🟢 Allah Ta’ala berfirman:
{ إِنَّ ٱلشِّرۡكَ لَظُلۡمٌ عَظِیمࣱ }
_”Sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.”_ (QS. Luqman: 13)
🟢 Allah Ta’ala berfirman:
{ إِنَّ ٱللَّهَ لَا یَغۡفِرُ أَن یُشۡرَكَ بِهِۦ وَیَغۡفِرُ مَا دُونَ ذَ ٰلِكَ لِمَن یَشَاۤءُۚ }
_”Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.”_ (QS. An-Nisa’: 48)
🟢 Dan firman Allah Ta’ala lainnya:
{ وَلَقَدۡ أُوحِیَ إِلَیۡكَ وَإِلَى ٱلَّذِینَ مِن قَبۡلِكَ لَىِٕنۡ أَشۡرَكۡتَ لَیَحۡبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ ٱلۡخَـٰسِرِینَ }
_”Dan telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu: ‘Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan terhapus amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.'”_ (QS. Az-Zumar: 65)
🟤 Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَن لَقِيَ اللَّهَ لا يُشْرِكُ به شيئًا دَخَلَ الجَنَّةَ، ومَن لَقِيَهُ يُشْرِكُ به دَخَلَ النَّارَ
_”Barangsiapa yang menjumpai Allah (meninggal) dalam keadaan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun, maka ia akan masuk Surga. Dan barangsiapa yang menjumpai-Nya dalam keadaan menyekutukan-Nya dengan sesuatu, maka ia akan masuk Neraka.”_ (HR. Muslim)
🟤 Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda:
اجتَنِبوا السَّبْعَ المُوبِقاتِ. قيل: يا رَسولَ اللهِ، وما هُنَّ؟ قال: الشِّركُ باللهِ، والسِّحرُ، وقَتْلُ النَّفسِ التي حرَّم اللهُ إلَّا بالحَقِّ، وأكْلُ الرِّبا، وأكْلُ مالِ اليَتيمِ، والتوَلِّي يومَ الزَّحفِ، وقَذْفُ المُحْصَناتِ الغافِلاتِ المُؤمِناتِ
_”Jauhilah tujuh dosa besar yang membinasakan.” Para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, apa sajakah itu?” Beliau bersabda: “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar, memakan harta riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari medan pertempuran (yaitu: lari dari pasukan saat bertemu dengan orang-orang kafir), dan menuduh wanita-wanita mukminah yang baik-baik dan lengah (dengan tuduhan zina).”_ (Muttafaqun ‘alaih)
Makna *” _al-mūbiqāt_ “* yaitu: hal-hal yang membinasakan.
🟤 Dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Aku pernah membonceng Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di atas seekor keledai. Beliau bersabda:
يَا مُعَاذُ! أَتَدْرِي مَا حَقُّ اللّهِ عَلَى الْعِبَادِ وما حقُّ العبادِ عَلَى الله؟ قَالَ قُلْتُ: الله وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ: «فَإِنَّ حَقَّ اللّهِ عَلَى الْعِبَادِ أَنْ يَعْبُدُوا اللّهِ وَلاَ يُشْرِكُوا بِهِ شَيْئاً. وَحَقُّ الْعِبَادِ عَلَى اللّهِ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ لاَ يُعَذِّبَ مَنْ لاَ يُشْرِكُ بِهِ شَيْئاً»
‘Wahai Mu’adz, tahukah kamu apa hak Allah atas hamba-hamba-Nya, dan apa hak hamba-hamba-Nya atas Allah?’ Aku menjawab: ‘Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.’ Beliau bersabda: ‘Hak Allah atas hamba-hamba-Nya adalah agar mereka beribadah kepada-Nya dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun. Sedangkan hak hamba-hamba-Nya atas Allah adalah bahwa Dia tidak akan mengazab orang yang tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun.'” (Muttafaqun ‘alaih)
💡 *Penjelasan:*
Syirik kepada Allah adalah menyamakan selain Allah dengan Allah dalam hal-hal yang merupakan kekhususan bagi-Nya. Syirik adalah seburuk-buruknya dosa dan yang paling besar secara mutlak. Allah tidak akan mengampuni orang yang mati dalam keadaan syirik, bahkan syirik adalah kejahatan besar yang menyebabkan seseorang kekal di Neraka, karena besarnya kejahatan ini terhadap hak Allah Subhanahu wa Ta’ala.
📝 *Faidah-Faidah:*
- Bahaya syirik dan kewajiban untuk berhati-hati darinya.
- Bahwa Allah tidak akan mengampuni dosa syirik kecuali dengan taubat darinya. (Dosa syirik) tidak seperti dosa-dosa lain yang jika Allah berkehendak, Dia akan mengampuninya, dan jika berkehendak, Dia akan mengazab pelakunya.
- Bahwa barangsiapa mati dalam keadaan syirik, maka terhapuslah dan sia-sialah amalannya.
- Bahwa syirik adalah sebab kekal di Neraka.
📗 *Sumber:* _Ad-durus Al-Yaumiyah min As-Sunani wal Al-Ahkam Asy-syariyah_
👤 *Diterjemahkan oleh:* Muh. Rujib Abdullah
Penulis : Muh. Rujib Abdullah







