Sesungguhnya segala puji bagi Allah, kami memuji-Nya, memohon pertolongan-Nya, dan memohon ampunan-Nya. Kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kami dan kejahatan amalan-amalan kami. Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah maka tidak ada yang dapat menyesatkannya, dan barangsiapa yang disesatkan maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah yang Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad ﷺ adalah hamba dan utusan-Nya.
Amma ba’du (selanjutnya): Sebaik-baik pembicaraan (kalam) adalah kitab Allah, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad ﷺ, dan seburuk-buruk perkara adalah perkara-perkara yang diada-adakan (bid’ah), dan setiap bid’ah adalah sesat, dan setiap kesesatan tempatnya adalah di neraka.
Dan selanjutnya:
Sesungguhnya Allah telah mengutus Rasul-Nya ﷺ dengan petunjuk dan agama yang benar untuk mengalahkan seluruh agama, meskipun orang-orang musyrik membencinya. Dan Allah akan menyempurnakan cahaya-Nya dan menyempurnakan agama ini.
﴿ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًا٣ ﴾ الماۤئدة/5: 3-3
“Pada hari ini Aku telah sempurnakan untukmu agamamu, dan Aku cukupkan nikmat-Ku kepadamu, dan Aku ridhai Islam sebagai agamamu.” [Al-Maidah: 3]
Maka ketika Allah wafatkan Rasul-Nya ﷺ, beliau telah mendirikan agama yang lurus: agar manusia mengatakan “Tiada tuhan (yang berhak disembah) selain Allah”, sehingga membuka hati yang tertutup, telinga yang tuli, dan mata yang buta.
Dan Rasulullah ﷺ tidaklah meninggalkan pintu kebaikan kecuali beliau memerintahkan kita kepadanya, dan tidak meninggalkan pintu keburukan kecuali beliau melarang kita darinya. Di antara yang beliau larang adalah membuat-buat perkara baru dalam agama dan mengikuti perkara-perkara yang diada-adakan.
Beliau bersabda: “Barangsiapa yang mengada-adakan sesuatu dalam urusan kami yang tidak termasuk darinya maka ia tertolak (tidak diterima).” (Muttafaq ‘Alaih)
Dan beliau bersabda: “Berpegang teguhlah kalian dengan sunnahku dan sunnah para khalifah yang mendapat petunjuk sepeninggalku, gigitlah ia dengan geraham kalian, dan jauhilah perkara-perkara yang diada-adakan (bid’ah) karena sesungguhnya setiap bid’ah adalah sesat.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi, dan dikatakan hadits hasan shahih)
Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Shahihnya (6576) dari Abdullah dari Nabi ﷺ, beliau bersabda: “Aku adalah pemimpin kalian di telaga (al-Haudh), dan akan dihalau sejumlah orang diantara kalian. Kemudian mereka akan dipisahkan dariku, maka aku akan berkata: ‘Ya Rabb, (mereka adalah) sahabat-sahabatku’. Lalu akan dikatakan: ‘Sesungguhnya engkau tidak mengetahui apa yang mereka ada-adakan sepeninggalmu’.”
Dan Rasulullah ﷺ wafat, sedangkan para sahabatnya masih setia pada perjanjian. Namun terjadilah (perpecahan) di akhir masa mereka, sehingga menjadi faktor utama munculnya bid’ah:
Ibnu Abi al-Izz rahimahullah[[1]] berkata: “Bid’ah-bid’ah yang saling bertentangan ini muncul dari fitnah-fitnah yang memecah-belahkan umat, sebagaimana disebutkan Bukhari dalam Shahihnya dari Sa’id bin al-Musayyab yang berkata: ‘Fitnah pertama (yakni pembunuhan Utsman) tidak menyisakan seorang pun dari para peserta Perang Badr. Kemudian terjadi fitnah kedua, tidak menyisakan seorang pun dari orang yang hadir di Perjanjian Hudaibiyah. Kemudian terjadi fitnah ketiga, di mana manusia tidak memiliki lagi akal dan kekuatan’.”
Kaum Khawarij dan Syiah muncul pada fitnah pertama, sedangkan Qadariyah dan Murji’ah pada fitnah kedua, dan Jahmiyah serta sejenisnya setelah fitnah ketiga. Mereka yang memecah-belah agama dan menjadikannya golongan-golongan, mereka saling balas dengan bid’ah: sebagian mereka berlebihan dalam (mencintai) Ali, sebagian mengafirkannya, sebagian berlebihan dalam ancaman sehingga mengklaim sebagian mukmin akan kekal (di neraka), dan sebagian berlebihan dalam pengharapan janji sehingga meniadakan sebagian ancaman – maksudnya golongan Murji’ah.[[2]]
Menghadapi semua itu, para sahabat Rasulullah ﷺ berdiri membela kebenaran yang mereka terima dari Rasulullah ﷺ:
Ad-Darimi meriwayatkan bahwa Abu Musa al-Asy’ari berkata kepada Ibnu Mas’ud: “Aku melihat di masjid sekelompok orang duduk dalam lingkaran-lingkaran yang menunggu shalat, di setiap lingkaran ada seorang yang memimpin dan di tangan mereka ada batu kerikil. Dia berkata: ‘Bertakbirlah seratus kali’ maka mereka bertakbir seratus kali. ‘Bertahlillah seratus kali’ maka mereka bertahlil seratus kali. ‘Bertasbihlah seratus kali’ maka mereka bertasbih seratus kali.”
Ibnu Mas’ud berkata: “Mengapa kamu tidak menyuruh mereka menghitung keburukan mereka dan aku akan menjamin tidak akan hilang sedikit pun dari kebaikan mereka?”
Kemudian dia mendatangi salah satu lingkaran itu dan berdiri di hadapan mereka, lalu bertanya: “Apa yang sedang kalian kerjakan?”
Mereka menjawab: “Wahai Abu Abdurrahman, ini batu kerikil untuk menghitung takbir, tahlil, tasbih, dan tahmid.”
Dia berkata: “Hitunglah keburukan-keburukan kalian, aku menjamin tidak akan hilang sedikit pun dari kebaikan kalian. Celakalah kalian wahai umat Muhammad, betapa cepatnya kalian binasa! Para sahabatnya masih ada, pakaiannya belum usang, dan bejana-bejana (peninggalannya) belum pecah. Demi Allah yang jiwaku ada di tangan-Nya, kalian sedang membuka pintu kesesatan atau mengikuti jalan yang lebih sesat dari jalan Muhammad!”
Mereka berkata: “Demi Allah, wahai Abu Abdirrahman, kami tidak bermaksud kecuali kebaikan.” Dia berkata: “Betapa banyak yang bermaksud kebaikan tetapi tidak mendapatkannya.” [[3]]
Ad-Darimi juga meriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud yang berkata: “Ikutilah (ajaran yang lurus) dan jangan menciptakan bid’ah, karena kalian telah dicukupkan darinya.”[[4]]
Dari Ibnu Umar dia berkata: “Setiap bid’ah adalah sesat, meskipun manusia menganggapnya baik.”[[5]]
Kemudian datanglah masa tabi’in dan setelahnya, bid’ah bertambah dan semakin menyebar. Maka para ahli kebenaran berdiri memperingatkan dari bid’ah dan para pelakunya, dan mereka akan menanggung apa yang akan mereka tanggung di jalan itu.
Disebutkan dalam mukaddimah Shahih Muslim dari Ibnu Sirin rahimahullah, dia berkata: “Mereka (generasi awal) tidak pernah bertanya tentang sanad (mata rantai periwayatan). Namun ketika fitnah terjadi, mereka bertanya: ‘Sebutkanlah nama-nama orang kalian’. Maka jika mereka melihat ahli sunnah diantara yang disebutkan mereka mengambil haditsnya, dan jika melihat ahli bid’ah maka mereka tidak mengambil haditsnya.”
Ibnu Wahb meriwayatkan dari Abu Idris al-Khaulani bahwa dia berkata: “Aku lebih suka melihat api di masjid yang tidak dapat aku padamkan, daripada melihat bid’ah di dalamnya yang tidak dapat aku ubah (hilangkan).” (6)
Dari Fudhail bin Iyadh: “Ikutilah jalan petunjuk, dan janganlah kamu peduli sedikitnya yang berjalan di atasnya. Dan jauhilah jalan kesesatan, dan janganlah kamu tertipu oleh banyaknya yang binasa.” (7)
Dari Hasan: “Janganlah kamu duduk bersama pelaku bid’ah, karena ia akan mengotori hatimu.” (8)
Dari Yahya bin Abi Katsir dia berkata: “Jika kamu bertemu pelaku bid’ah di jalan, ambillah jalan lain.” (9)
Dari Ibnu al-Mubarak dia berkata: “Ketahuilah wahai saudaraku, bahwa mati adalah kemuliaan bagi setiap muslim yang menemui Allah dalam keadaan di atas sunnah. Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un (Sesungguhnya kami milik Allah dan kepada-Nya kami kembali). Kepada Allah kami adukan kesepian kami, hilangnya saudara-saudara, sedikitnya penolong, dan munculnya bid’ah.” (10) [[6]]
Demikianlah, para salaf saleh dari kalangan sahabat dan generasi setelahnya sangat mengingkari ahli bid’ah dan ahli hawa nafsu. Hal ini disebabkan mereka mengetahui bahwa jalan bid’ah bertentangan dengan jalan Rasulullah ﷺ, dan mereka mengetahui bahwa orang yang menambahkan sesuatu dalam syariat Allah yang bukan bagiannya akan terjatuh dalam salah satu dari dua perkara:
Pertama, dia menganggap tambahan ini bagian dari agama, namun tidak sampai kepada Rasulullah ﷺ, seakan-akan dia menuduh Rasulullah ﷺ telah mengkhianati amanah dan tidak melaksanakan perintah Allah ﷻ:
﴿۞ يٰٓاَيُّهَا الرَّسُوْلُ بَلِّغْ مَآ اُنْزِلَ اِلَيْكَ مِنْ رَّبِّكَ ۗوَاِنْ لَّمْ تَفْعَلْ فَمَا بَلَّغْتَ رِسٰلَتَهٗ ﴾ ( الماۤئدة/5: 67-67)
“Wahai Nabi, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Rabbmu, dan jika tidak engkau lakukan berarti engkau tidak menyampaikan risalah-Nya”!!! (Al-Maidah: 67).
Kedua, dia menganggap tambahan ini bukan bagian dari agama, namun dia menganggapnya baik, seakan-akan dia menjadikan dirinya sebagai pembuat syariat yang membuat hukum sesukanya.
Perkara pertama kita fahami dari perkataan Imam Malik rahimahullah: “Barangsiapa membuat bid’ah dalam Islam yang dia anggap baik, maka dia telah menuduh Muhammad ﷺ telah mengkhianati risalah…” (11)
Perkara kedua kita fahami dari perkataan Imam Syafi’i rahimahullah: “Barangsiapa yang menganggap baik (sesuatu), maka dia telah membuat syariat.” (12) [[7]]
Dan karena itu, menjadi tugas para ahli kebenaran di setiap zaman adalah menghidupkan sunnah dan mematikan bid’ah. Oleh karena itu, ada tekad untuk menerbitkan risalah ini oleh Syekh Mahmud Syaltut rahimahullah: Dan Syekh – meskipun kami memiliki beberapa catatan (pendapat berbeda) dalam beberapa hal dengannya [[8]] – adalah salah satu tokoh paling menonjol yang mengajak untuk meninggalkan bid’ah dan khurafat, serta kembali kepada apa yang telah menjadi jalan Rasul yang mulia dan salaf saleh, semoga Allah meridhai mereka.
Tidak tersembunyi bahwa risalah ini memiliki pengaruh yang baik: Karena orang-orang banyak yang percaya pada perkataan ulama Al-Azhar dan sangat menghargainya. Kami berkata kepada mereka: “Inilah perkataan salah seorang syekh Al-Azhar yang memerangi bid’ah, mengingkarinya, dan menjelaskan dalil-dalilnya. Mengapa kalian tidak mengikuti perkataannya?!”
Ada satu poin terakhir: Banyak dai menganggap bahwa pembicaraan tentang bid’ah adalah pembicaraan tentang perkara-perkara yang masih diperselisihkan, yang tidak boleh terlalu kita kemukakan kepada manusia, dan tugas kita adalah mempersatukan manusia, bukan memecah-belah mereka!.
KEPADA MEREKA KAMI KATAKAN: Apa yang disebutkan oleh para ulama tentang tidak mengingkari suatu perkara yang masih diperselisihkan itu hanyalah pada masalah-masalah hukum saja, di mana setiap mujtahid memiliki dalilnya masing-masing. Bahkan dalam kondisi ini, An-Nawawi rahimahullah mengecualikan dari “tidak mengingkari” jika perbedaannya lemah.
Adapun dalam masalah bid’ah yang diada-adakan manusia dan tidak ada tuntunan di masa salaf saleh, kami tidak tahu perbedaan mana yang dianggap (khilaf mu’tabar) yang sehingga bisa ditinggalkan pengingkarannya?!
Misalnya, perkara-perkara syirik yang terjadi di kuburan orang-orang yang dianggap wali dan saleh, seperti berdoa kepada orang mati, thawaf di sekitar kuburan, bernazar kepada mereka, dan berkeyakinan bahwa mereka bisa memberi manfaat atau mudharat. Semua perkara ini telah dilarang oleh Rasulullah ﷺ, dan tidak seorang pun dari salaf yang mengatakan boleh, tidak pula disebutkan perbedaan pendapat oleh para ulama sehingga bisa dikatakan sebagai masalah khilafiyah.
Bagaimana mungkin meninggalkan penjelasan kebenaran dan penerangannya hanya karena takut pada amarah dan kemarahan orang awam? Padahal kita tahu Rasulullah ﷺ bersabda: “Barangsiapa mencari ridha Allah dengan murka manusia, maka Allah akan ridha kepadanya dan membuat manusia ridha kepadanya. Dan barangsiapa mencari ridha manusia dengan murka Allah, maka Allah akan murka kepadanya dan membuat manusia murka kepadanya.” [[9]]
Ini adalah perkara akidah, antara perkara kekufuran dan keimanan yang mesti dijelaskan kepada manusia dan tidak boleh didiamkan. Bahkan, diam atasnya adalah bertentangan dengan perintah Rasulullah ﷺ: “Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka hendaklah dia mengubahnya dengan tangannya, jika tidak mampu maka dengan lisannya, jika tidak mampu maka dengan hatinya, dan itulah selemah-lemah iman.” [[10]]
Kami berkata kepada mereka bahwa PERSATUAN HARUS DIBANGUN DI ATAS AKIDAH YANG BENAR DAN MANHAJ (METODOLOGI) YANG BENAR. Adapun persatuan sekadar untuk berkumpul, maka ini tidak kami temukan dasarnya dari kitab (Al-Qur’an), sunnah, ataupun perkataan salaf.
Namun, jangan dipahami dari ini bahwa dakwah seorang da’i harus terbatas pada menolak sebagian bid’ah yang dilakukan manusia dan menganggap itu adalah seluruh kewajibannya. Sesungguhnya, dakwah kepada agama Allah itu mencakup dakwah kepada Islam secara keseluruhan: akidah, syariah, dan akhlak. Islam lebih luas daripada sekadar seseorang merasa cukup dengan satu bagian yang dianggapnya adalah agama.
Maksudnya, pada saat kita mengajak untuk menghidupkan sunnah dan mematikan bid’ah, kita harus mengetahui bahwa di antara yang wajib dihidupkan adalah:
- Bagaimana manusia menjalankan hukum Allah.
- Memerintahkan yang ma’ruf dan mencegah yang mungkar.
- Berjihad di jalan Allah.
Semua hal tersebut adalah bagian dari Islam, bahkan semuanya masuk dalam upaya menghidupkan sunnah dan mematikan bid’ah. Dan Allah Yang Maha Tinggi adalah Yang Maha Mengetahui akan kebenaran, dan Dia adalah Pemberi petunjuk ke jalan yang lurus.
Ditulis oleh,
Abdul Akhir Hammad Muhammad
Kota Assiut Mesir, pada tanggal 3 Rajab 1406 Hijriah
Bertepatan dengan 12 April 1986
بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ
PERMULAAN
Diriwayatkan[[11]] dari Nabi Muhammad ﷺ, banyak hadits shahih yang semuanya berkisar pada peringatan terhadap bid’ah.
Hadits yang paling terkenal adalah: “Barangsiapa yang mengada-adakan sesuatu yang bukan berasal dari (ajaran) kami, maka hal itu ditolak”.[[12]]
Bid’ah pada hakikatnya menciptakan ibadah yang tidak dikenal pada masa Nabi Muhammad ﷺ, dan tidak ada riwayat shahih yang meriwayatkannya, serta tidak ada dalil syar’i yang dapat dipercaya yang menunjukkan padanya.
Pertama, bid’ah adalah perkara khusus yang berkaitan dengan ibadah.
Dengan demikian, tidak ada bid’ah dalam:
- Adat kebiasaan[[13]].
- Industri.
- Sarana kehidupan umum.
Sesungguhnya bid’ah dalam agama memiliki sebab-sebab yang bisa mengantarkan ke dalamnya dan memiliki dampak-dampak (akibat) yang ditimbulkan setelahnya. Sifat orang yang berakal, jika mengetahui bahaya suatu perkara, adalah berusaha keras untuk menjauhkan diri darinya dan membuat pelindung antara dirinya dengan sebab-sebab yang dapat mengantarkannya ke dalam perkara tersebut sehingga terlindungi dari jatuh ke dalamnya.
Karena itu, kami akan menguraikan dalam dua pasal:
- Penjelasan tentang sebab-sebab yang menyebabkan terjadinya bid’ah dan penyebarannya.
- Penjelasan tentang dampak-dampak yang ditimbulkan dari bid’ah dan mengamalkannya.
PASAL PERTAMA
SEBAB-SEBAB TERJADINYA BID’AH
Setiap syariat yang ingin tetap utuh dan sempurna, tidak berkurang darinya, serta terjaga dari perubahan, mutlak harus memperhatikan celah-celah yang dapat merusak syariat dan menutupnya dengan sangat rapat. Hal ini sangat penting, terutama jika syariat tersebut datang dengan prinsip umum untuk mengatur berbagai suku yang memiliki:
- Perbedaan bahasa.
- Keragaman adat.
- Bermacam-macam agama sebelumnya.
Inilah yang dilakukan oleh Nabi Muhammad ﷺ dalam syariat sucinya. Sejak awal, beliau memperkirakan kemungkinan celah yang dapat merusak syariat, lalu:
- Melarangnya.
- Memperingatkan terhadapnya.
- Dan sangat keras mengecam mereka yang mendekati celah tersebut.
Setelah melalui penelitian ini, kami menemukan bahwa pintu masuk terjadinya bid’ah terbagi menjadi dua:
- Faktor yang menyebabkan munculnya bid’ah.
- Faktor yang menyebabkan penyebaran dan pengamalan bid’ah.
Syariat memperhatikan kedua hal tersebut dengan:
- Menunjukkan sebab-sebabnya.
- Menyediakan pengobatan yang jika digunakan dengan baik akan:
- Menjaga agama.
- Menyelamatkan umat.
- Memelihara agama dalam keadaan murni sebagaimana diturunkan Allah ﷻ.
- Sesuai dengan apa yang disampaikan Rasul ﷺ.
- Sesuai dengan jejak para sahabat sepeninggal beliau ﷺ.
BID’AH MERUJUK (KEMBALI) KEPADA TIGA SEBAB UTAMA:
- Kebodohan terhadap sumber-sumber hukum dan cara memahaminya.
- Mengikuti (bersandar) kepada hawa nafsu dalam penetapan hukum.
- Berprasangka baik terhadap akal dalam masalah penetapan hukum.
A. KEBODOHAN TERHADAP SUMBER HUKUM DAN CARA MEMAHAMINYA:
Sumber-sumber hukum syar’i adalah:
- Kitab Allah (Al-Quran)
- Sunnah Rasul-Nya
- Yang terkait dengannya dari Ijma’ dan Qiyas
Urutan sumber hukum yang mengatur adalah:
- Kitab Allah
- Sunnah
- Ijma’
- Qiyas
Qiyas tidak berlaku dalam hukum ibadah karena:
- Salah satu rukun qiyas adalah hukum pada asalnya memiliki ‘illah (sebab) yang dapat ditemukan pada hal lain.
- Ibadah dibangun atas prinsip ketaatan murni dan ujian yang ikhlas.
Celah kekeliruan pemahaman yang muncul dari sisi ini disebabkan oleh:
- Kebodohan terhadap Sunnah
- Kebodohan tentang tempat qiyas
- Kebodohan akan gaya bahasa Arab
- Kebodohan akan tingkatan qiyas
Kebodohan terhadap Sunnah mencakup:
- Kebodohan akan hadits-hadits shahih.
- Kebodohan akan kedudukan Sunnah dalam pensyari’atan.
Akibatnya:
- Mengabaikan hukum-hukum yang telah shahih dengan hadits.
- Mengabaikan hadits-hadits shahih.
- Menggantikan dengan bid’ah yang tidak memiliki asal dalam syariat
Hal ini ditegaskan dalam hadits: “Sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu dengan mencabutnya dari dada manusia, tetapi Allah mencabut ilmu dengan mewafatkan para ulama, sehingga ketika tidak tersisa seorang alim, manusia akan menjadikan pemimpin-pemimpin yang bodoh. Mereka akan ditanya lalu memberi fatwa tanpa ilmu, maka mereka sesat dan menyesatkan.”[[14]]
Dalam hadits lain disebutkan: “Tidak ada seorang nabi pun yang diutus Allah di dalam umatnya sebelumku, melainkan umatnya memiliki pengikut setia dan sahabat yang mengambil sunnahnya dan mengikuti perintahnya. Kemudian sepeninggal mereka akan datang generasi yang mengatakan apa yang tidak mereka kerjakan, dan mengerjakan apa yang tidak diperintahkan. Barangsiapa berjihad melawan mereka dengan tangannya, maka dia mukmin. Barangsiapa berjihad melawan mereka dengan lisannya, maka dia mukmin. Barangsiapa berjihad melawan mereka dengan hatinya, maka dia mukmin. Dan tidak ada iman setelah itu sebesar biji sawi.” [[15]]
Adapun kebodohan tentang tempat qiyas dalam pensyari’atan, telah melahirkan perkara di mana para fuqaha’ muta’akhir melakukan qiyas dalam ibadah dan menetapkan hukum dalam agama dengan sesuatu yang tidak pernah datang dalam sunnah ataupun amalan, padahal:
- Kebutuhan untuk mengamalkannya ada
- Tidak ada penghalang untuk melakukannya
Contohnya dalam masalah gugurnya shalat, mereka melakukan qiyas dengan fidyah puasa yang telah ada nashnya. Namun mereka tidak berhenti pada hukum kebolehan ini, bahkan mereka memperluas dengan membuat-buat hiyal (muslihat) yang membuat ibadah tersebut menjadi sekadar bayangan tanpa ruh dan pengaruh.
Bid’ah dalam konteks ini merupakan salah satu jenis bid’ah yang paling aneh, yaitu:
- Bid’ah terhadap asas hukum itu sendiri
- Upaya sistematis untuk menggugurkan kewajiban hukum yang diada-adakan
Kemudian menganggap bid’ah dan upaya menggugurkannya sebagai bagian dari agama – yang pada akhirnya kita sebut sebagai ‘bid’ah majemuk (murakkab)’ – akan mengeluarkan mereka dari tanggungjawab taklif (kewajiban syar’i), dan mereka mengira akan mendapatkan pahala dari Allah yang dipersiapkan bagi orang-orang yang beriman dan beramal shalih.
Inilah jenis khusus dari bid’ah.
Adapun kebodohan akan gaya bahasa Arab, telah melahirkan:
- Kesalahpahaman terhadap beberapa teks
- Munculnya perkara yang tidak dikenal oleh generasi awal
Contoh-contohnya:
- Tentang Hadits Azan. Sebagian orang memahami hadits “Apabila kalian mendengar muadzin, ucapkanlah seperti apa yang dia ucapkan, kemudian bersalawatlah kepadaku…”[16] dengan pemahaman meminta muadzin untuk ikut bersalawat juga setelah azan selesai. Padahal hadits tidak meminta hal tersebut dengan cara selain cara azan (yaitu dengan keras/jelas).
Mereka mencoba menafsirkan hadits dengan dua penafsiran:
- Khitab (pembicaraan) ditujukan untuk semua muslim, dan muadzin termasuk di dalamnya.
- Kata “apabila kalian mendengar” mencakup muadzin sendiri.
Kedua penafsiran ini menunjukkan kebodohan akan gaya bahasa Arab. Karena:
- Awal hadits secara tegas tidak mencakup muadzin[17]
- Akhir hadits sama seperti awalnya, sehingga tidak mencakup muadzin
- Masalah Pengharaman Babi. Sebagian orang mengklaim bahwa yang diharamkan dari babi adalah dagingnya saja, bukan lemaknya, dengan alasan Al-Quran hanya mengharamkan “daging”.
Ini adalah bid’ah yang muncul dari kebodohan, bahwa dalam bahasa Arab, kata “daging” (lahm) mencakup lemak, dan tidak sebaliknya.
- Penafsiran kata “Janb” sebagai (Sisi). Sebagian mutakallimin (ahli kalam) menafsirkan kata “janb Allah” berdasarkan ayat ini :
﴿ اَنْ تَقُوْلَ نَفْسٌ يّٰحَسْرَتٰى عَلٰى مَا فَرَّطْتُّ فِيْ جَنْۢبِ اللّٰهِ وَاِنْ كُنْتُ لَمِنَ السّٰخِرِيْنَۙ ﴾
- (Maksudnya,) supaya (tidak) ada orang yang berkata, “Alangkah besar penyesalanku atas kelalaianku dalam (menunaikan kewajiban) terhadap Allah dan sesungguhnya aku benar-benar termasuk orang-orang yang memperolok-olokkan (agama Allah).”
Mereka menafsirkan “janb” secara harfiah sebagai organ tubuh. Namun ini bid’ah karena:
- Bahasa Arab tidak mengenal “janb” dalam konteks ini sebagai organ tubuh.
- Orang Arab biasa mengatakan “ini kecil di sisi hal itu” dalam makna: disandingkan dengannya.
Imam Ar-Razi dalam tafsirnya mengatakan: “Mereka yang menetapkan organ-organ bagi Allah menggunakan ayat ini sebagai dalil. Namun, dalil-dalil kami untuk menolak konsep organ sudah sangat banyak sehingga tidak perlu diulang.
Setelah memaparkan riwayat para pendahulu tentang maksud “janb”, Imam Ar-Razi berkata:
“Ketahuilah, bahwa terlalu banyak membahas ungkapan-ungkapan semacam ini tidak akan memberikan ketenangan dada dan tidak meredakan kerinduan. Kami katakan: ‘Janb’ dinamakan demikian karena ia merupakan sisi dari sesuatu. Sesuatu yang menjadi konsekuensi dan pengikut sesuatu lain seakan-akan menjadi sisi darinya.
Ketika kesamaan ini terjadi antara ‘janb’ (organ) dengan sesuatu yang menjadi konsekuensi dan pengikut sesuatu, maka pemakaian istilah tersebut menjadi sah. Tidak mengapa menggunakan kata ‘janb’ untuk kebenaran dan perintah ketaatan.”
Ia mengutip syair:
“Tidakkah engkau bertakwa kepada Allah dalam sisi (hubungan) yang mendalam,
Dengan hati yang terbakar padanya engkau menderita”
Inilah sekelumit contoh yang menjelaskan bagaimana bid’ah muncul dari kebodohan terhadap bahasa Arab:
- Kosa katanya
- Gaya bahasanya
Para pendahulu sepakat bahwa mengetahui karakteristik bahasa Arab yang mendukung pemahaman Al-Quran dan Sunnah adalah syarat mendasar untuk:
- Diperbolehkannya ijtihad
- Mengkaji teks-teks syar’i
- Mendekati pemahamannya
Adapun kebodohan akan kedudukan qiyas dalam sumber pensyariatan (yang selalu berada di bawah sunnah), telah mengakibatkan:
- Sebagian orang melakukan qiyas meskipun ada sunnah yang shahih
- Mereka menolak untuk kembali kepada sunnah
- Mereka jatuh ke dalam bid’ah
Peneliti yang menelaah pendapat para fuqaha’ akan menemukan banyak contoh jenis ini. Yang paling dekat adalah pendapat sebagian orang yang melakukan qiyas antara muadzin dengan para pendengar azan, dalam masalah membaca salawat setelah azan, padahal:
- Sunnah tarkiyah (yang ditinggalkan) telah jelas hukumnya bagaimana.
- Sunnah tersebut didahulukan atas qiyas.
- Hadits “Apabila kalian mendengar muadzin” dengan gaya bahasanya menunjukkan bahwa salawat setelah azan khusus bagi para pendengar.
B. MENGIKUTI (BERSANDAR) KEPADA HAWA NAFSU DALAM PENETAPAN HUKUM
Bisa jadi seorang peneliti dalil-dalil dikuasai oleh hawa nafsunya, sehingga mendorongnya untuk menetapkan hukum yang memenuhi keinginannya, kemudian mencari-cari dalil yang dapat dijadikan sandaran dan dapat diperdebatkan.
Dalam kenyataannya, ini berarti menjadikan hawa nafsu sebagai pokok utama yang:
- Membawa dalil-dalil untuk tunduk mendukung hawa nafsu
- Menghakimi dalil-dalil
Ini adalah:
- Pembalikan tujuan utama dari pensyariatan,
- Perusakan maksud dari pembuat syariat.
Mengikuti hawa nafsu adalah akar penyimpangan dari jalan Allah yang lurus. Firman Allah:
﴿ وَمَنْ اَضَلُّ مِمَّنِ اتَّبَعَ هَوٰىهُ بِغَيْرِ هُدًى مِّنَ اللّٰهِ ﴾
“Siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mengikuti hawa nafsunya tanpa mendapat petunjuk dari Allah?” (Al-Qasas: 50)
Dalam hadits shahih disebutkan: “Tidak beriman seseorang di antara kalian hingga hawa nafsunya mengikuti apa yang aku bawa.” [[18]]
Bid’ah karena hawa nafsu sering terjadi pada:
- Para pengambil kepentingan di istana
- Mereka yang ingin melayani raja
- Mereka yang mengejar keuntungan duniawi
Contoh bid’ah karena hawa nafsu:
- Azan Sultani [[19]]
- Bid’ah Mahmil (tradisi kiswah) [[20]]
- Berkumpul untuk menghidupkan malam tertentu
- Praktik-praktik yang umumnya muncul dari keinginan raja atau penasihatnya
Praktik-praktik ini:
- Diwariskan antar generasi
- Menyebar di kalangan massa
- Dianggap sebagai agama
- Menolak pengingkarnya
Para pembuat bid’ah dengan mengikuti hawa nafsu termasuk golongan yang Allah firmankan:
﴿ وَلَا تَشْتَرُوْا بِاٰيٰتِيْ ثَمَنًا قَلِيْلًا ۖوَّاِيَّايَ فَاتَّقُوْنِ ﴾
“Janganlah kamu jual ayat-ayat-Ku dengan harga murah, dan hanya Aku-lah yang harus kamu takuti.” (Al-Baqarah: 41)
Allah berfirman:
﴿ اِنَّ الَّذِيْنَ يَكْتُمُوْنَ مَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ مِنَ الْكِتٰبِ وَيَشْتَرُوْنَ بِهٖ ثَمَنًا قَلِيْلًاۙ اُولٰۤىِٕكَ مَا يَأْكُلُوْنَ فِيْ بُطُوْنِهِمْ اِلَّا النَّارَ وَلَا يُكَلِّمُهُمُ اللّٰهُ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ وَلَا يُزَكِّيْهِمْ ۚوَلَهُمْ عَذَابٌ اَلِيْمٌ ١٧٤ اُولٰۤىِٕكَ الَّذِيْنَ اشْتَرَوُا الضَّلٰلَةَ بِالْهُدٰى وَالْعَذَابَ بِالْمَغْفِرَةِ ۚ فَمَآ اَصْبَرَهُمْ عَلَى النَّارِ ١٧٥ ذٰلِكَ بِاَنَّ اللّٰهَ نَزَّلَ الْكِتٰبَ بِالْحَقِّ ۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اخْتَلَفُوْا فِى الْكِتٰبِ لَفِيْ شِقَاقٍۢ بَعِيْدٍ ࣖ ١٧٦ ﴾ ( البقرة/2: 174-176)
- Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah diturunkan Allah, yaitu Kitab (Taurat), dan menukarkannya dengan harga murah, mereka hanya menelan api neraka ke dalam perutnya. Allah tidak akan menyapa mereka pada hari Kiamat dan tidak akan menyucikan mereka. Bagi mereka azab yang sangat pedih.
- Mereka itulah yang membeli kesesatan dengan petunjuk dan azab dengan ampunan. Maka, alangkah beraninya mereka menentang api neraka.
- Yang demikian itu disebabkan Allah telah menurunkan kitab suci dengan hak. Sesungguhnya orang-orang yang berselisih paham tentang (kebenaran) kitab suci itu benar-benar dalam perpecahan yang jauh. (Al-Baqarah/2:174-176)
Kenyataannya, dengan mengikuti hawa nafsu, agama-agama diluluhlantakkan dan segala kebaikan dibunuh. Bid’ah dengan cara ini adalah jenis bid’ah terburuk dalam dosa di sisi Allah dan paling besar kejahatan terhadap kebenaran. Berapa banyak hawa nafsu telah mengubah syariat, mengganti agama, dan menjatuhkan manusia ke dalam kesesatan yang nyata.
C. BERPRASANGKA BAIK PADA AKAL DALAM PENETAPAN SYARIAT:
Sesungguhnya Allah telah menetapkan batas bagi akal dalam pemahaman, dan tidak menjadikan jalan baginya untuk memahami segala sesuatu. Ada hal-hal yang sama sekali tidak dapat dijangkau akal, dan ada yang hanya dapat dipahami secara lahiriah tanpa mencapai esensinya. Dengan keterbatasan bawaan ini, kebenaran-kebenaran yang dapat dipahami akal pun nyaris tidak sesuai, karena kekuatan pemahaman dan sarana-sarananya relatif sangat berbeda di antara para pemikir.
Karena itu, dalam hal-hal yang tidak dapat dijangkau akal dan di mana pendapat berbeda, mutlak yang diperlukan adalah kembali kepada pemberi kabar yang pasti benar (khobar shodiq), yang membuat akal terpaksa membenarkannya dengan mukjizatnya. Dan hal itu tidak akan ada selain dan hanya pada rasul yang diutus oleh Allah Yang Maha Mengetahui segala sesuatu, Yang Maha Mengetahui apa yang diciptakan-Nya.
Atas dasar inilah Allah mengutus para rasul-Nya untuk menjelaskan kepada manusia apa yang diridhai Sang Pencipta, menjamin kebahagiaan mereka, dan memberikan mereka bagian yang melimpah dalam kebaikan dunia dan akhirat.
Telah menyimpang dari prinsip dasar ini sekelompok orang yang mengangkat akal di atas tingkatannya yang telah ditentukan oleh Allah, dan menjadikannya hujah Allah terhadap hamba-hamba-Nya, serta memberlakukannya pada hal-hal yang tidak dapat difahaminya dari apa yang telah diturunkan Allah. Mereka kembali kepada akal dalam pembentukan dan penetapan hukum dan menolak keberadaan riwayat dan segala sesuatu yang tidak pernah dikenal dalam pemahaman akal. Kemudian mereka memperluas hal itu dan menjadikannya landasan dalam pembentukan hukum Ilahi, dan dengan akal mereka memperbolehkan apa yang tidak diizinkan Allah, dan pada apa yang tidak kita ketahui apakah itu diridhai atau dimurkai Allah.
Para pelaku bid’ah menggunakan akal mereka untuk menciptakan cara-cara beribadah baru dengan cara mencoba memahami maksud tersembunyi di balik penetapan hukum-hukum agama. Mereka salah mengartikan hikmah dan rahasia di balik suatu hukum, menganggap bahwa mereka telah menemukan tujuan sesungguhnya Allah dalam membuat hukum tersebut.
Karena keyakinan keliru ini, mereka mulai membuat metode ibadah sendiri yang mereka kira sesuai dengan rahasia-rahasia Allah yang sebenarnya tidak sepenuhnya diketahui manusia. Mereka merasa mampu menangkap esensi spiritual di balik hukum-hukum agama, padahal sejatinya mereka hanya bermain-main dengan tafsiran subjektif mereka sendiri.
Akibatnya, mereka menciptakan praktik-praktik keagamaan yang tidak memiliki landasan resmi dalam ajaran Islam, dengan dalih ingin lebih dekat kepada Allah melalui cara-cara yang mereka anggap lebih mendalam dan bermakna.[21]
Inilah yang disebut istihsan (mencari yang terbaik menurut akal) yang dicela oleh para sahabat Rasul dan para imam yang diberi petunjuk serta agama, dan mereka mengingkari orang-orang yang mengambil (jalan lurus tersebut).
Di antaranya adalah perkataan Imam Syafi’i: “Istihsan adalah kesenangan semata.[[22]] Seandainya diperbolehkan bagi seseorang melakukan istihsan dalam agama, tentu akan diperbolehkan membuat syariat bagi orang-orang berakal dari kalangan non-ulama, dan akan diperbolehkan membuat syariat dalam setiap bab agama, serta setiap orang akan membuat syariat sendiri untuk dirinya sendiri.”
Dan perkataan yang semakna menurut Rayani bahwa: barangsiapa melakukan istihsan, berarti dia telah membuat syariat dari dirinya sendiri di luar syariat yang ada. Banyak bid’ah terjadi melalui cara ini, di mana dengan akal yang terbatas, mereka menolak banyak perkara gaib yang telah shahih dalam hadits, seperti shirath (jembatan di atas neraka), mizan (timbangan amal), kebangkitan jasad, kenikmatan dan siksa jasmani, melihat Tuhan, dan sebagainya yang tidak dapat difahami akal dan tidak mampu untuk memahaminya.
Dan dengan istihsan (penilaian) akal yang terbatas, mereka meninggalkan pengamalan banyak hukum syar’i dengan mengikuti anggapan bahwa yang lain lebih kuat dalam mencapai tujuan yang dimaksud dari taklif syariat. Dengan istihsan akal yang terbatas pula, ditambahkan ibadah-ibadah dan tata cara yang tidak pernah dikenal bahkan oleh orang-orang yang paling bersemangat untuk mendekatkan diri kepada Allah.[[23]]
Sebagaimana bid’ah terjadi karena baik sangka dengan tidak dipahaminya akal atau dengan prasangka bahwa rahasia-rahasia adalah pembenar dan pendorong bagi pembentukan hukum, demikian pula terjadi bid’ah karena keinginan untuk menolak kemungkaran atau menyalahi sesuatu yang tetap. Mereka menganggap baik suatu rekaan yang akan menyibukkan manusia dari perbuatan yang sebenarnya, dengan alasan bahwa kesyariahan pokok (asal) lebih utama dari pada melakukan kemungkaran yang nyata.
Diantara contohnya adalah membaca Al-Qur’an dengan suara keras di masjid, dan membaca doa-doa dengan suara keras di hadapan jenazah, dengan dalih untuk mencegah manusia membicarakan hal-hal duniawi di masjid dan di sekitar jenazah, menurut mereka.
Dan diantaranya adalah bid’ah yang bertujuan untuk mendapatkan tambahan pahala di sisi Allah; dengan prasangka bahwa caranya adalah membebani diri dengan kesulitan dalam jenis ibadah yang dengannya seseorang beribadah kepada Allah. Hal ini terkadang terjadi dengan menghubungkan yang tidak disyariatkan dengan yang disyariatkan, karena dianggap menambah tujuan dari pembentukan hukum.
Contoh-contoh dari hal tersebut adalah:
- Beribadah dengan meninggalkan sahur dengan alasan akan menggandakan penekanan hawa nafsu yang menjadi tujuan disyariatkannya puasa.
- Beribadah dengan mengharamkan hiasan yang diperbolehkan yang tidak diharamkan Allah, dengan alasan menambah hikmah yang dimaksud dari pengharaman emas dan sutera.
Dari jenis ini pula adalah memilih yang paling berat di antara dua perkara ketika terjadi pertentangan riwayat, padahal dari Nabi Muhammad ﷺ diriwayatkan bahwa beliau tidak pernah memilih antara dua perkara kecuali memilih yang paling ringan. [[24]]
Dan mereka mentakwil semua perbuatan Nabi Muhammad ﷺ sebagai bentuk ibadah yang wajib ditiru, padahal sebagian besarnya adalah perkara biasa yang tidak dimaksudkan untuk ibadah dan tidak perlu ditiru.[[25]]
Dan terkadang bid’ah terjadi dengan memilih ibadah-ibadah yang berat yang tidak diperintahkan oleh pembuat syariat, seperti puasa terus-menerus, shalat malam terus-menerus, berpasung diri, meninggalkan pernikahan, serta memperlakukan sunnah dan adab seolah-olah adalah kewajiban.
Telah datang peringatan tentang semua hal ini, sebagaimana sabda Nabi ﷺ: “Kenapa ada orang-orang yang menjauhkan diri dari sesuatu yang aku kerjakan? Demi Allah, aku adalah orang yang paling mengetahui tentang Allah dan paling takut kepada-Nya.”[[26]] Dan sabdanya: “Tidaklah agama diserang oleh seorang pun kecuali agama akan mengalahkannya.“[[27]] Dan sabdanya: “Janganlah kalian memberatkan diri kalian, nanti Allah akan memberatkan kalian.”[[28]]
Nabi ﷺ juga menolak Ibn Umar[[29]] dan sekelompok orang yang meremehkan ibadah mereka dan ingin mempersulit ketaatan.[[30]]
Sebagian orang telah lalai dari peringatan-peringatan ini, lalu mereka menciptakan untuk diri mereka ibadah-ibadah, atau tata cara dalam ibadah, atau komitmen-komitmen khusus. Mereka beribadah dengannya dan mengajarkannya kepada pengikut mereka dengan menganggapnya sebagai agama yang kuat, padahal mereka tidak menyadari bahwa pendekatan diri kepada Allah hanya terjadi dengan menaati syariat dan hukum-hukum Allah.
Sarana untuk mendekatkan diri kepada-Nya terbatas pada apa yang telah disyariatkan dan disampaikan oleh Rasul yang terpercaya. Karena itu, mereka terjatuh dalam bid’ah dan penyimpangan, kehilangan pahala amal, dan termasuk golongan yang berdosa.
Penyebab bid’ah yang kami sebutkan di sini telah mencakup seluruh aspeknya, yang terangkum dalam sebuah hadits: “Ilmu ini akan dibawa oleh setiap generasi penerusnya yang adil, mereka menolak penyimpangan orang-orang yang berlebihan, pengklaiman para pembatal, dan penafsiran orang-orang yang jahil.“[[31]]
Penyimpangan orang-orang yang berlebihan menunjuk pada fanatisme dan kesukaran, pengklaiman para pembatal merujuk pada prasangka baik terhadap akal dalam masalah syar’iyah dan mengikuti hawa nafsu, sedangkan penafsiran orang-orang yang jahil menunjuk pada kebodohan tentang sumber-sumber hukum dan cara memahaminya dari sumbernya.
SEBAB-SEBAB MELUASNYA BID’AH
Meluasnya bid’ah di kalangan masyarakat disebabkan oleh dua hal yang sangat membahayakan keutuhan agama dari upaya pengubahan, penambahan, dan pengurangan:
Pertama: Keyakinan akan kesucian/ketidakmungkinan berbuat salah pada mereka yang sebenarnya tidak ma’shum (terjaga dari kesalahan).
Kedua: Sikap remeh dalam menjelaskan syariat sebagaimana yang telah disampaikan oleh Rasulullah ﷺ.
Seringkali Anda akan melihat hal pertama pada mereka yang berkecimpung di jalur tasawuf, di mana mereka membaca tentang syekh mereka melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum syar’i, namun mereka meyakini bahwa itu adalah bagian dari syariat khusus yang Allah berikan kepada hamba-hamba-Nya yang dekat. Mereka percaya bahwa syekh mereka tidak akan melakukan kecuali yang benar, tidak akan berkata kecuali yang jujur, dan bahwa fikih adalah untuk umum sedangkan ini adalah jalur khusus. Mereka pun mengikuti syekh mereka dalam segala ucapan dan perbuatan dengan menganggapnya sebagai jalan yang mendekatkan diri kepada Allah dan mengantarkan pada ridha-Nya.
Anda juga akan melihatnya pada para pengikut fukaha (ahli fikih) yang membaca kitab-kitab mereka dan meyakini ketidakmungkinan mereka berbuat salah, sehingga berpegang teguh pada semua pendapat mereka meskipun telah sampai kepada mereka riwayat shahih dari Rasulullah ﷺ yang bertentangan dengan pendapat imam mereka.
Masyarakat telah berlebihan dalam meninggikan derajat para ulama dan penulis kitab berkaitan dengan pendapat dan hukum yang mereka tinggalkan. Setiap kelompok meyakini bahwa pendapat pemimpin mereka adalah kebenaran. Mereka berkata: “Seandainya agama ini berbeda, tentu tidak akan bertahan sepanjang zaman, dan tentu akan ditentang oleh para syekh dan imam sebelum kita.”
Mereka menganggap bahwa mereka tidak berhak untuk berpegang pada hadits yang diriwayatkan yang bertentangan dengan pendapat para imam yang tertulis dalam kitab-kitab, karena para imam dianggap lebih mengetahui hadits dan maknanya. Karena itu, mereka merasa tidak perlu mengalihkan perhatian pada hadits tersebut atau meninggalkan apa yang telah mereka yakini dalam ibadah dan tata caranya.
Hal ini merembes ke dalam keyakinan masyarakat, sehingga mereka mengamalkan bid’ah dan meninggalkan sunnah, dengan membenarkan perbuatan mereka menggunakan ungkapan yang diciptakan oleh para pembuat bid’ah untuk mempromosikan bid’ah mereka, yaitu: “Barangsiapa yang bertaklid kepada seorang alim, maka dia akan menemui Allah dalam keadaan selamat.”
Mereka tidak menyadari bahwa taklid yang diperbolehkan memiliki syarat yaitu mencari kebenaran dan kembali kepadanya dengan bukti yang jelas. Dan tidak ada seorang imam pun yang tidak berhati-hati terhadap pengikutan buta (taklid) dan meninggalkan hadits yang shahih.
Mereka juga lupa bahwa Allah telah mengingkari cara ini dalam kitab-Nya yang mulia, terhadap mereka yang menjadikan pengikutan kepada para leluhur sebagai dasar dalam agama yang tidak boleh disimpangi, sampai-sampai mereka menolak bukti risalah dan hujjah Al-Qur’an dengan berkata:
﴿ اِنَّا وَجَدْنَآ اٰبَاۤءَنَا عَلٰٓى اُمَّةٍ وَّاِنَّا عَلٰٓى اٰثٰرِهِمْ مُّقْتَدُوْنَ ٢٣ ﴾ ( الزخرف/43: 23-23)
“Sesungguhnya kami mendapati nenek moyang kami menganut suatu agama, dan kami pun mengikuti jejak mereka.” (Az-Zukhruf: 23)
Mereka juga lupa bahwa fanatisme terhadap pendapat ulama sampai pada tingkat ini merupakan bentuk menjadikan selain Allah sebagai Rabb. Ini adalah kebiasaan para pengikut ahbar (ulama) dan rahban (pendeta), sebagaimana firman Allah:
﴿اِتَّخَذُوْٓا اَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ﴾ ( التوبة/9: 31-31)
“Mereka menjadikan ahbar dan rahban mereka sebagai tuhan selain Allah.” (At-Taubah: 31)
Mereka juga keliru dalam memahami makna ijma’ yang dianggap sebagai salah satu sumber syariat Islam. Sebagian besar orang salah mengartikan bahwa amalan mayoritas – terutama jika telah diwariskan dari generasi sebelumnya dan dipraktikkan di semua lapisan masyarakat di masjid-masjid dan perkumpulan ulama – adalah ijma’ umat yang menurut riwayat tidak mungkin bersepakat dalam kesesatan, sehingga tidak boleh menyalahinya meskipun ada yang bertentangan.
Dari sinilah mereka sangat kuat berpegang pada bid’ah, bahkan hal-hal yang diharamkan, dengan dalih bahwa itu adalah amalan turun-temurun yang telah dilihat para ulama, mereka bergaul dengannya tanpa mengingkari, sehingga dianggap sebagai syariat dan selainnya dianggap sesat yang nyata.
Melalui cara ini, tersebarlah berbagai bid’ah di masjid-masjid, perayaan maulid, menghidupkan malam-malam tertentu, menyewa untuk khataman, tahlilan, tasbih, dan lain sebagainya yang mereka anggap bagian dari agama, padahal agama sama sekali tidak mengakuinya.
Adapun yang kedua, yaitu kelalaian para ulama dalam menjelaskan syariat, maka hal ini ditujukan kepada para ulama yang telah Allah ambil perjanjian dan sumpah untuk menjelaskan kepada manusia apa yang diturunkan kepada mereka.[[32]]
Mayoritas ulama telah mengabaikan kewajiban keagamaan yang agung ini, yang menjadi penentu keberlangsungan syariat dalam keadaan murni dan bersih dari noda. Mereka mengabaikannya dengan berbagai alasan:
- Lemah dan takut akan amarah masyarakat awam dan kemarahan kaum khawas (kalangan tertentu).
- Basa-basi terhadap para pembesar dan penguasa.
- Meremehkan substansi kewajiban dan mengikuti kaidah “serahkan kepada Khaliq” yang mereka gunakan untuk membenarkan keengganan mereka untuk menjelaskan.
- Bersikap pasrah, dengan alasan bahwa penjelasan adalah fardhu kifayah di mana jika sebagian telah melaksanakannya, maka gugur kewajiban bagi yang lain.
Ketika para ulama diam dan masyarakat terbiasa dengan kebisuan mereka terhadap segala sesuatu yang dilakukan, maka masyarakat awam mengira bahwa apa yang mereka lakukan adalah agama dan syariat. Bahkan mungkin para ulama pun ikut mendukung mereka karena kebiasaan dan adat, sehingga mengembalikan mereka dari bid’ah yang telah mereka anut kepada sunnah yang ditinggalkan menjadi sangat sulit bagi siapa pun yang mencobanya. Mereka menganggapnya sebagai hal baru dalam agama yang tidak mereka kenal sebelumnya.[[33]]
Seharusnya para ulama mendapatkan peringatan dari Allah untuk tidak meninggalkan penjelasan, mengabaikan amar ma’ruf nahi munkar, dan berjuang melawan setiap bid’ah serta menjaga sunnah ketika badai perubahan datang.
Kita berharap ada sesuatu yang menyadarkan kita akan kewajiban kita dan menyelamatkan kita dari keadaan yang mengerikan ini. Semoga Allah menunjukkan kita ke jalan yang lurus.
PASAL KEDUA
BAHAYA BID’AH
Seandainya bahaya bid’ah hanya terbatas pada pelakunya saja dan tidak meluas ke orang lain, tentu masalahnya akan ringan dan mudah. Namun, bahaya bid’ah meliputi:
- Bahaya yang menimpa pelaku bid’ah.
- Bahaya yang menimpa pelaku dan pengikutnya dalam mengamalkan bid’ah.
- Bahaya yang menimpa agama itu sendiri.
- Bahaya yang menimpa umat di mana bid’ah tersebut terjadi.
Adapun bahaya yang menimpa pelaku bid’ah adalah perampasan hak syariat yang hanya milik Allah semata. Seorang pelaku bid’ah merasa bahwa manusia diwajibkan mengikuti bid’ahnya, sehingga ia menyeru dan mendorong orang lain untuk mengikutinya. Dari sisi ini, dia menempatkan dirinya sebagai pembuat syariat yang menuntut orang lain taat pada perintah dan larangannya.
Ini adalah pengambilan hak syariat yang sebenarnya hanya milik Allah, baik pelaku bid’ah bermaksud demikian atau tidak.
Hal serupa pernah terjadi pada orang-orang musyrik Arab dan para ahbar (ulama) serta rahban (pendeta) dari Ahli Kitab. Al-Qur’an mengecam kedua kelompok ini dan menceritakan beberapa syariat yang dibuat oleh kaum musyrik tanpa hak.
Allah berfirman dalam Surat Al-An’am:
﴿ وَقَالُوْا هٰذِهٖٓ اَنْعَامٌ وَّحَرْثٌ حِجْرٌ لَّا يَطْعَمُهَآ اِلَّا مَنْ نَّشَاۤءُ بِزَعْمِهِمْ وَاَنْعَامٌ حُرِّمَتْ ظُهُوْرُهَا وَاَنْعَامٌ لَّا يَذْكُرُوْنَ اسْمَ اللّٰهِ عَلَيْهَا افْتِرَاۤءً عَلَيْهِۗ سَيَجْزِيْهِمْ بِمَا كَانُوْا يَفْتَرُوْنَ ١٣٨ وَقَالُوْا مَا فِيْ بُطُوْنِ هٰذِهِ الْاَنْعَامِ خَالِصَةٌ لِّذُكُوْرِنَا وَمُحَرَّمٌ عَلٰٓى اَزْوَاجِنَاۚ وَاِنْ يَّكُنْ مَّيْتَةً فَهُمْ فِيْهِ شُرَكَاۤءُ ۗسَيَجْزِيْهِمْ وَصْفَهُمْۗ اِنَّهٗ حَكِيْمٌ عَلِيْمٌ ١٣٩ ﴾ ( الانعام/6: 138-139)
- Mereka berkata menurut anggapan mereka, “Inilah hewan ternak dan hasil bumi yang dilarang, tidak boleh dimakan, kecuali oleh orang yang kami kehendaki. Ada pula hewan yang diharamkan punggungnya (tidak boleh ditunggangi) dan ada hewan ternak yang (ketika disembelih) boleh tidak menyebut nama Allah.” (Hal itu) sebagai kebohongan terhadap Allah. Kelak Allah akan membalas semua yang mereka ada-adakan.
- Mereka juga berkata, “Apa yang ada di dalam perut hewan ternak ini khusus untuk kaum laki-laki kami dan haram bagi istri-istri kami.” Jika (yang ada di dalam perut itu dilahirkan dalam keadaan) mati, semua boleh (memakannya). Kelak Allah akan membalas ketetapan mereka. Sesungguhnya Dia Mahabijaksana lagi Maha Mengetahui. (Al-An’am/6:138-139)
Dan dalam Surat An-Nahl:
﴿ وَلَا تَقُوْلُوْا لِمَا تَصِفُ اَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هٰذَا حَلٰلٌ وَّهٰذَا حَرَامٌ لِّتَفْتَرُوْا عَلَى اللّٰهِ الْكَذِبَۗ اِنَّ الَّذِيْنَ يَفْتَرُوْنَ عَلَى اللّٰهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُوْنَۗ ١١٦ ﴾ ( النحل/16: 116)
- Janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang diucapkan oleh lidahmu secara bohong, “Ini halal dan ini haram,” untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tidak akan beruntung. (An-Nahl/16:116)
Diriwayatkan dalam tafsir ayat “Mereka menjadikan ahbar (ulama) dan rahban (pendeta) mereka sebagai tuhan selain Allah” (At-Taubah: 31), bahwa mereka sebenarnya tidak menyembah mereka, namun (yang dibutuhkan dari) mereka para ahbar dan rahban hanyalah karena mereka bisa menghalalkan dan mengharamkan sesuatu.
Inilah hakikat dari “Ketuhanan” dalam penentuan syariat, yang terwujud melalui perampasan hak untuk menghalalkan dan mengharamkan.[[34]]
Tidak diragukan lagi, sikap pelaku bid’ah dalam menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang haram tanpa dasar syar’i, serta mengajak manusia kepada bid’ahnya, adalah persis seperti sikap mereka yang merampas hak syariat yang hanya milik Allah.
Karena itu, pelaku bid’ah pada hakikatnya:
- Menempatkan dirinya sebagai perampas hak syariat
- Menganggap batasan yang Allah tetapkan untuk mendekatkan diri kepada-Nya itu kurang sempurna
- Mengira bahwa Muhammad ﷺ tidak menyampaikan secara lengkap atau menyembunyikan sebagian yang dapat mendekatkan umatnya kepada Allah
Imam Malik berkata: “Barangsiapa membuat bid’ah dalam Islam yang dianggapnya baik, berarti dia menduga Muhammad ﷺ telah mengkhianati risalah, karena Allah berfirman: ‘Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu’ (Al-Maidah: 3), maka apa yang bukan agama pada saat itu, tidak akan menjadi agama pada hari ini.[[35]]
Dalam surat Umar bin Abdul Aziz kepada Adi bin Arthah tertulis: “Berpegang teguhlah pada sunnah, karena sunnah hanya disunnahkan oleh mereka yang mengetahui kesalahan, kekeliruan, dan kebodohan yang terkandung di luar sunnah tersebut. Ridailah untuk dirimu apa yang telah diridhai oleh kaum sebelumnya, karena mereka berada di atas ilmu dan ketakwaan.”[[36]]
Jika pelaku bid’ah meyakini bahwa bid’ahnya hanyalah untuk kebaikan, betapa sedalam-dalamnya kesedihan yang seharusnya ia rasakan atas sikapnya terhadap bid’ah yang telah diketahui oleh syariat akan kesalahan, kekeliruan, dan kebodohannya.
Bid’ah mengandung dua aspek buruk:
- Perampasan hak Allah dalam pemberian syariat
- Bersikap seolah-olah syariat yang ada kurang sempurna
Dari sisi ketiga, bid’ah menyebabkan orang masuk ke dalam keyakinan bahwa sesuatu yang bukan agama adalah agama. Ini merupakan bentuk penyelewengan yang telah menyesatkan banyak Ahli Kitab dan memalingkan banyak orang dari jalan petunjuk dan kebenaran.
Allah berfirman:
﴿يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ لِمَ تَلْبِسُوْنَ الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوْنَ الْحَقَّ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ࣖ ٧١ ﴾ ( اٰل عمران/3: 71-71)
“Wahai Ahli Kitab, mengapa kamu mencampurkan kebenaran dengan kebatilan dan menyembunyikan kebenaran padahal kamu mengetahuinya?” (Ali ‘Imran: 71)
Dan firman-Nya:
﴿وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يُّجَادِلُ فِى اللّٰهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَّلَا هُدًى وَّلَا كِتٰبٍ مُّنِيْرٍ ۙ ٨ ثَانِيَ عِطْفِهٖ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۗ لَهٗ فِى الدُّنْيَا خِزْيٌ وَّنُذِيْقُهٗ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ عَذَابَ الْحَرِيْقِ ٩ ذٰلِكَ بِمَا قَدَّمَتْ يَدٰكَ وَاَنَّ اللّٰهَ لَيْسَ بِظَلَّامٍ لِّلْعَبِيْدِ ࣖ ١٠ ﴾ ( الحج/22: 8-10)
“Di antara manusia ada yang membantah tentang Allah tanpa ilmu, petunjuk, dan kitab yang memberi penerangan. Dengan congkaknya ia berpaling untuk menyesatkan dari jalan Allah. Di dunia ia mendapat kehinaan, dan pada hari Kiamat Kami akan merasakan kepadanya azab yang membakar. Yang demikian itu disebabkan oleh perbuatan yang telah kamu lakukan, dan sesungguhnya Allah tidak berbuat zalim kepada hamba-hamba-Nya. (Al-Haj: 8-10)
Dari sinilah pelaku bid’ah menjadi sesat, menanggung dosa perbuatannya sendiri dan dosa mereka yang mengikuti bid’ahnya.
Allah berfirman:
﴿لِيَحْمِلُوْٓا اَوْزَارَهُمْ كَامِلَةً يَّوْمَ الْقِيٰمَةِ ۙوَمِنْ اَوْزَارِ الَّذِيْنَ يُضِلُّوْنَهُمْ بِغَيْرِ عِلْمٍ ۗ اَلَا سَاۤءَ مَا يَزِرُوْنَ ࣖ ٢٥ ﴾ ( النحل/16: 25-25)
“Agar mereka memikul beban (dosa) mereka secara utuh pada hari Kiamat, dan sebagian beban dari orang-orang yang mereka sesatkan.” (An-Nahl: 25)
Dalam hadits shahih disebutkan: “Barangsiapa membuat sunnah (kebiasaan) yang buruk, maka dosanya dan dosa orang yang mengikutinya akan ditanggungnya.“[[37]]
Ada pula hadits yang menyebutkan: “Tiada seorang pun yang dibunuh secara zalim kecuali anak Adam pertama akan menanggung sebagian dosanya, karena dialah yang pertama kali memperkenalkan pembunuhan.”[[38]]
Hal ini menunjukkan bahwa siapa pun yang membuat sesuatu yang tidak diridhai Allah dan Rasul-Nya, dia akan menanggung konsekuensinya seperti Qabil (anak Adam pertama) dalam menanggung dosa pembunuhan.
Para sahabat memperingatkan tentang meluasnya bid’ah:
Hudzaifah ra. memberikan contoh dengan dua batu, mengatakan: “Demi Allah, bid’ah akan muncul hingga kebenaran tersisa hanya sedikit, seperti celah antara dua batu ini.”[[39]]
Ibnu Abbas berkata: “Tidak ada tahun berlalu kecuali mereka membuat bid’ah baru dan menghidupkan bid’ah sembari mematikan sunnah, hingga bid’ah hidup dan sunnah mati.”[[40]]
Yahya bin Yahya ketika membahas bid’ah berkata: “Mereka bermaksud mencari kebaikan tapi tidak mencapainya.” Ketika ditanya apakah mereka masih berharap mendapat pahala, dia menjawab: “Tidak ada harapan pahala pada sesuatu yang menyimpang dari sunnah.”[[41]]
Hal ini jelas, karena mendekatkan diri kepada Allah hanya dapat dicapai dengan:
- Melakukan apa yang telah disyariatkan Allah.
- Melakukannya dengan cara yang telah Allah syariatkan.
Adapun sarana pendekatan diri yang tidak disyariatkan Allah, maka Allah tidak akan memberi pahala atasnya.[[42]]
Rasulullah ﷺ bersabda: “Barangsiapa mengada-adakan sesuatu yang baru atau melindungi pelaku bid’ah, maka ia akan dilaknati Allah, malaikat, dan seluruh manusia.”[[43]]
Al-Syatibi dalam kitab Al-I’tishaam mengatakan: “Pelaku bid’ah bersekutu dalam laknat dengan orang yang murtad setelah beriman, padahal ia telah menyaksikan kebenaran risalah Nabi ﷺ dan telah datang petunjuk dari Allah.” Sebagaimana firman Allah:
﴿ كَيْفَ يَهْدِى اللّٰهُ قَوْمًا كَفَرُوْا بَعْدَ اِيْمَانِهِمْ وَشَهِدُوْٓا اَنَّ الرَّسُوْلَ حَقٌّ وَّجَاۤءَهُمُ الْبَيِّنٰتُ ۗ وَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَ ٨٦ اُولٰۤىِٕكَ جَزَاۤؤُهُمْ اَنَّ عَلَيْهِمْ لَعْنَةَ اللّٰهِ وَالْمَلٰۤىِٕكَةِ وَالنَّاسِ اَجْمَعِيْنَۙ ٨٧ ﴾ ( اٰل عمران/3: 86-87)
- Bagaimana (mungkin) Allah akan memberi petunjuk kepada suatu kaum yang kufur setelah mereka beriman dan mengakui bahwa Rasul (Muhammad) itu benar dan bukti-bukti yang jelas telah sampai kepada mereka? Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang zalim.
- Mereka itu, balasannya adalah ditimpa laknat Allah, para malaikat, dan manusia seluruhnya. (Ali ‘Imran/3:86-87)
Begitupula mereka bersekutu dengan mereka yang menyembunyikan apa yang diturunkan kepada mereka dari wahyu, sebagaimana firman Allah:
﴿ اِنَّ الَّذِيْنَ يَكْتُمُوْنَ مَآ اَنْزَلْنَا مِنَ الْبَيِّنٰتِ وَالْهُدٰى مِنْۢ بَعْدِ مَا بَيَّنّٰهُ لِلنَّاسِ فِى الْكِتٰبِۙ اُولٰۤىِٕكَ يَلْعَنُهُمُ اللّٰهُ وَيَلْعَنُهُمُ اللّٰعِنُوْنَۙ ١٥٩ ﴾ ( البقرة/2: 159)
- Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan dan petunjuk, setelah Kami jelaskan kepada manusia dalam Kitab (Al-Qur’an), mereka itulah yang dilaknat Allah dan dilaknat (pula) oleh mereka yang melaknat, (Al-Baqarah/2:159)
Perhatikanlah makna di mana pelaku bid’ah bersekutu dengan dua kelompok tersebut, yaitu dengan cara menentang (menyalahi) pembuat syariat dalam apa yang telah disyariatkan. Karena Allah telah menurunkan kitab, mensyariatkan hukum-hukum, dan menjelaskan jalan bagi para pengikut dengan sebaik-baik penjelasan.
Maka kaum kafir menentangnya dengan cara mengingkari secara total, pembisunya menentangnya dengan cara menyembunyikan, karena pembuat syariat itu menjelaskan dan memperlihatkan, sedangkan yang lain menyembunyikan dan mengaburkan.
Adapun pelaku bid’ah, dia menentangnya dengan cara meletakkan sarana untuk meninggalkan apa yang telah jelas dan menyembunyikan apa yang telah nampak.
Adapun yang menimpa para pengikut pelaku bid’ah adalah terhalangnya dari pahala, karena mereka menyembah Allah dengan bid’ah-bid’ah yang tidak disyariatkan dalam agama dan tidak dijadikan sebagai jalan ibadah. Mereka mengerjakan setiap bid’ah, sebagai pengganti sunnah-sunnah yang dibawa oleh Rasul dan seolah beliau yang menganjurkan.
Mereka dengan demikian memiliki bagian dalam peran merusak (agama), dan akan dibalas serta dihukum karenanya. Allah telah menceritakan kepada kita sebagian akibat dari para pengikut yang menerima kebatilan para pelaku bid’ah, dan melemparkan diri mereka ke dalam pelukan mereka, padahal sebenarnya dimungkinkan bagi mereka untuk mengenal kebenaran dari ahlinya dan kembali kepada pangkuannya.
Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah:
﴿وَقَالَ الَّذِيْنَ اتَّبَعُوْا لَوْ اَنَّ لَنَا كَرَّةً فَنَتَبَرَّاَ مِنْهُمْ ۗ كَمَا تَبَرَّءُوْا مِنَّا ۗ كَذٰلِكَ يُرِيْهِمُ اللّٰهُ اَعْمَالَهُمْ حَسَرٰتٍ عَلَيْهِمْ ۗ وَمَا هُمْ بِخٰرِجِيْنَ مِنَ النَّارِ ࣖ ١٦٧ ﴾ ( البقرة/2: 167-167)
“Dan berkatalah orang-orang yang mengikuti: ‘Seandainya kami mempunyai kesempatan kembali, niscaya kami akan berlepas diri dari mereka sebagaimana mereka berlepas diri dari kami.’ Demikianlah Allah memperlihatkan kepada mereka amal perbuatan mereka sebagai penyesalan bagi mereka, dan mereka sekali-kali tidak akan keluar dari neraka. (Al-Baqarah: 167).
Allah berfirman dalam surat Al-Ahzab:
﴿يَوْمَ تُقَلَّبُ وُجُوْهُهُمْ فِى النَّارِ يَقُوْلُوْنَ يٰلَيْتَنَآ اَطَعْنَا اللّٰهَ وَاَطَعْنَا الرَّسُوْلَا۠ ٦٦ وَقَالُوْا رَبَّنَآ اِنَّآ اَطَعْنَا سَادَتَنَا وَكُبَرَاۤءَنَا فَاَضَلُّوْنَا السَّبِيْلَا۠ ٦٧ رَبَّنَآ اٰتِهِمْ ضِعْفَيْنِ مِنَ الْعَذَابِ وَالْعَنْهُمْ لَعْنًا كَبِيْرًا ࣖ ٦٨ ﴾ ( الاحزاب/33: 66-68)
“Pada hari wajah-wajah mereka dibolak-balikkan di dalam neraka, mereka berkata: ‘Alangkah baiknya kalau kami dulu taat kepada Allah dan taat kepada Rasul-Nya.’ Dan mereka berkata: ‘Ya Tuhan kami, sesungguhnya kami telah menaati pemimpin-pemimpin dan pembesar-pembesar kami, namun mereka telah menyesatkan kami dari jalan yang benar.’ Ya Tuhan kami, timpakanlah kepada mereka azab yang berlipat ganda dan laknatlah mereka dengan laknat yang besar. (Al-Ahzab: 66-68)
Adapun dampak bid’ah terhadap agama itu sendiri adalah hilangnya banyak hukum-hukumnya dan akan merusak keindahannya. Yang pertama adalah salah satu sebab lenyapnya syariat, sedangkan yang kedua adalah sebab berpaling darinya dan tidak menghormatinya.
Hal ini tampak jelas dalam bid’ah-bid’ah para penganut tarekat dan lainnya yang menggambarkan agama dengan gambaran yang sangat jauh dari keindahan dan keagungan agama. Seringkali bid’ah tersebar dan menempati kedudukan agama dalam jiwa manusia, sehingga menjadi agama yang diikuti oleh orang-orang.
Sesuai dengan kadar luasnya penyebaran bid’ah, sebesar itu pula hilangnya agama. Inilah cara yang dengannya syariat-syariat agama terdahulu telah lenyap. Dan para pemeluk agama menyimpang darinya. Oleh karena itulah Al-Quran mengecam mereka yang mengubah kalimat (ketetapan) dari tempatnya dan menyembunyikan banyak hukum-hukum.
Adapun dampak bid’ah yang menimpa umat yang memasukkan bid’ah ke dalam agamanya adalah timbulnya permusuhan dan kebencian di antara sesama Muslim. Hal ini terjadi karena: Pemilik bid’ah akan membela bid’ah-nya, sementara penganut sunnah pasti akan ada kelompok yang menjelaskan dan menegakkannya. Dengan demikian, umat akan terpecah belah menjadi golongan-golongan dan partai-partai.
Perselisihan di antara kelompok-kelompok ini bisa sangat keras, sampai terjadi saling mengkafirkan dan menghalalkan darah sesama. Umat pun akan saling menyerang dan membunuh satu sama lain.
Aisyah pernah berkata: “Ketahuilah, Nabi kalian telah berlepas diri dari orang yang memecah-belah agamanya dan membentuk golongan-golongan.”[[44]] Kemudian beliau membacakan firman Allah:
﴿اِنَّ الَّذِيْنَ فَرَّقُوْا دِيْنَهُمْ وَكَانُوْا شِيَعًا لَّسْتَ مِنْهُمْ فِيْ شَيْءٍۗ اِنَّمَآ اَمْرُهُمْ اِلَى اللّٰهِ ثُمَّ يُنَبِّئُهُمْ بِمَا كَانُوْا يَفْعَلُوْنَ ١٥٩ ﴾ ( الانعام/6: 159-159)
“Sesungguhnya orang-orang yang memecah-belah agama mereka dan terpecah menjadi golongan-golongan, engkau (Muhammad) tidak ada hubungan sedikitpun dengan mereka. Sesungguhnya urusan mereka hanyalah milik Allah, kemudian Allah akan memberitakan kepada mereka apa yang telah mereka kerjakan.” (Al-An’am: 159)
Allah juga berfirman dalam wasiat terakhir di surat Al-An’am:
﴿وَاَنَّ هٰذَا صِرَاطِيْ مُسْتَقِيْمًا فَاتَّبِعُوْهُ ۚوَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيْلِهٖ ۗذٰلِكُمْ وَصّٰىكُمْ بِهٖ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ ١٥٣ ﴾ ( الانعام/6: 153-153)
“Dan bahwa (yang Aku wahyukan kepadamu) inilah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan yang lain, yang akan mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Demikianlah diperintahkan kepada kamu agar kamu bertakwa.” (Al-An’am: 153)
Diriwayatkan oleh Ahmad dan Nasai bahwa Rasulullah ﷺ membuat garis dengan tangannya, kemudian berkata: “Inilah jalan Allah yang lurus.” Kemudian beliau membuat garis-garis lain di sebelah kanan dan kiri garis pertama, lalu bersabda: “Dan ini adalah jalan-jalan lain, tidak ada satu jalan pun kecuali di atasnya ada setan yang mengajak kepadanya.”
Selanjutnya beliau membaca ayat:
﴿وَاَنَّ هٰذَا صِرَاطِيْ مُسْتَقِيْمًا فَاتَّبِعُوْهُ ۚوَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيْلِهٖ ۗذٰلِكُمْ وَصّٰىكُمْ بِهٖ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ ١٥٣ ﴾ ( الانعام/6: 153-153)
“Dan bahwa (yang Aku wahyukan kepadamu) inilah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan yang lain, yang akan mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya.”[[45]]
Dan Allah berfirman:
﴿وَلَا تَكُوْنُوْا كَالَّذِيْنَ تَفَرَّقُوْا وَاخْتَلَفُوْا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْبَيِّنٰتُ ﴾ ( اٰل عمران/3: 105-105)
“Dan janganlah kamu menjadi seperti orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka.” (Ali ‘Imran: 105)
Al-Qur’an berkali-kali memperingatkan umat dari perpecahan dan perselisihan, karena hal itu adalah penyakit yang dapat dengan cepat membinasakan suatu umat.
Penutup: Ini adalah ringkasan singkat tentang bahaya bid’ah, dengan harapan para pelaku bid’ah dapat terdorong untuk meninggalkannya dan kembali kepada sunnah.
Semoga Allah menunjukkan kita ke jalan yang lurus.
Mahmud Syaltut
[[1]] Pensyarah Al-‘Aqidah Al-Thahawiyah.
[[2]] Syarh Thahawiyah – halaman 529.
[[3]] Al-Albani berkata dalam takhrij (penelitian) haditsnya dalam kitab “Ishlah Al-Masajid” karya Al-Qasimi: sanadnya shahih.
[[4]] Dishahihkan pula oleh Al-Albani dalam sumber yang sama sebelumnya.
[[5]] Al-Albani berkata: Shahih, sumber sebelumnya.
[[6]] (6), (7), (8), (9), (10), Rujuk atsar ini dalam kitab Al-I’tishom, jilid 1, halaman 57 dan halaman-halaman setelahnya.
[[7]] (11), (12), Kedua atsar (riwayat) ini akan datang di bagian pembahasan.
[[8]] Rujuk pendapatnya tentang pengangkatan Al-Masih dan turunnya di akhir zaman dalam kitab Fatawa-nya, rahimahullah.
[[9]] Diriwayatkan oleh Al-Qadha’i dalam Musnad Asy-Syihab dan Ibnu Asakir. Al-Albani dalam takhrij (penelitian) Syarh Thahawiyah berkata: sanadnya hasan (baik).
[[10]] Diriwayatkan oleh Muslim.
[[11]] Kata “riwayat” (روى) adalah salah satu bentuk ungkapan yang meragukan, sehingga biasanya digunakan untuk hadits yang lemah atau palsu, dan tidak digunakan untuk hadits shahih, sebagaimana telah diperingatkan oleh para ulama hadits:
-Ibnu Katsir dalam kitab “Ikhtisar Ulum al-Hadits” berkata: “Apabila kamu meriwayatkan hadits lemah kepada Nabi ﷺ tanpa sanad, maka jangan mengatakan: ‘Nabi ﷺ berkata demikian dan demikian’ atau ungkapan-ungkapan pasti lainnya, tetapi gunakanlah ungkapan yang meragukan. Begitu pula untuk hadits yang diragukan keshahihannya.”
-Imam Ahmad Syakir menjelaskan: “Barangsiapa meriwayatkan hadits shahih tanpa sanadnya, wajib menyebutkannya dengan ungkapan pasti, misalnya ‘Rasulullah ﷺ bersabda’. Sangat buruk sekali jika disebutkan dengan ungkapan yang meragukan yang membuat pembaca atau pendengar menduga bahwa hadits tersebut tidak shahih.” Silakan merujuk ke kitab Al-Bā‘its Al-Hathīth, halaman 76.
[[12]] Hadits ini disepakati dari riwayat Aisyah, dengan lafaz: “Barangsiapa yang mengada-adakan sesuatu dalam urusan kami yang bukan darinya, maka akan ditolak” – diriwayatkan oleh Bukhari (2697) dan Muslim dalam kitab Al-Aqdhiyah, bab pembatalan hukum-hukum batil dan penolakan perkara-perkara yang diada-adakan.
Dalam riwayat Muslim lainnya: “Barangsiapa yang mengerjakan suatu amalan yang tidak ada perintah dari kami, maka ia tertolak.”
[[13]] Imam Syathibi dalam kitab “Al-I’tishom” mendefinisikan bid’ah sebagai: “Suatu cara dalam agama yang diada-adakan yang menyerupai syariat, dengan tujuan berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Allah.”
-Dia berkata: “Ini menurut pendapat yang tidak memasukkan adat ke dalam makna bid’ah, dan hanya membatasinya pada ibadah. Adapun menurut pendapat yang memasukkan amal-amal kebiasaan (adat) dalam pengertian bid’ah, maka akan mengatakan: ‘Bid’ah adalah cara yang diada-adakan dalam agama yang menyerupai syariat, dengan tujuan yang sama dengan tujuan cara syar’i.'” Referensi: Al-I’tishom oleh Syathibi, jilid 1, halaman 19.
-Dari definisi terakhir tampak bahwa perkara-perkara kebiasaan (adat) dapat masuk ke dalam pengertian bid’ah apabila pelakunya bermaksud menjadikannya sebagai agama untuk beribadah kepada Allah.
-Selanjutnya, Imam Syathibi menyebutkan dalam jilid kedua kemungkinan masuknya adat ke dalam pengertian bid’ah dengan lebih jelas, dia berkata: ‘Adapun perkara adat, pertimbangan menunjukkan terjadinya perselisihan pendapat, dan contoh-contohnya jelas dari pembagian bid’ah sebelumnya, seperti:
- Pemungutan pajak yang tidak sah
- Berbagai macam kezaliman yang baru
- Mendahulukan orang-orang bodoh atas para ulama dalam jabatan keilmuan
- Mengangkat jabatan-jabatan mulia bagi orang yang tidak pantas melalui sistem warisan
- Pengangkatan imam, pemimpin, dan hakim’
-Dia menyebutkan beberapa perkara lain, kemudian berkata: ‘Dan semacam hal-hal tersebut yang tidak ada pada zaman utama umat dan generasi salaf yang shalih, namun telah tersebar di kalangan manusia, sering diamalkan, dan meluas, sehingga masuk dalam kategori bid’ah dan menjadi seperti ibadah-ibadah yang diada-adakan yang berlaku dalam umat.
-Ini adalah dalil-dalil yang menunjukkan apa yang kami katakan, dan pendapat ini condong kepada pendapat al-Qarafi, guru dari Ibnu Abdus Salam, dan telah ditempuh oleh sebagian generasi salaf.’ [Referensi: Al-I’tishom, Jilid 2, halaman 63]
[[14]] Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 100) dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash radhiyallahu ‘anhuma, secara marfu’ dengan lafaz: “Sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu dari para hamba-Nya dengan mencabutnya secara langsung, tetapi Dia mencabut ilmu dengan mewafatkan para ulama. Hingga ketika tidak ada lagi seorang alim, manusia mengangkat pemimpin-pemimpin yang bodoh. Mereka ditanya, lalu memberikan fatwa tanpa ilmu. Mereka sesat dan menyesatkan.”
Muslim juga meriwayatkan dengan lafaz yang serupa [Muslim: Kitab Ilmu, Bab Hilangnya Ilmu, Munculnya Kebodohan, dan Fitnah di Akhir Zaman].
[[15]] Hadits ini juga diriwayatkan oleh Muslim dengan sedikit perbedaan pada beberapa lafaznya. Selain itu, diriwayatkan pula dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dalam Kitab Al-Iman: Bab Penjelasan Bahwa Melarang Kemungkaran Termasuk Bagian dari Iman.
[16] Diriwayatkan oleh Muslim (dalam Kitab Ash-Shalah: Bab Disunnahkannya Mengucapkan Seperti Ucapan Muadzin bagi yang Mendengarnya), dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash, bahwa ia mendengar Nabi ﷺ bersabda: “Jika kalian mendengar muadzin, maka ucapkanlah seperti apa yang ia ucapkan. Kemudian bershalawatlah kepadaku, karena siapa saja yang bershalawat kepadaku sekali, Allah akan bershalawat kepadanya sepuluh kali. Kemudian mintalah kepada Allah untukku al-wasilah, karena ia adalah kedudukan di surga yang tidak layak kecuali bagi seorang hamba dari hamba-hamba Allah, dan aku berharap akulah hamba tersebut. Barang siapa yang meminta al-wasilah kepada Allah untukku, maka ia akan berhak mendapatkan syafaat.”
[17] Karena jika muadzin mengikutinya (mengucapkan seperti yang ia ucapkan dalam azan), maka ia akan dituntut untuk mengulangi azan sekali lagi, yaitu dengan mengulang azan tersebut.
[[18]] Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Hafizh Ibnu Abi ‘Ashim dalam kitab As-Sunnah (no. 15) Dari Abdullah bin Amr secara marfu’. Hadits ini juga disebutkan oleh An-Nawawi dalam Al-Arba’in An-Nawawiyyah (no. 41), dan ia berkata: “Hadits ini hasan shahih, kami meriwayatkannya dalam kitab Al-Hujjah dengan sanad yang shahih.”
Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam kitab Jami’ Al-‘Ulum wal-Hikam menyebutkan bahwa hadits ini juga diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam kitab Al-Arba’in dan Al-Hafizh Abu Bakr bin ‘Ashim Al-Ashbahani. Kemudian beliau berkata: “Menshahihkan hadits ini sangat jauh (dari kebenaran) dilihat dari beberapa sisi.” Lalu ia menjelaskan sisi-sisi tersebut. Syaikh Al-Albani, dalam takhrij kitab As-Sunnah karya Ibnu Abi ‘Ashim, mengatakan: “Sanadnya lemah. Para perawinya tsiqah, kecuali Na’im bin Hammad yang lemah karena banyak kesalahannya, dan sebagian ulama menuduhnya.”
[[19]] Syaikh Ali Mahfuzh dalam kitab Al-Ibda’ fi Madhar Al-Ibtida’ menyebutkan bahwa orang pertama yang memunculkan adzan sultani adalah Hisyam bin Abdul Malik. Adzan sultani adalah adzan yang dilantunkan oleh sekelompok muadzin secara bersama-sama dengan suara yang seragam, disertai dengan jenis nada tertentu, melodi, dan pengubahan lafaz adzan dari kaidahnya dalam bahasa Arab. [Lihat Al-Ibda’, hal. 176, cetakan Al-I’tisham]
[[20]] Bid’ah Al-Mahmil: Al-Mahmil adalah pakaian penutup Ka’bah yang setiap tahun dikirim oleh Mesir untuk Ka’bah. Namun, kegiatan ini sering disertai dengan berbagai bentuk bid’ah dan perayaan yang tidak sesuai dengan syariat. Tampaknya, tradisi ini tidak hanya dilakukan di Mesir. Imam Jamaluddin Al-Qasimi, seorang ulama dari Syam pada awal abad ke-14 Hijriah, menyebutkannya dalam kitabnya Islah Al-Masajid min Al-Bida’ wa Al-‘Awaid. Ia menuliskan bahwa salah satu bid’ah adalah kerumunan orang-orang yang berkumpul untuk menyaksikan Al-Mahmil di beberapa masjid. [Lihat Islah Al-Masajid, hal. 242]
[21] Dalam 3 paragraf sebelumnya, teks telah diterjemahkan dan diuraikan dengan bahasa yang lebih sederhana, sehingga sudah tidak lagi menggunakan redaksi asli dari penulisnya. Jika ingin melihat teks dalam bentuk aslinya, pembaca dapat merujuk ke buku sumber asli pada link halaman depan ebook ini, buku asli halaman 33.
[[22]] Silakan merujuk ke kitab Ar-Risalah karya Imam Asy-Syafi’i, bab Istihsan. Imam Asy-Syafi’i juga telah membahas dalam kitab Al-Umm sebuah bab dengan judul “Pembatalan Istihsan” (Ibtal Al-Istihsan).
[[23]] Termasuk dalam hal ini adalah apa yang dikatakan oleh sebagian orang yang tidak memahami ajaran tasawuf dengan benar, yaitu mengenai bacaan shalawat tertentu pada hari-hari tertentu dengan maksud meningkatkan kedekatan kepada Allah Azza wa Jalla. Padahal Allah telah menyebut rahib (rahbaniyah) sebagai bid’ah dalam firman-Nya: “Dan mereka mengada-adakan rahbaniyah” (QS. Al-Hadid: 27).
Orang-orang tersebut sebenarnya bermaksud untuk meningkatkan kedekatan kepada Allah. Bahkan, sebagian mufasir mengatakan bahwa firman Allah: “hanya mencari keridhaan Allah” (QS. Al-Hadid: 27) kembali kepada mereka, dengan makna bahwa mereka sebenarnya tidak bermaksud dengan rahbaniyah tersebut kecuali untuk mencari keridhaan Allah. Namun, meskipun demikian, hal itu tetap dihukumi sebagai bid’ah. [Lihat Ibnu Katsir, Tafsir Surat Al-Hadid].
[[24]] Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 3560) dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah diberi pilihan antara dua perkara, kecuali beliau memilih yang lebih mudah selama itu bukan dosa. Jika itu dosa, maka beliau adalah orang yang paling jauh darinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah membalas dendam untuk dirinya sendiri, kecuali jika kehormatan Allah dilanggar, maka beliau membalasnya demi Allah.”
[[25]] Di antara hal baru yang muncul pada zaman ini adalah anggapan bahwa meneladani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hal-hal kebiasaan dianggap sebagai bentuk berlebihan atau sikap keras. Padahal, hakikat berlebihan dan bersikap keras adalah berpegang pada hal-hal yang tidak ada tuntunannya dalam syariat. Adapun meneladani beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam cara berpakaian, makan, minum, dan hal-hal semisal itu adalah sesuatu yang dianjurkan. Jika tidak bersifat wajib, maka setidaknya sunnah yang mendatangkan pahala.
Syaikh Nashiruddin Al-Albani, dalam mukadimah kitab ringkasnya untuk Syamail At-Tirmidzi, berkata: _”Saya benar-benar berharap agar kitab ini menjadi petunjuk bagi seluruh kaum Muslimin untuk mengenal akhlak mulia Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sifat-sifat luhur beliau. Semoga hal ini mendorong mereka untuk meneladani petunjuknya, mengamalkan akhlaknya, dan mengambil cahaya dari beliau. Ini sangat penting pada masa di mana banyak kaum Muslimin hampir melupakan firman Allah Ta’ala tentang Rasul-Nya: ‘Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah itu teladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat serta yang banyak mengingat Allah’ (QS. Al-Ahzab: 21).
Sayangnya, di antara kaum Muslimin, termasuk sebagian tokoh dakwah dan lainnya, ada yang enggan meneladani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam banyak aspek kehidupannya. Mereka meremehkan kesederhanaan beliau dalam berpakaian, makan, minum, tidur, shalat, dan ibadahnya. Bahkan, ada di antara mereka yang mencela orang yang mengikuti sunnah beliau, seperti makan dan minum sambil duduk, atau memendekkan pakaian hingga di atas mata kaki, dengan anggapan bahwa itu adalah sikap keras dan dapat membuat non-Muslim menjauhi Islam.
Saya katakan: Termasuk dari petunjuk salafus shalih adalah bahwa mereka meneladani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam perkara-perkara kebiasaan beliau. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 5381) dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa seorang penjahit mengundang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk makan makanan yang telah ia buat. Anas berkata: “Aku pergi bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu aku melihat beliau mencari potongan labu di sekitar piring. Sejak hari itu, aku selalu menyukai labu.”
Muslim juga meriwayatkannya dengan sedikit perbedaan lafaz dalam Kitab Al-Asyribah.
Imam Ibnu Hajar, dalam kitab Fathul Bari saat menjelaskan hadits ini, mengatakan:
“Di dalamnya terdapat anjuran untuk bersemangat meniru orang-orang saleh dan mengikuti mereka, baik dalam makanan maupun hal-hal lainnya. Dalam hadits ini juga terdapat keutamaan yang jelas bagi Anas bin Malik, karena ia mencontoh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahkan dalam hal-hal yang bersifat alami. Ia membiasakan dirinya untuk meneladani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, semoga Allah meridhainya.”
Ibrahim bin Hani berkata: “Imam Ahmad bin Hanbal pernah bersembunyi di tempatku selama tiga hari. Kemudian ia berkata: ‘Carikan tempat lain untukku agar aku bisa pindah.’ Aku berkata: ‘Aku khawatir terhadap keselamatanmu, wahai Abu Abdillah.’ Imam Ahmad menjawab: ‘Jika engkau melakukannya, aku akan memberimu manfaat berupa ilmu.’ Maka aku mencarikan tempat untuknya. Ketika ia keluar, ia berkata: ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersembunyi di gua selama tiga hari, kemudian beliau pindah. Tidak sepantasnya kita mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya dalam masa kelapangan, lalu meninggalkan teladan beliau dalam masa kesulitan.’” [Lihat kitab Al-Imam Al-Mumtani’ Ahmad bin Hanbal karya Al-Bahi Al-Khuli, hal. 11, terbitan Al-Majlis Al-A’la li Syu’un Al-Islamiyyah].
Kesimpulan: Tidak boleh sama sekali mencela orang yang ingin meneladani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam perkara-perkara kebiasaan dan kehidupannya. Tidak pula boleh menganggap orang yang melakukannya sebagai orang yang bersikap keras atau pembuat bid’ah. Wallahu a’lam.
[[26]] Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 7301) dari Masruq, ia berkata: Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan sesuatu yang beliau ambil sebagai rukhshah (keringanan), namun ada sekelompok orang yang menghindarinya. Hal itu sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau memuji Allah dan menyanjung-Nya, kemudian bersabda: ‘Apa yang terjadi pada kaum yang menghindari sesuatu yang aku lakukan? Demi Allah, aku adalah orang yang paling mengetahui tentang Allah di antara mereka, dan aku adalah orang yang paling takut kepada-Nya.’”
[[27]] Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 39) dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya agama ini mudah, dan tidaklah seseorang memaksakan dirinya dalam agama ini kecuali ia akan kalah. Maka bersikap luruslah, mendekatlah kepada kebenaran, berikanlah kabar gembira, dan mintalah bantuan di waktu pagi, sore, serta sedikit dari waktu malam.”
[[28]] Ibnu Jarir Ath-Thabari meriwayatkan dalam kisah sapi Bani Israil dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: “Seandainya mereka mengambil sapi yang paling sederhana, itu sudah cukup bagi mereka. Namun mereka mempersulit diri, maka Allah pun mempersulit mereka.”Ibnu Katsir berkata: “Sanadnya shahih.”
[[29]] Dalam riwayat yang terdapat dalam Shahihain, disebutkan bahwa yang dimaksud adalah Abdullah bin Amr bin Al-Ash, bukan Abdullah bin Umar.
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 5052) dari Abdullah bin Amr: _”Ayahku menikahkan aku dengan seorang wanita yang memiliki kedudukan. Ia sering bertanya kepada menantunya tentang suaminya, lalu wanita itu berkata: ‘Ia adalah sebaik-baik lelaki. Namun, sejak aku datang, ia belum pernah menyentuh tempat tidur kami, dan tidak pernah menelusuri kamar kami.’
Hal itu berlangsung cukup lama hingga ayahku menyebutnya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau berkata: ‘Temui dia.’ Aku pun bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bertanya: ‘Bagaimana kamu berpuasa?’ Aku menjawab: ‘Aku berpuasa setiap hari.’ Beliau bertanya lagi: ‘Bagaimana caramu mengkhatamkan Al-Qur’an?’ Aku menjawab: ‘Aku mengkhatamkannya setiap malam.’
Beliau bersabda: ‘Berpuasalah tiga hari dalam sebulan, dan khatamkan Al-Qur’an dalam sebulan.’ Aku berkata: ‘Aku mampu lebih dari itu.’ Beliau bersabda: ‘Puasa selama tiga hari dalam satu pekan.’ Aku berkata: ‘Aku mampu lebih dari itu.’ Beliau bersabda: ‘Berpuasalah sehari dan berbukalah dua hari.’ Aku berkata: ‘Aku mampu lebih dari itu.’ Beliau bersabda: ‘Puasa yang paling utama adalah puasa Nabi Dawud: sehari berpuasa dan sehari berbuka. Dan khatamkan Al-Qur’an dalam tujuh hari.’ Andai aku menerima keringanan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam! Karena sekarang aku telah tua dan lemah. Dahulu aku membaca Al-Qur’an kepada keluargaku di siang hari agar lebih ringan bagiku di malam hari. Ketika aku ingin menguatkan diri, aku berbuka beberapa hari, kemudian menghitung hari-hari itu dan menggantinya dengan berpuasa sejumlah hari yang sama, karena aku tidak suka meninggalkan sesuatu yang pernah aku lakukan bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.’” Muslim juga meriwayatkan dengan lafaz yang mirip dalam Kitab Ash-Shiyam: Bab Larangan Berpuasa Sepanjang Waktu.
[[30]] Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 5063) dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Ada tiga orang datang ke rumah istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menanyakan ibadah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika mereka diberitahu tentang hal itu, seolah-olah mereka menganggapnya sedikit, lalu mereka berkata: ‘Di mana posisi kita dibandingkan dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Allah telah mengampuni dosa beliau yang telah lalu dan yang akan datang.’ Salah seorang dari mereka berkata: ‘Adapun aku, aku akan salat sepanjang malam.’ Yang lain berkata: ‘Aku akan berpuasa sepanjang waktu tanpa berbuka.’ Yang terakhir berkata: ‘Aku akan menjauhi wanita dan tidak akan menikah selamanya.’
Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang dan bersabda: ‘Kalian adalah orang-orang yang berkata begini dan begitu? Demi Allah, aku adalah orang yang paling takut kepada Allah dan paling bertakwa kepada-Nya di antara kalian. Namun, aku berpuasa dan berbuka, aku salat dan tidur, dan aku menikahi wanita. Maka barang siapa yang tidak menyukai sunnahku, ia bukan bagian dariku.’
[[31]] Diriwayatkan oleh Al-‘Aqili dalam Adh-Dhu’afa’ Al-Kabir (9/1: 10) dengan sanadnya dari Abdullah bin Amr dan Abu Hurairah, mereka berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Ilmu ini akan dibawa oleh orang-orang yang adil dari setiap generasi.’” Lalu ia menyebutkan hadits tersebut secara lengkap.
-Al-‘Aqili juga meriwayatkan dengan sanadnya dari Abu Umamah, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda…” (kemudian disebutkan lafaznya).
-Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawa’id (14/1) berkata: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah dan Abdullah bin Amr. Hadits tersebut juga diriwayatkan oleh Al-Bazzar, dan di dalam sanadnya terdapat ‘Amr bin Khalid Al-Qurasyi, yang telah didustakan oleh Yahya bin Ma’in dan Ahmad bin Hanbal, dan dianggap sebagai hadits palsu.”
-As-Suyuthi dalam Tadrib Ar-Rawi (1/302–303) menyebutkan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Abdil Barr melalui jalur Al-‘Aqili, lalu ia berkata: “Hadits ini, berdasarkan jalur yang disebutkan, adalah hadits mursal atau mu’dhal (terputus).”
Dalam Kitab Al-‘Ilal karya Al-Khallal, disebutkan bahwa Ahmad (Imam Ahmad bin Hanbal) pernah ditanya tentang hadits ini, lalu dikatakan kepadanya: “Sepertinya hadits ini palsu.” Beliau menjawab: “Tidak, bahkan ini hadits yang sahih.” Kemudian ditanyakan kepadanya: “Apakah Anda mendengarnya sendiri?” Beliau menjawab: “Dari lebih dari satu orang.” Lalu ditanyakan lagi: “Siapa mereka?”
Beliau menjawab: “Miskin meriwayatkan kepada saya, hanya saja ia mengatakan ‘dari Ma’an dari Al-Qasim bin Abdurrahman,’ dan Ma’an tidak ada masalah padanya.”
Al-‘Iraqi berkata: “Hadits ini juga diriwayatkan secara bersambung dari Ali, Ibnu Amr, Jabir bin Samurah, Abu Umamah, dan Abu Hurairah. Namun, semuanya lemah, tidak ada yang dapat dijadikan hujah, dan tidak ada satu pun yang memperkuat hadits mursal tersebut.”
Ibnu Adi berkata: “Hadits ini diriwayatkan oleh perawi-perawi terpercaya dari Al-Walid bin Muslim dari Ibrahim Al-Adzari yang berkata: ‘Seorang yang terpercaya dari kalangan sahabat kami meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam…’ kemudian ia menyebutkan hadits tersebut.”
Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wan Nihayah (5/337) berkata tentang hadits ini: “Hadits ini adalah hadits mursal, dan sanadnya mengandung kelemahan. Yang mengherankan adalah bahwa Ibnu Abdil Barr menganggapnya sahih dan menjadikannya sebagai dalil atas keadilan semua orang yang membawa ilmu.”
[[32]] Allah Yang Maha Mulia berfirman: “Dan (ingatlah) ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi kitab (yaitu): ‘Hendaklah kamu menerangkannya kepada manusia, dan janganlah kamu menyembunyikannya,’ tetapi mereka melemparkannya ke belakang punggung mereka dan menjualnya dengan harga yang sedikit. Maka amat buruklah apa yang mereka perbuat itu.” (QS. Ali Imran: 187)
[[33]] Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia mengambil dua buah batu lalu meletakkan salah satunya di atas yang lain, kemudian berkata kepada para sahabatnya:
“Apakah kalian melihat cahaya yang ada di antara kedua batu ini?” Mereka menjawab: “Wahai Abu Abdillah, kami tidak melihat cahaya di antara keduanya kecuali sedikit.” Hudzaifah berkata: “Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, bid’ah akan muncul hingga tidak ada yang terlihat dari kebenaran kecuali sebesar cahaya yang ada di antara kedua batu ini. Demi Allah, bid’ah akan tersebar hingga jika ada sesuatu yang ditinggalkan (dari bid’ah), mereka akan berkata, ‘Ini adalah sunnah yang telah ditinggalkan.’” Hadits ini disebutkan oleh Imam Asy-Syathibi dalam kitab Al-I’tisham (1/54) dan dinisbatkan kepada Ibnu Waddah.
[[34]] Imam Ahmad, At-Tirmidzi, dan Ibnu Jarir meriwayatkan dari berbagai jalur dari ‘Adi bin Hatim radhiyallahu ‘anhu bahwa ketika sampai kepadanya dakwah Rasulullah ﷺ ke Syam (Suriah), ia masih memeluk agama Nasrani pada masa jahiliah. Pada saat itu, saudara perempuannya dan sejumlah kaumnya ditawan, kemudian Rasulullah ﷺ melepaskan saudarinya dan memberinya pemberian. Saudarinya kembali kepada ‘Adi dan mendorongnya untuk masuk Islam serta datang kepada Rasulullah ﷺ. Kemudian, ‘Adi bin Hatim berangkat menuju Madinah. Ia adalah pemimpin kaumnya dari suku Tha’i dan merupakan putra Hatim At-Ta’i yang terkenal dengan kedermawanannya. Ketika kabar kedatangannya menyebar, banyak orang membicarakannya. ‘Adi masuk menemui Rasulullah ﷺ dengan mengenakan salib dari perak di lehernya, sementara Rasulullah ﷺ sedang membaca ayat: “Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah…” (QS. At-Taubah: 31). ‘Adi berkata: “Mereka tidak menyembah para rahib dan orang alim itu.” Rasulullah ﷺ menjawab: “Benar, tetapi mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allah dan mengharamkan apa yang dihalalkan Allah, lalu mereka mengikuti para rahib itu. Itulah bentuk penyembahan mereka kepada rahib-rahib itu.” (HR. Ahmad, At-Tirmidzi, dan Ibnu Jarir).
[[35]] Pernyataan ini disebutkan oleh Imam Asy-Syathibi dalam kitab Al-I’tisham yang diriwayatkan dari Ibnu Al-Majisyun dari Imam Malik rahimahullah. (Sumber: Al-I’tisham, 1/28).
[[36]] Atsar ini juga disebutkan oleh Imam Asy-Syathibi dalam Al-I’tisham, di mana ia mencatat bahwa ‘Adi bin Artha’ah menulis surat kepada Umar bin Abdul Aziz untuk meminta panduan terkait sebagian kaum Qadariyah. Umar bin Abdul Aziz menjawab dengan menulis: “Amma ba’du. Aku wasiatkan kepadamu agar bertakwa kepada Allah, bersikap sederhana dalam urusan-Nya, mengikuti sunnah Nabi-Nya ﷺ, dan meninggalkan apa yang diada-adakan oleh orang-orang yang membuat perkara baru yang tidak sesuai dengan sunnah. Maka, berpegang teguhlah pada sunnah, karena sunnah itu dibuat oleh orang yang mengetahui apa yang ada dalam penyimpangan darinya berupa kesalahan, kekeliruan, kebodohan, dan sikap berlebih-lebihan. Maka, ridailah untuk dirimu apa yang diridai oleh mereka untuk diri mereka sendiri, karena mereka berhenti pada ilmu yang cukup dan pandangan yang tajam. Mereka adalah orang-orang yang paling kuat dalam menyingkap perkara-perkara dan yang paling layak mendapatkan keutamaan. Jika kalian berkata bahwa ada perkara yang muncul setelah mereka, maka tidak ada yang mengada-adakannya kecuali orang yang mengikuti selain sunnah mereka dan mengutamakan dirinya atas mereka. Mereka adalah orang-orang terdahulu (salaf) yang telah berbicara tentangnya dengan cukup dan menjelaskan dengan memadai. Maka, siapa yang berada di bawah mereka adalah kurang, dan siapa yang berada di atas mereka adalah melampaui batas. Sungguh, orang-orang yang lain telah mencoba melampaui mereka, tetapi mereka menjadi sedikit. Sedangkan mereka (para salaf) berada di atas jalan yang lurus.” (Sumber: Al-I’tisham, 1/29).
[[37]] Hadits ini tidak ditemukan dalam Shahih Al-Bukhari, tetapi diriwayatkan oleh Muslim dalam Kitab Az-Zakah, Bab “Anjuran untuk Bersedekah Walau dengan Sebelah Buah Kurma.” Dari Abu Amr Jariir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Kami berada di pagi hari bersama Rasulullah ﷺ, kemudian datanglah sekelompok orang yang tidak memiliki pakaian kecuali mantel-mantel lusuh atau pakaian yang robek, bersenjatakan pedang. Kebanyakan dari mereka berasal dari suku Mudhar, bahkan semuanya dari suku Mudhar. Wajah Rasulullah ﷺ berubah karena melihat kondisi mereka yang sangat miskin. Lalu beliau masuk (ke rumahnya) dan keluar kembali, kemudian memerintahkan Bilal untuk mengumandangkan azan dan iqamah. Beliau lalu salat, kemudian berkhutbah, dan bersabda: ‘Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhan kalian yang telah menciptakan kalian dari diri yang satu … hingga akhir ayat (QS. An-Nisa: 1) dan (QS. Al-Hasyr: 18): “Bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah setiap jiwa memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok.”
Kemudian beliau berseru agar orang-orang bersedekah: ‘Seseorang bersedekahlah dari dinarnya, dirhamnya, pakaiannya, segantang gandumnya, atau segantang kurmanya.’ Hingga beliau bersabda: ‘Walaupun hanya dengan sebelah buah kurma.’ Lalu datanglah seorang lelaki dari kaum Anshar membawa satu kantong yang hampir-hampir tidak mampu ia angkat, bahkan ia memang tidak mampu mengangkatnya. Kemudian orang-orang pun mengikuti hingga aku melihat dua tumpukan besar makanan dan pakaian, sehingga wajah Rasulullah ﷺ berseri-seri seperti kepingan emas. Lalu beliau bersabda:
“Barang siapa yang memulai sunnah yang baik dalam Islam, maka ia mendapatkan pahalanya dan pahala orang-orang yang mengamalkannya setelahnya tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun. Dan barang siapa yang memulai sunnah yang buruk dalam Islam, maka ia mendapatkan dosanya dan dosa orang-orang yang mengamalkannya setelahnya tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun.” (HR. Muslim).
[[38]] Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 7321) dari Ibnu Mas’ud secara marfu’ dengan lafaz: “Tidak ada satu jiwa pun yang dibunuh secara zalim, kecuali anak Adam yang pertama (Qabil) mendapatkan bagian dari dosa pembunuhan itu. Dan mungkin Sufyan berkata: ‘Dari darahnya,’ karena dialah yang pertama kali memulai pembunuhan.” Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Muslim dalam Kitab Al-Qasamah, Bab “Penjelasan tentang Dosa Orang yang Memulai Pembunuhan.”
[[39]] Atsar ini disebutkan oleh Imam Asy-Syathibi dalam kitab Al-I’tisham dan dinisbatkan kepada Ibnu Waddah. (Sumber: Al-I’tisham, 1/54).
[[40]] Atsar ini juga disebutkan oleh Imam Asy-Syathibi dalam kitab Al-I’tisham dan dinisbatkan kepada Ibnu Waddah. (Sumber: Al-I’tisham, 1/56).
[[41]] Atsar ini disebutkan oleh Imam Asy-Syathibi dan dinisbatkan kepada kitab Al-Mabsuthah. (Sumber: Al-I’tisham, 1/83).
[[42]] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitab Iqtidha’ Ash-Shirath Al-Mustaqim menyebutkan bahwa pelaku bid’ah bisa saja diberi pahala atas niat mereka jika niat tersebut baik. Beliau berkata dalam pembahasannya mengenai perayaan-perayaan bid’ah: “Demikian pula halnya dengan apa yang diadakan oleh sebagian orang, baik untuk meniru kaum Nasrani dalam merayakan kelahiran Isa ‘alaihis salam, atau karena cinta kepada Nabi ﷺ dan pengagungan terhadap beliau. Maka Allah dapat memberikan pahala kepada mereka atas cinta dan usaha mereka, namun tidak atas bid’ah seperti menjadikan kelahiran Nabi ﷺ sebagai hari raya.” (Sumber: Iqtidha’ Ash-Shirath Al-Mustaqim, hal. 294).
[[43]] Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 7306), dari Ashim yang berkata:
“Aku berkata kepada Anas: Apakah Rasulullah ﷺ mengharamkan (menjadikan Tanah Haram) wilayah antara dua batas tertentu di Madinah?” Anas menjawab: “Ya, wilayah antara ini dan itu, pohonnya tidak boleh ditebang. Barang siapa yang membuat bid’ah (dosa besar) di dalamnya, maka atasnya laknat Allah, para malaikat, dan seluruh manusia.” Lalu Ashim berkata: “Musa bin Anas memberitahuku bahwa beliau ﷺ juga bersabda: ‘Atau melindungi pelaku bid’ah (dosa besar).'” Diriwayatkan juga oleh Muslim dalam Kitab Al-Adhahi, Bab “Larangan Menyembelih untuk Selain Allah dan Laknat terhadap Pelakunya,” dari Abu Thufail ‘Amir bin Watsilah. Ia berkata: *”Aku bersama Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, lalu datang seorang lelaki dan bertanya kepadanya: ‘Adakah sesuatu yang disampaikan Rasulullah ﷺ kepadamu secara khusus yang tidak disampaikan kepada orang lain?’ Maka Ali marah dan menjawab: ‘Rasulullah ﷺ tidak menyampaikan kepadaku sesuatu secara khusus yang dirahasiakan dari manusia, kecuali bahwa beliau berkata kepadaku empat hal:
- Allah melaknat orang yang melaknat kedua orang tuanya.
- Allah melaknat orang yang menyembelih (hewan) untuk selain Allah.
- Allah melaknat orang yang melindungi pelaku bid’ah (kejahatan besar).
- Allah melaknat orang yang mengubah tanda batas tanah.'”
[[44]] Asy-Syathibi dalam kitab Al-I’tisham berkata: Dari Al-Hasan, ia berkata: Suatu hari Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu keluar untuk berkhutbah di hadapan kami, lalu mereka memotong pembicaraannya. Kemudian mereka saling melemparkan batu hingga aku tidak bisa melihat langit karena banyaknya debu. Al-Hasan berkata: “Kami mendengar suara dari salah satu kamar istri Nabi ﷺ.” Lalu dikatakan, “Ini adalah suara Ummul Mukminin (Aisyah).” Maka aku mendengar beliau berkata, “Ketahuilah, sesungguhnya Nabi kalian berlepas diri dari orang-orang yang memecah belah agama mereka dan berkelompok-kelompok.” Kemudian beliau membaca ayat: “Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan, engkau (wahai Muhammad) tidak ada urusan dengan mereka sedikit pun.” (QS. Al-An’am: 159) Al-Qadhi Isma’il berkata: “Saya kira yang dimaksud dengan ‘Ummul Mukminin’ adalah Ummu Salamah, karena hal itu telah disebutkan dalam beberapa hadis. Adapun Aisyah, pada waktu itu sedang menunaikan haji.”
[[45]] Diriwayatkan oleh Imam Ahmad (1/465) dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ membuat sebuah garis dengan tangannya, kemudian beliau bersabda: “Ini adalah jalan Allah yang lurus.” Lalu beliau membuat garis-garis di sisi kanan dan kiri, kemudian bersabda: “Ini adalah jalan-jalan (lain), tidak ada satu pun darinya kecuali ada setan yang mengajak ke sana.” Kemudian beliau membaca ayat:
“Dan bahwa inilah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah jalan ini, dan janganlah kalian mengikuti jalan-jalan lain, karena jalan-jalan itu akan menceraiberaikan kalian dari jalan-Nya.” (QS. Al-An’am: 153) Dalam riwayat lain yang juga diriwayatkan oleh Ahmad (3/397): “Ini adalah jalan Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Mulia.” Hadis ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Abi ‘Ashim dalam kitab As-Sunnah (17). Al-Albani dalam Takhrij Kitab As-Sunnah mengatakan: “Sanadnya hasan. Para perawinya semuanya terpercaya dan termasuk perawi yang digunakan oleh Bukhari dan Muslim, kecuali ‘Ashim bin Abi An-Nujud, dan dia adalah perawi hadis yang hasan.” Melalui jalur yang sama, hadis ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Nashr dalam kitab As-Sunnah (5) dan Al-Hakim (2/318), yang mengatakan: “Sanadnya sahih.” Dan hal ini disepakati oleh Adz-Dzahabi. (Disarikan dari Zhilaalul Jannah fii Takhrij As-Sunnah karya Al-Albani, 1/13)
14. BID’AH Sebab dan Bahayanya
Penulis : Fadhilah As-Syaikh Mahmud Syaltut
Editor : Muhammad Abid Hadlori S,Ag.,Lc.







