AL-ITQAN FI ‘ULUM AL-QUR’AN
“Ketuntasan Dalam Ilmu-Ilmu Al-Qur’an”
ٱلْإِتْقَانُ فِي عُلُومِ ٱلْقُرْآنِ
JILID 03
Penulis:
Abdurrahman bin Abu Bakar, Jalaluddin As-Suyuthi (w. 911 H)
Editor:
Muhammad Abu Al-Fadhl Ibrahim [w. 1401 H]
Terjemah:
Muhamad Abid Hadlori, S.Ag.,Lc.
JENIS KETIGA DAN KEEMPAT PULUH: TENTANG MUHKAM DAN MUTASYABIH
Bismillahirrahmanirrahim
Allah Ta’ala berfirman: “Dialah yang menurunkan Kitab (Al-Qur’an) kepadamu. Di antara (isi)nya ada ayat-ayat muhkamat, itulah pokok-pokok Al-Kitab dan yang lain (ayat-ayat) mutasyabihat.”
Ibnu Habib An-Naisaburi telah mengutip tiga pendapat dalam masalah ini:
Pertama, bahwa seluruh Al-Qur’an itu muhkam, berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Kitab yang ayat-ayatnya disusun dengan rapi (uhkimat)”
Kedua, seluruhnya mutasyabih, berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Kitab yang serupa (mutasyabihan) lagi berulang-ulang”
Ketiga, yang merupakan pendapat yang benar, bahwa Al-Qur’an terbagi menjadi muhkam dan mutasyabih, berdasarkan ayat yang disebutkan di awal.
Jawaban terhadap kedua ayat tersebut adalah bahwa yang dimaksud dengan “muhkam” adalah kesempurnaan dan tidak adanya kekurangan dan pertentangan di dalamnya, sedangkan “mutasyabih” adalah bahwa sebagiannya menyerupai sebagian yang lain dalam kebenaran, kejujuran, dan kemukjizatannya. Sebagian ulama berkata: Ayat tersebut tidak menunjukkan pembatasan pada dua hal saja, karena tidak ada metode pembatasan di dalamnya. Allah Ta’ala berfirman: “Agar kamu menerangkan kepada manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka,” padahal muhkam tidak memerlukan penjelasan untuk dipahami, dan mutasyabih tidak diharapkan penjelasannya.
Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan muhkam dan mutasyabih dalam beberapa pendapat:
- Dikatakan: Muhkam adalah yang diketahui maksudnya, baik melalui kejelasannya atau melalui takwil, sedangkan mutasyabih adalah yang Allah simpan pengetahuannya untuk diri-Nya sendiri, seperti kedatangan Hari Kiamat, keluarnya Dajjal, dan huruf-huruf yang terpotong di awal surat-surat.
- Dikatakan: Muhkam adalah yang jelas maknanya dan mutasyabih adalah kebalikannya.
- Dikatakan: Muhkam adalah yang tidak mengandung takwil kecuali satu sisi saja, dan mutasyabih adalah yang mengandung banyak sisi.
- Dikatakan: Muhkam adalah yang maknanya dapat dipahami akal dan mutasyabih sebaliknya, seperti jumlah shalat dan pengkhususan puasa di bulan Ramadhan bukan Sya’ban. Ini pendapat Al-Mawardi.
- Dikatakan: Muhkam adalah yang berdiri sendiri dan mutasyabih adalah yang tidak berdiri sendiri kecuali dengan mengembalikannya kepada yang lain.
- Dikatakan: Muhkam adalah yang takwilnya sama dengan turunnya, dan mutasyabih adalah yang tidak diketahui kecuali dengan takwil.
- Dikatakan: Muhkam adalah yang lafaz-lafaznya tidak berulang, dan kebalikannya adalah mutasyabih.
- Dikatakan: Muhkam adalah kewajiban-kewajiban, janji, dan ancaman, sedangkan mutasyabih adalah kisah-kisah dan perumpamaan-perumpamaan.
Ibnu Abi Hatim meriwayatkan melalui jalur Ali bin Abi Thalhah dari Ibnu Abbas yang berkata: Muhkamat adalah ayat-ayat nasikh (yang menghapus), halal, haram, batasan-batasan, kewajiban-kewajiban, dan apa yang diimani serta diamalkan. Sedangkan mutasyabihat adalah ayat-ayat yang mansukh (yang dihapus), yang didahulukan, yang diakhirkan, perumpamaan-perumpamaannya, sumpah-sumpahnya, dan apa yang diimani tetapi tidak diamalkan.
Al-Firyabi meriwayatkan dari Mujahid yang berkata: Muhkamat adalah yang berisi tentang halal dan haram, sedangkan selain itu adalah mutasyabih yang sebagiannya membenarkan sebagian yang lain.
Ibn Abi Hatim meriwayatkan dari Ar-Rabi’ yang berkata: “Al-Muhkamat adalah perintah-perintahnya yang melarang.”
Dan diriwayatkan dari Ishaq bin Suwaid bahwa Yahya bin Ya’mar dan Abu Fakhitah berdiskusi tentang ayat ini. Abu Fakhitah berkata: “Pembuka-pembuka surah,” sedangkan Yahya berkata: “Kewajiban-kewajiban, perintah, larangan, dan yang halal.”
Al-Hakim dan lainnya meriwayatkan dari Ibnu Abbas yang berkata: “Tiga ayat terakhir dari Surah Al-An’am adalah muhkamat: ‘Qul ta’alau’ (Katakanlah: ‘Marilah’) dan dua ayat setelahnya.”
Ibn Abi Hatim meriwayatkan dari jalur lain dari Ibnu Abbas tentang firman Allah: “Minhu ayatun muhkamatun” (Di dalamnya terdapat ayat-ayat muhkamat), dia berkata: “Dari sini: ‘Qul ta’alau’ sampai tiga ayat, dan dari sini: ‘Wa qadha rabbuka alla ta’budu illa iyyahu’ (Dan Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia) sampai tiga ayat setelahnya.”
Abd bin Humaid meriwayatkan dari Adh-Dhahhak yang berkata: “Al-Muhkamat adalah yang tidak dihapus (tidak dinasakh), dan Al-Mutasyabihat adalah yang telah dihapus (dinasakh).”
Ibn Abi Hatim meriwayatkan dari Muqatil bin Hayyan yang berkata: “Al-Mutasyabihat, seperti yang sampai kepada kami, adalah alif lam mim, alif lam mim shad, alif lam mim ra, dan alif lam ra.”
Ibn Abi Hatim berkata: “Telah diriwayatkan dari Ikrimah, Qatadah, dan lainnya bahwa muhkam adalah yang diamalkan, dan mutasyabih adalah yang diimani tetapi tidak diamalkan.”
PASAL
Terdapat perbedaan pendapat apakah mutasyabih termasuk yang bisa diketahui atau hanya Allah yang mengetahuinya, ada dua pendapat yang dasarnya adalah perbedaan tentang firman-Nya: “war-rasikhuna fil ‘ilmi” (dan orang-orang yang mendalam ilmunya), apakah itu ma’thuf (sambungan) dan “yaquluna” (mereka berkata) sebagai hal, ataukah mubtada’ (subjek) yang khabar-nya (predikat) adalah “yaquluna” dan wawu-nya adalah untuk isti’naf (permulaan baru).
Pendapat pertama dianut oleh sekelompok kecil, di antaranya Mujahid, dan ini adalah riwayat dari Ibnu Abbas. Ibn Al-Mundzir meriwayatkan melalui jalur Mujahid dari Ibnu Abbas tentang firman-Nya: “Wa ma ya’lamu ta’wilahu illallahu war-rasikhuna fil ‘ilmi” (Dan tidak ada yang mengetahui takwilnya kecuali Allah dan orang-orang yang mendalam ilmunya), dia berkata: “Aku termasuk orang yang mengetahui takwilnya.” Abd bin Humaid meriwayatkan dari Mujahid tentang firman-Nya: “war-rasikhuna fil ‘ilmi” (dan orang-orang yang mendalam ilmunya), dia berkata: “Mereka mengetahui takwilnya: ‘yaquluna amanna bihi’ (mereka berkata: ‘Kami beriman kepadanya’).”
Ibn Abi Hatim meriwayatkan dari Adh-Dhahhak yang berkata: “Ar-Rasikhun fil ‘ilmi (orang-orang yang mendalam ilmunya) mengetahui takwilnya, dan seandainya mereka tidak mengetahui takwilnya, mereka tidak akan mengetahui yang nasikh dari yang mansukh, tidak pula yang halal dari yang haram, tidak pula yang muhkam dari yang mutasyabih.”
An-Nawawi memilih pendapat ini, dia berkata dalam Syarh Muslim: “Ini adalah pendapat yang paling sahih, karena jauh dari kemungkinan bahwa Allah menyampaikan kepada hamba-Nya sesuatu yang tidak ada jalan bagi seorang pun dari makhluk untuk mengetahuinya.”
Ibn Al-Hajib berkata: “Ini adalah pendapat yang zhahir (jelas).” Adapun mayoritas sahabat, tabi’in, pengikut mereka, dan orang-orang setelah mereka, khususnya Ahlus Sunnah, mereka berpendapat yang kedua, dan ini adalah riwayat yang paling sahih dari Ibnu Abbas.
Ibn As-Sam’ani berkata: “Tidak ada yang menganut pendapat pertama kecuali sekelompok kecil, dan Al-‘Utbi memilihnya.” Dia berkata: “Dia (Al-‘Utbi) menganut mazhab Ahlus Sunnah, tetapi dia lupa dalam masalah ini.” Dia berkata: “Tidak mengherankan, karena setiap kuda gagah perkasa pun kadang tersandung, dan setiap orang alim kadang khilaf.”
Aku (penulis) berkata: Yang menunjukkan kebenaran mazhab mayoritas adalah apa yang diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dalam tafsirnya dan Al-Hakim dalam Mustadrak-nya dari Ibnu Abbas bahwa dia membaca: “Wa ma ya’lamu ta’wilahu illallahu, war-rasikhuna fil ‘ilmi yaquluna amanna bihi” (Dan tidak ada yang mengetahui takwilnya kecuali Allah, dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: “Kami beriman kepadanya”). Ini menunjukkan bahwa wawu tersebut untuk isti’naf (permulaan kalimat baru), karena meskipun riwayat ini tidak sahih sebagai qira’ah, minimal statusnya adalah khabar dengan sanad yang sahih dari ahli tafsir Al-Qur’an, sehingga perkataannya dalam hal ini lebih diutamakan daripada yang lainnya.
Ini diperkuat bahwa ayat tersebut menunjukkan celaan terhadap orang-orang yang mengikuti yang mutasyabih dan menyifati mereka dengan kesesatan dan mencari fitnah, serta pujian terhadap orang-orang yang menyerahkan ilmu kepada Allah dan berserah diri kepada-Nya, sebagaimana Allah memuji orang-orang yang beriman kepada yang gaib.
Al-Farra menyebutkan bahwa dalam qira’ah Ubay bin Ka’b juga disebutkan: “Yaqulur-rasikhuna” (Orang-orang yang mendalam ilmunya berkata).
Ibn Abi Dawud meriwayatkan dalam Al-Masahif dari jalur Al-A’masy yang berkata: “Dalam qira’ah Ibnu Mas’ud: ‘Wa inna ta’wilahu illallahu war-rasikhuna fil ‘ilmi yaquluna amanna bihi’ (Dan sesungguhnya takwilnya hanyalah milik Allah, dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: ‘Kami beriman kepadanya’).”
Imam Bukhari, Muslim, dan lainnya meriwayatkan dari Aisyah yang berkata: “Rasulullah membaca ayat ini: ‘Dia-lah yang menurunkan Al-Kitab (Al-Quran) kepada kamu…’ sampai firman-Nya: ‘…orang-orang yang berakal’.” Aisyah berkata: “Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Jika kamu melihat orang-orang yang mengikuti ayat-ayat mutasyabihat, maka mereka itulah orang-orang yang telah disebutkan Allah, maka waspadalah terhadap mereka.'”
Thabrani meriwayatkan dalam Al-Kabir dari Abu Malik Al-Asy’ari bahwa dia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: “Aku tidak khawatir terhadap umatku kecuali tiga hal: banyaknya harta sehingga mereka saling iri dan saling membunuh, dibukanya Al-Kitab lalu seorang mukmin mengambilnya mencari takwilnya padahal tidak ada yang mengetahui takwilnya kecuali Allah…” dan seterusnya.
Ibnu Mardawaih meriwayatkan dari hadis Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, dari Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya Al-Quran tidak diturunkan untuk saling mendustakan satu sama lain. Maka apa yang kalian pahami darinya, amalkanlah. Dan apa yang mutasyabih (samar), berimanlah kepadanya.”
Al-Hakim meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud dari Nabi ﷺ bersabda: “Kitab terdahulu diturunkan dari satu pintu dengan satu huruf, sedangkan Al-Quran diturunkan dari tujuh pintu dengan tujuh huruf: pencegah, perintah, halal, haram, muhkam, mutasyabih, dan perumpamaan. Maka halalkan yang halal, haramkan yang haram, lakukan yang diperintahkan, jauhilah yang dilarang, ambil pelajaran dari perumpamaannya, amalkan yang muhkam dan berimanlah kepada yang mutasyabih. Dan katakanlah: ‘Kami beriman kepadanya, semuanya dari sisi Tuhan kami.'”
Al-Baihaqi meriwayatkan dalam Syu’ab serupa dari hadis Abu Hurairah.
Ibnu Jarir meriwayatkan dari Ibnu Abbas secara marfu’: “Al-Quran diturunkan dalam empat huruf: halal dan haram yang tidak ada alasan bagi siapapun untuk tidak mengetahuinya, tafsir yang ditafsirkan orang Arab, tafsir yang ditafsirkan para ulama, dan mutasyabih yang tidak diketahui kecuali oleh Allah. Barangsiapa mengaku mengetahuinya selain Allah, dia adalah pendusta.”
Kemudian dia meriwayatkannya dari jalur lain dari Ibnu Abbas secara mauquf dengan serupa.
Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari jalur Al-Aufi dari Ibnu Abbas berkata: “Kami beriman kepada yang muhkam dan kami beragama dengannya, dan kami beriman kepada yang mutasyabih tetapi tidak beragama dengannya, dan semuanya dari sisi Allah.”
Dia juga meriwayatkan dari Aisyah yang berkata: “Keilmuan mereka yang mendalam adalah bahwa mereka beriman kepada ayat mutasyabih meskipun tidak mengetahuinya.”
Dia juga meriwayatkan dari Abu Sya’tsa dan Abu Nahik yang berkata: “Sesungguhnya kalian menyambung ayat ini padahal ia terputus.”
Ad-Darimi meriwayatkan dalam Musnadnya dari Sulaiman bin Yasar bahwa seorang laki-laki bernama Shabigh datang ke Madinah dan mulai bertanya tentang ayat-ayat mutasyabih Al-Quran. Maka Umar mengirim utusan kepadanya dan telah menyiapkan pelepah kurma. Dia bertanya: “Siapa kamu?” Dia menjawab: “Saya Abdullah bin Shabigh.” Maka Umar mengambil pelepah dan memukulnya hingga kepalanya berdarah. Dalam riwayat lain: “Lalu dia memukulnya dengan pelepah kurma hingga punggungnya luka, kemudian membiarkannya hingga sembuh, lalu kembali memukulnya, kemudian membiarkannya hingga sembuh, lalu memanggilnya kembali untuk memukulnya lagi.” Maka dia berkata: “Jika engkau ingin membunuhku, bunuhlah dengan cara yang baik.” Maka Umar mengizinkannya kembali ke negerinya dan menulis surat kepada Abu Musa Al-Asy’ari agar tidak ada seorang muslim pun yang duduk bersamanya.
Ad-Darimi meriwayatkan dari Umar bin Khattab berkata: “Akan datang kepada kalian orang-orang yang mendebat kalian dengan ayat-ayat Al-Quran yang samar, maka hadapilah mereka dengan Sunnah, karena para pengikut Sunnah lebih mengetahui Kitab Allah.” Hadits-hadits dan atsar-atsar ini menunjukkan bahwa ayat mutasyabih adalah yang tidak diketahui kecuali oleh Allah dan bahwa memperdebatkannya adalah tercela. Dan akan datang penjelasan tambahan tentang hal itu.
Ath-Thibi berkata: Yang dimaksud dengan muhkam adalah ayat yang jelas maknanya, sedangkan mutasyabih adalah kebalikannya. Karena lafaz yang mengandung suatu makna, adakalanya memungkinkan makna lain atau tidak. Yang kedua disebut nash (jelas), dan yang pertama adakalanya petunjuknya pada makna lain itu lebih kuat atau tidak. Yang pertama adalah zhahir, dan yang kedua adakalanya setara atau tidak. Yang pertama adalah mujmal (global) dan yang kedua adalah mu’awwal (ditakwilkan). Jadi, kesamaan antara nash dan zhahir adalah muhkam, sedangkan kesamaan antara mujmal dan mu’awwal adalah mutasyabih.
Pembagian ini didukung oleh fakta bahwa Allah Ta’ala menempatkan muhkam sebagai lawan dari mutasyabih. Beliau berkata: Maka wajib menafsirkan muhkam dengan apa yang berlawanan dengannya, dan ini diperkuat oleh gaya bahasa ayat yaitu pengumpulan dengan pembagian. Karena Allah Ta’ala memisahkan apa yang terkumpul dalam makna Kitab dengan firman-Nya: “Di dalamnya terdapat ayat-ayat muhkamat, itulah Ummul Kitab (pokok-pokok isi Al-Qur’an) dan ayat-ayat lain yang mutasyabihat.”
Allah hendak menambahkan kepada masing-masing dari keduanya apa yang Dia kehendaki. Maka Allah berfirman terlebih dahulu: “Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan…” sampai firman-Nya: “Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: Kami beriman kepadanya.” Sebenarnya mungkin saja dikatakan: “Adapun orang-orang yang dalam hatinya ada istiqamah (keteguhan), maka mereka mengikuti yang muhkam.” Namun, Allah menempatkan “Dan orang-orang yang mendalam ilmunya” pada posisi tersebut, dengan menggunakan lafaz “rusukh” (mendalam) karena hal itu tidak bisa diperoleh kecuali setelah penelitian umum dan usaha yang sungguh-sungguh.
Apabila hati telah teguh di atas jalan-jalan petunjuk dan kaki telah kokoh dalam ilmu, maka pemiliknya akan fasih mengucapkan perkataan yang benar. Cukuplah doa orang-orang yang mendalam ilmunya: “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan” hingga akhir ayat, sebagai bukti bahwa “Dan orang-orang yang mendalam ilmunya” adalah lawan dari “Dan orang-orang yang dalam hatinya ada kesesatan.” Di dalamnya terdapat isyarat bahwa berhenti pada firman-Nya “kecuali Allah” adalah sempurna, dan bahwa pengetahuan tentang sebagian mutasyabih khusus bagi Allah Ta’ala, dan bahwa orang yang berusaha mengetahuinya adalah orang yang diisyaratkan dalam hadits dengan sabdanya: “Maka berhati-hatilah terhadap mereka.”
Sebagian ulama berkata: Akal diuji dengan keyakinan akan kebenaran yang mutasyabih sebagaimana tubuh diuji dengan melaksanakan ibadah. Seperti seorang hakim ketika menyusun sebuah kitab, terkadang ia membuat ringkasan agar menjadi tempat kerendahan hati murid terhadap gurunya. Dan seperti raja yang mengambil tanda untuk membedakan orang yang ia beritahu rahasianya. Dikatakan juga, seandainya akal yang merupakan bagian tubuh paling mulia tidak diuji, niscaya orang berilmu akan terus berada dalam keangkuhan ilmu dan pembangkangan. Maka dengan ujian itu, dia menjadi terbiasa dengan kerendahan hati melalui kemuliaan penghambaan.
Mutasyabih adalah tempat ketundukan akal kepada Penciptanya dengan berserah diri dan mengakui keterbatasannya. Pada penutup ayat dengan firman Allah Ta’ala: “Dan tidak ada yang dapat mengambil pelajaran kecuali orang-orang yang berakal,” terdapat sindiran bagi orang-orang yang menyimpang dan pujian bagi orang-orang yang mendalam ilmunya. Artinya, siapa yang tidak mengambil pelajaran, tidak mengambil nasihat, dan tidak menentang hawa nafsunya, maka dia bukanlah termasuk orang-orang yang berakal. Oleh karena itu, orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan” hingga akhir ayat. Mereka merendahkan diri kepada Pencipta mereka untuk memperoleh ilmu ladunni setelah mereka berlindung kepada-Nya dari penyimpangan jiwa.
Al-Khaththabi berkata: Mutasyabih ada dua macam. Pertama, yang jika dikembalikan kepada muhkam dan dipertimbangkan dengannya, akan diketahui maknanya. Kedua, yang tidak ada jalan untuk mengetahui hakikatnya, dan inilah yang diikuti oleh orang-orang yang menyimpang. Mereka mencari takwilnya tetapi tidak mencapai hakikatnya, sehingga mereka ragu dan terfitnah.
Ibnu Al-Hashhar berkata: Allah membagi ayat-ayat Al-Qur’an menjadi muhkam dan mutasyabih. Allah memberitahukan bahwa ayat-ayat muhkamat adalah Ummul Kitab karena ayat-ayat mutasyabihat dikembalikan kepadanya. Ayat-ayat muhkamat adalah yang dijadikan sandaran untuk memahami maksud Allah terhadap makhluk-Nya dalam segala hal yang Dia wajibkan kepada mereka, seperti mengenal-Nya, membenarkan rasul-rasul-Nya, melaksanakan perintah-perintah-Nya, dan menjauhi larangan-larangan-Nya. Dengan pertimbangan ini, ayat-ayat muhkamat menjadi ummul kitab (induk kitab).
Kemudian Allah memberitahukan tentang orang-orang yang dalam hatinya ada kesesatan, bahwa merekalah yang mengikuti ayat-ayat mutasyabihat. Artinya, orang yang tidak yakin dengan ayat-ayat muhkamat dan dalam hatinya ada keraguan dan kebimbangan, kelegaannya ada pada penelusuran masalah-masalah yang sulit dan mutasyabihat. Maksud syariat darinya adalah mendahulukan pemahaman ayat-ayat muhkamat dan mengutamakan induk-induk ayat, sehingga ketika keyakinan telah diperoleh dan ilmu telah mendalam, maka tidak perlu khawatir dengan apa yang membingungkan. Sedangkan maksud orang yang dalam hatinya ada kesesatan adalah mendahulukan masalah-masalah yang sulit dan memahami yang mutasyabih sebelum memahami induk-induk ayat, dan ini bertentangan dengan akal, kebiasaan, dan syariat.
Perumpamaan mereka seperti orang-orang musyrik yang meminta kepada rasul-rasul mereka tanda-tanda selain tanda-tanda yang telah mereka bawa. Mereka mengira bahwa jika tanda-tanda lain datang kepada mereka, mereka akan beriman padanya, karena kebodohan mereka. Mereka tidak mengetahui bahwa iman adalah dengan izin Allah Ta’ala.
Ar-Raghib dalam Mufradat Al-Qur’an berkata: Ayat-ayat ketika dibandingkan satu sama lain terbagi menjadi tiga jenis: muhkam secara mutlak, mutasyabih secara mutlak, dan muhkam dari satu sisi namun mutasyabih dari sisi lain.
Secara keseluruhan, mutasyabih terbagi menjadi tiga jenis:
- Mutasyabih dari segi lafaz saja
- Mutasyabih dari segi makna saja
- Mutasyabih dari kedua segi tersebut
Jenis pertama (mutasyabih dari segi lafaz) terbagi menjadi dua macam:
- Yang berkaitan dengan kata-kata tunggal, baik karena keanehannya seperti kata “al-abb” (rumput/tumbuhan) dan “yaziffun” (berjalan cepat), atau karena memiliki makna ganda seperti kata “al-yad” (tangan) dan “al-yamin” (kanan/sumpah).
- Yang berkaitan dengan susunan kalimat, dan ini terbagi menjadi tiga macam:
- Karena ringkasnya kalimat, seperti: “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap anak-anak yatim, maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi.”
- Karena luasnya kalimat, seperti: “Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan-Nya” (jika dikatakan “Tidak ada yang serupa dengan-Nya”, maka akan lebih jelas bagi pendengar).
- Karena susunan kalimat, seperti: “Dia telah menurunkan kepada hamba-Nya Kitab dan tidak menjadikannya bengkok, sebagai bimbingan yang lurus.” Perkiraan susunannya adalah “Dia telah menurunkan kepada hamba-Nya Kitab sebagai bimbingan yang lurus dan tidak menjadikannya bengkok.”
Mutasyabih dari segi makna adalah sifat-sifat Allah Ta’ala dan sifat-sifat hari Kiamat, karena sifat-sifat itu tidak dapat kita bayangkan, sebab dalam jiwa kita tidak akan terbentuk gambaran sesuatu yang belum pernah kita rasakan atau yang bukan dari jenisnya.
Mutasyabih dari kedua segi (lafaz dan makna) terbagi menjadi lima macam:
- Dari segi kuantitas, seperti yang umum dan khusus, contohnya: “Bunuhlah orang-orang musyrik.”
- Dari segi kualitas, seperti kewajiban dan anjuran, contohnya: “Maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi.”
- Dari segi waktu, seperti nasikh (yang menghapus) dan mansukh (yang dihapus), contohnya: “Bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa.”
- Dari segi tempat dan hal-hal yang menjadi sebab turunnya ayat, seperti: “Dan bukanlah kebajikan memasuki rumah-rumah dari belakangnya” dan “Sesungguhnya mengundur-undurkan bulan haram itu adalah menambah kekafiran.” Siapa yang tidak mengetahui kebiasaan mereka pada masa jahiliyah akan sulit menafsirkan ayat ini.
- Dari segi syarat-syarat yang menjadikan suatu perbuatan sah atau tidak sah, seperti syarat-syarat shalat dan pernikahan.
Ar-Raghib mengatakan: Jika semua ini dibayangkan, maka akan diketahui bahwa semua yang disebutkan oleh para mufasir dalam menafsirkan mutasyabih tidak keluar dari pembagian-pembagian ini. Kemudian, seluruh mutasyabih terbagi menjadi tiga macam:
- Jenis yang tidak ada jalan untuk mengetahuinya, seperti waktu terjadinya Kiamat dan keluarnya Dabbah (binatang bumi) dan semacamnya.
- Jenis yang manusia memiliki jalan untuk mengetahuinya, seperti kata-kata yang asing dan hukum-hukum yang rumit.
- Jenis yang berada di antara keduanya, yang hanya diketahui oleh orang-orang yang mendalam ilmunya dan tersembunyi bagi selain mereka. Inilah yang ditunjukkan oleh sabda Nabi ﷺ kepada Ibnu Abbas: “Ya Allah, pahamkanlah dia dalam masalah agama dan ajarkanlah kepadanya takwil (tafsir).”
Jika kamu mengetahui aspek ini, maka kamu akan mengetahui bahwa berhenti pada firman Allah: “Padahal tidak ada yang mengetahui takwilnya kecuali Allah” dan menyambungkannya dengan firman-Nya: “dan orang-orang yang mendalam ilmunya” adalah diperbolehkan, dan bahwa masing-masing dari keduanya memiliki alasan sebagaimana ditunjukkan oleh perincian yang telah disebutkan sebelumnya. Selesai.
Imam Fakhruddin berkata: “Mengalihkan kata dari yang lebih kuat (rajih) kepada yang lemah (marjuh) memerlukan dalil yang terpisah, dan dalil itu bisa berupa lafzhi (tekstual) atau ‘aqli (rasional). Yang pertama (dalil lafzhi) tidak bisa diandalkan dalam masalah-masalah ushul karena tidak bersifat pasti, sebab bergantung pada tiadanya sepuluh kemungkinan yang dikenal, dan ketiadaan kemungkinan tersebut bersifat dugaan (zhanni). Sesuatu yang bergantung pada dugaan adalah dugaan juga, dan yang bersifat dugaan tidak cukup dalam masalah ushul.
Adapun dalil ‘aqli (rasional) hanya berfungsi untuk mengalihkan kata dari makna zhahirnya karena makna zhahir tersebut mustahil. Sedangkan untuk menetapkan makna yang dimaksud, itu tidak mungkin dengan akal, karena caranya adalah dengan menguatkan satu majaz atas majaz lain, satu takwil atas takwil lain, dan penguatan itu tidak mungkin kecuali dengan dalil lafzhi (tekstual). Dalil lafzhi dalam penguatan ini lemah, hanya memberikan dugaan, dan dugaan tidak bisa dijadikan sandaran dalam masalah-masalah ushul yang bersifat pasti. Oleh karena itu, para imam yang teliti dari kalangan salaf dan khalaf, setelah menegakkan dalil yang pasti bahwa membawa lafaz pada makna zhahirnya adalah mustahil, memilih untuk tidak menentukan takwilnya.” Selesai.
Cukuplah perkataan ini dari sang Imam.
PASAL
Di antara yang mutasyabih adalah ayat-ayat tentang sifat-sifat Allah, dan Ibn al-Labban memiliki karya tersendiri tentangnya, seperti: “Ar-Rahman ‘ala al-‘arsyi istawa” (Yang Maha Pengasih bersemayam di atas ‘Arsy), “Kullu syai’in halikun illa wajhahu” (Segala sesuatu akan binasa kecuali wajah-Nya), “Wa yabqa wajhu rabbika” (Dan wajah Tuhanmu tetap kekal), “Wa li tushna’a ‘ala ‘aini” (Dan supaya engkau dibentuk di bawah pengawasan-Ku), “Yadullahi fauqa aidihim” (Tangan Allah di atas tangan mereka), “Was samawatu mathwiyyatun bi yaminihi” (Dan langit digulung dengan tangan kanan-Nya).
Mayoritas Ahlus Sunnah, termasuk Salaf dan Ahli Hadits, beriman kepada ayat-ayat ini dan menyerahkan makna yang dimaksud darinya kepada Allah Ta’ala, dan mereka tidak menafsirkannya sambil mensucikan Allah dari hakikat sifat-sifat tersebut.
Abu al-Qasim al-Lalaka’i meriwayatkan dalam kitab As-Sunan melalui jalur Qurrah bin Khalid, dari Al-Hasan, dari ibunya, dari Ummu Salamah tentang firman Allah: “Ar-Rahman ‘ala al-‘arsyi istawa”, dia berkata: “Bagaimana caranya tidak dapat dipahami akal, istiwa’ tidak tidak diketahui, mengakuinya adalah bagian dari iman, dan mengingkarinya adalah kufur.”
Dia juga meriwayatkan dari Rabi’ah bin Abi Abdirrahman bahwa dia ditanya tentang firman-Nya: “Ar-Rahman ‘ala al-‘arsyi istawa”, maka dia menjawab: “Istiwa’ tidak tidak diketahui, caranya tidak dapat dipahami akal, dari Allah lah risalah itu, dan kewajiban Rasul hanyalah menyampaikan dengan jelas, sedangkan kewajiban kita adalah membenarkan.”
Dia juga meriwayatkan dari Malik bahwa dia ditanya tentang ayat tersebut, maka dia menjawab: “Bagaimana caranya tidak dapat dipahami akal, istiwa’ tidak tidak diketahui, beriman kepadanya wajib, dan bertanya tentangnya adalah bid’ah.”
Al-Baihaqi meriwayatkan darinya bahwa dia berkata: “Dia (Allah) sebagaimana Dia mensifati diri-Nya, dan tidak boleh ditanyakan: ‘bagaimana?’, karena ‘bagaimana’ tidak berlaku pada-Nya.”
Al-Lalaka’i meriwayatkan dari Muhammad bin al-Hasan yang berkata: “Para fuqaha semuanya, dari timur hingga barat, sepakat untuk beriman kepada sifat-sifat Allah tanpa menafsirkan atau menyerupakan.”
At-Tirmidzi berkata dalam membahas hadits tentang ru’yah (melihat Allah): “Pendapat dalam masalah ini menurut ahli ilmu dari kalangan para imam seperti Sufyan ats-Tsauri, Malik, Ibnu al-Mubarak, Ibnu ‘Uyainah, Waki’, dan lainnya, bahwa mereka berkata: ‘Kami meriwayatkan hadits-hadits ini sebagaimana adanya, kami beriman kepadanya, dan tidak boleh ditanyakan: ‘bagaimana?’, tidak kami tafsirkan, dan tidak kami bayangkan.'”
Sekelompok dari Ahlus Sunnah berpendapat bahwa kita mentakwilkannya sesuai dengan keagungan-Nya Ta’ala, dan ini adalah madzhab Khalaf. Imam al-Haramain (al-Juwaini) pada awalnya menganut pendapat ini, kemudian dia kembali darinya dan berkata dalam Risalah an-Nizhamiyyah: “Yang kami pilih sebagai agama dan kami beragama kepada Allah dengannya adalah mengikuti salaf umat, karena mereka berlalu dengan meninggalkan pembahasan tentang maknanya.”
Ibnu ash-Shalah berkata: “Di atas jalan inilah generasi awal umat dan para pemimpinnya berjalan, dan inilah yang dipilih oleh para imam fikih dan tokoh-tokohnya, dan kepada inilah para imam hadits dan pembesar-pembesarnya menyeru, dan tidak ada seorangpun dari para mutakallimin dari kalangan kami yang menolak dan mengingkarinya.”
Ibnu Burhan memilih madzhab takwil dan berkata: “Sumber perbedaan antara kedua kelompok ini…”
Apakah boleh ada sesuatu dalam Al-Quran yang kita tidak mengetahui maknanya, atau sebenarnya orang-orang yang mendalam ilmunya mengetahuinya?
Ibnu Daqiq Al-‘Id mengambil jalan tengah dengan mengatakan: “Jika takwil itu dekat dengan bahasa Arab, maka tidak diingkari. Namun jika jauh (dari bahasa Arab), maka kita berhenti darinya dan beriman dengan maknanya sebagaimana yang dimaksudkan, disertai dengan penyucian (tanzih). Dan lafaz-lafaz yang maknanya jelas dipahami dari percakapan orang Arab, kita katakan tanpa ragu seperti dalam firman Allah: ‘Aduhai, alangkah besarnya penyesalanku atas kelalaianku dalam (menunaikan kewajiban) terhadap Allah.’ Maka kita artikan sebagai hak Allah dan apa yang wajib bagi-Nya.”
Penyebutan takwil ayat yang disebutkan menurut metode Ahlus Sunnah:
Di antaranya sifat istawa (bersemayam), dan rangkuman pendapat yang saya lihat ada tujuh jawaban:
Pertama: Muqatil dan Al-Kalbi meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa “istawa” bermakna “istaqarra” (menetap). Jika ini benar, maka memerlukan takwil karena “menetap” mengesankan penjisiman (menganggap Allah memiliki tubuh).
Kedua: Bahwa “istawa” bermakna “istawla” (menguasai). Pendapat ini ditolak dengan dua alasan:
- Pertama, Allah Ta’ala menguasai dua alam (dunia dan akhirat), surga dan neraka beserta penghuninya. Jadi apa faedah pengkhususan Arsy?
- Kedua, penguasaan biasanya terjadi setelah adanya penaklukan dan kemenangan, sedangkan Allah Subhanahu wa Ta’ala suci dari hal tersebut.
Al-Lalaka’i meriwayatkan dalam kitab As-Sunnah dari Ibnu Al-A’rabi bahwa dia ditanya tentang makna “istawa”, maka dia menjawab: “Dia di atas Arsy-Nya sebagaimana Dia kabarkan.” Lalu ditanyakan: “Wahai Abu Abdullah, apakah maknanya (istawla) menguasai?” Dia menjawab: “Diamlah! Tidak dikatakan seseorang menguasai sesuatu kecuali jika ia memiliki lawan. Jika salah satunya menang, barulah dikatakan ‘menguasai’.”
Ketiga: Bahwa “istawa” bermakna “sha’ida” (naik). Abu Ubaid berkata demikian. Pendapat ini ditolak karena Allah Ta’ala juga suci dari naik.
Keempat: Bahwa takdirnya adalah “Ar-Rahman ‘ala” (Yang Maha Pengasih tinggi) yakni tinggi dari ketinggian dan “al-‘Arsy lahu istawa” (Arsy bagi-Nya rata/lurus). Ismail Adh-Dharir menyebutkan ini dalam tafsirnya. Pendapat ini ditolak dengan dua alasan:
- Pertama, dia menjadikan “‘ala” sebagai kata kerja padahal ia adalah huruf di sini berdasarkan kesepakatan. Jika itu kata kerja, tentu ditulis dengan alif seperti firman-Nya: “‘ala fil ardh” (meninggi di bumi).
- Kedua, dia membaca “al-‘Arsy” dengan rafa’ (dhammah) padahal tidak ada seorang pun dari para qari yang membacanya demikian.
Kelima: Bahwa kalimat sempurna pada firman-Nya: “Ar-Rahman ‘alal ‘Arsy” (Yang Maha Pengasih di atas Arsy), kemudian dimulai kalimat baru “istawa lahu ma fis samawati wa ma fil ardh” (lurus/teratur bagi-Nya apa yang di langit dan di bumi). Pendapat ini ditolak karena mengubah susunan ayat dan maksudnya. Saya katakan: Dan tidak sesuai dengan firman-Nya: “Tsummas tawa ‘alal ‘Arsy” (Kemudian Dia bersemayam di atas Arsy).
Keenam: Bahwa makna “istawa” adalah menghadap pada penciptaan Arsy dan bermaksud untuk menciptakannya, seperti firman-Nya: “Tsummas tawa ilas sama’i wa hiya dukhan” (Kemudian Dia menuju ke langit dan langit itu masih berupa asap), yakni bermaksud dan bertujuan untuk menciptakannya. Al-Farra’, Al-Asy’ari, dan mayoritas ahli makna mengatakan demikian. Ismail Adh-Dharir mengatakan bahwa itu adalah pendapat yang benar.
Saya katakan: Yang menjauhkan makna ini adalah penggunaan kata “‘ala” (di atas). Jika seperti yang mereka sebutkan, tentu akan menggunakan “ila” (kepada) seperti dalam firman-Nya: “istawa ilas sama'” (menuju ke langit).
Ketujuh: Ibnu Al-Labban berkata: “Istawa yang dinisbatkan kepada Allah Ta’ala bermakna ‘i’tadala’ (lurus/adil), yakni menegakkan keadilan sebagaimana firman-Nya: ‘qa’iman bil qist’ (yang menegakkan keadilan). Keadilan itulah istawa-Nya. Maknanya kembali pada bahwa Allah dengan kemuliaan-Nya memberikan setiap sesuatu ciptaan-Nya dengan terukur oleh hikmah-Nya yang sempurna.”
Di antara [istilah yang perlu ditakwil] juga “nafs” (diri) dalam firman Allah: “Ta’lamu ma fi nafsi wa la a’lamu ma fi nafsik” (Engkau mengetahui apa yang ada dalam diriku dan aku tidak mengetahui apa yang ada dalam diri-Mu). Ini diarahkan bahwa ayat tersebut keluar sebagai bentuk musyakalah (penyesuaian), dengan maksud “ghaib” (yang gaib) karena ia tersembunyi seperti diri.
Dan firman-Nya: “wa yuhaddzirukumullahu nafsah” (dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri-Nya), yakni siksa-Nya. Ada yang mengatakan: yakni Dia sendiri.
As-Suhaili berkata: “Nafs adalah ungkapan tentang hakikat wujud tanpa makna tambahan, dan telah digunakan dari kata ‘nafasah’ dan ‘sesuatu yang berharga’, sehingga cocok untuk mengungkapkan tentang Allah Subhanahu wa Ta’ala.”
Ibnu Al-Labban berkata: “Para ulama mentakwilkannya dengan berbagai takwil. Di antaranya bahwa ‘nafs’ diungkapkan untuk menyatakan dzat. Dia berkata: “Ini meskipun dibolehkan dalam bahasa, tetapi transitifnya kata kerja kepadanya dengan ‘fi’ yang menunjukkan keterangan tempat adalah mustahil bagi Allah Ta’ala.” Sebagian ulama mentakwilkannya dengan “ghaib” (yang gaib), yakni “Aku tidak mengetahui apa yang ada dalam kegaibanmu dan rahasiamu.” Dia berkata: “Ini baik karena firman-Nya di akhir ayat: ‘Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mengetahui segala yang gaib’.”
Di antara [istilah yang perlu ditakwil] juga “wajh” (wajah) yang ditakwilkan dengan dzat. Ibnu Al-Labban berkata tentang firman-Nya: “yuriduna wajhah” (mereka menghendaki wajah-Nya), “innama nut’imukum li wajhillah” (Sesungguhnya kami memberi makanan kepadamu hanyalah untuk mengharapkan wajah Allah), “illa btigha’a wajhi rabbihil a’la” (melainkan mencari keridhaan Tuhannya Yang Maha Tinggi), maksudnya adalah keikhlasan niat.
Ulama lain berkata tentang firman-Nya: “Maka di sanalah wajah Allah,” maksudnya adalah arah yang diperintahkan untuk menghadap kepadanya. Termasuk dalam hal ini adalah kata “mata” (‘ain) yang ditakwilkan dengan penglihatan atau persepsi. Bahkan sebagian ulama mengatakan bahwa itu adalah hakikat dalam pengertian tersebut, berbeda dengan anggapan sebagian orang bahwa itu adalah kiasan. Sesungguhnya yang kiasan adalah penamaan anggota tubuh dengan istilah tersebut.
Ibnu Al-Labban berkata: Penisbatan “mata” kepada Allah Ta’ala adalah nama untuk tanda-tanda-Nya yang melihat, yang dengannya Allah Subhanahu melihat orang-orang beriman dan dengan itu mereka melihat kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman: “Maka ketika datang kepada mereka tanda-tanda Kami yang membuat mereka dapat melihat,” Allah menisbatkan penglihatan kepada tanda-tanda secara kiasan sebagai penegasan bahwa itulah yang dimaksud dengan “mata” yang dinisbatkan kepada-Nya. Allah berfirman: “Sungguh telah datang kepadamu bukti-bukti yang terang dari Tuhanmu, barangsiapa melihat (mengambil pelajaran) maka (keuntungan) itu untuk dirinya sendiri, dan barangsiapa buta maka (kerugian) itu atas dirinya.”
Dia berkata: Maka firman-Nya: “Dan bersabarlah terhadap ketetapan Tuhanmu, karena sesungguhnya engkau berada dalam pengawasan Kami,” artinya dengan tanda-tanda Kami, engkau melihat kepada Kami dan Kami melihat kepadamu. Dia berkata: Yang mendukung bahwa yang dimaksud dengan “mata” di sini adalah tanda-tanda, adalah bahwa Allah menjadikannya sebagai alasan untuk bersabar atas ketetapan Tuhannya secara tegas dalam firman-Nya: “Sesungguhnya Kami telah menurunkan Al-Qur’an kepadamu secara berangsur-angsur, maka bersabarlah terhadap ketetapan Tuhanmu.”
Dia berkata: Dan firman-Nya tentang kapal Nuh: “Yang berlayar dengan pengawasan Kami,” maksudnya dengan tanda-tanda Kami, dengan bukti: “Dan dia berkata: ‘Naiklah ke dalamnya dengan menyebut nama Allah pada waktu berlayar dan berlabuhnya.'” Dan Allah berfirman: “Dan agar engkau diasuh di bawah pengawasan-Ku,” maksudnya berdasarkan hukum tanda-Ku yang Aku wahyukan kepada ibumu: “Susuilah dia (Musa), dan apabila engkau khawatir terhadapnya, maka hanyutkanlah dia ke sungai (Nil),” hingga akhir ayat.
Ulama lain berkata: Yang dimaksud dalam ayat-ayat tersebut adalah pemeliharaan dan penjagaan Allah Ta’ala. Termasuk dalam hal ini adalah kata “tangan” dalam firman-Nya: “Untuk apa yang telah Aku ciptakan dengan kedua tangan-Ku,” “Tangan Allah di atas tangan-tangan mereka,” “Dari apa yang telah dibuat oleh tangan-tangan Kami,” “Dan bahwa karunia itu di tangan Allah.” Kata ini ditakwilkan dengan kekuasaan.
As-Suhaili berkata: Tangan pada asalnya, seperti penglihatan, adalah ungkapan tentang sifat dari yang disifati. Oleh karena itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala memuji dengan menyebutkan tangan-tangan bersamaan dengan penglihatan dalam firman-Nya: “Yang memiliki kekuatan dan penglihatan.” Allah tidak memuji mereka dengan anggota tubuh, karena pujian berkaitan dengan sifat-sifat, bukan dengan substansi. Dia berkata: Untuk alasan inilah Al-Asy’ari berkata: Tangan adalah sifat yang disebutkan dalam syariat. Yang terlihat dari makna sifat ini adalah bahwa ia dekat dengan makna kekuasaan, hanya saja ia lebih khusus dan kekuasaan lebih umum, seperti cinta dengan kehendak dan keinginan, karena dalam “tangan” terdapat pemuliaan yang inheren.
Al-Baghawi berkata tentang firman-Nya: “Dengan kedua tangan-Ku,” dalam penetapan Allah tentang bentuk dual pada kata tangan, terdapat bukti bahwa ia tidak bermakna kekuasaan, kekuatan, atau nikmat. Sesungguhnya keduanya adalah dua sifat dari sifat-sifat Dzat-Nya.
Mujahid berkata: Tangan di sini adalah tambahan dan penekanan, seperti firman-Nya: “Dan tetap kekal Dzat Tuhanmu.” Al-Baghawi berkata: Ini adalah takwil yang tidak kuat, karena jika itu hanya tambahan, maka Iblis bisa berkata: “Jika Engkau menciptakannya, maka Engkau juga telah menciptakanku.” Demikian pula dalam hal kekuasaan dan nikmat, tidak akan ada keistimewaan bagi Adam dalam penciptaan dibandingkan Iblis.
Ibnu Al-Labban berkata: Jika engkau bertanya, apa hakikat kedua tangan dalam penciptaan Adam? Aku menjawab: Allah lebih mengetahui apa yang Dia maksudkan. Tetapi yang aku pahami dari tadabbur Kitab-Nya adalah bahwa “kedua tangan” adalah metafora untuk cahaya kekuasaan-Nya yang berdiri pada sifat karunia-Nya dan untuk cahaya-Nya yang berdiri pada sifat keadilan-Nya. Allah memberikan isyarat tentang pengkhususan dan pemuliaan Adam dengan menggabungkan dalam penciptaannya antara karunia dan keadilan-Nya.
Dia berkata: Dan pemilik karunia adalah tangan kanan yang disebutkan dalam firman-Nya: “Dan langit digulung dengan tangan kanan-Nya,” Subhanahu wa Ta’ala. Termasuk dalam hal ini adalah “betis” dalam firman-Nya: “Pada hari betis disingkapkan,” dan maknanya adalah tentang kesulitan dan perkara yang besar, sebagaimana dikatakan: “Perang telah berdiri di atas betis.”
Al-Hakim meriwayatkan dalam Al-Mustadrak melalui jalur Ikrimah dari Ibnu Abbas bahwa dia ditanya tentang firman-Nya: “Pada hari betis disingkapkan.” Dia berkata: “Jika ada sesuatu dari Al-Qur’an yang tidak jelas bagimu, maka carilah dalam syair, karena itu adalah kumpulan karya orang Arab. Tidakkah kalian mendengar perkataan penyair:
Bersabarlah wahai Inaq, sesungguhnya itu adalah kejahatan yang tersisa Kaummu telah menetapkan untukku pemukulan leher Dan perang telah berdiri bersama kami di atas betis
Ibnu Abbas berkata: Ini adalah hari kesusahan dan kesulitan.
Di antara [contoh mutasyabih] itu adalah kata “jamb” (sisi/samping) dalam firman Allah Ta’ala: “Atas apa yang aku lalaikan dalam hal (jamb) Allah,” yakni dalam ketaatan dan hak-Nya, karena kelalaian itu hanya terjadi pada hal tersebut dan tidak terjadi pada “sisi” dalam arti yang biasa dikenal.
Di antaranya juga adalah sifat “kedekatan” dalam firman-Nya: “Maka sesungguhnya Aku dekat,” dan “Dan Kami lebih dekat kepadanya daripada urat lehernya,” yakni dengan ilmu.
Di antaranya juga sifat “berada di atas” dalam firman-Nya: “Dan Dialah yang berkuasa di atas hamba-hamba-Nya,” dan “Mereka takut kepada Tuhan mereka yang (berada) di atas mereka,” yang dimaksud adalah ketinggian (kemuliaan) tanpa arah. Fir’aun juga pernah berkata: “Dan sesungguhnya kita berkuasa di atas mereka.” Tidak diragukan bahwa ia tidak bermaksud ketinggian tempat.
Di antaranya juga sifat “kedatangan” dalam firman-Nya: “Dan datanglah Tuhanmu,” dan “Atau datang Tuhanmu,” yakni perintah-Nya, karena malaikat hanya datang dengan perintah-Nya atau dengan pemberian kuasa-Nya, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman: “Dan mereka bekerja dengan perintah-Nya.” Sehingga seolah-olah hal itu telah dijelaskan. Demikian juga firman-Nya: “Pergilah kamu bersama Tuhanmu, lalu berperanglah,” yakni pergilah dengan Tuhanmu, yaitu dengan taufik dan kekuatan dari-Nya.
Di antaranya juga sifat “cinta” dalam firman-Nya: “Dia mencintai mereka dan mereka mencintai-Nya,” dan “Maka ikutilah aku, niscaya Allah akan mencintaimu.”
Dan sifat “marah” dalam firman-Nya: “Dan Allah murka kepada mereka.”
Dan sifat “ridha” dalam firman-Nya: “Allah ridha kepada mereka.”
Dan sifat “takjub/heran” dalam firman-Nya: “Bahkan engkau takjub,” dengan dhamah pada huruf ta’, dan firman-Nya: “Dan jika engkau takjub, maka yang mengherankan adalah perkataan mereka.”
Dan sifat “rahmat” dalam banyak ayat.
Para ulama telah berkata: Setiap sifat yang hakikatnya mustahil bagi Allah Ta’ala, ditafsirkan dengan konsekuensinya.
Imam Fakhruddin berkata: Semua perasaan jiwa, yaitu kasih sayang, kegembiraan, kesenangan, kemarahan, rasa malu, tipu daya, dan ejekan, masing-masing memiliki awal dan tujuan akhir. Contohnya kemarahan, awalnya adalah mendidihnya darah di jantung dan tujuan akhirnya adalah keinginan untuk menyampaikan bahaya kepada yang dimarahi. Maka kata “marah” dalam hak Allah tidak diartikan dengan awalnya yaitu mendidihnya darah di jantung, tetapi dengan tujuannya yaitu kehendak untuk memberikan bahaya. Demikian juga “rasa malu”, memiliki awal yaitu kekalahan yang terjadi dalam jiwa, dan memiliki tujuan yaitu meninggalkan perbuatan. Maka kata “malu” dalam hak Allah diartikan dengan meninggalkan perbuatan, bukan kekalahan jiwa. Selesai.
Al-Husain bin Al-Fadhl berkata: “Takjub” dari Allah adalah pengingkaran terhadap sesuatu dan mengagungkannya. Al-Junaid ditanya tentang firman Allah: “Dan jika engkau takjub, maka yang mengherankan adalah perkataan mereka,” maka ia menjawab: “Sesungguhnya Allah tidak takjub terhadap sesuatu, tetapi Allah menyetujui Rasul-Nya, maka Allah berfirman: “Dan jika engkau takjub, maka yang mengherankan adalah perkataan mereka,” yakni sebagaimana yang engkau katakan.”
Di antaranya juga kata “inda” (di sisi) dalam firman Allah Ta’ala: “Di sisi Tuhanmu,” dan “Dari sisi-Nya,” yang maknanya adalah isyarat kepada kemapanan, kedekatan, dan ketinggian.
Di antaranya juga firman-Nya: “Dan Dia bersama kamu di mana saja kamu berada,” yakni dengan ilmu-Nya.
Dan firman-Nya: “Dan Dialah Allah di langit dan di bumi; Dia mengetahui rahasiamu.” Al-Baihaqi berkata: Yang paling benar adalah maknanya bahwa Dia adalah yang disembah di langit dan di bumi, seperti firman-Nya: “Dan Dialah yang di langit sebagai Tuhan dan di bumi sebagai Tuhan.”
Al-Asy’ari berkata: Keterangan tempat itu berkaitan dengan kata “mengetahui,” yakni Dia mengetahui apa yang ada di langit dan di bumi.
Di antaranya juga firman-Nya: “Kami akan memperhatikan sepenuhnya kepadamu hai manusia dan jin,” yakni Kami akan mengarahkan untuk membalas kamu.
Peringatan: Ibnu Al-Labban berkata: Tidak termasuk ayat mutasyabih firman Allah Ta’ala: “Sesungguhnya azab Tuhanmu amatlah keras,” karena Allah telah menafsirkannya setelah itu dengan firman-Nya: “Sesungguhnya Dia yang menciptakan (makhluk) dari permulaan dan menghidupkannya (kembali),” sebagai petunjuk bahwa “batsy” (azab) adalah ungkapan tentang pengaturan-Nya dalam penciptaan pertama dan penghidupan kembali serta seluruh pengaturan-Nya dalam makhluk-makhluk-Nya.
PASAL
Di antara yang mutasyabih adalah awal-awal surah, dan pendapat yang dipilih tentangnya juga menyatakan bahwa itu termasuk rahasia-rahasia yang tidak diketahui kecuali oleh Allah Ta’ala. Ibn al-Mundzir dan lainnya meriwayatkan dari asy-Sya’bi bahwa dia ditanya tentang pembuka-pembuka surah, maka dia menjawab: “Sesungguhnya setiap kitab memiliki rahasia, dan rahasia Al-Qur’an ini adalah pembuka-pembuka surah.”
Yang lain membahas tentang maknanya, Ibn Abi Hatim dan lainnya meriwayatkan dari jalur Abu adh-Dhuha dari Ibn Abbas tentang firman-Nya: “Alif Lam Mim”, dia berkata: “Aku Allah Yang Maha Mengetahui.” Dan tentang firman-Nya: “Alif Lam Mim Shad”, dia berkata: “Aku Allah Yang Memisahkan.” Dan tentang firman-Nya: “Alif Lam Ra”, dia berkata: “Aku Allah Yang Maha Melihat.”
Diriwayatkan dari jalur Sa’id bin Jubair dari Ibn Abbas tentang firman-Nya: “Alif Lam Mim”, “Ha Mim”, dan “Nun”, dia berkata: “Nama yang terputus-putus.”
Diriwayatkan dari jalur Ikrimah dari Ibn Abbas yang berkata: “Alif Lam Ra”, “Ha Mim”, dan “Nun” adalah huruf-huruf dari [nama] Ar-Rahman yang terpisah-pisah.”
Abu Syaikh meriwayatkan dari Muhammad bin Ka’b Al-Qurazhi yang berkata: “Alif Lam Ra dari [nama] Ar-Rahman.”
Dia juga meriwayatkan darinya yang berkata: “Alif Lam Mim Shad, alif dari [nama] Allah, mim dari [nama] Ar-Rahman, dan shad dari [nama] Ash-Shamad.”
Dia juga meriwayatkan dari Adh-Dhahhak tentang firman-Nya: “Alif Lam Mim Shad”, dia berkata: “Aku Allah Yang Maha Benar.”
Ada yang berpendapat: “Alif Lam Mim Shad” artinya “Yang Maha Membentuk”. Ada yang berpendapat: “Alif Lam Ra” artinya “Aku Allah Yang Maha Mengetahui dan Mengangkat”. Keduanya disebutkan oleh Al-Kirmani dalam kitab Gharaib-nya.
Al-Hakim dan lainnya meriwayatkan dari jalur Sa’id bin Jubair dari Ibn Abbas tentang: “Kaf Ha Ya ‘Ain Shad”, dia berkata: “Kaf dari Karim (Maha Mulia), Ha dari Hadi (Maha Pemberi Petunjuk), Ya dari Hakim (Maha Bijaksana), ‘Ain dari ‘Alim (Maha Mengetahui), dan Shad dari Shadiq (Maha Benar).”
Al-Hakim juga meriwayatkan dari jalur lain dari Sa’id dari Ibn Abbas tentang firman-Nya: “Kaf Ha Ya ‘Ain Shad”, dia berkata: “Kafin (Yang Mencukupi), Hadin (Yang Memberi Petunjuk), Aminun (Yang Dipercaya), ‘Azizun (Yang Maha Perkasa), Shadiqun (Yang Maha Benar).”
Ibn Abi Hatim meriwayatkan dari jalur as-Suddi dari Abu Malik dan dari Abu Shalih dari Ibn Abbas, dan dari Murrah dari Ibn Mas’ud dan beberapa sahabat tentang firman-Nya: “Kaf Ha Ya ‘Ain Shad”, mereka berkata: “Ini adalah ejaan yang terputus-putus: Kaf dari Al-Malik (Raja), Ha dari Allah, Ya dan ‘Ain dari Al-‘Aziz (Yang Maha Perkasa), dan Shad dari Al-Mushawwir (Yang Membentuk Rupa).”
Diriwayatkan dari Muhammad bin Ka’b seperti itu, kecuali dia berkata: “Dan Shad dari Ash-Shamad (Yang Maha Dibutuhkan).”
Sa’id bin Manshur dan Ibn Mardawaih meriwayatkan dari jalur lain dari Sa’id dari Ibn Abbas tentang firman-Nya: “Kaf Ha Ya ‘Ain Shad”, dia berkata: “Kabirun (Yang Maha Besar), Hadin (Yang Memberi Petunjuk), Aminun (Yang Dipercaya), ‘Azizun (Yang Maha Perkasa), Shadiqun (Yang Maha Benar).”
Ibn Mardawaih meriwayatkan dari jalur Al-Kalbi dari Abu Shalih dari Ibn Abbas tentang firman-Nya: “Kaf Ha Ya ‘Ain Shad”, dia berkata: “Kaf adalah Al-Kafi (Yang Mencukupi), Ha adalah Al-Hadi (Yang Memberi Petunjuk), ‘Ain adalah Al-‘Alim (Yang Maha Mengetahui), dan Shad adalah Ash-Shadiq (Yang Maha Benar).”
Diriwayatkan dari jalur Yusuf bin ‘Athiyyah yang berkata: “Al-Kalbi ditanya tentang ‘Kaf Ha Ya ‘Ain Shad’, maka dia menceritakan dari Abu Shalih dari Ummu Hani’ dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bersabda: “Kafin (Yang Mencukupi), Hadin (Yang Memberi Petunjuk), Aminun (Yang Dipercaya), ‘Alamun (Yang Maha Mengetahui), Shadiqun (Yang Maha Benar).”
Ibn Abi Hatim meriwayatkan dari Ikrimah tentang firman-Nya: “Kaf Ha Ya ‘Ain Shad”, dia berkata: “Dia berfirman: ‘Aku adalah Yang Maha Besar, Pemberi Petunjuk, Maha Tinggi, Dapat Dipercaya, Maha Benar.'”
Diriwayatkan dari Muhammad bin Ka’b tentang firman-Nya: “Tha Ha”, dia berkata: “Tha dari ‘Dzi ath-Thaul’ (Yang Memiliki Karunia).”
Diriwayatkan juga darinya tentang firman-Nya: “Tha Sin Mim”, dia berkata: “Tha dari ‘Dzi ath-Thaul’ (Yang Memiliki Karunia), Sin dari Al-Quddus (Yang Maha Suci), dan Mim dari Ar-Rahman (Yang Maha Pengasih).”
Diriwayatkan dari Sa’id bin Jubair tentang firman-Nya: “Ha Mim”, dia berkata: “Ha diambil dari Ar-Rahman dan Mim diambil dari Ar-Rahim.”
Diriwayatkan dari Muhammad bin Ka’b tentang firman-Nya: “Ha Mim ‘Ain Sin Qaf”, dia berkata: “Ha dan Mim dari Ar-Rahman, ‘Ain dari Al-‘Alim (Yang Maha Mengetahui), Sin dari Al-Quddus (Yang Maha Suci), dan Qaf dari Al-Qahir (Yang Maha Memaksa).”
Diriwayatkan dari Mujahid yang berkata: “Pembuka-pembuka surah semuanya adalah ejaan yang terputus-putus.”
Diriwayatkan dari Salim bin Abdullah yang berkata: “Alif Lam Mim”, “Ha Mim”, “Nun”, dan semisalnya adalah nama Allah yang terputus-putus.”
Diriwayatkan dari As-Suddi yang berkata: “Pembuka-pembuka surah adalah nama-nama dari nama-nama Tuhan Yang Maha Agung yang tersebar dalam Al-Qur’an.”
Al-Kirmani menyebutkan tentang firman-Nya: “Qaf”, bahwa itu adalah huruf dari nama-Nya Qadir (Yang Maha Kuasa) dan Qahir (Yang Maha Memaksa).
Yang lain menyebutkan tentang firman-Nya: “Nun”, bahwa itu adalah pembuka nama-Nya Ta’ala Nur (Cahaya) dan Nashir (Penolong).
Semua pendapat ini kembali kepada satu pendapat, yaitu bahwa huruf-huruf ini adalah huruf-huruf terpisah (muqatta’ah), setiap huruf diambil dari salah satu nama Allah Ta’ala. Penggunaan sebagian kata sudah dikenal dalam bahasa Arab, sebagaimana seorang penyair berkata:
“Aku berkata kepadanya: ‘Berhentilah!’ Maka dia berkata: ‘Qaf'” Yakni “waqaftu” (aku berhenti). Dan penyair lain berkata:
“Dengan kebaikan, maka kebaikan, dan jika keburukan, maka…” “Dan aku tidak menginginkan keburukan kecuali jika engkau…” Maksudnya: “dan jika keburukan maka keburukan kecuali jika engkau menghendaki.”
Dan penyair berkata: “Dia memanggil mereka: ‘Kenakanlah tali kekang, ayo…'” “Mereka semua berkata: ‘Ayo…'” Maksudnya: “Ayo berkendaralah, ayo berkendaralah.”
Pendapat ini dipilih oleh Az-Zajjaj. Dia berkata: “Orang Arab mengucapkan satu huruf untuk menunjukkan kata yang huruf itu bagian darinya.”
Ada yang berpendapat bahwa huruf-huruf itu adalah Nama Allah Yang Agung (al-ism al-a’zham), hanya saja kita tidak mengetahui cara menyusunnya. Demikian yang dinukil oleh Ibnu ‘Athiyyah.
Ibnu Jarir meriwayatkan dengan sanad shahih dari Ibnu Mas’ud yang berkata: “Itu adalah Nama Allah Yang Agung.”
Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari jalur As-Suddi bahwa telah sampai kepadanya dari Ibnu Abbas yang berkata: “Alif Lam Mim adalah salah satu dari Nama-nama Allah Yang Agung.”
Ibnu Jarir dan lainnya meriwayatkan dari jalur Ali bin Abi Thalhah dari Ibnu Abbas yang berkata: “Alif Lam Mim, Tha Sin Mim, Shad dan yang serupa dengannya adalah sumpah yang Allah bersumpah dengannya, dan itu termasuk nama-nama Allah.” Ini bisa menjadi pendapat ketiga, yaitu bahwa huruf-huruf itu secara keseluruhan adalah nama-nama Allah, dan bisa juga termasuk pendapat pertama dan kedua. Pendapat pertama dianut oleh Ibnu ‘Athiyyah dan lainnya.
Pendapat ini dikuatkan oleh riwayat Ibnu Majah dalam tafsirnya dari jalur Nafi’ bin Abi Nu’aim Al-Qari’ dari Fatimah binti Ali bin Abi Thalib bahwa dia mendengar Ali bin Abi Thalib berkata: “Wahai Kaf Ha Ya ‘Ain Shad, ampunilah aku.” Juga riwayat Ibnu Abi Hatim dari Ar-Rabi’ bin Anas tentang firman-Nya: “Kaf Ha Ya ‘Ain Shad”, dia berkata: “Wahai Dzat yang melindungi dan tidak memerlukan perlindungan.”
Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Asyhab yang berkata: “Aku bertanya kepada Malik bin Anas: ‘Apakah pantas seseorang diberi nama Ya Sin?’ Dia menjawab: ‘Menurutku tidak pantas, karena firman Allah: Ya Sin. Demi Al-Quran yang penuh hikmah.’ Seakan-akan dia berkata: ‘Ini adalah nama yang Aku namakan dengannya’.”
Ada yang berpendapat bahwa huruf-huruf itu adalah nama-nama Al-Quran, seperti Al-Furqan dan Adz-Dzikr. Abdurrazzaq meriwayatkan pendapat ini dari Qatadah. Ibnu Abi Hatim meriwayatkannya dengan lafaz: “Setiap huruf hijaiyah dalam Al-Quran adalah nama dari nama-nama Al-Quran.”
Ada juga yang berpendapat bahwa huruf-huruf itu adalah nama-nama surah. Al-Mawardi dan lainnya menukil pendapat ini dari Zaid bin Aslam. Penulis Al-Kasysyaf menisbatkannya kepada mayoritas ulama.
Ada juga yang mengatakan bahwa huruf-huruf itu adalah pembuka surah, sebagaimana dikatakan di awal qasidah “bal wa la bal”.
Ibnu Jarir meriwayatkan dari jalur Ats-Tsauri dari Ibnu Abi Najih dari Mujahid yang berkata: “Alif Lam Mim, Ha Mim, Alif Lam Mim Shad, Shad, dan yang serupa dengannya adalah pembuka-pembuka yang Allah memulai Al-Quran dengannya.”
Abu Syaikh meriwayatkan dari jalur Ibnu Juraij yang berkata: “Mujahid berkata: ‘Alif Lam Mim dan Alif Lam Mim Ra adalah pembuka-pembuka yang Allah memulai Al-Quran dengannya.'”
Saya (penulis) bertanya: “Bukankah dia (Mujahid) mengatakan bahwa itu adalah nama-nama?” Dia menjawab: “Tidak.”
Ada juga yang mengatakan bahwa ini adalah perhitungan abjad (hisab abu jad) untuk menunjukkan masa umat ini.
Ibn Ishaq meriwayatkan dari Al-Kalbi dari Abu Salih dari Ibn Abbas dari Jabir bin Abdullah bin Riyab yang berkata: Abu Yasir bin Akhtab bersama beberapa orang Yahudi melewati Rasulullah ﷺ ketika beliau sedang membaca pembukaan surah Al-Baqarah: “Alif lam mim, itulah kitab yang tidak ada keraguan di dalamnya”. Kemudian dia mendatangi saudaranya Huyay bin Akhtab bersama beberapa orang Yahudi dan berkata: “Kalian tahu, demi Allah aku telah mendengar Muhammad membaca dari apa yang diturunkan kepadanya: ‘Alif lam mim, itulah kitab’.” Dia bertanya: “Apakah kamu mendengarnya?” Dia menjawab: “Ya.” Lalu Huyay pergi bersama orang-orang tersebut kepada Rasulullah ﷺ dan berkata: “Bukankah engkau menyebutkan bahwa engkau membaca dari apa yang diturunkan kepadamu: ‘Alif lam mim, itulah kitab’?” Beliau menjawab: “Benar.” Dia berkata: “Demi Allah, Allah telah mengutus para nabi sebelummu, kami tidak mengetahui bahwa Allah telah menjelaskan kepada seorang nabi pun lamanya kekuasaan dan umur umatnya selain kepadamu. Alif bernilai satu, Lam tiga puluh, dan Mim empat puluh, sehingga jumlahnya tujuh puluh satu tahun. Apakah kami akan masuk ke dalam agama seorang nabi yang masa kekuasaan dan umur umatnya hanya tujuh puluh satu tahun?” Kemudian dia berkata: “Wahai Muhammad, apakah ada lagi selain ini?” Beliau menjawab: “Ya, ‘Alif lam mim shad’.” Dia berkata: “Ini lebih berat dan lebih panjang. Alif satu, Lam tiga puluh, Mim empat puluh, dan Shad enam puluh, sehingga jumlahnya seratus tiga puluh satu tahun. Apakah ada lagi selain ini?” Beliau menjawab: “Ya, ‘Alif lam ra’.” Dia berkata: “Ini lebih berat dan lebih panjang. Alif satu, Lam tiga puluh, dan Ra dua ratus, sehingga jumlahnya dua ratus tiga puluh satu tahun. Apakah ada lagi selain ini?” Beliau menjawab: “Ya, ‘Alif lam mim ra’.” Dia berkata: “Ini lebih berat dan lebih panjang. Ini berjumlah dua ratus tujuh puluh satu tahun.” Kemudian dia berkata: “Sungguh, urusanmu membingungkan kami sehingga kami tidak tahu apakah yang diberikan kepadamu sedikit atau banyak.” Kemudian dia berkata: “Berdirilah dari hadapannya.” Kemudian Abu Yasir berkata kepada saudaranya dan orang-orang yang bersamanya: “Apa yang membuat kalian tahu, mungkin semua ini telah dikumpulkan untuk Muhammad: tujuh puluh satu, seratus tiga puluh satu, dua ratus tiga puluh satu, dan dua ratus tujuh puluh satu, yang jumlahnya tujuh ratus tiga puluh empat tahun.” Mereka berkata: “Sungguh urusannya membingungkan kami.” Mereka mengklaim bahwa ayat-ayat ini diturunkan berkenaan dengan mereka: “Dialah yang menurunkan Kitab (Al-Qur’an) kepada engkau (Muhammad). Di antaranya ada ayat-ayat yang muhkamat, itulah pokok-pokok Kitab (Al-Qur’an) dan yang lain mutasyabihat.” Diriwayatkan oleh Ibn Jarir melalui jalur ini dan Ibn Al-Mundzir dan dari jalur lain dari Ibn Jarir secara mu’dhal.
Ibn Jarir dan Ibn Abi Hatim meriwayatkan dari Abu Al-‘Aliyah tentang firman-Nya: “Alif lam mim”, dia berkata: “Tiga huruf ini termasuk dari dua puluh sembilan huruf yang diucapkan oleh lidah-lidah. Tidak ada satu huruf pun dari huruf-huruf tersebut kecuali merupakan pembuka dari salah satu nama Allah Ta’ala, dan tidak ada satu huruf pun kecuali menunjukkan nikmat-Nya dan ujian-Nya, dan tidak ada satu huruf pun kecuali menunjukkan masa dan ajal suatu kaum. Alif adalah pembuka nama Allah, Lam pembuka nama Lathif (Yang Maha Lembut), dan Mim pembuka nama Majid (Yang Maha Mulia). Alif adalah nikmat-nikmat Allah, Lam adalah kelembutan Allah, dan Mim adalah kemuliaan Allah. Alif bernilai satu tahun, Lam tiga puluh tahun, dan Mim empat puluh tahun.” Al-Khuwayyi berkata: “Sebagian imam telah menyimpulkan dari firman Allah: ‘Alif lam mim, telah dikalahkan bangsa Romawi’, bahwa Baitul Maqdis akan dibuka oleh kaum muslimin pada tahun lima ratus delapan puluh tiga, dan terjadi seperti yang dia katakan.”
As-Suhaili berkata: “Mungkin jumlah huruf yang terdapat di awal surat-surat, dengan menghilangkan pengulangan, adalah untuk menunjukkan masa bertahannya umat ini.” Ibnu Hajar berkata: “Ini adalah pendapat batil yang tidak dapat dijadikan pegangan, karena telah tetap dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu larangan menghitung abajad dan isyarat bahwa hal tersebut termasuk bagian dari sihir. Hal itu tidaklah aneh karena tidak memiliki dasar dalam syariat.”
Qadhi Abu Bakar bin al-Arabi berkata dalam faedah-faedah perjalanannya: “Di antara hal yang batil adalah ilmu tentang huruf-huruf terputus (muqatha’ah) di awal surat-surat. Saya telah mengumpulkan sekitar dua puluh pendapat atau lebih tentangnya, dan saya tidak mengetahui seorangpun yang dapat memastikan maknanya dengan ilmu atau sampai pada pemahaman tentangnya.”
Yang saya katakan adalah: “Seandainya orang Arab tidak mengetahui bahwa huruf-huruf tersebut memiliki makna yang beredar di antara mereka, tentulah mereka akan menjadi orang pertama yang mengingkari hal tersebut terhadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun beliau membacakan kepada mereka ‘Ha Mim’ Fussilat, ‘Shad’ dan lainnya, tetapi mereka tidak mengingkarinya. Bahkan, mereka dengan tegas mengakui keunggulan beliau dalam balaghah dan fasahah, meskipun mereka sangat ingin menemukan kesalahan dan sangat bersemangat mencari ketergelinciran. Ini menunjukkan bahwa itu adalah hal yang dikenal di antara mereka dan tidak ada pengingkaran terhadapnya.”
Dikatakan juga bahwa huruf-huruf tersebut adalah peringatan, sebagaimana dalam panggilan. Ibnu Athiyyah menganggapnya berbeda dari pendapat yang mengatakan bahwa itu adalah pembuka, padahal yang tampak adalah sama maknanya.
Abu Ubaidah berkata: “‘Alif Lam Mim’ adalah pembuka kalam.” Al-Khuwayyi berkata: “Pendapat bahwa itu adalah peringatan adalah baik, karena Al-Quran adalah kalam yang mulia dan faedah-faedahnya sangat berharga, maka sebaiknya didengarkan dengan pendengaran yang penuh perhatian. Boleh jadi Allah telah mengetahui bahwa pada sebagian waktu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam dunia manusianya sedang sibuk, maka Allah memerintahkan Jibril untuk mengucapkan ketika turun: ‘Alif Lam Mim’, ‘Alif Lam Ra’, ‘Ha Mim’, agar Nabi mendengar suara Jibril sehingga menghadap dan memperhatikannya.” Dia berkata: “Adapun tidak digunakannya kata-kata yang terkenal dalam peringatan seperti ‘alaa’ dan ‘ammaa’, karena itu adalah lafaz-lafaz yang dikenal manusia dalam percakapan mereka, sedangkan Al-Quran adalah kalam yang tidak menyerupai kalam biasa. Maka sesuai bila digunakan lafaz-lafaz peringatan yang belum dikenal agar lebih kuat dalam mengetuk pendengarannya.”
Dikatakan pula bahwa orang-orang Arab ketika mendengar Al-Quran, mereka berbuat gaduh, maka Allah menurunkan susunan yang indah ini agar mereka takjub karenanya. Ketakjuban mereka menjadi sebab mereka mendengarkan, dan mendengarkan mereka menjadi sebab untuk mendengarkan apa yang setelahnya, sehingga hati menjadi lembut dan kalbu menjadi lunak. Sekelompok orang menganggap ini sebagai pendapat tersendiri, padahal yang tampak adalah sebaliknya. Ini hanya cocok sebagai kesesuaian untuk sebagian pendapat, bukan sebagai pendapat tentang maknanya, karena tidak ada penjelasan makna di dalamnya.
Dikatakan pula bahwa huruf-huruf ini disebutkan untuk menunjukkan bahwa Al-Quran tersusun dari huruf-huruf yang berupa alif, ba, ta, tsa. Sebagiannya datang terpisah-pisah dan sebagian lainnya datang dalam susunan yang lengkap untuk menunjukkan kepada kaum yang Al-Quran turun dalam bahasa mereka, bahwa Al-Quran ini dengan huruf-huruf yang mereka kenal. Ini menjadi penjelasan bagi mereka dan bukti ketidakmampuan mereka untuk mendatangkan yang semisalnya, setelah mereka mengetahui bahwa Al-Quran diturunkan dengan huruf-huruf yang mereka kenal dan mereka gunakan untuk membangun perkataan mereka.
Dikatakan juga bahwa tujuannya adalah untuk memberitahukan tentang huruf-huruf yang menjadi susunan kalam. Disebutkan empat belas huruf, yaitu setengah dari keseluruhan huruf, dan disebutkan dari setiap jenis setengahnya. Dari huruf tenggorokan ada ha, ‘ain, dan ha. Dari yang di atasnya ada qaf dan kaf. Dari dua huruf bibir ada mim. Dari huruf-huruf yang tak bersuara ada sin, ha, kaf, shad, dan ha.
Di antara huruf-huruf yang kuat adalah hamzah, tha, qaf, dan kaf. Di antara huruf-huruf muthbaqah (yang tertutup) adalah tha dan shad. Di antara huruf-huruf majhurah (yang jelas) adalah hamzah, mim, lam, ‘ain, ra, tha, qaf, ya, dan nun. Di antara huruf-huruf munfatihah (yang terbuka) adalah hamzah, mim, ra, kaf, ha, ‘ain, sin, ha, qaf, ya, dan nun. Di antara huruf-huruf musta’liyah (yang terangkat) adalah qaf, shad, dan tha. Di antara huruf-huruf munkhafidhah (yang rendah) adalah hamzah, lam, mim, ra, kaf, ha, ya, ‘ain, sin, ha, dan nun. Di antara huruf-huruf qalqalah (yang bergoncang) adalah qaf dan tha.
Kemudian sesungguhnya Allah Ta’ala menyebutkan huruf-huruf secara terpisah, dua-dua huruf, tiga-tiga, empat, dan lima, karena susunan perkataan mengikuti pola ini dan tidak ada tambahan lebih dari lima.
Dikatakan bahwa ini adalah tanda yang dijadikan Allah untuk Ahli Kitab bahwa Dia akan menurunkan kepada Muhammad sebuah kitab yang di awal surah-surahnya terdapat huruf-huruf terputus. Inilah pendapat-pendapat yang saya temukan mengenai huruf-huruf di awal surah secara umum. Dan untuk beberapa huruf terdapat pendapat lain:
Dikatakan bahwa Thaha dan Yasin bermakna “Wahai lelaki” atau “Wahai Muhammad” atau “Wahai manusia” sebagaimana telah disebutkan dalam pembahasan i’rab. Dan dikatakan keduanya adalah nama dari nama-nama Nabi Muhammad ﷺ. Al-Kirmani berkata dalam kitab Gharaibnya: Menguatkan pendapat ini dalam Yasin adalah bacaan “Yasin” dengan fathah pada nun dan firman-Nya: “Ila Yasin (keluarga Yasin)”. Dan dikatakan Thaha artinya “Injaklah bumi” atau “Tenanglah”, sehingga ini adalah kata kerja perintah dan ha adalah objek atau huruf untuk berhenti atau sebagai pengganti hamzah.
Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari jalur Sa’id bin Jubair dari Ibnu Abbas tentang firman-Nya: “Thaha”, ia berkata itu seperti ucapanmu “Lakukan”. Dan dikatakan “Thaha” artinya “Wahai bulan purnama”, karena tha bernilai sembilan dan ha bernilai lima, sehingga jumlahnya empat belas sebagai isyarat kepada bulan purnama karena bulan purnama terjadi pada tanggal empat belas. Ini disebutkan oleh Al-Kirmani dalam kitab Gharaibnya.
Dan dikatakan tentang firman-Nya: “Yasin”, artinya “Wahai pemimpin para rasul”. Dan tentang firman-Nya: “Shad”, maknanya adalah “Allah benar”. Dan dikatakan Allah bersumpah dengan Ash-Shamad (Yang Maha Dibutuhkan), Ash-Shani’ (Yang Maha Pencipta), Ash-Shadiq (Yang Maha Benar). Dan dikatakan maknanya “Bandingkanlah wahai Muhammad amalanmu dengan Al-Qur’an”, yaitu bandingkanlah dengannya, ini adalah perintah dari Al-Mushadah (pembandingan).
Dan diriwayatkan dari Al-Husain yang berkata: “Shad” artinya “Perbaharuilah Al-Qur’an”, yakni perhatikanlah di dalamnya.
Dan diriwayatkan dari Sufyan bin Husain yang berkata: Al-Hasan membacanya: “Shad wal Qur’an”, ia berkata “Bandingkanlah dengan Al-Qur’an”. Dan dikatakan: “Shad” adalah nama sebuah lautan yang di atasnya ada ‘Arsy Ar-Rahman. Dan dikatakan: nama sebuah lautan yang dengannya menghidupkan orang-orang mati. Dan dikatakan: maknanya adalah “Muhammad menarik hati para hamba”. Semua ini disebutkan oleh Al-Kirmani.
Dan Al-Kirmani juga menyebutkan tentang firman-Nya: “Alif Lam Mim Shad”, maknanya adalah: “Bukankah Kami telah melapangkan untukmu dadamu”. Dan tentang “Ha Mim”, bahwa itu adalah Muhammad ﷺ. Dan dikatakan: maknanya “Ha Mim” adalah “apa yang akan terjadi”. Dan tentang “Ha Mim ‘Ain Sin Qaf”, bahwa itu adalah gunung Qaf. Dan dikatakan: “Qaf” adalah gunung yang mengelilingi bumi, diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dari Mujahid. Dan dikatakan Allah bersumpah dengan kekuatan hati Muhammad ﷺ. Dan dikatakan: itu adalah qaf dari firman-Nya: “Qudhiyal Amr” (perkara telah diputuskan), yang menunjukkan sisa kata tersebut. Dan dikatakan: maknanya “Berdirilah wahai Muhammad atas penyampaian risalah dan amal dengan apa yang diperintahkan padamu”. Keduanya disebutkan oleh Al-Kirmani.
Dan dikatakan: “Nun” adalah ikan paus. Ath-Thabrani meriwayatkan dari Ibnu Abbas secara marfu’: “Yang pertama kali Allah ciptakan adalah pena dan ikan paus. Allah berfirman: ‘Tulislah!’ Pena bertanya: ‘Apa yang harus aku tulis?’ Allah berfirman: ‘Segala sesuatu yang akan terjadi hingga hari kiamat’.” Kemudian beliau membaca: “Nun. Demi pena”. Maka nun adalah ikan paus dan qaf adalah pena. Dan dikatakan itu adalah Lauh Mahfuzh (Papan yang Terjaga), diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari mursal Ibnu Qurrah secara marfu’.
Dan dikatakan: itu adalah tinta, diriwayatkan dari Al-Hasan dan Qatadah. Dan dikatakan: itu adalah tinta, disebutkan oleh Ibnu Qurshah dalam kitab Gharibnya. Dan dikatakan: itu adalah pena, disebutkan oleh Al-Kirmani dari Al-Jahizh. Dan dikatakan: itu adalah nama dari nama-nama Nabi Muhammad ﷺ, disebutkan oleh Ibnu Asakir dalam kitab Al-Mubhamatnya.
Dan dalam Al-Muhtasab karya Ibnu Jinni disebutkan bahwa Ibnu Abbas membaca: “Ha Mim Sin Qaf” tanpa ‘ain, dan ia berkata: “Sin adalah setiap perpecahan yang terjadi dan Qaf adalah setiap perkumpulan yang terjadi.”
Ibnu Jinni berkata: “Dalam bacaan ini terdapat dalil bahwa huruf-huruf pembuka adalah pemisah antara surah-surah. Jika itu adalah nama-nama Allah, maka tidak boleh mengubah sesuatu darinya karena itu bukanlah nama-nama (yang bisa berubah) dan nama-nama diucapkan dengan bentuknya sendiri dan tidak boleh diubah sedikitpun.”
Al-Kirmani berkata dalam kitab Gharaibnya tentang firman Allah Ta’ala: “Alif Lam Mim. Apakah manusia mengira…” bahwa istifham (pertanyaan) di sini menunjukkan terputusnya huruf-huruf itu dari apa yang ada setelahnya dalam surah ini dan surah-surah lainnya.
PENUTUP
Sebagian ulama mengajukan pertanyaan: “Apakah ayat muhkam memiliki keutamaan dibanding ayat mutasyabih ataukah tidak? Jika kalian menjawab tidak, maka ini bertentangan dengan ijma’ (konsensus ulama). Namun jika kalian menjawab ya, maka kalian telah membatalkan prinsip kalian bahwa seluruh firman Allah Subhanahu wa Ta’ala itu sama dan diturunkan dengan hikmah.”
Abu Abdullah Al-Bakrabadzi menjawab bahwa ayat muhkam dan mutasyabih itu sama dari satu sisi dan berbeda dari sisi lain. Keduanya sama dalam hal bahwa untuk mengambil dalil dari keduanya tidak mungkin kecuali setelah mengetahui hikmah Sang Pencipta dan bahwa Dia tidak memilih yang buruk. Namun keduanya berbeda dalam hal bahwa ayat muhkam berdasarkan ketentuan bahasa tidak mengandung makna kecuali satu makna saja, sehingga siapa yang mendengarnya dapat langsung mengambil dalil darinya. Sementara ayat mutasyabih membutuhkan pemikiran dan penelaahan untuk memaknainya sesuai dengan konteks yang tepat. Juga karena ayat muhkam adalah pokok, dan pengetahuan tentang pokok lebih didahulukan. Dan karena ayat muhkam diketahui secara terperinci sementara ayat mutasyabih hanya diketahui secara global.
Sebagian ulama berkata: “Jika ditanyakan apa hikmah di balik diturunkannya ayat mutasyabih dari Zat yang menginginkan penjelasan dan petunjuk bagi hamba-hamba-Nya?” Saya menjawab: “Jika itu termasuk yang mungkin diketahui, maka memiliki beberapa faedah:
Di antaranya mendorong para ulama untuk melakukan penelaahan yang menghasilkan ilmu tentang hal-hal yang rumit dan mencari hal-hal yang detail, karena mengarahkan semangat untuk mengetahui hal tersebut termasuk bentuk pendekatan diri yang paling besar.
Di antaranya juga untuk menampakkan perbedaan keutamaan dan tingkatan. Seandainya Al-Quran seluruhnya muhkam yang tidak membutuhkan takwil dan penelaahan, tentunya semua manusia akan sama kedudukannya dan tidak akan tampak keutamaan orang yang berilmu dibanding yang lainnya.
Dan jika termasuk yang tidak mungkin diketahui, maka memiliki beberapa faedah:
Di antaranya sebagai ujian bagi hamba untuk berhenti pada batasnya, mempertimbangkannya dengan seksama, menyerahkan dan berserah diri, serta beribadah dengan menyibukkan diri dengannya melalui tilawah, seperti ayat yang mansukh (dihapus) meskipun tidak boleh mengamalkan apa yang ada di dalamnya. Ini juga menegakkan hujjah atas mereka, karena ketika Al-Quran turun dengan bahasa mereka dan mereka tidak mampu memahami maknanya padahal mereka memiliki kefasihan dan pemahaman, hal ini menunjukkan bahwa Al-Quran turun dari sisi Allah, dan Dia-lah yang membuat mereka tidak mampu memahami maknanya.”
Imam Fakhruddin berkata: “Di antara kaum mulhid (ateis) ada yang mencela Al-Quran karena mengandung ayat-ayat mutasyabihat. Mereka berkata: ‘Kalian mengatakan bahwa beban kewajiban manusia terkait dengan Al-Quran ini hingga hari kiamat, tetapi kita melihat bahwa setiap penganut mazhab berpegang pada Al-Quran untuk mendukung mazhabnya. Orang Jabariyah (fatalis) berpegang pada ayat-ayat tentang jabr (keterpaksaan) seperti firman Allah: ‘Dan Kami letakkan penutup di hati mereka sehingga mereka tidak memahaminya dan pada telinga mereka ada sumbatan’. Sementara orang Qadariyah (pendukung kehendak bebas) berkata: ‘Ini adalah pendapat orang-orang kafir, dengan dalil bahwa Allah menceritakan hal itu dari mereka dalam konteks celaan dalam firman-Nya: ‘Dan mereka berkata, hati kami tertutup dari apa yang kamu seru kami kepadanya dan di telinga kami ada sumbatan’. Dan di tempat lain: ‘Dan mereka berkata, hati kami tertutup’. Orang yang mengingkari ru’yah (melihat Allah) berpegang pada firman Allah: ‘Penglihatan tidak dapat menjangkau-Nya’.
Orang yang menetapkan arah (bagi Allah) berpegang pada firman Allah: ‘Mereka takut kepada Tuhan mereka yang (berada) di atas mereka’, ‘Ar-Rahman bersemayam di atas ‘Arsy’. Sedangkan yang menafikan (arah bagi Allah) berpegang pada firman-Nya: ‘Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan-Nya’.
Kemudian masing-masing menyebut ayat-ayat yang sesuai dengan mazhabnya sebagai muhkam dan ayat-ayat yang bertentangan dengan mazhabnya sebagai mutasyabih. Dan mereka cenderung mengunggulkan sebagian ayat atas sebagian yang lain berdasarkan pengunggulan-pengunggulan yang samar dan alasan-alasan yang lemah. Maka bagaimana pantas bagi Zat Yang Maha Bijaksana menjadikan kitab yang menjadi rujukan dalam seluruh agama hingga hari kiamat seperti ini?”
Dia berkata: Jawabannya adalah bahwa para ulama telah menyebutkan beberapa manfaat adanya ayat mutasyabihat (yang maknanya tidak jelas) dalam Al-Qur’an:
Di antaranya adalah bahwa hal itu menimbulkan kesulitan dalam mencapai maksud yang sesungguhnya, dan tambahan kesulitan itu menyebabkan tambahan pahala.
Dan di antaranya adalah jika seluruh Al-Qur’an bersifat muhkam (jelas maknanya), maka ia hanya akan sesuai dengan satu mazhab saja, dan dengan kejelasan maknanya akan membatalkan semua mazhab lainnya. Hal ini akan membuat para pengikut mazhab lain enggan untuk menerimanya, melihat, dan mendapatkan manfaat darinya. Namun ketika Al-Qur’an mengandung ayat muhkam dan mutasyabihat, setiap penganut mazhab berharap menemukan sesuatu yang mendukung mazhabnya dan memperkuat pendapatnya. Dengan demikian, semua penganut mazhab akan mengkajinya dan setiap penganut mazhab akan berusaha keras untuk merenungkannya. Dan ketika mereka melakukan hal itu dengan sungguh-sungguh, ayat-ayat muhkam akan menjadi penjelas bagi ayat-ayat mutasyabihat, dan dengan cara ini, orang yang keliru akan terbebas dari kekeliruannya dan sampai kepada kebenaran.
Dan di antaranya adalah bahwa ketika Al-Qur’an mengandung ayat mutasyabihat, diperlukan pengetahuan tentang metode takwil dan pengunggulan satu pendapat atas pendapat lain. Untuk mempelajari hal itu, diperlukan banyak ilmu seperti ilmu bahasa, tata bahasa, ma’ani (semantik), bayan (stilistika), dan ushul fiqh. Jika tidak demikian, tidak akan diperlukan berbagai ilmu tersebut. Jadi, dalam adanya ayat mutasyabihat terdapat banyak manfaat.
Dan di antaranya adalah bahwa Al-Qur’an mencakup seruan kepada kaum khawas (orang-orang khusus/cendekiawan) dan awam, sedangkan tabiat orang awam pada umumnya enggan untuk memahami hakikat-hakikat. Jika orang awam pada awalnya mendengar tentang penetapan adanya wujud yang bukan berupa tubuh, tidak menempati ruang, dan tidak dapat ditunjuk, mereka akan mengira bahwa ini adalah ketiadaan dan penafian, sehingga terjadilah pengingkaran (ta’thil). Maka yang lebih tepat adalah mereka diajak bicara dengan ungkapan-ungkapan yang menunjukkan sebagian dari apa yang sesuai dengan apa yang mereka bayangkan, dan ungkapan itu dicampur dengan apa yang menunjukkan kebenaran yang jelas. Bagian pertama, yaitu apa yang disampaikan kepada mereka pada awalnya, termasuk ayat-ayat mutasyabihat, dan bagian kedua, yaitu apa yang diungkapkan kepada mereka pada akhirnya, termasuk ayat-ayat muhkam.
JENIS KEEMPAT PULUH EMPAT: TENTANG TAQDIM DAN TA’KHIR (MENDAHULUKAN DAN MENGAKHIRKAN)
Ini terdiri dari dua bagian:
Pertama: Apa yang maknanya membingungkan secara lahiriah, tetapi ketika diketahui bahwa itu termasuk bab taqdim dan ta’khir (mendahulukan dan mengakhirkan), makna itu menjadi jelas. Ini layak untuk dibahas dalam karya tersendiri, dan para ulama salaf telah membahas hal ini dalam beberapa ayat:
Ibn Abi Hatim meriwayatkan dari Qatadah tentang firman Allah: “Dan janganlah harta dan anak-anak mereka membuatmu kagum. Sesungguhnya Allah menghendaki untuk menyiksa mereka dengannya di dunia.” Qatadah berkata: “Ini termasuk kalimat yang didahulukan, maksudnya: ‘Dan janganlah harta dan anak-anak mereka membuatmu kagum. Sesungguhnya Allah menghendaki untuk menyiksa mereka dengannya di dunia (dan) di akhirat.'”
Dan Ibn Abi Hatim juga meriwayatkan dari Qatadah tentang firman Allah: “Dan sekiranya tidak ada ketetapan yang telah terdahulu dari Tuhanmu, niscaya (siksaan itu) menjadi kepastian dan (juga) ada batas waktu yang ditetapkan.” Qatadah berkata: “Ini termasuk kalimat yang didahulukan, maksudnya: ‘Sekiranya tidak ada ketetapan dan batas waktu yang ditetapkan, niscaya (siksaan itu) menjadi kepastian.'”
Dan Ibn Abi Hatim meriwayatkan dari Mujahid tentang firman Allah: “Yang telah menurunkan kepada hamba-Nya Al-Kitab (Al-Qur’an) dan Dia tidak menjadikannya bengkok. Sebagai bimbingan yang lurus.” Mujahid berkata: “Ini termasuk taqdim dan ta’khir (mendahulukan dan mengakhirkan), maksudnya: ‘Yang telah menurunkan kepada hamba-Nya Al-Kitab (Al-Qur’an) dan Dia tidak menjadikannya bengkok.'”
Dan Ibn Abi Hatim meriwayatkan dari Qatadah tentang firman Allah: “Sesungguhnya Aku akan mewafatkanmu dan mengangkatmu kepada-Ku.” Qatadah berkata: “Ini termasuk muqaddam dan mu’akhkhar (yang didahulukan dan diakhirkan), yaitu ‘mengangkatmu kepada-Ku dan mewafatkanmu.'”
Dan diriwayatkan dari Ikrimah tentang firman Allah Ta’ala: “Bagi mereka azab yang pedih karena mereka melupakan hari perhitungan”, dia berkata: “Ini termasuk taqdim (mendahulukan) dan ta’khir (mengakhirkan). Maksudnya adalah ‘Bagi mereka pada hari perhitungan azab yang pedih karena mereka melupakan’.”
Dan Ibnu Jarir meriwayatkan dari Ibnu Zaid tentang firman Allah Ta’ala: “Dan kalau bukan karena karunia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu, tentulah kamu mengikuti setan, kecuali sebagian kecil saja (di antara kamu),” dia berkata: “Ayat ini mengalami taqdim dan ta’khir, yang sebenarnya adalah ‘Mereka menyiarkannya kecuali sebagian kecil dari mereka. Dan seandainya bukan karena karunia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu, niscaya tidak akan selamat seorangpun baik sedikit maupun banyak’.”
Dan diriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang firman Allah Ta’ala: “Maka mereka berkata: ‘Perlihatkanlah Allah kepada kami dengan nyata (jahrah)’,” dia berkata: “Sesungguhnya jika mereka melihat Allah, maka mereka telah melihat-Nya. Sebenarnya mereka berkata: ‘Secara nyata (jahrah), perlihatkanlah Allah kepada kami’.” Dia berkata: “Ini adalah taqdim dan ta’khir.” Ibnu Jarir berkata: “Maksudnya adalah bahwa permintaan mereka itu diucapkan secara nyata (terang-terangan).”
Dan di antara contohnya adalah firman Allah: “Dan (ingatlah), ketika kamu membunuh seorang manusia lalu kamu saling tuduh-menuduh tentang itu.” Al-Baghawi berkata: “Ini adalah awal kisah, meskipun diakhirkan dalam bacaan.” Al-Wahidi berkata: “Perselisihan tentang pembunuh terjadi sebelum penyembelihan sapi, namun diakhirkan dalam pembicaraan karena ketika Allah Ta’ala berfirman: ‘Sesungguhnya Allah memerintahkan kamu’ (dalam ayat tersebut), orang-orang yang diajak bicara mengetahui bahwa sapi itu tidak disembelih kecuali untuk menunjukkan pembunuh yang identitasnya tersembunyi dari mereka. Maka ketika pengetahuan ini telah tertanam dalam jiwa mereka, Allah melanjutkan dengan firman-Nya: ‘Dan (ingatlah), ketika kamu membunuh seorang manusia lalu kamu saling tuduh-menuduh tentang itu’, lalu kamu bertanya kepada Musa, maka dia berkata: ‘Sesungguhnya Allah memerintahkan kamu agar menyembelih seekor sapi’.”
Dan di antaranya: “Terangkanlah kepadaku tentang orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya.” Susunan aslinya adalah “hawa nafsunya (sebagai) tuhannya,” karena orang yang menjadikan tuhannya sebagai hawa nafsu tidaklah tercela. Maka didahulukan objek kedua untuk memberikan perhatian kepadanya.
Dan firman-Nya: “Dan yang menumbuhkan tumbuh-tumbuhan, lalu dijadikan-Nya tumbuh-tumbuhan itu kering kehitam-hitaman,” menurut tafsiran “ahwa” sebagai hijau dan menjadikannya sebagai sifat untuk “al-mar’a” (tumbuhan), artinya Allah mengeluarkannya dalam keadaan hijau tetapi diakhirkan untuk menjaga fasilah (keserasian akhir ayat).
Dan firman-Nya: “dan hitam pekat,” aslinya adalah “hitam yang hitam pekat” karena “ghirbib” adalah sangat hitam.
Dan firman-Nya: “Kemudian istrinya tertawa, lalu Kami sampaikan kabar gembira kepadanya,” artinya “Kami sampaikan kabar gembira kepadanya, lalu dia tertawa.”
Dan firman-Nya: “Dan sesungguhnya wanita itu telah bermaksud (melakukan perbuatan itu) dengan Yusuf, dan Yusufpun bermaksud (melakukan pula) dengan wanita itu andaikata dia tidak melihat tanda (dari) Tuhannya,” artinya “dan dia (Yusuf) akan bermaksud dengannya”. Berdasarkan ini, maka kehendak (untuk berbuat) itu dinafikan darinya.
Kedua: Yang tidak demikian halnya. Al-Allamah Syamsuddin Ibn al-Saigh telah menyusun tentang hal ini dalam kitabnya “Al-Muqaddimah fi Sirr al-Alfazh al-Muqaddamah” (Pendahuluan tentang Rahasia Kata-kata yang Didahulukan). Dia berkata: “Hikmah yang umum dan tersebar dalam hal ini adalah untuk memberikan perhatian, sebagaimana dikatakan oleh Sibawaih dalam kitabnya, ‘Seakan-akan mereka mendahulukan apa yang penjelasannya lebih penting dan mereka lebih peduli untuk menjelaskannya’.”
Dia berkata: “Hikmah ini bersifat global. Adapun perincian sebab-sebab dan rahasia-rahasia pendahuluan, maka telah tampak bagiku dalam Kitab yang Mulia (Al-Quran) sepuluh macam:
Pertama: Untuk mendapatkan berkah, seperti mendahulukan nama Allah Ta’ala dalam urusan-urusan penting. Di antaranya firman Allah Ta’ala: “Allah menyatakan bahwasanya tidak ada Tuhan melainkan Dia, (yang berhak disembah), Yang menegakkan keadilan. Para Malaikat dan orang-orang yang berilmu (juga menyatakan yang demikian itu),” dan firman-Nya: “Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul…” ayat.
Kedua: Untuk pengagungan, seperti firman-Nya: “Dan barangsiapa yang taat kepada Allah dan Rasul,” “Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat,” “Padahal Allah dan Rasul-Nya itulah yang lebih patut mereka cari keridhaannya.”
Ketiga: Pemuliaan, seperti mendahulukan laki-laki daripada perempuan dalam firman-Nya: “Sesungguhnya laki-laki muslim dan perempuan muslim…” dan mendahulukan orang merdeka dalam firman-Nya: “Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan perempuan dengan perempuan,” dan mendahulukan yang hidup dalam firman-Nya: “Dia mengeluarkan yang hidup dari yang mati,” ayat: “Dan tidaklah sama orang-orang yang hidup dan orang-orang yang mati,” dan mendahulukan kuda dalam firman-Nya: “Dan kuda, bagal, dan keledai untuk kamu tunggangi,” dan mendahulukan pendengaran dalam firman-Nya: “Dan pada pendengaran mereka dan pada penglihatan mereka,” dan firman-Nya: “Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati,” dan firman-Nya: “Jika Allah mengambil pendengaran dan penglihatan kalian.” Ibnu Athiyyah meriwayatkan dari An-Naqqasy bahwa ia menggunakan ayat ini sebagai dalil tentang keutamaan pendengaran atas penglihatan, dan karena itu dalam sifat Allah Ta’ala disebutkan: “Maha Mendengar, Maha Melihat” dengan mendahulukan “Maha Mendengar”.
Dan termasuk dalam hal ini adalah mendahulukan Nabi Muhammad ﷺ atas Nuh dan orang-orang bersamanya dalam firman-Nya: “Dan ketika Kami mengambil perjanjian dari para nabi dan darimu dan dari Nuh…” dan mendahulukan rasul dalam firman-Nya: “Dari seorang rasul dan tidak juga seorang nabi,” dan mendahulukan kaum Muhajirin dalam firman-Nya: “Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan Muhajirin dan Anshar,” dan mendahulukan manusia atas jin di mana pun keduanya disebutkan dalam Al-Qur’an, dan mendahulukan para nabi kemudian orang-orang yang benar (shiddiqin) kemudian para syuhada kemudian orang-orang saleh dalam ayat surat An-Nisa, dan mendahulukan Ismail atas Ishaq karena dia lebih mulia sebab Nabi Muhammad ﷺ berasal dari keturunannya dan lebih tua, dan mendahulukan Musa atas Harun karena keistimewaannya dengan pembicaraan (langsung dengan Allah), tetapi mendahulukan Harun atas Musa dalam surat Thaha untuk menjaga kesesuaian akhir ayat (fasilah), dan mendahulukan Jibril atas Mikail dalam ayat Al-Baqarah karena dia lebih utama, dan mendahulukan makhluk berakal atas yang lainnya dalam firman-Nya: “Sebagai kesenangan bagi kamu dan bagi ternak-ternakmu,” “Bertasbih kepada-Nya apa yang ada di langit dan di bumi dan burung-burung dengan mengembangkan sayapnya.”
Adapun mendahulukan binatang ternak dalam firman-Nya: “Yang dimakan oleh binatang-binatang ternak mereka dan diri mereka sendiri” adalah karena sebelumnya telah disebutkan tanaman sehingga sesuai untuk mendahulukan binatang ternak, berbeda dengan ayat dalam surat ‘Abasa karena sebelumnya disebutkan: “Maka hendaklah manusia memperhatikan makanannya,” sehingga sesuai untuk mendahulukan “untuk kamu”, dan mendahulukan “orang-orang beriman” atas “orang-orang kafir” di setiap tempat, dan golongan kanan atas golongan kiri, dan langit atas bumi, dan matahari atas bulan di manapun disebutkan kecuali dalam firman-Nya: “Allah menciptakan tujuh langit berlapis-lapis dan menjadikan bulan di dalamnya sebagai cahaya dan menjadikan matahari sebagai pelita,” maka dikatakan itu untuk menjaga kesesuaian akhir ayat, dan dikatakan karena manfaat bulan bagi penduduk langit (yang kembali kepadanya kata ganti “di dalamnya”) lebih banyak.
Ibnu Al-Anbari berkata: “Dikatakan bahwa wajah bulan menerangi penduduk langit dan bagian belakangnya untuk penduduk bumi, dan karena itu Allah Ta’ala berfirman: ‘di dalamnya (langit)’ karena sebagian besar cahayanya menerangi penduduk langit.”
Termasuk dalam hal ini adalah mendahulukan yang gaib atas yang nyata dalam firman-Nya: “Yang mengetahui yang gaib dan yang nyata” karena pengetahuan tentangnya lebih mulia. Adapun: “Sesungguhnya Dia mengetahui yang rahasia dan yang lebih tersembunyi,” maka diakhirkan di dalamnya untuk menjaga kesesuaian akhir ayat.
Keempat: Kesesuaian (munasabah), yaitu adakalanya kesesuaian yang terdahulu dengan konteks perkataan seperti firman-Nya: “Dan bagi kamu pada binatang-binatang ternak itu terdapat keindahan ketika kamu membawanya kembali ke kandang dan ketika kamu melepaskannya (ke tempat penggembalaan).” Meskipun keindahan itu ada pada kedua keadaan tersebut, namun keadaan kembalinya binatang ternak (yaitu kedatangannya dari tempat penggembalaan di akhir hari) keindahannya lebih megah karena saat itu binatang dalam keadaan kenyang, sedangkan keadaan dilepaskan ke tempat penggembalaan di awal hari keindahannya kurang dari yang pertama karena saat itu binatang dalam keadaan lapar.
Dan seperti itu firman-Nya: “Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir,” mendahulukan penafian berlebihan karena kemuliaan ada dalam membelanjakan.
Dan firman-Nya: “Dia memperlihatkan kilat kepadamu untuk menimbulkan ketakutan dan harapan” karena petir terjadi dengan kilat pertama dan hujan tidak turun kecuali setelah berturut-turutnya kilat.
Dan firman-Nya: “Dan Kami jadikan dia dan anaknya sebagai tanda (kekuasaan Allah) bagi semesta alam” mendahulukan Maryam atas anaknya karena konteks pembicaraan tentang Maryam dalam firman-Nya: “Dan perempuan yang memelihara kehormatannya,” dan karena itu mendahulukan anak dalam firman-Nya: “Dan Kami jadikan putra Maryam dan ibunya sebagai tanda,” dan diperbagus oleh didahulukannya Musa dalam ayat sebelumnya.
Dan termasuk dalam hal ini firman-Nya: “Dan kepada masing-masing mereka, Kami berikan hikmah dan ilmu,” mendahulukan hikmah meskipun ilmu mendahuluinya karena konteks pembicaraan tentang hikmah dalam firman-Nya di awal ayat: “Ketika keduanya memberikan keputusan mengenai tanaman.”
Dan adapun kesesuaian suatu kata yang berkaitan dengan mendahulukan atau mengakhirkan, seperti firman-Nya: “Yang Awal dan Yang Akhir”, “Dan sungguh, Kami telah mengetahui orang-orang yang terdahulu di antara kamu dan Kami juga mengetahui orang-orang yang kemudian”, “Bagi siapa di antara kamu yang ingin maju atau mundur”, “Dengan apa yang telah didahulukan dan diakhirkannya”, “Segolongan dari orang-orang yang terdahulu dan segolongan dari orang-orang yang kemudian”, “Bagi Allah segala urusan, sebelum dan sesudah (itu)”, “Bagi-Nya segala puji di dunia dan di akhirat”. Adapun firman-Nya: “Maka milik Allah-lah kehidupan akhirat dan kehidupan dunia”, ini untuk menjaga keserasian akhir ayat. Demikian juga firman-Nya: “Kami kumpulkan kamu dan orang-orang terdahulu”.
Kelima: Mendorong dan menganjurkan untuk melaksanakannya karena khawatir akan meremehkannya, seperti mendahulukan wasiat atas hutang dalam firman-Nya: “Setelah (dipenuhi) wasiat yang diwasiatkan dan (dibayarkan) hutangnya”, meskipun hutang secara syariat lebih didahulukan daripada wasiat.
Keenam: Prioritas, baik itu prioritas dalam waktu berdasarkan penciptaan, seperti mendahulukan malam atas siang, kegelapan atas cahaya, Adam atas Nuh, Nuh atas Ibrahim, Ibrahim atas Musa, dan Musa atas Isa, Daud atas Sulaiman, para malaikat atas manusia dalam firman-Nya: “Allah memilih para rasul dari malaikat dan dari manusia”, kaum ‘Ad atas kaum Tsamud, suami-istri atas keturunan dalam firman-Nya: “Katakanlah kepada istri-istrimu dan anak-anak perempuanmu”, dan kantuk atas tidur dalam firman-Nya: “Tidak mengantuk dan tidak tidur”, atau berdasarkan penurunan seperti firman-Nya: “Kitab-kitab Ibrahim dan Musa”, “Dan Dia menurunkan Taurat dan Injil sebelumnya, sebagai petunjuk bagi manusia, dan Dia menurunkan Al-Furqan”, atau berdasarkan kewajiban dan taklif (pembebanan) seperti: “Rukuklah dan sujudlah”, “Basuhlah wajahmu dan tanganmu” ayat tersebut: “Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebagian dari syiar-syiar Allah”, dan karena inilah Nabi ﷺ bersabda: “Kita mulai dengan apa yang Allah mulai dengannya”, atau berdasarkan zat seperti: “Dua, tiga, atau empat”, “Tidaklah ada pembicaraan rahasia antara tiga orang, melainkan Dia yang keempatnya; dan tidak (pula) pembicaraan antara lima orang, melainkan Dia yang keenamnya”, dan demikian pula seluruh bilangan, setiap tingkatan didahulukan atas yang lebih tinggi secara zat. Adapun firman-Nya: “Hendaklah kamu mengabdi kepada Allah berdua-dua atau sendiri-sendiri”, ini untuk mendorong kebersamaan dan berkumpul dalam kebaikan.
Ketujuh: Sebab-akibat, seperti mendahulukan Yang Maha Perkasa atas Yang Maha Bijaksana karena Dia perkasa maka Dia bijaksana, dan mendahulukan Yang Maha Mengetahui atasnya karena kebijaksanaan dan kesempurnaan muncul dari pengetahuan. Adapun mendahulukan Yang Maha Bijaksana atasnya dalam surah Al-An’am karena ini adalah tempat penetapan hukum-hukum.
Termasuk ini adalah mendahulukan ibadah atas meminta pertolongan dalam surah Al-Fatihah karena ibadah adalah sebab didapatkannya pertolongan. Demikian juga firman-Nya: “Dia mencintai orang-orang yang tobat dan mencintai orang-orang yang menyucikan diri”, karena tobat adalah sebab kesucian. “Bagi setiap pendusta yang banyak berdosa”, karena kedustaan adalah sebab dosa. “Hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka”, karena pandangan adalah pendorong kepada kemaluan.
Kedelapan: Kuantitas, seperti firman-Nya: “Maka di antara kamu ada yang kafir dan di antara kamu ada yang beriman”, karena orang-orang kafir lebih banyak. “Maka di antara mereka ada yang menzalimi dirinya sendiri” ayat ini mendahulukan orang yang zalim karena jumlahnya lebih banyak, kemudian orang yang pertengahan, kemudian orang yang terdepan. Untuk inilah didahulukan pencuri laki-laki atas pencuri perempuan karena pencurian di kalangan laki-laki lebih banyak, dan mendahulukan pezina perempuan atas pezina laki-laki karena zina di kalangan mereka (perempuan) lebih banyak.
Termasuk ini adalah mendahulukan rahmat atas azab di mana pun terjadi dalam Al-Quran pada umumnya, dan untuk ini datang hadits: “Sesungguhnya rahmat-Ku mengalahkan murka-Ku”, dan firman-Nya: “Sesungguhnya di antara istri-istrimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka”. Ibnu Al-Hajib berkata dalam Amali-nya: “Sesungguhnya mendahulukan para istri karena tujuannya adalah memberitahukan bahwa di antara mereka ada musuh dan terjadinya hal itu di kalangan para istri lebih banyak daripada di kalangan anak-anak dan ini lebih tepat dalam makna yang dimaksud, maka didahulukanlah. Dan karena itulah harta didahulukan dalam firman-Nya: “Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah fitnah”, karena harta hampir tidak pernah terlepas dari fitnah: “Sungguh, manusia itu benar-benar melampaui batas ketika dia melihat dirinya serba cukup”, dan anak-anak tidak sama dengan harta dalam hal menyebabkan fitnah, maka mendahulukan harta lebih utama.
Kesembilan: Peningkatan dari yang rendah ke yang lebih tinggi, seperti firman-Nya: “Apakah mereka mempunyai kaki untuk berjalan, atau mempunyai tangan untuk memegang?” ayat ini dimulai dengan yang lebih rendah untuk tujuan peningkatan, karena tangan lebih mulia daripada kaki, dan mata lebih mulia daripada tangan, dan pendengaran lebih mulia daripada penglihatan. Termasuk jenis ini adalah mengakhirkan yang lebih mendalam, dan berdasarkan ini dikeluarkan (ditafsirkan) pendahulukan “Ar-Rahman” atas “Ar-Rahim” dan “Ar-Ra’uf” (Yang Maha Pengasih) atas “Ar-Rahim”, dan “Rasul” atas “Nabi” dalam firman-Nya: “Dan dia adalah seorang rasul dan nabi”. Dan disebutkan untuk itu beberapa hikmah yang paling terkenal adalah menjaga keserasian akhir ayat.
Kesepuluh: Penurunan dari yang lebih tinggi ke yang lebih rendah, dan berdasarkan ini dikeluarkan (ditafsirkan): “Tidak mengantuk dan tidak tidur”, “Tidak meninggalkan yang kecil dan tidak (pula) yang besar”, “Al-Masih sekali-kali tidak enggan menjadi hamba bagi Allah, dan tidak (pula) para malaikat yang terdekat (kepada Allah)”.
Ini adalah apa yang disebutkan oleh Ibnu Ash-Shaigh dan yang lainnya menyebutkan sebab-sebab lain, di antaranya adalah karena lebih menunjukkan kekuasaan dan lebih menakjubkan, seperti firman-Nya: “Maka di antara mereka ada yang berjalan dengan perutnya”.
… ayat dan firman-Nya: “Dan Kami tundukkan gunung-gunung bersama Daud untuk bertasbih dan (juga) burung-burung.” Az-Zamakhsyari berkata: “Allah mendahulukan gunung-gunung daripada burung-burung karena ketundukan dan tasbih gunung-gunung lebih menakjubkan dan lebih menunjukkan kekuasaan serta lebih masuk dalam keajaiban, karena gunung adalah benda mati sedangkan burung adalah makhluk hidup yang berbicara.”
Di antaranya juga untuk memelihara keindahan akhiran ayat, dan untuk hal ini akan datang banyak contoh.
Dan di antaranya untuk menunjukkan pembatasan (hashr) dan pengkhususan, hal ini akan disebutkan pada jenis kelima puluh lima.
Peringatan:
Kadang-kadang suatu kata didahulukan di satu tempat dan diakhirkan di tempat lain. Hikmah dari hal tersebut:
- Bisa jadi karena konteks di setiap tempat menuntut apa yang terjadi di dalamnya, sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.
- Atau untuk tujuan memulai dan mengakhiri dengannya karena perhatian terhadap pentingnya, seperti dalam firman-Nya: “Pada hari wajah-wajah menjadi putih…” dan ayat selanjutnya.
- Atau untuk tujuan keragaman dalam kefasihan dan menampilkan kalimat dalam beberapa gaya, seperti dalam firman-Nya: “Dan masuklah pintu gerbang itu sambil bersujud dan katakanlah: ‘Bebaskanlah kami dari dosa'” dan firman-Nya: “Dan katakanlah: ‘Bebaskanlah kami dari dosa’ dan masuklah pintu gerbang itu sambil bersujud.”
- Dan firman-Nya: “Sesungguhnya Kami telah menurunkan Taurat, di dalamnya ada petunjuk dan cahaya” dan Dia berfirman dalam surah Al-An’am: “Katakanlah (Muhammad): ‘Siapakah yang menurunkan Kitab yang dibawa Musa sebagai cahaya dan petunjuk bagi manusia?'”
JENIS KEEMPAT PULUH LIMA: TENTANG YANG UMUM (AM) DAN YANG KHUSUS (KHAS)
Yang umum (am) adalah lafaz yang mencakup semua yang termasuk dalam maknanya tanpa batasan. Bentuk-bentuk lafaz umum antara lain:
“Kull” (setiap/semua) yang berada di awal kalimat seperti: “Semua yang ada di bumi akan binasa” atau yang mengikuti kata lain seperti: “Maka para malaikat itu bersujud semuanya.”
“Al-ladzi” dan “al-lati” (yang) serta bentuk dual dan jamaknya, seperti: “Dan orang yang berkata kepada kedua orang tuanya: ‘Ah, celakalah kamu berdua.'” Maksudnya adalah setiap orang yang mengeluarkan perkataan ini, sebagaimana bukti dalam firman-Nya selanjutnya: “Mereka itulah orang-orang yang telah pasti ketetapan (azab) atas mereka.” “Dan orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan, mereka itu penghuni surga.” “Bagi orang-orang yang berbuat baik, ada pahala yang terbaik (surga) dan tambahannya.” “Bagi orang-orang yang bertakwa (tersedia) surga-surga di sisi Tuhannya.” “Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause)” ayat: “Dan para perempuan yang melakukan perbuatan keji di antara perempuan-perempuan kamu, hendaklah terhadap mereka ada empat orang saksi” ayat: “Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya.”
Dan “ayyu” (yang mana), “ma” (apa), dan “man” (siapa) baik dalam bentuk syarat, pertanyaan, atau kata penghubung, seperti: “Yang mana saja yang kamu seru, Dia mempunyai nama-nama yang terbaik.” “Sesungguhnya kamu dan apa yang kamu sembah selain Allah, adalah bahan bakar Jahannam.” “Barangsiapa mengerjakan kejahatan, niscaya akan dibalas sesuai dengan kejahatan itu.”
Dan jama’ (bentuk plural) yang di-idhafah-kan seperti: “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu.” Dan yang diawali dengan “al” (alif lam) seperti: “Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman”, “Bunuhlah orang-orang musyrik.” Dan isim jenis yang di-idhafah-kan seperti: “Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut” maksudnya setiap perintah Allah. Dan yang diawali dengan “al” seperti: “Allah telah menghalalkan jual beli” maksudnya setiap jual beli; “Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian” maksudnya setiap manusia, dengan dalil: “Kecuali orang-orang yang beriman.”
Dan nakirah (kata yang tidak diawali alif lam) yang berada dalam konteks penafian dan larangan seperti: “Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan ‘ah'”, “Dan tidak ada suatu pun melainkan pada sisi Kami-lah khazanahnya”, “Kitab (Al-Quran) ini tidak ada keraguan padanya”, “Maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam melakukan ibadah haji”. Dan dalam konteks syarat seperti: “Dan jika seorang di antara orang-orang musyrik itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah.” Dan dalam konteks anugerah seperti: “Dan Kami turunkan dari langit air yang sangat bersih.”
Pasal
Lafaz yang umum (‘am) terbagi menjadi tiga bagian:
Pertama: Yang tetap pada keumumannya. Al-Qadhi Jalaluddin al-Bulqini berkata: “Contohnya sangat jarang, karena tidak ada lafaz umum kecuali dimungkinkan adanya pengkhususan padanya.” Maka firman Allah: “Hai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu” mungkin dikhususkan darinya orang yang tidak mukallaf. Dan “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai” dikhususkan darinya keadaan darurat, bangkai ikan dan belalang. Dan keharaman riba dikhususkan darinya al-‘araya (jual beli buah kurma segar dengan kurma kering dalam jumlah tertentu).
Az-Zarkasyi menyebutkan dalam kitab Al-Burhan bahwa lafaz umum yang tetap pada keumumannya banyak terdapat dalam Al-Quran. Di antaranya: “Dan sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”, “Sesungguhnya Allah tidak berbuat zalim kepada manusia sedikitpun”, “Dan Tuhanmu tidak menganiaya seorangpun”, “Allah menciptakan kamu dari tanah kemudian dari air mani”, “Allah-lah yang menjadikan bumi sebagai tempat menetap bagimu.”
Saya (penulis) berkata: Ayat-ayat ini semuanya bukan dalam konteks hukum-hukum cabang (furu’iyah). Maka yang tampak adalah maksud Al-Bulqini bahwa lafaz umum yang tetap pada keumumannya itu jarang dalam hukum-hukum cabang. Dan saya telah menemukan dari Al-Quran setelah berpikir sebuah ayat yang termasuk kategori ini, yaitu firman Allah: “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu” (sampai akhir ayat), karena tidak ada pengkhususan di dalamnya.
Kedua: Lafaz umum yang dimaksudkan khusus.
Ketiga: Lafaz umum yang telah dikhususkan.
Ada beberapa perbedaan di antara keduanya (lafaz umum yang dimaksudkan khusus dan lafaz umum yang telah dikhususkan) menurut para ulama:
Bahwa yang pertama (yang dimaksudkan khusus): tidak dimaksudkan mencakup semua individu, baik dari segi cakupan lafaz maupun dari segi hukum, tetapi ia memiliki banyak individu dan digunakan untuk satu individu di antaranya. Sedangkan yang kedua (yang telah dikhususkan): dimaksudkan keumumannya dan cakupannya terhadap semua individu dari segi cakupan lafaz terhadapnya, bukan dari segi hukum.
Di antaranya juga bahwa yang pertama adalah majaz secara pasti karena memindahkan lafaz dari makna aslinya, berbeda dengan yang kedua, di mana ada beberapa mazhab terkait dengannya. Yang paling sahih adalah bahwa ia adalah hakikat, dan ini pendapat kebanyakan ulama Syafi’iyah, banyak dari Hanafiyah, dan semua Hanabilah. Imamul Haramain menukil pendapat ini dari semua ahli fikih. Syaikh Abu Hamid berkata: “Ini adalah mazhab Imam Syafi’i dan para sahabatnya”. As-Subki menguatkan pendapat ini karena cakupan lafaz terhadap sebagian yang tersisa setelah dikhususkan sama seperti cakupannya terhadapnya tanpa pengkhususan, dan cakupan tersebut adalah hakiki berdasarkan kesepakatan, maka cakupan ini juga hakiki.
Di antaranya bahwa indikasi yang pertama bersifat akal (logika) dan yang kedua bersifat lafaz (tekstual).
Di antaranya bahwa indikasi yang pertama tidak terpisah darinya dan indikasi yang kedua terkadang terpisah darinya.
Di antaranya bahwa yang pertama benar jika yang dimaksud dengannya adalah satu orang berdasarkan kesepakatan, sedangkan yang kedua terdapat perbedaan pendapat.
Di antara contoh-contoh yang dimaksud dengan kekhususan adalah firman Allah Ta’ala: “Orang-orang yang dikatakan kepada mereka oleh manusia, ‘Sesungguhnya manusia telah mengumpulkan pasukan untuk menyerang kamu, karena itu takutlah kepada mereka,'” padahal yang berkata hanyalah satu orang yaitu Nu’aim bin Mas’ud Al-Asyja’i atau seorang Arab Badui dari Khuza’ah sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Mardawaih dari hadits Abu Rafi’, karena dia menempati posisi banyak orang dalam menghalangi orang-orang mukmin dari bertemu Abu Sufyan.
Al-Farisi berkata: “Yang menguatkan bahwa yang dimaksud adalah satu orang adalah firman-Nya: ‘Sesungguhnya itu hanyalah syaitan,’ maka isyarat dengan kata ‘dzalikum’ (itu) menunjuk kepada satu orang tertentu. Jika maknanya adalah jamak (banyak), tentulah Allah berfirman: ‘Sesungguhnya mereka itu hanyalah syaitan.’ Ini adalah indikasi yang jelas dalam lafaz.”
Di antaranya firman Allah Ta’ala: “Ataukah mereka dengki kepada manusia,” yakni kepada Rasulullah ﷺ, karena beliau menghimpun apa yang ada pada manusia berupa sifat-sifat terpuji.
Di antaranya firman-Nya: “Kemudian bertolaklah kamu dari tempat bertolaknya orang-orang banyak.” Ibnu Jarir meriwayatkan dari jalur Adh-Dhahhak dari Ibnu Abbas tentang firman-Nya: “Dari tempat bertolaknya orang-orang banyak,” ia berkata: “Ibrahim.”
Dan di antara yang aneh adalah bacaan Sa’id bin Jubair: “Dari tempat bertolaknya ‘an-nasi’ (yang lupa).” Dikatakan dalam Al-Muhtasab, maksudnya adalah Adam, karena firman-Nya: “Maka ia lupa dan Kami tidak mendapati padanya kemauan yang kuat.”
Di antaranya firman Allah Ta’ala: “Kemudian malaikat memanggilnya ketika ia sedang berdiri melaksanakan shalat di mihrab,” yakni Jibril, sebagaimana dalam bacaan Ibnu Mas’ud.
Adapun yang dikhususkan, contoh-contohnya dalam Al-Qur’an sangat banyak, dan jumlahnya lebih banyak dari yang dinasakh (dihapus), karena tidak ada ungkapan umum kecuali telah dikhususkan.
Kemudian yang mengkhususkannya adakalanya bersambung (muttashil) dan adakalanya terpisah (munfashil). Yang bersambung ada lima jenis yang terdapat dalam Al-Qur’an:
Pertama: Pengecualian (istitsna), seperti: “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik, kemudian mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik, kecuali orang-orang yang bertaubat…” “Dan penyair-penyair itu diikuti oleh orang-orang yang sesat…” sampai firman-Nya: “…kecuali orang-orang yang beriman dan beramal saleh…” ayat: “Dan barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat hukuman yang berat,” sampai firman-Nya: “…kecuali orang-orang yang bertaubat…” “Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki…” “Segala sesuatu akan binasa kecuali wajah-Nya.”
Kedua: Sifat, seperti: “Dan anak-anak tiri kalian yang berada dalam pemeliharaan kalian dari istri-istri kalian yang telah kalian campuri…”
Ketiga: Syarat, seperti: “Dan budak-budak yang kalian miliki yang menginginkan perjanjian (untuk membebaskan diri), hendaklah kalian buat perjanjian dengan mereka, jika kalian mengetahui ada kebaikan pada mereka…” “Diwajibkan atas kalian, apabila seorang di antara kalian kedatangan tanda-tanda maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat…”
Keempat: Batasan, seperti: “Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian” sampai firman-Nya: “Hingga mereka membayar jizyah”, “Dan janganlah kamu mendekati mereka, sampai mereka suci”, “Dan janganlah kamu mencukur kepalamu, sebelum hadyu sampai ke tempat penyembelihannya”, “Dan makan minumlah hingga jelas bagimu benang putih” ayat tersebut.
Kelima: Badal (pengganti) sebagian dari keseluruhan, seperti: “Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana”.
Dan yang terpisah adalah ayat lain di tempat lain, atau hadits, atau ijma’, atau qiyas.
Di antara contoh yang dikhususkan (ditakhsis) dengan Al-Quran adalah firman Allah: “Dan para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali quru'”, dikhususkan dengan firman-Nya: “Apabila kamu menikahi perempuan-perempuan mukmin, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka tidak ada masa iddah atas mereka yang perlu kamu perhitungkan”, dan dengan firman-Nya: “Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka itu sampai mereka melahirkan kandungannya”.
Dan firman-Nya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai dan darah”, dikhususkan dari bangkai yaitu ikan dengan firman-Nya: “Dihalalkan bagimu hewan buruan laut, dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan”, dan dari darah yang beku dengan firman-Nya: “Atau darah yang mengalir”.
Dan firman-Nya: “Dan kamu telah memberikan kepada seorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali sedikit pun darinya” ayat ini dikhususkan dengan firman Allah: “Maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya”. Dan firman-Nya: “Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali”, dikhususkan dengan firman-Nya: “Maka atas mereka separuh dari hukuman yang (ditetapkan) bagi perempuan-perempuan merdeka”.
Dan firman-Nya: “Maka nikahilah perempuan-perempuan yang kamu sukai”, dikhususkan dengan firman-Nya: “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu” ayat tersebut.
Dan di antara contoh yang dikhususkan dengan hadits adalah firman Allah: “Dan Allah telah menghalalkan jual beli”, dikhususkan darinya jual beli yang rusak dan itu banyak jenisnya, berdasarkan sunnah. “Dan mengharamkan riba”, dikhususkan darinya jual beli ‘araya berdasarkan sunnah.
Dan ayat-ayat warisan dikhususkan darinya orang yang membunuh dan berbeda agama berdasarkan sunnah.
Dan ayat pengharaman bangkai dikhususkan darinya belalang berdasarkan sunnah. Dan ayat: “Tiga kali quru'” dikhususkan darinya budak perempuan berdasarkan sunnah.
Dan firman-Nya: “Air yang suci”, dikhususkan darinya air yang berubah berdasarkan sunnah.
Dan firman-Nya: “Pencuri laki-laki dan pencuri perempuan, potonglah”, dikhususkan darinya orang yang mencuri kurang dari seperempat dinar berdasarkan sunnah.
Dan di antara contoh yang dikhususkan dengan ijma’ adalah ayat warisan, dikhususkan darinya budak sehingga dia tidak mewarisi berdasarkan ijma’, disebutkan oleh Makki.
Dan di antara contoh yang dikhususkan dengan qiyas adalah ayat tentang zina: “Maka deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dera”.
Hamba laki-laki dibandingkan dengan hamba perempuan yang disebutkan dalam firman-Nya: “Maka atas mereka (hamba perempuan) setengah dari hukuman yang ditetapkan atas wanita merdeka”, yang mengkhususkan keumuman ayat tersebut sebagaimana juga disebutkan oleh Makki.
PASAL
Diantara kekhususan Al-Qur’an adalah yang mengkhususkan keumuman Sunnah, dan ini jarang terjadi. Contohnya adalah firman Allah Ta’ala: “Hingga mereka membayar jizyah” yang mengkhususkan keumuman sabda Nabi ﷺ: “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka mengucapkan Laa ilaaha illallah (Tidak ada Tuhan selain Allah)”.
Dan firman-Nya: “Peliharalah semua shalat dan shalat wustha (tengah)” mengkhususkan keumuman larangan beliau tentang shalat di waktu-waktu yang makruh dengan mengeluarkan shalat fardhu.
Dan firman-Nya: “Dan dari bulu domba dan bulu unta…” ayat ini mengkhususkan keumuman sabda Nabi ﷺ: “Apa yang dipotong dari hewan yang masih hidup maka itu bangkai”.
Dan firman-Nya: “Dan orang-orang yang bekerja mengumpulkannya (zakat) dan orang-orang yang dilunakkan hatinya” mengkhususkan keumuman sabda Nabi ﷺ: “Tidak halal sedekah bagi orang kaya dan orang yang kuat dan sehat”.
Dan firman-Nya: “Maka perangilah golongan yang berbuat zalim” mengkhususkan keumuman sabda Nabi ﷺ: “Jika dua orang muslim bertemu dengan pedang, maka pembunuh dan yang dibunuh di neraka”.
CABANG-CABANG TERPISAH YANG BERKAITAN DENGAN UMUM DAN KHUSUS
Pertama: Jika lafaz umum disebutkan untuk pujian atau celaan, apakah ia tetap pada keumumannya? Ada beberapa pendapat: Pertama: Ya, karena tidak ada yang mengalihkannya dari keumuman, dan tidak ada pertentangan antara keumuman dengan pujian atau celaan. Kedua: Tidak, karena lafaz itu tidak diucapkan untuk menunjukkan keumuman, tetapi untuk pujian atau celaan. Ketiga: Yang paling benar adalah perincian, yaitu lafaz tersebut tetap umum jika tidak bertentangan dengan lafaz umum lainnya yang tidak dimaksudkan untuk pujian atau celaan. Dan tidak umum jika bertentangan dengan lafaz lain, untuk mengkompromikan keduanya.
Contoh tanpa pertentangan adalah firman Allah Ta’ala: “Sesungguhnya orang-orang yang berbuat kebajikan berada dalam kenikmatan, dan sesungguhnya orang-orang yang berdosa berada dalam neraka”.
Contoh dengan pertentangan adalah firman Allah Ta’ala: “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki”, karena ayat ini disampaikan untuk pujian dan secara zahir mencakup dua saudari (yang dimerdekakan). Namun bertentangan dengan ayat: “Dan diharamkan menggabungkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara”, yang mencakup larangan menggabungkan keduanya meski dengan kepemilikan budak, dan ayat ini tidak dimaksudkan untuk pujian. Maka yang pertama dibawa kepada makna selain itu.
Contoh dalam celaan: “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak…” ayat ini disampaikan untuk celaan dan secara zahir mencakup perhiasan yang mubah. Namun bertentangan dengan hadits Jabir: “Tidak ada zakat pada perhiasan”, maka yang pertama dibawa pada makna selain itu.
Kedua: Ada perbedaan pendapat mengenai khitab khusus kepada Nabi seperti: “Wahai Nabi” atau “Wahai Rasul”, apakah mencakup umat? Ada yang mengatakan ya, karena secara ‘urf (kebiasaan), perintah kepada panutan adalah perintah untuk para pengikutnya bersamanya. Namun yang paling benar dalam ilmu ushul adalah tidak, karena redaksi khusus untuk beliau.
Ketiga: Ada perbedaan pendapat mengenai khitab “Wahai manusia”, apakah mencakup Rasulullah ﷺ? Ada beberapa pendapat: Yang paling benar dan pendapat kebanyakan ulama: Ya, karena keumuman redaksi. Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Az-Zuhri yang berkata: “Jika Allah berfirman: ‘Wahai orang-orang yang beriman, lakukanlah’, maka Nabi ﷺ termasuk di dalamnya”. Pendapat kedua: Tidak, karena disampaikan melalui lisannya untuk menyampaikan kepada orang lain dan karena kekhususan yang dimiliki beliau. Pendapat ketiga: Jika disertai dengan kata “Katakanlah”, maka tidak mencakup beliau karena jelas untuk penyampaian, dan itu menjadi indikasi tidak mencakupnya. Jika tidak, maka mencakup beliau.
Keempat: Yang paling benar dalam ilmu ushul adalah bahwa khitab “Wahai manusia” mencakup orang kafir dan hamba sahaya karena keumuman lafaz. Ada pendapat bahwa tidak mencakup orang kafir berdasarkan anggapan bahwa mereka tidak dibebani hukum-hukum cabang, dan tidak mencakup hamba sahaya karena manfaatnya dialihkan kepada tuannya secara syar’i.
Kelima: Ada perbedaan pendapat tentang kata “Man” (siapa), apakah mencakup perempuan? Yang paling benar adalah ya, berbeda dengan pendapat mazhab Hanafi. Dalil kami adalah firman Allah Ta’ala: “Dan siapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan”, penafsiran dengan keduanya menunjukkan bahwa “Man” mencakup keduanya. Dan firman-Nya: “Dan siapa di antara kamu sekalian (istri-istri Nabi) yang taat kepada Allah”.
Dan ada perbedaan pendapat mengenai jamak mudzakkar salim (bentuk jamak laki-laki yang beraturan), apakah mencakup perempuan? Yang paling benar adalah tidak, dan perempuan hanya termasuk di dalamnya dengan adanya qarinah (indikasi). Adapun jamak mukassar (bentuk jamak tidak beraturan), tidak ada perbedaan pendapat bahwa perempuan termasuk di dalamnya.
Keenam: Ada perbedaan pendapat mengenai khitab “Wahai Ahli Kitab”, apakah mencakup orang-orang beriman? Pendapat yang paling benar adalah tidak, karena lafaz tersebut terbatas pada yang disebutkan. Ada yang berpendapat jika mereka (orang-orang beriman) berbagi makna yang sama, maka termasuk, jika tidak, maka tidak termasuk. Dan ada perbedaan pendapat pada khitab “Wahai orang-orang yang beriman”, apakah mencakup Ahli Kitab? Ada yang mengatakan tidak, berdasarkan anggapan bahwa mereka tidak dibebankan dengan hukum-hukum cabang. Ada juga yang mengatakan ya, dan ini dipilih oleh Ibnu As-Sam’ani yang berkata: “Ucapan ‘Wahai orang-orang yang beriman’ adalah khitab penghormatan, bukan pengkhususan.”
JENIS KEEMPAT PULUH ENAM: TENTANG MUJMAL DAN MUBAYYAN
Mujmal adalah yang tidak jelas petunjuknya, dan ini terdapat dalam Al-Qur’an, berbeda dengan pendapat Dawud Azh-Zhahiri. Mengenai kemungkinan tetapnya sebagai mujmal, ada beberapa pendapat. Yang paling benar adalah tidak tetap bagi mukallaf yang harus mengamalkannya, berbeda dengan yang lainnya.
Sebab-sebab kesamaran (ijmal) meliputi:
- Kata bersama (musytarak), seperti: “Demi malam ketika telah gelap”, yang memiliki arti datang dan pergi;
- “Tiga quru'”, karena quru’ bisa berarti haid dan suci;
- “Atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah”, bisa berarti suami atau wali, karena masing-masing memegang ikatan nikah.
- Penghapusan, seperti: “Dan kamu ingin menikahi mereka”, mengandung kemungkinan (dibuang) “dengan” atau “dari”.
- Perbedaan kembalinya dhamir (kata ganti), seperti: “Kepada-Nya naik perkataan-perkataan yang baik dan amal yang saleh mengangkatnya”, dhamir fa’il pada “mengangkatnya” bisa kembali kepada Allah, bisa juga kembali kepada amal saleh dengan makna bahwa amal saleh mengangkat perkataan baik, atau bisa kembali kepada perkataan baik, yaitu bahwa perkataan baik (tauhid) mengangkat amal saleh karena amal tidak sah kecuali dengan iman.
- Kemungkinan ‘athaf (sambungan) dan isti’naf (permulaan baru), seperti: “Kecuali Allah dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata…”.
- Keanehan lafaz, seperti: “Maka janganlah kamu menghalangi mereka”.
- Tidak banyak penggunaan sekarang, seperti: “Mereka mendengarkan dengan sungguh-sungguh”, artinya mereka mendengar; “Memalingkan lehernya”, artinya sombong; “Lalu dia membolak-balikkan kedua tangannya”, artinya menyesal.
- Taqdim dan ta’khir (pendahuluan dan pengakhiran), seperti: “Dan sekiranya tidak ada ketetapan yang telah terdahulu dari Tuhanmu, dan waktu yang telah ditetapkan”, artinya sekiranya tidak ada ketetapan dan waktu yang telah ditetapkan, niscaya (azab) pasti menimpa; “Mereka bertanya kepadamu seakan-akan kamu benar-benar mengetahuinya”, artinya mereka bertanya kepadamu tentangnya seakan-akan kamu benar-benar mengetahuinya.
- Pembalikan kata yang dinukil, seperti: “Dan Bukit Sinai”, artinya Sina’; “Atas keluarga Yasin”, artinya atas Ilyas.
- Pengulangan yang secara zahir memotong hubungan kalimat, seperti: “Orang-orang yang tertindas… terhadap orang-orang yang beriman di antara mereka”.
PASAL
Terkadang penjelasan datang secara bersambung, seperti: “dari fajar” setelah firman-Nya: “benang putih dari benang hitam”. Dan secara terpisah dalam ayat lain, seperti: “Jika dia menceraikannya, maka tidak halal baginya setelah itu hingga dia menikah dengan suami yang lain” setelah firman-Nya: “Talak itu dua kali”, karena ayat ini menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah talak yang masih memiliki hak rujuk setelahnya. Tanpa ayat ini, semuanya akan terbatas pada dua talak.
Ahmad, Abu Dawud dalam kitab Nasikh-nya, Sa’id bin Manshur, dan lainnya meriwayatkan dari Abu Razin al-Asadi yang berkata: Seorang laki-laki bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang firman Allah: ‘Talak itu dua kali’, lantas di mana yang ketiga?” Beliau menjawab, “Melepaskan dengan cara yang baik.”
Ibnu Mardawayh meriwayatkan dari Anas yang berkata: Seorang laki-laki bertanya, “Wahai Rasulullah, Allah menyebutkan talak dua kali, lantas di mana yang ketiga?” Beliau menjawab, “Menahan dengan cara yang baik atau melepaskan dengan cara yang baik.”
Dan firman-Nya: “Wajah-wajah pada hari itu berseri-seri, kepada Tuhannya mereka melihat” menunjukkan kebolehan melihat (Allah), dan menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan firman-Nya: “Penglihatan tidak dapat menjangkau-Nya” adalah penglihatan tidak meliputi-Nya, bukan “tidak melihat-Nya”. Ibnu Jarir meriwayatkan dari jalur Al-‘Aufi dari Ibnu Abbas tentang firman-Nya: “Penglihatan tidak dapat menjangkau-Nya”, artinya tidak meliputi-Nya.
Dan diriwayatkan dari Ikrimah bahwa ketika disebutkan tentang ru’yah (melihat Allah), dikatakan kepadanya, “Bukankah Allah telah berfirman: ‘Penglihatan tidak dapat menjangkau-Nya’?” Dia menjawab, “Bukankah kamu melihat langit? Apakah kamu melihat seluruhnya?”
Dan firman-Nya: “Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu” dijelaskan oleh firman-Nya: “Diharamkan atasmu bangkai.”
Dan firman-Nya: “Pemilik hari pembalasan” dijelaskan oleh firman-Nya: “Tahukah kamu apakah hari pembalasan itu? Kemudian, tahukah kamu apakah hari pembalasan itu? (Yaitu) hari ketika seseorang tidak berdaya…” ayat tersebut.
Dan firman-Nya: {Lalu Adam menerima beberapa kalimat dari Tuhannya} dijelaskan oleh firman-Nya: {Keduanya berkata: “Ya Tuhan kami, kami telah menzalimi diri kami sendiri”} ayat tersebut. Dan firman-Nya: {Dan apabila salah seorang dari mereka diberi kabar gembira dengan apa yang dijadikan sebagai perumpamaan bagi Allah Yang Maha Pengasih} dijelaskan oleh firman-Nya dalam ayat An-Nahl: {dengan [kelahiran] anak perempuan}. Dan firman-Nya: {Dan penuhilah janji-Ku, niscaya Aku penuhi janji-mu} para ulama berkata: Penjelasan janji ini adalah firman-Nya: {Sungguh jika kamu mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan beriman kepada rasul-rasul-Ku} sampai akhir ayat. Ini adalah janji-Nya dan janji mereka: {Niscaya Aku hapuskan kesalahan-kesalahanmu} sampai akhir ayat. Dan firman-Nya: {Jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka} dijelaskan oleh firman-Nya: {Mereka itulah orang-orang yang telah diberi nikmat oleh Allah, yaitu para nabi} ayat tersebut. Dan penjelasan terkadang terdapat dalam Sunnah seperti: {Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat}, {Dan wajib bagi manusia berhaji ke Baitullah}, dan Sunnah telah menjelaskan perbuatan-perbuatan shalat dan haji serta ukuran-ukuran nisab zakat dalam berbagai jenisnya.
Peringatan: Ada perbedaan pendapat tentang beberapa ayat, apakah termasuk kategori mujmal (global) atau tidak. Di antaranya adalah ayat tentang pencurian, dikatakan bahwa ayat tersebut bersifat mujmal dalam hal “tangan” karena kata itu dapat digunakan untuk anggota tubuh sampai pergelangan tangan, sampai siku, dan sampai bahu; dan dalam hal “pemotongan” karena kata itu dapat berarti pemisahan total maupun hanya luka, dan tidak ada kejelasan untuk salah satunya. Penjelasan Syari’ (Rasulullah) bahwa pemotongan adalah dari pergelangan menunjukkan bahwa itulah yang dimaksud. Ada pendapat lain yang mengatakan bahwa tidak ada kesamaran dalam ayat tersebut karena “pemotongan” jelas berarti pemisahan.
Di antaranya juga ayat {Dan usaplah kepalamu}. Ada yang mengatakan ayat tersebut bersifat mujmal karena bisa berarti mengusap seluruhnya atau sebagiannya, dan pengusapan Nabi pada bagian depan kepala menjelaskan hal tersebut. Ada juga yang mengatakan tidak, dan bahwa ayat tersebut menunjukkan mutlak mengusap yang mencakup minimal apa yang disebut mengusap dan yang bermanfaat.
Di antaranya juga: {Diharamkan atas kamu ibu-ibu kamu}, ada yang mengatakan ayat itu mujmal karena penyandingan pengharaman kepada bendanya tidak tepat, sebab pengharaman hanya berkaitan dengan perbuatan, maka harus ada perkiraan yang bisa mencakup beberapa kemungkinan tanpa adanya petunjuk yang menguatkan salah satunya. Ada juga yang berpendapat tidak mujmal karena adanya petunjuk penguat yakni kebiasaan (‘urf) yang menunjukkan bahwa yang dimaksud adalah pengharaman bersenang-senang dengan berhubungan badan atau sejenisnya. Hal yang sama berlaku pada semua hal yang dikaitkan penghalalan dan pengharamannya pada benda-benda.
Di antaranya juga {Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba}, ada yang mengatakan ayat itu mujmal karena riba berarti tambahan, dan setiap jual beli pasti ada tambahan, sehingga memerlukan penjelasan mana yang halal dan mana yang haram. Ada juga yang mengatakan tidak mujmal karena jual beli adalah istilah yang telah dialihkan secara syar’i, sehingga dibawa kepada keumumannya selama tidak ada dalil pengkhususan.
Al-Mawardi berkata: Imam Syafi’i memiliki empat pendapat tentang ayat ini: Pertama: Ayat tersebut bersifat umum karena lafadznya adalah lafadz umum yang mencakup setiap jual beli dan menuntut pembolehan semuanya kecuali yang dikhususkan oleh dalil. Ini adalah pendapat yang paling sahih menurut Syafi’i dan para pengikutnya karena Nabi ﷺ melarang beberapa jual beli yang biasa mereka lakukan dan tidak menjelaskan yang dibolehkan, ini menunjukkan bahwa ayat tersebut mencakup pembolehan semua jenis jual beli kecuali yang dikhususkan, lalu Nabi ﷺ menjelaskan yang dikhususkan. Katanya: Berdasarkan ini, ada dua pendapat tentang keumuman: Pertama: Itu adalah umum yang dimaksudkan untuk umum meskipun terdapat pengkhususan. Kedua: Itu adalah umum yang dimaksudkan untuk khusus. Katanya: Perbedaan antara keduanya adalah bahwa penjelasan pada yang kedua mendahului lafadz dan pada yang pertama setelah lafadz dan bersamaan dengannya. Katanya: Berdasarkan kedua pendapat tersebut, boleh berdalil dengan ayat tersebut dalam masalah-masalah yang diperselisihkan selama tidak ada dalil pengkhususan.
Pendapat kedua: Ayat tersebut bersifat mujmal, tidak dapat dipahami darinya keabsahan jual beli dari ketidakabsahannya kecuali dengan penjelasan Nabi ﷺ. Kemudian apakah ayat tersebut mujmal dengan sendirinya atau karena adanya larangan terhadap beberapa jual beli? Ada dua pendapat. Dan apakah kesamaran itu pada makna yang dimaksud bukan pada lafadznya karena lafadz jual beli adalah nama dalam bahasa yang maknanya dapat dipahami, tetapi ketika berhadapan dengannya dari Sunnah yang bertentangan, maka terjadi pertentangan antara dua keumuman dan tidak dapat ditentukan yang dimaksud kecuali dengan penjelasan Sunnah, sehingga menjadi tempat untuk itu bukan pada lafadz, atau juga pada lafadz karena ketika yang dimaksud darinya bukan apa yang termasuk dalam nama tersebut dan memiliki syarat-syarat yang tidak dapat dipahami dalam bahasa, maka juga menjadi musykil (problematik)? Ada dua pendapat.
Dia berkata: “Berdasarkan kedua pendapat tersebut, tidak boleh menggunakan ayat ini sebagai dalil untuk menunjukkan keabsahan jual beli atau ketidakabsahannya, meskipun ayat ini menunjukkan keabsahan jual beli pada asalnya.” Dia berkata: “Inilah perbedaan antara yang umum dan yang global (mujmal), di mana boleh berdalil dengan yang zhahir dari yang umum tetapi tidak boleh berdalil dengan yang zhahir dari yang global.”
Pendapat ketiga: Bahwa ayat ini bersifat umum dan global sekaligus. Dia berkata: “Terdapat perbedaan pendapat mengenai hal tersebut dalam beberapa aspek:
Pertama: Bahwa keumuman terdapat pada lafadznya sedangkan ke-global-an terdapat pada maknanya, sehingga lafadznya bersifat umum yang dikhususkan, dan maknanya bersifat global yang mendapat penjelasan.
Kedua: Bahwa keumuman terdapat pada: {Allah telah menghalalkan jual beli} dan ke-global-an terdapat pada {dan mengharamkan riba}.
Ketiga: Bahwa ayat ini dulunya bersifat global (mujmal), tetapi ketika Nabi ﷺ menjelaskannya, menjadi bersifat umum. Sehingga termasuk dalam kategori global sebelum penjelasan dan termasuk dalam kategori umum setelah penjelasan. Berdasarkan pendapat ini, boleh berdalil dengan zhahir ayat ini dalam jual beli yang diperselisihkan.
Pendapat keempat: Bahwa ayat ini mencakup jual beli yang telah dikenal dan diturunkan setelah Nabi ﷺ menghalalkan beberapa jual beli dan mengharamkan beberapa jual beli lainnya. Maka, huruf lam pada kata (البيع) berfungsi untuk menunjukkan sesuatu yang telah dikenal. Berdasarkan pendapat ini, tidak boleh berdalil dengan zhahirnya.” Selesai.
Di antaranya adalah ayat-ayat yang mengandung istilah-istilah syariat seperti: {Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat}, {Barangsiapa di antara kamu menyaksikan bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa}, {Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji}.
Ada yang berpendapat bahwa ayat-ayat tersebut bersifat global (mujmal) karena kemungkinan bahwa shalat bisa berarti setiap doa, puasa bisa berarti setiap penahan diri, dan haji bisa berarti setiap tujuan, padahal yang dimaksud dalam ayat tersebut tidak ditunjukkan oleh bahasa, sehingga memerlukan penjelasan. Ada juga yang berpendapat bahwa ayat-ayat tersebut mencakup semua yang disebutkan kecuali yang dikhususkan dengan dalil.
Peringatan: Ibnu al-Hassar berkata: “Sebagian orang menjadikan ‘mujmal’ (global) dan ‘muhtamal’ (mengandung kemungkinan) sebagai satu hal yang sama.” Dia berkata: “Yang benar adalah bahwa ‘mujmal’ adalah lafadz yang samar yang tidak bisa dipahami maksudnya, sedangkan ‘muhtamal’ adalah lafadz yang memiliki dua makna atau lebih yang dapat dipahami, baik semua maknanya hakiki atau sebagiannya saja.” Dia berkata: “Perbedaan antara keduanya adalah bahwa ‘muhtamal’ menunjukkan beberapa hal yang diketahui dan lafadznya bersifat musytarak (memiliki banyak arti) dan berbolak-balik di antara makna-makna tersebut, sedangkan ‘mubham’ (samar) tidak menunjukkan suatu hal yang diketahui dengan pasti bahwa pembuat syariat tidak menyerahkan penjelasan ‘mujmal’ kepada siapa pun, berbeda dengan ‘muhtamal’.”
JENIS KEEMPAT PULUH TUJUH: TENTANG NASIKH (YANG MENGHAPUS) DAN MANSUKH (YANG DIHAPUS) DALAM AL-QUR’AN
Banyak ulama yang tidak terhitung jumlahnya telah menulis karya khusus tentang hal ini, di antaranya Abu Ubaid Al-Qasim bin Sallam, Abu Dawud As-Sijistani, Abu Ja’far An-Nahhas, Ibnu Al-Anbari, Makki, Ibnu Al-Arabi, dan lainnya. Para imam berkata: “Tidak diperbolehkan bagi seseorang untuk menafsirkan Kitab Allah kecuali setelah ia mengetahui nasikh dan mansukh di dalamnya.”
Ali pernah berkata kepada seorang hakim: “Apakah engkau mengetahui nasikh dari mansukh?” Dia menjawab: “Tidak.” Ali berkata: “Engkau telah binasa dan membinasakan.”
Dalam jenis ini terdapat beberapa masalah: Pertama: Nasakh bisa bermakna penghapusan, seperti dalam firman-Nya: {Maka Allah menghapus apa yang dimasukkan oleh setan, kemudian Allah menetapkan ayat-ayat-Nya}.
Dan bisa bermakna penggantian, seperti dalam: {Dan apabila Kami mengganti suatu ayat dengan ayat yang lain}.
Dan bisa bermakna pengalihan, seperti dalam pewarisan berurutan, yaitu pengalihan warisan dari satu orang ke orang lain.
Dan bisa bermakna pemindahan dari satu tempat ke tempat lain, seperti “nasakhtu al-kitab” (saya menyalin kitab) ketika saya memindahkan apa yang ada di dalamnya dengan menceritakan lafadz dan tulisannya.
Makki berkata: “Cara ini tidak benar untuk dijadikan dalam Al-Qur’an,” dan dia mengingkari pendapat An-Nahhas yang membolehkan hal tersebut dengan alasan bahwa nasikh (yang menghapus) di dalamnya tidak datang dengan lafaz yang sama dengan mansukh (yang dihapus), tetapi datang dengan lafaz lain.
As-Sa’idi berkata: “Yang mendukung pendapat An-Nahhas adalah firman Allah Ta’ala: ‘Sesungguhnya Kami menyalin apa yang telah kamu kerjakan,’ dan firman-Nya: ‘Dan sesungguhnya Al-Qur’an itu dalam Induk Al-Kitab (Lauh Mahfuzh) di sisi Kami, adalah yang tinggi (kedudukannya) dan penuh hikmah.’ Diketahui bahwa semua wahyu yang turun secara berangsur, semuanya ada dalam Ummul Kitab yaitu Lauh Mahfuzh, sebagaimana firman Allah Ta’ala: ‘Dalam kitab yang terpelihara (Lauh Mahfuzh), tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.'”
Kedua: Nasakh (penghapusan hukum) adalah salah satu kekhususan yang Allah berikan kepada umat ini karena beberapa hikmah, di antaranya kemudahan. Kaum muslimin telah sepakat atas kebolehannya, sedangkan orang-orang Yahudi mengingkarinya, dengan anggapan bahwa itu adalah bada’ (munculnya ide baru setelah tidak ada sebelumnya), seperti orang yang memiliki pendapat kemudian muncul pendapat baru baginya. Ini adalah anggapan yang batil, karena nasakh sebenarnya adalah penjelasan tentang masa berlakunya suatu hukum, seperti menghidupkan setelah mematikan dan sebaliknya, sakit setelah sehat dan sebaliknya, fakir setelah kaya dan sebaliknya. Semua itu tidak disebut bada’, demikian juga dengan perintah dan larangan.
Para ulama berbeda pendapat: ada yang mengatakan bahwa Al-Qur’an hanya bisa dihapus oleh Al-Qur’an, berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Ayat yang Kami hapuskan atau Kami hilangkan dari ingatan, Kami datangkan yang lebih baik darinya atau yang sebanding dengannya.” Mereka berkata: “Tidak ada yang sebanding dengan Al-Qur’an dan lebih baik darinya kecuali Al-Qur’an.”
Ada juga yang berpendapat bahwa Al-Qur’an dapat dihapus dengan Sunnah, karena Sunnah juga dari sisi Allah, sebagaimana firman-Nya: “Dan tidaklah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya.” Contohnya adalah ayat wasiat yang akan datang.
Pendapat ketiga: Jika Sunnah itu berdasarkan perintah Allah melalui wahyu, maka bisa menghapus, namun jika berdasarkan ijtihad, maka tidak bisa. Pendapat ini diceritakan oleh Ibnu Habib An-Naisaburi dalam tafsirnya.
Imam Syafi’i berkata: “Di mana pun terjadi penghapusan Al-Qur’an dengan Sunnah, maka bersamanya ada Al-Qur’an yang mendukungnya. Dan di mana pun terjadi penghapusan Sunnah dengan Al-Qur’an, maka bersamanya ada Sunnah yang mendukungnya, agar terlihat kesesuaian antara Al-Qur’an dan Sunnah.” Cabang-cabang masalah ini telah diuraikan dalam penjelasan Manzhumah Jam’ul Jawami’ dalam ilmu ushul.
Ketiga: Nasakh hanya terjadi pada perintah dan larangan, meskipun dalam bentuk kalimat berita. Adapun kalimat berita yang tidak bermakna tuntutan (perintah/larangan), tidak termasuk nasakh, termasuk janji dan ancaman. Dengan memahami hal ini, engkau akan mengetahui kesalahan orang-orang yang memasukkan banyak ayat-ayat pemberitaan, janji, dan ancaman ke dalam kitab-kitab nasakh.
Keempat: Nasakh terbagi menjadi beberapa bagian: Pertama: Penghapusan perintah sebelum dilaksanakan, dan ini adalah nasakh dalam arti sebenarnya, seperti ayat najwa (berbisik). Kedua: Apa yang dihapus dari syariat umat sebelum kita, seperti ayat tentang syariat qisas dan diyat, atau yang diperintahkan secara global, seperti penghapusan arah kiblat dari Baitul Maqdis ke Ka’bah, dan puasa Asyura dengan Ramadhan. Ini disebut nasakh hanya secara majazi (kiasan). Ketiga: Apa yang diperintahkan karena suatu sebab, kemudian sebab itu hilang, seperti perintah saat lemah dan sedikit jumlahnya untuk bersabar dan memaafkan, kemudian dihapus dengan kewajiban berperang. Ini sebenarnya bukanlah nasakh, tapi termasuk kategori “ditunda”, sebagaimana firman Allah Ta’ala: “atau Kami menangguhkannya”. Jadi yang ditunda adalah perintah untuk berperang sampai kaum muslimin menjadi kuat, dan dalam keadaan lemah, hukumnya adalah kewajiban bersabar atas gangguan.
Dengan ini menjadi lemah pendapat yang sering dikatakan oleh banyak orang bahwa ayat tersebut dihapus oleh ayat pedang, padahal tidak demikian. Ayat tersebut termasuk yang ditunda, dalam arti bahwa setiap perintah yang datang wajib dilaksanakan pada suatu waktu karena suatu alasan yang menuntut hukum tersebut, kemudian beralih dengan beralihnya alasan tersebut kepada hukum lain, dan itu bukan nasakh. Sesungguhnya nasakh adalah penghapusan hukum sehingga tidak boleh dilaksanakan.
Makki berkata: “Sekelompok ulama menyebutkan bahwa apa yang terdapat dalam khitab yang mengindikasikan batas waktu dan tujuan seperti firman Allah dalam surat Al-Baqarah: {Maka maafkanlah dan biarkanlah mereka, sampai Allah mendatangkan perintah-Nya} adalah muhkam (tetap berlaku) dan tidak dinasakh (dihapus), karena hal itu dibatasi dengan batas waktu, dan apa yang dibatasi dengan batas waktu tidak ada nasakh padanya.”
Kelima: Sebagian ulama mengatakan bahwa surah-surah Al-Qur’an ditinjau dari segi nasikh dan mansukh terbagi menjadi beberapa bagian: Bagian yang tidak mengandung nasikh dan mansukh, jumlahnya 43 surah yaitu: Al-Fatihah, Yusuf, Yasin, Al-Hujurat, Ar-Rahman, Al-Hadid, Ash-Shaff, Al-Jumu’ah, At-Tahrim, Al-Mulk, Al-Haqqah, Nuh, Al-Jinn, Al-Mursalat, ‘Amma (An-Naba’), An-Nazi’at, Al-Infithar, tiga surah setelahnya, Al-Fajr, dan surah-surah setelahnya hingga akhir Al-Qur’an kecuali At-Tin, Al-‘Ashr, dan Al-Kafirun. Bagian yang mengandung nasikh dan mansukh berjumlah 25 surah yaitu: Al-Baqarah, tiga surah setelahnya, Al-Hajj, An-Nur, dua surah setelahnya, Al-Ahzab, Saba’, Al-Mu’min, Asy-Syura, Adz-Dzariyat, Ath-Thur, Al-Waqi’ah, Al-Mujadilah, Al-Muzammil, Al-Muddatstsir, Kuwwirat (At-Takwir), dan Al-‘Ashr. Bagian yang hanya mengandung nasikh saja berjumlah 6 surah yaitu: Al-Fath, Al-Hasyr, Al-Munafiqun, At-Taghabun, Ath-Thalaq, dan Al-A’la. Bagian yang hanya mengandung mansukh saja adalah 40 surah yang tersisa. Demikian yang ia katakan, dan dalam pernyataan ini terdapat catatan yang akan diketahui dari pembahasan yang akan datang.
Keenam: Makki berkata: “Nasikh terbagi menjadi beberapa bagian: Kewajiban yang menasakh kewajiban lain dan tidak boleh mengamalkan yang pertama, seperti penasakhan hukuman kurungan bagi para pezina dengan hukuman had. Kewajiban yang menasakh kewajiban lain namun boleh mengamalkan yang pertama, seperti ayat tentang kesabaran dalam peperangan. Kewajiban yang menasakh anjuran, seperti perang yang dulunya bersifat anjuran kemudian menjadi kewajiban. Anjuran yang menasakh kewajiban, seperti qiyamul lail yang dinasakh dengan membaca Al-Qur’an dalam firman-Nya: {Maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur’an}.”
Ketujuh: Nasakh dalam Al-Qur’an terdapat dalam tiga bentuk:
Pertama: Bacaan dan hukumnya dinasakh sekaligus. ‘Aisyah berkata: “Di antara ayat yang diturunkan adalah ‘sepuluh kali susuan yang diketahui’, kemudian dinasakh menjadi ‘lima kali susuan yang diketahui’, lalu Rasulullah ﷺ wafat, dan ayat tersebut termasuk yang dibaca dari Al-Qur’an.” Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Para ulama telah membahas ucapannya: “dan ayat tersebut termasuk yang dibaca”, karena secara zahir menunjukkan bahwa bacaannya masih tetap, padahal tidaklah demikian.
Dijawab bahwa maksudnya adalah: mendekati wafat, atau bahwa bacaannya juga dinasakh, tetapi hal itu belum sampai kepada semua orang kecuali setelah wafatnya Rasulullah ﷺ, sehingga beliau wafat sementara sebagian orang masih membacanya.
Abu Musa Al-Asy’ari berkata: “Ayat tersebut diturunkan kemudian diangkat.” Makki berkata: “Contoh ini, yang dinasakh tidak dibaca dan yang menasakh juga tidak dibaca, dan saya tidak mengetahui padanannya.” Selesai.
Bentuk kedua: Hukumnya dinasakh tetapi bacaannya tetap. Bentuk inilah yang menjadi topik kitab-kitab yang disusun, dan sebenarnya jumlahnya sangat sedikit meskipun banyak orang memperbanyak penghitungan ayat-ayat dalam kategori ini. Para ulama yang teliti seperti Qadhi Abu Bakar bin Al-Arabi telah menjelaskan dan menegaskan hal itu.
Yang saya katakan adalah bahwa apa yang dikemukakan oleh mereka yang memperbanyak (contoh) terbagi menjadi beberapa bagian: Ada bagian yang sama sekali bukan termasuk nasakh, bukan pengkhususan, dan tidak memiliki hubungan dengan keduanya dalam bentuk apapun. Contohnya seperti firman Allah: {Dan dari apa yang Kami rezekikan kepada mereka, mereka menginfakkannya} dan {Infakkanlah sebagian dari apa yang telah Kami rezekikan kepadamu} dan yang serupa. Mereka mengatakan bahwa ayat ini dinasakh oleh ayat zakat, padahal tidak demikian, melainkan ayat ini tetap berlaku. Adapun ayat pertama, itu adalah berita dalam konteks pujian kepada mereka karena berinfak, dan hal itu bisa ditafsirkan dengan zakat, dengan nafkah untuk keluarga, dan dengan infak dalam hal-hal yang dianjurkan seperti memberikan bantuan dan menjamu tamu. Dalam ayat tersebut tidak ada yang menunjukkan bahwa itu adalah nafkah wajib selain zakat. Ayat kedua juga bisa diartikan sebagai zakat dan telah ditafsirkan demikian.
Demikian pula firman Allah: {Bukankah Allah hakim yang paling adil?} Dikatakan bahwa ayat ini termasuk yang dinasakh oleh ayat pedang, padahal tidaklah demikian karena Allah selamanya adalah hakim yang paling adil. Perkataan ini tidak mungkin menerima nasakh meskipun maknanya adalah perintah untuk menyerahkan (urusan kepada Allah) dan meninggalkan sikap membalas. Dan firman-Nya dalam surat Al-Baqarah: {Dan ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia} dianggap oleh sebagian ulama termasuk yang dinasakh oleh ayat pedang, namun Ibnu Al-Hassar menganggap pendapat tersebut salah karena ayat tersebut adalah menceritakan tentang perjanjian yang diambil Allah dari Bani Israil, sehingga itu adalah berita yang tidak ada nasakh padanya. Qiyaskanlah dengan hal ini.
Ada bagian yang termasuk kategori yang dikhususkan, bukan termasuk kategori yang dinasakh. Ibnu Al-Arabi telah memberikan perhatian untuk menjabarkannya dengan baik, seperti firman Allah: {Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman} dan {Dan penyair-penyair itu diikuti oleh orang-orang yang sesat… kecuali orang-orang yang beriman} dan {Maka maafkanlah dan biarkanlah mereka, sampai Allah mendatangkan perintah-Nya} dan ayat-ayat lain yang dikhususkan dengan pengecualian atau batas akhir. Orang yang memasukkannya ke dalam kategori mansukh telah melakukan kesalahan.
Termasuk juga firman-Nya: {Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman}. Dikatakan bahwa ayat ini dinasakh oleh firman-Nya: {Dan (dihalalkan bagimu menikahi) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab}, padahal sebenarnya ayat tersebut hanya dikhususkan olehnya.
Ada bagian yang menghapus apa yang berlaku pada masa jahiliyah atau dalam syariat umat sebelum kita atau pada awal Islam, tetapi tidak diturunkan dalam Al-Qur’an, seperti pembatalan pernikahan dengan istri-istri ayah dan disyariatkannya qishas dan diyat serta pembatasan talak menjadi tiga. Memasukkan hal ini ke dalam kategori nasikh adalah dekat (dapat diterima), tetapi tidak memasukkannya lebih dekat (lebih tepat), dan itulah pendapat yang dipilih oleh Makki dan ulama lainnya. Mereka menjelaskan bahwa jika hal tersebut dianggap sebagai nasikh, maka seluruh Al-Qur’an akan termasuk di dalamnya, karena semuanya atau sebagian besarnya menghapus apa yang dianut oleh orang-orang kafir dan ahli kitab. Mereka berkata: “Sebenarnya hakikat nasikh dan mansukh adalah ayat yang menasakh ayat lain.” Selesai.
Ya, jenis terakhir dari kategori ini, yaitu yang menghapus apa yang berlaku pada awal Islam, memasukkannya ke dalam kategori nasikh lebih tepat daripada dua bagian sebelumnya.
Jika engkau memahami hal itu, maka sebagian besar ayat yang dikemukakan oleh mereka yang memperbanyak (contoh nasakh) telah dikeluarkan, termasuk ayat-ayat tentang pemaafan dan pemberian ampunan, jika kita katakan bahwa ayat pedang tidak menasakhnya. Yang tersisa dari ayat-ayat yang cocok untuk itu jumlahnya sedikit. Saya telah mengkhususkannya dengan dalil-dalilnya dalam sebuah karya yang lembut, dan sekarang saya akan menyebutkannya di sini secara terperinci.
Dari surat Al-Baqarah, firman Allah: {Diwajibkan atas kamu, apabila salah seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut} ayat ini mansukh, ada yang mengatakan dinasakh oleh ayat waris, ada yang mengatakan oleh hadits “Ketahuilah, tidak ada wasiat bagi ahli waris”, dan ada yang mengatakan oleh ijma’, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Al-Arabi.
Firman Allah: {Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) wajib membayar fidyah}. Ada yang mengatakan dinasakh oleh firman-Nya: {Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu}, dan ada yang mengatakan tetap muhkam (berlaku) dan huruf “لا” (tidak) dianggap tersirat.
Firman-Nya: {Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu} menasakh firman-Nya: {sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu}, karena ini menunjukkan kesesuaian dengan apa yang mereka lakukan berupa pengharaman makan dan bersetubuh setelah tidur, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Al-Arabi. Dia juga menyebutkan pendapat lain bahwa itu adalah nasakh terhadap apa yang ditetapkan dalam sunnah.
Firman Allah: {Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan haram}, ayat ini dinasakh oleh firman-Nya: {Dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya}, diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari ‘Atha bin Maisarah.
Firman Allah: {Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu} hingga firman-Nya: {dengan tidak keluar rumah selama setahun penuh} dinasakh oleh ayat {empat bulan sepuluh hari}. Adapun wasiat dinasakh oleh warisan, dan tempat tinggal menurut sebagian ulama tetap berlaku, sedangkan menurut ulama lain dinasakh oleh hadits “dan tidak ada hak tempat tinggal”.
Firman Allah: {Dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikannya, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatan itu} dinasakh oleh firman-Nya setelahnya {Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya}.
Dan dari keluarga Imran: Firman Allah Ta’ala: “Bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa” dan dikatakan: Ayat ini dinasakh (dihapus hukumnya) oleh firman-Nya: “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu”. Dan dikatakan: tidak, tetapi ayat ini muhkam (tetap berlaku). Dan tidak ada ayat dalam surat ini yang benar-benar dapat diklaim sebagai nasakh selain ayat ini.
Dan dari surat An-Nisa: Firman Allah Ta’ala: “Dan orang-orang yang telah kamu ikat sumpah dengan mereka, maka berikanlah kepada mereka bagiannya” dinasakh oleh firman-Nya: “Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) di dalam kitab Allah”. Firman Allah Ta’ala: “Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir” ayat ini dikatakan dinasakh dan dikatakan tidak, tetapi orang-orang meremehkan untuk mengamalkannya. Firman Allah Ta’ala: “Dan perempuan-perempuan yang mengerjakan perbuatan keji” ayat tersebut dinasakh oleh ayat dalam surat An-Nur.
Dan dari surat Al-Maidah: Firman Allah Ta’ala: “dan jangan (melanggar kehormatan) bulan-bulan haram” dinasakh dengan dibolehkannya perang padanya. Firman Allah Ta’ala: “Jika mereka datang kepadamu, maka berilah keputusan di antara mereka, atau berpalinglah dari mereka” dinasakh oleh firman-Nya: “Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah”. Dan firman Allah Ta’ala: “Atau dua orang lain dari selain kamu” dinasakh oleh firman-Nya: “Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu”.
Dan dari surat Al-Anfal: Firman Allah Ta’ala: “Jika ada dua puluh orang yang sabar di antara kamu” ayat ini dinasakh oleh ayat setelahnya.
Dan dari surat Bara’ah (At-Taubah): Firman Allah Ta’ala: “Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan maupun berat” dinasakh oleh ayat-ayat yang memberikan keringanan yaitu firman-Nya: “Tidak ada dosa atas orang-orang yang buta” ayat ini dan firman Allah Ta’ala: “Tiada dosa atas orang-orang yang lemah” dua ayat tersebut dan dengan firman-Nya: “Tidak sepatutnya bagi orang-orang mukmin itu pergi semuanya”.
Dan dari surat An-Nur: Firman Allah Ta’ala: “Laki-laki yang berzina tidak menikah melainkan dengan perempuan yang berzina” ayat ini dinasakh oleh firman-Nya: “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu”. Firman Allah Ta’ala: “Hendaklah budak-budak yang kamu miliki meminta izin kepada kamu” ayat ini dikatakan dinasakh dan dikatakan tidak, tetapi orang-orang meremehkan dalam mengamalkannya.
Dan dari surat Al-Ahzab: Firman Allah Ta’ala: “Tidak halal bagimu menikahi perempuan-perempuan” ayat ini dinasakh oleh firman-Nya: “Sesungguhnya Kami telah menghalalkan untukmu istri-istrimu” ayat tersebut.
Dari surat Al-Mujadilah: Firman Allah Ta’ala: “Apabila kamu mengadakan pembicaraan khusus dengan Rasul hendaklah kamu mengeluarkan sedekah” ayat ini dinasakh oleh ayat setelahnya.
Dan dari surat Al-Mumtahanah: Firman Allah Ta’ala: “Maka berikanlah kepada orang-orang yang lari pergi istri-istrinya sebanyak mahar yang telah mereka bayar” dikatakan: dinasakh oleh ayat pedang dan dikatakan: oleh ayat ghanimah dan dikatakan: muhkam (tetap berlaku).
Dan dari surat Al-Muzzammil: Firman-Nya: “Bangunlah (untuk shalat) di malam hari kecuali sedikit” dikatakan dinasakh oleh akhir surat kemudian akhir surat dinasakh oleh lima shalat wajib.
Maka ini adalah dua puluh satu ayat yang dinasakh dengan perbedaan pendapat pada sebagiannya yang tidak sah untuk diklaim nasakh (penghapusan hukum) dalam ayat-ayat lain, dan pendapat yang paling benar dalam ayat minta izin dan pembagian (warisan) adalah muhkam (tetap berlaku), sehingga jumlahnya menjadi sembilan belas. Dan ditambahkan kepadanya firman Allah Ta’ala: {Maka ke mana pun kamu menghadapkan wajahmu, di situlah wajah Allah} menurut pendapat Ibn Abbas bahwa ayat tersebut dihapus dengan firman-Nya: {Maka hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram}
Ayat ini menyempurnakan jumlahnya menjadi dua puluh.
Dan sungguh aku telah menyusunnya dalam bait-bait syair, maka aku berkata: Orang-orang telah banyak menyebutkan jumlah yang dinasakh Dan memasukkan ke dalamnya ayat-ayat yang tidak terbatas Dan inilah penjelasan ayat-ayat yang tidak ada tambahan baginya Dua puluh yang telah ditetapkan oleh para pakar dan ulama besar Ayat tentang menghadap ke mana saja seseorang berada, dan Berwasiat kepada keluarga ketika kematian mendekat Dan larangan makan setelah tidur dari hubungan suami istri Dan fidyah bagi yang mampu berpuasa terkenal Dan hak takwa kepadanya dalam atsar yang sahih Dan di tanah Haram perang bagi orang-orang yang kafir Dan masa iddah satu tahun beserta wasiatnya Dan bahwa diberi sanksi bisikan hati dan pikiran Dan sumpah dan penahanan untuk pezina dan meninggalkan orang Yang kafir, kesaksian mereka, dan kesabaran, dan kelompok Dan larangan akad nikah bagi pezina laki-laki atau perempuan Dan apa yang dilarang bagi Nabi Muhammad dalam akad Dan pemberian mahar bagi yang datang dan ayat berbisik dengannya Demikian juga qiyamul lail disiarkan Dan ditambahkan ayat perizinan “orang-orang yang dimiliki tangan kananmu” Dan ayat pembagian warisan yang utama bagi yang hadir
Jika engkau bertanya apa hikmah dalam penghapusan hukum namun tetap mempertahankan bacaannya: Maka jawabnya dari dua sisi: Pertama: Bahwa Al-Qur’an sebagaimana dibaca untuk mengetahui hukum darinya dan mengamalkannya, juga dibaca karena ia adalah kalam Allah sehingga mendapatkan pahala. Maka bacaan tetap dipertahankan karena hikmah ini. Kedua: Bahwa nasakh pada umumnya untuk keringanan, maka bacaan tetap dipertahankan sebagai pengingat akan nikmat dan penghapusan kesulitan.
Adapun yang terdapat dalam Al-Qur’an sebagai nasakh terhadap apa yang berlaku pada masa jahiliyah atau dalam syariat sebelum kita atau di awal Islam, maka itu juga sedikit jumlahnya, seperti nasakh menghadap ke Baitul Maqdis dengan ayat kiblat, dan puasa Asyura dengan puasa Ramadhan dalam hal-hal lain yang telah aku jelaskan dalam kitabku yang telah disinggung.
Faidah-faidah Terpencar Sebagian ulama berkata: Tidak ada nasikh dalam Al-Qur’an kecuali yang dinasakh ada sebelumnya dalam urutan kecuali pada dua ayat: Ayat tentang iddah dalam surat Al-Baqarah dan firman-Nya: {Tidak halal bagimu para wanita} yang telah dijelaskan sebelumnya.
Sebagian menambahkan yang ketiga: Yaitu ayat Al-Hasyr tentang fai’ menurut pendapat yang mengatakan bahwa ayat itu dinasakh dengan ayat Al-Anfal: {Dan ketahuilah bahwa apa saja yang kamu peroleh sebagai ghanimah}
Dan beberapa ulama menambahkan yang keempat: Yaitu firman-Nya: {Ambillah yang mudah} yaitu kelebihan dari harta mereka menurut pendapat yang mengatakan bahwa itu dinasakh dengan ayat zakat.
Dan Ibnu Al-Arabi berkata: Semua yang ada dalam Al-Qur’an tentang memaafkan orang-orang kafir, berpaling, dan menahan diri dari mereka, maka itu dinasakh dengan ayat pedang yaitu: {Apabila telah habis bulan-bulan Haram, maka bunuhlah orang-orang musyrik} ayat ini menasakh seratus dua puluh empat ayat, kemudian akhirnya menasakh awalnya. Selesai.
Dan telah dijelaskan sebelumnya apa yang ada di dalamnya. Dia juga berkata: Di antara hal yang menakjubkan dari yang dinasakh adalah firman Allah Ta’ala: {Ambillah yang mudah}”
“Ayat tersebut, sesungguhnya awal dan akhirnya yaitu: {Berpalinglah dari orang-orang yang bodoh} adalah mansukh (dihapus) dan bagian tengahnya adalah muhkam (tetap berlaku) yaitu: {Dan perintahkanlah yang ma’ruf}.
Dan dia berkata: Termasuk hal yang menakjubkan juga adalah ayat yang awalnya mansukh dan akhirnya nasikh (menghapus) dan tidak ada yang serupa dengannya, yaitu firman-Nya: {Jagalah dirimu, tidak akan membahayakanmu orang yang sesat jika kamu telah mendapat petunjuk} maksudnya dengan memerintahkan yang ma’ruf dan mencegah yang munkar. Maka ini menasakh (menghapus) firman-Nya: {Jagalah dirimu}.
As-Sa’idi berkata: Tidak ada ayat mansukh yang bertahan dalam jangka waktu lebih lama daripada firman Allah Ta’ala: {Katakanlah: Aku bukanlah rasul yang pertama}. Ayat tersebut bertahan selama enam belas tahun hingga dinasakh oleh awal surah Al-Fath pada tahun Perjanjian Hudaibiyah.
Hibatullah bin Salamah Adh-Dharir menyebutkan bahwa ia berkata tentang firman Allah Ta’ala: {Dan mereka memberikan makanan yang disukainya} ayat tersebut, bahwa yang mansukh dari kalimat ini adalah {dan kepada tawanan}, yang dimaksud dengan itu adalah tawanan orang-orang musyrik. Lalu kitab dibacakan kepadanya sementara putrinya mendengarkan. Ketika sampai pada bagian ini, putrinya berkata: “Engkau salah, wahai ayahku.” Ia bertanya: “Bagaimana?” Putrinya menjawab: “Kaum muslimin telah sepakat bahwa tawanan diberi makan dan tidak dibiarkan mati kelaparan.” Maka ia berkata: “Engkau benar.”
Syaizalah berkata dalam Al-Burhan: Boleh menasakh nasikh sehingga menjadi mansukh, seperti firman-Nya: {Untukmu agamamu dan untukku agamaku}, dinasakh oleh firman Allah Ta’ala: {Maka bunuhlah orang-orang musyrik}, kemudian ayat ini dinasakh dengan firman-Nya: {Sampai mereka membayar jizyah}. Demikianlah yang ia katakan, namun ada dua sudut pandang yang perlu diperhatikan:
Pertama: Hal yang telah disebutkan sebelumnya. Kedua: Bahwa firman-Nya: {Sampai mereka membayar jizyah} adalah pengkhususan untuk ayat tersebut, bukan penasakh. Ya, dapat dicontohkan dengan akhir surah Al-Muzzammil karena ia menasakh bagian awalnya dan dinasakh oleh kewajiban shalat lima waktu. Dan firman-Nya: {Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan maupun berat} menasakh ayat-ayat tentang menahan diri (dari perang) dan dinasakh oleh ayat-ayat tentang uzur.
Abu Ubaid meriwayatkan dari Al-Hasan dan Abu Maisarah, keduanya berkata: “Tidak ada yang mansukh dalam surah Al-Maidah.”
Namun ini dipertanyakan dengan apa yang ada dalam Al-Mustadrak dari Ibnu Abbas bahwa firman-Nya: {Maka putuskanlah perkara mereka atau berpalinglah dari mereka} dinasakh oleh firman-Nya {Maka putuskanlah perkara mereka atau berpalinglah dari mereka}.
Abu Ubaid dan lainnya meriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata: “Yang pertama kali dinasakh dari Al-Qur’an adalah pengubahan kiblat.”
Abu Dawud meriwayatkan dalam kitab Nasikh-nya dari jalur lain dari Ibnu Abbas, ia berkata: “Ayat pertama yang dinasakh dari Al-Qur’an adalah kiblat, kemudian puasa yang pertama.” Makki berkata: “Berdasarkan ini, maka tidak ada nasikh dalam ayat-ayat Makkiyah.” Ia berkata: “Telah disebutkan bahwa nasikh terjadi pada beberapa ayat, di antaranya firman Allah Ta’ala dalam surah Ghafir: {Dan para malaikat bertasbih dengan memuji Tuhan mereka dan memohonkan ampunan bagi orang-orang yang beriman}, karena ayat ini menasakh firman-Nya: {Dan memohonkan ampunan bagi siapa yang ada di bumi}.
Saya (penulis) berkata: Lebih baik dari contoh ini adalah penasakh-an qiyamul lail (shalat malam) di awal surah Al-Muzzammil dengan akhir surah tersebut atau dengan diwajibkannya shalat lima waktu, dan itu terjadi di Mekah berdasarkan kesepakatan.
Peringatan: Ibnu Al-Hassar berkata: “Sesungguhnya rujukan dalam nasakh adalah pada riwayat yang jelas dari Rasulullah ﷺ atau dari seorang sahabat yang mengatakan ayat ini menasakh ayat ini.”
Ia berkata: “Kadang-kadang nasakh ditetapkan ketika terdapat pertentangan yang pasti berdasarkan pengetahuan tentang kronologi untuk mengetahui mana yang lebih dahulu dan mana yang belakangan.”
Ia berkata: “Pendapat kebanyakan ahli tafsir tidak dapat dijadikan dasar dalam nasakh, bahkan juga tidak pada ijtihad para mujtahid tanpa adanya riwayat yang sahih atau pertentangan yang jelas, karena nasakh mencakup penghapusan suatu hukum dan penetapan hukum yang sudah ditetapkan pada masa Nabi ﷺ, dan yang menjadi pegangan dalam hal ini adalah riwayat dan kronologi, bukan pendapat dan ijtihad.”
Ia berkata: “Orang-orang dalam hal ini terbagi antara dua kelompok yang bertentangan: Ada yang mengatakan tidak diterima dalam masalah nasakh riwayat-riwayat ahad yang adil, dan ada yang terlalu mudah dengan mencukupkan pendapat seorang mufasir atau mujtahid. Yang benar adalah berbeda dari pendapat keduanya.” Selesai.
Jenis ketiga: Ayat yang dihapus bacaannya namun hukumnya tetap. Sebagian ulama mengajukan pertanyaan tentang hal ini yaitu: apa hikmah di balik penghapusan bacaan sementara hukumnya tetap berlaku? Mengapa bacaannya tidak dibiarkan tetap ada sehingga bisa mendapatkan manfaat dari hukumnya sekaligus pahala dari membacanya?
Penulis kitab Al-Funun menjawab: Hal itu bertujuan untuk menunjukkan kadar ketaatan umat ini dalam bergegas mengorbankan diri mereka dengan jalan prasangka tanpa perlu mencari cara yang pasti. Mereka bergegas dengan cara termudah sebagaimana Nabi Ibrahim bergegas menyembelih anaknya berdasarkan mimpi, dan mimpi adalah tingkatan wahyu yang paling rendah. Contoh-contoh jenis ini banyak.
Abu Ubaid meriwayatkan: Telah menceritakan kepada kami Ismail bin Ibrahim dari Ayyub dari Nafi’ dari Ibnu Umar yang berkata: “Janganlah salah seorang dari kalian mengatakan: ‘Aku telah mengambil seluruh Al-Qur’an’, karena bagaimana dia bisa tahu apa itu keseluruhannya? Sungguh telah hilang banyak bagian dari Al-Qur’an. Tetapi hendaknya dia mengatakan: ‘Aku telah mengambil apa yang tampak darinya’.”
Dan dia berkata: Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Maryam dari Ibnu Lahi’ah dari Abul Aswad dari Urwah bin Zubair dari Aisyah yang berkata: “Surat Al-Ahzab pada masa Nabi ﷺ dibaca sebanyak 200 ayat. Namun ketika Utsman menulis mushaf, tidak didapatkan kecuali seperti yang ada sekarang.”
Dan dia berkata: Telah menceritakan kepada kami Ismail bin Ja’far dari Al-Mubarak bin Fadhalah dari Ashim bin Abi An-Najud dari Zir bin Hubaisy yang berkata: Ubay bin Ka’b berkata kepadaku, “Berapa kau hitung ayat Surat Al-Ahzab?” Aku menjawab, “72 atau 73 ayat.” Dia berkata, “Sesungguhnya surat itu setara dengan Surat Al-Baqarah, dan kami dulu membaca di dalamnya ayat rajam.” Aku bertanya, “Apa itu ayat rajam?” Dia menjawab, “Jika laki-laki tua dan perempuan tua berzina, maka rajamlah keduanya sebagai balasan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
Dan dia berkata: Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Shalih dari Al-Laits dari Khalid bin Yazid dari Sa’id bin Abi Hilal dari Marwan bin Utsman dari Abu Umamah bin Sahl bahwa bibinya berkata: “Rasulullah ﷺ telah membacakan kepada kami ayat rajam: ‘Laki-laki tua dan perempuan tua, rajamlah keduanya sebagai balasan atas kenikmatan yang telah mereka rasakan’.”
Dan dia berkata: Telah menceritakan kepada kami Hajjaj dari Ibnu Juraij, telah mengabarkan kepadaku Ibnu Abi Humaid dari Humaidah binti Abi Yunus yang berkata: “Ayahku membacakan kepadaku ketika ia berumur 80 tahun dari mushaf Aisyah: ‘Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat kepada Nabi. Wahai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kalian kepadanya dan ucapkanlah salam dengan penuh penghormatan, dan kepada mereka yang shalat di shaf-shaf pertama’.” Dia berkata, “Ini sebelum Utsman mengubah mushaf-mushaf.”
Dan dia berkata: Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Shalih dari Hisyam bin Sa’d dari Zaid bin Aslam dari ‘Atha bin Yasar dari Abu Waqid Al-Laitsi yang berkata: “Ketika wahyu turun kepada Rasulullah ﷺ, kami mendatanginya lalu dia mengajarkan kepada kami apa yang telah diwahyukan kepadanya.” Dia berkata: “Suatu hari aku datang, lalu beliau bersabda: ‘Sesungguhnya Allah berfirman: Sesungguhnya Kami menurunkan harta untuk mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Seandainya anak Adam memiliki satu lembah, dia pasti ingin memiliki lembah kedua, dan seandainya dia memiliki lembah kedua, dia pasti ingin memiliki lembah ketiga. Tidak ada yang memenuhi perut anak Adam kecuali tanah. Dan Allah menerima taubat orang yang bertaubat’.”
Al-Hakim mengeluarkan dalam Al-Mustadrak dari Ubay bin Ka’ab yang berkata: Rasulullah ﷺ berkata kepadaku: “Sesungguhnya Allah telah memerintahkanku untuk membacakan Al-Qur’an kepadamu.” Lalu beliau membaca: “Orang-orang kafir dari Ahli Kitab dan orang-orang musyrik (tidak akan meninggalkan kekafiran mereka).”
Dan di antara bagian (surat) yang tersisa: “Jika anak Adam meminta satu lembah harta lalu diberikan kepadanya, niscaya dia akan meminta lembah kedua. Dan jika dia diberi lembah kedua, niscaya dia akan meminta lembah ketiga. Tidak ada yang bisa memenuhi perut anak Adam kecuali tanah, dan Allah menerima taubat orang yang bertaubat. Sesungguhnya agama yang benar di sisi Allah adalah agama hanif (lurus), bukan Yahudi ataupun Nasrani. Dan barangsiapa berbuat kebaikan, maka pahalanya tidak akan disia-siakan.”
Abu Ubaid berkata: telah menceritakan kepada kami Hajjaj dari Hammad bin Salamah dari Ali bin Zaid dari Abu Harb bin Abil Aswad dari Abu Musa Al-Asy’ari berkata: “Telah turun suatu surat seperti surat Bara’ah (At-Taubah) kemudian diangkat, dan yang diingat darinya adalah: ‘Sesungguhnya Allah akan menguatkan agama ini dengan kaum yang tidak memiliki bagian (di akhirat), dan seandainya anak Adam memiliki dua lembah harta niscaya dia akan menginginkan lembah ketiga, dan tidak ada yang bisa memenuhi perut anak Adam kecuali tanah, dan Allah menerima taubat orang yang bertaubat.'”
Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Abu Musa Al-Asy’ari yang berkata: “Kami dulu membaca suatu surat yang kami serupakan dengan surat-surat Al-Musabbihat, lalu kami dilupakan tentangnya, kecuali bahwa aku mengingat darinya: ‘Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengatakan apa yang tidak kalian kerjakan, maka akan dicatat sebagai kesaksian di leher kalian, dan kalian akan ditanya tentangnya pada hari kiamat.'”
Abu Ubaid berkata: telah menceritakan kepada kami Hajjaj dari Sa’id dari Al-Hakam bin Utaibah dari Adi bin Adi berkata: Umar berkata: “Kami dulu membaca: ‘Janganlah kalian membenci bapak-bapak kalian karena sesungguhnya itu adalah kekufuran bagi kalian.'” Kemudian dia bertanya kepada Zaid bin Tsabit: “Apakah seperti itu?” Zaid menjawab: “Ya.”
Abu Ubaid berkata: telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Maryam dari Nafi’ bin Umar Al-Jumahi dan telah menceritakan kepadaku Ibnu Abi Mulaikah dari Al-Miswar bin Makhramah berkata: Umar berkata kepada Abdurrahman bin Auf: “Bukankah engkau menemukan di antara apa yang diturunkan kepada kita: ‘Dan berjihadlah sebagaimana kalian berjihad pada kali pertama’? Sesungguhnya kami tidak menemukannya lagi.” Abdurrahman menjawab: “Ayat itu telah dihapus di antara apa yang dihapus dari Al-Qur’an.”
Abu Ubaid berkata: telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Maryam dari Ibnu Lahi’ah dari Yazid bin Amr Al-Ma’afiri dari Abu Sufyan Al-Kala’i bahwa Maslamah bin Mukhallad Al-Anshari berkata kepada mereka pada suatu hari: “Beritahukan kepadaku tentang dua ayat dalam Al-Qur’an yang tidak ditulis dalam mushaf.” Mereka tidak memberitahunya, sementara di sisi mereka ada Abul Kannud Sa’d bin Malik. Maka Maslamah berkata: “‘Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwa mereka, ketahuilah bahwa kalianlah orang-orang yang beruntung. Dan orang-orang yang melindungi dan menolong mereka serta berdebat membela mereka melawan kaum yang dimurkai Allah, mereka itu adalah orang-orang yang tidak ada seorang jiwa pun mengetahui apa yang disembunyikan untuk mereka berupa penyejuk mata sebagai balasan atas apa yang telah mereka kerjakan.'”
Ath-Thabrani mengeluarkan dalam Al-Kabir bahwa Ibnu Umar berkata: “Dua orang laki-laki membaca surat yang Rasulullah ﷺ ajarkan kepada keduanya. Mereka selalu membacanya. Suatu malam mereka berdiri melaksanakan shalat, namun mereka tidak mampu mengingat satu huruf pun dari surat tersebut. Maka pada pagi harinya mereka menemui Rasulullah ﷺ dan menceritakan hal tersebut kepadanya. Beliau bersabda: ‘Sesungguhnya surat itu termasuk yang telah dihapus (dinasakh), maka tinggalkanlah.'”
Dalam kitab Shahih Bukhari dan Muslim dari Anas dalam kisah sahabat Bi’r Ma’unah yang terbunuh, dan beliau ﷺ berdoa qunut melaknat para pembunuh mereka. Anas berkata: “Dan telah diturunkan Al-Qur’an mengenai mereka yang kami baca sampai diangkat (dihapus): ‘Sampaikanlah kepada kaum kami bahwa kami telah bertemu dengan Tuhan kami, Dia ridha kepada kami dan kami ridha kepada-Nya.'”
“Dan dalam kitab Al-Mustadrak dari Huzaifah, dia berkata: ‘Kalian tidak membaca seperempatnya’, yakni surat Bara’ah (At-Taubah). Al-Husain bin Al-Munadi berkata dalam kitabnya ‘An-Nasikh wal Mansukh’ (Yang Menghapus dan Yang Dihapus): Di antara yang dihapus tulisannya dari Al-Qur’an tetapi tidak dihapus dari ingatan hati adalah dua surat qunut dalam shalat witir, yang disebut sebagai Surat Al-Khal’ dan Al-Hafd.
Peringatan: Qadhi Abu Bakar menceritakan dalam kitab Al-Intisar dari suatu kaum: Pengingkaran terhadap bentuk (penghapusan) ini karena khabar-khabar tentangnya adalah khabar ahad, dan tidak boleh menetapkan secara pasti tentang turunnya Al-Qur’an dan penghapusannya dengan khabar-khabar ahad yang tidak ada hujjah di dalamnya.
Abu Bakar Ar-Razi berkata: Penghapusan tulisan dan bacaan hanyalah terjadi dengan Allah membuat mereka lupa dan mengangkatnya dari ingatan mereka serta memerintahkan mereka untuk tidak membacanya dan menuliskannya dalam mushaf, sehingga hilang seiring berjalannya waktu seperti kitab-kitab Allah yang lama yang telah Dia sebutkan dalam kitab-Nya dalam firman-Nya: {Sesungguhnya ini terdapat dalam lembaran-lembaran yang dahulu, lembaran-lembaran Ibrahim dan Musa}, dan tidak diketahui sekarang sesuatu pun darinya. Kemudian hal itu tidak lepas dari terjadi pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga ketika beliau wafat, hal itu tidak lagi dibaca dalam Al-Qur’an, atau beliau wafat sedangkan itu masih dibaca dan tercatat dalam tulisan, kemudian Allah membuat manusia melupakannya dan mengangkatnya dari ingatan mereka. Dan tidak boleh menghapus sesuatu dari Al-Qur’an setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Selesai.
Dan dikatakan dalam kitab Al-Burhan tentang perkataan Umar: ‘Kalau bukan karena orang-orang akan berkata ‘Umar telah menambahkan dalam Kitab Allah’, niscaya aku akan menuliskannya’, yakni ayat rajam. Secara lahirnya, penulisannya diperbolehkan, dan yang mencegahnya hanyalah perkataan orang-orang. Dan sesuatu yang boleh pada dirinya sendiri mungkin ada hal dari luar yang mencegahnya. Jika penulisannya diperbolehkan, berarti harus bahwa ayat itu tetap ada, karena ini adalah sifat dari yang tertulis. Mungkin juga dikatakan bahwa jika bacaannya masih ada, tentu Umar akan segera menuliskannya dan tidak akan memperhatikan perkataan orang-orang, karena perkataan orang-orang tidak pantas dijadikan penghalang. Secara keseluruhan, kelaziman ini problematik, dan mungkin dia meyakini bahwa itu adalah khabar wahid (berita dari satu orang), sedangkan Al-Qur’an tidak bisa ditetapkan dengan itu meskipun hukumnya tetap. Dari sini Ibnu Zhafar mengingkari dalam kitab ‘Al-Yanbu” penghitungan ini sebagai bagian dari yang dihapus bacaannya. Dia berkata: ‘Karena khabar wahid tidak menetapkan Al-Qur’an.’
Dia berkata: ‘Sesungguhnya ini adalah penundaan (munsa’), bukan penghapusan (naskh), dan keduanya sering tertukar. Perbedaan di antara keduanya adalah bahwa yang ditunda, lafaznya boleh jadi diketahui hukumnya.’ Selesai.
Dan perkataannya: ‘Mungkin dia meyakini bahwa itu adalah khabar wahid’ adalah tertolak, karena telah sahih bahwa dia menerimanya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan Al-Hakim mengeluarkan dari jalur Katsir bin Ash-Shamit, dia berkata: ‘Zaid bin Tsabit dan Sa’id bin Al-‘Ash sedang menulis mushaf, lalu mereka melewati ayat ini, maka Zaid berkata: ‘Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Laki-laki tua dan perempuan tua apabila berzina, maka rajamlah keduanya secara pasti.” Maka Umar berkata: ‘Ketika ayat itu turun, aku datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya: ‘Apakah aku menuliskannya?’ Seolah-olah beliau tidak menyukai itu.’ Maka Umar berkata: ‘Tidakkah engkau melihat bahwa laki-laki tua apabila berzina dan belum muhshan (menikah), dia dicambuk, dan bahwa pemuda apabila berzina dan telah muhshan, dia dirajam.’
Ibnu Hajar berkata dalam Syarh Al-Minhaj: ‘Dari hadits ini dapat diambil faedah tentang sebab penghapusan bacaannya, yaitu karena pengamalan terhadapnya tidak sesuai dengan zahir keumumannya.’
Aku (penulis) berkata: Dan terlintas dalam pikiranku suatu poin yang bagus, yaitu bahwa sebabnya adalah untuk meringankan umat dengan tidak menyebarluaskan bacaannya dan penulisannya dalam mushaf, meskipun hukumnya tetap ada, karena itu adalah hukum yang paling berat dan paling keras, serta had (hukuman) yang paling berat, dan di dalamnya terdapat isyarat kepada anjuran menutupi (aib).”
“An-Nasa’i meriwayatkan: Bahwa Marwan bin Al-Hakam berkata kepada Zaid bin Tsabit, ‘Tidakkah engkau menuliskannya dalam mushaf?’ Zaid berkata: ‘Tidakkah engkau melihat bahwa dua orang muda yang sudah menikah dirajam? Sungguh kami telah menyebutkan hal itu, lalu Umar berkata: ‘Aku akan mencukupi kalian.’ Kemudian ia berkata: ‘Wahai Rasulullah, tuliskanlah untukku ayat rajam.’ Beliau menjawab: ‘Engkau tidak bisa.’ Maksud perkataannya ‘Tuliskanlah untukku’ adalah izinkanlah aku untuk menuliskannya atau berikanlah aku kemampuan untuk melakukan itu.
Ibnu Adh-Dhurais meriwayatkan dalam kitab Fadhail Al-Qur’an dari Ya’la bin Hakim dari Zaid bin Aslam, bahwa Umar berpidato di hadapan orang-orang dan berkata: ‘Janganlah kalian ragu tentang hukum rajam, karena itu adalah kebenaran, dan sungguh aku berniat untuk menuliskannya dalam mushaf. Kemudian aku bertanya kepada Ubay bin Ka’ab, lalu ia berkata: ‘Bukankah engkau datang kepadaku ketika aku sedang meminta Rasulullah ﷺ mengajariku membacanya, lalu engkau mendorong dadaku dan berkata: Engkau meminta beliau mengajarkan ayat rajam sementara mereka berzina seperti keledai?’ Ibnu Hajar berkata: ‘Dalam riwayat ini terdapat isyarat yang menjelaskan sebab dihapusnya bacaan ayat tersebut, yaitu perselisihan.’
Peringatan: Ibnu Al-Hassar berkata tentang jenis ini: ‘Jika ditanyakan bagaimana mungkin terjadi penghapusan tanpa pengganti, padahal Allah Ta’ala berfirman: {Ayat yang Kami nasakhkan atau Kami hilangkan dari ingatan, pasti Kami datangkan yang lebih baik daripadanya}, dan ini adalah pemberitahuan yang tidak mungkin keliru?’ Maka jawabannya adalah: ‘Semua yang tetap ada dalam Al-Qur’an saat ini dan tidak dinasakh, itulah pengganti dari apa yang telah dihapus bacaannya. Dan semua yang Allah hapuskan dari Al-Qur’an yang tidak kita ketahui sekarang, Allah telah menggantinya dengan apa yang kita ketahui dan yang telah sampai kepada kita secara mutawatir lafaz dan maknanya.’
JENIS KEEMPAT PULUH DELAPAN: TENTANG HAL-HAL YANG MUSYKIL (SULIT DIPAHAMI) DAN YANG MENGESANKAN PERBEDAAN DAN KONTRADIKSI.
Quthrub telah mengkhususkan pembahasan ini dengan penulisan tersendiri. Yang dimaksud adalah ayat-ayat yang tampak bertentangan satu sama lain, padahal firman Allah Ta’ala terhindar dari hal itu sebagaimana Allah berfirman: {Sekiranya Al-Qur’an itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat banyak pertentangan di dalamnya}. Namun, bagi pemula mungkin muncul kesan adanya pertentangan padahal sebenarnya tidak ada, sehingga dibutuhkan penjelasan untuk menghilangkan kesan tersebut, sebagaimana telah disusun pembahasan tentang hadits-hadits yang tampak bertentangan dan penjelasan cara menggabungkannya. Ibnu Abbas pernah membahas hal ini dan diriwayatkan bahwa ia berhati-hati dalam beberapa kasus.
Abdurrazzaq dalam tafsirnya berkata: Ma’mar memberitahu kami dari seorang laki-laki dari Al-Minhal bin Amr dari Sa’id bin Jubair yang berkata: ‘Seorang laki-laki datang kepada Ibnu Abbas dan berkata: ‘Aku melihat beberapa hal dalam Al-Qur’an yang tampak bertentangan bagiku.’ Ibnu Abbas bertanya: ‘Apa itu? Apakah keraguan?’ Ia menjawab: ‘Bukan keraguan, tetapi pertentangan.’ Ibnu Abbas berkata: ‘Sebutkanlah apa yang tampak bertentangan bagimu.’ Laki-laki itu berkata: ‘Aku mendengar Allah berfirman: {Kemudian tidak ada alasan bagi mereka kecuali mengatakan: ‘Demi Allah, Tuhan kami, tidaklah kami mempersekutukan Allah’} dan Allah berfirman: {Dan mereka tidak dapat menyembunyikan pembicaraan dari Allah}. Padahal mereka telah menyembunyikan.
Dan aku mendengar Allah berfirman: {Maka tidak ada hubungan nasab di antara mereka pada hari itu dan mereka tidak saling bertanya} kemudian Allah berfirman: {Dan sebagian mereka menghadap kepada sebagian yang lain saling bertanya-tanya}.
Dan Allah berfirman: {Apakah kamu ingkar kepada Yang menciptakan bumi dalam dua masa} hingga {dengan suka hati} kemudian Allah berfirman dalam ayat lain {Atau langit yang dibangun-Nya?} lalu Allah berfirman: {Dan setelah itu Dia menghamparkan bumi}.
Dan aku mendengar Allah berfirman: {Allah adalah…} mengapa Allah berfirman: {Allah adalah…}?’
Ibnu Abbas menjawab: ‘Adapun firman-Nya: {Kemudian tidak ada alasan bagi mereka kecuali mengatakan: ‘Demi Allah, Tuhan kami, tidaklah kami mempersekutukan Allah’}, sesungguhnya ketika mereka melihat pada hari kiamat bahwa Allah mengampuni dosa-dosa dan tidak mengampuni syirik, dan tidak ada dosa yang terlalu besar untuk diampuni-Nya, orang-orang musyrik mengingkari dengan harapan Allah akan mengampuni mereka. Maka mereka berkata: ‘Demi Allah, Tuhan kami, tidaklah kami mempersekutukan Allah.’ Lalu Allah menutup mulut mereka, sehingga tangan dan kaki mereka berbicara tentang apa yang telah mereka kerjakan. Pada saat itulah orang-orang kafir dan yang mendurhakai Rasul ingin sekiranya mereka diratakan dengan tanah, dan mereka tidak dapat menyembunyikan pembicaraan dari Allah.’
Adapun firman-Nya: {Maka tidak ada hubungan nasab di antara mereka pada hari itu dan mereka tidak saling bertanya}, sesungguhnya ketika sangkakala ditiup, maka matilah semua yang ada di langit dan di bumi kecuali yang dikehendaki Allah. Maka tidak ada hubungan nasab di antara mereka pada hari itu dan mereka tidak saling bertanya. Kemudian ditiup sangkakala sekali lagi, maka tiba-tiba mereka berdiri menunggu dan sebagian dari mereka menghadap kepada sebagian yang lain saling bertanya-tanya.”
Adapun firman-Nya: “Dia menciptakan bumi dalam dua hari,” sesungguhnya bumi diciptakan sebelum langit, dan langit itu berupa asap. Kemudian Dia menyempurnakan tujuh langit dalam dua hari setelah penciptaan bumi.
Adapun firman-Nya: “Dan bumi sesudah itu dihamparkan-Nya,” maksudnya adalah Dia menjadikan di dalamnya gunung, menjadikan di dalamnya sungai, menjadikan di dalamnya pepohonan, dan menjadikan di dalamnya lautan.
Adapun firman-Nya: “Allah adalah…” maka sesungguhnya Allah itu ada dan tidak akan pernah berhenti demikian, dan Dia tetap demikian Maha Perkasa, Maha Bijaksana, Maha Mengetahui, Maha Kuasa, tidak akan pernah berhenti demikian.
Maka apa yang membingungkanmu dari Al-Qur’an, itu serupa dengan apa yang telah aku sebutkan kepadamu. Dan sesungguhnya Allah tidak menurunkan sesuatu kecuali telah sesuai dengan apa yang Dia kehendaki, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.
Diriwayatkan secara lengkap oleh Al-Hakim dalam Al-Mustadrak dan disahihkannya, dan asalnya terdapat dalam kitab Sahih. Ibnu Hajar berkata dalam syarahnya: Ringkasan pertanyaannya adalah tentang empat tempat: Pertama: Penafian pertanyaan pada hari kiamat dan penetapannya. Kedua: Penyembunyian keadaan oleh orang-orang musyrik dan pengungkapannya. Ketiga: Penciptaan bumi atau langit, manakah yang lebih dahulu. Keempat: Penggunaan kata “kana” (adalah) yang menunjukkan masa lampau padahal sifat itu tetap.
Ringkasan jawaban Ibnu Abbas tentang yang pertama adalah bahwa penafian pertanyaan itu terjadi sebelum tiupan sangkakala kedua dan penetapannya setelah itu.
Tentang yang kedua, bahwa mereka menyembunyikan dengan lisan mereka, namun tangan dan anggota tubuh mereka akan berbicara.
Tentang yang ketiga, bahwa Allah memulai penciptaan bumi dalam dua hari tanpa dihamparkan, kemudian menciptakan langit dan menyempurnakannya dalam dua hari, kemudian menghamparkan bumi setelah itu dan menjadikan di dalamnya gunung-gunung dan sebagainya dalam dua hari. Maka itu adalah empat hari untuk bumi.
Tentang yang keempat, bahwa “kana” (adalah) meskipun untuk masa lampau, namun tidak mengharuskan adanya keterputusan, tetapi maksudnya adalah Dia tidak akan pernah berhenti seperti itu.
Adapun yang pertama, telah datang penafsiran lain, bahwa penafian pertanyaan itu ketika mereka sibuk dengan pingsan, penghitungan amal, dan melewati shirath, sedangkan penetapannya adalah selain itu. Ini diriwayatkan dari As-Suddi. Ibnu Jarir meriwayatkan melalui jalur Ali bin Abi Thalhah dari Ibnu Abbas bahwa penafian pertanyaan itu ketika tiupan sangkakala pertama dan penetapannya setelah tiupan sangkakala kedua.
Ibnu Mas’ud menafsirkan penafian pertanyaan dengan makna lain, yaitu permintaan sebagian dari sebagian lainnya untuk dimaafkan. Ibnu Jarir meriwayatkan dari jalur Zadzan yang berkata: Aku mendatangi Ibnu Mas’ud, lalu dia berkata: “Seorang hamba akan dipegang tangannya pada hari kiamat lalu diserukan: ‘Ketahuilah, ini adalah si fulan. Siapa yang memiliki hak atasnya, hendaklah dia datang.'” Dia berkata: “Seorang wanita pada hari itu ingin memiliki hak atas ayahnya, atau anaknya, atau saudaranya, atau suaminya, namun tidak ada hubungan kerabat di antara mereka pada hari itu dan mereka tidak saling bertanya.”
Dan dari jalur lain dia berkata: “Tidak ada yang bertanya pada hari itu tentang nasab sedikitpun, dan mereka tidak saling bertanya tentangnya, dan tidak terikat dengan hubungan kekerabatan.”
Adapun yang kedua, telah diriwayatkan secara lebih luas dalam apa yang dikeluarkan oleh Ibnu Jarir dari Adh-Dhahhak bin Muzahim bahwa Nafi’ bin Al-Azraq mendatangi Ibnu Abbas dan berkata: “Bagaimana dengan firman Allah: ‘Dan mereka tidak dapat menyembunyikan sesuatu dari Allah’ dan firman-Nya: ‘Demi Allah, Tuhan kami, kami bukanlah orang-orang musyrik’?” Lalu Ibnu Abbas berkata: “Aku kira engkau berdiri dari hadapan sahabat-sahabatmu dan berkata kepada mereka: ‘Aku akan mendatangi Ibnu Abbas dan menanyakan kepadanya ayat-ayat Al-Qur’an yang mutasyabihat (samar).’ Maka beritahukanlah kepada mereka bahwa ketika Allah mengumpulkan manusia pada hari kiamat, orang-orang musyrik berkata: ‘Sesungguhnya Allah tidak menerima kecuali dari orang yang mengesakan-Nya.’ Maka Dia menanyai mereka, lalu mereka menjawab: ‘Demi Allah, Tuhan kami, kami bukanlah orang-orang musyrik.'” Dia berkata: “Lalu mulut mereka dikunci dan anggota tubuh mereka diminta untuk berbicara.”
Dan hal ini diperkuat oleh hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah dalam pertengahan suatu hadits, di dalamnya disebutkan: “Kemudian dia bertemu dengan orang ketiga, lalu orang tersebut berkata: ‘Wahai Tuhanku, aku beriman kepada-Mu, kepada Kitab-Mu, dan kepada Rasul-Mu’, dan dia memuji sebisa mungkin. Maka Allah berfirman: ‘Sekarang Kami akan mengutus saksi atas dirimu.’ Lalu dia berpikir dalam hatinya, siapakah yang akan bersaksi atas diriku? Maka mulutnya dikunci dan anggota tubuhnya berbicara.”
Adapun masalah ketiga, maka di dalamnya terdapat jawaban-jawaban lain, di antaranya bahwa kata “tsumma” (kemudian) bermakna “wa” (dan), sehingga tidak ada permasalahan. Dan dikatakan: Yang dimaksud adalah urutan berita bukan yang diberitakan, seperti firman Allah: “Tsumma kaana minalladzina aamanu” (kemudian dia termasuk orang-orang yang beriman).
Dan dikatakan: Kata “tsumma” tetap pada makna aslinya, dan itu untuk menunjukkan perbedaan antara dua penciptaan, bukan untuk jarak waktu. Dan dikatakan: “Khalaqa” (menciptakan) bermakna “Qaddara” (menentukan). Adapun masalah keempat, yaitu jawaban Ibnu Abbas tentangnya, maka perkataan beliau mengandung kemungkinan bahwa dia bermaksud bahwa Allah menamai diri-Nya “Ghafur Rahim” (Maha Pengampun lagi Maha Penyayang), dan penamaan ini telah berlalu karena kaitannya telah berakhir.
Adapun kedua sifat tersebut, maka keduanya tetap demikian tidak terputus, karena Allah Ta’ala jika menghendaki pengampunan atau kasih sayang pada saat ini atau di masa yang akan datang, maka kehendak-Nya terjadi. Ini dikatakan oleh Syamsuddin Al-Kirmani.
Dia berkata: Dan ada kemungkinan bahwa Ibnu Abbas menjawab dengan dua jawaban. Pertama, bahwa penamaan itulah yang telah ada dan berakhir, sedangkan sifat tidak ada akhirnya. Kedua, bahwa makna “kaana” (adalah) menunjukkan keberlangsungan, karena Allah tidak berhenti demikian.
Dan ada kemungkinan bahwa pertanyaan dipahami dalam dua aspek, dan jawaban untuk menolak keduanya. Seolah-olah dikatakan: Lafazh ini memberi kesan bahwa Allah pada masa lampau adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang, padahal tidak ada seorang pun yang Dia ampuni atau Dia sayangi saat itu, dan memberi kesan bahwa Allah sekarang tidak demikian karena penggunaan kata “kaana” (adalah).
Jawaban untuk yang pertama: Bahwa “kaana” (adalah) pada masa lampau berarti Allah dinamai dengan nama tersebut. Dan untuk yang kedua: Bahwa “kaana” (adalah) memberikan makna keberlangsungan. Para ahli nahwu berkata: “Kaana” (adalah) untuk menetapkan beritanya di masa lampau, baik berkesinambungan maupun terputus.
Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari jalur lain dari Ibnu Abbas bahwa seorang Yahudi berkata kepadanya: “Kalian mengklaim bahwa Allah adalah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana, lalu bagaimana keadaan-Nya hari ini?” Ibnu Abbas menjawab: “Sesungguhnya Allah tetap pada Dzat-Nya Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
Tempat lain di mana Ibnu Abbas berhenti (tidak memberikan jawaban pasti). Abu Ubaidah berkata: Telah menceritakan kepada kami Ismail bin Ibrahim dari Ayyub dari Ibnu Abi Mulaikah yang berkata: “Seseorang bertanya kepada Ibnu Abbas tentang ayat ‘Pada hari yang kadarnya seribu tahun’ dan firman-Nya: ‘Pada hari yang kadarnya lima puluh ribu tahun.’ Maka Ibnu Abbas menjawab: ‘Keduanya adalah dua hari yang Allah sebutkan dalam Kitab-Nya, Allah lebih mengetahui tentang keduanya.'”
“Dan Ibnu Abi Hatim meriwayatkannya dari jalur ini dan menambahkan: ‘Aku tidak tahu apa keduanya dan aku tidak suka mengatakan tentang keduanya apa yang tidak aku ketahui.’ Ibnu Abi Mulaikah berkata: ‘Maka unta itu digiring hingga sampai kepada Sa’id bin Al-Musayyib, lalu ia ditanya tentang hal itu, namun ia tidak tahu apa yang harus dikatakan. Maka aku berkata kepadanya: ‘Maukah aku beritahu apa yang aku saksikan dari Ibnu Abbas?’ Lalu aku memberitahunya. Maka Ibnu Al-Musayyib berkata kepada penanya: ‘Ini Ibnu Abbas yang berhati-hati untuk tidak berbicara tentang keduanya, padahal ia lebih berpengetahuan dariku.’
Dan diriwayatkan dari Ibnu Abbas juga bahwa hari seribu tahun adalah ukuran perjalanan perintah (Allah) dan kenaikannya kepada-Nya, dan hari seribu tahun dalam surat Al-Hajj adalah salah satu dari enam hari di mana Allah menciptakan langit, dan hari lima puluh ribu tahun adalah hari Kiamat.
Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari jalur Simak dari Ikrimah dari Ibnu Abbas bahwa seorang laki-laki berkata kepadanya: ‘Ceritakan kepadaku apa maksud ayat-ayat ini {dalam satu hari yang kadarnya lima puluh ribu tahun} dan {Dia mengatur urusan dari langit ke bumi, kemudian (urusan) itu naik kepada-Nya dalam satu hari yang kadarnya adalah seribu tahun} {dan sesungguhnya sehari di sisi Tuhanmu adalah seperti seribu tahun}.’
Maka dia menjawab: ‘Hari Kiamat perhitungannya lima puluh ribu tahun, dan langit (diciptakan) dalam enam hari, setiap hari adalah seribu tahun, dan {Dia mengatur urusan dari langit ke bumi, kemudian (urusan) itu naik kepada-Nya dalam satu hari yang kadarnya adalah seribu tahun dari apa} dia berkata: ‘Itu adalah ukuran perjalanan.’
Dan sebagian ulama berpendapat bahwa yang dimaksud dengan keduanya adalah hari Kiamat, dan itu berdasarkan keadaan orang mukmin dan orang kafir, dengan dalil firman-Nya: {Hari yang sulit bagi orang-orang kafir, tidaklah mudah}.
Pasal
Az-Zarkasyi berkata dalam kitab Al-Burhan: Perbedaan (dalam Al-Qur’an) memiliki beberapa sebab:
Pertama: Terjadinya pemberitaan dalam bentuk-bentuk yang berbeda dan tahapan-tahapan yang beragam, seperti firman-Nya tentang penciptaan Adam: {dari tanah}, dan di tempat lain: {dari lumpur hitam yang diberi bentuk}, dan di tempat lain: {dari tanah liat yang pekat}, dan di tempat lain: {dari tanah liat kering seperti tembikar}. Ini adalah ungkapan-ungkapan yang berbeda dan maknanya dalam keadaan yang berbeda, karena tanah liat kering berbeda dengan lumpur hitam, dan lumpur hitam berbeda dengan tanah, kecuali bahwa rujukan semuanya adalah kepada satu substansi yaitu tanah, dan dari tanah inilah tahapan-tahapan ini berkembang.
Dan seperti firman-Nya {maka tongkat itu menjadi ular besar} dan di tempat lain: {bergerak-gerak seakan-akan dia seekor ular kecil}. Al-Jaan adalah ular kecil dan ats-tsu’ban adalah ular besar. Hal itu karena bentuknya adalah bentuk ular besar, sedangkan getaran, gerakan, dan kegesitannya seperti getaran dan kegesitan ular kecil.
Kedua: Perbedaan konteks, seperti firman-Nya: {Dan hentikanlah mereka (di tempat perhentian) karena sesungguhnya mereka akan ditanya} dan firman-Nya: {Maka sesungguhnya Kami akan menanyai umat-umat yang telah diutus rasul-rasul kepada mereka dan sesungguhnya Kami akan menanyai (pula) rasul-rasul (Kami)} bersama dengan firman-Nya: {Maka pada hari itu manusia dan jin tidak ditanya tentang dosanya}. Al-Halimi berkata: ‘Maka ayat pertama dipahami sebagai pertanyaan tentang tauhid dan pembenaran terhadap para rasul, dan ayat kedua tentang apa yang menjadi konsekuensi dari pengakuan terhadap kenabian, yaitu syariat-syariat agama dan cabang-cabangnya.’
Dan ulama lain memahaminya sebagai perbedaan tempat, karena pada hari Kiamat ada banyak tempat perhentian, sehingga di satu tempat mereka ditanya dan di tempat lain mereka tidak ditanya. Dan dikatakan bahwa pertanyaan yang ditetapkan adalah pertanyaan celaan dan teguran, sedangkan yang dinafikan adalah pertanyaan permohonan maaf dan penjelasan hujjah.
Dan seperti firman-Nya: {Bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa kepada-Nya} bersama dengan firman-Nya: {Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu}. Syaikh Abu Al-Hasan Asy-Syadzili memahami ayat pertama tentang tauhid dengan dalil firman-Nya setelahnya: {Dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam}, sedangkan ayat kedua tentang amalan-amalan. Dan dikatakan bahwa ayat kedua menasakh (menghapus) ayat pertama.
Dan seperti firman-Nya: {Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja} bersama dengan firman-Nya: {Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian}. Ayat pertama memberi pengertian kemungkinan adil, sedangkan ayat kedua menafikannya.
Jawabannya: Ayat pertama tentang pemenuhan hak-hak, sedangkan ayat kedua tentang kecenderungan hati, dan itu tidak dalam kemampuan manusia.
Dan seperti firman-Nya: {Sesungguhnya Allah tidak menyuruh (mengerjakan) perbuatan keji} bersama dengan firman-Nya: {Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (supaya mentaati Allah) tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu}. Ayat pertama tentang perintah syar’i (agama), sedangkan ayat kedua tentang perintah kauni (takdir) dalam arti qadha dan takdir.”
“Ketiga: Karena perbedaan keduanya dalam aspek perbuatan, seperti firman Allah: {Maka bukan kamu yang membunuh mereka, tetapi Allah yang membunuh mereka, dan bukan engkau yang melempar ketika engkau melempar}. Pembunuhan dinisbatkan kepada mereka dan pelemparan dinisbatkan kepada beliau ﷺ dari segi usaha dan tindakan langsung, dan Allah menegasikan hal itu dari mereka dan dari beliau dari segi pengaruh.
Keempat: Karena perbedaan keduanya dalam hakikat dan kiasan (majaz), seperti firman Allah: {Dan engkau melihat manusia dalam keadaan mabuk, padahal sebenarnya mereka tidak mabuk}. Maksudnya, mereka mabuk karena kedahsyatan (peristiwa) secara kiasan, bukan mabuk karena minuman secara hakiki.
Kelima: Dengan dua cara dan dua pertimbangan, seperti firman Allah: {Maka penglihatanmu pada hari ini sangat tajam} bersama firman-Nya: {Mereka tertunduk karena kehinaan, mereka melihat dengan pandangan yang lesu}. Quthrub berkata: ‘Maksud ‘penglihatanmu’ adalah pengetahuan dan pemahamanmu tentang hal itu kuat, dari ungkapan ‘bashura bi kadza’ yang berarti mengetahui, dan bukan yang dimaksud adalah penglihatan mata.’ Al-Farisi berkata: ‘Yang menunjukkan hal itu adalah firman-Nya: {Maka Kami singkapkan darimu tutupmu}’.
Dan seperti firman-Nya: {Orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah} bersama firman-Nya: {Sesungguhnya orang-orang yang beriman adalah mereka yang apabila disebut nama Allah, hati mereka bergetar}. Mungkin terkesan bahwa gemetar (wajal) bertentangan dengan ketenangan (thuma’ninah). Jawabannya adalah: ketenangan terjadi dengan terlapangnya dada karena pengetahuan tentang tauhid, dan gemetar terjadi ketika takut menyimpang dan meninggalkan petunjuk, maka hati mengarah untuk itu. Allah telah menggabungkan keduanya dalam firman-Nya: {Kulit orang-orang yang takut kepada Tuhannya bergetar karenanya, kemudian kulit dan hati mereka menjadi tenang pada dzikir Allah}.
Di antara ayat yang dianggap musykil adalah firman Allah Ta’ala: {Dan tidak ada yang menghalangi manusia untuk beriman ketika petunjuk datang kepada mereka dan memohon ampun kepada Tuhan mereka, kecuali (keinginan untuk menunggu) datangnya hukum Allah yang telah berlaku pada umat-umat terdahulu atau datangnya azab atas mereka dengan nyata}.
Ayat ini menunjukkan bahwa penghalang dari keimanan terbatas pada salah satu dari dua hal ini.
Dan Allah berfirman dalam ayat lain: {Dan tidak ada yang menghalangi manusia untuk beriman ketika petunjuk datang kepada mereka, kecuali perkataan mereka: ‘Apakah Allah mengutus seorang manusia menjadi rasul?’}. Ini adalah pembatasan lain pada selain kedua hal tersebut.
Ibnu Abdus Salam menjawab bahwa makna ayat pertama adalah: ‘Tidak ada yang menghalangi manusia untuk beriman kecuali keinginan agar berlaku atas mereka hukum Allah yang telah berlaku pada umat-umat terdahulu berupa penenggelaman atau yang lainnya, atau datangnya azab kepada mereka dengan nyata di akhirat.’ Allah memberitahukan bahwa Dia menghendaki agar menimpa mereka salah satu dari dua perkara tersebut. Tidak diragukan bahwa kehendak Allah mencegah terjadinya apa yang bertentangan dengan yang dikehendaki. Maka ini adalah pembatasan pada sebab yang hakiki, karena Allah adalah penghalang yang sebenarnya.
Makna ayat kedua: ‘Tidak ada yang menghalangi manusia untuk beriman kecuali keheranan mereka terhadap diutusnya seorang manusia sebagai rasul.’ Karena perkataan mereka bukanlah penghalang sebenarnya dari keimanan, sebab hal itu tidak layak untuk itu. Perkataan itu menunjukkan keheranan secara tersirat (lazim), dan itulah yang sesuai dengan penghalang. Keheranan mereka bukanlah penghalang hakiki, tetapi penghalang secara kebiasaan, karena mungkin saja keimanan ada bersamaan dengan keheranan, berbeda dengan kehendak Allah Ta’ala. Maka ini adalah pembatasan pada penghalang secara kebiasaan, sedangkan yang pertama adalah pembatasan pada penghalang hakiki, sehingga tidak ada pertentangan.
Di antara ayat yang juga dianggap musykil adalah firman Allah Ta’ala: {Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah?}, {Maka siapakah yang lebih zalim daripada orang yang berdusta terhadap Allah?} bersama firman-Nya: {Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang telah diperingatkan dengan ayat-ayat Tuhannya, lalu dia berpaling darinya dan melupakan apa yang telah dikerjakan oleh kedua tangannya?}, {Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang melarang dari masjid-masjid Allah}, dan ayat-ayat lainnya. Masalahnya adalah bahwa maksud dari pertanyaan di sini adalah penafian, dan maknanya: ‘Tidak ada yang lebih zalim’, sehingga itu menjadi khabar (berita). Jika itu adalah khabar dan ayat-ayat tersebut diambil menurut zhahirnya, maka akan menimbulkan kontradiksi.
Ada beberapa jawaban untuk ini: Di antaranya adalah mengkhususkan setiap tempat dengan makna hubungannya (shilah), yaitu tidak ada seorang pun dari orang-orang yang menentang yang lebih zalim daripada orang yang melarang dari masjid-masjid Allah, dan tidak ada seorang pun dari orang-orang yang mengada-ada yang lebih zalim daripada orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Jika dikhususkan dengan hubungan-hubungan tersebut, maka hilanglah kontradiksi.”
Di antaranya: Bahwa pengkhususan dari segi “yang pertama” ketika tidak ada seorangpun yang mendahului kepada sesuatu yang serupa dengannya, Dia menghukumi mereka sebagai orang yang paling zalim dibanding orang yang datang setelah mereka yang mengikuti jalan mereka. Maknanya kembali kepada makna sebelumnya, karena yang dimaksud adalah yang pertama dalam hal melarang dan mengada-ada.
Di antaranya – dan Abu Hayyan mengklaim bahwa ini yang benar – bahwa penafian sifat “paling zalim” tidak mengharuskan penafian sifat “zalim” karena penafian sesuatu yang dibatasi tidak menunjukkan penafian sesuatu yang mutlak. Dan bila tidak menunjukkan penafian sifat “zalim”, maka tidak terjadi kontradiksi, karena di dalamnya terdapat penetapan kesamaan dalam sifat “paling zalim”. Jika kesamaan itu telah ditetapkan, maka tidak ada seorangpun yang disifati dengan hal itu melebihi yang lainnya, karena mereka sama dalam sifat “paling zalim”. Sehingga maknanya menjadi: tidak ada yang lebih zalim daripada orang yang mengada-ada, orang yang melarang, dan sebagainya. Dan tidak ada masalah dalam persamaan mereka dalam sifat “paling zalim”, dan ini tidak menunjukkan bahwa salah satu dari mereka lebih zalim dari yang lainnya. Seperti jika kamu mengatakan: “Tidak ada seorangpun yang lebih faqih dari mereka.”
Ringkasan jawaban adalah bahwa penafian kelebihan tidak mengharuskan penafian kesamaan.
Sebagian ulama mutaakhirin mengatakan: Ini adalah pertanyaan yang dimaksudkan untuk menunjukkan kengerian dan kekejian tanpa bermaksud menetapkan sifat “paling zalim” secara hakiki bagi yang disebutkan, atau menafikannya dari yang lain.
Al-Khaththabi berkata: Aku mendengar Ibnu Abi Hurairah menceritakan dari Abul Abbas bin Suraij, dia berkata: Seseorang bertanya kepada sebagian ulama tentang firman Allah: “Aku tidak bersumpah dengan negeri ini”, lalu dia memberi tahu bahwa Allah tidak bersumpah dengannya, kemudian Allah bersumpah dengannya dalam firman-Nya: “Dan demi negeri yang aman ini”. Maka dia bertanya: “Mana yang lebih kamu sukai, aku menjawabmu lalu memutuskan pembicaraan denganmu, atau aku memutuskan pembicaraan denganmu lalu menjawabmu?” Dia menjawab: “Putuskan pembicaraan denganku lalu jawablah aku.” Maka dia berkata kepadanya: “Ketahuilah bahwa Al-Qur’an ini diturunkan kepada Rasulullah ﷺ di hadapan orang-orang dan di tengah-tengah kaum yang sangat berambisi untuk menemukan cacat padanya dan celaan terhadapnya. Jika ini menurut mereka adalah kontradiksi, tentu mereka akan berpegang padanya dan bergegas untuk menolaknya. Tetapi kaum itu mengetahui sedangkan engkau tidak, dan mereka tidak mengingkari apa yang engkau ingkari.” Kemudian dia berkata kepadanya: “Sesungguhnya orang Arab memasukkan kata ‘la’ (tidak) dalam pembicaraan mereka dan menghilangkan maknanya,” lalu dia membacakan beberapa bait syair tentang itu.
Catatan: Profesor Abu Ishaq Al-Isfarayini berkata: “Jika ayat-ayat bertentangan dan sulit untuk diurutkan dan digabungkan, maka dicari tanggal turunnya dan yang terdahulu ditinggalkan untuk yang kemudian, dan itu adalah nasakh (penghapusan). Jika tidak diketahui, dan ada ijma’ (konsensus) untuk mengamalkan salah satu dari dua ayat, maka diketahui melalui ijma’ mereka bahwa yang menasakh adalah yang mereka sepakati untuk diamalkan.” Dia berkata: “Tidak ditemukan dalam Al-Qur’an dua ayat yang bertentangan yang kosong dari dua keadaan ini.”
Yang lain berkata: “Pertentangan dua qira’at (bacaan) adalah seperti pertentangan dua ayat, seperti: ‘wa arjulakum’ dengan nashab (fathah) dan jar (kasrah). Oleh karena itu, keduanya digabungkan dengan mengarahkan nashab pada mencuci dan jar pada mengusap khuff (alas kaki).”
Ash-Shairafi berkata: “Esensi perbedaan dan kontradiksi adalah bahwa setiap perkataan yang benar untuk menambahkan sebagian apa yang disebutkan namanya pada satu sisi, maka tidak ada kontradiksi di dalamnya. Kontradiksi dalam lafaz adalah apa yang bertentangan dari segala sisi, dan tidak pernah ditemukan dalam Kitab dan Sunnah sesuatu dari itu. Yang ada hanyalah nasakh (penghapusan) dalam dua waktu.”
Qadhi Abu Bakar berkata: “Tidak boleh ada pertentangan antara ayat-ayat Al-Qur’an, hadits-hadits, dan apa yang diwajibkan oleh akal. Oleh karena itu, firman-Nya: ‘Allah adalah pencipta segala sesuatu’ tidak dianggap bertentangan dengan firman-Nya: ‘Dan kamu menciptakan kebohongan’, ‘Dan ketika kamu membentuk dari tanah’, karena adanya dalil akal bahwa tidak ada pencipta selain Allah. Maka harus ditakwil apa yang bertentangan dengan itu, sehingga ‘takhlukuuna’ ditakwil sebagai ‘kamu berdusta’ dan ‘takhluqu’ sebagai ‘kamu membentuk’.”
FAEDAH (MANFAAT)
Al-Karmani berkata ketika menjelaskan firman Allah Ta’ala: “Sekiranya Al-Qur’an itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya”: Pertentangan ada dua macam: pertentangan yang saling bertolak belakang, yaitu ketika salah satu dari dua hal menuntut kebalikan dari yang lainnya, dan ini adalah hal yang mustahil terjadi pada Al-Qur’an; dan pertentangan yang bersifat keterikatan, yaitu yang sesuai dengan kedua sisi, seperti perbedaan ukuran surah dan ayat, dan perbedaan hukum-hukum dari nasikh dan mansukh, serta perintah dan larangan, janji dan ancaman.
JENIS KEEMPAT PULUH SEMBILAN: TENTANG YANG MUTLAK DAN YANG MUQAYYAD (TERBATAS)
Yang mutlak adalah yang menunjukkan esensi tanpa batasan, dan hubungannya dengan yang muqayyad seperti hubungan yang umum dengan yang khusus. Para ulama berkata: Ketika ditemukan dalil untuk membatasi yang mutlak, maka diberlakukan pembatasan tersebut, dan jika tidak, maka yang mutlak tetap pada kemutlakannya dan yang muqayyad tetap pada pembatasannya, karena Allah Ta’ala berbicara kepada kita dengan bahasa Arab.
Aturannya adalah bahwa jika Allah menetapkan hukum pada sesuatu dengan sifat atau syarat tertentu, kemudian datang hukum lain secara mutlak, maka dilihat: Jika tidak memiliki dasar yang bisa dirujuk kecuali hukum yang muqayyad tersebut, maka wajib membatasinya dengan itu. Jika memiliki dasar lain selain itu, maka merujuknya ke salah satunya tidak lebih utama dari yang lain.
Yang pertama seperti syarat keadilan pada saksi dalam rujuk, perceraian, dan wasiat dalam firman-Nya: “Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu,” dan firman-Nya: “Persaksian di antara kamu apabila salah seorang di antara kamu menghadapi kematian, waktu berwasiat ialah dua orang yang adil di antara kamu.” Allah telah menyebutkan kesaksian secara mutlak dalam jual beli dan lainnya dalam firman-Nya: “Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli,” “Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi.”
Keadilan adalah syarat dalam semua kesaksian tersebut.
Seperti pembatasan warisan suami istri dengan firman-Nya: “Sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau sesudah dibayar hutangnya,” dan pemberlakuan mutlak warisan dalam hal yang tidak dibatasi.
Demikian pula semua hal tentang warisan yang disebutkan secara mutlak setelah wasiat dan hutang. Demikian pula syarat dalam kafarat pembunuhan berupa budak yang beriman, dan disebutkan secara mutlak dalam kafarat zhihar dan sumpah, maka yang mutlak dianggap sama dengan yang muqayyad dalam sifat budak tersebut.
Demikian pula pembatasan tangan dalam firman-Nya “sampai ke siku” dalam wudhu, dan disebutkan secara mutlak dalam tayammum.
Dan pembatasan gugurnya amal karena murtad dengan syarat mati dalam keadaan kafir dalam firman-Nya: “Barangsiapa murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran,” dan disebutkan secara mutlak dalam firman-Nya: “Barangsiapa yang kafir setelah beriman, maka hapuslah amalannya.”
Dan pembatasan haramnya darah dengan darah yang mengalir dalam surah Al-An’am, dan disebutkan secara mutlak dalam surah lainnya.
Madzhab Imam Syafi’i adalah membawa yang mutlak kepada yang muqayyad dalam semua contoh tersebut.
Di antara ulama ada yang tidak membawanya (kepada yang muqayyad) dan membolehkan memerdekakan budak kafir dalam kafarat zhihar dan sumpah, serta mencukupkan dalam tayammum dengan mengusap sampai pergelangan tangan, dan mengatakan bahwa murtad menggugurkan amal hanya dengan kemurtadan itu sendiri.
Yang kedua seperti pembatasan puasa dengan berturut-turut dalam kafarat pembunuhan dan zhihar, dan pembatasan dengan tidak berturut-turut dalam puasa tamattu’, dan disebutkan secara mutlak dalam kafarat sumpah dan qadha’ Ramadhan. Maka tetap pada kemutlakannya, boleh dilakukan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut. Tidak mungkin membawanya kepada keduanya karena bertentangan antara kedua batasan tersebut (yaitu berturut-turut dan tidak berturut-turut), dan tidak bisa pula dibawa kepada salah satunya karena tidak ada yang mengunggulkan.
PERINGATAN-PERINGATAN
PERINGATAN PERTAMA: Jika kita berpegang pada membawa kata mutlak kepada kata yang dibatasi (muqayyad), apakah itu dari aturan bahasa atau berdasarkan qiyas? Ada dua pendapat:
Pendapat Pertama: Bahwa orang Arab dalam kebiasaannya menyukai penggunaan kata mutlak, merasa cukup dengan kata yang dibatasi (muqayyad), dan bertujuan untuk mencapai keringkasan dan ikhtisar.
Pendapat Kedua: Apa yang telah dijelaskan sebelumnya berlaku jika kedua hukum memiliki makna yang sama dan hanya berbeda dalam hal mutlak dan muqayyad. Adapun jika Allah menetapkan beberapa hal pada suatu perkara, kemudian pada perkara lain menetapkan sebagiannya saja dan diam tentang sebagian lainnya, maka hal itu tidak mengharuskan penggabungan. Seperti perintah untuk membasuh empat anggota tubuh dalam wudhu, sedangkan dalam tayammum hanya menyebutkan dua anggota tubuh. Tidak bisa dikatakan bahwa itu berarti mengusap kepala dan kedua kaki dengan debu juga diwajibkan. Begitu juga Allah menyebutkan memerdekakan budak, puasa, dan memberi makan dalam kafarat zhihar, namun dalam kafarat pembunuhan hanya menyebutkan dua yang pertama dan tidak menyebutkan pemberian makan. Tidak bisa dikatakan bahwa itu berarti mengganti puasa dengan memberi makan.
JENIS KELIMA PULUH: TENTANG MANTHUQ DAN MAFHUM
Manthuq adalah apa yang ditunjukkan oleh lafaz di tempat pengucapan. Jika lafaz tersebut memberikan makna yang tidak mengandung kemungkinan lain, maka disebut Nash, seperti: “Maka berpuasalah tiga hari dalam ibadah haji dan tujuh hari ketika kamu telah kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna.”
Telah dinukil dari sekelompok ahli kalam bahwa mereka mengatakan Nash sangat jarang ditemukan dalam Al-Quran dan Sunnah. Imam Al-Haramain dan lainnya telah sangat mengkritik pendapat mereka. Beliau berkata: “Karena tujuan dari Nash adalah kemandirian dalam memberikan makna secara pasti dengan terputusnya semua arah takwil dan kemungkinan. Meskipun hal ini sulit dicapai dengan peletakan bentuk kata ditinjau dari segi bahasa, namun banyak terdapat dengan adanya qarinah-qarinah keadaan dan perkataan.” Selesai.
Atau jika lafaz memiliki kemungkinan makna lain yang lemah, maka disebut Zahir, seperti: “Barangsiapa terpaksa dengan tidak sengaja mencari dan tidak pula melampaui batas.” Karena kata “baghiy” (يَاغِ) bisa digunakan untuk orang yang tidak tahu dan untuk orang yang zalim, dan pada kata itu maknanya lebih jelas dan lebih dominan.
Seperti juga: “Dan janganlah kalian mendekati mereka (istri) hingga mereka suci.” Karena kata “suci” (طُهْرٌ) bisa diartikan berhentinya darah haid, untuk wudhu, dan untuk mandi wajib, namun pada makna kedua lebih jelas.
Jika lafaz dibawa kepada makna yang lemah karena ada dalil, maka disebut Ta’wil, dan makna yang lemah yang dibawa kepadanya disebut Mu’awwal, seperti firman Allah: “Dan Dia bersama kalian di manapun kalian berada.” Karena mustahil membawa kebersamaan pada kedekatan secara fisik, maka harus dipalingkan dari itu dan dibawa kepada makna kekuasaan dan pengetahuan, atau pada penjagaan dan pemeliharaan.
Seperti juga firman Allah: “Dan rendahkanlah kepada keduanya sayap kerendahan dari rahmat.” Karena mustahil membawanya pada makna zahir karena tidak mungkin manusia memiliki sayap, maka dibawa kepada makna kerendahan hati dan akhlak yang baik.
Terkadang lafaz bisa bersekutu antara dua hakikat atau antara hakikat dan majaz, dan benar untuk dibawa kepada keduanya, baik kita berpendapat bolehnya menggunakan lafaz dalam dua maknanya atau tidak. Alasannya menurut pendapat kedua adalah lafaz itu telah disampaikan dua kali, sekali dimaksudkan makna ini dan sekali dimaksudkan makna itu.
Di antara contohnya: “Dan janganlah penulis dan saksi saling menyulitkan.” Karena ini mengandung kemungkinan: “Janganlah penulis dan saksi menyulitkan pemilik hak dengan tidak adil dalam penulisan dan kesaksian” dan juga “Janganlah pemilik hak menyulitkan keduanya dengan mewajibkan apa yang tidak wajib bagi keduanya dan memaksa keduanya untuk menulis dan bersaksi.”
Kemudian jika kebenaran penunjukkan lafaz bergantung pada penyembunyian kata, disebut Dilalatul Iqtidha’ (penunjukan kebutuhan), seperti: “Dan tanyalah negeri itu,” maksudnya penduduknya.
Dan jika tidak bergantung dan lafaz menunjukkan apa yang tidak dimaksudkan dengannya, disebut Dilalatul Isyarah (penunjukan isyarat), seperti penunjukan firman Allah: “Dihalalkan bagi kalian pada malam hari puasa berhubungan dengan istri-istri kalian” terhadap sahnya puasa orang yang dalam keadaan junub di pagi hari, karena pembolehan hubungan intim hingga terbit fajar mengharuskan dia dalam keadaan junub pada sebagian waktu siang hari. Pemahaman ini diriwayatkan dari Muhammad bin Ka’ab Al-Qurazhi.
Bab
Mafhum adalah apa yang ditunjukkan oleh kata, bukan pada tempat pengucapan, dan terbagi menjadi dua bagian: mafhum muwafaqah (pemahaman yang sesuai) dan mafhum mukhalafah (pemahaman yang bertentangan).
Yang pertama: adalah yang hukumnya sesuai dengan yang diucapkan. Jika lebih utama, disebut “fahwal khithab” (maksud tersurat dari ucapan), seperti penunjukan ayat “janganlah kamu mengatakan ‘ah’ kepada keduanya (orangtua)” atas keharaman memukul, karena memukul lebih keras/berat. Dan jika setara, disebut “lahnul khithab” (makna tersurat dari ucapan), yaitu maknanya, seperti penunjukan ayat “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim” atas keharaman membakarnya, karena membakar setara dengan memakan dalam hal merusak. Ada perbedaan pendapat apakah penunjukan itu bersifat qiyasi (analogis), lafzhi majazi (kata kiasan), atau haqiqi (sebenarnya), berdasarkan beberapa pendapat yang telah kami jelaskan dalam kitab-kitab ushul kami.
Yang kedua: adalah yang hukumnya bertentangan dengan yang diucapkan, dan ini ada beberapa macam:
Mafhum sifat, baik berupa na’at (kata sifat), hal (keterangan keadaan), zharaf (keterangan tempat/waktu), atau bilangan, seperti: “Jika datang kepadamu orang fasik membawa berita, maka telitilah” – mafhumnya adalah bahwa selain orang fasik tidak wajib diteliti beritanya, maka wajib menerima berita dari satu orang yang adil.
“Dan janganlah kamu campuri mereka, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid” “Haji adalah beberapa bulan yang diketahui” – artinya tidak sah ihram haji pada selain bulan-bulan tersebut “Maka berzikirlah kepada Allah di Masy’aril Haram” – artinya zikir di selain tempat itu tidak mencapai tujuan yang dimaksud “Maka deralah mereka delapan puluh kali dera” – artinya tidak kurang dan tidak lebih
Dan syarat, seperti: “Dan jika mereka (istri-istri yang ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkah” – artinya selain wanita hamil tidak wajib diberi nafkah.
Dan ghayah (batasan akhir), seperti: “Maka tidak halal baginya sesudah itu hingga dia menikah dengan suami yang lain” – artinya jika dia telah menikah dengan suami lain, maka halal bagi suami pertama dengan syaratnya.
Dan hashr (pembatasan), seperti: “Tidak ada Tuhan selain Allah”, “Sesungguhnya Tuhanmu hanyalah Allah” – artinya selain-Nya bukanlah Tuhan, “Maka Allah-lah yang menjadi pelindung” – artinya selain-Nya bukanlah pelindung, “Hanya kepada Allah kamu dikumpulkan” – artinya bukan kepada selain-Nya, “Hanya kepada-Mu kami menyembah” – artinya bukan kepada selain-Mu.
Ada perbedaan pendapat dalam berhujjah dengan mafhum-mafhum ini, berdasarkan banyak pendapat. Yang paling benar secara umum adalah bahwa semuanya dapat dijadikan hujjah dengan syarat-syarat:
Di antaranya, bahwa yang disebutkan tidak keluar karena kebiasaan umum. Oleh karena itu, kebanyakan ulama tidak mengambil mafhum dari firman-Nya: “dan anak-anak tiri kalian yang berada dalam pemeliharaan kalian”, karena umumnya anak-anak tiri berada dalam pemeliharaan para suami, maka tidak ada mafhum baginya karena ia disebutkan secara khusus karena keumuman kehadirannya dalam pikiran.
Dan tidak sesuai dengan kenyataan. Oleh karena itu, tidak ada mafhum untuk firman-Nya: “Dan barangsiapa menyembah tuhan yang lain di samping Allah, padahal tidak ada bukti baginya tentang itu”, dan firman-Nya: “Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin”, dan firman-Nya: “Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian”. Mengetahui hal ini termasuk faedah mengetahui sebab-sebab turunnya ayat.
Faedah
Sebagian ulama berkata: Lafaz-lafaz itu menunjukkan maknanya baik dengan manthuq (tersurat), fahwa (tersirat kuat), iqtidha’ (tuntutan) dan kebutuhannya, atau dengan ma’qul (logika) yang disimpulkan darinya. Ibnu al-Hassar menyampaikan ini dan berkata: “Ini adalah perkataan yang baik.”
Saya (penulis) katakan: Yang pertama adalah dalalah al-manthuq (penunjukan tersurat), yang kedua dalalah al-mafhum (penunjukan tersirat), yang ketiga dalalah al-iqtidha’ (penunjukan keharusan), dan yang keempat dalalah al-isyarah (penunjukan isyarat).
JENIS KELIMA PULUH SATU: TENTANG BENTUK-BENTUK KOMUNIKASI
Ibnu Al-Jawzi dalam kitabnya yang berharga mengatakan: “Khitab (bentuk komunikasi) dalam Al-Qur’an terdiri dari lima belas bentuk.”
Dan yang lainnya mengatakan ada lebih dari tiga puluh bentuk. Di antaranya:
- Khitab umum yang dimaksudkan untuk keumuman, seperti firman-Nya: “Allah yang menciptakan kalian”
- Khitab khusus yang dimaksudkan untuk kekhususan, seperti firman-Nya: “Apakah kalian kafir setelah beriman?” dan “Wahai Rasul, sampaikanlah”
- Khitab umum yang dimaksudkan untuk kekhususan, seperti firman-Nya: “Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu” tidak termasuk anak-anak dan orang gila
- Khitab khusus yang dimaksudkan untuk keumuman, seperti firman-Nya: “Wahai Nabi, apabila kalian menceraikan istri-istri” dimulai dengan menyapa Nabi ﷺ namun yang dimaksud adalah semua orang yang memiliki hak talak. Dan firman-Nya: “Wahai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu”. Abu Bakar As-Sairafi berkata: “Awal pembicaraan ditujukan kepadanya, tetapi ketika dikatakan tentang perempuan yang menyerahkan dirinya: ‘khusus untukmu’, diketahui bahwa apa yang sebelumnya adalah untuk dia dan yang lainnya”
- Khitab untuk jenis, seperti firman-Nya: “Wahai Nabi”
- Khitab untuk tipe, seperti: “Wahai Bani Israil”
- Khitab untuk individu tertentu, seperti: “Dan Kami berfirman: Wahai Adam, tinggallah”, “Wahai Nuh, turunlah”, “Wahai Ibrahim, sungguh engkau telah membenarkan”, “Wahai Musa, janganlah takut”, “Wahai Isa, sesungguhnya Aku akan mewafatkanmu”. Dan tidak ada sapaan dalam Al-Qur’an dengan “Wahai Muhammad”, tetapi “Wahai Nabi”, “Wahai Rasul” sebagai bentuk pengagungan, penghormatan, dan pengkhususan baginya dibanding yang lain, dan sebagai pengajaran bagi orang-orang beriman agar tidak memanggilnya dengan namanya
- Khitab pujian, seperti: “Wahai orang-orang yang beriman”, dan karena ini menjadi sapaan untuk penduduk Madinah “Dan orang-orang yang beriman dan berhijrah”. Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Khaitsamah: “Apa yang kalian baca dalam Al-Qur’an ‘Wahai orang-orang yang beriman’, dalam Taurat adalah ‘Wahai orang-orang miskin'”. Dan Baihaqi, Abu Ubaid dan lainnya meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud yang berkata: “Jika engkau mendengar Allah berfirman ‘Wahai orang-orang yang beriman’, maka siapkan pendengaranmu karena itu adalah kebaikan yang diperintahkan atau keburukan yang dilarang”
- Khitab celaan, seperti: “Wahai orang-orang yang kafir, janganlah kalian meminta maaf hari ini”, “Katakanlah: Wahai orang-orang kafir”. Dan karena mengandung penghinaan, ini hanya terdapat dalam dua tempat dalam Al-Qur’an. Kebanyakan khitab dengan “Wahai orang-orang yang beriman” disampaikan secara langsung, sedangkan untuk orang-orang kafir digunakan bentuk orang ketiga sebagai bentuk pengabaian terhadap mereka, seperti firman-Nya: “Sesungguhnya orang-orang yang kafir”, “Katakanlah kepada orang-orang yang kafir”
- Khitab kemuliaan, seperti firman-Nya: “Wahai Nabi”, “Wahai Rasul”. Sebagian ulama berkata: “Kita menemukan sapaan dengan ‘Nabi’ dalam posisi yang tidak cocok dengan ‘Rasul’, dan begitu juga sebaliknya, seperti firman-Nya dalam perintah syariat umum: ‘Wahai Rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu’, dan dalam konteks khusus: ‘Wahai Nabi, mengapa engkau mengharamkan apa yang Allah halalkan bagimu'”. Dia berkata: “Terkadang diungkapkan dengan ‘Nabi’ dalam konteks syariat umum, tetapi dengan indikasi bahwa yang dimaksud adalah umum, seperti firman-Nya: ‘Wahai Nabi, apabila kalian menceraikan’, dan tidak dikatakan: ‘apabila engkau menceraikan'”
- Khitab penghinaan, seperti: “Maka sesungguhnya engkau terkutuk”, “Hinakanlah diri kalian di dalamnya dan janganlah kalian berbicara kepadaku”
- Khitab ejekan, seperti: “Rasakanlah, sesungguhnya engkau orang yang perkasa lagi mulia”
- Khitab jamak dengan lafaz tunggal, seperti: “Wahai manusia, apa yang memperdayakanmu terhadap Tuhanmu Yang Maha Pemurah”
- Khitab tunggal dengan lafaz jamak, seperti: “Wahai para rasul, makanlah dari yang baik-baik” sampai firman-Nya: “Maka biarkanlah mereka dalam kesesatannya”. Ini adalah khitab untuk Nabi ﷺ saja karena tidak ada nabi bersamanya maupun setelahnya.
Begitu juga firman-Nya: “Dan jika kalian membalas, maka balaslah” ayat ini adalah khitab untuknya ﷺ saja, dengan bukti firman-Nya: “Dan bersabarlah, dan kesabaranmu itu tidak lain hanyalah dengan pertolongan Allah”. Begitu juga firman-Nya: “Jika mereka tidak menerima seruanmu, maka ketahuilah” dengan bukti firman-Nya:
“{قُلْ فَأْتُوا}” (Katakanlah, “Maka datangkanlah”) dan sebagian ulama menjadikan dari jenis ini: “{قَالَ رَبِّ ارْجِعُونِ}” (Ia berkata, “Ya Tuhanku, kembalikanlah aku”) maksudnya “kembalikanlah aku.” Ada yang mengatakan, “Ya Tuhanku” adalah panggilan kepada Allah Ta’ala dan “kembalikanlah aku” ditujukan kepada para malaikat.
As-Suhaili berkata: Itu adalah perkataan orang yang didatangi setan-setan dan malaikat penjaga neraka, sehingga ia bingung dan tidak tahu apa yang ia katakan karena kekacauan, dan ia telah terbiasa mengatakan sesuatu dalam kehidupan dunia dengan mengembalikan urusan kepada makhluk.
YANG KELIMA BELAS:
Menyapa satu orang dengan kata ganda, seperti: “{أَلْقِيَا فِي جَهَنَّمَ}” (Lemparkanlah kalian berdua ke dalam neraka Jahannam) dan sapaan ini ditujukan kepada Malik, penjaga neraka. Ada yang mengatakan ditujukan kepada para penjaga neraka dan malaikat Zabaniyah, sehingga termasuk menyapa orang banyak dengan kata ganda. Ada pula yang mengatakan ditujukan kepada dua malaikat yang ditugaskan dalam firman-Nya: “{وَجَاءَتْ كُلُّ نَفْسٍ مَعَهَا سَائِقٌ وَشَهِيدٌ}” (Dan datanglah tiap-tiap diri, bersamanya seorang malaikat penggiring dan seorang malaikat penyaksi), sehingga sesuai dengan bentuk aslinya. Al-Mahdawi menjadikan firman ini termasuk jenis ini:
“{قَالَ قَدْ أُجِيبَتْ دَعْوَتُكُمَا}” (Allah berfirman, “Sungguh telah diperkenankan doa kamu berdua”). Ia berkata: Sapaan ini untuk Musa saja karena dialah yang berdoa. Ada yang mengatakan untuk keduanya (Musa dan Harun) karena Harun mengamini doanya, dan orang yang mengamini adalah salah satu dari dua orang yang berdoa.
YANG KEENAM BELAS:
Menyapa dua orang dengan kata tunggal seperti firman-Nya: “{فَمَنْ رَبُّكُمَا يَا مُوسَى}” (Maka siapakah Tuhanmu berdua, wahai Musa?) maksudnya “dan wahai Harun”. Ada dua pendapat tentang ini:
Pertama: Allah menyendirikan Musa dengan panggilan karena menunjukkan keistimewaannya dengan didikan-Nya.
Kedua: Karena Musa adalah pembawa risalah dan mukjizat, sedangkan Harun hanya pengikut baginya, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Athiyyah.
Disebutkan dalam Al-Kasysyaf pendapat lain yaitu bahwa ketika Harun lebih fasih daripada Musa, Fir’aun menghindari berbicara dengannya karena takut akan lisannya (kemampuan bicaranya).
Contoh serupa: “{فَلا يُخْرِجَنَّكُمَا مِنَ الْجَنَّةِ فَتَشْقَى}” (Maka sekali-kali janganlah sampai ia mengeluarkan kamu berdua dari surga, yang menyebabkan kamu menjadi celaka). Ibnu Athiyyah berkata: Allah menyendirikan Adam dengan kecelakaan karena dia yang pertama kali disapa dan yang dimaksud dalam pembicaraan. Ada pula yang mengatakan karena Allah menjadikan kesengsaraan hidup di dunia bagi kaum laki-laki. Ada pula yang mengatakan itu sebagai pengabaian penyebutan wanita sebagaimana dikatakan, “Di antara kemuliaan adalah menutupi hal-hal yang terhormat.”
YANG KETUJUH BELAS:
Menyapa dua orang dengan kata jamak seperti firman-Nya: “{أَنْ تَبَوَّءا لِقَوْمِكُمَا بِمِصْرَ بُيُوتاً وَاجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ قِبْلَةً}” (Hendaklah kamu berdua menjadikan rumah-rumah untuk kaummu di Mesir dan jadikanlah olehmu semua rumah-rumahmu tempat shalat).
YANG KEDELAPAN BELAS:
Menyapa orang banyak dengan kata ganda seperti yang telah disebutkan dalam “{أَلْقِيَا}” (Lemparkanlah kalian berdua).
YANG KESEMBILAN BELAS:
Menyapa orang banyak setelah menyapa satu orang seperti firman-Nya: “{وَمَا تَكُونُ فِي شَأْنٍ وَمَا تَتْلُو مِنْهُ مِنْ قُرْآنٍ وَلا تَعْمَلُونَ مِنْ عَمَلٍ}” (Dan kamu tidak berada dalam suatu keadaan dan tidak membaca suatu ayat dari Al-Qur’an dan kamu tidak mengerjakan suatu pekerjaan). Ibnu Al-Anbari berkata: Allah menggunakan bentuk jamak dalam kata kerja ketiga untuk menunjukkan bahwa umat termasuk bersama Nabi ﷺ. Contoh serupa: “{يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ}” (Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu).
YANG KEDUA PULUH:
Kebalikannya, seperti: “{وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ}” (Dan dirikanlah shalat) “{وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ}” (Dan berilah kabar gembira orang-orang mukmin).
YANG KEDUA PULUH SATU:
Menyapa dua orang setelah menyapa satu orang, seperti: “{أَجِئْتَنَا لِتَلْفِتَنَا عَمَّا وَجَدْنَا عَلَيْهِ آبَاءَنَا وَتَكُونَ لَكُمَا الْكِبْرِيَاءُ فِي الأَرْضِ}” (Apakah kamu datang kepada kami untuk memalingkan kami dari apa yang kami dapati nenek moyang kami mengerjakannya, dan supaya kamu berdua mempunyai kekuasaan di muka bumi?).
YANG KEDUA PULUH DUA:
Kebalikannya, seperti: “{فَمَنْ رَبُّكُمَا يَا مُوسَى}” (Maka siapakah Tuhanmu berdua, wahai Musa?).
YANG KEDUA PULUH TIGA:
Menyapa seseorang namun yang dimaksud adalah orang lain, seperti: “{يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ اتَّقِ اللَّهَ وَلا تُطِعِ الْكَافِرِينَ}” (Hai Nabi, bertakwalah kepada Allah dan janganlah kamu menuruti orang-orang kafir). Sapaan ini untuknya tetapi yang dimaksud adalah umatnya, karena Nabi ﷺ telah bertakwa dan jauh dari menaati orang-orang kafir. Contoh lainnya: “{فَإِنْ كُنْتَ فِي شَكٍّ مِمَّا أَنْزَلْنَا إِلَيْكَ فَاسْأَلِ الَّذِينَ يَقْرَأُونَ الْكِتَابَ}” (Maka jika kamu berada dalam keragu-raguan tentang apa yang Kami turunkan kepadamu, maka tanyakanlah kepada orang-orang yang membaca kitab). Nabi ﷺ jauh dari keraguan, namun yang dimaksud dengan sapaan ini adalah sindiran kepada orang-orang kafir. Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang ayat ini, ia berkata: Nabi ﷺ tidak ragu dan tidak bertanya. Contoh serupa: “{وَاسْأَلْ مَنْ أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رُسُلِنَا}” (Dan tanyakanlah kepada rasul-rasul Kami yang telah Kami utus sebelum kamu), “{فَلا تَكُونَنَّ مِنَ الْجَاهِلِينَ}” (Sebab itu janganlah sekali-kali kamu termasuk orang-orang yang ragu) dan yang sejenisnya.
YANG KEDUA PULUH EMPAT:
Menyapa orang lain namun yang dimaksud adalah orang itu sendiri, seperti: “{لَقَدْ أَنْزَلْنَا إِلَيْكُمْ كِتَاباً فِيهِ ذِكْرُكُمْ}” (Sesungguhnya telah Kami turunkan kepada kamu sebuah kitab yang di dalamnya terdapat sebab-sebab kemuliaan bagimu).
KEDUA PULUH LIMA: Khitab umum yang tidak ditujukan kepada orang tertentu, seperti: “Tidakkah kamu melihat bahwa kepada Allah bersujud” dan “Jika kamu melihat ketika mereka dihadapkan ke neraka” dan “Jika kamu melihat ketika orang-orang yang berdosa itu menundukkan kepala mereka”. Tidak dimaksudkan dengan itu khitab tertentu, tetapi untuk setiap orang, dan dikeluarkan dalam bentuk khitab dengan tujuan menunjukkan keumuman. Maksudnya bahwa keadaan mereka sudah sangat jelas sehingga tidak terbatas pada satu pengamat saja, tetapi setiap orang yang dapat melihat termasuk dalam khitab tersebut.
KEDUA PULUH ENAM: Khitab kepada seseorang kemudian beralih kepada yang lain, seperti: “Jika mereka tidak memenuhi permintaanmu” ditujukan kepada Nabi Muhammad ﷺ, kemudian Allah berfirman kepada orang-orang kafir: “Maka ketahuilah bahwa Al-Qur’an itu diturunkan dengan ilmu Allah” dengan bukti: “Maka apakah kamu mau berserah diri (masuk Islam)?” Termasuk juga: “Sesungguhnya Kami mengutusmu sebagai saksi” sampai firman-Nya: “supaya kamu beriman” bagi yang membacanya dengan huruf ta’ (berbentuk khitab).
KEDUA PULUH TUJUH: Khitab pewarnaan, yaitu iltifat (peralihan bentuk kata).
KEDUA PULUH DELAPAN: Khitab kepada benda mati seperti khitab kepada yang berakal, seperti: “Lalu Dia berkata kepadanya dan kepada bumi: ‘Datanglah kamu keduanya menurut perintah-Ku dengan suka hati atau terpaksa'”.
KEDUA PULUH SEMBILAN: Khitab motivasi, seperti: “Dan hanya kepada Allah hendaklah kamu bertawakal, jika kamu benar-benar orang yang beriman”.
KETIGA PULUH: Khitab kasih sayang dan permohonan belas kasihan, seperti: “Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas”.
KETIGA PULUH SATU: Khitab kasih sayang, seperti: “Wahai ayahku, mengapa engkau menyembah…”, “Wahai anakku, sesungguhnya jika ada…”, “Wahai anak ibuku, janganlah engkau pegang janggutku”.
KETIGA PULUH DUA: Khitab tantangan, seperti: “Maka datangkanlah satu surah”.
KETIGA PULUH TIGA: Khitab penghormatan, yaitu semua yang ada dalam Al-Qur’an berupa panggilan dengan “Katakanlah”, karena itu merupakan penghormatan dari Allah Ta’ala untuk umat ini dengan cara berbicara kepada mereka tanpa perantara agar mereka mendapatkan kemuliaan dari pembicaraan tersebut.
KETIGA PULUH EMPAT: Khitab kepada yang tidak ada, dan ini sah sebagai pengikut kepada yang ada, seperti: “Wahai anak-anak Adam”, karena itu adalah khitab untuk orang-orang pada zaman itu dan untuk semua orang setelah mereka.
FAEDAH Sebagian ulama berkata: “Khitab dalam Al-Qur’an terbagi menjadi tiga bagian:
- Bagian yang hanya sah untuk Nabi Muhammad ﷺ
- Bagian yang hanya sesuai untuk selain beliau
- Bagian yang sesuai untuk keduanya”
Faedah
Ibnu al-Qayyim berkata: “Renungkanlah khitab (pembicaraan) Al-Qur’an, niscaya engkau akan menemukan seorang Raja yang memiliki seluruh kerajaan, bagi-Nya segala pujian, segala urusan berada di tangan-Nya, sumbernya dari-Nya dan kembalinya kepada-Nya. Dia bersemayam di atas ‘Arsy, tidak ada yang tersembunyi bagi-Nya sekecil apa pun dari seluruh penjuru kerajaan-Nya, mengetahui apa yang ada dalam jiwa hamba-hamba-Nya, melihat rahasia dan yang nyata dari mereka. Dia sendiri yang mengatur kerajaan, mendengar dan melihat, memberi dan mencegah, memberi pahala dan menghukum, memuliakan dan menghinakan, menciptakan dan memberi rezeki, mematikan dan menghidupkan, menetapkan dan memutuskan, mengatur segala urusan yang turun dari sisi-Nya, baik yang kecil maupun yang besar, dan naik kepada-Nya. Tidak ada satu zarrah pun yang bergerak kecuali dengan izin-Nya, dan tidak ada sehelai daun pun yang jatuh kecuali dengan pengetahuan-Nya.
Maka perhatikanlah bagaimana engkau mendapati-Nya memuji diri-Nya sendiri, mengagungkan diri-Nya, memuji diri-Nya, menasihati hamba-hamba-Nya, menunjukkan kepada mereka apa yang mengandung kebahagiaan dan keberuntungan mereka, membuat mereka tertarik padanya, memperingatkan mereka dari apa yang menyebabkan kehancuran mereka, memperkenalkan diri-Nya kepada mereka dengan nama-nama dan sifat-sifat-Nya, membuat mereka mencintai-Nya dengan nikmat dan karunia-Nya, mengingatkan mereka akan nikmat-nikmat-Nya kepada mereka, memerintahkan mereka dengan apa yang menyebabkan kesempurnaan nikmat itu, memperingatkan mereka dari azab-Nya, mengingatkan mereka tentang kemuliaan yang telah Dia siapkan bagi mereka jika mereka taat kepada-Nya, dan siksa yang telah Dia siapkan bagi mereka jika mereka mendurhakai-Nya.
Dia memberitahu mereka tentang perbuatan-Nya terhadap para wali-Nya dan musuh-musuh-Nya, dan bagaimana akhir dari masing-masing. Dia memuji para wali-Nya atas amal saleh dan sifat-sifat baik mereka, dan mencela musuh-musuh-Nya atas perbuatan buruk dan sifat-sifat jelek mereka. Dia membuat perumpamaan-perumpamaan, mengemukakan berbagai dalil dan bukti, dan menjawab syubhat-syubhat musuh-musuh-Nya dengan jawaban terbaik. Dia membenarkan yang benar dan mendustakan yang dusta, berkata benar dan menunjukkan jalan, mengajak ke Darus Salam (surga), menyebutkan sifat-sifatnya, keindahannya, dan kenikmatannya, memperingatkan dari Darul Bawar (neraka), menyebutkan siksanya, kejelekannya, dan penderitaannya.
Dia mengingatkan hamba-hamba-Nya akan kebutuhan mereka kepada-Nya, betapa sangat mereka membutuhkan-Nya dari segala segi, dan bahwa mereka tidak dapat lepas dari-Nya sekejap mata pun. Dia mengingatkan mereka akan kekayaan-Nya yang tidak membutuhkan mereka dan semua makhluk, bahwa Dia Maha Kaya dengan Diri-Nya dari segala sesuatu selain-Nya, dan segala sesuatu selain-Nya bergantung kepada-Nya. Dan bahwa tidak seorang pun akan mendapatkan kebaikan sekecil zarrah atau lebih kecuali dengan karunia dan rahmat-Nya, dan tidak akan ada keburukan sekecil zarrah atau lebih kecuali dengan keadilan dan hikmah-Nya.
Engkau menyaksikan dari khitab-Nya teguran-Nya kepada para kekasih-Nya dengan teguran yang paling lembut, dan bahwa Dia dengan itu memaafkan kesalahan mereka, mengampuni dosa-dosa mereka, menerima alasan-alasan mereka, memperbaiki kerusakan mereka, membela mereka, melindungi mereka, menolong mereka, menjamin kemaslahatan mereka, menyelamatkan mereka dari segala kesusahan, memenuhi janji-Nya kepada mereka, dan bahwa Dia adalah Wali mereka yang tidak ada wali bagi mereka selain-Nya. Dialah Pelindung mereka yang sebenarnya dan Penolong mereka atas musuh mereka. Maka sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong.
Dan apabila hati menyaksikan dari Al-Qur’an seorang Raja yang agung, dermawan, penyayang, indah, yang demikian keadaan-Nya, maka bagaimana mungkin tidak mencintai-Nya, tidak berlomba-lomba untuk mendekat kepada-Nya, dan tidak menghabiskan nafasnya dalam berusaha mendapatkan cinta-Nya, sehingga Dia menjadi lebih dicintai daripada segala sesuatu selain-Nya, dan keridhaan-Nya lebih diutamakan daripada keridhaan siapa pun selain-Nya? Bagaimana mungkin tidak selalu menyebut-Nya, dan menjadikan cinta kepada-Nya, rindu kepada-Nya, dan ketenangan bersama-Nya sebagai makanan, kekuatan, dan obatnya, sehingga jika itu hilang, ia akan rusak dan binasa, tidak mendapatkan manfaat dari kehidupannya?”
Faedah
Sebagian ulama terdahulu berkata: “Al-Qur’an diturunkan dalam tiga puluh gaya, masing-masing berbeda dari yang lainnya. Barangsiapa mengetahui gaya-gaya itu kemudian berbicara tentang agama, ia akan benar dan diberi taufik. Dan barangsiapa tidak mengetahuinya dan berbicara tentang agama, kesalahan akan lebih dekat kepadanya.”
Gaya-gaya itu adalah: Makki (yang diturunkan di Mekah) dan Madani (yang diturunkan di Madinah), nasikh (yang menghapus) dan mansukh (yang dihapus), muhkam (yang jelas) dan mutasyabih (yang samar), taqdim (pendahuluan) dan ta’khir (pengakhiran), maqthu’ (terputus) dan maushul (tersambung), sabab (sebab), idhmar (penyembunyian), khash (khusus) dan ‘am (umum), amr (perintah) dan nahi (larangan), wa’d (janji) dan wa’id (ancaman), hudud (batasan) dan ahkam (hukum), khabar (berita) dan istifham (pertanyaan), ubbah (keagungan), huruf-huruf yang diubah, i’dzar (alasan), indzar (peringatan), hujjah (argumen) dan ihtijaj (berargumen), mawa’izh (nasihat), amtsal (perumpamaan), dan qasam (sumpah).
Ia berkata: “Makki seperti: ‘Dan jauhilah mereka dengan cara yang baik’, dan Madani seperti: ‘Dan berperanglah di jalan Allah’.”
Dan nasikh dan mansukh (ayat yang menghapus dan yang dihapus) itu jelas.
Dan muhkam (ayat yang tegas): seperti: “Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja” ayat ini, “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim” dan semisalnya dari apa yang Allah tetapkan dan jelaskan.
Dan mutasyabih (ayat yang samar) seperti: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memasuki rumah-rumah yang bukan rumah kalian sebelum meminta izin” ayat ini, dan Allah tidak mengatakan: “Dan barangsiapa yang melakukan itu dengan melampaui batas dan zalim, maka akan Kami masukkan ke dalam neraka” sebagaimana dikatakan dalam ayat muhkam. Dan Allah telah menyeru mereka dalam ayat ini dengan keimanan dan melarang mereka dari kemaksiatan, tetapi tidak menyebutkan ancaman di dalamnya, sehingga membingungkan mereka tentang apa yang akan Allah lakukan terhadap mereka.
Dan taqdim dan ta’khir (mendahulukan dan mengakhirkan): seperti: “Diwajibkan atas kalian apabila salah seorang di antara kalian kedatangan tanda-tanda kematian, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat” susunannya adalah: “Diwajibkan atas kalian berwasiat apabila salah seorang di antara kalian kedatangan tanda-tanda kematian.”
Dan maqtu’ dan mawshul (terputus dan tersambung): seperti: “Aku tidak bersumpah dengan hari kiamat”, maka “la” (tidak) terputus dari “uqsimu” (aku bersumpah), dan sebenarnya maknanya adalah “Aku bersumpah dengan hari kiamat dan tidak bersumpah dengan jiwa yang mencela” dan (kata “tidak”) bukanlah sumpah.
Dan sebab dan idmar (penyebutan implisit): seperti “Dan tanyalah negeri”, maksudnya adalah penduduk negeri.
Dan khass dan ‘amm (khusus dan umum): seperti: “Wahai Nabi”, ini secara literal khusus, “apabila kalian menceraikan wanita-wanita”, maka menjadi umum dalam maknanya.
Untuk perintah dan bentuk-bentuk setelahnya hingga istifham (pertanyaan), contoh-contohnya jelas.
Dan ubbahah (keagungan): seperti: “Sesungguhnya Kami telah mengutus”, “Kami telah membagi”, menggunakan bentuk jamak untuk Yang Maha Esa sebagai bentuk pengagungan dan kebesaran.
Dan huruf-huruf yang digunakan dalam berbagai arti: seperti kata “fitnah” yang digunakan untuk menyebut syirik, seperti: “Sampai tidak ada fitnah”
Dan digunakan untuk alasan: seperti: “Kemudian tiada alasan mereka”, yakni alasan mereka.
Dan digunakan untuk ujian: seperti: “Sungguh Kami telah menguji kaummu setelah kepergianmu”
Dan i’tidzar (permintaan maaf): seperti: “Maka karena mereka melanggar perjanjian mereka, Kami kutuk mereka”, Allah menjelaskan bahwa Dia tidak melakukan hal itu kecuali karena kemaksiatan mereka.
Dan contoh-contoh selebihnya sudah jelas.
JENIS KELIMA PULUH DUA: TENTANG HAKIKAT DAN MAJAZ AL-QUR’AN
Tidak ada perbedaan pendapat tentang adanya hakikat (makna sebenarnya) dalam Al-Qur’an, yaitu setiap lafaz yang tetap pada makna aslinya tanpa ada pendahuluan atau pengakhiran, dan ini adalah sebagian besar dari kalam.
Adapun majaz (kiasan), mayoritas ulama juga berpendapat adanya majaz dalam Al-Qur’an, tetapi sekelompok ulama mengingkarinya, termasuk golongan Zhahiriyah, Ibnu Al-Qash dari mazhab Syafi’i, dan Ibnu Khuwaiz Mandad dari mazhab Maliki. Kerancuan mereka adalah bahwa majaz itu saudaranya kebohongan dan Al-Qur’an dijauhkan dari hal itu, dan bahwa orang yang berbicara tidak beralih kepadanya kecuali jika dia terbatas dengan hakikat, sehingga dia meminjam (kata lain), dan hal itu mustahil bagi Allah Ta’ala. Ini adalah kerancuan yang batil. Jika majaz dihilangkan dari Al-Qur’an, maka akan hilang separuh keindahannya, karena para ahli balaghah sepakat bahwa majaz lebih fasih daripada hakikat. Dan jika Al-Qur’an harus kosong dari majaz, maka harus juga kosong dari hadzf (penghapusan), taukid (penguatan), pengulangan kisah-kisah, dan lainnya.
Imam ‘Izz Ad-Din bin Abdussalam telah mengkhususkan pembahasan ini dalam karangannya, dan aku telah meringkasnya dengan banyak tambahan dalam sebuah kitab yang kuberi nama “Majazul Fursan ila Majazil Quran” (Lintasan Para Kesatria Menuju Majaz Al-Qur’an).
Dan majaz terbagi menjadi dua bagian:
YANG PERTAMA:
Majaz (metafora) dalam struktur kalimat, yang disebut majaz isnad dan majaz ‘aqli (metafora logis). Kaitannya adalah hubungan. Ini terjadi ketika suatu perbuatan atau yang menyerupainya disandarkan kepada selain yang sebenarnya karena adanya hubungan dengannya, seperti firman Allah Ta’ala: “{وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ آيَاتُهُ زَادَتْهُمْ إِيمَاناً}” (Dan apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya, bertambahlah iman mereka). Penambahan – yang merupakan perbuatan Allah – dinisbatkan kepada ayat-ayat karena ayat-ayat tersebut menjadi sebabnya.
“{يُذَبِّحُ أَبْنَاءَهُمْ}” (Dia menyembelih anak-anak laki-laki mereka) “{يَا هَامَانُ ابْنِ لِي}” (Wahai Haman, bangunlah untukku)
Penyembelihan yang merupakan perbuatan para pembantu dinisbatkan kepada Fir’aun, dan pembangunan yang merupakan perbuatan para pekerja dinisbatkan kepada Haman, karena keduanya adalah yang memerintahkan hal tersebut.
Demikian pula firman-Nya: “{وَأَحَلُّوا قَوْمَهُمْ دَارَ الْبَوَارِ}” (Dan mereka menempatkan kaumnya di tempat kebinasaan). Penempatan dinisbatkan kepada mereka karena mereka menjadi sebab kekufuran kaum mereka dengan memerintahkan hal itu kepada mereka.
Termasuk juga firman Allah Ta’ala: “{يَوْماً يَجْعَلُ الْوِلْدَانَ شِيباً}” (Suatu hari yang menjadikan anak-anak beruban). Perbuatan dinisbatkan kepada keterangan waktu karena terjadi pada waktu tersebut.
“{عِيشَةٍ راضية}” (Kehidupan yang menyenangkan), maksudnya yang disenangi.
“{فَإِذَا عَزَمَ الأَمْرُ}” (Maka apabila perkara telah ditetapkan), maksudnya telah ditetapkan atasnya, berdasarkan dalil “{فَإِذَا عَزَمْتَ}” (Maka apabila kamu telah bertekad).
Bagian ini terbagi menjadi empat jenis:
Pertama: Yang kedua unsurnya hakiki (literal), seperti ayat yang telah disebutkan di awal dan seperti firman-Nya: “{وَأَخْرَجَتِ الأَرْضُ أَثْقَالَهَا}” (Dan bumi mengeluarkan beban-beban berat yang dikandungnya).
Kedua: Kedua unsurnya majazi (metaforis), seperti: “{فَمَا رَبِحَتْ تِجَارَتُهُمْ}” (Maka tidaklah beruntung perniagaan mereka), maksudnya mereka tidak beruntung dalam perniagaan mereka. Penggunaan kata “untung” dan “perniagaan” di sini adalah majaz.
Ketiga dan Keempat: Yang salah satu unsurnya hakiki dan yang lain tidak.
Adapun jenis pertama dan kedua: Seperti firman-Nya: “{أَمْ أَنْزَلْنَا عَلَيْهِمْ سُلْطَاناً}” (Atau adakah Kami menurunkan kepada mereka keterangan), maksudnya bukti. “{كَلَّا إِنَّهَا لَظَى نَزَّاعَةً لِلشَّوَى تَدْعُو}” (Sekali-kali tidak! Sesungguhnya neraka itu adalah api yang bergolak, yang mengelupas kulit kepala, yang memanggil). Maka sesungguhnya panggilan dari api neraka adalah majaz.
Dan firman-Nya: “{حَتَّى تَضَعَ الْحَرْبُ أَوْزَارَهَا}” (Hingga perang meletakkan beban-bebannya) “{تُؤْتِي أُكُلَهَا كُلَّ حِينٍ}” (Memberikan buahnya pada setiap musim) “{فَأُمُّهُ هَاوِيَةٌ}” (Maka tempat kembalinya adalah neraka Hawiyah)
Nama “ibu” untuk Hawiyah adalah majaz, maksudnya sebagaimana ibu adalah pemelihara anaknya dan tempat berlindung baginya, demikian pula neraka bagi orang-orang kafir adalah pemelihara, tempat tinggal, dan tempat kembali.
BAGIAN KEDUA:
Majaz dalam kata tunggal yang disebut majaz lughawi, yaitu penggunaan kata dalam arti selain yang ditetapkan untuknya pada awalnya. Jenisnya banyak:
PERTAMA: Pembuangan kata (al-hadzf) dan akan dijelaskan secara rinci dalam pembahasan majaz karena lebih tepat di sana, terutama jika kita mengatakan bahwa itu bukan termasuk jenis-jenis majaz.
KEDUA: Penambahan kata (al-ziyadah) dan telah dijelaskan sebelumnya dalam pembahasan i’rab.
KETIGA: Penyebutan nama keseluruhan untuk menunjukkan sebagian, seperti: “Mereka menyumbat jari-jari mereka di telinga mereka” maksudnya ujung-ujung jari mereka. Hikmah disebutkannya dengan kata “jari-jari” adalah untuk menunjukkan bahwa mereka memasukkannya dengan cara yang tidak biasa sebagai bentuk berlebihan dalam penolakan, seolah-olah mereka memasukkan jari-jari mereka seluruhnya. “Dan apabila engkau melihat mereka, tubuh mereka mengagumkanmu” maksudnya wajah-wajah mereka, karena beliau tidak melihat seluruh tubuh mereka. “Barangsiapa di antara kalian yang menyaksikan bulan, maka berpuasalah” kata “bulan” diucapkan yang berarti tiga puluh malam tetapi yang dimaksud adalah sebagian darinya. Demikianlah jawaban Imam Fakhruddin terhadap masalah bahwa balasan hanya terjadi setelah sempurnanya syarat, dan syaratnya adalah menyaksikan bulan yang secara hakikat berarti keseluruhannya. Seolah-olah ini memerintahkan untuk berpuasa setelah berlalunya bulan, padahal tidak demikian. Ali, Ibnu Abbas, dan Ibnu Umar menafsirkannya bahwa maknanya adalah barangsiapa yang menyaksikan awal bulan, maka hendaklah ia berpuasa seluruhnya meskipun ia bepergian di tengahnya. Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir, Ibnu Abi Hatim, dan lainnya. Ini juga termasuk jenis ini dan bisa juga termasuk jenis pembuangan kata.
KEEMPAT: Kebalikannya (penyebutan sebagian untuk menunjukkan keseluruhan), seperti: “Dan tetap kekal wajah Tuhanmu” maksudnya Dzat-Nya. “Maka hadapkanlah wajah-wajah kalian ke arahnya” maksudnya diri-diri kalian, karena menghadap kiblat wajib dengan dada. “Wajah-wajah pada hari itu berseri-seri” dan “Wajah-wajah pada hari itu tunduk, bekerja keras lagi lelah” disebutkan wajah-wajah untuk mewakili seluruh tubuh karena kenikmatan dan kelelahan dirasakan oleh seluruhnya. “Itu disebabkan perbuatan yang telah dikerjakan kedua tanganmu” dan “Maka disebabkan apa yang telah diperbuat tangan-tangan kalian” maksudnya apa yang telah kamu dan kalian perbuat. Perbuatan dinisbatkan kepada tangan karena sebagian besar perbuatan dilakukan dengannya. “Bangunlah malam” dan “Dan bacaan fajar” dan “Dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk” dan “Dan pada sebagian malam, sujudlah kepada-Nya” masing-masing dari berdiri, membaca, rukuk, dan sujud disebutkan untuk menunjukkan shalat, padahal itu hanya sebagian darinya. “Hewan kurban yang sampai ke Ka’bah” maksudnya seluruh tanah haram, dengan bukti bahwa hewan kurban tidak disembelih di Ka’bah.
CATATAN
Dua hal dimasukkan dalam dua jenis ini:
PERTAMA: Menyifati sebagian dengan sifat keseluruhan, seperti firman Allah: “Ubun-ubun yang berdusta lagi durhaka”. Kedurhakaan adalah sifat seluruh tubuh tetapi disifatkan kepada ubun-ubun.
Kebalikannya seperti firman Allah: “Sesungguhnya kami merasa takut terhadapmu”, padahal takut adalah sifat hati. “Dan tentulah kamu akan dipenuhi rasa takut terhadap mereka”, padahal rasa takut hanya ada di dalam hati.
KEDUA: Penggunaan kata “sebagian” sedangkan yang dimaksud adalah keseluruhan. Abu Ubaidah menyebutkannya dan mendasarkan pendapatnya pada firman Allah: “Dan untuk menjelaskan kepadamu sebagian apa yang kamu berselisih padanya” maksudnya seluruhnya. “Dan jika dia benar, niscaya sebagian yang dijanjikannya kepadamu akan menimpamu”. Ini dikritik bahwa tidak wajib bagi Nabi untuk menjelaskan semua yang diperselisihkan, dengan bukti (masalah) kiamat, ruh, dan sebagainya. Dikritik juga bahwa Musa telah menjanjikan kepada mereka azab di dunia dan di akhirat, maka ia berkata: “Kamu akan ditimpa azab ini di dunia dan itu sebagian dari ancaman tanpa mengingkari adanya azab akhirat.” Ini disebutkan oleh Tsa’lab.
Al-Zarkasyi berkata: “Juga memungkinkan untuk dikatakan bahwa ancaman termasuk hal yang tidak aneh jika seluruhnya ditinggalkan, apalagi sebagiannya.” Dan yang mendukung perkataan Tsa’lab adalah firman Allah: “Dan jika Kami perlihatkan kepadamu sebagian dari (azab) yang Kami ancamkan kepada mereka, atau Kami wafatkan engkau (sebelum itu), maka kepada Kami jualah mereka kembali.”
Kelima: Menerapkan nama yang khusus untuk hal yang umum, seperti: “Sesungguhnya kami adalah utusan Tuhan semesta alam”, maksudnya “para utusan-Nya”.
Keenam: Kebalikannya, seperti: “Dan mereka memohonkan ampun bagi orang-orang yang ada di bumi”, maksudnya bagi orang-orang beriman, berdasarkan dalil firman-Nya: “Dan mereka memohonkan ampun bagi orang-orang yang beriman”.
Ketujuh: Menerapkan nama sesuatu yang membutuhkan (malzum) pada sesuatu yang dibutuhkannya (lazim).
Kedelapan: Kebalikannya, seperti: “Dapatkah Tuhanmu menurunkan hidangan dari langit kepada kami?”, maksudnya “apakah Dia akan melakukannya”. Kata “mampu” digunakan untuk menunjukkan perbuatan, karena kemampuan merupakan kelaziman dari perbuatan.
Kesembilan: Menerapkan nama akibat untuk sebabnya, seperti: “Dan Dia menurunkan untukmu rezeki dari langit”, “Sungguh, Kami telah menurunkan kepadamu pakaian”, maksudnya hujan yang menjadi sebab adanya rezeki dan pakaian. “Mereka tidak mampu menikah”, maksudnya tidak mampu membiayai mahar, nafkah, dan kebutuhan yang diperlukan untuk menikah.
Kesepuluh: Kebalikannya, seperti: “Mereka tidak mampu mendengar”, maksudnya menerima dan mengamalkannya, karena hal itu adalah akibat dari mendengar.
Catatan
Termasuk dari hal itu adalah menisbatkan perbuatan kepada penyebab dari penyebab, seperti firman-Nya: “Lalu setan menggelincirkan keduanya dari surga”, “Sebagaimana dia (setan) telah mengeluarkan kedua ibu bapakmu dari surga”. Pada hakikatnya yang mengeluarkan adalah Allah Ta’ala, dan penyebabnya adalah memakan pohon terlarang, dan penyebab memakan adalah godaan setan.
Kesebelas: Menamai sesuatu dengan nama keadaannya yang telah berlalu, seperti: “Dan berikanlah kepada anak-anak yatim harta mereka”, maksudnya orang-orang yang dahulunya yatim, karena status yatim tidak ada lagi setelah baligh. “Maka janganlah kamu menghalangi mereka menikah dengan bekas suami mereka”, maksudnya orang-orang yang dahulunya adalah suami mereka. “Siapa yang datang kepada Tuhannya dalam keadaan berdosa”, Dia menyebutnya sebagai pendosa berdasarkan apa yang dia lakukan di dunia berupa dosa.
Kedua belas: Menamainya dengan nama apa yang akan menjadi keadaannya di masa depan, seperti: “Sesungguhnya aku bermimpi memeras anggur”, maksudnya anggur yang akan menjadi khamar. “Dan mereka tidak akan melahirkan kecuali anak yang berbuat dosa dan sangat kafir”, maksudnya yang akan menjadi kafir dan berbuat dosa. “Sampai dia menikah dengan suami yang lain”, Dia menyebutnya sebagai suami karena akad akan menjadikannya suami, karena wanita itu tidak akan dinikahi kecuali dalam keadaan laki-laki itu menjadi suaminya. “Maka Kami memberinya kabar gembira dengan seorang anak laki-laki yang penyabar”, “Kami memberimu kabar gembira dengan seorang anak laki-laki yang berilmu”, Dia menyifatinya pada saat kabar gembira dengan apa yang akan menjadi sifatnya di masa depan berupa ilmu dan kesabaran.
Ketiga belas: Menerapkan nama keadaan pada tempatnya, seperti: “Maka mereka dalam rahmat Allah, mereka kekal di dalamnya”, maksudnya di dalam surga, karena surga adalah tempat rahmat. “Bahkan tipu daya (kamu) di waktu malam”, maksudnya pada malam hari. “Ingatlah ketika Allah memperlihatkan mereka kepadamu dalam mimpimu”, yakni dalam matamu, menurut pendapat Al-Hasan.
Keempat belas: Kebalikannya, seperti: “Maka biarlah dia memanggil golongannya (untuk menolongnya)”, maksudnya anggota golongannya, yaitu majelisnya.
Termasuk dari jenis ini adalah ungkapan “tangan” untuk menunjukkan “kekuasaan”, seperti: “Di tangan-Nyalah segala kerajaan”, dan “hati” untuk menunjukkan “akal”, seperti: “Mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami”, maksudnya akal-akal, dan “mulut” untuk menunjukkan “lidah”, seperti: “Mereka mengatakan dengan mulut mereka”, dan “desa” untuk menunjukkan “penduduknya”, seperti: “Dan tanyalah (penduduk) negeri”.
Jenis ini dan jenis sebelumnya terkumpul dalam firman Allah Ta’ala: “Pakailah perhiasanmu setiap (memasuki) masjid”. Karena mengambil perhiasan tidak mungkin, sebab perhiasan adalah masdar (kata kerja yang dijadikan kata benda), maka yang dimaksud adalah tempatnya. Jadi nama keadaan digunakan untuk tempat. Dan mengambil perhiasaan untuk masjid itu sendiri tidaklah wajib, maka yang dimaksud adalah shalat. Jadi nama tempat digunakan untuk keadaan.
Kelima belas: Menamai sesuatu dengan nama alatnya, seperti: “Dan jadikanlah aku buah tutur yang baik bagi orang-orang yang (datang) kemudian”, maksudnya pujian yang baik, karena lidah adalah alatnya. “Dan Kami tidak mengutus seorang rasul pun, melainkan dengan bahasa kaumnya”, maksudnya dengan bahasa kaumnya.
Keenam belas: Menamai sesuatu dengan nama lawannya, seperti: “Maka berilah kabar gembira kepada mereka dengan azab yang pedih”. Kata “bisyarah” (kabar gembira) secara hakiki digunakan untuk berita yang menyenangkan. Termasuk kategori ini adalah menamai sesuatu yang mengajak kepada sesuatu dengan nama yang memalingkan darinya, sebagaimana disebutkan oleh As-Sakkaki. Ia mengartikan demikian untuk firman Allah: “Apa yang mencegahmu untuk tidak bersujud?” yaitu apa yang mendorongmu untuk tidak bersujud. Dengan penafsiran ini, ia selamat dari pendapat adanya tambahan kata “la” (tidak).
Ketujuh belas: Menyandarkan perbuatan kepada sesuatu yang tidak mungkin melakukannya sebagai bentuk penyerupaan, seperti: “Dinding yang hampir roboh, lalu ia menegakkannya”. Allah mensifatinya dengan “kehendak” yang merupakan sifat makhluk hidup, sebagai penyerupaan kecenderungannya untuk roboh dengan kehendak.
Kedelapan belas: Menyebutkan perbuatan tetapi yang dimaksud adalah hampir melakukan, mendekati, atau berkehendak melakukannya, seperti: “Apabila mereka telah mendekati akhir masa iddahnya, maka rujukilah mereka”, maksudnya ketika mereka hampir mencapai akhir masa iddah, karena rujuk tidak dapat dilakukan setelah masa iddah berakhir. Sedangkan dalam firman-Nya: “Apabila mereka telah mencapai akhir iddahnya, maka janganlah kamu menghalangi mereka” adalah makna hakiki. “Maka apabila telah datang ajal mereka, tidaklah mereka dapat mengundurkannya barang sesaat pun dan tidak (pula) mendahulukannya”, maksudnya ketika ajal hampir tiba. Dengan penafsiran ini terjawablah pertanyaan terkenal tentang ayat tersebut bahwa ketika ajal sudah datang, tidak mungkin dibayangkan ada penundaan atau percepatan. “Dan hendaklah takut orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka”, maksudnya jika mereka hampir meninggalkan, maka mereka takut, karena perintah ini ditujukan kepada para wali dan hanya berlaku sebelum kematian karena setelahnya mereka sudah mati. “Apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah”, maksudnya jika kamu hendak berdiri untuk shalat. “Apabila kamu membaca Al-Qur’an hendaklah kamu meminta perlindungan”, maksudnya jika kamu hendak membaca, sehingga permintaan perlindungan (ta’awudz) dilakukan sebelum membaca. “Dan betapa banyak (penduduk) negeri yang telah Kami binasakan, maka datanglah siksaan Kami”, maksudnya Kami berkehendak membinasakan mereka, karena jika tidak demikian, penggunaan huruf ‘fa’ (maka) tidak tepat. Sebagian ulama juga memasukkan firman-Nya: “Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka dialah yang mendapat petunjuk”, maksudnya barangsiapa yang Allah kehendaki untuk diberi petunjuk. Ini penafsiran yang sangat baik agar syarat dan jawab tidak menjadi sama.
Kesembilan belas: Al-Qalb (pembalikan), baik pembalikan isnad (penyandaraan) seperti: “Yang kunci-kuncinya sungguh berat dipikul oleh sejumlah orang yang kuat”, maksudnya sejumlah orang yang kuat merasa berat memikul kunci-kuncinya. “Tiap-tiap masa mempunyai kitab”, maksudnya tiap-tiap kitab mempunyai masa (waktu). “Dan Kami cegah dia menyusu kepada perempuan-perempuan yang mau menyusui”, maksudnya Kami mencegah para penyusu dari dia. “Dan (ingatlah) hari (ketika) orang-orang kafir dihadapkan ke neraka”, maksudnya neraka dihadapkan kepada mereka, karena yang dihadapkan kepadanya adalah yang memiliki pilihan. “Dan sesungguhnya dia sangat bakhil karena cintanya kepada harta”, maksudnya dan sesungguhnya cintanya kepada harta sangatlah kuat. “Dan jika Allah menghendaki kebaikan bagimu”, maksudnya jika Allah menghendaki kebaikan untukmu. “Kemudian Adam menerima beberapa kalimat dari Tuhannya”, karena yang menerima sebenarnya adalah Adam, sebagaimana juga dibaca demikian.
Atau pembalikan ‘athaf (sambungan), seperti: “Kemudian berpalinglah dari mereka dan perhatikanlah”, maksudnya perhatikanlah, kemudian berpalinglah. “Kemudian dia mendekat, lalu turun”, maksudnya turun, lalu mendekat, karena dengan turun ia condong untuk mendekat.
Atau pembalikan tasybih (penyerupaan), dan akan dijelaskan dalam pembahasan tersendiri.
Kedua puluh: Menempatkan satu bentuk kata di tempat bentuk lainnya, dan di bawahnya terdapat banyak jenis:
Di antaranya menggunakan masdar (kata benda) untuk fa’il (pelaku), seperti: “Sesungguhnya mereka adalah musuh bagiku”, oleh karena itu kata tersebut dalam bentuk tunggal. Dan untuk maf’ul (objek), seperti: “Dan mereka tidak mengetahui sesuatu pun dari ilmu-Nya”, maksudnya dari yang diketahui-Nya. “Ciptaan Allah”, maksudnya yang diciptakan Allah. “Dan mereka datang membawa baju gamisnya dengan darah palsu”, maksudnya darah yang didustakan, karena dusta adalah sifat perkataan bukan benda. Termasuk di dalamnya penggunaan kata “busyra” (kabar gembira) untuk sesuatu yang dikabargembirakan, “hawa” untuk yang diinginkan, dan “qaul” (perkataan) untuk yang dikatakan.
Di antaranya juga menggunakan fa’il (pelaku) dan maf’ul (objek) untuk masdar (kata benda), seperti: “Tidak seorangpun dapat mendustakan kejadiannya”, maksudnya pendustaan. “Siapa di antara kamu yang gila”, maksudnya fitnah, dengan catatan bahwa huruf ba’ di sini bukan tambahan.
Di antaranya penggunaan bentuk fa’il untuk maf’ul, seperti: “Air yang memancar”, maksudnya yang dipancarkan. “Tidak ada yang dapat melindungi dari azab Allah pada hari itu, kecuali orang yang dirahmati-Nya”, maksudnya tidak ada yang dilindungi. “Kami jadikan (negeri itu) tanah suci yang aman”, maksudnya yang diamankan di dalamnya.
Dan kebalikannya, seperti: “Sesungguhnya janji-Nya pasti akan datang”, maksudnya yang mendatangi. “Tabir yang tersembunyi”, maksudnya yang menyembunyikan. Ada juga yang mengatakan sesuai dengan aslinya, yaitu tersembunyi dari mata sehingga tidak ada yang merasakannya.
Di antaranya adalah penggunaan “fa’il” dengan makna “maf’ul” seperti: {Dan orang kafir adalah penolong (zhahiran) terhadap Tuhannya}. Dan di antaranya adalah penggunaan salah satu bentuk tunggal, ganda, dan jamak untuk bentuk lainnya.
Contoh penggunaan bentuk tunggal untuk dual (ganda): {Dan Allah dan Rasul-Nya lebih berhak untuk mereka ridhai} yakni mereka ridhai keduanya, namun diungkapkan dalam bentuk tunggal karena keterikatan kedua keridaan tersebut.
Dan untuk jamak seperti: {Sesungguhnya manusia benar-benar dalam kerugian} yakni umat manusia, dengan bukti adanya pengecualian darinya {Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah} dengan bukti {Kecuali orang-orang yang melaksanakan salat}.
Contoh penggunaan bentuk dual untuk tunggal: {Lemparkanlah (kalian berdua) ke dalam neraka Jahannam} yakni lemparkanlah. Dan termasuk di dalamnya setiap kata kerja yang dinisbatkan kepada dua hal padahal sebenarnya hanya untuk salah satunya saja, seperti: {Dari keduanya keluar mutiara dan marjan} padahal sebenarnya hanya keluar dari salah satunya yaitu air asin, bukan air tawar. Contoh serupa {Dan dari masing-masing (air tawar dan asin) kalian makan daging yang segar dan kalian mengeluarkan perhiasan yang kalian pakai} padahal perhiasan hanya keluar dari air asin.
{Dan Dia menjadikan bulan di antara mereka sebagai cahaya} yakni di salah satunya. {Mereka berdua lupa ikan mereka} padahal yang lupa adalah Yusya, dengan bukti ucapannya kepada Musa: {Sesungguhnya aku lupa ikan itu}. Namun kelupaan dinisbatkan kepada keduanya karena diamnya Musa tentang hal itu.
{Barangsiapa yang ingin cepat berangkat dalam dua hari} padahal percepatan terjadi pada hari kedua. {Kepada seorang laki-laki besar dari salah satu dari dua negeri itu}. Al-Farisi berkata, “Yakni dari salah satu dari dua negeri itu.”
Dan bukan termasuk di dalamnya {Dan bagi orang yang takut akan kedudukan Tuhannya ada dua surga} dan maknanya bukan satu surga, berbeda dengan pendapat Al-Farra’. Dan dalam kitab “Dza Al-Qaddi” karya Ibnu Jinni disebutkan bahwa termasuk di dalamnya {Apakah engkau yang berkata kepada manusia, “Jadikanlah aku dan ibuku sebagai dua tuhan selain Allah”?} padahal yang dijadikan tuhan hanyalah Isa, bukan Maryam.
Contoh penggunaan bentuk dual untuk jamak {Kemudian lihatlah berulang-ulang (dua kali)} yakni berkali-kali, karena penglihatan tidak akan lelah kecuali setelah beberapa kali. Sebagian ulama memasukkan di dalamnya firman-Nya: {Talak itu dua kali}.
Contoh penggunaan bentuk jamak untuk tunggal: {Dia berkata, “Ya Tuhanku, kembalikanlah aku (dengan bentuk jamak)”} yakni kembalikanlah aku (bentuk tunggal). Ibnu Faris memasukkan dalam contoh ini: {Maka dia (ratu) menunggu apa yang akan dibawa kembali oleh para utusan itu} padahal utusannya hanya satu orang dengan bukti {Kembalilah kepada mereka}. Namun ini perlu ditinjau ulang karena mungkin saja dia berbicara kepada pemimpin mereka, apalagi kebiasaan para raja tidak mengutus hanya satu orang.
Dia juga memasukkan dalam contoh ini {Lalu para malaikat memanggilnya} {Dia menurunkan para malaikat dengan ruh} yakni Jibril. {Dan (ingatlah) ketika kamu membunuh seseorang, lalu kamu saling tuduh-menuduh tentang itu} padahal pembunuhnya hanya satu orang.
Contoh penggunaan bentuk jamak untuk dual: {Keduanya berkata, “Kami datang dengan patuh” (dengan bentuk jamak)} {Mereka berkata, “Janganlah takut! (Kami) adalah dua orang yang bersengketa”} {Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam} yakni dua saudara. {Sungguh, hati kamu berdua telah condong (untuk menerima kebaikan)} yakni kedua hati kalian berdua. {Dan (ingatlah kisah) Daud dan Sulaiman, ketika keduanya memberikan keputusan mengenai ladang} sampai firman-Nya {Dan Kami menyaksikan keputusan (yang diberikan) oleh mereka}.
Di antaranya adalah penggunaan bentuk lampau untuk masa depan karena kepastian terjadinya, seperti: {Ketetapan Allah pasti datang} yakni hari kiamat, dengan bukti {Maka janganlah kamu meminta agar dipercepat} {Dan ditiuplah sangkakala, lalu matilah siapa yang di langit} {Dan (ingatlah) ketika Allah berfirman, “Wahai Isa putra Maryam! Apakah engkau mengatakan kepada manusia…”} {Dan mereka berkumpul di hadapan Allah} {Dan penghuni Al-A’rāf memanggil}.
Kebalikannya adalah penggunaan bentuk masa depan untuk masa lampau untuk menunjukkan kelangsungan dan kontinuitas, seolah-olah kejadian itu terjadi dan terus berlangsung, seperti: {Apakah kamu menyuruh orang lain berbuat kebaikan, sedang kamu melupakan} {Dan mereka mengikuti apa yang dibacakan oleh setan-setan} yakni telah dibacakan. {Dan sungguh, Kami mengetahui} yakni telah mengetahui. {Sungguh, Dia mengetahui apa yang kamu kerjakan} yakni telah mengetahui. {Maka mengapa kamu membunuh nabi-nabi Allah} yakni telah membunuh. {Maka sebagian (dari rasul-rasul itu) kamu dustakan dan sebagian kamu bunuh} {Dan orang-orang kafir berkata, “Engkau bukanlah seorang rasul”} yakni telah berkata.
Termasuk dalam hal ini adalah pengungkapan masa depan dengan bentuk isim fa’il (kata benda pelaku) atau isim maf’ul (kata benda objek), karena secara hakiki ini digunakan untuk masa sekarang, bukan masa depan, seperti: {Dan sungguh, (hari) pembalasan pasti terjadi} {Itulah hari dikumpulkannya manusia}.
Dan di antaranya adalah penggunaan kalimat berita (khabar) untuk permintaan, baik perintah, larangan, atau doa dengan tujuan melebih-lebihkan dalam mendorong melakukannya seolah-olah hal itu telah terjadi dan memberitakan tentangnya. Az-Zamakhsyari berkata: “Datangnya khabar (kalimat berita) yang dimaksudkan sebagai amar (perintah) atau nahi (larangan) lebih kuat daripada bentuk perintah atau larangan secara langsung, seolah-olah hal itu telah segera dilaksanakan dan diberitakan,” seperti: “Dan ibu-ibu hendaklah menyusui”, “Dan wanita-wanita yang ditalak hendaklah menunggu”, “Maka tidak ada rafats (kata-kata kotor), tidak ada kefasikan dan tidak ada perdebatan dalam haji” menurut qira’at marfu’, “Dan tidaklah kalian berinfak kecuali untuk mencari wajah Allah” artinya janganlah kalian berinfak kecuali untuk mencari wajah Allah, “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan” artinya janganlah menyentuhnya, “Dan ketika Kami mengambil janji dari Bani Israil bahwa kalian tidak menyembah kecuali Allah” artinya janganlah menyembah, dengan dalil “dan berkatalah kepada manusia dengan baik”, “Tidak ada cercaan atas kalian pada hari ini, Allah mengampuni kalian” artinya Ya Allah ampunilah mereka.
Dan kebalikannya seperti: “Maka hendaklah Ar-Rahman memperpanjang baginya” artinya Dia memperpanjang, “Ikutilah jalan kami dan hendaklah kami menanggung dosa-dosa kalian” artinya kami menanggung, dengan dalil “Dan sesungguhnya mereka benar-benar orang-orang yang berdusta”, dan dusta hanya berlaku pada khabar (berita), “Maka hendaklah mereka tertawa sedikit dan menangis banyak”. Al-Kawasyi berkata: pada ayat pertama, perintah yang bermakna berita lebih kuat daripada berita karena mengandung keharusan seperti: “Jika engkau mengunjungi kami, maka hendaklah kami memuliakanmu”, mereka bermaksud menegaskan kewajiban memuliakan atas mereka. Ibnu Abdus Salam berkata: karena perintah adalah untuk mewajibkan, maka berita diserupakan dengannya dalam kewajibannya.
Di antaranya: menempatkan panggilan (nida’) pada posisi takjub seperti: “Alangkah menyesalnya terhadap hamba-hamba itu”. Al-Farra’ berkata: maknanya adalah betapa menyesalnya. Ibnu Khalawayh berkata: ini adalah masalah paling sulit dalam Al-Qur’an karena penyesalan tidak dapat dipanggil, yang dipanggil hanyalah pribadi-pribadi karena faidahnya adalah untuk mengingatkan, tetapi maknanya adalah untuk takjub.
Di antaranya menempatkan bentuk jamak sedikit di tempat jamak banyak, seperti: “Dan mereka dalam kamar-kamar (surga) merasa aman”, padahal kamar-kamar surga tidak terhitung, “Bagi mereka derajat-derajat di sisi Tuhan mereka”, padahal tingkatan manusia dalam ilmu Allah pasti lebih dari sepuluh, “Allah mewafatkan jiwa-jiwa”, “Beberapa hari yang terhitung”. Hikmah pengurangan dalam ayat ini adalah untuk memberikan kemudahan bagi orang-orang yang dibebani (mukallaf).
Dan kebalikannya seperti: “Mereka menunggu dengan diri mereka tiga quru’ (masa haid/suci)”.
Di antaranya adalah menjadikan muannats (feminim) menjadi mudzakkar (maskulin) berdasarkan takwilnya dengan mudzakkar, seperti: “Maka barangsiapa yang datang kepadanya peringatan dari Tuhannya” artinya dia diberi peringatan, “Dan Kami menghidupkan dengannya negeri yang mati” dengan takwil negeri sebagai tempat, “Ketika dia melihat matahari terbit, dia berkata: ini Tuhanku” yakni matahari atau yang terbit, “Sesungguhnya rahmat Allah dekat kepada orang-orang yang berbuat baik”. Al-Jauhari berkata: kata itu dimudzakkarkan atas dasar makna kebaikan. Asy-Syarif Al-Murtadha berkata tentang firman-Nya: “Dan mereka senantiasa berselisih kecuali orang yang dirahmati oleh Tuhanmu dan untuk itulah Dia menciptakan mereka”: bahwa isyarat itu untuk rahmat, dan dia tidak mengatakan “dan untuk itu (bentuk muannats)” karena ta’nitsnya tidak hakiki dan karena boleh jadi dalam takwil “untuk merahmati”.
Di antaranya adalah menta’nitskan mudzakkar seperti: “Orang-orang yang mewarisi Firdaus, mereka di dalamnya”, dia menta’nitskan Firdaus padahal itu mudzakkar, dengan mengikuti makna surga, “Barangsiapa datang dengan kebaikan maka baginya sepuluh semisalnya”, dia menta’nitskan “sepuluh” dengan menghilangkan ha’ meskipun disandarkan pada “amtsal” yang satunya adalah mudzakkar. Ada yang mengatakan karena “amtsal” disandarkan pada muannats yaitu dhamir hasanat sehingga memperoleh ta’nits darinya. Ada juga yang mengatakan ini termasuk bab memperhatikan makna karena “amtsal” dalam maknanya adalah muannats karena yang serupa dengan hasanah adalah hasanah, dan perkiraannya adalah “baginya sepuluh hasanat yang sepertinya”. Kami telah menyebutkan dalam kaidah-kaidah penting sebuah kaidah dalam ta’dzir dan ta’nits.
Dan di antaranya adalah taghlib (memenangkan/mengutamakan), yaitu memberikan suatu hal hukum yang lain: dan dikatakan mengunggulkan salah satu dari dua hal yang diketahui atas yang lain dan menggunakan lafaznya pada keduanya, memperlakukan dua hal yang berbeda sebagaimana dua hal yang sama, seperti: {Dan dia termasuk orang-orang yang taat} {Kecuali istrinya, dia termasuk orang-orang yang tertinggal} dan asalnya adalah “dari perempuan-perempuan yang taat” dan “perempuan-perempuan yang tertinggal”, maka perempuan dihitung sebagai laki-laki dengan hukum taghlib, {Bahkan kalian adalah kaum yang bodoh} menggunakan ta’ khitab (kata ganti orang kedua) dengan mengutamakan sisi “kalian” atas sisi “kaum” dan qiyasnya (analoginya) adalah menggunakan ya’ ghaibah (kata ganti orang ketiga) karena ini adalah sifat untuk “kaum”, dan yang memperindah pengalihan darinya adalah jatuhnya kata yang disifati sebagai khabar dari kata ganti orang-orang yang diajak bicara {Dia (Allah) berfirman: “Pergilah, maka barangsiapa yang mengikutimu di antara mereka, maka sesungguhnya neraka Jahanam adalah balasan kalian”} mengutamakan kata ganti orang kedua meskipun “barangsiapa yang mengikutimu” menuntut kata ganti orang ketiga, dan yang memperindahnya adalah ketika orang yang tidak hadir adalah pengikut orang yang diajak bicara dalam kemaksiatan dan hukuman, maka dijadikan pengikutnya juga dalam lafaz, dan ini termasuk keindahan keterkaitan lafaz dengan makna {Dan kepada Allah bersujud apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi} mengutamakan yang tidak berakal dimana menggunakan “ma” (apa) karena banyaknya, dan di ayat lain dengan “min” (siapa) maka mengutamakan yang berakal karena kemuliaannya {Sungguh kami akan mengusirmu wahai Syu’aib dan orang-orang yang beriman bersamamu dari negeri kami atau kalian harus kembali kepada agama kami} Syu’aib dimasukkan dalam “kalian harus kembali” dengan hukum taghlib, karena dia sama sekali tidak pernah berada dalam agama mereka sehingga bisa kembali kepadanya, dan demikian juga firman-Nya {Jika kami kembali kepada agama kalian} {Maka bersujudlah para malaikat semuanya, kecuali Iblis} dia dihitung dari mereka dengan pengecualian secara taghlib karena dia berada di antara mereka {Wahai, seandainya jarak antara aku dan kamu seperti jarak antara dua timur} yakni timur dan barat. Ibnu Syajari berkata: Dan dia mengutamakan timur karena itu adalah arah yang lebih terkenal {Dia membiarkan dua laut mengalir} yakni yang asin dan yang tawar, dan laut khusus untuk yang asin maka diutamakan karena lebih besar {Dan bagi masing-masing ada derajat} yakni dari orang-orang beriman dan orang-orang kafir, dan derajat untuk ketinggian dan darakat untuk kerendahan, maka menggunakan derajat untuk kedua bagian dengan mengutamakan yang lebih mulia.
Dia berkata dalam Al-Burhan: Sesungguhnya taghlib termasuk bab majaz karena lafaz tidak digunakan pada apa yang ditetapkan untuknya, tidakkah kamu lihat bahwa “al-qanitin” (orang-orang yang taat) ditetapkan untuk laki-laki yang disifati dengan sifat ini, maka menggunakannya untuk laki-laki dan perempuan adalah penggunaan pada selain apa yang ditetapkan untuknya, begitu juga sisa contoh-contohnya.
Di antaranya adalah penggunaan huruf-huruf jar dalam makna-maknanya yang tidak hakiki sebagaimana telah dijelaskan dalam jenis yang keempat puluh. Di antaranya adalah penggunaan bentuk “ifal” (lakukan) untuk selain kewajiban dan bentuk “la taf’al” (jangan lakukan) untuk selain pengharaman, dan alat-alat istifham (pertanyaan) untuk selain permintaan gambaran dan pembenaran, dan alat tamanni (pengandaian), taraji (harapan), dan nida’ (panggilan) untuk selainnya sebagaimana akan datang semua itu dalam insya’.
Dan di antaranya adalah tadmin (penyertaan), yaitu memberikan sesuatu makna sesuatu yang lain, dan bisa terjadi pada huruf-huruf, kata kerja, dan kata benda.
Adapun huruf-huruf maka telah dijelaskan dalam huruf-huruf jar dan lainnya.
Adapun untuk kata kerja, yaitu menyertakan makna kata kerja lain dalam sebuah kata kerja sehingga mengandung makna kedua kata kerja tersebut secara bersamaan. Hal itu terjadi ketika sebuah kata kerja menjadi transitif dengan huruf yang bukan kebiasaannya, sehingga memerlukan penakwilan kata kerja tersebut atau hurufnya agar benar transitifnya. Yang pertama adalah penyertaan makna kata kerja dan yang kedua adalah penyertaan makna huruf.
Mereka berbeda pendapat mana yang lebih utama. Ahli bahasa dan sekelompok ahli nahwu mengatakan perluasan makna pada huruf, sedangkan para peneliti mengatakan perluasan makna pada kata kerja karena hal itu lebih banyak terjadi pada kata kerja. Contohnya: “mata air yang diminum oleh hamba-hamba Allah” (yasyraba). Kata kerja “minum” seharusnya transitif dengan “min” (dari), maka transitifnya dengan huruf “ba” bisa jadi karena penyertaan makna “memuaskan dahaga” dan “menikmati”, atau bisa juga penyertaan makna “min” pada huruf “ba”. Contoh lain: “Dihalalkan bagi kalian pada malam puasa bercampur (rafats) dengan istri-istri kalian.” Kata “rafats” tidak transitif dengan “ila” kecuali dengan menyertakan makna “menghampiri”. “Maka katakanlah, ‘Apakah engkau bersedia untuk menyucikan diri?'” Asalnya adalah “fi an” (dalam hal), tetapi disertakan makna “aku mengajakmu”. “Dan Dialah yang menerima taubat dari hamba-hamba-Nya” – kata ini ditransitifkan dengan “an” karena menyertakan makna pengampunan dan pemberian maaf.
Adapun dalam kata benda, yaitu menyertakan makna suatu kata benda dalam kata benda lain untuk memberikan makna kedua kata benda tersebut bersamaan, seperti: “Aku berhak (haqiq) untuk tidak mengatakan tentang Allah kecuali yang benar.” Kata “haqiq” disertakan makna “haris” (bersemangat) untuk menunjukkan bahwa dia berhak dan bersemangat mengatakan kebenaran. Penyertaan makna ini termasuk majaz karena lafaz tidak diletakkan untuk makna hakiki dan majazi secara bersamaan, sehingga menggabungkan keduanya diperbolehkan.
Pasal tentang Jenis-jenis yang Diperdebatkan Sebagai Bagian dari Majaz
Ada enam jenis:
Pertama: Penghapusan (hadzf). Pendapat masyhur menyatakan bahwa itu termasuk majaz, namun sebagian mengingkarinya karena majaz adalah penggunaan lafaz bukan pada tempatnya, sedangkan penghapusan tidak demikian.
Ibnu Athiyyah berkata: “Penghapusan mudhaf adalah inti dari majaz dan sebagian besarnya, tapi tidak semua penghapusan adalah majaz.”
Al-Qarafi membagi penghapusan menjadi empat bagian:
- Bagian yang kebenaran lafaz dan maknanya tergantung padanya dari segi penyandaran, seperti: “Tanyalah negeri itu”, maksudnya penduduknya, karena tidak benar menyandarkan pertanyaan kepada negeri.
- Bagian yang benar tanpanya, tetapi secara syariat tergantung padanya, seperti: “Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan, maka (puasa) sejumlah hari lain”, maksudnya “maka dia berbuka, (puasa) sejumlah hari lain”.
- Bagian yang tergantung padanya secara kebiasaan, bukan syariat, seperti: “Pukullah laut dengan tongkatmu, maka (laut itu) terbelah”, maksudnya “maka dia memukulnya”.
- Bagian yang ditunjukkan oleh dalil selain syariat dan bukan kebiasaan, seperti: “Maka aku menggenggam segenggam dari jejak rasul”, dalil menunjukkan bahwa dia menggenggam dari jejak kuda rasul, bukan dari rasul sendiri. Dari semua bagian ini, hanya yang pertama yang termasuk majaz.
Az-Zanjani dalam kitab Al-Mi’yar berkata: “Penghapusan hanya menjadi majaz jika mengubah hukum (gramatikal). Adapun jika tidak mengubah, seperti penghapusan khabar mubtada yang di-athaf-kan pada sebuah kalimat, maka itu bukan majaz karena tidak mengubah hukum sisa kalimat.”
Al-Qazwini dalam Al-Idhah berkata: “Kapan pun i’rab sebuah kata berubah karena penghapusan atau penambahan, maka itu adalah majaz, seperti: ‘Tanyalah negeri itu’, ‘Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan-Nya’. Jika penghapusan atau penambahan tidak menyebabkan perubahan i’rab, seperti: ‘Atau seperti hujan lebat’, ‘Maka dengan rahmat’, maka kata tersebut tidak disebut sebagai majaz.”
Kedua: Penegasan (ta’kid). Sebagian berpendapat itu adalah majaz karena tidak memberikan makna lebih dari yang pertama. Yang benar adalah itu hakikat.
At-Tartarsyi dalam Al-Umdah berkata: “Kepada orang yang menyebutnya majaz, kami katakan: jika penegasan menggunakan lafaz yang sama dengan yang pertama, seperti ‘Cepatlah, cepatlah’ dan sejenisnya, maka jika boleh kata kedua dianggap majaz, maka kata pertama juga boleh, karena keduanya dalam lafaz yang sama. Jika membawa kata pertama pada majaz adalah batil, maka membawa kata kedua pada majaz juga batil, karena sama dengan yang pertama.”
Ketiga: Penyerupaan (tasybih). Sebagian berpendapat itu adalah majaz, namun yang benar adalah itu hakikat.
Az-Zanjani berkata dalam Al-Mi’yar: “Karena itu adalah makna dari beberapa makna dan memiliki kata-kata yang menunjukkan maknanya secara konvensional, maka tidak ada pemindahan kata dari tempat asalnya.” Syaikh Izzuddin berkata: “Jika diungkapkan dengan huruf, maka itu hakikat, dan jika dengan menghilangkan huruf, maka itu majaz,” berdasarkan anggapan bahwa penghilangan termasuk dalam bab majaz.
Keempat: Kinayah (kiasan), dan dalam hal ini ada empat mazhab: Pertama: Bahwa kinayah adalah hakikat. Ibnu Abdissalam berkata, “Ini pendapat yang jelas karena kinayah digunakan pada makna yang memang ditetapkan untuknya dan dimaksudkan dengannya untuk menunjukkan makna lain.”
Kedua: Bahwa kinayah adalah majaz.
Ketiga: Bahwa kinayah bukan hakikat dan bukan majaz. Pendapat ini dianut oleh penulis At-Talkhis, karena ia melarang dalam majaz untuk menghendaki makna hakiki bersamaan dengan makna majazi, namun memperbolehkan hal itu dalam kinayah.
Keempat: Ini adalah pilihan Syaikh Taqiyuddin As-Subki, bahwa kinayah terbagi menjadi hakikat dan majaz. Jika kamu menggunakan suatu kata dalam maknanya dengan maksud kelaziman makna tersebut juga, maka itu adalah hakikat. Dan jika tidak menghendaki makna asli tetapi mengungkapkan kelaziman dengan menggunakan yang dilazimi, maka itu adalah majaz karena menggunakan kata pada selain yang telah ditetapkan untuknya. Kesimpulannya, hakikat dalam kinayah adalah menggunakan kata pada makna yang ditetapkan untuknya untuk memberikan makna selain yang ditetapkan untuknya, sedangkan majaz dalam kinayah adalah menghendaki selain makna yang ditetapkan baik dalam penggunaan maupun pemaknaan.
Kelima: Taqdim dan Ta’khir (mendahulukan dan mengakhirkan). Sebagian ulama menganggapnya termasuk majaz, karena mendahulukan apa yang seharusnya diakhirkan seperti objek dan mengakhirkan apa yang seharusnya didahulukan seperti subjek merupakan pemindahan masing-masing dari kedudukan dan haknya.
Ia berkata dalam Al-Burhan: “Pendapat yang benar adalah bahwa itu bukan termasuk majaz, karena majaz adalah memindahkan sesuatu yang telah ditetapkan kepada apa yang tidak ditetapkan untuknya.”
Keenam: Iltifat (peralihan). Syaikh Bahauddin As-Subki berkata: “Saya tidak melihat orang yang menyebutkan apakah itu hakikat atau majaz.” Ia berkata: “Itu adalah hakikat selama tidak disertai dengan tajrid (pengabstrakan).”
Fasal Tentang apa yang disifati sebagai hakikat dan majaz dengan dua pertimbangan. Itu adalah istilah-istilah syariat seperti shalat, zakat, dan haji, karena istilah-istilah tersebut adalah hakikat jika ditinjau dari segi syariat, namun majaz jika ditinjau dari segi bahasa.
Fasal Tentang perantara antara hakikat dan majaz. Ada tiga hal yang dikatakan sebagai perantara: Pertama: Kata sebelum digunakan. Bagian ini tidak ditemukan dalam Al-Qur’an. Namun mungkin termasuk di dalamnya adalah awal-awal surah menurut pendapat yang mengatakan bahwa awal-awal surah itu adalah isyarat kepada huruf-huruf yang menjadi komponen perkataan.
Kedua: Nama-nama (al-a’lam).
Ketiga: Kata yang digunakan dalam musyakalah (kesesuaian bentuk), seperti: {Mereka berbuat makar dan Allah pun membalas makar mereka}, {Dan balasan kejahatan adalah kejahatan yang setimpal}. Sebagian ulama menyebutkan bahwa itu adalah perantara antara hakikat dan majaz. Ia berkata: “Karena kata tersebut tidak ditetapkan untuk makna yang digunakan, maka bukan hakikat, dan tidak ada hubungan yang diperhitungkan, maka bukan majaz.” Demikian disebutkan dalam syarah Badi’iyyah Ibnu Jabir oleh rekannya.
Saya berkata: Yang tampak adalah bahwa itu majaz dan hubungannya adalah kebersamaan (al-musahabah).
Penutup
Mereka memiliki majaz dari majaz, yaitu menjadikan majaz yang diambil dari hakikat sebagai hakikat dalam hubungannya dengan majaz lain, sehingga majaz pertama digunakan untuk majaz kedua karena adanya hubungan di antara keduanya. Seperti firman Allah Ta’ala: “Tetapi janganlah kamu membuat janji dengan mereka secara rahasia (sirr)”, ini adalah majaz dari majaz. Karena hubungan badan digambarkan dengan kata “sirr” (rahasia) karena biasanya tidak terjadi kecuali secara rahasia, kemudian kata ini digunakan untuk menggambarkan akad nikah karena akad adalah sebab terjadinya hubungan. Jadi yang membenarkan majaz pertama adalah kelaziman dan yang kedua adalah hubungan sebab-akibat. Maknanya adalah “janganlah kamu membuat janji dengan mereka untuk akad nikah”.
Begitu juga firman-Nya: “Dan barangsiapa yang kafir dengan iman, maka sungguh sia-sia amalannya”. Ucapan “laa ilaaha illallah” adalah majaz untuk membenarkan hati terhadap makna lafaz ini, dan hubungannya adalah sebab-akibat karena tauhid lisan disebabkan oleh tauhid hati. Pengungkapan “laa ilaaha illallah” untuk keesaan adalah termasuk majaz pengungkapan dengan perkataan untuk yang dikatakan di dalamnya.
Ibnu as-Sayyid memasukkan dalam kategori ini firman-Nya: “Kami telah menurunkan kepada kalian pakaian”, karena yang diturunkan kepada mereka bukanlah pakaian itu sendiri, melainkan air yang menumbuhkan tanaman yang digunakan untuk membuat benang yang kemudian ditenun menjadi pakaian.
JENIS KELIMA PULUH TIGA: TENTANG TASYBIH (PENYERUPAAN) DAN ISTI’ARAH (METAFORA)
Tasybih adalah salah satu jenis balaghah yang paling mulia dan tinggi.
Al-Mubarrad berkata dalam kitab Al-Kamil: “Jika seseorang mengatakan bahwa tasybih adalah bagian terbesar dari perkataan orang Arab, maka hal itu tidaklah berlebihan.”
Abu al-Qasim bin al-Bundar al-Baghdadi telah mengkhususkan tasybih-tasybih Al-Qur’an dalam sebuah karya yang dinamakan “Al-Juman”.
Beberapa ulama mendefinisikan tasybih, di antaranya As-Sakkaki: “Tasybih adalah menunjukkan keikutsertaan suatu perkara dengan perkara lain dalam suatu makna”. Ibnu Abi al-Isba’ berkata: “Tasybih adalah mengeluarkan sesuatu yang samar kepada sesuatu yang lebih jelas”.
Ulama lain berkata: “Tasybih adalah menghubungkan sesuatu dengan yang memiliki sifat dalam sifatnya”.
Sebagian berkata: “Tasybih adalah menetapkan bagi musyabbah (yang diserupakan) suatu hukum dari hukum-hukum musyabbah bih (yang diserupai)”. Tujuannya adalah menghibur jiwa dengan mengeluarkannya dari yang tersembunyi kepada yang jelas, dan mendekatkan yang jauh kepada yang dekat untuk memberikan penjelasan.
Ada juga yang berkata: “Tasybih adalah menyingkap makna yang dimaksud dengan ringkas”.
Alat-alat tasybih ada huruf, nama, dan kata kerja. Hurufnya seperti kaf pada: “seperti abu”, dan ka-anna pada: “seolah-olah ia adalah kepala-kepala setan”. Nama-namanya seperti mitsl (seperti), syibh (serupa), dan sejenisnya yang berasal dari persamaan dan penyerupaan. At-Tibi berkata: “Kata ‘matsal’ tidak digunakan kecuali dalam keadaan atau sifat yang memiliki kedudukan dan keanehan, seperti: “Perumpamaan apa yang mereka nafkahkan dalam kehidupan dunia ini adalah seperti angin yang mengandung hawa dingin”. Dan kata kerjanya seperti: “orang yang dahaga menyangkanya air”, “terbayang kepadanya akibat sihir mereka seakan-akan ia bergerak”.
Dalam kitab At-Talkhis mengikuti As-Sakkaki dikatakan: “Terkadang disebutkan kata kerja yang menunjukkan pada tasybih, maka pada tasybih yang dekat digunakan seperti: “Aku mengetahui Zaid adalah singa” yang menunjukkan kepastian. Dan pada yang jauh seperti: “Aku mengira Zaid adalah singa” yang menunjukkan dugaan dan ketidakpastian.” Beberapa ulama berbeda pendapat dengannya, di antaranya At-Tibi, mereka berkata: “Dalam hal kata kerja ini menunjukkan pada tasybih ada kesamaran, yang lebih jelas adalah bahwa kata kerja menunjukkan keadaan tasybih dalam hal dekat dan jauhnya, dan bahwa alat tasybih dihilangkan namun diperkirakan ada karena makna tidak akan lurus tanpanya.”
Penyebutan Pembagian-pembagiannya
Tasybih terbagi menurut beberapa pertimbangan:
Pertama: Ditinjau dari kedua unsurnya menjadi empat bagian, karena keduanya bisa berupa hal yang inderawi atau akal, atau musyabbah bih (yang diserupakan dengannya) inderawi dan musyabbah (yang diserupakan) akal, atau sebaliknya.
Contoh yang pertama: “Dan telah Kami tetapkan bagi bulan manzilah-manzilah, sehingga (setelah dia sampai ke manzilah yang terakhir) kembalilah dia sebagai bentuk tandan yang tua”, “Seakan-akan mereka batang pohon kurma yang telah kosong (lapuk)”.
Contoh yang kedua: “Kemudian setelah itu hatimu menjadi keras seperti batu, bahkan lebih keras lagi”. Begitulah contoh yang diberikan dalam kitab Al-Burhan, seolah-olah ia mengira bahwa tasybih terjadi pada kekerasan, padahal itu tidak jelas, melainkan tasybih itu terjadi antara hati dan batu, maka ia termasuk jenis yang pertama.
Dan contoh ketiga: {Perumpamaan orang-orang yang kafir kepada Tuhan mereka, amal-amal mereka seperti abu yang ditiup angin dengan kencang} Dan contoh keempat: Tidak terdapat dalam Al-Qur’an, bahkan Imam melarangnya sama sekali karena akal berasal dari indera, maka yang dirasakan indera adalah dasar bagi yang dipahami akal, dan menyerupakannya dengannya menuntut menjadikan dasar menjadi cabang dan cabang menjadi dasar, dan itu tidak boleh. Dan telah terjadi perbedaan pendapat mengenai firman Allah Ta’ala: {Mereka adalah pakaian bagi kalian dan kalian adalah pakaian bagi mereka}
Kedua: Terbagi berdasarkan sisi penyerupaannya menjadi mufrad (tunggal) dan murakkab (tersusun). Dan murakkab adalah ketika sisi penyerupaan diambil dari hal-hal yang terkumpul satu sama lain seperti firman-Nya: {Seperti keledai yang membawa kitab-kitab} maka penyerupaan tersusun dari kondisi-kondisi keledai yaitu terhalangnya pemanfaatan dari manfaat yang paling bermanfaat dengan menanggung kelelahan dalam membawanya.
Dan firman-Nya: {Sesungguhnya perumpamaan kehidupan dunia adalah seperti air yang Kami turunkan dari langit} sampai firman-Nya: {Seakan-akan tidak ada kemarin} maka di dalamnya terdapat sepuluh kalimat yang tersusun dari keseluruhannya sehingga jika sesuatu dari itu gugur, penyerupaan menjadi cacat, karena yang dimaksud adalah penyerupaan keadaan dunia dalam cepatnya berlalu dan habisnya kenikmatannya dan tertipu manusia dengannya dengan keadaan air yang turun dari langit dan menumbuhkan berbagai macam rumput dan menghiasi dengan keindahannya permukaan bumi seperti pengantin ketika mengambil pakaian-pakaian yang mewah, hingga ketika penduduknya mengharapkan padanya dan mereka mengira bahwa ia terjamin dari kerusakan-kerusakan, datanglah kepada mereka siksaan Allah secara tiba-tiba, seakan-akan ia tidak ada kemarin. Dan sebagian dari mereka berkata: Sisi penyerupaan dunia dengan air ada dua hal: Pertama: Bahwa air jika kamu mengambil darinya melebihi kebutuhanmu, kamu akan mendapat mudarat, dan jika kamu mengambil sesuai kebutuhan, kamu akan memperoleh manfaat darinya, begitu pula dunia.
Dan kedua: Bahwa air jika kamu menutupnya dengan telapak tanganmu untuk menjaganya, tidak akan tersimpan padanya sesuatu, begitu pula dunia. Dan firman-Nya: {Perumpamaan cahaya-Nya seperti sebuah lubang yang di dalamnya ada pelita} ayat ini menyerupakan cahaya-Nya yang diberikan dalam hati orang mukmin dengan pelita yang berkumpul padanya sebab-sebab penerangan, baik dengan menempatkannya di lubang dinding, yaitu lubang yang tidak tembus, dan ketidaktembusan itu agar lebih mengumpulkan pandangan, dan di dalamnya terdapat pelita di dalam kaca yang menyerupai bintang yang bersinar dalam kejernihannya, dan minyak pelita dari minyak yang paling jernih dan paling kuat nyalanya karena berasal dari minyak pohon di tengah-tengah pelita, tidak di timur dan tidak di barat, maka tidak terkena matahari di salah satu ujung siang, tetapi terkena matahari dengan paling adil. Dan ini adalah perumpamaan yang Allah berikan untuk orang mukmin. Kemudian Dia memberikan dua perumpamaan untuk orang kafir, salah satunya seperti fatamorgana di tanah datar dan yang lain seperti kegelapan dalam lautan yang dalam sampai akhirnya, dan ini juga penyerupaan yang tersusun.
Ketiga: Terbagi berdasarkan pertimbangan lain menjadi beberapa bagian:
Pertama: Penyerupaan apa yang ditangkap oleh indera dengan apa yang tidak ditangkap, dengan bersandar pada pengetahuan tentang pertentangan dan lawan, karena memahami keduanya lebih kuat daripada memahami indera, seperti firman-Nya: {Mayangnya seakan-akan kepala-kepala setan} menyerupakan dengan apa yang tidak diragukan bahwa itu buruk karena apa yang telah tertanam dalam jiwa manusia tentang kejelekan bentuk setan meskipun tidak melihatnya secara langsung.
Kedua: Kebalikannya, yaitu penyerupaan apa yang tidak ditangkap oleh indera dengan apa yang ditangkap olehnya, seperti firman-Nya: {Dan orang-orang yang kafir, amal-amal mereka seperti fatamorgana di tanah datar} ayat ini mengeluarkan apa yang tidak dirasakan yaitu keimanan kepada apa yang dirasakan yaitu fatamorgana, dan maknanya yang menyatukan adalah batalnya khayalan dengan kebutuhan yang sangat dan besarnya kefakiran.
Ketiga: Mengeluarkan apa yang tidak biasa kepada apa yang biasa, seperti firman Allah Ta’ala: {Dan (ingatlah) ketika Kami mengangkat gunung di atas mereka seakan-akan gunung itu naungan} dan yang menyatukan keduanya adalah ketinggian dalam bentuk.
Keempat: Mengeluarkan apa yang tidak diketahui secara langsung kepada apa yang diketahui secara langsung, seperti firman-Nya: {Dan surga yang luasnya seperti luas langit dan bumi} dan yang menyatukan adalah kebesaran, dan faedahnya adalah membuat rindu kepada surga dengan keindahan sifatnya dan luasnya yang berlebihan.
Kelima: Mengeluarkan sesuatu yang tidak memiliki kekuatan dalam sifat kepada sesuatu yang memiliki kekuatan di dalamnya, seperti firman Allah: “Dan milik-Nya bahtera-bahtera yang tinggi layarnya di lautan seperti gunung-gunung.” Persamaan di antara keduanya adalah kebesaran. Faedahnya adalah untuk menunjukkan kekuasaan dalam menundukkan benda-benda besar pada tempat yang paling lembut dari air, dan manfaat yang terdapat di dalamnya bagi makhluk untuk membawa beban-beban berat dan menempuh jarak-jarak yang jauh dalam waktu yang singkat, serta yang menyertainya berupa penundukan angin untuk manusia. Maka pembicaraan ini mencakup kabar yang agung berupa kebanggaan dan penghitungan nikmat-nikmat. Dan berdasarkan lima aspek inilah penyerupaan-penyerupaan dalam Al-Qur’an berjalan.
Keenam: Terbagi dalam pertimbangan lain menjadi:
- Muakkad (dikuatkan): yaitu yang dihilangkan alat penyerupaannya, seperti: “Dan ia berjalan seperti jalannya awan”, maksudnya seperti jalannya awan. “Dan istri-istrinya adalah ibu-ibu mereka”, “Dan surga yang lebarnya seluas langit dan bumi”.
- Mursal (bebas): yaitu yang tidak dihilangkan alatnya, seperti ayat-ayat sebelumnya.
Penyerupaan yang dihilangkan alatnya lebih kuat karena yang kedua ditempatkan seperti yang pertama secara kiasan.
Kaidah: Pada dasarnya alat penyerupaan masuk pada musyabbah bih (yang diserupakan dengannya), namun terkadang masuk pada musyabbah (yang diserupakan) baik karena:
- Maksud melebih-lebihkan sehingga penyerupaan dibalik dan musyabbah dijadikan asal, seperti: “Mereka berkata, ‘Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba'” – seolah-olah asalnya mereka berkata, “Sesungguhnya riba itu seperti jual beli”, karena pembicaraan tentang riba bukan jual beli. Namun mereka berpaling dari itu dan menjadikan riba sebagai asal yang diikuti oleh jual beli dalam hal kebolehannya, karena jual beli memang pantas dihalalkan. Contoh lainnya adalah firman Allah: “Apakah yang menciptakan itu sama dengan yang tidak menciptakan?” Sebenarnya yang tampak adalah kebalikannya, karena pembicaraan ditujukan kepada para penyembah berhala yang menyebut berhala sebagai tuhan, menyerupakannya dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Mereka menjadikan yang bukan pencipta seperti Pencipta. Maka dalam menyapa mereka, dipakai cara yang berbeda karena mereka berlebihan dalam penyembahan dan melampaui batas hingga berhala menjadi asal dalam penyembahan, maka bantahan datang sesuai dengan hal itu.
- Atau karena kejelasan keadaan, seperti: “Dan laki-laki tidak sama dengan perempuan”. Asalnya adalah “Dan perempuan tidak sama dengan laki-laki”. Hanya saja diubah dari asalnya karena maknanya adalah “Dan laki-laki yang aku minta tidak sama dengan perempuan yang dikaruniai”. Ada yang mengatakan: untuk menjaga keserasian akhir ayat, karena sebelumnya: “Sesungguhnya aku melahirkannya perempuan”.
Terkadang alat penyerupaan masuk pada selain keduanya (musyabbah dan musyabbah bih) dengan mengandalkan pemahaman lawan bicara, seperti: “Jadilah kamu penolong-penolong Allah sebagaimana Isa putra Maryam berkata…” Yang dimaksud adalah “Jadilah kamu penolong-penolong Allah dengan ikhlas dalam ketaatan seperti keadaan orang-orang yang diajak bicara oleh Isa ketika mereka berkata…”
Kaidah: Kaidah dalam pujian adalah menyerupakan yang lebih rendah dengan yang lebih tinggi, dan dalam celaan menyerupakan yang lebih tinggi dengan yang lebih rendah, karena celaan adalah tempat yang rendah dan yang tinggi adalah yang datang kepadanya. Maka dikatakan dalam pujian “kerikil seperti permata”, dan dalam celaan “permata seperti kaca”.
Begitu juga dalam penafian, seperti: “Wahai istri-istri Nabi, kalian tidaklah seperti perempuan-perempuan yang lain”, yakni dalam penurunan, bukan dalam ketinggian. “Apakah Kami menjadikan orang-orang yang bertakwa seperti orang-orang yang berbuat dosa?”, yakni dalam keburukan keadaan, artinya Kami tidak menjadikan mereka seperti itu.
Ya, dipertanyakan pada hal tersebut: “Perumpamaan cahaya-Nya seperti sebuah lubang”, di mana di dalamnya yang lebih tinggi diserupakan dengan yang lebih rendah, bukan dalam konteks penafian. Dijawab bahwa itu untuk mendekatkan pemahaman kepada pikiran lawan bicara, karena tidak ada yang lebih tinggi dari cahaya-Nya yang bisa dijadikan perumpamaan.
FAEDAH
Ibnu Abi al-Isba’ berkata: “Tidak terdapat dalam Al-Quran penyerupaan dua hal dengan dua hal lainnya atau lebih dari itu. Yang terdapat di dalamnya hanyalah penyerupaan satu hal dengan satu hal lainnya.”
PASAL
Majaz dikawinkan dengan tasybih (penyerupaan) sehingga melahirkan isti’arah (metafora). Isti’arah adalah majaz yang hubungannya berdasarkan keserupaan. Atau dapat dikatakan dalam definisinya: lafaz yang digunakan untuk sesuatu yang diserupakan dengan makna aslinya. Yang benar adalah bahwa isti’arah merupakan majaz lugawi (kebahasaan) karena ia diletakkan untuk musyabbah bih (yang diserupai), bukan untuk musyabbah (yang menyerupai) dan bukan pula untuk sesuatu yang lebih umum dari keduanya. Maka kata “asad” (singa) dalam ungkapan “ra’aitu asadan yarmi” (saya melihat singa melempar) digunakan untuk binatang buas, bukan untuk orang yang berani, dan bukan pula untuk makna yang lebih umum dari keduanya seperti “hewan yang berani” misalnya, sehingga penggunaannya pada keduanya menjadi hakikat seperti penggunaan kata “hewan” untuk keduanya.
Ada juga yang mengatakan bahwa isti’arah adalah majaz ‘aqli (majaz akal) dalam arti bahwa perubahannya terjadi dalam hal yang bersifat akal, bukan kebahasaan. Karena isti’arah tidak digunakan untuk musyabbah kecuali setelah pengakuan masuknya musyabbah ke dalam jenis musyabbah bih. Maka penggunaannya sesuai dengan apa yang ditetapkan untuknya sehingga menjadi hakikat lugawiyah (hakikat kebahasaan) yang tidak ada padanya selain perpindahan nama semata. Dan perpindahan nama semata bukanlah isti’arah karena tidak ada keindahan di dalamnya, sebagaimana terbukti pada nama-nama yang dipindahkan. Oleh karena itu tidak ada yang tersisa kecuali bahwa itu adalah majaz ‘aqli.
Sebagian ulama berkata: “Hakikat isti’arah adalah kata yang dipinjam dari sesuatu yang dikenal dengannya kepada sesuatu yang tidak dikenal dengannya. Hikmah dari hal itu adalah untuk menampakkan yang tersembunyi, menjelaskan yang tampak namun belum jelas, atau untuk mendapatkan mubalaghah (hiperbola/penekanan berlebih), atau gabungan dari semua itu.”
Contoh untuk menampakkan yang tersembunyi: “Wa innahu fi ummi al-kitab” (Dan sesungguhnya ia berada dalam induk kitab). Hakikatnya adalah: “Dan sesungguhnya ia berada dalam asal kitab”. Maka dipinjam kata “umm” (ibu) untuk “asal” karena anak-anak tumbuh dari ibu sebagaimana cabang-cabang tumbuh dari asal-usulnya. Hikmah dari hal itu adalah untuk menggambarkan sesuatu yang tidak terlihat hingga menjadi terlihat, sehingga pendengar berpindah dari batasan pendengaran ke batasan penglihatan, dan itu lebih mendalam dalam penjelasan.
Contoh untuk menjelaskan yang belum jelas agar menjadi jelas: “Wakhfid lahuma janahad-dzulli” (Dan rendahkanlah kepada keduanya sayap kerendahan). Maksudnya adalah perintah kepada anak untuk merendahkan diri kepada kedua orang tuanya sebagai bentuk kasih sayang. Maka dipinjam untuk kerendahan diri pertama-tama “sisi”, kemudian untuk “sisi” dipinjam “sayap”. Perkiraan isti’arah yang dekat adalah: “Dan rendahkanlah kepada keduanya sisi kerendahan”, yaitu rendahkanlah sisimu dengan kerendahan. Hikmah isti’arah dalam hal ini adalah menjadikan apa yang tidak terlihat menjadi terlihat untuk keindahan penjelasan. Dan ketika yang dimaksud adalah merendahkan sisi anak kepada kedua orang tua sedemikian rupa sehingga anak tidak menyisakan sedikitpun dari kerendahan dan kepatuhan kepada keduanya, maka dalam isti’arah dibutuhkan sesuatu yang lebih dalam dari yang pertama. Maka dipinjamlah kata “sayap” untuk apa yang ada di dalamnya berupa makna-makna yang tidak didapatkan dari merendahkan sisi. Karena orang yang memiringkan sisinya ke arah bawah sedikit saja, benar dikatakan bahwa dia telah merendahkan sisinya. Sedangkan yang dimaksud adalah kerendahan yang menempelkan sisi ke tanah, dan itu tidak akan tercapai kecuali dengan menyebutkan sayap seperti burung.
Contoh mubalaghah (hiperbola): “Wa fajjarna al-ardha ‘uyunan” (Dan Kami pancarkan bumi dengan mata air). Hakikatnya adalah: “Dan Kami pancarkan mata air bumi”. Jika diungkapkan dengan cara ini, tidak akan ada mubalaghah seperti yang ada pada ungkapan pertama yang mengesankan bahwa seluruh bumi menjadi mata air.
CABANG Rukun isti’arah ada tiga: Musta’ar (yang dipinjam) yaitu lafaz musyabbah bih, musta’ar minhu (yang dipinjam darinya) yaitu makna lafaz musyabbah, dan musta’ar lahu (yang dipinjam untuknya) yaitu makna yang menghimpun.
Pembagian isti’arah banyak berdasarkan berbagai pertimbangan. Berdasarkan ketiga rukun tersebut, isti’arah terbagi menjadi lima bagian:
Pertama: Isti’arah yang meminjam sesuatu yang inderawi untuk sesuatu yang inderawi lainnya dengan segi persamaan yang inderawi pula, seperti: “Wasysta’ala ar-ra’su syaiban” (Dan kepala telah menyala dengan uban). Yang dipinjam darinya adalah api, yang dipinjam untuknya adalah uban, dan segi persamaannya adalah penyebaran dan keserupaan cahaya api dengan putihnya uban. Semua itu bersifat inderawi. Ini lebih mendalam daripada jika dikatakan: “Menyala uban di kepala”, karena menunjukkan keumuman uban di seluruh kepala.
Contoh serupa: “Wa tarakna ba’dhahum yauma’idzin yamuju fi ba’dhin” (Dan Kami biarkan sebagian mereka pada hari itu bercampur baur dengan sebagian yang lain). Asal kata “mauj” adalah gerakan air, lalu digunakan untuk gerakan mereka sebagai bentuk isti’arah. Persamaannya adalah kecepatan kekacauan dan kontinuitasnya dalam jumlah banyak.
“Wash-shubhi idza tanaffasa” (Dan demi subuh ketika bernafas). Digunakan keluarnya nafas sedikit demi sedikit untuk keluarnya cahaya dari timur ketika terbelahnya fajar sedikit demi sedikit, dengan persamaan keberurutan secara bertahap. Semua itu bersifat inderawi.
Yang kedua: Metafora yang bersifat indrawi untuk sesuatu yang indrawi dengan aspek rasional. Ibnu Abi Al-Isba’ berkata bahwa ini lebih halus dari yang pertama, contohnya: “Dan suatu tanda bagi mereka adalah malam; Kami tanggalkan siang dari malam itu.” Metafora yang dipinjam adalah “tanggalkan” yang bermakna menguliti kulit dari domba, dan yang dipinjamkan adalah pengangkatan cahaya dari tempat malam. Keduanya bersifat indrawi, sedangkan penghubungnya adalah apa yang dimengerti sebagai urutan sesuatu setelah yang lain dan terjadinya sesuatu setelah terjadinya yang lain, seperti munculnya daging setelah pengulitan dan munculnya kegelapan setelah pengangkatan cahaya dari tempat malam. Pengurutan ini adalah hal yang bersifat rasional. Contoh lainnya: “Lalu Kami jadikan (negeri itu) seperti tanaman yang sudah disabit.” Asal kata “hasid” (yang disabit) adalah tanaman dan penghubungnya adalah kehancuran, yang merupakan hal rasional.
Yang ketiga: Metafora yang bersifat abstrak untuk sesuatu yang abstrak dengan aspek rasional. Ibnu Abi Al-Isba’ berkata bahwa ini adalah metafora yang paling halus, contohnya: “Siapakah yang membangkitkan kami dari tempat tidur (kubur) kami?” Metafora yang dipinjam adalah tidur, dan yang dipinjamkan adalah kematian. Penghubungnya adalah ketiadaan perbuatan yang tampak, dan semuanya bersifat rasional. Contoh lainnya: “Dan ketika amarah Musa mereda,” yang dipinjam adalah diam, dan yang dipinjamkan adalah amarah.
Yang keempat: Metafora yang bersifat indrawi untuk sesuatu yang abstrak dengan aspek rasional juga, contohnya: “Mereka ditimpa kesengsaraan dan penderitaan.” Digunakan metafora “menyentuh” yang sebenarnya digunakan untuk benda-benda fisik (indrawi) untuk menggambarkan penderitaan yang berat. Penghubungnya adalah pencapaian, dan keduanya bersifat rasional. “Bahkan Kami melontarkan yang hak kepada yang batil lalu yang hak itu menghancurkannya.” Lontaran dan penghancuran adalah metafora yang bersifat indrawi, sedangkan kebenaran dan kebatilan adalah yang dipinjamkan, dan keduanya bersifat abstrak.
“Mereka diliputi kehinaan di mana saja mereka berada, kecuali dengan tali (perjanjian) dari Allah dan tali (perjanjian) dari manusia.” “Tali” yang bersifat indrawi digunakan sebagai metafora untuk perjanjian yang bersifat abstrak. “Maka sampaikanlah (Muhammad) secara terang-terangan segala apa yang diperintahkan (kepadamu).” Digunakan metafora “memecah” yang seperti memecahkan kaca (indrawi) untuk penyampaian (abstrak). Penghubungnya adalah pengaruh, dan ini lebih kuat daripada “menyampaikan” meskipun bermakna sama, karena pengaruh “memecah” lebih kuat daripada pengaruh “menyampaikan.” Terkadang penyampaian tidak berpengaruh, sedangkan pemecahan pasti berpengaruh.
“Dan rendahkanlah dirimu terhadap keduanya dengan penuh kasih sayang.” Ar-Raghib berkata: “Karena kerendahan hati ada dua jenis: jenis yang merendahkan manusia dan jenis yang mengangkatnya, dan yang dimaksud di sini adalah yang mengangkat, maka digunakan kata ‘sayap.’ Seolah-olah dikatakan ‘gunakanlah kerendahan hati yang mengangkatmu di sisi Allah.'” Begitu juga dengan firman-Nya: “Mereka membicarakan ayat-ayat Kami,” “Lalu mereka melemparkannya ke belakang punggung mereka,” “Maka apakah orang yang mendirikan bangunannya di atas dasar takwa,” “Dan mereka menginginkannya bengkok,” “Untuk mengeluarkan orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan dari kegelapan kepada cahaya,” “Lalu Kami jadikan amal perbuatan mereka seperti debu yang beterbangan,” “Di setiap lembah mereka mengembara,” “Dan janganlah engkau jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu,” semua ini adalah metafora yang bersifat indrawi untuk hal-hal yang abstrak, dengan penghubung yang bersifat rasional.
Yang kelima: Metafora yang bersifat abstrak untuk sesuatu yang indrawi dengan penghubung yang juga bersifat rasional, contohnya: “Sesungguhnya ketika air telah melampaui batas (membanjiri).” Metafora yang dipinjam adalah kesombongan yang bersifat abstrak, dan yang dipinjamkan adalah banyaknya air yang bersifat indrawi. Penghubungnya adalah peningkatan yang juga bersifat rasional. Contoh lainnya: “Hampir-hampir (neraka itu) pecah karena marah,” “Dan Kami jadikan tanda siang itu terang.”
Dan metafora terbagi berdasarkan lafaznya menjadi:
Asli: yaitu yang kata metaforanya berupa kata benda jenis, seperti ayat: “tali Allah,” “dari kegelapan kepada cahaya,” “di setiap lembah.”
Tabi’iyyah (sekunder): yaitu yang kata metaforanya bukan kata benda jenis seperti kata kerja dan kata jadian seperti ayat-ayat sebelumnya dan huruf-huruf seperti: “Maka dia dipungut oleh keluarga Fir’aun agar dia menjadi musuh dan kesedihan bagi mereka.” Digambarkan akibat permusuhan dan kesedihan karena pemungutan seperti tujuan akhir, kemudian dipinjam kata “lam” (agar) yang sebenarnya digunakan untuk yang disamakan.
Dan terbagi dari segi lain menjadi: murasyahah (diperkuat), mujarradah (murni), dan muthlaqah (bebas):
Yang pertama: yang paling kuat, yaitu yang dihubungkan dengan apa yang sesuai dengan yang dipinjam darinya, contohnya: “Mereka itulah yang membeli kesesatan dengan petunjuk, maka perdagangan mereka tidak beruntung.” Digunakan metafora “membeli” untuk penggantian dan pemilihan, kemudian dihubungkan dengan yang sesuai yaitu keuntungan dan perdagangan.
Yang kedua: yang dihubungkan dengan apa yang sesuai dengan yang dipinjamkan, contohnya: “Maka Allah menimpakan kepada mereka pakaian kelaparan dan ketakutan.” Digunakan metafora “pakaian” untuk kelaparan, kemudian dihubungkan dengan yang sesuai dengan yang dipinjamkan yaitu “merasakan.” Jika ingin memperkuat metafora, akan dikatakan “mengenakannya,” tetapi murni di sini lebih kuat karena dalam kata “merasakan” ada penekanan pada rasa sakit di dalam.
Yang ketiga: yang tidak dihubungkan dengan salah satu dari keduanya.
Dan terbagi dari segi lain menjadi: tahqiqiyyah (aktual), takhyiliyyah (imajinatif), makniyyah (tersirat), dan tashriihiyyah (eksplisit):
Yang pertama: Apa yang maknanya dapat dirasakan secara inderawi seperti: {Maka Allah menimpakan (kepada mereka) akibat)} ayat tersebut, atau secara akal seperti: {Dan Kami turunkan kepadamu cahaya yang terang benderang} yakni penjelasan yang jelas dan hujjah yang cemerlang. {Tunjukilah kami jalan yang lurus} yaitu agama yang benar, karena masing-masing dari keduanya dapat dipahami secara akal.
Yang kedua: Ketika perumpamaan disembunyikan dalam jiwa sehingga tidak dijelaskan unsur-unsurnya kecuali yang diumpamakan, dan yang menunjukkan perumpamaan yang tersembunyi dalam jiwa itu adalah dengan menetapkan bagi yang diumpamakan suatu perkara yang khusus bagi yang dijadikan perumpamaan.
Perumpamaan yang tersembunyi ini disebut isti’arah bil kinayah (metafor dengan kiasan) dan makni ‘anha karena tidak dijelaskan, melainkan ditunjukkan dengan menyebutkan kekhususannya.
Lawannya adalah tashrihiyyah (metafor eksplisit), dan penetapan perkara khusus bagi yang dijadikan perumpamaan untuk yang diumpamakan disebut isti’arah takhyiliyyah (metafor imajinatif) karena perkara khusus bagi yang dijadikan perumpamaan itu dipinjamkan kepada yang diumpamakan dan dengannya terwujud kesempurnaan perumpamaan dan kekuatannya dalam aspek kesamaan, untuk membayangkan bahwa yang diumpamakan adalah sejenis dengan yang dijadikan perumpamaan. Contohnya: {Orang-orang yang membatalkan janji Allah setelah diikrarkan} – janji diumpamakan dengan tali dan disembunyikan dalam jiwa tanpa menjelaskan unsur perumpamaan selain ‘janji’ yang diumpamakan, dan ditunjukkan dengan penetapan ‘pembatalan’ yang merupakan kekhususan yang diumpamakan yaitu tali. Demikian juga: {Dan kepala telah dipenuhi uban} – tidak disebutkan yang dijadikan perumpamaan yaitu api, dan ditunjukkan dengan kekhususannya yaitu menyala: {Maka Allah menimpakan (kepada mereka) akibat)} ayat tersebut – diumpamakan apa yang dirasakan dari pengaruh kerusakan dan sakit dengan apa yang dirasakan dari rasa pahit, maka digunakan kata “merasakan”. {Allah telah mengunci mati hati mereka} – diumpamakan hati yang tidak menerima kebenaran dengan sesuatu yang terkunci rapat, kemudian ditetapkan sifat terkunci padanya: {Dinding yang hampir roboh} – diumpamakan kemiringannya yang hampir jatuh dengan condongnya makhluk hidup, maka ditetapkan padanya “kehendak” yang merupakan kekhususan makhluk berakal.
Di antara yang tashrihiyyah adalah ayat: {Mereka ditimpa kesusahan} {Siapakah yang membangkitkan kami dari tempat tidur kami}
Dan terbagi lagi dari sisi lain menjadi:
Wifaqiyyah (selaras): yaitu ketika berkumpulnya keduanya dalam sesuatu adalah mungkin, seperti: {Dan apakah orang yang mati lalu Kami hidupkan} yakni sesat lalu Kami beri petunjuk – kata “menghidupkan” dari menjadikan sesuatu hidup dipinjam untuk “hidayah” yang bermakna petunjuk kepada apa yang menyampaikan pada tujuan, dan “menghidupkan” dan “memberi petunjuk” adalah hal yang mungkin berkumpul dalam sesuatu.
‘Inadiyyah (kontradiktif): yaitu yang tidak mungkin berkumpul dalam sesuatu, seperti meminjamkan nama sesuatu yang tidak ada untuk sesuatu yang ada karena tidak bermanfaat, dan berkumpulnya ada dan tiada dalam sesuatu adalah tidak mungkin.
Di antara ‘inadiyyah adalah tahakkumiyyah (sarkasme) dan tamlihiyyah, yaitu yang digunakan untuk lawannya atau kebalikannya, seperti: {Maka berilah mereka kabar gembira dengan azab yang pedih} yakni peringatkanlah mereka – kata “kabar gembira” yang merupakan pemberitahuan yang menyenangkan dipinjam untuk “peringatan” yang merupakan lawannya dengan memasukkannya ke dalam jenisnya sebagai ejekan dan cemoohan, dan seperti: {Sesungguhnya kamu benar-benar orang yang penyantun lagi bijaksana} maksudnya orang yang sesat lagi bodoh, sebagai ejekan, {Rasakanlah, sesungguhnya kamu orang yang perkasa lagi mulia}
Dan terbagi lagi dari sisi lain menjadi: tamtsiliyyah (alegori), yaitu ketika aspek kesamaannya diambil dari berbagai hal, seperti: {Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah} – diumpamakan penyandaraan hamba kepada Allah dan keyakinannya terhadap perlindungan-Nya dan keselamatan dari bahaya, dengan berpegang teguhnya orang yang jatuh ke dalam jurang pada tali yang kuat yang diturunkan dari tempat tinggi yang ia merasa aman dari putusnya tali itu.
Peringatan Terkadang isti’arah menggunakan dua kata seperti: {Kristal, kristal dari perak} maksudnya wadah-wadah itu bukan dari kaca dan bukan dari perak, tetapi memiliki kejernihannya kristal dan putihnya perak. {Maka Tuhanmu menimpakan kepada mereka cemeti azab} – “menimpakan” adalah kiasan untuk kesinambungan dan “cemeti” untuk kesakitan, sehingga maknanya adalah Dia menyiksa mereka dengan siksaan yang terus-menerus dan menyakitkan.
Faedah Sebagian kaum mengingkari isti’arah berdasarkan pengingkaran mereka terhadap majaz (kiasan), dan sebagian mengingkari penggunaannya dalam Al-Qur’an karena di dalamnya terdapat kesamaran kebutuhan dan karena tidak ada izin dari syariat dalam hal itu, dan inilah pendapat Qadhi Abdul Wahhab Al-Maliki.
Al-Tarthusyi berkata: “Jika kaum muslimin menggunakan isti’arah di dalamnya, kita menggunakannya, dan jika mereka melarangnya, kita melarangnya. Ini seperti ungkapan ‘Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui’ dan ilmu adalah akal, tetapi kita tidak menyifati-Nya dengan itu karena tidak ada ketetapan.” Selesai.
Faedah Kedua
Telah dijelaskan sebelumnya bahwa tasybih (perumpamaan) termasuk jenis balaghah (retorika) yang tertinggi dan termulia. Para ahli balaghah sepakat bahwa isti’arah (metafora) lebih balaghi (retoris) daripada tasybih karena isti’arah adalah majaz (kiasan) sedangkan tasybih adalah hakikat (literal), dan majaz lebih balaghi. Jadi, isti’arah menduduki peringkat tertinggi dalam fasahah (kejelasan berbahasa), demikian juga kinayah (sindiran) lebih balaghi daripada tashrih (pernyataan langsung), dan isti’arah lebih balaghi daripada kinayah sebagaimana dikatakan dalam ‘Arus al-Afrah: “Ini adalah pendapat yang tampak jelas karena isti’arah seperti gabungan antara kinayah dan isti’arah, dan karena isti’arah pasti majaz sementara kinayah masih diperselisihkan.”
Jenis isti’arah yang paling balaghi adalah tamtsiliyyah (alegori) sebagaimana dipahami dari kitab al-Kasysyaf. Setelah itu adalah makniyyah (metafora implisit) seperti yang dinyatakan oleh al-Thibi karena mencakup majaz ‘aqli (kiasan rasional). Isti’arah tarsyihiyyah (diperkuat) lebih balaghi daripada mujarradah (sederhana) dan muthlaqah (tak terikat), dan takhyiliyyah (imajinatif) lebih balaghi daripada tahqiqiyyah (konkret). Yang dimaksud dengan “lebih balaghi” adalah memberikan tambahan penekanan dan melebih-lebihkan dalam kesempurnaan perumpamaan, bukan tambahan makna yang tidak ditemukan dalam bentuk lainnya.
Penutup
Di antara hal penting adalah menjelaskan perbedaan antara isti’arah dan tasybih yang tidak menggunakan kata penghubung, seperti: “Zaid adalah singa.”
Al-Zamakhsyari berkata tentang firman Allah: {Mereka tuli, bisu, buta} “Jika kamu bertanya: Apakah yang ada dalam ayat ini disebut isti’arah? Aku menjawab: Ini diperselisihkan, dan para ahli tahqiq menyebutnya tasybih baligh (perumpamaan sempurna), bukan isti’arah, karena musta’ar lahu (yang dipinjami) disebutkan yaitu kaum munafik. Isti’arah hanya digunakan ketika musta’ar lahu tidak disebutkan dan perkataan dibiarkan kosong darinya sehingga cocok untuk ditujukan kepada yang dipinjam darinya dan yang dipinjami, kalau bukan karena indikasi keadaan atau konteks pembicaraan. Oleh karena itu, kamu melihat para penyair mahir yang piawai melupakan perumpamaan dan berpaling darinya.”
Al-Sakkaki memberikan alasan: “Bahwa syarat isti’arah adalah kemungkinan memahami perkataan secara hakikat secara lahiriah dan melupakan perumpamaan, sedangkan ‘Zaid adalah singa’ tidak mungkin menjadi hakikat, maka tidak boleh dianggap sebagai isti’arah.” Pendapat ini diikuti oleh penulis kitab Al-Idhah.
Penulis ‘Arus al-Afrah berkata: “Apa yang mereka katakan itu ditolak, dan bukan syarat isti’arah bahwa perkataan itu cocok untuk diarahkan kepada hakikat secara lahiriah.” Ia berkata: “Bahkan seandainya hal itu dibalik dan dikatakan ‘harus tidak cocok untuknya’ maka itu lebih mendekati kebenaran, karena isti’arah adalah majaz yang membutuhkan qarinah (indikator). Jika tidak ada qarinah, tidak mungkin memalingkannya kepada isti’arah dan kita mengarahkannya kepada hakikatnya. Kita hanya memalingkannya kepada isti’arah dengan adanya qarinah, baik lafzhiyyah (verbal) maupun ma’nawiyyah (makna), seperti: ‘Zaid adalah singa’ – penggunaannya sebagai khabar (predikat) untuk Zaid adalah qarinah yang memalingkannya dari makna hakiki.” Ia berkata: “Yang kami pilih untuk ungkapan seperti ‘Zaid adalah singa’ adalah bahwa ini ada dua macam: terkadang dimaksudkan sebagai tasybih sehingga kata penghubung perumpamaan ditakdirkan ada, dan terkadang dimaksudkan sebagai isti’arah sehingga kata penghubung tidak ditakdirkan. Maka ‘singa’ digunakan dalam makna hakikinya, dan penyebutan Zaid serta penggunaannya sebagai khabar yang tidak cocok baginya secara hakiki adalah qarinah yang memalingkan kepada isti’arah dan menunjukkannya. Jika ada qarinah yang menunjukkan penghilangan kata penghubung, kita mengikutinya. Jika tidak ada, maka kita berada di antara idmar (penyembunyian) dan isti’arah, dan isti’arah lebih utama sehingga kita memilihnya.”
Di antara yang menegaskan perbedaan ini adalah Abdul Lathif al-Baghdadi dalam “Qawanin al-Balaghah”. Demikian juga Hazim berkata: “Perbedaan antara keduanya adalah bahwa isti’arah, meskipun di dalamnya ada makna perumpamaan, tidak boleh ditakdirkan ada huruf perumpamaan di dalamnya, sedangkan perumpamaan tanpa huruf berbeda dengan itu karena penakdiran huruf perumpamaan wajib di dalamnya.”
JENIS KELIMA PULUH EMPAT: TENTANG KINAYAH (SINDIRAN) DAN TA’RIDH (ALUSI) DALAM AL-QUR’AN
Keduanya termasuk jenis balaghah dan gaya fasahah. Telah dijelaskan sebelumnya bahwa kinayah lebih balaghi daripada pernyataan langsung. Para ahli bayan mendefinisikannya sebagai lafaz yang dimaksudkan adalah kelaziman maknanya.
Al-Thibi berkata: “Meninggalkan pernyataan langsung tentang sesuatu kepada apa yang menyamainya dalam kelaziman, sehingga beralih darinya kepada yang dilazimi.” Orang yang mengingkari adanya majaz dalam Al-Qur’an juga mengingkari adanya kinayah di dalamnya dengan alasan bahwa kinayah adalah majaz, dan telah dijelaskan sebelumnya perbedaan pendapat dalam hal itu.
Dan kinayah (sindiran) memiliki beberapa sebab:
Pertama: Untuk menunjukkan keagungan kekuasaan, seperti: {Dia-lah yang menciptakan kamu dari diri yang satu} sebagai kinayah dari Adam.
Kedua: Meninggalkan lafaz menuju yang lebih indah, seperti: {Sesungguhnya saudaraku ini mempunyai sembilan puluh sembilan ekor kambing betina dan aku mempunyai seekor saja} – ia menggunakan kambing betina sebagai kinayah untuk perempuan, sesuai kebiasaan orang Arab, karena tidak terus terang menyebut perempuan lebih indah. Oleh karena itu, tidak ada perempuan yang disebutkan dengan namanya dalam Al-Qur’an kecuali Maryam. Al-Suhaili berkata: “Maryam disebutkan dengan namanya, bertentangan dengan kebiasaan orang-orang fasih, karena suatu hikmah yaitu bahwa para raja dan bangsawan tidak menyebut perempuan merdeka mereka di hadapan umum dan tidak menyebarluaskan nama-nama mereka, tetapi menggunakan kinayah untuk istri seperti ‘alas tidur’, ‘keluarga’ dan sebagainya. Namun jika mereka menyebut budak perempuan, mereka tidak menggunakan kinayah dan tidak menjaga nama-nama mereka dari penyebutan. Ketika orang-orang Nasrani mengatakan tentang Maryam apa yang mereka katakan, Allah menyebutkan namanya dengan jelas, dan hal itu untuk menegaskan statusnya sebagai hamba Allah dan untuk menegaskan bahwa Isa tidak memiliki ayah, jika tidak, dia akan dinisbatkan kepadanya.”
Ketiga: Ketika penyebutan secara terang-terangan dianggap tidak baik, seperti kinayah Allah tentang hubungan suami istri dengan “sentuhan” (mulamasah), “pergaulan” (mubasharah), “hubungan intim” (ifda’), “bersetubuh” (rafats), “masuk” (dukhul), dan “rahasia” dalam firman-Nya: {Janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia}, dan “menyelimuti” dalam firman-Nya {Maka ketika ia menggaulinya}. Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Ibnu Abbas yang berkata: “Mubasharah adalah jima’ (hubungan badan), tetapi Allah menggunakan kinayah.”
Dan diriwayatkan darinya: “Sesungguhnya Allah Maha Mulia, Dia menggunakan kinayah sekehendak-Nya, dan sesungguhnya ‘rafats’ adalah jima’.” Dan Allah menggunakan kinayah untuk permintaan hubungan dengan “rayuan” (murawadah) dalam firman-Nya: {Dan wanita yang dia (Yusuf) tinggal di rumahnya menggoda dirinya}, dan untuk pelukan dengan “pakaian” dalam firman-Nya: {Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka}, dan dengan “ladang” dalam firman-Nya: {Isteri-isterimu adalah ladang bagimu}.
Dan Allah menggunakan kinayah untuk buang air kecil dan sejenisnya dengan “tempat rendah” (gha’ith) dalam firman-Nya: {atau kembali dari tempat buang air}, yang aslinya berarti tempat yang rendah di bumi.
Dan menggunakan kinayah untuk buang hajat dengan “makan makanan” dalam firman-Nya tentang Maryam dan putranya: {Keduanya biasa memakan makanan}.
Dan menggunakan kinayah untuk alat pembuangan dengan “punggung” (adbar) dalam firman-Nya: {memukul muka mereka dan punggung mereka}.
Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Mujahid tentang ayat ini, ia berkata: “Maksudnya adalah pantat mereka, tetapi Allah menggunakan kinayah.”
Ada yang mempermasalahkan penyebutan “kemaluan” (farj) secara terang-terangan dalam firman-Nya: {Yang memelihara kehormatannya}, dan dijawab: bahwa yang dimaksud adalah celah pada baju, dan ungkapan ini termasuk kinayah paling halus dan paling baik, yaitu bajunya tidak ternoda dengan keraguan, sehingga ia suci pakaiannya, sebagaimana dikatakan: “bersih pakaian” dan “suci ujung pakaian” sebagai kinayah untuk kesucian – termasuk juga: {Dan pakaianmu bersihkanlah} – dan bagaimana bisa diperkirakan bahwa tiupan Jibril terjadi pada kemaluannya, padahal ia meniup pada saku bajunya.
Serupa dengan itu juga: {Dan janganlah mereka membuat kebohongan yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka}.
Aku berkata: Berdasarkan hal ini, dalam ayat tersebut terdapat kinayah untuk kinayah, serupa dengan majaz untuk majaz yang telah dijelaskan sebelumnya.
Keempat: Tujuan balaghah dan mubalagah (penekanan), seperti: {Dan apakah (patut dikatakan bahwa) orang yang dibesarkan dalam keadaan berhias dengan perhiasan sedang dia tidak dapat memberi alasan yang terang dalam pertengkaran}. Ini adalah kinayah untuk perempuan yang tumbuh dalam kemewahan dan perhiasan yang melalaikan dari memikirkan urusan-urusan dan makna-makna yang mendalam. Jika digunakan kata “perempuan” tidak akan menunjukkan hal tersebut. Yang dimaksud adalah menafikan sifat ini dari para malaikat. Dan firman-Nya: {Bahkan kedua tangan Allah terbuka} adalah kinayah untuk luasnya kemurahan dan kedermawanan-Nya.
Kelima: Tujuan meringkas, seperti kinayah untuk beberapa lafaz dengan kata “melakukan” (fa’ala), seperti: {Alangkah buruknya apa yang telah mereka perbuat} {Jika kamu tidak memperbuatnya, sedang kamu tidak akan dapat memperbuatnya} yaitu jika kamu tidak dapat membuat satu surah yang serupa dengannya.
Keenam: Penjelasan tentang nasibnya seperti: {Binasalah kedua tangan Abu Lahab dan dia binasa} artinya orang yang masuk neraka jahanam yang berakhir ke dalam api {Pembawa kayu bakar dengan tali di lehernya} yaitu pengadu domba yang berakhir menjadi kayu bakar bagi neraka jahanam dengan belenggu di lehernya. Badruddin bin Malik berkata dalam kitab Al-Misbah, “Sesungguhnya beralih dari pernyataan terang-terangan kepada kiasan itu memiliki nilai seperti penjelasan atau keterangan mengenai sifat yang digambarkan atau ukuran keadaannya, atau bertujuan untuk memuji atau mencela, atau untuk meringkas, atau menutupi, atau menjaga, atau menyamarkan dan teka-teki, atau mengungkapkan hal yang sulit dengan yang mudah, atau mengungkapkan makna yang buruk dengan kata yang baik.”
Az-Zamakhsyari menyimpulkan suatu jenis kiasan yang aneh, yaitu sengaja menggunakan kalimat yang maknanya berbeda dari yang terlihat, lalu mengambil intisarinya tanpa mempertimbangkan kata per kata secara hakikat dan majaz, lalu mengungkapkannya untuk maksud tertentu. Seperti ungkapan: {Ar-Rahman bersemayam di atas ‘Arsy} adalah kiasan tentang kekuasaan, karena bersemayam di atas singgasana tidak akan terjadi kecuali dengan kekuasaan, sehingga dijadikan kiasan untuk itu. Begitu juga firman-Nya: {Dan bumi seluruhnya dalam genggaman-Nya pada hari kiamat dan langit digulung dengan tangan kanan-Nya} adalah kiasan tentang keagungan dan kemuliaan-Nya tanpa memaknai “genggaman” dan “tangan kanan” secara hakikat maupun majaz.
Tambahan: Di antara ilmu badi’ yang mirip dengan kiasan adalah irdaf, yaitu ketika pembicara ingin menyampaikan suatu makna namun tidak mengungkapkannya dengan kata yang ditetapkan untuknya dan bukan pula dengan isyarat, melainkan dengan kata yang semakna dengannya. Seperti firman Allah Ta’ala: {Dan diputuskanlah perkara itu}, yang aslinya adalah “Dan binasalah orang yang Allah tetapkan kebinasaannya dan selamatlah orang yang Allah tetapkan keselamatannya”. Dia beralih kepada kata irdaf karena ada keringkasan di dalamnya dan pemberitahuan bahwa kebinasaan yang binasa dan keselamatan yang selamat adalah dengan perintah yang dipatuhi dan ketetapan yang tidak bisa ditolak. Kata “perkara” meniscayakan adanya yang memerintah, maka ketetapan-Nya menunjukkan kekuasaan yang memerintahkan dan kekuatan-Nya, dan rasa takut akan siksa-Nya serta harapan pahala-Nya mendorong untuk taat pada perintah, dan semua itu tidak didapat dari kata khusus.
Begitu juga firman-Nya: {Dan kapal itu berlabuh di atas gunung Judi}, hakikat itu adalah “duduk”, tapi Dia beralih dari kata khusus untuk makna itu kepada sinonimnya karena dalam kata “istawa” (berlabuh/tegak) ada isyarat duduk dengan mantap tanpa condong atau miring, dan ini tidak didapat dari kata “duduk”. Begitu juga: {Di dalamnya ada bidadari-bidadari yang menundukkan pandangan}, aslinya adalah “yang suci”, dan Dia beralih darinya untuk menunjukkan bahwa mereka selain suci, pandangan mereka tidak melirik selain suami mereka dan tidak menginginkan selain mereka, dan ini tidak didapat dari kata “kesucian”.
Sebagian ulama berkata: Perbedaan antara kinayah (kiasan) dan irdaf adalah bahwa kinayah merupakan peralihan dari sesuatu yang menjadi keharusan (lazim) kepada yang diharuskan (malzum), sedangkan irdaf adalah peralihan dari yang disebutkan kepada yang ditinggalkan.
Di antara contohnya juga: {Agar Dia memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat jahat terhadap apa yang telah mereka kerjakan dan memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik dengan pahala yang lebih baik}. Pada kalimat pertama, Allah beralih dari kata “dengan keburukan” meskipun ada kesesuaian dengan kalimat kedua, kepada “dengan apa yang mereka kerjakan” sebagai adab agar keburukan tidak dinisbatkan kepada Allah Ta’ala.
Pasal
Orang-orang memiliki ungkapan yang berdekatan dalam membedakan antara kinayah dan ta’ridh (sindiran). Az-Zamakhsyari berkata: “Kinayah adalah menyebutkan sesuatu dengan lafaz selain yang ditetapkan untuknya, sedangkan ta’ridh adalah menyebutkan sesuatu yang menunjukkan pada sesuatu yang tidak kamu sebutkan.”
Ibnu Al-Atsir berkata: “Kinayah adalah yang menunjukkan makna yang boleh dibawa kepada hakikat dan majaz dengan sifat yang mencakup keduanya, sedangkan ta’ridh adalah lafaz yang menunjukkan makna bukan dari segi penetapan hakiki atau majazi.” Seperti perkataan orang yang mengharapkan pemberian: “Demi Allah, saya sangat membutuhkan.” Ini adalah sindiran untuk meminta, meskipun kata itu tidak ditetapkan untuk itu secara hakiki atau majaz, tetapi dipahami dari sisi lafaz (aradh), yaitu sisinya.
As-Subki berkata dalam kitab “Al-Igridh fi Al-Farq bayna Al-Kinayah wa At-Ta’ridh”: “Kinayah adalah lafaz yang digunakan pada maknanya dengan maksud lazim makna, sehingga ia merupakan hakikat dari segi penggunaan lafaz pada makna, dan majaz dalam maksud memberi makna yang tidak ditetapkan untuknya. Terkadang makna tidak dimaksudkan darinya, tetapi yang melazimi diungkapkan untuk yang lazim, dan ini adalah majaz.” Di antara contohnya: {Katakanlah: “Api neraka Jahannam itu lebih panas”}, karena tidak bermaksud memberitahukan hal itu karena sudah diketahui, tetapi untuk memberitahukan lazimnya yaitu bahwa mereka akan memasukinya dan merasakan panasnya jika tidak berjihad.
Adapun ta’ridh: adalah lafaz yang digunakan pada maknanya untuk memberikan isyarat kepada yang lain, seperti: {Bahkan yang melakukannya adalah yang besar ini}. Dia menisbatkan perbuatan kepada berhala besar yang dijadikan tuhan, seolah-olah dia marah bahwa yang kecil disembah bersamanya, sebagai isyarat kepada penyembahnya bahwa berhala-berhala itu tidak layak menjadi tuhan, sebagaimana yang mereka ketahui jika mereka menggunakan akal mereka, karena ketidakmampuan yang besar dari mereka untuk melakukan perbuatan itu, dan Tuhan tidak mungkin lemah. Maka ini selalu merupakan hakikat.
As-Sakkaki berkata: “Ta’ridh adalah yang dikemukakan untuk yang disifati yang tidak disebutkan, di antaranya adalah menyapa seseorang tapi yang dimaksud adalah orang lain.” Dinamakan demikian karena pembicaraan ini lebih condong ke satu sisi yang mengisyaratkan kepada yang lain. Dikatakan: “Dia melihat kepadanya dengan samping wajahnya” artinya sisinya.
At-Thibi berkata: “Hal itu dilakukan adakalanya untuk meninggikan kedudukan yang disifati, seperti: {Dan Dia meninggikan sebagian mereka beberapa derajat}, yaitu Muhammad ﷺ, untuk meninggikan kedudukannya, yakni bahwa dia adalah penanda yang tidak samar.”
Adakalanya untuk bersikap lembut dan menghindari kekasaran, seperti: {Mengapa aku tidak menyembah yang telah menciptakan aku}, artinya “mengapa kalian tidak menyembah” dengan bukti perkataannya: {dan hanya kepada-Nyalah kamu dikembalikan}. Begitu juga perkataannya: {Mengapa aku akan menyembah tuhan-tuhan selain-Nya}. Keindahannya adalah memperdengarkan kebenaran kepada orang yang dituju pembicaraan dengan cara yang mencegah kemarahannya karena tidak terang-terangan menisbatkan kebatilan kepadanya, dan membantu agar dia menerimanya karena tidak menginginkan untuknya kecuali apa yang dia inginkan untuk dirinya sendiri.
Adakalanya untuk menggiring lawan kepada pengakuan dan penerimaan, seperti: {Jika engkau mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapuslah amalmu}. Nabi ﷺ yang diajak bicara tetapi yang dimaksud adalah orang lain, karena mustahilnya syirik bagi beliau secara syariat.
Adakalanya untuk mencela, seperti: {Hanya orang yang berakal saja yang dapat mengambil pelajaran}, ini adalah sindiran untuk mencela orang-orang kafir dan bahwa mereka seperti binatang yang tidak mengambil pelajaran.
Adakalanya untuk menghina dan mencela, seperti: {Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apa dia dibunuh}.
As-Subki berkata: “Ta’ridh ada dua macam: Pertama, yang dimaksudkan adalah makna hakikinya dan mengisyaratkan kepada makna lain yang dituju sebagaimana yang telah disebutkan. Kedua, yang tidak dimaksudkan tetapi dijadikan perumpamaan untuk makna yang menjadi tujuan sindiran, seperti perkataan Ibrahim: {Bahkan yang melakukannya adalah yang besar ini}.”
JENIS KELIMA PULUH LIMA: TENTANG PEMBATASAN (HASHR) DAN PENGKHUSUSAN (IKHTISHASH)
Adapun pembatasan – yang juga disebut qashr – adalah pengkhususan suatu perkara dengan perkara lain dengan cara tertentu. Dikatakan juga: menetapkan hukum untuk yang disebutkan dan menafikannya dari yang selainnya.
Pembatasan terbagi menjadi: pembatasan sifat pada yang disifati (qashr al-mawshuf ‘ala al-shifah) dan pembatasan yang disifati pada sifat (qashr al-shifah ‘ala al-mawshuf). Masing-masing dari keduanya bisa bersifat hakiki atau majazi.
Contoh pembatasan sifat pada yang disifati secara hakiki seperti: “Zaid hanyalah seorang penulis”, artinya tidak ada sifat lain baginya selain itu. Ini sangat jarang dan hampir tidak ada, karena sulitnya meliputi seluruh sifat sesuatu sehingga memungkinkan untuk menetapkan suatu sifat dan menafikan selainnya secara keseluruhan. Dan meskipun tidak sulit, jarang terjadi suatu zat hanya memiliki satu sifat tanpa yang lainnya, oleh karena itu bentuk ini tidak terdapat dalam Al-Qur’an.
Contohnya secara majazi: {Dan Muhammad hanyalah seorang rasul}, artinya bahwa dia terbatas pada kerasulan, tidak melampaui itu hingga terbebas dari kematian yang mereka anggap besar, yang merupakan urusan Tuhan.
Contoh pembatasan yang disifati pada sifat secara hakiki: {Tidak ada tuhan selain Allah}.
Contohnya secara majazi: {Katakanlah: “Tidak kudapati dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali bangkai…”} ayat, sebagaimana dikatakan oleh Imam Syafi’i sebagaimana telah disebutkan darinya dalam Asbab al-Nuzul bahwa ketika orang-orang kafir menghalalkan bangkai, darah, daging babi, dan apa yang disembelih bukan karena Allah, dan mereka mengharamkan banyak hal yang mubah, dan kebiasaan mereka bertentangan dengan ketentuan syariat, dan ayat turun didahului dengan penyebutan syubhat mereka tentang bahirah, saibah, wasilah, dan hami. Tujuannya adalah menjelaskan kebohongan mereka, seolah-olah Allah berfirman: “Tidak ada yang haram kecuali apa yang kalian halalkan.” Tujuannya adalah membantah mereka dan menentang, bukan pembatasan hakiki. Hal ini telah dijelaskan lebih rinci sebelumnya.
Pembatasan dari segi lain terbagi menjadi tiga bagian: pembatasan perorangan (qashr ifrad), pembatasan pembalikan (qashr qalb), dan pembatasan penentuan (qashr ta’yin).
Yang pertama: digunakan untuk lawan bicara yang meyakini adanya persekutuan, seperti: {Sesungguhnya Dia adalah Tuhan Yang Maha Esa}, ditujukan kepada yang meyakini persekutuan antara Allah dan berhala-berhala dalam ketuhanan.
Yang kedua: digunakan untuk lawan bicara yang meyakini penetapan hukum untuk selain yang ditetapkan oleh pembicara, seperti: {Tuhanku yang menghidupkan dan mematikan}, ditujukan kepada Namrud yang meyakini bahwa dialah yang menghidupkan dan mematikan bukan Allah; {Ketahuilah, sesungguhnya merekalah orang-orang yang bodoh}, ditujukan kepada orang-orang munafik yang meyakini bahwa orang-orang beriman adalah bodoh bukan mereka; {Dan Kami mengutusmu menjadi Rasul kepada seluruh manusia}, ditujukan kepada orang-orang Yahudi yang meyakini pengkhususan pengutusannya hanya untuk orang Arab.
Yang ketiga: digunakan untuk lawan bicara yang menganggap sama kedua perkara, sehingga dia tidak menetapkan sifat untuk satu pihak secara spesifik, atau satu pihak dengan salah satu dari dua sifat secara spesifik.
Pasal
Metode pembatasan banyak jenisnya: Pertama: Penafian dan pengecualian, baik penafian dengan “la” atau “ma” atau lainnya, dan pengecualian dengan “illa” atau “ghair”, seperti: {Tidak ada tuhan selain Allah}, {Tidak ada tuhan selain Allah}, {Aku tidak mengatakan kepada mereka kecuali apa yang Engkau perintahkan kepadaku}. Cara ini menunjukkan pembatasan karena setelah menyebutkan penafian secara umum, kemudian dikecualikan satu hal, maka yang tersisa hanya yang dikecualikan.
Di antaranya juga kata “innama” (hanyalah), seperti firman Allah: {Dia (Nuh) berkata: “Sesungguhnya pengetahuan tentang hari (kiamat) itu hanya di sisi Allah”}, {Dia (Hud) berkata: “Sesungguhnya (pengetahuan tentang) itu hanyalah pada sisi Allah”}, {Sesungguhnya pengetahuan tentang hari kiamat itu hanya di sisi Tuhanku}. Kesesuaian jawaban hanya tercapai jika “innama” berfungsi sebagai pembatasan, sehingga maknanya menjadi “Aku tidak akan mendatangkannya kepadamu, hanyalah Allah yang akan mendatangkannya” dan “Aku tidak mengetahuinya, hanyalah Allah yang mengetahuinya”.
Begitu juga firman-Nya: {Dan bagi orang yang membela diri setelah dizalimi, tidak ada jalan (untuk menyalahkan) mereka. Sesungguhnya jalan (untuk menyalahkan) hanyalah terhadap orang-orang yang menzalimi manusia}, {Tidak ada jalan (untuk menyalahkan) terhadap orang-orang yang berbuat baik} sampai firman-Nya: {Sesungguhnya jalan (untuk menyalahkan) hanyalah terhadap orang-orang yang meminta izin kepadamu, padahal mereka orang kaya}, {Dan apabila engkau tidak membawa suatu ayat kepada mereka, mereka berkata: “Mengapa engkau tidak membuatnya sendiri?” Katakanlah: “Sesungguhnya aku hanya mengikuti apa yang diwahyukan kepadaku dari Tuhanku”}, {Dan jika mereka berpaling, maka sesungguhnya kewajibanmu hanyalah menyampaikan}. Makna dalam ayat-ayat ini dan yang serupa tidak akan lurus kecuali dengan pembatasan.
Dan penggunaan “innama” yang paling baik adalah dalam konteks sindiran (ta’ridh), seperti: {Sesungguhnya yang dapat mengambil pelajaran hanyalah orang-orang yang berakal}.
Yang ketiga: Bahwa “annamaa” dengan huruf fathah dianggap sebagai salah satu metode pembatasan (hashr) oleh Az-Zamakhsyari dan Al-Baidhawi. Mereka berdua berkata mengenai firman Allah Ta’ala: “Katakanlah: ‘Sesungguhnya yang diwahyukan kepadaku adalah bahwa Tuhan kamu adalah Tuhan Yang Esa.'” “Innamaa” berfungsi untuk membatasi hukum pada sesuatu atau membatasi sesuatu pada hukum, seperti dalam “innamaa Zaidun qaa’imun” (hanya Zaid yang berdiri) dan “innamaa yaquumu Zaidun” (hanya berdiri yang dilakukan Zaid). Kedua hal ini terkumpul dalam ayat ini karena “innamaa yuuhaa ilayya” bersama pelakunya setara dengan “innamaa yaquumu Zaidun”, dan “annamaa ilaahukum” setara dengan “innamaa Zaidun qaa’imun”. Faedah dari berkumpulnya keduanya adalah menunjukkan bahwa wahyu kepada Rasulullah ﷺ terbatas pada pengkhususan Allah dengan keesaan-Nya.
At-Tannukhi menegaskan dalam kitab Al-Aqsa Al-Qarib bahwa “annamaa” berfungsi untuk pembatasan (hashr). Dia berkata: “Semua yang mewajibkan bahwa ‘innamaa’ dengan kasrah berfungsi untuk pembatasan, juga mewajibkan bahwa ‘annamaa’ dengan fathah berfungsi untuk pembatasan, karena ia adalah cabang darinya. Apa yang ditetapkan untuk yang asal juga ditetapkan untuk cabangnya selama tidak ada yang mencegahnya, dan pada dasarnya tidak ada pencegahnya.” Abu Hayyan membantah pendapat Az-Zamakhsyari dengan alasan bahwa hal itu mengharuskan pembatasan wahyu hanya pada keesaan Allah. Bantahan ini dijawab bahwa pembatasan tersebut bersifat majazi (kiasan) sesuai dengan konteksnya.
Yang keempat: Penghubung dengan “laa” atau “bal”. Hal ini disebutkan oleh ahli bayan dan mereka tidak menyebutkan adanya perbedaan pendapat tentangnya. Syaikh Bahauddin dalam kitab ‘Arus Al-Afrah mempermasalahkannya dengan berkata: “Pembatasan apa yang ada dalam penghubung dengan ‘laa’? Yang ada di dalamnya hanyalah penafian dan penetapan. Perkataan Anda ‘Zaid seorang penyair, bukan penulis’ tidak mengandung penafian sifat ketiga. Pembatasan hanya bisa terjadi dengan menafikan semua sifat selain yang ditetapkan, baik secara hakiki maupun majazi. Ini tidak khusus dengan menafikan sifat yang diyakini oleh lawan bicara. Adapun penghubung dengan ‘bal’, itu lebih jauh lagi karena penafian dan penetapan tidak berlanjut di dalamnya.”
Yang kelima: Mendahulukan objek (ma’mul), seperti: “Hanya kepada-Mu kami menyembah” dan “Hanya kepada Allah kamu akan dikumpulkan.” Beberapa orang tidak setuju dengan pendapat ini, dan pembahasan tentang hal ini akan dijelaskan secara luas nanti.
Yang keenam: Dhamir fashl (kata ganti pemisah), seperti: “Maka Allah, Dialah pelindung” artinya bukan selain-Nya, “Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung”, “Sesungguhnya ini adalah kisah yang benar”, “Sesungguhnya orang yang membencimu, dialah yang terputus.” Di antara yang menyebutkan bahwa itu berfungsi untuk pembatasan adalah para ahli bayan dalam pembahasan tentang musnad ilaih. As-Suhaili berargumen bahwa kata ganti pemisah digunakan di setiap tempat yang mengklaim penisbatan makna tersebut kepada selain Allah, dan tidak digunakan di tempat yang tidak ada pengakuan seperti itu. Contohnya dalam firman Allah: “Dan bahwasanya Dialah yang menjadikan orang tertawa dan menangis” hingga akhir ayat. Tapi tidak digunakan dalam “Dan bahwasanya Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan”, “Dan bahwasanya Dia-lah yang menjadikan kehidupan yang kedua”, “Dan bahwasanya Dia telah membinasakan kaum ‘Ad yang pertama”, karena hal-hal tersebut tidak ada yang mengklaimnya untuk selain Allah. Dhamir fashl digunakan dalam ayat-ayat lainnya karena ada yang mengklaimnya untuk selain Allah.
Dalam kitab ‘Arus Al-Afrah dikatakan: “Saya telah menyimpulkan bahwa dhamir fashl menunjukkan pembatasan dari firman Allah: ‘Maka setelah Engkau wafatkan aku, Engkaulah yang mengawasi mereka’, karena jika dhamir itu tidak menunjukkan pembatasan, maka ungkapan itu tidak akan baik, sebab Allah tidak pernah berhenti mengawasi mereka. Yang terjadi setelah kewafatannya adalah bahwa tidak ada lagi pengawas bagi mereka selain Allah Ta’ala.” Juga dari firman-Nya: “Tidaklah sama penghuni neraka dengan penghuni surga. Penghuni surgalah yang beruntung.” Dhamir fashl di sini disebutkan untuk menjelaskan ketidaksamaan, dan itu hanya baik jika dhamir tersebut berfungsi untuk pengkhususan.
Yang ketujuh: Mendahulukan musnad ilaih (subjek) seperti yang dikatakan oleh Syaikh Abdul Qahir. Terkadang musnad ilaih didahulukan untuk memberikan pengkhususannya dengan khabar fi’li (predikat berbentuk kata kerja). Kesimpulan menurut pendapatnya adalah bahwa hal itu memiliki beberapa keadaan.
Salah satunya: Ketika musnad ilaih (subjek) berbentuk ma’rifah (definit) dan musnad (predikat) berbentuk positif, maka hal ini menunjukkan pengkhususan, seperti “ana qumtu” (akulah yang berdiri) dan “ana sa’aytu fi haajatika” (akulah yang berusaha memenuhi kebutuhanmu). Jika yang dimaksudkan adalah pembatasan secara eksklusif, maka dikuatkan dengan kata “wahdi” (sendiri), atau jika yang dimaksud adalah pembatasan penolakan, maka dikuatkan dengan ungkapan “laa ghairi” (bukan selainku). Contohnya firman Allah: “Bahkan kamu yang bergembira dengan hadiahmu.” Karena ayat sebelumnya berbunyi: “Apakah kamu memberi bantuan kepadaku dengan harta,” dan kata “bal” (bahkan) yang menunjukkan pengalihan, mengindikasikan bahwa maksudnya adalah “bahkan kamulah, bukan selainmu” karena tujuannya adalah menafikan kegembiraan Sulaiman terhadap hadiah itu, bukan menetapkan kegembiraan mereka dengan hadiah mereka sendiri. Demikian dikatakan dalam kitab ‘Arus Al-Afrah. Beliau juga mengatakan: Begitu pula firman-Nya: “Kamu tidak mengetahui mereka, Kamilah yang mengetahui mereka,” artinya tidak ada yang mengetahui mereka kecuali Kami. Terkadang bentuk ini datang untuk penguatan dan penegasan, bukan pengkhususan. Syaikh Bahauddin berkata: “Hal ini hanya bisa dibedakan berdasarkan konteks dan susunan kalimat.”
Kedua: Ketika musnad (predikat) berbentuk negatif, seperti “anta laa takdzibu” (kamu tidak berdusta), maka ini lebih kuat dalam menafikan kebohongan daripada “laa takdzib” atau “laa takdzib anta.” Kadang-kadang hal ini menunjukkan pengkhususan, seperti dalam firman-Nya: “Maka mereka tidak saling bertanya.”
Ketiga: Ketika musnad ilaih (subjek) berbentuk nakirah (indefinit) dalam kalimat positif, seperti “rajulun jaa’ani” (seorang laki-laki datang kepadaku), maka ini menunjukkan pengkhususan, baik dari segi jenis, artinya bukan seorang wanita, atau dari segi jumlah, artinya bukan dua orang laki-laki.
Keempat: Ketika musnad ilaih mengikuti huruf penafian, maka ini menunjukkan pengkhususan, seperti “maa ana qultu haadzaa” (bukan aku yang mengatakan ini), artinya aku tidak mengatakannya sedangkan yang lain mengatakannya. Contohnya firman Allah: “Dan kamu bukan orang yang mulia bagi kami,” artinya yang mulia bagi kami adalah kaummu, bukan engkau. Oleh karena itu, Allah berfirman: “Apakah kaumku lebih mulia bagimu daripada Allah?” Inilah kesimpulan pendapat Syaikh Abdul Qahir, dan As-Sakkaki sepakat dengannya serta menambahkan syarat-syarat dan perincian yang kami jelaskan dalam syarah kitab Alfiyyah Al-Ma’ani.
Kedelapan: Mendahulukan musnad (predikat). Ibnu Al-Atsir, Ibnu An-Nafis, dan lainnya menyebutkan bahwa mendahulukan khabar (predikat) dari mubtada (subjek) menunjukkan pengkhususan. Pengarang kitab Al-Falak Ad-Da’ir membantah pendapat ini dengan mengatakan bahwa tidak ada yang mengatakan demikian. Bantahan ini ditolak karena As-Sakkaki dan lainnya telah secara jelas menyatakan bahwa mendahulukan sesuatu yang seharusnya diakhirkan menunjukkan pengkhususan, dan mereka memberikan contoh seperti “Tamimiyyun ana” (seorang Tamimi lah aku).
Kesembilan: Menyebutkan musnad ilaih (subjek). As-Sakkaki menyebutkan bahwa terkadang subjek disebutkan untuk menunjukkan pengkhususan. Penulis kitab Al-Idhah mengkritik pendapat ini. Az-Zamakhsyari menegaskan bahwa hal ini menunjukkan pengkhususan dalam firman Allah: “Allah meluaskan rezeki” dalam surah Ar-Ra’d, dan dalam firman-Nya: “Allah telah menurunkan perkataan yang paling baik,” dan dalam firman-Nya: “Dan Allah mengatakan yang benar dan Dia menunjukkan jalan.” Kemungkinan yang dimaksud adalah bahwa mendahulukan subjek menunjukkan pengkhususan, sehingga ini termasuk contoh metode ketujuh.
Kesepuluh: Mendefinisikan kedua bagian kalimat. Imam Fakhruddin dalam kitab Nihayatul Ijaz menyebutkan bahwa hal ini menunjukkan pembatasan, baik secara hakiki maupun sebagai bentuk mubalaghah (penekanan berlebih), seperti “Al-Munthaliqu Zaidun” (yang pergi adalah Zaid). Contoh dalam Al-Quran, sebagaimana disebutkan oleh Az-Zamlakani dalam kitab Asrar At-Tanzil, adalah “Alhamdu lillah” (segala puji bagi Allah). Ia mengatakan bahwa ini menunjukkan pembatasan sebagaimana dalam “Iyyaka na’budu” (hanya kepada-Mu kami menyembah), artinya segala puji hanya untuk Allah, bukan untuk selain-Nya.
Kesebelas: Bentuk seperti “Jaa’a Zaidun nafsuhu” (Zaid sendiri yang datang). Beberapa penafsir kitab At-Talkhis menukil dari sebagian ulama bahwa ini menunjukkan pembatasan.
Kedua belas: Bentuk seperti “Inna Zaidan la qaa’imun” (Sesungguhnya Zaid benar-benar berdiri). Ini juga dinukil oleh orang yang telah disebutkan.
Ketiga belas: Bentuk seperti “Qaa’imun” (berdiri) sebagai jawaban dari pertanyaan “Zaidun imma qaa’imun au qaa’idun” (Apakah Zaid berdiri atau duduk). Ini disebutkan oleh Ath-Thibi dalam syarah kitab At-Tibyan.
Keempat belas: Membalik sebagian huruf dalam kata, hal ini menunjukkan pembatasan sebagaimana yang dinukil dalam Al-Kasysyaf mengenai firman Allah: “Dan orang-orang yang menjauhi thaghut untuk tidak menyembahnya.” Az-Zamakhsyari berkata: “Pembalikan ini menunjukkan pengkhususan terkait dengan kata ‘thaghut’, karena wazan aslinya menurut satu pendapat adalah ‘fa’alut’ dari kata ‘thughyan’, seperti ‘malakut’ dan ‘rahamut’. Hurufnya dibalik dengan mendahulukan lam atas ain sehingga wazannya menjadi ‘fala’ut’. Di dalamnya terdapat beberapa penekanan: penamaan dengan masdar, struktur kata yang menunjukkan mubalaghah, dan pembalikan huruf yang menunjukkan pengkhususan, karena kata ini tidak digunakan untuk selain syaitan.”
PERINGATAN
Para ahli retorika hampir sepaham bahwa mendahulukan objek (ma’mul) menunjukkan makna pembatasan (hashr), baik itu berupa objek langsung (maf’ul), keterangan tempat (zharf), atau kata dengan preposisi (majrur). Karena ini, dikatakan tentang ayat {Hanya kepada-Mu kami menyembah dan hanya kepada-Mu kami memohon pertolongan} bahwa maknanya “Kami mengkhususkan ibadah dan permohonan pertolongan hanya kepada-Mu”, dan tentang {Hanya kepada Allah kamu akan dikumpulkan} maknanya “Kepada-Nya, bukan kepada selain-Nya”, dan dalam {Agar kamu menjadi saksi atas manusia dan agar Rasul menjadi saksi atas kamu} keterangan hubungan pada kesaksian pertama diletakkan di belakang dan pada kesaksian kedua didahulukan karena tujuan pada yang pertama adalah menetapkan kesaksian mereka, sedangkan pada yang kedua adalah menetapkan kekhususan mereka dengan kesaksian Nabi ﷺ atas mereka.
Ibnu Hajib berbeda pendapat dalam hal ini dan mengatakan dalam penjelasan Al-Mufassal bahwa pengkhususan yang diperkirakan banyak orang dari pendahuluan objek adalah perkiraan yang keliru. Ia berargumen dengan ayat {Maka sembahlah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya} kemudian {Bahkan Allah-lah yang harus kamu sembah}. Argumen ini dibantah bahwa “dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya” sudah mencukupi untuk menunjukkan pembatasan dalam ayat pertama. Dan seandainya tidak demikian, apa yang mencegah penyebutan sesuatu yang dibatasi pada suatu tempat tanpa bentuk pembatasan, sebagaimana Allah berfirman {Dan sembahlah Tuhanmu} dan {Dia memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia}. Bahkan firman-Nya {Bahkan Allah-lah yang harus kamu sembah} adalah salah satu bukti terkuat tentang pengkhususan, karena sebelumnya terdapat {Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapuslah amalmu}. Jika bukan untuk pengkhususan dan maknanya hanya “sembahlah Allah”, tidak akan terjadi pengalihan (idrab) yang merupakan makna dari “bahkan”.
Abu Hayyan mengkritik klaim pengkhususan ini dengan ayat {Apakah kamu menyuruhku menyembah selain Allah?} dan dijawab bahwa ketika seseorang menyekutukan Allah dengan yang lain, seolah-olah dia tidak menyembah Allah, dan perintah mereka untuk menyekutukan seolah-olah perintah untuk mengkhususkan penyembahan kepada selain Allah. Penulis kitab Al-Falak Al-Da’ir menolak pengkhususan ini dengan ayat {Masing-masing telah Kami beri petunjuk dan Nuh telah Kami beri petunjuk sebelumnya}, dan ini adalah bantahan yang sangat kuat. Jawaban atas ini adalah bahwa pengkhususan tidak selalu menjadi keharusan tetapi lebih kepada keumuman, dan terkadang sesuatu dapat keluar dari kebiasaan umum.
Syekh Bahauddin berkata bahwa pengkhususan dan ketiadaannya terkumpul dalam satu ayat yaitu {Apakah kamu akan menyeru selain Allah jika kamu orang-orang yang benar? Bahkan hanya kepada-Nya kamu menyeru}. Pendahuluan dalam yang pertama sudah pasti bukan untuk pengkhususan, sementara dalam “hanya kepada-Nya” sudah pasti untuk pengkhususan.
Ayahnya, Syekh Taqiyuddin, dalam kitab Al-Iqtinas tentang perbedaan antara pembatasan (hashr) dan pengkhususan (ikhtisas) mengatakan bahwa orang-orang terkenal bicara tentang pendahuluan objek menunjukkan pengkhususan, dan sebagian orang mengingkarinya dan mengatakan bahwa itu hanya menunjukkan kepentingan. Sibawaih dalam kitabnya berkata “Mereka mendahulukan apa yang mereka anggap lebih penting.” Para ahli retorika berpendapat bahwa itu menunjukkan pengkhususan, dan banyak orang memahami pengkhususan sebagai pembatasan, padahal tidak demikian. Pengkhususan adalah satu hal dan pembatasan adalah hal lain. Para ulama tidak menyebutkan istilah “pembatasan” tetapi mengungkapkannya dengan “pengkhususan”.
Perbedaan antara keduanya adalah bahwa pembatasan adalah penafian selain yang disebutkan dan penetapan yang disebutkan, sementara pengkhususan adalah tujuan khusus dari segi kekhususannya. Penjelasannya bahwa pengkhususan (ikhtisas) berasal dari kekhususan (khusus), dan kekhususan terdiri dari dua hal: pertama umum yang sama antara dua hal atau lebih, dan kedua makna tambahan yang memisahkannya dari yang lain, seperti “Zaid memukul” yang lebih khusus dari pukulan mutlak. Ketika kamu mengatakan “Aku memukul Zaid”, kamu memberitahukan tentang pukulan umum yang terjadi darimu kepada orang tertentu sehingga pukulan yang diberitahukan menjadi khusus karena terkait denganmu dan Zaid.
Ketiga makna ini – yaitu pukulan mutlak, bahwa itu terjadi darimu, dan bahwa itu mengenai Zaid – terkadang dimaksudkan oleh pembicara ketiganya secara sama dan terkadang maksudnya lebih condong ke salah satunya. Ini diketahui dari apa yang dia mulai dalam ucapannya, karena memulai dengan sesuatu menunjukkan kepentingannya dan bahwa itulah yang lebih utama dalam tujuan pembicara. Maka ketika kamu mengatakan “Zaid-lah yang aku pukul”, diketahui bahwa kekhususan pukulan pada Zaid adalah yang dimaksud.
Tidak diragukan bahwa setiap gabungan dari khusus dan umum memiliki dua sisi, terkadang dimaksudkan dari sisi keumumannya dan terkadang dari sisi kekhususannya. Yang kedua inilah pengkhususan, dan ini adalah yang lebih penting menurut pembicara dan yang ia maksudkan untuk disampaikan kepada pendengar tanpa menunjukkan atau bermaksud kepada yang lainnya, baik penetapan maupun penafian. Dalam pembatasan ada makna tambahan yaitu penafian selain yang disebutkan.
Hal ini muncul dalam {Hanya kepada-Mu kami menyembah} karena diketahui bahwa pengucapnya tidak menyembah selain Allah Ta’ala, oleh karena itu tidak konsisten dalam ayat-ayat lainnya. Karena perkataan-Nya {Apakah mereka mencari selain agama Allah?} jika dijadikan bermakna “Mereka tidak mencari kecuali selain agama Allah” dengan hamzah pengingkaran masuk padanya, maka seharusnya yang diingkari adalah pembatasan, bukan sekedar pencarian mereka terhadap selain agama Allah, dan ini bukan yang dimaksud. Begitu juga {Apakah kamu menginginkan tuhan-tuhan selain Allah?}, yang diingkari adalah keinginan mereka terhadap tuhan-tuhan selain Allah tanpa pembatasan.
Az-Zamakhsyari telah mengatakan tentang ayat “Dan mereka yakin akan akhirat”: Dalam mendahulukan kata “akhirat” dan membangun kata “yuqinun” (mereka yakin) atas kata “hum” (mereka) terdapat sindiran kepada Ahli Kitab dan sikap mereka dalam menetapkan perkara akhirat yang bertentangan dengan hakikatnya, dan bahwa perkataan mereka tidak bersumber dari keyakinan, dan bahwa keyakinan yang benar adalah apa yang dipegang oleh orang yang beriman dengan apa yang diturunkan kepadamu dan apa yang diturunkan sebelummu.
Dan apa yang dikatakan oleh Az-Zamakhsyari ini sangatlah baik. Namun beberapa orang menentangnya dengan mengatakan bahwa mendahulukan kata “akhirat” memberi pengertian bahwa keyakinan mereka terbatas hanya pada keyakinan terhadap akhirat, bukan pada yang lainnya. Keberatan ini dari pihak yang mengucapkannya didasarkan pada pemahamannya bahwa mendahulukan objek menunjukkan pembatasan, padahal tidaklah demikian. Kemudian si penentang itu berkata, “Mendahulukan kata ‘hum’ (mereka) menunjukkan bahwa pembatasan ini khusus bagi mereka, sehingga keyakinan selain mereka terhadap akhirat adalah beriman kepada selainnya, sebagaimana mereka berkata: ‘Api neraka tidak akan menyentuh kami’.” Ini juga merupakan kelanjutan dari apa yang ada di dalam pikirannya tentang pembatasan, yakni bahwa kaum Muslim tidak meyakini kecuali akhirat, sedangkan Ahli Kitab meyakini akhirat dan yang lainnya. Ini adalah pemahaman yang aneh yang dipaksakan kepadanya oleh pemahamannya tentang pembatasan, padahal itu tidak dapat diterima.
Dan seandainya kita menerima [konsep pembatasan], maka pembatasan terbagi menjadi tiga jenis:
Pertama: Pembatasan dengan “ma” dan “illa” (tidak… kecuali), seperti ucapanmu “Ma qama illa Zaid” (Tidak ada yang berdiri kecuali Zaid), yang secara tegas menafikan berdiri dari selain Zaid dan menetapkan berdiri untuk Zaid. Ada yang mengatakan [penetapan] ini melalui makna tersurat (manthuq) dan ada yang mengatakan melalui makna tersirat (mafhum), dan ini yang benar. Namun ini adalah makna tersirat yang paling kuat karena “illa” diletakkan untuk pengecualian, yaitu mengeluarkan. Sehingga penunjukannya terhadap pengeluaran adalah dengan makna tersurat, bukan tersirat. Tetapi pengeluaran dari ketiadaan berdiri bukanlah berdiri itu sendiri, melainkan mungkin mengharuskannya. Oleh karena itu, kami mengunggulkan bahwa ini melalui makna tersirat, dan hal ini membingungkan sebagian orang, sehingga mereka mengatakan bahwa ini melalui makna tersurat.
Kedua: Pembatasan dengan “innama” (hanyalah), yang mendekati jenis pertama dalam pembahasan kita, meskipun aspek penetapannya lebih jelas. Seolah-olah ini menunjukkan penetapan berdirinya Zaid ketika engkau berkata: “Innama qama Zaid” (Hanyalah Zaid yang berdiri) melalui makna tersurat, dan penafikannnya dari selain Zaid melalui makna tersirat.
Ketiga: Pembatasan yang mungkin ditunjukkan oleh pendahuluan [kata], dan ini – dengan asumsi kita menerimanya – tidak seperti dua pembatasan pertama, tetapi setara dengan dua kalimat: pertama, apa yang menunjukkan hukum, baik berupa negasi maupun penetapan, dan ini adalah makna tersurat; kedua, apa yang dipahami dari pendahuluan itu. Pembatasan menuntut penafian yang tersurat saja, bukan apa yang ditunjukkan oleh makna tersirat, karena makna tersirat tidak memiliki makna tersirat [lagi]. Jika engkau berkata, “Saya tidak memuliakan kecuali kamu,” ini menunjukkan sindiran bahwa orang lain memuliakan orang lain, dan tidak mengharuskan bahwa kamu tidak memuliakan orang lain. Allah Ta’ala berfirman: “Pezina laki-laki tidak menikahi kecuali pezina perempuan atau musyrik,” ini menunjukkan bahwa orang yang menjaga kesucian mungkin menikahi selain pezina, dan [ayat ini] diam tentang pernikahannya dengan pezina. Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman setelahnya: “Dan pezina perempuan tidak dinikahi kecuali oleh pezina laki-laki atau musyrik,” sebagai penjelasan untuk apa yang tidak disebutkan pada yang pertama.
Jika dikatakan “Bil-akhirati yuqinun” (Dengan akhirat mereka yakin), ini menunjukkan melalui makna tersurat keyakinan mereka terhadapnya, dan makna tersiratnya menurut orang yang mengklaim adalah bahwa mereka tidak meyakini selainnya. Namun ini bukanlah maksud yang sesungguhnya. Maksud sebenarnya adalah kuatnya keyakinan mereka terhadap akhirat sampai-sampai selainnya menjadi seperti tidak ada bagi mereka. Ini adalah pembatasan metaforis yang lebih rendah daripada ucapan kita “Mereka yakin terhadap akhirat, bukan selainnya.” Pahamilah ini baik-baik dan jangan sampai engkau menetapkan perkiraannya sebagai “Mereka tidak yakin kecuali terhadap akhirat.”
Jika engkau telah memahami ini, maka pendahuluan kata “hum” (mereka) menunjukkan bahwa selain mereka tidaklah demikian. Jika kita anggap perkiraannya “Mereka tidak yakin kecuali terhadap akhirat,” maka maksud pentingnya adalah penafian, sehingga makna tersirat menguasainya, dan maknanya menjadi penunjukan bahwa selain mereka yakin terhadap selainnya sebagaimana diklaim oleh si penentang, dan terbuang pemahaman bahwa ia tidak yakin terhadap akhirat. Tidak diragukan bahwa ini bukanlah yang dimaksud, tetapi yang dimaksud adalah pemahaman bahwa selain mereka tidak yakin terhadap akhirat. Oleh karena itu, kami menjaga bahwa tujuan utamanya adalah menetapkan keyakinan terhadap akhirat agar makna tersirat menguasainya, dan bahwa makna tersirat tidak menguasai pembatasan karena pembatasan tidak ditunjukkan oleh satu kalimat seperti “ma” dan “illa” atau seperti “innama,” tetapi ditunjukkan oleh makna tersirat yang diperoleh dari makna tersurat, dan keduanya tidak terikat satu sama lain sampai kita mengatakan bahwa makna tersirat menunjukkan penafian keyakinan yang terbatas, tetapi menunjukkan penafian keyakinan secara mutlak dari selain mereka.
Semua ini dengan asumsi kita menerima [konsep] pembatasan, sedangkan kami tidak menerimanya dan mengatakan bahwa itu adalah kekhususan, dan bahwa di antara keduanya terdapat perbedaan. Selesai perkataan As-Subki.
JENIS KELIMA PULUH LIMA: TENTANG PEMBATASAN DAN PENGKHUSUSAN
Pengecualian yang dikosongkan (al-istitsna’ al-mufarragh) mengharuskan adanya pengarahan penafian kepada sesuatu yang diperkirakan, yaitu yang dikecualikan darinya, karena pengecualian adalah pengeluaran yang membutuhkan sesuatu yang dikeluarkan darinya. Yang dimaksud perkiraan di sini adalah perkiraan makna, bukan teknis. Dan harus bersifat umum karena pengeluaran hanya bisa dari yang umum. Juga harus sesuai dengan yang dikecualikan dalam jenisnya, seperti: “Tidak ada yang berdiri kecuali Zaid” (maksudnya tidak ada seorangpun), dan “Saya tidak makan kecuali kurma” (maksudnya tidak ada makanan). Dan harus sesuai dengan sifatnya, yaitu i’rab-nya. Dalam kondisi demikian, pembatasan menjadi wajib ketika sesuatu darinya diwajibkan dengan “illa” karena yang selainnya tetap dalam keadaan dinafikan.
Dasar penggunaan metode ini adalah ketika lawan bicara tidak mengetahui hukumnya. Terkadang keluar dari itu, sehingga sesuatu yang diketahui ditempatkan pada posisi yang tidak diketahui untuk pertimbangan yang sesuai, seperti: “Dan Muhammad hanyalah seorang rasul”. Ini adalah pembicaraan kepada para sahabat, dan mereka tidak mengingkari kerasulan Nabi Muhammad ﷺ, tetapi anggapan mereka yang mengagungkannya [dan terkejut] atas wafatnya ditempatkan seperti orang yang tidak mengetahui kerasulannya. Karena setiap rasul pasti akan wafat, maka siapa yang menganggap jauh kematiannya, seolah-olah ia menganggap jauh kerasulannya.
Kedua, “innama”: mayoritas ulama berpendapat bahwa ia menunjukkan pembatasan. Ada yang mengatakan [pembatasan itu dipahami] dari manthuq (tersurat) dan ada yang mengatakan dari mafhum (tersirat). Beberapa orang mengingkari bahwa “innama” menunjukkan pembatasan, di antaranya Abu Hayyan. Pendukung [bahwa “innama” menunjukkan pembatasan] memberikan beberapa bukti:
Di antaranya adalah firman Allah: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai” dengan nashab. Maknanya adalah “Allah tidak mengharamkan kepadamu kecuali bangkai” karena ini sesuai dalam makna dengan bacaan rafa’. Bacaan rafa’ menunjukkan pembatasan, maka begitu pula bacaan nashab. Dan pada dasarnya kedua bacaan memiliki makna yang sama.
Di antaranya juga bahwa “inna” untuk menetapkan dan “ma” untuk menafikan, sehingga harus menghasilkan pembatasan karena menggabungkan antara penafian dan penetapan. Namun bantahannya bahwa “ma” adalah tambahan yang menghalangi, bukan menafikan.
Di antaranya juga bahwa “inna” untuk penegasan dan “ma” juga demikian, sehingga berkumpullah dua penegasan yang menghasilkan pembatasan. Ini pendapat As-Sakkaki. Namun dibantah bahwa jika kumpulan dua penegasan menunjukkan pembatasan…
JENIS KELIMA PULUH ENAM: TENTANG IJAZ (PERINGKASAN) DAN ITNAB (PERLUASAN)
Ketahuilah bahwa keduanya termasuk jenis-jenis balaghah terbesar, bahkan penulis “Sirr al-Fasahah” menukil dari sebagian mereka yang mengatakan: “Balaghah adalah ijaz dan itnab”.
Penulis Al-Kasysyaf berkata: “Sebagaimana wajib bagi ahli balaghah untuk meringkas dalam tempat yang membutuhkan peringkasan, demikian pula wajib baginya untuk merinci dan memperluas dalam tempat yang membutuhkan perincian”. Al-Jahiz melantunkan:
“Mereka melemparkan khutbah-khutbah panjang
dan terkadang isyarat pandangan karena takut terhadap pengawas”
Ada perbedaan pendapat apakah antara ijaz dan itnab ada perantara, yaitu “al-musawah” (kesetaraan), atau tidak dan ia termasuk dalam bagian ijaz. As-Sakkaki dan sekelompok ulama berpendapat yang pertama, namun mereka menganggap “al-musawah” tidak terpuji dan tidak tercela, karena mereka menafsirkannya sebagai ungkapan biasa dari orang-orang biasa yang tidak berada dalam tingkatan balaghah. Mereka menafsirkan ijaz sebagai penyampaian maksud dengan ungkapan yang lebih sedikit dari biasanya, dan itnab adalah penyampaiannya dengan ungkapan yang lebih banyak karena situasi memang cocok untuk perluasan. Ibnu Al-Atsir dan sekelompok lainnya berpendapat yang kedua, dengan mengatakan ijaz adalah pengungkapan maksud dengan lafaz yang tidak berlebih, dan itnab dengan lafaz yang lebih.
Al-Qazwini berkata: “Yang lebih tepat adalah dikatakan bahwa yang diterima dari cara-cara pengungkapan maksud adalah penyampaian intinya, baik dengan lafaz yang sama dengan maksud asli, atau kurang namun mencukupi, atau lebih karena ada faedah. Yang pertama adalah al-musawah, yang kedua ijaz, dan yang ketiga itnab”. Dengan ungkapan “mencukupi” dia menghindarkan dari kekurangan, dan dengan “karena ada faedah” menghindarkan dari ungkapan yang berlebihan dan kepanjangan. Menurut pendapatnya, al-musawah ada sebagai perantara dan termasuk bagian yang diterima.
Jika kamu bertanya: “Mengapa kamu tidak menyebutkan al-musawah dalam judul? Apakah karena mengunggulkan ketiadaannya, atau karena tidak diterimanya, atau karena hal lain?” Aku menjawab: “Karena keduanya, dan karena hal ketiga, yaitu bahwa al-musawah hampir tidak ditemukan, terutama dalam Al-Qur’an”. Telah dicontohkan dalam At-Talkhis dengan firman Allah: “Dan rencana jahat itu tidak akan menimpa kecuali kepada orang yang merencanakannya”, dan dalam Al-Idhah dengan firman-Nya: “Dan apabila engkau melihat orang-orang yang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami”. Namun ini dibantah bahwa dalam ayat kedua ada penghilangan maushuf (yang disifati) dari “alladzina”, dan dalam ayat pertama ada itnab dengan lafaz “as-sayyi'” (jahat) karena makar tidak lain kecuali jahat, dan ada ijaz dengan penghilangan jika pengecualian itu tidak dikosongkan, yaitu “tidak menimpa seorangpun”, dan dengan adanya pembatasan dalam pengecualian, dan dengan adanya dorongan untuk mencegah menyakiti semua orang, peringatan dari segala yang mengarah kepadanya, dan bahwa perkiraannya adalah membahayakan pelakunya dengan bahaya yang besar, sehingga ungkapan dikeluarkan dalam bentuk isti’arah taba’iyyah yang terjadi dengan cara tamtsiliyah, karena “yahiqu” bermakna “mengelilingi” yang hanya digunakan untuk benda-benda.
Keringkasan (Ijaz) dalam Retorika
Peringatan
Ijaz (keringkasan) dan Ikhtisar (peringkasan) memiliki makna yang sama sebagaimana diambil dari kitab Al-Miftah dan dijelaskan oleh Al-Thibi.
Beberapa ulama berpendapat bahwa Ikhtisar khusus untuk penghapusan kalimat saja, berbeda dengan Ijaz. Syekh Bahauddin berkata: “Ini tidak benar.” Tentang Itnab (penguraian), dikatakan sama dengan Ishab (pemanjangan), tetapi yang benar Itnab lebih khusus daripada Ishab, karena Ishab adalah pemanjangan baik yang bermanfaat maupun tidak, sebagaimana disebutkan oleh Al-Tanukhi dan lainnya.
Bab tentang Dua Jenis Ijaz (Keringkasan)
Ijaz terbagi menjadi dua jenis: Ijaz Qasr (keringkasan tanpa pengurangan) dan Ijaz Hadhf (keringkasan dengan pengurangan).
Ijaz Qasr
Yang pertama adalah ungkapan ringkas dalam bahasanya. Syekh Bahauddin berkata: “Kalimat singkat jika merupakan bagian dari kalimat yang lebih panjang, itu adalah Ijaz Hadhf. Namun jika itu adalah kalimat yang memberikan makna yang lebih panjang, maka itu adalah Ijaz Qasr.”
Sebagian ulama berkata: “Ijaz Qasr adalah memperbanyak makna dengan mengurangi kata.”
Ulama lain mengatakan: “Yaitu ketika kata-kata relatif terhadap makna lebih sedikit dari ukuran yang biasa.” Keindahannya terletak pada kemampuan dalam kefasihan, dan karena ini Nabi ﷺ bersabda: “Aku diberi jawami’ al-kalim (kata-kata yang ringkas namun bermakna luas).”
Al-Thibi mengatakan dalam kitab Al-Tibyan bahwa Ijaz yang tidak memiliki pengurangan terdiri dari tiga bagian:
- Ijaz Qasr: yaitu membatasi kata pada maknanya, seperti firman Allah tentang surat Sulaiman kepada Ratu Saba: “Sesungguhnya (surat) itu dari Sulaiman…” hingga “…dan datanglah kepadaku sebagai orang muslim.” Ayat ini mengumpulkan judul, surat, dan keperluan dalam huruf-huruf yang singkat. Dikatakan dalam deskripsi yang fasih: “Kata-katanya adalah cetakan maknanya.” Saya katakan: ini adalah pendapat yang memasukkan keseimbangan (musawah) ke dalam Ijaz.
- Ijaz Taqdir: yaitu memperkirakan makna tambahan pada yang diucapkan, juga disebut Tadyiq (penyempitan). Badruddin bin Malik menyebutnya demikian dalam kitab Al-Misbah karena mengurangi dari perkataan sehingga lafazhnya lebih sempit dari ukuran maknanya, seperti: “Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya lalu dia berhenti, maka baginya apa yang telah lalu,” yakni kesalahan-kesalahannya diampuni, sehingga menjadi kebaikan baginya, bukan melawannya. “Petunjuk bagi orang-orang yang bertakwa,” yakni bagi orang-orang yang sesat yang kemudian beralih dari kesesatan menuju ketakwaan.
- Ijaz Jami’ (Keringkasan yang Mencakup): yaitu lafazh yang mengandung berbagai makna, seperti: “Sesungguhnya Allah memerintahkan (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan…” Adil adalah jalan lurus yang berada di tengah antara dua ujung berlebihan dan kurang, yang mengarah pada semua kewajiban dalam keyakinan, akhlak, dan penghambaan. Ihsan adalah keikhlasan dalam kewajiban penghambaan sebagaimana dijelaskan dalam hadits: “Engkau menyembah Allah seolah-olah engkau melihat-Nya,” yakni menyembah-Nya dengan ikhlas dalam niat dan berdiri dalam kerendahan hati dan waspada terhadap apa yang tak terhitung. “Dan memberi kepada kaum kerabat” adalah tambahan pada kewajiban berupa amalan sunnah. Ini tentang perintah-perintah.
Adapun larangan-larangan, dengan “fahsya” (kekejian) menunjukkan pada kekuatan syahwat, dengan “munkar” pada berlebihan yang dihasilkan dari efek amarah atau semua yang diharamkan syariat, dan dengan “baghy” pada kesombongan yang meluap dari imajinasi.
Saya katakan: Karena inilah Ibnu Mas’ud berkata: “Tidak ada dalam Al-Quran ayat yang lebih mencakup kebaikan dan keburukan daripada ayat ini.” Diriwayatkan dalam Al-Mustadrak. Al-Baihaqi meriwayatkan dalam Syu’ab Al-Iman dari Al-Hasan bahwa suatu hari ia membaca ayat ini kemudian berhenti dan berkata: “Sesungguhnya Allah telah mengumpulkan untuk kalian semua kebaikan dan semua keburukan dalam satu ayat. Demi Allah, adil dan ihsan tidak meninggalkan satu pun dari ketaatan kepada Allah kecuali dikumpulkan, dan kekejian, kemungkaran, dan kesewenang-wenangan tidak meninggalkan satu pun dari kemaksiatan kepada Allah kecuali dikumpulkan.”
Ia juga meriwayatkan dari Ibnu Abi Syihab tentang makna hadits riwayat Bukhari dan Muslim: “Aku diutus dengan jawami’ al-kalim (kata-kata yang ringkas namun bermakna luas).” Dia berkata: “Telah sampai kepadaku bahwa jawami’ al-kalim adalah Allah mengumpulkan untuknya perkara-perkara banyak yang dahulu ditulis dalam kitab-kitab sebelumnya dalam satu atau dua perkara dan semacamnya.”
Dan di antara contohnya adalah firman Allah Ta’ala: {Jadilah pemaaf} ayat ini mencakup seluruh akhlak mulia karena dalam mengambil sikap pemaaf terdapat kemudahan dan toleransi dalam hak-hak, kelembutan dan keramahan dalam mengajak kepada agama. Dalam memerintahkan kebaikan terdapat pengendalian diri dari menyakiti, menundukkan pandangan, dan hal-hal serupa yang diharamkan. Dan dalam berpaling terdapat kesabaran, kelembutan, dan ketenangan.
Di antara keindahan keringkasan adalah firman Allah Ta’ala: {Katakanlah, Dia Allah Yang Maha Esa} sampai akhir surah, yang merupakan puncak kesucian dan mencakup bantahan terhadap sekitar empat puluh golongan, sebagaimana telah dikhususkan pembahasan tentang ini oleh Bahauddin bin Syaddad.
Dan firman-Nya: {Dia mengeluarkan airnya dan tumbuh-tumbuhannya} menunjukkan dengan dua kata ini semua yang Allah keluarkan dari bumi sebagai makanan dan kesenangan bagi makhluk, berupa rumput, pohon, biji-bijian, buah-buahan, jerami, kayu bakar, pakaian, api, dan garam, karena api berasal dari kayu dan garam berasal dari air.
Dan firman-Nya: {Mereka tidak akan pusing karenanya dan tidak pula mabuk} mengumpulkan di dalamnya semua cacat minuman keras, seperti sakit kepala, hilangnya akal, hilangnya harta, dan habisnya minuman.
Dan firman-Nya: {Dan difirmankan, “Wahai bumi, telanlah airmu”} ayat ini berisi perintah, larangan, pemberitahuan, seruan, sifat, penamaan, pembinasaan, pemeliharaan, pemberian kebahagiaan, pemberian kesengsaraan, dan mengisahkan berita yang seandainya dijelaskan apa yang terkandung dalam kalimat ini dari keindahan lafaz, ketinggian bahasa, keringkasan, dan kejelasan, niscaya akan habislah pena. Saya telah mengkhususkan pembahasan tentang ketinggian bahasa ayat ini. Dan dalam kitab Al-‘Ajaib karya Al-Kirmani disebutkan: “Para penentang sepakat bahwa kemampuan manusia terbatas untuk mendatangkan yang serupa dengan ayat ini, setelah mereka meneliti semua perkataan Arab dan non-Arab, namun mereka tidak menemukan yang serupa dalam keagungan lafaz-lafaznya, keindahan susunannya, dan kualitas maknanya dalam menggambarkan keadaan dengan ringkas tanpa mengurangi makna.”
Dan firman Allah Ta’ala: {Wahai semut-semut, masuklah ke dalam sarang-sarangmu} ayat ini mengumpulkan sebelas jenis perkataan: memanggil, menggunakan kata ganti, memberi peringatan, menyebutkan nama, memerintah, bercerita, memperingatkan, mengkhususkan, menggeneralkan, menunjuk, dan memberikan alasan. Seruan adalah “wahai”, kata ganti adalah “ayyuha”, peringatan adalah “ha”, penyebutan nama adalah “an-naml” (semut), perintah adalah “masuklah”, cerita adalah “sarang-sarangmu”, peringatan adalah “agar tidak menginjak”, pengkhususan adalah “Sulaiman”, generalisasi adalah “bala tentaranya”, isyarat adalah “dan mereka”, dan alasan adalah “tidak menyadari”. Ayat ini menyampaikan lima hak: hak Allah, hak Rasul-Nya, haknya sendiri, hak rakyatnya, dan hak bala tentara Sulaiman.
Dan firman-Nya: {Wahai anak-anak Adam, pakailah perhiasanmu setiap memasuki masjid} ayat ini mengumpulkan dasar-dasar perkataan: seruan, generalisasi, pengkhususan, perintah, pembolehan, larangan, dan pemberitahuan.
Sebagian ulama berkata: Allah telah mengumpulkan hikmah dalam setengah ayat {Makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan}. Dan firman Allah Ta’ala: {Dan Kami wahyukan kepada ibu Musa, “Susuilah dia”} ayat ini, kata Ibnu Al-Arabi, termasuk ayat yang paling fasih dalam Al-Quran karena di dalamnya terdapat dua perintah, dua larangan, dua berita, dan dua kabar gembira.
Dan firman-Nya: {Maka sampaikanlah secara terang-terangan apa yang diperintahkan kepadamu}, kata Ibnu Abi Al-Isba’: Artinya, “Sampaikan dengan jelas semua yang diwahyukan kepadamu dan sampaikan semua yang diperintahkan untuk kamu jelaskan, meskipun sebagian dari itu berat bagi sebagian hati hingga terasa pecah.” Persamaan di antara keduanya adalah dalam pengaruh yang ditimbulkan oleh pernyataan terang-terangan pada hati, yang tampak pengaruhnya pada wajah berupa kerutan dan kelapangan, dan terlihat tanda-tanda pengingkaran dan kegembiraan padanya, sebagaimana tampak pada permukaan kaca yang retak. Perhatikanlah keagungan metafora ini, kehebatan keringkasannya, dan makna-makna banyak yang terkandung di dalamnya. Diriwayatkan bahwa sebagian orang Arab, ketika mendengar ayat ini, bersujud dan berkata: “Aku bersujud karena kefasihan perkataan ini.”
Dan firman Allah Ta’ala: {Dan di dalamnya terdapat apa yang diinginkan oleh hati dan yang sedap dipandang mata} sebagian ulama mengatakan bahwa dengan dua ungkapan ini terkumpul apa yang seandainya semua makhluk berkumpul untuk menggambarkan secara rinci apa yang ada di dalamnya, mereka tidak akan mampu keluar darinya.
Dan firman Allah Ta’ala: {Dan dalam qisas ada kehidupan bagimu} maknanya banyak namun lafaznya sedikit, karena artinya adalah bahwa manusia ketika mengetahui bahwa jika ia membunuh maka ia akan dibunuh, hal itu akan mendorongnya untuk tidak melakukan pembunuhan. Maka dengan pembunuhan yang merupakan qisas, terangkatlah banyak pembunuhan di antara manusia, dan terangkatnya pembunuhan merupakan kehidupan bagi mereka. Kalimat ini telah dinyatakan lebih utama dari ungkapan paling ringkas yang ada pada orang Arab tentang makna ini, yaitu perkataan mereka “Pembunuhan lebih menghilangkan pembunuhan”, dengan dua puluh aspek atau lebih. Ibnu Al-Atsir telah mengisyaratkan pengingkaran terhadap keutamaan ini dan berkata: “Tidak ada perbandingan antara perkataan Pencipta dan perkataan makhluk, para ulama hanya mengerahkan pemikiran mereka dalam apa yang tampak bagi mereka dari hal itu.”
Pertama: Bahwa apa yang menjadi bandingannya dari perkataan mereka yaitu [perkataan mereka] “Pembunuhan lebih mencegah pembunuhan” memiliki jumlah huruf yang lebih banyak, karena hurufnya (ayat) ada sepuluh, sedangkan huruf “al-qatlu anfa lil-qatli” (pembunuhan lebih mencegah pembunuhan) ada empat belas.
Kedua: Bahwa penafian pembunuhan tidak mengharuskan adanya kehidupan, sedangkan ayat secara tegas menyatakan adanya kehidupan yang merupakan tujuan yang dikehendaki darinya.
Ketiga: Bahwa penggunaan bentuk nakirah (indefinit) pada kata “hayat” (kehidupan) menunjukkan pengagungan, sehingga menunjukkan bahwa dalam qishash terdapat kehidupan yang berkepanjangan, seperti firman Allah Ta’ala: “Dan sungguh akan kamu dapati mereka adalah manusia yang paling tamak kepada kehidupan,” dan tidaklah demikian dengan peribahasa itu, karena “lam” di dalamnya adalah untuk jenis, oleh karena itu mereka menafsirkan kehidupan dalam ayat tersebut sebagai kelangsungan hidup.
Keempat: Bahwa ayat ini berlaku terus-menerus, berbeda dengan peribahasa tersebut, karena tidak setiap pembunuhan lebih mencegah pembunuhan, bahkan terkadang justru lebih mendorong terjadinya pembunuhan, yaitu pembunuhan yang dilakukan secara zalim. Yang mencegah pembunuhan hanyalah pembunuhan yang khusus, yaitu qishash, sehingga di dalamnya terdapat kehidupan selamanya.
Kelima: Bahwa ayat tersebut bebas dari pengulangan kata “pembunuhan” yang terdapat dalam peribahasa tersebut, dan yang bebas dari pengulangan lebih utama daripada yang mengandung pengulangan, meskipun hal itu tidak mengurangi kefasihan.
Keenam: Bahwa ayat tersebut tidak memerlukan perkiraan kata yang dihilangkan, berbeda dengan perkataan mereka yang di dalamnya terdapat penghilangan “min” yang seharusnya mengikuti bentuk superlatif (af’alut-tafdhil), serta apa yang ada setelahnya. Dan dihilangkan kata “qishash” dari pembunuhan yang pertama dan kata “zulm” (kezaliman) dari pembunuhan yang kedua. Perkiraannya adalah “Pembunuhan sebagai qishash lebih mencegah pembunuhan secara zalim daripada meninggalkannya.”
Ketujuh: Bahwa dalam ayat terdapat thibaq (antonim), karena qishash memberi kesan akan kebalikan kehidupan, berbeda dengan peribahasa tersebut.
Kedelapan: Bahwa ayat tersebut mengandung seni yang indah, yaitu menjadikan salah satu dari dua hal yang bertentangan, yakni kefanaan dan kematian, sebagai tempat bagi lawannya, yaitu kehidupan. Beradanya kehidupan dalam kematian merupakan bentuk mubalaghah (hiperbola) yang luar biasa, sebagaimana disebutkan dalam Kitab Al-Kasysyaf. Penulis Kitab Al-Idhah mengungkapkannya bahwa ayat itu menjadikan qishash seperti sumber dan tempat asal bagi kehidupan dengan memasukkan kata “fi” (dalam) kepadanya.
Kesembilan: Bahwa dalam peribahasa tersebut terdapat urutan sebab yang banyak namun ringan, yaitu sukun (huruf mati) setelah huruf berharakat, dan itu dianggap tidak baik. Karena lafaz yang diucapkan ketika berurutan harakat-harakatnya, lidah mampu mengucapkannya dan terlihat kefasihannya, berbeda jika setiap harakat diikuti oleh sukun, maka harakat-harakat itu terputus oleh sukun. Hal ini seperti ketika hewan bergerak sedikit kemudian ditahan, lalu bergerak lagi kemudian ditahan lagi, maka tidak akan terlihat kebebasannya dan tidak mampu bergerak sesuai yang diinginkannya, seolah-olah ia terikat.
Kesepuluh: Bahwa peribahasa tersebut seakan-akan mengandung kontradiksi dari segi zahirnya, karena sesuatu tidak menafikan dirinya sendiri.
Kesebelas: Keselamatan ayat dari pengulangan qalqalah pada huruf qaf yang mewajibkan tekanan dan kekerasan, dan jauhnya dari ghunnah pada huruf nun.
Keduabelas: Ayat tersebut mengandung huruf-huruf yang serasi karena di dalamnya terdapat perpindahan dari huruf qaf ke huruf shad, di mana qaf termasuk huruf isti’la (tinggi) dan shad termasuk huruf isti’la dan ithbaq (tertutup), berbeda dengan perpindahan dari qaf ke huruf ta yang merupakan huruf rendah, sehingga tidak serasi dengan qaf. Demikian juga perpindahan dari shad ke ha lebih baik daripada perpindahan dari lam ke hamzah, karena jauhnya antara yang di bawah ujung lidah dengan ujung tenggorokan.
Ketigabelas: Dalam pengucapan huruf shad, ha, dan ta terdapat keindahan suara, berbeda dengan pengulangan qaf dan ta.
Keempatbelas: Ayat tersebut bebas dari kata “pembunuhan” yang memberi kesan mengerikan, berbeda dengan kata “kehidupan” yang lebih mudah diterima oleh tabiat manusia daripada kata “pembunuhan”.
Kelima belas: Bahwa kata “qisas” (hukuman setimpal) mengindikasikan kesetaraan, sehingga menunjukkan keadilan, berbeda dengan pembunuhan secara mutlak.
Keenam belas: Ayat ini dibangun atas dasar penetapan (itsbat), sedangkan pepatah [dibangun] atas dasar penafian. Penetapan lebih mulia karena ia yang pertama, sedangkan penafian adalah yang kedua darinya.
Ketujuh belas: Pepatah hampir tidak dapat dipahami kecuali setelah memahami bahwa qisas adalah kehidupan, sedangkan firman-Nya “Dalam qisas ada kehidupan” dapat dipahami sejak pandangan pertama.
Kedelapan belas: Dalam pepatah terdapat pembentukan “af’al” (bentuk superlatif) dari kata kerja transitif, sedangkan ayat [Al-Qur’an] bebas dari hal itu.
Kesembilan belas: Bentuk “af’al” pada umumnya menuntut adanya keikutsertaan, sehingga meninggalkan qisas akan menafikan pembunuhan, tetapi qisas lebih banyak menafikannya. Padahal kenyataannya tidak demikian, dan ayat [Al-Qur’an] bebas dari hal itu.
Kedua puluh: Ayat tersebut mencegah dari pembunuhan dan penganiayaan sekaligus karena qisas mencakup keduanya, dan kehidupan juga ada dalam qisas anggota tubuh. Sebab pemotongan anggota tubuh mengurangi manfaat kehidupan dan terkadang dapat menjalar ke jiwa sehingga menghilangkannya. Tidak demikian halnya dengan pepatah. Pada awal ayat [terdapat kata] “walakum” (dan bagi kamu), dan di dalamnya terdapat kehalusan, yaitu penjelasan tentang perhatian khusus kepada orang-orang mukmin dan bahwa kehidupan merekalah yang dimaksud, bukan yang lainnya, karena pengkhususan mereka dengan makna tersebut meskipun ia juga ada pada selain mereka.
Catatan-catatan
Pertama: Qudamah menyebutkan “al-isyarah” (isyarat) sebagai salah satu jenis badi’ (keindahan sastra) dan menafsirkannya sebagai penggunaan ungkapan yang sedikit namun mengandung makna yang banyak. Ini sebenarnya adalah “ijaz al-qasr” (peringkasan dengan pemadatan) itu sendiri. Namun Ibnu Abi al-Isba’ membedakan keduanya bahwa dilalah (penunjukan makna) ijaz bersifat langsung (muthabaqah), sedangkan dilalah isyarat bisa berupa implikasi (tadhammun) atau konsekuensi logis (iltizam). Maka diketahui bahwa yang dimaksud dengannya adalah seperti yang telah dijelaskan dalam pembahasan tentang mantuq (tersurat).
Kedua: Qadhi Abu Bakr menyebutkan dalam [bukunya] “I’jaz Al-Qur’an” bahwa di antara jenis ijaz ada yang disebut “tadmin” (penyertaan makna), yaitu tercapainya suatu makna dalam suatu lafaz tanpa menyebutkannya dengan nama yang merupakan ungkapan darinya. Beliau berkata: Ini ada dua jenis:
- Yang dipahami dari struktur kata, seperti kata “diketahui” yang mengharuskan adanya “orang yang mengetahui”.
- Yang dipahami dari makna ungkapan, seperti “Bismillahirrahmanirrahim”, yang mengandung pengajaran untuk memulai segala urusan dengan nama Allah sebagai bentuk pengagungan kepada Allah Ta’ala dan mengharap berkah dengan nama-Nya.
Ketiga: Ibnu Al-Atsir, penulis “Arus Al-Afrah”, dan lainnya menyebutkan bahwa di antara jenis-jenis ijaz al-qasr adalah:
- Bab al-hasr (pembatasan), baik dengan “illa” atau “innama” atau perangkat lainnya, karena satu kalimat di dalamnya menggantikan dua kalimat.
- Bab al-‘athf (kata sambung), karena hurufnya diletakkan untuk menghindari pengulangan kata kerja.
- Bab na’ib al-fa’il (pengganti pelaku), karena ia menunjukkan pelaku dengan memberikan hukumnya dan menunjukkan objek dengan posisinya.
- Bab al-dhamir (kata ganti), karena ia diletakkan untuk menggantikan kata benda nyata sebagai bentuk peringkasan. Oleh karena itu, tidak beralih ke kata ganti terpisah ketika kata ganti tersambung memungkinkan.
- Bab “alimtu annaka qa’im” (aku tahu bahwa kamu berdiri), karena mengandung satu nama yang menggantikan posisi dua objek tanpa penghapusan.
Di antaranya juga bab tanazu’ (perebutan fungsi) ketika kita tidak mengasumsikan menurut pendapat Al-Farra’. Di antaranya juga pembuangan objek secara iqtisar (membatasi) dengan menjadikan kata kerja transitif seperti kata kerja intransitif, dan ini akan dijelaskan nanti.
Di antaranya juga semua perangkat pertanyaan dan syarat, karena “berapa hartamu?” menggantikan ucapanmu “apakah dua puluh atau tiga puluh?” dan seterusnya hingga tak terhingga.
Di antaranya juga lafaz-lafaz yang mengandung keumuman seperti “ahad” (seseorang).
Di antaranya juga lafaz tatsniyah (kata ganda) dan jama’ (plural), karena menggantikan pengulangan kata tunggal, dan huruf pada keduanya menggantikan kata tunggal sebagai peringkasan.
Di antara yang layak dihitung dalam jenis-jenisnya adalah yang disebut dengan “al-ittisa'” (keluasan) dari jenis-jenis badi’, yaitu mendatangkan suatu ungkapan yang luas dalam penafsirannya sesuai dengan makna-makna yang mungkin terkandung dalam lafaz-lafaznya, seperti pembuka-pembuka surat [Al-Qur’an]. Ini disebutkan oleh Ibnu Abi Al-Isba’.
Ijaz Al-Hadzf (Peringkasan dengan Penghapusan)
Jenis kedua dari dua jenis ijaz adalah hadzf (penghapusan), dan di dalamnya terdapat beberapa faedah.
Penyebutan sebab-sebabnya: Di antaranya hanya untuk peringkasan dan menghindari sia-sia karena jelasnya [apa yang dihapus].
Di antaranya adalah peringatan bahwa waktu terlalu sempit untuk menyebutkan yang dihapus, dan bahwa sibuk dengan menyebutkannya akan menyebabkan hilangnya hal yang penting. Ini adalah manfaat dari bab peringatan (tahdzir) dan dorongan (ighra’). Keduanya berkumpul dalam firman Allah: “Unta Allah dan minumannya,” di mana “unta Allah” adalah peringatan dengan perkiraan kata “tinggalkanlah,” dan “minumannya” adalah dorongan dengan perkiraan kata “tetaplah.”
Di antaranya adalah pengagungan dan pemuliaan karena adanya kesamaran. Hazim berkata dalam Minhaj Al-Bulagha’: “Penghapusan itu baik karena kuatnya petunjuk atasnya, atau dimaksudkan untuk menyebutkan hal-hal yang jika disebutkan akan panjang dan membosankan, maka dihapus dan dicukupkan dengan petunjuk keadaan, serta dibiarkan jiwa menjelajah dalam hal-hal yang dicukupkan dengan keadaan tanpa menyebutkannya.” Dia berkata: “Untuk tujuan inilah penghapusan lebih disukai dalam tempat-tempat yang dimaksudkan untuk menunjukkan keheranan dan membuat jiwa takjub.” Contohnya firman Allah dalam menggambarkan penghuni surga: “sehingga apabila mereka sampai ke surga dan pintu-pintunya telah dibukakan.” Jawaban kalimat syarat dihapus karena penggambaran apa yang mereka temui dan jumpai saat itu tidak terbatas, sehingga penghapusan dijadikan sebagai petunjuk atas keterbatasan kata-kata untuk menggambarkan apa yang mereka saksikan, dan jiwa dibiarkan memperkirakan apa yang dikehendakinya namun tetap tidak akan mencapai hakikat apa yang ada di sana. Begitu juga firman-Nya: “Dan sekiranya kamu melihat ketika mereka dihadapkan ke neraka,” yakni niscaya kamu akan melihat hal yang mengerikan yang hampir tidak dapat dilukiskan dengan ungkapan.
Di antaranya adalah peringanan karena seringnya digunakan dalam pembicaraan, seperti penghapusan huruf panggilan dalam “Yusuf, berpalinglah,” dan huruf nun dalam “lam yak,” dan jamak salim. Termasuk juga dalam bacaan “wa al-muqimi al-salah,” dan huruf ya’ dalam “wa al-laili idza yasr.” Al-Mu’arraj Al-Sadusi bertanya kepada Al-Akhfash tentang ayat ini, maka dia menjawab: “Kebiasaan orang Arab adalah ketika mereka mengalihkan sesuatu dari maknanya, mereka mengurangi huruf-hurufnya. Malam itu tidak berjalan (yasri), tetapi dijalani di dalamnya, maka dikurangi satu huruf, sebagaimana Allah berfirman: ‘dan ibumu sekali-kali bukanlah seorang pezina (baghiyyan),’ asalnya adalah ‘baghiyyatan.’ Ketika dialihkan dari bentuk fa’il, dikurangilah satu huruf.”
Di antaranya adalah karena tidak layak kecuali untuknya, seperti “Yang mengetahui yang gaib dan yang nyata,” “Maha Kuasa berbuat apa yang dikehendaki-Nya.”
Di antaranya adalah karena terkenalnya, sehingga menyebutkan atau tidaknya sama saja. Al-Zamakhsyari berkata: “Ini adalah jenis petunjuk keadaan yang lisannya lebih fasih daripada lisan perkataan.” Bacaan Hamzah “tasa’aluna bihi wal arhama” dibawa pada alasan ini, karena ini adalah tempat yang terkenal dengan pengulangannya huruf jar, sehingga kemasyhuran menempati posisi penyebutan.
Di antaranya adalah penjagaan dari menyebutkannya untuk memuliakan, seperti firman Allah: “Fir’aun berkata: ‘Siapakah Tuhan semesta alam itu?’ Musa menjawab: ‘Tuhan pencipta langit dan bumi…'” Dalam ayat-ayat ini dihapus mubtada’ (subjek) pada tiga tempat: sebelum menyebutkan Tuhan, yakni “Dia adalah Tuhan,” “Allah adalah Tuhanmu,” “Allah adalah Tuhan Timur.” Karena Musa mengagungkan keadaan Fir’aun dan keberaniannya dalam bertanya, maka dia menyembunyikan nama Allah sebagai pengagungan dan pemuliaan. Contoh serupa dalam ‘Arus Al-Afrah adalah firman Allah: “Ya Tuhanku, tampakkanlah (diri-Mu) kepadaku agar aku dapat melihat Engkau,” yakni dzat-Mu.
Di antaranya adalah penjagaan lisan dari menyebutkannya karena merendahkannya, seperti: “tuli, bisu,” yakni mereka atau orang-orang munafik.
Di antaranya adalah maksud keumuman, seperti: “dan hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan,” yakni dalam ibadah dan dalam semua urusan kami, “Dan Allah menyeru ke Darussalam (surga),” yakni setiap orang.
Di antaranya adalah menjaga kesesuaian akhir ayat (fashilah), seperti: “Tuhanmu tidak meninggalkan kamu dan tidak (pula) membencimu,” yakni “tidak membencimu.”
Di antaranya adalah maksud penjelasan setelah kesamaran, seperti dalam kata kerja kehendak, contohnya: “Dan jikalau Allah menghendaki, tentulah Dia memberi petunjuk kepada kamu semua,” yakni “Jikalau Allah menghendaki petunjuk bagi kamu.” Karena ketika pendengar mendengar “Jikalau Allah menghendaki,” jiwanya akan bertanya-tanya apa yang dikehendaki dan apa yang akan dijelaskan kepadanya, ia tidak tahu apa itu. Maka ketika jawab syarat disebutkan, menjadi jelas setelah itu. Penghapusan semacam ini paling banyak terjadi setelah kata syarat, karena objek kehendak disebutkan dalam jawabannya.
Terkadang terjadi dengan selain kata syarat sebagai petunjuk dengan selain jawab, seperti: “dan mereka tidak mengetahui sesuatu pun dari ilmu Allah melainkan apa yang dikehendaki-Nya.” Para ahli bayan menyebutkan bahwa objek kehendak dan keinginan tidak disebutkan kecuali jika aneh atau agung, seperti: “bagi siapa di antara kamu yang menghendaki menempuh jalan yang lurus,” “Sekiranya Kami hendak membuat permainan.”
Penghapusan objek kehendak lebih sering terjadi dibanding kata kerja lainnya karena adanya kehendak menetapkan adanya yang dikehendaki. Kehendak yang mengharuskan konsekuensi jawab tidak mungkin kecuali kehendak jawab itu sendiri. Oleh karena itu, keinginan (iradah) serupa dengannya dalam kebiasaan menghapus objeknya. Hal ini disebutkan oleh Al-Zamlakani dan Al-Tanukhi dalam Al-Aqsa Al-Qarib. Mereka berkata: “Jika dihapus setelah ‘law’ (jika), maka itu adalah yang disebutkan dalam jawabannya selamanya.” Dalam ‘Arus Al-Afrah disebutkan contoh: “Mereka berkata: ‘Kalau Tuhan kami menghendaki tentu Dia mengutus malaikat-malaikat,'” makna sebenarnya adalah “Kalau Tuhan kami menghendaki mengutus rasul-rasul, tentu Dia mengutus malaikat-malaikat,” karena makna konteksnya menunjukkan hal tersebut.
Faedah (manfaat). Syekh Abdul Qahir berkata: “Tidak ada suatu kata benda yang dihilangkan dalam keadaan yang semestinya dihilangkan kecuali penghilangannya lebih baik daripada penyebutannya.” Ibnu Jinni menamai penghilangan (kata) sebagai “keberanian bahasa Arab” karena hal itu mendorong keberanian dalam berbicara.
Kaidah tentang penghilangan objek secara ikhtisar dan iqtisar. Ibnu Hisyam berkata: “Telah menjadi kebiasaan para ahli nahwu untuk mengatakan tentang penghilangan objek secara ‘ikhtisar’ dan ‘iqtisar’. Yang mereka maksud dengan ‘ikhtisar’ adalah penghilangan (kata) karena adanya petunjuk, dan yang mereka maksud dengan ‘iqtisar’ adalah penghilangan (kata) tanpa adanya petunjuk. Mereka memberikan contoh seperti ayat: {Makanlah dan minumlah}, yakni ‘lakukanlah kedua perbuatan ini.'”
Pendapat yang benar adalah sebagaimana yang dikatakan oleh ahli bayan (retorika): Terkadang tujuan pembicaraan adalah memberitahukan terjadinya suatu perbuatan tanpa menentukan siapa yang melakukan atau siapa yang dikenai perbuatan tersebut. Maka digunakanlah bentuk masdar (infinitif) yang disandarkan pada kata kerja umum, seperti dikatakan “telah terjadi kebakaran” atau “penjarahan”.
Terkadang tujuannya adalah memberitahukan terjadinya suatu perbuatan oleh pelakunya, maka cukup disebutkan keduanya (yakni perbuatan dan pelakunya) tanpa menyebutkan objeknya. Objek tidak perlu diniatkan, karena sesuatu yang diniatkan sama seperti yang telah ditetapkan. Ini tidak disebut sebagai penghilangan, karena kata kerja untuk tujuan ini ditempatkan pada posisi kata kerja yang tidak memiliki objek.
Contohnya: {Tuhanku yang menghidupkan dan mematikan}, {Katakanlah: “Apakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?”}, {Dan makanlah dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan}, {Dan apabila engkau melihat di sana}.
Maksudnya adalah: Tuhanku yang melakukan tindakan menghidupkan dan mematikan; Apakah sama orang yang memiliki sifat berilmu dengan orang yang tidak memiliki ilmu; Lakukan tindakan makan dan minum, dan tinggalkan tindakan berlebih-lebihan; “Dan apabila terjadi penglihatan darimu.”
Termasuk juga firman Allah: {Dan ketika ia sampai di air Madyan} ayat tersebut. Tidakkah engkau melihat bahwa Nabi ﷺ mengasihi kedua wanita itu karena keduanya berada dalam keadaan menghalau (hewan ternak), sedangkan kaum mereka dalam keadaan memberi minum, bukan karena hewan yang dihalau oleh keduanya adalah kambing dan yang diberi minum oleh kaum mereka adalah unta. Demikian pula, yang dimaksud dari “kami tidak memberi minum” adalah tindakan memberi minum, bukan yang diberi minum.
Siapa yang tidak merenungkan hal ini akan memperkirakan (makna ayat): “mereka memberi minum unta mereka”, “keduanya menghalau kambing mereka”, dan “kami tidak memberi minum kambing”.
Terkadang tujuannya adalah menyandarkan kata kerja kepada pelakunya dan mengaitkannya dengan objeknya, maka keduanya disebutkan, seperti: {Jangan memakan riba}, {Dan jangan mendekati zina}. Inilah jenis yang bila objeknya tidak disebutkan, dikatakan “dihilangkan”.
Terkadang dalam lafaz terdapat sesuatu yang menuntut objek, sehingga timbul kepastian tentang wajibnya memperkirakan objek tersebut, seperti: {Inikah orang yang diutus Allah sebagai rasul?}, {Dan kepada masing-masing, Allah menjanjikan kebaikan}.
Terkadang keadaan menjadi samar antara ada atau tidaknya penghilangan, seperti: {Katakanlah: “Serulah Allah atau serulah Ar-Rahman”}. Bisa jadi disangka bahwa maknanya adalah “panggillah”, maka tidak ada penghilangan, atau maknanya “namakanlah”, maka terjadi penghilangan.
Penyebutan syarat-syaratnya. Ada delapan syarat:
Pertama: Adanya petunjuk, baik berupa keadaan seperti: {Mereka mengucapkan: “Salam”}, yakni “kami mengucapkan salam”; atau berupa perkataan seperti: {Dan dikatakan kepada orang-orang yang bertakwa: “Apakah yang telah diturunkan oleh Tuhanmu?” Mereka menjawab: “Kebaikan”}, yakni “Dia menurunkan kebaikan”; {Dia (Ibrahim) berkata: “Salam, kamu orang-orang yang tidak dikenal”}, yakni “salam atasmu, kamu adalah orang-orang yang tidak dikenal”.
Di antara petunjuk adalah akal, ketika ucapan tidak mungkin benar secara akal kecuali dengan memperkirakan adanya kata yang dihilangkan. Terkadang petunjuk hanya menunjukkan adanya penghilangan tanpa menunjukkan apa yang dihilangkan, tetapi penentuan yang dihilangkan diketahui dari petunjuk lain, seperti: {Diharamkan atasmu bangkai}. Akal menunjukkan bahwa bangkai itu sendiri bukanlah yang diharamkan, karena pengharaman tidak disandarkan kepada benda, tetapi kehalalan dan keharaman disandarkan kepada perbuatan. Maka diketahui melalui akal adanya sesuatu yang dihilangkan.
Adapun penentuan apa yang dihilangkan, yaitu memakan (bangkai), itu diketahui dari syariat, yaitu sabda Nabi ﷺ: “Sesungguhnya yang diharamkan adalah memakannya.” Hal ini karena akal tidak dapat mengetahui apa yang halal dan apa yang haram. Adapun pendapat penulis kitab at-Talkhish bahwa hal itu juga termasuk petunjuk akal, ia hanya mengikuti as-Sakkaki tanpa merenungkan bahwa pendapat tersebut dibangun atas dasar prinsip-prinsip Mu’tazilah.
Dan terkadang akal juga menunjukkan penentuan seperti: {Dan Tuhanmu datang} yaitu perintah-Nya dalam arti azab-Nya karena kebenaran menunjukkan kemustahilan datangnya Sang Pencipta karena itu adalah sifat dari yang baru, dan [menunjukkan] bahwa yang datang adalah perintah-Nya. {Penuhilah akad-akad} {Dan penuhilah janji Allah}, maksudnya adalah sesuai dengan akad-akad dan sesuai dengan janji Allah, karena akad dan janji adalah dua perkataan yang telah masuk dalam eksistensi dan telah berlalu, maka tidak terbayangkan adanya pemenuhan atau pelanggaran pada keduanya, tetapi pemenuhan dan pelanggaran [terjadi] pada konsekuensi keduanya dan hukum-hukum yang menyertainya.
Dan terkadang kebiasaan menunjukkan penentuan seperti: {Maka itulah [dia] yang kalian celaku aku tentangnya}. Akal menunjukkan adanya penghapusan karena Yusuf tidak benar menjadi tempat bagi celaan. Kemudian ada kemungkinan perkiraan “kalian celaku aku karena cintanya” berdasarkan firman-Nya: {Dia benar-benar jatuh cinta kepadanya}, atau “celaku aku karena rayuannya kepada dia” berdasarkan firman-Nya: {Dia merayu pelayannya}. Dan kebiasaan menunjukkan pada yang kedua karena cinta yang berlebihan biasanya tidak dicela orang yang merasakannya karena itu bukan pilihan, berbeda dengan rayuan yang dapat dicegah.
Dan terkadang penentuan ditunjukkan oleh pernyataan eksplisit di tempat lain, dan ini yang terkuat seperti: {Tidaklah mereka menunggu kecuali Allah mendatangi mereka} maksudnya perintah-Nya, berdasarkan dalil: {Atau datangnya perintah Tuhanmu} {Dan surga yang lebarnya seluas langit} {Dan ketika datang kepada mereka seorang rasul dari sisi Allah} maksudnya seperti lebar, berdasarkan pernyataan eksplisit dalam ayat al-Bayyinah: {Seorang rasul dari Allah} maksudnya dari sisi Allah berdasarkan dalil:
Dan di antara bukti adanya penghapusan adalah kebiasaan, yaitu ketika akal tidak melarang untuk membawa lafaz pada makna lahirnya tanpa adanya penghapusan seperti: {Seandainya kami mengetahui peperangan, tentulah kami mengikuti kalian} maksudnya tempat peperangan, dan yang dimaksud adalah tempat yang layak untuk berperang. Ini demikian karena mereka adalah orang yang paling tahu tentang peperangan, dan mustahil mereka mengaku tidak mengetahuinya. Maka kebiasaan mencegah bahwa yang mereka maksud adalah “seandainya kami mengetahui hakikat” peperangan. Oleh karena itu Mujahid menafsirkannya dengan “tempat peperangan”, dan buktinya adalah bahwa mereka menyarankan kepada Nabi ﷺ agar tidak keluar dari Madinah.
Dan di antaranya adalah memulai perbuatan seperti “Bismillah”, maka diperkirakan apa yang menjadikan tasmiyah sebagai permulaannya. Jika itu ketika memulai bacaan, maka diperkirakan “aku membaca”, atau ketika makan diperkirakan “aku makan”. Ini pendapat seluruh ahli bayan, berbeda dengan pendapat para ahli nahwu bahwa itu diperkirakan “aku memulai” atau “permulaanku” ada “dengan nama Allah”. Yang menunjukkan kebenaran pendapat pertama adalah pernyataan eksplisit dalam firman-Nya: {Dan dia berkata: Naiklah kalian ke dalamnya dengan nama Allah saat berlayar dan berlabuhnya} dan dalam hadits: “Dengan nama-Mu wahai Tuhanku, aku meletakkan lambungku”.
Dan di antaranya adalah kaidah nahwu seperti perkataan mereka tentang {Aku tidak bersumpah}: perkirannya adalah “sungguh aku bersumpah” karena perbuatan sekarang tidak bisa dijadikan sumpah. Dan dalam: {Demi Allah engkau terus-menerus}, perkirannya adalah “engkau tidak terus-menerus” karena jika jawabannya positif maka masuk lam dan nun seperti firman-Nya: {Dan demi Allah aku pasti akan menipu}. Terkadang kaidah nahwu mewajibkan adanya perkiraan meskipun makna tidak bergantung padanya seperti perkataan mereka tentang: {Tidak ada tuhan kecuali Allah}: bahwa khabar dibuang, yaitu “yang ada”. Ini ditolak oleh Imam Fakhr al-Din yang berkata: “Ucapan ini tidak memerlukan perkiraan, dan perkiraan para ahli nahwu salah karena penafian hakikat secara mutlak lebih umum daripada penafiannnya secara terikat. Jika hakikat itu dinafikan secara mutlak, maka itu menjadi bukti atas penafian esensi beserta ikatan/keterangannya. Dan jika dinafikan secara terikat dengan ikatan tertentu, tidak mengharuskan penafiannnya dengan ikatan lain.” Ini dibantah bahwa perkiraan mereka: “yang ada” mengharuskan penafian setiap tuhan selain Allah secara pasti, karena ketiadaan tidak dipermasalahkan, sehingga pada hakikatnya itu adalah penafian hakikat secara mutlak, bukan terikat. Kemudian harus ada perkiraan khabar karena mustahil adanya mubtada tanpa khabar yang tampak atau diperkirakan. Para ahli nahwu hanya memperkirakan untuk memberikan hak pada kaidah-kaidah meskipun maknanya sudah dipahami.
PERINGATAN
Ibnu Hisyam berkata: “Sesungguhnya dalil hanya disyaratkan ketika kata yang dihilangkan adalah seluruh kalimat, atau salah satu dari dua rukunnya, atau memberikan makna di dalamnya yang dibangun di atasnya, seperti: ‘Demi Allah, engkau terus-menerus.’ Adapun kata tambahan (fadhlah), tidak disyaratkan untuk menghilangkannya dengan adanya dalil, tetapi disyaratkan bahwa tidak ada kerugian makna atau struktur dalam penghilangan tersebut.” Dia berkata: “Dan disyaratkan dalam dalil verbal bahwa itu harus sesuai dengan yang dihilangkan.” Dan ditolak pendapat Al-Farra’ tentang: “Apakah manusia mengira bahwa Kami tidak akan mengumpulkan tulang-tulangnya? Tentu, Kami mampu.” Bahwa perkiraan maknanya adalah “Tentu, hendaklah dia mengira Kami mampu,” karena dugaan yang disebutkan bermakna persangkaan, sedangkan yang diperkirakan bermakna pengetahuan, karena keraguan dalam pengembalian (kiamat) adalah kekufuran, maka tidak diperintahkan. Dia berkata: “Yang benar dalam hal ini adalah pendapat Sibawaih bahwa ‘qaadiriin’ (mampu) adalah ‘haal’ (keterangan keadaan), yaitu: ‘Tentu, Kami mengumpulkannya dalam keadaan mampu’, karena perbuatan mengumpulkan lebih dekat daripada tindakan menduga, dan karena ‘balaa’ (tentu) untuk menegaskan yang dinafikan, dan di dalamnya adalah tindakan mengumpulkan.
Syarat kedua: Bahwa yang dihilangkan tidak seperti bagian, oleh karena itu tidak dihilangkan fa’il (subjek), atau na’ibul fa’il (pengganti subjek), atau isim kaana dan saudara-saudaranya. Ibnu Hisyam berkata: “Adapun perkataan Ibnu Athiyah tentang ‘Seburuk-buruk perumpamaan adalah perumpamaan kaum itu’, bahwa perkiraan maknanya ‘Seburuk-buruk perumpamaan adalah perumpamaan kaum itu’, jika maksudnya adalah menjelaskan i’rab dan bahwa fa’il adalah kata ‘al-matsal’ yang dihilangkan, maka itu ditolak. Dan jika maksudnya adalah menjelaskan makna dan bahwa dalam ‘bi’sa’ terdapat dhamir tersembunyi dari ‘al-matsal’, maka itu mudah.”
Syarat ketiga: Bahwa itu tidak dikuatkan (ta’kid), karena penghilangan bertentangan dengan penguatan, sebab penghilangan didasarkan pada peringkasan dan penguatan didasarkan pada perpanjangan. Oleh karena itu, Al-Farisi menolak pendapat Az-Zajjaj tentang: “Sesungguhnya kedua ini benar-benar ahli sihir,” bahwa perkiraannya adalah “Sesungguhnya kedua ini, keduanya benar-benar ahli sihir.” Dia berkata: “Penghilangan dan penguatan dengan ‘lam’ adalah kontradiktif.” Adapun menghilangkan sesuatu karena ada dalil dan menguatkannya, tidak ada kontradiksi di antara keduanya, karena yang dihilangkan karena dalil seperti yang tetap ada.
Keempat: Bahwa penghilangan tidak menyebabkan peringkasan dari yang sudah diringkas, oleh karena itu tidak dihilangkan isim fi’il (kata kerja nominal) karena itu adalah peringkasan untuk fi’il (kata kerja).
Kelima: Bahwa itu bukan ‘amil (operator) yang lemah, maka tidak dihilangkan huruf jar (preposisi), yang me-nashab-kan fi’il (partikel yang membuat kata kerja menjadi subjungtif), dan yang men-jazm-kan (partikel yang membuat kata kerja menjadi jusif), kecuali dalam tempat-tempat di mana dalil kuat dan penggunaan ‘amil tersebut banyak.
Keenam: Bahwa yang dihilangkan bukan pengganti dari sesuatu, oleh karena itu Ibnu Malik berkata: “Bahwa huruf nida’ (panggilan) bukanlah pengganti dari ‘ad’u’ (saya memanggil) karena orang Arab membolehkan menghilangkannya.” Dan juga karena ini, huruf ta’ tidak dihilangkan dari ‘iqaamah’ dan ‘istiqaamah’. Adapun ‘wa iqaama as-salaat’ (dan mendirikan shalat), maka itu tidak bisa dijadikan dasar analogi, dan juga tidak bisa untuk khobar kaana (predikat kaana) karena itu adalah pengganti atau seperti pengganti dari masdar-nya.
Ketujuh: Bahwa penghilangan tidak menyebabkan penyiapan ‘amil yang kuat, oleh karena itu tidak dianalogikan pada bacaan: “wa kullan wa’adallahul husnaa” (dan Allah menjanjikan kebaikan kepada masing-masing).
FAEDAH
Al-Akhfasy menganggap adanya tahapan dalam penghilangan di mana memungkinkan, karena itu dia berkata tentang firman Allah: “Dan takutlah pada hari di mana satu jiwa tidak dapat menggantikan jiwa lain sedikitpun,” bahwa asalnya adalah “tidak menggantikan padanya”, kemudian dihilangkan huruf jar (preposisi) menjadi “menggantikannya”, lalu dihilangkan dhamir (kata ganti) menjadi “menggantikan”. Ini adalah kelembutan dalam ilmu bahasa. Dan menurut Sibawaih, keduanya dihilangkan bersama-sama. Ibnu Jinni berkata: “Pendapat Al-Akhfasy lebih sesuai dalam jiwa dan lebih nyaman daripada menghilangkan dua huruf bersama-sama dalam satu waktu.”
Kaidah Pada dasarnya, sesuatu itu diperkirakan berada di tempat asalnya agar tidak menyalahi dasar dari dua sisi: penghapusan dan meletakkan sesuatu di tempat yang bukan tempatnya. Maka penafsir memperkirakan pada ungkapan seperti “Zaidan ra’aituhu” (Zaid, aku melihatnya) sebagai didahulukan atasnya. Para ahli bayan membolehkan memperkirakan kata tersebut sebagai diakhirkan darinya untuk menunjukkan pengkhususan sebagaimana yang dikatakan oleh para ahli nahwu. Dan jika ada yang mencegahnya seperti: “Wa amma Tsamud fahadaynahum” (Dan adapun kaum Tsamud, maka Kami telah memberi mereka petunjuk), karena kata “amma” tidak boleh diikuti oleh kata kerja.
Kaidah Sebaiknya meminimalkan perkiraan sedapat mungkin agar sedikit menyalahi prinsip dasar. Oleh karena itu, pendapat Al-Farisi tentang ayat “wallaa’i lam yahidna” (dan perempuan-perempuan yang tidak haid) dianggap lemah, yang memperkirakan “maka masa iddah mereka adalah tiga bulan”. Yang lebih utama adalah memperkirakan “demikian pula”. Syaikh Izzuddin berkata: “Tidak diperkirakan dari kata-kata yang dihapus kecuali yang paling sesuai dengan tujuan dan yang paling fasih, karena orang Arab tidak memperkirakan kecuali yang jika mereka ucapkan akan menjadi lebih baik dan lebih sesuai dengan pembicaraan itu sebagaimana yang mereka lakukan dalam ucapan seperti: “ja’alallaahu al-ka’batal-baytal-haraama qiyaaman linnaas” (Allah telah menjadikan Ka’bah, rumah suci itu, sebagai penopang bagi manusia). Abu Ali memperkirakan “ja’alallaahu nusuba al-ka’bah” (Allah menjadikan pendirian Ka’bah) dan yang lain memperkirakan “hurmatal-ka’bah” (kehormatan Ka’bah), dan ini lebih utama karena perkiraan kehormatan pada hadyu (hewan kurban), qala’id (kalung penanda hewan kurban), dan bulan haram tidak diragukan kefasihannya, sedangkan perkiraan nusub padanya jauh dari kefasihan.” Dia berkata: “Dan jika perkiraan kata yang dihapus berada di antara yang baik dan yang lebih baik, maka wajib memperkirakan yang lebih baik, karena Allah menyifati kitab-Nya sebagai sebaik-baik perkataan, maka hendaklah yang dihapus darinya adalah sebaik-baik penghapusan, sebagaimana yang terucap darinya adalah sebaik-baik ucapan.” Dia berkata: “Dan ketika berada di antara umum atau penjelasan, maka perkiraan yang menjelaskan lebih baik seperti: “wa Dawuda wa Sulayman idz yahkumani fil-harts” (dan Daud dan Sulaiman ketika keduanya memberikan keputusan mengenai tanaman). Kamu dapat memperkirakan “tentang perkara tanaman” atau “tentang tanggungan ganti rugi tanaman”, dan yang kedua lebih utama karena lebih spesifik, sedangkan ‘perkara’ bersifat umum karena mencakup berbagai macam.
Kaidah Jika perkara berkisar antara kata yang dihapus itu berupa kata kerja dan sisanya sebagai pelaku, atau berupa mubtada’ dan sisanya sebagai khabar, maka yang kedua lebih utama karena mubtada’ adalah khabar itu sendiri, sehingga kata yang dihapus sama dengan kata yang tetap, maka seolah-olah tidak ada penghapusan. Adapun kata kerja, sesungguhnya berbeda dengan pelakunya. Kecuali jika yang pertama didukung oleh riwayat lain di tempat itu atau tempat lain yang serupa.
Yang pertama seperti bacaan “yusabbihu lahu fiha” dengan fathah pada huruf ba’, “kadhalika yuhi ilayka wa ilalladhina min qablika Allahu” dengan fathah pada huruf ha’, maka perkiraannya adalah “yusabbihuhu rijaalun” (disucikan oleh orang-orang) dan “yuhihi Allahu” (diwahyukan oleh Allah), dan keduanya tidak diperkirakan sebagai mubtada’ yang dihapus khabarnya karena terbuktinya kedudukan fa’il (pelaku) dari kedua isim tersebut dalam riwayat yang membaca fi’il dalam bentuk mabni lil-fa’il (kata kerja aktif).
Yang kedua seperti: “wa la’in sa’altahum man khalaqahum layaqulunna Allahu” (dan jika kamu bertanya kepada mereka siapa yang menciptakan mereka, niscaya mereka akan menjawab ‘Allah’), maka perkiraan “khalaqahumu Allahu” (Allah telah menciptakan mereka) lebih utama daripada “Allahu khalaqahum” (Allah, Dia menciptakan mereka) karena adanya ayat “khalaqahunna al-‘azizul-‘alim” (telah menciptakan mereka (Dzat) Yang Maha Perkasa lagi Maha Mengetahui).
Kaidah Jika perkara berkisar antara kata yang dihapus itu pada awal atau pada akhir, maka yang kedua lebih utama. Oleh karena itu, dirajihkan bahwa yang dihapus dalam “atuhajjunni” adalah nun wiqayah bukan nun rafa’, dan dalam “naran taladzza” adalah ta’ yang kedua bukan ta’ mudhari’ah, dan dalam “wallahu wa rasuluhu ahaqqu an yurduhu” bahwa yang dihapus adalah khabar yang kedua bukan yang pertama, dan dalam “al-hajju ashhurun” (haji itu adalah bulan-bulan) bahwa yang dihapus adalah mudhaf pada yang kedua yaitu “hajju ashhurin” (haji [dalam] bulan-bulan) bukan pada yang pertama yaitu “ashhuru al-hajj” (bulan-bulan haji). Dan terkadang wajib dari yang pertama seperti “innallaha wa mala’ikatahu yusalluna ‘alan-nabiyy” (sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi) dalam bacaan yang merafa’kan “mala’ikatahu” karena khabar dikhususkan pada yang kedua karena datang dengan bentuk jamak. Dan terkadang wajib dari yang kedua seperti “annallaha bari’un minal-mushrikina wa rasuluhu” (bahwa Allah berlepas diri dari orang-orang musyrik dan Rasul-Nya) yaitu “bari’un” (berlepas diri) juga karena khabar telah mendahului yang kedua.
Pasal: Tentang Jenis-jenis Penghilangan (Hadzf)
Penghilangan terbagi menjadi beberapa jenis:
Jenis Pertama: Yang disebut dengan Iqtita’ yaitu penghilangan sebagian huruf dari suatu kata. Ibnu Atsir mengingkari adanya jenis ini dalam Al-Qur’an. Namun pendapatnya dibantah bahwa sebagian ulama menganggap huruf-huruf pembuka surat (fawatih as-suwar) termasuk jenis ini, berdasarkan pendapat bahwa setiap huruf dari fawatih tersebut berasal dari salah satu nama Allah sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
Sebagian ulama juga berpendapat bahwa huruf ba dalam ayat {وَامْسَحُوا بِرُؤُوسِكُمْ} (sapulah kepalamu) adalah huruf pertama dari kata “ba’dh” (sebagian), kemudian sisa katanya dihilangkan.
Termasuk jenis ini juga bacaan sebagian ulama: {وَنَادَوْا يَا مَالِكُ} (mereka berseru: “Hai Malik”) dengan tarkhim (membuang huruf akhir). Ketika salah seorang ulama salaf mendengar bacaan ini, ia berkata: “Betapa tidak butuhnya penghuni neraka terhadap tarkhim!” Sebagian ulama menjawab bahwa mereka karena dahsyatnya kondisi mereka, tidak mampu menyempurnakan kata tersebut.
Termasuk dalam jenis ini juga penghilangan hamzah dari kata “ana” (saya) dalam firman Allah: {لَكِنَّا هُوَ اللَّهُ رَبِّي} (tetapi Dia, Allah, adalah Tuhanku). Asalnya adalah “lakin ana”, lalu hamzah dari kata “ana” dihilangkan untuk meringankan pengucapan, dan huruf nun diidghamkan pada nun lainnya.
Contoh serupa juga terdapat pada bacaan: “wayumsik as-sama an taqa’ alardh” (dan Dia menahan langit agar tidak jatuh ke bumi), “bima anzalik” (dengan apa yang diturunkan kepadamu), {فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ} (barangsiapa yang cepat-cepat berangkat dalam dua hari, maka tidak ada dosa baginya), {إِنَّهَا لإِحْدَى الْكُبَرِ} (sesungguhnya saqar itu adalah salah satu dari bencana-bencana yang paling besar).
Jenis Kedua: Yang disebut dengan Iktifa, yaitu ketika konteks menuntut penyebutan dua hal yang saling berkaitan dan berhubungan, tetapi cukup disebutkan salah satunya saja karena alasan tertentu. Biasanya khusus berkaitan dengan hubungan ‘athf (konjungsi), seperti firman Allah: {سَرَابِيلَ تَقِيكُمُ الْحَرَّ} (pakaian yang memeliharamu dari panas), yakni “dan dari dingin”.
Panas disebutkan secara khusus karena pembicaraan ditujukan kepada orang-orang Arab yang negerinya panas, dan perlindungan dari panas lebih penting bagi mereka karena panas lebih menyengat bagi mereka daripada dingin. Ada yang berpendapat bahwa hal itu karena perlindungan dari dingin telah disebutkan secara eksplisit sebelumnya dalam firman Allah: {وَمِنْ أَصْوَافِهَا وَأَوْبَارِهَا وَأَشْعَارِهَا} (dan dari bulu domba, bulu unta, dan bulu kambing), dan dalam firman-Nya: {وَجَعَلَ لَكُمْ مِنَ الْجِبَالِ أَكْنَاناً} (dan Dia jadikan bagimu tempat-tempat teduh di gunung-gunung), serta dalam firman-Nya: {وَالأَنْعَامَ خَلَقَهَا لَكُمْ فِيهَا دِفْءٌ} (dan hewan ternak telah diciptakan-Nya untuk kamu, padanya ada pakaian yang menghangatkan).
Di antara contoh jenis ini juga firman Allah: {بِيَدِكَ الْخَيْرُ} (di tangan-Mu lah segala kebaikan), yakni “dan keburukan”. Kebaikan disebutkan secara khusus karena ia yang dicari dan disukai oleh hamba, atau karena ia lebih banyak wujudnya di dunia, atau karena menisbatkan keburukan kepada Allah tidak termasuk adab yang baik, sebagaimana sabda Nabi ﷺ: “dan keburukan tidak dinisbatkan kepada-Mu.”
Contoh lainnya: {وَلَهُ مَا سَكَنَ فِي اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ} (dan kepunyaan-Nya apa yang diam di malam dan siang), yakni “dan apa yang bergerak”. Keadaan diam disebutkan secara khusus karena ia lebih dominan pada makhluk, baik hewan maupun benda mati, dan karena setiap yang bergerak pada akhirnya akan diam.
Contoh lainnya: {الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ} (yaitu mereka yang beriman kepada yang gaib), yakni “dan yang nyata”, karena iman kepada keduanya wajib. Yang gaib lebih diutamakan karena lebih terpuji dan karena iman kepada yang gaib mengharuskan iman kepada yang nyata, tapi tidak sebaliknya.
Contoh lainnya: {وَرَبُّ الْمَشَارِقِ} (dan Tuhan yang memiliki tempat-tempat terbit), yakni “dan tempat-tempat terbenam”.
Contoh lainnya: {هُدىً لِلْمُتَّقِينَ} (petunjuk bagi orang-orang yang bertakwa), yakni “dan bagi orang-orang kafir”, menurut Ibnu Al-Anbari. Ini dikuatkan oleh firman Allah: {هُدىً لِلنَّاسِ} (petunjuk bagi manusia).
Contoh lainnya: {إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ} (jika seseorang meninggal dunia, dan dia tidak mempunyai anak), yakni “dan tidak punya ayah”, dengan bukti bahwa Allah menetapkan bagi saudara perempuan setengah bagian, dan hal itu hanya terjadi jika tidak ada ayah, karena adanya ayah akan menggugurkan bagiannya.
Jenis Ketiga: Yang disebut dengan Ihtibak, yaitu salah satu jenis yang paling halus dan indah. Sangat sedikit orang yang menyadarinya atau menjelaskannya di antara para ahli balaghah. Saya tidak melihatnya dalam syarah Badi’iyah Al-A’ma oleh rekannya Al-Andalusi. Az-Zarkasyi menyebutkannya dalam kitab Al-Burhan tetapi tidak menamainya dengan nama ini, melainkan menyebutnya sebagai “al-hadzf al-muqabali” (penghilangan yang berpasangan). Ulama yang mengkhususkannya dengan pembahasan tersendiri dari kalangan ulama masa kini adalah Al-‘Allamah Burhanuddin Al-Biqa’i.
Al-Andalusi berkata dalam syarah Al-Badi’iyah: “Di antara jenis-jenis badi’ adalah Ihtibak, yaitu jenis yang langka. Ihtibak adalah menghilangkan dari kalimat pertama sesuatu yang ada padanannya dalam kalimat kedua, dan menghilangkan dari kalimat kedua sesuatu yang ada padanannya dalam kalimat pertama. Contohnya firman Allah: {وَمَثَلُ الَّذِينَ كَفَرُوا كَمَثَلِ الَّذِي يَنْعِقُ} (dan perumpamaan orang-orang kafir itu seperti orang yang berteriak). Perkiraannya: “Perumpamaan para nabi dan orang-orang kafir seperti orang yang berteriak dan orang yang diteriakinya.” Maka dihilangkan dari bagian pertama “para nabi” karena adanya petunjuk “orang yang berteriak”, dan dihilangkan dari bagian kedua “orang yang diteriakinya” karena adanya petunjuk “orang-orang kafir”.
Contoh lainnya: {وَأَدْخِلْ يَدَكَ فِي جَيْبِكَ تَخْرُجْ بَيْضَاءَ} (dan masukkanlah tanganmu ke dalam saku bajumu, niscaya ia akan keluar putih). Perkiraannya: “Tangan itu masuk tidak berwarna putih, dan keluarkanlah ia, niscaya ia akan keluar berwarna putih.” Maka dihilangkan dari bagian pertama “tidak berwarna putih”.
Dan dari jenis kedua “wa akhrijha” (dan keluarkanlah dia). Az-Zarkasyi berkata: Ini adalah ketika terdapat dua hal yang saling berhadapan dalam suatu perkataan, lalu dihilangkan dari masing-masing keduanya padanannya karena adanya petunjuk yang lain atasnya, seperti firman Allah Ta’ala: {Ataukah mereka mengatakan “Dia (Muhammad) telah mengada-adakannya.” Katakanlah, “Jika aku mengada-adakannya, maka akulah yang akan memikul dosa-dosaku, dan aku bebas dari dosa yang kalian perbuat”}. Perkiraannya adalah “Jika aku mengada-adakannya, maka akulah yang memikul dosa-dosaku dan kalian bebas darinya, dan kalian menanggung dosa-dosa kalian dan aku bebas dari dosa yang kalian perbuat.”
Dan firman-Nya: {Dan Dia mengazab orang-orang munafik jika Dia kehendaki atau menerima taubat mereka}. Perkiraannya: “Dan Dia mengazab orang-orang munafik jika Dia kehendaki maka Dia tidak menerima taubat mereka, atau Dia menerima taubat mereka maka Dia tidak mengazab mereka.”
Dan firman-Nya: {Dan janganlah kalian mendekati mereka sampai mereka suci. Kemudian apabila mereka telah bersuci, maka datangilah mereka}. Maksudnya sampai mereka suci dari darah dan bersuci dengan air, maka apabila mereka suci dan bersuci, datangilah mereka.
Dan firman-Nya: {Mereka mencampurkan amal yang baik dan yang lain yang buruk}. Maksudnya amal yang baik dengan yang buruk dan amal lain yang buruk dengan yang baik.
Saya katakan: Dan di antara kehalusan contohnya adalah firman-Nya: {Segolongan berperang di jalan Allah dan (golongan) yang lain kafir}. Maksudnya segolongan yang beriman berperang di jalan Allah dan golongan lain yang kafir berperang di jalan thaghut.
Dalam kitab Al-Gharaib karya Al-Kirmani: Dalam ayat pertama perkiraannya: “Perumpamaan orang-orang yang kafir bersamamu, wahai Muhammad, seperti perumpamaan orang yang berteriak kepada binatang ternak.” Maka dihapuskan dari setiap sisi apa yang ditunjukkan oleh sisi yang lain, dan baginya ada banyak kesamaan dalam Al-Quran, dan ini adalah ungkapan yang paling baligh. Selesai.
Sumber penamaan ini berasal dari “al-habk” yang artinya mengikat dan mengokohkan, serta memperindah hasil karya pada pakaian. Maka “habk” pakaian adalah menutup celah-celah di antara benang-benangnya dan mengikatkannya serta mengokohkannya sehingga mencegah kerusakan padanya dengan tetap menjaga keindahan dan keelokannya. Penjelasan pengambilannya dari situ adalah bahwa tempat-tempat pembuangan dalam pembicaraan diserupakan dengan celah-celah di antara benang-benang. Maka ketika seorang kritikus yang teliti melihatnya dengan kemahirannya dalam menyusun dan menenun, lalu ia meletakkan yang dibuang pada tempatnya, ia menjadi orang yang merapikannya dan mencegah kerusakan yang menghampirinya. Maka ia menutup dengan perkiraannya apa yang menyebabkan kerusakan serta memberikan keindahan dan keelokan padanya.
Jenis Keempat: Yang disebut dengan al-ikhtizal (peringkasan) yaitu apa yang bukan salah satu dari yang telah disebutkan sebelumnya. Dan ini terbagi menjadi beberapa bagian karena yang dihilangkan bisa berupa kata berupa isim (kata benda) atau fi’il (kata kerja) atau harf (huruf), atau lebih banyak.
Contoh-contoh penghapusan isim: Penghapusan mudhaf (yang disandarkan) sangat banyak dalam Al-Quran, hingga Ibnu Jinni mengatakan dalam Al-Quran terdapat sekitar seribu tempat. Syekh ‘Izz Al-Din telah mengurutkannya dalam kitabnya “Al-Majaz” berdasarkan urutan surah dan ayat. Di antaranya: {Haji itu beberapa bulan}, maksudnya waktu haji beberapa bulan atau bulan-bulan haji. {Akan tetapi kebajikan adalah orang yang beriman}, maksudnya pemilik kebajikan atau kebajikan orang yang. {Diharamkan atas kalian ibu-ibu kalian}, maksudnya menikahi ibu-ibu kalian. {Kalau begitu niscaya Kami rasakan kepadamu dua kali lipat dalam hidup dan dua kali lipat sesudah mati}, maksudnya dua kali lipat azab. {Dan untuk (memerdekakan) budak}, maksudnya dalam memerdekakan budak.
Penghapusan mudhaf ilaih (yang disandari) banyak terjadi pada ya’ mutakallim seperti: {Wahai Tuhanku, ampunilah aku}. Dan pada kata-kata yang menunjukkan batas seperti: {Bagi Allah urusan sebelum dan sesudah}, maksudnya sebelum kemenangan dan setelahnya.
Dan pada kull, ayy, dan ba’dh. Dan juga terjadi pada selain itu, seperti bacaan {Maka tiada ketakutan atas mereka} dengan dhammah tanpa tanwin, maksudnya maka tidak ada ketakutan akan sesuatu atas mereka.
Penghapusan mubtada’ (subjek) banyak terjadi dalam jawaban pertanyaan seperti: {Dan tahukah kamu apa dia itu? Api yang sangat panas}, maksudnya dia adalah api. Dan setelah fa’ jawab (fa’ yang menunjukkan jawaban) {Barangsiapa mengerjakan kebajikan maka untuk dirinya sendiri}, maksudnya maka amalnya untuk dirinya sendiri. {Dan barangsiapa berbuat kejahatan maka akibatnya atas dirinya}, maksudnya maka kejahatannya atas dirinya. Dan setelah perkataan seperti: {Dan mereka berkata, “(Ini adalah) dongeng-dongeng orang terdahulu”}, {Mereka berkata, “(Ini adalah) mimpi-mimpi yang kacau}. Dan setelah khabar (predikat) yang secara makna menjadi sifat baginya seperti: {Orang-orang yang bertaubat, beribadah}, dan seperti: {Tuli, bisu, buta}.
Dan terjadi selain itu seperti: {Janganlah engkau teperdaya dengan kebebasan orang-orang kafir bergerak di seluruh negeri. (Itu) hanyalah kesenangan sementara}, {Mereka seakan-akan pada hari melihat siksaan yang dijanjikan kepada mereka tidak tinggal (di dunia) melainkan sesaat saja pada siang hari. (Inilah) penyampaian}, maksudnya ini adalah. {(Inilah) suatu surah yang Kami turunkan}, maksudnya ini adalah.
Dan wajib menghilangkan khabar pada na’t (sifat) yang terputus kepada rafa’ seperti: {Makanannya kekal dan teduhnya}, maksudnya kekal.
Dan ada yang mengandung dua kemungkinan: {Maka kesabaran yang baik}, maksudnya lebih baik bagiku atau maka urusanku adalah kesabaran. {Maka (wajib) memerdekakan seorang budak}, maksudnya atasnya atau maka kewajibannya.
Penghapusan maushuf (yang disifati): {Di sisi mereka bidadari-bidadari yang menundukkan pandangan}, maksudnya bidadari-bidadari yang menundukkan. {Buatlah baju besi yang luas}, maksudnya baju-baju besi yang luas. {Wahai orang-orang beriman}, maksudnya wahai kaum yang beriman.
Penghilangan sifat (kata sifat), seperti: “Dia mengambil setiap kapal”, yakni (kapal) yang baik, dengan dalil bahwa itu dibaca demikian dan bahwa membuat kapal cacat tidak mengeluarkannya dari keadaannya sebagai kapal. “Sekarang engkau telah datang dengan kebenaran”, yakni kebenaran yang jelas, dan jika tidak demikian, mereka akan menjadi kafir dengan pemahaman tersebut. “Maka Kami tidak akan mengadakan bagi mereka pada hari kiamat timbangan”, yakni timbangan yang bermanfaat.
Penghilangan ma’thuf ‘alaih (yang diatafi): “Pukullah laut dengan tongkatmu”, lalu laut itu terbelah, yakni lalu dia memukul, maka laut terbelah. Dan di mana wawu ‘athaf (kata penghubung “dan”) masuk pada lam ta’lil (kata “agar”/sehingga), maka dalam penjelasannya ada dua pendapat:
Pertama: Bahwa itu adalah penjelasan alasan yang dihilangkan, seperti firman-Nya: “dan untuk memberikan kepada orang-orang yang beriman ujian yang baik dari-Nya”, maknanya adalah: dan demi kebaikan kepada orang-orang beriman, Dia melakukan hal itu.
Kedua: Bahwa itu adalah ma’thuf kepada alasan lain yang tersirat agar tampak kebenaran penghubungnya, yakni Dia melakukan hal itu untuk membuat orang-orang kafir merasakan siksaan-Nya dan untuk menguji.
Penghilangan ma’thuf (yang diatafkan) beserta huruf atafnya: “Tidak sama di antara kamu orang yang menafkahkan hartanya sebelum penaklukan dan berperang”, yakni dan orang yang menafkahkan hartanya setelahnya. “Di tangan-Mu segala kebaikan”, yakni dan segala keburukan.
Penghilangan mubdal minhu (objek yang digantikan) dikeluarkan darinya: “Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang lidahmu ucapkan secara dusta”, yakni terhadap apa yang diucapkannya, dan “dusta” adalah badal dari kata ganti “nya”.
Penghilangan fa’il (subjek) tidak diperbolehkan kecuali pada fa’il masdar (subjek kata benda verbal), seperti: “Manusia tidak pernah jemu dari meminta kebaikan”, yakni memintanya kebaikan. Al-Kisa’i memperbolehkannya secara mutlak dengan adanya dalil, dan dia menafsirkan: “Ketika (nyawa) telah sampai ke kerongkongan”, yakni ruh. “Hingga ia (matahari) terbenam di balik hijab”, yakni matahari.
Penghilangan maf’ul (objek), telah disebutkan sebelumnya bahwa itu banyak terjadi pada objek kehendak dan keinginan, dan terdapat pada selainnya, seperti: “Sesungguhnya orang-orang yang menjadikan anak sapi”, yakni sebagai tuhan. “Sekali-kali tidak, kelak kamu akan mengetahui”, yakni akibat dari urusan kalian.
Penghilangan hal (keterangan keadaan) banyak terjadi jika itu adalah perkataan, seperti: “Dan malaikat-malaikat masuk kepada mereka dari setiap pintu, (mengucapkan) salam”, yakni sambil mengucapkan.
Penghilangan Munada (orang yang dipanggil): “Ketahuilah, sujudlah”, yakni wahai kalian. “Wahai, seandainya”, yakni wahai kaumku.
Penghilangan kata ganti penghubung terjadi dalam empat bab:
- Shilah (klausa relatif): “Inikah rasul yang Allah utus?”, yakni yang Allah utusnya.
- Sifat: “Dan takutlah kalian pada hari ketika satu jiwa tidak dapat menolong jiwa yang lain”, yakni pada hari itu.
- Khabar (predikat): “Dan Allah menjanjikan kebaikan kepada masing-masing”, yakni menjanjikannya.
- Hal (keterangan keadaan).
Penghilangan makhsus ni’ma (objek khusus dari kata pujian “ni’ma”): “Sesungguhnya Kami mendapatinya sabar, sebaik-baik hamba”, yakni Ayyub. “Maka Kami tentukan (bentuknya), dan Kami-lah sebaik-baik yang menentukan”, yakni Kami. “Dan sungguh, sebaik-baik tempat orang-orang yang bertakwa”, yakni surga.
Penghilangan maushul (kata penghubung relatif), seperti: “Kami beriman kepada apa yang diturunkan kepada kami dan yang diturunkan kepada kalian”, yakni dan kepada apa yang diturunkan kepada kalian, karena apa yang diturunkan kepada kita bukanlah apa yang diturunkan kepada orang-orang sebelum kita. Karena itu, kata “ma” (apa) diulang dalam firman-Nya: “Kami beriman kepada Allah dan apa yang diturunkan kepada kami dan apa yang diturunkan kepada Ibrahim”.
Contoh-contoh penghilangan fi’il (kata kerja): Penghilangan ini konsisten terjadi jika kata kerjanya dijelaskan, seperti: “Dan jika seseorang dari kaum musyrikin meminta perlindunganmu”, “Apabila langit terbelah”, “Katakanlah, jika kamu memiliki”.
Dan banyak terjadi dalam jawaban pertanyaan, seperti: “Dan ditanyakan kepada orang-orang yang bertakwa, ‘Apa yang telah diturunkan Tuhanmu?’ Mereka menjawab, ‘Kebaikan'”, yakni Dia telah menurunkan kebaikan.
Dan lebih banyak lagi adalah penghilangan perkataan (qaul), seperti: “Dan (ingatlah) ketika Ibrahim meninggikan pondasi Baitullah bersama Ismail, (seraya berdoa), ‘Ya Tuhan kami'”, yakni keduanya berkata: Ya Tuhan kami. Dan hal ini juga terjadi dalam konteks lain, seperti: “Berhentilah (dari berbuat demikian); itu lebih baik bagimu”, yakni dan lakukanlah. “Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan beriman”, yakni dan menetapi keimanan atau meyakini. “Tinggallah engkau dan istrimu di surga”, yakni dan hendaklah istrimu tinggal. “Dan istrinya pembawa kayu bakar”, yakni aku mencela. “Dan orang-orang yang mendirikan shalat”, yakni aku memuji. “Tetapi Rasulullah”, yakni adalah. “Dan sungguh, kepada masing-masing Tuhanmu pasti akan menyempurnakan pembalasan amal mereka”.
Contoh-contoh penghapusan huruf:
Ibnu Jinni berkata dalam kitab Al-Muhtasab: “Abu Ali memberitahukan kepada kami, dia berkata: Abu Bakr berkata: Penghapusan huruf bukanlah qiyas (analogi yang dapat diikuti), karena huruf-huruf itu masuk dalam kalimat untuk suatu bentuk peringkasan. Jika engkau menghapusnya, berarti engkau meringkas sesuatu yang sudah ringkas, dan meringkas sesuatu yang sudah ringkas adalah pengurangan yang berlebihan terhadapnya.”
Penghapusan hamzah istifham (huruf tanya): Ibnu Muhaisin membaca: “sawa’un ‘alaihim andzartahum” (sama saja bagi mereka, apakah engkau memperingatkan mereka). Dan berdasarkan hal ini ditafsirkan: “hadza rabbi” (ini Tuhanku?) di tiga tempat, dan “wa tilka ni’matun tamunnuha” (dan itu adalah nikmat yang engkau berikan?) maksudnya “atau itu?”.
Penghapusan huruf yang disifati (maushuf harfi): Ibnu Malik berkata: “Tidak boleh kecuali pada ‘an’ seperti: “wa min ayatihi yurikumul-barqa” (dan di antara tanda-tanda-Nya, Dia memperlihatkan kilat kepadamu).
Penghapusan huruf jar (kata depan) secara konsisten terjadi dengan “an” dan “anna” seperti: “yamunnuna ‘alayka an aslamu qul la tamunnu ‘alayya islamakum balillahu yamunnu ‘alaykum an hadakum” (Mereka merasa telah memberi nikmat kepadamu dengan keislaman mereka. Katakanlah: “Janganlah kamu merasa telah memberi nikmat kepadaku dengan keislamanmu, sebenarnya Allah yang memberi nikmat kepadamu dengan menunjuki kamu kepada keimanan”), “atma’u an yaghfira li” (aku berharap Dia akan mengampuniku), “aya’idukum annakum” (apakah ia menjanjikan kepada kamu bahwa kamu) maksudnya “dengan bahwa kamu”. Dan terjadi juga dengan selain keduanya seperti: “qaddarnaahu manazila” (Kami telah menetapkan baginya tempat-tempat tertentu) maksudnya “Kami menetapkan baginya”, “wa yabghuunaha ‘iwajan” (dan mereka menginginkan jalan itu bengkok) maksudnya “baginya”, “yukhawwifu awliya’ahu” (menakut-nakuti kamu dengan kekasih-kekasihnya) maksudnya “menakut-nakuti kamu dengan kekasih-kekasihnya”, “wakhtara musa qawmahu” (dan Musa memilih kaumnya) maksudnya “dari kaumnya”, “wa la ta’zimu ‘uqdatan-nikah” (dan janganlah kamu bertekad untuk akad nikah) maksudnya “untuk akad nikah”.
Penghapusan huruf ‘athaf (kata sambung): Al-Farisi memahaminya dalam: “wa la ‘alalladhina idha ma atawka litahmilahum qulta la ajidu ma ahmilukum ‘alaihi tawallaw” (dan tidak ada (dosa) atas mereka yang apabila mereka datang kepadamu, supaya kamu memberi mereka kendaraan, lalu kamu berkata: “Aku tidak memperoleh kendaraan untuk membawamu”, lalu mereka kembali) maksudnya “dan kamu berkata”, “wujuuhun yawma’idzin na’imah” (wajah-wajah pada hari itu berseri-seri) maksudnya “dan wajah-wajah” sebagai ‘athaf kepada “wujuuhun yawma’idzin khasyi’ah” (wajah-wajah pada hari itu tunduk terhina).
Penghapusan fa’ jawab (fa’ yang menunjukkan jawaban): Al-Akhfasy memahaminya dalam: “in taraka khairan al-wasiyyatu lil-walidain” (jika dia meninggalkan harta yang banyak, maka wasiat itu untuk kedua orang tua).
Penghapusan huruf nida (kata panggilan) banyak ditemukan: “ha antum ula’i” (ingatlah, kamu ini), “yusufu a’rid” (Yusuf, berpalinglah), “qala rabbi inni wahanal-‘adzmu minni” (ia berkata: “Ya Tuhanku, sesungguhnya tulangku telah lemah), “fatiri-samawati wal-ard” (Pencipta langit dan bumi). Dan dalam kitab Al-‘Aja’ib karya Al-Kirmani: “Sering terjadi penghapusan ‘ya’ (wahai) dalam Al-Qur’an ketika memanggil Tuhan, sebagai bentuk penghormatan dan pengagungan, karena dalam panggilan terdapat sedikit unsur perintah.”
Penghapusan “qad” pada kata kerja lampau yang menjadi hal (keterangan keadaan) seperti: “aw ja’ukum hasirat suduruhum” (atau mereka datang kepadamu dengan hati mereka yang sesak), “qalu anu’minu laka wattaba’akal-ardhalun” (mereka berkata: “Apakah kami akan beriman kepadamu, padahal yang mengikuti kamu adalah orang-orang yang hina?”).
Penghapusan “la” nafiyah (kata negasi “tidak”) secara konsisten terjadi dalam jawaban sumpah jika yang dinegasikan adalah kata kerja mudhari’ (present tense) seperti: “tallahi tafta’u” (demi Allah, engkau tidak akan berhenti), dan juga terjadi di tempat lain seperti: “wa ‘alalladhina yutiqunahu fidyah” (dan bagi orang-orang yang tidak mampu melakukannya, wajib membayar fidyah), “wa alqa fil-ardi rawasiya an tamida bikum” (dan Dia menancapkan gunung-gunung di bumi supaya bumi itu tidak goncang bersama kamu) maksudnya “agar tidak goncang”.
Penghapusan lam tauthi’ah (lam pendahuluan): “wa in lam yantahu ‘amma yaquluna layamassanna” (jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan, pasti akan menimpa), “wa in ata’tumuhum innakum lamushrikun” (dan jika kamu mengikuti mereka, sesungguhnya kamu adalah orang-orang musyrik).
Penghapusan lam amr (lam perintah): Ditafsirkan darinya: “qul li’ibadiyalladhina amanu yuqimu” (katakanlah kepada hamba-hamba-Ku yang telah beriman: “Hendaklah mereka mendirikan) maksudnya “hendaklah mereka mendirikan”.
Penghapusan lam dari “laqad” baik dilakukan ketika kalimat panjang seperti: “qad aflaha man zakkaha” (sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu).
Penghapusan nun tawkid (nun penguat): Ditafsirkan darinya bacaan “alam nashrah laka” (bukankah Kami telah melapangkan) dengan nasab.
Penghapusan tanwin: Ditafsirkan darinya bacaan: “qul huwallahu ahad, Allahus-samad” (Katakanlah: “Dia-lah Allah, Yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu”), “wa lal-lailu sabiqun-nahar” (dan malam tidak dapat mendahului siang) dengan nasab.
Penghapusan nun jamak: Ditafsirkan darinya bacaan “wa ma hum bidharri bihi min ahad” (sedangkan mereka tidak memberi mudharat dengan sihir itu kepada seorangpun).
Penghapusan harakat i’rab (tanda kasus) dan bina’ (tanda tetap): Ditafsirkan darinya bacaan “fa tubu ila bari’ikum” (maka bertaubatlah kepada Tuhan yang menjadikan kamu), “ya’murukum” (Dia memerintahkan kalian), “wa bu’ulatuhunna ahaqqu” (dan suami-suaminya berhak) dengan sukun pada ketiga kata tersebut.
Demikian pula “aw ya’fuwalladhi biyadihi ‘uqdatun-nikah” (atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah), “fa uwariya saw’ata akhi” (lalu aku dapat menutupi keburukan saudaraku), “ma baqiya minar-riba” (apa yang tersisa dari riba).
Contoh-contoh penghapusan lebih dari satu kata:
Penghapusan dua mudhaf (kata yang disandarkan): “fa innaha min taqwal-qulub” (sesungguhnya itu termasuk ketakwaan hati) maksudnya “sesungguhnya mengagungkannya termasuk perbuatan orang-orang yang bertakwa hatinya”, “faqabadhtu qabdhatan min atharir-rasul” (lalu aku mengambil segenggam dari bekas Rasul) maksudnya “dari bekas kuda Rasul”, “taduru a’yunuhum kalladhi yuqhsa ‘alaihi minal-mawt” (mata mereka berbolak-balik seperti orang yang pingsan karena akan mati) maksudnya “seperti berbolak-baliknya mata orang yang”, “wa taj’aluna rizqakum” (dan kamu menjadikan rezekimu) maksudnya “dan kamu menjadikan pengganti syukur atas rezekimu”.
Menghapus Tiga Mudhaf (Kata Sandang)
“[فَكَانَ قَابَ قَوْسَيْنِ]” yaitu jarak kedekatannya seperti dua busur panah. Di sini dihapus tiga kata dari isim kana dan satu dari khabarnya.
Menghapus Dua Objek dari Bab Dhanna
“[أَيْنَ شُرَكَائِيَ الَّذِينَ كُنْتُمْ تَزْعُمُونَ]” yaitu “taz’umunahum syuraka’i” (yang kalian klaim mereka sekutu-sekutuku).
Menghapus Kata Depan (Jar) beserta Objeknya
“[خَلَطُوا عَمَلاً صَالِحاً]” yaitu “dengan yang buruk”, “[وَآخَرَ سَيِّئاً]” yaitu “dengan yang baik”.
Menghapus Kata Penghubung dan yang Dihubungkan
Telah disebutkan sebelumnya.
Menghapus Kata Syarat dan Verbnya
Hal ini lazim terjadi setelah kalimat thalab (perintah/permintaan), seperti:
- “[فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ]” yaitu “jika kalian mengikutiku”.
- “[قُلْ لِعِبَادِيَ الَّذِينَ آمَنُوا يُقِيمُوا الصَّلاةَ]” yaitu “jika engkau katakan kepada mereka, mereka akan mendirikan shalat”.
Zamakhsyari juga memasukkan contoh: “[فَلَنْ يُخْلِفَ اللَّهُ عَهْدَهُ]” yaitu “jika kalian mengambil janji dengan Allah, maka Allah tidak akan mengingkari janji-Nya”.
Abu Hayyan memasukkan contoh: “[فَلِمَ تَقْتُلُونَ أَنْبِيَاءَ اللَّهِ مِنْ قَبْلُ]” yaitu “jika kalian beriman dengan apa yang diturunkan kepada kalian, mengapa kalian membunuh para nabi Allah sebelumnya”.
Menghapus Jawaban Syarat
- “[فَإِنِ اسْتَطَعْتَ أَنْ تَبْتَغِيَ نَفَقاً فِي الأَرْضِ أَوْ سُلَّماً فِي السَّمَاءِ]” yaitu “maka lakukanlah”.
- “[وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ اتَّقُوا مَا بَيْنَ أَيْدِيكُمْ وَمَا خَلْفَكُمْ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ]” yaitu “mereka berpaling” berdasarkan konteks selanjutnya.
- “[أَإِنْ ذُكِّرْتُمْ]” yaitu “apakah kalian merasa sial”.
- “[وَلَوْ جِئْنَا بِمِثْلِهِ مَدَداً]” yaitu “niscaya habislah”.
- “[وَلَوْ تَرَى إِذِ الْمُجْرِمُونَ نَاكِسُو رُؤُوسِهِمْ]” yaitu “niscaya engkau akan melihat perkara yang mengerikan”.
- “[وَلَوْلا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ وَأَنَّ اللَّهَ رَؤُوفٌ رَحِيمٌ]” yaitu “niscaya Dia akan menyiksa kalian”.
- “[لَوْلا أَنْ رَبَطْنَا عَلَى قَلْبِهَا]” yaitu “niscaya dia akan mengungkapkannya”.
- “[وَلَوْلا رِجَالٌ مُؤْمِنُونَ وَنِسَاءٌ مُؤْمِنَاتٌ لَمْ تَعْلَمُوهُمْ أَنْ تَطَأُوهُمْ]” yaitu “niscaya Dia akan memberi kalian kekuasaan atas penduduk Mekah”.
Menghapus Kalimat Sumpah
“[لأُعَذِّبَنَّهُ عَذَاباً شَدِيداً]” yaitu “Demi Allah”.
Menghapus Jawaban Sumpah
- “[وَالنَّازِعَاتِ غَرْقاً]” yaitu “sungguh kalian akan dibangkitkan”.
- “[ص وَالْقُرْآنِ ذِي الذِّكْرِ]” yaitu “sungguh Al-Qur’an adalah mukjizat”.
- “[ق وَالْقُرْآنِ الْمَجِيدِ]” yaitu “tidaklah perkara itu seperti yang mereka klaim”.
Menghapus Kalimat yang Disebabkan oleh yang Disebutkan
“[لِيُحِقَّ الْحَقَّ وَيُبْطِلَ الْبَاطِلَ]” yaitu “Dia melakukan apa yang Dia lakukan”.
Menghapus Banyak Kalimat
“[فَأَرْسِلُونِ يُوسُفُ أَيُّهَا الصِّدِّيقُ]” yaitu “maka kirimlah aku kepada Yusuf untuk menanyakan tentang mimpi itu, lalu mereka melakukannya, lalu ia mendatanginya dan berkata kepadanya: Wahai Yusuf”.
Penutup
Terkadang tidak ada yang menggantikan bagian yang dihapus sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, dan terkadang ada yang menunjukkan bagian tersebut, seperti:
- “[فَإِنْ تَوَلَّوْا فَقَدْ أَبْلَغْتُكُمْ مَا أُرْسِلْتُ بِهِ إِلَيْكُمْ]” Penyampaian bukanlah jawaban karena terjadi sebelum berpaling mereka. Perkiraan maknanya: “Jika mereka berpaling, maka tidak ada celaan bagiku” atau “tidak ada alasan bagi kalian karena aku telah menyampaikan kepada kalian”.
- “[وَإِنْ يُكَذِّبُوكَ فَقَدْ كُذِّبَتْ رُسُلٌ مِنْ قَبْلِكَ]” yaitu “maka janganlah bersedih dan bersabarlah”.
- “[وَإِنْ يَعُودُوا فَقَدْ مَضَتْ سُنَّتُ الأَوَّلِينَ]” yaitu “akan menimpa mereka seperti yang menimpa orang-orang sebelum mereka”.
Bab: Tentang Dua Jenis Itnab (Perpanjangan)
Sebagaimana ijaz terbagi menjadi ijaz qasr (peringkasan) dan ijaz hadzf (penghapusan), begitu juga itnab terbagi menjadi bast (penguraian) dan ziyadah (penambahan).
Itnab dengan Penguraian
Yang pertama: Itnab dengan memperbanyak kalimat seperti firman Allah: “[إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ]” dalam surat Al-Baqarah yang menguraikan dengan sangat panjang karena ditujukan kepada manusia dan jin di setiap masa dan waktu, baik yang berilmu maupun yang bodoh, yang setuju maupun yang munafik.
Juga firman-Nya: “[الَّذِينَ يَحْمِلُونَ الْعَرْشَ وَمَنْ حَوْلَهُ يُسَبِّحُونَ بِحَمْدِ رَبِّهِمْ وَيُؤْمِنُونَ بِهِ]” Kata “[وَيُؤْمِنُونَ بِهِ]” adalah itnab karena iman para pembawa Arsy sudah diketahui, dan keindahannya terletak pada penampakan kemuliaan iman untuk mendorong orang beriman.
“[وَوَيْلٌ لِلْمُشْرِكِينَ الَّذِينَ لَا يُؤْتُونَ الزَّكَاةَ]” padahal tidak ada orang musyrik yang membayar zakat. Hikmahnya adalah untuk mendorong orang-orang beriman agar menunaikannya dan memperingatkan dari larangan mengeluarkannya, karena hal itu dijadikan sebagai sifat orang-orang musyrik.
Al-Itnab (الإطناب): Penambahan
Yang kedua: terjadi dalam beberapa bentuk:
Salah satunya: masuknya satu huruf atau lebih dari huruf-huruf penegasan (ta’kid) yang telah disebutkan dalam jenis-jenis perangkat, yaitu: inna (إنّ) dan anna (أنّ), lam ibtida’ (لام الابتداء), lam qasam (sumpah), ala iftitahiyyah (ألا الاستفتاحية), amma (أما), ha at-tanbih (ها التنبيه), ka-anna (كأنّ) untuk menegaskan penyerupaan, lakinna (لكنّ) untuk menegaskan pengecualian, laita (ليت) untuk menegaskan pengandaian, la’alla (لعلّ) untuk menegaskan harapan, dhamir asy-sya’n, dhamir al-fashl, amma (أمّا) untuk menegaskan syarat, qad (قد), sin (س), saufa (سوف), dan dua nun untuk menegaskan kata kerja, la at-tabri’ah (لا التبرئة), lan (لن), dan lamma (لمّا) untuk menegaskan penafian.
Penegasan kalimat dengan perangkat-perangkat ini dianggap baik jika lawan bicara mengingkari atau ragu-ragu. Tingkat penegasan bervariasi sesuai dengan kekuatan pengingkaran dan kelemahannya, seperti firman Allah Ta’ala yang menceritakan tentang utusan Isa ketika mereka didustakan pada kali pertama: “Sesungguhnya kami adalah utusan-utusan kepada kalian” (إِنَّا إِلَيْكُمْ مُرْسَلُونَ), yang dikuatkan dengan “inna” dan struktur kalimat nominal.
Dan pada kali kedua: “Mereka berkata: Tuhan kami mengetahui bahwa sesungguhnya kami adalah utusan-utusan kepada kalian” (قَالُوا رَبُّنَا يَعْلَمُ إِنَّا إِلَيْكُمْ لَمُرْسَلُونَ), yang dikuatkan dengan sumpah, “inna”, “lam” dan struktur kalimat nominal, karena lawan bicara sangat mengingkari dengan berkata: “Kalian tidak lain hanyalah manusia seperti kami dan Allah Yang Maha Pengasih tidak menurunkan sesuatu pun, kalian tidak lain hanyalah berdusta.”
Kadang-kadang digunakan penegasan meskipun lawan bicara tidak mengingkari, karena ia tidak bertindak sesuai dengan pengakuannya, sehingga ia diperlakukan seperti orang yang mengingkari. Dan kadang-kadang penegasan ditinggalkan meskipun lawan bicara mengingkarinya, karena terdapat bukti-bukti yang jelas yang jika ia merenungkannya, ia akan kembali dari pengingkarannya.
Berdasarkan hal tersebut, ditafsirkan firman-Nya: “Kemudian sesungguhnya kalian setelah itu pasti akan mati, kemudian sesungguhnya kalian pada hari kiamat akan dibangkitkan” (ثُمَّ إِنَّكُمْ بَعْدَ ذَلِكَ لَمَيِّتُونَ ثُمَّ إِنَّكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ تُبْعَثُونَ). Allah menegaskan kematian dengan dua penegasan meskipun lawan bicara tidak mengingkarinya, karena mereka yang terus-menerus lalai ditempatkan pada posisi orang yang mengingkari kematian. Dan Allah menegaskan pembangkitan hanya dengan satu penegasan meskipun itu lebih keras diingkari, karena ketika bukti-buktinya jelas, maka seharusnya tidak diingkari. Maka lawan bicara ditempatkan pada posisi orang yang tidak mengingkari untuk mendorong mereka merenungkan bukti-buktinya yang jelas.
Hal ini serupa dengan firman Allah Ta’ala: “Tidak ada keraguan padanya” (لا رَيْبَ فِيهِ). Allah menafikan keraguan darinya dengan “la” secara menyeluruh, meskipun orang-orang yang ragu telah meragukannya. Namun, keraguan itu ditempatkan seperti ketiadaan, dengan mengandalkan bukti-bukti yang menghilangkannya, sebagaimana pengingkaran ditempatkan pada posisi ketiadaannya karena alasan tersebut.
Az-Zamakhsyari berkata: “Kematian ditegaskan secara berlebihan untuk mengingatkan manusia agar kematian selalu berada di depan matanya dan tidak lalai untuk menantikannya, karena dia pasti akan kembali kepadanya. Seolah-olah kalimatnya ditegaskan tiga kali untuk makna ini, karena manusia di dunia berusaha dengan sekuat tenaga seolah-olah dia akan hidup kekal. Dan Allah tidak menegaskan kalimat pembangkitan kecuali dengan inna, karena pembangkitan disampaikan dalam bentuk sesuatu yang pasti yang tidak mungkin diperdebatkan dan tidak menerima pengingkaran.”
At-Taj ibn al-Firkah berkata: “Allah menegaskan kematian sebagai bantahan terhadap kaum Dahriyyah yang mengatakan bahwa spesies manusia tetap ada, generasi demi generasi. Dan Allah tidak perlu menegaskan pembangkitan di sini karena telah ditegaskan dan dibantah terhadap pengingkarnya di tempat-tempat lain seperti firman-Nya: ‘Katakanlah: Ya, demi Tuhanku, kalian pasti akan dibangkitkan.'”
Yang lain berkata: “Ketika ‘athf (penghubung) menuntut kebersamaan, maka tidak perlu mengulangi lam karena telah disebutkan pada yang pertama.”
Terkadang dikuatkan dengan lam untuk orang yang mengharapkan dan mencari, yang telah diberikan isyarat tentang berita, sehingga jiwanya menantikannya, seperti: “Dan janganlah engkau berbicara kepadaku tentang orang-orang yang zalim” (وَلا تُخَاطِبْنِي فِي الَّذِينَ ظَلَمُوا), yaitu “Jangan memintaku, wahai Nuh, dalam urusan kaummu.” Perkataan ini memberikan isyarat tentang berita dan memberi tahu bahwa azab telah pasti bagi mereka. Maka situasinya adalah situasi di mana lawan bicara ragu apakah mereka telah ditetapkan demikian atau tidak. Maka dikatakan: “Sesungguhnya mereka akan ditenggelamkan” dengan penegasan.
Begitu juga firman-Nya: “Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu” (يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ). Ketika Allah memerintahkan mereka untuk bertakwa, dan tampaknya buah takwa dan hukuman karena meninggalkannya adalah di akhirat, jiwa mereka merindukan untuk mengetahui keadaan Hari Kiamat. Maka Allah berfirman: “Sesungguhnya goncangan Hari Kiamat adalah sesuatu yang dahsyat” (إِنَّ زَلْزَلَةَ السَّاعَةِ شَيْءٌ عَظِيمٌ) dengan penegasan untuk menetapkan kewajiban atasnya.
Begitu juga firman-Nya: “Dan aku tidak membebaskan diriku” (وَمَا أُبَرِّئُ نَفْسِي) menimbulkan kebingungan bagi lawan bicara dan keraguan tentang bagaimana dia tidak membebaskan dirinya padahal dirinya bersih dan suci, yang telah terbukti perlindungannya dan tidak melakukan keburukan. Maka Allah menegaskannya dengan firman-Nya: “Sesungguhnya nafsu itu sangat menyuruh kepada keburukan” (إِنَّ النَّفْسَ لأَمَّارَةٌ بِالسُّوءِ).
Kadang-kadang penegasan digunakan untuk tujuan memberi motivasi, seperti: “Maka Allah menerima tobatnya. Sesungguhnya Dia Maha Penerima Tobat lagi Maha Penyayang” (فَتَابَ عَلَيْهِ إِنَّهُ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ). Allah menegaskan dengan empat penegasan untuk memotivasi hamba-hamba untuk bertobat.
Pembahasan tentang perangkat-perangkat penegasan tersebut, makna-maknanya, dan tempat-tempatnya telah dibahas sebelumnya dalam jenis keempat puluh.
Faedah (Catatan Penting)
Jika berkumpul “inna” dan lam (huruf lam), maka itu setara dengan pengulangan kalimat tiga kali, karena “inna” memberikan faedah pengulangan dua kali. Jika masuk huruf lam, maka menjadi tiga kali. Menurut al-Kisa’i, huruf lam berfungsi untuk memperkuat khabar dan “inna” untuk memperkuat isim. Dalam hal ini ada majaz (kiasan), karena penguatan itu untuk penisbatan, bukan untuk isim dan bukan pula untuk khabar. Demikian pula nun taukid (nun penguat) yang berat (syaddah) setara dengan pengulangan kata kerja tiga kali, sedangkan nun yang ringan setara dengan pengulangan kata kerja dua kali. Sibawaih berkata tentang contoh “ya ayyuha”: alif dan ha yang melekat pada “ayya” adalah untuk penguatan, seolah-olah engkau mengulang “ya” dua kali dan isim tersebut menjadi tanbih (penegasan). Ini adalah perkataannya yang diikuti oleh az-Zamakhsyari.
Faedah (Catatan Penting)
Firman Allah Ta’ala: “Dan manusia berkata: ‘Apakah jika aku telah mati, aku benar-benar akan dikeluarkan dalam keadaan hidup?'” Al-Jurjani berkata dalam Nazhm Al-Qur’an: “Huruf lam dalam ayat ini bukan untuk penguatan, karena ia (manusia) mengingkari [kebangkitan], bagaimana mungkin ia menegaskan apa yang ia ingkari? Sesungguhnya ia mengatakannya sebagai hikayat (pengutipan) dari perkataan Nabi ﷺ yang keluar darinya dengan alat penguatan, maka ia mengutipnya, dan turunlah ayat tersebut atas hal itu.”
Jenis Kedua – Masuknya Huruf-huruf Tambahan
Ibnu Jinni berkata: “Setiap huruf yang ditambahkan dalam ucapan orang Arab, maka ia berdiri pada posisi pengulangan kalimat satu kali lagi.”
Az-Zamakhsyari berkata dalam kitab Kasysyaf yang lama: “Huruf ba’ dalam khabar ‘ma’ dan ‘laisa’ berfungsi untuk menegaskan penafian, sebagaimana huruf lam untuk menegaskan penegasan (ijab).” Sebagian ulama ditanya tentang penguatan dengan huruf dan apa maknanya jika penghilangan huruf tersebut tidak merusak makna? Maka ia menjawab: “Ini diketahui oleh ahli tabi’at (naluri bahasa), mereka menemukan dari penambahan huruf suatu makna yang tidak mereka temukan dengan penghilangannya.” Dia berkata: “Perumpamaannya seperti orang yang mengenal irama syair secara naluriah, jika satu bait berubah karena kekurangan, ia akan mengingkarinya dan berkata: ‘Saya mendapati diri saya berbeda dari apa yang saya rasakan ketika irama tersebut sesuai.’ Demikian pula huruf-huruf ini, perasaan orang yang memiliki naluri bahasa akan berubah dengan kekurangannya, dan ia merasakan dirinya dengan penambahannya memiliki makna yang berbeda dari yang ia rasakan dengan kekurangannya.”
Kemudian bab penambahan pada huruf, dan penambahan pada kata kerja itu sedikit, sedangkan pada kata benda lebih sedikit lagi. Adapun huruf, maka yang ditambahkan adalah: inna, anna, idz, idza, ila, am, ba’, fa’, fi, kaf, lam, la, ma, min, dan wawu. Semua ini telah dijelaskan pada bagian alat-alat bahasa.
Adapun kata kerja, maka yang ditambahkan di antaranya adalah “kana” sebagaimana ditafsirkan dalam ayat: “Bagaimana kami berbicara dengan orang yang ada dalam buaian (masih) bayi?” Dan “asbaha” sebagaimana ditafsirkan dalam ayat: “Maka jadilah mereka orang-orang yang rugi.” ar-Rummani berkata: “Kebiasaannya, orang yang sakit bertambah di malam hari akan mengharapkan jalan keluar pada waktu pagi. Maka digunakanlah kata ‘asbaha’ karena kerugian menimpa mereka pada waktu di mana mereka mengharapkan jalan keluar.” Maka kata itu bukanlah tambahan.
Adapun kata benda, kebanyakan ahli nahwu menegaskan bahwa kata benda tidak ditambahkan. Namun dalam perkataan para mufassir terdapat hukum penambahan pada beberapa tempat, seperti kata “mitsli” dalam firman-Nya: “Jika mereka beriman seperti apa yang kalian imani,” artinya: “dengan apa (yang kalian imani).”
Jenis Ketiga: Penguatan Sintaksis
Ini terdiri dari empat bagian:
Pertama: Penguatan maknawi dengan “kull” (semua), “ajma'” (semuanya), “kila” (keduanya, untuk mudzakkar), dan “kilta” (keduanya, untuk mu’annats). Contohnya: “Maka bersujudlah para malaikat semuanya.” Faedahnya adalah menghilangkan dugaan majaz dan ketidakmenyeluruhan. Al-Farra mengklaim bahwa “kulluhum” (semuanya) memberikan faedah itu, sedangkan “ajma’un” (semuanya) memberikan faedah berkumpulnya mereka dalam sujud dan bahwa mereka tidak bersujud secara terpisah-pisah.
Kedua: Penguatan lafzhi, yaitu pengulangan lafaz pertama, baik dengan sinonimnya seperti: “dhayyiqan harajan” (sempit lagi sesak) dengan kasrah pada huruf ra’, dan “gharabibu sud” (hitam pekat), dan as-Shaffar menjadikan dari contoh ini: “fima in makkannaakum fihi” (pada apa yang telah Kami berikan kekuasaan kepada kalian di dalamnya) berdasarkan pendapat bahwa keduanya untuk penafian. Dan yang lainnya menjadikan dari contoh ini: “dikatakan, ‘Kembalilah ke belakang kalian, lalu carilah cahaya.'” Maka “waraa'” di sini bukanlah zharaf (keterangan tempat) karena lafaz “irji’u” (kembalilah) sudah menunjukkan hal itu, tetapi ia adalah isim fi’il (kata benda yang bermakna kata kerja) yang bermakna “irji’u”. Seolah-olah dia berkata: “Kembalilah, kembalilah.”
Dan juga bisa berupa pengulangan kata, yang terjadi pada kata benda, kata kerja, huruf, dan kalimat. Contoh pada kata benda dan kalimat seperti: {qawarīra qawarīra} (botol-botol, botol-botol), {dakkan dakkan} (hancur lebur, hancur lebur). Pada kata kerja seperti: {famahhili al-kāfirīna amhilhum} (berilah penangguhan kepada orang-orang kafir, berilah mereka penangguhan). Dan nama kata kerja seperti: {hayhāta hayhāta limā tū’adūn} (jauh, jauh sekali apa yang dijanjikan kepada kalian). Dan huruf seperti: {fafī al-jannati khālidīna fīhā} (maka di dalam surgalah mereka kekal di dalamnya), {aya’idukum annakum idzā mittum wa kuntum turāban wa ‘idzāman annakum} (apakah dia menjanjikan kepada kalian bahwa apabila kalian telah mati dan menjadi tanah dan tulang belulang, sesungguhnya kalian…). Dan kalimat seperti: {fa-inna ma’a al-‘usri yusrā, inna ma’a al-‘usri yusrā} (maka sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan, sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan).
Dan yang lebih baik adalah menggabungkan kalimat kedua dengan “tsumma” (kemudian) seperti: {wa mā adrāka mā yawmu al-dīn, tsumma mā adrāka mā yawmu al-dīn} (dan tahukah kamu apakah hari pembalasan itu? Kemudian tahukah kamu apakah hari pembalasan itu?), {kallā sawfa ta’lamūn, tsumma kallā sawfa ta’lamūn} (sekali-kali tidak! Kelak kamu akan mengetahui, kemudian sekali-kali tidak! Kelak kamu akan mengetahui).
Dan termasuk jenis ini adalah penguatan kata ganti yang bersambung dengan kata ganti yang terpisah seperti: {uskun anta wa zawjuka al-jannah} (tinggallah kamu dan istrimu di surga), {faidzhab anta wa rabbuka} (maka pergilah kamu beserta Tuhanmu), {wa immā an nakūna nahnu al-mulqīn} (dan boleh jadi kami yang melemparkan). Dan di antara penguatan kata ganti terpisah dengan kata ganti yang serupa: {wa hum bil-ākhirati hum kāfirūn} (dan mereka terhadap akhirat, mereka ingkar).
Ketiga: Penguatan kata kerja dengan masdar (kata benda verbal)-nya, yang merupakan pengganti dari pengulangan kata kerja sebanyak dua kali. Faedahnya adalah untuk menghilangkan dugaan makna kiasan pada kata kerja, berbeda dengan penguatan sebelumnya yang bertujuan menghilangkan dugaan makna kiasan pada subjek, sebagaimana yang dibedakan oleh Ibnu Usfur dan lainnya. Oleh karena itu sebagian Ahlus Sunnah membantah sebagian Mu’tazilah yang mengklaim peniadaan hakikat ucapan dengan firman Allah: {wa kallama Allāhu Mūsā taklīman} (dan Allah telah berbicara kepada Musa dengan langsung), karena penguatan tersebut menghilangkan makna kiasan pada kata kerja.
Contoh-contoh lainnya: {wa sallimū taslīman} (dan ucapkanlah salam dengan sebenar-benarnya), {yawma tamūru al-samā’u mawran wa tasīru al-jibālu sayran} (pada hari ketika langit bergoncang dengan goncangan yang dahsyat, dan gunung-gunung berjalan dengan perjalanan), {jazā’ukum jazā’an mawfūran} (balasan kalian adalah balasan yang sempurna).
Dan bukan termasuk jenis ini: {wa tadzunnūna billāhi al-dzunūnā} (dan kamu menyangka terhadap Allah dengan bermacam-macam purbasangka), karena itu adalah bentuk jamak dari “dzann” (prasangka) karena berbedanya jenis-jenisnya. Adapun: {illā an yasyā’a rabbī syay’an} (kecuali jika Tuhanku menghendaki sesuatu) bisa termasuk jenis ini atau bisa juga kata “sesuatu” bermakna perkara atau urusan.
Dasar dari jenis ini adalah bahwa masdar disifati dengan sifat yang dimaksud, seperti: {udzkurū Allāha dzikran katsīran} (ingatlah Allah dengan ingatan yang banyak), {wa sarrihūhunna sarāhan jamīlan} (dan ceraikanlah mereka dengan perceraian yang baik). Terkadang sifatnya diidhafahkan (disandarkan) kepadanya seperti: {ittaqū Allāha haqqa tuqātihi} (bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa).
Dan terkadang dikuatkan dengan masdar kata kerja lain atau dengan kata benda yang menggantikan masdar, seperti: {wa tabattal ilayhi tabtīlan} (dan beribadahlah kepada-Nya dengan penuh kesungguhan), “tabtīlan” adalah masdar, sedangkan masdar dari “tabattala” adalah “tabattul”, {wallāhu anbatakum min al-ardhi nabātan} (dan Allah menumbuhkan kamu dari bumi dengan pertumbuhan), yakni “inbātan” (penumbuhan) karena “nabāt” adalah kata benda. Dan terkadang sifatnya diidhafahkan kepadanya seperti: {ittaqū Allāha haqqa tuqātihi} (bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa), dan terkadang dikuatkan dengan masdar kata kerja lain atau dengan kata benda yang menggantikan masdar seperti: {wa tabattal ilayhi tabtīlan} (dan beribadahlah kepada-Nya dengan penuh kesungguhan), “tabtīlan” adalah masdar, sedangkan masdar dari “tabattala” adalah “tabattul”, {wallāhu anbatakum min al-ardhi nabātan} (dan Allah menumbuhkan kamu dari bumi dengan pertumbuhan), yakni “inbātan” (penumbuhan) karena “nabāt” adalah kata benda.
Keempat: Hal (keterangan keadaan) yang berfungsi sebagai penguat, seperti: {wa yawma ub’atsu hayyan} (dan pada hari aku dibangkitkan dalam keadaan hidup), {wa lā ta’tsaw fī al-ardhi mufsidīn} (dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi dalam keadaan merusak), {wa arsalnāka linnāsi rasūlan} (dan Kami mengutusmu sebagai rasul kepada manusia), {tsumma tawallaytum illā qalīlan minkum wa antum mu’ridhūn} (kemudian kamu berpaling kecuali sedikit di antara kamu, dan kamu dalam keadaan berpaling), {wa uzlifati al-jannatu lil-muttaqīna ghayra ba’īdin} (dan surga didekatkan kepada orang-orang yang bertakwa dalam keadaan tidak jauh).
Dan bukan termasuk jenis ini: {wallā mudbiran} (dia berpaling seraya berlari) karena berpaling tidak selalu berarti membelakangi, dengan bukti firman-Nya: {fawalli wajhaka syaṭra al-masjidi al-harām} (maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram). Dan bukan juga: {fatabassama dhāhikan} (maka dia tersenyum tertawa) karena tersenyum tidak selalu berarti tertawa. Dan bukan juga {wa huwa al-haqqu muṣaddiqan} (dan itu adalah kebenaran yang membenarkan) karena berbedanya dua makna, di mana keberadaannya sebagai kebenaran dalam dirinya berbeda dengan keberadaannya sebagai pembenar terhadap apa yang sebelumnya.
Jenis Keempat – Pengulangan
Ini lebih kuat dari penguatan, dan merupakan salah satu keindahan kefasihan, berbeda dengan sebagian orang yang keliru.
Pengulangan memiliki beberapa faedah: Di antaranya adalah penetapan, dan telah dikatakan: “Perkataan jika diulang akan menetap”. Allah telah memberikan isyarat tentang sebab pengulangan kisah-kisah dan peringatan dalam Al-Qur’an dengan firman-Nya: {wa ṣarrafnā fīhi min al-wa’īdi la’allahum yattaqūna aw yuhditsu lahum dzikran} (dan Kami telah menjelaskan di dalamnya sebagian dari ancaman agar mereka bertakwa atau agar [Al-Qur’an] menimbulkan pengajaran bagi mereka).
Di antaranya adalah penguatan. Dan di antaranya adalah penambahan peringatan terhadap apa yang menghilangkan tuduhan agar penerimaan ucapan dengan sempurna, dan di antaranya:
{وَقَالَ الَّذِي آمَنَ يَا قَوْمِ اتَّبِعُونِ أَهْدِكُمْ سَبِيلَ الرَّشَادِ يَا قَوْمِ إِنَّمَا هَذِهِ الْحَيَاةُ الدُّنْيَا مَتَاعٌ} dalam ayat ini, seruan “Ya qaumi” (wahai kaumku) diulang untuk tujuan tersebut.
Di antara bentuk pengulangan adalah ketika perkataan menjadi panjang dan dikhawatirkan bagian awalnya terlupakan, maka diulangi untuk kedua kalinya guna menyegarkan dan memperbaharui ingatan. Contohnya:
- {ثُمَّ إِنَّ رَبَّكَ لِلَّذِينَ عَمِلُوا السُّوءَ بِجَهَالَةٍ ثُمَّ تَابُوا مِنْ بَعْدِ ذَلِكَ وَأَصْلَحُوا إِنَّ رَبَّكَ مِنْ بَعْدِهَا}
- {ثُمَّ إِنَّ رَبَّكَ لِلَّذِينَ هَاجَرُوا مِنْ بَعْدِ مَا فُتِنُوا ثُمَّ جَاهَدُوا وَصَبَرُوا إِنَّ رَبَّكَ مِنْ بَعْدِهَا}
- {وَلَمَّا جَاءَهُمْ كِتَابٌ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ} sampai {فَلَمَّا جَاءَهُمْ مَا عَرَفُوا كَفَرُوا بِهِ}
- {لَا تَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَفْرَحُونَ بِمَا أَتَوْا وَيُحِبُّونَ أَنْ يُحْمَدُوا بِمَا لَمْ يَفْعَلُوا فَلا تَحْسَبَنَّهُمْ بِمَفَازَةٍ مِنَ الْعَذَابِ}
- {إِنِّي رَأَيْتُ أَحَدَ عَشَرَ كَوْكَباً وَالشَّمْسَ وَالْقَمَرَ رَأَيْتُهُمْ}
Di antaranya juga untuk pengagungan dan menunjukkan kehebatan, seperti:
- {الْحَاقَّةُ مَا الْحَاقَّةُ}
- {الْقَارِعَةُ مَا الْقَارِعَةُ}
- {وَأَصْحَابُ الْيَمِينِ مَا أَصْحَابُ الْيَمِينِ}
Jika engkau bertanya: “Bukankah jenis ini termasuk bagian dari jenis sebelumnya, karena di antaranya adalah penguatan dengan mengulang lafaz, maka tidak baik menghitungnya sebagai jenis tersendiri?” Jawabnya: Ia memiliki persamaan dan perbedaan, ada penambahan dan pengurangan, sehingga menjadi dasar tersendiri. Terkadang penguatan itu berupa pengulangan seperti pada contoh-contoh sebelumnya, dan terkadang bukan pengulangan seperti yang juga telah disebutkan. Terkadang pengulangan bukan merupakan ta’kid (penguatan) secara teknis meskipun memberi makna penguatan. Termasuk di antaranya adalah yang terdapat pemisah antara dua kata yang diulang, karena ta’kid tidak ada pemisah antara penguat dan yang dikuatkan, seperti:
- {اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ}
- {إِنَّ اللَّهَ اصْطَفَاكِ وَطَهَّرَكِ وَاصْطَفَاكِ عَلَى نِسَاءِ الْعَالَمِينَ}
Kedua ayat ini termasuk bab pengulangan, bukan ta’kid lafzi (penguatan kata) secara teknis. Termasuk juga ayat-ayat sebelumnya dalam pengulangan karena panjangnya.
Termasuk juga pengulangan karena berbedanya hal yang terkait, yaitu ketika kata yang diulang kedua kalinya berkaitan dengan sesuatu yang berbeda dari yang pertama. Jenis ini disebut “tardid” (pengulangan dengan variasi), seperti firman-Nya:
{اللَّهُ نُورُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ مَثَلُ نُورِهِ كَمِشْكَاةٍ فِيهَا مِصْبَاحٌ الْمِصْبَاحُ فِي زُجَاجَةٍ الزُّجَاجَةُ كَأَنَّهَا كَوْكَبٌ دُرِّيٌّ}
Dalam ayat ini terdapat tardid sebanyak empat kali.
Juga termasuk di dalamnya firman Allah: {فَبِأَيِّ آلاءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبَانِ} yang diulang sekitar tiga puluh kali lebih, namun setiap pengulangan berkaitan dengan apa yang ada sebelumnya. Itulah sebabnya pengulangan ini melebihi tiga kali. Jika semuanya kembali pada satu hal saja, tentu tidak akan melebihi tiga kali karena ta’kid tidak melebihi jumlah tersebut. Demikian dikatakan oleh Ibnu Abd al-Salam dan lainnya.
Meskipun sebagian dari yang disebutkan bukan nikmat, menyebutkan azab sebagai peringatan adalah nikmat. Pernah ditanyakan nikmat apa dalam firman Allah: {كُلُّ مَنْ عَلَيْهَا فَانٍ}, maka dijawab dengan beberapa jawaban, yang terbaik adalah perpindahan dari negeri kesedihan ke negeri kebahagiaan dan memberikan ketenangan bagi orang mukmin dan baik dari orang jahat.
Demikian juga firman-Nya: {وَيْلٌ يَوْمَئِذٍ لِلْمُكَذِّبِينَ} dalam surat Al-Mursalat, karena Allah menyebutkan kisah-kisah yang berbeda dan mengikuti setiap kisah dengan ucapan ini. Seolah-olah Allah berfirman setelah setiap kisah: “Celakalah pada hari itu bagi orang yang mendustakan kisah ini.”
Begitu juga firman-Nya dalam Surah Asy-Syu’ara: “Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda (kekuasaan Allah), dan kebanyakan mereka tidak beriman. Dan sesungguhnya Tuhanmu, Dialah Yang Maha Perkasa lagi Maha Penyayang” (إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَةً وَمَا كَانَ أَكْثَرُهُمْ مُؤْمِنِينَ وَإِنَّ رَبَّكَ لَهُوَ الْعَزِيزُ الرَّحِيمُ). Ayat ini diulang delapan kali, setiap kali setelah kisah seorang nabi. Isyarat “pada yang demikian itu” dalam setiap pengulangan merujuk kepada kisah nabi yang disebutkan sebelumnya dan tanda-tanda serta pelajaran yang terkandung di dalamnya.
Dan perkataan: “Dan kebanyakan mereka tidak beriman” (وَمَا كَانَ أَكْثَرُهُمْ مُؤْمِنِينَ) merujuk kepada kaum nabi tersebut secara khusus. Karena pemahaman dari ayat ini bahwa sedikit dari kaum tersebut yang beriman, maka digunakan sifat “Yang Maha Perkasa lagi Maha Penyayang” untuk mengisyaratkan bahwa keperkasaan Allah terhadap mereka yang tidak beriman dan rahmat-Nya terhadap mereka yang beriman.
Begitu juga firman-Nya dalam Surah Al-Qamar: “Dan sungguh, telah Kami mudahkan Al-Qur’an untuk peringatan, maka adakah orang yang mengambil pelajaran?” (وَلَقَدْ يَسَّرْنَا الْقُرْآنَ لِلذِّكْرِ فَهَلْ مِنْ مُدَّكِرٍ).
Az-Zamakhsyari berkata: “Allah mengulangnya agar mereka memperbaharui pelajaran dan peringatan setiap kali mendengar sebuah kisah. Setiap kisah layak mendapat pelajaran khusus dan agar mereka tetap waspada sehingga tidak dikuasai oleh kesenangan dan kelalaian.”
Dalam kitab ‘Arus al-Afrah dikatakan: “Jika engkau bertanya, ‘Jika yang dimaksud dengan setiap pengulangan adalah apa yang ada sebelumnya, maka itu bukan itnab (penambahan/penguraian), melainkan kata-kata yang masing-masing dimaksudkan untuk makna yang berbeda dari yang lain,’ maka aku jawab: ‘Jika kita mengatakan yang dianggap adalah keumuman lafal, maka setiap satu ayat dimaksudkan untuk apa yang dimaksudkan juga oleh ayat lainnya, tetapi diulang agar menjadi nash (jelas) pada apa yang mengikutinya dan menjadi zahir pada yang lainnya.’ Jika engkau bertanya, ‘Itu berarti ta’kid (penegasan),’ aku jawab, ‘Memang demikian, dan tidak ada keberatan bahwa ta’kid tidak boleh lebih dari tiga kali, karena itu berlaku untuk ta’kid sebagai pengikut (tabi’). Adapun menyebutkan sesuatu di beberapa tempat lebih dari tiga kali, itu tidak dilarang.'”
Hal ini serupa dengan apa yang disebutkan Ibnu Jarir tentang firman Allah Ta’ala: “Dan milik Allah-lah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi, dan sungguh, Kami telah memerintahkan…” sampai firman-Nya: “Dan Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji” (وَلِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الأَرْضِ وَلَقَدْ وَصَّيْنَا… وَكَانَ اللَّهُ غَنِيّاً حَمِيداً), “Dan milik Allah-lah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Dan cukuplah Allah sebagai Pemelihara” (وَلِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الأَرْضِ وَكَفَى بِاللَّهِ وَكِيلاً).
Ibnu Jarir berkata: “Jika ditanyakan: ‘Apa alasan pengulangan firman-Nya: “Dan milik Allah-lah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi” dalam dua ayat yang satu mengikuti yang lain?’ Kami jawab: ‘Karena perbedaan makna kedua berita tentang apa yang ada di langit dan di bumi. Dalam salah satu ayat disebutkan kebutuhan makhluk kepada Penciptanya dan kekayaan Sang Pencipta darinya, sedangkan dalam ayat lain disebutkan pemeliharaan Sang Pencipta terhadapnya, pengetahuan-Nya tentangnya, dan pengaturan-Nya.’ Jika ditanyakan: ‘Mengapa tidak dikatakan: “Dan Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji dan cukuplah Allah sebagai Pemelihara”?’ Dijawab: ‘Tidak ada dalam ayat pertama yang cocok untuk diakhiri dengan sifat pemeliharaan dan pengaturan.'”
Dan Allah Ta’ala berfirman: “Dan sesungguhnya di antara mereka ada segolongan yang memutar-mutar lidahnya membaca Al-Kitab, agar kamu menyangka yang dibacanya itu sebagian dari Al-Kitab, padahal ia bukan dari Al-Kitab” (وَإِنَّ مِنْهُمْ لَفَرِيقاً يَلْوُونَ أَلْسِنَتَهُمْ بِالْكِتَابِ لِتَحْسَبُوهُ مِنَ الْكِتَابِ وَمَا هُوَ مِنَ الْكِتَابِ).
Ar-Raghib berkata: “Al-Kitab yang pertama adalah apa yang mereka tulis dengan tangan mereka, yang disebutkan dalam firman Allah Ta’ala: ‘Maka celakalah bagi orang-orang yang menulis Al-Kitab dengan tangan mereka…’, Al-Kitab yang kedua adalah Taurat, dan Al-Kitab yang ketiga adalah jenis semua kitab Allah, artinya apa yang mereka tulis itu bukan dari kitab-kitab Allah dan firman-Nya.”
Contoh lain yang disangka pengulangan padahal bukan pengulangan adalah: “Katakanlah: ‘Wahai orang-orang kafir! Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah…'” (قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ) sampai akhir surah. Karena “Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah” (لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ) artinya pada masa yang akan datang, “Dan kamu bukan penyembah” (وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ) artinya pada saat sekarang, “apa yang aku sembah” (مَا أَعْبُدُ) pada masa yang akan datang, “Dan aku tidak pernah menjadi penyembah” (وَلَا أَنَا عَابِدٌ) artinya pada saat sekarang, “apa yang kamu sembah” (مَا عَبَدْتُمْ) pada masa lampau, “Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah” (وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ) artinya pada masa yang akan datang, “apa yang aku sembah” (مَا أَعْبُدُ) artinya pada saat sekarang. Kesimpulannya, maksudnya adalah menafikan penyembahan beliau terhadap tuhan-tuhan mereka pada ketiga masa (lampau, sekarang, dan yang akan datang).
Demikian pula firman-Nya: “Maka ingatlah Allah di Masy’aril Haram, dan ingatlah Dia sebagaimana Dia telah memberi petunjuk kepadamu,” kemudian Allah berfirman: “Apabila kamu telah menyelesaikan ibadah hajimu, maka berzikirlah kepada Allah, sebagaimana kamu menyebut-nyebut nenek moyangmu,” kemudian Allah berfirman: “Dan berzikirlah kepada Allah pada hari-hari yang ditentukan.” Sesungguhnya yang dimaksud dengan masing-masing zikir ini berbeda dari yang lainnya:
Yang pertama: Zikir di Muzdalifah ketika wukuf di Quzah. Dan firman-Nya: “Dan ingatlah Dia sebagaimana Dia telah memberi petunjuk kepadamu” merupakan isyarat kepada pengulangan zikir untuk kedua dan ketiga kalinya. Ada kemungkinan yang dimaksud adalah thawaf ifadhah, dengan dalil kelanjutannya: “Apabila kamu telah menyelesaikan (manasik hajimu).” Dan zikir ketiga merupakan isyarat kepada melempar Jumrah Aqabah, dan zikir terakhir untuk melempar jumrah pada hari-hari Tasyriq.
Termasuk contoh juga pengulangan huruf idrab (pemalingan) dalam firman-Nya: “Bahkan mereka berkata: ‘Mimpi-mimpi yang kacau, bahkan dia mengada-adakannya, bahkan dia seorang penyair.'” Dan firman-Nya: “Bahkan ilmu mereka telah sampai (kepada mereka tentang) akhirat, bahkan mereka dalam keraguan tentangnya, bahkan mereka buta tentangnya.”
Termasuk juga firman-Nya: “Dan berilah mereka mut’ah, bagi yang mampu menurut kemampuannya dan bagi yang tidak mampu menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian dengan cara yang patut, yang merupakan kewajiban bagi orang-orang yang berbuat kebaikan.” Kemudian Allah berfirman: “Dan bagi wanita-wanita yang diceraikan hendaklah diberi mut’ah menurut cara yang patut, sebagai kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.” Allah mengulangi yang kedua agar mencakup setiap wanita yang diceraikan, karena ayat pertama khusus tentang wanita yang diceraikan sebelum penentuan mahar dan sebelum berhubungan badan. Ada yang mengatakan karena ayat pertama tidak menunjukkan kewajiban, dan karena itu ketika ayat tersebut turun, sebagian sahabat berkata: “Jika aku mau, aku akan berbuat baik, dan jika aku tidak mau, maka tidak,” maka turunlah ayat kedua. Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir.
Termasuk contoh juga pengulangan perumpamaan, seperti firman-Nya: “Dan tidaklah sama orang yang buta dengan orang yang melihat, dan tidak (pula sama) kegelapan dengan cahaya, dan tidak (pula sama) yang teduh dengan yang panas, dan tidak (pula) sama orang-orang yang hidup dengan orang-orang yang mati.”
Begitu pula Allah membuat perumpamaan tentang orang-orang munafik di awal surah al-Baqarah dengan orang yang menyalakan api, kemudian Allah membuat perumpamaan lagi dengan orang-orang yang ditimpa hujan lebat. Az-Zamakhsyari berkata: “Perumpamaan kedua lebih kuat daripada yang pertama karena lebih menunjukkan kebingungan yang berlebihan, beratnya perkara, dan dahsyatnya situasi.” Beliau berkata: “Oleh karena itu, perumpamaan tersebut diakhirkan, dan mereka berangsur-angsur dalam hal seperti ini dari yang lebih ringan kepada yang lebih berat.”
Termasuk contoh juga pengulangan kisah-kisah, seperti kisah Adam, Musa, Nuh, dan para nabi lainnya. Sebagian ulama berkata: “Allah menyebutkan Musa di seratus dua puluh tempat dalam kitab-Nya.” Dan Ibnu al-‘Arabi berkata dalam kitab al-Qawashim: “Allah menyebutkan kisah Nuh dalam dua puluh lima ayat dan kisah Musa dalam sembilan puluh ayat.”
Imam Badr bin Jama’ah telah menulis sebuah kitab yang dinamai “Al-Muqtanash fi Fawa’id Tikrar al-Qashash” (Faedah-faedah yang Dikumpulkan tentang Pengulangan Kisah-kisah). Dia menyebutkan beberapa faedah dalam pengulangan kisah-kisah:
Di antaranya bahwa pada setiap tempat terdapat tambahan sesuatu yang tidak disebutkan pada tempat sebelumnya, atau penggantian satu kata dengan kata lain karena suatu hikmah, dan ini adalah kebiasaan para ahli balaghah (retorika).
Di antaranya adalah bahwa seseorang mendengar kisah dari Al-Qur’an kemudian kembali kepada keluarganya, lalu berhijrah setelahnya orang-orang lain yang menceritakan apa yang turun setelah kepergian orang-orang sebelum mereka. Seandainya tidak ada pengulangan kisah-kisah, maka kisah Musa akan sampai kepada suatu kaum, kisah Isa kepada kaum yang lain, dan begitu pula dengan kisah-kisah lainnya. Maka Allah menghendaki agar semua orang mendapat bagian dalam kisah-kisah tersebut, sehingga di dalamnya terdapat manfaat bagi satu kaum dan penguatan tambahan bagi kaum yang lain.
Di antaranya bahwa dalam penyajian satu perkataan dalam berbagai bentuk dan gaya bahasa yang berbeda terdapat nilai kefasihan yang tidak tersembunyi.
Di antaranya bahwa motivasi untuk menukil kisah-kisah tidak sebesar motivasi untuk menukil hukum-hukum, maka karena itulah kisah-kisah diulang, berbeda dengan hukum-hukum.
Di antaranya bahwa Allah Ta’ala menurunkan Al-Qur’an ini dan orang-orang tidak mampu mendatangkan yang serupa dengannya dengan susunan kata apa pun yang mereka coba. Kemudian Allah memperjelas ketidakmampuan mereka dengan mengulang penyebutan kisah di berbagai tempat untuk memberitahukan bahwa mereka tidak mampu mendatangkan yang serupa dengannya, dengan susunan kata apa pun yang mereka coba dan dengan ungkapan apa pun yang mereka ungkapkan.
Dan di antaranya adalah bahwa ketika Allah menantang mereka dengan firman-Nya: {fa’tū bisūratin min mithlihi} (maka datangkanlah satu surah yang seperti Al-Qur’an), seandainya kisah itu disebutkan hanya di satu tempat dan dicukupkan dengannya, tentu orang Arab akan berkata: “Datangkanlah kalian satu surah sepertinya”. Maka Allah menurunkannya dalam beberapa surah untuk menolak argumentasi mereka dari segala sisi.
Dan di antaranya adalah bahwa ketika kisah itu diulang-ulang, terdapat dalam kata-katanya di setiap tempat ada penambahan dan pengurangan, ada yang didahulukan dan diakhirkan, dan disampaikan dengan gaya yang berbeda dari gaya yang lain. Hal itu menunjukkan keajaiban dalam menampilkan makna yang sama dalam bentuk-bentuk yang berbeda dalam susunan kata, dan menarik jiwa untuk mendengarkannya karena manusia memiliki kecenderungan alami untuk menyukai hal-hal yang baru dan menikmatinya. Ini juga menunjukkan keistimewaan Al-Qur’an, di mana pengulangan tersebut tidak menyebabkan kecacatan dalam lafaznya dan tidak menyebabkan kebosanan ketika mendengarnya, sehingga berbeda dengan perkataan makhluk.
Dan telah ditanyakan: “Apa hikmah tidak diulangnya kisah Yusuf dan hanya diceritakan sekali di satu tempat saja, berbeda dengan kisah-kisah lainnya?” Dijawab dengan beberapa alasan:
Pertama: Bahwa di dalamnya terdapat kisah perempuan-perempuan yang terpesona olehnya dan kisah seorang wanita dan beberapa wanita yang tergoda oleh manusia yang paling indah rupanya. Maka tidak pantas untuk mengulangnya karena di dalamnya terdapat unsur menutup dan melindungi. Al-Hakim telah meriwayatkan dalam Mustadrak-nya hadits tentang larangan mengajarkan surat Yusuf kepada wanita.
Kedua: Bahwa kisah itu memiliki kekhususan yaitu adanya kelapangan setelah kesusahan, berbeda dengan kisah-kisah lain yang berakhir dengan kebinasaan, seperti kisah Iblis, kaum Nuh, Hud, Saleh, dan lainnya. Ketika kisah ini memiliki kekhususan tersebut, semua orang sepakat untuk menukil dan meriwayatkannya karena berbeda dari pola kisah-kisah lainnya.
Ketiga: Ustadz Abu Ishaq Al-Isfarayini berkata: “Allah mengulang kisah-kisah para nabi dan menyampaikan kisah Yusuf hanya sekali sebagai isyarat atas ketidakmampuan orang-orang Arab, seolah-olah Nabi Muhammad ﷺ berkata kepada mereka: ‘Jika ini datang dari diriku sendiri, maka lakukanlah pada kisah Yusuf seperti yang aku lakukan pada kisah-kisah lainnya’.”
Saya (penulis) berkata: Dan tampak bagi saya jawaban keempat, yaitu bahwa surat Yusuf diturunkan karena permintaan para sahabat agar Nabi menceritakan kepada mereka, sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Hakim dalam Mustadrak-nya. Maka turunlah surat ini secara lengkap dan sempurna agar mereka mendapatkan tujuan dari kisah tersebut berupa pemahaman yang menyeluruh, penyegaran jiwa, dan pengetahuan tentang awal dan akhir kisah.
Dan jawaban kelima: Ini adalah jawaban terkuat, yaitu bahwa kisah-kisah para nabi diulang karena tujuannya adalah untuk menunjukkan kebinasaan orang-orang yang mendustakan para rasul mereka. Kebutuhan akan hal itu sangat mendesak karena orang-orang kafir berulang kali mendustakan Rasulullah. Setiap kali mereka mendustakan, turunlah sebuah kisah yang memperingatkan akan turunnya azab sebagaimana yang telah menimpa para pendusta sebelumnya. Itulah sebabnya Allah berfirman dalam beberapa ayat: {faqad madhat sunnatu al-awwalīn} (maka sungguh telah berlalu sunnah [Allah terhadap] orang-orang terdahulu), {alam yaraw kam ahlaknā min qablihim min qarnin} (tidakkah mereka melihat berapa banyak umat sebelum mereka yang telah Kami binasakan). Adapun kisah Yusuf, tidak dimaksudkan untuk tujuan tersebut.
Dengan alasan ini juga, kita bisa menjawab tentang hikmah tidak diulangnya kisah Ashabul Kahfi, kisah Dzulqarnain, kisah Musa dengan Khidir, dan kisah penyembelihan (Ismail). Jika kamu berkata: “Kisah kelahiran Yahya dan kelahiran Isa telah diulang dua kali, padahal tidak termasuk dalam kategori yang kamu sebutkan.” Saya menjawab: Yang pertama dalam surat “Kaf Ha Ya ‘Ain Shad” yang merupakan surat Makkiyah, diturunkan sebagai khitab untuk penduduk Mekah, dan yang kedua dalam surat Ali Imran yang merupakan surat Madaniyah, diturunkan sebagai khitab untuk orang-orang Yahudi dan Nasrani Najran ketika mereka datang, oleh karena itu dihubungkan dengan penyebutan perdebatan dan mubahalah.
Jenis Kelima: Sifat (Al-Shifah)
Dan sifat muncul karena beberapa sebab:
Pertama: Pengkhususan pada kata yang tidak definitif (nakirah), seperti: {Maka memerdekakan seorang budak yang beriman}
Kedua: Penjelasan pada kata definitif (ma’rifah) yaitu menambah kejelasan, seperti: {Dan Rasul-Nya, Nabi yang ummi (yang tidak bisa membaca dan menulis)}
Ketiga: Pujian dan sanjungan, termasuk sifat-sifat Allah Ta’ala, seperti: {Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, Pemilik Hari Pembalasan} {Dialah Allah Yang Menciptakan, Yang Mengadakan, Yang Membentuk Rupa}
Dan termasuk di dalamnya: {Yang dengannya para nabi yang telah berserah diri memberi keputusan} Maka sifat ini untuk pujian dan menampakkan kemuliaan Islam dan sindiran terhadap orang-orang Yahudi bahwa mereka jauh dari agama Islam yang merupakan agama seluruh para nabi dan bahwa mereka terpisah darinya. Ini dikatakan oleh Az-Zamakhsyari.
Keempat: Celaan, seperti: {Maka berlindunglah kepada Allah dari setan yang terkutuk}
Kelima: Penguatan (ta’kid) untuk menghilangkan kesamaran, seperti: {Janganlah kamu mengambil dua tuhan yang dua} karena “dua tuhan” sudah menunjukkan dua, maka kata “dua” setelahnya adalah sifat yang memperkuat larangan dari kesyirikan dan untuk menjelaskan bahwa larangan terhadap “dua tuhan” semata-mata karena keduanya adalah dua saja, bukan karena makna lain seperti keduanya lemah atau yang lainnya. Dan karena keesaan kadang diucapkan dengan maksud kesatuan jenis seperti sabda beliau ﷺ: “Sesungguhnya kami dan Bani Muthalib adalah satu”, dan kadang diucapkan dengan maksud menafikan bilangan. Maka kata ganda (tatsniyah) berkaitan dengan ini. Seandainya hanya dikatakan “Janganlah kamu mengambil dua tuhan” saja, akan menimbulkan dugaan bahwa itu larangan mengambil dua jenis tuhan, meskipun boleh mengambil beberapa tuhan dari satu jenis. Karena itu dikuatkan dengan keesaan firman-Nya: {Sesungguhnya Dia adalah Tuhan Yang Satu}
Dan sepertinya: {Maka masukkanlah ke dalamnya dari tiap-tiap (jenis) sepasang yang dua} menurut bacaan yang mentanwinkan “kullin” (tiap-tiap). Dan firman-Nya: {Maka apabila ditiup sangkakala tiupan yang satu} ini adalah penguatan untuk menghilangkan dugaan berbilangnya tiupan, karena bentuk kata ini kadang menunjukkan banyak, dengan dalil: {Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah dapat kamu menghitungnya}
Termasuk dalam hal ini firman-Nya: {Jika keduanya (anak perempuan) dua} karena lafaz “kanataa” (keduanya) sudah menunjukkan dua, maka penafsirannya dengan “dua” tidak menambah faedah atasnya.
Al-Akhfasy dan Al-Farisi telah menjawab tentang itu: bahwa kata tersebut memberi faedah bilangan murni yang terlepas dari sifat, karena mungkin saja dikatakan: “Jika keduanya kecil, atau besar, atau shalihah, atau sifat-sifat lainnya”. Maka ketika dikatakan “dua”, dipahami bahwa ketetapan tentang dua itu berkaitan dengan semata-mata keduanya dua saja, dan ini faedah yang tidak didapat dari kata ganti (dhamir) tatsniyah. Ada yang mengatakan maksudnya: “Jika keduanya dua atau lebih”, maka diungkapkan dengan yang minimal darinya dan yang di atasnya karena cukup, seperti: {Jika keduanya bukan laki-laki}. Yang lebih baik adalah bahwa kata ganti kembali kepada dua saksi secara mutlak.
Termasuk sifat-sifat yang memperkuat adalah firman-Nya: {Dan tidak ada seekor burung yang terbang dengan kedua sayapnya} maka firman-Nya: “yang terbang” untuk menguatkan bahwa yang dimaksud dengan burung adalah hakikatnya, karena terkadang digunakan secara majazi untuk selainnya. Dan firman-Nya:
“Dengan kedua sayapnya” untuk menegaskan hakikat terbang karena istilah itu secara majaz dapat digunakan untuk intensitas berlari cepat dan bergegas dalam berjalan.
Hal serupa terdapat pada ayat “Mereka berkata dengan lidah mereka” karena perkataan secara majaz dapat digunakan untuk selain lidah sebagaimana dalam: “Dan mereka berkata dalam diri mereka” dan juga “Tetapi yang buta ialah hati yang ada dalam dada” karena hati terkadang digunakan secara majaz untuk mata sebagaimana mata digunakan secara majaz untuk hati dalam firman-Nya: “Orang-orang yang matanya dalam keadaan tertutup dari mengingat-Ku.”
Kaidah: Sifat umum tidak datang setelah sifat khusus. Tidak dikatakan “seorang lelaki fasih berbicara” tetapi “seorang lelaki berbicara yang fasih”. Namun ini dipertanyakan dalam firman Allah tentang Ismail: “Dan dia adalah seorang rasul dan nabi”. Dijawab bahwa itu adalah keadaan (hal) bukan sifat, yakni “diutus dalam keadaan kenabian”. Contoh-contoh seperti ini telah dijelaskan sebelumnya dalam pembahasan tentang taqdim dan ta’khir (pendahuluan dan pengakhiran).
Kaidah: Jika sifat muncul setelah dua kata yang berkaitan (mudhaf dan mudhaf ilaih) yang pertama adalah angka, maka boleh menerapkannya pada mudhaf atau pada mudhaf ilaih. Contoh yang pertama: “Tujuh langit yang berlapis-lapis” Dan contoh yang kedua: “Tujuh sapi betina yang gemuk”
Faedah: Jika sifat-sifat berulang untuk satu objek, maka lebih baik menggunakan kata sambung jika makna sifat-sifat tersebut berjauhan, seperti: “Dia adalah Yang Awal dan Yang Akhir, Yang Zahir dan Yang Batin”. Jika tidak, tinggalkan kata sambung, seperti: “Dan janganlah engkau patuhi setiap orang yang banyak bersumpah lagi hina, yang banyak mencela, yang kian kemari menyebarkan fitnah, yang banyak menghalangi kebajikan, yang melampaui batas lagi banyak dosa, yang kaku kasar, selain itu juga terkenal kejahatannya.”
Faedah: Memutus sifat-sifat dalam konteks pujian dan celaan lebih kuat daripada menjalankannya secara berurutan. Al-Farisi berkata: “Jika sifat-sifat disebutkan dalam konteks pujian atau celaan, maka lebih baik berbeda dalam i’rab-nya karena situasi menuntut penjelasan panjang lebar. Jika berbeda dalam i’rab, maka tujuannya lebih sempurna karena makna-makna ketika berbeda akan beragam dan bervariasi, dan ketika bersatu akan menjadi satu jenis.”
Contoh dalam pujian: “Dan orang-orang mukmin beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan apa yang diturunkan sebelummu, dan mereka yang mendirikan shalat dan menunaikan zakat.” “Tetapi kebajikan itu adalah orang yang beriman kepada Allah” sampai firman-Nya: “dan orang-orang yang menepati janjinya apabila mereka berjanji dan orang-orang yang sabar.” Dan dibaca secara tidak mutawatir “Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam” dengan rafa’ (dibaca rabb) dan nashab (dibaca rabba).
Contoh dalam celaan: “Dan istrinya, pembawa kayu bakar.”
Jenis Keenam: Badal (Pengganti) Tujuannya adalah penjelasan setelah ketidakjelasan dan manfaatnya adalah klarifikasi dan penekanan. Adapun yang pertama, jelas bahwa jika kamu berkata: “Aku melihat Zaid saudaramu”, kamu menjelaskan bahwa yang kamu maksud dengan Zaid adalah saudara, bukan yang lain. Adapun penekanan, karena itu adalah dengan niat mengulang kata kerja, seolah-olah dari dua kalimat, dan karena itu menunjukkan apa yang ditunjukkan oleh yang pertama, baik dengan kesesuaian dalam badal kull (pengganti keseluruhan), atau dengan pencakupan dalam badal ba’dh (pengganti sebagian), atau dengan keharusan dalam badal isytimal (pengganti yang mencakup).
Contoh yang pertama: “Tunjukilah kami jalan yang lurus, jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat.” “Dan sesungguhnya engkau benar-benar memberi petunjuk kepada jalan yang lurus, jalan Allah.” “Sungguh, Kami pasti akan menarik ubun-ubunnya, (yaitu) ubun-ubun yang mendustakan lagi durhaka.”
Contoh yang kedua: “Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.” “Dan seandainya Allah tidak menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain.”
Contoh yang ketiga: “Dan tidak ada yang membuatku lupa untuk menyebutkannya kecuali setan.” “Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan haram. Katakanlah: ‘Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar.'” “Binasalah orang-orang yang membuat parit, yang berapi (dinyalakan dengan) kayu bakar.” “Tentulah Kami jadikan bagi orang-orang yang kafir kepada Tuhan Yang Maha Pengasih, rumah-rumah mereka.”
Dan sebagian ulama menambahkan penggantian keseluruhan dengan sebagian, dan saya telah menemukan contohnya dalam Al-Qur’an, yaitu firman-Nya: “Mereka masuk surga dan tidak dizalimi sedikitpun, yaitu surga-surga ‘Adn.” Maka “surga-surga ‘Adn” adalah badal (pengganti) dari kata “surga” yang merupakan sebagian, dan faedahnya adalah untuk menegaskan bahwa surga itu banyak, bukan hanya satu surga. Ibnu As-Sayyid berkata, tidak semua badal dimaksudkan untuk menghilangkan kerancuan yang terdapat pada mubdal minhu (yang digantikan), tetapi sebagian badal dimaksudkan untuk penekanan meskipun kata sebelumnya tidak membutuhkannya, seperti firman-Nya: “Dan sesungguhnya engkau benar-benar memberi petunjuk kepada jalan yang lurus, yaitu jalan Allah.” Tidakkah kamu melihat bahwa seandainya jalan yang kedua tidak disebutkan, tidak ada seorangpun yang ragu bahwa jalan yang lurus itu adalah jalan Allah? Dan Sibawaih telah menegaskan bahwa sebagian badal tujuannya adalah penekanan.
Ibnu Abdul Salam menjadikan ayat “Dan ketika Ibrahim berkata kepada bapaknya, Azar” termasuk dalam kategori ini. Dia berkata: “Tidak ada penjelasan di dalamnya karena kata ‘bapak’ tidak rancu dengan yang lainnya.” Namun pendapat ini ditolak karena kata ‘bapak’ bisa juga digunakan untuk kakek, maka nama ‘Azar’ dijadikan badal untuk menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah bapak kandung.
Jenis Ketujuh: ‘Athaf Bayan (Penjelasan dengan ‘Athaf)
Ini seperti sifat dalam hal penjelasan, tetapi berbeda dalam hal bahwa ‘athaf bayan dibuat untuk menunjukkan penjelasan dengan nama yang khusus, berbeda dengan sifat yang dibuat untuk menunjukkan makna yang ada pada yang diikutinya.
Ibnu Kaisan membedakan antara ‘athaf bayan dan badal dengan mengatakan bahwa badal adalah yang dimaksud, seolah-olah kamu menetapkannya di posisi mubdal minhu, sedangkan ‘athaf bayan dan yang diikutinya, masing-masing dimaksudkan.
Ibnu Malik dalam Syarh Al-Kafiyah berkata: ‘Athaf bayan berjalan seperti na’at (sifat) dalam menyempurnakan yang diikutinya, dan berbeda darinya karena penyempurnaannya terhadap yang diikutinya adalah dengan penjelasan, bukan dengan penunjukan makna pada yang diikuti atau sebab-musabab. Ia seperti taukid (penekanan) dalam menguatkan maknanya, dan berbeda darinya karena tidak menghilangkan dugaan kiasan. Ia seperti badal dalam kemandirian, dan berbeda darinya karena tidak dimaksudkan untuk dibuang. Di antara contohnya: “Di dalamnya terdapat ayat-ayat yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim,” “dari pohon yang diberkahi, yaitu pohon zaitun.”
Terkadang ‘athaf bayan datang hanya untuk pujian tanpa penjelasan, seperti: “Allah telah menjadikan Ka’bah, Baitulharam,” maka “Baitulharam” adalah ‘athaf bayan untuk pujian, bukan untuk penjelasan.
Jenis Kedelapan: ‘Athaf (Penghubungan) Salah Satu dari Dua Kata yang Bersinonim kepada yang Lainnya
Tujuannya juga adalah penekanan. Dan di antaranya termasuk: “Sesungguhnya aku hanya mengadukan kesusahanku dan kesedihanku,” “Maka mereka tidak menjadi lemah karena apa yang menimpa mereka di jalan Allah, dan tidak pula menjadi lemah,” “Maka ia tidak takut akan kezaliman dan tidak (pula) akan pengurangan,” “Engkau tidak takut akan tersusul dan tidak (pula) takut,” “Engkau tidak melihat padanya kebengkokan dan tidak pula ketidakrataan.” Al-Khalil berkata: Al-‘iwaj dan al-amt memiliki arti yang sama, “rahasia mereka dan pembicaraan rahasia mereka,” “syariat dan jalan,” “tidak membiarkan dan tidak meninggalkan,” “kecuali seruan dan panggilan,” “kami menaati pemimpin-pemimpin kami dan pembesar-pembesar kami,” “Tidak menyentuh kami padanya kelelahan dan tidak menyentuh kami padanya kepenatan,” karena “nashab” seperti “laghab” dalam timbangan dan makna, “salawat dari Tuhan mereka dan rahmat,” “uzr atau nuzr.” Tsa’lab berkata: Keduanya memiliki arti yang sama.
Al-Mubarrid mengingkari adanya jenis ini dalam Al-Qur’an dan menakwilkan apa yang telah disebutkan atas dasar perbedaan dua makna. Sebagian ulama berkata: Penyelesaian dalam masalah ini adalah dengan meyakini bahwa kumpulan dari dua kata yang bersinonim menghasilkan makna yang tidak didapatkan ketika keduanya terpisah, karena susunan kata menimbulkan makna tambahan. Dan jika banyaknya huruf memberikan tambahan makna, maka demikian pula banyaknya kata.
Jenis Kesembilan: Menghubungkan Yang Khusus Kepada Yang Umum
Faedahnya adalah untuk memberikan perhatian pada keutamaannya sehingga seakan-akan yang khusus tersebut bukan dari jenis yang umum, dengan menempatkan perbedaan dalam sifat pada posisi perbedaan dalam esensi.
Abu Hayyan menceritakan dari gurunya, Abu Ja’far bin Zubair, bahwa beliau berkata: “Penghubungan ini disebut dengan ‘tajrid’ (pemisahan), seolah-olah ia dipisahkan dari keseluruhan dan disebutkan secara terpisah sebagai bentuk pengutamaan.”
Di antara contoh-contohnya:
- “Peliharalah segala shalat dan shalat wustha”
- “Barangsiapa yang memusuhi Allah, malaikat-malaikat-Nya, rasul-rasul-Nya, Jibril dan Mikail”
- “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar”
- “Dan orang-orang yang berpegang teguh pada Kitab dan mendirikan shalat”
Sesungguhnya mendirikan shalat termasuk bagian dari berpegang teguh pada Kitab, namun disebutkan secara khusus untuk menunjukkan kedudukannya yang tinggi karena shalat adalah tiang agama. Jibril dan Mikail disebutkan secara khusus sebagai bantahan terhadap klaim permusuhan dari orang Yahudi, dan Mikail disandingkan dengannya karena ia adalah malaikat rezeki yang merupakan kehidupan jasad, sebagaimana Jibril adalah malaikat wahyu yang merupakan kehidupan hati dan ruh.
Dikatakan juga: Karena Jibril dan Mikail adalah pemimpin para malaikat, mereka tidak termasuk dalam lafaz “malaikat” di awal, sebagaimana seorang pemimpin tidak termasuk dalam sebutan tentara. Ini diceritakan oleh Al-Karmani dalam kitab Al-‘Ajaib.
Di antara contoh lainnya:
- “Dan barangsiapa yang berbuat kejahatan atau menganiaya dirinya sendiri”
- “Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah atau berkata: ‘Telah diwahyukan kepadaku’, padahal tidak diwahyukan sesuatu pun kepadanya”
Berdasarkan pendapat bahwa hal ini tidak terbatas pada [huruf] “waw” saja, sebagaimana pendapat Ibnu Malik tentang contoh ini dan contoh sebelumnya. Yang dihubungkan pada contoh kedua disebutkan secara khusus untuk menunjukkan betapa buruknya perbuatan tersebut.
Peringatan
Yang dimaksud dengan “khusus” dan “umum” di sini adalah yang pertama mencakup yang kedua, bukan istilah yang dikenal dalam ilmu Ushul Fiqh.
Jenis Kesepuluh: Menghubungkan Yang Umum Kepada Yang Khusus
Sebagian ulama mengingkari keberadaannya dan mereka keliru. Faedahnya jelas, yaitu untuk menggeneralisasi, dan yang pertama (khusus) disebutkan secara terpisah karena pentingnya perkaranya.
Di antara contoh-contohnya:
- “Katakanlah: Sesungguhnya shalatku dan ibadahku…” (ibadah lebih umum daripada shalat)
- “Dan sungguh Kami telah memberikan kepadamu tujuh ayat yang dibaca berulang-ulang dan Al-Qur’an yang agung”
- “Ya Tuhanku, ampunilah aku dan kedua orang tuaku dan orang yang memasuki rumahku dengan beriman dan semua orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan”
- “Maka sesungguhnya Allah adalah Pelindungnya dan Jibril dan orang-orang mukmin yang saleh, dan selain dari itu malaikat-malaikat adalah penolongnya pula”
Az-Zamakhsyari menganggap termasuk jenis ini ayat “dan siapakah yang mengatur segala urusan” setelah firman-Nya “Katakanlah: Siapakah yang memberi rezeki kepadamu”
Jenis Kesebelas: Penjelasan Setelah Penyamaran
Para ahli bayan berkata: Jika kamu ingin menyamarkan lalu menjelaskan, maka kamu melakukan itnab (perpanjangan). Faedahnya adalah:
- Melihat makna dalam dua bentuk berbeda: penyamaran dan penjelasan
- Agar makna tertanam lebih kuat dalam jiwa karena datang setelah pencarian, sebab sesuatu yang didapat dengan susah payah lebih berharga daripada yang didapat tanpa kerja keras
- Untuk menyempurnakan kenikmatan ilmu tentangnya, karena ketika sesuatu diketahui dari satu sisi, jiwa akan merindukan untuk mengetahuinya dari sisi-sisi lain dan merasa sakit. Ketika ilmu tentang sisi-sisi lainnya didapatkan, kenikmatan itu lebih kuat daripada mengetahui dari semua sisinya sekaligus.
Di antara contoh-contohnya:
- “Ya Tuhanku, lapangkanlah dadaku” – kata “lapangkanlah” menunjukkan permintaan untuk melapangkan sesuatu dan “dadaku” menjelaskan dan menafsirkannya.
- Demikian juga “dan mudahkanlah urusanku”, dan konteksnya menuntut penekanan karena berkaitan dengan pengutusan yang mengisyaratkan akan menghadapi kesulitan-kesulitan.
- Demikian juga “Bukankah Kami telah melapangkan dadamu”, konteksnya menuntut penekanan karena ini adalah konteks pemberian nikmat dan pengagungan.
- Begitu pula “Dan Kami tetapkan kepadanya keputusan itu, yaitu bahwa akhir dari mereka ini akan dipotong pada pagi hari”
Dan termasuk di dalamnya perincian setelah ringkasan, seperti: {Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan} sampai firman-Nya: {di antaranya empat bulan haram}. Dan kebalikannya seperti firman-Nya: {Tiga hari di waktu haji dan tujuh hari apabila kamu telah pulang, itulah sepuluh hari yang sempurna}. Penyebutan “sepuluh” diulangi untuk menghilangkan dugaan bahwa huruf wawu pada “dan tujuh” bermakna “atau”, sehingga tiga hari termasuk di dalamnya, sebagaimana dalam firman-Nya: {Dia menciptakan bumi dalam dua hari} kemudian Dia berfirman: {Dan Dia menjadikan di bumi itu gunung-gunung yang kokoh di atasnya. Dia memberkahinya dan Dia menentukan padanya kadar makanan-makanan (penghuninya) dalam empat hari}. Maka termasuk dalam jumlah itu adalah dua hari yang disebutkan pertama kali, bukan empat hari selain keduanya. Ini adalah jawaban terbaik tentang ayat tersebut, dan inilah yang diisyaratkan oleh Az-Zamakhsyari, dirajihkan oleh Ibnu Abdissalam, dan dipastikan oleh Az-Zamlakani dalam “Asrar At-Tanzil”. Dia berkata: Contohnya seperti {Dan Kami telah menjanjikan kepada Musa (memberikan Taurat) tiga puluh malam, dan Kami sempurnakan jumlah malam itu dengan sepuluh (malam lagi)}. Karena itu menghilangkan kemungkinan bahwa sepuluh itu tanpa perjanjian. Ibnu ‘Askar berkata: Faedah dari janji tiga puluh malam terlebih dahulu kemudian sepuluh adalah agar terbaharui baginya kedekatan selesainya perjanjian tersebut, dan dia bersiap-siap, mengumpulkan pikiran, dengan pikiran yang hadir karena seandainya dijanjikan empat puluh dari awal, tentu sama saja. Maka ketika dipisahkan, jiwa merasakan dekatnya kesempurnaan dan dengan itu terbaharui tekad yang belum ada sebelumnya.
Al-Kirmani berkata dalam “Al-‘Aja’ib”: Dalam firman-Nya: {Itulah sepuluh hari yang sempurna} ada delapan jawaban: Dua jawaban dari tafsir, satu jawaban dari fikih, satu jawaban dari nahwu, satu jawaban dari bahasa, satu jawaban dari makna, dan dua jawaban dari perhitungan. Semua itu telah saya sampaikan dalam “Asrar At-Tanzil”.
Jenis Kedua Belas: Penafsiran (At-Tafsir)
Para ahli bayan mengatakan: Yaitu adanya kerancuan dan kesamaran dalam perkataan, lalu didatangkan apa yang menghilangkan dan menafsirkannya. Di antara contohnya: {Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah. Apabila ia ditimpa kesusahan ia berkeluh kesah, dan apabila ia mendapat kebaikan ia amat kikir}
Maka firman-Nya: “Apabila ia ditimpa” sampai akhir adalah penafsiran dari sifat keluh kesah (halu’), sebagaimana dikatakan oleh Abu Al-‘Aliyah dan lainnya. {Yang Maha Berdiri Sendiri, tidak mengantuk dan tidak tidur} Al-Baihaqi berkata dalam “Syarh Al-Asma’ Al-Husna”: Firman-Nya: {Tidak mengantuk} adalah penafsiran dari Al-Qayyum.
{Mereka menimpakan kepadamu siksaan yang seburuk-buruknya, mereka menyembelih} ayat ini. Maka “mereka menyembelih” dan setelahnya adalah penafsiran dari siksaan.
{Sesungguhnya misal (penciptaan) Isa di sisi Allah adalah seperti (penciptaan) Adam. Allah menciptakannya dari tanah} ayat ini. Maka “Allah menciptakannya” dan setelahnya adalah penafsiran dari perumpamaan. {Janganlah kamu jadikan musuh-Ku dan musuhmu sebagai teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad) karena rasa kasih sayang} maka “yang kamu sampaikan” adalah penafsiran dari menjadikan mereka sebagai teman setia.
{Yang Maha Dibutuhkan, Dia tiada beranak dan tidak pula diperanakkan} ayat ini. Muhammad bin Ka’b Al-Qurazhi berkata: “Dia tiada beranak” sampai akhir adalah penafsiran dari Ash-Shamad. Dan ini banyak dalam Al-Qur’an. Ibnu Jinni berkata: Ketika kalimat merupakan penafsiran, tidak baik berhenti pada apa yang sebelumnya tanpa penafsiran itu, karena penafsiran sesuatu melekat padanya, menyempurnakannya, dan berjalan seperti sebagian bagiannya.
Jenis Ketiga Belas: Menempatkan Kata Zhahir pada Posisi Kata Ganti
Saya melihat karangan tersendiri tentang hal ini oleh Ibnu Ash-Sha’igh, dan ia memiliki beberapa faedah:
Di antaranya untuk menambah penetapan dan penguatan, seperti: {Katakanlah: “Dia-lah Allah, Yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu”} {Dan dengan hak (kebenaran) Kami turunkannya, dan dengan kebenaran ia turun} {Sesungguhnya Allah benar-benar mempunyai karunia terhadap manusia, tetapi kebanyakan manusia tidak bersyukur} {Supaya kamu mengira ia sebagian dari Al-Kitab, padahal ia bukan dari Al-Kitab dan mereka mengatakan: “Ia dari sisi Allah”, padahal ia bukan dari sisi Allah}
Di antaranya untuk tujuan pengagungan, seperti: {Bertakwalah kepada Allah, Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu} {Mereka itulah golongan Allah. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya golongan Allah itulah golongan yang beruntung} {Dan (dirikanlah pula shalat) Subuh. Sesungguhnya shalat Subuh itu disaksikan (oleh malaikat)} {Dan pakaian takwa itulah yang paling baik}
Di antaranya untuk tujuan penghinaan dan perendahan, seperti: {Mereka itulah golongan syaitan. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya golongan syaitan itulah golongan yang merugi} {Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan di antara kamu}
Di antaranya untuk menghilangkan kerancuan dimana kata ganti menimbulkan dugaan bahwa itu selain yang pertama: {Katakanlah: “Wahai Allah, Pemilik kerajaan, Engkau berikan kerajaan”} Seandainya dikatakan: “Engkau memberikannya”, akan menimbulkan dugaan bahwa itu adalah yang pertama. Ini dikatakan oleh Ibnu Al-Khasysyab. {Orang-orang yang berprasangka buruk terhadap Allah, mereka akan mendapat giliran (kebinasaan) yang amat buruk} karena seandainya dikatakan: “Atas mereka gilirannya”, akan menimbulkan dugaan bahwa kata ganti kembali kepada Allah Ta’ala: {Maka mulailah Yusuf (memeriksa) karung-karung saudara-saudaranya sebelum (memeriksa) karung saudaranya sendiri, kemudian dia mengeluarkan (piala raja) itu dari karung saudaranya} Tidak dikatakan “darinya” agar tidak diduga bahwa kata ganti kembali kepada saudara sehingga seolah-olah dia secara langsung mencari keluarnya (piala) itu, padahal tidak demikian, karena dalam tindakan langsung ada gangguan yang ditolak oleh jiwa-jiwa yang mulia. Maka diulang kata “zhahir” untuk menafikan hal ini. Dan tidak dikatakan: “Dari karungnya” agar tidak diduga bahwa kata ganti kembali kepada Yusuf karena kata ganti yang kembali kepadanya adalah kata ganti dalam “mengeluarkannya”.
Di antaranya adalah bertujuan menumbuhkan kewibawaan dan memasukkan rasa takut ke dalam hati pendengar dengan menyebutkan nama yang menuntut hal tersebut, seperti engkau berkata: “Khalifah, Amirul Mukminin memerintahkanmu untuk melakukan ini.” Di antaranya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” “Sesungguhnya Allah memerintahkan (kamu) berlaku adil.”
Di antaranya bertujuan memperkuat motivasi pihak yang diperintah, di antaranya: “Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal.”
Di antaranya adalah mengagungkan perkara, seperti: “Dan apakah mereka tidak memperhatikan bagaimana Allah memulai penciptaan (makhluk), kemudian mengulanginya (kembali). Sungguh, yang demikian itu mudah bagi Allah.” “Katakanlah, ‘Berjalanlah di bumi, lalu perhatikanlah bagaimana (Allah) memulai penciptaan.'” “Bukankah pernah datang kepada manusia waktu dari masa, yang dia belum menjadi sesuatu yang dapat disebut? Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia.”
Di antaranya adalah menikmati penyebutannya, seperti: “Dan Dia wariskan kepada kami bumi ini, kami dapat menempati surga di mana saja kami kehendaki.” Dia tidak mengatakan “darinya (bumi)” dan untuk alasan ini beralih dari menyebutkan bumi kepada surga.
Di antaranya bertujuan menghubungkan dari yang jelas kepada sifat, seperti: “Maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya, (yaitu) Nabi yang ummi yang beriman kepada Allah” setelah firman-Nya: “Sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua,” Dia tidak mengatakan “maka berimanlah kepada Allah dan kepadaku” agar dapat menyebutkan sifat-sifat yang telah disebutkan dan agar diketahui bahwa orang yang wajib diimani dan diikuti adalah orang yang disifati dengan sifat-sifat ini. Jika menggunakan kata ganti, hal itu tidak mungkin karena kata ganti tidak dapat disifati.
Di antaranya adalah memberi peringatan tentang alasan hukum, seperti: “Lalu orang-orang yang zalim mengganti perintah dengan (perintah lain) yang tidak diperintahkan kepada mereka.” “Maka Kami timpakan kepada orang-orang yang zalim siksaan.” “Maka sesungguhnya Allah adalah musuh bagi orang-orang kafir.” Dia tidak mengatakan “bagi mereka” untuk memberitahukan bahwa siapa yang memusuhi mereka ini adalah kafir dan bahwa Allah memusuhi mereka karena kekafiran mereka. “Maka siapakah yang lebih zalim daripada orang-orang yang mengada-adakan kedustaan terhadap Allah atau mendustakan ayat-ayat-Nya? Sesungguhnya orang-orang yang berbuat dosa itu tidak akan beruntung.” “Dan orang-orang yang berpegang teguh pada Kitab (Taurat) serta melaksanakan salat, (akan diberi pahala). Sungguh, Kami tidak akan menghilangkan pahala orang-orang saleh.” “Sungguh, orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan, Kami benar-benar tidak akan menyia-nyiakan pahala orang yang mengerjakan perbuatan yang baik.”
Di antaranya adalah bertujuan keumuman, seperti: “Dan aku tidak (menyatakan) diriku bebas (dari kesalahan), karena sesungguhnya nafsu itu selalu mendorong kepada kejahatan.” Dia tidak mengatakan “sesungguhnya ia (nafsuku)” agar tidak dipahami bahwa hal itu khusus pada dirinya saja. “Mereka itulah orang-orang kafir yang sebenarnya.” “Dan Kami telah sediakan bagi orang-orang kafir itu siksaan.”
Di antaranya adalah bertujuan kekhususan, seperti: “Dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi.” Dia tidak mengatakan “kepadamu” untuk menegaskan bahwa hal ini khusus baginya.
Di antaranya adalah mengisyaratkan bahwa kalimat tidak termasuk dalam hukum kalimat pertama, seperti: “Jika Allah menghendaki, niscaya Dia mengunci hatimu, dan Allah menghapus yang batil.” Maka “dan Allah menghapus” adalah kalimat permulaan baru, tidak termasuk dalam ketentuan syarat.
Di antaranya adalah memperhatikan jinas (keserasian bunyi), seperti: “Katakanlah: Aku berlindung kepada Tuhan manusia” hingga akhir surat.
Hal ini disebutkan oleh Syekh Izzuddin dan serupa dengannya Ibn al-Saigh dengan perkataannya: “Dia menciptakan manusia dari segumpal darah” kemudian Dia berfirman: “Dia mengajarkan manusia apa yang tidak diketahuinya. Sekali-kali tidak! Sungguh, manusia itu benar-benar melampaui batas.” Maka yang dimaksud dengan manusia pertama adalah jenis manusia, yang kedua adalah Adam atau orang yang mengetahui tulisan atau Idris, dan yang ketiga adalah Abu Jahal.
Di antaranya adalah memperhatikan tarsi’ (keserasian bentuk) dan keseimbangan kata-kata dalam susunan, sebagaimana disebutkan oleh sebagian ulama dalam firman-Nya: “Agar jika yang seorang lupa, yang seorang lagi mengingatkannya.”
Di antaranya adalah agar dapat mengandung kata ganti yang diperlukan, seperti: “Hingga ketika keduanya sampai kepada penduduk suatu negeri, mereka berdua meminta dijamu oleh penduduknya.” Jika Dia berkata “meminta dijamu olehnya (negeri)” tidak akan benar karena keduanya tidak meminta dijamu oleh negeri, atau “meminta dijamu oleh mereka (penduduk)” juga tidak benar karena kalimat “meminta dijamu” adalah sifat untuk negeri yang nakirah (tak tentu), bukan untuk “penduduk”, sehingga harus ada kata ganti yang kembali kepadanya dan hal itu hanya mungkin dengan menyebutkan secara jelas kata yang tampak.
Demikianlah yang dijelaskan oleh As-Subki dalam jawaban atas pertanyaan yang diajukan oleh Ash-Shalah Ash-Shafadi mengenai hal tersebut, dimana ia berkata:
Wahai tuan kami, Qadhi Al-Qudhat (Hakim Agung), yang wajahnya
Ketika muncul, kedua bulan pun merasa malu terhadapnya
Yang tangannya di hari pemberian dan pena-nya
Di atas kertasnya, bagaikan dua lautan yang bertemu
Yang bila masalah-masalah sulit mengelam
Ia menyingkapnya dengan pemikiran yang selalu bercahaya
Aku melihat Kitab Allah sebagai mukjizat terbesar
Bagi makhluk terbaik yang dengannya manusia dan jin memperoleh petunjuk
Dan di antara kemukjizatan itu adalah ringkasnya
Dengan kata-kata yang padat dan makna yang luas
Namun di dalam surah Al-Kahfi aku melihat sebuah ayat
Yang pemikiranku telah lama memikirkannya
Yaitu tidak lain “Keduanya meminta makanan kepada penduduknya”
Padahal kita bisa melihat “keduanya meminta makanan kepada mereka” sama jelasnya
Maka apa hikmah yang mulia dalam penempatan kata yang jelas
Di tempat kata ganti, sungguh ini adalah perkara penting
Maka tunjukilah sesuai kebiasaan keutamaanmu atas kebingunganku
Karena aku tidak memiliki kemampuan dalam hal ini ketika penjelasan
Peringatan:
Pengulangan kata dengan maknanya lebih baik daripada pengulangan dengan lafazhnya sebagaimana telah lewat dalam ayat-ayat: “Sesungguhnya Kami tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat baik.” “Sesungguhnya Kami tidak menyia-nyiakan pahala orang yang melakukan amal baik” dan ayat-ayat yang semisalnya.
Di antaranya: “Orang-orang kafir dari Ahli Kitab dan orang-orang musyrik tidak menginginkan diturunkannya kebaikan kepadamu dari Tuhanmu. Dan Allah menentukan siapa yang dikehendaki-Nya (untuk diberi) rahmat-Nya.” Sesungguhnya penurunan kebaikan sesuai dengan sifat rububiyah (ketuhanan), dan Dia mengulanginya dengan lafazh “Allah” karena pengkhususan manusia dengan kebaikan tanpa selain mereka sesuai dengan sifat uluhiyah (ketuhanan), karena lingkup rububiyah lebih luas.
Di antaranya: “Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan langit dan bumi” sampai firman-Nya: “mereka mempersekutukan sesuatu dengan Tuhan mereka”. Pengulangannya dalam kalimat yang lain lebih baik daripada dalam satu kalimat karena terpisahnya kalimat tersebut. Dan setelah kalimat yang panjang, pengulangan lebih baik daripada penggunaan kata ganti, agar pikiran tidak tetap sibuk dengan apa yang merujuk kepadanya sehingga terlewatkan apa yang sedang dimulai, seperti firman-Nya: “Dan itulah hujjah Kami yang Kami berikan kepada Ibrahim untuk menghadapi kaumnya” setelah firman-Nya: “Dan (ingatlah) ketika Ibrahim berkata kepada ayahnya, Azar.”
Jenis Keempat Belas: Al-Ighal (Lanjutan) yaitu Penegasan
Yaitu penutupan kalimat dengan sesuatu yang memberikan poin penting, dimana maknanya tetap sempurna tanpanya. Sebagian ulama mengklaim bahwa ini khusus untuk syair, namun dibantah karena hal ini juga terdapat dalam Al-Qur’an, di antaranya: “Wahai kaumku, ikutilah para rasul. Ikutilah orang yang tidak meminta imbalan kepadamu dan mereka adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” Maka firman-Nya: “dan mereka adalah orang-orang yang mendapat petunjuk” adalah ighal.
Karena makna sudah sempurna tanpanya, sebab seorang rasul pasti mendapat petunjuk, tetapi di dalamnya terdapat tambahan penekanan dalam mendorong untuk mengikuti para rasul dan menumbuhkan keinginan terhadapnya.
Ibnu Abi Al-Ishba’ menganggap termasuk jenis ini: “Dan kamu tidak dapat menjadikan orang yang tuli mendengar seruan, apabila mereka berpaling membelakang”. Karena ungkapan “apabila mereka berpaling membelakang” adalah tambahan terhadap makna untuk menekankan ketidakmanfaatan bagi mereka.
“Dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” Ini adalah tambahan terhadap makna untuk memuji orang-orang beriman dan sindiran celaan bagi orang Yahudi bahwa mereka jauh dari keyakinan.
“Sesungguhnya itu adalah kebenaran, sebagaimana kamu dapat berbicara”. Ungkapan “sebagaimana kamu” sampai akhir adalah ighal (perpanjangan) yang merupakan tambahan terhadap makna untuk memastikan janji ini dan bahwa itu pasti terjadi, diketahui secara pasti, tidak ada yang meragukannya.
Jenis Kelima Belas: Tazyil (Tambahan)
Yaitu mendatangkan suatu kalimat setelah kalimat lain, di mana kalimat kedua mencakup makna yang pertama untuk menegaskan yang tersurat atau tersiratnya, agar makna menjadi jelas bagi yang belum memahaminya dan menetap bagi yang sudah memahaminya. Contohnya:
- “Demikianlah Kami memberi balasan kepada mereka karena kekafiran mereka. Dan tidaklah Kami menjatuhkan hukuman kecuali kepada orang-orang yang sangat kafir.”
- “Dan katakanlah: ‘Kebenaran telah datang dan kebatilan telah lenyap’. Sesungguhnya kebatilan itu pasti lenyap.”
- “Dan Kami tidak menjadikan hidup abadi bagi seorang manusia sebelum kamu; maka jikalau kamu mati, apakah mereka akan kekal?”
- “Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati.”
- “Dan di hari kiamat mereka akan mengingkari kemusyrikanmu dan tidak ada yang dapat memberi keterangan kepadamu sebagaimana yang diberikan oleh Yang Maha Mengetahui.”
Jenis Keenam Belas: Thard dan ‘Aks (Pernyataan dan Kebalikannya)
At-Tibi berkata: “Yaitu mendatangkan dua kalimat di mana yang pertama dengan pengertian tersurat menetapkan makna tersirat dari yang kedua, dan sebaliknya.” Seperti firman-Nya:
“Hendaklah budak-budak yang kamu miliki dan orang-orang yang belum baligh di antara kamu meminta izin kepada kamu tiga kali…” sampai firman-Nya: “…tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu.”
Perintah tersurat untuk meminta izin pada waktu-waktu tertentu menegaskan makna tersirat tentang penghapusan dosa di luar waktu-waktu tersebut, dan sebaliknya.
Begitu juga firman-Nya: “Mereka tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.”
Aku (penulis) berkata: Jenis ini berhadapan dengan jenis ihtibak dalam pembahasan ijaz (peringkasan).
Jenis Ketujuh Belas: Takmil
Disebut juga ihtiras (pencegahan), yaitu mendatangkan dalam suatu kalimat yang mengesankan makna berbeda dari yang dimaksud, sesuatu yang menolak kesan tersebut. Contohnya:
- “Bersikap lemah lembut terhadap orang-orang yang beriman, bersikap keras terhadap orang-orang kafir.” Jika hanya dicukupkan pada “bersikap lemah lembut”, bisa disangka hal itu karena kelemahan mereka, maka ditolak dengan ungkapan “bersikap keras”.
- Seperti itu juga: “Bersikap keras terhadap orang-orang kafir, berkasih sayang sesama mereka.” Jika hanya dicukupkan pada “bersikap keras”, bisa disangka hal itu karena kekerasan tabiat mereka.
- “Keluarlah ia putih bersih tanpa cacat.”
- “Janganlah Sulaiman dan tentaranya menghancurkan kamu, sedang mereka tidak menyadari.” Ini adalah ihtiras (pencegahan) agar tidak disangka penisbatan kezaliman kepada Sulaiman.
- Seperti itu juga: “Lalu menimpa kamu kesusahan dari mereka tanpa kamu ketahui.”
- Begitu juga: “Mereka berkata: ‘Kami bersaksi bahwa engkau benar-benar Rasul Allah’. Dan Allah mengetahui bahwa engkau benar-benar Rasul-Nya; dan Allah mengetahui bahwa orang-orang munafik itu benar-benar orang pendusta.” Kalimat tengah adalah ihtiras agar tidak disangka bahwa pendustaan itu sesuai dengan kenyataan sebenarnya.
Dalam kitab ‘Arus al-Afrah dikatakan: “Jika dikatakan bahwa masing-masing dari itu menambah makna baru sehingga bukan termasuk itnab (perpanjangan), kami menjawab: Ini adalah itnab bagi kalimat sebelumnya dari segi penolakan dugaan lain, meskipun ia memiliki makna tersendiri.”
Jenis Kedelapan Belas: Tatmim
Yaitu mendatangkan dalam suatu kalimat yang tidak mengesankan selain yang dimaksud, suatu tambahan yang memberikan poin penting seperti mubalaghah (penekanan) dalam firman-Nya:
- “Dan mereka memberikan makanan yang disukainya.” Artinya, meskipun mereka menyukai makanan itu, atau menginginkannya. Karena memberi makan dalam kondisi demikian lebih bernilai dan lebih besar pahalanya.
- Seperti itu juga: “Dan memberikan harta yang dicintainya.”
- “Dan barangsiapa mengerjakan amal saleh, sedang ia beriman, maka ia tidak khawatir.” Ungkapan “sedang ia beriman” adalah tatmim yang sangat baik.
Jenis Kesembilan Belas – Al-Istiqshaa’ (Penjelasan Menyeluruh)
Yaitu ketika pembicara mengambil suatu makna lalu menjelaskannya secara mendalam dengan menyebutkan semua aspek dan ketentuannya setelah menjelaskan secara detail seluruh sifat-sifat dasarnya, sehingga tidak meninggalkan ruang bagi orang yang membahasnya setelah itu untuk menambahkan apapun. Seperti firman Allah Ta’ala: “Apakah salah seorang di antara kamu ingin memiliki kebun…” ayat tersebut. Sesungguhnya Allah Ta’ala jika hanya berhenti pada ucapan “kebun” saja sudah cukup, namun Dia tidak berhenti di situ hingga berfirman dalam penjelasannya: “dari pohon kurma dan anggur,” karena musibah yang menimpa pemiliknya lebih besar. Kemudian ditambahkan “yang mengalir di bawahnya sungai-sungai,” menyempurnakan deskripsinya. Kemudian deskripsi tersebut menjadi sempurna setelah dua penyempurnaan dengan firman-Nya: “di dalamnya terdapat semua buah-buahan,” menyebutkan semua yang ada di kebun untuk menambah kesedihan atas kerusakannya. Kemudian Allah berfirman menggambarkan pemiliknya: “dan dia sudah tua,” lalu menjelaskan makna tersebut secara menyeluruh yang menyebabkan bertambahnya musibah dengan firman-Nya setelah menggambarkannya sebagai orang tua: “dan dia memiliki keturunan,” dan tidak berhenti di situ hingga menggambarkan keturunannya sebagai yang lemah. Kemudian menyebutkan kehancuran total kebun yang merupakan satu-satunya yang dimiliki oleh yang tertimpa musibah tersebut, dalam waktu yang sangat cepat dengan firman-Nya: “lalu kebun itu ditimpa angin ribut,” dan tidak cukup hanya menyebutkan itu karena sudah diketahui bahwa kehancuran cepat tidak akan terjadi, maka berfirman: “yang mengandung api,” lalu tidak berhenti di situ hingga mengabarkan tentang terbakarnya kebun itu karena kemungkinan api tersebut lemah dan tidak mampu membakar kebun karena adanya sungai-sungai dan kelembaban pohon-pohon, maka Dia menjaga dari kemungkinan ini dengan firman-Nya: “lalu terbakarlah kebun itu.” Inilah penjelasan menyeluruh terbaik yang terdapat dalam ucapan, paling sempurna dan paling lengkap.
Ibnu Abi Al-Isba’ berkata: Perbedaan antara al-istiqshaa’ (penjelasan menyeluruh), al-tatmim (penyempurnaan), dan al-takmil (pelengkapan) adalah bahwa al-tatmim datang pada makna yang belum sempurna untuk menyempurnakannya, al-takmil datang pada makna yang sudah sempurna untuk melengkapi sifat-sifatnya, sedangkan al-istiqshaa’ datang pada makna yang sudah sempurna dan lengkap lalu menjelaskan secara menyeluruh ketentuan-ketentuannya, aspek-aspeknya, sifat-sifatnya dan sebab-sebabnya hingga mencakup semua yang dapat dipikirkan sehingga tidak tersisa ruang bagi siapapun untuk menambahkan.
Jenis Kedua Puluh – Al-I’tiradh (Interupsi)
Qudamah menyebutnya sebagai iltifat, yaitu mendatangkan satu kalimat atau lebih yang tidak memiliki kedudukan dalam i’rab (gramatikal) di tengah-tengah pembicaraan atau dua pembicaraan yang terhubung maknanya, untuk tujuan tertentu selain menghilangkan keraguan. Seperti firman Allah: “Dan mereka menetapkan bagi Allah anak-anak perempuan – Maha Suci Dia – dan untuk mereka apa yang mereka inginkan.” Maka firman-Nya “Maha Suci Dia” adalah i’tiradh untuk menyucikan Allah Subhanahu wa Ta’ala dari anak-anak perempuan dan mencela orang-orang yang mengatakan hal tersebut. Dan firman-Nya: “Sungguh kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, insya Allah, dalam keadaan aman.” Maka kalimat pengecualian adalah i’tiradh untuk memperoleh keberkahan.
Dan di antara contoh yang terdiri dari lebih dari satu kalimat: “Maka datangilah mereka dari arah yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri. Istri-istrimu adalah ladang bagimu.” Maka firman-Nya “istri-istrimu” berhubungan dengan firman-Nya “maka datangilah mereka” karena itu adalah penjelasan baginya, dan apa yang ada di antara keduanya adalah i’tiradh untuk mendorong pada kesucian dan menghindari dubur. Dan firman-Nya: “Wahai bumi, telanlah airmu,” sampai firman-Nya: “dan dikatakan, ‘celakalah,'” di dalamnya terdapat i’tiradh dengan tiga kalimat yaitu: “dan air pun surut, dan perintah pun diselesaikan, dan bahtera itu pun berlabuh di atas gunung Judi.” Dikatakan dalam “Al-Aqsa Al-Qarib” bahwa tujuannya adalah untuk menunjukkan bahwa peristiwa ini terjadi di antara dua perkataan tersebut tanpa diragukan, dan jika disebutkan di akhir, akan muncul kesan keterlambatan, maka dengan meletakkannya di tengah menjadi jelas bahwa itu tidak terlambat. Kemudian di dalamnya terdapat i’tiradh dalam i’tiradh, karena “dan perintah pun diselesaikan” menginterupsi antara “dan air pun surut” dan “dan bahtera itu pun berlabuh” karena pendaratan terjadi setelah surutnya air. Dan firman-Nya: “Dan bagi orang yang takut akan kedudukan Tuhannya ada dua surga,” sampai firman-Nya: “mereka bersandar di atas permadani,” di dalamnya terdapat i’tiradh dengan tujuh kalimat jika dii’rabkan sebagai hal (keadaan) darinya.
Dan di antara contoh i’tiradh dalam i’tiradh: “Maka Aku bersumpah dengan tempat-tempat beredarnya bintang-bintang. Dan sesungguhnya itu benar-benar sumpah yang besar sekiranya kamu mengetahui, sesungguhnya Al-Qur’an ini adalah bacaan yang mulia.” Allah menginterupsi antara sumpah dan jawabannya dengan firman-Nya: “Dan sesungguhnya itu benar-benar sumpah,” dan antara sumpah dengan sifatnya dengan firman-Nya: “sekiranya kamu mengetahui,” untuk mengagungkan yang disumpahi, menegaskan kemuliaannya, dan memberitahukan kepada mereka bahwa ia memiliki keagungan yang tidak mereka ketahui. Al-Tibi berkata dalam Al-Tibyan: Keindahan i’tiradh terletak pada keindahan manfaatnya, di samping kemunculannya secara tidak terduga, sehingga bagaikan kebaikan yang datang kepadamu dari arah yang tidak kamu perhitungkan.
Jenis yang Kedua Puluh Satu: Al-Ta’lil (Pemberian Alasan)
Manfaatnya adalah untuk penguatan dan mencapai tingkat kebalaghan yang lebih tinggi. Sesungguhnya jiwa lebih terdorong untuk menerima hukum-hukum yang disertai alasan daripada yang tidak. Kebanyakan ta’lil (pemberian alasan) dalam Al-Qur’an berada pada perkiraan jawaban atas pertanyaan yang dituntut oleh kalimat pertama.
Huruf-hurufnya adalah Lam, Inna, Anna, Idz, Ba, Kay, Min, La’alla, dan contoh-contohnya telah dibahas dalam jenis perangkat/alat.
Di antara yang menunjukkan ta’lil adalah kata “hikmah” seperti firman-Nya: “Hikmah yang sempurna”. Dan penyebutan tujuan dari penciptaan seperti firman-Nya: “Dia menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu dan langit sebagai bangunan”, “Bukankah Kami telah menjadikan bumi sebagai hamparan dan gunung-gunung sebagai pasak?”
JENIS KELIMA PULUH TUJUH: TENTANG KHABAR DAN INSYA’
Ketahuilah bahwa para ahli dari kalangan ahli nahwu dan lainnya serta para ahli bayan sepakat bahwa ucapan terbatas pada kedua jenis ini dan tidak ada jenis ketiga. Beberapa orang mengklaim bahwa jenis-jenis ucapan ada sepuluh: nida’ (panggilan), mas’alah (pertanyaan), amr (perintah), tasyaffu’ (permohonan), ta’ajjub (takjub), qasam (sumpah), syarth (syarat), wadh’ (peletakan), syakk (keraguan), dan istifham (pertanyaan).
Ada yang mengatakan sembilan dengan menghilangkan istifham karena termasuk dalam mas’alah.
Ada yang mengatakan delapan dengan menghilangkan tasyaffu’ karena termasuk di dalamnya.
Ada yang mengatakan tujuh dengan menghilangkan syakk karena termasuk bagian dari khabar.
Al-Akhfasy berkata: ada enam yaitu khabar, istikbar (pertanyaan), amr, nahy (larangan), nida’, dan tamanni (harapan).
Sebagian mengatakan lima: khabar, amr, tashrih (penjelasan), thalab (permintaan), dan nida’.
Sebagian kelompok mengatakan empat: khabar, istikbar, thalab, dan nida’.
Banyak yang mengatakan tiga: khabar, thalab, dan insya’. Mereka berkata karena ucapan itu adakalanya mengandung kemungkinan benar dan dusta atau tidak. Yang pertama adalah khabar, yang kedua jika maknanya bersamaan dengan lafaznya maka itu insya’, dan jika tidak bersamaan tetapi terlambat darinya maka itu thalab. Para ahli tahqiq berpendapat bahwa thalab termasuk dalam insya’ dan bahwa makna “Pukullah” misalnya, yaitu permintaan untuk memukul, bersamaan dengan lafaznya. Adapun pemukulan yang terjadi setelah itu adalah objek permintaan bukan permintaan itu sendiri.
Orang-orang berbeda pendapat tentang definisi khabar. Ada yang mengatakan tidak perlu didefinisikan karena sulitnya. Ada yang mengatakan karena bersifat dharuri (sudah jelas dengan sendirinya) karena manusia dapat membedakan antara insya’ dan khabar secara alami. Imam menguatkan pendapat ini dalam Al-Mahshul.
Kebanyakan ulama mendefinisikannya. Qadhi Abu Bakar dan Mu’tazilah berkata: Khabar adalah ucapan yang dapat dimasuki oleh benar dan dusta. Diajukan sanggahan terhadapnya mengenai khabar dari Allah Ta’ala karena tidak mungkin selain jujur. Qadhi menjawab bahwa secara bahasa bisa masuk.
Ada yang mengatakan: yang dapat dimasuki oleh pembenaran dan pendustaan, dan ini selamat dari sanggahan yang telah disebutkan. Abu Al-Hasan Al-Bashri berkata: ucapan yang memberikan dengan sendirinya suatu hubungan. Diajukan sanggahan terhadapnya seperti “berdirilah” karena termasuk dalam definisi karena berdiri adalah sesuatu yang dihubungkan dan permintaan adalah sesuatu yang dihubungkan.
Ada yang mengatakan: ucapan yang dengan sendirinya memberikan penambahan suatu perkara kepada perkara lain, baik negasi maupun afirmasi.
Ada yang mengatakan: perkataan yang dengan jelasnya menuntut hubungan sesuatu yang diketahui kepada sesuatu yang diketahui dengan negasi dan afirmasi.
Para ulama muta’akhirin berkata: Insya’ adalah sesuatu yang mana madlul (yang ditunjuk)-nya terwujud di luar dengan ucapan, dan khabar adalah kebalikannya.
Sebagian yang menjadikan pembagian menjadi tiga berkata: Jika ucapan dengan aturannya memberikan tuntutan, maka tidak lepas dari kemungkinan menuntut penyebutan mahiyah (hakikat), atau perwujudannya, atau penahan darinya. Yang pertama adalah istifham, yang kedua adalah amr, dan yang ketiga adalah nahy. Jika tidak memberikan tuntutan dengan aturannya, maka jika tidak mengandung kemungkinan benar dan dusta disebut tanbih dan insya’ karena kamu memperingatkan dengan tujuanmu dan memulainya yakni menciptakannya tanpa ada di luar, baik memberikan tuntutan dengan konsekuensi seperti pengharapan, pengandaian, panggilan, dan sumpah, maupun tidak seperti “kamu tertalak”. Dan jika mengandung keduanya dari sisi ia sendiri maka itu adalah khabar.
Pasal
Tujuan dari khabar (berita/kalimat pernyataan) adalah untuk memberikan informasi kepada lawan bicara. Terkadang, khabar bisa bermakna perintah seperti: “Dan ibu-ibu hendaklah menyusui…” “Dan wanita-wanita yang ditalak hendaklah menunggu…”
Dan bisa bermakna larangan seperti: “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.”
Dan bisa bermakna doa seperti: “Dan hanya kepada-Mu kami memohon pertolongan” yakni “tolonglah kami”. Termasuk juga: “Celakalah kedua tangan Abu Lahab dan sungguh dia akan celaka” karena itu adalah doa atasnya. Demikian juga “Terkekang tangan-tangan mereka dan mereka dilaknat karena apa yang mereka katakan.”
Sebagian ulama memasukkan juga ayat “Dada mereka sesak” ke dalam kategori ini. Mereka berkata itu adalah doa atas mereka agar dada mereka menjadi sempit sehingga tidak bisa memerangi siapapun.
Ibnu Al-Arabi membantah pendapat yang mengatakan bahwa khabar bisa bermakna perintah atau larangan. Beliau berkata tentang firman Allah: “Maka tidak ada rafats (bersetubuh)”, itu bukanlah penafian terhadap keberadaan rafats, melainkan penafian terhadap legalitasnya secara syariat. Sebab rafats memang terjadi pada sebagian orang, sedangkan berita-berita dari Allah Ta’ala tidak mungkin terjadi berbeda dengan yang diberitakan. Penafian tersebut kembali kepada keberadaannya secara syariat, bukan keberadaannya secara fisik, seperti firman-Nya: “Dan wanita-wanita yang ditalak hendaklah menunggu”. Maknanya secara syariat, bukan secara fisik, karena kita mendapati ada wanita-wanita yang ditalak tidak menunggu. Maka penafian kembali kepada hukum syariat, bukan kepada keberadaan fisik. Demikian juga “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan”, yakni tidak ada seorangpun dari mereka yang menyentuhnya secara syariat. Jika ada sentuhan, maka itu bertentangan dengan hukum syariat. Beliau berkata: “Ini adalah hal rahasia yang terlewatkan oleh para ulama, sehingga mereka mengatakan bahwa khabar bisa bermakna larangan, padahal hal itu tidak pernah ada sama sekali dan tidak benar untuk diadakan karena keduanya berbeda secara hakikat dan berbeda pula secara peletakan.”
Cabang
Di antara bagian-bagian khabar menurut pendapat yang sahih adalah ta’ajjub (ungkapan takjub). Ibnu Faris berkata: “Takjub adalah memperinci sesuatu di atas jenisnya.”
Ibnu Al-Shaigh berkata: “Takjub adalah menganggap besar suatu sifat yang dengannya sesuatu yang ditakjubi keluar dari hal-hal yang serupa dengannya.”
Al-Zamakhsyari berkata: “Makna takjub adalah mengagungkan suatu perkara dalam hati para pendengar, karena takjub hanya terjadi dari sesuatu yang keluar dari hal-hal yang serupa dan sejenis dengannya.”
Al-Rummani berkata: “Yang dimaksud dalam takjub adalah kesamaran, karena kebiasaan manusia adalah takjub terhadap apa yang tidak diketahui sebabnya. Maka semakin samar sebabnya, semakin bagus takjubnya.” Beliau berkata: “Asal takjub hanyalah untuk makna yang sebabnya tersembunyi, dan bentuk yang menunjukkan takjub disebut takjub secara majaz.” Beliau berkata: “Karena kesamaran ini, kata ‘ni’ma’ (sebaik-baik) hanya beramal pada jenis demi pengagungan, agar penafsirannya jatuh pada pengagungan dengan penyembunyian sebelum penyebutan.”
Kemudian mereka telah meletakkan untuk takjub bentuk-bentuk dari lafalnya, yaitu “ma af’ala” dan “af’il bihi”, dan bentuk-bentuk yang bukan dari lafalnya seperti “kabura” sebagaimana firman-Nya: “Alangkah buruknya kata-kata yang keluar dari mulut mereka”, “Alangkah besarnya kemurkaan di sisi Allah”, “Bagaimana kamu mengingkari Allah”.
Kaidah
Para muhaqqiqin (ahli tahqiq) berkata: Jika takjub datang dari Allah, maka dipalingkan kepada lawan bicara, seperti firman-Nya: “Alangkah sabarnya mereka terhadap api neraka”, yakni mereka ini wajib ditakjubi. Allah Ta’ala tidak disifati dengan takjub karena takjub adalah pengagungan yang disertai kebodohan, sedangkan Allah Ta’ala disucikan dari hal itu. Oleh karena itu, sekelompok ulama mengungkapkannya dengan “ta’jib” sebagai gantinya, yakni itu adalah membuat takjub dari Allah kepada para lawan bicara. Hal ini serupa dengan datangnya doa dan harapan dari Allah Ta’ala, itu hanyalah dengan melihat kepada apa yang dipahami oleh bangsa Arab, yakni mereka ini termasuk orang-orang yang wajib dikatakan kepada mereka: “Ini ada pada kalian.” Oleh karena itu, Sibawaih berkata tentang firman Allah Ta’ala: “Semoga dia mengambil pelajaran atau takut”, maknanya: “Pergilah kalian berdua dengan harapan dan keinginan kalian.” Dan tentang firman-Nya: “Celakalah bagi orang-orang yang curang”, “Celakalah pada hari itu bagi orang-orang yang mendustakan”, kita tidak mengatakan ini adalah doa karena perkataan seperti itu buruk. Tetapi bangsa Arab berbicara dengan perkataan mereka dan Al-Quran datang dalam bahasa mereka dan dengan apa yang mereka maksudkan. Seolah-olah dikatakan kepada mereka: “Celakalah bagi orang-orang yang curang”, yakni mereka ini termasuk orang-orang yang wajib diucapkan perkataan ini kepada mereka, karena perkataan ini hanya diucapkan kepada pelaku kejahatan dan kebinasaan. Maka dikatakan mereka ini termasuk orang yang masuk dalam kebinasaan.
Cabang
Di antara bagian-bagian khabar adalah janji dan ancaman seperti: “Kami akan memperlihatkan kepada mereka tanda-tanda Kami di segenap ufuk”, “Dan orang-orang yang zalim kelak akan mengetahui ke tempat mana mereka akan kembali”. Dalam perkataan Ibnu Qutaibah ada yang mengesankan bahwa itu adalah insya’ (kalimat yang bukan pernyataan).
Cabang
Dari bagian-bagian khabar adalah penafian, bahkan ia adalah separuh dari seluruh pembicaraan. Perbedaan antara penafian (nafy) dan pengingkaran (jahd) adalah bahwa jika orang yang menafikan itu benar, maka perkataannya disebut penafian dan tidak disebut pengingkaran. Jika dia berdusta, maka disebut pengingkaran dan juga penafian. Dengan demikian, setiap pengingkaran adalah penafian, tetapi tidak setiap penafian adalah pengingkaran. Hal ini disebutkan oleh Abu Ja’far An-Nahhas, Ibnu Asy-Syajari, dan lainnya.
Contoh penafian: “Muhammad bukanlah ayah dari salah seorang laki-laki di antara kamu.”
Contoh pengingkaran adalah pengingkaran Fir’aun dan kaumnya terhadap tanda-tanda Musa. Allah berfirman: “Maka ketika datang kepada mereka ayat-ayat Kami yang jelas, mereka berkata, ‘Ini adalah sihir yang nyata.’ Dan mereka mengingkarinya karena kezaliman dan kesombongan mereka, padahal hati mereka meyakini (kebenaran)nya.”
Alat-alat penafian adalah laa, laata, laisa, maa, in, lam, dan lamma. Maknanya telah disebutkan sebelumnya dan apa yang membedakannya ada pada jenis alatnya. Di sini kami menyebutkan tambahan faedah. Al-Khuwaiyyi berkata: Asal kata alat-alat penafian adalah laa dan maa, karena penafian itu bisa pada masa lampau atau masa depan. Penafian untuk masa depan lebih banyak daripada masa lampau, dan laa lebih ringan daripada maa, maka mereka meletakkan yang lebih ringan untuk yang lebih banyak.
Kemudian, penafian di masa lalu ada kalanya penafian tunggal yang berkelanjutan atau penafian yang mengandung beberapa hukum. Demikian pula penafian di masa depan. Maka penafian menjadi empat bagian, dan mereka memilih empat kata untuk itu: maa, lam, lan, dan laa. Adapun in dan lamma, keduanya bukanlah asli. Maa dan laa bisa digunakan untuk masa lalu dan masa depan. Lam seolah-olah diambil dari laa dan maa, karena lam adalah penafian untuk masa depan secara lafaz dan masa lalu secara makna. Lam mengambil huruf lam dari “laa” yang digunakan untuk menafikan masa depan, dan huruf mim dari “maa” yang digunakan untuk menafikan masa lalu, dan menggabungkan keduanya sebagai isyarat bahwa dalam “lam” ada isyarat kepada masa depan dan masa lalu. Lam didahulukan daripada mim sebagai isyarat bahwa “laa” adalah asal penafian, dan karena ini ia digunakan untuk menafikan di tengah-tengah pembicaraan, maka dikatakan “lam yaf’al zaid wa laa ‘amr” (Zaid tidak melakukan dan tidak pula Amr). Adapun “lamma” adalah susunan setelah susunan, seolah-olah ia mengatakan lam dan maa untuk menegaskan makna penafian di masa lalu, dan juga mengandung pengertian masa depan, oleh karena itu “lamma” mengandung pengertian kesinambungan.
Beberapa Perhatian
Pertama: Sebagian ulama menyangka bahwa syarat sahnya penafian terhadap sesuatu adalah sahnya penyifatan yang dinafikan darinya dengan sesuatu itu. Ini dibantah dengan firman Allah: “Dan Tuhanmu tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan”, “Dan Tuhanmu tidak pernah lupa”, “Tidak mengantuk dan tidak tidur”, dan ayat-ayat serupa. Yang benar adalah bahwa ketiadaan sesuatu dari sesuatu itu bisa karena ia tidak mungkin darinya secara akal, dan bisa juga karena ia tidak terjadi darinya meskipun mungkin.
Kedua: Penafian dzat yang disifati kadang merupakan penafian terhadap sifat bukan terhadap dzat, dan kadang juga merupakan penafian terhadap dzat. Dari yang pertama: “Dan tidaklah Kami jadikan mereka tubuh yang tidak makan makanan”, artinya mereka adalah tubuh yang makan makanan. Dari yang kedua: “Mereka tidak meminta-minta kepada manusia dengan mendesak”, artinya mereka tidak meminta-minta sama sekali, maka tidak terjadi desakan dari mereka. “Tidak ada bagi orang-orang zalim itu seorang teman akrab pun dan tidak (pula) seorang pemberi syafaat yang diterima syafaatnya”, artinya tidak ada pemberi syafaat bagi mereka sama sekali. “Maka tidak berguna bagi mereka syafaat dari orang-orang yang memberikan syafaat”, artinya tidak ada pemberi syafaat bagi mereka yang syafaatnya bermanfaat bagi mereka, berdasarkan dalil: “Maka tidak ada bagi kami pemberi syafaat”. Jenis ini disebut oleh ahli badi’ sebagai penafian sesuatu dengan menetapkannya. Ungkapan Ibnu Rasyiq dalam penafsirannya adalah bahwa kalimat itu secara zahir menetapkan sesuatu tetapi secara batin menafikannya, dengan menafikan apa yang menjadi sebabnya seperti sifatnya, dan itulah yang dinafikan secara batin. Ungkapan lainnya adalah menafikan sesuatu secara terikat, padahal yang dimaksud adalah menafikannya secara mutlak sebagai bentuk mubalaghah dalam penafian dan penegasannya. Contohnya: “Dan barangsiapa menyembah tuhan yang lain beserta Allah, padahal tidak ada suatu dalil pun baginya tentang itu”, sesungguhnya “tuhan beserta Allah” tidak ada kecuali tanpa dalil. “Dan mereka membunuh para nabi tanpa alasan yang benar”, karena pembunuhan terhadap mereka tidak mungkin dengan alasan yang benar. “Dia telah menciptakan langit tanpa tiang sebagaimana yang kamu lihat”, karena langit tidak memiliki tiang sama sekali.
Ketiga: Terkadang sesuatu dinafikan secara keseluruhan karena tidak sempurnanya sifatnya atau tidak adanya manfaatnya, seperti firman-Nya tentang penghuni neraka: “Kemudian dia tidak mati di dalamnya dan tidak (pula) hidup”. Maka Allah menafikan kematian darinya karena itu bukan kematian yang sebenarnya, dan menafikan kehidupan darinya karena itu bukan kehidupan yang baik dan bermanfaat. “Dan kamu melihat mereka memandang kepadamu, padahal mereka tidak melihat”. Kaum Mu’tazilah berhujjah dengan ayat ini untuk menafikan ru’yah (melihat Allah), karena kata nazar (melihat) dalam firman Allah: “Kepada Tuhannya mereka melihat” tidak mewajibkan adanya penglihatan. Ini dibantah bahwa maknanya adalah mereka memandang kepadanya dengan menghadap kepadanya, tetapi mereka tidak melihat sesuatu. “Dan sesungguhnya mereka telah mengetahui bahwa barangsiapa yang menukarnya (Kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat, dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir, kalau mereka mengetahui”. Allah menyifati mereka pada awalnya dengan pengetahuan secara penegasan sumpah, kemudian menafikannya dari mereka pada akhirnya karena mereka tidak bertindak sesuai dengan tuntutan pengetahuan tersebut, demikian menurut As-Sakkaki.
Yang keempat: Mereka berkata: Majaz itu sah untuk dinafikan, berbeda dengan hakikat. Namun hal ini dipermasalahkan dengan ayat {Dan bukan kamu yang melempar ketika kamu melempar, tetapi Allah-lah yang melempar}. Karena yang dinafikan di sini adalah hakikat. Jawaban atas hal ini adalah bahwa yang dimaksud dengan lemparan di sini adalah akibat yang ditimbulkan, yaitu sampainya lemparan kepada orang-orang kafir. Jadi yang dinafikan di sini adalah majaz, bukan hakikat. Perkiraan maknanya adalah “Dan bukan kamu yang melempar sebagai ciptaan ketika kamu melempar sebagai usaha” atau “Dan bukan kamu yang melempar pada akhirnya ketika kamu melempar pada awalnya.”
Yang kelima: Penafian kemampuan (istita’ah) terkadang dimaksudkan untuk menafikan kekuatan dan kemungkinan, terkadang dimaksudkan untuk menafikan penolakan, dan terkadang dimaksudkan bahwa sesuatu terjadi dengan kesulitan dan beban.
Dari jenis pertama: {Maka mereka tidak dapat membuat wasiat} {Maka mereka tidak dapat menolaknya} {Maka mereka tidak mampu mendakinya dan tidak (pula) mampu melubanginya}
Dari jenis kedua: {Dapatkah Tuhanmu} menurut kedua bacaan, artinya apakah Dia melakukannya atau apakah kamu mengabulkan kami untuk bertanya, karena mereka telah mengetahui bahwa Dia mampu menurunkan dan bahwa Isa mampu meminta.
Dari jenis ketiga: {Sesungguhnya kamu sekali-kali tidak akan sanggup sabar bersamaku}
Kaidah: Penafian yang umum menunjukkan penafian yang khusus, sedangkan penetapan yang umum tidak menunjukkan penetapan yang khusus. Penetapan yang khusus menunjukkan penetapan yang umum, sedangkan penafian yang khusus tidak menunjukkan penafian yang umum. Tidak diragukan bahwa tambahan makna dari suatu lafaz menimbulkan kenikmatan padanya. Oleh karena itu, penafian yang umum lebih baik daripada penafian yang khusus, dan penetapan yang khusus lebih baik daripada penetapan yang umum.
Contoh yang pertama seperti firman-Nya: {Maka tatkala api itu menerangi sekelilingnya, Allah menghilangkan cahaya mereka}, Allah tidak mengatakan “menghilangkan sinar mereka” setelah firman-Nya {menerangi}, karena cahaya (nur) lebih umum daripada sinar (dhau’), sebab nur digunakan untuk yang sedikit dan yang banyak, sedangkan dhau’ hanya digunakan untuk cahaya yang banyak. Oleh karena itu Allah berfirman: {Dialah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya}. Dalam sinar terdapat petunjuk akan cahaya, maka sinar lebih khusus daripada cahaya. Ketiadaan cahaya mengharuskan ketiadaan sinar, tidak sebaliknya. Dan tujuannya adalah menghilangkan cahaya dari mereka sama sekali, oleh karena itu Allah berfirman setelahnya: {dan Allah membiarkan mereka dalam kegelapan}.
Contoh lain: {Tidak ada padaku kesesatan} dan tidak dikatakan “kesesatan (yang banyak)” sebagaimana mereka berkata: {Sesungguhnya kami melihatmu dalam kesesatan}. Karena kesesatan (yang sedikit) lebih umum daripada kesesatan (yang banyak), maka itu lebih kuat dalam menafikan kesesatan. Ini diungkapkan sebagai “penafian satu hal berarti penafian jenis secara keseluruhan” dan “penafian yang terendah mengharuskan penafian yang tertinggi”.
Contoh kedua seperti firman-Nya: {Dan surga yang luasnya seluas langit dan bumi} dan tidak dikatakan “panjangnya”, karena lebar lebih khusus. Sebab semua yang memiliki lebar pasti memiliki panjang, tidak sebaliknya. Contoh kaidah ini adalah bahwa penafian intensitas dalam suatu perbuatan tidak mengharuskan penafian asal perbuatan itu.
Dua ayat yang menjadi masalah dalam hal ini adalah firman Allah: {Dan Tuhanmu sekali-kali tidak akan menganiaya hamba-hamba-Nya} dan firman-Nya: {Dan Tuhanmu sekali-kali tidak lupa}.
Jawaban tentang ayat pertama ada beberapa: Pertama: Bahwa “zhallam” meskipun untuk banyak, tapi digunakan untuk menghadapi “al-‘abid” yang merupakan jamak untuk banyak. Ini diperkuat dengan firman Allah: {Yang Maha Mengetahui perkara yang gaib} di mana bentuk “fa’aal” dihadapkan dengan bentuk jamak, dan di ayat lain Allah berfirman: {Yang Mengetahui yang gaib} di mana bentuk “fa’il” yang menunjukkan asal perbuatan dihadapkan dengan bentuk tunggal.
Kedua: Bahwa Allah menafikan kezaliman yang banyak agar kezaliman yang sedikit juga ternafikan dengan sendirinya. Karena orang yang berbuat zalim hanya melakukannya untuk mengambil manfaat dari kezaliman itu. Jika dia meninggalkan yang banyak padahal manfaatnya lebih besar, maka lebih patut lagi dia meninggalkan yang sedikit.
Ketiga: Bahwa itu menunjukkan nisbah, yaitu “yang memiliki kezaliman”, seperti yang diceritakan Ibnu Malik dari para peneliti.
Keempat: Bahwa itu mengandung makna “fa’il” yang tidak ada unsur banyak di dalamnya.
Kelima: Bahwa seandainya hal yang paling sedikit datang dari Allah, itu tetap dianggap banyak, sebagaimana dikatakan “kesalahan seorang alim adalah dosa besar”.
Keenam: Bahwa yang dimaksud adalah “bukan zalim, bukan zalim” sebagai penegasan penafian, dan hal ini diungkapkan dengan “bukan zhallam”.
Ketujuh: Bahwa itu datang sebagai jawaban bagi orang yang mengatakan “zhallam”, dan pengulangan jika datang sebagai jawaban untuk perkataan khusus tidak memiliki makna tersendiri.
Kedelapan: Bahwa bentuk intensitas dan lainnya dalam sifat-sifat Allah adalah sama dalam penetapan, maka penafian juga berlaku demikian.
Kesembilan: Bahwa Allah bermaksud menyindir bahwa ada zhallam (yang sangat zalim) terhadap hamba-hamba dari para penguasa yang zalim.
Untuk ayat kedua dijawab dengan sembilan jawaban di atas dan dengan jawaban kesepuluh: yaitu kesesuaian dengan akhir ayat-ayat.
Faedah (Manfaat)
Penulis Yaqutah berkata: Tsa’lab dan Al-Mubarrid mengatakan bahwa orang Arab jika menggunakan dua penolakan di antara dua perkataan, maka perkataan itu menjadi pernyataan, seperti: “Dan Kami tidak menjadikan mereka tubuh yang tidak makan makanan” – maknanya adalah “Sesungguhnya Kami menjadikan mereka tubuh yang makan makanan”. Dan jika penolakan ada di awal perkataan, maka itu adalah penolakan hakiki seperti: “Zaid tidak keluar”. Dan jika ada dua penolakan di awal perkataan, maka salah satunya adalah tambahan, seperti pada firman Allah: “…dalam hal yang telah Kami berikan kekuasaan kepada kalian di dalamnya” menurut salah satu pendapat.
Fasal
Salah satu bagian dari insya’ (kalimat non-informatif) adalah istifham (pertanyaan), yaitu meminta pemahaman, dan ini semakna dengan istifhbar (meminta keterangan).
Ada yang mengatakan bahwa istifhbar adalah apa yang mendahului pertama kali dan tidak dipahami dengan pemahaman yang benar, maka ketika kamu bertanya tentangnya untuk kedua kalinya, itu disebut istifham. Ini dikisahkan oleh Ibnu Faris dalam Fikih Bahasa.
Alat-alat istifham adalah: hamzah (أ), hal (هل), ma (ما), man (من), ayyu (أي), kam (كم), kaifa (كيف), aina (أين), anna (أنى), mata (متى), dan ayyana (أيان), dan telah disebutkan dalam pembahasan alat-alat.
Ibnu Malik berkata dalam Al-Misbah: Selain hamzah, semuanya menggantikan posisi hamzah. Karena istifham adalah permintaan untuk mengukir gambaran sesuatu yang ada di luar ke dalam pikiran, maka istifham hanya bisa menjadi hakiki jika berasal dari orang yang ragu yang membenarkan kemungkinan pemberitahuan. Karena orang yang tidak ragu jika bertanya akan menyebabkan penghasilan yang sudah dihasilkan, dan jika dia tidak membenarkan kemungkinan pemberitahuan, maka manfaat pertanyaan menjadi hilang.
Sebagian imam berkata: Apa yang datang dalam Al-Qur’an dalam bentuk istifham dalam khitab Allah bermakna bahwa lawan bicara memiliki pengetahuan tentang penetapan atau penafian itu.
Terkadang bentuk istifham digunakan secara majazi (metaforis) untuk makna lain. Tentang hal ini, Syamsuddin bin Al-Shaigh telah menyusun kitab yang berjudul “Raudhul Afham fi Aqsamil Istifham” (Taman Pemahaman tentang Pembagian Pertanyaan). Dia mengatakan: Orang Arab telah memperluas penggunaan istifham hingga mengeluarkannya dari hakikatnya untuk makna-makna lain atau mencampurkannya dengan makna-makna tersebut. Penggunaan majazi dalam hal ini tidak terbatas pada hamzah saja, berbeda dengan pendapat Ash-Shaffar.
Pertama: Inkar (pengingkaran), yang maknanya adalah penafian dan apa yang mengikutinya adalah yang dinafikan. Oleh karena itu, ia disertai dengan “illa” (kecuali) seperti pada firman-Nya: “Maka adakah yang dibinasakan selain kaum yang fasik?”, “Dan tidaklah Kami memberi balasan melainkan kepada orang-orang yang kafir”. Dan diikuti dengan yang dinafikan pada firman-Nya: “Maka siapakah yang akan memberi petunjuk orang yang disesatkan Allah? Dan tidak ada bagi mereka penolong-penolong.” Artinya: tidak ada yang memberi petunjuk. Termasuk juga: “Apakah kami akan beriman kepadamu padahal engkau diikuti oleh orang-orang yang hina?”, “Apakah kami akan beriman kepada dua manusia seperti kita?”, artinya: kami tidak beriman. “Apakah Dia memiliki anak-anak perempuan sedangkan kamu memiliki anak-anak laki-laki?”, “Apakah untuk kamu anak laki-laki dan untuk-Nya anak perempuan?”, artinya: hal ini tidak mungkin terjadi. “Apakah mereka menyaksikan penciptaan mereka?”, artinya: mereka tidak menyaksikan itu.
Sering kali istifham ini disertai dengan pendustaan, yang dalam konteks masa lalu bermakna “tidak pernah terjadi” dan dalam konteks masa depan bermakna “tidak akan terjadi”, seperti: “Apakah Tuhanmu mengkhususkan anak-anak laki-laki untuk kalian?” artinya: Dia tidak melakukan itu. “Apakah Kami akan memaksakan (petunjuk) itu kepadamu padahal kamu enggan menerimanya?” artinya: pemaksaan ini tidak akan terjadi.
Kedua: Taubikh (celaan), yang oleh sebagian ulama dianggap termasuk jenis inkar, hanya saja yang pertama adalah pengingkaran untuk pembatalan dan yang ini adalah pengingkaran untuk celaan. Maknanya adalah bahwa apa yang mengikutinya terjadi dan layak untuk dinafikan. Maka penafian di sini tidak dimaksudkan sedangkan penetapan adalah yang dimaksudkan, kebalikan dari yang sebelumnya. Hal ini juga disebut dengan taqri’ (cercaan), seperti: “Mengapa kamu tidak mengikuti aku? Apakah kamu telah mendurhakai perintahku?”, “Dia berkata: Apakah kamu menyembah apa yang kamu pahat?”, “Apakah kamu menyembah Ba’l dan kamu tinggalkan sebaik-baik Pencipta?”
Taubikh paling sering terjadi dalam hal yang tetap dan dicela karena melakukannya sebagaimana telah disebutkan, dan juga terjadi karena meninggalkan perbuatan yang seharusnya dilakukan, seperti firman-Nya: “Dan apakah Kami tidak memanjangkan umurmu?”, “yang dapat menjadi pelajaran bagi orang yang mau mengambil pelajaran”, “Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu bisa berhijrah di situ?”
Ketiga: Membawa lawan bicara pada pengakuan dan pengakuan akan suatu perkara yang telah tetap padanya. Ibnu Jinni berkata: Hal ini tidak digunakan dengan “hal” sebagaimana digunakan dengan alat-alat istifham lainnya. Al-Kindi berkata: Banyak ulama yang berpendapat tentang firman-Nya: “Apakah mereka mendengar kamu ketika kamu berdoa atau memberi manfaat kepadamu?” bahwa “hal” berbagi dengan hamzah dalam makna penetapan dan cercaan, tetapi saya melihat bahwa Abu Ali menolak hal itu dan dia punya alasan karena hal itu termasuk jenis pengingkaran.
Abu Hayyan meriwayatkan dari Sibawaih bahwa istifham taqrir (pertanyaan untuk menetapkan) tidak menggunakan “hal”, yang digunakan hanyalah hamzah. Kemudian diriwayatkan dari sebagian mereka bahwa “hal” datang untuk menetapkan seperti pada firman Allah: “Pada yang demikian itu terdapat sumpah bagi orang-orang yang berakal.”
Perkataan dengan penetapan itu bersifat mewajibkan, oleh karena itu dihubungkan dengan ungkapan yang jelas mewajibkan dan ungkapan yang jelas mewajibkan dihubungkan dengannya. Yang pertama seperti firman Allah: “Bukankah Kami telah melapangkan untukmu dadamu dan Kami telah menghilangkan darimu bebanmu?” “Bukankah Dia mendapatimu sebagai seorang yatim, lalu Dia melindungi(mu) dan mendapatimu?” “Bukankah Dia telah menjadikan tipu daya mereka (berada) dalam kesesatan dan Dia mengirimkan?”
Dan yang kedua seperti: “Apakah kamu mendustakan ayat-ayat-Ku, padahal kamu belum mendapatkan ilmu tentangnya?” sebagaimana dijelaskan oleh Al-Jurjani, yang menjadikannya seperti “Mereka mengingkarinya karena kezaliman dan kesombongan, padahal hati mereka meyakininya.”
Hakikat istifham (pertanyaan) yang bersifat penetapan adalah pertanyaan pengingkaran, dan pengingkaran itu adalah penafian yang masuk pada penafian, sedangkan menafikan penafian berarti penetapan. Contohnya: “Bukankah Allah cukup bagi hamba-Nya?” “Bukankah Aku ini Tuhanmu?” Dan Zamakhsyari menjadikan dari contohnya: “Tidakkah kamu tahu bahwa Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu?”
Keempat: Ta’ajjub (keheranan) atau ta’jib (membuat heran) seperti: “Bagaimana kamu mengingkari Allah?” “Mengapa aku tidak melihat burung hud-hud?” Dan telah berkumpul bagian ini dengan dua bagian sebelumnya dalam firman-Nya: “Apakah kamu menyuruh manusia kepada kebaikan?”
Zamakhsyari berkata: Hamzah (pertanyaan) untuk penetapan disertai dengan teguran dan keheranan terhadap keadaan mereka, dan memungkinkan keheranan dan pertanyaan yang hakiki “Apa yang memalingkan mereka dari kiblat mereka?”
Kelima: ‘Itab (teguran) seperti firman-Nya: “Belumkah tiba waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah?” Ibnu Mas’ud berkata: “Tidak ada jarak antara keislaman mereka dengan teguran mereka dengan ayat ini kecuali empat tahun,” diriwayatkan oleh Al-Hakim. Di antara yang paling lembut adalah teguran Allah kepada makhluk terbaik-Nya dengan firman-Nya: “Allah telah memaafkanmu, mengapa kamu memberi izin kepada mereka?” Dan Zamakhsyari tidak beradab dengan adab Allah dalam ayat ini sebagaimana kebiasaannya dalam buruknya adab.
Keenam: Tadzkirah (peringatan) dan di dalamnya ada semacam ringkasan, seperti firman-Nya: “Bukankah Aku telah memerintahkan kepadamu, wahai anak-anak Adam, agar kamu tidak menyembah setan?” “Bukankah telah kukatakan kepadamu bahwa aku mengetahui rahasia langit dan bumi?” “Dia (Yusuf) berkata: ‘Tahukah kamu apa yang telah kamu lakukan terhadap Yusuf dan saudaranya?'”
Ketujuh: Iftikhaar (membanggakan diri) seperti: “Bukankah kerajaan Mesir milikku?”
Kedelapan: Tafkhiim (pengagungan) seperti: “Mengapa kitab ini tidak meninggalkan yang kecil dan yang besar?”
Kesembilan: Tahwiil dan takhwiif (menakut-nakuti) seperti: “Hari Kiamat, apakah hari Kiamat itu?” “Hari Kiamat, apakah hari Kiamat itu?”
Kesepuluh: Kebalikannya yaitu Tashiil dan Takhfiif (memudahkan dan meringankan) seperti: “Apa yang terjadi pada mereka kalau mereka beriman?”
Kesebelas: Tahdid dan wa’iid (ancaman) seperti: “Bukankah Kami telah membinasakan orang-orang terdahulu?”
Kedua belas: Taktsir (memperbanyak) seperti: “Dan berapa banyak negeri yang telah Kami binasakan?”
Ketiga belas: Taswiyah (menyamakan) yaitu pertanyaan yang masuk pada kalimat yang benar penggantian masdar (kata kerja yang dibendakan) pada tempatnya seperti: “Sama saja bagi mereka, apakah engkau memberi peringatan kepada mereka atau tidak memberi peringatan.”
Keempat belas: Amr (perintah) seperti: “Apakah kalian telah berserah diri?” yakni berislamlah, “Maka tidakkah kamu akan berhenti?” yakni berhentilah, “Apakah kamu bersabar?” yakni bersabarlah.
Kelima belas: Tanbih (peringatan) dan ini termasuk bagian perintah seperti: “Tidakkah kamu memperhatikan (bagaimana) Tuhanmu memperpanjang bayang-bayang?” yakni lihatlah, “Tidakkah engkau melihat bahwa Allah menurunkan air dari langit, lalu bumi menjadi hijau?” disebutkan oleh penulis Al-Kasysyaf dari Sibawaih, dan oleh karena itu ia me-rafa’-kan kata kerja pada jawabannya dan menjadikan dari contohnya firman-Nya: “Maka ke manakah kamu akan pergi?” sebagai peringatan atas kesesatan, dan begitu pula: “Dan siapa yang membenci agama Ibrahim kecuali orang yang memperbodoh dirinya sendiri?”
Keenam belas: Targhiib (membuat keinginan) seperti: “Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik?” “Maukah aku tunjukkan kepadamu perniagaan yang dapat menyelamatkanmu?”
Ketujuh belas: Nahi (larangan) seperti: “Kamu takut kepada mereka, padahal Allah lebih berhak untuk kamu takuti” dengan dalil “Maka janganlah kamu takut kepada manusia, tetapi takutlah kepada-Ku,” “Apakah yang telah memperdayakanmu terhadap Tuhanmu Yang Mulia?” yakni janganlah kamu terperdaya.
Kedelapan belas: Du’a (doa) dan ini seperti larangan kecuali bahwa ini dari yang rendah kepada yang tinggi seperti: “Apakah Engkau akan membinasakan kami karena perbuatan orang-orang yang bodoh di antara kami?” yakni jangan binasakan kami.
Kesembilan belas: Istirsyad (meminta petunjuk) seperti: “Engkau hendak menjadikan orang yang merusak di dalamnya?”
Kedua puluh: Tamanni (berangan-angan) seperti: “Maka adakah bagi kami pemberi syafa’at?”
Kedua puluh satu: Istibtha’ (menganggap lambat) seperti: “Kapankah datangnya pertolongan Allah?”
Kedua puluh dua: ‘Ardh (penawaran) seperti: “Tidakkah kamu suka bahwa Allah mengampunimu?”
Kedua puluh tiga: Al-Tahdhidh (dorongan), seperti: “Tidakkah kalian memerangi kaum yang melanggar sumpah mereka?”
Kedua puluh empat: Al-Tajahul (berpura-pura tidak tahu), seperti: “Apakah wahyu diturunkan kepadanya di antara kita?”
Kedua puluh lima: Al-Ta’zhim (pengagungan), seperti: “Siapakah yang dapat memberi syafaat di sisi-Nya tanpa izin-Nya?”
Kedua puluh enam: Al-Tahqir (penghinaan), seperti: “Apakah ini orang yang mencela tuhan-tuhan kalian?” “Apakah ini orang yang Allah utus sebagai rasul?” Dan ini serta yang sebelumnya dapat ditafsirkan dengan bacaan “dari Fir’aun”.
Kedua puluh tujuh: Al-Iktifa’ (pencukupan), seperti: “Bukankah di neraka Jahannam tempat tinggal bagi orang-orang yang sombong?”
Kedua puluh delapan: Al-Istib’ad (menganggap jauh), seperti: “Dan bagaimana ia bisa mengambil pelajaran?”
Kedua puluh sembilan: Al-Inas (menghibur), seperti: “Dan apa yang ada di tangan kananmu, wahai Musa?”
Ketiga puluh: Al-Tahakkum dan Al-Istihza’ (mengejek dan mengolok-olok), seperti: “Apakah shalatmu memerintahkanmu…?” “Tidakkah kalian makan? Mengapa kalian tidak berbicara?”
Ketiga puluh satu: Al-Ta’kid (penguatan) terhadap makna kata tanya sebelumnya, seperti firman-Nya: “Apakah orang yang telah pasti terhadapnya kalimat azab, apakah engkau dapat menyelamatkan orang yang di dalam neraka?” Al-Muwaffaq Abdul Latif Al-Baghdadi berkata: “Maksudnya, orang yang telah pasti mendapat kalimat azab, maka engkau tidak dapat menyelamatkannya. ‘Man’ di sini sebagai syarat, dan huruf fa’ sebagai jawab syarat. Hamzah pada ‘afa’anta’ masuk sebagai pengulangan yang menguatkan karena panjangnya kalimat dan ini adalah salah satu jenisnya.”
Al-Zamakhsyari berkata: “Hamzah yang kedua adalah yang pertama yang diulang untuk menguatkan makna pengingkaran dan penjauhan.”
Ketiga puluh dua: Al-Ikhbar (pemberitahuan), seperti: “Apakah dalam hati mereka ada penyakit ataukah mereka ragu-ragu?” “Bukankah telah datang atas manusia…?”
Peringatan-peringatan:
Pertama: Apakah bisa dikatakan bahwa makna istifham (pertanyaan) dalam hal-hal ini ada dan ditambah makna lain, atau terlepas seluruhnya dari istifham? Dikatakan dalam ‘Arus al-Afrah’: “Ini tempat perenungan.” Dia berkata: “Yang tampak adalah yang pertama.” Dia berkata: “Mendukungnya adalah perkataan Al-Tanukhi dalam ‘Al-Aqsa Al-Qarib’: Bahwa ‘la’alla’ dapat digunakan untuk istifham dengan tetap adanya makna harapan.” Dia berkata: “Yang menguatkannya adalah bahwa al-istibtha’ (menganggap lambat) dalam ucapanmu ‘Berapa kali aku memanggilmu’ maknanya adalah bahwa panggilan telah mencapai batas yang tidak kuketahui jumlahnya, maka aku meminta untuk mengetahui jumlahnya. Kebiasaan menentukan bahwa seseorang bertanya tentang jumlah yang telah keluar darinya ketika banyak sehingga tidak mengetahuinya, dan dalam permintaan pemahaman tentang jumlahnya ada yang menunjukkan istibtha’.”
Adapun ta’ajjub (keheranan), maka istifham bersamanya berlanjut. Siapa yang heran terhadap sesuatu, maka dengan lisan keadaan, ia adalah penanya tentang sebabnya. Seakan-akan ia berkata: “Apa yang terjadi padaku dalam keadaan tidak melihat burung hud-hud?” Dan telah dijelaskan dalam Al-Kasysyaf tetapnya istifham dalam ayat ini.
Adapun peringatan terhadap kesesatan, maka istifham di dalamnya hakiki, karena makna “ke mana engkau pergi?” adalah “beritahu aku ke tempat mana engkau pergi, karena aku tidak mengetahuinya.” Dan puncak kesesatan tidak disadari sampai mana berakhirnya.
Adapun taqrir (penetapan), jika kita katakan maksudnya adalah hukum dengan ketetapannya, maka ia adalah khabar bahwa yang disebutkan setelah kata tanya itu terjadi, atau permintaan pengakuan dari lawan bicara bahwa penanya mengetahuinya, maka itu adalah istifham yang menetapkan lawan bicara, yaitu meminta darinya untuk mengakuinya. Dan dalam perkataan ahli bidang ini ada yang memerlukan dua kemungkinan, dan yang kedua lebih jelas. Dalam Al-Idhah ada penjelasan tentangnya. Dan tidak aneh keluarnya istifham dari orang yang mengetahui yang ditanyakan, karena itu adalah permintaan pemahaman, baik permintaan pemahaman dari yang ditanyai atau terjadinya pemahaman bagi orang yang belum memahami, siapapun dia. Dengan ini terselesaikan banyak permasalahan dalam tempat-tempat istifham, dan dengan perenungan tampak tetapnya makna istifham dengan setiap perkara dari perkara-perkara yang telah disebutkan.” Selesai secara ringkas.
Kedua: Kaidah bahwa sesuatu yang diingkari harus mengikuti hamzah (istifham/pertanyaan). Namun ini menjadi problematik dalam firman Allah Ta’ala: “Apakah Tuhanmu memilihkan bagimu anak laki-laki?” karena yang mengikuti hamzah di sini adalah pemberian anak laki-laki, dan itu bukanlah yang diingkari. Yang diingkari adalah perkataan mereka: “Sesungguhnya Allah mengambil anak-anak perempuan dari para malaikat.”
Jawaban atas hal ini adalah bahwa kata “pemilihan” (istifa’) menunjukkan anggapan bahwa anak-anak perempuan adalah untuk selain mereka, atau bahwa yang dimaksud adalah gabungan dari dua kalimat yang membentuk satu pernyataan, dan perkiraannya adalah: “Apakah Allah menggabungkan antara memilihkan anak laki-laki untukmu dan mengambil anak-anak perempuan (untuk diri-Nya)?”
Dan menjadi problematik juga firman-Nya: “Apakah kamu menyuruh manusia untuk berbuat kebajikan dan kamu melupakan dirimu sendiri?” Sisi problematiknya adalah bahwa tidak mungkin yang diingkari hanya menyuruh manusia berbuat kebajikan saja sebagaimana yang disyaratkan kaidah tersebut, karena memerintahkan kebajikan bukanlah sesuatu yang diingkari. Dan bukan pula hanya melupakan diri sendiri saja, karena hal itu akan membuat penyebutan perintah berbuat kebajikan kepada orang lain menjadi tidak relevan. Dan bukan pula gabungan keduanya, karena hal itu akan mengharuskan ibadah menjadi bagian dari yang diingkari. Dan bukan pula melupakan diri sendiri dengan syarat memerintah, karena kelupaan itu tercela secara mutlak, dan melupakan diri sendiri saat memerintah tidak lebih buruk daripada saat tidak memerintah, karena perbuatan maksiat tidak bertambah buruknya ketika digabungkan dengan ketaatan. Sebab mayoritas ulama berpendapat bahwa memerintahkan kebajikan adalah wajib meskipun seseorang melupakan dirinya sendiri. Dan bagaimana mungkin perintah seseorang kepada orang lain untuk berbuat kebajikan memperberat maksiat kelupaan, padahal kebaikan tidak datang dengan keburukan!
Dikatakan dalam kitab ‘Arus al-Afrah’: Jawabannya adalah bahwa melakukan maksiat sambil melarang orang lain melakukannya adalah lebih buruk, karena hal itu menjadikan keadaan seseorang seolah kontradiktif dan menjadikan perkataan seolah bertentangan dengan perbuatan. Oleh karena itu, maksiat dengan pengetahuan lebih buruk daripada maksiat karena kebodohan. Dia berkata: Namun jawaban atas pertanyaan bagaimana ketaatan murni bisa memperberat maksiat yang menyertainya yang sejenis dengannya, ini memerlukan ketelitian.
Pasal: Di antara bentuk-bentuk insya’ (kalimat pembentuk) adalah perintah (amr)
Perintah adalah permintaan melakukan sesuatu selain larangan. Bentuknya adalah “if’al” (lakukanlah) dan “li-yaf’al” (hendaklah dia melakukan). Ini adalah hakikat dalam kewajiban seperti: “Dirikanlah shalat” dan “Hendaklah mereka shalat bersamamu.”
Perintah juga digunakan secara majazi (kiasan) untuk makna-makna lain:
Di antaranya anjuran (nadb) seperti: “Dan apabila dibacakan Al-Quran, maka dengarkanlah dan diamlah.”
Kebolehan (ibahah) seperti: “Maka buatlah perjanjian dengan mereka.” Imam Syafi’i menegaskan bahwa perintah dalam ayat ini adalah untuk kebolehan. Termasuk juga: “Dan apabila kamu telah menyelesaikan ihram, maka berburulah.”
Doa dari yang rendah kepada yang tinggi seperti: “Ya Tuhanku, ampunilah aku.”
Ancaman (tahdid) seperti: “Berbuatlah apa yang kamu kehendaki,” karena tidak dimaksudkan untuk memerintahkan segala perbuatan yang mereka inginkan.
Penghinaan seperti: “Rasakanlah, sesungguhnya kamu adalah orang yang perkasa lagi mulia.”
Penundukan (taskhir) yakni penghinaan seperti: “Jadilah kamu kera,” diungkapkan untuk menunjukkan perubahan keadaan mereka sebagai penghinaan. Ini lebih khusus daripada penghinaan.
Pelemahan (ta’jiz) seperti: “Maka datangkanlah satu surah yang semisal dengannya,” karena maksudnya bukan meminta hal itu dari mereka tetapi untuk menunjukkan ketidakmampuan mereka.
Pemberian nikmat (imtinan) seperti: “Makanlah dari buahnya ketika berbuah.”
Keheranan (‘ajab) seperti: “Lihatlah bagaimana mereka membuat perumpamaan-perumpamaan untukmu.”
Penyamaan (taswiyah) seperti: “Bersabarlah atau jangan bersabar.”
Bimbingan (irsyad) seperti: “Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli.”
Merendahkan (ihtiqar) seperti: “Lemparkanlah apa yang hendak kamu lemparkan.”
Peringatan (indzar) seperti: “Katakanlah: Bersenang-senanglah kamu.”
Penghormatan (ikram) seperti: “Masuklah ke dalamnya dengan selamat.”
Penciptaan (takwin) yang lebih umum dari penundukan, seperti: “Jadilah, maka jadilah ia.”
Pemberian nikmat, yakni mengingatkan akan nikmat, seperti: “Makanlah dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu.”
Dan pendustaan seperti: {Katakanlah: “Bawalah Taurat lalu bacalah”} {Katakanlah: “Bawalah saksi-saksimu yang menyaksikan bahwa Allah telah mengharamkan ini”}. Dan musyawarah seperti: {Maka lihatlah apa pendapatmu}.
Dan pengambilan pelajaran seperti: {Perhatikanlah buahnya ketika berbuah}.
Dan takjub seperti: {Alangkah tajam pendengaran dan penglihatan mereka}. Disebutkan oleh As-Sakkaki dalam penggunaan insya’ dengan makna khabar.
Pasal: Dan di antara bagiannya adalah larangan.
Yaitu permintaan untuk menahan diri dari suatu perbuatan. Bentuknya adalah “jangan lakukan” dan ini hakikatnya adalah pengharaman.
Dan datang secara majaz untuk beberapa makna: Di antaranya kemakruhan seperti: {Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan sombong}.
Dan doa seperti: {Ya Tuhan kami, janganlah Engkau condongkan hati kami}.
Dan bimbingan seperti: {Janganlah kamu menanyakan hal-hal yang jika diterangkan kepadamu, niscaya menyusahkanmu}.
Dan penyamaan seperti: {atau tidak kamu bersabar}.
Dan penghinaan serta pengurangan seperti: {Janganlah sekali-kali kamu mengarahkan pandanganmu} ayat ini artinya “itu adalah sesuatu yang sedikit dan hina”.
Dan penjelasan akibat seperti: {Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati; bahkan mereka itu hidup} artinya “akibat dari jihad adalah kehidupan, bukan kematian”.
Dan keputusasaan seperti: {Janganlah kamu mengemukakan alasan}. Dan penghinaan seperti “jauhilah di sana dan janganlah kamu berbicara”.
Pasal: Dan di antara bagiannya adalah pengandaian (tamanni).
Yaitu permintaan terjadinya sesuatu atas dasar kecintaan, dan tidak disyaratkan kemungkinan terjadinya yang diandaikan, berbeda dengan yang diharapkan (taraji). Namun ada bantahan dalam menyebut pengandaian yang mustahil sebagai permintaan, karena sesuatu yang tidak diharapkan terjadi bagaimana bisa diminta? Dikatakan dalam “Arus al-Afrah”: “Yang terbaik adalah apa yang disebutkan oleh Imam dan para pengikutnya bahwa pengandaian, harapan, panggilan, dan sumpah tidak mengandung permintaan, tetapi itu adalah peringatan, dan tidak ada masalah dalam menyebutnya sebagai insya’.”
Sebagian orang berlebihan sehingga menjadikan pengandaian termasuk dalam bagian khabar dan bahwa maknanya adalah penafian. Az-Zamakhsyari termasuk yang menegaskan perbedaan dengan ini. Kemudian dia mempermasalahkan masuknya pendustaan dalam jawabannya pada firman Allah: {Seandainya kami dikembalikan (ke dunia) tentulah kami tidak akan mendustakan} sampai firman-Nya: {Dan sesungguhnya mereka itu benar-benar pendusta}. Dia menjawab bahwa ini mengandung makna janji, maka pendustaan terkait dengannya.
Orang lain berkata: Dalam pengandaian tidak sah ada kebohongan, tetapi kebohongan ada pada yang diandaikan yang dianggap oleh pemiliknya kemungkinan terjadinya. Jadi pendustaan tertuju pada keyakinan itu yang merupakan dugaan, dan itu adalah berita yang benar.
Dia berkata: Dan bukanlah makna dalam firman-Nya: {Dan sesungguhnya mereka itu benar-benar pendusta} bahwa apa yang mereka andaikan tidak akan terjadi, karena itu datang dalam konteks celaan bagi mereka, dan dalam pengandaian itu tidak ada celaan. Tetapi pendustaan tertuju pada berita mereka tentang diri mereka bahwa mereka tidak akan berdusta dan bahwa mereka akan beriman.
Huruf untuk pengandaian yang diletakkan untuknya adalah “laita” seperti: {Aduhai, kiranya kami dikembalikan} {Aduhai, semoga kaumku mengetahui} {Seandainya aku bersama mereka, maka aku akan meraih kemenangan}.
Terkadang pengandaian dilakukan dengan “hal” ketika diketahui ketiadaannya seperti: {Maka adakah bagi kami pemberi syafaat yang akan memberikan syafaat bagi kami}. Dan dengan “lau” seperti: {Seandainya kami memperoleh kesempatan (kembali ke dunia) niscaya kami akan}. Oleh karena itu, kata sambung di jawabannya dinashabkan.
Terkadang pengandaian dilakukan dengan “la’alla” untuk sesuatu yang jauh, maka diberi hukum “laita” dalam menashabkan jawaban seperti: {Mudah-mudahan aku sampai ke pintu-pintu, (yaitu) pintu-pintu langit, sehingga aku dapat melihat}.
Pasal: Dan di antara bagiannya adalah harapan (taraji).
Al-Qarafi menyebutkan dalam Al-Furuq kesepakatan bahwa ini adalah insya’, dan membedakan antara harapan dan pengandaian bahwa harapan untuk yang mungkin sedangkan pengandaian untuk yang mungkin dan mustahil. Dan bahwa harapan untuk yang dekat sedangkan pengandaian untuk yang jauh. Dan bahwa harapan untuk yang diharapkan terjadi sedangkan pengandaian untuk selainnya. Dan bahwa pengandaian untuk yang berat bagi jiwa sedangkan harapan untuk selainnya.
Aku mendengar guru kami yang sangat alim Al-Kafiji berkata: “Perbedaan antara pengandaian dan penawaran adalah seperti perbedaan antara pengandaian dan harapan.”
Huruf taraji (harapan) adalah La’alla dan ‘Asa. Terkadang digunakan secara majazi (metaforis) untuk harapan akan sesuatu yang dikhawatirkan, dan ini disebut isyfaq (kekhawatiran), seperti: “Barangkali kiamat itu sudah dekat.”
Fasal: Di antara bagian-bagiannya adalah Nida’ (Panggilan)
Yaitu permintaan agar orang yang dipanggil menghadap kepada yang memanggil dengan huruf yang menggantikan posisi “aku memanggil”. Biasanya nida’ disertai dengan perintah dan larangan, dan umumnya mendahului keduanya, seperti: “Wahai manusia, sembahlah Tuhanmu”, “Wahai hamba-hamba-Ku, bertakwalah kepada-Ku”, “Wahai orang yang berselimut, bangunlah di malam hari”, “Dan wahai kaumku, mohonlah ampunan kepada Tuhanmu”, “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mendahului”. Terkadang nida’ datang belakangan, seperti: “Bertobatlah kepada Allah semuanya, wahai orang-orang mukmin.”
Terkadang nida’ menyertai kalimat khabariyah (berita), lalu diikuti dengan kalimat perintah, seperti: “Wahai manusia, telah dibuat suatu perumpamaan, maka dengarkanlah”, “Dan wahai kaumku, ini adalah unta betina Allah sebagai tanda bagimu, maka biarkanlah dia”. Terkadang juga tidak diikuti dengan kalimat perintah, seperti: “Wahai hamba-hamba-Ku, tidak ada ketakutan atasmu pada hari ini”, “Wahai manusia, kalianlah yang membutuhkan Allah”, “Wahai ayahku, inilah takwil mimpiku.” Terkadang juga disertai dengan kalimat tanya, “Wahai ayahku, mengapa engkau menyembah sesuatu yang tidak mendengar dan tidak melihat?”, “Wahai Nabi, mengapa engkau mengharamkan?”, “Dan wahai kaumku, mengapa aku mengajak kalian.”
Bentuk nida’ juga bisa digunakan secara majazi untuk makna lain, seperti ighra’ (dorongan) dan tahdzir (peringatan), dan keduanya terkumpul dalam firman Allah: “Unta Allah dan minumannya.” Juga untuk ikhtisas (pengkhususan) seperti firman-Nya: “Rahmat Allah dan berkah-Nya atas kalian, wahai ahlul bait”. Juga untuk tanbih (peringatan) seperti firman-Nya: “Ketahuilah, agar mereka bersujud”. Juga untuk ta’ajjub (keheranan) seperti firman-Nya: “Alangkah besarnya penyesalan terhadap hamba-hamba”.
Dan untuk tahassur (penyesalan) seperti firman-Nya: “Seandainya aku dahulu adalah tanah.”
Kaidah
Asal penggunaan nida’ dengan “ya” adalah untuk yang jauh secara hakikat atau hukum, dan terkadang digunakan untuk memanggil yang dekat untuk beberapa faedah:
Di antaranya untuk menunjukkan kehati-hatian dalam mengharapkan hadirnya yang dipanggil, seperti: “Wahai Musa, menghadaplah.”
Di antaranya karena khitab (seruan) berikutnya sangat penting, seperti: “Wahai manusia, sembahlah Tuhanmu.”
Di antaranya untuk maksud mengagungkan kedudukan yang dipanggil, seperti: “Wahai Tuhanku”, dan Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya Aku dekat.”
Dan di antaranya untuk maksud merendahkan kedudukannya, seperti perkataan Fir’aun: “Sesungguhnya aku mengira kamu, wahai Musa, adalah orang yang tersihir.”
Faedah
Al-Zamakhsyari dan yang lainnya berkata: Panggilan dengan “ya ayyuha” banyak terdapat dalam Al-Qur’an dibandingkan dengan yang lainnya karena di dalamnya terdapat berbagai bentuk penekanan dan sebab-sebab penguatan.
Di antaranya adalah penekanan dan peringatan yang terdapat dalam “ya”, dan peringatan yang terdapat dalam “ha”, serta apa yang terdapat dalam tahapan dari kesamaran dalam “ayyu” menuju kejelasan. Konteksnya sesuai dengan penguatan dan penekanan karena semua yang Allah serukan kepada hamba-hamba-Nya berupa perintah-perintah-Nya, larangan-larangan-Nya, nasihat-nasihat-Nya, peringatan-Nya, janji-Nya, ancaman-Nya, kisah-kisah umat-umat terdahulu, dan lain-lain dari apa yang Allah jadikan kitab-Nya berbicara dengannya, adalah perkara-perkara yang agung, urusan-urusan yang besar, dan makna-makna yang wajib bagi mereka untuk sadar terhadapnya dan mengarahkan hati dan penglihatan mereka kepadanya, sedangkan mereka lalai. Maka keadaan menuntut agar mereka dipanggil dengan cara yang lebih kuat dan lebih tegas.
Fasal: Di antara bagian-bagiannya adalah Qasam (Sumpah)
Al-Qarafi menukil ijma’ (konsensus) bahwa qasam adalah insya’ (non-informatif). Manfaatnya adalah untuk memperkuat dan menetapkan kalimat khabariyah (berita) bagi pendengar. Penjelasan lebih lanjut tentang hal ini akan dibahas pada jenis ke-67.
Fasal: Di antara bagian-bagiannya adalah Syarat (Kondisional)
JENIS KELIMA PULUH DELAPAN: TENTANG KEINDAHAN AL-QUR’AN
Ibnu Abi Al-Isba’ telah mengkhususkannya dengan klasifikasi dan menyebutkan di dalamnya sekitar seratus jenis, yaitu: majaz (kiasan), isti’arah (metafora), tasybih (perumpamaan), kinayah (sindiran), irdaf, tamtsil (perbandingan), ijaz (peringkasan), ittisa’ (perluasan), isyarah (petunjuk), musawah (kesetaraan), basth (penguraian), ighal, tatmim (penyempurnaan), takmil (pelengkapan), ihtiras (pencegahan), istiqsha’ (penyelidikan), tadzil (pengekoran), ziyadah (penambahan), tardid (pengulangan), takrar (repetisi), tafsir (penjelasan), idhah (penerangan), nafy al-syai’ bi ijabih (meniadakan sesuatu dengan mengafirmasinya), madzhab kalami (metode teologis), qawl bil-mujib (perkataan dengan yang diwajibkan), munaqadhah (kontradiksi), intiqal (perpindahan), isjal, taslim (penerimaan), tamkin (pemapanan), tawsyih, tashim, radd al-‘ajuz ‘ala al-shadr (mengembalikan bagian akhir ke bagian awal), tasyabuh al-athraf (kemiripan ujung-ujung), luzum ma la yalzam, takhyir (pemberian pilihan), tasji’ (pemberian dorongan), tasri’, iham yang juga disebut tawriyah (pengaburan), istikhdam, iltifat (pengalihan), ittirad, insijam (keselarasan), idmaj (penggabungan), iftinan, iqtidar, i’tilaf al-lafzh ma’a al-lafzh (keserasian kata dengan kata), i’tilaf al-lafzh ma’a al-ma’na (keserasian kata dengan makna), istidrak (pembetulan), istitsna’ (pengecualian), iqtishas, ibdal (penggantian), ta’kid al-madh bima yusybih al-dzamm (menguatkan pujian dengan yang menyerupai celaan), tafwit, taghayyur, taqsim (pembagian), tadbij, tankit, tajrid, ta’did, tartib (pengurutan), taraqi (peningkatan), tadalli, tadmin, jinas (homonym), jam’ dan tafriq (penggabungan dan pemisahan), jam’ dan taqsim (penggabungan dan pembagian), jam’ ma’a al-tafriq wa al-taqsim (penggabungan dengan pemisahan dan pembagian), jam’ al-mu’talif wa al-mukhtalif (penggabungan yang serasi dan yang berbeda), husn al-nasaq (keindahan susunan), ‘itab al-mar’ nafsahu (celaan seseorang terhadap dirinya), ‘aks (kebalikan), ‘unwan (judul), fara’id, qasam (sumpah), laff dan nasyr (pengumpulan dan penguraian), musyakalah (kesesuaian), muzawajah (penjodohan), mubalagah (hiperbola), muthabaqah (kesesuaian), muqabalah (perbandingan), muwarabah, muraja’ah (pengulangan), nazahah (kesucian), ibda’ (kreasi), muqaranah (perbandingan), husn al-ibtida’ (keindahan permulaan), husn al-khitam (keindahan penutup), husn al-takhallus (keindahan peralihan), dan istitrad (digresif).
Adapun majaz dan yang setelahnya hingga idhah, sebagiannya telah dibahas dalam jenis-jenis terpisah dan sebagian lainnya dalam jenis ijaz dan itnab, bersama jenis-jenis lain seperti ta’ridh, ihtibak, iktifa’, thard, dan ‘aks.
Sedangkan nafy al-syai’ bi ijabih telah dibahas pada jenis sebelum ini. Adapun madzhab kalami dan lima jenis setelahnya akan dibahas dalam jenis jadal (argumentasi) bersama jenis-jenis tambahan lainnya. Sedangkan tamkin dan delapan jenis setelahnya akan dibahas dalam jenis-jenis fawashil (penutup ayat). Adapun husn al-takhallus dan istitrad akan dibahas dalam jenis munasabat (kesesuaian). Dan husn al-ibtida’ dan bara’ah al-khitam akan dibahas dalam jenis-jenis fawatih (pembuka) dan khawatim (penutup).
Dan inilah saya menyebutkan sisanya dengan tambahan dan hal-hal berharga yang tidak akan ditemukan terkumpul di selain kitab ini.
Al-Iham (Pengaburan)
Disebut juga Tawriyah, yaitu menyebutkan lafaz yang memiliki dua makna, baik karena kesamaan (musytarak), kesesuaian (tawatu’), atau karena hakikat dan majaz. Salah satunya dekat dan yang lain jauh, dan yang dimaksud adalah makna yang jauh, sedangkan yang dekat digunakan untuk menutupinya, sehingga pendengar mengiranya pada pandangan pertama.
Az-Zamakhsyari berkata: “Tidak ada bab dalam ilmu bayan yang lebih halus dan lebih lembut daripada tawriyah, serta tidak ada yang lebih bermanfaat dan lebih membantu dalam menafsirkan ayat-ayat mutasyabihat dalam firman Allah dan sabda Rasul-Nya.” Ia berkata, “Di antara contohnya adalah: ‘Ar-Rahman ‘ala al-‘arsy istawa’ (Yang Maha Pengasih bersemayam di atas ‘Arsy), karena istawa memiliki dua makna: menetap di suatu tempat, yang merupakan makna dekat yang digunakan untuk menutupi yang sebenarnya tidak dimaksud karena Allah Maha Suci dari itu; dan makna kedua adalah menguasai dan memiliki, yang merupakan makna jauh yang dimaksud, yang ditutupi dengan makna dekat yang disebutkan.” Tawriyah ini disebut mujarradah (murni) karena tidak disebutkan di dalamnya sesuatu dari kelaziman makna yang menutupi atau yang ditutupi.
Di antaranya ada yang disebut murasysyahah (dikuatkan), yaitu yang disebutkan di dalamnya sesuatu dari kelaziman salah satu dari keduanya, seperti firman Allah: “Wa as-sama’ banainaha bi aydin” (Dan langit Kami bangun dengan kekuatan). Karena kata ini bisa berarti anggota tubuh (tangan), yang merupakan makna yang menutupi, dan telah disebutkan dari kelazimannya sebagai penguat kata “bangunan”, dan bisa juga berarti kekuatan dan kemampuan, yang merupakan makna jauh yang dimaksud.
Ibnu Abi Al-Isba’ berkata dalam kitabnya “Al-I’jaz” (Tentang Kemukjizatan): Di antaranya: “Qalu tallahi innaka lafi dhalalika al-qadim” (Mereka berkata, “Demi Allah, sesungguhnya engkau tetap dalam kesesatanmu yang dahulu”), di mana kata dhalal bisa berarti cinta dan lawan dari petunjuk. Anak-anak Ya’qub menggunakan lawan dari petunjuk sebagai tawriyah untuk menutupi makna cinta.
“Fa al-yauma nunajjika bi badanika” (Maka pada hari ini Kami selamatkan badanmu) menurut tafsiran bahwa yang dimaksud adalah baju besi, karena kata “badan” bisa digunakan untuk itu dan juga untuk jasad, dan yang dimaksud adalah makna yang jauh yaitu jasad.
Dia berkata: Dan di antaranya adalah firman Allah setelah menyebutkan ahli kitab dari kalangan Yahudi dan Nasrani: “Wa la’in ataita alladhina utu al-kitaba bikulli ayatin ma tabi’u qiblataka wa ma anta bi tabi’in qiblatahum” (Dan sesungguhnya jika kamu mendatangkan kepada orang-orang yang diberi Al-Kitab semua ayat, mereka tidak akan mengikuti kiblatmu, dan kamu pun tidak akan mengikuti kiblat mereka). Ketika pembicaraan ditujukan kepada Musa dari sisi barat dan orang-orang Yahudi menghadap ke arahnya, sementara orang-orang Nasrani menghadap ke timur, maka kiblat Islam berada di tengah antara dua kiblat tersebut. Allah Ta’ala berfirman: “Wa kadhalika ja’alnakum ummatan wasathan” (Dan demikian pula Kami telah menjadikan kamu umat pertengahan), yaitu terbaik. Zahir lafaz mengesankan makna pertengahan dengan didukung oleh posisi kiblat kaum muslimin yang berada di tengah. Kata “wasath” di sini memiliki dua makna, dan karena yang dimaksud adalah makna yang paling jauh yaitu “terbaik”, maka ia termasuk contoh tawriyah.
Saya berkata: Dan ini diperkuat (taursyih) dengan hal yang menjadi konsekuensi dari makna tersirat (muwarrah ‘anhu), yaitu firman-Nya: “Agar kalian menjadi saksi atas manusia,” karena ini termasuk konsekuensi dari keadaan mereka sebagai orang-orang pilihan, yaitu orang-orang adil. Adapun ungkapan sebelumnya termasuk kategori yang murni (mujarradah).
Di antaranya adalah firman-Nya: “Dan bintang serta pepohonan bersujud.” Karena kata “najm” (bintang) bisa digunakan untuk makna planet dan ini diperkuat dengan penyebutan matahari dan bulan, dan juga bisa bermakna tumbuhan yang tidak memiliki batang, yang merupakan makna yang jauh darinya, dan inilah yang dimaksud dalam ayat tersebut.
Saya menyalin dari tulisan tangan Syaikh al-Islam Ibnu Hajar bahwa tauriyah dalam Al-Qur’an terdapat pada firman Allah Ta’ala: “Dan tidaklah Kami mengutusmu kecuali sebagai ‘kaffatan’ bagi manusia.” Kata “kaffatan” bermakna “pencegah,” yaitu engkau mencegah mereka dari kekufuran dan kemaksiatan, dan huruf ha’ adalah untuk mubalaghah (penekanan). Ini adalah makna yang jauh, sedangkan makna dekat yang segera dipahami adalah bahwa yang dimaksud adalah “penghimpun” dalam arti “semua.” Namun, yang mencegah pemahaman tersebut adalah bahwa penekanan harus berbeda dari yang ditekankan. Sebagaimana tidak bisa dikatakan “ra’aitu jami’an al-nas” (aku melihat semua manusia), juga tidak bisa dikatakan “ra’aitu kaffatan al-nas”.
Al-Istikhdām (Penggunaan Ganda)
Istikhdām dan tauriyah adalah jenis-jenis badi’ (keindahan sastra) yang paling mulia, keduanya setara, bahkan sebagian ulama mengutamakan istikhdām atas tauriyah. Mereka memiliki dua istilah dalam hal ini:
Pertama: Menghadirkan kata yang memiliki dua makna atau lebih dengan maksud salah satu maknanya, kemudian menghadirkan kata ganti (dhamir) yang merujuk padanya dengan maksud makna yang lain. Ini adalah metode al-Sakkaki dan para pengikutnya.
Kedua: Menghadirkan kata yang memiliki makna ganda (musytarak), kemudian diikuti dengan dua kata yang dari salah satunya dipahami salah satu dari dua makna tersebut dan dari yang lainnya dipahami makna yang lain. Ini adalah metode Badruddin bin Jama’ah dalam kitab al-Misbah, dan diikuti oleh Ibnu Abi al-Isba’, yang memberikan contoh dengan firman Allah: “Untuk setiap ajal ada kitab” dalam ayat tersebut. Kata “kitab” bisa berarti batas waktu yang ditentukan dan juga kitab yang ditulis. Kata “ajal” menunjukkan makna pertama, sedangkan kata “yamhu” (menghapus) menunjukkan makna kedua.
Ulama lain memberi contoh dengan firman Allah: “Janganlah kalian mendekati shalat dalam keadaan mabuk” dalam ayat tersebut. Kata “shalat” bisa berarti pelaksanaannya dan juga tempatnya. Firman-Nya “Hingga kalian mengetahui apa yang kalian ucapkan” menunjukkan makna pertama, sedangkan “Kecuali sekedar lewat” menunjukkan makna kedua.
Dikatakan bahwa dalam Al-Qur’an tidak ada istikhdām menurut metode al-Sakkaki.
Saya berkata: Saya telah menemukan dengan pemikiran saya beberapa ayat yang sesuai dengan metodenya, di antaranya firman Allah: “Telah datang perintah Allah.” “Perintah Allah” bisa berarti hari kiamat, azab, dan diutusnya Nabi Muhammad ﷺ. Yang dimaksud dengan kata ini yang terakhir, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Mardawaih dari jalur al-Dhahhak dari Ibnu Abbas tentang firman Allah: “Telah datang perintah Allah,” dia berkata: “Muhammad.” Dan kata ganti pada “tastajiluh” (kalian memintanya disegerakan) kembali kepadanya dengan maksud hari kiamat dan azab.
Di antaranya, dan ini yang paling jelas, adalah firman Allah: “Dan sungguh Kami telah menciptakan manusia dari saripati tanah,” yang dimaksud adalah Adam. Kemudian Dia mengembalikan kata ganti kepadanya dengan maksud keturunannya, maka Dia berfirman: “Kemudian Kami menjadikannya nutfah dalam tempat yang kokoh.”
Di antaranya juga firman Allah: “Janganlah kalian bertanya tentang hal-hal yang jika dijelaskan kepada kalian akan menyusahkan kalian,” kemudian Dia berfirman: “Sungguh telah ditanyakan oleh kaum sebelum kalian,” yaitu hal-hal lain, karena orang-orang terdahulu tidak bertanya tentang hal-hal yang ditanyakan oleh para sahabat sehingga mereka dilarang untuk menanyakannya.
Al-Iltifāt (Perpindahan)
Yaitu pemindahan pembicaraan dari satu gaya ke gaya lain, maksudnya dari pembicara (mutakallim), atau pihak yang diajak bicara (khitab), atau pihak ketiga (ghaibah) ke yang lainnya setelah menggunakan yang pertama. Inilah yang masyhur. Al-Sakkaki berkata: “Bisa berarti itu atau menggunakan salah satunya pada kondisi yang seharusnya menggunakan yang lainnya.” Iltifat memiliki beberapa faedah:
Di antaranya adalah menyegarkan pembicaraan dan melindungi pendengaran dari kebosanan dan kejenuhan, karena jiwa cenderung menyukai perpindahan dan bosan dengan keberlangsungan dalam satu pola. Ini adalah faedah umumnya.
Setiap tempat memiliki keistimewaan dan kehalusan tersendiri sesuai dengan posisinya, sebagaimana akan kami jelaskan. Contohnya adalah perpindahan dari pembicara ke pihak yang diajak bicara, tujuannya adalah untuk mendorong pendengar dan memotivasinya untuk mendengarkan, karena pembicara menghadap kepadanya dan memberikan perhatian khusus dengan cara menghadapinya langsung, seperti firman Allah: “Dan mengapa aku tidak menyembah yang telah menciptakanku dan kepada-Nya kalian akan dikembalikan.” Asalnya adalah “wa ilaihi arji'” (dan kepada-Nya aku akan dikembalikan), maka terjadi iltifat dari pembicara ke pihak yang diajak bicara. Keistimewaannya adalah bahwa dia mengeluarkan ucapan dalam konteks menasihati dirinya sendiri, padahal dia ingin menasihati kaumnya sebagai bentuk kelembutan dan untuk memberitahu bahwa dia menginginkan untuk mereka apa yang dia inginkan untuk dirinya sendiri. Kemudian dia berpaling kepada mereka karena dia berada dalam konteks menakut-nakuti mereka dan mengajak mereka kepada Allah Ta’ala.
Demikianlah mereka menjadikan ayat ini sebagai contoh iltifat, namun perlu ditinjau kembali, karena iltifat hanya terjadi jika pembicara bermaksud memberitakan tentang dirinya sendiri dalam kedua kalimat tersebut. Namun di sini tidak demikian, karena bisa jadi yang dimaksud dengan ucapannya “turja’un” (kalian akan dikembalikan) adalah pihak-pihak yang diajak bicara, bukan dirinya sendiri.
Dan jawaban atas hal itu adalah bahwa jika yang dimaksud demikian, maka pertanyaan yang bersifat pengingkaran tidak akan tepat, karena kembalinya seorang hamba kepada tuannya tidak mengharuskan orang lain selain yang kembali itu mengembalikannya. Jadi maknanya: “Bagaimana aku tidak menyembah Dzat yang kepada-Nya aku akan kembali?” Dan alasan beralih dari kalimat “wa ilaihi arji’u” (dan kepada-Nya aku kembali) menjadi “wa ilaihi turja’un” (dan kepada-Nya kalian akan dikembalikan) adalah karena dia (pembicara) termasuk di antara mereka, dan dengan begitu memberikan faedah yang baik yaitu mengingatkan mereka bahwa dia sama seperti mereka dalam kewajiban beribadah kepada Dzat yang kepada-Nya tempat kembali. Di antara contohnya juga firman Allah Ta’ala: “Dan kami diperintahkan agar berserah diri kepada Tuhan semesta alam” serta “Dan agar kamu mendirikan shalat”.
Contoh peralihan dari bentuk berbicara (mutakallim) ke bentuk orang ketiga (ghaib), tujuannya agar pendengar memahami bahwa ini adalah gaya si pembicara dan tujuannya terhadap pendengar baik hadir atau tidak, dan bahwa dalam perkataannya ia bukanlah tipe orang yang berubah-ubah sikap dan menampakkan saat tidak ada (ghaib) berbeda dengan yang ditampakkan saat hadir – adalah firman Allah Ta’ala: “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu kemenangan yang nyata, agar Allah mengampuni dosamu.” Asalnya adalah “agar Kami mengampuni dosamu.” Juga “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak, maka shalatlah karena Tuhanmu.” Asalnya adalah “karena Kami.” Juga “Suatu ketentuan dari sisi Kami. Sesungguhnya Kami adalah yang mengutus, sebagai rahmat dari Tuhanmu.” Asalnya adalah “dari Kami.” Juga “Sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu,” sampai firman-Nya: “Maka berimanlah kepada Allah dan Rasul-Nya.” Asalnya adalah “dan kepadaku.” Allah beralih dari bentuk asalnya karena dua hikmah: pertama, untuk menghilangkan tuduhan terhadap dirinya bahwa ia bersikap fanatik terhadap dirinya sendiri; dan kedua, untuk mengingatkan mereka bahwa ia berhak diikuti karena sifat-sifat yang disandangnya dan keistimewaan-keistimewaan yang disebutkan.
Adapun contoh peralihan dari bentuk orang kedua (khitab) ke bentuk orang pertama (mutakallim), tidak terdapat dalam Al-Qur’an. Sebagian ulama memberikan contoh dengan firman-Nya: “Maka putuskanlah apa yang hendak kamu putuskan,” kemudian berfirman: “Sesungguhnya kami telah beriman kepada Tuhan kami.” Contoh ini tidak tepat karena syarat iltifat (peralihan) adalah bahwa objeknya haruslah satu.
Contoh peralihan dari bentuk orang kedua (khitab) ke bentuk orang ketiga (ghaib) adalah: “Hingga ketika kamu berada di dalam kapal, dan meluncurlah kapal itu membawa mereka.” Asalnya adalah “membawa kamu.” Hikmah beralih dari menyapa mereka langsung ke menceritakan keadaan mereka kepada yang lain adalah untuk menunjukkan keheranan terhadap kekufuran dan perbuatan mereka. Sebab jika tetap dalam bentuk khitab (sapaan langsung), faedah ini akan hilang.
Ada yang mengatakan bahwa sapaan pada awalnya ditujukan kepada semua manusia, baik yang beriman maupun yang kafir, berdasarkan dalil: “Dialah yang menjadikan kamu dapat berjalan di daratan dan di lautan.” Jika dikatakan “meluncurlah kapal itu membawa kamu,” maka hal itu akan menunjukkan celaan terhadap semuanya. Maka Allah beralih dari bentuk pertama untuk menunjukkan kekhususan bagi mereka yang disebutkan keadaannya di akhir ayat, sebagai peralihan dari sapaan umum kepada yang khusus.
Saya (penulis) berkata: Saya melihat dari sebagian salaf dalam penafsirannya kebalikan dari itu, yaitu bahwa sapaan awalnya khusus dan akhirnya umum. Ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dari Abdurrahman bin Zaid bin Aslam yang mengatakan tentang firman Allah: “Hingga ketika kamu berada di dalam kapal, dan meluncurlah kapal itu membawa mereka,” ia berkata: Allah menyebutkan kisah tentang mereka kemudian menceritakan tentang yang lainnya dan tidak mengatakan “membawa kamu” karena Allah hendak menggabungkan mereka dengan yang lainnya, “meluncurlah kapal itu membawa mereka dan selain mereka dari makhluk-makhluk.” Inilah ungkapannya, maka alangkah hebatnya para salaf betapa mereka memahami makna-makna yang halus yang diupayakan oleh para ulama belakangan dalam waktu yang sangat lama dan mereka habiskan umur mereka untuk itu, namun pada akhirnya mereka hanya berkeliling di sekitar pagar (tanpa bisa masuk ke inti).
Di antara penafsiran lain yang disebutkan adalah bahwa mereka hadir saat naik kapal karena takut binasa dan kuatnya angin, maka Allah menyapa mereka sebagai orang yang hadir. Kemudian ketika angin bertiup sesuai keinginan kapal dan mereka merasa aman dari kebinasaan, kehadiran mereka (dalam mengingat Allah) tidak lagi seperti semula, sebagaimana kebiasaan manusia bahwa ketika merasa aman, hatinya lalai dari Tuhannya. Maka ketika mereka lalai (gaib), Allah mengingatkan mereka dengan bentuk kata ghaib (orang ketiga). Ini adalah isyarat sufistik.
Di antara contohnya juga: “Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).” Juga: “dan menjadikan kamu benci kepada kekafiran, kefasikan, dan kedurhakaan. Mereka itulah orang-orang yang mengikuti jalan yang lurus.” Juga: “Masuklah ke dalam surga, kamu dan istri-istrimu akan digembirakan. Diedarkan kepada mereka piring-piring dari emas.” Asalnya adalah “kepada kalian.” Kemudian Allah berfirman: “Dan kamu kekal di dalamnya.” Di sini Allah mengulangi iltifat (peralihan).
Contoh peralihan dari bentuk orang ketiga (ghaib) ke bentuk orang pertama (mutakallim) adalah: “Dan Allah, Dialah yang mengirimkan angin; lalu angin itu menggerakkan awan, maka Kami halau awan itu.” Juga: “dan Dia mewahyukan pada tiap-tiap langit urusannya. Dan Kami hiasi langit.” Juga: “Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya,” sampai firman-Nya: “yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami.” Kemudian Allah beralih lagi ke bentuk ghaib dengan berfirman: “Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”
Menurut bacaan Hasan “liyuriyahu” (agar Allah memperlihatkan kepadanya) dengan bentuk ghaib, ini merupakan peralihan kedua dari “barakna” (Kami berkahi). Dan pada “ayatina” (tanda-tanda Kami) terdapat peralihan ketiga, dan pada “innahu” (sesungguhnya Dia) terdapat peralihan keempat. Az-Zamakhsyari berkata: Faedah iltifat dalam ayat-ayat ini dan yang sejenisnya adalah untuk mengingatkan tentang kekhususan kekuasaan Allah dan bahwa hal itu tidak berada dalam kemampuan siapapun.
Dan contohnya dari peralihan dari bentuk orang ketiga (ghaibah) ke bentuk orang kedua (khitab) adalah: {Dan mereka berkata: “Tuhan Yang Maha Pemurah telah mengambil (mempunyai) anak. Sesungguhnya kamu telah mendatangkan sesuatu perkara yang sangat mungkar”} {Apakah mereka tidak memperhatikan berapa banyak generasi yang telah Kami binasakan sebelum mereka, padahal (generasi itu) telah Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi, yaitu keteguhan yang belum pernah Kami berikan kepadamu} {Dan Tuhan mereka memberi minum kepada mereka minuman yang bersih. Sesungguhnya ini adalah balasan untukmu} {Jika Nabi ingin menikahinya, (maka itu) khusus untukmu}.
Di antara keindahannya adalah apa yang terdapat dalam surat Al-Fatihah. Karena ketika hamba menyebut Allah Ta’ala sendiri, kemudian menyebutkan sifat-sifat-Nya yang setiap sifatnya mendorong pada kesungguhan menghadap kepada-Nya, dan yang terakhir adalah {Pemilik hari pembalasan} yang memberi faidah bahwa Dia adalah pemilik segala urusan pada hari pembalasan, maka hamba itu mendapati dalam dirinya suatu pendorong yang tidak mampu ditolaknya untuk menyeru kepada Dia yang memiliki sifat-sifat ini dengan mengkhususkan-Nya dengan puncak kerendahan diri dan meminta pertolongan dalam urusan-urusan penting.
Dikatakan bahwa dipilihnya lafaz orang ketiga untuk pujian dan untuk ibadah menggunakan lafaz orang kedua sebagai isyarat bahwa pujian lebih rendah tingkatannya daripada ibadah, karena engkau memuji sesamamu tetapi tidak menyembahnya. Maka digunakan lafaz “pujian” dengan bentuk orang ketiga dan lafaz “ibadah” dengan bentuk orang kedua untuk menisbatkan kepada Yang Maha Agung dalam keadaan berbicara langsung dan berhadapan apa yang lebih tinggi tingkatannya, dan itu adalah cara untuk beradab.
Dan dengan cara yang serupa datang akhir surat tersebut, maka Allah berfirman: {Yaitu jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka} dengan menyebutkan secara jelas pemberi nikmat dan menyandarkan pemberian nikmat kepada-Nya secara lafaz, dan tidak mengatakan “jalan orang-orang yang diberi nikmat”. Kemudian ketika sampai pada penyebutan kemarahan, Allah memalingkan lafaznya dari-Nya, sehingga tidak menisbatkannya kepada-Nya secara lafaz, dan datang dengan lafaz yang menyimpang dari menyebutkan yang marah, maka tidak mengatakan “bukan jalan orang-orang yang Engkau murkai” untuk menghindari penisbatan kemarahan kepada-Nya dalam lafaz ketika berhadapan.
Dikatakan juga: Karena ketika disebutkan yang berhak mendapat pujian dan disebutkan sifat-sifat agung-Nya sebagai Tuhan semesta alam, Yang Maha Pengasih, Yang Maha Penyayang, dan Pemilik hari pembalasan, maka ilmu terkait dengan sesuatu yang agung urusannya, yang berhak untuk disembah tanpa yang lainnya, dan dimintai pertolongan. Maka Dia diseru dengan itu karena keistimewaan-Nya dengan sifat-sifat yang disebutkan sebagai pengagungan terhadap-Nya, sehingga seolah-olah dikatakan: “Hanya kepada-Mu, wahai Zat yang memiliki sifat-sifat ini, kami mengkhususkan ibadah dan permintaan pertolongan, bukan kepada selain-Mu.”
Dikatakan: Di antara kehalusannya adalah sebagai peringatan bahwa permulaan penciptaan adalah ketidakhadiran (ghaibah) makhluk dari-Nya, Subhanahu wa Ta’ala, keterbatasan mereka untuk hadir dan berbicara dengan-Nya, serta berdirinya hijab keagungan atas mereka. Maka ketika mereka mengenal-Nya dengan apa yang menjadi hak-Nya, dan mereka berusaha mendekat dengan memuji-Nya, serta mengakui segala pujian bagi-Nya dan beribadah kepada-Nya dengan apa yang layak bagi mereka, mereka menjadi layak untuk berbicara dan bermunajat kepada-Nya, maka mereka berkata: {Hanya kepada-Mu kami menyembah dan hanya kepada-Mu kami meminta pertolongan}.
Peringatan-peringatan: Pertama: Syarat iltifat (peralihan) adalah bahwa dhamir (kata ganti) dalam kalimat yang dialihkan kepadanya kembali pada hakikatnya kepada kalimat yang dialihkan darinya. Jika tidak, maka akan menjadi keharusan bahwa dalam “Engkau adalah temanku” terdapat iltifat.
Kedua: Syaratnya juga adalah bahwa iltifat terjadi dalam dua kalimat. Hal ini ditegaskan oleh penulis Al-Kasysyaf dan lainnya. Jika tidak, maka akan menjadi keharusan bahwa iltifat menjadi jenis yang asing.
Ketiga: At-Tanukhi dalam “Al-Aqsa Al-Qarib” dan Ibnu Al-Atsir serta ulama lainnya menyebutkan jenis iltifat (peralihan) yang aneh, yaitu membangun kata kerja dalam bentuk pasif setelah menyapa pelakunya atau berbicara tentangnya, seperti firman Allah: “bukan (jalan) mereka yang dimurkai” setelah “(jalan orang-orang) yang Engkau beri nikmat”. Maknanya adalah: “bukan (jalan) orang-orang yang Engkau murkai”. Penulis “‘Arus Al-Afrah” menangguhkan pendapatnya tentang hal ini.
Keempat: Ibnu Abi Al-Isba’ berkata: “Dalam Al-Qur’an terdapat jenis iltifat yang sangat aneh yang tidak saya temukan contohnya dalam syair, yaitu ketika pembicara menyebutkan dua hal dalam pembicaraannya berturut-turut, kemudian ia memberitakan tentang yang pertama lalu beralih dari memberitakan tentangnya kepada memberitakan tentang yang kedua, kemudian kembali memberitakan tentang yang pertama.” Seperti firman Allah: “Sesungguhnya manusia itu sangat ingkar kepada Tuhannya, dan sesungguhnya dia menyaksikan (mengakui) keingkarannya itu.” Di sini terjadi peralihan dari memberitakan tentang manusia kepada memberitakan tentang Tuhannya Yang Maha Tinggi, kemudian berfirman dengan beralih dari memberitakan tentang Tuhannya Yang Maha Tinggi kepada memberitakan tentang manusia: “dan sesungguhnya dia sangat cinta kepada harta”. Dia berkata: “Ini bagus jika dinamakan iltifat dhamir (peralihan kata ganti).”
Kelima: Yang mendekati iltifat adalah pemindahan pembicaraan dari menyapa satu orang, dua orang, atau banyak orang kepada menyapa yang lain. Ini disebutkan oleh At-Tanukhi dan Ibnu Al-Atsir, dan ini juga terbagi menjadi enam bagian:
Contoh peralihan dari satu orang kepada dua orang: “Mereka berkata: ‘Apakah kamu datang kepada kami untuk memalingkan kami dari apa yang kami dapati nenek moyang kami mengerjakannya, dan supaya kamu berdua mempunyai kekuasaan di muka bumi?'” Dan contoh peralihan kepada banyak orang: “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu.”
Contoh peralihan dari dua orang kepada satu orang: “‘Maka siapakah Tuhanmu berdua, hai Musa?'” “Maka sekali-kali janganlah sampai dia mengeluarkan kamu berdua dari surga, yang menyebabkan kamu menjadi celaka.” Dan contoh peralihan kepada banyak orang: “Dan Kami wahyukan kepada Musa dan saudaranya: ‘Ambillah olehmu berdua beberapa buah rumah di Mesir untuk tempat tinggal bagi kaummu dan jadikanlah olehmu rumah-rumahmu itu tempat shalat.'”
Contoh peralihan dari banyak orang kepada satu orang: “Dan dirikanlah shalat dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang beriman.”
Dan contoh peralihan kepada dua orang: “Hai golongan jin dan manusia, jika kamu sanggup…” sampai firman-Nya: “Maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan?”
Keenam: Yang juga mendekati iltifat adalah peralihan dari kata kerja masa lalu (madhi) atau kata kerja masa sekarang/akan datang (mudhari’) atau kata kerja perintah (amr) kepada yang lainnya.
Contoh peralihan dari madhi ke mudhari’: “Dia yang mengirim angin, lalu angin itu menggerakkan awan,” “Jatuh dari langit lalu disambar burung,” “Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan menghalangi (manusia) dari jalan Allah.”
Dan contoh peralihan ke amr (perintah): “Katakanlah: ‘Tuhanku menyuruh menjalankan keadilan.’ Dan (katakanlah): ‘Luruskanlah wajah (diri)mu,” “Dan dihalalkan bagi kamu binatang ternak, kecuali yang diterangkan kepadamu keharamannya, maka jauhilah.”
Contoh peralihan dari mudhari’ ke madhi: “Dan (ingatlah) pada hari (ketika) ditiup sangkakala, maka terkejutlah,” “Dan (ingatlah) hari (ketika) Kami perjalankan gunung-gunung dan kamu akan melihat bumi itu datar, dan Kami kumpulkan.”
Dan contoh peralihan ke amr: “Dia berkata: ‘Sesungguhnya aku mempersaksikan Allah, dan saksikanlah olehmu sekalian bahwa aku berlepas diri.'”
Contoh peralihan dari amr ke madhi: “Dan jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim tempat shalat. Dan telah Kami perintahkan.”
Dan contoh peralihan ke mudhari’: “Dan hendaklah kamu mendirikan shalat dan bertakwalah kepada-Nya. Dan Dialah yang kepada-Nya kamu akan dihimpunkan.”
Al-Ittirad (Urutan)
Yaitu ketika pembicara menyebutkan nama-nama leluhur orang yang dipuji secara berurutan sesuai dengan urutan kelahiran mereka. Ibnu Abi Al-Isba’ berkata: “Di antaranya dalam Al-Qur’an adalah firman Allah Ta’ala yang menceritakan tentang Yusuf: ‘Dan aku mengikuti agama nenek moyangku yaitu Ibrahim, Ishaq, dan Ya’qub'”.
Dia berkata: “Penyebutan ini tidak mengikuti urutan yang biasa dikenal, karena kebiasaannya adalah memulai dengan menyebutkan ayah, kemudian kakek, lalu kakek buyut. Hal ini karena di sini tidak dimaksudkan hanya sekedar menyebutkan para leluhur, tetapi menyebutkan mereka untuk menjelaskan agama mereka yang diikutinya. Maka dimulai dengan pendiri agama tersebut, kemudian orang yang mengambil agama itu darinya, satu per satu secara berurutan.” Contoh serupa adalah perkataan anak-anak Ya’qub: “Kami menyembah Tuhanmu dan Tuhan nenek moyangmu, yaitu Ibrahim, Ismail, dan Ishaq”.
Al-Insijam (Keselarasan)
Yaitu perkataan yang karena bebas dari kerumitan, mengalir seperti mengalirnya air yang tercurah. Hampir saja karena kemudahan susunannya dan keindahan kata-katanya, ia mengalir dengan lembutnya. Al-Qur’an seluruhnya seperti itu. Para ahli balaghah berkata: “Jika keselarasan dalam prosa sangat kuat, maka ketika dibaca akan terdengar berirama tanpa disengaja karena kuatnya keselarasan tersebut.” Di antara contohnya adalah bagian-bagian Al-Qur’an yang terdengar berirama:
Dari bahr (meter puisi) Thawil: “Barangsiapa yang ingin beriman hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin kafir biarlah ia kafir”
Dari bahr Madid: “Dan buatlah bahtera itu dengan pengawasan dan petunjuk wahyu Kami”
Dari bahr Basith: “Maka mereka menjadi tidak kelihatan lagi kecuali (bekas-bekas) tempat tinggal mereka”
Dari bahr Wafir: “Dan Allah menghinakan mereka dan menolong kamu terhadap mereka, serta melegakan hati orang-orang yang beriman”
Dari bahr Kamil: “Dan Allah memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya ke jalan yang lurus”
Dari bahr Hazaj: “Dan letakkanlah ia ke wajah ayahku, niscaya ia akan melihat kembali”
Dari bahr Rajaz: “Dan naungannya dekat di atas mereka dan dimudahkan buah-buahannya semudah-mudahnya”
Dari bahr Ramal: “Dan piring-piring yang (besarnya) seperti kolam dan periuk yang tetap (berada di atas tungku)”
Dari bahr Sari’: “Atau seperti orang yang melewati suatu negeri”
Dari bahr Munsarih: “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari setetes mani”
Dari bahr Khafif: “Mereka hampir-hampir tidak mengerti pembicaraan”
Dari bahr Mudhari’: “Pada hari panggil-memanggil, yaitu hari ketika kamu (lari) berpaling ke belakang”
Dari bahr Muqtadhab: “Dalam hati mereka ada penyakit”
Dari bahr Mujtats: “Kabarkanlah kepada hamba-hamba-Ku, bahwa sesungguhnya Aku adalah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”
Dari bahr Mutaqarib: “Dan Aku memberi tangguh kepada mereka. Sesungguhnya rencana-Ku sangat teguh”
Al-Idmāj (Penyisipan)
Ibnu Al-Isba’ berkata: “Al-Idmaj adalah penyisipan satu tujuan ke dalam tujuan lain atau satu keindahan sastra ke dalam keindahan sastra lainnya, sehingga yang tampak dalam pembicaraan hanyalah salah satu dari dua tujuan tersebut atau salah satu dari dua keindahan tersebut.” Contohnya firman Allah Ta’ala: “Bagi-Nya segala puji di dunia dan akhirat.” Di sini, mubalaghah (intensifikasi) disisipkan ke dalam muthabaqah (antonim), karena kesendirian-Nya dalam mendapatkan pujian di akhirat—yaitu waktu di mana tidak ada yang dipuji selain-Nya—merupakan intensifikasi dalam sifat kesendirian-Nya dalam mendapatkan pujian. Meskipun secara lahiriah ini terlihat seperti intensifikasi, namun pada hakikatnya ini adalah kenyataan, karena Dia adalah Tuhan segala pujian dan Yang Sendirian mendapatkannya di kedua alam (dunia dan akhirat).”
Saya berkata: Lebih tepat jika dikatakan bahwa ayat ini termasuk penyisipan satu tujuan ke dalam tujuan lain, karena tujuan dari ayat tersebut adalah kesendirian Allah Ta’ala dengan sifat pujian, dan di dalamnya disisipkan isyarat tentang kebangkitan dan pembalasan.
Al-Iftinān (Keragaman Seni)
Ini adalah penggunaan dua seni yang berbeda dalam suatu pembicaraan, seperti penggabungan antara kebanggaan dan penghiburan dalam firman Allah Ta’ala: “Semua yang ada di bumi itu akan binasa. Dan tetap kekal Wajah Tuhanmu yang memiliki kebesaran dan kemuliaan.” Sesungguhnya Allah Ta’ala menghibur semua makhluk dari jenis manusia, jin, malaikat, dan seluruh jenis makhluk hidup lainnya, dan memuji diri-Nya dengan kelanggengan setelah binasanya semua yang ada, dalam sepuluh kata. Di samping itu, Dia juga menyifati Zat-Nya—setelah kesendirian-Nya dalam keabadian—dengan kebesaran dan kemuliaan, Maha Suci Allah dan Maha Tinggi!
Di antaranya juga firman-Nya: “Kemudian Kami selamatkan orang-orang yang bertakwa…” dalam ayat ini Allah menggabungkan antara kabar gembira dan penghiburan.
Al-Iqtidār (Kemampuan)
Yaitu seorang pembicara menampilkan satu makna dalam beberapa bentuk, menunjukkan kemampuannya dalam menyusun dan membentuk kata-kata serta kemampuannya dalam membentuk berbagai ungkapan makna dan tujuan. Terkadang dia menyampaikannya dalam bentuk metafora (isti’arah), terkadang dalam bentuk kiasan (irdaf), kadang dalam bentuk peringkasan (ijaz), dan kadang dalam bentuk hakikat. Ibnu Abi al-Isba’ berkata: “Demikianlah semua kisah-kisah dalam Al-Qur’an. Engkau melihat satu kisah yang maknanya tidak berbeda tetapi datang dalam bentuk-bentuk yang berbeda dan ungkapan kata-kata yang beragam, sehingga hampir tidak serupa di dua tempat dalam Al-Qur’an, dan engkau pasti menemukan perbedaan yang jelas antara bentuk-bentuknya.”
I’tilāf al-Lafzh ma’a al-Lafzh (Keserasian Kata dengan Kata) dan I’tilāf al-Lafzh ma’a al-Ma’nā (Keserasian Kata dengan Makna)
Yang pertama: Kata-kata yang saling serasi satu sama lain, dengan cara menggabungkan kata yang asing dengan sesamanya dan kata yang umum dengan sesamanya, demi menjaga keindahan kedekatan dan kesesuaian.
Yang kedua: Kata-kata dalam pembicaraan sesuai dengan makna yang dimaksud. Jika maknanya agung, maka kata-katanya pun agung; jika kuat, maka kata-katanya kuat; jika asing, maka kata-katanya asing; jika umum, maka kata-katanya umum; atau jika berada di antara keanehan dan keumuman, maka kata-katanya pun demikian.
Contoh yang pertama: Seperti firman Allah Ta’ala: “Demi Allah, engkau akan terus mengingat Yusuf hingga engkau menjadi binasa.” Allah menggunakan huruf sumpah yang paling jarang digunakan, yaitu ta’, karena huruf ini paling sedikit penggunaannya dan paling jauh dari pemahaman orang awam dibandingkan dengan huruf ba’ dan waw. Allah juga menggunakan bentuk kata kerja yang paling jarang di antara kata-kata kerja yang me-rafa’-kan isim dan me-nashab-kan khabar, karena “tazalu” lebih dekat ke pemahaman dan lebih sering digunakan daripadanya. Dan Allah juga menggunakan kata yang paling jarang untuk mengungkapkan kebinasaan, yaitu “haradhan”. Keindahan penyusunan dalam rangkaian kata menuntut setiap kata berdampingan dengan kata yang sejenis dalam hal keanehannya, demi menjaga keindahan kedekatan dan keinginan untuk menyesuaikan makna dengan kata. Hal ini juga bertujuan agar kata-kata menjadi seimbang dalam penyusunan dan serasi dalam rangkaian. Dan ketika Allah menghendaki selain itu, Dia berfirman: “Dan mereka bersumpah dengan nama Allah dengan segala kesungguhan sumpah mereka,” maka semua kata-kata yang digunakan umum dan tidak asing.
Contoh dari yang kedua: Firman Allah Ta’ala: “Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim yang menyebabkan kamu disentuh api neraka.” Ketika kecenderungan kepada orang zalim, yaitu condong kepadanya dan bergantung padanya tanpa ikut serta dalam kezaliman, maka hukumannya haruslah lebih ringan daripada hukuman atas kezaliman itu sendiri. Maka Allah menggunakan kata “massa” (sentuhan) yang lebih ringan daripada “ihraq” (pembakaran) dan “istila'” (terbakar).
Dan firman-Nya: “Baginya (pahala) dari kebajikan yang dikerjakannya dan atasnya (dosa) dari kejahatan yang diperbuatnya.” Allah menggunakan kata “iktisab” (pengusahaan) yang menunjukkan kesulitan dan penekanan pada sisi keburukan karena beratnya.
Demikian juga firman-Nya: “Maka mereka dijungkirbalikkan ke dalam neraka.” Ini lebih kuat maknanya daripada “kubbu” (dijungkirkan) untuk menunjukkan bahwa mereka dijungkirkan dengan cara yang keras dan mengerikan.
“Dan mereka menjerit keras” (yastarikhuun), yang lebih kuat maknanya daripada “yasrukhun” (menjerit), untuk menunjukkan bahwa jeritan mereka sangatlah mengerikan melebihi batas yang biasa.
“Dengan siksa dari Yang Maha Perkasa lagi Maha Kuasa.” Kata “muqtadir” ini lebih kuat maknanya daripada “qadir” untuk menunjukkan kesempurnaan dalam kekuasaan dan bahwa tidak ada yang dapat menolak atau menangguhkan ketetapan-Nya. Begitu juga “wastabir” (bersabarlah dengan sungguh-sungguh) yang lebih kuat maknanya daripada “isbir” (bersabarlah). Dan “Ar-Rahman” (Maha Pengasih) yang lebih kuat maknanya daripada “Ar-Rahim” (Maha Penyayang): karena Ar-Rahim menunjukkan kelembutan dan kebaikan, sedangkan Ar-Rahman menunjukkan keagungan dan kebesaran.
Di antaranya juga perbedaan antara “saqa” dan “asqa”, di mana “saqa” digunakan untuk sesuatu yang tidak ada kesulitan dalam pemberiannya, oleh karena itu Allah menggunakannya untuk minuman surga dengan berfirman: “Dan Tuhan mereka memberikan minuman yang suci kepada mereka.” Sedangkan “asqa” digunakan untuk sesuatu yang ada kesulitannya, oleh karena itu Allah menggunakannya untuk minuman dunia dengan berfirman: “Dan Kami beri minum kamu dengan air yang segar” dan “Niscaya Kami akan memberi mereka minum dengan air yang melimpah,” karena pemberian minum di dunia tidak pernah lepas dari kesulitan.
Istidrak (Ungkapan perbaikan dengan “tetapi”) dan Istisna’ (Pengecualian)
Syarat keduanya termasuk dalam ilmu Badi’ (keindahan bahasa) adalah bahwa keduanya harus mengandung keindahan yang melebihi makna bahasa yang sebenarnya.
Contoh istidrak: “Orang-orang Arab Badui berkata: ‘Kami telah beriman.’ Katakanlah (kepada mereka): ‘Kamu belum beriman, tetapi katakanlah: Kami telah tunduk (Islam).'” Andaikan dibatasi pada perkataan “Kamu belum beriman,” tentulah hal itu akan menjauhkan mereka, karena mereka mengira bahwa pengucapan dua kalimat syahadat tanpa keyakinan adalah iman. Maka kefasihan bahasa menuntut penyebutan istidrak (perbaikan) untuk memberitahu bahwa iman adalah kesesuaian hati dengan lisan, dan jika lisan saja yang mengucapkannya, itu disebut Islam, bukan iman. Allah menambah kejelasan dengan firman-Nya: “Dan iman belum masuk ke dalam hatimu.” Karena istidrak ini mengandung penjelasan terhadap kesamaran yang mungkin timbul dari kalimat sebelumnya, maka hal ini termasuk keindahan bahasa.
Contoh istisna’ (pengecualian): “Maka dia (Nuh) tinggal di antara mereka seribu tahun kurang lima puluh tahun.” Penyebutan masa ini dengan ungkapan seperti ini menegaskan alasan Nuh dalam mendoakan kaumnya yang mengakibatkan kebinasaan mereka semua. Sebab jika dikatakan “Maka dia tinggal di antara mereka sembilan ratus lima puluh tahun,” tidak akan menimbulkan efek hebat seperti pada ungkapan pertama. Karena kata “seribu” dalam ungkapan pertama merupakan yang pertama kali terdengar sehingga menarik perhatian dari sisa perkataan, dan ketika datang pengecualian, ia tidak lagi memiliki dampak yang dapat menghilangkan kesan yang telah tertanam dari penyebutan “seribu” tersebut.
Iqtisas (Narasi)
Ibnu Faris menyebutkannya, yaitu ketika semua perkataan dalam satu surat diambil dari perkataan dalam surat lain atau dalam surat yang sama, seperti firman Allah Ta’ala: “Dan Kami berikan kepadanya pahalanya di dunia dan sesungguhnya dia di akhirat termasuk orang-orang saleh.” Padahal akhirat adalah tempat balasan, bukan tempat beramal. Ini diambil dari firman-Nya: “Dan barangsiapa datang kepada-Nya dalam keadaan beriman, sungguh dia telah mengerjakan amal-amal saleh, maka mereka itulah yang memperoleh derajat-derajat yang tinggi.”
Dan di antaranya: “Dan kalaulah bukan karena nikmat Tuhanku, pastilah aku termasuk orang-orang yang dihadirkan (ke neraka)” diambil dari firman-Nya: “Mereka itu di dalam azab dihadirkan (kepadanya).”
Dan firman-Nya: “Dan pada hari tampilnya para saksi,” diambil dari empat ayat karena para saksi ada empat: para malaikat dalam firman-Nya: “Dan datanglah setiap jiwa bersama pengiring dan saksi,” para nabi dalam firman-Nya: “Maka bagaimanakah (keadaan orang kafir nanti) apabila Kami mendatangkan seseorang saksi dari setiap umat dan Kami mendatangkan engkau (Muhammad) sebagai saksi atas mereka,” umat Muhammad dalam firman-Nya: “Agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia,” dan anggota tubuh dalam firman-Nya: “Pada hari ketika lidah mereka bersaksi atas mereka.”
Dan firman-Nya: “Pada hari penyeruan,” dibaca dengan ringan dan dengan tasydid. Yang pertama diambil dari firman-Nya: “Dan penghuni surga berseru kepada penghuni neraka,” dan yang kedua dari firman-Nya: “Pada hari ketika manusia lari dari saudaranya.”
Al-Ibdal (Penggantian)
Adalah menempatkan sebagian huruf pada posisi sebagian yang lain. Ibnu Faris menjadikan contohnya “fanfalaqa” yang berarti “terbelah”, dan karena itu Allah berfirman: “Maka jadilah tiap-tiap belahan itu,” maka huruf ra dan lam saling bertukar. Dan dari Al-Khalil tentang firman Allah: “Fajasu khilalad-diyar” (Maka mereka menjelajah di kampung-kampung), bahwa yang dimaksud adalah “fahasu”, maka huruf jim menggantikan posisi huruf ha’. Dan telah dibaca juga dengan ha’. Al-Farisi menjadikan contohnya: “Inni ahbabtu hubbal-khair” yaitu “al-khail” (kuda). Dan Abu Ubaidah menjadikannya contoh dalam “Illa muka’an wa tasdiyatan” yaitu “tasdidatan”.
Menegaskan Pujian dengan Apa yang Menyerupai Celaan
Ibnu Abi Al-Isba’ berkata: Ini sangat jarang dalam Al-Qur’an. Dia berkata: Saya tidak menemukan darinya kecuali satu ayat yaitu firman-Nya: “Katakanlah: ‘Hai Ahli Kitab, apakah kamu memandang kami salah, hanya karena kami beriman kepada Allah?'” Pengecualian setelah pertanyaan yang bernada celaan terhadap apa yang dicela oleh orang-orang mukmin dari keimanan memberi kesan bahwa apa yang datang sesudahnya adalah sesuatu yang mengharuskan celaan terhadap pelakunya. Maka ketika yang datang setelah pengecualian tersebut adalah sesuatu yang mengharuskan pujian bagi pelakunya, maka perkataan tersebut mengandung penegasan pujian dengan apa yang menyerupai celaan.
Saya katakan: Dan yang serupa dengannya adalah firman-Nya: “Dan mereka tidak menghukum, melainkan karena Allah dan Rasul-Nya telah melimpahkan karunia-Nya kepada mereka dari karunia-Nya.” Dan firman-Nya: “Yaitu orang-orang yang diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata: ‘Tuhan kami hanyalah Allah.'” Secara lahiriah pengecualian ini menunjukkan bahwa apa yang ada setelahnya adalah hak yang mengharuskan pengusiran. Namun ketika itu merupakan sifat pujian yang mengharuskan penghormatan bukan pengusiran, maka itu menjadi penegasan pujian dengan apa yang menyerupai celaan.
At-Tanukhi dalam Al-Aqsa Al-Qarib menjadikan contohnya: “Mereka tidak mendengar di dalamnya perkataan yang sia-sia dan tidak pula perkataan yang menimbulkan dosa, melainkan ucapan ‘salam, salam.'” Dia mengecualikan “salam, salam” yang merupakan kebalikan dari perkataan sia-sia dan dosa, sehingga itu menegaskan tidak adanya perkataan sia-sia dan dosa. Selesai.
At-Tafwit
Yaitu penutur mendatangkan berbagai makna yang beragam tentang pujian, sifat, dan lainnya dari berbagai seni, setiap seni dalam satu kalimat yang terpisah dari saudaranya dengan kalimat-kalimat yang sama dalam ukuran, dan itu terdapat dalam kalimat panjang, sedang, dan pendek.
Dari yang panjang: “Yang telah menciptakan aku, maka Dialah yang menunjuki aku, dan yang memberi makan dan minum kepadaku, dan apabila aku sakit, Dialah yang menyembuhkan aku, dan yang akan mematikan aku, kemudian akan menghidupkan aku (kembali).”
Dari yang sedang: “Engkau masukkan malam ke dalam siang dan Engkau masukkan siang ke dalam malam. Engkau keluarkan yang hidup dari yang mati, dan Engkau keluarkan yang mati dari yang hidup.”
Ibnu Abi Al-Isba’ berkata: “Tidak terdapat susunan dari yang pendek dalam Al-Qur’an.”
AT-TAQSIM (PEMBAGIAN) Yaitu mencakup semua bagian dari sesuatu yang ada, bukan yang mungkin secara logika. Seperti firman Allah: “Dialah yang memperlihatkan kilat kepadamu yang menimbulkan ketakutan dan harapan.” Karena dalam melihat kilat hanya ada rasa takut terhadap petir dan harapan akan turunnya hujan, dan tidak ada bagian ketiga dari kedua bagian ini.
Dan firman-Nya: “Maka di antara mereka ada yang menganiaya dirinya sendiri, ada yang pertengahan, dan ada pula yang lebih dahulu berbuat kebaikan.” Sesungguhnya manusia tidak lepas dari tiga bagian ini: adakalanya pendosa yang menganiaya dirinya sendiri, adakalanya yang terdahulu bergegas dalam kebaikan, dan adakalanya yang pertengahan di antara keduanya.
Serupa dengan itu: “Dan kamu menjadi tiga golongan. Yaitu golongan kanan – alangkah mulianya golongan kanan itu. Dan golongan kiri – alangkah sengsaranya golongan kiri itu. Dan orang-orang yang terdahulu, merekalah yang terdahulu.”
Begitu juga firman Allah Ta’ala: “Milik-Nya apa yang ada di hadapan kita, apa yang di belakang kita, dan apa yang ada di antara keduanya.” Ayat ini mencakup semua bagian waktu dan tidak ada yang keempat baginya.
Dan firman-Nya: “Dan Allah menciptakan semua jenis hewan dari air, maka sebagian ada yang berjalan di atas perutnya, sebagian berjalan dengan dua kaki, dan sebagian lagi berjalan dengan empat kaki.” Ayat ini mencakup semua jenis makhluk dalam cara berjalan.
Dan firman-Nya: “Yaitu orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri, duduk atau dalam keadaan berbaring.” Ayat ini mencakup semua posisi orang yang berzikir.
Dan firman-Nya: “Dia menganugerahkan anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki, dan memberikan anak laki-laki kepada siapa yang Dia kehendaki, atau Dia menganugerahi mereka jenis laki-laki dan perempuan, dan menjadikan mandul siapa yang Dia kehendaki.” Ayat ini mencakup semua keadaan orang yang menikah dan tidak ada yang kelima darinya.
AT-TADBIJ (VARIASI WARNA) Yaitu pembicara menyebutkan warna-warna dengan maksud penggunaan kata kiasan dan sindiran. Ibnu Abi Al-Isba’ berkata: “Seperti firman Allah Ta’ala: ‘Dan di antara gunung-gunung itu ada garis-garis putih dan merah yang beraneka macam warnanya dan ada (pula) yang hitam pekat.'” Dia berkata, “Yang dimaksud dengan itu, Allah Maha Mengetahui, adalah kiasan tentang jalan yang jelas dan yang samar, karena jalan yang putih adalah jalan yang sangat banyak dilalui, dan itu adalah jalan yang paling jelas dan nyata. Di bawahnya adalah yang merah, dan di bawah yang merah adalah yang hitam, seolah-olah dalam hal kesamaran dan kebingungan, kebalikan dari yang putih dalam hal kemunculan dan kejelasan. Dan ketika tiga warna ini dalam penampakan pada mata memiliki dua ujung dan satu tengah (yaitu putih adalah ujung tertinggi dalam hal penampakan, hitam adalah ujung terendah dalam hal kesamaran, dan merah di antara keduanya sesuai dengan susunan warna dalam komposisi), dan warna-warna gunung tidak keluar dari tiga warna ini, dan petunjuk dengan setiap tanda yang dipasang untuk petunjuk terbagi seperti pembagian ini, maka ayat yang mulia itu datang terbagi seperti itu, sehingga terjadilah di dalamnya at-tadbij (variasi warna) dan kebenaran pembagian.”
AT-TANKIT (PENEKANAN) Yaitu pembicara bermaksud menyebutkan sesuatu dan bukan yang lain yang bisa menggantikannya karena adanya penekanan dalam hal yang disebutkan yang membuat penyebutannya lebih tepat daripada yang lain. Seperti firman Allah Ta’ala: “Dan sesungguhnya Dialah Tuhan (yang memiliki) bintang Syi’ra.” Allah mengkhususkan bintang Syi’ra dengan penyebutan, bukan bintang-bintang lain, padahal Dia adalah Tuhan segala sesuatu, karena di kalangan orang Arab muncul seorang laki-laki yang dikenal dengan Ibnu Abi Kabsyah yang menyembah bintang Syi’ra dan mengajak orang-orang untuk menyembahnya. Maka Allah Ta’ala menurunkan: “Dan sesungguhnya Dialah Tuhan (yang memiliki) bintang Syi’ra” yang diklaim ketuhanannya.
AT-TAJRID (PEMISAHAN) Yaitu memisahkan dari suatu perkara yang memiliki sifat, perkara lain yang serupa dengannya, untuk menunjukkan kesempurnaan sifat tersebut padanya. Seperti “Aku memiliki dari fulan seorang teman yang akrab.” Dia memisahkan dari orang tersebut yang merupakan teman, orang lain yang sepertinya yang memiliki sifat persahabatan. Dan seperti “Aku melewati lelaki yang mulia dan jiwa yang diberkati.” Mereka memisahkan dari lelaki yang mulia itu orang lain yang sepertinya yang memiliki sifat keberkahan, dan menghubungkannya kepadanya seolah-olah dia orang lain, padahal dia adalah dia juga.
Dan di antara contohnya dalam Al-Quran: {Bagi mereka di dalamnya ada rumah abadi}. Maknanya bukan bahwa surga di dalamnya ada rumah abadi dan rumah tidak abadi, tetapi surga itu sendiri adalah rumah abadi. Seolah-olah ia memisahkan dari rumah itu sebuah rumah yang disebutkan dalam “al-Muhtasab”. Termasuk dalam hal ini: {Dia mengeluarkan yang hidup dari yang mati dan mengeluarkan yang mati dari yang hidup}. Bahwa yang dimaksud dengan yang mati adalah sperma. Az-Zamakhsyari berkata: “Ubaid bin Umair membaca {Maka langit menjadi seperti mawar merah seperti minyak} dengan rafaʻ (dhammah), yang berarti ‘terdapat darinya mawar’. Dia berkata: ‘Ini termasuk tajrid (abstraksi)’.” Dan dibaca juga {Yang akan mewarisi aku dan mewarisi dari keluarga Ya’qub}. Ibnu Jinni berkata: “Ini adalah tajrid, yaitu ia bermaksud ‘dan karuniakanlah untukku dari sisi-Mu seorang wali, yang akan mewarisiku, seorang pewaris dari keluarga Ya’qub,’ dan dia adalah pewaris itu sendiri. Seolah-olah ia memisahkan darinya seorang pewaris.”
At-Ta’did (Penyebutan Berurutan) Yaitu meletakkan kata-kata tunggal dalam satu rangkaian, dan paling banyak ditemukan dalam sifat-sifat, seperti firman-Nya: {Dialah Allah yang tiada Tuhan selain Dia, Raja, Yang Maha Suci, Yang Maha Sejahtera, Yang Memberikan Keamanan, Yang Maha Memelihara, Yang Maha Perkasa, Yang Maha Kuasa, Yang Memiliki Segala Keagungan}. Dan firman-Nya: {Mereka yang bertaubat, yang beribadah, yang memuji} ayat. Dan firman-Nya: {Wanita-wanita yang berserah diri, yang beriman} ayat.
At-Tartib (Pengurutan) Yaitu menyebutkan sifat-sifat yang disifati menurut urutannya dalam penciptaan alami dan tidak memasukkan sifat tambahan. Abdul Baqi Al-Yamani memberikan contoh dengan firman-Nya: {Dialah yang menciptakan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian Dia mengeluarkan kamu sebagai bayi, kemudian agar kamu mencapai kedewasaan, kemudian agar kamu menjadi tua}. Dan dengan firman-Nya: {Maka mereka mendustakannya lalu menyembelihnya} ayat.
At-Taraqqi (Peningkatan) dan At-Tadalli (Penurunan) Telah dijelaskan di bagian taqdim dan ta’khir (pendahuluan dan penutup).
At-Tadmin (Penyertaan/Implikasi) Digunakan untuk beberapa hal: Pertama: Menempatkan suatu kata pada posisi kata lain karena mengandung maknanya, dan ini adalah jenis majaz yang telah disebutkan “pembahasannya”. Kedua: Munculnya makna di dalamnya tanpa menyebutkannya dengan nama yang menunjukkan padanya, dan ini adalah jenis ijaz (penyingkatan) yang juga telah disebutkan. Ketiga: Keterkaitan apa yang ada setelah fasilah (pemisah) dengannya, dan ini disebutkan dalam jenis fawaasil (penutup ayat). Keempat: Memasukkan perkataan orang lain di tengah perkataan untuk tujuan menegaskan makna atau menyusun kalimat. Ini adalah jenis badi’i (keindahan retorika). Ibnu Abi Al-Isba’ berkata: “Saya tidak menemukan dalam Al-Quran kecuali di dua tempat yang mengandung dua bagian dari Taurat dan Injil, yaitu firman-Nya: {Dan Kami telah tetapkan kepada mereka di dalamnya bahwa nyawa dibalas dengan nyawa} ayat, dan firman-Nya: {Muhammad adalah utusan Allah} ayat.” Ibnu An-Naqib dan lainnya memberi contoh dengan memasukkan kisah-kisah makhluk dalam Al-Quran, seperti firman Allah Ta’ala yang menceritakan tentang para malaikat: {Apakah Engkau hendak menjadikan di dalamnya orang yang akan membuat kerusakan di dalamnya?}, dan tentang orang-orang munafik:
{Apakah kami akan beriman sebagaimana orang-orang bodoh telah beriman?}, {Dan orang-orang Yahudi berkata}, {Dan orang-orang Nasrani berkata}. Dia berkata: Dan demikian juga apa yang terkandung di dalamnya dari bahasa-bahasa asing.
JINAS (PARONOMASIA) Adalah kemiripan dua kata dalam pengucapan. Dikatakan dalam Kanzul Bara’ah: Manfaatnya adalah kecenderungan untuk mendengarkannya karena kesesuaian kata-kata menimbulkan kecenderungan dan ketertarikan untuk mendengarkannya. Dan karena kata yang memiliki kesamaan jika digunakan untuk satu makna kemudian datang dan yang dimaksud adalah makna lain, maka jiwa akan merasa tertarik kepadanya.
Jenis-jenis jinas sangat banyak, di antaranya:
- Jinas Tam (Sempurna): Yaitu kesamaan dalam jenis huruf, jumlahnya, dan bentuknya, seperti firman Allah: {Dan pada hari terjadinya kiamat (as-sa’ah), bersumpahlah orang-orang berdosa bahwa mereka tidak tinggal (di dunia) melainkan sesaat (sa’ah)}. Ada yang mengatakan: Tidak ada jinas tam dalam Al-Qur’an selain ayat ini. Dan Syaikhul Islam Ibnu Hajar menemukan tempat lain yaitu: {Kilauan kilat-Nya hampir menghilangkan penglihatan (al-abṣār)} {Allah membolak-balikkan malam dan siang. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat pelajaran bagi orang-orang yang mempunyai penglihatan (al-abṣār)}.
Sebagian ulama mengingkari bahwa ayat pertama termasuk jinas, dan mengatakan bahwa “as-sa’ah” di kedua tempat memiliki makna yang sama.
Tajnis (paronomasia): adalah kesamaan kata dengan perbedaan makna, dan salah satunya bukan hakikat dan yang lain majaz, tetapi keduanya adalah hakikat. Waktu kiamat meskipun panjang tetapi di sisi Allah seperti satu sa’ah (jam). Penggunaan kata “sa’ah” untuk kiamat adalah majaz dan untuk waktu adalah hakikat, dengan demikian ungkapan keluar dari tajnis, seperti jika kamu berkata: “Aku menunggangi keledai dan bertemu dengan keledai” yang dimaksud adalah orang bodoh.
- Musahhaf: Disebut juga jinas tulisan, yaitu perbedaan huruf dalam titik, seperti firman-Nya: {Dan Yang memberi makan dan minum kepadaku, dan apabila aku sakit, Dialah Yang menyembuhkan aku}
- Muharraf: Yaitu perbedaan dalam harakat, seperti firman-Nya: {Dan sungguh, Kami telah mengutus pemberi peringatan (munżirīn) di antara mereka. Maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang diberi peringatan (munżarīn) itu}
Tashif dan tahrif berkumpul dalam firman-Nya: {Dan mereka mengira bahwa mereka berbuat baik (yuḥsinūna)}
- Naqis: Yaitu perbedaan dalam jumlah huruf, baik huruf tambahan di awal, tengah, atau akhir, seperti firman-Nya: {Dan bertaut betis (as-sāq) dengan betis (as-sāq). Kepada Tuhanmulah pada hari itu kamu dihalau (al-masāq)} {Kemudian makanlah dari segala buah-buahan}
- Muzayyal: Yaitu salah satunya memiliki lebih dari satu huruf tambahan di akhir atau awal. Sebagian menamai yang kedua dengan “mutawwaj”, seperti firman-Nya: {Dan lihatlah tuhanmu} {Tetapi Kami adalah yang mengutus} {Siapa yang beriman kepadanya} {Sesungguhnya Tuhan mereka kepada mereka} {Mereka dalam keadaan ragu antara yang demikian}
- Mudari’: Yaitu keduanya berbeda dengan satu huruf yang berdekatan makhrajnya, baik di awal, tengah, atau akhir, seperti firman Allah: {Dan mereka melarang (orang lain) mendengarkan Al-Qur’an dan mereka sendiri menjauhkan diri daripadanya}
- Lahiq: Yaitu keduanya berbeda dengan satu huruf yang tidak berdekatan makhrajnya, seperti firman-Nya: {Celakalah bagi setiap pengumpat dan pencela} {Dan sesungguhnya dia (manusia) menyaksikan (tidak bersyukur) akan hal itu, dan sesungguhnya dia sangat bakhil karena cintanya kepada harta} {Demikianlah disebabkan kamu bersuka ria di bumi tanpa hak dan (disebabkan) kamu bermain-main} {Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan}
- Marfu: Yaitu yang tersusun dari satu kata dan sebagian kata lainnya, seperti firman-Nya: {Tepi jurang yang akan runtuh, lalu ia runtuh}
- Lafzi: Yaitu keduanya berbeda dengan satu huruf yang sesuai dengan yang lain dalam kesesuaian lafaz, seperti Dhad dan Zha’, seperti firman-Nya: {Wajah-wajah pada hari itu berseri-seri, memandang Tuhannya}
- Tajnis al-Qalb: Yaitu keduanya berbeda dalam susunan huruf, seperti: {Engkau telah memecah belah Bani Israil}
- Tajnis al-Isytiqaq: Yaitu keduanya berkumpul dalam asal isytiqaq (derivasi) dan disebut juga muqtadab, seperti: {Maka (dia mendapat) kenyamanan dan rezeki} {Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Islam)} {Aku hadapkan wajahku}
Dan di antaranya adalah jinās al-iṭlāq (jinas mutlak): yaitu ketika dua kata memiliki kemiripan bentuk saja, seperti firman Allah: {Dan buah-buahan kedua surga itu dekat} {Dia (Luth) berkata, “Sesungguhnya aku sangat membenci perbuatanmu”} {Untuk memperlihatkan kepadanya bagaimana dia menutupi} {Dan jika Allah menghendaki kebaikan bagimu, maka tidak ada yang dapat menolak} {Kamu merasa berat untuk pergi ke bumi. Apakah kamu rela} {Dan apabila Kami berikan nikmat kepada manusia, dia berpaling} sampai firman-Nya: {Maka ia berdoa dengan sangat luas (banyak)}
Peringatan: Karena jinas termasuk keindahan lafaz bukan keindahan makna, maka ditinggalkan ketika makna lebih kuat, seperti firman Allah Ta’ala: {Dan kamu tidak akan percaya kepada kami, walaupun kami orang-orang yang benar}. Dikatakan: Apa hikmah dari tidak dikatakan “Dan kamu tidak membenarkan kami”? Karena hal itu memberikan makna yang sama dengan memperhatikan jinas. Dijawab bahwa dalam kata “mu’min lanā” (percaya kepada kami) terdapat makna yang tidak ada dalam kata “muṣaddiq” (membenarkan), karena makna dari “si fulan membenarkan saya” adalah dia berkata kepada saya: “Kamu benar”. Sedangkan “mu’min” artinya selain membenarkan juga memberikan rasa aman, dan tujuan mereka adalah pembenaran dan tambahan yaitu mencari keamanan, maka karena itu diungkapkan dengan kata tersebut.
Sebagian sastrawan telah tergelincir dengan mengatakan tentang firman Allah: {Apakah kamu menyembah Ba’l dan meninggalkan sebaik-baik Pencipta?} seandainya dikatakan “wa tada’ūna” (dan kamu meninggalkan) tentu akan ada perhatian terhadap jinas.
Imam Fakhruddin menjawab: bahwa kefasihan Al-Qur’an bukan karena memperhatikan pemaksaan-pemaksaan ini, tetapi karena kuatnya makna dan bagusnya lafaz.
Yang lain menjawab bahwa memperhatikan makna lebih utama daripada memperhatikan lafaz, dan jika dikatakan “atad’ūna” dan “tada’ūna” akan terjadi kebingungan bagi pembaca sehingga menjadikannya satu makna karena kesalahan ejaan, dan jawaban ini tidak matang.
Ibnu Zamlakani menjawab: bahwa jinas adalah untuk memperindah dan hanya digunakan dalam konteks janji dan kebaikan, bukan dalam konteks menakut-nakuti.
Al-Khuwayi menjawab: bahwa “tada’u” lebih khusus daripada “tażaru” karena bermakna meninggalkan sesuatu dengan tetap memperhatikannya, sebagaimana dibuktikan dari derivasi seperti “al-īdā'” (menitipkan) yang berarti meninggalkan titipan dengan tetap memperhatikan keadaannya, oleh karena itu dipilih orang yang dipercaya untuk menjaganya.
Termasuk dalam hal ini adalah “al-da’ah” yang berarti istirahat. Sedangkan “tażaru” artinya meninggalkan secara mutlak atau meninggalkan dengan berpaling dan menolak sepenuhnya.
Ar-Raghib berkata: Dikatakan fulan “yażaru” sesuatu, artinya membuangnya karena menganggapnya tidak bernilai, dan dari kata itu “al-ważarah” adalah sepotong daging yang dianggap tidak bernilai. Tidak diragukan bahwa konteksnya sesuai dengan makna ini bukan yang pertama, maka di sini dimaksudkan untuk menjelaskan buruknya keadaan mereka dalam berpaling dari Tuhan mereka dan bahwa mereka telah mencapai puncak penolakan, selesai.
Al-Jam’u (Penggabungan): Yaitu menggabungkan dua hal atau beberapa hal yang berbeda dalam satu hukum, seperti firman Allah Ta’ala: {Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia} menggabungkan harta dan anak-anak dalam perhiasan. Dan juga firman-Nya: {Matahari dan bulan beredar menurut perhitungan. Dan tumbuhan dan pepohonan, keduanya tunduk}.
Al-Jam’u wat-Tafriq (Penggabungan dan Pemisahan) Yaitu memasukkan dua hal ke dalam satu makna, lalu membedakan antara dua aspek pemasukan tersebut. At-Thibi menjadikan contohnya firman Allah: “Allah memegang jiwa (orang) ketika matinya.” Ayat ini menggabungkan dua jenis jiwa dalam hukum yang sama, yaitu sebagai yang diwafatkan, kemudian membedakan antara dua aspek tawaffi dengan hukum penahanan dan pelepasan, artinya Allah mewafatkan jiwa-jiwa yang dicabut dan yang belum dicabut, lalu menahan yang pertama dan melepaskan yang lainnya.
Al-Jam’u wat-Taqsim (Penggabungan dan Pembagian) Yaitu menggabungkan beberapa hal dalam satu hukum kemudian membaginya, seperti firman Allah Ta’ala: “Kemudian Kitab itu Kami wariskan kepada orang-orang yang Kami pilih di antara hamba-hamba Kami, lalu di antara mereka ada yang menganiaya diri mereka sendiri, ada yang pertengahan, dan ada (pula) yang lebih dahulu berbuat kebaikan.”
Al-Jam’u ma’at-Tafriqi wat-Taqsim (Penggabungan dengan Pemisahan dan Pembagian) Seperti firman Allah Ta’ala: “Pada hari datangnya hari itu, tidak ada seorang pun yang berbicara, kecuali dengan izin-Nya.” Penggabungan terdapat pada kalimat “tidak ada seorang pun yang berbicara, kecuali dengan izin-Nya” karena maknanya mencakup banyak jiwa, sebab kata yang tidak tentu (nakirah) dalam konteks penafian bersifat umum. Pemisahan terdapat pada firman-Nya: “Maka di antara mereka ada yang celaka dan ada yang berbahagia.” Dan pembagian terdapat pada firman-Nya: “Adapun orang-orang yang celaka,” dan “Adapun orang-orang yang berbahagia.”
Jam’ul-Mu’talifi wal-Mukhtalif (Penggabungan yang Sama dan Berbeda) Adalah ketika penutur ingin menyamakan antara dua objek yang dipuji dengan mendatangkan makna-makna yang sama dalam pujian untuk keduanya, kemudian setelah itu ingin mengunggulkan salah satunya atas yang lain dengan tambahan keutamaan yang tidak mengurangi yang lain, maka untuk itu dia mendatangkan makna-makna yang berbeda dari makna penyamaan tersebut. Seperti firman Allah Ta’ala: “Dan (ingatlah kisah) Dawud dan Sulaiman, di waktu keduanya memberikan keputusan,” Allah menyamakan keduanya dalam hal keputusan dan ilmu, namun menambahkan keutamaan Sulaiman dengan pemahaman.
Husnun-Nasaq (Keindahan Penyusunan) Adalah ketika penutur mendatangkan kata-kata yang berurutan, dihubungkan dengan kata sambung, dan saling terkait dengan keterkaitan yang baik dan terpuji sedemikian rupa sehingga jika setiap kalimat dipisahkan, ia dapat berdiri sendiri dan maknanya dapat dipahami dari lafaznya. Contohnya firman Allah Ta’ala: “Dan difirmankan: ‘Hai bumi, telanlah airmu.'” Dalam ayat ini, kalimat-kalimatnya dihubungkan satu sama lain dengan huruf wawu sesuai dengan urutan yang dituntut oleh retorika, dimulai dengan penyerapan air dari bumi yang menjadi syarat utama yang diharapkan oleh penumpang kapal untuk dibebaskan dari “penjara”nya, kemudian penghentian materi dari langit yang menjadi syarat kesempurnaan hal tersebut untuk menolak gangguan setelah keluar, dan darinya terjadi perbedaan apa yang ada di bumi, kemudian pemberitahuan tentang perginya air setelah terputusnya kedua materi yang pasti terjadi setelahnya, kemudian tentang diselesaikannya urusan yaitu kebinasaan orang yang ditakdirkan binasa dan keselamatan orang yang telah ditetapkan selamat, dan hal ini diakhirkan dari yang sebelumnya karena pengetahuan tentang hal itu bagi penumpang kapal terjadi setelah mereka keluar darinya, dan keluarnya mereka bergantung pada apa yang telah lalu, kemudian Allah memberitahukan tentang berlabuhnya kapal dan kestabilannya yang menunjukkan hilangnya ketakutan dan datangnya rasa aman dari goncangan, kemudian menutup dengan doa atas orang-orang yang zalim untuk menunjukkan bahwa banjir meskipun merata di bumi namun hanya mencakup orang yang berhak mendapat azab karena kezalimannya.
TEGURAN SESEORANG TERHADAP DIRINYA SENDIRI Contohnya: “Dan pada hari orang zalim menggigit kedua tangannya, seraya berkata, ‘Wahai, sekiranya aku…'” (dan seterusnya).
Dan firman-Nya: “Agar jangan ada orang yang mengatakan, ‘Alangkah besarnya penyesalanku atas kelalaianku terhadap Allah'” (dan seterusnya).
AL-‘AKS (INVERSI/PEMBALIKAN) Yaitu menghadirkan perkataan di mana bagian awal didahulukan dan bagian lain diakhirkan, kemudian yang diakhirkan didahulukan dan yang didahulukan diakhirkan. Seperti firman Allah Ta’ala: “Engkau tidak bertanggung jawab sedikit pun terhadap perhitungan amal mereka, dan mereka pun tidak bertanggung jawab sedikit pun terhadap perhitungan amal engkau”, “Dia memasukkan malam ke dalam siang dan memasukkan siang ke dalam malam”, “Siapakah yang mengeluarkan yang hidup dari yang mati dan mengeluarkan yang mati dari yang hidup”, “Mereka (istri-istri) adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka”, “Mereka (wanita-wanita beriman) tidak halal bagi mereka (orang kafir) dan mereka (orang kafir) tidak halal bagi mereka (wanita-wanita beriman)”.
Dan telah ditanyakan tentang hikmah dalam pembalikan ungkapan ini, maka Ibnu Al-Munir menjawab bahwa faidahnya adalah untuk menunjukkan bahwa orang-orang kafir juga dikhitabi (dituntut) dengan cabang-cabang syariat.
Syaikh Badruddin bin Al-Sahib berkata: “Yang benar adalah bahwa perbuatan dari wanita mukminah dan orang kafir masing-masing ditiadakan kehalalannya. Adapun perbuatan wanita mukminah, maka itu haram karena dia dituntut (oleh syariat), dan adapun perbuatan orang kafir, maka ditiadakan kehalalannya dengan pertimbangan bahwa persetubuhan ini mengandung kerusakan. Jadi orang-orang kafir bukanlah objek khitab (tuntutan), melainkan para imam dan mereka yang menggantikan posisi mereka yang diperintahkan untuk mencegah hal itu, karena syariat memerintahkan untuk mengosongkan wujud dari kerusakan-kerusakan. Maka jelaslah bahwa dari wanita mukminah ditiadakan kehalalannya dengan satu pertimbangan, dan dari orang kafir ditiadakan kehalalannya dengan pertimbangan yang lain.”
Ibnu Abi Al-Isba’ berkata: “Di antara gaya bahasa yang unik dari jenis ini adalah firman Allah Ta’ala: ‘Dan barangsiapa mengerjakan amal kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan sedang dia beriman, maka mereka itu akan masuk ke dalam surga dan mereka tidak dizalimi sedikit pun. Dan siapakah yang lebih baik agamanya daripada orang yang ikhlas berserah diri kepada Allah, sedang dia mengerjakan kebaikan.’ Maka susunan ayat kedua merupakan kebalikan dari susunan ayat pertama, karena mendahulukan amal dalam ayat pertama atas iman, dan mengakhirkannya dalam ayat kedua dari Islam.”
Dan termasuk di dalamnya jenis yang disebut pembalikan dan yang dibalik yang simetris (palindrom), yaitu apa yang tidak berubah ketika dibaca terbalik, yaitu kata yang dibaca dari akhirnya ke awalnya sama seperti dibaca dari awalnya ke akhirnya. Seperti firman Allah Ta’ala: “Kullun fi falak” (Semuanya pada garis edarnya) dan “Wa rabbaka fakabbir” (Dan Tuhanmu agungkanlah), dan tidak ada yang ketiga dari keduanya dalam Al-Qur’an.
AL-‘UNWAN (JUDUL/INDIKASI) Ibnu Abi Al-Isba’ berkata: “Ini adalah ketika pembicara mengambil satu tujuan, lalu untuk menyempurnakan dan menegaskannya, dia datang dengan beberapa ungkapan yang menjadi judul bagi berita-berita yang telah lalu dan kisah-kisah yang telah berlalu. Dan di antaranya ada jenis yang sangat agung, yaitu judul ilmu-ilmu, di mana disebutkan dalam perkataan ungkapan-ungkapan yang menjadi kunci-kunci ilmu dan pintu masuk kepadanya.”
Dari jenis pertama adalah firman Allah Ta’ala: “Dan bacakanlah kepada mereka berita orang yang telah Kami berikan kepadanya ayat-ayat Kami, kemudian dia melepaskan diri darinya…” (ayat). Ini adalah judul kisah Bal’am.
Dan dari jenis kedua adalah firman Allah Ta’ala: “Pergilah kamu ke naungan yang mempunyai tiga cabang” (ayat). Di dalamnya terdapat judul ilmu geometri, karena bentuk segitiga adalah bentuk pertama dari bentuk-bentuk, dan jika didirikan di bawah matahari pada sisi manapun dari sisi-sisinya, tidak akan memiliki bayangan karena ketajaman sudut-sudutnya. Maka Allah Ta’ala memerintahkan penghuni neraka untuk pergi ke naungan bentuk ini sebagai ejekan bagi mereka.
Dan firman-Nya: “Dan demikianlah Kami perlihatkan kepada Ibrahim kekuasaan (Kami) di langit dan bumi” (ayat-ayat), di dalamnya terdapat judul ilmu kalam, ilmu perdebatan, dan ilmu astronomi.
AL-FARA’ID (KATA-KATA UNIK) Ini khusus berkaitan dengan kefasihan, bukan keindahan bahasa, karena ini adalah mendatangkan kata yang menempati posisi mutiara dari kalung – yaitu permata yang tidak ada bandingannya – yang menunjukkan kefasihan yang besar dari perkataan ini, kekuatan penyampaiannya, keindahan logikanya, dan keaslian ke-Arab-annya, di mana jika dijatuhkan dari perkataan, kata-kata yang fasih akan kehilangan “keunikannya”.
Contohnya adalah kata “hashasha” dalam firman-Nya: “Sekarang jelaslah kebenaran itu”, dan “ar-rafats” dalam firman-Nya: “Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu”, dan kata “fuzzi’a” dalam firman-Nya: “Sehingga apabila telah dihilangkan ketakutan dari hati mereka”, “kha’inatal a’yun” dalam firman-Nya: “Dia mengetahui (pandangan) mata yang khianat”.
Dan ungkapan-ungkapan dalam firman-Nya: “Maka ketika mereka berputus asa darinya, mereka menyendiri sambil berunding”, dan firman-Nya: “Maka apabila siksaan itu turun di halaman mereka, maka amat buruklah pagi yang dialami oleh orang-orang yang diperingatkan itu”.
Al-Qasam (Sumpah) Yaitu ketika pembicara ingin bersumpah atas sesuatu, maka ia bersumpah dengan apa yang menjadi kebanggaan baginya atau mengagungkan kedudukannya atau mengangkat derajatnya atau mencela yang lain atau dalam konteks rayuan dan kelembutan atau dalam konteks nasihat dan zuhud, seperti firman-Nya: {Maka demi Tuhan langit dan bumi, sesungguhnya yang dijanjikan itu adalah benar-benar (akan terjadi) seperti perkataan yang kamu ucapkan}. Allah subhanahu wa ta’ala bersumpah dengan sumpah yang mewajibkan kebanggaan karena mengandung pujian dengan kekuasaan yang paling agung dan keagungan yang paling mulia.
{Demi umurmu (Muhammad), sesungguhnya mereka terombang-ambing di dalam kemabukan (kesesatan)}. Allah subhanahu wa ta’ala bersumpah dengan kehidupan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengagungkan kedudukannya dan meninggikan derajatnya. Dan akan datang dalam pembahasan jenis-jenis sumpah hal-hal yang berkaitan dengan itu.
Al-Laff wa An-Nasyr (Pengumpulan dan Penyebaran) Yaitu disebutkan dua hal atau beberapa hal, baik secara terperinci dengan menyebutkan setiap satunya atau secara global dengan mendatangkan kata yang mencakup beberapa hal, kemudian disebutkan beberapa hal sejumlah itu, setiap satunya merujuk kepada salah satu dari yang terdahulu, dan diserahkan kepada pemahaman pendengar untuk mengembalikan setiap satunya kepada apa yang sesuai dengannya.
Yang global seperti firman Allah Ta’ala: {Dan mereka berkata: “Tidak akan masuk surga kecuali orang-orang (yang beragama) Yahudi atau Nasrani”}. Maksudnya, orang-orang Yahudi berkata: “Tidak akan masuk surga kecuali orang-orang Yahudi,” dan orang-orang Nasrani berkata: “Tidak akan masuk surga kecuali orang-orang Nasrani.” Yang memungkinkan untuk menggabungkan dalam laff (pengumpulan) adalah adanya permusuhan antara orang-orang Yahudi dan Nasrani sehingga tidak mungkin salah satu dari kedua kelompok itu mengatakan kelompok lain akan masuk surga. Maka diyakini dengan akal bahwa setiap perkataan dikembalikan kepada kelompoknya karena tidak ada kesamaran. Yang mengatakan itu adalah orang-orang Yahudi Madinah dan orang-orang Nasrani Najran.
Saya (penulis) berkata: Terkadang penggabungan terjadi dalam nasyr (penyebaran), bukan dalam laff (pengumpulan), yaitu dengan mendatangkan beberapa hal kemudian dengan kata yang mencakup beberapa hal yang cocok untuk keduanya, seperti firman Allah Ta’ala: {Sampai terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar}. Menurut pendapat Abu Ubaidah bahwa yang dimaksud dengan benang hitam adalah fajar palsu, bukan malam. Dan saya telah menjelaskannya dalam “Asrar at-Tanzil”.
Yang terperinci ada dua jenis: Pertama: Sesuai dengan urutan laff (pengumpulan), seperti firman Allah Ta’ala: {Dan karena rahmat-Nya, Dia jadikan untukmu malam dan siang, supaya kamu beristirahat pada malam itu dan supaya kamu mencari sebagian dari karunia-Nya}. Maka istirahat kembali kepada malam dan mencari karunia kembali kepada siang.
Dan firman-Nya: {Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya, karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal}. Maka tercela kembali kepada kikir dan menyesal kembali kepada berlebihan, karena maknanya adalah terputus tidak memiliki apa-apa lagi.
Dan firman-Nya: {Bukankah Dia mendapatimu sebagai seorang yatim} ayat-ayat. Maka firman-Nya: {Sebab itu, terhadap anak yatim janganlah kamu berlaku sewenang-wenang} kembali kepada firman-Nya: {Bukankah Dia mendapatimu sebagai seorang yatim, lalu Dia melindungimu}. {Dan terhadap orang yang meminta-minta, janganlah kamu menghardiknya} kembali kepada firman-Nya: {Dan Dia mendapatimu sebagai seorang yang bingung}, karena yang dimaksud adalah orang yang meminta ilmu, sebagaimana ditafsirkan oleh Mujahid dan lainnya. {Dan terhadap nikmat Tuhanmu, maka hendaklah kamu siarkan} kembali kepada firman-Nya: {Dan Dia mendapatimu sebagai seorang yang kekurangan, lalu Dia memberikan kecukupan}. Saya melihat contoh ini dalam syarah Al-Wasith karya An-Nawawi yang bernama At-Tanqih.
Kedua: Berlawanan dengan urutannya, seperti firman-Nya: {Pada hari yang di waktu itu ada muka yang putih berseri, dan ada pula muka yang hitam muram. Adapun orang-orang yang hitam muram mukanya…}
Sekelompok ulama menjadikan firman Allah Ta’ala termasuk dalam kategori ini: {Sehingga Rasul dan orang-orang yang beriman bersamanya berkata: “Kapankah datangnya pertolongan Allah?” Ingatlah, sesungguhnya pertolongan Allah itu amat dekat}. Mereka berkata: “Kapankah datangnya pertolongan Allah?” adalah perkataan orang-orang yang beriman, sedangkan “Ingatlah, sesungguhnya pertolongan Allah itu amat dekat” adalah perkataan Rasul.
Az-Zamakhsyari menyebutkan jenis lain seperti firman Allah Ta’ala: {Dan di antara tanda-tanda-Nya ialah tidurmu di waktu malam dan siang hari dan usahamu mencari sebagian dari karunia-Nya}. Dia berkata: “Ini termasuk bab laff (pengumpulan) dan perkiraannya adalah ‘Dan di antara tanda-tanda-Nya ialah tidurmu dan usahamu mencari sebagian dari karunia-Nya di waktu malam dan siang hari’. Hanya saja Dia memisahkan antara ‘tidurmu’ dan ‘usahamu’ dengan malam dan siang hari karena keduanya adalah dua waktu, dan waktu yang terjadi di dalamnya seperti satu hal dengan menetapkan laff (pengumpulan) atas kesatuan.”
Al-Musyakalah (Kesesuaian) Menyebutkan sesuatu dengan lafaz yang lain karena terjadinya dalam hubungannya, baik secara nyata atau perkiraan.
Yang pertama seperti firman Allah: {Engkau mengetahui apa yang ada dalam diriku, dan aku tidak mengetahui apa yang ada dalam diri-Mu} {Mereka berbuat tipu daya dan Allah membalas tipu daya mereka}. Sesungguhnya penggunaan kata “nafs” (diri) dan “makr” (tipu daya) untuk Allah Ta’ala hanyalah untuk menyesuaikan dengan kata yang disandingkan dengannya. Begitu juga firman-Nya: {Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang setimpal} karena balasan adalah hak yang tidak bisa disifati sebagai kejahatan, {Maka barangsiapa melakukan agresi terhadapmu, maka lakukan agresi terhadapnya} {Dan dikatakan, “Pada hari ini Kami melupakan kamu sebagaimana kamu telah melupakan”} {Maka mereka mengolok-olok orang-orang mukmin itu, maka Allah akan mengolok-olok mereka} {Sesungguhnya kami hanya berolok-olok. Allah akan membalas olok-olokan mereka}.
Contoh musyakalah taqdiiriyah (penyesuaian yang diperkirakan) adalah firman Allah: {Sibghah Allah (celupan Allah)}, maksudnya adalah penyucian Allah karena iman menyucikan jiwa. Asal mulanya adalah bahwa orang-orang Nasrani mencelupkan anak-anak mereka ke dalam air kuning yang mereka sebut pembabtisan dan mereka mengatakan bahwa itu adalah penyucian bagi mereka. Maka Allah mengungkapkan iman dengan “sibghah Allah” (celupan Allah) untuk menyesuaikan dengan indikasi ini.
AL-MUZAWAJAH (PARALELISME) Adalah menggabungkan dua makna dalam syarat dan jawabnya atau yang serupa dengannya, seperti ucapan: “Ketika orang yang melarang melarang, lalu nafsu menyala dalam diriku, Dia (kekasih) mendengarkan pengadu, maka perpisahan pun menyala padanya.”
Contohnya dalam Al-Qur’an: {Kami berikan kepadanya ayat-ayat Kami, tetapi dia melepaskan diri daripadanya, lalu dia diikuti oleh setan, maka jadilah dia termasuk orang-orang yang sesat}.
AL-MUBALAGAH (HIPERBOLA) Adalah ketika pembicara menyebutkan suatu sifat lalu menambahkannya hingga menjadi lebih kuat dalam makna yang dimaksudkannya. Ada dua jenis:
- Mubalagah dengan sifat: Yaitu sampai pada tingkat yang mustahil, seperti: {Hampir-hampir minyaknya menerangi, walaupun tidak disentuh api} {Dan mereka tidak akan masuk surga, hingga unta masuk ke lubang jarum}.
- Mubalagah dengan bentuk kata: Bentuk-bentuk mubalagah adalah:
- “Fa’laan” seperti Ar-Rahman (Maha Pengasih)
- “Fa’iil” seperti Ar-Rahiim (Maha Penyayang)
- “Fa”aal” seperti At-Tawwaab (Maha Penerima Taubat), Al-Ghaffaar (Maha Pengampun), Al-Qahhaar (Maha Pemaksa)
- “Fa’uul” seperti Ghafuur (Maha Pengampun), Syakuur (Maha Mensyukuri), Waduud (Maha Pencinta)
- “Fa’il” seperti Hadzir (sangat waspada), Asyir (sangat gembira), Farih (sangat senang)
- “Fu’aal” dengan takhfif (tanpa tasydid) seperti ‘Ujaab (sangat mengagumkan), dan dengan tasydid seperti Kubbaar (sangat besar)
- “Fu’al” seperti Lubad (sangat banyak), Kubar (sangat besar)
- “Fu’laa” seperti Al-‘Ulyaa (tertinggi), Al-Husnaa (terbaik), Syuuraa (musyawarah), As-Suu’aa (terburuk)
CATATAN: Kebanyakan ulama berpendapat bahwa “Fa’laan” lebih kuat daripada “Fa’iil”, oleh karena itu dikatakan: “Ar-Rahman” lebih kuat daripada “Ar-Rahim”. As-Suhaili mendukung pendapat ini dengan mengatakan bahwa ia datang dengan bentuk ganda (tasniyah), dan bentuk ganda adalah penggandaan, seolah-olah dalam struktur kata tersebut sifatnya digandakan. Ibnu Al-Anbari berpendapat bahwa “Ar-Rahim” lebih kuat daripada “Ar-Rahman”, dan Ibnu ‘Askar menguatkan pendapat ini dengan mendahulukan “Ar-Rahman” daripadanya dan dengan alasan bahwa ia datang dengan bentuk jamak seperti “Abiid” yang lebih kuat daripada bentuk ganda. Qutrub berpendapat bahwa keduanya sama.
CATATAN: Al-Burhan Ar-Rasyidi menyebutkan bahwa semua sifat Allah yang menggunakan bentuk mubalagah semuanya adalah majaz (kiasan) karena bentuk tersebut dibuat untuk mubalagah, sedangkan tidak ada mubalagah pada sifat Allah karena mubalagah adalah menetapkan sesuatu lebih dari yang seharusnya, sementara sifat-sifat Allah sudah mencapai kesempurnaan yang tak terbatas, tidak mungkin dibuat mubalagah lagi. Selain itu, mubalagah terjadi pada sifat-sifat yang menerima penambahan dan pengurangan, sedangkan sifat-sifat Allah disucikan dari hal tersebut. Pendapat ini disetujui oleh Syaikh Taqiyuddin As-Subki.
Az-Zarkasyi berkata dalam Al-Burhan: “Penelitian yang tepat menunjukkan bahwa bentuk-bentuk mubalaghah (intensifikasi) terbagi menjadi dua bagian:
Pertama: Mubalaghah yang terjadi melalui penambahan pada perbuatan. Kedua: Mubalaghah yang terjadi melalui banyaknya objek, dan tidak diragukan bahwa banyaknya objek tidak mengharuskan adanya penambahan pada perbuatan, karena satu perbuatan bisa terjadi pada banyak individu yang berbeda. Dan pada bagian kedua inilah sifat-sifat Allah Ta’ala ditempatkan, sehingga problematikanya teratasi. Oleh karena itu, sebagian ulama mengatakan tentang kata “Hakim” (Maha Bijaksana), makna mubalaghah di dalamnya adalah berulangnya hukum-Nya dalam kaitannya dengan syariat-syariat.
Az-Zamakhsyari berkata dalam Al-Kasysyaf: “Mubalaghah dalam kata ‘At-Tawwab’ (Maha Penerima Tobat) menunjukkan banyaknya hamba yang diterima tobatnya, atau karena Allah sangat luas dalam menerima tobat sehingga orang yang bertobat ditempatkan seperti orang yang tidak pernah berbuat dosa sama sekali karena keluasan kemurahan-Nya.”
Sebagian cendekiawan mengajukan pertanyaan tentang firman Allah: “Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” Pertanyaannya adalah bahwa kata “Qadir” (Maha Kuasa) merupakan bentuk mubalaghah yang mengharuskan adanya penambahan dari makna “Qadir” (Berkuasa), padahal penambahan atas makna “Qadir” adalah mustahil, karena penciptaan dari Yang Maha Esa tidak mungkin ada perbedaan tingkat dari sisi setiap individu.
Jawabannya: Karena mubalaghah tidak mungkin diterapkan pada setiap individu, maka harus dialihkan kepada keseluruhan individu yang ditunjukkan oleh konteks, sehingga mubalaghah itu berkaitan dengan banyaknya objek, bukan pada sifatnya.
Al-Muthabaqah (Antitesis) Disebut juga tibaq: mengumpulkan dua hal yang berlawanan dalam satu kalimat. Ada dua jenis: hakiki dan majazi. Yang kedua disebut takāfu’ (keseimbangan). Masing-masing dari keduanya bisa berupa lafzi (verbal) atau ma’nawi (semantik), dan bisa berupa tibaq ijab (positif) atau tibaq salb (negatif).
Contoh-contohnya: “Maka hendaklah mereka tertawa sedikit dan menangis banyak”; “Dan sesungguhnya Dialah yang menjadikan tertawa dan menangis, dan sesungguhnya Dialah yang mematikan dan menghidupkan”; “Agar kamu tidak bersedih atas apa yang luput dari kamu, dan tidak pula terlalu gembira terhadap apa yang diberikan-Nya kepadamu”; “Dan kamu mengira mereka itu terjaga, padahal mereka tidur”.
Contoh majazi: “Dan apakah orang yang sudah mati kemudian Kami hidupkan,” yakni tersesat kemudian Kami beri petunjuk.
Contoh tibaq salb: “Engkau mengetahui apa yang ada dalam diriku dan aku tidak mengetahui apa yang ada dalam diri-Mu”; “Maka janganlah kamu takut kepada manusia, tetapi takutlah kepada-Ku”.
Contoh ma’nawi: “Kamu tidak lain hanyalah pendusta. Mereka menjawab: Tuhan kami mengetahui bahwa sesungguhnya kami adalah orang yang diutus kepada kamu.” Maknanya: “Tuhan kami mengetahui bahwa kami benar-benar orang yang jujur.”
“Dia menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu dan langit sebagai atap.” Abu Ali Al-Farisi berkata: “Ketika bangunan merupakan peninggian terhadap yang dibangun, maka dihadapkan dengan hamparan yang bertentangan dengan bangunan.”
Ada jenis yang disebut tibaq khafi (antitesis tersembunyi) seperti firman Allah: “Disebabkan kesalahan-kesalahan mereka, mereka ditenggelamkan lalu dimasukkan ke dalam neraka.” Karena tenggelam merupakan sifat air, seolah-olah mengumpulkan antara air dan api. Ibnu Munqidz berkata: “Ini adalah antitesis yang paling tersembunyi dalam Al-Qur’an.”
Ibnu Al-Mu’tazz berkata: “Di antara antitesis yang paling indah dan paling tersembunyi adalah firman Allah: ‘Dan dalam qishas itu ada jaminan kelangsungan hidup bagimu.’ Karena makna qishas adalah pembunuhan, sehingga pembunuhan menjadi sebab kehidupan.”
Ada jenis yang disebut tarsi’ al-kalam (penyederhanaan ucapan), yaitu menghubungkan sesuatu dengan apa yang menyertainya dalam ukuran yang sama, seperti firman Allah: “Sesungguhnya kamu tidak akan kelaparan di dalamnya dan tidak akan telanjang, dan sesungguhnya kamu tidak akan merasa dahaga dan tidak akan ditimpa panas matahari.” Allah menyebutkan lapar bersama telanjang, padahal biasanya lapar disandingkan dengan dahaga, dan menyebutkan panas matahari bersama dahaga, padahal biasanya panas matahari disandingkan dengan telanjang. Namun lapar dan telanjang memiliki kesamaan dalam hal kekosongan: lapar adalah kekosongan bagian dalam dari makanan, dan telanjang adalah kekosongan bagian luar dari pakaian. Sedangkan dahaga dan panas matahari memiliki kesamaan dalam hal pembakaran: dahaga adalah pembakaran bagian dalam karena kehausan, dan panas matahari adalah pembakaran bagian luar karena panasnya matahari.
Ada jenis yang disebut muqabalah (perbandingan), yaitu disebutkan dua kata atau lebih kemudian disebutkan lawan-lawannya secara berurutan.
Ibnu Abi Al-Isba’ berkata bahwa perbedaan antara thibaq (antitesis) dan muqabalah (paralelisme antonim) ada dua aspek:
Pertama: Thibaq hanya terjadi antara dua hal yang berlawanan saja, sedangkan muqabalah hanya terjadi pada lebih dari dua sampai sepuluh hal.
Kedua: Thibaq hanya terjadi dengan kata-kata yang berlawanan, sedangkan muqabalah bisa dengan kata-kata yang berlawanan maupun tidak. As-Sakkaki berkata: Di antara kekhususan muqabalah adalah jika syarat tertentu diterapkan pada kata pertama, maka kebalikannya diterapkan pada kata kedua, seperti firman Allah Ta’ala: “Adapun orang yang memberikan (hartanya di jalan Allah) dan bertakwa” sampai akhir dua ayat tersebut. Allah membandingkan antara memberi dengan kikir, bertakwa dengan merasa cukup (tidak memerlukan Allah), membenarkan dengan mendustakan, dan kemudahan dengan kesulitan. Dan ketika kemudahan pada bagian pertama dikaitkan dengan pemberian, ketakwaan, dan pembenaran, maka kebalikannya yaitu kesulitan dikaitkan dengan kebalikan dari hal-hal tersebut.
Sebagian ulama berkata: Muqabalah bisa berupa perbandingan satu dengan satu, dan ini sangat jarang, seperti firman-Nya: “Tidak mengantuk dan tidak tidur.”
Atau dua dengan dua, seperti firman-Nya: “Maka hendaklah mereka tertawa sedikit dan menangis banyak.”
Atau tiga dengan tiga, seperti firman-Nya: “Dia menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk,” dan “Bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu mengingkari (nikmat)-Ku.”
Dan empat dengan empat, seperti firman Allah Ta’ala: “Adapun orang yang memberikan…”
Dan lima dengan lima, seperti firman-Nya: “Sesungguhnya Allah tiada segan membuat perumpamaan berupa nyamuk…” sampai beberapa ayat selanjutnya. Allah membandingkan antara “nyamuk dan yang lebih besar darinya” dengan “adapun orang-orang yang beriman” dan “adapun orang-orang yang kafir”, dan antara “menyesatkan” dan “memberi petunjuk”, dan antara “merusak” dan “perjanjian-Nya”, dan antara “memutuskan” dan “apa yang diperintahkan supaya dihubungkan.”
Atau enam dengan enam, seperti firman-Nya: “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini,” kemudian Allah berfirman: “Katakanlah: ‘Inginkah aku kabarkan kepadamu…'” Allah membandingkan “surga-surga” dan “sungai-sungai” dan “keabadian” dan “pasangan-pasangan” dan “kesucian” dan “keridhaan” dengan “wanita-wanita” dan “anak-anak” dan “emas” dan “perak” dan “kuda pilihan” dan “binatang ternak” dan “sawah ladang.”
Ulama lain membagi muqabalah menjadi tiga jenis: naziri (paralel), naqidhi (kontradiktif), dan khilafi (berbeda).
Contoh yang pertama: perbandingan antara mengantuk dengan tidur dalam ayat pertama, karena keduanya termasuk jenis kantuk yang berlawanan dengan terjaga dalam ayat: “Dan kamu mengira mereka itu terjaga, padahal mereka tidur.” Dan ini adalah contoh jenis kedua, karena keduanya adalah dua hal yang kontradiktif.
Contoh yang ketiga: perbandingan antara kejahatan dengan petunjuk dalam firman-Nya: “Dan sesungguhnya kami tidak mengetahui (dengan adanya penjagaan itu) apakah keburukan yang dikehendaki bagi orang yang di bumi ataukah Tuhan mereka menghendaki kebaikan bagi mereka.” Karena keduanya adalah dua hal yang berbeda bukan yang kontradiktif, sebab yang kontradiktif dengan kejahatan adalah kebaikan, dan yang kontradiktif dengan petunjuk adalah kesesatan.
Al-Muwarabah (Kata Bermakna Ganda)
Dengan huruf ra’ tanpa titik dan ba’ bertitik satu, yaitu ketika penutur mengatakan sesuatu yang mengandung hal yang dapat dikecam, maka ketika kecaman itu muncul, dia dengan kecerdikannya mengemukakan satu aspek yang membuatnya terlepas dari kecaman tersebut, baik dengan mengubah kata, melakukan tashhif (perubahan huruf), penambahan, atau pengurangan. Ibnu Abi Al-Isba’ berkata: Di antara contohnya adalah firman Allah yang menceritakan tentang anak tertua Yakub: “Kembalilah kepada ayahmu dan katakanlah: ‘Wahai ayah kami! Sesungguhnya anakmu telah mencuri.'” Ini dibaca juga: “Sesungguhnya anakmu dituduh mencuri padahal dia tidak mencuri,” sehingga kalimat tersebut menjadi benar dengan mengganti dhammah dengan fathah dan men-tasydid-kan ra’ serta mengkasrahkannya.
AL-MURAJA’AH (DIALOG/PERCAKAPAN) Ibnu Abi Al-Isba’ berkata: “Yaitu ketika pembicara menceritakan dialog dalam perkataan yang terjadi antara dia dan lawan bicaranya dengan ungkapan yang paling ringkas, susunan yang paling seimbang, dan kata-kata yang paling indah. Contohnya adalah firman Allah Ta’ala: ‘Dia (Allah) berfirman, “Sesungguhnya Aku menjadikanmu (Ibrahim) imam bagi seluruh manusia.” Dia (Ibrahim) berkata, “Dan (juga) dari keturunanku.” Dia (Allah) berfirman, “Janji-Ku tidak berlaku bagi orang-orang zalim.”‘ Potongan ini – yang merupakan sebagian dari ayat – mencakup tiga dialog yang di dalamnya terdapat makna-makna perkataan berupa kabar, pertanyaan, perintah, larangan, janji, dan ancaman, baik secara tersirat maupun tersurat.”
Saya katakan: Lebih baik dikatakan bahwa ayat ini mencakup berita, permintaan, penegasan, penafian, penekanan, penghapusan, kabar gembira, peringatan, janji, dan ancaman.
AN-NAZAHAH (KESUCIAN) Yaitu bersihnya kata-kata celaan dari kekejian, sehingga seperti yang dikatakan Abu Amr bin Al-‘Ala’ ketika ditanya tentang celaan yang paling baik, “Yaitu celaan yang jika diucapkan oleh seorang gadis di kamarnya, tidak akan tampak buruk baginya.”
Contohnya adalah firman Allah Ta’ala: “Dan apabila mereka diajak kepada Allah dan Rasul-Nya, agar Rasul memutuskan perkara di antara mereka, tiba-tiba sebagian dari mereka berpaling.” Kemudian Dia berfirman: “Apakah dalam hati mereka ada penyakit, atau mereka ragu-ragu ataukah mereka khawatir bahwa Allah dan Rasul-Nya akan berlaku zalim kepada mereka? Sebenarnya, mereka itulah orang-orang yang zalim.” Maka kata-kata celaan terhadap orang-orang yang disebutkan dalam berita ini datang bersih dari apa yang dianggap buruk dalam celaan yang berupa kekejian. Dan semua celaan dalam Al-Qur’an juga demikian.
AL-IBDA’ (KREATIVITAS) (Dengan huruf ba’ bertitik satu) Yaitu ketika perkataan mencakup beberapa jenis keindahan bahasa. Ibnu Abi Al-Isba’ berkata, “Saya tidak melihat dalam perkataan seperti firman Allah Ta’ala: ‘Dan difirmankan, “Wahai bumi! Telanlah airmu dan wahai langit! Hentikanlah (hujanmu),”‘ karena di dalamnya terdapat dua puluh jenis keindahan bahasa, dan ayat ini terdiri dari tujuh belas kata. Jenis-jenis keindahan tersebut adalah:
- Kesesuaian sempurna dalam kata “ibla’i” (telanlah) dan “aqli’i” (hentikanlah).
- Penggunaan metafora dalam keduanya.
- Antonim antara bumi dan langit.
- Kiasan dalam firman-Nya: “Wahai langit!” karena hakikatnya adalah “Wahai hujan langit!”
- Isyarat dalam “dan surutlah air”, karena ungkapan ini mewakili banyak makna, sebab air tidak akan surut sampai hujan langit berhenti dan bumi menelan air yang keluar dari mata air di dalamnya, sehingga air yang ada di permukaan bumi berkurang.
- Al-Irdaf (mengiringi) dalam “dan bahtera itu pun berlabuh”.
- At-Tamtsil (perumpamaan) dalam “dan urusan pun diselesaikan”.
- At-Ta’lil (penjelasan sebab) karena “surutlah air” adalah sebab dari “berlabuh”.
- Pembagian yang tepat, karena ayat ini mencakup semua bagian air saat berkurang, karena tidak lain adalah tertahannya air langit dan air yang keluar dari bumi, serta surutnya air yang ada di permukaannya.
- Al-Ihtiras (kehati-hatian) dalam doa, agar tidak disangka bahwa tenggelam yang bersifat umum mencakup orang yang tidak berhak untuk binasa, karena keadilan Allah Ta’ala mencegah untuk mendoakan orang yang tidak berhak dihukum.
- Keindahan urutan.
- Kesesuaian kata dengan makna.
- Keringkasan, karena Allah Ta’ala menceritakan kisah secara lengkap dengan ungkapan yang sangat singkat.
- At-Tashim, karena awal ayat menunjukkan akhirnya.
- At-Tahdzib (kehalusan), karena kata-kata tunggalnya digambarkan dengan sifat-sifat keindahan, setiap kata memiliki tempat keluarnya huruf yang mudah, ada pancaran kefasihan, terbebas dari keburukan dan kerumitan susunan.
- Kejelasan pernyataan, karena pendengar tidak ragu dalam memahami makna perkataan dan tidak ada sesuatu yang sulit baginya.
- At-Tamkin (penempatan yang tepat), karena kata akhir setiap kalimat menetap di tempatnya dengan tenang, tidak gelisah dan tidak dipaksakan.
- Al-Insjiam (kelancaran), yaitu mengalirnya perkataan dengan mudah dan manis, dan kokoh dengan keindahan kata sebagaimana mengalirnya air sedikit dari udara.”
Ini adalah apa yang disebutkan oleh Ibnu Abi Al-Isba’.
Saya katakan: Di dalamnya juga terdapat al-i’tiradh (sisipan).
JENIS KELIMA PULUH SEMBILAN: TENTANG FASHILAH (PENUTUP) AYAT-AYAT
Fashilah adalah kata pada akhir ayat, seperti qafiyah (sajak akhir) dalam syair dan qarinah (pasangan) dalam sajak.
Ad-Dani berkata: “Kata pada akhir kalimat.”
Al-Ja’bari berkata: “Ini bertentangan dengan istilah yang umum dan tidak ada dalil baginya dalam contoh yang diberikan Sibawaih dengan {yauma ya’ti} dan {ma kunna nabghi} yang keduanya bukan kepala ayat, karena yang dimaksudkannya adalah fashilah secara bahasa, bukan secara teknis.”
Qadhi Abu Bakar berkata: “Fashilah adalah huruf-huruf yang serupa pada penggalan-penggalan yang dengannya terjadi pemahaman makna.” Ad-Dani membedakan antara fashilah dan kepala-kepala ayat, ia berkata: “Fashilah adalah perkataan yang terpisah dari apa yang sesudahnya, dan perkataan yang terpisah terkadang menjadi kepala ayat dan terkadang tidak. Demikian pula fashilah, bisa menjadi kepala ayat dan bisa juga tidak. Setiap kepala ayat adalah fashilah, tetapi tidak setiap fashilah adalah kepala ayat.” Dia berkata: “Karena makna fashilah seperti ini, Sibawaih menyebutkan dalam contoh qafiyah {yauma ya’ti} dan {ma kunna nabghi} – yang keduanya bukan kepala dua ayat berdasarkan ijma’ – bersama {idza yasri} yang merupakan kepala ayat berdasarkan kesepakatan.”
Al-Ja’bari berkata: “Untuk mengetahui fashilah ada dua cara: tauqifi (berdasarkan ketetapan) dan qiyasi (berdasarkan analogi). Adapun cara tauqifi adalah apa yang telah tetap bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu berhenti padanya, maka kita yakin bahwa itu adalah fashilah. Dan apa yang selalu beliau sambungkan, kita yakin bahwa itu bukan fashilah. Dan apa yang terkadang beliau berhenti padanya dan terkadang menyambungkannya, maka kemungkinan berhenti itu untuk menunjukkan fashilah, atau untuk menunjukkan waqaf (tempat berhenti) yang sempurna, atau untuk istirahat. Dan kemungkinan penyambungan itu karena bukan fashilah, atau merupakan fashilah tetapi disambungkan karena sudah diketahui sebelumnya.”
“Adapun cara qiyasi adalah menganalogikan sesuatu yang mungkin dan tidak ditegaskan (oleh nash) dengan yang ditegaskan karena adanya kesesuaian. Tidak ada hal yang dilarang dalam hal ini karena tidak ada penambahan atau pengurangan, melainkan tujuannya hanyalah untuk mengetahui tempat pemisahan atau penyambungan. Berhenti pada setiap kata adalah boleh, dan menyambungkan seluruh Al-Qur’an juga boleh. Maka cara qiyasi memerlukan metode untuk mengetahuinya. Kita katakan: Fashilah ayat adalah seperti qarinah (pasangan) dalam sajak prosa dan qafiyah (sajak akhir) bait dalam syair. Apa yang disebutkan sebagai cacat pada qafiyah seperti perbedaan harakat, isyba’ (pemanjangan), dan taujih (pengarahan) bukanlah cacat dalam fashilah. Perpindahan dalam fashilah, qarinah, dan qafiyah urjuzah dari satu jenis ke jenis lain diperbolehkan, berbeda dengan qafiyah qasidah. Oleh karena itu, Anda melihat {yarji’un} bersama {alim}, {al-mi’ad} bersama {ats-tsawab}, {wa ath-thariq} bersama {ats-tsaqib}.”
“Pada dasarnya, dalam fashilah dan qarinah yang terpisah dalam ayat dan sajak, yang utama adalah kesamaan. Oleh karena itu, para penghitung ayat sepakat untuk tidak menghitung {wa ya’ti bi akharin}, {wa la al-mala’ikatu al-muqarrabun} dalam Surat An-Nisa, {kadzdzaba biha al-awwalun} dalam Surat Al-Isra’, {litubasysyira bihi al-muttaqin} dalam Surat Maryam, {la’allahum yattaqun} dalam Surat Thaha, {min azh-zhulumat ila an-nur}, {anna Allah ‘ala kulli syai’in qadir} dalam Surat Ath-Thalaq, karena tidak ada keserupaan pada kedua ujungnya.”
“Dan mereka juga sepakat untuk tidak menghitung {afaghaira dinillah yabghun} dalam Surat Ali Imran, dan {afahukma al-jahiliyyati yabghun} dalam Surat Al-Ma’idah. Dan mereka menghitung ayat-ayat yang serupa karena adanya kesesuaian, seperti: {li uli al-albab} dalam Surat Ali Imran, {alallahi kadziba} dalam Surat Al-Kahf, {wa as-salwa} dalam Surat Thaha.”
Yang lainnya berkata: Fasilah (pemisah ayat) terjadi pada tempat istirahat dalam pembicaraan untuk memperindah kalam dengannya. Ini adalah metode yang membedakan Al-Qur’an dari pembicaraan lainnya. Dinamakan fawasil (pemisah-pemisah) karena dua kalimat terpisah padanya, yakni akhir ayat dipisahkan antara ayat itu dengan ayat sesudahnya, diambil dari firman Allah: {Kitab yang ayat-ayatnya dijelaskan dengan rinci}. Dan tidak boleh menyebutnya sebagai qawafi (sajak) berdasarkan ijma’ (konsensus), karena ketika Allah menafikan nama syair darinya, maka wajib juga menafikan qafiyah darinya karena qafiyah termasuk bagian dari syair, khususnya dalam istilah. Dan sebagaimana terlarang menggunakan istilah qafiyah untuk Al-Qur’an, juga terlarang menggunakan istilah fasilah untuk syair, karena fasilah adalah sifat Kitab Allah Ta’ala, maka tidak melampaui batasnya.
Apakah boleh menggunakan istilah saja’ (prosa berirama) dalam Al-Qur’an? Ada perbedaan pendapat. Mayoritas ulama melarangnya karena asalnya dari sajak burung merpati, maka Al-Qur’an terlalu mulia untuk dipinjamkan istilah yang asalnya tidak penting. Juga untuk memuliakan Al-Qur’an dari kesamaan dengan pembicaraan makhluk lainnya dalam penyifatan tersebut. Dan karena Al-Qur’an termasuk sifat Allah Ta’ala, maka tidak boleh menyifatinya dengan sifat yang belum ada izin untuk itu.
Ar-Rummani dalam kitab I’jazul Qur’an berkata: Kaum Asy’ariyah berpendapat tidak boleh dikatakan dalam Al-Qur’an ada saja’. Mereka membedakan bahwa saja’ adalah yang ditujukan pada dirinya sendiri kemudian makna diarahkan padanya, sedangkan fawasil mengikuti makna dan tidak menjadi tujuan dalam dirinya sendiri. Dia berkata: Oleh karena itu, fawasil termasuk balaghah (retorika) dan saja’ termasuk aib. Abu Bakar Al-Baqillani mengikutinya dalam hal itu dan menukil pendapat tersebut dari nash (teks) Abu Hasan Al-Asy’ari dan semua sahabat kami. Dia berkata: Banyak dari selain Asy’ariyah menetapkan adanya saja’ dalam Al-Qur’an dan mereka mengklaim bahwa itu termasuk yang menjelaskan keutamaan kalam dan termasuk jenis-jenis yang dengannya terjadi kelebihan dalam penjelasan dan kefasihan, seperti jinas (paronomasia), iltifat (pengalihan) dan sejenisnya.
Dia berkata: Dalil terkuat yang mereka gunakan adalah kesepakatan bahwa Musa lebih utama dari Harun, namun karena saja’, dikatakan di satu tempat: {Harun dan Musa}, dan ketika fawasil di tempat lain dengan wau dan nun, dikatakan: {Musa dan Harun}. Mereka berkata: Ini berbeda dengan syair, karena syair tidak boleh terjadi dalam khitab (pembicaraan) kecuali memang ditujukan, dan jika terjadi tanpa ditujukan, itu di bawah kadar yang disebut syair. Kadar itu terkadang terjadi dari orang yang tidak fasih sebagaimana terjadi dari penyair. Adapun saja’ yang ada dalam Al-Qur’an sangat banyak dan tidak mungkin terjadi tanpa disengaja.
Mereka membangun masalah ini berdasarkan definisi makna saja’. Ahli bahasa mengatakan: Saja’ adalah kesesuaian pembicaraan pada satu batas (pola).
Ibnu Duraid berkata: Sajawatil hamamah (merpati bersajak) artinya mengulang-ulang suaranya. Al-Qadhi berkata: Ini tidak benar. Jika Al-Qur’an adalah saja’, tentu tidak keluar dari gaya bahasa orang Arab, dan jika termasuk di dalamnya, tentu tidak terjadi mukjizat dengan itu. Jika boleh dikatakan Al-Qur’an adalah saja’ yang mukjizat, tentu boleh juga dikatakan syair yang mukjizat. Terlebih lagi saja’ adalah sesuatu yang biasa digunakan dukun-dukun Arab, maka penafian saja’ dari Al-Qur’an lebih layak menjadi hujjah daripada penafian syair, karena perdukunan bertentangan dengan kenabian, berbeda dengan syair. Nabi ﷺ bersabda: “Apakah (engkau memberikan) sajak seperti sajak para dukun!” Beliau menjadikannya tercela.
Al-Qadhi berkata: Apa yang mereka sangka sebagai saja’ itu batil, karena datangnya dalam bentuk saja’ tidak mengharuskannya menjadi saja’, karena dalam saja’, makna mengikuti lafaz yang menghasilkan saja’. Tidak demikian halnya dengan yang terjadi dalam Al-Qur’an yang seperti saja’, karena lafaz dalam Al-Qur’an mengikuti makna. Ada perbedaan antara kalam yang tersusun dengan sendirinya dengan lafaz-lafaz yang menyampaikan makna yang dimaksud, dengan makna yang tersusun tanpa lafaz. Ketika makna terikat dengan saja’, manfaat saja’ sama dengan manfaat yang lainnya. Dan ketika makna tersusun dengan sendirinya tanpa saja’, maka saja’ digunakan untuk memperindah kalam, bukan untuk membenarkan makna.
Dia berkata: Saja’ memiliki metode yang terjaga dan jalan yang teratur. Barangsiapa melanggarnya, akan terjadi cacat dalam pembicaraannya dan dinilai keluar dari kefasihan, sebagaimana penyair jika keluar dari irama yang biasa, dia dianggap salah. Kamu melihat fawasil Al-Qur’an berbeda-beda, sebagiannya berdekatan penghentiannya dan sebagiannya memanjang hingga berlipat panjangnya, dan fasilah datang dalam irama pertama setelah pembicaraan yang banyak. Ini dalam saja’ tidak disukai dan tidak terpuji.
Dia berkata: “Adapun yang mereka sebutkan tentang mendahulukan Musa atas Harun di satu tempat dan mengakhirkannya di tempat lain karena mempertimbangkan sajak dan kesamaan akhiran kalimat, itu tidaklah benar. Justru faedahnya adalah pengulangan kisah yang sama dengan ungkapan-ungkapan yang berbeda namun menyampaikan makna yang sama. Ini merupakan hal yang sulit, di mana kefasihan tampak dan keindahan bahasa menjadi jelas. Itulah mengapa banyak kisah-kisah yang diulang dengan susunan yang bervariasi, sebagai peringatan akan ketidakmampuan mereka untuk mendatangkan yang serupa dengannya, baik dari awal maupun dalam pengulangan. Seandainya mereka mampu menandingi, mereka akan menceritakan kisah itu dengan ungkapan-ungkapan mereka sendiri yang menyampaikan makna yang sama atau serupa. Jadi, tujuan mendahulukan dan mengakhirkan beberapa kata adalah untuk menunjukkan kemukjizatan, bukan untuk sajak.”
Sampai ia berkata: “Dengan demikian jelaslah bahwa huruf-huruf yang terdapat pada fasila (akhiran ayat) memiliki keserasian seperti keserasian yang terdapat dalam sajak, namun tidak mengeluarkannya dari batasannya dan tidak pula memasukkannya ke dalam kategori sajak. Kami telah menjelaskan bahwa mereka mencela setiap sajak yang keluar dari keseimbangan bagian-bagiannya, di mana sebagian segmennya terdiri dari dua kata dan sebagian lainnya empat kata. Mereka tidak menganggap itu sebagai kefasihan, melainkan menganggapnya sebagai kelemahan. Seandainya mereka memahami bahwa Al-Qur’an mengandung sajak, mereka akan berkata: ‘Kami akan menandinginya dengan sajak yang seimbang, yang lebih fasih daripada metode Al-Qur’an.'” Demikian selesai ucapan Al-Qadhi dalam kitab Al-I’jaz.
Penulis ‘Arus Al-Afrah mengutip darinya bahwa dalam kitab Al-Intishar, dia memperbolehkan penamaan fasila (akhiran ayat) sebagai sajak.
Al-Khafaji berkata dalam kitab Sirr Al-Fasahah: “Perkataan Ar-Rummani bahwa sajak adalah cacat dan fasila adalah keindahan bahasa adalah keliru. Jika yang dimaksudnya dengan sajak adalah apa yang mengikuti makna—dan bukan sesuatu yang dipaksakan—maka itu adalah keindahan bahasa, dan fasila pun demikian. Namun jika yang dimaksudnya adalah ketika makna mengikuti sajak dan itu memang dimaksudkan dan dipaksakan, maka itu adalah cacat, dan fasila pun demikian.” Dia berkata: “Saya menduga bahwa yang mendorong mereka untuk menyebut semua yang ada dalam Al-Qur’an sebagai fasila dan tidak menyebut kata-kata yang akhirannya serupa sebagai sajak adalah keinginan mereka untuk menyucikan Al-Qur’an dari sifat yang melekat pada ucapan lain seperti perkataan para dukun dan lainnya. Ini adalah tujuan yang dekat dalam penamaan, dan kebenaran adalah seperti yang kami katakan.” Dia berkata: “Kesimpulannya, sajak adalah huruf-huruf yang serupa pada akhiran fasila.”
Dia berkata: “Jika dikatakan: ‘Jika menurut kalian sajak adalah terpuji, mengapa Al-Qur’an tidak seluruhnya bersajak, dan apa alasan sebagiannya bersajak dan sebagian tidak?’ Kami menjawab: ‘Al-Qur’an diturunkan dalam bahasa Arab dan sesuai dengan kebiasaan mereka. Orang Arab yang fasih tidak menjadikan seluruh ucapannya bersajak karena hal itu menunjukkan dipaksakan dan terpaksa, terutama pada kalimat yang panjang. Maka tidak seluruhnya bersajak, mengikuti kebiasaan mereka dalam kehalusan yang dominan atau tingkatan tertinggi dari ucapan mereka. Namun, Al-Qur’an tidak pula kosong dari sajak karena sajak memang baik pada sebagian ucapan dengan sifat yang telah disebutkan sebelumnya.'”
Ibnu An-Nafis berkata: “Cukuplah adanya sajak dalam Al-Qur’an sebagai bukti keindahannya.” Dia berkata: “Tidak mengurangi nilai tersebut jika sebagian ayat tidak mengandung sajak, karena terkadang situasi mengharuskan beralih dari yang baik kepada yang lebih baik darinya.”
Hazim berkata: “Sebagian orang tidak suka membagi ucapan menjadi bagian-bagian yang akhirannya serasi tetapi tidak seimbang dalam panjang dan pendeknya, karena hal itu terkesan dibuat-buat, kecuali yang jarang terjadi dalam ucapan.”
Sebagian lain berpendapat bahwa keserasian yang terjadi dengan menuangkan ucapan dalam bentuk sajak dan menghiasinya dengan keserasian akhiran sangatlah kuat. Ada pula yang moderat, yang menganggap bahwa sajak, meskipun merupakan hiasan bagi ucapan, terkadang mengarah pada pemaksaan. Maka yang tepat adalah tidak menggunakannya dalam seluruh ucapan dan tidak pula mengosongkan ucapan darinya secara keseluruhan, dan hanya menerima sajak yang muncul secara alami tanpa dibuat-buat.
Dia berkata: “Bagaimana mungkin sajak dikritik secara mutlak, padahal Al-Qur’an diturunkan sesuai dengan gaya bahasa Arab yang fasih. Fasila (akhiran ayat) dalam Al-Qur’an muncul sebagaimana munculnya sajak dalam ucapan mereka. Al-Qur’an tidak datang dengan satu gaya saja karena tidak baik dalam seluruh ucapan untuk terus dalam satu pola, karena hal itu mengesankan dibuat-buat dan menyebabkan kebosanan, dan karena variasi dalam berbagai bentuk kefasihan lebih tinggi daripada kesinambungan pada satu bentuk saja. Karena itulah sebagian ayat Al-Qur’an memiliki akhiran yang serupa dan sebagian lainnya tidak.”
Bab
Syekh Syamsuddin bin Al-Sha’igh telah menyusun sebuah kitab yang diberi nama “Ihkam Al-Ra’yi fi Ahkam Al-Ayi” (Ketepatan Pendapat dalam Hukum-hukum Ayat). Beliau berkata di dalamnya:
Ketahuilah bahwa keserasian (munasabah) adalah hal yang diinginkan dalam bahasa Arab, yang untuk mencapainya terkadang dilakukan hal-hal yang menyalahi kaidah dasar. Beliau berkata: “Saya telah mengikuti hukum-hukum yang terjadi di akhir ayat dengan memperhatikan keserasian, maka saya menemukan lebih dari empat puluh hukum.”
Pertama: Mendahulukan objek (ma’mul), baik mendahulukannya atas kata kerja (amil) seperti: “Apakah mereka ini yang kalian sembah?” dan disebutkan termasuk di antaranya: “Dan hanya kepada-Mu kami memohon pertolongan”, atau mendahulukannya atas objek lain yang asalnya didahulukan seperti: “Agar Kami memperlihatkan kepadamu sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami yang besar” jika kita mengartikan “al-kubra” sebagai objek dari “nuri”, atau mendahulukannya atas subjek (fa’il) seperti: “Dan sungguh telah datang kepada keluarga Fir’aun peringatan-peringatan”, dan termasuk di antaranya mendahulukan khabar kana atas ismnya seperti: “Dan tidak ada seorang pun yang setara dengan-Nya.”
Kedua: Mendahulukan apa yang seharusnya diakhirkan dalam urutan waktu seperti: “Maka milik Allah-lah kehidupan akhirat dan kehidupan dunia”, dan seandainya bukan karena memperhatikan keserasian akhir ayat tentu “dunia” akan didahulukan seperti firman-Nya: “Bagi-Nya segala puji di dunia dan di akhirat.”
Ketiga: Mendahulukan yang lebih rendah keutamaannya daripada yang lebih utama seperti: “Demi Tuhan Harun dan Musa”, dan telah disebutkan penjelasannya.
Keempat: Mendahulukan kata ganti (dhamir) atas kata yang menafsirkannya seperti: “Maka Musa merasa takut dalam hatinya.”
Kelima: Mendahulukan sifat yang berbentuk kalimat atas sifat tunggal seperti: “Dan Kami keluarkan baginya pada hari kiamat sebuah kitab yang dijumpainya terbuka.”
Keenam: Membuang ya’ dari isim manqush (kata benda yang berakhiran ya’) yang ma’rifah seperti: “Yang Maha Besar lagi Maha Tinggi” dan “hari panggil-memanggil.”
Ketujuh: Membuang ya’ dari kata kerja yang tidak dijazmkan seperti: “Dan malam apabila berlalu.”
Kedelapan: Membuang ya’ idhafah (ya’ penunjuk kepemilikan) seperti: “Maka bagaimanakah siksa-Ku dan peringatan-Ku?” dan “Maka bagaimanakah siksaan-Ku?”
Kesembilan: Menambahkan huruf mad (pemanjangan) seperti: “prasangka-prasangka”, “rasul itu”, dan “Tuhan kami, mereka telah menyesatkan kami”, dan termasuk di antaranya mempertahankannya meskipun ada jazm seperti: “Kamu tidak akan takut tersusul dan tidak akan takut (tenggelam)” dan “Kami akan membacakan (Al-Qur’an) kepadamu, maka kamu tidak akan lupa” menurut pendapat yang mengatakan bahwa itu adalah larangan.
Kesepuluh: Memberikan tanwin pada kata yang tidak seharusnya bertanwin seperti: “Qawarira qawarira” (kristal-kristal).
Kesebelas: Memilih bentuk mudzakkar (maskulin) untuk kata benda jenis seperti: “seperti batang-batang pohon kurma yang tumbang.”
Kedua belas: Memilih bentuk mu’annats (feminin) seperti: “seperti batang-batang pohon kurma yang kosong”, dan contoh untuk dua hukum ini adalah firman-Nya dalam surat Al-Qamar: “Dan segala (urusan) yang kecil maupun yang besar semua tertulis” dan dalam surat Al-Kahfi: “Tidak meninggalkan yang kecil dan tidak (pula) yang besar melainkan dia mencatat semuanya.”
Ketiga belas: Membatasi pada salah satu dari dua bentuk yang diperbolehkan yang keduanya termasuk qira’ah sab’ah dalam tempat lain, seperti firman Allah: “Maka mereka itu benar-benar telah mencari petunjuk (rasyadan)”, dan tidak ada bentuk “rasyad” dalam qira’ah sab’ah, begitu juga “dan sediakanlah petunjuk (rasyadan) bagi kami dalam urusan kami” karena semua fasilah (akhir ayat) dalam kedua surat tersebut berharakat di tengahnya, dan telah ada dalam “Dan jika mereka melihat jalan petunjuk (rusyd)”. Dengan ini, batallah pendapat Al-Farisi yang mengunggulkan qira’ah dengan harakat berdasarkan kesepakatan pada yang telah lalu. Contoh serupa adalah qira’ah “Binasalah kedua tangan Abu Lahab dan benar-benar binasa dia” dengan fathah dan sukun pada huruf ha’, dan tidak dibaca “Dia akan masuk ke dalam api yang bergejolak (lahab)” kecuali dengan fathah untuk menjaga keserasian fasilah.
Keempat belas: Mendatangkan kalimat yang menolak kalimat sebelumnya dalam bentuk yang tidak sesuai dalam hal kalimat nominal dan verbal, seperti firman Allah: “Dan di antara manusia ada yang berkata: ‘Kami beriman kepada Allah dan hari akhir,’ padahal mereka bukanlah orang-orang yang beriman.” Dia tidak menyesuaikan antara perkataan mereka “kami beriman” dengan kalimat sanggahan sehingga mengatakan “dan mereka tidak beriman” atau “mereka tidak beriman” untuk itu.
Kelima belas: Mendatangkan salah satu dari dua bagian dalam bentuk yang tidak sesuai dengan yang lain seperti: “Maka Allah pasti mengetahui orang-orang yang benar, dan Dia pasti mengetahui orang-orang yang dusta” dan tidak mengatakan “orang-orang yang telah berdusta.”
Keenam belas: Mendatangkan salah satu bagian dari dua kalimat dalam bentuk yang berbeda dengan bagian yang serupa dari kalimat lainnya seperti: “Mereka itulah orang-orang yang benar, dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.”
Yang ketujuh belas: Mengutamakan kata-kata yang lebih langka, contohnya: {qismatun dhîzâ} dan tidak mengatakan “jâ’iratun” (tidak adil), {layunbadzanna fil-huthamah} dan tidak mengatakan “jahannam” atau “an-nâr” (neraka), dan mengatakan dalam surat Al-Muddatsir: {sa’ushlîhi saqar}, dan dalam surat Sa’ala {innahâ lazhâ}, dan dalam surat Al-Qâri’ah {fa’ummuhu hâwiyah} untuk memperhatikan fasâsil (akhiran) setiap surat.
Yang kedelapan belas: Pengkhususan masing-masing kata yang bisa bersinonim dengan konteks tertentu, contohnya: {wa liyadz-dzakkara ûlûl albâb} dan dalam surat Thaha {inna fî dzâlika la’âyâtin li ûlin-nuhâ}.
Yang kesembilan belas: Penghapusan objek, contohnya: {fa ammâ man a’thâ wattaqâ}, {mâ wadda’aka rabbuka wa mâ qalâ}. Termasuk di dalamnya penghapusan kata yang terkait dengan “af’alut-tafdhîl” (kata superlatif), contohnya: {ya’lamus-sirra wa akhfâ}, {khairun wa abqâ}.
Yang kedua puluh: Penggunaan bentuk tunggal sebagai pengganti bentuk ganda, contohnya: {falâ yukhrijannakumâ minal jannati fa tasyqâ}.
Yang kedua puluh satu: Penggunaan bentuk tunggal sebagai pengganti bentuk jamak, contohnya: {waj’alnâ lil muttaqîna imâmâ} dan tidak mengatakan “a’immah” sebagaimana dalam ayat {wa ja’alnâhum a’immatan yahdûn}, {innal muttaqîna fî jannâtin wa nahar} yang berarti “anhâr” (sungai-sungai).
Yang kedua puluh dua: Penggunaan bentuk ganda sebagai pengganti bentuk tunggal, contohnya: {wa liman khâfa maqâma rabbihi jannatân}. Al-Farra’ berkata, “Yang dimaksud adalah ‘jannah’ (satu surga) seperti dalam firman-Nya {fa innal jannata hiyal ma’wâ}, lalu dijadikan ganda untuk menyesuaikan fasîlah.” Dia berkata, “Qawâfi (akhiran ayat) memungkinkan adanya penambahan dan pengurangan yang tidak berlaku pada kalimat biasa.” Contoh serupa adalah pendapat Al-Farra’ dalam firman Allah: {idzin ba’atsa asyqâhâ}, sesungguhnya mereka adalah dua orang laki-laki, Qidar dan satu lagi bersamanya, namun tidak dikatakan “asyqayâhâ” untuk menyesuaikan fasîlah. Ibnu Qutaibah mengingkari pendapat ini dan berkata dengan keras bahwa yang diperbolehkan pada akhir ayat hanyalah penambahan ha’ as-sakt atau alif, atau penghapusan hamzah atau huruf. “Namun bahwa Allah menjanjikan dua surga lalu menjadikannya satu surga karena akhir ayat, naudzubillah! Bagaimana mungkin ini terjadi sedangkan Dia menyifatinya dengan sifat-sifat yang menunjukkan dua, Allah berfirman: {dzawâtâ afnân} kemudian berfirman: {fîhimâ}.” Adapun Ibnu al-Shâ’igh menukil dari Al-Farra’ bahwa yang dimaksud adalah “jannât” (surga-surga), lalu menggunakan bentuk ganda untuk jamak demi fasîlah, kemudian ia berkata, “Ini tidaklah jauh (dari kemungkinan).” Dia berkata, “Dhamir (kata ganti) kembali setelah itu dalam bentuk ganda untuk menyesuaikan dengan lafazh.” Dan ini adalah yang kedua puluh tiga.
Yang kedua puluh empat: Penggunaan bentuk jamak sebagai pengganti bentuk tunggal, contohnya: {lâ bay’un fîhi wa lâ khilâl} yang berarti “wa lâ khullah” (persahabatan) sebagaimana dalam ayat lain, dan dijamakkan untuk menyesuaikan fasîlah.
Yang kedua puluh lima: Memperlakukan benda mati seperti makhluk berakal, contohnya: {ra’aituhum lî sâjidîn}, {kullun fî falakin yasbahûn}.
Yang kedua puluh enam: Imalah (pembelokan bunyi) pada yang tidak semestinya di-imalah seperti dalam ayat-ayat Thaha dan An-Najm.
Yang kedua puluh tujuh: Mendatangkan shîghat mubâlaghah (bentuk yang menunjukkan intensitas) seperti qadîr dan ‘alîm, dengan meninggalkan hal itu pada ungkapan seperti “huwal qâdir” dan “‘âlimul ghaib”. Termasuk di antaranya {wa mâ kâna rabbuka nasiyyâ}.
Yang kedua puluh delapan: Mengutamakan sebagian sifat mubâlaghah daripada yang lain, contohnya: {inna hâdzâ la syai’un ‘ujâb}, dipilih daripada “‘ajîb” untuk alasan tersebut.
Yang kedua puluh sembilan: Pemisahan antara ma’thûf (yang dirangkaikan) dan ma’thûf ‘alaih (yang dirangkai), contohnya: {wa laulâ kalimatun sabaqat min rabbika lakâna lizâman wa ajalun musammâ}.
Yang ketiga puluh: Menempatkan isim zhâhir (kata benda eksplisit) pada posisi dhamir (kata ganti), contohnya: {walladziîna yumassikûna bil kitâbi wa aqâmush-shalâta innâ lâ nudhî’u ajral mushlihîn}, begitu juga ayat Al-Kahfi.
Yang ketiga puluh satu: Terjadinya “maf’ûl” pada posisi “fâ’il”, seperti firman-Nya: {hijâban mastûrâ}, {kâna wa’duhu ma’tiyyâ} yakni “sâtira” dan “âtiyan”.
Yang ketiga puluh dua: Terjadinya “fâ’il” pada posisi “maf’ûl”, contohnya: {fa huwa fî ‘îsyatin râdhiyah}, {min mâ’in dâfiq}.
Yang ketiga puluh tiga: Pemisahan antara mausûf (yang disifati) dan sifat (yang menyifati), contohnya: {akhrajal mar’â fa ja’alahu ghuthâ’an ahwâ} jika “ahwâ” dii’rab sebagai sifat dari “al-mar’â” yakni sebagai hâl (keterangan keadaan).
Yang ketiga puluh empat: Menempatkan huruf pada posisi huruf lainnya, contohnya: {bi’anna rabbaka auhâ lahâ} yang aslinya adalah “ilaihâ”.
Yang ketiga puluh lima: Mengakhirkan sifat yang kurang balîgh (ekspresif) dari yang lebih balîgh, di antaranya: {ar-rahmânir rahîm}, {ra’ûfun rahîm} karena ra’fah (kelemah-lembutan) lebih balîgh daripada rahmah (kasih sayang).
Yang ketiga puluh enam: Penghapusan fâ’il (subjek) dan penggantiannya dengan maf’ûl (objek), contohnya: {wa mâ li’ahadin ‘indahu min ni’matin tujzâ}.
Ketiga puluh tujuh: Penetapan Ha’ Saktah (Ha’ diam) seperti: {ma liyah} {sulthaniyah} {mahiyah}
Ketiga puluh delapan: Penggabungan kata-kata yang dijarkan (genitif) seperti: {Laa tajiduu lakum ‘alaina bihi tabi’an} karena yang lebih baik adalah memisahkan di antara kata-kata tersebut, namun memperhatikan fasilah (rima/akhiran ayat) mengharuskan tidak adanya pemisahan dan mengakhirkan kata “tabi’an”
Ketiga puluh sembilan: Peralihan dari bentuk kalimat lampau ke bentuk kalimat masa depan seperti: {Fa fariqan kadzabtum wa fariqan taqtuluun} padahal asalnya adalah “qataltum”
Keempat puluh: Perubahan struktur kata seperti: {Wa thuuri siniin} padahal asalnya adalah “sina”.
Peringatan Ibnu Sha’igh berkata: “Tidak tertutup kemungkinan untuk mengarahkan penyimpangan dari bentuk asal dalam ayat-ayat yang disebutkan dengan beberapa alasan lain selain alasan kesesuaian, karena Al-Qur’an yang agung sebagaimana disebutkan dalam hadits, keajaibannya tidak akan pernah habis.”
Pasal Ibnu Abil Ishba’ berkata: “Fasilah-fasilah Al-Qur’an tidak keluar dari empat hal: Tamkin (penguatan), Tasdir (penempatan), Tawsyih (hiasan), dan Ighal (penambahan).
Tamkin Tamkin: juga disebut keserasian rima (qafiyah), yaitu penulis prosa menyiapkan untuk kalimat atau penyair menyiapkan untuk qafiyah (rima) suatu persiapan yang membuat rima atau kalimat itu kokoh di tempatnya, mantap di posisinya, tenang di kedudukannya, tidak janggal dan tidak goyah, maknanya berkaitan dengan makna seluruh ucapan dengan kaitan yang sempurna sehingga bila dibuang, maka makna akan rusak dan pemahaman menjadi kacau, dan sedemikian rupa jika pembicara diam, pendengar dapat menyempurnakannya dengan tabiatnya.
Di antara contohnya: {Ya Syu’aib, apakah sholatmu menyuruhmu agar kami meninggalkan} ayat tersebut. Karena telah disebutkan sebelumnya dalam ayat tentang ibadah dan diikuti dengan penyebutan pengelolaan harta, hal itu mengharuskan penyebutan “hilm” (kesantunan) dan “rusyd” (kecerdasan) secara berurutan karena hilm sesuai dengan ibadah dan rusyd sesuai dengan harta.
Dan firman-Nya: {Atau apakah tidak menjadi petunjuk bagi mereka, berapa banyak umat-umat sebelum mereka yang telah Kami binasakan, sedang mereka berjalan di tempat-tempat kediaman mereka? Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda. Maka apakah mereka tidak mendengarkan?} {Atau apakah mereka tidak melihat bahwa Kami menghalau air} sampai firman-Nya: {Maka apakah mereka tidak melihat?} Dia menggunakan kata “yahdi lahum” (menjadi petunjuk bagi mereka) di ayat pertama dan mengakhirinya dengan “yasma’un” (mendengarkan) karena nasihat di dalamnya dapat didengar yaitu berita tentang umat-umat terdahulu. Dan di ayat kedua menggunakan kata “yarau” (melihat) dan mengakhirinya dengan “yubsirun” (melihat) karena itu adalah hal yang dapat dilihat.
Dan firman-Nya: {Dia tidak dapat dicapai oleh penglihatan mata, sedang Dia dapat melihat segala penglihatan itu dan Dialah Yang Maha Halus lagi Maha Mengetahui}. Maka “Lathif” (Maha Halus) sesuai dengan apa yang tidak dapat dijangkau oleh penglihatan dan “Khabir” (Maha Mengetahui) sesuai dengan apa yang dapat dilihat-Nya.
Dan firman-Nya: {Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati dari tanah} sampai firman-Nya: {Maka Maha Sucilah Allah, Pencipta Yang Paling Baik}. Maka dalam fasilah ini terdapat tamkin (penguatan) yang sempurna yang sesuai dengan apa yang sebelumnya. Beberapa sahabat segera merespons ketika awal ayat ini turun dengan mengakhirinya (dengan kalimat tersebut) sebelum mendengar akhirnya. Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari jalur Asy-Sya’bi dari Zaid bin Tsabit yang berkata: “Rasulullah ﷺ mendiktekan kepadaku ayat ini: {Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati dari tanah} sampai firman-Nya: {makhluk yang lain}. Lalu Mu’adz bin Jabal berkata: {Maka Maha Sucilah Allah, Pencipta Yang Paling Baik}. Maka Rasulullah ﷺ tertawa, lalu Mu’adz bertanya kepadanya: “Mengapa engkau tertawa, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Dengan itulah ayat ini diakhiri!”
Dikisahkan bahwa seorang Arab Badui mendengar seorang pembaca membaca: {Kemudian jika kamu tergelincir setelah datang kepadamu bukti-bukti yang nyata} “maka ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (padahal seharusnya “Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”). Dia tidak membaca Al-Qur’an dan berkata: “Jika ini adalah firman Allah, maka Dia tidak akan berkata demikian.” Kemudian lewatlah seseorang di dekat mereka dan berkata: “Bagaimana kamu membaca ayat ini?” Orang itu menjawab: {maka ketahuilah bahwa Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana}. Maka dia berkata: “Begitulah seharusnya, Yang Maha Bijaksana tidak akan menyebutkan pengampunan saat tergelincir karena itu mendorong orang untuk melakukannya.”
Peringatan-peringatan Pertama: Terkadang beberapa fasilah berkumpul di satu tempat dan berbeda-beda seperti di awal surah An-Nahl. Allah Ta’ala memulai dengan menyebutkan ciptaan langit: {Dia menciptakan langit dan bumi dengan hak}, kemudian menyebutkan penciptaan manusia dari setetes air mani, kemudian penciptaan binatang ternak, kemudian keajaiban tumbuh-tumbuhan. Allah berfirman: {Dia-lah yang menurunkan air dari langit untuk kamu, sebagiannya menjadi minuman dan sebagiannya (menyuburkan) tumbuhan, yang pada tempat tumbuhnya kamu menggembalakan ternakmu. Dia menumbuhkan bagi kamu dengan air hujan itu tanam-tanaman, zaitun, kurma, anggur dan segala macam buah-buahan. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar ada tanda bagi kaum yang memikirkan}. Maka Dia menjadikan penutup ayat ini dengan kata “berpikir” karena itu merupakan penalaran dengan kejadian berbagai macam tumbuhan yang berbeda-beda sebagai bukti adanya Tuhan Yang Maha Kuasa lagi Maha Berkehendak. Dan ketika ada celah untuk pertanyaan yaitu mengapa tidak boleh bahwa yang mempengaruhinya adalah sifat-sifat musim dan gerakan matahari dan bulan, dan dalil tidak akan sempurna kecuali dengan jawaban terhadap pertanyaan ini, maka ruang untuk berpikir, melihat, dan merenungkan tetap ada, lalu Allah menjawabnya dengan dua cara:
Salah satu dari keduanya: Bahwa perubahan-perubahan dunia bawah (alam semesta) terkait dengan keadaan pergerakan benda-benda langit. Pergerakan-pergerakan tersebut bagaimanapun terjadi, jika terjadinya disebabkan oleh langit-langit lain, maka akan terjadi rangkaian tak berakhir (infinite regress). Dan jika berasal dari Pencipta Yang Maha Bijaksana, maka itu adalah pengakuan akan keberadaan Allah Ta’ala. Inilah yang dimaksud dengan firman-Nya: “Dan Dia menundukkan malam dan siang, matahari dan bulan untukmu, dan bintang-bintang ditundukkan dengan perintah-Nya. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang mengerti.” Maka Dia menjadikan penutup ayat ini dengan kata “akal”, seolah-olah dikatakan: Jika engkau berakal, maka ketahuilah bahwa rangkaian tak berakhir itu batil, sehingga gerak-gerak tersebut harus berakhir pada satu gerakan yang penciptanya tidak bergerak, dan Dia adalah Tuhan yang Maha Kuasa lagi Memiliki Pilihan.
Dan yang kedua: Bahwa kedudukan bintang-bintang dan sifat-sifat alamiah terhadap bagian-bagian daun yang sama dan biji yang sama adalah sama. Namun kemudian kita melihat daun mawar yang sama, salah satu sisinya sangat merah sedangkan sisi lainnya sangat hitam. Jika yang memengaruhi (menyebabkan) secara zat adalah sesuatu yang niscaya, maka tidak mungkin terjadi perbedaan dalam efek-efeknya. Maka kita mengetahui bahwa yang memengaruhi (mengatur) adalah Yang Maha Kuasa lagi Memiliki Pilihan. Inilah yang dimaksud dari firman-Nya: “Dan apa yang Dia ciptakan untukmu di bumi dengan berbagai jenis dan warna. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda bagi kaum yang mengambil pelajaran.” Seolah-olah dikatakan: Ingatlah apa yang telah tertanam dalam akalmu bahwa yang wajib dengan zatnya dan sifat alaminya tidak akan berbeda pengaruhnya. Maka ketika engkau melihat terjadinya perbedaan ini, engkau mengetahui bahwa yang memengaruhi bukanlah sifat-sifat alami, melainkan pelaku yang memiliki pilihan. Oleh karena itu, Allah menjadikan penutup ayat dengan kata “mengambil pelajaran.”
Dan di antaranya adalah firman Allah Ta’ala: “Katakanlah, ‘Marilah aku bacakan apa yang diharamkan Tuhanmu atasmu'” beberapa ayat. Yang pertama ditutup dengan firman-Nya: “agar kamu memahami,” yang kedua ditutup dengan firman-Nya: “agar kamu mengambil pelajaran,” dan yang ketiga ditutup dengan firman-Nya: “agar kamu bertakwa.” Hal itu karena wasiat-wasiat yang ada dalam ayat pertama, yang mendorong untuk meninggalkannya adalah ketiadaan akal yang mengalahkan hawa nafsu. Sebab, menyekutukan Allah karena tidak sempurnanya akal yang menunjukkan keesaan-Nya dan keagungan-Nya. Begitu pula durhaka kepada kedua orang tua, tidak dibenarkan oleh akal karena kebaikan mereka telah mendahului kepada anak dengan segala cara. Demikian pula membunuh anak-anak dengan menguburnya hidup-hidup karena takut miskin padahal ada Pemberi rezeki Yang Maha Hidup lagi Maha Pemurah. Demikian pula melakukan perbuatan-perbuatan keji tidak dibenarkan oleh akal. Begitu juga membunuh jiwa karena dendam atau kemarahan dari si pembunuh. Maka setelah itu, pantas disebut “memahami.”
Adapun yang kedua, karena berkaitan dengan hak-hak finansial dan verbal. Karena orang yang tahu bahwa dia memiliki anak-anak yatim yang akan dia tinggalkan sepeninggalnya, tidak pantas baginya memperlakukan anak-anak yatim orang lain kecuali dengan cara yang dia ingin anak-anak yatimnya diperlakukan dengan cara yang sama. Dan orang yang menakar atau menimbang atau bersaksi untuk orang lain, jika hal itu untuknya, dia tidak akan suka ada pengkhianatan atau pengurangan. Begitu pula orang yang berjanji, jika dia dijanjikan, dia tidak akan suka jika janji itu diingkari. Dan siapa yang suka hal itu, dia akan memperlakukan orang lain dengan cara itu agar mereka memperlakukannya dengan cara yang sama. Meninggalkan hal itu hanya terjadi karena kelalaian dari perenungan dan pemikiran tentang hal itu. Oleh karena itu, pantas ditutup dengan firman-Nya: “agar kamu mengambil pelajaran.”
Adapun yang ketiga, karena meninggalkan syariat-syariat agama Allah akan menyebabkan kemurkaan-Nya dan siksa-Nya. Maka pantas ditutup dengan “agar kamu bertakwa,” yakni takut akan siksa Allah karena hal itu.
Dan di antaranya adalah firman-Nya dalam surat Al-An’am juga: “Dan Dialah yang menciptakan bintang-bintang bagimu,” beberapa ayat. Dia menutup yang pertama dengan firman-Nya: “bagi kaum yang mengetahui,” yang kedua dengan firman-Nya: “bagi kaum yang mengerti,” dan yang ketiga dengan firman-Nya: “bagi kaum yang beriman.” Hal itu karena perhitungan bintang-bintang dan petunjuk dengannya khusus bagi para ulama dalam hal itu, maka pantas ditutup dengan “mengetahui.”
Penciptaan makhluk dari satu jiwa dan pemindahan mereka dari tulang sulbi ke rahim kemudian ke dunia kemudian ke kehidupan dan kematian, serta memikirkan dan merenungkan hal itu lebih mendalam, maka pantas ditutup dengan “mengerti,” karena pemahaman adalah memahami hal-hal yang mendalam.
Dan ketika Dia menyebutkan apa yang Dia anugerahkan kepada hamba-hamba-Nya berupa keluasan rezeki, makanan, buah-buahan, dan berbagai jenis nikmat, pantas ditutup dengan keimanan yang mendorong kepada kesyukuran kepada-Nya atas nikmat-nikmat-Nya.
Dan di antaranya adalah firman Allah Ta’ala: “Dan Al-Qur’an itu bukanlah perkataan seorang penyair. Sedikit sekali kamu beriman. Dan bukan pula perkataan seorang dukun. Sedikit sekali kamu mengambil pelajaran,” di mana Dia menutup yang pertama dengan “beriman” dan yang kedua dengan “mengambil pelajaran.” Alasannya adalah bahwa perbedaan Al-Qur’an dengan puisi jelas dan nyata, tidak tersembunyi bagi siapa pun. Maka perkataan orang yang mengatakan bahwa Al-Qur’an adalah puisi adalah kekufuran dan pembangkangan semata, sehingga pantas ditutup dengan firman-Nya: “Sedikit sekali kamu beriman.”
Adapun perbedaannya dengan ucapan-ucapan para dukun dan lafaz-lafaz sajak memerlukan perenungan dan pemikiran, karena keduanya adalah prosa. Maka perbedaannya dengan itu dalam kejelasannya bagi setiap orang tidak seperti perbedaannya dengan puisi, dan hal itu hanya tampak dengan merenungkan kefasihan, ketinggian bahasa, keindahan, dan makna-makna elegan yang ada dalam Al-Qur’an. Maka pantas ditutup dengan firman-Nya: “Sedikit sekali kamu mengambil pelajaran.”
Di antara keindahan jenis ini adalah perbedaan dua penutup ayat di dua tempat padahal yang dibicarakan adalah satu, karena hikmah yang halus. Seperti firman Allah Ta’ala dalam surat Ibrahim: “Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, niscaya kamu tidak akan mampu menghitungnya. Sungguh, manusia itu sangat zalim dan sangat mengingkari nikmat.” Kemudian Dia berfirman dalam surat An-Nahl: “Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, niscaya kamu tidak akan mampu menghitungnya. Sungguh, Allah benar-benar Maha Pengampun, Maha Penyayang.”
Ibnu Al-Munir berkata: Seolah-olah Dia berkata: Jika nikmat-nikmat yang banyak telah didapatkan, maka kamu mengambilnya dan Aku memberikannya. Maka kamu mendapatkan ketika mengambilnya dua sifat, yaitu zalim dan kufur (ingkar), yakni karena kamu tidak memenuhi syukur atasnya. Dan Aku, ketika memberikannya, memiliki dua sifat, yaitu Maha Pengampun dan Maha Penyayang. Aku membalas kezalimanmu dengan ampunan-Ku dan kekufuranmu dengan rahmat-Ku. Maka Aku tidak membalas kekuranganmu kecuali dengan penghormatan, dan Aku tidak membalas keburukanmu kecuali dengan kesetiaan.
Dan berkata selainnya: Sesungguhnya Allah mengkhususkan surat Ibrahim dengan sifat yang diberi nikmat (Al-Mun’am ‘alaihi) dan surat An-Nahl dengan sifat pemberi nikmat (Al-Mun’im) karena dalam surat Ibrahim konteksnya adalah menggambarkan sifat manusia, sedangkan dalam surat An-Nahl konteksnya adalah menggambarkan sifat-sifat Allah dan menetapkan ketuhanan-Nya.
Contoh serupa adalah firman Allah dalam surat Al-Jatsiyah: “Barangsiapa mengerjakan kebajikan maka itu untuk dirinya sendiri, dan barangsiapa berbuat jahat maka itu akan mencelakakan dirinya sendiri, kemudian kepada Tuhanmulah kamu dikembalikan,” sedangkan dalam surat Fussilat diakhiri dengan firman-Nya: “Dan Tuhanmu tidak menzalimi hamba-hamba-Nya.” Hikmah hal tersebut adalah bahwa sebelum ayat pertama terdapat: “Katakanlah (Muhammad) kepada orang-orang yang beriman hendaklah mereka memaafkan orang-orang yang tidak takut akan hari-hari Allah, agar Dia membalas suatu kaum sesuai dengan apa yang mereka kerjakan,” maka sesuai mengakhirinya dengan penutup tentang kebangkitan karena sebelumnya menyebutkan sifat mereka yang mengingkarinya. Adapun ayat kedua, penutupnya sesuai karena Allah tidak menyia-nyiakan amal yang baik dan tidak menambah (siksaan) kepada orang yang berbuat buruk.
Dan Allah berfirman dalam surat An-Nisa’: “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni (dosa) karena mempersekutukan-Nya (syirik), dan Dia mengampuni apa (dosa) yang selain dari syirik itu bagi siapa yang Dia kehendaki. Barangsiapa mempersekutukan Allah, maka sungguh, dia telah berbuat dosa yang besar,” kemudian Allah mengulanginya dan mengakhirinya dengan firman-Nya: “Dan barangsiapa mempersekutukan Allah, maka sungguh, dia telah tersesat jauh sekali.” Hikmah dari hal itu adalah bahwa ayat pertama turun berkenaan dengan orang-orang Yahudi, dan merekalah yang telah mengada-adakan kebohongan terhadap Allah yang tidak ada dalam kitab-Nya, sedangkan ayat kedua turun berkenaan dengan orang-orang musyrik yang tidak memiliki kitab, dan kesesatan mereka lebih parah.
Contoh serupa adalah firman-Nya dalam surat Al-Maidah: “Dan barangsiapa yang tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir,” kemudian Allah mengulanginya dengan berfirman: “Maka mereka itulah orang-orang yang zalim,” kemudian berfirman ketiga kalinya: “Maka mereka itulah orang-orang yang fasik.” Hikmahnya adalah bahwa ayat pertama turun berkenaan dengan hukum-hukum kaum muslimin, ayat kedua berkenaan dengan orang-orang Yahudi, dan ayat ketiga berkenaan dengan orang-orang Nasrani. Ada juga yang mengatakan ayat pertama turun berkenaan dengan orang yang mengingkari apa yang diturunkan Allah, ayat kedua berkenaan dengan orang yang menyelisihinya padahal ia mengetahuinya dan tidak mengingkarinya, dan ayat ketiga berkenaan dengan orang yang menyelisihinya karena ketidaktahuan. Ada pula yang mengatakan bahwa kata kafir, zalim, dan fasik semuanya memiliki makna yang sama yaitu kekufuran, hanya saja diungkapkan dengan lafaz-lafaz yang berbeda untuk menambah faidah dan menghindari bentuk pengulangan.
Kebalikan dari ini adalah kesamaan dua fasilah (penutup ayat) padahal yang dibicarakan berbeda, seperti firman Allah dalam surat An-Nur: “Wahai orang-orang yang beriman! Hendaklah hamba sahaya (laki-laki dan perempuan) yang kamu miliki…” sampai firman-Nya: “Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu. Dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” Kemudian Allah berfirman: “Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur dewasa, maka hendaklah mereka (juga) meminta izin, seperti orang-orang yang lebih dewasa meminta izin. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu. Dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.”
Peringatan kedua: Di antara fasilah (penutup ayat) yang musykil adalah firman Allah: “Jika Engkau menyiksa mereka, maka sesungguhnya mereka adalah hamba-hamba-Mu, dan jika Engkau mengampuni mereka, maka sesungguhnya Engkaulah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.” Karena firman-Nya: “Dan jika Engkau mengampuni mereka” seharusnya fasilahnya adalah “Maha Pengampun, Maha Penyayang”, dan demikian diriwayatkan dari mushaf Ubay, serta dibaca oleh Ibnu Syanbuz. Disebutkan hikmahnya bahwa tidak ada yang mengampuni orang yang berhak disiksa kecuali Dzat yang tidak ada seorang pun di atas-Nya yang dapat menolak keputusan-Nya, maka Dia adalah Yang Mahaperkasa yakni Yang Maha Mengalahkan, dan Yang Mahabijaksana adalah Dzat yang meletakkan sesuatu pada tempatnya, dan terkadang hikmah tersebut tersembunyi bagi sebagian orang yang lemah dalam beberapa perbuatan sehingga mereka menyangka bahwa perbuatan itu keluar dari hikmah, padahal tidak demikian. Maka dalam penyifatan dengan “Al-Hakim” (Yang Mahabijaksana) terdapat penjagaan yang baik, yakni “jika Engkau mengampuni mereka padahal mereka berhak disiksa, maka tidak ada seorang pun yang dapat memprotes-Mu dalam hal itu, dan hikmahnya ada pada apa yang Engkau lakukan.”
Contoh serupa adalah firman-Nya dalam surat At-Taubah: {ulâ’ika sayarhamuhumullaahu innallâha ‘azîzun hakîm} dan dalam surat Al-Mumtahanah: {waghfir lanâ rabbanâ innaka antal ‘azîzul hakîm} dan dalam surat Ghafir: {rabbanâ wa adkhilhum jannâti ‘adnin} sampai dengan firman-Nya: {innaka antal ‘azîzul hakîm} dan dalam surat An-Nur: {wa laulâ fadhlullâhi ‘alaikum wa rahmatuhu wa annallâha tawwâbun hakîm}. Pada pandangan awal, seharusnya “tawwâbun rahîm” karena rahmat sesuai dengan taubat, tetapi digunakan ungkapan tersebut sebagai isyarat kepada faedah disyariatkannya li’an dan hikmahnya, yaitu menutup aib dari perbuatan keji yang besar ini.
Di antara hal yang tersembunyi dalam masalah ini juga adalah firman-Nya dalam surat Al-Baqarah: {huwalladzi khalaqa lakum mâ fil ardhi jamî’an tsummastawa ilas-samâ’i fa sawwâhunna sab’a samâwât wa huwa bikulli syai’in ‘alîm} dan dalam surat Ali Imran: {qul in tukhfû mâ fî shudûrikum au tubdûhu ya’lamhullâhu wa ya’lamu mâ fis-samâwâti wa mâ fil ardhi wallâhu ‘alâ kulli syai’in qadîr}. Yang terbetik dalam pikiran adalah ayat Al-Baqarah seharusnya diakhiri dengan sifat kuasa (qudrah), dan ayat Ali Imran diakhiri dengan sifat ilmu. Jawabannya adalah bahwa ayat Al-Baqarah ketika mencakup pemberitaan tentang penciptaan bumi dan segala isinya sesuai dengan kebutuhan, manfaat, dan maslahat penghuninya, serta penciptaan langit secara teratur dan kokoh tanpa cacat, maka sang Pencipta dengan sifat yang disebutkan tersebut haruslah Maha Mengetahui apa yang Dia lakukan secara keseluruhan maupun detail, secara umum maupun terperinci. Oleh karena itu, sesuai untuk diakhiri dengan sifat ilmu. Sedangkan ayat Ali Imran ketika berada dalam konteks ancaman terhadap loyalitas kepada orang-orang kafir, dan ungkapan tentang ilmu di dalamnya merupakan kiasan dari balasan berupa hukuman dan pahala, maka sesuai untuk diakhiri dengan sifat kuasa.
Di antaranya juga firman-Nya: {wa in min syai’in illâ yusabbihu bihamdihî wa lâkin lâ tafqahûna tasbîhahum innahu kâna halîman ghafûrâ}. Penutupan dengan sifat halim (sabar) dan maghfirah (pengampunan) setelah penyebutan tasbih segala sesuatu tidak tampak jelas pada pandangan awal. Disebutkan mengenai hikmahnya bahwa ketika semua hal bertasbih dan tidak ada maksiat pada haknya, sedangkan kalian bermaksiat, maka diakhiri dengan sifat tersebut dengan memperhatikan makna yang tersirat dalam ayat, yaitu kemaksiatan, sebagaimana disebutkan dalam hadits: “Kalau bukan karena binatang ternak yang merumput, orang-orang tua yang rukuk (shalat), dan bayi-bayi yang menyusu, niscaya ditimpakan kepada kalian azab yang keras.”
Ada yang mengatakan maknanya adalah: Maha Penyabar terhadap keteledoran para pemberi tasbih, Maha Pengampun dosa-dosa mereka. Ada juga yang mengatakan: Maha Penyabar terhadap orang-orang yang diajak bicara yang tidak memahami tasbih karena mereka mengabaikan perenungan terhadap tanda-tanda dan pelajaran, agar mereka mengetahui hak-Nya dengan merenungkan apa yang Dia taruh dalam makhluk-makhluk-Nya yang mewajibkan penyucian-Nya.
Peringatan ketiga: Di antara fasîlah (akhiran ayat) ada yang tidak ada bandingannya dalam Al-Qur’an, seperti firman-Nya setelah perintah menundukkan pandangan dalam surat An-Nur: {innallâha khabîrun bimâ yasna’ûn} dan firman-Nya setelah perintah berdoa dan memperkenankan: {la’allahum yarsyudûn}.
Ada yang mengatakan di dalamnya terdapat isyarat tentang Lailatul Qadr, di mana hal itu disebutkan setelah penyebutan Ramadhan, yakni “agar mereka mendapat petunjuk” untuk mengetahuinya.
At-Tashdîr (Pengulangan)
Adapun at-tashdîr, yaitu kata yang sama persis telah disebutkan di awal ayat, dan juga disebut sebagai “radd al-‘ajuz ‘alash shadr” (mengembalikan akhir ke permulaan). Ibnu al-Mu’tazz berkata, ini terbagi menjadi tiga bagian:
Pertama: Akhir fasîlah sesuai dengan kata terakhir di awal, contohnya: {anzalahu bi’ilmihi wal malâ’ikatu yasyhadûna wa kafâ billâhi syahîdâ}.
Kedua: Sesuai dengan kata pertama darinya, contohnya: {wa hab lanâ min ladunka rahmatan innaka antal wahhâb}, {qâla innî li’amalikum minal qâlîn}.
Ketiga: Sesuai dengan sebagian kata-katanya, contohnya: {wa laqadistuhzi’a birusulin min qablika fahâqa billadziîna sakhirû minhum mâ kânû bihî yastahzi’ûn}, {unzhur kaifa fadhdhalnâ ba’dhahum ‘alâ ba’dhin wa lal âkhiratu akbaru darajâtin wa akbaru tafdhîlâ}.
{Musa berkata kepada mereka: “Celakalah kamu, janganlah kamu mengada-adakan kebohongan terhadap Allah”} sampai firman-Nya: {dan sungguh rugi orang yang mengada-ada} {Maka aku katakan kepada mereka: ‘Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun’}
Tawsyih (Hiasan)
Adapun Tawsyih adalah adanya kata di awal kalimat yang mengharuskan adanya qafiyah (rima) tertentu. Perbedaan antara Tawsyih dengan Tasdir adalah bahwa penunjukan Tawsyih bersifat maknawi sedangkan Tasdir bersifat lafzhi (kata), seperti firman Allah: {Sesungguhnya Allah telah memilih Adam} ayat tersebut. Kata “ishthafa” (memilih) tidak menunjukkan bahwa fasilah (akhiran ayat) adalah “al-‘alamiin” (semesta alam) melalui lafazhnya karena lafazh “al-‘alamiin” berbeda dengan lafazh “ishthafa”, tetapi melalui maknanya karena diketahui bahwa konsekuensi dari memilih sesuatu adalah bahwa ia dipilih di atas jenisnya, dan jenis dari orang-orang pilihan ini adalah seluruh alam.
Dan seperti firman-Nya: {Dan suatu tanda (kekuasaan Allah yang besar) bagi mereka adalah malam} ayat tersebut. Ibnu Abil Ishba’ berkata: “Barangsiapa yang telah hafal surah ini dan menyadari bahwa akhir dari ayat-ayatnya adalah huruf nun yang diikuti (alif), dan mendengar di awal ayat tentang terlepasnya siang dari malam, maka ia akan tahu bahwa fasilahnya adalah ‘muzhlimuun’ (menjadi gelap) karena ketika siang terlepas dari malam akan terjadi kegelapan, yakni masuk dalam kegelapan. Oleh karena itu, ini disebut tawsyih (hiasan) karena ketika awal perkataan menunjukkan akhirnya, maka makna ditempatkan seperti wisyah (hiasan/kalung), dan awal serta akhir perkataan ditempatkan seperti bahu dan pinggang yang dililitkan dengan hiasan.”
Ighal (Penambahan)
Adapun Ighal, telah dijelaskan sebelumnya dalam pembahasan tentang Ithnab (pemanjangan).
Pasal tentang Pembagian Fasilah
Beberapa ulama membagi sajak, dan demikian juga fasilah, menjadi beberapa bagian: Mutharraf, Mutawazi, Murassa’, Mutawazin, dan Mutamatsil.
Mutharraf: kedua fasilah berbeda dalam wazan (pola) tetapi sama dalam huruf sajak, seperti: {Mengapa kamu tidak percaya akan kebesaran Allah? Padahal Dia sesungguhnya telah menciptakan kamu dalam beberapa tingkatan kejadian}
Mutawazi: keduanya sama dalam wazan dan qafiyah (rima) dan apa yang ada pada yang pertama tidak berhadapan dengan yang ada pada yang kedua dalam wazan dan qafiyah, seperti: {Di dalamnya ada takhta-takhta yang ditinggikan, dan gelas-gelas yang terletak (di dekatnya)}
Mutawazin: keduanya sama dalam wazan tetapi berbeda dalam qafiyah, seperti: {Dan bantal-bantal sandaran yang tersusun, dan permadani-permadani yang terhampar}
Murassa’: keduanya sama dalam wazan dan qafiyah dan apa yang ada pada yang pertama berhadapan dengan yang ada pada yang kedua demikian juga, seperti: {Sesungguhnya kepada Kami-lah kembali mereka, kemudian sesungguhnya kewajiban Kami-lah menghisab mereka} {Sesungguhnya orang-orang yang berbakti benar-benar berada dalam kenikmatan dan sesungguhnya orang-orang yang durhaka benar-benar berada dalam neraka}
Mutamatsil: keduanya sama dalam wazan tetapi berbeda dalam qafiyah dan bagian-bagian dari yang pertama berhadapan dengan yang ada pada yang kedua. Ini seperti hubungan Murassa’ dengan Mutawazi seperti hubungan Mutawazin dengan Mutawazi, seperti: {Dan Kami telah memberikan kepada keduanya Kitab yang terang, dan Kami telah menunjuki keduanya jalan yang lurus}. Kata “al-kitab” dan “ash-shirath” memiliki wazan yang sama, demikian juga “al-mustabin” dan “al-mustaqim”, tetapi keduanya berbeda pada huruf terakhir.
Pasal
Masih ada dua jenis badi’ (keindahan bahasa) yang berkaitan dengan fasilah:
Pertama: At-Tasyri’, yang disebut oleh Ibnu Abil Ishba’ sebagai at-Tau’am (kembar). Asalnya adalah penyair membangun baitnya pada dua wazan (pola) dari wazan-wazan ‘arudh (prosodi), sehingga jika dihilangkan satu atau dua bagian darinya, yang tersisa menjadi bait dengan wazan lain. Kemudian sebagian orang mengklaim pengkhususannya dengan itu, dan yang lain mengatakan bahwa ini juga terjadi dalam prosa di mana dibangun pada dua sajak, jika dibatasi pada yang pertama dari keduanya maka kalimat akan sempurna dan bermanfaat, dan jika ditambahkan sajak kedua, maka tetap sempurna dan bermanfaat seperti semula dengan tambahan makna dari tambahan lafazh.
Ibnu Abil Ishba’ berkata: “Sebagian besar surah Ar-Rahman termasuk dalam bab ini karena ayat-ayatnya, jika dibatasi pada fasilah pertama tanpa {Maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan?}, maka sudah sempurna dan bermanfaat, dan telah disempurnakan dengan yang kedua sehingga memberikan makna tambahan berupa penegasan dan teguran.”
Saya (penulis) katakan: Contoh tersebut tidak tepat. Lebih baik memberikan contoh dengan ayat-ayat yang dalam penetapannya ada yang layak menjadi fasilah, seperti firman-Nya: {Supaya kamu mengetahui bahwasanya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu, dan sesungguhnya Allah ilmu-Nya benar-benar meliputi segala sesuatu} dan yang serupa dengan itu.
Kedua: Al-Iltizam, disebut juga “luzum ma la yalzam” yaitu menetapkan dalam syair atau prosa satu huruf atau lebih sebelum huruf rawi (huruf akhir) dengan syarat tidak memaksakan. Contoh menetapkan satu huruf: {فَأَمَّا الْيَتِيمَ فَلا تَقْهَرْ وَأَمَّا السَّائِلَ فَلا تَنْهَرْ} “Maka terhadap anak yatim janganlah engkau berlaku sewenang-wenang, dan terhadap orang yang meminta janganlah engkau menghardik.” Menetapkan huruf ha sebelum huruf ra. Begitu juga: {أَلَمْ نَشْرَحْ لَكَ صَدْرَكَ} “Bukankah Kami telah melapangkan dadamu?”, ayat-ayat ini menetapkan huruf ra sebelum huruf kaf. {فَلا أُقْسِمُ بِالْخُنَّسِ الْجَوَارِ الْكُنَّسِ} “Maka Aku bersumpah demi bintang-bintang yang beredar dan bersembunyi”. Menetapkan huruf nun bertasydid sebelum huruf sin. {وَاللَّيْلِ وَمَا وَسَقَ وَالْقَمَرِ إِذَا اتَّسَقَ} “Demi malam dan apa yang diselubunginya, dan demi bulan apabila sempurna.”
Contoh menetapkan dua huruf: {وَالطُّورِ وَكِتَابٍ مَسْطُورٍ} “Demi gunung dan kitab yang ditulis”, {مَا أَنْتَ بِنِعْمَةِ رَبِّكَ بِمَجْنُونٍ وَإِنَّ لَكَ لَأَجْراً غَيْرَ مَمْنُونٍ} “Berkat nikmat Tuhanmu engkau (Muhammad) bukanlah orang gila. Dan sesungguhnya engkau pasti mendapat pahala yang besar yang tidak putus-putusnya”, {إِذَا بَلَغَتِ التَّرَاقِيَ وَقِيلَ مَنْ رَاقٍ وَظَنَّ أَنَّهُ الْفِرَاقُ} “Ketika ruh telah sampai di kerongkongan, dan dikatakan (kepadanya): ‘Siapakah yang dapat menyembuhkan?’ Dan dia yakin bahwa itulah waktu perpisahan.”
Contoh menetapkan tiga huruf: {تَذَكَّرُوا فَإِذَا هُمْ مُبْصِرُونَ وَإِخْوَانُهُمْ يَمُدُّونَهُمْ فِي الْغَيِّ ثُمَّ لَا يُقْصِرُونَ} “Mereka ingat, maka tiba-tiba mereka melihat (kesalahan mereka). Dan saudara-saudara mereka menarik mereka dalam kesesatan, kemudian mereka tidak henti-hentinya.”
Peringatan-peringatan:
Pertama: Ahli Badi’ (retorika) berkata: “Sajak dan yang serupa dengannya yang terbaik adalah yang seimbang bagian-bagiannya seperti {فِي سِدْرٍ مَخْضُودٍ وَطَلْحٍ مَنْضُودٍ وَظِلٍّ مَمْدُودٍ} “Di antara pohon bidara yang tidak berduri, dan pohon pisang yang bersusun-susun (buahnya), dan naungan yang terbentang luas.” Kemudian yang panjang bagian keduanya seperti {وَالنَّجْمِ إِذَا هَوَى مَا ضَلَّ صَاحِبُكُمْ وَمَا غَوَى} “Demi bintang ketika terbenam, kawanmu (Muhammad) tidak sesat dan tidak (pula) keliru.” Atau yang panjang bagian ketiganya seperti {خُذُوهُ فَغُلُّوهُ ثُمَّ الْجَحِيمَ صَلُّوهُ ثُمَّ فِي سِلْسِلَةٍ} “Tangkaplah dia lalu belenggulah tangannya, kemudian masukkanlah dia ke dalam api neraka yang menyala-nyala, kemudian belitlah dia dengan rantai.”
Ibnu Atsir berkata: “Yang terbaik untuk bagian kedua adalah keseimbangan, jika tidak maka sedikit lebih panjang, dan untuk bagian ketiga sebaiknya lebih panjang.” Al-Khafaji berkata: “Tidak boleh bagian kedua lebih pendek dari bagian pertama.”
Kedua: Mereka mengatakan sajak terbaik adalah yang pendek karena menunjukkan kekuatan pengarang. Minimal terdiri dari dua kata seperti: {يَا أَيُّهَا الْمُدَّثِّرُ قُمْ فَأَنْذِرْ} “Wahai orang yang berkemul! Bangunlah, lalu berilah peringatan”, {وَالْمُرْسَلاتِ عُرْفاً} “Demi (malaikat-malaikat) yang diutus untuk membawa kebaikan”, {وَالذَّارِيَاتِ ذَرْواً} “Demi (angin) yang menerbangkan debu”, {وَالْعَادِيَاتِ ضَبْحاً} “Demi kuda perang yang berlari kencang dengan terengah-engah”. Yang panjang adalah yang lebih dari sepuluh seperti kebanyakan ayat, dan yang antara keduanya adalah menengah seperti ayat-ayat surat Al-Qamar.
Ketiga: Zamakhsyari berkata dalam Kasysyaf lamanya: “Memperhatikan kesesuaian akhiran (fasila) tidak baik kecuali dengan tetap menjaga makna-maknanya sesuai dengan metode yang dituntut oleh keindahan susunan. Adapun mengabaikan makna dan hanya memperhatikan keindahan lafal saja tanpa melihat apa yang ditunjukkan oleh makna tersebut, maka itu bukan termasuk kategori balaghah (retorika).” Berdasarkan hal tersebut, mendahulukan kata dalam {وَبِالآخِرَةِ هُمْ يُوقِنُونَ} “Dan mereka yakin akan adanya akhirat” bukan semata-mata untuk kesesuaian akhiran (fasila) tetapi untuk menjaga pengkhususan.
Keempat: Dasar fasila-fasila adalah pada waqaf (berhenti), oleh karena itu boleh sekalipun terjadi pertemuan antara marfu’ (rafa’) dengan majrur (jar) dan sebaliknya, seperti firman Allah: {فَاسْتَفْتِهِمْ أَهُمْ أَشَدُّ خَلْقاً أَمْ مَنْ خَلَقْنَا إِنَّا خَلَقْنَاهُمْ مِنْ طِينٍ لازِبٍ} dengan firman-Nya: {عَذَابٌ وَاصِبٌ} dan {شِهَابٌ ثَاقِبٌ}. Juga firman-Nya: {بِمَاءٍ مُنْهَمِرٍ} dengan firman-Nya: {قَدْ قُدِرَ} {وَدُسُرٍ} {مُسْتَمِرٌّ}. Dan firman-Nya: {وَمَا لَهُمْ مِنْ دُونِهِ مِنْ وَالٍ} dengan firman-Nya: {وَيُنْشِئُ السَّحَابَ الثِّقَالَ}.
Kelima: Dalam Al-Qur’an sering mengakhiri fasila dengan huruf-huruf mad dan lin (huruf yang dipanjangkan) dan penambahan huruf nun. Hikmahnya adalah untuk memungkinkan adanya keindahan pada pengucapan sebagaimana dikatakan oleh Sibawaih: “Sesungguhnya mereka ketika bernyanyi, mereka menambahkan alif, ya, dan nun karena mereka menginginkan memanjangkan suara, dan meninggalkan hal itu ketika tidak bernyanyi.” Hal ini datang dalam Al-Qur’an pada tempat berhenti yang paling mudah dan pada penggalan yang paling indah.
Keenam: Huruf-huruf fasila adakalanya serupa (mutamathilah) dan adakalanya berdekatan (mutaqaribah).
Yang pertama seperti: {Demi bukit Thur dan Kitab yang ditulis pada lembaran yang terbentang dan Baitulmakmur}
Yang kedua: seperti {Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang, Pemilik hari pembalasan} {Qaaf, demi Al-Qur’an yang mulia. Bahkan mereka tercengang bahwa telah datang kepada mereka seorang pemberi peringatan dari kalangan mereka sendiri, maka orang-orang kafir berkata, “Ini adalah sesuatu yang ajaib”}
Imam Fakhruddin dan lainnya berkata: Fasilah (akhiran) Al-Qur’an tidak keluar dari dua bagian ini, tetapi terbatas pada yang serupa (mutamatsilah) dan yang berdekatan (mutaqaribah). Dia berkata: Dengan ini pendapat Imam Syafi’i lebih kuat dibandingkan pendapat Abu Hanifah dalam menghitung Surah Al-Fatihah sebagai tujuh ayat dengan Basmalah dan menjadikan {sirata alladziina} sampai akhirnya sebagai satu ayat. Karena orang yang menjadikan akhir ayat keenam {an’amta ‘alaihim} tertolak dengan alasan bahwa itu tidak menyerupai fasilah ayat-ayat lain dalam surah tersebut, baik dalam keserupaan maupun kedekatan, dan menjaga keserupaan dalam fasilah adalah sesuatu yang wajib.
Ketujuh: Banyak terdapat dalam fasilah tadmin dan iitha’, karena keduanya bukan merupakan aib dalam prosa meskipun keduanya merupakan aib dalam puisi. Tadmin adalah ketika apa yang setelah fasilah terkait dengannya seperti firman Allah Ta’ala: {Dan sesungguhnya kamu melewati mereka di waktu pagi dan di waktu malam}. Dan iitha’ adalah pengulangan fasilah dengan lafaz yang sama seperti firman Allah Ta’ala dalam Surah Al-Isra’: {Apakah aku ini hanyalah seorang manusia yang menjadi rasul?} dan Dia mengakhiri dengan itu dua ayat setelahnya.
Nau’ (Jenis) Ke-60: Tentang Pembuka-pembuka Surat
Ibnu Abi Al-Isba’ telah mengkhususkan pembahasan ini dalam sebuah kitab yang dinamakan “Al-Khawathir As-Sawanih fi Asrar Al-Fawatih” dan saya akan meringkas di sini apa yang telah dia sebutkan dengan tambahan dari yang lainnya.
Ketahuilah bahwa Allah membuka surat-surat Al-Qur’an dengan sepuluh jenis kalam dan tidak ada satu pun surat yang keluar dari jenis-jenis tersebut:
Pertama: Pujian kepada Allah Ta’ala. Pujian terbagi menjadi dua bagian: penetapan sifat-sifat pujian dan penafian serta penyucian dari sifat-sifat kekurangan. Yang pertama adalah tahmid (memuji) dalam lima surat dan tabaraka (Maha Suci) dalam dua surat. Yang kedua adalah tasbih (penyucian) dalam tujuh surat.
Al-Kirmani berkata dalam kitab Mutasyabih Al-Qur’an: Tasbih adalah kalimat yang Allah khususkan, maka Dia memulai dengan bentuk masdar dalam Surat Bani Israil karena itu adalah asal, kemudian dengan bentuk lampau (madhi) dalam Surat Al-Hadid dan Al-Hasyr karena itu adalah waktu yang lebih dahulu dari dua masa, kemudian dengan bentuk mudhari’ (present) dalam Surat Al-Jumu’ah dan At-Taghabun, kemudian dengan bentuk perintah dalam Surat Al-A’la untuk mencakup seluruh kalimat ini dari semua aspeknya.
Kedua: Huruf-huruf hijaiyah (huruf-huruf abjad Arab) dalam dua puluh sembilan surat. Pembahasannya telah berlalu secara lengkap dalam jenis mutasyabih dan akan datang penjelasan tentang kesesuaiannya dalam jenis munasabat.
Ketiga: Seruan (nida’) dalam sepuluh surat: Lima dengan seruan kepada Rasulullah ﷺ: Al-Ahzab, At-Thalaq, At-Tahrim, Al-Muzzammil, dan Al-Muddatstsir. Dan lima dengan seruan kepada umat: An-Nisa’, Al-Ma’idah, Al-Hajj, Al-Hujurat, dan Al-Mumtahanah.
Keempat: Kalimat-kalimat berita (khabariyyah) seperti: “Mereka bertanya kepadamu tentang harta rampasan perang”, “Pelepasan tanggungjawab dari Allah”, “Telah datang perintah Allah”, “Telah dekat bagi manusia perhitungan mereka”, “Sungguh beruntung orang-orang mukmin”, “Surah yang Kami turunkan”, “Turunnya Kitab”, “Orang-orang yang kafir”, “Sesungguhnya Kami telah memberikan”, “Telah dekat waktu”, “Ar-Rahman telah mengajarkan”, “Sungguh Allah telah mendengar”, “Al-Haqqah”, “Ada yang bertanya”, “Sesungguhnya Kami telah mengutus Nuh”, “Aku tidak bersumpah” di dua tempat, “Dia bermuka masam”, “Sesungguhnya Kami telah menurunkannya”, “Tidaklah”, “Al-Qari’ah”, “Bermegah-megahan telah melalaikan kamu”, “Sesungguhnya Kami telah memberimu”. Itu semua berjumlah dua puluh tiga surat.
Kelima: Sumpah dalam lima belas surat. Satu surat Allah bersumpah dengan malaikat yaitu “Demi yang berbaris-baris”, dua surat dengan benda-benda langit: Al-Buruj dan Ath-Thariq, enam surat dengan hal-hal yang menyertainya: An-Najm adalah sumpah dengan bintang Tsuraya, Al-Fajr dengan awal siang, Asy-Syams dengan tanda siang, Al-Lail dengan sebagian waktu, Adh-Dhuha dengan sebagian siang, dan Al-‘Ashr dengan bagian lain atau dengan keseluruhan waktu. Dua surat dengan udara yang merupakan salah satu unsur: Adz-Dzariyat dan Al-Mursalat. Satu surat dengan tanah yang juga termasuk unsur yaitu: Ath-Thur. Satu surat dengan tumbuhan yaitu: At-Tin. Satu surat dengan hewan yang berakal yaitu: An-Nazi’at. Dan satu surat dengan hewan tidak berakal yaitu: Al-‘Adiyat.
Keenam: Syarat dalam tujuh surat: Al-Waqi’ah, Al-Munafiqun, At-Takwir, Al-Infithar, Al-Insyiqaq, Az-Zalzalah, dan An-Nashr.
Ketujuh: Perintah dalam enam surat: Qul uhiya (Katakanlah, telah diwahyukan), Iqra’ (Bacalah), Qul ya ayyuhal kafirun (Katakanlah, hai orang-orang kafir), Qul huwa Allahu ahad (Katakanlah, Dialah Allah Yang Maha Esa), Qul a’udzu (Katakanlah, aku berlindung) pada dua surat Al-Mu’awwidzatain.
Kedelapan: Pertanyaan dalam enam surat: ‘Amma yatasaa’alun (Tentang apakah mereka saling bertanya-tanya?), Hal ataka (Sudahkah sampai kepadamu), Alam nasyrah (Bukankah telah Kami lapangkan), Alam tara (Tidakkah kamu melihat), Ara’aita (Tahukah kamu).
Kesembilan: Doa dalam tiga (surat): “Wailul lil muthaffifin” (Celakalah bagi orang-orang yang curang), “Wailul likulli humazah” (Celakalah bagi setiap pengumpat), “Tabbat” (Celakalah).
Kesepuluh: Ta’lil (penjelasan sebab) dalam “Li’ilafi Quraisy” (Karena kebiasaan orang-orang Quraisy). Demikianlah Abu Syamah mengumpulkannya. Dia berkata: “Apa yang kami sebutkan tentang doa, boleh disebutkan bersama berita, dan begitu juga pujian, semuanya adalah berita kecuali ‘Sabbih’ (bertasbihlah), karena itu termasuk kategori perintah, dan ‘Subhana’ (Maha Suci) mencakup perintah, doa, dan berita.” Kemudian dia menazamkannya (menyusunnya) dalam dua bait syair, dia berkata:
Dia memuji Diri-Nya, Maha Suci Dia, dengan penetapan Pujian dan penafian, ketika Dia membuka surat-surat Dengan perintah, syarat, panggilan, penjelasan sebab, sumpah, do- a, huruf-huruf abjad, pertanyaan, dan berita.
Para ahli retorika berkata: Di antara keindahan bahasa adalah permulaan yang baik, yaitu mempercantik awal perkataan karena itu adalah yang pertama kali didengar oleh telinga. Jika awalnya tersusun baik, pendengar akan menerima perkataan tersebut dan memahaminya. Jika tidak, dia akan berpaling darinya meskipun sisanya berada di puncak keindahan. Oleh karena itu, hendaklah digunakan lafaz yang paling enak, terindah, paling lembut, paling mudah, dan paling baik susunan dan pembentukannya, paling benar maknanya, paling jelas, dan paling bebas dari kerumitan, serta penggunaan pendahuluan dan pengakhiran yang membingungkan atau yang tidak sesuai.
Mereka berkata: Semua pembuka surat-surat Al-Qur’an datang dengan cara yang terbaik, paling fasih, dan paling sempurna, seperti pujian-pujian, huruf-huruf abjad, panggilan, dan lainnya.
Di antara pembukaan yang baik, terdapat jenis yang lebih khusus yang disebut “Bara’atul Istihlal” (keunggulan pembuka), yaitu ketika awal perkataan mencakup apa yang sesuai dengan keadaan yang dibicarakan dan menunjukkan tujuan perkataan tersebut. Tanda tertinggi dalam hal ini adalah surat Al-Fatihah yang merupakan pembuka Al-Qur’an, karena mencakup semua tujuannya sebagaimana dikatakan oleh Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman: Abu Al-Qasim bin Habib mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Shalih bin Hani’ mengabarkan kepada kami, Al-Husain bin Al-Fadhl memberitahukan kepada kami, ‘Affan bin Muslim menceritakan kepada kami dari Ar-Rabi’ bin Shubaih dari Al-Hasan. Dia berkata: “Allah menurunkan 104 kitab, Dia meletakkan ilmu-ilmunya dalam empat di antaranya: Taurat, Injil, Zabur, dan Al-Furqan (Al-Qur’an). Kemudian Dia meletakkan ilmu-ilmu Taurat, Injil, Zabur, dan Al-Furqan dalam Al-Qur’an. Kemudian Dia meletakkan ilmu-ilmu Al-Qur’an dalam Al-Mufashal (bagian terakhir Al-Qur’an). Kemudian Dia meletakkan ilmu-ilmu Al-Mufashal dalam Fatihatul Kitab (Al-Fatihah). Maka barangsiapa yang mengetahui tafsirnya seperti orang yang mengetahui tafsir seluruh kitab-kitab yang diturunkan.”
Hal ini telah diarahkan bahwa ilmu-ilmu yang terkandung dalam Al-Qur’an dan yang menjadi dasar agama-agama ada empat: Ilmu Ushul (dasar-dasar), yang pusatnya adalah pengenalan terhadap Allah dan sifat-sifat-Nya, yang ditunjukkan oleh “Rabbil ‘alamin, Ar-Rahman, Ar-Rahim” (Tuhan semesta alam, Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang). Pengenalan terhadap kenabian, yang ditunjukkan oleh “Alladzina an’amta ‘alaihim” (orang-orang yang Engkau beri nikmat). Pengenalan terhadap hari akhir, yang ditunjukkan oleh “Maliki yaumid-din” (Pemilik hari pembalasan). Ilmu ibadah, yang ditunjukkan oleh “Iyyaka na’budu” (hanya kepada-Mu kami menyembah). Ilmu perilaku, yaitu amal jiwa berdasarkan adab-adab syariat dan ketundukan kepada Tuhan semesta, yang ditunjukkan oleh “Iyyaka nasta’in, ihdinash-shiratal mustaqim” (hanya kepada-Mu kami meminta pertolongan, tunjukilah kami jalan yang lurus). Dan ilmu kisah-kisah, yaitu mengetahui berita-berita umat terdahulu dan generasi masa lalu agar orang yang mempelajarinya mengetahui kebahagiaan orang yang taat kepada Allah dan kesengsaraan orang yang mendurhakai-Nya, yang ditunjukkan oleh firman-Nya: “Shiratal-ladzina an’amta ‘alaihim ghairil-maghdubi ‘alaihim waladh-dhallin” (jalan orang-orang yang Engkau beri nikmat, bukan jalan mereka yang dimurkai dan bukan pula jalan mereka yang sesat). Maka dalam Al-Fatihah terdapat isyarat kepada semua tujuan Al-Qur’an, dan ini adalah puncak keunggulan pembuka, beserta lafaz-lafaz yang indah, bagian-bagian yang disukai, dan berbagai macam keindahan bahasa yang terkandung di dalamnya.
Begitu juga awal surat “Iqra'” (Bacalah), karena ia mencakup seperti yang tercakup dalam Al-Fatihah dari segi keunggulan pembuka, karena ia adalah yang pertama kali diturunkan dari Al-Qur’an. Di dalamnya terdapat perintah untuk membaca dan dimulai dengan nama Allah, yang di dalamnya terdapat isyarat kepada ilmu hukum-hukum. Di dalamnya juga terdapat hal-hal yang berkaitan dengan tauhid Tuhan dan penetapan Dzat dan sifat-sifat-Nya, baik sifat dzat maupun sifat perbuatan. Dalam hal ini terdapat isyarat kepada dasar-dasar agama. Di dalamnya juga terdapat hal-hal yang berkaitan dengan berita dari firman-Nya: “Allamal-insana ma lam ya’lam” (Dia mengajarkan manusia apa yang tidak diketahuinya). Oleh karena itu, dikatakan bahwa surat ini layak disebut sebagai judul Al-Qur’an, karena judul sebuah kitab mengumpulkan tujuan-tujuannya dengan ungkapan yang ringkas di awalnya.
JENIS KEENAM PULUH SATU: TENTANG PENUTUP SURAH-SURAH
Penutup surah juga sama seperti pembuka dalam keindahannya karena merupakan hal terakhir yang menyentuh pendengaran. Oleh karena itu, penutup surah mengandung makna-makna yang indah sambil memberi tahu pendengar tentang berakhirnya pembicaraan, sehingga jiwa tetap memiliki kerinduan akan apa yang akan disebutkan selanjutnya. Ini karena penutup surah berisi doa-doa, wasiat-wasiat, kewajiban-kewajiban, pujian, tahlil, nasihat-nasihat, janji dan ancaman, dan lain sebagainya.
Seperti perincian tujuan utama dalam penutup surah Al-Fatihah, dimana tujuan tertinggi adalah iman yang terlindungi dari kemaksiatan yang menyebabkan murka Allah dan kesesatan. Maka dirincikanlah keseluruhan itu dengan firman-Nya: “Jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat.” Yang dimaksud adalah orang-orang beriman, dan oleh karena itu nikmat disebutkan secara mutlak, tidak dibatasi, agar mencakup semua jenis nikmat. Karena siapa yang diberi nikmat iman oleh Allah, sungguh ia telah diberi semua nikmat, sebab nikmat iman mengiringi semua nikmat lainnya. Kemudian Allah menggambarkan mereka dengan firman-Nya: “Bukan jalan mereka yang dimurkai dan bukan pula jalan orang-orang yang sesat.” Artinya, mereka menggabungkan antara nikmat mutlak yaitu nikmat iman dengan keselamatan dari murka Allah dan kesesatan yang disebabkan oleh kemaksiatan dan pelanggaran batas-batas-Nya.
Dan seperti doa yang terkandung dalam dua ayat terakhir surah Al-Baqarah.
Dan seperti wasiat-wasiat yang menjadi penutup surah Ali Imran: “Wahai orang-orang yang beriman, bersabarlah dan kuatkanlah kesabaranmu…”
Dan kewajiban-kewajiban yang menjadi penutup surah An-Nisa, yang merupakan penutup yang baik karena di dalamnya terdapat hukum-hukum kematian yang merupakan akhir dari setiap makhluk hidup, dan karena itu merupakan hukum terakhir yang diturunkan.
Dan seperti penghormatan dan pengagungan yang menjadi penutup surah Al-Maidah.
Dan seperti janji dan ancaman yang menjadi penutup surah Al-An’am, dan dorongan untuk beribadah dengan menggambarkan keadaan para malaikat yang menjadi penutup surah Al-A’raf.
Dan seperti dorongan untuk berjihad dan menyambung silaturahmi yang menjadi penutup surah Al-Anfal.
Dan seperti penggambaran dan pujian terhadap Rasul serta tahlil yang menjadi penutup surah Bara’ah (At-Taubah).
Dan penghiburan bagi Nabi ﷺ yang menjadi penutup surah Yunus, dan serupa dengannya penutup surah Hud, dan penggambaran serta pujian terhadap Al-Qur’an yang menjadi penutup surah Yusuf, dan ancaman serta bantahan terhadap orang yang mendustakan Rasul yang menjadi penutup surah Ar-Ra’d.
Di antara penutup yang paling jelas menandakan akhir adalah penutup surah Ibrahim: “Ini adalah penyampaian bagi manusia…” dan serupa dengannya penutup surah Al-Ahqaf. Begitu pula penutup surah Al-Hijr dengan firman-Nya: “Dan sembahlah Tuhanmu sampai datang kepadamu keyakinan.” Yang ditafsirkan sebagai kematian, maka itu adalah penutup yang sangat indah.
Dan perhatikanlah surah Az-Zalzalah, bagaimana ia dimulai dengan kengerian-kengerian hari kiamat dan diakhiri dengan firman-Nya: “Maka barangsiapa mengerjakan kebaikan seberat zarrah, niscaya dia akan melihatnya. Dan barangsiapa mengerjakan kejahatan seberat zarrah, niscaya dia akan melihatnya.”
Dan perhatikanlah keindahan ayat terakhir yang diturunkan, yaitu firman-Nya: “Dan takutlah pada hari ketika kamu semua dikembalikan kepada Allah…” dan apa yang terkandung di dalamnya berupa isyarat tentang akhir yang mengharuskan kematian.
Demikian pula surah terakhir yang diturunkan, yaitu surah An-Nasr, di dalamnya terdapat isyarat tentang kematian (Nabi), sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dari jalur Sa’id bin Jubair dari Ibnu Abbas bahwa Umar bertanya kepada mereka tentang firman Allah: “Apabila telah datang pertolongan Allah dan kemenangan,” mereka menjawab: “Penaklukan kota-kota dan istana-istana.” Umar berkata: “Apa pendapatmu, wahai Ibnu Abbas?” Ia menjawab: “Itu adalah ajal yang ditetapkan bagi Muhammad, diberitahukan kepadanya tentang (dekatnya) kematiannya.”
Dan diriwayatkan juga darinya, ia berkata: “Umar memasukkanku bersama para syaikh (veteran) Perang Badar, dan seolah-olah sebagian dari mereka merasa keberatan dalam hatinya, lalu berkata: ‘Mengapa engkau memasukkan orang ini bersama kami padahal kami memiliki anak-anak seperti dia?’ Umar menjawab: ‘Sesungguhnya dia adalah orang yang telah kalian ketahui (keilmuannya).’ Kemudian Umar memanggil mereka pada suatu hari dan berkata: ‘Apa pendapat kalian tentang firman Allah: “Apabila telah datang pertolongan Allah dan kemenangan”?’ Sebagian dari mereka berkata: ‘Allah memerintahkan kita untuk memuji-Nya dan memohon ampunan kepada-Nya ketika Dia menolong dan memberi kemenangan kepada kita.’ Sebagian lain diam dan tidak mengatakan apa-apa. Lalu Umar berkata kepadaku: ‘Apakah begitu pula pendapatmu, wahai Ibnu Abbas?’ Aku menjawab: ‘Tidak.’ Ia bertanya: ‘Lalu apa pendapatmu?’ Aku berkata: ‘Itu adalah tanda ajal Rasulullah ﷺ yang Allah beritahukan kepadanya. Allah berfirman: “Apabila telah datang pertolongan Allah dan kemenangan,” dan itu adalah tanda ajalmu, “maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan mohonlah ampunan kepada-Nya. Sesungguhnya Dia Maha Penerima taubat.”‘ Maka Umar berkata: ‘Aku tidak mengetahui dari surah itu kecuali apa yang engkau katakan.'”
JENIS KEENAM PULUH DUA: MENGENAI KETERKAITAN AYAT DAN SURAH
Dibahas tersendiri dengan karya tulis oleh ulama Abu Ja’far bin az-Zubair guru dari Abu Hayyan dalam kitab yang berjudul “Al-Burhan fi Munasabati Tartib Suwar Al-Qur’an”. Dari ulama masa kini yaitu Syekh Burhanuddin al-Biqa’i dalam kitab yang berjudul “Nazm ad-Durar fi Tanasub al-Ayi wa as-Suwar”. Dan kitabku yang telah aku susun mengenai rahasia-rahasia Al-Qur’an juga memuat hal tersebut, mencakup keterkaitan surah dan ayat beserta penjelasan tentang sisi-sisi kemukjizatan dan gaya-gaya balaghah. Aku telah meringkas darinya khusus mengenai keterkaitan antar surah dalam jilid kecil yang kuberi nama “Tanasuq ad-Durar fi Tanasub as-Suwar”.
Ilmu keterkaitan (munasabah) adalah ilmu yang mulia, namun sedikit perhatian para ahli tafsir terhadapnya karena kedalaman ilmu ini. Di antara yang banyak membahasnya adalah Imam Fakhruddin yang mengatakan dalam tafsirnya, “Kebanyakan kelembutan Al-Qur’an terdapat dalam susunan dan keterkaitannya.”
Ibnu al-Arabi dalam “Siraj al-Muridin” mengatakan: “Keterkaitan ayat-ayat Al-Qur’an satu sama lain hingga menjadi seperti satu kesatuan kata dengan makna yang serasi dan bangunan yang teratur adalah ilmu yang agung. Tidak ada yang mengkajinya kecuali seorang ulama yang telah menyusun tentang hal itu untuk surah Al-Baqarah, kemudian Allah membukakan bagi kami dalam ilmu ini. Tetapi ketika kami tidak menemukan orang yang mampu menanggungnya dan kami melihat kebanyakan manusia bersifat malas, kami menutupnya dan menjadikannya antara kami dan Allah serta mengembalikannya kepada-Nya.”
Ulama lain berkata: “Orang pertama yang memunculkan ilmu munasabah adalah Syekh Abu Bakar an-Naisaburi, yang memiliki ilmu yang luas dalam syariat dan adab. Ketika membaca ayat di atas kursi pengajiannya, dia sering bertanya, ‘Mengapa ayat ini diletakkan di samping ayat itu? Apa hikmah dalam meletakkan surah ini di samping surah itu?’ Dia mencela para ulama Baghdad karena tidak mengetahui ilmu munasabah.”
Syekh Izzuddin bin Abdussalam berkata: “Munasabah adalah ilmu yang baik, tetapi syarat baiknya keterkaitan dalam suatu kalimat adalah terjadinya dalam satu perkara yang utuh, terkait awal hingga akhirnya. Jika terjadi pada sebab-sebab yang berbeda, maka tidak ada keterkaitan di dalamnya. Siapa yang memaksakan keterkaitan tersebut adalah orang yang memberatkan diri dengan sesuatu yang tidak mampu dilakukannya kecuali dengan cara yang lemah, yang seharusnya dihindari dalam pembicaraan yang baik, apalagi yang terbaik. Karena Al-Qur’an diturunkan selama lebih dari dua puluh tahun dengan hukum-hukum berbeda yang disyariatkan untuk sebab-sebab yang berbeda. Dan yang seperti itu tidak bisa dikaitkan satu sama lain.”
Syekh Waliyuddin al-Mallawi berkata: “Telah keliru orang yang mengatakan tidak perlu mencari keterkaitan pada ayat-ayat mulia karena turunnya berdasarkan kejadian-kejadian yang terpisah. Yang benar adalah bahwa ayat-ayat itu turun berdasarkan kejadian-kejadian, tetapi disusun berdasarkan hikmah. Mushaf sesuai dengan yang ada di Lauh Mahfuzh, surah-surahnya dan ayat-ayatnya disusun berdasarkan ketetapan ilahi seperti ketika diturunkan sekaligus ke Baitul Izzah. Di antara mukjizat yang jelas adalah gaya bahasa dan susunannya yang mengagumkan. Yang seharusnya dalam setiap ayat, pertama kali diteliti adalah apakah ayat tersebut merupakan pelengkap bagi ayat sebelumnya atau berdiri sendiri. Kemudian, jika berdiri sendiri, apa segi keterkaitannya dengan yang sebelumnya. Dalam hal itu terdapat ilmu yang banyak. Demikian juga dalam surah-surah, dicari segi keterkaitannya dengan yang sebelumnya dan untuk apa surah tersebut diturunkan.”
Imam ar-Razi berkata dalam surah Al-Baqarah: “Siapa yang merenungkan kehalusan susunan surah ini dan keindahan urutannya, ia akan mengetahui bahwa Al-Qur’an sebagaimana ia mukjizat dari segi kefasihan lafaz dan kemuliaan maknanya, ia juga mukjizat dari segi susunan dan urutan ayat-ayatnya. Barangkali orang-orang yang mengatakan bahwa ia mukjizat karena gaya bahasanya bermaksud demikian. Akan tetapi, saya melihat mayoritas ahli tafsir berpaling dari kehalusan-kehalusan ini dan tidak memperhatikan rahasia-rahasia ini. Keadaannya dalam masalah ini seperti yang dikatakan:
Dan bintang yang dipandang kecil oleh mata, Kesalahannya pada penglihatan, bukan pada kecilnya bintang.”
Pasal
Munasabah dalam bahasa berarti keserupaan dan kedekatan. Kembalinya pada ayat-ayat dan sejenisnya adalah pada makna yang menghubungkan di antara keduanya, baik umum atau khusus, akal atau indrawi, atau khayali, atau selain itu dari jenis-jenis hubungan atau kelaziman pikiran, seperti sebab dan akibat, sebab dan musabab, dua hal yang serupa, dua hal yang berlawanan, dan sebagainya.
Faedahnya adalah menjadikan bagian-bagian pembicaraan saling terkait sehingga memperkuat hubungan dan menjadikan susunannya seperti bangunan yang kokoh dengan bagian-bagian yang saling menyatu. Kami katakan, penyebutan suatu ayat setelah ayat lainnya adakalanya memiliki hubungan yang jelas karena keterkaitan pembicaraan satu sama lain dan belum sempurnanya dengan yang pertama, maka ini jelas. Demikian juga jika yang kedua merupakan penekanan, penjelasan, sanggahan, atau pengganti dari yang pertama. Bagian ini tidak ada perselisihan di dalamnya.
Adakalanya hubungannya tidak jelas, bahkan setiap kalimat tampak berdiri sendiri dan berbeda dari jenis yang dimulai dengannya. Bisa jadi kalimat itu dihubungkan dengan yang pertama melalui huruf sambung yang sama dalam hukumnya, atau tidak. Jika dihubungkan, maka harus ada sisi yang menyatukan keduanya sebagaimana telah dijelaskan pembagiannya sebelumnya, seperti firman Allah Ta’ala: “Dia mengetahui apa yang masuk ke dalam bumi, apa yang keluar darinya, apa yang turun dari langit dan apa yang naik kepadanya” dan firman-Nya: “Dan Allah menahan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.” Ini karena adanya pertentangan antara menahan dan melapangkan, masuk dan keluar, turun dan naik, serta keserupaan pertentangan antara langit dan bumi.
Di antara pembicaraan yang mengandung pertentangan adalah penyebutan rahmat setelah penyebutan azab, dan harapan setelah ketakutan. Telah menjadi kebiasaan Al-Qur’an bahwa jika menyebutkan hukum-hukum, disebutkan setelahnya janji dan ancaman agar menjadi pendorong untuk mengamalkan apa yang telah disebutkan sebelumnya. Kemudian disebutkan ayat-ayat tauhid dan penyucian agar diketahui keagungan Yang memerintah dan melarang. Perhatikanlah surah Al-Baqarah, An-Nisa’, dan Al-Ma’idah.
Anda akan menemukannya seperti itu. Dan jika kalimat tersebut tidak diikuti kata penghubung, maka perlu adanya penopang yang menunjukkan kelanjutan pembicaraan, yaitu konteks makna yang menunjukkan hubungan antar kalimat. Hal ini memiliki beberapa sebab:
Pertama: Analogi (perbandingan), karena menghubungkan hal yang serupa dengan yang serupa adalah kebiasaan orang-orang berakal, seperti firman-Nya: “Sebagaimana Tuhanmu menyuruhmu pergi dari rumahmu dengan kebenaran” setelah firman-Nya: “Mereka itulah orang-orang yang benar-benar beriman”. Sesungguhnya Allah Ta’ala memerintahkan Rasul-Nya untuk melaksanakan perintah-Nya dalam pembagian harta rampasan perang meskipun para sahabatnya tidak menyukainya, sebagaimana Rasul telah melaksanakan perintah-Nya ketika keluar dari rumahnya untuk mencari kafilah atau untuk berperang sedangkan mereka tidak menyukainya. Maksudnya adalah bahwa ketidaksukaan mereka terhadap pembagian harta rampasan perang sama seperti ketidaksukaan mereka terhadap keberangkatan berperang, padahal dalam keberangkatan itu telah jelas kebaikannya berupa kemenangan, pertolongan, harta rampasan, dan kejayaan Islam. Begitu pula dengan pembagian harta rampasan perang, maka hendaklah mereka menaati apa yang diperintahkan dan meninggalkan hawa nafsu mereka.
Kedua: Kontradiksi (pertentangan), seperti firman-Nya dalam Surah Al-Baqarah: “Sesungguhnya orang-orang kafir, sama saja bagi mereka…” ayat tersebut. Karena awal surah membicarakan tentang Al-Qur’an dan bahwa fungsinya adalah sebagai petunjuk bagi kaum yang beriman. Maka ketika selesai mendeskripsikan orang-orang beriman, dilanjutkan dengan pembicaraan tentang orang-orang kafir. Di antara keduanya terdapat hubungan imajinatif berupa kontradiksi, dan hikmahnya adalah untuk membangkitkan motivasi dan keteguhan pada yang pertama, sebagaimana dikatakan: “Dengan kebalikannya, sesuatu menjadi jelas.”
Jika dikatakan: “Ini adalah hubungan yang jauh, karena pembicaraan tentang orang-orang beriman hanyalah secara tidak langsung, bukan tujuan utama, sedangkan tujuan utama dari rangkaian kalimat adalah pembicaraan tentang Al-Qur’an karena itu adalah pembuka perkataan.”
Jawabannya: Tidak disyaratkan dalam hubungan seperti itu, cukup adanya keterkaitan dengan cara apapun. Cukuplah cara penghubungan yang telah kami sebutkan, karena tujuannya adalah menegaskan masalah Al-Qur’an, pengamalan isinya, dan dorongan untuk beriman. Oleh karena itu, ketika selesai dari hal tersebut, Allah berfirman: “Dan jika kamu meragukan apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami”, sehingga kembali ke pembahasan awal.
Ketiga: Digresi (pengalihan topik), seperti firman Allah Ta’ala: “Wahai anak-anak Adam, sungguh Kami telah menurunkan kepada kalian pakaian yang menutupi aurat kalian dan perhiasan, dan pakaian takwa itu lebih baik.” Az-Zamakhsyari berkata: “Ayat ini datang sebagai digresi setelah menyebutkan terbukanya aurat dan menempelkan daun-daun untuk menutupinya, untuk menunjukkan nikmat Allah dalam menciptakan pakaian, dan karena dalam ketelanjangan dan terbukanya aurat terdapat kehinaan dan aib, serta memberi isyarat bahwa menutup aurat adalah pintu yang besar dari pintu-pintu takwa.”
Saya juga mengklasifikasikan firman Allah Ta’ala: “Al-Masih sekali-kali tidak enggan menjadi hamba bagi Allah, dan tidak (pula) para malaikat yang terdekat (kepada Allah)” sebagai digresi. Karena awal pembicaraan disebutkan untuk membantah orang-orang Nasrani yang mengklaim kenabian Al-Masih, kemudian beralih untuk membantah orang-orang Arab yang mengklaim bahwa malaikat adalah anak-anak Allah.
Hampir sama dengan digresi, hingga keduanya hampir tidak dapat dibedakan, adalah husn at-takhallus (transisi yang indah), yaitu berpindah dari pembukaan pembicaraan ke tujuan dengan cara yang halus, mengambilnya dengan cara yang samar dan halus, sehingga pendengar tidak menyadari perpindahan dari makna pertama kecuali setelah ia berada pada makna kedua, karena kuatnya keterkaitan di antara keduanya.
Abu al-‘Ala’ Muhammad bin Ghanim telah keliru ketika mengatakan bahwa tidak ada husn at-takhallus dalam Al-Qur’an karena itu mengandung pemaksaan. Ia mengatakan bahwa Al-Qur’an menggunakan metode iqtidab (peralihan mendadak) yang merupakan cara orang Arab berpindah ke topik yang tidak berkaitan. Pendapatnya tidaklah benar, karena dalam Al-Qur’an terdapat transisi-transisi yang menakjubkan yang membuat akal terpesona.
Perhatikanlah Surah Al-A’raf, bagaimana di dalamnya disebutkan para nabi, generasi-generasi terdahulu, dan umat-umat yang telah berlalu, kemudian disebutkan Musa sampai menceritakan kisah tujuh puluh orang dan doanya untuk mereka dan untuk seluruh umatnya dengan perkataannya: “Dan tetapkanlah untuk kami kebaikan di dunia ini dan di akhirat,” dan jawaban Allah kepadanya. Kemudian beralih kepada keistimewaan pemimpin para rasul setelah beralih kepada umatnya dengan firman-Nya: “Aku timpakan azab-Ku kepada siapa yang Aku kehendaki dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu, maka akan Aku tetapkan rahmat-Ku untuk orang-orang yang” memiliki sifat-sifat tertentu, dan mereka adalah “orang-orang yang mengikuti Rasul, Nabi yang ummi,” dan mulai menyebutkan sifat-sifat mulianya dan keutamaannya.
Dan dalam Surah Asy-Syu’ara, Allah menceritakan perkataan Ibrahim: “Dan janganlah Engkau hinakan aku pada hari mereka dibangkitkan,” lalu beralih darinya ke penggambaran hari kebangkitan dengan firman-Nya: “Pada hari harta dan anak-anak tidak berguna” dan seterusnya.
Dan dalam Surah Al-Kahfi, Allah menceritakan perkataan Dzulkarnain tentang tembok penghalang setelah dihancurkan yang merupakan salah satu tanda kiamat, kemudian tiupan sangkakala, dan menyebutkan pengumpulan manusia serta menggambarkan nasib orang-orang kafir dan orang-orang beriman.
Sebagian ulama berkata: Perbedaan antara takhallush (peralihan halus) dan istithrād (digresif) adalah bahwa dalam takhallush, engkau meninggalkan topik yang sedang dibahas secara total dan beralih kepada topik yang baru, sedangkan dalam istithrād, engkau menyebutkan hal yang digresikan secara singkat seperti kilat yang menyambar, kemudian meninggalkannya dan kembali kepada topik awal seolah-olah engkau tidak bermaksud membahasnya dan hal itu muncul secara kebetulan.
Dikatakan: Dengan penjelasan ini, jelaslah bahwa apa yang terdapat dalam Surah Al-A’raf dan Asy-Syu’ara termasuk jenis istithrād, bukan takhallush, karena kembali dalam Surah Al-A’raf kepada kisah Musa dengan firman-Nya: {Dan di antara kaum Musa itu terdapat suatu umat} sampai akhir, dan dalam Surah Asy-Syu’ara kembali kepada penyebutan para nabi dan umat-umat.
Yang mendekati husnut-takhallush (peralihan yang baik) adalah perpindahan dari satu pembahasan ke pembahasan lain untuk memberikan semangat kepada pendengar yang dipisahkan dengan ini, seperti firman Allah dalam Surah Shad setelah menyebutkan para nabi: {Ini adalah peringatan dan sesungguhnya bagi orang-orang yang bertakwa benar-benar (disediakan) tempat kembali yang baik}. Karena Al-Qur’an ini adalah sejenis peringatan, ketika selesai menyebutkan para nabi yang merupakan sejenis wahyu, Allah ingin menyebutkan jenis lain yaitu penyebutan surga dan penghuninya, lalu ketika selesai, Allah berfirman: {Beginilah (keadaan mereka), dan sesungguhnya bagi orang-orang yang melampaui batas benar-benar (disediakan) tempat kembali yang buruk}, maka Allah menyebutkan neraka dan penghuninya.
Ibnu Al-Atsir berkata: Ini dalam konteks ini termasuk fashl (pemutusan) yang lebih baik daripada washl (penyambungan), dan ini adalah hubungan yang kuat antara perpindahan dari satu pembicaraan ke pembicaraan lain.
Yang juga mendekatinya adalah husn al-mathlab (permintaan yang baik). Az-Zanjani dan Ath-Thibi berkata: Yaitu beralih ke tujuan setelah adanya perantara, seperti firman Allah: {Hanya kepada-Mu kami menyembah dan hanya kepada-Mu kami memohon pertolongan}.
Ath-Thibi berkata: Di antara yang terdapat di dalamnya husnut-takhallush dan husn al-mathlab secara bersamaan adalah firman Allah Ta’ala tentang kisah Ibrahim: {Sesungguhnya mereka itu musuhku, kecuali Tuhan semesta alam, yaitu Tuhan yang telah menciptakan aku, maka Dia-lah yang memberi petunjuk kepadaku} hingga firman-Nya: {Ya Tuhanku, berikanlah kepadaku hikmah dan masukkanlah aku ke dalam golongan orang-orang yang saleh}.
Kaidah: Sebagian ulama kontemporer berkata: Perkara umum yang berguna untuk mengetahui kesesuaian (munasabah) antar ayat dalam seluruh Al-Qur’an adalah engkau memperhatikan tujuan yang menjadi sebab turunnya surah, dan memperhatikan apa yang dibutuhkan oleh tujuan tersebut berupa pengantar-pengantar, serta memperhatikan tingkatan pengantar-pengantar tersebut dalam kedekatan dan kejauhan dari maksud yang dituju. Kemudian memperhatikan ketika pembicaraan mengalir dalam pengantar-pengantar itu kepada hal-hal yang mengikutinya berupa ketertarikan jiwa pendengar kepada hukum-hukum atau konsekuensi-konsekuensi yang mengikutinya, di mana kebalaghan (keindahan bahasa) menuntut untuk memuaskan rasa ingin tahu dengan menghilangkan kesulitan ketertarikan untuk mengetahuinya. Ini adalah perkara umum yang menguasai hukum keterkaitan antara seluruh bagian Al-Qur’an. Jika engkau melakukan ini, maka akan jelas bagimu aspek susunan secara terperinci antara setiap ayat dalam setiap surah.
Peringatan: Di antara ayat-ayat ada yang sulit dipahami kesesuaiannya dengan ayat sebelumnya, seperti firman Allah Ta’ala dalam Surah Al-Qiyamah: {Janganlah engkau gerakkan lidahmu untuk (membaca) Al-Qur’an karena hendak cepat-cepat (menguasai)nya} hingga akhir ayat. Sesungguhnya sisi kesesuaiannya dengan awal dan akhir surah sangat sulit, karena seluruh surah berbicara tentang kondisi-kondisi hari kiamat, sampai sebagian kaum Rafidhah menduga bahwa ada yang hilang dari surah ini, dan sampai Al-Qaffal sebagaimana dikutip oleh Fakhrurrazi berpendapat bahwa ayat ini turun berkenaan dengan manusia yang disebutkan sebelumnya dalam firman-Nya: {Pada hari itu diberitakan kepada manusia apa yang telah dikerjakannya dan apa yang dilalaikannya}. Dia berkata: Kitabnya ditunjukkan kepadanya, maka ketika dia mulai membaca, dia tergagap karena takut lalu membaca dengan cepat, maka dikatakan kepadanya: {Janganlah engkau gerakkan lidahmu untuk (membaca)nya karena hendak cepat-cepat (menguasai)nya. Sesungguhnya Kami yang akan mengumpulkan (dalam dadamu) dan membacakannya. Maka apabila Kami telah selesai membacakannya, maka ikutilah bacaannya dengan pengakuan bahwa kamu telah melakukannya, kemudian sesungguhnya kami bertanggung jawab untuk menjelaskan perkara manusia dan apa yang berkaitan dengan hukumannya.” Selesai.
Dan ini bertentangan dengan apa yang telah ditetapkan dalam hadits shahih bahwa ayat ini turun berkenaan dengan gerakan bibir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat wahyu diturunkan kepadanya.
Para imam telah menyebutkan beberapa kesesuaian tentangnya:
Di antaranya, ketika Allah Ta’ala menyebutkan hari kiamat, dan termasuk sifat orang yang kurang dalam beramal untuknya adalah cinta kepada kehidupan dunia, sedangkan di antara dasar agama adalah bahwa segera melakukan kebaikan adalah hal yang dituntut, maka Allah mengingatkan bahwa kadang-kadang muncul halangan terhadap tuntutan ini yang lebih penting darinya, yaitu menyimak wahyu dan memahami apa yang datang darinya. Kesibukan menghafal dapat menghalangi hal itu, maka Allah memerintahkan untuk tidak segera menghafal karena penghafalannya dijamin oleh Tuhannya, dan hendaklah dia menyimak apa yang diturunkan kepadanya sampai selesai, lalu mengikuti apa yang terkandung di dalamnya. Kemudian setelah kalimat sisipan tersebut selesai, pembicaraan kembali kepada hal yang berkaitan dengan manusia yang telah disebutkan sebelumnya dan siapa yang sejenis dengannya, maka Allah berfirman: “Kalla” (sekali-kali tidak), dan ini adalah kata penolakan, seakan-akan Allah berfirman: “Bahkan kalian, wahai anak-anak Adam, karena kalian diciptakan dari tergesa-gesa, kalian tergesa-gesa dalam segala hal, dan karena itulah kalian mencintai kehidupan dunia.”
Di antaranya, kebiasaan Al-Qur’an adalah ketika menyebutkan kitab yang berisi amal seorang hamba yang akan diperlihatkan pada hari kiamat, kemudian mengikutinya dengan menyebutkan kitab yang berisi hukum-hukum agama di dunia yang menjadi dasar penghitungan amal, baik yang dilakukan maupun yang ditinggalkan. Sebagaimana Allah berfirman dalam surat Al-Kahfi: “Dan diletakkanlah kitab, lalu kamu akan melihat orang-orang yang berdosa ketakutan terhadap apa yang (tertulis) di dalamnya” sampai firman-Nya: “Dan sesungguhnya dalam Al-Qur’an ini Kami telah mengulang-ulangi (peringatan) bagi manusia dengan berbagai perumpamaan” ayat. Dan Allah berfirman dalam surat Al-Isra’: “Maka barangsiapa yang diberikan kitabnya di tangan kanannya, maka mereka akan membaca kitabnya itu” sampai firman-Nya: “Dan sesungguhnya Kami telah menjelaskan berulang-ulang kepada manusia dalam Al-Qur’an ini” ayat. Dan Allah berfirman dalam surat Thaha: “Pada hari sangkakala ditiup dan Kami akan mengumpulkan pada hari itu orang-orang yang berdosa dengan muka yang biru muram” sampai firman-Nya: “Maka Maha Tinggi Allah, Raja yang sebenar-benarnya, dan janganlah kamu tergesa-gesa membaca Al-Qur’an sebelum disempurnakan wahyunya kepadamu.”
Di antaranya, ketika awal surat turun sampai: “walaupun dia mengemukakan alasan-alasannya,” kebetulan pada saat itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam segera menghafal apa yang turun dan menggerakkan lidahnya karena tergesa-gesa, khawatir akan lupa. Maka turunlah: “Janganlah kamu gerakkan lidahmu untuk (membaca) Al-Qur’an karena hendak cepat-cepat (menguasai)nya” sampai firman-Nya: “Kemudian sesungguhnya Kami yang akan menjelaskannya.” Kemudian pembicaraan kembali untuk melengkapi apa yang telah dimulai.
Fakhruddin Ar-Razi berkata: Hal ini seperti jika seorang guru menyampaikan sebuah masalah kepada murid, lalu murid tersebut sibuk dengan sesuatu yang dihadapinya, maka guru itu berkata kepadanya: “Berikan perhatianmu kepadaku dan pahami apa yang aku katakan,” kemudian guru itu menyempurnakan masalah tersebut. Orang yang tidak mengetahui sebabnya akan berkata: “Perkataan ini tidak sesuai dengan masalah yang dibahas,” berbeda dengan orang yang mengetahui sebabnya.
Di antaranya, ketika “jiwa” telah disebutkan di awal surat, pembicaraan berpindah kepada menyebutkan jiwa Al-Musthafa (Muhammad), seakan-akan dikatakan, “Inilah keadaan jiwa-jiwa, dan engkau wahai Muhammad, jiwamu adalah jiwa yang paling mulia, maka ambillah keadaan yang paling sempurna.”
Contoh lainnya adalah firman Allah Ta’ala: “Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit” ayat. Mungkin ada yang bertanya: Apa hubungan antara hukum-hukum bulan sabit dengan hukum memasuki rumah?
Dijawab: Bahwa hal itu termasuk bab istithrad (penyisipan). Ketika Allah menyebutkan bahwa bulan sabit adalah penanda waktu untuk haji, dan ini termasuk amal mereka dalam ibadah haji sebagaimana ditetapkan dalam sebab turunnya ayat, maka Allah menyebutkan bersamanya dari bab tambahan dalam jawaban melebihi apa yang ada dalam pertanyaan. Sebagaimana ketika ditanya tentang air laut, maka Rasulullah menjawab: “Air laut itu suci, bangkainya halal.”
Contoh lainnya adalah firman Allah Ta’ala: “Dan kepunyaan Allah-lah timur dan barat” ayat. Mungkin ada yang bertanya: Apa hubungannya dengan ayat sebelumnya yaitu firman-Nya: “Dan siapakah yang lebih aniaya daripada orang yang menghalang-halangi menyebut nama Allah dalam masjid-masjid-Nya” ayat.
Syekh Abu Muhammad Al-Juwaini berkata dalam tafsirnya: Aku mendengar Abu Al-Hasan Ad-Dahhan berkata: Hubungannya adalah bahwa penyebutan penghancuran Baitul Maqdis telah disebutkan sebelumnya, yakni janganlah hal itu menghalangi kalian dan menghadaplah kepadanya (untuk beribadah), karena sesungguhnya kepunyaan Allah-lah timur dan barat.
Pasal
Termasuk jenis ini adalah kesesuaian antara pembuka surat dan penutupnya. Aku telah membuat karya tersendiri tentang hal ini, sebuah juz yang lembut, yang aku beri nama: “Pengintaian Permulaan dalam Kesesuaian Penutup dan Pembuka.”
Perhatikan surat Al-Qashash, bagaimana dimulai dengan kisah Musa dan pertolongannya, dan firman-Nya: “Maka aku tidak akan menjadi penolong bagi orang-orang yang berdosa,” dan keluarnya dari negerinya, dan diakhiri dengan perintah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk tidak menjadi penolong bagi orang-orang kafir, dan penghiburan atas pengusirannya dari Mekah, serta janji untuk kembali kepadanya, sesuai firman-Nya di awal surat: “Sesungguhnya Kami akan mengembalikannya.”
Az-Zamakhsyari berkata: Allah telah menjadikan pembuka surat “Sungguh beruntung orang-orang yang beriman,” dan menyebutkan dalam penutupnya “Sesungguhnya tidak akan beruntung orang-orang yang kafir.” Maka betapa jauh perbedaan antara pembuka dan penutup!
Al-Kirmani menyebutkan dalam kitab Al-‘Ajaib hal yang serupa.
Dan ia berkata tentang surah “Shad”, Allah memulainya dengan Al-Dzikr (pengingat/Al-Qur’an) dan mengakhirinya dengan Al-Dzikr juga dalam firman-Nya: “Al-Qur’an itu tidak lain hanyalah peringatan bagi semesta alam.”
Dan dalam surah “Nun” (Al-Qalam), Allah memulainya dengan firman-Nya: “Dengan nikmat Tuhanmu, engkau (Muhammad) bukanlah orang gila” dan mengakhirinya dengan firman-Nya: “Sesungguhnya dia (Muhammad) benar-benar orang gila” (kata-kata orang kafir tentang Nabi).
Dan termasuk di antaranya adalah kesesuaian antara pembuka surah dengan penutup surah sebelumnya, sampai-sampai di antaranya ada yang tampak hubungannya secara lafazh seperti dalam (surah Al-Fil) “Lalu Allah menjadikan mereka seperti daun-daun yang dimakan (ulat)” (diikuti surah Quraisy) “Karena kebiasaan orang-orang Quraisy.”
Al-Akhfasy berkata: “Hubungan antara keduanya termasuk dalam kategori seperti (dalam ayat) ‘Maka dipungutlah ia oleh keluarga Fir’aun agar (kelak) dia menjadi musuh dan kesedihan bagi mereka.'”
Al-Kawasyi berkata dalam tafsir surah Al-Maidah: “Ketika Allah mengakhiri surah An-Nisa dengan perintah tauhid dan berbuat adil di antara hamba-hamba-Nya, Allah menegaskan hal itu dengan firman-Nya: ‘Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.'”
Dan yang lain berkata: “Jika engkau memperhatikan pembuka setiap surah, engkau akan mendapatinya sangat sesuai dengan penutup surah sebelumnya. Terkadang kesesuaian ini samar dan terkadang jelas, seperti pembukaan surah Al-An’am dengan pujian (Al-Hamd), yang sesuai dengan penutup surah Al-Maidah tentang keputusan pengadilan, sebagaimana Allah berfirman: ‘Dan diberi keputusan di antara mereka dengan adil, dan dikatakanlah: Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam.'”
Dan seperti pembukaan surah Fathir dengan pujian kepada Allah, yang sesuai dengan penutup surah sebelumnya: “Dan dihalangi antara mereka dengan apa yang mereka inginkan sebagaimana yang dilakukan terhadap orang-orang yang serupa dengan mereka sebelumnya” sebagaimana Allah berfirman: “Maka orang-orang yang zalim itu dimusnahkan sampai ke akar-akarnya. Dan segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam.”
Dan seperti pembukaan surah Al-Hadid dengan tasbih, yang sesuai dengan penutup surah Al-Waqi’ah yang memerintahkan untuk bertasbih.
Dan seperti pembukaan surah Al-Baqarah dengan firman-Nya: “Alif Lam Mim. Kitab (Al-Qur’an) ini” yang merupakan isyarat kepada “shirath” (jalan) dalam firman-Nya: “Tunjukilah kami jalan yang lurus.” Seolah-olah ketika mereka meminta petunjuk ke jalan yang lurus, dikatakan kepada mereka: “Itulah jalan yang kalian minta petunjuknya, yaitu Kitab ini.” Dan ini adalah makna yang baik yang menunjukkan hubungan antara surah Al-Baqarah dengan Al-Fatihah.
Dan di antara keindahan surah Al-Kautsar adalah bahwa ia seperti perbandingan dengan surah sebelumnya (Al-Ma’un), karena dalam surah sebelumnya Allah menggambarkan orang munafik dengan empat sifat: kikir, meninggalkan shalat, riya dalam shalat, dan mencegah zakat. Maka dalam surah Al-Kautsar disebutkan sebagai perbandingan terhadap sifat kikir: “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu Al-Kautsar” yakni kebaikan yang banyak. Dan sebagai perbandingan terhadap meninggalkan shalat: “Maka dirikanlah shalat” yakni tetaplah melaksanakannya. Dan sebagai perbandingan terhadap riya: “Karena Tuhanmu” yakni untuk keridhaan-Nya, bukan untuk manusia. Dan sebagai perbandingan terhadap mencegah bantuan: “Dan berkurbanlah” yang dimaksud adalah bersedekah dengan daging kurban.
Sebagian ulama berkata: “Urutan peletakan surah-surah dalam mushaf memiliki beberapa sebab yang menunjukkan bahwa hal itu bersifat tauqifi (berdasarkan petunjuk wahyu) yang berasal dari Yang Maha Bijaksana:
Pertama: Berdasarkan huruf-huruf, seperti dalam surah-surah Hawamim.
Kedua: Karena kesesuaian awal surah dengan akhir surah sebelumnya, seperti akhir surah Al-Fatihah dalam maknanya dan awal surah Al-Baqarah.
Ketiga: Karena keseimbangan dalam lafazh, seperti akhir surah “Tabbat” dan awal surah “Al-Ikhlas”.
Keempat: Karena kesamaan keseluruhan suatu surah dengan keseluruhan surah lainnya, seperti surah Adh-Dhuha dan Alam Nasyrah.
Sebagian imam berkata: “Surah Al-Fatihah mencakup pengakuan akan rububiyah (ketuhanan Allah), berlindung kepada-Nya dalam agama Islam, dan penjagaan dari agama Yahudi dan Nasrani. Surah Al-Baqarah mencakup kaidah-kaidah agama, dan surah Ali Imran melengkapi tujuannya. Surah Al-Baqarah seperti mendirikan dalil atas suatu hukum, sedangkan Ali Imran seperti jawaban atas syubhat-syubhat para penentang. Oleh karena itu, dalam surah Ali Imran terdapat penyebutan ayat-ayat mutasyabihat yang dijadikan pegangan oleh orang-orang Nasrani.”
Allah mewajibkan haji dalam surah Ali Imran, sedangkan dalam surah Al-Baqarah Allah menyebutkan bahwa haji itu disyariatkan dan memerintahkan untuk menyempurnakannya setelah memulainya. Pembicaraan kepada orang-orang Nasrani dalam surah Ali Imran lebih banyak, sebagaimana pembicaraan kepada orang-orang Yahudi dalam surah Al-Baqarah lebih banyak, karena Taurat adalah pokok dan Injil adalah cabang darinya.
Ketika Nabi ﷺ berhijrah ke Madinah, beliau mengajak orang-orang Yahudi (kepada Islam) dan berjihad melawan mereka, sedangkan jihad beliau melawan orang-orang Nasrani terjadi di akhir masa, sebagaimana dakwah beliau kepada orang-orang musyrik sebelum Ahli Kitab. Oleh karena itu, surah-surah Makkiyah berisi agama yang disepakati oleh para nabi, maka dengan itu seluruh manusia diajak. Sedangkan surah-surah Madaniyah berisi pembicaraan kepada orang-orang yang mengakui para nabi dari kalangan Ahli Kitab dan orang-orang beriman, maka mereka diajak dengan seruan “Wahai Ahli Kitab”, “Wahai Bani Israil”, “Wahai orang-orang yang beriman”.
Adapun surah An-Nisa, ia mencakup hukum-hukum hubungan di antara manusia, dan itu ada dua macam: yang diciptakan oleh Allah dan yang ditentukan oleh mereka, seperti nasab dan hubungan pernikahan. Oleh karena itu, surah ini dimulai dengan firman-Nya: “Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu dan menciptakan daripadanya pasangannya” kemudian Allah berfirman: “Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta, dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan.”
Perhatikanlah keterkaitan yang menakjubkan dalam pembukaan dan keindahan permulaan ini, di mana ayat yang menjadi pembuka mengandung apa yang banyak dibahas dalam surah tersebut mengenai hukum-hukum pernikahan wanita, hal-hal yang diharamkan, dan warisan yang berkaitan dengan hubungan keluarga. Dan bahwa permulaan perkara ini adalah dengan penciptaan Adam, kemudian penciptaan istrinya darinya, kemudian penyebaran dari keduanya laki-laki dan perempuan dalam jumlah yang sangat banyak.
Adapun surah Al-Maidah, ia adalah surah tentang perjanjian yang memuat penjelasan tentang kesempurnaan syariat-syariat dan penyempurna agama serta pemenuhan perjanjian para rasul dan apa yang diambil atas umat, dan dengannya agama menjadi sempurna. Maka ia adalah surah penyempurnaan, karena di dalamnya terdapat pengharaman berburu bagi orang yang berihram yang merupakan bagian dari kesempurnaan ihram, dan pengharaman khamr yang merupakan bagian dari kesempurnaan penjagaan akal dan agama, dan hukuman bagi para pelanggar dari kalangan pencuri dan perampok yang merupakan bagian dari kesempurnaan penjagaan darah dan harta, serta menghalalkan yang baik-baik yang merupakan bagian dari kesempurnaan ibadah kepada Allah Ta’ala.
Oleh karena itu, disebutkan di dalamnya apa yang khusus dengan syariat Muhammad ﷺ seperti wudhu, tayamum, dan hukum dengan Al-Qur’an atas setiap agama. Karena ini, banyak digunakan kata-kata penyempurnaan dan penyelesaian. Disebutkan pula di dalamnya bahwa siapa yang murtad, Allah akan menggantikannya dengan yang lebih baik darinya, dan agama ini akan tetap sempurna. Karena itulah diriwayatkan bahwa surah ini adalah yang terakhir diturunkan karena adanya isyarat-isyarat tentang penutupan dan kesempurnaan. Dan urutan di antara empat surah madaniyyah ini adalah urutan yang terbaik.
Abu Ja’far bin az-Zubair berkata: Al-Khattabi menceritakan bahwa para sahabat ketika mereka mengumpulkan Al-Qur’an, mereka meletakkan surah Al-Qadr setelah surah Al-‘Alaq. Mereka menyimpulkan dari itu bahwa yang dimaksud dengan kata ganti “nya” dalam firman-Nya: “Sesungguhnya Kami menurunkannya pada malam kemuliaan” adalah isyarat kepada firman “Bacalah”. Qadhi Abu Bakar bin Al-Arabi berkata: “Dan ini sangat mengagumkan.”
Pasal
Dikatakan dalam Al-Burhan: Di antaranya adalah pembukaan surah-surah dengan huruf-huruf terpisah dan kekhususan setiap surah dengan apa yang menjadi permulaan darinya, sehingga tidak mungkin “Alif Lam Mim” berada di tempat “Alif Lam Ra”, dan tidak mungkin “Ha Mim” berada di tempat “Tha Sin”. Dia berkata: Hal itu karena setiap surah yang dimulai dengan huruf-huruf ini, sebagian besar kata-kata dan huruf-hurufnya menyerupai huruf tersebut, sehingga tepat bagi setiap surah dari huruf-huruf itu tidak sesuai kecuali dengan yang terdapat di dalamnya. Seandainya “Qaf” diletakkan di tempat “Nun”, niscaya akan hilang kesesuaian yang wajib diperhatikan dalam kalam Allah.
Dan surah “Qaf” dimulai dengannya ketika banyak terdapat kata-kata dengan lafaz qaf di dalamnya, seperti penyebutan Al-Qur’an, penciptaan, perulangan perkataan dan pengulangannya berkali-kali, kedekatan dengan anak Adam, penerimaan oleh dua malaikat, perkataan malaikat pencatat, malaikat pengawas, malaikat penggiring, pencampakan ke dalam Jahannam, pendahuluan dengan janji, penyebutan orang-orang yang bertakwa, hati (qalb), generasi-generasi (qurun), pencarian (tanqib) di negeri-negeri, terbelahnya bumi, kebenaran ancaman, dan lain sebagainya.
Dan telah berulang dalam surah Yunus dari kata-kata yang terdapat di dalamnya huruf “ra” sebanyak dua ratus kata atau lebih, maka karena itulah surah tersebut dimulai dengan “Alif Lam Ra”. Dan surah “Shad” mengandung berbagai persengketaan: yang pertama adalah persengketaan Nabi ﷺ dengan orang-orang kafir dan perkataan mereka: “Mengapa ia menjadikan tuhan-tuhan itu Tuhan Yang Satu?”; kemudian persengketaan dua orang yang bersengketa di hadapan Daud; kemudian persengketaan penghuni neraka; kemudian persengketaan malaikat tertinggi; kemudian persengketaan Iblis dalam urusan Adam; kemudian dalam urusan anak-anaknya dan penyesatan mereka.
“Alif Lam Mim” mengumpulkan tiga tempat keluarnya huruf: tenggorokan, lidah, dan kedua bibir sesuai urutannya. Itu adalah isyarat kepada permulaan yang merupakan awal penciptaan, akhir yang merupakan awal hari kebangkitan, dan pertengahan yang merupakan kehidupan dari syariat dengan perintah-perintah dan larangan-larangan. Dan setiap surah yang dimulai dengannya, mengandung ketiga perkara tersebut.
Dan dalam surah Al-A’raf ditambahkan “Shad” pada “Alif Lam Mim” karena di dalamnya terdapat penjelasan tentang kisah-kisah, kisah Adam dan setelahnya dari para nabi, dan karena di dalamnya terdapat penyebutan “Maka janganlah ada kesempitan di dalam dadamu”. Oleh karena itu, sebagian ulama mengatakan makna “Alif Lam Mim Shad” adalah “Bukankah Kami telah melapangkan dadamu”. Dan dalam surah Ar-Ra’d ditambahkan “Ra” karena firman-Nya: “Allah-lah Yang meninggikan langit” dan karena penyebutan guruh (ra’d), kilat, dan selainnya.
Ketahuilah bahwa kebiasaan Al-Qur’an yang agung dalam menyebutkan huruf-huruf ini adalah menyebutkan setelahnya apa yang berkaitan dengan Al-Qur’an, seperti firman-Nya: “Alif Lam Mim. Kitab itu…”, “Alif Lam Mim. Allah, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia Yang Hidup kekal lagi terus menerus mengurus makhluk-Nya. Dia menurunkan Al Kitab (Al Qur’an) kepadamu dengan sebenarnya”, “Alif Lam Mim Shad. Ini adalah Kitab yang diturunkan kepadamu”, “Alif Lam Ra. Ini adalah ayat-ayat Kitab yang bijaksana”, “Tha Ha. Kami tidak menurunkan Al-Qur’an ini kepadamu agar kamu menjadi susah”, “Tha Sin Mim. Inilah ayat-ayat Kitab”, “Ya Sin. Demi Al-Qur’an”, “Shad. Demi Al-Qur’an”, “Ha Mim. Diturunkan Kitab ini”, “Qaf. Demi Al-Qur’an”, kecuali tiga surah: Al-‘Ankabut, Ar-Rum, dan Nun, tidak ada di dalamnya yang berkaitan dengan itu. Dan saya telah menyebutkan hikmah dari hal itu dalam “Asrar at-Tanzil” (Rahasia-rahasia Al-Qur’an).
Al-Hazani berkata tentang makna hadits “Al-Qur’an diturunkan dalam tujuh huruf: peringatan, perintah, halal, haram, muhkam, mutasyabih, dan perumpamaan.” Ketahuilah bahwa Al-Qur’an diturunkan pada puncak penciptaan dan kesempurnaan segala urusan, maka orang yang dihiasi dengannya (Nabi Muhammad ﷺ) mengumpulkan kesempurnaan seluruh ciptaan dan kesempurnaan semua urusan. Oleh karena itu, Nabi Muhammad ﷺ adalah pembagi alam semesta dan merupakan pengumpul yang sempurna, sehingga beliau menjadi penutup (para nabi) dan kitabnya pun demikian. Kehidupan akhirat dimulai sejak kemunculannya, maka ia menyempurnakan kebaikan tiga hal menyeluruh ini yang telah berlalu permulaan-permulaannya pada umat-umat terdahulu dan sempurna tujuan-tujuannya pada masanya: “Aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia” yang merupakan kebaikan dunia, agama, dan akhirat yang dikumpulkan dalam sabdanya: “Ya Allah, perbaikilah agamaku yang merupakan pelindung urusanku, perbaikilah duniaku yang di dalamnya terdapat kehidupanku, dan perbaikilah akhiratku yang kepadanya tempat kembali.”
Dalam setiap kebaikan terdapat tindakan maju dan mundur, sehingga tiga hal menyeluruh tersebut menjadi enam, itulah enam huruf Al-Qur’an. Kemudian Allah menganugerahkan huruf ketujuh yang menyeluruh dan tunggal tanpa pasangan, sehingga sempurnalah menjadi tujuh. Huruf yang paling rendah adalah dua huruf kebaikan dunia, yaitu huruf haram yang tidak akan baik jiwa dan tubuh kecuali dengan menyucikan diri darinya karena jauh dari fitrahnya, dan huruf halal yang membuat jiwa dan tubuh menjadi baik karena sesuai dengan fitrahnya. Asal kedua huruf ini terdapat dalam Taurat dan kesempurnaannya dalam Al-Qur’an.
Selanjutnya adalah dua huruf kebaikan akhirat, salah satunya adalah huruf larangan dan pencegahan yang tidak akan baik akhirat kecuali dengan menyucikan diri darinya karena jauh dari kebaikan-kebaikannya, dan yang kedua adalah huruf perintah yang membuat akhirat menjadi baik karena mendorong kepada kebaikan-kebaikannya. Asal kedua huruf ini terdapat dalam Injil dan kesempurnaannya dalam Al-Qur’an. Berikutnya adalah dua huruf kebaikan agama, salah satunya adalah huruf muhkam (jelas) di mana seorang hamba dapat memahami dengan jelas firman Tuhannya, dan yang kedua adalah huruf mutasyabih (samar) di mana seorang hamba tidak dapat memahami dengan jelas firman Tuhannya karena keterbatasan akalnya untuk memahaminya.
Lima huruf digunakan untuk pengamalan, sedangkan huruf keenam untuk berhenti dan mengakui kelemahan. Asal kedua huruf ini terdapat dalam kitab-kitab sebelumnya dan kesempurnaannya dalam Al-Qur’an. Al-Qur’an dikhususkan dengan huruf ketujuh yang menyeluruh, yaitu huruf perumpamaan yang menjelaskan perumpamaan tertinggi. Karena huruf ini adalah pujian (al-hamd), maka Allah membuka Ummul Qur’an (Al-Fatihah) dengannya dan mengumpulkan di dalamnya tujuh huruf yang tersebar dalam Al-Qur’an. Ayat pertama mencakup huruf ketujuh yaitu pujian. Ayat kedua mencakup dua huruf halal dan haram yang dengannya sifat Rahman Allah menegakkan dunia dan sifat Rahim menegakkan akhirat. Ayat ketiga mencakup perintah Raja yang mengurus dua huruf larangan yang keduanya dimulai dalam agama. Ayat keempat mencakup dua huruf muhkam dalam firman-Nya “Hanya kepada-Mu kami menyembah” dan mutasyabih dalam firman-Nya “dan hanya kepada-Mu kami memohon pertolongan”. Dan ketika Ummul Qur’an dibuka dengan huruf ketujuh yang menyeluruh yang dianugerahkan, maka Surah Al-Baqarah dimulai dengan huruf keenam yang manusia lemah memahaminya, yaitu mutasyabih.” Demikian perkataan Al-Harrani.
Maksud dari perkataan ini adalah bagian akhirnya, sedangkan bagian-bagian lainnya terasa janggal bagi pendengaran, menjauhkan hati, dan jiwa tidak condong kepadanya. Saya memohon ampun kepada Allah karena menceritakannya, dan saya katakan: Tentang kesesuaian dimulainya Surah Al-Baqarah dengan “Alif Lam Mim” ada yang lebih baik dari apa yang dia katakan, yaitu bahwa ketika Al-Fatihah dimulai dengan huruf muhkam yang jelas bagi setiap orang sehingga tidak ada alasan bagi siapa pun untuk tidak memahaminya, maka Surah Al-Baqarah dimulai dengan kebalikannya, yaitu huruf mutasyabih yang sulit atau bahkan tidak mungkin ditafsirkan.
Pasal: Di antara jenis ini adalah kesesuaian nama-nama surah dengan tujuan-tujuannya, dan hal ini telah disinggung dalam jenis ketujuh belas. Dalam kitab ‘Aja’ib Al-Kirmani disebutkan bahwa tujuh surah Ha Mim dinamai dengan nama yang sama karena kesamaan di antara mereka yang menjadi kekhususan mereka, yaitu bahwa setiap satu dari mereka dibuka dengan penyebutan Kitab atau sifat Kitab, dengan kedekatan ukuran dalam hal panjang dan pendeknya serta kemiripan kalam dalam susunannya.
Beberapa faedah tersebar mengenai kesesuaian (munasabat): Dalam catatan Syaikh Tajuddin As-Subki, yang saya salin dari tulisannya, seseorang bertanya kepada imam: “Apa hikmah dibukanya Surah Al-Isra’ dengan tasbih dan Al-Kahfi dengan tahmid (pujian)?” Beliau menjawab bahwa tasbih di mana pun berada selalu didahulukan atas tahmid, seperti dalam “Fasabbih bi hamdi rabbika” (Maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu) dan “Subhanallah wal hamdulillah” (Maha Suci Allah dan segala puji bagi-Nya).
Ibnu Az-Zamalkani menjawab bahwa ketika Surah Al-Isra’ (Subhana) memuat peristiwa Isra’ yang didustakan oleh orang-orang musyrik terhadap Nabi Muhammad ﷺ, dan pendustaan terhadapnya adalah pendustaan terhadap Allah SWT, maka dimulai dengan “Subhana” untuk menyucikan Allah Ta’ala dari apa yang dinisbatkan kepada Nabi-Nya berupa kebohongan. Sedangkan Surah Al-Kahfi, ketika diturunkan setelah orang-orang musyrik bertanya tentang kisah Ashabul Kahfi dan tertundanya wahyu, maka turunlah surah tersebut untuk menjelaskan bahwa Allah tidak memutuskan nikmat-Nya dari Nabi-Nya dan dari orang-orang beriman, bahkan Dia menyempurnakan nikmat kepada mereka dengan menurunkan Kitab. Maka sesuailah pembukaan surah tersebut dengan pujian atas nikmat ini.
Dalam tafsir Al-Khuwayi: Surah Al-Fatihah dimulai dengan {Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam}, maka Allah disifati sebagai Pemilik seluruh makhluk. Sedangkan dalam Surah Al-An’am, Al-Kahfi, Saba’, dan Fathir, Allah tidak disifati dengan sifat tersebut, tetapi dengan satu dari sifat-sifat-Nya, yaitu penciptaan langit dan bumi serta kegelapan dan cahaya dalam Surah Al-An’am, penurunan kitab dalam Surah Al-Kahfi, kepemilikan apa yang ada di langit dan di bumi dalam Surah Saba’, dan penciptaan keduanya dalam Surah Fathir. Hal ini karena Al-Fatihah adalah induk Al-Qur’an dan pembukaannya, maka sesuai membawakan di dalamnya sifat yang paling baligh (fasih), paling umum, dan paling mencakup.
Dalam kitab “Al-‘Aja’ib” karya Al-Kirmani: Jika ditanyakan: Mengapa kata “Yas’alunaka” (mereka bertanya kepadamu) datang empat kali tanpa huruf waw (dan): {Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit}, {Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka infakkan}, {Mereka bertanya kepadamu tentang bulan Haram}, {Mereka bertanya kepadamu tentang khamar}, kemudian datang tiga kali dengan huruf waw: {Dan mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka infakkan}, {Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak-anak yatim}, {Dan mereka bertanya kepadamu tentang haid}? Kami menjawab: Karena pertanyaan mereka tentang peristiwa-peristiwa pertama terjadi secara terpisah, sedangkan tentang peristiwa-peristiwa terakhir terjadi pada waktu yang sama, maka digunakan huruf penggabung untuk menunjukkan hal tersebut.
Jika ditanyakan: Mengapa datang {Dan mereka bertanya kepadamu tentang gunung-gunung, maka katakanlah}, padahal kebiasaan Al-Qur’an adalah datangnya “Katakanlah” dalam jawaban tanpa huruf fa’ (maka)? Al-Kirmani menjawab bahwa perkiraan maknanya adalah: “Jika engkau ditanya tentangnya, maka katakanlah.”
Jika ditanyakan: Mengapa datang {Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang-Ku, maka sesungguhnya Aku dekat}, padahal kebiasaan jawaban pertanyaan dalam Al-Qur’an adalah dengan “Katakanlah”? Kami menjawab: Kata tersebut dihilangkan untuk mengisyaratkan bahwa seorang hamba dalam keadaan berdoa berada pada kedudukan yang paling mulia, tidak ada perantara antara dia dengan Tuhannya.
Terdapat dalam Al-Qur’an dua surat yang awalnya {Wahai manusia} di setiap separuh surat. Yang berada di separuh pertama mencakup penjelasan tentang awal penciptaan (mabda’), dan yang berada di separuh kedua tentang penjelasan akhirat (ma’ad).
Nau’ (Jenis) Ke-63: Tentang Ayat-ayat Mutasyabihat (Serupa)
Banyak ulama yang telah menyusun karya khusus tentang topik ini. Yang pertama sejauh yang saya ketahui adalah Al-Kisa’i. As-Sakhawi telah menyusunnya dalam bentuk nazham (syair). Al-Kirmani telah menyusun kitab “Al-Burhan fi Mutasyabih Al-Qur’an” untuk menjelaskan arahan-arahannya. Lebih baik dari itu adalah “Durrat At-Tanzil wa Ghurrat At-Ta’wil” karya Abu Abdillah Ar-Razi. Dan lebih baik dari ini adalah “Malak At-Ta’wil” karya Abu Ja’far bin Az-Zubair, namun saya belum pernah menemukannya. Qadhi Badruddin bin Jama’ah juga memiliki kitab yang lembut tentang hal itu bernama “Kasyf Al-Ma’ani ‘an Mutasyabih Al-Matsani”. Dan dalam kitabku “Asrar At-Tanzil” yang diberi nama “Qathf Al-Azhar fi Kasyf Al-Asrar” terdapat banyak sekali pembahasan tentang hal ini.
Maksud dari pembahasan ini adalah menampilkan satu kisah dalam berbagai bentuk dan fashlah (akhiran ayat) yang berbeda-beda. Bahkan terkadang pada satu tempat disebutkan dengan didahulukan dan di tempat lain diakhirkan, seperti firman Allah dalam Surah Al-Baqarah: {Dan masuklah melalui pintu gerbang sambil bersujud dan katakanlah “Bebaskanlah kami dari dosa”}, dan dalam Surah Al-A’raf: {Dan katakanlah “Bebaskanlah kami dari dosa” dan masuklah melalui pintu gerbang sambil bersujud}. Dan dalam Surah Al-Baqarah: {Dan hewan yang disembelih atas nama selain Allah}, sedangkan di tempat lain dalam Al-Qur’an: {Dan hewan yang disembelih atas nama selain Allah dengannya}.
Atau dalam satu tempat dengan tambahan dan di tempat lain tanpa tambahan seperti: {Sama saja bagi mereka apakah engkau memberi peringatan kepada mereka} dalam surah Al-Baqarah dan dalam surah Yasin {Dan sama saja bagi mereka apakah engkau memberi peringatan kepada mereka} dan dalam Al-Baqarah {Dan agama itu hanya untuk Allah} dan dalam Al-Anfal {Semuanya untuk Allah} atau di satu tempat dalam bentuk ma’rifah (definitif) dan di tempat lain dalam bentuk nakirah (indefinitif) atau dalam bentuk tunggal dan di tempat lain dalam bentuk jamak atau dengan satu huruf dan di tempat lain dengan huruf lainnya atau dalam bentuk idgham (digabungkan) dan di tempat lain dalam bentuk terpisah, dan jenis ini berkaitan dengan jenis kesesuaian dan berikut beberapa contoh darinya dengan penjelasannya:
Firman Allah Ta’ala dalam surah Al-Baqarah: {Petunjuk bagi orang-orang yang bertakwa} dan dalam surah Luqman {Petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang berbuat baik} karena ketika disebutkan kumpulan iman di sini, maka sesuai dengan “orang-orang yang bertakwa” dan ketika disebutkan rahmat di sana, maka sesuai dengan “orang-orang yang berbuat baik”
Firman Allah Ta’ala: {Wahai Adam, tinggallah engkau dan istrimu di surga dan makanlah} dan dalam Al-A’raf {Maka makanlah} dengan huruf fa’. Dikatakan: Karena tinggal dalam Al-Baqarah berarti menetap dan dalam Al-A’raf berarti mengambil tempat tinggal. Ketika perkataan itu dinisbatkan kepada-Nya Ta’ala: {Dan Kami berfirman: Wahai Adam} maka sesuai dengan tambahan penghormatan dengan wawu yang menunjukkan penggabungan antara tinggal dan makan, dan karena itu Dia berfirman padanya “dengan leluasa” dan berfirman: {Dimana saja kamu berdua kehendaki} karena itu lebih umum. Dan dalam Al-A’raf “Dan wahai Adam” maka datang dengan fa’ yang menunjukkan urutan makan setelah tinggal yang diperintahkan untuk diambil karena makan itu setelah pengambilan dan “dari mana” tidak memberikan keumuman makna {Dimana saja kamu berdua kehendaki}
Firman Allah Ta’ala: {Dan takutlah kamu pada hari ketika seorang tidak dapat menolong orang lain sedikit pun dan tidak diterima syafaat darinya dan tidak diambil tebusan darinya} dan Dia berfirman setelah itu: {Dan tidak diterima syafaat darinya dan tidak diambil tebusan darinya}. Di sini ada pendahuluan tebusan dan pengakhirannya, serta pengungkapan dengan penerimaan syafaat sekali dan dengan manfaat di lain waktu. Dia menyebutkan dalam hikmahnya bahwa kata ganti dalam “darinya” kembali pada yang pertama ke jiwa pertama dan pada yang kedua ke jiwa kedua. Maka dijelaskan pada yang pertama bahwa jiwa yang memberi syafaat yang menolong orang lain tidak diterima syafaat darinya dan tidak diambil tebusan darinya. Dan didahulukan syafaat karena pemberi syafaat mendahulukan syafaat daripada memberikan tebusan untuknya. Dan dijelaskan pada yang kedua bahwa jiwa yang dituntut karena kesalahannya tidak diterima tebusan darinya untuk dirinya sendiri dan tidak bermanfaat baginya syafaat pemberi syafaat darinya. Dan didahulukan tebusan karena kebutuhan kepada syafaat hanya terjadi ketika penolakan tebusan. Dan karena itu Dia berfirman pada yang pertama: {Dan tidak diterima darinya syafaat} dan pada yang kedua: “Dan tidak bermanfaat baginya syafaat” karena syafaat hanya diterima dari pemberi syafaat dan hanya bermanfaat bagi yang diberi syafaat.
Firman Allah Ta’ala: {Dan ingatlah ketika Kami menyelamatkan kamu dari keluarga Fir’aun yang menimpakan kepadamu siksaan yang buruk} dan dalam surah Ibrahim {Dan menyembelih} dengan wawu, karena yang pertama dari firman-Nya Ta’ala kepada mereka, maka Dia tidak menyebutkan secara rinci cobaan-cobaan mereka sebagai bentuk penghormatan dalam pembicaraan, sedangkan yang kedua dari perkataan Musa maka dia menyebutkannya secara rinci. Dan dalam Al-A’raf {Membunuh} dan ini termasuk variasi kata-kata yang disebut tafsir.
Firman Allah Ta’ala: {Dan ketika Kami berfirman, “Masuklah ke negeri ini”} ayat ini dan ayat dalam surah Al-A’raf memiliki perbedaan lafaz yang perlu diperhatikan, bahwa ayat dalam Surah Al-Baqarah berada dalam konteks penyebutan nikmat-nikmat kepada mereka di mana Allah berfirman: {Wahai Bani Israil, ingatlah nikmat-Ku} sampai akhirnya, maka sesuai menisbatkan perkataan kepada Allah Ta’ala dan sesuai pula firman-Nya: “dengan bebas” karena nikmat yang diberikan lebih sempurna, dan sesuai pula mendahulukan {dan masuklah melalui pintu gerbang sambil bersujud} dan sesuai pula kata “kesalahan-kesalahan kalian” karena ini bentuk jamak untuk banyak, dan sesuai pula huruf waw dalam “dan Kami akan menambah” yang menunjukkan penggabungan antara keduanya, dan sesuai pula huruf fa’ dalam “maka makanlah” karena makan merupakan akibat dari masuk.
Sementara ayat dalam Surah Al-A’raf dimulai dengan teguran kepada mereka, yaitu perkataan mereka: {Buatkanlah bagi kami tuhan sebagaimana mereka memiliki tuhan-tuhan}, kemudian pengambilan anak sapi (sebagai sembahan), maka sesuai dengan itu dikatakan {Dan ketika dikatakan kepada mereka} dan sesuai pula meninggalkan kata “bebas”, dan tinggal bersamaan dengan makan, maka Allah berfirman {dan makanlah}, dan sesuai pula mendahulukan penyebutan pengampunan dosa-dosa dan meninggalkan huruf waw dalam “akan menambah”. Dan ketika dalam Surah Al-A’raf terdapat pembagian orang-orang yang mendapat petunjuk dengan firman-Nya: {Dan di antara kaum Musa ada umat yang memberi petunjuk dengan kebenaran}, maka sesuai pula pembagian orang-orang yang zalim dengan firman-Nya: {orang-orang yang zalim di antara mereka}, sedangkan dalam Surah Al-Baqarah tidak didahului dengan yang seperti itu maka ditinggalkan.
Dalam Surah Al-Baqarah terdapat isyarat tentang keselamatan bagi selain orang-orang yang zalim karena pernyataan tegas bahwa azab diturunkan kepada mereka yang bersifat zalim. Penurunan (inzal) lebih dahsyat daripada pengiriman (irsal), maka sesuai dengan konteks penyebutan nikmat dalam Surah Al-Baqarah. Dan Dia mengakhiri ayat Al-Baqarah dengan {berbuat fasik}, dan tidak selalu fasik mengharuskan kezaliman, tetapi kezaliman mengharuskan kefasikan, maka setiap lafaz sesuai dengan konteksnya.
Begitu pula dalam Al-Baqarah: {maka memancarlah} dan dalam Al-A’raf {maka membelah} karena pancaran lebih menunjukkan banyaknya air sehingga sesuai dengan konteks penyebutan nikmat.
Firman Allah Ta’ala: {Dan mereka berkata, “Kami tidak akan disentuh api neraka kecuali beberapa hari yang terhitung”} dan dalam Ali Imran {beberapa hari yang terbatas}. Ibnu Juma’ah berkata: “Karena yang mengatakan itu adalah dua kelompok dari Yahudi. Salah satunya mengatakan bahwa mereka hanya akan disiksa di neraka selama tujuh hari, sejumlah hari-hari dunia, dan yang lainnya mengatakan mereka akan disiksa selama empat puluh hari, sebanyak hari-hari nenek moyang mereka menyembah anak sapi.” Maka ayat dalam Al-Baqarah memungkinkan maksud kelompok kedua di mana diekspresikan dengan jamak banyak, sedangkan Ali Imran untuk kelompok pertama di mana digunakan jamak sedikit. Abu Abdullah Ar-Razi mengatakan: “Ini termasuk bab keberagaman gaya bahasa.”
Firman Allah Ta’ala: {Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk yang benar} dan dalam Ali Imran {Sesungguhnya petunjuk itu adalah petunjuk Allah} karena maksud petunjuk dalam Al-Baqarah adalah pemindahan kiblat, sedangkan dalam Ali Imran maksudnya adalah agama karena didahului firman-Nya: {bagi orang yang mengikuti agamamu}, dan artinya adalah sesungguhnya agama Allah adalah Islam.
Firman Allah Ta’ala: {Ya Tuhanku, jadikanlah ini negeri yang aman} dan dalam Ibrahim {negeri ini menjadi aman}, karena yang pertama didoakan sebelum menjadi sebuah negeri ketika meninggalkan Hajar dan Ismail di sana yang saat itu masih berupa lembah, maka Ibrahim berdoa agar menjadi sebuah negeri. Sedangkan yang kedua didoakan setelah kembalinya Ibrahim dan menetapnya suku Jurhum di sana setelah menjadi sebuah negeri, maka Ibrahim berdoa untuk keamanannya.
Firman Allah Ta’ala: {Katakanlah: “Kami beriman kepada Allah dan apa yang diturunkan kepada kami”} dan dalam surat Ali Imran {Katakanlah: “Kami beriman kepada Allah dan apa yang diturunkan kepada kami”} karena yang pertama adalah seruan untuk kaum muslimin dan yang kedua adalah seruan untuk Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan kata “ilā” (kepada) digunakan untuk menunjukkan berakhirnya sesuatu dari segala arah, sedangkan kata “alā” (atas) tidak menunjukkan berakhirnya sesuatu kecuali dari satu arah saja yaitu arah atas. Al-Qur’an datang kepada kaum muslimin dari segala arah yang disampaikan kepada mereka, sedangkan Al-Qur’an datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya dari arah atas saja, maka sesuai dengan firman-Nya: “‘alainā” (atas kami). Oleh karena itu, kebanyakan yang datang dalam konteks Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan “alā” (atas) dan kebanyakan yang datang dalam konteks umat menggunakan “ilā” (kepada).
Firman Allah Ta’ala: {Itulah batasan-batasan Allah maka janganlah kamu mendekatinya} dan Dia berfirman setelah itu: {maka janganlah kamu melampauinya} karena yang pertama disebutkan setelah larangan-larangan sehingga sesuai untuk melarang mendekatinya, sedangkan yang kedua disebutkan setelah perintah-perintah sehingga sesuai untuk melarang melampauinya dan melewatinya agar berhenti pada batasannya.
Firman Allah Ta’ala: {Dia menurunkan (nazzala) kepadamu Al-Kitab} dan Dia berfirman: {Dan Dia menurunkan (anzala) Taurat dan Injil} karena Al-Kitab (Al-Qur’an) diturunkan secara bertahap sehingga sesuai menggunakan kata “nazzala” yang menunjukkan pengulangan, berbeda dengan keduanya (Taurat dan Injil) yang diturunkan sekaligus.
Firman Allah Ta’ala: {Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena kemiskinan} dan dalam surat Al-Isra’ {karena takut kemiskinan} karena yang pertama adalah seruan untuk orang-orang fakir yang kekurangan, yakni janganlah kamu membunuh mereka karena kemiskinan yang menimpa kalian, maka sesuai dengan {Kami akan memberi rezeki kepadamu} untuk menghilangkan kemiskinan kalian, kemudian Dia berfirman: “dan kepada mereka”, yakni Kami memberi rezeki kepada kalian semua. Sedangkan yang kedua adalah seruan untuk orang-orang kaya, yakni karena takut kemiskinan yang akan menimpa kalian disebabkan oleh mereka (anak-anak), maka sesuai dengan {Kami memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu}.
Firman Allah Ta’ala: {Maka berlindunglah kepada Allah, sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui} dan dalam surat Fussilat {Maka berlindunglah kepada Allah, sesungguhnya Dia adalah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui}. Ibnu Jama’ah berkata: Karena ayat dalam Al-A’raf turun lebih dulu, sedangkan ayat dalam Fussilat turun kemudian, maka sesuai menggunakan bentuk ma’rifah (dengan “al”), yakni Dia adalah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui yang telah disebutkan sebelumnya ketika godaan setan.
Firman Allah Ta’ala: {Orang-orang munafik laki-laki dan perempuan, sebagian mereka dari sebagian yang lain} dan Dia berfirman tentang orang-orang beriman {sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain} dan tentang orang-orang kafir: {Dan orang-orang yang kafir, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain} karena orang-orang munafik tidak saling menolong atas agama tertentu dan syariat yang nyata, sebagian mereka adalah Yahudi dan sebagian lainnya adalah musyrik, maka Dia berfirman: {sebagian mereka dari sebagian yang lain} yakni dalam keraguan dan kemunafikan. Sedangkan orang-orang beriman saling menolong atas agama Islam, begitu pula orang-orang kafir yang terang-terangan dengan kekufurannya, mereka semua saling menolong dan berkumpul untuk saling membantu, berbeda dengan orang-orang munafik sebagaimana firman Allah Ta’ala: {Kamu mengira mereka itu bersatu, sedangkan hati mereka terpecah belah}.
Ini adalah contoh-contoh yang dapat menjadi penerang dan telah banyak disebutkan dalam pembahasan mendahulukan dan mengakhirkan (taqdim dan ta’khir), dalam pembahasan akhiran ayat (fawasil), dan dalam pembahasan-pembahasan lainnya.
Selesai bagian ketiga dari kitab Al-Itqan fi ‘Ulum Al-Qur’an dan selanjutnya adalah bagian keempat yang dimulai dengan Pembahasan Keenam Puluh Empat tentang Kemukjizatan Al-Qur’an.







