Syarah Tambahan Ar-Rahbiyyah Atas Empat Puluh Hadits An-Nawawi

Rabu, 7 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENJELASAN/SYARH

AL-ZIYADAH AL- RAJABIYYAH

TAMBAHAN IBNU RAJAB ATAS AL-ARBA’IN AN-NAWAWIYYAH

شَرْحُ الزِّيَادَةِ الرَّجَبِيَّةِ عَلَى الأَرْبَعِينَ النَّوَوِيَّةِ

 

MUQADDIMAH

 

Segala puji bagi Allah yang telah menetapkan ukuran untuk setiap waktu, dan tempat kembali untuk setiap berita. Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya – semoga Allah melimpahkan shalawat dan salam kepadanya, keluarganya, dan para sahabatnya yang mulia, serta orang-orang yang mengikuti jejak mereka dengan baik hingga hari kiamat.

Amma ba’du,

Ini adalah penjelasan kitab “Az-Ziyadah Ar-Rajabiyyah ‘ala Al-Arba’in An-Nawawiyyah” (Tambahan Ibnu Rajab atas Kitab Arba’in An-Nawawi), karya Al-Hafizh Abdurrahman bin Ahmad Ibnu Rajab Ad-Dimasyqi – semoga Allah merahmatinya – yang wafat pada tahun 795 H, beserta pendahuluan dan penutup yang disusun oleh pengkaji kitab ini, Shalih bin Abdullah bin Hamad Al-‘Ushaimi.

 

 

Pengkaji kitab ini berkata – semoga Allah memberinya taufik:

بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

Segala puji bagi Allah yang telah menambah dalam ciptaan-Nya apa yang Dia tambahkan, dan memberikan taufik kepada siapa yang meminta tambahan. Aku bershalawat dan salam atas Rasul-Nya Muhammad yang beruntung mendapatkan kebaikan dan tambahan, dan atas keluarganya, sahabatnya, dan orang-orang yang mendapat manfaat dalam bertambahnya kebaikan.

Adapun setelah itu:

Kitab “Al-Arba’in fi Mabani Al-Islam wa Qawa’id Al-Ahkam” (Empat Puluh Hadits tentang Dasar-dasar Islam dan Kaidah-kaidah Hukum) karya Al-‘Allamah Yahya bin Syaraf An-Nawawi, yang terkenal dengan penisbatan kepadanya, termasuk di antara kitab-kitab ringkas yang komprehensif dan kumpulan yang bermanfaat, yang memuat hadits-hadits inti dari Nabi ﷺ.

Pensyarah berkata – semoga Allah memberinya taufik:

Perkataannya “yang terkenal dengan penisbatan kepadanya” maksudnya dalam namanya yang populer, karena nama yang terkenal di kalangan orang-orang adalah “Al-Arba’in An-Nawawiyyah”. Adapun nama yang diberikan oleh penulisnya adalah “Al-Arba’in fi Mabani Al-Islam wa Qawa’id Al-Ahkam”. Demikianlah yang dia sebutkan dalam syarahnya terhadap Shahih Bukhari, di mana dia menyebutkan bahwa dia telah mengumpulkan sebuah kitab ringkas tentang jawami’ al-kalim (ungkapan-ungkapan singkat namun padat makna) dari Nabi ﷺ yang dia beri nama “Al-Arba’in fi Mabani Al-Islam wa Qawa’id Al-Ahkam”.

Perkataannya “yang memuat hadits-hadits inti dari Nabi” – “Ummaat” adalah bahasa lain dari “Ummahat”, keduanya memiliki makna yang sama. Sebagian ahli bahasa Arab berpendapat bahwa “Ummaat” adalah bentuk jamak dari “umm” untuk yang tidak berakal, sedangkan “Ummahat” adalah bentuk jamak dari “umm” untuk yang berakal.

Yang masyhur di kalangan ahli bahasa Arab adalah menyamakan keduanya, sehingga masing-masing bisa menempati posisi yang lain. Jadi “Ummat” dan “Ummahat” adalah bentuk jamak dari “umm” baik untuk yang berakal maupun yang tidak berakal.

◙ ◙ ◙ ◙ ◙

 

Pengkaji berkata – semoga Allah memberinya taufik:

Kitab ini dibangun berdasarkan “Majlis Al-Ahadits Al-Kulliyyah” yang didiktekan oleh Abu Amr Ibnu Shalah. An-Nawawi memasukkan hadits-hadits tersebut ke dalam kitabnya dan menambahkan tambahan yang baik. Jumlah hadits dalam majlis tersebut adalah 26 hadits, yang dengan tambahan An-Nawawi menjadi 42 hadits. Kemudian Al-‘Allamah Abdurrahman bin Ahmad bin Rajab Ad-Dimasyqi menambahkan 8 hadits, sehingga lengkap menjadi 50 hadits.

Pensyarah berkata – semoga Allah memberinya taufik:

Berita tentang majlis Ibnu Shalah disebutkan dalam “Bustan Al-‘Arifin” karya An-Nawawi dan “Jami’ Al-‘Ulum wal Hikam” karya Ibnu Rajab. An-Nawawi menyebutkannya secara lengkap dalam kitabnya “Bustan Al-‘Arifin”. Dia menekankan pentingnya hadits-hadits yang komprehensif, lalu menyebutkan bahwa Abu Amr Ibnu Shalah telah mengumpulkan satu juz yang berisi hadits-hadits komprehensif yang dia beri nama “Al-Ahadits Al-Kulliyyah”.

An-Nawawi kemudian menyebutkan hadits-hadits yang dikumpulkan Ibnu Shalah dalam “Al-Ahadits Al-Kulliyyah”, lalu menunjukkan tambahan yang mencakup beberapa hadits dari tambahannya dalam “Al-Arba’in An-Nawawiyyah”. Setelah itu, dia menyusun kitab terpisah berjudul “Al-Arba’in fi Mabani Al-Islam wa Qawa’id Al-Ahkam”, yang memuat hadits-hadits kulliyyah Ibnu Shalah beserta tambahannya.

Jumlah hadits dalam majlis Ibnu Shalah yang dikenal dengan “Al-Ahadits Al-Kulliyyah” adalah 26 hadits. An-Nawawi melengkapinya menjadi 42 hadits berdasarkan judul-judulnya, namun jika dihitung secara terperinci ada 43 hadits, karena pada hadits ke-27 dalam “Al-Arba’in An-Nawawiyyah” terdapat dua hadits: hadits An-Nawwas bin Sam’an dan Wabishah bin Ma’bad radhiallahu ‘anhuma.

Kemudian Abu Al-Faraj Ibnu Rajab menambahkan 8 hadits, sehingga total hadits berdasarkan judul menjadi 50 hadits, dan berdasarkan perincian menjadi 51 hadits, dengan perhitungan yang telah disebutkan sebelumnya bahwa pada hadits ke-27 terdapat dua hadits.

Hadits-hadits yang ditambahkan oleh Abu Al-Faraj Ibnu Rajab ini disebutkan secara ringkas dalam pendahuluan kitab “Jami’ Al-Ulum wal Hikam”. Beliau menjelaskan tentang awal mula penulisan hadits-hadits yang mencakup jawami’ al-kalim (ungkapan-ungkapan yang ringkas namun padat makna), dan menyebutkan sekelompok ulama yang telah menulis tentangnya. Hingga ketika sampai pada pembahasan karya Imam Nawawi rahimahullah ta’ala, beliau menyebutkan bahwa karya tersebut masih memerlukan tambahan. Beliau menambahkan delapan hadits yang disebutkan secara ringkas dalam pendahuluan “Jami’ Al-Ulum wal Hikam”, kemudian membahasnya secara terperinci beserta penjelasannya di bagian akhir kitab “Jami’ Al-Ulum wal Hikam”.

◙ ◙ ◙ ◙ ◙

 

Pengkaji berkata – semoga Allah memberinya taufik:

Alasan penambahan ini adalah karena sebagian pensyarah “Al-Arba’in An-Nawawiyyah” mengkritik pengumpulnya karena meninggalkan hadits: “Berikan bagian warisan kepada yang berhak, dan sisanya untuk laki-laki yang terdekat”, karena hadits ini mencakup kaidah-kaidah ilmu faraid yang merupakan setengah dari ilmu. Maka dia memandang perlu untuk menambahkan hadits ini dan hadits-hadits komprehensif lainnya yang mencakup berbagai macam ilmu dan hikmah.

Pensyarah berkata – semoga Allah memberinya taufik:

Yang mengkritik tentang hadits faraid adalah Al-‘Allamah At-Thufi. Dalam syarahnya terhadap “Al-Arba’in”, dia mengisyaratkan maksud penambahan ini, sambil menyebutkan hadits faraid. Dia menyebutkan bahwa setelah hadits-hadits Arba’in masih ada sisa hadits-hadits yang komprehensif, dan dia menekankan kedudukan hadits Ibnu Abbas tentang faraid, yang kemudian dijadikan Al-Hafizh Ibnu Rajab sebagai hadits pertama dalam tambahannya, lalu menambahkan tujuh hadits setelahnya.

◙ ◙ ◙ ◙ ◙

 

Pengkaji berkata – semoga Allah memberinya taufik:

Sungguh termasuk menghubungkan yang baru dengan yang lama, dan menyebarkan ilmu yang mulia, adalah memperhatikan tambahan Ibnu Rajab atas Arba’in An-Nawawi dalam hal hafalan dan pemahaman. Untuk memperkuat hubungan, saya telah mengumpulkannya secara terpisah dalam tempat yang diberkahi, tanpa mengurangi satu pun teksnya, bahkan menambahkan faedah-faedah yang dijelaskan, dan melampirkan bab tentang pencatatan hal-hal yang musykil, dan terkadang saya memasukkan – demi memberi manfaat – hal-hal yang sudah jelas, sehingga baik untuk dipetik dan bermanfaat buahnya.

Pensyarah berkata – semoga Allah memberinya taufik:

Perkataannya “menghubungkan yang baru dengan yang lama” – “Tharif” adalah yang diperoleh baru-baru ini, sedangkan “Talid” adalah yang diperoleh sejak dulu.

Perkataannya “memperkuat ikatan hubungan” – “Wasya’ij” adalah bentuk jamak dari “Wasyijah” yang berarti ikatan dan hubungan.

Perkataannya “mengumpulkannya” maksudnya mengumpulkan dengan cara yang terangkat.

Perkataannya “dalam tempat yang diberkahi” – “Rabwah” adalah nama untuk tempat yang tinggi di bumi, dan keberkahannya karena berasal dari perkataan orang yang tidak berbicara dari hawa nafsu (Nabi ﷺ).

Perkataannya “faedah yang dijelaskan” maksudnya ditampakkan dan dijabarkan.

Maksud perkataannya dalam kalimat ini adalah bahwa mengumpulkan “Ziyadah Rajabiyyah” ini dalam satu tempat dimaksudkan untuk menghubungkan ilmu yang lama – yaitu yang dikumpulkan An-Nawawi – dengan ilmu yang baru setelahnya – yaitu yang dikumpulkan Ibnu Rajab – agar seseorang terdorong untuk menghafal semua hadits tersebut sambil memperhatikan pemahamannya, karena hadits-hadits tersebut termasuk jawami’ al-kalim (ungkapan-ungkapan singkat namun padat makna) yang diriwayatkan dari Nabi ﷺ, sehingga layak untuk diperhatikan dan dipelajari baik hafalan maupun pemahaman.

Maka barangsiapa yang ingin memulai menghafal hadits-hadits Nabi, hendaknya dia mendahulukan menghafal “Al-Arba’in” An-Nawawi, kemudian melanjutkan dengan menghafal pelengkap dan tambahan Ibnu Rajab sambil memperhatikan pemahaman makna keduanya.

◙ ◙ ◙ ◙ ◙

 

Penulis berkata – semoga Allah merahmatinya:

HADITS KE-43

(Hadits Pertama dari “Ziyadah Rajabiyyah”)

Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Berikan bagian-bagian waris kepada yang berhak menerimanya, kemudian sisanya untuk laki-laki yang paling dekat.”

Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.

Pensyarah berkata – semoga Allah memberinya taufik:

Ini adalah hadits pertama dari tambahan Rajabiyyah, dan merupakan hadits ke-43 jika digabungkan dengan “Arba’in An-Nawawi”. Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Penulis tidak menyebutkan istilah umum untuk keduanya yaitu “muttafaq ‘alaih” (disepakati oleh keduanya), karena menyebutkan secara eksplisit lebih jelas dalam penjelasan. Menyebutkan nama perawi secara langsung lebih jelas dalam memperkenalkan mereka dibandingkan menggunakan istilah yang mungkin tidak dipahami oleh pembaca. Ketika seseorang membaca dalam hadits “muttafaq ‘alaih”, mungkin mereka tidak memahami maksud ahli hadits di dalamnya. Namun ketika dijelaskan dengan mengatakan “diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim”, maka menjadi jelas dan terang bahwa hadits tersebut diriwayatkan oleh keduanya.

Dalam hadits ini terdapat dua prinsip dasar yang menjelaskan hukum-hukum waris:

Pertama: Sabda Nabi ﷺ “Berikan bagian-bagian waris kepada yang berhak menerimanya” maksudnya berikanlah kepada setiap yang berhak warisan yang telah Allah tetapkan baginya. Ashhabul furudh adalah mereka yang memiliki bagian yang telah ditentukan secara syariat dari warisan.

Kedua: Sabda Nabi ﷺ “kemudian sisanya untuk laki-laki yang paling dekat” maksudnya apa yang tersisa setelah pembagian hak-hak ashhabul furudh diberikan kepada laki-laki yang paling dekat. Kata “dzakar” (dengan dua fathah) adalah penguat untuk kata sebelumnya, yang dimaksud adalah laki-laki yang paling dekat nasabnya kepada yang mewariskan.

Prioritas ini dikhususkan oleh para fuqaha dengan nama “‘ashabah”. ‘Ashabah adalah mereka yang menerima warisan setelah ashhabul furudh mengambil bagian mereka. Ketika para pewaris syar’i telah mengambil bagian mereka (seperti seperempat, setengah, sepertiga, dua pertiga, atau lainnya), jika masih ada sisa warisan, maka diberikan kepada ‘ashabah, yaitu kerabat yang paling dekat nasabnya.

Para fuqaha berbeda pendapat dalam urutan kekerabatan. Pendapat yang paling benar adalah yang dirangkum dalam syair:

“Hubungan anak (keturunan), hubungan bapak, hubungan saudara, hubungan paman, hubungan wala’ (perwalian), dan tayammum (pengasuhan)”

Mereka inilah yang diurutkan berdasarkan kedekatan dari ‘ashabah menurut pendapat yang paling benar dari ulama.

Hadits ini mencakup dua jenis warisan yang masyhur menurut ulama: warisan dengan fardh (bagian tetap) dan warisan dengan ta’shib (‘ashabah). Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Sekelompok fuqaha menambahkan pewaris ketiga yaitu dzawil arham (kerabat jauh), dan ini adalah pendapat yang benar.

Ar-Rahbi berkata – semoga Allah merahmatinya: “Ketahuilah bahwa warisan ada dua jenis: fardh dan ta’shib sebagaimana telah dibagi”

Dan saya menambahkan setelahnya: “Ini menurut pendapat masyhur Imam Syafi’i, dan sebagian kaum mewariskan kepada dzawil arham, maka terimalah”

“Manzhumah Rahbiyyah” tidak mencantumkan penjelasan tentang warisan dzawil arham, maka saya telah melengkapinya dalam nazham yang berjudul: “At-Takmilah Al-Wardiyyah: Pelengkap Manzhumah Ar-Rahbiyyah”.

◙ ◙ ◙ ◙ ◙

 

Penulis berkata – semoga Allah merahmatinya:

HADITS KE-44

(Hadits Kedua dari “Ziyadah Rajabiyyah”)

Dari Aisyah radhiallahu ‘anha, dari Nabi ﷺ bersabda: “Persusuan mengharamkan apa yang diharamkan oleh kelahiran.”

Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.

Pensyarah berkata – semoga Allah memberinya taufik:

Ini adalah hadits kedua dari “Ziyadah Rajabiyyah” dan merupakan hadits ke-44 jika digabungkan dengan “Arba’in An-Nawawiyyah”. Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, sehingga termasuk hadits yang disepakati seperti hadits sebelumnya.

Hadits ini mencakup apa saja yang menyebar dalam pengharaman karena persusuan: bahwa persusuan mengharamkan apa yang diharamkan oleh kelahiran. Apa yang diharamkan karena kelahiran juga diharamkan karena persusuan.

Yang dimaksud dengan “kelahiran” adalah nasab. Ibu haram dinikahi karena nasab, begitu juga ibu yang menyusui haram dinikahi karena persusuan. Jika seseorang disusui oleh seorang wanita, wanita itu menjadi ibu susuannya, maka dia haram menikahinya sebagaimana haramnya menikahi ibu kandungnya yang melahirkannya. Begitu juga dengan kerabat lainnya seperti nenek, ibu, dan saudari.

Pengharaman yang disebutkan adalah terkait dengan yang menyusui, yaitu kerabat yang menyusui. Kerabat yang menyusui menjadi kerabat bagi yang disusui. Jika seorang wanita menyusui seseorang, kerabatnya menjadi kerabat baginya, sehingga ibunya menjadi neneknya. Adapun kerabat yang disusui tidak ada hubungan kecuali anak-anaknya. Saudara yang disusui tidak menjadi anak bagi wanita yang menyusui saudara mereka.

Persusuan yang mengharamkan adalah: lima kali susuan yang mengenyangkan pada masa menyusui sebelum penyapihan. Ini adalah madzhab mayoritas ulama dan pendapat yang benar. Pengharaman karena persusuan tidak terjadi kecuali dengan sifat yang disebutkan yaitu lima kali susuan, susuan tersebut mengenyangkan, dan terjadi pada masa menyusui yaitu dua tahun sebelum penyapihan.

Yang dimaksud dengan satu kali susuan bukanlah sekadar menghisap payudara, tetapi yang dimaksud adalah yang setara dengan satu kali makan atau satu porsi. Jika bayi menghisap payudara beberapa kali dalam satu waktu yang bersambung, itu dihitung sebagai satu kali susuan, karena dia tidak akan menyusu kecuali dalam keadaan lapar. Ketika kenyang, dia akan berhenti menyusu. Jika seorang ibu menyusui anak untuk beberapa saat seperti dua puluh menit, lalu dia menghisap payudara kemudian melepaskannya, kemudian menghisap lagi lalu melepaskannya, kemudian menghisap lagi lalu melepaskannya, kemudian berhenti sepenuhnya, ini tidak dihitung tiga kali susuan, tetapi dihitung satu kali susuan. Satu kali susuan setara dengan satu kali makan atau satu porsi makanan bagi orang yang tidak menyusu.

Ketika cara ini terulang lima kali dan mengenyangkan, maka dianggap mengharamkan. Ini adalah madzhab mayoritas ulama dan pendapat yang benar.

◙ ◙ ◙ ◙ ◙

Penulis berkata – semoga Allah merahmatinya:

HADITS KE-45

(Hadits Ketiga dari “Ziyadah Rajabiyyah”)

Dari Jabir bin Abdullah bahwa dia mendengar Rasulullah ﷺ pada tahun Fathu Makkah di Makkah bersabda: “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi, dan berhala.” Lalu ditanyakan: “Wahai Rasulullah, bagaimana dengan lemak bangkai? Karena ia digunakan untuk mengecat perahu, meminyaki kulit, dan menjadi bahan bakar lampu?” Beliau menjawab: “Tidak, itu haram.” Kemudian Rasulullah ﷺ bersabda saat itu: “Allah melaknat orang Yahudi. Sesungguhnya Allah telah mengharamkan lemak bagi mereka, lalu mereka mencairkannya, kemudian menjualnya, lalu memakan hasil penjualannya.”

Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.

Pensyarah berkata – semoga Allah memberinya taufik:

Ini adalah hadits ketiga dari “Ziyadah Rajabiyyah” dan merupakan hadits ke-45 jika digabungkan dengan “Arba’in An-Nawawiyyah”. Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, sehingga termasuk hadits yang disepakati.

Di dalamnya terdapat tiga masalah pokok tentang halal dan haram:

Masalah Pertama: Allah mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi, dan berhala.

Masalah Kedua: Diharamkan memanfaatkannya sebagaimana diharamkan menjualnya. Kata ganti dalam ucapan “Tidak, itu haram” merujuk pada pemanfaatan. Manfaat yang disebutkan dalam hadits – yaitu mengecat perahu dengan lemak bangkai, meminyaki kulit, dan menjadikannya bahan bakar lampu – haram seperti haramnya menjual. Manfaat dari yang haram adalah haram seperti menjualnya. Ini adalah pendapat mayoritas ulama dan pendapat yang benar.

Masalah Ketiga: Membatalkan hilah (siasat) dan cara-cara yang mengarah kepada yang haram.

Istilah “hilah” menurut ulama terdahulu berkaitan dengan tipu daya dan makar. Ini yang dicela oleh salaf. Kemudian ulama belakangan memperluas makna “hilah” sehingga mencakup semua cara untuk mencapai tujuan, dan membaginya menjadi hilah yang diizinkan dan hilah yang dilarang. Perlu dipahami penggunaan istilah “hilah” oleh ulama terdahulu dan belakangan agar tidak terjadi kesalahan pemahaman. Pada generasi awal, “hilah” adalah istilah untuk cara-cara haram yang tercela. Kemudian fuqaha belakangan menggunakan istilah “hilah” untuk segala cara mencapai tujuan, dan membaginya menjadi hilah yang boleh dan yang haram berdasarkan ada tidaknya izin, sebagaimana dijelaskan Ibnu Qayyim dalam kitab “I’lam Al-Muwaqqi’in”.

Celaan salaf terhadap kitab “Al-Hiyal” karya Muhammad bin Al-Hasan Asy-Syaibani adalah terkait jenis pertama yang kebanyakan berisi cara-cara yang tidak diizinkan. Meski demikian, di antara uzur yang diberikan untuk Muhammad bin Al-Hasan Asy-Syaibani adalah bahwa kitabnya telah dimasuki hal-hal yang bukan darinya yang dia sendiri tidak melihat dan tidak meridhainya.

Tipu daya orang Yahudi seperti yang disebutkan dalam hadits ketika lemak diharamkan bagi mereka, mereka mencairkannya hingga menjadi minyak. Wadak (dengan huruf kaf di akhir) adalah lemak yang dicairkan. Mereka mencairkan lemak-lemak tersebut, kemudian menjualnya dalam bentuk minyak dan memakan hasil penjualannya.

Di antara karya-karya bermanfaat dalam pembahasan ini adalah kitab “Ibtal Al-Hiyal” (Membatalkan Tipu Daya) karya Al-Hafiz Ibn Battah Al-Hanbali, dan kitab “Iqamat Ad-Dalil ‘ala Butlan At-Tahlil” karya Abul Abbas Ahmad Ibn Taimiyah rahimahumallah. Keduanya adalah kitab yang bermanfaat dalam memahami hal-hal yang berkaitan dengan bab tipu daya.

◙ ◙ ◙ ◙ ◙

 

 

 

Pengarang rahimahullah berkata:

HADITS KE-46

(Yang merupakan hadits keempat dari “Tambahan Rajabiyyah”)

Dari Abu Burdah, dari ayahnya Abu Musa Al-Asy’ari radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusnya ke Yaman. Lalu beliau bertanya tentang minuman-minuman yang dibuat di sana. Beliau bertanya: “Apa saja itu?” Dia menjawab: Al-Bit’ dan Al-Mizr. (Ditanyakan kepada Abu Burdah: Apa itu Al-Bit’? Dia menjawab: Perasan madu, dan Al-Mizr adalah perasan gandum). Maka beliau bersabda: “Setiap yang memabukkan adalah haram.” Diriwayatkan oleh Bukhari.

Berkata pensyarah, semoga Allah memberinya taufik:

Ini adalah hadits keempat dari tambahan Rajabiyyah, dan merupakan hadits ke-46 jika digabungkan dengan “Arba’in An-Nawawi”. Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bersama-sama, dan Ibnu Rajab sendiri menyandarkannya kepada keduanya dalam syarahnya “Jami’ Al-Ulum wal Hikam”. Di sini beliau hanya menyandarkannya kepada Bukhari saja, padahal menyandarkan kepada keduanya (muttafaq ‘alaih) lebih utama. Namun mungkin beliau bermaksud merujuk pada lafaznya, karena lafaz yang disebutkan adalah lafaz Bukhari. Dengan pertimbangan ini, seharusnya lebih sempurna jika dikatakan: “Muttafaq ‘alaih, dan lafaznya menurut Bukhari”, agar tidak mengira bahwa hadits ini tidak diriwayatkan oleh Muslim, karena derajat muttafaq ‘alaih adalah derajat tertinggi dalam kategori hadits shahih.

Hadits Abu Musa Al-Asy’ari radhiallahu ‘anhu ini merupakan dasar pengharaman minuman yang memabukkan, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Setiap yang memabukkan adalah haram”. Ini adalah kaidah umum yang mencakup semua jenis minuman memabukkan dan menetapkan keharamannya tanpa membedakan sedikit atau banyaknya.

Yang perlu diperhatikan dalam memahami Sunnah Nabi adalah mencakup kaidah-kaidah umum yang terdapat dalam hadits-hadits Nabi, seperti sabdanya shallallahu ‘alaihi wasallam di sini: “Setiap yang memabukkan adalah haram”, dan sabdanya dalam Shahihain: “Setiap kebaikan adalah sedekah”. Kaidah-kaidah umum ini layak untuk dipelajari dan dikumpulkan. Minimal bagi yang ingin mengumpulkannya – untuk manfaat dirinya dan kaum muslimin – hendaknya merujuk pada apa yang telah ditulis oleh para ulama dalam kitab-kitab hadits yang disusun berdasarkan huruf, seperti As-Suyuthi dalam “Al-Jami’ Al-Kabir” dan “As-Shaghir”, atau Al-Muttaqi Al-Hindi dalam “Kanz Al-‘Ummal” atau kitab-kitab lainnya. Karena mengumpulkan hadits-hadits tersebut akan membantu penuntut ilmu memahami kaidah-kaidah hukum dalam hadits Nabi ‘alaihis shalatu wassalam.

Sebagian ulama kontemporer telah menyusun karya tentang “kulliyat” (kaidah-kaidah universal) dalam Al-Quran, yaitu yang menggunakan kata “kull” (setiap/semua) dalam Al-Quran Al-Karim, seperti firman Allah Ta’ala: “Setiap jiwa akan merasakan kematian” (Ali Imran: 185). Masih perlu dilengkapi dengan mengumpulkan kaidah-kaidah universal yang terdapat dalam Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

“Al-Muskir” (yang memabukkan) adalah nama untuk sesuatu yang menutupi akal, yaitu menghalangi dan menghilangkannya hingga kondisi orang yang mengonsumsinya seperti orang yang kehilangan akal atau orang gila. Ketika efek yang memabukkan hilang, akalnya kembali. Oleh karena itu disebut “muskir” karena ada unsur menutupi, dimana penutupan itu bersifat sementara dan tidak permanen.

Ini adalah sifat dari zat-zat memabukkan di masa lalu. Namun saat ini ditemukan jenis-jenis zat memabukkan yang menghilangkan akal secara total dan tidak kembali kepada peminumnya. Di antara jenis zat memabukkan yang ada sekarang, jika seseorang terus mengonsumsinya, akalnya akan hilang total. Sehingga istilah “muskir” tidak lagi terbatas pada zat yang sekedar menutupi akal, tetapi juga mencakup zat yang menutupi akal dan zat yang menghilangkan akal secara total ketika kecanduan. Sifat seperti ini tidak ada pada zat memabukkan di masa lalu.

Istilah “muskir” (yang memabukkan) tidak terbatas hanya pada minuman, tetapi mencakup segala sesuatu yang memiliki sifat memabukkan – yaitu membuat mabuk – maka termasuk dalam kategori zat memabukkan meskipun bukan berbentuk minuman; seperti ganja dan sejenisnya.

◙ ◙ ◙ ◙ ◙

 

Pengarang rahimahullah berkata:

HADITS KE-47

[Yang merupakan hadits kelima dari “Tambahan Rajabiyyah”]

Dari Al-Miqdam bin Ma’dikarib, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah anak Adam mengisi suatu wadah yang lebih buruk dari perutnya. Cukuplah bagi anak Adam beberapa suap makanan yang dapat menegakkan tulang punggungnya. Jika harus lebih dari itu, maka sepertiga untuk makanannya, sepertiga untuk minumannya, dan sepertiga untuk nafasnya.”

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah. At-Tirmidzi berkata: “Hadits ini hasan.”

Pensyarah (semoga Allah memberinya taufik) berkata:

Ini adalah hadits kelima dari “Tambahan Rajabiyyah”, dan merupakan hadits ke-47 jika digabungkan dengan “Arba’in An-Nawawi”. Hadits ini diriwayatkan oleh empat perawi kecuali Abu Dawud, dan riwayat An-Nasa’i terdapat dalam “Sunan Al-Kubra”.

Menyebutkan perawi lain dalam takhrij ringkas tidak diperlukan sebagaimana akan dijelaskan nanti. Pengarang menyebutkan Imam Ahmad bersama para penulis Sunan karena dia bermazhab Hanbali, dan merupakan kebiasaan ulama Hanbali untuk menyebutkan takhrij Imam Ahmad bersama perawi lainnya. Padahal yang seharusnya adalah mendahulukan penisbatan hadits kepada “Shahihain” atau salah satunya jika hadits terdapat di dalamnya. Jika hadits tidak ada dalam “Shahihain”, maka dinisbatkan ke “Sunan”, dan jika tidak ada di keduanya, maka dinisbatkan ke “Musnad Imam Ahmad”, karena penisbatan ke “Musnad Imam Ahmad” lebih didahulukan dari musnad-musnad lainnya. Hal ini disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah.

Hadits ini diriwayatkan oleh para penulis Sunan kecuali Abu Dawud, maka seharusnya tidak perlu menisbatkannya ke Musnad Ahmad sesuai kaidah yang masyhur. Namun dimaafkan karena pengarang adalah pengikut mazhab Hanbali, sehingga dia menyebut imamnya sebagai penghormatan terhadap kedudukannya.

Lafaz yang disebutkan adalah milik At-Tirmidzi, dan pengarang menukil darinya bahwa dia berkata: “Hadits Hasan”, dan dalam beberapa naskah “Jami’ At-Tirmidzi” tertulis: “Hadits Hasan Shahih”.

Ketika terjadi perbedaan antara naskah-naskah At-Tirmidzi yang ada pada kita dalam hal perkataan yang dinukil darinya, maka rujukannya adalah kitab “Tuhfat Al-Asyraf” karya Al-Mizzi. Al-Mizzi rahimahullah telah menetapkan perkataan At-Tirmidzi dari naskah-naskah yang tersambung kepadanya melalui pendengaran, kemudian dia menjelaskan perbedaan di antaranya jika ada. Seperti hadits ini, Al-Mizzi menyebutkan bahwa At-Tirmidzi berkata: “Hasan”, dan dalam beberapa naskah: “Hasan Shahih”.

Dari nukilan Al-Mizzi diketahui dua hal:

Pertama: Naskah-naskah At-Tirmidzi berbeda dalam penilaian hadits ini.

Kedua: Yang diutamakan menurut Al-Mizzi adalah bahwa At-Tirmidzi mengatakan “hadits hasan”, karena Al-Mizzi mendahulukannya, kemudian mengatakan “dalam beberapa naskah: hasan shahih”. Seandainya dibalik dengan mengatakan At-Tirmidzi berkata: “hasan shahih”, dan dalam beberapa naskah: “hasan”, maka yang diutamakan menurut Al-Mizzi dalam penisbatan kepada At-Tirmidzi adalah bahwa dia menilainya sebagai hadits hasan shahih.

Hadits ini memiliki sanad yang masyhur di kalangan ahli sunan namun terputus (munqathi’), meskipun ada pernyataan eksplisit tentang mendengar langsung di dalamnya. Hadits ini diriwayatkan oleh Yahya bin Jabir Ath-Tha’i, dari Al-Miqdam radhiallahu ‘anhu, dimana Yahya bin Jabir mengatakan: “Saya mendengar Al-Miqdam”. Namun, pernyataan mendengar langsung ini adalah keliru. Hal seperti ini terkadang terjadi dalam beberapa sanad, sehingga ada yang mengira bahwa ini membuktikan adanya pendengaran langsung, padahal ini keliru.

Ungkapan-ungkapan yang menyebutkan adanya pendengaran langsung kadang merupakan kesalahan dari sebagian perawi, sebagaimana yang dikatakan Imam Ahmad tentang hadits Mubarak bin Fadhalah dari Al-Hasan, ia berkata: “Perawi lain tidak menyebutkan adanya pendengaran langsung di dalamnya”, yakni dari Al-Hasan dari para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

Namun hadits ini diriwayatkan dari jalur lain, dan telah dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim rahimahumallah.

Ini adalah hadits yang agung tentang menjaga kesehatan, karena mencakup petunjuk kepada prinsip-prinsip bermanfaat yang terkait dengannya, yaitu tiga prinsip:

Pertama: Wadah terburuk yang diisi oleh manusia adalah perutnya. Kekenyangan adalah jembatan menuju kegemukan, dan kegemukan menghilangkan kecerdasan. Barangsiapa berlebihan dalam makanan dan minumannya akan mengalami kegemukan yang membuka pintu-pintu penyakit jasmani dan rohani. Tubuh terganggu karena kesulitan mencerna makanan, mengalami kesusahan karenanya. Jiwa terganggu oleh uap yang naik dari perut yang mempengaruhi otak, sehingga orang yang berlebihan dalam makan terhalang dari memahami dan membuat orang lain paham. Siapa yang moderat dalam makanannya tanpa berlebihan atau berkekurangan, dia menjaga tubuh dan jiwanya.

Muhammad bin Wasi’ rahimahullah – salah seorang tabi’in – berkata: “Barangsiapa sedikit makannya, dia akan memahami dan membuat orang lain paham, karena ketika perut kosong dari yang melebihi kebutuhan, hal itu menghasilkan kekosongan hati, sehingga muncul kekuatan hati yang membantu pemahaman dan membuat orang lain paham, berbeda dengan jika perut penuh yang menyulitkan seseorang untuk berjuang memahami dan membuat orang lain paham.”

Kedua: Cukup bagi anak Adam beberapa suap yang menegakkan tulang punggungnya, yaitu menjaga kekuatannya. Asal kata “shulb” adalah bagian bawah punggung, yang dimaksud di sini adalah seluruh tubuh, sebagai bentuk penyebutan sebagian untuk keseluruhan, untuk menunjukkan pentingnya.

Dan perkataannya: (“Akalaat”) dengan fathah pada hamzah dan kaf, dan juga diperbolehkan dhammah pada hamzah bersamaan dengan dhammah atau sukun pada kaf; yaitu: “Ukulaat” dan “Uklaat”.

Dan bentuk jamak muannats salim di sini menunjukkan makna sedikit berdasarkan qarinah (indikasi) dari sabda Nabi ﷺ: (“yang cukup bagi anak Adam”); maksudnya: cukup bagi anak Adam karena jamak muannats salim bisa bermakna sedikit atau banyak, dan qarinah yang ada dalam hadits menunjukkan maksud ‘sedikit’, yaitu perkataan: (“yang cukup bagi anak Adam”).

Ketiga: Tambahan di atas kebutuhan bagi yang terpaksa melakukannya hendaknya dibatasi dengan membagi sepertiga untuk makanan, sepertiga untuk minuman, dan sepertiga untuk nafasnya yang dia biarkan agar bisa bernafas. Karena ketika perut penuh, ia menekan paru-paru yang merupakan alat pernapasan, sehingga tubuh menjadi lelah dan susah bernafas, berbeda jika seseorang bijak dengan mengosongkan sepertiga perutnya untuk memberi ruang bagi paru-paru menjalankan fungsinya dalam bernafas.

Makan memiliki tiga keadaan:

Pertama: Makan sesuatu yang tidak menutupi rasa lapar dan tidak menjaga kekuatan, ini dilarang karena bertentangan dengan perintah dalam firman Allah: “Makan dan minumlah” (Al-A’raf: 31). Ini adalah perintah untuk mengonsumsi makanan dan minuman yang menjaga kekuatan tubuh agar hamba bisa melaksanakan perintah Allah. Jika hal itu melemahkan dari melakukan kewajiban tapi tidak sampai meninggalkannya, maka larangan bersifat makruh. Jika sampai meninggalkan kewajiban, maka larangan bersifat haram.

Dengan ini diketahui hukum menahan diri dari makanan yang disebut “mogok makan”, ini haram karena menyebabkan terhalangnya hamba dari kewajiban-kewajiban yang harus dilakukannya, sehingga haram berdasarkan perintah dalam ayat Al-A’raf. Ibnu Sa’di rahimahullah memiliki penjelasan yang baik tentang ayat ini yang bagus untuk dirujuk.

Keadaan kedua: Makan sekadar menutupi rasa lapar dan menjaga kekuatan tanpa tambahan, ini dianjurkan, dan inilah yang disebutkan dalam hadits.

Keadaan ketiga: Makan melebihi apa yang menutupi rasa lapar dan menjaga kekuatan. Ini memiliki dua tingkatan:

Pertama: Mencapai kenyang yang tidak memberatkan tubuh, dengan membagi sepertiga untuk makanan, sepertiga untuk minuman, dan sepertiga untuk nafas. Ini diperbolehkan dan disebutkan dalam hadits.

Kedua: Mencapai kenyang yang memberatkan tubuh. Ini dilarang dengan larangan makruh jika tidak menyebabkan meninggalkan kewajiban, dan larangan haram jika menyebabkan meninggalkan kewajiban.

Dengan ini diketahui penjelasan masalah yang diperselisihkan para fuqaha yaitu: hukum kenyang. Jika kenyang dengan tetap menyisakan sepertiga untuk makanan, sepertiga untuk minuman, dan sepertiga untuk nafas, ini diperbolehkan. Adapun jika kenyang yang memberatkan tubuh, hukumnya sesuai rincian yang telah disebutkan, terkadang kekenyangan bisa menjadi haram, dan inilah yang sangat dikecam oleh para salaf. Perkataan para salaf rahimahumullah dalam mengingkari dan mencela kekenyangan sangat banyak, berbeda dengan keadaan kita sekarang. Ketika seseorang membaca atsar-atsar dalam kitab “Al-Ju'” (Lapar) karya Ibnu Abi Ad-Dunya kemudian melihat keadaan kita, dia akan melantunkan syair Ibnu Al-Mubarak:

“Janganlah engkau menyebut kami bersama sebutan mereka

Tidak sama orang sehat ketika berjalan dengan orang lumpuh”

Oleh karena itu, saya menasihati setiap orang yang ingin memenuhi undangan, sebelum pergi hendaknya membaca sedikit dari kitab “Al-Ju'” karya Ibnu Abi Ad-Dunya.

◙ ◙ ◙ ◙ ◙

 

 

 

Pengarang rahimahullah berkata:

HADITS KE-48

[Yang merupakan hadits keenam dari “Tambahan Rajabiyyah”]

Dari Abdullah bin ‘Amr radhiallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Empat hal yang jika ada pada seseorang maka dia adalah munafik, dan jika ada satu sifat dari empat hal itu padanya maka ada satu sifat kemunafikan padanya sampai dia meninggalkannya: Jika berbicara dia berdusta, jika berjanji dia mengingkari, jika bertengkar dia melampaui batas, dan jika membuat perjanjian dia berkhianat.”

Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.

Pensyarah (semoga Allah memberinya taufik) berkata:

Ini adalah hadits keenam dari “Tambahan Rajabiyyah”, dan merupakan hadits ke-48 jika digabungkan dengan “Arba’in An-Nawawi”. Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, dan ini adalah hadits terakhir yang disepakati (muttafaq ‘alaih) dari “Tambahan Rajabiyyah”. Jumlahnya empat secara eksplisit, dan lima secara tahqiq, karena seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa dalam hadits Abu Musa Al-Asy’ari dinisbatkan hanya kepada Bukhari padahal juga diriwayatkan Muslim. Jadi hadits-hadits yang disepakati dalam “Tambahan Rajabiyyah” ada lima hadits.

Hadits ini termasuk hadits yang paling shahih tentang penghitungan sifat-sifat kemunafikan, yaitu bagian-bagiannya yang mencakup kemunafikan, yang disebut cabang-cabang kemunafikan, sebagai lawan dari cabang-cabang keimanan.

Yang disebutkan dalam hadits ada empat sifat:

Pertama: Berdusta dalam berbicara, berdasarkan sabdanya: “Jika berbicara dia berdusta”, yaitu memberitakan yang berbeda dengan kenyataan.

Kedua: Mengingkari janji, berdasarkan sabdanya: “Jika berjanji dia mengingkari”, yaitu tidak memenuhi janjinya.

Ketiga: Melampaui batas dalam perselisihan, berdasarkan sabdanya: “Jika bertengkar dia melampaui batas”, yaitu sengaja menyimpang dari kebenaran dan congkak dalam menolaknya.

Keempat: Berkhianat dalam perjanjian, berdasarkan sabdanya: “Jika membuat perjanjian dia berkhianat”, yaitu membatalkan dan melanggarnya.

Orang-orang yang memiliki sifat-sifat kemunafikan terbagi dua jenis:

Pertama: Yang memiliki satu sifat dari sifat-sifat tersebut, maka padanya ada satu sifat kemunafikan sampai dia meninggalkannya. Sama halnya dengan orang yang menambahkan sifat lain, tetapi hatinya belum sepenuhnya terserap semua sifat tersebut.

Kedua: Yang memiliki keempat sifat ini semuanya, maka orang yang memilikinya adalah munafik murni. Yang dimaksud adalah nifaq ‘amali (kemunafikan dalam perbuatan), yaitu menampakkan kebaikan secara lahir sambil menyembunyikan kebalikannya.

Sehingga orang yang mengumpulkan keempat sifat ini terhitung sebagai pelaku nifaq ‘amali, yang tidak mengeluarkan seseorang dari Islam, tetapi merupakan tangga yang mengarah ke nifaq i’tiqadi (kemunafikan dalam keyakinan). Orang yang hatinya terserap sifat-sifat ini hampir saja keluar dari Islam menuju kemunafikan dengan menyembunyikan kekufuran dan menampakkan keislaman. Inilah makna perkataan sekelompok ulama: “Maksiat adalah pengantar kepada kekufuran”, yaitu mengantarkan dan membawa hamba kepada terjerumus ke dalamnya. Demikian pula sifat-sifat ini dalam nifaq ‘amali menjadi tangga yang mengantarkan kepada nifaq i’tiqadi – semoga Allah melindungi kami dan kalian dari hal itu.

◙ ◙ ◙ ◙ ◙

 

 

 

Pengarang berkata – semoga Allah merahmatinya:

HADITS KE-49

[Dan ini adalah Hadits Ketujuh dari “Tambahan Rajabiyyah”]

Dari Umar bin Khattab radhiallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Seandainya kalian benar-benar bertawakal kepada Allah dengan sebenar-benarnya tawakal, niscaya Allah akan memberi kalian rezeki sebagaimana Dia memberi rezeki kepada burung: berangkat pagi hari dalam keadaan lapar, dan pulang sore hari dalam keadaan kenyang.”

(Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dalam Shahihnya, dan Al-Hakim)

At-Tirmidzi berkata: “Hadits ini Hasan Shahih”

Pensyarah berkata – semoga Allah memberinya taufik:

Ini adalah (Hadits Ketujuh dari Tambahan Rajabiyyah), dan ini adalah (Hadits ke-49) yang digabungkan dengan “Arba’in An-Nawawi”. Hadits ini diriwayatkan oleh empat perawi kecuali Abu Dawud, dan riwayat An-Nasa’i terdapat dalam “Sunan Al-Kubra”.

Menyebutkan perawi lain dalam takhrij ringkas tidaklah diperlukan. Adapun disebutkannya Imam Ahmad bersama mereka karena pengarang mengikuti mazhabnya, dan para pengikut mazhab Hanbali menganggap penting penisbatan hadits kepadanya. Adapun penyebutan Ibnu Hibban dan Al-Hakim adalah karena keduanya menilai shahih hadits ini dalam kitab mereka, sehingga layak disebutkan karena menunjukkan keshahihan hadits menurut keduanya.

Yang dimaksud dengan penisbatan kepada Ibnu Hibban adalah kitabnya yang terkenal “Al-Anwa’ wat-Taqasim”, dan yang dimaksud dengan penisbatan kepada Al-Hakim adalah kitabnya yang terkenal “Al-Mustadrak ‘alas Shahihain”.

Lafaz hadits persis seperti ini tidak terdapat pada seorangpun dari perawi yang disebutkan. Yang paling dekat redaksinya adalah riwayat Imam Ahmad: “Lau annakum tatawakkaluna (dengan dua ta)…” dan seterusnya, dengan sanad yang jayyid (baik).

Di antara faidah yang dipetik dengan teliti dari yang disebutkan As-Suyuthi rahimahullah dalam “Tadrib Ar-Rawi” bahwa istilah “jayyid” menurut mereka adalah: hadits yang lebih tinggi dari hasan namun tidak mencapai derajat shahih. Pada hakikatnya ia termasuk jenis hadits hasan, namun berada di tingkatan tertingginya. Jadi hadits-hadits hasan yang paling tinggi derajatnya adalah hadits-hadits yang disebut “jayyid”.

Ini adalah hadits yang menjelaskan keutamaan tawakal dan besarnya manfaatnya bagi hamba dalam memperoleh kecukupan, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Niscaya Allah akan memberi kalian rezeki sebagaimana Dia memberi rezeki kepada burung: berangkat (‘taghdu’)” – yakni keluar di pagi hari awal siang – “(‘khimashan’)” – yakni dalam keadaan perut kosong karena lapar -, “(‘wa taruhu’)” – yakni kembali di akhir siang ke sarangnya – “(‘bithanan’)” – yakni dalam keadaan kenyang dengan perut penuh.

Maka ketika burung melakukan aktivitas pergi pagi dan pulang sore, ia mendapatkan rezeki, begitu pula seorang hamba ketika sempurna tawakalnya akan mendapatkan kecukupan.

Disebutkannya (rezeki) sebagai salah satu bentuk kecukupan yang dibutuhkan karena ia termasuk hal yang paling kuat berkaitan dengan jiwa manusia. Sesungguhnya seorang hamba membutuhkan kecukupan dalam berbagai hal; di antaranya makanan dan rezekinya, kesehatannya, dan keturunannya. Namun disebutkan aspek ini (rezeki) dibanding yang lainnya karena kuatnya keterkaitan jiwa makhluk padanya.

Maka barangsiapa bertawakal kepada Allah ‘Azza wa Jalla akan mendapatkan kecukupan yang sempurna dan menyeluruh dalam segala hal; Allah Ta’ala berfirman: “Dan barangsiapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya” [At-Talaq: 3]; yakni mencukupinya dalam segala hal: dalam rezekinya, badannya, keturunan dan anaknya.

Tawakal kepada Allah secara syar’i adalah: bergantungnya seorang hamba kepada Allah dan menampakkan kelemahannya kepada-Nya.

Yang diperintahkan dalam hadits ini adalah benar-benarnya tawakal (haqq at-tawakkul), bukan sekedar tawakal biasa. Ini seperti firman Allah Ta’ala: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benarnya takwa” [Ali Imran: 102], karena sebenar-benarnya takwa berbeda dengan takwa biasa, dan para mufassir memiliki penjelasan tentang hal ini. Adapun hadits ini, sedikit yang menjelaskan perbedaan antara tawakal dan sebenar-benarnya tawakal. Yang dimaksud dengan sebenar-benarnya tawakal adalah kesempurnaannya, maka ketika tawakal telah sempurna, ia mencapai tingkatan yang diperintahkan ini.

Dalam hadits ini juga menunjukkan bahwa mengambil sebab-sebab dan melakukannya tidak bertentangan dengan tawakal, karena disebutkannya aktivitas pergi pagi dan pulang sore. Maka ketika seorang hamba mengambil sebab-sebab, hal itu tidak mengurangi tawakalnya. Ditanyakan kepada Imam Ahmad: “Ada seseorang yang duduk di masjid atau rumahnya dan berkata: ‘Allah akan mendatangkan rezeki kepadaku.'” Maka beliau mengingkarinya dan berkata: “Ini adalah orang yang bodoh tentang ilmu,” kemudian beliau menyebutkan hadits ini; yakni karena di dalamnya terdapat penjelasan tentang mengambil sebab-sebab dan mendahulukannya.

◙ ◙ ◙ ◙ ◙

 

 

 

Pengarang berkata – semoga Allah merahmatinya:

HADITS KE-50

[Dan ini adalah Hadits Kedelapan dari “Tambahan Rajabiyyah”]

Dari Abdullah bin Busr, ia berkata: Seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya syariat-syariat Islam telah terasa banyak bagi kami, maka adakah satu pintu yang bisa kami pegang yang mencakup semuanya?” Beliau bersabda: “Hendaklah lisanmu senantiasa basah dengan dzikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla.”

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dengan lafaz ini.

 

Pensyarah berkata – semoga Allah memberinya taufik:

Ini adalah (Hadits Kedelapan) – dan ini yang terakhir – (dari “Tambahan Rajabiyyah”), dan ini adalah (Hadits ke-50) yang digabungkan dengan Arba’in An-Nawawi, dan dengannya lengkaplah tambahan Ibnu Rajab atas “Arba’in An-Nawawi”.

(Diriwayatkan oleh Imam Ahmad) sebagaimana dinisbatkan kepadanya oleh Ibnu Rajab, dan hadits ini juga diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan Ibnu Majah. Penisbatan kepada keduanya lebih utama dengan mempertimbangkan kedudukan pemilik Sunan yang Empat setelah “Shahihain”.

Mungkin Ibnu Rajab rahimahullah sengaja melakukan ini dengan memperhatikan bahwa lafaz yang disebutkan adalah lafaz Imam Ahmad, seperti perkataannya: (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dengan lafaz ini), maka beliau menisbatkannya kepada Imam Ahmad karena memperhatikan lafaz yang disebutkan. Yang lebih utama seharusnya mengatakan: (Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan Ibnu Majah, dan Ahmad dengan lafaz ini).

Dibolehkan menyebut Ahmad bersama keduanya meskipun tidak diperlukan dalam hal ini karena kebutuhan akan lafaznya. Dan sungguh saya telah melantunkan kepada kalian sebelumnya dua bait syair tentang hal ini:

“Dan apa yang ada dalam sunan tidak dinisbatkan

Kepada selainnya kecuali karena suatu alasan yang kuat

Seperti lafaz atau kekuatan dalam sanad

Atau kita menukil perkataan yang dipegang”

Yakni terkadang boleh menyebutkan perawi yang tidak perlu disebutkan dalam takhrij karena kebutuhan akan lafaznya, atau kebutuhan untuk menyebutkan penilaian shahihnya; seperti penisbatan kepada Ibnu Hibban dan Al-Hakim pada hadits yang diriwayatkan Abu Dawud misalnya. Sesungguhnya penisbatan kepada Abu Dawud sudah mencukupi dari apa yang diriwayatkan dalam Sunan, tetapi jika penyebutnya mengatakan: (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Al-Hakim dan Ibnu Hibban) maka boleh menyebut keduanya karena mereka menilai shahih hadits tersebut.

Penisbatan ungkapan ini kepada Imam Ahmad adalah benar, dengan ringkasan yang dibuat oleh Ibnu Rajab. Hadits ini diriwayatkan dari Abdullah bin Busr radhiallahu ‘anhu yang berkata: “Dua orang Arab Badui datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Salah satu dari mereka bertanya: ‘Siapakah manusia yang terbaik wahai Muhammad?’ Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: ‘Orang yang panjang umurnya dan baik amalnya.’ Yang lainnya berkata: ‘Sesungguhnya syariat-syariat Islam telah banyak bagi kami…'”

Demikianlah yang terdapat dalam “Musnad Imam Ahmad”. Ibnu Rajab meringkasnya dengan mengambil bagian akhir yang menjadi tujuannya, dan sanadnya shahih.

Ibnu Rajab mengkhususkan hadits ini untuk dibahas dibanding hadits-hadits dzikir lainnya karena menunjukkan keseluruhannya dari dua sisi:

Pertama: Perkataan penanya yang meminta fatwa: “Pintu yang bisa kami pegang secara menyeluruh” yakni mencakup banyak hal yang bisa kami pegang dalam beramal.

Kedua: Jawaban pemberi fatwa – yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Hendaklah lisanmu senantiasa basah dengan dzikir kepada Allah” maksudnya segar, dengan cara memperbanyak dzikir kepada Allah ‘azza wa jalla. Selama dalam keadaan seperti itu, lisannya akan tetap basah tidak kering. Ini seperti firman Allah Ta’ala: “Wahai orang-orang yang beriman, berdzikirlah kepada Allah dengan dzikir yang banyak” [Al-Ahzab: 41].

Dzikir kepada Allah secara syar’i adalah: Mengagungkan Allah dan menghadirkan-Nya dalam hati dan lisan atau salah satunya. Karena asal kata “dzikir” dalam bahasa Arab digunakan untuk mengagungkan dan meninggikan sesuatu, atau untuk menghadirkan dan menampakkannya. Maka dzikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla secara syar’i mencakup dua hal: bahwa dzikir kepada Allah secara syar’i adalah mengagungkan Allah dan menghadirkan-Nya dalam hati dan lisan atau salah satunya. Sehingga dzikir bisa dilakukan dengan hati dan lisan (ini yang tertinggi), atau dengan hati saja (ini yang kedua), atau dengan lisan saja (ini yang ketiga).

Dzikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla terbagi menjadi dua jenis:

  1. Dzikir kepada Allah yang berkaitan dengan berita/kabar.
  2. Dzikir kepada Allah yang berkaitan dengan permintaan.

Jenis pertama – dzikir yang berkaitan dengan berita – juga terbagi menjadi dua:

  1. Dzikir Allah yang berkaitan dengan berita tentang Diri-Nya dalam nama-nama dan sifat-sifat-Nya, yang terbagi menjadi dua:
    • Pertama: Menyebut-Nya dengan memuji-Nya seperti tasbih dan tahmid, dengan mengucapkan: “Subhanallah”, “Alhamdulillah” dan yang sejenisnya
    • Kedua: Menyebut-Nya dengan memberitakan hukum-hukum-Nya, seperti ucapanmu: “Sesungguhnya Allah mendengar suara-suara dan melihat gerakan-gerakan”
  2. Dzikir Allah yang berkaitan dengan berita tentang ciptaan-Nya dalam takdir dan perbuatan-Nya, yang terbagi menjadi dua:
    • Pertama: Menyebut nikmat-nikmat dan kebaikan-Nya seperti pendengaran, penglihatan, dan berjalan
    • Kedua: Menyebut hari-hari-Nya, azab-Nya dan berbagai macam hukuman-Nya, seperti petir yang mematikan, perubahan bentuk, dan penenggelaman

Jenis kedua dari dua jenis dzikir – dzikir kepada Allah yang berkaitan dengan permintaan – juga terbagi menjadi dua:

  1. Dzikir Allah yang berkaitan dengan permintaan dalam hal ilmu dan penyampaian, yang terbagi menjadi dua:
    • Pertama: Menyebut perintah dan larangan-Nya dengan mengetahuinya sebagai perintah, larangan dan izin; seperti kewajiban shalat fardhu, pengharaman khamr, dan kehalalalan ikan
    • Kedua: Menyebut perintah dan larangan-Nya dengan memberitakan tentangnya sebagai perintah, larangan dan izin; seperti ucapanmu: “Sesungguhnya Allah memerintahkan untuk mendirikan shalat, mengharamkan zina, dan menghalalkan ikan”
  1. Dzikir Allah yang berkaitan dengan permintaan dalam hal amalan dan balasan, yang terbagi menjadi dua:
    • Pertama: Menyebut perintah dan larangan-Nya dengan mengamalkannya dalam bentuk berlomba menuju perintah-Nya dan lari dari larangan-Nya
    • Kedua: Menyebut perintah dan larangan-Nya dengan balasan atasnya berupa pahala atas pelaksanaan perintah dan dosa atas pelanggaran yang diharamkan dan dilarang

Ini adalah kumpulan menyeluruh dari berbagai jenis dzikir yang diambil dari perkataan sekelompok ulama; seperti Abul Abbas Ibnu Taimiyah dan muridnya Abu Abdullah Ibnu Qayyim rahimahumallah. Barangsiapa yang merenungkannya akan memahami luasnya ruang lingkup dzikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Misalnya: menuntut ilmu termasuk dzikir kepada Allah; seperti yang telah kita bahas dalam: mengetahui dan menyampaikannya. Atha’ bin Abi Rabah berkata: “Majelis di mana seorang hamba mempelajari halal dan haram termasuk dzikir kepada Allah.”

◙ ◙ ◙ ◙ ◙

 

Penulis – semoga Allah memberinya taufik – berkata:

BAB PETUNJUK

Untuk Mengatur Kata-kata yang Membingungkan

Pertama: Perkataannya dalam pembukaan kitab: “Al-‘Allamah Yahya bin Syaraf An-Nawawi” dengan fathah pada huruf Syin yang bertitik dan Ra’ yang tidak bertitik dari kata (Syaraf).

Pensyarah – semoga Allah memberinya taufik – berkata:

Perkataannya: “dari (Syaraf)” agar tidak mengira bahwa itu Syarif, karena nama “Syarif” lebih terkenal dari nama “Syaraf”.

◙ ◙ ◙ ◙ ◙

 

Penulis – semoga Allah memberinya taufik – berkata:

Kedua: Perkataannya juga di dalamnya: “Washlith-Tharif bit-Talid”; Ath-Tharif dengan tasydid pada huruf Tha’, yaitu yang diperoleh baru-baru ini, dan At-Talid dengan tasydid pada huruf Ta’, yaitu yang diperoleh pada masa lalu.

Ketiga: Perkataannya juga di dalamnya: “Li Wasya’ij”; dengan fathah pada huruf Wau dan kasrah pada hamzah, yaitu ikatan-ikatan.

Keempat: Perkataannya juga di dalamnya: “Sha’adtuha”; dengan tasydid pada huruf ‘Ain yang tidak bertitik.

Kelima: Perkataannya juga di dalamnya: “Tunnu”; dengan dhammah pada huruf Ta’ yang di atas; artinya menampakkan.

Keenam: Perkataannya dalam hadits ke-43 – yaitu hadits pertama dari tambahan-tambahan -: “Rajulin Dzakarin”; Dzakar dengan dua fathah, adalah penguat untuk kata sebelumnya.

Pensyarah – semoga Allah memberinya taufik – berkata:

Artinya: ini adalah sifat penjelas yang tidak memberikan pembatasan, karena setiap laki-laki adalah dzakar (jantan), tetapi tidak setiap dzakar adalah laki-laki; karena sifat kejantanan lebih dari sekedar jenis kelamin laki-laki.

◙ ◙ ◙ ◙ ◙

 

Penulis – semoga Allah memberinya taufik – berkata:

Ketujuh: Perkataannya dalam hadits ke-44 – yaitu hadits kedua dari tambahan-tambahan -: “Ar-Radha’ah”, dengan fathah dan kasrah pada Ra’, dan disebutkan juga dengan dhammah, dan bahasa yang tertinggi adalah yang pertama.

Pensyarah – semoga Allah memberinya taufik – berkata:

Perkataannya “bahasa yang tertinggi”; artinya: yang tertinggi dalam bahasa, yaitu yang paling fasih. Ini termasuk kata-kata yang ditetapkan oleh mereka dalam tingkatan bahasa Arab dengan hukumnya. Sebagaimana hadits dihukumi, bahasa juga dihukumi, dan ia memiliki tingkatan. Jika engkau mendapati mereka mengatakan tentang pengaturan suatu kata: “bahasa yang tertinggi adalah begini”; artinya: bahasa yang paling benar di dalamnya adalah begini dan begini.

◙ ◙ ◙ ◙ ◙

 

 

 

Penulis – semoga Allah memberinya taufik – berkata:

Kedelapan: Perkataannya dalam hadits ke-45 – yaitu hadits ketiga dari tambahan-tambahan -: “Fa ajmaluhu”; dengan sukun pada Jim; artinya mereka mencairkannya.

Kesembilan: Perkataannya dalam hadits ke-46 – yaitu hadits keempat dari tambahan-tambahan -: “Al-Bit’u”; dengan kasrah pada Ba’ tunggal, dan sukun serta fathah pada Ta’.

Kesepuluh: Perkataannya juga dalam hadits ke-46 – yaitu hadits keempat dari tambahan-tambahan -: “Al-Mizru”; dengan kasrah pada Mim.

Kesebelas: Perkataannya dalam hadits ke-47 – yaitu hadits kelima dari tambahan-tambahan -: “Bihasbi”; dengan sukun pada Sin yang tidak bertitik; artinya cukup baginya.

Kedua belas: Perkataannya juga dalam hadits ke-47 – yaitu hadits kelima dari tambahan-tambahan -: “Ukulatun”; dengan fathah pada Hamzah dan Kaf, dan boleh juga dhammah pada Hamzah dengan dhammah atau sukun pada Kaf.

Pensyarah – semoga Allah memberinya taufik – berkata:

Di antara hal yang menarik bahwa dalam riwayat Ahmad dan lainnya disebutkan “Luqayyat”, dan di dalamnya ada kelemahan, tetapi sebagian ulama mengambil faidah darinya bahwa sunnah adalah mengecilkan suapan ketika makan; karena “Luqaymat” adalah jamak dari “luqaymah”, dan “luqaymah” adalah yang sedikit. Meskipun lafaz ini lemah, namun maknanya tetap dalam hadits-hadits perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang menunjukkan bahwa sunnah adalah mengecilkan suapan dan tidak membesarkannya.

◙ ◙ ◙ ◙ ◙

 

 

 

Penulis – semoga Allah memberinya taufik – berkata:

Ketiga belas: Perkataannya juga dalam hadits ke-47: “Linafsihi”; dengan fathah pada Fa’.

Keempat belas: Perkataannya dalam hadits ke-49: “Khimasan”; dengan kasrah pada Kha’ bertitik.

Kelima belas: Perkataannya juga dalam hadits ke-49: “Bithanan”; dengan kasrah pada Ba’ tunggal di awalnya.

Keenam belas: Perkataannya dalam hadits ke-50: “Katsurat”; dengan dhammah pada Tsa’ dan bisa juga fathah.

Ketujuh belas: Perkataannya juga dalam hadits ke-50: “Rathban”; dengan sukun pada Tha’.

 

Ditulis oleh Shalih bin Abdullah bin Hamad Al-‘Ushaimi

Dalam beberapa majelis yang terakhirnya pada malam Ahad, 25 Dzulqa’dah 1432 H di kota Riyadh, semoga Allah menjaganya sebagai negeri Islam dan Sunnah.

Pensyarah – semoga Allah memberinya taufik – berkata:

Dengan ini kita telah selesai dengan pertolongan Allah ‘Azza wa Jalla dari penjelasan “Az-Ziyadah Ar-Rajabiyyah”.

◙ ◙ ◙ ◙ ◙

 

Penjelasan selesai dalam satu majelis Pada hari Kamis 15 Jumadil Akhir 1434 H di Masjid Nabawi di kota Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Untuk melaporkan kesalahan cetak, perbaikan dan saran; silakan hubungi email berikut: Abdellahdj24@gmail.com

 

22. Syarah Tambahan Ar-Rahbiyyah Atas Empat Puluh Hadits An-Nawawi

Facebook Comments Box

Penulis : Abdurrahman bin Ahmad bin Rajab Ad-DImasyqi

Editor : Muhammad Abid Hadlori S,Ag.,Lc.

Artikel Terjkait

TIDAK ADA YANG BARU DALAM HUKUM-HUKUM SHALAT
Kewajiban Mentaati Rasul dan Meninggalkan Semua Perkataan (yang Bertentangan) dan Mengutamakan Perkataannya
Kewajiban Menjaga Waktu Dan Larangan Menyia-nyiakannya Pada Perkata Yang Tidak Bermanfaat
Kewajiban dan Keutamaan Taubat
Keutamaan Tauhid
Keutamaan Puasa Sunnah
Keutamaan Puasa Asyura (Yaitu hari kesepuluh dari bulan Muharram)
Keutamaan Mengajarkan Ilmu dan Menyeru Manusia kepada Kebaikan
Berita ini 3 kali dibaca

Artikel Terjkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 03:47 WIB

TIDAK ADA YANG BARU DALAM HUKUM-HUKUM SHALAT

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:42 WIB

Kewajiban Mentaati Rasul dan Meninggalkan Semua Perkataan (yang Bertentangan) dan Mengutamakan Perkataannya

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:42 WIB

Kewajiban Menjaga Waktu Dan Larangan Menyia-nyiakannya Pada Perkata Yang Tidak Bermanfaat

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:41 WIB

Kewajiban dan Keutamaan Taubat

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:40 WIB

Keutamaan Puasa Sunnah

Artikel Terbaru

Akidah

TIDAK ADA YANG BARU DALAM HUKUM-HUKUM SHALAT

Sabtu, 24 Jan 2026 - 03:47 WIB

Fatwa Ulama

Akibat Dosa Menyebabkan Bencana Alam – Faedah 10

Sabtu, 24 Jan 2026 - 03:45 WIB

Dakwah

Kewajiban dan Keutamaan Taubat

Kamis, 8 Jan 2026 - 15:41 WIB