PUASA AROFAH APAKAH MENGIKUTI WUKUF?

Senin, 19 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Telah diketahui keutamaan puasa Arofah, yaitu berpuasa pada tanggal 9 Dzulhijjah. Bahwa puasa tersebut sebanding dengan puasa dua tahun, atau akan menghapuskan dosa satu tahun sebelumnya dan satu tahun setelahnya.
Namun telah terjadi perbedaan pendapat di kalangan Ulama, mengenai orang-orang yang tinggal di kota (negara) yang jauh dari Makkah (Kerajaan Saudi Arabia), jika terjadi perbedaan antara hari wukuf di Arofah dengan tanggal 9 Dzulhijjah di kota (negara) nya, apakah dia berpuasa Arofah:
• Mengikuti waktu di negaranya?
• Atau mengikuti wukuf di Arofah?

PERBEDAAN PENDAPAT KAUM MUSLIMIN ADALAH WAJAR

Sesungguhnya perbedaan pendapat di antara Kaum Muslimin atau di antara Ulama adalah perkara wajar. Itu merupakan tabi’at manusia.
Dan sesungguhnya Alloh Ta’ala dan Rosul-Nya telah memberikan bimbingan menghadapi perbedaan pendapat. Yaitu dengan cara:

• Mengembalikan kepada Alloh dan Rosul-Nya (Al-Qur’an dan As-Sunnah).
Sebagaimana Alloh perintahkan di dalam firman-Nya:

فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللهِ وَالرَّسُولِ ”
إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلأَخِرِ
” ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً

“Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul (Sunnahnya),
jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian.
Yang demikian itu adalah lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”.
(QS. An-Nisa’/4: 59)

• Mengembalikan kepada Sunnah Nabi dan Khulafaur Rosyidin (Sahabat Nabi).
Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan di dalam hadits ‘Irbadh bin Sariyah:

فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِي فَسَيَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا ”
فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ
تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ،
” وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ، فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ

“Sesungguhnya barangsiapa hidup setelahku, dia akan melihat perselisihan yang banyak.
Maka wajib kamu berpegang kepada Sunnahku dan Sunnah para khalifah yang mendapatkan petunjuk dan lurus.
Peganglah dan giggitlah dengan gigi geraham.
Jauhilah semua perkara baru (dalam agama), karena semua perkara baru (dalam agama) adalah bid’ah, dan semua bid’ah merupakan kesesatan.
(HR. Abu Dawud, no. 4607; Tirmidzi, no. 2676; Ibnu Majah, no. 42, 43, 44; Ahmad, no. 17142, 17144, 17145; Ibnu Hibban, no. 5; dll. Dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani)

AMALAN NABI DAN SAHABAT DALAM MENETAPKAN BULAN DZULHIJJAH DAN PUASA AROFAH

1- Nabi dan Sahabat menetapkan awal bulan Dzulhijjah dengan melihat hilal di Madinah.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

” مَنْ رَأَى هِلَالَ ذِي الْحِجَّةِ، فَأَرَادَ أَنْ يُضَحِّيَ، فَلَا يَأْخُذْ مِنْ شَعْرِهِ، وَلَا مِنْ أَظْفَارِهِ حَتَّى يُضَحِّيَ “

“Barangsiapa sudah melihat hilal bulan Dzulhijjah, lalu dia ingin berqurban, maka janganlah dia memotong sedikitpun dari rambutnya dan kukunya, sampai menyembelih (qurban)”.
(HR. Nasai, no. 4361, dan ini lafazhnya; Muslim, no. 1977/41; Ibnu Majah, no. 3150; Tirmidzi, no. 1523; Ahmad, no. 26474; Ibnu Hibban, no. 5916; dari Ummu Salamah)

Di dalam hadits ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan awal bulan Dzulhijjah dengan melihat hilal.
Dan terlihatnya hilal di setiap tempat yang berbeda mathla’nya berbeda-beda, oleh karena itu Kaum Muslimin mengikuti daerahnya (negaranya) masing-masing.

2- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah biasa puasa Arofah di Madinah, sebelum diwajibkan ibadah haji.

Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah biasa berpuasa Arofah sebelum diwajibkan ibadah haji. Sehingga beliau berpuasa Arofah sesuai waktu yang ada di Madinah, bukan melihat hari wukuf di Arofah.
Di dalam sebuah hadits disebutkan:

 أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَصُومُ يَوْمَ عَاشُورَاءَ
وَتِسْعًا مِنْ ذِي الْحِجَّةِ،
وَثَلَاثَةَ أَيَّامٍ مِنَ الشَّهْرِ أَوَّلَ اثْنَيْنِ مِنَ الشَّهْرِ وَخَمِيسَيْنِ

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: biasa berpuasa pada hari Asyura,
(biasa berpuasa) sembilan hari dari bulan Dzulhijjah,
dan (biasa berpuasa) tiga hari setiap bulan, hari Senin pertama tiap bulan dan dua hari Kamis.”
(HR. An-Nasai, no. 2372, 2417, 2418; Abu Dawud, no. 2437; Ahmad, no. 22334, 26468, 27376; dari seorang istri Nabi)

Kita mengetahui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berhijrah dari kota Makkah menuju kota Madinah, dengan sebab akan dibunuh oleh Kafir Quroisy.
Setelah berhijrah, Kafir Quroisy selalu memerangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang sudah tinggal di kota Madinah.
Maka terjadi perang Badar pada tahun 2 Hijriyah.
Kemudian terjadi perang Uhud pada tahun 3 Hijriyah.
Kemudian terjadi perang Ahzab pada tahun 5 Hijriyah.
Nabi dan Sahabat melaksanakan umroh ke Makkah pada tahun 6 Hijriyah, tapi dihalangi, sehingga tidak bisa masuk Makkah, dan terjadi perdamaian Hudaibiyah.
Nabi dan Sahabat melaksanakan umroh qodho’ pada tahun 7 Hijriyah.
Kemudian terjadi fathu Makkah pada tahun 8 Hijriyah.
Pada tahun 9 atau 10 Hijriyah diwajibkan ibadah haji.
Imam Ibnul Qoyyim (wafat th. 751 H) rohimahulloh berkata:

وَلَمَّا نَزَلَ فَرْضُ الْحَجِّ، بَادَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الْحَجِّ مِنْ غَيْرِ تَأْخِيرٍ
فَإِنَّ فَرْضَ الْحَجِّ تَأَخَّرَ إِلَى سَنَةِ تِسْعٍ أَوْ عَشْرٍ

“Dan ketika kewajiban haji diturunkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam segera menunaikan ibadah haji tanpa menunda-nundanya.
Karena sesungguhnya kewajiban haji diturunkan pada tahun kesembilan atau kesepuluh (setelah hijrah).” (Zadul Ma’ad fii Hadyi Khoiri ‘Ibad, 2/96)

Oleh karena Nabi menunaikan ibadah haji pada tahun 10 Hijriyah.
Dan beliau wukuf di Arofah pada hari jum’at tanggal 9 Dzulhijjah tahun 10 Hijriyah, dalam keadaan tidak berpuasa Arofah.

عَنْ أُمِّ الفَضْلِ بِنْتِ الحَارِثِ، أَنَّ نَاسًا تَمَارَوْا عِنْدَهَا يَوْمَ عَرَفَةَ فِي صَوْمِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ بَعْضُهُمْ: هُوَ صَائِمٌ، وَقَالَ بَعْضُهُمْ: لَيْسَ بِصَائِمٍ،
« فَأَرْسَلَتْ إِلَيْهِ بِقَدَحِ لَبَنٍ وَهُوَ وَاقِفٌ عَلَى بَعِيرِهِ، فَشَرِبَهُ »

Dari Ummul Fadhl binti Al-Harits, bahwa orang-orang berbantahan di dekatnya pada hari Arafah tentang puasa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Sebagian mereka mengatakan: “Beliau berpuasa”.
Sebagian lainnya mengatakan: “Beliau tidak berpuasa”.
Maka Ummul Fadhl mengirimkan semangkok susu kepada beliau, ketika beliau sedang berhenti di atas onta beliau, maka beliau meminumnya.
(HR. Bukhari, no. 1988; Muslim, no. 110/1123)

3- Lama perjalanan dari Madinah ke Makkah di zaman Nabi

Nabi dan Sahabat yang tidak mencari tahu hari wukuf di Arofah, kemudian melakukan puasa Arofah sesuai dengan hari tersebut.
Karena transportasi dan tekhnologi di zaman itu tidak memungkinkan.
Walaupun sekarang tekhnologi sudah maju, tetapi itu tidak merubah syari’at Islam yang sudah disempurnakan oleh Alloh Ta’ala.
Nabi dan Sahabat melaksanakan haji keluar dari Madinah pada tanggal 25 Dzulqo’dah tahun 10 H.
Sahabat Jabir bin Abdillah berkata:

” فَخَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، لِخَمْسٍ بَقِينَ مِنْ ذِي الْقِعْدَةِ “

Rosulullah n keluar (dari Madinah) pada tanggal 25 Dzulqo’dah.
(HR. Nasai, no. 2740. Dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani)

Kemudian sampai di kota Makkah pada tanggal 4 Dzulhijjah tahun 10 H.
Sahabat Jabir bin Abdillah berkata:

فَقَدِمْنَا مَكَّةَ صَبِيحَةَ رَابِعَةٍ، مَضَتْ مِنْ ذِي الْحِجَّةِ

“Kemudian kami sampai di kota Makkah pada pagi hari tanggal 4 Dzulhijjah”.
(HR. Nasai, no. 2805. Dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani)

Sehingga perjalanan Nabi dan Sahabat dari Madinah menuju Madinah ketika melaksanakan haji membutuhkan waktu 9 hari.
Maka tidak mungkin Nabi dan Sahabat pergi dari Madinah ke Makkah untuk mencari tahu kapan hilal Dzulhijjah atau wukuf di Arofah, lalu kembali ke Madinah untuk memberikan informasinya kepada penduduk Madinah.
Oleh karena itu Nabi dan Sahabat melakukan puasa Arofah berdasarkan rukyatul hilal Dzulhijjah di Madinah, di kota beliau tinggal.

4- Hari Arofah adalah istilah untuk waktu, bukan untuk tempat

Banyak Ulama menjelaskan bahwa hari Arafah merupakan penanda waktu, bukan tempat.
Hari Arafah disebut untuk hari kesembilan bulan Dzulhijjah, baik pada hari itu jamaah haji wukuf di Arafah atau tidak.

PENJELASAN ULAMA HANAFIYAH

Imam Abu Muhammad Mahmud bin Ahmad Al-Hanafiy Al-‘Ainiy rohimahulloh (wafat th. 855 H) berkata:

وَعَرَفَةُ اسْمُ الْيَوْمِ التَّاسِعِ مِنْ ذِي الْحِجَّةِ، وَالَّذِي فِي الْحِلِّ فَهُوَ الْمَوْقِفُ لَا الْيَوْمُ

“Dan Arafah adalah nama hari kesembilan dari Dzulhijjah.
Sedangkan daerah yang di tanah halal (di luar kota Makkah) itu adalah tempat wukuf (berhenti), bukan hari.” (Al-Binayah Syarhul Hidayah, 4/166)

PENJELASAN ULAMA MALIKIYAH

Syaikh Ali Ash-Sho’idiy Al-‘Adawiy Al-Malikiy rohimahulloh (wafat th. 1189 H) berkata:

وَلَمْ يُرِدْ بِعَرَفَةَ مَوْضِعَ الْوُقُوفِ بَلْ أَرَادَ بِهِ زَمَنَهُ وَهُوَ الْيَوْمُ التَّاسِعُ مِنْ ذِي الْحِجَّةِ

“Dan dia (penulis kitab Al-Khorosyiy) tidak menghendaki Arafah sebagai tempat wukuf (berhenti), tetapi yang beliau maksud adalah waktunya, yaitu hari kesembilan dari Dzulhijjah.”
(Syarh Mukhtashor Kholil, 2/234, karya Al-Khirosyiy, hasyiyah Ali Al-‘Adawiy)

PENJELASAN ULAMA SYAFI’IYAH

Syamsuddin Al-Khothib Asy-Syarbiniy Asy-Syafi’iy rohimahulloh (wafat th. 977 H) berkata:

وَصَوْمُ يَوْمِ عَرَفَةَ وَهُوَ تَاسِعُ ذِي الْحجَّةِ لِغَيْرِ الْحَاجِّ

“Dan (sunnah muakkad) puasa hari Arafah, yaitu hari kesembilan Dzulhijjah, bagi orang yang bukan jamaah haji”. (Al-Iqna’ fii Halli Alfaazh Abi Syuja’, 1/245)

PENJELASAN ULAMA HANABILAH

Imam Abu Muhammad Muwaffaqud din Abdulloh bin Ahmad bin Qudamah Al-Maqdisy Al-Hanbaliy rohimahulloh (wafat th. 620 H) berkata:

.فَأَمَّا يَوْمُ عَرَفَةَ : فَهُوَ الْيَوْمُ التَّاسِعُ مِنْ ذِي الْحِجَّةِ
سُمِّيَ بِذَلِكَ، لِأَنَّ الْوُقُوفَ بِعَرَفَةَ فِيهِ
وَقِيلَ: سُمِّيَ يَوْمَ عَرَفَةَ، لِأَنَّ إبْرَاهِيمَ – عَلَيْهِ السَّلَامُ – أُرِيَ فِي الْمَنَامِ لَيْلَةَ التَّرْوِيَةِ أَنَّهُ يُؤْمَرُ بِذَبْحِ ابْنِهِ
فَأَصْبَحَ يَوْمَهُ يَتَرَوَّى، هَلْ هَذَا مِنْ اللَّهِ أَوْ حُلْمٌ؟ فَسُمِّيَ يَوْمَ التَّرْوِيَةِ،
فَلَمَّا كَانَتْ اللَّيْلَةُ الثَّانِيَةُ رَآهُ أَيْضًا
.فَأَصْبَحَ يَوْمَ عَرَفَةَ، فَعَرَفَ أَنَّهُ مِنْ اللَّهِ، فَسُمِّيَ يَوْمَ عَرَفَةَ

“Adapun hari Arafah: itu adalah hari kesembilan dari bulan Dzulhijjah.
Dinamakan demikian karena wukuf (berhenti) di Arafah terjadi pada hari itu.
Ada juga yang mengatakan: dinamakan hari Arafah karena pada malam hari Tarwiyah, Nabi Ibrahim –‘alaihissalam- diperintahkan dalam mimpi untuk menyembelih anaknya.
Maka paginya beliau merenungkan, apakah perintah itu dari Allah atau hanya mimpi?
Maka hari itu dinamakan hari Tarwiyah (perenungan).
Kemudian pada malam kedua, beliau melihat mimpi itu lagi, maka paginya yaitu hari Arafah, beliau mengetahui bahwa perintah itu benar-benar dari Allah.
Maka hari itu dinamakan hari Arafah (pengetahuan/pemahaman).” (Al-Mughniy, 3/178-179, karya Imam Ibnu Qudamah)

Imam Abul Farj Abdurrohman bin Muhammad Ibnu Qudamah Al-Maqdisy Al-Hanbaliy rohimahulloh (wafat th. 682 H) berkata:

فأمَّا يَوْمُ عَرَفَةَ، فهو اليَوْمُ التّاسِعُ مِن ذى الحِجَّةِ، لا نَعْلَمُ فيه خِلافًا

“Adapun hari Arafah: itu adalah hari kesembilan dari Dzulhijjah.
Kami tidak mengetahui perbedaan pendapat dalam hal ini”.
(Asy-Syarhul Kabir ‘alal Muqni’, 7/524)

5- Berpuasa Arofah dan berhari raya bersama Pemerintah menyatukan umat.

Ahlus Sunnah wal Jamaah adalah golongan yang selalu berusaha mengikuti Sunnah Nabi dan berusaha berjamaah bersama Umat Islam di dalam kebenaran.
Berpuasa Arofah dan berhari raya bersama Pemerintah termasuk perkara yang menyatukan umat.
Di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak pernah terjadi penduduk di kota Madinah:
• Berbeda pendapat di dalam hari memulai berpuasa Romadhon, atau mengakhirinya.
• Juga tidak ada perbedaan pendapat di dalam menentukan hari raya idul fihtri atau idul adhha.
• Demikian juga tidak ada perbedaan di dalam menentukan hari puasa Arofah.

Maka ketika di zaman sekarang, di dalam satu kota terjadi perbedaan di dalam hal-hal di atas, itu adalah masalah yang harus diselesaikan.
Yaitu dengan mengikuti ketetapan Penguasa di wilayahnya.
Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin rohimahulloh (wafat th. 1421 H) berkata:

وَلَكِنْ إِذَا كَانَتِ الْبُلْدَانُ تَحْتَ حُكْمٍ وَاحِدٍ
وَأَمَرَ حَاكِمُ الْبِلَادِ بِالصَّوْمِ، أَوِ الْفِطْرِ وَجَبَ امْتِثَالُ أَمْرِهِ؛
لِأَنَّ الْمَسْأَلَةَ خِلَافِيَّةٌ، وَحُكْمُ الْحَاكِمِ يَرْفَعُ الْخِلَافَ
وَبِنَاءً عَلَى هَذَا صُومُوا وَأَفْطِرُوا كَمَا يَصُومُ وَيُفْطِرُ أَهْلُ الْبَلَدِ الَّذِي أَنْتُمْ فِيهِ سَوَاءً وَافَقَ بَلَدَكُمُ الْأَصْلِيَّ أَمْ خَالَفَهُ
وَكَذَلِكَ يَوْمَ عَرَفَةَ اتَّبِعُوا الْبَلَدَ الَّذِي أَنْتُمْ فِيهِ

“Akan tetapi, jika negeri-negeri itu berada di bawah satu pemerintahan,
dan penguasa negeri memerintahkan untuk berpuasa atau berbuka, maka wajib mentaati perintahnya.
Karena masalah ini (waktu hari berpuasa) adalah masalah khilafiah (diperselisihkan), dan keputusan penguasa dapat menghilangkan perbedaan pendapat.
Berdasarkan hal ini, berpuasalah dan berbukalah seperti puasa dan bukanya penduduk negeri yang kalian tempati, baik sesuai dengan negeri asal kalian atau berbeda,
dan begitu pula pada hari Arafah, ikutilah negeri yang kalian tempati.”
(Majmu’ Fatawa wa Rosail Al-‘Utsaimin, 19/41)

Demikian sedikit keterangan dalam masalah ini, kebenaran yang kami sampaikan datang dari Alloh, sedangkan kesalahan datang dari kami pribadi. Walloh a’lam.

Semoga Alloh membimbing kita di dalam kebaikan dan menjauhkan dari keburukan. Aamiin.

 

Facebook Comments Box

Penulis : Ustadz Muslim Atsari Hafidzahullah Ta'ala

Sumber Berita: Grup Whatsapp Majlis Quran Hadits Ikhwan

Artikel Terjkait

KAIDAH-KAIDAH HADIS DARI ILMU MUSTHALAH HADIS
HADITS-HADITS TENTANG ROMADHON DAN PUASA (Bagian 37)
HADITS-HADITS TENTANG ROMADHON DAN PUASA (Bagian 36)
HADITS-HADITS TENTANG ROMADHON DAN PUASA (Bagian 35)
HADITS-HADITS TENTANG ROMADHON DAN PUASA (Bagian 34)
HADITS-HADITS TENTANG ROMADHON DAN PUASA (Bagian 33)
HADITS-HADITS TENTANG ROMADHON DAN PUASA (Bagian 32)
HADITS-HADITS TENTANG ROMADHON DAN PUASA (Bagian 31)
Berita ini 3 kali dibaca

Artikel Terjkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 13:51 WIB

KAIDAH-KAIDAH HADIS DARI ILMU MUSTHALAH HADIS

Kamis, 8 Januari 2026 - 13:20 WIB

HADITS-HADITS TENTANG ROMADHON DAN PUASA (Bagian 37)

Kamis, 8 Januari 2026 - 13:18 WIB

HADITS-HADITS TENTANG ROMADHON DAN PUASA (Bagian 36)

Kamis, 8 Januari 2026 - 13:17 WIB

HADITS-HADITS TENTANG ROMADHON DAN PUASA (Bagian 35)

Kamis, 8 Januari 2026 - 13:15 WIB

HADITS-HADITS TENTANG ROMADHON DAN PUASA (Bagian 34)

Artikel Terbaru

Pendidikan

KETIKA KEJUJURAN PUN BISA MENJADI FITNAH

Rabu, 4 Feb 2026 - 02:49 WIB

Dakwah

Fawaid ilmiya 12

Rabu, 4 Feb 2026 - 02:46 WIB

Kitab Ulama

AL-FAWAID (KUMPULAN FAIDAH)

Rabu, 4 Feb 2026 - 02:45 WIB

Kitab Ulama

Agama-agama dan Mazhab-mazhab

Rabu, 4 Feb 2026 - 02:44 WIB