TURUN SUJUD, MENDAHULUKAN TANGAN ATAU LUTUT?

Sabtu, 10 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Di berbagai kesempatan kami mendapatkan pertanyaan, manakah pendapat yang lebih kuat ketika turun sujud, mendahulukan tangan atau lutut? Maka sedikit pembahasan ini semoga menambah ilmu bagi kita.

Perlu dketahui bahwa dalam masalah ini, para ulama berselisih menjadi tiga pendapat:

1. PENDAPAT PERTAMA: Boleh mendahulukan lutut atau tangan.

Ini pendapat sebagian ulama, dan kami tidak akan membahasnya, karena akan menjadi jelas dengan pembahasan dua pendapat yang lain.

2. PENDAPAT KEDUA: MENDAHULUKAN LUTUT SEBELUM TANGAN

Sebagian ulama berpendapat: turun sujud dengan mendahulukan lutut sebelum tangan.

Hadits Wail bin Hujr

Mereka berdalil dengan hadits Wail bin Hujr rodhiyallohu ‘anhu sebagai berikut:

عَنْ وَائِلِ بْنِ حُجْرٍ قَالَ: ” رَأَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم-
إِذَا سَجَدَ وَضَعَ رُكْبَتَيْهِ قَبْلَ يَدَيْهِ,
“وَإِذَا نَهَضَ رَفَعَ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ

Dari Wail bin Hujr, dia berkata:
“Aku melihat Nabi shollallaahu ‘alaihi wassallam,
apabila sujud, beliau meletakkan kedua lututnya sebelum kedua tangannya.
dan apabila bangkit, beliau mengangkat kedua tangannya sebelum kedua lututnya.

Derajat Hadits: dho’if (lemah)

Tetapi hadits ini dho’if (lemah) sehingga tidak bisa dijadikan hujjah.
Inilah keterangan ringkas tentang hadits ini: (Lihat Irwaul Gholil, hadits no. 357)

1- Hadits ini diriwayatkan oleh:

Abu Dawud, no. 838; Nasai, no. 1154; Tirmidzi, no. 268; Ibnu Majah, no. 882; Darimi, no. 1359; Daruquthni, no. 131, 132; Al- Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro, no. 2628; dll;
semuanya dari jalan Yazid bin Harun, dia berkata: telah bercerita kepada kami Syarik dari ‘Ashim bin Kulaib, dari bapaknya, dari Wail bin Hujr.

2- Imam Daruquthni setelah meriwayatkan hadits ini berkata:

” تفرد به يزيد عن شريك , ولم يحدث به عن عاصم بن كليب غير شريك ,
وشريك ليس بالقوى فيما تفرد به “.

“Hadits ini hanya diriwayatkan oleh Yazid dari Syarik, dan tidak menceritakan hadits ini dari ‘Ashim bin Kulaib kecuali Syarik,
sedangkan Syarik tidak kuat ketika menceritakan sendiri”. (Irwaul Gholil, 2/76)

3- Syaikh Al-Albani berkata:

وهذا هو الحق , فقد اتفقوا جميعا على أن الحديث مما تفرد به شريك دون أصحاب عاصم بن كليب ,
مثل زائدة ابن قدامة وهو ثقة ثبت فقد رواه عن عاصم ـ كما تقدم برقم 352 ـ أتم منه ولم يذكر عنه ما ذكره شريك ,
بل قال يزيد بن هارون: ” إن شريكا لم يرو عن عاصم غير هذا الحديث “.
وهو سىء الحفظ عند جمهور الأئمة ,
وبعضهم صرح بأنه كان قد اختلط ,
فلذلك لا يحتج به إذا تفرد ,
فكيف إذا خالف غيره من الثقات الحفاظ كما سبقت الإشارة إلى رواية زائدة.

“Inilah yang benar. Mereka (ulama hadits) sepakat bahwa hadits ini hanya diriwayatkan oleh Syarik tanpa murid-murid ‘Ashim yang lain,
seperti Zaidah bin Qudamah, dan dia (Zaidah) ini perawi yang terpercaya dan kuat hafalannya, dia telah meriwayatkan dari ‘Ashim lebih lengkap dari itu, seperti telah lalu pada hadits no 352, dan dia tidak menyebutkan darinya apa yang telah disebutkan oleh Syarik.
Bahkan Yazid bin Harun berkata, “Sesungguhnya Syarik tidak meriwayatakan hadits dari ‘Ashim selain hadits ini”,
padahal dia (Syarik) buruk hafalan menurut mayoritas imam (ulama),
bahkan sebagian ulama menerangkan bahwa dia (Syarik) telah berubah hafalan,
oleh karena itu dia tidak dijadikan hujjah jika meriawayatkan sendirian, apalagi jika dia menyelisihi para perawi yang ahli terpercaya selainnya, sebagaimana telah berlalu isyarat pada riwayat Zaidah”. (Irwaul Gholil, 2/76)

4- Hadits ini juga diriwayatkan oleh Abu Dawud, Thohawi, dan Al-Baihaqi, dari Syaqiq Abi Laits, dia berkata: ‘Ashim telah bercerita kepada kami…(dengan hadits ini).
Tetapi hadits ini mursal (hanya sampai tabi’in) tidak disebutkan Wail (dia seorang sahabat Nabi).
Demikian juga Syaqiq ini majhul (tidak dikenal) sebagaimana dikatakan oleh imam Dzahabi dan lainnya. (Irwaul Gholil, 2/76)

5- Hadits ini juga diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 839) dan Al-Baihaqi dari Abdul Jabbaar bin Wail dari bapaknya bahwa Nabi shollallaahu ‘alaihi wassallam , dan disebutkan:

فَلَمَّا سَجَدَ وَقَعَتَا رُكْبَتَاهُ إِلَى الْأَرْضِ قَبْلَ أَنْ تَقَعَ كَفَّاهُ

“Ketika beliau sujud, kedua lututnya turun ke tanah sebelum kedua telapak tangannya”.

Tetapi hadits ini juga lemah, karena terputus antara Abdul Jabbaar bin Wail dari bapaknya, dia tidak mendengar dari bapaknya sesuatupun, sebagaimana dikatakan oleh imam Ibnu Ma’in, Al-Bukhori, dan lainnya. (Irwaul Gholil, 2/76-77)

Dengan penjelasan ini, maka hadits yang menyebutkan bahwa Nabi shollallaahu ‘alaihi wassallam ketika turun sujud mendahulukan kedua lututnya sebelum kedua tangan-nya, adalah hadits dho’if (lemah) sehingga tidak bisa diamalkan.

Kesimpulan Derajat Hadits:

Hadits ini lemah dari semua jalurnya dan bertentangan dengan hadits Abu Huroiroh yang shohih, sebagaimana akan disebutkan selanjutnya. Wallohu a’lam.

3. PENDAPAT KETIGA: MENDAHULUKAN TANGAN SEBELUM LUTUT

Hadits Abu Huroiroh

Mereka berdalil dengan hadits Abu Huroiroh sebagai berikut:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
” إِذَا سَجَدَ أَحَدُكُمْ فَلَا يَبْرُكْ كَمَا يَبْرُكُ الْبَعِيرُ, وَلْيَضَعْ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ !”

Dari Abu Huroiroh, dia berkata, Rosululloh shollallaahu ‘alaihi wassallam bersabda:
“Jika seseorang dari kamu sujud, maka janganlah dia turun sujud sebagaimana mendekamnya onta.
Hendaklah dia meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya”.
(HR. Abu Dawud, no. 840; Nasai, no. 1091; Ahmad, no. 985; Darimi, no. 1360; Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro, no. 2633; Ath-Thohawi dalam Syarh Musykilil Atsar, no. 182; dll.
Dishohihkan oleh Imam Nawawi, Zarqoni, ‘Abdul Haq al-Isbili, Syaikh Ahmad Syakir, Al-Albani, dan Salim al-Hilali, dll; lihat Mausu’ah al-Manahi asy-Syar’iyyah, juz 1, hlm. 517)

Hadits Abu Huroiroh ini shahih dan menjadi dalil keharusan mendahulukan kedua tangan sebelum kedua lutut ketika turun sujud.
Keharusan ini ditunjukkan oleh dua perkara:

Pertama: Perintah Nabi shollallaahu ‘alaihi wassallam untuk turun sujud dengan mendahulukan kedua tangan.

Kedua: Larangan Nabi dari menyerupai turunnya onta, yaitu mendahulukan kedua lututnya sebelum kedua tangannya.

PERHATIAN: Kesalahan anggapan bahwa matan (isi) hadits ini maqlub (terbalik).

Sebagian orang beranggapan bahwa hadits ini maqlub matannya (terbalik isinya). Karena onta itu ketika turun mendahulukan tangannya lebih dahulu, yaitu mendahulukan kaki depannya dahulu, sehingga hadits itu seharusnya berbunyi ‘Hendaklah dia meletakkan kedua lututnya sebelum kedua tangannya’.
Anggapan itu tidak benar karena beberapa sebab:

Pertama: Hadits Abu Huroiroh ini shahih secara sanad

Ketika sebuah hadits sudah shahih secara sanad, maka matannya juga harus diterima, kecuali jika ada bukti nyata adanya kesalahan matan.
Dalam hadits ini tidak ada bukti nyata tentang kesalahan matan hadits tersebut. Klaim semata-mata tanpa bukti tidak bisa diterima.

Kedua: Lutut hewan berkaki empat itu berada di kedua tangannya (yaitu kaki depannya-pen).

Imam Ath-Thohawi (wafat th 321 H) rohimahulloh berkata:
“Kami mengamati apa yang dia katakan itu (yaitu anggapan hadits terbalik isinya), kami dapatkan hal itu mustahil.
Kami dapati apa yang diriwayatkan dari Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wassallam di dalam hadits ini lurus (isinya), tidak ada perkara mustahil di dalamnya.
Karena kedua lutut onta itu berada di kedua tangannya (yaitu kaki depannya-pen), demikian juga semua hewan berkaki empat.
Berbeda dengan manusia, lutut mereka berada di kakinya, tidak di tangannya.
Di dalam hadits ini Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wassallam melarang orang yang sholat turun dengan mendahulukan kedua lututnya yang berada di kedua kakinya, sebagaimana onta turun dengan mendahulukan kedua lututnya yang berada di kedua tangannya.
Orang yang sholat hendaklah turun sujud berbeda dengan onta, yaitu hendaklah dia turun mendahulukan kedua tangannya yang tidak ada lututnya, berbeda dengan turunnya onta mendahulukan kedua tangannya yang ada kedua lututnya. Maka menjadi jelas, dengan pujian dan nikmat Allah, bahwa isi hadits dari Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wassallam ini perkataan yang benar, tidak ada kontradiksi, dan tidak ada kemustahilan padanya.
Hanya kepada Allah kami memohon bimbingan”. (Musykilul Atsaar, 2/168-169)

Ketiga: Hadits Abu Huroiroh ini dikuatkan hadits Ibnu Umar dan prakteknya.

Kandungan hadits Abu Huroiroh ini dikuatkan oleh praktek sahabat Ibnu Umar sebagaimana riwayat sebagai berikut:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ: أَنَّهُ كَانَ يَضَعُ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ .
وَقَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَفْعَلُ ذَلِكَ

Dari Ibnu Umar, bahwa dia biasa meletakkan dua tangannya sebelum dua lututnya.
Dan dia mengatakan, “Rosululloh shollallaahu ‘alaihi wassallam melakukannya”.
(HR. Bukhori secara mu’allaq, dan diwasholkan oleh Ibnu Khuzaimah, no. 627; Al-Hakim, no. 821; Al-Baihaqi, dan lainnya.
Syaikh Al-Albani berkata:
“Isnadnya shohih, dan hadits ini dishohihkan oleh Al-Hakim, disetujui oleh Adz-Dzahabi, dan dirojihkan (lebih dikuatkan) oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar daripada hadits Wail bin Hujr, dan (riwayat Ibnu Umar ini) disebutkan secara mu’allaq (dihilangkan awal sanadnya) oleh Imam Bukhori”. (Ta’liqnya Ibnu Khuzaimah, no. 627)
Syaikh Salim al-Hilali berkata:
“Sanadnya shohih”. (Lihat Mausu’ah al-Manahi asy-Syar’iyyah, juz 1, hlm. 517)

Keempat: Juga dikuatkan oleh amalan kaum muslimin sejak dahulu.
Imam Al-Auza’i, seorang ulama tabi’in, (wafat th 157 H) rohimahulloh berkata:

” أَدْرَكْتُ النَّاسَ يَضَعُوْنَ أَيْدِيَهُمْ قَبْلَ رُكَبِهِمْ “

“Aku dapati manusia meletakkan tangan mereka sebelum lutut mereka”.
(Riwayat Al-Maruzi di dalam Masail dan Al-Hazimi di dalam Al-I’tibar. Lihat Shifatus Sholat, hlm. 83, karya Al-Albani dan Nahyus Shuhbah karya Al-Huwaini)

Bagi saudara-saudara yang ingin mentelaah panjang lebar, silahkan melihat pembahasan masalah ini di dalam:

1. Irwaul Gholil, no. 357, karya Syaikh Al-Albani;
2. Nahyu Shuhbah karya Syaikh Abu Ishaq al-Huwaini;
3. Mausu’ah al-Manahi asy-Syar’iyyah, juz 1, hlm. 516-520 karya Syaikh Salim al-Hilali.

KESIMPULAN:

Pendapat paling kuat adalah pendapat ketiga, yaitu mendahulukan tangan sebelum lutut ketika turun sujud.
Namun orang yang mendahulukan lutut lebih dahulu juga sah sholatnya, sehingga hal ini tidak boleh menjadi sebab kebencian, permusuhan dan perpecahan. Wallahu a’lam.

 

Facebook Comments Box

Penulis : Ustadz Muslim Atsari Hafidzahullah Ta'ala

Sumber Berita: Grup Whatsapp Majlis Quran Hadits Ikhwan

Artikel Terjkait

KAIDAH-KAIDAH HADIS DARI ILMU MUSTHALAH HADIS
HADITS-HADITS TENTANG ROMADHON DAN PUASA (Bagian 37)
HADITS-HADITS TENTANG ROMADHON DAN PUASA (Bagian 36)
HADITS-HADITS TENTANG ROMADHON DAN PUASA (Bagian 35)
HADITS-HADITS TENTANG ROMADHON DAN PUASA (Bagian 34)
HADITS-HADITS TENTANG ROMADHON DAN PUASA (Bagian 33)
HADITS-HADITS TENTANG ROMADHON DAN PUASA (Bagian 32)
HADITS-HADITS TENTANG ROMADHON DAN PUASA (Bagian 31)
Berita ini 15 kali dibaca

Artikel Terjkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 13:51 WIB

KAIDAH-KAIDAH HADIS DARI ILMU MUSTHALAH HADIS

Kamis, 8 Januari 2026 - 13:20 WIB

HADITS-HADITS TENTANG ROMADHON DAN PUASA (Bagian 37)

Kamis, 8 Januari 2026 - 13:18 WIB

HADITS-HADITS TENTANG ROMADHON DAN PUASA (Bagian 36)

Kamis, 8 Januari 2026 - 13:17 WIB

HADITS-HADITS TENTANG ROMADHON DAN PUASA (Bagian 35)

Kamis, 8 Januari 2026 - 13:15 WIB

HADITS-HADITS TENTANG ROMADHON DAN PUASA (Bagian 34)

Artikel Terbaru

Pendidikan

KETIKA KEJUJURAN PUN BISA MENJADI FITNAH

Rabu, 4 Feb 2026 - 02:49 WIB

Dakwah

Fawaid ilmiya 12

Rabu, 4 Feb 2026 - 02:46 WIB

Kitab Ulama

AL-FAWAID (KUMPULAN FAIDAH)

Rabu, 4 Feb 2026 - 02:45 WIB

Kitab Ulama

Agama-agama dan Mazhab-mazhab

Rabu, 4 Feb 2026 - 02:44 WIB