Zaadul Mustaqni’
زادُ المُستَقنِعِ في اختِصارِ المُقنِعِ
Pendahuluan
“Thaharah adalah hilangnya hadats dan yang semisal dengannya serta hilangnya najis.”
Jenis-jenis Air
Air ada tiga macam: Air suci mensucikan “tidak dapat menghilangkan hadats dan tidak dapat menghilangkan najis yang datang kecuali dengan air ini” yaitu air yang masih dalam keadaan aslinya (fitrahnya).
Jika air berubah karena sesuatu yang tidak bercampur dengannya seperti potongan kapur barus dan minyak, atau karena garam yang berasal dari air, atau dipanaskan dengan sesuatu yang najis, maka air tersebut makruh.
Jika air berubah karena terlalu lama mengendap, atau karena sesuatu yang sulit untuk menjaga air darinya seperti tanaman yang tumbuh di dalamnya atau daun-daun pohon, atau karena berdekatan dengan bangkai, atau dipanaskan oleh matahari, atau karena sesuatu yang suci, maka air tersebut tidak makruh.
Jika air digunakan untuk bersuci yang disunnahkan seperti memperbarui wudhu, mandi Jumat “basuhan kedua dan ketiga” maka air tersebut makruh.
Jika air mencapai dua qullah (yaitu air yang banyak), yaitu sekitar lima ratus rithl Irak, kemudian bercampur dengan najis selain air kencing manusia atau kotorannya yang cair, lalu tidak mengubahnya, atau bercampur dengan air kencing atau kotoran dan sulit untuk menimba semuanya “seperti tangki-tangki air di jalan menuju Mekkah” maka air tersebut tetap suci mensucikan.
Tidak dapat menghilangkan “hadats” laki-laki dengan air suci mensucikan “yang sedikit” yang telah digunakan sendirian oleh seorang wanita untuk bersuci “secara sempurna dari hadats.”
Jika rasa atau warna atau baunya berubah karena dimasak atau ada sesuatu yang jatuh ke dalamnya, atau digunakan untuk menghilangkan hadats dengan sedikit air tersebut, atau tangan orang yang bangun dari tidur malam “yang membatalkan wudhu” dicelupkan ke dalamnya, atau merupakan basuhan terakhir yang menghilangkan najis, maka air tersebut adalah suci (tidak mensucikan).
Air Najis
Air najis adalah air yang berubah karena najis, atau bersentuhan dengan najis sedangkan airnya sedikit, atau terpisah dari tempat najis sebelum najis tersebut hilang.
Jika kepada air najis ditambahkan air suci mensucikan yang banyak “bukan tanah dan semacamnya” atau hilang perubahan air najis yang banyak dengan sendirinya, atau ditimba darinya sehingga tersisa setelahnya air yang banyak “tidak berubah” maka air tersebut menjadi suci.
Jika ragu tentang kenajisan air “atau selainnya” atau kesuciannya, maka berdasarkan pada keyakinan.
Jika air suci mensucikan bercampur dengan air najis “maka haram menggunakan keduanya” dan tidak boleh melakukan taharri (memilih), dan tidak disyaratkan untuk tayammum menuangkan keduanya atau mencampurkan keduanya. Jika air suci mensucikan bercampur dengan air suci (tidak mensucikan), maka berwudhu dari keduanya “satu wudhu: dari yang ini satu gayung dan dari yang ini satu gayung” dan shalat satu kali shalat.
Jika pakaian yang suci bercampur dengan pakaian yang najis “atau dengan yang haram”, maka shalat dengan setiap pakaian sejumlah pakaian najis ditambah satu shalat.
Bab Wadah/Bejana
Setiap wadah yang suci, meskipun berharga mahal, boleh dimiliki dan digunakan, kecuali wadah dari emas dan perak serta yang dilapisi dengan keduanya, maka haram memiliki dan menggunakannya, meskipun oleh wanita, namun bersuci dengannya tetap sah, kecuali tambalan yang sedikit dari perak “untuk kebutuhan” dan makruh menyentuhnya “untuk bukan kebutuhan.”
Boleh menggunakan wadah orang-orang kafir meskipun sembelihan mereka tidak halal, dan pakaian mereka jika tidak diketahui keadaannya. Kulit bangkai tidak menjadi suci dengan penyamakan, namun boleh menggunakannya setelah disamak untuk sesuatu yang kering dari hewan yang suci ketika hidupnya. Tulang bangkai, susunya, dan semua bagiannya adalah najis kecuali bulu dan semacamnya “dan apa yang dipisahkan dari hewan yang hidup maka hukumnya seperti bangkainya.”
Bab Istinja’ (Bersuci Setelah Buang Air)
Disunnahkan ketika masuk tempat buang air untuk mengucapkan: Bismillah, a’uudzu billahi minal khubutsi wal khabaaits (Dengan nama Allah, aku berlindung kepada Allah dari setan laki-laki dan perempuan). Dan ketika keluar darinya (mengucapkan): Ghufraanaka, alhamdulillahilladzii adzhaba ‘annil adzaa wa ‘aafaanii (Ampunan-Mu, segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan dariku gangguan dan menyehatkanku).
Disunnahkan mendahulukan kaki kiri saat masuk, dan kaki kanan saat keluar, kebalikan dari masjid dan sandal. Disunnahkan bersandar pada kaki kiri, menjauh di tempat terbuka, berlindung (dari pandangan), memilih tempat yang lunak untuk kencing, mengusap kemaluannya dengan tangan kiri ketika selesai kencing dari pangkal kemaluannya hingga ujungnya tiga kali, mengibasnya tiga kali, dan berpindah dari tempatnya untuk beristinja “di tempat lain jika khawatir terkena najis.”
Makruh masuk ke tempat buang air dengan membawa sesuatu yang ada padanya nama Allah Ta’ala kecuali karena kebutuhan, mengangkat pakaiannya sebelum mendekati tanah, berbicara di dalamnya, kencing di lubang dan semacamnya, menyentuh kemaluannya dengan tangan kanan, beristinja dan beristijmar dengan tangan kanan, dan menghadap matahari dan bulan.
Haram menghadap kiblat dan membelakanginya di bukan bangunan, berlama-lama melebihi kebutuhannya, kencing di jalan, di tempat teduh yang bermanfaat, dan di bawah pohon yang ada buahnya.
Beristijmar terlebih dahulu kemudian beristinja dengan air, dan cukup dengan beristijmar jika kotoran yang keluar tidak melewati tempat biasanya.
Disyaratkan untuk beristijmar dengan batu dan semacamnya: harus suci, dapat membersihkan, bukan tulang, kotoran hewan, makanan, sesuatu yang harus dihormati, dan tidak menyatu dengan hewan.
Disyaratkan tiga usapan yang membersihkan atau lebih, meskipun dengan batu yang memiliki beberapa sisi.
Disunnahkan menghentikannya pada bilangan ganjil.
Wajib beristinja untuk setiap yang keluar kecuali angin, dan tidak sah wudhu dan tayammum sebelumnya.
Bab Siwak Dan Sunnah-Sunnah Wudhu
Bersiwak dengan kayu yang lembut, membersihkan, tidak membahayakan, tidak hancur, bukan dengan jari dan kain, adalah sunnah setiap waktu kecuali bagi orang yang berpuasa setelah tergelincir matahari, sangat dianjurkan saat shalat, bangun tidur, dan saat bau mulut berubah.
Bersiwak secara melintang dimulai dari sisi kanan mulutnya. Berminyak secara bergantian, dan berkohl dengan bilangan ganjil.
Wajib membaca basmalah dalam wudhu bersama dengan ingat (tidak lupa).
Wajib khitan selama tidak khawatir terhadap dirinya. Makruh menggunting rambut secara sebagian (qaza’).
Di antara sunnah-sunnah wudhu adalah bersiwak, membasuh kedua telapak tangan tiga kali, dan wajib dilakukan setelah tidur malam “yang membatalkan wudhu”, memulai dengan berkumur kemudian istinsyaq (memasukkan air ke hidung), bersungguh-sungguh dalam keduanya kecuali bagi orang yang berpuasa, menyela-nyela jenggot “yang tebal” dan jari-jari, mendahulukan yang kanan, mengambil air baru untuk kedua telinga, basuhan kedua dan ketiga.
Bab Fardhu-Fardhu Wudhu Dan Tata Caranya
Fardhu wudhu ada enam: membasuh wajah termasuk mulut dan hidung, membasuh kedua tangan, mengusap kepala “termasuk kedua telinga,” membasuh kedua kaki “dan (basuhlah) kaki-kaki kalian sampai kedua mata kaki” (QS. Al-Maidah: 6), tertib, dan muwâlâh yaitu tidak mengakhirkan basuhan anggota tubuh hingga anggota sebelumnya kering.
Niat adalah syarat untuk bersuci dari semua hadats, maka diniatkan menghilangkan hadats atau bersuci untuk sesuatu yang tidak boleh kecuali dengan bersuci.
Jika diniatkan untuk sesuatu yang disunnahkan bersuci untuknya seperti membaca atau memperbarui (wudhu) yang disunnahkan “dengan lupa hadatsnya” maka hadats terangkat.
Jika diniatkan mandi yang disunnahkan, maka mencukupi untuk yang wajib “demikian juga sebaliknya”. Jika berkumpul beberapa hadats yang mewajibkan wudhu atau mandi lalu diniatkan dengan bersucinya salah satunya, maka terangkat yang lainnya.
Wajib mendatangkan niat ketika permulaan kewajiban bersuci yaitu membaca basmalah, dan disunnahkan saat awal sunnahnya jika ada sebelum yang wajib. Wajib mengingat niat sepanjang bersuci dan wajib mengingat hukumnya.
Tata Cara Wudhu:
Berniat, kemudian membaca basmalah, kemudian membasuh kedua telapak tangan tiga kali, kemudian berkumur, beristinsyaq, dan membasuh wajahnya dari tempat tumbuhnya rambut kepala hingga bagian bawah kedua rahang dan dagu secara panjang, dan dari telinga ke telinga secara lebar, beserta rambut yang tipis di dalamnya dan yang tampak dari rambut yang tebal beserta yang memanjang darinya. Kemudian membasuh kedua tangannya beserta siku, kemudian mengusap seluruh kepalanya beserta kedua telinga satu kali, kemudian membasuh kedua kakinya beserta mata kaki. Yang terpotong membasuh sisa anggota yang wajib “jika terpotong dari persendian maka dibasuh ujung lengan atasnya”. Kemudian mengangkat pandangannya ke langit dan mengucapkan apa yang diriwayatkan. Boleh dibantu orang lain dan boleh mengeringkan anggota-anggotanya.
Bab Mengusap Khuff (Sepatu Kulit)
Boleh mengusap selama sehari semalam, dan bagi musafir tiga hari dengan malam-malamnya, sejak berhadats setelah memakai “dalam keadaan suci,” “yang mubah,” menutupi yang wajib (dibasuh), dapat berdiri dengan sendirinya seperti khuff, kaos kaki tebal dan semacamnya, dan atas sorban bagi laki-laki yang dikaitkan di bawah dagu atau memiliki ekor, dan kerudung wanita yang dililitkan di bawah kerongkongan mereka dalam hadats kecil, dan bidai yang tidak melewati kadar kebutuhan meskipun dalam hadats besar sampai dilepas, jika memakai itu setelah sempurna bersuci.
Barangsiapa mengusap dalam safar kemudian mukim atau sebaliknya, atau ragu dalam permulaannya lalu mengusap maka (usapannya) sebagai mukim. Jika berhadats kemudian bersafar sebelum mengusap lalu mengusap maka (usapannya) sebagai musafir.
Tidak boleh mengusap topi, kain pembalut, atau yang jatuh dari kaki atau terlihat sebagiannya. Jika memakai khuff di atas khuff sebelum berhadats maka hukumnya untuk yang di atas.
Mengusap sebagian besar sorban dan punggung kaki pada khuff dari jari-jarinya hingga betisnya, tidak bagian bawahnya dan tumitnya, dan mengusap seluruh bidai.
Kapan saja sebagian tempat yang wajib (dibasuh) terlihat “setelah berhadats” atau masa mengusapnya telah selesai, maka wajib memulai bersuci dari awal.
Bab Pembatal-Pembatal Wudhu
Yang membatalkan wudhu adalah:
- Apa yang keluar dari dua jalan (kemaluan dan dubur)
- Yang keluar dari anggota badan lainnya jika berupa air kencing atau kotoran, atau banyak yang najis selain keduanya
- Hilangnya akal kecuali tidur sedikit dari orang yang duduk dan berdiri
- Menyentuh kemaluan yang masih menyatu atau kemaluan wanita dengan punggung telapak tangan atau perutnya, dan menyentuh keduanya oleh khuntsa musykil (orang yang memiliki dua alat kelamin), dan menyentuh kemaluan laki-laki oleh kemaluan laki-laki “atau wanita menyentuh kemaluannya” dengan syahwat pada keduanya
- Menyentuh wanita dengan syahwat atau wanita menyentuhnya dengan syahwat
- Menyentuh lubang dubur, bukan menyentuh rambut, gigi, kuku, dan anak yang belum baligh “dan tidak dengan penghalang”, dan tidak tersentuh badannya meskipun mendapati syahwat darinya
- Memandikan mayat
- Makan daging khusus dari unta
“Setiap yang mewajibkan mandi maka mewajibkan wudhu kecuali kematian.”
Barangsiapa yakin bersuci dan ragu dalam hadats atau sebaliknya, maka berdasarkan pada keyakinan. Jika yakin keduanya dan tidak tahu mana yang lebih dahulu, maka dia dalam keadaan yang berlawanan dengan keadaannya sebelum keduanya.
Haram bagi orang yang berhadats menyentuh mushaf, shalat, dan thawaf.
Bab Mandi Wajib
Yang mewajibkan mandi adalah keluarnya air mani yang terpancar dengan kenikmatan (bukan tanpa keduanya) dari orang yang tidak sedang tidur. Jika air mani berpindah tempat tetapi tidak keluar, maka ia mandi untuknya. Jika setelah itu air mani keluar, maka tidak perlu mengulangi mandinya.
Masuknya ujung kemaluan asli ke dalam kemaluan asli, baik di qubul (depan) maupun dubur (belakang), meskipun dengan hewan atau mayit.
Masuk Islamnya orang kafir, kematian, haid, dan nifas. Tidak termasuk melahirkan yang tidak disertai darah.
Orang yang wajib mandi, diharamkan baginya membaca al-Quran, melewati masjid kecuali untuk keperluan, dan berdiam di dalamnya tanpa berwudhu.
Orang yang memandikan mayit, sadar dari gila, atau pingsan tanpa mimpi, disunahkan baginya untuk mandi.
Mandi yang sempurna adalah berniat kemudian membaca basmalah, membasuh kedua tangan tiga kali beserta bagian yang kotor, berwudhu, menuangkan air ke atas kepala tiga kali hingga basah, membasuh seluruh badan tiga kali, menggosoknya, mendahulukan yang kanan, dan membasuh kedua kaki di tempat lain.
Yang mencukupi adalah berniat kemudian membaca basmalah dan membasuh seluruh badan dengan air satu kali.
Berwudhu dengan satu mud (kira-kira 0,6 liter) dan mandi dengan satu sha’ (kira-kira 2,4 liter). Jika dapat menyempurnakan dengan lebih sedikit atau berniat dengan mandinya untuk kedua hadats (hadats besar dan kecil), maka mencukupi.
Disunahkan bagi orang junub untuk membasuh kemaluannya dan berwudhu untuk makan, tidur, dan hendak mengulangi hubungan suami istri.
Bab Tayamum
Tayamum adalah pengganti bersuci dengan air.
Jika telah masuk waktu salat fardu atau diperbolehkan salat sunah, dan tidak ada air atau harganya melebihi harga biasa dengan sangat banyak, atau dengan harga yang tidak mampu dibayar, atau takut dengan penggunaannya atau mencarinya akan membahayakan badannya, atau temannya, atau kehormatannya, atau hartanya karena kehausan, atau sakit, atau kebinasaan dan semacamnya, maka disyariatkan tayamum.
Orang yang menemukan air yang hanya cukup untuk sebagian bersucinya, bertayamum setelah menggunakannya. Dan orang yang luka bertayamum untuk bagian yang luka dan membasuh bagian lainnya.
Wajib mencari air di kendaraannya dan di dekatnya serta dengan petunjuk. Jika lupa bahwa ia mampu mendapatkannya dan bertayamum, maka ia mengulangi (salatnya).
Jika berniat dengan tayamumnya untuk beberapa hadats atau najis pada badannya yang berbahaya jika dihilangkan, atau tidak ada sesuatu untuk menghilangkannya, atau takut kedinginan, atau terpenjara di kota lalu bertayamum, atau tidak ada air dan debu, maka ia salat dan tidak mengulangi.
Wajib tayamum dengan debu yang suci yang memiliki debu halus yang tidak diubah oleh sesuatu yang suci selainnya.
Rukun-rukunnya adalah mengusap wajah dan kedua tangan sampai pergelangan tangan, tertib, dan berturut-turut (dalam hadats kecil).
Disyaratkan niat untuk apa ia bertayamum, dari hadats atau lainnya. Jika berniat salah satunya, maka tidak mencukupi untuk yang lain. Jika berniat untuk salat sunah atau mutlak, maka tidak bisa salat fardu dengannya. Jika berniatnya, ia salat di seluruh waktunya, baik fardu maupun sunah.
Tayamum batal dengan keluarnya waktu, dengan pembatal wudhu, dan dengan menemukan air meskipun di dalam salat, tidak setelahnya.
Tayamum di akhir waktu bagi orang yang mengharapkan air lebih utama.
Tata caranya adalah berniat kemudian membaca basmalah, memukul debu dengan kedua tangannya yang jari-jarinya direnggangkan, mengusap wajahnya dengan bagian dalam kedua tangannya, dan kedua telapak tangannya dengan kedua telapaknya, serta menyelai-nyelai jari-jarinya.
Bab Menghilangkan Najis
Mencukupi dalam membasuh semua najis jika ada di tanah satu kali basuhan yang menghilangkan wujud najis, dan selain tanah tujuh kali, salah satunya dengan debu untuk najis anjing dan babi. Dan mencukupi mengganti debu dengan sabun dan semacamnya. Dan untuk najis selain keduanya tujuh kali tanpa debu.
Tidak suci benda yang terkena najis dengan matahari, angin, menggosok, atau perubahan bentuk selain khamr. Jika dikhamarkan atau minyak cair terkena najis, maka tidak suci. Jika tidak diketahui tempat najis, maka dibasuh hingga yakin hilangnya.
Disunahkan untuk membasuh dengan percikan air kencing bayi laki-laki yang belum makan makanan.
Dimaafkan (selain air dan makanan) darah sedikit yang najis dari hewan yang suci, dan bekas istinja’.
Manusia tidak najis dengan kematian, dan tidak pula binatang yang tidak memiliki darah mengalir yang lahir dari yang suci.
Kencing hewan yang halal dimakan dagingnya, air maninya, dan kotorannya suci. Air mani manusia suci, kelembaban kemaluan wanita, dan bekas air kucing dan yang lebih kecil darinya dalam penciptaan suci.
Binatang buas dari hewan dan burung, keledai jinak, dan bagal darinya najis.
Bab Haid
Tidak ada haid sebelum genap sembilan tahun, tidak setelah lima puluh tahun, dan tidak dengan kehamilan.
Paling sedikitnya satu hari satu malam, paling banyaknya lima belas hari, umumnya enam atau tujuh hari. Paling sedikit suci antara dua haid adalah tiga belas hari, dan tidak ada batas paling banyaknya. Wanita haid mengqadha’ puasa, tidak salat. Keduanya tidak sah darinya, bahkan haram. Diharamkan mewati’nya (bersetubuh dengannya) di kemaluan. Jika melakukannya, maka wajib baginya membayar satu dinar atau setengahnya sebagai kafarat. Boleh bersenang-senang darinya dengan yang selain itu. Jika darah berhenti dan belum mandi, maka tidak halal kecuali puasa dan talak.
Wanita yang baru haid pertama kali duduk (menghitung) paling sedikitnya kemudian mandi dan salat. Jika berhenti pada paling banyaknya atau kurang, mandi ketika berhenti. Jika terulang tiga kali maka itu haid, mengqadha’ apa yang wajib di dalamnya. Jika melewati paling banyaknya maka ia mustahâdhah. Jika sebagian darahnya merah dan sebagiannya hitam (dan tidak melewati paling banyaknya dan tidak kurang dari paling sedikitnya), maka itu haidnya, duduk padanya di bulan kedua, dan yang merah adalah istihadhah. Jika darahnya tidak berbeda, duduk pada umumnya haid dari setiap bulan.
Wanita mustahâdhah yang memiliki kebiasaan meskipun berbeda, duduk pada kebiasaannya. Jika lupa, beramal dengan perbedaan (darah) yang sah. Jika tidak ada perbedaan baginya, maka umumnya haid seperti orang yang mengetahui tempatnya tetapi lupa jumlahnya. Jika mengetahui jumlahnya dan lupa tempatnya dari bulan meskipun di pertengahannya, duduk dari awalnya seperti orang yang tidak memiliki kebiasaan dan tidak ada perbedaan. Orang yang kebiasaannya bertambah, atau maju, atau mundur, maka apa yang terulang tiga kali adalah haid. Apa yang kurang dari kebiasaan adalah suci, dan apa yang kembali padanya, duduk padanya.
Kekuningan dan kekeruhan di waktu kebiasaan adalah haid. Orang yang melihat satu hari darah dan satu hari bersih, maka darah adalah haid dan yang bersih adalah suci selama tidak melewati paling banyaknya.
Wanita mustahâdhah dan semacamnya membasuh kemaluannya, membalutnya, berwudhu untuk waktu setiap salat, dan salat fardu serta sunah. Tidak boleh digauli kecuali dengan takut kesulitan. Disunahkan mandinya untuk setiap salat.
Paling banyak masa nifas empat puluh hari. Kapan saja suci sebelumnya, bersuci dan salat. Dimakruhkan mewati’nya sebelum empat puluh setelah bersuci. Jika kembali darahnya di dalamnya, maka diragukan, puasa dan salat, dan mengqadha’ puasa wajib.
Hukumnya seperti haid dalam apa yang halal, haram, wajib, dan gugur selain iddah dan baligh. Jika melahirkan kembar, maka awal nifas dan akhirnya dari yang pertama.
۞۞۞۞۞
Pendahuluan
Wajib atas setiap muslim mukallaf kecuali wanita haid dan nifas. Mengqadha’ orang yang hilang akalnya karena tidur, pingsan, mabuk dan semacamnya. Tidak sah dari orang gila dan kafir. Jika salat maka ia muslim secara hukum.
Anak kecil diperintah salat pada usia tujuh tahun dan dipukul karenanya pada usia sepuluh tahun. Jika baligh di tengahnya atau setelahnya di waktunya, mengulangi.
Haram menunda salat dari waktunya kecuali bagi yang berniat menjamak dan orang yang sibuk dengan syaratnya yang akan ia dapatkan dengan segera.
Orang yang mengingkari kewajibannya kafir, demikian pula yang meninggalkannya karena meremehkan dan imam atau wakilnya memanggilnya lalu ia ngotot dan waktu yang kedua sempit darinya, tidak dibunuh hingga diminta bertobat tiga kali pada keduanya.
Bab Adzan Dan Iqamah
Keduanya fardu kifayah atas laki-laki mukim untuk salat-salat yang diwajibkan. Penduduk suatu negeri yang meninggalkannya diperangi. Upahnya haram, tidak rizki dari baitul mal jika tidak ada yang sukarela.
Muadzin haruslah yang suaranya nyaring, amanah, mengetahui waktu. Jika dua orang berebut, didahulukan yang lebih utama di dalamnya, kemudian yang lebih utama dalam agama dan akalnya, kemudian yang dipilih tetangga, kemudian undian.
Adzan lima belas kalimat, dibaca tartil di tempat tinggi dalam keadaan suci menghadap kiblat, memasukkan jari-jarinya ke kedua telinganya, tidak berpaling, menoleh di Hayya ‘alash-shalah ke kanan dan kiri, setelahnya dalam adzan Subuh mengucapkan: “Ash-shalatu khairun minan-naum” dua kali.
Iqamah sebelas kalimat, dibaca cepat. Orang yang mengumandangkan adzan melakukan iqamah di tempatnya jika mudah.
Tidak sah kecuali tertib, berturut-turut, dari orang yang adil meskipun dilagukan atau tidak dilagukan. Mencukupi dari anak yang sudah mumayyiz.
Keduanya batal dengan jeda yang banyak dan sedikit yang haram. Tidak mencukupi sebelum waktu kecuali untuk Fajar setelah tengah malam.
Disunahkan duduknya setelah adzan Maghrib sebentar. Orang yang menjamak atau mengqadha’ salat yang terlewat, beradzan untuk yang pertama kemudian iqamah untuk setiap fardu. Disunahkan bagi yang mendengarnya mengikutinya dengan pelan, dan mengucapkan “Laa haula wa laa quwwata illaa billaah” di Hayya ‘alash-shalah, dan mengucapkan setelah selesai: “Allaahumma rabba haadzihid-da’watit-taammah wash-shalaatil-qaa’imah aati Muhammadanil-wasiilata wal-fadhiilah wab’atshu maqaaman mahmmuudan-alladzii wa’adtah.”
Bab Syarat-Syarat Salat
Syarat-syarat salat sebelumnya, di antaranya: waktu dan bersuci dari hadats dan najis.
Waktu Dzuhur dari zawal (tergelincir matahari) bayangannya setelah bayang-bayang zawal. Menyegerakannya lebih utama kecuali dalam panas yang sangat meskipun salat sendirian atau dengan adanya mendung bagi yang salat berjamaah.
Setelahnya waktu Ashar sampai bayangan menjadi dua kali lipat setelah bayang-bayang zawal. Waktu darurat sampai terbenam matahari. Disunahkan menyegerakannya.
Setelahnya waktu Maghrib sampai hilangnya kemerahan. Disunahkan menyegerakannya kecuali malam Jam’ah (Muzdalifah) bagi yang menujunya dalam keadaan ihram.
Setelahnya waktu Isya sampai Fajar yang kedua yaitu putih yang melintang. Mengakhirkannya sampai sepertiga malam lebih utama jika mudah.
Setelahnya waktu Fajar sampai terbit matahari. Menyegerakannya lebih utama.
Mendapatkan salat dengan takbiratul ihram di waktunya. Tidak salat sebelum kuat dugaannya masuknya waktunya, baik dengan ijtihad atau berita yang yakin. Jika ihram dengan ijtihad lalu ternyata sebelumnya maka sunah, jika tidak maka fardu. Jika orang mukallaf mendapatkan dari waktunya sebesar takbiratul ihram kemudian hilang taklif atau haid, kemudian mukallaf dan suci, mengqadha’nya. Orang yang menjadi ahli wajibnya sebelum keluar waktunya, wajib atasnya dan apa yang dijamak kepadanya sebelumnya. Wajib segera mengqadha’ salat yang terlewat dengan tertib. Gugur tertib dengan lupa dan dengan takut keluarnya waktu ikhtiyar salat yang hadir.
Di antaranya: menutup aurat. Wajib dengan sesuatu yang tidak memperlihatkan kulitnya. Aurat laki-laki, budak perempuan, ummu walad, dan budak yang sebagian telah dimerdekakan adalah dari pusar sampai lutut. Seluruh wanita merdeka adalah aurat kecuali wajahnya. Disunahkan salatnya dengan dua pakaian. Mencukupi menutup auratnya dalam salat sunah dan dengan salah satu bahunya dalam salat fardu. Salatnya (wanita) dengan baju, kerudung, dan selendang. Mencukupi menutup auratnya.
Orang yang terbuka sebagian auratnya dan banyak, atau salat dengan pakaian yang haram baginya, atau najis, mengulangi. Tidak orang yang dipenjara di tempat yang najis. Orang yang menemukan penutup auratnya menutupnya, jika tidak maka kedua kemaluannya. Jika tidak mencukupi keduanya maka dubur. Jika dipinjami penutup, wajib menerimanya.
Orang telanjang salat dengan duduk dengan isyarat, disunahkan pada keduanya. Imam mereka di tengah mereka. Salat setiap jenis sendiri. Jika sulit, laki-laki salat dan wanita membelakangi mereka kemudian terbalik. Jika menemukan penutup yang dekat di tengah salat, menutup dan melanjutkan, jika tidak memulai.
Dimakruhkan dalam salat as-sadl, isytimaalush-shamaa’, menutup wajahnya, litsam di mulut dan hidungnya, melipat lengan bajunya dan melilitnya, dan mengikat pinggangnya seperti zunnar.
Diharamkan khuyalaa’ (sombong) dalam pakaian dan lainnya, membuat gambar dan menggunakannya. Diharamkan menggunakan yang ditenun atau dilapisi dengan emas sebelum perubahan bentuknya, pakaian sutra dan yang lebih banyak penampakannya pada laki-laki, tidak jika sama atau karena darurat, atau gatal, atau sakit, atau kutu, atau perang, atau isian, atau menjadi tanda empat jari atau kurang, atau tambalan, atau lubang leher, dan jahitan bulu.
Dimakruhkan yang dicelup merah tua dan yang berzafaran bagi laki-laki.
Di antaranya: menghindari najis-najis. Orang yang membawa najis yang tidak dimaafkan, atau terkena dengan pakaian atau badannya, tidak sah salatnya. Jika melapis tanah yang najis atau melapisinya dengan yang suci, dimakruhkan dan sah. Jika najis ada di ujung tempat salat yang tersambung, sah jika tidak tertarik dengan berjalannya.
Orang yang melihat najis padanya setelah salat dan tidak tahu keberadaannya dalam salat, tidak mengulangi. Jika tahu bahwa ada dalam salat tetapi lupa atau tidak tahu, mengulangi. Orang yang tulangnya disambung dengan yang najis, tidak wajib mencabutnya dengan bahaya. Apa yang jatuh darinya dari anggota atau gigi maka suci.
Tidak sah salat di kuburan, tempat liar, pemandian, dan kandang unta, serta atap-atapnya. Sah menghadap kepadanya.
Tidak sah salat fardu di dalam Ka’bah dan tidak di atasnya. Sah salat sunah dengan menghadap bangunan darinya.
Di antaranya: menghadap kiblat. Tidak sah tanpanya kecuali yang tidak mampu, kecuali orang yang salat sunah sambil naik kendaraan dalam perjalanan di safar. Wajib baginya memulai salat ke arahnya. Orang yang berjalan wajib baginya memulai, rukuk, dan sujud ke arahnya. Fardu orang yang dekat dari kiblat mengenai ‘ain-nya (tepat arahnya), dan yang jauh arahnya. Jika memberitahunya orang yang tsiqah dengan yakin, atau menemukan mihrab Islam, beramal dengannya.
Ditunjukkan kiblat dalam safar dengan bintang kutub, ditunjukkan dengan matahari, bulan, dan tempat-tempat keduanya.
Jika dua orang yang berijtihad berbeda arah, tidak mengikuti salah satunya yang lain. Orang muqallid mengikuti yang paling tsiqah menurutnya. Orang yang salat tanpa ijtihad dan tidak taqlid, mengqadha’ jika menemukan orang yang ditaqlidinya. Orang yang mengetahui dalil-dalil kiblat berijtihad untuk setiap salat, dan salat dengan yang kedua, dan tidak mengqadha’ apa yang salat dengan yang pertama.
Di antaranya: niat. Wajib berniat ‘ain salat tertentu. Tidak disyaratkan dalam fardu, ada’, qadha’, sunah, dan i’adah berniatnya. Berniat bersamaan dengan takbiratul ihram. Boleh mendahulukannya sebelumnya dengan waktu yang sebentar dalam waktu. Jika memutusnya di tengah salat atau ragu-ragu, batal.
Jika orang munfarid (salat sendirian) mengubah fardunya menjadi sunah di waktunya yang luas, boleh. Jika berpindah dengan niatnya dari fardu ke fardu, keduanya batal. Wajib niat imamah dan iktida’ (makmum). Jika orang munfarid berniat iktida’, tidak sah baik fardu maupun sunah seperti niat imamahnya fardu. Jika berpisah makmum tanpa udzur, batal.
Batal salat makmum dengan batalnya salat imamnya, tidak ada istikhlaf. Jika imam kampung ihram dengan orang yang ihram dengan mereka wakilnya dan wakilnya kembali menjadi makmum, sah.
Bab Sifat Salat
Disunahkan berdiri ketika mengucapkan “qad” yaitu dari ucapan “qad qaamatis shalah” (salat telah didirikan), dan meluruskan barisan, kemudian mengucapkan: Allahu Akbar sambil mengangkat kedua tangannya dengan jari-jari yang dirapatkan dan diluruskan setinggi pundaknya seperti ketika sujud, dan imam mengeraskan suaranya agar didengar oleh yang di belakangnya seperti bacaan pada dua rakaat pertama selain salat zuhur dan asar, sedangkan selain imam hanya untuk dirinya sendiri. Kemudian ia menggenggam pergelangan tangan kirinya di bawah pusarnya dan memandang tempat sujudnya, lalu mengucapkan: Subhanakallaahumma wabihamdika watabarakasmuka wata’aalaa jadduka walaa ilaaha ghairuk (Maha Suci Engkau ya Allah dan segala puji bagi-Mu, Maha Berkah nama-Mu, Maha Tinggi keagungan-Mu, dan tidak ada tuhan selain Engkau). Kemudian membaca ta’awudz, lalu membaca basmalah dengan suara pelan dan basmalah bukan termasuk dari surat Al-Fatihah, kemudian membaca surat Al-Fatihah. Jika ia memutusnya dengan dzikir atau diam yang tidak disyariatkan dan lama, atau meninggalkan satu tasydid (huruf bertasydid) atau satu huruf, atau tidak berurutan, maka wajib bagi selain makmum untuk mengulanginya. Dan semuanya mengeraskan ucapan amin pada salat jahriyah (yang dikeraskan). Kemudian membaca surat setelahnya, dan pada salat subuh membaca dari surat-surat panjang Mufashal (dimulai dari surat Qaf), pada salat maghrib dari surat-surat pendeknya, dan pada yang lainnya dari surat-surat pertengahannya. Dan tidak sah dengan bacaan yang keluar dari mushaf Utsman.
Kemudian ia rukuk sambil bertakbir dan mengangkat kedua tangannya, lalu meletakkannya di atas kedua lututnya dengan jari-jari yang direnggangkan, punggungnya rata, dan mengucapkan: Subhaana rabbial ‘azhiim (Maha Suci Rabbku Yang Maha Agung). Kemudian mengangkat kepalanya dan kedua tangannya, imam dan munfarid (yang salat sendirian) mengucapkan: Sami’allaahu liman hamidah (Allah mendengar orang yang memuji-Nya), dan setelah berdiri keduanya mengucapkan: Rabbanaa walakal hamd mil’as samaa’i wamil’al ardhi wamil’a maa syi’ta min syai’in ba’d (Ya Rabb kami, bagi-Mu segala puji sepenuh langit, sepenuh bumi, dan sepenuh apa yang Engkau kehendaki sesudahnya). Sedangkan makmum ketika bangkit hanya mengucapkan: Rabbanaa walakal hamd saja.
Kemudian ia bersujud sambil bertakbir dengan tujuh anggota badan: kedua kakinya, kemudian kedua lututnya, kemudian kedua tangannya, kemudian dahinya bersama hidungnya meskipun dengan penghalang yang bukan dari anggota sujudnya. Ia merenggangkan kedua lengan atasnya dari kedua sisinya dan perutnya dari kedua pahanya, merenggangkan kedua lututnya, dan mengucapkan: Subhaana rabbial a’laa (Maha Suci Rabbku Yang Maha Tinggi). Kemudian mengangkat kepalanya sambil bertakbir dan duduk dengan posisi iftirasy (kaki kiri digelar) dan menegakkan kaki kanannya, lalu mengucapkan: Rabbighfir lii (Ya Rabb, ampunilah aku), kemudian sujud yang kedua seperti yang pertama.
Kemudian bangkit sambil bertakbir dengan bertumpu pada ujung-ujung kakinya dan bersandar pada kedua lututnya jika mudah, dan melakukan rakaat kedua seperti itu kecuali takbiratul ihram, doa iftitah, ta’awudz, dan memperbarui niat.
Kemudian duduk dengan posisi iftirasy dan kedua tangannya di atas kedua pahanya, menggenggam kelingking tangan kanan dan jari manisnya, melingkarkan ibu jari dengan jari tengahnya, dan mengisyaratkan dengan jari telunjuknya ketika bertasyahud, serta membentangkan tangan kirinya, kemudian mengucapkan: Attahiyyaatu lillaahi wash shalawaatu wath thayyibaatu, assalaamu ‘alaika ayyuhan nabiyyu warahmatullaahi wabarakaatuh, assalaamu ‘alainaa wa’alaa ‘ibaadillaahish shaalihiin, asyhadu allaa ilaaha illallaah wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rasuuluh (Segala penghormatan, salat dan kebaikan adalah untuk Allah. Semoga keselamatan, rahmat Allah dan berkah-Nya tercurah kepadamu wahai Nabi. Semoga keselamatan terlimpah kepada kami dan hamba-hamba Allah yang saleh. Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya). Ini adalah tasyahud pertama. Kemudian mengucapkan: Allaahumma shalli ‘alaa Muhammadin wa’alaa aali Muhammad kamaa shallaita ‘alaa Ibraahiim, innaka hamiidun majiid, wabaarik ‘alaa Muhammadin wa’alaa aali Muhammad kamaa baarakta ‘alaa aali Ibraahiim, innaka hamiidun majiid (Ya Allah, limpahkanlah salawat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana Engkau limpahkan salawat kepada Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia. Dan limpahkanlah berkah kepada Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana Engkau limpahkan berkah kepada keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia). Dan memohon perlindungan dari azab jahanam, azab kubur, fitnah kehidupan dan kematian, serta fitnah Al-Masih Ad-Dajjal. Kemudian berdoa dengan doa-doa yang diriwayatkan, lalu memberi salam ke kanannya: Assalaamu ‘alaikum warahmatullaah (Semoga keselamatan dan rahmat Allah tercurah kepada kalian), dan ke kirinya seperti itu juga.
Jika salat tiga atau empat rakaat, maka bangkit sambil bertakbir setelah tasyahud pertama dan melakukan rakaat yang tersisa seperti rakaat kedua dengan hanya membaca Al-Fatihah saja, kemudian duduk pada tasyahud akhirnya dengan posisi tawarruk. Dan perempuan seperti laki-laki tetapi ia mengumpulkan badannya dan menjulurkan kedua kakinya di sisi kanannya.
PASAL
Dimakruhkan dalam salat: menoleh, mengangkat pandangan ke langit, memejamkan kedua mata, duduk iq’a’ (duduk di atas kedua tumit dengan kedua telapak kaki berdiri), membentangkan kedua lengannya ketika sujud, bermain-main, berkacak pinggang, menggerak-gerakkan badan untuk mencari kesegaran, membunyikan jari-jarinya, menganyam jari-jarinya, dalam keadaan menahan buang air kecil atau besar, atau di hadapan makanan yang diinginkannya, mengulangi surat Al-Fatihah, tetapi tidak makruh menggabungkan beberapa surat dalam salat fardu seperti dalam salat sunah.
Dibolehkan menolak orang yang lewat di depannya, menghitung ayat, membetulkan bacaan imamnya, mengenakan pakaian dan sorban, membunuh ular, kalajengking, dan kutu. Jika ia memperpanjang perbuatan menurut adat tanpa darurat dan tidak berselang-seling maka batal, meskipun karena lupa.
Diperbolehkan membaca akhir-akhir surat dan pertengahannya. Jika ada sesuatu yang menimpanya maka laki-laki bertasbih dan perempuan bertepuk dengan telapak tangan kanannya di atas punggung tangan kirinya. Ia meludah dalam salat ke arah kirinya, dan di masjid pada pakaiannya.
Disunahkan salatnya menghadap sutrah (pembatas) yang berdiri seperti ujung pelana. Jika tidak menemukan yang tegak maka dengan membuat garis.
Dan batal dengan lewatnya anjing hitam legam saja.
Dibolehkan membaca ta’awudz ketika ayat ancaman dan meminta ketika ayat rahmat, meskipun dalam salat fardu.
PASAL
Rukun-rukunnya adalah: berdiri, takbiratul ihram, surat Al-Fatihah, rukuk, i’tidal darinya, sujud atas tujuh anggota badan, i’tidal darinya, duduk di antara dua sujud, tuma’ninah (tenang) dalam semuanya, tasyahud akhir, duduknya, salawat kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam padanya, tertib, dan salam.
Wajib-wajibnya adalah: takbir selain takbiratul ihram, tasmik (mengucapkan sami’allaahu liman hamidah), tahmid (mengucapkan rabbana walakal hamd), tasbih rukuk dan sujud, memohon ampun sekali (disunahkan tiga kali), tasyahud pertama dan duduknya. Sedangkan selain syarat-syarat, rukun-rukun, dan wajib-wajib yang disebutkan adalah sunah.
Barang siapa yang meninggalkan syarat tanpa uzur selain niat karena niat tidak gugur dalam keadaan apapun, atau musalli dengan sengaja meninggkan rukun atau wajib, maka batal salatnya, berbeda dengan yang lainnya.
Selain itu adalah sunah-sunah perkataan dan perbuatan, dan tidak disyariatkan sujud untuk meninggalkannya, jika sujud maka tidak mengapa.
Bab Sujud Sahwi (Sujud Lupa)
Disyariatkan untuk kelebihan, kekurangan, dan ragu-ragu, bukan untuk yang disengaja, baik dalam salat fardu maupun sunah. Jika ia menambah perbuatan dari jenis salat berupa berdiri, duduk, rukuk, atau sujud dengan sengaja maka batal, dan karena lupa maka ia sujud sahwi untuknya. Jika ia menambah satu rakaat dan tidak mengetahuinya hingga selesai darinya maka ia sujud. Jika ia mengetahuinya ketika masih dalam rakaat itu maka ia duduk segera lalu bertasyahud jika belum bertasyahud, kemudian sujud dan salam. Jika dua orang yang terpercaya mengingatkannya tetapi ia bersikeras dan tidak yakin dengan kebenarannya sendiri, maka batal salatnya dan salat orang yang mengikutinya dengan mengetahui, tidak batal bagi yang tidak tahu, lupa, dan orang yang meninggalkannya.
Perbuatan yang banyak menurut adat yang bukan dari jenis salat membatalkan salat baik disengaja maupun karena lupa, dan tidak disyariatkan sujud untuk yang sedikit, tidak batal dengan sedikit makan dan minum karena lupa, dan salat sunah tidak batal dengan sedikit minum dengan sengaja.
Jika ia melakukan ucapan yang disyariatkan tidak pada tempatnya seperti membaca pada sujud dan duduk, bertasyahud ketika berdiri, membaca surat pada dua rakaat akhir, maka tidak batal dan tidak wajib sujud untuknya tetapi disyariatkan. Jika ia salam sebelum menyempurnakannya dengan sengaja maka batal. Jika karena lupa kemudian ingat dalam waktu yang dekat maka ia menyempurnakannya dan sujud. Jika jaraknya lama menurut adat atau ia berbicara bukan untuk kepentingan salat maka batal, seperti berbicaranya dalam salat. Untuk kepentingannya jika sedikit tidak batal. Tertawa terbahak-bahak seperti berbicara.
Jika ia meniup atau terisak bukan karena takut kepada Allah Ta’ala, atau berdehem tanpa hajat lalu terdengar dua huruf maka batal.
PASAL
Barang siapa yang meninggalkan rukun lalu mengingatnya setelah memulai bacaan rakaat yang lain, maka batallah rakaat yang ia tinggalkan rukunnya. Sebelumnya ia wajib kembali lalu melakukannya dan yang setelahnya. Jika mengetahui setelah salam maka seperti meninggalkan satu rakaat lengkap.
Jika ia lupa tasyahud pertama dan bangkit, maka wajib kembali selama belum berdiri tegak. Jika sudah berdiri tegak maka makruh kembali. Jika belum berdiri tegak maka wajib kembali. Jika sudah memulai bacaan maka haram kembali, dan wajib sujud sahwi untuk semuanya.
Barang siapa yang ragu dalam jumlah rakaat maka ia mengambil yang paling sedikit. Jika ragu dalam meninggalkan rukun maka seperti meninggalkannya. Tidak ada sujud sahwi untuk keraguannya dalam meninggalkan wajib atau menambah.
Tidak ada sujud sahwi bagi makmum kecuali mengikuti imamnya. Sujud sahwi untuk hal yang membatalkan salat jika disengaja adalah wajib.
Dan batal dengan meninggalkan sujud sahwi yang lebih utama dilakukan sebelum salam saja. Jika ia lupa dan salam maka ia sujud jika waktunya dekat. Barang siapa yang lupa beberapa kali maka cukup dengan dua sujud.
Bab Salat Tatawwu’ (Salat Sunah)
Yang paling ditekankan adalah salat gerhana, kemudian salat istisqa’ (minta hujan), kemudian tarawih, kemudian witir. Witir dilakukan antara salat isya dan fajar. Paling sedikit satu rakaat dan paling banyak sebelas rakaat, dua-dua rakaat, dan witir dengan satu rakaat. Jika witir dengan lima atau tujuh rakaat tidak duduk kecuali di akhirnya. Dengan sembilan rakaat duduk setelah rakaat kedelapan dan bertasyahud tanpa salam, kemudian melakukan rakaat kesembilan, bertasyahud dan salam.
Paling sedikitnya yang sempurna adalah tiga rakaat dengan dua salam. Membaca pada rakaat pertama surat Al-A’la, pada rakaat kedua surat Al-Kafirun, dan pada rakaat ketiga surat Al-Ikhlas, kemudian qunut padanya setelah rukuk dengan mengucapkan: Allaahumma ihdinii fiiman hadait, wa’aafinii fiiman ‘aafait, watawalanii fiiman tawallait, wabaarik lii fiimaa a’thait, waqinii syarra maa qadhait, innaka taqdhii walaa yuqdhaa ‘alaik, innahu laa yadzillu man waalaita walaa ya’izzu man ‘aadait, tabaarakta rabbanaa wata’aalaita, allaahumma innii a’uudzu biridhaa ka min sakhatik, wabi’afwika min ‘uquubatik, wabika mink, laa uhshii tsanaa’an ‘alaika anta kamaa atsnaita ‘alaa nafsik (Ya Allah, berilah aku petunjuk bersama orang-orang yang Engkau beri petunjuk, berilah aku kesehatan bersama orang-orang yang Engkau beri kesehatan, peliharalah aku bersama orang-orang yang Engkau pelihara, berkahilah untukku apa yang Engkau berikan, dan lindungilah aku dari kejelekan yang Engkau takdirkan. Sesungguhnya Engkau yang menentukan dan tidak ada yang menentukan atas-Mu. Sesungguhnya tidak akan hina orang yang Engkau beri perlindungan dan tidak akan mulia orang yang Engkau musuhi. Maha Berkah Engkau ya Rabb kami dan Maha Tinggi. Ya Allah, aku berlindung dengan keridhaan-Mu dari kemurkaan-Mu, dengan ampunan-Mu dari siksa-Mu, dan dengan-Mu dari-Mu, aku tidak dapat menghitung pujian kepada-Mu, Engkau sebagaimana Engkau memuji diri-Mu sendiri). Allaahumma shalli ‘alaa Muhammadin wa’alaa aali Muhammad (Ya Allah, limpahkanlah salawat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad), kemudian mengusap wajahnya dengan kedua tangannya.
Dimakruhkan qunutnya selain dalam witir kecuali jika muslimin ditimpa musibah selain thaun (wabah), maka imam berqunut dalam salat-salat fardu.
Tarawih adalah dua puluh rakaat yang dilakukan secara berjamaah bersama witir setelah isya di bulan Ramadhan. Dan orang yang tahajjud mengwitir setelahnya. Jika ia mengikuti imamnya maka ia menyempurnakannya dengan satu rakaat. Dimakruhkan salat sunah di antaranya, tetapi tidak makruh ta’qib (berdzikir) setelahnya secara berjamaah.
Kemudian sunah-sunah rawatib (yang tetap): dua rakaat sebelum zuhur dan dua rakaat setelahnya, dua rakaat setelah maghrib, dua rakaat setelah isya, dan dua rakaat sebelum subuh yang merupakan yang paling ditekankan, membaca “Qul ya ayyuhal kafirun” (Katakanlah: Wahai orang-orang kafir – Al-Kafirun), “Qul huwallahu ahad” (Katakanlah: Dia-lah Allah Yang Maha Esa – Al-Ikhlas), “Quluu aamanna billah” (Katakanlah: Kami beriman kepada Allah – Al-Baqarah: 136), “Qul yaa ahlal kitaabi ta’aalau ilaa kalimatin” (Katakanlah: Wahai Ahli Kitab, marilah kepada suatu kalimat – Ali Imran: 64). Barang siapa yang tertinggal salah satunya maka disunahkan mengqadanya.
Salat malam lebih utama dari salat siang. Yang paling utama adalah sepertiga malam setelah separuh malam. Salat malam dan siang dua-dua rakaat. Jika ia salat sunah di siang hari empat rakaat seperti zuhur maka tidak mengapa. Pahala salat duduk separuh pahala salat berdiri. Disunahkan salat dhuha, paling sedikit dua rakaat dan paling banyak delapan rakaat. Waktunya dari selesai waktu makruh hingga menjelang tergelincir matahari.
Sujud tilawah adalah salat. Disunahkan bagi pembaca dan pendengar, tidak bagi yang mendengar tanpa sengaja. Jika pembaca tidak sujud maka yang lain tidak sujud. Ada empat belas sujud tilawah, di surat Al-Hajj ada dua. Ia bertakbir ketika sujud dan ketika bangkit, lalu duduk dan salam tanpa bertasyahud.
Dimakruhkan bagi imam membaca ayat sajdah dalam salat sirr (yang dipelankan) dan sujud padanya. Wajib bagi makmum mengikutinya pada selainnya.
Dianjurkan sujud syukur ketika terjadi nikmat baru atau terhindar dari musibah, dan membatalkan salat selain yang tidak tahu dan lupa.
Waktu-waktu makruh ada lima: dari terbit fajar kedua hingga terbit matahari, dari terbitnya hingga naik setinggi tombak, ketika matahari tepat di tengah hingga tergelincir, dari salat asar hingga terbenamnya, dan ketika matahari mulai terbenam hingga sempurna.
Dibolehkan mengqada salat-salat fardu pada waktu-waktu tersebut. Pada tiga waktu boleh melakukan dua rakaat tawaf. Dibolehkan mengulangi jamaah. Haram salat sunah selain itu pada kelima waktu tersebut, bahkan yang mempunyai sebab.
Bab Salat Berjamaah
Salat berjamaah wajib bagi laki-laki untuk salat lima waktu, bukan sebagai syarat, dan boleh baginya mengerjakannya di rumahnya.
Dan disunahkan salat penduduk benteng pertahanan di satu masjid. Yang lebih utama bagi selain mereka adalah masjid yang tidak ditegakkan jamaah di dalamnya kecuali dengan kehadirannya, kemudian yang jamaahnya lebih banyak, kemudian masjid yang lebih tua, dan yang lebih jauh lebih utama daripada yang lebih dekat.
Haram menjadi imam di masjid sebelum imam tetapnya kecuali dengan izinnya atau karena uzur.
Barangsiapa salat kemudian ditegakkan salat fardu, maka disunahkan mengulanginya kecuali Magrib. Dan tidak makruh mengulangi jamaah di masjid selain dua masjid Mekah dan Madinah.
Apabila salat ditegakkan, maka tidak ada salat kecuali yang wajib. Jika sedang salat sunah, maka ia menyempurnakannya kecuali jika khawatir ketinggalan jamaah maka memutusnya. Dan barangsiapa bertakbir sebelum salam imamnya, maka ia mendapat jamaah. Jika menemuinya dalam keadaan ruku, ia masuk bersamanya dalam rakaat tersebut dan takbiratul ihramnya mencukupi.
Tidak ada bacaan bagi makmum. Disunahkan membaca dalam keadaan imam merahasiakan dan diam, dan jika tidak mendengarnya karena jauh bukan karena tuli. Ia membaca iftitah dan taawudz dalam rakaat yang imam mengeraskannya.
Barangsiapa ruku atau sujud sebelum imamnya, maka wajib ia bangkit agar melakukannya setelahnya. Jika tidak melakukannya dengan sengaja maka batal. Jika ruku dan bangkit sebelum rukunya imam dengan mengetahui dan sengaja maka batal. Jika karena tidak tahu atau lupa maka rakaat saja yang batal. Jika ruku dan bangkit sebelum rukunya kemudian sujud sebelum bangkitnya maka batal kecuali orang yang tidak tahu dan lupa, dan ia salat rakaat tersebut sebagai qada.
Disunahkan bagi imam meringankan dengan menyempurnakan, dan memperpanjang rakaat pertama lebih dari yang kedua. Disunahkan menunggu orang yang masuk selama tidak memberatkan makmum.
Apabila wanita meminta izin ke masjid, makruh melarangnya, dan rumahnya lebih baik baginya.
Pasal
Yang lebih berhak menjadi imam adalah yang paling pandai membaca yang tahu fikih salatnya, kemudian yang paling fakih, kemudian yang paling tua, kemudian yang paling mulia, kemudian yang lebih dahulu hijrah, kemudian yang paling bertakwa, kemudian yang menang undian. Penghuni rumah dan imam masjid lebih berhak kecuali dari penguasa. Orang merdeka, orang yang hadir, orang mukim, orang yang dapat melihat, orang yang berkhitan, dan orang yang memiliki pakaian lebih utama dari lawannya.
Tidak sah salat di belakang orang fasik seperti orang kafir, tidak sah di belakang wanita dan khuntsa untuk laki-laki, tidak sah di belakang anak kecil bagi orang baligh, orang bisu, dan orang yang tidak mampu ruku atau sujud atau duduk atau berdiri kecuali imam kampung yang diharapkan hilang illahnya, dan mereka salat di belakangnya dengan duduk sebagai anjuran. Jika ia memulai bersama mereka dengan berdiri kemudian sakit lalu duduk, mereka bermakmum di belakangnya dengan berdiri secara wajib.
Sah salat di belakang orang yang kencing tidak terkontrol bersama orang yang sepertinya. Tidak sah di belakang orang yang berhadats dan orang yang terkena najis yang mengetahui hal itu. Jika tidak tahu baik dia maupun makmum hingga selesai, maka sah bagi makmum saja. Jika orang junub mengimami orang-orang, ia mengulangi salatnya dan sempurna salat orang-orang tersebut. Tidak sah kepemimpinan orang ummi yaitu orang yang tidak bisa membaca Al-Fatihah atau meng-idgham-kan sesuatu yang tidak di-idgham-kan atau mengganti huruf atau melakukan lahn yang mengubah makna, kecuali bersama orang yang sepertinya. Jika mampu memperbaikinya maka tidak sah salatnya.
Makruh kepemimpinan orang yang banyak melakukan lahn, orang yang gagap, orang yang terbata-bata, orang yang tidak jelas mengucapkan sebagian huruf, dan mengimami wanita asing atau lebih tanpa ada laki-laki bersama mereka, atau mengimami orang-orang yang kebanyakannya tidak menyukainya dengan hak.
Sah kepemimpinan anak zina dan tentara jika agama mereka selamat, dan orang yang mengerjakan salat bersama orang yang mengqada atau sebaliknya. Tidak sah orang yang salat fardu mengimami orang yang salat sunah, dan tidak sah orang yang salat Zuhur mengimami orang yang salat Asar atau lainnya.
Pasal
Makmum berdiri di belakang imam. Sah bersamanya di kanannya atau di kedua sisinya, tidak sah di depannya meskipun salat dengan duduk, dan tidak sah di kirinya saja, dan tidak sah orang yang sendirian di belakangnya atau di belakang shaf kecuali jika wanita. Imam wanita berdiri di shaf mereka. Yang mendekati imam adalah laki-laki kemudian anak kecil kemudian wanita seperti jenazah mereka. Barangsiapa tidak berdiri bersamanya kecuali orang kafir atau wanita atau orang yang diketahui hadatsnya salah satunya atau anak kecil dalam fardu maka sendirian. Barangsiapa menemukan celah maka masuklah, jika tidak maka di kanan imam. Jika tidak bisa maka boleh baginya memberi tahu orang lain untuk berdiri bersamanya. Jika salat satu rakaat sendirian tidak sah. Jika ruku sendirian kemudian masuk ke shaf atau ada orang lain yang berdiri bersamanya sebelum sujud imam maka sah.
Pasal
Sah iqtida makmum kepada imam di masjid meskipun tidak melihatnya dan tidak melihat orang di belakangnya jika mendengar takbir. Demikian juga di luarnya jika melihat imam atau makmum-makmum jika shaf-shaf bersambung.
Sah di belakang imam yang lebih tinggi dari mereka. Makruh jika ketinggian itu satu hasta atau lebih, seperti kepemimpinannya di relung dan salat sunah di tempat salat wajib kecuali karena kebutuhan, dan lama duduk setelah salat menghadap kiblat. Jika ada wanita, ia berdiam sebentar agar mereka pulang.
Makruh mereka berdiri di antara tiang-tiang jika memutus shaf-shaf mereka.
Pasal
Beruzur dalam meninggalkan Jumat dan jamaah adalah orang sakit, orang yang menahan salah satu dari dua kotoran, orang yang menghadap makanan yang membutuhkannya, orang yang takut hilangnya hartanya atau terlewatnya atau bahaya padanya, atau kematian kerabatnya, atau pada dirinya dari bahaya atau penguasa, atau dari dilekati kreditor sedang tidak ada sesuatu bersamanya, atau dari terlewatnya rombongannya, atau mengatasi kantuk, atau gangguan hujan dan lumpur, dan angin dingin yang kuat di malam gelap yang dingin.
Bab Salat Orang-Orang yang Beruzur
Orang sakit wajib salat dengan berdiri. Jika tidak mampu maka dengan duduk. Jika tidak mampu maka dengan berbaring miring. Jika salat dengan terlentang dan kedua kakinya ke arah kiblat maka sah. Ia berisyarat untuk ruku dan sujud, dan menurunkannya dari ruku. Jika tidak mampu maka berisyarat dengan matanya. Jika mampu atau tidak mampu di tengah salatnya, berpindahlah ke yang lain. Jika mampu berdiri dan duduk namun tidak mampu ruku dan sujud, ia berisyarat untuk ruku dengan berdiri untuk sujud dengan duduk.
Boleh bagi orang sakit salat dengan terlentang meskipun mampu berdiri untuk pengobatan menurut perkataan dokter muslim.
Tidak sah salatnya dengan duduk di kapal sedang ia mampu berdiri. Sah salat fardu karena takut terganggu lumpur, bukan untuk sakit.
Pasal
Barangsiapa bepergian dalam perjalanan yang mubah empat barid (sekitar 88 km), disunahkan baginya mengqasar salat ruba’iyyah menjadi dua rakaat apabila meninggalkan bangunan kampungnya atau kemah kaumnya.
Jika ihram kemudian bepergian, atau bepergian kemudian mukim, atau ingat salat hadar dalam safar atau sebaliknya, atau bermakmum kepada orang mukim atau kepada orang yang ia ragu padanya, atau ihram dengan salat yang wajib disempurnakan lalu rusak dan mengulanginya, atau tidak berniat qasar saat ihramnya, atau ragu dalam niatnya, atau berniat mukim lebih dari empat hari, atau seorang pelaut yang membawa keluarganya dan tidak berniat mukim di suatu negeri, maka wajib baginya menyempurnakan.
Jika ia memiliki dua jalan lalu menempuh yang lebih jauh, atau ingat salat safar di akhir waktu qasar.
Jika ditahan dan tidak berniat mukim, atau mukim untuk menyelesaikan keperluan tanpa niat mukim, maka mengqasar selamanya.
Pasal
Boleh menjamak antara dua salat zuhur (Zuhur dan Asar) dan antara dua salat isya (Magrib dan Isya) pada waktu salah satunya dalam perjalanan qasar, dan bagi orang sakit yang mengalami kesulitan dengan meninggalkannya, dan antara dua salat isya karena hujan yang membasahi pakaian, dan untuk lumpur dan angin kuat yang dingin meskipun salat di rumahnya atau di masjid yang jalannya di bawah lorong beratap. Yang lebih utama adalah melakukan yang lebih ringan baginya antara taqdim dan ta’khir.
Jika menjamak pada waktu salat pertama, disyaratkan niat jamak saat ihramnya, dan tidak memisahkan antara keduanya kecuali dengan kadar iqamah dan wudu ringan. Batal dengan rawatib di antara keduanya, dan hendaknya uzur ada saat memulai keduanya dan salam salat pertama.
Jika menjamak pada waktu salat kedua, disyaratkan niat jamak pada waktu salat pertama jika tidak sempit untuk mengerjakannya, dan berlanjutnya uzur hingga masuk waktu salat kedua.
Pasal
Salat khauf sah dari Nabi shallallahu alaihi wasallam dengan beberapa sifat yang semuanya boleh. Disunahkan membawa bersamanya dalam salatnya senjata yang dapat digunakan untuk membela diri dan tidak memberatkannya seperti pedang dan semacamnya.
Bab Salat Jumat
Wajib bagi setiap laki-laki, merdeka, mukallaf, muslim, bertempat tinggal di bangunan yang disebut satu meskipun berpencar, tidak ada antara dirinya dan tempat salat lebih dari satu farsakh (sekitar 5,5 km).
Tidak wajib bagi musafir perjalanan qasar, hamba, wanita, dan barangsiapa menghadirinya dari mereka maka mencukupinya, dan tidak menjadi bagian bilangan, dan tidak sah menjadi imam di dalamnya. Barangsiapa gugur darinya karena uzur selain safar, wajib baginya jika menghadirinya, dan terhitung bagian bilangan.
Barangsiapa salat Zuhur dari orang yang wajib menghadiri Jumat sebelum salat imam, tidak sah. Sah dari orang yang tidak wajib baginya, dan lebih utama menunggu hingga imam salat. Tidak boleh bagi orang yang wajib bepergian pada harinya setelah tergelincir matahari.
Pasal
Disyaratkan untuk sahnya yang bukan dari bagiannya adalah izin imam:
Pertama: Waktu, awalnya adalah awal waktu salat Id dan akhirnya adalah akhir waktu salat Zuhur. Jika keluar waktunya sebelum takbirah maka mereka salat Zuhur, jika tidak maka Jumat.
Kedua: Hadir empat puluh dari orang yang wajib, di kampung yang bertempat tinggal. Sah di tempat yang dekat bangunannya dari padang pasir. Jika kurang sebelum menyempurnakannya, mereka memulai Zuhur. Barangsiapa mendapat bersama imam satu rakaat darinya, ia menyempurnakannya sebagai Jumat. Jika mendapat kurang dari itu, ia menyempurnakannya sebagai Zuhur jika ia berniat Zuhur.
Disyaratkan mendahului dua khutbah. Dari syarat sahnya: memuji Allah, bersalawat kepada Rasul-Nya Muhammad shallallahu alaihi wasallam, membaca satu ayat, berwasiat dengan takwa kepada Allah Azza wa Jalla, dan hadirnya bilangan yang disyaratkan. Tidak disyaratkan bagi keduanya bersuci, dan tidak harus yang melakukannya adalah yang melakukan salat.
Dari sunah keduanya: berkhutbah di atas mimbar atau tempat tinggi, mengucapkan salam kepada makmum saat menghadap kepada mereka kemudian duduk hingga selesai adzan, duduk di antara dua khutbah, berkhutbah dengan berdiri, bersandar pada pedang atau busur atau tongkat, menghadap ke arah wajahnya, memendekkan khutbah, dan berdoa untuk kaum muslimin.
Pasal
Salat Jumat dua rakaat. Disunahkan membaca dengan jahr (keras) pada rakaat pertama Surah Al-Jumu’ah (Surah 62), pada rakaat kedua Surah Al-Munafiqun (Surah 63).
Haram mendirikannya di lebih dari satu tempat di negeri kecuali untuk kebutuhan. Jika melakukannya, maka yang sah adalah yang langsung dikerjakan imam atau diizinkan olehnya. Jika sama dalam izin atau tidak adanya izin, maka yang kedua batal. Jika terjadi bersamaan atau tidak diketahui yang pertama dari keduanya, maka keduanya batal.
Paling sedikit sunah setelah Jumat adalah dua rakaat dan paling banyak enam. Disunahkan mandi untuknya pada harinya dan lebih awal, membersihkan diri, memakai wangi-wangian, mengenakan pakaian terbaiknya, datang lebih awal dengan berjalan kaki, mendekat kepada imam, membaca Surah Al-Kahf (Surah 18) pada harinya, memperbanyak doa dan bersalawat kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam.
Tidak boleh melangkahi pundak orang-orang kecuali jika ia imam atau menuju celah. Haram memindahkan orang lain lalu duduk di tempatnya kecuali orang yang mendahulukan temannya lalu duduk di tempat yang dijaganya untuknya. Haram mengangkat sajadah yang terhampar selama belum hadir salat. Barangsiapa berdiri dari tempatnya karena keperluan kemudian kembali kepadanya dengan segera, maka ia lebih berhak dengannya.
Barangsiapa masuk sedang imam berkhutbah tidak duduk hingga salat dua rakaat dengan ringkas di dalamnya. Tidak boleh berbicara sedang imam berkhutbah kecuali baginya atau bagi orang yang berbicara dengannya. Boleh sebelum khutbah dan setelahnya.
Bab Salat Dua Hari Raya
Salat dua hari raya adalah fardu kifayah. Jika penduduk suatu negeri meninggalkannya, maka imam harus memerangi mereka.
Waktunya seperti salat Duha, dan akhir waktunya adalah tergelincir matahari. Jika mereka baru mengetahui Hari Raya setelah waktu tersebut, maka mereka salat esok harinya.
Disunnahkan melaksanakannya di lapangan terbuka. Mendahulukan salat Idulfitri dan sebaliknya untuk Iduladha. Makan sebelum salat Idulfitri dan sebaliknya untuk Iduladha bagi yang akan berkurban. Dimakruhkan melaksanakannya di masjid jami’ tanpa udzur. Disunnahkan bagi makmum untuk berangkat pagi-pagi berjalan kaki setelah Subuh. Imam datang terlambat tepat pada waktu salat dengan penampilan terbaik, kecuali yang beri’tikaf maka dengan pakaian i’tikafnya.
Syarat-syaratnya: bermukim dan jumlah seperti Jumat, tidak memerlukan izin imam. Disunnahkan pulang melalui jalan yang lain.
Salat dua rakaat sebelum khutbah. Pada rakaat pertama bertakbir enam kali setelah takbiratul ihram dan sebelum ta’awudz dan bacaan. Pada rakaat kedua bertakbir lima kali sebelum bacaan. Mengangkat tangan pada setiap takbir dan mengucapkan: Allahu akbaru kabiira walhamdulillahi katsiira wasubhaanallaahi wabihamdihii bukrataw wa-ashiilaa washallallaahu ‘alaa Muhammadinnabiyi wa aalihii wasallama tasliiman katsiira (Allah Maha Besar dengan sebenar-benarnya kebesaran. Segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak. Maha Suci Allah dan dengan memuji-Nya di pagi dan petang. Semoga Allah melimpahkan shalawat dan salam yang banyak kepada Nabi Muhammad dan keluarganya). Jika suka mengucapkan selainnya boleh. Kemudian membaca dengan jahr (keras) pada rakaat pertama setelah Al-Fatihah dengan surat Al-A’la dan pada rakaat kedua dengan Al-Ghaasyiyah.
Setelah salam, imam berkhutbah dua khutbah seperti khutbah Jumat. Membuka khutbah pertama dengan sembilan takbir dan khutbah kedua dengan tujuh takbir. Pada khutbah Idulfitri mendorong mereka untuk bersedekah dan menjelaskan apa yang harus mereka keluarkan. Pada khutbah Iduladha memotivasi mereka untuk berkurban dan menjelaskan hukumnya.
Takbir tambahan, dzikir di antara takbir, dan dua khutbah adalah sunnah. Dimakruhkan salat sunnah sebelum dan sesudah salat di tempat pelaksanaannya. Disunnahkan bagi yang ketinggalan atau sebagiannya untuk mengqadanya sesuai sifatnya.
Disunnahkan takbir mutlak pada dua malam Hari Raya (lebih ditekankan pada Idulfitri), dan pada setiap sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Takbir muqayyad setelah setiap salat fardhu berjamaah pada Iduladha dari salat Subuh hari Arafah, dan bagi yang ihram dari salat Zhuhur hari Nahar sampai Asar hari terakhir Tasyriq. Jika lupa, mengqadanya selama belum berhadas atau keluar dari masjid. Tidak disunnahkan setelah salat Ied. Cara membacanya secara berpasangan: Allahu akbar Allahu akbar laa ilaaha illallah wallahu akbar Allahu akbar walillahil hamd (Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tiada tuhan selain Allah, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, dan segala puji bagi Allah).
Bab Salat Gerhana
Disunnahkan berjamaah atau sendiri-sendiri ketika salah satu dari matahari atau bulan mengalami gerhana, dua rakaat. Membaca pada rakaat pertama dengan jahr (keras) setelah Al-Fatihah surat yang panjang, kemudian rukuk lama, lalu bangkit sambil mengucapkan tasmi’ dan tahmid, kemudian membaca Al-Fatihah dan surat panjang yang lebih pendek dari yang pertama, kemudian rukuk lama lebih pendek dari rukuk pertama, lalu bangkit kemudian sujud dua sujud yang lama, kemudian salat rakaat kedua seperti rakaat pertama tetapi lebih pendek dalam semua yang dilakukan, kemudian tasyahud dan salam.
Jika gerhana selesai selama salat, maka menyempurnakannya dengan ringan. Jika matahari terbenam dalam keadaan gerhana atau bulan terbit dalam keadaan gerhana atau ada tanda selain gempa, maka tidak salat.
Jika melakukan tiga rukuk, empat rukuk, atau lima rukuk pada setiap rakaat, maka boleh.
Bab Salat Istisqa
Jika bumi mengalami kekeringan dan hujan tidak turun, maka mereka salat istisqa berjamaah atau sendiri-sendiri. Tata cara, tempat, dan hukumnya seperti salat Ied.
Jika imam ingin keluar untuk salat istisqa, dia menasihati manusia untuk bertaubat dari maksiat, keluar dari kezaliman, meninggalkan permusuhan, berpuasa, dan bersedekah. Dia menjanjikan mereka suatu hari untuk keluar melaksanakan salat. Mereka bersuci tetapi tidak memakai wewangian, keluar dengan tawadhu, khusyuk, merendah diri, dan memohon. Bersama imam adalah para ahli agama dan kebaikan, orang tua, dan anak-anak yang sudah mumayyiz. Jika ahli dzimmah keluar sendiri terpisah dari kaum muslimin, bukan pada hari yang sama dengan mereka, maka tidak dilarang. Imam salat bersama mereka kemudian berkhutbah satu kali yang dibuka dengan takbir seperti khutbah Ied. Memperbanyak istighfar di dalamnya dan membaca ayat-ayat yang berisi perintah istighfar. Mengangkat tangan untuk berdoa dengan doa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, di antaranya: Allahummasqinaa ghaitsan mughiitsan (Ya Allah, turunkanlah hujan kepada kami yang bermanfaat) sampai akhirnya. Jika mereka diberi hujan sebelum keluar, maka bersyukur kepada Allah dan memohon tambahan karunia-Nya. Diumumkan: “Ash-shalaatu jaami’ah” (salat berjamaah). Bukan termasuk syaratnya izin imam.
Disunnahkan berhenti di awal turunnya hujan dan mengeluarkan kendaraan dan pakaiannya agar terkena hujan. Jika air sudah banyak dan dikhawatirkan bahayanya, disunnahkan mengucapkan: Allahumma hawaalainaa walaa ‘alainaa Allahumma ‘alazh-zhiraabi wal-aakaami wabuthunil-awdiyati wamanabitisy-syajar (Ya Allah, hujan di sekitar kami bukan di atas kami. Ya Allah, hujankanlah di bukit-bukit, gunung-gunung, lembah-lembah, dan tempat tumbuhnya pepohonan). “Wahai Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami apa yang tidak sanggup kami memikulnya” (Surat Al-Baqarah, ayat 286).
۞۞۞۞۞
Disunnahkan menjenguk orang sakit dan mengingatkannya untuk bertaubat dan berwasiat.
Jika sakitnya parah, disunnahkan merawat tenggorokannya dengan air atau minuman, membasahi bibirnya, dan mentalqinkannya: “Laa ilaaha illallah” (tiada tuhan selain Allah) satu kali, tidak menambah lebih dari tiga kali kecuali dia berbicara setelahnya maka mengulangi talqinnya dengan lembut. Membacakan surat Yasin di sisinya dan menghadapkannya ke kiblat.
Jika dia meninggal, disunnahkan menutup matanya, mengikat rahangnya, melenturkan persendiannya, melepas pakaiannya, menutupinya dengan kain, meletakkan besi di atas perutnya, meletakkannya di atas tempat pemandiannya menghadap ke kiblat dengan posisi kepala lebih tinggi dari kaki, mempercepat pengurusannya jika tidak meninggal mendadak, melaksanakan wasiatnya, dan wajib melunasi hutangnya.
Pasal
Memandikan, mengafani, mensalati, dan menguburkan mayit adalah fardu kifayah.
Orang yang paling berhak memandikan mayit adalah: washinya (orang yang diwasiatkan), kemudian ayahnya, kemudian kakeknya, kemudian yang paling dekat dari ashabahnya, kemudian dzawil arhamnya. Untuk mayit perempuan: wasiatnya, kemudian kerabat perempuan yang paling dekat. Setiap suami istri boleh memandikan pasangannya, demikian juga tuan dengan budak perempuannya. Laki-laki dan perempuan boleh memandikan anak yang belum berusia tujuh tahun. Jika laki-laki meninggal di antara perempuan-perempuan atau sebaliknya, ditayammumkan seperti khuntsa musykil. Haram bagi muslim memandikan atau menguburkan kafir, tetapi menyembunyikannya jika tidak ada yang melakukannya.
Ketika mulai memandikan, menutup auratnya, membuka pakaiannya, menutupinya dari pandangan. Dimakruhkan bagi selain yang membantu memandikan untuk hadir. Kemudian mengangkat kepalanya mendekati posisi duduk dan menekan perutnya dengan lembut sambil memperbanyak air yang disiramkan. Lalu membungkus tangannya dengan kain untuk membersihkan najisnya. Tidak boleh menyentuh aurat mayit yang berusia tujuh tahun ke atas. Dianjurkan untuk tidak menyentuh seluruh tubuhnya kecuali dengan kain. Kemudian memwudhukan secara sunnah, tidak memasukkan air ke mulut atau hidungnya, memasukkan jari-jarinya yang dibasahi air di antara bibirnya untuk menyeka giginya dan ke lubang hidungnya untuk membersihkannya tanpa memasukkan air. Kemudian berniat memandikannya, membaca basmalah, membasuh kepala dan jenggotnya saja dengan busa daun bidara. Kemudian membasuh sisi kanannya lalu sisi kirinya kemudian seluruh tubuhnya tiga kali, mengusap perutnya pada setiap basuhan. Jika tidak bersih dengan tiga kali, ditambah hingga bersih meskipun lebih dari tujuh kali. Pada basuhan terakhir diberi kapur barus. Air hangat, sabun, dan sisir digunakan jika diperlukan. Memotong kumisnya dan kukunya. Tidak menyisir rambutnya. Kemudian mengeringkannya dengan kain. Rambut mayit perempuan dikepang tiga bagian dan diletakkan di belakangnya. Jika setelah tujuh basuhan keluar sesuatu, disumbat dengan kapas, jika tidak bisa maka dengan tanah liat, kemudian membasuh tempatnya dan memwudhukannya. Jika keluar setelah dikafani, tidak mengulangi mandi. Mayit yang ihram seperti orang hidup: dimandikan dengan air dan daun bidara, tidak didekatkan dengan wewangian, laki-laki tidak memakai pakaian berjahit dan tidak ditutupi kepalanya serta wajah perempuan.
Syahid tidak dimandikan kecuali jika junub. Dikuburkan dengan darahnya dalam pakaiannya setelah melepas senjata dan kulit darinya. Jika pakaiannya dirampas, dikafani dengan yang lain. Tidak disalati. Jika jatuh dari kendaraannya atau ditemukan meninggal tanpa ada bekas luka atau dipindahkan lalu dimakan atau lama ditemukan, maka dimandikan dan disalati.
Janin yang sudah mencapai empat bulan dimandikan dan disalati. Yang tidak bisa dimandikan ditayammumkan.
Orang yang memandikan wajib menutupi apa yang dilihatnya jika tidak baik.
Pasal
Wajib mengafaninya dari hartanya yang didahulukan atas hutang dan lainnya. Jika tidak punya harta, maka atas orang yang wajib memberi nafkahnya, kecuali suami tidak wajib mengafani istrinya.
Dianjurkan mengafani laki-laki dengan tiga lapis kain putih yang diberi dupa kemudian dihamparkan sebagian di atas sebagian dan diletakkan hanut (wewangian) di antara ketiganya. Kemudian mayit diletakkan di atasnya terlentang. Diberi hanut dalam kapas di antara kedua pantatnya dan diikat di atasnya kain yang ujungnya dibelah seperti celana dalam yang menutupi pantat dan kantung kencingnya. Sisanya diletakkan di lubang-lubang wajahnya dan tempat-tempat sujudnya. Jika seluruh tubuhnya diberi wewangian maka baik. Kemudian ujung kain kafan atas dilipat menutupi sisi kanannya, lalu ujung satunya di atasnya, kemudian dengan yang kedua dan ketiga demikian juga. Lebihnya diletakkan di kepala. Kemudian diikat dan dibuka di kubur. Jika dikafani dengan gamis, kain sarung, dan satu lapis kain, maka boleh.
Perempuan dikafani dengan lima pakaian: kain sarung, kerudung, gamis, dan dua lapis kain. Yang wajib adalah kain yang menutupi seluruh tubuhnya.
Pasal
Sunnah imam berdiri di sisi dada mayit laki-laki dan di tengah mayit perempuan. Bertakbir empat kali. Pada takbir pertama membaca Al-Fatihah setelah ta’awudz. Pada takbir kedua bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam seperti dalam tasyahud. Pada takbir ketiga berdoa mengucapkan: Allahummaghfir lihayyinaa wa mayyitinaa wa syaahidinaa wa ghaa-ibinaa wa shaghiirinaa wa kabiirinaa wa dzakarinaa wa untsaanaa innaka ta’lamu munqalabanaa wa matswaanaa wa anta ‘alaa kulli syai-in qadiir Allahumma man ahyaitahu minnaa fa-ahyihii ‘alal-islaami wassunnati wa man tawaffaitahu minnaa fatawaffahuu ‘alaihimaa Allahummaghfir lahuu warhamhu wa ‘aafihii wa’fu ‘anhu wa-akrim nuzulahuu wa-awsi’ mudkhalahuu waghsilhu bilmaa-i watssalji walbaradi wa naqqihii minadzdzunuubi walkhathaayaa kamaa yunaqqqats-tsawbul-abyadu minad-danas wa abdilhu daaran khairan min daarihii wa zawjan khairan min zawjihii wa-adkhilhul jannata wa a’idzhu min ‘adzaabil qabri wa ‘adzaabinnaar wa afsah lahuu fii qabrihii wa nawwir lahuu fiih (Ya Allah, ampunilah orang yang masih hidup di antara kami dan yang telah meninggal, yang hadir dan yang tidak hadir, yang kecil dan yang besar, yang laki-laki dan yang perempuan. Sesungguhnya Engkau mengetahui tempat kembali kami dan tempat tinggal kami, dan Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu. Ya Allah, siapa yang Engkau hidupkan di antara kami maka hidupkanlah dia di atas Islam dan Sunnah, dan siapa yang Engkau wafatkan di antara kami maka wafatkanlah dia atas keduanya. Ya Allah, ampunilah dia, rahmatilah dia, berilah dia kesehatan, maafkanlah dia, muliakanlah tempatnya, lapangkanlah tempat masuknya, basuhlah dia dengan air, salju, dan embun, bersihkanlah dia dari dosa dan kesalahan sebagaimana dibersihkan kain putih dari kotoran, gantilah baginya rumah yang lebih baik dari rumahnya, pasangan yang lebih baik dari pasangannya, masukkan dia ke surga, lindungi dia dari azab kubur dan azab neraka, lapangkanlah kuburnya dan terangilah baginya).
Jika mayitnya anak kecil, mengucapkan: Allahumma-j’alhu dzukhraan liwaalidaihi wa farathan wa ajraa wa syafii’an mujaabaa Allahumma tsaqqil bihii mawaazinahumaa wa-a’zhim bihii ujuurahuma wa alhiqhu bishaalihis-salafil mu’miniina waj’alhu fii kafaalati Ibraahiima wa qihii birahmatika ‘adzaabal jahiim (Ya Allah, jadikanlah dia simpanan bagi kedua orang tuanya, dan pahala, dan syafaat yang dikabulkan. Ya Allah, beratkan dengan sebabnya timbangan keduanya, besarkan dengan sebabnya pahala keduanya, pertemukanlah dia dengan salafus salih dari kaum mukminin, jadikan dia dalam pemeliharaan Ibrahim, dan lindungilah dia dengan rahmat-Mu dari azab neraka Jahim).
Berdiri sebentar setelah takbir keempat kemudian salam satu kali ke kanan dan mengangkat tangan pada setiap takbir.
Kewajiban salat jenazah: berdiri, takbir, Al-Fatihah, shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, doa untuk mayit, dan salam.
Yang ketinggalan sebagian takbir, mengqadanya sesuai sifatnya. Yang ketinggalan salat jenazah, salat di kuburnya dan salat ghaib untuk mayit yang berada di luar negeri dengan niat sampai satu bulan.
Imam tidak mensalati pengkhianat ghanimah (harta rampasan perang), pembunuh dirinya sendiri, tetapi tidak mengapa salat jenazah di masjid.
Pasal
Dianjurkan mengusung jenazah dari empat sisi. Dibolehkan di antara dua tiang. Disunnahkan mempercepat membawanya. Orang yang berjalan kaki di depannya dan yang berkendara di belakangnya. Dimakruhkan bagi yang mengikutinya duduk sampai jenazah diletakkan. Kubur perempuan diberi tabir. Lahat (menggali samping kubur) lebih utama daripada syaq (menggali tengah). Orang yang memasukkan jenazah mengucapkan: Bismillahi wa ‘alaa millati rasuulillah (Dengan nama Allah dan atas agama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam). Meletakkannya dalam lahat di sisi kanannya menghadap kiblat. Meninggikan kubur dari tanah satu jengkal berbentuk punuk. Dimakruhkan mengapur kubur, membangun di atasnya, menulis, duduk, menginjak, dan bersandar di kubur. Haram menguburkan dua orang atau lebih dalam satu kubur kecuali karena darurat dengan memberi sekat tanah di antara setiap dua mayit.
Tidak dimakruhkan membaca di kubur, dan setiap amal kebajikan yang dilakukan dan diberikan pahalanya untuk mayit muslim atau orang hidup, maka bermanfaat baginya.
Disunnahkan membuat makanan untuk keluarga mayit dan dikirimkan kepada mereka. Dimakruhkan bagi mereka membuat makanan untuk orang lain.
Pasal
Disunnahkan ziarah kubur kecuali bagi perempuan. Ketika berziarah atau melewati kuburan mengucapkan: Assalaamu ‘alaikum daara qaumin mu’miniina wa innaa insyaa Allahu bikum laa-lahiquuna yarhamullahul mustaqdimiina minkum wal musta’khiriina nas-alullaha lanaa walakumul ‘aafiyata Allahumma laa tahrimnaa ajrahum walaa taftitnaa ba’dahum waghfir lanaa walahum (Keselamatan atas kalian, penghuni negeri kaum mukmin. Dan kami insya Allah akan menyusul kalian. Semoga Allah merahmati kalian yang terdahulu dan yang terakhir. Kami memohon kepada Allah untuk kami dan untuk kalian kesehatan. Ya Allah, jangan halangi kami dari pahala mereka, jangan fitnah kami setelah mereka, dan ampunilah kami dan mereka).
Disunnahkan menghibur yang ditinggal mati. Boleh menangis atas mayit. Haram meratapi, meraung-raung, merobek pakaian, menampar pipi, dan semacamnya.
Pendahuluan
Zakat wajib dengan lima syarat: merdeka, Islam, memiliki nisab, kepemilikan yang stabil, dan berlalunya haul (satu tahun) pada selain hasil tanaman, kecuali anak hewan ternak dan keuntungan perdagangan meskipun tidak mencapai nisab, karena haul keduanya mengikuti haul pokoknya jika pokok itu mencapai nisab, dan jika tidak maka dihitung sejak sempurna nisabnya.
Barangsiapa memiliki piutang atau hak dari mahar dan lainnya pada orang yang mampu atau tidak mampu, maka ia membayar zakatnya ketika menerimanya untuk masa yang telah berlalu. Tidak ada zakat pada harta orang yang memiliki utang yang mengurangi nisab meskipun hartanya tampak, dan kafarat sama seperti utang.
Jika seseorang memiliki nisab hewan yang masih kecil, maka haulnya mulai dihitung sejak ia memilikinya. Jika nisab berkurang pada sebagian haul, atau ia menjualnya, atau menukarnya dengan selain jenisnya bukan untuk menghindari zakat, maka haulnya terputus. Jika ia menukarnya dengan jenisnya sendiri, maka dihitung berdasarkan haulnya.
Zakat wajib pada zat harta itu sendiri dan memiliki keterkaitan dengan tanggungan. Tidak disyaratkan untuk wajibnya zakat kemampuan membayar maupun masih adanya harta, dan zakat seperti utang pada harta warisan.
Bab Zakat Hewan Ternak
Zakat wajib pada unta, sapi, dan kambing jika semuanya digembalakan sepanjang haul. Maka wajib pada dua puluh lima ekor unta seekor binti makhadh, dan pada yang kurang dari itu setiap lima ekor seekor kambing. Pada tiga puluh enam ekor seekor binti labun. Pada empat puluh enam ekor seekor hiqqah. Pada enam puluh satu ekor seekor jadza’ah. Pada tujuh puluh enam ekor dua binti labun. Pada sembilan puluh satu ekor dua hiqqah. Jika bertambah dari seratus dua puluh satu ekor maka tiga binti labun, kemudian pada setiap empat puluh ekor seekor binti labun dan pada setiap lima puluh ekor seekor hiqqah.
Pasal
Wajib pada tiga puluh ekor sapi seekor tabi’ atau tabi’ah, dan pada empat puluh ekor seekor musinnah, dan pada enam puluh ekor dua tabi’, kemudian pada setiap tiga puluh ekor seekor tabi’ dan pada setiap empat puluh ekor seekor musinnah.
Hewan jantan boleh di sini dan ibnu labun menggantikan binti makhadh dan jika nisabnya seluruhnya jantan.
Pasal
Wajib pada empat puluh ekor kambing seekor kambing, dan pada seratus dua puluh satu ekor dua kambing, dan pada dua ratus satu ekor tiga kambing, kemudian pada setiap seratus ekor seekor kambing. Percampuran (khultah) menjadikan dua kepemilikan seperti satu.
Bab Zakat Biji-bijian dan Buah-buahan
Zakat wajib pada semua biji-bijian meskipun bukan makanan pokok dan pada setiap buah yang ditakar dan disimpan seperti kurma dan kismis. Nisabnya adalah seribu enam ratus ritl Iraq. Buah dalam satu tahun dijumlahkan untuk melengkapi nisab, tidak satu jenis dengan jenis lain.
Disyaratkan bahwa nisab dimiliki pada saat wajibnya zakat, maka tidak wajib pada apa yang didapat orang yang memungut atau mengambilnya dengan panenannya, dan tidak pada apa yang dipetik dari yang mubah seperti butum, za’bal, dan biji qathuna meskipun tumbuh di tanahnya.
Pasal
Wajib sepersepuluh pada apa yang diairi tanpa biaya, dan setengahnya dengan biaya, dan tiga perempatnya dengan keduanya. Jika berbeda maka dihitung yang lebih banyak manfaatnya, dan jika tidak diketahui maka sepersepuluh.
Ketika biji mengeras dan buah tampak baik, maka wajib zakat. Kewajiban tidak menjadi tetap kecuali dengan meletakkannya di tempat penjemuran. Jika rusak sebelum itu tanpa kelalaiannya maka gugur. Usyr (sepersepuluh) wajib pada penyewa tanah.
Jika diambil dari miliknya atau tanah mati dari madu seratus enam puluh ritl Iraq maka padanya sepersepuluhnya.
Rikaz adalah apa yang ditemukan dari penguburan masa jahiliyah, padanya seperlima baik sedikit maupun banyak.
Bab Zakat Emas dan Perak
Wajib pada emas jika mencapai dua puluh mitsqal dan pada perak jika mencapai dua ratus dirham seperempat dari sepersepuluh dari keduanya. Emas dijumlahkan dengan perak dalam melengkapi nisab, dan nilai barang dagangan dijumlahkan dengan masing-masing keduanya.
Dibolehkan bagi laki-laki dari perak cincin, hulu pedang, perhiasan ikat pinggang dan semisalnya, dan dari emas hulu pedang dan apa yang dibutuhkan karena kebutuhan seperti hidung dan semisalnya. Dibolehkan bagi perempuan dari emas dan perak apa yang biasa mereka pakai meskipun banyak. Tidak ada zakat pada perhiasan keduanya yang disediakan untuk dipakai atau dipinjamkan. Jika disediakan untuk disewakan atau untuk nafkah atau haram, maka padanya ada zakat.
Bab Zakat Barang Dagangan
Jika dimiliki dengan pertukaran dengan niat berdagang dan nilainya mencapai nisab, maka dizakati nilainya. Jika dimilikinya dengan warisan atau dengan perbuatannya tanpa niat berdagang kemudian ia berniat, maka tidak menjadi barang dagangan. Dinilai saat haul dengan yang lebih menguntungkan bagi fakir miskin dari emas atau perak, dan tidak dihitung dengan apa ia dibeli. Jika membeli barang dagangan dengan nisab dari emas perak atau barang dagangan, maka dihitung berdasarkan haulnya. Jika membelinya dengan hewan ternak, maka tidak dihitung.
Bab Zakat Fitrah
Zakat fitrah wajib bagi setiap Muslim yang memiliki kelebihan pada hari raya dan malamnya sebesar satu sha’ dari makanan pokoknya dan makanan pokok orang-orang yang ditanggungnya serta kebutuhan-kebutuhan pokoknya. Zakat fitrah tidak gugur karena hutang kecuali jika ditagih. Maka dia harus mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya sendiri dan untuk setiap Muslim yang dia tanggung nafkahnya meskipun hanya selama bulan Ramadhan. Jika dia tidak mampu mengeluarkan semuanya, maka dia memulai dengan dirinya sendiri, kemudian istrinya, kemudian budaknya, kemudian ibunya, kemudian bapaknya, kemudian anaknya, kemudian kerabat yang paling dekat dalam hal pewarisan. Adapun budak yang dimiliki oleh beberapa orang secara bersama-sama, maka para pemiliknya wajib mengeluarkan satu sha’ untuk budak tersebut. Dan disunnahkan mengeluarkan zakat fitrah untuk janin. Zakat fitrah tidak wajib untuk istri yang nusyuz (durhaka). Barangsiapa zakat fitrahnya menjadi tanggungan orang lain, lalu dia mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya sendiri tanpa izin orang yang menanggungnya, maka zakat fitrahnya sah.
Zakat fitrah wajib dengan terbenamnya matahari pada malam hari raya Fitri. Maka barangsiapa masuk Islam setelah terbenam matahari, atau memiliki budak, atau istri, atau lahir baginya seorang anak, maka zakat fitrahnya tidak wajib. Namun jika hal-hal tersebut terjadi sebelum terbenam matahari, maka zakat fitrahnya wajib.
Diperbolehkan mengeluarkan zakat fitrah dua hari sebelum hari raya saja. Mengeluarkannya pada hari raya sebelum shalat lebih utama. Makruh mengeluarkannya pada sisa hari raya tersebut. Dan dia berdosa jika mengqadha’nya setelah hari raya tersebut.
Pasal
Wajib mengeluarkan satu sha’ dari gandum, atau sya’ir (gandum jenis lain), atau tepung keduanya, atau sawiq (tepung yang dimasak) keduanya, atau kurma, atau anggur kering, atau keju kering. Jika kelima jenis tersebut tidak ada, maka mencukupi dengan setiap biji-bijian dan buah-buahan yang dijadikan makanan pokok, bukan yang cacat dan bukan roti.
Diperbolehkan memberikan kepada sekelompok orang apa yang wajib bagi satu orang, dan sebaliknya.
Bab Mengeluarkan Zakat
Wajib mengeluarkan zakat dengan segera jika memungkinkan, kecuali jika ada bahaya. Barangsiapa menahan zakat karena mengingkari kewajibannya, maka dia kafir jika dia mengetahui hukumnya, dan zakatnya diambil serta dia dibunuh. Atau jika menahan karena kikir, maka zakatnya diambil darinya dan dia diberi sanksi ta’zir.
Zakat wajib pada harta anak kecil dan orang gila, maka wali mereka yang mengeluarkannya. Tidak boleh mengeluarkan zakat kecuali dengan niat.
Yang lebih utama adalah membagikan zakat dengan tangannya sendiri. Dan dia serta orang yang menerima zakat mengucapkan doa yang telah diriwayatkan.
Yang lebih utama adalah mengeluarkan zakat setiap harta di kalangan orang-orang fakir di negerinya. Tidak boleh memindahkan zakat ke tempat yang diperbolehkan mengqashar shalat di sana. Jika dia melakukan hal itu, maka zakatnya sah, kecuali jika dia berada di negeri yang tidak ada orang fakir di dalamnya, maka dia membagikan zakatnya di negeri yang paling dekat dengannya. Jika dia berada di suatu negeri sedangkan hartanya di negeri lain, maka dia mengeluarkan zakat hartanya di negeri hartanya tersebut, dan mengeluarkan zakat fitrahnya di negeri tempat dia berada.
Diperbolehkan menyegerakan zakat untuk dua tahun ke bawah, tetapi tidak disunnahkan.
Bab Orang-Orang yang Berhak Menerima Zakat
Orang-orang yang berhak menerima zakat ada delapan golongan: Orang-orang fakir yaitu mereka yang tidak memiliki sesuatu apapun atau hanya memiliki sebagian dari kecukupan. Orang-orang miskin yaitu mereka yang memiliki lebih dari separuh kecukupan atau tepat separuhnya.
Amil zakat yaitu para pemungut dan penjaga zakat.
Keempat: Muallaf yaitu orang yang diharapkan masuk Islamnya atau dicegah kejahatannya, atau diharapkan dengan pemberiannya akan bertambah kuat imannya.
Kelima: Budak yaitu budak mukatab (budak yang dijanjikan akan dimerdekakan jika melunasi sejumlah harta tertentu), dan untuk membebaskan tawanan Muslim.
Keenam: Gharim (orang yang berhutang) untuk mendamaikan antara dua pihak meskipun dia kaya, atau untuk kepentingannya sendiri dengan syarat dia fakir.
Ketujuh: Fi sabilillah yaitu para mujahidin sukarelawan yang tidak mendapat gaji dari negara.
Kedelapan: Ibnu sabil yaitu musafir yang terputus bekalnya di tengah perjalanan, bukan orang yang baru akan melakukan perjalanan dari negerinya. Maka dia diberi sekadar apa yang dapat mengantarkannya ke negerinya.
Barangsiapa memiliki keluarga, maka dia mengambil apa yang mencukupi mereka.
Diperbolehkan menyalurkan zakat hanya kepada satu golongan saja. Dan disunnahkan memberikannya kepada kerabatnya yang tidak wajib dia tanggung nafkahnya.
Pasal
Tidak boleh memberikan zakat kepada Bani Hasyim dan Bani Muthalib serta budak-budak mereka, tidak kepada perempuan fakir yang suaminya kaya dan memberi nafkah, tidak kepada keturunan dan orang tua pemberi zakat, tidak kepada budak dan suami.
Jika dia memberikan zakat kepada orang yang dia sangka bukan orang yang berhak menerima zakat, lalu ternyata dia berhak, atau sebaliknya, maka zakatnya tidak sah, kecuali untuk orang kaya yang dia sangka dia fakir.
Sedekah sunnah dianjurkan, dan di bulan Ramadhan serta pada waktu-waktu yang dibutuhkan lebih utama.
Disunnahkan bersedekah dengan harta yang berlebih dari kecukupannya dan orang-orang yang dia tanggung nafkahnya. Dan dia berdosa dengan sedekah yang mengurangi kecukupan tersebut.
۞۞۞۞۞
Pendahuluan
Wajib berpuasa Ramadhan dengan melihat hilalnya. Jika hilal tidak terlihat dengan cuaca cerah pada malam yang ketiga puluh, maka mereka tidak berpuasa pada pagi harinya. Jika hilal tertutup awan atau debu, maka pendapat yang zhahir dalam mazhab adalah wajib berpuasa. Jika hilal terlihat pada siang hari, maka hilal tersebut untuk malam yang akan datang. Jika penduduk suatu negeri melihat hilal, maka wajib bagi seluruh manusia untuk berpuasa.
Puasa dapat dilakukan berdasarkan kesaksian seorang yang adil meskipun perempuan. Jika mereka berpuasa berdasarkan kesaksian satu orang selama tiga puluh hari, atau berpuasa karena mendung, maka mereka tidak boleh berbuka. Barangsiapa melihat hilal Ramadhan sendirian lalu kesaksiannya ditolak, atau dia melihat hilal Syawwal, maka dia tetap berpuasa.
Puasa wajib bagi setiap Muslim mukallaf yang mampu. Jika kesaksian (tentang masuknya Ramadhan) tegak di pertengahan siang, maka wajib menahan diri (dari makan dan minum) dan mengqadha’nya bagi setiap orang yang menjadi wajib puasa di pertengahan hari tersebut, begitu juga haidh dan nifas yang suci, serta musafir yang tiba dalam keadaan berbuka.
Barangsiapa berbuka karena tua atau sakit yang tidak diharapkan sembuhnya, maka dia memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari. Dan disunnahkan bagi orang sakit yang berbahaya baginya dan bagi musafir yang boleh mengqashar shalat untuk berbuka. Jika orang yang mukim berniat berpuasa pada suatu hari kemudian dia bepergian di pertengahan hari tersebut, maka dia boleh berbuka.
Jika perempuan hamil atau menyusui berbuka karena khawatir atas diri mereka sendiri, maka mereka hanya mengqadha’nya saja. Jika karena khawatir atas anak mereka, maka mereka mengqadha’ dan memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari.
Barangsiapa berniat puasa kemudian dia gila atau pingsan sepanjang siang hari dan tidak sadar sedikitpun di siang hari tersebut, maka puasanya tidak sah. Tidak demikian halnya jika dia tidur sepanjang siang hari. Orang yang pingsan wajib mengqadha’ saja.
Wajib membuat niat yang khusus dari malam hari untuk puasa setiap hari yang wajib, tidak wajib niat kefardhuannya. Puasa sunnah sah dengan niat di siang hari sebelum tergelincir matahari dan setelahnya. Jika dia berniat: jika besok termasuk Ramadhan maka ini adalah puasa fardhu, maka puasanya tidak sah. Barangsiapa berniat berbuka, maka dia berbuka.
Bab Hal-Hal yang Membatalkan Puasa dan Mewajibkan Kaffarah
Barangsiapa makan atau minum, atau memasukkan obat lewat hidung, atau berbekam (dimasuki sesuatu melalui dubur), atau bercelak dengan sesuatu yang sampai ke kerongkongannya, atau memasukkan sesuatu ke dalam perutnya selain ke dalam uretranya, atau memuntahkan makanan dengan sengaja, atau melakukan istimna’ (onani), atau bercumbu lalu keluar mani atau madzi, atau mengulang-ulang memandang lalu keluar mani, atau berbekam atau dibekam dan keluar darah, dalam keadaan sengaja dan ingat akan puasanya, maka puasanya batal. Tidak batal jika lupa atau dipaksa, atau lalat terbang masuk ke kerongkongannya, atau debu, atau dia berfikir lalu keluar mani, atau bermimpi basah, atau di pagi hari di mulutnya ada makanan lalu dia ludahkan, atau dia mandi, atau berkumur-kumur, atau beristinsyaq (memasukkan air ke hidung), atau lebih dari tiga kali, atau berlebihan dalam berkumur atau beristinsyaq lalu air masuk ke kerongkongannya, maka puasanya tidak batal.
Barangsiapa makan dalam keadaan ragu apakah fajar sudah terbit atau belum, maka puasanya sah. Tidak demikian jika dia makan dalam keadaan ragu apakah matahari sudah terbenam atau belum, atau dia yakin masih malam lalu ternyata sudah siang.
Pasal
Barangsiapa berjima’ di siang hari Ramadhan di qubul (kemaluan depan) atau dubur, maka dia wajib mengqadha’ dan membayar kaffarah. Jika dia berjima’ tanpa memasukkan kemaluan lalu keluar mani, atau istri dalam keadaan uzur, atau dia yang melakukan jima’ adalah orang yang berniat puasa di dalam perjalanannya, maka dia berbuka dan tidak wajib kaffarah.
Jika dia berjima’ di dua hari atau mengulanginya di satu hari dan belum membayar kaffarah, maka wajib satu kaffarah untuk yang kedua, dan dua kaffarah untuk yang pertama. Jika dia berjima’ kemudian membayar kaffarah kemudian berjima’ lagi di hari itu juga, maka wajib kaffarah yang kedua. Demikian juga orang yang wajib menahan diri (dari makan dan minum di siang hari) jika dia berjima’. Barangsiapa berjima’ dalam keadaan sehat kemudian dia sakit atau gila atau bepergian, maka kaffarahnya tidak gugur.
Kaffarah tidak wajib karena selain jima’ di puasa Ramadhan. Kaffarahnya adalah memerdekakan budak. Jika tidak mampu maka puasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu maka memberi makan enam puluh orang miskin. Jika tidak mampu maka kaffarahnya gugur.
Bab Hal-Hal yang Dimakruhkan dan Dianjurkan dalam Puasa serta Hukum Qadha’
Dimakruhkan mengumpulkan air liur kemudian menelannya. Haram menelan dahak. Dahak membatalkan puasa hanya jika sudah sampai ke mulut. Dimakruhkan merasakan makanan tanpa ada kebutuhan, dan mengunyah permen karet yang keras. Jika dia merasakan rasa keduanya di kerongkongannya, maka dia berbuka. Haram mengunyah permen karet yang mudah larut jika dia menelan air liurnya. Dimakruhkan mencium bagi orang yang terangsang syahwatnya.
Wajib menjauhi dusta, ghibah (menggunjing), dan mencaci.
Disunnahkan bagi orang yang dicaci mengatakan: Sesungguhnya aku berpuasa. Disunnahkan mengakhirkan sahur dan menyegerakan berbuka dengan ruthab (kurma basah). Jika tidak ada maka dengan kurma kering. Jika tidak ada maka dengan air. Dan membaca doa yang telah diriwayatkan.
Dianjurkan mengqadha’ puasa secara berturut-turut. Tidak boleh menunda qadha’ sampai Ramadhan berikutnya tanpa uzur. Jika dia melakukan hal itu, maka selain qadha’ dia juga wajib memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari. Jika dia meninggal meskipun setelah Ramadhan berikutnya. Jika seseorang meninggal sedangkan dia memiliki tanggungan puasa, atau haji, atau i’tikaf, atau shalat nazar, maka dianjurkan bagi walinya untuk mengqadha’nya.
Bab Puasa Sunnah
Disunnahkan berpuasa pada hari-hari Ayyamul Bidh (tanggal 13, 14, 15 bulan Qamariyah), hari Senin dan Kamis, enam hari dari bulan Syawwal, bulan Muharram yang paling ditekankan adalah tanggal sepuluh kemudian tanggal sembilan, sembilan hari pertama bulan Dzulhijjah, dan hari Arafah bagi yang tidak berhaji di sana. Puasa yang paling utama adalah puasa satu hari dan berbuka satu hari.
Dimakruhkan mengkhususkan bulan Rajab, hari Jum’at, hari Sabtu, hari syak (tanggal 30 Sya’ban), dan hari raya orang-orang kafir untuk berpuasa.
Haram berpuasa pada dua hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha) dan hari-hari Tasyriq (tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah) meskipun puasa fardhu, kecuali karena dam tamattu’ dan qiran.
Barangsiapa masuk dalam puasa fardhu yang luas waktunya, maka haram membatalkannya.
Puasa sunnah tidak wajib diteruskan dan tidak wajib mengqadha’ jika dibatalkan, kecuali haji.
Malam Lailatul Qadar diharapkan terjadi pada sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan, dan malam-malam ganjilnya lebih ditekankan, dan malam tanggal dua puluh tujuh paling ditekankan. Berdoalah di malam Lailatul Qadar dengan doa yang telah diriwayatkan.
Bab I’tikaf
I’tikaf adalah menetap di masjid untuk beribadah kepada Allah Ta’ala. Hukumnya sunnah. I’tikaf sah tanpa puasa. I’tikaf dan puasa keduanya wajib jika dinazarkan. I’tikaf tidak sah kecuali di masjid yang diselenggarakan shalat Jum’at di dalamnya, kecuali perempuan maka boleh di setiap masjid selain masjid rumahnya.
Barangsiapa menazarkan i’tikaf atau shalat di masjid selain tiga masjid, yang paling utama adalah Masjidil Haram kemudian Masjid Madinah kemudian Masjidil Aqsha, maka tidak wajib melakukannya di masjid tersebut. Jika dia menentukan masjid yang lebih utama, maka tidak boleh melakukannya di masjid yang lebih rendah. Sebaliknya, jika dia menentukan masjid yang lebih rendah, maka boleh melakukannya di masjid yang lebih utama.
Barangsiapa menazarkan waktu tertentu, maka dia masuk tempat i’tikafnya sebelum malam pertama dan keluar setelah waktu berakhir.
Orang yang beri’tikaf tidak boleh keluar kecuali untuk hal yang sangat penting. Tidak boleh menjenguk orang sakit dan tidak boleh menshalatkan jenazah, kecuali jika dia mensyaratkannya. Jika dia berjima’ di kemaluan, maka i’tikafnya batal.
Dianjurkan dia menyibukkan diri dengan ketaatan dan menjauhi hal-hal yang tidak bermanfaat.
۞۞۞۞۞
KITAB MANASIK (TATA CARA IBADAH HAJI)
Pendahuluan
Haji dan umrah wajib atas Muslim yang merdeka, mukallaf (baligh dan berakal), dan mampu, satu kali seumur hidup, dan harus segera dilaksanakan. Jika status budak, gila, atau anak-anak hilang saat berada di Arafah untuk haji, dan sebelum tawaf untuk umrah, maka sah sebagai fardhu. Pelaksanaan haji dan umrah oleh anak-anak dan budak dihitung sebagai ibadah sunnah.
Yang dimaksud mampu adalah: orang yang dapat mengendarai kendaraan dan memiliki bekal serta kendaraan yang layak bagi orang sepertinta, setelah menunaikan kewajiban-kewajiban dan nafkah yang disyariatkan serta kebutuhan-kebutuhan pokok.
Jika seseorang tidak mampu karena usia lanjut atau sakit yang tidak ada harapan sembuh, maka ia wajib menunjuk orang lain untuk melaksanakan haji dan umrah atas namanya dari tempat kewajiban itu dimulai, dan hal itu sudah mencukupi meskipun ia sembuh setelah ihram.
Disyaratkan bagi wajibnya haji pada perempuan adanya mahram, yaitu suami atau orang yang haram baginya untuk selama-lamanya karena nasab (keturunan) atau sebab yang dibolehkan. Jika meninggal orang yang wajib melaksanakan keduanya (haji dan umrah), maka biayanya dikeluarkan dari harta peninggalannya.
Bab Miqat
Miqat penduduk Madinah adalah Dzulhulaifah, penduduk Syam, Mesir, dan Maghrib adalah Juhfah, penduduk Yaman adalah Yalamlam, penduduk Najd adalah Qarn, dan penduduk Masyriq adalah Dzat Irq. Miqat-miqat tersebut berlaku bagi penduduknya dan bagi orang yang melewatinya dari penduduk lain. Barangsiapa berhaji dari penduduk Mekah maka ihramnya dari Mekah, dan untuk umrahnya dari tanah Hil (luar tanah haram). Bulan-bulan haji adalah: Syawal, Dzulqadah, dan sepuluh hari dari Dzulhijjah.
Bab Ihram
Ihram adalah niat untuk melaksanakan ibadah haji atau umrah.
Disunnahkan bagi yang hendak melaksanakannya: mandi atau tayamum jika tidak ada air, membersihkan diri, memakai wewangian, menanggalkan pakaian berjahit, dan berihram dengan kain sarung dan selendang berwarna putih, serta ihram setelah salat dua rakaat. Niatnya adalah syarat, dan dianjurkan mengucapkan: “Ya Allah, sesungguhnya aku bermaksud melakukan ibadah begini, maka mudahkanlah untukku, dan jika ada penghalang yang menghalangiku maka tempatku bertahallul (melepas ihram) adalah di mana aku terhalang.”
Cara pelaksanaan ibadah yang paling utama adalah: Tamattu, yaitu: ihram untuk umrah di bulan-bulan haji kemudian menyelesaikannya lalu ihram untuk haji pada tahun yang sama. Bagi orang yang datang dari tempat jauh wajib menyembelih dam (hewan kurban). Jika perempuan haid dan khawatir kehilangan waktu haji, maka ia berihram untuk haji dan menjadi qiran (menggabungkan haji dan umrah).
Apabila telah duduk di atas kendaraannya, ia mengucapkan: “Labbaikallahumma labbaik, labbaika laa syariikalaka labbaik, innal hamda wan ni’mata laka wal mulka laa syariikalak (Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu, aku penuhi panggilan-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, nikmat, dan kerajaan adalah milik-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu).” Laki-laki mengeraskan suaranya sedangkan perempuan merendahkannya.
Bab Larangan-Larangan Ihram
Larangan-larangan itu ada sembilan: mencukur rambut dan memotong kuku. Barangsiapa mencukur atau memotong tiga helai rambut maka wajib membayar dam. Barangsiapa menutup kepalanya dengan sesuatu yang melekat maka harus membayar fidyah (tebusan). Jika laki-laki mengenakan pakaian berjahit maka harus membayar fidyah. Jika memakai wewangian pada badan atau pakaian, atau berminyak dengan yang mengandung wewangian, atau mencium wewangian, atau membakar dupa dan sejenisnya, maka wajib membayar fidyah.
Jika membunuh binatang buruan yang halal dimakan, yang asalnya liar meskipun hasil perkawinan dengan yang lain, atau mati di tangannya, maka ia wajib membayar gantinya. Tidak haram binatang jinak, tidak pula binatang buruan laut, tidak pula membunuh yang haram dimakan, dan tidak pula yang menyerang.
Haram melakukan akad nikah dan tidak sah serta tidak ada fidyah. Rujuk (kembali kepada istri) tetap sah. Jika orang yang berihram berjima (bersetubuh) sebelum tahallul pertama, maka rusak ibadah haji keduanya (suami-istri), dan keduanya tetap melanjutkan hajinya, kemudian mengqadha (mengulangi) pada tahun kedua. Haram pula bersentuhan dengan syahwat, jika melakukannya hingga keluar mani, hajinya tidak rusak tetapi ia wajib menyembelih seekor unta, namun harus berihram dari tanah Hil untuk tawaf fardhu.
Ihram perempuan seperti laki-laki kecuali dalam hal pakaian. Ia harus menjauhi burqu (cadar), sarung tangan, dan menutup wajahnya. Dibolehkan baginya memakai perhiasan.
Bab Fidyah
Orang yang melanggar larangan mencukur, memotong kuku, menutup kepala, memakai wewangian, dan mengenakan pakaian berjahit, boleh memilih antara puasa tiga hari, atau memberi makan enam orang miskin setiap orang miskin satu mud gandum atau setengah sha kurma atau gandum, atau menyembelih seekor kambing.
Untuk ganti binatang buruan, boleh memilih antara yang serupa jika ada, atau menilai harganya dengan dirham kemudian dibelikan makanan lalu dibagikan kepada setiap orang miskin satu mud, atau berpuasa setiap mud satu hari. Untuk yang tidak ada serupanya, boleh memilih antara memberi makan atau berpuasa.
Adapun dam tamattu dan qiran, wajib menyembelih hewan kurban. Jika tidak mampu maka puasa tiga hari, dan yang paling utama hari terakhirnya adalah hari Arafah, dan tujuh hari ketika kembali kepada keluarganya. Orang yang terhalang (muhshir) jika tidak menemukan hewan kurban maka berpuasa sepuluh hari kemudian bertahallul.
Wajib karena bersetubuh di kemaluan saat haji seekor unta, dan saat umrah seekor kambing. Jika istrinya rela, maka keduanya wajib membayar.
Pasal
Barangsiapa mengulangi larangan dari jenis yang sama dan belum membayar fidyah, maka cukup membayar satu kali, kecuali binatang buruan. Barangsiapa membunuh yang terlarang dari berbagai jenis, maka wajib membayar untuk setiap kali, baik ia membatalkan ihramnya atau tidak.
Gugur fidyah karena lupa untuk pakaian, wewangian, dan menutup kepala, tidak termasuk setubuh, binatang buruan, memotong kuku, dan mencukur.
Setiap hewan kurban atau pemberian makan adalah untuk orang-orang miskin tanah haram. Fidyah karena gangguan, pakaian dan sejenisnya, serta dam ihshar (terhalang), di mana pun terjadi sebabnya. Puasa boleh di semua tempat. Dam adalah seekor kambing atau seperenam unta, dan sapi bisa menggantikannya.
Bab Ganti Binatang Buruan
Untuk burung unta seekor unta, keledai liar dan sapinya, rusa, kambing gunung, dan kijang adalah seekor sapi, dubub (sejenis anjing) adalah seekor domba jantan, kijang adalah seekor kambing, binatang kecil berbulu dan dhabb (biawak) adalah seekor kambing kecil, jerboa adalah anak kambing, kelinci adalah anak kambing betina, burung merpati adalah seekor kambing.
Bab Binatang Buruan Di Tanah Haram
Haram berburu binatang buruan di tanah haram bagi orang yang berihram maupun yang tidak. Hukum buruannya seperti buruan orang yang berihram, dan orang yang berihram tidak wajib membayar dua ganti. Haram memotong pohon dan rumput yang hijau kecuali idzkhir (sejenis rumput harum).
Haram berburu di Madinah dan tidak ada ganti padanya. Dibolehkan rumput untuk makanan ternak dan membuat alat bajak dan sejenisnya. Batas tanah haramnya dari Gunung Air sampai Gunung Tsaur.
Bab Tentang Memasuki Mekah
Disunnahkan masuk dari bagian atasnya, dan masuk Masjidil Haram dari pintu Bani Syaibah. Ketika melihat Kakbah, mengangkat kedua tangannya dan mengucapkan doa yang diriwayatkan. Kemudian tawaf sambil mengidhtiba (menyingkapkan bahu kanan). Orang yang berumrah memulai dengan tawaf umrah, sedangkan yang qiran dan ifrad melakukan tawaf qudum. Ia memulai dengan sejajar dengan Hajar Aswad seluruhnya, menyentuhnya dan menciumnya. Jika sulit, ia mencium tangannya. Jika sulit menyentuhnya, ia isyarat kepadanya dan mengucapkan doa yang diriwayatkan. Ia menjadikan Kakbah di sebelah kirinya dan tawaf tujuh kali. Orang dari tempat jauh melakukan ramal (berjalan cepat) pada tawaf ini tiga kali, kemudian berjalan empat kali. Ia menyentuh Hajar Aswad dan Rukun Yamani setiap kali.
Barangsiapa meninggalkan sesuatu dari tawaf, atau tidak berniat, atau niat ibadahnya, atau tawaf di atas syadzarwan (bagian bawah Kakbah), atau dinding Hijr, atau dalam keadaan telanjang, atau dalam keadaan najis, maka tidak sah. Kemudian salat dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim.
Pasal
Kemudian menyentuh Hajar Aswad dan keluar menuju Shafa dari pintunya, lalu naik sampai melihat Kakbah, bertakbir tiga kali dan mengucapkan doa yang diriwayatkan. Kemudian turun berjalan sampai tanda pertama, lalu berlari cepat, kemudian berjalan, dan naik Marwah serta mengucapkan seperti yang diucapkan di Shafa. Kemudian turun dan berjalan di tempat berjalannya dan berlari di tempat berlarinya menuju Shafa. Ia melakukan hal itu dalam sai, perginya satu kali sai dan kembalinya satu kali sai. Jika memulai dari Marwah, maka putaran pertama gugur. Disunnahkan dalam sai: bersuci, menutup aurat, dan berturut-turut.
Kemudian jika ia mutamatti yang tidak membawa hewan kurban, ia memendekkan rambutnya dan bertahallul. Jika tidak, ia bertahallul ketika berhaji. Orang mutamatti ketika memulai tawaf memutuskan talbiyah.
Bab Cara Pelaksanaan Haji Dan Umrah
Disunnahkan bagi orang yang halal di Mekah untuk berihram haji pada hari Tarwiyah (8 Dzulhijjah) sebelum tergelincir matahari darinya, dan sah dari seluruh tanah haram. Bermalam di Mina. Ketika matahari terbit, berangkat ke Arafah. Seluruh Arafah adalah tempat wukuf kecuali lembah Aranah.
Disunnahkan menjamak salat Zuhur dan Ashar, wukuf dalam keadaan mengendarai kendaraan di dekat bebatuan dan Jabal Rahmah, memperbanyak doa termasuk yang diriwayatkan padanya. Barangsiapa wukuf walau sesaat dari fajar hari Arafah sampai fajar hari Nahr (hari raya) dan ia memiliki kelayakan untuk itu, maka sah hajinya, jika tidak maka tidak sah. Barangsiapa wukuf pada siang hari dan berangkat sebelum maghrib dan tidak kembali sebelumnya, maka wajib membayar dam. Barangsiapa wukuf pada malam saja, maka tidak ada apa-apa.
Kemudian berangkat setelah maghrib menuju Muzdalifah dengan tenang, mempercepat di tempat yang lapang, menjamak salat Maghrib dan Isya di sana, bermalam di sana. Boleh berangkat setelah tengah malam, sebelumnya wajib membayar dam, seperti sampai di sana setelah fajar, tidak sebelumnya. Ketika pagi hari salat Subuh, mendatangi Masya’irul Haram lalu naik ke atasnya atau berdiri di dekatnya, memuji Allah, bertakbir, membaca: “Maka apabila kamu telah bertolak dari Arafah” (Al-Baqarah: 198) dua ayat, dan berdoa sampai cerah. Ketika sampai Muhassir, mempercepat sejauh lemparan batu dan mengambil kerikil sejumlah tujuh puluh, ukurannya antara kacang dan kurma kecil.
Ketika sampai di Mina, yaitu dari lembah Muhassir sampai Jamrah Aqabah, melemparnya dengan tujuh kerikil berturut-turut dengan mengangkat tangan kanannya sampai terlihat putih ketiaknya, bertakbir dengan setiap kerikil. Tidak sah melempar dengan selain kerikil dan tidak dengannya untuk kedua kalinya. Tidak berdiri di sana dan memutuskan talbiyah sebelumnya. Melempar setelah terbit matahari dan sah setelah tengah malam. Kemudian menyembelih hewan kurban jika membawanya, mencukur atau memendekkan dari seluruh rambutnya. Perempuan memendekkan seukuran satu ruas jari. Kemudian telah halal baginya segala sesuatu kecuali perempuan (istri). Mencukur dan memendekkan adalah ibadah, tidak wajib membayar dam karena menundanya, dan tidak pula karena mendahulukannya atas melempar dan menyembelih.
Pasal
Kemudian pulang ke Mekah dan tawaf (orang qiran dan ifrad) dengan niat fardhu yaitu tawaf ifadhah. Awal waktunya setelah tengah malam Nahr dan disunnahkan pada harinya, boleh menundanya. Kemudian sai antara Shafa dan Marwah jika mutamatti atau selainnya yang belum sai bersama tawaf qudum. Kemudian telah halal baginya segala sesuatu. Kemudian minum air zamzam untuk apa yang dicintai, minum sampai kenyang, dan berdoa dengan doa yang diriwayatkan.
Kemudian kembali bermalam di Mina tiga malam, lalu melempar jamrah pertama yang dekat Masjid Khaif tujuh kerikil, menjadikannya di sebelah kirinya, mundur sedikit dan berdoa lama, kemudian seperti itu, kemudian jamrah aqabah, menjadikannya di sebelah kanannya, masuk ke dalam lembah, tidak berdiri di sana. Ia melakukan ini setiap hari dari hari-hari Tasyriq setelah tergelincir matahari dengan menghadap kiblat dan berurutan. Jika melempar semuanya pada hari ketiga, maka sah dan mengurutkannya dengan niatnya. Jika menundanya dari hari itu atau tidak bermalam di sana, maka wajib membayar dam.
Barangsiapa mempercepat dalam dua hari, keluar sebelum maghrib, jika tidak maka wajib bermalam dan melempar esok harinya.
Ketika hendak keluar dari Mekah, tidak keluar sampai tawaf wada (perpisahan). Jika tinggal atau berdagang setelahnya, mengulanginya. Jika meninggalkannya, kembali ke sana. Jika sulit atau tidak kembali, maka wajib membayar dam. Jika menunda tawaf ifadhah lalu tawaf saat keluar, maka mencukupi untuk wada. Ia berdiri selain yang haid antara Rukun dan pintu sambil berdoa dengan doa yang diriwayatkan. Yang haid berdiri di pintunya dan berdoa dengan doa.
Disunnahkan ziarah ke makam Nabi shallallahu alaihi wasallam dan makam kedua sahabatnya.
Cara pelaksanaan umrah: berihram darinya dari miqat atau dari pinggir Hil (tanah halal) dari penduduk Mekah dan semisalnya, tidak dari tanah haram. Ketika telah tawaf, sai, dan mencukur atau memendekkan, maka bertahallul. Dibolehkan setiap waktu dan mencukupi untuk yang fardhu.
Rukun haji adalah: ihram, wukuf, tawaf ifadhah, dan sai. Kewajiban-kewajibannya: ihram dari miqat yang ditentukan baginya, wukuf di Arafah sampai maghrib, bermalam selain ahli siqayah (yang memberi minum jamaah haji) dan penjaga ternak di Mina dan di Muzdalifah sampai setelah tengah malam, melempar, mencukur, wada, dan sisanya adalah sunnah.
Rukun umrah adalah: ihram, tawaf, dan sai. Kewajiban-kewajibannya: mencukur dan ihram dari miqatnya. Barangsiapa meninggalkan ihram, maka tidak sah ibadahnya. Barangsiapa meninggalkan rukun selainnya atau niatnya, maka tidak sempurna ibadahnya kecuali dengannya. Barangsiapa meninggalkan kewajiban, maka wajib membayar dam atau sunnah, maka tidak ada apa-apa atasnya.
Bab tentang Terlewatnya Wuquf dan Terhalang (Al-Ihshar)
Barangsiapa terlewat dari wuquf di Arafah maka ia terlewat dari hajinya, hendaklah ia bertahallul dengan umrah dan ia wajib mengqadha serta menyembelih hewan hadyu jika ia tidak membuat syarat sebelumnya. Barangsiapa terhalang oleh musuh dari Baitullah hendaklah ia menyembelih hadyu kemudian bertahallul, jika tidak menemukan hadyu maka ia berpuasa sepuluh hari kemudian bertahallul. Jika terhalang dari Arafah maka bertahallul dengan umrah. Jika terhalang karena sakit atau habisnya bekal maka ia tetap dalam keadaan ihram jika tidak membuat syarat sebelumnya.
Bab tentang Hadyu dan Qurban
Hadyu yang paling utama adalah unta kemudian sapi kemudian kambing. Tidak sah kecuali jadza’ (kambing berumur enam bulan) dari jenis domba dan tsani (yang sudah berganti gigi) dari selain domba. Unta berumur lima tahun, sapi dua tahun, kambing setahun, dan domba setengah tahun. Seekor kambing mencukupi untuk satu orang, sedangkan seekor unta atau sapi mencukupi untuk tujuh orang.
Tidak sah hewan yang buta sebelah, yang sangat kurus, yang pincang, yang ompong, yang kering susunya, yang sakit, dan yang terpotong sebagian telinganya. Tetapi sah yang ekornya pendek sejak lahir, yang tidak bertanduk, yang dikebiri selain yang dipotong kemaluannya, dan yang telinga atau tanduknya terpotong kurang dari setengah.
Sunnah menyembelih unta dalam keadaan berdiri dengan kaki kirinya diikat, kemudian ditusuk dengan tombak pada lekukan antara pangkal leher dan dada. Selain unta disembelih dengan cara biasa, dan boleh kebalikannya. Hendaklah mengucapkan: Bismillah wallahu akbar, allahumma hadza minka wa laka (Dengan nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah ini dari-Mu dan untuk-Mu). Pemiliknya yang menyembelihnya sendiri atau mewakilkan kepada seorang muslim dan menyaksikannya.
Waktu menyembelih adalah setelah shalat Idul Adha sampai dua hari setelahnya. Makruh menyembelih pada malam keduanya. Jika waktu terlewat maka mengqadha yang wajib.
Pasal
Hadyu dan qurban menjadi wajib dengan ucapan: ini adalah hadyu atau qurban, bukan dengan niat semata. Jika sudah diwajibkan maka tidak boleh dijual atau dihibahkan kecuali diganti dengan yang lebih baik. Boleh mencukur bulu atau semacamnya jika lebih bermanfaat bagi hewan tersebut dan hasilnya disedekahkan. Tidak boleh memberikan upah tukang potong dari daging hewan tersebut. Tidak boleh memberikan kulitnya atau bagian apa pun darinya untuk dijual, tetapi boleh dimanfaatkan. Jika hewan tersebut cacat maka disembelih dan mencukupi kecuali jika merupakan kewajiban dalam tanggungan sebelum ditentukan hewannya.
Qurban adalah sunnah. Menyembelih qurban lebih utama daripada bersedekah dengan harganya. Disunnahkan untuk makan, menghadiahkan, dan bersedekah masing-masing sepertiga. Jika memakan semuanya kecuali satu uqiyah yang disedekahkan maka boleh, jika tidak maka harus mengganti. Haram bagi orang yang akan berqurban untuk mengambil sedikitpun dari rambutnya atau kulitnya pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah.
Pasal
Disunnahkan aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak perempuan satu ekor kambing. Disembelih pada hari ketujuhnya, jika terlewat maka pada hari keempat belas, jika terlewat lagi maka pada hari kedua puluh satu. Dipisahkan persendiannya dan tidak dipatahkan tulangnya. Hukumnya seperti qurban kecuali bahwa tidak boleh berkongsi dalam darah. Tidak disunnahkan fara’ah dan atirah.
۞۞۞۞۞
Pendahuluan
Jihad adalah fardhu kifayah. Menjadi wajib jika musuh datang atau negerinya dikepung musuh atau imam meminta bantuan. Ribath yang sempurna adalah empat puluh malam. Jika kedua orang tuanya muslim maka tidak boleh berjihad secara sukarela kecuali dengan izin keduanya.
Imam memeriksa pasukannya saat berangkat dan mencegah orang yang melemahkan semangat dan yang menakut-nakuti. Ia boleh memberikan nafal pada awal perang seperempat setelah seperlima, dan saat pulang sepertiga setelah seperlima. Pasukan wajib menaatinya dan bersabar bersamanya. Tidak boleh berperang kecuali dengan izinnya kecuali jika musuh tiba-tiba menyerang dan mereka khawatir akan serangannya yang ganas.
Ghanimah (harta rampasan perang) dimiliki dengan menguasainya di negeri perang dan menjadi milik orang yang hadir dalam pertempuran dari ahli perang. Dikeluarkan seperlimanya kemudian sisanya dibagi: untuk pejalan kaki satu bagian dan untuk penunggang kuda tiga bagian: satu bagian untuknya dan dua bagian untuk kudanya. Pasukan utama berbagi dengan pasukan kecilnya dalam ghanimah yang mereka peroleh dan mereka berbagi dengan pasukan utama dalam ghanimah yang diperolehnya. Orang yang mencuri dari ghanimah maka barang-barangnya dibakar kecuali senjata, mushaf, dan yang memiliki nyawa.
Jika mereka memperoleh tanah dengan pedang maka imam boleh memilih antara membaginya atau mewakafkannya untuk kaum muslimin dan menetapkan kharaj yang terus-menerus diambil dari siapa yang menguasainya.
Penentuan kharaj dan jizyah kembali kepada ijtihad imam. Barangsiapa tidak mampu menggarap tanahnya maka dipaksa untuk menyewakannya atau melepaskannya, dan berlaku hukum warisan pada tanah tersebut. Apa yang diambil dari harta orang musyrik seperti jizyah, kharaj, usyur, dan apa yang mereka tinggalkan karena ketakutan, serta seperlima dari seperlima ghanimah adalah fai’ yang digunakan untuk kemaslahatan kaum muslimin.
Bab tentang Perjanjian Dzimmah dan Hukum-hukumnya
Tidak boleh mengadakan perjanjian dzimmah kecuali dengan orang Majusi, ahli kitab dua agama dan pengikut mereka. Tidak boleh mengadakannya kecuali imam atau wakilnya. Tidak ada jizyah atas anak kecil, perempuan, budak, dan orang miskin yang tidak mampu membayarnya. Barangsiapa menjadi ahli jizyah maka diambil darinya pada akhir tahun.
Jika mereka memberikan apa yang wajib atas mereka maka wajib menerimanya dan haram memerangi mereka. Mereka direndahkan saat mengambilnya, diperpanjang waktu berdirinya, dan ditarik tangan mereka.
Pasal
Imam wajib menerapkan hukum Islam kepada mereka dalam masalah jiwa, harta, dan kehormatan serta menegakkan hukuman atas mereka dalam perkara yang mereka yakini haramnya, bukan yang mereka yakini halalnya.
Mereka wajib berbeda dengan kaum muslimin. Mereka boleh menunggang selain kuda tanpa pelana, hanya dengan pelana kayu. Tidak boleh mendudukkan mereka di tempat utama dalam majelis dan tidak boleh berdiri untuk mereka, serta tidak memulai salam kepada mereka. Mereka dilarang membangun gereja dan sinagoga baru serta membangun kembali yang roboh meskipun karena kezaliman. Dilarang membangun bangunan yang lebih tinggi dari bangunan muslim, tidak boleh menyamainya. Dilarang menampakkan khamar, babi, lonceng gereja, dan mengeraskan suara membaca kitab mereka.
Jika seorang Nasrani masuk Yahudi atau sebaliknya maka tidak boleh dibiarkan dan tidak diterima kecuali masuk Islam atau kembali ke agamanya.
Pasal
Jika orang dzimmi menolak membayar jizyah atau menolak tunduk pada hukum Islam atau menyerang muslim dengan pembunuhan atau zina atau perampokan atau mata-mata atau melindungi mata-mata atau mencela Allah atau Rasul-Nya atau kitab-Nya dengan buruk maka batal perjanjiannya tanpa berlaku pada istri dan anak-anaknya, dan halal darah dan hartanya.
Pendahuluan
Jual beli adalah pertukaran harta meskipun dalam tanggungan atau manfaat yang mubah seperti jalan dengan salah satunya secara abadi selain riba dan qardh. Jual beli terjadi dengan ijab dan qabul setelahnya atau sebelumnya atau terlambat darinya dalam majelis akad. Jika keduanya sibuk dengan hal yang memutuskannya maka batal. Itu adalah shighat qauliyah (ucapan) dan dengan mu’athah yaitu shighat fi’liyah (perbuatan).
Disyaratkan kerelaan dari keduanya maka tidak sah dari orang yang dipaksa tanpa hak. Akad harus dari orang yang sah bertindak hukum maka tidak sah tindakan anak kecil dan orang yang boros tanpa izin wali.
Barang harus mubah manfaatnya tanpa hajat seperti bagal, keledai, ulat sutra dan benihnya, gajah, binatang buas yang bisa untuk berburu kecuali anjing, serangga, mushaf, bangkai, kotoran najis, dan minyak najis serta tidak boleh yang mutanajjis. Boleh menyalakan lampu dengannya selain di masjid.
Harus dari pemilik atau yang mewakilinya. Jika menjual milik orang lain atau membeli sesuatu dengan hartanya tanpa izinnya maka tidak sah. Jika membeli untuknya dalam tanggungannya tanpa izinnya dan tidak menyebutkan namanya dalam akad maka sah untuknya dengan izin dan wajib bagi pembeli jika tidak ada izin secara kepemilikan.
Tidak boleh dijual selain tempat tinggal dari wilayah yang ditaklukkan dengan perang seperti tanah Syam, Mesir, dan Irak, tetapi boleh disewakan. Tidak sah menjual air sumur dan tidak boleh menjual yang tumbuh di tanahnya dari rerumputan dan duri, tetapi dimiliki oleh pengambilnya.
Harus mampu menyerahkannya maka tidak sah menjual budak yang melarikan diri, ternak yang liar, burung di udara, ikan di air, dan barang yang dirampas dari selain perampasnya atau yang mampu mengambilnya.
Harus diketahui dengan melihat atau sifat. Jika membeli apa yang tidak dilihatnya atau melihatnya tetapi tidak mengetahuinya atau dideskripsikan dengan sifat yang tidak cukup untuk jual beli salam maka tidak sah.
Tidak boleh menjual janin dalam perut dan susu dalam puting secara terpisah, tidak boleh menjual minyak kasturi dalam kantungnya, biji dalam kurma, bulu di punggung, lobak dan semacamnya sebelum dicabut. Tidak sah jual beli mulamasah dan munabadzah, tidak boleh menjual seorang budak dari sekumpulan budak dan semacamnya, tidak boleh mengecualikannya kecuali yang ditentukan. Jika penjual mengecualikan dari hewan yang bisa dimakan kepala, kulit, dan bagian-bagiannya maka sah, dan kebalikannya adalah lemak dan janin.
Sah menjual yang bagian yang dimakan ada di dalamnya seperti delima dan semangka, baqila dan semacamnya dalam kulitnya, dan biji yang keras dalam tangkainya.
Harga harus diketahui. Jika menjual dengan nomor atau dengan seribu dirham emas dan perak atau dengan harga yang putus atau dengan harga yang dijual Zaid dan keduanya atau salah satunya tidak tahu maka tidak sah.
Jika menjual kain atau tumpukan atau kawanan masing-masing hasta atau qafiz atau kambing dengan satu dirham maka sah. Jika menjual dari tumpukan setiap qafiz dengan dirham atau dengan seratus dirham kecuali satu dinar atau kebalikannya, atau yang diketahui dan yang tidak diketahui yang sulit diketahui dan tidak mengatakan: masing-masing dengan sekian maka tidak sah. Jika tidak sulit diketahui maka sah pada yang diketahui dengan bagiannya.
Jika menjual harta bersama antara dirinya dan orang lain seperti budak atau yang bisa dibagi harganya dengan bagian maka sah pada bagiannya dengan bagian harganya. Jika menjual budaknya dan budak orang lain tanpa izinnya atau budak dan orang merdeka atau cuka dan khamar dalam satu akad maka sah pada budaknya dan pada cuka dengan bagiannya, dan pembeli memiliki khiyar jika tidak tahu keadaannya.
Pasal
Haram jual beli bagi orang yang wajib shalat Jumat setelah adzan kedua. Sah akad nikah dan akad-akad lainnya.
Tidak sah menjual perasan anggur kepada yang menjadikannya khamar, tidak boleh menjual senjata dalam fitnah, tidak boleh menjual budak muslim kepada kafir jika tidak merdeka atasnya. Jika masuk Islam di tangannya maka dipaksa untuk menghilangkan kepemilikannya, tidak cukup dengan memerdekakan secara mukatabah. Jika menggabungkan antara jual beli dan kitabah atau jual beli dan sharf maka sah pada selain mukatabah dan dibagi harganya pada keduanya.
Haram menjual atas jual beli saudaranya seperti berkata kepada yang membeli barang dengan sepuluh: saya beri kamu yang sepertinya dengan sembilan, dan membeli atas pembeliannya seperti berkata kepada yang menjual barang dengan sembilan: saya punya sepuluh untuknya agar membatalkan dan berakad dengannya, dan batal akad pada keduanya.
Barangsiapa menjual barang ribawi dengan tempo dan mengganti harganya dengan apa yang tidak boleh dijual dengannya secara tempo atau membeli sesuatu tunai dengan kurang dari apa yang dijualnya secara tempo, bukan sebaliknya, maka tidak boleh. Jika membelinya dengan selain jenisnya atau setelah menerima harganya atau setelah berubah sifatnya atau dari selain pembelinya atau ayahnya atau anaknya yang membelinya maka boleh.
Bab Syarat-Syarat dalam Jual Beli
Di antaranya: syarat yang sah seperti gadai yang ditentukan, penangguhan pembayaran harga, budak yang pandai menulis atau dikebiri atau beragama Islam, budak perempuan yang perawan, dan semacamnya seperti penjual mensyaratkan menempati rumah selama sebulan, atau menunggangi unta sampai tempat tertentu, atau pembeli mensyaratkan kepada penjual seperti mengangkut kayu bakar atau memecahnya, atau menjahit kain atau memotongnya. Jika menggabungkan dua syarat maka jual beli batal.
Di antaranya: syarat yang fasid yang membatalkan akad seperti salah satu dari keduanya mensyaratkan kepada yang lain akad lain seperti pinjaman (salaf), utang (qardh), jual beli, sewa-menyewa, dan penukaran uang (sharf). Jika mensyaratkan tidak ada kerugian atasnya, atau kapanpun barang dagangan laku jika tidak maka dikembalikan, atau tidak boleh menjualnya dan tidak menghibahkannya dan tidak memerdekakannya, atau jika dimerdekakan maka wala’ (hak waris) untuknya, atau dia melakukan hal tersebut, maka batal syaratnya saja kecuali jika mensyaratkan kemerdekaan. “Aku jual kepadamu dengan syarat kamu membayar harga kepadaku sampai tiga hari, jika tidak maka tidak ada jual beli antara kita” adalah sah. “Aku jual kepadamu jika kamu datang kepadaku dengan ini atau Zaid ridha”, atau penggadai berkata kepada penerima gadai: “Jika aku datang kepadamu dengan hakmu jika tidak maka gadaian untukmu”, maka jual beli tidak sah.
Jika menjualnya dengan mensyaratkan dalam jual beli pembebasan dari setiap cacat yang tidak diketahui, maka tidak bebas. Jika menjual rumah atas dasar sepuluh hasta lalu ternyata lebih banyak atau lebih sedikit, maka sah dan bagi yang tidak mengetahuinya dan tujuannya gagal ada khiyar (hak memilih).
Bab Khiyar (Hak Memilih)
Khiyar ada beberapa bagian:
Pertama: Khiyar majelis tetap dalam jual beli, shulh (perdamaian) yang bermakna sama dengannya, sewa-menyewa, penukaran uang, dan salam selain dari akad-akad yang lain. Bagi setiap dua orang yang berjual beli ada khiyar selama mereka belum berpisah secara ‘uruf (kebiasaan) dengan badan keduanya. Jika meniadakannya atau menggugurkannya maka gugur. Jika salah satunya menggugurkannya dan tetap khiyar yang lain, maka jika masa berlalu maka jual beli mengikat.
Kedua: Keduanya mensyaratkannya dalam akad dengan masa yang diketahui meskipun lama, dan permulaannya dari akad. Jika masa berlalu atau keduanya memutuskannya maka batal. Khiyar tetap dalam jual beli dan shulh yang bermakna sama dengannya, dan sewa-menyewa pada tanggungan atau dengan masa yang tidak langsung setelah akad. Jika keduanya mensyaratkannya untuk salah satu dari keduanya tanpa yang lain maka sah. Sampai besok atau malam gugur pada awalnya. Bagi yang memiliki khiyar boleh membatalkan meskipun dengan ketidakhadiran yang lain dan ketidakrelaannya.
Kepemilikan selama masa dua khiyar adalah untuk pembeli, untuknya hasil yang terpisah dan hasilnya. Haram dan tidak sah tindakan salah satu dari keduanya pada barang dagangan dan gantinya yang ditentukan di dalamnya tanpa izin yang lain kecuali dengan mencoba barang dagangan, kecuali memerdekakan oleh pembeli. Tindakan pembeli adalah pembatalan khiyarnya. Siapa yang meninggal dari keduanya maka batal khiyarnya.
Ketiga: Jika tertipu dalam barang dagangan dengan tipuan yang keluar dari kebiasaan dengan tambahan orang yang menambah harga dan orang yang menyerahkan diri.
Keempat: Khiyar penipuan seperti menghitamkan rambut budak perempuan dan mengeritingnya, mengumpulkan air penggilingan dan melepaskannya ketika menunjukkannya.
Kelima: Khiyar cacat, yaitu apa yang mengurangi nilai barang dagangan seperti sakitnya, kurangnya anggota tubuh dan gigi atau bertambahnya, zinanya budak dan pencuriannya dan pelariannya dan kencingnya di tempat tidur, setelah memegangnya dengan arsy-nya (ganti rugi), yaitu bagian antara nilai kesehatan dan cacat, atau mengembalikannya dan mengambil harga. Jika barang dagangan rusak atau budak dimerdekakan maka arsy yang harus dibayar. Jika membeli apa yang tidak diketahui cacatnya tanpa memecahkannya seperti kelapa hind dan telur burung unta lalu memecahkannya dan mendapatinya rusak lalu memegangnya maka untuknya arsy-nya. Jika mengembalikannya maka mengembalikan arsy pecahannya. Jika seperti telur ayam maka kembali dengan semua harga.
Khiyar cacat dapat ditunda selama tidak ada bukti kerelaan, tidak memerlukan putusan atau kerelaan atau kehadiran pemiliknya. Jika keduanya berselisih tentang kapan cacat terjadi maka perkataan pembeli dengan sumpahnya. Jika tidak memungkinkan kecuali perkataan salah satunya maka diterima tanpa sumpah.
Keenam: Khiyar dalam jual beli dengan pilihan harga kapanpun ternyata lebih sedikit atau lebih banyak. Tetap dalam tauliyah, syirkah (kerjasama), murabahah, dan muwadha’ah. Harus dalam semuanya mengetahui pembeli modal pokok.
Jika membeli dengan harga yang ditunda atau dari orang yang tidak diterima kesaksiannya untuknya, atau dengan lebih dari harganya dengan tipu daya, atau menjual sebagian barang dengan bagiannya dari harga dan tidak menjelaskan hal tersebut dalam memberitahukan harga, maka pembeli punya khiyar antara memegang dan mengembalikan.
Apa yang ditambahkan pada harga atau dikurangi darinya dalam masa khiyar, atau diambil arsy cacat atau kejahatan padanya melekat pada modal pokoknya dan diberitahukan dengannya. Jika hal tersebut setelah mengikatnya jual beli tidak melekat padanya, dan jika memberitahukan keadaan maka baik.
Ketujuh: Khiyar karena perselisihan dua orang yang berjual beli. Jika keduanya berselisih tentang kadar harga maka bersumpah keduanya. Penjual bersumpah dahulu: “Aku tidak menjualnya dengan ini, sesungguhnya aku menjualnya dengan ini,” kemudian pembeli bersumpah: “Aku tidak membelinya dengan ini, sesungguhnya aku membelinya dengan ini.” Bagi setiap orang ada pembatalan jika salah satunya tidak rela dengan perkataan yang lain. Jika barang rusak maka kembali kepada nilai sejenisnya. Jika keduanya berselisih tentang sifatnya maka perkataan pembeli. Jika membatalkan akad maka batal lahir dan batin. Jika keduanya berselisih tentang tempo atau syarat maka perkataan yang meniadakannya. Jika keduanya berselisih tentang barang yang dijual maka bersumpah keduanya dan batal jual belinya.
Jika setiap dari keduanya enggan menyerahkan apa yang di tangannya sampai menerima ganti dan harga yang ditentukan, maka ditunjuk orang adil yang menerima dari keduanya dan menyerahkan barang dagangan kemudian harga. Jika utang yang jatuh tempo maka dipaksa penjual kemudian pembeli jika harga ada di majelis. Jika tidak ada di negeri maka dilarang atasnya dalam barang dagangan dan sisa hartanya sampai menghadirkannya. Jika tidak ada jauh darinya dan pembeli miskin maka penjual berhak membatalkan.
Khiyar tetap untuk pengganti dalam sifat dan perubahan apa yang telah dilihat sebelumnya.
Pasal
Siapa yang membeli barang yang ditakar dan semacamnya maka sah dan mengikat dengan akad, tidak sah tindakannya padanya sampai menerimanya. Jika rusak sebelum menerimanya maka dari jaminan penjual. Jika rusak dengan bencana dari langit maka batal jual belinya. Jika manusia merusakkannya maka pembeli memilih antara membatalkan dan meneruskan serta menuntut perusaknya dengan penggantinya. Selain itu boleh tindakan pembeli padanya sebelum menerimanya karena rusaknya selain barang dagangan yang ditakar dan semacamnya dari jaminannya selama penjual tidak mencegahnya dari menerimanya.
Penerimaan apa yang dijual dengan takaran atau timbangan atau hitungan atau ukuran dengan hal tersebut, dalam tumpukan dan apa yang dipindahkan dengan memindahkannya, apa yang diambil dengan mengambilnya, dan selainnya dengan menyerahkannya.
Iqalah (pembatalan): pembatalan maka boleh sebelum menerima barang dagangan dengan harga yang sama, tidak ada khiyar padanya dan tidak ada syuf’ah (hak membeli).
Bab Riba dan Sharf (Penukaran Uang)
Haram riba fadhl (kelebihan) dalam barang yang ditakar dan ditimbang yang dijual dengan jenisnya, wajib padanya tunai dan terima. Tidak dijual barang yang ditakar dengan jenisnya kecuali dengan takaran, tidak barang yang ditimbang dengan jenisnya kecuali dengan timbangan, tidak sebagiannya dengan sebagiannya tanpa takaran. Jika berbeda jenisnya maka boleh yang tiga.
Jenis: apa yang memiliki nama khusus yang mencakup beberapa macam seperti gandum dan semacamnya. Cabang-cabang jenis adalah jenis-jenis seperti tepung-tepung dan roti-roti dan minyak-minyak adalah jenis-jenis. Daging adalah jenis-jenis dengan perbedaan asal-asalnya, demikian juga susu. Daging, lemak, dan hati adalah jenis-jenis.
Tidak sah menjual daging dengan hewan dari jenisnya, sah dengan selain jenisnya. Tidak boleh menjual biji dengan tepungnya, tidak matangnya dan mentahnya dengan masakannya, asal dengan sarinya, murni dengan campurannya, basah dengan keringnya. Boleh menjual tepungnya dengan tepungnya jika sama dalam kehalusan, masakannya dengan masakannya, rotinya dengan rotinya jika sama dalam kekeringan, sarinya dengan sarinya, basahnya dengan basahnya.
Tidak dijual barang riba dengan jenisnya dan bersamanya atau bersama keduanya dari selain jenis keduanya. Tidak kurma tanpa biji dengan yang ada bijinya. Dijual biji dengan kurma yang ada bijinya, susu dan bulu dengan kambing yang memiliki susu dan bulu.
Rujukan takaran adalah ‘urf (kebiasaan) Madinah, timbangan adalah ‘urf Mekah pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Apa yang tidak ada ‘urf-nya di sana maka dianggap ‘urf-nya di tempatnya.
Pasal
Haram riba nasi’ah dalam jual beli setiap dua jenis yang sama dalam ‘illat (sebab) riba fadhl, tidak salah satunya uang seperti barang yang ditakar dan ditimbang. Jika berpisah sebelum menerima maka batal.
Jika menjual barang yang ditakar dengan barang yang ditimbang maka boleh berpisah sebelum menerima dan tempo. Apa yang tidak ada takaran padanya dan tidak ada timbangan seperti kain dan hewan boleh padanya tempo.
Tidak boleh menjual utang dengan utang.
Pasal
Kapanpun dua orang yang bertukar uang berpisah sebelum menerima semua atau sebagian maka batal akad pada apa yang tidak diterima.
Dirham dan dinar ditentukan dengan penentuan dalam akad, tidak diganti. Jika mendapatinya digasab maka batal, cacat dari jenisnya maka pegang atau kembalikan.
Haram riba antara muslim dan harbi, dan antara muslim-muslim secara mutlak.
Bab Jual Beli Asal dan Buah-Buahan
Jika menjual rumah maka mencakup tanahnya, bangunannya, atapnya, pintu yang terpasang, tangga dan rak yang dipaku, tempayan yang terpendam, tidak termasuk apa yang dititipkan padanya dari harta karun dan batu, dan terpisah darinya seperti tali, timba, katrol, kunci, permadani, dan kunci.
Jika menjual tanah meskipun tidak berkata “dengan hak-haknya” mencakup tanamannya dan bangunannya. Jika padanya ada tanaman seperti gandum dan jelai maka penjual meninggalkannya. Jika dipotong atau dipetik berulang kali maka asal-asalnya untuk pembeli, potongan dan petikan yang tampak saat jual beli untuk penjual. Jika pembeli mensyaratkan hal tersebut maka sah.
Pasal
Siapa yang menjual kurma yang mayang terbelah maka penjual meninggalkannya sampai petik kecuali pembeli mensyaratkannya, demikian juga pohon anggur, murbei dan lainnya. Apa yang tampak dari bunganya seperti aprikot dan apel, apa yang keluar dari kuncupnya seperti mawar dan kapas, apa sebelum itu dan daun untuk pembeli.
Tidak dijual buahnya sebelum tampak baiknya, tidak tanaman sebelum bijinya mengeras, tidak sayuran hijau dan sayuran, tidak mentimun dan semacamnya, dan terong tanpa asal kecuali dengan syarat potong saat itu juga, atau potongan demi potongan atau petikan. Panen dan petik atas pembeli.
Jika menjualnya secara mutlak atau dengan syarat tinggal, atau membeli buah yang belum tampak baiknya dengan syarat potong lalu meninggalkannya sampai tampak, atau potongan atau petikan lalu tumbuh, atau membeli apa yang tampak baiknya lalu terjadi yang lain dan bercampur, atau ‘ariyah (pemberian buah kurma) lalu menjadi kurma matang, maka batal dan semuanya untuk penjual.
Jika tampak apa yang memiliki kebaikan pada buah dan biji mengeras maka boleh menjualnya secara mutlak dan dengan syarat meninggalkan. Bagi pembeli meninggalkannya sampai panen dan petik. Wajib atas penjual menyiraminya jika memerlukan hal tersebut meskipun asal terkena bahaya.
Jika rusak dengan bencana dari langit maka kembali kepada penjual. Jika manusia merusakkannya maka pembeli memilih antara membatalkan, meneruskan, dan menuntut perusak.
Baiknya sebagian pohon adalah kebaikan untuknya dan untuk seluruh jenis yang ada di kebun. Tampak kebaikan pada buah kurma adalah memerah atau menguning, pada anggur adalah terlihat manis, pada sisa buah-buahan adalah tampak tanda matang dan enak dimakan.
Siapa yang menjual budak yang memiliki harta maka hartanya untuk penjual kecuali pembeli mensyaratkannya. Jika tujuannya harta maka disyaratkan mengetahuinya dan seluruh syarat jual beli, jika tidak maka tidak. Pakaian kecantikan untuk penjual, pakaian biasa untuk pembeli.
Bab Jual Beli dengan Pesanan (Salam)
Salam adalah akad atas barang yang disebutkan ciri-cirinya dalam tanggungan yang ditangguhkan dengan harga yang diterima di majelis akad. Salam sah dengan lafaz jual beli (bai’), salam, dan salaf dengan tujuh syarat:
Pertama: Ciri-cirinya dapat ditentukan dengan takaran, timbangan, dan ukuran panjang. Adapun barang yang dihitung yang berbeda-beda seperti buah-buahan, sayur-sayuran, kulit, kepala hewan, bejana-bejana yang berbeda-beda bagian atas dan tengahnya seperti kendi-kendi, teko-teko yang bagian atasnya sempit, batu mulia, hewan yang sedang bunting, dan setiap yang dicampur serta yang mengumpulkan campuran yang tidak dapat dibedakan seperti minyak wangi dan obat-obatan ramuan, maka tidak sah salam padanya. Sah salam pada hewan, pakaian yang ditenun dari dua jenis, dan yang campurannya tidak disengaja seperti keju, cuka kurma, minuman campuran madu dan cuka, dan sejenisnya.
Kedua: Menyebutkan jenis, macam, dan setiap sifat yang membedakan harga secara nyata, kebaruan dan kelampaannya. Tidak sah mensyaratkan yang paling jelek atau yang paling bagus, tetapi yang bagus dan yang jelek. Jika ia datang dengan apa yang disyaratkan atau lebih bagus darinya dari jenisnya meskipun sebelum waktunya dan tidak ada bahaya dalam penerimaannya, maka wajib baginya menerimanya.
Ketiga: Menyebutkan kadarnya dengan takaran, timbangan, atau ukuran panjang yang diketahui. Jika ia melakukan salam dalam barang yang ditakar dengan timbangan atau dalam barang yang ditimbang dengan takaran, maka tidak sah.
Keempat: Menyebutkan tempo yang diketahui yang berpengaruh pada harga. Maka tidak sah salam tunai, tidak pula sampai waktu panen dan petik buah, tidak pula sampai hari tertentu kecuali dalam sesuatu yang diambil darinya setiap hari seperti roti, daging, dan sejenisnya.
Kelima: Barangnya ada secara umum pada waktunya dan tempat pembayaran, bukan pada waktu akad. Jika tidak ada atau sebagiannya, maka ia boleh sabar atau membatalkan semuanya atau sebagiannya dan mengambil harga yang ada atau gantinya.
Keenam: Menerima harga secara sempurna yang diketahui kadar dan sifatnya sebelum berpisah. Jika ia menerima sebagian kemudian keduanya berpisah, maka batal pada selain yang diterima itu. Jika ia melakukan salam dalam satu jenis dengan dua tempo atau kebalikannya, maka sah jika ia membedakan setiap jenis dengan harganya dan bagian setiap tempo.
Ketujuh: Melakukan salam dalam tanggungan. Maka tidak sah pada barang tertentu. Wajib membayar di tempat akad dan sah mensyaratkannya di tempat lain. Jika keduanya berakad di darat atau di laut, maka keduanya mensyaratkannya. Tidak sah menjual barang yang disalam sebelum menerimanya, tidak pula menghibahkannya, tidak pula pengalihan piutang dengannya atau atasnya, tidak pula mengambil gantinya, tidak sah menggadaikannya dan menjamin dengannya.
Bab Pinjaman (Qardh)
Pinjaman hukumnya sunnah. Apa yang sah dijual, sah dipinjamkan kecuali manusia. Barang pinjaman dimiliki dengan penerimaannya, maka tidak wajib mengembalikan barang itu sendiri, tetapi tetap gantinya dalam tanggungannya secara tunai meskipun diberi tempo. Jika peminjam mengembalikannya, maka wajib menerimanya. Jika berupa mata uang yang pecah atau fulus yang penguasa melarang muamalah dengannya, maka baginya nilai ketika pinjaman. Mengembalikan yang serupa pada barang mitsli (yang serupa) dan nilai pada selainnya. Jika yang serupa tidak ada, maka nilainya saat itu.
Haram setiap syarat yang menarik manfaat. Jika peminjam memulai tanpa syarat atau memberinya yang lebih bagus atau hadiah setelah pelunasan, maka boleh. Jika ia memberikan secara sukarela kepada pemberi pinjaman sebelum pelunasannya dengan sesuatu yang bukan kebiasaannya, maka tidak boleh kecuali jika ia berniat membalasnya atas itu atau menghitungnya dari utangnya.
Jika ia meminjamkannya harga-harga lalu menagihnya dengannya di negeri lain, maka wajib atasnya. Pada barang yang ada biaya untuk membawanya, nilainya jika tidak ada di negeri pinjaman yang lebih murah.
Bab Gadai (Rahn)
Sah gadai pada setiap benda yang boleh dijual termasuk budak mukatab (yang sedang menebus dirinya) bersama haknya dan sesudahnya dengan utang yang tetap. Gadai mengikat hanya terhadap penggadai. Sah menggadaikan yang berserikat (musyaa’). Boleh menggadaikan barang yang dijual yang bukan ditakar dan ditimbang atas harganya dan selainnya.
Apa yang tidak boleh dijualnya, tidak sah menggadaikannya kecuali buah dan tanaman hijau sebelum tampak kebaikannya tanpa syarat memotong.
Gadai tidak mengikat kecuali dengan penerimaan dan keberlangsungannya adalah syarat. Jika ia mengeluarkannya kepada penggadai dengan kehendaknya, maka hilang kewajibannya. Jika ia mengembalikannya kepadanya, kembali kewajibannya kepadanya. Tidak berlaku tindakan salah satu dari keduanya padanya tanpa izin yang lain kecuali memerdekakan oleh penggadai, karena itu sah dengan dosa, dan diambil nilainya sebagai gadai menggantikannya.
Hasil gadai, penghasilannya, dan ganti rugi kejahatan atasnya terkait dengannya. Biayanya atas penggadai, kafan, dan upah penyimpanannya.
Gadai adalah amanah di tangan penerima gadai. Jika rusak tanpa pelanggaran darinya, maka tidak ada sesuatu pun atasnya. Tidak gugur dengan kehilangan gadai sesuatu dari utangnya. Jika sebagiannya rusak, maka sisanya adalah gadai untuk semua utang. Tidak terlepas sebagiannya dengan masih adanya sebagian utang. Boleh menambah padanya bukan utangnya.
Jika ia menggadaikan pada dua orang sesuatu lalu salah satunya melunasi, atau keduanya menggadaikan sesuatu lalu diambil dari salah satunya, maka terlepas pada bagiannya.
Jika utang jatuh tempo dan ia menolak melunasinya, jika penggadai mengizinkan penerima gadai atau orang adil menjualnya, maka ia menjualnya dan melunasi utang. Jika tidak, hakim memaksanya untuk melunasi atau menjual gadai. Jika tidak melakukannya, hakim menjualnya dan melunasi utangnya.
Pasal
Gadai berada pada siapa yang disepakati keduanya. Jika keduanya mengizinkannya menjual, ia tidak menjual kecuali dengan mata uang negeri. Jika ia menerima harga lalu hilang di tangannya, maka dari jaminan penggadai. Jika ia mengaku membayar harga kepada penerima gadai lalu ia mengingkarinya dan tidak ada saksi dan bukan dengan kehadiran penggadai, maka ia menjamin seperti wakil.
Jika ia mensyaratkan bahwa ia tidak menjualnya ketika utang jatuh tempo, atau jika ia datang kepadanya dengan haknya pada waktu tertentu jika tidak maka gadai untuknya, maka tidak sah syaratnya saja.
Diterima perkataan penggadai tentang kadar utang dan gadai, pengembaliannya, dan dalam bahwa itu adalah anggur bukan khamar. Jika ia mengakui bahwa itu milik orang lain atau bahwa ia melakukan kejahatan sebelumnya pada dirinya sendiri dan dihukum dengan pengakuannya setelah dilepaskan, kecuali jika penerima gadai membenarkannya.
Pasal
Bagi penerima gadai boleh mengendarai apa yang dapat dinaiki dan memerah apa yang dapat diperah sesuai nafkahnya tanpa izin.
Jika ia menafkahi gadai tanpa izin penggadai dengan kemungkinannya, ia tidak kembali. Jika tidak mungkin, ia kembali meskipun tidak meminta izin hakim. Demikian juga titipan, pinjaman, dan hewan sewaan yang pemiliknya lari. Jika gadai rusak lalu ia memperbaikinya tanpa izin, ia kembali dengan alatnya saja.
Bab Jaminan Utang (Dhaman)
Tidak sah jaminan kecuali dari orang yang sah bertindak. Pemilik hak boleh menuntut siapa yang ia kehendaki dari keduanya dalam hidup dan mati. Jika lepas tanggungan orang yang dijaminkan, lepas penjamin, tidak sebaliknya.
Tidak disyaratkan pengenalan penjamin terhadap orang yang dijaminkan tidak pula kepadanya, tetapi kerelaan penjamin.
Sah menjamin yang tidak diketahui jika kembali kepada pengetahuan seperti pinjaman, gasaban, yang diterima dengan tawar-menawar, dan tanggungan barang yang dijual, bukan jaminan amanah tetapi pelanggaran padanya.
Pasal
Sah menjamin badan dengan setiap benda yang dijamin dan dengan badan orang yang atasnya ada utang bukan had dan tidak qishas. Disyaratkan kerelaan penjamin bukan orang yang dijaminkan badannya. Jika ia meninggal atau benda itu hilang dengan perbuatan Allah Taala atau menyerahkan dirinya, maka lepas penjamin.
Bab Pengalihan Piutang (Hiwalah)
Tidak sah kecuali atas utang yang tetap. Tidak disyaratkan ketetapan yang dialihkan padanya. Disyaratkan kesesuaian dua utang dalam jenis, sifat, waktu, dan kadar. Tidak berpengaruh yang lebih. Jika sah, berpindah hak kepada tanggungan orang yang dialihkan kepadanya dan lepas pengalih. Disyaratkan keridhaannya bukan keridaan orang yang dialihkan kepadanya dan tidak pula keridaan orang yang menerima pengalihan atas orang yang mampu. Jika ternyata bangkrut dan tidak ridha, ia kembali dengannya.
Siapa yang dialihkan dengan harga barang yang dijual atau dialihkan kepadanya dengannya, lalu ternyata jual beli itu batal, maka tidak ada pengalihan. Jika jual beli difasakh, pengalihan tidak batal. Keduanya boleh mengalihkan.
Bab Perdamaian (Shulh)
Jika ia mengakui baginya dengan utang atau benda lalu ia menggugurkan atau menghibahkan sebagian dan meninggalkan sisanya, sah jika tidak mensyaratkannya keduanya. Tidak sah pemberiannya secara cuma-cuma. Jika ia meletakkan sebagian utang yang tunai dan memberi tempo sisanya, sah penggugguran saja.
Jika ia berdamai dari yang ditangguhkan dengan sebagiannya tunai atau sebaliknya, atau ia mengakui baginya dengan rumah lalu berdamai dengannya atas tinggal di dalamnya selama satu tahun, atau membangun baginya di atasnya kamar, atau berdamai dengan orang mukallaf agar mengakui baginya dengan perbudakan, atau perempuan agar mengakui baginya dengan pernikahan dengan ganti, maka tidak sah. Jika keduanya memberikannya kepadanya sebagai perdamaian dari tuntutannya, maka sah.
Jika ia berkata: Akui untukku dengan utangku dan aku beri kamu darinya sekian, lalu ia melakukannya, maka sah pengakuan bukan perdamaian.
Pasal
Siapa yang dituntut dengan benda atau utang lalu diam atau mengingkari sedang ia tidak mengetahuinya, kemudian berdamai dengan harta, maka sah dan itu bagi penuntut sebagai jual beli yang dikembalikan barang cacatnya dan difasakh perdamaian dan diambil darinya dengan syuf’ah. Bagi yang lain sebagai pembebasan, maka tidak ada pengembalian dan tidak ada syuf’ah. Jika salah satunya mendustakan, tidak sah dalam haknya secara bathin dan apa yang diambilnya haram.
Tidak sah dengan ganti dari had pencurian dan qadzaf, tidak pula hak syuf’ah dan meninggalkan kesaksian. Gugur syuf’ah dan had.
Jika terjadi dahan pohonnya di udara orang lain atau dasarnya, ia menghilangkannya. Jika ia menolak, ia membengkokkannya jika mungkin, jika tidak maka baginya memotongnya.
Boleh di lorong yang dapat dilalui membuka pintu-pintu untuk berlalu-lalang, bukan mengeluarkan serambi, gerbang melengkung, dan bangku duduk serta talang air. Tidak melakukan itu di milik tetangga dan lorong bersama tanpa izin yang berhak. Tidak baginya meletakkan kayu di atas dinding tetangganya kecuali ketika darurat jika tidak mungkin membuat atap kecuali dengannya. Demikian juga masjid dan selainnya. Jika runtuh dinding keduanya atau dikhawatirkan bahayanya, lalu salah satunya meminta agar yang lain memperbaikinya bersamanya, maka dipaksa atasnya. Demikian juga sungai, kincir air, dan saluran bawah tanah.
Bab Hajr (Pembatasan Tindakan Hukum)
Orang yang tidak mampu membayar sebagian dari utangnya, tidak dituntut untuk membayarnya dan haram memenjarakannya. Sedangkan orang yang memiliki harta sebesar utangnya atau lebih, tidak dibatasi tindakan hukumnya dan diperintahkan untuk melunasinya. Jika ia menolak, ia dipenjara atas permintaan pemilik piutang. Jika ia tetap bersikeras dan tidak menjual hartanya, maka hakim yang akan menjualnya dan melunasinya. Dan ia tidak dituntut untuk membayar utang yang masih tertangguh.
Orang yang hartanya tidak cukup untuk melunasi utang yang jatuh tempo, wajib dibatasi tindakan hukumnya atas permintaan para krediturnya atau sebagian mereka.
Dianjurkan untuk mengumumkan pembatasan itu. Tindakan hukumnya terhadap hartanya tidak sah setelah pembatasan, begitu pula pengakuannya atas harta tersebut. Barangsiapa yang menjual atau meminjamkan sesuatu kepadanya setelah pembatasan itu, ia berhak mengambil kembali barangnya jika tidak tahu tentang pembatasannya, tetapi jika ia tahu maka tidak berhak. Jika ia melakukan tindakan yang menjadi tanggungan atau mengakui utang atau tindak kejahatan yang mengharuskan qisas atau harta, maka sah dan ia dituntut setelah pembatasan terhadapnya dicabut. Hakim menjual hartanya dan membagi harga jualnya sesuai dengan proporsi utang para krediturnya.
Utang yang tertangguh tidak jatuh tempo karena kepailitan, dan juga tidak karena kematian jika para ahli waris memberikan jaminan dengan gadai atau penjamin yang mampu. Jika muncul kreditur setelah pembagian, ia kembali kepada para kreditur untuk mengambil bagiannya. Pembatasan tidak dicabut kecuali oleh hakim.
PASAL
Pembatasan dilakukan terhadap orang yang boros (safih), anak kecil, dan orang gila demi kemaslahatan mereka. Barangsiapa yang memberikan hartanya kepada mereka dengan jual beli atau pinjaman, berhak mengambil kembali barangnya. Jika mereka merusaknya, mereka tidak berkewajiban mengganti. Mereka dikenakan ganti rugi atas tindak kejahatan dan jaminan harta orang yang tidak menyerahkannya kepada mereka.
Jika anak kecil telah berusia lima belas tahun atau sebelumnya tumbuh rambut kasar di sekitar kemaluannya atau mengeluarkan mani, atau orang gila sembuh dan cerdas, atau orang boros menjadi cerdas, maka pembatasan terhadap mereka hilang tanpa putusan hakim. Anak perempuan bertambah tanda kedewasaannya dengan haid, dan jika ia hamil dihukumi telah dewasa. Pembatasan tidak dicabut sebelum memenuhi syarat-syaratnya. Kecerdasan (rusyd) adalah kemampuan mengelola harta dengan baik, yaitu melakukan transaksi berulang kali tanpa tertipu pada umumnya, tidak menghamburkan hartanya untuk hal yang haram atau tanpa manfaat. Harta tidak diserahkan kepadanya sampai diuji sebelum dewasa dengan cara yang sesuai.
Wali mereka selama pembatasan adalah: ayah, kemudian wasiatnya, kemudian hakim. Wali tidak boleh melakukan tindakan untuk salah seorang dari mereka kecuali yang paling menguntungkan, dan ia berdagang untuknya secara cuma-cuma. Ia boleh menyerahkan hartanya untuk usaha mudharabah dengan bagian dari keuntungan. Wali yang fakir boleh makan dari harta orang yang diwalikan, yang paling sedikit antara kebutuhannya atau upahnya secara cuma-cuma. Perkataan wali dan hakim diterima setelah pencabutan pembatasan mengenai nafkah, adanya keadaan darurat dan kemaslahatan, kerusakan, dan penyerahan harta.
Utang yang dibuat budak menjadi tanggungan tuannya jika ia mengizinkannya, jika tidak maka menjadi tanggungan lehernya (budak tersebut), seperti titipan kepadanya, ganti rugi tindak kejahatannya, dan nilai barang yang dirusaknya.
Bab Wakalah (Perwakilan)
Wakalah sah dengan setiap ucapan yang menunjukkan izin. Penerimaan sah secara langsung maupun tertunda dengan setiap ucapan atau perbuatan yang menunjukkannya. Barangsiapa yang berhak melakukan tindakan terhadap sesuatu, maka ia berhak mewakilkan dan diwakilkan dalam hal itu.
Diperbolehkan mewakilkan dalam setiap hak manusia, seperti akad-akad, pembatalan, memerdekakan budak, talak, rujuk, memiliki barang-barang mubah seperti berburu, mengambil rumput dan sebagainya; tetapi tidak untuk zhihar, lian, dan sumpah. Diperbolehkan dalam setiap hak Allah yang dapat diwakilkan, seperti ibadah-ibadah dan hudud dalam pembuktian dan pelaksanaannya. Orang yang memberi kuasa tidak boleh mewakilkan lagi apa yang diwakilkan kepadanya kecuali jika diserahkan kepadanya.
Wakalah adalah akad yang boleh dibatalkan (jaiz). Wakalah batal karena pembatalan oleh salah satu pihak, kematian salah satunya, pemecatan wakil, dan pembatasan terhadap orang boros.
Orang yang diberi kuasa untuk menjual atau membeli tidak boleh menjual dan membeli dari dirinya sendiri dan anaknya, tidak boleh menjual dengan barang atau secara kredit, atau dengan selain mata uang negeri. Jika ia menjual di bawah harga pasaran atau di bawah harga yang ditentukan untuknya, atau membeli untuknya dengan lebih dari harga pasaran atau lebih dari yang ditentukan untuknya, maka sah tetapi ia menanggung kekurangan dan kelebihannya. Jika ia menjual dengan lebih atau jika dikatakan: jual dengan harga sekian secara tertunda lalu ia jual secara tunai, atau beli dengan harga sekian secara tunai lalu ia beli secara tertunda, dan tidak ada bahaya dalam keduanya, maka sah, jika tidak maka tidak sah.
PASAL
Jika ia membeli barang yang ia ketahui cacatnya, maka ia menanggungnya jika pemberi kuasa tidak rela. Jika ia tidak tahu, ia mengembalikannya. Wakil penjual menyerahkan barang dan tidak menerima harga kecuali ada tanda-tanda, dan wakil pembeli menyerahkan harga; jika ia menunda tanpa alasan dan barang rusak, ia menanggungnya.
Jika ia diberi kuasa untuk jual beli yang fasid lalu ia jual secara sah, atau diberi kuasa untuk semua hal sedikit dan banyak, atau membeli apa yang ia kehendaki atau barang tertentu dengan harga yang ia kehendaki tanpa ditentukan, maka tidak sah.
Wakil dalam persengketaan tidak boleh menerima pembayaran, dan sebaliknya. “Terimalah hakku dari Zaid” tidak mencakup dari ahli warisnya kecuali jika ia mengatakan “yang ada padanya”. Wakil penitipan tidak menanggung jika tidak mempersaksikan.
PASAL
Wakil adalah orang yang dipercaya, tidak menanggung apa yang rusak di tangannya tanpa kelalaian. Perkataannya diterima dalam menafikan kelalaian dan kerusakan dengan sumpahnya.
Barangsiapa mengaku sebagai wakil Zaid dalam menerima haknya dari Amru, maka Amru tidak wajib menyerahkannya jika membenarkannya, dan tidak wajib bersumpah jika mendustakannya. Jika ia menyerahkannya lalu Zaid mengingkari perwakilan, ia bersumpah dan Amru menanggungnya. Jika yang diserahkan adalah titipan yang diambilnya, jika rusak ia menanggung salah satu dari keduanya yang ia kehendaki.
Bab Syirkah (Persekutuan)
Yaitu berkumpulnya dalam hak atau tindakan.
Ada beberapa jenis: Syirkah Inan, yaitu dua pihak bersekutu dengan harta keduanya yang diketahui meskipun berbeda, untuk mengusahakannya dengan tenaga keduanya. Tindakan masing-masing sah dalam keduanya berdasarkan hak milik pada bagiannya dan perwakilan pada bagian sekutunya.
Disyaratkan: modal harus dari dua mata uang yang dicetak meskipun dicampur sedikit, dan disyaratkan bagi masing-masing bagian dari keuntungan yang bersekutu dan diketahui. Jika tidak menyebutkan keuntungan, atau mensyaratkan bagi salah satunya bagian yang tidak diketahui atau dirham yang diketahui atau keuntungan salah satu dari dua kain, maka tidak sah, begitu juga musaqah, muzara’ah, dan mudharabah. Kerugian berdasarkan proporsi modal.
Tidak disyaratkan mencampur dua modal dan tidak disyaratkan keduanya dari jenis yang sama.
PASAL
Kedua: Mudharabah, untuk berdagang dengannya dengan sebagian keuntungannya. Jika dikatakan: keuntungan antara kita, maka setengah-setengah. Jika dikatakan: untukku atau untukmu tiga perempatnya atau sepertiganya, maka sah dan sisanya untuk yang lain. Jika berbeda untuk siapa yang disyaratkan, maka untuk pekerja musaqah dan muzara’ah. Tidak boleh mudharabah dengan harta orang lain jika merugikan yang pertama dan ia tidak rela. Jika dilakukan, dikembalikan bagiannya dalam persekutuan. Tidak boleh dibagi selama akad masih berlangsung kecuali dengan kesepakatan keduanya.
Jika modal rusak atau sebagiannya setelah tindakan, atau rugi, diganti dari keuntungan sebelum dibagi atau diuangkan.
PASAL
Ketiga: Syirkah Wujuh, yaitu keduanya membeli dalam tanggungan keduanya dengan nama baik keduanya. Maka antara keduanya, dan masing-masing adalah wakil sekutunya dan penjamin untuknya atas harga. Kepemilikan antara keduanya sesuai yang mereka syaratkan, kerugian sesuai proporsi kepemilikan keduanya, dan keuntungan sesuai yang mereka syaratkan.
Keempat: Syirkah Abdan, yaitu bersekutu dalam apa yang mereka usahakan dengan tenaga keduanya. Apa yang diterima salah satunya dari pekerjaan menjadi kewajiban keduanya mengerjakannya. Sah dalam mengambil rumput, kayu bakar, dan barang-barang mubah lainnya. Jika salah satunya sakit, maka usaha tetap antara keduanya. Jika yang sehat menuntutnya untuk menggantikan posisinya, maka ia wajib.
Kelima: Syirkah Mufawadhah, yaitu masing-masing menyerahkan kepada sekutunya setiap tindakan harta dan tenaga dari jenis-jenis syirkah. Keuntungan sesuai yang mereka syaratkan, dan kerugian sesuai proporsi modal. Jika mereka memasukkan ke dalamnya usaha atau ganti rugi yang jarang terjadi, atau apa yang menjadi kewajiban salah satunya dari jaminan ghashab atau semacamnya, maka rusak.
Bab Musaqah
Sah atas pohon yang berbuah yang dapat dimakan. Tidak sah atas buah yang sudah ada dan atas pohon yang ia tanam dan ia rawat sampai berbuah dengan bagian dari buah.
Ini adalah akad yang boleh dibatalkan. Jika pemilik membatalkan sebelum buah muncul, maka pekerja mendapat upah. Jika ia yang membatalkan, maka tidak ada apa-apa untuknya.
Pekerja wajib melakukan semua yang menjadi kebaikan buah, seperti membajak, menyiram, memupuk, menyerbuki, menjemur, memperbaiki tempatnya, jalan air, panen dan semacamnya. Pemilik modal berkewajiban atas apa yang memperbaikinya seperti menutup tembok, mengalirkan sungai, kincir air dan semacamnya.
PASAL
Muzara’ah sah dengan bagian yang diketahui perbandingannya dari apa yang keluar dari tanah untuk pemiliknya atau untuk pekerja, dan sisanya untuk yang lain. Tidak disyaratkan bibit dan tanaman dari pemilik tanah, dan demikianlah kebiasaan manusia.
Bab Ijarah (Sewa-Menyewa)
Sah dengan tiga syarat: mengetahui manfaat seperti menempati rumah, pelayanan manusia, dan pengajaran ilmu.
Kedua: mengetahui upah. Sah bagi pekerja dan wanita penyusu dengan makanan dan pakaian keduanya. Jika masuk pemandian atau kapal atau memberikan pakaiannya kepada tukang cuci atau penjahit tanpa akad, maka sah dengan upah kebiasaan.
Ketiga: diperbolehkan pada barang, maka tidak sah atas manfaat yang haram seperti zina, musik, nyanyian, menjadikan rumahnya gereja atau untuk menjual khamr. Sah menyewakan tembok untuk meletakkan ujung kayunya di atasnya.
Wanita tidak boleh menyewakan dirinya tanpa izin suaminya.
PASAL
Disyaratkan pada barang yang disewakan: mengetahuinya dengan melihat atau sifat selain rumah dan semacamnya.
Akad harus atas manfaatnya bukan bagian-bagiannya, maka tidak sah menyewakan makanan untuk dimakan, lilin untuk dinyalakan, hewan untuk diambil susunya kecuali pada wanita penyusu. Air sumur dan air tanah masuk sebagai pengikut.
Kemampuan menyerahkan, maka tidak sah menyewakan budak yang kabur dan yang lari.
Barang mengandung manfaat, maka tidak sah menyewakan hewan yang lumpuh untuk membawa beban atau tanah yang tidak menumbuhkan untuk ditanami.
Manfaat adalah milik yang menyewakan atau ia diberi izin padanya. Boleh menyewakan barang kepada orang yang menggantikannya, tidak dengan yang lebih banyak bahayanya.
Sah menyewakan wakaf. Jika yang menyewakan meninggal lalu berpindah kepada yang setelahnya, tidak batal dan yang kedua mendapat bagiannya dari upah. Jika ia menyewakan rumah dan semacamnya untuk waktu meskipun lama yang sangat mungkin barang masih ada di dalamnya, maka sah.
Jika menyewanya untuk pekerjaan seperti hewan untuk dikendarai ke tempat tertentu, sapi untuk membajak atau mengirik tanaman, atau orang yang menunjukkan jalan, disyaratkan mengetahui itu dan menentukannya dengan yang tidak berbeda.
Tidak sah atas pekerjaan yang khusus pelakunya harus dari ahli ibadah.
Atas yang menyewakan setiap yang dapat dimanfaatkan dengannya seperti kekang unta, pelana, ikat pinggang, mengikatnya, mengikat beban dan tandu, naik turun, mengawasi unta, kunci rumah, dan perbaikannya. Adapun mengosongkan septik tank dan kakus menjadi kewajiban penyewa jika ia menerimanya dalam keadaan kosong.
PASAL
Ini adalah akad yang mengikat. Jika ia menyewakan sesuatu lalu menghalanginya semua masa atau sebagiannya, maka tidak ada apa-apa untuknya. Jika yang lain membatalkan sebelum berakhir, maka ia wajib membayar upah.
Batal dengan rusaknya barang yang disewa, kematian bayi yang disusui dan penunggang jika tidak meninggalkan pengganti, dengan tercabutnya gigi atau sembuhnya dan semacamnya; tidak dengan kematian pihak-pihak yang berakad atau salah satunya, dan tidak dengan hilangnya nafkah penyewa dan semacamnya.
Jika menyewa rumah lalu runtuh, atau tanah untuk ditanami lalu airnya terputus atau tenggelam, maka sewa batal untuk yang tersisa. Jika menemukan barang cacat atau terjadi cacat padanya, maka ia berhak membatalkan dan ia wajib membayar upah yang telah lewat.
Pekerja khusus tidak menanggung apa yang dilakukan tangannya karena keliru, begitu juga tukang bekam, dokter, dan dokter hewan jika tangan mereka tidak melakukan kesalahan dan diketahui keahlian mereka. Penggembala tidak menanggung jika tidak melampaui batas. Pekerja bersama menanggung apa yang rusak karena perbuatannya, tidak menanggung apa yang rusak dari tempat penyimpanannya atau bukan karena perbuatannya, dan tidak ada upah untuknya.
Upah wajib dengan akad jika tidak ditangguhkan, dan berhak diterima dengan penyerahan pekerjaan yang menjadi tanggungan.
Barangsiapa menerima barang dengan sewa yang fasid dan masa berlalu, maka ia wajib membayar upah yang setara.
Bab Perlombaan
Perlombaan sah dilakukan dengan berjalan kaki dan seluruh jenis hewan, perahu, dan tombak. Perlombaan tidak sah dengan imbalan kecuali dalam unta, kuda, dan panah.
Harus ditentukan dua hewan tunggangan dan kesamaannya, para pemanah, dan jarak sejauh yang biasa. Perlombaan ini merupakan janji hadiah bagi masing-masing yang boleh dibatalkannya. Perlombaan memanah sah dilakukan atas orang-orang tertentu yang pandai memanah.
Bab Pinjam Pakai
Pinjam pakai adalah membolehkan manfaat suatu barang yang tetap ada meskipun manfaatnya telah diambil.
Dibolehkan meminjamkan setiap barang yang memiliki manfaat yang halal, kecuali kemaluan, budak muslim kepada orang kafir, hewan buruan dan sejenisnya kepada orang yang sedang ihram, budak perempuan muda kepada selain perempuan atau mahram. Tidak ada upah bagi orang yang meminjamkan tembok sampai tembok itu roboh. Tembok tidak wajib dikembalikan jika roboh kecuali dengan izinnya.
Barang pinjaman dijamin dengan nilainya pada hari rusak meskipun disyaratkan tidak ada jaminan. Biaya pengembalian menjadi tanggungan peminjam kecuali barang yang disewakan. Peminjam tidak boleh meminjamkan lagi barang itu. Jika barang rusak di tangan peminjam kedua, maka nilainya menjadi tanggungan peminjam kedua, sedangkan upahnya menjadi tanggungan yang meminjamkan. Yang meminjamkan boleh menuntut ganti rugi kepada siapa saja yang ia kehendaki. Jika seseorang menunggangi orang yang terputus bekal untuk mendapat pahala, maka ia tidak menanggung ganti rugi.
Jika pemilik barang berkata: “Aku menyewakannya kepadamu,” lalu peminjam berkata: “Tidak, engkau meminjamkannya kepadaku,” atau sebaliknya, setelah akad maka diterima perkataan orang yang mengklaim pinjam pakai. Setelah berlalu suatu masa, perkataan pemilik diterima tentang masa lalu dengan upah yang sepadan. Jika peminjam berkata: “Engkau meminjamkannya kepadaku,” atau berkata: “Engkau menyewakannya kepadaku,” lalu pemilik berkata: “Tidak, engkau merampasnya,” atau pemilik berkata: “Aku meminjamkannya kepadamu,” lalu peminjam berkata: “Tidak, engkau menyewakannya kepadaku,” sedangkan hewan sudah rusak, atau keduanya berselisih tentang pengembalian, maka diterima perkataan pemilik.
Bab Perampasan
Perampasan adalah penguasaan atas hak orang lain secara paksa tanpa hak, baik berupa tanah maupun barang bergerak.
Jika seseorang merampas anjing yang boleh dipelihara atau khamar milik ahli dzimmah, maka keduanya wajib dikembalikan. Kulit bangkai tidak wajib dikembalikan. Merusak ketiga barang tersebut tidak ada ganti ruginya. Jika seseorang menguasai orang merdeka, ia tidak menanggung ganti ruginya. Jika ia mempekerjakan atau menahannya secara paksa, maka ia harus membayar upahnya.
Wajib mengembalikan barang rampasan beserta pertambahannya meskipun ia harus membayar berlipat ganda. Jika ia membangun atau menanam di tanah, maka wajib mencabutnya, membayar ganti rugi kekurangan tanah, meratakan tanah, dan membayar upah sewa. Jika ia merampas hewan pemburu, budak, atau permadani lalu mendapat buruan dengan hal itu, maka buruan tersebut menjadi milik pemilik barang.
Jika ia menempa perhiasan, menenun benang, memendekkan kain dengan merampas, memahat kayu, dan sejenisnya, atau biji-bijian menjadi tanaman, telur menjadi anak ayam, biji kurma menjadi tanaman, maka perampas harus mengembalikannya dengan ganti rugi kekurangannya dan tidak mendapat apa-apa. Ia wajib menanggung ganti rugi kekurangannya.
Jika ia mengebiri budak, maka ia harus mengembalikannya beserta nilainya. Kekurangan karena harga tidak ditanggung. Kekurangan karena sakit yang sembuh kembali juga tidak ditanggung. Jika kembali karena mengajarkan keahlian, maka ia menanggung kekurangan. Jika budak belajar atau gemuk sehingga nilainya bertambah, kemudian lupa atau kurus sehingga nilainya berkurang, maka ia menanggung pertambahan tersebut, seperti halnya jika pertambahan kembali bukan dari jenis pertama. Jika dari jenis yang sama, tidak ditanggung kecuali yang lebih besar.
Pasal
Jika perampas mencampurnya dengan sesuatu yang tidak dapat dibedakan seperti minyak atau gandum dengan sejenisnya, atau mewarnai kain, atau mencampur tepung dengan minyak atau sebaliknya, dan nilainya tidak berkurang dan tidak bertambah, maka keduanya berserikat sesuai kadar kepemilikan masing-masing. Jika nilainya berkurang, ia menanggung kekurangan. Jika nilai salah satunya bertambah, maka pertambahan itu menjadi milik pemiliknya. Orang yang menolak pencabutan pewarnaan tidak boleh dipaksa. Jika pembeli mencabut tanaman atau bangunannya karena tanah ternyata milik orang lain, maka ia boleh menuntut ganti rugi kepada penjualnya.
Jika perampas memberi makan barang rampasan kepada orang yang mengetahui bahwa barang itu hasil rampasan, maka ganti rugi menjadi tanggungan orang yang makan. Sebaliknya jika sebaliknya. Jika ia memberi makan kepada pemiliknya, atau menggadaikannya, atau menitipkannya, atau menyewakannya kepada pemilik, maka ia tidak bebas dari tanggungan kecuali jika pemilik mengetahui. Ia bebas dengan meminjamkannya.
Barang mitsli yang rusak atau hilang dari barang yang ditunjuk harus diganti dengan sejenisnya pada saat itu. Jika tidak ada yang sejenis, maka dengan nilainya pada saat tidak bisa mendapatkannya. Barang yang bukan mitsli dijamin dengan nilainya pada hari rusak.
Jika perasan anggur menjadi khamar, maka gantinya adalah yang sejenis. Jika berubah menjadi cuka, maka ia menyerahkannya bersama dengan kekurangan nilainya sebagai perasan anggur.
Pasal
Tindakan hukum perampas adalah batal. Perkataan perampas diterima tentang nilai barang yang rusak, kadarnya, atau sifatnya. Perkataan pemilik diterima tentang pengembalian barang dan tidak adanya cacat. Jika pemilik tidak diketahui, maka barang disedekahkan atas namanya dengan tanggungan ganti rugi.
Barangsiapa merusak barang yang terlindungi, atau membuka sangkar burung, atau pintu, atau membuka ikatan atau tali, atau belenggu sehingga isi di dalamnya hilang, atau merusak sesuatu dan sejenisnya, maka ia menanggung ganti rugi. Jika ia mengikat hewan di jalan sempit sehingga seseorang tersandung, ia menanggung ganti rugi, seperti anjing galak bagi orang yang masuk rumahnya dengan izin atau menggigitnya di luar rumah.
Apa yang dirusak hewan dari tanaman pada malam hari ditanggung oleh pemiliknya. Sebaliknya pada siang hari kecuali jika hewan dilepas di dekat tempat yang biasa dirusaknya. Jika hewan berada di tangan penunggang, penuntun, atau penggiring, maka ia menanggung kejahatan hewan di bagian depan, tidak di bagian belakang. Kejahatan hewan lainnya tidak ada ganti ruginya, seperti membunuh orang yang menyerang, memecahkan seruling, salib, bejana emas dan perak, dan bejana khamar yang tidak terlindungi.
Bab Syuf’ah (Hak Membeli Lebih Dahulu)
Syuf’ah adalah hak mengambil bagian sekutu dari orang yang memindahkannya dengan pengganti harta dengan harga yang disepakati dalam akad.
Jika berpindah tanpa pengganti atau penggantinya berupa mahar, khuluk, atau perdamaian dari pembunuhan sengaja, maka tidak ada syuf’ah. Haram melakukan tipu daya untuk menggugurkannya.
Syuf’ah berlaku bagi sekutu dalam tanah yang wajib dibagi. Tanaman dan bangunan mengikuti tanah, tidak termasuk buah-buahan dan tanaman. Tidak ada syuf’ah bagi tetangga.
Syuf’ah harus dilakukan segera saat mengetahui. Jika ia tidak menuntutnya padahal sudah diberi izin tanpa uzur, maka syuf’ah gugur. Jika ia berkata kepada pembeli: “Juallah kepadaku,” atau “Damaikanlah aku,” atau mendustakan orang yang adil, atau meminta mengambil sebagian, maka syuf’ah gugur.
Syuf’ah untuk dua orang sesuai kadar hak masing-masing. Jika salah satunya memaafkan, maka yang lain mengambil semuanya atau meninggalkan. Jika dua orang membeli hak satu orang atau sebaliknya, atau satu orang membeli dua bagian dari dua tanah dalam satu kesepakatan, maka pemilik syuf’ah boleh mengambil salah satunya. Jika seseorang menjual sebagian tanah dan pedang, atau sebagian barang yang dijual rusak, maka pemilik syuf’ah boleh mengambil bagian tanah dengan bagiannya dari harga. Tidak ada syuf’ah dalam kepemilikan wakaf, tidak dalam selain kepemilikan sebelumnya, dan tidak untuk orang kafir atas muslim.
Pasal
Jika pembeli bertindak dengan mewakafkannya atau menghibahkannya, atau menggadaikannya tetapi tidak mewasiatkannya, maka syuf’ah gugur. Jika dengan menjual, maka pemilik syuf’ah boleh mengambilnya dengan salah satu dari dua harga jual. Pembeli berhak atas hasil dan pertumbuhan yang terpisah, tanaman, dan buah yang tampak. Jika pembeli membangun atau menanam atau membangun, maka pemilik syuf’ah boleh memilikinya dengan nilainya dan mencabutnya serta membayar ganti rugi kekurangannya. Pemilik boleh mengambilnya tanpa bahaya.
Jika pemilik syuf’ah meninggal sebelum menuntut, maka syuf’ah gugur. Jika setelah menuntut, maka hak berpindah kepada ahli waris. Ia mengambil dengan seluruh harga. Jika tidak mampu membayar sebagian, maka syuf’ahnya gugur. Harga yang ditangguhkan diambil oleh orang yang mampu membayarnya. Lawan dari itu dengan penjamin yang mampu.
Perkataan pembeli diterima dalam perbedaan jika tidak ada bukti. Jika ia berkata: “Aku membelinya dengan seribu,” maka pemilik syuf’ah mengambilnya dengan harga itu meskipun penjual membuktikan lebih banyak. Jika penjual mengakui jual beli dan pembeli mengingkari, maka syuf’ah tetap wajib. Jaminan pemilik syuf’ah kepada pembeli, dan jaminan pembeli kepada penjual.
Bab Titipan
Jika titipan rusak di antara harta penerima titipan dan ia tidak melanggar batas dan tidak lalai, maka ia tidak menanggung ganti rugi.
Wajib baginya menjaga titipan di tempat penyimpanan yang sepadan. Jika pemilik menentukan tempat tertentu lalu ia menyimpan di tempat yang lebih rendah, maka ia menanggung. Jika menyimpan di tempat yang sepadan atau lebih baik, maka tidak menanggung.
Jika ia memotong makanan hewan tanpa perkataan pemiliknya, ia menanggung. Jika pemilik menentukan saku lalu ia menaruhnya di lengan baju atau tangannya, ia menanggung. Sebaliknya jika sebaliknya. Jika ia menyerahkan titipan kepada orang yang menjaga hartanya atau harta pemilik titipan, ia tidak menanggung. Sebaliknya untuk orang asing dan hakim. Keduanya tidak dituntut jika tidak mengetahui.
Jika terjadi bahaya atau safar, maka ia mengembalikan titipan kepada pemiliknya. Jika pemilik tidak ada, ia membawa titipan bersamanya jika lebih aman. Jika tidak, ia menitipkannya kepada orang yang terpercaya.
Barangsiapa dititipi hewan lalu ia mengendarainya bukan untuk kepentingan hewan, atau kain lalu ia memakainya, atau uang lalu ia mengeluarkannya dari tempat penyimpanan, kemudian mengembalikannya, atau mengangkat segel dan sejenisnya dari titipan, atau mencampurnya dengan yang tidak dapat dibedakan sehingga semuanya hilang, maka ia menanggung.
Pasal
Perkataan penerima titipan diterima tentang pengembaliannya kepada pemilik atau orang lain dengan izinnya, tentang kerusakan titipan, dan tidak adanya kelalaian. Jika ia berkata: “Engkau tidak menitipkan kepadaku,” kemudian terbukti dengan bukti atau pengakuan, lalu ia mengklaim telah mengembalikan atau rusak sebelum pengingkarannya, maka tidak diterima meskipun dengan bukti. Namun diterima dalam ucapannya: “Tidak ada hartamu padaku,” dan sejenisnya, atau setelah pengingkaran dengan bukti. Jika ahli waris mengklaim pengembalian dari penerima titipan atau dari pewaris, maka tidak diterima kecuali dengan bukti.
Jika salah satu dari dua orang yang menitipkan meminta bagiannya dari barang yang dapat ditakar atau ditimbang yang dapat dibagi, ia mengambilnya. Penerima titipan, mudharib, penerima gadai, dan penyewa boleh menuntut perampas barang.
Bab Menghidupkan Tanah Mati
Tanah mati adalah: tanah yang terlepas dari hak-hak khusus dan kepemilikan orang yang terlindungi. Barangsiapa menghidupkannya maka ia memilikinya, baik muslim maupun kafir, dengan izin imam atau tanpa izinnya, di negeri Islam maupun di negeri lainnya. Tanah yang diambil dengan kekerasan (tanah ‘unwah) hukumnya sama seperti tanah lainnya.
Seseorang memiliki tanah dengan menghidupkannya jika tanah tersebut dekat dengan tanah yang sudah makmur, asalkan tidak terkait dengan kepentingan umum. Barangsiapa memagari tanah mati, atau menggali sumur hingga menemukan air, atau mengalirkan air ke tanah tersebut dari mata air atau sumber lainnya, atau menahan air darinya untuk bercocok tanam, maka ia telah menghidupkannya.
Ia memiliki harim (batas perlindungan) sumur biasa: lima puluh hasta dari setiap sisi, dan harim sumur artesis: setengahnya.
Imam berhak memberikan (iqtha’) tanah mati kepada orang yang akan menghidupkannya, namun orang tersebut belum memilikinya. Imam juga berhak memberikan izin duduk di jalan-jalan yang luas selama tidak membahayakan orang lain, dan orang tersebut lebih berhak untuk duduk di sana. Tanpa pemberian imam pun, orang yang lebih dahulu duduk di jalan berhak atas tempat duduknya selama barang-barangnya masih ada di sana meskipun lama, dan jika dua orang sama-sama mendahului, maka diundi.
Orang yang berada di hulu air yang mubah berhak menyiram dan menahan air hingga mencapai mata kakinya, kemudian melepaskannya kepada orang yang berada di hilirnya.
Imam, bukan orang lain, boleh membuat tanah lindung untuk penggembalaan hewan milik kaum muslimin selama tidak membahayakan mereka.
Bab Ja’alah (Sayembara)
Ja’alah adalah: memberikan sesuatu yang diketahui kepada orang yang mengerjakan suatu pekerjaan yang diketahui atau tidak diketahui, dalam waktu yang diketahui atau tidak diketahui. Seperti mengembalikan budak, barang temuan, menjahit, dan membangun dinding. Barangsiapa melakukannya setelah mengetahui pernyataan pemberi ja’alah, maka ia berhak mendapatkannya. Jika dilakukan oleh beberapa orang, mereka membaginya, dan di pertengahan pekerjaan, pekerja mengambil bagian sesuai penyelesaiannya.
Setiap pihak boleh membatalkan ja’alah. Jika pembatalan dari pekerja, ia tidak berhak mendapat apa-apa. Jika dari pemberi ja’alah setelah pekerjaan dimulai, pekerja berhak mendapat upah yang sepadan dengan pekerjaannya. Jika terjadi perselisihan mengenai asal atau kadarnya, maka diterima perkataan pemberi ja’alah.
Barangsiapa mengembalikan barang temuan atau hewan ternak yang hilang, atau bekerja untuk orang lain tanpa ja’alah, ia tidak berhak mendapat imbalan, kecuali satu dinar atau dua belas dirham untuk mengembalikan budak yang melarikan diri, dan ia boleh meminta kembali biaya nafkahnya juga.
Bab Luqathah (Barang Temuan)
Luqathah adalah harta atau benda khusus yang hilang dari pemiliknya dan perhatian orang-orang biasa tertuju padanya. Adapun seperti roti, cambuk, dan sejenisnya, boleh dimiliki tanpa pengumuman. Barang yang terlindung dari binatang buas seperti sapi, unta, dan sejenisnya, haram diambil. Seseorang boleh mengambil selain itu, baik hewan maupun bukan, jika ia aman atas dirinya terhadap barang itu, jika tidak maka ia seperti perampas (gasib).
Ia harus mengumumkan semua barang temuan dengan menyerukan di tempat-tempat berkumpulnya orang—selain masjid—selama satu tahun, dan boleh memilikinya setelah itu secara hukum, tetapi tidak boleh bertindak atasnya sebelum mengetahui sifat-sifatnya. Kapan saja datang orang yang mencarinya dan mendeskripsikannya, wajib diserahkan kepadanya.
Orang yang kurang akal dan anak kecil, barang temuan mereka diumumkan oleh wali mereka.
Barangsiapa meninggalkan hewan di padang pasir karena terputus atau pemiliknya tidak mampu atasnya, maka orang yang mengambilnya memilikinya. Barangsiapa mengambil sandalnya dan sejenisnya lalu menemukan gantinya di tempatnya, maka itu adalah luqathah.
Bab Laqith (Anak Temuan)
Laqith adalah: anak yang tidak diketahui nasab dan status perbudakannya, yang dibuang atau tersesat. Mengambilnya adalah fardhu kifayah. Ia adalah orang merdeka, dan apa yang ditemukan bersamanya atau di bawahnya, baik terlihat maupun terkubur baru atau yang menyatu dengannya seperti hewan dan lainnya, atau yang dekat darinya, maka itu miliknya, dan dinafkahi darinya. Jika tidak ada, maka dari baitul mal. Ia adalah muslim, dan pemeliharaannya untuk orang yang menemukannya yang amanah. Orang yang menemukan boleh menafkahi tanpa izin hakim. Warisannya dan diyatnya untuk baitul mal. Walinya dalam pembunuhan sengaja adalah imam, yang memilih antara qishas dan diyat.
Jika seorang laki-laki atau perempuan, atau perempuan yang bersuami, baik muslim maupun kafir, mengakui bahwa anak itu adalah anaknya, maka dinasabkan kepadanya meskipun setelah laqith meninggal. Ia tidak mengikuti orang kafir dalam agamanya kecuali dengan bukti yang menyaksikan bahwa ia anak dari hubungan pernikahannya. Jika ia mengakui perbudakan dengan adanya hal yang bertentangan sebelumnya, atau mengatakan bahwa ia kafir, maka tidak diterima darinya.
Jika sekelompok orang mengklaimnya, didahulukan orang yang memiliki bukti, jika tidak ada maka dengan orang yang ditetapkan oleh qafah (ahli pelacak nasab).
۞۞۞۞۞
Pendahuluan
Wakaf adalah menahan asal dan mengalirkan manfaat. Wakaf sah dengan perkataan dan dengan perbuatan yang menunjukkannya, seperti orang yang menjadikan tanahnya masjid dan mengizinkan orang untuk shalat di dalamnya, atau menjadikannya pekuburan dan mengizinkan penguburan di dalamnya.
Lafaz sharih (tegas) wakaf adalah: wakaftu (aku mewakafkan), habbastu (aku menahan), dan sabbaltu (aku mengalirkan). Lafaz kinayah (tidak tegas) adalah: tashadaqtu (aku bersedekah), harramtu (aku haramkan), dan abbadtu (aku abadikan), maka disyaratkan niat dengan kinayah, atau diiringi salah satu dari lima lafaz tersebut, atau hukum wakaf.
Disyaratkan dalam wakaf adanya manfaat yang tetap dari benda tertentu yang bisa dimanfaatkan dengan tetapnya zatnya, seperti tanah, hewan, dan sejenisnya.
Dan harus untuk kebajikan seperti masjid, jembatan, orang miskin, dan kerabat dari muslim dan dzimmi, bukan harbi, serta gereja dan salinan Taurat dan Injil, serta kitab-kitab zindiq, demikian juga wasiat dan wakaf untuk diri sendiri.
Disyaratkan selain masjid dan sejenisnya bahwa wakaf untuk orang tertentu yang memiliki, bukan milik, hewan, kuburan, dan janin. Tidak disyaratkan penerimaannya dan tidak pula pengeluarannya dari tangan wakif.
Pasal
Wajib bekerja sesuai syarat wakif dalam mengumpulkan, mendahulukan, dan kebalikannya, mempertimbangkan sifat atau pengetahuannya, urutan, pengawasan, dan lain-lain. Jika mutlak dan tidak mensyaratkan, maka sama antara orang kaya dan laki-laki dengan kebalikannya, dan pengawasan untuk yang diwakafkan kepadanya.
Jika mewakafkan untuk anaknya atau anak orang lain kemudian untuk orang miskin, maka untuk anak-anaknya laki-laki dan perempuan secara sama rata, kemudian anak laki-laki dari anak laki-lakinya bukan anak perempuannya, sebagaimana jika ia berkata: untuk anak dari anaknya dan keturunan dari sulbinya. Jika ia berkata: untuk anak laki-lakinya atau anak si fulan, maka khusus untuk laki-laki mereka, kecuali jika mereka adalah suku maka masuk perempuan tapi bukan anak-anak mereka dari selain mereka. Qarabah (kerabat), ahlul bait (keluarga), dan qaumuh (kaumnya) mencakup laki-laki dan perempuan dari anak-anaknya, ayahnya, kakeknya, dan kakek ayahnya. Jika ada indikasi yang mengharuskan maksud perempuan atau menghalangi mereka, maka diamalkan dengannya.
Jika mewakafkan untuk sekelompok orang yang bisa dihitung, wajib meratakan mereka dan menyamakannya. Jika tidak bisa dihitung, boleh membedakan dan membatasi pada salah satu dari mereka.
Pasal
Wakaf adalah akad yang mengikat, tidak boleh dibatalkan dan tidak boleh dijual kecuali jika manfaatnya terputus, dan harganya dibelanjakan untuk yang serupa, meskipun itu masjid. Peralatan masjid dan kelebihannya dari kebutuhannya boleh dibelanjakan untuk masjid lain dan disedekahkan kepada orang-orang fakir muslimin.
Bab Hibah Dan Pemberian
Hibah adalah: memberikan secara cuma-cuma dengan mewariskan hartanya yang diketahui dan ada semasa hidupnya kepada orang lain. Jika disyaratkan di dalamnya imbalan yang diketahui, maka itu adalah jual beli, dan tidak sah jika tidak diketahui, kecuali yang tidak mungkin diketahui.
Hibah terjadi dengan ijab dan qabul serta saling memberi yang menunjukkan padanya, dan mengikat dengan qabdh (penerimaan) dengan izin pemberi, kecuali yang ada di tangan penerima dan ahli waris pemberi yang menggantikannya.
Barangsiapa membebaskan orang yang berhutang kepadanya dari hutangnya dengan lafaz tahallul (pelepasan), atau sedekah, atau hibah, dan sejenisnya, maka lepas tanggungannya meskipun tidak menerima.
Boleh menghibahkan setiap benda yang boleh dijual dan anjing yang boleh dipelihara.
Pasal
Wajib berlaku adil dalam pemberian kepada anak-anaknya sesuai kadar warisan mereka. Jika membedakan sebagian dari mereka, maka disamakan dengan pengembalian atau penambahan. Jika meninggal sebelumnya, maka tetap.
Tidak boleh bagi pemberi untuk kembali dalam hibahnya yang mengikat kecuali ayah, dan ayah boleh mengambil dan memiliki dari harta anaknya yang tidak membahayakan anak dan tidak dibutuhkan anak. Jika anak bertindak atas hartanya, meskipun dalam apa yang dihibahkan kepadanya, dengan jual beli, memerdekakan, atau membebaskan, atau bermaksud mengambilnya sebelum pengembaliannya, atau memilikinya dengan perkataan atau niat dan qabdh yang diakui, maka tidak sah, kecuali setelahnya. Anak tidak boleh menuntut ayahnya dengan hutang dan sejenisnya kecuali nafkah wajib atasnya, karena ia boleh menuntutnya dan menahannya untuk itu.
Pasal Tentang Tindakan Orang Sakit
Barangsiapa sakitnya tidak mengkhawatirkan seperti sakit gigi, mata, sakit kepala, maka tindakannya mengikat seperti orang sehat meskipun meninggal karenanya.
Jika sakitnya mengkhawatirkan seperti radang selaput otak, radang selaput dada, sakit jantung, berdiri terus-menerus, mimisan, awal stroke, akhir TBC, demam terus-menerus, demam empat hari sekali, dan apa yang dikatakan dua dokter muslim yang adil bahwa itu mengkhawatirkan, dan orang yang wabah terjadi di negerinya, dan perempuan yang sedang dalam kontraksi persalinan, tidak mengikat pemberiannya kepada ahli waris dengan sesuatu dan tidak pula dengan lebih dari sepertiga kecuali dengan izin ahli waris, jika ia meninggal dalam sakitnya itu. Jika sembuh maka seperti orang sehat.
Barangsiapa sakitnya berkepanjangan karena kusta, TBC, atau stroke dan tidak terputus oleh kesembuhan, maka dari seluruh hartanya, dan kebalikannya adalah sebaliknya.
Sepertiga dihitung saat kematiannya, dan disamakan antara yang terdahulu dan yang terkemudian dalam wasiat, dan didahulukan yang pertama kemudian yang berikutnya dalam pemberian. Pemberi tidak bisa kembali darinya, dan qabul (penerimaan) dipertimbangkan saat adanya pemberian, dan kepemilikan terjadi saat itu. Wasiat adalah kebalikan dari itu.
۞۞۞۞۞
Pendahuluan
Disunnahkan bagi orang yang meninggalkan harta yang baik—yaitu harta yang banyak—untuk berwasiat dengan seperlima, dan tidak boleh lebih dari sepertiga untuk orang luar dan tidak untuk ahli waris dengan sesuatu kecuali dengan izin ahli waris kepada keduanya setelah kematian, maka sah sebagai pelaksanaan.
Dimakruhkan wasiat orang fakir yang ahli warisnya membutuhkan, dan boleh dengan seluruhnya bagi orang yang tidak punya ahli waris. Jika sepertiga tidak cukup untuk wasiat-wasiat, maka kekurangannya dibagi secara proporsional.
Jika berwasiat untuk ahli waris lalu saat kematian ia bukan ahli waris, maka sah, dan kebalikannya adalah sebaliknya. Qabul (penerimaan) orang yang diwasiatkan kepadanya dipertimbangkan setelah kematian meskipun lama, bukan sebelumnya, dan kepemilikan terjadi dengannya setelah kematian. Barangsiapa menerima wasiat kemudian menolaknya, penolakan tidak sah.
Boleh kembali dari wasiat. Jika ia berkata: jika Zaid datang maka untuknya apa yang aku wasiatkan kepada Amr, lalu Zaid datang semasa hidupnya maka untuk Zaid, dan jika setelah kematiannya maka untuk Amr.
Kewajiban semuanya keluar dari seluruh hartanya berupa hutang, haji, dan lainnya setelah kematiannya meskipun tidak berwasiat dengannya. Jika ia berkata: tunaikan kewajiban dari sepertigaku, maka didahulukan dengannya. Jika tersisa darinya sesuatu, diambil oleh pemilik pemberian sukarela, jika tidak maka gugur.
Bab Orang Yang Diwasiatkan Kepadanya
Wasiat sah untuk orang yang sah memiliki, dan untuk budaknya dengan bagian seperti sepertiganya dan ia merdeka dengan kadarnya dan mengambil kelebihannya. Dengan seratus atau tertentu tidak sah untuknya. Wasiat sah dengan janin dan untuk janin yang dipastikan adanya sebelumnya.
Jika orang yang tidak wajib haji atasnya berwasiat agar dihajikan untuknya dengan seribu, maka dibelanjakan dari sepertiganya biaya haji demi haji hingga habis.
Tidak sah wasiat untuk milik, hewan, dan orang mati. Jika berwasiat untuk orang hidup dan orang mati yang diketahui kematiannya, maka semuanya untuk yang hidup. Jika tidak tahu maka setengahnya. Jika berwasiat dengan hartanya untuk anaknya dan orang luar lalu mereka menolak wasiatnya, maka untuknya sepersembilan.
Bab Yang Diwasiatkan
Wasiat sah dengan apa yang tidak mampu diserahkan seperti budak yang melarikan diri dan burung di udara, dan dengan yang tidak ada seperti apa yang akan dilahirkan hewannya dan buah pohonnya selamanya atau untuk waktu tertentu. Jika tidak ada hasilnya sama sekali, batal wasiatnya.
Wasiat sah dengan anjing perburuan dan sejenisnya, dan dengan minyak yang najis, dan untuknya dua pertiga dari keduanya meskipun hartanya banyak jika ahli waris tidak mengizinkan.
Wasiat sah dengan yang tidak diketahui seperti budak dan kambing, dan diberikan apa yang masuk dalam nama menurut kebiasaan. Jika berwasiat dengan sepertiganya lalu mendapat harta baru meskipun diyat, maka masuk dalam wasiat.
Barangsiapa diwasiatkan kepadanya dengan benda tertentu lalu musnah, maka batal. Jika harta seluruhnya musnah selain benda itu, maka untuk orang yang diwasiatkan kepadanya jika keluar dari sepertiga harta yang ada untuk ahli waris.
Bab tentang Wasiat dengan Bagian dan Pecahan
Jika seseorang berwasiat dengan memberikan bagian sebesar bagian seorang ahli waris tertentu, maka dia mendapat bagian yang sama dengan bagian ahli waris tersebut yang dijamin dari permasalahan waris. Jika dia berwasiat dengan memberikan bagian sebesar bagian anaknya dan dia memiliki dua anak laki-laki, maka dia mendapat sepertiga. Jika mereka bertiga, maka dia mendapat seperempat. Jika bersama mereka ada seorang anak perempuan, maka dia mendapat dua per sembilan.
Jika dia berwasiat untuk seseorang dengan memberikan bagian sebesar bagian salah satu ahli warisnya tanpa menjelaskan, maka dia mendapat bagian sebesar bagian ahli waris yang paling sedikit bagiannya. Bersama seorang anak laki-laki dan anak perempuan mendapat seperempat, dan bersama istri dan anak laki-laki mendapat sepersembilan. Dan dengan satu bagian dari hartanya, maka dia mendapat seperenam. Dan dengan sesuatu atau bagian atau hak, maka ahli waris memberikan kepadanya sesuai kehendaknya.
Bab tentang Orang yang Diserahi Wasiat (Wali Wasiat)
Wasiat seorang Muslim sah kepada setiap mukallaf yang adil dan cerdas meskipun seorang budak, dan dia menerimanya dengan izin tuannya. Jika dia berwasiat kepada Zaid dan setelahnya kepada Amr dan tidak memberhentikan Zaid, maka keduanya bersekutu dan tidak boleh salah satu dari mereka bertindak sendiri dalam hal yang tidak diberikan kepadanya.
Wasiat tidak sah kecuali dalam tindakan yang diketahui yang dimiliki oleh pewasiat, seperti membayar utangnya, membagikan sepertiga hartanya, dan mengurus anak-anaknya yang masih kecil. Dan tidak sah wasiat dalam hal yang tidak dimiliki oleh pewasiat, seperti wasiat seorang perempuan untuk mengurus hak anak-anaknya yang masih kecil dan semacam itu.
Barangsiapa yang diserahi wasiat dalam suatu hal, dia tidak menjadi wali wasiat dalam hal lainnya.
Jika ternyata mayat memiliki utang yang menghabiskan harta setelah wali wasiat membagikannya, dia tidak menanggung kerugian. Jika dia berkata: “Letakkan sepertiga hartaku di mana engkau mau,” maka tidak halal baginya maupun bagi anaknya.
Barangsiapa yang meninggal di suatu tempat yang tidak ada hakimnya dan tidak ada wali wasiatnya, maka sebagian dari kaum Muslimin yang hadir menguasai harta peninggalannya dan melakukan yang paling baik saat itu terhadapnya, baik menjual maupun lainnya.
Pendahuluan
Yaitu ilmu tentang pembagian harta warisan.
Sebab-sebab mendapat warisan: hubungan kerabat, pernikahan, dan walak (memerdekakan budak).
Para ahli waris: pemilik bagian tertentu (ashabul furudh), ashabah, dan dzawil arham.
Ashabul furudh ada sepuluh: suami-istri, kedua orang tua, kakek, nenek, anak-anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan dari semua sisi, dan saudara laki-laki dari ibu.
Bagi suami mendapat setengah, dan dengan adanya anak atau cucu dari anak laki-laki meskipun jauh (generasi ke bawah) mendapat seperempat. Dan bagi istri atau lebih mendapat setengah dari dua keadaan tersebut pada keduanya.
Bagi masing-masing dari ayah dan kakek mendapat seperenam dengan bagian tertentu bersama anak laki-laki atau cucu laki-laki dari anak laki-laki. Dan mereka mewarisi dengan ashabah ketika tidak ada anak dan cucu dari anak laki-laki, dan dengan bagian tertentu dan ashabah bersama anak-anak perempuan mereka.
Pasal
Kakek dari pihak ayah meskipun ke atas bersama anak dari kakek atau ayah adalah seperti saudara dari mereka. Jika pembagian menguranginya dari sepertiga harta, maka diberikan kepadanya. Dan bersama pemilik bagian tertentu setelahnya yang paling menguntungkan dari pembagian atau sepertiga dari yang tersisa atau seperenam dari semua. Jika tidak tersisa selain seperenam, diberikan kepadanya dan saudara-saudara gugur kecuali dalam masalah Akdariyyah. Dan tidak menaik (jumlah pecahannya) dan tidak ditentukan bagian untuk saudara perempuan bersamanya kecuali dengannya. Anak dari ayah jika sendiri bersamanya seperti anak dari kedua orang tua. Jika berkumpul, maka mereka membaginya, ashabah anak dari kedua orang tua mengambil apa yang di tangan anak dari ayah. Dan perempuan mereka saja menyempurnakan bagiannya, dan sisanya untuk anak dari ayah.
Pasal
Bagi ibu mendapat seperenam dengan adanya anak atau cucu dari anak laki-laki atau dua orang dari saudara laki-laki atau saudara perempuan. Dan mendapat sepertiga ketika tidak ada mereka, atau seperenam bersama suami dan kedua orang tua, dan seperempat bersama istri dan kedua orang tua. Dan bagi ayah mendapat dua kali lipat dari keduanya.
Pasal
Ibu dari ibu, ibu dari ayah, dan ibu dari ayahnya ayah meskipun ke atas mewarisi karena keibuan seperenam. Jika mereka sejajar maka di antara mereka, dan yang lebih dekat maka untuknya sendiri.
Ibu dari ayah dan kakek mewarisi bersama keduanya seperti paman. Dan nenek mewarisi dengan dua hubungan kerabat dua pertiga dari seperenam. Misalnya jika menikahi anak perempuan pamannya, maka neneknya adalah ibu dari ibu dari ibu anak mereka dan ibu dari ibu ayahnya. Dan jika menikahi anak perempuan bibinya, maka neneknya adalah ibu dari ibu dari ibu dan ibu dari ayah dari ayah.
Pasal
Setengah adalah bagian seorang anak perempuan saja, kemudian untuk cucu perempuan dari anak laki-laki saja, kemudian untuk saudara perempuan dari kedua orang tua atau dari ayah saja.
Dua pertiga untuk dua orang perempuan dari semua atau lebih, jika mereka tidak dijadikan ashabah oleh laki-laki. Dan seperenam untuk cucu perempuan dari anak laki-laki atau lebih bersama anak perempuan, atau untuk saudara perempuan atau lebih dari ayah bersama saudara perempuan dari kedua orang tua dengan tidak adanya yang menjadikan ashabah pada keduanya.
Jika dua pertiga telah dipenuhi oleh anak-anak perempuan atau keduanya, maka yang di bawah mereka gugur dan jika mereka tidak dijadikan ashabah oleh laki-laki yang sejajar dengan mereka atau lebih rendah dari mereka. Demikian juga saudara perempuan dari ayah bersama saudara perempuan dari kedua orang tua jika tidak dijadikan ashabah oleh saudara laki-laki mereka.
Saudara perempuan atau lebih mewarisi apa yang tersisa setelah bagian anak perempuan atau lebih. Dan bagi laki-laki atau perempuan dari anak ibu mendapat seperenam, dan untuk dua orang atau lebih mendapat sepertiga dibagi di antara mereka sama rata.
Pasal tentang Penghalang (Hijab)
Kakek gugur karena ayah, yang lebih jauh gugur karena yang lebih dekat, nenek gugur karena ibu, cucu dari anak laki-laki gugur karena anak laki-laki, anak dari kedua orang tua gugur karena anak laki-laki dan cucu laki-laki dari anak laki-laki dan ayah, anak dari ayah gugur karena mereka dan karena saudara laki-laki dari kedua orang tua, anak dari ibu gugur karena anak, karena cucu dari anak laki-laki, dan karena ayah dan ayahnya. Dan gugur karenanya setiap anak saudara laki-laki dan paman.
Bab tentang Ashabah
Yaitu setiap orang yang jika sendiri akan mengambil semua harta dengan satu sisi, dan bersama pemilik bagian tertentu mengambil sisanya. Yang paling dekat adalah anak laki-laki, kemudian anaknya meskipun turun, kemudian ayah, kemudian kakek meskipun naik dengan tidak adanya saudara laki-laki dari kedua orang tua atau dari ayah, kemudian keduanya, kemudian anak-anak mereka selamanya, kemudian paman dari kedua orang tua, kemudian paman dari ayah, kemudian anak-anak mereka demikian, kemudian paman ayahnya dari kedua orang tua, kemudian dari ayah, kemudian anak-anak mereka demikian, kemudian paman kakeknya, kemudian anak-anak mereka demikian.
Tidak mewarisi anak dari ayah yang lebih tinggi bersama anak dari ayah yang lebih dekat meskipun mereka turun. Saudara laki-laki dari ayah lebih utama dari paman dan anaknya dan anak saudara laki-laki dari kedua orang tua, dan dia atau anak saudara laki-laki dari ayah lebih utama dari anak dari anak saudara laki-laki dari kedua orang tua.
Dengan kesamaan, didahulukan yang dari kedua orang tua. Jika tidak ada ashabah nasab, maka mewarisi orang yang memerdekakan budak, kemudian ashabahnya.
Pasal
Anak laki-laki dan anaknya, saudara laki-laki dari kedua orang tua kemudian dari ayah mewarisi bersama saudara perempuannya dua kali lipatnya. Dan setiap ashabah selain mereka, saudara perempuannya tidak mewarisi bersamanya apa pun. Dua anak paman yang salah satunya adalah saudara laki-laki dari ibu atau suami, baginya bagiannya dan sisanya untuk keduanya.
Dimulai dengan bagian-bagian tertentu dan sisanya untuk ashabah, dan mereka gugur dalam masalah Himariyyah.
Bab tentang Pokok-Pokok Masalah (Waris)
Bagian-bagian ada enam: setengah, seperempat, seperdelapan, dua pertiga, sepertiga, dan seperenam.
Pokok-pokok ada tujuh: dua bagian setengah atau setengah dan sisanya dari dua. Dua pertiga atau sepertiga dan sisanya atau keduanya dari tiga. Seperempat atau seperdelapan dan sisanya atau bersama setengah dari empat dan dari delapan, maka ini tidak menaik.
Setengah bersama dua pertiga atau sepertiga atau seperenam atau dia dan sisanya dari enam, dan menaik sampai sepuluh genap dan ganjil. Seperempat bersama dua pertiga atau sepertiga atau seperenam dari dua belas dan menaik sampai tujuh belas ganjil. Seperdelapan bersama seperenam atau dua pertiga dari dua puluh empat dan menaik sampai dua puluh tujuh.
Jika tersisa setelah bagian-bagian sesuatu dan tidak ada ashabah, dikembalikan kepada setiap bagian menurut kadarnya selain suami-istri.
Bab tentang Perbaikan, Pewarisan Berlanjut, dan Pembagian Warisan
Jika pecahan bagian suatu kelompok terpecah pada mereka, maka kalikan jumlah mereka jika berbeda dengan bagian-bagian mereka, atau sesuainya jika sesuai dengan bagian seperti sepertiga dan semacamnya dalam pokok masalah dan kenaikannya jika menaik. Apa yang tercapai, dibetulkan darinya dan menjadi milik satu orang apa yang menjadi milik kelompoknya atau sesuainya.
Pasal
Jika seseorang meninggal dan warisannya belum dibagi hingga sebagian ahli warisnya meninggal, jika mereka mewarisinya seperti yang pertama seperti saudara-saudara, maka bagikan kepada yang tersisa.
Jika ahli waris setiap mayat tidak mewarisi yang lain, seperti saudara-saudara yang memiliki anak laki-laki, maka betulkan yang pertama dan bagikan bagian setiap mayat pada masalahnya dan betulkan yang terpecah seperti yang telah lalu.
Jika mereka tidak mewarisi yang kedua seperti yang pertama, betulkan yang pertama dan bagikan bagian yang kedua kepada ahli warisnya. Jika terbagi, keduanya benar dari pokoknya. Jika tidak terbagi, kalikan seluruh yang kedua atau sesuainya untuk bagian-bagian dalam yang pertama. Barangsiapa yang memiliki sesuatu darinya, kalikan dalam apa yang engkau kalikan padanya. Barangsiapa yang memiliki dari yang kedua sesuatu, kalikan dalam apa yang ditinggalkan mayat atau sesuainya, maka itu untuknya. Bekerjalah dalam yang ketiga atau lebih seperti pekerjaanmu dalam yang kedua dengan yang pertama.
Pasal
Jika memungkinkan nisbah bagian setiap ahli waris dari masalah dengan bagian, maka baginya dari warisan sesuai nisbahnya.
Bab Dzawil Arham (Kerabat Yang Tidak Termasuk Ashabah)
Mereka mewarisi dengan cara tanzil (pengurutan): laki-laki dan perempuan sama. Yaitu cucu dari anak perempuan, cucu dari anak laki-laki dari anak perempuan, dan cucu dari saudara perempuan, statusnya seperti ibu mereka. Begitu juga anak perempuan dari saudara laki-laki dan paman, baik sekandung atau seayah, termasuk anak perempuan dari keturunan mereka. Cucu dari saudara laki-laki seibu statusnya seperti ayah mereka. Paman dari ibu, bibi dari ibu, dan kakek dari ibu statusnya seperti ibu. Bibi dari ayah dan paman seibu statusnya seperti ayah.
Setiap nenek yang terhubung melalui ayah yang berada di antara dua ibu, maka ia adalah salah satu dari keduanya, seperti ibu dari ayah ibu. Atau melalui ayah yang lebih tinggi dari kakek, seperti ibu dari ayah kakek, ayah dari ibu ayah, ayah dari ibu ibu, saudara laki-laki dan perempuan mereka, semuanya sesuai dengan kedudukan mereka. Maka hak setiap ahli waris diberikan kepada orang yang terhubung dengannya.
Jika sekelompok orang terhubung dengan seorang ahli waris dan kedudukan mereka sama darinya tanpa ada yang lebih dulu, seperti anak-anaknya, maka bagian warisan dibagi untuk mereka. Misalnya: seorang anak laki-laki dan anak perempuan dari saudara perempuan bersama dengan anak perempuan dari saudara perempuan lainnya, maka ia mendapat hak ibunya, sedangkan yang dua orang pertama mendapat hak ibu mereka.
Jika kedudukan mereka berbeda darinya, maka tempatkan mereka bersamanya seolah-olah dia orang yang meninggal dan mereka membagi warisannya. Jika seseorang meninggalkan tiga bibi dari ibu yang berbeda status dan tiga bibi dari ayah yang berbeda status, maka sepertiga untuk bibi-bibi dari ibu dibagi lima bagian dan dua pertiga untuk bibi-bibi dari ayah dibagi lima bagian. Penyelesaiannya dari lima belas.
Dalam tiga keadaan dengan status berbeda: untuk yang seibu mendapat seperenam dan sisanya untuk yang sekandung. Jika bersama mereka ada ayah dari ibu, maka ia menggugurkan mereka. Dalam tiga anak perempuan paman dengan status berbeda, harta untuk yang sekandung.
Jika sekelompok orang terhubung dengan sekelompok orang, maka harta dibagi di antara orang-orang yang dijadikan perantara. Apa yang menjadi bagian setiap orang diambil oleh orang yang terhubung dengannya. Jika sebagian dari mereka menggugurkan sebagian yang lain, maka berlaku hal tersebut.
Kelompok kerabat ada tiga: dari jalur ayah, ibu, dan anak.
Bab Warisan Janin Dan Khuntsa Musykil (Banci Yang Meragukan)
Jika seseorang meninggalkan ahli waris dan di antara mereka ada janin, lalu mereka meminta pembagian, maka ditahan untuk janin bagian yang terbanyak dari warisan dua laki-laki atau dua perempuan. Ketika lahir, ia mengambil haknya dan sisanya untuk yang berhak. Orang yang tidak terhalang olehnya mengambil warisannya seperti nenek. Yang berkurang bagiannya mendapat bagian yang pasti. Yang tergugurkan karenanya tidak diberi apa-pun.
Janin mewarisi dan diwarisi jika menangis saat lahir atau bersin atau menangis atau menyusu atau bernafas dan nafasnya berlangsung lama, atau ditemukan tanda-tanda kehidupannya selain gerakan dan kejang. Jika sebagian tubuhnya keluar lalu menangis kemudian mati dan keluar seluruhnya, maka ia tidak mewarisi. Jika tidak diketahui siapa yang menangis dari bayi kembar dan warisan mereka berbeda, maka ditentukan dengan undian.
Khuntsa musykil mewarisi setengah dari warisan laki-laki dan setengah dari warisan perempuan.
Bab Warisan Orang Hilang
Barangsiapa yang tidak diketahui kabarnya karena ditawan atau bepergian yang umumnya selamat seperti untuk dagang, maka ditunggu hingga genap sembilan puluh tahun sejak ia lahir.
Jika perjalanannya umumnya membahayakan seperti orang yang tenggelam di kapal lalu sebagian orang selamat dan sebagian tidak, atau hilang dari tengah keluarganya, atau di padang pasir yang mematikan, maka ditunggu hingga genap empat tahun sejak ia hilang, kemudian hartanya dibagi dalam kedua keadaan tersebut.
Jika orang yang akan mewariskannya meninggal dalam masa menunggu, maka diambil semua warisan jika sudah pasti, dan ditahan sisanya. Jika ia datang, maka ia mengambil bagiannya. Jika ia tidak datang, maka hukumnya seperti hukum hartanya. Ahli waris lainnya boleh berdamai mengenai kelebihan dari hak orang hilang lalu membaginya.
Bab Warisan Orang-Orang Yang Tenggelam
Jika dua orang yang saling mewarisi meninggal, seperti dua saudara seayah karena tertimpa reruntuhan atau tenggelam atau terbakar atau kebakaran, dan tidak diketahui siapa yang meninggal lebih dahulu dan mereka tidak berselisih dalam hal itu, maka masing-masing mewarisi dari yang lain dari harta aslinya, bukan dari harta yang diwarisinya darinya, untuk menghindari perputaran.
Bab Warisan Pemeluk Agama
Orang Muslim tidak mewarisi orang kafir kecuali dengan wala’ (karena memerdekakan budak), dan orang kafir tidak mewarisi orang Muslim kecuali dengan wala’.
Orang harbi dan dzimmi serta musta’man saling mewarisi. Ahli dzimmah saling mewarisi dengan syarat agama mereka sama, tidak jika berbeda, dan mereka adalah berbagai agama.
Orang murtad tidak mewarisi siapapun. Jika ia mati dalam kemurtadannya, maka hartanya menjadi fai’ (harta rampasan untuk negara).
Orang Majusi mewarisi dengan dua hubungan kekerabatan jika mereka masuk Islam atau berhukum kepada kita sebelum masuk Islam. Demikian juga hukum Muslim yang menyetubuhi kerabat mahramnya karena syubhat.
Tidak ada warisan dengan pernikahan mahram dan tidak pula dengan akad yang tidak diakui jika ia masuk Islam.
Bab Warisan Perempuan Yang Ditalak
Jika seseorang mentalak istrinya dengan talak bain dalam keadaan sehat atau sakit yang tidak mengkhawatirkan dan meninggal karenanya, atau sakit yang mengkhawatirkan tetapi tidak meninggal karenanya, maka keduanya tidak saling mewarisi. Tetapi dalam talak raj’i yang masa iddahnya belum habis, mereka saling mewarisi.
Jika ia mentalaknya dengan talak bain dalam sakit yang menyebabkan kematiannya dan ia tertuduh bermaksud menghalanginya dari warisan, atau ia mengaitkan talak bainnya dalam keadaan sehat dengan sakitnya, atau dengan perbuatannya lalu ia melakukannya dalam sakitnya dan semacamnya, maka ia tidak mewarisinya tetapi istri mewarisinya dalam masa iddah dan sesudahnya selama ia tidak menikah lagi atau murtad.
Bab Pengakuan Adanya Ahli Waris Lain
Jika seluruh ahli waris meskipun hanya satu orang mengakui adanya ahli waris lain bagi si mayit lalu ia membenarkan, atau ia masih kecil atau gila dan yang diakui tidak diketahui nasabnya, maka tetap nasabnya dan warisannya.
Jika salah satu dari dua anak mengakui adanya saudara yang sepertinya, maka baginya sepertiga dari yang di tangannya. Jika ia mengakui adanya saudara perempuan, maka baginya seperlimanya.
Bab Warisan Pembunuh, Hamba Yang Sebagian Badannya Merdeka, dan Wala’
Barangsiapa yang menyendiri membunuh orang yang akan mewariskannya atau ikut serta dalam pembunuhan baik langsung maupun sebab tanpa hak, maka ia tidak mewarisinya jika wajib atasnya qishash atau diyat atau kaffarah, baik mukallaf maupun bukan, sama saja.
Jika ia membunuh dengan hak karena qishash atau had atau kafir atau karena pemberontakan atau pembelaan diri atau perampokan atau persaksian ahli warisnya, atau pembunuhan orang yang adil terhadap pemberontak dan sebaliknya, maka ia mewarisinya.
Budak tidak mewarisi dan tidak diwarisi. Yang sebagian badannya merdeka mewarisi dan diwarisi serta menghalangi sesuai kadar kemerdekaan yang ada padanya. Barangsiapa memerdekakan budak maka baginya wala’ atas budak tersebut meskipun agama mereka berbeda.
Perempuan tidak mewarisi dengan wala’ kecuali yang dimerdekakannya atau yang dimerdekakan oleh orang yang dimerdekakannya.
۞۞۞۞۞
Pendahuluan
Pemerdekaan budak termasuk ibadah yang paling utama. Disunnahkan memerdekakan budak yang memiliki penghasilan, dan sebaliknya jika sebaliknya. Sah menggantungkan kemerdekaan dengan kematian dan itulah tadbirr.
Bab Kitabah (Perjanjian Pembebasan Budak)
Yaitu menjual budak kepada dirinya sendiri dengan harta yang tertangguh dalam tanggungannya. Disunnahkan jika budak amanah dan memiliki penghasilan. Dimakruhkan jika tidak.
Boleh menjual budak mukatabah dan pembelinya menggantikan kedudukan orang yang membuat perjanjian dengannya. Jika ia melunasi, ia merdeka dan wala’nya untuk pembelinya. Jika ia tidak mampu, ia kembali menjadi budak.
Bab Hukum-Hukum Ummahatul Aulad (Ibu-Ibu Dari Anak)
Jika orang merdeka menghamili budaknya atau budak miliknya dan milik orang lain, atau budak milik anaknya, lalu anaknya lahir dalam keadaan merdeka, hidup atau mati, telah jelas padanya bentuk manusia – bukan segumpal daging atau tubuh tanpa bentuk – maka budak tersebut menjadi ummu walad baginya. Ia merdeka dengan kematiannya dari seluruh hartanya.
Hukum-hukum ummu walad adalah hukum-hukum budak dari segi disetubuhi, pelayanan, sewa-menyewa dan semacamnya, kecuali dalam perpindahan kepemilikan atas dirinya dan tidak dengan hal yang dikehendaki seperti wakaf, jual beli, gadai dan semacamnya.
۞۞۞۞۞
Pendahuluan
Nikah adalah sunnah. Melaksanakannya dengan adanya syahwat lebih utama daripada ibadah sunnah. Wajib bagi orang yang takut berzina jika meninggalkannya.
Disunnahkan menikahi satu perempuan yang beragama, bukan mahram, perawan, subur, tanpa ibu. Diperbolehkan melihat yang biasanya tampak berulang kali tanpa berduaan.
Haram menyatakan terang-terangan untuk melamar perempuan yang sedang iddah karena wafat atau talak bain, tidak dengan sindiran. Keduanya dibolehkan bagi orang yang mentalaknya kurang dari tiga, seperti talak raj’i. Keduanya haram baginya atas selain suaminya.
Sindiran seperti: “Sesungguhnya aku tertarik pada orang sepertimu.” Dan ia menjawab: “Tidak ada yang tidak tertarik padamu,” dan semacamnya. Jika wali dari perempuan yang berada di bawah paksaan menjawab atau selain yang dipaksa menjawab untuk Muslim, maka haram bagi selainnya melamarnya. Jika menolak atau memberi izin atau tidak diketahui keadaannya, maka boleh.
Disunnahkan akad pada hari Jumat sore dengan khutbah Ibnu Mas’ud.
Pasal
Rukun nikah: kedua mempelai yang tidak ada penghalang bagi mereka, ijab dan qabul.
Tidak sah dari orang yang pandai bahasa Arab kecuali dengan lafal: “Aku nikahkan” atau “Aku kawinkan” dan “Aku terima nikah ini” atau “Aku menikahimu” atau “Aku menikah” atau “Aku terima”. Barangsiapa tidak mengetahui kedua lafal tersebut, tidak wajib baginya mempelajarinya dan cukup baginya makna keduanya yang khusus dalam setiap bahasa. Jika qabul mendahului, tidak sah. Jika qabul terlambat dari ijab, sah selama keduanya masih dalam majelis dan tidak disibukkan dengan sesuatu yang memutuskannya. Jika keduanya berpisah sebelumnya, batal.
Pasal
Syarat-syarat nikah. Pertama: penentuan kedua mempelai. Jika wali menunjuk kepada mempelai perempuan atau menyebutkan namanya atau menyifatinya dengan sifat yang membedakannya, atau berkata: “Aku nikahkan engkau dengan putriku” dan ia hanya memiliki satu anak perempuan tidak lebih, maka sah.
Pasal
Kedua: ridha keduanya, kecuali orang dewasa yang idiot, perempuan gila, anak kecil, dan perawan meskipun sudah mukallaf, tidak untuk janda. Sesungguhnya ayah dan wasiatnya dalam nikah menikahkan mereka tanpa izin mereka. Begitu juga tuan dengan budak-budak perempuannya dan budak laki-lakinya yang masih kecil.
Wali selain mereka tidak boleh menikahkan anak perempuan di bawah sembilan tahun, tidak pula anak laki-laki kecil, tidak pula perempuan dewasa yang berakal, tidak pula anak perempuan sembilan tahun kecuali dengan izin keduanya. Izin itu adalah diamnya perawan dan ucapan janda.
Pasal
Ketiga: wali. Syarat-syaratnya: mukallaf, laki-laki, merdeka, berakal dalam akad, sepakat dalam agama kecuali yang akan disebutkan, dan adil. Perempuan tidak boleh menikahkan dirinya sendiri dan tidak pula orang lain. Yang didahulukan adalah ayah perempuan dalam menikahkannya, kemudian wasiatnya dalam hal tersebut, kemudian kakeknya dari ayah meskipun ke atas, kemudian anaknya, kemudian anak-anak laki-lakinya meskipun ke bawah, kemudian saudaranya sekandung kemudian seayah, kemudian anak-anak laki-laki mereka demikian juga, kemudian pamannya sekandung kemudian seayah, kemudian anak-anak laki-laki mereka demikian juga, kemudian ashabah nasabnya yang paling dekat seperti dalam warisan, kemudian wali yang memerdekakan, kemudian ashabah nasabnya yang paling dekat, kemudian dari wala’, kemudian sultan.
Jika yang paling dekat enggan atau tidak layak atau pergi dengan kepergian yang jauh yang tidak dapat ditempuh kecuali dengan kesulitan dan kesusahan, maka yang lebih jauh yang menikahkan. Jika yang lebih jauh atau orang asing yang menikahkan tanpa uzur, tidak sah.
Pasal
Keempat: persaksian. Tidak sah kecuali dengan dua saksi yang adil, laki-laki, mukallaf, mendengar, dan berbicara.
Kafa’ah (kesetaraan) yaitu dalam agama dan kedudukan yaitu nasab dan kemerdekaan, bukan syarat dalam keabsahannya. Jika ayah menikahkan perempuan yang suci dengan orang fasik atau perempuan Arab dengan orang ajam, maka bagi yang tidak ridha dari istri atau wali-wali boleh memfasakh.
Bab Wanita-Wanita yang Haram Dinikahi
Haram selamanya untuk menikahi ibu dan setiap nenek walaupun ke atas, anak perempuan dan cucu perempuan dari anak laki-laki serta cucu perempuan mereka baik dari perkawinan yang halal maupun haram walaupun ke bawah, setiap saudara perempuan dan anak perempuannya serta cucu perempuannya dari anak perempuan, anak perempuan setiap saudara laki-laki dan anak perempuannya serta cucu perempuannya dari anak laki-lakinya walaupun ke bawah, setiap bibi dari pihak ayah dan bibi dari pihak ibu walaupun ke atas, dan wanita yang dilaan oleh suaminya dalam lian.
Haram karena persusuan apa yang haram karena nasab, kecuali ibu dari saudara perempuannya dan saudara perempuan dari anaknya.
Haram melakukan akad nikah dengan istri ayahnya dan istri setiap kakeknya serta istri anaknya walaupun ke bawah, demikian juga anak-anak perempuan mereka dan ibu-ibu mereka. Haram pula ibu istri dan nenek-neneknya dengan sebab akad, dan anak perempuannya serta cucu-cucu perempuan dari anak-anaknya dengan sebab persetubuhan. Jika istri bercerai atau meninggal sebelum berkhalwat maka mereka menjadi halal.
Pasal
Haram sampai batas waktu tertentu: saudara perempuan dari wanita yang sedang dalam masa iddah dan saudara perempuan istri serta anak-anak perempuan mereka berdua, bibi dari pihak ayah dan bibi dari pihak ibu mereka berdua. Jika ditalak dan masa iddah selesai maka mereka menjadi halal. Jika menikahi mereka berdua dalam satu akad atau dua akad sekaligus maka batal keduanya. Jika salah satunya terlambat atau terjadi dalam masa iddah yang lain sedang dia dalam talak bain atau talak rajii maka batal.
Haram menikahi wanita yang sedang dalam masa iddah dan wanita yang sedang dalam masa istibra dari laki-laki lain, wanita pezina sampai dia bertobat dan selesai masa iddahnya, wanita yang ditalak tiga kali sampai disetubuhi oleh suami yang lain, dan wanita yang sedang ihram sampai dia halal.
Orang kafir tidak boleh menikahi wanita muslimah, dan laki-laki muslim walaupun budak tidak boleh menikahi wanita kafir kecuali wanita merdeka dari ahli kitab. Laki-laki merdeka yang muslim tidak boleh menikahi budak wanita muslimah kecuali jika dia khawatir terjerumus dalam perzinaan karena tidak menikah untuk kebutuhan kesenangan atau pelayanan, dan dia tidak mampu membayar mahar wanita merdeka serta harga budak wanita. Budak laki-laki tidak boleh menikahi majikannya, dan tuan tidak boleh menikahi budak wanitanya. Laki-laki merdeka boleh menikahi budak wanita ayahnya, tetapi tidak boleh menikahi budak wanita anaknya. Wanita merdeka tidak boleh menikahi budak laki-laki anaknya. Jika salah satu dari suami istri atau anak mereka yang merdeka atau mukatab membeli pasangannya yang lain atau sebagiannya maka pernikahan mereka batal.
Siapa yang haram disetubuhi dengan akad nikah maka haram pula dengan kepemilikan budak, kecuali budak wanita dari ahli kitab. Barangsiapa mengumpulkan antara yang halal dan yang haram dalam satu akad maka sah untuk yang halal.
Tidak sah menikahi khuntsa musykil (yang tidak jelas kelaminnya) sebelum jelas keadaannya.
Bab Syarat-Syarat dan Cacat dalam Pernikahan
Jika wanita mensyaratkan perceraian madunya atau tidak mengambil budak wanita atau tidak menikah lagi atasnya atau tidak mengeluarkannya dari rumahnya atau negerinya, atau mensyaratkan uang tunai tertentu atau tambahan dalam maharnya maka sah. Jika dia melanggarnya maka dia berhak memfasakh.
Jika seseorang menikahkan wanita yang berada di bawah perwaliannya dengan syarat yang lain menikahkan pula wanita yang berada di bawah perwaliannya, lalu keduanya melakukannya tanpa mahar maka batal kedua pernikahan tersebut. Jika disebutkan mahar untuk keduanya maka sah.
Jika menikahi wanita dengan syarat bahwa kapan saja dia menghalalkannya untuk suami pertama maka dia talak, atau berniat demikian tanpa syarat, atau berkata “Aku nikahkan engkau jika datang awal bulan” atau “jika ibunya rela” atau “dan jika datang besok maka aku talak dia” atau membatasinya dengan masa tertentu maka batal semuanya.
Pasal
Jika mensyaratkan tidak ada mahar untuknya atau tidak ada nafkah, atau mensyaratkan membagi waktu untuknya lebih sedikit dari madunya atau lebih banyak, atau mensyaratkan di dalamnya khiyar (hak pilih), atau mensyaratkan jika datang dengan mahar pada waktu tertentu dan jika tidak maka tidak ada pernikahan antara keduanya maka batal syaratnya dan sah pernikahannya.
Jika mensyaratkannya muslimah lalu ternyata ahli kitab, atau mensyaratkannya perawan atau cantik atau keturunan baik, atau meniadakan cacat yang tidak difasakh karena itu pernikahannya lalu ternyata berbeda maka dia berhak memfasakh.
Jika budak wanita dimerdekakan sedang di bawah suami yang merdeka maka tidak ada hak khiyar untuknya, tetapi jika di bawah budak laki-laki maka ada.
Pasal
Barangsiapa mendapati suaminya terpotong kemaluannya atau tersisa apa yang tidak dapat disetubuhi dengannya maka dia berhak memfasakh. Jika terbukti lemah syahwatnya dengan pengakuannya atau dengan kesaksian atas pengakuannya maka diberi tempo satu tahun sejak dia mengadu. Jika dia menyetubuhi dalam masa itu maka baik, jika tidak maka dia berhak memfasakh.
Jika dia mengakui bahwa suaminya telah menyetubuhinya maka dia bukan lemah syahwat. Jika dia berkata pada suatu waktu: aku rela dengan dia yang lemah syahwat, maka hak khiyarnya gugur selamanya.
Pasal
Tertutupnya farji, tulang kemaluan yang terhalang, daging yang tumbuh menutup farji, hernia atau turunnya usus, ngompol dan berak terus-menerus, luka yang mengalir di kemaluan, wasir, fistula atau luka yang menembus, dikebiri, TBC paru-paru, terkilir buah zakar, salah satu dari keduanya khuntsa yang jelas, gila walaupun sesaat, penyakit kulit putih, dan kusta, setiap satu dari kesemuanya itu menetapkan hak fasakh walaupun terjadi setelah akad atau ada pada yang lain cacat sepertinya. Barangsiapa rela dengan cacat atau didapati darinya tanda keridhaannya dengan pengetahuannya maka tidak ada hak khiyar untuknya. Fasakh salah satu dari keduanya tidak sempurna kecuali dengan hakim. Jika sebelum persetubuhan maka tidak ada mahar, dan setelahnya dia berhak mendapat mahar yang disebutkan, dirujuk dengannya kepada penipu jika ada.
Anak kecil, wanita gila, dan budak wanita, tidak satu pun dari mereka boleh dinikahkan dengan laki-laki yang cacat. Jika wanita dewasa rela dengan laki-laki yang terpotong kemaluannya atau lemah syahwat tidak dilarang, tetapi dilarang dari laki-laki gila, berkusta, dan berpenyakit kulit putih.
Kapan saja dia mengetahui cacat atau terjadi cacat padanya maka walinya tidak memaksanya untuk memfasakhnya.
Bab Pernikahan Orang-Orang Kafir
Hukumnya seperti pernikahan kaum muslimin. Mereka dibiarkan atas pernikahan yang fasid jika mereka meyakini sahnya dalam syariat mereka dan tidak mengadu kepada kita. Jika mereka datang kepada kita sebelum akadnya maka kita akadkan atas hukum kita. Jika mereka datang kepada kita setelahnya atau suami istri itu masuk Islam dan wanita itu boleh jika keduanya tetap walaupun dia termasuk yang tidak boleh untuk dimulai menikahi, maka diceraikan antara keduanya.
Jika orang harbi (kafir yang berperang) menyetubuhi wanita harbiyah lalu keduanya masuk Islam dan mereka meyakininya sebagai pernikahan maka dibiarkan, jika tidak maka difasakh. Kapan saja mahar itu sah maka dia mengambilnya, dan jika fasid dan dia telah mengambilnya maka tetap, jika tidak mengambilnya dan tidak disebutkan maka ditetapkan untuknya mahar mitsl (mahar yang sepadan).
Pasal
Jika suami istri masuk Islam bersama-sama atau suami ahli kitabiyah (wanita dari ahli kitab) maka tetap pernikahan mereka. Jika yang masuk Islam adalah istri atau salah satu dari dua suami istri selain ahli kitab sebelum persetubuhan maka batal. Jika istri mendahului maka tidak ada mahar, dan jika suami yang mendahului maka untuknya setengah mahar.
Jika salah satu dari keduanya masuk Islam setelah persetubuhan maka perkara ditangguhkan sampai selesai masa iddah. Jika yang lain masuk Islam dalam masa itu maka pernikahan berlangsung terus, jika tidak maka jelas fasakhnya sejak yang pertama masuk Islam.
Jika keduanya kafir atau salah satunya setelah persetubuhan maka perkara ditangguhkan sampai selesai masa iddah, dan sebelumnya batal.
Bab Mahar
Disunnahkan meringankannya dan menyebutkannya dalam akad dari empat ratus dirham sampai lima ratus dirham. Setiap yang sah sebagai harga atau upah maka sah sebagai mahar walaupun sedikit.
Jika dia memaharkan dia dengan pengajaran Al-Quran maka tidak sah, tetapi sah dengan ilmu fiqih, adab, dan syair yang dibolehkan yang diketahui. Jika dia memaharkan dia dengan perceraian madunya maka tidak sah dan untuknya mahar mitsl. Kapan saja mahar yang disebutkan batal maka wajib mahar mitsl.
Pasal
Jika dia memaharkan dia dengan seribu jika ayahnya hidup dan dua ribu jika meninggal maka wajib mahar mitsl. Dan atas ucapan jika aku memiliki istri dengan dua ribu atau tidak memiliki dengan seribu maka sah dengan yang disebutkan.
Jika dia menangguhkan mahar atau sebagiannya maka sah. Jika ditentukan tempo dan jika tidak maka jatuh temponya saat perpisahan.
Jika dia memaharkan dia dengan harta yang digasab atau babi dan semacamnya maka wajib mahar mitsl. Jika dia mendapati yang mubah itu cacat maka dia diberi pilihan antara uang ganti cacatnya dan nilainya.
Jika menikahi dia dengan seribu untuknya dan seribu untuk ayahnya maka sah penyebutannya. Jika mentalak sebelum persetubuhan dan setelah penerimaan maka kembali dengan seribu dan tidak ada sesuatu atas ayah untuk keduanya. Jika mensyaratkan itu untuk selain ayah maka semua yang disebutkan untuknya.
Barangsiapa menikahkan anak perempuannya walaupun janda dengan kurang dari mahar mitslnya maka sah walaupun dia tidak suka. Jika menikahkannya dengan mahar mitsl oleh wali selainnya dengan izinnya maka sah, dan jika tidak izin maka mahar mitsl. Jika menikahkan anak laki-lakinya yang kecil dengan mahar mitsl atau banyak maka sah dalam tanggungan suami, dan jika dia miskin maka ayah tidak menanggungnya.
Pasal
Istri memiliki maharnya dengan akad dan untuknya pertumbuhan yang ditentukan sebelum penerimaannya, dan sebaliknya dengan sebaliknya. Jika rusak maka dari jaminannya kecuali jika suaminya menghalanginya dari mengambilnya maka dia menjamin dan untuknya tasharruf di dalamnya dan atasnya zakatnya.
Jika mentalak sebelum persetubuhan atau berkhalwat maka untuknya setengahnya secara hukum tanpa pertumbuhan yang terpisah, dan dalam yang bersambung untuknya setengah nilainya tanpa pertumbuhannya.
Jika suami istri atau ahli waris keduanya berselisih dalam jumlah mahar atau jenisnya atau dalam apa yang tetap dengannya maka ucapannya yang diterima, dan dalam penerimaannya demikian juga.
Pasal
Sah tafwidh (penyerahan urusan) tubuh dengan cara seseorang menikahkan anak perempuannya yang dipaksa atau wanita mengizinkan walinya untuk menikahkannya tanpa mahar.
Tafwidh mahar: dengan cara dia menikahi dia atas apa yang dikehendaki salah satu dari keduanya atau orang luar, maka untuknya mahar mitsl dengan akad dan hukum menetapkannya sesuai ukurannya dengan permintaannya. Jika keduanya rela maka dengannya atas yang ditetapkan boleh, dan sah pembebasannya dari mahar mitsl sebelum penetapannya. Barangsiapa dari keduanya meninggal sebelum persetubuhan dan penetapan maka yang lain mewarisinya dan untuknya mahar wanita-wanita sejenisnya.
Jika mentalaknya sebelum persetubuhan maka untuknya mutah (pemberian) sesuai kemudahan dan kesulitan suaminya. Mahar mitsl tetap dengan persetubuhan, dan jika mentalaknya setelahnya maka tidak ada mutah. Jika berpisah keduanya dalam yang fasid sebelum persetubuhan dan berkhalwat maka tidak ada mahar, dan setelah salah satunya wajib yang disebutkan.
Wajib mahar mitsl bagi wanita yang disetubuhi dengan syubhat atau zina secara paksa, dan tidak wajib bersamanya ganti rugi keperawanan.
Bagi wanita boleh menahan dirinya sampai dia menerima maharnya yang kontan. Jika ditangguhkan atau jatuh tempo sebelum penyerahan atau dia menyerahkan dirinya dengan sukarela maka tidak ada hak untuknya untuk menahan. Jika dia miskin dengan mahar yang kontan maka untuknya fasakh walaupun setelah persetubuhan, dan tidak memfasakhnya kecuali hakim.
Bab Walimah Pernikahan
Disunnahkan walimah “meskipun hanya dengan seekor kambing atau kurang dari itu”. Wajib menghadiri undangan walimah pada kali pertama jika diundang oleh seorang Muslim “yang haram untuk dijauhi” apabila ia menunjuk secara khusus “dan tidak ada kemungkaran di sana”. Jika yang mengundang adalah orang banyak secara umum atau pada hari ketiga atau yang mengundang adalah seorang dzimmi, maka makruh untuk menghadirinya. Orang yang sedang menjalankan puasa wajib boleh datang lalu pulang, sedangkan orang yang berpuasa sunnah hendaknya berbuka “jika hal itu menyenangkan tuan rumah”. Tidak wajib makan di walimah, dan kebolehan makan tergantung pada izin “yang jelas” atau adanya tanda-tanda yang menunjukkan kebolehan tersebut.
Jika ia mengetahui bahwa di sana ada kemungkaran yang ia mampu mengubahnya, maka ia harus hadir dan mengubahnya. Jika tidak mampu, maka ia menolak undangan tersebut. Jika ia sudah hadir kemudian mengetahui adanya kemungkaran, ia harus menghilangkannya. Jika kemungkaran itu tetap ada karena ia tidak mampu menghilangkannya, maka ia harus pulang. Jika ia mengetahui adanya kemungkaran tetapi tidak melihat dan tidak mendengarnya, maka ia boleh memilih.
Makruh menaburkan uang atau hadiah dalam pernikahan dan memungutnya “tetapi siapa yang mengambilnya” atau jatuh di pangkuannya, maka itu menjadi haknya.
Disunnahkan mengumumkan pernikahan dan memukul rebana dalam pernikahan “bagi para wanita”.
Bab Pergaulan dengan Istri
Wajib bagi suami istri untuk bergaul dengan cara yang baik (makruf). Haram bagi masing-masing dari mereka menunda-nunda menunaikan kewajiban yang harus dipenuhi kepada pasangannya dan enggan memberikan hak tersebut.
Jika akad nikah telah sempurna, maka wajib bagi wanita merdeka yang sudah layak untuk digauli menyerahkan dirinya di rumah suami jika suami memintanya, selama ia tidak mensyaratkan rumahnya sendiri atau negerinya. “Jika salah satu dari mereka meminta penangguhan”, maka harus diberi waktu sesuai kebiasaan, “bukan untuk menyiapkan perlengkapan”. Wajib menyerahkan budak wanita (amah) hanya pada malam hari saja. Suami boleh menggaulinya selama tidak membahayakan atau menyibukkannya dari kewajiban. Suami berhak bepergian dengan istri yang merdeka selama ia tidak mensyaratkan yang sebaliknya. Haram menggaulinya saat haid dan pada dubur. Suami berhak memaksa istrinya meskipun dzimmiyah untuk mandi dari haid dan membersihkan najis serta menghilangkan yang dibenci jiwa berupa rambut dan lainnya. Wanita dzimmiyah tidak dipaksa untuk mandi junub.
Pasal
Wajib bagi suami bermalam di tempat istri yang merdeka satu malam dari empat malam. Ia boleh menyendiri pada malam-malam lainnya jika ia mau. Wajib bagi suami menggauli istrinya jika mampu sekali dalam setiap tiga bulan. Jika ia bepergian lebih dari setengah tahun dan istri meminta kedatangannya serta ia mampu, maka wajib baginya. Jika salah satu dari mereka menolak, maka keduanya dipisahkan atas permintaan istri.
Disunnahkan membaca basmalah ketika bersetubuh dan membaca doa yang disebutkan dalam hadits.
Makruh banyak berbicara, mencabut sebelum istri selesai, bersetubuh di tempat yang terlihat orang lain, dan menceritakannya.
Haram mengumpulkan dua istri dalam satu rumah tanpa kerelaan mereka berdua. Suami berhak melarang istrinya keluar dari rumahnya. Dianjurkan agar dengan izin suami istri merawat kerabat mahramnya yang sakit dan menghadiri pemakamannya.
Suami berhak melarang istrinya menyewakan dirinya dan melarangnya menyusui anak orang lain kecuali jika anak kandungnya sangat memerlukan.
Pasal
Wajib bagi suami membagi giliran secara adil di antara istri-istrinya. Pembagian giliran berdasarkan malam hari bagi orang yang aktivitasnya di siang hari, dan sebaliknya bagi yang aktivitasnya di malam hari. Ia wajib membagi giliran untuk istri yang haid, nifas, sakit, cacat “dan gila yang aman” serta yang lainnya.
Jika istri bepergian tanpa izinnya atau dengan izinnya untuk keperluannya sendiri atau menolak ikut bepergian bersamanya atau menolak bermalam bersamanya “di tempat tidurnya”, maka tidak ada giliran baginya “dan tidak ada nafkah”.
Jika ada istri yang memberikan gilirannya kepada madunya dengan izin suami atau memberikannya kepada suami lalu suami memberikannya kepada istri yang lain, maka hal itu boleh. Jika ia kembali menginginkan gilirannya, maka suami harus membagi giliran untuknya untuk masa yang akan datang.
Tidak ada pembagian giliran untuk budak-budaknya “dan ummu walad-nya”, tetapi ia boleh menggauli siapa saja yang ia kehendaki kapan saja ia mau.
Jika ia menikahi seorang gadis (bikr), maka ia tinggal bersamanya selama tujuh malam kemudian berkeliling, dan jika menikahi janda (tsayyib) tiga malam. Jika ia menghendaki tujuh malam, maka ia boleh melakukannya dan ia harus mengganti waktu yang sama untuk istri-istri yang lain.
Pasal
Nusyuz adalah ketidaktaatan istri kepada suami dalam hal-hal yang wajib atasnya. Jika tampak tanda-tanda nusyuz darinya seperti tidak menjawab ajakannya untuk bersenang-senang atau menjawab dengan sikap mengeluh atau terpaksa, maka suami memberi nasihat kepadanya. Jika ia tetap bersikeras, maka ia pisah ranjang dengannya sesuka hatinya, dan pisah bicara selama tiga hari. Jika ia tetap bersikeras, maka ia boleh memukulnya dengan pukulan yang tidak menyakitkan.
Bab Khuluk
“Orang yang sah untuk memberikan sumbangan dari kalangan istri dan orang lain, maka sah memberikan imbalan untuk khuluk”. “Jika istri tidak menyukai akhlak atau bentuk tubuh suaminya atau kurang agamanya atau ia khawatir berdosa karena meninggalkan haknya”, maka khuluk diperbolehkan. Jika tidak demikian, maka dimakruhkan tetapi tetap terjadi.
Jika suami menghalanginya “secara zalim” untuk menebus dirinya “dan bukan karena zinanya atau nusyuznya atau meninggalkan kewajiban”, kemudian ia melakukannya, atau anak kecil, orang gila, orang bodoh, atau budak wanita berkhuluk tanpa izin tuannya, maka tidak sah dan terjadilah talak rajii jika menggunakan lafaz talak atau berniat talak.
Pasal
Khuluk “dengan lafaz yang jelas dari talak atau kinayahnya dengan niat talak adalah talak bain. Jika terjadi dengan lafaz khuluk atau fasakh atau fidyah dan tidak berniat talak, maka itu adalah fasakh yang tidak mengurangi jumlah talak.
Tidak terjadi talak pada wanita yang sedang dalam masa iddah dari khuluk meskipun diucapkan langsung kepadanya. Tidak sah mensyaratkan rujuk dalam khuluk. Jika ia berkhuluk tanpa imbalan atau dengan imbalan yang haram, maka tidak sah. Dan terjadilah talak rajii jika menggunakan lafaz talak atau berniat talak.
“Apa yang sah sebagai mahar, maka sah sebagai imbalan khuluk”. Dimakruhkan khuluk dengan imbalan lebih banyak dari apa yang telah ia berikan kepadanya. Jika wanita hamil berkhuluk dengan nafkah iddahnya, maka sah.
Sah khuluk dengan sesuatu yang tidak jelas seperti wasiat. Jika ia berkhuluk atas kandungan pohonnya atau budaknya atau apa yang ada di tangannya atau di rumahnya berupa uang atau barang atau atas seorang budak, maka sah. Jika tidak ada kandungan pohon, barang, dan budak, maka ia berhak atas nilai yang paling rendah dari yang disebutkan. Jika tidak ada uang, maka tiga dirham.
Pasal
Jika suami berkata: “Kapan” atau “Jika” atau “Apabila kamu memberiku seribu, maka kamu ditalak”, maka ia tertalak dengan pemberiannya meskipun terlambat.
Jika istri berkata: “Khuluk aku dengan seribu” atau “dengan seribu” “atau untukmu seribu”, kemudian suami melakukannya, maka ia terpisah dan suami berhak mendapatkannya. Jika ia berkata: “Talak aku satu dengan seribu”, kemudian suami menalaknya tiga kali, maka ia berhak mendapatkannya. Dan kebalikannya berlaku sebaliknya kecuali jika hanya satu yang tersisa.
Tidak boleh bagi ayah untuk mengkhuluk istri anaknya yang masih kecil, tidak boleh menalaknya, dan tidak boleh mengkhuluk anak perempuannya yang masih kecil dengan sesuatu dari hartanya.
Khuluk tidak menggugurkan hak-hak yang lain. Jika ia menggantungkan talak istrinya pada suatu sifat kemudian menceraikannya, lalu sifat itu terjadi kemudian ia menikahinya kembali dan sifat itu terjadi setelahnya, maka ia tertalak seperti halnya pembebasan budak. Jika tidak demikian, maka tidak.
Pendahuluan
Talak diperbolehkan karena kebutuhan, dimakruhkan jika tidak ada kebutuhan, dianjurkan karena ada bahaya, diwajibkan karena ila (sumpah tidak menggauli istri), dan diharamkan jika bid’ah.
Sah talak dari suami yang mukallaf, anak mumayyiz yang berakal. Orang yang hilang akalnya karena uzur, maka talaknya tidak jatuh. Sebaliknya bagi orang yang berdosa. Orang yang dipaksa secara zalim “dengan menyakiti dirinya atau anaknya” atau mengambil harta yang merugikannya atau diancam dengan salah satunya oleh orang yang mampu dan ia yakin akan melakukannya kepadanya, kemudian ia bertalak mengikuti perkataannya, maka tidak jatuh.
Talak jatuh dalam pernikahan yang diperselisihkan hukumnya “dan dari orang yang marah”, dan wakilnya seperti dirinya. Ia boleh menalak sekali dan kapan saja ia mau kecuali jika ditetapkan waktu dan jumlah tertentu. Istrinya seperti wakilnya dalam menalak dirinya sendiri.
Pasal
Jika ia menalak istrinya satu kali dalam keadaan suci yang belum digauli dan membiarkannya hingga habis masa iddahnya, maka itu adalah talak sunnah. Haram menalak tiga kali sekaligus. Jika ia menalak istri yang sudah digauli dalam keadaan haid atau suci yang sudah digauli, maka itu talak bidah yang tetap jatuh, dan disunnahkan merujuknya.
Tidak ada talak sunnah dan tidak ada talak bidah bagi anak kecil, wanita yang sudah menopause, wanita yang belum digauli, dan wanita yang jelas kehamilannya.
Lafaz sharih talak adalah lafaz “talak” dan yang berasal darinya “selain bentuk perintah, mudhari, dan muthallaqah sebagai isim fail”, maka jatuh talak dengannya meskipun tidak berniat “baik serius maupun bercanda”. Jika ia berniat dengan “thaliq” maksudnya terbebas dari ikatan atau dalam pernikahan sebelumnya atau ia bermaksud suci tetapi salah ucap, maka tidak diterima secara hukum. Jika ditanya: “Apakah kamu menceraikan istrimu?” lalu ia menjawab: “Ya”, maka jatuh talak. Atau ditanya: “Apakah kamu punya istri?” lalu ia menjawab: “Tidak” dengan maksud berbohong, maka tidak jatuh talak.
Pasal
Kinayah talak ada yang zhahir (jelas) seperti: “Kamu khalliyah (terbebas), bariyyah (berlepas diri), bain (terpisah), battah (terputus), batalah (putus), kamu merdeka, kamu halangan”.
Dan ada yang khafi (samar) seperti: “Keluarlah, pergilah, rasakanlah, terimalah, ber-iddahlah, bersucilah, menyendirilah, kamu bukan istriku, kembalilah ke keluargamu” dan yang semisalnya.
Tidak jatuh talak dengan kinayah zhahir kecuali dengan niat “yang menyertai lafaz” kecuali dalam keadaan pertengkaran atau marah atau menjawab permintaannya. “Jika ia tidak bermaksud demikian atau bermaksud selain itu dalam keadaan-keadaan tersebut, maka tidak diterima secara hukum”. Jatuh talak dengan niat pada kinayah zhahir sebanyak tiga kali kecuali jika berniat satu, dan dengan kinayah khafi sesuai dengan apa yang diniatkan.
Pasal
Jika ia berkata: “Kamu haram bagiku” atau “seperti punggung ibuku”, maka itu adalah zhihar meskipun ia berniat talak. Demikian juga: “Apa yang Allah halalkan haram bagiku”. Jika ia berkata: “Apa yang Allah halalkan haram bagiku, maksudku adalah talak”, maka istrinya tertalak tiga kali. Jika ia berkata: “Maksudku adalah talak”, maka satu kali. Jika ia berkata: “Seperti bangkai, darah “dan babi””, maka jatuh apa yang ia niatkan dari talak, zhihar, dan sumpah. Jika ia tidak berniat apa-apa, maka itu zhihar. Jika ia berkata: “Aku bersumpah dengan talak” dan ia berbohong, maka ia tetap terikat secara hukum. Jika ia berkata: “Urusanmu di tanganmu”, maka istri memiliki kuasa tiga talak meskipun ia berniat satu kali. Waktunya berlanjut selama ia tidak menggauli, menalak, atau memfasakh.
“Pilihlah dirimu” khusus untuk satu kali talak dan terbatas pada majelis yang bersambung selama ia tidak menambahkan dalam keduanya. Jika istri menolak atau suami menggauli “atau menalak atau memfasakh”, maka batal pilihannya.
Bab Perbedaan Jumlah Talak
Orang yang seluruhnya merdeka “atau sebagiannya” memiliki tiga talak, dan budak memiliki dua talak, baik istri mereka merdeka maupun budak.
Jika ia berkata: “Kamu adalah talak” atau “kamu talak” “atau bagiku atau wajib bagiku”, maka jatuh tiga kali jika diniatkan, jika tidak maka satu kali. Jatuh dengan lafaz “semua talak” atau “banyak talak” atau “sebanyak kerikil” atau “sebanyak angin” atau semisalnya sebanyak tiga kali meskipun berniat satu.
Jika ia menalak anggota tubuh atau bagian musya (tidak jelas) atau tertentu atau tidak jelas atau berkata: “Setengah talak” atau “sebagian dari talak”, maka istrinya tertalak. Sebaliknya untuk ruh, gigi, rambut, kuku, dan semisalnya.
Jika ia berkata kepada istri yang sudah digauli: “Kamu ditalak” dan mengulanginya, maka jatuh sejumlah yang diucapkan kecuali jika berniat taukid “yang sah” atau untuk membuat istri paham. Jika ia mengulanginya dengan “bal” atau “tsumma” atau “fa” atau berkata “setelahnya” atau “sebelumnya” atau “bersamanya satu talak”, maka jatuh dua kali. Jika ia belum menggauli istrinya, maka ia terpisah dengan yang pertama dan tidak wajib atasnya yang setelahnya. Talak muallaq (bersyarat) sama seperti talak munaijaz (langsung) dalam hal ini.
Pasal
Sah baginya mengecualikan setengah atau kurang dari jumlah talak “dan jumlah yang ditalak”. Jika ia berkata: “Kamu ditalak dua kali kecuali satu”, maka jatuh satu kali. Jika ia berkata: “Tiga kali kecuali satu”, maka dua kali. Jika ia mengecualikan dalam hatinya dari jumlah yang ditalak, maka sah pengecualiannya, bukan dari jumlah talak. “Jika ia berkata: ‘Kalian berempat kecuali si fulanah tertalak’, maka sah pengecualiannya”.
“Tidak sah pengecualian yang tidak bersambung menurut kebiasaan. Jika terpisah dan memungkinkan berbicara tanpanya, maka batal. Syaratnya adalah niat sebelum sempurna apa yang dikecualikan darinya”.
Bab Talak Pada Waktu Lampau Dan Yang Akan Datang
Apabila seorang suami berkata: “Engkau tertalak kemarin” atau “sebelum aku menikahinya” dan dia tidak berniat untuk menjatuhkan talak di saat itu, maka tidak jatuh talak. Jika dia bermaksud dengan talak yang telah dijatuhkan oleh Zaid dan hal itu memungkinkan, maka diterima. Namun jika suami itu meninggal atau gila atau bisu sebelum menjelaskan maksudnya, maka istri tidak tertalak.
Jika dia berkata: “Engkau tertalak tiga kali sebulan sebelum kedatangan Zaid”, lalu Zaid datang sebelum lewat sebulan, maka istri tidak tertalak. Namun setelah lewat sebulan dan sebagian waktu di mana jatuhnya talak itu terjadi, maka jatuhlah talak. Jika suami bercerai dengan cara khulu’ sehari setelah sumpah itu dan Zaid datang setelah sebulan dua hari, maka khulu’ itu sah dan talak yang digantungkan itu batal. Sebaliknya setelah sebulan dan satu jam.
Jika dia berkata: “Tertalak sebelum kematianku”, maka istri tertalak pada saat itu juga. Dan sebaliknya bersamaan dengan kematian atau setelahnya.
PASAL
Jika dia berkata: “Engkau tertalak jika engkau terbang” atau “naik ke langit” atau “mengubah batu menjadi emas” dan semacamnya yang mustahil terjadi, maka istri tidak tertalak. Dan istri akan tertalak sebaliknya dengan segera, yaitu bersumpah untuk menafikan yang mustahil, seperti: “Sungguh aku akan membunuh orang yang sudah mati” atau “Sungguh aku akan naik ke langit” dan semacamnya.
Jika dia berkata: “Engkau tertalak hari ini apabila besok datang”, maka perkataan itu sia-sia.
Jika dia berkata: “Engkau tertalak pada bulan ini” atau “hari ini”, maka istri tertalak pada saat itu juga. Jika dia berkata: “Pada hari Sabtu besok” atau “bulan Ramadhan”, maka istri tertalak pada awal waktu itu. Jika dia berkata: “Aku bermaksud akhir semuanya”, maka dia dipercaya dalam hati dan diterima.
Jika dia berkata: “Engkau tertalak sampai sebulan”, maka istri tertalak ketika berakhirnya sebulan, kecuali jika dia berniat pada saat itu maka jatuhlah talak. “Tertalak sampai setahun”, maka istri tertalak setelah lewat dua belas bulan. Jika dia menentukan tahun dengan huruf alif lam, maka istri tertalak dengan berlalunya bulan Dzulhijjah.
Bab Menggantungkan Talak Pada Syarat-Syarat
Talak yang digantungkan hanya sah dari suami. Apabila dia menggantungkannya pada suatu syarat, maka istri tidak tertalak sebelum syarat itu terpenuhi, meskipun dia berkata: “Aku segerakan talaknya”.
Jika dia berkata: “Lisanku tergelincir dengan syarat itu dan aku tidak bermaksud demikian”, maka talak jatuh pada saat itu juga. Jika dia berkata: “Engkau tertalak”, kemudian dia berkata: “Aku bermaksud jika engkau berdiri”, maka perkataan itu tidak diterima secara hukum.
Adapun kata-kata syarat adalah: in (jika), idza (apabila), mata (kapan), ayyu (apa/siapa), man (siapa), kullama (setiap kali). Kata kullama sendiri untuk pengulangan. Semua kata syarat itu dan mahma tanpa kata lam atau niat untuk segera atau qarinah (petunjuk) untuk penangguhan, dan bersama kata lam untuk segera, kecuali kata in dengan tanpa niat segera atau qarinah.
Jika dia berkata: “Jika engkau berdiri” atau “apabila” atau “kapan” atau “waktu apa” atau “siapa yang berdiri” atau “setiap kali engkau berdiri maka engkau tertalak”, maka kapan saja syarat itu terpenuhi maka jatuhlah talak. Jika syarat itu berulang, maka pelanggaran sumpah tidak berulang kecuali pada kata kullama.
Jika dia berkata: “Jika aku tidak mentalakmu maka engkau tertalak” dan dia tidak berniat waktu tertentu dan tidak ada petunjuk untuk segera, dan dia tidak mentalaknya, maka istri tertalak pada akhir hidup salah satu dari mereka berdua yang meninggal lebih dahulu.
Jika dia berkata: “Kapan jika aku tidak” atau “apabila aku tidak” atau “waktu apa jika aku tidak mentalakmu maka engkau tertalak” dan berlalu waktu yang memungkinkan untuk menjatuhkan talak di dalamnya dan dia tidak melakukannya, maka jatuhlah talak.
Jika dia berkata: “Setiap kali aku tidak mentalakmu maka engkau tertalak” dan berlalu waktu yang memungkinkan untuk menjatuhkan tiga talak berurutan di dalamnya dan dia tidak mentalaknya, maka istri yang sudah digauli tertalak tiga kali, dan selain istri yang sudah digauli terpisah dengan talak yang pertama.
Jika dia berkata: “Jika engkau berdiri lalu duduk” atau “kemudian duduk” atau “duduk apabila engkau berdiri” atau “jika engkau duduk jika engkau berdiri maka engkau tertalak”, maka istri tidak tertalak sampai dia berdiri kemudian duduk. Dengan kata wawu (dan), istri tertalak dengan terjadinya keduanya meskipun tidak berurutan. Dengan kata au (atau), istri tertalak dengan terjadi salah satunya.
PASAL
Jika dia berkata: “Jika engkau haid maka engkau tertalak”, maka istri tertalak pada haid pertama yang yakin. Pada kalimat: “Apabila engkau haid satu kali haid”, istri tertalak pada awal suci dari haid yang lengkap. Pada kalimat: “Apabila engkau haid setengah haid”, istri tertalak pada setengah masa kebiasaannya.
PASAL
Jika dia menggantungkan talak pada kehamilan lalu istri melahirkan kurang dari enam bulan, maka istri tertalak sejak dia bersumpah. Jika dia berkata: “Jika engkau tidak hamil maka engkau tertalak”, maka haram menggaulinya sebelum istibra’ dengan satu kali haid pada istri yang tertalak ba’in. Dan ini adalah kebalikan dari yang pertama dalam hukum-hukumnya.
Jika dia menggantungkan satu talak jika hamil dengan anak laki-laki dan dua talak dengan anak perempuan, lalu istri melahirkan keduanya, maka istri tertalak tiga kali. Jika sebagai gantinya dia berkata: “Jika kandunganmu” atau “apa yang ada di perutmu”, maka istri tidak tertalak dengan keduanya.
PASAL
Jika dia menggantungkan satu talak pada kelahiran anak laki-laki dan dua talak pada anak perempuan, lalu istri melahirkan anak laki-laki kemudian perempuan dalam keadaan hidup atau mati, maka istri tertalak dengan yang pertama dan terpisah dengan yang kedua, namun tidak tertalak dengannya. Jika tidak jelas bagaimana cara melahirkannya, maka satu talak.
PASAL
Jika dia menggantungkan talak pada talak, kemudian menggantungkannya pada berdiri, atau menggantungkannya pada berdiri kemudian pada jatuhnya talak, lalu istri berdiri, maka istri tertalak dua talak pada keduanya. Jika dia menggantungkannya pada berdirinya istri kemudian pada mentalaknya, lalu istri berdiri, maka satu talak.
Jika dia berkata: “Setiap kali aku mentalakmu” atau “setiap kali jatuh atasmu talakku maka engkau tertalak”, lalu syarat itu terpenuhi, maka istri tertalak dua kali pada yang pertama dan tiga kali pada yang kedua.
PASAL
Jika dia berkata: “Apabila aku bersumpah dengan talakmu maka engkau tertalak”, kemudian dia berkata: “Engkau tertalak jika engkau berdiri”, maka istri tertalak pada saat itu juga. Tidak demikian jika dia menggantungkannya pada terbitnya matahari dan semacamnya karena itu adalah syarat bukan sumpah.
Jika dia berkata: “Jika aku bersumpah dengan talakmu maka engkau tertalak” atau “Jika aku berbicara denganmu maka engkau tertalak” dan dia mengulanginya sekali lagi, maka istri tertalak satu kali. Dua kali maka dua talak, dan tiga kali maka tiga talak.
PASAL
Jika dia berkata: “Jika aku berbicara denganmu maka engkau tertalak, maka pastikanlah” atau dia berkata: “Menyingkirlah” atau “Diamlah”, maka istri tertalak. Jika dia berkata: “Jika aku memulai berbicara denganmu maka engkau tertalak”, lalu istri berkata: “Jika aku memulai berbicara denganmu maka budakku merdeka”, maka sumpahnya terlepas selama dia tidak berniat tidak memulai pembicaraan di majelis lain.
PASAL
Jika dia berkata: “Jika engkau keluar tanpa izinku” atau “kecuali dengan izinku” atau “sampai aku izinkan” atau “Jika engkau keluar ke selain kamar mandi tanpa izinku maka engkau tertalak”, lalu istri keluar sekali dengan izinnya kemudian keluar tanpa izinnya, atau dia mengizinkannya namun istri tidak tahu akan izin itu, atau istri keluar hendak ke kamar mandi dan tempat lain, atau istri berpindah darinya ke tempat lain, maka istri tertalak pada semua kondisi itu. Tidak tertalak jika dia mengizinkan kapan saja istri mau, atau dia berkata: “Kecuali dengan izin Zaid” lalu Zaid meninggal kemudian istri keluar.
PASAL
Jika dia menggantungkan talak pada kehendak istri dengan kata in atau selainnya dari huruf-huruf syarat, maka istri tidak tertalak sampai dia menghendaki meskipun lama. Jika istri berkata: “Sungguh aku menghendaki jika engkau menghendaki”, lalu suami menghendaki, maka istri tidak tertalak.
Jika dia berkata: “Jika engkau menghendaki dan bapakmu menghendaki” atau “Zaid”, maka tidak jatuh sampai mereka berdua menghendaki bersama-sama. Jika salah satu dari mereka menghendaki maka tidak jatuh.
Jika dia berkata: “Engkau tertalak jika Allah menghendaki” atau dia berkata: “Budakku merdeka jika Allah menghendaki”, maka keduanya jatuh.
Jika dia berkata: “Jika engkau masuk rumah maka engkau tertalak jika Allah menghendaki”, maka istri tertalak jika masuk.
Jika dia berkata: “Engkau tertalak karena ridha Zaid” atau “kehendaknya”, maka istri tertalak pada saat itu juga. Jika dia berkata: “Aku bermaksud syarat”, maka diterima secara hukum.
Jika dia berkata: “Engkau tertalak jika engkau melihat hilal”, jika dia berniat penglihatan istri, maka istri tidak tertalak sampai dia melihatnya. Jika tidak, maka istri tertalak setelah maghrib dengan penglihatan orang lain.
PASAL
Jika dia bersumpah tidak akan masuk rumah atau tidak akan keluar darinya, lalu dia memasukkan atau mengeluarkan sebagian tubuhnya atau masuk di ambang pintu, atau bersumpah tidak akan memakai pakaian dari tenunan istri lalu dia memakai pakaian yang ada tenunannya di dalamnya, atau tidak akan meminum air bejana ini lalu dia meminum sebagiannya, maka dia tidak melanggar sumpah.
Jika dia melakukan yang disumpahkan dalam keadaan lupa atau tidak tahu, maka dia melanggar sumpah hanya pada talak dan memerdekakan budak. Jika dia melakukan sebagiannya, maka dia tidak melanggar sumpah kecuali jika dia berniat demikian. Jika dia bersumpah akan melakukannya, maka dia tidak terbebas kecuali dengan melakukan semuanya.
Bab Takwil Dalam Bersumpah
Maknanya adalah dia bermaksud dengan lafaznya sesuatu yang menyalahi zhahirnya.
Jika dia bersumpah dan mentakwilkan sumpahnya, maka hal itu bermanfaat baginya kecuali jika dia adalah orang zalim. Jika orang zalim menyumpahnya: “Zaid tidak mempunyai sesuatu padamu” dan Zaid memiliki titipan padanya di suatu tempat lalu dia berniat tempat lain, atau dengan kata ma yang bermakna alladzi, atau dia bersumpah: “Zaid tidak ada di sini” dan berniat bukan tempatnya, atau dia bersumpah atas istrinya: “Engkau tidak mencuri sesuatu dariku”, lalu istri mengkhianatinya dalam titipannya dan dia tidak berniat hal itu, maka dia tidak melanggar sumpah pada semua kondisi itu.
Bab Ragu Dalam Talak
Barangsiapa ragu dalam talak atau syaratnya, maka tidak wajib baginya. Jika dia ragu dalam jumlahnya, maka satu talak dan istri halal baginya.
Jika dia berkata kepada dua istrinya: “Salah satu dari kalian berdua tertalak”, maka tertalak istri yang diniatkan. Jika tidak ada yang diniatkan maka yang terkena undian, seperti orang yang mentalak salah satu dari keduanya dengan talak ba’in lalu lupa. Jika ternyata yang tertalak bukan yang terkena undian, maka dikembalikan kepadanya selama istri belum menikah lagi atau undian itu bukan dengan keputusan hakim.
Jika dia berkata: “Jika burung ini adalah burung gagak maka si fulanah tertalak, dan jika burung merpati maka si fulanah”, lalu tidak diketahui, maka keduanya tidak tertalak.
Jika dia berkata kepada istrinya dan perempuan asing yang namanya Hind: “Salah satu dari kalian berdua” atau “Hind tertalak”, maka istrinya yang tertalak. Jika dia berkata: “Aku bermaksud perempuan asing itu”, maka tidak diterima secara hukum kecuali dengan qarinah (petunjuk). Jika dia berkata kepada orang yang dia kira istrinya: “Engkau tertalak”, maka istri yang tertalak, demikian juga sebaliknya.
Bab Rujuk
Barangsiapa mentalak tanpa ganti rugi istri yang sudah digauli atau dikhalwat bersamanya di bawah jumlah yang dimilikinya, maka dia boleh merujuknya dalam masa iddahnya meskipun istri tidak suka, dengan lafaz: “Aku rujuk istriku” dan semacamnya, bukan dengan “Aku nikahi dia” dan semacamnya.
Disunnahkan mempersaksikan rujuk, dan istri tetap berstatus istri yang memiliki hak dan kewajiban seperti para istri, tetapi tidak ada pembagian giliran untuknya. Rujuk juga terjadi dengan menggaulinya.
Rujuk tidak sah jika digantungkan pada syarat. Jika istri suci dari haid yang ketiga dan belum mandi, maka suami boleh merujuknya. Jika iddahnya selesai sebelum dia rujuk, maka istri terpisah dan haram sebelum ada akad nikah baru.
Barangsiapa mentalak di bawah jumlah yang dimilikinya kemudian rujuk atau menikah lagi, maka dia tidak memiliki lebih dari yang tersisa, baik istri itu digauli suami lain atau tidak.
PASAL
Jika istri mengklaim selesainya iddahnya pada waktu yang memungkinkan untuk selesai di dalamnya atau dengan melahirkan yang memungkinkan, dan suami mengingkarinya, maka perkataan istri yang diterima.
Jika perempuan merdeka mengklaim hal itu dengan haid dalam waktu kurang dari dua puluh sembilan hari dan sesaat, maka klaimnya tidak didengar. Jika istri memulai dengan berkata: “Iddah telah selesai”, lalu suami berkata: “Aku telah merujukmu”, atau suami memulainya dengan perkataan itu lalu istri mengingkarinya, maka perkataan istri yang diterima.
PASAL
Jika suami telah menghabiskan talak yang dimilikinya, maka istri haram baginya sampai istri digauli oleh suami lain di kemaluan dengan orang yang sudah baligh. Cukup dengan memasukkan kepala zakar atau ukurannya pada orang yang terpotong penisnya di kemaluannya dalam keadaan tegang meskipun tidak keluar mani.
Tidak halal dengan menggauli dubur, syubhat, kepemilikan budak, nikah fasid, dan tidak dalam keadaan haid, nifas, ihram, dan puasa wajib.
Barangsiapa istrinya yang tertalak dan haram baginya mengklaim ketika istri pergi bahwa dia telah menikah dengan orang yang menghalalkannya dan selesai iddahnya darinya, maka suami boleh menikahinya jika membenarkannya dan hal itu memungkinkan.
۞۞۞۞۞
Ila’ adalah bersumpah suami dengan nama Allah Ta’ala atau sifat-Nya untuk meninggalkan menggauli istrinya di kemaluan lebih dari empat bulan.
Ila’ sah dari orang kafir, budak, anak mumayyiz, orang marah, orang mabuk, orang sakit yang diharapkan sembuh, dan dari orang yang belum menggauli istrinya. Tidak sah dari orang gila, orang yang pingsan, dan orang yang tidak mampu menggauli karena pemotongan penis secara sempurna atau kelumpuhan.
Jika dia berkata: “Demi Allah aku tidak akan menggaulimu selamanya” atau menentukan waktu yang lebih dari empat bulan, atau “sampai Nabi Isa turun” atau “sampai keluar Dajjal”, “atau sampai engkau meminum khamar atau meninggalkan agamamu atau memberi hartamu” dan semacamnya, maka dia adalah mu’li (orang yang berila’).
Jika telah lewat empat bulan dari sumpahnya meskipun dia budak, maka jika dia menggauli meskipun hanya dengan memasukkan kepala zakar di kemaluan, maka sungguh dia telah faa’ (kembali menggauli). Jika tidak, maka dia diperintahkan untuk menalak. Jika dia menolak, maka hakim menalaknya satu kali atau tiga kali atau memfasakh. Jika dia menggauli di dubur atau di bawah kemaluan, maka dia tidak faa’.
Jika dia mengklaim masih ada sisa waktu atau bahwa dia telah menggaulinya dan istri adalah janda, maka dia dibenarkan dengan sumpahnya. Jika istri masih perawan atau mengklaim keperawanan dan hal itu disaksikan oleh seorang perempuan yang adil, maka istri yang dibenarkan.
Jika suami meninggalkan menggauli istri untuk memberi mudarat padanya tanpa sumpah dan tanpa uzur, maka seperti mu’li.
۞۞۞۞۞
Zihar itu hukumnya haram. Barangsiapa yang menyamakan istrinya atau sebagian dari istrinya dengan sebagian atau keseluruhan dari perempuan yang haram baginya selamanya karena hubungan nasab atau persusuan, dari segi punggung “atau perut” atau anggota tubuh lain “yang tidak terpisah”, dengan ucapannya kepadanya: engkau bagiku “atau bersamaku atau dariku” seperti punggung ibuku, atau seperti tangan saudariku perempuan, atau wajah ibu mertuaku dan semacamnya, atau engkau haram bagiku atau seperti bangkai dan darah, maka dia adalah orang yang melakukan zihar. Jika istri mengucapkan itu kepada suaminya maka itu bukan zihar, dan dia yang harus membayar kafarat zihar. Zihar sah dari setiap istri.
Pasal
Zihar sah secara langsung maupun digantungkan dengan syarat “jika syarat itu terpenuhi maka dia menjadi orang yang melakukan zihar”, secara mutlak maupun dengan batas waktu. Jika dia bersetubuh dalam waktu tersebut maka dia harus membayar kafarat. Setelah waktu habis, zihar itu hilang.
Haram melakukan hubungan suami istri dan hal-hal yang mengarah kepadanya dengan perempuan yang dizihari sebelum membayar kafarat. Kewajiban kafarat tidak menjadi tanggungan kecuali dengan melakukan hubungan suami istri, dan itulah yang disebut kembali (ruju’), “dan wajib mengeluarkan kafarat sebelumnya ketika bertekad untuk melakukannya”.
Dia hanya wajib membayar satu kafarat untuk pengulangan zihar sebelum membayar kafarat terhadap satu istri, dan untuk zihar terhadap istri-istrinya dengan satu kalimat. Jika dia melakukan zihar terhadap mereka dengan beberapa kalimat maka dia harus membayar beberapa kafarat.
Pasal
Kafaratnya adalah: memerdekakan budak. Jika tidak mampu maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak sanggup maka memberi makan enam puluh orang miskin. “Dan orang-orang yang menzihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak”. (Surah Al-Mujadilah: 3). Memerdekakan budak tidak wajib kecuali bagi yang memilikinya atau mampu membelinya dengan harga semisal budak tersebut yang lebih dari kebutuhan tetapnya dan kebutuhan orang yang menjadi tanggungannya, serta lebih dari yang dibutuhkan berupa tempat tinggal, pembantu, kendaraan “pakaian sehari-hari dan pakaian untuk berhias”, “harta yang hasil usahanya dapat memenuhi nafkahnya”, “buku-buku ilmu”, “dan pembayaran utang”.
Tidak sah dalam semua kafarat kecuali budak yang mukmin, selamat dari cacat yang merusak pekerjaan secara jelas seperti buta, lumpuh tangan atau kaki, atau keduanya terpotong, atau jari tengah, jari telunjuk, atau ibu jari terpotong “atau ruas dari ibu jari”, atau jari kelingking dan jari manis terpotong dari satu tangan. Tidak sah memerdekakan orang sakit yang tidak ada harapan sembuh dan semacamnya, tidak sah ummu walad. Sah memerdekakan budak mukatab, anak zina “orang yang kurang akal, budak yang digadaikan, budak yang melakukan kejahatan, budak perempuan yang hamil meskipun janin dikecualikan”.
Pasal
Wajib berturut-turut dalam puasa. Jika terselip bulan Ramadan atau berbuka yang wajib “seperti hari raya dan hari-hari tasyriq”, haid, gila, sakit yang berbahaya dan semacamnya “atau berbuka karena lupa atau dipaksa” atau karena uzur yang membolehkan berbuka, maka tidak terputus. Cukup membayar kafarat dengan apa yang cukup untuk zakat fitrah saja. Tidak cukup dari gandum kurang dari satu mud, dan tidak cukup dari selain gandum kurang dari dua mud “untuk setiap orang yang boleh menerima zakat”. Jika dia memberi sarapan atau makan malam kepada orang-orang miskin maka tidak cukup.
Wajib niat dalam kafarat baik puasa maupun lainnya. Jika pelaku zihar menyetubuhi istrinya yang dizihari pada malam atau siang hari maka terputuslah kesinambungan puasa. Jika dia menyetubuhi selain istrinya pada malam hari maka tidak terputus.
۞۞۞۞۞
Disyaratkan dalam sahnya li’an bahwa li’an itu dilakukan antara suami istri. Barangsiapa yang mengerti bahasa Arab maka li’annya tidak sah dengan selain bahasa Arab. Jika dia tidak mengerti bahasa Arab maka dengan bahasanya sendiri.
Jika suami menuduh istrinya berzina maka dia dapat menggugurkan hukuman hudnya dengan li’an. Dia mengucapkan sebelum istri empat kali: “Aku bersaksi dengan nama Allah bahwa istriku ini telah berzina”, sambil menunjuk kepada istrinya. Jika istri tidak hadir maka dia menyebut namanya dan nasabnya. Pada kali kelima: “Dan bahwa laknat Allah atasnya jika dia termasuk orang-orang yang berdusta”. Kemudian istri mengucapkan empat kali: “Aku bersaksi dengan nama Allah bahwa dia berdusta dalam tuduhannya bahwa aku berzina”. Kemudian dia mengucapkan pada kali kelima: “Dan bahwa murka Allah atasku jika dia termasuk orang-orang yang benar”.
Jika istri memulai li’an sebelum suami, atau salah satu dari keduanya mengurangi sesuatu dari lafal yang lima, atau tidak dihadiri hakim atau wakilnya, atau mengganti lafal “aku bersaksi” dengan “aku bersumpah” atau “aku berjanji”, atau lafal “laknat” dengan “pengusiran”, atau “murka” dengan “kemurkaan”, maka tidak sah.
Pasal
Jika suami menuduh istrinya yang masih kecil atau gila maka dia diberi hukuman ta’zir dan tidak ada li’an.
Termasuk syaratnya adalah menuduh istri berzina dengan ucapan seperti “engkau berzina” atau “wahai pezina” atau “aku melihatmu berzina di kemaluan depan atau belakang”. Jika dia berkata: “engkau disetubuhi dengan syubhat” atau “dipaksa” “atau sedang tidur” atau berkata: “dia tidak berzina tetapi anak ini bukan anakku”, lalu seorang perempuan yang terpercaya bersaksi bahwa anak itu lahir di tempat tidurnya maka nasab anak itu melekat padanya “dan tidak ada li’an”. Termasuk syaratnya adalah istri mendustakan suami.
Jika li’an sempurna maka gugurlah hukuman had dan ta’zir dari suami, dan tertetaplah perceraian antara keduanya dengan pengharaman yang abadi.
Pasal
Barangsiapa istrinya melahirkan anaknya yang mungkin dari dia maka anak itu melekat padanya, yaitu jika istri melahirkan setelah setengah tahun sejak mungkin disetubuhi atau kurang dari empat tahun sejak dia menceraikan istrinya, dan dia adalah orang yang mungkin punya anak seperti dia “seperti anak berusia sepuluh tahun”, “dan tidak dihukumi baligh jika diragukan”.
Barangsiapa yang mengakui menyetubuhi budaknya di kemaluan atau di bawahnya lalu budak itu melahirkan setelah setengah tahun “atau lebih” maka anak itu melekat padanya kecuali jika dia mengklaim istibra’ dan bersumpah atasnya. “Jika dia berkata: aku menyetubuhinya di bawah kemaluan atau di kemaluan tetapi tidak mengeluarkan mani” atau aku azal, maka anak itu melekat padanya. Jika dia memerdekakannya atau menjualnya setelah mengakui menyetubuhinya lalu budak itu datang dengan anak kurang dari setengah tahun maka anak itu melekat padanya dan jual beli itu batal.
۞۞۞۞۞
Pendahuluan
Iddah wajib bagi setiap perempuan yang berpisah dari suami yang telah berkhalwat dengannya secara suka rela dengan dia mengetahuinya “dan mampu menyetubuhinya” meskipun ada yang mencegahnya dari keduanya atau dari salah satunya secara nyata atau secara syariat, atau dia menyetubuhinya atau suami meninggal darinya, bahkan dalam nikah yang fasid yang ada perbedaan pendapat di dalamnya. Jika nikahnya batil secara ijma’ maka dia tidak beriddah karena wafat.
“Dan barangsiapa yang menceraikan istrinya dalam keadaan hidup sebelum disetubuhi dan berkhalwat atau setelah keduanya atau salah satunya dan dia adalah orang yang tidak mungkin punya anak seperti dia”, “atau memikul air mani suami atau menciumnya atau menyentuhnya tanpa khalwat maka tidak ada iddah”.
Pasal
Para perempuan yang beriddah ada enam macam:
Perempuan hamil, iddahnya karena kematian maupun lainnya sampai melahirkan setiap kandungan. Iddah baru selesai dengan apa yang menjadikan budak perempuan menjadi ummu walad. Jika anak tidak melekat pada suami karena suami masih kecil “atau karena dia adalah orang yang mandul” “atau istri melahirkan kurang dari enam bulan sejak dia menikah dan semacamnya dan anak hidup” maka iddah tidak selesai dengan kelahiran anak tersebut.
Masa kehamilan paling lama adalah empat tahun, paling pendek enam bulan, dan umumnya sembilan bulan. Dibolehkan menggugurkan janin sebelum empat puluh hari dengan obat yang mubah.
Pasal
Yang kedua: perempuan yang ditinggal mati suaminya tanpa hamil, baik sebelum disetubuhi maupun setelahnya, untuk perempuan merdeka empat bulan sepuluh hari, dan untuk budak perempuan separuhnya. Jika suami meninggal saat istri raj’iyyah dalam iddah talak maka iddah talak gugur dan dia memulai iddah wafat sejak suami meninggal. Jika suami meninggal dalam iddah dari perceraian ba’in saat sehat maka iddah tidak berpindah. Perempuan yang diceraikan ba’in dalam sakit mautnya suami beriddah yang paling lama antara iddah wafat dan iddah talak, kecuali jika dia budak perempuan atau dzimmiyah atau perceraian ba’in datang darinya maka iddah talak saja bukan lainnya.
“Jika suami menceraikan sebagian istrinya secara mubham atau tertentu kemudian lupa, lalu dia meninggal sebelum diundi maka setiap istri kecuali yang hamil beriddah yang paling lama dari keduanya”.
Yang ketiga: perempuan yang tidak hamil yang punya quru’, yaitu haid, yang berpisah saat suami hidup. Iddahnya jika dia merdeka atau sebagian darinya merdeka adalah tiga quru’ penuh, jika tidak maka dua quru’.
Yang keempat: perempuan yang diceraikan dalam keadaan hidup dan tidak haid karena masih kecil atau sudah putus haid, maka dia beriddah jika merdeka tiga bulan, budak perempuan dua bulan “dan yang sebagian merdeka” dengan hitungan dan pecahan dibulatkan.
Yang kelima: perempuan yang haidnya tertunda dan tidak tahu sebabnya maka iddahnya satu tahun: sembilan bulan untuk kehamilan dan tiga bulan untuk iddah. Budak perempuan dikurangi satu bulan.
Iddah perempuan yang sudah baligh tetapi belum haid, perempuan istihazah yang lupa “dan perempuan istihazah pemula” adalah tiga bulan “dan budak perempuan dua bulan”. Jika dia tahu apa yang menghentikan haidnya, seperti sakit atau menyusui atau lainnya, maka dia tetap dalam iddah sampai haid kembali lalu beriddah dengannya, atau sampai mencapai usia putus haid lalu beriddah sesuai iddah putus haid.
Yang keenam: istri orang hilang menunggu seperti yang telah disebutkan dalam pembahasan warisannya, kemudian beriddah untuk wafat “dan budak perempuan seperti perempuan merdeka dalam menunggu”, “dan dalam iddah separuh iddah perempuan merdeka”. Tidak perlu putusan hakim untuk menetapkan masa menunggu dan iddah wafat.
Jika dia menikah lalu suami pertama datang sebelum suami kedua menyetubuhi maka dia untuk suami pertama. Jika suami pertama datang setelah disetubuhi maka suami pertama berhak mengambilnya sebagai istri dengan akad pertama “meskipun suami kedua belum menceraikan dan tidak menyetubuhi sebelum selesai iddah dari suami kedua”. Suami pertama berhak meninggalkannya bersama suami kedua “tanpa memperbaharui akad”. Suami pertama mengambil sejumlah mahar yang telah diberikan istri dari suami kedua, dan suami kedua mengambil kembali dari istri apa yang diambil suami pertama darinya.
Pasal
Barangsiapa yang suaminya meninggal saat ghaib atau menceraikannya, maka dia beriddah sejak terjadinya perceraian meskipun tidak berihdad.
Iddah perempuan yang disetubuhi dengan syubhat atau zina “atau dengan akad fasid” seperti perempuan yang ditalak. Jika perempuan yang beriddah disetubuhi dengan syubhat atau nikah fasid “maka dipisahkan antara keduanya” dan dia menyempurnakan iddah yang pertama “dan tidak dihitung darinya masa tinggalnya di sisi yang kedua”. Kemudian beriddah untuk yang kedua “dan dia halal baginya dengan akad setelah selesai dua iddah”. Jika dia menikah dalam iddahnya maka iddah tidak terputus sampai suami kedua menyetubuhinya. Jika suami kedua menceraikannya maka dia melanjutkan iddahnya dari suami pertama kemudian memulai iddah baru dari suami kedua. Jika dia datang dengan anak dari salah satu dari keduanya maka selesailah iddahnya darinya dengan kelahiran anak tersebut, kemudian beriddah untuk yang lain.
Barangsiapa yang menyetubuhi perempuan yang dia ceraikan ba’in dengan syubhat maka dia memulai iddah baru dengan persetubuhannya dan sisa iddah pertama masuk di dalamnya. Jika orang yang menceraikannya ba’in menikah lagi dengannya dalam iddahnya kemudian menceraikannya sebelum disetubuhi maka dia melanjutkan iddahnya.
Pasal
Ihdad selama masa iddah wajib bagi setiap perempuan yang ditinggal mati suaminya “dalam nikah yang sah” meskipun dzimmiyah “atau budak perempuan” atau tidak mukallaf. Ihdad boleh bagi perempuan yang diceraikan ba’in dari suami yang hidup. Tidak wajib bagi perempuan raj’iyyah, perempuan yang disetubuhi dengan syubhat atau zina, atau dalam nikah fasid “atau batil”, atau dengan kepemilikan hamba sahaya.
Ihdad adalah: menjauhi “apa yang mengajak kepada persetubuhannya dan membuat senang memandangnya dari perhiasan”, minyak wangi, memperbaiki penampilan, pacar, apa yang diwarnai untuk hiasan, perhiasan, celak hitam “bukan tutiya dan semacamnya”, tidak memakai cadar, dan pakaian putih meskipun bagus.
Pasal
Iddah wafat wajib di rumah tempat iddah menjadi wajib. Jika dia pindah karena takut atau dipaksa “atau karena hak” maka dia pindah “ke mana dia mau”.
Dia boleh keluar untuk keperluannya di siang hari tidak di malam hari “dan jika dia meninggalkan ihdad maka dia berdosa dan iddahnya tetap selesai dengan berlalunya waktunya”.
Bab istibra’
Barang siapa memiliki budak perempuan “yang dapat digauli” baik masih kecil maupun sudah dewasa dan sebaliknya, maka haram baginya menggaulinya dan melakukan pendahuluan sebelum melakukan istibra’ terhadapnya.
Istibra’ bagi perempuan hamil adalah dengan melahirkan kandungannya, bagi yang masih haid dengan satu kali haid, dan bagi yang sudah putus haid serta anak kecil dengan berlalunya satu bulan.
۞۞۞۞۞
Diharamkan dari persusuan apa yang diharamkan dari nasab. Yang mengharamkan adalah: lima kali susuan dalam masa dua tahun, susuan yang masuk melalui hidung dan tenggorokan, susu perempuan yang sudah meninggal, perempuan yang digauli karena syubhat “atau dengan akad yang rusak atau batal” atau zina, dan susu yang bercampur adalah mengharamkan, sebaliknya susu binatang dan perempuan yang tidak hamil “dan tidak digauli” tidak mengharamkan.
Maka apabila seorang perempuan menyusui seorang anak, maka anak tersebut menjadi anaknya dalam hal pernikahan, memandang, berkhalwat, dan mahram. Anak dari nasab yang susunya dinisbatkan kepadanya karena hamil atau digauli beserta mahram-mahramnya dalam pernikahan adalah mahram-mahramnya, dan mahram-mahramnya adalah mahram-mahramnya tanpa kedua orang tuanya dan asal-usul mereka serta keturunan mereka. Maka ibu susuan boleh bagi ayah anak yang disusui dan saudaranya dari nasab, begitu juga ibu dan saudara perempuannya dari nasab boleh bagi ayahnya dan saudaranya.
Barang siapa diharamkan atas dirinya anak perempuan seseorang, lalu perempuan tersebut menyusui seorang anak perempuan, maka anak perempuan itu haram baginya dan batal pernikahannya darinya jika ia adalah istrinya.
Setiap perempuan yang merusak pernikahannya sendiri dengan persusuan sebelum dukhul maka tidak ada mahar baginya, demikian juga jika ia masih kecil lalu merangkak dan menyusu dari perempuan yang sedang tidur. Setelah dukhul maka maharnya tetap. Jika yang merusaknya adalah orang lain maka baginya dari suami setengah mahar yang disebutkan sebelum dukhul, dan semuanya setelahnya, dan suami dapat menuntut ganti dari orang yang merusak.
Barang siapa berkata kepada istrinya: Engkau adalah saudaraku karena persusuan, maka batal pernikahannya. Jika sebelum dukhul dan istri membenarkannya maka tidak ada mahar, dan jika ia mendustakannya maka baginya setengahnya. Wajib semuanya setelah dukhul. Jika istri yang mengatakan demikian dan suami mendustakannya maka ia tetap istrinya secara hukum.
Apabila ragu tentang persusuan atau kesempurnaannya “atau ibu susuan ragu dan tidak ada saksi maka tidak ada pengharaman”.
۞۞۞۞۞
Pendahuluan
Wajib bagi suami nafkah istrinya berupa makanan pokok, pakaian, dan tempat tinggalnya dengan apa yang layak bagi orang sepertinya. Hakim mempertimbangkan hal itu dengan keadaan keduanya ketika terjadi perselisihan. Maka diwajibkan bagi istri kaya dengan suami kaya sesuai kebutuhannya dari roti yang paling baik di negeri itu beserta lauknya “dan daging” sesuai kebiasaan orang kaya di tempat mereka, dan apa yang dipakai orang sepertinya dari sutra dan selainnya. Untuk tidur: kasur, selimut, “kain penutup” dan bantal. Untuk duduk: tikar bagus dan permadani.
Bagi istri miskin dengan suami miskin: dari roti yang paling rendah di negeri itu dan lauk yang sesuai dengannya, dan apa yang dipakai orang sepertinya dan diduduki.
Bagi istri menengah dengan suami menengah, dan istri kaya dengan suami miskin dan sebaliknya: antara keduanya menurut adat.
Wajib baginya biaya kebersihan istrinya, bukan pembantunya, tidak juga obat dan upah dokter.
Pasal
Nafkah istri yang dicerai raj’i, pakaiannya, dan tempat tinggalnya seperti istri, dan tidak ada giliran baginya. Istri yang dicerai ba’in dengan fasakh atau talak, maka baginya itu jika ia hamil, dan nafkah adalah untuk janin bukan untuknya karena janin.
“Barang siapa yang dipenjara walaupun secara zalim” atau nusyuz atau melakukan secara sukarela “tanpa izinnya” puasa atau haji, atau ihram dengan nazar haji “atau puasa”, “atau berpuasa untuk kafarat atau qadha Ramadhan dengan waktu yang masih luas” atau bepergian untuk keperluannya walaupun dengan izinnya, maka gugur nafkahnya. Tidak ada nafkah dan tempat tinggal bagi perempuan yang ditinggal mati suaminya.
Baginya mengambil nafkah setiap hari pada awalnya, dan tidak berhak baginya nilai nafkah tersebut dan tidak wajib atasnya mengambilnya. Jika keduanya bersepakat “atasnya” atau menunda atau mempercepat nafkah untuk waktu yang lama atau sedikit, maka boleh. Baginya pakaian setiap tahun “sekali di awalnya”.
Apabila suami pergi dan tidak memberi nafkah, maka wajib baginya nafkah yang telah berlalu. “Dan jika istri berbelanja dari hartanya selama kepergian suami lalu ternyata ia meninggal, maka ahli waris menuntut ganti apa yang dibelanjakannya setelah kematiannya”.
Pasal
“Barang siapa menerima istrinya” atau istri menyerahkan dirinya dan orang sepertinya dapat digauli, maka wajib nafkahnya walaupun dengan suami yang masih kecil, sakit, impoten, dan lemah syahwat.
Baginya menahan dirinya hingga menerima maharnya yang sudah jatuh tempo. Jika ia menyerahkan dirinya dengan sukarela kemudian ingin menahan diri, maka ia tidak dapat melakukannya.
Apabila suami tidak mampu memberi nafkah makanan pokok atau pakaian atau sebagiannya atau tempat tinggal, bukan pada yang telah lalu, maka bagi istri memfasakh nikah. Jika suami yang kaya pergi dan tidak meninggalkan nafkah untuknya dan sulit mengambil dari hartanya serta berhutang atas namanya, maka baginya memfasakh dengan izin hakim.
Bab Nafkah Kerabat, Budak, Dan Hewan
Wajib “atau menyempurnakannya” bagi kedua orang tuanya dan ke atas, bagi anaknya dan ke bawah “hingga dzawil arham dari mereka yang terhalang oleh orang yang tidak mampu atau tidak”, dan setiap orang yang mewarisinya dengan fardh atau ta’shib bukan dengan rahim kecuali garis lurus nasabnya, baik yang lain mewarisinya “seperti saudara laki-laki” atau tidak seperti bibi dari pihak ayah dan budak yang dimerdekakan, dengan cara yang baik dengan kemiskinan orang yang wajib baginya “dan ketidakmampuannya untuk berusaha” jika ada kelebihan dari makanannya dan istrinya “budaknya untuk siang dan malamnya serta pakaian dan tempat tinggal dari yang telah ada atau akan ada, bukan dari modal pokok dan harga milik serta alat profesi”.
Barang siapa memiliki ahli waris selain ayah maka nafkahnya atas mereka sesuai kadar warisannya. Atas ibu sepertiga dan dua pertiga atas kakek. Atas nenek seperenam dan sisanya atas saudara laki-laki. Ayah sendirian menanggung nafkah anaknya.
Barang siapa memiliki anak laki-laki yang miskin dan saudara laki-laki yang kaya maka tidak ada nafkah baginya atas keduanya. Barang siapa ibunya miskin dan neneknya kaya maka nafkahnya atas nenek. Barang siapa wajib atasnya nafkah Zaid maka wajib atasnya nafkah istrinya seperti ibu susuan untuk dua tahun. Tidak ada nafkah dengan perbedaan agama “kecuali karena wala'”.
“Wajib bagi ayah mencari ibu susuan untuk anaknya dan membayar upahnya”. Ia tidak boleh melarang ibunya menyusuinya dan tidak wajib baginya kecuali dalam keadaan darurat seperti khawatir anaknya binasa. Bagi ibu menuntut upah yang sesuai walaupun orang lain menyusuinya secara gratis “baik ia sudah dicerai atau masih menjadi istrinya”. Jika ia menikah dengan laki-laki lain maka baginya melarangnya menyusui anak dari suami pertama selama tidak dalam keadaan darurat kepadanya.
Pasal
Wajib baginya nafkah budaknya “makanan”, pakaian, “tempat tinggal”, dan tidak membebaninya dengan kesulitan yang berat. Jika keduanya bersepakat untuk mukharajah maka boleh. Ia memberinya istirahat pada waktu qailulah, tidur, dan shalat wajib. Ia memboncengkannya dalam perjalanan secara bergantian. Jika budak meminta pernikahan maka ia menikahkannya “atau menjualnya”. Jika budak perempuan memintanya maka ia menggaulinya atau menikahkannya “atau menjualnya”.
Pasal
Wajib baginya memberi pakan dan minum hewannya “dan apa yang memperbaikinya”. Ia tidak boleh membebankan apa yang tidak mampu dipikul dan tidak memerah susunya yang dapat membahayakan anaknya. Jika tidak mampu memberi nafkahnya maka dipaksa untuk menjualnya atau menyewakannya atau menyembelihnya jika ia dimakan.
Bab Hadhanah (Pengasuhan)
“Wajib untuk menjaga anak kecil, orang yang mengalami gangguan mental, dan orang gila”. Yang paling berhak adalah ibu, kemudian ibu-ibu dari pihak ibu yang lebih dekat lalu yang lebih dekat, kemudian ayah, kemudian ibu-ibu dari pihak ayah demikian, kemudian kakek, kemudian ibu-ibunya demikian, kemudian saudara perempuan seibu sebapak, kemudian seibu, kemudian seayah, kemudian bibi dari pihak ibu seibu sebapak, kemudian seibu, kemudian seayah, kemudian bibi dari pihak ayah demikian “kemudian bibi-bibi dari pihak ibu, kemudian bibi-bibi ayahnya, kemudian bibi-bibi ayahnya, kemudian anak perempuan saudara laki-laki dan saudara perempuannya, kemudian anak perempuan paman dan bibinya, kemudian anak perempuan paman ayahnya dan anak perempuan bibi ayahnya”, kemudian sisanya ‘ashabah yang lebih dekat lalu yang lebih dekat. “Jika yang dihadhanahi perempuan maka dari mahramnya”, kemudian dzawil arham-nya “kemudian hakim”. Jika orang yang berhak hadhanah menolak “atau bukan ahlinya” maka berpindah kepada yang setelahnya.
Tidak ada hadhanah bagi orang yang masih budak, orang fasik, orang kafir atas muslim, dan istri yang menikah dengan laki-laki yang bukan mahram dari anak yang diasuh “sejak akad”. Jika penghalang hilang maka kembali kepada haknya.
Jika salah satu dari kedua orang tua ingin bepergian jauh ke negeri yang jauh untuk tinggal dan ia serta jalannya aman maka hadhanahnya untuk ayahnya. Jika perjalanan jauh untuk keperluan atau dekat untuk keperluan atau untuk tinggal maka untuk ibunya.
Pasal
Apabila anak laki-laki mencapai usia tujuh tahun “berakal” maka ia diberi pilihan antara kedua orang tuanya, lalu ia bersama siapa yang dipilihnya dari keduanya “dan tidak ditempatkan di tangan orang yang tidak menjaganya dan memperbaikinya”.
Ayah dari anak perempuan lebih berhak atasnya setelah usia tujuh tahun “dan anak laki-laki setelah dewasa berada di mana ia kehendaki, sedangkan anak perempuan berada di sisi ayahnya hingga suaminya menerimanya”.
Pendahuluan
Jinayat ada tiga: sengaja “yang dikhususkan qishash dengannya dengan syarat kesengajaan”, semi sengaja, dan khilaf.
Sengaja adalah: seseorang dengan sengaja menyerang orang yang diketahuinya manusia yang terlindungi lalu membunuhnya dengan sesuatu yang pada umumnya dapat mematikan dengannya, seperti melukai dengan sesuatu yang tajam pada badan, atau memukulnya dengan batu besar dan semisalnya, atau menjatuhkan tembok atasnya, atau menjatuhkannya dari tempat tinggi, atau ke dalam api atau air yang menenggelamkannya dan ia tidak dapat menyelamatkan diri dari keduanya, atau mencekiknya, atau menahannya dan mencegahnya dari makanan atau minuman lalu ia mati karena itu dalam waktu yang pada umumnya mematikan, atau membunuhnya dengan sihir atau racun, atau ada saksi yang bersaksi atasnya dengan apa yang mewajibkan pembunuhannya kemudian mereka menarik kembali dan berkata: kami sengaja membunuhnya, dan semisalnya.
Semi sengaja adalah: seseorang menyengaja tindakan yang pada umumnya tidak membunuh “dan tidak melukai dengannya” seperti seseorang yang memukulnya “bukan pada tempat yang mematikan” dengan cambuk atau tongkat kecil atau mendorongnya dan semisalnya.
Khilaf adalah: melakukan sesuatu yang boleh dilakukannya seperti: memanah buruan “atau sasaran atau orang lalu mengenai manusia yang tidak ia sengaja, dan kesengajaan anak kecil dan orang gila”.
Pasal
Kelompok dibunuh karena satu orang “dan jika qishash gugur maka mereka membayar satu diyat”.
Barang siapa memaksa “orang mukallaf” untuk membunuh orang yang setara dengannya lalu ia membunuhnya maka pembunuhan atau diyat atas keduanya. Jika ia menyuruh membunuh orang yang bukan mukallaf atau mukallaf yang tidak tahu haramnya atau disuruh oleh penguasa secara zalim dari orang yang tidak tahu kezalimannya dalam hal itu lalu ia membunuh, maka qishash atau diyat atas orang yang menyuruh. Jika orang yang disuruh membunuh adalah mukallaf yang tahu haramnya pembunuhan maka dhaman atasnya bukan atas orang yang menyuruh.
Jika dua orang bersekutu dalam pembunuhan dan tidak wajib qishash atas salah satu dari keduanya secara terpisah karena kebapakan atau lainnya, maka qishash atas sekutunya “jika ia memilih menuntut harta maka wajib baginya setengah diyat”.
Bab Syarat-Syarat Qishas
Syarat-syaratnya ada empat:
Pertama, terjaganya darah orang yang terbunuh. Jika seorang Muslim atau dzimmi membunuh orang harbi (kafir perang) atau orang murtad, maka dia tidak menanggung qishas dan tidak diyat.
Kedua, taklif (baligh dan berakal). Maka tidak ada qishas atas anak kecil dan orang gila.
Ketiga, kesetaraan, yaitu dia setara dengannya dalam agama, kemerdekaan, dan perbudakan. Maka tidak dibunuh seorang Muslim karena membunuh kafir, dan tidak dibunuh orang merdeka karena membunuh budak. Sebaliknya, dia dibunuh. Dan dibunuh laki-laki karena membunuh perempuan, dan dibunuh perempuan karena membunuh laki-laki.
Keempat, tidak ada hubungan kelahiran. Maka tidak dibunuh salah satu dari kedua orang tua dan ke atas karena membunuh anak dan ke bawah. Dan dibunuh anak karena membunuh salah satu dari keduanya.
Bab Pelaksanaan Qishas
Untuk pelaksanaannya disyaratkan tiga syarat:
Pertama, orang yang berhak atas qishas itu mukallaf (baligh dan berakal). Jika dia masih anak kecil atau gila, maka qishas tidak dilaksanakan dan pelaku dikurung sampai dia baligh dan sembuh dari gila.
Kedua, kesepakatan para wali yang berserikat dalam qishas untuk melaksanakannya. Dan tidak boleh sebagian dari mereka menyendiri melaksanakannya. Jika yang tersisa ghaib atau masih kecil atau gila, maka ditunggu kedatangannya, balighnya, dan berakalnya.
Ketiga, aman dalam pelaksanaannya bahwa pelaksanaan tidak melampaui batas. Maka jika qishas wajib atas perempuan hamil lalu dia hamil, maka dia tidak dibunuh sampai melahirkan anaknya dan menyusuinya kolostrum (air susu pertama). Kemudian jika ditemukan orang yang menyusuinya, jika tidak maka dia dibiarkan sampai menyapihnya. Dan tidak diqishas darinya pada anggota badan sampai dia melahirkan. Hukum had dalam hal ini seperti qishas.
Pasal
Tidak dilaksanakan qishas kecuali dengan kehadiran penguasa atau wakilnya dengan alat yang tajam.
Dan tidak dilaksanakan qishas jiwa kecuali dengan memukul leher dengan pedang, meskipun pelaku membunuhnya dengan selain pedang.
Bab Memaafkan Qishas
Pembunuhan sengaja mewajibkan qishas atau diyat, maka wali diberi pilihan antara keduanya. Dan memaafkannya secara cuma-cuma lebih utama. “Dan jika kamu memaafkan, maka itu lebih dekat kepada takwa.” (Al-Baqarah: 237). Jika dia memilih qishas atau memaafkan hanya diyatnya saja, maka dia berhak mengambilnya dan berdamai dengan lebih dari diyat. Dan jika dia memilih diyat atau memaafkan secara mutlak atau pelaku meninggal, maka tidak ada baginya selain diyat.
Jika dia memotong jari dengan sengaja lalu memaafkannya kemudian luka itu merambat ke telapak tangan atau jiwa, dan pemaafannya tanpa imbalan, maka sia-sia. Dan jika pemaafannya dengan harta, maka dia berhak mendapat diyat penuh.
Jika dia mewakilkan orang untuk melakukan qishas kemudian dia memaafkan lalu wakilnya melakukan qishas dan tidak tahu, maka tidak ada sesuatu pun atas keduanya.
Jika diwajibkan bagi budak qishas atau takzir qadzaf (tuduhan zina), maka menuntut dan menggugurkannya terserah padanya. Jika dia meninggal, maka hak itu untuk tuannya.
Bab Apa yang Mewajibkan Qishas Selain Jiwa
Barangsiapa diqishas dengan seseorang dalam jiwa, maka diqishas dengannya dalam anggota badan dan luka. Dan barangsiapa tidak, maka tidak. Dan tidak wajib kecuali dengan apa yang mewajibkan qishas dalam jiwa. Dan itu ada dua macam:
Pertama, pada anggota badan. Maka diambil mata, hidung, telinga, gigi, kelopak mata, bibir, tangan, kaki, jari, telapak tangan, siku, kemaluan, buah zakar, pantat, dan kelopak mata masing-masing dengan yang sepertinya.
Untuk qishas pada anggota badan ada syarat-syarat:
Pertama, aman dari penyimpangan, yaitu pemotongan dari persendian atau memiliki batas yang sampai padanya seperti ujung hidung yang lembut darinya.
Kedua, kesamaan dalam nama dan tempat. Maka tidak diambil tangan kanan karena tangan kiri, tidak tangan kiri karena tangan kanan, tidak kelingking karena jari manis, tidak yang asli karena yang tumbuh tambahan dan sebaliknya, meskipun keduanya rela tidak boleh.
Ketiga, kesamaan keduanya dalam kesehatan dan kesempurnaan. Maka tidak diambil yang sehat karena yang lumpuh, tidak yang lengkap jari-jarinya karena yang kurang, tidak mata yang sehat karena yang berdiri (rusak). Dan diambil sebaliknya tanpa arsy (ganti rugi).
Pasal
Macam kedua adalah luka. Maka diqishas pada setiap luka yang sampai ke tulang seperti luka yang menampakkan tulang, luka lengan atas, betis, paha, dan telapak kaki. Dan tidak diqishas pada selain itu dari luka-luka di kepala dan luka-luka lainnya kecuali patah gigi, kecuali jika lebih besar dari luka yang menampakkan tulang seperti luka yang menghancurkan tulang, luka yang memindahkan tulang, dan luka yang sampai ke selaput otak. Maka dia boleh melakukan qishas dengan luka yang menampakkan tulang dan mendapat arsy untuk kelebihannya.
Jika sekelompok orang memotong anggota badan atau melukai luka yang mewajibkan qishas, maka atas mereka qishas.
Merambatnya kejahatan dijamin pada jiwa dan yang di bawahnya dengan qishas atau diyat. Dan merambatnya qishas sia-sia.
Dan tidak diqishas dari anggota badan dan luka sebelum sembuh, sebagaimana tidak dituntut untuknya diyat.
۞۞۞۞۞
Pendahuluan
Setiap orang yang merusak manusia dengan melakukan langsung atau sebab, maka wajib baginya diyatnya. Jika itu pembunuhan sengaja murni, maka dari harta pelaku dengan segera. Dan syibhul-amd (menyerupai sengaja) dan kesalahan ditanggung oleh aqilah (keluarga dari garis ayah).
Jika dia merampas orang merdeka yang masih kecil lalu digigit ular atau disambar petir atau meninggal karena sakit, atau mengikat orang merdeka mukallaf dan mengikatnya lalu meninggal karena petir atau ular, maka wajib diyat pada keduanya.
Pasal
Jika seorang laki-laki mendidik anaknya atau penguasa rakyatnya atau guru murid-muridnya dan tidak berlebihan, maka dia tidak menjamin apa yang rusak karenanya. Namun jika pendidikan itu terhadap perempuan hamil lalu dia menggugurkan janin, maka pendidik menjaminnya.
Jika penguasa meminta perempuan untuk mengungkap hak Allah atau ada laki-laki yang mengadukannya dengan syarat dalam tuntutan yang dia miliki lalu dia menggugurkan, maka penguasa dan pengadu menjaminnya. Namun jika dia meninggal karena ketakutan, maka keduanya tidak menjamin.
Barangsiapa menyuruh orang mukallaf untuk turun ke sumur atau naik pohon lalu dia celaka karenanya, maka dia tidak menjaminnya, meskipun yang menyuruh itu penguasa, sebagaimana jika penguasa atau selainnya mengupahnya.
Bab Ukuran-Ukuran Diyat Jiwa
Diyat orang merdeka Muslim adalah seratus unta atau seribu mitsqal emas atau dua belas ribu dirham perak atau dua ratus ekor sapi atau seribu ekor kambing. Ini adalah pokok-pokok diyat. Maka mana yang dihadirkan oleh orang yang diwajibkan, wajib bagi wali menerimanya.
Pada pembunuhan sengaja dan syibhuhul-amd (menyerupai sengaja): dua puluh lima bint makhad (unta betina umur 1 tahun), dua puluh lima bint labun (unta betina umur 2 tahun), dua puluh lima hiqqah (unta betina umur 3 tahun), dan dua puluh lima jadza’ah (unta betina umur 4 tahun).
Pada kesalahan wajib per lima: delapan puluh dari empat yang disebutkan dan dua puluh bint makhad. Dan tidak diperhitungkan nilai dalam itu, tetapi kesempurnaan.
Diyat ahli kitab setengah diyat Muslim. Diyat Majusi dan penyembah berhala delapan ratus dirham. Perempuan mereka setengahnya seperti Muslim.
Diyat budak adalah nilainya. Dan lukanya adalah apa yang menguranginya setelah sembuh. Wajib pada janin, laki-laki atau perempuan, sepersepuluh diyat ibunya berupa ghurrah (budak). Dan sepersepuluh nilainya jika dia budak. Dan ibu yang merdeka dinilai sebagai budak.
Jika budak melakukan kejahatan kesalahan atau sengaja yang tidak ada qishas di dalamnya, atau ada qishas di dalamnya dan dipilih harta, atau merusak harta tanpa izin tuannya, maka itu berkaitan dengan dirinya. Maka tuannya diberi pilihan antara menebusnya dengan arsy kejahatannya atau menyerahkannya kepada wali kejahatan untuk memilikinya atau menjualnya dan menyerahkan harganya.
Bab Diyat Anggota Badan dan Manfaatnya
Barangsiapa merusak apa yang ada pada manusia darinya satu seperti hidung, lidah, dan kemaluan, maka di dalamnya diyat jiwa.
Dan apa yang di dalamnya ada dua seperti dua mata, dua telinga, dua bibir, dua rahang, dua payudara perempuan, dua puting laki-laki, dua tangan, dua kaki, dua pantat, dua buah zakar, dan dua bibir kemaluan perempuan, maka diyatnya penuh. Dan pada salah satunya setengahnya. Dan pada dua lubang hidung dua pertiga diyat. Dan pada sekat di antara keduanya sepertiga diyat. Dan pada empat kelopak mata diyat penuh. Dan pada setiap kelopak mata seperempatnya. Dan pada jari-jari tangan diyat penuh seperti jari-jari kaki. Dan pada setiap jari sepersepuluh diyat. Dan pada setiap ruas jari sepertiga sepersepuluh diyat. Dan ibu jari dua ruas. Dan pada setiap ruas setengah sepersepuluh diyat seperti diyat gigi.
Pasal
Pada setiap indera diyat lengkap, yaitu pendengaran, penglihatan, penciuman, dan perasa. Demikian pula pada kemampuan berbicara, akal, manfaat berjalan, makan, bersetubuh, dan ketidakmampuan menahan kencing atau buang air besar.
Dan pada setiap satu dari empat rambut diyat penuh, yaitu rambut kepala, jenggot, dua alis, dan bulu mata kedua mata. Jika kembali dan tumbuh, maka gugurlah kewajiban diyatnya.
Pada mata orang yang buta sebelah, diyat penuh. Jika orang yang buta sebelah mencabut mata orang yang sehat yang sama dengan matanya yang sehat dengan sengaja, maka atasnya diyat penuh dan tidak ada qishas. Dan pada memotong tangan orang yang tanpa tangan setengah diyat seperti lainnya.
Bab Luka-Luka di Kepala dan Patah Tulang
Syajjah (luka di kepala) adalah luka di kepala dan wajah khusus. Dan ada sepuluh:
- Harishoh, yaitu yang merobek kulit sedikit dan tidak mengeluarkan darah
- Bazilah, yaitu yang mengeluarkan darah, dan dami’ah, yaitu yang mengalir darinya darah
- Badhi’ah, yaitu yang memotong daging
- Mutalahimah, yaitu yang dalam di daging
- Simhaq, yaitu yang antara itu dan tulang ada kulit tipis
Kelima ini tidak ada ukuran tetapnya, tetapi hukmah (ganti rugi).
Pada mudhihah, yaitu yang menampakkan tulang dan menampakkannya, ada lima ekor unta. Kemudian hasyimah, yaitu yang menampakkan tulang dan menghancurkannya, di dalamnya sepuluh ekor unta. Kemudian munqilah, yaitu yang menampakkan dan menghancurkan serta memindahkan tulang-tulangnya, di dalamnya lima belas ekor unta. Pada masing-masing ma’mumah (luka sampai ke selaput otak) dan damighah (luka sampai ke otak) sepertiga diyat. Pada ja’ifah (luka yang sampai ke rongga dalam) sepertiga diyat, yaitu yang sampai ke bagian dalam tubuh. Pada tulang rusuk dan masing-masing dari dua tulang selangka seekor unta. Pada patah lengan bawah yang mencakup dua tulang hasta, lengan atas, paha, betis jika sembuh lurus, dua ekor unta.
Dan selain itu dari luka-luka dan patah tulang di dalamnya ada hukmah. Hukmah adalah menilai orang yang dijahat seolah-olah dia budak tidak ada kejahatan padanya, kemudian dinilai dengannya setelah sembuh. Maka apa yang kurang dari nilai, maka dia mendapat seperti perbandingannya dari diyat. Misalnya nilainya sebagai budak yang sehat enam puluh dan nilainya dengan kejahatan lima puluh, maka di dalamnya seperenam diyatnya. Kecuali jika hukmah itu pada tempat yang memiliki ukuran tetap, maka tidak sampai dengannya ukuran tetap.
Bab Aqilah dan Apa yang Ditanggungnya
Aqilah seseorang adalah semua ashabahnya (keluarga dari garis ayah) dari nasab dan wala’, yang dekat dan yang jauh, yang hadir dan yang ghaib, sampai dua arah nasabnya. Dan tidak ada aqal (tanggungan) atas budak, bukan mukallaf, orang miskin, perempuan, dan yang berbeda agama dengan pelaku.
Aqilah tidak menanggung pembunuhan sengaja murni, budak, perdamaian, dan pengakuan yang tidak dibenarkan dengannya, dan tidak yang kurang dari sepertiga diyat penuh.
Pasal
Barangsiapa membunuh jiwa yang diharamkan karena kesalahan, baik langsung maupun sebab, maka atasnya kafarah.
Bab Qisamah
Dan qisamah itu adalah sumpah yang diulang-ulang dalam tuntutan pembunuhan terhadap orang yang terlindungi, yang syaratnya adalah adanya lawts. Lawts itu adalah permusuhan yang nyata seperti suku-suku yang sebagiannya menuntut kepada sebagian yang lain karena balas dendam. Maka barangsiapa yang dituntut melakukan pembunuhan tanpa adanya lawts, dia bersumpah satu kali saja dan terbebas. Dimulai dengan sumpah para laki-laki dari ahli waris darah, maka mereka bersumpah lima puluh kali. Jika ahli waris enggan bersumpah atau mereka adalah perempuan, maka terdakwa bersumpah lima puluh kali dan terbebas.
۞۞۞۞۞
Pendahuluan
Hukuman had tidak wajib kecuali atas orang yang baligh, berakal, mukallaf (terikat dengan syariat), dan mengetahui pengharaman perbuatan tersebut. Maka pelaksanaannya dilakukan oleh imam atau wakilnya, bukan di masjid.
Laki-laki dipukul dalam pelaksanaan had dalam keadaan berdiri dengan cambuk yang tidak baru dan tidak usang. Dia tidak direntangkan dan tidak diikat, tidak ditelanjangi, tetapi dia mengenakan baju atau dua baju. Pukulan tidak dilakukan dengan keras sampai merobek kulit. Pukulan disebar ke seluruh badannya dan menghindari kepala, wajah, kemaluan, dan tempat-tempat yang mematikan. Perempuan seperti laki-laki dalam hal ini, kecuali bahwa dia dipukul dalam keadaan duduk, pakaiannya diikat padanya, dan kedua tangannya dipegang agar tidak terbuka auratnya.
Hukuman cambuk yang paling keras adalah had zina, kemudian qadzaf (tuduhan zina), kemudian minum khamar, kemudian ta’zir. Barangsiapa yang mati dalam pelaksanaan had, maka dia terbunuh dengan hak dan orang yang dizina tidak digali lubang untuk dirajam.
Bab Had Zina
Apabila orang yang muhshan berzina, maka dia dirajam sampai mati. Muhshan adalah: orang yang menyetubuhi istrinya yang muslimah atau dzimmiyyah dalam pernikahan yang sah, dan keduanya baligh, berakal, dan merdeka. Jika salah satu syarat ini tidak terpenuhi pada salah satu dari keduanya, maka tidak ada ihshan bagi keduanya.
Apabila orang merdeka yang bukan muhshan berzina, dia dicambuk seratus kali dan dibuang selama satu tahun, meskipun perempuan. Budak dicambuk lima puluh kali dan tidak dibuang. Hukuman bagi pelaku liwath (homoseksual) seperti pezina.
Had tidak wajib kecuali dengan tiga syarat:
Pertama: Memasukkan seluruh hasyafahnya (kepala zakar) yang asli ke dalam qubul (kemaluan) atau dubur yang asli dari manusia yang hidup, dengan cara yang haram murni.
Kedua: Tidak adanya syubhat. Maka tidak dihad orang yang menyetubuhi budak perempuan yang dia memiliki bagian padanya atau milik anaknya, atau menyetubuhi perempuan yang dia kira sebagai istrinya atau budaknya, atau dalam nikah yang batil yang dia yakini sah, atau nikah atau kepemilikan yang diperselisihkan dan semacamnya, atau perempuan yang dipaksa berzina.
Ketiga: Terbuktinya zina, dan tidak terbukti kecuali dengan salah satu dari dua hal:
Pertama: Dia mengakuinya empat kali dalam satu majlis atau beberapa majlis, dia menyebutkannya dengan jelas, dan tidak menarik pengakuannya sampai hukuman dilaksanakan atasnya.
Kedua: Empat orang yang kesaksiannya diterima dalam masalah ini bersaksi atasnya dalam satu majlis tentang satu perbuatan zina yang mereka sifatkan, baik mereka datang kepada hakim bersama-sama atau terpisah. Jika seorang perempuan yang tidak punya suami dan tidak punya tuan hamil, dia tidak dihad hanya karena itu saja.
Bab Had Qadzaf (Tuduhan Zina)
Apabila orang mukallaf menuduh orang muhshan berzina, dia dicambuk delapan puluh kali jika dia merdeka, dan jika budak empat puluh kali, dan orang yang sebagian dirinya dimerdekakan sesuai perhitungannya. Menuduh orang yang bukan muhshan mewajibkan ta’zir dan itu adalah hak orang yang dituduh. Muhshan di sini adalah: orang merdeka, muslim, berakal, suci (dari zina), mukallaf, yang orang sepertinya bisa disetubuhi, dan tidak disyaratkan baligh.
Tuduhan zina yang sharih (tegas): wahai pezina, wahai pelaku liwath, dan semacamnya. Kinayannya (sindiran): wahai pelacur, wahai pezina perempuan, wahai perempuan jahat, kamu memalukan suamimu, atau kamu menundukkan kepalanya, atau kamu membuat tanduk baginya, dan semacamnya. Jika dia menafsirkannya dengan selain tuduhan zina, maka diterima. Jika menuduh penduduk suatu negeri atau kelompok yang tidak mungkin melakukan zina menurut kebiasaan, dia dita’zir.
Dan gugur hukuman qadzaf dengan pemaafan. Dan tidak dilaksanakan tanpa tuntutan.
Bab Had Minuman Yang Memabukkan
Setiap minuman yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya haram, dan itu adalah khamar dari bahan apapun. Tidak halal meminumnya untuk kenikmatan, tidak untuk pengobatan, tidak untuk dahaga, dan tidak untuk yang lain, kecuali untuk mendorong suapan yang tersedak dan tidak ada yang lain.
Apabila orang muslim mukallaf meminumnya dengan pilihan sendiri, mengetahui bahwa banyaknya memabukkan, maka dia dikenai had delapan puluh cambukan jika merdeka dan empat puluh jika budak.
Bab Ta’zir
Dan ta’zir itu adalah pendidikan (hukuman). Ta’zir itu wajib dalam setiap kemaksiatan yang tidak ada had padanya dan tidak ada kafarah, seperti bersenang-senang yang tidak ada had padanya, pencurian yang tidak ada potong tangan padanya, jinayah (kejahatan) yang tidak ada qishash padanya, perempuan dengan perempuan, tuduhan selain zina, dan semacamnya.
Tidak boleh ditambah dalam ta’zir lebih dari sepuluh cambukan. Barangsiapa yang melakukan masturbasi dengan tangannya tanpa kebutuhan, dia dita’zir.
Bab Potong Tangan Dalam Pencurian
Apabila orang mukallaf mengambil nishab dari hirz (tempat penyimpanan) sepertinya dari harta orang yang terlindungi yang tidak ada syubhat baginya padanya dengan cara sembunyi-sembunyi, dia dipotong tangannya. Maka tidak dipotong tangan perampok, penjambret, perampas, pengkhianat dalam titipan atau pinjaman atau lainnya. Dipotong tangan pencuri yang membedah kantong atau lainnya dan mengambil darinya.
Disyaratkan bahwa yang dicuri adalah harta yang terhormat, maka tidak dipotong dengan mencuri alat permainan atau barang haram seperti khamar.
Disyaratkan bahwa itu mencapai nishab, yaitu tiga dirham atau seperempat dinar atau barang yang nilainya seperti salah satunya. Jika nilai yang dicuri berkurang atau pencuri memilikinya, tidak menggugurkan potong tangan. Nilainya diukur pada saat mengeluarkannya dari hirz. Jika dia menyembelih kambing di dalamnya atau merobek kain di dalamnya sehingga nilainya kurang dari nishab lalu dia mengeluarkannya, atau harta itu rusak di dalamnya, dia tidak dipotong.
Dan dia mengeluarkannya dari hirz. Jika dia mencurinya dari bukan hirz, maka tidak dipotong. Hirz harta adalah: tempat yang biasanya dijaga di dalamnya. Berbeda-beda dengan perbedaan harta, negeri, keadilan penguasa dan kezhalimannya, kekuatan dan kelemahannya. Hirz uang, perhiasan, dan kain di rumah-rumah, toko-toko, dan pemukiman adalah di balik pintu-pintu dan kunci yang kuat. Hirz sayuran dan panci-panci kacang dan semacamnya di balik kisi-kisi jika di pasar ada penjaga. Hirz kayu bakar dan jerami adalah kandang-kandang. Hirz ternak adalah kandang, dan hirznya di padang gembalaan adalah penggembala dan penglihatannya kepada ternak umumnya.
Dan tidak adanya syubhat, maka tidak dipotong dengan mencuri dari harta bapaknya meskipun kakek, dan tidak dari harta anaknya meskipun cucu. Bapak dan ibu dalam hal ini sama. Dipotong saudara dan setiap kerabat dengan mencuri harta kerabatnya. Tidak dipotong salah satu dari suami istri dengan mencuri harta yang lain meskipun dijaga darinya. Jika budak mencuri dari harta tuannya, atau tuan dari harta mukatab-nya, atau orang merdeka muslim dari baitul mal atau dari ghanimah yang belum dikhumus, atau orang fakir dari hasil wakaf untuk orang-orang fakir, atau seseorang dari harta yang dia memiliki bagian padanya atau salah satu dari orang yang tidak dipotong dengan mencuri darinya, dia tidak dipotong.
Tidak dipotong kecuali dengan kesaksian dua orang adil atau dengan pengakuan dua kali, dan dia tidak menarik pengakuannya sampai dia dipotong.
Dan korban mencuri menuntut hartanya.
Jika potong tangan wajib, dipotong tangan kanannya dari pergelangan telapak tangan dan disumbat lukanya. Barangsiapa mencuri sesuatu dari bukan hirz, baik buah-buahan atau banyak atau lainnya, dilipatgandakan atasnya nilainya dan tidak dipotong.
Bab Had Perampok Jalanan
Mereka adalah orang-orang yang menghadang orang dengan senjata di padang pasir atau pemukiman lalu merampas harta mereka secara terang-terangan, bukan mencuri.
Barangsiapa di antara mereka membunuh orang yang setara atau lainnya seperti anak, budak, dan dzimmi, dan mengambil harta, dia dibunuh kemudian disalib sampai terkenal.
Jika membunuh dan tidak mengambil harta, dia dibunuh secara pasti dan tidak disalib.
Jika mereka melukai dengan apa yang mewajibkan qishash pada anggota tubuh, wajib dipenuhi qishash-nya.
Jika setiap orang mengambil dari harta sejumlah yang mewajibkan potong tangan yang diambil pencuri dan mereka tidak membunuh, dipotong dari setiap orang tangan kanannya dan kaki kirinya dalam satu waktu dan disumbat lukanya kemudian dilepaskan.
Jika mereka tidak mengenai jiwa dan tidak mengenai harta yang mencapai nishab pencurian, mereka dibuang dengan cara diusir sehingga tidak dibiarkan tinggal di suatu negeri.
Barangsiapa di antara mereka bertaubat sebelum dapat ditangkap, gugur darinya apa yang menjadi hak Allah berupa pengasingan, potong tangan, salib, dan pembunuhan yang pasti, dan dia diambil haknya untuk manusia berupa jiwa, anggota tubuh, dan harta kecuali dimaafkan untuknya.
Barangsiapa yang menyerang jiwanya atau kehormatannya atau hartanya, baik manusia atau hewan, maka dia boleh menolak itu dengan cara termudah yang dia yakini dapat menolaknya. Jika tidak dapat ditolak kecuali dengan membunuh, maka dia boleh melakukannya dan tidak ada ganti rugi atasnya. Jika dia dibunuh, dia adalah syahid. Wajib atasnya membela jiwanya dan kehormatannya, bukan hartanya. Barangsiapa yang masuk rumah seseorang untuk mencuri, maka hukumnya seperti itu.
Bab Memerangi Ahli Bughat (Pemberontak)
Apabila suatu kaum keluar yang memiliki kekuatan dan pertahanan terhadap imam dengan takwil (interpretasi) yang dibenarkan, maka mereka adalah pemberontak, dan wajib atas imam untuk mengirim utusan kepada mereka untuk menanyakan apa yang mereka keluhkan darinya. Jika mereka menyebutkan kezhaliman, dia menghilangkannya. Jika mereka mengklaim syubhat, dia menjelaskannya. Jika mereka kembali (ke kebenaran), maka baik, jika tidak, dia memerangi mereka.
Jika dua kelompok saling berperang karena fanatisme atau kepemimpinan, maka keduanya zhahim, dan masing-masing menanggung apa yang dirusak kepada yang lain.
Bab Hukum Orang Murtad
Dan dia adalah orang yang kafir setelah keislamannya. Barangsiapa yang menyekutukan Allah atau mengingkari rububiyyah-Nya atau keesaan-Nya atau salah satu sifat-sifat-Nya, atau menjadikan pasangan atau anak bagi Allah, atau mengingkari sebagian kitab-kitab-Nya atau rasul-rasul-Nya, atau mencela Allah atau Rasul-Nya, sungguh dia telah kafir. Barangsiapa yang mengingkari keharaman zina atau sesuatu dari hal-hal yang haram yang zhahir yang disepakati karena ketidaktahuan, dia diberitahu tentang itu. Jika orang sepertinya tidak mungkin tidak tahu, dia kafir.
PASAL
Barangsiapa yang murtad dari Islam sedangkan dia mukallaf dan dengan pilihan sendiri, baik laki-laki atau perempuan, diajak kembali ke Islam selama tiga hari dan dia dipersempit. Jika dia tidak masuk Islam, dia dibunuh dengan pedang.
Tidak diterima taubat orang yang mencela Allah atau Rasul-Nya, dan tidak diterima taubat orang yang berulang kali murtad, tetapi dia dibunuh dalam setiap keadaan.
Taubat orang murtad dan setiap orang kafir adalah dengan keislamannya, yaitu dengan bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasul Allah. Barangsiapa yang kekufurannya karena mengingkari kewajiban dan semacamnya, maka taubatnya bersama dengan dua kalimat syahadat adalah mengakui apa yang diingkarinya atau mengucapkan: Aku berlepas diri dari setiap agama yang menyalahi agama Islam.
۞۞۞۞۞
Pendahuluan
Hukum asal makanan adalah halal, maka diperbolehkan segala yang suci yang tidak mengandung bahaya berupa biji-bijian, buah-buahan, dan selainnya. Tidak halal yang najis seperti bangkai dan darah, serta tidak halal yang mengandung bahaya seperti racun dan sejenisnya.
Hewan darat adalah halal kecuali keledai jinak dan hewan yang memiliki taring yang digunakan untuk memangsa selain hyena, seperti: singa, macan tutul, serigala, gajah, cheetah, anjing, babi, serigala kecil, musang, kucing, luwak, monyet, beruang, dan hewan yang memiliki cakar dari jenis burung yang digunakan untuk berburu, seperti: elang, elang pemburu, alap-alap, elang shahin, burung hantu kecil, burung rajawali, burung hantu, dan hewan yang memakan bangkai seperti burung nasar, burung pemakan bangkai, burung bangau, gagak belang, burung hitam kecil keabu-abuan, gagak hitam besar, dan hewan yang dianggap menjijikkan seperti landak, landak besar, tikus, ular, dan semua serangga, kelelawar, dan hewan yang lahir dari perkawinan hewan yang boleh dimakan dengan yang tidak seperti bagal.
Pasal
Adapun selain yang disebutkan itu maka halal, seperti kuda, hewan ternak (unta, sapi, kambing), ayam, keledai liar, sapi liar, rusa, burung unta, kelinci, dan semua hewan buruan lainnya. Diperbolehkan semua hewan laut kecuali katak, buaya, dan ular.
Barangsiapa terpaksa kepada yang haram selain racun, maka halal baginya sebatas yang dapat menyelamatkan nyawanya. Barangsiapa terpaksa memanfaatkan harta orang lain dengan tetap terjaganya bendanya untuk menolak dingin atau menimba air dan sejenisnya, maka wajib memberikannya kepadanya secara cuma-cuma.
Barangsiapa melewati buah kebun di pohon atau yang jatuh darinya dan tidak ada pagar atau penjaga padanya, maka boleh baginya makan darinya secara cuma-cuma tanpa membawanya.
Wajib menjamu orang Muslim yang singgah di suatu kampung selama satu hari satu malam.
Bab Penyembelihan
Tidak halal sesuatu dari hewan-hewan kecuali dengan penyembelihan, kecuali belalang dan ikan serta segala yang tidak dapat hidup kecuali di air.
Disyaratkan untuk penyembelihan empat syarat:
Pertama: Kelayakan penyembelih, yaitu harus berakal, Muslim atau Ahli Kitab meskipun mendekati baligh atau perempuan atau tidak dikhitan atau buta. Tidak halal sembelihan orang mabuk, orang gila, penyembah berhala, Majusi, dan orang murtad.
Kedua: Alat, maka halal penyembelihan dengan setiap benda tajam meskipun yang digasab, dari besi, batu, bambu, dan selainnya kecuali gigi dan kuku.
Ketiga: Memotong kerongkongan dan kerongkongan makanan. Jika memisahkan kepala dengan penyembelihan maka tidak haram yang disembelih.
Penyembelihan hewan buruan dan hewan ternak yang liar dan yang jatuh ke sumur dan sejenisnya yang tidak mampu disembelih adalah dengan melukainya di bagian manapun dari badannya, kecuali jika kepalanya di dalam air dan sejenisnya maka tidak halal.
Keempat: Mengucapkan ketika menyembelih: Bismillah (Dengan nama Allah), tidak mencukupi selainnya. Jika meninggalkannya karena lupa maka halal, tidak karena sengaja.
Dimakruhkan menyembelih dengan alat yang tumpul, mengasahnya sementara hewan melihatnya, menghadapkannya ke selain kiblat, mematahkan lehernya atau menyulitnya sebelum dingin.
Bab Berburu
Tidak halal binatang buruan yang terbunuh dalam perburuan kecuali dengan empat syarat:
Pertama: Pemburu harus dari ahli penyembelihan.
Kedua: Alat, ada dua jenis: yang tajam, disyaratkan padanya apa yang disyaratkan pada alat penyembelihan dan harus melukai. Jika membunuhnya dengan beratnya maka tidak halal. Yang tidak tajam seperti peluru, tongkat, jaring, dan perangkap tidak halal apa yang terbunuh dengannya.
Jenis kedua: binatang buas (anjing pemburu), maka halal apa yang dibunuhnya jika terlatih.
Ketiga: Melepaskan alat dengan sengaja. Jika anjing atau selainnya berlari dengan sendirinya maka tidak halal, kecuali jika menegurnya lalu bertambah larinya dalam memburu maka halal.
Keempat: Menyebut nama Allah ketika melepaskan anak panah atau binatang buas. Jika meninggalkannya dengan sengaja atau lupa maka tidak halal. Disunnahkan mengucapkan bersamanya: Allahu Akbar (Allah Maha Besar) seperti penyembelihan.
۞۞۞۞۞
Pendahuluan
Sumpah yang wajib padanya kaffarat apabila melanggar adalah sumpah dengan nama Allah atau sifat dari sifat-sifat-Nya atau dengan Al-Quran atau dengan Mushaf.
Bersumpah dengan selain Allah adalah haram dan tidak wajib padanya kaffarat.
Disyaratkan untuk wajibnya kaffarat tiga syarat:
Pertama: Sumpah itu harus terikat, yaitu yang diniatkan mengikatnya pada perkara yang akan datang yang mungkin. Jika bersumpah tentang perkara yang telah lalu dengan dusta sementara ia tahu maka itu adalah sumpah ghamush (palsu). Sumpah laghw (sia-sia) adalah yang mengalir di lisannya tanpa niat seperti ucapannya: tidak demi Allah dan ya demi Allah, demikian pula sumpah yang diikat sambil menyangka dirinya benar lalu ternyata sebaliknya, maka tidak ada kaffarat pada semuanya.
Kedua: Bersumpah dengan pilihan sendiri. Jika bersumpah karena dipaksa maka tidak terikat sumpahnya.
Ketiga: Melanggar sumpahnya dengan melakukan apa yang disumpahkan untuk ditinggalkan atau dengan meninggalkan apa yang disumpahkan untuk dilakukan dengan pilihan sendiri dan sadar. Jika melanggar karena dipaksa atau lupa maka tidak ada kaffarat. Barangsiapa berkata dalam sumpah yang ada kaffaratnya: insya Allah (jika Allah menghendaki), maka ia tidak melanggar.
Disunnahkan melanggar sumpah jika yang lebih baik. Barangsiapa mengharamkan yang halal selain istri, seperti budak atau makanan atau pakaian atau selainnya, maka tidak haram dan wajib baginya kaffarat sumpah jika melakukannya.
Pasal tentang Kaffarat Sumpah
Orang yang wajib kaffarat sumpah diberi pilihan antara memberi makan sepuluh orang miskin atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan budak. Barangsiapa tidak mampu maka puasa tiga hari berturut-turut.
Barangsiapa wajib atasnya beberapa sumpah sebelum membayar kaffarat yang sebabnya satu maka wajib atasnya satu kaffarat. Jika sebabnya berbeda seperti zhihar dan sumpah dengan nama Allah, maka keduanya wajib dan tidak saling memasukkan.
Bab Tentang Berbagai Macam Sumpah
Dikembalikan dalam sumpah kepada niat yang bersumpah jika lafaznya mengandung kemungkinan. Jika tidak ada niat maka dikembalikan kepada sebab sumpah dan apa yang memicunya. Jika tidak ada itu maka dikembalikan kepada penunjukan.
Jika bersumpah: tidak akan memakai baju ini, lalu menjadikannya celana atau selendang atau sorban dan memakainya, atau: tidak akan berbicara dengan anak ini lalu ia menjadi orang tua, atau istri fulan ini atau temannya fulan atau budaknya Said lalu hilang status perkawinan, kepemilikan, dan persahabatan kemudian berbicara kepada mereka, atau: tidak akan makan daging kambing ini lalu menjadi domba jantan, atau kurma basah ini lalu menjadi kurma kering atau molase atau cuka, atau susu ini lalu menjadi keju atau kashk dan sejenisnya kemudian memakannya, maka melanggar dalam semua itu kecuali jika berniat selama tetap dalam sifat itu.
Pasal
Jika tidak ada itu maka dikembalikan kepada apa yang dicakup oleh nama, ada tiga: syar’i, hakiki, dan ‘urfi.
Syar’i adalah yang memiliki pengertian dalam syariat dan pengertian dalam bahasa. Yang mutlak kembali kepada pengertian syar’i yang sah. Jika bersumpah tidak akan menjual atau tidak akan menikah lalu melakukan akad yang fasid maka tidak melanggar. Jika membatasi sumpahnya dengan apa yang mencegah keabsahan seperti bersumpah tidak akan menjual khamar atau orang merdeka, maka melanggar dengan bentuk akad.
Hakiki adalah yang tidak mengalahkan maknanya yang majazi atas hakikatnya seperti daging. Jika bersumpah tidak akan makan daging lalu makan lemak atau sumsum atau hati atau sejenisnya maka tidak melanggar. Jika bersumpah tidak akan makan lauk maka melanggar dengan makan telur, kurma, garam, zaitun, dan sejenisnya serta semua yang dijadikan lauk. Tidak akan memakai sesuatu lalu memakai baju atau baju besi atau perisai atau sandal maka melanggar. Jika bersumpah tidak akan berbicara dengan manusia maka melanggar dengan berbicara dengan setiap manusia. Tidak akan melakukan sesuatu lalu mewakilkan orang yang melakukannya maka melanggar kecuali jika berniat melakukannya sendiri.
‘Urfi adalah yang terkenal maknanya yang majazi lalu mengalahkan hakikatnya seperti rawiyah (penimba air) dan ghaaith (buang air besar) dan sejenisnya, maka sumpah terkait dengan ‘urf. Jika bersumpah tentang menggauli istrinya atau memasuki rumah, maka sumpahnya terkait dengan menyetubuhinya dan memasuki rumah.
Jika bersumpah tidak akan makan sesuatu lalu memakannya tercampur dengan yang lain, seperti bersumpah tidak akan makan minyak samin lalu makan khabish yang di dalamnya ada minyak samin yang tidak tampak rasanya, atau tidak akan makan telur lalu makan nathif, maka tidak melanggar. Jika tampak rasa sesuatu dari yang disumpahkan maka melanggar.
Pasal
Jika bersumpah tidak akan melakukan sesuatu seperti berbicara dengan Zaid dan memasuki rumahnya dan sejenisnya lalu melakukannya karena dipaksa maka tidak melanggar.
Jika bersumpah atas dirinya atau selain dari yang dimaksudkan untuk mencegahnya seperti istri dan anak bahwa tidak akan melakukan sesuatu lalu melakukannya dengan lupa atau tidak tahu, maka melanggar dalam talak dan kemerdekaan saja. Atas orang yang tidak tertahan dengan sumpahnya dari penguasa dan selainnya lalu melakukannya maka melanggar secara mutlak. Jika ia melakukan atau selainnya dari yang dimaksudkan untuk dicegah sebagian dari apa yang disumpahkan atas semuanya maka tidak melanggar selama tidak ada niat.
Bab Nadzar
Tidak sah kecuali dari orang baligh yang berakal meskipun kafir.
Yang sah darinya ada lima jenis:
Pertama: Mutlak, seperti berkata: bagi Allah atasku nadzar dan tidak menyebutkan sesuatu, maka wajib atasnya kaffarat sumpah.
Kedua: Nadzar lajaj (pertengkaran) dan marah, yaitu menggantungkan nadzar dengan syarat yang dimaksudkan untuk mencegah darinya atau membebankan padanya atau untuk membenarkan atau mendustakan, maka diberi pilihan antara melakukannya dan antara kaffarat sumpah.
Ketiga: Nadzar mubah seperti memakai bajunya dan mengendarai hewannya, maka hukumnya seperti yang kedua. Jika bernadzar yang makruh dari talak atau selainnya maka disunahkan membayar kaffarat dan tidak melakukannya.
Keempat: Nadzar maksiat seperti meminum khamar dan puasa hari haid dan menyembelih, maka tidak boleh memenuhinya dan harus membayar kaffarat.
Kelima: Nadzar tabarru (kebaikan) secara mutlak atau digantungkan seperti melakukan shalat, puasa, haji, dan sejenisnya, seperti ucapannya: jika Allah menyembuhkan orang sakitku atau menyelamatkan hartaku yang gaib maka bagi Allah atasku sekian, lalu terjadi syaratnya, maka wajib atasnya memenuhinya kecuali jika bernadzar sedekah dengan semua hartanya atau dengan jumlah tertentu yang lebih dari sepertiga keseluruhan, maka cukup baginya kadar sepertiga. Selain keduanya maka wajib atasnya yang disebutkan. Barangsiapa bernadzar puasa satu bulan maka wajib atasnya berturut-turut. Jika bernadzar hari-hari tertentu maka tidak wajib atasnya berturut-turut kecuali dengan syarat atau niat.
۞۞۞۞۞
Pendahuluan
Peradilan adalah fardhu kifayah. Imam (penguasa) wajib mengangkat qadhi (hakim) di setiap wilayah dan memilih orang yang paling utama yang ia temukan dari segi ilmu dan ketakwaan. Ia memerintahkannya untuk bertakwa kepada Allah dan untuk benar-benar berlaku adil serta bersungguh-sungguh dalam menegakkannya. Maka ia mengatakan: “Aku telah melantikmu sebagai hakim” atau “Aku telah menugaskanmu” dan semacamnya, dan ia mengiriminya surat jika tempatnya jauh.
Kewenangan peradilan umum mencakup: memutuskan perkara antara pihak-pihak yang bersengketa, mengambil hak untuk sebagian mereka dari sebagian yang lain, mengelola harta orang-orang yang tidak cakap, melakukan penyitaan (hajr) terhadap orang yang seharusnya disita karena boros atau bangkrut, mengelola wakaf wilayah kerjanya agar dilaksanakan sesuai syaratnya, melaksanakan wasiat, menikahkan perempuan yang tidak memiliki wali, menegakkan hukuman hudud, menjadi imam shalat Jumat dan Ied, dan mengurus kemaslahatan wilayah kerjanya dengan mencegah gangguan dari jalan-jalan dan halaman-halamannya serta semisalnya. Dibolehkan melantik untuk kewenangan umum di wilayah umum atau melantik secara khusus pada keduanya atau pada salah satunya.
Disyaratkan bagi qadhi sepuluh sifat: baligh (dewasa), berakal, laki-laki, merdeka, muslim, adil, dapat mendengar, dapat melihat, dapat berbicara, mujtahid (walaupun hanya dalam mazhabnya).
Apabila dua orang mengangkat seseorang yang layak menjadi qadhi dalam masalah harta, hudud, li’an, dan lainnya (maka sah).
Bab Adab Qadhi
Seyogyanya qadhi bersikap tegas tanpa kasar, lembut tanpa lemah, penyantun, memiliki ketenangan dan kecerdasan. Hendaknya majelis persidangannya berada di tengah kota dengan tempat yang luas. Ia berlaku adil antara dua pihak yang bersengketa dalam pandangan, ucapan, tempat duduk, dan masuknya mereka kepadanya. Seyogyanya di majelis persidangannya hadir para ahli fikih dari berbagai mazhab dan ia bermusyawarah dengan mereka tentang hal-hal yang sulit baginya.
Haram memutuskan perkara ketika sedang marah (hebat), atau sedang menahan buang air, atau dalam kondisi sangat lapar atau haus, atau sedang gelisah (atau bosan), (atau malas), atau mengantuk, atau kedinginan yang menyakitkan, atau kepanasan yang mengganggu. Jika melanggar lalu tepat pada kebenaran maka keputusannya berlaku. Haram menerima suap dan begitu pula hadiah kecuali dari orang yang biasa memberinya hadiah sebelum ia menjabat jika tidak ada perkara hukum dengannya.
Disunahkan agar tidak memutuskan perkara kecuali dengan kehadiran saksi-saksi. Tidak berlaku keputusannya untuk dirinya sendiri atau untuk orang yang kesaksiannya tidak diterima untuknya.
Barang siapa menggugat terhadap perempuan yang tidak biasa keluar rumah, maka ia tidak dihadirkan dan diperintahkan untuk mewakilkan. Jika ia wajib bersumpah, maka dikirim orang untuk menyumpahnya (begitu juga orang sakit).
Bab Tata Cara Memutuskan Perkara Dan Sifatnya
Apabila dua orang bersengketa datang menghadap kepadanya, ia mengatakan: “Siapa di antara kalian yang menjadi penggugat?” Jika diam hingga salah satu memulai maka boleh. Barang siapa yang lebih dahulu mengajukan gugatan maka ia didahulukan. Jika tergugat mengakui untuknya maka ia memutuskan untuknya atas tergugat. Jika mengingkari, ia mengatakan kepada penggugat: “Jika engkau memiliki bukti maka hadirkanlah (jika engkau mau).” Jika ia menghadirkannya, ia mendengarkannya dan memutuskan berdasarkannya. Ia tidak memutuskan berdasarkan pengetahuannya sendiri. Jika penggugat mengatakan: “Aku tidak memiliki bukti,” qadhi memberitahukannya bahwa ia berhak untuk menyumpah lawannya (sesuai dengan sifat jawabannya). Jika ia memintanya untuk menyumpahnya, ia menyumpahnya dan melepaskannya.
Tidak diakui sumpahnya sebelum penggugat memintanya. Jika enggan, diputuskan atasnya. Maka ia mengatakan: “Jika engkau bersumpah (maka selesai), jika tidak aku putuskan atasmu.” Jika ia tidak bersumpah, diputuskan atasnya. Jika pengingkar bersumpah kemudian penggugat menghadirkan buktinya, maka diputuskan dengannya dan sumpah tidak menghilangkan hak.
PASAL
Tidak sah gugatan kecuali jelas dan diketahui apa yang digugat, kecuali yang kami sahkan dalam keadaan tidak jelas seperti wasiat (dan seorang budak dari budak-budaknya sebagai mahar dan semisalnya).
Jika menggugat akad nikah atau jual beli atau lainnya maka harus menyebutkan syarat-syaratnya. Jika seorang perempuan menggugat pernikahan dengan seorang laki-laki untuk menuntut nafkah atau mahar atau semacamnya, maka gugatannya didengar. Jika ia tidak menggugat kecuali hanya pernikahan maka tidak diterima. Jika menggugat warisan maka ia menyebutkan sebabnya.
Keadilan saksi dipertimbangkan secara lahir dan batin (dan barang siapa yang tidak diketahui keadilannya maka ditanyakan tentangnya). Jika keadilannya diketahui maka diamalkan dengannya. Jika pihak tergugat mencelah para saksi, ia dibebankan untuk membawa bukti tentang hal itu dan diberi tenggang waktu tiga hari jika ia memintanya. Bagi penggugat boleh mengikutinya terus. Jika ia tidak mendatangkan bukti maka diputuskan atasnya. Jika keadaan saksi tidak diketahui, penggugat diminta untuk men-tazkiyah (menguatkan) mereka. Cukup dalam hal itu (dua orang adil) yang bersaksi tentang keadilannya.
Tidak diterima dalam penerjemahan (dan tazkiyah), pencelaan, pengenalan, dan penyampaian pesan kecuali perkataan dua orang adil.
Diputuskan atas orang yang tidak hadir jika hak atasnya terbukti. Jika menggugat atas orang yang hadir di negeri namun tidak hadir di majelis hukum dan mendatangkan bukti, maka tidak didengar gugatannya dan tidak pula buktinya.
Bab Surat Qadhi Kepada Qadhi
Diterima surat qadhi kepada qadhi dalam setiap hak hingga qadzaf (tuduhan zina), tidak dalam hudud Allah seperti hukuman zina dan semisalnya. Diterima dalam apa yang ia putuskan agar dilaksanakan (walaupun dalam satu negeri). Tidak diterima dalam apa yang terbukti padanya agar ia memutuskannya, kecuali jika di antara keduanya ada jarak qashar (safar). Boleh menulis kepada qadhi tertentu atau kepada setiap qadhi kaum muslimin yang suratnya sampai kepadanya.
Tidak diterima kecuali jika qadhi penulis mempersaksikannya dengan dua saksi, maka ia membacakannya kepada keduanya kemudian mengatakan: “Saksikanlah bahwa ini suratku kepada fulan bin fulan,” dan menyerahkannya kepada keduanya.
Bab Pembagian
Tidak boleh pembagian harta milik yang tidak dapat dibagi kecuali dengan kerugian atau pengembalian ganti, kecuali dengan ridha para sekutu, seperti rumah-rumah kecil, pemandian (dan penggiling kecil), dan tanah yang tidak rata dengan bagian-bagian (dan tidak ada nilai, karena bangunan atau sumur di sebagiannya). Maka pembagian ini dalam hukumnya adalah jual beli. Tidak dipaksa orang yang menolak membaginya.
Adapun yang tidak ada kerugian dan tidak ada pengembalian ganti dalam pembagiannya, seperti kampung, kebun, rumah besar, tanah, toko-toko luas, dan barang yang ditakar dan ditimbang dari satu jenis seperti minyak-minyakan, susu-susuan dan semisalnya, jika sekutu meminta pembagiannya maka yang lain dipaksa untuk itu. Pembagian ini adalah pemisahan bukan jual beli.
Boleh bagi para sekutu (untuk membagi sendiri) atau dengan pembagi yang mereka angkat, atau meminta hakim untuk mengangkatnya (dan upahnya sesuai kadar kepemilikan). Jika mereka telah membagi atau mengundi maka pembagian menjadi mengikat. Bagaimanapun mereka mengundi, diperbolehkan.
Bab Gugatan Dan Bukti
Penggugat adalah: orang yang jika diam maka ditinggalkan. Tergugat adalah: orang yang jika diam maka tidak ditinggalkan.
Tidak sah gugatan dan pengingkaran kecuali dari orang yang sah tasharufnya. Jika keduanya sama-sama menggugat suatu benda yang berada di tangan salah satunya, maka benda itu miliknya dengan sumpahnya, kecuali jika ada bukti untuknya maka ia tidak bersumpah. Jika masing-masing mendatangkan bukti bahwa benda itu miliknya, maka diputuskan untuk pihak luar dengan buktinya dan sia-sia bukti pihak dalam.
۞۞۞۞۞
Pendahuluan
Menanggung kesaksian (dalam selain hak Allah) adalah fardhu kifayah. Jika tidak didapati kecuali orang yang cukup, maka menjadi wajib atas dirinya.
Menunaikannya adalah fardhu ain atas orang yang menanggungnya ketika dipanggil untuknya dan mampu (tanpa bahaya pada badannya, kehormatannya, hartanya, atau keluarganya, begitu juga dalam menanggungnya), (dan tidak halal menyembunyikannya). Tidak halal bersaksi kecuali dengan apa yang ia ketahui dengan melihat atau mendengar atau tersebar luas dalam hal yang sulit diketahui tanpanya seperti nasab, kematian, kepemilikan mutlak, nikah, wakaf, dan semisalnya.
Barang siapa bersaksi tentang nikah atau akad lainnya maka harus menyebutkan syarat-syaratnya.
Jika bersaksi tentang penyusuan, pencurian (atau minum khamr) atau qadzaf maka ia menggambarkannya, dan menggambarkan zina dengan menyebut waktu, tempat, dan perempuan yang dizinai dengannya, dan menyebutkan apa yang dipertimbangkan untuk hukum dan berbeda dalam semua itu.
PASAL
Syarat orang yang diterima kesaksiannya ada enam:
- Baligh (dewasa): tidak diterima kesaksian anak-anak.
- Berakal: tidak diterima kesaksian orang gila atau idiot. Diterima dari orang yang kadang pingsan dalam keadaan sadarnya.
- Dapat berbicara: tidak diterima kesaksian orang bisu walaupun isyaratnya dipahami (kecuali jika ia menunaikannya dengan tulisannya).
- Islam.
- Hafal (ingat).
- Adil, dipertimbangkan untuknya dua hal: kebaikan dalam agama yaitu: menunaikan kewajiban-kewajiban (dengan sunnah-sunnah rawatibnya) dan menjauhi yang haram dengan tidak melakukan dosa besar dan tidak terus-menerus melakukan dosa kecil. Tidak diterima kesaksian orang fasik.
Yang kedua: menggunakan muru’ah (kesopanan) yaitu melakukan apa yang baik dan menghiasinya serta menjauhi apa yang menodai dan mencelanya.
Bila penghalang-penghalang hilang maka anak menjadi baligh, orang gila menjadi berakal, kafir masuk Islam, dan orang fasik bertobat, maka diterima kesaksian mereka.
Bab Penghalang Kesaksian Dan Jumlah Saksi
Tidak diterima kesaksian keturunan lurus sebagian mereka untuk sebagian yang lain, tidak kesaksian salah satu dari suami istri untuk pasangannya. Diterima kesaksian atas mereka. Tidak diterima kesaksian orang yang menarik manfaat untuk dirinya atau menolak bahaya darinya. Tidak diterima kesaksian musuh atas musuhnya, seperti orang yang bersaksi atas orang yang menuduhnya berzina atau merampoknya (dan barang siapa yang senang dengan kesedihan seseorang atau sedih dengan kebahagiaannya maka ia adalah musuhnya).
PASAL
Tidak diterima dalam zina dan pengakuan dengannya kecuali empat saksi (cukup atas orang yang mendatangi binatang dengan dua laki-laki).
Diterima dalam sisa hudud, qishas, dan apa yang bukan (hukuman) dan bukan harta serta tidak dimaksudkan dengannya harta dan dilihat oleh laki-laki pada umumnya, seperti nikah, talak, rujuk, khulu’, nasab, wala’, berwasiat kepadanya, diterima padanya dua laki-laki.
Diterima dalam harta dan apa yang dimaksudkan dengannya seperti jual beli (dan tempo serta khiyar padanya) dan semisalnya (dua laki-laki) atau satu laki-laki dan dua perempuan, atau satu laki-laki dan sumpah penggugat.
Apa yang tidak dilihat oleh laki-laki: seperti aib-aib perempuan di balik pakaian, keperawanan, janda, haid, melahirkan, menyusui, menangis keras (bayi), dan semisalnya, diterima padanya kesaksian seorang perempuan (yang adil), dan laki-laki padanya seperti perempuan.
Barang siapa mendatangkan satu laki-laki dan dua perempuan (atau seorang saksi dan sumpah) dalam hal yang mewajibkan qishas, tidak terbukti dengannya qishas dan tidak pula harta. Jika mendatangkan hal itu dalam pencurian, terbukti harta tanpa potong tangan. Jika mendatangkan hal itu dalam khulu’, terbukti untuknya ganti (dan terbukti pisah dengan hanya gugatannya).
PASAL
Tidak diterima kesaksian atas kesaksian kecuali dalam hak yang diterima padanya surat qadhi kepada qadhi. Tidak diputuskan dengannya kecuali kesaksian asli tidak dapat dilakukan karena kematian, sakit, atau tidak hadir sejauh jarak qashar.
Tidak boleh bagi saksi cabang untuk bersaksi kecuali saksi asli memintanya untuk menjaga kesaksiannya, maka ia mengatakan: “Saksikanlah atas kesaksianku tentang ini dan ini,” atau ia mendengarnya mengakui kesaksiannya atau menisbatkannya kepada sebab dari utang atau jual beli atau semisalnya.
Jika saksi-saksi harta menarik kembali kesaksian setelah keputusan, maka keputusan tidak dibatalkan dan mereka wajib menanggung ganti rugi (tidak orang yang men-tazkiyah mereka). Jika diputuskan dengan seorang saksi dan sumpah kemudian saksi menarik kembali, maka ia menanggung semua harta.
Bab Sumpah Dalam Tuntutan Hukum
“Tidak disyariatkan bersumpah dalam ibadah dan tidak pula dalam hukum-hukum Allah.” Yang disumpah adalah pihak yang mengingkari dalam setiap hak manusia, kecuali nikah, talak, rujuk, ila’, asal budak, wala’, istilad (menghamili budak wanita), nasab, qishash, dan qadzaf.
Sumpah yang disyariatkan adalah: bersumpah dengan nama Allah dan tidak dipertegas kecuali dalam perkara yang berbahaya.
Pengakuan sah dari orang mukallaf (dewasa dan berakal), yang memilih kehendaknya sendiri, tidak dicegah dari bertindak hukum, dan tidak sah dari orang yang dipaksa. Jika dipaksa untuk menimbang harta lalu ia menjual hartanya untuk keperluan itu, maka jual belinya sah.
Jika seseorang mengakui sesuatu dalam sakitnya, maka seperti pengakuannya dalam sehat, kecuali pengakuannya dengan harta untuk ahli warisnya, maka tidak diterima. Jika ia mengakui untuk istrinya dengan mahar, maka baginya mahar mitsil (sepadan) “karena pernikahan bukan karena pengakuannya.” Seandainya ia mengakui bahwa ia telah mentalak ba’in (cerai) istrinya dalam keadaan sehat, maka tidak gugur warisnya.
Jika ia mengakui untuk ahli waris lalu ketika mati ia menjadi orang lain, maka pengakuannya tidak mengikat “bukan bahwa pengakuan itu batal.” Jika ia mengakui untuk bukan ahli waris “atau memberinya,” maka sah walaupun ketika mati ia menjadi ahli waris.
Jika seorang wanita mengakui atas dirinya dengan nikah “dan tidak ada dua orang yang mengklaimnya,” maka diterima. Jika walinya mengakui nikah “atau orang yang ia izinkan,” maka sah.
Jika ia mengakui nasab anak kecil atau orang gila yang tidak diketahui nasabnya bahwa dia adalah anaknya, maka tetap nasabnya darinya. Jika anak itu telah meninggal, maka ia mewarisinya. Jika ia menuntut seseorang dengan sesuatu lalu ia membenarkannya, maka sah.
PASAL
Jika ia menghubungkan pengakuannya dengan sesuatu yang menggugurkannya, seperti ia berkata: “Aku berhutang kepadanya seribu namun tidak wajib bagiku,” dan semacamnya, maka tetap wajib baginya seribu. Jika ia berkata: “Dahulu ia berhak atas diriku dan aku telah melunasinya,” maka perkataannya diterima dengan sumpahnya selama tidak ada bukti “atau ia mengakui sebab haknya.”
Jika ia berkata: “Baginya aku berhutang seratus,” lalu ia diam dengan diamnya yang memungkinkan ia berbicara padanya, kemudian ia berkata: “Yang palsu atau yang ditangguhkan,” maka tetap wajib baginya seratus yang baik yang harus segera dilunasi. Jika ia mengakui hutang yang ditangguhkan lalu penerima pengakuan mengingkari penundaan, maka perkataan yang mengakui “dengan sumpahnya.” Jika ia mengakui bahwa ia telah menghibahkan atau menggadaikan dan telah menyerahkan, atau ia mengakui telah menerima harga atau lainnya, kemudian ia mengingkari penerimaan “dan tidak mengingkari pengakuan,” serta ia meminta agar lawannya bersumpah, maka ia berhak untuk itu.
Jika ia menjual sesuatu atau menghibahkannya atau memerdekakannya, kemudian ia mengakui bahwa itu adalah milik orang lain, maka perkataannya tidak diterima dan tidak batal jual belinya atau lainnya, dan ia wajib mengganti rugi kepada penerima pengakuan. Jika ia berkata: “Itu bukan milikku kemudian aku memilikinya setelahnya,” dan ia mendatangkan bukti, maka diterima, kecuali jika ia telah mengakui bahwa itu miliknya atau bahwa ia telah menerima harga miliknya, maka tidak diterima.
PASAL
Jika ia berkata: “Baginya aku berhutang sesuatu atau begini,” maka dikatakan kepadanya: jelaskan. Jika ia menolak, maka ia dipenjara sampai ia menjelaskannya. Jika ia menjelaskannya dengan hak syuf’ah atau harta paling sedikit, maka diterima. Jika ia menjelaskannya dengan bangkai atau khamr atau seperti kulit kacang walnut, maka tidak diterima. Dan diterima dengan anjing “yang boleh dimanfaatkan” atau hukum qadzaf. Jika ia berkata: “Baginya aku berhutang seribu,” kembali kepadanya dalam menjelaskan jenisnya. Jika ia menjelaskannya “dengan satu jenis” atau beberapa jenis, maka diterima darinya.
Jika ia berkata: “Baginya aku berhutang antara satu dirham dan sepuluh,” maka wajib baginya delapan “dan jika ia berkata: antara satu dirham sampai sepuluh,” atau dari satu dirham sampai sepuluh, maka wajib baginya sembilan. Jika ia berkata: “Baginya aku berhutang satu dirham atau satu dinar,” maka wajib baginya salah satunya.
Jika ia berkata: “Baginya aku berhutang kurma dalam karung,” atau “pedang dalam sarungnya,” atau “permata dalam cincin,” dan semacamnya, maka ia mengakui dengan yang pertama. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala yang Maha Mengetahui.







