QantaraLit Seri Ke-278
Kaidah-Kaidah Fikih Dalam Berinteraksi Dengan Pihak Yang Berbeda Pendapat
قَوَاعِدُ فِقْهِ التَّعَامُلِ مَعَ الْمُخَالِفِينَ
Termasuk sunnatullah terhadap makhluk-Nya bahwa Allah menjadikan mereka berbeda-beda dalam banyak hal: dalam bahasa dan warna kulit, dalam tabiat serta kecenderungan psikologis, intelektual, dan emosional, serta dalam pendapat dan sudut pandang mereka tentang agama, diri, masyarakat, dan lingkungan di sekitar mereka.
“Dan sekiranya Tuhanmu menghendaki, niscaya Dia menjadikan manusia satu umat saja. Tetapi mereka senantiasa berselisih pendapat, kecuali orang-orang yang diberi rahmat oleh Tuhanmu. Dan untuk itulah Dia menciptakan mereka. Telah sempurnalah kalimat Tuhanmu: ‘Sungguh Aku akan memenuhi Jahanam dengan jin dan manusia semuanya.’”
(Surat Hud, ayat 118–119)
“Dan bagi setiap umat ada arah yang dia menghadap kepadanya. Maka berlomba-lombalah dalam kebaikan. Di mana saja kamu berada, Allah akan mengumpulkan kamu semuanya. Sesungguhnya Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.”
(Surat Al-Baqarah, ayat 148)
Hal itu terjadi karena hikmah-hikmah yang agung, di antaranya yang paling jelas adalah ujian dan cobaan; agar tampak siapa yang mengagungkan kebenaran dan siapa yang tidak, dan agar diketahui pula balasan bagi orang yang durhaka dan orang yang taat.
“Dan Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, membenarkan kitab-kitab sebelumnya dan menjadi penjaganya. Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan, dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk masing-masing di antara kamu Kami jadikan syariat dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya Dia menjadikan kamu satu umat saja, tetapi Dia hendak menguji kamu terhadap apa yang telah Dia berikan kepadamu. Maka berlomba-lombalah dalam kebaikan. Hanya kepada Allah tempat kembali kamu semuanya, lalu Dia akan memberitahukan kepadamu tentang apa yang dahulu kamu perselisihkan.”
(Surat Al-Ma’idah, ayat 48)
Di antara hikmah tersebut adalah mengasah akal agar semakin terdorong untuk bertadabbur dan merenung terhadap Al-Qur’an, terhadap diri, dan terhadap alam semesta.
Yang dimaksud dengan pihak yang berbeda pendapat adalah setiap orang yang menyelisihimu dalam hal apa pun. Ia bisa berupa penyembah berhala, ateis, penganut agama samawi, orang murtad, orang munafik, pelaku bid’ah akidah, pelaku bid’ah amaliah, pihak yang berselisih dalam masalah fikih baik yang bersifat pasti maupun dugaan, juga dalam berbagai manhaj, baik dakwah, politik, praktik, atau bidang apa pun. Setiap orang yang tidak sependapat dengan pandangan atau amalmu adalah pihak yang berbeda denganmu.
Seluruh pihak yang berbeda pendapat ini harus diperlakukan dengan kaidah-kaidah keadilan sebagaimana ditunjukkan oleh syariat. Namun pembahasan di sini pada umumnya adalah tentang pihak yang berbeda pendapat dari kalangan Ahlus Sunnah.
Kaidah-kaidah ini meskipun pada umumnya mencakup setiap pihak yang berbeda pendapat, baik dari kalangan ahli kiblat maupun selainnya, tetapi fokus pembahasan adalah pihak yang berbeda pendapat dari kalangan Ahlus Sunnah, seperti mereka yang dinisbatkan kepada Asy‘ariyah dan tasawuf.
۞۞۞۞۞
DAMPAK TUJUAN DAN SYARIAT DARI FIKIH PERBEDAAN PENDAPAT
Apabila fikih perbedaan pendapat terwujud sebagaimana yang dikehendaki Allah, maka ia akan melahirkan dampak yang sangat besar pada diri dan masyarakat, di antaranya:
1. Mewujudkan penghambaan kepada Allah
Dengan menghidupkan fikih perbedaan pendapat, terwujudlah makna yang paling mulia dan tujuan yang paling agung, yaitu mentauhidkan Allah dan menyempurnakan penghambaan kepada-Nya dalam lintasan hati manusia, dalam cara berpikirnya terhadap orang lain, dan dalam interaksinya dengan mereka.
2. Terjadinya pemurnian dan ujian
Perbedaan pendapat mempersempit ruang pandang manusia dan menguji sikap mereka. Dalam kondisi sempit seperti itu, akal sering kali hilang kendali. Jika akal telah hilang, maka jangan ditanya lagi tentang hilangnya hak pihak yang berbeda, bahkan sering kali kebenaran itu sendiri ikut hilang.
Pendapat yang diungkapkan seseorang adalah cermin akal dan pikirannya, atau cermin pengikut dan tokoh yang diikutinya. Yang lazim di kalangan banyak orang, perbedaan dan kritik dianggap sebagai perendahan akal, pelecehan pendapat, dan serangan terhadap orang-orang yang dicintai. Saat itulah dimulai tindakan agresi terhadap pihak yang berbeda. Agresi yang tampaknya berbalut kasih sayang karena mengatasnamakan cinta kebenaran, namun batinnya adalah siksa karena didorong oleh cinta diri dan keinginan untuk membela diri sendiri.
Hal paling berbahaya dalam hubungan dengan pihak yang berbeda pendapat adalah seringnya terguncang timbangan keadilan dalam memperlakukannya. Ini berujung pada tindakan zalim, pelanggaran, dan pengurangan haknya, terutama karena banyak orang yang berbicara tentang pihak yang berbeda sejatinya hanya berbicara pada dirinya sendiri atau kepada orang-orang yang sepaham dengannya. Ia pun tidak mendengar kecuali pujian para pengagum ucapannya, sehingga semakin lemah penglihatannya terhadap kebenaran.
Allah Yang Mahatinggi telah mengingatkan hal ini dalam firman-Nya:
“Wahai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi penegak keadilan karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Surat Al-Ma’idah, ayat 8)
“Dan sekiranya Tuhanmu menghendaki, niscaya Dia menjadikan manusia satu umat saja, tetapi mereka senantiasa berselisih pendapat, kecuali orang-orang yang diberi rahmat oleh Tuhanmu. Dan untuk itulah Dia menciptakan mereka.” (Surat Hud, ayat 118–119)
Sebagian ulama tafsir, di antaranya Hasan al-Bashri, berkata: “Untuk perbedaan itulah mereka diciptakan,” maksudnya sebagai ujian dan cobaan.
3. Membangkitkan daya pikir dan mengikis debu taklid
Dengan fikih perbedaan pendapat, jiwa terlatih untuk bersabar mendengarkan orang lain dan berbagai sudut pandang. Seseorang akan melihat persoalan dari berbagai sisi yang menyingkap titik-titik samar, sehingga ia memperoleh ketelitian dan banyak kebenaran yang sebelumnya tidak terlintas dalam benaknya.
4. Mewujudkan keharmonisan dan memutus sebab-sebab permusuhan
Hubungan dengan pihak yang berbeda pendapat sangatlah penting, karena rusaknya keseimbangan dalam hubungan tersebut akan melahirkan perpecahan tercela yang berujung pada rusaknya urusan agama dan dunia.
“Dan taatilah Allah dan Rasul-Nya, dan janganlah kamu berbantah-bantahan yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu. Bersabarlah, sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang sabar.” (Surat Ali ‘Imran, ayat 46)
Termasuk nikmat besar yang Allah anugerahkan kepada generasi awal umat ini adalah bersatunya hati mereka. Karena itu Allah memperingatkan mereka dari perpecahan dan perselisihan:
“Dan berpegangteguhlah kamu semuanya kepada tali Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai. Ingatlah nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu bermusuh-musuhan, lalu Dia mempersatukan hatimu sehingga dengan nikmat-Nya kamu menjadi bersaudara. Dan kamu dahulu berada di tepi jurang neraka, lalu Dia menyelamatkan kamu darinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu mendapat petunjuk. Hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung. Dan janganlah kamu seperti orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih setelah datang kepada mereka keterangan-keterangan yang jelas. Mereka itulah orang-orang yang mendapat azab yang besar.” (Surat Ali ‘Imran, ayat 103–105)
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memulai pembangunan masyarakat dan negara—setelah hijrah dan masuk ke Madinah—kecuali setelah beliau mempersaudarakan kaum Muhajirin dan kaum Anshar.
Ketika fikih perbedaan pendapat hilang pada akhir abad ketiga Hijriah, muncullah dampak-dampak kehancuran berupa permusuhan dan kebencian yang mengakibatkan hilangnya berbagai kemaslahatan serta menguatnya dominasi musuh. Di antara ciri paling menonjol pada masa-masa tersebut adalah kelemahan politik, ekonomi, keilmuan, dan militer.
Dampaknya dalam bidang jihad, pada periode ini tidak terjadi pembukaan negeri-negeri baru. Bahkan sebagian besar aktivitas pasukan hanyalah menangkis serangan musuh atau terjerumus dalam kobaran perang internal.
Dan aku paparkan di sini sebagian bentuk permusuhan dan kebencian yang muncul akibat hilangnya fikih ini:
Di kawasan Bab al-Azaj
Pada tahun 494 Hijriah, dalam kitab al-Bidayah wa an-Nihayah jilid 12 halaman 160, pada biografi Manshur Abu al-Ma‘ali al-Jili, sang qadhi, disebutkan:
Ia bermadzhab Syafi‘i dalam masalah cabang fikih dan berakidah Asy‘ari dalam pokok-pokok keyakinan. Ia menjadi hakim di Bab al-Azaj. Antara dirinya dengan penduduk Bab al-Azaj dari kalangan Hanabilah terdapat kebencian yang besar. Ia pernah mendengar seorang lelaki memanggil keledainya yang hilang, lalu ia berkata: “Biarkan ia masuk ke Bab al-Azaj dan menggandeng tangan siapa saja yang ia kehendaki.”
Suatu hari ia berkata kepada an-Naqib Tharrad az-Zainabi: “Seandainya seseorang bersumpah bahwa ia tidak melihat seorang pun, lalu ia melihat penduduk Bab al-Azaj, maka ia tidak dianggap melanggar sumpah.”
Orang syarif itu berkata kepadanya: “Barang siapa bergaul dengan suatu kaum selama empat puluh hari, maka ia termasuk bagian dari mereka.” Karena itulah, ketika ia meninggal, mereka sangat bergembira atas kematiannya.
Ujian dan perendahan
Pada tahun 545 Hijriah, dalam al-Bidayah wa an-Nihayah jilid 12 halaman 227, disebutkan tentang Ibn Abi al-Qasim bin Abi al-Hasan Abu al-Mafakhir an-Naisaburi. Ia datang ke Baghdad dan memberi ceramah di sana, serta mulai menyerang kaum Asy‘ariyah. Kaum Hanabilah pun menyukainya. Kemudian mereka mengujinya, dan ternyata ia adalah seorang Mu‘tazilah. Maka pamornya pun merosot, dan karena dirinya terjadilah fitnah di Baghdad. Ibn al-Jauzi mendengar darinya beberapa bait syair yang ia lantunkan:
Orang-orang mulia telah mati, berlalu, dan sirna,
dan kemuliaan itu pun mati setelah mereka.
Mereka meninggalkanku di tengah kaum yang bodoh,
yang seandainya melihat bayangan tamu dalam tidur, niscaya mereka mati.
Wajah-wajah yang tercoreng
Dalam Thabaqat asy-Syafi‘iyyah al-Kubra jilid 1 halaman 651, pada biografi Abu Nashr al-Qusyairi, disebutkan:
Guru Abu Nashr bangkit membela madzhab al-Asy‘ari dan meluapkan kecaman keras terhadap para penentangnya, hingga wajah-wajah kaum mujassimah menjadi tercoreng.
Tuduhan, prasangka, dan fitnah adu domba
Pada tahun 469 Hijriah, dalam Thabaqat asy-Syafi‘iyyah al-Kubra disebutkan:
Ketika terjadi fitnah antara kaum Hanabilah dan Asy‘ariyah, Syaikh Abu Ishaq bangkit membela Abu Nashr bin al-Qusyairi dalam rangka menolong madzhab al-Asy‘ari. Ia menulis surat kepada Nizham al-Mulk tentang hal itu. Akibatnya, Syaikh Abu Ishaq sangat marah kepada kaum Hanabilah dan berniat meninggalkan Baghdad, karena cercaan kaum Asy‘ari terhadap dirinya oleh kalangan Hanabilah, serta gangguan yang menimpa Abu Nashr bin al-Qusyairi dari mereka.
Kemudian Syaikh Abu Ishaq menulis surat kepada Nizham al-Mulk mengadukan kaum Hanabilah, menyebutkan fitnah-fitnah yang mereka lakukan dan bahwa hal itu telah menjadi kebiasaan mereka, serta meminta pertolongan.
Lalu asy-Syarif Abu Ja‘far bin Abi Musa—yang saat itu menjadi tokoh kaum Hanabilah—beserta kelompoknya mulai membicarakan Syaikh Abu Ishaq dan menyakitinya dengan lisan mereka. Maka khalifah memerintahkan agar mereka dikumpulkan dan didamaikan, setelah sebelumnya meletus fitnah besar yang menewaskan sekitar dua puluh orang.
Kaum Hanabilah kemudian menyebarkan kabar bahwa Syaikh Abu Ishaq telah berlepas diri dari madzhab al-Asy‘ari. Hal itu membuat Syaikh sangat murka, kemarahan yang tidak seorang pun mampu meredakannya, lalu ia kembali menulis kepada Nizham al-Mulk. Maka kaum Hanabilah berkata: “Ia menulis kepadanya untuk meminta pembatalan madzhab kami.”
Fanatisme dan pertumpahan darah
Pada tahun 514 Hijriah, dalam Wafayat al-A‘yan jilid 2 halaman 98, disebutkan:
Terjadi perselisihan antara dirinya dan kaum Hanabilah karena masalah akidah, sebab ia fanatik membela kaum Asy‘ariyah. Perkara itu berujung pada fitnah yang menewaskan sejumlah orang dari kedua belah pihak.
Pengusiran
Pada tahun 550 Hijriah, dalam al-Wafi bi al-Wafayat dari al-Khatib al-Baghdadi, disebutkan:
Ia keluar menuju Syam karena disakiti oleh kaum Hanabilah di Masjid al-Manshur, lalu ia meriwayatkan hadis di Damaskus.
“Tetapi setan-setan itulah yang kafir”
Dalam Siyar A‘lam an-Nubala’ jilid 14 halaman 75, pada biografi al-Bakri, disebutkan:
Ia datang menghadap wazir Nizham, lalu mendapat dukungan darinya. Sang wazir menuliskan keputusan agar ia memberi ceramah di masjid-masjid Baghdad. Ia pun datang dan duduk berceramah, manusia berkumpul dengan antusias. Ia menyebut kaum Hanabilah, merendahkan mereka secara berlebihan, dan melabeli mereka dengan tajsim. Maka meletuslah fitnah, api pun menyala, dan masing-masing pihak saling mengkafirkan.
Ketika ia bertekad berceramah di Masjid al-Manshur, Naqib an-Nuqaba’ berkata: “Tahanlah dulu sampai aku memindahkan keluargaku, karena pasti akan terjadi pembunuhan dan penjarahan.”
Pintu-pintu masjid pun ditutup, al-Bakri naik mimbar, dan di sekelilingnya para tentara Turki dengan busur. Ia dijuluki “panji Sunnah”. Sekelompok Hanabilah menyerang para pengikutnya, lalu aparat negara menindaknya dan menggerebek rumah keluarga Qadhi Ibn al-Farra’, serta menyita kitab-kitab mereka, di antaranya kitab tentang sifat-sifat. Kitab itu dibacakan di hadapan al-Bakri, sementara ia mencela dan memprovokasi.
Kemudian al-Bakri keluar menuju markas militer untuk mengadu tentang Amîd Baghdad Abu al-Fath bin Abi al-Laits. Dikatakan pula bahwa ia berceramah dan mengagungkan Imam Ahmad, lalu membaca ayat: “Dan Sulaiman tidak kafir, tetapi setan-setan itulah yang kafir.”
Maka melayanglah sebuah batu, lalu batu yang lain. Naqib pun menyingkap keadaannya, ternyata mereka adalah sekelompok orang dari Bani Hasyim, kaum Hanabilah, yang bersembunyi di balik langit-langit atap. Maka Naqib menghukum mereka.
Fitnah
Pada tahun 538 Hijriah, dalam al-‘Ibar jilid 2 halaman 453, pada biografi Abu al-Futuh al-Asfarayini Muhammad bin al-Fadhl bin Muhammad, disebutkan:
Ia menjadikan semboyannya menampakkan madzhab al-Asy‘ari dan berlebihan dalam hal itu, hingga meletus fitnah besar antara kaum Hanabilah dan Asy‘ariyah. Ia pun dikeluarkan dari Baghdad, menghilang beberapa waktu, lalu kembali dan mulai mengobarkan fitnah serta menyebarkan akidahnya, serta mencela kaum Hanabilah. Maka ia kembali dikeluarkan dari Baghdad dan diwajibkan tinggal di negerinya.
Pada tahun 495 Hijriah, dalam al-Bidayah wa an-Nihayah jilid 12 halaman 161, disebutkan:
Pada tahun itu datang Isa bin Abdullah al-Qunawi. Ia memberi ceramah kepada manusia dan bermadzhab Syafi‘i serta berakidah Asy‘ari. Maka terjadilah fitnah antara kaum Hanabilah dan Asy‘ariyah di Baghdad.
Pada tahun 716 Hijriah, dalam al-Bidayah wa an-Nihayah jilid 14 halaman 75, disebutkan:
Pada tahun itu terjadi fitnah antara kaum Hanabilah dan Syafi‘iyah karena masalah akidah, dan perkara itu diajukan ke Damaskus.
Jizyah atas pengikut Ahmad
Pada tahun 567 Hijriah, dalam al-‘Ibar jilid 3 halaman 49, pada biografi Abu Hamid al-Barrawi ath-Thusi, seorang fakih Syafi‘i bernama Muhammad bin Muhammad, disebutkan:
Ia datang ke Baghdad dan membuat kegaduhan terhadap kaum Hanabilah serta memicu fitnah. Dikatakan bahwa al-Barrawi berkata: “Seandainya aku memiliki kekuasaan, niscaya aku akan memberlakukan jizyah atas kaum Hanabilah.”
Pembongkaran kubur antara kedua pihak
Pada tahun 587 Hijriah, dalam al-‘Ibar jilid 3 halaman 93, pada biografi Najmuddin al-Khubusyani Muhammad bin al-Muwaffaq, seorang sufi zuhud, fakih Syafi‘i, disebutkan:
Ia kemudian menuju kubur Abu al-Kizan azh-Zhahiri, yang termasuk golongan ekstrem Ahlus Sunnah dan Ahlul Atsar, lalu membongkarnya dan berkata: “Tidak pantas seorang shiddiq dan seorang zindiq berada di satu tempat.” Maksudnya dirinya dan asy-Syafi‘i. Maka kaum Hanabilah Mesir bangkit melawannya, fitnah pun menguat, dan terjadilah serangan-serangan bersenjata di antara mereka.
Lihat pula pembahasan ini dalam Mir’at al-Jinan jilid 3 halaman 328.
Dibongkar kembali kuburnya
Pada tahun 480 Hijriah, dalam Dzail Thabaqat al-Hanabilah jilid 3 halaman 256, pada biografi Sa‘dullah bin Nashr, disebutkan:
Ia wafat pada akhir siang hari Senin, dua belas hari tersisa dari bulan Sya‘ban tahun lima ratus enam puluh empat Hijriah. Ia dimakamkan keesokan harinya di samping Ribath az-Zuzani di pemakaman Ribath.
Ibn al-Jauzi berkata: Ia dimakamkan di sana demi menyenangkan kaum sufi, karena ia pernah tinggal bersama mereka selama masa hidupnya. Ia berada di sana selama lima hari. Kaum Hanabilah terus mencela putranya karena hal itu, seraya berkata: “Apa urusan seorang lelaki Hanbali seperti ini berada di tengah kaum sufi?” Maka setelah lima hari, kuburnya dibongkar pada malam hari.
Mereka mengusirnya hanya dengan sehelai kain
Dalam Dzail Thabaqat al-Hanabilah jilid 4 halaman 12, ketika disebutkan kritikan al-Hafizh Abdul Ghani al-Maqdisi terhadap kitab Ma‘rifat ash-Shahabah karya Abu Nu‘aim, kabar itu sampai kepada ash-Shadr Abdul Lathif bin al-Khujandi. Ia meminta al-Hafizh Abdul Ghani dan berniat membinasakannya, maka sang hafizh bersembunyi.
Ibn Rajab meriwayatkan dari salah seorang perawi yang berkata:
Aku mendengar Abu ats-Tsana’ Mahmud bin Salamah al-Harrani berkata: “Kami tidak mengeluarkan al-Hafizh dari Isfahan kecuali dengan sehelai kain. Sebab keluarga al-Khujandi adalah Asy‘ariyah, mereka fanatik terhadap Abu Nu‘aim, dan mereka adalah para pemuka negeri.”
Tidak boleh menghadiri salat Jumat
Pada tahun 447 Hijriah, dalam al-Bidayah wa an-Nihayah jilid 12 halaman 227, disebutkan:
Pada tahun itu terjadi fitnah antara kaum Asy‘ariyah dan Hanabilah. Posisi kaum Hanabilah menjadi sangat kuat, hingga tidak seorang pun dari kaum Asy‘ariyah berani menghadiri salat Jumat maupun salat berjamaah.
Pengkafiran dan aksi massa brutal
Pada tahun 715 Hijriah, dalam kitab al-Muntazham, disebutkan:
Pada hari Selasa, tanggal dua Syawal, yaitu hari yang dikenal dengan sebutan “Farah Sa‘ah”, keluarlah dari madrasah seorang penuntut fikih yang dikenal dengan julukan al-Iskandarani, bersama beberapa orang yang gemar memicu fitnah, menuju Pasar Selasa. Ia berbicara dengan mengkafirkan kaum Hanabilah. Maka ia pun dilempari batu bata. Ia lalu masuk ke pasar madrasah dan meminta pertolongan kepada para penghuninya. Mereka pun keluar bersamanya menuju Pasar Selasa, lalu menjarah sebagian barang yang ada di sana. Terjadilah keburukan besar, dan penduduk Pasar Selasa dikalahkan oleh massa awam. Mereka masuk ke pasar madrasah, menjarah bagian yang berdekatan dengan mereka, dan membunuh seorang sakit yang mereka dapati di sebuah kamar.
Pasukan keamanan pun datang, menghalau massa awam, dan membunuh dengan panah belasan orang. Dari kantor pemerintahan dikirim para pelayan untuk memadamkan kerusuhan dan membawa para korban terbunuh ke kantor agar para qadhi menyaksikannya.
Pada tahun 835 Hijriah, dalam Inba’ al-Ghumr bi Abna’ al-‘Umr, disebutkan:
Pada tahun ini meletus fitnah besar antara kaum Hanabilah dan Asy‘ariyah di Damaskus. Syaikh ‘Ala’uddin al-Bukhari, yang menetap di Damaskus, bersikap fanatik terhadap kaum Hanabilah dan berlebihan dalam merendahkan Ibnu Taimiyah, bahkan secara terang-terangan menyatakannya sebagai orang yang sesat pikirannya. Maka sekelompok penduduk Damaskus bersikap fanatik membela Ibnu Taimiyah.
Penulis kami, al-Hafizh Syamsuddin Ibnu Nashiruddin, menyusun sebuah risalah tentang keutamaan Ibnu Taimiyah dan menyebutkan nama-nama orang yang memujinya dari kalangan sezamannya dan generasi setelahnya. Risalah itu dikirim ke Kairo, lalu mayoritas ulama Mesir menuliskan persetujuan mereka, serta menyelisihi ‘Ala’uddin al-Bukhari dalam pengumuman penyesatan dan pengkafiran terhadap orang yang menamakannya Syaikh al-Islam.
Darah yang dianggap halal
Pada tahun 705 Hijriah, dalam Mir’at al-Jinan jilid 4 halaman 180, disebutkan:
Terjadi fitnah terhadap pemimpin kaum Hanabilah, Ibnu Taimiyah. Mereka menanyainya tentang akidahnya dan mengadakan tiga majelis untuknya, lalu dibacakan akidahnya yang dikenal dengan sebutan al-Wasithiyyah. Mereka menekannya, dan massa awam dari kalangan fuqaha bangkit, sebagian mendukung dan sebagian menentangnya.
Kemudian ia diminta berangkat ke Mesir dengan pos kilat. Sebuah tuntutan diajukan terhadapnya di hadapan qadhi Malikiyah, dan Ibnu Taimiyah membela diri. Lalu diserukan di Damaskus dan wilayah lainnya bahwa siapa pun yang berada di atas akidah Ibnu Taimiyah halal harta dan darahnya.
Perkara hukum, lalu penghentian majelis
Pada tahun 580 Hijriah, dalam as-Suluk jilid 1 halaman 197, disebutkan:
Terjadi fitnah antara kaum Asy‘ariyah dan Hanabilah. Sebabnya adalah pengingkaran kaum Hanabilah terhadap asy-Syihab ath-Thusi yang berbicara tentang salah satu masalah ilmu kalam dalam majelis ceramahnya. Mereka mengajukan perkara itu kepada al-Malik al-Muzhaffar di perkemahannya. Maka ia memerintahkan agar kursi-kursi ceramah kedua kelompok dicabut, setelah masing-masing pihak melancarkan cercaan dengan lisannya terhadap pihak lain.
Pembakaran masjid
Pada tahun 495 Hijriah, dalam al-Bidayah wa an-Nihayah jilid 13 halaman 22, pada biografi Nizhamuddin Mas‘ud bin ‘Ali, disebutkan:
Ia dikenal berakhlak baik, bermadzhab Syafi‘i, memiliki sebuah madrasah besar di Khawarizm dan sebuah masjid agung. Ia juga membangun di Marw sebuah masjid besar untuk kaum Syafi‘iyah. Maka kaum Hanabilah iri kepada mereka, dan pemimpin mereka di sana dikenal dengan julukan Syaikh al-Islam. Dikatakan bahwa mereka membakarnya. Perbuatan ini tidak lain muncul dari minimnya agama dan akal. Maka Sultan Khawarizm Syah membebankan kepada mereka denda sebesar biaya yang dikeluarkan oleh sang wazir untuk pembangunannya.
Fanatisme dan amarah membara
Pada tahun 543 Hijriah, dalam al-‘Ibar jilid 2 halaman 463, disebutkan:
Abu al-Hajjaj al-Findalawi Yusuf bin Dubbas al-Maghribi al-Maliki adalah seorang fakih, alim, dan saleh, menyenangkan dalam pergaulan, namun sangat fanatik terhadap Asy‘ariyah dan memiliki kebencian yang membara terhadap kaum Hanabilah. Ia terbunuh di jalan Allah dalam pengepungan pasukan Salib terhadap Damaskus, dalam keadaan maju dan tidak mundur, di an-Nairab pada hari pertama kedatangan pasukan Salib.
Kesesatan dan penyimpangan
Pada tahun 580 Hijriah, dalam Tarikh al-Yaman, pada biografi Ahmad bin Muhammad al-Buraihi kemudian as-Saksaki, disebutkan:
Ia menyalin kitab-kitab dan mewakafkannya, hingga ia mewakafkan lebih dari seratus kitab di kota Ibb. Ia mensyaratkan dalam wakafnya bahwa kitab-kitab tersebut hanya untuk Ahlus Sunnah, tidak untuk para pelaku bid’ah dari kalangan Asy‘ariyah dan selain mereka. Pada sebagian besar kitab itu ia menuliskan dua bait syair, salah satunya:
Kitab ini diwakafkan ikhlas karena Allah,
bagi penuntut yang berpegang pada Sunnah.
Tidak ada hak bagiku bagi kaum Asy‘ari yang sesat,
dan tidak pula bagi siapa yang dikenal dengan penyimpangan.
“Semoga Allah tidak merahmatinya”
Pada tahun 450 Hijriah, dalam Tarikh Dimasyq jilid 55 halaman 265, disebutkan:
Aku mendengar Abu Ghalib dari Abu ‘Ali bin al-Banna’ al-Hanbali berkata: Ketika Qadhi Abu Ya‘la bin al-Farra’ wafat, aku pergi bersama ayahku ke rumahnya, yang terletak di ujung Bab al-Maratib. Kami bertemu Abu Muhammad at-Tamimi al-Hanbali, seorang fakih. Ayahku berkata kepadanya: “Qadhi Abu Ya‘la telah wafat.”
Ia berkata: “Semoga Allah tidak merahmatinya, karena ia telah berbuat terhadap kaum Hanabilah suatu perbuatan yang noda dan aibnya tidak akan terhapus hingga Hari Kiamat.” Maka ayahku menjauhinya hingga ia wafat.
Dalam al-Wafi fi al-Wafayat dijelaskan bahwa yang dimaksud adalah pernyataannya dalam masalah penyerupaan Allah dengan makhluk.
“Mencabut madzhab kalian dan memutus jejak kalian”
Pada tahun 560 Hijriah, dalam al-Bidayah wa an-Nihayah jilid 12 halaman 249, pada biografi Marjan al-Khadim, disebutkan:
Ia mempelajari qira’at dan fikih bermadzhab Syafi‘i. Ia bersikap fanatik memusuhi kaum Hanabilah, membenci mereka, dan memusuhi wazir Ibnu Hubairah serta Ibnu al-Jauzi dengan permusuhan yang sangat keras. Ia berkata kepada Ibnu al-Jauzi: “Tujuanku adalah mencabut madzhab kalian dan memutus jejak kalian.”
Ketika Ibnu Hubairah wafat pada tahun itu, ia menjadi semakin kuat terhadap Ibnu al-Jauzi, dan Ibnu al-Jauzi merasa takut kepadanya. Maka ketika ia wafat pada tahun itu, Ibnu al-Jauzi sangat bergembira.
Ini hanyalah gambaran singkat dari sebagian bentuk permusuhan dan kebencian yang diwariskan oleh fanatisme, kezaliman, dan agresi terhadap pihak yang berbeda pendapat.
Imam Ibnu Taimiyah berkata setelah menyebutkan berbagai perbedaan akidah:
“Perpecahan yang terjadi di tengah umat ini, baik di kalangan ulama dan masyayikh, maupun para pemimpin dan tokoh besarnya, itulah yang menyebabkan musuh-musuh menguasai mereka. Apabila suatu kaum berpecah, mereka rusak dan binasa. Apabila mereka bersatu, mereka menjadi baik dan berkuasa. Sesungguhnya kebersamaan adalah rahmat dan perpecahan adalah azab.”
5. Mewujudkan tujuan syariat secara menyeluruh dan kokoh
Menyia-nyiakan fikih perbedaan pendapat akan menghasilkan keterasingan bagi para pengikut manhaj yang benar, serta melemahkan kekuatan pengaruh dan otoritas mereka.
Hal ini telah tampak pada contoh-contoh perselisihan yang telah dipaparkan sebelumnya.
Jika ditilik secara historis pada akhir abad ketiga Hijriah, akan tampak bahwa ketika manusia mulai mengabaikan pilar-pilar fikih ini—seperti menyentuh emosi dan hati melalui nasihat-nasihat yang lembut dan keimanan, menggunakan modal akhlak dalam berinteraksi dengan manusia seperti kesabaran, tawaduk, kelapangan dada, dan wajah yang berseri, menerapkan politik syar‘i, mempertimbangkan kaidah maslahat dan mafsadat, bekerja sama dengan para penguasa, serta menanggung mafsadat kecil demi maslahat besar—maka setelah berlalu masa generasi terbaik, dampaknya mulai muncul berupa kelemahan dan perpecahan.
Akibatnya muncullah hasil pahit: munculnya kesyirikan besar berupa thawaf di kuburan dan bangunan-bangunan makam serta berdoa kepada selain Allah. Hal-hal ini tidak dikenal pada generasi awal, ketika Ahlus Sunnah memiliki kekuatan yang nyata dan pengaruh besar dalam kehidupan umum.
Namun manusia tetap berpaling dari perkara-perkara ini atau mengabaikannya. Hingga memasuki abad kesembilan Hijriah, bid’ah-bid’ah amaliah dan keyakinan yang menyelisihi manhaj generasi terbaik telah tampak jelas dan tidak bisa diingkari. Para penentang manhaj ini dari kalangan ekstrem telah menguasai ruang publik. Keadaan ini terus berlanjut hingga bangkitnya Syaikh al-Imam Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahullah dengan dakwah perbaikan dan pembaruannya. Beliau menghidupkan kembali apa yang telah pudar dan memperbarui apa yang telah usang.
Akibat masa kekeringan para pembela manhaj ini pada periode tersebut, sedikitnya pengikut, dan meluasnya bid’ah, tertanam kuat di benak masyarakat awam anggapan bahwa kerusakan besar yang terjadi di dunia Islam itulah keadaan yang sama dengan masa generasi terbaik.
Adapun dalam sejarah kontemporer, sejak awal kebangkitan kesadaran Islam modern dan tidak lama setelah perhatiannya tertuju pada akidah generasi terbaik dengan membela dan mencurahkan diri sepenuhnya untuk manhaj ini—dan mereka benar dalam hal ini—namun semangat dan euforia yang menyertai lahirnya berbagai gerakan membuat mereka lalai mengevaluasi pengalaman sejarah lama dalam menghadapi bid’ah yang telah mengakar dan para pengusungnya telah kuat. Maka terjadilah antara mereka dan pihak yang berbeda pendapat sikap saling menjauh, berpisah, dan keras, meskipun tidak sampai pada tingkat keburukan masa-masa kemunduran dahulu.
Dengan menilik secara singkat pengalaman tiga puluh tahun terakhir, terlihat bahwa pengabaian fikih ini dengan mengikuti metode yang menimbulkan penolakan tidak mengubah peta afiliasi kepada manhaj-manhaj lain. Setiap kelompok tetap pada jalan dan metodenya. Yang tersisa dari pengalaman ini hanyalah kepahitan dendam dan racun permusuhan, sementara tidak tercapai terobosan berarti terhadap arus-arus tersebut. Keuntungan kecil yang mungkin diperoleh dari metode ini tidak sebanding dengan keterputusan hubungan yang ditimbulkannya.
Bahkan kondisi ini mendorong sebagian ekstrem dari pihak yang berbeda untuk mencari kembali identitas yang hampir mereka lupakan, lalu menghidupkannya kembali sebagai bentuk perlawanan terhadap pihak yang memusuhi dan memutus hubungan dengan mereka.
INILAH KAIDAH-KAIDAH TERPENTING DALAM BERINTERAKSI DENGAN PIHAK YANG BERBEDA PENDAPAT
Kaidah Amal Hati:
1. Rasa takut kepada Allah
Di antara sifat paling agung para ulama adalah rasa takut kepada Allah dan amal yang ikhlas. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya hanyalah para ulama.”
(QS. Fathir: 28)
Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Apakah orang yang beribadah pada waktu malam dengan bersujud dan berdiri, takut kepada akhirat dan mengharapkan rahmat Tuhannya, sama dengan orang yang tidak mengetahui? Katakanlah: apakah sama orang-orang yang mengetahui dan orang-orang yang tidak mengetahui? Sesungguhnya hanya orang-orang berakal yang dapat mengambil pelajaran.”
(QS. Az-Zumar: 9)
Hilangnya rasa takut kepada Allah, atau berkurangnya rasa tersebut, merupakan salah satu sebab terbesar terjadinya sikap melampaui batas terhadap pihak yang berbeda pendapat dan pengurangan hak-hak mereka, karena hawa nafsu kemudian menggantikannya.
Masalah sulitnya menerima kebenaran dan tunduk kepadanya bukanlah krisis ilmiah, bukan pula persoalan penelitian dan pengkajian, tetapi krisis terbesar terletak pada ketidakmampuan melepaskan diri dari hawa nafsu dan pengaruh-pengaruh yang mengitarinya.
Hawa nafsu manusia bisa terkait dengan dirinya sendiri, orang tuanya, anaknya, jabatannya dan kehormatannya, hartanya, tanah airnya, dan kelompoknya, atau apa yang ia anggap sebagai bentuk kesetiaan kepada gurunya, atau penjagaan terhadap murid-murid, pengikut, dan orang-orang yang mencintainya, sehingga ia merasa harus mengatakan atau melakukan sesuatu yang membela mereka.
Nabi Ibrahim ‘alaihis salam telah memahami bahwa keterikatan kaum musyrikin terhadap sesembahan mereka bukan karena keyakinan bahwa berhala-berhala itu memberi manfaat atau mudarat—akal mereka lebih tinggi dari itu—melainkan karena kepentingan dan hawa nafsu mereka terikat dengannya, berupa adat kebiasaan, tradisi yang mengakar, jaringan kepentingan materi dan sosial, serta keuntungan para penjaga berhala beserta kerabat dan pengikutnya. Maka keberlangsungan berhala menjadi sebab keberlangsungan kepentingan-kepentingan tersebut, sehingga mereka mempertahankannya. Karena itu Allah Subhanahu wa Ta’ala mengisahkan ucapan Nabi Ibrahim ‘alaihis salam:
“Dan Ibrahim berkata: sesungguhnya kamu menjadikan berhala-berhala itu sebagai sarana untuk saling mencintai di antara kamu dalam kehidupan dunia. Kemudian pada hari Kiamat sebagian kamu akan mengingkari sebagian yang lain dan saling melaknat, dan tempat kembalimu adalah neraka, dan tidak ada seorang pun penolong bagimu.”
(QS. Al-‘Ankabut: 25)
Ikatan kesukuan, daerah, wilayah, partai, serta hubungan guru dan murid akhirnya mendorong sebagian orang yang peduli pada urusan Islam menjadi buta dalam melihat kebenaran, lalu bersikap melampaui batas terhadap pihak yang berbeda pendapat.
Bukti paling jelas dari hal ini adalah adanya sebagian masalah fikih yang perselisihannya kuat, bahkan terbukti bahwa dua pendapat diamalkan oleh para sahabat, tabi’in, para imam mazhab yang empat, serta ulama setelah mereka, namun pada waktu atau tempat tertentu justru terjadi sikap permusuhan yang nyata terhadap orang yang mengambil salah satu pendapat tersebut. Niatnya dicurigai, prasangka buruk diarahkan kepadanya, dan tidak ditemukan alasan yang benar-benar berpengaruh bagi permusuhan itu selain karena pendapat tersebut menyelisihi yang lazim di tempat atau zaman tersebut.
Sebaliknya, ada pula masalah yang perselisihannya sangat lemah, hingga pendapat mayoritas ulama bahkan para imam mazhab yang empat dan para ulama mereka berada pada satu sisi, namun ketika yang dominan di suatu tempat adalah pendapat minoritas, masalah tersebut justru disebut sebagai wilayah ijtihad, dan menyelisihi pendapat mayoritas dianggap memiliki pembenaran.
Tidakkah tampak bahwa faktor tempat menjadi sebab utama—bahkan mungkin satu-satunya—dalam pemilihan pendapat? Tidakkah hal ini berarti menyingkirkan petunjuk nash, kehendak Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan tujuan Rasulullah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam demi makna-makna duniawi tersebut? Di manakah rasa takut kepada Allah yang mendorong pelepasan diri dari hawa nafsu? Karena itu Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Alif Lam Mim Shad. Sebuah Kitab yang diturunkan kepadamu, maka janganlah ada kesempitan di dalam dadamu karenanya, agar engkau memberi peringatan dengannya dan menjadi pelajaran bagi orang-orang beriman. Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pelindung-pelindung selain Dia. Sedikit sekali kamu mengambil pelajaran.”
(QS. Al-A’raf: 1–3)
Allah Subhanahu wa Ta’ala menegaskan agar menerima wahyu tanpa rasa sempit, serta memperingatkan bahaya keterikatan duniawi yang menghalangi hal itu dengan firman-Nya: “dan janganlah kamu mengikuti pelindung-pelindung selain Dia.”
Tidak mengherankan bila kemudian engkau melihat mayoritas penduduk suatu tempat yang didominasi oleh satu mazhab, atau yang terbiasa dengan satu pendapat tertentu, menjadikan mazhab atau pendapat itu sebagai yang paling kuat dalam sebagian besar persoalan. Apakah akal dan pemahaman manusia sedemikian seragam hingga hasil pemikiran mereka selalu sama?
Karena itulah kondisi yang sehat pada masa para sahabat adalah adanya perbedaan pilihan di antara murid-murid dari satu guru yang sama, bahkan di lingkungan dan tempat tinggal yang sama, apalagi antarwilayah atau antarnegara.
Pengaruh hawa nafsu tampak dalam beberapa bentuk, di antaranya: kurangnya perhatian dalam mengkaji persoalan-persoalan yang menyelisihi pendapat dominan, dan keengganan membahasnya karena takut pada konsekuensi hasilnya. Di antaranya pula, bila seseorang diserang dan ia termasuk orang yang dibenci, ia tidak membelanya dengan menyebutkan kebaikannya, bahkan tampak darinya tanda kepuasan. Namun jika yang diserang adalah orang yang dicintainya, ia marah dan emosinya meledak. Termasuk pula rasa sungkan untuk menyampaikan pendapat-pendapat yang benar yang dipegang dan diamalkan oleh kelompok atau arus lain.
2. Hendaknya tujuan menyelisihi adalah membebaskan tanggung jawab di hadapan umat dengan penjelasan
Hati seorang mukmin menyimpan niat yang baik dan batin yang bersih. Ia tidak menginginkan dari perbedaannya dengan siapa pun kecuali pengagungan terhadap kebenaran dan pencarian hakikat. Ia tidak memiliki tujuan lain seperti mengkultuskan diri, identitas, atau membela keduanya. Jika Allah Subhanahu wa Ta’ala mengetahui kejujuran niat itu darinya, maka ia akan memperoleh penerimaan, kecintaan manusia, dan manfaat yang Allah angkat dengannya derajatnya serta mengabadikan namanya.
Makna-makna luhur ini telah tercemar pada sebagian orang. Keikhlasan digantikan oleh riya dan kepura-puraan, semangat memberi petunjuk digantikan oleh kecintaan pada diri sendiri, berputar pada ego, serta pengagungan identitas duniawi berupa negara, suku, partai, adat, dan kebiasaan.
Akhirnya, perselisihan yang tampak seolah-olah demi Allah Subhanahu wa Ta’ala, hakikatnya adalah konflik antarindividu atau antaridentitas. Betapa besar dosa dan musibah ketika seseorang menjadikan pengagungan kepada Allah sebagai spanduk untuk menyembunyikan makna-makna duniawi yang paling rendah.
Jika keadaan telah sampai pada titik ini, maka jangan heran dengan kekacauan ilmiah serta saling membelakangi dan bermusuhan antar pihak yang berbeda pendapat.
Telah diketahui bahwa penjelasan kepada umat melalui penyebaran ilmu dan bantahan terhadap ahli bid’ah dan penyimpangan tidak bergantung pada keridaan atau kemurkaan siapa pun. Allah Subhanahu wa Ta’ala menurunkan kitab-kitab dan mengutus para rasul, serta memikulkan amanah ilmu ini kepada orang-orang adil, hanya untuk menjalankan kewajiban menyebarkannya, membersihkannya dari penyimpangan orang-orang berlebihan, klaim orang-orang batil, dan penakwilan orang-orang bodoh.
Imam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata dalam kitab Majmu’ al-Fatawa setelah menyebutkan tentang membantah pihak yang menyelisihi:
“Semua ini wajib dilakukan dengan cara menasihati dan mengharapkan wajah Allah Subhanahu wa Ta’ala, bukan karena hawa nafsu pribadi terhadap seseorang, seperti adanya permusuhan duniawi, kedengkian, atau perebutan kepemimpinan. Lalu ia menyebutkan keburukan orang lain dengan menampakkan seolah-olah menasihati, padahal tujuan batinnya adalah menjatuhkan dan melampiaskan dendam. Ini termasuk perbuatan setan. Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan.”
Dan beliau berkata tentang boikot terhadap pelaku maksiat:
“Jika hal ini telah dipahami, maka boikot yang disyariatkan termasuk amalan yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Ketaatan harus ikhlas karena Allah dan sesuai dengan perintah-Nya, sehingga menjadi ikhlas dan benar. Barang siapa memboikot karena hawa nafsunya, atau dengan boikot yang tidak diperintahkan, maka ia keluar dari prinsip ini. Betapa sering jiwa melakukan apa yang diinginkannya, sambil mengira bahwa ia sedang taat kepada Allah.”
“Maka harus dibedakan antara boikot karena hak Allah dan boikot karena kepentingan pribadi. Yang pertama diperintahkan, sedangkan yang kedua dilarang, karena sesungguhnya orang-orang beriman itu bersaudara.”
“Hal ini karena boikot termasuk dalam kategori hukuman syar’i, dan ia sejenis dengan jihad di jalan Allah, dilakukan agar kalimat Allah menjadi yang tertinggi dan agama seluruhnya milik Allah. Seorang mukmin wajib memusuhi karena Allah dan berloyalitas karena Allah. Jika ada seorang mukmin, maka ia wajib loyal kepadanya meskipun ia menzalimimu, karena kezaliman tidak memutuskan loyalitas iman.”
“Maka hendaklah seorang mukmin merenungkan perbedaan antara dua jenis ini, karena sering kali keduanya bercampur. Hendaklah ia mengetahui bahwa seorang mukmin wajib dicintai meskipun ia menzalimimu, dan orang kafir wajib dimusuhi meskipun ia berbuat baik kepadamu. Allah Subhanahu wa Ta’ala mengutus para rasul dan menurunkan kitab-kitab agar agama seluruhnya untuk Allah, sehingga kecintaan, kebencian, pemuliaan, penghinaan, pahala, dan siksa semuanya karena Allah.”
Dan beliau berkata dalam kitab Al-Istighatsah:
“Para imam Ahlus Sunnah wal Jama’ah, para ulama ilmu dan iman, memiliki keadilan, keimanan, dan kasih sayang. Mereka mengetahui kebenaran yang sesuai dengan Sunnah dan selamat dari bid’ah. Mereka bersikap adil terhadap orang yang menyimpang meskipun orang itu menzalimi mereka. Mereka juga menyayangi makhluk, menginginkan kebaikan, petunjuk, dan ilmu bagi mereka. Mereka tidak bermaksud jahat sejak awal. Jika mereka menghukum, menjelaskan kesalahan, kebodohan, dan kezaliman, maka tujuan mereka adalah menjelaskan kebenaran dan merahmati makhluk.”
3. Hendaknya berusaha mengambil manfaat dari pihak yang berbeda pendapat
Di antara sebab terbesar penolakan kebenaran oleh hati adalah kesombongan, yaitu ketika seseorang menanamkan dalam dirinya atau orang lain bahwa ia diutus sebagai pemberi petunjuk, sehingga tidak mau menerima arahan atau koreksi dari siapa pun, dan menganggap orang lain wajib mendengar ucapannya, arahannya, dan nasihatnya.
Keadaan yang paling sempurna adalah ketika seseorang membiasakan dirinya untuk mengambil manfaat dari pihak yang berbeda pendapat, apa pun agama dan bangsanya, serta memahami bahwa hal ini merupakan tanda paling nyata dari baiknya niat dalam menampakkan perbedaan.
Hal ini menanamkan dua perkara penting:
Pertama, mempersiapkan jiwa untuk menerima kebenaran, karena hilangnya kesombongan menjadi salah satu sebabnya.
Kedua, tawaduk kepada manusia, yang mendorong mereka untuk mendengarkanmu dengan rasa tenang dan aman. Sebab pihak yang berbeda pendapat telah melepaskan kebencian dari dadanya dan menghilangkan ketegangan serta tekanan yang muncul akibat perbedaan, atau akibat sikap sebagian orang yang merasa lebih tinggi, seolah-olah ia berdiskusi hanya untuk menyampaikan kebenaran yang ia miliki.
Sebagian persoalan meskipun bersifat pasti dan jelas, bahkan keraguan di dalamnya bisa sampai pada kekafiran, namun menampakkan sikap menurunkan tensi dalam dialog merupakan jalan yang benar untuk menghilangkan ketegangan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Dan sesungguhnya kami atau kamu berada di atas petunjuk atau dalam kesesatan yang nyata.”
(QS. Saba’: 24)
Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Katakanlah: sesungguhnya aku hanya menasihatimu dengan satu perkara, yaitu agar kamu bangkit karena Allah berdua-dua atau sendiri-sendiri, kemudian kamu berpikir: tidak ada kegilaan pada temanmu itu.”
(QS. Saba’: 46)
Apa yang mendorong adanya ajakan untuk berpikir padahal persoalannya sudah pasti, jika bukan untuk mempersiapkan jiwa pihak yang berbeda pendapat agar menerima kebenaran?
Dari Qutailah binti Shaifi al-Juhaniyah, ia berkata:
Seorang pendeta Yahudi datang kepada Rasulullah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata: “Wahai Muhammad, kalian adalah kaum yang baik, seandainya saja kalian tidak berbuat syirik.” Rasulullah berkata: “Mahasuci Allah, apa itu?” Ia menjawab: “Kalian mengatakan ketika bersumpah: demi Ka’bah.” Qutailah berkata: Rasulullah menunggu sejenak, kemudian bersabda: “Barang siapa bersumpah, hendaklah ia bersumpah dengan Rabb Ka’bah.” Pendeta itu berkata lagi: “Wahai Muhammad, kalian adalah kaum yang baik, seandainya saja kalian tidak menjadikan sekutu bagi Allah.” Rasulullah berkata: “Mahasuci Allah, apa itu?” Ia menjawab: “Kalian mengatakan: atas kehendak Allah dan kehendakmu.” Qutailah berkata: Rasulullah menunggu sejenak, kemudian bersabda: “Barang siapa mengatakan: atas kehendak Allah, hendaklah ia menambahkan: kemudian atas kehendakmu.”
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar masukan dari seorang Yahudi dalam perkara akidah, dan beliau tidak enggan menerimanya ketika sesuai dengan kebenaran.
4. Hendaknya ia berfokus pada kemanfaatan pihak yang berbeda pendapat, bukan pada menonjolkan pendapat atau membela identitas
Dorongan dalam menyelisihi atau berdebat dengan pihak yang berbeda pendapat hendaknya adalah agar ia memperoleh manfaat dari kebenaran yang engkau lihat, bukan dengan tujuan memaksanya atau menampakkan kesalahannya di hadapan manusia.
Ketika para salaf membenci perdebatan, boleh jadi mereka melihat bahwa sebabnya adalah minimnya manfaat yang dihasilkan darinya. Sebab kebanyakan perdebatan hanya dimaksudkan untuk menampakkan kemenangan, merendahkan lawan, dan memaksanya tunduk. Hasil dari perdebatan semacam ini justru menambah keras kepala pihak yang berbeda pendapat, serta menambah jauhnya para pengikutnya dari kebenaran.
Hasan az-Za‘farani berkata—sebagaimana diriwayatkan dalam kitab Al-Ibanah al-Kubra karya Ibnu Baththah—aku mendengar Imam asy-Syafi‘i bersumpah seraya berkata:
“Aku tidak pernah berdebat dengan seseorang kecuali dengan niat memberi nasihat, dan aku tidak pernah berdebat dengan siapa pun sambil berharap ia keliru.”
Dan beliau juga berkata—sebagaimana dalam kitab As-Sunan karya al-Baihaqi:
“Aku tidak pernah berbicara dengan siapa pun, kecuali aku tidak peduli apakah Allah menampakkan kebenaran melalui lisanku atau melalui lisannya.”
Perdebatan dan dialog yang disyariatkan hanyalah ketika kedua belah pihak sama-sama siap menerima kebenaran.
Kaidah Ilmu dan Keyakinan:
Tidak pernah terjadi sikap melampaui batas terhadap pihak yang berbeda pendapat kecuali sebab terbesarnya adalah kebodohan pihak yang berbuat zalim terhadap apa yang ia bicarakan, atau kebodohannya tentang cara berinteraksi dengan pihak yang berbeda pendapat dalam perselisihan semacam ini.
Untuk membuktikan kebenaran pernyataan ini, orang yang memperhatikan kondisi umat akan melihat bahwa mayoritas perselisihan yang berujung pada sikap melampaui batas justru terjadi di kalangan orang-orang bodoh dan para pengikut buta, bukan di kalangan ulama dan para peneliti yang mendalam. Jika pun terjadi pada sebagian ulama, maka itu sangat jarang atau sekadar kekeliruan sesaat.
Barang siapa ingin mengetahui pengaruh ilmu dalam segala hal—termasuk dalam berinteraksi dengan pihak yang berbeda pendapat—hendaklah ia melihat dampak kebodohan. Kebodohan adalah menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya, mencampuradukkan hal-hal yang seharusnya dipisahkan, memisahkan hal-hal yang seharusnya disatukan, serta memberikan suatu hukum berdasarkan prasangka, keraguan, fanatisme, atau sekadar ingin menampakkan kemenangan.
Telah diketahui bahwa penilaian seseorang tidak akan benar dalam suatu perkara kecuali dengan mengetahui dalil dari apa yang ia katakan, mengetahui petunjuk Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam perkara tersebut, mengetahui manhaj para salaf, serta mampu menjawab dalil-dalil pihak yang berbeda pendapat. Jika ia menyia-nyiakan salah satu dari hal-hal ini lalu memberikan penilaian atau pendapat terhadap seseorang sebelumnya, maka sungguh ia telah berbuat zalim kepada pihak yang berbeda pendapat karena kebodohannya.
Bahkan meskipun ia benar dalam hakikat perkara, ia tetap berdosa karena kelalaiannya. Inilah makna ucapan sebagian ulama: “Ia salah meskipun benar.” Seperti seorang hakim yang menjatuhkan hukuman kepada terdakwa tanpa bukti, pengakuan, atau indikasi yang sah; ia tetap salah dan berdosa, meskipun terdakwa tersebut pada hakikatnya memang bersalah.
Imam Ibnu Taimiyah berkata dalam kitab Minhaj as-Sunnah:
“Seseorang harus memiliki prinsip-prinsip umum yang kepadanya perkara-perkara cabang dikembalikan, agar ia berbicara dengan ilmu dan keadilan. Kemudian ia mengetahui bagaimana rincian perkara itu terjadi. Jika tidak, maka ia akan terjerumus dalam kebohongan dan kebodohan pada perkara-perkara cabang, serta kebodohan dan kezaliman pada prinsip-prinsip umum.”
5. Hendaknya ia melakukan penelitian dan pengkajian yang mendalam terhadap persoalan
Mencukupkan diri dalam perkara-perkara semacam ini dengan pengetahuan umum dan bacaan cepat, lalu membangun kesimpulan berdasarkan hal tersebut, sejatinya adalah bentuk pengakuan terhadap kebodohan dan prasangka.
Tanggung jawab seorang alim tidak akan gugur kecuali dengan meneliti persoalan secara mendalam serta mengkaji secara serius dasar-dasar dan kaidah-kaidahnya.
Persoalan-persoalan ilmiah yang berkaitan dengan pemberian hukum terhadap sesuatu—termasuk memberi penilaian terhadap pihak yang berbeda pendapat—melalui beberapa tahapan, yaitu:
- Menentukan dasar hukum, yaitu mengidentifikasi apa yang mungkin menjadi sebab dan tujuan hukum, berikut penyaringannya, hingga melahirkan kesimpulan seorang mujtahid bahwa suatu perkara termasuk kekufuran, kefasikan, atau bid’ah. Seperti kesimpulan setelah ijtihad bahwa menetapkan hukum selain yang Allah turunkan secara umum dalam bentuk legislasi adalah kekufuran besar yang mengeluarkan dari Islam.
- Menerapkan hukum pada kasus konkret, seperti menetapkan bahwa undang-undang tertentu yang menghalalkan riba pada kondisi tertentu termasuk dalam kekufuran tersebut.
- Memastikan dan memverifikasi bahwa orang yang dihadapi benar-benar telah mengatakan atau melakukan perbuatan yang mewajibkan atau membolehkan pemberian sanksi. Banyak orang membangun penilaian hanya berdasarkan isu, pemberitaan media, atau riwayat yang berubah-ubah, bahkan dalam satu orang saja—apalagi jika rantainya panjang.
- Memastikan telah tegaknya hujah yang pengingkarannya menyebabkan kekufuran, terpenuhinya syarat-syarat, dan hilangnya penghalang-penghalang.
- Memberikan label hukum kepada pelaku berdasarkan dampak perbuatannya, seperti menyebut seseorang sebagai kafir, fasik, atau pelaku bid’ah.
- Menampakkan atau menyembunyikan hukum tersebut dengan mempertimbangkan maslahat dan mafsadat, perbedaan waktu dan tempat, serta perbedaan kondisi orang yang memutuskan hukum dan orang yang dijatuhi hukum.
Setiap tahapan ini membutuhkan pengumpulan ilmu, perenungan, penimbangan, lalu penetapan hukum.
Apakah manusia benar-benar menempuh tahapan-tahapan ini ketika menyikapi pihak yang berbeda pendapat, ataukah kenyataan kebanyakan mereka hanyalah tergesa-gesa dalam menetapkan dan menerapkan hukum?
6. Hendaknya ia meninggalkan sikap taklid
Bukanlah sikap yang adil dan ilmiah bila seseorang bertaklid kepada orang lain dalam menilai manusia dan dalam cara memperlakukan mereka, seperti dengan boikot, pengucilan, hukuman, atau dengan menghukumi seseorang sebagai kafir, fasik, atau pelaku bid’ah.
Perkara yang bersifat pasti tidak boleh ditaklidi karena kejelasannya. Adapun perkara yang menjadi wilayah ijtihad para ulama atau masih meragukan, maka tidak halal bagi siapa pun untuk keluar dari perkara yang sudah pasti, yaitu kehormatan seorang muslim dan kewajiban menunaikan seluruh haknya, hanya karena perkara yang meragukan, yang tidak jelas dalil dan wajah kebenarannya.
Seorang alim yang berdalil dalam memilih pendapat dan bersikap akan mendapatkan jalan keluar dari tanggung jawab dan membersihkan tanggungannya. Namun apa yang membebaskan orang yang sekadar bertaklid?
Taklid hanya dibolehkan menyelisihi hukum asal—yaitu kewajiban meneliti dan berdalil—karena kebutuhan atau darurat dalam ibadah atau muamalah. Lalu apa kebutuhan atau darurat dalam menghukumi orang lain atau memperlakukan mereka dengan cara yang dikhawatirkan merampas hak-hak terbesar mereka?
Seandainya kaum muslimin memahami bahaya taklid, menyerahkan perkara yang belum mereka teliti kepada para ulama rabbani, dan mengikuti arahan mereka dalam menghadapi perbedaan dan para pelakunya, niscaya tidak akan terjadi kezaliman dan sikap melampaui batas terhadap pihak yang berbeda pendapat. Dengan sebab itulah timbangan menjadi rusak, hukum menjadi kacau, citra menjadi buruk, dan banyak manusia berpaling dari kebenaran.
7. Hendaknya ia berhati-hati dan melakukan klarifikasi
Kezaliman dan sikap melampaui batas terhadap pihak yang berbeda pendapat sering terjadi karena tergesa-gesa dan mengambil informasi dari sumber yang tidak dapat dipercaya, baik dari sisi ketakwaannya maupun ketelitian dan pemahamannya. Karena itu Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepada kalian seorang fasik membawa berita, maka telitilah kebenarannya, agar kalian tidak menimpakan musibah kepada suatu kaum karena kebodohan, yang akhirnya membuat kalian menyesal atas perbuatan kalian.”
(QS. Al-Hujurat: 6)
Imam Malik rahimahullah berkata—sebagaimana dalam kitab At-Tamhid:
“Sesungguhnya ilmu ini adalah agama, maka perhatikanlah dari siapa kalian mengambil agama kalian. Aku telah bertemu tujuh puluh orang yang berkata: ‘Rasulullah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda’ di dekat tiang-tiang ini—beliau menunjuk ke masjid—namun aku tidak mengambil sedikit pun dari mereka. Salah seorang dari mereka jika diberi amanah mengelola baitul mal tentu amanah, akan tetapi mereka bukan ahli dalam urusan ini.”
Imam as-Subki rahimahullah berkata dalam kitab Qa‘idah fi al-Jarh wa at-Ta‘dil:
“Sering kali aku melihat seseorang mendengar satu kalimat lalu memahaminya tidak pada maksudnya, kemudian ia menyerang penulis dan pengarang serta orang-orang yang bergaul dengannya dan mengikuti jalannya, padahal sang penulis sama sekali tidak menghendaki makna yang dipahami oleh orang tersebut.”
۞۞۞۞۞
Contoh-contoh hukum yang tidak diteliti ucapannya, sehingga terjadi pelanggaran terhadap pihak yang berbeda pendapat karenanya
A. Membedakan perlakuan terhadap pihak yang berbeda pendapat antara masalah cabang dan pokok
Sebagian orang menjadikan pembagian antara masalah cabang dan pokok, atau antara akidah dan fikih, sebagai pembeda perkara yang boleh diperselisihkan dan yang tidak boleh diperselisihkan. Lalu mereka membangun di atasnya hukum-hukum berupa pengkafiran, bahkan sampai menghalalkan hukuman terhadapnya, atau bahkan pembunuhan.
Pembagian ini adalah bid’ah yang diada-adakan oleh pihak yang menyelisihi Ahlus Sunnah. Mereka menjadikannya sebagai pedang terhunus terhadap Ahlus Sunnah untuk memaksa mereka mengikuti pendapat mereka. Mereka mengadu-domba penguasa terhadap para ulama Ahlus Sunnah, menyebabkan mereka diberhentikan dari jabatan, dicopot dari imam salat, pengajar, pemberi fatwa, dan penceramah.
Masalah ini telah diteliti secara mendalam oleh Imam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Beliau berpendapat bahwa tidak ada perbedaan dalam hal ini antara masalah pokok dan cabang. Beliau berkata dalam kitab Majmu’ al-Fatawa:
“Pembedaan antara masalah cabang dan pokok hanyalah ucapan ahli bid’ah dari kalangan ahli kalam, Mu’tazilah, Jahmiyah, dan orang-orang yang menempuh jalan mereka. Ucapan ini kemudian berpindah kepada sebagian orang yang berbicara dalam usul fikih, padahal mereka tidak mengetahui hakikat ucapan ini dan kedalamannya.”
Beliau juga menetapkan dalam pembahasan ini bahwa tidak ada tolok ukur yang sah untuk membedakan keduanya. Penetapan suatu masalah sebagai pasti atau dugaan bersifat relatif, bergantung pada keadaan orang yang meyakininya, bukan sifat yang melekat pada pendapat itu sendiri. Seseorang bisa meyakini sesuatu secara pasti karena ia mengetahuinya secara darurat atau melalui riwayat yang menurutnya pasti benar, sementara orang lain tidak mengetahuinya baik secara yakin maupun dugaan. Kecerdasan atau kelemahan orang yang dinilai juga berpengaruh dalam hal ini.
Beliau juga menjelaskan bahwa ciri khas para ahli bid’ah adalah mereka mengada-adakan pendapat-pendapat yang mereka jadikan sebagai kewajiban agama, bahkan sebagai bagian dari iman yang tidak sah tanpanya. Mereka mengkafirkan orang yang menyelisihi mereka, dan menghalalkan darahnya, sebagaimana perbuatan Khawarij, Jahmiyah, Rafidhah, Mu’tazilah, dan selain mereka.
Saya katakan: penilaian terhadap manusia sebagai pelaku bid’ah akhirnya dibangun di atas masalah ini, padahal orang yang berbicara tentangnya tidak mengetahui dalil maupun tolok ukurnya.
B. Menganggap bid’ah-bid’ah amaliah sebagai masalah akidah
Sekalipun kita menerima adanya perbedaan antara masalah cabang dan pokok, serta antara perkara pasti dan dugaan, maka bid’ah-bid’ah amaliah yang diperselisihkan manusia dan dibangun atas hasil istinbat adalah bagian dari masalah fikih dan dugaan, bukan masalah keyakinan yang bersifat pasti. Ia berada dalam bab fikih, bukan dalam bab akidah. Bahkan jika pembagian tersebut diterima, maka tempat pembahasan bid’ah-bid’ah amaliah dalam kitab-kitab adalah bagian fikih, bukan bagian akidah.
Bid’ah-bid’ah amaliah adalah yang terjadi dalam salat, seperti doa khatam Al-Qur’an di dalamnya; dalam zikir, seperti zikir berjamaah; dalam perayaan, seperti maulid dan hari nasional; menggantungkan jimat dari ayat Al-Qur’an; serta pengumuman waktu tertentu di berbagai negeri.
Meskipun ini hanyalah pembagian istilah, namun karena klasifikasi ini timbul anggapan di tengah masyarakat bahwa perselisihan dalam masalah-masalah tersebut tidak menerima ijtihad, dan bahwa orang tertentu yang menyelisihi di dalamnya adalah pelaku bid’ah.
Jika kita mengecualikan apa yang terjadi dalam sebagian perayaan maulid berupa kesyirikan kepada Allah, maka orang yang adil tidak akan menemukan perbedaan antara menghukumi bid’ahnya perayaan maulid dan menghukumi bid’ahnya doa khatam dalam salat. Keduanya adalah perbuatan, dan keduanya dibangun atas dalil-dalil ijtihadi yang tidak dimiliki oleh salah satu pihak dalil yang memutuskan perselisihan.
Adapun perayaan maulid Nabi, maka tidak diragukan lagi bahwa ia termasuk bid’ah dengan kejelasan yang nyata, seterang kejelasan bid’ahnya doa khatam dalam salat. Hal itu karena dalam perayaan maulid terkumpul ciri-ciri hari raya syariat. Hari raya dalam Islam ditentukan dengan bentuk ibadah murni yang pemilihan waktunya tidak dapat dipahami maknanya secara rinci, sehingga ia menjadi bagian dari agama yang telah ditetapkan. Maka menambah apa yang telah ditentukan dan dibatasi oleh syariat termasuk bid’ah. Ditambah lagi adanya penyerupaan terhadap yang disyariatkan, serta terputusnya perayaan-perayaan sebelum Islam dan tetap terputus hingga berlalu generasi-generasi utama.
Adapun doa khatam dalam salat, ia adalah ibadah murni yang diada-adakan dalam ibadah lain, yaitu salat, dengan cara yang tidak diriwayatkan dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak pula dari para sahabat, baik dengan hadis atau atsar yang sahih maupun yang lemah.
Dengan demikian, tidak ada dasar untuk menganggap salah satu dari dua bid’ah ini sebagai perkara yang boleh diperselisihkan dan yang lainnya tidak boleh, padahal keduanya sama dalam metode pengambilan dalil dan istinbat.
Dua masalah ini beserta penghukuman terhadap pihak yang berbeda pendapat di dalamnya akhirnya menjadi titik pemisah dan sebab perpecahan manusia.
Penerapan dan pengingkaran terhadap perkara-perkara khilafiyah ini hendaknya dilakukan sesuai dengan kaidah-kaidah politik syar’i yang akan dibahas kemudian, insya Allah.
C. Boikot yang tidak pada tempatnya
Kesalahan dalam memahami masalah boikot dan tidak menelitinya dengan benar menyebabkan sebagian orang menganggapnya sebagai ibadah yang dimaksudkan pada dirinya, yang tidak berubah dengan perbedaan orang, tempat, dan waktu. Padahal syariat dan kaidah-kaidahnya menunjukkan bahwa boikot hanyalah sarana untuk mencegah pelaku maksiat. Jika tujuan ini tercapai maka dilakukan, jika tidak maka seorang muslim tetap menjaga hak-hak Islam pihak yang berbeda pendapat.
Akibat kesalahan ini, terjadilah pelanggaran terhadap pihak yang berbeda pendapat dan hilanglah peluang-peluang untuk memengaruhi mereka, terutama para pelaku bid’ah yang keras. Bahkan para pemimpin mereka justru senang jika para pengikutnya diboikot, karena hal itu melindungi mereka dari pengaruh pihak lain.
Syaikhul Islam Ahmad Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata tentang boikot terhadap pelaku bid’ah dalam Majmu’ al-Fatawa:
“Jika tidak ada seorang pun yang jera dengan memboikotnya dan tidak ada yang berhenti, bahkan banyak kebaikan yang diperintahkan menjadi sia-sia, maka boikot tersebut tidak diperintahkan.”
Beliau juga mempertimbangkan kekuatan orang yang memboikot dan kelemahan pihak yang diboikot, serta menetapkan bahwa seorang muslim tidak selalu diwajibkan memboikot pihak yang berpengaruh.
Beliau menjelaskan bahwa sebagian orang menjadikan boikot sebagai aturan umum, lalu menerapkan boikot dan pengingkaran yang tidak diperintahkan. Akibatnya adalah perpecahan kaum muslimin dan terbukanya jalan bagi musuh-musuh mereka.
D. Antara jenis perbuatan dan individu pelakunya
Dalam pembahasan ini terjadi salah satu bentuk pelanggaran terbesar terhadap pihak yang berbeda pendapat. Karena sebab inilah terjadi pengkafiran, pemfasikan, dan pembid’ahan terhadap individu tertentu.
Karena sebab ini pula terjadi pertumpahan darah di umat ini, serta muncul fenomena sikap berlebihan dan kekerasan.
Sesungguhnya tujuan syariat dalam penetapan istilah-istilah ini ada dua:
Pertama, memberi alasan yang jelas kepada orang yang memiliki sifat tersebut agar ia meninggalkan perbuatannya, atau agar hujah telah ditegakkan atasnya, sehingga tujuan syariat tercapai, yaitu tidak adanya hukuman sebelum adanya penjelasan.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Para rasul sebagai pembawa kabar gembira dan pemberi peringatan, agar tidak ada alasan bagi manusia untuk membantah Allah setelah diutusnya para rasul.”
(QS. An-Nisa: 165)
Dan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Tidak ada seorang pun yang lebih cemburu daripada Allah, karena itu Dia mengharamkan perbuatan-perbuatan keji yang tampak maupun yang tersembunyi. Tidak ada seorang pun yang lebih menyukai pujian daripada Allah, karena itu Dia memuji diri-Nya sendiri. Dan tidak ada seorang pun yang lebih menyukai adanya alasan pembelaan daripada Allah, karena itu Dia menurunkan kitab dan mengutus para rasul.”
(Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Mas’ud)
Kedua, memberi peringatan kepada orang yang ragu-ragu dan orang yang hatinya berpenyakit agar tidak menempuh jalan mereka.
Adapun menerapkan istilah-istilah ini kepada individu tertentu dari kalangan kaum muslimin, maka itu bukan kewajiban mutlak. Jika seseorang tidak melakukannya, ia tidak menyelisihi tujuan syariat dalam penetapan istilah-istilah tersebut.
Suatu perbuatan meskipun dinamai kekufuran secara pasti, tidak serta-merta mewajibkan pengkafiran terhadap pelakunya dan penerapan hukum-hukum lahiriah kekafiran atasnya, selama ia masih memiliki takwil, menyembunyikan perbuatannya, atau menolak tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Hal ini tidak berarti melarang penyematan sifat tersebut secara mutlak. Hal itu boleh dilakukan jika syarat-syaratnya terpenuhi, penghalangnya hilang, dan hujah telah jelas—yang pengingkarannya menyebabkan kekufuran. Namun hal ini adalah wewenang penguasa, bukan individu-individu umum.
Banyak orang keliru dalam masalah ini. Mereka menyangka bahwa mengkafirkan individu sama dengan mengenali kekufuran dan mewaspadainya. Siapa yang tidak menampakkan pengkafiran terhadap orang yang melakukan atau mengucapkan kekufuran dianggap telah meremehkan iman. Bahkan mereka berlebih-lebihan hingga menganggap iman mereka tidak sah kecuali dengan sikap tersebut.
Siapa yang menelaah petunjuk Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam akan melihat dengan jelas bahwa beliau tidak menerapkan hukum-hukum kekufuran kepada orang yang tampak darinya perbuatan tersebut. Baik itu dari kalangan orang beriman, seperti Hathib bin Abi Balta‘ah radhiyallahu ‘anhu ketika ia melakukan tindakan mendukung kaum musyrik terhadap kaum mukminin—bahkan ayat tentang berlepas diri dari kaum musyrik yang banyak orang dikafirkan karenanya turun berkaitan dengannya—maupun dari kalangan orang munafik yang menampakkan ucapan-ucapan kufur, seperti ucapan mereka: “Sungguh orang yang mulia pasti akan mengusir orang yang hina,” atau ucapan mereka: “Ini adalah pembagian yang tidak dimaksudkan untuk mencari keridaan Allah,” dan ucapan salah seorang dari mereka kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Berlaku adillah.”
Imam Ibnu Taimiyah menjelaskan sebab kesalahan dan penyimpangan dalam masalah ini dalam Majmu’ al-Fatawa. Beliau menerangkan bahwa orang-orang yang mengkafirkan secara mutlak karena perbuatan atau ucapan tersebut terjatuh pada kesalahan memahami lafaz-lafaz umum dalam ucapan para imam, sebagaimana orang-orang terdahulu keliru memahami lafaz-lafaz umum dalam nash syariat. Setiap kali mereka mendengar ucapan: “Barang siapa mengatakan ini maka ia kafir,” mereka mengira bahwa lafaz tersebut mencakup setiap orang yang mengucapkannya, tanpa merenungkan bahwa pengkafiran memiliki syarat dan penghalang yang bisa saja tidak terpenuhi pada individu tertentu, dan bahwa pengkafiran secara umum tidak mengharuskan pengkafiran terhadap individu tertentu kecuali setelah terpenuhi syarat-syarat dan hilangnya penghalang-penghalang tersebut.
Beliau menjelaskan bahwa Imam Ahmad dan para imam yang mengucapkan lafaz-lafaz umum tersebut tidak mengkafirkan kebanyakan orang yang mengucapkan ucapan tersebut secara langsung. Beliau menguatkan hal ini dengan fakta bahwa Imam Ahmad berhadapan langsung dengan Jahmiyah yang menyerunya kepada keyakinan diciptakannya Al-Qur’an, menyebut seruan mereka sebagai kekufuran dan pemaksaan terhadap manusia. Beliau kemudian berkata bahwa hal itu termasuk Jahmiyah yang paling berat. Namun meskipun demikian, Imam Ahmad mendoakan khalifah dan orang-orang lain yang memukul dan memenjarakannya, memohonkan ampunan bagi mereka, serta memaafkan kezaliman mereka dan ajakan kepada keyakinan yang merupakan kekufuran. Seandainya mereka adalah orang-orang murtad, tentu tidak boleh dimintakan ampunan untuk mereka.
Kesalahan dalam mendasari masalah ini telah melahirkan hukum-hukum pengkafiran yang zalim dan kezaliman terhadap pihak yang berbeda pendapat dengan menisbatkan bid’ah kepada individu tertentu. Sampai-sampai kita mendengar sebagian orang menyebut orang yang melakukan bid’ah amaliah sebagai pelaku bid’ah secara mutlak. Mereka mengatakan: “Si pelaku bid’ah datang dan pergi,” atau menyebut individu tertentu dengan ucapan: “Mereka itu para pelaku bid’ah.”
Demikian pula menghukumi individu tertentu sebagai binasa, atau menghukumi suatu kelompok tertentu sebagai binasa hanya karena satu ucapan atau perbuatan.
Menghukum kebinasaan terhadap individu sama seperti menghukumi kekufuran. Ia memerlukan terpenuhinya syarat-syarat dan hilangnya penghalang-penghalang. Tujuan hadis tentang perpecahan umat—bahwa semuanya di neraka kecuali satu—adalah menjelaskan sebab-sebab kebinasaan agar manusia menghindarinya, bukan untuk diterapkan kepada individu tertentu.
Imam Ibnu Taimiyah berkata dalam Majmu’ al-Fatawa:
“Tidak setiap orang yang menyelisihi sebagian keyakinan ini harus dipastikan binasa. Bisa jadi orang yang menyelisihi adalah seorang mujtahid yang keliru, lalu Allah mengampuni kesalahannya. Bisa jadi pula belum sampai kepadanya ilmu yang dengannya hujah ditegakkan atasnya. Bisa juga ia memiliki kebaikan-kebaikan yang Allah hapuskan dengannya keburukannya. Jika lafaz-lafaz ancaman yang mencakupnya tidak mesti mencakup orang yang bertakwil, orang yang taat, pemilik kebaikan yang menghapus dosa, dan orang yang diampuni, maka ini lebih utama. Bahkan konsekuensi ucapan ini adalah bahwa orang yang meyakini hal tersebut selamat dalam keyakinannya, dan orang yang meyakini sebaliknya bisa jadi selamat dan bisa jadi tidak, sebagaimana dikatakan: barang siapa diam, ia selamat.”
Maksudnya: tidak mesti orang yang berbicara pasti binasa.
Telah diketahui bahwa orang yang memiliki sebab-sebab keselamatan dalam akidah, namun melakukan dosa-dosa besar seperti perampokan, pembunuhan, dan kezaliman terhadap kehormatan, bisa saja disiksa meskipun akidahnya selamat. Sebaliknya, pelaku bid’ah bisa saja diampuni karena takwil yang ia dimaafkan di dalamnya atau karena kebaikan-kebaikan yang menghapus dosanya. Maka jelaslah bahwa tujuan pembahasan ini adalah mendorong penyempurnaan sebab-sebab keselamatan, bukan menjadikannya sebagai label untuk membedakan individu-individu manusia antara selamat dan binasa.
Beliau juga berkata dalam Majmu’ al-Fatawa setelah menyebutkan sebagian ucapan ekstrem kaum sufi:
“Hal ini menunjukkan bahwa setiap orang yang mengakui Allah memiliki iman sesuai dengan pengakuannya itu. Orang yang belum ditegakkan hujah atasnya dengan berita-berita yang datang tidak dikafirkan karena pengingkarannya. Ini menunjukkan bahwa mayoritas orang yang melaksanakan salat adalah orang-orang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, meskipun keyakinan mereka tentang sesembahan dan sifat-sifat-Nya berbeda-beda. Setiap orang yang menampakkan Islam dan tidak munafik adalah mukmin yang memiliki iman sesuai dengan apa yang dianugerahkan kepadanya. Ia termasuk orang yang akan keluar dari neraka, meskipun di dalam hatinya hanya ada iman seberat biji zarah. Termasuk dalam hal ini seluruh pihak yang berselisih tentang sifat-sifat dan takdir dengan perbedaan keyakinan mereka.”
“Seandainya tidak masuk surga kecuali orang yang mengenal Allah sebagaimana Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenal-Nya, niscaya umat beliau tidak akan masuk surga. Karena mereka—atau kebanyakan mereka—tidak mampu mencapai pengetahuan tersebut. Namun mereka tetap memasukinya, dan tingkatan mereka berbeda-beda sesuai iman dan pengetahuan mereka. Jika seseorang telah memiliki iman yang dengannya ia mengenal Allah, lalu orang lain memiliki iman yang lebih tinggi yang tidak mampu ia capai, maka ia tidak dibebani dengan apa yang tidak mampu ia pikul.”
“Ini adalah prinsip besar dalam mendidik manusia dan berbicara kepada mereka dengan nash-nash umum yang mereka dengar bersama, seperti Al-Qur’an dan hadis-hadis masyhur, sementara mereka berbeda-beda dalam memahaminya.”
Beliau juga menyebutkan dalam penjelasan hadis perpecahan dua kaidah dalam masalah pengkafiran kelompok-kelompok:
“Yang pertama, diketahui bahwa orang kafir secara hakikat dari kalangan orang yang melaksanakan salat tidaklah mungkin kecuali ia adalah orang munafik.”
“Di antara para pelaku bid’ah ada yang memiliki iman secara batin dan lahir. Bisa jadi ia keliru dalam ijtihad dan diampuni kesalahannya. Bisa jadi pula ia memiliki iman dan ketakwaan yang dengannya ia memperoleh wilayah Allah sesuai kadar iman dan ketakwaannya.”
Pemaafan terhadap Pihak yang Menyelisihi
Pemaafan ini seharusnya dipertimbangkan baik terhadap pihak yang menjatuhkan suatu penilaian hukum kepada manusia maupun terhadap pihak yang dikenai penilaian tersebut. Adapun terhadap pihak yang menjatuhkan hukum, hal ini jelas manfaatnya karena dapat dijadikan dasar untuk mempertimbangkan uzurnya. Adapun terhadap pihak yang dikenai hukum, maka ia juga sepatutnya diberi uzur oleh pihak yang menilai selama ia adalah seorang mujtahid yang bersungguh-sungguh mencari kebenaran.
Imam Ibnu Taimiyah berkata dalam al-Fatawa jilid 28 halaman 234:
“Apabila seorang mujtahid yang keliru diampuni kesalahannya dan diberi pahala atas ijtihadnya, maka menjelaskan pendapat dan perbuatan yang ditunjukkan oleh Al-Qur’an dan Sunnah tetap wajib, meskipun dalam hal itu terdapat penyelisihan terhadap pendapat dan perbuatannya.”
Sebab-sebab adanya pemaafan ini banyak, di antaranya:
A. Kebaikan-kebaikan yang Menghapus Kesalahan
Imam Ibnu Taimiyah berkata dalam al-Istiqamah jilid 1 halaman 297 tentang nyanyian sufi:
“Orang-orang yang menyaksikan perkara sia-sia ini dengan penafsiran tertentu, dari kalangan orang-orang yang jujur, ikhlas, dan saleh, maka kebaikan-kebaikan mereka telah menutupi dosa-dosa mereka, baik yang berkaitan dengan perkara ini maupun selainnya, atau kesalahan dalam ranah ijtihad. Inilah jalan seluruh orang-orang saleh umat ini dalam kesalahan dan kekeliruan mereka.”
“Dan orang yang membawa kebenaran dan membenarkannya, mereka itulah orang-orang yang bertakwa. Mereka memperoleh apa yang mereka kehendaki di sisi Tuhan mereka. Itulah balasan bagi orang-orang yang berbuat baik. Agar Allah menghapus dari mereka perbuatan-perbuatan mereka yang paling buruk dan memberikan balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.”
(Qur’an Surah az-Zumar ayat 33–35)
Hal ini seperti orang-orang yang menakwilkan kebolehan meminum minuman memabukkan dari kalangan orang-orang saleh Kufah dan orang-orang yang mengikuti mereka, meskipun minuman itu adalah khamar yang tidak diragukan keharamannya oleh siapa pun yang mengetahui perkataan Nabi Muhammad dan perkataan para sahabat Nabi Muhammad. Demikian pula orang-orang yang menakwilkan kebolehan nikah mut’ah dan sharf dari kalangan penduduk Makkah. Demikian pula orang-orang yang menakwilkan sebagian jenis makanan dan tempat pembuangan kotoran, yaitu menyetubuhi istri melalui duburnya, dari kalangan penduduk Madinah, meskipun keharaman hal itu tidak diragukan oleh siapa pun yang mengetahui nash-nash Nabi Muhammad dan para sahabat beliau.
Beliau juga berkata dalam al-Istiqamah jilid 1 halaman 156 tentang samak sufi:
“Apabila sebagian masyakh yang saleh menakwilkan hal itu, maka dengan penakwilan dan ijtihadnya Allah mengampuni kesalahannya dan memberinya pahala atas amal saleh yang menyertai penakwilan tersebut. Namun hal itu tidak menghalangi untuk dijelaskan adanya kerusakan dalam perbuatan tersebut, karena penakwilan termasuk bentuk alasan yang dapat menggugurkan hukuman dari sebagian orang, sebagaimana hukuman gugur dengan tobat dan kebaikan-kebaikan yang menghapus dosa. Hal ini berlaku bagi orang yang telah mengerahkan seluruh kemampuannya dalam mencari kebenaran.”
B. Penakwilan yang Dapat Diterima atau yang Sejenis Dengannya
Imam Ibnu Taimiyah berkata dalam pembahasan samak sufi:
“Apabila sebagian masyakh yang saleh menakwilkan hal itu, maka dengan penakwilan dan ijtihadnya Allah mengampuni kesalahannya dan memberinya pahala atas amal saleh yang menyertai penakwilan tersebut. Namun hal itu tidak menghalangi untuk dijelaskan adanya kerusakan dalam perbuatan tersebut, karena penakwilan termasuk bentuk alasan yang dapat menggugurkan hukuman dari sebagian orang, sebagaimana hukuman gugur dengan tobat dan kebaikan-kebaikan yang menghapus dosa. Hal ini berlaku bagi orang yang telah mengerahkan seluruh kemampuannya dalam mencari kebenaran.”
Beliau berkata dalam al-Istiqamah jilid 2 halaman 189:
“Penghalalan yang terjadi dalam wilayah ijtihad, sementara orang yang menghalalkannya keliru dalam penakwilannya, disertai iman dan kebaikan-kebaikannya, termasuk perkara yang Allah ampuni bagi umat ini sebagai kesalahan, sebagaimana firman-Nya: ‘Wahai Tuhan kami, janganlah Engkau menghukum kami jika kami lupa atau kami keliru.’ Ada di antara mereka yang menghalalkan sebagian jenis riba, sebagian yang menghalalkan satu jenis perbuatan keji yaitu mendatangi perempuan di tempat pembuangan kotoran, sebagian yang menghalalkan sebagian jenis khamar, sebagian yang menghalalkan mendengarkan alat-alat musik, dan sebagian yang menghalalkan penumpahan darah dengan penakwilan.”
Beliau berkata dalam Majmu‘ al-Fatawa jilid 19 halaman 191:
“Tidak diragukan bahwa seorang mujtahid apabila keliru dalam perkara yang memang dibolehkan adanya ijtihad, maka kesalahannya dimaafkan dan ia diberi pahala, berdasarkan sabda Nabi Muhammad: ‘Apabila seorang hakim berijtihad lalu benar, maka baginya dua pahala; dan apabila ia berijtihad lalu keliru, maka baginya satu pahala.’ Karena itu, banyak ulama, ahli ibadah, bahkan para penguasa diberi uzur dalam perkara-perkara yang mereka ada-adakan karena suatu jenis ijtihad. Banyak dari para mujtahid generasi awal dan akhir yang mengatakan dan melakukan perkara yang merupakan bid’ah, namun mereka tidak mengetahui bahwa itu bid’ah; bisa jadi karena hadis-hadis lemah yang mereka sangka sahih, atau ayat-ayat yang mereka pahami tidak sesuai maksudnya, atau pendapat yang mereka ambil, sementara nash-nash tidak sampai kepada mereka. Apabila seseorang bertakwa kepada Allah sesuai kemampuannya, maka ia termasuk dalam firman-Nya: ‘Wahai Tuhan kami, janganlah Engkau menghukum kami jika kami lupa atau kami keliru.’ Dalam hadis sahih disebutkan bahwa Allah berfirman: ‘Aku telah melakukannya.’”
C. Taklid yang Dapat Diterima atau yang Sejenis Dengannya
Ibnu Taimiyah berkata dalam Majmu‘ al-Fatawa jilid 10 halaman 371–372:
“Yang dimaksud di sini adalah bahwa sesuatu yang telah jelas keburukannya, baik berupa bid’ah maupun selain bid’ah, yang dilarang dalam Al-Qur’an dan Sunnah atau menyelisihi Al-Qur’an dan Sunnah, apabila dilakukan oleh seseorang, bisa jadi dilakukan dalam keadaan yang membuatnya diberi uzur, baik karena ijtihad yang dapat diterima, atau karena taklid yang dapat diterima, atau karena ketidakmampuannya.”
Beliau berkata tentang orang-orang yang bertaklid dalam akidah wahdatul wujud dalam rujukan yang sama jilid 2 halaman 367:
“Adapun orang-orang awam yang bodoh yang berprasangka baik terhadap ucapan mereka, tidak memahaminya, dan meyakini bahwa itu termasuk jenis ucapan para masyakh yang arif, yang berbicara dengan ucapan yang benar namun tidak dipahami oleh banyak orang, maka pada diri mereka terdapat Islam, iman, dan mengikuti Al-Qur’an dan Sunnah sesuai dengan iman taklid mereka.”
Imam Ibnu Taimiyah menjelaskan istilah “taslim al-hal”, yaitu memberi uzur kepada seorang syaikh dalam sebagian penyelisihan:
“Apabila dikatakan bahwa hal itu benar atau sah, maka harus ada dalil yang menunjukkan kebenarannya. Jika tidak, maka sekadar ucapan atau perbuatan selain Rasul tidak menjadi hujah untuk membenarkan pelakunya. Apabila diketahui bahwa ijtihad tersebut keliru, maka taslim terhadap keadaannya bermakna mengangkat celaan darinya, bukan bermakna bahwa ia benar. Demikian pula apabila yang dimaksud dengan taslim dan pembiaran adalah bahwa keputusannya tidak dibatalkan, fatwanya tidak diingkari, atau boleh diikuti oleh orang-orang yang memang termasuk kalangan yang boleh bertaklid kepadanya, yaitu orang-orang awam boleh bertaklid kepada ulama dan masyakh yang layak diikuti dalam perkara yang belum tampak bagi mereka kesalahannya. Sebagian hal ini termasuk dalam kategori perkara yang belum diketahui penyelisihannya terhadap syariat.”
Beliau berkata lagi dalam rujukan yang sama jilid 2 halaman 379:
“Namun dalam ucapan mereka terdapat rahasia tersembunyi dan hakikat batin yang tidak diketahui kecuali oleh kalangan tertentu. Rahasia ini lebih kufur dan lebih sesat daripada zahirnya, karena mazhab mereka memiliki kerumitan, kesamaran, dan kerahasiaan yang tidak dipahami oleh banyak orang.”
Beliau juga berkata:
“Karena itu engkau dapati banyak orang awam yang beragama, berbuat baik, dan beribadah, melantunkan syair Ibnu al-Faridh, larut dengannya, dan mengagungkannya, dengan sangkaan bahwa itu termasuk ucapan ahli tauhid dan makrifat, padahal ia tidak mengetahui maksud penulisnya. Demikian pula ucapan-ucapan mereka didengar oleh kelompok-kelompok yang dikenal berilmu dan beragama, namun mereka tidak memahami hakikatnya.”
Beliau berkata tentang sebagian ulama yang berdebat dalam bid’ah-bid’ah akidah dalam Majmu‘ al-Fatawa jilid 5 halaman 563:
“Mereka tidak mengetahui hakikat apa yang dibawa oleh Rasul, sehingga terjadi kegoncangan dalam pemahaman rasional mereka. Terjadi kekurangan dalam pengetahuan terhadap dalil naqli dan aqli. Apabila kekurangan ini merupakan batas kemampuan orang tersebut dan ia tidak mampu menghilangkannya, maka ketidakmampuan itu menjadi uzur baginya, sehingga Allah tidak mengazabnya apabila ia telah berijtihad dengan ijtihad yang sempurna. Ini menurut pendapat para salaf dan para imam, bahwa siapa yang bertakwa kepada Allah sesuai kemampuannya, lalu ia tidak mampu mengetahui sebagian kebenaran, maka ia tidak diazab karenanya.”
Beliau melanjutkan:
“Adapun pendapat Jahmiyyah dan yang semisalnya bahwa orang-orang yang tidak mampu tetap akan diazab, serta pendapat Mu‘tazilah dan yang semisalnya dari kalangan Qadariyyah bahwa setiap mujtahid pasti mengetahui kebenaran dan siapa yang tidak mengetahuinya berarti lalai, bukan karena tidak mampu, maka kedua pendapat ini lemah. Karena dua pendapat inilah, kelompok-kelompok dari kalangan umat Islam saling mengkafirkan dan saling melaknat.”
Imam Ibnu al-Qayyim berkata dalam at-Turuq al-Hukmiyyah jilid 1 halaman 255 tentang kesaksian orang-orang fasik:
“Adapun ahli bid’ah yang masih sejalan dengan kaum muslimin namun menyelisihi dalam sebagian pokok ajaran, seperti Rafidhah, Qadariyyah, Jahmiyyah, dan Murji’ah ekstrem serta yang semisalnya, maka mereka terbagi beberapa golongan. Salah satunya adalah orang yang bodoh dan bertaklid, tidak memiliki pemahaman yang mendalam; maka orang seperti ini tidak dikafirkan dan tidak pula difasikan.”
D. Dominasi Keadaan
Ibnu Taimiyah berkata dalam Majmu‘ al-Fatawa jilid 10 halaman 567 tentang zikir dengan mengulang lafaz Allah:
“Apa yang dinukil dari Abu Yazid, an-Nuri, asy-Syibli, dan selain mereka tentang berzikir dengan nama tunggal, maka itu dibawa pada kondisi bahwa mereka sedang dikuasai keadaan tertentu. Keadaan mereka menjadi saksi atas hal itu. Adapun para masyakh yang lebih lurus dan lebih sempurna daripada mereka tidak berzikir kecuali dengan kalimat yang sempurna. Apabila terjadi perselisihan, maka wajib mengembalikannya kepada Allah dan Rasul, karena perbuatan selain Rasul tidak menjadi hujah secara mutlak.”
Beliau berkata dalam Minhaj as-Sunnah jilid 5 halaman 113:
“Sering kali seseorang memegang jabatan di antara kaum muslimin dan Tatar sebagai hakim, bahkan sebagai imam, sementara dalam dirinya ada keinginan untuk menegakkan keadilan, namun ia tidak mampu melakukannya karena ada yang menghalanginya. Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai kemampuannya.”
E. Ketidaktahuan
Ibnu Taimiyah berkata dalam Majmu‘ al-Fatawa jilid 5 halaman 484:
“Hampir tidak ada satu kelompok pun dari kalangan generasi belakangan kecuali terdapat dalam ucapan mereka suatu bentuk kesalahan, karena banyaknya syubhat dari ahli bid’ah. Karena itu, dalam banyak kitab ushul fikih, ushul agama, fikih, zuhud, tafsir, dan hadis, ditemukan orang yang menyebutkan banyak pendapat dalam satu pokok persoalan dan menukil berbagai macam pandangan manusia, namun tidak menyebutkan pendapat yang dibawa oleh Rasul yang diutus Allah, bukan karena ia membencinya, tetapi karena ia tidak mengetahuinya.”
Beliau berkata lagi dalam rujukan yang sama jilid 4 halaman 15:
“Sesungguhnya penyelisihan seorang muslim yang benar imannya terhadap nash hanyalah karena ketidaktahuannya terhadap nash tersebut, atau karena keyakinannya akan kebenaran sesuatu yang ia anggap bertentangan dengannya.”
Beliau berkata lagi dalam rujukan yang sama jilid 3 halaman 355 setelah menyebutkan beberapa sisi kesalahan pandangan ahli bid’ah:
“Yang ketiga, mereka menyelisihi apa yang telah disepakati oleh seluruh agama dan fitrah yang lurus. Namun meskipun demikian, banyak dari ucapan mereka tersembunyi bagi banyak orang beriman, hingga mereka mengira bahwa kebenaran ada pada mereka, karena syubhat-syubhat yang mereka kemukakan. Orang-orang beriman tersebut tetap beriman kepada Allah dan Rasul-Nya secara lahir dan batin; hanya saja perkara ini menjadi samar bagi mereka, sebagaimana menjadi samar pula bagi kelompok-kelompok ahli bid’ah lainnya.”
Beliau berkata lagi dalam rujukan yang sama jilid 19 halaman 191:
“Banyak dari para mujtahid generasi awal dan akhir yang mengatakan dan melakukan perkara yang merupakan bid’ah, namun mereka tidak mengetahui bahwa itu bid’ah; bisa jadi karena hadis-hadis lemah yang mereka sangka sahih, atau ayat-ayat yang mereka pahami tidak sesuai maksudnya, atau pendapat yang mereka ambil, sementara nash-nash tidak sampai kepada mereka. Apabila seseorang bertakwa kepada Allah sesuai kemampuannya, maka ia termasuk dalam firman-Nya: ‘Wahai Tuhan kami, janganlah Engkau menghukum kami jika kami lupa atau kami keliru.’ Dalam hadis sahih disebutkan bahwa Allah berfirman: ‘Aku telah melakukannya.’”
Beliau berkata setelah menjelaskan kewajiban akidah secara global dalam Majmu‘ al-Fatawa jilid 3 halaman 327:
“Adapun secara terperinci, maka setiap mukallaf wajib mengakui apa yang telah sampai kepadanya bahwa Rasul telah mengabarkan dan memerintahkannya. Adapun perkara yang Rasul kabarkan namun tidak sampai kepadanya bahwa Rasul mengabarkannya, dan ia tidak mungkin mengetahuinya, maka ia tidak diazab karena tidak mengakui secara terperinci. Ia telah tercakup dalam pengakuan globalnya. Apabila ia mengatakan sesuatu yang menyelisihi hal itu karena penakwilan, maka ia keliru dan kesalahannya diampuni, selama tidak terdapat unsur kelalaian dan permusuhan. Karena itu, kewajiban akidah bagi para ulama lebih besar daripada kewajiban bagi orang awam. Demikian pula kewajiban bagi orang yang tumbuh di negeri ilmu dan iman lebih besar daripada kewajiban bagi orang yang tumbuh di negeri kebodohan. Adapun perkara yang diketahui kebenarannya hanya melalui akal semata tanpa risalah, maka seseorang tidak diazab apabila ia tidak meyakininya.”
F. Mengakarnya Bid’ah dan Meluasnya Penyimpangan
Imam Ibnu Taimiyah berkata dalam Majmu‘ al-Fatawa jilid 3 halaman 239:
“Dalam keadaan seperti ini, bisa jadi para pengikut hawa nafsu banyak jumlahnya di sebagian tempat dan masa, hingga karena banyaknya ucapan mereka, perkataan mereka—di mata orang-orang bodoh—menjadi sebanding dengan perkataan ahli ilmu dan Sunnah. Akibatnya, perkara menjadi samar bagi orang yang mengurus urusan mereka. Pada saat itu dibutuhkan orang yang menegakkan hujah Allah dan menjelaskannya, agar hukuman dijatuhkan setelah adanya hujah. Adapun menjatuhkan hukuman sebelum hujah ditegakkan, maka itu tidak disyariatkan.”
8. Tidak Menghukumi Individu Berdasarkan Apa yang Dinisbatkan kepada Kelompok atau Kabilahnya
Tidak boleh mengkafirkan seorang pun dari kalangan ahli kiblat hanya karena ia menisbatkan diri kepada suatu kelompok yang sistem akidahnya—atau sebagian darinya—merupakan kekufuran. Hal ini adalah kezaliman yang ditolak oleh prinsip-prinsip dasar syariat. Karena tuntutan keadilan adalah tetap berpegang pada keyakinan yang pasti, yaitu pengakuan mereka secara lahir terhadap dua kalimat syahadat, dan bahwa seseorang tidak dibebani kecuali dengan apa yang ia tampakkan sendiri berupa ucapan atau perbuatan yang menyelisihinya.
Contohnya adalah penganut agama-agama yang secara pasti diketahui bahwa ajaran-ajaran dan akidah yang mereka anut merupakan kesyirikan besar dalam tauhid rububiyah dan uluhiyah, atau merupakan ilhad dalam nama-nama dan sifat-sifat Allah. Namun sebagian orang yang berinteraksi dengan mereka mengambil hukum secara umum, lalu menjadikannya sebagai vonis bagi setiap orang yang menisbatkan diri kepada agama tersebut. Bahkan mereka menerapkan hukum-hukum kekufuran hanya berdasarkan nama seseorang yang banyak terdapat di kelompok itu, atau hanya karena nama keluarganya, atau asal daerahnya.
Imam as-Subki rahimahullah telah menegaskan dalam Qadha’ al-Arab fi As’ilat Ahl Halab halaman 524, setelah beliau menyatakan kafirnya Rafidhah ekstrem dan Qadariyyah yang menafikan ilmu Allah, serta menegaskan bahwa syarat mengkafirkan individu tertentu adalah pengakuan orang itu sendiri—dan bahwa pengakuan seperti ini sangat jarang terjadi—serta bahwa takfir tidak diingkari jika syaratnya terpenuhi, dan bahwa tidak cukup hanya dikatakan “dia dari kelompok itu”, meskipun secara umum dihukumi kafir siapa pun yang meyakini perkara yang mengkafirkan. Beliau kemudian berkata:
“Aku telah melihat karya-karya sekelompok orang yang disangka termasuk ahli ilmu, mereka bergelut dengan sedikit riwayat hadis, bahkan mungkin memiliki kezuhudan, ibadah, dan ketenaran dalam ilmu. Namun mereka berbicara dengan ucapan-ucapan dan meriwayatkan hal-hal yang menunjukkan kebodohan mereka yang sangat besar. Mereka lancang mengkafirkan orang yang tidak layak dikafirkan. Penyebabnya tidak lain adalah kebodohan yang parah, fanatisme, dan tumbuh dalam satu pemahaman yang tidak mereka kenal selain itu, padahal ia batil. Mereka tidak menekuni ilmu hingga memahaminya, bahkan mereka berada dalam puncak kedunguan.”
Imam Ibnu Taimiyah rahimahullah juga menegaskan dalam Majmu‘ al-Fatawa jilid 3 halaman 352–353 dalam penjelasan hadis perpecahan, bahwa orang kafir secara hakikat dari kalangan orang yang melaksanakan salat tidak lain adalah orang munafik. Beliau menjelaskan bahwa yang banyak terdapat pada Rafidhah, Jahmiyyah, dan yang semisal mereka adalah kaum zindiq munafik, lalu berkata:
“Mereka itu kafir secara batin, dan siapa yang diketahui keadaannya, maka ia kafir pula secara lahir. Adapun orang-orang munafik yang menampakkan Islam, maka berlaku atas mereka hukum-hukum Islam, sementara di akhirat mereka kafir, sebagaimana ditunjukkan oleh Al-Qur’an dalam banyak ayat. Apabila hal ini telah dipahami, maka mengkafirkan individu tertentu dari kalangan orang-orang bodoh ini dan yang semisal mereka, dengan menghukuminya sebagai kafir, tidak boleh dilakukan kecuali setelah hujah risalah ditegakkan atasnya sehingga jelas bahwa ia menyelisihi para rasul, meskipun tidak diragukan bahwa ucapan tersebut adalah kekufuran.”
Beliau berkata dalam al-Fatawa jilid 28 halaman 474 setelah menyebutkan Syiah ekstrem:
“Mereka dibunuh berdasarkan kesepakatan kaum muslimin, yaitu orang-orang yang meyakini ketuhanan atau kenabian pada Ali dan selainnya, seperti Nushairiyyah dan Ismailiyyah. Semua mereka itu kafir, bahkan lebih kafir daripada Yahudi dan Nasrani. Jika hal itu tidak tampak dari seseorang, maka ia termasuk orang munafik yang berada di tingkatan paling bawah neraka. Jika hal itu tampak darinya, maka ia lebih keras kekafirannya.”
Ibnu Muflih berkata dalam al-Furu‘ jilid 6 halaman 154:
“Syaikh kami berkata: nash-nash perkataannya jelas bahwa beliau tidak mengkafirkan Khawarij, Qadariyyah, Murji’ah, dan selain mereka, dan bahwa beliau hanya mengkafirkan Jahmiyyah secara jenis, bukan individu-individunya. Ada sekelompok orang yang menukil dari beliau dua riwayat tentang pengkafiran ahli bid’ah secara mutlak, hingga Murji’ah dan Syiah yang mengutamakan Ali. Padahal mazhab Imam Ahmad dan selainnya dibangun di atas perincian antara jenis dan individu.”
Imam Ibnu al-Qayyim rahimahullah berkata dalam at-Turuq al-Hukmiyyah jilid 1 halaman 255 tentang kesaksian orang-orang fasik:
“Adapun ahli bid’ah yang masih sejalan dengan kaum muslimin namun menyelisihi dalam sebagian pokok ajaran—seperti Rafidhah, Qadariyyah, Jahmiyyah, dan Murji’ah ekstrem serta yang semisalnya—maka mereka terbagi beberapa golongan. Salah satunya adalah orang bodoh yang bertaklid dan tidak memiliki pemahaman yang mendalam. Orang seperti ini tidak dikafirkan dan tidak pula difasikan.”
Dengan demikian, individu tertentu dari kalangan Syiah atau kaum sufi ekstrem yang mengikuti tarekat-tarekat yang diketahui dari para imam dan kitab-kitabnya mengandung kekufuran dalam rububiyah atau uluhiyah, lalu ia mengakui penisbatan dirinya kepada agama atau tarekat tersebut, namun tidak tampak darinya secara nyata perbuatan atau ucapan yang mengkafirkan secara personal, maka hukum asalnya adalah tidak diterapkan hukum-hukum kekufuran atas siapa pun dari mereka sampai ada keyakinan bahwa ucapan atau perbuatan yang keluar darinya benar-benar merupakan kekufuran, bahwa individu itu melakukannya sendiri, dan bahwa hujah telah ditegakkan atasnya. Jika tidak, maka keislaman orang tersebut tetap dipertahankan.
Kaidah-Kaidah Keadilan dan Objektivitas:
Keadilan adalah keutamaan yang mutlak, tidak terikat oleh batasan. Ia terpuji di setiap waktu, setiap tempat, dan setiap keadaan. Ia terpuji dari siapa pun dan kepada siapa pun, berbeda dengan banyak akhlak lain yang sering disertai pengecualian dan pembatasan.
Karena itu, seluruh syariat, fitrah, dan akal sepakat atas keutamaannya. Tidak ada satu umat atau penganut agama pun kecuali memandang keadilan memiliki kedudukan yang agung.
Dengan keadilan terwujud penghambaan kepada Allah semata, dengan keadilan hak-hak diberikan dan kezaliman dikembalikan, dan dengan keadilan hati-hati menjadi bersatu. Sebab, di antara penyebab perpecahan adalah kezaliman, kedurhakaan, dan permusuhan. Dengan keadilan pula suatu ucapan diterima, atau pelakunya diberi uzur, dan dengannya tercapai ketenangan serta stabilitas jiwa.
Dari situ lahir kemajuan peradaban, baik secara material maupun spiritual. Karena itu dapat diamati adanya hubungan sebanding antara meluasnya keadilan dan kuatnya peradaban suatu bangsa.
Keadilan juga menjadi sebab diturunkannya kitab-kitab dan diutusnya para rasul. Allah berfirman:
“Sungguh, Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan bukti-bukti yang nyata dan Kami turunkan bersama mereka Kitab dan timbangan agar manusia menegakkan keadilan. Dan Kami turunkan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia, agar Allah mengetahui siapa yang menolong Dia dan rasul-rasul-Nya walaupun tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah Mahakuat, Mahaperkasa.”
(Qur’an Surah al-Hadid ayat 25)
Salah satu ciri paling menonjol dari dakwah Nabi Syuaib—setelah penegasan tauhid kepada Allah—adalah menegakkan keadilan dalam timbangan dan takaran. Allah berfirman:
“Dan kepada penduduk Madyan Kami utus saudara mereka, Syuaib. Ia berkata: Wahai kaumku, sembahlah Allah, tidak ada bagi kalian tuhan selain Dia. Sungguh telah datang kepada kalian bukti yang nyata dari Tuhan kalian. Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan, janganlah kalian merugikan manusia terhadap hak-hak mereka, dan janganlah kalian berbuat kerusakan di bumi setelah diperbaiki. Yang demikian itu lebih baik bagi kalian jika kalian benar-benar beriman.”
(Qur’an Surah al-A‘raf ayat 85)
Jika keadilan dituntut dalam perkara segenggam gandum atau segumpal biji-bijian, maka bagaimana lagi dengan maksud Allah tentang keadilan dalam bermuamalah dengan manusia dan menghukumi mereka, dalam perkara yang harta rela dikorbankan demi menjaganya, yaitu kehormatan dan martabat seseorang. Karena itu Hasan bin Tsabit berkata:
Muliakan kehormatanku dengan hartaku, aku tidak akan menodainya. Tidak ada keberkahan pada harta setelah kehormatan ternodai.
Aku dapat berusaha mendapatkan harta jika ia hilang, namun aku tidak mampu mengembalikan kehormatan jika ia binasa.
Imam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata dalam al-Istiqamah jilid 1 halaman 38:
“Seandainya seseorang menuntutmu atas sepuluh dirham sementara engkau berada di kota dan tidak menghalangi diri untuk hadir di majelis peradilan, maka seorang hakim tidak boleh memutuskan perkara atasmu tanpa kehadiranmu. Itu dalam masalah hak-hak. Maka bagaimana lagi dengan masalah hukuman, yang pengharamannya dilakukan tanpa perselisihan di kalangan kaum muslimin.”
Beliau juga berkata:
“Allah berfirman: ‘Janganlah kebencian kalian terhadap suatu kaum mendorong kalian untuk tidak berlaku adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.’ Allah melarang agar kebencian kaum beriman terhadap orang-orang kafir mendorong mereka untuk tidak berlaku adil kepada mereka. Maka bagaimana jika kebencian itu terhadap seorang fasik atau ahli bid’ah yang menakwilkan, dari kalangan orang beriman. Ia lebih utama lagi untuk tidak membiarkan kebencian itu mendorongnya berlaku tidak adil terhadap seorang mukmin, meskipun ia telah berbuat zalim kepadanya.”
Orang-orang yang berlaku adil memiliki kedudukan yang paling agung dan pemandangan yang paling menggetarkan. Imam Muslim meriwayatkan dalam kitab sahihnya dari Abdullah bin Amr bahwa Rasulullah Muhammad bersabda:
“Sesungguhnya orang-orang yang berlaku adil berada di sisi Allah di atas mimbar-mimbar dari cahaya, di sebelah kanan Yang Maha Pengasih—dan kedua tangan-Nya adalah kanan—yaitu orang-orang yang berlaku adil dalam hukum, terhadap keluarga mereka, dan terhadap apa yang mereka pimpin.”
Kaum yang adil mendapatkan kedudukan ini bukan karena klaim kosong, bukan pula angan-angan tanpa tekad, dan bukan sekadar slogan tanpa perjuangan. Akan tetapi ia merupakan hasil dari sebab-sebab yang saling terakumulasi dan bertemu. Siapa yang merealisasikannya, maka keadilan terwujud padanya. Jika tidak, maka ia akan berbuat zalim dalam bermuamalah dan dalam menghukumi manusia tanpa ia sadari.
Jika seseorang ingin menguji dirinya dalam hal keadilan dan memurnikan klaim objektivitasnya, hendaklah ia meneliti pada dirinya beberapa perkara. Jika ia mendapati perkara-perkara itu, maka ia layak disebut adil. Jika ia kehilangannya, maka ia berada dalam bahaya.
Di antaranya adalah memperoleh ilmu syar‘i. Meneliti permasalahan yang dengannya seseorang menghukumi orang lain adalah keharusan untuk menegakkan keadilan. Siapa yang lalai dalam mencarinya, maka ia tidak memiliki uzur untuk menghukumi atau memperlakukan orang lain dengan perlakuan yang ia sendiri tidak menyukainya.
Di antaranya adalah bersikap tenang dan memberi waktu sebelum berbicara tentang seseorang atau sebuah lembaga.
Di antaranya adalah mengetahui kondisi nyata, dengan memahami keadaan orang yang dihadapi atau yang dihukumi, dari sisi pengetahuan atau ketidaktahuannya terhadap perbuatan yang ia lakukan, sebab-sebab dan dorongan perbuatannya, sebab-sebab yang melahirkan uzur, serta mengetahui kebaikan-kebaikan yang mungkin menutupi kesalahan atau kekeliruannya.
Inilah Hatib bin Abi Balt‘ah. Ia melakukan perbuatan besar dengan membocorkan berita rencana Rasulullah Muhammad menuju Makkah untuk menaklukkannya. Namun Rasulullah Muhammad bersikap tenang ketika pertama kali menanyakannya dengan berkata: “Wahai Hatib, apa ini?” Kemudian beliau menanyakan sebabnya: “Apa yang mendorongmu melakukan ini?” Ini menunjukkan bahwa sebab dan dorongan memiliki pengaruh dalam penilaian. Lalu beliau membebaskannya dari hukuman ketika menimbang antara keburukan dan kebaikannya, seraya bersabda: “Siapa yang tahu, boleh jadi Allah telah melihat para peserta Perang Badar lalu berfirman: Lakukanlah apa yang kalian kehendaki, sungguh Aku telah mengampuni kalian.”
Di antaranya adalah menuduh diri sendiri. Hal ini merupakan awal untuk menelusuri sebab-sebab keadilan dan mengetahui apa yang membantu mencapainya. Jika seseorang merendahkan dirinya sendiri, menuduhnya, dan selalu mengantisipasi kesalahan, kekeliruan, dan hawa nafsu dari dirinya, maka ia adalah orang yang paling jauh dari kezaliman dan pelampauan batas.
Jika perasaan ini mengendur, maka akan digantikan oleh perasaan sempurna dan kesombongan. Setan pun menghias-hiasi amalnya dan menambah tipu dayanya dengan membuatnya menyangka bahwa prasangka-prasangka itu adalah bentuk kepercayaan diri terhadap kebenaran yang ia miliki dan kemuliaan atas kebatilan orang lain.
Siapa yang menuduh dirinya sendiri, ia akan melihat dirinya setiap saat membutuhkan untuk mengenali sebab-sebab keadilan, dan memandang dirinya perlu dinasihati dan diluruskan.
Jika ia lalai dari amal hati ini, maka ia telah terjerumus ke dalam kezaliman dan ketidakadilan tanpa ia sadari.
Di antara sebab-sebab tegaknya keadilan adalah: seseorang meninjau kembali amal-amalnya yang telah lalu, keputusan-keputusan yang pernah ia buat, serta keadaan para pelaku kezaliman. Karena banyak orang berlaku curang dan zalim disebabkan ketegangan, keterpaksaan untuk menangani suatu keadaan dalam waktu atau tempat yang sempit, atau tekanan situasi dan orang-orang di sekelilingnya. Apabila ia melepaskan diri dari pengaruh-pengaruh tersebut, bisa jadi tampak baginya wajah sikap sewenang-wenangnya. Jika kemudian ia menilai dan mendapati bahwa keputusannya itu tepat dan benar, ia memuji Allah Ta‘ala atasnya. Namun jika ia melihat selain itu, ia kembali mengoreksi dan mengingatkan dirinya, hingga menegakkannya di atas perintah Allah. Barang siapa meninggalkan evaluasi dan peninjauan terhadap masa lalu, ia akan kembali kepada kezalimannya sekali lagi tanpa ia sadari.
Di antara sebab lainnya adalah keberanian moral terhadap orang-orang yang ditakuti, dicintai, atau diharapkan darinya sesuatu. Ia harus kuat dan berani, baik ketika dipuji oleh para pendukungnya maupun saat dicemooh oleh para musuhnya. Jika ia mendapati dalam dirinya kelemahan dan kerapuhan ketika menghadapi keadaan tersebut, maka ia berada pada posisi rawan untuk berlaku curang dan zalim. Maka hendaklah ia berhati-hati.
Oleh karena itu, terjadilah baiat yang agung yang diceritakan oleh Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
Kami berbaiat kepada Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mendengar dan taat, baik dalam keadaan sulit maupun lapang, dalam keadaan bersemangat maupun terpaksa, serta untuk tidak merebut urusan dari ahlinya, dan untuk mengatakan kebenaran dengan adil di mana pun kami berada, tanpa takut celaan orang yang mencela karena Allah.
Hadits ini diriwayatkan oleh an-Nasa’i dan dinilai sahih, dan asalnya terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim.
Renungkan pula keberanian dalam menghadapi orang-orang yang dibenci melalui firman Allah Ta‘ala:
“Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorongmu untuk tidak berlaku adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada ketakwaan.” (Surah al-Ma’idah, ayat 8)
Imam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata dalam kitab Minhaj as-Sunnah:
“Telah diketahui bahwa apabila kita berbicara tentang orang-orang yang derajatnya di bawah para sahabat, seperti para raja yang berselisih dalam kekuasaan, atau para ulama dan masyayikh yang berselisih dalam ilmu dan agama, maka wajiblah pembicaraan itu dilakukan dengan ilmu dan keadilan, bukan dengan kezaliman dan kebodohan. Keadilan wajib bagi setiap orang dan atas setiap orang dalam setiap keadaan, sedangkan kezaliman diharamkan secara mutlak dan tidak dibolehkan dalam keadaan apa pun. Allah Ta‘ala berfirman: ‘Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorongmu untuk tidak berlaku adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada ketakwaan.’ Ayat ini turun karena kebencian mereka terhadap orang-orang kafir, dan kebencian itu memang diperintahkan. Jika kebencian yang diperintahkan Allah saja melarang pelakunya untuk berbuat zalim terhadap orang yang dibencinya, maka bagaimana lagi dengan kebencian terhadap seorang muslim karena takwil, syubhat, atau hawa nafsu? Ia lebih berhak untuk tidak dizalimi, bahkan harus diperlakukan dengan adil.”
Keberanian, meskipun merupakan akhlak bawaan, tetap dapat diperoleh melalui pembiasaan, pendidikan, dan latihan jiwa. Seorang pencari akhlak ini bisa memperoleh keberanian yang bahkan lebih kuat daripada keberanian orang yang memilikinya secara tabiat. Dalam makna ini, Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Sesungguhnya ilmu diperoleh dengan belajar, dan kesantunan diperoleh dengan melatih diri untuk bersikap santun. Barang siapa berusaha mencari kebaikan, ia akan diberi kebaikan, dan barang siapa menjaga diri dari keburukan, ia akan dilindungi darinya.”
Hadits ini dinilai baik dan diriwayatkan oleh ad-Daruquthni dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.
Di antara sebab-sebab keadilan adalah membayangkan dampak dan akibat kezaliman di dunia dan akhirat. Kezaliman dan kecurangan akan terus berputar hingga kembali kepada pelakunya. Dengan kezaliman, kekacauan merajalela, permusuhan menyebar, dan hukuman menimpa jiwa, harta, serta keturunan.
Di antara sebab keadilan pula adalah menempatkan diri pada posisi orang yang sedang dihadapi atau diadili. Jika ia berada di posisi tersebut, tentu ia menginginkan perlakuan dan keputusan yang ditegakkan di atas keadilan dan kesetaraan. Jika perasaan ini hadir, maka ia akan memperlakukan orang lain sebagaimana ia menginginkan perlakuan itu untuk dirinya.
Di antara kaidah yang berkaitan dengan keadilan adalah:
9. Membawa ucapan pihak yang berbeda pendapat kepada makna terbaiknya.
Ucapan adalah milik orang yang mengucapkannya, dan ia adalah orang yang paling berhak menjelaskan maksudnya. Selama ucapan tersebut mengandung banyak kemungkinan makna, tidak boleh kita memilih makna yang kita kehendaki untuk menghukuminya, terlebih lagi ketika kita tidak berada dalam kondisi terpaksa untuk menilai. Ini bukan urusan transaksi harta atau hubungan pernikahan, melainkan hanya penilaian atau penyematan sifat yang sebenarnya tidak mendesak untuk dilakukan.
Adapun bantahan dan penjelasan, tidak terhalang hanya karena ucapan itu mengandung kemungkinan. Jika seseorang khawatir terhadap dampak suatu ucapan, hendaklah ia mengingkarinya dengan sikap hati-hati, misalnya dengan berkata: “Jika yang dimaksud adalah makna ini, maka itu benar; jika selain itu, maka itu batil,” dan semisalnya.
Dalam kitab Tarikh karya Ibnu ‘Asakir disebutkan bahwa Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu berkata:
“Barang siapa menampakkan dirinya pada tempat-tempat tuduhan, maka janganlah ia menyalahkan orang yang berprasangka buruk kepadanya. Janganlah kamu menyangka buruk terhadap satu ucapan yang keluar dari saudaramu, selama kamu masih mendapatkan kemungkinan makna baik padanya. Letakkan urusan saudaramu pada makna yang paling baik hingga datang kepadamu sesuatu darinya yang mengalahkan prasangkamu.”
Imam Ibnu Taimiyah berkata dalam Majmu‘ al-Fatawa:
“Di antara bentuk kelalaian terbesar adalah menisbatkan kesalahan kepada seorang pembicara padahal masih memungkinkan untuk meluruskan ucapannya dan membawanya kepada gaya bahasa terbaik yang digunakan manusia, lalu salah satu dari dua kemungkinan makna yang bertentangan dianggap keliru tanpa yang lainnya.”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga menerapkan kaidah ini ketika membahas ucapan al-Junaid tentang tauhid. Ia berkata dalam al-Istiqamah:
“Ucapan ini mengandung makna global. Orang yang benar akan membawanya kepada makna yang baik, sedangkan orang yang menyimpang akan memasukkan ke dalamnya berbagai makna lain. Adapun al-Junaid, maka yang ia maksud adalah tauhid sebagaimana yang ditunjukkan oleh para masyayikh, yaitu tauhid dalam tujuan dan kehendak, serta segala hal yang terkait dengannya seperti keikhlasan, tawakal, dan cinta. Ini adalah kebenaran yang sahih dan termasuk dalam tauhid yang dengannya Allah mengutus para rasul-Nya dan menurunkan kitab-kitab-Nya.”
Demikian pula ketika ia menafsirkan ucapan sebagian kaum sufi: “Aku tidak menyembah-Mu karena mengharap surga-Mu dan tidak pula karena takut neraka-Mu, tetapi karena aku memandang-Mu dengan penuh pengagungan.” Ia berkata dalam al-Fatawa:
“Ini seperti keadaan banyak orang saleh dan jujur, para pemilik keadaan dan maqam, yang memiliki perasaan spiritual yang benar dan cita rasa yang lurus, namun tidak memiliki ungkapan yang mampu menjelaskan maksudnya. Maka terjadilah kesalahan dan kurangnya adab dalam ucapannya, meskipun maksudnya benar.”
10. Tidak melampaui batas dalam perselisihan.
Sejauh apa pun perbedaan pendapat seorang lawan, tidak dibenarkan untuk menzaliminya, berbuat curang terhadapnya, berdusta atas namanya, atau menambahkan pada ucapannya sesuatu yang tidak pernah ia katakan.
Dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Ada empat perkara, barang siapa memilikinya maka ia adalah seorang munafik sejati. Barang siapa memiliki salah satunya, maka pada dirinya terdapat satu sifat kemunafikan hingga ia meninggalkannya: apabila diberi amanah ia berkhianat, apabila berbicara ia berdusta, apabila berjanji ia mengingkari, dan apabila berselisih ia melampaui batas.”
11. Membandingkan kesalahannya dengan kesalahan orang lain yang telah dimaafkan.
Jika kesalahannya serupa atau mendekati kesalahan orang lain, berada dalam kondisi yang mirip, dan kita telah memaafkan orang tersebut, maka hendaklah ia juga mendapatkan kelapangan maaf. Janganlah faktor kedekatan zaman atau kedudukan seseorang di mata suatu kelompok menjadi sebab untuk menggunakan dua timbangan yang berbeda.
Imam Ibnu Taimiyah berkata dalam al-Istiqamah tentang orang-orang yang terjerumus dalam pendengaran dan pandangan yang diharamkan:
“Meskipun di antara mereka terdapat kewalian, ketakwaan, kecintaan kepada Allah, dan kedekatan kepada-Nya yang melebihi orang-orang yang tidak menyamai mereka dalam maqam tersebut, mereka tidaklah lebih agung daripada para tokoh besar salaf yang saling berperang dalam fitnah, atau salaf yang menghalalkan sebagian minuman memabukkan, riba fadhl, nikah mut‘ah, dan perbuatan tercela lainnya. Abdullah bin al-Mubarak berkata: ‘Betapa banyak seseorang dalam Islam yang memiliki kedudukan mulia dan jejak kebaikan, lalu darinya terjadi kesalahan dan kekeliruan yang tidak boleh dijadikan teladan.’ Kesalahan terkadang terjadi karena menghalalkan yang haram dengan takwil, meninggalkan kewajiban dengan takwil, atau menjadikan yang haram sebagai ibadah dengan takwil.”
Ia melanjutkan bahwa takwil dapat mengubah kewajiban menjadi sunnah, mubah, makruh, atau haram; dan dapat pula mengubah yang haram menjadi makruh, mubah, sunnah, atau wajib. Dan hal ini terjadi dalam berbagai bentuk lainnya.
Namun, mengambil pendapat yang lemah dapat bermanfaat untuk memberi uzur kepada orang-orang yang bertakwil. Banyak perkara yang diharamkan Allah seperti pembunuhan tanpa hak, zina, khamr, judi, harta dan kehormatan, sebagian jenisnya pernah dihalalkan oleh kelompok-kelompok dari umat ini karena takwil. Di antara mereka terdapat orang-orang saleh, berilmu, dan beriman. Orang yang menghalalkannya tidak meyakini bahwa ia melakukan sesuatu yang diharamkan atau termasuk dalam perkara yang dicela oleh Allah dan Rasul-Nya. Maka orang yang berperang dalam fitnah karena takwil tidak mengira bahwa ia membunuh seorang mukmin tanpa hak.
Namun, terjadinya takwil semacam ini dari para imam besar yang diikuti telah menjadi sebab fitnah dan ujian. Sebagian orang yang mengagungkan mereka meniru perbuatan itu, bahkan melampaui batas yang ditempuh para imam tersebut. Sebaliknya, orang-orang yang mengetahui keharaman perbuatan itu justru melampaui batas dengan mencela para pelaku takwil dalam perkara yang sejatinya diampuni, hingga merambah kehormatan saudara-saudara mereka dan perkara lain yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya. Hal ini banyak terjadi dalam perselisihan.
12. Mempertimbangkan kebaikan-kebaikannya dan menimbangnya dengan keburukan-keburukannya.
Di antara kaidah dalam menghadapi pihak yang berbeda pendapat adalah menisbatkan kesalahan yang terjadi kepada keseluruhan amal perbuatannya. Jika kebaikan seseorang lebih dominan daripada keburukannya, maka penilaian diberikan kepada yang dominan tersebut, dan itulah penilaian secara menyeluruh terhadapnya.
Sebagian orang memiliki kecenderungan kuat untuk melekatkan hal-hal buruk di dalam hatinya, sementara hal-hal baik sulit melekat. Akibatnya sangat pahit: ia hanya melihat seseorang dari kesalahannya saja, lalu menggugurkan seluruh nilainya, hingga tumbuh di dalam hatinya kebencian dan permusuhan yang mendorongnya untuk melampaui batas dan merampas hak-haknya. Setan pun menghiasinya dengan anggapan bahwa hal itu dilakukan demi membela agama dan menjaga akidah.
Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah merahasiakan perjalanannya menuju Quraisy agar unsur kejutan menjadi sebab kemenangan. Namun Hathib bin Abi Balta‘ah melakukan perbuatan berbahaya dengan dampak yang sangat besar ketika ia berusaha memberitahukan hal itu kepada kaum musyrikin. Lalu apa yang dilakukan Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam? Beliau menjadikan kebaikan-kebaikan Hathib sebagai alasan untuk memaafkannya.
Jika kita menengok realitas, kita akan mendapati bahwa kebanyakan perselisihan dan permusuhan terhadap pihak yang berbeda pendapat bersumber dari ditinggalkannya kaidah ini atau kelalaian dalam menerapkannya. Banyak sasaran panah permusuhan dan perpecahan umat terjadi karena hilangnya prinsip ini.
Abu Abdullah al-Harawi, penulis Manazil as-Sa’irîn, berkata: “Termasuk hakikat tobat adalah mencari uzur bagi makhluk.” Ibnu al-Qayyim menjelaskan dalam Madarij as-Salikin bahwa ini termasuk bentuk berhujah dengan takdir yang tercela, karena akan berujung pada pemberian uzur kepada para penyembah berhala, pembunuh para nabi, Fir‘aun, Haman, Namrud bin Kan‘an, Abu Jahl dan pengikutnya, serta Iblis dan bala tentaranya.
Ia kemudian berkata bahwa kesalahan kecil dari seorang ulama besar tidak mengharuskan penghapusan seluruh kebaikannya atau buruk sangka kepadanya. Kedudukannya dalam ilmu, kepemimpinan, dan pengetahuan telah dikenal. Setiap orang bisa diambil dan ditinggalkan pendapatnya kecuali Rasul yang terjaga dari kesalahan. Orang yang sempurna adalah yang kesalahannya dapat dihitung, terlebih dalam medan yang sempit dan sulit ini, di mana banyak kaki tergelincir, pemahaman tersesat, jalan para penempuh terpecah, dan kebinasaan mengintai kecuali bagi sedikit orang.
Imam Ibnu Taimiyah juga menerapkan kaidah ini dalam menimbang antara kebaikan dan keburukan kaum sufi. Ia mendapati pada banyak dari mereka, bahkan pada mayoritas mereka, terdapat bid‘ah-bid‘ah dalam keyakinan dan praktik, sebagaimana yang dinisbatkan pula kepada sebagian tokoh kontemporer mereka. Namun ia sampai pada kesimpulan untuk tetap mempertimbangkan keutamaan mereka dengan cara mengunggulkan kebaikan-kebaikan mereka atas keburukan-keburukan yang ada. Hal ini ia terapkan dalam masalah sama‘ sufi yang mengandung kemungkaran dan berbagai celah penyimpangan. Ia berkata rahimahullah dalam al-Fatawa:
(Orang-orang yang menghadiri perkara sia-sia tersebut dengan dasar takwil, dari kalangan orang-orang yang jujur, ikhlas, dan saleh, maka kebaikan-kebaikan mereka telah menutupi keburukan-keburukan yang ada pada mereka, baik dalam perkara itu maupun selainnya, atau kesalahan yang terjadi pada tempat-tempat ijtihad. Inilah jalan yang ditempuh oleh seluruh orang-orang saleh dari umat ini dalam kesalahan dan kekeliruan mereka).
Ia juga menegaskan pada tempat yang sama bahwa seseorang yang meninggalkan dalil yang sahih bisa saja mendapat uzur karena ijtihadnya, bahkan bisa jadi ia adalah seorang shiddiq yang agung. Tidak disyaratkan bagi seorang shiddiq bahwa seluruh ucapannya harus benar dan seluruh amalnya harus sesuai sunnah.
Ibnu Taimiyah rahimahullah juga berkata ketika menjawab pertanyaan tentang kaum sufi:
(Manusia dalam hal cinta dan benci, loyalitas dan permusuhan, juga berijtihad; terkadang mereka benar dan terkadang mereka keliru. Banyak orang, apabila mengetahui dari seseorang sesuatu yang ia sukai, maka ia mencintainya secara mutlak dan mengabaikan keburukan-keburukannya. Dan apabila mengetahui darinya sesuatu yang ia benci, maka ia membencinya secara mutlak dan mengabaikan kebaikan-kebaikannya).
Kemudian ia berkata:
(Ahlus Sunnah wal Jamaah mengatakan sebagaimana yang ditunjukkan oleh Al-Qur’an, Sunnah, dan ijmak: bahwa seorang mukmin berhak mendapatkan janji dan karunia Allah berupa pahala atas kebaikan-kebaikannya, dan berhak mendapatkan hukuman atas keburukan-keburukannya. Dalam diri satu orang bisa terkumpul hal-hal yang mendatangkan pahala, hal-hal yang mendatangkan hukuman, hal-hal yang dipuji, hal-hal yang dicela, hal-hal yang dicintai, dan hal-hal yang dibenci).
Ia juga berkata:
(Kaum Asy‘ariyah, dalam hal mereka membantah bid‘ah-bid‘ah Mu‘tazilah, Rafidhah, Jahmiyah, dan selain mereka, serta menjelaskan kontradiksi-kontradiksi mereka, mengagungkan hadits, sunnah, dan manhaj jamaah; maka dari penjelasan mereka tentang kontradiksi para pelaku bid‘ah besar dan bantahan terhadap mereka, banyak makhluk yang memperoleh manfaat).
Termasuk penyimpangan dalam ilmu dan dakwah adalah jarangnya ditemukan manhaj seperti ini—kecuali sedikit—dalam memberikan pujian kepada negara, lembaga, kelompok, dan individu atas kebaikan yang mereka lakukan, disertai peringatan dan nasihat yang baik dan memungkinkan atas kesalahan yang mereka perbuat. Namun realitas sebagian orang adalah mencela secara mutlak tanpa batasan, atau memuji secara mutlak tanpa batasan.
Ibnu al-Qayyim berkata:
(Termasuk kaidah syariat dan hikmah adalah bahwa orang yang kebaikannya banyak dan besar, serta memiliki pengaruh nyata dalam Islam, maka dapat ditoleransi darinya apa yang tidak ditoleransi dari selainnya, dan dimaafkan darinya apa yang tidak dimaafkan dari selainnya. Karena maksiat itu adalah kotoran, dan air apabila telah mencapai dua qullah tidak membawa kotoran. Ini adalah perkara yang telah diketahui dan tertanam dalam fitrah manusia: bahwa orang yang memiliki ribuan kebaikan akan dimaafkan karena satu atau dua keburukan. Sebagaimana dikatakan dalam syair:
Dan jika kekasih datang dengan satu dosa
maka kebaikannya datang membawa seribu pemberi syafaat.
Imam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata dalam Majmu‘ al-Fatawa:
(Apabila pada satu orang terkumpul kebaikan dan keburukan, kefasikan dan ketaatan, maksiat dan sunnah, bid‘ah dan kebenaran, maka ia berhak mendapatkan loyalitas dan pahala sesuai kadar kebaikan yang ada padanya, dan berhak mendapatkan permusuhan serta hukuman sesuai kadar keburukan yang ada padanya. Maka pada satu pribadi bisa berkumpul sebab-sebab pemuliaan dan sebab-sebab perendahan, sebagaimana pencuri yang fakir: dipotong tangannya karena mencuri, namun diberi dari baitul mal sesuatu yang mencukupi kebutuhannya).
Kemudian ia berkata:
(Inilah prinsip yang disepakati oleh Ahlus Sunnah wal Jamaah. Khawarij dan Mu‘tazilah serta orang-orang yang sejalan dengan mereka menyelisihinya, karena mereka tidak menjadikan manusia kecuali sebagai orang yang sepenuhnya berhak mendapat pahala saja, atau sepenuhnya berhak mendapat hukuman saja).
13. Tidak tunduk dalam berinteraksi kepada klasifikasi dan pelabelan
Telah menjadi sulit bagi banyak orang untuk melihat seseorang, atau sekadar mendengar tentangnya, apalagi menjalin pembicaraan atau hubungan dengannya, atau bahkan berbeda pendapat dengannya, kecuali ia akan terlihat—secara tersembunyi atau terang-terangan—mencari tahu: siapa orang ini? bagaimana kecenderungannya? bagaimana latar belakang sejarahnya? bagaimana wilayah dan lingkungannya? Semua itu dijadikan dasar untuk menilai dan berinteraksi dengannya.
Hal ini bukan bertujuan memahami kondisi kejiwaan atau mencari solusi atas permasalahannya, melainkan karena sebab-sebab yang tidak jelas. Hingga akhirnya klasifikasi-klasifikasi ini menjadi belenggu yang menghalangi pelabel itu sendiri untuk bergerak bebas bersama orang lain, membutakan pandangan, yang pada akhirnya bermuara pada kezaliman dalam berinteraksi dan ketidakadilan dalam penilaian.
Karena itu, keadilan yang sempurna terhadap pihak yang berbeda pendapat tidak akan terwujud kecuali dengan melepaskan diri dari kebiasaan psikologis yang buruk ini. Dengan demikian kita dapat mengambil manfaat dari manusia dan memberi manfaat kepada mereka, jauh dari segala penghalang dan pengaruh negatif.
Benar, terkadang kita membutuhkan sebagian informasi tentang seseorang, misalnya untuk urusan pernikahan atau pengangkatan jabatan, apabila pandangan atau latar belakangnya berpengaruh dalam hal tersebut. Namun kita tidak membutuhkannya dalam urusan-urusan selain itu.
Sering kali sebagian orang mengira bahwa dengan melakukan hal ini ia telah bersikap cerdas dan cerdik, serta dapat memanfaatkan informasi tersebut dalam hubungannya dengan orang lain. Hal ini bisa saja benar pada sebagian keadaan. Namun yang lebih cerdas adalah orang yang bersedia menanggung sebagian kerugian demi meraih maslahat yang lebih besar, sehingga ia dapat terbang di ruang yang luas dan berlari di cakrawala yang panjang, jauh dari prasangka dan tuduhan.
Sesungguhnya yang dipetik oleh pelaku klasifikasi ini hanyalah pemutusan hubungan dan kerusakan. Sebagaimana dikatakan oleh Abu Nahshal ath-Tha’i:
Demi para penari di Dzat ‘Irq, demi Tuhan Ka‘bah
dan demi Rukun yang agung
Sungguh engkau telah melepaskan tuduhan-tuduhan kepadaku
yang akan menyeretku, dengan terpaksa, kepada kedurhakaan.
Dalam al-Mu‘jam al-Kabir karya ath-Thabrani diriwayatkan dengan sanad yang baik bahwa Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Berpalinglah dari urusan orang-orang. Tidakkah engkau melihat bahwa jika engkau mencari-cari kecurigaan pada manusia, engkau akan merusak mereka atau hampir merusak mereka.”
Ahmad meriwayatkan dalam al-Musnad bahwa ketika sebagian sahabat menyampaikan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang seseorang yang berkata mengenai pembagian beliau: “Pembagian ini tidak dimaksudkan untuk mencari wajah Allah,” maka beliau bersabda:
“Janganlah ada seorang pun menyampaikan kepadaku tentang salah seorang sahabatku sesuatu apa pun, karena aku suka keluar menemui kalian dengan hati yang bersih.”
Ini adalah sikap berpaling dengan kesadaran, bukan kelalaian; sikap memaafkan dengan kecermatan, bukan pembiaran:
Orang bodoh bukanlah pemimpin di tengah kaumnya
tetapi pemimpin kaumnya adalah orang yang berpura-pura bodoh.
Semua ini berlaku jika apa yang dinisbatkan kepada pihak yang berbeda pendapat itu adalah suatu kekurangan atau kesalahan. Maka bagaimana jika yang disematkan itu hanyalah mazhab, pendapat, kelompok, atau wilayah?
Hendaklah seseorang berhati-hati agar akalnya dan agamanya tidak lenyap ketika ia menyaksikan demam pelabelan, kekacauan tuduhan, dan fanatisme identitas yang beragam, lalu menyeretnya untuk terjun ke dalam pusaran itu dan masuk ke bawah debu keruh tersebut. Orang yang berakal dan beragama lebih mulia di sisi Allah daripada itu. Ath-Thughra’i berkata:
Sungguh mereka telah mencalonkanmu untuk suatu urusan
jika engkau cermat memahaminya
maka tinggikanlah dirimu
jangan engkau menggembala bersama kawanan ternak yang hina.
Termasuk kezaliman terbesar dalam pelabelan adalah mengambil sikap dan memperlakukan pihak yang berbeda pendapat berdasarkan sesuatu yang tidak pernah ia ucapkan atau lakukan, melainkan berdasarkan ucapan atau perbuatan orang lain.
Dan termasuk kezaliman dalam berinteraksi dengan pihak yang berbeda pendapat adalah tunduk pada klasifikasi, sehingga seseorang memandang orang lain dari sudut mazhabnya, kelompoknya, atau wilayahnya, meskipun ia sendiri tidak secara eksplisit melabeli siapa pun. Ia tidak akan menjadi adil dan objektif kecuali apabila ia menjadikan timbangan penilaian dan interaksi dengan orang lain berdasarkan apa yang mereka katakan dan lakukan, secara murni, tanpa pengaruh lain, serta ditimbang dengan dalil dan kaidah yang benar. Jika tidak, ia akan menempuh jalan kezaliman dan pelanggaran tanpa ia sadari, meskipun ia adalah orang yang saleh dalam agamanya.
Bahaya terbesar dari pelabelan adalah ketika hal itu ditanamkan kuat dalam benak para pengikut: bahwa orang yang dilabeli adalah “yang lain”, jenis yang “berbeda”. Hingga sebagian orang mulai meragukan keagamaan, ketuhanan, dan niatnya. Lalu terdengarlah ucapan-ucapan semisal: “meskipun dia…”, atau “walaupun dia demikian, tetapi…”. Seakan-akan kesalehan dan keistiqamahan hanyalah milik satu pihak saja. Maka wahai Allah, apa yang telah perpecahan ini lakukan terhadap umat kita?
Kaidah-Kaidah Politik Syar‘i:
Hukum-hukum dalam syariat ini ditetapkan untuk mewujudkan tujuan-tujuannya. Termasuk keluasan dan kesempurnaan syariat ini adalah adanya kaidah-kaidah umum yang mampu menangani sebagian kondisi khusus secara pengecualian. Hukum-hukum yang bersifat pengecualian tersebut tetap selaras dengan tujuan-tujuan syariat dan sejalan dengan sasaran-sasarannya.
Hal ini seperti kaidah tentang pertentangan antara kemaslahatan dan kemudaratan.
Berikut ini sebagian kaidah dalam berinteraksi dengan pihak yang menyelisihi, berdasarkan politik syar‘i:
14. Mempertimbangkan perbedaan keadaan, waktu, tempat, dan individu
Tidak selayaknya menampakkan suatu amalan di suatu tempat dalam sebuah masalah yang masyarakatnya telah sepakat pada pendapat yang berbeda, hanya dengan alasan bahwa perbedaan pendapat dalam masalah tersebut masih dibolehkan. Karena hal ini justru akan menambah perselisihan dan memperlebar jurang perpecahan di antara kaum muslimin. Contohnya, menampakkan perayaan maulid di suatu tempat yang masyarakatnya telah sepakat atas ketidakabsahan syariatnya. Namun, mengetahui tingkat perbedaan pendapat tetap bermanfaat untuk memberi uzur kepada orang-orang yang menakwilkan di tempat lain.
Termasuk dalam kaidah ini adalah menunda di sebagian tempat upaya memerangi beberapa bid‘ah amaliyah yang jelas, seperti menunda pengingkaran terhadap shalat raghaib, demi lebih dahulu menangani kesyirikan yang lebih besar dalam rububiyah dan uluhiyah.
15. Tidak menguji orang yang berbeda dalam keyakinannya
Para ulama salaf memandang bahwa menguji seseorang untuk mengeluarkan isi keyakinannya yang tersembunyi, khususnya yang berkaitan dengan bid‘ah, adalah sesuatu yang tercela. Disebutkan dalam kitab Siyar A‘lam an-Nubala’ jilid 10 halaman 311, bahwa ada seorang laki-laki berdiri menemui Al-Bukhari dan berkata: “Wahai Abu Abdillah, bagaimana pendapatmu tentang lafaz Al-Qur’an, apakah ia makhluk atau tidak makhluk?” Al-Bukhari berpaling darinya dan tidak menjawab. Orang itu mengulangi pertanyaannya, lalu mengulanginya untuk ketiga kali. Maka Al-Bukhari menoleh kepadanya dan berkata: “Al-Qur’an adalah kalam Allah, tidak diciptakan. Perbuatan para hamba adalah makhluk. Dan menguji keyakinan adalah bid‘ah.”
Menampakkan keyakinan-keyakinan tersembunyi dengan cara menguji manusia, meskipun pada pandangan awal dianggap sebagai upaya memerangi pemikiran yang menyelisihi sejak di sarangnya, atau menekannya sebelum menyebar ke tengah masyarakat—yang kadang disebut sebagai perang preventif—namun hakikatnya mengandung kerusakan yang lebih besar. Di antaranya:
Hal itu mendorong pemilik keyakinan tersebut untuk menampakkannya dan membela mati-matian keyakinannya. Sebab, ketika suatu pendapat masih tersembunyi dalam dada, ia belum dinisbatkan secara nyata kepada pemiliknya. Namun jika telah ditampakkan, maka pendapat itu akan dinisbatkan kepadanya, dan ia menjadi lebih siap untuk mengadopsinya serta membelanya. Bahkan, hal itu mendorongnya untuk menantang para penentang dan pengujinya dengan menyatakan keyakinannya secara terbuka.
Selain itu, orang yang menguji, dengan menampakkan ucapan pelaku bid‘ah, justru dapat membentuk pengikut, pendengar, bahkan pengagum terhadap pelaku bid‘ah tersebut dan caranya. Oleh karena itu, kerelaan pelaku bid‘ah untuk tidak mengumumkan lintasan pikirannya jauh lebih baik daripada mengujinya dan menampakkannya kepada manusia.
Petunjuk Nabi Muhammad ﷺ menunjukkan sikap berpaling dari apa yang secara terang-terangan diucapkan oleh orang-orang munafik berupa kalimat-kalimat kekufuran. Nama-nama orang munafik dijadikan rahasia di sisi sebagian sahabat. Mereka tetap memperoleh berbagai keistimewaan dalam masyarakat muslim, diterima sebagai anggota masyarakat yang diberlakukan kepada mereka hukum Islam secara lahiriah, meskipun Nabi Muhammad ﷺ mengetahui individu-individu mereka. Hal ini tidak lain karena beliau ﷺ mempertimbangkan sisi politik syar‘i dan menimbang antara kemaslahatan dan kemudaratan.
Jika demikian sikap beliau terhadap kekufuran yang telah tampak secara nyata, maka bagaimana menurut dugaanmu terhadap keyakinan-keyakinan yang disembunyikan manusia?
Termasuk dalam hal ini adalah menelusuri akidah para ulama dengan menjadikan individu tertentu sebagai poros pembahasan, padahal tidak ada kebutuhan ilmiah yang mendesak dalam masalah tersebut. Sebagian orang berdalih bahwa hal itu dilakukan untuk memperingatkan agar tidak tertipu oleh ucapannya. Akan tetapi, akan dijelaskan ketidakbenaran metode ini dalam kaidah: mengarahkan pembongkaran kepada pendapat, bukan kepada orangnya.
Hal ini berbeda dengan penelitian ilmiah dan buku-buku yang secara khusus membahas akidah seorang ulama tertentu. Sebab, ini merupakan kerja ilmiah yang bertujuan menghimpun pendapat-pendapatnya, menyusunnya, dan menimbang kaidah-kaidah umum dari perkataannya. Pekerjaan ilmiah seperti ini tidak kalah manfaat dan nilainya dibandingkan karya-karya yang mengkaji fikih seorang imam tertentu. Karena itu, tidak ada alasan untuk bersikap sensitif terhadap metode semacam ini.
16. Mengarahkan pembongkaran dan penjatuhan kepada pendapat yang menyelisihi, bukan kepada orangnya
Jika penyelisihan terjadi dalam masalah ilmiah atau metodologis, dan pemiliknya telah mengumumkan pendapat atau metodenya, maka tidak ada masalah menyebutkan pendapat beserta orang yang mengatakannya. Para ulama telah lama menempuh cara ini, bahkan dalam masalah fikih yang perselisihannya kuat, tanpa mencela pribadi atau menuduh niat. Maka bagaimana lagi dalam masalah-masalah metodologis?
Demikian pula jika bantahan diarahkan kepada sebuah kitab tertentu, tidak ada celaan dalam menyebutkan judul kitab dan penulisnya.
Semua ini karena penulisnya telah rela menampakkan pendapatnya dan mengaitkan namanya dengannya. Dengan demikian, pendapat itu tidak lagi menjadi milik pribadinya, melainkan menjadi milik bersama seluruh umat.
Namun, ada bentuk lain yang lebih jauh dari sekadar yang disebutkan di atas, yaitu mengarahkan upaya untuk menjatuhkan seorang individu tertentu karena satu penyelisihan metodologis tertentu, dengan dua cara:
Pertama, melakukan penyerangan pribadi, menggunakan kosa kata celaan untuk merusak citranya di mata masyarakat. Hal itu dilakukan dengan mengkafirkannya atau menjadikan label pelaku bid‘ah selalu melekat pada namanya, dengan tujuan menjauhkan manusia dari mendengarkan dan terpengaruh olehnya. Bahkan, terkadang mereka memasukkan pula urusan perilaku pribadinya, seperti akhlak, keuangan, atau kehidupan keluarganya.
Kedua, mengumpulkan kesalahan dan penyimpangannya, bahkan dalam masalah-masalah ijtihadiyah, agar semuanya terkumpul di satu tempat. Tujuannya agar potongan-potongan gambaran yang telah terbentuk dalam benak penentangnya menjadi satu gambaran utuh dan jelas di hadapan masyarakat luas, sehingga mereka waspada terhadap apa yang telah ia katakan atau yang mungkin akan ia katakan di kemudian hari.
Cara seperti ini pada masa sekarang dikenal dengan istilah “manhaj penjatuhan dan pembongkaran”, yaitu menjatuhkan seseorang dari pandangan manusia dan menelanjanginya di hadapan mereka sesuai dengan versi yang ditampilkan.
Apabila kita hendak menilai metode ini dengan menimbangnya pada manhaj Al-Qur’an dan Sunnah, tuntutan politik syar‘i, serta kaidah kemaslahatan dan kemudaratan, maka orang yang menelaah petunjuk Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam akan mampu menarik satu kaidah umum, yaitu bahwa hukum asal dalam penyebaran ilmu dan dalam membantah pihak yang menyelisihi adalah penjelasan secara umum. Adapun pengecualian atau hal yang jarang terjadi adalah meninggalkan penjelasan sebagian ilmu dalam kondisi-kondisi khusus, demi menjaga kemaslahatan yang lebih besar atau menolak kemudaratan yang lebih besar.
Demikian pula, hukum asal dalam berinteraksi dengan individu-individu yang menyelisihi adalah tidak menyebutkan namanya, serta tidak berputar-putar pada pribadi orang tersebut. Jika sampai terjadi penyebutan nama, maka hal itu hanyalah dalam rangka yang sangat jarang dan bersifat pengecualian.
Hal ini tampak jelas dan terang dalam manhaj Al-Qur’an, ketika tidak disebutkan nama-nama orang musyrik di Makkah, dan tidak pula nama-nama orang munafik di Madinah. Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam pun menjadikan nama-nama orang munafik sebagai rahasia di sisi sebagian sahabatnya, meskipun bahaya mereka sangat besar.
Namun, ketika persoalan berkaitan dengan penjelasan ilmu, bantahan terhadap pendapat-pendapat yang batil, pembongkaran syubhat orang-orang musyrik, dan penyingkapan cara-cara orang munafik, maka manhaj Al-Qur’an dan Sunnah bersikap kuat dan tegas tanpa basa-basi. Hal itu tidak lain karena fungsi memberi alasan dan peringatan—yang karenanya kitab-kitab diturunkan dan para rasul diutus, serta dengannya Allah mengambil perjanjian dari orang-orang yang diberi ilmu—tidak akan terwujud kecuali dengan metode penjelasan dan pemaparan yang jelas. Apabila tujuan penjelasan telah tercapai, maka tidak lagi tersisa pengaruh dan manfaat yang patut diperhitungkan dari penyebutan nama individu, di tengah terwujudnya tujuan-tujuan besar tersebut.
Karena itu, sebagian manusia dalam masalah ini terjatuh pada dua kutub yang saling berlawanan. Sebagian dari mereka mendedikasikan hidupnya untuk berputar-putar pada pribadi orang-orang yang menyelisihi, demi memerangi mereka, dan mengabaikan hal yang lebih penting, yaitu manhaj umum dalam pembangunan ilmu dan pendidikan. Baik itu melalui penyebaran ilmu, maupun melalui bantahan terhadap pihak yang menyelisihi dan penolakan syubhat mereka, tanpa menjadikan sosok individu sebagai porosnya.
Sebagian yang lain justru mengabaikan penjelasan ilmiah dan pendidikan, bahkan bantahan metodologis yang tidak menargetkan pribadi, dengan alasan menjaga perasaan individu agar tidak tersinggung ketika manhaj mereka dibantah dan kesalahan-kesalahan mereka dijelaskan.
Kedua pihak ini sama-sama telah membalikkan manhaj syar‘i yang benar. Kelompok pertama menjadikan individu sebagai pusat bantahan, bahkan dengan melakukan kezaliman terhadap mereka dan melakukan kemudaratan yang lebih besar, dengan dalih menjaga manhaj. Sementara kelompok kedua menjadikan individu sebagai pusat perhatian dan sikap basa-basi, meskipun harus mengorbankan manhaj.
Akibatnya, yang seharusnya menjadi prinsip justru diperlakukan sebagai pengecualian, dan yang seharusnya pengecualian malah dijadikan prinsip.
Manhaj yang benar adalah sebagaimana yang telah disebutkan, yaitu perhatian terhadap penjelasan ilmu dan pelaksanaan tugas-tugas pendidikan. Prinsip dasarnya dalam menghadapi pihak yang menyelisihi adalah membantah ide-ide mereka dan menolak pendapat-pendapat mereka secara tegas dan jelas, tanpa mengarah kepada pribadi mereka, kecuali dalam pengecualian yang sangat jarang, dengan syarat pengecualian tersebut tidak merusak prinsip dasar.
Imam Ibnu Taimiyah berkata dalam kitab Majmu‘ al-Fatawa: “Sebagaimana para sahabat Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam dan manusia setelah mereka berbeda pendapat tentang apakah Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam melihat Tuhannya di dunia. Mereka mengucapkan perkataan-perkataan yang keras dalam masalah itu, seperti ucapan Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu anha: ‘Barang siapa mengira bahwa Muhammad melihat Tuhannya, maka sungguh ia telah membuat kedustaan besar atas Allah.’ Namun demikian, perselisihan ini tidak menyebabkan mereka saling memutus hubungan dan saling menjauhi.”
Ini menunjukkan kejelasan dalam penyampaian, serta jauhnya sikap saling memutuskan hubungan.
Manhaj dalam menjelaskan dan membela kebenaran tidak memerlukan peperangan yang menargetkan pribadi seseorang, kecuali apabila penyebutan orang tersebut datang sebagai konsekuensi dari bantahan terhadap pendapat yang menyelisihi, tanpa menimbulkan kemudaratan yang lebih besar.
Selain itu, syariat telah memberikan ruang bagi kecerdasan para pengikutnya, setelah proses pembongkaran metodologis, untuk bersikap waspada terhadap pengaruh metode-metode yang menyimpang.
Syubhat terbesar bagi orang-orang yang berlebihan dalam manhaj menjatuhkan dan menelanjangi pihak yang menyelisihi adalah anggapan mereka tentang bahaya penyesatan manusia dan pengaruh manhaj tersebut terhadap masyarakat. Menurut mereka, tidak ada cara untuk menolak kebatilan itu kecuali dengan metode ini.
Padahal, penerapan metode semacam ini mencerminkan pada pelakunya adanya keputusasaan, atau kurangnya kepercayaan terhadap kekuatan hujahnya, atau lemahnya kemampuannya untuk meyakinkan manusia akan kebenarannya.
Jika tidak demikian, maka sesungguhnya pengepungan paling kuat terhadap sebuah ide yang menyelisihi adalah dengan penjelasan ilmu melalui hujah dan dalil. Karena itulah metode ini yang paling dominan dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Manhaj yang paling tampak dan paling sering adalah membongkar manhajnya, tanpa memperhitungkan pribadi-pribadinya.
Lebih jauh lagi, bahaya penyesatan dan pemberian legitimasi telah ada pada masa Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam dalam diri orang-orang munafik yang berusaha meruntuhkan negara Islam. Jumlah mereka banyak, memiliki jaringan sosial yang luas di tengah masyarakat yang menjunjung tinggi ikatan kabilah, serta memiliki hubungan yang teratur dengan orang-orang Yahudi untuk mencapai kepentingan bersama berupa penyebaran syubhat, provokasi, dan pelemahan semangat. Tidak ada bukti yang lebih kuat tentang pengaruh dan keberadaan mereka selain turunnya satu surat Al-Qur’an secara lengkap yang menjelaskan cara-cara mereka dan membongkar manhaj mereka, hingga surat itu dikenal sebagai surat yang membongkar aib. Meskipun demikian, nama-nama mereka tetap dirahasiakan, dan Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam tetap memberlakukan kepada mereka hukum Islam secara lahiriah. Bahkan, beliau memperlakukan mereka dengan kelembutan dan kasih sayang, sebagaimana tampak ketika beliau memohonkan ampun bagi mereka dan menshalati jenazah mereka. Beliau juga bersabda kepada putra pemimpin mereka ketika sang anak hendak membunuh ayahnya karena banyaknya makar yang dilakukan ayahnya itu: “Tidak, kita tetap mempergaulinya dengan baik selama ia bersama kita.” Ketika ayahnya meninggal, Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam bahkan memberikan bajunya kepada sang anak untuk digunakan sebagai kain kafan.
Benar, kemudian datang larangan untuk memohonkan ampun bagi mereka dan untuk menyalati siapa pun dari mereka yang meninggal. Namun, manhaj umum dalam berinteraksi dengan orang-orang munafik ini tidak dihapus dan tidak dilarang.
Jika ada yang berkata: penjelasan umum dari Al-Qur’an dan Sunnah, berupa pemaparan ilmu, penolakan syubhat, dan bantahan terhadap pihak yang menyelisihi pada masa Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam telah mencukupi tanpa perlu menjatuhkan individu-individu, sedangkan hal itu tidak terwujud di zaman kita karena lemahnya penjelasan umum.
Maka dijawab: kita telah mengakui bahwa penjelasan umum itu mencukupi tanpa perlu penelanjangan pribadi. Adapun kelalaian kita dalam melakukan penjelasan, tidak boleh kita gabungkan dengan kesalahan metodologis lain, yaitu mengikuti kebijakan-kebijakan yang menyelisihi manhaj Al-Qur’an dan Sunnah.
Orang yang mencermati realitas akan melihat bahwa krisis sebenarnya yang mendorong sebagian orang menempuh metode ini adalah krisis pendidikan pada masyarakat. Seorang da’i yang memiliki kecemburuan agama melihat bahwa mereka tidak memiliki waktu untuk mendengarkan hujah-hujah. Maka ia menjadikan metode penelanjangan dan penyebutan nama-nama sebagai cara cepat untuk menggerakkan pikiran masyarakat yang pasif, dengan memanfaatkan pengetahuan mereka tentang tokoh tersebut dan kepercayaan mereka kepadanya. Sebab, penyebutan nama orang yang menyelisihi lebih mudah hadir dan menancap dalam benak pendengar daripada hujah dan dalil yang memerlukan pikiran yang hadir, perbandingan, dan perenungan.
Krisis pada diri pendengar ini seharusnya diobati dari akar-akarnya melalui dakwah dan pendidikan.
Selain itu, pihak yang menyelisihimu tidak akan kesulitan menempuh metode yang sama di hadapan para pengikut dan pencintanya. Akhirnya, perselisihan hanya berputar di kalangan orang-orang awam yang gaduh, sehingga semakin menambah perpecahan dan ketercerai-beraian umat.
Adapun pemilik hujah dan dalil, dialah yang menggenggam kendali kebenaran dengan penuh kelayakan. Para pengikut kebenaran ini, meskipun sedikit, jauh lebih besar keberkahannya dibandingkan mayoritas yang hatinya tertutup, telinganya tuli, dan matanya buta. Sebagaimana dikatakan dalam sebuah perumpamaan: memimpin sekelompok kecil singa lebih baik daripada memimpin kawanan besar domba.
Apabila kita naik ke ketinggian pandang yang terang, jauh dari kegelapan orang-orang yang berselisih dan debu pertikaian, maka pada manhaj yang telah kita tetapkan ini terdapat bentuk penghambaan kepada Allah yang paling agung. Yaitu ketika pengagungan diarahkan kepada hujah dan dalil. Inilah yang Allah kehendaki untuk kita tanamkan di dalam hati orang-orang yang didakwahi, agar mereka menjadi hamba-hamba Allah yang beribadah di atas kejelasan dan keyakinan, bukan di atas taklid dan kebutaan. Di sinilah letak keselamatan dan keamanan mereka.
Apabila engkau hendak menetapkan satu prinsip dari syariat dalam berinteraksi dengan para pengusung manhaj yang menyimpang, maka syariat tidak datang dengan dalil yang tegas untuk meninggalkan penelanjangan pribadi secara mutlak, dan tidak pula datang dengan dalil yang tegas untuk menganggapnya secara mutlak. Ketika para pihak yang berselisih menyangka adanya salah satu dari dua dalil tersebut, terjadilah perbedaan pendapat. Penelitian yang tepat dalam masalah ini adalah bahwa perkara tersebut bergantung pada tuntutan hukum-hukum politik syar‘i dan kaidah-kaidah kemaslahatan dan kemudaratan. Hukum-hukum dan kaidah-kaidah tersebut menuntut agar yang menjadi prinsip adalah apa yang telah kita sebutkan, sedangkan selainnya hanyalah pengecualian, yang sebabnya bisa ada dan bisa pula tidak ada.
Memahami prinsip ini dan menjadikannya sebagai pijakan akan membuat perbedaan pendapat manusia setelah itu berada pada ranah penerapan prinsip, bukan pada penetapan prinsipnya.
Maksudnya: apakah benar telah ada kemaslahatan untuk melakukan penelanjangan terlebih dahulu atau belum. Jika prinsip ini telah disepakati, maka perbedaan dalam penerapannya menjadi perkara yang sangat ringan, karena ia dibangun di atas ada atau tidaknya kemaslahatan. Untuk menilai hal itu pun relatif mudah dan dekat, melalui penggalian pelajaran dari sejarah lama maupun kontemporer serta melalui kajian-kajian analitis yang terbuka.
Adapun jika prinsip ini dipahami sebagai dalil tekstual dari syariat yang tidak dipengaruhi oleh perbedaan keadaan, individu, tempat, maupun hasil kajian kemaslahatan dan kemudaratan, maka pada titik ini seseorang bisa terjatuh pada penonaktifan tujuan-tujuan syariat dalam berhubungan dengan pihak yang menyelisihi. Seperti tujuan merangkulnya, mengurangi keburukannya, atau mewujudkan kemaslahatan yang lebih besar daripada mudarat meninggalkan pembicaraan tentang pribadinya. Dalam kondisi seperti ini, peneliti perlu meninjau ulang landasan penetapan masalah tersebut.
Sebagian orang mungkin hanya melihat sebagai masalah adanya sikap keras para ulama salaf dari kalangan tabi‘in dan generasi setelah mereka terhadap pelaku bid‘ah, berupa pemboikotan, penghindaran, dan peringatan terhadap mereka. Namun hal ini tidak bermasalah. Sebab, jika telah ditetapkan bahwa masalah ini dibangun di atas pertimbangan kemaslahatan dan kemudaratan, yang bergantung pada perbedaan zaman, tempat, individu, dan kondisi, serta bahwa pemboikotan, pengetatan, dan penyebutan nama pada masa itu memang bermanfaat—karena banyaknya pengikut Ahlus Sunnah dan kuatnya posisi mereka, serta lemahnya para pelaku bid‘ah—maka tidak ada seorang pun yang berhak mengklaim bahwa para salaf menjadikannya sebagai kaidah mutlak yang tidak boleh dilanggar.
Hal ini telah diingatkan oleh Imam Ibnu Taimiyah dalam pembahasannya tentang memboikot pelaku bid‘ah dalam kitab Majmu‘ al-Fatawa. Beliau menjelaskan bahwa pengetatan terhadap pihak yang menyelisihi dari kalangan pelaku bid‘ah dibangun di atas pertimbangan kemaslahatan dan kemudaratan, bahkan dalam menghadapi bid‘ah-bid‘ah berat seperti paham Jahmiyah. Beliau juga menukil dari Imam Ahmad bahwa beliau mengarahkan Ahlus Sunnah di wilayah Khurasan untuk bersikap lunak dan bergaul dengan Jahmiyah, karena wilayah tersebut merupakan pusat pengaruh dan penyebaran mereka.
Ibnu Taimiyah berkata pada bagian tersebut: “Bersikap lunak kepada mereka saat itu bertujuan menolak bahaya dari orang mukmin yang lemah, dan barangkali dapat melunakkan hati orang fajir yang kuat. Demikian pula ketika paham Qadariyah telah banyak tersebar di kalangan penduduk Bashrah.”
Bahkan dalam kondisi-kondisi seperti ini, beliau sampai pada pendapat bolehnya bekerja sama dengan mereka dalam urusan jihad dan ilmu, yang akan disebutkan pada kaidah berikutnya, insya Allah.
Pada tempat yang sama, beliau menjelaskan perbedaan sikap Imam Ahmad dalam menghadapi pelaku bid‘ah—kadang keras, kadang lunak—dengan mengaitkannya pada kaidah ini. Ia berkata: “Banyak jawaban Imam Ahmad dan para imam lainnya muncul sebagai jawaban atas pertanyaan seorang penanya yang telah diketahui kondisi dirinya oleh ulama yang ditanya, atau sebagai pernyataan yang ditujukan kepada individu tertentu yang telah diketahui keadaannya. Maka jawaban-jawaban itu serupa dengan peristiwa-peristiwa khusus yang terjadi pada masa Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam, yang hukumnya hanya berlaku pada kasus yang sepadan dengannya.”
Beliau juga berkata: “Sebagian orang menjadikannya bersifat umum, lalu mereka menerapkan pemboikotan dan pengingkaran yang tidak diperintahkan, sehingga tidak wajib dan tidak pula dianjurkan. Bahkan, terkadang mereka meninggalkan kewajiban atau amalan yang dianjurkan, dan melakukan perbuatan yang diharamkan. Sementara sebagian yang lain berpaling sama sekali dari hal ini, sehingga mereka tidak memboikot keburukan bid‘ah yang seharusnya diboikot.”
Pada tempat lain, beliau menyebutkan perbedaan kondisi dan pengaruhnya dalam berinteraksi dengan para pelaku bid‘ah dari kalangan tarekat sufi. Beliau menyebutkan bolehnya bergaul dengan mereka dan tetapnya seorang murid berada bersama mereka, lalu berkata: “Aku menetapkan kaidah ini agar celaan para salaf dan ulama terhadap suatu perkara ditempatkan pada posisinya yang tepat.”
Beliau juga berkata tentang pemboikotan: “Tujuan pemboikotan adalah memberi efek jera kepada orang yang diboikot, mendidiknya, serta membuat masyarakat umum menjauhi keadaan serupa. Jika pemboikotan itu membawa kemaslahatan yang lebih besar, sehingga mengakibatkan melemahnya keburukan dan tersembunyinya, maka ia disyariatkan. Namun jika pemboikotan tidak membuat orang yang diboikot atau orang lain jera, bahkan justru menambah keburukan, sementara pihak yang memboikot berada dalam posisi lemah, sehingga mudaratnya lebih besar daripada manfaatnya, maka pemboikotan tidak disyariatkan. Bahkan, merangkul sebagian orang dalam kondisi seperti ini lebih bermanfaat daripada memboikot.”
Beliau menambahkan: “Jawaban para imam seperti Ahmad dan selainnya dalam bab ini dibangun di atas prinsip ini. Karena itu, beliau membedakan antara tempat-tempat yang banyak tersebar bid‘ah, seperti Qadariyah di Bashrah, Jahmiyah di Khurasan, dan Syi‘ah di Kufah, dengan tempat-tempat yang tidak demikian. Jika tujuan syariat telah dipahami, maka ditempuhlah jalan yang paling efektif untuk mencapainya.”
Di antara kemudaratan penelanjangan yang tidak memperhatikan kaidah-kaidah ini adalah tertutupnya jalan bagi para pengikut manhaj yang benar untuk memperbaiki tokoh yang diikuti dan para pengikutnya dari kalangan pelaku bid‘ah, atau setidaknya mengurangi keburukan mereka.
Hal itu karena batas-batas pemisah dalam peta afiliasi para penyelisih—baik tokoh yang diikuti, manhaj dakwah, maupun tarekat bid‘ah—pada asalnya bersifat samar dan dindingnya rendah, sehingga manusia mudah keluar masuk di antaranya. Kadang Ahlus Sunnah masuk kepada mereka tanpa rasa waswas, kadang pihak yang menyelisihi masuk kepada Ahlus Sunnah tanpa ragu. Dengan demikian, Ahlus Sunnah mampu memengaruhi pihak yang menyelisihi tanpa hambatan berarti, dan pada saat itu kekuatan berada pada hujah dan dalil.
Namun, ketika nama-nama disebutkan dan individu-individu ditentukan secara spesifik, orang-orang yang sebelumnya lalai menjadi sadar. Garis-garis samar dalam peta afiliasi itu berubah menjadi terang dan mencolok, dinding-dinding yang rendah pun mulai meninggi. Para pengikut kemudian mulai mencari identitas dan afiliasi mereka untuk menghadapi apa yang mereka sebut sebagai serangan identitas dan afiliasi lain terhadap diri mereka atau tokoh yang mereka ikuti. Akibatnya, mereka membentengi diri dari pengaruh Ahlus Sunnah.
Inilah yang menjelaskan bertahannya sebagian kelompok batiniyah dan tarekat-tarekat ekstrem yang menyimpang di beberapa negeri Ahlus Sunnah, meskipun berada di bawah kekuasaan politik mereka, sistem pendidikan mereka, dan arahan media mereka, namun hampir tidak terpengaruh. Salah satu sebab utama keadaan ini adalah kampanye “perlindungan” yang justru kita lakukan sendiri, untuk melindungi para pengikut mereka melalui pemboikotan dan pemutusan hubungan.
Seorang dai yang berpengalaman pernah menceritakan kepadaku, ketika ia berada di Amerika, tentang seorang pemuda yang keluarganya menganut akidah bahwa Al-Qur’an adalah makhluk dan mengkafirkan pelaku dosa besar. Pemuda itu sering datang ke pusat Islam di sana. Di negerinya, ia pernah terpengaruh oleh para pengajar yang datang dari sebagian negara Islam. Ia kemudian mulai mencintai Ahlus Sunnah dan mendekat kepada mereka. Salah seorang yang dianggap mulia mencurigai mazhabnya, lalu mengundangnya ke rumah dan mengujinya dalam masalah akidah. Pemuda itu jujur mengakui bahwa ia masih meyakini apa yang diyakini keluarganya, yaitu bahwa Al-Qur’an adalah makhluk. Orang tersebut pun langsung mengusirnya dari rumah dan mencopot tugas-tugas kecil yang sebelumnya diberikan kepadanya di pusat Islam.
Pemuda itu kemudian pulang ke negerinya pada musim panas dan bertanya kepada para ulama di negerinya tentang apa yang ia hadapi dari orang tersebut. Setelah itu, ia kembali ke Amerika, namun ia kembali dengan jiwa yang baru dan telah membekali dirinya dengan berbagai syubhat. Sang dai berkata: “Kami sampai harus menghadapi syubhat-syubhat itu dengan bantuan seorang spesialis dalam ilmu ushuluddin untuk membantahnya.”
Di antara kemudaratan penelanjangan dan penyebutan nama adalah bahwa hal itu mengalihkan perhatian para objek dakwah dari merenungi gagasan kepada meneliti kondisi pribadi orangnya: apakah yang dikatakan tentang dirinya benar atau tidak. Pada titik ini, gagasan itu sendiri menjadi hilang, dan tujuan syariat untuk menampakkan kebenaran dan melenyapkan kebatilan tidak tercapai.
Hal ini berlaku dalam kondisi normal dan terhadap objek dakwah yang netral. Adapun jika arah dakwah ditujukan kepada para pengikut pemilik gagasan yang menyimpang, maka kesibukan mereka dengan sosok tokoh yang mereka ikuti akan menjadi penghalang untuk memahami dakwah kebenaran. Fanatisme terhadap tokoh mereka semakin menguat. Bahkan, banyak pengikut yang tidak lagi membedakan antara diri mereka sendiri dengan diri tokoh yang mereka ikuti. Dalam kondisi seperti ini, gagasan sang da‘i justru semakin hilang, tercerai-berai, dan rancu.
Tidak ada ukuran baku yang pasti untuk semua keadaan terkait masalah-masalah pengecualian, di mana menimbulkan sikap menjauhkan manusia dari pihak yang menyelisihi itu boleh atau terlarang. Yang menjadi patokan hanyalah kaidah kemaslahatan dan kemudaratan, dengan mempertimbangkan banyak aspek, seperti tingkat perbedaan pendapat—kuat atau lemahnya—waktu, tempat, individu, kondisi pihak yang mengingkari, kondisi pihak yang menyelisihi dan para pengikutnya, dampak penelanjangan terhadap masyarakat secara negatif atau positif, serta kuat atau lemahnya pihak yang berada di atas kebenaran.
Di antara hal yang mengatur masalah ini adalah menyerahkannya kepada para ulama Ahlus Sunnah yang kokoh ilmunya, dan tidak ditangani oleh selain mereka kecuali dengan musyawarah bersama para ulama tersebut. Tidak selayaknya seorang penuntut ilmu bertindak sendiri dalam perkara ini, karena dampaknya sangat berbahaya: memecah barisan, merobek persatuan umat, serta menyia-nyiakan kemaslahatan dan hak-hak.
Seorang penuntut ilmu hendaknya mengambil manfaat dari para ulama dalam menimbang persoalan ini secara ilmiah: menilai tingkat ringan atau beratnya perselisihan, sarana penjelasan yang tepat, serta menimbang antara maslahat penyebutan dan penentuan nama dengan kemudaratannya. Betapa sering pihak yang menyelisihi ditentukan namanya, namun justru hal itu menjadi sebab kemudaratan yang lebih besar berupa bertambahnya perpecahan, atau kemudaratan lain berupa mempopulerkan tokoh yang sebelumnya tidak dikenal.
Disebutkan dalam kitab Al-Ibanah al-Kubra karya Ibnu Baththah, dari Abdullah bin Mas‘ud, ia berkata: “Sesungguhnya sesuatu yang kalian benci dalam kebersamaan lebih baik daripada sesuatu yang kalian kumpulkan dalam perpecahan.”
Maksudnya, seseorang dalam kondisi bersatu mungkin membenci sebagian kemungkaran dan penyimpangan orang lain. Namun, menoleransi mereka meskipun ada penyimpangan, demi menjaga persatuan, lebih baik daripada apa yang ia sukai berupa memutus hubungan dengan mereka karena penyimpangan tersebut.
Yang dimaksud tidak dibenarkan di sini adalah seseorang mengubah keyakinannya demi itu, atau diam dari kebenaran padahal ia mampu menjelaskannya, tanpa menyerang individu atau lembaga tertentu.
Adapun keteguhan di atas kebenaran, penjelasan dengan cara yang baik, serta tetap menjaga hak-hak orang lain, itulah manhaj yang ditunjukkan oleh dalil-dalil sebagai manhaj yang benar dan patut diikuti.
Tidak luput dari kecermatan orang yang bijak bahwa para pegiat penelanjangan terhadap pihak yang menyelisihi pun seharusnya diperlakukan dengan kaidah-kaidah ini: takut kepada Allah dalam menyikapinya, memberi uzur kepadanya, berlaku adil terhadapnya, dan bersikap lembut dalam berinteraksi dengannya. Dengan itu, kita sampai pada realisasi penghambaan kepada Allah semata. Bukan agar kaidah-kaidah ini dimanfaatkan oleh orang-orang sesat dan menyimpang, dan bukan pula agar hanya dinikmati oleh seorang ahli ibadah yang tulus yang mengabdikan dirinya untuk syariat dan membela agama.
Meskipun banyak dari orang-orang yang kita kenal keliru dalam menerapkan metode penelanjangan, khususnya terhadap para pengusung pemikiran kebarat-baratan dan para penyeru pelepasan umat dari agamanya, namun kesalahan mereka dalam penerapan tidak sepenuhnya tanpa manfaat. Dari situ tetap ada efek pencegahan bagi para perusak prinsip-prinsip dasar umat.
Jalan yang benar untuk meluruskan kesalahan-kesalahan ini di medan yang panas dan di persimpangan jalan yang membingungkan ini adalah dengan melindungi posisi mereka, karena banyaknya sisi kebenaran yang mereka miliki, sambil tetap mengingatkan mereka atas kesalahan atau sikap berlebihan yang mereka lakukan.
17. Tidak melakukan pemboikotan kecuali pada tempatnya
Tentang pemboikotan berlaku apa yang berlaku pada penimbulan sikap menjauhkan dan penelanjangan, yaitu bahwa hal itu tidak disyariatkan kecuali demi kemaslahatan atau untuk menolak kemudaratan yang lebih besar daripada kemudaratan memutus hubungan dengan seorang muslim.
Hal ini dibangun di atas prinsip besar, yaitu tetap berlakunya hak-hak keislaman sampai ada keyakinan bahwa maslahat pemboikotan lebih kuat, atau keyakinan bahwa kemudaratan komunikasi lebih besar.
Adapun ucapan dan perbuatan pihak yang menyelisihi—baik yang didasarkan pada ijtihad yang dibenarkan, taklid yang diperbolehkan, maupun penyelisihan terhadap perkara-perkara yang pasti—maka menjelaskan agama Allah, mengajarkan ilmu, dan berdakwah kepadanya termasuk amalan paling agung dan pendekatan diri terbaik. Apalagi jika penjelasan itu merupakan ajakan kepada prinsip dasar atau penjelasan terhadap perkara yang bersifat mendasar, maka ia termasuk amalan yang paling utama dan paling wajib. Hanya saja, terkadang diperhatikan penundaan penjelasan sebagian perkara demi kemaslahatan yang lebih besar atau untuk menolak kemudaratan yang lebih berat, karena pertimbangan pada pihak yang menyelisihi atau pada selainnya.
Inilah keistimewaan Ahlus Sunnah wal Jamaah: mereka memadukan antara penyampaian manhaj mereka secara jelas tanpa basa-basi dalam menjelaskan perkara-perkara besar agama dan memerangi bid‘ah dengan ucapan dan perbuatan, dengan perlakuan terhadap individu-individu yang menyelisihi sesuai tuntunan syariat dan tujuan-tujuannya, berdasarkan kaidah kemaslahatan dan kemudaratan, asas keadilan dan objektivitas, serta rahmat dan kebaikan. Di atas prinsip inilah para imam berjalan. Di antara tokoh paling menonjol dari kalangan ulama akhir adalah Imam Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Kekaguman terhadap keluasan ilmunya dan kesabarannya dalam menjelaskan masalah-masalah agama serta membantah syubhat pihak yang menyelisihi tidak pernah habis, sementara beliau tetap berakhlak baik kepada para penyelisih, baik secara teori maupun praktik.
Beliau berkata tentang pemboikotan terhadap pelaku bid‘ah: “Apabila dalam pemboikotannya tidak ada seorang pun yang jera dan tidak ada yang berhenti, bahkan justru menghilangkan banyak kebaikan yang diperintahkan, maka pemboikotan itu tidak diperintahkan. Sebagaimana yang disebutkan oleh Ahmad tentang penduduk Khurasan pada waktu itu, bahwa mereka tidak mampu menghadapi Jahmiyah. Ketika mereka tidak mampu menampakkan permusuhan kepada mereka, gugurlah perintah melakukan kebaikan ini. Sikap lunak kepada mereka saat itu bertujuan menolak bahaya dari orang mukmin yang lemah, dan barangkali dapat melunakkan hati orang fajir yang kuat. Demikian pula ketika paham Qadariyah banyak tersebar di Bashrah. Jika periwayatan hadis ditinggalkan dari mereka, niscaya ilmu, sunnah, dan atsar yang terjaga di tengah mereka akan hilang. Apabila pelaksanaan kewajiban-kewajiban seperti ilmu dan jihad tidak mungkin dilakukan kecuali melalui orang yang memiliki bid‘ah yang mudaratnya lebih ringan daripada mudarat meninggalkan kewajiban tersebut, maka meraih maslahat kewajiban dengan menanggung mudarat yang lebih ringan lebih baik daripada sebaliknya. Oleh karena itu, pembahasan masalah-masalah ini memerlukan perincian.”
Beliau juga berkata: “Banyak jawaban Imam Ahmad dan para imam lainnya dalam bab ini muncul sebagai jawaban atas pertanyaan seorang penanya yang telah diketahui keadaannya oleh ulama yang ditanya, atau sebagai pernyataan yang ditujukan kepada individu tertentu yang telah diketahui kondisinya. Maka jawabannya serupa dengan kasus-kasus individual yang terjadi pada masa Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam, yang hukumnya hanya berlaku pada kasus yang sepadan dengannya.”
Beliau melanjutkan: “Sebagian orang menjadikannya bersifat umum, lalu menerapkan pemboikotan dan pengingkaran yang tidak diperintahkan, sehingga tidak wajib dan tidak pula dianjurkan. Bahkan, terkadang mereka meninggalkan kewajiban atau amalan sunnah, dan melakukan perbuatan yang diharamkan. Sebagian yang lain justru berpaling sama sekali, sehingga mereka tidak memboikot keburukan bid‘ah yang diperintahkan untuk diboikot.” Inilah inti maksud perkataan beliau.
Di tempat lain beliau berkata: “Aku menetapkan kaidah ini agar celaan para salaf dan ulama terhadap suatu perkara ditempatkan pada posisinya yang tepat.”
Beliau juga berkata: “Pemboikotan ini berbeda-beda sesuai dengan perbedaan kekuatan dan kelemahan, sedikit dan banyaknya orang yang memboikot. Tujuannya adalah memberi efek jera kepada orang yang diboikot, mendidiknya, serta membuat masyarakat umum menjauhi keadaan serupa. Jika pemboikotan itu membawa kemaslahatan yang lebih kuat sehingga menyebabkan melemahnya keburukan dan tersembunyinya, maka ia disyariatkan. Namun jika tidak membuat orang yang diboikot atau orang lain jera, bahkan justru menambah keburukan, sementara pihak yang memboikot berada dalam posisi lemah sehingga mudaratnya lebih besar daripada manfaatnya, maka pemboikotan tidak disyariatkan. Bahkan, merangkul sebagian orang dalam kondisi seperti ini lebih bermanfaat daripada memboikot.”
Beliau menambahkan: “Pemboikotan terhadap sebagian orang lebih bermanfaat daripada merangkul, sebagaimana Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam merangkul sebagian kaum dan memboikot sebagian yang lain. Tiga orang yang ditangguhkan urusannya lebih baik daripada kebanyakan orang yang dilunakkan hatinya. Mereka yang dilunakkan hatinya adalah para pemimpin yang ditaati di kabilah-kabilah mereka, sehingga kemaslahatan agama terwujud dengan melunakkan hati mereka. Adapun tiga orang itu adalah orang-orang beriman, sementara kaum beriman selain mereka banyak. Maka dalam pemboikotan mereka terdapat kemuliaan agama dan penyucian dari dosa-dosa mereka. Ini seperti dalam menghadapi musuh: terkadang disyariatkan peperangan, terkadang perjanjian damai, dan terkadang pengambilan jizyah, semuanya sesuai dengan keadaan dan kemaslahatan.”
Beliau juga berkata: “Jawaban para imam seperti Ahmad dan selainnya dalam bab ini dibangun di atas prinsip ini. Karena itu, mereka membedakan antara tempat-tempat yang banyak tersebar bid‘ah, seperti Qadariyah di Bashrah, Jahmiyah di Khurasan, dan Syi‘ah di Kufah, dengan tempat-tempat yang tidak demikian. Mereka juga membedakan antara para pemimpin yang ditaati dan selain mereka. Jika tujuan syariat telah dipahami, maka ditempuhlah jalan yang paling efektif untuk mencapainya.”
Ia berkata dalam risalahnya kepada penduduk Bahrain ketika mereka berselisih tentang masalah melihat orang-orang kafir terhadap Tuhan mereka (6/503):
“Orang yang diam dan tidak berbicara dalam masalah ini serta tidak mengajak kepada suatu pendapat tertentu, maka tidak halal untuk memboikotnya, meskipun ia meyakini salah satu dari dua pendapat. Sesungguhnya bid’ah-bid’ah yang lebih besar daripada ini saja tidak dilakukan boikot kecuali terhadap orang yang mengajak kepadanya, bukan terhadap orang yang diam. Maka hal ini lebih layak lagi.”
Dan beliau berkata pula:
“Tidak sepantasnya bagi para ulama menjadikan masalah ini sebagai ujian dan simbol untuk membedakan antara saudara-saudara mereka dan lawan-lawan mereka. Karena yang seperti ini termasuk perkara yang dibenci oleh Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya.”
Sebagian orang menyangka bahwa sikap memboikot yang tidak pada tempatnya, atau metode menjatuhkan pihak yang berbeda pendapat, akan menyelesaikan perselisihan dalam berbagai masalah, serta memaksa pihak yang berbeda atau para pengikutnya untuk tunduk kepada pendapat mereka. Anggapan ini keliru, karena hal tersebut hanya terjadi dalam angan-angan, bukan dalam kenyataan.
Sikap semacam ini, meskipun kadang-kadang bermanfaat dalam kondisi yang sangat sedikit, namun pada umumnya tidak memberikan hasil. Bahkan, dalam banyak permasalahan, upaya merangkul dan mendekatkan lebih baik daripada melakukan boikot.
Sikap keras dan pemboikotan, terlebih pada zaman seperti sekarang, justru menjadi sebab bertambahnya berbagai kemudaratan.
Syekh al-Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata dalam kitab al-Istiqamah (1/305), ketika membahas pengingkaran Ahlus Sunnah terhadap pelaku praktik mendengar nyanyian sufistik:
“Orang-orang yang mengingkari itu ada yang bersikap pertengahan dalam pengingkarannya, dan di antara mereka ada pula yang berlebihan dalam pengingkaran dengan takwil yang tidak disyariatkan.”
Beliau melanjutkan:
“Sebagaimana kelompok itu mengada-adakan sesuatu yang tidak disyariatkan, maka seiring berjalannya waktu, bid’ah dalam praktik mendengar itu semakin bertambah, dan sikap keras terhadap para pengingkar juga semakin meningkat. Hingga akhirnya, berbagai bentuk bid’ah, kesesatan, perpecahan, dan perselisihan berkembang menjadi perbuatan-perbuatan tercela dan kemungkaran besar yang tidak diragukan lagi besarnya dosa dan keharamannya oleh siapa pun yang memiliki sedikit saja ilmu dan iman.”
18. Bekerja Sama Dengannya dalam Bentuk-Bentuk Kebaikan Jika Maslahatnya Lebih Dominan
Ketika telah ditetapkan bahwa hubungan dengan pihak yang berbeda pendapat — termasuk para pelaku bid’ah — dibangun di atas kaidah maslahat dan mafsadat, maka hal ini tidak terbatas pada hubungan negatif berupa boikot atau tidak. Bahkan, hal itu meluas kepada hubungan positif yang konstruktif, yaitu bekerja sama dengannya dalam bentuk-bentuk kebaikan, selama tidak merusak kaidah umum dalam menimbang antara maslahat dan mafsadat.
Prinsip ini tidak khusus bagi pelaku bid’ah, melainkan berlaku bagi setiap pihak yang berbeda pendapat.
Sebagian orang keliru dengan menganggap bahwa bekerja sama dengan pelaku bid’ah itu terlarang dalam setiap keadaan dan bagi setiap orang, karena mereka meyakini adanya dalil yang secara mutlak mengharamkannya, sebagaimana dalil pengharaman dusta dan ghibah. Padahal yang benar, sebagaimana yang telah dijelaskan, bahwa masalah ini dibangun di atas politik syariat dan kaidah maslahat dan mafsadat. Apa pun yang dihasilkan oleh penerapan kaidah tersebut, itulah yang wajib diambil dan dijadikan pegangan.
Hal ini tidak terbatas pada interaksi dengan pelaku bid’ah saja, melainkan mencakup seluruh perkara yang tidak terdapat nash tegas tentang pelarangan atau pembolehannya, dan di dalamnya terjadi pertentangan antara maslahat dan mafsadat ketika dilaksanakan.
Yang sering menimbulkan kerancuan di sini adalah anggapan sebagian orang bahwa bekerja sama dengan pihak yang berbeda pendapat berarti memberikan legitimasi dan penguatan terhadap dirinya, sehingga berdampak pada dukungan terhadap bid’ahnya dan memperbanyak pengikutnya. Anggapan ini memang bisa benar dalam sebagian kondisi.
Namun, hendaknya kita sangat berhati-hati terhadap berbagai ilusi yang dipupuk oleh fanatisme golongan, wilayah, atau sejarah, yang menguat karena ditinggalkannya sikap meneliti dan berdalil. Hal itulah penghalang terbesar untuk melihat kebenaran dalam masalah-masalah semacam ini, terlebih karena ia termasuk perkara ijtihadi yang bersifat penilaian.
Berikut ini dipaparkan beberapa contoh yang menunjukkan bolehnya bekerja sama dan mendukung pihak tersebut berdasarkan kaidah tersebut:
Di antaranya adalah ajakan Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam kepada orang-orang munafik untuk ikut berperang bersama kaum mukminin. Hal ini diabadikan oleh Al-Qur’an melalui ucapan Abdullah bin Haram radhiyallahu anhu:
“Katakanlah: Marilah berperang di jalan Allah atau setidaknya pertahankan diri.”
(Surat Ali Imran ayat 167)
Para ahli tafsir menjelaskan bahwa jika keikutsertaan mereka bukan dalam rangka jihad di jalan Allah, maka minimal untuk membela kota Madinah. Yang menjadi pertimbangan di sini adalah kaidah maslahat dan mafsadat. Jika dikatakan bahwa hal ini demi menjaga keamanan Madinah agar tidak diserang, maka itu termasuk bentuk menjaga maslahat.
Seandainya hal tersebut merupakan prinsip mutlak yang tidak berubah sesuai keadaan, tentu kerja sama dengan mereka harus ditinggalkan meskipun hal itu mengakibatkan hancurnya jiwa dan negeri. Namun Allah Azza wa Jalla adalah penolong agama-Nya dan yang meninggikan kalimat-Nya.
Di antaranya pula adalah periwayatan para ahli hadis dari kalangan pelaku bid’ah. Para imam besar seperti al-Bukhari dan Muslim serta selain mereka meriwayatkan dari mereka tanpa menjadikan status bid’ah sebagai label yang melekat pada nama perawi. Demikian pula ketetapan para ulama dalam kitab-kitab politik syariat dan hukum ketatanegaraan tentang bolehnya kesaksian pelaku bid’ah dalam perkara hak-hak manusia.
Termasuk pula penerjemahan dan penulisan biografi oleh ulama Ahlus Sunnah terhadap banyak tokoh yang terjatuh dalam bid’ah penyimpangan, disertai pujian terhadap mayoritas dari mereka. Dalam hal ini terdapat bentuk pengenalan dan pengangkatan mereka di hadapan manusia.
Termasuk juga pensyarahan terhadap kitab-kitab mereka, yang merupakan bentuk pengangkatan dan rekomendasi terbesar. Seperti syarah al-‘Allamah Ibnul Qayyim terhadap kitab karya Imam Abu Abdullah al-Harawi, pujiannya kepada beliau, penyebutannya sebagai Syekh al-Islam, serta upayanya memberikan uzur atas kesalahan-kesalahannya, sebagaimana akan dibahas dalam kaidah-kaidah akhlak, insya Allah.
Termasuk pula para ulama Ahlus Sunnah yang berguru kepada tokoh-tokoh semacam mereka, memasukkan mereka dalam daftar guru, menerima murid dari berbagai madrasah dan aliran lain dalam majelis ilmu mereka, serta mencatat mereka sebagai murid.
Demikian pula peredaran kitab-kitab mereka, baik melalui jual beli, hadiah, maupun penyalinan, meskipun di dalamnya terdapat banyak kesalahan dalam berbagai bab, termasuk bab nama-nama dan sifat-sifat Allah Azza wa Jalla dan lainnya.
Para ulama juga ikut berjihad dalam jihad ofensif bersama para pemimpin bid’ah berat, seperti kelompok Jahmiyah, yang mengikuti metode rasional yang menyingkirkan atau meniadakan nash secara total dalam masalah paling penting dan paling berbahaya, yaitu sifat-sifat Allah Azza wa Jalla, dan merekalah yang berpendapat bahwa Al-Qur’an adalah makhluk. Meski demikian, Imam Ahmad tetap mendoakan mereka dan berjihad bersama mereka.
Telah diketahui pula bahwa bangsa-bangsa yang masuk Islam sebagai dampak dari jihad tersebut, pada umumnya akan mengikuti keyakinan penguasa. Hal ini karena para penguasa mensyaratkan para gubernur wilayah dan ulama agar mengikuti keyakinan mereka. Bahkan mereka menguji para ulama yang tidak berada dalam kekuasaan mereka untuk memaksa mereka mengikuti keyakinan tersebut, serta mencopot siapa pun yang menyelisihinya.
Maka bagaimana dugaan Anda terhadap syarat kesesuaian akidah sejak awal pengangkatan jabatan? Meski demikian, para ulama tetap bekerja sama dengan mereka, walaupun hal itu berdampak pada bertambahnya pengikut pelaku bid’ah dan membesarnya jumlah mereka. Sebagian besar jihad yang mereka ikuti adalah jihad ofensif yang tidak melibatkan mobilisasi umum, sehingga tidak bisa dikatakan bahwa mereka wajib keluar bersama mereka.
Selama perkara ini berkaitan dengan politik syariat dan kaidah maslahat dan mafsadat, maka hendaknya sikap kita dalam berinteraksi dengan pihak yang berbeda pendapat dibangun di atas dasar tersebut, tanpa sikap berlebihan dan tanpa meremehkan. Pertimbangan ini hendaknya bersih dari pengaruh lingkungan apa pun.
Allah Azza wa Jalla akan meminta pertanggungjawaban dari orang yang meremehkan hak ilmu dan penjelasan, dan juga akan meminta pertanggungjawaban dari orang yang berlebihan terhadap amanah yang Allah Azza wa Jalla titipkan kepadanya berupa kehormatan manusia.
Imam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata dalam Majmu’ al-Fatawa (28/210):
“Apabila pelaksanaan kewajiban berupa ilmu, jihad, dan selainnya tidak mungkin ditegakkan kecuali dengan bantuan orang yang memiliki bid’ah yang mudaratnya lebih ringan dibandingkan mudarat meninggalkan kewajiban tersebut, maka meraih maslahat kewajiban disertai mafsadat yang lebih ringan adalah lebih baik daripada sebaliknya.”
Beliau juga berkata (13/96):
“Banyak dari kalangan pelaku bid’ah di antara kaum Muslimin, seperti Rafidhah dan Jahmiyah serta selain mereka, yang pergi ke negeri-negeri kafir, lalu melalui mereka Allah Azza wa Jalla memberi hidayah kepada banyak manusia hingga masuk Islam. Mereka pun menjadi Muslim meskipun memiliki bid’ah, dan keadaan ini lebih baik daripada mereka tetap kafir.
Demikian pula sebagian raja melakukan peperangan yang di dalamnya mereka menzalimi kaum Muslimin dan orang-orang kafir, sehingga mereka berdosa karenanya. Namun melalui peperangan itu, banyak manusia yang sebelumnya kafir kemudian masuk Islam. Hal tersebut memang buruk dari sisi pelaku kewajiban, tetapi dari sisi orang-orang kafir, itu merupakan kebaikan. Masuknya mereka ke dalam hukum Islam lebih baik daripada mereka tetap kafir, sehingga mereka berpindah kepada keadaan yang lebih baik daripada sebelumnya.”
Kemudian, pada umumnya orang-orang yang justru dijauhkan dan dibuat antipati itu adalah para pengikut awam dari pemilik manhaj yang menyelisihi, bukan para pendebat atau pengajak kepada mazhab tersebut. Seperti para pengikut Asy‘ariyah secara taklid. Dalam kurikulum lembaga pendidikan mereka, pada umumnya tidak ditemukan prinsip-prinsip yang bertentangan dengan manhaj Ahlus Sunnah wal Jamaah. Bahkan, pada diri mereka terdapat pengagungan terhadap para ulama Ahlus Sunnah dan simbol-simbolnya, serta kesungguhan untuk tidak menetapkan sesuatu yang bertentangan dengan ketetapan para ulama tersebut. Dengan kondisi seperti ini, maka mafsadat dari dukungan dan kerja sama menjadi sangat kecil, bahkan bisa jadi tidak ada sama sekali.
Jika ada yang berkata: sesungguhnya orang yang mengajarkan agama kepada manusia berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah tanpa tambahan dan tanpa pengurangan, serta tidak menyebutkan secara khusus akidah Ahlus Sunnah wal Jamaah kecuali ketika diperlukan untuk menghilangkan syubhat dan membantah penyelisih, maka metode ini adalah metode yang benar, dan pendapat tersebut tidak jauh dari kebenaran. Baik ia sendiri sejalan dengan akidah itu maupun ia meyakini selainnya. Hal ini karena kewajiban membantah penyelisih dan membongkar syubhat hanya berlaku ketika sebabnya ada. Adapun jika tidak ada sebabnya, maka hal itu tidak wajib dilakukan.
Imam Ibnu Taimiyah menukil dalam Majmu’ al-Fatawa (7/311) dari Abu Ubaid al-Qasim bin Salam tentang penyebutan para ulama Kufah yang berbicara dalam membantah paham Irja. Kemudian Syekh al-Islam memberikan komentar:
“Aku katakan: disebutkannya ulama dari Kufah yang berbicara dalam masalah ini lebih banyak daripada dari daerah lain, karena paham Irja pada awalnya lebih banyak muncul di kalangan penduduk Kufah. Orang pertama yang mengemukakannya adalah Hammad bin Abi Sulaiman. Maka para ulama Kufah perlu menampakkan pengingkaran terhadapnya, sehingga banyak di antara mereka yang berbicara dalam masalah ini. Sebagaimana paham Jahmiyah dan penolakan terhadap sifat-sifat Allah, ketika awal kemunculannya berasal dari Khurasan, maka pada masa itu banyak ulama Khurasan yang mengingkari Jahmiyah dengan kadar yang tidak pernah ditemukan di daerah yang bid’ah tersebut tidak muncul dan tidak dikenal.”
Maka, barangkali Anda memperhatikan bahwa metode salaf dalam membantah dan menolak penyelisih itu dilakukan sesuai dengan kebutuhan. Hal ini tidak berarti bahwa meninggalkan bantahan tersebut merupakan pengabaian terhadap penyimpangan akidah yang ada.
Beliau rahimahullah juga berkata dalam Majmu’ al-Fatawa (6/503) tentang sebagian masalah iman yang diperselisihkan manusia:
“Orang yang diam dan tidak berbicara dalam masalah ini serta tidak mengajak kepada suatu pendapat tertentu, maka tidak halal untuk memboikotnya, meskipun ia meyakini salah satu dari dua pendapat. Sesungguhnya bid’ah-bid’ah yang lebih besar daripada ini saja tidak dilakukan boikot kecuali terhadap orang yang mengajak kepadanya, bukan terhadap orang yang diam. Maka hal ini lebih utama.”
Dan beliau berkata dalam al-Fatawa (10/364), setelah menyebutkan tentang pergaulan dengan sebagian kelompok sufi:
“Terkadang suatu kebaikan disertai dengan keburukan, baik keburukan itu diampuni maupun tidak. Bisa jadi seseorang sulit atau hampir tidak mampu menempuh jalan syariat yang murni, kecuali dengan disertai sebagian perkara baru, karena tidak adanya orang yang menegakkan jalan syariat tersebut dengan ilmu dan amal. Jika tidak diperoleh cahaya yang murni, dan yang ada hanyalah cahaya yang tidak murni, sementara selain itu hanyalah kegelapan, maka tidak sepantasnya seseorang mencela dan melarang cahaya yang masih bercampur kegelapan, kecuali jika telah ada cahaya yang murni tanpa kegelapan. Jika tidak demikian, betapa banyak orang yang ketika meninggalkan itu justru keluar dari cahaya secara keseluruhan, karena ia melihat kegelapan pada jalan-jalan yang ditempuh manusia.”
Beliau melanjutkan:
“Aku menetapkan kaidah ini agar celaan para salaf dan ulama terhadap suatu perkara ditempatkan pada tempatnya, dan agar diketahui bahwa berpaling dari kesempurnaan khilafah kenabian yang diperintahkan secara syariat terkadang disebabkan oleh kelalaian dengan meninggalkan kebaikan secara ilmu dan amal, dan terkadang karena melampaui batas dengan melakukan keburukan secara ilmu dan amal. Kedua hal ini bisa terjadi karena dominasi keadaan, dan bisa pula terjadi meskipun ada kemampuan. Yang pertama bisa karena ketidakmampuan dan kekurangan, dan bisa pula meski ada kemampuan. Yang kedua bisa karena kebutuhan dan keterpaksaan, dan bisa pula meskipun dalam kelapangan. Setiap orang yang tidak mampu meraih kesempurnaan kebaikan, dan orang yang terpaksa melakukan sebagian keburukan, maka ia mendapatkan uzur.”
Hingga beliau berkata: “Inilah jalan menimbang dan menyeimbangkan. Barang siapa menempuhnya, maka ia telah menegakkan keadilan yang dengannya Allah menurunkan kitab dan neraca.”
Apabila tidak terwujud kerja sama dan saling menolong, maka paling tidak hendaknya kita menyadari bahaya perselisihan dan dampak-dampak kehancurannya. Maka seseorang hendaknya menahan diri dari sikap menimbulkan kebencian, permusuhan, dan penghalang-penghalang yang menyebabkan rusaknya keadaan, terhambatnya amal, dan rusaknya hubungan sesama. Apabila suatu proyek tidak bisa berjalan secara bersatu, maka paling tidak ia berjalan secara sejajar.
Kaidah-Kaidah Akhlak:
Manhaj akhlak merupakan realisasi penghambaan kepada Allah semata, dan ia adalah jalan menuju hati manusia. Oleh karena itu Allah Azza wa Jalla berfirman:
“Dan sungguh engkau benar-benar berada di atas akhlak yang agung.”
(Surat al-Qalam ayat 4)
Dan Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam bersabda:
“Aku diutus hanyalah untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.”
Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad dari Abu Hurairah.
Di antara kaidah-kaidah tersebut adalah:
19. Tidak menampakkan rasa senang atas musibah orang lain dan tidak lancang terhadap Allah
Dalam perkataan sebagian ulama tentang sebagian pelaku bid’ah, ketika mereka tertimpa musibah, dikatakan bahwa hal itu disebabkan permusuhan mereka terhadap Ahlus Sunnah. Cara seperti ini tidaklah baik. Karena Allah Ta’ala memang menghukum dengan musibah, namun hal itu hanya diketahui secara umum, bukan secara rinci dan penentuan individu. Allah Ta’ala mengatur makhluk-Nya dan menjalankan takdir-Nya sesuai kehendak-Nya. Terkadang musibah menjadi hukuman, dan terkadang menjadi pengangkat derajat serta penghapus dosa-dosa yang telah lalu.
Selain itu, membicarakan hal tersebut termasuk bentuk rasa senang atas musibah orang lain, yang dijauhkan oleh orang-orang berakhlak dan memiliki kehormatan diri.
20. Bersikap tawaduk terhadap kebenaran dan manusia, serta menyalahkan diri sendiri
Termasuk bentuk tawaduk kepada Allah adalah seorang Muslim tidak membanggakan dirinya di hadapan manusia karena ia benar, atau karena ia melihat kesalahan orang lain atau bid’ahnya. Justru hal itu seharusnya menambah kecintaannya kepada kebenaran, menumbuhkan kasih sayang kepada manusia, serta mendorongnya untuk semakin bersyukur dan memuji Allah.
21. Bersabar atas gangguan darinya
Orang yang berbeda pendapat terkadang melakukan pelanggaran dengan ucapan atau perbuatan terhadap orang yang berada di atas kebenaran. Hal itu tidak boleh mendorongnya untuk membalas kezaliman dengan yang serupa, apalagi dengan yang lebih buruk.
Imam Ibnu Taimiyah berkata dalam al-Istiqamah (1/37) tentang hubungan seorang Muslim dengan orang yang menyelisihinya dalam masalah cabang maupun pokok agama:
“Orang yang benar dan adil wajib bersabar dari fitnah, bersabar atas kebodohan orang bodoh dan kezaliman orang zalim. Jika ia tidak memiliki takwil, maka ia zalim. Adapun jika ia memiliki takwil, maka kesalahannya diampuni. Dalam gangguan yang ia lakukan dengan ucapan atau perbuatan, ia mendapatkan pahala atas ijtihadnya, dan kesalahannya diampuni. Hal itu merupakan ujian dan cobaan bagi orang yang dizalimi.”
“Apabila ia bersabar atas hal itu dan bertakwa kepada Allah, maka kesudahan yang baik akan menjadi miliknya. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman:
‘Jika kalian bersabar dan bertakwa, niscaya tipu daya mereka tidak akan membahayakan kalian sedikit pun.’
(Surat Ali Imran ayat 120)
Dan Allah Ta’ala berfirman:
‘Sungguh kalian akan diuji pada harta dan diri kalian, dan sungguh kalian akan mendengar banyak gangguan dari orang-orang yang diberi Kitab sebelum kalian dan dari orang-orang musyrik. Jika kalian bersabar dan bertakwa, maka sesungguhnya yang demikian itu termasuk perkara yang memerlukan keteguhan.’
(Surat Ali Imran ayat 186)”
Beliau melanjutkan:
“Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan untuk bersabar atas gangguan orang-orang musyrik dan Ahli Kitab disertai dengan ketakwaan. Ini merupakan isyarat agar bersabar pula atas gangguan sesama orang beriman, baik yang melakukannya dengan takwil maupun tanpa takwil.”
Beliau juga berkata:
“Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
‘Dan janganlah kebencian kalian terhadap suatu kaum mendorong kalian untuk tidak berlaku adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.’
(Surat al-Ma’idah ayat 8)
Allah melarang orang-orang beriman agar kebencian mereka terhadap orang-orang kafir tidak mendorong mereka untuk berlaku tidak adil kepada mereka. Maka bagaimana lagi jika kebencian itu terhadap seorang fasik atau pelaku bid’ah yang melakukan takwil, namun masih termasuk orang beriman? Maka lebih utama lagi baginya untuk tidak membiarkan kebencian tersebut mendorongnya berlaku tidak adil terhadap seorang mukmin, meskipun orang itu menzaliminya.”
Ibnu al-Qayyim berkata memuji Ibnu Taimiyah:
“Beliau biasa mendoakan kebaikan bagi musuh-musuhnya. Aku tidak pernah melihat beliau mendoakan keburukan terhadap seorang pun dari mereka. Pernah suatu hari aku menyampaikan kabar wafatnya salah seorang penentangnya yang paling keras menyakitinya. Beliau menegurku, berpaling dariku, lalu membaca:
‘Sesungguhnya kami milik Allah dan kepada-Nya kami kembali.’
Kemudian beliau segera pergi ke rumah orang tersebut, menyampaikan belasungkawa kepada keluarganya, dan berkata: ‘Anggaplah aku sebagai pengganti dan wakilnya, dan aku akan membantu kalian dalam segala keperluan.’ Beliau berbicara kepada mereka dengan lembut dan penuh penghormatan, menumbuhkan kegembiraan di hati mereka, dan beliau memperbanyak doa untuk mereka hingga mereka sendiri merasa heran.”
Ibnu al-Qayyim juga berkata (27/95):
“Ibnu Furak, dalam berhadapan dengan penguasa, bertujuan menampakkan penyelisihan terhadap Karramiyah. Di Naisabur, ia juga menentang kaum Mu’tazilah dalam rangka meminta mereka bertobat, bahkan mengkafirkan mereka di hadapan penguasa. Barang siapa tidak berlaku adil terhadap lawan dan penentangnya, serta tidak memberi uzur atas kesalahan ijtihad mereka, bahkan ia mengada-adakan bid’ah lalu memusuhi orang yang menyelisihinya atau mengkafirkannya, maka sesungguhnya ia telah menzalimi dirinya sendiri.”
Beliau juga berkata:
“Ahlus Sunnah, orang-orang berilmu, dan orang-orang beriman mengetahui kebenaran dan merahmati makhluk. Mereka mengikuti Rasul dan tidak membuat-buat perkara baru. Siapa pun yang berijtihad lalu keliru dalam kesalahan yang masih diberi uzur oleh Rasul, maka mereka pun memberinya uzur. Adapun para pelaku bid’ah seperti Khawarij, mereka mengada-adakan bid’ah lalu mengkafirkan orang yang menyelisihi mereka dan menghalalkan darahnya. Kelompok-kelompok ini saling membantah bid’ah satu sama lain, namun masing-masing tetap pelaku bid’ah, sehingga mereka menolak bid’ah dengan bid’ah, dan kebatilan dengan kebatilan.”
22. Bersikap Lembut dan Halus dalam Perlakuan
Rasulullah Muhammad shallallahu alaihi wasallam bersabda:
“Sesungguhnya kelembutan itu tidaklah ada pada sesuatu kecuali akan menghiasinya, dan tidaklah dicabut dari sesuatu kecuali akan membuatnya buruk.”
Hadis ini diucapkan oleh Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam dalam konteks menghadapi orang-orang Yahudi, ketika mereka mencaci dan mengejek.
Syekh al-Islam Ibnu Taimiyah berkata tentang pengingkaran Ahlus Sunnah terhadap praktik mendengar nyanyian sufistik:
“Di antara para pengingkar itu ada yang bersikap pertengahan dalam pengingkarannya, dan di antara mereka ada pula yang berlebihan dalam pengingkaran karena takwil, dengan tambahan pengingkaran yang tidak disyariatkan.”
Beliau melanjutkan:
“Sebagaimana kelompok itu mengada-adakan sesuatu yang tidak disyariatkan, maka seiring berjalannya waktu, praktik bid’ah dalam hal mendengar semakin bertambah, dan sikap keras terhadap para pengingkar juga semakin meningkat. Hingga akhirnya perkara ini berkembang menjadi berbagai bentuk bid’ah, kesesatan, perpecahan, dan perselisihan, yang berujung pada kemungkaran dan keburukan besar, yang tidak diragukan lagi besarnya dosa dan keharamannya oleh siapa pun yang memiliki sedikit ilmu dan iman.”
23. Menolongnya Ketika Dizalimi
Perbedaan pendapat atau status sebagai pelaku bid’ah tidak berarti ia boleh dibiarkan tanpa pertolongan pada kondisi yang memang wajib ditolong. Yang dikecualikan hanyalah bantuan langsung dalam kebid’ahannya.
Syekh al-Islam Ibnu Taimiyah berkata tentang orang yang membantah Jahmiyah pada masa fitnah (5/555):
“Di antara orang yang tampil membantah mereka adalah Abu Muhammad Abdullah bin Sa’id bin Kullab. Ia memiliki keutamaan, ilmu, dan agama. Adapun orang yang mengatakan bahwa ia mengada-adakan bid’ah itu untuk menampakkan agama Nasrani di tengah kaum Muslimin — sebagaimana disebutkan oleh sebagian orang dalam celaannya, bahkan mereka menyebutkan bahwa ia berwasiat demikian kepada saudara perempuannya — maka ini adalah kedustaan atas namanya. Tuduhan itu hanyalah rekayasa kaum Mu’tazilah dan Jahmiyah yang ia bantah. Mereka beranggapan bahwa siapa pun yang menetapkan sifat-sifat Allah berarti telah mengikuti keyakinan Nasrani. Tuduhan semisal ini juga disebutkan oleh Imam Ahmad dalam bantahannya terhadap Jahmiyah. Tuduhan ini kemudian diikuti oleh sebagian orang yang bukan dari Mu’tazilah, seperti Salimiyah, dan juga disebutkan oleh sebagian ahli hadis dan fuqaha yang menjauhinya karena bid’ahnya dalam masalah Al-Qur’an. Mereka memanfaatkan ucapan-ucapan yang sebenarnya merupakan kedustaan kaum Jahmiyah dan Mu’tazilah terhadapnya. Padahal mereka tidak mengetahui bahwa orang-orang yang mencelanya dengan tuduhan semacam ini lebih buruk darinya, sementara ia lebih baik dan lebih dekat kepada Sunnah dibanding mereka.”
24. Memuji Kebaikannya Tanpa Harus Menyebut Keburukannya
Termasuk kesempurnaan keadilan adalah mengatakan kepada orang yang berbuat baik, ‘Engkau telah berbuat baik,’ dan kepada orang yang berbuat buruk, ‘Engkau telah berbuat buruk.’ Jika pada diri seseorang terkumpul kedua hal tersebut, maka ia dicela sesuai kadar keburukannya dan dipuji sesuai kadar kebaikannya.
Syekh al-Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam kitab Dar’u Ta’arudh al-‘Aql wa an-Naql (2/102), setelah menyebutkan sejumlah tokoh Asy‘ariyah yang berdebat sesuai dengan metode mereka:
“Tidak ada seorang pun dari mereka melainkan memiliki jasa-jasa yang patut disyukuri dalam Islam, serta kebaikan-kebaikan yang diterima. Mereka memiliki peran besar dalam membantah banyak kalangan ateis dan pelaku bid’ah, serta membela banyak pihak dari kalangan Ahlus Sunnah dan agama, yang tidak tersembunyi bagi siapa pun yang mengetahui keadaan mereka, membicarakan mereka dengan ilmu, kejujuran, keadilan, dan objektivitas. Akan tetapi, ketika prinsip ini — yang pada asalnya diambil dari Mu’tazilah — menjadi samar bagi mereka, sementara mereka adalah orang-orang yang mulia dan cerdas, maka mereka merasa perlu untuk menerapkannya secara konsisten beserta konsekuensi-konsekuensinya. Akibatnya, mereka terjerumus ke dalam berbagai pendapat yang diingkari oleh kaum Muslimin dari kalangan ulama dan ahli agama. Karena hal itu, manusia pun terbagi dalam menyikapi mereka: ada yang mengagungkan mereka karena kebaikan dan keutamaan yang mereka miliki, dan ada pula yang mencela mereka karena bid’ah dan kebatilan yang terdapat dalam perkataan mereka. Sebaik-baik perkara adalah yang pertengahan. Hal ini tidak khusus pada mereka saja, bahkan hal semacam ini juga terjadi pada kelompok-kelompok lain dari kalangan ulama dan ahli agama. Allah Azza wa Jalla menerima kebaikan dari seluruh hamba-Nya yang beriman dan memaafkan kesalahan-kesalahan mereka.
‘Wahai Tuhan kami, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah lebih dahulu beriman, dan jangan Engkau jadikan dalam hati kami rasa dengki terhadap orang-orang yang beriman. Wahai Tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.’
(Surat al-Hasyr ayat 10)”
Beliau rahimahullah juga berkata setelah menyebutkan golongan yang berlebihan dalam tasawuf dan golongan yang bersikap keras terhadap mereka (11/17):
“Mereka yang benar adalah orang-orang yang berijtihad dalam menaati Allah, sebagaimana orang-orang lain yang berijtihad dalam ketaatan kepada Allah. Di antara mereka ada yang terdahulu dan didekatkan kepada Allah sesuai kadar ijtihadnya, dan di antara mereka ada yang pertengahan, yaitu golongan kanan. Pada masing-masing golongan terdapat orang yang berijtihad lalu keliru, dan di antara mereka ada yang berbuat dosa lalu bertobat atau tidak bertobat. Dan di antara orang-orang yang menisbatkan diri kepada mereka ada pula yang menzalimi dirinya sendiri dan bermaksiat kepada Tuhannya.”
25. Tidak Menyebutnya Kecuali dengan Nama yang Ia Ridai
Ketika telah ditetapkan bahwa status keislaman tetap berlaku bagi seseorang yang terjatuh dalam bid’ah — meskipun bid’ah tersebut bersifat mengkafirkan — selama tidak terpenuhi syarat-syarat pengkafiran pada dirinya, serta bahwa hukum asalnya adalah tetapnya seluruh hak yang Allah Azza wa Jalla tetapkan bagi kaum Muslimin, dan bahwa mayoritas penyelisih dalam masalah akidah termasuk dalam kategori ini, seperti penyimpangan dalam masalah nama-nama dan sifat-sifat Allah, demikian pula bid’ah-bid’ah amaliah seperti doa khatam Al-Qur’an di dalam salat, perayaan maulid yang tidak mengandung kesyirikan besar, hari-hari raya yang diada-adakan, dan praktik nyanyian yang bersifat bid’ah;
Maka setelah semua itu ditetapkan, tidak boleh seseorang tertentu dari kalangan mereka diberi label “pelaku bid’ah”, meskipun penetapan bahwa perbuatan tersebut adalah bid’ah dan sikap tegas terhadapnya secara umum merupakan perkara yang disyariatkan bagi siapa pun yang Allah Azza wa Jalla muliakan dengan pengetahuan tentang kebenaran dalam masalah tersebut.
Namun realitas menunjukkan adanya penyimpangan dari jalan ini dan penyalahgunaan terhadap ketentuan syariat tersebut. Penilaian bid’ah terhadap individu tertentu justru menjadi perkara yang dominan dan umum, sementara para pelakunya sendiri tidak memperhatikan kaidah-kaidah syariat.
26. Kesucian Pena dan Kehormatan Lisan
Imam Ibnu Taimiyah menulis kitab agungnya Dar’u Ta’arudh al-‘Aql wa an-Naql, yang secara khusus ditujukan untuk membantah Asy‘ariyah, dengan tokoh utamanya Abu Abdullah Fakhruddin ar-Razi rahimahullah. Dalam kitab tersebut, beliau menyebut nama Fakhruddin ar-Razi sebanyak 261 kali, tanpa satu pun menyifatinya dengan ungkapan yang buruk, tanpa kalimat yang kasar, dan tanpa menyebutnya sebagai pelaku bid’ah.
Ibnu Taimiyah juga menggunakan istilah “pelaku bid’ah” dan “pelaku-pelaku bid’ah” dalam kitab tersebut sebanyak empat puluh tiga kali, dan seluruhnya — tanpa pengecualian — digunakan untuk menyifati aliran dan gagasan, bukan individu tertentu atau kelompok tertentu.
Demikian pula yang aku dapati dari sikap beliau ketika menyebut individu-individu tertentu dari kalangan tarekat-tarekat sufi. Semoga Allah merahmatinya dengan rahmat yang luas.
Inilah yang dapat aku sampaikan dalam keterbatasan waktu. Jika di dalamnya terdapat kebenaran, maka itu semata-mata merupakan taufik dari Allah Ta’ala kepadaku. Jika terdapat kesalahan, maka aku memohon ampun kepada Allah Ta’ala atasnya, dan kemudian kepada saudara-saudaraku agar berkenan melakukan koreksi dan peninjauan, melalui sarana-sarana yang disebutkan di bawah ini. Allah Maha Mengetahui.
Semoga Allah melimpahkan salawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad.
Saudaramu, Sulaiman bin Abdullah bin Nashir al-Majid
Surat elektronik: samaged@hotmail.com
Halaman situs: www.salmajed.com
Teks asli:
۞۞۞۞۞
Penulis : Syaikh Dr. Sulaiman bin Abdullah al-Majid
Editor : Muhammad Abid Hadlori S,Ag.,Lc.







