang menyatakan: “Sesungguhnya riba hanya dalam nasi’ah” hingga Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu mengingkarinya dan berkata kepadanya: “Tidakkah kamu bertakwa kepada Allah?! Sampai kapan kamu memakan riba kepada orang-orang?” Dalam riwayat lain dia berkata kepadanya: “Kamu memakan riba dan memberinya makan.” Abu Usaid As-Sa’idi juga mengingkarinya dan mempertegasnya sehingga dia kembali dari pendapatnya dalam penukaran mata uang dan menyetujui apa yang dipegang jamaah serta beristighfar kepada Allah dan bertaubat dari apa yang pernah difatwakan. Kemudian setelah itu dia melarangnya dengan larangan yang keras. Aku telah menyebutkan atsar-atsar yang menunjukkan kembalinya dia dari pendapatnya dalam penukaran mata uang dan persetujuannya terhadap jamaah dalam bab setelah pembahasan ijma’ tentang pengharaman riba, di dalamnya terdapat bantahan yang paling tegas terhadap si penuduh fitnah yang berpegang pada pendapat Ibnu Abbas yang telah dia tinggalkan dan dia beristighfar kepada Allah serta bertaubat darinya.
Kelima: Tidak datang dalam Al-Qur’an nash yang menunjukkan bahwa riba ahli jahiliah adalah yang disebutkan pengharamannya dalam Al-Qur’an tanpa yang lainnya dari riba fadl dan nasi’ah. Akan tetapi nash-nash dalam Al-Qur’an datang secara umum sehingga masuk dalam keumumannya riba ahli jahiliah dan riba ahli Islam baik fadl maupun nasi’ah. Telah dijelaskan hal ini dalam jawaban terhadap perkataan si penuduh fitnah bahwa riba yang dikenal di jahiliah adalah yang turun Al-Qur’an tentangnya.
Bab
Al-Fattan berkata: “Arah yang membedakan antara riba nasi’ah yang jelas dan riba fadl (riba yang tersembunyi).” Ibn Rushd berkata dalam Bidayah al-Mujtahid: “Para ulama telah sepakat bahwa riba terdapat dalam dua hal, yaitu dalam jual beli dan dalam apa yang ditetapkan sebagai tanggungan dari jual beli atau pinjaman atau selainnya. Adapun riba dalam apa yang ditetapkan sebagai tanggungan, maka ia terbagi dua: pertama, jenis yang disepakati yaitu riba jahiliyah yang dilarang, yaitu mereka meminjamkan dengan tambahan dan menunda, maka mereka berkata ‘tunggulah aku, aku akan menambahkannya untukmu’, dan inilah yang dimaksud oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sabdanya dalam haji wada’: ‘Ketahuilah, sesungguhnya riba jahiliyah telah dihapuskan dan riba pertama yang aku hapuskan adalah riba milik Abbas bin Abdul Muthalib’. Yang kedua, letakkan dan percepatlah, dan ini diperselisihkan.”
Jawaban atas hal ini dari dua segi; pertama: dapat dikatakan bahwa telah disebutkan sebelumnya nash-nash yang menunjukkan bahwa riba fadl pada enam jenis adalah termasuk riba yang jelas dan pasti, bukan riba yang tersembunyi, maka hendaklah dirujuk kembali nash-nash tersebut, karena di dalamnya terdapat bantahan yang paling kuat terhadap pendapat al-Fattan.
Segi kedua: dapat dikatakan bahwa si penebar fitnahtelah mengutip dari perkataan Ibn Rushd tentang riba dalam apa yang ditetapkan sebagai tanggungan dan meninggalkan perkataannya tentang riba dalam jual beli, dan dia melakukan hal itu untuk memberi kesan kepada orang-orang yang tidak memiliki ilmu bahwa Ibn Rushd termasuk orang-orang yang membagi riba menjadi jelas dan tersembunyi serta mengatakan bahwa riba yang jelas adalah riba nasi’ah dan riba yang tersembunyi adalah riba fadl. Pembagian ini tidak ada dalam perkataan Ibn Rushd, dan telah disebutkan sebelumnya bahwa Ibn Rushd tidak memiliki pendapat yang menyelisihi apa yang datang dalam hadits-hadits shahih dan apa yang telah disepakati oleh para ulama bahwa riba terdiri dari dua jenis: nasi’ah dan tafadhul, dan bahwa riba dalam kedua jenis ini telah tetas dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ibn Rushd berkata dalam (Bidayah al-Mujtahid) setelah kalimat yang dikutip al-Fattan:
“Adapun riba dalam jual beli, maka sesungguhnya para ulama telah sepakat bahwa ia terdiri dari dua jenis: nasi’ah dan tafadhul, kecuali apa yang diriwayatkan dari Ibn Abbas yang mengingkari riba tafadhul berdasarkan apa yang diriwayatkannya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: ‘Tidak ada riba kecuali dalam nasi’ah’. Dan jumhur fuqaha berpendapat bahwa riba ada dalam kedua jenis ini karena hal itu telah tetas dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.”
Ibn Rushd juga berkata: “Para ulama sepakat bahwa tafadhul dan nasi’ keduanya tidak boleh dalam satu jenis dari jenis-jenis yang disebutkan dalam hadits Ubadah bin Shamit, kecuali apa yang dinukilkan dari Ibn Abbas. Hadits Ubadah adalah dia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ‘melarang menjual emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, garam dengan garam kecuali sama dengan sama, tunai dengan tunai. Barang siapa yang menambah atau meminta tambahan maka sungguh dia telah berbuat riba’. Hadits ini adalah nash dalam melarang tafadhul dalam satu jenis dari barang-barang ini. Adapun larangan nasi’ah di dalamnya maka telah tetas dari beberapa hadits lain, yang paling masyhur adalah hadits Umar bin Khattab, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Emas dengan emas adalah riba kecuali ambillah ini dan berikan itu, gandum dengan gandum kecuali ambillah ini dan berikan itu, kurma dengan kurma adalah riba kecuali ambillah ini dan berikan itu, jelai dengan jelai adalah riba kecuali ambillah ini dan berikan itu’. Hadits Ubadah mencakup larangan tafadhul dalam satu jenis, dan hadits Ubadah juga mencakup larangan nasi’ dalam dua jenis dari ini dan membolehkan tafadhul, dan itu dalam sebagian riwayat shahih, yaitu di dalamnya setelah menyebutkan larangan tafadhul pada enam jenis tersebut: ‘dan juallah emas dengan perak bagaimana kalian mau asalkan tunai dengan tunai, dan gandum dengan jelai bagaimana kalian mau asalkan tunai dengan tunai’. Dan semua ini disepakati di antara para fuqaha kecuali gandum dan jelai.” Selesai maksud dari perkataan Ibn Rushd. Dan di dalamnya cukup untuk membantah si penebar fitnahdan menjelaskan bahwa dia tidak menunaikan amanah dalam mengutip perkataan Ibn Rushd, karena dia hanya mengutip kalimat yang dia sangka mendukung perkataannya dalam membagi riba menjadi jelas dan tersembunyi. Dan dia berpaling dari mengutip kalimat yang menjelaskan arah Ibn Rushd dan menunjukkan bahwa dia bukan termasuk orang-orang yang mengatakan pembagian riba menjadi jelas dan tersembunyi.
Bab
Al-Fattan berkata: “Adapun Ibn al-Qayyim, menurutnya riba nasi’ah haram karena zatnya dengan pengharaman maqashid, dan itulah yang turun dalam Al-Quran al-Karim dan yang dilakukan oleh orang Arab pada masa jahiliyah, dan itulah riba yang tidak diragukan lagi sebagaimana dikatakan Ahmad bin Hanbal. Adapun riba fadl maka juga haram tetapi pengharaman wasail dari pintu sadd adz-dzaraia’, bukan pengharaman maqashid sebagaimana diharamkannya riba nasi’ah.”
Jawaban: dapat dikatakan bahwa si penebar fitnahtelah mengutip sebagian perkataan Ibn al-Qayyim tentang riba dengan makna dan menambahkan dalam perkataannya tentang riba nasi’ah “dan itulah yang turun dalam Al-Quran al-Karim” dan tambahan ini bukan dari perkataan Ibn al-Qayyim. Menempatkannya di tengah perkataannya bertentangan dengan amanah. Aku akan menyebutkan -insya Allah ta’ala- perkataan Ibn al-Qayyim dengan lafazhnya secara ringkas dan mengingatkan pada apa yang perlu diingatkan darinya.
Ibn al-Qayyim berkata dalam (I’lam al-Muwaqqi’in): “Riba ada dua jenis: jelas dan tersembunyi. Yang jelas diharamkan karena bahaya besar yang ada di dalamnya, dan yang tersembunyi diharamkan karena ia adalah wasilah menuju yang jelas. Pengharaman yang pertama adalah qashdan, dan pengharaman yang kedua adalah wasilah. Adapun yang jelas maka riba nasi’ah dan itulah yang mereka lakukan pada masa jahiliyah seperti menunda hutangnya dan menambahkannya dalam harta, dan setiap kali menundanya bertambah hartanya hingga seratus menjadi ribuan yang berlipat ganda, dan pada umumnya tidak melakukan itu kecuali orang yang tidak mampu dan membutuhkan.” Sampai dia berkata: “Dan Imam Ahmad ditanya tentang riba yang tidak diragukan, maka dia berkata: yaitu dia memiliki hutang lalu dia berkata kepadanya ‘apakah kamu bayar atau kamu tambahkan (riba)?’ Jika dia tidak membayarnya maka dia menambahkannya dalam harta dan menambahkannya dalam jangka waktu.” Kemudian dia menyebutkan hadits Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Sesungguhnya riba hanya dalam nasi’ah’. Ibn al-Qayyim berkata: “Seperti ini dimaksudkan untuk hashr al-kamal (pembatasan kesempurnaan) dan bahwa riba yang sempurna hanya dalam nasi’ah.” Dia berkata: “Adapun riba fadl maka pengharamannya dari pintu sadd adz-dzaraia’ sebagaimana disebutkan secara tegas dalam hadits Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: ‘Janganlah kalian menjual dirham dengan dua dirham karena aku khawatir atas kalian ar-rama’. Dan ar-rama adalah riba, maka beliau melarang mereka dari riba fadl karena apa yang dikhawatirkannya atas mereka dari riba nasi’ah.” Selesai maksud dari perkataan Ibn al-Qayyim rahimahullah ta’ala, dan di dalamnya perlu dipertimbangkan dari awal hingga akhir.
Adapun pembagiannya riba menjadi jelas dan tersembunyi dan perkataannya bahwa yang jelas adalah riba nasi’ah -maksudnya dan yang tersembunyi adalah riba fadl- maka itu adalah pembagian yang tidak memiliki dalil dari kitab, sunnah, ijma’, atau perkataan seorang pun dari para sahabat. Bahkan dalil menunjukkan sebaliknya yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: ‘Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sama dengan sama, tunai dengan tunai. Barang siapa yang menambah atau meminta tambahan maka sungguh dia telah berbuat riba, yang mengambil dan yang memberi dalam hal itu sama’. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Muslim, dan an-Nasa’i dari hadits Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu. Dan diriwayatkan oleh asy-Syafi’i, Ahmad, ad-Darimi, Muslim, dan ahli sunan dari hadits Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang serupa. Dan diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Muslim, dan an-Nasa’i dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang serupa, dan di dalamnya ada ringkasan di awalnya. Dalam riwayat Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Emas dengan emas dengan timbangan, sama dengan sama, dan perak dengan perak dengan timbangan, sama dengan sama. Barang siapa yang menambah atau meminta tambahan maka itu adalah riba’. Dalam hadits-hadits ini terdapat nash bahwa barang siapa yang menambah atau meminta tambahan dalam jual beli emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, garam dengan garam maka sungguh dia telah berbuat riba, dan dalam riwayat Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu “maka itu adalah riba”. Dalam nash ini terdapat dalil yang paling jelas bahwa riba dalam enam jenis termasuk riba yang jelas. Dan menunjukkan hal itu juga kisah Bilal radhiyallahu ‘anhu ketika dia menjual dua sha’ kurma yang jelek dengan satu sha’ kurma yang bagus, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata ketika itu: ‘Wahai, wahai, ini riba yang nyata, ini riba yang nyata, jangan lakukan’. Muttafaq ‘alaih dari hadits Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu. Dalam riwayat an-Nasa’i: ‘Wahai, ini riba yang nyata, jangan mendekatinya’. An-Nawawi berkata: “Maksud ‘ain ar-riba (riba yang nyata) adalah bahwa itu adalah hakikat riba yang haram.” Dalam riwayat Muslim bahwa seorang laki-laki menjual dua sha’ kurma jelek dengan satu sha’ kurma bagus, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Ini adalah riba, kembalikanlah’. Dalam riwayat lain beliau bersabda: ‘Celakalah kamu, kamu telah berbuat riba’. Dalam nash-nash ini terdapat dalil yang paling jelas bahwa riba fadl termasuk riba yang jelas, dan di dalamnya terdapat bantahan yang paling kuat terhadap orang yang mengatakan bahwa itu termasuk riba yang tersembunyi.
Adapun perkataannya bahwa yang tersembunyi diharamkan karena ia adalah wasilah menuju yang jelas dan bahwa yang pertama -yaitu riba nasi’ah- haram secara qashdan, dan bahwa pengharaman yang kedua -yaitu riba fadl- adalah pengharaman wasilah, maka itu adalah perkataan yang tidak memiliki dalil kecuali apa yang disebutkannya dari hadits Abu Said al-Khudri dan itu adalah hadits yang lemah sanadnya sebagaimana akan datang penjelasannya -insya Allah ta’ala- dan penjelasan bahwa itu dari hadits Ibn Umar, bukan dari hadits Abu Said.
Dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: ‘Barang siapa yang menambah atau meminta tambahan maka sungguh dia telah berbuat riba’ dan dalam riwayat: ‘maka itu adalah riba’ terdapat dalil yang paling jelas bahwa riba fadl haram secara qashdan dan pengharamannya bukan pengharaman wasilah. Menunjukkan hal itu juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Bilal: ‘Wahai, wahai, ini riba yang nyata, ini riba yang nyata, jangan lakukan’ dan dalam riwayat: ‘Wahai, ini riba yang nyata, jangan mendekatinya’ dan sabdanya dalam riwayat Muslim: ‘Ini adalah riba, kembalikanlah’ dan dalam riwayat bahwa beliau bersabda: ‘Celakalah kamu, kamu telah berbuat riba’. Dalam nash-nash ini terdapat bantahan yang paling kuat terhadap apa yang ada dalam perkataan Ibn al-Qayyim rahimahullah ta’ala berupa meremehkan urusan riba fadl dan menjadikannya termasuk riba yang tersembunyi serta perkataannya bahwa itu tidak diharamkan secara qashdan dan hanya diharamkan dengan pengharaman wasilah. Seandainya perkara itu sesuai dengan apa yang dituju Ibn al-Qayyim, maka seharusnya dikatakan: “Barang siapa yang menambah atau meminta tambahan maka sungguh dia telah berwasilah kepada riba.” Dan seharusnya dikatakan dalam kisah Bilal: “Jangan lakukan karena itu wasilah kepada riba.”
Adapun apa yang disebutkannya dari Imam Ahmad rahimahullah ta’ala bahwa beliau ditanya tentang riba yang tidak diragukan lalu beliau berkata: yaitu dia memiliki hutang lalu dia berkata kepadanya ‘apakah kamu bayar atau kamu tambahkan (riba)?’ Jika dia tidak membayarnya maka dia menambahkannya dalam harta dan menambahkannya dalam jangka waktu.
Jawabannya: dapat dikatakan bahwa perkataan ini diragukan ketetapannya dari Imam Ahmad rahimahullah ta’ala, karena maknanya menunjukkan bahwa selain riba ahli jahiliyah yang berkata “bayarlah atau tambahlah riba” semuanya diragukan. Makna ini menghapuskan semua yang datang dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sekitar tiga puluh hadits dari hadits-hadits yang tetas dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melarang riba fadl, dan dalam sebagiannya terdapat larangan riba fadl dan riba nasi’ah dalam enam jenis yang disebutkan dalam sebagian hadits yang diriwayatkan dari Abu Said al-Khudri, Ubadah bin Shamit, Abu Hurairah, dan Bilal radhiyallahu ‘anhum. Beliau bersabda dalam sebagian hadits ini: ‘Barang siapa yang menambah atau meminta tambahan maka sungguh dia telah berbuat riba, yang mengambil dan yang memberi dalam hal itu sama’. Beliau bersabda dalam sebagian riwayat: ‘Barang siapa yang menambah atau meminta tambahan maka itu adalah riba’. Beliau bersabda dalam sebagian riwayat: ‘Wahai, wahai, ini riba yang nyata, ini riba yang nyata, jangan lakukan’. Dalam riwayat beliau bersabda: ‘Wahai, ini riba yang nyata, jangan mendekatinya’. Dalam riwayat beliau bersabda: ‘Ini adalah riba, kembalikanlah’. Dalam riwayat beliau bersabda: ‘Celakalah kamu, kamu telah berbuat riba’. Beliau bersabda dalam hadits Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu: ‘Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali sama dengan sama dan jangan kalian lebihkan sebagiannya atas sebagian yang lain, dan janganlah kalian menjual perak dengan perak kecuali sama dengan sama dan jangan kalian lebihkan sebagiannya atas sebagian yang lain, dan janganlah kalian menjual darinya yang ghaib dengan yang hadir’. Beliau bersabda dalam hadits Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu: ‘Emas dengan perak adalah riba kecuali ambillah ini dan berikan itu, gandum dengan gandum adalah riba kecuali ambillah ini dan berikan itu, kurma dengan kurma adalah riba kecuali ambillah ini dan berikan itu, jelai dengan jelai adalah riba kecuali ambillah ini dan berikan itu’. Dalam riwayat: ‘Emas dengan emas ambillah ini dan berikan itu, perak dengan perak ambillah ini dan berikan itu, kurma dengan kurma ambillah ini dan berikan itu, gandum dengan gandum ambillah ini dan berikan itu, jelai dengan jelai ambillah ini dan berikan itu, tidak ada kelebihan di antara keduanya’. Dalam sebagian riwayat dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sama dengan sama, setara dengan setara, tunai dengan tunai. Jika jenis-jenis ini berbeda maka juallah bagaimana kalian mau asalkan tunai dengan tunai’. Dalam nash-nash ini dan selainnya yang telah disebutkan di awal kitab terdapat dalil yang paling jelas bahwa riba fadl dan riba nasi’ah diketahui dengan keyakinan yang tidak dapat dimasuki keraguan bagi orang yang memiliki sedikit ilmu dan pemahaman, apalagi Imam Ahmad yang telah diberi Allah bagian yang berlimpah dari ilmu kitab, sunnah, dan fikih hadits. Berdasarkan ini, sangat jauh jika beliau mengatakan tentang riba fadl dan riba nasi’ah yang bukan dengan cara ahli jahiliyah bahwa itu diragukan. Seandainya ini tetas dari Imam Ahmad, maka wajib menolaknya dengan apa yang datang dalam Al-Quran dan sunnah berupa penekanan dalam riba secara umum yang mencakup semua jenisnya dari tafadhul, nasi’ah, dan pinjaman yang menarik manfaat. Tidak ada perkataan seseorang dengan perkataan Allah ta’ala dan perkataan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam nash-nash juga dengan apa yang telah disebutkan dari hadits-hadits terdapat bantahan yang paling kuat terhadap makna riwayat yang disebutkan Ibn al-Qayyim dari Imam Ahmad rahimahullah ta’ala.
Adapun hadits Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Sesungguhnya riba hanya dalam nasi’ah’, telah disebutkan perkataan ulama tentangnya dan perkataan mereka bahwa itu dihamali pada jenis-jenis yang berbeda karena tidak ada riba di dalamnya dari segi tafadhul dan hanya ada riba di dalamnya dalam nasi’ah. Hendaklah dirujuk kembali apa yang telah disebutkan sebelumnya karena di dalamnya terdapat bantahan terhadap perkataan Ibn al-Qayyim bahwa itu dimaksudkan untuk hashr al-kamal dan bahwa riba yang sempurna hanya dalam nasi’ah.
Tidak tersembunyi apa yang ada dalam perkataan Ibn al-Qayyim berupa meremehkan urusan riba fadl dan itu bertentangan dengan apa yang tetas dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berupa penekanan di dalamnya ketika beliau bersabda: ‘Barang siapa yang menambah atau meminta tambahan maka sungguh dia telah berbuat riba, yang mengambil dan yang memberi dalam hal itu sama’. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingkari Bilal ketika dia menjual dua sha’ kurma jelek dengan satu sha’ kurma bagus dan beliau mempertegas pengingkaran kepadanya, maka beliau bersabda: ‘Wahai, wahai, ini riba yang nyata, ini riba yang nyata, jangan lakukan’. Dalam riwayat beliau berkata kepadanya: ‘Wahai, ini riba yang nyata, jangan mendekatinya’. Dalam riwayat beliau bersabda: ‘Ini adalah riba, kembalikanlah’. Dalam riwayat beliau bersabda: ‘Celakalah kamu, kamu telah berbuat riba’. Dalam nash-nash ini terdapat bantahan yang paling kuat terhadap apa yang ada dalam perkataan Ibn al-Qayyim berupa meremehkan urusan riba fadl dan bahwa itu bukan termasuk riba yang sempurna.
Adapun perkataannya: “Adapun riba fadl maka pengharamannya dari pintu sadd adz-dzaraia’ sebagaimana disebutkan secara tegas dalam hadits Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: ‘Janganlah kalian menjual dirham dengan dua dirham karena aku khawatir atas kalian ar-rama’. Dan ar-rama adalah riba, maka beliau melarang mereka dari riba fadl karena apa yang dikhawatirkannya atas mereka dari riba nasi’ah.”
Jawabannya dari beberapa segi; pertama: dapat dikatakan bahwa telah tetas dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari hadits Abu Said al-Khudri dan Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhuma bahwa beliau bersabda: ‘Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sama dengan sama, tunai dengan tunai. Barang siapa yang menambah atau meminta tambahan maka sungguh dia telah berbuat riba, yang mengambil dan yang memberi dalam hal itu sama’. Ini adalah lafazh hadits Abu Said radhiyallahu ‘anhu. Dalam sebagian riwayat dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Emas dengan emas dengan timbangan, sama dengan sama, dan perak dengan perak dengan timbangan, sama dengan sama. Barang siapa yang menambah atau meminta tambahan maka itu adalah riba’. Dalam nash ini terdapat dalil yang paling jelas bahwa riba fadl haram secara qashdan dan pengharamannya bukan dari pintu sadd adz-dzaraia’.
Menunjukkan hal itu juga bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mempertegas pengingkaran kepada Bilal ketika dia menjual dua sha’ kurma jelek dengan satu sha’ kurma bagus dan beliau berkata kepadanya: ‘Wahai, wahai, ini riba yang nyata, ini riba yang nyata, jangan lakukan’. Dalam riwayat beliau berkata kepadanya: ‘Wahai, ini riba yang nyata, jangan mendekatinya’. Dalam riwayat beliau bersabda: ‘Ini adalah riba, kembalikanlah’. Dalam riwayat beliau bersabda: ‘Celakalah kamu, kamu telah berbuat riba’. Nash-nash ini telah disebutkan di awal kitab, hendaklah dirujuk kembali karena di dalamnya terdapat bantahan yang paling kuat terhadap apa yang ada dalam perkataan Ibn al-Qayyim berupa meremehkan urusan riba fadl dan perkataannya…
Sesungguhnya pengharamannya adalah dari pintu sadd adz-dzari’ah (menutup jalan menuju kemaksiatan).
Aspek kedua: Dapat dikatakan bahwa hadits yang dijadikan dalil oleh Ibnu Qayyim untuk perkataannya dalam pengharaman riba fadhl bahwa itu dari pintu sadd adz-dzari’ah, tidak diriwayatkan dari Abu Said Al-Khudri radhiyallahu anhu, tetapi diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma secara marfu’ dan mauquf dari perkataannya dan dari perkataan ayahnya Umar bin Khaththab radhiyallahu anhu.
Adapun yang marfu’, maka telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad melalui jalur Abu Janab dari ayahnya, dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Janganlah kalian menjual dinar dengan dua dinar, dan jangan dirham dengan dua dirham, dan jangan sha’ dengan dua sha’, karena sesungguhnya aku khawatir kalian terkena ar-rama’, dan ar-rama’ itu adalah riba.”
Sanadnya sangat lemah karena diriwayatkan oleh Abu Janab Al-Kalbi dari ayahnya. Nama Abu Janab adalah Yahya bin Abi Hayyah, dan nama Abu Hayyah adalah Hayy. Para imam telah membicarakan Abu Janab dan ayahnya. Ali bin Al-Madini berkata: “Yahya bin Sa’id membicarakan Abu Janab dan ayahnya.”
Abu Janab telah dilemahkan oleh banyak imam di antaranya Yahya Al-Qaththan, Ibnu Sa’d, Utsman Ad-Darimi, Al-‘Ijli, Al-Juzajani, Ya’qub bin Sufyan, Abu ‘Ammar, dan Ad-Daruquthni. Amru bin Ali Al-Fallas berkata: “Matruk al-hadits (ditinggalkan haditsnya).” Ahmad berkata: “Hadits-haditsnya munkar.” An-Nasa’i berkata: “Bukan orang yang tsiqah, dia melakukan tadlis.” As-Saji berkata: “Shidiq namun munkar al-hadits.”
Ibnu Hibban dalam kitab Al-Majruhin berkata: “Dia termasuk orang yang melakukan tadlis terhadap orang-orang tsiqah dari apa yang didengarnya dari orang-orang dha’if, maka melekat padanya hadits-hadits munkar yang diriwayatkannya dari para ulama terkenal, maka Yahya bin Sa’id Al-Qaththan menganggapnya lemah dan Ahmad bin Hanbal menyerangnya dengan keras.” Kemudian Ibnu Hibban menyebutkan dari Yahya bin Ma’in bahwa dia berkata: “Abu Janab tidak ada apa-apanya.” Darinya juga dia berkata: “Dha’if, dha’if.”
Ibnu Hajar dalam Taqrib At-Tahdzib berkata: “Mereka melemahkannya karena banyaknya tadlisnya.”
Adapun ayahnya Hayy, telah disebutkan dari Yahya bin Sa’id bahwa dia membicarakannya. Al-Hafidz Ibnu Hajar berbeda pendapat tentangnya, dia berkata di satu tempat dalam Taqrib At-Tahdzib: “Dia maqbul (dapat diterima),” dan di tempat lain darinya: “Dia majhul (tidak dikenal).”
Dari apa yang saya sebutkan dari perkataan para ulama tentang Abu Janab Al-Kalbi, diketahui bahwa haditsnya tidak layak untuk dijadikan syahid, apalagi untuk dihujjahkan.
Adapun yang mauquf pada Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Isma’il bin Ibrahim yaitu Ibnu ‘Ulayyah, dia berkata: telah menceritakan kepada kami Ayyub dari Nafi’, dia berkata: Ibnu Umar radhiyallahu anhuma berkata: “Janganlah kalian menjual emas dengan emas dan perak dengan perak kecuali sama dengan sama, dan janganlah kalian memberikan kelebihan sebagian atas sebagian yang lain, dan janganlah kalian menjual sesuatu yang ghaib darinya dengan yang tunai, karena sesungguhnya aku khawatir kalian terkena ar-rama’, dan ar-rama’ itu adalah riba.”
Dia berkata: Maka seorang laki-laki menceritakan kepada Ibnu Umar hadits ini dari Abu Sa’id Al-Khudri yang menceritakannya dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Belum selesai perkataannya hingga dia membawanya masuk kepadaku pada Abu Sa’id dan aku bersamanya, lalu dia berkata: “Sesungguhnya orang ini menceritakan kepadaku darimu sebuah hadits, dia mengklaim bahwa engkau menceritakannya dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, apakah engkau mendengarnya?”
Dia berkata: “Penglihatan mataku dan pendengaran telingaku, aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: ‘Janganlah kalian menjual emas dengan emas dan perak dengan perak kecuali sama dengan sama, dan janganlah kalian memberikan kelebihan sebagian atas sebagian yang lain, dan janganlah kalian menjual sesuatu yang ghaib darinya dengan yang tunai.'”
Sanadnya shahih menurut syarat asy-Syaikhan. Al-Baihaqi telah meriwayatkannya dalam Sunan-nya melalui jalur Jarir bin Hazim, dia berkata: Aku mendengar Nafi’ berkata: Ibnu Umar menceritakan dari Umar radhiyallahu anhu tentang sharf (penukaran mata uang), dan dia tidak mendengar sesuatu tentang hal itu dari Nabi shallallahu alaihi wasallam. Dia berkata: Umar radhiyallahu anhu berkata: “Janganlah kalian berjual beli emas dengan emas dan perak dengan perak kecuali sama dengan sama, setara dengan setara, dan janganlah kalian memberikan kelebihan sebagiannya atas sebagian yang lain. Sesungguhnya aku khawatir kalian terkena ar-rama’.”
Dia berkata: Aku berkata kepada Nafi’: “Apa itu ar-rama’?” Dia berkata: “Riba.”
Dia berkata: Maka seorang laki-laki dari Anshar menceritakan kepadanya tentang Abu Sa’id Al-Khudri sebuah hadits. Nafi’ berkata: Maka dia mengambil tangan orang Anshar itu dan aku bersama mereka berdua hingga kami masuk kepada Abu Sa’id Al-Khudri, lalu dia berkata: “Wahai Abu Sa’id, orang ini menceritakan darimu hadits demikian dan demikian.” Dia berkata: “Apa itu?” Maka dia menyebutkannya. Dia berkata: “Ya, telah mendengar telingaku dan melihat mataku” – dia mengucapkannya tiga kali sambil menunjuk dengan jarinya sejajar dengan matanya – “dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan beliau bersabda: ‘Janganlah kalian berjual beli emas dengan emas dan janganlah kalian berjual beli perak dengan perak kecuali sama dengan sama, setara dengan setara, dan janganlah kalian menjual sesuatu dari keduanya yang ghaib dengan yang tunai, dan janganlah kalian memberikan kelebihan sebagiannya atas sebagian yang lain.'”
Telah diketahui dari riwayat Al-Baihaqi bahwa yang mauquf itu bukan dari perkataan Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, tetapi dia meriwayatkannya dari ayahnya Umar bin Khaththab radhiyallahu anhu, dan hal itu akan datang dalam apa yang diriwayatkan Malik dalam Al-Muwaththa’.
Telah jelas dari konteks hadits ini bahwa Ibnu Qayyim rahimahullah telah keliru dalam hadits, maka dia menjadikan yang mauquf darinya pada Ibnu Umar dan pada ayahnya Umar sebagai marfu’ kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam dan menjadikannya dari hadits Abu Sa’id Al-Khudri. Hadits Abu Sa’id tidak ada di dalamnya perkataan: “karena sesungguhnya aku khawatir kalian terkena ar-rama’, dan ar-rama’ itu adalah riba,” tetapi hal itu ada dalam yang mauquf pada Ibnu Umar radhiyallahu anhuma dan pada ayahnya Umar radhiyallahu anhu.
Adapun yang mauquf pada Umar bin Khaththab radhiyallahu anhu, telah diriwayatkan oleh Malik dalam Al-Muwaththa’ dengan dua sanad yang shahih:
Yang pertama: dari Nafi’ dari Abdullah bin Umar bahwa Umar bin Khaththab radhiyallahu anhu berkata: “Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali sama dengan sama dan janganlah kalian memberikan kelebihan sebagiannya atas sebagian yang lain, dan janganlah kalian menjual perak dengan perak kecuali sama dengan sama dan janganlah kalian memberikan kelebihan sebagiannya atas sebagian yang lain, dan janganlah kalian menjual perak dengan emas salah satunya ghaib dan yang lain tunai. Dan jika dia meminta waktu kepadamu hingga dia masuk ke rumahnya, maka jangan beri dia waktu. Sesungguhnya aku khawatir kalian terkena ar-rama’, dan ar-rama’ itu adalah riba.”
Sanad kedua: Malik meriwayatkannya dari Abdullah bin Dinar dari Abdullah bin Umar bahwa Umar bin Khaththab radhiyallahu anhu berkata: “Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali sama dengan sama dan janganlah kalian memberikan kelebihan sebagiannya atas sebagian yang lain, dan janganlah kalian menjual perak dengan perak kecuali sama dengan sama dan janganlah kalian memberikan kelebihan sebagiannya atas sebagian yang lain, dan janganlah kalian menjual sesuatu dari keduanya yang ghaib dengan yang tunai. Dan jika dia meminta waktu kepadamu hingga dia masuk ke rumahnya, maka jangan beri dia waktu. Sesungguhnya aku khawatir kalian terkena ar-rama’, dan ar-rama’ itu adalah riba.”
Telah jelas dari dua riwayat Malik bahwa Ibnu Umar radhiyallahu anhu telah meringkas yang mauquf yang datang dalam riwayat Ahmad dan Al-Baihaqi, maka dia tidak menyebutkan perkataannya di akhirnya: “Dan jika dia meminta waktu kepadamu hingga dia masuk ke rumahnya, maka jangan beri dia waktu. Sesungguhnya aku khawatir kalian terkena ar-rama’, dan ar-rama’ itu adalah riba.”
Ibnu Al-Atsir berkata dalam An-Nihayah fi Gharib Al-Hadits: “Ar-rama’ dengan fathah dan madd adalah tambahan atas apa yang halal. Diriwayatkan juga al-irma’, dikatakan arma asy-syai’a irma’an jika dia menambahkannya sebagaimana dikatakan arba.”
Tafsir ar-rama’ dengan riba mungkin dari perkataan Nafi’, karena dalam riwayat Jarir bin Hazim di Al-Baihaqi: “Aku berkata kepada Nafi’: ‘Apa itu ar-rama’?’ Dia berkata: ‘Riba.'” Dan mungkin dari perkataan Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, karena Malik meriwayatkannya melalui jalur Nafi’ dari Ibnu Umar dan melalui jalur Abdullah bin Dinar dari Ibnu Umar, dan dalam setiap riwayat ada tafsir ar-rama’ dengan riba. Dan mungkin dari perkataan Umar radhiyallahu anhu, wallahu a’lam.
Aspek ketiga: Dapat dikatakan bahwa telah datang dalam dua riwayat Malik di Al-Muwaththa’ sebuah kalimat yang tidak ada dalam riwayat Ahmad dan tidak dalam riwayat Al-Baihaqi, yaitu perkataannya: “Dan jika dia meminta waktu kepadamu hingga dia masuk ke rumahnya, maka jangan beri dia waktu. Sesungguhnya aku khawatir kalian terkena ar-rama’.”
Dalam kalimat ini ada faedah yang jelas yaitu: bahwa yang dikuatirkan Umar radhiyallahu anhu atas mereka dari ar-rama’ adalah apa yang terjadi karena perpisahan yang sebentar antara dua orang yang berjual beli seukuran salah satunya masuk ke rumahnya, maka jual beli ketika itu menjadi dari jual beli ghaib dengan tunai dan itu termasuk riba nasi’ah.
Telah tetap dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa beliau bersabda dalam jual beli emas dengan emas dan perak dengan perak: “Janganlah kalian menjual yang ghaib darinya dengan yang tunai” (Muttafaq alaih dari hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu anhu). Dalam riwayat Muslim: “Dan janganlah kalian menjual sesuatu yang ghaib darinya dengan yang tunai kecuali dengan tangan ke tangan.”
Dalam hadits shahih ini dan perkataan Umar radhiyallahu anhu: “Dan jika dia meminta waktu kepadamu hingga dia masuk ke rumahnya, maka jangan beri dia waktu. Sesungguhnya aku khawatir kalian terkena ar-rama'” ada dalil bahwa yang dimaksud dalam hal ini adalah riba nasi’ah yaitu jual beli yang ghaib dari emas dan perak dengan yang tunai (yaitu yang hadir), dan inilah ar-rama’ yang dikuatirkan Umar radhiyallahu anhu atas mereka.
Hal itu datang dengan tegas dalam sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Emas dengan perak adalah riba kecuali ha’a wa ha’a” (Muttafaq alaih dari hadits Umar bin Khaththab radhiyallahu anhu). At-Tirmidzi berkata: “Makna sabdanya ‘kecuali ha’a wa ha’a’ adalah dengan tangan ke tangan.”
Dalam penetapan bahwa jual beli emas dengan perak adalah riba kecuali ha’a wa ha’a ada dalil tentang disyaratkannya taqabudh (saling serah terima) di majlis akad dan mencegah perpisahan sebelumnya walaupun perpisahannya sebentar seukuran salah satu dari dua penjual masuk ke rumahnya, karena jika mereka berpisah sebelum taqabudh walaupun perpisahannya sebentar, maka jual beli ketika itu menjadi dari riba, dan itulah ar-rama’ yang dikuatirkan Umar radhiyallahu anhu atas mereka.
Aspek keempat: Dapat dikatakan bahwa hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu anhu telah mencakup dua kalimat: pertama dalam pengharaman riba fadhl, kedua dalam pengharaman riba nasi’ah, dan tidak ada di dalamnya yang menunjukkan bahwa pengharaman riba fadhl hanyalah untuk menutup jalan menuju riba nasi’ah.
Adapun kalimat pertama, di dalamnya ada larangan menjual perak dengan perak kecuali sama dengan sama dan larangan memberikan kelebihan sebagiannya atas sebagian yang lain. Al-isyfaf adalah tambahan dan memberikan kelebihan salah satunya atas yang lain.
Adapun kalimat kedua, di dalamnya ada larangan menjual yang ghaib dari emas atau perak dengan yang tunai darinya. An-najiz adalah yang dipercepat dan hadir. Dalam konteks hadits ada dalil yang paling jelas bahwa riba fadhl diharamkan secara qashdan (disengaja) dan pengharamannya bukan dari pintu sadd adz-dzari’ah.
Fasal
Al-Fattan berkata: “Terurut pada pembedaan antara riba nasi’ah dan riba fadhl hasil yang penting, yaitu bahwa ketika riba nasi’ah diharamkan karena zatnya dengan tahrim al-maqashid, dan riba fadhl diharamkan karena merupakan sarana dengan tahrim al-wasa’il bukan tahrim al-maqashid, maka tingkat pengharaman dalam riba nasi’ah lebih keras daripada riba fadhl. Oleh karena itu, riba nasi’ah tidak boleh kecuali untuk dlarurat yang memaksa seperti dlarurat yang membolehkan memakan bangkai dan darah. Adapun riba fadhl maka boleh karena kebutuhan, dan tidak tersembunyi bahwa kebutuhan lebih rendah dari dlarurat. Setiap kali kebutuhan mengharuskan bermu’amalah dengan riba fadhl maka itu dibolehkan, dan dari situ mengecillah wilayah riba ini jika berdiri kebutuhan untuk membolehkannya dalam sebagian bentuknya sehingga jelas dalam bentuk-bentuk ini bahwa tidak mungkin menjadikannya jalan menuju riba nasi’ah maka hilang sebab pengharaman.”
Jawaban tentang ini dari beberapa aspek:
Pertama: Dapat dikatakan bahwa si penebar fitnahtelah tergelincir dalam kalimat ini dengan kekeliruan yang berbahaya baginya dan bagi orang yang mengamalkan perkataannya yang batil, yaitu dalam anggapannya bahwa riba nasi’ah boleh karena dlarurat dan riba fadhl boleh karena kebutuhan. Kekeliruan besar ini adalah hasil kesimpulan buruk yang disimpulkannya dengan akalnya yang rusak dan diklaim sebagai hasil yang penting, padahal hakikatnya berbahaya dari binatang-binatang berbahaya yang membinasakan agama, karena menghalalkan riba dan mengajak manusia untuk menghalalkannya merusak agama lebih besar daripada kerusakan binatang-binatang bumi terhadap badan.
Al-Jauhari berkata: “Al-hammah adalah satu dari al-hawamm dan nama ini tidak jatuh kecuali pada yang ditakuti dari binatang buas.” Ibnu Al-Atsir berkata: “Al-hammah adalah setiap yang punya racun yang membunuh.” Ibnu Manzhur menyebutkan dalam Lisan Al-Arab dari Syamir bahwa dia berkata: “Al-hawamm adalah ular-ular dan setiap yang punya racun yang membunuh.”
Jika diketahui apa yang dikatakan ahli bahasa dalam ta’rif al-hammah bahwa itu adalah ular dan binatang buas yang membunuh dengan racunnya, maka hendaklah diketahui juga bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah menetapkan bahwa memakan riba termasuk al-mubiqat (yang membinasakan), dan yang memiliki sifat ini adalah hammah dari al-hawamm yang merusak agama.
Tidak diragukan bahwa bahaya riba terhadap agama lebih besar daripada bahaya racun yang membunuh terhadap badan, karena badan jika terkena racun binatang buas dan ular, akibatnya pada umumnya adalah kematian, dan kematian pasti bagi setiap makhluk, dan mungkin ada ketenangan bagi yang mati jika dia termasuk wali Allah. Adapun memakan riba, maka akan berujung pada pemiliknya kepada kebinasaan agama dan kepada keburukan yang besar di dunia, di barzakh, dan di akhirat.
Penjelasan hal itu dari beberapa aspek:
- Bahwa itu termasuk tujuh dosa besar yang membinasakan
- Bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melaknat pemakan riba, yang memberikannya, penulisnya, dan saksi-saksinya. Laknat adalah pengusiran dan penjauhan dari Allah dan dari kebaikan
- Bahwa Allah Ta’ala telah memberitahukan perang kepada para pelaku riba dari-Nya dan dari rasul-Nya shallallahu alaihi wasallam, dan betapa besar bahayanya dalam hal ini
- Bahwa banyak ulama telah tegas mengkafirkan orang yang menghalalkan riba dan tidak membedakan antara adanya dlarurat dan kebutuhan dengan tidak adanya keduanya
- Yang diriwayatkan Ibnu Jarir dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma bahwa dia berkata: “Barangsiapa yang terus-menerus melakukan riba tidak meninggalkannya, maka wajib atas imam kaum muslimin untuk meminta tobatnya. Jika dia meninggalkan (riba) maka baik, jika tidak maka penggal lehernya” – jika ini perkataan Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma terhadap orang yang terus melakukan riba, bagaimana dengan orang yang menghalalkannya dengan syubhat dan mengajak manusia untuk menghalalkannya, maka ini lebih pantas untuk diminta tobat, jika dia bertobat maka baik, jika tidak maka penggal lehernya
- Bahwa para pelaku riba disiksa di barzakh dengan berenang di sungai merah yang seperti darah atau memang dari darah dan disuapi batu-batu
- Yang diriwayatkan dari hadits Abu Hurairah secara marfu’ bahwa para pelaku riba perutnya di barzakh seperti rumah-rumah besar yang di dalamnya ada ular-ular yang terlihat dari luar perut mereka
- Yang diriwayatkan dari hadits Abu Sa’id secara marfu’ bahwa para pelaku riba dibelenggu di barzakh dan ditumpuk di jalan keluarga Fir’aun, maka keluarga Fir’aun menginjak-injak mereka pagi dan petang
- Bahwa para pelaku riba jika dibangkitkan dari kubur mereka disiksa dengan kegilaan atau yang menyerupai kegilaan sebagai hukuman bagi mereka dan untuk mencela mereka di hadapan kumpulan mahsyar
- Yang terbesar adalah para pelaku riba dikumpulkan ke neraka jahannam
Semua yang saya sebutkan di sini tentang bahaya riba terhadap para pelakunya telah dijelaskan sebelumnya dalam ayat-ayat dan hadits-hadits yang menunjukkan pengharaman riba dan dalam faedah-faedahnya, maka hendaklah dilihat kembali di awal kitab, dan hendaklah mukmin yang menasihati dirinya merenungkannya dengan sebenar-benar perenungan, dan hendaklah berhati-hati sekali dari hasil si penebar fitnahdan racunnya karena itu dari hasil kesesatan dan dari binatang-binatang yang membinasakan agama.
Aspek kedua: Dapat dikatakan bahwa penghalalalan dan pengharaman kembali kepada kitab Allah dan sunnah rasul-Nya shallallahu alaihi wasallam. Apa yang dihalalkan Allah dalam kitab-Nya atau dihalalkan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam maka halal, dan apa yang diharamkan Allah dalam kitab-Nya atau diharamkan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam maka haram. Pendapat dan kesimpulan tidak punya hak dalam penghalalalan dan pengharaman.
Barangsiapa menghalalkan sesuatu atau mengharamkannya dengan hanya pendapat dan kesimpulan, maka dia telah berbohong atas Allah dan mengoreksi Allah dan rasul-Nya shallallahu alaihi wasallam. Allah Ta’ala berfirman: “Dan janganlah kalian mengatakan terhadap apa yang disifatkan oleh lidah kalian secara dusta: ‘ini halal dan ini haram’ untuk mengada-adakan kedustaan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kedustaan terhadap Allah tidak akan beruntung. (Itu adalah) kesenangan sedikit, dan bagi mereka siksa yang pedih.” (An-Nahl: 116-117)
Jika hal ini diketahui, maka hendaklah diketahui juga bahwa si penebar fitnahtelah berani menghalalkan riba nasi’ah karena dlarurat dan menghalalkan riba fadhl karena kebutuhan, dan dia tidak bersandar dalam hal itu kepada dalil dari Al-Qur’an atau sunnah atau ijma’, karena tidak ada hal itu dalam ketiga ushul ini. Dia hanya bersandar kepada perkataan orang-orang yang bermain-main dengan agama, yaitu mereka yang dideskripsikan Syaikh Ahmad Syakir bahwa mereka bermain dengan Al-Qur’an dan mengklaim bahwa riba yang diharamkan adalah adl’af mudla’afah dan membolehkan apa yang tersisa dari jenis-jenis riba. Telah disebutkan sebelumnya perkataan beliau dan perkataan Syaikh Mahmud Syaltut dalam mencela mereka, maka hendaklah dilihat kembali di tengah-tengah kitab.
Jika si penebar fitnahberkata bahwa dia telah bergantung dalam kesimpulan menyesatkannya pada perkataan Ibnu Qayyim dalam membagi riba kepada jali dan khafi, bahwa yang jali adalah riba nasi’ah yang mereka lakukan di jahiliyyah dan bahwa pengharaman jenis ini adalah qashdan dan pengharaman riba fadhl adalah sarana karena itu jalan menuju yang jali.
Maka jawabannya adalah: bahwa tidak ada dalam perkataan Ibnu Qayyim yang bisa dijadikan pegangan si penebar fitnahdalam menghalalkan riba nasi’ah karena dlarurat dan menghalalkan riba fadhl karena kebutuhan. Ibnu Qayyim telah tegas mengharamkan dua jenis riba kecuali bahwa dia menjadikan pengharaman riba fadhl dari pintu sadd adz-dzari’ah. Telah saya sebutkan nash-nash hadits yang menunjukkan kebalikan perkataannya dalam fasal sebelum fasal ini, maka hendaklah dilihat kembali.
Dan dalam teks-teks yang tetap dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terdapat kecukupan dan kemanfaatan yang tidak memerlukan pendapat-pendapat manusia, dan tidak ada pendapat bagi siapa pun yang bertentangan dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Segi ketiga: Dapat dikatakan bahwa perkataan si penyebar fitnah itu saling membatalkan satu sama lain, karena dia telah menyatakan secara tegas di awal kesimpulannya yang menyesatkan bahwa riba nasi’ah haram karena zatnya dengan pengharaman yang berkaitan dengan tujuan, dan bahwa riba fadhl haram dengan pengharaman yang berkaitan dengan sarana karena ia merupakan sarana menuju riba nasi’ah. Kemudian dia membatalkan perkataannya tentang pengharaman tersebut dengan membolehkan riba nasi’ah karena darurat dan membolehkan riba fadhl karena hajat. Ini pada hakikatnya merupakan permainan terhadap agama, karena tidak ada dalam Al-Quran maupun dalam Sunnah maupun dalam ijma’ yang menunjukkan kebolehan riba nasi’ah karena darurat atau kebolehan riba fadhl karena hajat. Bahkan dalil-dalil dari Al-Quran dan Sunnah serta ijma’ semuanya menunjukkan pengharaman riba secara umum dengan pengharaman mutlak dan tidak ada di dalamnya pengecualian karena darurat maupun hajat. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman: “Dan Tuhanmu tidak pernah lupa.” (QS. Maryam: 64)
Segi keempat: Dapat dikatakan bahwa apa yang diklaim si penyebar fitnah tentang kebolehan riba nasi’ah karena darurat dan kebolehan riba fadhl karena hajat, maka hal itu tertolak dengan apa yang datang dalam Al-Quran dan Sunnah berupa penekanan keras dalam memakan riba secara umum. Di antara hal tersebut adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila,” (QS. Al-Baqarah: 275) dan firman-Nya Subhanahu wa Ta’ala di akhir ayat: “Maka barangsiapa yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah: 275) Dan firman-Nya Subhanahu wa Ta’ala: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.” (QS. Al-Baqarah: 278-279)
Dan di antara hal tersebut adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan” lalu beliau menyebutkannya dan di antaranya adalah memakan riba. Dan di antara hal tersebut adalah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat pemakan riba, yang memberikannya, pencatatnya, dan saksi-saksinya, dan hal itu telah datang dalam beberapa hadits shahih. Dan di antara hal tersebut adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Satu dirham riba yang dimakan seseorang dalam keadaan dia mengetahuinya lebih berat daripada tiga puluh enam kali zina.” Dan di antara hal tersebut adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Tidaklah tampak pada suatu kaum zina dan riba kecuali mereka menghalalkan bagi diri mereka adzab Allah.”
Dan apa yang datang dalam ayat-ayat dan hadits-hadits ini berupa penekanan keras dalam memakan riba, maka hal itu mencakup seluruh keadaan sebagaimana ditunjukkan oleh zhahir ayat-ayat dan hadits-hadits tersebut. Dan barangsiapa yang mengecualikan keadaan darurat dalam riba nasi’ah dan keadaan hajat dalam riba fadhl, maka dia telah menyelisihi Al-Quran dan Sunnah serta mensyariatkan dalam agama apa yang tidak diizinkan Allah.
Segi kelima: Dapat dikatakan bahwa darurat yang membolehkan memakan bangkai dan darah adalah takut atas jiwa dari kebinasaan jika tidak memakan bangkai atau darah sebanyak yang dapat menyambung hidupnya. Maka barangsiapa yang terpaksa karena darurat untuk memakan bangkai atau darah sedang dia tidak melampaui batas dan tidak menganiaya, maka boleh baginya memakannya dan tidak ada dosa atasnya. Adapun memakan riba, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengharamkannya dengan pengharaman mutlak dan Sunnah datang dengan mengharamkannya secara mutlak. Dan apa yang memiliki sifat seperti ini, maka tidak boleh bagi siapa pun untuk mengecualikannya karena darurat maupun hajat, karena itu termasuk mengoreksi Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam.
Segi keenam: Dapat dikatakan bahwa si penyebar fitnah telah mengqiyaskan darurat yang diklaim dalam riba nasi’ah dengan darurat yang membolehkan memakan bangkai dan darah, dan ini adalah qiyas yang rusak, dan ia sejenis dengan qiyas orang-orang yang berkata: “Sesungguhnya jual beli sama dengan riba.” Dan Allah telah menolak orang-orang yang berkata dengan perkataan yang rusak ini, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275) Adapun qiyas si penyebar fitnah, maka dapat ditolak dengan bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala telah membolehkan orang-orang yang terpaksa untuk memakan bangkai dan darah namun tidak membolehkan memakan riba karena darurat maupun selainnya, bahkan mengharamkannya dengan pengharaman mutlak dan mengancamnya dengan ancaman yang sangat keras. Dan ini menutup pintu penghalalkan untuk menghalalkan riba dengan dalih darurat yang diklaim dan hajat serta dalih-dalih batil lainnya.
Fasal
Si penyebar fitnah berkata: “Arah pemikiran yang membedakan antara riba yang disebutkan dalam Al-Quran Al-Karim yaitu riba yang jelas, dan riba yang disebutkan dalam hadits yaitu riba yang tersembunyi. Arah pemikiran ini membagi riba menjadi tiga macam; pertama: riba jahiliyah, yaitu riba yang diturunkan Al-Quran Al-Karim mengenainya, dan ciri pertamanya adalah pemilik hutang berkata kepada orang yang berhutang ketika jatuh tempo hutang: ‘Bayar atau riba.’ Kedua: riba nasi’ah yang disebutkan dalam hadits syarif, yaitu yang jauh lebih luas jangkauannya daripada riba jahiliyah, bahkan berbeda darinya dengan perbedaan yang jelas dalam banyak bentuk, yaitu menjual yang ditakar dengan yang ditakar dan yang ditimbang dengan yang ditimbang dan sejenis dengan sejenisnya secara tidak tunai, bukan secara tunai meskipun tanpa kelebihan. Ketiga: riba fadhl yang disebutkan dalam hadits syarif yaitu menjual yang ditakar atau ditimbang dengan sejenisnya dengan kelebihan.”
Jawabannya: Dapat dikatakan bahwa pembagian riba menjadi jelas dan tersembunyi adalah pembagian yang tidak ada dalilnya dari kitab maupun sunnah maupun ijma’ maupun pendapat seorang pun dari sahabat. Dan telah saya sebutkan bantahan terhadapnya dari teks-teks hadits yang tetap dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam setelah memaparkan perkataan Ibnu Al-Qayyim yang di dalamnya terdapat pembagian ini, maka hendaklah dirujuk, karena di dalamnya terdapat kecukupan dalam membantah kalimat si penyebar fitnah ini. Adapun perkataan: Bahwa riba jahiliyah adalah yang diturunkan Al-Quran Al-Karim mengenainya.
Jawabannya: Dapat dikatakan bahwa teks-teks Al-Quran bersifat umum sehingga masuk dalam keumumannya riba orang-orang jahiliyah dan riba orang-orang Islam. Dan telah saya sebutkan bantahan terhadap kalimat ini ketika si penyebar fitnah berkata: Bahwa riba yang dikenal pada masa jahiliyah adalah yang diturunkan Al-Quran mengenainya, maka hendaklah dirujuk pada apa yang telah lalu. Dan hendaklah dirujuk juga pada perkataan Al-Jashshah: “Sesungguhnya firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ‘dan mengharamkan riba’ telah mencakup pengharaman seluruh macam riba karena nama tersebut menyeluruh atas semuanya dari segi syara’.” Dan dia juga berkata: “Nama riba dalam syara’ mencakup beberapa makna; salah satunya: riba yang dipraktikkan orang-orang jahiliyah, kedua: kelebihan dalam jenis yang sama dari yang ditakar atau ditimbang, ketiga: nasi’ah.”
Fasal
Si penyebar fitnah berkata: “Arah pemikiran yang tidak mengharamkan kecuali riba jahiliyah yang disebutkan dalam Al-Quran saja ‘tidak ada riba kecuali dalam nasi’ah.'”
“Penganut arah pemikiran ini dengan Ibnu Abbas sebagai pemimpinnya berdalil dengan hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas sendiri dari Usamah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Tidak ada riba kecuali dalam nasi’ah’ Mereka tidak mengharamkan riba fadhl dan tidak mengharamkan kecuali riba nasi’ah. As-Subki telah menyebutkan dalam Takmilah Al-Majmu’ bahwa Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud dan Ibnu Umar dan Abdullah bin Az-Zubair dan Usamah bin Zaid dan Zaid bin Arqam dan Al-Bara’ bin ‘Azib, dan diriwayatkan dari Mu’awiyah apa yang kemungkinan menunjukkan persetujuan mereka, dan banyak dari tabi’in seperti ‘Atha’ dan Thawus dan Jabir bin Zaid dan Sa’id bin Jubair dan ‘Ikrimah dan fuqaha negeri-negeri mengikuti mereka – bahwa kelompok ini berpendapat bahwa riba hanya terjadi dalam nasi’ah dan mereka membolehkan riba tunai. Sa’id bin Jubair berkata: ‘Aku menemani Ibnu Abbas hingga dia meninggal, demi Allah dia tidak pernah kembali dari pendapatnya tentang sharf,’ yaitu pendapatnya tentang kebolehan kelebihan dalam jual beli emas dengan emas dan perak dengan perak dengan penyerahan tunai, dan membatasi riba pada riba nasi’ah yaitu riba Al-Quran Al-Karim. Dan Sa’id berkata: ‘Aku juga bertanya kepada Ibnu Abbas sebelum kematiannya dua puluh malam tentang sharf, maka dia tidak melihat ada masalah di dalamnya.’ Asy-Syafi’i berkata dalam kitab Ikhtilaf Al-Hadits: ‘Ibnu Abbas tidak melihat masalah pada satu dinar dengan dua dinar atau satu dirham dengan dua dirham secara tunai, namun melihat masalah dalam nasi’ah, demikian juga kebanyakan pengikutnya.'”
Jawaban tentang ini dari beberapa segi:
Pertama: Dapat dikatakan bahwa si penyebar fitnah tidak menunaikan amanah dalam apa yang dinukil dari As-Subki, karena dia telah mengubah ungkapannya dari yang seharusnya ada dalam (Takmilah Al-Majmu’) lalu merusaknya dengan apa yang dimasukkannya berupa perubahan dan penambahan yang murni kebohongan. Adapun perubahannya adalah dalam perkataannya: “Bahwa Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud dan Ibnu Umar dan Abdullah bin Az-Zubair dan Usamah bin Zaid dan Zaid bin Arqam dan Al-Bara’ bin ‘Azib dan banyak dari tabi’in seperti ‘Atha’ dan Thawus dan Jabir bin Zaid dan Sa’id bin Jubair dan ‘Ikrimah dan fuqaha negeri-negeri – bahwa kelompok ini berpendapat bahwa riba hanya terjadi dalam nasi’ah, dan mereka membolehkan riba tunai.” Demikianlah si penyebar fitnah menyusun ungkapan ini dan menisbatkannya kepada As-Subki, dan dia telah menggabungkan antara menyesatkan orang-orang bodoh dan berbohong kepada As-Subki.
Di antara penyesatan dan kebohongannya adalah dia menyebutkan dengan pasti tentang Abdullah bin Az-Zubair dan Usamah bin Zaid dan Zaid bin Arqam dan Al-Bara’ bin ‘Azib bahwa mereka membolehkan riba tunai dan berpendapat bahwa riba hanya terjadi dalam nasi’ah. Ini adalah kesalahan dan kebohongan karena As-Subki tidak memastikan ketetapan hal itu dari keempat orang ini, melainkan menyebutkannya dari mereka sebagai riwayat dengan bentuk tamridh.
Di antara penyesatan dan kebohongannya juga adalah perkataannya: “Dan banyak dari tabi’in seperti ‘Atha’ dan Thawus dan Jabir bin Zaid dan Sa’id bin Jubair dan ‘Ikrimah dan fuqaha negeri-negeri mengikuti mereka.” Ini adalah kesalahan dan kebohongan, karena As-Subki hanya menyebutkan dari mereka ‘Atha’ bin Abi Rabah seorang saja, kemudian berkata: “dan fuqaha Makkah.” Maka datanglah si penyebar fitnah yang berbicara tanpa mengetahui lalu menambahkan Thawus dan seterusnya, serta mengubah perkataannya “fuqaha Makkah” menjadi “fuqaha negeri-negeri.”
Dan telah lalu dalam menyebutkan ijma’ tentang pengharaman riba apa yang disebutkan Ibnu Al-Mundzir dari ulama negeri-negeri bahwa mereka berijma’ bahwa tidak boleh menjual emas dengan emas atau perak dengan perak atau gandum dengan gandum atau syair dengan syair atau kurma dengan kurma atau garam dengan garam dengan kelebihan baik tunai maupun tidak tunai, dan bahwa barangsiapa melakukan itu maka dia telah berbuat riba dan jual beli itu batal. Dia berkata: “Dan kami riwayatkan pendapat ini dari sekelompok sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan sekelompok yang banyak jumlahnya dari tabi’in.” As-Subki telah memindahkannya dalam (Takmilah Syarh Al-Muhadzdzab).
At-Tirmidzi berkata setelah menyebutkan hadits Abu Sa’id Al-Khudri bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali sama dengan sama dan perak dengan perak kecuali sama dengan sama, sebagian tidak boleh melebihi sebagian yang lain, dan janganlah kalian menjual darinya yang ghaib dengan yang hadir.” At-Tirmidzi berkata: “Dan pengamalan atas ini adalah di kalangan ahli ilmu dari sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan selain mereka.”
As-Subki memindahkan dalam (Takmilah Syarh Al-Muhadzdzab) dari Ibnu Abdul Barr bahwa dia berkata: “Aku tidak mengetahui perbedaan pendapat di antara imam-imam negeri-negeri di Hijaz dan Irak serta seluruh penjuru tentang bahwa dinar tidak boleh dijual dengan dua dinar atau lebih dari itu secara berat, dan dirham dengan dua dirham atau dengan tambahan apa pun atasnya, kecuali apa yang ada pada penduduk Makkah dahulu dan sekarang dari membolehkan kelebihan dalam hal itu jika secara tunai, mereka mengambilnya dari Ibnu Abbas.” Ibnu Abdul Barr berkata: “Dan tidak ada yang mengikuti Ibnu Abbas dalam pendapatnya tentang takwil hadits Usamah seorang pun dari sahabat maupun tabi’in maupun dari sesudah mereka dari fuqaha kaum muslimin kecuali sekelompok orang Makkah yang mengambil hal itu darinya dan dari sahabat-sahabatnya. Mereka terbantahkan dengan sunnah yang tetap yang merupakan hujjah atas siapa yang menyelisihinya dan mengabaikannya, dan tidak ada seorang pun yang menjadi hujjah atasnya.”
Dalam perkataan At-Tirmidzi dan Ibnu Al-Mundzir dan Ibnu Abdul Barr terdapat bantahan yang paling ampuh terhadap penyesatan dan kebohongan si penyebar fitnah kepada fuqaha negeri-negeri dan kepada As-Subki.
Kedua: Dapat dikatakan bahwa si penyebar fitnah telah keliru dalam apa yang dinukilnya dari perkataan As-Subki karena dia hanya membatasi pada memindahkan pendapat-pendapat yang dilihatnya mendukung arah pemikirannya yang batil yang tidak mengharamkan kecuali riba jahiliyah, dan berpaling dari apa yang disebutkan As-Subki tentang atsar-atsar tentang kembalinya Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud dan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhum dari pendapat mereka yang menyelisihi sunnah. Dan juga apa yang disebutkannya tentang keragu-raguan dalam kebenaran apa yang disebutkan dari Usamah bin Zaid dan Zaid bin Arqam dan Al-Bara’ bin ‘Azib dan Abdullah bin Az-Zubair radhiyallahu ‘anhum bahwa mereka membolehkan riba tunai dan berpendapat bahwa riba hanya terjadi dalam nasi’ah, dan apa yang disebutkannya tentang Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu bahwa dia tidak berpendapat dengan pendapat Ibnu Abbas meskipun apa yang dikatakannya itu juga menyimpang. Tidak tersembunyi apa yang ada dalam perbuatan si penyebar fitnah berupa tipuan dan penyesatan kepada orang-orang bodoh.
Dan telah saya sebutkan atsar-atsar yang menunjukkan kembalinya Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhuma dari pendapat tentang kebolehan menjual emas dengan emas dengan kelebihan dan perak dengan perak dengan kelebihan jika secara tunai, maka hendaklah dirujuk setelah fasal yang disebutkan di dalamnya ijma’ tentang pengharaman riba.
Dan telah lalu dalam hadits keenam dan tiga puluh dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa dia melarang riba fadhl, dan telah lalu dalam hadits ketiga dan dua puluh darinya bahwa dia berkata: “Dinar dengan dinar dan dirham dengan dirham, tidak ada kelebihan di antara keduanya,” inilah janji nabi kami kepada kami dan janji kami kepada kalian. Dan telah lalu dalam hadits kesembilan dan tiga puluh darinya bahwa dia berkata: “Emas dengan emas timbangan dengan timbangan, barangsiapa menambah atau meminta tambahan maka dia telah berbuat riba,” dan Allah, Ibnu Umar tidak berbohong kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
As-Subki berkata dalam (Takmilah Syarh Al-Muhadzdzab): “Adapun Ibnu Umar, telah lalu kembalinya dalam riwayat yang menunjukkan pendapatnya dan bahwa itu ada dalam Shahih Muslim dan terkenal darinya setelah itu dari berbagai jalan pendapatnya tentang pengharaman dan penekanannya dalam hal itu dalam riwayat-riwayat shahih yang tegas. Pendapat pertamanya tidak pernah terkenal darinya dan mungkin dia tidak menetapkan pendapatnya itu dalam suatu masa, bahkan kembali darinya dalam waktu dekat, wallahu a’lam.”
Dan telah lalu juga dalam hadits kedua puluh satu dan hadits kedua puluh dua dari Abu Al-Minhal – namanya Abdurrahman bin Muth’im Al-Bunani – dia berkata: Aku bertanya kepada Al-Bara’ bin ‘Azib dan Zaid bin Arqam tentang sharf, maka keduanya berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang menjual emas dengan perak secara hutang.” Muttafaq ‘alaih. Dalam riwayat Muslim: “Yang secara tunai tidak apa-apa dan yang secara tidak tunai adalah riba.”
Sharf adalah menjual perak dengan emas, disebutkan An-Nawawi dalam (Syarh Muslim) dari para ulama, dan telah lalu penyebutannya dalam faidah ketujuh belas dari faidah-faidah hadits-hadits yang menunjukkan pengharaman riba. Dalam hadits shahih ini terdapat bantahan yang paling ampuh terhadap siapa yang mengklaim bahwa Zaid bin Arqam dan Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhum adalah dari orang-orang yang tidak mengharamkan riba fadhl dan tidak mengharamkan kecuali riba nasi’ah.
Adapun Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma, As-Subki berkata dalam (Takmilah Syarh Al-Muhadzdzab): “Aku tidak mengetahui darinya tentang hal itu sesuatu kecuali riwayatnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: ‘Sesungguhnya riba hanya dalam nasi’ah’ Dan itu tidak cukup untuk menisbatkan pendapat ini kepadanya karena tidak mesti dari periwayatan berarti pendapat sesuai dengan zhahir yang diriwayatkan, karena kemungkinan maknanya menurutnya bertentangan dengan itu atau ada mu’aridh yang lebih kuat menurutnya.”
Adapun Abdullah bin Az-Zubair radhiyallahu ‘anhuma, As-Subki berkata dalam (Takmilah Syarh Al-Muhadzdzab): “Aku tidak menemukan sanad kepadanya dengan hal itu.”
Adapun Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu, telah lalu apa yang menunjukkan kembalinya dari pendapatnya tentang kebolehan kelebihan dalam menjual emas atau perak yang dibentuk dengan yang berbentuk batangan atau uang. As-Subki berkata dalam (Takmilah Syarh Al-Muhadzdzab): “Adapun Mu’awiyah, telah lalu bahwa dia tidak berpendapat dengan pendapat Ibnu Abbas meskipun apa yang dikatakannya juga menyimpang, dan sangka kepadanya ketika Umar radhiyallahu ‘anhu menulis kepadanya bahwa dia akan kembali dari hal itu.”
Dengan apa yang saya sebutkan dalam segi ini, terputuslah pegangan-pegangan yang dipegangnya si penyebar fitnah terhadap sebagian sahabat.
Ketiga: Dapat dikatakan bahwa telah mutawatir hadits-hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau melarang riba fadhl. Dan telah saya sebutkan di awal kitab tiga puluh hadits atau mendekati tiga puluh tentang hal itu, maka hendaklah dirujuk karena di dalamnya terdapat bantahan yang paling ampuh terhadap setiap yang berkata dengan kebolehan riba fadhl.
Ath-Thahawi berkata dalam kitabnya (Syarh Ma’ani Al-Atsar): “Sunnah datang dengan pengharaman riba dalam kelebihan emas dengan emas dan perak dengan perak serta seluruh barang-barang yang ditakar dan ditimbang sebagaimana disebutkan ‘Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka hal itu adalah riba yang diharamkan dengan sunnah dan atsar-atsar tentangnya mutawatir dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam hingga tegaklah hujjah dengannya.”
Kemudian Ath-Thahawi memaparkan hadits-hadits banyak tentang larangan riba fadhl. Dan telah lalu penyebutannya bersama hadits-hadits yang menunjukkan pengharaman riba dan dia berkata setelah memaparkannya: “Maka tetaplah dengan atsar-atsar yang mutawatir dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ini bahwa beliau melarang menjual perak dengan perak dan emas dengan emas dengan kelebihan, demikian juga seluruh barang-barang yang ditakar yang telah disebutkan dalam atsar-atsar yang kami riwayatkan ini, maka mengamalkannya lebih utama daripada mengamalkan hadits Usamah. Kemudian para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam setelah beliau telah berpendapat dalam hal itu sesuai dengan apa yang mutawatir dari atsar-atsar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga.”
Kemudian dia meriwayatkan dengan sanad shahih dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata: Umar berkhuthbah lalu berkata: “Janganlah salah seorang dari kalian membeli satu dinar dengan dua dinar atau satu dirham dengan dua dirham atau satu qafiz dengan dua qafiz, sesungguhnya aku takut atas kalian dari ar-rama’, dan sesungguhnya aku tidak didatangi oleh seorang yang melakukannya kecuali akan aku beri hukuman yang menyakitkan pada diri dan hartanya.”
Ath-Thahawi berkata: “Inilah Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu berkhuthbah dengan ini di atas mimbar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di hadapan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum, tidak ada di antara mereka yang mengingkarinya, maka hal itu menunjukkan persetujuan mereka kepadanya dalam hal itu.”
Kemudian telah diriwayatkan juga dalam hal itu dari Abu Bakar dan Ali dan selain keduanya dari sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam apa yang sejalan dengan hal itu juga. Kemudian dia meriwayatkan dengan sanad shahih dari Abu Qais maula Amr bin Al-‘Ash, dia berkata: Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu menulis kepada para panglima pasukan ketika mereka masuk Syam: “Amma ba’du, sesungguhnya kalian telah turun ke negeri riba, maka janganlah kalian jual beli emas dengan emas kecuali timbangan dengan timbangan, dan perak dengan perak kecuali timbangan dengan timbangan, dan makanan dengan makanan kecuali takaran dengan takaran.” Abu Qais berkata: “Aku membaca suratnya.”
Ath-Thahawi juga meriwayatkan dengan sanad shahih dari Abu Shalih As-Samman, dia berkata: Aku sedang duduk di sisi Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, maka datang seorang laki-laki lalu berkata: “Aku memiliki dirham-dirham yang tidak laku untukku dalam keperluanku, maka aku membeli dengannya dirham-dirham yang berlaku bagiku dan aku potong di dalamnya.” Maka Ali radhiyallahu ‘anhu berkata: “Belilah dengan dirhammu emas, kemudian belilah dengan emasmu perak, kemudian belanjakan untuk apa yang kamu mau.”
Dan juga diriwayatkan dengan sanad yang baik dari Syuraih dari Umar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Satu dirham dengan satu dirham, kelebihan di antara keduanya adalah riba”
Dan juga diriwayatkan dengan sanad yang shahih dari Salim bin Abdullah bin Umar, ia berkata: Umar dan Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma melarang dari jual beli dua dirham dengan satu dirham secara tunai dan mereka berkata: “Dirham dengan dirham dan dinar dengan dinar”
Dan juga diriwayatkan dengan sanad yang baik dari Abu Rafi’ ia berkata: Umar bin Khattab lewat bersamaku dan bersamanya ada perak, lalu ia berkata: “Buatkanlah untuk kami gelang-gelang untuk anak kami” Aku berkata: “Wahai Amirul Mukminin, aku memiliki gelang-gelang yang sudah jadi, jika engkau mau ambillah perak ini dan ambillah gelang-gelang itu.” Maka Umar radhiyallahu ‘anhu berkata: “Sama dengan sama” Aku berkata: “Ya.” Maka ia meletakkan perak di satu sisi timbangan dan gelang-gelang di sisi yang lain. Ketika timbangan seimbang, ia mengambil dengan salah satu tangannya dan memberikan dengan tangan yang lain.
Dan juga diriwayatkan dengan sanad yang baik dari Ali bin Rabah Al-Lakhmi, ia berkata: Kami dalam suatu peperangan bersama Fadhalah bin Ubaid radhiyallahu ‘anhu, lalu aku bertanya kepadanya tentang jual beli emas. Ia berkata: “Sama dengan sama, tidak ada kelebihan di antara keduanya.” Selesailah yang dimaksud dari apa yang disebutkan oleh Ath-Thahawi rahimahullahu ta’ala.
Dan dalam apa yang disebutkannya dari para sahabat radhiyallahu ‘anhum terdapat bantahan yang paling kuat terhadap setiap orang yang mengatakan bolehnya riba fadhl, terutama surat Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu kepada para panglima pasukan dengan larangan menjual emas dengan emas kecuali timbangan dengan timbangan, dan larangan menjual perak dengan perak kecuali timbangan dengan timbangan, dan larangan menjual makanan dengan makanan kecuali takaran dengan takaran. Dan tidak disebutkan dari seorang pun dari para panglima pasukan maupun dari para sahabat lainnya yang bersama mereka – dan mereka sangat banyak – bahwa mereka menyelisihi apa yang ada dalam surat Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu. Ini menunjukkan persetujuan mereka kepadanya.
Demikian juga khutbah Umar radhiyallahu ‘anhu di atas mimbar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan larangan membeli satu dinar dengan dua dinar, satu dirham dengan dua dirham, dan satu qafiz dengan dua qafiz, serta ancaman bagi siapa yang melakukan hal tersebut dengan hukuman yang menyakitkan pada diri dan hartanya. Dan tidak disebutkan dari seorang pun dari para sahabat bahwa ia mengingkari hal tersebut kepada Umar radhiyallahu ‘anhu. Ini menunjukkan persetujuan mereka kepadanya.
Demikian juga apa yang datang dari Ali bin Abi Thalib, Umar, anaknya Abdullah, dan Fadhalah bin Ubaid radhiyallahu ‘anhum tentang larangan kelebihan dalam jual beli emas dengan emas dan perak dengan perak.
Atsar-atsar ini bersama dengan apa yang telah disebutkan sebelumnya dari hadits-hadits dan atsar-atsar pada aspek kedua, semuanya memotong semua dalih yang dijadikan pegangan oleh si pembuat fitnah dan lainnya dari orang-orang yang tertipu dengan membolehkan riba fadhl.
Aspek Keempat: Bahwa dikatakan: Sesungguhnya Allah ta’ala memerintahkan orang-orang mukmin ketika berselisih untuk merujuk kepada-Nya dan kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Allah ta’ala berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu… Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (An-Nisa: 59)
Berkata Al-Baghawi: Firman-Nya ‘azza wa jalla: “Kemudian jika kamu berlainan pendapat” yaitu berselisih “tentang sesuatu” dari urusan agama kalian – dan perselisihan adalah perbedaan pendapat – “maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul” yaitu kepada Kitab Allah dan kepada Rasul-Nya selama ia masih hidup dan setelah wafatnya kepada sunnahnya. Rujuk kepada Kitab dan Sunnah adalah wajib jika ditemukan keduanya, jika tidak ditemukan maka jalannya adalah ijtihad. Selesai.
Dan Ibn Jarir meriwayatkan dari Mujahid dalam firman-Nya: “maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul” ia berkata: “kepada Allah” kepada Kitab-Nya, “dan kepada Rasul” kepada sunnah Nabi-Nya. Dan juga meriwayatkan dari Maimun bin Mihran dan Qatadah yang senada dengan itu.
Dan berkata Ibnu Katsir dalam firman-Nya ta’ala: “maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul”: “Berkata Mujahid dan beberapa orang dari salaf: yaitu kepada Kitab Allah dan sunnah Rasul-Nya. Dan ini adalah perintah dari Allah ‘azza wa jalla bahwa setiap hal yang diperselisihkan manusia di dalamnya dari pokok-pokok agama dan cabang-cabangnya hendaklah perselisihan dalam hal itu dirujukkan kepada Kitab dan Sunnah sebagaimana firman-Nya ta’ala: “Dan apa saja yang kamu perselisihkan, maka putusannya (terserah) kepada Allah.” (Asy-Syura: 10). Maka apa yang dihukumi oleh Kitab dan Sunnah serta keduanya bersaksi atas kebenarannya maka itulah yang hak. Dan apa yang ada setelah kebenaran selain kesesatan? Oleh karena itu Allah ta’ala berfirman: “jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian” yaitu kembalikanlah persengketaan dan kejahilan kepada Kitab Allah dan sunnah Rasul-Nya, maka berhukumlah kepada keduanya dalam apa yang terjadi di antara kalian “jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian”. Maka ini menunjukkan bahwa siapa yang tidak berhukum dalam tempat perselisihan kepada Kitab dan Sunnah dan tidak merujuk kepada keduanya dalam hal itu, maka ia bukanlah mukmin kepada Allah dan tidak pula kepada hari akhir. Dan firman-Nya: “Yang demikian itu lebih utama” yaitu berhukum kepada Kitab Allah dan sunnah Rasul-Nya serta rujuk kepada keduanya dalam memutuskan perselisihan adalah lebih baik “dan lebih baik akibatnya” yaitu dan lebih baik kesudahan dan kembalinya sebagaimana dikatakan As-Suddi dan lainnya. Selesai.
Dan apabila diketahui apa yang datang dalam ayat mulia tentang perintah mengembalikan pendapat-pendapat yang diperselisihkan kepada Kitab dan Sunnah, dan diketahui apa yang disebutkan pada aspek ketiga tentang mutawatirnya hadits-hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan larangan riba fadhl, maka hendaklah diketahui juga bahwa tidak ada perkataan bagi seorang pun di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka setiap perkataan yang menyelisihi hadits-hadits yang tsabit dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka ia tertolak kepada yang mengatakannya siapa pun dia. Dan barangsiapa menolak sesuatu dari perkataan-perkataan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam atau melawan perkataannya dengan perkataan orang lain maka ia berada di tepi jurang kebinasaan. Dan Allah ta’ala telah berfirman: “Maka hendaklah orang-orang yang menyelisihi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” (An-Nur: 63) Dan Allah ta’ala berfirman: “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukuman-Nya.” (Al-Hasyr: 7) Dan Allah ta’ala berfirman: “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” (Al-Ahzab: 36) Dan Allah ta’ala berfirman: “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (An-Nisa: 65)
Dan dalam ayat-ayat ini bersama ayat yang di dalamnya terdapat perintah rujuk kepada Allah dan kepada Rasul-Nya ketika berselisih, terdapat bantahan yang paling kuat terhadap arah si pembuat fitnah yang tidak mengharamkan kecuali riba jahiliyah saja. Dan arah yang batil ini berdasarkan empat pokok dari pokok-pokok kejahatan:
Pertama: Menyelisihi perkataan-perkataan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mutawatir darinya dalam larangan riba fadhl. Dan telah datang ancaman keras atas hal tersebut dalam ayat dari surat An-Nur.
Kedua: Menghalalkan apa yang dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari riba fadhl. Dan ini menunjukkan tidak adanya takwa pada si pembuat fitnah dan sedikitnya kepeduliannya terhadap hukuman keras yang diancamkan Allah kepada orang yang tidak mengambil apa yang datang dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak berhenti dari apa yang dilarang darinya.
Ketiga: Bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan menghalalkan riba fadhl yang telah Allah putuskan untuk dilarang melalui lisan Rasul-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam termasuk kesesatan yang nyata sebagaimana yang dinashkan dalam ayat dari surat Al-Ahzab.
Keempat: Menjauh dari menjadikan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai hakim dan tunduk kepada perkataan-perkataannya yang mutawatir darinya dalam larangan riba fadhl. Dan ini menunjukkan kemunafikan dan tidak beriman sebagaimana yang ditunjukkan oleh ayat dari surat An-Nisa yaitu firman-Nya ta’ala: “Dan apabila dikatakan kepada mereka: “Marilah (patuh) kepada apa yang telah diturunkan Allah dan kepada Rasul”, niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu.” (An-Nisa: 61)
Kemudian Allah Tabaraka wa Ta’ala bersumpah dengan Dzat-Nya yang mulia lagi suci untuk meniadakan keimanan dari orang yang tidak menjadikan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai hakim dalam perkara-perkara yang terjadi di dalamnya perselisihan dan pertengkaran, serta ridha dengan hukumnya dan tidak mendapati dalam dirinya keberatan dari apa yang diputuskan oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan tunduk kepadanya dengan sepenuhnya.
Maka hendaklah si pembuat fitnah dan pengikut-pengikutnya merenungi apa yang telah disebutkan sebelumnya dari ayat-ayat, dan janganlah mereka merasa aman bahwa mereka akan mendapat bagian yang banyak dari apa yang terkandung dalam ayat-ayat tersebut berupa ancaman keras dan peniadaan keimanan.
Dan telah meriwayatkan Abdullah bin Amr bin Al-Ash radhiyallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: “Tidak beriman salah seorang dari kalian hingga hawa nafsunya mengikuti apa yang aku bawa.” Berkata An-Nawawi dalam kitab Al-Arba’in miliknya: “Hadits shahih, kami riwayatkan dalam kitab Al-Hujjah dengan sanad yang shahih.” Kemudian ia berkata dalam pembahasan hadits ini: “Yaitu bahwa seseorang wajib atas dirinya untuk menyesuaikan amalnya dengan Kitab dan Sunnah serta menyelisihi hawa nafsunya dan mengikuti apa yang dibawa oleh beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan ini seperti firman-Nya ta’ala: “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.” Maka tidak ada bagi seorang pun di hadapan Allah ‘azza wa jalla dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam urusan dan tidak pula hawa nafsu.” Selesai.
Fasal
Dan si pembuat fitnah berkata: Hakikat yang tidak membutuhkan dalil. “Melalui kajian konsep riba dalam Sunnah yang suci, jelaslah bagi kita tanpa ruang untuk keraguan bahwa riba yang haram yang tidak diragukan lagi adalah riba yang disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam haji wada’ yang merupakan kali terakhir Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara kepada umatnya, di mana beliau bersabda: ‘Ketahuilah bahwa riba jahiliyah dihapuskan dan riba pertama yang aku hapuskan adalah riba Abbas bin Abdul Muthalib’ Dan kita tahu bahwa riba jahiliyah menurut kesepakatan para ulama adalah riba yang turun padanya Al-Quran dan cirinya adalah pemilik piutang berkata kepada yang berhutang ketika tiba waktu pembayaran hutang: bayarlah atau tambahkan bunga. Jika tidak membayar, maka yang berhutang menambah harta dan yang berpiutang menambah waktu.”
Dan jawaban atas ini dari beberapa aspek:
Pertama: Bahwa dikatakan: Sesungguhnya hakikat yang diklaim oleh si pembuat fitnah bukanlah hakikat menurut tahqiq, dan ia hanyalah hakikat dalam mengikuti hawa nafsu dan apa yang didorong oleh syaitan berupa menghalalkan riba fadhl dan juga riba nasi’ah selain riba yang dikatakan di dalamnya oleh yang berpiutang kepada yang berhutang: bayarlah atau tambahkan bunga. Inilah hakikat yang digembar-gemborkan oleh si pembuat fitnah dan diklaim bahwa ia tidak membutuhkan dalil.
Aspek Kedua: Bahwa dikatakan: Sesungguhnya hakikat yang tidak membutuhkan dalil adalah apa yang jatuh di dalamnya si pembuat fitnah berupa menentang Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengikuti selain jalan orang-orang mukmin yang mengharamkan apa yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam dari riba secara umum. Dan sama saja dalam hal itu riba jahiliyah, riba fadhl, dan riba nasi’ah yang bukan menurut cara orang-orang jahiliyah. Dan telah mutawatir hadits-hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan larangan riba secara umum. Maka hendaklah dirujuk pada awal kitab ini untuk mengetahui apa yang ada di dalamnya dari nash-nash yang menunjukkan pengharaman riba fadhl dan riba nasi’ah secara mutlak. Dan hendaklah diketahui juga bahwa si pembuat fitnah tidak peduli dengan perkataan-perkataan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam larangan riba fadhl dan riba nasi’ah yang bukan menurut cara riba jahiliyah, dan tidak peduli dengan membuang dan meninggalkannya di belakang punggungnya.
Aspek Ketiga: Bahwa dikatakan: Sesungguhnya hakikat si pembuat fitnah hasilnya adalah memisahkan antara Allah dan Rasul-Nya dan beriman kepada sebagian kitab dan tidak beriman kepada sebagiannya. Dan itu jelas dalam klaimnya bahwa riba yang tidak diragukan adalah riba jahiliyah yang diklaim bahwa padanya turun Al-Quran. Dan maksud perkataannya bahwa selain itu dari riba yang telah dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits-hadits yang mutawatir darinya maka ia diragukan menurut pandangannya. Dan barangsiapa meragukan sesuatu dari perkataan-perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tsabit darinya dan tidak peduli dengannya maka ia termasuk orang-orang yang memisahkan antara Allah dan Rasul-Nya, mau atau tidak mau. Dan barangsiapa yang bersifat demikian maka ia termasuk orang yang diragukan keislamannya, karena ia tidak merealisasikan persaksian bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Dan dari merealisasikannya adalah beriman kepada semua yang tsabit dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengamalkan apa yang diperintahkannya sesuai kemampuan serta menjauhi apa yang dilarang darinya. Dan dalil atas itu adalah firman Allah ta’ala: “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukuman-Nya.” (Al-Hasyr: 7) Dan firman-Nya ta’ala: “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (An-Nisa: 65) Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan beriman kepadaku dan kepada apa yang aku bawa. Jika mereka melakukan itu maka mereka terlindungi dariku darah dan harta mereka kecuali dengan haknya, dan perhitungan mereka kepada Allah.” Diriwayatkan Muslim dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Dan dalam hadits shahih ini terdapat dalil bahwa siapa yang menolak hadits-hadits yang tsabit dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam pengharaman riba fadhl dan riba nasi’ah maka ia tidak terlindungi darah dan hartanya.
Aspek Keempat: Bahwa dikatakan: Sesungguhnya tidak ada perbedaan dalam pengharaman antara apa yang datang dalam Al-Quran dan apa yang datang dalam Sunnah, karena semuanya dari sisi Allah, dan Rasul menyampaikan dari Allah. Allah ta’ala berfirman: “Dan Kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka.” (An-Nahl: 44) Dan Allah ta’ala berfirman: “Dan Allah menurunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) dan Al Hikmah (As Sunnah).” (An-Nisa: 113) Dan Al-Hikmah adalah Sunnah menurut pendapat yang paling shahih. Berkata Asy-Syafi’i rahimahullahu ta’ala: “Aku mendengar dari orang yang aku ridhai dari ahli ilmu Al-Quran berkata: Al-Hikmah adalah sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Diriwayatkan Al-Baihaqi dalam kitab Al-Madkhal. Dan berkata Hassan bin Athiyah salah seorang tabi’in: “Jibril turun kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Sunnah sebagaimana ia turun dengan Al-Quran.” Diriwayatkan Ad-Darimi dan rijal-rijalnya adalah rijal Shahih. Dan yang menunjukkan hal ini adalah firman Allah ta’ala tentang sifat Nabi-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya), yang diajarkan kepadanya oleh (Jibril) yang sangat kuat.” (An-Najm: 3-5)
Dan Ad-Darimi, At-Tirmidzi -dan ia menghasankannya- serta Ibnu Majah meriwayatkan dari Al-Miqdam bin Ma’dikarib radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Hampir-hampir seorang laki-laki bersandar di dipannya menceritakan hadits dariku lalu berkata: antara kita dan kalian adalah Kitab Allah, apa yang kita dapati di dalamnya yang halal maka kita halalkan dan apa yang kita dapati di dalamnya yang haram maka kita haramkan. Ketahuilah bahwa apa yang diharamkan Rasulullah adalah seperti apa yang diharamkan Allah.”
Dan dalam hadis ini terdapat bantahan yang paling tegas terhadap si penebar fitnah yang membedakan antara riba jahiliyah dan riba yang datang dalam Sunnah dengan larangan terhadapnya dan penekanan kerasnya serta laknat terhadap orang yang memakannya, memberikannya, menuliskannya dan menyaksikannya. Dia mengharamkan riba jahiliyah dan mengklaim bahwa pengharamannya tidak diragukan lagi namun menghalalkan riba nasi’ah ketika dalam keadaan darurat dan riba fadhl ketika dalam keadaan hajat sebagaimana telah disebutkan secara tegas dalam hasil yang buruk yang dia simpulkan dengan akalnya yang rusak. Ini termasuk beriman kepada sebagian Al-Kitab dan tidak beriman kepada sebagian yang lain.
Segi kelima: bahwa dapat dikatakan: sesungguhnya si penebar fitnah tidak lepas dari salah satu dari dua perkara; apakah dia memiliki pemahaman terhadap Sunnah yang suci sebagaimana diklaim pada awal perkataannya dalam kalimat yang telah disebutkan sebelumnya, ataukah dia tidak mengetahui Sunnah dan klaimnya mempelajari konsep riba dalam Sunnah dibangun atas dasar dugaan belaka. Jika yang pertama, maka berpaling darinya terhadap hadis-hadis yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang larangan riba fadhl adalah karena kebandegan dan keras kepala dalam menolak Sunnah yang tegas. Jika yang kedua, maka dia telah mengikuti sesuatu yang tidak dia ketahui sehingga menghalalkan sebagian riba dan mengharamkan sebagian lainnya hanya berdasarkan pendapat dan kecenderungannya yang menyesatkan. Ini adalah haram yang sangat dilarang karena mengandung kebohongan terhadap Allah dan berkata terhadap-Nya tanpa ilmu. Allah Ta’ala berfirman: “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya” (Surat Al-Isra: 36), dan Allah Ta’ala berfirman: “Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disifatkan oleh lidah-lidahmu secara dusta: ‘Ini halal dan ini haram’, supaya kamu mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. (Yang demikian itu adalah) kesenangan yang sedikit, dan bagi mereka azab yang pedih” (Surat An-Nahl: 116-117), dan Allah Ta’ala berfirman: “Katakanlah: ‘Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan keterangan untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui'” (Surat Al-A’raf: 33).
Segi keenam: bahwa dapat dikatakan: jika si penebar fitnah telah mempelajari konsep riba dalam Sunnah yang suci sebagaimana yang dia klaim, maka dalil apa yang dimilikinya untuk menghalalkan riba fadhl karena hajat dan menghalalkan riba nasi’ah karena darurat, padahal tidak ada dalam Sunnah yang menunjukkan hal itu sama sekali.
Dan alasan apa yang dimilikinya dalam menolak hadis-hadis mutawatir tentang larangan riba fadhl tanpa pengecualian hajat, padahal dalam sebagiannya terdapat larangan terhadap riba fadhl dan riba nasi’ah secara umum, dan tidak ada di dalamnya pengecualian darurat maupun hajat. Apa yang pengharamannya bersifat mutlak tanpa pengecualian, maka tidak ada seorang pun yang boleh mengecualikan darinya sesuatu yang tidak dikecualikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman: “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata” (Surat Al-Ahzab: 36), dan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika aku melarang kalian dari sesuatu maka jauhilah” – diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Bukhari, Muslim, Nasa’i dan Ibnu Majah.
Dan dalam ayat yang mulia dan hadis tersebut terdapat bantahan yang paling tegas terhadap si penebar fitnah yang telah menjadikan bagi dirinya pilihan dalam menghalalkan riba fadhl karena hajat dan menghalalkan riba nasi’ah karena darurat, sehingga dia menyelisihi nash ayat yang mulia dan menyelisihi sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Jika aku melarang kalian dari sesuatu maka jauhilah”.
Dan alasan apa bagi si penebar fitnah dalam menolak sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali sama dengan sama dan jangan kalian lebihkan sebagiannya atas sebagian yang lain dan jangan kalian menjual perak dengan perak kecuali sama dengan sama dan jangan kalian lebihkan sebagiannya atas sebagian yang lain dan jangan kalian menjual darinya yang ghaib dengan yang hadir” dan dalam riwayat: “kecuali tunai dengan tunai” dan dalam riwayat: “Janganlah kalian menjual emas dengan emas dan perak dengan perak kecuali timbangan dengan timbangan sama dengan sama setara dengan setara”.
Dan alasan apa yang dimilikinya dalam menolak sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Emas dengan emas dan perak dengan perak dan gandum dengan gandum dan syair dengan syair dan kurma dengan kurma dan garam dengan garam sama dengan sama tunai dengan tunai, maka barangsiapa menambah atau meminta tambahan maka sungguh dia telah berbuat riba, yang mengambil dan yang memberi dalam hal itu sama”.
Dan alasan apa yang dimilikinya dalam menolak sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Emas dengan perak adalah riba kecuali ini dengan ini, dan gandum dengan gandum adalah riba kecuali ini dengan ini, dan kurma dengan kurma adalah riba kecuali ini dengan ini, dan syair dengan syair adalah riba kecuali ini dengan ini” dan dalam riwayat: “Emas dengan emas ini dengan ini, dan perak dengan perak ini dengan ini, dan kurma dengan kurma ini dengan ini, dan gandum dengan gandum ini dengan ini, dan syair dengan syair ini dengan ini tidak ada kelebihan di antara keduanya”.
Dan alasan apa yang dimilikinya dalam menolak sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang menjual dua sha’ kurma buruk dengan satu sha’ kurma yang baik: “Aduh aduh, hakikat riba hakikat riba jangan lakukan, tetapi jika kamu ingin membeli maka juallah kurma itu dengan jual beli yang lain kemudian belilah dengannya” dan dalam riwayat bahwa beliau bersabda: “Aduh hakikat riba jangan mendekatinya” dan dalam riwayat bahwa beliau bersabda: “Ini riba maka kembalikanlah” dan dalam riwayat bahwa beliau bersabda kepada lelaki tersebut: “Kamu melipatgandakan, kamu berbuat riba jangan mendekati ini” dan dalam riwayat bahwa beliau bersabda kepadanya: “Celakalah kamu, kamu berbuat riba”.
Maka ini adalah nash-nash yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang pengharaman riba fadhl dan nasi’ah, maka wajib mengamalkannya dan tidak boleh menolak sesuatu pun darinya. Dan barangsiapa menolak sesuatu darinya maka dia berada di tepi kebinasaan. Dan apa yang datang dalam sebagian nash tentang perintah mengembalikan riba fadhl maka itu serupa dengan apa yang datang dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang meletakkan riba jahiliyah.
Maka yang wajib atas si penebar fitnah dan atas setiap orang yang serupa dengannya adalah bertakwa kepada Allah dan tidak menolak sesuatu dari hadis-hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak membenturkan sebagiannya dengan sebagian yang lain karena sesungguhnya hal itu bukanlah perkara yang ringan, bahkan akibatnya sangat buruk.
Segi ketujuh: bahwa dapat dikatakan: sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan riba Abbas dan lainnya dari riba jahiliyah karena pada saat itu masih tersisa dalam tanggungan para yang berhutang dan Islam telah membatalkannya, maka karena itulah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkannya. Dan seperti itu pula sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada lelaki yang menjual dua sha’ kurma buruk dengan satu sha’ kurma yang baik: “Ini riba maka kembalikanlah”. Sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan riba Abbas dan lainnya dari riba jahiliyah dan tidak membenarkan mereka atasnya, demikian pula beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan mengembalikan riba fadhl dan tidak membenarkan lelaki itu atasnya. Maka telah sepakat hukum beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam meletakkan riba jahiliyah dan dalam mengembalikan riba fadhl. Mengamalkan hukum ini adalah wajib yang pasti dan tidak boleh bagi seorang pun menyelisihinya. Dan barangsiapa mengamalkannya dalam riba jahiliyah namun menyelisihinya dalam riba fadhl sebagaimana yang dilakukan si penebar fitnah maka sungguh dia telah menghadapkan dirinya kepada bahaya yang besar, karena Allah Ta’ala berfirman: “Maka hendaklah orang-orang yang menyelisihi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih” (Surat An-Nur: 63). Imam Ahmad berkata: “Tahukah kamu apa itu fitnah? Fitnah adalah syirik, mungkin ketika dia menolak sebagian perkataannya akan jatuh di hatinya sesuatu dari kesesatan sehingga binasa”. Maka hendaklah si penebar fitnah berhati-hati dari apa yang Allah peringatkan dalam ayat yang mulia ini, mungkin dia mendapat bagian yang banyak dari apa yang disebutkan di dalamnya sedang dia tidak sadar.
Adapun perkataannya: bahwa kali terakhir Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara kepada umatnya adalah pada haji wada’ ketika beliau bersabda: “Ketahuilah bahwa riba jahiliyah telah dihapuskan dan riba pertama yang aku hapuskan adalah riba Abbas bin Abdul Muthalib”.
Maka jawabannya: dapat dikatakan: ini adalah perkataan yang membuat orang yang kehilangan anak tertawa, dan seharusnya diletakkan dalam buku-buku yang memuat perkataan orang-orang bodoh dan dungu. Sungguh cocok untuk si penebar fitnah ini perkataan penyair:
Sesungguhnya dalam berpaling ada penutup kebodohan Kamu menjadikannya sebagai yang paling terkenal di antara manusia di negeri
Apakah si penebar fitnah yang mengoceh tentang apa yang tidak dia ketahui mengira bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan berbicara dengan umatnya setelah beliau berkata kepada mereka dalam haji wada’: “Ketahuilah bahwa riba jahiliyah telah dihapuskan” sehingga beliau tidak berbicara kepada mereka setelah itu hingga wafat? Tidakkah orang yang memaksakan diri ini mengetahui apa yang tidak dia ketahui bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak meninggalkan berbicara dengan umatnya baik secara berkelompok maupun individu hingga kematian menimpa beliau? Beliau ketika dalam kondisi menghadapi kematian memperingatkan mereka dari menjadikan kubur-kubur sebagai masjid dan berwasiat kepada mereka tentang shalat dan apa yang dimiliki tangan kanan mereka. Aisyah dan Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhum berkata: “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kondisi sekarat, beliau meletakkan kain kecilnya di wajahnya, jika merasa sesak dengan kain itu beliau singkapkan dari wajahnya lalu berkata dalam kondisi seperti itu: ‘Laknat Allah atas orang-orang Yahudi dan Nasrani, mereka menjadikan kubur para nabi mereka sebagai masjid'” Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Beliau memperingatkan seperti yang mereka lakukan” – diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Bukhari, Muslim, Nasa’i dan Darimi.
Dan dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika dalam kondisi sekarat: “Shalat shalat dan apa yang dimiliki tangan kanan kalian” maka beliau terus mengucapkannya dan lidahnya hampir tidak mampu mengucapkannya – diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah, dan dalam riwayat Ahmad: maka beliau terus mengucapkannya dan hampir tidak mampu lidahnya mengucapkannya. Imam Ahmad juga meriwayatkan dari Anas radhiyallahu ‘anhu dia berkata: “Kebanyakan wasiat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika kematian mendatanginya adalah: ‘Shalat dan apa yang dimiliki tangan kanan kalian'” hingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkumur-kumur dengan itu di dadanya dan hampir tidak mampu lidahnya mengucapkannya.
Jika si penebar fitnah berkata: sesungguhnya yang dia maksud adalah khutbah dan bahwa kali terakhir dari khutbah-khutbah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang di dalamnya beliau bersabda: “Ketahuilah bahwa riba jahiliyah telah dihapuskan dan riba pertama yang aku hapuskan adalah riba Abbas bin Abdul Muthalib”.
Maka jawaban dari dua segi; pertama: dapat dikatakan: jika maksudnya adalah khutbah dan dia mengganti lafazh khutbah dengan mukhathobah (percakapan) maka tidak tersembunyi apa yang ada dalam perkataannya dari kesalahan dalam ungkapan, karena khutbah adalah satu hal dan mukhathobah adalah hal lain. Ibnu Manzhur berkata dalam Lisan Al-Arab: “Abu Ishaq berpendapat bahwa khutbah menurut orang Arab adalah kalam nasar yang bersajak dan semisalnya”. Dan dia menyebutkan dari pemilik At-Tahdzib bahwa dia berkata: “Khutbah seperti risalah yang memiliki awal dan akhir”. Demikian pula Zajjaj berkata: “Sesungguhnya khutbah dengan dhammah adalah yang memiliki awal dan akhir seperti risalah”, dinukil oleh Nawawi darinya dalam Tahdzib Al-Asma wa Al-Lughat.
Adapun mukhathobah adalah saling bertukar dalam pembicaraan. Pemilik Al-Muhkam berkata: “Khithob dan mukhathobah adalah saling bertukar pembicaraan”, dinukil oleh Nawawi darinya dalam Tahdzib Al-Asma wa Al-Lughat. Demikian pula Ibnu Manzhur berkata dalam Lisan Al-Arab: “Sesungguhnya khithob dan mukhathobah adalah saling bertukar pembicaraan. Dia berkata: dan sungguh dia telah berbicara kepadanya dengan pembicaraan mukhathobah dan khithaban dan mereka berdua saling bermukhathobah”.
Segi kedua: dapat dikatakan: sesungguhnya khutbah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Arafah dan itulah yang di dalamnya beliau bersabda: “Ketahuilah bahwa riba jahiliyah telah dihapuskan” bukanlah khutbah terakhir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan beliau telah berkhutbah kepada manusia pada hari nahr di Mina, kemudian berkhutbah kepada mereka di tengah hari-hari tasyriq, kemudian berkhutbah kepada mereka antara Mekah dan Madinah di suatu mata air yang disebut Khum, kemudian beliau tidak berhenti berkhutbah kepada mereka pada hari-hari Jumat hingga beliau sakit dengan sakit yang menyebabkan beliau wafat. Dan khutbah terakhir yang beliau sampaikan adalah dalam sakit kematiannya shallallahu ‘alaihi wa sallam dan hal itu telah datang dalam beberapa hadis, di antaranya hadis Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma dia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dalam sakitnya yang menyebabkan beliau wafat dengan kain yang telah diikat dengan ikat kepala berwarna hitam hingga beliau duduk di atas mimbar…” maka dia menyebutkan hadis tentang wasiat kepada Anshar, dan berkata di akhirnya: “Maka itu adalah majelis terakhir yang dihadiri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam” – diriwayatkan oleh Bukhari, dan dalam riwayat dia berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam naik ke mimbar dan itu adalah majelis terakhir yang beliau hadiri…” maka dia menyebutkan hadis tentang wasiat kepada Anshar.
Dan di antaranya hadis Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu dia berkata: “Abu Bakar dan Abbas radhiyallahu ‘anhuma melewati salah satu majelis Anshar dan mereka menangis, lalu berkata: apa yang membuat kalian menangis? Mereka berkata: kami mengingat majelis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama kami. Lalu masuk kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan memberitahukan hal itu kepada beliau. Dia berkata: maka keluarlah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan telah diikat di kepalanya pinggiran kain. Dia berkata: maka beliau naik ke mimbar dan tidak naik lagi setelah hari itu…” maka dia menyebutkan hadis tentang wasiat kepada Anshar – diriwayatkan oleh Bukhari.
Dan di antaranya hadis Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu dia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar kepada kami dalam sakitnya yang menyebabkan beliau wafat dalam keadaan mengikat kepalanya. Dia berkata: maka aku mengikutinya hingga beliau naik ke atas mimbar lalu bersabda: ‘Sesungguhnya seorang hamba ditawarkan kepadanya dunia dan perhiasannya maka dia memilih akhirat'” maka dia menyebutkan hadis tentang tangisan Abu Bakar ketika mendengar ini dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata di akhirnya: kemudian turunlah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari mimbar dan tidak terlihat lagi di atasnya hingga saat ini” – diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Darimi.
Dan dalam hadis-hadis ini terdapat bantahan yang paling tegas terhadap perkataan si penebar fitnah bahwa kali terakhir Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara kepada umatnya adalah ketika beliau berkata dalam haji wada’: “Ketahuilah bahwa riba jahiliyah telah dihapuskan dan riba pertama yang aku hapuskan adalah riba Abbas bin Abdul Muthalib”.
Adapun perkataannya: “Dan kami mengetahui bahwa riba jahiliyah menurut kesepakatan para ulama adalah riba yang turun di dalamnya Al-Quran Al-Karim”.
Maka jawabannya dari beberapa segi; pertama: dapat dikatakan: sesungguhnya ayat-ayat yang turun tentang pengharaman riba dan ancaman keras atas orang yang memakannya tidak ada di dalamnya pengkhususan riba jahiliyah tanpa yang lainnya dari riba fadhl dan riba nasi’ah yang bukan atas cara riba jahiliyah, bahkan ayat-ayat itu umum untuk semua jenis riba. Dan telah datang penjelasan tentang hal itu dalam hadis-hadis sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan telah disebutkan sebelumnya maka hendaklah dirujuk kembali. Di dalamnya terdapat bantahan yang paling tegas terhadap si penebar fitnah yang berusaha membatasi riba yang diharamkan pada riba jahiliyah dan mengklaim bahwa itulah riba yang tidak diragukan.
Segi kedua: dapat dikatakan: sesungguhnya si penebar fitnah telah memfitnah para ulama ketika mengklaim bahwa mereka sepakat bahwa riba yang turun di dalamnya Al-Quran adalah riba jahiliyah. Kesepakatan yang diklaim ini tidak ada dalam buku-buku tafsir yang masyhur, maka tidak disebutkannya oleh Ibnu Jarir maupun Ibnu Abi Hatim maupun Baghawi maupun yang lain dari para mufassir besar. Dan itu tertolak dengan apa yang disebutkan oleh Baghawi, Ibnu Al-Jauzi dan Razi dalam sebab turunnya firman Allah Ta’ala: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman” (Surat Al-Baqarah: 278). Ibnu Al-Jauzi berkata: “Dalam turunnya ada tiga pendapat: pertama: bahwa dia turun tentang Bani Amru bin Umair bin Auf dari Tsaqif dan tentang Bani Al-Mughirah dari Bani Makhzum. Bani Al-Mughirah mengambil riba dari Tsaqif, ketika Allah menghapuskan riba maka Tsaqif menuntut Bani Al-Mughirah dengan apa yang mereka miliki atas mereka maka turunlah ayat ini dan yang setelahnya. Ini pendapat Ibnu Abbas. Kedua: bahwa dia turun tentang Utsman bin Affan dan Abbas, mereka berdua telah memberikan pinjaman dalam kurma, ketika tiba waktu panen pemilik kurma berkata: jika kalian mengambil apa yang kalian miliki maka tidak tersisa bagiku dan keluargaku apa yang mencukupi, apakah kalian mau mengambil separuh dan aku melipatgandakan untuk kalian, maka mereka melakukannya. Ketika tiba waktunya mereka menuntut tambahan maka hal itu sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu beliau melarang mereka berdua maka turunlah ayat ini. Ini pendapat Atha dan Ikrimah. Ketiga: bahwa dia turun tentang Abbas dan Khalid bin Walid, mereka berdua adalah sekutu di masa jahiliyah dan mereka memberikan pinjaman dengan riba, maka datang Islam dan mereka memiliki harta yang besar dari riba maka turunlah ayat ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Ketahuilah bahwa setiap riba dari riba jahiliyah telah dihapuskan dan riba pertama yang aku hapuskan adalah riba Abbas'”. Ini pendapat As-Suddi. Ibnu Abbas, Ikrimah dan Adh-Dhahhak berkata: sesungguhnya firman-Nya: “apa yang tersisa dari riba” karena setiap riba telah ditinggalkan dan tidak tersisa kecuali riba Tsaqif. Dan sekelompok orang berkata: ayat ini berkenaan dengan orang yang berbuat riba sebelum Islamnya dan mengambil sebagiannya dalam kekufurannya kemudian masuk Islam, maka wajib atasnya meninggalkan apa yang tersisa dan dimaafkan baginya apa yang telah berlalu. Adapun perbuatan riba setelah Islam maka dikembalikan apa yang diambil dan gugur apa yang tersisa”. Selesai perkataan Ibnu Al-Jauzi. Baghawi dan Razi telah menyebutkan seperti apa yang disebutkan Ibnu Al-Jauzi tentang sebab turunnya ayat. Dan dalam apa yang mereka sebutkan tentang perbedaan dalam sebab turunnya ayat terdapat bantahan yang paling tegas terhadap apa yang ada dalam perkataan si penebar fitnah berupa memfitnah para ulama ketika mengklaim bahwa mereka sepakat bahwa riba yang turun di dalamnya Al-Quran adalah riba jahiliyah, padahal mereka tidak sepakat tentang hal itu.
Segi ketiga: dapat dikatakan: seandainya – dengan anggapan – terjadi kesepakatan bahwa riba jahiliyah adalah riba yang turun di dalamnya Al-Quran maka sesungguhnya pengharaman tidak khusus padanya saja, bahkan akan umum untuknya dan untuk jenis-jenis riba lainnya, karena yang menjadi pedoman adalah umum lafazh bukan khusus sebab. Dan lafazh-lafazh ayat yang datang dalam pengharaman riba dan penekanan di dalamnya semuanya bersifat umum maka masuk dalam keumumannya riba ahli jahiliyah, riba fadhl dan riba nasi’ah yang bukan atas cara riba jahiliyah. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan hal itu dengan penjelasan yang menyembuhkan dan memutus syubhat yang dipakai si penebar fitnah dan para pengikutnya dari orang-orang yang membuat kebatilan. Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu berkata: “Akan datang orang-orang yang akan berdebat dengan kalian menggunakan syubhat Al-Quran maka ambillah mereka dengan sunnah-sunnah, karena sesungguhnya ahli sunnah lebih mengetahui Kitab Allah Azza wa Jalla” – diriwayatkan oleh Darimi dan Ajurri dalam kitab Asy-Syari’ah. Dan Yahya bin Abi Katsir berkata: “Sunnah menghukumi Al-Quran dan Al-Quran tidak menghukumi sunnah” – diriwayatkan oleh Darimi. Maknanya bahwa sunnah menafsirkan Al-Quran dan menjelaskan apa yang masih global di dalamnya. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala: “Dan Kami turunkan kepadamu Al-Dzikr (Al-Quran) agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka” (Surat An-Nahl: 44), dan firman-Nya Ta’ala: “Dan Kami tidak menurunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Quran) ini, melainkan agar kamu dapat menjelaskan kepada mereka apa yang mereka perselisihkan” (Surat An-Nahl: 64). Nabi Muhammad telah menjelaskan dengan sempurna apa yang masih bersifat global dalam ayat-ayat tentang riba, sehingga setelah penjelasan beliau tidak ada lagi kerancuan yang bisa dijadikan pegangan oleh orang-orang yang ingin menimbulkan fitnah dengan alasan keumuman ayat Al-Qur’an. Paling jauh, arah pemikiran mereka hanyalah mempertentangkan Al-Qur’an dengan Sunnah. Hal itu terlihat jelas dalam sikap mereka yang berpegang pada pengharaman riba jahiliyah, serta klaim mereka bahwa itulah riba yang diharamkan tanpa keraguan, dan bahwa itulah riba yang dimaksud dalam ayat Al-Qur’an. Mereka pun mengulang-ulang syubhat ini dalam lima belas tempat dalam tulisan mereka yang dibangun di atas sikap menentang Allah dan Rasul-Nya serta mengikuti jalan selain jalan orang-orang beriman.
Di samping itu, selain berpegang pada syubhat ini, mereka juga meremehkan perkara riba yang diharamkan dalam Sunnah. Mereka mengklaim bahwa riba fadhl boleh dilakukan karena kebutuhan, dan riba nasi’ah boleh dilakukan karena darurat. Padahal, ini adalah bentuk beriman kepada sebagian kitab namun tidak beriman kepada sebagian yang lain.
Bab
Berkata si Penggoda Fitnah: “Adapun riba fadhl yang didefinisikan oleh Sayyid Quthub bahwa ia adalah seseorang menjual sesuatu dengan jenisnya sendiri disertai kelebihan; seperti menjual emas dengan emas dan dirham dengan dirham dan gandum dengan gandum dan jelai dengan jelai dan seterusnya maka ia juga haram tetapi pengharamannya adalah pengharaman sarana dari pintu sadd adz-dzarai’ (menutup jalan menuju kerusakan) bukan pengharaman tujuan sebagaimana diharamkan riba nasi’ah, dan apa yang diharamkan untuk menutup jalan kerusakan boleh dilakukan untuk kemaslahatan yang lebih kuat, dan berkata Ibnu Qayyim: Dan yang mengherankan adalah mereka sangat berlebihan dalam membesarkan riba fadhl dengan berlebihan yang sangat, dan memperkuat pendapat ini adalah apa yang dikatakan oleh Ibnu Hajar Al-Haitsami dimana dia berkata: Riba dahulu dilakukan dengan cara seseorang memberikan hartanya kepada orang lain sampai waktu tertentu dengan syarat dia mengambil darinya setiap bulan sejumlah tertentu sementara pokok modal tetap seperti semula maka jika tiba waktu jatuh tempo dia menagih pokok modalnya maka jika dia tidak mampu membayar maka ditambah hak dan waktunya, dan diriwayatkan seperti itu juga oleh Fakhruddin Ar-Razi”.
Dan jawaban atas ini dari beberapa segi; Pertama: bahwa dikatakan: Sesungguhnya wajib bagi setiap mukmin untuk menerima dan tunduk terhadap perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak boleh menentangnya dengan perkataan siapapun dari manusia siapapun dia; karena tidak ada perkataan siapapun bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan setiap perkataan yang menyelisihi perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maka ia tertolak kepada yang mengatakannya, dan sungguh telah mutawatir hadits-hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang larangan riba fadhl, dan dalam sebagiannya larangan riba fadhl dan riba nasi’ah, dan telah aku sebutkan dari hadits-hadits itu hampir tiga puluh hadits di awal kitab maka hendaknya dilihat kembali, karena di dalamnya terdapat bantahan yang sangat kuat terhadap si penggoda fitnah yang mencoba menentang perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan syubhat dan kesalahan dan apa yang dipotongnya dari perkataan para ulama lalu menempatkannya tidak pada tempatnya.
Segi kedua: bahwa dikatakan: Sesungguhnya si penggoda fitnah telah memotong kalimat-kalimat sedikit dari perkataan Sayyid Quthub dan Ibnu Hajar Al-Haitsami dan Fakhruddin Ar-Razi, dan menyebutkan nomor-nomor tempatnya dalam kitab-kitab mereka untuk memperbanyak dengan mengutip dari mereka dan menipu orang-orang bodoh bahwa perkataan mereka sesuai dengan pendapat dan arahnya dalam meremehkan urusan riba fadhl dan bahwa pengharamannya adalah pengharaman sarana dari pintu sadd adz-dzarai’ bukan pengharaman tujuan sebagaimana diharamkan riba nasi’ah, dan apa yang diharamkan untuk menutup jalan kerusakan boleh dilakukan untuk kemaslahatan yang lebih kuat.
Dan tidak tersembunyi bagi orang yang memiliki ilmu dan pandangan dalam apa yang dilakukan si penggoda fitnah berupa penipuan terhadap orang-orang bodoh dan mengelabui mereka, dan juga di dalamnya terdapat jauhnya dari menunaikan amanah dalam mengutip dari para ulama dan itu karena dia mengutip dari perkataan mereka apa yang dia kira di dalamnya terdapat dukungan untuk perkataan-perkataannya yang batil, dan meninggalkan apa yang di dalamnya terdapat bantahan terhadapnya maka tidak mengutipnya, dan ini sifat ahli bidah, berkata Abdurrahman bin Mahdi: “Ahli bidah mengutip apa yang mendukung mereka dan tidak mengutip apa yang menentang mereka, sedangkan ahli sunnah mengutip apa yang mendukung mereka dan apa yang menentang mereka”.
Dan aku akan menyebutkan perkataan para ulama yang dikutip oleh si penggoda fitnah pada tempat ini sebagaimana yang dikutip agar jelas bahwa tidak ada dalam perkataan mereka yang mendukung perkataan-perkataannya yang batil, dan agar diketahui juga bahwa tidak ada amanah baginya dalam mengutip dan telah berkata Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu: Tidaklah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah kepada kami kecuali beliau berkata: “Tidak ada iman bagi orang yang tidak memiliki amanah” diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Hibban dalam Shahihnya.
Adapun Sayyid Quthub maka si penggoda fitnah mengutip perkataannya dalam mendefinisikan riba fadhl: “Yaitu seseorang menjual sesuatu dengan sesuatu yang sejenis dengannya dengan kelebihan seperti menjual emas dengan emas dan dirham dengan dirham dan gandum dengan gandum dan jelai dengan jelai dan seterusnya”. Selesai apa yang dikutipnya dari perkataan Quthub, kemudian dia menambahkan kepadanya tambahan dari dirinya yaitu perkataannya: “maka ia haram juga tetapi pengharaman sarana dari pintu sadd adz-dzarai’ bukan pengharaman tujuan sebagaimana diharamkan riba nasi’ah, dan apa yang diharamkan untuk menutup jalan kerusakan boleh dilakukan untuk kemaslahatan yang lebih kuat”, dan tambahan ini bukan dari perkataan Quthub, dan dengan demikian si penggoda fitnah menyambungkannya dengan perkataan Quthub tanpa pemisah yang memisahkan antara perkataannya dan perkataan Quthub, dan dia melakukan itu untuk menipu orang-orang bodoh bahwa semuanya dari perkataan Quthub dan bahwa dia sesuai dengan pendapat dan arahnya dalam meremehkan urusan riba fadhl, dan aku akan menyebutkan dari perkataan Quthub apa yang cukup dalam membantah si penggoda fitnah -insya Allah Ta’ala-.
Dia berkata dalam pembicaraan tentang ayat-ayat riba dari surat Al-Baqarah: “Sesungguhnya riba yang dikenal pada masa jahiliyyah dan yang turun ayat-ayat ini dan lainnya untuk membatalkannya pada mulanya memiliki dua bentuk utama: riba nasi’ah dan riba fadhl, adapun riba nasi’ah maka Qatadah berkata tentangnya: “Sesungguhnya riba orang-orang jahiliyyah adalah seseorang menjual jual beli sampai waktu yang ditentukan maka jika tiba waktu jatuh tempo dan tidak ada padanya pembayaran maka dia menambah dan menundanya…” kemudian menyebutkan dari Mujahid yang serupa dengan itu, dan menyebutkan juga dari Al-Jashshash dan Ar-Razi yang serupa dengan itu maknanya kemudian berkata:-
Adapun riba fadhl maka yaitu seseorang menjual sesuatu dengan sesuatu yang sejenis dengannya dengan kelebihan seperti menjual emas dengan emas dan dirham dengan dirham dan gandum dengan gandum dan jelai dengan jelai dan seterusnya, dan jenis ini dimasukkan ke dalam riba karena di dalamnya terdapat kemiripan dengannya… kemudian menyebutkan hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Emas dengan emas dan perak dengan perak dan bur dengan bur dan jelai dengan jelai dan kurma dengan kurma dan garam dengan garam sama dengan sama secara tunai maka barangsiapa menambah atau minta ditambah maka sungguh dia telah berbuat riba, yang mengambil dan yang memberikan sama dalam hal ini” dan menyebutkan juga hadits Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu berkata: Bilal datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan kurma barni maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya: “Dari mana ini” berkata: Kami memiliki kurma jelek maka aku jual darinya dua sha’ dengan satu sha’ maka beliau berkata: “Aduh, ini riba murni, riba murni, jangan lakukan tetapi jika kamu ingin membeli maka jual kurma dengan jual beli yang lain kemudian belilah dengannya”.
Adapun jenis pertama maka riba jelas di dalamnya tidak memerlukan penjelasan, adapun jenis kedua maka yang tidak diragukan bahwa ada perbedaan-perbedaan mendasar dalam dua hal yang serupa yaitu yang menuntut kelebihan dan itu jelas dalam peristiwa Bilal ketika dia memberikan dua sha’ dari kurmanya yang jelek dan mengambil satu sha’ dari kurma yang baik, dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutnya riba dan melarangnya dan memerintahkan untuk menjual jenis yang ingin ditukar dengan uang tunai kemudian membeli jenis yang diinginkan dengan uang tunai juga, menjauhkan bayangan riba dari transaksi sama sekali, dan demikian juga syarat mengambil “secara tunai” agar tidak ada penundaan dalam jual beli yang serupa dengan yang serupa walaupun tanpa kelebihan dalam bayangan riba dan unsur dari unsur-unsurnya.
Sampai batas ini mencapai kepekaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap bayangan riba dalam transaksi apapun dan mencapai juga hikmahnya dalam mentalitas riba yang berkuasa pada masa jahiliyyah.
Adapun hari ini maka sebagian orang yang kalah di hadapan konsep-konsep kapitalis Barat dan sistem-sistem kapitalis Barat ingin membatasi pengharaman pada satu bentuk saja dari bentuk-bentuk riba – riba nasi’ah – dengan bersandar kepada hadits Usamah, dan kepada gambaran salaf tentang transaksi-transaksi riba pada jahiliyyah, dan ingin menghalalkan secara agama dan atas nama Islam bentuk-bentuk lain yang baru yang tidak sesuai secara harfiah dengan riba jahiliyyah, tetapi upaya ini tidak lebih dari sekedar gejala dari gejala-gejala kekalahan rohani dan akal, maka Islam bukanlah sistem formalitas, tetapi ia adalah sistem yang berdiri atas konsep asli, maka ketika mengharamkan riba tidak mengharamkan darinya satu bentuk tanpa bentuk lain, oleh karena itu maka setiap transaksi riba haram baik datang dalam bentuk-bentuk yang dikenal jahiliyyah ataupun dibuat untuknya bentuk-bentuk baru”. Selesai yang dikehendaki dari perkataannya secara ringkas.
Dan berkata juga dalam pembicaraan tentang firman Allah Ta’ala: “Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang sangat kafir lagi banyak dosa” (Al-Baqarah: 276): “Dan komentar ini di sini tegas dalam menganggap orang-orang yang bersikeras bertransaksi riba setelah pengharamannya termasuk orang-orang kafir yang berdosa, yang tidak disukai Allah, dan tidak diragukan bahwa orang-orang yang menghalalkan apa yang diharamkan Allah berlaku bagi mereka sifat kekafiran walaupun mereka berkata dengan lisan mereka seribu kali “Laa ilaaha illallah, Muhammadur Rasulullah” maka Islam bukanlah kata-kata di lisan, tetapi ia adalah sistem kehidupan dan manhaj kerja, dan mengingkari sebagian seperti mengingkari keseluruhan, dan tidak ada keraguan dalam haramnya riba, dan tidak ada dalam menganggapnya halal dan menegakkan kehidupan atas dasarnya kecuali kekafiran dan dosa”.
Dan berkata juga dalam pembicaraan tentang firman Allah Ta’ala dalam surat Ali Imran: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda” (Ali Imran: 130): “Kita berhenti pada berlipat ganda maka sesungguhnya suatu kaum ingin pada zaman ini bersembunyi di balik nash ini untuk berkata bahwa yang haram adalah berlipat ganda, adapun empat persen dan lima persen dan tujuh dan sembilan maka bukan berlipat ganda dan tidak masuk dalam lingkup pengharaman…” berkata: “Dan kita mulai maka kita putuskan perkataan bahwa berlipat ganda adalah sifat kenyataan dan bukan syarat yang berkaitan dengannya hukum, dan nash yang ada dalam surat Al-Baqarah tegas dalam haramnya asal riba – tanpa batasan dan pembatasan “Dan tinggalkanlah sisa riba” (Al-Baqarah: 278) apapun itu”. Selesai, dan dalam perkataannya bantahan yang sangat kuat terhadap si penggoda fitnah dan pengikut-pengikutnya dan pendahulunya yang menghalalkan riba dengan tipu daya dan mengubah kalimah dari tempatnya.
Adapun perkataan Ibnu Qayyim rahimahullahu Ta’ala: Dan yang mengherankan adalah mereka sangat berlebihan dalam riba fadhl dengan berlebihan yang sangat.
Maka jawabannya: bahwa dikatakan: Sesungguhnya yang benar-benar mengherankan adalah apa yang ada dalam perkataan Ibnu Qayyim rahimahullahu Ta’ala berupa meremehkan urusan riba fadhl dan menyelisihi apa yang tetap dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berupa penekanan di dalamnya dimana beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu: “Emas dengan emas dan perak dengan perak dan bur dengan bur dan jelai dengan jelai dan kurma dengan kurma dan garam dengan garam sama dengan sama secara tunai maka barangsiapa menambah atau minta ditambah maka sungguh dia telah berbuat riba yang mengambil dan yang memberikan sama dalam hal ini” dan dari Ubadah bin Ash-Shamit dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang serupa dengannya, dan dalam riwayat Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu: “Maka barangsiapa menambah atau minta ditambah maka itu riba”.
Berkata An-Nawawi: “Perkataannya: “Maka barangsiapa menambah atau minta ditambah maka sungguh dia telah berbuat riba” maknanya maka sungguh dia telah melakukan riba yang haram maka yang memberikan kelebihan dan yang mengambilnya berdosa”. Selesai.
Dan meriwayatkan Imam Ahmad dan Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu berkata: Bilal datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan kurma barni maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya: “Dari mana ini?” berkata Bilal: Aku memiliki kurma jelek maka aku jual darinya dua sha’ dengan satu sha’ untuk kami beri makan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata saat itu: “Aduh aduh, riba murni riba murni jangan lakukan tetapi jika kamu ingin membeli maka jual kurma dengan jual beli yang lain kemudian belilah dengannya” dan telah meriwayatkannya An-Nasa’i secara ringkas dan di dalamnya bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Aduh riba murni jangan mendekatinya”.
Berkata An-Nawawi: “Makna riba murni bahwa ia hakikat riba yang haram”. Selesai.
Dan meriwayatkan Muslim dari Abu Sa’id juga bahwa seorang laki-laki menjual dua sha’ kurma jelek dengan satu sha’ kurma baik maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Ini riba maka kembalikanlah kemudian jual kurma kami dan belikan untuk kami dari ini” dan dalam riwayat Ahmad dan Muslim bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada orang yang menjual kurma jelek dengan yang lebih sedikit dari yang baik: “Kamu berlipat ganda kamu berbuat riba jangan mendekati ini jika kamu ragu dari kurmamu sesuatu maka juallah kemudian belilah yang kamu inginkan dari kurma” dan dalam riwayat Muslim bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada laki-laki itu: “Celakalah kamu kamu berbuat riba jika kamu ingin maka jual kurmamu dengan barang kemudian belilah dengan barangmu kurma apa yang kamu kehendaki” berkata Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu maka kurma dengan kurma lebih layak menjadi riba ataukah perak dengan perak, dan dalam riwayat Ahmad bahwa Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu berkata: “Maka kurma lebih riba ataukah perak dengan perak dan emas dengan emas” dan meriwayatkan Ath-Thabrani dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa dia berkata: “Emas dengan emas timbangan dengan timbangan maka barangsiapa menambah atau minta ditambah maka sungguh dia telah berbuat riba” dan demi Allah tidaklah Ibnu Umar berdusta atas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Maka hadits-hadits ini yang tetap dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tegas dalam berlebihannya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam melarang riba fadhl dan penekanan di dalamnya, dan di dalamnya bantahan yang sangat kuat terhadap apa yang ada dalam perkataan Ibnu Qayyim rahimahullahu Ta’ala berupa … heran terhadap berlebihan dalam riba fadhl.
Dan di antara berlebihan yang paling besar yang tetap dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam memperingatkan dari riba dan penekanan di dalamnya secara umum yang mencakup riba fadhl dan riba nasi’ah adalah apa yang datang dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Jauhilah tujuh yang membinasakan” maka beliau menyebutnya dan di antaranya memakan riba, diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dan Abu Dawud dan An-Nasa’i dan telah lalu di awal kitab.
Dan di antara berlebihan yang paling besar juga melaknat pemakan riba dan yang memakankannya dan saksi-saksinya dan penulisnya, dan telah datang itu dalam beberapa hadits yang aku sebutkan di awal kitab maka hendaknya dilihat di sana.
Dan di antara berlebihan yang paling besar juga sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Satu dirham riba yang dimakan seseorang sedang dia mengetahui lebih berat daripada tiga puluh enam kali zina” diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ath-Thabrani dari hadits Abdullah bin Hanzhalah yang dimandikan malaikat.
Dan di antara berlebihan yang paling besar juga sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidaklah tampak dalam suatu kaum zina dan riba kecuali mereka menghalalkan bagi diri mereka azab Allah” diriwayatkan oleh Abu Ya’la dengan sanad yang bagus dari hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dan meriwayatkan Al-Hakim yang serupa dengannya dari hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dan dishahihkan oleh Al-Hakim dan Adz-Dzahabi.
Dan dalam berlebihan-berlebihan ini yang tetap dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bantahan yang sangat kuat terhadap apa yang ada dalam perkataan Ibnu Qayyim rahimahullahu Ta’ala berupa heran terhadap berlebihan dalam riba fadhl.
Dan jika diketahui ini maka hendaknya diketahui juga bahwa setiap orang dari para ulama yang berlebihan dalam melarang riba fadhl dan memperingatkan darinya maka dia benar dan berbuat baik dalam apa yang dilakukan; karena dia telah mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berpegang dengan perkataan-perkataannya, dan barangsiapa heran terhadap berlebihan mereka dalam itu maka keheirannya tertolak kepadanya.
Dan sungguh telah tetap dari Abu Bakar Ash-Shiddiq dan Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhuma bahwa keduanya melarang riba fadhl dan berlebihan dalam melarangnya, dan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu telah menulis larangan darinya kepada para panglima pasukan ketika mereka masuk Syam, dan Umar radhiyallahu ‘anhu berkhutbah dengan itu di atas mimbar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan hadirnya para sahabat radhiyallahu ‘anhum dan mengancam siapa yang melakukan itu dengan hukuman yang menyakitkan pada diri dan hartanya, dan telah aku sebutkan yang dekat apa yang diriwayatkan Ath-Thahawi dari Abu Bakar dan Umar radhiyallahu ‘anhuma dan aku sebutkan juga bahwa tidak diketahui bagi Abu Bakar dan Umar radhiyallahu ‘anhuma yang menyelisihi dari para sahabat radhiyallahu ‘anhum, dan ini menunjukkan kesetujuan mereka kepada keduanya, dan aku sebutkan juga apa yang diriwayatkan Ath-Thahawi dari Ali bin Abi Thalib dan Umar dan anaknya Abdullah dan Fadhalah bin Ubaid radhiyallahu ‘anhum bahwa mereka melarang riba fadhl, maka hendaknya dilihat perkataan-perkataan mereka karena di dalamnya bantahan yang sangat kuat terhadap apa yang ada dalam perkataan Ibnu Qayyim rahimahullahu Ta’ala berupa heran terhadap berlebihan dalam riba fadhl.
Dan di antara berlebihan juga dalam melarang riba fadhl adalah apa yang datang dalam kisah Abu Ad-Darda dengan Mu’awiyah, dan telah lalu itu dalam hadits keempat dan dua puluh maka hendaknya dilihat, dan demikian juga apa yang datang dalam kisah Abu Usaid dengan Ibnu Abbas dan disebutkan dalam hadits keempat puluh maka hendaknya dilihat, dan demikian juga apa yang datang dalam kisah Ubadah bin Ash-Shamit dengan Mu’awiyah maka telah datang di dalamnya bahwa Ubadah radhiyallahu ‘anhu berkata: “Wahai manusia sesungguhnya kalian memakan riba aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Jangan kalian jual beli emas dengan emas kecuali sama dengan sama tidak ada kelebihan di antaranya dan tidak ada penundaan”“, maka berkata Mu’awiyah: “Aku tidak melihat riba dalam ini kecuali apa yang berupa penundaan”, maka berkata Ubadah: “Aku bercerita kepadamu tentang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kamu bercerita kepadaku tentang pendapatmu”, dan di akhir kisah bahwa Umar radhiyallahu ‘anhu menulis kepada Mu’awiyah agar membawa manusia kepada apa yang dikatakan Ubadah bin Ash-Shamit dan berkata: “Sesungguhnya itulah perkara” dan telah lalu penyebutan kisah ini di tengah kitab maka hendaknya dilihat, maka di dalamnya dan di dalam apa yang lalu sebelumnya dari Abu Ad-Darda dan Abu Usaid bantahan yang sangat kuat terhadap apa yang ada dalam perkataan Ibnu Qayyim rahimahullahu Ta’ala berupa heran terhadap berlebihan dalam riba fadhl.
Dan yang paling berpengaran dari semua yang telah disebutkan sebelumnya dan yang paling besar dalam melebih-lebihkan pengharaman riba dan penekanan di dalamnya serta peringatan daripadanya secara umum yang mencakup riba fadhl dan riba nasi’ah adalah apa yang datang dalam ayat-ayat dari akhir surat al-Baqarah dan ayat-ayat dari surat Ali Imran, dan telah aku sebutkan dalam buku ini bahwa nash-nash Al-Quran bersifat umum maka masuk dalam keumumannya riba fadhl dan riba nasi’ah, maka hendaklah merujuk kepada apa yang telah disebutkan sebelumnya, karena di dalamnya terdapat bantahan yang paling baik terhadap apa yang ada dalam perkataan Ibnu al-Qayyim rahimahullahu ta’ala berupa keheranan terhadap melebih-lebihkan dalam riba fadhl.
Adapun Ibnu Hajar al-Haytami pengarang kitab “az-Zawajir ‘an Iqtiraf al-Kaba’ir”, maka dia dengan ta’ muthannah – dan bukan dengan tsa’ muthallathah sebagaimana yang datang dalam perkataan si penebar fitnah yang berkata tanpa mengetahui – dan namanya adalah Ahmad bin Muhammad bin Ali bin Hajar al-Haytami. Dan sesungguhnya dikatakan kepadanya al-Haytami karena dia lahir di daerah Abu al-Haytam yaitu sebuah desa di Mesir dari wilayah al-Gharbiyyah, dan dikatakan juga kepadanya Ibnu Hajar al-Makki karena dia tinggal di Mekah dan meninggal di sana pada tahun tiga tujuh puluh tiga dan sembilan ratus, dan dikatakan pada tahun empat tujuh puluh empat dan sembilan ratus.
Adapun al-Haythami dengan tsa’ muthallathah maka dia adalah Nur ad-Din Ali bin Abi Bakr bin Sulayman al-Haythami dan dia hidup pada abad kedelapan Hijriyah dan meninggal pada awal abad kesembilan pada tahun tujuh dan delapan ratus dan kematiannya adalah sebelum lahirnya Ibnu Hajar al-Haytami seratus tahun ditambah dua tahun.
Adapun perkataan al-Haytami dalam kitab “az-Zawajir ‘an Iqtiraf al-Kaba’ir” maka itu adalah bantahan yang paling baik terhadap si penebar fitnah, dan si penebar fitnah telah mengutip darinya kalimat yang mengandung definisi tentang riba yang terkenal pada masa Jahiliyyah untuk menipu orang-orang bodoh bahwa pendapat al-Haytami sesuai dengan pendapatnya dan arahnya dalam membatasi riba yang haram pada riba Jahiliyyah, dan dia berpaling dari apa yang sebelum kalimat itu dan sesudahnya sehingga tidak mengutip darinya sedikitpun; karena al-Haytami telah menerangkan dengan jelas di dalamnya tentang pengharaman semua jenis riba dan menyebutkan ijma’ tentang itu, dan ini termasuk tidak amanah pada si penebar fitnah, dan telah mendahuluinya hal-hal serupa dalam apa yang dikutipnya dari sebagian ulama, dan telah dikemukakan tadi dekat ini hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu dia berkata: “Tidaklah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah kepada kami kecuali beliau bersabda: ‘Tidak ada iman bagi orang yang tidak memiliki amanah.'”
Dan ini ringkasan perkataan al-Haytami dalam kitab “az-Zawajir ‘an Iqtiraf al-Kaba’ir” dan dia memulai dengan menyebutkan dosa-dosa besar yang berkaitan dengan riba, yaitu memakannya dan memberi makannya dan menulisnya dan bersaksi atasnya dan berusaha di dalamnya dan menolong atasnya, kemudian menyebutkan ayat-ayat yang datang dalam pengharamannya dan penekanan di dalamnya dan ancaman yang keras atasnya kemudian berkata: “Riba secara bahasa adalah tambahan, dan secara syariat adalah akad atas ganti yang khusus yang tidak diketahui kesamaannya dalam timbangan syariat ketika akad, atau dengan penundaan pada kedua ganti atau salah satunya, dan itu tiga jenis; riba fadhl yaitu jual beli dengan penambahan salah satu dari dua ganti yang sejenis atas yang lain, dan riba yad yaitu jual beli dengan penundaan penerimaan keduanya atau penerimaan salah satunya dari berpisah di majlis dengan syarat bersatunya ‘illah dengan masing-masing keduanya makanan atau masing-masing keduanya uang meskipun berbeda jenis.”
Aku katakan: Jenis ini termasuk riba nasi’ah maka tidak ada alasan untuk menjadikannya jenis tersendiri.
Al-Haytami berkata: “Dan riba nasa’ yaitu jual beli untuk makanan-makanan atau untuk uang-uang yang sejenis atau berbeda untuk tempo walau sebentar. Yang pertama seperti jual beli satu sha’ gandum dengan kurang dari satu sha’ gandum atau dengan lebih, atau satu dirham perak dengan kurang dari satu dirham perak atau dengan lebih, baik keduanya saling menerima atau tidak, baik keduanya menunda atau tidak. Yang kedua seperti jual beli satu sha’ gandum dengan satu sha’ gandum atau satu dirham emas dengan satu dirham emas atau satu sha’ gandum dengan satu sha’ syair atau lebih atau satu dirham emas dengan satu dirham perak atau lebih tetapi terlambat penerimaan salah satunya dari majlis. Yang ketiga seperti jual beli satu sha’ gandum dengan satu sha’ gandum atau satu dirham perak dengan satu dirham perak tetapi dengan penundaan salah satunya walau sampai sebentar. Dan al-Mutawalli menambah jenis keempat yaitu riba qardh, tetapi pada hakikatnya kembali kepada riba fadhl karena itu yang di dalamnya ada syarat yang menarik manfaat bagi yang meminjam sehingga seakan-akan dia meminjamkan sesuatu ini dengan yang semisal dengannya dengan penambahan manfaat itu yang kembali kepadanya… Dan setiap dari keempat jenis ini haram dengan ijma’ dan dengan nash ayat-ayat yang disebutkan dan hadits-hadits yang akan datang, dan apa yang datang dalam riba dari ancaman mencakup keempat jenis… Dia berkata: dan riba nasi’ah adalah yang terkenal pada masa Jahiliyyah karena seseorang dari mereka memberikan hartanya kepada orang lain sampai tempo dengan mengambil darinya setiap bulan jumlah tertentu, dan pokok harta tetap pada keadaannya, maka jika tiba tempo dia menagihnya dengan pokok hartanya maka jika tidak mampu membayar dia menambah hak dan tempo, dan penamaan ini nasi’ah meskipun berlaku padanya riba fadhl juga karena nasi’ah adalah yang dimaksudkan padanya secara hakikat, dan jenis ini terkenal sekarang di antara manusia dan banyak terjadi, dan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma tidak mengharamkan kecuali riba nasi’ah dengan berdalil bahwa itu yang dikenal di antara mereka maka nash tertuju kepadanya, tetapi shahih hadits-hadits tentang pengharaman keempat jenis yang terdahulu tanpa celaan dan tidak ada perselisihan seorangpun di dalamnya, dan karena itu mereka berijma’ atas menyelisihi perkataan Ibnu Abbas, padahal dia kembali darinya ketika Ubay berkata kepadanya: ‘Apakah engkau menyaksikan apa yang tidak kami saksikan ataukah engkau mendengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apa yang tidak kami dengar?!’ Kemudian dia meriwayatkan kepadanya hadits yang sharih tentang pengharaman semuanya, kemudian berkata kepadanya: ‘Tidak akan menyatukan aku dan engkau naungan rumah selama engkau pada ini.’ Maka ketika itu Ibnu Abbas kembali. Muhammad bin Sirin berkata: Kami berada di rumah Ikrimah lalu seorang laki-laki berkata kepadanya: ‘Tidakkah engkau ingat dan kami di rumah fulan dan bersama kami Ibnu Abbas lalu dia berkata: Sesungguhnya aku menghalalkan sharf dengan pendapatku kemudian sampai kepadaku bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengharamkannya maka saksikanlah bahwa aku mengharamkannya dan berlepas diri kepada Allah daripadanya.'” Selesai yang dimaksud dari perkataan al-Haytami. Dan di dalamnya bantahan yang paling baik terhadap klaim si penebar fitnah bahwa apa yang dikatakan Ibnu Hajar al-Haytami menguatkan pendapatnya yang rusak dalam membatasi riba yang haram pada riba nasi’ah, dan di dalamnya juga menampakkan apa yang ada dalam perkataan si penebar fitnah berupa kebohongan terhadap al-Haytami dan berkata-kata atasnya dengan kebalikan apa yang datang dalam perkataannya berupa keterangan yang jelas tentang pengharaman jenis-jenis riba dan menyebutkan ijma’ tentang itu.
Dan dusta termasuk akhlak yang paling buruk dan termasuk dosa-dosa besar dan sifat-sifat orang munafik. Dan telah datang dalam celaan dan peringatannya ayat-ayat dan hadits-hadits yang banyak, maka dari ayat-ayat adalah firman Allah ta’ala: {Sesungguhnya hanya orang-orang yang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah yang mengada-adakan kebohongan, dan merekalah orang-orang yang berdusta.} (an-Nahl: 105), dan Allah ta’ala berfirman mengancam orang-orang munafik tentang dusta: {Dan bagi mereka azab yang pedih disebabkan mereka berdusta.} (al-Baqarah: 10), dan Allah ta’ala berfirman: {Sesungguhnya orang-orang yang menjadikan anak sapi (sebagai sembahan), kelak akan menimpa mereka kemurkaan dari Tuhan mereka dan kehinaan dalam kehidupan dunia. Demikianlah Kami membalas orang-orang yang mengada-adakan.} (al-A’raf: 152), Abu Qilabah berkata: “Demi Allah, itu untuk setiap pendusta sampai hari kiamat” diriwayatkan Ibnu Jarir dengan sanad yang shahih. Dan dari hadits-hadits adalah apa yang diriwayatkan Imam Ahmad dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Seorang mukmin dapat memiliki semua akhlaq kecuali khianat dan dusta.” Dan meriwayatkan al-Bazzar dan Abu Ya’la dari Sa’d bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sepertinya, al-Mundhiri berkata: “Dan para perawinya adalah perawi Shahih.” Dan meriwayatkan Imam Ahmad dari Abu Bakr ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu bahwa dia berkata: “Wahai manusia, jauhilah dusta karena sesungguhnya dusta menjauhi iman.” Dan dalam Shahihain dan lainnya dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jauhilah dusta karena sesungguhnya dusta menunjukkan kepada kefasikan dan sesungguhnya kefasikan menunjukkan kepada neraka dan seseorang terus berdusta dan berusaha berdusta sehingga dicatat di sisi Allah sebagai pendusta.” Dan ayat-ayat dan hadits-hadits dalam celaan dusta sangat banyak, dan dalam apa yang aku sebutkan cukup insya Allah.
Adapun Fakhr ad-Din ar-Razi maka sesungguhnya dia berkata dalam tafsirnya: “Ketahuilah bahwa riba dua bagian riba nasi’ah dan riba fadhl, adapun riba nasi’ah maka itu adalah perkara yang terkenal dan dikenal pada masa Jahiliyyah, dan yaitu bahwa mereka memberikan harta dengan mengambil setiap bulan jumlah tertentu dan pokok harta tetap, kemudian jika tiba hutang mereka menagih penghutang dengan pokok harta maka jika tidak mampu membayar mereka menambah hak dan tempo, maka inilah riba yang mereka lakukan transaksinya pada masa Jahiliyyah, dan adapun riba naqd maka itu adalah dijual satu mann gandum dengan dua mann darinya dan yang serupa itu – kemudian dia menyebutkan dari Ibnu Abbas bahwa dia tidak mengharamkan kecuali bagian pertama dan bahwa dia kembali dari perkataannya ketika Abu Sa’id menceritakan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengharamkan riba fadhl kemudian berkata: dan adapun jumhur mujtahidin maka mereka telah sepakat atas pengharaman riba pada kedua bagian, adapun bagian pertama maka dengan Al-Quran, dan adapun riba naqd maka dengan khabar.” Selesai yang dimaksud dari perkataan ar-Razi dan di dalamnya bantahan yang paling baik terhadap si penebar fitnah.
Segi Ketiga: Bahwa dikatakan: Adapun klaim si penebar fitnah bahwa pengharaman riba fadhl adalah pengharaman wasail dari bab sadd adh-dharai’ bukan pengharaman maqashid dan bahwa apa yang diharamkan untuk sadd adh-dharai’ dihalalkan untuk maslahah yang kuat, maka itu diambilnya dari perkataan Ibnu al-Qayyim rahimahullahu ta’ala, dan telah dikemukakan jawaban tentangnya secara panjang lebar dalam buku ini maka hendaklah merujuk.
Segi Keempat: Bahwa dikatakan: Sesungguhnya Ibnu al-Qayyim rahimahullahu ta’ala tidak menyebutkan sesuatupun dari yang dihalalkan untuk maslahah yang kuat dari riba fadhl selain araya, dan tidak menyebutkan selainnya karena tidak terdapat rukhshah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selain araya, dan selainnya tetap pada larangan dan pengharaman sebagaimana akan datang penjelasan itu dalam hadits Zaid bin Thabit radhiyallahu ‘anhu.
Dan araya adalah jual beli ruthab di pucuk-pucuk pohon kurma dengan taksiran dengan yang semisal darinya dari tamr dengan takaran pada yang kurang dari lima wasaq bagi yang membutuhkan untuk memakan ruthab dan tidak ada harga bersamanya, dan itu dikecualikan dari yang dilarang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari muzabanah, yaitu jual beli buah di pucuk-pucuk pohon kurma dengan tamr takaran, dan akan datang penjelasan maknanya dalam hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma dan lainnya dari yang akan disebutkan insya Allah ta’ala.
Dan telah tetap dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau memberikan rukhshah dalam jual beli araya dan tidak memberikan rukhshah selainnya, maka dari hadits-hadits yang datang dalam itu adalah yang dalam Shahihain dari Salim bin Abdullah dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kalian menjual buah sehingga tampak baiknya dan janganlah kalian menjual buah dengan tamr.” Salim berkata: Dan Abdullah mengabarkan kepadaku dari Zaid bin Thabit bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Memberikan rukhshah setelah itu dalam jual beli araya dengan ruthab atau dengan tamr dan tidak memberikan rukhshah selainnya.” Ini lafazh Bukhari, dan lafazh Muslim seperti itu, dan berkata di akhir: “Dan tidak memberikan rukhshah selain itu.” Dan Bukhari telah menterjemahkan hadits ini dan hadits-hadits bersamanya dengan berkata: “Bab jual beli muzabanah yaitu jual beli tamr dengan buah dan jual beli zabib dengan anggur dan jual beli araya.” Dan telah meriwayatkannya Imam Ahmad secara ringkas dan lafazhnya bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam “memberikan rukhshah dalam jual beli araya untuk dijual dengan taksirannya dan tidak memberikan rukhshah selainnya,” dan meriwayatkannya an-Nasa’i dan lafazhnya: “Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan rukhshah dalam jual beli araya dengan ruthab dan dengan tamr dan tidak memberikan rukhshah selainnya.” Dan telah meriwayatkannya Imam Ahmad juga dan an-Nasa’i dan Ibnu Majah secara sangat ringkas dan lafazhnya pada mereka bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam “memberikan rukhshah dalam araya,” dan meriwayatkannya Muslim secara ringkas dan lafazhnya: “Memberikan rukhshah dalam jual beli araya.”
Dan telah meriwayatkannya Malik dan Ahmad dan Bukhari dan Muslim dan at-Tirmidhi dan an-Nasa’i dan Ibnu Majah dari hadits Nafi’ dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma dari Zaid bin Thabit radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam “memberikan rukhshah dalam araya untuk dijual dengan taksirannya takaran” dan dalam riwayat Ahmad dan Muslim: “Memberikan rukhshah dalam ariyah untuk diambil dengan semisal taksirannya tamr yang dimakan keluarganya dalam keadaan ruthab.”
Dan meriwayatkannya Imam Ahmad juga dari hadits Kharijah bin Zaid bahwa Zaid bin Thabit berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan rukhshah dalam jual beli araya untuk dijual dengan taksirannya takaran” dan meriwayatkannya Abu Dawud dan an-Nasa’i semaknanya.
Dan dari hadits-hadits juga hadits Bushair bin Yasar maula Bani Harithah dari Sahl bin Abi Hathmah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam “melarang jual beli buah dengan tamr dan memberikan rukhshah dalam araya untuk dibeli dengan taksirannya yang dimakan keluarganya dalam keadaan ruthab” meriwayatkannya Imam Ahmad dan Bukhari dan Abu Dawud, dan meriwayatkan an-Nasa’i darinya sabdanya: “Dan memberikan rukhshah dalam araya untuk dijual dengan taksirannya yang dimakan keluarganya dalam keadaan ruthab” dan telah meriwayatkannya Muslim dengan tambahan, dan lafazhnya dari Bushair bin Yasar dari sebagian sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari ahli rumah mereka di antaranya Sahl bin Abi Hathmah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam “melarang jual beli buah dengan tamr” dan bersabda: “Itu riba itu muzabanah” kecuali bahwa beliau “memberikan rukhshah dalam jual beli ariyah satu pohon kurma dan dua pohon kurma yang diambil keluarga rumah dengan taksirannya tamr yang mereka makan dalam keadaan ruthab” dan meriwayatkan Muslim juga dari Bushair bin Yasar dari sahabat-sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa mereka berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan rukhshah dalam jual beli ariyah dengan taksirannya tamr” dan meriwayatkannya an-Nasa’i seperti itu.
Dan dari hadits-hadits juga hadits Bushair bin Yasar bahwa Rafi’ bin Khadij dan Sahl bin Abi Hathmah menceritakan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam “melarang muzabanah jual beli buah dengan tamr kecuali pemilik araya maka sesungguhnya beliau telah mengizinkan mereka” meriwayatkannya Imam Ahmad dan Bukhari dan Muslim dan at-Tirmidhi dan an-Nasa’i.
Dan darinya hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam “memberikan rukhshah dalam jual beli araya dengan taksirannya pada yang kurang dari lima wasaq atau dalam lima wasaq” meriwayatkannya Malik dalam al-Muwaththa’, dan meriwayatkannya Imam Ahmad dan Bukhari dan Muslim dan Abu Dawud dan at-Tirmidhi dan an-Nasa’i semuanya dari jalur Malik.
Dan darinya hadits Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam “melarang muhabalah dan muzabanah dan mukhabarah dan mu’awamah dan thunia dan memberikan rukhshah dalam araya” meriwayatkannya Imam Ahmad dan Bukhari dan Muslim dan an-Nasa’i. Dan ini lafazh Ahmad dan seperti itu dalam salah satu riwayat Muslim.
Dan darinya hadits Jabir bin Abdullah juga dia berkata aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengizinkan pemilik araya untuk menjualnya dengan taksirannya bersabda: “Satu wasaq dan dua wasaq dan tiga dan empat” meriwayatkannya Imam Ahmad dan Abu Ya’la dan Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban dalam Shahih keduanya dan ath-Thahawi dan al-Baihaqi semuanya dari jalur Muhammad bin Ishaq dari Muhammad bin Yahya bin Hibban dari pamannya Wasi’ bin Hibban dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dan Ibnu Ishaq telah menerangkan dengan jelas tentang mendengar dari Ahmad dan Ibnu Hibban maka hilang apa yang dikhawatirkan dari tadlisnya.
Dan dalam hadits-hadits ini bantahan yang paling baik terhadap si penebar fitnah yang ingin memperluas dalam menghalalkan riba fadhl dengan bergantung pada perkataan Ibnu al-Qayyim bahwa pengharamannya adalah pengharaman wasail dari bab sadd adh-dharai’ dan bahwa apa yang diharamkan untuk sadd adh-dharai’ dihalalkan untuk maslahah yang kuat.
Dan dalam pernyataan tegas bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan dalam jual beli ‘araya dan tidak memberikan keringanan dalam selain itu adalah dalil atas pembatasan kemaslahatan yang lebih kuat pada jual beli ‘araya dan bahwa selain dari itu dari riba fadhl maka tetap pada larangan dan pengharaman.
Fasal
Dan al-Fattaan berkata: “Adapun dalil bahwa riba mengambil bentuk penggandaan adalah apa yang ditegaskan oleh firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: {Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda} (Ali Imran: 130) dan telah diriwayatkan dalam sebab turunnya: Sesungguhnya riba pada masa jahiliyah adalah dalam penggandaan dan dalam umur, seorang laki-laki memiliki piutang kemudian dia mendatanginya ketika jatuh tempo lalu berkata kepadanya: ‘Bayar aku atau tambahi aku’, jika dia memiliki sesuatu untuk membayarnya maka dia membayar dan jika tidak maka dia mengubahnya ke umur yang di atasnya, jika semula anak unta betina berumur satu tahun dijadikan anak unta betina berumur dua tahun pada tahun kedua kemudian yang berumur tiga tahun kemudian yang berumur empat tahun kemudian yang berumur lima tahun dan seterusnya ke atas, dan dalam mata uang dia mendatanginya, jika dia tidak memilikinya maka digandakan pada tahun berikutnya, jika tidak memilikinya maka digandakan juga, sehingga seratus dijadikan dua ratus pada tahun depan, jika tidak memilikinya dijadikan empat ratus, digandakan setiap tahun atau dibayar.”
Dan jawabannya adalah: Adapun apa yang disebutkan al-Fattaan tentang sifat riba yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah maka itu adalah dari perkataan Zaid bin Aslam, diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dengan sanadnya dari Ibnu Zaid yaitu Abdurrahman dari ayahnya, dan sifat ini tidak mengharuskan pembatasan riba pada apa yang dilakukan orang-orang jahiliyah sebagaimana yang tampak dari istidlal al-Fattaan dengan ayat dari surat Ali Imran bahwa riba mengambil bentuk penggandaan, dan telah disebutkan sebelumnya perkataan Sayyid Quthb bahwa berlipat ganda adalah deskripsi realitas dan bukan syarat yang berkaitan dengan hukum, dia berkata: “Dan nash yang ada dalam surat al-Baqarah tegas dalam pengharaman asal riba tanpa pembatasan dan pengikatan {dan tinggalkanlah sisa riba} (al-Baqarah: 278) apa pun bentuknya.”
Dan juga telah disebutkan dalam kitab ini perkataan Syaikh Ahmad Muhammad Syakir dalam pembahasan firman Allah Ta’ala: {Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda}: “Sesungguhnya orang-orang yang bermain-main dengan agama dari orang-orang zamannya dan wali-wali mereka dari penyembah legislasi kafir asing, bahkan legislasi Yahudi dalam riba, bermain-main dengan al-Quran dan mengklaim bahwa ayat ini menunjukkan bahwa riba yang diharamkan adalah berlipat ganda untuk menghalalkan sisa jenis-jenis riba sesuai dengan hawa nafsu mereka dan hawa nafsu tuan-tuan mereka.”
Dan hendaklah dirujuk juga perkataan Syaikh Mahmud Syaltut, dan hendaklah dirujuk juga perkataan Quthb, maka dalam perkataan mereka terdapat bantahan paling tegas terhadap apa yang ada dalam perkataan al-Fattaan berupa upaya membatasi riba pada apa yang dilakukan orang-orang jahiliyah.
Dan hendaklah dirujuk juga perkataan al-Haitsami tentang riba fadhl, riba yad, riba nasa’, dan riba qardh bahwa semuanya haram berdasarkan ijma’ dan nash ayat-ayat serta hadits-hadits, dan bahwa ancaman yang datang dalam riba mencakup keempat jenis tersebut, maka dalam perkataannya terdapat bantahan paling tegas terhadap apa yang ada dalam perkataan al-Fattaan berupa upaya membatasi riba pada apa yang dilakukan orang-orang jahiliyah.
Adapun klaim al-Fattaan bahwa telah diriwayatkan dalam sebab turun ayat apa yang datang dari Zaid bin Aslam tentang sifat riba yang dipraktikkan pada masa jahiliyah.
Maka jawabannya adalah: Sesungguhnya yang menjadi patokan adalah keumuman lafazh bukan kekhususan sebab sebagaimana yang ditetapkan oleh para ahli ushul, dan lafazh ayat dari surat Ali Imran bersifat umum sehingga masuk dalam keumumannya riba fadhl dan riba nasiah, sama saja dalam hal itu apa yang dilakukan orang-orang jahiliyah dan apa yang dilakukan dalam Islam, demikian juga lafazh-lafazh ayat yang turun dalam pengharaman riba dan ancaman keras terhadap pelakunya semuanya datang dengan lafazh umum sehingga masuk dalam keumumannya riba fadhl dan riba nasiah dalam bentuk apa pun.
Dan telah mutawatir hadits-hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang larangan riba fadhl dan riba nasiah, dan dalam sebagiannya terdapat nash bahwa siapa yang menambah atau meminta tambahan dalam jual beli emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam maka dia telah berbuat riba, dan nash ini menunjukkan bahwa penambahan dalam jual beli jenis dari keenam barang ini dengan jenisnya adalah riba, dan zhahirnya menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan antara penambahan yang banyak atau sedikit, dan dalam hal ini terdapat bantahan paling tegas terhadap perkataan al-Fattaan bahwa riba mengambil bentuk penggandaan, dan tidak tersembunyi bagi orang yang memiliki ilmu dan bashirah bahwa perkataan batil ini mengandung pertentangan dengan perkataan-perkataan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam larangan riba fadhl dan riba nasiah yang tidak mengambil bentuk penggandaan, bahkan ia mengandung pembuangan hadits-hadits mutawatir dalam hal itu dan ketidakpedulian terhadapnya, dan juga mengandung pemisahan antara Allah dan Rasul-Nya di mana dia beriman pada ayat yang diklaim menunjukkan bahwa riba mengambil bentuk penggandaan dan tidak beriman pada hadits-hadits mutawatir dalam larangan riba fadhl dan riba nasiah yang tidak mengambil bentuk penggandaan, dan betapa berbahayanya hal ini karena Allah Ta’ala memperingatkan orang-orang mukmin dari menyelisihi perintah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengancam orang-orang yang menyelisihi perintahnya dengan ancaman keras, Allah Ta’ala berfirman: {Maka hendaklah orang-orang yang menyelisihi perintahnya takut akan ditimpa fitnah atau ditimpa azab yang pedih} (an-Nur: 63). Imam Ahmad rahimahullah Ta’ala berkata: “Tahukah kamu apa itu fitnah? Fitnah adalah syirik, barangkali jika dia menolak sebagian perkataannya akan jatuh dalam hatinya sesuatu dari kesesatan lalu dia binasa.”
Fasal
Dan al-Fattaan berkata: Sikap ahli ilmu dan para tokoh besar fatwa dalam Islam terhadap bank-bank. Kemudian dia berkata: “Sesungguhnya peninjauan atas keseluruhan hukum-hukum yang disepakati oleh ahli ilmu dan para tokoh besar fatwa dalam Islam menunjukkan kepada kita hal-hal berikut:
1 – Bahwa riba diharamkan secara qath’i yang tidak diragukan lagi.”
Dan jawaban terhadap hal ini dari beberapa segi; salah satunya adalah: Sesungguhya al-Quran dan as-Sunnah adalah timbangan yang dengannya ditimbang perkataan-perkataan ahli fatwa dan lainnya dari ahli ilmu, maka apa yang sesuai dengan keduanya maka diterima dan apa yang menyelisihi keduanya maka ditolak kepada yang mengatakannya siapa pun dia karena tidak ada perkataan bagi siapa pun bersama perkataan Allah Ta’ala dan perkataan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, Allah Ta’ala berfirman: {Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata} (al-Ahzab: 36).
Dan jika hal ini diketahui maka hendaklah diketahui juga bahwa setiap upaya yang dibawa al-Fattaan untuk membatasi riba pada apa yang dilakukan orang-orang jahiliyah – yaitu riba yang al-Fattaan katakan mengambil bentuk penggandaan, demikian juga setiap upaya yang dibawanya untuk meremehkan urusan riba fadhl dan riba nasiah yang tidak mengambil bentuk penggandaan, demikian juga apa yang diandalkannya dari kebodohan orang-orang kontemporer yang ada pada abad keempat belas hijriyah dan yang ada pada abad kelima belas maka semuanya ditolak kepadanya dan dibuang begitu saja karena itu adalah upaya-upaya yang dibangun atas penyelisihan al-Quran dan as-Sunnah serta ijma’ kaum muslimin tentang pengharaman semua jenis riba. Tidak ada perbedaan dalam hal itu antara riba orang-orang jahiliyah dengan riba yang dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan diperketat sebagaimana telah dijelaskan dalam hadits-hadits shahih yang mutawatir.
Segi kedua adalah: Sesungguhnya para tokoh besar fatwa dalam Islam pada hakikatnya adalah para ulama sahabat radhiyallahu ‘anhum, jika disebutkan para tokoh besar fatwa dalam Islam secara mutlak maka sifat ini tertuju kepada mereka sebelum yang datang setelah mereka, dan setelah ulama sahabat adalah para ulama besar tabi’in kemudian para imam ilmu dan petunjuk setelah mereka, maka mereka inilah yang pantas disifati sebagai para tokoh besar fatwa dalam Islam, dan telah disebutkan sebelumnya penjelasan sikap para sahabat tentang pengharaman riba dan di antara mereka ada empat khalifah rasyidin yang mendapat petunjuk, dan di antara mereka juga ada sejumlah dari sepuluh orang yang dijamin masuk surga.
Dan hendaklah dirujuk juga apa yang disebutkan tentang ijma’ ulama negeri-negeri bahwa tidak boleh menjual emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, garam dengan garam secara berlebihan baik tunai maupun tempo dan bahwa siapa yang melakukan hal itu maka dia telah berbuat riba dan jual belinya batal, Ibnu al-Mundzir berkata: “Dan kami telah meriwayatkan pendapat ini dari sejumlah sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sejumlah tabi’in yang banyak jumlahnya.”
Dan hendaklah dirujuk juga apa yang disebutkan dalam kitab ini tentang Abu Bakar ash-Shiddiq dan Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhuma, adapun Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu maka dia menulis kepada para panglima tentara ketika mereka tiba di Syam: “Amma ba’du: Sesungguhnya kalian telah turun di negeri riba maka janganlah kalian jual beli emas dengan emas kecuali timbangan dengan timbangan, jangan perak dengan perak kecuali timbangan dengan timbangan, dan jangan makanan dengan makanan kecuali takaran dengan takaran.”
Dan tidak disebutkan dari seorang pun dari para panglima tentara dan tidak pula dari sahabat lain yang bersama mereka – dan mereka sangat banyak – bahwa mereka menyelisihi apa yang datang dalam surat Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu sehingga hal itu menunjukkan persetujuan mereka kepadanya.
Adapun Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu maka dia berkhutbah kepada manusia di atas mimbar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata dalam khutbahnya: “Janganlah salah seorang dari kalian membeli satu dinar dengan dua dinar, satu dirham dengan dua dirham, satu qafiz dengan dua qafiz dan aku tidak akan didatangi oleh seorang yang melakukannya kecuali akan aku beri hukuman yang menyakitkan pada diri dan hartanya.” Ath-Thahawi berkata setelah menyebutkan atsar ini: “Maka inilah Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu berkhutbah dengan hal ini di atas mimbar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan dihadiri para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum, tidak ada seorang pun dari mereka yang mengingkarinya sehingga hal itu menunjukkan persetujuan mereka kepadanya.”
Maka inilah sikap ahli ilmu dan para tokoh besar fatwa dalam Islam tentang pengharaman riba fadhl dan memperketatnya, dan apa yang menyelisihi sikap mereka dari upaya-upaya al-Fattaan dan lainnya dari orang-orang yang bermain-main dengan agama dan ketergesa-gesaan mereka dalam meremehkan urusan riba fadhl dan riba nasiah yang tidak mengambil bentuk penggandaan serta menghalalkan kedua jenis ini dengan syubhat dan kebatilan maka semuanya ditolak dan dibuang begitu saja.
Segi ketiga adalah: Sesungguhnya bank-bank tidak ada pada zaman para tokoh besar fatwa dalam Islam yaitu para ulama sahabat radhiyallahu ‘anhum, dan tidak ada pada zaman tabi’in serta para imam ilmu dan petunjuk setelah mereka, tetapi terjadi dan tersebar di negeri-negeri Islam pada abad keempat belas hijriyah, dan berdasarkan hal ini maka apakah ada orang berakal yang mengatakan bahwa para tokoh besar fatwa dalam Islam memiliki sikap terhadap bank-bank padahal bank-bank tidak ada pada zaman mereka dan baru terjadi setelah zaman mereka sekitar tiga belas abad?! Tidak, tidak ada manusia berakal yang mengatakan hal itu.
Jika al-Fattaan berkata bahwa dia hanya bermaksud para ulama yang dinukilnya beberapa perkataan yang menurutnya mendukung pendapat dan arahnya yang mengklaim bahwa riba mengambil bentuk penggandaan.
Maka jawabannya adalah: Sesungguhnya para ulama yang dinukil al-Fattaan dari perkataan mereka apa yang disangkanya sebagai dukungan untuk kebatilannya bukanlah para tokoh besar fatwa dalam Islam karena sifat ini hanya pantas secara mutlak untuk para ulama sahabat radhiyallahu ‘anhum, kemudian pantas setelah mereka untuk para ulama besar tabi’in, adapun para ulama yang akan disebutkan apa yang dinukil al-Fattaan dari perkataan mereka maka meskipun mereka termasuk ulama besar di zamannya dan termasuk ahli fatwa namun mereka tidak seperti ulama sahabat dan tidak seperti para ulama besar tabi’in, dan berdasarkan hal ini maka tidak pantas mereka disifati dengan sifat yang pantas untuk ulama sahabat dengan lebih dahulu.
Dan dikatakan juga: Sesungguhnya bank-bank tidak ada kecuali pada zaman Rasyid Ridha dan sezamannya serta guru-guru mereka, adapun selain Rasyid Ridha dari para ulama yang dinukil al-Fattaan dari perkataan mereka apa yang akan disebutkan sebentar lagi maka mereka tidak mengenal bank-bank karena bank-bank tidak ada di zaman mereka tetapi terjadi setelah zaman mereka dengan masa yang panjang, dan berdasarkan hal ini maka tidak masuk akal dikatakan bahwa mereka memiliki sikap terhadap bank-bank, bahkan hal ini termasuk omong kosong al-Fattaan dan kebohongannya terhadap para ulama yang ada sebelum zaman bank-bank. Adapun Rasyid Ridha dan sebagian sezamannya serta sebagian guru-guru mereka maka mereka memiliki keinginan dalam menghalalkan riba fadhl dan menamakannya dengan nama bunga, dan dalam apa yang telah disebutkan di awal kitab dari dalil-dalil al-Quran dan as-Sunnah serta ijma’ tentang pengharaman riba secara umum terdapat bantahan paling tegas terhadap kebatilan mereka, dan telah membantah mereka Syaikh Ahmad Muhammad Syakir dalam kitabnya yang bernama (Umdat at-Tafasir) dan menyebut mereka sebagai orang-orang yang bermain-main dengan agama, dan membantah mereka Syaikh Mahmud Syaltut dalam kitabnya (Tafsir al-Quran al-Karim) dan berkata tentang mereka: “Sesungguhnya mereka tergila-gila dengan membenarkan transaksi-transaksi modern dan mengeluarkannya atas dasar fiqh Islam agar dikenal dengan pembaharuan dan kedalaman pemikiran”, dan membantah mereka Sayyid Quthb dalam tafsirnya dan menyebut mereka orang-orang yang kalah di hadapan konsep-konsep kapitalis Barat dan sistem-sistem kapitalis Barat.
Segi keempat adalah: Apa yang disebutkan al-Fattaan di awal tinjauan-tinjauan nya terhadap keseluruhan hukum yang disepakati oleh ahli ilmu dan para tokoh besar fatwa dalam Islam, yaitu perkataan bahwa riba diharamkan secara qath’i yang tidak diragukan lagi maka itulah yang benar yang didukung oleh dalil-dalil dari al-Quran dan as-Sunnah serta ijma’, dan apa yang menyelisihinya dari perkataan-perkataan yang ahlinya menghalalkan sebagian jenis riba maka semuanya termasuk kebatilan yang ditolak.
Fasal
Dan al-Fattaan berkata: “Sesungguhnya riba yang disepakati pengharamannya tanpa ragu adalah riba nasiah yang ada pada masa jahiliyah, dan telah dijelaskan oleh Imam Ahmad ketika ditanya tentang riba yang tidak diragukan, maka dia menjelaskan dan membedakannya dari lainnya dengan mensifatinya bahwa itu adalah mengambil tambahan sebagai imbalan penundaan, dia berkata: Yaitu dia memiliki piutang lalu berkata kepada si peminjam ketika jatuh tempo piutang: ‘Bayar atau beri riba’, jika tidak dibayar maka si peminjam menambah harta dan si pemberi piutang menambah waktu, lihat jilid keempat fatwa Rasyid Ridha halaman 1342.”
Dan Ibnu Qayyim rahimahullah berkata tentang riba nasi’ah: “Inilah yang mereka lakukan pada zaman jahiliyah, seperti menunda utangnya dan menambah hartanya, dan setiap kali ia menundanya maka ia menambah hartanya hingga seratus menjadi ribuan tersusun, dan umumnya hal itu tidak diterima kecuali oleh orang yang tidak punya dan membutuhkan, maka kerusakannya menjadi keras dan musibahnya menjadi besar, dan utang meliputinya hingga menghabiskan seluruh hartanya.”
Dan jawaban atas hal ini dari dua segi:
Pertama: Dikatakan bahwa apa yang diklaim oleh si penyesat bahwa riba yang disepakati keharamannya adalah riba nasi’ah yang ada pada zaman jahiliyah, maka hal itu adalah kesalahan murni, dan pengklaiman ijmaknya adalah dusta terhadap para ulama; karena pendapat ini menyelisihi ijmak yang diriwayatkan oleh Ibnu Mundzir, Ibnu Abdul Barr, Al-Muwaffaq, Ibnu Abi Umar, An-Nawawi dan lainnya dari para ulama negeri-negeri. Ibnu Mundzir menyebutkan dari mereka: “Bahwa mereka berijmak bahwa tidak boleh menjual emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, garam dengan garam secara berlebihan baik tunai maupun tempo, dan barang siapa melakukan hal itu maka sungguh ia telah berbuat riba dan jual belinya batal… Ia berkata: Dan kami telah meriwayatkan pendapat ini dari sejumlah sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan sejumlah tabi’in yang banyak jumlahnya.” Selesai.
Dan Ibnu Abdul Barr berkata: “Aku tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di antara para imam negeri-negeri di Hijaz, Irak dan seluruh penjuru, bahwa dinar tidak boleh dijual dengan dua dinar atau lebih dari itu secara timbangan, dan dirham tidak boleh dijual dengan dua dirham atau dengan tambahan apa pun darinya.” Selesai.
Dan Al-Muwaffaq berkata dalam Al-Mughni: “Umat telah berijmak bahwa riba itu haram. Ia berkata: Dan riba itu ada dua macam: riba fadhl dan riba nasi’ah, dan ahli ilmu telah berijmak atas keharaman keduanya.” Selesai. Dan Ibnu Abi Umar menyebutkan dalam Asy-Syarh Al-Kabir seperti apa yang disebutkan Al-Muwaffaq.
Dan An-Nawawi menyebutkan ijmak kaum muslimin bahwa tidak boleh menjual barang ribawi dengan jenisnya padahal salah satunya ditangguhkan, dan bahwa tidak boleh berlebihan jika dijual dengan jenisnya secara tunai seperti emas dengan emas, dan bahwa tidak boleh berpisah sebelum serah terima jika menjualnya dengan jenisnya atau dengan selain jenisnya yang berbagi ‘illat dengannya seperti emas dengan perak dan gandum dengan jewawut, dan bahwa boleh berlebihan ketika berbeda jenis jika secara tunai seperti satu sha’ gandum dengan dua sha’ jewawut. Selesai.
Dan aku telah menyebutkan perkataan-perkataan ini dan lainnya dalam fasal yang berisi penyebutan ijmak atas keharaman riba, maka hendaklah dilihat di awal kitab, karena di dalamnya terdapat bantahan paling tegas terhadap si penyesat yang terpesona yang berbicara tentang apa yang tidak ia ketahui.
Dan aku juga telah menyebutkan perkataan Ibnu Hajar Al-Haitsami bahwa riba itu tiga jenis: riba fadhl, riba yad, dan riba nisa’. Ia berkata: “Dan Al-Mutawalli menambahkan jenis keempat yaitu riba qardh. Al-Haitsami berkata: Dan setiap dari keempat jenis ini haram berdasarkan ijmak dan nash ayat-ayat serta hadits-hadits, dan apa yang datang dalam riba berupa ancaman mencakup keempat jenis tersebut.” Selesai. Maka hendaklah dilihat perkataannya, karena di dalamnya terdapat bantahan paling tegas terhadap si penyesat yang terpesona.
Segi kedua: Dikatakan bahwa pembatasan riba yang disepakati keharamannya pada riba nasi’ah yang ada pada zaman jahiliyah mengandung penolakan terhadap hadits-hadits mutawatir dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam larangan riba fadhl dan riba nasi’ah yang bukan menurut cara ahli jahiliyah. Dan barang siapa menolak sesuatu dari perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam maka ia berada di tepi kehancuran; karena Allah Ta’ala berfirman: “Maka hendaklah orang-orang yang menyelisihi perintahnya takut akan ditimpa fitnah atau ditimpa azab yang pedih.” (An-Nur: 63)
Dan Allah Ta’ala berfirman: “Dan barang siapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami akan membiarkannya leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan dia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (An-Nisa: 115)
Maka si penyesat tidak aman bahwa ia akan mendapat bagian yang besar dari apa yang datang dalam kedua ayat berupa ancaman keras; karena ia sungguh telah mengerahkan kemampuannya dalam meremehkan perkara riba fadhl dan riba nasi’ah yang bukan menurut cara ahli jahiliyah. Demikian pula ia telah mengerahkan kemampuannya dalam mencoba membatasi riba pada apa yang dilakukan oleh ahli jahiliyah dan tidak peduli dengan apa yang menyertai hal itu berupa penentangan terhadap Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam dan penyelisihan terhadap perkataan-perkataannya yang tsabit darinya dalam larangan riba fadhl dan riba nasi’ah dengan sifat apa pun.
Adapun apa yang disebutkan si penyesat tentang Imam Ahmad rahimahullah ta’ala, maka jawabannya telah terdahulu dalam kitab ini, maka hendaklah dilihat.
Fasal
Dan si penyesat berkata: “Adapun riba fadhl maka telah diharamkan sebagai penutup jalan (sadd adz-dzari’ah), dan apa yang demikian maka dibolehkan karena kemaslahatan, sebagaimana dikatakan oleh Allamah Ibnu Qayyim. Dan Rasyid Ridha berkata dalam fatwanya: Ketahuilah bahwa penambahan pertama dalam utang yang ditangguhkan adalah termasuk riba fadhl meskipun karena penundaan, tetapi riba nasi’ah yang dikenal adalah apa yang terjadi setelah jatuh tempo karena penundaan. Si penyesat berkata: Maksudnya adalah bahwa nash ketika akad utang atas penambahan dari pokok utang sebagai imbalan masa yang ditentukan dalam akad dan permintaan debitur untuk menundanya sebagai imbalan jatuhnya masa utang dan itu hanya karena penundaan saja yaitu penundaan saja untuk utang lama, maka ini riba tanpa ragu dan tidak boleh dihalalkan dengan alasan apa pun.”
Dan jawabannya: Dikatakan bahwa adapun perkataan Ibnu Qayyim bahwa riba fadhl diharamkan sebagai penutup jalan, maka tidak ada dalil untuk itu sama sekali, dan jawabannya telah terdahulu secara panjang lebar dalam kitab ini, maka hendaklah dilihat.
Adapun perkataannya bahwa riba fadhl dibolehkan karena kemaslahatan, maka jawabannya: Dikatakan bahwa Ibnu Qayyim tidak menyebutkan sesuatu yang dibolehkan karena kemaslahatan dari riba fadhl selain ‘araya, dan tidak menyebutkan selainnya. Dan pembicaraan tentang jual beli ‘araya telah terdahulu dan penjelasan bahwa kemaslahatan yang dikecualikan dari riba fadhl terbatas pada jual beli ‘araya, dan selain itu tetap pada larangan dan keharaman. Maka hendaklah dilihat apa yang telah terdahulu, karena di dalamnya cukup untuk membantah si penyesat yang mencoba menghalalkan riba fadhl dengan bersandar pada apa yang datang dalam perkataan Ibnu Qayyim tentang penyebutan kemaslahatan yang dikecualikan dari riba fadhl.
Adapun Rasyid Ridha, maka ia telah mengikuti gurunya Muhammad Abduh dalam menghalalkan riba fadhl dan menyebutnya dengan nama faidah (bunga), dan ia memiliki beberapa fatwa dalam penghalalan itu. Maka hendaklah orang mukmin yang menasihati dirinya berhati-hati dari fatwa-fatwanya dan fatwa-fatwa gurunya dalam menghalalkan riba, karena itu menyelisihi Al-Quran, As-Sunnah dan ijmak kaum muslimin.
Fasal
Dan setan sungguh telah mempermainkan si penyesat dengan permainan yang sangat dan menghiasi baginya penyesatan dan pengelabuhan terhadap orang-orang jahil serta menggiringnya pada hal itu. Di antara itu adalah penyesatan dan pengelabuhan dengan apa yang disebutkannya dari Ibnu Qayyim, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Al-Muwaffaq dan Ibnu Hazm dalam membolehkan kemaslahatan-kemaslahatan yang tidak ada bahaya di dalamnya dan tidak berkaitan dengan masalah-masalah riba. Dan ia menjadikan perkataan mereka dalam hal itu sebagai sandaran baginya dalam menghalalkan riba karena kemaslahatan dan kebutuhan, padahal tidak ada dalam perkataan mereka yang mendukung ucapannya yang batil sebagaimana akan datang penjelasannya insya Allah Ta’ala.
Adapun Ibnu Qayyim, maka ia menyebutkan dari dia bahwa ia berkata dalam kitabnya Zad Al-Ma’ad: “Syariat-syariat dibangun atas kemaslahatan hamba-hamba dan tidak mengekang mereka dari apa yang mereka butuhkan dan kemaslahatan mereka dalam kehidupan tidak sempurna kecuali dengannya.”
Dan si penyesat berkata: “Maka ia rahimahullah menyentuh darurat-darurat terlebih dahulu dalam perkataannya ‘dari apa yang mereka butuhkan’, kemudian menyentuh hajat-hajat dalam perkataannya ‘dan kemaslahatan mereka dalam kehidupan tidak sempurna kecuali dengannya’.”
Dan jawabannya: Dikatakan tidak ada dalam perkataan Ibnu Qayyim apa yang dapat dijadikan pegangan oleh si penyesat dalam hal yang ia terpesona yaitu membolehkan riba nasi’ah karena darurat dan membolehkan riba fadhl karena hajat; karena perkataan Ibnu Qayyim bukan dalam masalah-masalah riba, melainkan dalam jual beli timun dan semangka jika sudah tampak kebaikannya. Maka memasukkan masalah-masalah riba ke dalam masalah ini adalah kesalahan, penyesatan dan pengelabuhan terhadap orang-orang jahil.
Dan aku akan menyebutkan insya Allah Ta’ala perkataan Ibnu Qayyim dalam masalah jual beli timun dan semangka agar orang-orang yang membacanya mengetahui bahwa di dalamnya tidak ada yang dapat dijadikan pegangan oleh si penyesat dalam menghalalkan riba.
Ia berkata dalam pembahasan jual beli yang tidak ada secara ringkas: “Yang tidak ada itu tiga bagian: Yang tidak ada yang disifatkan dalam tanggungan, maka ini boleh dijual dengan kesepakatan, dan ini adalah salam. Yang kedua: Yang tidak ada yang mengikuti yang ada, dan ini dua macam, macam yang disepakati dan macam yang diperselisihkan. Yang disepakati adalah jual beli buah-buahan setelah tampak kebaikan salah satu buahnya. Dan macam yang diperselisihkan seperti jual beli timun dan semangka jika sudah enak, maka dalam hal ini ada dua pendapat. Salah satunya: bahwa boleh menjualnya secara keseluruhan dan pembeli mengambilnya sedikit demi sedikit sebagaimana kebiasaan berjalan dan berjalan seperti jual beli buah setelah tampak kebaikannya. Dan inilah yang benar dari dua pendapat yang menjadi pegangan amal umat dan mereka tidak bisa tidak membutuhkannya, dan tidak datang larangan darinya berupa kitab, sunnah, ijmak, atsar, maupun qiyas yang benar.”
Kemudian ia menyebutkan perkataan orang-orang yang berkata tidak boleh dijual kecuali petik demi petik dan membantah mereka serta menyebutkan bahwa sulit mengamalkan perkataan mereka pada umumnya, dan jika mungkin maka dalam kesulitan yang sangat dan mengarah pada perselisihan dan perbedaan yang keras. Dan apa yang demikian maka syariat tidak mendatangkannya. Dan seandainya manusia diwajibkan dengannya niscaya rusak harta mereka dan terhenti kemaslahatan mereka… sampai ia berkata: “Dan syariat-syariat dibangun atas pemeliharaan kemaslahatan hamba-hamba dan tidak mengekang mereka dari apa yang mereka butuhkan dan kemaslahatan mereka dalam kehidupan tidak sempurna kecuali dengannya.”
Kemudian ia menyebutkan bagian ketiga yaitu yang tidak ada yang tidak diketahui apakah terjadi atau tidak terjadi, dan menyebutkan bahwa pembuat syariat melarangnya karena termasuk gharar (ketidakpastian). Selesai yang dimaksud dari perkataannya.
Dan darinya diketahui apa yang ada dalam perkataan si penyesat berupa mengada-ada terhadap Ibnu Qayyim di mana ia menempatkan perkataannya bukan pada tempatnya dan membawanya pada apa yang sesuai dengan ucapannya yang batil dan pendapatnya yang rusak dalam menghalalkan riba, yaitu dalam klaimnya bahwa perkataan Ibnu Qayyim telah menyentuh darurat-darurat dan hajat-hajat. Yang ia maksud dengan darurat-darurat dan hajat-hajat adalah apa yang ia terpesona yaitu membolehkan riba nasi’ah karena darurat dan membolehkan riba fadhl karena hajat. Tidak tersembunyi bagi orang yang memiliki ilmu dan pandangan bahwa perkataan Ibnu Qayyim sangat jauh dari apa yang dibebankan si penyesat kepadanya.
Adapun Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah ta’ala, maka si penyesat menyebutkan darinya bahwa ia berkata dalam kemaslahatan: “Sesungguhnya semua yang kehidupan tidak sempurna kecuali dengannya maka pengharamannya adalah kesulitan dan itu ditolak secara syar’i.”
Si penyesat berkata: “Dan ini juga dalam topik hajat-hajat yang di bawah darurat-darurat.”
Dan jawaban atas hal ini dari dua segi:
Pertama: Dikatakan tidak ada dalam perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah ta’ala apa yang dapat dijadikan pegangan oleh si penyesat dalam membolehkan riba fadhl karena hajat; karena perkataannya bukan dalam masalah-masalah riba, melainkan dalam penyewaan tanah yang mengandung tanaman dan tanah yang cocok untuk ditanami dan mungkin mengandung juga rumah-rumah, lalu pemiliknya ingin menyewakannya kepada orang yang akan mengairinya dan menanamnya atau tinggal di dalamnya.
Ia berkata: “Maka ini jika di dalamnya ada tanah dan tanaman termasuk yang diperselisihkan para fuqaha dengan tiga pendapat: Pertama, bahwa itu tidak boleh dalam keadaan apa pun. Kedua, boleh jika pohonnya sedikit dan tanah kosongnya dua pertiga atau lebih. Ketiga, boleh menyewa tanah yang di dalamnya ada pohon dan masuknya pohon dalam penyewaan secara mutlak.”
Dan Syaikh membenarkan pendapat kebolehan dan membantah orang yang berkata dengan keharaman, dan memperpanjang pembicaraan dalam membantah mereka dan berkata dalam perjalanannya: “Maka semua yang kehidupan tidak sempurna kecuali dengannya maka pengharamannya adalah kesulitan dan itu ditolak secara syar’i.”
Kemudian ia berkata: “Dan barang siapa yang meneliti syariat dalam datang dan perginya akan mendapatinya dibangun atas firman Allah Ta’ala: ‘Maka barang siapa dalam keadaan terpaksa bukan karena menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya’ (Al-Baqarah: 173), dan firman-Nya: ‘Maka barang siapa terpaksa dalam kelaparan tanpa cenderung kepada dosa, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang’ (Al-Maidah: 3). Maka semua yang dibutuhkan manusia dalam kehidupannya dan sebabnya bukan kemaksiatan – yaitu meninggalkan yang wajib atau mengerjakan yang haram – tidak diharamkan atas mereka; karena mereka dalam makna orang yang terpaksa yang bukan menginginkan dan tidak melampaui batas.” Selesai yang dimaksud dari perkataannya secara ringkas.
Dan itu diperluas dalam halaman lima puluh lima sampai halaman delapan puluh delapan dari jilid kedua puluh sembilan Majmu’ Fatawa. Dan darinya diketahui apa yang ada dalam perkataan si penyesat berupa mengada-ada terhadap Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah ta’ala di mana ia menempatkan perkataannya bukan pada tempatnya dan membawanya pada apa yang sesuai dengan yang batil dalam menghalalkan riba, yaitu dalam klaimnya bahwa perkataan Syaikhul Islam dalam topik hajat-hajat yang di bawah darurat-darurat. Yang ia maksud dengan hajat-hajat adalah membolehkan riba fadhl karena hajat dan yang ia maksud dengan darurat-darurat adalah membolehkan riba nasi’ah karena darurat. Dan ia telah menyatakan hal itu secara tegas dalam apa yang diklaim sebagai hasil penting, dan perkataannya dalam hal itu beserta bantahannya telah terdahulu dalam kitab ini, maka hendaklah dilihat.
Dan tidak tersembunyi bagi pemilik ilmu dan pandangan bahwa perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah ta’ala sangat jauh dari apa yang dibebankan si penyesat kepadanya.
Dan dalam perkataan Syaikhul Islam bahwa semua yang dibutuhkan manusia dalam kehidupannya dan sebabnya bukan kemaksiatan – yaitu meninggalkan yang wajib atau mengerjakan yang haram – tidak diharamkan atas mereka karena mereka dalam makna orang yang terpaksa yang bukan menginginkan dan tidak melampaui batas, terdapat bantahan paling tegas terhadap si penyesat. Karena Syaikh rahimahullah ta’ala membatasi hajat dengan apa yang sebabnya bukan kemaksiatan yaitu meninggalkan yang wajib atau mengerjakan yang haram.
Dan dengan pembatasan ini berbalik perkara terhadap si penyesat dan perkataan Syaikhul Islam menjadi berhadapan dengan ucapannya dan membongkar syubhat serta pengelabuhan; dan itu karena bermuamalah dengan riba termasuk kemaksiatan dan keharaman yang paling besar dan tidak ada dalam pengharamannya pengecualian hajat atau darurat selain jual beli ‘araya, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengizinkan jual belinya dengan taksiran karena penakaran dengan taksiran menggantikan penakaran dengan takaran ketika ada hajat. Dan aku telah menyebutkan hadits-hadits yang diriwayatkan dalam rukhshah jual beli ‘araya, maka hendaklah dilihat.
Segi kedua: Dikatakan bahwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah ta’ala ditanya tentang keharaman riba, maka ia menjawab dengan perkataannya: “Riba itu haram berdasarkan Al-Quran, As-Sunnah dan ijmak. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melaknat pemakan riba, yang memberinya makan, penulisnya dan saksi-saksinya.” Dan jika asal riba pada zaman jahiliyah adalah seseorang memiliki harta atas orang lain yang ditangguhkan, maka ketika jatuh tempo ia berkata kepadanya: Apakah kamu bayar atau kamu menambah (riba)? Jika ia melunasinya maka selesai, jika tidak maka orang ini menambah masa dan orang ini menambah harta, maka harta menjadi berlipat ganda sedangkan pokoknya satu. Dan riba ini haram berdasarkan ijmak kaum muslimin. Selesai. Dan itu dalam halaman empat ratus delapan belas dan awal halaman empat ratus sembilan belas dari jilid kedua puluh sembilan Majmu’ Fatawa.
Dan Syaikh juga berkata dalam halaman dua ratus delapan puluh tiga dan delapan puluh empat dari jilid kesembilan belas Majmu’ Fatawa: “Dan termasuk bab ini adalah lafaz riba, karena ia mencakup semua yang dilarang berupa riba nisa’, riba fadhl, qardh yang mendatangkan manfaat dan selainnya. Maka nash mencakup semua ini.”
Dan ia juga berkata dalam halaman seratus dua puluh enam dari jilid kelima belas Majmu’ Fatawa: “Dan ini seperti riba, karena meskipun si pelaku riba ridha dengannya dan ia baligh rasyid, hal itu tidak menghalalkannya karena di dalamnya ada kezalimannya. Oleh karena itu ia boleh menuntutnya dengan apa yang diterimanya darinya berupa tambahan dan tidak memberikannya kecuali pokok hartanya meskipun ia telah memberikannya atas pilihannya.”
Dan ia juga berkata dalam Fatawa Mishriyyah: “Jual beli barang ribawi dengan jenisnya secara berlebihan adalah haram.” Selesai.
Dan di setiap tempat dari tempat-tempat ini terdapat bantahan yang paling tegas terhadap apa yang telah disamarkan oleh si penyesat kepada orang-orang bodoh ketika ia berkata mengenai pernyataan Syaikhul Islam: “Sesungguhnya segala sesuatu yang tidak sempurna kehidupan kecuali dengannya, maka pengharamannya adalah kesulitan dan itu tersingkir secara syariat”, bahwasanya itu telah datang dalam tema kebutuhan-kebutuhan yang berada di bawah darurat, sedangkan perkataan Syaikhul Islam berada dalam tema selain tema ini sebagaimana telah dijelaskan keterangannya dalam wajah yang pertama dan itu sangat jauh sekali dari apa yang dibebankan oleh si penyesat kepadanya.
Adapun Al-Muwaffaq Ibnu Qudamah rahimahullahu taala, maka si penyesat menyebutkan darinya bahwa ia berkata dalam Al-Mughni: “Sesungguhnya apa yang di dalamnya terdapat kemaslahatan tanpa kemudharatan kepada seorangpun maka itu boleh dan bahwa syariat tidak datang dengan mengharamkan kemaslahatan-kemaslahatan yang tidak ada kemudharatannya dan sesungguhnya ia datang dengan pensyariatannya”.
Jawaban tentang hal ini dari dua wajah; pertama: bahwa dikatakan: tidak ada dalam perkataan Syaikh Al-Muwaffaq apa yang bergantung padanya si penyesat dari membolehkan riba fadhl karena kebutuhan dan riba nasi’ah karena darurat; karena perkataannya dalam hal yang berkaitan dengan hutang, yaitu seseorang menghutangi orang lain suatu hutang dan mensyaratkan kepadanya agar memberikannya kepadanya di negeri lain, maka jika untuk membawanya ada biaya maka tidak boleh karena itu adalah tambahan, dan jika untuk membawanya tidak ada biaya maka para ulama telah berselisih dalam kebolehan dan ketidakbolehannya, dan dari Ahmad tentang itu ada dua riwayat, berkata Syaikh Al-Muwaffaq: “Yang benar adalah kebolehannya; karena itu adalah kemaslahatan bagi keduanya tanpa kemudharatan kepada salah satu dari keduanya, dan syariat tidak datang dengan mengharamkan kemaslahatan-kemaslahatan yang tidak ada kemudharatannya melainkan dengan pensyariatannya, ia berkata: karena ini tidak ada nash yang mengharamkannya dan tidak dalam makna nash maka wajib meninggalkannya atas kebolehan”. Berakhir yang dimaksud dari perkataannya dan itu dalam bab hutang dari kitab Al-Mughni, dan telah menshahihkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pendapat dengan kebolehan, dan perkataannya dalam hal itu disebutkan dalam Al-Ikhtiyarat dan dalam jilid kedua puluh sembilan dari Majmu’ Al-Fatawa.
Dan sungguh si penyesat telah mengubah awal ucapan Al-Muwaffaq untuk mengelabui orang-orang bodoh bahwa dalam perkataannya terdapat penguatan terhadap apa yang dilihatnya dari kebolehan riba fadhl karena kebutuhan dan riba nasi’ah karena darurat, dan dalam pengubahan si penyesat terhadap ucapan Al-Muwaffaq terdapat dalil bahwa dia tidak memiliki amanah.
Dan dalam ta’lil Al-Muwaffaq untuk kebolehan bahwa ini tidak ada nash yang mengharamkannya dan tidak dalam makna nash maka wajib meninggalkannya atas kebolehan, terdapat bantahan yang paling tegas kepada si penyesat yang melihat kebolehan riba dan tidak peduli dengan menyelisihi nash-nash yang menunjukkan pengharamannya dan penekanan di dalamnya.
Wajah kedua: bahwa dikatakan: sesungguhnya Syaikh Al-Muwaffaq menyebutkan dalam “bab riba dan sharf” dari kitab Al-Mughni bahwa riba haram berdasarkan Al-Kitab dan As-Sunnah dan ijma’ – kemudian menyebutkan dalil-dalil tentang hal itu dari Al-Kitab dan As-Sunnah – kemudian berkata: “Dan umat telah ijma’ bahwa riba itu haram, ia berkata: dan riba itu ada dua macam riba fadhl dan riba nasi’ah dan ahli ilmu telah ijma’ tentang pengharaman keduanya”. Berakhir yang dimaksud dari perkataannya, dan di dalamnya terdapat bantahan yang paling tegas terhadap apa yang digantungkan oleh si penyesat dari perkataan Al-Muwaffaq dalam masalah hutang yang telah disebutkan dalam wajah yang pertama.
Adapun Ibnu Hazm maka si penyesat menyebutkan darinya bahwa ia berkata: “Kerusakan apabila dilawan oleh kemaslahatan yang lebih kuat maka didahulukan kemaslahatan dan dihapus pertimbangan kerusakan”.
Berkata si penyesat: “Dan dari itu juga kaidah syariat dalam berbagai madzhab yaitu bahwa kerusakan apabila dilawan oleh kemaslahatan atau kebutuhan yang lebih kuat maka dibolehkan yang haram”.
Jawaban tentang hal ini dari beberapa wajah; pertama: bahwa dikatakan: sesungguhnya Allah taala telah mengharamkan riba dengan pengharaman mutlak dan menegaskannya serta mengancamnya dengan ancaman yang paling keras dan mengabarkan bahwa Dia menghapuskannya, dan menyatakan perang kepada para pemakan riba dari-Nya dan dari Rasul-Nya shallallahu alaihi wasallam, demikian juga Rasul shallallahu alaihi wasallam maka sesungguhnya ia telah mengharamkan riba dan menegaskannya serta melaknat pemakan dan yang memberikannya serta kedua saksinya dan penulisnya, dan menyatakan bahwa itu termasuk tujuh yang membinasakan – yaitu yang menghancurkan – dan tidak datang dalam Al-Quran maupun dalam As-Sunnah apa yang menunjukkan kebolehan sesuatu darinya tidak karena kebutuhan tidak darurat tidak kemaslahatan tidak selain itu kecuali jual beli araya dengan taksiran buahnya maka sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah mengizinkan di dalamnya, dan selain jual beli araya maka pengharamannya secara mutlak dan tidak ada di dalamnya pengecualian sama sekali, dan tidak ada bagi seorangpun perkataan bersama Allah taala dan Rasul-Nya shallallahu alaihi wasallam, berfirman Allah taala: “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” (Al-Ahzab: 36)
Wajah kedua: bahwa dikatakan: sesungguhnya bermuamalah dengan riba bukanlah termasuk masalah-masalah yang telah berlawanan di dalamnya kemaslahatan dan kerusakan sebagaimana telah disangka hal itu oleh si penyesat, dan sesungguhnya itu adalah kerusakan murni, dan dalil tentang hal itu bahwa Allah mengancamnya dengan ancaman yang paling keras dan mengabarkan bahwa Dia menghapuskannya serta menyatakan perang kepadanya dari-Nya dan dari Rasul-Nya shallallahu alaihi wasallam, demikian juga apa yang tetap dari Nabi shallallahu alaihi wasallam dari penekanan di dalamnya, maka semua itu menunjukkan bahwa bermuamalah dengannya adalah kerusakan murni dan tidak ada di dalamnya kemaslahatan sama sekali, dan barangsiapa mengira bahwa di dalamnya ada kemaslahatan maka sesungguhnya dia dalam hakikatnya mengoreksi Allah taala dan Rasul-Nya shallallahu alaihi wasallam dan mensyariatkan dari agama apa yang tidak diizinkan Allah, dan betapa besar hal itu dan sangat besar bahayanya.
Wajah ketiga: bahwa dikatakan: sesungguhnya kaidah yang disebutkan para fuqaha di dalamnya tentang berlawanannya kemaslahatan dan kerusakan serta mendahulukan yang lebih kuat dari keduanya tidak ada di dalamnya penyebutan kebutuhan yang lebih kuat, dan sesungguhnya itu adalah tipu daya dari tipu daya si penyesat untuk menyamarkan dengan hal itu kepada orang-orang bodoh dan mengelabui mereka bahwa para fuqaha telah menyebutkan apa yang menguatkan perkataannya yang batil yaitu apa yang dilihatnya dari kebolehan riba fadhl karena kebutuhan, dan telah berfirman Allah taala: “Sesungguhnya yang mengada-adakan kebohongan hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah, dan mereka itulah orang-orang yang berdusta.” (An-Nahl: 105)
Wajah keempat: bahwa dikatakan: sesungguhnya Allah taala membolehkan bagi orang yang terpaksa yang tidak melampaui batas dan tidak melampaui batas untuk memakan bangkai dan darah dan daging babi dan apa yang disembelih untuk selain Allah, dan tidak membolehkan baginya memakan riba sama sekali, demikian juga Rasul shallallahu alaihi wasallam maka sesungguhnya ia tidak mengizinkan sesuatu dari riba kecuali jual beli araya dengan taksirannya, dan seandainya kebutuhan yang lebih kuat membolehkan yang haram – yaitu membolehkan riba fadhl karena kebutuhan sebagaimana dikira hal itu oleh si penyesat dalam tempat-tempat yang banyak dari risalahnya – niscaya hal itu disebutkan dalam Al-Quran atau dalam As-Sunnah, berfirman Allah taala: “Dan Tuhanmu tidaklah lupa” (Maryam: 64), dan berfirman taala: “Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu” (An-Nahl: 89), dan dari Abu Dzar radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Tidak tersisa sesuatu yang mendekatkan ke surga dan menjauhkan dari neraka melainkan telah dijelaskan kepada kalian” diriwayatkan At-Thabrani dalam Al-Kabir berkata Al-Haitsami: “Dan rijal-rijalnya adalah rijal Shahih selain Muhammad bin Abdullah bin Yazid Al-Muqri dan dia tsiqah”.
Wajah kelima: bahwa dikatakan: sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah memberikan keringanan kepada orang yang terpaksa yang tidak menemukan sesuatu untuk dimakan agar meminta kepada manusia apa yang menyumbat laparnya dengannya, dan tidak datang darinya bahwa ia memberikan keringanan dalam memakan riba walaupun keadaan dalam keadaan darurat.
Fasal
Dan berkata si penyesat: “Sesungguhnya hikmah dalam pengharaman riba adalah menghilangkan kezaliman dengan nash Al-Quran Al-Karim dan memelihara keutamaan saling mengasihi dan bekerja sama, dan agar orang kaya tidak memanfaatkan kebutuhan saudaranya yang miskin, dan inilah yang dimaksud dengan firman-Nya taala: ‘Maka jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.’ (Al-Baqarah: 279)”, kemudian ia memindahkan dari Rasyid Ridha bahwa ia berkata: tidak tersembunyi bahwa muamalah yang bermanfaat dan mengasihi di dalamnya penerima dan pemberi dan yang seandainya tidak ada maka terlewatkan manfaat keduanya bersama tidak masuk dalam ta’lil ini ‘kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya’ karena itu kebalikan dari kezaliman dan bahwa muamalah yang dimaksudkan dengannya perdagangan bukan hutang karena kebutuhan adalah dari bagian jual beli bukan dari bagian memanfaatkan kebutuhan orang yang membutuhkan, dan ia memindahkan darinya juga bahwa ia berkata: tidak ada dalam mengambil keuntungan dari kotak tabungan dan bank-bank kezaliman kepada seorangpun dan tidak ada kekerasan kepada orang yang membutuhkan bahkan di negeri Islam”.
Jawaban tentang hal ini dari beberapa wajah; pertama: bahwa dikatakan: zhahir perkataan si penyesat bahwa ia berusaha membatasi riba pada apa yang dikenal di masa jahiliyah, demikian juga zhahir perkataan Rasyid Ridha, dan karena itu masing-masing dari keduanya beristidlal dengan ayat yang turun tentang riba yang dimiliki sebagian muslim di masa jahiliyah maka ketika mereka masuk Islam mereka menuntut riba mereka maka Allah taala memerintahkan mereka untuk mengambil pokok harta mereka dan meninggalkan riba, dan menyatakan bahwa mengambil riba adalah kezaliman dan bahwa pengurangan dari pokok harta adalah kezaliman, dan tidak ada dalam ayat apa yang menunjukkan pembatasan riba pada apa yang dikenal di masa jahiliyah sebagaimana telah disangka hal itu oleh si penyesat dengan meniru Rasyid Ridha, bahkan sesungguhnya ayat di dalamnya terdapat dalil bahwa tambahan atas pokok harta adalah kezaliman walaupun itu sesuatu yang sedikit; karena Allah taala memerintahkan para pemakan riba agar mengambil pokok harta mereka dan tidak menambah atasnya maka hal itu menunjukkan bahwa tambahan adalah kezaliman, dan telah disebutkan dekat ini perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu taala bahwa lafazh riba mencakup setiap apa yang dilarang dari riba nasia dan riba fadhl dan hutang yang menarik manfaat dan selainnya, ia berkata: maka nash mencakup semua ini, dan berkata juga: dan ini seperti riba maka sesungguhnya walaupun pemakan riba ridha dengannya dan dia dewasa dan pandai tidak membolehkan hal itu karena apa yang ada di dalamnya dari kezalimannya, dan karena itu baginya menuntutnya dengan apa yang diterima darinya dari tambahan dan tidak memberikan kepadanya kecuali pokok hartanya walaupun ia telah memberikannya dengan pilihannya. Berakhir.
Wajah kedua: bahwa dikatakan: sesungguhnya Rasyid Ridha telah tergelincir dengan kekeliruan yang besar dalam perkataannya: sesungguhnya muamalah yang dimaksudkan dengannya perdagangan bukan hutang karena kebutuhan adalah dari bagian jual beli, dan kekeliruan ini lebih besar dari perkataan orang-orang yang diberitakan Allah tentang mereka bahwa mereka berkata: “Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba” (Al-Baqarah: 275) karena mereka menjadikan riba sepadan dengan jual beli, adapun Rasyid Ridha maka sesungguhnya ia menjadikan muamalah ribawi yang dimaksudkan dengannya perdagangan dari bagian jual beli, dan ini termasuk melampaui batas-batas Allah dan mengubah dalam hukum-hukum-Nya dan hukum-hukum Rasul-Nya shallallahu alaihi wasallam; karena Allah taala mengharamkan riba dengan pengharaman mutlak yang mencakup semua jenis riba dan menegaskannya serta mengancamnya dengan ancaman yang paling keras dan mengingkari orang-orang yang berkata: “Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba”, dan memerintahkan orang-orang mukmin agar meninggalkan riba dan menyatakan perang kepada siapa yang tidak meninggalkannya dari-Nya dan dari Rasul-Nya shallallahu alaihi wasallam dan memerintahkan para pemakan riba agar mengambil pokok harta mereka dan agar tidak berbuat zalim dengan mengambil tambahan atas pokok harta mereka dan agar tidak dizalimi dengan pengurangan dari pokok harta mereka.
Dan telah tetap dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa ia melaknat pemakan riba dan yang memberikannya serta kedua saksinya dan penulisnya, dan menyatakan bahwa memakan satu dirham dari riba lebih berat dari tiga puluh enam zina, dan mengabarkan bahwa itu termasuk tujuh yang membinasakan – yaitu yang menghancurkan – dan ini mencakup semua jenis riba, dan tidak ada perbedaan dalam hal itu antara riba fadhl dan riba nasi’ah baik itu dengan cara ahli jahiliyah atau selain cara mereka maka semuanya masuk dalam keumuman ayat-ayat dan hadits-hadits yang menunjukkan pengharaman riba dan penekanan di dalamnya, dan tidak dikecualikan darinya sesuatu kecuali jual beli araya dengan taksirannya; karena Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah mengizinkan dalam hal itu.
Wajah ketiga: bahwa dikatakan: sesungguhnya Rasyid Ridha ditanya tentang kotak tabungan apakah boleh menabung di dalamnya dan mengambil keuntungannya, maka ia menjawab bahwa ia tidak melihat keberatan dari bekerja dengannya, kemudian mengira bahwa riba hakiki adalah yang dita’lil Al-Quran pengharamannya dengan firman-Nya taala: “kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya” maksudnya bahwa riba yang haram terbatas pada riba jahiliyah, kemudian berkata: maka akad dalam pekerjaan yang bermanfaat penerima dan pemberi jual beli atau perdagangan … sampai ia berkata: sesungguhnya muamalah yang dimaksudkan dengannya jual beli dan perdagangan adalah dari bagian jual beli. Demikianlah berkata si penghalalkan terhadap apa yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya dari jenis-jenis riba yang tidak dengan cara riba ahli jahiliyah, dan ini termasuk pensyariatan dalam agama dengan apa yang tidak diizinkan Allah, dan telah meniru Rasyid Ridha gurunya Muhammad Abduh dalam sangkaannya bahwa bunga berbeda dengan riba dan bahwa riba yang haram secara agama adalah riba yang haram secara hukum dan dihitung sebagai kejahatan, dan telah disebutkan perkataan Syaikh Ahmad Muhammad Syakir dalam menolak orang-orang yang bermain-main dengan agama dan mereka adalah orang-orang yang mengira bahwa riba yang haram adalah lipatan yang berlipat ganda, dan disebutkan juga penolakan Syaikh Mahmud Syaltut kepada mereka maka hendaklah dilihat hal itu di awal kitab, maka sesungguhnya itu sesuai dengan siapa yang menghalalkan riba dengan nama bunga atau dengan nama jual beli dan perdagangan, dan dengan siapa yang membatasi riba hakiki pada apa yang dengan cara ahli jahiliyah, dan hendaklah dilihat juga perkataan Sayyid Quthub dalam menolak mereka maka sesungguhnya itu perkataan yang sangat bagus.
Adapun apa yang dipindahkan si penyesat dari Rasyid Ridha bahwa ia berkata: tidak ada dalam mengambil keuntungan dari kotak tabungan dan bank-bank kezaliman kepada seorangpun dan tidak ada kekerasan kepada orang yang membutuhkan bahkan di negeri Islam.
Maka jawabannya dari beberapa wajah; pertama: bahwa dikatakan: perkataan ini terang-terangan dalam menghalalkan riba yang diambil dari kotak tabungan dan bank-bank, adapun penamaannya dengan keuntungan maka itu dari penyamaran dan pengecoh kepada orang-orang bodoh dan penamaan ini tidak memindahkan riba dari pengharaman ke kehalallan, dan seperti itu penamaannya dengan nama bunga dalam perkataan Muhammad Abduh, maka masing-masing dari kedua perkataan adalah batil dan termasuk mengubah kalimat dari tempat-tempatnya dan mengubah hukum Allah dan Rasul-Nya dalam riba dan menerapkannya pada hukum undang-undang.
Wajah kedua: bahwa dikatakan: telah disebutkan di awal kitab hadits Abu Said Al-Khudri radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Emas dengan emas dan perak dengan perak dan gandum dengan gandum dan syair dengan syair dan kurma dengan kurma dan garam dengan garam sama dengan sama tangan dengan tangan maka barangsiapa menambah atau meminta tambahan maka ia telah berbuat riba penerima dan pemberi dalam hal itu sama” dan disebutkan juga hadits Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wasallam sepertinya dan di dalamnya: “maka barangsiapa menambah atau meminta tambahan maka ia telah berbuat riba” dan disebutkan juga hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu: bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Emas dengan emas timbangan dengan timbangan sama dengan sama dan perak dengan perak timbangan dengan timbangan sama dengan sama maka barangsiapa menambah atau meminta tambahan maka itu riba”, dan dalam riwayat: “Emas dengan emas dan perak dengan perak dan wariq dengan wariq sama dengan sama tangan dengan tangan barangsiapa menambah atau meminta tambahan maka ia telah berbuat riba”.
Dan nash-nash ini terang-terangan dalam pengharaman kelebihan dalam jual beli jenis dengan jenisnya dalam semua barang yang disebutkan dalam hadits-hadits ini, dan terang-terangan juga dalam menghukumi tambahan bahwa itu riba, dan zhahir dari hadits-hadits bahwa tidak ada perbedaan antara tambahan yang banyak atau sedikit sekali, dan zhahirnya juga bahwa tidak ada perbedaan antara apa yang di dalamnya terdapat kekerasan kepada orang yang membutuhkan dan apa yang tidak ada kekerasan kepadanya, adapun kezaliman dalam mengambil tambahan maka itu terjadi dalam semua jual beli ribawi baik tambahan di dalamnya banyak atau sedikit karena firman Allah taala: “Maka jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya” (Al-Baqarah: 279) maka ayat menunjukkan bahwa apa yang lebih dari pokok harta maka itu kezaliman dan bahwa tidak ada perbedaan dalam hal itu antara tambahan yang banyak dan tambahan yang sedikit.
Dan dalam nash-nash ini juga terdapat bantahan yang paling tegas kepada siapa yang membolehkan mengambil riba dari kotak tabungan dan bank-bank dan menamainya dengan nama keuntungan.
Wajah ketiga: bahwa dikatakan: sesungguhnya Bilal radhiyallahu anhu ketika menjual dua sha’ kurma jelek dengan satu sha’ kurma baik berkata kepadanya Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Wahai wahai hakikat riba hakikat riba jangan kau lakukan” dan dalam riwayat bahwa seorang laki-laki menjual dua sha’ kurma jelek dengan satu sha’ kurma baik maka berkata Rasulullah shallallahu alaihi wasallam: “Ini riba maka kembalikanlah” dan dalam riwayat bahwa ia berkata kepadanya: “Kau menggandakan kau berbuat riba jangan dekati ini” dan dalam riwayat bahwa ia berkata kepadanya: “Celakalah kau berbuat riba” dan telah disebutkan hadits-hadits ini di awal kitab maka hendaklah dilihat, maka di dalamnya terdapat bantahan yang paling tegas kepada siapa yang membolehkan mengambil riba dari kotak tabungan dan bank-bank dan menamainya dengan nama keuntungan dan menta’lil kebolehan mengambilnya bahwa tidak ada di dalamnya kezaliman kepada seorangpun dan tidak ada kekerasan kepada orang yang membutuhkan, dan ta’lil ini tertolak dengan apa yang datang dalam kisah Bilal dan apa yang disebutkan setelahnya maka sesungguhnya tidak ada dalam perbuatan mereka kezaliman kepada seorangpun dan tidak ada kekerasan kepada orang yang membutuhkan, dan bersama ini maka telah mengingkari kepada mereka Nabi shallallahu alaihi wasallam dan berlebih-lebihan dalam pengingkaran, dan menyatakan bahwa apa yang mereka lakukan adalah hakikat riba dan memerintahkan mereka mengembalikannya, maka hal itu menunjukkan bahwa tidak ada pengaruh adanya kezaliman dan kekerasan kepada orang yang membutuhkan dalam pengharaman riba dan tidak ada pengaruh ketiadaannya, dan sesungguhnya illat adalah adanya kelebihan dalam jual beli emas dengan emas dan perak dengan perak dan sisa barang enam yang dinashkan dalam hadits Abu Said Al-Khudri dan Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu anhuma, maka jika ada kelebihan dalam jual beli jenis darinya dengan jenisnya maka telah ada riba walaupun tidak ada kezaliman dan kekerasan.
Dan yang menunjukkan bahwa tidak ada pengaruh kezaliman dan kekerasan dalam pengharaman riba sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: “maka barangsiapa menambah atau meminta tambahan maka ia telah berbuat riba, penerima dan pemberi dalam hal itu sama” maka ia telah menyifati yang menambah dan meminta tambahan dengan berbuat riba dan menyatakan bahwa penerima dan pemberi sama dalam berbuat riba, dan telah diketahui bahwa kezaliman dan kekerasan jika ada maka sesungguhnya hanya ada di pihak penerima saja, dan bersama ini maka telah menjadikan Nabi shallallahu alaihi wasallam masing-masing dari penerima dan pemberi sama dalam berbuat riba, maka hal ini menunjukkan bahwa tidak ada pengaruh adanya kezaliman dan kekerasan dalam pengharaman riba dan tidak adanya keduanya.
Fasal
Dan berkata si penyesat: “Sesungguhnya bank-bank adalah lembaga perdagangan modern yang tidak dikenal di masa turunnya hukum-hukum riba dalam syariat Islam, dan karena itu tunduk kepada hukum-hukum syariat melalui jalan qiyas, maka jika kemiripan sempurna tanpa ada perbedaan sedikit pun antara mereka dengan apa yang telah diharamkan syariat dari riba qath’i maka mereka haram juga secara qath’i, adapun jika bank-bank berbeda dari riba qath’i walaupun dalam beberapa wajah maka tidak haram dengan pengharaman qath’i, dan sesungguhnya wajib melihat mereka atas dasar kemaslahatan manusia dalam kehidupan mereka maka jika kehidupan mereka tidak sempurna kecuali dengan mereka maka mereka boleh tanpa keraguan untuk menolak kesulitan yang wajib ditolak dengan mengamalkan nash Al-Quran”.
Jawaban atas hal ini terdiri dari dua segi:
Segi pertama: Bahwasanya bank-bank meskipun merupakan lembaga dagang modern, namun hukum-hukumnya tidak berbeda dengan hukum-hukum pada lembaga dagang dan non-dagang lainnya serta seluruh pekerjaan yang berkaitan dengan jual beli. Semuanya harus tunduk pada hukum-hukum syariah dalam segala pekerjaan, termasuk di dalamnya pengharaman riba secara umum yang wajib diamalkan di bank maupun selain bank secara sama rata. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengharamkan riba dalam kitab-Nya dengan pengharaman mutlak yang mencakup semua jenis riba. Demikian pula Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengharamkan riba dengan pengharaman mutlak yang mencakup semua jenis riba kecuali apa yang diizinkan berupa jual beli ‘araya dengan taksirannya. Kaum muslimin telah berijma’ atas pengharaman riba secara umum yang mencakup bank dan selainnya.
Segi kedua: Bahwasanya si penyebar fitnah telah secara terang-terangan menghalalkan riba di bank untuk menghilangkan kesulitan menurut anggapannya. Dia telah mengada-ada syubhat yang menyesatkan orang-orang bodoh dan mengaburkan pandangan mereka.
Di antaranya adalah perkataannya tentang bank: Bahwa bank-bank tunduk pada hukum syariah melalui jalan qiyas.
Jawabannya: Qiyas tidak diamalkan ketika ada nash atau ijma’, dan hanya diamalkan ketika keduanya tidak ada. Telah banyak nash-nash dari Al-Qur’an dan Sunnah yang mengharamkan riba dengan pengharaman mutlak yang mencakup semua jenis riba. Kaum muslimin telah berijma’ atas pengharaman riba secara umum. Maka wajib bagi bank dan lembaga dagang serta non-dagang lainnya untuk tunduk pada nash-nash Al-Qur’an, Sunnah, dan ijma’, dan tidak menoleh pada kebatilan dan syubhat menyesatkan yang diada-adakan oleh si penyebar fitnah. Telah saya sebutkan dalil-dalil dari Al-Qur’an, Sunnah, dan ijma’ tentang pengharaman riba di awal kitab, maka hendaknya dirujuk karena di dalamnya terdapat bantahan yang paling efektif terhadap si penyebar fitnah dan para pengikutnya dari golongan yang sesat dan menyesatkan.
Di antaranya adalah pembagiannya riba menjadi qath’i (pasti) dan tidak qath’i. Yang dimaksud dengan qath’i adalah riba ahli jahiliyyah. Dia berulang kali mengatakan bahwa itulah riba yang disepakati pengharamannya. Telah dijelaskan bantahan terhadap perkataan batil ini sebelumnya, maka hendaknya dirujuk.
Di antaranya adalah anggapannya bahwa jika bank berbeda dengan riba qath’i walaupun dalam beberapa segi, maka tidak diharamkan secara qath’i.
Jawabannya: Riba tidak terbatas pada riba ahli jahiliyyah sebagaimana yang dianggap oleh si penyebar fitnah yang memerangi Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menyelisihi ijma’ kaum muslimin. Riba ahli jahiliyyah hanyalah salah satu jenis dari riba nasi’ah. Baik riba nasi’ah maupun riba fadhl keduanya diharamkan secara qath’i. Dalilnya adalah Al-Qur’an, Sunnah, dan ijma’.
Adapun Al-Qur’an, maka firman Allah Ta’ala: “Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barang siapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barang siapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya” (Al-Baqarah: 275) hingga akhir ayat-ayat yang di dalamnya terdapat nash tentang penghapusan riba, perintah meninggalkannya, ancaman perang dari Allah dan Rasul-Nya bagi yang tidak meninggalkannya, dan perintah kepada para pelaku riba untuk mengambil pokok harta mereka tanpa berbuat zalim dengan mengambil tambahan atas pokok harta mereka dan tidak dizalimi dengan dikurangi darinya.
Nash-nash ini mencakup semua jenis riba dan menunjukkan bahwa semuanya diharamkan secara mutlak. Tidak ada di dalamnya yang menunjukkan pengkhususan riba ahli jahiliyyah dengan pengharaman qath’i tanpa lainnya.
Jika dikatakan bahwa ayat ini, yaitu firman Allah Ta’ala: “Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba jika kamu orang beriman” (Al-Baqarah: 278) turunnya dan turunnya ayat sesudahnya karena sisa riba yang masih ada pada sebagian muslimin dari riba yang mereka miliki pada masa jahiliyyah.
Jawabannya: Yang menjadi patokan adalah keumuman lafaz, bukan kekhususan sebab sebagaimana yang ditetapkan para ushuliyyun. Tidak ada dalam kedua ayat tersebut yang menunjukkan bahwa riba yang diharamkan secara pasti adalah riba ahli jahiliyyah tanpa jenis riba lainnya. Yang ada dalam keduanya adalah perintah meninggalkan riba dan ancaman perang dari Allah dan Rasul-Nya bagi yang tidak meninggalkannya, dan bahwa jika mereka bertaubat maka bagi mereka pokok harta mereka. Ini berlaku umum bagi para pelaku riba yang masuk Islam dan masih memiliki sisa riba, juga berlaku bagi selain mereka dari orang-orang yang berurusan dengan riba dalam Islam. Tidak ada perbedaan antara kedua golongan ini.
Syaikhul Islam Abu Abbas Ibnu Taimiyyah rahimahullah ta’ala berkata: “Lafaz riba mencakup segala yang dilarang dari riba nisa’, riba fadhl, pinjaman yang menarik manfaat, dan lainnya. Nash mencakup semua ini.”
Telah lewat perkataan Al-Jashshash: “Firman Allah Ta’ala: ‘Dan mengharamkan riba’ telah mengatur pengharaman semua macam riba karena mencakupnya nama tersebut dari segi syara’.” Dia juga berkata: “Nama riba mencakup beberapa makna. Pertama: riba yang dilakukan ahli jahiliyyah. Kedua: kelebihan dalam jenis yang sama dari yang ditakar atau ditimbang. Ketiga: penangguhan.”
Adapun Sunnah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan” lalu menyebutkannya, di antaranya memakan riba. Terbukti dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau “melaknat pemakan riba, yang memberikannya, saksi-saksinya, dan penulisnya”. Terbukti dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: “Satu dirham riba yang dimakan seseorang dalam keadaan mengetahui lebih berat dosanya daripada tiga puluh enam kali zina”.
Hadits-hadits ini mencakup semua jenis riba dan menunjukkan bahwa semuanya diharamkan secara qath’i. Telah mutawatir dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melarang riba fadhl dan riba nasi’ah. Dalam sebagian riwayat bahwa beliau bersabda: “Barang siapa menambah atau minta ditambah maka dia telah berbuat riba. Yang mengambil dan yang memberi sama saja”. Dalam riwayat lain: “Barang siapa menambah atau minta ditambah maka itu riba”.
Beliau berkata kepada Bilal ketika menjual dua sha’ kurma jelek dengan satu sha’ kurma bagus: “Aduh, aduh! Mata riba, mata riba! Jangan lakukan!” An-Nawawi berkata: “Makna mata riba yaitu hakikat riba yang diharamkan.”
Dalam riwayat bahwa seorang laki-laki menjual dua sha’ kurma jelek dengan satu sha’ kurma bagus, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ini riba, kembalikanlah!” Dalam riwayat lain bahwa beliau berkata kepadanya: “Apakah kamu menggandakan? Kamu berbuat riba! Jangan dekati ini!” Dalam riwayat lain bahwa beliau berkata kepadanya: “Celakalah kamu! Kamu berbuat riba!”
Riwayat-riwayat ini menunjukkan penegasan dalam menjual jenis dari enam barang dengan jenisnya disertai kelebihan. Telah saya sebutkan hadits-hadits ini di awal kitab, maka hendaknya dirujuk karena di dalamnya terdapat dalil yang paling jelas bahwa semua jenis riba diharamkan secara qath’i.
Adapun ijma’ atas pengharaman riba fadhl dan riba nasi’ah telah dinukil oleh Ibnu Mundzir dan ulama besar lainnya. Telah saya sebutkan hal itu di awal kitab, maka hendaknya dirujuk. Telah saya sebutkan sebelumnya perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah: “Murabah (riba) haram berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, dan ijma’.” Juga saya sebutkan perkataan Al-Muwaffaq dalam Al-Mughni: “Riba diharamkan berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, dan ijma’.” Dia juga berkata: “Umat telah berijma’ bahwa riba haram. Riba ada dua macam: riba fadhl dan riba nasi’ah. Ahli ilmu telah berijma’ atas pengharaman keduanya.”
Ibnu Hajar Al-Haitami berkata dalam kitabnya Az-Zawajir ‘an Iqtiraf Al-Kaba’ir: “Riba ada tiga jenis: riba fadhl, riba yad, dan riba nasa’. Al-Mutawalli menambahkan jenis keempat yaitu riba qardh.” Al-Haitami berkata: “Setiap jenis ini haram berdasarkan ijma’, nash ayat-ayat, dan hadits-hadits. Ancaman yang datang tentang riba mencakup keempat jenis tersebut.”
Dalam dalil-dalil Al-Qur’an, Sunnah, dan ijma’ yang saya sebutkan tentang pengharaman riba secara mutlak terdapat bantahan yang paling efektif terhadap si penyebar fitnah yang berusaha membatasi riba qath’i pada riba ahli jahiliyyah, berusaha menghalalkan jenis riba selainnya, dan memejamkan mata dari dalil-dalil yang banyak dari Al-Qur’an, Sunnah, dan ijma’ tentang pengharaman riba secara mutlak yang mencakup semua jenis riba, baik yang dilakukan dengan cara ahli jahiliyyah maupun selain cara mereka.
Allah Ta’ala berfirman: “Dan barang siapa yang Allah hendaki kesesatannya, maka tidak ada seorang pun yang dapat melindunginya dari (azab) Allah. Mereka itulah orang-orang yang Allah tidak hendaki menyucikan hati mereka. Mereka memperoleh kehinaan di dunia dan di akhirat mereka memperoleh azab yang besar” (Al-Ma’idah: 41). Dan Allah Ta’ala berfirman: “Dan barang siapa berpaling dari peringatan Tuhan yang Maha Pengasih, Kami adakan baginya setan (yang menyesatkan) maka setan itulah yang menjadi teman karibnya. Dan sungguh, setan-setan itu menghalangi mereka dari jalan (yang benar), dan mereka menyangka bahwa mereka mendapat petunjuk” (Az-Zukhruf: 36-37). Maka si penyebar fitnah tidak boleh merasa aman bahwa dia akan mendapat bagian yang banyak dari apa yang datang dalam ayat-ayat ini.
Di antara syubhat si penyebar fitnah dan kebatilannya yang diada-ada untuk menyesatkan orang bodoh dan mengaburkan pandangan mereka adalah anggapannya bahwa wajib melihat bank berdasarkan kemaslahatan manusia dalam penghidupan mereka. Jika penghidupan mereka tidak sempurna kecuali dengan bank maka bank itu boleh tanpa keraguan untuk menghilangkan kesulitan yang wajib dihilangkan sebagai amal dengan nash Al-Qur’an.
Jawaban atas hal ini terdiri dari beberapa segi:
Segi pertama: Tidak benar apa yang dianggap si penyebar fitnah tentang wajibnya melihat bank berdasarkan kemaslahatan manusia dalam penghidupan mereka. Yang wajib adalah melihatnya berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, dan ijma’. Apa yang ada di dalamnya dari pekerjaan yang tidak menyelisihi Al-Qur’an, Sunnah, dan ijma’ maka itu boleh. Apa yang ada di dalamnya dari pekerjaan yang menyelisihi Al-Qur’an atau Sunnah atau ijma’ maka wajib dicegah, termasuk bermuamalah dengan riba dengan cara apa pun karena bermuamalah dengannya menyelisihi Al-Qur’an, Sunnah, dan ijma’ kaum muslimin. Apa yang memiliki sifat seperti ini wajib dicegah di bank maupun selain bank.
Juga wajib menghukum orang-orang yang bermuamalah dengan riba dengan hukuman yang menyakitkan terhadap diri dan harta mereka sebagai amal dengan apa yang terbukti dari Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu dalam hal itu. At-Thahawi meriwayatkan dalam Syarh Ma’ani Al-Atsar dengan sanad shahih dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Umar radhiyallahu ‘anhu berkhutbah dan berkata: ‘Jangan ada seorang pun dari kalian membeli satu dinar dengan dua dinar, atau satu dirham dengan dua dirham, atau satu qafiz dengan dua qafiz. Aku khawatir atas kalian ar-rima’ (riba). Aku tidak akan didatangi seorang pun yang melakukannya kecuali akan aku berikan hukuman yang menyakitkan terhadap diri dan hartanya.’”
At-Thahawi berkata: “Ini Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu berkhutbah dengan ini di atas mimbar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan dihadiri para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum, tidak ada yang mengingkarinya, maka hal itu menunjukkan persetujuan mereka.”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk mengikuti Umar radhiyallahu ‘anhu sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Al-Bukhari dalam At-Tarikh, dan Al-Hakim dalam Mustadraknya dari Hudzaifah bin Yaman radhiyallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: “Ikutilah dua orang setelahku: Abu Bakr dan Umar”. At-Tirmidzi berkata: “Ini hadits hasan.” Al-Hakim dan Adz-Dzahabi menshahihkannya.
Segi kedua: Kemaslahatan manusia dalam penghidupan mereka tidak bergantung pada bermuamalah dengan ahli bank dengan muamalah ribawi karena Allah Ta’ala telah mengharamkan riba secara mutlak dan mencegahnya secara tegas karena di dalamnya terdapat kezaliman dan memakan harta dengan batil. Banyak muslimin bahkan kebanyakan mereka tidak bermuamalah dengan ahli bank dengan muamalah ribawi. Dengan demikian, kemaslahatan mereka dalam penghidupan tetap mudah bagi setiap mereka sesuai dengan rezeki yang Allah bagikan kepada mereka.
Kaum muslimin telah hidup lebih dari tiga belas abad tanpa mengenal bank. Dengan demikian, kemaslahatan mereka dalam penghidupan tetap mudah bagi setiap mereka sesuai dengan rezeki yang Allah bagikan kepada mereka. Tidak adanya bank di zaman mereka tidak ada sedikitpun mudarat bagi mereka dalam kemaslahatan penghidupan mereka.
Jika diketahui bahwa kemaslahatan manusia dalam penghidupan mereka tidak bergantung pada bermuamalah dengan ahli bank dengan muamalah ribawi, dan diketahui juga bahwa penghidupan bisa sempurna tanpanya, maka ketahui juga bahwa syubhat si penyebar fitnah yang dia buat untuk mengaburkan pandangan orang bodoh dan berusaha menghalalkan riba di bank semuanya adalah syubhat batil dan hujah lemah yang ditolak oleh dalil-dalil banyak dari Al-Qur’an, Sunnah, dan ijma’ tentang pengharaman riba secara mutlak yang mencakup semua jenis riba tanpa bisa dimasuki oleh kebatilan dan syubhat yang diada-ada oleh orang-orang yang bermain-main dengan agama.
Segi ketiga: Si penyebar fitnah telah menerapkan penghilangan kesulitan yang wajib dihilangkan pada penghalalkan riba di bank dan mengklaim bahwa itu dari amal dengan nash Al-Qur’an.
Jawabannya: Ini termasuk mengubah kalam dari tempatnya dan berkata tentang Al-Qur’an tanpa ilmu. Itu termasuk perkara yang paling haram. Ancaman keras telah datang tentang hal itu. Telah saya sebutkan apa yang datang tentangnya di awal kitab, maka hendaknya dirujuk.
Menghalalkan riba di bank bukan termasuk mengangkat kesulitan sebagaimana yang dianggap si penyebar fitnah dan sebelumnya dianggap sebagian orang yang bermain-main dengan agama. Itu justru termasuk memusuhi Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menyelisihi ijma’ kaum muslimin. Betapa besar bahayanya hal ini.
Jika diketahui ini, maka ketahui juga bahwa mengangkat kesulitan yang Allah firmankan: “Dan Dia tidak menjadikan kesulitan untukmu dalam agama” (Al-Hajj: 78) adalah menggunakan rukhshah (keringanan) yang diberikan keringanan oleh Syari’ ketika ada hajat.
Ibnu Katsir berkata dalam pembahasan ayat ini: “Yaitu tidak membebani kalian dengan apa yang tidak kalian mampu dan tidak mewajibkan kalian dengan sesuatu yang menyulitkan kalian kecuali Allah jadikan untuk kalian kelapangan dan jalan keluar. Shalat yang merupakan rukun Islam terbesar setelah dua syahadat diwajibkan di tempat tinggal empat rakaat, dalam safar diringkas menjadi dua rakaat, dalam ketakutan sebagian imam melakukannya satu rakaat sebagaimana hadits yang datang, dan dilakukan sambil berjalan kaki atau berkendaraan menghadap kiblat atau tidak menghadap kiblat. Demikian pula dalam sunnah ketika safar ke kiblat atau selainnya. Berdiri dalam shalat gugur karena uzur sakit, maka orang sakit shalat sambil duduk. Jika tidak mampu maka sambil berbaring. Dan selain itu dari rukhshah dan keringan dalam semua kewajiban dan hal-hal yang wajib.”
Al-Baghawi berkata: “Maknanya bahwa mukmin tidak diuji dengan sesuatu dari dosa kecuali Allah jadikan baginya jalan keluar darinya. Sebagiannya dengan taubat, sebagiannya dengan mengembalikan kezaliman dan qishash, sebagiannya dengan macam-macam kafarat. Tidak ada dalam agama Islam sesuatu yang tidak didapati hamba jalan untuk terbebas dari hukuman di dalamnya. Dikatakan (juga): dari kesempitan dalam waktu-waktu kewajiban kalian seperti hilal bulan Ramadhan, Fitri, dan waktu haji jika hal itu samar bagi kalian, maka Allah lapangkan untuk kalian hingga kalian yakin. Muqatil berkata: yaitu rukhshah ketika darurat seperti mengqashar shalat dalam safar, tayammum ketika tidak ada air, makan bangkai ketika darurat, berbuka puasa karena safar dan sakit, shalat duduk ketika tidak mampu berdiri. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa dia berkata: kesulitan adalah apa yang ada pada Bani Israil dari amalan-amalan yang ada pada mereka, Allah angkat dari umat ini.”
Al-Qurthubi berkata: “Ulama berbeda pendapat tentang kesulitan yang Allah Ta’ala angkat. Ikrimah berkata: yaitu apa yang dihalalkan dari wanita berdua, bertiga, berempat, dan budak yang kalian miliki. Dikatakan yang dimaksud: mengqashar shalat dan berbuka puasa bagi musafir, shalat dengan isyarat bagi yang tidak mampu selainnya, menggugurkan jihad dari orang buta, pincang, sakit, tidak punya yang tidak mendapat apa yang diinfakkan dalam perangnya, orang yang berhutang, yang punya orang tua, dan menggugurkan beban yang ada pada Bani Israil. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Al-Hasan Al-Bashri bahwa ini tentang memajukan hilal dan mengakhirkannya dalam Fitri, Adha, dan puasa. Jika jamaah salah tentang hilal Dzulhijjah lalu mereka wukuf sehari sebelum Arafah atau wukuf pada hari Nahar, itu cukup bagi mereka. Demikian pula Fitri dan Adha. Para imam meriwayatkan bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya pada hari Nahar tentang beberapa hal, maka tidak ditanya tentang perkara yang dilupa atau tidak diketahui seseorang dari mendahulukan sebagian urusan atas sebagian dan yang serupa dengannya kecuali beliau bersabda tentangnya: ‘Lakukanlah dan tidak ada kesulitan’.”
Inilah perkataan ulama tentang mengangkat kesulitan yang Allah angkat dari umat ini. Tidak ada di dalamnya sesuatu yang bisa dijadikan pegangan si penyebar fitnah dalam menghalalkan riba di bank.
Bab
Si penebar fitnah berkata: “Sesungguhnya dia akan mencoba mempelajari sifat dasar pekerjaan bank-bank, apakah termasuk ke dalam pekerjaan riba yang telah diharamkan dalam Al-Quran dengan pengharaman yang pasti tidak diragukan lagi ataukah berbeda sama sekali darinya. Dia berkata: Oleh karena itu, dilihat dalam batasan kaidah-kaidah umum syariat, dan dengan demikian tidak mengekang para hamba dalam hal yang tidak bisa mereka hindari dan tidak akan sempurna kepentingan hidup mereka kecuali dengannya. Itu sesuai dengan yang dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu ta’ala dimana dia berkata: Sesungguhnya segala sesuatu yang tidak dapat sempurna kehidupan kecuali dengannya maka mengharamkannya adalah kesempitan dan itu ditiadakan secara syariat, dengan mengisyaratkan kepada firman Allah Ta’ala: Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan (Surat Al-Hajj: 78). Dan atasnya maka sifat dasar pekerjaan bank-bank berbeda dari riba yang diharamkan dalam Al-Quran Al-Karim”.
Jawaban terhadap ini dari beberapa segi. Pertama: Dapat dikatakan bahwa semua jenis riba diharamkan dengan pengharaman yang pasti dan telah disebutkan dalil-dalil tentang itu di tempat-tempat yang banyak, baik riba fadhl maupun riba nasiah, baik yang menurut cara orang jahiliyah maupun yang tidak menurut cara mereka, demikian juga riba pinjaman yang menarik manfaat. Telah disebutkan baru-baru ini bahwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah ditanya tentang pengharaman riba. Maka dia menjawab dengan perkataannya: “Riba haram berdasarkan Kitab, Sunnah dan ijma’. Dia juga berkata: Lafazh riba mencakup segala yang dilarang berupa riba nasa’, riba fadhl, pinjaman yang menarik manfaat dan lainnya. Maka nash mencakup semua ini”. Selesai. Dan telah disebutkan baru-baru ini perkataan Al-Jashash yang senada dengan perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah maka hendaklah dirujuk.
Segi kedua: Dapat dikatakan bahwa tidak ada dalam Al-Quran yang menunjukkan bahwa riba orang jahiliyah adalah yang diharamkan dengan pengharaman pasti tanpa jenis riba lainnya. Bahkan lafazh-lafazh Al-Quran dalam mengharamkan riba dan penekanan serta ancaman keras atasnya semuanya bersifat umum yang mencakup semua jenis riba secara sama rata. Demikian juga yang datang dalam Sunnah dari penekanan tentang riba maka itu bersifat umum yang mencakup semua jenis riba secara sama rata.
Dan telah mutawatir dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melarang riba fadhl dan riba nasiah dan tidak membedakan antara yang menurut cara orang jahiliyah dengan yang tidak menurut cara mereka. Allah Ta’ala berfirman: Dan apa yang diberikan Rasul kepada kamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumanNya (Surat Al-Hasyr: 7). Allah Ta’ala berfirman: Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintahnya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih (Surat An-Nur: 63). Allah Ta’ala berfirman: Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak pula bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan RasulNya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan lain tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan RasulNya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata (Surat Al-Ahzab: 36). Allah Ta’ala berfirman: Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah mentaati Allah. Dan barangsiapa yang berpaling, maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara atas mereka (Surat An-Nisa’: 80). Allah Ta’ala berfirman: Maka demi Tuhanmu, mereka pada hakikatnya tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya (Surat An-Nisa’: 65).
Hendaklah si penebar fitnah dan para pengikutnya merenungkan ayat-ayat ini dengan sungguh-sungguh dan jangan mereka merasa aman dari murka Allah dan hukuman-Nya atas menyelisihi perintah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sikap tidak peduli terhadap apa yang tetap darinya berupa penekanan tentang riba secara umum, dan apa yang mutawatir darinya berupa larangan riba fadhl dan riba nasiah, dan apa yang tetap darinya berupa nash bahwa siapa yang menambah atau meminta tambahan maka dia telah berbuat riba dan bahwa penerima dan pemberi di dalamnya sama.
Segi ketiga: Dapat dikatakan bahwa baru dilihat kepada batasan kaidah-kaidah umum jika dalil dari Kitab atau Sunnah atau ijma’ tidak ada. Adapun jika dalil ada dari dasar-dasar ini atau dari salah satunya maka tidak dilihat kepada sesuatu selainnya. Dan telah banyak dalil dari Kitab dan Sunnah yang menunjukkan pengharaman riba dengan pengharaman mutlak yang mencakup semua jenis riba dan kaum muslimin berijma’ tentang itu. Telah disebutkan itu di awal kitab maka hendaklah dirujuk karena di dalamnya ada bantahan yang paling efektif terhadap si penebar fitnah yang telah buta terhadap dalil-dalil yang banyak dari Kitab dan Sunnah serta ijma’ tentang pengharaman riba secara mutlak dan berpaling darinya serta tidak peduli dengannya dan mencoba menghalalkan riba di bank-bank dengan apa yang diklaim dari melihatnya dalam batasan kaidah-kaidah umum syariat. Yang dimaksud dengan kaidah-kaidah umum syariat bahwa wajib melihat bank-bank atas dasar kemaslahatan manusia dalam kehidupan mereka, jika kehidupan mereka tidak sempurna kecuali dengannya maka itu dibolehkan untuk menolak kesempitan yang wajib ditolak. Telah disebutkan sebelumnya penyamaran ini dan bantahan terhadapnya secara lengkap dalam bab yang sebelum bab ini maka hendaklah dirujuk.
Adapun perkataannya: Dan dengan demikian tidak mengekang para hamba dalam hal yang tidak bisa mereka hindari dan tidak akan sempurna kepentingan hidup mereka kecuali dengannya.
Jawabannya dari dua segi. Pertama: Dapat dikatakan bahwa perkataan ini jelas dalam bantahan kepada Allah Ta’ala dan kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam karena Allah Ta’ala-lah yang mengharamkan riba dengan pengharaman mutlak. Dia lebih mengetahui kemaslahatan para hamba dan apa yang bermanfaat bagi mereka dalam kehidupan mereka. Dengan demikian Dia telah mengekang para hamba untuk memakan riba dan menekankan di dalamnya dengan penekanan yang paling keras dan mengancam atasnya dengan ancaman yang paling keras serta menyatakan perang dari-Nya dan dari Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada siapa yang tidak meninggalkannya. Demikian juga Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengharamkan riba dengan pengharaman mutlak dan melaknat pemakan dan yang memakankan serta saksi-saksi dan penulisnya, dan menyatakan bahwasanya itu termasuk tujuh dosa yang membinasakan – yaitu yang menghancurkan – dan menyatakan juga bahwa memakan satu dirham dari riba lebih keras dari tiga puluh enam zina, dan mengabarkan bahwa jika zina dan riba tampak dalam suatu kaum maka mereka menghalalkan bagi diri mereka azab Allah. Dan dalam hal ini ada dalil yang paling jelas bahwa bermu’amalah dengan riba adalah kerusakan murni dan mudarat bagi masyarakat dan individu. Dan apa yang dengan sifat demikian maka wajib dicegah darinya dan mengekang orang-orang yang bermu’amalah dengannya karena itu termasuk kezaliman dan memakan harta dengan batil. Allah Ta’ala berfirman: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu (Surat An-Nisa’: 29). Ibnu Jarir berkata: “Artinya jangan sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan apa yang diharamkan atasnya berupa riba dan judi dan lainnya dari perkara-perkara yang dilarang bagimu”.
Ibnu Katsir berkata: “Allah Tabaaraka wa Ta’ala melarang hamba-hamba-Nya yang beriman dari memakan sebagian harta sebagian yang lain dengan batil, yaitu dengan jenis-jenis perolehan yang tidak syar’i seperti jenis-jenis riba dan judi dan apa yang sejalan dengan itu dari seluruh macam tipu daya walaupun tampak dalam bentuk hukum syar’i dari apa yang Allah ketahui bahwa pelakunya hanyalah menginginkan tipu daya terhadap riba”. Selesai.
Al-Baghawi berkata dalam pembahasan tentang firman Allah Ta’ala dengan jalan yang batil: “Dengan haram yaitu riba dan judi dan gasab dan pencurian dan khianat dan semisalnya”. Az-Zamakhsyari dan An-Nasafi berkata: “Dengan jalan yang batil: dengan apa yang tidak dihalalkan syariat seperti pencurian dan khianat dan gasab dan judi dan akad-akad riba”. Selesai.
Segi kedua: Dapat dikatakan bahwa Allah Ta’ala ketika mengharamkan riba dan mengekang para hamba untuk memakannya, Dia menghalalkan bagi mereka apa yang lebih bermanfaat bagi mereka dalam kepentingan-kepentingan kehidupan mereka yaitu dengan jual beli dan jenis-jenis perolehan dan akad-akad yang bebas dari riba dan kezaliman serta memakan harta dengan batil. Dan jika si penebar fitnah dan para pengikutnya tidak rela dengan hukum Allah Ta’ala dan hukum Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam mengharamkan riba secara umum dan tidak rela dengan mengekang para hamba untuk memakan riba maka jangan mereka rela selamanya. Dan jika tidak cukup bagi mereka dalam kepentingan-kepentingan kehidupan mereka apa yang mencukupi kaum muslimin sejak zaman Nabi mereka hingga zaman kita berupa perolehan-perolehan yang bebas dari riba dan memakan harta manusia dengan batil maka jangan Allah meluaskan bagi mereka selamanya.
Adapun yang dinukil si penebar fitnah dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu ta’ala bahwasanya dia berkata: Segala sesuatu yang tidak dapat sempurna kehidupan kecuali dengannya maka mengharamkannya adalah kesempitan dan itu ditiadakan secara syariat.
Jawabannya dari dua segi. Pertama: Dapat dikatakan bahwa si penebar fitnah masih terpesona dengan menyamarkan kepada orang-orang bodoh yaitu dengan apa yang dinukilnya dari perkataan para ulama dan meletakkannya bukan pada tempatnya. Di antaranya adalah yang dinukilnya dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu ta’ala untuk memberi kesan kepada orang-orang yang tidak berilmu bahwasanya dia mendukung pendapatnya yang rusak dalam menghalalkan riba di bank-bank. Telah disebutkan perkataan Syaikhul Islam baru-baru ini dan disebutkan bahwa tidak ada di dalamnya apa yang dapat dijadikan pegangan oleh si penebar fitnah karena itu bukan dalam masalah-masalah riba dan hanyalah dalam menyewakan tanah yang mengandung tanaman dan tanah yang layak untuk bertanam. Dia berkata dalam perkataaannya: “Segala yang dibutuhkan manusia dalam kehidupan mereka dan sebabnya bukan kemaksiatan yaitu meninggalkan yang wajib atau melakukan yang haram – tidak diharamkan atas mereka”. Dan dalam kalimat ini dari perkataan Syaikhul Islam ada bantahan yang paling efektif terhadap si penebar fitnah yang telah mencoba menghalalkan riba di bank-bank dan tidak peduli bahwa itu adalah kemaksiatan kepada Allah Ta’ala dan kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan tidak peduli bahwa itu termasuk perbuatan-perbuatan yang diharamkan dengan Kitab dan Sunnah serta ijma’.
Segi kedua: Dapat dikatakan bahwa orang-orang yang bermu’amalah dengan riba bersama ahli bank-bank tidak melakukan itu untuk memperoleh penghidupan yang tidak bisa mereka hindari. Mereka melakukannya untuk memperbanyak harta dan mengembangkannya walaupun dengan jalan-jalan yang haram. Dan ini adalah pembenaran apa yang datang dalam hadits shahih bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sungguh akan datang kepada manusia suatu zaman dimana seseorang tidak peduli dengan apa dia mengambil harta, apakah dari halal ataukah dari haram”. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Al-Bukhari dan Ad-Darimi dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Seandainya orang-orang yang bermu’amalah dengan riba bersama ahli bank-bank menginginkan memperoleh penghidupan yang tidak bisa mereka hindari, niscaya mereka membelanjakan dari pokok harta mereka dan berdagang dengannya dengan apa yang tidak ada di dalamnya riba dan kezaliman serta selain itu dari perolehan-perolehan yang haram. Jika habis apa yang di tangan mereka dan mereka terpaksa meminta-minta maka dibolehkan bagi mereka meminta-minta karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan kepada orang yang terpaksa yang tidak mendapatkan sesuatu untuk dimakannya untuk meminta kepada manusia apa yang dapat menutup kelaparannya. Dan tidak datang darinya shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau memberi keringanan dalam memakan riba sama sekali walaupun keadaan dalam keadaan darurat.
Adapun perkataannya: Dan atasnya maka sifat dasar pekerjaan bank-bank berbeda dari riba yang diharamkan dalam Al-Quran.
Jawabannya dari beberapa segi. Pertama: Dapat dikatakan bahwa semua jenis riba diharamkan dengan Kitab dan Sunnah serta ijma’, dan hukum ini mencakup bank-bank dan selain bank-bank secara sama rata. Siapa yang menghalalkan riba fadhl di bank-bank atau menghalalkan di dalamnya riba nasiah yang bukan menurut cara riba orang jahiliyah maka sesungguhnya dia pada hakikatnya menolak kepada Allah Ta’ala dan kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beriman kepada sebagian Kitab dan kafir kepada sebagiannya. Allah Ta’ala berfirman mengingkari orang yang berada di jalan yang buruk ini dan mengancam mereka dengan ancaman yang paling keras: Apakah kamu beriman kepada sebahagian Al Kitab Al-Quran dan ingkar terhadap sebahagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian diantaramu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang lebih berat. Allah tidak lalai dari apa yang kamu perbuat. Itulah orang-orang yang membeli kehidupan dunia dengan kehidupan akhirat; maka tidak akan diringankan siksa dari mereka dan mereka tidak akan ditolong (Surat Al-Baqarah: 85-86). Maka jangan si penebar fitnah dan para pendukungnya atas menghalalkan riba di bank-bank merasa aman bahwa bagi mereka ada bagian yang berlimpah dari apa yang disebutkan dalam dua ayat ini.
Segi kedua: Dapat dikatakan bahwa pembedaan si penebar fitnah antara jenis-jenis riba dan klaimnya bahwa sebagiannya diharamkan dalam Al-Quran tanpa jenis riba lainnya tidak ada dalilnya sama sekali. Itu hanyalah dari kesewenang-wenangan dan berkata dalam Al-Quran tanpa ilmu dan itu termasuk yang paling besar keharamannya. Adapun perkataan sebagian mufassir dalam sebagian ayat bahwasanya itu turun dalam apa yang tersisa untuk Tsaqif dari riba yang ada bagi mereka di jahiliyah maka mereka diperintah setelah masuk Islam untuk meninggalkan riba dan mengambil pokok-pokok harta mereka.
Jawabannya: Dapat dikatakan bahwa telah terjadi perbedaan dalam sebab turun sebagian ayat, apakah itu karena riba Tsaqif atas Bani Al-Mughirah, atau karena riba Utsman dan Abbas radhiyallahu ‘anhuma atas pemilik kurma. Telah disebutkan pendapat-pendapat dalam itu di tengah kitab maka hendaklah dirujuk. Dan atas setiap pendapat yang telah disebutkan sebelumnya maka pelajaran pada keumuman lafazh bukan kekhususan sebab sebagaimana yang ditetapkan di kalangan ushuliyyin. Dan tidak ada dalam sesuatu dari ayat-ayat yang menunjukkan bahwa pengharaman riba khusus dengan apa yang menurut cara orang jahiliyah tanpa jenis riba lainnya. Bahkan hukum dalam semuanya satu tidak berbeda yaitu pengharaman untuk semua jenis riba, baik yang menurut cara orang jahiliyah maupun yang tidak menurut cara mereka. Dan atas hal ini menunjukkan dalil-dalil yang banyak dari Kitab dan Sunnah serta ijma’ maka hendaklah dirujuk di awal kitab.
Segi ketiga: Dapat dikatakan bahwa sifat dasar pekerjaan bank-bank dalam bermu’amalah dengan riba menyerupai pekerjaan orang jahiliyah dalam hal itu karena ahli harta meletakkan harta mereka pada ahli bank-bank dan memberikan hak kepada mereka untuk bertasarruf di dalamnya dan mengambil manfaat darinya dengan persentase yang diketahui dalam seratus setiap tahun. Dan persentase ini ditambahkan kepada pokok-pokok harta yang diserahkan kepada ahli bank-bank. Dan mungkin terkumpul dari persentase yang ditambahkan kepada pokok-pokok harta sesuatu yang banyak terutama jika ahli harta meninggalkan pokok-pokok harta mereka di bank-bank bertahun-tahun yang banyak. Dan ini persis riba orang jahiliyah yang dikatakan si penebar fitnah bahwasanya itu diharamkan dalam Al-Quran, dan dikatakan juga bahwasanya itu diharamkan dengan pengharaman yang pasti. Dia mengulangi perkataan ini di tempat-tempat yang banyak dari tulisannya, dan menyebutkan bahwa cirinya adalah pemilik utang berkata kepada yang berutang ketika tiba waktu utang: Atau kamu bayar atau kamu menambah. Jika tidak membayar maka yang berutang menambah harta dan yang berpiutang menambah waktu. Ini perkataan si penebar fitnah. Seandainya dia bebas dari hawa nafsu dan punya ilmu dan pengetahuan sedikit niscaya dia tahu bahwa sifat dasar pekerjaan bank-bank dalam bermu’amalah dengan riba menyerupai pekerjaan orang jahiliyah. Tetapi mengikuti hawa nafsu dan kecintaannya untuk menjilat kepada ahli bank-bank dan orang-orang yang bermu’amalah dengan mereka dengan mu’amalah ribawi serta keserakahannya untuk menyenangkan mereka dengan apa yang memurkai Allah Ta’ala membutakan dan menulikannya dari mengenal kebenaran dan mengamalkannya. Imam Ahmad dan Abu Dawud meriwayatkan dari Abu Ad-Darda’ radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda: “Kecintaan kamu kepada sesuatu membutakan dan menulikan”. Dan hadits ini sangat sesuai dengan keadaan si penebar fitnah.
Segi keempat: Dapat dikatakan bahwa telah disebutkan sebelumnya perkataan Az-Zajjaj dalam menjelaskan riba yang haram, dan disebutkan perkataan Al-Jashash dalam menjelaskan riba Arab – yaitu zaman jahiliyah – maka hendaklah dirujuk perkataan keduanya karena itu sesuai dengan mu’amalah ribawi di bank-bank, dan di dalamnya ada bantahan kepada si penebar fitnah.
Bab
Si penebar fitnah berkata: “Dalam mu’amalah perbankan, yang berpiutang adalah selalu dari pemilik modal hanya saja dia memiliki likuiditas kecil yaitu kelebihan sedikit yang tidak dapat dia investasikan. Adapun yang berutang maka dia selalu dari pemilik modal besar hanya saja dia tidak memiliki likuiditas apapun untuk mengurus usaha-usaha besarnya. Dan begitulah jelas bagi kita di sini bahwa yang membutuhkan orang lain dalam mu’amalah perbankan adalah selalu orang-orang kaya besar yang mengulurkan tangan mereka untuk kelebihan pemilik-pemilik kecil bukan sebaliknya. Dan hasilnya maka orang-orang kaya besar ini tidak halal bagi mereka sedekah pemilik-pemilik kecil seandainya kita minta kepada mereka untuk bertaubat dan bersedekah dengan pokok-pokok harta mereka kepada orang-orang yang berutang yang kaya sesuai dengan firman-Nya: Dan jika kamu bersedekah itu lebih baik bagimu (Surat Al-Baqarah: 280). Dan inilah yang pertama yang membedakan pekerjaan bank-bank dari riba yang diharamkan dalam Al-Quran Al-Karim dimana yang berutang membutuhkan sedekah berbeda dengan yang berutang dalam mu’amalah perbankan”.
Jawaban terhadap ini dari beberapa segi. Pertama: Dapat dikatakan bahwa si penebar fitnah telah merangkai syubhat-syubhat ini untuk menyamarkan dengan keduanya kepada orang-orang bodoh dan menjerumuskan mereka dalam memakan riba dan bermaksiat kepada Allah Ta’ala serta bermaksiat kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan dia tidak peduli dengan apa yang timbul dari perkataan-perkataannya yang batil berupa menyelisihi Kitab dan Sunnah serta ijma’ kaum muslimin atas pengharaman riba dengan pengharaman mutlak yang mencakup semua jenis riba. Dan tidak peduli dengan apa yang timbul dari perkataan-perkataannya juga berupa dia menanggung beban dosa orang-orang yang sesat karenanya dan bahwasanya dia akan mendapat dosa seperti dosa-dosa orang yang mengikutinya tanpa mengurangi sedikitpun dari dosa-dosa mereka.
Segi kedua: Dapat dikatakan bahwa bukan termasuk syarat pengharaman riba bahwa itu terjadi antara kaya dan miskin dan bukan bahwa yang berutang termasuk orang yang halal baginya sedekah. Ini hanyalah dari tasyri’ si penebar fitnah dan penyamarannya kepada orang-orang bodoh. Dan tidak ada dalam Kitab dan Sunnah serta ijma’ yang menunjukkan perkataan batil ini. Bahkan zhahir dalil-dalil dari Kitab dan Sunnah serta ijma’ menunjukkan meniadakan segala yang dicoba si penebar fitnah dalam rangkaiannya karena datang dengan lafazh umum yang mencakup kaya dan miskin serta yang halal baginya sedekah dan yang tidak halal baginya.
Memperjelas itu adalah segi ketiga yaitu bahwa Allah Ta’ala menyebutkan keadaan ahli harta dengan para penghutang yang mampu membayar dan mengembalikan mereka dengan taubat kepada pokok-pokok harta mereka dan berfirman kepada mereka: kamu tidak menganiaya yaitu dengan mengambil tambahan atas pokok-pokok harta kamu dan tidak pula dianiaya yaitu dengan para penghutang mencegah pokok-pokok harta kamu atau berpegang pada sesuatu darinya. Kemudian menyebutkan keadaan orang-orang yang tidak mampu dari para penghutang yaitu mereka yang tidak mendapatkan pelunasan untuk hutang-hutang mereka dan memerintahkan para pemilik harta untuk memberi tenggang waktu kepada mereka sampai keadaan lapang serta menganjurkan mereka bersedekah kepada mereka maka berfirman Ta’ala: Dan jika kamu bersedekah itu lebih baik bagimu (Surat Al-Baqarah: 280). Ibnu Jarir berkata dalam pembahasan tentang firman Allah Ta’ala: Dan jika ada orang yang kesulitan, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan: “Dan jika ada orang yang kesulitan dari para penghutang kamu dengan pokok-pokok harta kamu maka tenggang waktu sampai lapang”. Ibnu Athiyyah berkata dalam tafsirnya secara ringkas: “Allah menetapkan hukum bagi para pemilik riba dengan pokok-pokok harta pada orang-orang yang mampu membayar kemudian menetapkan hukum tentang yang kesulitan dengan tenggang waktu sampai keadaan lapang dan menganjurkan bersedekah kepada yang tidak mampu dan menjadikan itu lebih baik daripada memberinya tenggang waktu”. Selesai. Dan dalam tafsir Al-Qurthubi senada dengan perkataan Ibnu Athiyyah. Dan dalam hal ini ada bantahan yang paling efektif terhadap si penebar fitnah yang telah berkata dalam Al-Quran dengan pendapatnya dan meletakkan firman Allah Ta’ala: Dan jika kamu bersedekah itu lebih baik bagimu bukan pada tempatnya dan tidak peduli dengan apa yang timbul karenanya berupa ancaman keras yaitu apa yang tetap dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda: “Siapa yang berkata dalam Al-Quran tanpa ilmu maka hendaklah dia menempati tempatnya dari neraka”. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan At-Tirmidzi dan Ibnu Jarir dan Al-Baghawi dari hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma dan At-Tirmidzi berkata: “Ini hadits hasan shahih”. Dan dalam riwayat At-Tirmidzi dan Ibnu Jarir dan Al-Baghawi: “Siapa yang berkata dalam Al-Quran dengan pendapatnya maka hendaklah dia menempati tempatnya dari neraka”.
Wajah Keempat: Dapat dikatakan bahwa si penyesat telah berulang kali menyatakan bahwa riba yang diharamkan dalam Al-Quran adalah riba nasi’ah yang ada pada masa jahiliah, dan ini adalah pendapat yang batil dan ditolak dengan banyak dalil dari Al-Quran, hadits, dan ijma’. Pengharaman riba telah datang dalam ketiga sumber ini secara umum yang mencakup semua jenis riba, dan tidak ada satu pun di antara ketiganya yang menunjukkan pembatasan riba yang diharamkan hanya pada riba yang dilakukan orang jahiliah tanpa jenis riba lainnya. Telah dikemukakan sebelumnya perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu ta’ala: “Sesungguhnya riba itu haram berdasarkan Al-Quran, hadits, dan ijma’.” Beliau juga berkata: “Lafazh riba mencakup segala yang dilarang berupa riba nasi’, riba fadhil, dan pinjaman yang menarik manfaat serta lainnya, maka nas mencakup semua ini.” Ibnu Hajar Al-Haitami berkata: “Riba ada tiga jenis: riba fadhil, riba yad, dan riba nasi’. Al-Mutawalli menambahkan jenis keempat yaitu riba qardh… Al-Haitami berkata: Dan setiap dari keempat jenis ini haram berdasarkan ijma’ dan nas ayat-ayat serta hadits-hadits, dan ancaman yang datang tentang riba mencakup keempat jenis tersebut.” Maka hendaklah merujuk kepada perkataan Syaikhul Islam dan perkataan Al-Haitami, karena pada keduanya terdapat bantahan yang sangat kuat terhadap perkataan si penyesat bahwa riba yang diharamkan dalam Al-Quran adalah riba nasi’ah yang ada pada masa jahiliah. Hendaklah juga merujuk kepada perkataan Al-Jashas bahwa pengharaman riba mencakup semua jenisnya.
Wajah Kelima: Dapat dikatakan bahwa tidak ada dalam kegiatan bank yang membedakannya dari lembaga perdagangan lain dan seluruh kegiatan jual beli manusia. Semuanya haram melakukan transaksi riba, baik riba fadhil maupun riba nasi’ah, yang dilakukan dengan cara orang jahiliah maupun dengan cara lain, karena Allah subhanahu wa ta’ala mengharamkan riba secara mutlak. Demikian pula Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengharamkannya secara mutlak kecuali jual beli ‘araya dengan taksirannya yang beliau izinkan. Demikian pula ijma’ yang mencakup semua jenis riba, sebagaimana telah dijelaskan pada wajah keempat.
Fasal
Di antara keraguan dan kebatilan si penyesat yang dia reka untuk mencari-cari cara menghalalkan riba di bank adalah perkataannya: “Bahwa kreditur tidak khusus mendapat manfaat tanpa debitur,” dan perkataannya: “Bahwa kreditur tidak mengeksploitasi debitur yang membutuhkan sedekah, melainkan berbagi manfaat dengan orang kaya berdasarkan kontrak komersial yang disepakati tanpa eksploitasi di dalamnya,” dan perkataannya: “Bahwa transaksi perbankan bukan hanya pengembangan harta kreditur semata, tetapi perdagangan jenis baru yang telah dikenal dan dibutuhkan oleh semua orang sehingga kepentingan hidup mereka tidak dapat terpenuhi kecuali dengannya.” Di antaranya juga yang dia sebutkan dari Rasyid Ridha bahwa beliau berkata: “Bahwa transaksi yang dimaksudkan untuk berdagang bukan pinjaman karena kebutuhan adalah termasuk kategori jual beli.” Si penyesat berkata: “Beliau menunjuk dengan itu kepada firman Allah subhanahu wa ta’ala: ‘Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.'” (Al-Baqarah: 275)
Jawabannya: Dapat dikatakan bahwa semua keraguan ini ditolak dengan nas-nas Al-Quran dan hadits serta ijma’ tentang pengharaman riba secara mutlak yang mencakup semua jenis riba. Ketiga sumber ini menghancurkan semua keraguan si penyesat dan tipu dayanya untuk menghalalkan riba di bank.
Adapun klaimnya bahwa kontrak antara kreditur dengan pihak bank adalah kontrak komersial yang disepakati, dan perkataannya juga bahwa itu adalah perdagangan jenis baru yang telah dikenal, serta perkataan Rasyid Ridha bahwa transaksi yang dimaksudkan untuk berdagang bukan pinjaman karena kebutuhan adalah termasuk kategori jual beli.
Jawabannya dapat dikatakan: Adapun keberadaan kerelaan antara pihak yang bertransaksi riba, maka itu tidak menghalalkan riba, sebagaimana kerelaan antara pezina tidak menghalalkan zina. Halal atau haramnya suatu transaksi diambil dari nas-nas Al-Quran dan hadits serta ijma’ kaum muslimin. Apa yang disaksikan Al-Quran atau hadits atau ijma’ kehalalannya maka halal, dan apa yang disaksikan ketiga sumber atau salah satunya keharamannya maka haram. Ketiga sumber telah sepakat mengharamkan riba secara umum, meskipun kontrak itu terjadi atas kerelaan pihak yang bertransaksi riba, baik debitur kaya atau membutuhkan, baik manfaat umum bagi kreditur dan debitur atau khusus bagi kreditur saja. Semua hal ini tidak berpengaruh terhadap pengharaman riba. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sama dengan sama, tunai dengan tunai. Barang siapa menambah atau meminta tambahan maka dia telah berbuat riba. Yang mengambil dan yang memberi sama-sama berdosa.”
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Muslim, dan An-Nasa’i dari hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu. Muslim juga meriwayatkan dari hadits ‘Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam “melarang jual beli emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam kecuali sama dengan sama, tunai dengan tunai. Barang siapa menambah atau meminta tambahan maka dia telah berbuat riba.” Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti itu, diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Muslim, dan An-Nasa’i. Dalam riwayat Muslim: “Emas dengan emas timbangan dengan timbangan sama dengan sama, perak dengan perak timbangan dengan timbangan sama dengan sama. Barang siapa menambah atau meminta tambahan maka itu riba.”
Ini adalah nas-nas yang jelas dalam melarang kelebihan dalam jual beli emas dengan emas, perak dengan perak, dan barang lainnya dari enam jenis tersebut. An-Nawawi berkata: “Sabda beliau: ‘Barang siapa menambah atau meminta tambahan maka dia telah berbuat riba’ maknanya adalah dia telah melakukan riba yang diharamkan. Yang memberikan kelebihan dan yang mengambilnya keduanya bermaksiat dan berbuat riba.”
Dalam nas tentang siapa yang menambah atau meminta tambahan telah berbuat riba terdapat bantahan yang sangat kuat terhadap keraguan si penyesat dan Rasyid Ridha, karena zhahir nas-nas menunjukkan bahwa tidak ada pengaruh transaksi terjadi atas kerelaan pihak yang bertransaksi riba, tidak ada pengaruh debitur kaya atau membutuhkan, tidak ada pengaruh manfaat umum bagi kreditur dan debitur atau khusus bagi kreditur saja, tidak ada perbedaan tujuan transaksi untuk berdagang atau tujuan lainnya. Semua ini tidak berpengaruh terhadap pengharaman riba. Seandainya ada pengaruh dari hal-hal ini terhadap halal riba, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskannya kepada umatnya.
Telah dikemukakan jawaban tentang perkataan Rasyid Ridha bahwa transaksi yang dimaksudkan untuk berdagang bukan pinjaman karena kebutuhan adalah termasuk kategori jual beli, maka hendaklah merujuk. Di dalamnya juga terdapat bantahan terhadap perkataan si penyesat bahwa itu kontrak komersial yang disepakati dan bahwa transaksi riba di bank adalah perdagangan jenis baru.
Adapun perkataannya bahwa transaksi perbankan dibutuhkan oleh semua orang sehingga kepentingan hidup mereka tidak dapat terpenuhi kecuali dengannya.
Jawabannya dapat dikatakan: Tidak tersembunyi apa yang terdapat dalam perkataan batil ini berupa kemunafikan yang dibantah oleh kenyataan keadaan kaum muslimin sebelum dan sesudah adanya bank. Adapun sebelum adanya bank, kaum muslimin telah hidup lebih dari tiga belas abad tanpa mengenal bank, namun kepentingan hidup mereka terpenuhi bagi setiap mereka sesuai dengan rezeki yang Allah takdirkan. Adapun setelah adanya bank, kebanyakan kaum muslimin tidak bertransaksi dengan pihak bank dengan transaksi riba, namun kepentingan hidup mereka terpenuhi bagi setiap mereka sesuai dengan rezeki yang Allah takdirkan. Banyak di antara mereka yang lebih baik keadaannya dalam kepentingan hidup daripada yang bertransaksi dengan pihak bank dengan transaksi riba. Seandainya perkara seperti yang diklaim si penyesat dalam omong kosongnya yang dia tulis tanpa akal dan pertimbangan, niscaya kepentingan kebanyakan orang di zaman kita akan terganggu. Ini tidak akan dikatakan oleh manusia yang memiliki sedikit akal pun.
Adapun perkataannya bahwa Rasyid Ridha menunjuk kepada firman Allah subhanahu wa ta’ala: “Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al-Baqarah: 275)
Jawabannya dapat dikatakan: Ini termasuk berdalil dengan ayat yang bertentangan dengan apa yang ditunjukkannya, karena tidak ada dalam ayat yang mendukung perkataan Rasyid Ridha dalam menghalalkan riba di bank dan klaimnya bahwa itu termasuk kategori jual beli. Bahkan ayat adalah hujah atasnya dan atas orang yang meniru dari golongan yang jahil dan sesat, karena Allah subhanahu wa ta’ala menyatakan dalam ayat pengharaman riba. Telah dikemukakan penjelasan makna riba dalam perkataan para mufasir dan ahli bahasa, yaitu berlaku pada kelebihan yang dijamin pihak bank atas pokok harta yang diserahkan pemiliknya kepada pihak bank dan memberikan hak kepada mereka untuk mengelola dan mengambil manfaat dengan persentase tertentu per seratus setiap tahun. Persentase riba ini haram berdasarkan nas-nas Al-Quran dan hadits serta ijma’ kaum muslimin. Ini mirip dengan riba orang jahiliah, karena kreditur di masa jahiliah berkata kepada debitur ketika jatuh tempo hutang: “Bayar atau tambahi.” Adapun pihak bank mereka berkata secara tersirat: “Ambil hartamu wahai pemilik harta atau biarkan di tempat kami dan kami kembangkan untukmu setiap tahun dengan persentase tertentu per seratus.” Telah datang dalam pepatah terkenal: “Betapa mirip malam ini dengan kemarin.” Al-Maidani berkata dalam Majma’ Al-Amtsal: “Digunakan ketika ada kemiripan dua hal.” Telah dikemukakan perkataan Al-Jashas: “Sesungguhnya riba yang dikenal dan dipraktikkan orang Arab hanyalah pinjaman dirham dan dinar sampai waktu tertentu dengan kelebihan atas jumlah yang dipinjam sesuai kesepakatan mereka. Ini yang lazim dan terkenal di antara mereka.”
Fasal
Si penyesat berkata: “Yang menegaskan prinsip ini dalam syar’iyyah manfaat yang tidak merugikan siapa pun adalah perkataan Imam Muwaffaquddin Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni bahwa apa yang mengandung maslahat tanpa merugikan siapa pun maka boleh, dan syari’at tidak datang dengan mengharamkan maslahat yang tidak mengandung mudharat melainkan datang dengan mensyar’iatkannya. Karena itu Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: Sesungguhnya segala yang tidak sempurna kehidupan kecuali dengannya maka mengharamkannya adalah kesulitan dan itu tidak ada dalam syari’at.”
Jawabannya: Dapat dikatakan bahwa telah dikemukakan sebelumnya penyebutan si penyesat terhadap perkataan Muwaffaq dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah serta jawabannya, maka hendaklah merujuk. Telah saya sebutkan sebelumnya bahwa perkataan Muwaffaq tidak berkaitan dengan masalah riba, melainkan tentang jika seseorang meminjamkan kepada orang lain dan mensyaratkan pembayaran di negeri lain. Muwaffaq membenarkan pendapat kebolehan itu jika tidak ada biaya pengangkutan, dan menjelaskan bahwa itu maslahat bagi keduanya tanpa merugikan salah satunya. Beliau berkata: “Syari’at tidak datang dengan mengharamkan maslahat yang tidak mengandung mudharat, melainkan dengan mensyar’iatkannya.” Beliau telah berkata sebelumnya dalam (Bab Riba dan Sharf): “Riba dalam bahasa adalah tambahan. Dikatakan: fulan arbaa ‘ala fulan jika dia menambah atasnya. Dalam syari’at adalah tambahan pada hal-hal khusus dan itu haram berdasarkan Al-Quran, hadits, dan ijma’.” Kemudian beliau menyebutkan dalil-dalil dari Al-Quran dan hadits, lalu berkata: “Umat telah bersepakat bahwa riba itu haram.” Beliau berkata: “Riba ada dua jenis: riba fadhil dan riba nasi’ah. Ahli ilmu sepakat tentang keharamannya.” Selesai yang diperlukan dari perkataannya.
Si penyesat telah menutup mata dari perkataan Muwaffaq dalam (Bab Riba dan Sharf) dan berpaling darinya, lalu mengambil perkataannya dalam qardh dan berdalil dengannya untuk menghalalkan riba di bank serta menipu orang awam bahwa perkataan Muwaffaq menunjukkan kebolehannya di bank. Ini termasuk menipu orang awam dan meletakkan perkataan Muwaffaq bukan pada tempatnya. Si penyesat menutup mata dari perkataan Muwaffaq dalam (Bab Riba dan Sharf) dan berpaling dari menyebutkannya karena beliau tegas dalam mengharamkan riba fadhil dan riba nasi’ah serta menyebutkan dalil keharamannya dari Al-Quran, hadits, dan ijma’. Dalam penyebutannya itu terdapat bantahan yang sangat kuat terhadap si penyesat yang terpesona.
Adapun perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, telah dikemukakan bahwa itu bukan dalam masalah riba melainkan dalam menyewakan tanah yang mengandung tanaman dan tanah yang layak untuk pertanian. Syaikhul Islam menyebutkan bahwa para fuqaha berbeda pendapat dalam menyewakannya dengan tiga pendapat. Beliau membenarkan pendapat boleh dan membantah yang berpendapat haram serta panjang lebar dalam membantah mereka. Beliau berkata di antaranya: “Maka segala yang tidak sempurna kehidupan kecuali dengannya maka mengharamkannya adalah kesulitan dan itu tidak ada dalam syari’at.” Kemudian beliau berkata setelah itu: “Maka segala yang dibutuhkan manusia dalam kehidupan mereka dan sebabnya bukan maksiat – yaitu meninggalkan yang wajib atau melakukan yang haram – tidak diharamkan atas mereka karena mereka dalam posisi seperti orang terpaksa yang tidak melampaui batas dan tidak melanggar.”
Ini perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu ta’ala. Hendaklah merenungkan akhir perkataannya karena di dalamnya terdapat bantahan yang sangat kuat terhadap si penyesat yang telah berbicara atas nama Syaikhul Islam dan menipu orang awam bahwa perkataannya menunjukkan boleh riba di bank. Telah dikemukakan bantahan terhadap si penyesat lebih rinci dari ini, dan saya sebutkan di dalamnya dari Syaikhul Islam bahwa beliau berkata: “Riba itu haram berdasarkan Al-Quran, hadits, dan ijma’.” Beliau juga berkata: “Lafazh riba mencakup segala yang dilarang berupa riba nasi’, riba fadhil, dan pinjaman yang menarik manfaat serta lainnya, maka nas mencakup semua ini.” Maka hendaklah merujuk kepada perkataan Syaikhul Islam dan bantahan terhadap si penyesat terkait hal itu. Di dalamnya terdapat peringatan tentang tipu daya si penyesat dan kelaliman serta keberaniannya berbicara atas nama para ulama besar dan meletakkan perkataan mereka bukan pada tempatnya serta memahaminya sesuai pendapatnya yang rusak dalam menghalalkan riba.
Sungguh berlaku pada si penyesat firman Allah subhanahu wa ta’ala: “Maka apakah orang yang dijadikan indah baginya perbuatan buruknya lalu dia melihatnya baik (sama dengan orang yang beriman)? Maka sesungguhnya Allah menyesatkan siapa yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk siapa yang dikehendaki-Nya. Maka janganlah dirimu binasa karena mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (Fathir: 8) Dan firman-Nya subhanahu wa ta’ala: “Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mengikuti hawa nafsunya tanpa petunjuk dari Allah? Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (Al-Qashas: 50) Dan firman-Nya subhanahu wa ta’ala: “Dan barang siapa yang berpaling dari mengingat Tuhan Yang Maha Pemurah, Kami adakan baginya syaitan (yang menyesatkan) maka syaitan itulah yang menjadi teman yang selalu menyertainya. Dan sesungguhnya syaitan-syaitan itu menghalangi mereka dari jalan yang benar dan mereka menyangka bahwa mereka mendapat petunjuk.” (Az-Zukhruf: 36-37)
Fasal
Di antara keraguan si penyesat yang dia reka untuk mencari-cari cara menghalalkan riba di bank adalah perkataannya: “Bahwa kreditur dalam transaksi perbankan adalah pemilik modal kecil dan mereka tidak mengeksploitasi debitur yang adalah pemilik modal besar. Mereka saling bertukar manfaat secara komersial dan kontrak yang disepakati tanpa ada yang zalim atau terzalimi. Ini yang membedakan kegiatan bank dari riba yang diharamkan dalam Al-Quran yang hanya pengembangan harta kreditur semata dalam harta debitur, sedangkan hal berbeda dalam transaksi perbankan di mana kreditur dan debitur sama-sama berbagi manfaat dengan kontrak yang disepakati tanpa kezaliman dan eksploitasi.”
Jawabannya dari dua wajah:
Pertama: Dapat dikatakan bahwa semua yang direka si penyesat berupa keraguan untuk menghalalkan riba di bank yang disebutkan dalam kalimat ini dan sebelumnya serta setelahnya, semuanya ditolak dengan nas-nas Al-Quran dan hadits serta ijma’ kaum muslimin tentang pengharaman riba secara mutlak yang mencakup semua jenis riba. Banyak keraguan yang disebutkan si penyesat dalam kalimat ini dan setelahnya telah dia ulang-ulang di banyak tempat sebelumnya, khususnya upayanya membatasi riba yang diharamkan pada yang dipraktikkan di masa jahiliah. Dalam hal ini dia meniru Rasyid Ridha dalam klaimnya bahwa riba yang diharamkan dalam Al-Quran adalah yang dikenal di masa jahiliah. Telah saya sebutkan di banyak tempat sebelumnya bahwa ini pendapat batil berdasarkan nas-nas Al-Quran, hadits, dan ijma’ tentang pengharaman riba secara mutlak yang mencakup semua jenisnya.
Kedua: Dapat dikatakan bahwa tidak ada dalam keraguan si penyesat yang membedakan kegiatan bank dari riba yang diharamkan dalam Al-Quran, karena nas-nas Al-Quran datang secara umum yang mencakup riba fadhil dan riba nasi’ah, yang dipraktikkan orang jahiliah maupun yang bukan cara mereka. Telah dikemukakan perkataan Al-Jashas: “Sesungguhnya firman Allah subhanahu wa ta’ala: ‘Dan mengharamkan riba’ (Al-Baqarah: 275) mencakup semua jenis riba karena nama itu menyeluruh dari segi syari’at.” Beliau juga berkata: “Nama riba dalam syari’at mencakup beberapa makna: pertama, riba yang dipraktikkan orang jahiliah; kedua, kelebihan dalam jenis yang sama dari yang ditakar atau ditimbang; ketiga, tempo.”
Telah dikemukakan juga perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu ta’ala: “Sesungguhnya lafazh riba mencakup segala yang dilarang berupa riba nasi’, riba fadhil, dan pinjaman yang menarik manfaat serta lainnya, maka nas mencakup semua ini.”
Adapun membatasi riba yang diharamkan pada riba nasi’ah yang dikenal di masa jahiliah, maka itu termasuk kesewenang-wenangan dan berbicara tentang Al-Quran tanpa ilmu, serta beriman sebagian Kitab dan kufur sebagian lainnya. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman: “Hai Rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu.” (Al-Ma’idah: 67) Dan firman-Nya: “Dan Kami turunkan kepadamu Al-Dzikr (Al-Quran) agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka.” (An-Nahl: 44)
Ibnu Al-Jauzi berkata dalam tafsirnya: “Az-Dzikr adalah Al-Quran berdasarkan ijma’ para mufasir.” Al-Baghawi berkata: “Penjelasan Kitab dicari dari hadits.” Kedua ayat menunjukkan bahwa segala yang dilarang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari jenis-jenis riba adalah termasuk yang diperintahkan Allah untuk disampaikan dan dijelaskan kepada manusia yang telah tercakup dalam nas-nas Al-Quran. Yang menunjukkan hal itu juga firman Allah subhanahu wa ta’ala: “Dan tidaklah dia berbicara menurut hawa nafsu. Tidak lain hanyalah wahyu yang diwahyukan kepadanya. Yang mengajarnya sangat kuat.” (An-Najm: 3-5)
Dalam hadits yang diriwayatkan Ad-Darimi, At-Tirmidzi dan dia menghusankannya, serta Ibnu Majah dari Al-Miqdad bin Ma’dikariba radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ketahuilah bahwa apa yang diharamkan Rasulullah sama seperti apa yang diharamkan Allah.” Hadits ini menunjukkan bahwa apa yang diharamkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari jenis-jenis riba sama dalam pengharaman dengan yang datang dalam Al-Quran. Di dalamnya terdapat bantahan yang sangat kuat terhadap keraguan yang direka si penyesat untuk menghalalkan riba di bank.
Fasal
Si penyesat juga mereka keraguan untuk mencari-cari cara menghalalkan riba di bank, yaitu keraguan yang dibangun atas pembedaan antara transaksi riba di bank dengan riba yang diperingatkan Al-Quran. Tidak ada dalam keraguan ini yang layak dijawab karena si penyesat telah mengulanginya dalam perkataan sebelumnya, dan telah dikemukakan bantahannya di banyak tempat, termasuk fasal sebelum fasal ini maka hendaklah merujuk karena di dalamnya cukup untuk membantah si penyesat. Si penyesat menyebutkan di antara keraguannya tentang orang yang berbuat riba bahwa mereka tidak berdiri kecuali seperti berdirinya orang yang kesurupan setan, dan dia mengklaim bahwa itu terjadi pada mereka di dunia. Ini termasuk berbicara tentang Al-Quran tanpa ilmu, dan telah dikemukakan bantahannya di awal kitab maka hendaklah merujuk.
Pasal
Di antara kekeliruan si penebar fitnah dan tipudayanya dalam menghalalkan riba adalah perkataannya tentang transaksi ribawi di bank-bank: “Sesungguhnya transaksi itu termasuk mudharabah (bagi hasil)”, dan perkataannya juga: “Sesungguhnya bunga – yaitu persentase ribawi – adalah bagian dari keuntungan mudharabah”. Dia menggunakan perkataan batil ini sebagai dalil dengan mengutip perkataan-perkataan batil dari Muhammad Abduh dan lainnya yang menghalalkan transaksi ribawi di bank-bank dan menjadikannya sebagai mudharabah. Si penebar fitnah memperpanjang pembicaraan dalam hal ini dengan hal-hal yang tidak ada faedahnya.
Jawaban atas hal ini dari beberapa segi; pertama: dapat dikatakan bahwa si penebar fitnah telah kacau perkataannya dalam hukum transaksi ribawi di bank-bank. Dalam kalimat ini dia menjadikannya sebagai mudharabah, dan dalam yang telah disebutkan sebelumnya dia menjadikannya sebagai akad perdagangan dan berkata: “Sesungguhnya itu adalah perdagangan jenis baru”, dan dia mengutip dari Rasyid Ridha bahwa dia berkata: “Itu termasuk kategori jual beli”, dan si penebar fitnah menggunakan perkataan batil ini sebagai dalil dengan firman Allah Ta’ala: “Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (Al-Baqarah: 275). Dia menjadikannya di awal tulisannya sebagai pinjaman dengan bunga – yaitu pinjaman yang menarik manfaat – dan itu adalah salah satu jenis riba, yaitu ribanya orang-orang jahiliyah. Al-Jashshash menyebutkan hal itu dalam kitabnya (Ahkam Al-Qur’an) dan aku telah menyebutkan perkataannya dalam yang telah lalu, maka hendaklah dirujuk. Dan hendaklah dirujuk juga perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu ta’ala bahwa lafaz riba mencakup segala yang dilarang darinya, yaitu riba nasi’ah, riba fadhl, dan pinjaman yang menarik manfaat serta lainnya. Dia berkata: “Maka nash mencakup semua ini”. Dan hendaklah dirujuk juga perkataan Ibnu Hajar Al-Haitami: “Sesungguhnya riba itu ada tiga jenis: riba fadhl, riba yad, dan riba nasi’ah. Al-Mutawalli menambah jenis keempat yaitu riba qardh (pinjaman), namun pada hakikatnya kembali kepada riba fadhl, karena di dalamnya ada syarat yang menarik manfaat bagi yang meminjamkan, seakan-akan dia meminjamkan sesuatu ini dengan yang semisal disertai tambahan manfaat yang kembali kepadanya.” Dia berkata: “Dan setiap jenis dari keempat jenis ini haram berdasarkan ijma’ dan nash ayat-ayat serta hadits-hadits. Dan ancaman yang datang tentang riba mencakup keempat jenis tersebut.”
Segi kedua: dapat dikatakan bahwa memasukkan si penebar fitnah transaksi ribawi ke dalam bab mudharabah adalah kesalahan dan penyesatan terhadap orang-orang bodoh. Demikian juga penamaannya terhadap tambahan ribawi yang diberikan para pemilik bank kepada para pemilik harta dengan nama bunga dan anggapannya bahwa itu bagian dari keuntungan mudharabah juga merupakan kesalahan dan penyesatan terhadap orang-orang bodoh. Karena mudharabah mensyaratkan penentuan bagian pekerja dengan bagian yang diketahui dari keuntungan, yaitu dengan mengatakan pemilik harta kepada pekerja: “Ambillah harta ini sebagai mudharabah dan untukmu setengah keuntungan atau sepertiganya atau seperempatnya atau bagian yang diketahui dari bagian-bagian keuntungan”. Ini adalah perkara yang disepakati. Ibnu Al-Mundzir berkata: “Para ahli ilmu sepakat bahwa bagi pekerja boleh mensyaratkan kepada pemilik harta sepertiga keuntungan atau setengahnya atau apa yang mereka berdua sepakati asalkan itu diketahui sebagai bagian dari bagian-bagian.” Syarat ini tidak ada dalam pekerjaan para pemilik bank, karena mereka hanya mengambil harta dari para pemiliknya secara pinjaman sehingga keuntungan semuanya milik para pemilik bank. Kemudian mereka memberikan kepada para pemilik harta persentase yang diketahui dalam setiap seratus dari harta yang mereka tambahkan kepada pokok harta setiap tahun, dan mereka menyebut persentase itu dengan nama bunga. Itu adalah riba qardh (pinjaman) yang menarik manfaat, dan sangat mirip dengan ribanya orang-orang jahiliyah. Karena kreditur pada masa jahiliyah berkata kepada debitur ketika jatuh tempo utang: “Antara kamu bayar atau kamu tambah (riba)”. Adapun para pemilik bank, mereka berkata secara tersirat: “Antara kamu ambil hartamu wahai pemilik harta, atau kamu tinggalkan pada kami agar kami manfaatkan dan kami berikan untukmu persentase yang diketahui dalam setiap seratus.” Al-Jashshash menyebutkan bahwa ribanya orang-orang jahiliyah adalah pinjaman dengan tambahan harta atas yang meminjam.
Segi ketiga: dapat dikatakan bahwa penempatan harta pada para pemilik bank berbeda dengan penempatannya dalam mudharabah. Karena para pemilik bank mengambil harta dari para pemiliknya secara terjamin untuk pokok harta dan untuk apa yang ditambahkan kepadanya berupa persentase yang diketahui setiap tahun. Ini berbeda dengan mudharabah, karena harta di dalamnya tidak terjamin atas pekerja, karena dia adalah amanah dalam harta mudharabah dan perkataannya yang diterima dalam apa yang dia klaim tentang rusaknya harta atau kerugian di dalamnya dan apa yang dituduhkan kepadanya berupa khianat atau kelalaian. Dalam perbedaan penempatan antara pekerjaan ribawi di bank dan mudharabah terdapat bantahan yang paling jelas terhadap siapa yang menyamakannya.
Segi keempat: dapat dikatakan bahwa mudharabah jika pemilik harta atau pekerja atau keduanya mensyaratkan dirham yang diketahui untuk dirinya maka tidak sah. Ibnu Al-Mundzir berkata: “Setiap orang yang kami hafal darinya dari para ahli ilmu sepakat untuk membatalkan qiradh (mudharabah) jika salah satu dari keduanya atau keduanya menjadikan untuk dirinya dirham yang diketahui. Di antara yang kami hafal hal itu darinya adalah Malik, Al-Auza’i, Asy-Syafi’i, Abu Tsaur, dan para pengikut pendapat.”
Dalam apa yang disebutkan Ibnu Al-Mundzir tentang ijma’ terdapat bantahan yang paling jelas terhadap siapa yang menjadikan transaksi ribawi di bank sebagai mudharabah. Di dalamnya juga terdapat dalil bahwa transaksi-transaksi ini termasuk akad batil, karena hanya mengandalkan persentase yang diketahui yang diberikan para pemilik bank kepada para pemilik harta. Sedangkan selain persentase dari keuntungan semuanya milik para pemilik bank. Ini adalah riba qardh (pinjaman) yang menarik manfaat.
Pasal
Si penebar fitnah mengklaim: “Bahwa transaksi perbankan berbeda sama sekali dengan pekerjaan ribawi yang diperingatkan oleh Al-Qur’an, karena itu adalah transaksi baru yang tidak tunduk dalam hukumnya kepada nash-nash qath’i (pasti) yang datang dalam Al-Qur’an tentang keharaman riba. Karena itu kita harus melihatnya melalui kemaslahatan hamba-hamba dan kebutuhan mereka yang syar’i dengan meneladani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam penghalalan jual beli salam meskipun di dalamnya terdapat jual beli yang tidak ada dan jual beli apa yang tidak ada pada penjual yang telah dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada asalnya. Para ulama telah sepakat bahwa penghalalan salam adalah karena kebutuhan manusia kepadanya. Demikianlah para ulama telah mengandalkan salam dan contoh-contohnya dari nash-nash syari’at dalam menghalalkan kebutuhan-kebutuhan yang kemaslahatan manusia dalam kehidupan mereka tidak sempurna kecuali dengannya.”
Jawaban: dapat dikatakan bahwa adapun klaim si penebar fitnah bahwa transaksi perbankan berbeda sama sekali dengan pekerjaan ribawi yang diperingatkan oleh Al-Qur’an, maka itu adalah klaim batil dan termasuk membalik kebenaran serta menyesatkan orang-orang bodoh. Penjelasan hal itu dari dua segi; pertama: bahwa transaksi perbankan hanya mengandalkan pengambilan pokok harta dari para pemiliknya dengan syarat menjaminnya dan apa yang dihasilkan darinya berupa persentase yang diketahui yang diberikan para pemilik bank kepada para pemilik harta setiap tahun. Ini adalah pinjaman yang menarik manfaat. Manfaatnya adalah persentase yang diketahui yang diberikan para pemilik bank kepada para pemilik harta sebagai ganti pemanfaatan harta mereka. Itu adalah salah satu jenis riba yang diharamkan berdasarkan Al-Kitab, As-Sunnah, dan ijma’. Telah disebutkan sebelumnya perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu ta’ala: “Sesungguhnya lafaz riba mencakup segala yang dilarang darinya, yaitu riba nasi’ah, riba fadhl, dan pinjaman yang menarik manfaat serta lainnya.” Dia berkata: “Maka nash mencakup semua ini.” Disebutkan juga sebelumnya perkataan Ibnu Hajar Al-Haitami dalam pembagian riba menjadi empat jenis: riba fadhl, riba yad, riba nasi’ah, dan riba qardh yang menarik manfaat. Dia berkata: “Dan setiap jenis dari keempat jenis ini haram berdasarkan ijma’ dan nash ayat-ayat serta hadits-hadits. Dan ancaman yang datang tentang riba mencakup keempat jenis tersebut.”
Dalam perkataan Syaikhul Islam dan Al-Haitami terdapat bantahan yang paling jelas terhadap keraguan si penebar fitnah yang mencoba menghalalkan riba pinjaman yang menarik manfaat.
Segi kedua: dapat dikatakan bahwa tidak ada dalam Al-Qur’an nash yang menunjukkan pengharaman dan peringatan dari satu jenis riba tanpa jenis lainnya. Nash-nash Al-Qur’an datang secara umum yang mencakup semua jenis riba, sama saja yang seperti cara orang-orang jahiliyah maupun yang tidak seperti cara mereka. Semuanya masuk dalam umum pengharaman dan peringatan dari riba serta ancaman keras atasnya. Adapun membatasi riba yang haram pada apa yang seperti cara orang-orang jahiliyah adalah kesewenang-wenangan yang bertentangan dengan nash-nash Al-Kitab dan As-Sunnah serta ijma’ kaum muslimin tentang pengharaman riba secara umum.
Adapun perkataannya: “Bahwa transaksi perbankan adalah transaksi baru yang tidak tunduk dalam hukumnya kepada nash-nash qath’i yang datang dalam Al-Qur’an tentang keharaman riba.”
Jawabannya dari dua segi; pertama: dapat dikatakan bahwa ungkapan si penebar fitnah dalam kalimat ini adalah ungkapan yang sangat buruk, karena mengharuskan penolakan nash-nash qath’i yang datang dalam Al-Qur’an dengan mengharamkan riba secara mutlak yang mencakup transaksi lama dan transaksi baru secara sama. Betapa besar bahayanya dalam menolak nash-nash Al-Qur’an, karena itu termasuk menolak Allah Ta’ala dan tidak ridha dengan hukum-Nya yang diturunkan dalam kitab-Nya serta menggantinya dengan hukum undang-undang yang merupakan hukum jahiliyah. Allah Ta’ala berfirman: “Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki? Dan siapakah yang lebih baik hukumnya daripada Allah bagi kaum yang yakin?” (Al-Ma’idah: 50). Dalam ayat ini terdapat bantahan yang paling jelas terhadap si penebar fitnah dan setiap orang yang ridha dengan hukum undang-undang dalam transaksi perbankan dan tidak ridha dengan hukum Allah Ta’ala dan hukum Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalamnya dan dalam transaksi lainnya.
Segi kedua: dapat dikatakan bahwa hukum syari’at Islam dalam transaksi perbankan baru tidak berbeda dengan apa yang berlaku dalam transaksi lama. Sebagaimana kaum muslimin telah tunduk dalam transaksi lama kepada hukum syari’at Islam dengan mengharamkan riba secara umum yang mencakup semua jenisnya, maka demikian juga wajib atas para pemilik bank untuk tunduk kepada hukum syari’at Islam dengan mengharamkan riba secara umum yang mencakup semua jenisnya. Karena tidak ada perbedaan antara transaksi lama dengan transaksi perbankan baru dalam pengharaman riba dan dalam hukum-hukum lainnya. Siapa yang membedakan keduanya maka dia telah membedakan antara yang serupa, dan itu tidak dibolehkan.
Adapun perkataannya: “Karena itu kita harus melihatnya melalui kemaslahatan hamba-hamba dan kebutuhan mereka yang syar’i dengan meneladani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam penghalalan jual beli salam…” sampai akhir perkataannya.
Jawabannya: dapat dikatakan bahwa kewajiban, penghalalkan, dan pengharaman termasuk perkara yang dasarnya adalah tauqif (berdasarkan wahyu). Maka tidak ada seorang pun yang boleh mewajibkan sesuatu atau menghalalkan sesuatu atau mengharamkan sesuatu kecuali dengan dalil dari Al-Kitab atau As-Sunnah. Siapa yang menyelisihi dalam hal ini lalu mewajibkan apa yang tidak diwajibkan Allah dan Rasul-Nya atau menghalalkan sesuatu yang tidak dihalalkan Allah dan Rasul-Nya atau mengharamkan sesuatu yang tidak diharamkan Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka dia telah berbuat dusta atas nama Allah dan mensyari’atkan dalam agama apa yang tidak diizinkan Allah.
Jika hal ini telah diketahui, maka hendaklah diketahui juga bahwa perkataan si penebar fitnah telah mengandung beberapa perkara haram. Pertama: mewajibkan memandang transaksi perbankan melalui apa yang diklaim sebagai kemaslahatan hamba-hamba dan kebutuhan mereka yang syar’i. Ini termasuk mensyari’atkan dalam agama apa yang tidak diizinkan Allah, karena Allah Ta’ala tidak mewajibkan memandang transaksi perbankan melalui kemaslahatan dan kebutuhan, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga tidak mewajibkannya. Si penebar fitnah mewajibkannya dari dirinya sendiri dan apa yang diterimanya dari sebagian orang yang bermain-main dengan agama. Apa yang demikian itu tertolak dan dikembalikan kepada yang mengatakannya.
Perkara kedua: menghalalkan riba di bank dengan mengandalkan apa yang diklaim berupa memandangnya melalui kemaslahatan dan kebutuhan. Ini juga termasuk mensyari’atkan dalam agama apa yang tidak diizinkan Allah dan menolak apa yang datang dalam Al-Kitab, As-Sunnah, dan ijma’ tentang pengharaman riba secara mutlak yang mencakup semua jenisnya dan tidak memberikan ruang bagi pandangan untuk menghalalkannya melalui kemaslahatan dan kebutuhan.
Perkara ketiga: menyesatkan orang-orang bodoh dengan apa yang diklaim berupa meneladani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam penghalalan jual beli salam. Ini termasuk membalik kebenaran, karena usahanya untuk menghalalkan riba di bank pada hakikatnya kembali kepada menolak nash-nash yang menunjukkan pengharaman riba secara mutlak dan menentangnya dengan pendapatnya dan apa yang disyari’atkannya berupa memandang transaksi perbankan melalui kemaslahatan dan kebutuhan. Dalam hal ini tidak ada keteladanan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi itu jelas dalam menentang dan menyelisihi perintahnya.
Perkara keempat: mengikuti selain jalan orang-orang mukmin, karena orang-orang mukmin telah sepakat mengharamkan riba secara mutlak yang mencakup semua jenisnya. Si penebar fitnah menyelisihi mereka lalu menghalalkan riba di bank dengan mengandalkan apa yang diklaim berupa memandangnya melalui kebutuhan dan kemaslahatan. Allah Ta’ala mengancam siapa yang mengikuti selain jalan orang-orang mukmin dengan ancaman yang keras. Firman-Nya: “Dan barangsiapa menentang Rasul setelah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan dia dalam kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan dia ke dalam jahannam. Dan jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali” (An-Nisa’: 115).
Perkara kelima: menyerupai orang-orang jahiliyah dalam perkataan mereka: “Sesungguhnya jual beli sama dengan riba” (Al-Baqarah: 275). Itu jelas dalam penghalalan riba di bank dengan memandangnya melalui kemaslahatan dan kebutuhan serta mengqiyaskannya dengan penghalalan salam yang termasuk jual beli yang dibolehkan berdasarkan nash sunnah. Ini adalah qiyas yang rusak, karena mengandung penentangan terhadap nash-nash tentang pengharaman riba dan penentangan terhadap ijma’ tentang hal itu. Tidak ada qiyas dengan adanya nash dari Al-Kitab atau As-Sunnah dan tidak ada dengan adanya ijma’. Atas dasar ini, si penebar fitnah tidak aman bahwa dia memiliki bagian yang banyak dari ancaman Allah terhadap orang-orang yang memakan riba dan menjadikannya seperti jual beli.
Adapun perkataannya: “Bahwa para ulama mengandalkan salam dan contoh-contohnya dari nash-nash syari’at dalam menghalalkan kebutuhan-kebutuhan yang kemaslahatan manusia dalam kehidupan mereka tidak sempurna kecuali dengannya.”
Jawabannya dari beberapa segi; pertama: dapat dikatakan bahwa maksud si penebar fitnah dengan penghalalan kebutuhan yang diklaim bahwa kemaslahatan manusia dalam kehidupan mereka tidak sempurna kecuali dengannya adalah penghalalan riba dalam transaksi perbankan baru. Dia berkoar-koar dengan hal itu di banyak tempat dalam perkataannya yang telah disebutkan sebelumnya beserta bantahannya dan penjelasan bahwa itu termasuk mensyari’atkan dalam agama apa yang tidak diizinkan Allah.
Segi kedua: dapat dikatakan bahwa apa yang disebutkannya tentang para ulama secara mutlak yang mencakup semua ulama tidak luput dari dusta terhadap para ulama, karena yang berpegang teguh di antara mereka dengan Al-Kitab dan As-Sunnah telah sepakat mengharamkan riba secara mutlak yang mencakup semua jenisnya. Mereka tidak mengecualikan sesuatu dari kemaslahatan dan kebutuhan kecuali apa yang dikecualikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari jual beli ‘araya dengan taksirannya. Adapun orang-orang yang bertipu daya untuk menghalalkan riba di bank dan celengan tabungan dari orang-orang yang hidup pada abad keempat belas hijriyah dan sesudahnya, mereka tidak pantas untuk diteladani. Telah disebutkan sebelumnya perkataan Syaikh Ahmad Muhammad Syakir dan Mahmud Syaltut dalam mencela mereka dan memperingatkan dari perkataan-perkataan mereka yang batil.
Segi ketiga: dapat dikatakan bahwa nash-nash syari’at telah datang dengan mengharamkan riba secara umum yang mencakup semua jenis riba. Aku telah menyebutkannya di awal kitab ini. Siapa yang mengklaim bahwa nash-nash syari’at menunjukkan penghalalan riba di bank dan bahwa penghalalannya seperti penghalalan salam, maka dia telah berbuat dusta terhadap syari’at dan menempelkan kepadanya apa yang bukan darinya.
Segi keempat: dapat dikatakan bahwa salam yang ada pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan masa para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum hanya dalam buah-buahan, bukan dirham dengan dirham. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke Madinah sedangkan mereka memberikan pinjaman dalam buah-buahan satu tahun dan dua tahun. Maka beliau bersabda: ‘Siapa yang memberikan pinjaman dalam kurma hendaklah memberikan pinjaman dalam takaran yang diketahui dan timbangan yang diketahui sampai waktu yang diketahui.'” Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Al-Bukhari, Muslim, dan ahli sunan. At-Tirmidzi berkata: “Hadits hasan sahih.” Dia berkata: “Dan dalam bab ini ada dari Ibnu Abi Aufa dan Abdurrahman bin Abza.” Dalam riwayat Al-Bukhari bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Siapa yang memberikan pinjaman dalam sesuatu maka hendaklah dalam takaran yang diketahui dan timbangan yang diketahui sampai waktu yang diketahui.”
Imam Ahmad, Al-Bukhari, Abu Dawud, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Abdullah bin Abi Aufa radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata: “Kami memberikan pinjaman pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar, dan Umar radhiyallahu ‘anhuma dalam gandum, syair, anggur kering, dan kurma.” Dan dari Abdurrahman bin Abza seperti itu juga.
Inilah salam yang dibolehkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan diamalkan pada masanya serta masa para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum. Adapun menyerahkan mata uang kepada orang yang menjaminnya untuk penyerah dan memberikannya bersama persentase yang diketahui dari jenisnya setiap tahun, maka ini adalah riba yang telah banyak dalil dari Al-Kitab, As-Sunnah, dan ijma’ tentang pengharamannya serta datang ancaman keras atasnya dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Siapa yang menjadikan pekerjaan ribawi ini seperti salam, maka dia telah melampaui batas-batas Allah dan mensyari’atkan dalam agama apa yang tidak diizinkan Allah serta memerangi Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka si penebar fitnah dan para pembantunya tidak aman bahwa mereka memiliki bagian yang banyak dari melampaui batas-batas Allah dan memerangi Allah dan Rasul-Nya.
Pasal
Si Penyesat berkata: “Sesungguhnya bank-bank dan kegiatan perbankan merupakan salah satu kebutuhan hamba-hamba Allah yang tidak dapat terlaksana kepentingan kehidupan mereka kecuali dengan hal itu. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan tergesa-gesa dan memutuskan bahwa kegiatan tersebut termasuk riba yang sudah pasti hukumnya. Hal itu karena melarangnya akan membuat hamba-hamba Allah mengalami kesulitan dalam kehidupan mereka yang tidak ada bandingannya. Bahkan melarangnya akan mengancam eksistensi negara dan umat Islam serta secara final menghabisi kepentingan ekonomi mereka dan membuat mereka berada di bawah belas kasihan musuh-musuh mereka dan musuh-musuh agama mereka yang mengendalikan kekayaan mereka bahkan menggunakannya untuk menambah kekuatan mereka melawan umat Islam.”
Jawabannya adalah: Perkataan si penyesat dalam kalimat ini dibangun di atas kecerobohoan dan ocehan yang tidak pantas bagi setiap orang berakal. Adapun klaimnya bahwa bank-bank dan kegiatan perbankan merupakan kebutuhan hamba-hamba Allah yang tidak dapat terlaksana kepentingan kehidupan mereka kecuali dengan hal itu.
Jawabannya dari beberapa segi:
Pertama: Perkataannya dalam kalimat ini menggunakan lafaz umum yang mencakup seluruh hamba Allah sejak zaman Nabi Adam alaihissalam sampai zaman kita. Semuanya menurut ocehannya membutuhkan bank-bank dan kegiatan perbankan dan tidak dapat terlaksana kepentingan kehidupan mereka kecuali dengan hal itu. Ini adalah perkataan yang membuat orang yang kehilangan anakpun tertawa, dan sepatutnya dimasukkan ke dalam perkataan orang-orang bodoh dan lalai.
Segi kedua: Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengabarkan tentang sejumlah umat yang hidup di zaman dahulu bahwa mereka berada dalam nikmat yang besar dan memiliki harta kekayaan yang banyak. Allah tidak menyebutkan tentang mereka bahwa mereka memiliki bank-bank dan kegiatan perbankan yang mereka andalkan dalam kepentingan kehidupan mereka sehingga kepentingan kehidupan mereka tidak dapat terlaksana kecuali dengan hal itu. Dalam hal ini adalah bantahan paling sempurna terhadap ocehan si penyesat tentang tergantungnya kepentingan hamba-hamba Allah dalam kehidupan mereka pada keberadaan bank-bank dan kegiatan perbankan.
Segi ketiga: Saya telah menyebutkan sebelumnya bahwa kaum muslimin telah hidup lebih dari tiga belas abad tanpa mengenal bank-bank dan kegiatan perbankan. Meskipun demikian, kepentingan kehidupan mereka dapat terlaksana bagi setiap orang sesuai dengan apa yang Allah tetapkan sebagai rizki bagi mereka. Tidak ada dalam ketiadaan bank-bank dan kegiatan perbankan dalam abad-abad yang banyak itu sedikit pun mudharat bagi manusia dalam kepentingan kehidupan mereka. Setelah adanya bank-bank dan kegiatan perbankan di negeri-negeri kaum muslimin, banyak dari mereka bahkan kebanyakan tidak bertransaksi dengan ahli bank melalui transaksi ribawi. Meskipun demikian, kepentingan kehidupan mereka dapat terlaksana bagi mereka. Banyak dari mereka yang keadaannya lebih baik dalam kepentingan kehidupan mereka dibanding banyak dari mereka yang bertransaksi dengan ahli bank melalui transaksi ribawi. Seandainya perkara itu sebagaimana ocehan si penyesat, niscaya kepentingan manusia di zaman dahulu dan sekarang akan terbengkalai dan tidak dapat terlaksana satu pun darinya. Ini jelas batil menurut logika.
Adapun perkataannya: “bahwa tidak diperbolehkan tergesa-gesa dan memutuskan bahwa kegiatan tersebut termasuk riba yang sudah pasti hukumnya.”
Jawabannya dari dua segi:
Pertama: Persentase yang diberikan ahli bank kepada pemilik uang setiap tahun sebagai imbalan pemanfaatan uang mereka – yang mereka sebut sebagai bunga – adalah hakikat riba hutang yang mendatangkan manfaat. Perbuatan ahli bank dalam persentase ini mirip dengan perbuatan ahli jahiliah dalam praktik riba mereka. Hal ini telah dijelaskan di banyak tempat, silakan dirujuk.
Jika hal ini telah diketahui, maka ketahuilah juga bahwa memutuskan bahwa hal itu termasuk riba yang pasti diharamkan bukanlah ketergesaan yang tidak diperbolehkan sebagaimana disangka si penyesat. Hal itu justru termasuk bersegera untuk melakukan apa yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya shallallahu alaihi wa sallam berupa pengingkaran kemunkaran dan mengubahnya sesuai kemampuan. Di antara kemunkaran terbesar dan dosa besar terbesar adalah memakan riba. Telah banyak nash-nash dari Al-Quran dan As-Sunnah yang mengharamkannya dan memberikan ancaman keras terhadapnya. Kaum muslimin telah berijma’ mengharamkannya dan bahwa hal itu termasuk dosa besar. Apa yang memiliki sifat seperti ini wajib disegerakan untuk diingkari dan dicegah, tidak boleh disepelekan.
Segi kedua: Ketergesaan yang tercela adalah apa yang dilakukan si penyesat berupa tergesa-gesa menghalalkan riba di bank-bank untuk menyenangkan para pemiliknya dan orang-orang yang bertransaksi dengan mereka melalui transaksi ribawi. Dia tidak peduli dengan akibat yang ditimbulkan dari ketergesaannya berupa penyelisihan terhadap nash-nash Al-Quran dan As-Sunnah serta ijma’ kaum muslimin dalam mengharamkan riba secara mutlak yang mencakup semua jenis riba, termasuk riba hutang yang dipraktikkan ahli bank. Dalam ketergesaan ini adalah dalil bahwa si penyesat telah terserang dalam agama dan akalnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Dan barangsiapa yang Allah kehendaki untuk disesatkan, maka kamu sekali-kali tidak akan mampu menolongnya sedikitpun dari (siksa) Allah. Mereka itulah orang-orang yang Allah tidak menghendaki kesucian hati mereka. Di dunia mereka mendapat kehinaan dan di akhirat mereka mendapat azab yang besar.” (Al-Maidah: 41) Maka si penyesat tidak aman dari mendapat bagian yang berlimpah dari apa yang disebutkan dalam ayat yang mulia ini.
Adapun perkataannya: “bahwa melarangnya akan membuat hamba-hamba Allah mengalami kesulitan dalam kehidupan mereka yang tidak ada bandingannya.”
Jawabannya dari dua segi:
Pertama: Kalimat ini mengandung bantahan terhadap Allah Subhanahu wa Ta’ala dan terhadap Rasul-Nya shallallahu alaihi wa sallam dalam mengharamkan dan melarang riba kepada hamba-hamba-Nya. Kalimat ini juga mengandung bantahan terhadap ijma’ kaum muslimin dalam mengharamkan dan melarang riba kepada hamba-hamba-Nya. Apa yang mengandung bantahan terhadap Allah Subhanahu wa Ta’ala, terhadap Rasul-Nya shallallahu alaihi wa sallam, dan terhadap ijma’ kaum muslimin adalah perkataan buruk yang tidak keluar kecuali dari orang buruk yang telah terserang dalam agama dan akalnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” (Al-Ahzab: 36) Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman: “Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (An-Nisa: 115) Ayat-ayat dalam makna ini banyak. Dalam kedua ayat tersebut adalah bantahan paling sempurna terhadap si penyesat yang merasa kesulitan dengan pengharaman riba dan tidak ridha dengan hukum Allah dan hukum Rasul-Nya shallallahu alaihi wa sallam yang mengharamkannya serta tidak ridha dengan ijma’ kaum muslimin yang mengharamkannya.
Segi kedua: Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika melarang riba kepada hamba-hamba-Nya, Dia menghalalkan jual beli bagi mereka dan tidak membuat mereka dalam kesulitan kehidupan. Keadaan kaum muslimin dalam kehidupan mereka telah stabil dengan apa yang Allah halalkan bagi mereka berupa jual beli sejak zaman Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sampai zaman kita. Mereka tidak merasa kesulitan dengan pengharaman riba kepada mereka sampai datang si penyesat yang tersesat ini lalu mengklaim bahwa pengharaman riba membuat hamba-hamba Allah mengalami kesulitan dalam kehidupan mereka. Ini adalah kebohongan dan mengikuti prasangka. Barangsiapa yang tidak cukup baginya apa yang telah cukup bagi kaum muslimin berupa jual beli yang halal dan mengalami kesempitan serta kesulitan dari pengharaman riba, maka semoga Allah tidak melapangkan baginya dalam kehidupannya.
Adapun perkataannya: “bahwa melarangnya akan mengancam eksistensi negara dan umat Islam serta secara final menghabisi kepentingan ekonomi mereka dan membuat mereka berada di bawah belas kasihan musuh-musuh mereka dan musuh-musuh agama mereka…” sampai akhir ocehan dan cerewetannya.
Jawabannya dari dua segi:
Pertama: Apa yang diklaim si penyesat dalam kalimat ini semuanya kebatilan yang ditolak oleh realitas keadaan kaum muslimin dari awal umat ini sampai zaman kita dan bersaksi bahwa hal itu adalah kebohongan terhadap kaum muslimin. Hal itu karena pengharaman riba tidak mengancam eksistensi penguasa dan pemimpin dari kaum muslimin dan tidak juga eksistensi rakyat dari mereka, tidak di awal umat ini, tidak di akhirnya, dan tidak di antara keduanya. Pengharaman riba tidak menghabisi sedikit pun kepentingan ekonomi mereka apalagi menghabisinya secara final dan membuat mereka berada di bawah belas kasihan musuh-musuh mereka dan musuh-musuh agama mereka sebagaimana diklaim si penyesat dalam kegilaannya dan ocehannya.
Segi kedua: Yang mengancam eksistensi umat Islam dan merugikan kepentingan ekonominya adalah bertransaksi dengan riba dan kemunculannya di antara mereka. Dalil bahwa hal itu mengancam eksistensi umat Islam adalah sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam: “Tidaklah muncul dalam suatu kaum zina dan riba kecuali mereka menghalalkan bagi diri mereka azab Allah.” Diriwayatkan Abu Ya’la dengan sanad yang bagus dari hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu. Al-Hakim meriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam seperti itu dan menshahihkannya, Adz-Dzahabi menyetujui penshahihannya. Dalil bahwa riba merugikan kepentingan ekonomi adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah.” (Al-Baqarah: 276) Ibnu Athiyyah berkata dalam pembahasan ayat ini: “Allah telah menjadikan kedua perbuatan ini berlawanan dengan apa yang disangka orang rakus dan tamak dari Bani Adam. Dia menyangka riba akan membuatnya kaya padahal dalam kenyataannya itu adalah kehancuran. Dia menyangka sedekah akan membuatnya fakir padahal itu adalah pertumbuhan di dunia dan akhirat.” Dalil dari As-Sunnah adalah sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam: “Tidaklah seseorang memperbanyak riba kecuali akibat urusannya akan berujung pada kekurangan.” Diriwayatkan Imam Ahmad dan Ibnu Majah – ini lafaznya – dan Al-Hakim yang menshahihkannya, Adz-Dzahabi menyetujui penshahihannya.
Pasal
Si penyesat berkata: “Sesungguhnya kami mengarahkan seruan yang mendesak kepada ahli keahlian, pendapat, dan fatwa untuk bekerjasama demi mencapai ijma’ dalam pendapat yang menjamin kebutuhan manusia dalam hal yang tidak dapat terlaksana kepentingan kehidupan mereka kecuali dengan hal itu, yaitu mengkualifikasi transaksi perbankan dalam kedua keadaan penyimpanan dan peminjaman atas dasar yang menjamin bagi umat Islam untuk memanfaatkan kekuatan ekonominya dalam batas-batas kaidah syariat Islam.”
Jawaban tentang hal ini dari beberapa segi:
Pertama: Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengharamkan riba dalam kitab-Nya dan melalui lisan Rasul-Nya shallallahu alaihi wa sallam secara mutlak yang mencakup semua jenis riba dan semua transaksi yang menggunakan riba, baik transaksi perbankan maupun non-perbankan. Apa yang telah tetap hukumnya dalam Al-Quran dan As-Sunnah maka tidak ada campur tangan pendapat di dalamnya. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” (Al-Ahzab: 36) Ibnu Katsir berkata: “Ayat ini umum dalam semua perkara, yaitu jika Allah dan Rasul-Nya telah memutuskan sesuatu maka tidak boleh bagi siapa pun menyelisihinya dan tidak ada pilihan bagi siapa pun di sini, tidak ada pendapat dan tidak ada perkataan.”
Dalam ayat tersebut adalah bantahan paling sempurna terhadap si penyesat yang tidak ridha dengan keputusan Allah dan keputusan Rasul-Nya shallallahu alaihi wa sallam yang mengharamkan riba secara umum. Bahkan dia pergi mengarahkan seruan mendesak untuk mengharamkan pendapat dalam transaksi perbankan dalam kedua keadaan penyimpanan dan peminjaman tanpa peduli dengan akibat yang ditimbulkan dari penyelisihan ini berupa kemaksiatan kepada Allah dan kemaksiatan kepada Rasul-Nya shallallahu alaihi wa sallam serta jatuh dalam kesesatan yang nyata.
Segi kedua: Pengarahan si penyesat dengan seruan mendesak kepada ijma’ dalam pendapat untuk mengkualifikasi transaksi perbankan dalam kedua keadaan penyimpanan dan peminjaman adalah dalam kenyataannya seruan untuk bekerja dengan hukum yang membolehkan riba dalam transaksi perbankan. Si penyesat telah berkata dalam apa yang telah disebutkan sebelumnya: “Sesungguhnya transaksi perbankan adalah transaksi baru yang tidak tunduk dalam hukumnya kepada nash-nash qath’i yang disebutkan dalam Al-Quran tentang keharaman riba.” Ungkapan ini tegas dalam menolak nash-nash qath’i yang disebutkan dalam Al-Quran yang mengharamkan riba secara mutlak yang mencakup transaksi perbankan dan non-perbankan secara sama. Betapa buruk, jelek, dan kejinya ungkapan ini. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Maka sesungguhnya bukanlah mata itu yang buta, tetapi yang buta ialah hati yang di dalam dada.” (Al-Hajj: 46)
Segi ketiga: Barangsiapa yang menyeru kepada penggunaan pendapat dalam hal yang menyelisihi Al-Quran dan As-Sunnah maka dia dalam kenyataannya menyeru kepada penggunaan hukum thaghut dan berhukum kepadanya. Ini adalah sifat orang-orang munafik sebagaimana Allah mengabarkan tentang mereka dalam firman-Nya: “Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang mengaku dirinya beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhukum kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka dengan kesesatan yang sejauh-jauhnya. Dan apabila dikatakan kepada mereka: ‘Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah turunkan dan kepada hukum Rasul’, niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu.” (An-Nisa: 60-61) Ibnu Katsir berkata: “Ayat ini mencela orang yang berpaling dari Al-Quran dan As-Sunnah dan berhukum kepada selain keduanya dari kebatilan yaitu yang dimaksud dengan thaghut di sini.”
Ibnu Qayyim rahimahullahu ta’ala berkata dalam kitabnya “I’lam Al-Muwaqqi’in”: “Allah Subhanahu memberitahukan bahwa barangsiapa yang berhukum atau menghukum kepada selain apa yang dibawa Rasul maka dia telah menjadikan thaghut sebagai hakim dan berhukum kepadanya. Thaghut adalah segala sesuatu yang melampaui batas hamba dari yang disembah, diikuti, atau ditaati. Maka thaghut setiap kaum adalah orang yang mereka jadikan tempat berhukum selain Allah dan Rasul-Nya atau mereka sembah selain Allah atau mereka ikuti tanpa petunjuk dari Allah atau mereka taati dalam hal yang tidak mereka ketahui bahwa itu adalah ketaatan kepada Allah. Inilah thaghut-thaghut dunia jika engkau merenungkannya dan merenungkan keadaan manusia dengannya, engkau akan melihat kebanyakan mereka telah berpaling dari menyembah Allah kepada menyembah thaghut, dari berhukum kepada Allah dan Rasul kepada berhukum kepada thaghut, dari menaati-Nya dan mengikuti Rasul-Nya kepada menaati thaghut dan mengikutinya. Mereka ini tidak menempuh jalan orang-orang yang selamat dan beruntung dari umat ini – yaitu para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka – dan tidak bermaksud seperti maksud mereka, bahkan menyelisihi mereka dalam jalan dan tujuan.”
Ibnu Qayyim juga berkata dalam kitabnya “Thariq Al-Hijratain” dalam menyebutkan sifat-sifat orang munafik: “Di antara sifat mereka adalah jika engkau menyeru mereka ketika ada perselisihan untuk berhukum kepada Al-Quran dan As-Sunnah, mereka menolaknya dan berpaling darinya serta menyerumu untuk berhukum kepada thaghut-thaghut mereka. Di antara sifat mereka adalah menentang apa yang dibawa Rasul shallallahu alaihi wa sallam dengan akal-akal manusia dan pendapat-pendapat mereka kemudian mendahulukannya atas apa yang dibawa Rasul. Mereka berpaling darinya dan menentangnya dengan mengklaim bahwa petunjuk itu ada pada pendapat-pendapat manusia dan akal mereka bukan pada apa yang dibawa Rasul.”
Segi keempat: Tidak berpaling dari hukum Allah dan hukum Rasul-Nya shallallahu alaihi wa sallam yang mengharamkan riba secara umum dan menyeru kepada penggunaan pendapat dalam transaksi perbankan kecuali orang yang tidak ada iman di hatinya. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (An-Nisa: 65) Dan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam: “Tidak beriman salah seorang dari kalian sehingga hawa nafsunya mengikuti apa yang aku bawa.” Diriwayatkan Nashr bin Ibrahim Al-Maqdisi dalam kitab “Al-Hujjah” dari hadits Abdullah bin Amr bin Al-Ash radhiyallahu anhuma. An-Nawawi berkata dalam kitab “Al-Arba’in”-nya: “Hadits shahih yang kami riwayatkan dalam kitab ‘Al-Hujjah’ dengan sanad shahih…” Kemudian dia berkata dalam pembahasannya: “Maksudnya adalah bahwa seseorang wajib menguji amalnya dengan Al-Quran dan As-Sunnah dan menyelisihi hawa nafsunya serta mengikuti apa yang dibawa Rasul shallallahu alaihi wa sallam. Ini serupa dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ‘Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.’ Maka tidak ada bagi siapa pun bersama Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya shallallahu alaihi wa sallam urusan atau hawa nafsu.”
Segi kelima: Allah Subhanahu wa Ta’ala telah melapangkan rizki bagi hamba-hamba-Nya dari segi-segi yang dibolehkan dan mata pencaharian yang baik sebelum adanya bank-bank dan sesudah adanya, dan tidak menjadikan kebutuhan mereka dan kepentingan kehidupan mereka tergantung pada transaksi perbankan. Adanya dan tidak adanya bank-bank dalam kaitannya dengan kebutuhan hamba dan kepentingan kehidupan mereka adalah sama. Apa yang dikarang si penyesat dalam seruannya yang mendesak kepada ijma’ dalam pendapat yang menjamin kebutuhan manusia dan menjamin bagi umat Islam untuk memanfaatkan kekuatan ekonominya adalah kebatilan dan kesesatan karena mengandung penolakan nash-nash dari Al-Quran dan As-Sunnah tentang pengharaman riba secara mutlak yang mencakup semua jenis riba dan mencakup bank-bank serta selain bank-bank yang bertransaksi dengan riba. Juga mengandung penolakan ijma’ tentang pengharaman riba. Apa yang demikian adalah tertolak dan dibuang.
Segi keenam: Meneliti kaidah-kaidah syariat dan beramal sesuai tuntutannya adalah pintu ijtihad dan tidak ada tempat untuk ijtihad dengan adanya dalil dari Al-Quran atau As-Sunnah atau ijma’. Ijtihad hanya dilakukan jika tidak ditemukan dalil dari ketiga sumber ini, dan ini adalah ijma’ ahli ilmu. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Kemudian jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (An-Nisa: 59) Dalil dari As-Sunnah adalah hadits Mu’adz bin Jabal radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ketika hendak mengutusnya ke Yaman berkata: “Bagaimana engkau memutuskan perkara jika ada perkara yang dihadapkan kepadamu?” Dia berkata: “Saya memutuskan dengan Kitab Allah.” Rasul berkata: “Jika tidak engkau temukan dalam Kitab Allah?” Dia berkata: “Saya memutuskan dengan sunnah Rasulullah.” Rasul berkata: “Jika tidak engkau temukan dalam sunnah Rasulullah?” Dia berkata: “Saya berijtihad dengan pendapatku dan tidak akan lalai.” Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menepuk dadanya dan berkata: “Segala puji bagi Allah yang telah memberikan taufik kepada utusan Rasulullah untuk apa yang diridhai Rasulullah.” Diriwayatkan Imam Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ad-Darimi, Ad-Daruquthni, dan Al-Baihaqi.
An-Nasai meriwayatkan dari Syuraih bahwa dia menulis surat kepada Umar radhiyallahu anhu untuk bertanya, lalu Umar membalasnya: “Putuskanlah perkara dengan apa yang ada dalam Kitab Allah. Jika tidak ada dalam Kitab Allah maka dengan sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Jika tidak ada dalam Kitab Allah dan tidak dalam sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam maka putuskanlah dengan apa yang diputuskan orang-orang shalih. Jika tidak ada dalam Kitab Allah, tidak dalam sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, dan tidak diputuskan orang-orang shalih, maka jika engkau mau majulah dan jika engkau mau mundurlah. Saya tidak melihat mundur kecuali lebih baik bagimu. Wassalam.” Telah diriwayatkan Ad-Darimi dan Al-Baihaqi seperti itu.
Ad-Darimi, An-Nasai, dan Al-Baihaqi juga meriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu anhu bahwa dia berkata: “Jika kalian ditanya tentang sesuatu maka lihatlah dalam Kitab Allah. Jika tidak kalian temukan dalam Kitab Allah maka dalam sunnah Rasulullah. Jika tidak kalian temukan dalam sunnah Rasulullah maka apa yang disepakati kaum muslimin. Jika tidak ada dalam apa yang disepakati kaum muslimin maka berijtihatlah dengan pendapatmu.” Al-Hakim meriwayatkannya seperti itu dan menshahihkannya, Adz-Dzahabi menyetujui penshahihannya.
Dan Baihaqi juga meriwayatkan dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu anhu bahwa ia berkata kepada Maslamah bin Mukhlad: “Putuskanlah hukum dengan Kitab Allah Azza wa Jalla, jika tidak ada dalam Kitab Allah maka dengan Sunnah Nabi shallallahu alaihi wa sallam, jika tidak ada dalam Sunnah Nabi shallallahu alaihi wa sallam maka panggillah ahli ra’yu kemudian berijtihad.”
Dan Baihaqi juga meriwayatkan dari Ubaidullah bin Abi Yazid yang berkata: Aku mendengar Abdullah bin Abbas radhiyallahu anhuma jika ditanya tentang sesuatu yang ada dalam Kitab Allah, ia berkata dengannya, dan jika tidak ada dalam Kitab Allah dan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah mengatakannya maka ia berkata dengannya, dan jika tidak ada dalam Kitab Allah dan tidak dikatakan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tetapi dikatakan oleh Abu Bakar dan Umar radhiyallahu anhuma maka ia berkata dengannya, jika tidak maka ia berijtihad dengan pendapatnya.
Dan Darimi meriwayatkan dari Abu Sya’tsa bahwa Ibnu Umar radhiyallahu anhuma berkata kepadanya: “Wahai Abu Sya’tsa, sesungguhnya engkau termasuk fuqaha Bashrah, maka janganlah kamu berfatwa kecuali dengan Al-Qur’an yang berbicara atau Sunnah yang berlaku, karena jika kamu melakukan selain itu maka kamu akan binasa dan membinasakan.”
Dan Darimi juga meriwayatkan bahwa Abu Salamah berkata kepada Hasan: “Sesungguhnya telah sampai kepadaku bahwa kamu berfatwa dengan pendapat, maka janganlah kamu berfatwa dengan pendapat kecuali jika ada Sunnah dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam atau Kitab yang diturunkan.”
Dalam hadits Muadz dan apa yang disebutkan setelahnya dari atsar para sahabat radhiyallahu anhum terdapat dalil bahwa tidak diperbolehkan berijtihad dengan adanya dalil dari Al-Kitab atau As-Sunnah atau Ijma’, dan dalam hal ini merupakan bantahan paling tegas terhadap si penyesat yang tidak ridha dengan hukum Allah Ta’ala dan hukum Rasul-Nya shallallahu alaihi wa sallam dalam mengharamkan riba secara umum, dan tidak ridha dengan ijma’ kaum muslimin dalam mengharamkannya, bahkan ia pergi menuju seruan yang mendesak untuk menghakimi pendapat dalam hal itu, dan ini menunjukkan bahwa ia tertimpa penyakit dalam agama dan akalnya.
Fasal dalam Menyebutkan Pendapat yang Terpuji
Ibnul Qayyim rahimahullahu ta’ala berkata dalam kitab (I’lam Al-Muwaqqi’in): “Pendapat yang terpuji adalah setelah mencari ilmu tentang kejadian dari Al-Qur’an, jika tidak menemukannya dalam Al-Qur’an maka dalam As-Sunnah, jika tidak menemukannya dalam As-Sunnah maka dengan apa yang telah diputuskan oleh Khulafaur Rasyidin atau dua di antara mereka atau satu, jika tidak menemukannya maka dengan apa yang dikatakan oleh seorang dari para sahabat, jika tidak menemukannya maka ia berijtihad dengan pendapatnya dan melihat yang paling dekat dari Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya shallallahu alaihi wa sallam dan keputusan para sahabatnya, maka inilah pendapat yang diperbolehkan oleh para sahabat dan mereka gunakan serta sebagian mereka mengakui sebagian yang lain atasnya…” Kemudian ia menyebutkan apa yang diriwayatkan oleh Ali bin Ja’d dari Syu’bah dari Sayyar – yaitu Abu Hakam Al-Anazi – dari Sya’bi bahwa Umar radhiyallahu anhu mengutus Syuraih sebagai qadhi dan berkata: “Apa yang jelas bagimu dari Kitab Allah maka janganlah bertanya tentangnya, jika tidak jelas dalam Kitab Allah maka dari As-Sunnah, jika kamu tidak menemukannya dalam As-Sunnah maka berijtihad dengan pendapatmu.”
Fasal
Si penyesat berkata: “Sesungguhnya menyediakan likuiditas di bank-bank merupakan kemaslahatan ekonomi yang darurat untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang disyariatkan, dan karena itu wajib mewajibkan bank-bank dan para peminjam darinya dengan batas minimum keuntungan; karena hal itu akan mendorong munculnya likuiditas di bank-bank dan turut sertanya pemilik modal kecil dalam keuntungan proyek-proyek dagang besar dan kecil yang memiliki kemaslahatan yang pasti, dan dalam hal itu tanpa ragu terdapat kemaslahatan penghidupan yang darurat tanpa eksploitasi dan kezaliman yang merupakan karakteristik riba yang diharamkan dalam Al-Qur’an.”
Jawaban atas ini dari beberapa segi; Pertama: dikatakan: Apa yang dikarang si penyesat dalam kalimat ini terlihat jelas dalam merangsang mu’amalah ribawi dengan ahli bank dan mendorong memerangi Allah dan Rasul-Nya dengan menghalalkan riba untuk memenuhi ketamakan dan berlomba-lomba dengan harta ribawi.
Segi kedua: dikatakan: Sesungguhnya keuntungan yang disebutkan si penyesat bahwa wajib mewajibkan bank-bank dan para peminjam darinya dengan batas minimum adalah persentase ribawi yang dijadikan ahli bank untuk pemilik harta sebagai imbalan pemanfaatan harta mereka seperti lima dari setiap seratus misalnya, dan bisa jadi lebih dari itu dan bisa jadi kurang sesuai dengan apa yang disepakati ahli bank dengan pemilik harta, dan persentase ini adalah riba itu sendiri karena pemilik harta hanya menyerahkan harta mereka kepada ahli bank karena persentase ribawi ini dan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda: “Emas dengan emas timbangan dengan timbangan, sama dengan sama, dan perak dengan perak timbangan dengan timbangan sama dengan sama, barangsiapa yang menambah atau meminta tambahan maka itu adalah riba” diriwayatkan Muslim dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu, dan dari Abu Sa’id Al-Khudri dan Ubadah bin Shamit radhiyallahu anhuma yang serupa, dan telah disebutkan keduanya di awal kitab.
Segi ketiga: dikatakan: Sesungguhnya semua yang diambil pemilik harta dari tambahan atas modal mereka adalah kezaliman walaupun tambahannya sedikit, dan dalil atas ini adalah firman Allah Ta’ala: “Dan jika kamu bertobat maka bagi kamu pokok harta kamu; kamu tidak menganiaya dan tidak dianiaya” (Al-Baqarah: 279). Maka ayat yang mulia ini menunjukkan bahwa tidak boleh mengambil yang lebih dari pokok harta; karena hal itu termasuk kezaliman.
Segi keempat: dikatakan: Sesungguhnya nash-nash Al-Qur’an telah datang secara umum yang mencakup semua jenis riba dan tidak ada di dalamnya yang menunjukkan pengkhususan satu jenis tanpa jenis yang lain, dan paling jauh yang dijadikan pegangan oleh orang-orang yang terpesona dengan menghalalkan riba adalah apa yang disebutkan sebagian mufassir bahwa sebagian ayat turun karena apa yang tersisa dari riba jahiliyah, dan tidak ada dalam hal ini yang bisa dijadikan pegangan oleh orang-orang yang membatalkan; karena yang menjadi patokan adalah keumuman lafaz bukan kekhususan sebab sebagaimana yang ditetapkan oleh para ushuli; dan karena Allah Ta’ala memerintahkan pemilik harta agar mengambil pokok harta mereka dan tidak menambah atasnya dan menetapkan bahwa mengambil tambahan atas pokok harta adalah kezaliman, dan dalam hal ini merupakan bantahan paling tegas terhadap si penyesat yang berusaha menghalalkan riba di bank-bank dan men-ta’wil Al-Qur’an tidak sesuai ta’wilnya dan meletakkannya tidak pada tempatnya.
Fasal
Si penyesat berkata: “Kita mengetahui bahwa bank-bank memberi pinjaman berjangka yaitu memanfaatkan waktu, dan tidak ragu bahwa waktu dalam lapangan aktivitas ekonomi memiliki peran yang menonjol yang tidak bisa diingkari, dan dari situ maka hak orang yang bermu’amalah untuk memanfaatkannya, dan karena itu diperbolehkan menjual barang dengan harga lebih mahal karena tempo, dan bagaimanapun dikatakan dalam tafsir operasi tersebut maka unsur waktu menonjol di dalamnya, dan pengingkaran apapun terhadapnya adalah takhrij yang jauh dan dipaksakan dan kita juga mengetahui bahwa waktu memiliki nilai harta dalam Islam, dan sebagai dukungan atas apa yang kita katakan kami sampaikan beberapa ungkapan Imam Syafi’i di mana ia berkata dalam Al-Umm: ‘Makanan yang sampai pada tempo dekat lebih bernilai daripada makanan yang sampai pada tempo jauh’, dan ia berkata: ‘Seratus sha’ yang temponya lebih dekat dari seratus sha’ yang temponya lebih jauh darinya lebih bernilai, yaitu bahwa nilai sekarang untuk seratus sha’ yang temponya dekat lebih besar dari nilai sekarang seratus sha’ yang temponya jauh’.”
Jawaban: dikatakan: Sesungguhnya pembicaraan si penyesat dalam kalimat ini semuanya syubhat dan memperdaya orang bodoh agar mereka terjerumus dalam memakan riba dan menghalalkannya dalam mu’amalah dengan ahli bank.
Adapun perkataannya: Sesungguhnya bank-bank memberi pinjaman berjangka.
Jawabannya dari dua segi; Pertama: dikatakan: Sesungguhnya menunda pinjaman tidak diperbolehkan menurut pendapat yang paling shahih dari ulama yaitu pendapat jumhur, An-Nawawi berkata dalam Ar-Raudhah: “Dan tidak diperbolehkan mensyaratkan tempo di dalamnya dan tidak wajib dalam keadaan apapun.” Selesai. Dan menurut pendapat yang membolehkan penundaan maka tidak ada di dalamnya yang bisa dijadikan pegangan si penyesat dalam menghalalkan riba; karena orang-orang yang berpendapat boleh menunda mencegah dari mensyaratkan tambahan dalam pinjaman dan mereka berpendapat bahwa hal itu termasuk riba.
Segi kedua: dikatakan: Sesungguhnya ahli bank hanya memberi pinjaman berjangka karena mereka mensyaratkan kepada peminjam agar mengembalikan kepada mereka pengganti pinjaman dan tambahan yang diketahui dalam setiap seratus, maka jika mereka memberi pinjaman kepada seseorang seratus ribu dirham misalnya mereka mensyaratkan kepadanya agar mengembalikan kepada mereka seratus ribu dirham dan tambahan tiga ribu dirham atau lebih atau kurang sesuai dengan panjang pendeknya masa tempo, dan ini adalah riba itu sendiri, Syaikh Al-Muwaffaq berkata dalam (Al-Mughni): “Setiap pinjaman yang disyaratkan di dalamnya penambahan maka itu haram tanpa khilaf”, Ibnu Mundzir berkata: “Mereka bersepakat bahwa orang yang meminjam jika mensyaratkan kepada pemberi pinjaman tambahan atau hadiah lalu memberi pinjaman atas dasar itu bahwa mengambil tambahan atas itu adalah riba, dan telah diriwayatkan dari Ubayy bin Ka’ab dan Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud bahwa mereka melarang pinjaman yang menarik manfaat, dan karena itu adalah akad tolong-menolong dan qurbah maka jika disyaratkan di dalamnya tambahan mengeluarkannya dari kedudukannya, dan tidak ada perbedaan antara tambahan dalam kadar atau dalam sifat, seperti meminjamkannya yang rusak untuk memberinya yang bagus atau uang untuk memberinya yang lebih baik darinya.” Selesai.
Dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Pinjaman jika menarik manfaat adalah riba”, dan ia juga berkata: “Setiap pinjaman yang menarik manfaat adalah riba, seperti menjual kepadanya atau menyewakannya dan murah hati kepadanya dalam jual beli dan sewa-menyewa karena pinjamannya, maka jika ia meminjamkannya seratus dirham dan menjual kepadanya barang senilai seratus dengan seratus lima puluh maka tambahan itu adalah riba, demikian juga jika ia meminjamkannya seratus dirham dan menyewa darinya dengan dua dirham setiap hari padahal upahnya senilai tiga, bahkan apa yang dilakukan banyak guru dengan muridnya meminjamkan mereka agar murah hati dalam upah maka itu riba, demikian juga jika tanah atau rumah atau toko senilai sewanya seratus dirham lalu menyewakannya dengan seratus lima puluh karena seratus yang dipinjamkannya kepadanya maka itu riba.” Selesai perkataannya, dan itu dalam halaman lima ratus satu dan tiga puluh dan halaman lima ratus tiga dan tiga puluh dari jilid kedua puluh sembilan Majmu’ Fatawa. Dan Syaikhul Islam juga berkata dalam Fatawa Mishriyah: “Sesungguhnya Allah mengharamkan mengambil dirham dengan dirham yang lebih banyak darinya sampai tempo karena apa yang ada di dalamnya dari mudharat orang yang membutuhkan dan memakan hartanya dengan batil, dan setiap pinjaman yang menarik manfaat adalah riba sebagaimana meminjamkan kepada tukangnya agar murah hati dengan upah atau meminjamkannya seratus dan menjual kepadanya barang senilai seratus dengan seratus lima puluh dan semacam itu maka itu riba.” Selesai, dan Al-Jashshah menyebutkan dalam (Ahkam Al-Qur’an) bahwa riba ahli jahiliyah adalah pinjaman yang disyaratkan di dalamnya tempo dan tambahan harta atas orang yang meminjam.
Adapun perkataannya: Sesungguhnya bank-bank memanfaatkan waktu.
Jawabannya: dikatakan: Sesungguhnya makna memanfaatkan waktu adalah mensyaratkan tambahan atas pinjaman yang diberikan untuk menjadi imbalan waktu yang dijadikan ahli bank sebagai tempo untuk pinjaman, dan ini adalah riba itu sendiri.
Adapun perkataannya: Dan tidak ragu bahwa waktu dalam lapangan aktivitas ekonomi memiliki peran yang menonjol yang tidak bisa diingkari, dan dari situ maka hak orang yang bermu’amalah untuk memanfaatkannya.
Jawabannya: dikatakan: Ini adalah pernyataan terang-terangan dari si penyesat untuk menghalalkan riba yang dijadikan ahli bank sebagai imbalan waktu dan mereka namakan faidah, dan ini adalah permusuhan kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu alaihi wa sallam itu sendiri.
Adapun perkataannya: Dan karena itu diperbolehkan menjual barang dengan harga lebih mahal karena tempo.
Jawabannya: dikatakan: Sesungguhnya si penyesat telah menyamakan dalam kalimat ini antara jual beli yang diperbolehkan dengan riba yang diharamkan yang ia namakan memanfaatkan waktu dan berkata: “Sesungguhnya hak orang yang bermu’amalah untuk memanfaatkannya”, maka ia jadikan menjual barang dengan harga tempo lebih banyak dari harganya saat jual beli seperti pinjaman sampai tempo dengan tambahan atas kadar pinjaman dan ini termasuk qiyas yang paling rusak dan sesuai dengan apa yang diberitakan Allah tentang ahli jahiliyah bahwa mereka berkata: “Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba” (Al-Baqarah: 275), dan Allah telah menyanggah mereka dengan firman-Nya: “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (Al-Baqarah: 275) dan dalam ayat ini merupakan bantahan paling tegas terhadap si penyesat.
Adapun perkataannya: Dan bagaimanapun dikatakan dalam tafsir operasi tersebut maka unsur waktu menonjol di dalamnya, dan pengingkaran apapun terhadapnya adalah takhrij yang jauh dan dipaksakan.
Jawabannya: dikatakan: Tidak tersembunyi apa yang ada dalam perkataan si penyesat dari perlawanan terhadap apa yang mutawatir dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau melarang tafadhul dalam jual beli emas dengan emas dan perak dengan perak, dan bersabda: “Barangsiapa yang menambah atau meminta tambahan maka ia telah berbuat riba, yang mengambil dan yang memberi dalam hal itu sama” dan dalam riwayat: “Barangsiapa yang menambah atau meminta tambahan maka itu riba” dan telah aku sebutkan hadits-hadits yang datang dalam mengharamkan riba di awal kitab maka hendaklah dilihat, di dalamnya terdapat bantahan paling tegas terhadap perkataan si penyesat bahwa pengingkaran terhadap operasi – yaitu operasi ribawi di bank-bank dan itu adalah memanfaatkan waktu – bahwa itu takhrij yang jauh dan dipaksakan, demikianlah kata si penyesat yang bicara tidak berdasar ilmu, dan si bodoh tidak tahu bahwa perkataannya ini mencakup hadits-hadits mutawatir dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam dalam melarang tafadhul dalam jual beli emas dengan emas dan perak dengan perak; karena menurutnya berdalil dengan hadits-hadits Nabawi untuk mengingkari operasi ribawi di bank-bank adalah takhrij yang jauh dan dipaksakan, dan betapa buruk dan jeleknya ungkapan ini!
Dan telah aku sebutkan juga dari sejumlah sahabat radhiyallahu anhum bahwa mereka berkata dalam pinjaman yang menarik manfaat bahwa itu riba maka hendaklah dilihat itu di tengah kitab, dan aku sebutkan juga dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah bahwa ia berkata: “Sesungguhnya lafaz riba mencakup semua yang dilarang dari riba nasi’ah dan riba fadhl dan pinjaman yang menarik manfaat dan selainnya, maka nash mencakup semua ini.” Selesai maka hendaklah dilihat, dan aku sebutkan juga perkataan Ibnu Hajar Al-Haitami bahwa jenis-jenis riba ada empat dan ia sebutkan di antaranya riba pinjaman, kemudian ia berkata: “Dan setiap dari empat jenis ini haram dengan ijma’ dan dengan nash ayat-ayat dan hadits-hadits” maka hendaklah dilihat itu di tengah kitab, dalam semua yang telah lalu terdapat bantahan paling tegas terhadap perkataan si penyesat bahwa mengingkari operasi ribawi di bank-bank adalah takhrij yang jauh dan dipaksakan.
Adapun perkataannya: Dan kita juga mengetahui bahwa waktu memiliki nilai harta dalam Islam.
Jawabannya: dikatakan: Itu hanya dalam salam dan jual beli makanan dan jenis-jenis barang dengan harga tempo, adapun pinjaman sampai tempo dengan tambahan atas kadar pinjaman maka itu haram dengan ijma’, dan telah lalu perkataan Al-Muwaffaq dan Ibnu Mundzir dalam hal itu di awal fasal.
Adapun apa yang ia sebutkan dari Syafi’i bahwa ia berkata dalam Al-Umm: “Makanan yang sampai pada tempo dekat lebih bernilai daripada makanan yang sampai pada tempo jauh”, dan ia berkata: “Seratus sha’ yang temponya lebih dekat dari seratus sha’ yang temponya lebih jauh darinya lebih bernilai, yaitu nilai sekarang untuk seratus sha’ yang temponya dekat lebih besar dari nilai sekarang seratus sha’ yang temponya jauh.”
Jawabannya dari dua segi; Pertama: dikatakan: Perkataan ini yang ia sebutkan dari Syafi’i telah ia nukil dengan teks dari risalah Doktor Rafiq Al-Mishri yang berjudul (Ar-Riba wa Al-Ism Az-Zamani fi Al-Iqtishad Al-Islami) dan itu dalam halaman 30 dan perkataannya di akhirnya: yaitu bahwa nilai sekarang untuk seratus sha’… sampai akhirnya, bukan dari perkataan Syafi’i melainkan dari perkataan Doktor Rafiq dan dengan ini maka si penyesat telah menjadikannya dari perkataan Syafi’i dan tidak membedakan antara perkataannya dan perkataan selainnya, dan tidak ada dalam perkataan Doktor Rafiq yang menunjukkan bahwa ia berpendapat menghalalkan riba di bank, bahkan ia telah membantah Rasyid Ridha dalam perkataannya tentang bolehnya tambahan dalam pinjaman maka ia berkata dalam halaman 34: “Ini perluasan darinya yang tidak dapat diterima secara syariat dan akal”, dan dalam hal ini bantahan terhadap si penyesat juga.
Segi kedua: dikatakan: Tidak ada dalam perkataan Syafi’i rahimahullahu ta’ala yang bisa dijadikan pegangan si penyesat dalam apa yang ia lihat menghalalkan riba pinjaman tempo dalam mu’amalah perbankan; karena menjual makanan sampai tempo jauh dengan lebih dari nilainya jika dijual dengan nilai tunai atau sampai tempo dekat tidak ada khilaf dalam kebolehannya, berbeda dengan pinjaman dengan tambahan maka itu adalah riba itu sendiri dan haram dengan ijma’, dan mengqiyaskan mu’amalah ribawi ini dengan apa yang dikatakan Syafi’i dalam menjual makanan tempo termasuk qiyas yang paling rusak dan sesuai dengan apa yang diberitakan Allah tentang para pelaku riba bahwa mereka berkata: “Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba” (Al-Baqarah: 275) dan dalam ayat ini merupakan bantahan paling tegas terhadap si penyesat.
Fasal
Si penyesat berkata: “Dan para fuqaha menetapkan bahwa barang lebih baik daripada hutang dan yang hadir lebih utama daripada yang ghaib dan yang tunai lebih baik daripada selainnya dan bahwa lima tunai sama dengan enam tempo, kemudian ia menyebutkan tiga belas kitab dari kitab-kitab fuqaha dari ahli madzhab empat yang telah disebutkan di dalamnya perkataan ini atau maknanya.”
Jawaban atas ini dari dua segi; Pertama: dikatakan: Sesungguhnya si penyesat telah mengutip perkataan ini dengan teks dari risalah Doktor Rafiq Al-Mishri, dan telah lalu penyebutannya dalam fasal sebelum fasal ini, dan perkataan ini disebutkan dalam halaman 30 dari risalah, dan si penyesat juga mengutip dari risalah apa yang disebutkan Doktor Rafiq dari kitab-kitab tiga belas dari kitab-kitab fuqaha dari ahli madzhab empat, yaitu yang disebutkan di dalamnya perkataan ini atau maknanya, dan mengutip juga apa yang disebutkan Doktor Rafiq dari nomor-nomor bagian kitab-kitab yang disebutkan dan halamannya, dan itu dalam halaman 30-31 dan halaman 35-36 dari risalah, dan seandainya si penyesat menisbatkan perkataan kepada Doktor Rafiq tentu lebih baik baginya daripada bersifat seperti pencuri, dan tidak ada dalam perkataan Doktor Rafiq yang bisa dijadikan pegangan si penyesat dalam mendukung perkataannya yang batil dalam menghalalkan riba di bank-bank; karena doktor hanya menyajikannya dalam menjual makanan dengan harga tempo, dan ia telah membantah di dalamnya perkataan Rasyid Ridha bahwa tambahan diperbolehkan dalam pinjaman, dan hal itu telah lalu dalam fasal sebelum fasal ini.
Sisi Kedua: Dapat dikatakan: bahwa perkataan si penghias dalam kalimat ini dibangun atas dasar pemutarbalikan dan penipuan terhadap orang-orang bodoh serta mengelabui mereka bahwa apa yang disebutkannya dari perkataan para fuqaha mendukung pendapatnya yang batil dalam menghalalkan riba pinjaman dalam transaksi perbankan. Hal ini adalah kesalahan dan menyesatkan, sebab tidak ada dalam perkataan para fuqaha yang dapat dijadikan pegangan untuk apa yang dilihatnya tentang menghalalkan riba. Perkataan mereka hanya tentang salam dan jual beli makanan serta jenis-jenis barang dagangan lainnya dengan harga yang ditangguhkan. Mereka mengatakan di dalamnya bahwa jual beli tunai lebih tinggi nilainya daripada yang ditangguhkan. Adapun pinjaman yang menarik manfaat, maka mereka tegas mengharamkannya dan tegas menyatakan bahwa itu termasuk riba. Telah dikemukakan sebelumnya perkataan Syaikh Al-Muwafaq dalam (Al-Mughni): “Setiap pinjaman yang dipersyaratkan di dalamnya agar menambahkannya maka haram tanpa perbedaan pendapat”. Ibnu Al-Mundzir berkata: “Mereka sepakat bahwa apabila si pemberi pinjaman mensyaratkan kepada si peminjam adanya tambahan atau hadiah lalu memberikan pinjaman berdasarkan hal itu, maka mengambil tambahan dari itu adalah riba”. Selesai. Syaikh Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Pinjaman apabila menarik manfaat maka itu riba”. Selesai. Ibnu Hajar Al-Haitami menyebutkan bahwa jenis-jenis riba haram berdasarkan ijmak dan menyebutkan di antaranya riba pinjaman. Perkataannya tentang hal itu telah dikemukakan dalam bagian tengah buku ini, maka hendaklah dirujuk. Syaikh Abu Ishaq Al-Syirazi berkata dalam bukunya (Al-Muhadzdzab): “Tidak boleh pinjaman yang menarik manfaat seperti meminjamkan seribu dengan syarat menjual rumahnya kepadanya atau dengan syarat mengembalikan kepadanya yang lebih baik darinya atau lebih banyak darinya. Diriwayatkan dari Ubay bin Ka’ab dan Ibnu Mas’ud dan Ibnu Abbas radiyallahu anhum bahwa mereka melarang pinjaman yang menarik manfaat, karena itu akad tolong-menolong, maka apabila dipersyaratkan di dalamnya manfaat, keluar dari tujuan asalnya”. Selesai.
An-Nawawi berkata dalam (Ar-Raudhah): “Haram setiap pinjaman yang menarik manfaat. Apabila dipersyaratkan tambahan dalam jumlah, haram jika hartanya ribawi, demikian juga jika bukan ribawi menurut pendapat yang shahih”. Selesai.
As-Sarkhasi berkata dalam (Al-Mabsuth): “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang pinjaman yang menarik manfaat dan menyebutnya riba”. Selesai. Ad-Dardiri berkata dalam (Asy-Syarh Al-Kabir): “Haram dalam pinjaman menarik manfaat. Ad-Dasuqi berkata dalam Al-Hasyiyah: walaupun manfaat itu sedikit”. Selesai.
Perkataan para fuqaha dari ahli mazhab yang empat seperti ini sangat banyak sekali. Dalam apa yang saya sebutkan di sini sudah cukup untuk membantah pemutarbalikan si penghias dan kesan yang diberikannya bahwa apa yang disebutkannya dari perkataan para fuqaha mendukung pendapatnya yang rusak dalam menghalalkan riba pinjaman dalam transaksi perbankan. Secara keseluruhan, syubhat apapun yang dijadikan pegangan oleh si penghias dari perkataan para fuqaha, maka ijmak tentang pengharaman riba pinjaman akan menolaknya dan membatalkannya.
Pasal
Si penghias telah menyimpulkan di akhir tulisan kecilnya perlunya memberi izin dalam pinjaman dengan bunga, dan berkata: “Karena termasuk keadilan dan keinsafan bahwa kreditor dan debitor bersama-sama menanggung kemungkinan-kemungkinan fluktuasi mata uang yang dipaksakan oleh kondisi ekonomi, yaitu dengan kreditor menanggung penurunan nilai mata uang dan debitor dengan membayar bunga. Dengan demikian tercapailah tujuan-tujuan kemaslahatan umum di luar cakupan pengharaman atau larangan hukum apapun dalam menggunakan tabungan warga negara untuk memperkuat ekonomi nasional. Hasilnya akan menjadi tetap, terjamin, dan menguntungkan karena keberagaman dan perluasan proyek-proyek. Hasilnya tercapai kekuatan ekonomi yang tanpanya tidak akan ada kekuatan Islam”.
Jawaban: Dapat dikatakan: adapun kesimpulan si penghias tentang perlunya memberi izin dalam pinjaman dengan bunga, maka itu terang-terangan dalam memusuhi Allah dan Rasul-Nya shallallahu alaihi wasallam serta menentang apa yang datang dalam Al-Kitab dan As-Sunnah dan ijmak tentang pengharaman riba secara mutlak yang meliputi semua jenis riba. Betapa buruk keberanian si penghias ini dan betapa besar bahayanya bagi dirinya dan bagi orang yang mengamalkan perkataannya, karena Allah Taala telah mengancam orang-orang yang memusuhi-Nya dan Rasul-Nya shallallahu alaihi wasallam dengan neraka Jahannam, dan mengancam orang yang menentang Rasul shallallahu alaihi wasallam dan mengikuti selain jalan orang-orang beriman bahwa Dia akan memalingkannya kepada apa yang telah dipalingkannya dan memasukkannya ke neraka Jahannam. Allah memperingatkan orang-orang yang menyalahi perintah Rasul shallallahu alaihi wasallam bahwa mereka akan ditimpa fitnah atau azab yang pedih. Allah menafikan iman dari orang yang tidak mengembalikan hukum-hukum yang dipersengketakan kepada-Nya dan kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam – yaitu kepada Al-Kitab dan As-Sunnah. Allah Tabaraka wa Taala bersumpah dengan diri-Nya sendiri untuk menafikan iman dari orang yang tidak menjadikan Rasul shallallahu alaihi wasallam sebagai hakim dalam perkara-perkara yang terjadi perselisihan di dalamnya dan ridha dengan keputusannya serta tidak merasakan keberatan dalam dirinya darinya, bahkan menyambutnya dengan penerimaan dan penyerahan.
Apabila hal ini diketahui, hendaklah diketahui juga bahwa si penghias telah terkena semua ancaman keras dan penafian iman yang telah saya sebutkan, maka tidak aman dia akan mendapat bagian yang besar dari apa yang datang dalam ayat-ayat yang saya tunjukkan, karena dia telah berani menghalalkan riba pinjaman dan mengklaim bahwa memberi izin di dalamnya adalah keharusan. Kemudian dia menamai tambahan ribawi dalam pinjaman dengan nama bunga untuk memutarbalikkan orang-orang bodoh dengan penamaan ini dan menipu mereka agar mereka menghalalkan apa yang dihalalkannya dari riba dan jatuh bersamanya dalam memerangi Allah dan Rasul-Nya shallallahu alaihi wasallam serta laknat Allah dan laknat Rasul-Nya shallallahu alaihi wasallam.
Adapun klaimnya bahwa termasuk keadilan dan keinsafan membayar tambahan ribawi dalam pinjaman – yang disebutnya dengan nama bunga. Jawabannya: Dapat dikatakan: bahkan ini adalah inti kezaliman dan memakan harta dengan batil. Dalilnya adalah firman Allah Taala: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya” (Al-Baqarah: 278-279). Ayat yang mulia ini menunjukkan bahwa mengambil tambahan atas pokok harta adalah kezaliman, dan ini mencakup pinjaman dan selainnya yang berlaku di dalamnya riba.
Adapun klaimnya bahwa tujuan-tujuan kemaslahatan umum – yaitu tambahan ribawi dalam pinjaman – di luar cakupan pengharaman atau larangan hukum apapun.
Jawabannya dari dua sisi; pertama: Dapat dikatakan: bahwa undang-undang bukanlah dari hukum-hukum kaum muslimin, tetapi dari hukum-hukum jahiliah. Allah Taala telah mencela orang yang berpaling dari hukum-Nya kepada hukum jahiliah. Allah Taala berfirman: “Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin” (Al-Maidah: 50). Ibnu Katsir berkata dalam pembahasan ayat ini: “Allah Taala mengingkari orang yang keluar dari hukum Allah yang muhkam yang mengandung semua kebaikan dan melarang dari segala kejahatan, lalu berpaling kepada selain itu dari pendapat-pendapat, hawa nafsu, dan kesepakatan-kesepakatan yang dibuat orang-orang tanpa sandaran dari syariat Allah, sebagaimana yang dihukumkan oleh ahli jahiliah berupa kesesatan dan kebodohan yang mereka buat berdasarkan pendapat dan hawa nafsu mereka, dan sebagaimana yang dihukumkan oleh orang-orang Tatar dari politik kerajaan yang diambil dari raja mereka Jenghiz Khan yang menyusun untuk mereka Al-Yasiq, yaitu berupa kitab kumpulan hukum-hukum yang telah diambil dari berbagai syariat yang berbeda dari Yahudi, Nasrani, agama Islam, dan lainnya. Di dalamnya banyak hukum-hukum yang diambil hanya dari pandangan dan hawa nafsunya sehingga menjadi syariat yang diikuti dalam keturunannya, mereka mendahulukannya atas hukum dengan Kitab Allah dan Sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Barangsiapa yang melakukan hal itu maka dia kafir yang wajib diperangi sampai kembali kepada hukum Allah dan Rasul-Nya, maka tidak boleh dihukumi selain itu dalam perkara kecil maupun besar”. Selesai.
Sisi kedua: Dapat dikatakan: bahwa tambahan ribawi dalam pinjaman termasuk dalam keumuman nash-nash yang menunjukkan pengharaman riba dan termasuk dalam keumuman ijmak tentang pengharaman riba. Telah dikemukakan perkataan Al-Jashash dan Syaikh Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnu Hajar Al-Haitami tentang hal itu, maka hendaklah dirujuk. Hendaklah dirujuk juga perkataan Ibnu Al-Mundzir dan Al-Muwafaq tentang hal itu.
Adapun perkataannya: bahwa hasilnya akan menjadi tetap, terjamin, dan menguntungkan. Jawabannya: Dapat dikatakan: bahwa hasil ribawi walaupun menjadi tetap, terjamin, dan menguntungkan sebagaimana diklaim oleh si penghias, tetapi akibatnya akan menuju kepada kehancuran dan berkurangnya, karena Allah Taala telah mengkabarkan bahwa Dia menghancurkan riba, yaitu menghilangkannya, baik menghilangkannya sama sekali atau menghilangkan berkahnya sehingga pemiliknya tidak mendapat manfaat darinya. Imam Ahmad dan Ibnu Majah meriwayatkan dengan sanad hasan dari Ibnu Mas’ud radiyallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Tidaklah seseorang memperbanyak riba kecuali akibat urusannya menuju kepada kekurangan”. Dalam hadits ini terdapat bantahan yang paling jelas terhadap si penghias.
Adapun perkataannya: bahwa hasilnya tercapai kekuatan ekonomi yang tanpanya tidak akan ada kekuatan Islam.
Jawabannya dari dua sisi; pertama: Dapat dikatakan: bahwa hasil yang diperoleh dari bunga ribawi haram berdasarkan nash dan ijmak. Apa yang haram berdasarkan nash dan ijmak maka tidak boleh diambil dan tidak boleh diberikan, karena Nabi shallallahu alaihi wasallam “melaknat pemakan riba, yang memberinya, saksi-saksinya, dan penulisnya, dan berkata: mereka sama” diriwayatkan Muslim dari hadits Jabir radiyallahu anhu. Dan menegaskan bahwa “yang mengambil dan yang memberi di dalamnya sama” diriwayatkan Imam Ahmad, Muslim, dan An-Nasai dari hadits Abu Said Al-Khudri radiyallahu anhu.
Sisi kedua: Dapat dikatakan: bahwa tidak ada keharusan antara adanya kekuatan Islam dengan adanya kekuatan ekonomi, dan tidak ada antara adanya kekuatan ekonomi dengan adanya bank-bank yang ahlinya bertransaksi dengan riba. Penjelasan hal itu telah dikemukakan dalam bantahan terhadap perkataan si penghias bahwa tidak akan ada kekuatan Islam tanpa kekuatan ekonomi dan tidak akan ada kekuatan ekonomi tanpa bank-bank, maka hendaklah dirujuk di awal buku ini. Di dalamnya sudah cukup untuk membantah kesalahan-kesalahan si penghias dalam kalimat ini.
Pasal
Si penghias telah memulai cetakan kedua dari tulisan kecilnya dengan mukaddimah berjudul: (Peringatan dan Penjelasan). Adapun peringatan, dia berkata di dalamnya: “Cetakan pertama dan cetakan kedua dari penelitian (Posisi Syariat Islam terhadap Bank-bank) bukanlah fatwa tetapi seruan yang tulus kepada ahli keahlian dan fatwa yang memiliki hak berfatwa untuk menemukan solusi-solusi yang masuk akal yang menjamin bagi Kerajaan Arab Saudi sistem perbankan yang efektif dalam batas-batas kaidah Syariat Islam, karena sistem perbankan adalah ekonomi Saudi dan ekonomi Saudi adalah keamanan Saudi dan keamanan Saudi adalah tanggung jawab setiap warga negara yang hatinya dipenuhi iman kepada Allah Subhanahu wa Taala kemudian kepada Kerajaan Arab Saudi”.
Jawaban tentang ini dari beberapa sisi; pertama: Dapat dikatakan: adapun perkataan si penghias bahwa tulisan kecilnya bukan fatwa tetapi seruan yang tulus kepada ahli keahlian dan fatwa yang memiliki hak berfatwa, maka itu perkataan yang telah dilanggar oleh perbuatannya, karena perkataannya dalam tulisan kecilnya berputar pada pemberian fatwa menghalalkan riba di bank-bank dan mencari cara untuk menghalalkannya dengan menamainya bunga. Bahkan dia telah melampaui pemberian fatwa kepada putusan memberi izin dalam pinjaman dengan bunga dan mengklaim bahwa itu keharusan dan termasuk keadilan dan keinsafan sebagaimana telah dinyatakannya di akhir tulisan kecilnya. Allah Taala berfirman: “Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa yang tidak kamu kerjakan” (Ash-Shaff: 3). Seandainya dia jujur dalam perkataannya bahwa tulisan kecilnya adalah seruan yang tulus kepada ahli keahlian dan fatwa, tentu dia membatasi diri pada pertanyaan dan mengirimkannya kepada lembaga yang berwenang berfatwa dan meminta jawaban dari mereka kemudian mengamalkan jawaban mereka. Tetapi perkataannya tidak lebih dari tinta di atas kertas dan penipuan terhadap orang-orang yang tidak mengetahui tipu dayanya untuk menghalalkan riba dan cara-caranya yang bengkok dalam hal itu.
Sisi kedua: Dapat dikatakan: bahwa menemukan solusi-solusi yang masuk akal ada dalam firman Allah Taala: “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (Al-Baqarah: 275). Nash ini mencakup semua transaksi ribawi di bank-bank dan selain bank-bank, termasuk di dalamnya pinjaman di bank-bank dengan apa yang mereka sebut bunga, padahal itu adalah riba itu sendiri.
Apabila hal ini diketahui, hendaklah diketahui juga bahwa tidak boleh bagi seorang muslim menyalahi nash ayat yang mulia. Barangsiapa yang menyalahinya maka tidak aman dari hukuman di dunia dengan hancurnya harta dan di akhirat dengan kekal di neraka, karena Allah Taala berfirman: “Allah memusnahkan riba” (Al-Baqarah: 276), dan berfirman: “Barangsiapa yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya” (Al-Baqarah: 275).
Sisi ketiga: Dapat dikatakan: bahwa Allah Taala telah mudahkan bagi penduduk Kerajaan Arab Saudi apa yang mencukupi mereka dari transaksi ribawi di bank-bank dan selain bank-bank. Kami berharap kepada Allah Taala agar menjaga para pemimpin dan rakyat dari apa yang diharamkan-Nya kepada mereka berupa riba dan lainnya, dan agar melindungi mereka dari mengikuti langkah-langkah setan dan tipu daya pembantu-pembantu setan serta tipu muslihatnya dan hiasan perkataan mereka yang disebarkan dalam buku-buku dan artikel-artikel mereka serta memutarbalikkan manusia dengannya. Allah Taala berfirman: “Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya” (Ath-Thalaq: 2-3), dan berfirman: “Agar Allah membedakan yang buruk dari yang baik dan menjadikan yang buruk sebagiannya di atas sebagian yang lain, lalu ditumpukkannya semuanya, lalu dimasukkan-Nya ke dalam Jahannam” (Al-Anfal: 37).
Sisi keempat: Dapat dikatakan: bahwa Allah Taala telah menganugerahkan kepada penduduk Kerajaan Arab Saudi nikmat-nikmat yang besar dan memudahkan bagi mereka dari ekonomi dan keamanan yang tidak ada bandingannya di dunia. Kami berharap kepada Allah agar melanggengkan hal itu bagi mereka dan menjaga mereka dari jatuh dalam sebab-sebab yang mendorong terampasnya hal itu dari mereka. Di antara sebab terbesar untuk bertambahnya nikmat dan kekalnya keamanan adalah melazimi ketaatan kepada Allah dan ketaatan kepada Rasul-Nya shallallahu alaihi wasallam serta menjadikan Al-Kitab dan As-Sunnah sebagai hukum dalam segala urusan. Di antara sebab terbesar yang mendorong terampasnya nikmat dan hilangnya keamanan adalah banyaknya kemaksiatan dan pelanggaran, munculnya kemungkaran-kemungkaran, dan berpaling dari menjadikan Al-Kitab dan As-Sunnah sebagai hukum walaupun dalam sebagian urusan. Allah Taala berfirman: “Sesungguhnya Allah tidak merobah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merobah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri” (Ar-Ra’d: 11), dan berfirman: “Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya Allah sekali-kali tidak akan merobah sesuatu nikmat yang telah dianugerahkan-Nya kepada sesuatu kaum, hingga kaum itu merobah apa-apa yang ada pada diri mereka sendiri” (Al-Anfal: 53). Datang dalam sebagian atsar bahwa Allah berfirman: “Apabila orang yang mengenal-Ku bermaksiat kepada-Ku, Aku kuasakan atasnya orang yang tidak mengenal-Ku”. Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Ibrahim, dia berkata: “Allah mewahyukan kepada seorang nabi dari nabi-nabi Bani Israil: ‘Katakanlah kepada kaummu bahwa tidaklah penduduk suatu negeri atau penduduk suatu rumah berada dalam ketaatan kepada Allah lalu berpindah darinya kepada kemaksiatan kepada Allah, kecuali Allah mengubah dari mereka apa yang mereka cintai kepada apa yang mereka benci'” kemudian berkata: Sesungguhnya pembenaran hal itu ada dalam Kitab Allah “Sesungguhnya Allah tidak merobah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merobah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri”.
Sisi kelima: Dapat dikatakan: bahwa menyebarnya riba di bank-bank dan lainnya serta tidak mengambil tindakan terhadap orang-orang yang bertransaksi dengannya termasuk sebab terbesar terampasnya nikmat dan hilangnya serta merosotnya ekonomi, goyahnya keamanan, dan turunnya kehinaan dan ketakutan. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Tidaklah muncul pada suatu kaum zina dan riba kecuali mereka menghalalkan bagi diri mereka azab Allah” diriwayatkan Abu Ya’la dengan sanad yang baik dari hadits Ibnu Mas’ud radiyallahu anhu. Al-Hakim meriwayatkan yang serupa dari hadits Ibnu Abbas radiyallahu anhuma dan menshahihkannya, dan Adz-Dzahabi menyetujuinya atas penshahihannya. Imam Ahmad dan Abu Dawud meriwayatkan dari Ibnu Umar radiyallahu anhuma, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Apabila kalian berjual beli dengan ‘inah dan kalian mengambil ekor-ekor sapi dan kalian ridha dengan bercocok tanam serta meninggalkan jihad, Allah kuasakan atas kalian kehinaan yang tidak akan dicabut-Nya hingga kalian kembali kepada agama kalian”. ‘Inah adalah jenis dari jenis riba. Di bank-bank terdapat transaksi ribawi yang jauh lebih besar dari ‘inah. Allah yang dimohon agar memberi taufik kepada penguasa untuk mengambil tindakan terhadap orang-orang yang bertransaksi dengan riba dan yang menyeru untuk menghalalkannya dengan syubhat dan kebatilan.
Sisi keenam: Dapat dikatakan: bahwa iman yang disyariatkan dibangun atas enam rukun yang telah datang penjelasannya dalam pertanyaan Jibril ketika dia berkata kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam: Beritahu aku tentang iman? Maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Bahwa kamu beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, hari akhir, dan kamu beriman kepada takdir yang baik dan yang buruk”. Dia berkata: Benar. Diriwayatkan Imam Ahmad, Muslim, ahli Sunan dan lainnya dari hadits Umar bin Al-Khaththab radiyallahu anhu. At-Tirmidzi berkata: “Ini hadits hasan shahih”. Inilah iman yang ditegaskan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan dibenarkan oleh Jibril adalah iman yang memenuhi hati orang-orang beriman di setiap zaman dan tempat. Barangsiapa yang menambah padanya sesuatu yang tidak diperintahkan oleh Allah dan tidak pula oleh Rasul-Nya shallallahu alaihi wasallam maka tambahannya dikembalikan kepadanya, karena itu termasuk syariat yang tidak diizinkan oleh Allah.
Adapun penjelasan, si penghias berkata di dalamnya: “Aku telah melakukan penelitian ini dengan meneladani salah satu sikap Rasul shallallahu alaihi wasallam dengan sebagian sahabatnya ketika suatu perkara diajukan kepadanya untuk dipertimbangkan, maka dia berkata kepada Amr bin Al-Ash: ‘Berilah keputusan’, maka dia berkata: Aku berijtihad sedangkan engkau hadir?! Maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: ‘Ya, jika kamu benar maka bagimu dua pahala dan jika kamu salah maka bagimu satu pahala’. Karena itu aku ajukan apa yang kumampui dengan jerih payah dan aku paparkan kepada mereka yang lebih baik dariku”.
Jawaban tentang ini dari beberapa sisi; pertama: Dapat dikatakan: bahwa hadits Amr bin Al-Ash radiyallahu anhu adalah hadits dhaif yang diriwayatkan Imam Ahmad dan Ad-Daruquthni melalui jalur Al-Faraj bin Fadhalah dan dia dhaif. Dalam sanadnya juga ada Muhammad bin Abdul A’la bin Adi dan dia majhul. Al-Haitsami berkata dalam Majma’ Az-Zawaid: “Di dalamnya ada yang tidak kukenal”. Apa yang dengan sifat ini maka tidak dapat diandalkan.
Wajah kedua: Dapat dikatakan bahwa si pembuat fatwa telah melampaui batasnya dan melanggar batasan yang seharusnya; karena dia menempatkan dirinya pada posisi hakim-hakim yang memutuskan perkara di antara manusia, dan sungguh berlaku padanya apa yang terdapat dalam pepatah terkenal “ini bukan sarangmu, maka keluarlah”. Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Hakim meriwayatkan dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda: “Para hakim itu tiga macam; satu di surga dan dua di neraka. Adapun yang di surga adalah orang yang mengetahui kebenaran lalu memutuskan dengannya. Sedangkan orang yang mengetahui kebenaran namun berbuat zalim dalam keputusan maka dia di neraka, dan orang yang memutuskan perkara manusia dengan kebodohan maka dia di neraka.” Hakim menshahihkannya, dan dia juga meriwayatkannya dengan lafaz yang serupa serta menambahkan: Para sahabat bertanya: “Apa dosa orang yang bodoh ini?” Beliau menjawab: “Dosanya adalah dia tidak boleh menjadi hakim sampai dia berilmu.” Adz-Dzahabi berkata: sesuai dengan syarat Muslim. Dalam riwayat yang disebutkan Razin, beliau bersabda: “Adapun yang di surga adalah orang yang memutuskan dengan Kitab Allah dan sunnah Nabi-Nya tanpa menyimpang dari kebenaran. Adapun yang dua di neraka adalah orang yang memutuskan dengan kezaliman dan orang lain yang mengada-ada dalam peradilan sehingga memutuskan tanpa ilmu.”
Ketika telah diketahui apa yang terdapat dalam hadis ini berupa ancaman keras terhadap memutuskan perkara dengan kezaliman dan kebodohan, maka hendaklah diketahui juga bahwa si pembuat fatwa tidak lepas dari salah satu dari dua sifat tercela ini, dan yang paling sesuai dengannya adalah sifat kebodohan; karena perkataannya dari awal penelitiannya hingga akhir semuanya kebodohan dan kesesatan, dan pokok penelitiannya adalah memutuskan dengan menghalalkan riba kecuali yang seperti cara orang-orang Jahiliyah. Dia telah menyatakan secara tegas di beberapa tempat dalam penelitiannya tentang menghalalkan riba fadhl karena kemaslahatan dan kebutuhan serta menghalalkan riba nasi’ah karena darurat, dan dia juga menyatakan secara tegas bahwa bunga – maksudnya persentase ribawi di bank – adalah bagian dari keuntungan mudharabah, dan dia juga menyatakan secara tegas bahwa transaksi perbankan adalah transaksi baru yang tidak tunduk dalam hukumnya pada nash-nash qath’i yang datang dalam Al-Qur’an tentang keharaman riba, dan pernyataan ini tegas dalam menolak Allah Ta’ala dan tidak ridha dengan hukum-Nya yang diturunkan dalam kitab-Nya. Kemudian dia mengklaim bahwa dia wajib memandang transaksi perbankan melalui kemaslahatan hamba dan kebutuhan mereka serta menyerupakan transaksi tersebut dengan jual beli salam, dan ini tegas dalam memutuskan perkara dengannya dengan selain apa yang Allah turunkan dalam kitab-Nya dan melalui lisan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun menyerupakan transaksi tersebut dengan jual beli salam maka itu tegas dalam mengikuti orang-orang Jahiliyah yang Allah kabarkan tentang mereka bahwa mereka berkata: “Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba” (Al-Baqarah: 275).
Dia juga menyatakan secara tegas bahwa melarang transaksi – maksudnya yang ribawi – di bank dan memutuskan bahwa itu termasuk riba yang pasti akan menyebabkan hamba-hamba dalam kesulitan dari penghidupan mereka, dan dia juga menyatakan secara tegas bahwa bank-bank meminjamkan dengan tempo dan bahwa nasabah berhak untuk mengambil manfaat darinya dan bahwa setiap pengingkaran terhadapnya adalah takhrij yang jauh dan dibuat-buat, hingga berbagai macam kebodohan lainnya yang telah diputuskan oleh si pembuat fatwa dalam penelitiannya yang celaka.
Wajah ketiga: Dapat dikatakan bahwa usaha yang diberikan si pembuat fatwa dalam seluruh penelitiannya adalah kesalahan yang menyelisihi nash-nash Al-Qur’an dan Sunnah tentang pengharaman riba secara mutlak yang mencakup seluruh jenisnya, dan menyelisihi juga ijma kaum muslimin tentang pengharaman riba. Apa yang memiliki sifat seperti ini maka tidak ada di dalamnya mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun itu tegas dalam menentangnya dan membuang hadis-hadis mutawatir darinya tentang larangan riba dan ancaman kerasnya ke belakang punggung, dan betapa besar bahaya dalam hal ini.
Fasal
Saya tutup bantahan terhadap si pembuat fatwa dengan menyebutkan dua kisah yang terjadi pada sebagian orang yang memakan riba yang disiksa di kubur, dan di dalamnya terdapat pelajaran bagi yang mengambil pelajaran.
Adapun kisah pertama: telah disebutkan oleh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam mukadimah kitabnya (Az-Zawajir ‘an Iqtiraf Al-Kaba’ir). Dia berkata: “Ketika saya masih kecil, saya biasa menjenguk kubur ayah saya. Suatu hari saya keluar setelah shalat Subuh di bulan Ramadhan ketika masih gelap. Ketika saya duduk di sisi kuburnya dan tidak ada seorang pun di pekuburan selain saya, tiba-tiba saya mendengar rintihan yang sangat keras dan erangan yang mengerikan dengan suara ‘ah ah ah’ dan seterusnya dengan suara yang mengejutkan saya dari kubur yang dibangun dengan kapur dan gips yang sangat putih. Saya mendengarkan lalu mendengar suara siksaan itu dari dalamnya dan orang itu merintih dengan rintihan yang sangat keras sehingga mendengarnya membuat hati gelisah dan takut. Saya mendengarkannya agak lama, ketika fajar menyingsing, suaranya menghilang dari saya. Seseorang lewat di hadapan saya, saya bertanya: ‘Kubur siapa ini?’ Dia menjawab: ‘Ini kubur si fulan’, seorang laki-laki yang saya kenal ketika saya kecil. Dia sangat tekun ke masjid dan shalat pada waktunya serta diam dari berbicara, dan semua ini saya saksikan dan ketahui darinya. Hal itu sangat mengejutkan saya karena apa yang saya ketahui dari keadaan-keadaan baik yang tampak dilakukan orang itu. Saya bertanya dan menyelidiki orang-orang yang mengetahui keadaan sebenarnya, mereka memberitahu saya bahwa dia biasa memakan riba sehingga hal itu menyebabkannya mendapat siksaan yang pedih.
Ketika saya menceritakan hal itu kepada sebagian penduduk negerinya, dia berkata kepada saya: ‘Yang lebih mengherankan darinya adalah Abdul Basith, utusan Hakim si fulan.’ Orang ini juga saya kenal, dia adalah utusan para hakim pada awalnya kemudian menjadi kaya raya. Saya bertanya: ‘Apa urusannya?’ Dia menjawab: ‘Ketika kami menggali kuburnya untuk menurunkan mayat lain, kami melihat di lehernya rantai yang besar dan kami melihat dalam rantai itu anjing hitam besar yang terikat bersamanya dalam rantai itu dan berdiri di atas kepalanya hendak menggigitnya dengan taringnya dan kukunya. Kami sangat takut kepadanya dan segera mengembalikan tanah ke dalam kubur.’
Mereka berkata: ‘Dan kami melihat si fulan, tentang orang lain ketika kami menggali kuburnya, tidak tersisa darinya kecuali tengkorak kepalanya. Ternyata di dalamnya terdapat paku-paku besar yang lebar kepalanya tertancap di dalamnya seperti pintu besar. Kami heran dengannya dan mengembalikan tanah ke atasnya.’
Mereka berkata: ‘Dan kami menggali kubur si fulan lalu keluarlah kepada kami ular besar dari kuburnya dan kami melihatnya melingkari dia. Kami ingin mengusirnya dari dia namun dia menghembuskan napas kepada kami hingga kami semua hampir binasa.'” Selesai apa yang disebutkan Al-Haitami.
Adapun kisah kedua: telah disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin Ahmad As-Safarini dalam kitabnya yang bernama (Al-Buhur Az-Zakhirah fi ‘Ulum Al-Akhirah). Dia berkata: “Seorang saudara memberitahu saya, dan dia menurut saya tidak tertuduh, bahwa seorang laki-laki dari negeri mereka istrinya meninggal dunia. Dia berkata: ‘Istrinya biasa melakukan riba.’ Ketika dia mendengarnya, dia merasa malu karenanya padahal dia adalah orang yang keras dan berani. Dia mengambil senjatanya dan pergi ke kuburnya lalu berdiri di atasnya dan berkata kepadanya: ‘Jangan takut karena saya bersamamu’ – sangkanya dia akan menyelamatkannya dari apa yang menimpanya karena kesombongan dan kebodohannya. Dia mengambil batu dari kubur itu. Dia berkata: ‘Dia belum mengangkat kepalanya sampai dipukul satu pukulan yang menghentikan gerakannya, melonggarkan persendiannya, dan menjulurkan lidahnya. Dia kembali dalam keadaan buruk dan penampilan yang memalukan.’ Dia berkata: ‘Demi Allah, sungguh saya melihatnya dan dagunya telah hancur serta air liurnya turun ke dadanya.’ Dia berkata: ‘Dan ini adalah berita yang tersebar di seluruh penduduk negeri.'” Selesai.
Saya telah menyebutkan di awal kitab apa yang datang tentang siksaan orang-orang pemakan riba di alam barzakh dan ketika mereka dibangkitkan dari kubur mereka, dan bahwa mereka setelah itu dikumpulkan ke neraka. Hendaklah hal itu dikaji kembali dan direnungkan oleh para pemakan riba dengan sebenar-benar renungan, agar mereka segera bertobat sebelum terlambat, karena sesungguhnya setelah mati tidak ada lagi kesempatan untuk meminta maaf, dan tidak ada setelah mati kecuali surga atau neraka. Allah Ta’ala telah berfirman setelah menyebutkan tentang pengharaman riba: “Barang siapa yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya, lalu berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya” (Al-Baqarah: 275).
Dan ini adalah akhir dari apa yang dimudahkan untuk disebutkan. Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam. Semoga Allah melimpahkan shalawat dan salam kepada Nabi kami Muhammad dan keluarganya serta sahabat-sahabatnya dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari pembalasan. Penulisan bantahan ini selesai pada hari Kamis yang bertepatan dengan tanggal lima bulan Rabiul Akhir tahun 1408 H oleh hamba yang fakir kepada Allah Ta’ala, Hamud bin Abdullah bin Hamud At-Tuwaijiri, semoga Allah mengampuninya dan kedua orang tuanya serta kaum mukmin dan mukminat. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.







