TARAWIH Lebih Dari Seribu Tahun Di Masjid Nabawi

Kamis, 8 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TARAWIH

Lebih Dari Seribu Tahun Di Masjid Nabawi

اَلْتَّرَاوِيحُ أَكْثَرُ مِنْ أَلْفِ عَامٍ فِي الْمَسْجِدِ النَّبَوِيِّ

 

PERTAMA: MASA NABI

Pengantar

Tarawih Lebih dari Seribu Tahun

Oleh Syekh Athiyyah Muhammad Salim, Hakim di Mahkamah Kubra Madinah

Penelitian sejarah yang membawa ruh para fuqaha dipersembahkan oleh penulis yang mulia kepada para pembaca. Topik ini sesungguhnya sensitif dan dapat menerima banyak diskusi serta masih membutuhkan banyak penelitian dan penggalian. Oleh karena itu, penulis yang mulia dengan penelitian barunya ini membangkitkan kesempatan sekali lagi untuk memberikan hak tarawih sepenuhnya. Tujuan pertama dan terakhir adalah kebenaran, dan karena itu penulis sangat menantikan pendapat, catatan, dan manfaat dari para pembaca mengenai topik ini yang akan berlanjut dalam beberapa episode berturut-turut insya Allah.

(Majalah)

PERTAMA: MASA NABI

Tidak diragukan lagi bahwa medan pensyariatan dan asalnya adalah apa yang datang dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan bahwa masa Nabi adalah masa pensyariatan karena firman Allah Ta’ala: “Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah” (Surah Al-Hasyr: 7), dan firman Allah Ta’ala: “Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu” (Surah Al-Ahzab: 21), dan nash-nash lainnya. Dan termasuk dalam hal itu adalah masa Khulafaur Rasyidin karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Wajib atas kalian mengikuti sunnahku dan sunnah Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk setelahku.”

Tarawih meskipun khusus di bulan Ramadhan, ia termasuk dalam keumuman qiyamul lail (shalat malam). Dan telah datang nash-nash tentang keumuman qiyamul lail dan tentang kekhususan tarawih Ramadhan.

Dari keumuman tahajud di malam hari adalah firman Allah Ta’ala: “Dan pada sebagian malam, maka bertahajudlah dengan Al-Quran sebagai suatu ibadah tambahan bagimu” (Surah Al-Isra’: 79), “Wahai orang yang berselimut, bangunlah (untuk shalat) di malam hari, kecuali sebagian kecil” (Surah Al-Muzzammil: 1-2).

Adapun mengenai kekhususan qiyam Ramadhan, maka kenyataannya adalah meskipun lebih khusus dari qiyamul lail dari segi waktu, namun ia lebih umum darinya dari segi tuntutan.

Bertahap Dalam Disyariatkannya Tarawih

Dengan merenungkan nash-nash tarawih, tampak bahwa ia mengambil cara bertahap dan perkembangan menaik, yaitu sebagai berikut:

A – Anjuran Mutlak

Seperti dalam hadits Abu Hurairah pada Muslim dan diriwayatkan oleh Al-Baihaqi jilid 2 halaman 492, yaitu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang mengerjakan qiyam Ramadhan dengan penuh keimanan dan mengharap pahala, maka diampuni dosanya yang telah lalu.” Al-Baihaqi berkata: “Diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih dari Yahya bin Yahya, dan diriwayatkan oleh Bukhari dari Abdullah bin Yusuf dari Malik.” Dan sepertinya juga dari Abu Hurairah pada Al-Baihaqi, dan ia berkata: “Diriwayatkan oleh Bukhari dari Yahya bin Bukair.”

Ini adalah anjuran tanpa pembatasan dengan bilangan dan tanpa kewajiban untuk melakukannya. Oleh karena itu Abu Hurairah berkata dalam Sunan Al-Baihaqi: “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menganjurkan mereka untuk qiyam Ramadhan tanpa memerintahkan mereka dengan tegas, lalu beliau bersabda: ‘Barangsiapa yang mengerjakan qiyam Ramadhan dengan penuh keimanan dan mengharap pahala, maka diampuni dosanya yang telah lalu.'”

B – Kemudian datang nash yang menyatakan bahwa qiyamnya adalah sunnah yang ditetapkan dengan kewajiban puasanya

Seperti dalam hadits Abdurrahman bin Auf bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan bulan Ramadhan lalu bersabda: “Sesungguhnya Ramadhan adalah bulan yang Allah wajibkan puasanya dan aku mensunnahkan qiyamnya untuk kaum muslimin. Barangsiapa yang berpuasa dan qiyam dengan penuh keimanan dan mengharap pahala, maka ia keluar dari dosa-dosa seperti hari dilahirkan oleh ibunya.”

Dalam nash ini terdapat bertahap dari mutlak tuntutan kepada bahwa ia adalah sunnah, dan ditambah kekuatannya dengan keterkaitan kesunnahan qiyamnya dengan kewajiban puasanya, sebagaimana ditunjukkan oleh dalalah al-iqtiran (dalil kebersamaan) yang dikenal dalam ushul fiqh.

Hasil Anjuran Ini

Hasil dari anjuran ini adalah bahwa manusia segera mengerjakan qiyamnya secara sendiri-sendiri dan berjamaah, mereka mengikuti orang yang memiliki sesuatu dari Al-Quran. Dari hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: “Orang-orang shalat di masjid Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada malam di bulan Ramadhan secara berkelompok-kelompok. Seorang laki-laki yang memiliki sesuatu dari Al-Quran, maka bersamanya ada lima atau enam orang atau kurang dari itu atau lebih yang shalat mengikuti shalatnya.” Ia berkata: Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyuruhku pada suatu malam dari malam-malam itu agar meletakkan tikar untuknya di pintu kamarku, maka aku lakukan. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam keluar setelah shalat Isya, maka berkumpullah kepadanya orang-orang yang ada di masjid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam shalat bersama mereka dalam waktu yang lama, kemudian beliau pulang dan masuk, dan tikar dibiarkan tetap pada tempatnya. Ketika pagi hari, mereka membicarakan tentang shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersama orang-orang yang ada di masjid pada malam itu. Sore harinya masjid penuh sesak dengan orang-orang, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam shalat Isya bersama mereka kemudian masuk ke rumahnya, dan orang-orang tetap bertahan. Beliau berkata kepadaku: “Apa urusan orang-orang?” Aku berkata kepadanya: “Orang-orang mendengar shalatmu tadi malam bersama orang-orang yang ada di masjid, maka mereka berkumpul untuk itu agar engkau shalat bersama mereka.” Beliau berkata: “Lipatlah tikarmu itu dariku wahai Aisyah.” Maka aku lakukan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bermalam tidak lengah dan Alhamdulillah, dan orang-orang tetap di tempat mereka hingga beliau keluar kepada mereka untuk shalat Subuh. Lalu beliau bersabda: “Wahai manusia, demi Allah aku tidak bermalam lalai di malamku, tidak tersembunyi bagiku tempat kalian, tetapi aku khawatir akan diwajibkan atas kalian. Tanggung oleh kalian dari amal yang kalian sanggup, karena sesungguhnya Allah tidak bosan hingga kalian bosan.”

Diriwayatkan oleh Al-Maruzi dengan lafal ini, dan diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dan menyebutkan malamnya tiga atau empat.

Dan dalam Majma’ Az-Zawaid dari Jabir, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam shalat bersama kami di Ramadhan delapan rakaat dan witir. Ketika malam berikutnya, kami berkumpul di masjid dan mengharap beliau keluar kepada kami, namun kami tidak berhenti sampai pagi…” (hadits). Asal hadits ini ada di Bukhari dan Muslim. Dan di dalamnya serta dalam Sunan Al-Baihaqi bahwa Rasulullah ‘alaihish shalatu wassalam shalat di Ramadhan dua puluh rakaat, tetapi ia lemah karena Abu Syaibah.

Dalam hadits ini menurut riwayat Al-Maruzi terdapat qiyam orang-orang bersama orang yang memiliki sesuatu dari Al-Quran. Ini adalah bertahap dari anjuran kepada sunnah yang dikaitkan dengan kewajiban puasa, kepada qiyam dengan perbuatan di masjid bersama orang yang memiliki sesuatu dari Al-Quran, kemudian langkah lain yaitu qiyam bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan mengikuti shalatnya, meskipun beliau tidak menyadari mereka menurut pendapat yang shahih, seperti dalam pertanyaan beliau kepada Aisyah: “Apa urusan orang-orang” dan sabda beliau: “Lipatlah tikarku.”

Dan yang lebih jelas dari ini adalah hadits Anas pada Al-Maruzi: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam shalat di Ramadhan, lalu aku datang dan berdiri di sampingnya, kemudian datang orang lain kemudian datang orang lain hingga kami menjadi sekelompok orang. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyadari bahwa kami di belakangnya, beliau meringankan shalatnya, kemudian masuk ke rumahnya. Ketika masuk ke rumahnya, beliau shalat dengan shalat yang tidak beliau kerjakan di hadapan kami. Ketika pagi, kami berkata: ‘Ya Rasulullah, apakah engkau menyadari kami tadi malam?’ Beliau bersabda: ‘Ya, dan itulah yang mendorongku melakukan apa yang aku lakukan.'”

Dalam hadits ini terdapat apa yang menunjukkan bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menyadari mereka di awal shalatnya karena perkataan Anas: “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyadari bahwa kami di belakangnya.” Demikian juga di dalamnya terdapat apa yang menunjukkan bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wasallam memulai shalatnya itu di masjid berdasarkan sabdanya: “Meringankan shalatnya kemudian masuk ke rumahnya.” Dan seperti menunjukkan bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wasallam mengetahui shalat mereka di belakangnya dan tidak mengingkari mereka. Dan yang lebih jelas dari itu adalah dalil atas shalatnya shallallahu ‘alaihi wasallam di masjid, yaitu hadits Aisyah pada Al-Baihaqi dari Urwah bin Az-Zubair radhiyallahu ‘anhu dari Aisyah radhiyallahu ‘anha yang mengabarkan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam keluar pada suatu malam dari tengah malam untuk shalat di masjid, maka para laki-laki shalat mengikuti shalatnya. Orang-orang pagi harinya membicarakan hal itu. Dan ia menyampaikan kisah shalatnya beberapa malam hingga malam keempat. Ia berkata: “Masjid tidak dapat menampung penghuninya, namun beliau tidak keluar kepada mereka.”

Di dalamnya terdapat dalil yang jelas bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wasallam keluar untuk shalat di masjid, dan di dalamnya terdapat dalil atas penuhnya masjid dengan orang-orang yang shalat.

Dan ini langkah lain, yaitu penuhnya masjid setelah mereka berkelompok-kelompok, masjid tidak dapat menampung penghuninya. Tetapi beliau shallallahu ‘alaihi wasallam tidak keluar kepada mereka karena khawatir akan diwajibkan atas mereka.

Jadi, mungkin saja beliau keluar kepada mereka kalau bukan karena alasan tersebut yaitu khawatir akan diwajibkan atas mereka. Dan seakan-akan shalat bersama mereka dan berkumpul untuknya adalah perkara yang boleh kalau bukan karena rasa kasihan kepada mereka dan khawatir membebani mereka dengan itu, lalu mereka tidak mampu. Dan beliau telah membenarkan shalat selain beliau dengan berjamaah dari orang-orang, baik di rumah-rumah maupun di masjid.

Adapun di rumah-rumah, maka dari hadits Ubay bin Ka’ab pada Al-Maruzi, ia berkata dari Jabir radhiyallahu ‘anhu: Ubay bin Ka’ab datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di Ramadhan lalu berkata: “Ya Rasulullah, ada sesuatu denganku tadi malam.” Beliau bertanya: “Apa itu?” Ia berkata: “Wanita-wanita di rumahku berkata bahwa kami tidak bisa membaca Al-Quran, maka kami shalat di belakangmu dengan mengikuti shalatmu, lalu aku shalat bersama mereka delapan rakaat.” Maka beliau diam tentangnya, dan itu seperti keridhaan.

Adapun di masjid, maka hadits Abu Hurairah pada Al-Maruzi juga, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam keluar dan tiba-tiba ada orang-orang di Ramadhan yang shalat di sudut masjid.” Maka beliau bertanya: “Siapa mereka ini?” Dikatakan: “Mereka ini orang-orang yang tidak memiliki Al-Quran, dan Ubay bin Ka’ab shalat bersama mereka, maka mereka shalat mengikuti shalatnya.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Mereka benar” atau “Bagus apa yang mereka lakukan.”

Kemudian terjadi tahap sebelum terakhir, yaitu apa yang datang dalam hadits Anas. Dan hadits Anas pada Al-Maruzi: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengumpulkan keluarganya pada malam dua puluh satu, dan shalat bersama mereka hingga sepertiga malam. Kemudian mengumpulkan mereka pada malam dua puluh dua, lalu shalat bersama mereka hingga setengah malam. Kemudian mengumpulkan mereka pada malam dua puluh tiga, lalu shalat bersama mereka hingga dua pertiga malam. Kemudian menyuruh mereka pada malam dua puluh empat untuk mandi dan shalat bersama mereka hingga pagi, kemudian tidak mengumpulkan mereka lagi.”

Hadits ini merupakan nash bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wasallam qiyam bersama keluarganya tiga malam dengan durasi yang berbeda-beda, dan bertahap: malam pertama hingga sepertiga malam, malam kedua hingga setengahnya, dan malam ketiga hingga dua pertiganya.

Dan tidak jauh bahwa amalan ini memberikan isyarat antara keinginan pada kebaikan dan antara takut bahwa akan diwajibkan, karena apa yang dipahami bahwa itu terjadi di sepuluh hari terakhir dan itu adalah tempat keinginan lebih banyak. Demikian juga bertahap dalam memperpanjang durasi sebagai respons terhadap keinginan itu. Sebagaimana dipahami dari tidak berlanjutnya hingga akhir bulan karena khawatir akan diwajibkan.

Kemudian datang tahap terakhir dalam bertahap dari hadits Abu Dzar, ia berkata dalam Al-Muntaqa: “Diriwayatkan oleh lima perawi dan dishahihkan oleh Tirmidzi,” dan diriwayatkan juga oleh Al-Baihaqi, nashnya dalam As-Sunan: “Kami berpuasa bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di Ramadhan, namun beliau tidak qiyam bersama kami sedikitpun dari bulan itu hingga malam dua puluh tiga. Beliau qiyam bersama kami hingga berlalu sekitar sepertiga malam. Kemudian beliau tidak qiyam bersama kami pada malam keempat, dan qiyam bersama kami pada malam kelima hingga berlalu sekitar setengah malam. Kami berkata: ‘Ya Rasulullah, seandainya engkau menyempurnakan sisa malam untuk kami.’ Beliau bersabda: ‘Sesungguhnya seseorang jika qiyam bersama imam hingga imam selesai, maka dituliskan baginya (pahala) sisa malamnya.’ Kemudian beliau tidak qiyam bersama kami pada malam keenam, dan qiyam pada malam ketujuh. Beliau mengutus kepada keluarganya, dan orang-orang berkumpul hingga kami khawatir melewatkan kesuksesan (shalat Subuh).”

Al-Baihaqi berkata: “Muhayyib meriwayatkan dari Daud yang berkata: ‘Malam keempat dan kedua puluh empat, dan ketujuh dari malam yang tersisa,’ dan ia berkata, ‘Malam kedua puluh enam adalah yang kelima dari malam yang tersisa, dan malam kedua puluh delapan adalah yang ketiga dari malam yang tersisa.'”

Dalam hadits ini terdapat penjelasan tentang sampainya shalat tarawih pada tahap berkumpul dan penetapannya oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dengan bukti perkataan para sahabat kepadanya: “Seandainya Engkau melanjutkan (shalat) untuk kami sisa malam ini.” Dalam hal ini terdapat dalil mengenai dua perkara:

  1. Perkara Pertama: bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wasallam mengetahui keberadaan mereka dan menetapkan (mengakui) perkumpulan mereka di masjid sebagaimana pada malam kedua puluh tujuh beliau mengutus (seseorang) kepada keluarganya. Yang memperkuat bagian ini adalah apa yang terdapat dalam kitab shahih bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wasallam apabila telah masuk sepuluh hari terakhir, beliau mengikat kain (bersungguh-sungguh), melipat tempat tidurnya, dan membangunkan keluarganya.
  2. Perkara Kedua: bahwa meskipun beliau shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menentukan jumlah rakaat tertentu, namun beliau menetapkan (mengakui) permintaan mereka untuk menambah dari apa yang telah dikerjakan hingga sisa malam mereka. Beliau tidak mengingkari permintaan mereka untuk menambah, tetapi beliau mengarahkan mereka kepada apa yang dapat menggantikannya, yaitu shalat mereka bersama imam hingga selesai. Ini seperti kisah Zainab ketika beliau shallallahu ‘alaihi wasallam melewatinya saat ia sedang bertasbih dengan batu kerikil atau biji kurma hingga beliau kembali dan mendapatinya masih dalam keadaan seperti itu, lalu beliau bersabda kepadanya: “Sungguh aku telah mengucapkan kalimat-kalimat yang menyamai semua yang kamu ucapkan: Subhanallah wa bihamdihi ‘adada khalqihi wa ridha nafsihi wa zinata ‘arsyih (Maha Suci Allah dan segala puji bagi-Nya sebanyak makhluk-Nya, sesuai keridhaan-Nya, dan seberat timbangan Arasy-Nya).” Beliau tidak mengingkari perbuatannya dan mengarahkannya kepada apa yang lebih baik darinya. Demikian pula di sini, beliau tidak mengingkari permintaan mereka untuk menambah dan mengarahkan mereka kepada apa yang lebih baik darinya, bahkan kepada apa yang menyamainya saja.

Dengan demikian, di sini terdapat shalat berjamaah dengan imam dan makmum di masjid, dan ini merupakan penetapan yang sempurna bagi shalat tarawih di masjid secara berjamaah dan dengan imamah beliau shallallahu ‘alaihi wasallam.

Kemudian datanglah malam kedua puluh tujuh yang bersifat umum dan menyeluruh, meliputi keluarga beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersama seluruh umat manusia.

Jumlah Rakaat pada Masa Tersebut:

  1. Diriwayatkan dari Jabir empat rakaat
  2. Dalam beberapa nash disebutkan bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wasallam shalat delapan rakaat
  3. Dalam nash yang lemah disebutkan dua puluh rakaat
  4. Terdapat riwayat yang bersifat mutlak tanpa batasan dengan penetapan atas permintaan penambahan hingga sisa malam mereka
  5. Terdapat riwayat tentang bertahap dari sepertiga malam kemudian setengah malam kemudian dua pertiga malam. Apakah hal itu dengan penambahan jumlah rakaat ataukah dengan memanjangkan bacaan tanpa penambahan jumlah rakaat sepanjang ketiga malam tersebut, dan sampai batas mana pemanjangan bacaan dan berdiri itu.

Tata Cara Shalatnya:

Diriwayatkan dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu bahwa ia shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada suatu malam di bulan Ramadhan, lalu beliau rukuk dan dalam rukuknya mengucapkan: “Subhana Rabbiyal ‘Azhim (Maha Suci Tuhanku Yang Maha Agung)” selama seperti ketika berdiri, kemudian sujud dan dalam sujudnya mengucapkan: “Subhana Rabbiyal A’la (Maha Suci Tuhanku Yang Maha Tinggi)” selama seperti ketika berdiri, kemudian duduk mengucapkan: “Rabbi ighfir li, Rabbi ighfir li (Wahai Tuhanku ampunilah aku, wahai Tuhanku ampunilah aku)” selama seperti ketika berdiri, kemudian sujud dan mengucapkan: “Subhana Rabbiyal A’la” selama seperti ketika berdiri. Beliau tidak shalat kecuali empat rakaat hingga Bilal datang untuk (shalat) pagi. Ini adalah nash dalam penjelasan memanjangkan shalat dalam empat rakaat khusus di bulan Ramadhan.

Adapun tentang qiyamul lail secara umum: Al-Bukhari membuat bab dengan judul: Bagaimana Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan Berapa Rakaat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam Shalat pada Malam Hari, dan mengemukakan hadits Abdullah bin Umar bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Wahai Rasulullah, bagaimana shalat malam?” Beliau menjawab: “Dua-dua (rakaat), maka apabila kamu khawatir masuk waktu Subuh, witirlah dengan satu rakaat.”

Perkembangannya pada Masa Nabi:

  1. Pertama: Dimulai dengan anjuran tanpa mewajibkannya kepada mereka
  2. Kedua: Berpindah menjadi sunnah dan anjuran yang dikaitkan dengan kewajiban puasa
  3. Ketiga: Dilaksanakan dengan perbuatan, dilakukan oleh sebagian orang
  4. Keempat: Orang-orang menyelinap ke tempat shalat beliau shallallahu ‘alaihi wasallam lalu menyempurnakan shalat bersama beliau shallallahu ‘alaihi wasallam sedang beliau tidak merasakan kehadiran mereka, dan beliau tidak menetapkan atas kebatilan
  5. Kelima: Penetapan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam terhadap orang yang mengimami manusia baik di masjid maupun di rumah
  6. Keenam: Shalat beliau shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri dengan ahli rumahnya
  7. Ketujuh: Shalat beliau shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri dengan ahli rumahnya dan dengan orang-orang pada beberapa malam yang terpisah-pisah

Adapun tentang jumlah, yaitu jumlah rakaat:

  1. Beliau shalat empat rakaat yang menghabiskan seluruh malam
  2. Beliau shalat delapan rakaat
  3. Beliau shalat sebelas rakaat, jangan tanyakan tentang kebaikan dan panjangnya
  4. Beliau shalat tiga belas rakaat

Inilah yang dibatasi oleh sebagian ulama mutaakhirin (belakangan), namun:

  1. Terdapat riwayat yang mutlak tanpa batasan: “Barangsiapa mengerjakan qiyam Ramadhan dengan iman dan mengharap pahala…”
  2. Terdapat penetapan atas permintaan penambahan: “Seandainya engkau melanjutkan untuk kami sisa malam kami?”
  3. Terdapat pembahasan yang tidak dibahas oleh siapa pun sepengetahuan saya, yaitu:

Bahwa Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Tidak pernah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam shalat Isya kemudian masuk ke rumahku melainkan beliau shalat empat atau enam rakaat.” Diriwayatkan pula darinya bahwa beliau membuka shalat malam dengan dua rakaat yang ringan.

Jika kita gabungkan hadits Ibnu Abbas (13) rakaat dengan hadits Aisyah (6) rakaat setelah Isya dengan (2) rakaat yang beliau gunakan untuk membuka shalat malam, maka total semuanya adalah (13 + 6 = 19 + 2 = 21) dua puluh satu rakaat. Inilah jumlah yang dikumpulkan oleh Umar radhiyallahu ‘anhu untuk orang-orang bersama Ubay bin Ka’ab, dan ini menjadi jumlah yang didasarkan pada sunnah bukan sekadar pilihan Umar radhiyallahu ‘anhu, wallahu a’lam (Allah yang lebih mengetahui).

Setelah ini, tidak berhak bagi siapa pun untuk melarang penambahan atas delapan rakaat dengan berhenti pada hadits Masruq dari Aisyah radhiyallahu ‘anha atau mencela perbuatan Umar dengan menuduhnya menyalahi sunnah, jauh dari itu radhiyallahu ‘anhu.

Masa Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu:

Masa Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu tidak panjang, dan orang-orang masih baru meninggalkan masa Nabi, sehingga belum terbentuk faktor-faktor perubahan yang berarti berkaitan dengan tarawih. Oleh karena itu, tidak ada yang menyebutkan bahwa tarawih pada masa Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu mengalami pembaruan, berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menganjurkan qiyam Ramadhan tanpa memerintahkannya dengan tegas, maka beliau bersabda: ‘Barangsiapa mengerjakan qiyam Ramadhan dengan iman dan mengharap pahala, diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam wafat dan keadaan tetap seperti itu, dan keadaan tetap seperti itu.”

Al-Baihaqi berkata: “Ahmad bin Manshur Ar-Ramadi menambahkan dalam riwayatnya: pada masa khilafah Abu Bakar dan permulaan khilafah Umar, diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih. Malik meriwayatkannya dengan sanadnya kepada Ibnu Syihab: ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam wafat dan keadaan tetap seperti itu pada permulaan khilafah Abu Bakar dan permulaan khilafah Umar radhiyallahu ‘anhuma.'”

Namun hadits Aisyah yang diriwayatkan Al-Baihaqi, ia berkata: “Kami mengambil anak-anak dari tempat belajar Al-Quran agar mereka mengimami kami di bulan Ramadhan, lalu kami membuat untuk mereka (al-qiliyah) dan (al-khusykananaj).” Dalam riwayat Al-Marwazi: “Kami membuat untuk mereka (al-qiliyah) dan (al-khusykar), yaitu roti gandum.”

Ini adalah nash tentang pelaksanaan tarawih dengan imamah anak-anak. Sudah pasti hal itu tidak terjadi pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu apakah hal itu terjadi pada masa Ash-Shiddiq sehingga menjadi perkembangan baru ataukah pada masa Umar? Yang tampak adalah bahwa hal itu terjadi pada masa Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu karena pada masa Umar sebagaimana akan dijelaskan nanti terdapat pengaturan imam untuk laki-laki dan imam untuk perempuan. Bagaimana pun, di dalamnya terdapat perkembangan baru. Jika terjadi pada masa Ash-Shiddiq maka itu merupakan hal baru dari sebelumnya dan ini yang lebih kuat. Jika terjadi pada masa Umar maka kemungkinan besar hal itu terjadi di rumah-rumah karena para perempuan tidak akan mengambil anak-anak dari tempat belajar Al-Quran sedangkan Umar telah menjadikan imam untuk mereka, terutama Aisyah radhiyallahu ‘anha yang lebih pantas untuk shalat di rumahnya dan mungkin berkumpul bersamanya beberapa perempuan.

Bacaan pada Masa Ash-Shiddiq:

Bacaan tetap panjang pada masa Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu sebagaimana dalam hadits Abdullah putra Ash-Shiddiq. Dari Malik dari Abdullah bin Abi Bakar, ia mendengar ayahnya berkata: “Kami pulang di bulan Ramadhan dari qiyam lalu kami meminta pelayan bersegera menyiapkan makanan karena takut masuk waktu Fajar.”

Pada masa ini juga muncul semacam perbandingan antara para qari (pembaca Al-Quran). Orang-orang cenderung kepada siapa yang memiliki suara bagus dalam membaca Al-Quran sebagaimana akan dijelaskan insya Allah pada masa Umar radhiyallahu ‘anhu.

Pada Masa Umar radhiyallahu ‘anhu:

Datanglah masa Umar radhiyallahu ‘anhu sedangkan keadaan seperti sebelumnya, mereka shalat secara berpencar-pencar, sendiri-sendiri dan berkelompok di rumah-rumah dan di masjid. Hal itu digambarkan dengan sangat sempurna oleh dua riwayat yaitu: riwayat Iyas Al-Hudzali dan riwayat Abdurrahman bin Ubaid.

  1. Riwayat Pertama: Dari Naufal, Iyas Al-Hudzali berkata: “Orang-orang mengerjakan qiyam di bulan Ramadhan di masjid, dan mereka apabila mendengar qari yang bagus bacaannya, condong kepadanya. Maka Umar radhiyallahu ‘anhu berkata: ‘Mereka telah menjadikan Al-Quran sebagai nyanyian, demi Allah, jika aku mampu sungguh akan aku ubah hal ini.’ Belum lewat tiga hari hingga beliau mengumpulkan orang-orang kepada Ubay bin Ka’ab. Umar berkata: ‘Jika ini adalah bid’ah maka sebaik-baik bid’ah.'” Diriwayatkan oleh Al-Marwazi.
  2. Riwayat Kedua: Ini adalah riwayat Abdurrahman bin Ubaid (Al-Qari): “Aku keluar bersama Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu di bulan Ramadhan menuju masjid, ternyata orang-orang berpencar-pencar, shalat sendiri-sendiri dan ada yang shalat lalu mengikutinya sekelompok orang. Maka Umar berkata: ‘Sesungguhnya aku melihat jika aku kumpulkan mereka pada satu qari akan lebih baik.’ Kemudian beliau memutuskan untuk mengumpulkan mereka kepada Ubay bin Ka’ab. Kemudian aku keluar bersamanya pada malam lain dan orang-orang shalat mengikuti bacaan qari mereka. (Umar berkata:) ‘Sebaik-baik bid’ah ini, dan yang mereka tidur darinya lebih utama daripada yang mereka kerjakan,’ maksudnya akhir malam, sedangkan orang-orang mengerjakan qiyam di awal malam.” Diriwayatkan oleh Al-Bukhari.

Perkembangan Baru:

Kita mendapati dalam kedua riwayat sebelumnya perkembangan baru di tangan Umar radhiyallahu ‘anhu yaitu mengumpulkan kelompok-kelompok yang berpencar-pencar kepada satu qari. Perkembangan ini meskipun beragam sebab-sebabnya, telah mengumpulkan beberapa kemaslahatan.

Riwayat pertama menunjukkan bahwa sebabnya berkaitan dengan kebaikan bacaan, dan dalam hal ini terdapat peluang luas untuk persaingan para qari dan perlombaan para mushallin. Ini adalah perkara yang jika berlangsung lama akan menimbulkan perpecahan di antara para mushallin, maka beliau menyatukan qari agar bacaan menjadi satu. Dapat diambil darinya menolak mafsadah (kerusakan) lebih diutamakan daripada meraih maslahat, karena mengikuti mushallin kepada siapa yang lebih bagus suaranya adalah peluang untuk memperindah suara dalam membacaan Al-Quran, dan ini adalah perkara yang dianjurkan. Namun ia bisa menjadi jalan menuju sikap berlebihan hingga sampai pada tingkat bernyanyi sebagaimana yang ditunjukkan oleh Umar radhiyallahu ‘anhu sebelumnya, maka beliau mengumpulkan mereka pada satu qari sebagai sadd adz-dzari’ah (menutup jalan) dan menolak mafsadah.

Riwayat kedua menunjukkan adanya kelompok-kelompok dan individu-individu yang tidak terikat oleh faktor-faktor yang menyatukan. Jika berlangsung lama, mereka akan kehilangan faktor persatuan dan kebersamaan, dan hilang pula buah dari berjamaah, maka beliau menyatukan imam agar makmum berkumpul, dan itulah nikmat bid’ah dalam kedua perkara tersebut. Sampai di sini selesailah penyatuan mushallin tarawih pada satu imam yaitu Ubay bin Ka’ab.

Banyaknya Imam:

Diriwayatkan dari beliau radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau menjadikan dua imam untuk laki-laki yaitu Ubay bin Ka’ab dan Tamim Ad-Dari, dan keduanya melakukan qiyam pada satu malam secara bergantian. Yang kedua memulai dari tempat yang kedua selesai, sebagaimana dalam riwayat As-Sa’ib bin Yazid, ia berkata: “Umar bin Al-Khaththab memerintahkan Ubay bin Ka’ab dan Tamim Ad-Dari radhiyallahu ‘anhuma agar mengimami manusia sebanyak sebelas rakaat,” dan itu dengan tetap menjaga panjangnya bacaan sebagaimana dalam riwayat lain darinya: “Kami shalat pada masa Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu di bulan Ramadhan tiga belas rakaat, namun demi Allah kami tidak keluar kecuali menjelang Subuh. Qari membaca pada setiap rakaat lima puluh ayat, enam puluh ayat.” Sebagaimana dalam riwayat As-Sa’ib juga bahwa mereka membaca ratusan ayat dari Al-Quran dan bahwa mereka bersandar pada tongkat pada masa Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu.

Maka yang ditentukan dalam dua atsar ini adalah:

  1. Bergantian beberapa imam setelah satu imam, yaitu Ubay, baik itu untuk meringankan imam pertama sehingga dijadikan baginya imam lain yang membantunya, atau untuk memberikan kesegaran kepada makmum dan menggiatkan orang-orang yang salat, terutama karena mereka baru saja mengalami masa beberapa imam ketika mereka salat secara berkelompok-kelompok.

Umar radhiyallahu anhu telah melangkah lebih jauh dari ini dengan menetapkan imam untuk kaum wanita dan memilih lebih dari satu imam untuk salat tarawih. Adapun imam untuk kaum wanita adalah Sulaiman bin Abi Hatsmah. Sebagaimana datang dari Al-Marwazi, ia berkata: Dari Hisyam bin Urwah dari ayahnya: Umar bin Al-Khaththab menetapkan bagi manusia beberapa qari (imam), maka Ubay bin Ka’ab salat dengan kaum laki-laki dan Ibnu Abi Hatsmah salat dengan kaum wanita. Atsar ini menunjukkan bahwa kepemimpinan Sulaiman bin Abi Hatsmah untuk kaum wanita adalah pada saat Ubay menjadi imam kaum laki-laki, artinya keduanya salat pada waktu yang sama. Ini untuk mereka dan ini untuk mereka.

Itu adalah puncak tertinggi yang dicapai salat tarawih dari segi semangat, kesabaran, lamanya berdiri, dan banyaknya bacaan.

Kemudian mulai berangsur-angsur menjadi lebih mudah dengan bertambahnya imam, diringankannya bacaan, dan diperbanyaknya rakaat.

Adapun bertambahnya imam lebih dari itu, maka sebagaimana dalam riwayat Ashim dari Abu Utsman rahimahullah bahwa Umar radhiyallahu anhu mengumpulkan Al-Quran di bulan Ramadan, lalu ia memerintahkan yang paling ringan bacaannya untuk membaca tiga puluh ayat, yang sedang membaca dua puluh lima, dan yang paling berat bacaannya membaca dua puluh ayat.

Maka kita lihat di sini adanya beberapa imam yang lebih memberikan kesegaran dan keringanan pada imam itu sendiri dan pada makmum. Kemudian kita juga lihat peringanan bacaan, yang paling banyak tiga puluh ayat setelah sebelumnya mencapai enam puluh bahkan ratusan ayat. Bahkan kita dapati atsar lain bahwa Umar radhiyallahu anhu memerintahkan Ubay untuk menjadi imam mereka di bulan Ramadan, maka mereka tidur seperempat malam, berdiri seperempatnya, dan pulang seperempatnya untuk sahur dan keperluan mereka. Dan ia membaca dengan mereka lima ayat atau enam ayat dalam setiap rakaat dan salat dengan mereka delapan belas rakaat secara berpasangan, salam setiap dua rakaat, dan memberi mereka kesegaran selama waktu yang dibutuhkan untuk berwudhu dan memenuhi hajat. Dengan ini menjadi jelas sejauh mana terjadi perubahan dan peringanan dalam tata cara dan bacaan.

Adapun jumlah rakaat adalah sebagai berikut:

  1. Telah dikemukakan bahwa pertama kali Umar memerintahkan Ubay untuk menjadi imam bagi manusia, ia memerintahkannya dengan delapan rakaat. Dan ia membaca di dalamnya ratusan ayat, dan mereka tidak pulang kecuali menjelang fajar.
  2. Telah dikemukakan bahwa Umar memerintahkan Ubay dan Tamim untuk menjadi imam bagi manusia tiga belas rakaat. Ini jika dibandingkan dengan delapan rakaat yang disebutkan, maka bersamanya ada tiga rakaat witir. Dan telah datang riwayat Muhammad bin Sirin bahwa Mu’adz Abu Halimah Al-Qari salat dengan manusia empat puluh satu rakaat. Mu’adz Abu Halimah ini, disebutkan dalam At-Taqrib: “Ia adalah Mu’adz bin Al-Harits Al-Anshari Al-Bukhari Al-Qari, salah satu yang ditunjuk Umar untuk salat tarawih. Dan dikatakan ia adalah orang lain yang berkunyah Abu Al-Harits, sahabat kecil yang gugur di peristiwa Al-Harrah…” Selesai.

Al-Harrah terjadi pada tahun 63 Hijriah. Jumlah ini dikuatkan dan dirinci oleh riwayat Abu Zaid dari Shalih mawla At-Tau’amah, ia berkata: “Aku mendapati manusia sebelum Al-Harrah berdiri dengan empat puluh satu rakaat yang mereka witirkan dengan lima rakaat, maka tarawih adalah empat puluh satu dikurangi yaitu tiga puluh enam rakaat.”

Shalih ini disebutkan dalam At-Taqrib: “Ia adalah Shalih bin Nabhan Al-Madani mawla At-Tau’amah dengan fathah mim, sukun waw, dan setelahnya hamzah maftuhhah, shaduq yang mengalami ikhtilath di akhir hidupnya.”

Ibnu Adi berkata: “Tidak mengapa riwayat yang lama darinya seperti Ibnu Abi Zaid dan Ibnu Jarir, dari generasi keempat, meninggal tahun 125.” Riwayat di sini tentangnya adalah dari riwayat orang-orang terdahulu, yaitu Ibnu Abi Dzi’b sebagaimana dicontohkan Ibnu Adi tentang apa yang tidak mengapa darinya. Maka ia di sini berkata: “Aku mendapati manusia sebelum Al-Harrah berdiri dengan empat puluh satu rakaat dan mereka witir darinya dengan lima rakaat.” Ini sesuai dengan apa yang dikatakan Muhammad bin Sirin bahwa Mu’adz bin Halimah Al-Qari salat dengan manusia empat puluh satu rakaat, yaitu tiga puluh enam qiyam dan lima witir.

  1. Maka tarawih pada zaman Umar radhiyallahu anhu dimulai dengan tiga belas rakaat, yaitu termasuk witir.
  2. Kemudian menjadi dua puluh tiga termasuk witir tiga rakaat.
  3. Kemudian menjadi tiga puluh enam dan bersamanya lima rakaat witir. Jumlahnya empat puluh satu rakaat. Namun kita perhatikan bahwa banyaknya rakaat disertai dengan peringanan bacaan karena:

Pertama: Delapan rakaat atau delapan belas rakaat, mereka membaca ratusan ayat dan mereka tidak pulang kecuali menjelang fajar. Maka kita katakan bacaan untuk tiga puluh enam rakaat seperti bacaan untuk delapan atau enam belas rakaat.

Bahkan kita dapati secara praktis bahwa Umar radhiyallahu anhu mengumpulkan para qari lalu memerintahkan yang paling ringan bacaannya untuk membaca tiga puluh ayat, sementara sebelumnya bacaan mencapai lima puluh sampai enam puluh ayat sebagaimana telah dikemukakan.

Dengan demikian tidak ada pertentangan antara riwayat-riwayat yang datang tentang jumlah rakaat tarawih pada zaman Umar radhiyallahu anhu. Sebagaimana dikatakan Al-Baji rahimahullah dalam Syarh Al-Muwaththa’ jilid 1 halaman 208 ringkasannya: Telah berbeda riwayat-riwayat tentang apa yang disalatkan di bulan Ramadan pada zaman Umar radhiyallahu anhu. As-Sa’ib bin Yazid meriwayatkan sebelas rakaat, dan Yazid bin Ruman meriwayatkan dua puluh tiga rakaat, dan Nafi’ mawla Ibnu Umar meriwayatkan bahwa ia mendapati manusia salat dengan tiga puluh sembilan rakaat yang mereka witirkan dengan tiga rakaat.

Maka kemungkinannya adalah Umar radhiyallahu anhu memulai dengan delapan sesuai dengan apa yang dilakukan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sebagaimana ditunjukkan hadis Aisyah radhiyallahu anha yang telah dikemukakan: “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tidak pernah menambah di bulan Ramadan maupun selainnya lebih dari delapan rakaat.” Dan ia memerintahkan mereka untuk membaca panjang, qari membaca ratusan ayat dalam satu rakaat. Ketika manusia lemah untuk itu, ia memerintahkan mereka dengan dua puluh tiga rakaat sebagai bentuk keringanan dari lamanya berdiri, dan diganti sebagian keutamaan dengan penambahan rakaat. Ia membaca surat Al-Baqarah dalam delapan rakaat atau dua belas rakaat, dan dikatakan: ia membaca dari tiga puluh ayat sampai dua puluh ayat. Dan keadaan tetap seperti itu sampai hari Al-Harrah, maka berat bagi mereka untuk berdiri lama, mereka mengurangi bacaan dan menambah jumlah rakaat sehingga menjadi tiga puluh enam rakaat dan witir tiga rakaat, maka keadaan berlanjut seperti itu. Mungkin peringanan menjadi tiga puluh enam terjadi sebelum Al-Harrah sebagaimana datang dalam riwayat Muhammad bin Sirin bahwa Mu’adz Abu Halimah berdiri dengan mereka empat puluh satu rakaat, padahal ia tidak meninggal kecuali pada peristiwa Al-Harrah.

Yang penting bagi kita adalah yang tampak dari berangsur-angsurnya tarawih pada zaman Umar radhiyallahu anhu dengan peringanan bacaan dan penambahan jumlah rakaat, maka sedikitnya rakaat disertai banyaknya bacaan dan banyaknya bacaan disertai sedikitnya rakaat.

Pembahasan “Sebaik-baik Bidah”

Sebelum kita berpindah dari masa Umar ke masa Utsman radhiyallahu anhuma, baik dikemukakan jawaban atas ucapan Umar radhiyallahu anhu: “Sebaik-baik bidah” atas pengumpulannya manusia pada satu qari dan salat mereka secara berjamaah. Maka apa maksudnya dengan ucapan ini dan apa penggabungan antara ucapannya: “Sebaik-baik” dengan kenyataan bahwa itu adalah bidah?

Sebaik-baik yang kita kemukakan dalam hal itu adalah perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam kitabnya Iqtidha Ash-Shirath Al-Mustaqim halaman 275, teksnya ia berkata: “Adapun salat tarawih maka bukanlah bidah dalam syariat, bahkan ia adalah sunnah dengan perkataan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan perbuatannya. Karena beliau bersabda: ‘Sesungguhnya Allah mewajibkan atas kalian puasa Ramadan dan aku mensunnahkan bagi kalian qiyamnya.’ Dan tidak pula salatnya secara berjamaah adalah bidah, bahkan ia adalah sunnah dalam syariat. Bahkan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah salatnya secara berjamaah pada awal bulan Ramadan dua malam, bahkan tiga malam. Dan salatnya demikian pada sepuluh terakhir secara berjamaah beberapa kali. Dan beliau bersabda: ‘Sesungguhnya seseorang jika salat bersama imam hingga ia selesai, dituliskan baginya qiyam satu malam.’ Ketika beliau berdiri bersama mereka hingga mereka khawatir melewatkan al-falah. Diriwayatkan oleh ahli Sunan.

Dengan hadis ini Ahmad dan lainnya berdalil bahwa melakukannya secara berjamaah lebih utama daripada melakukannya sendiri-sendiri. Dan dalam sabdanya ini terdapat anjuran untuk qiyam bulan Ramadan di belakang imam, dan itu lebih ditekankan daripada sekedar sunnah mutlak.

Manusia salat berjamaah di masjid pada masa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan beliau membenarkan mereka, dan pembenaran beliau adalah sunnah darinya shallallahu alaihi wasallam. Adapun ucapan Umar radhiyallahu anhu: ‘Sebaik-baik bidah ini’, maka kebanyakan yang berdalil dengan ini jika kami ingin menetapkan hukum dengan perkataan Umar yang tidak ada yang menyelisihinya, mereka akan berkata: ‘Perkataan sahabat bukan hujjah.’

Bagaimana mungkin menjadi hujjah bagi mereka dalam menyelisihi sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam? Dan barangsiapa yang meyakini bahwa perkataan sahabat adalah hujjah maka ia tidak meyakininya jika menyelisihi hadis.

Maka pada kedua asumsi itu tidak layak menentang hadis dengan perkataan sahabat. Ya, boleh mengkhususkan keumuman hadis dengan perkataan sahabat yang tidak diselisihi menurut salah satu riwayat, maka ini bermanfaat bagi mereka (baiknya bidah itu), adapun selainnya maka tidak.

Kemudian kami katakan: Paling banyak dalam hal ini adalah penamaan Umar terhadap itu sebagai bidah dengan kebaikannya, dan ini adalah penamaan secara bahasa bukan penamaan syariat. Karena sesungguhnya bidah dalam bahasa mencakup segala sesuatu yang dilakukan dengan memulai tanpa contoh sebelumnya. Adapun bidah syariat maka segala sesuatu yang tidak ditunjukkan oleh dalil syariat.

Jika nash Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah menunjukkan kesunnahan atau kewajiban suatu perbuatan setelah wafatnya atau menunjukkannya secara mutlak dan tidak diamalkan kecuali setelah wafatnya, seperti kitab sedekah yang dikeluarkan Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu anhu, maka jika seseorang mengamalkan perbuatan itu setelah wafatnya, sah dinamakan ‘bidah’ secara bahasa karena ia adalah perbuatan yang dimulai, sebagaimana agama yang dibawa Nabi shallallahu alaihi wasallam dinamakan bidah dan dinamakan muhdats (baru) secara bahasa. Sebagaimana dikatakan utusan Quraisy kepada Najasyi tentang sahabat-sahabat Nabi shallallahu alaihi wasallam yang hijrah ke Habasyah: ‘Dan sesungguhnya mereka keluar dari agama nenek moyang mereka dan tidak masuk ke dalam agama raja, dan mereka datang dengan agama baru yang tidak dikenal.’

Kemudian perbuatan itu yang ditunjukkan oleh Al-Kitab dan As-Sunnah bukanlah bidah dalam syariat meskipun dinamakan bidah secara bahasa. Lafaz ‘bidah’ dalam bahasa lebih umum daripada lafaz ‘bidah’ dalam syariat.

Dan telah diketahui bahwa sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: ‘Setiap bidah adalah sesat’ tidak dimaksudkan dengannya setiap perbuatan yang dimulai, karena agama Islam, bahkan setiap agama yang dibawa para rasul adalah perbuatan yang dimulai. Sesungguhnya yang dimaksud adalah apa yang dimulai dari perbuatan-perbuatan yang tidak disyariatkan olehnya shallallahu alaihi wasallam. Jika demikian, maka Nabi shallallahu alaihi wasallam, mereka salat qiyam Ramadan pada masanya secara berjamaah dan sendiri-sendiri. Dan beliau berkata kepada mereka pada malam ketiga atau keempat ketika mereka berkumpul: ‘Sesungguhnya yang mencegahku untuk keluar kepada kalian hanyalah kekhawatiran diwajibkan atas kalian, maka salatlah di rumah kalian karena sesungguhnya sebaik-baik salat seseorang adalah di rumahnya kecuali yang wajib.’

Maka Nabi shallallahu alaihi wasallam memberi alasan tidak keluar dengan kekhawatiran diwajibkan, dan kekhawatiran diwajibkan telah hilang dengan wafatnya shallallahu alaihi wasallam, maka hilang yang menentangnya.”

Kemudian ia menyebutkan setelah itu dalil-dalil lain seperti pengumpulan Al-Quran, pengusiran Yahudi Khaibar oleh Umar, dan peperangan Abu Bakar terhadap orang-orang yang menolak zakat. Kemudian ia berkata menjelaskan batasan bidah yang baik dari yang buruk dengan teksnya: “Batasan dalam hal ini, wallahu a’lam, adalah dikatakan: Sesungguhnya manusia tidak mengadakan sesuatu kecuali karena mereka melihatnya sebagai kemaslahatan, karena jika mereka meyakininya sebagai kerusakan niscaya mereka tidak mengadakannya. Karena tidak ada yang menyerunya, akal maupun agama. Maka apa yang dilihat kaum Muslim sebagai kemaslahatan, dilihat sebab yang membutuhkannya. Jika sebab yang membutuhkannya adalah sesuatu yang terjadi setelah Nabi shallallahu alaihi wasallam, maka di sini boleh mengadakan apa yang dibutuhkan – ia rahimahullah mengatakan ungkapan yang mengandung makna bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam meninggalkan perkara ini bukan karena kelalaian -.

Demikian juga jika yang mendorong melakukannya ada pada masa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tetapi Nabi shallallahu alaihi wasallam meninggalkannya karena ada yang menentang dan telah hilang dengan wafatnya.” Selesai.

Inilah perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dengan teksnya dalam menjelaskan ucapan Umar radhiyallahu anhu “Sebaik-baik bidah.” Dan saya yakini bahwa itu jelas dalam menjawab orang yang berdalil dengannya bahwa salat tarawih secara berjamaah adalah bidah atau bahwa jumlah yang diriwayatkan dari Umar yaitu 21 rakaat adalah bidah.

Namun penelitian dalam menetapkan jumlah itu darinya atau tidak menetapkannya, cukup dalam hal itu riwayat-riwayat Malik dalam Al-Muwaththa’, wallahu ta’ala a’lam.

 

 

SERI KEDUA:

Masa Utsman dan Ali semoga Allah meridhai keduanya:

Adapun pada masa Utsman semoga Allah meridhai dia, maka Ali sendiri menjadi imam bagi orang-orang dalam salat tarawih pada sebagian besar malam di bulan itu, sebagaimana dalam Sunan Al-Baihaqi rahimahullah dari Qatadah dari Al-Hasan yang berkata: “Ali bin Abi Thalib mengimami kami pada zaman Utsman bin Affan semoga Allah meridhai dia selama dua puluh malam, kemudian dia tidak hadir, lalu sebagian orang berkata: dia telah menyendiri untuk dirinya sendiri, kemudian Abu Halimah Muadz Al-Qari mengimami mereka, dan dia melakukan qunut.”

Pada masa ini, Ali semoga Allah meridhai dia sendiri yang memimpin orang-orang sebagai imam selama dua puluh malam, dan pada masa ini juga dilakukan qunut pada sepuluh malam terakhir.

Adapun masalah qunut, maka demikian pula Ubay melakukan qunut pada pertengahan akhir bulan Ramadan, diriwayatkan oleh Al-Baihaqi.

Kami tidak menemukan hal baru dalam jumlah rakaat, dan sangat mungkin bahwa jumlahnya sama seperti pada masa Umar semoga Allah meridhai dia, sesuai dengan yang akan disebutkan tentang jumlah rakaatnya pada masa Ali semoga Allah meridhai dia.

Doa saat Khatam Al-Quran:

Namun kami menemukan di sini pada masa Utsman semoga Allah meridhai dia suatu amalan yang hampir baru dalam tarawih, yaitu berdoa saat khatam Al-Quran di akhir khataman, dan itu sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Qudamah rahimahullah dalam Al-Mughni jilid 2 halaman 171, dia berkata: “Bab tentang Khatam Al-Quran, Al-Fadhl bin Ziyadh berkata: Aku bertanya kepada Abu Abdullah, maka aku berkata: Aku mengkhatamkan Al-Quran, apakah aku jadikan di witir atau di tarawih? Dia menjawab: Jadikanlah di tarawih agar ada doa untuk kami di antara keduanya. Aku bertanya: Bagaimana aku melakukannya? Dia menjawab: Jika engkau selesai dari akhir Al-Quran maka angkatlah tanganmu sebelum rukuk dan berdoalah untuk kami sedangkan kami dalam salat dan panjangkanlah qiyam. Aku bertanya: Dengan apa aku berdoa? Dia menjawab: Dengan apa yang engkau kehendaki. Dia berkata: Maka aku lakukan apa yang diperintahkannya kepadaku, dan dia di belakangku berdoa sambil berdiri dan mengangkat tangannya.”

Hanbel berkata: “Aku mendengar Ahmad berkata: Dalam khatam Al-Quran, jika engkau selesai dari membaca Katakanlah: Aku berlindung kepada Tuhan manusia maka angkatlah tanganmu dalam berdoa sebelum rukuk. Aku bertanya: Kepada apa engkau merujuk dalam hal ini? Dia menjawab: Aku melihat penduduk Mekah melakukannya, dan Sufyan bin Uyainah melakukannya bersama mereka di Mekah.” Al-Abbas bin Abdul Azhim berkata: “Dan demikian pula kami mendapati orang-orang di Basrah dan di Mekah, dan penduduk Madinah meriwayatkan dalam hal ini sesuatu dan disebutkan dari Utsman bin Affan.”

Maka perkataannya “aku melihat penduduk Mekah melakukannya” dan perbuatan Sufyan bin Uyainah bersama mereka, kemudian perkataan Al-Abbas bin Abdul Azhim “kami mendapati orang-orang di Basrah dan di Mekah dan diriwayatkan oleh penduduk Madinah dalam hal ini sesuatu dan disebutkan dari Utsman bin Affan” menunjukkan bahwa itu merupakan amalan umum di kota-kota tersebut: Mekah, Basrah, dan Madinah, dan mengisyaratkan bahwa itu tidak ada sebelum masa Utsman.

Sebagaimana menunjukkan bahwa itu dari amalan Utsman semoga Allah meridhai dia jika ungkapannya benar, “dan diriwayatkan oleh penduduk Madinah dalam hal ini sesuatu…dst.”

Bagaimanapun, Ahmad rahimahullah telah melakukannya dengan berdalil pada perbuatan penduduk tiga kota yang disebutkan dan berpegangan pada apa yang diriwayatkan penduduk Madinah dalam hal ini dari Utsman semoga Allah meridhai dia, yang menunjukkan bahwa di Madinah sudah ada amalan doa khatam yang dilakukan hari ini dalam tarawih dengan qiyam yang panjang, dan akan disebutkan naskahnya dalam uraian mazhab Ahmad rahimahullah taala insya Allah.

Al-Abbas bin Abdul Azhim:

Adapun Al-Abbas bin Abdul Azhim yang disebutkan sebelumnya dengan perkataannya: “Kami mendapati orang-orang di Basrah dan Mekah dan diriwayatkan oleh penduduk Madinah dalam hal ini sesuatu dan disebutkan dari Utsman bin Affan”; maka Al-Abbas ini telah diterjemahkan biografinya dalam Al-Tahdzib jilid 5 halaman 122 dengan pembukaan yang mengatakan: “Abbas bin Abdul Azhim bin Ismail bin Taubah Al-Anbari Abu Al-Fadhl Al-Bashri Al-Hafizh”, dan disebutkan orang-orang yang meriwayatkan darinya sekitar dua puluh orang, kemudian berkata: “Dan sekelompok orang lainnya, dan di sisi Al-Jamaah tetapi Al-Bukhari secara muallaq,” kemudian menyebutkan sepuluh orang yang mengambil darinya kemudian berkata: “Dan yang lainnya.” Kemudian berkata: Abu Hatim berkata: “Shaduq,” dan An-Nasa’i berkata: “Ma’mun,” dan disebutkan pujian para ulama kepadanya, dan akhirnya berkata: Al-Bukhari dan An-Nasa’i berkata: “Dan dia meninggal tahun 256,” kemudian berkata: “Aku berkata – yaitu penulis Al-Tahdzib – dan Maslamah berkata: “Seorang Basrah yang tsiqah.”

Dan dikatakan tentang dia dalam Al-Taqrib: “Abbas bin Abdul Azhim bin Ismail Al-Anbari Abu Al-Fadhl Al-Bashri, tsiqah hafizh dari golongan besar kesebelas, meninggal tahun 240.”

Dan disimbolkan dengan huruf: (kha ta) yaitu untuk Al-Bukhari secara muallaq, dan huruf (mim) yaitu untuk Muslim, dan huruf (ain mim) yaitu untuk Al-Jamaah selain dua syekh.

Maka dengan itu jelas bahwa penukilannya dari penduduk Madinah adalah nukilan seorang yang tsiqah hafizh, dan Allah taala lebih mengetahui.

Maka yang baru dalam tarawih pada masa Utsman semoga Allah meridhai dia adalah bahwa Ali sendiri menjadi imam bagi orang-orang di dalamnya selama dua puluh malam, dan bahwa ditemukan doa khatam Al-Quran.

Masa Ali semoga Allah meridhai dia:

Adapun masa Ali semoga Allah meridhai dia, maka datang dalam Sunan Al-Baihaqi bahwa dia semoga Allah meridhai dia menjadikan seorang imam untuk laki-laki dan seorang imam untuk perempuan, tetapi dia mengimami mereka sendiri dalam witir; dari Atha bin As-Saib dari Abu Abdurrahman As-Sulami dari Ali semoga Allah meridhai dia berkata: “Dia memanggil para qari di bulan Ramadan lalu memerintahkan seorang laki-laki dari mereka untuk salat dengan orang-orang dua puluh rakaat.” Berkata: “Dan Ali semoga Allah meridhai dia melakukan witir bersama mereka.” Al-Baihaqi berkata: “Dan diriwayatkan ini dari jalan lain dari Ali.”

Maka kami menemukan di sini pembaruan pada zaman Ali, di mana pada masa Utsman semoga Allah meridhai dia dia salat tarawih bersama mereka dan pada sepuluh terakhir dia menyendiri untuk dirinya sendiri, dan di sini kami menemukan Ali semoga Allah meridhai dia salat witir bersama mereka.

Adapun imam perempuan pada zaman Ali semoga Allah meridhai dia adalah Arfajah Ats-Tsaqafi sebagaimana pada Al-Marwazi, Arfajah Ats-Tsaqafi berkata: “Ali semoga Allah meridhai dia memerintahkanku, maka aku menjadi imam perempuan dalam qiyam Ramadan.”

Pada zaman Ali semoga Allah meridhai dia, tarawih adalah dua puluh rakaat dan witir tiga rakaat, dan ini sangat mungkin seperti pada masa Utsman semoga Allah meridhai dia, dan masa Umar semoga Allah meridhai dia, dan bahwa penambahan baru terjadi setelah masa Ali semoga Allah meridhai dia yaitu tiga puluh enam yang disebutkan sebelumnya.

Dan pada zamannya juga dia sendiri yang memimpin salat witir, berbeda dengan Utsman dan Umar semoga Allah meridhai keduanya.

Antara Umar, Utsman, dan Ali semoga Allah meridhai mereka hingga Umar bin Abdul Aziz semoga Allah meridhai dia:

Dari yang telah disebutkan, tampak bagi yang merenungkan bahwa jumlah rakaat tarawih telah menetap pada dua puluh tiga rakaat, di antaranya tiga rakaat witir sebagaimana dalam riwayat Yazid bin Ar-Ruman dari Malik sebagaimana telah disebutkan, dia berkata: “Orang-orang qiyam pada zaman Umar bin Al-Khaththab di bulan Ramadan dengan dua puluh tiga rakaat;” dan dia sebagaimana dikatakan tentang dia dalam Al-Taqrib: Yazid bin Ar-Ruman Al-Madani, budak keluarga Az-Zubair, tsiqah dari generasi kelima, meninggal tahun tiga puluh yaitu setelah seratus, maka dia bermaksud pada zaman Umar saja, jika tidak maka dia akan berkata: “Dan Utsman dan Ali.”

Dengan demikian, penambahan yang datang dalam riwayat-riwayat dari Muadz Al-Qari dan Shalih budak At-Tau’amah bahwa itu terjadi setelah Umar, Utsman, dan Ali semoga Allah taala meridhai mereka, karena itu ditentukan dengan sebelum peristiwa Al-Harrah, dan tidak ditentukan kapan waktunya sebelumnya.

Jika nash-nash menentukan dua puluh tiga pada zaman Umar, dan tetap menyebutkan dua puluh tiga juga dari perbuatan Ali pada masa Ali, maka jelas bahwa jumlah ini telah menetap dan tetap hingga zaman Ali semoga Allah meridhai dia, dan bahwa penambahan baru datang setelahnya, dan telah berlanjut hingga Umar bin Abdul Aziz setelahnya.

Penentuan Penambahan yang Terjadi Setelah Masa Ali semoga Allah meridhai dia:

  1. Pertama: Datang riwayat Nafi budak Ibnu Umar semoga Allah meridhai dia sebagaimana telah disebutkan pada Al-Baji bahwa dia berkata: “Aku mendapati orang-orang salat dengan tiga puluh tujuh rakaat, mereka witir darinya dengan tiga rakaat.”

Artinya tarawih bertambah dari dua puluh menjadi tiga puluh enam selain witir tiga rakaat; dan Nafi meninggal tahun 117 yaitu setelah wafat Umar bin Abdul Aziz rahimahullah enam belas tahun, karena Umar meninggal tahun 101.

Dan perkataannya: “Aku mendapati orang-orang,” mengisyaratkan bahwa itu dari sebelum khilafah Umar bin Abdul Aziz, dan telah ditegaskan dengan jumlah ini pada masa Umar bin Abdul Aziz rahimahullah oleh Aban bin Utsman juga, dan Dawud bin Qais pada Al-Marwazi; berkata: “Aku mendapati Madinah pada zaman Aban bin Utsman dan Umar bin Abdul Aziz salat tiga puluh enam rakaat, mereka witir dengan tiga rakaat, dan dalam sebagian riwayat: dan mereka witir dengan lima rakaat.”

Dan dengan melihat riwayat Dawud bin Qais dan salah satu dari dua riwayat Nafi, jelas bahwa tarawih pada masa Umar bin Abdul Aziz adalah tiga puluh enam rakaat.

Dan dengan melihat riwayat Muadz Al-Qari dan salah satu dari dua riwayat Nafi yang lain, jelas bagi kita bahwa penambahan itu ada sebelum Umar bin Abdul Aziz, karena di dalamnya bahwa dia salat empat puluh satu rakaat.

Dan salah satu dari dua riwayat Nafi bahwa dia mendapati orang-orang salat tiga puluh enam dan witir dengan lima yang jumlahnya empat puluh satu, maka sesuailah riwayat-riwayat dari Nafi, Dawud bin Qais, dan Shalih budak At-Tau’amah tentang adanya empat puluh satu rakaat, di antaranya witir dengan lima rakaat, dan bahwa itu dari sebelum masa Umar bin Abdul Aziz semoga Allah meridhai dia, dan bahwa dia menetapkannya demikian.

Dan telah berlanjut hingga setelahnya sebagaimana akan disebutkan dari riwayat Wahb bin Kaisan.

Dan Asy-Syafii rahimahullah telah berkata dalam kitabnya Al-Umm jilid 1 halaman 142 dengan nash: “Dan aku melihat mereka di Madinah qiyam dengan tiga puluh sembilan rakaat, dan yang lebih aku cintai adalah dua puluh karena itu diriwayatkan dari Umar, dan demikian pula mereka qiyam di Mekah, dan witir dengan tiga rakaat.”

Masa Para Imam Empat Semoga Allah Merahmati Mereka

Pertama: Masa Malik Semoga Allah Merahmatinya, Imam Negeri Hijrah:

Malik semoga Allah merahmatinya sempat mengenal Umar bin Abdul Aziz, dan sempat menyaksikan dari kehidupannya delapan tahun karena Umar semoga Allah merahmatinya wafat tahun 101 H, sedangkan Malik lahir tahun 93 H, sehingga wafatnya Umar adalah delapan tahun setelah kelahiran Malik yaitu ketika Malik masih di awal-awal menuntut ilmu. Telah datang nash-nash bahwa jumlah rakaat tarawih adalah tiga puluh enam pada masa keberadaan Malik; bahkan sudah ada ketika usianya tiga puluh empat tahun sebagaimana dalam riwayat Wahb bin Kaisan, ia berkata: “Orang-orang senantiasa mengerjakan shalat malam dengan tiga puluh enam rakaat dan witir dengan tiga rakaat sampai hari ini di bulan Ramadhan” dan Wahb wafat tahun 127 H.

Malik semoga Allah merahmatinya telah menyatakan hal yang lebih tegas dari itu sebagaimana datang dari Ibnu Aiman pada Al-Marwazi, Malik berkata: “Aku lebih suka agar orang-orang mengerjakan shalat malam di bulan Ramadhan dengan tiga puluh delapan rakaat kemudian imam dan jamaah memberi salam, lalu imam mengwitirkan mereka dengan satu rakaat”, dan ini adalah praktik di Madinah sebelum peristiwa Al-Harrah sejak seratus sekian tahun; maka dipahami dari perkataan Malik di sini: “dan ini adalah praktik sebelum Al-Harrah sejak seratus sekian tahun”, bahwa tiga puluh sembilan rakaat termasuk witir sudah ada sebelum Umar bin Abdul Aziz, dan bahwa itulah jumlah yang ditetapkan dan disukai Malik serta diamalkannya.

Oleh karena itu ia tidak suka jika dikurangi dari jumlah ini, sebagaimana diriwayatkan Ibnu Al-Qasim darinya, ia berkata: “Aku mendengar Malik menyebutkan bahwa Jafar bin Sulaiman mengirim utusan kepadanya menanyakan apakah boleh mengurangi dari shalat malam Ramadhan, maka ia melarangnya melakukan itu, kemudian dikatakan kepadanya: Apakah ia memakruhkan hal itu?” yaitu dikatakan kepada Ibnu Al-Qasim: Apakah Malik memakruhkan hal itu, ia menjawab: “Ya…” lihat Al-Mudawwanah jilid 1 halaman 222.

Dan orang-orang telah mengerjakan shalat malam ini sejak dahulu, dikatakan kepadanya: Berapa rakaatkah shalat malam itu? Maka ia menjawab: Tiga puluh sembilan rakaat dengan witir, dan akan datang nash madzhab Malik yang terperinci tentang hal itu secara tersendiri insya Allah, bersama nash-nash madzhab empat setelahnya, dan yang dimaksud di sini adalah menyebutkan keadaan tarawih di masanya di Masjid Nabawi. Dan Asy-Syafii sempat mengenal Malik dan belajar darinya, dan datang pula dari Asy-Syafii jumlah ini di Madinah, Az-Zafarani berkata dari Asy-Syafii: “Aku melihat orang-orang mengerjakan shalat malam di Madinah tiga puluh sembilan rakaat”.

Adapun madzhabnya maka ia menunjukkannya dengan perkataannya setelah itu “dan yang lebih aku sukai adalah dua puluh”, ia berkata: “Dan demikian pula mereka mengerjakan shalat malam di Mekkah” yaitu dengan dua puluh rakaat, ia berkata: “Dan tidak ada ketetapan dalam semua ini, tidak ada batasan yang harus dicapai karena ini adalah shalat sunnah, maka jika mereka memperpanjang berdiri dan mengurangi sujud itu baik, dan itu yang lebih aku sukai, dan jika mereka memperbanyak sujud itu juga baik”.

Dan akan datang perincian madzhabnya insya Allah ketika menyebutkan madzhab empat dalam masalah ini, dan dengan demikian tidak ada hal baru dalam jumlah rakaat, tetapi telah ada hal baru dalam aspek-aspek lain di antaranya:

  1. Cara Bacaan Yaitu Ukurannya

Yaitu sepuluh ayat dalam setiap rakaat sebagaimana dalam riwayat Abdurrahman bin Al-Qasim pada Al-Marwazi: Malik ditanya tentang shalat malam Ramadhan, berapa ayat yang dibaca qari? Ia menjawab: “Sepuluh sepuluh, maka jika sampai pada surat-surat yang ringan hendaknya ia menambah seperti Ash-Shaffat, Thaa Siin Miim”, kemudian dikatakan kepadanya: Lima? Ia berkata: “Bahkan sepuluh ayat”.

Dan nash Ibnu Wahb dalam Al-Mudawwanah Al-Kubra jilid 1 halaman 223: “Bahwa Umar bin Abdul Aziz memerintahkan para qari mengerjakan shalat malam dengan tiga puluh enam rakaat dan witir dengan tiga rakaat, dan membaca sepuluh ayat dalam setiap rakaat”.

Sementara kita dapati di zamannya ada yang membaca Al-Quran setiap malam, Malik berkata: “Umar bin Jad adalah termasuk ahli fikih dan keutamaan, dan ia adalah orang yang ahli ibadah, dan sungguh telah mengabarkan kepadaku seorang laki-laki bahwa ia mendengarnya di bulan Ramadhan memulai Al-Quran setiap hari”, dikatakan kepadanya: Seakan-akan ia khatam! Ia menjawab: “Ya, dan ia di bulan Ramadhan apabila shalat Isya kemudian pulang, maka apabila tiba malam dua puluh tiga ia mengerjakannya bersama orang-orang, dan tidak bersama mereka selain malam itu”, maka dikatakan kepadanya: “Wahai Abu Abdillah, apakah laki-laki itu mengkhatamkan seluruh Al-Quran dalam satu malam?” Ia berkata: “Alangkah baiknya itu karena Al-Quran adalah imam kebaikan atau imam setiap kebaikan”.

Mengeraskan Basmalah:

  1. Tata Cara Membuka Bacaan

Dan di antaranya adalah bahwa terdapat di zamannya tata cara membuka bacaan yang tidak ada sebelumnya, yaitu mengeraskan basmalah dan taawudz.

Ibnu Wahb berkata: “Aku bertanya kepada Malik, aku berkata: Apakah qari membaca taawudz dalam shalat sunnah?” Ia menjawab: “Ya, di bulan Ramadhan ia membaca taawudz pada setiap surat yang dibacanya, ia mengucapkan: Aku berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk”, dikatakan kepadanya: “Apakah ia mengeraskannya?” Ia menjawab: “Ya”, dikatakan kepadanya: “Apakah ia mengeraskan Bismillahirrahmanirrahim di Ramadhan?” Maka ia berkata: “Ya”.

Dan dari Ibnu Al-Qasim: “Malik ditanya tentang bacaan ketika imam takbir, apakah ia memulai dengan Audzubillahi minasy-syaithanir-rajiim?” Ia berkata: “Aku tidak mengetahui hal itu kecuali di bulan Ramadhan, maka sesungguhnya para qari kami melakukan itu, dan itu adalah dari perkara lama”.

Dan perkataannya: itu adalah dari perkara lama, disaksikan olehnya apa yang datang dari Abu Az-Zinad ia berkata: “Aku mendapati para qari apabila mereka membaca di bulan Ramadhan mereka membaca taawudz kepada Allah Yang Maha Mendengar dari setan yang terkutuk kemudian mereka membaca”, Al-Marwazi berkata: “Dan ia apabila mengerjakan shalat malam di bulan Ramadhan ia membaca taawudz hingga ia menemui Allah, tidak meninggalkan hal itu”.

Dan Abu Az-Zinad wafat tahun 130 H yaitu setelah Umar bin Abdul Aziz dan sebelum Malik.

Dan datang bahwa para qari Umar bin Abdul Aziz tidak meninggalkan taawudz di bulan Ramadhan, dan barangkali ini adalah maksud Abu Az-Zinad dengan perkataannya aku mendapati para qari, maksudnya para qari Umar bin Abdul Aziz, karena antara wafatnya dan wafatnya Umar bin Abdul Aziz hanya sembilan belas tahun saja.

Dan tetap berlanjut perkara ini setelah Abu Az-Zinad sampai Said bin Iyas, ia berkata: “Aku melihat penduduk Madinah apabila mereka selesai dari Ummul Quran (Al-Fatihah) waladhdhaallin, dan itu di bulan Ramadhan mereka mengucapkan: Rabbana inna naudzubika minasy-syaithanir-rajiim”.

Adapun hukum masalah ini menurut Malik sebagaimana dikatakan Al-Baji dalam syarah Al-Muwaththa: “Masalah: Dan tidak mengapa dengan taawudz bagi qari dalam riwayat Ibnu Al-Qasim dari Malik dalam Al-Mudawwanah, dan diriwayatkan darinya oleh Asyhab dalam Al-Utbiyyah: “Meninggalkan hal itu lebih aku sukai”.

Dan Al-Baji telah mengarahkan kedua riwayat tersebut, dan yang sebenarnya adalah bahwa basmalah sebagaimana dikatakan: bahwa ia adalah huruf yaitu datang riwayat dalam qiraah tujuh dengan menetapkannya, dan riwayat dengan menghilangkannya, dan keduanya dari Nafi semoga Allah merahmatinya.

Maka riwayat Warsy meninggalkan basmalah, dan riwayat Qalun darinya menetapkannya dan padanya bait berikut dalam qiraah:

Qalun antara dua surat dengan basmalah … dan Warsy kedua wajah dari dia diriwayatkan

Dan Nafi adalah qari Madinah, dan darinya Malik mengambil, dan Malik dalam hal itu menguatkan qiraah Qalun, dan riwayat dari Warsy yang di dalamnya penetapan.

Adapun apa yang dimulai dengannya bacaan di malam pertama bulan Ramadhan maka Al-Marwazi berkata, Abu Hazim berkata: “Adalah penduduk Madinah apabila masuk Ramadhan mereka memulai di malam pertama dengan Inna fatahna laka fathan mubiina (Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu kemenangan yang nyata)”, (QS. Al-Fath: 1).

Dan Syaikh Hammad Al-Anshari, pengajar di Universitas Islam Madinah mengabarkan kepadaku bahwa ini adalah praktik negeri hingga hari ini dan ia meninggalkan mereka melakukannya sebelum ia hijrah ke Madinah, dan ia telah melakukan hal ini secara langsung ketika menjadi imam di negerinya dalam tarawih, dan penduduk negeri tersebut semuanya atas madzhab Malik.

Perbandingan Antara Shalat Malam Penduduk Madinah dan Penduduk Mekkah pada Masa Itu:

Dari apa yang telah disebutkan dari perkataan Malik bahwa ia lebih suka agar orang-orang mengerjakan shalat malam dengan tiga puluh delapan rakaat dan witir dengan satu rakaat yaitu sempurna tiga puluh sembilan, bersama apa yang telah disebutkan dari perkataan Asy-Syafii bahwa ia mendapati orang-orang mengerjakan shalat malam di Madinah dengan tiga puluh sembilan; maka semua itu menjelaskan apa yang menjadi shalat malam di Madinah pada zaman Malik dan Asy-Syafii.

Tetapi Asy-Syafii berkata dalam apa yang telah disebutkan: “Dan yang lebih aku sukai adalah dua puluh”, dan ia berkata: “Dan demikian pula mereka mengerjakan shalat malam di Mekkah”, kemudian ia berkata: “Sesungguhnya itu adalah shalat sunnah dan tidak ada dalam hal itu batasan yang harus dicapai”.

Dan dari keseluruhan perkataan-perkataan ini muncul pertanyaan yaitu:

Mengapa penduduk Madinah mengerjakan shalat malam dengan tiga puluh sembilan rakaat dan itu disukai Malik, pada waktu yang di dalamnya penduduk Mekkah tidak mengerjakan shalat malam kecuali dengan dua puluh rakaat dan itu yang lebih disukai Asy-Syafii?

Adapun perkataan Asy-Syafii semoga Allah merahmatinya: “Dan yang lebih aku sukai adalah dua puluh, dan itu adalah shalat malam Mekkah”; maka yang zhahir dan Allah Subhanahu wa Ta’ala lebih mengetahui bahwa asal yaitu apa yang menjadi praktik pada zaman tiga khalifah: Umar, Utsman, dan Ali semoga Allah meridhai mereka, dan padanya ijma para sahabat bahwa mereka mengerjakan shalat malam dengan jumlah itu di masjid, dan Ali mengerjakannya sendiri di zamannya, yaitu ia memerintahkan qari untuk shalat dengan dua puluh rakaat dan ia yang mengwitirkan untuk mereka, dan Abu Zur’ah berkata dalam Tarhut Tatsrib jilid 1 halaman 198: “Dan rahasia dalam dua puluh adalah bahwa shalat rawatib di selain Ramadhan adalah sepuluh rakaat maka digandakan di dalamnya karena ia adalah waktu kesungguhan dan persiapan”.

Dan bagaimanapun itu adalah praktik yang masuk dalam sunnah khulafaur rasyidin al-mahdiyin semoga Allah meridhai mereka.

Maka penduduk Mekkah beramal dengan asal, dan tidak ada yang mengharuskan penambahan atas dua puluh rakaat, dan sekalipun sebagaimana dikatakan Asy-Syafii: “Sesungguhnya itu adalah ibadah sunnah dan tidak ada dalam hal itu batasan yang harus dicapai”.

Adapun shalat malam penduduk Madinah dengan tiga puluh enam rakaat maka itu adalah tambahan atas asal tersebut, dan sekalipun itu adalah ibadah sunnah mengapa Malik menyukainya? Kemudian mengapa penduduk Madinah menambah atas apa yang menjadi asal padahal yang diharapkan adalah mereka lebih berhak untuk berhenti pada apa yang menjadi asal: dua puluh rakaat.

Dan jawabannya tentang hal itu adalah apa yang diceritakan An-Nawawi dalam Al-Majmu Syarh Al-Muhadzdzab, dan diceritakan oleh selainnya bahwa masalah ini termasuk bab ijtihad dalam ketaatan, dan berlomba-lomba dalam kebaikan, dan bahwa penyebab utama untuk itu adalah bahwa penduduk Mekkah adalah apabila mereka beristirahat satu tarwihah mereka berdiri ke Baitullah lalu mereka thawaf tujuh kali, dan shalat dua rakaat thawaf, kemudian kembali ke tarwihah berikutnya.

Dan diketahui bahwa tarwihah adalah empat rakaat dengan dua salam dan istirahat terjadi antara setiap empat rakaat maka ada kesempatan bagi mereka untuk thawaf empat kali di antara tarawih, maka penduduk Madinah ingin mendapatkan ganti dari thawaf maka mereka menjadikan tarwihah sebagai ganti setiap thawaf. An-Nawawi berkata dalam Al-Majmu yang nashnya: “Dan adapun apa yang mereka sebutkan dari perbuatan penduduk Madinah maka para sahabat kami berkata sebabnya adalah bahwa penduduk Mekkah dahulu thawaf antara setiap dua tarwihah satu thawaf dan shalat dua rakaat, dan tidak thawaf setelah tarwihah kelima, maka penduduk Madinah ingin menyamai mereka maka mereka menjadikan sebagai ganti setiap thawaf empat rakaat maka bertambah enam belas rakaat, dan mereka witir dengan tiga rakaat maka menjadi jumlahnya tiga puluh sembilan rakaat dan Allah lebih mengetahui”.

Az-Zarkasyi yang termasuk ulama abad kedelapan dalam kitabnya: I’lamus Sajid bi Ahkamil Masajid halaman 260 berkata yang nashnya: “Al-Mawardi dan Ar-Ruyani berkata: Mereka berbeda pendapat tentang sebab dalam hal itu atas tiga pendapat: yaitu sebab penambahan atas dua puluh yang disebutkan:

Pertama: bahwa penduduk Mekkah dahulu apabila mereka shalat tarwihah mereka thawaf tujuh kali kecuali tarwihah kelima karena sesungguhnya mereka witir setelahnya, dan mereka tidak thawaf maka terkumpul bagi mereka lima tarwihah dan empat thawaf, maka ketika tidak ada bagi penduduk Madinah penyamaan mereka dalam perkara thawaf yang empat, dan sungguh mereka menyamai mereka dalam lima tarwihah, mereka menjadikan sebagai ganti setiap empat thawaf empat tarwihah tambahan maka menjadi sembilan tarwihah, maka menjadi tiga puluh enam rakaat agar shalat mereka menyamai shalat penduduk Mekkah dan thawaf mereka.

Dan kedua: Sebabnya adalah bahwa Abdul Malik bin Marwan memiliki sembilan anak laki-laki maka ia ingin agar semua mereka shalat di Madinah maka ia mendahulukan setiap satu dari mereka lalu shalat satu tarwihah maka menjadi tiga puluh enam rakaat.

Dan ketiga: Bahwa sembilan suku dari Arab di sekitar Madinah bersengketa dalam shalat, dan mereka berperang maka setiap suku dari mereka mendahulukan seorang laki-laki, maka ia shalat bersama mereka satu tarwihah maka menjadi sunnah dan yang pertama lebih shahih”, selesai darinya.

Dan yang zhahir bahwa sebab sebenarnya hanyalah yang pertama saja karena yang kedua sekalipun memberikan kita gambaran tentang anak-anak para amir dan khalifah dan kedudukan kehormatan dan medan berlomba-lomba dengan mendahului ke shalat bersama orang-orang di masjid Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, akan tetapi hal itu adalah mungkin terjadi bagi mereka dengan bergiliran untuk setiap satu malam satu orang, dan jumlahnya tetap pada apa yang ada.

Adapun yang ketiga: maka ia selain daripada bahwa di dalamnya ada gambaran ashabiyyah maka sesungguhnya ia lebih jauh untuk terjadi di masa awal, dan terutama untuk masjid ada imam yang bertanggung jawab atasnya, dan mereka semua telah shalat dengan shalatnya shalat fardhu Isya, maka bagaimana mereka bersengketa atasnya dalam shalat sunnah.

Kekhususan Penduduk Madinah dengan Jumlah Rakaat Ini

Apakah amalan ini khusus bagi penduduk Madinah ataukah juga berlaku bagi orang lain yang ingin berlomba-lomba dalam kebaikan?

Para ulama telah membahas masalah ini: kebanyakan ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa hal ini khusus bagi mereka.

Az-Zarkasyi asy-Syafi’i berkata dalam kitabnya I’lam as-Sajid: fi Khasha’ish al-Madinah dalam masalah yang ke-20, ia berkata: “Para ulama kami berpendapat bahwa selain penduduk Madinah tidak boleh berdampingan dengan penduduk Makkah dan tidak boleh bersaing dengan mereka.”

Waliyuddin al-Iraqi berkata dalam Tarh at-Tatsrib jilid 1 halaman 98: “Al-Halimi dari kalangan ulama kami berkata dalam kitabnya Minhaj: barangsiapa yang mengikuti penduduk Madinah dan melakukan 36 rakaat juga, sesungguhnya mereka bermaksud dengan yang mereka lakukan adalah mengikuti penduduk Makkah dalam memperbanyak keutamaan, bukan untuk bersaing sebagaimana yang disangka sebagian orang.”

Yang jelas dari mazhab Malikiyah sendiri adalah 23 rakaat, yaitu di luar Madinah.

Disebutkan dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Majmu’ jilid 22 halaman 272 dalam pembahasannya tentang qiyamullail Ramadhan: “Kemudian sebagian salaf melakukan 40 rakaat dan witir dengan 3 rakaat, dan yang lain melakukan 36 rakaat dan witir dengan 3 rakaat, semua ini diperbolehkan. Bagaimanapun cara seseorang melakukan qiyam di bulan Ramadhan dari cara-cara ini, maka ia telah berbuat baik.”

Berdasarkan ini, tidak ada dalil yang menunjukkan kekhususan jumlah rakaat ini bagi penduduk Madinah kecuali berdasarkan praktik dan riwayat sepanjang masa hingga abad ke-7 dan kemudian hingga akhir masa Asyraf dan sebelum masa Saudi.

Telah dikemukakan sebelumnya bahwa sebab penambahan penduduk Madinah atas penduduk Makkah adalah karena penduduk Makkah melakukan tawaf 7 kali di antara setiap dua tarwihah dan mengerjakan 2 rakaat shalat sunah tawaf, maka penduduk Madinah menjadikan pengganti setiap tawaf dengan satu tarwihah tambahan hingga jumlah tarwihah mereka mencapai 36 rakaat.

Pernyataan ini secara mutlak menunjukkan bahwa amalan ini yaitu tawaf dilakukan oleh seluruh penduduk Makkah, tetapi kenyataannya berbeda. Kenyataannya adalah bahwa penduduk Makkah shalat dengan empat imam dari empat mazhab, dan yang melakukan tawaf di antara tarwihah hanyalah imam Syafi’iyah saja. Ini berdasarkan apa yang disebutkan oleh Ibnu Jubair dalam perjalanannya. Ia berada di Makkah pada tahun 579. Ia berkata: “Imam Syafi’i dalam tarawih adalah imam yang paling banyak berijtihad, yaitu ia menyempurnakan tarawih yang biasa dilakukan yaitu sejumlah salam, kemudian masuk tawaf bersama jamaah. Ketika selesai dari tawaf 7 kali dan rukuk, ia kembali untuk melaksanakan tarawih lagi dan memukul farqah al-khatibah (alat penanda) dengan pukulan yang terdengar oleh semua orang di masjid karena suaranya yang keras, seolah-olah itu adalah pemberitahuan untuk kembali shalat. Ketika selesai dari dua salam, kemudian kembali untuk tawaf, demikian seterusnya hingga selesai dari 10 salam sehingga sempurna bagi mereka 20 rakaat, kemudian mereka shalat syaf’ dan witir lalu pulang. Adapun imam-imam yang lain tidak menambah dari kebiasaan apa pun.” Diketahui bahwa Syafi’iyah di luar Makkah tidak menambah dari 23 rakaat, dan ilmu ada pada Allah Ta’ala.

Dengan penjelasan ini berakhirlah abad kedua, kemudian dimulailah era penulisan, pembukuan, ijtihad, dan istinbath serta empat imam rahimahumullah. Di awal abad ketiga mulai dibedakan empat mazhab, dan kami akan mengkhususkan untuk mereka satu bab yang memuat mazhab mereka rahimahumullah, setiap mazhab sendiri-sendiri, yaitu di akhir penelitian insya Allah setelah selesai dari penyajian yang berurutan secara kronologis. Kami akan membuat perbandingan antara pendapat-pendapat mazhab tentang hukum tarawih, jumlahnya, bacaan di dalamnya, dan khatam, serta khatam penduduk Makkah dan khatam penduduk Madinah.

Kemudian kami akan menyusul dengan berbagai hal tentang tarawih yang menyempurnakan pembahasan, dan dengan pertolongan Allah. Sekarang ke abad ketiga.

 

 

SERI KETIGA

Tarawih Lebih dari Seribu Tahun

Oleh Syaikh Athiyah Muhammad Salim, Hakim di Mahkamah Kubra Madinah

Kepada para pembaca yang terhormat, kami telah menyajikan dalam episode-episode sebelumnya dari penelitian ini tentang tarawih pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan masa empat khalifah radhiyallahu ‘anhum. Sekarang kami sajikan masa setelah mereka hingga akhir seribu tahun: apa yang terjadi pada tarawih di Masjid Nabawi berupa penambahan atau pengurangan serta bentuk atau tata caranya.

Kami telah menyampaikan pendapat bahwa ini adalah penelitian historis-fikih dan untuk semua orang. Kami mohon kepada setiap orang yang membaca penelitian ini, baik sebelumnya maupun sesudahnya, untuk berkenan memberikan pandangan yang terlintas tentang pengarahan dan memberitahukan kepada kami apa yang ditemukannya yang belum kami ketahui dalam referensi-referensi yang ada di tangan kami atau yang belum sampai kepada kami, terutama dengan waktu yang sempit, kesibukan yang banyak, dan keterbatasan kemampuan, yang membuat kami memohon kepada semua pihak untuk berpartisipasi dalam karya ini. Dengan pertolongan Allah.

Abad Ketiga

Berlalulah abad kedua dengan tarawih 36 rakaat dan 3 witir sehingga jumlahnya menjadi 39 rakaat. Ada yang berpendapat 41 rakaat sebagaimana telah dikemukakan.

Masuklah abad ketiga dan diduga akan tetap seperti itu yaitu 39 rakaat termasuk witir.

Tetapi kami menemukan nash dari at-Tirmidzi rahimahullah yang wafat di akhir abad ketiga pada tahun 279 bahwa tarawih mencapai 41 rakaat dengan witir. Ia berkata: “Para ahli ilmu berbeda pendapat tentang qiyam Ramadhan. Sebagian dari mereka berpendapat untuk shalat 41 rakaat bersama witir, dan ini adalah pendapat penduduk Madinah. Dan amalan atas dasar ini ada pada mereka di Madinah.”

Perkataannya: “Dan amalan atas dasar ini ada pada mereka di Madinah” jelas menunjukkan keberadaan amalan ini atau adanya secara nyata ketika ia menceritakannya.

Apakah tarawih bertambah di abad ketiga menjadi 41 rakaat, yaitu mengamalkan salah satu pendapat yang telah dikemukakan? Ataukah mereka menganggap 39 rakaat sebagai tarawih dan menambahkannya dengan 3 rakaat sehingga menjadi 41 rakaat sebagaimana telah dikemukakan pembahasan masalah ini di awal pembicaraan tentang jumlah rakaat pada masa Umar bin Abdul Aziz dan masa Malik rahimahullah? Bagaimanapun, 36 rakaat adalah pasti adanya, dan sisanya antara menyempurnakan 39 atau 41 rakaat.

Abad Keempat, Kelima, dan Keenam

Tarawih kembali pada seluruh periode tersebut menjadi hanya 20 rakaat, bukan 36 rakaat seperti sebelumnya.

Karena seluruh kawasan, yaitu kawasan Timur Tengah bahkan dari Mesir, Hijaz, dan Irak mengalami kekacauan hebat akibat perselisihan antara Ubaidiyyin (Fathimiyah) dengan Abbasiyah.

Pemerintahan Ubaidiyyin di Mesir dimulai pada tahun 359, yaitu pertengahan abad keempat, dan mimbar Hijaz bergoyang-goyang antara Abbasiyah di Irak dan Fathimiyah di Mesir selama sekitar 200 tahun hingga wafatnya khalifah Ubaidi terakhir pada tahun 567, yaitu pertengahan abad keenam.

Dengan penguasaan Fathimiyah atas Hijaz, keadaan berubah sangat drastis, terutama dari segi keamanan, Sunah, dan munculnya bid’ah karena mereka tidak berada di atas mazhab penduduk Madinah pada waktu itu.

Ibnu Jubair berkata dalam perjalanannya ketika tiba di Madinah pada tahun 580, ia menggambarkan apa yang disaksikannya dari bid’ah-bid’ah mereka di Madinah waktu itu, secara ringkas dari perjalanannya tahun 179, ia berkata: “Pada hari Jumat tanggal 7 Muharram tahun 580, kami menyaksikan dari perkara-perkara bid’ah sesuatu yang membuat Islam berseru: wahai Allah, wahai kaum muslimin! Yaitu ketika khatib sampai untuk berkhutbah dan naik mimbar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan ia disebutkan menurut mazhab yang tidak diridhai dan bertentangan dengan Syaikh Imam (al-Ajami) yang selalu melazimi shalat fardhu di Masjid Mulia. Imam tetap berada di jalan kebaikan dan wara’ yang pantas bagi imam di tempat yang mulia seperti itu. Ketika muadzin mengumandangkan adzan, khatib ini berdiri, yaitu yang ditugaskan untuk berkhutbah dan ia dari kalangan Syiah. Dari dua bendera hitam telah keluar dan ditancapkan di kedua sisi mimbar yang mulia. Ia berdiri di antara keduanya. Ketika selesai dari khutbah pertama, ia duduk dengan duduk yang menyalahi duduk para khatib yang dijadikan teladan dalam kecepatan. Tiba-tiba sekelompok (para pelayan yang jahat) memotong barisan dan melangkahi leher-leher seperti pengemis kepada orang-orang Ajam dan hadirin untuk khatib yang sedikit taufik ini. Di antara mereka ada yang melempar kain yang mahal, di antara mereka ada yang mengeluarkan potongan sutera yang berharga lalu memberikannya dan ia telah menyiapkannya untuk itu, di antara mereka ada yang melepas sorbannya untuk melemparkannya. Di antara para wanita ada yang melempar gelangnya hingga panjang penjelasannya. Sementara khatib duduk di atas mimbar memperhatikan para pengemis ini dengan pandangan yang penuh keserakahan hingga hampir waktu habis dan shalat terlewat. Orang-orang yang memiliki agama telah berseru dan terkumpul baginya dari harta haram itu tumpukan yang besar di depannya.

Ketika ia merasa puas, ia berdiri dan melengkapi khutbahnya serta shalat bersama manusia. Orang-orang yang berilmu pulang dengan menangis atas agama, putus asa dari keberhasilan dunia, meyakini tanda-tanda kiamat.”

Dari ini tampak bagi kita keadaan di Masjid Nabawi yang menegaskan terjadinya perubahan keadaan umum di masjid dari apa yang ada sebelum mereka.

Hal ini ditegaskan oleh apa yang dikatakan Ibnu Farhun dalam manuskrip miliknya ketika membicarakan tentang Masjid Nabawi: “Tidak ada bagi Ahlus Sunah khatib, imam, maupun hakim dari mereka,” yaitu dari Ahlus Sunah. Kemudian ia berkata: “Yang jelas bahwa itu sejak Ubaidiyyin menguasai Mesir dan Hijaz, karena khutbah di Madinah atas nama mereka hingga tahun 662, yaitu pertengahan abad ketujuh ketika Abbasiyah mengalahkan Hijaz dan khutbah ditegakkan untuk mereka sejak masa itu hingga hari kami ini,” yaitu hingga hari penulisnya.

Kemudian ia berkata: “Dan pengambilan khutbah dari keluarga Sinan adalah pada tahun 682.”

Hal ini dibuktikan oleh apa yang terjadi di Makkah berupa kelemahan ilmiah, sebagaimana disebutkan dalam kitab as-Sayyid as-Siba’i dalam Tarikh Makkah jilid 1 halaman 165 dalam pembicaraannya tentang sisi ilmiah di Makkah pada masa Abbasi kedua, ia berkata: “Kemudian tidak lama tokoh-tokoh Makkah tersebar di berbagai negeri sehingga aktivitas ilmiah melemah. Ketika abad keempat Hijriah tiba, tanda-tanda kelemahan semakin jelas di negeri-negeri. Dunia Islam pada masa ini penuh dengan perbedaan-perbedaan agama. Dakwah Khawarij menguat, pendapat Mu’tazilah tersebar, Murji’ah, dan mazhab-mazhab Syiah dengan berbagai jenisnya tersebar.” Hingga perkataannya: “Adapun mazhab Syiah mendapat pendukung di Makkah dan Madinah serta sebagian kota Hijaz di waktu-waktu yang berbeda, berbeda dengan yang lain.”

Yang menguatkan pernyataan tentang adanya pendukung mazhab Syiah di Makkah dan Madinah adalah apa yang disebutkan as-Sayyid as-Siba’i dalam Tarikh Makkah juga, perkataannya: “Tidak lama para Asyraf di Makkah setelah hubungan mereka dengan Fathimiyah menambahkan pada adzan kalimat ‘hayya ‘ala khairil ‘amal’ (marilah menuju sebaik-baik amal), dan itu adalah tradisi yang diikuti Fathimiyah. Hal itu terjadi pada tahun 358,” yaitu pada abad keempat.

Ia menegaskan kelemahan keadaan ilmiah dan dukungan para Asyraf terhadap mazhab Syiah mengikuti politik waktu itu di Makkah dan Madinah, yaitu jauhnya wilayah dari pusat pemerintahan Abbasi di Baghdad dan pemerintahan Fathimi di Mesir, serta perselisihan kedua pihak untuk mimbar Haramain karena keinginan mendapat dukungan dari kedudukan Haramain di dunia Islam, dan bahwa siapa yang menguasai keduanya maka ia lebih berhak atas khilafah. Di balik itu, para penguasa di Makkah dan Madinah mendapat pemberian dari kedua pihak. Demikian seterusnya. Kemudian ia berkata: “Kelemahan ilmiah tetap seperti itu,” yaitu di Makkah dan Madinah sepanjang abad keempat, kelima, dan keenam Hijriah.

Penggambaran as-Siba’i tentang kelemahan keadaan ilmiah dan penggambaran Ibnu Jubair tentang keadaan Jumat menegaskan dengan pasti terjadinya perubahan dalam shalat tarawih di Masjid Nabawi pada periode tersebut, yaitu masa pemerintahan Fathimiyah atas Hijaz. Pemerintahan Fathimiyah atas dunia Islam berlangsung hingga tahun 567 dan berakhir dengan wafatnya Khalifah al-Adhid, khalifah terakhir Ubaidiyyin.

Namun bagaimanapun bentuk perubahan yang terjadi, apakah ke mazhab Syiah sendiri sebagai penguasa, ataukah ke mazhab Syafii yang telah menyebar di Mekah kemudian mereka pindahkan ke Madinah? Yang perlu disebutkan bahwa mazhab Syiah dalam masalah tarawih adalah sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Hilli dan para imam mereka lainnya dengan teksnya: “Salat sunah bulan Ramadan, dan yang paling masyhur dalam riwayat-riwayat adalah dianjurkannya seribu rakaat dalam bulan Ramadan sebagai tambahan dari salat-salat sunah yang telah ditetapkan. Seseorang salat setiap malam dua puluh rakaat, delapan rakaat setelah Magrib, dan dua belas rakaat setelah Isya menurut pendapat yang paling jelas. Dan pada setiap malam dari sepuluh malam terakhir tiga puluh rakaat dengan urutan yang telah disebutkan. Dan pada tiga malam ganjil, setiap malamnya seratus rakaat sebagai tambahan dari yang telah ada.” Mereka memiliki perincian dalam hal itu, barangsiapa menginginkannya hendaknya merujuk pada jilid 1 halaman 65 dari kitab Asy-Syariah karya Al-Hilli.

Yang tampak adalah bahwa perubahan yang terjadi pada tarawih adalah berdasarkan mazhab Syafii rahimahullah, sebagaimana yang terdapat dalam perkataan Abu Zur’ah dari ayahnya dengan teksnya: “Ketika ayahku menjabat sebagai imam Masjid Nabawi, ia mengembalikannya kepada sunahnya, yaitu dalam tarawih dengan tiga puluh enam rakaat. Namun ia salat tarawih di awal malam dua puluh rakaat sebagaimana yang biasa dilakukan, dan enam belas rakaat setelah tengah malam untuk mempertimbangkan perbedaan pendapat.”

Perkataannya: “ia salat tarawih di awal malam dua puluh rakaat” menunjukkan bahwa ia mengambil mazhab Syafii berdasarkan perkataannya: “mempertimbangkan perbedaan pendapat,” dan perkataannya “sebagaimana yang biasa dilakukan” menunjukkan bahwa itulah jumlah yang telah menjadi kebiasaan sebelumnya. Abu Zur’ah termasuk tokoh terkemuka abad kedelapan dan bermazhab Syafii.

Di antara yang menunjukkan bahwa mazhab Syafii adalah yang diutamakan di Mekah dan Madinah pada masa Fatimiyah adalah apa yang dinukil oleh Ibnu Jubair tentang keterangan khatam (tamat) Alquran dalam Ramadan pada tarawih di Mekah pada abad keenam. Dan pemerintahan di sana adalah milik Fatimiyah sebagaimana disebutkan dalam perkataannya yang ringkasannya: “Bahwa hilal bulan Ramadan muncul pada malam Senin tanggal sembilan belas Desember, dan puasa penduduk Mekah pada hari Ahad berdasarkan klaim melihat hilal yang tidak sah, namun penguasa memerintahkan hal itu dan pengumuman puasa diumumkan pada malam Ahad tersebut karena sesuai dengan mazhabnya dan mazhab pengikutnya dari kalangan Alawiyyin dan yang sepaham dengan mereka, karena mereka berpendapat bahwa berpuasa pada hari keraguan itu wajib sebagaimana disebutkannya.”

Kemudian ia berkata: “Para imam berpencar untuk mengerjakan tarawih secara berkelompok, maka kelompok Syafiiyah di atas setiap kelompok telah menunjuk seorang imam untuk mereka di salah satu sudut masjid, Hanabilah demikian juga, Hanafiyah demikian juga, dan Zaidiyah…” dan seterusnya.

Dan ia telah menjelaskan bahwa salat penduduk Mekah seluruhnya hanya dua puluh rakaat, di mana ia berkata: “Dan Syafii dalam tarawih adalah imam yang paling bersungguh-sungguh, yaitu ia menyempurnakan tarawih yang biasa dilakukan yaitu sepuluh salam dan masuk dalam tawaf bersama jamaah.” Ia menyebutkan tawaf mereka dan kembalinya mereka hingga ia berkata: “Demikianlah hingga mereka selesai dari sepuluh salam sehingga sempurna bagi mereka dua puluh rakaat, kemudian mereka salat syafak dan witir. Sedangkan imam-imam lainnya tidak menambah dari yang biasa dilakukan sedikitpun.”

Maka jelaslah dengan semua itu bahwa tarawih dalam periode tersebut yaitu periode pemerintahan Ubaidiyyin kembali menjadi dua puluh rakaat dengan mengamalkan mazhab Syafii hingga Abu Zur’ah mengembalikannya dengan perubahan dalam bentuk pelaksanaannya sebagaimana akan datang insya Allah pada abad kedelapan.

Abad Kedelapan

Tarawih pada abad ini kembali menjadi tiga puluh enam rakaat namun dengan perbedaan dalam pelaksanaannya. Ini yang dipahami dari apa yang terdapat dalam kitab Tarhut Tatsrib fi Syarhit Taqrib karya Imam Zainuddin Abu al-Fadhl, ayah dari Hafiz Waliuddin Abu Zur’ah al-Iraqi yang lahir pada tahun 725 Hijriyah dan wafat anaknya pada tahun 818 Hijriyah, yaitu mereka hidup antara awal abad kedelapan hingga awal abad kesembilan.

Abu Zur’ah membawakan hadits tentang salat Nabi pada suatu malam di masjid pada bulan Ramadan sehingga orang-orang salat mengikuti salatnya, dan seterusnya. Ia menyebutkan penjelasan dan hal-hal yang berkaitan dengan fikih hadits tersebut kemudian membahas tentang jumlah rakaat dalam tarawih dan perbedaan pendapat di dalamnya, dan pembahasan pembicaraan orang-orang tentang penambahan dari dua puluh rakaat dan bahwa itu adalah sunah penduduk Madinah. Kemudian ia berkata, dan ini adalah tempat kesaksiannya:

“Ketika ayahku rahimahullah menjabat sebagai imam Masjid Nabawi, ia menghidupkan kembali sunah lama mereka dalam hal itu dengan mempertimbangkan apa yang dilakukan oleh kebanyakan orang. Maka ia salat tarawih di awal malam dengan dua puluh rakaat sebagaimana yang biasa dilakukan. Kemudian ia bangun di akhir malam di masjid dengan enam belas rakaat sehingga khatam dalam jamaah di bulan Ramadan dua kali khatam. Dan terus berlanjut seperti itu amalan penduduk Madinah setelahnya, dan mereka tetap melakukannya hingga sekarang.” Lihat Tarhut Tatsrib jilid 1 halaman 98.

Perkataannya rahimahullah: “Ketika ayahku menjabat sebagai imam Masjid Madinah, ia menghidupkan kembali sunah lama mereka” menunjukkan bahwa telah terjadi perubahan pada tarawih dalam periode sebelum ayahnya.

Dan perkataannya: “Maka ia salat tarawih di awal malam dengan dua puluh rakaat sebagaimana yang biasa dilakukan” juga menunjukkan bahwa sebelumnya adalah dua puluh rakaat dan itulah jumlah yang biasa dilakukan sebelumnya.

Dan perkataannya: “Dan terus berlanjut seperti itu amalan penduduk Madinah” yaitu dua puluh rakaat di awal malam dan enam belas setelah tengah malam sebagai penyempurnaan tiga puluh enam rakaat yang terdahulu.

Dan perkataannya: “Dan mereka tetap melakukannya hingga sekarang” merupakan teks tentang adanya amalan tersebut hingga kehidupan pengarang di awal abad kesembilan pada tahun 818 Hijriyah.

Abad Kesembilan

Berdasarkan apa yang telah disebutkan dari perkataan Abu Zur’ah, maka tarawih telah terus berlanjut dengan tiga puluh enam rakaat yang dirinci seperti sebelumnya, dua puluh di awal malam dan enam belas di akhir malam. Dan amalan ini terus berlanjut hingga akhir abad kesembilan dan awal abad kesepuluh sebagaimana ditegaskan oleh As-Samhudi dalam pembahasan berikut:

Abad Kesepuluh, yaitu Genap Seribu Tahun

Abad kesepuluh dimulai dan tarawih di Masjid Nabawi adalah tiga puluh enam rakaat sebagaimana yang disebutkan oleh Sayyid As-Samhudi dalam kitabnya Wafa al-Wafa bi Akhbar Dar al-Mushthafa jilid 1 halaman 84 dalam masalah yang kedelapan puluh tentang apa yang menjadi kekhususan Madinah dari negeri-negeri lainnya, teksnya:

“Yang kedelapan puluh: Penduduknya dikhususkan dalam qiyam Ramadan dengan tiga puluh enam rakaat menurut pendapat masyhur di kalangan Syafiiyah. Ar-Rafi’i dan An-Nawawi berkata: Asy-Syafii berkata: Aku melihat penduduk Madinah mengerjakan qiyam dengan tiga puluh sembilan rakaat, di antaranya tiga rakaat untuk witir. Para sahabat kami berkata: Dan tidak ada bagi selain penduduk Madinah yang demikian karena kemuliaan mereka dengan hijrah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan makamnya.”

As-Samhudi wafat pada tahun 911 Hijriyah dan ia bermazhab Syafii juga, dan akan datang bahwa anaknya termasuk imam-imam Syafiiyah di Masjid Nabawi.

Kemudian ia berkata dalam rujukan yang sama halaman 85: “Dan qiyam dengan jumlah ini di Madinah masih tetap hingga hari ini, kecuali bahwa mereka mengerjakan qiyam dengan dua puluh rakaat setelah Isya, kemudian mereka datang di akhir malam dan mengerjakan qiyam dengan enam belas rakaat.” Maka ia menegaskan tentang adanya jumlah dan cara yang dikembalikan oleh Abu Zur’ah rahimahullah.

Peringatan: Telah disebutkan sebelumnya bahwa Asy-Syafii rahimahullah menyebutkan jumlah tarawih tiga puluh sembilan, di antaranya tiga untuk witir dan ia tidak merinci jenis dan tata cara salat witir. Yang diketahui menurut Asy-Syafii rahimahullah adalah bahwa witir itu tiga rakaat yang dipisahkan. Namun Sayyid As-Samhudi mengisyaratkan adanya perubahan dalam tata cara di mana ia berkata setelah perkataan pertamanya dengan teksnya: “Maka terjadi kesalahan bagi mereka dalam masalah witir yang kami peringatkan dalam kitab Mashabihul Qiyam fi Syahri ash-Shiyam. Dan aku telah menyebutkan kepada mereka apa yang dapat menghilangkan hal itu maka mereka melakukannya beberapa waktu, kemudian keinginan-keinginan nafsu mengalahkan sebagian mereka sehingga kembali seperti semula.”

Perkataannya di sini: “Maka terjadi kesalahan bagi mereka dalam masalah witir yang kami peringatkan, dan seterusnya,” kami tidak mengetahui apa jenis kesalahan ini dan apa peringatannya tentang hal itu. Yang diketahui adalah tidak ada perbedaan pendapat dalam witir kecuali dalam bentuknya antara menggabungkan dan memisahkan sebagaimana yang ada pada Hanafiyah yang menggabungkan tiga rakaat seperti Magrib, sedangkan jumhur memisahkan antara keduanya dengan salam dari dua rakaat dan mengerjakan satu rakaat tersendiri.

Dan Hanafiyah melakukan qunut dalam witir kecuali bahwa Hanabilah mengeraskan suara di dalamnya sedangkan Hanafiyah merendahkan suara, dan Syafiiyah serta Malikiyah melakukan qunut dalam Subuh kecuali bahwa Syafiiyah setelah rukuk dan Malikiyah sebelumnya.

Mungkin kesalahannya adalah karena banyaknya imam dan banyaknya bentuk witir sebagaimana akan dijelaskan insya Allah ketika membicarakan abad ketiga belas dan mengutip risalah Syaikh Sulaiman al-Umari tentang witir dan perkataan para imam dan ulama Masjid Nabawi ketika itu dalam masalah ini.

Abad Kesebelas

Setelah Seribu, Abad Kesebelas:

Sangat mungkin tidak terjadi perubahan pada tarawih pada abad kesebelas karena kami menemukan perkataan Sayyid As-Samhudi yang wafat tahun 911 Hijriyah bahwa tarawih adalah tiga puluh enam rakaat dan tiga witir sehingga jumlahnya tiga puluh sembilan, dan bahwa mereka salat seperti yang dilakukan Abu Zur’ah rahimahullah.

Kemudian kami menemukan pada Syaikh Abdul Ghani an-Nabulusi dalam perjalanannya yang ia tulis tentang Madinah pada abad kedua belas bahwa tarawih juga tiga puluh sembilan rakaat, yang menegaskan bahwa tarawih berjalan dalam prosesnya hingga masanya dan ia menyaksikannya sebagaimana perinciannya yang disebutkan berikut:

Abad Kedua Belas

Abad kedua belas dimulai dan tarawih tetap seperti keadaannya sebelum seribu tahun, dua puluh rakaat di awal malam dan enam belas rakaat di akhir malam dan disebut as-Sittah Asyariyah (yang enam belas) sebagaimana disebutkan dalam deskripsi Syaikh an-Nabulusi dalam perjalanannya ke Madinah dan yang dinukil oleh majalah Al-Arab tentang perjalanan tersebut dalam edisi Dzulqaidah Juz kelima dari tahun pertama majalah tahun 1386 Hijriyah halaman 430, nukilan dari Syaikh an-Nabulusi perkataannya: “Kami salat di tempat Syaikh Sayyid Ali as-Samhudi, dan anakku menjadi imam.” Dan anak as-Samhudi adalah imam dari para imam Syafiiyah ketika itu. Dan ia berkata: “Sesungguhnya kebiasaan penduduk Madinah setelah selesai salat tarawih mereka keluar dari Haram dan menutup pintu-pintunya. Maka apabila telah berlalu waktu dari malam sekitar tiga atau empat jam, banyak dari mereka kembali lalu membuka pintu-pintu Haram dan menyalakan lampu-lampu, dan salat enam belas rakaat berjamaah yang mereka sebut as-Sittah Asyariyah.”

Ini adalah tempat kesaksian tentang tetapnya tarawih sebagaimana keadaannya pada zaman As-Samhudi pada abad kesepuluh dan tidak terjadi perubahan padanya kecuali bahwa mereka menamai salat yang di akhir malam dengan as-Sittah Asyariyah yaitu berdasarkan jumlah rakaat enam belas rakaat. Dan ini menegaskan bahwa tarawih tetap setelah seribu tahun berjumlah tiga puluh sembilan rakaat, di antaranya tiga witir dan dikerjakan dua puluh di awal malam dan enam belas di akhir malam. Namun telah ada atau telah ada sebelumnya banyaknya imam untuk tarawih sesuai dengan banyaknya kepemimpinan untuk salat fardhu, dan yang ada ketika itu adalah imam-imam untuk dua mazhab saja yaitu Syafiiyah dan Hanafiyah, dan ada beberapa khatib untuk tiga mazhab yaitu dengan tambahan mazhab Maliki, sebagaimana disebutkan dalam majalah Al-Arab juga dalam Juz keempat dari tahun pertamanya edisi Syawal tahun 1386 Hijriyah halaman 334, nukilan dari perjalanan an-Nabulusi juga dengan teksnya: “Dan untuk Masjid Haram yang mulia ada lima belas imam, di antara mereka Hanafiyun dan di antara mereka Syafiiyun, dan ada dua puluh satu khatib, di antara mereka dua belas khatib Hanafi, dan delapan khatib Syafii, dan satu khatib Maliki.”

Para imam shalat bergiliran setiap hari, satu imam dari mazhab Hanafi dan satu imam dari mazhab Syafi’i. Mereka memulai dari Zuhur hingga Subuh. Imam Syafi’i shalat terlebih dahulu, kemudian imam Hanafi, kecuali pada Maghrib maka imam Hanafi yang mendahului karena makruhnya mengakhirkan Maghrib menurut mazhab mereka.

Imam Hanafi shalat suatu hari di mihrab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berada di Raudhah yang mulia, maka imam Syafi’i shalat pada hari itu di mihrab yang berada di belakang mimbar (mihrab Sultan Sulaiman ‘alaihi al-rahmah wa al-ridhwan), kemudian pada hari kedua imam Syafi’i shalat seperti itu juga dan imam Hanafi shalat seperti yang ia shalat pada hari pertama. Para imam ini juga shalat Tarawih pada waktunya masing-masing untuk jemaahnya, kecuali pada malam khatam bagi Syafi’iyyah, maka mereka semua shalat Isya dan Tarawih di belakang satu imam yaitu imam Syafi’iyyah. Imam Syafi’iyyah adalah yang didahulukan pada saat itu. Dalam shalat fardhu ia shalat terlebih dahulu, dan dalam Tarawih ia juga yang pertama mengkhatamkan dengan acara dan perayaan yang sangat meriah sebagai berikut:

Gambaran Khatam di Madinah pada Abad Kedua Belas

Al-Nabulusi menggambarkan kehadirannya untuk khatam Al-Qur’an Al-Azhim dalam shalat Tarawih di Raudhah yang mulia bersama para ulama Syafi’iyyah, dan apa yang ia saksikan sendiri sebagai berikut:

Disebutkan dalam majalah Al-Arab jilid 9 dari tahun pertamanya tahun 1387, edisi Rabi’ul Awwal, dikutip dari perjalanan Al-Nabulusi yang berbunyi: Dan ia menyebutkan yaitu Al-Nabulusi: “Bahwa mereka mengkhatamkan setiap Ramadhan dalam shalat Tarawih khatam sempurna, mereka menjadikannya pada malam dua puluh tujuh Ramadhan dan bahwa kaum Hanafiyyah menjadikan khatam pada malam dua puluh sembilan Ramadhan.” Dan Al-Nabulusi adalah bermazhab Hanafi.

Kemudian ia berkata: “Dan kami duduk di Raudhah yang mulia ketika adzan Isya, dan orang-orang berkumpul serta hadir para ulama dan tokoh, para pembesar sesuai tingkatan mereka, masing-masing dari mereka memiliki sajadah yang dibentangkan di tempatnya, dan hadir mufti Hanafiyyah, mufti Syafi’iyyah, qadhi Madinah, syaikh Haram, para pelayan Hujrah yang disucikan, para khatib dan imam semuanya, dan adalah Asy-Syarif Sa’d bin Zaid Amirul Hijaz telah bepergian sebelum itu bersama anak-anaknya dan pasukannya menuju arah Mekah” yaitu bahwa ia tidak hadir karena bepergian. Dan mungkin ini menunjukkan kehadiran Amir pada hari seperti itu.

Ia berkata: “Dan semua muadzin hadir lalu mereka iqamat untuk shalat, dan imam shalat bersama seluruh orang shalat Isya.” Yaitu bahwa mereka semua shalat fardhu Isya dengan satu imam berbeda dari kebiasaan pada hari-hari lainnya. Dan itu sebagai persiapan untuk shalat Tarawih mereka semua dengan satu imam, oleh karena itu ia berkata: “Dan giliran dalam mengimami adalah untuk pemuda yang mulia, pemimpin keutamaan Sayyid Umar bin Sayyid As-Samhudi Asy-Syafi’i.” Yaitu bahwa imamah Syafi’iyyah dibagi kepada beberapa orang dari Syafi’iyyah sendiri dan mereka bergiliran shalat dengan Syafi’iyyah, demikian pula halnya pada Ahnaf, mereka memiliki beberapa imam sebagaimana telah dijelaskan jumlah mereka semua sebelumnya.

Kemudian ia berkata – dan ini adalah tempat kesaksian -: “Kemudian ia shalat Tarawih bersama mereka hingga selesai.” Yaitu bahwa imam Syafi’i yaitu Sayyid Umar bin Sayyid As-Samhudi yang bermazhab Syafi’i shalat Tarawih bersama semua orang pada malam itu hingga selesai.

Kemudian ia berkata menjelaskan gambaran khatam dan perayaan mereka: “Maka para muadzin berkumpul di Raudhah yang mulia dan melantunkan qasidah-qasidah nabawiyyah yang mengandung pujian, dan menyebutkan Raudhah, mimbar dan Hujrah yang disucikan, dan terjadi kekhusyukan dan tangisan. Dan mereka melantunkan qasidah-qasidah dalam perpisahan bulan Ramadhan, dan orang-orang menangis karenanya, dan terjadi keagungan yang luar biasa, kemuliaan dan kekhusyukan.

Dan mereka telah menyalakan lilin yang banyak, dan menyusunnya di Raudhah yang mulia serta lentera-lentera yang banyak menyala dan pedupaan wewangian dengan ambar dan kayu gaharu berputar, dan air mawar bagaikan awan yang turun, dan setiap kelompok dari yang hadir di depan mereka terdapat nampan yang diletakkan dari bunga-bunga dan melati dan bunga wewangian, serta berbagai jenis bunga harum, hingga syaikh Haram mengirimkan kepada imam setelah selesai pakaian kehormatan tahunan yang perak keemasan. Dan orang-orang berdiri memberi selamat kepadanya atas khatam yang mulia sedangkan ia duduk di mihrab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan pada maqam yang tinggi itu, dan telah kami peroleh kesempurnaan pahala dan ganjaran pada malam Lailatul Qadar yang lebih baik dari seribu bulan, dan kami berziarah kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam” kemudian ia menyebutkan seorang lelaki dari Yaman yang majdzub keadaannya yang membawa qirbah air dari sumur yang ada di pelataran Masjid Nabawi dan berkata syaqa syaqa dan tidak mengambil sesuatu dari siapa pun. Kemudian ia menyebutkan berakhirnya perayaan itu dan pulangnya kumpulan tersebut serta dipadamkannya lentera dan lilin.

Dengan kesempatan ini maka penyelenggaraan perayaan yang disebutkan untuk khatam Al-Qur’an pada Ramadhan telah dipraktikkan di Mekah dari abad-abad sebelumnya, sebagaimana disebutkan pada Ibnu Jubair dalam perjalanannya dan penggambaran penyelenggaraan perayaan tersebut dengan lebih agung dan lebih besar dari gambaran ini, akan kami sebutkan di akhir penelitian insya Allah.

Sebagaimana ia juga ada di Madinah pada akhir masa Turki dan dengan tata cara yang beragam akan disebutkan ketika membahas abad keempat belas insya Allah pada akhir masa Turki dan para Syarif. Dan kami tidak menganggap mustahil bahwa gambaran khatam tersebut berlanjut dari sebelumnya dan bukan hanya lahir pada abad kedua belas saja. Terutama karena yang didahulukan di dalamnya adalah khatam Syafi’iyyah yang memiliki prioritas dalam imamah dari waktu sebelumnya dari masa Turki sendiri yang mendukung mazhab Hanafi, yang menunjukkan bahwa perayaan ini bukan dari inovasi Turki melainkan mungkin dari sisa-sisa Fatimiyyah wallahu a’lam.

Abad Ketiga Belas Akhir Masa Turki

Masuk abad ketiga belas dan Tarawih pada keadaan awalnya di mana tidak terjadi apa yang mengharuskan perubahannya sesuai dengan kondisi seluruh wilayah; karena Madinah dan Mekah tetap di bawah pemerintahan para Syarif secara langsung meskipun secara tabi’i kepada Khilafah Utsmaniyyah pada periode tersebut.

Dan telah disebutkan kepada kita bahwa Hijaz tetap di bawah pemerintahan para Syarif dari sebelumnya meskipun bergoyang antara Fatimiyyah dan Abbasiyyah hingga berdirinya Khilafah Utsmaniyyah Turki, dimulai dari Sultan Salim di Mesir tahun 922 dan mimbar Mekah berdoa untuknya tahun 923 dan Hijaz juga tetap di tangan para Syarif di bawah kekuasaan Khilafah Utsmaniyyah. Hingga terjadinya Perang Dunia Pertama dan berakhirnya Khilafah dengan berakhirnya perang tersebut dan adalah pemimpin Turki terakhir di Madinah adalah Fakhri Pasya, komandan garnisun Turki, dan menyerahkan Madinah tahun 1337 H.

Dan amir terakhir para Syarif di Mekah adalah Asy-Syarif Al-Husain, dan di Madinah Asy-Syarif Ali. Dan pada tahun 1345 Asy-Syarif Al-Husain diproklamirkan sebagai raja atas negeri-negeri Arab.

Maka Madinah pada periode tersebut tidak keluar dari pemerintahan langsung para Syarif baik itu pada awal masa Turki atau pada akhirnya. Maka tidak terjadi pada abad ketiga belas perubahan apa pun pada Tarawih hingga masuk abad keempat belas yaitu abad sekarang ini. Dan para kontemporer telah menyaksikan Tarawih sebagaimana keadaannya kecuali bahwa para imamnya bertambah banyak di Masjid Nabawi sebagai berikut penjelasannya dalam pembahasan abad keempat belas insya Allah.

Abad Keempat Belas

Masuk abad keempat belas dan Tarawih di Masjid Nabawi sebagaimana keadaannya dari sebelumnya dan tetap hingga mendekati pertengahannya.

Dan tidak terjadi padanya perubahan apa pun baik dalam bilangan maupun dalam cara pelaksanaannya, maka ia adalah tiga puluh enam rakaat dan tiga witir, dishalat dua puluh setelah Isya dan enam belas rakaat setelah tengah malam dan diumumkan untuk yang terakhir ini dengan nama enam belas rakaat sebagaimana dikatakan Al-Nabulusi sebelumnya pada abad kedua belas.

Tetapi yang baru dalam Tarawih pada waktu ini yaitu awal abad keempat belas adalah banyaknya imam dan jemaah yang beragam sebagai tambahan dari imam mazhab empat, dan mereka banyak bertambah terkadang dan berkurang di waktu lain, tetapi yang tetap atau resmi dari mereka adalah enam:

  1. Imam untuk penguasa dan rombongannya.
  2. Imam untuk qadhi, panitera dan pembantunya.
  3. Imam untuk agawat dan yang shalat bersama mereka.
  4. Imam untuk mufti.
  5. Imam untuk kepala tentara.
  6. Imam untuk wanita.
  7. Imam untuk keluarga-keluarga, beberapa keluarga besar mengadakan Tarawih untuk anggota mereka di belakang imam khusus mereka, dan para imam ini shalat Tarawih selama shalat imam tetap yaitu bersama imam-imam mazhab yang telah disebutkan dan mereka berbeda dari mereka dalam bacaan maka mereka hanya membaca beberapa ayat dan surah-surah pendek karena mereka shalat dengan orang-orang yang bekerja yang tidak bisa menunggu imam-imam fardhu karena imam-imam yang lain yaitu imam mazhab-mazhab shalat dengan orang banyak dan mereka mengkhatamkan dua kali, sekali dalam shalat pertama, dan sekali dalam shalat terakhir yaitu enam belas rakaat.

Dan para imam ini memiliki tempat-tempat khusus, maka imam agawat shalat bersama mereka di dakah khusus dan di mihrab tahajud yaitu mihrab yang terletak sekarang di belakang Hujrah dan yang berada di kisi-kisi yang terletak antara Hujrah dan dakah, yaitu dakah agawat tempat ahli suffah.

Sebagaimana wanita dishalati untuk mereka di dalam sangkar, dan sangkar adalah berupa kisi-kisi kayu berhias yang menutupi pandangan yang membentang di sayap timur dari arah pintu wanita membentang ke utara hingga pintu Majidi dari belakang masjid ketika itu dan selebar sayap timur seluruhnya.

Dan ia dengan ketinggian sekitar tiga meter, dan tidak diizinkan bagi siapa pun memasukinya kecuali wanita, anak-anak dan agawat jika diperlukan.

Dan sangkar ini telah dihilangkan sebelum perluasan baru yang sekarang.

Dan ada imam untuk syaikh Raudhah yang berdiri di saf pertama yang antara Bab Ar-Rahmah dan Bab An-Nisa yang menuju belakang Haram.

Dan yang mengherankan adalah apa yang diceritakan kepada saya oleh Sayyid Sa’id Pasya Syamil bahwa imam syaikh Raudhah membaca Al-Qur’an seluruhnya setiap malam dalam Tarawih sepanjang bulan, dan ia berkata: “Imam ini membaca dengan sangat cepat sehingga ia terkena getaran dan lupa dirinya dan mungkin ia membaca satu juz dalam satu rakaat.”

Dan saya mendengar dari keutamaan Syaikh Hasan Asy-Sya’ir syaikh qari Masjid Nabawi bahwa seorang lelaki membaca Al-Qur’an Al-Karim seluruhnya dalam satu malam dari malam-malam Ramadhan dalam shalat Tarawih, tetapi ia melakukan itu sekali saja sebagai penegasan hafalannya, dan ia berkata: Ia cepat dalam membaca hingga hampir tidak terdengar darinya kecuali ujung ayat atau akhir-akhirnya karena sangat cepatnya, dan seperti ini adalah untuk menyempurnakan hafalan bukan untuk tadabbur.

Shalat Syaikh al-Haram:

Saya mendengar dari Syaikh Sayyid Ahmad ar-Rifa’i yang merupakan syaikh al-haram sekarang, bahwa syaikh al-haram pada masa pemerintahan Turki dan para Asyraf kadang-kadang melaksanakan shalat tarawih di dukkahnya yaitu dukkah syaikh al-haram pada musim dingin, yakni dukkah kecil yang terletak di antara Bab Jibril dan dukkah al-Aghwat di sebelah kanan orang yang masuk dari pintu tersebut dan masih ada hingga sekarang. Dukkah tersebut dapat menampung tiga shaf, setiap shaf berisi tiga orang dan tingginya sekitar setengah meter. Dia shalat dengan imam khusus untuknya dan bagi orang yang shalat bersamanya. Maka dia melaksanakan shalat tarawih di dukkah tersebut pada musim dingin dan melaksanakan shalat tarawih di hushwah pertama pada musim panas.

Di antara yang menunjukkan pelaksanaan shalat tarawih di hushwah secara umum adalah apa yang disebutkan oleh an-Nabulsi bahwa dia berkata tentang salah satu malam: “Kami sedang dalam shalat tarawih lalu turun hujan maka kami masuk ke dalam.” Hal ini menunjukkan bahwa mereka melaksanakan shalat tarawih di hushwah pada musim panas dan di dalam pada musim dingin, dan bahwa itu adalah amalan sebagian orang, karena mereka menyebutkan shalat para imam fardhu di mihrab-mihrab tertentu dan melaksanakan shalat tarawih di sana juga.

Akan datang penyebutan tentang shalat tarawih sebagian amir Madinah pada Era Saudi di hushwah juga pada musim panas, insya Allah.

Di samping keenam imam ini, ada juga imam-imam untuk sebagian keluarga besar. Keluarga berkumpul dengan seluruh anggotanya dari tokohnya dan orang tuanya hingga anak-anak mereka, lalu datang imam mereka dan mengimami mereka di suatu tempat di masjid hingga menyelesaikan tarawih sepanjang Ramadhan.

Imamah Darurat dari Jenis Baru dan Menarik:

Ada imamah anak-anak yang menghafal al-Quran dan mengkhatamkannya pada tahun itu dari tahun mana pun. Jika hafalannya selesai kapan pun dalam waktu sepanjang tahun, dia tetap menunggu hingga datang bulan Ramadhan. Lalu dia datang ke Haram dan bersamanya hadir syaikhnya yang mengajarkannya dan ayahnya serta teman-temannya yang menghafal bersamanya dan beberapa kerabat dan sahabat. Maka anak tersebut melaksanakan shalat tarawih dan membaca al-Quran seluruhnya selama bulan itu atau kurang dengan disimak oleh syaikhnya dan hadirin. Ini menjadi semacam ujian baginya dan kesaksian dari mereka atas hafalannya. Kemudian ayahnya mengadakan perayaan khatam al-Quran sesuai dengan kemampuan dan usahanya masing-masing.

Ayah anak tersebut mungkin mengeluarkan banyak hal untuk perayaan ini karena gembira dengan hafalan anaknya terhadap al-Quran yang agung. Dia mungkin menghadiahkan pakaian dan hadiah-hadiah berharga kepada sang syaikh dan hadirin di samping makanan dan manisan. Kemudian anak tersebut mengenakan pakaian dan sorban yang menunjukkan bahwa dia telah mengkhatam al-Quran dan shalat tarawih dengannya di Masjid Nabawi. Syaikh Sayyid Ja’far Faqih telah menceritakan kepada saya tentang amalan ini dengan cerita yang menarik, terutama apa yang dilakukan ayahnya sendiri untuk salah seorang anaknya. Saya juga mendengar dari Yang Mulia Syaikh Muhammad Sa’id Daftar Dar berbagai cara dalam hal itu.

Amalan ini memiliki keutamaan yang sangat besar dalam mendorong para siswa kuttab untuk menghafal al-Quran al-Karim.

Di Haram Nabawi ada beberapa kuttab yang dikelola oleh sekelompok guru membaca, menulis, dan menghafal al-Quran. Kuttab-kuttab tersebut adalah fondasi pertama dalam pendidikan semua anak Madinah, dan dari sana ke pelajaran-pelajaran Haram atau sekolah-sekolah setelahnya.

Shalat para pelajar kecil ini yang telah mengkhatam al-Quran dengan keluarga mereka, teman-teman mereka, dan guru-guru mereka masih ada hingga sekarang, meskipun dalam lingkup yang sempit dan dari sebagian kecil orang.

Mereka tidak memulai shalat mereka kecuali setelah imam selesai shalat mengimami orang-orang.

Yang patut disebutkan adalah bahwa hal ini terus berkurang hingga kita hanya melihat satu atau dua orang saja, dan bahwa kuttab-kuttab itu sendiri telah dihapuskan dan tidak tersisa kecuali jejak-jejak dan sisa-sisa di sudut-sudut masjid yang tidak mampu melanjutkan perjalanan dengan anak-anak hingga mengajar dan menghafal mereka al-Quran.

Juga para ayah dari anak-anak ini tidak ridha bagi anak-anak mereka menghabiskan waktu di tempat-tempat seperti itu, maka mereka segera membawa mereka ke sekolah-sekolah. Kemudian anak menjadi terbebani dengan mata pelajaran sehingga tidak mampu menghafal al-Quran kecuali mereka yang mendapat perhatian khusus dari ayah mereka atau bergabung dengan sekolah-sekolah tahfizh al-Quran yang didirikan oleh Kementerian Pendidikan untuk mengisi kekosongan ini dan didukung oleh orang-orang baik dengan mendirikan perkumpulan-perkumpulan untuk tujuan ini. Banyak anak dari perkotaan dan pedalaman telah bergabung dengan sekolah-sekolah tersebut.

Pembicaraan kita telah melebar ke kuttab-kuttab tersebut, maka mari kita kembali ke tarawih dari awal Era Saudi.

Era Saudi

Pendahuluan:

Di antara topik paling sulit bagi penulis adalah topik yang belum pernah didahului, di mana tidak ada contoh yang diikuti dan tidak ada sumber yang diambil darinya. Penulis, meskipun dikatakan memiliki keunggulan karena yang pertama, namun dia akan menjadi objek percobaan dan sasaran kritik, karena dia akan mengambilnya dari lautan buku-buku kemudian mengumpulkan apa yang diambilnya dalam rangkaian penulisan. Jika tidak ada keberadaannya dalam buku-buku, tidak pernah dicatat, dan penulis tidak menyaksikannya, itu akan lebih sulit baginya, karena tidak ada rujukan yang diambil darinya dan tidak ada pengamatan yang diambil darinya. Bahkan dia akan mengambil itu dari perkataan orang-orang. Jika masanya jauh, kesulitannya akan lebih besar karena bencana lupa yang menimpa manusia. Dia akan menemukan banyak perbedaan dan berbagai perkataan, dan dia harus menyimpulkan darinya apa yang mengantarkannya kepada tujuannya. Dalam kondisi seperti ini, dia tidak akan selamat dari kesalahan baik dengan tambahan atau pengurangan.

Pembahasan tarawih pada Era Saudi dan khususnya pada awal-awalnya termasuk dari jenis ini. Tidak tercatat dalam buku-buku sejarah sehingga bisa dirujuk kepadanya, dan tidak disaksikan sehingga bisa diambil dari kenyataan.

Saya telah menghubungi banyak orang yang menyaksikan akhir era sebelumnya dan awal era ini. Setiap orang menyampaikan apa yang diingat oleh ingatan dan tidak hilang oleh hari-hari. Apa yang kurang dari orang ini dilengkapi dari orang itu. Secara keseluruhan mereka sepakat pada pokoknya, namun perbedaannya pada gambaran dan bentuknya. Saya menyimpulkan darinya apa yang akan kami sajikan kepada pembaca yang mulia agar mengambil setidaknya gambaran ringkas.

Saya mengulangi ingatan dengan apa yang telah saya sebutkan sebelumnya dari harapan kepada para pembaca bahwa siapa yang mendapatkan sesuatu yang berkaitan dengan topik ini maka dia berkenan menyampaikannya kepada kami untuk melengkapi pembahasan dan menyempurnakan topik serta melayani pengetahuan dan mendukung kebenaran.

Permulaan Era Saudi di Hijaz:

Era Saudi dimulai menjelang pertengahan abad ini dan dimulai di Madinah al-Munawwarah khususnya pada tahun 1344 H. Tarawih sebelumnya dilaksanakan dalam jamaah-jamaah yang beragam dengan imam-imam yang beragam pada waktu yang sama. Semuanya melaksanakan dua puluh rakaat pada awal malam, dan sebagian dari mereka khususnya Malikiyah kembali akhir malam ke Masjid Nabawi melaksanakan enam belas rakaat yang telah disebutkan sebelumnya. Keberagaman ini telah hilang sejak awal Era Saudi.

Adapun keberadaannya adalah hal darurat di Madinah yang tidak terjadi kecuali setelah abad ketujuh. Madinah selama tujuh abad melaksanakan semua shalat dengan satu imam dan tidak ada keberagaman jamaah untuk satu fardhu. Bahkan Malik rahimahullah yang merupakan imam Dar al-Hijrah termasuk yang memakruhkan keberagaman jamaah di satu masjid untuk satu fardhu.

Madinah telah melalui sebelum era ini berbagai fase madzhab. Pertama, madzhab Malik yang dominan, kemudian setelahnya madzhab Syafi’i, kemudian setelahnya madzhab Abu Hanifah rahimahumullah jami’an, dan itu tanpa keberagaman pada satu waktu. Kemudian madzhab-madzhab beragam di Madinah setelah muncul studi-studi madzhab dan terbedanya siswa-siswa setiap madzhab. Persaingan dimulai kemudian berubah menjadi diskusi, kemudian berakhir dengan ta’ashub (fanatisme), dan akhirnya keberagaman imam dalam shalat lima waktu. Kemudian datang Era Saudi maka bersatulah jamaah di Masjid Nabawi dan di Masjid al-Haram untuk shalat lima waktu dan untuk tarawih.

Adapun jumlah rakaat dan cara shalat adalah dua puluh rakaat setelah Isya dan tiga witir, dan itu sepanjang bulan. Jika masuk sepuluh terakhir ditambahkan sepuluh rakaat di akhir malam dengan nama qiyam, dan bersamanya tiga witir. Maka total rakaat pada sepuluh terakhir adalah tiga puluh enam rakaat jika kita tambahkan witir awal malam dan akhir malam, maka jumlahnya sesuai dengan apa yang ada sebelumnya. Tetapi apakah itu disengaja atau terjadi begitu saja dan kebetulan? Yang lebih kuat pada dugaan bahwa itu terjadi begitu saja meskipun tambahan dimaksudkan untuk bersungguh-sungguh di sepuluh terakhir sebagaimana disebutkan dari Aisyah radhiyallahu anha bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersungguh-sungguh di sepuluh terakhir apa yang tidak dia sungguh-sungguh di selainnya. Juga darinya bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam apabila masuk sepuluh terakhir, dia melipat kasurnya, mengetatkan kainnya, dan membangunkan keluarganya… dan lain-lain.

Terutama sangat mencari Lailatul Qadar yang banyak nash yang menyebutkan bahwa ia ada di sepuluh terakhir. Nabi shallallahu alaihi wasallam beri’tikaf di sepuluh terakhir tanpa selainnya.

Dengan demikian, tarawih telah stabil pada dua puluh rakaat sesuai dengan amalan di semua negeri dan amalan tiga madzhab. Khusus untuk malam-malam sepuluh terakhir dengan sepuluh rakaat sebagai tahajjud dan qiyam.

Yang Baru pada Era Ini

Maka yang baru dalam tarawih pada era ini dibandingkan sebelumnya adalah: menyatukannya dalam jamaah pertama, dan menghapuskan keberagaman yang saling mengganggu satu sama lain. Saya mendengar dari Syaikh Muhammad Mazhar bahwa kakeknya keluar ke rumahnya melaksanakan shalat tarawih untuk menghindar dari gangguan di masjid.

Yang patut disebutkan bahwa di antara nikmat Allah terbesar kepada umat adalah bersatunya mereka dalam semua shalat dalam satu jamaah dan di belakang satu imam apa pun madzhab yang dianutnya dari empat madzhab yang tidak keluar dari Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya shallallahu alaihi wasallam.

Kita tidak dalam pembahasan keberagaman imam dan jamaah dalam satu shalat di satu masjid bukan karena sesuatu kecuali karena perbedaan madzhab ini dengan madzhab itu, padahal para imam madzhab sendiri rahimahumullah sepakat tentang bolehnya shalat setiap dari mereka di belakang yang lain. Kita juga tidak dalam pembahasan perbandingan antara madzhab dengan madzhab, karena semuanya merujuk kepada satu asal yaitu al-Kitab dan as-Sunnah. Kita tidak dalam pembahasan ini atau itu, tetapi yang penting bagi kita adalah persatuan umat, khususnya dalam amalan yang merupakan simbol persatuan. Cukuplah dalam hal itu mengisyaratkan kepada apa yang telah disebutkan sebelumnya tentang Umar radhiyallahu anhu ketika dia masuk masjid dan menemukan keberagaman jamaah maka dia tidak suka dengan itu, lalu dia mengumpulkan mereka di belakang satu imam karena tidak suka perpecahan mereka dalam kelompok-kelompok. Ketika dia melihat mereka keesokan harinya dan melihat berkumpulnya mereka setelah perpecahan, dia menyukainya dan berkata: “Sebaik-baik bid’ah adalah ini.”

Adapun bilangan rakaat dan pembatasan pada dua puluh rakaat, maka itulah bilangan yang diamalkan oleh tiga imam yaitu Abu Hanifah, asy-Syafi’i, dan Ahmad di luar Madinah, dan diambil dari riwayat Yazid bin Ruman di Madinah sendiri, serta tidak mengambil tambahan sebagai lawan dari thawaf sebagian penduduk Makkah yang telah dibahas sebelumnya. Dan bilangan ini adalah yang diamalkan pada abad keempat dan sesudahnya hingga masa Abu Zur’ah rahimahullah, dan telah disebutkan sebelumnya bahwa ketika beliau ingin mengembalikan tiga puluh enam rakaat, beliau tidak mengerjakannya secara berjamaah, melainkan memperhatikan perbedaan pendapat para imam. Beliau mengerjakan dua puluh rakaat setelah shalat Isya sesuai dengan kesepakatan, dan mengerjakan enam belas rakaat di akhir malam dengan memperhatikan amalan penduduk Madinah. Beliau telah khatam Al-Quran dua kali, satu kali dalam dua puluh rakaat di awal malam, dan yang lainnya dalam enam belas rakaat yang beliau kerjakan di akhir malam.

Dan khatam seperti ini masih ada pada masa ini, di mana imam khatam dalam shalat Tarawih di awal malam, kemudian khatam lagi dalam sepuluh rakaat di akhir malam pada sepuluh hari terakhir Ramadhan.

Maka bertemulah masa ini dengan masa sebelumnya kurang lebih dalam hasilnya, yaitu khatam Al-Quran al-Karim dua kali, meskipun berbeda dalam jumlah rakaat dan cara pembagian shalat. Masa ini menyendiri dengan menyatukan jamaah meskipun terdapat beberapa imam yang bergantian mengerjakan shalat lima waktu tanpa mengadakan jamaah yang berbeda untuk satu shalat.

Yang pertama kali menjabat sebagai imam di masa Saudi dari orang-orang Saudi adalah Syaikh al-Humaidi Bardan dari penduduk Hail.

Bersama beliau dan setelahnya menjabat beberapa imam yang merupakan imam-imam sebelumnya yang shalat bersama pengikut tiga madzhab dengan susunan pertama. Mereka semua bergantian untuk shalat lima waktu, setiap seorang dari mereka shalat bersama semuanya untuk satu fardhu tanpa mengadakan jamaah yang berbeda.

Syaikh Muhammad Khalil yang sebelumnya adalah imam madzhab Syafi’i diserahkan kepadanya shalat Zhuhur untuk semuanya.

Syaikh Mawlud yang sebelumnya adalah imam madzhab Maliki diserahkan kepadanya shalat Ashar.

Syaikh As’ad Taufiq dari imam madzhab Hanafi diserahkan kepadanya shalat Isya.

Dan diserahkan shalat Maghrib dan Fajr kepada Syaikh Abdurrazzaq Hamzah.

Dan yang menggantikannya adalah Syaikh Taqiyuddin al-Hilali.

Juga shalat Syaikh Muhammad Abdullah at-Tinbukti.

Kemudian setelah mereka semua untuk seluruh shalat lima waktu dan Tarawih adalah Yang Mulia almarhum Syaikh Shalih az-Zugaibi yang menjabat imamat sekitar seperempat abad dan terus menjabat hingga akhir hayatnya.

Ketika beliau sudah lanjut usia, Yang Mulia Syaikh Abdul Aziz bin Shalih membantunya mulai Syakban tahun 1367 H, kemudian Yang Mulia Syaikh Abdul Aziz menyendiri sebagai imam setelah wafatnya Syaikh Shalih az-Zugaibi rahimahullah sekitar tahun 1376 H.

Pada tahun 1376 H diangkat Yang Mulia Syaikh Abdul Majid bin Hasan sebagai pembantu Yang Mulia Syaikh Abdul Aziz bin Shalih.

Dan masih tetap imamat resmi Masjid Nabawi untuk Yang Mulia Syaikh Abdul Aziz bin Shalih dan wakilnya Yang Mulia Syaikh Abdul Majid bin Hasan hingga tanggal penulisan ini.

Kami ingin menyampaikan banyak hal tentang Yang Mulia para imam Masjid Nabawi di masa ini, terutama yang shalat Tarawih, tetapi hal itu akan panjang pembahasannya dan menjauhkan kita dari topik.

Namun tidak bisa tidak, kami harus menyampaikan ungkapan ringkas dan sekilas pandang hingga Allah menakdirkan orang yang menerjemahkan mereka semua dengan terjemahan yang memadai dalam risalah tersendiri sebagai pengabdian kepada masjid dan pemenuhan hak para imamnya.

Ibnu Farhun telah menerjemahkan banyak imam Masjid Nabawi di masanya dan menyampaikan sekelumit tentang mereka rahimahumullah.

Kemudian beliau menyusul dengan terjemahan para muadzin, kemudian para pelayan, dan menyebutkan banyak hal tentang itu di masanya rahimahullah.

Yang menarik perhatian adalah kepeloporan karya ini dan bahwa hal itu mendapat perhatian para sejarawan, penulis, dan pengarang.

Terutama jika penelitian membahas sisi ilmiah dan hukum fikih tentang jenis imamat, cara membaca, dan tata cara shalat, dan sebagainya, karena masjid mulia ini memiliki kedudukan di dalam jiwa dan tempat di dalam hati yang menjadikannya teladan yang dicontoh dan panutan yang diikuti.

Jika dahulu imamat di masjid ini mendapat perhatian, maka hari ini lebih patut mendapat perhatian dan lebih wajib, karena jumlah jamaah bertambah, jumlah pengunjung berlipat ganda, dan pandangan tertuju untuk mencapai kesempurnaan, dan yang sesuai dengan kedudukan masjid dari segi pengagungan dan pengormatan, terutama karena itu merupakan tempat Rasul shallallahu alaihi wasallam, kemudian para khalifahnya setelah beliau.

Sesungguhnya itu adalah nikmat yang Allah berikan kepada orang-orang yang Dia berikan kebahagiaan dari ciptaan-Nya, mereka dimuliakan dengannya dan menunaikan haknya.

Karena itu besarlah hak para imam di masjid mulia ini atas seluruh manusia, dan besarlah kewajiban terhadap mereka, yang paling sedikit adalah menerjemahkan kepribadian mereka dan menjelaskan keutamaan mereka agar para imam masjid di dunia mengikuti mereka dalam menjaga waktu, menyempurnakan amalan dalam shalat, dan sebagainya.

Jika kita tidak mampu menunaikan kewajiban sebagaimana mestinya, maka setidaknya ringkasan singkat untuk pengenalan bukan untuk pengarangan, dan kami katakan dengan ringkas:

Para Imam Masjid

Adapun Syaikh al-Humaidi dan namanya adalah Syaikh al-Humaidi Bardan, telah disebutkan sebelumnya bahwa beliau dari penduduk Hail dan beliau adalah orang pertama yang menjabat imamat di Masjid Nabawi di awal masa Saudi. Beliau menetap selama dua tahun, kemudian meminta kepada Raja Abdul Aziz rahimahullah agar mengizinkannya kembali ke negerinya untuk memenuhi keinginan jamaahnya agar mengajar mereka dan shalat bersama mereka. Awalnya raja menolak, kemudian akhirnya mengizinkannya. Setelah beberapa waktu beliau ingin kembali ke Madinah tetapi tidak terlaksana.

Adapun Syaikh Mawlud adalah dari penduduk Maghrib dan telah berhijrah ke Madinah sebelum masa Saudi, wafat di Madinah, dan saya tidak mengetahui bahwa beliau shalat Tarawih.

Adapun Syaikh Muhammad Khalil dan Syaikh As’ad adalah dari penduduk Madinah. Syaikh As’ad adalah yang mengerjakan shalat Tarawih. Keduanya wafat di Madinah dan meninggalkan anak-anak yang mulia. Ketiganya rahimahumullah adalah dari imam tiga madzhab di Masjid Nabawi sebelum masa ini.

Adapun Syaikh Abdurrazzaq Hamzah, beliau berhijrah dari Mesir ke Madinah di awal masa ini dan menjabat imamat untuk Maghrib dan Fajr selama lebih dari dua tahun, kemudian dipindahkan ke Makkah al-Mukarramah, dan tidak kembali ke Madinah al-Munawwarah dan tetap antara Makkah dan Thaif. Pada tahun 1372-1373 H beliau ditugaskan untuk mengajar ilmu Musthalah dan Hadits di Ma’had Ilmi di Riyadh, dan sekarang beliau berakhir di Thaif karena usia lanjutnya. Kami memohon kepada Allah untuk kami dan beliau kesehatan.

Syaikh Taqiyuddin al-Hilali adalah:

Beliau berhijrah dari Maghrib pada tahun 1340-1341 H ke Mesir dan menetap di sana selama satu tahun, di mana beliau bertemu Sayyid Rasyid Ridha, dan berpindah-pindah antara Qibli, Bahri, dan Iskandariyah dalam dakwah Salafiyah.

Kemudian beliau berangkat haji pada tahun itu dan menetap tiga bulan di tempat Syaikh Muhammad Nashif yang hafizhahullah merupakan pusat bagi setiap orang Salafi yang datang ke Jeddah.

Kemudian beliau pergi ke India untuk belajar dan mengkaji perpustakaan-perpustakaan, dan memberikan pelajaran di Madrasah Ali Jan dari madrasah-madrasah Ahlul Hadits di Delhi, kemudian berpindah di berbagai pelosok India. Beliau bertemu dengan pensyarah Jami’ at-Tirmidzi penulis kitab Tuhfah ketika beliau sedang menulis syarah tersebut, dan beliau memberikan taqrizh berupa qashidah yang mengajak para penuntut ilmu untuk berpegang teguh dengan hadits dan memanfaatkan syarah tersebut. Qashidah itu dicetak di juz keempat cetakan India.

Kemudian beliau pergi ke Irak untuk bertemu Syaikh al-Alusi tetapi tidak bertemu. Beliau menetap di sana tiga tahun, menikah di sana, dan memiliki anak.

Kemudian beliau datang ke Hijaz pada tahun 1345 H kali lain dan melewati Syaikh Rasyid Ridha di Mesir, lalu beliau menulis bersama beliau surat kepada Raja Abdul Aziz memberi saran agar Syaikh Taqiyuddin tinggal di sisinya. Raja rahimahullah ingin mengangkatnya sebagai imam di Masjid Nabawi, tetapi beliau mensyaratkan agar mengerjakan shalat sekitar sepuluh tasbih dalam rukuk dan sujud, hal itu dianggap terlalu lama, maka beliau diangkat sebagai pengawas pelajaran di Haram Nabawi, dan rekannya Syaikh Abdurrazzaq Hamzah diangkat sebagai imam. Tetapi Syaikh Abdurrazzaq mewakilinya pada sebagian shalat terutama shalat Subuh.

Beliau menetap dua tahun di Madinah al-Munawwarah, kemudian terjadi perselisihan antara beliau dengan Amir Madinah saat itu, lalu beliau pergi ke Makkah sebagai pengajar di Ma’had Saudi yaitu ma’had tsanawi (menengah) agama. Saya mendengar dari Yang Mulia bahwa sebab perselisihan ini adalah perbedaan dalam metode dakwah dan mengubah kemungkaran antara keras dan lembut. Beliau mencela sebagian orang yang bertanggung jawab saat itu karena kelalaiannya dalam masalah akidah. Beliau mendiktekan kepada saya bait-bait celanya, tetapi saya tidak ingin menyebutkannya karena di dalamnya disebutkan namanya secara jelas. Beliau baru saja wafat rahimahullah, maka tidak perlu menyebutkannya setelah wafatnya.

Yang patut disebutkan bahwa rekannya Syaikh Abdurrazzaq pergi ke Makkah dengan sebab yang sama. Kemudian beliau hafizhahullah pergi ke India atas undangan as-Sayyid an-Nadawi dan menetap tiga tahun, kemudian kembali ke Irak. Dari sana beliau pergi ke Eropa untuk mendapatkan ijazah resmi tinggi di samping ijazahnya dari kampung dari Universitas Qairawin.

Beliau pergi ke Jenewa dan bertemu Amir Syakib Arsalan, lalu berhasil mengajar di Universitas Bonn dalam bentuk muhadharah (kuliah) bahasa Arab, dan belajar hingga meraih gelar doktor pada tahun 1940 M.

Kemudian beliau pergi ke Maghrib dan menetap hingga perang berakhir, lalu kembali ke Irak dan bekerja sebagai profesor di Universitas Baghdad hingga terjadinya revolusi Abdul Karim Qasim, lalu beliau melarikan diri ke Jerman, dan dari sana ke Maghrib, kemudian diangkat sebagai pengajar di Universitas Raja Muhammad al-Khamis.

Dari sana beliau diundang ke Madinah al-Munawwarah untuk mengajar di Universitas Islam mulai tahun 1388 H dan masih di sana hingga sekarang sebagai pengajar dan anggota Dewan Administratif.

Ini ringkasan yang saya dengar langsung dari Yang Mulia, dan saya mencatatnya mengingat bahwa beliau dianggap sebagai salah satu orang kontemporer yang paling awal untuk awal masa ini.

Adapun Syaikh Abdullah at-Tinbukti, beliau dari negeri Mali dari wilayah Timbuktu yang merupakan ibu kota ilmiah dan politik negeri tersebut. Beliau adalah salah satu ulama bahasa Arab dan fikih. Beliau memiliki kegiatan yang terpuji dalam dakwah di Madinah. Karena keadaan tertentu, beliau kembali ke negerinya sekitar tahun 1344 H dan menjalankan aktivitasnya yang tiada bandingnya dalam dakwah kepada Allah dengan membuka madrasah-madrasah dan mengajarkan akidah Salaf. Beliau memiliki pergulatan dengan musuh-musuhnya di tangan penjajah Prancis saat itu, tetapi orang itu dalam menolong agama Allah, maka Allah menolong beliau sebagaimana firman Allah: “Sesungguhnya Kami akan menolong rasul-rasul Kami dan orang-orang yang beriman” (Ghafir: 51), dan musuh-musuh di sana tidak mampu mengalahkannya. Beliau tetap dengan amalannya hingga Allah mewafatkannya.

Mudah-mudahan saya dapat memberikan rincian yang lebih lengkap tentang beliau dan aktivitasnya dalam risalah Tarawih ini yang akan dicetak insya Allah ta’ala dalam waktu dekat dalam bentuk kitab tersendiri.

Adapun Syaikh Shalih rahimahullah, imamat berpindah kepadanya setelah mereka semua. Beliau mengerjakannya sendiri, menyendiri dengannya, terputus untuknya, dan menetap dengannya selama sekitar dua puluh lima tahun. Beliau wafat rahimahullah dalam usia mendekati delapan puluh tahun.

Beliau dari penduduk Qashim dan Syaikh Muhammad Sa’id Daftar Dar menulis tentang beliau terjemahan yang memadai dalam bukunya yang masih manuskrip berjudul A’lam al-Madinah.

Tetapi yang penting bagi kita adalah sisi imamat dan apa yang beliau miliki di dalamnya berupa keanehan dan keunikan yang tidak dinukil dari selainnya. Di antaranya yang saya dengar dari Yang Mulia Syaikh Abdul Aziz bin Shalih bahwa beliau rahimahullah jika datang ke masjid untuk shalat Ashar tidak keluar hingga shalat Isya, dan jika datang untuk shalat Fajr tidak keluar hingga terbit matahari.

Di antaranya adalah apa yang saya dengar dari Syekh Abdurrahman al-Hashshin bahwa beliau tidak pernah mengalami lupa dalam salat kecuali yang sangat jarang, sebagaimana saya dengar dari Yang Mulia Syekh Abdul Majid bahwa beliau pernah masuk ke dalam salat kemudian menoleh dan memberi isyarat kepada mereka “tetaplah di tempat kalian” lalu pergi berwudu dan kembali untuk salat tanpa menunjuk pengganti karena beliau sangat bersemangat agar tidak melewatkan salat sementara beliau berada di Madinah.

Oleh karena itu, yang terkenal adalah bahwa beliau tidak pernah absen dari salat sama sekali selama berada di Madinah kecuali karena sakit, dan beliau tidak pernah keluar dari Madinah kecuali untuk haji dan hanya berhaji satu kali.

Dan yang menarik adalah bahwa imam Masjidil Haram pada zamannya terkadang menyebut dirinya sebagai imam dua masjid suci, lalu datang ke Madinah dan ingin mengimami salat di Masjid Nabawi walau hanya satu salat fardu agar dapat membenarkan gelar tersebut, namun Syekh Shalih sama sekali tidak memungkinkannya melakukan hal itu.

Dan di antara hal-hal yang menakjubkan adalah apa yang diceritakan kepada saya oleh beliau semoga Allah merahmatinya, bahwa pada suatu hari beliau terbangun untuk salat Subuh dan merupakan kebiasaannya untuk datang lebih awal sekitar satu jam sebelum waktu untuk berwudu dan salat witir kemudian turun ke Masjid, dan setelah menyelesaikan wudunya dan hendak memakai sandalnya tiba-tiba ada kalajengking yang menyengatnya di kakinya. Beliau tidak menemukan siapa pun yang dapat menolongnya pada waktu itu dan tidak dapat memberitahu wakilnya untuk salat menggantikannya, maka beliau bersabar dan menahan diri lalu turun ke Masjid seperti biasanya, dan menunggu waktu yang telah ditentukan yang sudah dibiasakan oleh orang-orang untuk mengerjakan salat yaitu sepertiga jam setelah adzan, kemudian beliau mengimami salat jamaah. Beliau tidak mendahulukan salat dari waktu yang telah ditentukan karena bersemangat agar orang-orang dapat mencapai salat jamaah, dan semua itu tidak ada seorang pun yang mengetahui keadaannya hingga beliau selesai dari salatnya. Pada saat itulah kesabarannya habis dan kekuatannya runtuh sehingga tidak mampu berdiri, lalu memberitahu sebagian orang yang hadir, kemudian sebagian dari mereka membacakan ruqyah untuknya, kemudian beliau dibawa ke rumahnya dan diberi pertolongan di sana dengan serum anti kalajengking. Dan pada akhir-akhir hidupnya, Yang Mulia Syekh Abdul Aziz bin Shalih menggantikannya, kemudian ketika bacaan menjadi berat baginya, beliau menggantikannya dalam salat jahriyyah (salat yang dibaca keras), dalam khutbah Jumat, begitu juga dalam salat Tarawih dan pada sepuluh hari terakhir (Ramadan).

Adapun Yang Mulia Syekh Abdul Aziz bin Shalih imam dan khatib Masjid Nabawi sekarang dan asistennya Yang Mulia Syekh Abdul Majid yang masih hidup sezaman, maka kehidupan dan kepemimpinan mereka tidak perlu diceritakan secara panjang lebar, dan pengenalan semua orang terhadap mereka sudah cukup untuk memperkenalkan mereka berdua, dan apa yang diketahui orang-orang sezaman tentang mereka berdua lebih banyak daripada apa yang akan ditulis mengenai mereka.

Namun yang harus ada dalam uraian ini dan yang berkaitan dengan salat Tarawih, dan yang diperlukan oleh konteks ini dengan isyarat singkat, maka saya ringkaskan sebagai berikut:

Pertama: Yang Mulia Syekh Abdul Aziz bin Shalih Alu Shalih lahir di Majma’ah dan tumbuh dalam keluarga mulia yang semua anggotanya dikenal dengan keutamaan dan menempati kedudukannya di kota tersebut dengan keaslian pendapat dan kebaikan teladan dalam tokoh-tokohnya, maka beliau semoga Allah menjaganya tumbuh atas dasar-dasar yang mulia dan utama serta kecintaan pada kebaikan, sehingga menghafal Alquran pada masa kecilnya sebelum baligh. Beliau belajar kepada para syekh terdahulu, dan paling banyak mengambil ilmu dari alim yang utama Syekh Abdullah bin Abdul Aziz al-Anqari dari ulama besar pada zamannya dan pemilik hasyiyah yang dikenal dengan Hasyiyah al-Anqari atas ar-Raudh al-Murbi’ dalam tiga jilid. Kemudian menyelesaikan studi tajwid kepada Syekh para qari di Masjid Nabawi dan imam pada zamannya dalam qiraat Yang Mulia Syekh Hasan asy-Sya’ir tahun 1370 H atas qiraat Hafsh. Dan sejak awal studinya semoga Allah menjaganya beliau tekun dan giat menuntut ilmu, dan studi mereka adalah diskusi dan kompetisi dengan sistem halaqah dan rujukan tanpa terikat waktu dan tidak ada pilihan dalam kurikulum, dan itulah cara yang berlaku di sebagian besar negeri sebelum pendidikan formal. Sehingga menjadi lapangan yang luas untuk menuntut ilmu dan kecemerlangan.

Dan telah tampak tanda-tanda kecerdasannya sejak kecil sehingga dipilih untuk membantu imam masjid mereka untuk salat Tarawih pada usia 16 tahun, kemudian diangkat sebagai imam di Majma’ah, kemudian sebagai kepala Hai’ah Amar Ma’ruf Nahi Munkar di Majma’ah dengan tetap melanjutkan studi, kemudian diangkat dalam jajaran peradilan dan ditunjuk di Riyadh bersama Yang Mulia Syekh Abdullah bin Zahim semoga Allah merahmatinya, sehingga pada masa itu beliau berhubungan dengan para syekh yang mulia di Riyadh khususnya Alu asy-Syekh dan Yang Mulia Mufti semoga Allah merahmatinya. Dan pada tahun 1363 H Raja Abdul Aziz semoga Allah merahmatinya memilih Yang Mulia Syekh Abdullah bin Zahim yang merupakan salah satu dari orang-orang khususnya yang dekat dan memiliki kedudukan khusus di sisi baginda, memilihnya untuk ketua pengadilan Madinah al-Munawwarah. Beliau juga memilih Yang Mulia Syekh Abdul Aziz bin Shalih untuk bersamanya di pengadilan Madinah.

Dan pada bulan Syakban tahun 1367 H Yang Mulia memulai mengimami di Masjid Nabawi sebagai asisten Yang Mulia Syekh Shalih az-Zughibi semoga Allah merahmatinya, dan beliau membantunya khususnya dalam salat jahriyyah kemudian semua salat dan Jumat.

Dan pada tahun 1370 H Syekh Shalih wafat semoga Allah merahmatinya, maka kepemimpinan salat dan khutbah diserahkan kepada Yang Mulia Syekh Abdul Aziz semoga Allah menjaganya di samping pekerjaannya secara resmi di Mahkamah Kubra dan saat itu beliau adalah asisten ketua bersama dengan mengajar fiqih dan faraidh di masjid kemudian di rumah.

Dan pada 12 Rajab tahun 1374 H wafat Yang Mulia Syekh Abdullah ketua pengadilan, maka ketua diserahkan kepada Syekh Abdul Aziz bin Shalih. Dan Yang Mulia sejak tanggal tersebut adalah imam dan khatib serta ketua pengajar di Masjid Nabawi di samping ketua pengadilan dan lembaga-lembaga agama di wilayah Madinah.

Dan setelah sistem kader hakim, Yang Mulia diangkat pada pangkat hakim tamyiz dan dipilih sebagai anggota Majelis Tertinggi Peradilan yaitu majelis yang mengawasi jalannya peradilan secara keseluruhan di seluruh Kerajaan.

Dan semua itu diketahui oleh semua orang yang mengenal Yang Mulia, dan kami tidak menyebutkan hal itu kecuali sebagai penjelasan besarnya kedudukan kepemimpinan di Masjid Nabawi dan bahwa itu adalah jabatan yang paling agung dan paling besar pentingnya dari semua itu.

Dan yang tidak perlu disebutkan dalam hal ini bahwa Yang Mulia mengarahkan khutbah kepada masalah-masalah dan isu-isu sosial sebagai studi, analisis, pengobatan dan arahan, sehingga memindahkannya dari catatan-catatan tertulis kepada kejadian-kejadian yang nyata.

Adapun Tarawih sebagai topik risalah dan tulisan ini, maka dalam bentuknya dan cara pelaksanaannya dari segi bacaan dan ketenangan, sebenarnya dianggap sebagai jalan tengah yang utama, tidak panjang bagi orang-orang yang memiliki keperluan dan tidak pendek bagi orang-orang yang memiliki keinginan dalam kebiasaan, bahkan itu adalah tartil tanpa memperpanjang, dan meringankan tanpa mengubah baik dari Yang Mulia maupun dari Yang Mulia asistennya Abdul Majid bin Hasan.

Itulah sekilas ringkasan untuk karya sejarah dari sudut pandang yang terbatas, bukan biografi dan bukan pengenalan, karena biografi adalah studi dari pendahuluan dan hasil dan ini bukan tempatnya, dan pengenalan adalah untuk orang yang tidak dikenal dan tidak ada tempat untuk ketidaktahuan dengan kebesaran jabatan ini yang mengenalkan pemiliknya kepada yang jauh dan yang dekat semoga Allah menjaganya dan memperpanjang umurnya untuk melayani jabatan mulia ini.

Adapun Yang Mulia Syekh Abdul Majid bin Hasan, beliau memulai studinya pertama kali di negerinya kemudian melanjutkan studinya di Madrasah Darul Ulum Syar’iyyah di Madinah pada masa kejayaannya dan kuatnya pengajaran ketika ada bagian tinggi untuk ilmu agama dan bahasa Arab, dan juga melanjutkan studinya agama dan bahasa Arab di Masjid Nabawi kepada beberapa syekh di antaranya Syekh ath-Thayyib semoga Allah merahmatinya.

Dan telah dipilih untuk pengajaran maka bergabung dengan Direktorat Pendidikan pada waktu itu dan merupakan pendiri pertama sekolah Syaqra tahun 1360 H dan melaksanakannya dengan sebaik-baiknya dan Yang Mulia memiliki pengaruh terbesar pada semua putra-putranya khususnya pada penduduk kota tersebut secara umum.

Dan pada tahun 1366 H bergabung dengan jajaran peradilan dan ditunjuk di pengadilan Rabigh dan bekerja di sana selama enam tahun hingga akhir tahun 1371 H.

Dan pada tahun 1371 H dipindahkan ke pengadilan Madinah kemudian menjadi asisten kedua bagi Yang Mulia ketua Syekh Abdullah bin Zahim semoga Allah merahmatinya, dan asisten pertama adalah Yang Mulia Syekh Abdul Aziz bin Shalih.

Dan pada tahun 1373 H mulai salat di Masjid Nabawi sebagai asisten bagi Yang Mulia imam Abdul Aziz bin Shalih, dan Yang Mulia sekarang adalah asisten pertama bagi Yang Mulia imam membantunya dalam lima salat dan menggantikannya dalam semuanya dan dalam khutbah ketika beliau tidak hadir. Dan bergabung dengannya dalam salat Tarawih dan qiyam sebagaimana penjelasan berikut insya Allah taala.

Dan pada tahun seribu tiga ratus sembilan puluh ketika menulis huruf-huruf ini, Yang Mulia diangkat sebagai anggota mahkamah tamyiz di Wilayah Barat dan ditugaskan ke Hai’ah Ilmiah.

Dan sebagaimana saya sebutkan sebelumnya, saya tidak dalam posisi membuat biografi dan tidak menjelaskan kelebihan pribadi dan karakteristik individual dari masing-masing kedua syekh Yang Mulia imam dan wakilnya, karena ada banyak hal baik yang saya ketahui dari masing-masing mereka, atau diketahui oleh sebagian orang dekat mereka atau diketahui oleh masing-masing mereka tentang yang lain berdasarkan apa yang ada di antara mereka berdua semoga Allah menjaga mereka berdua berupa kuatnya hubungan dan ikatan persaudaraan serta persahabatan pribadi melebihi batas kebersamaan dan pekerjaan sejak awal keterikatan mereka berdua dalam satu pekerjaan.

Maka kami tidak dalam posisi menjelaskan semua itu, sebagaimana kami sebutkan sebelumnya bahwa kehidupan sezaman dengan Yang Mulia mereka berdua sudah cukup dari perincian pembicaraan tentang mereka, dan apa yang diketahui orang-orang tentang mereka lebih banyak daripada apa yang dapat dikatakan tentang mereka.

Semoga Allah memperpanjang hidup mereka berdua dan memberkahi mereka berdua, amin.

Tarawih Hari Ini di Masjid Nabawi

Pendahuluan

Tarawih Lebih dari Seribu Tahun di Masjid Nabawi

Oleh Syekh: Athiyyah Muhammad Salim, Hakim di Mahkamah Kubra di Madinah

Tarawih Hari Ini di Masjid Nabawi:

Sesungguhnya setiap warga atau pengunjung tidak perlu dibicarakan kepadanya tentang kenyataan Tarawih yang nyata dan tampak, tetapi mereka yang tidak berkesempatan menghadiri Ramadan atau sebagiannya di Madinah tidak diragukan lagi mereka menanti-nantikan segala sesuatu di Masjid Nabawi, terutama tentang amalan yang utama ini, qiyam di bulan puasa, dan di masjid Nabi shallallahu alaihi wasallam, dan siapa yang mampu menggambarkan itu sebagaimana mestinya. Namun saya mencoba membicarakannya sesuai dengan apa yang kami saksikan dan sejauh mana dapat memberikan gambaran tentangnya, dan diketahui bahwa tulisan tidak mencapai tingkat penyaksian, karena tidak seperti mata dalam melihat, dan tidak seperti telinga dalam mendengar tetapi sejauh yang mungkin.

Pertama: Waktunya:

Diketahui bahwa waktunya setelah salat Isya tetapi yang baru dalam hal ini adalah bahwa Isya di luar Ramadan dikumandangkan adzannya setelah terbenam matahari satu setengah jam yaitu sembilan puluh menit dan dikerjakan seperempat jam setelah adzan.

Adapun di bulan Ramadan maka tidak dikumandangkan adzan untuk Isya kecuali tepat jam kedua setelah maghrib sebagai pertimbangan bagi para jamaah yang hadir pertama untuk mengonsumsi apa yang membatalkan puasa mereka di Masjid Nabawi dari beberapa butir kurma ringan kemudian salat Maghrib kemudian pulang ke rumah mereka untuk mengonsumsi makanan berbuka kemudian kembali ke Masjid untuk salat Isya dan Tarawih.

Dan banyak dari mereka hadir dari tempat-tempat yang jauh maka kondisi mereka dipertimbangkan dan dipermu

dah kehadiran mereka, maka apabila telah lewat dua jam dan dikumandangkan adzan untuk Isya, dikerjakan salat hanya setelah sepuluh menit saja dan yang mengimaminya adalah Yang Mulia Syekh Abdul Aziz, dan setelahnya yang mau salat sunah dari dua rakaat sunah Isya, kemudian dimulai Tarawih dengan cara sebagai berikut:

Cara Pelaksanaannya:

Dimulai pada pukul dua setengah kurang lima menit, diawali oleh Yang Mulia Syaikh Abdul Aziz, beliau salat sepuluh rakaat dalam lima salam dan berlangsung hingga pukul tiga kurang lima menit, yaitu berlangsung selama setengah jam penuh. Kemudian Yang Mulia Syaikh Abdul Majid memulai sepuluh rakaat berikutnya secara langsung yang dilaksanakan dengan lima salam, berlangsung hingga pukul tiga setengah kurang lima menit. Kemudian salat witir tiga rakaat terpisah yang selesai tepat pukul tiga setengah. Total bacaan pada setiap malam dari keduanya bersama-sama adalah satu juz penuh.

Yang patut disebutkan bahwa salat keduanya, semoga Allah menjaga mereka, sama rata dalam waktu dan pelaksanaannya, setengah jam untuk setiap sepuluh rakaat dengan setengah juz, sehingga dua puluh rakaat menjadi satu jam penuh dengan satu juz penuh.

Antusiasme jamaah untuk menghadiri tarawih di Masjid Nabawi telah mencapai tingkat di mana tarawih menjadi seperti Jumat karena banyaknya kerumunan dan banyaknya jamaah yang datang dari penjuru Madinah dan pengunjung dari luar kota. Jumlah ini berlipat ganda dan kerumunan semakin padat pada malam dua puluh sembilan, malam khatam, khatam Al-Quran karena ada doa di dalamnya.

Witir di Bulan Ramadan pada Masa Ini:

Adapun witir dalam tarawih sebelum sepuluh malam terakhir, Yang Mulia Syaikh Abdul Majid melaksanakannya di akhir tarawih setelah lima salam terakhir yang beliau lakukan sebagai penyempurna sepuluh salam, dan beliau melaksanakannya dengan tiga rakaat terpisah, salam dari dua rakaat kemudian mendatangkan satu rakaat sendiri dan qunut dengan suara keras setelah bangkit dari rukuk.

Adapun pada sepuluh malam terakhir bulan yang penuh berkah di mana qiyam dilaksanakan di akhir malam, witir dilaksanakan sebagai berikut:

1- Yang Mulia Imam dan wakilnya meninggalkan witir dalam salat tarawih untuk melaksanakannya bersama salat qiyam di akhir malam karena hadis: “Jadikanlah akhir salat kalian di malam hari adalah witir.”

Dan tidak melaksanakannya di awal malam karena hadis: “Tidak ada dua witir dalam satu malam.” Maka Muhammad al-Alami melaksanakan witir berjamaah di awal malam dengan cara yang telah disebutkan. Ini adalah amalan jamaah umum untuk semua jamaah salat.

Kecuali jamaah Hanafiyah, karena mereka tidak melakukan witir bersama imam melainkan melakukannya sendiri dengan imam dari mereka sepanjang bulan, yaitu setelah imam tetap atau wakilnya selesai dari witir setelah tarawih, dan mereka melaksanakannya tiga rakaat bersambung seperti Maghrib. Kami akan menyebutkan pembahasan witir menurut Hanafiyah di akhir doa qunut dalam tahajud malam tiga puluh Ramadan tahun 1390 H setelah khatam satu malam, dinukil dari rekaman.

Doa Qunut Malam Tiga Puluh Ramadan 1390 H:

Ya Allah, bimbinglah kami bersama orang-orang yang Engkau bimbing, selamatkanlah kami bersama orang-orang yang Engkau selamatkan, peliharalah kami bersama orang-orang yang Engkau pelihara, berkahilah ya Allah bagi kami apa yang Engkau berikan, dan lindungilah kami serta palingkanlah dari kami keburukan apa yang Engkau takdirkan, karena sesungguhnya Engkau yang menakdirkan dan tidak ada yang menakdirkan atas-Mu. Sesungguhnya tidak akan hina orang yang Engkau beri kekuasaan dan tidak akan mulia orang yang Engkau musuhi. Maha Suci Engkau wahai Tuhan kami dan Maha Tinggi. Ya Allah, bagikanlah kepada kami rasa takut kepada-Mu yang dapat menghalangi antara kami dengan kemaksiatan kepada-Mu, dan ketaatan kepada-Mu yang dapat mengantarkan kami ke surga-Mu, dan keyakinan yang dapat Engkau ringankan dengan itu musibah dunia bagi kami.

Ya Allah, nikmatkanlah kami dengan pendengaran, penglihatan, dan kekuatan kami selama Engkau hidupkan kami, dan jadikanlah itu pewaris dari kami, jadikanlah pembalasan kami atas orang yang menzalimi kami, dan menangkanlah kami atas orang yang memusuhi kami. Janganlah Engkau jadikan musibah kami pada agama kami, janganlah Engkau jadikan dunia sebagai kekhawatiran terbesar kami dan batas ilmu kami, dan janganlah Engkau kuasakan atas kami karena dosa-dosa kami orang yang tidak menyayangi kami.

Ya Allah, jadikanlah amal kami yang terbaik adalah yang terakhir, dan umur kami yang terbaik adalah akhirnya, dan hari-hari kami yang terbaik adalah hari kami bertemu dengan-Mu.

Ya Allah, sesungguhnya kami memohon kepada-Mu sebab-sebab rahmat-Mu, dan keteguhan ampunan-Mu, keselamatan dari segala dosa, perolehan dari segala kebaikan, kemenangan dengan surga dan keselamatan dari neraka. Kami memohon kepada-Mu surga dan apa yang mendekatkan kepadanya dari perkataan atau perbuatan, dan kami berlindung kepada-Mu dari neraka dan apa yang mendekatkan kepadanya dari perkataan atau perbuatan. Kami memohon kepada-Mu agar Engkau jadikan setiap takdir yang Engkau takdirkan untuk kami sebagai kebaikan bagi kami, wahai Tuhan semesta alam.

Ya Allah, berilah kami dan jangan Engkau haramkan, tambahkanlah kepada kami dan jangan Engkau kurangi, muliakanlah kami dan jangan Engkau hinakan, berilah kami rezeki dan ridailah kami. Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf dan menyukai pemaafan maka maafkanlah kami.

Ya Allah, jadikanlah perkumpulan kami ini perkumpulan yang dirahmati, dan jadikanlah perpisahan kami setelahnya perpisahan yang terlindungi. Janganlah Engkau jadikan di antara kami atau dari kami atau bersama kami orang yang celaka dan terhalang.

Ya Allah, menangkanlah agama-Mu, kitab-Mu, dan hamba-hamba-Mu yang beriman.

Ya Allah, sesungguhnya kami berlindung dengan keridaan-Mu dari kemurkaan-Mu, dengan maaf-Mu dari siksa-Mu, dan kepada-Mu dari-Mu. Kami tidak dapat menghitung pujian kepada-Mu, Engkau sebagaimana Engkau memuji diri-Mu sendiri. Wahai Tuhan kami, terimalah dari kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Terimalah taubat kami, sesungguhnya Engkau Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. Ya Allah, limpahkanlah salawat dan salam kepada junjungan kami Muhammad.

Salat Qiyam di Akhir Malam:

Telah disebutkan sebelumnya bahwa penduduk Madinah sejak abad-abad yang lalu dari masa Abu Zur’ah rahimahullah, apabila mereka selesai dari tarawih mereka kembali ke masjid pada sepertiga malam terakhir untuk salat enam belas rakaat, dan itu sepanjang malam-malam bulan penuh. Mereka salat enam belas rakaat dan dahulu mereka menyerukan untuk itu di menara untuk mengumpulkan orang-orang kepadanya. Itu adalah enam belas rakaat bersama dua puluh di awal malam menjadi tiga puluh enam sebagaimana telah disebutkan. Tetapi pada masa ini tidak dilaksanakan salat apa pun di akhir malam pada awal bulan.

Maka ketika tiba sepuluh malam terakhir dimulai dari malam dua puluh, jamaah salat kembali ke masjid tanpa seruan di menara. Ketika tiba sepertiga malam terakhir, imam dan wakilnya hadir dan telah berkumpul sejumlah besar orang dari seluruh penjuru Madinah, laki-laki dan perempuan, tua dan muda. Engkau melihat pada wajah-wajah tanda kebaikan, kehormatan ketenangan, dan cahaya tahajud.

Maka imam berdiri di Raudhah yang mulia di tempat salat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Ketika beliau memulai salat, melingkupi perasaan yang tidak dapat digambarkan atau dilukiskan, dari keagungan, penghormatan, keinginan, dan ketakutan. Masa lalu yang cemerlang bagi masjid yang diberkahi dan jejak-jejak harum Raudhah yang suci terlintas di pikiran.

Terbayang gambaran jamaah salat sepanjang abad-abad yang lalu, dan merasakan benang-benang sinar yang menghubungkanmu dengan generasi terdahulu, dan hembusan angin rahmat yang membasahi kekeringan hati, menghidupkan kematiannya, dan menyentuh hati sanubari sehingga menyucikan perasaannya, membangunkan perhatiannya, dan menguasai kendalinya.

Ketika imam membaca dan melagukan, menarik perhatian dan memikat hati. Di sana waktu berlalu dan hampir tidak terhitung dari umur atau dianggap dari kehidupan karena itu adalah saat-saat tertinggi dari umur dan di atas detik-detik kehidupan. Imam salat dua rakaat kemudian wakilnya salat dua rakaat, demikian bergantian hingga selesai sepuluh rakaat dengan lima salam. Yang Mulia Imam memulainya dan juga menutupnya, membaca pada setiap malam tiga juz. Yang Mulia Imam melakukan witir tiga rakaat dan qunut sebagaimana telah disebutkan, dan memperpanjang qunutnya. Demikian sembilan malam.

Ketika tiba malam terakhir yaitu malam dua puluh sembilan di mana terjadi khatam, maka salat di dalamnya adalah sebagai berikut:

Pertama: Dalam tarawih, bacaan khatam pertama telah sampai pada juz ‘Amma, maka imam salat tarawih semuanya dua puluh rakaat. Ketika berada di rakaat terakhir dan membaca: “Katakanlah: ‘Aku berlindung kepada Tuhan manusia,'” (QS. An-Nas) beliau berdoa dengan doa khatam Al-Quran yang mulia sebelum rukuk, dan memperpanjang doanya serta bersungguh-sungguh dalam kembali kepada Allah dan berdoa kepada-Nya, sedangkan jamaah salat bersamanya mengamini dan berdoa. Begitu imam meneruskan doanya dan kelembutan terlihat dalam suaranya, semua orang menangis tersedu-sedu dan masjid bergema dengan doa hingga imam mengakhiri doanya kemudian rukuk dan menyempurnakan rakaat terakhir. Kemudian meninggalkan witir untuk Syaikh al-Alami.

Ketika qiyam di akhir malam, masjid dipenuhi jamaah salat dan dibakar dupa.

Bacaan pada malam itu telah sampai juz Qad Sami’ (QS. Al-Mujadilah). Imam memulai salat seperti biasa dan bergiliran dengan wakilnya. Dua rakaat terakhir untuk imam sebagaimana telah disebutkan. Ketika berada di rakaat terakhir seperti yang telah disebutkan dan membaca surat An-Nas, beliau mengangkat kedua tangannya dan memulai khatam yang diberkahi dengan cara yang telah disebutkan. Setelah selesai darinya, beliau menyempurnakan salatnya kemudian witir dan qunut.

Karena besarnya kedudukan khatam ini di Masjid Nabawi yang diberkahi, sangat mengagumkan dan dampaknya yang besar, maka saya menyebutkannya dengan agak terperinci dalam pembahasan berikut, menjelaskan pendapat para ulama tentang asalnya, sandaran hukumnya, tata caranya, dan tempatnya dalam salat khususnya di Masjid Nabawi.

Pembahasan Amalan Khatam di Masjid Nabawi pada Waktu Sekarang Tahun 1390 H

Pendahuluan

Karena amalan di Madinah, di Masjid Nabawi, dan dari imam tetap memiliki kepentingan dan nilainya di seluruh dunia Islam. Dahulu para ulama penduduk Madinah adalah hujah di sisi Imam Darul Hijrah Malik bin Anas rahimahullah berdasarkan bahwa mereka mewarisinya dari generasi terdahulu dan bahwa Madinah adalah sumber Sunnah.

Demikian juga hari ini kedudukan Madinah di jiwa kaum muslimin, kesuciannya di hati mereka, dan kepemimpinannya di pandangan mereka. Madinah adalah darul hijrah dan tempat pensyariatan.

Amalan khatam di akhir tarawih dan tahajud di bulan Ramadan di Masjid Nabawi pada masa ini telah menyebar beritanya ke seluruh penjuru dan negeri, dan berdatangan sejumlah orang dari semua negara untuk menghadirinya. Maka pasti menjadi objek pertanyaan tentang asal pensyariatannya, terutama dari mereka yang mencari dalil setiap amalan. Abdullah bin Ahmad bin Hanbal pernah bertanya kepada ayahnya ketika mendengarnya menyebutkan amalan khatam. Dia berkata kepadanya: Ke mana engkau menuju dalam hal itu? Artinya apa dalilmu dalam hal itu? Maka beliau menjawabnya dengan apa yang ada padanya tentang hal itu, dan akan datang segera insya Allah.

Sebelum penulisan risalah ini, salah seorang saudara yang memiliki ghirah terhadap Sunnah dan keras terhadap bidah bertanya kepadaku, dan keraguan dia dalam hal itu dari dua sisi:

Sisi Pertama:

Bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam tidak melakukannya, karena beliau shallallahu alaihi wasallam tidak salat tarawih lengkap di bulan Ramadan, dan tidak membaca Al-Quran seluruhnya dalam tarawih atau tahajud. Karena itu beliau tidak berdoa dengan doa ini dan tidak ada tempatnya pada beliau, karena beliau tidak melaksanakan khatam yang setelahnya berdoa. Dari mana asal pensyariatannya?

Sisi Kedua:

Bahwa orang-orang dalam keadaan mendengar tilawah sepanjang bulan berada dalam ketenangan penuh, mendengarkan dengan baik, dan diam. Pada saat doa khatam mereka mengalami keadaan berdoa, menangis, dan memohon. Dia berkata: Sesungguhnya doa tidak lebih berpengaruh daripada kalam Allah Taala.

Demikian dia menyampaikan sudut pandangnya kepadaku, dan mungkin dia tidak hadir dan tidak berpartisipasi dalam amalan ini. Maka adalah baik untuk menyampaikan jawaban atas sudut pandang tersebut dan memaparkan apa yang saya temukan dari dalil-dalil dari generasi terdahulu rahimahumullah, baik yang marfu’ (sampai kepada Nabi) maupun mauquf (berhenti pada sahabat), yang umum maupun yang khusus, yang dengannya jiwa merasa tenang dan hati merasa tentram insya Allah.

Adapun dalil-dalilnya:

Saya menemukan dalam Majma’ az-Zawaid jilid 1 halaman 172 hadits dari Al-Irbadh bin Sariyah radiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa mengerjakan salat fardu maka baginya doa yang dikabulkan, dan barangsiapa mengkhatamkan Al-Quran maka baginya doa yang dikabulkan.” Diriwayatkan oleh Ath-Thabarani, dan di dalamnya terdapat Abdul Hamid bin Sulaiman yang dia seorang yang lemah (dalam periwayatan hadits). Dan dari Tsabit bahwasanya Anas bin Malik radiyallahu ‘anhu apabila mengkhatamkan Al-Quran, ia mengumpulkan keluarga dan anak-anaknya lalu berdoa untuk mereka. Diriwayatkan oleh Ath-Thabarani dan para perawinya terpercaya. Selesai.

Maka di sini terdapat hadits marfu’ dengan sanad yang lemah dan atsar mauquf kepada seorang sahabat dengan para perawi yang terpercaya sehingga yang satu menguatkan yang lain. Dalam risalah Syaikh Husain Makhluf disebutkan: (Disunnahkan berdoa setelah khatam) dan dia menyebutkan hadits Al-Irbadh yang telah disebutkan sebelumnya dan berkata: diriwayatkan oleh Ath-Thabarani dan lainnya.

Dari Anas secara marfu’: “Barangsiapa membaca Al-Quran, memuji Rabb, bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan meminta ampun kepada Rabbnya, maka sungguh dia telah meminta kebaikan pada tempatnya.” Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Asy-Syu’ab. Dan Anas apabila mengkhatamkan Al-Quran mengumpulkan keluarganya dan berdoa.

Maka kami menemukan hadits Al-Irbadh diriwayatkan oleh Ath-Thabarani dan lainnya, dan kami menemukan atsar mauquf dan marfu’ pada Al-Baihaqi serta didukung oleh amalan sahabat yang meriwayatkannya secara marfu’.

Pada Al-Marwazi dalam kitab Qiyam al-Lail disebutkan: “Ada seorang laki-laki yang membaca Al-Quran dari awal hingga akhir di masjid Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan Ibnu Abbas menjadikan seseorang sebagai pengawas untuknya, maka ketika dia hendak mengkhatamkan, dia berkata kepada teman-teman duduknya: Berdirilah kalian agar kami hadir pada khataman.”

Diriwayatkan dari Mujahid bahwasanya dia berkata: “Rahmat turun ketika khatam Al-Quran, dan mereka mengatakan rahmat turun.”

Maka ini adalah nash-nash yang umum tentang doa setelah khatam Al-Quran secara mutlak tanpa dikaitkan dengan salat atau lainnya.

Dan kami menemukan pada Ibnu Qudamah rincian lengkap khusus tentang amalan ini dari Imam Ahmad rahimahullah.

Dia berkata dalam Al-Mughni jilid 2 halaman 171, dia berkata: “Bab tentang khatam Al-Quran. Al-Fadhl bin Ziyad berkata: Aku bertanya kepada Abu Abdillah maka aku berkata: Khatam Al-Quran, apakah aku jadikan pada witir atau pada tarawih? Dia menjawab: Jadikan pada tarawih agar ada dua doa untuk kami, aku bertanya: Bagaimana aku melakukannya? Dia menjawab: Jika kamu selesai dari akhir Al-Quran maka angkat kedua tanganmu sebelum rukuk dan berdoalah untuk kami sementara kami dalam salat, dan panjangkan berdiri. Aku bertanya: Dengan apa aku berdoa? Dia menjawab: Dengan apa yang kamu kehendaki. Dia berkata: Maka aku melakukan apa yang dia perintahkan padaku sementara dia di belakangku berdoa dalam keadaan berdiri dan mengangkat kedua tangannya.” Maka nash ini telah merinci untuk kami dari Imam Ahmad tentang cara pelaksanaan khatam dan menjelaskan kepada kami tempatnya serta keumuman doa di dalamnya.

Dan disebutkan dari Hanbal, dia berkata: Aku mendengar Ahmad berkata tentang khatam Al-Quran: Jika kamu selesai dari membaca {Katakanlah: “Aku berlindung kepada Rabb manusia”} (An-Nas: 1) maka angkat kedua tanganmu dalam berdoa sebelum rukuk. Aku bertanya: Kepada pendapat apa kamu cenderung dalam hal ini? Dia menjawab: “Aku melihat penduduk Makkah melakukannya, dan Sufyan bin ‘Uyainah melakukannya bersama mereka di Makkah.”

Al-Abbas bin Abdul Azhim berkata: “Dan demikian pula kami mendapati orang-orang di Basrah dan di Makkah. Dan penduduk Madinah meriwayatkan sesuatu dalam hal ini dan menyebutkan dari Utsman bin Affan.”

Maka dalam hal ini kami temukan Al-Fadhl bin Ziyad bertanya kepada Imam Ahmad bukan tentang disyariatkannya doa ketika khatam, tetapi tentang tempatnya dari salat dan cara pelaksanaannya, dan Imam Ahmad rahimahullah membenarkannya dan menjelaskan kepadanya cara dan tempat, yang menunjukkan bahwa asal disyariatkannya sudah diketahui oleh keduanya.

Maka tidaklah heran jika terjadi pertanyaan hari ini tentang disyariatkannya amalan ini, padahal hal itu telah terjadi sebelumnya antara Hanbal dan Ahmad rahimahuma Allah, dan dia berkata kepadanya: Kepada mana kamu cenderung dalam hal itu, yakni kepada dalil atasnya.

Dan Ahmad rahimahullah menyandarkannya pada apa yang ada padanya tentang hal itu dari apa yang dilihatnya secara langsung dari amalan penduduk Makkah, dan perbuatan Imam yang mulia Sufyan bin ‘Uyainah bersama penduduk Makkah, dan apa yang diriwayatkan dari penduduk Madinah, dan apa yang dilakukan di tiga negeri utama: Basrah, Makkah, dan Madinah, pusat-pusat ilmu dan tempat-tempat untuk diteladani pada masa itu, di samping apa yang ada pada penduduk Madinah dalam hal itu dari Utsman radiyallahu ‘anhu, demikian juga apa yang kami lihat dari Ibnu Abbas radiyallahu ‘anhu. Maka jelaslah dari semua ini landasan disyariatkannya doa setelah khatam Al-Quran, baik secara mutlak atau dalam tarawih, beserta penjelasan caranya dari Imam Ahmad rahimahullah.

Dan semuanya itu secara keseluruhan cukup untuk amalan semacam ini berdasarkan bahwa apa yang disyariatkan pada asalnya maka dibolehkan dengan sifatnya, maka asal doa itu disyariatkan, dan sifatnya yang terkait dengan khatam tidak meniadakan disyariatkannya, seperti halnya qunut, yaitu doa dalam salat.

Bagaimanapun juga, apa yang telah disebutkan dari paparan yang diriwayatkan dari salaf memberikan ketenangan dan menimbulkan kenyamanan terhadap disyariatkannya amalan ini, dan bahwa di dalamnya terdapat peneladanan kepada salaf tiga negeri: Basrah, Makkah, dan Madinah.

Adapun terpengaruh oleh doa lebih kuat daripada terpengaruh oleh tilawah, maka ini adalah perbandingan antara dua keadaan orang-orang yang salat dalam mendengar tilawah sepanjang bulan dalam ketenangan dan ketenteraman, dan mendengar doa ketika khatam dalam permohonan, tangisan, rasa takut, dan permohonan dengan sungguh-sungguh, dan keduanya adalah dua keadaan yang berbeda.

Namun keduanya meskipun berbeda dalam bentuk, keduanya bersatu dalam makna dan hakikat karena adab tilawah adalah dalam baik mendengarkan dan menyimak, dan kekhususan doa adalah permohonan dengan sungguh-sungguh dan kekhusyukan.

Dan untuk doa ada tempat yang tidak memungkinkan di dalamnya untuk tilawah seperti sujud, tempat paling dekat seorang hamba kepada Allah Ta’ala, dan dengan kedekatan ini tidak boleh tilawah dan seharusnya bersungguh-sungguh dalam doa, dan seperti keadaan-keadaan yang disebutkan di dalamnya nash-nash doa khusus di pagi hari, di sore hari, masuk masjid, pembukaan salat, dan qunut.

Dan sebagaimana tilawah memiliki adab-adab, maka Al-Quran memiliki tempat-tempat yang dilalui oleh pendengar dari nasihat, berita, syariat, halal dan haram, dan lain-lain yang memindahkan pemikiran pendengar dari satu makna ke makna lain.

Adapun doa, maka pendengar dan orang yang berdoa terpusat perasaan, pikiran, perasaan, dan hati mereka kepada satu arah yaitu permohonan, kembali kepada Allah, dan permohonan dengan sungguh-sungguh kepada Allah ‘azza wa jalla.

Bahkan fitrah mengarahkan hati dalam keadaan terpaksa dan panik kepada murninya doa dan kehinaan permohonan sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Doa adalah intinya ibadah.”

Dan jelas sekali apa yang terjadi dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pada hari Badar ketika beliau berdiri di gubuk saat bertemunya kekuatan kebenaran dengan sedikitnya jumlah mereka dengan kekuatan kejahatan dengan banyaknya jumlah mereka, beliau menghadap kepada Allah Ta’ala dengan doa dan memohon dengan sungguh-sungguh kepada Rabbnya dalam permohonan hingga Abu Bakar Ash-Shiddiq merasa kasihan kepadanya seraya berkata: Cukuplah permohonanmu kepada Rabbmu wahai Rasulullah.

Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersungguh-sungguh dalam doa dan tidak beralih kepada tilawah. Demikian juga apa yang datang dalam hadits-hadits shahih tentang hari kepanikan terbesar ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pergi untuk meminta syafaat maka beliau sujud dengan sujud yang panjang dan Allah mengilhaminya dengan pujian-pujian yang tidak diketahuinya sebelumnya, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak diarahkan kepada tilawah, yang menjelaskan bahwa tilawah memiliki tempat, keadaan, adab, dan pengaruh, dan doa memiliki tempat, keadaan, dan pengaruh. Maka keduanya selaras dalam hakikat meskipun berbeda dalam bentuk, dan keduanya harmonis di tempatnya.

Adapun Pelaksanaan Khatam Di Masjid Nabawi Saat Ini:

Kenyataannya adalah bahwa pembicaraan tentangnya menarik, bagaimana tidak, sedangkan pembicaraan itu sendiri tentang khatam Al-Quran di tempat mana pun adalah pembicaraan yang menyenangkan bagi ruh, menyegarkan jiwa, membangunkan hati nurani Islam karena kaitannya dengan Al-Quran Al-Karim yang diturunkan dari Rabb semesta alam.

Dan jika pembicaraan ini terkait dengan Masjid Nabawi dan di lingkungan yang suci dan mulia, dan di bulan Ramadhan yang diagungkan, dan di akhir sepuluh hari terakhir, maka itu lebih agung dari yang dapat digambarkan dengan pembicaraan atau disampaikan dalam sebuah tulisan, tetapi kami sampaikan kepada pembaca yang mulia deskripsi praktis sesuai dengan apa yang dapat digambarkan dari inspirasi perasaan dengannya, maka kami katakan dan dengan Allah taufik:

Khatam di Masjid Nabawi dalam bulan Ramadhan terjadi dua kali: satu kali dalam salat tarawih dan sekali lagi dalam salat qiyam akhir malam, yaitu pada malam dua puluh sembilan dari bulan Ramadhan di awal malam dan di akhirnya.

Dan barangkali dalam hal itu ada kaitannya meskipun tanpa kesengajaan dengan apa yang datang dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa Jibril ‘alaihissalam mendiskusikan Al-Quran Al-Karim dengannya di bulan Ramadhan setiap tahun satu kali, dan pada tahun di mana beliau wafat shallallahu ‘alaihi wasallam, Jibril mendiskusikan Al-Quran dengannya dua kali.

Dan pada malam ini doa di Masjid Nabawi dalam salat jamaah terjadi empat kali: dua kali dalam khatam dan dua kali dalam witir, yang menjadikan malam tersebut malam yang disaksikan, ibadahnya tersambung.

Adapun khatam tarawih yang dilakukan di awal malam, maka jika datang malam dua puluh sembilan, maka yang tersisa dari bacaan khataman pertama adalah juz ‘Amma Yatasa’alun, yaitu juz terakhir dari mushaf suci. Dan pada malam ini, Imam Syaikh Abdul Aziz bin Salih yang mulia salat tarawih semuanya tanpa bergantian di dalamnya dengan siapa pun, dan ketika selesai dari membaca surat {Katakanlah: “Aku berlindung kepada Rabb manusia”} (An-Nas: 1) di rakaat terakhir dari tarawih dan sebelum rukuk, beliau memulai doa khatam dengan memulainya dengan ucapannya: Maha Benar Allah Yang Maha Agung yang tidak ada tuhan selain Dia, Yang Maha Esa dalam keagungan dengan kesempurnaan keindahan sebagai pengagungan dan pengbesaran, Yang Tunggal dalam mengatur keadaan secara terperinci dan keseluruhan sebagai takdir dan pengaturan hingga akhir apa yang beliau doakan, dan akan datang nash dari apa yang dapat dicatat di akhir penelitian ini insya Allah.

Dan yang perlu disebutkan di sini bahwa beliau semoga Allah menjaganya memperpanjang berdiri, memperbanyak permohonan, bersungguh-sungguh dalam permohonan, dan menampakkan kekhusyukan dan ketundukan kepada Allah, dan dari kembali kepada Allah dan permohonan apa yang menggerakkan hati, membangunkan perasaan, membuka cakrawala dengan harapan, dan berharap kepada rahmat Allah dan karunia yang besar karena apa yang disebutkan dalam doa dari nash-nash yang ma’tsur yang mengumpulkan kebaikan dunia dan akhirat.

Maka jika beliau selesai dari doa, beliau rukuk dan melengkapi salat rakaat terakhir dari salam terakhir yang merupakan sempurnanya dua puluh rakaat dan salam, dan itu adalah akhir salam yang kesepuluh.

Dan beliau menyerahkan witir kepada Syaikh Muhammad Al-Alami, maka dia salat witir dan qunut dalam witir serta berdoa juga dengan doa qunut yang masyhur yang awalnya: Ya Allah, beri kami petunjuk sebagaimana Engkau memberi petunjuk…dan seterusnya.

Dan menghadiri khatam ini di awal malam dari jamaah laki-laki dan perempuan, tua dan muda dengan apa yang menyerupai kegembiraan hari raya.

Dan dilepaskan pedupaan oud dan ditaburkan berbagai jenis wewangian, dan jamaah saling bertukar doa dan ucapan selamat dengan kegembiraan, kebahagiaan, dan kesenangan yang melebihi deskripsi, kemudian mereka pulang dengan penuh harapan dan cita-cita dalam keluasan karunia Allah dan rahmat-Nya.

Maka jika tiba sepertiga akhir malam, kembali ke masjid banyak orang dari penduduk Madinah dan dari orang-orang yang datang kepadanya dengan tujuan berpartisipasi dan menghadiri khatam ini, maka terkumpul jumlah yang besar laki-laki dan perempuan, kecil dan besar. Dan masjid dipenuhi dengan keagungan, ketenangan, kewibawaan, dan pengagungan, menunggu imam, dan sebagian tidak meninggalkan tempatnya khususnya yang menemukan tempat di Raudhah. Maka datanglah imam dan berdiri di Raudhah di tempat salat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan yang tersisa dari khataman kedua adalah tiga juz: Qad Sami’a, Tabarak, dan ‘Amma. Maka imam salat seperti biasa dengan bergantian dengan pembantunya, imam memulai dengan dua rakaat pertama dan mengakhiri dengan dua rakaat terakhir. Dan jika selesai dari surat {Katakanlah: “Aku berlindung kepada Rabb manusia”} (An-Nas: 1), beliau memulai doa khatam kemudian melengkapi dua rakaat dan salam, kemudian beliau salat witir karena beliau belum salat witir di awal malam, dan qunut di rakaat terakhir darinya. Dan jika salam dari witir, orang-orang berlomba-lomba kepadanya dan kepada satu sama lain dengan ucapan selamat yang paling hangat dan doa yang tulus serta harapan yang besar untuk diterima dan permintaan untuk kembali ke kesempatan mulia itu setiap tahun.

Dan di sini adalah pemberhentian bersama sejarah yang telah kami uraikan tentang shalat tarawih di masjid yang diberkahi ini. Jika para ulama, ahli sejarah, dan penulis perjalanan seperti An-Nabulsi, Ibnu Jubair, Ibnu Bathuthah, dan Al-Ayyasyi telah mencatat gambaran khatam di dua Masjidil Haram dengan perayaan besar berupa penyalaan lilin dan obor, penaburan bunga dan tanaman wangi, pukulan petasan, pembacaan qasidah dan doa-doa, dan lain sebagainya.

Maka pada waktu ini, setelah berakhir masa lilin dengan listrik dan lampu gantung yang besar, malam khatam di era ini di Masjid Nabawi telah menjadi tujuan banyak orang dan tempat singgah para musafir yang datang dari berbagai penjuru Kerajaan untuk mencari berkahnya dan terkena limpahan rahmatnya di masjid yang mulia ini dan di lingkungan yang agung ini, di mana tersedia keutamaan waktu dari bulan Ramadhan dan keutamaan tempat dari pelipatan amalan.

Faktor-faktor yang menjadikan khatam Al-Quran di Masjid Nabawi pada bulan Ramadhan dan di sepertiga malam terakhir melimpahkan padanya ruh, dan Allah memancarkan padanya cahaya, mengenakan padanya keindahan, memberikan padanya kelezatan, dan menambahkan padanya makna yang semuanya melimpahkan kepada para musholli dan semua hadirin serta pendengar rahmat dan ridha yang kebesarannya sulit untuk dideskripsikan, dan penjelasan tidak mampu menggambarkannya, dan tidak ada yang mampu mengukur nilainya kecuali yang menyaksikannya.

Dan bagaimana mungkin menggambarkan keadaan spiritual yang meliputi seluruh tempat, padahal ia melampaui batas-batas deskripsi, atau menilai limpahan ketuhanan yang lebih jauh dari ukuran penilaian ketika menyelimuti semua hadirin.

Dan siapa yang mampu menggambarkan perasaan jiwa dan rasa mendalam akan kebahagiaan yang sangat besar karena khatam Al-Quran di akhir Ramadhan di taman dari surga, ini adalah keadaan di mana perasaan menghilang dari deskripsi dan kehilangan kemampuan untuk menjelaskan, sehingga tidak terdengar kecuali erangan hati dan helaan dada, dan tidak terlihat kecuali air mata orang-orang yang menangis dari mata orang-orang yang khusyu dalam telapak tangan orang-orang yang berdoa.

Gambaran yang sulit untuk dideskripsikan, kami menyadarinya tetapi tidak mampu mengukurnya, kami merasakannya tetapi tidak mampu menggambarkannya, sehingga tetap dalam bingkai kenangan yang tampak dan dalam lingkaran sejarah yang terang dan harum.

Dan imam tidak selesai dari doanya dan selesai dari permohonannya kecuali setiap individu telah merasakan dalam hatinya kesejukan ketenangan, merasakan manisnya munajat, air matanya membasuh bekas-bekas yang sempurna, dan merasakan kelegaan serta bertambah kebahagiaan dan kegembiraan, dan terguncang dalam kerangka apa yang menyelimutinya dari perasaan akan keagungan tempat, kehormatan lingkungan, dan keutamaan tempat, dan mengingat kembali dengan ingatannya roda sejarah empat belas abad yang lalu, mengkaji masa lalu dengan keagungan dan cahayanya, dan menyadari rahasia kekuatan dan sumber pancaran spiritual dari tempat ini yang didatangi oleh Jibril alaihissalam, semua itu dalam sekejap mata dan pikiran yang lewat, kemudian imam shalat witir dan qunut, kemudian menyelesaikan witir dan salam, maka para musholli saling memberi selamat dan doa yang baik, berharap untuk kembali dan mengharapkan penerimaan, kami memohon kepada Allah Taazza agar menerima kami bersama mereka dan menjadikan kami dan mereka termasuk orang-orang yang dimerdekakan-Nya dari neraka. Amin.

Teks Doa Ketika Khatam Al-Quran di Masjid Nabawi pada Waktu Sekarang Ini dalam Tarawih

Dari yang diketahui bahwa tidak ada nash khusus untuk itu dan tidak ada yang ditentukan untuknya karena Nabi shallallahu alaihi wasallam tidak membaca Al-Quran seluruhnya pada malam-malam yang beliau shalati pada awal perkara, maka tidak diriwayatkan dari beliau doa untuk itu.

Tetapi sebagaimana dikatakan Ibnu Daqiq Al-Id: “Apa yang disyariatkan dalam asalnya maka ia boleh dengan sifatnya” yakni bahwa doa disyariatkan dalam asalnya dan ia adalah sumsum ibadah, dan Allah Taala berfirman dalam asal itu: “Dan Tuhan kalian berfirman: Berdoalah kepada-Ku niscaya Aku kabulkan untuk kalian” (Ghafir: 60), dan beliau shallallahu alaihi wasallam mendorong untuk bersungguh-sungguh dalam doa ketika sujud tanpa pembatasan, tidak dalam ayat dan tidak dalam hadits, dan dari sinilah asal dalam doa adalah kemutlakan dan keumuman kecuali yang disebutkan secara nash seperti doa dalam qunut atau di akhir tasyahud atau di awal takbiratul ihram dalam shalat, demikian juga ketika memasuki masjid dan keluarnya dan lain sebagainya, maka seperti ini sunnahnya adalah terikat dengan yang diriwayatkan, dan selain itu adalah pada keumumannya, orang yang berdoa berijtihad dengan apa yang mudah baginya sebagaimana dilakukan oleh beliau shallallahu alaihi wasallam dalam perang Badar.

Dan demikian dalam amalan ini maka ia adalah tempat ijtihad, dan telah disebutkan sebelumnya dari Anas bahwa ia mengumpulkan keluarganya dan berdoa, dan tidak ditemukan nash tertentu, sebagaimana telah disebutkan keumuman lafazhnya bahwa baginya ada doa yang mustajab, yakni setelah khatam Al-Quran dan shalat fardhu sebagaimana telah dibahas sebelumnya. Dan dari sinilah tidak ada yang terikat dengan nash tertentu, bahkan memilih dari doa apa yang mudah baginya dan apa yang mewujudkan keinginannya serta mengekspresikan kebutuhan dan permintaannya, baik dari doa-doa umum yang maatsur atau dari yang lainnya, dan telah disebutkan sebelumnya jawaban Ahmad kepada penanya tentang doa dalam khatam maka ia berkata: “Berdoalah dengan apa yang engkau kehendaki.”

Dan telah dinisbahkan kepada Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah nash-nash untuk doa dalam amalan ini, dan ia adalah doa yang jami dan syamil, tidak panjang bertele-tele dan tidak pendek ringkas, dan imam tidak terikat dengan nash tertentu, bahkan berdoa dengan apa yang mudah dan semua doanya dari yang maatsur, tetapi ia memulai doa dengan ucapannya:

صَدَقَ اللهُ العَظِيمُ الَّذِي لَا إِلٰهَ إِلَّا هُوَ، المُتَوَحِّدُ فِي الجَلَالِ بِكَمَالِ الجَمَالِ تَعْظِيمًا وَتَكْبِيرًا، المُنْفَرِدُ بِتَصْرِيفِ الأَحْوَالِ عَلَى التَّفْصِيلِ وَالإِجْمَالِ تَقْدِيرًا وَتَدْبِيرًا، المُتَعَالِي بِعَظَمَتِهِ وَمَجْدِهِ الَّذِي نَزَّلَ الفُرْقَانَ عَلَى عَبْدِهِ لِيَكُونَ لِلْعَالَمِينَ نَذِيرًا، وَصَدَقَ رَسُولُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَسْلِيمًا كَثِيرًا، الَّذِي أَرْسَلَهُ إِلَى جَمِيعِ الثَّقَلَيْنِ الجِنِّ وَالإِنْسِ بَشِيرًا وَنَذِيرًا، وَدَاعِيًا إِلَى اللهِ بِإِذْنِهِ وَسِرَاجًا مُنِيرًا.

اللَّهُمَّ لَكَ الحَمْدُ عَلَى مَا أَنْعَمْتَ بِهِ عَلَيْنَا مِنْ نِعَمِكَ العَظِيمَةِ وَآلاَئِكَ الجَسِيمَةِ، حَيْثُ أَنْزَلْتَ عَلَيْنَا خَيْرَ كُتُبِكَ وَأَرْسَلْتَ إِلَيْنَا أَفْضَلَ رُسُلِكَ وَشَرَعْتَ لَنَا أَفْضَلَ شَرَائِعِ دِينِكَ، وَجَعَلْتَنَا مِنْ خَيْرِ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ، وَهَدَيْتَنَا لِعَالَمِ دِينِكَ الَّذِي ارْتَضَيْتَهُ لِنَفْسِكَ وَبَنَيْتَهُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ، وَحَجِّ بَيْتِ اللهِ الحَرَامِ.

وَلَكَ الحَمْدُ عَلَى مَا يَسَّرْتَهُ مِنْ صِيَامِ شَهْرِ رَمَضَانَ وَقِيَامِهِ، وَتِلَاوَةِ كِتَابِكَ العَزِيزِ الَّذِي {لَا يَأْتِيهِ البَاطِلُ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَلَا مِنْ خَلْفِهِ تَنْزِيلٌ مِنْ حَكِيمٍ حَمِيدٍ}.

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ.

اللَّهُمَّ إِنَّا عِبَادُكَ بَنُو عِبَادِكَ بَنُو إِمَائِكَ، نَوَاصِينَا بِيَدِكَ، مَاضٍ فِينَا حُكْمُكَ، عَدْلٌ فِينَا قَضَاؤُكَ.

نَسْأَلُكَ اللَّهُمَّ بِكُلِّ اسْمٍ هُوَ لَكَ، سَمَّيْتَ بِهِ نَفْسَكَ، أَوْ أَنْزَلْتَهُ فِي كِتَابِكَ، أَوْ عَلَّمْتَهُ أَحَدًا مِنْ خَلْقِكَ، أَوِ اسْتَأْثَرْتَ بِهِ فِي عِلْمِ الغَيْبِ عِنْدَكَ، أَنْ تَجْعَلَ القُرْآنَ العَظِيمَ رَبِيعَ قُلُوبِنَا، وَنُورَ صُدُورِنَا، وَجِلَاءَ أَحْزَانِنَا، وَذَهَابَ هُمُومِنَا وَغُمُومِنَا.

اللَّهُمَّ ذَكِّرْنَا مِنْهُ مَا نُسِّينَا، وَعَلِّمْنَا مِنْهُ مَا جَهِلْنَا، وَارْزُقْنَا تِلَاوَتَهُ آنَاءَ اللَّيْلِ وَأَطْرَافَ النَّهَارِ عَلَى الوَجْهِ الَّذِي يُرْضِيكَ عَنَّا.

اللَّهُمَّ اجْعَلْنَا مِمَّنْ يُحِلُّ حَلَالَهُ وَيُحَرِّمُ حَرَامَهُ، وَيَعْمَلُ بِمُحْكَمِهِ، وَيُؤْمِنُ بِمُتَشَابِهِهِ، وَيَتْلُوهُ حَقَّ تِلَاوَتِهِ.

اللَّهُمَّ اجْعَلْنَا مِمَّنْ يُقِيمُ حُدُودَهُ، وَلَا تَجْعَلْنَا مِمَّنْ يُقِيمُ حُرُوفَهُ وَيُضَيِّعُ حُدُودَهُ.

اللَّهُمَّ اجْعَلْنَا مِمَّنِ اتَّبَعَ القُرْآنَ فَقَادَهُ إِلَى رِضْوَانِكَ وَالجَنَّةِ، وَلَا تَجْعَلْنَا مِمَّنِ اتَّبَعَهُ القُرْآنُ فَزُجَّ فِي قَفَاهُ إِلَى النَّارِ، وَاجْعَلْنَا مِنْ أَهْلِ القُرْآنِ الَّذِينَ هُمْ أَهْلُكَ وَخَاصَّتُكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ.

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِينَ وَالمُؤْمِنَاتِ وَالمُسْلِمِينَ وَالمُسْلِمَاتِ، وَأَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِهِمْ، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِهِمْ، وَانْصُرْهُمْ عَلَى عَدُوِّكَ وَعَدُوِّهِمْ، وَاهْدِهِمْ سُبُلَ السَّلَامِ، وَأَخْرِجْهُمْ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَبَارِكْ لَهُمْ فِي أَسْمَاعِهِمْ وَأَبْصَارِهِمْ وَذُرِّيَّاتِهِمْ وَأَزْوَاجِهِمْ أَبَدًا مَا أَبْقَيْتَهُمْ، وَاجْعَلْهُمْ شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ، مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، وَأَتِمَّهَا عَلَيْهِمْ بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ.

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِجَمِيعِ مَوْتَى المُؤْمِنِينَ الَّذِينَ شَهِدُوا لَكَ بِالوَحْدَانِيَّةِ وَلِنَبِيِّكَ بِالرِّسَالَةِ وَمَاتُوا عَلَى ذٰلِكَ.

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُمْ، وَارْحَمْهُمْ، وَعَافِهِمْ، وَاعْفُ عَنْهُمْ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُمْ، وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُمْ، وَاغْسِلْهُمْ بِالمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالبَرَدِ، وَنَقِّهِمْ مِنَ الذُّنُوبِ وَالخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ {رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَؤُوفٌ رَحِيمٌ}.

اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ مِنَ الخَيْرِ كُلِّهِ عَاجِلِهِ وَآجِلِهِ مَا عَلِمْنَا مِنْهُ وَمَا لَمْ نَعْلَمْ، وَنَعُوذُ بِكَ، وَنَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِ مَا سَأَلَكَ مِنْهُ عَبْدُكَ وَرَسُولُكَ مُحَمَّدٌ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعِبَادُكَ الصَّالِحُونَ.

اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الجَنَّةَ وَمَا قَرَّبَ إِلَيْهَا مِنْ قَوْلٍ وَعَمَلٍ، وَنَسْأَلُكَ رِضَاكَ وَالجَنَّةَ، وَنَعُوذُ بِكَ مِنْ سَخَطِكَ وَمِنَ النَّارِ.

اللَّهُمَّ لَا تَدَعْ لَنَا ذَنْبًا إِلَّا غَفَرْتَهُ، وَلَا هَمًّا إِلَّا فَرَّجْتَهُ، وَلَا دَيْنًا إِلَّا قَضَيْتَهُ، وَلَا مَرِيضًا إِلَّا شَفَيْتَهُ وَعَافَيْتَهُ، وَلَا حَاجَةً هِيَ لَكَ رِضًا وَلَنَا فِيهَا صَلَاحٌ إِلَّا قَضَيْتَهَا يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ.

رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا وَإِسْرَافَنَا فِي أَمْرِنَا، وَثَبِّتْ أَقْدَامَنَا، وَانْصُرْنَا عَلَى القَوْمِ الكَافِرِينَ.

رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا، وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً، إِنَّكَ أَنْتَ الوَهَّابُ.

رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا، رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا.

رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ، وَاعْفُ عَنَّا، وَاغْفِرْ لَنَا، وَارْحَمْنَا، أَنْتَ مَوْلَانَا، فَانْصُرْنَا عَلَى القَوْمِ الكَافِرِينَ.

رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً، وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً، وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ.

سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ العِزَّةِ عَمَّا يَصِفُونَ، وَسَلَامٌ عَلَى المُرْسَلِينَ، وَالحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ العَالَمِينَ، وَصَلَّى اللهُ عَلَى خَيْرِ خَلْقِهِ مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ. اهـ.

Tambahan-tambahan (doa) dari Syaikh Abdul Aziz bin Shalih:

اللَّهُمَّ لَا تَجْعَلْ فِينَا وَلَا مِنَّا وَلَا مَعَنَا شَقِيًّا وَلَا مَحْرُومًا.

اللَّهُمَّ إِنَّكَ أَمَرْتَنَا بِالدُّعَاءِ وَوَعَدْتَنَا بِالإِجَابَةِ فَلَا تَرُدَّنَا خَائِبِينَ.

اللَّهُمَّ اجْعَلْنَا مِنْ عُتَقَائِكَ مِنَ النَّارِ وَمِنَ المَقْبُولِينَ.

اللَّهُمَّ إِنَّ رَحْمَتَكَ أَوْسَعُ مِنْ ذُنُوبِنَا، وَعَفْوُكَ أَوْسَعُ مِنْ خَطَايَانَا.

اللَّهُمَّ هَبِ المُسِيئِينَ مِنَّا لِلْمُحْسِنِينَ.

اللَّهُمَّ أَنْتَ الغَنِيُّ عَنَّا، وَنَحْنُ الفُقَرَاءُ إِلَيْكَ.

Sampai pada ucapan seperti itu dari ungkapan-ungkapan yang menggerakkan hati dan menyucikan jiwa.

Kemudian ditutup dengan seperti ucapannya: “Mahasuci Tuhanmu Tuhan kemuliaan dari apa yang mereka sifatkan, dan salam atas para rasul, dan segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, dan ya Allah limpahkanlah shalawat kepada nabi kami Muhammad dan kepada keluarga serta sahabatnya dan berilah salam.”

Kemudian beliau rukuk dan menyempurnakan dua rakaat, kemudian melaksanakan dua rakaat syaf kemudian satu rakaat witir.

Dan tidak dilaksanakan amalan khatam yang lain mengingat tidak ada mendahulukan imam dalam shalat, melainkan semua itu berjalan dalam satu jamaah dan dalam satu malam dari satu imam dan ia adalah imam tetap Syaikh Abdul Aziz bin Shalih.

 

Facebook Comments Box

Penulis : Athiyyah bin Muhammad Salim

Editor : Muhammad Abid Hadlori S,Ag.,Lc.

Artikel Terjkait

TIDAK ADA YANG BARU DALAM HUKUM-HUKUM SHALAT
Kewajiban Mentaati Rasul dan Meninggalkan Semua Perkataan (yang Bertentangan) dan Mengutamakan Perkataannya
Kewajiban Menjaga Waktu Dan Larangan Menyia-nyiakannya Pada Perkata Yang Tidak Bermanfaat
Kewajiban dan Keutamaan Taubat
Keutamaan Tauhid
Keutamaan Puasa Sunnah
Keutamaan Puasa Asyura (Yaitu hari kesepuluh dari bulan Muharram)
Keutamaan Mengajarkan Ilmu dan Menyeru Manusia kepada Kebaikan
Berita ini 2 kali dibaca

Artikel Terjkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 03:47 WIB

TIDAK ADA YANG BARU DALAM HUKUM-HUKUM SHALAT

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:42 WIB

Kewajiban Mentaati Rasul dan Meninggalkan Semua Perkataan (yang Bertentangan) dan Mengutamakan Perkataannya

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:42 WIB

Kewajiban Menjaga Waktu Dan Larangan Menyia-nyiakannya Pada Perkata Yang Tidak Bermanfaat

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:41 WIB

Kewajiban dan Keutamaan Taubat

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:40 WIB

Keutamaan Puasa Sunnah

Artikel Terbaru

Akidah

TIDAK ADA YANG BARU DALAM HUKUM-HUKUM SHALAT

Sabtu, 24 Jan 2026 - 03:47 WIB

Fatwa Ulama

Akibat Dosa Menyebabkan Bencana Alam – Faedah 10

Sabtu, 24 Jan 2026 - 03:45 WIB

Dakwah

Kewajiban dan Keutamaan Taubat

Kamis, 8 Jan 2026 - 15:41 WIB