PEMBUKAAN
بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
Dengan nama-Nya saya memohon pertolongan dan kepada-Nya saya bertawakal
Sesungguhnya segala puji bagi Allah, kami memuji-Nya, memohon pertolongan-Nya, dan memohon petunjuk-Nya. Kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kami dan keburukan perbuatan kami. Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tak ada yang dapat menyesatkannya, dan barangsiapa yang disesatkan, maka tak ada yang dapat memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya ﷺ, dan kepada keluarganya, para sahabatnya, serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari kiamat. Adapun setelah itu:
Sesungguhnya di antara perkara-perkara penting dalam syariat ini adalah masalah niat. Dan karena rinciannya tersebar di berbagai kitab, saya berkeinginan untuk mengumpulkan aturannya di bawah kaidah-kaidah yang diakui, untuk memudahkan pengetahuan tentang hukum-hukumnya dan mengembalikan cabang-cabang kepada pokoknya, dan hal-hal yang bersifat parsial kepada yang universal. Sehingga masalah-masalah ini mudah dijangkau oleh para penuntut ilmu, yang dapat mereka rujuk kapanpun mereka ingin mengetahui hukum-hukumnya.
Saya mensyaratkan untuk tidak menggunakan kaidah-kaidah kecuali yang didukung oleh dalil syar’i yang shahih dan jelas. Karena metode pembentukan kaidah dan perumusan prinsip adalah cara untuk mengumpulkan hal-hal yang terpisah-pisah, maka untuk mengumpulkan inti dari kaidah-kaidah niat dan cabang-cabangnya, saya menulis risalah singkat ini dan menamakannya: “Risalah dalam Menetapkan Kaidah-kaidah Niat”.
Saya memohon kepada Allah dengan nama-Nya yang Agung untuk menyempurnakannya dengan cara yang terbaik dan struktur yang paling baik, dan agar bermanfaat bagi khalayak khusus maupun umum, serta membuka hati dan pemahaman untuknya, dan menjadikannya sebagai amal shalih yang bermanfaat dan diterima oleh anak-anak dan orang dewasa, laki-laki dan perempuan. Sesungguhnya Dia adalah Pelindung dan Maha Kuasa atas hal itu.
Metode saya dalam risalah ini adalah metode yang biasa digunakan: pertama-tama saya menyebutkan kaidah, kemudian menjelaskan lafaz-lafaznya jika ada istilah yang perlu dijelaskan, lalu saya ikuti dengan penjelasan umumnya, kemudian saya sebutkan dalil-dalil yang mendukungnya, lalu setelah itu saya melanjutkan dengan menyebutkan beberapa cabang masalah yang didasarkan pada kaidah tersebut, dengan menyebutkan beberapa faidah yang baik untuk disebutkan pada tempatnya.
Pekerjaan ini pasti tidak luput dari kekurangan dan kekeliruan karena ini adalah karya manusia, namun saya memohon kepada Allah Yang Maha Tinggi untuk membantuku menghindari hal tersebut, sesungguhnya Dia adalah Sebaik-baik Penolong. Mari kita menuju tujuan, dan Allah-lah tempat memohon pertolongan, kepada-Nya kita bertawakal, dan tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan izin Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Agung. Dia cukup bagi kita dan sebaik-baik Pelindung. Maka saya berkata, dan dari Allah-lah taufik, dan dari-Nya saya memohon karunia, pertolongan, dan kebaikan penelitian.
۞ ۞ ۞ ۞ ۞
KAIDAH PERTAMA: “AMAL BERGANTUNG PADA NIAT”
Saya katakan bahwa ini adalah kaidah yang diungkapkan oleh para fuqaha (ahli fikih) rahimahullah dengan perkataan mereka: “Segala perkara tergantung pada niatnya.” Namun yang sudah ditetapkan bagi kita bahwa suatu kaidah semakin dekat lafaznya dengan lafaz syar’i, semakin sempurna dalam menunjukkan maksud yang dikehendaki jika memungkinkan, karena ungkapan yang berasal dari bahasa syar’i lebih jauh dari perdebatan, lebih dekat ke hati dan ruh, serta lebih jelas menunjukkan maksud daripada ungkapan lainnya.
Kata “al-a’mal” (amal-amal) adalah bentuk jamak yang tunggalnya adalah ‘amal, yang didahului oleh alif lam yang berfungsi mencakup keseluruhan. Telah ditetapkan dalam kaidah-kaidah bahasa bahwa alif lam jika masuk pada kata jamak atau tunggal akan memberikannya makna umum. Maka termasuklah di dalamnya semua amal, artinya segala yang disebut amal termasuk dalam kaidah ini.
Kata “bi al-niyyat” (dengan niat-niat) adalah bentuk jamak yang tunggalnya adalah niat. Niat secara bahasa mencakup makna: tujuan, dorongan hati terhadap sesuatu, tekad, keinginan, pengarahan, sandaran, dan tumpuan. Semua ungkapan ini termasuk dalam makna lafaz niat.
Niat dalam pengertian umumnya adalah: dorongan hati menuju apa yang dianggap sesuai dengan tujuan, baik untuk mendatangkan manfaat atau menolak bahaya, sekarang atau masa depan, sebagaimana dikatakan oleh al-Baidhawi rahimahullah.
Makna kaidah ini adalah: bahwa amal-amal berbeda hasilnya dan konsekuensinya berupa pahala dan hukuman berdasarkan perbedaan niat yang ada dalam hati pelakunya, baik dalam hal kerusakannya, penerimaannya, penolakannya, kesempurnaannya dan kekurangannya, sesuai dengan perbedaan tujuan-tujuannya. Maka amal-amal itu, meskipun bentuknya sama secara lahir, namun berbeda-beda hukumnya, pengaruhnya, dan akibatnya berdasarkan perbedaan niat. Niat adalah dasar amal, permulaannya, pendorongnya, dan rohnya.
Ini menunjukkan bahwa ada hubungan yang erat antara amal anggota badan dan amal hati. Siapa yang merenungkan syariat dalam sumber-sumbernya dan permasalahannya, akan mengetahui dengan yakin adanya hubungan yang erat ini. Dia juga akan mengetahui bahwa amal anggota badan tidak bermanfaat tanpa amal hati, dan bahwa amal hati mengendalikan amal anggota badan, serta anggota badan tidak akan bergerak kecuali dengan apa yang memenuhi hati.
Kaidah ini merupakan dasar yang agung dari dasar-dasar syariat, dan ia mencakup setengah dari syariat karena pensyari’atan terbagi menjadi dua bagian: pensyariatan yang khusus untuk amal batin dan pensyariatan yang khusus untuk amal zahir. Dasar dari amal batin adalah niat, artinya semua amal batin berporos pada niat.
Ketika para salaf rahimahumullah memahami hal ini, mereka sangat berfokus pada pembenaran niat ini dan mengobatinya dengan pengobatan yang sangat serius. Imam Ahmad rahimahullah dalam riwayat anaknya, Hanbal, berkata: “Aku menyukai bagi setiap orang yang melakukan amal berupa shalat, puasa, sedekah, atau jenis kebaikan apapun, agar niatnya mendahului amal tersebut sebelum melakukannya.” [Selesai]
Dan Fudhail bin Ziyad berkata: “Aku bertanya kepada Abu Abdullah (yaitu Imam Ahmad) tentang niat dalam beramal, maka aku katakan: ‘Bagaimana niat itu?’ Beliau menjawab: ‘Seseorang melatih dirinya, apabila ia hendak melakukan suatu amal, ia tidak menginginkan (pujian) manusia dengannya.'”
Abu Bakar bin Abi Al-Dunya telah menyusun sebuah kitab yang ia beri nama: “Kitab Al-Ikhlas dan Niat.”
Yahya bin Abi Katsir berkata: “Pelajarilah niat, karena ia lebih berpengaruh daripada amal itu sendiri.”
Dari Zubaid Al-Yami, ia berkata: “Sungguh aku suka memiliki niat dalam setiap hal, bahkan dalam hal makan dan minum.” Dan diriwayatkan darinya bahwa ia berkata: “Niatkan kebaikan dalam setiap hal yang kamu inginkan, bahkan dalam keluarmu menuju tempat pembuangan sampah.”
Dari Dawud Al-Thai bahwa ia berkata: “Aku melihat seluruh kebaikan itu terkumpul pada kebaikan niat, dan itu sudah cukup sebagai kebaikan meskipun tidak disertai dengan kesulitan.” Ia juga berkata: “Kebaikan itu adalah keinginan orang yang bertakwa, meskipun seluruh anggota tubuhnya sedang terikat oleh kecintaan dunia, niatnya akan mengembalikannya suatu hari kepada asalnya.”
Sufyan Al-Tsauri rahimahullah berkata: “Aku tidak pernah menangani sesuatu yang lebih berat bagiku daripada niatku, karena ia selalu berubah-ubah padaku.”
Dari Yusuf bin Asbath bahwa ia berkata: “Memurnikan niat dari kerusakannya lebih berat bagi para ulama daripada lamanya sebuah usaha yang keras.”
Dikatakan kepada Nufai’ bin Jubair: “Tidakkah engkau menyaksikan jenazah?” Ia menjawab: “Tunggu sebentar, wahai saudaraku.” Lalu ia berpikir sejenak kemudian berkata: “Pergilah.” Aku berkata: “Ia berhenti sebentar untuk menghadirkan niat, dan ini adalah bagian dari pemahaman yang agung.”
Mutharrif bin Abdullah berkata: “Kebaikan hati dengan kebaikan amal, dan kebaikan amal dengan kebaikan niat.”
Sebagian salaf berkata: “Barangsiapa yang ingin amalnya sempurna, hendaklah ia memperbaiki niatnya, karena Allah Ta’ala memberi pahala kepada hamba ketika niatnya baik, bahkan pada sesuap makanan.”
Ibnu Al-Mubarak berkata: “Betapa banyak amal kecil yang menjadi besar karena niat, dan betapa banyak amal besar yang menjadi kecil karena niat.”
Ibnu Ajlan berkata: “Amal tidak akan baik kecuali dengan tiga hal: takwa kepada Allah, niat yang baik, dan ketepatan.”
Fudhail bin Iyadh rahimahullah berkata: “Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla hanya menginginkan niat dan kehendakmu.” Ia juga berkata tentang firman Allah (untuk menguji siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya): “Yaitu yang paling ikhlas dan paling benar.”
Lalu dikatakan kepadanya: “Wahai Abu Ali, apa yang dimaksud dengan paling ikhlas dan paling benar?” Ia menjawab: “Sesungguhnya amal jika ikhlas tetapi tidak benar, tidak akan diterima. Dan jika benar tetapi tidak ikhlas, juga tidak akan diterima, sampai ia ikhlas dan benar. Yang ikhlas adalah yang dilakukan untuk Allah Azza wa Jalla, dan yang benar adalah yang sesuai dengan sunnah.”
Para salaf rahimahullah sangat berhati-hati dalam membenarkan niat dan menjaga agar niat tersebut hanya untuk Allah Ta’ala. Mereka tidak mengucapkan perkataan atau melakukan perbuatan kecuali setelah menghadirkan niatnya, sehingga keberkahan ada dalam perkataan, perbuatan, dan umur mereka.
Perkataan mereka menjadi cahaya yang menerangi kegelapan, kebijaksanaan yang dibawa oleh para pengembara, dan menenangkan hati dan ruh. Perbuatan mereka menjadi teladan yang diikuti oleh generasi setelah mereka. Mereka memberikan contoh terbaik dalam beramal karena sebelumnya mereka telah memberikan contoh terbaik dalam mewujudkan dan membenarkan niat-niat mereka.
Para salaf tidak melakukan amal dengan sembarangan. Tidak, amal-amal mereka bersumber dari niat-niat yang muncul dari hati yang suci dan bersih, yang dipenuhi rasa takut, keimanan, dan ketakwaan, serta mendalam dalam ilmu Al-Quran dan Sunnah. Inilah perbedaan yang mencolok antara kita dan mereka.
Puasa secara bentuk dan lahiriah adalah sama, tetapi hati dan motivasinya berbeda. Shalat secara bentuknya adalah sama, tetapi hati dan motivasinya berbeda. Begitu juga dengan amalan-amalan kebaikan lainnya.
Niat memiliki pahala yang besar dan bahaya kerusakannya sangat berat. Maka demi Allah, benarkanlah niat! Demi Allah, awasi niat dan jangan lalai darinya!
Hal ini diperjelas bahwa perhitungan pada hari kiamat adalah atas apa yang tersembunyi dalam hati. Allah Ta’ala berfirman: “Pada hari ditampakkan segala rahasia.” (Surah At-Tariq (86) ayat 9). Amal-amal bagaikan tubuh sedangkan niat bagaikan ruh, dan tidak ada kebaikan pada tubuh tanpa ruh. Amal-amal adalah bentuk lahiriah sedangkan niat adalah hakikatnya, dan tidak ada kebaikan pada bentuk lahiriah tanpa hakikat.
Amal-amal adalah cabang sedangkan niat adalah akar dan dasar, dan cabang tidak akan tegak tanpa akar dan dasar. Oleh karena itu, kita merasa berat dalam beribadah karena kita tidak menghadirkan niat beribadah di dalamnya.
Kaidah yang agung ini didukung oleh banyak dalil dari Al-Quran dan Sunnah.
Allah Ta’ala berfirman: “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus.” (Surah Al-Bayyinah (98) ayat 5)
Dan Allah Ta’ala berfirman: “Maka sembahlah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya. Ingatlah, hanya kepunyaan Allah-lah agama yang bersih (dari syirik).” (Surah Az-Zumar (39) ayat 2)
Dan Allah Ta’ala berfirman: “Katakanlah: Sesungguhnya aku diperintahkan supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama.” (Surah Az-Zumar (39) ayat 11)
Dan Allah Ta’ala berfirman: “Katakanlah: Hanya Allah saja yang aku sembah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agamaku. Maka sembahlah olehmu (hai orang-orang musyrik) apa yang kamu kehendaki selain Dia.” (Surah Az-Zumar (39) ayat 14-15)
Dan Allah Ta’ala berfirman: “Dialah Yang hidup kekal, tiada Tuhan selain Dia, maka sembahlah Dia dengan memurnikan ibadah kepada-Nya.” (Surah Al-Mu’min (40) ayat 65)
Dan Allah Ta’ala berfirman: “Dan luruskanlah muka (diri)mu di setiap sembahyang dan sembahlah Allah dengan mengikhlaskan ketaatanmu kepada-Nya.” (Surah Al-A’raf (7) ayat 29)
Dan Allah Ta’ala berfirman: “Maka sembahlah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya, meskipun orang-orang kafir tidak menyukai(nya).” (Surah Al-Mu’min (40) ayat 14)
Setiap ayat yang menghubungkan ibadah atau doa dengan keikhlasan adalah dalil untuk kaidah ini.
Adapun dari Sunnah, terdapat banyak hadits yang sulit untuk dibatasi, namun saya hanya akan menyebutkan beberapa di antaranya:
Dari Amirul Mukminin Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya amalan itu tergantung niatnya – dalam riwayat lain: dengan niat – dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan yang diniatkannya. Maka barangsiapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya untuk mendapatkan dunia atau karena wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya kepada apa yang ia tuju.” (Muttafaq ‘alaih)
Hadits ini adalah dasar dalam kaidah ini, bahkan ia adalah pilar yang menjadi sandaran kaidah ini. Hadits ini adalah dalil yang tegas bahwa bentuk amalan meskipun sama secara lahiriah, namun hasilnya dan konsekuensinya berbeda sesuai dengan perbedaan niat pelakunya.
Hal ini juga dijelaskan oleh hadits Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah ﷺ dan berkata: “Wahai Rasulullah, ada orang yang berperang untuk mendapatkan harta rampasan, ada yang berperang untuk mendapatkan sebutan (ketenaran), dan ada yang berperang agar dilihat kedudukannya. Manakah di antara mereka yang berada di jalan Allah?” Beliau bersabda: “Barangsiapa berperang agar kalimat Allah menjadi yang tertinggi, maka ia berada di jalan Allah.” (📚 Shahih al-Bukhari (no. 2810)
📚 Shahih Muslim (no. 1904)).
Amalan yang disebutkan di sini adalah jihad. Bentuk jihad sama di antara individu-individu dalam pasukan, tetapi jihad berbeda sesuai dengan niat orang-orang di dalamnya. Setiap niat yang berbeda dengan niat yang disebutkan dalam hadits akan mengeluarkan pelakunya dari kategori mujahid di jalan Allah. Ini jika niat tersebut adalah dasar amalnya, artinya ia tidak bermaksud berjihad sama sekali kecuali untuk harta rampasan, atau ia tidak bermaksud kecuali untuk mendapatkan sesuatu dari kesenangan dunia seperti kegembiraan, pujian, kebanggaan dan sebagainya, atau tujuan dari perangnya hanyalah semangat fanatisme untuk kaumnya saja. Semua niat yang rusak ini menyebabkan rusaknya amal. Jihad tidak akan menjadi jihad kecuali jika niat pelakunya adalah untuk meninggikan kalimat Allah. Maka barangsiapa berperang agar kalimat Allah menjadi yang tertinggi, maka dialah mujahid di jalan Allah yang sebenarnya.
Hal ini juga dijelaskan oleh hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda: “Orang pertama yang akan dihakimi pada hari kiamat adalah seorang yang mati syahid. Ia dihadapkan kepada Allah, lalu Allah mengingatkannya akan nikmat-nikmat-Nya, dan ia pun mengakuinya. Allah bertanya: ‘Apa yang engkau lakukan untuk nikmat-nikmat itu?’ Ia menjawab: ‘Aku berperang di jalan-Mu hingga aku mati syahid.’ Allah berfirman: ‘Engkau berdusta! Engkau berperang hanya agar dikatakan bahwa engkau seorang pemberani, dan itu telah dikatakan.’ Kemudian diperintahkan agar ia diseret dengan wajahnya hingga dilemparkan ke dalam neraka.
Dan seorang yang mempelajari ilmu dan mengajarkannya serta membaca Al-Qur’an, dihadapkan kepada Allah, lalu Allah mengingatkannya akan nikmat-nikmat-Nya, dan ia pun mengakuinya. Allah bertanya: ‘Apa yang engkau lakukan untuk nikmat-nikmat itu?’ Ia menjawab: ‘Aku mempelajari ilmu dan mengajarkannya serta membaca Al-Qur’an karena-Mu.’ Allah berfirman: ‘Engkau berdusta! Engkau mempelajari ilmu agar dikatakan sebagai seorang alim, dan engkau membaca Al-Qur’an agar dikatakan sebagai seorang qari, dan itu telah dikatakan.’ Kemudian diperintahkan agar ia diseret dengan wajahnya hingga dilemparkan ke dalam neraka.
Dan seorang yang dilapangkan Allah rezekinya dan diberi berbagai macam harta, dihadapkan kepada Allah, lalu Allah mengingatkannya akan nikmat-nikmat-Nya, dan ia pun mengakuinya. Allah bertanya: ‘Apa yang engkau lakukan untuk nikmat-nikmat itu?’ Ia menjawab: ‘Tidak ada satu jalan pun yang Engkau sukai untuk diinfakkan harta padanya melainkan aku telah menginfakkan harta di jalan itu karena-Mu.’ Allah berfirman: ‘Engkau berdusta! Engkau melakukan itu agar dikatakan sebagai orang yang dermawan, dan itu telah dikatakan.’ Kemudian diperintahkan agar ia diseret dengan wajahnya hingga dilemparkan ke dalam neraka.” (HR. Muslim)
Maka celakalah kita, kemudian celakalah kita dari kerusakan niat dan kebusukan hati. Dan celakalah kita, kemudian celakalah kita jika Allah menghisab kita dengan keadilan-Nya atas apa yang Dia ketahui dari kerusakan niat kita. Dan celakalah kita, kemudian celakalah kita jika Tuhan kita tidak menyelamatkan kita dengan rahmat-Nya, ampunan-Nya, pengampunan-Nya, karunia-Nya, dan kebaikan-Nya.
Lihatlah pada amalan-amalan ibadah yang agung ini: jihad, menuntut ilmu, mengajar, membaca Al-Qur’an, dan bersedekah. Semua ini dapat menjadi bencana bagi pelakunya ketika didasari oleh niat yang rusak. Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan izin Allah. Sesungguhnya kerusakan niat termasuk musibah terbesar yang menimpa seorang hamba, dan itu merupakan tanda-tanda kebinasaan jika Allah tidak menganugerahkan taubat yang tulus kepada pelakunya.
Bagaimana mungkin seseorang bisa selamat dari kerusakan niat, sementara jiwa telah diresapi oleh hawa nafsu, cinta dunia, melupakan akhirat, dan keinginan untuk mendapat pujian serta sanjungan manusia? Perkaranya sangat besar dan akibatnya sangat buruk. Hanya Allah satu-satunya yang dapat dimintai pertolongan atas hati-hati yang keikhlasannya telah mengering dan mengeluarkan bau busuk dari riya. Kepada-Mu ya Allah, kami mengadukan kerusakan hati-hati ini. Jihad dengan niatnya, menuntut ilmu dengan niatnya, mengajarkan kebaikan dengan niatnya, sedekah dengan niatnya, hijrah dari negeri kufur ke negeri Islam dengan niatnya, bahkan semua amalan tergantung pada niatnya. Dan Allah Maha Mengetahui.
Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya engkau tidaklah menafkahkan suatu nafkah yang engkau maksudkan untuk mencari wajah Allah kecuali engkau diberi pahala, bahkan sesuatu yang engkau suapkan ke mulut istrimu.” (Muttafaq ‘alaih). Hadits ini jelas menunjukkan maksud yang diinginkan.
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ada pasukan yang akan menyerang Ka’bah. Ketika mereka berada di padang pasir, mereka akan ditenggelamkan (ke dalam bumi) dari yang pertama hingga yang terakhir.” Aku bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana mungkin mereka ditenggelamkan dari yang pertama hingga yang terakhir padahal di antara mereka ada pedagang dan orang-orang yang bukan dari mereka?” Beliau menjawab: “Mereka akan ditenggelamkan dari yang pertama hingga yang terakhir, kemudian mereka akan dibangkitkan sesuai dengan niat-niat mereka.” (Muttafaq ‘alaih)
Ibnu Majah dan Ahmad meriwayatkan dari hadits Abu Hurairah dan Jabir radhiyallahu ‘anhuma secara marfu’: “Sesungguhnya manusia akan dibangkitkan sesuai dengan niat-niat mereka.” (Dishahihkan oleh Tirmidzi)
Ini menunjukkan dengan jelas bahwa penilaian amal bergantung pada niat dan tujuan di balik perbuatan tersebut. Dalam Shahih Bukhari dan Muslim, dari hadits Ibnu Abbas -semoga Allah meridhainya- berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Tidak ada hijrah setelah penaklukan (Mekah), tetapi (yang ada adalah) jihad dan niat.”
Dan dalam Ibnu Majah dari hadits Muawiyah -semoga Allah meridhainya-: “Sesungguhnya amal itu seperti wadah, jika bagian bawahnya baik maka bagian atasnya juga baik.”
Dan dalam riwayat An-Nasa’i dari hadits Ubadah bin Shamit -semoga Allah meridhai keduanya-: “Barangsiapa berperang di jalan Allah dan tidak berniat kecuali untuk mendapatkan tali (harta rampasan perang), maka ia hanya mendapatkan apa yang ia niatkan.”
Dari Abu Hurairah -semoga Allah meridhainya- berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Allah Ta’ala berfirman: ‘Aku adalah Yang paling tidak membutuhkan sekutu dari perbuatan syirik. Barangsiapa melakukan suatu amalan yang ia persekutukan Aku dengan selain-Ku di dalamnya, Aku tinggalkan dia dan sekutunya.'” (Diriwayatkan oleh Muslim).
Dari Abu Sa’id Al-Khudri -semoga Allah meridhainya- berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya yang paling aku khawatirkan atas kalian adalah syirik kecil, yaitu seseorang berdiri melakukan shalat lalu ia memperindah shalatnya karena melihat ada orang yang memperhatikannya.” (Hadits ini shahih).
Dan dalam hadits Ibnu Mas’ud: “Yang paling aku khawatirkan atas kalian adalah syirik kecil.” Kemudian beliau ditanya tentang itu, maka beliau menjawab: “Riya’.”
Hadits-hadits mengenai niat lebih banyak dari itu, dan dengannya kamu mengetahui bahwa amal itu berasal dari niat. Jika hati baik maka niat baik, dan jika niat baik maka amal juga baik, begitu pula sebaliknya.
Untuk lebih memperjelas, saya berikan kepadamu banyak cabang pembahasan agar pemahaman tentang kaidah ini tertanam di hatimu dan diserap oleh akalmu. Maka saya katakan:
Di antaranya: Dalil-dalil syariat telah menetapkan bahwa rujuk (kembali kepada istri) diperbolehkan, bahkan dianjurkan jika terdapat maslahat yang murni atau lebih dominan, yaitu kembalinya suami kepada istrinya yang telah diceraikan selama masa iddahnya belum berakhir. Namun, rujuk ini disyaratkan dengan satu syarat, yaitu tidak bermaksud menyakiti istri. Jika suami berniat dengan rujuknya untuk menyakiti istrinya, maka rujuk tersebut haram secara batin.
Allah Ta’ala berfirman: “Dan janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah menzalimi dirinya sendiri.” (Surah Al-Baqarah (2) ayat 231).
Dan Allah Ta’ala berfirman: “Dan suami-suami mereka berhak merujuknya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah (perbaikan).” (Surah Al-Baqarah (2) ayat 228).
Jika ada dua orang laki-laki menceraikan istri mereka, kemudian merujuk kembali, tetapi salah satunya berniat kebaikan, perbaikan, dan berbuat baik dengan rujuknya, sedangkan yang lain berniat untuk menyakiti istri, maka bentuk rujuk keduanya sama, namun rujuk tersebut halal bagi yang pertama dan haram bagi yang kedua. Ini karena rujuk adalah perbuatan, dan telah ditetapkan bahwa perbuatan tergantung pada niatnya. Yang menjadikan rujuk halal bagi yang pertama adalah niatnya untuk kebaikan dan perbaikan, dan yang menjadikan rujuk haram bagi yang lain adalah niatnya untuk kejahatan dan menyakiti. Perhatikanlah bagaimana pengaruh kerusakan niat dan kebaikannya terhadap keabsahan rujuk, yang menunjukkan bahwa perbuatan tergantung pada niatnya. Allah Maha Mengetahui.
Di antaranya: Telah ditetapkan dengan dalil-dalil larangan tegas untuk mengambil barang temuan di tanah haram (Mekah), kecuali bagi orang yang bermaksud untuk mengumumkannya. Dalam hadits shahih dari Abu Hurairah dan lainnya: “Dan tidak halal barang yang jatuh (di tanah haram) kecuali bagi orang yang mengumumkannya.” Maksudnya kecuali bagi orang yang mengumumkannya. Dan pengumuman barang temuan di tanah haram tenggang waktunya adalah selamanya, sehingga artinya ia tidak boleh memilikinya selamanya. Bahkan wajib baginya untuk terus mengumumkannya selamanya.
Berdasarkan hal ini, jika ada dua orang mengambil barang temuan di tanah haram, namun yang pertama berniat dengan pengambilannya untuk mengumumkannya, sedangkan yang lain berniat untuk menyimpannya tanpa mengumumkannya, maka pengambilan yang pertama diperbolehkan dan pengambilan yang kedua diharamkan. Padahal bentuk pengambilan keduanya sama, tetapi hukumnya berbeda karena perbedaan niat. Ketika niat yang pertama baik, maka berpengaruh pada kebaikan perbuatan, dan ketika niat yang kedua rusak, maka berpengaruh pada kerusakan perbuatan, karena perbuatan terkait dengan niatnya. Allah Maha Mengetahui.
Di antaranya: Para fuqaha (ahli fikih) -semoga Allah merahmati mereka- telah menetapkan bahwa salah satu syarat kehalalan hasil buruan dari binatang pemburu adalah bahwa pemilik binatang berburu harus bermaksud melepaskannya untuk berburu. Jika anjing pemburu pergi dengan sendirinya lalu berburu, maka hasil buruan tersebut tidak halal, karena anjing itu tidak menangkap untuk pemiliknya tetapi untuk dirinya sendiri. Yang dipertimbangkan dalam hal ini adalah niat. Jika pemiliknya yang melepaskannya, maka hasil buruan halal, dan jika tidak bermaksud melepaskannya, maka hasil buruan tidak halal. Bentuk perginya anjing dalam kedua keadaan ini sama, tetapi hukumnya berbeda karena perbedaan niat dan maksud. Perginya anjing yang pertama tidak disertai niat dan maksud, sehingga menjadi sebab haramnya hasil buruan, sedangkan perginya anjing yang kedua disertai niat dan maksud, sehingga menjadi sebab halalnya hasil buruan. Perhatikanlah bagaimana keterkaitan perbuatan dengan niat, karena telah ditetapkan bahwa perbuatan tergantung pada niatnya. Allah Maha Mengetahui.
Di antaranya: Jika dua orang laki-laki yang dalam keadaan junub mandi di sungai, tetapi salah satunya berniat untuk menghilangkan hadas junub, sedangkan yang lain hanya berniat untuk menyegarkan diri dan membersihkan badan saja, maka hadas junub akan hilang dari yang pertama dan tidak hilang dari yang kedua, meskipun bentuk mandinya sama. Hukumnya berbeda karena perbedaan maksud dan niat. Mandi hanya untuk menyegarkan diri atau hanya untuk kebersihan atau hanya untuk belajar berenang tidak menghilangkan hadas. Harus ada niat menghilangkan hadas atau niat bersuci untuk sesuatu yang tidak sah kecuali dengan bersuci. Yang berpengaruh dalam hal ini adalah niat dan maksud. Ketika niat ini terwujud pada orang pertama, maka terjadilah penghilangan hadas baginya, dan ketika niat ini tidak ada pada orang kedua, maka tidak terjadi apa-apa baginya, karena segala perkara tergantung pada maksudnya dan perbuatan tergantung pada niatnya. Allah Maha Mengetahui.
Di antaranya: Jika dua orang laki-laki berpuasa (menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa) pada hari yang sama, tetapi salah satunya berniat untuk beribadah kepada Allah Ta’ala dengan penahanan diri ini, yaitu berniat hakikat puasa secara syariat, sedangkan yang lain menahan diri karena diet karena dokter memerintahkannya demikian, maka yang pertama disebut orang yang berpuasa, sedangkan yang kedua tidak disebut berpuasa secara syariat, karena dia tidak berniat. Bentuk penahanan diri sama, tetapi hukum, pengaruh, dan hasilnya berbeda karena perbedaan niat. Ketika yang pertama telah berniat niat syariat dengan penahanan diri ini, maka terjadilah puasa syariat baginya, sedangkan yang lain tidak berniat niat syariat, maka tidak terjadi apa-apa baginya. Yang berpengaruh dalam hal ini adalah niat. Ketika niat terwujud, hukum pun terwujud, dan ketika niat berbeda, hukum pun berbeda, karena segala perkara tergantung pada maksudnya dan perbuatan tergantung pada niatnya. Allah Maha Mengetahui.
Di antaranya: Telah ditetapkan dalam Shahih Muslim dari hadits Zaid bin Khalid Al-Juhani -semoga Allah meridhainya- bahwa Nabi ﷺ bersabda: “Barangsiapa mengambil barang temuan, maka ia sesat selama tidak mengumumkannya.” Ini adalah hukum untuk setiap barang temuan di setiap tempat di dunia. Jika orang yang menemukan berniat untuk mengumumkannya, maka ia terbebas dari dosa dan boleh mengambilnya. Namun jika ia berniat menyembunyikannya, maka ia sesat dan berdosa dengan pengambilan tersebut, meskipun bentuk pengambilannya sama. Hukumnya berbeda karena perbedaan maksud dan niat yang ada dalam hati, karena perbuatan tergantung pada niatnya. Allah Maha Mengetahui.
Di antaranya: Telah ditetapkan dalam fikih kebolehan syuf’ah (hak untuk membeli), yaitu hak bagi seorang mitra untuk mengambil bagian mitranya dari orang yang telah memperolehnya dengan imbalan. Perkataan mereka “dengan imbalan” menunjukkan bahwa jika kepemilikan berpindah melalui akad tabarru’ (pengalihan tanpa imbalan) seperti hibah, wakaf, sedekah dan sejenisnya, maka mitranya tidak memiliki hak untuk mengambilnya. Namun, jika pemilik bagian tersebut bermaksud menyakiti dengan sedekah, wakaf, atau hadiah ini, yaitu menyakiti mitranya untuk menghalanginya dari haknya yang syar’i, maka ia berdosa, melampaui batas, dan zalim. Meskipun secara lahir itu adalah wakaf, hadiah, dan sedekah, namun secara batin itu adalah kezaliman, pelanggaran, dan penipuan, dan ia berdosa karena niat yang rusak ini, karena segala perkara tergantung pada maksudnya dan perbuatan tergantung pada niatnya. Allah Maha Mengetahui.
Di antaranya: Telah ditetapkan dengan dalil kebolehan melihat wanita yang akan dikhitbah (dilamar). Dari Abu Hurairah -semoga Allah meridhainya- berkata: Rasulullah ﷺ berkata kepada seorang laki-laki yang datang kepadanya dan berkata: “Wahai Rasulullah, aku telah menikah.” Maka beliau berkata kepadanya: “Lihatlah istrimu, karena di mata kaum Anshar ada sesuatu.” Diriwayatkan oleh Muslim, dan ada dalil-dalil lain.
Namun, kebolehan ini disyaratkan dengan keinginan yang tulus untuk menikah. Adapun jika ia hanya berniat untuk bersenang-senang dengan melihat saja dan tidak bermaksud untuk benar-benar menikah, maka ia berdosa dengan pandangan ini, dan pandangan itu merugikan bukan menguntungkannya. Celakalah dia dari Allah yang mengetahui rahasia dan yang lebih tersembunyi. Bentuk pandangan sama, tetapi hukumnya berbeda karena perbedaan niat dan maksud, yang menunjukkan bahwa segala perkara tergantung pada maksudnya dan perbuatan tergantung pada niatnya. Allah Maha Mengetahui.
Di antaranya: Tidak diragukan lagi bahwa di antara alasan yang membolehkan berbuka puasa di bulan Ramadhan adalah bepergian (safar), dan dalil-dalil tentang hal ini banyak dan terkenal. Namun, para ahli fikih mensyaratkan untuk kebolehan berbuka puasa dalam perjalanan bahwa seseorang tidak berniat bepergian hanya untuk sekadar bisa berbuka puasa dan menghalalkannya. Jika seseorang memulai perjalanannya di tengah hari dan dalam niatnya hanya untuk menghalalkan berbuka puasa, maka ia harus diperlakukan berlawanan dengan maksudnya, sehingga berbuka puasa menjadi haram baginya. Dan akan datang kaidah lengkap dalam hal ini -insya Allah Ta’ala-. Allah Maha Mengetahui.
Di antaranya: Telah ditetapkan dengan dalil kebolehan mewakili dalam haji dan umrah untuk orang yang meninggal atau orang sakit yang tidak bisa disembuhkan. Tetapi para ahli fikih juga menetapkan bahwa jika orang yang mewakili dalam haji melakukannya hanya untuk mengambil uang, maka ia hanya mendapatkan apa yang ia niatkan dan tidak mendapat bagian di akhirat, karena ia mencari kenikmatan dunia dengan amalan akhirat. Allah Ta’ala berfirman: “Barangsiapa menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya Kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh di akhirat, kecuali neraka dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan.” (Surah Hud (11) ayat 15-16).
Dan Nabi ﷺ bersabda: “Celakalah hamba dunia, celakalah hamba dirham, celakalah hamba pakaian halus, celakalah hamba kain beludru. Celaka dan tersungkur, dan jika tertusuk duri, semoga ia tidak dapat mencabutnya.” Adapun orang yang mengambil uang untuk berhaji, inilah orang yang mendapat pahala, yang dicintai Allah Yang Maha Agung. Bentuk haji sama, tetapi hukumnya berbeda karena perbedaan niat. Siapa yang berhaji untuk mengambil uang, tidak ada pahala baginya, dan siapa yang mengambil uang untuk berhaji, baginya pahala sempurna jika ia melaksanakan haji sesuai dengan yang diperintahkan secara syariat. Karena perbuatan tergantung pada niatnya dan segala perkara tergantung pada maksudnya. Allah Maha Mengetahui.
Di antaranya: Telah ditetapkan dengan dalil keharaman menjadikan khamr (minuman keras) menjadi cuka. Dalam Shahih Muslim dari hadits Anas -semoga Allah meridhainya- berkata: Nabi ﷺ ditanya tentang khamr yang dijadikan cuka, beliau menjawab: “Tidak.” Berdasarkan hal itu, jika khamr berubah menjadi cuka dengan sengaja dari orang yang memilikinya, maka tidak halal, tetapi tetap pada hukum asalnya yaitu haram, sebagaimana dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah -semoga Allah merahmatinya- dan para peneliti lainnya. Tidak boleh bermaksud mengubah khamr menjadi cuka, tetapi wajib menumpahkannya. Adapun cuka yang berubah dari khamr tanpa kesengajaan dari mukallaf (orang yang sudah baligh dan berakal), maka halal dan boleh dimakan.
Umar bin Khattab -semoga Allah meridhainya- berkata: “Jangan makan cuka dari khamr kecuali khamr yang Allah mulai merusaknya, dan tidak berdosa bagi seorang muslim untuk membeli dari cuka ahli dzimmah (non-muslim yang hidup di negara Islam).” Artinya, cuka dari ahli dzimmah yang tadinya khamr tidak mengapa dibeli karena pada umumnya berubah menjadi cuka tanpa keinginan mereka. Padahal bentuk perubahan sama, tetapi kesengajaan untuk mengubahnya menjadi cuka membuatnya haram, dan perubahan tanpa kesengajaan membuatnya halal. Perbedaannya adalah niat dan maksud, karena segala perkara tergantung pada maksudnya dan perbuatan tergantung pada niatnya. Allah Ta’ala Maha Mengetahui.
Di antaranya: Para ulama -semoga Allah Ta’ala merahmati mereka- berbeda pendapat tentang penggunaan tasbih (alat hitung zikir) dan bertasbih dengannya, meskipun mereka sepakat bahwa menghitung tasbih dengan jari lebih utama karena jari-jari akan ditanya dan diminta berbicara (pada hari kiamat). Di antara ulama ada yang melarangnya secara mutlak, ada yang membolehkannya secara mutlak, dan ada yang memberikan perincian, dan yang benar adalah pendapat yang terakhir ini, insya Allah Ta’ala. (Penerjemah berkata: silakan pembaca yang menginginkan pembahasan meluas tentang tasbih ada pada ebook berikut [ KLIK ]).
Yang benar dalam masalah ini adalah bahwa hukumnya berbeda-beda tergantung pada niat dan maksud. Jika seseorang menggunakannya sebagai bentuk ibadah dengan sendirinya, dengan keyakinan bahwa bertasbih dengannya lebih utama daripada dengan cara lain, maka ini dilarang karena termasuk dalam lingkup bid’ah, sebab prinsip dasar dalam ibadah adalah berhenti pada dalil.
Dan inilah keadaan kaum Sufi, ahli bid’ah dan kesesatan, karena mereka beribadah dengan alat tasbih itu sendiri. Menurut mereka, semakin tinggi kedudukan seorang wali, maka semakin besar ukuran tasbihnya dan semakin banyak jumlahnya. Seseorang tidak dianggap sebagai wali menurut mereka kecuali dengan tasbih ini. Oleh karena itu, dalam sejarah dikenal beberapa tasbih yang dinisbatkan kepada pemiliknya, seperti tasbih Zubaidah binti Ja’far yang dibelinya dengan lima puluh ribu dinar, tasbih al-Junaid, tasbih Umm al-Muqtadir al-‘Abbasi, dan tasbih Basrah Nasr bin Ahmad al-Khubzazari, sebagaimana dinyatakan oleh Syekh Bakr Abu Zaid dalam “Tashih al-Du’a”.
Jika orang yang menggunakan tasbih berniat dan bermaksud beribadah dengan tasbih itu sendiri dan berkeyakinan bahwa bertasbih dengannya lebih utama daripada dengan cara lain, maka ini tidak diperbolehkan. Namun jika ia menggunakannya untuk mengatur hitungan agar tidak ada yang terlewat, bukan sebagai bentuk ibadah dengan alat itu sendiri, maka ini diperbolehkan dan tidak mengapa. Pendapat ini dipilih oleh Abu al-‘Abbas Ibnu Taimiyah, karena ia -semoga Allah Ta’ala merahmatinya- memilih pendapat bahwa tidak mengapa menggunakan tasbih jika niatnya baik.
Adapun jika penggunaannya untuk keindahan dan perhiasan, maka yang benar menurut saya -dan Allah Maha Mengetahui- adalah bahwa hal itu bergantung pada kebiasaan negeri tersebut. Jika dalam kebiasaan negeri tersebut menggunakan tasbih adalah untuk mempercantik diri, maka tidak mengapa menggunakannya, karena telah ditetapkan bahwa kebiasaan adalah hukum dan bahwa prinsip dasar dalam kebiasaan adalah halal dan diperbolehkan kecuali ada dalil yang melarang. Dan saya tidak mengetahui dalil yang melarang penggunaan tasbih. Namun jika bukan kebiasaan negeri tersebut untuk berhias dengan tasbih, maka hal itu dilarang karena penggunaannya dapat menyebabkan si pengguna terkenal dan riya’, dan keduanya dilarang.
Penjelasan rinci ini adalah pendapat yang kuat dalam masalah ini dan kesimpulannya adalah sebagai berikut:
Pertama: Jika diambil sebagai bentuk ibadah itu sendiri, maka itu adalah bid’ah.
Kedua: Jika diambil sebagai cara untuk mengatur hitungan, maka tidak mengapa.
Ketiga: Jika diambil sebagai hiasan, maka ada dua kondisi:
- Kondisi pertama: Jika itu sudah menjadi kebiasaan umum, maka tidak mengapa.
- Kondisi kedua: Jika itu belum menjadi kebiasaan umum, maka tidak diperbolehkan.
Anda dapat melihat bahwa hukumnya berbeda-beda tergantung niatnya, yang menunjukkan bahwa perkara-perkara ditentukan berdasarkan tujuannya dan amal perbuatan bergantung pada niatnya. Allah Tuhan kita lebih tinggi dan lebih mengetahui.
Di antaranya: Pendapat yang benar adalah bahwa orang yang mabuk tidak sah akadnya, talaknya (perceraian), dan pengakuannya karena ucapannya tidak bernilai sebab dia tidak memiliki tujuan yang jelas, seperti orang gila. Inilah yang ditunjukkan oleh nash-nash, perkataan para sahabat, dan prinsip-prinsip dasar. Allah Ta’ala berfirman: “Janganlah kamu mendekati shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk sampai kamu mengerti apa yang kamu ucapkan.” (Surah An-Nisa’ (4) ayat 43). Ini menunjukkan bahwa orang mabuk tidak mengerti apa yang dia katakan.
Perkataan dan perbuatan berasal dari hati, dan Pembuat Syariat tidak menetapkan pertanggungjawaban kecuali pada apa yang dilakukan oleh hati, ucapan, dan perbuatan yang nyata. Sebagaimana Allah berfirman: “Tetapi Allah menghukum kamu karena apa yang disengaja oleh hatimu.” (Surah Al-Baqarah (2) ayat 225). Allah tidak menghukum perkataan dan perbuatan yang tidak diketahui oleh hati dan tidak disengaja. Demikian pula, apa yang dibicarakan seseorang pada dirinya sendiri tidak akan dimintai pertanggungjawaban kecuali apa yang dia katakan atau lakukan.
Nabi ﷺ bertanya kepada Ma’iz ketika dia berzina: “Apakah kamu gila?” Ma’iz menjawab: “Tidak.” Kemudian Nabi memerintahkan untuk mencium bau mulutnya untuk memastikan dia tidak mabuk. Ini menunjukkan bahwa pengakuan orang mabuk adalah batal dan tidak dianggap. Pendapat ini dipilih oleh Abu al-Abbas, muridnya Ibnu al-Qayyim, dan para ahli lainnya. Ini menunjukkan bahwa amal perbuatan bergantung pada niat dan perkara-perkara ditentukan berdasarkan tujuannya. Allah Maha Mengetahui.
Di antaranya: Para ahli fikih (semoga Allah Ta’ala merahmati mereka) telah menetapkan bahwa sumpah terbagi menjadi tiga bagian: sumpah sia-sia (laghw), sumpah yang mengikat (mun’aqidah), dan sumpah palsu (ghamus). Mereka mendefinisikan sumpah sia-sia sebagai sumpah yang tidak dimaksudkan oleh pengucapnya untuk mengikat maksud, tetapi hanya keluar begitu saja dari lisannya. Sumpah yang mengikat adalah sumpah yang dimaksudkan oleh pengucapnya untuk mengikat dirinya terhadap sesuatu di masa depan yang mungkin untuk dipenuhi. Mereka menetapkan bahwa sumpah sia-sia tidak ada kafarat (penebus dosa) di dalamnya. Allah berfirman: “Allah tidak menghukum kamu karena sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja, tetapi Dia menghukum kamu karena sumpah-sumpah yang kamu sengaja.” (Surah Al-Baqarah (2) ayat 225).
Jadi, sumpah itu sama dalam bentuknya, tetapi yang sia-sia tidak ada konsekuensinya, sedangkan yang mengikat ada kafarat jika dilanggar. Perbedaan antara keduanya adalah adanya niat atau tidak adanya niat. Sumpah yang kosong dari niat tidak memiliki kafarat, sedangkan sumpah yang disertai niat memiliki kafarat, yang menunjukkan hubungan antara perbuatan lahiriah dengan niat dan tujuan batiniah, dan bahwa amal perbuatan bergantung pada niatnya, dan perkara-perkara bergantung pada tujuannya. Allah Maha Mengetahui.
Di antaranya: Para ahli fikih (semoga Allah Ta’ala merahmati mereka) telah menetapkan jenis-jenis pembunuhan, menyebutkan bahwa pembunuhan ada beberapa jenis: tidak sengaja, semi sengaja, dan sengaja dengan permusuhan. Perbedaan antara pembunuhan tidak sengaja dan sengaja adalah niat. Pembunuhan sengaja dengan permusuhan adalah ketika seseorang dengan hatinya bermaksud membunuh orang yang diketahuinya dilindungi, dengan sesuatu yang umumnya mematikan, baik yang membunuh dengan ketajamannya seperti pedang, pisau, tombak, dan sejenisnya, atau yang membunuh dengan beratnya seperti batu besar dan sejenisnya, atau dengan cara lain seperti pembakaran, penenggelaman, penjatuhan dari tempat tinggi, pencekikan, dan sejenisnya. Jika dia melakukan ini, maka wajib qisas (hukuman setimpal).
Adapun pembunuhan tidak sengaja yang mirip dengan kesengajaan, di dalamnya ada unsur kesengajaan yaitu bermaksud menyakiti, dan ada unsur ketidaksengajaan yaitu menyerangnya dengan sesuatu yang umumnya tidak mematikan seperti pukulan tongkat, dorongan ringan, dan pukulan ringan di kepala. Nabi ﷺ bersabda: “Ingatlah bahwa pembunuhan tidak sengaja yang mirip sengaja adalah yang dilakukan dengan cambuk dan tongkat, dendanya seratus unta, di antaranya empat puluh yang sedang hamil.” Ini hadis hasan.
Adapun pembunuhan tidak sengaja adalah tidak ada maksud sama sekali untuk menyakiti, dan bentuknya banyak. Kesimpulannya: perbedaan antara pembunuhan sengaja dengan permusuhan dan pembunuhan tidak sengaja adalah adanya niat atau tidak, dan apakah alat yang digunakan biasanya mematikan. Jika ada niat dan alat yang digunakan biasanya mematikan, maka itu pembunuhan sengaja dengan permusuhan. Jika tidak ada niat, maka itu pembunuhan tidak sengaja. Ini menunjukkan bahwa amal perbuatan bergantung pada niatnya dan perkara-perkara bergantung pada tujuannya. Allah Maha Mengetahui.
Di antaranya: Allah berfirman: (“Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar”). (Surah An-Nahl (16) ayat 106)
Dan Rasulullah ﷺ bersabda: (“Sesungguhnya Allah memaafkan dari umatku kesalahan, lupa, dan apa yang dipaksakan kepada mereka”). (📚 Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah, al-Baihaqi, dan lainnya, dan dinyatakan shahih oleh Syaikh al-Albani.)
Dan Allah berfirman: (“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah”). (Surah Al-Baqarah (2) ayat 286)
Dan Allah berfirman: (“Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu”). (Surah Al-Ahzab (33) ayat 5)
Dan Rasulullah ﷺ bersabda: (“Barangsiapa yang lupa padahal dia berpuasa, lalu dia makan atau minum, maka hendaklah dia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah yang memberinya makan dan minum”). (📚 Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 6669) dan Muslim (no. 1155) dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.)
Dan Rasulullah ﷺ bersabda: (“Diangkat pena (tidak dicatat dosa) dari tiga orang: dari orang yang tidur hingga dia bangun, dari anak kecil hingga dia bermimpi (baligh), dan dari orang gila hingga dia sadar”). (📚 Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ahmad, dan dinilai shahih oleh Syaikh al-Albani.)
Berdasarkan nash-nash ini dan lainnya, para ahli fikih dan ushul fiqh (rahimahullah) menetapkan bahwa paksaan, lupa, dan kesalahan termasuk penghalang taklif (pembebanan hukum). Yang dimaksud dengan kesalahan di sini adalah yang disebabkan oleh ketidaktahuan dan tidak adanya kesengajaan. Jika hal-hal ini terjadi pada mukallaf (orang yang dibebani hukum), maka pena taklif diangkat darinya dan apa yang keluar darinya ketika dalam keadaan ini, baik perkataan maupun perbuatan, tidak ada hukum syar’i baginya, bahkan dia dimaafkan sehingga tidak ada konsekuensi apa pun. Sebabnya adalah tidak adanya niat untuk hakikat perkataan atau perbuatan tersebut.
Berdasarkan hal ini, barangsiapa melakukan sesuatu yang membatalkan puasa karena tidak tahu, lupa, atau dipaksa, maka tidak ada konsekuensi apa pun baginya dan puasanya tetap sah. Barangsiapa melakukan salah satu dari larangan haji karena dipaksa, tidak tahu, atau lupa, maka tidak ada konsekuensi apa pun baginya.
Barangsiapa berbicara dalam shalat karena lupa atau tidak tahu, maka tidak ada konsekuensi apa pun baginya.
Barangsiapa mengucapkan kalimat kufur karena dipaksa atau tanpa kesengajaan, maka tidak ada konsekuensi apa pun baginya. Rasulullah ﷺ bersabda kepada orang yang mengatakan (“Ya Allah, Engkau adalah hambaku dan aku adalah tuhanmu”), beliau bersabda: (“Dia keliru karena sangat gembira”).
Barangsiapa shalat dengan najis karena lupa, maka tidak ada konsekuensi apa pun baginya.
Barangsiapa menoleh dalam shalat tanpa sengaja karena mendengar gerakan misalnya, lalu menoleh tanpa sengaja, maka tidak ada konsekuensi apa pun baginya.
Barangsiapa menceraikan istrinya karena dipaksa, atau ingin mengatakan: (“Engkau suci”) tetapi lisannya terlanjur mengatakan: (“Engkau tercerai”) tanpa kesengajaan, maka tidak ada konsekuensi apa pun baginya.
Barangsiapa meninggalkan shalat karena lupa hingga waktunya habis, maka tidak ada konsekuensi apa pun baginya, tetapi dia harus melaksanakannya ketika ingat, berdasarkan hadits: (“Barangsiapa lupa shalat, maka hendaklah dia melaksanakannya ketika ingat, tidak ada kafarat baginya kecuali itu”) disepakati (Bukhari-Muslim) dari hadits Anas (radhiyallahu ‘anhu).
Masalah-masalah cabang ini sangat banyak, dan yang dimaksudkan adalah agar kamu mengetahui bahwa syariat telah menggugurkan pertanggungjawaban dari mereka karena mereka tidak bermaksud melakukan perbuatan-perbuatan tersebut. Dan telah ditetapkan bahwa segala perkara tergantung pada niatnya dan amal perbuatan tergantung pada niatnya. Allah Maha Mengetahui.
Di antaranya: Pendapat yang benar mengenai orang yang berkata kepada istrinya (“Jika kamu melakukan ini dan itu, maka kamu tercerai”) adalah bahwa hukumnya berbeda-beda sesuai dengan maksud dan niatnya. Jika dia menyukai dan bermaksud menjatuhkan talak ketika syarat terpenuhi, maka jatuhlah satu talak. Dan jika dia tidak menyukai dan tidak bermaksud menjatuhkan talak ketika syarat terpenuhi, tetapi maksudnya hanya untuk mencegah atau melarang dan tidak bermaksud benar-benar menceraikan, maka talaknya tidak jatuh dan ucapannya hanya berstatus sumpah, artinya dia hanya wajib membayar kafarat sumpah saja. Jadi, lafazhnya sama tetapi hukumnya berbeda sesuai dengan niatnya. Pendapat ini dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan lainnya. Allah Maha Mengetahui.
Di antaranya: Abu Al-Abbas Ibnu Taimiyah (rahimahullah) menyebutkan bahwa jika dua orang Muslim bertarung lalu salah satunya melarikan diri kemudian yang lain mengejarnya dan membunuhnya, maka jika orang yang melarikan diri itu bermaksud bertobat dari pertarungan yang diharamkan, dia tidak dihukumi masuk neraka, karena Allah menerima tobat dari hamba-Nya dan memaafkan kesalahan-kesalahan. Namun jika pelariannya hanya karena ketidakmampuan saja, dan seandainya dia mampu mengalahkan lawannya, dia akan membunuhnya, maka dia masuk neraka sebagaimana sabda Nabi ﷺ: (“Jika dua orang Muslim bertemu dengan pedang mereka, maka pembunuh dan yang dibunuh masuk neraka”). Para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, ini pembunuhnya (jelas masuk neraka), tetapi bagaimana dengan yang dibunuh?” Beliau menjawab: (“Sesungguhnya dia juga sangat ingin membunuh kawannya”) disepakati (Bukhari-Muslim).
Jadi, bentuk pelarian sama tetapi hukumnya berbeda tergantung niatnya, karena amal perbuatan bergantung pada niat. Allah Maha Mengetahui.
Di antaranya: Telah ditetapkan bahwa wajib mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menyelisihinya tidak diperbolehkan. Namun, jika seorang mujtahid berijtihad dalam suatu masalah, dan menurut pendapatnya suatu pendapat lebih kuat lalu dia mengamalkannya, dan pendapat ini mengandung penyelisihan terhadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sedangkan mujtahid tidak mengetahui hal tersebut dan hanya mengamalkan apa yang dia capai dalam ijtihadnya, maka dia tidak berdosa karena penyelisihan ini, bahkan dia mendapat satu pahala atas ijtihadnya. Para mujtahid yang keliru dalam masalah-masalah ijtihad tidak berdosa.
Tentang hal ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika seorang hakim berhukum dan benar, maka dia mendapat dua pahala, dan jika dia berijtihad lalu salah, maka dia mendapat satu pahala.” Hadits ini terdapat dalam Shahih.
Berdasarkan hal tersebut, Ahlus Sunnah berkata tentang perselisihan yang terjadi di antara para sahabat radhiyallahu ‘anhum:
“Diam adalah benar tentang perselisihan yang terjadi
Di antara para sahabat, dan mereka terbagi menjadi dua golongan
Mereka yang salah mendapat satu pahala
Adapun yang benar, pahalanya dua kali lipat”
Dan itu karena mujtahid yang keliru tidak bermaksud benar-benar menyelisihi, tetapi dia mengira bahwa apa yang dia capai adalah kebenaran, sehingga dia hanya keliru saja. Bahkan dia mendapat pahala atas usahanya menempuh jalan ijtihad. Kekeliruan ini tidak ada hukum syar’i baginya karena terjadi tanpa kesengajaan. Segala perkara tergantung pada maksudnya dan amal perbuatan tergantung pada niatnya. Allah Maha Tinggi dan Maha Mengetahui.
Di antaranya: Telah ditetapkan di kalangan Ahlus Sunnah (rahimahullahu ta’ala) bahwa ziarah kubur terbagi menjadi dua bagian: yang sesuai syariat dan yang bid’ah. Ziarah yang sesuai syariat adalah ketika tujuan peziarah adalah mengikuti sunnah, mendoakan mayit, dan mengingat akhirat. Sedangkan ziarah bid’ah adalah selain itu. Meski kadang bentuk ziarah itu sama, tetapi hukumnya berbeda tergantung tujuannya, karena ziarah adalah amal perbuatan dan amal perbuatan bergantung pada niat.
Di antaranya: Pendapat yang benar adalah bahwa wajib mengambil zakat secara paksa dari orang yang menolak membayarnya. Maksudnya, penguasa berhak mengambilnya secara paksa. Namun, apakah zakat tersebut mencukupi (sah) atau tidak? Ada perbedaan pendapat dalam hal ini. Pendapat yang benar insya Allah adalah bahwa zakat tersebut tidak mencukupi secara batin karena tidak adanya niat padahal dia mampu berniat. Artinya, dia tidak berniat beribadah kepada Allah dengan pengeluaran ini dan tidak bermaksud membebaskan tanggungannya dari kewajiban ini, tetapi zakat diambil darinya secara paksa tanpa keinginannya untuk membayarnya.
Zakat adalah ibadah, maka tidak diterima kecuali dengan niat, dan orang ini tidak memiliki niat, maka zakat tersebut tidak mencukupi baginya. Adapun perkataan kami “(tidak mencukupi) secara batin” maksudnya adalah dalam hubungannya dengan Allah Ta’ala. Sedangkan dalam hubungan antara kita dengannya, kita tidak mewajibkannya membayar zakat lain, kecuali jika dia mengeluarkannya kembali dengan maksud dan niat. Ini adalah pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan lainnya. Hal ini mengajarkanmu bahwa amal perbuatan bergantung pada niat dan segala perkara bergantung pada maksudnya. Allah Maha Mengetahui.
Di antaranya: Pendapat yang benar insya Allah adalah bahwa orang yang membayarkan hak orang lain dan dia berniat meminta kembali kepada pemilik hak untuk memperoleh darinya, maka dia berhak meminta kembali. Namun jika dia membayarkannya sebagai sumbangan sukarela dan tidak berniat meminta kembali, maka dia tidak berhak meminta kembali. Jadi, masalah meminta kembali atau tidak didasarkan pada niat. Jika niat itu ada, maka dia berhak meminta kembali, dan jika tidak ada, maka dia tidak berhak untuk itu, karena segala perkara bergantung pada maksudnya dan amal perbuatan bergantung pada niatnya. Allah Maha Mengetahui.
Di antaranya: Abu Al-Abbas Ibnu Taimiyah ditanya tentang seorang pria yang berkata kepada istrinya, “Kamu seperti ibuku”. Beliau menjawab dengan kesimpulan: Jika yang dimaksud dengan perkataan ini adalah kedudukan, kemuliaan, penghargaan, dan rasa hormat, maka tidak mengapa dan tidak dianggap sebagai zhihar. Namun jika yang dimaksud adalah dalam hal keharaman berhubungan badan, maka dengan perkataan ini dia dianggap melakukan zhihar yang mewajibkan baginya apa yang wajib bagi orang yang melakukan zhihar. Jadi, masalahnya didasarkan pada niat. Meskipun perkataannya sama, tapi hukumnya berbeda tergantung niatnya, yang menunjukkan bahwa amal perbuatan bergantung pada niat. Allah Maha Mengetahui.
Di antaranya: Pendapat yang benar tentang orang yang berkata: “Saya bernazar kepada Allah untuk mengunjungi masjid Madinah” adalah bahwa jika dia bermaksud mengunjungi masjid itu sendiri untuk beribadah di dalamnya, maka itu adalah nazar ketaatan yang wajib dipenuhi meskipun harus dengan perjalanan khusus. Hal ini berdasarkan hadits: (“Barangsiapa bernazar untuk menaati Allah, hendaklah dia menaati-Nya, dan barangsiapa bernazar untuk bermaksiat kepada Allah, janganlah dia bermaksiat kepada-Nya”). (📚 Riwayat al-Bukhari (no. 6696))
Namun jika dia tidak bermaksud dengan itu kecuali mengunjungi kubur sebagai tujuan utama dan masjid sebagai tujuan ikutan, maka ini termasuk nazar maksiat jika dilakukan dengan perjalanan khusus, karena tidak boleh melakukan perjalanan khusus ke kubur. Perkataannya (“masjid Madinah”) tidak memiliki hukum (tidak relevan), karena pertimbangan adalah pada maksud dan niat, bukan sekadar lafaz. Dia hanya bermaksud mengunjungi kubur sebagai tujuan utama, yaitu tujuan pertamanya adalah mengunjungi kubur. Dalam hadits disebutkan: (“Janganlah melakukan perjalanan khusus kecuali ke tiga masjid: Masjidil Haram, Masjid Rasul ﷺ, dan Masjidil Aqsa”) disepakati (Bukhari-Muslim) dari hadits Abu Hurairah. Ini adalah pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (rahimahullah). Allah Maha Tinggi dan Maha Mengetahui.
Di antaranya: Bagaimana hukumnya bagi orang yang berwudhu setelah shalat Ashar, apakah dia boleh melakukan shalat sunnah wudhu atau tidak? Jawabannya: Jika dia berniat dengan wudhunya ini untuk shalat sunnah (di waktu terlarang- setelah shalat Ashar), maka dia tidak berhak melakukan shalat sunnah tadi dengan wudhu tersebut, karena dia ingin menghalalkan yang haram, sehingga dia diperlakukan dengan kebalikan tujuannya. Juga karena dia terburu-buru melakukan sesuatu sebelum waktunya, dan barangsiapa terburu-buru melakukan sesuatu sebelum waktunya, dia dihukum dengan diharamkan darinya.
Namun jika dia bermaksud melakukan hal lain seperti thawaf, membaca Al-Qur’an, dan sebagainya, maka tidak mengapa baginya untuk melakukan shalat dua rakaat dengan wudhu ini (bukan niat untuk mengakali larangan waktu) meskipun di waktu terlarang, karena shalat ini termasuk yang memiliki sebab. Telah ditetapkan dalam kaidah bahwa tidak boleh melakukan shalat sunnah di waktu terlarang kecuali yang memiliki sebab. Allah Maha Mengetahui.
Di antaranya: Telah diketahui dan ditetapkan dalam syariat adanya larangan tegas terhadap jual beli najasy, yaitu menaikkan harga barang untuk menipu tanpa bermaksud membelinya. Dalam hadits shahih disebutkan: “Bahwa Nabi ﷺ melarang najasy.” Dan dalam hadits shahih dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Janganlah kalian melakukan najasy.” Pada dasarnya, lelang dalam jual beli barang diperbolehkan, tetapi jika penawaran ini dengan maksud untuk membeli. Adapun jika penawaran tersebut tidak dengan maksud membeli tetapi hanya untuk menipu saja, maka ini adalah penawaran yang zalim, berdosa, dan tidak adil. Jadi, bentuk penawaran sama, tetapi hukumnya berbeda tergantung maksud dan niatnya. Hal ini karena amal perbuatan bergantung pada niatnya dan segala perkara bergantung pada maksudnya. Allah Maha Mengetahui.
Di antaranya: Pendapat yang benar adalah bahwa ungkapan kiasan tuduhan zina (qadzaf) tidak ditetapkan setara sebagai hukum qadzaf padanya kecuali dengan adanya niat yang menyertainya. Artinya, harus ditanyakan kepadanya: “Apa yang kamu maksud dengan perkataanmu ini?” Jika dia menafsirkan perkataannya dengan sesuatu yang mewajibkan qadzaf, maka wajib menegakkan hukuman had qadzaf terhadapnya. Dan jika dia menafsirkannya dengan sesuatu yang tidak mewajibkan qadzaf, maka tidak ada had, tetapi penguasa boleh memberinya hukuman ta’zir atas perkataannya ini. Jadi, “kiasan qadzaf” tidak ditetapkan sebagai “qadzaf” kecuali dengan niat, karena segala perkara bergantung pada maksudnya dan amal perbuatan bergantung pada niatnya. Allah Maha Mengetahui.
Di antaranya: Mayoritas ulama berpendapat bahwa musafir jika berniat untuk tinggal lebih dari empat hari di negeri yang dituju, maka dia melakukan shalat dengan sempurna (tidak meringkas). Dan jika dia tidak berniat untuk tinggal, maka dia boleh meringkas shalat selamanya. Jadi, yang menjadi pertimbangan dalam menyempurnakan atau meringkas adalah niat, karena amal perbuatan bergantung pada niatnya dan segala perkara bergantung pada maksudnya.
Di antaranya: Jihad di jalan Allah, telah dibahas sebelumnya.
Di antaranya: Mencari ilmu dan mengajarkannya, telah dibahas sebelumnya.
Di antaranya: Sedekah, telah dibahas sebelumnya.
Di antaranya: Telah ditetapkan dengan dalil bahwa tidak boleh menjual buah sebelum tampak kelayakan (kematangannya), berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang penjualan buah-buahan hingga tampak kelayakannya (disepakati Bukhari-Muslim) dan hadits-hadits lainnya. Namun, para ahli fikih membolehkan penjualannya sebelum tampak kelayakannya dengan syarat dipetik saat itu juga. Hal ini terkait dengan niat, karena pada dasarnya hukumnya adalah larangan, tetapi jika niat untuk memetiknya saat itu terwujud, maka hukumnya berubah dari haram menjadi boleh. Hal ini karena amal perbuatan bergantung pada niat dan segala perkara bergantung pada maksud. Allah Ta’ala Maha Mengetahui.
Di antaranya: Telah ditetapkan dalil yang sahih dan jelas tentang hak khiyar majelis (hak membatalkan akad dalam satu majelis). Dalam hadits sahih: “Jika dua orang melakukan transaksi jual beli, maka masing-masing dari keduanya memiliki hak pilih selama mereka belum berpisah.” Dan juga telah ditetapkan hadits: “Dan tidak halal baginya untuk berpisah karena takut diminta pembatalan.” Berdasarkan hal tersebut, jika terjadi transaksi jual beli kemudian salah satu dari keduanya berdiri untuk keluar dari majelis, maka tidak lepas dari kemungkinan: jika ia bermaksud dengan perpisahan ini untuk menetapkan jual beli dan membatalkan hak pihak lain, maka ia zalim, melanggar, berdosa, dan perpisahan semacam ini tidak mewajibkan jual beli sebagai bentuk perlakuan yang bertentangan dengan maksudnya. Adapun jika terjadi perpisahan tanpa maksud tersebut, maka itu adalah perpisahan yang sah dan diakui yang memutuskan hak khiyar majelis. Jadi perpisahan itu bentuknya sama, namun hukumnya berbeda tergantung niat dan maksud orang yang berpisah, karena amal itu tergantung niatnya dan urusan tergantung maksudnya. Dan Allah Maha Mengetahui.
Di antaranya: Apa yang disebutkan oleh para ulama akidah dalam beberapa masalah keyakinan, seperti jimat yang bisa menjadi syirik kecil jika tujuan menggantungkannya hanya sebagai sebab semata, namun jika diyakini dan dimaksudkan bahwa jimat itu bermanfaat dengan sendirinya dan menolak bahaya dengan sendirinya, maka ia telah musyrik dengan syirik besar. (Dua-duanya termasuk syirik, tidak boleh dilakukan, yang dimaksud dalam pembahasan hanya untuk memutuskan hukum atas suatu perbuatan saja).
Demikian pula, mereka mensyaratkan dalam kebolehan ruqyah (jampi-jampi syar’i) bahwa harus dengan kalam Allah dan doa-doa yang sahih, dengan bahasa Arab, dan bahwa pembaca dan yang dibacakan ruqyah meyakini bahwa itu hanyalah sebab dan bahwa yang menyembuhkan sesungguhnya adalah Allah Ta’ala.
Mereka juga berkata: Sesungguhnya pengakuan dengan lisan saja terhadap dua kalimat syahadat tidaklah bermanfaat, melainkan harus ada maksud hati untuk itu dan membenarkan maknanya, sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Apabila orang-orang munafik datang kepadamu, mereka berkata: ‘Kami bersaksi bahwa sesungguhnya kamu benar-benar Rasul Allah.’ Dan Allah mengetahui bahwa sesungguhnya kamu benar-benar Rasul-Nya, dan Allah bersaksi bahwa sesungguhnya orang-orang munafik itu benar-benar pendusta.” Karena kesaksian mereka tidak bersumber dari keimanan hati maka tidak dianggap dan tidak menghasilkan keselamatan. Dan Allah Ta’ala Maha Mengetahui.
Di antaranya: Para ahli ushul telah menyebutkan dalam pembahasan kewajiban yang (waktu pelaksanaannya) diperluas (al-wajib al-muwassa’) bahwa kewajiban ini boleh ditunda pelaksanaannya sampai sisa dari sebagian dari waktunya, namun mereka mensyaratkan untuk kebolehan penundaan ini adanya tekad untuk melaksanakan kewajiban pada sebagian dari waktunya. Adapun jika ia bermaksud dengan penundaan ini untuk meninggalkan sama sekali, maka ia berdosa atas penundaan ini karena niat tersebut. Jika ada niat tekad untuk melakukan, maka penundaan diperbolehkan, dan jika tidak ada niat tekad untuk melakukan atau ada niat tekad untuk meninggalkan, maka penundaan tidak diperbolehkan. Jadi, perkaranya bergantung pada niat karena semua amal tergantung niat dan segala urusan tergantung maksudnya. Dan Allah Maha Tinggi dan Maha Mengetahui.
Di antaranya: Nabi ﷺ ditanya tentang pandangan tiba-tiba, maka beliau bersabda: “Palingkanlah pandanganmu.” Yang dimaksud dengan pandangan tiba-tiba adalah pandangan kepada wanita yang bukan mahram tanpa sengaja, yaitu tanpa niat untuk memandang yang haram. Pandangan semacam ini tidak ada dosa dan hukuman di dalamnya karena tidak disertai dengan kesengajaan dan niat. Ini hanyalah pandangan murni yang tidak berasal dari kesengajaan dan niat buruk. Yang wajib baginya adalah memalingkan pandangannya. Namun jika ia meneruskan pandangan dan melanjutkannya, maka ia berdosa, meskipun bentuk pandangan itu sama, tetapi yang pertama tidak ada dosa karena tidak ada kesengajaan, sedangkan yang kedua mengandung dosa karena disertai kesengajaan. Sebab, semua urusan tergantung maksudnya dan semua amal tergantung niatnya. Dan Allah Maha Mengetahui.
Di antaranya: Pendapat yang benar bahwa kemarahan, jika mencapai batas di mana seseorang tidak menyadari apa yang ia katakan dan apa yang ia lakukan, maka talak yang ia jatuhkan dalam kondisi ini tidak sah, karena talak disyaratkan adanya kesengajaan hati, sedangkan orang ini mengucapkan apa yang ia ketahui dan mengigau apa yang tidak ia ketahui. Sebab kemarahan yang hebat telah menutup akalnya, dan dalam hadits disebutkan: “Tidak ada talak dan tidak ada pemerdekaan dalam keadaan tertutup (akal).” Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim. Ibnu Qayyim rahimahullah memiliki risalah lengkap tentang hal ini yang ia beri judul: “Pertolongan bagi yang Gelisah tentang Hukum Talak Orang yang Marah.” Alasan tidak jatuhnya talak dalam keadaan marah yang hebat adalah tidak adanya maksud untuk hakikat talak, dan amal itu tergantung niatnya dan segala urusan tergantung maksudnya. Dan Allah Maha Mengetahui.
Di antaranya: Hukum asal memerdekakan budak adalah sunnah. Syariat telah menetapkan atas pembebasan budak pahala yang besar dan ganjaran yang melimpah dari Allah Yang Maha Agung dan Maha Tinggi. Syariat sangat mendorong pembebasan budak. Namun, jika pembebasan budak dimaksudkan untuk menimbulkan mudarat, maka itu adalah pembebasan yang berdosa dan zalim, dan pendapat yang benar adalah pembebasan tersebut tidak sah. Seperti seseorang yang memerdekakan budak dalam keadaan sakit parah menjelang kematiannya, maka pembebasan ini tidak sah karena diduga kuat bahwa ia bermaksud membahayakan para ahli waris dengan pembebasan ini.
Demikian pula, orang yang bangkrut jika memerdekakan budaknya setelah keputusan larangan bertransaksi, maka pembebasan ini adalah pembebasan yang zalim dan berdosa, dan menurut pendapat yang benar tidak sah, karena ia bermaksud dengan pembebasan ini untuk membahayakan para kreditur.
Demikian pula, jika ia tidak memiliki kecuali tiga budak kemudian ia memerdekakan mereka semua dalam keadaan sakit, maka yang dilaksanakan hanyalah pembebasan satu budak saja, karena itu merupakan sepertiga harta, sedangkan dua budak lainnya dikembalikan ke status budak, karena orang yang memerdekakan hanya ingin membahayakan ahli waris dengan pembebasan ini. Diriwayatkan dari Imran bin Husain radhiyallahu ‘anhuma: “Bahwa seorang laki-laki memerdekakan enam budak yang tidak memiliki harta selain mereka. Hal itu sampai kepada Nabi ﷺ, lalu beliau berkata kepadanya dengan perkataan yang keras, kemudian beliau memanggil mereka lalu membagi mereka menjadi tiga bagian, lalu beliau mengundi di antara mereka, lalu memerdekakan dua orang dan mengembalikan empat orang ke status budak.” Hadits ini sahih.
Tidak sahnya pembebasan budak dalam contoh-contoh yang telah lewat adalah karena buruknya maksud dan niat jahat. Ketika niat rusak dan maksud buruk, hal itu berpengaruh pada tidak sahnya pembebasan budak, karena amal itu tergantung niatnya dan segala urusan tergantung maksudnya. Dan Allah Maha Tinggi dan Maha Mengetahui.
Di antaranya: Para ulama rahimahullah telah menyebutkan bahwa mencukur kepala tidak lepas dari kemungkinan: adakalanya sebagai bagian dari ibadah haji/umrah (nusuk), atau sebagai bentuk ibadah di luar haji/umrah, atau sekadar kebiasaan tanpa maksud tertentu. Adapun yang pertama, itu adalah ibadah tanpa keraguan, dan pendapat yang benar bahwa mencukur atau memendekkan rambut dalam umrah atau haji termasuk ritual wajib. Adapun yang kedua, itu adalah bid’ah karena prinsip dasar dalam ibadah harus berdasarkan dalil, dan tidak ada dalil yang membolehkan menjadikan cukur kepala sebagai ibadah kecuali dalam ritual haji/umrah saja. Adapun menjadikannya sebagai ibadah selain itu, maka tidak ada dalil untuk itu, dan ini dilakukan oleh sebagian ahli ibadah karena kebodohan mereka. Ini merupakan ciri khas kaum Khawarij, dan dalam hadits disebutkan: “Tanda mereka adalah mencukur habis dan menggundul rambut, maka jika kalian melihat mereka, bunuhlah mereka.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang sahih. “Tasbid” adalah mencabut rambut hingga ke akar-akarnya. Adapun jika mencukur itu sebagai kebiasaan, maka tidak mengapa. Sehingga dasarnya bergantung pada niat, karena mencukur adalah perbuatan, dan perbuatan tergantung pada niatnya, dan segala urusan tergantung pada maksudnya. Dan Allah Maha Mengetahui.
Di antaranya: Bab kritik dalam syariat Islam, di antara syarat kritik adalah keikhlasan dan keadilan terhadap yang dikritik, dan bahwa tidak ada tujuan dalam kritik kecuali mencari ridha Allah Ta’ala. Tidak boleh bermaksud untuk memuaskan dendam, tidak boleh bermaksud untuk menimbulkan kerusakan atau kesombongan di muka bumi, atau untuk mencemarkan orang yang dikritik agar jatuh dari pandangan manusia dan hilang wibawanya dari hati mereka. Semua maksud ini tidak benar dan menjadi sebab diharamkannya kritik.
Adapun orang yang tujuannya adalah nasihat karena Allah, Kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin muslimin dan umat Islam secara umum, serta membatasi kritiknya hanya pada apa yang dibutuhkan saja, dan di dalam hatinya merasa bahwa seandainya bukan karena kebutuhan ini, ia tidak akan berbicara tentang saudaranya sama sekali, maka orang ini mendapat pahala dan tidak ada dosa atasnya. Termasuk dalam hal ini adalah kritik para imam hadits terhadap beberapa perawi dalam sanad, karena ini termasuk bab ini. Dan juga termasuk bab ini adalah perkataan “perkataan para tokoh sebaya dilipat dan tidak diriwayatkan” karena kritik antar tokoh sebaya biasanya disertai dengan sedikit hawa nafsu dan keinginan untuk memuaskan dendam. Jadi, dasar kritik dalam syariat adalah untuk mewujudkan maslahat dan mencegah kerusakan, dan harus dengan niat yang baik dan maksud yang sehat, karena segala amal tergantung niatnya dan segala urusan tergantung maksudnya. Dan Allah Maha Mengetahui.
Diantaranya: Para fuqaha (ahli hukum Islam) rahimahullah telah mensyaratkan tujuh syarat untuk diperbolehkannya khulu’ (perceraian yang diminta istri dengan tebusan). Yang relevan bagi kita adalah perkataan mereka: “(Syaratnya adalah…) tidak terjadi jika hanya dilakukan sebagai sebuah taktik/siasat untuk menggugurkan (konsekuensi) sumpah talak”. Maksudnya, bukan sebagai cara untuk melarikan diri dari jatuhnya talak yang digantungkan pada kondisi di masa depan. Khulu’ yang digunakan sebagai taktik ini haram dan tidak sah, karena taktik-taktik semacam ini adalah penipuan yang tidak menghalalkan apa yang Allah haramkan. Abu Al-Abbas berkata: “Khulu’ yang dijadikan taktik tidak sah menurut pendapat yang paling sahih.”
Contohnya adalah ketika suami berkata kepada istrinya, “Jika kamu memasuki rumah ayahmu, maka kamu tertalak”, lalu istri tersebut ingin memasuki rumah ayahnya, maka ia dan suaminya sepakat bahwa ia akan membayar tebusan dan suami akan melakukan khulu’ agar ia dapat memasuki rumah ayahnya dalam keadaan bukan sebagai istrinya lagi. Niat yang rusak ini menyebabkan batalnya khulu’ tersebut karena ini adalah taktik untuk menggugurkan sumpah talak. Khulu’ adalah suatu perbuatan, dan perbuatan dinilai berdasarkan niat, dan segala urusan bergantung pada tujuannya. Allah Maha Mengetahui.[1]
Diantaranya: Telah ada dalil sahih tentang haramnya nikah tahlil (pernikahan dengan tujuan menghalalkan mantan istri untuk menikah kembali dengan suami pertamanya setelah talak tiga), dan bahwa muhallil (orang yang melakukan nikah tahlil) terkutuk sebagaimana dalam hadits: “Rasulullah ﷺ melaknat muhallil dan orang yang ia halalkan untuknya,” dan menyebutnya sebagai “kambing jantan yang dipinjam”. Berdasarkan hal ini, pendapat yang benar adalah bahwa pernikahan dengan wanita yang telah ditalak tiga tidak lepas dari dua kondisi: jika tujuannya (muhallil) hanya untuk menghalalkan (wanita tadi) bagi suami pertamanya, maka ini adalah niat buruk yang haram dan menyebabkan pelakunya terkutuk, dan wanita tersebut tidak menjadi halal (bagi suami pertamanya) dengan pernikahan semacam ini menurut pendapat paling sahih dari para ulama rahimahullah, karena ini bukan pernikahan karena ketertarikan. Adapun jika ia (muhallil tadi) menikahinya karena dasar tertarik padanya (walaupun akhirnya nanti diceraikan dan dari awal tidak berniat menjadi muhallil), bukan dengan tujuan menghalalkannya (atas permintaan suami pertama), maka ini diperbolehkan. Bentuk pernikahannya sama, tetapi hukumnya berbeda karena perbedaan niat dan tujuan, karena segala urusan bergantung pada tujuannya dan perbuatan bergantung pada niatnya. Allah Maha Mengetahui.
Ini adalah beberapa cabang masalah yang ditetapkan oleh para fuqaha dalam kitab-kitab mereka dalam bab ini, dan dengannya kamu mengetahui pentingnya niat dan sejauh mana hubungan antara perbuatan anggota tubuh dengan perbuatan hati. Maka kewajiban seorang hamba adalah mengawasi niatnya. Kita memohon kepada Allah Yang Maha Tinggi dan Maha Agung untuk memperbaiki niat-niat kita dan keturunan kita, dan membantu kita memperbaiki perkataan dan perbuatan. Sesungguhnya Dia adalah Penolong dan Yang Maha Kuasa atas hal itu. Doa terakhir kami adalah segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam, dan semoga Allah mencurahkan shalawat kepada Nabi kita Muhammad ﷺ, keluarganya, dan para sahabatnya.
۞ ۞ ۞ ۞ ۞
KAIDAH KEDUA: “KEBIASAAN-KEBIASAAN DAPAT BERUBAH MENJADI (BERNILAI) IBADAH DENGAN NIAT YANG BAIK”
Aku berkata: Ketahuilah, semoga Allah merahmatimu, bahwa yang telah ditetapkan dalam bab ibadah adalah bahwa dasarnya adalah tawaqquf (berhenti/menunggu dalil), sehingga tidak boleh beribadah dengan sesuatu kecuali ada dalilnya. Sedangkan dalam bab kebiasaan (adat), ketahuilah bahwa yang telah ditetapkan adalah bahwa dasarnya halal dan mubah kecuali ada dalil yang melarangnya. Semua yang menjadi kebiasaan penduduk suatu negeri adalah mubah, kecuali adat-istiadat yang bertentangan dengan nash syariat, maka wajib ditinggalkan.
Kebiasaan-kebiasaan masuk dalam lingkup hal yang mubah. Dan engkau tahu bahwa perbuatan mubah pada dasarnya tidak mendatangkan pahala jika dilakukan dan tidak mendatangkan dosa jika ditinggalkan. Manusia dalam kehidupannya umumnya berada di antara ibadah dan kebiasaan. Artinya, seorang hamba bisa berada dalam keadaan beribadah atau dalam keadaan melakukan kebiasaan.
Sudah diketahui bahwa waktu yang kita habiskan dalam melakukan kebiasaan-kebiasaan jauh lebih banyak daripada waktu yang kita habiskan untuk beribadah. Ini terjadi pada kebanyakan manusia. Dan sudah diketahui bahwa seorang hamba akan dimintai pertanggungjawaban pada hari kiamat tentang umur dan waktunya. Umur dan waktu adalah amanah yang Allah percayakan kepadamu, dan Allah akan menanyaimu tentang setiap menit dari umur ini.
Dalam hadits disebutkan: “Kaki seorang hamba tidak akan bergeser pada hari kiamat hingga dia ditanya tentang empat hal: tentang umurnya dalam apa dia habiskan, tentang masa mudanya dalam apa dia gunakan, tentang hartanya dari mana dia peroleh dan untuk apa dia belanjakan,” atau sebagaimana yang disabdakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Maka yang seharusnya bagi orang yang menasihati dirinya sendiri adalah tidak membiarkan satu momen pun berlalu kecuali dia dalam keadaan beribadah. Namun, tidak diragukan bahwa jiwa akan bosan jika seorang hamba terus-menerus dalam dzikir, atau shalat terus-menerus, atau sedekah terus-menerus, atau majelis ilmu terus-menerus. Ini pada dasarnya mustahil dan tidak ada yang mampu melakukannya. Namun, jika seorang hamba menerapkan kaidah ini, maka semua waktunya akan menjadi ibadah.
Tidak akan berlalu satu momen pun kecuali akan dicatat dalam timbangan kebaikannya, dan hal itu tidak akan membebaninya sama sekali. Yang diminta dari seorang hamba hanyalah membiasakan diri dengan kaidah ini, melatih dirinya secara konsisten, dan bekerja sama dengan keluarganya atau teman-temannya untuk mewujudkannya dan selalu mengingatkan diri akan hal ini.
Dia harus memohon pertolongan kepada Allah Ta’ala untuk menerapkan kaidah ini sehingga dia selalu berada dalam keadaan beribadah. Ini membutuhkan tekad dan kemauan kuat. Yang perlu kamu lakukan hanyalah menyadari aspek ibadah sebelum dan selama melakukan kebiasaan tersebut. Jika kamu melakukan itu, maka kebiasaan tersebut berubah dari sekadar kebiasaan menjadi sebuah ibadah berpahala, karena kebiasaan-kebiasaan berubah menjadi ibadah dengan niat-niat yang baik.
Setiap kebiasaan yang kamu niatkan untuk kebaikan akan menjadi ibadah. Segala yang dilakukan atau ditinggalkan oleh hamba, jika dilandasi niat baik, akan menjadi pendekatan diri dan ketaatan. Sebagaimana dengan niat buruk, hal tersebut akan menjadi kemaksiatan dan dosa.
Kaidah ini berlandaskan pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang disepakati kesahihannya: “Sesungguhnya amalan itu tergantung pada niatnya.” Kata “amalan” (al-a’maal) diawali dengan alif lam, dan telah ditetapkan dalam ilmu ushul bahwa alif lam yang bersifat menyeluruh (istighraqiyyah) bila masuk pada kata jamak dan tunggal, maka memberikan makna umum. Sehingga hal ini mencakup segala yang disebut sebagai amalan, dan hal-hal mubah serta kebiasaan adalah jenis dari amalan, maka masuk dalam keumuman ini.
Perbuatan mubah bila disertai niat yang baik akan menjadi ibadah yang mendatangkan pahala bagi hamba, dan bila disertai niat buruk akan menjadi dosa yang mendatangkan hukuman. Kaidah ini adalah cabang dari kaidah sebelumnya. Jika kaidah ini belum jelas, berikut beberapa contoh penerapan untuk memperjelas:
Di antaranya: Makan dan minum. Pada dasarnya ini adalah kebiasaan dan kita menghabiskan waktu setiap hari untuk melakukannya. Bagaimana ini bisa menjadi ibadah? Jawabannya, ini menjadi ibadah dengan menerapkan kaidah ini. Yaitu, sebelum kamu meletakkan tanganmu pada makanan dan sebelum kamu mengangkat minuman ke mulutmu, sadari bahwa kamu ingin mendapatkan kekuatan dari makanan dan minuman ini untuk taat kepada Allah Ta’ala, karena tubuh tidak akan kuat melakukan ibadah kecuali dengan makanan dan minuman.
Maka niatkanlah niat yang baik dan mulia ini, dan berperilaku dengan adab-adab makan dan minum yang dianjurkan dalam syariat, seperti memulai dengan mengucapkan bismillah, makan dengan tangan kanan, makan dari yang terdekat denganmu, bernafas tiga kali di antara makan dan minum, dan sebagainya. Jika kamu melakukan itu dengan niat ini, maka waktu yang kamu habiskan untuk makan dan minum akan menjadi ibadah dan sarana pendekatan diri yang memberikanmu pahala.
Bahkan, setiap gerakan yang kamu lakukan terhadap makanan dan minuman ini akan berada dalam timbangan kebaikanmu pada hari kiamat. Menurunkan tangan untuk mengambil suapan, mengangkatnya, memasukkannya ke mulut, mengunyah, dan mencernanya, semua itu akan berada dalam timbanganmu di sisi Allah Ta’ala karena niat yang baik telah mengubah kebiasaan menjadi ibadah.
Demi Allah, siapa yang tidak mampu melakukan ini? Ini hanyalah kesadaran sederhana dan perbuatan mudah yang tidak ada bebannya sama sekali, yang mengubah kebiasaanmu menjadi ibadah. Tetapi setan sangat bersemangat untuk membuat hati lalai dari niat baik ini, karena dia berusaha keras untuk menghalangi para hamba dari keutamaan-keutamaan yang menjadi sebab kebahagiaan mereka di dunia dan akhirat.
Maka bersungguh-sungguhlah untuk mengalahkan musuhmu dan mempermalukan dia dengan menerapkan hal ini dan membiasakan dirimu. Pada mulanya mungkin akan ada sedikit kelupaan, tetapi itu akan segera hilang dengan selalu mengingatkan diri. Alangkah baiknya jika kita menyebutkan adab-adab makan sebagai pengajaran dan pengingat sebelum mulai makan.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata kepada Umar bin Abi Salamah ketika melihat tangannya bergerak kesana-kemari dalam makanan, “Wahai anak muda, sebutlah nama Allah (bismillah), makanlah dengan tangan kananmu, dan makanlah dari yang dekat denganmu.” Dan beliau berkata kepada orang yang dilihatnya makan dengan tangan kiri, “Makanlah dengan tangan kananmu.” Ketika seorang gadis dan seorang Arab badui hendak makan tanpa menyebut nama Allah, beliau menahan tangan keduanya dan memerintahkan mereka untuk menyebut nama Allah.
Mengingatkan orang-orang yang hadir tentang adab-adab makan adalah metode syariat dan termasuk amar ma’ruf, saling tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, dan saling menasihati. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Agama adalah nasihat.”
Kelalaian terhadap adab-adab seperti ini, meskipun tidak ada hukuman jika adab tersebut tidak wajib, namun hal itu membuat manusia kehilangan kebaikan yang besar dan pahala yang banyak dan agung. Seorang mukmin yang berakal tahu bahwa suatu hari dia akan membutuhkan perbuatan baik sekecil apapun untuk menambah kebaikannya dan memberatkan timbangannya, maka tidak sepatutnya meremehkan hal ini.
Maksudnya adalah bahwa makan dan minummu telah naik dari sekadar kebiasaan menjadi ibadah dengan niat yang baik, karena kebiasaan-kebiasaan berubah menjadi ibadah dengan niat-niat yang baik. Dan Allah Maha Mengetahui.
Diantaranya: Berjalan-jalan di padang rumput, taman-taman umum, dan sejenisnya. Pada dasarnya ini adalah kebiasaan dan hal yang mubah selama tidak membawa hamba kepada hal-hal yang diharamkan. Banyak orang menghabiskan waktu yang cukup banyak untuk ini, jadi bagaimana seorang hamba dapat menjadikannya dalam timbangan kebaikannya?
Jawabannya: Hal ini menjadi ibadah dengan menerapkan kaidah ini, yaitu bahwa seorang hamba berniat baik dan saleh dengan perbuatan ini, seperti untuk menenangkan jiwa dan menghilangkan beban kekhawatiran darinya, sehingga ketika ia menghadapi ibadah, ia menyambutnya dengan penerimaan yang baik. Sesungguhnya jiwa-jiwa menjadi lelah karena pekerjaan dan banyaknya keterikatan, dan jiwa perlu waktu untuk diberi sedikit kesenangan yang diperbolehkan agar siap menghadapi pekerjaan yang akan datang.
Kebanyakan orang merasakan ini, dan saya adalah salah satu dari mereka. Setelah banyak menulis dan duduk lama di perpustakaan, saya senang mencari majelis yang ada sedikit humor yang diperbolehkan agar itu menjadi bantuan untuk pekerjaan yang akan datang. Ketika saya kembali ke meja saya, dada menjadi lapang untuk menelaah dan menulis. Namun jika jiwa dipaksa terus duduk di perpustakaan tanpa diselingi majelis seperti ini, itu akan menyebabkan saya berhenti total.
Saya mengenal sejumlah ahli ilmu yang mengkhususkan satu hari dalam sebulan untuk keluar bersama beberapa murid untuk sedikit menyegarkan diri mereka. Bahkan saya mengenal beberapa dari mereka yang memerintahkan para murid untuk tidak membawa buku apa pun. Ini adalah metode yang benar.
Agama kita tidak mengandung kesulitan, tidak membosankan, tidak memberatkan, tidak ada beban dan belenggu, melainkan agama yang moderat dan seimbang. Jadi jangan memaksa dirimu untuk selalu serius, dan jangan pula selalu membuka pintu hiburan sehingga menjadi termasuk orang-orang yang menganggur yang tidak memiliki tujuan selain memuaskan keinginan dan syahwat mereka. Harus ada campuran antara keduanya, antara keseriusan dan istirahat. Jika kamu sedang dalam waktu istirahat, niatkanlah untuk menenangkan jiwa agar menjadi kuat untuk ketaatan kepada Allah Ta’ala.
Aturan syariat menyatakan: “Syariat dibangun atas dasar keadilan dan moderasi, tanpa berlebihan maupun meremehkan.” Hal ini didasarkan pada hadits: “Tetapi aku berpuasa dan berbuka, aku shalat dan tidur, dan aku menikahi wanita. Barangsiapa yang tidak menyukai sunnahku, maka dia bukan bagian dariku.” Juga hadits: “Hendaklah seseorang di antara kalian shalat saat bersemangat. Jika lelah atau lemah, maka beristirahatlah.” Dan hadits: “Lakukanlah amalan yang kalian mampu. Demi Allah, Allah tidak akan bosan (memberi pahala) hingga kalian yang bosan. Amalan yang paling dicintai Allah adalah yang dilakukan secara konsisten.” Serta hadits: “Wahai Hanzhalah, (adakanlah) waktu dan waktu,” yakni ada waktu untuk bersungguh-sungguh dan ada waktu untuk beristirahat agar jiwa segar kembali, sehingga waktu istirahat membantu untuk waktu kesungguhan berikutnya.
Jiwa demikianlah diciptakan dan dibentuk. Kita berharap jiwa kita selalu bersungguh-sungguh tanpa lelah, namun ini berarti membebaninya dengan sesuatu yang bukan fitrah atau sifat alaminya. Jika harus ada waktu untuk relaksasi, istirahat, bersenang-senang, bertemu saudara, pergi ke alam terbuka dan sejenisnya, mengapa waktu ini terbuang padahal saya bertanggung jawab atasnya? Waktu ini harus masuk dalam timbangan kebaikan saya. Hal ini tidak terjadi kecuali dengan niat yang baik dan benar. Jika Anda berniat baik, aktivitas itu naik derajatnya dari sekadar kebiasaan yang diperbolehkan menjadi ibadah yang mendapat pahala dan ketaatan, karena kebiasaan berubah menjadi ibadah dengan niat yang baik.
Termasuk di antaranya adalah tidur. Pada dasarnya tidur adalah kebiasaan yang diperbolehkan, tidak mendapat pahala atau hukuman, dan memakan waktu yang lama. Bagaimana tidur bisa menjadi ibadah? Jawabannya: Tidur menjadi ibadah ketika seseorang berniat baik, seperti berniat untuk menguatkan diri dalam menaati Tuhannya. Tubuh akan kehilangan kekuatan jika tidak memulihkan energinya dengan tidur. Oleh karena itu, orang yang terlalu lama begadang biasanya merasa tidak mampu melakukan apapun, bahkan pikirannya bisa terganggu sehingga melihat sesuatu tidak sebagaimana adanya.
Tidur itu diperlukan, bahkan merupakan kebutuhan pokok tubuh yang tidak bisa ditinggalkan sama sekali. Karena tidur itu diperlukan dan mungkin menghabiskan waktu yang banyak, tidaklah pantas jika terbuang begitu saja tanpa manfaat. Waktu tersebut harus dimanfaatkan, dan itu hanya bisa dengan meniatkan tidur sebagai bentuk ibadah kepada Allah Ta’ala dan mengharap pahala dariNya, sambil menjaga adab tidur yang dianjurkan syariat, seperti berwudhu sebelum tidur, membaca dzikir yang diajarkan, dan tidur dengan posisi miring ke kanan. Jika seseorang melakukan hal-hal ini dengan niat yang baik, maka tidurnya berubah dari sekadar kebiasaan menjadi ibadah, karena kebiasaan berubah menjadi ibadah dengan niat yang baik. Allah Maha Mengetahui.
Di antaranya juga: Pergi bekerja, yang pada dasarnya adalah kebiasaan biasa, yaitu hal yang diperbolehkan di mana seseorang tidak mendapat pahala maupun hukuman atasnya. Anda tahu bahwa kita menghabiskan banyak waktu untuk bekerja. Oleh karena itu, orang yang bijak seharusnya menjadikan waktu ini masuk dalam timbangan kebaikannya. Hal ini tidak bisa terwujud kecuali dengan niat yang baik dan benar.
Caranya adalah dengan berniat beribadah kepada Allah Ta’ala melalui pekerjaan ini, dengan mencari penghasilan yang halal yang menjaga wajahnya dari meminta-minta kepada orang lain, dan menjadi bantuan baginya untuk memenuhi kewajibannya terhadap orang-orang yang menjadi tanggungannya seperti istri dan anak-anak. Juga dengan berniat untuk memudahkan urusan orang lain melalui pekerjaannya, menyelesaikan tugas-tugas mereka, dan memberikan nasihat yang baik kepada mereka.
Jika ia seorang guru, maka ia berniat menyebarkan kebaikan, mengajarkan sunnah, dan memberikan pemahaman agama kepada masyarakat, serta membantu para murid mencapai kesejahteraan mereka, dan niat-niat baik lainnya. Jika ia berniat demikian, maka perjalanannya ke tempat kerja, mengendarai kendaraannya, keberadaannya di tempat kerja, kepulangannya, serta kesulitan dan kelelahan yang dialaminya, semua itu akan masuk dalam timbangan kebaikannya.
Niat yang dibutuhkan ini hanyalah kesadaran dalam pikiran dan hati, tidak memerlukan ucapan, wudhu, atau hal lain. Niat hanyalah amal hati yang sederhana dan tidak membutuhkan usaha apapun. Namun, banyak orang yang lalai akan hal ini karena godaan setan, semoga Allah melindungi kita darinya.
Di antara hal yang membuat orang lalai dari niat ini juga adalah hati yang dipenuhi dengan beban pekerjaan dan kesulitan bangun tidur. Sehingga seseorang pergi bekerja seolah-olah ia diseret menuju kebinasaannya. Namun, karena pekerjaan telah menjadi kebutuhan hidup kita dan kita pasti pergi bekerja, maka waktu ini harus bermanfaat bagi kita. Dan hal itu tidak mungkin terjadi kecuali dengan niat yang baik, karena kebiasaan menjadi ibadah dengan niat-niat yang baik. Allah Tuhan kita Maha Tinggi dan Maha Mengetahui.
Di antaranya: hubungan badan suami dengan istrinya. Itu adalah kebiasaan dan sesuatu yang mubah (dibolehkan), kecuali jika ia berniat untuk menjaga dirinya dengan hubungan tersebut dari jatuh ke dalam yang haram atau dari keinginan kepada yang haram, dan ia berniat untuk menjaga istrinya, atau berniat untuk menyebabkan keluarnya keturunan yang menyembah Allah Ta‘ala di muka bumi — maka jika salah satu dari niat-niat ini terwujud, maka hubungannya itu akan tercatat dalam timbangan amalnya pada hari kiamat. Karena dengan niat itu, hal tersebut naik derajatnya menjadi ibadah dan bentuk pendekatan diri (kepada Allah), karena kebiasaan-kebiasaan dapat berubah menjadi ibadah dengan niat-niat yang baik.
Dan berdasarkan hal itu sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Dan pada kemaluan salah seorang dari kalian ada sedekah.” Mereka berkata: “Wahai Rasulullah, apakah salah seorang dari kami mendatangi syahwatnya dan ia mendapatkan pahala dari itu?” Beliau bersabda: “Bagaimana menurut kalian jika ia meletakkannya pada yang haram, bukankah ia berdosa?” Mereka menjawab: “Benar.” Beliau bersabda: “Demikian pula jika ia meletakkannya pada yang halal, maka ia mendapatkan pahala.” Atau sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Maka, harus ada kesungguhan dalam hal ini, disertai dengan beradab dengan adab-adab syar‘i yang berkaitan dengannya, seperti memulai dengan zikir dan yang semisalnya. Maka perhatikanlah betapa agungnya nikmat ini — seseorang menyalurkan syahwatnya dan menikmati sesuatu yang mubah, namun demikian ia mendapatkan pahala di dalamnya jika ia berniat dengan niat yang baik. Maka segala puji bagi Allah atas nikmat-nikmat yang agung ini dan karunia-karunia yang besar. Dan Allah Ta‘ala Maha Tinggi lagi Maha Mengetahui.
Di antaranya: pertemuan keluarga tahunan, atau pertemuan bulanan mereka, atau pertemuan mereka dalam acara bahagia dan jamuan-jamuan kecil karena sebab-sebab tertentu, itu adalah kebiasaan dari sekian banyak kebiasaan. Dan aku mengetahui dengan baik bahwa kami di wilayah Najd bersungguh-sungguh dalam mempersiapkannya dan mengaturnya serta hal-hal lainnya. Maka waktu yang dihabiskan untuknya dan karenanya sering kali sangat banyak.
Lalu bagaimana agar hal itu termasuk dalam timbangan kebaikan kita? Jawabannya: hal itu akan termasuk dalam timbangan kebaikan kita jika kita meniatkannya dengan niat yang baik dan saleh. Di antara niat tersebut adalah berniat untuk menebarkan semangat keakraban, persaudaraan, cinta, dan kasih sayang di antara keluarga, agar saling mengunjungi, saling mengenal satu sama lain, mengetahui keadaan mereka agar dapat membantu yang membutuhkan, menolong yang dalam kesulitan, memudahkan urusan orang yang sedang kesempitan, dan niat-niat baik lainnya.
Maka jika engkau meniatkan hal-hal tersebut atau yang semisalnya, maka semua yang engkau keluarkan baik berupa tenaga atau harta, semuanya akan masuk dalam timbangan kebaikanmu pada hari kiamat. Karena hal-hal tersebut meskipun secara asal adalah hal yang mubah dan kebiasaan, namun ia bisa menjadi ibadah dengan disertai niat yang baik. Karena telah ditetapkan bahwa kebiasaan bisa berubah menjadi ibadah dengan niat-niat yang saleh. Dan Allah Ta‘ala Maha Tinggi lagi Maha Mengetahui.
Di antaranya: membeli hal-hal yang mubah seperti kendaraan, pakaian, tempat tinggal, berbagai jenis makanan dan minuman, berbagai jenis perabotan dan perlengkapan, dan semisalnya. Meskipun itu semua termasuk perkara yang mubah, namun jika disertai dengan niat yang baik dan saleh, maka hal tersebut berubah dari sekadar mubah menjadi ibadah. Maka ia akan mendapatkan pahala atas pembeliannya itu, dan pembelian itu akan masuk ke dalam timbangan kebaikannya pada hari kiamat — dengan syarat adanya niat yang baik tersebut. Karena kebiasaan bisa menjadi ibadah dengan niat-niat yang baik. Dan Allah Ta‘ala Maha Tinggi lagi Maha Mengetahui.
Di antaranya juga: memakai jam tangan. Itu adalah kebiasaan yang mubah. Namun jika seseorang berniat dengan membelinya untuk mengatur waktu ibadah, agar menjadi sarana menjaga jadwal-jadwal yang telah ia tetapkan, dan agar menjadi penolong baginya dalam menyusun waktunya, serta niat-niat baik lainnya yang semisal — maka dengan niat seperti ini, perbuatan tersebut menjadi bentuk pendekatan diri kepada Allah dan termasuk ketaatan. Karena kebiasaan bisa menjadi ibadah dengan niat-niat yang baik. Dan Allah lebih mengetahui.
Maka ini adalah beberapa cabang hukum yang dibangun atas kaidah ini. Ringkasnya dapat dikatakan: suatu kebiasaan, apabila dilakukan dengan niat yang baik, maka ia menjadi bentuk pendekatan diri kepada Allah dan ketaatan; namun apabila dilakukan dengan niat yang buruk, maka ia menjadi dosa dan hal yang haram. Dan Allah lebih mengetahui.
۞ ۞ ۞ ۞ ۞
KAEDAH KETIGA: “TIDAK ADA PAHALA KECUALI DENGAN NIAT”
Kaedah ini sangat dekat dengan kaedah pokok, sehingga dalil-dalil dari kaedah pertama adalah juga dalil-dalil bagi kaedah ini. Dan kami tambahkan dalil lainnya, maka saya katakan:
Allah Ta‘ala berfirman: “Dan apa yang kalian berikan berupa riba agar bertambah pada harta manusia, maka itu tidak akan bertambah di sisi Allah. Dan apa yang kalian berikan berupa zakat yang kalian inginkan dengan itu wajah Allah, maka mereka itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).” (QS. Ar-Rum: 39)
Ibnu Jarir rahimahullah berkata: “Allah Ta‘ala berfirman: Dan apa yang kalian berikan, wahai manusia, sebagian kalian kepada sebagian yang lain berupa pemberian untuk menambah harta pemberi melalui kembalinya (keuntungan) dari orang yang diberi, maka itu tidak akan bertambah di sisi Allah, artinya tidak bertambah nilainya di sisi Allah karena pelakunya tidak memberikan pemberian itu dengan mengharap wajah-Nya. Dan adapun ‘apa yang kalian berikan berupa zakat’, yakni sedekah yang kalian berikan karena mengharap wajah Allah, maka merekalah — yakni orang-orang yang bersedekah dengan hartanya karena mencari wajah Allah — yang akan mendapat kelipatan pahala dan ganjaran.” (selesai kutipan)
Dengan ini engkau mengetahui bahwa siapa yang menunaikan zakat hartanya, atau bersedekah, atau melakukan perbuatan kebaikan apa pun karena mengharap wajah Allah Ta‘ala dan negeri akhirat, maka dialah yang Allah akan beri pahala dan melipatgandakannya untuknya. Adapun orang yang tidak mengharapkan wajah Allah dengan amalnya, maka ia tidak mendapatkan pahala.
Di antara dalil lainnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari ‘Utsman radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barang siapa membangun masjid karena Allah dengan mengharap wajah-Nya, maka Allah akan membangun untuknya semisal itu di surga.”
Hadits ini menjelaskan pahala bagi orang yang membangun masjid karena mengharap ganjaran dan keridhaan Allah Ta‘ala, dan bahwa Allah ‘Azza wa Jalla akan membalasnya dengan membangunkan rumah untuknya di surga.
Adapun orang yang membangun masjid karena ingin disebut sebagai orang dermawan, pemurah, atau orang baik, atau agar dikatakan bahwa dia telah berbuat kebaikan — maka ia tidak mendapatkan pahala dari perbuatannya itu. Demikian pula orang yang membangunnya hanya agar dinamai dengan namanya, atau sekadar agar dikatakan: “Ini masjid milik si Fulan” — bukan karena mengharap wajah Allah Ta‘ala — maka dia tidak mendapatkan bagian apa pun di akhirat.
Ini semua menunjukkan bahwa tidak ada pahala kecuali dengan niat.
Di antara dalil-dalil lainnya adalah hadits Abu Mas‘ud Al-Badri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Apabila seorang lelaki menafkahkan (hartanya) untuk keluarganya dan ia mengharap (pahala dari Allah), maka baginya itu adalah sedekah.” (Muttafaqun ‘alaih)
Ini adalah penjelasan dari Rasulullah ﷺ tentang pahala bagi orang yang mengharapkan ganjaran Allah ‘Azza wa Jalla, bahkan dalam hal nafkah kepada keluarganya. Menafkahi keluarga adalah kewajiban. Maka apabila seorang hamba melakukannya dengan niat taat kepada Allah Ta‘ala dan mengharapkan pahala dari-Nya, maka itu bernilai sedekah di sisi Allah Jalla wa ‘Ala. Adapun jika ia hanya meniatkan untuk menunaikan kewajiban dan menggugurkan tuntutan, tanpa mengharapkan pahala dari Allah, maka tidak ada pahala baginya karena ia tidak “mengharapnya” kepada Allah Ta‘ala.
Sabda Nabi ﷺ dalam hadits: “mengharapnya” adalah dalam bentuk syarat, dan asal dalam lafaz syarat adalah harus dilaksanakan. Maka hal itu menunjukkan bahwa tidak ada pahala kecuali dengan niat. Pahala dalam memberi nafkah hanya didapatkan jika ada niat untuk mendekatkan diri kepada Allah, baik dalam perkara yang wajib maupun mubah. Adapun makna kebalikannya adalah bahwa siapa yang tidak meniatkan pendekatan diri (qurbah), maka ia tidak mendapat pahala. Dan makna kebalikan ini (mafhum mukhalafah) adalah hujjah yang sahih menurut pendapat yang kuat dalam ilmu usul.
Di antara dalil lainnya adalah hadits Abu Musa Al-Asy‘ari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Tiga orang yang akan mendapatkan pahala mereka dua kali lipat…” — dalam hadits tersebut disebutkan: “…Dan seorang lelaki yang memiliki budak perempuan yang rupawan, lalu ia mendidiknya dan memperbagus pendidikannya, kemudian ia memerdekakannya lalu menikahinya — ia mengharapkan dengan semua itu wajah Allah — maka ia mendapat pahala dua kali lipat.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Muslim, dan At-Tirmidzi, dan lafaz ini milik At-Tirmidzi)
Lelaki ini diberikan pahala dua kali oleh Allah karena ia mengharapkan dengan perbuatannya itu wajah Allah dan pahala-Nya serta negeri akhirat. Andaikan ia tidak mengharapkan wajah Allah, niscaya kita tidak akan mengatakan bahwa ia mendapat pahala, karena syaratnya — yaitu mengharap wajah Allah Ta‘ala — tidak terpenuhi. Maka ini menunjukkan bahwa tidak ada pahala kecuali dengan niat.
Di antara dalil lainnya adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa ada seorang lelaki berkata: “Wahai Rasulullah, bagaimana dengan seorang yang ingin berjihad di jalan Allah tapi juga menginginkan sebagian dari dunia?” Maka Rasulullah ﷺ bersabda: “Ia tidak mendapatkan pahala.”
Orang-orang pun menganggap hal itu berat, lalu mereka berkata kepada lelaki itu: “Kembalilah kepada Rasulullah ﷺ, mungkin engkau tidak memahaminya.”
Maka lelaki itu pun kembali bertanya kepada Rasulullah ﷺ: “Wahai Rasulullah, seseorang ingin berjihad di jalan Allah dan juga menginginkan sebagian dari dunia.” Rasulullah ﷺ menjawab: “Ia tidak mendapatkan pahala.”
Mereka berkata lagi: “Kembalilah kepada Rasulullah ﷺ.” Maka untuk ketiga kalinya ia bertanya, dan Nabi ﷺ menjawab: “Ia tidak mendapatkan pahala.”
(Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ahmad, dan sanadnya hasan)
Hadits ini adalah nash (teks yang jelas) dari Rasulullah ﷺ bahwa tidak ada pahala bagi orang yang berjihad di jalan Allah dengan menginginkan dari jihadnya itu bagian dari dunia — seperti harta rampasan. Dan makna kebalikannya menunjukkan bahwa barang siapa berjihad di jalan Allah dengan mengharap wajah Allah dan keridhaan-Nya, maka dialah yang mendapatkan pahala. Maka tidaklah seseorang memperoleh pahala dan ganjaran jihad kecuali jika ia mengharap dengan jihadnya itu wajah Allah dan negeri akhirat. Ini menunjukkan bahwa tidak ada pahala kecuali dengan niat.
Di antara dalil lainnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Barangsiapa mempelajari ilmu yang semestinya dicari untuk mengharap wajah Allah ‘Azza wa Jalla, namun ia tidak mempelajarinya melainkan untuk mendapatkan bagian dari dunia, maka ia tidak akan mencium bau surga pada hari kiamat.” (Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah dengan sanad yang shahih)
Dalam hadits ini terdapat penjelasan tentang pentingnya niat dan tujuan dalam suatu amalan agar mendapatkan pahala darinya, yaitu bila diniatkan karena mengharap wajah Allah Ta‘ala. Dan terdapat ancaman hilangnya pahala, bahkan mendapatkan siksa, bagi siapa saja yang menjadikan tujuannya adalah kepentingan duniawi.
Mempelajari ilmu syar’i merupakan salah satu bentuk pendekatan diri kepada Allah Ta‘ala yang paling agung, sebagaimana disebutkan dalam banyak hadits dari Nabi ﷺ, seperti sabdanya: “Barangsiapa menempuh jalan untuk mencari ilmu, niscaya Allah akan mudahkan baginya jalan menuju surga. Dan sungguh para malaikat meletakkan sayap-sayapnya karena ridha terhadap pencari ilmu. Dan sungguh orang alim itu dimintakan ampun oleh makhluk di langit dan bumi, hingga ikan-ikan di air pun turut memohonkan ampun untuknya…” (Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dengan sanad hasan shahih)
Namun keutamaan ini tidak akan diraih oleh seorang alim atau penuntut ilmu kecuali jika ia meniatkan dalam belajar dan mengajarnya untuk meraih keridhaan Allah Ta‘ala dan mengharap pahala-Nya. Maka wajib baginya untuk ikhlas dalam menuntut ilmu, agar memperoleh pahala yang agung ini. Ini semua menunjukkan bahwa tidak ada pahala kecuali dengan niat.
Di antara dalil lainnya juga adalah hadits Mu‘adz radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Perang itu ada dua macam: adapun orang yang berperang karena mengharap wajah Allah, taat kepada imam, menafkahkan harta yang berharga, memudahkan urusan temannya, dan menjauhi kerusakan, maka tidurnya dan terjaganya semuanya berpahala. Adapun orang yang berperang karena ingin pamer, mencari popularitas, bermaksiat kepada imam, dan berbuat kerusakan di bumi, maka ia tidak kembali kecuali hanya dengan kerugian.”
Hadits agung ini menunjukkan perbedaan antara orang yang berperang di jalan Allah karena mengharap keridhaan-Nya dan pahala-Nya — maka ia akan mendapat pahala atas semua amalnya, bahkan tidurnya dan bangunnya pun berpahala — karena ia keluar untuk menaati Rabb-nya Jalla wa ‘Ala.
Adapun orang yang keluar berperang dengan niat untuk berbangga, pamer, dan popularitas, maka ia tidak mendapatkan sedikit pun dari pahala dan ganjaran yang didapat oleh orang pertama.
Maka ini semua menunjukkan bahwa tidak ada pahala kecuali dengan niat.
Wallahu a‘lam.
Ini menunjukkan kepadamu bahwa harus adanya niat mengharap pahala dan ganjaran dari Allah Ta‘ala dalam setiap amal kebaikan, bahkan sekalipun itu adalah amalan yang hukumnya wajib. Karena seseorang bisa saja terbiasa melakukan kewajiban hingga akhirnya menjadi rutinitas semata, sehingga ia melakukannya tanpa menghadirkan niat bahwa perbuatannya itu adalah bentuk pendekatan diri kepada Allah Ta‘ala dan untuk meraih pahala serta surga-Nya.
Maka barangsiapa melakukan kewajiban tanpa niat untuk mendekatkan diri dan tanpa mengharap pahala, walaupun tuntutan kewajiban telah gugur darinya, namun ia tidak mendapat pahala. Karena itu, niat sangat penting dalam setiap amalan, dan seseorang harus bersungguh-sungguh memerangi hawa nafsunya untuk senantiasa menghadirkan niat yang benar. Dan hanya kepada Allah kita memohon pertolongan.
Maka ini adalah sebagian dari dalil-dalil yang menunjukkan kebenaran kaidah penting ini, dan akan aku tambahkan penjelasan padanya dengan menyebutkan beberapa cabang (contoh) yang dibangun di atasnya. saya katakan:
Di antaranya: Bahwa niat beribadah kepada Allah Ta‘ala adalah syarat sahnya shalat. Maka jika seseorang shalat karena riya’, sum‘ah (ingin didengar orang), atau untuk meraih tujuan duniawi, maka shalatnya tidak sah. Terlebih lagi, tidak ada pahala baginya dalam shalat itu, karena tidak ada pahala tanpa niat. Berdasarkan hadits: “Aku adalah Dzat yang paling tidak membutuhkan sekutu. Barang siapa melakukan suatu amal, lalu dia menyekutukan-Ku dalam amal itu dengan selain-Ku, maka Aku tinggalkan dia dan sekutunya.”
Di antaranya: Bahwa niat dalam haji dan umrah adalah syarat sahnya, dan tidak sah haji atau umrah kecuali dengan niat, baik niat itu dari diri orang yang berhaji langsung atau dari wakil yang menghajikannya. Maka jika seseorang melakukan semua amalan haji atau umrah tanpa niat, maka tidak sah hajinya dan tidak ada pahala baginya, karena tidak ada pahala tanpa niat.
Di antaranya: Ketahuilah bahwa barang siapa melakukan ibadah dalam keadaan dipaksa tanpa ada kehendak dari dirinya, maka beban kewajiban belum gugur darinya, dan tidak ada pahala baginya dalam amalan tersebut, serta tidak mencukupi baginya secara batiniah. Bahkan, harus baginya untuk menunaikannya secara sukarela, dengan pilihan sendiri, disertai niat untuk beribadah kepada Allah dan mengharap pahala dari-Nya. Maka barang siapa melakukan demikian, maka bergembiralah dengan kebaikan. Adapun jika ibadah dilakukan tanpa niat untuk mendekatkan diri kepada Allah, maka tidak ada pahala baginya, bahkan tidak sah sejak awalnya, karena tidak ada pahala tanpa niat.
Di antaranya: Setiap amalan yang dimasuki oleh riya’ dan pelakunya tidak menolaknya, bahkan ia ridha dengannya dan beramal sesuai dengan itu, maka amalan tersebut batil dan tidak sah, tidak ada pahala padanya. Seperti seseorang yang shalat agar tidak dipukul, atau agar tidak dipenjara, atau agar hartanya tidak diambil. Atau seseorang yang menunaikan zakat agar terhindar dari hukuman. Maka semua orang seperti ini tidak mendapat pahala, karena amalan mereka kosong dari niat beribadah kepada Allah, dan tidak ada pahala tanpa niat.
Di antara dalil lainnya: hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Barangsiapa menahan seekor kuda di jalan Allah karena keimanannya kepada Allah dan membenarkan janji-Nya, maka makanan kuda itu, minumannya, kotorannya, dan air kencingnya berada dalam timbangan amalnya pada hari kiamat.” (HR. Bukhari)
Ini merupakan salah satu dalil paling jelas atas kaidah agung ini, yaitu bahwa seorang hamba jika mewakafkan seekor kuda untuk berjihad di jalan Allah, lalu ia mengharap pahala dari Allah dalam wakafnya itu, dan dorongan utamanya adalah keimanan kepada Allah dan pembenaran terhadap janji-Nya, maka segala yang dilakukan oleh kuda tersebut — makan, minum, buang kotoran, bergerak, dan kencing — semuanya akan dicatat sebagai pahala dalam timbangan amal orang yang mewakafkannya pada hari kiamat.
Semua ini berkah dari niat yang shalih. Dan sebaliknya, jika tanpa niat yang baik, maka tak ada pahala. Ini jelas menunjukkan bahwa pahala itu tergantung pada niat, maka tidak ada pahala kecuali dengan niat.
Maka ini adalah sebagian dari dalil-dalil yang menunjukkan kebenaran kaidah penting ini, dan akan saya tambahkan penjelasan padanya dengan menyebutkan beberapa cabang (contoh) yang dibangun di atasnya. saya katakan:
Di antaranya: Tidak diragukan lagi bahwa taat kepada para pemimpin adalah termasuk kewajiban syar’i yang telah ditetapkan dengan dalil dari Al-Qur’an dan Sunnah. Namun, barang siapa yang taat kepada mereka hanya untuk mendapatkan bagian duniawi saja, atau agar diberi jabatan, atau agar tetap berada dalam jabatannya, atau hanya untuk mendapatkan keridhaan mereka terhadap dirinya, dan dalam hatinya tidak ada penghambaan kepada Allah Yang Maha Agung serta tidak ada niat mendekatkan diri kepada-Nya dengan ketaatan tersebut, maka dia tidak mendapatkan pahala dari ketaatannya itu, bahkan bisa jadi akibatnya menjadi bencana baginya di dunia dan akhirat. Maka gugurlah pahala dari perbuatannya dalam menunaikan kewajiban ini karena ia tidak meniatkan sebagai bentuk pendekatan diri (kepada Allah), dan tidak ada pahala kecuali dengan niat.
Adapun orang yang taat kepada mereka sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah Yang Maha Agung melalui ketaatan itu karena Allah-lah yang memerintahkan ketaatan kepada mereka, maka ia menaati mereka sebagai wujud ketaatan kepada perintah Allah Ta’ala dan perintah Rasul-Nya ﷺ, maka ia diberi pahala karena ia mengharap pahala dan ganjaran dari Allah Ta’ala dalam ketaatan itu.
Dan pahala amal tergantung pada niat yang baik, maka tidak ada pahala kecuali dengan niat. Dalam hadits disebutkan: “Tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, tidak akan dipandang dan tidak akan disucikan, serta bagi mereka azab yang pedih…” — dan disebutkan di antara mereka: “Seseorang yang membai’at imamnya, namun ia tidak membai’atnya kecuali karena dunia. Jika diberi bagian dunia darinya, ia ridha, dan jika tidak diberi, ia marah.” Maka hanya kepada Allah-lah tempat memohon pertolongan atas banyaknya orang seperti ini di zaman sekarang.
Di antaranya: Abu Al-‘Abbas rahimahullah Ta’ala menyebutkan bahwa siapa saja yang membaca Al-Qur’an karena Allah Ta’ala, maka ia akan diberi pahala dalam segala keadaan, bahkan jika tujuannya agar tidak lupa. Karena melupakan Al-Qur’an termasuk dosa. Maka jika seseorang membaca dengan tujuan menunaikan kewajiban untuk terus menjaga hafalan Al-Qur’an dan menjauhi larangan untuk melalaikannya hingga terlupa, maka ia telah berniat taat kepada Allah, maka ia diberi pahala atas niatnya tersebut. Hal ini karena tidak ada pahala kecuali dengan niat.
Di antaranya: Bahwa barang siapa yang tujuannya dalam berhaji untuk orang lain hanyalah demi mengambil uang semata dan memperbanyak harta dengannya, maka tidak ada pahala baginya, bahkan ia akan mendapat hukuman karena telah mencari dunia dengan amal akhirat. Dan tidak ada pahala kecuali dengan niat. Telah kami dengar tentang seorang laki-laki yang mengambil sejumlah haji untuk dirinya sendiri, padahal tidak sah ihramnya kecuali hanya untuk satu orang saja. Ini adalah niat yang buruk, amal yang rusak, dan harta yang haram. Tidak ada pahala sedikit pun baginya dalam hal itu, dan kami berlindung kepada Allah Ta’ala.
Di antaranya: Menunaikan hak-hak yang wajib atasnya terhadap sesama makhluk, seperti utang dan semacamnya, maka jika ia menunaikannya dengan niat yang baik dan benar, maka ia akan diberi pahala atas penunaian itu. Adapun jika ia menunaikannya tanpa menyadari niat tersebut, atau ia menunaikannya secara terpaksa karena diputuskan oleh hakim dan semacamnya, maka ia tidak berhak mendapatkan pahala dan ganjaran, karena pahala itu tergantung pada niat, dan tidak ada pahala kecuali dengan niat. Hal ini bukan berarti bahwa penunaian tersebut tidak sah, karena menunaikan hak-hak ini tidak membutuhkan niat untuk keabsahannya, tetapi membutuhkan niat agar mendapatkan pahala dan ganjaran. Maka jika ia berniat baik, maka ia diberi pahala, dan jika ia tidak berniat apa pun, maka tidak ada pahala baginya. Allah Maha Mengetahui.
Di antaranya: Menyusun buku-buku yang bermanfaat, maka itu termasuk amal saleh, namun seorang hamba tidak akan diberi pahala atasnya kecuali jika ia menyusunnya dengan niat yang baik. Adapun jika niatnya hanya untuk berbangga-bangga, mencari popularitas, menarik perhatian manusia, atau hanya ingin mendapatkan keuntungan materi semata, dan yang semacamnya, maka tidak ada pahala sedikit pun baginya karena tidak ada pahala kecuali dengan niat yang baik. Bahkan, dikhawatirkan ia akan mendapat hukuman jika tujuannya dari menyusun ilmu hanyalah untuk mendapatkan bagian dunia.
Maka kami memohon kepada-Nya, Maha Suci Dia, dengan nama-Nya yang paling agung agar menjadikan seluruh amal kita ikhlas hanya untuk wajah-Nya yang mulia, dan agar tidak menjadikan padanya bagian untuk siapa pun. Sesungguhnya Dia adalah sebaik-baik tempat diminta. Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Agung. Cukuplah Allah bagi kami dan Dia adalah sebaik-baik Pelindung.
Kami berlindung kepada-Nya, Maha Suci Dia, dari menyekutukan-Nya dengan sesuatu pun dalam keadaan kami mengetahuinya, dan kami memohon ampun kepada-Nya atas apa yang tidak kami ketahui. Kami memohon kepada-Nya, Maha Suci Dia, dengan nama-nama-Nya yang indah dan sifat-sifat-Nya yang luhur agar Dia mensucikan hati kami dari kotoran riya’, dan menghiasinya dengan keikhlasan dan penerimaan. Allah Mahatinggi dan Mahamengetahui.
Di antaranya: Ibnu Taimiyah rahimahullah Ta’ala menyebutkan bahwa sikap wara’ tidak bermanfaat bagi pelakunya sehingga ia mendapat pahala kecuali dengan melaksanakan perintah berupa ikhlas. Hal itu karena Allah Ta’ala tidak menerima suatu amal kecuali yang diniatkan untuk mencari wajah-Nya. Maka jika seorang hamba meninggalkan maksiat bukan karena Allah Ta’ala, maka ia tidak diberi pahala atasnya dan juga tidak dihukum karenanya. Namun jika ia meninggalkannya karena Allah Ta’ala, maka ia diberi pahala atasnya. Dan hal itu tidaklah terjadi kecuali karena yang ada dalam hatinya berupa harapan akan rahmat Allah Ta’ala atau rasa takut terhadap azab-Nya. Dan Allah lebih mengetahui.
Di antaranya: Ibnu Taimiyah rahimahullah Ta’ala menyebutkan bahwa seseorang jika menyibukkan diri dengan hal yang mubah untuk meninggalkan yang haram — seperti orang yang menyibukkan pandangannya dengan melihat istrinya dan menggaulinya agar ia meninggalkan pandangan kepada wanita asing dan berhubungan dengannya, atau ia makan makanan yang halal agar tersibukkan dengannya dari makanan yang haram — maka ia diberi pahala atas niat ini dan diberi pahala atas perbuatan tersebut. Dan Allah lebih mengetahui.
Di antaranya: Ibnu Taimiyah rahimahullah Ta’ala menyebutkan bahwa kesedihan itu sendiri tidak diperintahkan oleh syariat, karena ia tidak mendatangkan manfaat dan tidak menolak mudarat, maka tidak ada faedah di dalamnya. Akan tetapi, jika kesedihan itu disertai dengan sesuatu yang pelakunya diberi pahala dan dipuji karena hal itu, maka ia terpuji dari sisi tersebut, bukan karena kesedihannya itu. Seperti orang yang bersedih karena musibah dalam agamanya, atau orang yang bersedih karena musibah yang menimpa kaum muslimin secara umum, atau orang yang bersedih karena banyaknya kemungkaran dan sedikitnya orang yang mengingkarinya, atau orang yang bersedih karena orang-orang munafik memegang kekuasaan umum dan semacamnya — maka ia diberi pahala atas hal tersebut, yakni diberi pahala atas niat baik tersebut, karena tidak ada pahala kecuali dengan niat. Dan Allah lebih mengetahui.
Di antaranya: Mengingkari kemungkaran dan memerintahkan kepada kebaikan, maka itu termasuk ibadah yang paling utama, tidak diragukan lagi. Akan tetapi, pahala di dalamnya disyaratkan dengan niat yang baik dan mengharap pahala dari Allah Ta’ala. Adapun orang yang melakukannya dengan tujuan hanya untuk mendapatkan pujian dan sanjungan, atau karena itu merupakan tugas rutinnya yang harus ia lakukan saja, maka tidak ada pahala baginya dalam hal itu, karena tidak ada pahala kecuali dengan niat yang baik. Dan Allah lebih mengetahui. Maka ukurlah hal-hal lainnya dengan ukuran ini. Dan Allah, Tuhan kita, Mahatinggi lagi Maha Mengetahui.
۞ ۞ ۞ ۞ ۞
KAIDAH KEEMPAT: “NIAT ADALAH SYARAT SAHNYA AMALAN (KEBAIKAN) YANG DIPERINTAHKAN DAN SYARAT PEROLEHAN PAHALA PADA AMALAN (KEBURUKAN) YANG DITINGGALKAN”
Aku berkata: Ketahuilah — semoga Allah merahmatimu — bahwa syariat itu terdiri dari perbuatan yang diperintahkan atau perkara yang ditinggalkan. Maksud dari “amalan yang diperintahkan” adalah yang wajib dan yang disunnahkan. Dan maksud dari “perkara yang ditinggalkan” adalah yang diharamkan dan yang makruh. Niat itu berbeda-beda maksudnya sesuai dengan babnya.
Jika bab tersebut termasuk dalam perintah (mā’mūrāt), maka niat adalah syarat sahnya. Artinya, sesuatu yang diperintahkan oleh syariat, baik berupa kewajiban maupun anjuran, tidak sah kecuali dengan niat. Yang dimaksud dengan niat yang disyaratkan adalah niat untuk melakukan amal itu, dan niat beribadah kepada Allah semata dengan amal tersebut. Maka keduanya harus ada secara bersamaan dalam melakukan perintah. Jika niat ini tidak ada dalam perbuatan yang diperintahkan, maka perintah itu tidak sah sejak awal, karena niat adalah syarat sahnya. Dan telah ditetapkan bahwa jika syarat tidak terpenuhi, maka yang disyaratkan pun tidak sah.
Adapun jika bab tersebut termasuk dalam hal-hal yang ditinggalkan (tark), maka semata-mata meninggalkan sudah cukup untuk membebaskan tanggungan. Akan tetapi, meninggalkan tanpa niat yang baik tidak ada pahalanya. Artinya, barang siapa meninggalkan hal yang haram atau makruh tanpa niat yang baik dalam meninggalkannya, maka ia tidak diberi pahala atas hal itu. Dan meniadakan pahala tidak serta merta berarti mendapatkan hukuman. Bahkan ia tidak diberi pahala dan tidak dihukum.
Penjelasannya adalah: kami katakan “tidak dihukum” karena hukuman hanya diberikan kepada orang yang melakukan hal yang terlarang, sedangkan ia tidak melakukannya. Maka atas dasar apa ia dihukum? Dan kami katakan “tidak diberi pahala” karena meninggalkan yang tidak disertai niat bukanlah sebuah ibadah. Maka jika seorang hamba ingin mendapatkan pahala karena meninggalkan hal-hal yang diharamkan dan dimakruhkan, hendaknya ia meniatkan bahwa ia meninggalkan itu sebagai bentuk ibadah kepada Allah Yang Maha Agung.
Maka, niat dalam bab perintah menjadi syarat sahnya, dan niat dalam bab larangan menjadi syarat untuk memperoleh pahala. Maka niat adalah syarat sahnya amalan yang diperintahkan dan syarat perolehan pahala dalam hal-hal yang ditinggalkan.
Dan penjelasan ini akan semakin jelas apabila kami sampaikan beberapa contoh cabang beserta dalil-dalilnya. Maka saya katakan — dengan taufik dari Allah:
Di antaranya: Wudhu. Ia termasuk ibadah yang diperintahkan kepada kita, maka termasuk dalam bab perkara yang diperintahkan. Oleh karena itu, ia tidak sah kecuali dengan niat menurut pendapat yang benar, dan ini adalah madzhab jumhur (kebanyakan) ulama, berbeda dengan madzhab Hanafiyah. Pendapat Hanafiyah dalam masalah ini adalah pendapat yang lemah dan kontradiktif. Ia lemah karena bertentangan dengan dalil, seperti hadits “Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya”; dan wudhu adalah amal, maka ia membutuhkan niat.
Adapun para imam dari kalangan Hanafiyah rahimahumullah, mereka membedakan antara niat dalam tujuan (maqāṣid) dan niat dalam sarana (wasā’il). Mereka berkata bahwa niat wajib dalam tujuan, tetapi tidak menjadi syarat dalam sarana, dan wudhu adalah sarana menuju shalat, maka tidak disyaratkan niat padanya. Maka dijawab bahwa ini adalah qiyās (analogi) pada perkara yang telah ada nash (teks syar’i)-nya, dan telah ditetapkan dalam ilmu ushul bahwa qiyās pada perkara yang ada nash-nya adalah batil.
Juga dikatakan: tayamum adalah sarana menuju shalat, namun kalian (Hanafiyah) mensyaratkan niat padanya. Ini menunjukkan adanya kontradiksi, dan kontradiksi adalah tanda rusaknya suatu pendapat.
Mereka juga berkata bahwa Al-Qur’an dalam ayat wudhu tidak menyebutkan niat, maka jika kita menambahkan syarat niat pada apa yang ada dalam Al-Qur’an, berarti kita telah menambahkan pada nash, dan penambahan pada nash adalah nasakh (penghapusan hukum), sedangkan sunnah tidak dapat menasakh Al-Qur’an. Maka dijawab bahwa kaidah yang kalian jadikan sandaran ini bukanlah batil, tetapi yang benar adalah bahwa penambahan terhadap nash merupakan penjelas, bukan penghapus. Kami telah menjelaskan masalah ini dalam kitab kami Tahrīr al-Qawā‘id, dan kami jelaskan di sana bahwa pendapat yang didukung oleh dalil adalah bahwa penambahan terhadap nash bukanlah nasakh. Maka kaidah yang kalian jadikan landasan adalah kaidah yang rusak dan batil, dan apa yang dibangun di atas kebatilan maka ia pun batil.
Juga dikatakan: seandainya kami mengakui secara debat bahwa itu adalah nasakh, maka pendapat yang benar adalah bahwa sunnah ahād (riwayat yang tidak mencapai derajat mutawatir) bisa menasakh Al-Qur’an. Maka jika terdapat contoh yang sahih untuk hal ini, kami menerimanya, karena dalil-dalil tentang terjadinya dan bolehnya nasakh datang secara mutlak, dan hukum asal dari yang mutlak adalah tetap dalam kemutlakannya, dan tidak boleh dibatasi kecuali dengan dalil.
Maka pendapat yang benar, dan pendapat yang kuat lagi baik dalam masalah ini adalah bahwa wudhu tidak sah kecuali dengan niat, karena ia termasuk dalam perkara yang diperintahkan, dan perkara yang diperintahkan tidak sah kecuali dengan niat. Dan Allah lebih mengetahui.
Di antaranya: Menghilangkan najis — tidak diragukan bahwa menghilangkan kotoran (najis) termasuk dalam bab perkara yang ditinggalkan (tark), bukan dari bab perkara yang diperintahkan (ma’murat). Artinya, najis itu sudah ada dan kita diperintahkan untuk membasuhnya dan menjauhinya, yaitu dengan cara meninggalkannya. Maka ia termasuk dalam bab tark (yang ditinggalkan). Jika sudah dipastikan bahwa ia termasuk dalam bab tark, maka tidak disyaratkan adanya niat untuk menghilangkannya. Bahkan jika najis itu hilang dengan cara apa pun, maka tujuan telah tercapai. Maka niat bukanlah syarat sahnya penghilangan najis, karena perkara yang (tark) ditinggalkan tidak disyaratkan adanya niat untuk sahnya.
Akan tetapi, jika najis itu hilang tanpa niat, maka tidak ada pahala dan ganjaran dalam penghilangannya, karena perkara yang ditinggalkan tidak menghasilkan pahala kecuali dengan niat. Maka niat dalam bab tark adalah syarat untuk mendapatkan pahala dan ganjaran. Jika niat itu hadir dalam menghilangkannya, maka ia mendapatkan pahala. Jika tidak hadir, maka tidak ada pahala. Berdasarkan hal itu, maka pendapat yang benar adalah bahwa najis jika hilang karena sinar matahari, atau angin, atau air hujan, atau aliran air dan semacamnya tanpa ada niat untuk menghilangkannya, maka itu sah, karena tujuan yang dimaksud adalah hilangnya zat najis tersebut, dan ia telah hilang. Akan tetapi, tidak ada pahala di dalamnya karena hamba tidak berniat menghilangkannya, dan niat adalah syarat untuk mendapatkan pahala dalam perkara yang ditinggalkan. Dan Allah Maha Mengetahui.
Di antaranya: Pendapat yang benar adalah bahwa mandi secara syar’i tidak sah kecuali dengan niat, seperti mandi junub dan mandi haid. Ini adalah pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Tsaur, dan madzhab Zhahiri, berbeda dengan Hanafiyah. Namun yang benar tanpa keraguan adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama), karena mandi adalah ibadah yang diperintahkan, dan semua perkara yang diperintahkan tidak sah kecuali dengan niat. Karena ia adalah perbuatan, dan Nabi ﷺ bersabda: “Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan sesuai dengan apa yang diniatkannya.” Dan karena ia adalah ibadah, maka ia termasuk dalam keumuman firman Allah Ta‘ala: “Dan mereka tidaklah diperintahkan kecuali agar menyembah Allah dengan mengikhlaskan agama bagi-Nya semata dalam keadaan hanif.” Dan Allah Maha Mengetahui.
Di antaranya: Meninggalkan zina. Tidak diragukan bahwa sekadar meninggalkannya sudah cukup untuk terhindar dari hukuman. Namun, seseorang tidak akan mendapatkan pahala karena meninggalkannya kecuali jika ia meniatkan menjauh dari perbuatan itu karena Allah Ta‘ala. Maka harus ada kesadaran akan hal itu, meski hanya sekali seumur hidup, dengan memperbarui niat setiap kali ia teringat, agar ia mendapatkan ganjaran atas perbuatan meninggalkan itu. Karena zina adalah perkara yang diperintahkan untuk ditinggalkan oleh seorang hamba, maka ia termasuk dalam bab tark (perkara yang ditinggalkan), dan perkara yang ditinggalkan tidak ada pahalanya kecuali dengan niat. Dan Allah Maha Mengetahui.
Di antaranya: Niat dalam tayammum — para pemilik madzhab yang empat telah sepakat bahwa niat adalah syarat dalam tayammum, berdasarkan firman Allah Ta‘ala: “Dan mereka tidaklah diperintahkan kecuali agar menyembah Allah dengan mengikhlaskan agama bagi-Nya semata.” Dan tayammum termasuk dalam bagian dari agama. Juga berdasarkan sabda Nabi ﷺ: “Sesungguhnya amal perbuatan tergantung niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan sesuai dengan apa yang diniatkannya.” Telah ada sebagian yang menyelisihi dalam hal ini, namun tidak dianggap perbedaan mereka karena dalilnya sangat jelas. Maka kebenaran adalah bahwa niat disyaratkan dalam tayammum, karena tayammum adalah sesuatu yang diperintahkan, sebagaimana dalam firman-Nya: “Maka bertayammumlah kalian dengan tanah yang baik.” Maka tayammum adalah perkara yang diperintahkan, dan kaidah yang telah ditetapkan adalah: “Bahwa niat adalah syarat sahnya perkara yang diperintahkan.”
Di antaranya: Niat dalam shalat — para ulama rahimahumullah telah sepakat bahwa shalat tidak sah kecuali dengan niat. Hal ini karena shalat adalah perkara yang diperintahkan, dan sudah menjadi kaidah bahwa perkara yang diperintahkan tidak sah kecuali dengan niat.
Di antaranya: Meninggalkan minum khamr (arak) — barang siapa meninggalkan minum khamr, maka tidak lepas dari dua keadaan: jika ia meniatkan untuk beribadah kepada Allah Ta‘ala dengan meninggalkannya, maka ia mendapatkan pahala atas hal itu. Adapun jika ia meninggalkannya tanpa disertai niat yang baik, maka tidak ada pahala atas perbuatan meninggalkan itu. Karena minum khamr termasuk dalam bab tark (yang ditinggalkan), dan niat adalah syarat untuk mendapatkan pahala dalam perkara yang ditinggalkan.
Di antaranya: Para ulama rahimahumullah telah sepakat bahwa niat adalah syarat dalam puasa — maka tidak sah puasa wajib maupun sunnah kecuali dengan niat. Hal ini berdasarkan hadits: “Barang siapa yang tidak berniat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya.” Dan dalam lafaz lain: “Tidak ada puasa bagi siapa pun yang tidak berniat dari malam hari.” Dan juga berdasarkan hadits: “Sesungguhnya amal perbuatan tergantung pada niat.” Secara keseluruhan, ijma’ (kesepakatan ulama) sudah cukup sebagai dalil. Maka niat disyaratkan dalam puasa karena puasa adalah perkara yang diperintahkan, dan perkara yang diperintahkan tidak sah kecuali dengan niat. Dan Allah Maha Tinggi lagi Maha Mengetahui.
Di antaranya: Para ulama Islam telah sepakat bahwa haji tidak sah kecuali dengan niat, berdasarkan sabda Nabi ﷺ: “Sesungguhnya amal perbuatan tergantung niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan sesuai dengan apa yang diniatkannya.” Dan karena haji termasuk perkara yang diperintahkan, dan perkara yang diperintahkan tidak sah kecuali dengan niat. Dan Allah Maha Mengetahui.
Di antaranya: Ketahuilah bahwa yang dianggap kuat (rajih) adalah bahwa niat adalah syarat sahnya ibadah hadyu, udhiyah (qurban), dan aqiqah, berdasarkan firman Allah Ta‘ala: “Dan mereka tidaklah diperintahkan kecuali agar menyembah Allah dengan mengikhlaskan agama bagi-Nya semata.” Dan juga hadits: “Sesungguhnya amal perbuatan tergantung niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan sesuai dengan apa yang diniatkannya.” Dan sembelihan-sembelihan ini termasuk dalam amalan syar’i yang kita diperintahkan untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta‘ala dengannya. Maka niat menjadi syarat sahnya, karena perkara yang diperintahkan tidak sah kecuali dengan niat. Dan Allah Maha Mengetahui.
Di antaranya: Meninggalkan perbuatan zalim, menipu, menjerumuskan, riba, dan semisalnya — maka meninggalkannya tidak lepas dari dua keadaan: jika orang yang meninggalkannya merasakan bahwa ia sedang beribadah kepada Allah ﷻ dengan meninggalkan hal-hal tersebut, maka ia mendapatkan pahala atas hal itu. Adapun jika ia meninggalkannya sekadar meninggalkan tanpa niat beribadah, maka meskipun ia tidak berdosa, ia juga tidak mendapatkan pahala karena tidak ada niat, sebab perkara-perkara tersebut termasuk dalam bab tark (perkara yang ditinggalkan), dan niat adalah syarat agar pahala bisa diperoleh dalam hal-hal yang ditinggalkan. Dan Allah Maha Mengetahui.
Dan berdasarkan hal itu, maka ukurlah perkara-perkara lainnya.
Kesimpulan perkara ini adalah: bahwa mā’mūrāt (perkara-perkara yang diperintahkan) tidak sah kecuali dengan niat, dan tark (perkara-perkara yang ditinggalkan) tidak menghasilkan pahala kecuali dengan niat. Dan Allah Ta‘ala Maha Mengetahui lagi Maha Tinggi.
۞ ۞ ۞ ۞ ۞
KAIDAH KELIMA: “NIAT MENGIKUTI ILMU”
Telah ditetapkan di kalangan para ulama rahimahumullah bahwa niat yang disyaratkan ada dua macam: niat untuk melaksanakan amal, dan niat untuk ikhlas dalam amal. Pembahasan dalam kaidah ini adalah tentang niat yang pertama, bukan yang kedua. Jika engkau telah memahami hal ini, maka saya katakan:
Sesungguhnya niat berarti tekad hati untuk melakukan suatu perbuatan. Jika hati telah bertekad untuk melakukan suatu perbuatan, maka telah terwujud maksud dari niat tersebut, karena niat itu adalah dorongan hati terhadap amal yang ingin diwujudkan. Maka keinginan untuk melakukan amal adalah niat yang disyaratkan. Ia merupakan amalan hati dan sama sekali tidak ada hubungannya dengan lisan. Melafalkan niat adalah bid’ah yang mungkar dan merupakan perkara baru (dalam agama) yang harus ditolak, berdasarkan hadits: “Barang siapa yang mengada-adakan dalam urusan kami ini sesuatu yang bukan bagian darinya, maka ia tertolak,” dan dalam riwayat lain: “Barang siapa mengamalkan suatu amalan yang tidak ada perintah dari kami atasnya, maka amalan itu tertolak.”
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: Tempat niat adalah di hati, bukan di lisan, dan ini adalah kesepakatan para imam kaum muslimin dalam seluruh ibadah: shalat, thaharah (bersuci), zakat, haji, puasa, jihad, memerdekakan budak, dan lain-lain. Jika seseorang mengucapkan dengan lisannya berbeda dari apa yang diniatkan dalam hatinya, maka yang dianggap adalah apa yang diniatkan dalam hatinya, bukan ucapannya. Jika ia hanya mengucapkan dengan lisannya namun niat tidak ada dalam hatinya, maka hal itu tidak sah menurut kesepakatan kaum muslimin, karena niat termasuk jenis maksud (tujuan).
Beliau rahimahullah juga berkata di tempat lain: Melafalkan niat secara terang-terangan tidak wajib dan tidak disunnahkan menurut kesepakatan kaum muslimin. Bahkan orang yang melafalkan niat secara terang-terangan adalah pelaku bid’ah yang menyelisihi syariat. Jika ia melakukannya karena meyakini bahwa hal itu bagian dari syariat, maka ia adalah orang yang jahil dan sesat, yang pantas untuk diberi hukuman ta’zir. Bahkan jika ia mengganggu orang di sebelahnya dengan suara keras atau mengulang-ulang lafaz tersebut berkali-kali, maka ia berhak untuk diberi hukuman ta’zir yang tegas. Tidak ada seorang pun dari kaum muslimin yang mengatakan bahwa shalat orang yang melafalkan niat lebih utama dari shalat orang yang tidak melafalkannya, baik sebagai imam, makmum, maupun sendiri.
Adapun melafalkan niat secara pelan-pelan juga tidak wajib menurut para imam yang empat dan seluruh imam kaum muslimin. Tidak ada satu pun dari keempat imam yang mengatakan bahwa melafalkan niat itu wajib, baik dalam bersuci, shalat, puasa, maupun haji. Tidak wajib pula bagi orang yang shalat untuk mengatakan dengan lisannya: “Saya niat shalat Subuh,” atau “Saya shalat Dzuhur” atau Ashar, atau sebagai imam atau makmum, atau mengatakan dengan lisannya: fardhu atau sunnah atau yang lainnya. Tetapi cukup jika niat itu ada dalam hati, dan Allah Maha Mengetahui apa yang ada dalam hati.
Dan demikian pula niat mandi janabah dan wudhu, cukup dengan niat dalam hati. Demikian juga niat puasa di bulan Ramadhan; tidak wajib bagi seseorang untuk mengatakan, “Saya akan puasa besok,” menurut kesepakatan para imam. Tetapi cukup baginya dengan niat dalam hatinya.
Dan niat mengikuti ilmu. Maka siapa yang mengetahui apa yang akan ia lakukan, ia pasti akan meniatkannya. Jika seorang Muslim tahu bahwa besok adalah hari dari bulan Ramadhan dan dia adalah orang yang berpuasa Ramadhan, maka ia pasti berniat untuk berpuasa. Jika ia tahu bahwa besok adalah hari raya, maka ia tidak akan berniat puasa malam itu.
Demikian pula dalam shalat. Jika ia tahu bahwa shalat yang sedang ditegakkan adalah shalat Subuh atau Dzuhur, dan ia tahu bahwa dirinya ingin shalat Subuh atau Dzuhur, maka ia pasti berniat untuk shalat itu. Tidak mungkin ia mengetahui bahwa itu adalah Subuh, tapi ia niatkan Dzuhur.
Demikian juga, jika ia tahu bahwa ia sedang shalat sebagai imam atau makmum, maka ia pasti meniatkannya. Niat itu mengikuti ilmu dan keyakinan secara pasti. Jika seseorang tahu apa yang ingin ia lakukan, maka ia pasti meniatkannya.
Jika seseorang tahu bahwa ia ingin shalat Dzuhur dan ia tahu bahwa shalat itu memang shalat Dzuhur, maka mustahil ia meniatkan selainnya. Dan seandainya ia menyangka bahwa waktu telah habis, namun ia tetap menunaikan shalat, maka shalatnya sah menurut kesepakatan para imam. Bahkan jika ia mengira waktu telah habis lalu ia niatkan shalat setelah waktu, namun ternyata masih dalam waktu, maka shalatnya tetap sah menurut kesepakatan para imam.
Jika tujuannya adalah shalat jenazah atas jenazah apa pun, lalu ia menyangka jenazah itu laki-laki, padahal ternyata perempuan, maka shalatnya tetap sah, berbeda dengan apa yang ia niatkan. Namun jika maksudnya ia hanya ingin shalat untuk orang yang ia yakini sebagai si Fulan, lalu ia shalat atas orang yang ia kira adalah si Fulan, dan ternyata bukan, maka dalam hal ini ia memang tidak meniatkan kecuali untuk orang tersebut.
Maksud dari semua ini adalah bahwa melafalkan niat tidaklah wajib menurut seorang pun dari para imam. Namun sebagian ulama muta’akhirin (belakangan) mengeluarkan satu pendapat dalam mazhab Syafi’i tentang wajibnya hal itu. Akan tetapi mayoritas ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa pendapat tersebut adalah keliru. Kesalahan itu bermula dari ucapan Imam Syafi’i: “Tidak boleh tidak dari ucapan di awalnya”—yakni awal shalat—lalu orang yang keliru ini menyangka bahwa yang dimaksud Imam Syafi’i adalah ucapan niat, padahal para ulama Syafi’iyah semuanya mengatakan bahwa yang dimaksud adalah takbir, bukan niat.
Namun, apakah melafalkan niat itu disunnahkan atau tidak? Maka dalam hal ini terdapat dua pendapat yang masyhur di kalangan para fuqaha.
Sebagian dari para ulama ada yang menganjurkan melafalkan niat, sebagaimana disebutkan oleh sebagian pengikut Abu Hanifah, Asy-Syafi’i, dan Ahmad. Mereka berkata: melafalkan niat lebih ditekankan, dan mereka menganjurkan melafalkannya dalam shalat, puasa, haji, dan ibadah lainnya.
Namun sebagian lainnya tidak menganjurkan melafalkannya, sebagaimana pendapat sebagian pengikut Malik, Ahmad, dan lainnya. Inilah yang menjadi pendapat yang diriwayatkan dari Malik dan Ahmad. Ahmad pernah ditanya: “Apakah engkau mengucapkan sesuatu sebelum takbir?” Ia menjawab: “Tidak.”
Dan inilah pendapat yang benar. Karena Nabi ﷺ tidak pernah mengucapkan sesuatu pun sebelum takbir, dan beliau tidak pernah melafalkan niat—baik dalam bersuci, shalat, puasa, haji, maupun ibadah lainnya. Begitu pula para khalifah beliau; mereka tidak pernah memerintahkan siapa pun untuk melafalkan niat.
Bahkan beliau bersabda kepada orang yang diajari shalat: “Bertakbirlah.”
Dan sebagaimana dalam hadits shahih dari ‘Aisyah, ia berkata: “Rasulullah ﷺ memulai shalatnya dengan takbir dan membaca ‘Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin’…” (hadits). Beliau tidak melafalkan niat apa pun sebelum takbir, dan tidak pula mengajarkannya kepada siapa pun dari kalangan kaum Muslimin. Seandainya hal itu disyariatkan, niscaya beliau akan melakukannya dan mengajarkannya.
Demikian juga dalam ibadah haji, Nabi ﷺ memulai ihram dengan talbiyah, dan beliau mensyariatkan kaum Muslimin untuk bertalbiyah di awal ibadah haji. Beliau bersabda kepada Duba’ah binti Az-Zubair: “Berhajilah dan beri syaratlah, lalu ucapkan: ‘Labbaika Allahumma labbaik, tempat tahallulku di mana Engkau menahanku.’”
Beliau memerintahkannya untuk mengucapkan syarat tersebut setelah talbiyah, bukan sebelumnya. Tidak disyariatkan untuk mengatakan sebelum talbiyah, “Ya Allah, aku ingin melaksanakan umrah dan haji,” atau “mudahkanlah dan terimalah dariku,” atau “aku niatkan keduanya,” atau “aku berihram karena Allah,” dan ucapan lainnya. Tidak satu pun dari semua itu disyariatkan dalam ibadah apa pun. Tidak ada ucapan sebelum talbiyah, sebagaimana tidak ada ucapan sebelum takbir dalam shalat.
Talbiyah dalam haji disamakan dengan takbir dalam shalat. Semua yang diada-adakan oleh manusia berupa pelafalan niat sebelum takbir, sebelum talbiyah, dalam bersuci, dan ibadah lainnya adalah bagian dari bid’ah yang tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah ﷺ. Semua bentuk penambahan dalam ibadah-ibadah yang telah disyariatkan, yang tidak pernah diajarkan oleh Nabi ﷺ, adalah bid’ah.
Bahkan Nabi ﷺ menjaga ibadah dari tambahan-tambahan semacam itu. Maka melakukannya, dan membiasakannya, adalah bid’ah dan kesesatan dari dua sisi:
- Dari sisi keyakinan pelakunya bahwa hal itu disyariatkan dan layak dilakukan, seolah-olah perbuatannya lebih baik daripada meninggalkannya,
- Padahal Nabi ﷺ tidak pernah melakukannya sama sekali.
Sehingga hakikat dari perbuatan tersebut seolah-olah menyatakan bahwa apa yang kita lakukan lebih sempurna dan lebih utama dari apa yang dilakukan Rasulullah ﷺ. Selesai.
Ini adalah perkataan Abu Al-‘Abbas rahimahullah. saya (penulis) menyampaikan panjang lebar kutipan ini karena ia menggabungkan antara penjelasan, rincian, dan dalil.
Sungguh menakjubkan keadaan orang-orang yang melafalkan niat. Seandainya engkau melihat salah satu dari mereka berjalan dengan sengaja menuju masjid setelah adzan Dzuhur, lalu engkau bertanya kepadanya: “Ke mana engkau akan pergi?” tentu ia akan menjawab: “Aku akan menunaikan shalat Dzuhur.”
Namun, ketika ia berdiri di tempat shalat dan hendak takbir, tiba-tiba engkau melihatnya berkata: “Ya Allah, aku berniat menunaikan shalat Dzuhur, fardhu waktu ini, dengan bersuci,” lalu ia bertakbir: “Allahu Akbar.” Padahal ia tidak keluar dari rumahnya kecuali untuk shalat. Sebagian dari mereka bahkan mengulang-ulang lafal niat berkali-kali karena mengira bahwa dengan itu ia telah melakukannya secara benar. Sebagian lainnya sampai tertinggal dari takbiratul ihram bersama imam karena sibuk mengulang-ulang lafalan tersebut, sehingga ia kehilangan keutamaan takbir bersama imam.
Seandainya engkau melihat keadaan orang-orang yang melafalkan niat, niscaya engkau akan melihat hal yang sangat mengherankan. Dan sungguh merugi besar orang yang membuka ibadah jasmani yang paling agung ini dengan sebuah bid’ah.
Maka, wajib bagi seorang hamba untuk berhati-hati dari perbuatan tersebut. Ia harus mengetahui dengan pengetahuan yang yakin, pasti, dan tidak disusupi oleh sedikit pun keraguan bahwa niat mengikuti ilmu dengan hubungan yang niscaya. Maka tidak ada satu amal pun yang bisa terlepas darinya. Setiap orang yang ingin melakukan suatu amal, pasti ia telah meniatkannya. Ini adalah sesuatu yang pasti dan tidak bisa dihindari.
Bahkan, seandainya kita membebani seseorang untuk melakukan suatu amal tanpa niat, sungguh kita telah membebani sesuatu yang mustahil dilakukan. Bahkan, niat untuk melakukan suatu amal bukan hanya diketahui oleh diri sendiri saja, melainkan bisa diketahui juga oleh orang lain.
Barangsiapa yang melihatmu berjalan menuju Mekah di musim haji, maka ia akan mengetahui bahwa engkau hendak menunaikan ibadah haji. Barangsiapa melihatmu berjalan ke masjid, maka ia tahu bahwa engkau hendak shalat. Barangsiapa melihatmu menuju tempat kerjamu, maka ia tahu bahwa engkau hendak bekerja. Barangsiapa melihatmu mengeluarkan uang dari kantongmu lalu mengarahkannya kepada seorang fakir, maka ia dengan yakin mengetahui bahwa engkau ingin bersedekah kepadanya. Barangsiapa melihatmu berwudhu setelah adzan, maka ia dengan yakin tahu bahwa engkau hendak menunaikan shalat yang telah dikumandangkan adzannya.
Demikianlah. Maka jika orang lain saja dapat mengetahui maksud hatimu dari tindakan lahirmu, bagaimana mungkin engkau sendiri tidak mengetahui isi hatimu? Bagaimana mungkin engkau tidak tahu apa yang engkau niatkan dalam dirimu? Ini sungguh hampir menyerupai keadaan orang yang tidak waras.
Oleh karena itu, wajib bagi seorang hamba untuk bertakwa kepada Rabb-nya.
Dan tambahkan pula bahwa orang yang melafalkan niat ketika hendak beribadah tidak akan lepas dari dua keadaan:
Pertama, ia menyangka bahwa Allah tidak mengetahui apa yang ada dalam hatinya dari maksud dan tujuan. Maka orang seperti ini adalah orang yang sesat, bingung, dan merugi. Dengan prasangka rusak seperti ini, ia berada di tepi jurang kehancuran menuju kekufuran — jika ia tidak segera bertaubat kepada Allah Ta’ala dari prasangka buruk tersebut. Karena ia telah menyangka bahwa Allah tidak mengetahui sesuatu pun dari isi bumi dan langit. Padahal Allah Ta’ala telah berfirman kepada orang-orang yang berkata, “Kami telah beriman,” maka Allah berfirman kepada mereka: “Katakanlah: Apakah kalian hendak memberitahu Allah tentang agama kalian, padahal Allah mengetahui apa yang ada di langit dan di bumi, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu?”
Dan firman-Nya pula: “Dia mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang tersembunyi dalam dada.” Maka Allah Ta’ala Maha Mengetahui segala sesuatu.
Kedua, bahwa orang yang melafalkan niat itu mengetahui dan meyakini bahwa Allah telah mengetahui niat dan maksudnya. Maka demi Allah, apakah alasan baginya untuk melafalkan niat itu, padahal Allah telah mengetahuinya? Maka melafalkan niat dalam keadaan seperti ini hanyalah ucapan yang sia-sia, tidak ada nilainya. Bahkan hal tersebut menjatuhkan pelakunya ke dalam bid’ah, pelanggaran, dan dosa.
Tambahkan pula bahwa seandainya melafalkan niat itu merupakan suatu kebaikan, tentu Nabi ﷺ sebagai pembawa syariat akan menunjukkan hal itu kepada kita melalui ucapan atau perbuatannya. Dan tentu para sahabat—yang lebih semangat daripada kita dalam mencari petunjuk dan kebaikan—akan lebih dahulu melakukannya. Namun, tidak ada sedikit pun dari itu semua.
Kesimpulannya, niat yang diminta dari seorang hamba adalah tekad hati untuk melakukan suatu amal. Tekad ini terwujud melalui kehendak untuk mengerjakannya dan tujuan menuju kepadanya. Maka niat adalah perkara hati dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan lisan.
Maka berhati-hatilah, semoga Allah memberkahimu, dari waswas setan. Karena tidak ada yang bisa mengusir waswas tersebut dari hati kecuali dengan ilmu yang benar, yang berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah, dengan pemahaman salaf (para pendahulu umat ini).
Oleh karena itu, jika engkau meneliti keadaan banyak orang yang melafalkan niat, niscaya engkau akan mendapati bahwa mereka adalah orang-orang awam yang tidak memiliki bagian dari ilmu. Dan hanya kepada Allah-lah tempat memohon pertolongan.
Telah berkata Ibnu Qayyim: “Niat adalah maksud dan tekad untuk melakukan suatu hal, dan tempatnya adalah hati. Ia tidak ada hubungannya sama sekali dengan lisan. Oleh karena itu, tidak ada satu pun riwayat dari Nabi ﷺ maupun para sahabatnya tentang lafal niat dalam keadaan apa pun. Dan kita tidak pernah mendengar dari mereka menyebutkan hal tersebut.”
Dan ungkapan-ungkapan yang diada-adakan pada saat memulai wudhu dan shalat itu telah dijadikan oleh setan sebagai ajang godaan bagi orang-orang yang terkena waswas. Ia menahan mereka padanya, menyiksa mereka dengannya, dan menjerumuskan mereka dalam usaha memperbaikinya. Maka engkau akan melihat seseorang mengulang-ulang lafaznya dan bersusah payah dalam melafalkannya, padahal itu sama sekali bukan bagian dari shalat. Sesungguhnya niat itu hanyalah kehendak untuk melakukan sesuatu, maka setiap orang yang bertekad untuk berbuat, maka ia telah berniat. Tidak terbayangkan adanya perbuatan yang disertai tekad tanpa ada niat, karena itu adalah hakikatnya. Maka tidak mungkin niat itu tidak ada ketika amal itu ada.
Barangsiapa yang duduk untuk berwudhu, maka sungguh ia telah berniat wudhu. Dan barangsiapa berdiri untuk shalat, maka sungguh ia telah berniat untuk shalat. Hampir tidak mungkin orang yang berakal melakukan sesuatu — baik ibadah maupun selainnya — tanpa niat. Maka niat itu adalah perkara yang menyatu dengan perbuatan manusia yang disengaja. Ia tidak memerlukan susah payah atau usaha untuk mengadakannya. Bahkan jika ia berusaha mengosongkan perbuatan pilihannya dari niat, niscaya ia tidak mampu. Dan kalau seandainya Allah mewajibkan shalat dan wudhu tanpa niat, tentu itu merupakan taklif (tuntutan) terhadap sesuatu yang tidak mampu dilakukan manusia.
Jika demikian adanya, maka untuk apa bersusah payah dalam mengusahakan sesuatu yang secara pasti sudah ada?
Dan jika ia ragu apakah ia sudah berniat atau belum, maka itu adalah sejenis kegilaan, karena pengetahuan seseorang tentang dirinya sendiri adalah sesuatu yang yakin. Maka bagaimana bisa seseorang yang berakal meragukan hal itu pada dirinya sendiri, padahal ia mengetahuinya dengan yakin?
Barangsiapa berdiri untuk menunaikan shalat Dzuhur di belakang imam, bagaimana mungkin ia ragu dalam hal itu? Bahkan seandainya seseorang mengajaknya kepada suatu urusan pada waktu itu, tentu ia akan mengatakan: “Aku sedang sibuk, aku hendak shalat Dzuhur.” Dan seandainya ada seseorang yang berkata kepadanya saat ia keluar untuk shalat: “Kau mau ke mana?” tentu ia akan menjawab: “Aku hendak shalat Dzuhur bersama imam.” Maka bagaimana mungkin seseorang yang berakal meragukan hal itu dari dirinya sendiri, padahal ia mengetahuinya dengan pasti?
Bahkan yang lebih menakjubkan dari semua itu adalah bahwa orang lain pun dapat mengetahui niatnya dengan melihat tanda-tanda keadaan. Jika seseorang melihat seseorang duduk di shaf pada waktu shalat dan saat orang-orang berkumpul, maka ia tahu bahwa orang itu sedang menunggu shalat. Dan jika ia melihatnya berdiri saat iqamah dikumandangkan dan orang-orang berdiri untuk shalat, maka ia tahu bahwa orang itu berdiri untuk shalat. Dan jika ia maju ke depan di hadapan makmum, maka ia tahu bahwa ia hendak menjadi imam mereka. Dan jika ia berada di shaf, maka ia tahu bahwa ia hendak menjadi makmum.
Penulis menutup dengan mengatakan: Kesimpulan dari pembahasan ini adalah bahwa tempat niat adalah di dalam hati, dan melafalkannya adalah bid’ah. Bahwa niat itu mengikuti pengetahuan secara niscaya. Maka siapa yang tahu apa yang akan ia lakukan, sungguh ia telah meniatkannya. Apa pun yang lebih dari itu adalah bentuk berlebihan, bid’ah, dan kesesatan yang tidak ada dasarnya. Dan Allah Ta’ala Maha Tinggi lagi Maha Mengetahui.
۞ ۞ ۞ ۞ ۞
KAIDAH KEENAM: “SEORANG HAMBA DAPAT MENCAPAI SESUATU DENGAN NIATNYA YANG TIDAK DAPAT IA CAPAI DENGAN AMAL PERBUATANNYA”
Atau bisa juga kita katakan: (Niat seseorang lebih dahsyat daripada amalnya)
Saya berkata: Kaidah ini menjelaskan keberkahan niat dan tempat berpijaknya pahala pada niat, bahkan meskipun amalnya tidak terlaksana. Sesungguhnya niat yang baik semata sudah termasuk salah satu bentuk ibadah, dan ibadah adalah sesuatu yang Allah beri pahala atasnya.
Ibnu Taimiyah telah menjelaskan makna ini di banyak tempat dalam kitab-kitabnya. Kaidah ini dengan lafadz kedua disebutkan dalam hadis marfu’ dalam riwayat Thabrani, namun sanadnya lemah. Meskipun demikian, dalil-dalil yang akan saya sebutkan setelah ini —insyaAllah Ta’ala— cukup untuk menetapkannya. Kaidah ini juga telah tetap keberadaannya di kalangan salaf dan dinukil dari mereka.
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Niat seseorang lebih baik daripada amalnya.” Pernyataan ini telah diucapkan oleh lebih dari satu orang, dan sebagian bahkan meriwayatkannya secara marfu’.
Penjelasannya dari beberapa sisi:
- Niat yang murni tanpa amal tetap diberi pahala, sedangkan amal tanpa niat tidak diberi pahala.
- Barang siapa melihat kebaikan dan melakukannya sebagian, namun tidak mampu menyempurnakannya, maka ia tetap mendapatkan pahala orang yang mengamalkannya. Berdasarkan sabda Nabi ﷺ: “Sesungguhnya di Madinah ada sekelompok orang, tidaklah kalian menempuh suatu perjalanan dan tidak pula melewati suatu lembah, melainkan mereka bersama kalian.”
- Hati adalah raja tubuh, dan anggota badan adalah pasukannya.
- Taubat dari orang yang tidak mampu berbuat maksiat tetap sah menurut Ahlus Sunnah, sebagaimana taubat dari orang yang dikebiri dari zina, dan seperti taubat orang bisu dari menuduh (tanpa bukti). Pokok dari taubat adalah azam (tekad) dalam hati.
- Niat tidak dimasuki kerusakan, karena asal niat adalah cinta kepada Allah dan Rasul-Nya serta keinginan mengharap wajah Allah Ta’ala. Dan hal ini sendiri sudah dicintai Allah dan Rasul-Nya ﷺ, serta diridhai oleh Allah dan Rasul-Nya ﷺ. Sementara amal perbuatan yang tampak bisa dimasuki oleh banyak cacat. Oleh karena itu, amal hati yang murni lebih utama daripada amal anggota badan yang murni. Sebagaimana dikatakan: Kekuatan orang beriman terletak pada hatinya, sedangkan kelemahannya pada tubuhnya, dan orang munafik sebaliknya. Wallahu a‘lam.
Selesai perkataan beliau, dan ini dinukil dari Mukhtashar al-Fatawa al-Mishriyyah karya Syaikh al-Ba‘li —semoga Allah melimpahkan rahmat, ridha, dan ampunan-Nya kepada mereka semua—.
Kami tambahkan penjelasan, bahwa yang membuat timbangan seorang hamba menjadi berat di hari kiamat dan menaikkan derajatnya adalah niat yang shalih. Barang siapa meniatkan niat yang baik, maka ia mendapat pahala atas niat itu walaupun amalnya tidak terlaksana karena adanya uzur yang menghalangi. Jika niat itu disertai amal, maka hamba tersebut mendapatkan dua pahala: pahala atas niat yang baik dan keikhlasan tujuan kepada Allah Ta‘ala, serta pahala atas penggerakan anggota tubuhnya dalam ibadah tersebut.
Niat yang baik dapat menyampaikan seorang hamba ke derajat-derajat tinggi dan kedudukan yang mulia, yang tidak mampu ia capai hanya dengan amal perbuatannya. Maka niat lebih dahsyat daripada amal. Jika niat dan amal berpadu, maka itu adalah cahaya di atas cahaya, Allah memberi petunjuk dengan cahaya-Nya siapa yang Dia kehendaki.
Ibnu Qayyim rahimahullah berkata: “Adapun niat, maka ia adalah kepala perkara, tiangnya, dasarnya, dan asalnya tempat sesuatu dibangun. Ia adalah ruh dari amal, pemimpinnya, pengarahnya, dan penggeraknya. Amal mengikuti niat, dibangun di atasnya, sah karena sahnya niat, dan rusak karena rusaknya niat. Dengan niat, taufik dapat diraih. Dengan tidak adanya niat, kehinaan menimpa. Berdasarkan niat, derajat manusia berbeda-beda di dunia dan akhirat.” Selesai perkataannya.
Dan beliau berkata di tempat lain: “Yang menjadi sandaran adalah perkara-perkara batin, maksud-maksud, niat-niat, dan tekad-tekad. Ia adalah seperti ‘eliksir’[2] yang dapat mengubah tembaga amal menjadi emas, atau malah mengubahnya menjadi kotoran.” —selesai kutipan.
Adapun dalil-dalil yang menunjukkan kaidah ini sangatlah banyak. Yang terlintas dalam ingatan saya di antaranya adalah:
Firman Allah Ta‘ala: “Barang siapa menginginkan keuntungan akhirat, Kami akan tambahkan untuknya dalam keuntungannya. Dan barang siapa menginginkan keuntungan dunia, Kami berikan kepadanya sebagian darinya, namun dia tidak akan mendapatkan bagian di akhirat.” (QS. Asy-Syura: 20)
Maka Allah Ta‘ala mengabarkan bahwa dengan karunia, kebaikan, dan kemurahan-Nya, Dia akan menambah pahala amal dan melipatgandakan ganjarannya apabila dorongan pelakunya adalah mengharapkan wajah Allah dan negeri akhirat.
Firman-Nya: (Kami tambahkan dalam keuntungannya) dapat dipahami sebagai peningkatan pahala dan pelipatgandaan ganjaran, dan juga dapat dipahami sebagai bertambahnya semangat yang tulus dalam melakukan ibadah-ibadah lainnya. Sebab, telah menjadi suatu hal yang diketahui bahwa salah satu bentuk balasan dari sebuah kebaikan adalah munculnya kebaikan setelahnya, sebagaimana salah satu bentuk hukuman atas sebuah dosa adalah datangnya dosa setelahnya. Semua ini merupakan bagian dari keberkahan niat.
Maka seorang hamba bisa mencapai dengan niatnya yang baik apa yang tidak bisa ia capai hanya dengan amalnya, jika niat tersebut tidak menyertainya. Bahkan Ibn Taimiyah menyebutkan adanya kesepakatan para ulama bahwa suatu ibadah jika dilakukan tanpa niat ikhlas karena Allah Ta‘ala, maka ibadah tersebut batil dan tertolak.
Maka pelipatgandaan dan penambahan pahala ini termasuk dari keberkahan niat yang shalih. Karena firman-Nya (yang menginginkan) adalah itu sendiri maknanya niat. Maka Allah Ta‘ala tidak menjadikan tambahan dan pelipatgandaan itu sebagai balasan atas sekadar usaha (amal), tetapi menjadikannya sebagai balasan atas kemauan dan niat yang shalih.
Ini menunjukkan bahwa niat seseorang lebih dahsyat daripada amalnya, dan bahwa seorang hamba dapat mencapai dengan niatnya apa yang tidak bisa ia capai dengan amalnya. Wallahu a‘lam.
Di antara dalil lainnya adalah hadis dari Jabir bin Abdillah, ia berkata:
“Kami bersama Nabi ﷺ dalam suatu peperangan, lalu beliau bersabda: (Sesungguhnya di Madinah ada sekelompok orang; tidaklah kalian menempuh suatu perjalanan dan tidak pula melewati suatu lembah melainkan mereka bersama kalian, yang menahan mereka adalah sakit).”
Dalam riwayat lain: “(melainkan mereka juga ikut mendapatkan pahala bersama kalian).” (HR. Muslim)
Hadis ini juga diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Anas, ia berkata: “Kami pulang dari perang Tabuk bersama Nabi ﷺ, lalu beliau bersabda: (Sesungguhnya ada kaum yang kami tinggalkan di Madinah, tidaklah kami menapaki satu jalan kecil maupun lembah, melainkan mereka bersama kami; yang menghalangi mereka adalah uzur.)”
Ibnu Qayyim berkata: “Kebersamaan ini adalah dengan hati dan tekad mereka, bukan sebagaimana disangka sebagian orang awam bahwa mereka bersama secara fisik — ini adalah mustahil.” —selesai kutipan.
Ini menunjukkan kebenaran kaidah ini, dan penjelasannya adalah sebagai berikut:
Sesungguhnya orang-orang yang tidak ikut berperang itu tidaklah mereka tinggal di belakang karena enggan berjihad seperti yang dilakukan oleh orang-orang munafik, namun yang menghalangi mereka adalah penyakit atau uzur yang sah.
Mereka sebenarnya memiliki tekad kuat dan azam penuh untuk berjihad bersama Nabi ﷺ, namun karena uzur tersebut, mereka tidak dapat keluar berjihad.
Meskipun begitu, Nabi ﷺ tetap mengabarkan bahwa mereka bersama para mujahid dalam pahala, sebagaimana sabdanya: “melainkan mereka juga ikut mendapatkan pahala bersama kalian.”
Ini menunjukkan bahwa seorang hamba dapat mencapai dengan niatnya apa yang ia capai dengan amalnya, dan bahwa niat seseorang lebih utama daripada amalnya. Maka dituliskan dalam lembaran amal mereka pahala para mujahidin, padahal mereka tidak berjihad dengan tubuh mereka. Namun mereka berjihad dengan keikhlasan, niat yang jujur, dan tekad yang bulat untuk ikut andai tidak ada uzur.
Maka meskipun tubuh mereka berada di Madinah, tetapi jiwa, maksud, dan niat mereka bersama para mujahidin.
Ibnu Qayyim berkata: “Ini adalah bentuk jihad dengan hati, dan ia merupakan salah satu dari empat tingkatan jihad, yaitu: dengan hati, lisan, harta, dan badan.”
Dalam hadis juga disebutkan: “Perangilah orang-orang musyrik dengan lisan kalian, hati kalian, dan harta kalian.” —selesai kutipan.
Maka seseorang yang berniat melakukan amal shalih, namun terhalang oleh sesuatu yang menghalanginya, tetap dituliskan pahala sempurna baginya.
Orang yang menginginkan kebaikan dan bersungguh-sungguh dalam niatnya —jika memang kebiasaannya melakukan amal itu namun ada yang menghalanginya— maka ia tetap mendapatkan pahala penuh atas amal tersebut.
Dan inilah makna inti dari kaidah: “Seorang hamba dapat mencapai dengan niatnya apa yang tidak bisa ia capai dengan amalnya.”
Di antara dalil lainnya adalah hadis dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Dahulu, di antara umat sebelum kalian ada seorang lelaki yang telah membunuh sembilan puluh sembilan jiwa. Ia lalu bertanya tentang orang yang paling berilmu di muka bumi, lalu ditunjukkan kepadanya seorang rahib. Ia mendatanginya dan berkata: ‘Aku telah membunuh sembilan puluh sembilan jiwa, apakah masih ada kesempatan bagiku untuk bertaubat?’ Rahib itu menjawab: ‘Tidak ada.’ Maka ia pun membunuh sang rahib dan genaplah jumlahnya menjadi seratus.
Kemudian ia bertanya lagi tentang orang yang paling berilmu di muka bumi, maka ditunjukkan kepadanya seorang alim. Ia pun mendatanginya dan berkata: ‘Aku telah membunuh seratus jiwa, apakah masih ada kesempatan bagiku untuk bertaubat?’ Sang alim menjawab: ‘Ya, dan siapa yang dapat menghalangi antara dia dan taubat? Pergilah ke negeri ini dan itu, karena di sana ada kaum yang menyembah Allah, maka sembahlah Allah bersama mereka. Dan jangan kembali ke negerimu karena itu negeri yang buruk.’
Maka ia pun pergi, dan ketika sampai di pertengahan jalan, malaikat maut datang menjemputnya. Maka para malaikat rahmat dan malaikat azab berselisih pendapat tentangnya.
Malaikat rahmat berkata: ‘Ia datang dalam keadaan bertaubat, menghadap dengan hatinya kepada Allah ‘Azza wa Jalla.’ Malaikat azab berkata: ‘Ia belum pernah melakukan satu kebaikan pun.’
Kemudian datanglah malaikat dalam rupa manusia, dan mereka menjadikannya penengah. Ia berkata: ‘Ukur jarak antara dua negeri itu, ke mana ia lebih dekat, maka ia termasuk golongan negeri itu.’
Mereka pun mengukurnya, dan ternyata ia lebih dekat kepada negeri yang ia tuju, maka malaikat rahmat pun mencabut nyawanya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Ini adalah hadis yang agung dan memiliki kedudukan yang tinggi. Ia merupakan dalil yang tegas atas kebenaran kaidah ini.
Sesungguhnya lelaki yang telah membunuh seratus jiwa ini, ketika benar-benar jujur dalam taubatnya, datang menghadap kepada Allah dengan hatinya, dan mengikhlaskan niatnya, serta tidak menginginkan dari taubat itu selain Allah dan negeri akhirat, maka niatnya yang tulus dan tekadnya yang sungguh-sungguh itu menjadi sebab keselamatannya, dan ia masuk surga karena niatnya yang baik dan kejujurannya dalam bertaubat.
Padahal ia belum melakukan kebaikan apa pun, kecuali hanya itu saja: berniat, bertobat, dan berjalan menuju kebaikan. Maka niat ini telah cukup untuk menghapus dosa-dosa besar yang telah lalu—dengan karunia, rahmat, dan taufik dari Allah.
Ini menunjukkan bahwa: “Niat seseorang lebih dahsyat dari amalnya, dan seorang hamba bisa meraih dengan niatnya apa yang tidak bisa ia raih dengan amalnya.”
Dan di antaranya: Hadits Abdullah bin Abbas —raḍiyallāhu ‘anhumā— ia berkata: Rasulullah bersabda dalam apa yang ia riwayatkan dari Rabb-nya ‘Azza wa Jalla, beliau bersabda: (Sesungguhnya Allah telah menuliskan kebaikan-kebaikan dan keburukan-keburukan kemudian menjelaskan hal itu… Maka barangsiapa berkeinginan (berniat) melakukan satu kebaikan lalu tidak mengerjakannya, maka Allah tabāraka wa ta‘ālā menuliskannya sebagai satu kebaikan yang sempurna. Dan jika ia berkeinginan lalu mengerjakannya maka Allah menuliskannya sebagai sepuluh kebaikan hingga tujuh ratus kali lipat hingga kelipatan yang banyak. Dan jika ia berkeinginan melakukan satu keburukan lalu tidak mengerjakannya maka Allah menuliskannya di sisi-Nya sebagai satu kebaikan yang sempurna. Dan jika ia berkeinginan lalu mengerjakannya maka Allah menuliskannya sebagai satu keburukan saja) Muttafaqun ‘alaih.
Dan sisi pendalilannya jelas, yaitu bahwa keinginan terhadap kebaikan, maksudnya adalah niat untuk melakukannya, maka apabila ada penghalang yang menghalangi pelaksanaannya, maka hamba tidak terhalang dari pahalanya, bahkan Allah ‘Azza wa Jalla menuliskannya sebagai satu kebaikan yang sempurna di sisi-Nya. Dan ini murni karena niat yang baik.
Dan di dalamnya terdapat dalil bahwa niat seseorang diberi pahala meskipun tidak disertai dengan amal, karena niat itu lebih kuat dari amal. Maka jika ada yang berkata: bagaimana bisa dituliskan sebagai kebaikan padahal ia tidak mengerjakannya? Maka jawabannya: sesungguhnya karunia Allah itu luas. Karena keinginan (niat kuat) yang muncul dari seseorang itu dihitung sebagai kebaikan, sebab hati itu tempat munculnya keinginan, baik pada kebaikan maupun keburukan. Maka apabila ia berkeinginan kepada kebaikan, maka itu adalah satu kebaikan yang ditulis untuknya. Dan ini jelas bahwa niat lebih baik daripada amal.
Dan di antaranya: Hadits Sahl bin Ḥunaif —raḍiyallāhu ‘anhu— bahwa Rasulullah bersabda: (Barangsiapa memohon kepada Allah Ta‘ālā agar mati syahid dengan jujur, maka Allah akan menyampaikannya pada derajat para syuhada’ meskipun ia wafat di atas ranjangnya) Diriwayatkan oleh Muslim.
Dan yang semisal dengannya adalah hadits Anas —raḍiyallāhu ‘anhu— ia berkata: Rasulullah bersabda: (Barangsiapa yang menginginkan mati syahid dengan sungguh-sungguh, maka akan diberi kepadanya [derajat syahid] meskipun ia tidak mendapatkannya) Diriwayatkan pula oleh Muslim.
Dan perhatikanlah sabdanya “dengan jujur” dan sabdanya “dengan sungguh-sungguh”, dan inilah yang dimaksud dengan niat yang baik. Maka dengan hanya niat yang jujur dan tekad bulat dalam menginginkan mati syahid, maka pemilik niat ini diberi (pahala) mati syahid dan Allah menyampaikannya pada derajat para syuhada’ meskipun ia wafat di atas ranjangnya di tengah keluarganya. Dan ini tidaklah ia capai kecuali dengan niat yang baik.
Dan ini memberikan faidah bahwa niat seseorang lebih menjangkau daripada amalnya, dan bahwa seorang hamba bisa sampai (kepada derajat tertentu) dengan niatnya pada sesuatu yang tidak bisa ia capai dengan amalnya. Dan ini jelas dalam pendalilannya, bahkan merupakan teks (yang gamblang) dalam kaidah ini.
Dan di antaranya: Hadits Abu Hurairah —raḍiyallāhu ‘anhu— ia berkata: Rasulullah bersabda: (Barangsiapa yang mati dan belum pernah berperang, dan tidak pernah membicarakan dirinya untuk berperang, maka ia mati dalam satu cabang dari kemunafikan) Diriwayatkan oleh Muslim.
Dan yang menjadi titik perhatian adalah sabdanya: (dan tidak pernah membicarakan dirinya untuk berperang), dan ini menunjukkan bahwa seandainya ia membicarakan dirinya untuk berjihad maka ia keluar dari lingkaran kemunafikan. Maka hal itu menunjukkan bahwa niat yang murni saja sudah memiliki keutamaan, dan dengan sekadar niat itu seorang hamba bisa meraih keselamatan dari satu cabang kemunafikan. Dan ini merupakan istidlal dengan mafhūm al-mukhālafah (pemahaman lawan dari teks), dan itu adalah hujjah menurut pendapat yang benar di kalangan para ahli ushul. Dan membicarakan diri untuk berjihad maksudnya adalah menetapkan tekad yang jujur untuk melakukannya apabila sebab-sebabnya tersedia. Dan dengan niat ini, ia selamat dari salah satu sifat orang munafik. Maka tercapai baginya dengan niat apa yang tidak tercapai dengan amal. Bahkan saya katakan: tercapai baginya dengan niat pahala, ganjaran, dan keselamatan. Dan ini memberi faidah bahwa niat seseorang lebih baik daripada amalnya dan bahwa seorang hamba dapat meraih dengan niatnya apa yang diraihnya dengan amalnya.
Dan di antaranya: Apa yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dalam Jami‘-nya, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ismail, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Abu Nu‘aim, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami ‘Ubādah bin Muslim, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Yunus bin Khabbāb dari Sa‘īd ath-Thā’ī, Abu al-Bakhtarī bahwa ia berkata: Telah menceritakan kepadaku Abu Kabsyah al-Anmārī bahwa ia mendengar Rasulullah bersabda: “Tiga perkara yang aku bersumpah atasnya, dan akan aku sampaikan kepada kalian sebuah hadits, maka hafalkanlah. Beliau bersabda: Tidaklah berkurang harta seorang hamba karena bersedekah. Tidaklah seorang hamba dizalimi lalu ia bersabar atasnya, kecuali Allah akan menambahkan kemuliaan padanya. Dan tidaklah seorang hamba membuka pintu permintaan lalu ia meminta, melainkan Allah akan membukakan baginya pintu kefakiran — atau kalimat yang semisal dengannya. Dan aku akan menyampaikan kepada kalian hadits, maka hafalkanlah. Beliau bersabda: Sesungguhnya dunia itu hanya untuk empat orang:
Seorang hamba yang Allah beri rezeki berupa harta dan ilmu, lalu ia bertakwa kepada Rabb-nya dalam harta itu, menyambung silaturahmi dengannya, dan mengetahui hak Allah di dalamnya, maka ini berada pada sebaik-baik kedudukan.
Dan seorang hamba yang Allah beri ilmu namun tidak diberi harta, lalu ia berkata dengan niatnya: ‘Seandainya aku memiliki harta seperti si fulan, niscaya aku akan beramal sebagaimana amalnya’, maka keduanya memperoleh pahala yang sama.
Dan seorang hamba yang Allah beri harta namun tidak diberi ilmu, lalu ia menggunakan hartanya tanpa ilmu, tidak bertakwa kepada Rabb-nya dalam harta itu, tidak menyambung silaturahmi dengannya, dan tidak mengetahui hak Allah di dalamnya, maka ia berada di kedudukan yang paling buruk.
Dan seorang hamba yang tidak Allah beri harta maupun ilmu, lalu ia berkata: ‘Seandainya aku memiliki harta, niscaya aku akan beramal seperti amal si fulan’, maka ia berdasarkan niatnya, sehingga dosanya pun sama.”
At-Tirmidzi berkata: Ini adalah hadits hasan shahih, dan dishahihkan pula oleh al-Albani. Dan sisi pendalilannya jelas, yaitu bahwa seorang lelaki yang diberi Allah ilmu namun tidak diberi harta, ketika ia membenarkan niatnya dalam ucapannya: “Seandainya aku memiliki harta seperti si fulan, niscaya aku akan beramal seperti amalnya,” maka ketika ia membenarkan dari hatinya ucapan itu, Allah Ta‘ālā memberinya pahala yang sama seperti keduanya. Namun niat itu, sebagaimana dalam hadits, “maka ia benar dalam niatnya” — maka harus ada syarat ini. Dan ini memberikan faidah secara gamblang bahwa seorang hamba bisa mencapai dengan niatnya apa yang ia capai dengan amalnya, dan bahwa niat lebih baik dan lebih kuat daripada amal. Dan ini adalah karunia dan taufik dari Allah.
Dan barangkali dalil-dalil ini cukup, insya Allah Ta‘ālā, dalam memahami kaidah ini. Dan saya wasiatkan kepadamu, wahai saudara yang diberkahi, agar menjadikan keikhlasan niat sebagai semboyanmu dalam semua keadaan dan tujuanmu, dan agar engkau selalu mengawasinya, serta berniat baik dalam setiap perkataan maupun perbuatan.
Dan apa yang telah lalu dari dalil-dalil: adalah seperti cabang-cabang dari kaidah ini, namun kami tambahkan penjelasannya dengan menyebutkan contoh-contoh lain, maka saya katakan:
Di antaranya: Seseorang yang berniat untuk bangun malam dan telah mengambil sebab-sebabnya, namun ia tidak bangun, maka dituliskan baginya, insya Allah Ta‘ālā, pahala qiyamullail hanya dengan niat yang baik itu, karena niat seseorang lebih menjangkau daripada amalnya.
Dan di antaranya: Seseorang yang melakukan bagian dari ibadah yang ia mampu, namun ia tidak sanggup melakukan sisanya, maka dituliskan baginya pahala seakan-akan ia melaksanakannya secara sempurna. Dan ini berdasarkan hadits: “Apabila seorang hamba sakit atau bepergian, maka dituliskan baginya pahala seperti yang biasa ia lakukan ketika sehat dan menetap.” Dan ini termasuk karunia agung dari-Nya.
Dan di antaranya: Seseorang yang bertekad untuk menunaikan zakatnya dan telah mengambil sebab-sebabnya, namun Allah takdirkan harta zakatnya terbakar bersama harta pokoknya tanpa kelalaian darinya, maka tanggung jawabnya bebas dari kewajiban karena tidak ada kelalaian, bahkan akan dituliskan baginya, insya Allah Ta‘ālā, pahala seperti orang yang menunaikannya. Karena ia telah berniat dan bertekad untuk menunaikannya, namun terdapat penghalang yang menghalanginya, maka dituliskan baginya pahala seperti orang yang benar-benar menunaikannya, karena niat seseorang lebih menjangkau daripada amalnya.
Dan di antaranya: Seorang wanita yang meniatkan puasa ‘Arafah atau hari ‘Āsyūrā’, dan telah menetapkan niat untuk berpuasa serta bertekad untuk itu, namun datang haid yang menghalanginya, maka dituliskan baginya, insya Allah Ta‘ālā, pahala seperti orang yang berpuasa pada hari itu. Maka ia mencapai dengan niatnya apa yang tidak ia capai dengan amalnya, karena niat seseorang lebih menjangkau daripada amalnya.
Dan di antaranya: Bahwa barangsiapa yang bersungguh-sungguh dalam menyalurkan zakatnya kepada seorang fakir, lalu ia mencari dan menemukan seseorang yang menurut dugaan kuatnya adalah fakir, kemudian ia memberikan zakat kepadanya, namun setelah itu ternyata orang tersebut adalah orang kaya, maka pendapat yang benar adalah bahwa tanggung jawabnya telah gugur dengan penyaluran itu, karena dugaan kuat sudah cukup dalam pelaksanaan amal. Bahkan ia mendapatkan pahala seperti orang yang menyalurkan zakat kepada yang berhak menerimanya, meskipun ternyata yang diberi adalah orang kaya. Namun ia sampai kepada pahala itu karena niatnya yang baik, karena seorang hamba dapat mencapai dengan niatnya apa yang tidak ia capai dengan amalnya.
Berdasarkan hadits Abu Hurairah —raḍiyallāhu ‘anhu— ia berkata: Rasulullah bersabda: “Ada seorang lelaki berkata: ‘Aku akan bersedekah malam ini dengan suatu sedekah.’ Maka ia keluar dengan sedekahnya dan meletakkannya di tangan seorang wanita pezina. Pagi harinya orang-orang membicarakannya: ‘Tadi malam ia bersedekah kepada pezina!’ Maka ia berkata: ‘Ya Allah, bagi-Mu segala puji, kepada pezina?’ Kemudian ia berkata: ‘Aku akan bersedekah lagi.’ Maka ia keluar dengan sedekahnya dan meletakkannya di tangan seorang kaya. Pagi harinya orang-orang membicarakannya: ‘Tadi malam ia bersedekah kepada orang kaya!’ Maka ia berkata: ‘Ya Allah, bagi-Mu segala puji, kepada orang kaya?’ Kemudian ia berkata: ‘Aku akan bersedekah lagi.’ Maka ia keluar dengan sedekahnya dan meletakkannya di tangan seorang pencuri. Pagi harinya orang-orang membicarakannya: ‘Tadi malam ia bersedekah kepada pencuri!’ Maka ia berkata: ‘Ya Allah, bagi-Mu segala puji, kepada pezina, kepada orang kaya, dan kepada pencuri?’ Maka ia didatangi (dalam mimpi) dan dikatakan kepadanya: ‘Adapun sedekahmu, sungguh telah diterima. Adapun pezina, semoga ia menjaga diri dengannya dari perzinaannya. Adapun orang kaya, semoga ia mengambil pelajaran lalu menafkahkan hartanya dari apa yang Allah berikan kepadanya. Dan adapun pencuri, semoga ia menjaga diri dengannya dari mencuri.’” —Diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya. Dan Allah lebih mengetahui.
Dan di antaranya: Apa yang disebutkan oleh Abu al-‘Abbās dalam al-Ikhtiyārāt, bahwa barangsiapa mencintai seorang wanita di dunia namun tidak menikahinya, lalu ia bersedekah dengan mahar wanita itu karena mengharap wajah Allah Ta‘ālā, dan memohon kepada Allah agar wanita itu menjadi istrinya di akhirat, maka diharapkan dari Allah Ta‘ālā agar Dia menikahkannya dengan wanita tersebut di akhirat, jika ia termasuk ahli surga. Hal ini ia capai dengan niatnya yang baik, karena seorang hamba bisa mencapai dengan niatnya apa yang tidak ia capai dengan amalnya. Dan Allah lebih mengetahui.
Dan di antaranya: Bahwa jika seorang hamba mewakafkan sesuatu dan meniatkan agar kaum muslimin dapat mengambil manfaat darinya selamanya, lalu terjadi sesuatu pada wakaf itu yang menghalangi pemanfaatannya, seperti roboh atau terbakar dan semisalnya, maka diharapkan bagi si pewakaf, insya Allah Ta‘ālā, bahwa pahalanya tidak terputus meskipun wakaf itu tidak lagi dapat dimanfaatkan. Penyebab tidak terputusnya pahala itu adalah luasnya karunia Allah Ta‘ālā dan niat baik yang ia tanamkan, karena seorang hamba dapat mencapai dengan niatnya apa yang tidak ia capai dengan amalnya, dan niat seseorang lebih baik dari amalnya.
Dan di antaranya: Bahwa seorang da‘i, jika ia dicegah dari berdakwah kepada Allah Ta‘ālā, padahal niatnya dalam hal itu baik, dan ia telah melakukan sebab-sebab yang disyariatkan, namun penguasa tetap bersikeras melarangnya, maka ia tetap diberi pahala atas niat yang baik dan tekad yang jujur itu. Ia mendapatkan pahala seperti orang yang berdakwah secara langsung, meskipun ia duduk di rumahnya. Pahalanya tidak terputus selama niat itu masih ada. Maka segala puji bagi Allah, pertama dan terakhir, lahir dan batin. Dan hanya kepada Allah kita memohon pertolongan.
Dan di antaranya: Bahwa barangsiapa berusaha meraih suatu jabatan dengan niat agar bisa memberi manfaat kepada kaum muslimin melalui jabatan itu —menyerukan kebaikan, mencegah kemungkaran, menolong yang dizalimi, membantu yang membutuhkan, dan semacamnya— lalu ia tidak mendapatkan jabatan itu dan orang lain yang mendapatkannya, maka dituliskan baginya pahala sesuai dengan niatnya. Allah Ta‘ālā tidak akan mengurangi sedikit pun dari pahalanya, karena seorang hamba dapat mencapai dengan niatnya yang baik apa yang tidak ia capai dengan amalnya. Dan niat seseorang lebih baik dari amalnya. Maka ukurkanlah perkara-perkara lain atas dasar ini. Dan Allah, Rabb kita, Maha Tinggi dan Maha Mengetahui.
۞ ۞ ۞ ۞ ۞
KAEDAH KETUJUH: “BARANGSIAPA BERNIAT JAHAT, MAKA IA AKAN DIHUKUM DENGAN KEBALIKAN DARI MAKSUDNYA”
Aku katakan: Penjelasan kaedah ini sangat luas, dan saya telah menemukan banyak cabang darinya, namun saya akan mencukupkan dengan hanya dua puluh cabang saja. Akan tetapi sebelum itu, kita akan menjelaskan kaedah ini secara ringkas, maka saya katakan:
Bahwa kaedah yang telah tetap dalam syariat adalah bahwa balasan itu sesuai dengan jenis perbuatan. Maka barangsiapa melakukan kejahatan, maka kamu akan dapati bahwa syariat ketika menghukumnya, ia menghukumnya dengan jenis kejahatan yang telah ia lakukan. Dan kaedah ini merupakan cabang dari kaedah balasan sesuai jenis amal. Maka barangsiapa yang berniat jahat dan menguatkan niat tersebut dengan perbuatan, maka niatnya itu akan berbalik kepadanya, dan perbuatannya yang menyertai niat tersebut akan menjadi musibah, hukuman, dan kerugian baginya di dunia dan akhirat.
Maka pertama kali, kita batalkan niat buruk itu, kemudian kita batalkan seluruh perbuatan yang dilakukan dengan niat tersebut, sehingga keberadaannya seperti tidak ada —yakni seolah-olah dia tidak pernah melakukannya— dan kita tidak cukup dengan itu saja, bahkan kita harus menghukumnya atas niat buruk itu dan atas perbuatan buruknya tersebut. Hukuman itu pun berbeda-beda sesuai dengan apa yang kita anggap sesuai dengan keadaannya. Dan kita katakan kepadanya: Engkau telah berniat melakukan kejahatan dengan perbuatan ini, maka kami membalasmu dengan kebalikan dari niat tersebut. Kami membalikkan niat itu terhadapmu dan menghukummu dengan kebalikan dari maksud yang kamu niatkan dan tekadkan. Engkau ingin sesuatu, maka Kami haramkan darimu; dan engkau tergesa-gesa terhadap sesuatu sebelum waktunya yang syar‘i, maka Kami hukum kamu dengan terhalangnya kamu dari hal itu.
Dalil dari kaedah ini adalah firman Allah Ta‘ālā: “Dan tidak akan mengepung tipu daya yang jahat itu kecuali terhadap orang yang membuatnya sendiri.”
Ibnu Katsīr berkata: “Yakni tidaklah dampak buruk dari makar tersebut kembali kecuali kepada diri mereka sendiri, bukan kepada selain mereka.”
Ibnu Abī Hātim berkata: Disebutkan oleh ‘Alī bin al-Ḥusain, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abī ‘Umar, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Sufyān dari Abī Zakariyyā al-Kūfī dari seorang lelaki yang menceritakannya bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Jauhilah tipu daya yang jahat, karena tidaklah tipu daya yang jahat itu mengepung melainkan pelakunya sendiri, dan mereka memiliki tuntutan dari Allah.” Selesai.
Saya berkata: Ini adalah hadits yang lemah tanpa diragukan. Dan Allah Ta’ala berfirman: “Mereka membuat tipu daya, dan Allah pun membuat tipu daya. Dan Allah adalah sebaik-baik pembuat tipu daya.” (QS. Al-Anfal: 30), dan Allah Ta’ala juga berfirman: “Mereka menipu Allah dan orang-orang yang beriman, padahal mereka hanyalah menipu diri mereka sendiri tanpa mereka sadari.” (QS. Al-Baqarah: 9). Maka niat yang rusak ini adalah gugur dan batil secara syar’i, dan segala sesuatu yang dibangun atas dasar kebatilan dan kerusakan adalah batil dan rusak. Ini adalah penjelasan awal, dan akan lebih jelas lagi ketika dijabarkan lebih lanjut. Apa yang akan saya sebutkan sekarang dianggap sebagai dalil dan penjabarannya agar tidak terlalu panjang, maka saya katakan – dengan taufik dari Allah, kepada-Nya saya memohon karunia dan pertolongan:
Di antaranya: seseorang yang menikahi seorang wanita yang telah dicerai secara ba’in (talak tiga) dengan niat untuk menghalalkannya kembali bagi suami pertamanya, baik dengan kesepakatan atau tanpa kesepakatan, karena dalam akad-akad yang menjadi acuan adalah maksud dan makna, bukan hanya lafaz dan bentuk. Maka orang ini berniat buruk dalam pernikahan tersebut, maka ia dihukum dengan kebalikan dari niatnya. Maka pernikahan ini tidak menjadikannya halal bagi suami pertamanya, bahkan pernikahan ini batal dan pelakunya dilaknat oleh Allah dan Rasul-Nya ﷺ, dan mereka berhak mendapatkan hukuman yang berat. Karena ia berniat buruk, maka ia dihukum dengan lawan dari maksudnya. Dan hal ini telah datang dalil-dalilnya.
Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah ﷺ melaknat orang yang melakukan tahlil (muhallil) dan orang yang dimaksudkan tahlil untuknya (muhallal lahu).” Hadits ini shahih. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya dengan sanad yang shahih, dan juga oleh An-Nasa’i dalam Sunan-nya dengan sanad shahih pula dengan lafaz: “Rasulullah ﷺ melaknat wanita yang membuat tato dan yang meminta ditato, yang menyambung rambut dan yang meminta disambungkan, muhallil dan muhallal lahu, pemakan riba dan yang memberikannya.”
Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi ﷺ bahwa beliau melaknat muhallil dan muhallal lahu. Diriwayatkan oleh Ahmad dan para penulis kitab Sunan kecuali An-Nasa’i, dan sanadnya shahih.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Allah melaknat muhallil dan muhallal lahu.” Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dengan sanad yang seluruh perawinya terpercaya.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: “Rasulullah ﷺ melaknat muhallil dan muhallal lahu.” Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan sanad shahih.
Dan Ibnu Majah dalam Sunan-nya meriwayatkan, telah menceritakan kepada kami Yahya bin ‘Utsman bin Shalih al-Mishri, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami ayahku, ia berkata: Aku mendengar Al-Laits bin Sa’d berkata: Abu Mush’ab Musyrikh bin Ha’an berkata kepadaku, dari ‘Uqbah bin ‘Amir, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Maukah kalian aku beritahu tentang kambing jantan pinjaman (tays musta’ar)? Mereka berkata: “Tentu, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda: “Dia adalah muhallil, Allah melaknat muhallil dan muhallal lahu.” Hadits hasan.
Para sahabat telah sepakat atas laknat terhadap pelakunya dan atas batalnya pernikahan seperti itu. Ibnu Taimiyah telah menulis karya yang menyeluruh tentang hal ini, di mana ia mengumpulkan dalil-dalil marfu’ (yang sampai kepada Nabi) dan atsar dari para sahabat, tabi’in, dan lainnya.
Yang dimaksud adalah: bahwa pernikahan ini tidak sah dan tidak akan terealisasi tujuan dari suami pertama, suami kedua, maupun wanita tersebut, karena mereka berniat buruk dengannya. Dan siapa yang berniat buruk, maka ia akan dihukum dengan lawan dari tujuannya. Wallahu a’lam.
Di antaranya: warisan bagi pembunuh dari orang yang dibunuh. Para ulama rahimahumullah telah sepakat bahwa pembunuh tidak mewarisi dari orang yang dibunuh jika ia membunuhnya secara sengaja, baik dari harta asalnya maupun dari diyatnya. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Jika seseorang membunuh pewarisnya secara sengaja, maka ia tidak mewarisi sedikit pun dari hartanya maupun dari diyatnya, berdasarkan kesepakatan para imam.” Selesai kutipan. Maka pembunuh diharamkan dari warisan dan dari diyat, yaitu pengharaman secara mutlak.
Adapun jika pembunuhan itu karena kesalahan (tidak sengaja), maka ia tidak mewarisi dari diyat, ini berdasarkan kesepakatan para imam sebagaimana dinukil oleh Ibnu Taimiyah rahimahullah. Adapun warisan dari harta asal orang yang dibunuh, terdapat perbedaan pendapat, dan pendapat yang benar adalah bahwa ia tidak mewarisinya sedikit pun karena keumuman hadits yang datang dalam hal ini dan akan disebutkan insya Allah Ta’ala.
Maka permasalahan ini terbagi antara ijma’ (kesepakatan) dan khilaf (perbedaan). Ijma’ yang pertama: bahwa pembunuh yang sengaja tidak mewarisi sedikit pun dari orang yang dibunuh, baik dari diyatnya maupun dari harta asalnya. Ijma’ yang kedua: bahwa pembunuh karena kesalahan tidak mewarisi sedikit pun dari diyat orang yang dibunuh.
Adapun perbedaan pendapat terjadi dalam hal warisan pembunuh karena kesalahan dari harta orang yang dibunuh, dan pendapat yang benar adalah tidak mewariskannya sebagaimana telah saya sebutkan. Penjelasannya adalah bahwa pembunuh dengan sengaja itu telah berniat buruk dengan menghilangkan nyawa yang dilindungi ini dalam rangka mempercepat perolehan warisan, maka ia dihukum dengan kebalikan dari niatnya itu, yaitu diharamkan dari warisan dan dari diyat secara mutlak. Karena siapa yang berniat jahat, maka ia dihukum dengan lawan dari niatnya.
Dalil atas hal ini adalah apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rumh al-Mishri, ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Al-Laits bin Sa’d dari Ishaq bin Abi Furwah dari Ibnu Syihab dari Humaid dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Pembunuh tidak mewarisi.” Hadits shahih.
Ia juga berkata: Telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib dan Abdullah bin Sa’id al-Kindi, keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami Abu Khalid al-Ahmar dari Yahya bin Sa’id dari ‘Amr bin Syu’aib bahwa Abu Qatadah – seorang dari Bani Mudlij – telah membunuh anaknya, maka Umar mengambil darinya seratus ekor unta: tiga puluh ekor yang berumur dua tahun, tiga puluh ekor yang berumur tiga tahun, dan empat puluh ekor betina yang sedang bunting. Lalu Umar berkata: “Di mana saudara si terbunuh? Sungguh aku telah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Tidak ada warisan bagi pembunuh.’” Hadits shahih.
At-Tirmidzi berkata setelah meriwayatkan hadits Abu Hurairah sebelumnya: “Ini adalah hadits yang tidak shahih dan tidak dikenal kecuali dari jalur ini, dan Ishaq bin Abdullah bin Abi Furwah telah ditinggalkan oleh sebagian ulama, di antaranya Ahmad bin Hanbal. Dan amalan para ulama dalam masalah ini adalah bahwa pembunuh tidak mewarisi, baik pembunuhan itu disengaja maupun tidak. Sebagian ulama berkata bahwa jika pembunuhan itu karena kesalahan, maka ia tetap mewarisi, dan ini adalah pendapat Malik.” Selesai kutipan.
Dan Abu Dawud meriwayatkan dalam Sunan-nya dengan sanad dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya dalam hadits tentang diyat, dan pada akhirnya disebutkan: “Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Tidak ada bagian bagi pembunuh. Dan jika ia tidak memiliki ahli waris, maka yang mewarisinya adalah kerabat terdekatnya, dan pembunuh tidak mendapatkan bagian apa pun.’” Hadits hasan.
Maka hadits-hadits ini menunjukkan bahwa pembunuh dilarang dari mendapatkan warisan karena ia berniat jahat dalam pembunuhan tersebut untuk mempercepat warisan, maka ia diperlakukan dengan lawan dari maksudnya. Karena siapa yang berniat jahat, maka ia dihukum dengan kebalikan dari maksudnya. Dan permasalahan cabang ini termasuk dalam kaidah: “Menutup pintu-pintu kerusakan (saddudz dzara’i)” dan juga dalam kaidah: “Barang siapa yang menyegerakan sesuatu sebelum waktunya, maka ia dihukum dengan pengharamannya.” Wallahu a’lam.
Di antaranya adalah hadits-hadits yang datang tentang celaan terhadap tipu daya (hiyal). Para ulama telah menetapkan sebuah kaidah dalam hal ini yang mengatakan: “Setiap tipu daya yang digunakan untuk mewujudkan kebatilan atau membatalkan kebenaran, maka ia batal dan tidak sah.” Maka orang yang melakukan tipu daya ini telah berniat buruk, yaitu dengan menghalalkan yang haram atau menegakkan kebatilan atau membatalkan kebenaran, dan semua itu tidak bermanfaat bagi pelakunya sedikit pun. Maka siapa pun yang mencoba melakukan tipu daya semacam itu, maka tipu dayanya tidak akan berguna baginya, dan ia akan diperlakukan dengan kebalikan dari niat buruknya tersebut, dengan membatalkan niat yang rusak itu serta membatalkan seluruh hal yang dibangun di atas niat buruk tersebut.
Allah Ta’ala berfirman: “Dan tanyakanlah kepada mereka (orang-orang Yahudi) tentang negeri yang terletak dekat laut, ketika mereka melanggar ketentuan pada hari Sabat, ketika datang kepada mereka ikan-ikan mereka pada hari Sabat mereka dengan tampak di permukaan, dan pada hari mereka tidak Sabat ikan-ikan itu tidak datang kepada mereka. Demikianlah Kami menguji mereka disebabkan mereka berlaku fasik…” (QS. Al-A’raf: 163)
Maka kaum tersebut adalah kaum yang dilarang untuk menangkap ikan di hari Sabtu. Maka sebagai ujian dari Allah kepada mereka, ikan-ikan hanya mendekat ke pantai pada hari Sabtu dan tidak muncul di hari-hari lainnya. Maka mereka berniat buruk lalu mereka memasang jaring mereka pada hari Jumat dan mengambilnya pada hari Ahad. Maka mereka dihukum dengan kebalikan dari niat rusak mereka itu, lalu mereka dilaknat dan disiksa, dan datang kepada mereka azab yang dahsyat dari Dzat Yang Maha Kuat lagi Maha Perkasa. Maka tidaklah bermanfaat bagi mereka niat buruk tersebut dalam upaya menghalalkan apa yang telah Allah haramkan, karena siapa yang berniat, maka ia akan dihukum dengan kebalikan dari niatnya.
Dan dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma, bahwa ia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda pada tahun penaklukan Makkah: “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan berhala.” Maka dikatakan kepada beliau: “Wahai Rasulullah, bagaimana dengan lemak bangkai? Sesungguhnya ia digunakan untuk melumuri perahu, melumasi kulit, dan digunakan sebagai bahan penerangan oleh manusia.” Maka beliau bersabda: “Tidak, itu haram.” Kemudian beliau bersabda: “Semoga Allah memerangi orang-orang Yahudi. Sesungguhnya ketika Allah mengharamkan lemak bangkai kepada mereka, mereka mencairkannya lalu menjualnya, dan mereka memakan hasil penjualannya.” (Muttafaq ‘alaih)
Maka orang-orang Yahudi dengan tindakan mereka mencairkan lemak itu, sesungguhnya mereka telah berniat buruk untuk menghalalkan apa yang telah Allah haramkan atas mereka, maka mereka dihukum dengan kebalikan dari niat buruk mereka itu, dan mereka dilaknat serta disiksa.
Dan dalam hadits disebutkan: “Janganlah kalian melakukan seperti apa yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi, mereka menghalalkan apa yang telah Allah haramkan hanya dengan sedikit tipu daya.”
Maka barang siapa yang berniat buruk dan menggunakan suatu tipu daya yang secara lahiriah terlihat boleh, namun digunakan untuk mencapai sesuatu yang telah Allah haramkan, maka ia akan dihukum dengan kebalikan dari niatnya, dan perkara yang haram tetap haram atasnya walaupun bentuk perbuatannya berubah, selama ia bermaksud menghalalkan yang haram dengan niat rusak itu. Wallahu a’lam.
Di antaranya: Diharamkannya ‘inah[3] (jual beli ‘inah), yaitu seseorang menjual barang dengan harga yang ditangguhkan yang lebih tinggi dari harga tunainya, lalu ia kembali sendiri membeli barang itu dengan harga tunai. Ini adalah akad yang diharamkan dan merupakan salah satu bentuk riba. Maka pelakunya diperlakukan dengan kebalikan dari niat buruknya, karena hal itu merupakan permainan dan tipu daya untuk menghalalkan riba dengan cara yang licik, padahal ia menyangka hal itu bermanfaat baginya. Namun rusaknya niatnya menyebabkan akad ini menjadi rusak, karena barang tersebut hanyalah dijadikan sebagai formalitas untuk menghalalkan tambahan riba.
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
“Apabila kalian berjual beli dengan cara ‘inah, mengambil ekor-ekor sapi (sibuk dengan pertanian dan meninggalkan jihad), dan kalian ridha dengan pertanian serta meninggalkan jihad, maka Allah akan menimpakan kehinaan kepada kalian, yang tidak akan dicabut-Nya hingga kalian kembali kepada agama kalian.” (HR. Abu Dawud, dan hadits ini shahih karena berbagai jalurnya). Wallahu a‘lam.
Di antaranya pula: Pendapat yang benar menurut para ulama rahimahumullah ta‘ala bahwa barang siapa yang berpisah dari lawan jual belinya setelah terjadi transaksi, dengan maksud untuk mewajibkan jual beli dan memutuskan hak khiyar majlis (pilihan untuk membatalkan transaksi selama masih dalam majelis), maka khiyar majlis tidak terputus karena perpisahan tersebut[4]. Karena ia telah berniat buruk dengan hal itu dan ingin menghalangi saudaranya dari hak khiyar dan menyempitkan ruang pertimbangan dan berpikir dalam urusan itu, dan semua niat tersebut adalah niat yang buruk.
Karena itu bertentangan dengan kewajiban memberi nasihat kepada saudara sesama muslim, dan karena itu merupakan bentuk keegoisan. Telah ditetapkan bahwa salah satu konsekuensi dari ukhuwah karena Allah adalah engkau mencintai untuk saudaramu apa yang engkau cintai untuk dirimu sendiri. Dalam hadits disebutkan: “Tidak sempurna iman salah seorang dari kalian hingga ia mencintai untuk saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri.” (Muttafaq ‘alaih dari hadits Anas radhiyallahu ‘anhu)
Oleh karena itu, perpisahan dalam majelis dengan niat seperti ini tidak membatalkan khiyar majlis, karena ia telah berniat buruk dalam perpisahan itu. Dan siapa yang berniat buruk, maka ia dihukum dengan kebalikan dari niatnya. Dan kita tidak melihat pada perbuatan siapa pun, siapapun orangnya, selama ada nash yang shahih dan tegas dalam melarang perpisahan dengan niat semacam ini.
Dalam hadits dari ‘Umar bin Syu‘aib dari ayahnya dari kakeknya bahwa Nabi ﷺ bersabda: “Penjual dan pembeli masih dalam keadaan memiliki pilihan (untuk membatalkan akad) selama mereka belum berpisah, kecuali jika akad telah dipersyaratkan tidak ada khiyar. Dan tidak halal baginya untuk berpisah karena takut ditolak pembatalannya.” (Diriwayatkan oleh lima orang kecuali Ibnu Majah, dengan sanad hasan).
Di antaranya: Firman Allah Ta‘ala: (لا تقم فيه أبداً) artinya: “Janganlah kamu sekali-kali berdiri (shalat) di dalamnya” — yaitu di masjid Ḍirār yang dibangun oleh orang-orang munafik. Mereka membangun masjid itu dengan tujuan untuk mencelakakan kaum muslimin dan memecah belah persatuan mereka, sebagaimana firman Allah Ta‘ala: “Dan (ada pula) orang-orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan kemudharatan (pada orang-orang mukmin), untuk kekafiran dan untuk memecah belah antara orang-orang mukmin serta menunggu kedatangan orang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu. Mereka sesungguhnya bersumpah: Kami tidak menghendaki selain kebaikan. Dan Allah menjadi saksi bahwa mereka itu pendusta.”
Karena itulah niat mereka dan tujuan mereka yang buruk, maka mereka dihukum dengan kebalikan dari niat mereka. Nabi ﷺ dilarang untuk shalat di dalamnya, bahkan beliau ﷺ memerintahkan sebagian kaum mukminin untuk menghancurkannya dan membakarnya. Maka mereka benar-benar diperlakukan dengan kebalikan dari niat jahat mereka karena mereka telah berniat buruk, dan siapa yang berniat buruk maka akan dihukum dengan kebalikan dari niatnya — dan ini adalah hal yang jelas.
Ibnu Katsir berkata: Sebab turunnya ayat-ayat mulia ini adalah bahwa di Madinah, sebelum kedatangan Rasulullah ﷺ, ada seorang laki-laki dari kalangan Khazraj bernama Abu ‘Āmir Ar-Rāhib. Ia telah memeluk agama Nasrani pada masa jahiliah dan memiliki kedudukan yang tinggi di kalangan Bani Khazraj. Ketika Rasulullah ﷺ hijrah ke Madinah dan kaum muslimin berkumpul di sekeliling beliau, serta Islam mulai berjaya dan Allah memenangkan mereka pada perang Badar, maka orang terkutuk ini (Abu ‘Āmir) menjadi sangat iri dan menampakkan permusuhan secara terang-terangan. Ia pun melarikan diri ke Mekah bergabung dengan kaum kafir Quraisy, membantu mereka dalam memerangi Rasulullah ﷺ.
Mereka lalu mengumpulkan siapa saja dari kabilah-kabilah Arab yang sepaham dengan mereka, dan mereka pun datang pada perang Uhud. Maka terjadi apa yang terjadi pada kaum muslimin, sebagai ujian dari Allah, dan pada akhirnya kemenangan tetap bagi orang-orang yang bertakwa. Orang fasik itu (Abu ‘Āmir) telah menggali lubang-lubang jebakan di antara dua barisan pasukan, dan Nabi ﷺ jatuh ke dalam salah satunya. Hari itu beliau ﷺ mengalami luka di wajah, gigi serinya patah, dan kepala beliau ﷺ terluka. Abu ‘Āmir sempat maju di awal pertempuran dan berbicara kepada kaumnya dari kalangan Anshar agar membelot dan mendukungnya. Namun ketika mereka mengenali ucapannya, mereka menjawab: “Semoga Allah tidak memberikan ketenangan kepadamu, wahai fasik, wahai musuh Allah!” Mereka mencaci dan memakinya. Ia pun kembali sambil berkata: “Sungguh kaumku telah tertimpa keburukan setelahku.”
Rasulullah ﷺ sendiri telah mengajaknya kepada Islam sebelum pelariannya, membacakan Al-Qur’an kepadanya, namun ia menolak dan membangkang. Maka Nabi ﷺ pun mendoakannya agar mati dalam keadaan terusir dan jauh dari rahmat Allah. Dan doa itu pun menimpanya. Setelah kaum muslimin selesai dari perang Uhud dan kedudukan Rasulullah ﷺ semakin kuat, Abu ‘Āmir pergi ke Heraklius, Raja Romawi, meminta bantuan untuk memerangi Nabi ﷺ. Heraklius menjanjikan dan memberinya harapan, lalu Abu ‘Āmir tinggal di sana. Ia menulis surat kepada sebagian orang dari kaumnya yang memiliki sifat munafik dan ragu, menjanjikan bahwa ia akan datang membawa pasukan untuk mengalahkan Rasulullah ﷺ. Ia memerintahkan mereka untuk membangun tempat khusus sebagai markas bagi siapa saja yang datang dari pihaknya dan tempat ia akan singgah saat tiba di Madinah nanti.
Mereka pun mulai membangun masjid di samping Masjid Qubā’. Mereka menyelesaikannya sebelum Rasulullah ﷺ keluar menuju Perang Tabuk. Mereka lalu datang kepada Rasulullah ﷺ dan meminta beliau untuk datang dan shalat di masjid tersebut agar mereka bisa menggunakan shalatnya sebagai bukti legalitas dan pengakuan terhadap masjid itu. Mereka menyebutkan bahwa tujuan mereka membangun masjid itu adalah untuk orang-orang lemah dan yang sakit, terutama di malam-malam yang dingin. Namun Allah melindungi beliau ﷺ dari shalat di sana. Beliau bersabda: “Saya sedang dalam perjalanan, tapi jika kami kembali, insya Allah.”
Ketika Rasulullah ﷺ kembali dari Tabuk dan hanya tersisa satu hari atau sebagian hari perjalanan menuju Madinah, turunlah wahyu dari Jibril kepada beliau ﷺ dengan kabar tentang Masjid Ḍirār dan niat jahat para pendirinya, yang bermaksud memecah belah kaum mukminin yang telah bersatu di Masjid Qubā’, masjid yang didirikan atas dasar takwa sejak hari pertama. Maka Rasulullah ﷺ mengutus beberapa sahabat untuk menghancurkan masjid itu sebelum beliau ﷺ sampai di Madinah. Selesai kutipan dari Ibnu Katsir.
Aku berkata: Dan inilah hukum Islam terhadap segala sesuatu yang dibangun dengan tujuan untuk mencelakai orang-orang mukmin, memecah belah mereka, merancang makar terhadap mereka, dan mengatur konspirasi terhadap mereka. Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan.
Di antaranya: Barang siapa yang tampak jelas bagi kita dari bukti-bukti lahiriah bahwa ia merujuk istrinya setelah talak raj’i (talak pertama atau kedua) hanya dengan maksud untuk mencelakainya saja, maka ia tidak diperbolehkan melakukan rujuk tersebut, dan rujuknya itu batal serta tidak sah. Ia berdosa karena rujuk tersebut, dan kami memperlakukannya dengan kebalikan dari maksudnya. Karena telah ditetapkan bahwa siapa yang berniat jahat, maka ia dihukum dengan kebalikan dari maksudnya. Dan sahnya rujuk itu disyaratkan tidak adanya unsur mencelakai. Allah Ta’ala berfirman: “Dan janganlah kamu pertahankan mereka (para istri) untuk memberi kemudharatan sehingga kamu melampaui batas.” Maka, ketika ia bermaksud jahat dengan rujuk tersebut, kami perlakukan ia dengan kebalikan dari maksudnya, kami batalkan rujuknya, dan kami tidak membiarkannya mewujudkan niat dan keinginannya yang buruk melalui rujuk itu. Dan Allah lebih mengetahui.
Di antaranya: Telah disebutkan oleh Abu al-‘Abbas Ibn Taimiyah rahimahullah bahwa barang siapa membunuh seorang laki-laki dengan tujuan untuk menikahi istrinya, maka wanita tersebut haram dinikahi oleh si pembunuh untuk selama-lamanya, sebagai hukuman atas dirinya dengan kebalikan dari maksudnya. Abu al-‘Abbas berkata: “Seandainya seorang laki-laki membunuh laki-laki lain agar bisa menikahi istrinya, maka wanita itu menjadi haram bagi si pembunuh, meskipun halal bagi orang lain.” Ini adalah bentuk perlakuan terhadapnya dengan kebalikan dari niatnya, karena ia telah menyegerakan sesuatu sebelum waktunya, dan telah ditetapkan bahwa siapa yang menyegerakan sesuatu sebelum waktunya, maka ia dihukum dengan tidak mendapatkannya. Dan juga telah ditetapkan bahwa siapa yang berniat jahat, maka ia dihukum dengan kebalikan dari maksudnya. Dan hal ini mirip dengan cabang hukum yang setelahnya.
Di antaranya: Pendapat yang benar dan pandangan yang kuat serta baik adalah bahwa barang siapa yang menghasut seorang wanita terhadap suaminya agar suaminya menceraikannya lalu ia menikahinya, maka ia dihukum dengan pengharaman wanita tersebut atasnya. Dan jika ia menikahinya, maka pernikahan itu batal, dan tidak muncul dari akad nikah tersebut satu pun dari akibat-akibat pernikahan yang sah. Bahkan wajib bagi pelaku penghasutan tersebut untuk dihukum dengan hukuman ta’zir yang tegas yang dapat mencegahnya dan orang-orang sepertinya dari mengulangi kejahatan ini. Pendapat ini dipilih oleh Abu al-‘Abbas Ibn Taimiyah rahimahullah, karena beliau berkata dalam kitab Al-Ikhtiyarat: “Seandainya seseorang menghasut seorang wanita terhadap suaminya hingga suaminya menceraikannya lalu ia menikahinya, maka orang seperti ini wajib dihukum dengan hukuman yang berat. Dan pernikahan ini batal menurut salah satu pendapat dalam mazhab Malik, Ahmad, dan lainnya. Dan wajib dipisahkan antara orang zalim yang menyerang ini dan wanita yang juga zalim itu.” Selesai ucapan beliau rahimahullah.
Alasan dibatalkannya pernikahan ini adalah karena niatnya yang rusak, jahat, dan zalim. Demikianlah kami menghukum siapa pun yang berniat buruk dan membuat kerusakan di muka bumi, karena telah menjadi ketetapan bagi kami bahwa siapa yang berniat jahat dan merusak, maka ia dihukum dengan kebalikan dari maksudnya.
Di antaranya: Pendapat yang benar dan pandangan yang kuat serta baik adalah bahwa apabila kami melihat dari seorang wali tanda-tanda kuat yang menunjukkan bahwa ia bermaksud untuk menghalangi perempuan yang berada di bawah perwaliannya dari menikah dengan pasangan yang sepadan (kufu’), maka kami cabut hak perwaliannya dan memberikannya kepada orang yang setelahnya. Karena ia tidak memiliki hak sama sekali dalam tindakan penghalangan ini, dan ia adalah orang zalim yang melampaui batas-batas Allah Ta’ala dengan niatnya yang rusak itu. Maka ia diperlakukan dengan kebalikan dari maksudnya dengan cara dicabut hak perwaliannya. Allah Ta’ala berfirman: “Dan apabila kamu menceraikan istri-istri (kamu), lalu mereka mendekati akhir masa idahnya, maka janganlah kamu menghalangi mereka untuk menikah dengan suami-suami mereka apabila mereka telah saling meridhai dengan cara yang patut.” Larangan ini menunjukkan keharaman.
Maka wali yang berniat dengan pelarangannya itu untuk menghalangi dan menghambat wanita yang di bawah perwaliannya serta menghalanginya dari pasangan yang sepadan, tidak memiliki hak perwalian. Inilah keadilan. Karena wanita yang berada di bawah perwaliannya itu memiliki hak untuk menikah dengan pasangan yang sepadan yang melamarnya, jika ia adalah orang yang beragama dan berakhlak. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Apabila datang kepada kalian seorang yang kalian ridai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia. Jika tidak kalian lakukan, maka akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.” Hadis shahih. Dan ini adalah haknya, karena si wali itu adalah orang zalim, pelanggar, berdosa, dan berniat jahat. Dan siapa yang berniat jahat maka diperlakukan dengan kebalikan dari niatnya. Sesungguhnya si wali tidak memiliki kekuasaan atas perempuan yang lemah itu kecuali karena ia adalah walinya. Maka ia dicegah dari kekuasaan itu yang telah menjadi sebab ia bertindak semena-mena dan berlaku sewenang-wenang, sebagai bentuk hukuman dan pelajaran baginya. Tidak ada kemuliaan baginya, dan biarlah kepalanya membentur dinding, kami tidak peduli padanya. Dan Allah lebih mengetahui.
Di antaranya: Sesungguhnya telah menjadi ketetapan di benak orang-orang yang berakal bahwa kepemimpinan adalah tanggung jawab besar dan beban berat di atas pundak orang-orang yang bertakwa. Maka ia adalah tugas (taklif), bukan kemuliaan (tasyrif). Dan orang-orang yang berakal, beragama, dan amanah akan lari darinya sebagaimana buruan lari dari singa. Namun, apabila datang kepada kita seseorang yang memintanya dan terlihat sangat berambisi terhadapnya melalui permintaannya tersebut, maka ia dicegah dan tidak diberi jabatan itu. Karena yang banyak terjadi pada orang yang memintanya adalah bahwa mereka menginginkannya semata-mata untuk meninggikan diri di bumi, berlaku sombong dengannya, dan mengambil sesuatu yang bukan hak mereka.
Maka telah ditetapkan secara syar’i bahwa orang yang meminta kepemimpinan tidak diberikannya, karena kami lebih condong berprasangka bahwa dengan permintaannya itu, ia hanya menginginkan kenikmatan dunia dan perhiasannya. Maka permintaannya dan ambisinya terhadapnya merupakan petunjuk atas sebagian dari niat buruknya. Maka ia diperlakukan dengan kebalikan dari maksudnya dan diharamkan darinya. Karena siapa yang berniat buruk maka diperlakukan dengan kebalikan dari maksudnya.
Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku masuk menemui Rasulullah ﷺ bersama dua orang dari sepupuku. Salah seorang dari keduanya berkata: “Wahai Rasulullah, angkatlah kami pada sebagian yang Allah berikan kepadamu.” Dan yang lainnya juga berkata yang serupa. Maka Rasulullah ﷺ bersabda: “Demi Allah, kami tidak akan memberikan jabatan ini kepada siapa pun yang memintanya dan tidak pula kepada siapa pun yang berambisi terhadapnya.”
Dan Abu Dawud meriwayatkan dalam Sunan-nya: Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Hanbal, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa’id, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Qurrah bin Khalid, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Humayd bin Hilal, ia berkata: Telah menceritakan kepadaku Abu Burdah, ia berkata: Abu Musa radhiyallahu ‘anhu berkata: Nabi ﷺ bersabda: “Kami tidak akan mengangkat orang yang menginginkan jabatan atas urusan kami.” Hadis sahih.
Ini adalah nash (teks) yang jelas dalam memperlakukan orang yang meminta kepemimpinan dan berambisi terhadapnya dengan kebalikan dari maksudnya. Maka lihatlah dengan pandangan jujur pada mayoritas orang yang sangat berambisi terhadap jabatan dan memintanya—apakah mereka telah menunaikan haknya dan kewajiban yang Allah tetapkan atasnya? Engkau akan mengetahui kebenaran dari apa yang saya katakan kepadamu. Dan hanya kepada Allah kita memohon pertolongan.
Di antaranya: Pendapat yang benar adalah bahwa apabila dari bukti-bukti lahiriyah tampak jelas bahwa seorang suami telah menyakiti istrinya dan berpura-pura menciptakan perselisihan serta perpecahan agar istrinya menebus dirinya (dengan khulu’), maka istri boleh menebus diri darinya tanpa memberi imbalan apa pun, dan suami tidak memiliki hak atas harta khulu’ sama sekali. Meskipun kita tidak mengetahui niatnya, namun jika niat itu ada dalam hatinya antara dia dan Allah, kemudian ia mengambil harta khulu’, maka ia memakannya seperti memakan zaqqum (makanan penghuni neraka), api yang membakar, dan harta haram yang menghanguskannya, sebagai hukuman dan siksa baginya di dunia dan akhirat. Ini berlaku jika si istri tidak berzina. Adapun jika ia telah berzina dan sang suami menahannya agar ia menebus dirinya, maka tidak mengapa atasnya. Namun jika persoalannya hanyalah sekadar penahanan (‘adhl) tanpa adanya perbuatan keji yang nyata dari sang istri, maka suami tidak berhak atas khulu’ tersebut. Ia adalah orang yang berdosa, zalim, dan melampaui batas.
Allah Ta’ala berfirman: “Dan janganlah kamu menahan mereka untuk mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali bila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata.”
Pendapat ini dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, karena beliau berkata dalam Al-Ikhtiyarat: “Seandainya ia menahan istrinya agar menebus dirinya dari suaminya, padahal ia tidak berzina, maka haram atasnya (mengambil harta khulu’). Ibnu Aqil berkata: ‘Imbalan khulu’ dikembalikan dan si istri menjadi wanita yang terpisah (dari suaminya).’” Selesai.
Inilah kebenaran dalam permasalahan ini, sebagai bentuk perlakuan atasnya dengan kebalikan dari maksudnya. Karena ia berniat jahat, merusak, dan zalim melalui perbuatannya tersebut. Dan siapa yang berniat jahat maka ia dihukum dengan kebalikan dari maksudnya. Allah lebih mengetahui.
Di antaranya: Pendapat yang benar dan pandangan yang kuat serta baik adalah bahwa siapa yang membunuh orang yang berwasiat kepadanya, maka ia diharamkan dari wasiat tersebut dan tidak memiliki hak atasnya. Pendapat ini dipilih oleh sekelompok besar dari para ulama, bahkan sebagian mereka meluaskannya hingga mencakup pembunuhan karena kelalaian (khatha’), bahwa meskipun ia membunuhnya secara tidak sengaja, maka ia tetap terhalang dari mendapatkan wasiat, sebagai bentuk penutupan pintu ini secara keseluruhan dan menyeluruh.
Dalil atas hal ini adalah qiyas (analogi) terhadap warisan, karena seorang pembunuh diharamkan dari warisan meskipun sebab warisan sangat kuat. Maka, seseorang yang menerima wasiat lebih layak untuk diharamkan dari wasiat karena pembunuhan. Ini disebut sebagai qiyas aulawi (analogi dengan prioritas), dan telah menjadi ketetapan dalam ilmu usul bahwa ia merupakan hujjah (dalil yang sah). Karena ia telah tergesa-gesa ingin mendapatkan sesuatu sebelum waktunya, dan siapa yang tergesa-gesa terhadap sesuatu sebelum waktunya, maka ia dihukum dengan tidak mendapatkannya. Juga karena ia telah berniat jahat dan merusak, serta dengan membunuh jiwa yang terjaga ia telah mempercepat kepemilikan harta. Maka siapa yang berniat jahat, ia dihukum dengan kebalikan dari maksudnya. Allah lebih mengetahui.
Di antaranya: Pendapat yang benar adalah bahwa siapa yang berwudhu di waktu yang terlarang (untuk shalat) dengan tujuan menghalalkan shalat sunnah di waktu tersebut, maka ia berdosa dan shalat sunnahnya tidak sah. Karena shalat sunnah di waktu larangan tidak diperbolehkan kecuali yang memiliki sebab. Adapun orang ini telah melakukan sebab (wudhu) untuk menghalalkan shalat sunnah, maka berarti ia telah berniat jahat. Dan siapa yang berniat jahat maka ia dihukum dengan kebalikan dari maksudnya, sehingga ia tidak diperkenankan untuk melakukan shalat sunnah yang sebabnya telah terjadi. Dan jika ia tetap melakukannya, maka shalatnya tidak sah sebagai bentuk perlakuan atasnya dengan kebalikan dari maksudnya. Namun, jika ia berwudhu untuk keperluan lain seperti membaca (Al-Qur’an) dan semacamnya, maka tidak mengapa ia melaksanakan dua rakaat wudhu meskipun di waktu terlarang. Allah lebih mengetahui.
Di antaranya: Siapa yang melakukan safar (bepergian) di bulan Ramadhan dengan tujuan untuk menghalalkan berbuka (tidak berpuasa) saja, maka ia dihukum dengan kebalikan dari maksudnya. Ia tidak diperbolehkan berbuka, karena ia tidak berniat dengan safarnya kecuali untuk menghalalkan yang haram. Ini adalah niat yang buruk. Dan siapa yang berniat jahat maka ia dihukum dengan kebalikan dari maksudnya. Allah lebih mengetahui.
Di antaranya: Siapa yang menceraikan istrinya ketika dalam kondisi sakit yang mengkhawatirkan (menjelang kematian), maka talaknya tidak berlaku. Karena kuat dugaan bahwa ia dengan talak tersebut hanya ingin menghalangi istrinya dari mendapatkan warisan. Maka ia dihukum dengan kebalikan dari maksudnya, yaitu dengan tidak diberikannya hak untuk menceraikan dalam kondisi tersebut, karena ia telah berniat jahat. Dan siapa yang berniat jahat maka ia dihukum dengan kebalikan dari maksudnya. Sebagian ulama berpendapat lain, tetapi pendapat yang benar adalah tidak membolehkannya. Allah lebih mengetahui.
Di antaranya: Telah menjadi ketetapan dalam syariat bahwa suap (risywah) adalah haram dan pelakunya terlaknat, berdasarkan hadits: “Rasulullah ﷺ melaknat pemberi suap dan penerimanya” (hadits shahih). Pengharaman suap adalah sesuatu yang diketahui secara pasti dalam agama. Jika imam (pemimpin) atau wakilnya melihat bahwa pelaku suap layak diberikan hukuman dengan menambahkan denda padanya, maka itu diperbolehkan, namun dalam konteks hukuman (ta’zir). Dan ta’zir dengan harta adalah sesuatu yang sah dalam syariat kita. Hal ini karena penerima suap mengambil suap tersebut untuk memperbanyak harta, dan ini adalah sesuatu yang buruk, karena tujuan menumpuk harta dengan cara haram adalah niat yang jahat dan rusak. Maka tidak diragukan lagi bahwa ia dihukum dengan kebalikan dari maksudnya, dengan memberatkannya dalam pembayaran, yakni ia diwajibkan mengembalikan harta yang ia ambil dari pemberi suap dan ditambah sejumlah yang serupa sebagai hukuman dan peringatan, karena ia telah berniat jahat dengan mengambil harta suap. Dan siapa yang berniat jahat maka ia dihukum dengan kebalikan dari maksudnya.
Di antaranya: Pendapat yang benar adalah bahwa hukuman bagi pencuri harta rampasan perang (الغالّ) dengan cara membakar barang bawaannya termasuk dalam jenis hukuman ta’zīr yang dikembalikan pada pertimbangan imam (pemimpin). Selain itu, saya tidak mengetahui adanya hadits marfū‘ (sampai kepada Nabi ﷺ) yang sahih tentang hal ini. Pendapat ini dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, karena ia berkata dalam al-Ikhtiyārāt: “Pembakaran barang bawaan orang yang berkhianat termasuk dalam bab ta’zīr, bukan hudud yang wajib, maka imam boleh berijtihad dalam hal ini sesuai dengan kemaslahatan.”
Sebabnya adalah karena ia mengambil harta rampasan untuk memperbanyak hartanya, dan ini menunjukkan keburukan, karena memperbanyak harta dengan cara haram adalah niat jahat. Maka ia dihukum dengan kebalikan dari niatnya, yaitu diambil harta yang ia curi dan hukuman atasnya dilipatgandakan sebagai bentuk ta’zīr, sesuai dengan kemaslahatan menurut pandangan imam. Yaitu dengan membakar barang bawaannya dan membinasakan apa yang ia bawa, setelah terlebih dahulu mengeluarkan makhluk hidup, senjata, dan mushaf. Jika imam memandang tidak membakar, maka itu boleh karena ini adalah perkara ta’zīriyyah, dan ta’zīr kembali pada prinsip mewujudkan maslahat dan menolak mafsadat. Jika imam memandang untuk menyita barang bawaannya dan membaginya di antara pasukan, atau menjadikannya bagian dari ghanīmah, maka hal itu dibolehkan. Yang penting adalah bahwa dalil bagi siapa yang mengatakan disyariatkannya pembakaran itu adalah berdasarkan kaidah ini, karena si pengkhianat telah berniat jahat dengan memperbanyak hartanya melalui cara yang haram. Dan siapa yang berniat jahat, maka ia dihukum dengan kebalikan dari maksudnya. Allah Maha Mengetahui.
Di antaranya: Pendapat yang benar adalah bahwa khulu‘ hiylah (cerai khulu‘ dengan tipu daya) tidak sah. Syaikh Taqiyuddin (Ibnu Taimiyyah) berkata: “Khulu‘ hiylah tidak sah menurut pendapat yang lebih kuat.” Bentuknya adalah ketika seorang suami menggantungkan talak istrinya pada suatu syarat yang akan terjadi di masa depan, dan ia khawatir syarat itu terjadi, maka ia sepakat dengan istrinya bahwa ia akan membayar sejumlah uang dan dia menceraikannya dengan khulu‘. Setelah itu, si istri melakukan perbuatan yang menjadi syarat talak agar talak tersebut tidak jatuh padanya. Ini adalah tipu daya yang rusak, niat yang jelek, dan maksud yang buruk. Maka khulu‘ seperti ini adalah haram dan batil. Uang yang dibayarkan dalam hal ini adalah suht (haram) dan tidak halal. Khulu‘ ini tidak menghalangi jatuhnya talak apabila syarat yang digantungkan terjadi, meskipun syarat itu terjadi di masa khulu‘, karena khulu‘ ini dianggap tidak ada. Sebab mereka berdua telah berniat jahat dengan khulu‘ tersebut. Dan siapa yang berniat jahat, maka ia dihukum dengan kebalikan dari maksudnya. Allah Maha Mengetahui.
Di antaranya – dan barangkali ini yang terakhir – bahwa hibah (pemberian sukarela) dari seseorang yang sedang sakit parah (sakit yang dikhawatirkan menyebabkan kematian) tidak dianggap sah, karena dalam kondisi seperti ini ia berada dalam kedudukan seperti orang yang terkena larangan bertindak (mahjūr ‘alaih). Maka para ahli waris boleh menghentikannya secara nyata jika mereka mengetahui bahwa ia melakukan itu. Ini adalah pilihan Syaikh Taqiyuddin (Ibnu Taimiyyah), karena beliau berkata dalam al-Ikhtiyārāt:
“Ahli waris berhak untuk menghentikan (memblokir tindakan) si sakit jika mereka menuduhnya telah menyumbangkan lebih dari sepertiga harta.”
Pendapat ini adalah pendapat yang benar, karena sumbangan yang melebihi sepertiga harta dalam keadaan sakit parah adalah indikasi bahwa ia ingin dengan itu menghalangi ahli waris dari harta, maka ia diperlakukan dengan kebalikan dari tujuannya, karena ia telah berniat buruk. Dan siapa yang berniat jahat, maka ia diperlakukan dengan kebalikan dari maksudnya. Dan Allah Maha Mengetahui.
Ini adalah dua puluh cabang (permasalahan) dari kaidah ini. Bukan dimaksudkan sebagai pembatasan, tapi hanya untuk penjelasan dan contoh turunan semata. Dan Allah-lah tempat memohon pertolongan, kepada-Nya tempat bersandar, dan tiada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah Yang Mahatinggi lagi Mahabesar. Dia-lah sebaik-baik penolong dan sebaik-baik tempat berserah diri.
۞ ۞ ۞ ۞ ۞
KAIDAH KEDELAPAN: “HUKUM-HUKUM DUNIA BERDASARKAN KEPADA HAL-HAL LAHIRIAH, SEDANGKAN HATI MENJADI PENGIKUTNYA; DAN HUKUM-HUKUM AKHIRAT BERDASARKAN KEPADA HAL-HAL BATINIAH, SEDANGKAN LAHIRIAH MENJADI PENGIKUTNYA”
Seorang muslim wajib memahami kaidah ini dengan pemahaman yang jelas. Oleh karena itu, saya akan memanjangkan penjelasannya dengan harapan semoga saya dapat menyampaikannya kepada Anda dengan pertolongan dan kekuatan dari Allah. Maka saya katakan:
Telah kami sebutkan sebelumnya bahwa tempat niat adalah hati, maka niat termasuk amalan hati, yaitu perkara yang bersifat batin. Jika demikian, maka ia termasuk hal yang ghaib yang tidak diketahui kecuali oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Allah Ta’ala berfirman: “Katakanlah, tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib selain Allah.”
Dan Allah Ta’ala juga berfirman: “Dia Maha Mengetahui perkara yang ghaib, maka Dia tidak menampakkan kepada siapa pun tentang yang ghaib itu.”
Allah Ta’ala tidak membebani kita untuk mengetahui isi batin manusia dan membelah perut mereka (untuk mengetahui isi hatinya). Oleh karena itu, kita harus berhenti pada perkara-perkara yang tampak saja di antara sesama kita.
Maka telah menjadi ketetapan di sisi Ahlus Sunnah rahimahumullah bahwa “urusan lahir menjadi milik kita, sedangkan perkara batin Allah yang menanganinya.”
Benar, jika niat disertai dengan tanda-tanda yang menjelaskan maksud pelakunya, maka kita bisa memperlakukannya sesuai hal itu. Namun, pada dasarnya kita tidak boleh mencampuri urusan niat, yang wajib hanyalah mengambil manusia berdasarkan apa yang tampak dari mereka. Maka siapa saja yang menampakkan kebaikan kepada kita, kita perlakukan dengannya, dan siapa yang menampakkan kejahatan, kita perlakukan dengannya pula.
Adapun membangun hukum atas dasar isi hati seseorang, maka itu tidak diperbolehkan. Karena memperhatikan hal-hal batin adalah hak khusus Allah semata, dan tidak ada kekuasaan bagi siapa pun untuk mengungkapkan isi hati manusia.
Maka, hukum-hukum dunia itu dibangun berdasarkan hal-hal yang tampak, sedangkan Allah Ta’ala yang menangani urusan batin. Itu dari sisi hukum-hukum dunia antara kita.
Adapun di akhirat, maka tempat ujian dan pembalasan adalah pada hal-hal batin, sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Pada hari ketika segala rahasia (niat) diuji.”
Dalil-dalil atas kaidah ini sangat banyak, dan berikut ini sebagian darinya:
Di antara dalilnya adalah bahwa yang dinukil secara mutawatir yang memberikan ilmu yang pasti, bahwa Nabi memperlakukan orang-orang munafik di zamannya sesuai dengan apa yang tampak dari mereka, padahal beliau mengetahui mereka dan sebagian dari orang-orangnya secara langsung. Namun, beliau tidak memperlakukan mereka sesuai dengan apa yang mereka sembunyikan dalam batin mereka, tetapi hanya memperlakukan mereka sesuai dengan hal-hal lahiriah.
Mereka ikut shalat bersama beliau, dan ikut dalam sebagian peperangan bersamanya. Nabi tidak melarang mereka dari hal itu karena beliau memperlakukan mereka berdasarkan hal-hal lahir.
Ketika Nabi kembali dari Perang Tabuk, orang-orang munafik datang kepadanya dan mengajukan alasan serta bersumpah bahwa mereka memiliki uzur, maka beliau menerima alasan mereka dan memintakan ampunan untuk mereka. Allah-lah yang lebih mengetahui.
Dan di antara dalil lainnya: Adalah perkataan Umar, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahih-nya pada kitab Asy-Syahadat (kesaksian), bahwa beliau berkata: “Dahulu ada orang-orang yang diperlakukan berdasarkan wahyu di masa Rasulullah, sedangkan sekarang wahyu telah terputus. Maka kini kami akan memperlakukan kalian berdasarkan apa yang tampak dari amal-amal kalian. Siapa yang menampakkan kepada kami kebaikan, maka kami akan merasa aman terhadapnya dan kami akan mendekatkannya, dan kami tidak punya urusan dengan batinnya. Allah yang akan menghisab batinnya. Dan siapa yang menampakkan kepada kami keburukan, maka kami tidak akan merasa aman terhadapnya dan tidak akan membenarkannya, meskipun dia berkata: ‘Sesungguhnya batinku baik.'”
Perkataan Al-Faruq (Umar) ini adalah penegasan terhadap kaidah ini, dan arah pendalilannya sangat jelas.
Dan di antara dalil lainnya juga: Adalah hadits Anas yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam sanadnya, bahwa dia berkata: “Rasulullah bersabda: Barang siapa yang shalat seperti shalat kita, menghadap kiblat kita, dan memakan sembelihan kita, maka dia adalah muslim yang memiliki perlindungan dari Allah dan perlindungan dari Rasul-Nya. Maka janganlah kalian mengkhianati perlindungan Allah.” (HR. Bukhari)
Maka Nabi menjadikan hukum keislaman itu tergantung pada amalan-amalan ini, yang semuanya adalah amalan lahiriah. Maka siapa yang melakukannya, kita tetapkan keislamannya untuknya. Kita tidak punya urusan dengan niatnya, karena kita hanya berurusan dengan hal yang tampak, dan Allah-lah yang menangani urusan batin.
Tidak diperbolehkan bagi siapa pun untuk mencabut status keislaman dari seseorang yang telah melaksanakan amalan-amalan lahir ini, dengan alasan bahwa ia melakukannya karena niat tertentu. Karena ini termasuk mencampuri urusan niat, dan itu tidak dibenarkan, sebab urusan niat adalah milik Allah semata.
Dan di antara dalil lainnya: Adalah apa yang terdapat dalam Shahih dari sabda Nabi: “Sesungguhnya aku hanyalah manusia. Kalian bersengketa di hadapanku, dan barangkali sebagian dari kalian lebih lihai dalam menyampaikan argumennya dibanding yang lain. Maka aku memutuskan hukum berdasarkan apa yang aku dengar. Maka siapa yang aku beri keputusan (kemenangan) dalam perkara saudaranya padahal itu bukan haknya, maka janganlah ia mengambilnya, karena sesungguhnya aku telah memotongkan untuknya sepotong api neraka.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini adalah pokok dari kaidah ini. Ibnu Qayyim berkata: Nabi mengabarkan bahwa beliau berhukum di antara manusia berdasarkan yang tampak, dan beliau memberitahu orang yang secara batin sebenarnya salah bahwa hukum beliau tidak membuatnya halal untuk mengambil (apa yang ia menangkan), dan bahwa walaupun Nabi menetapkan perkara itu untuknya, maka sesungguhnya ia hanya memotongkan baginya sepotong dari neraka. Ini menunjukkan bahwa hukum-hukum dunia dibangun di atas hal-hal lahiriah, sementara urusan akhirat dibangun di atas hal-hal batin. Wallahu a‘lam.
Dan di antara dalil lainnya: Adalah hadits Usamah yang terdapat dalam Shahih, bahwa ia berkata: “Rasulullah mengutus kami dalam suatu pasukan. Kami menyerang kabilah Al-Huraqât dari Juhainah pada waktu pagi. Musuh pun kabur. Aku berhasil menyusul seorang dari mereka, dan ketika aku hendak membunuhnya, dia berkata ‘Laa ilaaha illallaah’ namun aku tetap menikamnya dengan pedang. Maka kabar itu sampai kepada Nabi, lalu beliau memanggilku dan bersabda: ‘Apakah engkau membunuhnya setelah ia mengucapkan Laa ilaaha illallaah?’ Aku berkata: ‘Wahai Rasulullah, dia mengucapkannya hanya karena takut terhadap pedang.’ Maka beliau bersabda: ‘Apakah engkau telah membelah hatinya hingga engkau mengetahui apakah dia mengucapkannya dengan jujur atau tidak? Apa yang akan engkau lakukan terhadap Laa ilaaha illallaah bila ia datang pada hari kiamat?’ Aku berkata: ‘Wahai Rasulullah, mohonkanlah ampunan untukku.’ Tapi beliau tetap berkata: ‘Apa yang akan engkau lakukan terhadap Laa ilaaha illallaah bila ia datang pada hari kiamat?’ Beliau terus mengulanginya hingga aku berharap andai aku baru masuk Islam hari itu.”
Ini merupakan dalil yang sangat jelas bahwa yang wajib adalah menerima apa yang tampak dari seseorang dan menyerahkan batinnya kepada Allah Ta‘ala, dan bahwa Allah-lah yang akan menghisabnya pada hari kiamat. Ini menegaskan bahwa urusan dan hukum dunia dibangun atas dasar yang tampak, sedangkan batin adalah urusan Allah semata.
Dan di antara dalil lainnya juga: Adalah hadits Abu Qatadah, ia berkata: “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu bila aku berjumpa dengan salah seorang dari kaum musyrikin, lalu ia memerangiku, dan ia memotong tanganku. Kemudian ia berlindung di balik pohon dan berkata: ‘Aku masuk Islam karena Allah.’ Bolehkah aku membunuhnya setelah dia mengucapkannya?” Nabi menjawab: “Jangan kamu bunuh dia.” Aku berkata: “Wahai Rasulullah, ia telah memotong tanganku, lalu baru setelah itu ia mengucapkannya.” Nabi menjawab: “Jangan kamu bunuh dia. Jika kamu tetap membunuhnya, maka dia berada di posisimu sebelum engkau membunuhnya, dan engkau berada di posisinya sebelum ia mengucapkan kalimat itu yang ia ucapkan.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini sangat jelas dalam menunjukkan bahwa hukum di dunia hanyalah berdasarkan pada hal-hal lahiriah, dan bahwa urusan batin adalah milik Dzat Yang Maha Mengetahui segala yang tersembunyi. Tidak ada yang mengetahui isi hati kecuali Allah, Yang Maha Mengetahui segala rahasia dan yang lebih tersembunyi.
Dan di antara dalil-dalil lainnya juga: apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunannya, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Sinan dan Mahmud bin Yahya, mereka berkata: Telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun, ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Ma’mar dari Syarik dari Laits dari Thawus dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya manusia akan dibangkitkan sesuai dengan niat-niat mereka.” Hadits shahih.
Dan beliau juga berkata: Telah menceritakan kepada kami Zuhair bin Muhammad, ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Zakariya bin ‘Ady, ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Syarik dari Al-A’masy dari Abu Sufyan dari Jabir, ia berkata bahwa Rasulullah bersabda: “Manusia akan dikumpulkan (di hari kiamat) sesuai dengan niat-niat mereka.” Hadits shahih.
Dalam Shahihain juga terdapat hadits dari Aisyah, ia berkata bahwa Rasulullah bersabda: “Akan menyerang Ka’bah suatu pasukan, hingga ketika mereka sampai di tanah lapang yang bernama Baida’, mereka ditelan bumi dari bagian depan hingga belakangnya.” Aisyah berkata: Wahai Rasulullah, bagaimana bisa mereka ditelan bumi dari bagian depan dan belakangnya, padahal di antara mereka ada orang-orang yang sedang berbelanja dan bukan bagian dari pasukan tersebut? Rasulullah bersabda: “Mereka akan ditelan bumi semuanya, lalu dibangkitkan sesuai dengan niat-niat mereka.”
Dalil-dalil ini menunjukkan bahwa hukum pada hari kiamat ditetapkan berdasarkan isi hati dan niat, bukan sekadar pada penampakan lahiriah saja. Dan ini sangat jelas.
Dan di antara dalil lainnya juga: hadits Abu Hurairah yang telah disebutkan di awal kitab, tentang orang-orang yang pertama kali akan dinyalakan api neraka bagi mereka. Mereka adalah orang-orang yang telah dijelaskan niat mereka, seperti para mujahid, para pembaca Al-Qur’an, para pengajar dan pelajar, serta para dermawan. Hadits ini terdapat dalam Shahih Imam Muslim rahimahullah.
Letak pengambilan dalil dari hadits ini adalah bahwa ketika mereka dibangkitkan pada hari kiamat, tidak dilihat pada penampakan amal mereka saja, namun pusat perhatian perhitungan amal adalah pada isi hati mereka. Ketika isi hati mereka rusak, maka tidak bermanfaat bagi mereka bentuk lahiriah amal jika tanpa niat yang benar.
Maka, wahai Tuhanku, limpahkanlah rahmat, ampunan, dan kelembutan-Mu. Demi Allah, wahai saudaraku, sesungguhnya di dalam diri kita ada banyak kekurangan dan kerusakan, dan kita menyadarinya dari dalam diri kita sendiri. Maka kami berlindung kepada Allah dari rusaknya hati yang tersembunyi, dan kami memohon kepada-Nya, dengan nama-Nya yang agung, agar Dia memaafkan kesalahan kita dan kekurangan kita dalam keikhlasan dan mengikuti sunnah. Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Agung. Sesungguhnya kami milik Allah dan kepada-Nyalah kami akan kembali.
Maka ini adalah dalil bahwa hukum-hukum di akhirat dibangun di atas isi hati, dan penampakan lahiriah hanya mengikuti. Dan Allah lebih mengetahui. Maka ini adalah sebagian dari dalil-dalil yang menguatkan kebenaran kaidah ini.
Adapun cabang-cabang hukum yang muncul dari kaidah ini sangat banyak, namun saya akan menyebutkan sebagian darinya sebagai bentuk penjelasan. Maka saya katakan – dan hanya kepada Allah saya memohon taufik serta pertolongan:
Di antaranya: bahwa orang kafir asli apabila masuk Islam dan mengucapkan dua kalimat syahadat, maka keislamannya diterima secara lahiriah dan berlaku baginya hukum-hukum Islam. Kita tidak punya urusan dengan apa yang tersembunyi dalam hatinya.
Oleh karena itu, Rasulullah mengingkari tindakan Usamah yang membunuh seseorang setelah orang itu mengucapkan “La ilaha illallah”, karena yang wajib bagi Usamah – semoga Allah meridhainya – adalah menerima keislaman orang tersebut secara lahiriah, dan dia tidak berhak mencampuri niat orang itu.
Oleh sebab itu, Rasulullah sangat keras dalam mengingkari tindakan Usamah, tidak mau memintakan ampun untuknya, dan menakut-nakutinya dengan akibat dari pembunuhan itu melalui sabdanya: “Apa yang akan kamu perbuat terhadap ‘La ilaha illallah’ jika ia datang pada hari kiamat?”
Peringatan keras itu sangat membekas di hati Usamah – semoga Allah meridhainya – sampai-sampai ia berharap bahwa ia baru masuk Islam pada hari itu. Maka pengingkaran Rasulullah terhadap Usamah adalah bukti bahwa wajib menerima keislaman seseorang secara lahiriah.
Jika seorang kafir asli masuk Islam secara lahiriah, maka wajib bagi kita untuk menerima keislamannya dan memperlakukannya sesuai dengan tuntunan Islam: mencintainya, menjalin persaudaraan dengannya, menolong dan setia kepadanya, bekerja sama dalam kebaikan dan ketakwaan, saling melarang dalam hal dosa dan pelanggaran, saling menasihati, dan lain sebagainya.
Semua itu berlaku dalam hukum dunia. Adapun di akhirat, maka ukurannya adalah isi hati. Jika ia benar dalam keislamannya, maka bergembiralah ia dengan kebaikan. Namun jika ia berdusta, maka celakalah ia di hadapan Zat yang Maha Mengetahui segala yang tersembunyi dan lebih tersembunyi lagi.
Itu karena hukum-hukum di dunia dibangun berdasarkan pada hal yang tampak, sedangkan yang tersembunyi mengikuti. Sementara hukum-hukum akhirat dibangun berdasarkan pada isi hati, dan yang tampak mengikuti. Dan Allah Maha Tinggi lagi Maha Mengetahui.
Di antaranya juga: bahwa telah menjadi ketetapan dalam mazhab Ahlus Sunnah – semoga Allah merahmati mereka – bahwa kita tidak memberikan kesaksian bahwa seseorang dari kalangan umat Islam pasti masuk surga atau neraka, kecuali bagi mereka yang telah ada nash (dalil yang jelas) tentang hal itu. Akan tetapi, kita berharap pahala bagi orang-orang yang berbuat baik, dan kita takut akan siksa bagi orang-orang yang berbuat buruk.
Alasan dari hal ini adalah bahwa masuk surga itu bergantung pada keadaan batin (isi hati), dan itu adalah perkara yang hanya diketahui oleh Allah semata. Selain itu, kita tidak mengetahui bagaimana akhir kehidupan seseorang, karena dalam hadits disebutkan bahwa ada sebagian orang yang “beramal dengan amalan penghuni surga menurut pandangan manusia, hingga jaraknya dengan surga tinggal sehasta, lalu takdir mendahuluinya, maka ia beramal dengan amalan penghuni neraka dan akhirnya masuk neraka.” Dan juga disebutkan bahwa ada sebagian orang yang “beramal dengan amalan penghuni neraka hingga jaraknya tinggal sehasta darinya, lalu takdir mendahuluinya, maka ia beramal dengan amalan penghuni surga dan akhirnya masuk surga.”
Hadits juga menyebutkan bahwa sebagian orang yang memiliki amalan ibadah besar pun bisa masuk neraka, seperti sebagian pejuang, sebagian penuntut ilmu, sebagian pembaca Al-Qur’an, dan sebagian orang yang bersedekah, karena isi hati mereka rusak. Karena surga termasuk urusan akhirat, maka masuk ke dalamnya tidak hanya bergantung pada tampak luar dari amalan saja.
Itu karena hukum-hukum akhirat dibangun atas dasar keadaan batin, dan yang tampak hanya mengikutinya. Artinya, pandangan utama di akhirat adalah pada isi hati, baru kemudian pada amalan lahiriah.
Berdasarkan hal itu, tidak diperbolehkan bagi siapa pun untuk memberi kesaksian bahwa seseorang dari umat Islam pasti masuk surga atau neraka, kecuali dengan dalil yang jelas dan sahih. Karena kesaksian seperti itu termasuk dalam hal-hal yang merupakan hak khusus Allah semata. Masuk surga dan neraka bergantung pada isi hati, dan isi hati itu hanya diketahui oleh Allah. Tidak ada yang mengetahui apa yang ada dalam hati kecuali Allah Yang Maha Mengetahui segala yang tersembunyi.
Di antaranya juga: apabila seorang mujahid terbunuh di medan pertempuran, maka ada dua hukum yang berlaku atasnya: satu hukum di dunia dan satu lagi hukum yang berkaitan dengan keadaannya yang tersembunyi di akhirat.
Adapun hukum dunia, maka ia diperlakukan sebagai seorang syahid: tidak dimandikan, tidak dikafani, tetapi dilepas senjata dan kulit pelindungnya, lalu dikuburkan dengan pakaian yang ia kenakan saat terbunuh. Tidak dishalatkan atasnya, kecuali jika imam menghendaki untuk menshalatkannya. Itu karena hukum dunia berdasarkan pada yang tampak, dan yang tampak dari dirinya adalah bahwa ia wafat sebagai syahid, maka ia diperlakukan di dunia seperti syuhada, yaitu orang yang terbunuh dalam pertempuran.
Adapun hukum tentang keadaannya di akhirat, maka hal itu bergantung pada niat yang ia sembunyikan dalam batinnya. Dan urusan batin itu kembali kepada Allah. Oleh karena itu, tidak boleh memastikan bahwa ia adalah syahid, kecuali dengan disertai harapan. Maka dikatakan: “Kami berharap ia termasuk syuhada,” atau dikatakan: “Ia syahid, insya Allah,” atau dikatakan: “Kami menganggap ia termasuk syuhada, dan Allah-lah yang Maha Mengetahui, kami tidak menyanjung siapa pun di hadapan Allah.”
Hal ini karena memastikan seseorang sebagai syahid berarti juga menetapkan bahwa ia ahli surga, dan itu tidak diperbolehkan. Betapa banyak orang terbunuh di antara dua barisan, namun Allah lebih mengetahui tentang niatnya. Banyak pula orang yang berperang hanya karena fanatisme, semangat golongan, atau untuk menunjukkan keberanian, bukan karena ingin meninggikan kalimat Allah.
Maka, apabila hukum itu berkaitan dengan akhirat, kita harus berhenti dan tidak memastikan apa pun. Tetapi kita boleh berharap baginya kebaikan dan pahala, insya Allah.
Oleh sebab itu, Imam Bukhari membuat bab dalam kitab Shahih-nya yang menunjukkan bahwa tidak boleh memastikan bahwa seseorang adalah syahid, dengan judul: “Bab: Tidak boleh mengatakan ‘Si Fulan adalah syahid.’” Ia meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi bersabda: “Allah lebih mengetahui siapa yang benar-benar berjihad di jalan-Nya. Allah lebih mengetahui siapa yang benar-benar terluka di jalan-Nya.”
Kemudian Bukhari membawakan hadits yang menguatkan makna tersebut: Rasulullah dan kaum musyrik bertemu dan terjadi pertempuran. Rasulullah tidak mundur ke arah pasukannya, sementara pasukan musuh mundur ke arah mereka sendiri. Di antara para sahabat Rasulullah, ada seorang lelaki yang tidak membiarkan satu pun dari musuh kecuali ia kejar dan pukul dengan pedangnya. Maka orang-orang berkata: “Hari ini, tidak ada seorang pun yang berjuang sehebat dia.” Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya dia termasuk penghuni neraka.”
Maka sebagian orang hampir meragukan hal itu. Salah satu sahabat berkata: “Aku akan mengikutinya.” Ia pun mengikuti orang itu ke mana pun ia pergi, hingga orang itu terluka parah. Karena ingin segera mati, ia menancapkan mata pedangnya ke tanah, bagian tajamnya diarahkan ke dadanya, lalu ia menekan hingga membunuh dirinya sendiri.
Orang yang mengikutinya itu pun datang kepada Rasulullah dan berkata: “Aku bersaksi bahwa engkau adalah utusan Allah.” Rasulullah bertanya: “Apa yang membuatmu mengatakan itu?” Maka diceritakanlah kejadian tadi.
Lalu Rasulullah bersabda: “Sungguh, seseorang bisa tampak beramal dengan amalan penghuni surga menurut pandangan manusia, padahal ia termasuk penghuni neraka. Dan seseorang bisa tampak beramal dengan amalan penghuni neraka menurut pandangan manusia, padahal ia termasuk penghuni surga.”
Dalam hadits Abu Musa disebutkan bahwa seseorang bertanya kepada Rasulullah tentang orang yang berperang karena fanatisme dan keberanian, maka Rasulullah menjawab: “Barang siapa yang berperang agar kalimat Allah menjadi yang tertinggi, maka dia berada di jalan Allah.” Hadits ini disepakati keshahihannya.
Jadi, memastikan seseorang sebagai syahid dan menjaminnya seperti itu tidak diperbolehkan kecuali setelah mengetahui keadaan batinnya. Karena isi hati hanya diketahui oleh Allah semata, maka tidak boleh berkata, “Si Fulan adalah syahid,” secara mutlak tanpa disertai pembatasan seperti yang telah disebutkan sebelumnya.
Maka, orang yang terbunuh dalam pertempuran diperlakukan seperti syuhada dalam urusan dunia, tetapi urusannya di akhirat kembali kepada Allah. Karena hukum dunia dibangun atas hal yang tampak, dan isi hati mengikutinya. Sedangkan hukum akhirat dibangun atas dasar isi hati, dan yang tampak mengikutinya.
Dan Allah, Rabb kita, Maha Tinggi lagi Maha Mengetahui.
Di antaranya juga: sesungguhnya seorang hakim wajib menetapkan hukum berdasarkan keadilan para saksi yang tampak secara lahiriah. Maka siapa saja di antara para saksi yang tampak keadilannya, maka kesaksiannya sah dan keputusan hukum pun ditetapkan berdasarkan itu. Tidak boleh bagi hakim maupun selainnya untuk mencampuri maksud dan keyakinan orang-orang di dalam hati mereka, atau apa yang mereka sembunyikan di rumah-rumah mereka dan selainnya.
Hakim hanya berhak menilai yang tampak, dan Allah-lah yang mengurus urusan batin. Meskipun sebagian saksi mungkin bersaksi dengan dusta, kesaksian palsu, atau demi kepentingan pribadi, dan hakim tidak mengetahuinya, tetap saja tidak ada wewenang bagi hakim kecuali menilai yang tampak. Sebab hukum-hukum dunia dibangun di atas hal-hal yang lahiriah. Maka tugas hakim hanyalah memutuskan berdasarkan apa yang ia dengar, bukan meneliti isi hati orang-orang, membedah dada mereka, dan mengetahui apa yang ada di dalamnya. Cukup baginya dengan yang tampak dan apa yang kuat menurut prasangka.
Adapun di akhirat, maka celaka—sungguh celaka—bagi saksi palsu dan pendusta, karena niat busuknya, walaupun tersembunyi dari para hakim di dunia, akan terungkap pada hari kiamat di hadapan Dzat yang tidak ada sesuatu pun tersembunyi dari-Nya, baik di bumi maupun di langit. Bahkan, bisa jadi hukumannya disegerakan di dunia, sebagaimana banyak terjadi pada kasus-kasus kesaksian palsu di pengadilan, di mana pelakunya segera mengalami musibah besar yang tak terlukiskan. Na’udzubillah.
Maka wajib bagi hakim untuk cukup menilai keadilan para saksi secara lahiriah, karena hukum-hukum dunia dibangun atas dasar yang tampak, dan hal-hal batin mengikutinya. Sedangkan di akhirat, saksi palsu dan pendusta akan dihisab berdasarkan niat dalam hatinya, karena hukum-hukum akhirat dibangun atas dasar isi hati, dan lahiriah mengikutinya.
Dan Allah Ta’ala Maha Tinggi lagi Maha Mengetahui.
Di antaranya: perlakuan terhadap orang-orang munafik di dunia. Sudah diketahui bahwa mereka menampakkan keislaman, namun menyembunyikan kekufuran. Akan tetapi, dalam bermuamalah dengan mereka di dunia, kita tetap berpegang pada apa yang tampak dari mereka dan tidak mencampuri urusan batin mereka. Maka hukum terhadap mereka diberlakukan berdasarkan yang tampak, dan Allah-lah yang mengurus isi hati.
Inilah petunjuk Rasulullah, beliau memperlakukan mereka berdasarkan apa yang mereka tampakkan dari keislaman dan tidak mencampuri isi hati mereka kecuali jika ada perintah dari Allah berkaitan dengan keadaan mereka, seperti perintah untuk menghancurkan Masjid Dhirar yang mereka bangun. Padahal mereka ikut shalat bersama beliau, ikut berjihad bersama beliau, menghadiri pengangkatan para komandan perang, dan seterusnya. Rasulullah juga melarang untuk membunuh mereka.
Bahkan beliau hendak menshalatkan pemimpin mereka, Abdullah bin Ubay bin Salul, dan mengafani jenazahnya dengan gamis beliau. Semua itu berdasarkan prinsip memperlakukan mereka sesuai dengan apa yang tampak.
Ketika mereka tidak ikut serta dalam Perang Tabuk, mereka datang kepada beliau bersumpah bohong dan mengajukan alasan palsu serta meminta agar beliau memaafkan dan memohonkan ampun untuk mereka. Maka Rasulullah menerima alasan mereka, memaafkan, dan memohonkan ampunan bagi mereka. Semua itu dilakukan karena berpegang pada apa yang tampak dari keadaan mereka.
Perlakuan terhadap orang-orang munafik termasuk bagian dari kaidah ini. Demikian pula dalam memperlakukan golongan Rafidhah. Siapa pun dari mereka yang menampakkan keyakinannya dan menyatakannya secara terang-terangan, maka diperlakukan sesuai dengan apa yang ia tampakkan. Jika itu termasuk kekufuran, maka dihukumi kafir. Jika itu kefasikan, maka dihukumi fasik.
Namun jika seseorang dari mereka menyembunyikan keyakinannya, tidak menyatakannya secara terbuka, bergaul dengan kaum muslimin, dan tidak mengucapkan hal-hal yang bertentangan dengan Islam, maka tidak boleh diganggu atau diperkarakan, kecuali hanya melalui nasihat, bimbingan, dan dakwah. Namun dalam kehidupan lahiriah, dia tetap diperlakukan sebagai seorang muslim karena ia menampakkan keislaman dan tidak menyatakan sesuatu yang bertentangan dengannya.
Karena hukum-hukum di dunia dibangun atas dasar yang tampak, dan perkara batin mengikuti. Sedangkan hukum-hukum akhirat dibangun atas dasar isi hati, dan perkara lahiriah mengikuti.
Dan Allah-lah yang menjaga kami dan juga kamu.
Di antaranya: dalam hadits Usamah yang telah disebutkan sebelumnya, Usamah berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya dia mengucapkannya karena takut terhadap senjata.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Apakah engkau sudah membelah hatinya hingga engkau tahu apakah dia mengucapkannya dengan jujur atau tidak?”
Dalam hal ini terdapat faidah yang indah, yaitu bahwa kita wajib berhenti pada makna lahir dari ucapan seseorang, dan tidak boleh menafsirkannya berdasarkan isi hati si pembicara. Karena perkara batin adalah bagian dari hal gaib yang hanya diketahui oleh Allah semata. Maka berhati-hatilah dalam menafsirkan maksud-maksud tersembunyi dari perkataan orang lain.
Sebagian orang menjadikan urusan ini sebagai kesibukan utama—menafsirkan maksud orang, seolah-olah dia diangkat sebagai pengawas atas manusia. Tak terdengar dari lisannya kecuali, “Si Fulan maksudnya begini,” atau “Ucapan si Fulan sebenarnya ingin menyindir begini dan begitu,” dan dia mulai membebani ucapan orang dengan makna-makna yang tidak ada dan tidak dimaksudkan.
Bahkan terkadang dia memaknai ucapan dengan hal-hal yang kita yakini secara pasti bahwa si pembicara sama sekali tidak memikirkannya, tidak membayangkannya, dan tidak menginginkannya. Namun si “pemilik pemahaman tajam” ini merasa punya kemampuan melihat batin manusia, seakan-akan memiliki karamah dan kemampuan menyingkap isi hati.
Ini adalah sebuah kegagalan dan kerugian, bahkan sering kali berasal dari kebodohan dan kebodoran. Yang seharusnya dilakukan adalah berhenti pada makna lahir dari ucapan dan berinteraksi dengan si pembicara berdasarkan makna lahir tersebut. Tidak boleh melampaui itu dengan berbicara tentang niat dan tujuan tersembunyi, karena semua itu termasuk perkara gaib yang hanya diketahui oleh Allah Azza wa Jalla.
Masalah ini telah melebar tak terkendali di zaman kita. Kita pun telah banyak menerima gangguan dari kelompok orang semacam ini, sampai-sampai mereka menggolongkan kami ke dalam berbagai kelompok dan aliran. Semoga Allah memaafkan dan mengampuni mereka, serta memberi petunjuk kepada kita dan mereka ke jalan yang lurus dan manhaj yang benar. Karena mereka tetap saudara-saudara kami yang masih menampakkan keislaman dengan lisan mereka, dan kami tidak akan memperlakukan mereka seperti mereka memperlakukan kami, apapun yang terjadi. Kami hanya memohon kepada Allah agar Dia memberikan kepada mereka hidayah dan taufik dalam keyakinan, ucapan, dan perbuatan. Dan hanya kepada Allah-lah kita memohon pertolongan.
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menerima penafsiran Usamah dan mengingkarinya. Beliau menjelaskan bahwa penafsiran tersebut merupakan bentuk pemberitaan tentang isi hati orang tersebut. Padahal hal itu termasuk perkara gaib yang hanya diketahui oleh Allah, Dzat Yang Maha Mengetahui segala yang tersembunyi. Maka seharusnya Usamah menahan diri dari membunuh orang itu setelah ia mengucapkan kalimat tersebut. Karena itu adalah ucapan yang lahir darinya di dunia, dan hukum-hukum di dunia didasarkan pada hal-hal yang tampak, sedangkan isi hati mengikuti.
Kita tidak berurusan dengan apa yang tersembunyi dalam hatinya karena ia akan dimintai pertanggungjawaban atasnya di akhirat. Sebab hukum-hukum akhirat dibangun atas dasar isi hati, dan perkara lahiriah mengikuti. Ini adalah hal yang jelas, dan Allah lebih mengetahui.
Di antaranya: bahwa hukum asal terhadap seorang muslim adalah terjaganya darah dan hartanya. Hal ini telah ditegaskan oleh banyak dalil dari Al-Qur’an dan Sunnah. Maka tidak boleh merusak atau meniadakan perlindungan ini hanya dengan takwil-takwil lemah terhadap ucapan seorang muslim, atau dengan penafsiran-penafsiran rusak yang tidak berdasar pada ilmu dan pandangan yang benar. Karena takwil-takwil tersebut dibangun di atas penyelidikan terhadap hal-hal batin, yaitu terhadap sesuatu yang tidak diketahui dan tidak bisa diakses, dan ini tidak bisa dijadikan dasar untuk menggugurkan perlindungan yang telah ditetapkan berdasarkan dalil yang sahih dan jelas.
Termasuk dalam hal ini adalah menghukumi seseorang dengan kafir, fasik, atau sebagai ahli bid’ah hanya karena ia mengucapkan suatu kata yang mengandung berbagai kemungkinan makna, atau karena ucapan yang memiliki konsekuensi tertentu, tanpa kembali kepada orang yang mengucapkannya dan memastikan maksud serta tujuan sebenarnya dari ucapannya. Ini adalah musibah besar yang berdampak buruk pada negara, individu, agama, dan masyarakat.
Apa yang kita saksikan pada zaman ini berupa ledakan-ledakan dan pembunuhan—semuanya adalah buah dari sikap yang masuk ke dalam niat dan maksud orang, hingga mereka mengkafirkan hanya karena dugaan, dan membunuh hanya karena prasangka. Mereka menjadikan hal-hal yang sifatnya dugaan sebagai perkara pasti yang tidak mengandung keraguan sedikit pun. Mereka meyakini sepenuhnya bahwa siapa pun yang membantah mereka, menasihati mereka, atau mengoreksi mereka adalah seorang munafik, kaki tangan penguasa, pencari kedudukan, dan berbagai tuduhan lainnya yang semuanya didasarkan pada penafsiran terhadap niat dan tujuan tersembunyi. Ini adalah perbuatan yang haram dan sangat dilarang. Wajib menahan lisan dari hal ini dan memperlakukan orang berdasarkan apa yang tampak dari mereka. Karena hukum-hukum di dunia dibangun di atas hal-hal yang tampak, bukan yang tersembunyi. Adapun di akhirat, Allah akan menghisab setiap orang berdasarkan niatnya, apa yang ia sembunyikan, dan apa yang ia rahasiakan. Dan Allah Maha Tinggi lagi Maha Mengetahui.
Di antaranya juga: bahwa siapa pun yang jatuh dalam perkara yang bisa membatalkan keislaman (murtad), maka ia harus diminta untuk bertobat. Jika ia bertobat dan menunjukkan bahwa ia menyesal serta mengakui kesalahannya atas perkataan atau perbuatannya, dan tampak darinya tanda-tanda tobat yang sungguh-sungguh, maka wajib menghentikan hukuman atasnya berdasarkan apa yang tampak. Meskipun bisa jadi di dalam batinnya ia adalah seorang pendusta yang tidak benar-benar ingin bertobat, tetapi hanya ingin lolos dari hukuman mati. Namun kita tidak punya urusan dengan niatnya, yang menjadi kewajiban kita adalah menilai berdasarkan lahiriyahnya. Karena hukum-hukum dunia dibangun atas hal-hal yang tampak, sementara isi hati mengikuti.
Adapun di akhirat, Allah akan menghisabnya berdasarkan apa yang ia sembunyikan, karena hukum-hukum akhirat dibangun atas dasar isi hati, dan lahiriah mengikuti.
Berdasarkan hal ini, maka pendapat yang benar adalah bahwa tobat seorang penyihir diterima jika ia menampakkannya dan tampak darinya tanda-tanda tobat yang tulus. Pendapat yang benar juga menyatakan bahwa hukuman had gugur jika pelakunya bertobat dan belum sampai perkara tersebut kepada penguasa, asalkan tampak tanda-tanda tobat yang tulus. Dan pendapat yang benar pula bahwa pembunuh dengan sengaja jika ia bertobat, maka tobatnya diterima secara lahiriah. Adapun rahasia dan niat mereka, itu urusan Allah. Kita tidak punya kewenangan terhadap isi hati mereka. Kita hanya berinteraksi dengan mereka berdasarkan apa yang tampak dari mereka, karena hukum-hukum dunia dibangun atas hal-hal lahiriyah dan batin mengikuti, sementara hukum-hukum akhirat dibangun atas hal-hal batin dan lahiriah mengikuti.
Seandainya kita menelusuri semua cabang dari kaidah agung ini, maka pembahasan akan menjadi sangat panjang. Namun, cukuplah dari kalung ini apa yang telah melingkari lehernya. Dan demikian pula ukurannya. Allah Tuhan kita Maha Tinggi dan Maha Mengetahui.
۞ ۞ ۞ ۞ ۞
KAIDAH KESEMBILAN: “NIAT DAN TUJUAN DALAM AKAD ADALAH HAL YANG DIPERHITUNGKAN”
Kaedah ini telah kami jelaskan dalam kitab kami Talqīḥ al-Afhām. Sebagian ulama mengungkapkannya dengan kata: “Muamalah itu dibangun atas maksud dan makna, bukan atas lafaz dan susunannya.” Sebagian lainnya berkata: “Yang menjadi pertimbangan dalam akad dan perbuatan adalah hakikat dan tujuannya, bukan hanya pada lahiriah lafaz atau bentuk perbuatannya.” Semua ungkapan ini memiliki makna yang sama, yaitu: bahwa akad dibangun atas makna dan tujuan, bukan semata-mata pada lafaz dan bentuk katanya.
Kaedah ini telah ditegaskan dengan sangat kuat oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan muridnya al-‘Allāmah Ibnul Qayyim—semoga Allah merahmati keduanya—dan mereka telah menjelaskannya dengan penjelasan yang belum pernah diberikan oleh selain mereka. Dalil-dalilnya pun sangat banyak.
Penjelasannya: ketika dua orang melakukan suatu akad, maka yang menjadi perhatian bukanlah semata lafaz yang mereka ucapkan, melainkan maksud sebenarnya dari ucapan mereka saat akad itu dilakukan. Karena tujuan dari akad adalah maknanya, bukan lafaz atau bentuk ungkapannya.
Jika lafaz menyatakan sesuatu, tetapi maksud, dorongan, niat, dan hakikatnya menunjukkan sesuatu yang lain, maka lafaz itu ditinggalkan dan yang dijadikan acuan adalah maksudnya. Barang siapa yang meneliti sumber-sumber syariat dan kaidah-kaidahnya, niscaya ia akan mengetahui bahwa syariat tidak memperhitungkan lafaz yang tidak dimaksudkan oleh pengucapnya, seperti ucapan orang yang sedang tidur, lupa, mabuk, dipaksa, tidak tahu, atau keliru karena sangat gembira, marah, atau sakit, dan selain mereka.
Tidak dikafirkan pula orang yang karena sangat gembira berkata: “Ya Allah, Engkau hambaku dan aku Tuhan-Mu.” Maka bagaimana bisa kita memperhitungkan lafaz-lafaz yang jelas-jelas diketahui maksud pengucapnya bertentangan dengannya?
Oleh sebab itu, Allah menolak kesaksian orang-orang munafik, menyebut mereka sebagai pendusta, penipu, dan orang-orang yang mempermainkan agama. Allah mengecam mereka karena mereka mengucapkan dengan lisan mereka apa yang tidak ada dalam hati mereka, dan karena isi hati mereka bertentangan dengan yang tampak dari ucapan mereka.
Allah juga mencela orang yang mengatakan sesuatu yang tidak mereka lakukan, dan menyatakan bahwa hal itu merupakan perkara yang sangat dibenci oleh-Nya. Allah melaknat orang-orang Yahudi karena mereka mengelabui hukum dengan bentuk akad jual beli terhadap sesuatu yang telah diharamkan, lalu mereka memakan hasilnya. Rasulullah ﷺ pun melaknat orang yang menjadi perantara dalam nikah tahlil dan orang yang dijadikan perantara untuk itu.
Demikian pula beliau melaknat orang-orang yang terlibat dalam urusan khamr: yang memeras anggurnya dan yang menyuruh memerasnya, padahal memeras anggur itu sendiri sebenarnya perkara mubah. Namun karena niat dan tujuan pelakunya rusak, maka dia tetap terkena laknat.
Siapa yang merenungi hal ini dan lainnya akan mengetahui dengan yakin bahwa syariat tidak mengabaikan maksud dari perkataan dan perbuatan. Barang siapa yang hanya memperhatikan lahiriah lafaz semata, maka bisa jadi ia akan menghalalkan yang haram, mengharamkan yang halal, menolong orang zalim dan memperkuat kezalimannya, serta mensahkan hal-hal yang rusak.
Maka dari itu, niat dan tujuan memiliki kedudukan yang sangat penting dalam syariat Islam. Ia adalah pokok yang utama, sedangkan lafaz hanya dijadikan sebagai sarana untuk menyampaikan maksud. Jika terjadi pertentangan antara keduanya, maka yang didahulukan adalah maksud dan tujuan.
Dan janganlah kamu mengira bahwa kaidah ini bertentangan dengan kaidah sebelumnya. Sesungguhnya, keduanya sepenuhnya sejalan. Kaidah sebelumnya membahas tentang suatu lafaz apabila tidak disertai hal yang mengeluarkannya dari maksudnya. Sedangkan kaidah ini membahas apabila lafaz tersebut disertai hal-hal yang mengeluarkannya dari maksudnya, baik berupa indikasi atau maksud tertentu. Hal ini akan menjadi jelas jika kamu mengetahui bahwa lafaz, dilihat dari kesesuaiannya dengan maksud atau tidak, terbagi menjadi tiga keadaan:
Pertama, jika maksud si pembicara tampak sesuai dengan lafaznya, maka dalam kondisi ini wajib memahami perkataan pembicara sesuai dengan zahirnya, dan tidak boleh mengabaikan lafaznya. Bahkan dalam kondisi ini, lafaz-lafaz pembicara harus dipahami sesuai dengan makna hakiki bahasa. Ini adalah suatu kebenaran yang tidak diperselisihkan oleh para ulama.
Kedua, jika kita yakin atau sangat kuat dugaan kita bahwa orang yang mengucapkan lafaz tersebut tidak menginginkan makna hakikinya maupun makna secara umum, yakni kita yakin sepenuhnya bahwa ia tidak menginginkan makna hakiki lafaz-lafaz tersebut, maka hal ini terbagi dua:
- Kita mengetahui bahwa ia tidak menginginkan makna lain pun. Ucapan itu hanya keluar dari lisannya tanpa maksud terhadap maknanya maupun makna lainnya. Maka ucapan seperti ini dianggap sia-sia dan tidak memiliki nilai hukum secara syariat. Contohnya adalah ucapan orang yang sedang tidur, pingsan, gila, lupa, keliru, sangat mabuk, marah berat, atau orang yang dipaksa, dan yang semisal mereka. Ucapan mereka tidak dianggap karena saat mereka berbicara, kita yakin atau sangat kuat dugaan kita bahwa mereka tidak bermaksud terhadap ucapan mereka, baik makna hakiki maupun lainnya.
- Kita mengetahui bahwa ia tidak bermaksud terhadap makna hakiki lafaz yang diucapkannya, melainkan ia menginginkan makna lain. Contohnya seperti ucapan orang yang menyindir, menyamarkan maksud, menakwil, menggunakan teka-teki, dan yang semisal mereka. Tidak diragukan bahwa ucapan mereka tidak dapat dijadikan pegangan karena kita tahu atau sangat kuat dugaan kita bahwa mereka tidak bermaksud terhadap makna hakiki lafaz tersebut. Meskipun dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat, namun pendapat yang kuat adalah sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikhul Islam dan murid-muridnya di banyak tempat dalam karya-karya mereka yang sulit untuk dihitung jumlahnya.
Dari penjelasan ini, kita dapat memahami bahwa setiap lafaz yang kita pastikan atau sangat kuat dugaan kita bahwa si pembicara bermaksud terhadap makna hakikinya, maka kita wajib memahami ucapannya sesuai dengan zahir dan makna hakikinya. Sebaliknya, jika kita pastikan atau sangat kuat dugaan kita bahwa ia tidak menginginkan makna hakikinya, maka ucapan tersebut dianggap sia-sia dan tidak diperhitungkan secara syariat.
Tinggal satu keadaan lagi, yaitu inti pembahasan dalam kaidah ini. Yaitu ketika seseorang mengucapkan lafaz yang secara zahir mengandung hukum tertentu, namun dari keadaan dan indikasi yang tampak kita mengetahui dengan yakin, atau sangat kuat dugaan kita, bahwa si pembicara tidak menginginkan makna hakiki lafaz tersebut, melainkan menginginkan sesuatu yang lain.
Dalam kondisi ini, kita tidak hanya melihat maksud saja, juga tidak hanya melihat lafaz saja, tetapi kita melihat keduanya. Jika kita dapati bahwa terdapat perbedaan antara maksud dan lafaz, maka apakah yang dijadikan pegangan adalah zahir lafaz tanpa melihat kepada maksud yang ditunjukkan oleh indikasi dan keadaan, ataukah yang dijadikan pegangan adalah maksud dan tidak memperhatikan zahir lafaz? Inilah yang hendak kita tetapkan dalam kaidah ini, yaitu bahwa maksud dalam akad itu diperhitungkan.
Maka kita hanya berpegang pada zahir lafaz jika tidak tampak maksud yang bertentangan dengannya. Adapun jika maksud yang bertentangan itu tampak, maka tidak. Inilah titik temu antara kaidah ini dengan kaidah sebelumnya.
Banyak dalil dari Al-Qur’an, sunnah, dan pertimbangan akal sehat yang menunjukkan hal ini. Di antaranya adalah firman Allah Ta’ala: “Dan para suami mereka lebih berhak merujukinya dalam masa itu jika mereka menghendaki perbaikan.” Ini adalah akad rujuk yang bergantung pada keridhaan suami, namun Allah mensyaratkannya dengan niat untuk memperbaiki, bukan untuk menyakiti. Maka hak suami untuk merujuk kembali istrinya bergantung pada niat memperbaiki. Jika tampak dari suami tanda-tanda bahwa ia ingin merujuk hanya untuk menyakiti, maka ia dicegah dan tidak diizinkan. Ini adalah nash (teks) yang jelas dalam mempertimbangkan maksud dan niat.
Dan di antara dalil-dalilnya adalah firman Allah Ta’ala: “Dan janganlah kamu pertahankan mereka (istri-istri) untuk memberi mudharat agar kamu melampaui batas.” Ini adalah dalil yang tegas bahwa suami hanya memiliki hak untuk rujuk apabila tidak ada unsur menyakiti dan melampaui batas. Hal ini kembali kepada niat dan maksudnya.
Dan di antara dalil-dalil lainnya adalah firman Allah Ta’ala tentang akad wasiat: “Sesudah wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar utang, dengan syarat tidak merugikan (ahli waris).” Allah mendahulukan wasiat daripada warisan, selama orang yang berwasiat tidak bermaksud untuk merugikan ahli waris. Jika ternyata ia bermaksud merugikan mereka dengan wasiat tersebut, maka ahli waris berhak membatalkannya. Ini adalah dalil yang jelas bahwa akad tergantung pada maksud dan niat.
Termasuk pula dalilnya adalah firman Allah Ta’ala dalam perkara khulu’: “Jika kamu khawatir bahwa keduanya tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya mengenai bayaran yang diberikan oleh istri sebagai penebus dirinya.”
Dan juga firman-Nya: “Jika suami yang terakhir menceraikannya, maka tidak ada dosa atas keduanya untuk rujuk kembali jika keduanya berprasangka akan mampu menjalankan hukum-hukum Allah.” Maka Allah menjelaskan bahwa khulu’ yang diperbolehkan dan pernikahan yang diperbolehkan hanya dibolehkan jika keduanya berprasangka dapat menjalankan hukum-hukum Allah.
Di antara dalil lainnya adalah hadits Umar yang terdapat dalam Shahihain, marfu’: “Sesungguhnya amal-amal itu tergantung pada niat, dan sesungguhnya setiap orang hanya mendapatkan sesuai dengan apa yang diniatkannya.”
Ibnu Qayyim rahimahullah berkata: “Dalam kalimat pertama dijelaskan bahwa suatu amal tidak sah kecuali dengan niat, oleh karena itu tidak ada amal kecuali dengan niat. Kemudian pada kalimat kedua dijelaskan bahwa pelaku tidak mendapatkan dari amalnya kecuali apa yang ia niatkan. Hal ini mencakup ibadah, muamalah, keimanan, nazar, seluruh akad dan segala bentuk tindakan.” Selesai ucapan beliau rahimahullah.
Dan di antara dalil lainnya adalah hadits Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi ﷺ bersabda: “Buruan darat halal bagi kalian dalam keadaan ihram selama kalian tidak memburunya sendiri atau diburu untuk kalian.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasai, Ahmad, Ibnu Khuzaimah, Al-Hakim, dan lainnya.
Dalam sanadnya terdapat pembicaraan, namun hadits ini hasan karena adanya penguat-penguatnya. Ibnu Qayyim rahimahullah berkata: “Perhatikanlah bagaimana Nabi ﷺ mengharamkan bagi orang yang sedang ihram untuk memakan hasil buruan yang diburu oleh orang lain apabila diburu khusus untuk dirinya. Maka lihatlah bagaimana niat (maksud) berpengaruh dalam hukum keharaman, padahal secara lafaz zahirnya tidak menunjukkan hal tersebut.” Selesai ucapan beliau rahimahullah.
Dan di antara dalilnya adalah hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu dalam Shahihain, bahwa ia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi, dan berhala.” Lalu ada yang bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana dengan lemak bangkai? Ia digunakan untuk melapisi kapal, meminyaki kulit, dan orang-orang menyalakan pelita dengannya.” Beliau menjawab: “Tidak, itu haram.” Kemudian Rasulullah ﷺ bersabda: “Semoga Allah membinasakan orang-orang Yahudi. Sesungguhnya ketika Allah mengharamkan lemak bangkai atas mereka, mereka mencairkannya lalu menjualnya, dan memakan hasil penjualannya.”
Hadits ini menunjukkan bahwa niat dan motif memiliki pengaruh dalam mengubah hukum. Kaum Yahudi sebenarnya menjual lemak yang telah dicairkan, bukan lemak dalam bentuk aslinya. Namun, tujuan pencairan itu adalah tipu daya untuk bisa memakan hasil dari sesuatu yang telah diharamkan atas mereka. Maka bentuk lahiriyahnya adalah akad jual beli terhadap lemak cair, namun jual beli ini haram karena maksud di baliknya adalah mencari celah untuk memakan sesuatu yang diharamkan melalui tipu daya. Maka tipu daya ini tidak berguna bagi mereka, bahkan mereka dilaknat karenanya, meskipun secara lahiriah tampak seperti jual beli. Ini menunjukkan bahwa dalam akad, yang menjadi patokan adalah maksud, makna, dan dorongan di baliknya, bukan semata-mata bentuk lahiriyah dan susunan lafaznya.
Ibnu Qayyim rahimahullah berkata: “Ketika mereka dilaknat karena menghalalkan hasil penjualan—padahal tidak ada nash yang menyatakan haramnya secara eksplisit—maka dipahami bahwa yang wajib diperhatikan adalah hakikat dan maksud, bukan hanya sekadar bentuk lahiriyah. Yang semisal dengan ini adalah jika dikatakan kepada seseorang: Jangan dekati harta anak yatim, lalu dia menjualnya dan mengambil hasil jualannya, seraya berkata: Aku tidak mendekatinya.” Tamat ucapan beliau rahimahullah.
Dan di antara dalil lainnya adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Barang siapa menikahi seorang wanita dengan mahar namun berniat untuk tidak membayarnya, maka ia adalah pezina. Dan barang siapa berutang dengan niat tidak akan melunasinya, maka ia adalah pencuri.” Diriwayatkan oleh Al-Bazzar dan memiliki penguat-penguat yang membuatnya sahih insya Allah.
Ibnu Qayyim rahimahullah berkata: “Maka orang yang menikah atau membeli dengan niat tidak akan memberikan imbalannya, maka ia pada hakikatnya seperti orang yang menghalalkan kemaluan atau harta tanpa imbalan. Maka dari sisi makna, ia seperti pezina dan pencuri, walaupun bentuknya berbeda dengan keduanya. Ini dikuatkan dengan hadits dalam Shahih Bukhari: ‘Barang siapa mengambil harta manusia dengan niat untuk membayarnya, maka Allah akan membayarkan untuknya. Dan barang siapa mengambilnya dengan niat untuk merusaknya, maka Allah akan membinasakannya.’” Tamat ucapan beliau rahimahullah.
Saya katakan: bentuk akad yang tampak secara lahiriah adalah akad nikah, tetapi pada hakikatnya adalah perzinaan jika dilihat dari sisi maksud. Demikian pula, bentuk akad kedua tampak seperti pinjam-meminjam, padahal hakikatnya adalah pencurian dan pengambilan harta orang tanpa hak, jika dilihat dari maksud. Maka ini menunjukkan bahwa akad itu berdiri di atas niat dan maksud. Atau dengan kata lain: maksud dalam akad adalah sesuatu yang diperhitungkan.
Dan di antara dalilnya adalah hadits: “Rasulullah ﷺ melaknat orang yang menjadi muḥallil dan orang yang dimuḥallil-kan untuknya.” Padahal dua orang yang berakad tersebut tidak menyebut dalam lafaz mereka bahwa itu adalah pernikahan muḥallil. Yang disebutkan adalah lafaz pernikahan biasa yang dikenal. Namun karena maksud dari akad itu hanyalah untuk menghalalkan wanita yang telah ditalak tiga kali kepada suaminya yang pertama, maka keduanya diperlakukan sesuai dengan maksud mereka. Secara lahiriah memang tampak sebagai akad nikah, tetapi pada batin dan tujuannya adalah akad muḥallil (yakni hanya menjadi perantara agar wanita bisa halal kembali bagi suami pertama). Maka keduanya dijatuhi hukuman laknat karena melihat kepada maksud mereka, yang menunjukkan bahwa dalam akad, yang menjadi patokan adalah tujuan dan maksud, bukan sekadar bentuk luar. Ini jelas dan terang.
Sebelum memasuki rincian cabang-cabangnya, saya ingin menyampaikan kepadamu ucapan yang indah dari Ibnu Qayyim rahimahullah tentang kaidah ini. Sebab, menurut penelusuranku terhadap ucapan para ulama dalam kaidah ini, saya tidak menemukan seorang pun yang mengupasnya secara tuntas sebagaimana Ibnu Qayyim rahimahullah. Maka inilah potongan-potongan dari ucapannya dalam kaidah ini:
Ibnu Qayyim rahimahullah berkata:
“Sesungguhnya Allah Ta‘ala menjadikan lafaz-lafaz di antara hamba-Nya sebagai sarana pemberitahuan dan penunjuk terhadap apa yang ada dalam diri mereka. Maka apabila salah satu dari mereka menghendaki sesuatu dari yang lain, ia mengabarkan keinginannya dan isi hatinya melalui lafaznya. Dan Allah menetapkan hukum-hukum atas dasar kehendak dan maksud itu melalui perantaraan lafaz. Dan tidaklah Dia menetapkan hukum hanya atas dasar apa yang terbersit dalam hati tanpa adanya tanda perbuatan atau ucapan, atau hanya berdasarkan lafaz saja padahal diketahui bahwa orang yang mengucapkannya tidak menghendaki maknanya dan tidak mengetahui maksudnya.
Bahkan Allah memaafkan umat ini dari apa yang dibisikkan oleh jiwa mereka selama mereka tidak mengamalkannya atau mengucapkannya. Allah juga memaafkan mereka dari ucapan yang disebabkan oleh kekeliruan, kelupaan, keterpaksaan, atau ketidaktahuan apabila mereka tidak menghendaki makna dari apa yang mereka ucapkan atau tidak meniatkannya.
Maka apabila niat dan penunjuk secara lisan atau perbuatan bersatu, barulah hukum berlaku. Inilah kaidah syariat. Dan ia termasuk bagian dari keadilan, hikmah, dan rahmat Allah. Sebab, bisikan hati dan keinginan jiwa tidak termasuk sesuatu yang berada dalam kendali manusia. Maka jika hukum-hukum diberlakukan atas dasar itu, niscaya akan timbul kesulitan dan kesempitan terbesar bagi umat ini. Dan rahmat serta hikmah Allah Ta‘ala menolak hal tersebut.”
Dan di antara hal-hal yang termasuk sifat manusia dan hampir tidak bisa terhindar darinya adalah kesalahan, kelupaan, lalai, tergelincirnya lisan dalam mengucapkan sesuatu yang tidak dimaksudkan, bahkan yang dimaksudkan adalah kebalikannya, juga ucapan yang diucapkan karena paksaan atau tanpa mengetahui akibat dan konsekuensinya. Jika semua itu dijadikan dasar untuk menetapkan hukum, niscaya umat ini akan mengalami kesulitan yang sangat besar dan kepayahan yang luar biasa. Maka Allah telah menggugurkan pertanggungjawaban terhadap semua itu, termasuk juga kesalahan dalam lafaz akibat terlalu gembira, marah, mabuk, demikian pula kesalahan, kelupaan, keterpaksaan, ketidaktahuan terhadap makna, tergelincir lidah tanpa sengaja, ucapan dalam kondisi tekanan jiwa (ighlāq), serta sumpah yang diucapkan tanpa maksud. Ini semua adalah sepuluh hal yang Allah tidak menghukum hamba-Nya atas ucapan dalam kondisi-kondisi tersebut karena tidak ada niat dan tekad hati yang menjadi dasar pertanggungjawaban.
Ia (Ibnu Qayyim) juga berkata: “Maksud-maksud itu dianggap bukan untuk sesuatu yang lain, tetapi maksud dalam akad itu sendiri adalah tujuan utama. Maka jika maksud itu diabaikan, lalu yang diperhatikan justru lafaz-lafaz yang tidak dimaksudkan untuk makna sebenarnya, maka ini berarti mengabaikan sesuatu yang seharusnya diperhatikan dan justru memperhatikan sesuatu yang boleh jadi bisa diabaikan. Bagaimana mungkin lafaz yang sudah jelas-jelas maksudnya bertentangan dengan makna lahirnya, bahkan telah diyakini bahwa yang dimaksud adalah makna lain, justru dijadikan pegangan?”
Ia juga berkata: “Yang menjelaskan bahwa maksud dalam akad itu adalah hal yang diperhitungkan, bukan semata-mata lafaz yang tidak dimaksudkan untuk maknanya atau malah dimaksudkan untuk makna lain, adalah karena lafaz-lafaz akad seperti: ‘Saya jual’, ‘Saya beli’, ‘Saya nikahi’, ‘Saya sewakan’, semuanya itu adalah bentuk pernyataan yang bisa bermakna berita, atau penciptaan (inisiatif tindakan), atau gabungan dari keduanya. Ia adalah pernyataan tentang isi hati berupa makna-makna yang menunjukkan adanya akad, dan sekaligus bentuk pelaksanaan akad di dunia luar. Maka lafaz itu mengandung makna yang mengikat, dan merupakan bentuk pernyataan tentang apa yang ada dalam diri. Maka keabsahannya bergantung pada kesesuaian antara apa yang diberitakan dengan kenyataan di baliknya. Jika makna itu tidak ada dalam diri, maka berita tersebut adalah dusta, sebagaimana ucapan seorang munafik: ‘Saya bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah’, atau ucapannya: ‘Saya beriman kepada Allah dan hari akhir.’
Demikian pula halnya orang yang menjadi muḥallil. Jika dia berkata: ‘Saya nikahi (wanita itu),’ padahal dia tidak bermaksud dengan kata nikah itu makna yang Allah tetapkan dalam syariat, maka itu adalah berita yang dusta dan inisiatif yang batal. Sebab kita tahu bahwa lafaz ini dalam syariat, dalam adat, dan dalam bahasa tidaklah digunakan untuk orang yang sekadar ingin mengembalikan wanita yang ditalak kepada suami pertamanya.”
Demikianlah sebagian dari ucapan beliau yang istimewa tentang kaidah penting ini. Dan berikutnya akan dijelaskan beberapa cabang atau contoh turunannya sebagai bentuk penjelasan lebih lanjut.
Di antaranya adalah bahwa akad wakaf dibangun atas dasar tujuan dan maksud, bukan semata-mata pada ucapan lahiriah yang bertentangan dengan maksud sebenarnya. Maka, barang siapa yang mewakafkan sesuatu dengan tujuan untuk merugikan, maka wakafnya batal secara syar’i.
Hal ini dijelaskan dengan kisah orang-orang munafik yang membangun Masjid Dhirar dan mereka ingin agar Nabi ﷺ datang kepada mereka untuk shalat di situ, sehingga tampak seolah-olah itu adalah wakaf dari mereka untuk kaum Muslimin, orang-orang yang terputus (perjalanan), ibnu sabil, fakir miskin. Pada awalnya Nabi ﷺ menyetujui mereka. Namun ketika wahyu turun: “Dan orang-orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan kemudharatan (pada kaum Muslimin), kekafiran, dan untuk memecah belah antara orang-orang mukmin, dan sebagai tempat mengintai bagi orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu. Mereka benar-benar bersumpah, ‘Kami tidak menghendaki selain kebaikan.’ Dan Allah menjadi saksi bahwa mereka itu pendusta. Janganlah kamu berdiri di dalamnya selama-lamanya…”, maka Nabi ﷺ mengutus seseorang untuk menghancurkan dan membakar masjid tersebut.
Ini menjadi dalil bahwa syariat tidak menerima wakaf mereka itu, padahal secara lahir mereka hanya membangun masjid sebagaimana masjid-masjid lainnya. Namun, mereka diperlakukan berdasarkan apa yang tersembunyi dalam hati mereka berupa maksud-maksud yang buruk dan jahat. Meskipun mereka bersumpah bahwa mereka hanya menginginkan kebaikan, namun mereka berdusta dalam pengakuan dan sumpah mereka.
Penyebab tidak diterimanya wakaf mereka adalah karena niat mereka rusak. Tujuan dari wakaf tersebut semata-mata untuk menimbulkan mudharat bagi kaum Mukminin dan memecah belah mereka. Sedangkan wakaf adalah akad yang tergolong sebagai bentuk pendekatan diri yang agung, dan bentuk pendekatan diri (ibadah) tidak diterima kecuali dengan niat yang baik dan benar.
Maka ketika niat mereka rusak, wakaf mereka tidak diterima. Karena tujuan-tujuan dalam akad itu diperhitungkan. Tidak bisa dikatakan bahwa ini adalah hukum syar’i lalu selesai begitu saja, karena pernyataan seperti itu adalah batil. Bahkan ini adalah hukum syar’i yang kokoh dan kuat, yakni bahwa siapa yang mewakafkan sesuatu dan tampak darinya tanda-tanda kerusakan dan niat jahat untuk merugikan, maka wakaf itu ditolak.
Jika terlihat tanda-tanda niat buruk dalam akad wakaf, maka akad tersebut ditolak dan tidak ada pahala bagi pelakunya. Ini menunjukkan bahwa seluruh akad wakaf mengikuti kaidah ini: kapan pun tampak perbedaan antara yang batin dan yang lahir, dan jelas terdapat indikasi rusaknya niat, maka akad itu batil dan ditolak.
Termasuk pula dalam hal ini adalah wakaf yang dilakukan ketika seseorang sedang sakit keras (yang mengkhawatirkan kematian) dengan melebihkan dari sepertiga harta, karena di situ tampak jelas niat untuk merugikan ahli waris — bagi orang yang memiliki hati yang peka. Adapun mereka yang telah tertutup oleh fanatisme dan hanya terpaku pada zahir ucapan, maka bisa saja mereka lalai dari memperhatikan hal ini. Dan hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dalam menghadapi orang-orang di zaman ini.
Di antaranya: Bahwa seseorang yang membuat perjanjian atau akad dengan orang lain untuk menghajikannya, maka wajib bagi wakil tersebut untuk meluruskan niatnya dalam menerima tugas itu, dan bertakwa kepada Allah Ta’ala dalam menjalankan amanah besar ini dan tanggung jawab berat ini. Ia tidak boleh menjadikan tujuan utama dari ibadah ini untuk mendapatkan uang. Karena barang siapa berhaji untuk mengambil keuntungan duniawi, maka ia termasuk orang yang mencari dunia dengan amal akhirat, dan dia tidak mendapatkan bagian apa pun di akhirat, serta tidak ada pahala baginya dalam ibadah haji itu.
Lafal-lafal lahir seperti niat ihram dan bacaan talbiyah tidaklah mencukupi. Demikian pula perbuatan lahir seperti wukuf di Arafah, bermalam di Muzdalifah, melempar jumrah, thawaf, dan sa’i — semua itu tidak akan memberikan manfaat jika niatnya rusak. Apa pun yang ia ucapkan dan lakukan, tidak akan berguna baginya dan tidak ada pahala, karena ia tidak meniatkan ibadah kepada Allah Ta’ala. Padahal ini adalah ibadah, dan ibadah tidak akan diterima kecuali dengan niat yang baik. Dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang diniatkannya.
Maka haji ini dan perwakilan ini tidak memberikan manfaat apa pun jika tidak dibangun di atas ketakwaan dan keridhaan Allah, melainkan semata-mata tujuan duniawi. Dan niat dalam setiap akad sangat diperhitungkan. Barang siapa yang menjadi wakil haji untuk orang lain dengan tujuan utama mengambil uang, maka perwakilannya batal, dan hajinya tidak berpahala, bahkan ia berdosa karenanya, karena ia menginginkan balasan dunia dengan amal akhirat. Adapun orang yang mengambil (uang) agar bisa menunaikan haji, maka dialah orang yang diberi taufik dan diberi petunjuk ke jalan yang lurus. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Dan di antaranya: Barang siapa mengatakan kepada orang lain, “Ini hadiah untukmu,” namun ia mensyaratkan adanya imbalan, maka secara lahir akad ini tampak seperti hadiah dan pemberian. Akan tetapi pada hakikat dan maksudnya, itu adalah jual beli. Karena tujuan dalam akad sangat diperhitungkan. Yang menjadi tolok ukur dalam akad adalah maksud dan maknanya, bukan hanya pada lafal atau bentuk lahiriahnya. Maka meskipun secara lahir disebut hadiah, namun karena disyaratkan adanya imbalan, maka akad tersebut keluar dari kategori hadiah dan menjadi akad jual beli, yang berlaku padanya syarat-syarat jual beli. Allah Maha Mengetahui.
Di antaranya: Pendapat yang benar dan rajih (kuat serta bagus) adalah bahwa sahnya akad-akad muamalah ditentukan oleh hal-hal yang menunjukkan maksudnya, baik berupa ucapan maupun kebiasaan (‘urf). Pendapat ini dipilih oleh Abu al-‘Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah, karena yang menjadi tolok ukur dalam akad adalah maksud dan tujuan. Apabila maksud dari kedua belah pihak telah menentukan jenis akad yang dimaksud, maka akad itu sah berdasarkan maksud dan keinginan mereka berdua, dengan lafaz apa pun, meskipun lafaz tersebut secara lahir tampak berbeda. Maka yang diperhitungkan adalah apa yang mereka maksudkan.
Oleh karena itu, pendapat yang benar adalah sahnya akad ijarah (sewa) dengan lafaz jual beli, jika keduanya memang bermaksud melakukan akad ijarah dan mengekspresikannya dengan lafaz jual beli. Maka yang sah adalah akad ijarah. Pendapat ini juga dipilih oleh Ibnu al-Qayyim rahimahullah dan para ulama muhaqqiq lainnya.
Maka pendapat yang benar adalah:
- Sahnya akad ijarah dengan segala hal yang menunjukkan maksudnya, baik berupa ucapan atau kebiasaan.
- Sahnya akad nikah dengan segala hal yang menunjukkan maksudnya, baik berupa ucapan atau kebiasaan.
- Sahnya akad salam (jual beli dengan pembayaran di muka) dengan segala hal yang menunjukkan maksudnya, baik berupa ucapan atau kebiasaan.
- Sahnya akad muzara’ah dan musaqah (bagi hasil pertanian dan perkebunan) dengan segala hal yang menunjukkan maksudnya, baik berupa ucapan atau kebiasaan.
- Sahnya akad wakaf dengan segala hal yang menunjukkan maksudnya, baik berupa ucapan atau kebiasaan.
- Sahnya akad wakalah (perwakilan) dengan segala hal yang menunjukkan maksudnya, baik berupa ucapan atau kebiasaan.
- Sahnya akad jual beli dengan segala hal yang menunjukkan maksudnya, baik berupa ucapan atau kebiasaan.
Demikian pula seluruh bentuk akad muamalah lainnya. Karena syariat tidak membebani kita untuk menggunakan lafaz-lafaz tertentu dalam menetapkan keabsahan akad-akad tersebut. Pintu dalam masalah ini terbuka luas. Maksud dan niat — yaitu maksud dari kedua pihak yang berakad — memiliki peranan yang sangat besar dalam menentukan hakikat dari akad tersebut. Karena maksud dalam akad sangat diperhitungkan. Maka apabila terjadi perbedaan pada hal-hal lahiriah, tolok ukurnya tetap pada maksud dan niat, bukan pada tampilan ucapan secara lahiriah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Di antaranya: Pendapat yang benar dan rajih (kuat serta bagus) adalah bahwa orang yang mabuk, jika mabuknya telah mencapai tingkat yang menghilangkan akalnya — yang mana akal adalah landasan taklif (beban hukum) — dan menutupi akalnya secara sempurna, lalu dia menjatuhkan talak atau memerdekakan budak dalam keadaan seperti ini, maka talaknya tidak jatuh. Karena salah satu syarat sahnya talak adalah adanya kesengajaan (niat), sementara orang tersebut tidak memiliki kesengajaan yang benar. Ya, dia tetap dihukum karena telah meminum minuman keras, diberi hukuman had dan ta’zir, namun talaknya tidak jatuh karena akalnya telah hilang. Dan sekadar mengucapkan lafaz talak tidak menimbulkan dampak hukum jika tidak disertai dengan niat.
Untuk memperjelas, jika seseorang secara tidak sengaja mengucapkan lafaz talak, seperti ingin mengatakan, “Engkau suci (طاهر)” namun lidahnya terpeleset dan berkata, “Talak (طالق),” maka talaknya tidak jatuh, dan hal ini menjadi tanggung jawab antara dia dan Allah ﷻ. Pendapat ini dipilih oleh Syaikh Taqiyuddin (Ibnu Taimiyah) dan muridnya al-‘Allamah Ibnul Qayyim serta para ulama muhaqqiq lainnya. Maka lafaz talak yang terlepas tanpa niat sesungguhnya tidak berpengaruh. Oleh karena itu, jika seseorang mengucapkannya dalam keadaan tidur, maka itu dianggap ucapan yang sia-sia dan tidak berakibat hukum. Penyebab tidak berlakunya adalah karena tidak adanya niat. Demikian pula dengan orang yang mabuk, karena keduanya sama-sama tidak memiliki niat.
Dalam hadits disebutkan, “Tidak ada talak dan tidak ada pemerdekaan budak dalam keadaan ‘ighlaq’.” Kata “ighlaq” adalah istilah umum untuk setiap hal yang menutupi akal dan menghalangi akalnya bekerja secara sempurna.
Kesimpulannya, pendapat yang benar adalah bahwa talak orang yang mabuk berat tidak jatuh, karena yang menjadi tolok ukur dalam lafaz talak adalah niat atas makna sebenarnya, bukan sekadar lafaz kosong yang tanpa niat. Ini karena niat sangat diperhitungkan dalam menetapkan akibat hukum dari suatu ucapan. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Di antaranya: Pendapat yang benar dan rajih adalah bahwa orang yang marah, jika amarahnya telah mencapai puncaknya hingga menutupi akalnya sehingga ia tidak tahu apa yang diucapkan dan dilakukan, maka talaknya tidak jatuh. Pendapat ini dipilih oleh Syaikh Taqiyuddin dan muridnya al-‘Allamah Ibnul Qayyim, karena yang menjadi tolok ukur bukanlah sekadar lafaz talak, sebagaimana telah dijelaskan pada bagian sebelumnya mengenai talak orang mabuk. Dalil dan penjelasannya sama. Allah Maha Mengetahui.
Di antaranya: Pendapat yang benar adalah bahwa orang yang dipaksa (dalam keadaan terpaksa) jika menjatuhkan talak saat dipaksa, maka talaknya tidak jatuh, karena talak harus disertai dengan niat. Dan niat sangat diperhitungkan dalam akad-akad. Allah Maha Mengetahui.
Di antaranya: Barang siapa membeli seorang budak perempuan dengan niat bahwa budak tersebut untuk orang yang mewakilkan kepadanya, maka budak itu haram baginya (tidak boleh dinikahi atau digauli). Adapun jika dia meniatkan bahwa budak itu untuk dirinya sendiri, maka budak tersebut menjadi haram bagi orang yang mewakilkannya. Padahal bentuk lahir dari transaksi pembelian itu sama, namun hukum halal dan haramnya berbeda karena perbedaan niat. Ini menunjukkan bahwa niat sangat diperhitungkan dalam akad.
Di antaranya: Para ulama fikih rahimahumullah telah menetapkan bahwa tidak boleh menjual suatu barang kepada orang yang akan menggunakannya untuk sesuatu yang haram, meskipun pembeli tersebut pada lahirnya membeli barang yang boleh dibeli. Akan tetapi, pembelian yang asalnya halal bisa berubah menjadi haram karena diniatkan untuk hal yang haram. Artinya, barang yang secara hukum mubah (boleh) itu digunakan sebagai sarana untuk perkara haram, maka penjualannya dalam kondisi seperti itu menjadi haram karena niatnya. Ini karena niat sangat diperhitungkan dalam akad.
Berdasarkan hal ini, maka tidak boleh menjual jus (yang dapat difermentasi) kepada orang yang akan menjadikannya sebagai khamr, tidak boleh menjual senjata kepada orang yang akan menggunakannya untuk hal yang haram, tidak boleh menjual apel atau kurma kepada orang yang akan menjadikannya minuman memabukkan, dan seterusnya.
Jika engkau bertanya, “Bagaimana aku bisa tahu niat dan maksudnya?” Maka jawabannya: Tidak ada kewajiban (taklif) kecuali dengan ilmu. Jadi jika engkau mengetahui atau kuat dugaanmu berdasarkan bukti, tanda-tanda, atau kabar yang tersebar bahwa orang tersebut akan menggunakan barang yang dibelinya untuk hal yang haram, maka jangan engkau jual kepadanya. Sebab pembelian dalam kondisi seperti itu — dengan niat yang rusak dan maksud yang buruk — adalah haram tanpa ragu. Adapun larangan menjualnya bergantung pada pengetahuan atau dugaan kuat. Maka jika engkau mengetahui atau sangat yakin bahwa orang tersebut termasuk dari golongan yang rusak dan buruk, maka janganlah engkau menjual kepadanya, meskipun dia menawarkan harga berkali-kali lipat dari nilai barang itu.
Dan bergembiralah dengan balasan dan ganti dari Allah Ta‘ala. Sesungguhnya siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah akan menggantikannya dengan yang lebih baik. Intinya adalah bahwa para ulama fikih rahimahumullah telah menetapkan satu kaidah dalam bab ini, yaitu: “Tidak boleh menjual sesuatu kepada orang yang akan menggunakannya untuk hal yang haram.” Dan dasar kaidah ini kembali kepada pertimbangan terhadap niat dan dorongan di balik perbuatan, karena niat sangat diperhitungkan dalam akad. Allah Ta‘ala berfirman, “Dan tolong-menolonglah kalian dalam kebajikan dan takwa, dan janganlah tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.” Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Di antaranya: Jual beli ‘inah. Secara lahiriah, transaksi ini tampak seperti jual beli dengan lafaz dan syarat-syarat yang sah. Namun, transaksi ini hukumnya haram karena melihat kepada maksud kedua belah pihak yang berakad. Penjual sebenarnya bermaksud untuk memperoleh tambahan riba melalui akad tersebut, sehingga transaksi ini diharamkan karena niat buruk tersebut. Hakikatnya adalah pertukaran uang dengan uang yang diselipkan sebuah barang sebagai perantara, sebagai bentuk tipu daya untuk mengambil tambahan riba. Hadis tentang keharaman transaksi ini sudah dikenal. Maka, niat dan maksud dalam akad sangat diperhitungkan. Allah lebih mengetahui.
Di antaranya: Jika seorang mitra usaha memberikan bagiannya (dalam harta bersama) sebagai hadiah kepada selain rekan bisnisnya, dengan tujuan untuk menggugurkan hak rekannya dalam hak syuf‘ah, dan tampak tanda-tanda niat buruk dan maksud merugikan tersebut, maka hak rekannya dalam syuf‘ah tidak gugur. Meskipun secara lahir ini adalah akad hibah, namun karena terlihat maksud untuk merugikan rekannya dengan menggugurkan haknya, maka kita memperlakukannya dengan kebalikan dari niatnya, kita batalkan hibah itu dan hak rekannya dalam syuf‘ah tetap ada. Ini karena niat sangat diperhitungkan dalam akad.
Di antaranya: Talak melalui rekayasa (khulu‘ hiylah) – ini sudah dibahas sebelumnya. Bentuknya adalah seorang suami bersumpah bahwa jika ia melakukan sesuatu, maka istrinya tertalak. Lalu suatu saat ia butuh untuk melakukan hal itu, maka ia membuat kesepakatan dengan istrinya: sang istri memberi sejumlah uang, lalu ia menceraikannya (khulu‘), lalu ia melakukan hal yang ia sumpahkan, saat istrinya sudah tidak lagi menjadi istrinya. Setelah itu ia menikahinya kembali dengan uang yang sebelumnya diberikan. Ini haram karena merupakan bentuk rekayasa terhadap syariat. Maka khulu‘ dalam kondisi seperti ini tidak sah karena niatnya rusak. Sebab, niat sangat diperhitungkan dalam akad.
Di antaranya: Jika seseorang menjual suatu barang, dan pembeli mensyaratkan adanya hak khiyar (pilihan untuk membatalkan) selama setahun, dengan ketentuan bahwa jika penjual datang membawa uang pada masa itu, maka jual beli batal. Secara lahiriah ini adalah jual beli dengan syarat khiyar, namun pada hakikatnya ini adalah pinjaman yang menghasilkan keuntungan (riba). Karena penjual sebenarnya hanya meminjam uang dan membiarkan pembeli tinggal di rumah itu selama masa pinjaman, dan ia tidak bermaksud sungguh-sungguh untuk menjual. Ini tergolong sebagai pinjaman yang menghasilkan manfaat, dan telah ditetapkan dalam ilmu fikih bahwa setiap pinjaman yang menghasilkan manfaat adalah riba. Kita mengharamkannya dengan melihat kepada maksudnya, karena niat sangat diperhitungkan dalam akad.
Di antaranya: Barang siapa melunasi kewajiban finansial orang lain, maka keadaannya tidak lepas dari dua kemungkinan: pertama, saat ia melunasi, ia berniat akan menagih kembali kepada orang tersebut; kedua, ia tidak berniat menagih kembali.
Jika ia berniat untuk menagih kembali, maka ia berhak untuk menagih dan meminta kembali harta yang telah ia bayarkan. Namun, jika ia tidak berniat untuk menagih kembali dan hanya berniat memberi bantuan secara sukarela, maka ia tidak memiliki hak untuk meminta kembali apa pun.
Jadi, urusan boleh tidaknya menagih kembali bergantung kepada niat, karena niat sangat diperhitungkan dalam akad. Dan cabang-cabang dari kaidah ini sangat banyak, namun tujuan di sini bukan untuk merinci seluruhnya, melainkan hanya memberikan isyarat saja. Semoga Allah menjaga kita dan Anda.
۞ ۞ ۞ ۞ ۞
KAIDAH KESEPULUH: “NIAT DAPAT MENGUMUMKAN LAFAZ YANG KHUSUS DAN MENGKHUSUSKAN LAFAZ YANG UMUM”
Kaedah ini menjelaskan kepada kita pengaruh niat terhadap lafaz. Penjelasannya sebagai berikut: bahwa lafaz-lafaz yang bersifat umum jika disertai niat yang menetapkan sebagian individunya secara khusus, maka niat itu dianggap dan tidak boleh diabaikan. Dan jika lafaz-lafaz itu secara lahiriah bersifat khusus, namun niat menghendaki keumuman, maka lafaz itu berubah dari khusus menjadi umum, karena niat dianggap dalam hal ini.
Maka, lafaz yang umum bisa dikhususkan oleh niat, dan lafaz yang khusus bisa dijadikan umum oleh niat. Niat yang bersifat umum berpengaruh dalam menjadikan lafaz khusus menjadi umum, dan niat yang bersifat khusus berpengaruh dalam mengkhususkan lafaz umum. Hal ini menunjukkan bahwa niat memiliki pengaruh besar terhadap lafaz.
Dalil-dalil yang mendukung kaedah ini di antaranya:
Hadits: “Sesungguhnya setiap amal tergantung niatnya, dan sesungguhnya setiap orang hanya mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan…”
Kata “amalan” di sini adalah bentuk lafaz umum, mencakup perkataan maupun perbuatan. Dan kata “innama” adalah bentuk ungkapan pembatas, yakni pembatasan yang pertama (amalan) kepada yang kedua (niat). Maka maknanya: amalan itu bergantung kepada niat.
Karena perkataan juga termasuk bagian dari amal, maka kedudukan lafaz juga mengikuti niat. Jika niatnya bersifat umum, maka lafaz pun mengikutinya dalam keumuman, walaupun tampaknya khusus. Dan jika niatnya bersifat khusus, maka lafaz pun mengikutinya dalam kekhususan, walaupun tampaknya umum.
Oleh karena itu, Nabi ﷺ bersabda setelah itu: “Dan sesungguhnya setiap orang hanya mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan.” Ini menunjukkan bahwa seseorang hanya mendapatkan dan dikenai hukum sesuai dengan niatnya. Apa yang tidak diniatkan, maka tidak menjadi miliknya dan tidak diberi hukum atasnya.
Jika seseorang tidak menginginkan kecuali sesuatu yang khusus, maka ia hanya mendapatkan apa yang ia niatkan. Dan jika ia menginginkan sesuatu yang umum, maka ia mendapatkan apa yang ia niatkan. Hadits ini merupakan nash (teks eksplisit) dalam pembahasan ini dan cukup untuk dijadikan dalil atasnya.
Di antara dalil-dalil juga adalah firman Allah Ta’ala: “Allah tidak menghukum kalian karena sumpah yang tidak disengaja, tetapi Dia menghukum kalian karena sumpah yang kalian teguhkan.” Ayat ini menunjukkan bahwa mengucapkan sumpah tanpa ada maksud dari hati tidak menyebabkan sumpah itu menjadi sah dan tidak ada kewajiban kafarat di dalamnya. Syariat menyebutnya sebagai sumpah yang sia-sia karena tidak ada maksud dari hati untuk mengikatnya. Maka jika tidak adanya maksud hati saja sudah menyebabkan sumpah tidak sah hanya dengan pengucapan, maka lebih-lebih lagi jika terdapat maksud tertentu dalam hati, hal itu akan mempengaruhi makna sumpah yang bersifat umum. Begitu pula, jika maksud dalam hati bersifat umum maka itu juga akan mempengaruhi sumpah yang diucapkan secara khusus.
Jika tidak adanya maksud membatalkan pengaruh sumpah secara keseluruhan, maka bagaimana jika maksud itu ada namun bersifat khusus, atau ada namun bersifat umum—tentu lebih pantas lagi hal itu mempengaruhi ucapan sumpah. Ini termasuk dalam kaidah qiyās al-awlā[5], yang merupakan metode pengambilan hukum menurut para ahli. Hal ini menunjukkan bahwa ucapan didasarkan pada maksud, sehingga pengaruh dari suatu ucapan tidak dianggap jika tidak ada maksud. Jika ucapan itu bersifat umum sementara maksudnya khusus, maka yang dianggap adalah kekhususannya. Jika ucapannya khusus sementara maksudnya umum, maka yang dianggap adalah keumumannya. Maka, keumuman dan kekhususan ucapan mengikuti maksud. Jika tidak ada maksud, maka tidak ada pengaruhnya; jika maksudnya khusus, maka efeknya khusus; jika maksudnya umum, maka efeknya umum juga. Hal ini menunjukkan dengan jelas bahwa niat dapat mengkhususkan ucapan yang umum dan mengumumkan ucapan yang khusus. Allah Maha Mengetahui.
Di antara dalil-dalil juga: bahwa niat adalah pekerjaan hati, sedangkan ucapan adalah pekerjaan lisan. Telah ditetapkan bahwa hati adalah raja dari anggota badan, sedangkan anggota badan adalah pasukan dan pengikutnya. Jika ucapan menunjukkan makna umum, sementara niat menunjukkan makna khusus, maka di sini terjadi pertentangan antara pekerjaan sang raja (hati) dan pekerjaan para pengikut (anggota tubuh). Maka, pekerjaan sang raja yang diutamakan, begitu pula sebaliknya. Maka, pekerjaan dan maksud hati didahulukan atas perbuatan anggota tubuh. Oleh karena itu, amal perbuatan anggota tubuh dapat berbeda dalam hal kesempurnaan dan kekurangannya, serta sah atau batalnya, sesuai dengan apa yang ada di dalam hati. Maka hati menjadi hakim atas lisan, dan lisan mengikuti hati, tidak bisa mendahuluinya. Hal ini jelas.
Di antara dalil-dalil lainnya adalah bahwa para fuqaha telah menetapkan dalam banyak tempat di kitab-kitab mereka bahwa jika terjadi pertentangan antara maksud (niat) dan lafaz, maka yang diutamakan adalah maksud, bukan lafaz. Misalnya, jika seseorang berniat dan bermaksud untuk shalat Dzuhur, tetapi sebelum takbiratul ihram lidahnya terpeleset dan mengucapkan niat Ashar, maka yang dianggap adalah shalat Dzuhur, dan kesalahan ucapan tidak dianggap. Ini hanya sebagai contoh saja, karena pada dasarnya melafalkan niat adalah bid’ah. Demikian pula, jika seseorang berniat untuk haji ifrad (hanya haji), lalu lisannya terpeleset dan mengucapkan: “Labbaik umrah dan haji”, maka yang dihukumi adalah apa yang diniatkan dalam hatinya, dan kesalahan lidah tidak berpengaruh.
Juga telah dijelaskan sebelumnya bahwa yang menjadi tolok ukur dalam akad adalah maksud, bukan semata-mata lafaz. Demikian pula hal-hal lain. Semua ini menunjukkan bahwa jika terjadi perbedaan antara lafaz dan maksud, maka yang dijadikan acuan adalah maksud, bukan lafaz. Begitu pula dalam konteks ini, jika maksud bersifat khusus dan lafaz bersifat umum, maka yang dianggap adalah maksud. Dan jika maksud bersifat umum sementara lafaz bersifat khusus, maka yang dianggap tetaplah maksud, bukan lafaz. Semua ini merupakan dalil bahwa niat yang umum didahulukan atas lafaz yang khusus jika keduanya bersamaan, dan niat yang khusus juga didahulukan atas lafaz yang umum jika keduanya bersamaan. Ini adalah sebagian dalil yang terlintas dalam benak saya sekarang. Jika hal ini belum jelas juga bagi Anda, maka berikut ini saya sebutkan beberapa cabang hukum (furū’) yang dibangun di atas kaidah penting ini agar penjelasannya semakin terang. Yang terlintas bagi saya saat ini ada tiga belas cabang hukum, maka saya katakan:
Di antaranya: Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Para pengikut Imam Ahmad dan lainnya mengatakan: Jika seseorang berkata: ‘Istri-istriku tertalak,’ dan dalam hatinya ia mengecualikan si fulanah, maka pengecualiannya sah dan fulanah itu tidak tertalak. Namun jika ia berkata: ‘Empat istriku tertalak,’ dan dalam hatinya mengecualikan si fulanah, maka pengecualiannya tidak sah. Mereka membedakan antara keduanya karena yang pertama bukanlah teks pasti yang menunjukkan jumlah empat, sehingga boleh dikhususkan dengan niat, berbeda dengan yang kedua.”
Adapun bentuk penerapannya dalam kaidah ini adalah bahwa ucapannya: “istri-istriku” adalah lafaz umum, karena merupakan jamak yang ditambahkan (idhafah), dan telah ditetapkan dalam ilmu ushul bahwa jamak idhafah menunjukkan keumuman. Maka lafaz ini bersifat umum, tetapi ia mengkhususkan dalam hatinya salah satu dari mereka. Maka niat yang khusus itu didahulukan atas lafaz yang umum. Maka fulanah yang ia khususkan dalam niatnya tidak tertalak, karena niat bisa mengkhususkan lafaz yang umum. Dan ini jelas, insya Allah Ta’ala.
Di antaranya: Jika seorang laki-laki bersumpah dan berkata, “Aku tidak akan berbicara dengan istriku selamanya,” dan yang ia maksudkan dengan itu adalah semua bentuk yang termasuk dalam kategori menjauhi (hijrah), lalu ia menggaulinya, apakah ia wajib membayar kafarat? Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat, dan pendapat yang rajih (lebih kuat) adalah: ya, ia wajib membayar kafarat. Karena maksudnya bersifat umum mencakup seluruh jenis menjauhi, sedangkan lafaznya hanya menunjukkan meninggalkan pembicaraan saja. Maka yang menjadi acuan adalah maksud, dan dalam kasus ini maksudnya bersifat umum, karena niat yang umum mencakup lafaz yang khusus.
Di antaranya: Jika seseorang bersumpah tidak akan berbicara dengan Zaid dan tidak akan memberi salam kepadanya, lalu ia melewati sekelompok orang dan mengucapkan salam kepada mereka, dan di antara mereka ada Zaid, namun ia mengecualikan Zaid dalam hatinya, maka ia tidak dianggap melanggar sumpah. Karena ia telah mengecualikannya dalam hati, meskipun lafaz salam itu umum dan mencakup setiap individu dalam kelompok tersebut. Tetapi maksud khususnya telah mengkhususkan lafaz yang umum, sehingga ia tidak dianggap melanggar sumpah karena salam itu. Ini karena niat dapat mengkhususkan lafaz yang umum.
Di antaranya: Jika seseorang bersumpah tidak akan masuk ke rumah tertentu, dan maksudnya bukan sekadar rumah itu, melainkan untuk menjauhi penghuninya, lalu ia masuk menemui mereka (yaitu orang-orang itu) di rumah lain, apakah ia dianggap melanggar sumpah? Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat, dan pendapat yang rajih adalah bahwa ia dianggap melanggar sumpah. Karena maksudnya bersifat umum, yakni ia berniat menjauhi orang-orang tersebut secara mutlak, baik di rumah itu maupun di rumah lainnya, hanya saja ia mengungkapkan niat umum itu dengan lafaz yang khusus. Maka yang menjadi acuan adalah maksud yang umum, bukan lafaz yang khusus. Ini karena niat dapat mencakup lafaz yang khusus.
Di antaranya: Jika seseorang bersumpah atas istrinya bahwa ia tidak boleh keluar untuk menghadiri walimah atau takziyah, tetapi maksud tersembunyinya adalah melarang istrinya keluar sama sekali, lalu istrinya keluar untuk menjenguk kerabat atau untuk bekerja, apakah ia dianggap melanggar sumpah? Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat, dan pendapat yang rajih adalah bahwa ia dianggap melanggar sumpah, karena maksudnya bersifat umum dan tidak dapat dibatasi oleh lafaz yang khusus. Maka yang diutamakan adalah maksud dan niat hati. Ini karena niat yang umum mencakup lafaz yang khusus.
Di antaranya: Jika seseorang bersumpah tidak akan berbicara kepada istrinya, dan ia bermaksud menjauhinya (hijrah), maka ia dianggap melanggar sumpah jika menggaulinya. Hal ini juga ditunjukkan oleh isyarat dari Imam Ahmad rahimahullah. Karena maksudnya adalah menjauhi secara umum, dan hubungan suami istri bertentangan dengan itu. Maka maksudnya bersifat umum, sedangkan lafaznya hanya menyebutkan meninggalkan berbicara saja. Yang menjadi acuan adalah maksud yang umum, bukan lafaz yang khusus. Karena niat dapat mencakup lafaz yang khusus. Maka ucapan sumpahnya hanya menunjukkan larangan berbicara, tetapi niat dan maksudnya mencakup seluruh bentuk menjauhi, sehingga yang diberlakukan adalah niatnya yang umum. Ini menunjukkan pentingnya pengaruh niat terhadap lafaz.
Di antaranya: Jika seseorang menceraikan istrinya, lalu bersumpah: “Demi Allah, aku tidak akan rujuk denganmu selamanya,” dan maksud dari sumpah itu adalah agar wanita itu tidak kembali kepadanya sama sekali, lalu setelah masa iddahnya selesai ia menikahinya kembali dengan akad dan mahar yang baru, apakah ia dianggap melanggar sumpah atau tidak? Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat, dan pendapat yang rajih (lebih kuat) adalah bahwa ia dianggap melanggar sumpah. Karena maksudnya adalah agar wanita itu tidak kembali kepadanya secara mutlak, bukan sekadar tidak rujuk dalam masa iddah. Maka kita dapati adanya niat yang umum dan lafaz yang khusus, dan telah ditetapkan bahwa maksud yang umum didahulukan atas lafaz yang khusus. Maka pendapat yang lebih kuat adalah bahwa ia wajib membayar kafarat sumpah.
Di antaranya: Jika seseorang bernazar dan berkata, “Demi Allah aku bernazar akan bersedekah dengan hartaku,” lalu dalam hatinya ia meniatkan jumlah tertentu, maka pendapat yang rajih adalah bahwa ia hanya wajib bersedekah sesuai jumlah yang ia niatkan saja, meskipun lafaz ucapannya bersifat umum karena ia mengatakan “dengan hartaku”, dan kata benda tunggal yang diidhafahkan mencakup seluruhnya. Namun ia telah mengkhususkan lafaz umum itu dengan maksud dan niatnya. Dan telah diketahui bahwa niat dapat mengkhususkan lafaz yang umum. Maka pendapat yang benar dan kuat dalam masalah ini adalah bahwa ia hanya wajib bersedekah sesuai dengan apa yang ia niatkan dalam hatinya. Wallahu a’lam.
Di antaranya: Jika seseorang melihat istrinya memakai cadar lalu berkata, “Demi Allah kamu tidak boleh memakai cadar ini,” dan yang ia maksud dalam hatinya adalah larangan memakai jenis cadar secara umum, bukan hanya cadar yang sedang dipakai itu saja, maka ia dianggap melanggar sumpah jika istrinya memakai cadar jenis apa pun. Karena maksudnya bersifat umum, dan kita tidak berpegang pada lafaz khusus saja, sebab niat yang umum lebih utama dari lafaz yang khusus. Karena niat mencakup lafaz yang khusus.
Di antaranya: Jika seseorang berkata kepada orang lain: “Aku wakilkan kepadamu,” apakah orang yang diberi ucapan itu berhak mendapatkan kuasa secara mutlak? Dalam hal ini ada perbedaan pendapat, dan pendapat yang rajih adalah bergantung kepada niat pemberi kuasa. Jika ia bermaksud memberikan kuasa secara umum, maka itu adalah kuasa umum. Namun jika ia bermaksud memberikan kuasa untuk suatu urusan tertentu, maka kuasa itu hanya berlaku untuk urusan yang dimaksud. Maka yang menjadi tolok ukur dalam keumuman atau kekhususan adalah apa yang ia niatkan dalam hatinya. Jika ia berniat umum, maka bersifat umum. Jika ia berniat khusus, maka bersifat khusus. Karena niat dapat mencakup lafaz yang khusus dan membatasi lafaz yang umum.
Di antaranya: Jika seseorang bersumpah tidak akan memberi salam kepada seseorang karena orang itu melakukan suatu kemaksiatan, apakah ia dianggap melanggar sumpah jika kemudian mengundangnya ke rumahnya untuk menghadiri walimah? Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat, dan pendapat yang rajih adalah bahwa ia dianggap melanggar sumpah. Karena saat ia bersumpah untuk tidak memberi salam, yang ia maksud adalah menjauhi orang tersebut. Dan mengundangnya ke rumah untuk menghadiri walimah bertentangan dengan maksud itu. Maka yang menjadi acuan adalah maksud yang umum, bukan lafaz yang khusus. Karena niat mencakup lafaz yang khusus.
Di antaranya: Jika seseorang berkata, “Ini adalah wakaf untuk kerabatku,” maka semua kerabatnya termasuk di dalamnya, kecuali mereka yang ia keluarkan dari maksud tersebut dengan niatnya. Jika ia kemudian menentukan sebagian kerabatnya dan berkata, “Aku tidak bermaksud mereka,” maka pernyataan itu diterima darinya, karena niat dapat mengkhususkan lafaz yang umum.
Di antaranya: Jika seseorang berkata, “Demi Allah aku tidak akan bersahabat denganmu selamanya,” dan itu disebabkan oleh maksiat yang dilakukan temannya, lalu temannya itu bertobat dan keadaannya menjadi baik, kemudian ia kembali bersahabat dengannya, apakah ia dianggap melanggar sumpah? Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat, dan pendapat yang lebih kuat adalah bahwa ia tidak dianggap melanggar, karena maksud dari sumpah itu adalah selama temannya masih melakukan maksiat tersebut. Jadi, sumpahnya terikat pada suatu sebab tertentu, dan niatnya juga bersifat khusus. Maka yang dijadikan acuan adalah maksud dan niat, bukan sekadar lafaz umum. Karena niat dan dorongan di balik sumpah tersebut telah mengkhususkan lafaznya. Dan yang menjadi acuan adalah bahwa niat dapat mencakup lafaz yang khusus dan membatasi lafaz yang umum.
Berdasarkan hal ini dan yang semisalnya, dapat disimpulkan bahwa jika terjadi perbedaan antara lafaz dan maksud, maka yang diutamakan adalah maksud. Jika lafaz bersifat khusus dan maksud bersifat umum, maka yang diutamakan adalah keumuman maksud. Dan jika lafaz bersifat umum dan maksud bersifat khusus, maka yang diutamakan adalah kekhususan maksud. Dan Allah, Tuhan kita, Mahatinggi lagi Mahamengetahui.
۞ ۞ ۞ ۞ ۞
KAIDAH KESEBELAS: “SUMPAH DIDASARKAN PADA MAKSUD DAN TUJUAN, BUKAN SEMATA-MATA PADA LAFAZ DAN BENTUKNYA”
Aku berkata: Ketahuilah—semoga Allah menunjukimu kepada ketaatan-Nya—bahwa sumpah adalah penegasan terhadap suatu perkara dengan menyebut nama dari nama-nama Allah Ta‘ala atau sifat dari sifat-sifat-Nya. Seluruh pembahasan dalam bab ini, dari awal sampai akhir, didasarkan pada maksud dan niat.
Apabila seseorang bersumpah, maka yang menjadi pegangan utama dalam sumpah itu adalah maksud dan tujuan yang ada dalam hatinya. Maka wajib pertama-tama memaknai sumpah itu sesuai dengan apa yang ia maksudkan dalam hati, selama niat itu ada saat ia mengucapkan sumpah. Jika tidak ada niat saat ia mengucapkannya, maka sumpah itu tidak boleh diabaikan begitu saja. Dalam kondisi seperti ini, wajib menafsirkannya berdasarkan sebab yang mendorong ia mengucapkan sumpah itu—yaitu alasan yang melatarbelakangi sumpah tersebut.
Apabila tidak ada sebab yang melatarbelakangi, maka sumpah itu dipahami berdasarkan makna sebenarnya. Makna sebenarnya itu ada tiga macam: makna bahasa, makna syariat, dan makna kebiasaan (urf). Namun, dalam pembahasan ini kita tidak membahas dua yang terakhir, melainkan hanya yang pertama saja (makna bahasa), karena itu adalah asas dalam bab sumpah. Maka, sumpah itu didasarkan pada maksud dan tujuan, bukan hanya sekadar lafaz.
Kaidah ini merupakan cabang dari kaidah sebelumnya, dan cabang-cabangnya pun hampir sama. Oleh karena itu, tidak perlu penjelasan yang panjang lebar. Dalil yang mendasarinya adalah sabda Nabi ﷺ: “Sesungguhnya segala amal tergantung pada niatnya.”
Sedangkan sumpah adalah bentuk ucapan, dan ucapan termasuk dalam kategori amal, maka ia termasuk dalam cakupan hadits tersebut. Nabi ﷺ mengaitkannya dengan niat, yang menunjukkan bahwa dasar dari sumpah adalah niat orang yang mengucapkannya. Jika ia memiliki maksud tertentu, maka itu yang dijadikan acuan, dan tidak berpaling kepada yang lainnya. Karena sumpah itu tergantung niat, sebab ia adalah amal, dan amal tergantung pada niatnya. Begitu pula ucapan dan perbuatan tergantung pada maksudnya. Ini sudah jelas.
Hal ini juga dikuatkan oleh sabda Nabi ﷺ: “Sesungguhnya setiap orang mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan.”
Adapun cabang-cabang dari kaidah ini sangat banyak dan tidak bisa dihitung, namun saya akan menyebutkan beberapa contoh yang bermanfaat, yaitu:
Di antaranya: Jika seseorang diundang untuk meminum minuman yang memabukkan lalu ia bersumpah untuk tidak meminumnya, kemudian minuman itu berubah menjadi cuka dengan kehendak Allah Ta‘ala, lalu ia meminumnya—apakah ia dianggap melanggar sumpah? Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat, dan yang lebih kuat adalah bahwa ia tidak dianggap melanggar sumpah. Sebab, niatnya dari awal adalah untuk tidak meminumnya selama ia masih memabukkan. Maka, ketika sebab ia bersumpah itu sudah tidak ada, maka hukumnya pun gugur. Tidak ada larangan baginya untuk meminumnya, karena sumpah itu dibangun atas dasar dorongan, maksud, dan tujuan, bukan sekadar lafaz semata. Ini sangat jelas.
Di antaranya: Jika seseorang bersumpah kepada orang lain bahwa ia tidak akan menerima kesaksiannya atau ucapannya karena mengetahui bahwa orang tersebut adalah fasik, kemudian orang itu bertaubat dan memperbaiki keadaannya, lalu sumpah tadi dilanggar dengan menerima ucapannya atau kesaksiannya—apakah ia dianggap melanggar sumpah? Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat. Pendapat yang lebih kuat menyatakan bahwa ia tidak dianggap melanggar sumpah, karena niatnya ketika bersumpah terikat pada sifat tertentu, yaitu kefasikan. Dan niat berpengaruh dalam hukum sumpah. Ia tidak bersumpah untuk tidak menerima darinya secara mutlak, tetapi hanya selama orang itu masih dalam keadaan fasik. Ketika sifat tersebut telah hilang, maka tidak ada pelanggaran atas sumpahnya jika ia menerima darinya setelah taubat dan perbaikan keadaan, karena sumpah itu dibangun atas maksud dan tujuan, bukan sekadar pada lafaz dan zahirnya.
Contoh lainnya: Jika seseorang bersumpah bahwa ia tidak akan masuk ke rumah tertentu, dan alasan ia bersumpah adalah karena di rumah itu banyak dilakukan maksiat. Kemudian keadaan rumah itu berubah menjadi tempat berkumpulnya orang-orang saleh dan digunakan untuk membaca Al-Qur’an dan hadits, lalu ia masuk ke rumah tersebut—apakah ia melanggar sumpah? Dalam hal ini juga ada perbedaan pendapat, dan pendapat yang lebih kuat menyatakan bahwa ia tidak dianggap melanggar sumpah, karena sumpahnya berdasar pada niat dan maksud, bukan sekadar pada lafaz. Niatnya menunjukkan bahwa ia mengaitkan sumpah itu dengan keberadaan sifat tertentu—yaitu bahwa rumah itu adalah tempat maksiat. Karena sifat itu telah hilang, maka ia tidak melanggar sumpah jika masuk setelah perubahan itu, karena sumpah dibangun atas dasar tujuan dan maksud, bukan semata-mata lafaz. Dan Allah lebih mengetahui.
Contoh selanjutnya: Jika seseorang bersumpah dengan mengatakan, “Demi Allah, aku tidak akan masuk ke rumah si Fulan, tidak akan makan makanannya, dan tidak akan menerima hadiahnya,” dan alasan di balik sumpah itu adalah karena orang tersebut memakan riba. Lalu si Fulan bertaubat dengan taubat yang tulus, memperbaiki keadaannya, dan usahanya menjadi bersih dari riba, serta tampak tanda-tanda kejujuran dalam taubatnya. Kemudian orang yang bersumpah tadi masuk ke rumahnya, makan makanannya, dan menerima hadiahnya—apakah ia melanggar sumpah? Dalam hal ini juga terjadi perbedaan pendapat. Dan yang lebih kuat adalah bahwa ia tidak dianggap melanggar sumpah, karena sumpahnya tersebut berkaitan dengan niat khusus, yaitu keyakinannya bahwa orang itu memakan riba. Dan sifat itu telah hilang dengan taubat yang tulus. Maka, sumpah tersebut dasarnya adalah maksud, bukan sekadar lafaz, sehingga tidak ada pelanggaran, karena sumpah dibangun atas dasar tujuan dan maksud, bukan semata-mata lafaz.
Di antaranya: Jika seseorang bersumpah untuk tidak berbicara atau memandang seorang anak laki-laki (yang belum tumbuh janggutnya) karena ia masih muda dan ia khawatir akan fitnah dari dirinya sendiri, lalu ia berniat menahan dirinya dari fitnah dengan sumpah tersebut. Kemudian anak itu tumbuh dewasa dan mulai tumbuh rambut di wajahnya, lalu orang tadi berbicara dengannya—apakah ia dianggap melanggar sumpah? Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat. Pendapat yang lebih tepat adalah ia tidak dianggap melanggar sumpah, karena ketika ia bersumpah untuk tidak berbicara atau memandangnya, niatnya adalah untuk menjaga diri dari godaan. Ketika bahaya itu telah hilang, maka hilang pula alasan utama dari sumpah tersebut. Oleh karena itu, tidak ada pelanggaran, karena sumpah itu didasarkan pada maksud dan tujuan, bukan semata-mata lafaz dan bentuk kata.
Contoh lain: Jika seseorang bersumpah, “Aku tidak akan bertransaksi jual beli dengan si Fulan,” dan alasan dari sumpahnya adalah karena orang itu dalam keadaan bangkrut atau tidak bijak (boros atau ceroboh). Kemudian sifat tersebut hilang—si Fulan tidak lagi bangkrut dan tidak lagi ceroboh—lalu orang tersebut bertransaksi dengannya, apakah ia melanggar sumpah? Dalam hal ini juga ada perbedaan pendapat. Pendapat yang lebih kuat adalah ia tidak dianggap melanggar sumpah, karena niatnya ketika bersumpah adalah menjaga hartanya dari kerugian akibat kondisi si Fulan yang buruk. Ketika keadaan tersebut telah berubah, maka tidak ada pelanggaran, karena sumpahnya bukan terhadap transaksi itu secara mutlak, tetapi tergantung pada kondisi tertentu yang sudah tidak ada. Maka, tidak ada pelanggaran karena sumpah dibangun atas maksud dan tujuan, bukan hanya pada lafaz.
Contoh berikutnya: Jika seorang yang sedang sakit bersumpah dengan mengatakan, “Demi Allah, aku tidak akan makan daging,” atau “Aku tidak akan memakan makanan ini,” atau “Aku tidak akan minum minuman ini,” dan maksud dari sumpah itu adalah menjaga diri dari makanan yang membahayakan kesehatannya karena dokter telah melarangnya. Kemudian Allah menyembuhkannya, dan ia makan daging itu, atau makanan dan minuman tersebut—apakah ia dianggap melanggar sumpah? Dalam hal ini ada perbedaan pendapat. Pendapat yang lebih kuat menyatakan bahwa ia tidak melanggar sumpah, karena ia bersumpah demi melindungi dirinya dari bahaya makanan tersebut akibat kondisi kesehatannya yang saat itu tidak memungkinkan. Ketika kondisi itu telah membaik dan penyakitnya sembuh, maka tidak ada pelanggaran, sebab sumpahnya tidak bersifat mutlak melainkan tergantung pada bahaya yang ada, dan bahaya itu telah hilang. Maka sumpah itu gugur karena alasan utamanya telah tiada. Sebab itulah, sumpah itu dasarnya adalah pada maksud dan tujuan, bukan sekadar lafaz.
Di antaranya: Jika seorang ulama yang kokoh ilmunya bersumpah: “Demi Allah, aku tidak akan masuk menemui orang zalim ini dan tidak akan berbicara dengannya”, dan yang ia maksud adalah seorang amir atau raja. Kemudian kekuasaan orang itu hilang atau ia bertaubat dari kezalimannya dan memperbaiki keadaannya, lalu ulama tersebut berbicara dengannya setelah itu—apakah ia dianggap melanggar sumpah? Maka dalam hal ini tidak ada pelanggaran, karena maksud dan niatnya telah membatasi (mengkhususkan) makna lafaz sumpahnya. Dan sumpah itu dibangun di atas maksud, tujuan, dan motif.
Di antaranya: Jika seseorang berkata kepada seorang qadhi (hakim), “Demi Allah, aku tidak akan melihat satu kemungkaran pun kecuali aku akan melaporkannya kepadamu”, maka semua orang memahami bahwa maksud dari sumpah ini adalah karena orang tersebut adalah qadhi yang memiliki kekuasaan untuk menghapus kemungkaran. Lalu bagaimana hukumnya jika qadhi tersebut diberhentikan dari jabatannya, dan si pelapor tidak lagi mengadukan kemungkaran kepadanya—apakah ia dianggap melanggar sumpah? Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat, dan pendapat yang lebih kuat adalah ia tidak dianggap melanggar sumpah, karena ia hanya bersumpah dengan latar belakang bahwa orang itu adalah seorang hakim. Ketika sifat itu telah hilang, maka tidak ada pelanggaran, karena sumpah itu dibangun atas motif dan niat.
Di antaranya: Jika seseorang bersumpah, “Demi Allah, aku tidak akan menikahi wanita itu”, dan alasan sumpahnya adalah karena wanita itu seorang yang fasiqah (bermaksiat), lalu sifat tersebut hilang—wanita itu menjadi istiqamah, mengikuti jalan Allah, bahkan menjadi seorang da’iyah (pendakwah) dan wanita shalihah—kemudian ia menikahinya, apakah ia melanggar sumpah? Dalam hal ini juga ada perbedaan pendapat. Pendapat yang benar adalah tidak ada pelanggaran, karena sumpahnya hanya berlaku selama wanita itu masih dalam kondisi fasiqah, dan ketika sifat itu telah hilang, maka tidak ada pelanggaran, sebab sumpah dibangun atas motif, niat, dan tujuan, bukan sekadar lafaz.
Di antaranya: Jika seseorang bersumpah, “Demi Allah, aku tidak akan bepergian ke negeri itu”, dan alasan sumpahnya adalah karena negeri tersebut tidak berhukum dengan syariat dan banyak fitnah di dalamnya, lalu negeri itu berubah, penguasanya berganti, syariat ditegakkan, dan fitnah dihilangkan, kemudian orang tersebut bepergian ke sana—apakah ia melanggar sumpah? Dalam hal ini juga terdapat perbedaan pendapat. Pendapat yang lebih kuat adalah ia tidak dianggap melanggar sumpah, karena ia hanya bersumpah untuk tidak bepergian ke negeri tersebut selama negeri itu memiliki kondisi yang buruk. Ketika keadaan itu berubah, tidak ada pelanggaran, karena sumpahnya memang bergantung pada kondisi tersebut, sebagaimana yang ditunjukkan oleh niat dan maksudnya. Oleh karena itu, tidak ada pelanggaran, karena sumpah didasarkan pada motif, niat, dan tujuan, bukan sekadar lafaz. Dan Allah-lah yang lebih mengetahui.
Di antaranya: Jika seseorang bersumpah bahwa ia tidak akan berbicara kepada seseorang karena ia mengira orang tersebut adalah pelaku bid’ah atau kefajiran, lalu ternyata terbukti bahwa orang itu tidak seperti yang ia sangka, dan ia pun kemudian berbicara dengannya—apakah ia melanggar sumpah? Dalam hal ini juga terdapat perbedaan pendapat. Pendapat yang lebih kuat adalah tidak ada pelanggaran, karena niatnya ketika bersumpah itu berkaitan dengan sifat tertentu yang ia kira ada pada orang tersebut. Ketika ternyata sifat itu tidak ada, maka tidak ada pelanggaran, sebab sumpah-sumpah itu berporos pada motif dan tujuan, bukan pada sekadar lafaz yang tampak, dan Allah lebih mengetahui segalanya.
Di antaranya: Jika seseorang bersumpah bahwa ia tidak akan menunggangi hewan tunggangan tertentu, dan alasan sumpahnya adalah karena hewan tersebut liar dan belum terlatih untuk ditunggangi. Lalu setelah beberapa waktu, hewan tersebut dilatih dan menjadi jinak serta layak ditunggangi, kemudian ia menungganginya—apakah ia dianggap melanggar sumpah? Maka dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat, dan pendapat yang benar adalah ia tidak dianggap melanggar sumpah, karena ia bersumpah demi menjaga keselamatannya dari bahaya menunggangi hewan yang liar. Ketika sifat tersebut telah hilang, tidak ada pelanggaran, karena sumpah dibangun atas tujuan, motivasi, dan maksud, dan Allah lebih mengetahui.
Di antaranya: Jika seseorang diundang untuk makan suatu hidangan, lalu ia menyangka bahwa makanan itu haram, maka ia pun bersumpah: “Demi Allah, aku tidak akan memakannya”. Kemudian setelah itu ternyata makanan itu halal dan tidak ada syubhat di dalamnya, maka tidak ada pelanggaran sumpah bila ia memakannya, karena sumpahnya hanya berkaitan jika makanan itu haram, dan itulah maksud dari sumpahnya. Maka sumpah itu dibangun atas niat dan tujuan.
Di antaranya: Jika seseorang bersumpah kepada anaknya agar tidak menginap di luar rumah, dengan alasan ia khawatir akan pengaruh buruk dari para pelaku maksiat karena anak itu masih muda dan belum berjanggut (masih amrad), lalu anak itu tumbuh dewasa dan berjanggut serta telah menjadi laki-laki dewasa, kemudian ia menginap di luar rumah—maka tidak dianggap melanggar sumpah, karena sumpah itu dibangun atas niat, tujuan, dan sebab yang telah hilang.
Di antaranya: Jika seorang wanita bersumpah kepada suaminya dengan berkata: “Demi Allah, aku tidak akan keluar dari rumah kecuali dengan izinmu”, lalu setelah itu suaminya menceraikannya, dan ia keluar rumah tanpa izinnya—maka ia tidak dianggap melanggar sumpah, karena sumpah tersebut dibangun atas hubungan suami-istri yang telah hilang. Maka tidak ada pelanggaran, sebab sumpah dibangun atas maksud, motivasi, dan niat.
Maka inilah beberapa cabang hukum yang merupakan contoh dari kaidah penting ini dalam bab sumpah. Dan Allah, Rabb kita, Maha Tinggi dan Maha Mengetahui. Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad, serta kepada keluarga dan para sahabat beliau seluruhnya.
۞ ۞ ۞ ۞ ۞
KAIDAH KEDUA BELAS: “SUMPAH ITU MENGIKUTI NIAT ORANG YANG BERSUMPAH, KECUALI JIKA IA SEORANG YANG ZALIM, MAKA MENGIKUTI NIAT ORANG YANG MEMINTA SUMPAH”
Aku katakan: Kaidah ini juga merupakan cabang dari kaidah sebelumnya dan dianggap sebagai pembatas baginya. Penjelasannya adalah bahwa asalnya sumpah itu mengikuti maksud orang yang bersumpah. Namun hal ini tidak berlaku secara mutlak, melainkan dibatasi dengan suatu syarat, yaitu apabila ia bukan orang yang zalim. Artinya, jika ia adalah orang yang zalim atau berada di majelis peradilan, maka sumpah itu mengikuti niat orang yang meminta sumpah, bukan niat orang yang bersumpah. Hal ini karena hak-hak harus diberikan kepada pemiliknya, dan keadilan serta kebenaran harus diketahui agar bisa dihukumi sesuai dengannya. Dalam rangka menutup celah permainan terhadap hak-hak dan hilangnya hak dari pemiliknya, maka sumpah dalam kasus saling bersumpah di hadapan hakim ditetapkan mengikuti niat orang yang meminta sumpah, dan tidak diperhatikan sama sekali niat si zalim.
Maka, jika orang yang dizalimi berkata kepada orang yang zalim: “Bersumpahlah!”, maka tidak bermanfaat bagi si zalim untuk melakukan ta’ridh (menyampaikan sumpah dengan ungkapan yang samar), karena hak si zalim adalah ditegakkan atasnya dan dicegah dari kezalimannya, bukan dibantu dalam kezalimannya. Karena jika kita membolehkan ta’ridh baginya, maka berarti kita telah membantunya untuk terus dalam kezalimannya, dan itu bertentangan dengan sabda Nabi ﷺ: “Tolonglah saudaramu, baik ia zalim atau dizalimi…” – dan Nabi ﷺ menafsirkan menolong orang zalim adalah dengan mencegahnya dari kezaliman dan melarangnya darinya, bukan dengan membantunya melakukannya.
Begitu juga sabda Nabi ﷺ: “Sumpahmu adalah berdasarkan apa yang dimaksudkan oleh orang yang memintanya darimu.” Oleh karena itu, telah menjadi ketetapan di kalangan para ulama rahimahumullah bahwa setiap hal yang wajib dijelaskan, maka tidak boleh menggunakan ta’ridh di dalamnya, dan cabangnya adalah sumpah di majelis peradilan. Maka seorang hamba wajib bertakwa kepada Allah dalam hal ini, karena ia bisa membinasakan apabila dibarengi dengan dusta. Termasuk di dalamnya ta’ridh, yaitu ketika seseorang berbicara dengan ucapan yang secara lahiriah dibenarkan, namun ia bermaksud sesuatu yang benar, sementara lawannya mengira ia bermaksud hal lain. Ini dibolehkan ketika ada kebutuhan, kecuali bagi orang zalim, maka hal itu tidak bermanfaat baginya.
Dan dalil dibolehkannya (ta‘ridh/sindiran dalam ucapan) adalah firman Allah Ta’ala: “Maka tatkala dia telah membekali mereka dengan bekalannya, dia memasukkan piala raja ke dalam karung saudaranya. Kemudian seorang penyeru berseru: ‘Hai kafilah, sesungguhnya kalian adalah pencuri.'”
(QS. Yusuf: 70)
Penjelasannya: Nabi Yusuf ‘alaihissalam memerintahkan sebagian pembantunya untuk meletakkan bejana raja di karung saudaranya (Bunyamin), lalu memerintahkan penyeru agar mengumumkan dengan suara keras: “Sesungguhnya kalian adalah pencuri.” Maka pikiran semua orang langsung tertuju pada pencurian bejana milik raja, sementara maksud Nabi Yusuf ‘alaihissalam sebenarnya adalah bahwa mereka telah “mencuri” saudaranya dari ayahnya. Adapun penyeru mengira bahwa mereka mencuri bejana, dan Nabi Yusuf tetap jujur dalam hal ini (karena maksudnya berbeda).
Oleh karena itu, ketika mereka menemukan bejana itu di karung saudaranya dan berkata kepada Yusuf, “Ambillah salah satu dari kami sebagai gantinya,” Nabi Yusuf berkata, “Kami berlindung kepada Allah untuk mengambil orang lain selain orang yang kami temukan barang kami padanya.” Ia tidak berkata, “Selain orang yang mencuri,” karena saudaranya tidak mencuri.
Dalil lain atas kebolehan ta‘ridh adalah sebagaimana disebutkan dalam Shahih (HR. Bukhari dan Muslim) dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu: Ketika Nabi Ibrahim ‘alaihissalam hijrah bersama Sarah radhiyallahu ‘anha dan memasuki sebuah negeri yang terdapat raja lalim di dalamnya, dikatakan kepada raja tersebut bahwa telah masuk ke negerimu seorang wanita yang tidak layak bagi siapa pun kecuali untukmu. Maka raja itu mengutus utusan kepada Nabi Ibrahim dan bertanya: “Siapa wanita yang bersamamu ini?” Nabi Ibrahim menjawab, “Saudariku,” (padahal maksudnya saudari seiman). Ini merupakan ta‘ridh dari Nabi Ibrahim ‘alaihissalam agar bisa selamat dari kezaliman raja tersebut.
Demikian pula ketika orang-orang melihat Abu Bakar dan Nabi ﷺ di perjalanan hijrah, mereka bertanya kepadanya, “Siapa orang ini wahai Abu Bakar?” Maka beliau menjawab, “Seorang penunjuk jalan yang menunjukkan aku jalan.” Dan demi Allah, Abu Bakar berkata benar, karena Nabi ﷺ adalah orang yang diutus oleh Allah sebagai pemberi petunjuk, kabar gembira, dan peringatan. Sebagaimana firman-Nya: “Dan sesungguhnya engkau (wahai Muhammad) benar-benar memberi petunjuk kepada jalan yang lurus.” (QS. Asy-Syura: 52)
Namun orang-orang mengira bahwa maksud Abu Bakar adalah bahwa Nabi ﷺ adalah penunjuk jalan secara fisik menuju Madinah. Dan Nabi ﷺ menyetujuinya, dan persetujuan beliau menunjukkan kebolehan ta‘ridh tersebut. Akan tetapi, itu dibolehkan jika ada kebutuhan. Dalil-dalil atas kebolehannya saat ada kebutuhan sangat banyak, dan telah disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam kitabnya I‘lamul Muwaqqi‘in.
Bahkan, terkadang keadaan mengangkat derajat ta‘ridh dari yang hanya boleh menjadi wajib secara pasti. Misalnya jika ada orang yang dizalimi bersembunyi di tempatmu, lalu si zalim datang dan menanyakan keberadaannya, maka tidak boleh bagimu untuk menyerahkan saudaramu, sekalipun dengan dusta terang-terangan. Namun jika menggunakan ta‘ridh, maka itu menjadi pengganti dari kebohongan yang tercela.
Maka katakanlah: “Aku tidak melihatnya,” dan maksudmu adalah tidak melihatnya semalam, misalnya.
Secara umum, ta‘ridh (ucapan sindiran) termasuk perkara yang berlaku padanya hukum-hukum taklifi (wajib, sunnah, mubah, makruh, haram). Penjelasannya adalah bahwa ta‘ridh itu hukumnya wajib dalam hal-hal yang wajib disembunyikan dan haram untuk ditampakkan.
Sebaliknya, ia menjadi haram dalam hal-hal yang wajib ditampakkan dan haram untuk disembunyikan.
Jika antara menyembunyikan dan menampakkan tidak ada keutamaan salah satunya, maka yang menjadi tolok ukurnya adalah kemaslahatan.
- Jika kemaslahatan ada pada menyembunyikan, maka yang dianjurkan dan disunnahkan adalah menyembunyikan. Contohnya seperti Nabi ﷺ jika ingin pergi berperang, beliau menyampaikan maksud yang lain (menyamar), dan juga menyamar bagi orang yang tidak ingin keluar atau bertemu dengan orang yang akan menghalanginya dari ketaatan atau kemaslahatan yang lebih besar.
- Termasuk juga menyamar saat bersumpah kepada orang zalim, atau ketika seseorang diminta bersumpah atas sesuatu yang sebenarnya ia tidak wajib bersumpah atasnya, dan semisalnya.
Namun jika kemaslahatan yang lebih besar justru mengharuskan untuk menampakkannya, maka yang disunnahkan saat itu adalah menampakkan. Ini berlaku di setiap keadaan di mana menjelaskan hal itu merupakan anjuran. Apabila keduanya sama—antara kemaslahatan menyembunyikan dan menampakkan—maka keduanya boleh dilakukan. Rincian ini dipilih oleh imam besar, Ibnu Qayyim rahimahullah.
Kesimpulannya, agar tidak berpanjang lebar: Asal hukum sumpah adalah mengikuti niat orang yang mengucapkannya, kecuali jika ia adalah orang zalim atau berada dalam majelis peradilan, maka sumpahnya mengikuti niat orang yang memintanya.
Wallahu Rabbuna A‘la wa A‘lam.
۞ ۞ ۞ ۞ ۞
KAIDAH KETIGA BELAS: “UNGKAPAN KIASAN MEMBUTUHKAN NIAT AGAR HUKUMNYA BERPENGARUH”
Hal ini karena ada sebagian lafaz yang jelas menunjukkan maksud tertentu, sehingga langsung memberikan konsekuensi hukum. Seperti lafaz-lafaz talak yang jelas, lafaz tuduhan zina yang jelas, lafaz perwakilan yang jelas, lafaz jual beli yang jelas, wakaf yang jelas, dan semisalnya. Jika suatu lafaz menunjukkan maksud akad secara tegas tanpa kemungkinan makna lain, maka kita menetapkan akad tersebut dan langsung memberikan konsekuensi hukumnya.
Namun, ada juga lafaz-lafaz yang mengandung kemungkinan makna, bisa bermakna ini atau itu, yakni tidak secara tegas menunjukkan maksud tertentu — lafaz yang tidak menjadi nash (teks tegas). Lafaz seperti ini disebut dengan kinayah, bentuk jamaknya kunaayaat, yakni lafaz yang bersifat samar dan mengandung kemungkinan.
Lafaz-lafaz yang bersifat kinayah dan mengandung kemungkinan tidak boleh langsung kita berikan konsekuensi hukumnya begitu saja setelah diucapkan, tetapi kita harus memastikan terlebih dahulu maksud dari orang yang mengucapkannya. Yakni dengan menanyakan kepada mereka tentang niat dan tujuan dari lafaz tersebut. Jika mereka menjelaskan suatu maksud yang mengharuskan diberlakukannya konsekuensi hukum, maka kita menetapkannya. Namun jika mereka menjelaskan maksud lain, maka kita menerimanya dan menyerahkan urusan mereka kepada Allah Ta’ala. Hisabnya kelak di hadapan Allah pada hari kiamat.
Hakim boleh meminta mereka bersumpah, yakni mengatakan: “Bersumpahlah dengan nama Allah bahwa kalian tidak bermaksud kecuali makna ini.” Jika mereka bersumpah, maka tidak ada yang dibebankan kepada mereka. Namun jika menolak bersumpah, maka mereka diputuskan bersalah karena penolakan itu.
Dalil dari hal ini adalah bahwa hukum asal suatu perkara tidak berlaku sampai ada kepastian. Sedangkan kinayah sendiri tidak cukup kuat untuk memberikan kepastian, bahkan tidak sampai pada tingkat dugaan kuat sekalipun. Maka tidak bisa kita tinggalkan hukum asal (tidak adanya akibat hukum) kecuali dengan sesuatu yang yakin. Oleh karena itu, kita mensyaratkan adanya niat yang menyertai lafaz kinayah agar memperkuatnya hingga sampai pada tingkat yakin atau dugaan kuat.
Adapun menetapkan akibat hukum hanya dengan dugaan, prasangka, atau kinayah tanpa disertai niat, maka hal ini tidak dibenarkan oleh syariat. Karena sudah menjadi kaidah bahwa hukum asal tetap berlaku sampai datang dalil yang memalingkannya, dan bahwa keyakinan tidak hilang dengan keraguan.
Maksud dari semua ini adalah bahwa lafaz kinayah saja, tanpa disertai niat, tidak bisa dan tidak cukup kuat untuk menetapkan akibat hukum. Tapi jika disertai niat, maka menjadi kuat untuk menetapkannya.
Maka dapat disimpulkan bahwa kinayah dalam menetapkan akibat hukumnya sangat bergantung pada niat. Namun, ada dua hal penting yang perlu diingat…
Pertama: Bahwa lafaz kinayah ini, dalam sebagian adat atau kebiasaan masyarakat, bisa dianggap sebagai lafaz yang tegas dan pasti maknanya. Jika demikian keadaannya, maka tulisan atau ucapan tersebut dihukumi seperti lafaz sharih (jelas) secara khusus bagi masyarakat dengan adat tersebut. Hal ini sudah jelas.
Kedua: Terkadang kita tidak perlu lagi meneliti apakah lafaz tersebut disertai niat atau tidak. Karena bisa saja terdapat indikasi atau tanda-tanda lahiriah yang sangat kuat, sehingga kita meyakini bahwa orang yang mengucapkan lafaz kinayah itu memang menginginkan makna yang tegas. Maka, jika lafaz kinayah tersebut disertai dengan indikator-indikator kuat yang mengangkatnya ke tingkat lafaz sharih, kita pun menghukuminya sebagai lafaz sharih. Maka dua hal ini menjadi semacam pengecualian dari kaidah. Dan Allah Tuhan kita Maha Tinggi lagi Maha Mengetahui.
Sekarang tinggal bagi kita untuk menyebutkan beberapa cabang hukum yang dijelaskan oleh para ahli fikih — semoga Allah merahmati mereka —. Maka saya katakan, dan kepada Allah-lah segala taufik:
Di antaranya: Para ahli fikih — semoga Allah merahmati mereka — telah menjelaskan bahwa dalam lafaz-lafaz wakaf, ada yang termasuk sharih (jelas) dan ada yang kinayah (kiasan). Lafaz yang sharih di antaranya adalah: “Aku mewakafkan,” “Aku menahan,” atau “Aku menjadikan sebagai sabil (jalan kebaikan).” Apabila seseorang menggunakan salah satu dari lafaz-lafaz ini, maka jadilah wakaf itu sah, karena lafaz-lafaz tersebut telah dikenal dalam kebiasaan dan juga dikenal dalam syariat. Maka terkumpullah padanya pengakuan dalam adat dan juga dalam syariat.
Adapun lafaz-lafaz kinayahnya adalah: “Aku bersedekah,” “Aku haramkan (untuk dijual),” atau “Aku abadikan.” Lafaz-lafaz ini tidak secara tegas menunjukkan makna wakaf, sehingga tidak bisa dianggap sebagai wakaf kecuali jika disertai dengan niat wakaf. Jika seseorang berniat wakaf dengan menggunakan lafaz-lafaz kinayah ini, maka berlaku hukum wakaf atasnya, karena dengan niat itu, maknanya menjadi jelas. Karena lafaz kinayah dalam menetapkan akibat hukumnya bergantung pada niat.
Di antaranya: Para ahli fikih — semoga Allah merahmati mereka — telah menjelaskan bahwa talak ada yang termasuk lafaz sharih (jelas) dan ada pula yang termasuk lafaz kinayah (kiasan).
Lafaz sharih adalah lafaz “talak” dan semua yang turunannya, seperti: “Engkau tertalak,” “Aku menceraikanmu,” “Engkau adalah wanita yang ditalak.” Lafaz-lafaz ini termasuk lafaz yang jelas, yang konsekuensi hukumnya berlaku tanpa membutuhkan niat.
Adapun lafaz-lafaz kinayah seperti: “Aku putus denganmu,” atau “Pisahkan dirimu dariku untuk selamanya,” atau “Tidak ada kehidupan lagi antara kita,” atau “Hidup kita telah terputus,” atau “Pulanglah ke keluargamu,” atau “Engkau bebas,” atau “Engkau merdeka,” atau “Engkau tidak ada hubungannya denganku lagi,” atau “Engkau bebas untuk menikah dengan siapa saja,” atau “Tutuplah rambutmu,” atau “Kenakan cadar,” atau “Berhijablah dariku,” atau “Keluarlah,” atau “Pergilah,” atau “Rasakan akibatnya,” atau “Telanlah akibatnya,” atau “Aku tidak membutuhkanmu lagi,” atau “Engkau bukan istriku,” atau “Allah telah membuatku lega darimu,” atau “Allah telah mencukupkanmu dariku,” atau “Takdir telah menetapkan apa yang tidak kau sukai,” dan semisalnya.
Semua itu merupakan lafaz kinayah, artinya: talak tidak jatuh kecuali disertai dengan niat. Jika disertai niat, maka berlaku akibat hukumnya. Jika tidak, maka tidak berlaku. Karena lafaz kinayah membutuhkan niat agar akibat hukumnya bisa ditetapkan. Dan Allah Maha Mengetahui.
Di antaranya juga: Para ahli fikih — semoga Allah merahmati mereka — telah menjelaskan bahwa dalam lafaz zhihar, ada yang merupakan lafaz sharih yang tidak mengandung makna lain selain zhihar. Contohnya: “Engkau bagiku seperti punggung ibuku,” atau “seperti punggung saudariku,” atau “seperti punggung nenekku.” Lafaz-lafaz ini tidak bisa dimaknai selain sebagai zhihar. Maka jika seseorang menafsirkannya dengan makna lain, tidak akan kita terima penjelasannya.
Namun, ada juga lafaz-lafaz yang mengandung kemungkinan makna zhihar dan kemungkinan makna lain. Seperti ucapannya: “Ranjang ini haram bagiku,” atau “Engkau seperti ibuku.” Ini bisa bermakna kemuliaan dan penghormatan, dan bisa juga bermakna hubungan suami istri. Jika yang dimaksud adalah makna pertama, maka tidak termasuk zhihar. Jika maksudnya yang kedua, maka itu adalah zhihar.
Demikian pula dengan ucapan: “Engkau haram bagiku.” Ini bisa bermakna zhihar, maka dihukumi sebagai zhihar. Tapi bisa juga bermakna pantangan atau larangan, maka hukumnya seperti sumpah yang bisa ditebus dengan kafarat.
Kesimpulannya: lafaz zhihar yang berbentuk tulisan tidak menghasilkan akibat hukum kecuali jika disertai dengan niat. Karena lafaz kinayah membutuhkan niat agar akibat hukumnya bisa ditetapkan.
Di antaranya: Jika seorang suami berkata kepada istrinya, “Aku darimu tertalak,” maka ini merupakan penambahan lafaz talak pada selain tempatnya (karena semestinya objek talak adalah istri, bukan dirinya sendiri). Apakah talak jatuh dengan ucapan ini? Pendapat yang lebih kuat mengatakan bahwa ini termasuk dalam lafaz kinayah talak. Maka, penentuannya kembali kepada niat dan maksudnya. Jika ia memang berniat talak, maka talak terjadi. Namun jika tidak berniat talak, maka talak tidak terjadi. Karena lafaz-lafaz kinayah tidak bisa menetapkan akibat hukum kecuali dengan niat.
Di antaranya juga: Jika seorang suami berkata, “Jika kamu melakukan ini, maka kamu tertalak,” maka ucapan ini bisa bermakna bahwa talak terjadi jika syarat tersebut terjadi, dan bisa pula bermakna sumpah yang bertujuan untuk mencegah atau mendorong suatu perbuatan. Semua itu kembali kepada niatnya. Jika ia bermaksud dengan ucapan itu untuk benar-benar menjatuhkan talak bila syarat terjadi, maka talak pun terjadi. Namun jika maksudnya hanya sekadar melarang atau mendorong, maka itu tergolong sumpah, dan berlaku hukum kafarat sumpah.
Di antaranya juga: Para ahli fikih — semoga Allah merahmati mereka — telah menjelaskan bahwa dalam ucapan qadzaf (tuduhan zina), ada lafaz yang sharih (jelas) dan ada pula yang kinayah.
Lafaz sharih adalah seperti seorang laki-laki mengatakan kepada orang lain: “Hai pezina,” atau “Hai pelaku homoseksual,” atau “Aku melihatmu berzina,” dan lafaz-lafaz lain yang maknanya jelas.
Adapun lafaz kinayah, contohnya: “Hai pelacur,” “Hai perempuan bejat,” “Hai wanita jahat,” atau kepada seorang laki-laki: “Hai banci,” atau “Hai kekasih para lelaki,” atau “Engkau selalu di bawah,” atau menyebut seseorang “Nabathi,” “Persia,” padahal ia bukan demikian, atau berkata kepada istri orang lain: “Kau telah mempermalukan suamimu,” atau “Kau telah meruntuhkan harga dirinya,” atau berkata kepada lawannya: “Hai orang baik anak orang baik, tak ada yang mengenalmu sebagai pezina,” atau sambil menunjuk seseorang berkata: “Aku lebih suci darinya,” atau berkata: “Hai anak wanita yang suka mengintip,” atau: “Hai si cabul,” dan semisalnya.
Semua itu bisa bermakna tuduhan zina, tapi bisa juga bermakna lain. Dan karena hukuman hudud harus dihindari dalam keadaan samar, maka kita tidak boleh menjatuhkan hukuman had kecuali setelah menanyakan maksud dan niat orang yang mengucapkannya. Jika ia mengakui bahwa maksudnya adalah menuduh zina, maka hukuman had dijatuhkan. Namun jika ia tidak bermaksud demikian, maka tidak ada had atasnya.
Meski begitu, jika penguasa atau hakim melihat bahwa ia pantas diberi hukuman ta’zir (hukuman selain had), maka itu sangat baik demi mencegah kerusakan.
Kita katakan bahwa tidak dijatuhkan had hanya karena lafaz kinayah, karena kaidah yang berlaku adalah bahwa lafaz kinayah memerlukan niat agar akibat hukumnya bisa diberlakukan. Dan Allah Maha Mengetahui.
Demikian pula hal-hal lainnya yang sejenis, ukurlah dengan dasar-dasar ini — dan Allah-lah yang membimbing kami dan engkau.
۞ ۞ ۞ ۞ ۞
KAIDAH KEEMPAT BELAS: “MENJAGA KEBERLANGSUNGAN HUKUM NIAT ADALAH SYARAT, SEDANGKAN MENJAGA KESADARAN TERHADAP NIAT ADALAH KEUTAMAAN”
Saya katakan: Telah ditetapkan sebelumnya bahwa niat merupakan syarat sahnya amal-amal ibadah seperti wudhu, shalat, puasa, zakat, haji, dan lainnya. Maka ibadah-ibadah tersebut tidak sah kecuali dengan adanya niat, karena niat adalah syarat bagi sahnya ibadah.
Salah satu karakteristik syarat adalah bahwa ia harus ada sebelum dimulainya ibadah. Oleh karena itu, ia juga harus terus berlangsung hingga ibadah tersebut selesai. Misalnya: menghadap kiblat adalah syarat dalam shalat, maka harus dilakukan sebelum memulai shalat dan tetap dilakukan hingga selesai. Begitu pula wudhu, sebagai syarat shalat, harus dilakukan sebelumnya dan tetap sah hingga shalat selesai. Demikian pula niat, karena ia adalah syarat, maka harus ada sebelum ibadah dimulai dan tetap berlangsung hingga ibadah itu selesai.
Apa yang dimaksud dengan keberlangsungan niat? Jawabnya, sebagaimana dijelaskan dalam kaidah ini: yang menjadi syarat adalah keberlangsungan hukum niat, yaitu bahwa seseorang tidak berniat memutus atau membatalkan ibadah yang sedang ia lakukan (di tengah pelaksanaan).
Contoh:
- Menjaga hukum niat dalam shalat berarti tidak berniat memutus shalat hingga selesai.
- Menjaga hukum niat dalam wudhu berarti tidak berniat membatalkan wudhunya sebelum menyelesaikan shalat.
Maka, hukum niat adalah tidak berniat melakukan sesuatu yang bertentangan atau membatalkan ibadah. Keberlangsungan hukum niat ini adalah syarat sahnya ibadah yang diperintahkan.
Adapun yang dimaksud dengan menjaga kesadaran terhadap niat (istishhab dzikriha) adalah tetap merasakan dan menyadari selama ibadah bahwa dirinya sedang dalam ibadah. Ini bukan syarat, melainkan termasuk keutamaan dan kesempurnaan ibadah.
Maka, niat itu terdiri dari dua hal:
- Menjaga keberlangsungan hukum niat — ini syarat sah ibadah.
- Menjaga kesadaran terhadap niat — ini keutamaan dan kesempurnaan.
Adapun penjabaran kaidah ini dalam beberapa masalah:
Masalah pertama: Murtad (keluar dari Islam) termasuk hal yang membatalkan hukum niat dan merusak ibadah. Jika orang yang sedang shalat, puasa, atau haji murtad, maka batal dua syarat:
- Pertama: Syarat keislaman — yang merupakan syarat sah semua ibadah.
- Kedua: Hukum niat — karena orang murtad tidak lagi berniat mendekatkan diri kepada Allah melalui ibadah tersebut.
Maka, murtad merusak ibadah seperti haji, shalat, dan puasa karena terputusnya hukum niat yang merupakan syarat sahnya ibadah.
Masalah kedua: Jika seseorang dalam keadaan puasa benar-benar berniat memutus puasanya, dan ia mencari makanan untuk membatalkannya namun tidak menemukannya, apakah puasanya batal? Dalam hal ini ada khilaf, tetapi pendapat yang lebih kuat menyatakan puasanya batal, karena hukum niat telah hilang, padahal hukum niat merupakan syarat sah puasa. Dengan hilangnya hukum niat, maka hilang pula status sah puasa menurut syariat. Dan Allah lebih mengetahui.
Masalah ketiga: Jika seseorang yang sedang shalat atau puasa lupa bahwa dirinya sedang beribadah dan tidak menyadari niatnya, bagaimana hukumnya?
Jawabannya: Tidak mengapa. Karena yang hilang bukan hukum niat, tetapi hanya kesadaran akan niat. Dan menjaga kesadaran ini bukanlah syarat, melainkan bagian dari keutamaan dan penyempurna ibadah. Maka ibadahnya tetap sah. Dan Allah Maha Mengetahui.
Masalah keempat: Jika seorang jamaah haji lalai dalam sebagian manasik haji dari menghadirkan niat beribadah dalam manasik tersebut – seperti wukuf di Arafah, bermalam di Mina dan Muzdalifah, melempar jumrah, thawaf, atau sa’i – maka kelalaian ini tidak memengaruhi keabsahan pokok ibadahnya. Namun, ia berpengaruh terhadap kesempurnaan ibadah. Karena yang dilalaikan hanyalah menghadirkan kesadaran bahwa ia sedang beribadah, dan hal ini tergolong ke dalam keutamaan dan kesempurnaan, bukan kewajiban. Oleh karena itu, disyariatkan bagi jamaah haji untuk bertalbiyah dalam berbagai kondisi: saat pergi dan pulang, naik dan turun, masuk dan keluar, bertemu dan berpisah dengan saudara-saudaranya, sebagaimana dijelaskan oleh para ulama rahimahumullah. Semua itu bertujuan agar jamaah haji senantiasa menghadirkan dan menyertakan niat ibadah dalam setiap amalnya sehingga hajinya menjadi sempurna. Dan Allah lebih mengetahui.
Maka dari itu, wajib bagi kita untuk membedakan antara menjaga hukum niat dan menjaga ingatan terhadap niat. Yang pertama adalah syarat sah ibadah, sedangkan yang kedua adalah keutamaan. Dan Allah Tuhan kita Mahatinggi lagi Maha Mengetahui.
۞ ۞ ۞ ۞ ۞
PENUTUP
Dengan kaidah ini, kami menutup tulisan ini. Maka segala puji hanya bagi Allah, pertama dan terakhir, lahir dan batin. saya memohon kepada-Nya – dengan nama-Nya yang agung – agar menjadikan lembaran-lembaran kecil ini bermanfaat, baik secara umum maupun khusus, agar dibukakan hati untuk menerimanya, dibukakan pemahaman untuk memahaminya, dan agar ia menjadi amal saleh yang bermanfaat, diterima, diberkahi, dan tidak ada padanya bagian untuk siapa pun selain Allah. saya memohon kepada-Nya – dengan nama-nama-Nya yang indah dan sifat-sifat-Nya yang tinggi – agar mengampuni kesalahan dan kekurangan kami dalam ilmu, amal, dan dakwah. Dan kami berlindung kepada-Nya dari kesombongan, keangkuhan, hasad, merasa diri lebih tinggi, dan sikap sok tahu.
Kami memohon kepada-Nya agar mengampuni para ulama, memaafkan mereka, mengangkat derajat mereka di dua negeri (dunia dan akhirat), dan menghimpun kami bersama mereka dalam barisan Nabi kami Muhammad ﷺ.
Tulisan ini selesai disusun pada hari Ahad, tanggal 21 Rabi’ul Akhir, tahun 1426 Hijriyah. Dan penutup doa kami: Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam.
Semoga Allah melimpahkan shalawat kepada Nabi kami Muhammad, kepada keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik.
“Ya Tuhan kami, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah lebih dahulu beriman, dan janganlah Engkau jadikan dalam hati kami rasa dengki terhadap orang-orang yang beriman. Ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.” saya memohon ampun kepada Allah dan saya bertaubat kepada-Nya.
۞ ۞ ۞ ۞ ۞
[1] 🔹 Kasusnya:
- Seorang suami berkata kepada istrinya:
“Jika kamu masuk ke rumah ayahmu, maka kamu tertalak.”
- Ini adalah bentuk talak mu’allaq (talak yang digantungkan pada suatu syarat), yaitu: istri masuk ke rumah ayahnya = terjadi talak.
- Kemudian istri ingin masuk ke rumah ayahnya, tapi tidak ingin tertalak, jadi mereka berdua sepakat untuk melakukan khulu’ (cerai tebus) sebelum istri masuk ke rumah ayahnya.
- Sehingga setelah khulu’, istri bukan lagi istri, dan bebas masuk ke rumah ayahnya tanpa terkena talak (karena sudah tidak jadi istri, maka syarat talak tidak berlaku lagi).
🔹 Masalahnya di mana?
- Mereka melakukan khulu’ bukan karena niat cerai secara jujur, tetapi untuk menghindari hukum talak yang suami ucapkan.
- Maka ini disebut sebagai niat yang rusak atau manipulatif, karena:
- Khulu’ itu adalah cerai atas permintaan istri dengan tebusan, dan harus dilakukan dengan niat sungguh-sungguh.
- Tapi dalam kasus ini, tujuannya bukan benar-benar ingin bercerai, tapi hanya untuk menghindari syarat talak.
🔹 Kesimpulannya:
- Khulu’ yang dilakukan dengan niat rusak (manipulatif seperti ini) dianggap tidak sah.
- Karena dalam Islam, perbuatan itu tergantung pada niat, dan niat seperti ini dianggap tipu daya untuk menggugurkan hukum syar’i.
[2] Eliksir adalah cairan atau ramuan yang dipercaya memiliki kekuatan khusus—baik untuk menyembuhkan penyakit, atau dalam cerita-cerita fiksi, bisa mengubah logam biasa menjadi emas.
[3] Jual beli ‘inah (بيع العِينة) adalah salah satu bentuk transaksi yang mengandung unsur hilah (rekayasa hukum) untuk menghindari larangan riba.
Definisi Jual Beli ‘Inah: Secara sederhana, jual beli ‘inah terjadi ketika:
- Seseorang menjual barang kepada pihak lain dengan harga tertentu secara kredit (tangguh).
- Kemudian, pembeli tersebut menjual kembali barang yang sama kepada penjual pertama dengan harga lebih rendah secara tunai.
Dengan kata lain, ini seperti meminjam uang dengan bunga, tapi dibungkus dalam bentuk jual beli.
Contoh Kasus:
- A menjual laptop kepada B seharga Rp10.000.000 secara cicilan (kredit) selama 10 bulan.
- Setelah itu, B menjual kembali laptop yang sama kepada A seharga Rp8.000.000 secara tunai.
- Maka B dapat uang tunai Rp8.000.000, dan harus membayar Rp10.000.000 ke A secara mencicil.
[4] Maksudnya: Jika seseorang sengaja pergi atau berpura-pura berpisah setelah akad dilakukan, dengan niat untuk memaksa agar jual beli menjadi sah dan tidak bisa dibatalkan, maka khiyar majlis belum otomatis gugur.
[5] Mengqiyaskan sesuatu kepada sesuatu yang sudah ada hukumnya, dengan pertimbangan bahwa ‘illat (alasan hukumnya) lebih kuat atau lebih besar pada perkara yang dibandingkan (maqīs).
40. Risalah Dalam Menetapkan Kaidah-kaidah Niat
Penulis : Syaikh Walid bin Rasyid Al-Su'aidan
Editor : Muhammad Abid Hadlori S,Ag.,Lc.







