PEMBELAAN TERHADAP SUNNAH
الدِّفَاعُ عَنِ السُّنَّةِ
Pelajaran 1: Makna Syubhat, Penggunaannya, dan Sikap Kita terhadapnya
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang
Pentingnya Sunnah dalam Islam
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada junjungan kami Rasulullah, kepada keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikuti jejaknya:
Sunnah—sebagaimana kita semua ketahui—menempati kedudukan yang menonjol dalam Islam: ia adalah apa yang sampai kepada kita dari Nabi shallallahu alaihi wasallam berupa perkataan, perbuatan, persetujuan, atau sifat fisik maupun akhlak, bahkan gerakan dan diamnya baik dalam keadaan terjaga maupun dalam tidur, sebelum diutus maupun sesudahnya.
Terdapat definisi-definisi ringkas yang semuanya berkisar pada bahwa Sunnah adalah apa yang sampai kepada kita dari Nabi shallallahu alaihi wasallam berupa perkataan-perkataannya, perbuatan-perbuatannya, persetujuan-persetujuannya, dan sifat-sifat fisik serta akhlaknya, dan segala hal yang berkaitan dengan semua perkara yang bersumber dari beliau shallallahu alaihi wasallam.
Sunnah sangat penting dalam Islam dan dalam kehidupan kaum muslimin. Ia menjelaskan kepada mereka Al-Quran yang mulia dan ia membuat syariat bagi mereka sebagaimana Al-Quran yang mulia membuat syariat; oleh karena itu, sejak mulai ada musuh-musuh Islam di luar jalur Islam dan di luar pemikiran Islam yang benar, target pertama mereka selalu adalah Sunnah; karena mereka mengetahui kedudukannya; karena mereka menyerang Al-Quran yang mulia melaluinya, bahkan kita tidak berlebihan jika mengatakan: mereka menyerang Islam secara keseluruhan; karena jika kita asumsikan bahwa sebagian syubhat mereka berhasil, maka kita akan berhenti memahami Al-Quran dan menerapkannya, meskipun Al-Quran tetap ada sebagai teks suci yang kita baca di penghujung malam dan ujung siang, namun kita mungkin tidak mampu menerapkannya tanpa kehadiran Sunnah yang suci.
Serangan mereka terhadap Sunnah adalah serangan terhadap Al-Quran yang mulia, dan pada saat yang sama merupakan serangan terhadap Islam; karena Islam pada akhirnya adalah Al-Quran yang mulia dan Sunnah yang suci.
Musuh-musuh Islam—baik dari kalangan anak-anak Islam yang mengambil jalan-jalan lain, bercerai-berai dan menjauh dari Islam dan metodenya dari berbagai golongan yang berbeda, maupun dari musuh-musuh Islam dari kalangan orientalis dan lainnya—mereka semua mengetahui pentingnya Sunnah dan bahaya penyerangan terhadapnya; oleh karena itu Sunnah menjadi sasaran bagi mereka, bahkan saya katakan: akan tetap menjadi sasaran bagi musuh-musuh Islam hingga hari Allah mewarisi bumi dan siapa yang ada di atasnya.
Oleh karena itu, Sunnah yang mulia memerlukan—di setiap generasi, di setiap zaman, dan di setiap negeri—prajurit-prajurit yang ikhlas yang membelanya, dan menangkis darinya syubhat-syubhat serta penyimpangan-penyimpangan dan kesesatan-kesesatan yang mencoba membuat keraguan seputar sebagian hal yang berkaitan dengan Sunnah dari perawi-perawinya, atau dari sumber-sumbernya, atau dari sebagian hadits-hadits, hingga akhir syubhat dan permasalahan yang mereka bangkitkan.
Jadi, Sunnah akan tetap selamanya menjadi sasaran upaya-upaya meragukan dan membangkitkan syubhat dan lainnya, dan oleh karena itu sangat penting bagi kita untuk mempelajari syubhat-syubhat yang dibangkitkan oleh musuh-musuh Islam—dahulu dan sekarang—seputar Sunnah yang suci; pertama untuk membantah syubhat-syubhat tersebut, dan untuk menjelaskan bahwa syubhat-syubhat itu keliru, dan bahwa syubhat-syubhat itu muncul tanpa kesadaran dan tanpa pemahaman… dan seterusnya, dan pada saat yang sama kita menjaga anak-anak kita yang belajar—anak-anak Islam—yang tidak kita rela mereka menjadi korban syubhat-syubhat ini yang dibangkitkan oleh sebagian musuh-musuh Islam. Karena itulah, alhamdulillah sekarang semua pusat-pusat ilmiah dari universitas dan lainnya sekarang mempelajari syubhat-syubhat ini, dan telah ada mata kuliah tersendiri yang diajarkan tentang syubhat: apa itu syubhat? Bagaimana mereka membangkitkannya? Apa dalil-dalil mereka? Dan membantahnya, dan menjawabnya—sebagaimana saya katakan—agar Sunnah tetap sebagaimana adanya.
Sunnah, alhamdulillah, dengan karunia dari Allah Tabaraka wa Ta’ala sejak Nabi shallallahu alaihi wasallam mengucapkannya hingga hari ini telah berjalan dalam perjalanan pemeliharaan dan penjagaan di mata dan di hati umat, artinya telah mengkhususkan diri padanya sekelompok ulama terbaik kita dan pemuka-pemuka mereka dan tokoh-tokoh terkemuka mereka; mereka menghabiskan hidup mereka dalam pengabdian kepada Sunnah yang suci; karena mereka mengetahui kedudukannya. Alhamdulillah, Sunnah sampai kepada kita dalam keadaan bersih dari segala syubhat, bebas dari segala penyimpangan atau kesesatan, dan dengan karunia Allah Azza wa Jalla generasi-generasi berikutnya terus bersambung dengan generasi-generasi sebelumnya di atas jalan yang sama, jalan pembelaan terhadap sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.
Jadi—sebagaimana saya katakan—Sunnah akan tetap menjadi sasaran perhatian dan permasalahan dari para musuh; karena ia adalah target pertama atau garis pertahanan pertama bagi Islam dan pemeluknya, dan bagi Al-Quran yang mulia, jika diperkenankan bagi kita meminjam beberapa ungkapan militer atau lainnya yang lazim sekarang.
Definisi Syubhat secara Bahasa dan Istilah, serta Beberapa Penggunaan dalam Al-Quran dan Sunnah
Apa itu syubhat? Apa konsepnya? Ibnu Manzhur—rahimahullahu ta’ala—dalam materi syabbaha mengatakan: yang dimaksud dengan hal-hal yang musyabbihaat (diragukan) adalah hal-hal yang musykilat (bermasalah), dan yang dimaksud mutasyaabihat adalah hal-hal yang mutamaatsilat (serupa). Ia menyebutkan kepada kita dua makna yang berkisar pada materi syabaha: yang pertama adalah kata yang bermakna penyamaan dan perumpamaan, “ini mirip si fulan” artinya sepertinya, maka keduanya serupa dan sama persis, dan yang kedua bermakna hal-hal yang bermasalah, “perkara ini musytabih atau musyabbih alayya” artinya ada masalah dalam memahaminya.
Ibnu Manzhur melanjutkan perkataannya dan berkata: dan fitnah ketika datang “syabbahhat” (menyerupakan) kepada kaum, dan memperlihatkan kepada mereka bahwa mereka berada di atas kebenaran, hingga mereka masuk ke dalamnya dan menunggangi punggungnya, menunggangi punggung fitnah, dan maknanya adalah mereka melakukan apa yang tidak halal, dan ketika fitnah berlalu dan berakhir, maka jelaslah urusannya; maka diketahuilah oleh orang yang masuk ke dalamnya bahwa ia berada dalam kesalahan. Jadi fitnah adalah sejenis pengelabuan yang “menyerupakan” kepada kaum dan menghiasi bagi mereka bahwa mereka berada di atas kebenaran, maka ketika mereka masuk ke dalamnya dan menyimpang dan jatuh dalam kesalahan-kesalahan yang banyak, setelah fitnah itu tersingkap, mereka menyadari bahwa mereka berada dalam kesalahan, namun sudah terlambat untuk menyesal.
Dan “syabbaha alaihi al-amra” artinya: mencampuradukkan atasnya hingga bercampur dengan yang lainnya, dan syubhat adalah percampuran, dan perkara-perkara yang musytabihah dan musyabbihah artinya bermasalah, atau sebagiannya menyerupai sebagian yang lain, artinya: kedua makna sekaligus. Dan engkau mengatakan: “syabbahta alayya ya fulan,” engkau mengatakan ungkapan ini jika ia mencampuradukkan atasmu antara perkara yang benar atau salah, dan yang semisalnya.
Ini beberapa makna yang dibahas oleh Ibnu Manzhur dalam (Lisan al-Arab), dan sebagaimana saya katakan: kita memilih di antara makna-makna tersebut dua makna: makna keserupaan dan kemiripan, dan makna percampuran dan pencampuradukan.
Dalam kamus (Maqayis al-Lughah) karya Ibnu Faris—rahimahullahu ta’ala—dalam materi yang sama, beliau rahimahullah berkata: “Syin dan Ba dan Ha” adalah satu akar yang menunjukkan keserupaan sesuatu dan kemiripannya dalam warna dan sifat, dikatakan: syibh, syabah, dan syabih. Ini menyerupainya: artinya makna keserupaan, dan syabah dari benda-benda berharga adalah yang menyerupai emas, dan hal-hal yang musyabbihat dari perkara-perkara adalah yang musykilat (bermasalah), dan “isytabaha al-amrani” artinya keduanya menjadi musykilain (bermasalah).
Jadi, Ibnu Faris membahas hal yang sama: makna keserupaan dalam arti kesamaan, dalam arti percampuran atau percampurbauran dan permasalahan.
Dalam (Al-Mu’jam al-Wasith) dalam materi syabaha juga dikatakan: “syabbaha alaihi al-amra” artinya membuatnya samar, hingga bercampur dengan yang lainnya, dan “syubbiha alaihi al-amru” artinya dikaburkan, dan dalam Kitab Suci Al-Quran yang mulia: “Dan mereka tidak membunuhnya dan tidak (pula) menyalibnya, tetapi (yang mereka bunuh ialah) orang yang diserupakan dengan Isa bagi mereka” (An-Nisa: 157), dan seolah-olah ia menyerupakan atau menafsirkan “diserupakan bagi mereka” dalam ayat dengan makna bercampur atas mereka, dan kita akan membahas ayat ini sebentar lagi. Dan “isytabaha alaihi al-amru” artinya bercampur, dan dalam masalah: meragukan kebenarannya, artinya: “isytabaha alaihi al-amru” artinya bercampur atasnya perkara, dan “isytabahat alaihi al-mas’alah” artinya: meragukan kebenarannya, dan syubhat adalah percampuran.
Jadi, materi syabaha dalam bahasa berkisar pada makna keserupaan, ini menyerupai itu artinya menyerupainya dalam wajah-wajah keserupaan yang dipilih, dan juga di dalamnya terdapat makna percampuran dan percampurbauran dan permasalahan dalam pemahaman, atau yang semisalnya. Dan dalam syariat: apa yang samar perkaranya, sehingga tidak diketahui apakah halal ataukah haram, dan apakah hak ataukah batil.
Definisi syubhat: apa yang samar perkaranya di dalamnya, sehingga kita tidak tahu wajah kebenaran di dalamnya dari kesalahan dan wajah halal dari keharaman.
Syubhat jamaknya adalah syubah.
Jadi, kita simpulkan dari pembahasan kebahasaan ini bahwa materi syabaha memiliki banyak makna, di antaranya dua makna yang kita bahas: makna keserupaan dan kesamaan, oleh karena itu kita memiliki tasybih (perumpamaan) dalam ilmu balaghah yaitu menyerupakan sesuatu dengan sesuatu yang berkumpul dengannya dalam sebagian atau kebanyakan wajah keserupaan dan seterusnya.
Makna permasalahan dan percampuran dan pencampuradukan yaitu: yang di dalam pemahamannya ada masalah; kita tidak membedakan apakah ia hak atau batil… dan seterusnya.
Jika kita sampai pada definisi syubhat dalam syariat: apa yang samar perkaranya, sehingga tidak diketahui apakah dari kategori halal ataukah dari kategori haram, dan apakah hak ataukah batil, apakah benar ataukah salah hingga akhir pertentangan-pertentangan yang dapat kita bicarakan.
Beberapa penggunaan Al-Quran yang mulia untuk materi keserupaan, dan ia disebutkan dalam sejumlah ayat: disebutkan dalam surat Al-Baqarah: “Dan sampaikanlah berita gembira kepada mereka yang beriman dan berbuat baik, bahwa bagi mereka disediakan surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya. Setiap mereka diberi rezeki buah-buahan dalam surga-surga itu, mereka mengatakan: ‘Inilah yang pernah diberikan kepada kami dahulu.’ Mereka diberi buah-buahan yang serupa” (Al-Baqarah: 25), saya kira “Mereka diberi buah-buahan yang serupa” (Al-Baqarah: 25) artinya: sama, artinya mereka di surga menikmati kenikmatan dan buah-buahannya, dan mereka di tempat-tempat mereka setiap kali menginginkan buah datanglah kepada mereka, dan datang kepada mereka juga yang serupa dengannya padahal berbeda darinya.
Dalam surat Al-Baqarah juga dalam kisah sapi, ketika sayyidina Musa alaihissalam menyeru kaumnya untuk menyembelih seekor sapi sebagai ketaatan kepada perintah Allah dalam dialog yang panjang: “Mereka menjawab: ‘Mohonkanlah kepada Tuhanmu untuk kami, supaya Dia menerangkan kepada kami; sesungguhnya sapi itu (masih) samar bagi kami dan sesungguhnya kami insya Allah akan mendapat petunjuk (untuk menemukan sapi itu).'” (Al-Baqarah: 70) Kesamaran di sini bermakna percampuran atau percampurbauran; artinya: kami tidak tahu sapi mana yang harus disembelih. Ini dari makna kedua yang kita bahas.
Dalam surat Al-Baqarah juga: “Dan orang-orang yang tidak mengetahui (ahli kitab yang lain) berkata: ‘Mengapa Allah tidak berbicara dengan kami atau datang tanda-tanda kekuasaan kepadaku?’ Demikian pula orang-orang yang sebelum mereka telah mengatakan seperti ucapan mereka itu; hati mereka serupa. Sesungguhnya Kami telah menjelaskan tanda-tanda kebesaran (Kami) kepada kaum yang yakin.” (Al-Baqarah: 118) Maknanya: hati mereka serupa dengan hati orang-orang yang sebelum mereka, maka mereka mengatakan perkataan yang sama, mereka serupa dalam kebutaan dan kesesatan dan pendustaan terhadap para nabi dan jauhnya dari kebenaran.
Inilah wajah keserupaan yang menghimpun antara orang-orang terdahulu dan orang-orang kemudian dalam sikap mereka terhadap utusan-utusan Allah, dan terhadap risalah-risalah Allah yang dibawa oleh para utusan ini kepada kaum-kaum mereka; untuk mengeluarkan mereka dari kegelapan menuju cahaya.
Dalam surat Ali Imran: “Dialah yang menurunkan Al Kitab (Al Quran) kepada kamu. Di antara (isi)nya ada ayat-ayat yang muhkamat, itulah pokok-pokok isi Al Quran dan yang lain (ayat-ayat) mutasyabihat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebagian ayat-ayat yang mutasyabihat daripadanya untuk menimbulkan fitnah dan untuk mencari-cari ta’wilnya, padahal tidak ada yang mengetahui ta’wilnya melainkan Allah” (Ali Imran: 7) hingga akhir ayat, Allah Azza wa Jalla menurunkan Kitab yang mulia, di antaranya ada ayat-ayat muhkamat yang merupakan pokok Kitab dan yang lain mutasyabihat, maka siapa yang di dalam hatinya ada kesesatan dan penyimpangan, ia mengikuti yang mutasyabih; menafsirkannya sesuai hawa nafsunya demi menimbulkan fitnah, dan siapa yang di dalam hatinya ada iman, ia mengembalikan yang mutasyabih darinya kepada yang muhkam.
Yang mutasyabih dalam Al-Quran yang mulia memiliki tafsiran yang beragam: yang tidak diketahui ta’wilnya kecuali Allah, ini makna yang dipilih oleh Ibnu Hajar—rahimahullahu ta’ala—dalam (Al-Fath) dalam kitab tafsir, sebagaimana akan kita tunjukkan sekarang pada beberapa hadits yang disebutkan dalam Sunnah, apakah yang mutasyabih itu yang mengandung banyak wajah pemahaman, atau ta’wil, atau tafsir? Apakah yang mutasyabih itu yang sebagian akal tidak mampu memahaminya?
Semua itu diperbolehkan, namun Ibnu Hajar memilih bahwa makna yang dimaksud adalah: bahwa tidak ada yang mengetahui takwilnya kecuali Allah, sebagaimana disebutkan dalam ayat yang kita bahas di surah Ali Imran. Jadi, kesamaran di sini bermakna: ujian dan cobaan bagi umat dalam menyerahkan urusan ayat-ayat ini kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala.
Juga dalam surah An-Nisa: “Dan mereka tidak membunuhnya dan tidak (pula) menyalibnya, tetapi (yang mereka bunuh ialah) orang yang diserupakan dengan Isa bagi mereka” (An-Nisa: 157). Ayat ini sebenarnya mengandung dua kemungkinan makna: bisa dikatakan bahwa “diserupakan” artinya tercampur bagi mereka sehingga mereka tidak dapat membedakannya; karena ringkasan kisahnya adalah bahwa Allah melemparkan kemiripan pada salah seorang murid Nabi Isa alaihissalam sehingga mereka membunuhnya sebagai pengganti Nabi Isa. Mereka sama sekali tidak membunuh Nabi Isa sebagaimana yang dikatakan Al-Quran Al-Karim: “Dan mereka tidak membunuhnya dan tidak (pula) menyalibnya, tetapi (yang mereka bunuh ialah) orang yang diserupakan dengan Isa bagi mereka” (An-Nisa: 157). Jadi, “diserupakan bagi mereka” apakah berarti tercampur dengan yang lain, ataukah bermakna bahwa Allah melemparkan keserupaannya—yaitu bentuknya—pada salah seorang muridnya sehingga mereka membunuhnya? Ayat ini mengandung kedua kemungkinan tersebut, dan tidak mengapa jika dimaksudkan kedua makna tersebut sekaligus, selama konteksnya memungkinkan hal itu.
Dalam surah Al-An’am: “Dan pohon zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan rasanya) dan tidak serupa” (Al-An’am: 99). Dan dalam ayat 141: “Dan pohon zaitun dan delima yang serupa dan yang tidak serupa” (Al-An’am: 141). Kedua ayat tersebut bermakna kemiripan, yaitu yang satu menyerupai yang lain dan menyamainya dalam semua unsur kemiripan dari segi rasa manis dan keindahan dan sebagainya.
Dalam surah Az-Zumar: “Allah telah menurunkan perkataan yang paling baik (yaitu) Al-Quran yang serupa (ayat-ayatnya)” (Az-Zumar: 23). Yaitu: Allah menurunkan perkataan yang paling baik, yakni Al-Quran Al-Karim, sebagai kitab yang serupa. Di sini bermakna kemiripan juga dan keserupaan, yaitu: sebagiannya menyerupai sebagian yang lain dalam kefasihan, kebalagahan, dan keterpaduan, tanpa pertentangan dan tanpa kontradiksi sama sekali, “Sekiranya Al-Quran itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya”.
Inilah ayat-ayat dalam lingkup pembahasan yang di dalamnya terdapat kata “syubhah” (kesamaran/kemiripan) atau materi syubhah, dan semuanya atau sebagian besarnya berkisar pada makna kemiripan, dan sebagian kecilnya berkisar pada makna kesamaran. Materi syubhah juga datang dalam Sunnah yang suci dalam hadits-hadits yang banyak juga dengan dua makna tersebut. Di antaranya adalah apa yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari rahimahullahu ta’ala dengan sanadnya kepada Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata: “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam membaca ayat ini: ‘Dialah yang menurunkan Al Kitab (Al Quran) kepada kamu. Di antara (isi)nya ada ayat-ayat yang muhkamaat, itulah pokok-pokok isi Al Qur’an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyaabihaat (ayat-ayat yang samar)’ (Ali Imran: 7) sampai akhir ayat. Kemudian Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda setelah membacanya: Apabila kamu melihat orang-orang yang mengikuti ayat-ayat yang mutasyabihat, maka mereka itulah yang Allah sebutkan namanya, maka berhati-hatilah terhadap mereka”.
Dan hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Kitab Tafsir, bab “Ayat-ayat Muhkamaat”.
Mereka yang mengikuti yang mutasyabih dari Al-Quran Al-Karim ingin mempertentangkan Al-Quran dengan sebagian lainnya, mereka berusaha untuk menunjukkan bahwa sebagian Al-Quran bertentangan atau berlawanan dengan sebagian yang lain, atau semacam itu. Mereka adalah orang-orang yang dalam hati mereka ada penyimpangan, dan Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Mereka itulah yang Allah sebutkan”, yakni: dalam hati mereka ada penyimpangan dan kejauhan dari kebenaran, serta mengikuti hawa nafsu dan setan. Mereka adalah orang-orang yang harus kita waspadai, kita menjauhi mereka, dan kita tidak boleh menjadi seperti mereka sama sekali dengan izin Allah Tabaraka wa Ta’ala.
Juga dalam hadits An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ta’ala anhuma, yaitu hadits yang terkenal: “Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya ada perkara-perkara yang syubhat (samar) yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia. Barangsiapa yang menjauhi syubhat maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya” dan seterusnya. Di sini kata “musytabihat” (perkara-perkara yang syubhat). Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari rahimahullahu ta’ala dalam Kitab Al-Iman, bab: Keutamaan orang yang menyelamatkan agama dan kehormatannya, dan dalam Kitab Al-Buyu’ dalam bab: Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Dan diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Kitab Al-Musaqah, bab: Mengambil yang halal dan meninggalkan syubhat.
Saya rasa ini, bahkan menurut buku-buku: bahwa musytabihat dalam hadits bermakna bahwa perkara-perkara tersebut tidak sejelas hukum halal dan haram, oleh karena itu banyak manusia tidak mengetahuinya dan tidak mengetahui hukumnya. Nabi alaihish shalatu wassalam bersabda: “Tidak diketahui oleh kebanyakan manusia”, tetapi para ulama mengetahui hukumnya dengan nash atau qiyas atau istishab atau selainnya. Sangat penting kita memahami hadits ini—maksudnya: tidak ada dalam Islam dan dalam syariat Allah sesuatu yang syubhat yang tidak kita pahami; namun mungkin pemahamannya sulit bagi non-ahli keahlian, dan ini hal yang wajar. Dan adanya sekelompok dari umat yang mengkhususkan diri dalam mempelajari ilmu-ilmu syar’i adalah tuntutan syar’i, tetap dengan Al-Quran dan Sunnah, tetap dalam firman Allah Tabaraka wa Ta’ala: “Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mukmin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya” (At-Taubah: 122). Maka ayat ini meminta dari orang-orang mukmin untuk bekerja menghadirkan sekelompok yang mengkhususkan diri dalam ilmu-ilmu syar’i; agar manusia dapat merujuk kepada mereka ketika samar bagi mereka suatu perkara yang berkaitan dengan urusan agama mereka, atau dunia mereka.
Jadi, tidak diambil dari hadits bahwa dalam Islam ada masalah-masalah atau hal-hal yang syubhat, tetapi dirujuk dalam hal tersebut kepada ahli keahlian. Dan hadits mengatakan: “Tidak diketahui oleh kebanyakan manusia”, berarti ada sebagian kecil yang mengetahuinya, atau ada kelompok yang mungkin juga banyak seperti yang sebelumnya, tetapi mereka adalah ahli ilmu yang khusus yang mengetahui hukumnya seperti yang saya katakan, dan mengembalikannya kepada kaidah-kaidah syar’i seperti masuk ke dalam nash, atau qiyas, atau istishab, atau selainnya.
Jadi, perkara-perkara yang berputar antara halal dan haram dan tidak ada di dalamnya nash maupun ijma’, para mujtahid yang memiliki kemampuan ijtihad yang benar berijtihad, mereka mengaitkannya dengan dalil syar’i, baik dalil ini menunjukkan halal atau menunjukkan haram. Dan dalil ini mungkin tidak lepas dari kemungkinan, sehingga tidak dipastikan keselamatan pandangannya, dan mungkin kehati-hatian adalah meninggalkan hal ini, dan dengan demikian termasuk dalam sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam: “Barangsiapa yang menjauhi syubhat maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya”.
Yang dimaksud dari pembahasan ini adalah bahwa kata musytabihat digunakan dalam hadits-hadits dengan makna sesuatu yang problematik yang sulit dipahami oleh sebagian manusia, dan mereka harus merujuk kepada ahli keahlian dalam hal itu. Adapun materi syubhah dengan makna syabih (yang serupa), maka ini telah datang dalam hadits-hadits yang banyak, di antaranya misalnya: “Adapun kemiripan pada anak, maka sesungguhnya jika seorang laki-laki menggauli perempuan dan airnya mendahului; maka kemiripan itu untuknya, dan jika air perempuan mendahului maka kemiripan itu untuknya”. Syabah di sini bermakna kemiripan, dan ini adalah bagian dari hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Kitab Hadits Para Nabi, bab: Penciptaan Adam dan keturunannya. Juga diriwayatkan oleh Muslim dalam Kitab Al-Haidh, bab: Kewajiban mandi bagi perempuan dengan keluarnya mani darinya, dalam kisah yang berbeda dengan kisah Al-Bukhari, maksudnya: masing-masing meriwayatkan hadits dengan kisah yang berbeda, tetapi bagian yang sama dari keduanya adalah penggunaan kata syabah di sini dengan makna yang menunjukkan kemiripan.
Kesimpulannya: bahwa Al-Quran Al-Karim dan Sunnah yang suci menggunakan kata syubhah dengan dua makna yang kita sebutkan, dinukil dari buku-buku bahasa. Dan kita simpulkan pada akhirnya bahwa materi syubhah mengandung makna keserupaan dan kemiripan, dan mengandung makna kesamaran dan problematika dalam bahasa, dan dalam syariat: apa yang samar perkaranya, sehingga tidak diketahui apakah termasuk halal atau haram, dan ini dirujuk kepada ahli keahlian.
Sikap Kita terhadap Syubhat dan Kewajiban Kita terhadapnya
Jika salah seorang dari kita dihadapkan syubhat dalam suatu perkara, apa sikapnya? Dan sebenarnya saya membahasnya karena ini adalah masalah iman yang penting, dan mewakili sisi dari sisi keagungan dan kehebatan dalam Islam dan penanganannya terhadap apa yang bergejolak dalam jiwa-jiwa manusia.
Kita dalam perjalanan iman memiliki musuh-musuh, dari setan dan dari nafsu dan hawa nafsu, sebagaimana tetap dengan dalil-dalil yang banyak. Dan setan mungkin membisikkan dalam dada orang mukmin dengan apa yang bertentangan dengan syariat, dan mungkin nafsunya atau hawa nafsunya, setan-setan dari manusia atau jin membicarakan hal itu, lalu apa solusinya? Pada Imam Muslim dalam Kitab Al-Iman, Imam Muslim rahimahullahu ta’ala meriwayatkan dengan sanadnya kepada Abu Hurairah radhiyallahu ta’ala anhu berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Setan datang kepada salah seorang dari kalian lalu berkata: Siapa yang menciptakan ini dan itu? Hingga ia berkata kepadanya: Siapa yang menciptakan Tuhanmu? Maka jika sampai pada hal itu hendaklah ia berlindung kepada Allah, dan berhenti”. Dan dalam riwayat: “Hendaklah ia berkata: Aku beriman kepada Allah”.
Jadi, mungkin dibangkitkan syubhat dalam jiwa-jiwa, setan melemparkannya, atau pihak lain yang melemparkannya dari setan-setan manusia sekarang, dari orang-orang yang kita baca karya mereka atau kita dengar dari mereka di mana saja. Apa solusinya?
Dan saya nukil ucapan dari Imam An-Nawawi rahimahullahu ta’ala dalam penjelasannya terhadap hadits ini dalam (Syarh Muslim). Ia berkata rahimahullahu ta’ala: Adapun sabdanya shallallahu alaihi wasallam: “Barangsiapa yang mendapati hal itu hendaklah ia berkata: Aku beriman kepada Allah”, dan dalam riwayat yang lain: “Hendaklah ia berlindung kepada Allah, dan berhenti”, maknanya adalah: berpaling dari bisikan batil ini, dan memohon perlindungan kepada Allah Ta’ala dalam menghilangkannya.
Sebagian bisikan setan cukup untuk menolaknya dengan mengucapkan: Aku berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk. Dan telah datang dalam hal itu firman Allah Tabaraka wa Ta’ala: “Dan jika kamu ditimpa sesuatu godaan setan, maka berlindunglah kepada Allah. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (Fushshilat: 36). “Apabila kamu membaca Al Quran hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk” (An-Nahl: 98). Tetapi jika berupa syubhat—maksudnya: banyak dari bisikan-bisikan buruk manusia cukup untuk menolaknya dengan mengucapkan: Aku berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk, sebagaimana datang dalam hadits, dan memutuskan kelanjutan dalam berpikir tentang bisikan ini dengan cara apa pun; seperti keluar dari tempat di mana kamu berada, seperti menutup buku yang kamu baca di dalamnya ucapan seperti ini, atau kaset yang kamu dengar di dalamnya ucapan ini, atau berpindah kepada kelompok sahabat-sahabatmu yang saleh dan membuat bersama mereka pembicaraan lain dengan bentuk apa pun.
Tetapi jika berupa syubhat, Imam An-Nawawi menukil dari Imam Al-Maziri dalam (Al-Mu’allim) ucapannya: Imam Al-Maziri rahimahullah berkata: “Zhahir hadits adalah bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam memerintahkan mereka agar menolak bisikan-bisikan dengan berpaling darinya, dan menolaknya, tanpa beristidlal dan tanpa melihat dalam membatalkannya. Tetapi: yang dikatakan dalam makna ini: sesungguhnya bisikan-bisikan itu ada dua bagian; adapun yang tidak tetap, dan tidak diambil oleh syubhat yang datang, maka itulah yang ditolak dengan berpaling darinya, dan atas dasar ini hadits dibawa, dan atas yang sepertinya dilepaskan nama waswas. Maka seakan-akan karena ia menginginkan perkara yang datang tanpa dasar; ditolak tanpa melihat pada dalil, karena tidak ada dasar untuknya yang dilihat. Adapun bisikan-bisikan yang tetap yang diwajibkan oleh syubhat maka sesungguhnya tidak ditolak kecuali dengan istidlal dan melihat dalam membatalkannya”.
Ucapan yang berharga sungguh dan membedakan antara dua perkara penting:
Perkara pertama: Bisikan-bisikan yang tidak berdasarkan pada dalil-dalil, dan ini dari bisikan setan atau ucapan hawa nafsu seperti yang saya katakan: setan-setan manusia dan jin. Ini tidak memiliki dasar, dan tidak berdasarkan pada dalil-dalil; maka berdiri bersamanya adalah pemborosan waktu dan usaha, dan cukup Allah Azza wa Jalla telah mencukupkan kita darinya, dengan usaha yang sederhana dan dengan berlindung kepada-Nya Subhanahu wa Ta’ala dari bisikan setan dalam dada-dada kita. Tetapi yang di dalamnya ada syubhat dalil-dalil maka harus bekerja untuk menghilangkan syubhat ini. Ini adalah pembedaan yang penting, dan banyak dalam masalah-masalah ilmiah, dan saya berhenti padanya karena ia berhubungan dengan materi ilmiah yang kita pelajari yang berkaitan dengan syubhat seputar Sunnah.
Sungguh, banyak dari syubhat tidak layak untuk dijawab, tetapi sebagian pemiliknya mencoba untuk mengenakan padanya baju penelitian ilmiah, dan menegakkan atasnya sebagian dalil; maka wajib menjawab mereka dengan dalil-dalil, dan bukan tujuan dari jawaban ini agar kita menyenangkan mereka, karena mereka mungkin tidak akan puas sama sekali. Dan Tuhan Azza wa Jalla telah menceritakan kepada kita tentang Yahudi dan Nasrani bahwa mereka tidak akan puas kepada kita sama sekali: “Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka” (Al-Baqarah: 120). Tetapi menjawab syubhat dan permasalahan ini hanyalah untuk membersihkan dada-dada kita, dan dada-dada anak-anak kita, putra-putri Islam.
Di hari-hari ini, pintu-pintu pengetahuan terbuka sangat lebar melalui komputer, internet, dan saluran televisi satelit, dan kita sama sekali tidak bisa menutup pintu-pintu fitnah ini; yang dikehendaki adalah membentengi pemuda dan anak-anak kita terhadap fitnah-fitnah ini, yang pada hakikatnya tidak didasarkan pada dalil-dalil, tetapi selama mereka telah memunculkannya dan berusaha menyusun pembicaraan seputarnya yang mereka inginkan untuk mengganggu Islam dan pemeluknya; maka harus ada jawaban untuk mereka. Jika suatu perkara bergantung pada dalil-dalil, maka lawanlah perkara itu dengan dalil-dalil. Islam adalah agama ilmu, agama pemikiran yang matang, agama yang bergantung pada dalil-dalil: “Katakanlah: ‘Tunjukkanlah bukti kebenaranmu jika kamu orang-orang yang benar'” (Surat Al-Baqarah: 111). Jika orang yang menimbulkan permasalahan memiliki dalil-dalil, kita hadapi dalil-dalil ini, kita diskusikan, kita jawab, kita bantah, dan kita batalkan. Dan jika tidak didasarkan pada dalil-dalil, kita juga paparkan hal itu. Ini adalah metode yang dianut oleh Al-Quran yang mulia dan Sunnah yang suci. “Dan mereka berkata: ‘Kehidupan ini tidak lain hanyalah kehidupan dunia kita, kita mati dan kita hidup dan tidak ada yang membinasakan kita selain masa, dan mereka tidak mempunyai pengetahuan tentang itu, mereka tidak lain hanyalah menduga-duga belaka'” (Surat Al-Jatsiyah: 24). Allah tidak menjawab mereka; karena ini adalah penyimpangan fitrah dan penyesatan darinya. Seseorang mengingkari bahwa alam semesta ini memiliki Tuhan yang mengaturnya, seseorang menerima bahwa keindahan penciptaan di alam semesta ini dan keagungan dalam mengatur urusan-urusannya tanpa ada yang mengaturnya. Ini tidak dapat diterima; sementara misalnya Al-Quran menegakkan dalil-dalil tentang keesaan Allah, karena ia adalah induk permasalahan dalam Islam: “Allah tidak mempunyai anak dan tidak ada tuhan (yang lain) beserta-Nya, kalau ada tuhan beserta-Nya, masing-masing tuhan itu akan membawa makhluk yang diciptakannya, dan sebagian dari tuhan-tuhan itu akan mengalahkan sebagian yang lain” (Surat Al-Mu’minun: 91). “Sekiranya ada di langit dan di bumi tuhan-tuhan selain Allah, tentulah keduanya itu telah rusak binasa” (Surat Al-Anbiya’: 22). Ini dianggap sebagai dalil-dalil, dan dapat disusun dalam bentuk premis dan kesimpulan, tetapi karena permasalahan keesaan adalah induk permasalahan yang bercabang darinya semua permasalahan dalam agama Islam; oleh karena itu Al-Quran memberikan perhatian padanya, menegakkan dalil-dalil atasnya, dan membantah syubhat orang-orang yang mengingkarinya. Adapun permasalahan bahwa Allah itu ada -Mahasuci Dia- ini adalah perkara yang Allah ciptakan dalam fitrah kita: “Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): ‘Bukankah Aku ini Tuhanmu?’ Mereka menjawab: ‘Betul (Engkau Tuhan kami), kami menjadi saksi’. (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan: ‘Sesungguhnya kami (bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Tuhan)’. Atau agar kamu tidak mengatakan: ‘Sesungguhnya orang-orang tua kami telah mempersekutukan Tuhan sejak dahulu, sedang kami ini adalah anak-anak keturunan yang (datang) sesudah mereka. Maka apakah Engkau akan membinasakan kami karena perbuatan orang-orang yang sesat dahulu?'” (Surat Al-A’raf: 172, 173). Jadi Al-Quran yang mulia menjawab sebagian syubhat, dan tidak memberikan perhatian pada sebagian syubhat yang lain.
“Katakanlah: ‘Tunjukkanlah bukti kebenaranmu jika kamu orang-orang yang benar'” (Surat Al-Baqarah: 111) datang dalam lebih dari satu ayat sebagai jawaban kepada orang yang menimbulkan syubhat, engkau tidak memiliki dalil, dan oleh karena itu Al-Quran tidak menjawabnya dalam perkara-perkara semacam ini, melainkan meminta darinya untuk mendatangkan dalil agar dapat dijawab. Jadi Al-Quran memberikan perhatian pada sebagian permasalahan lalu menjawabnya dengan dalil-dalil dan meninggalkan sebagian perkara; karena perkara-perkara itu tidak memiliki dalil, dan oleh karena itu berdiam diri padanya merupakan pemborosan waktu, dan membuang-buang usaha tanpa manfaat. Yang lebih baik adalah mengalihkan perhatian kaum muslimin, dan mereka menginvestasikan usaha dan waktu mereka pada apa yang bermanfaat bagi kaum muslimin dalam agama dan dunia mereka.
Jika kita mengetahui syubhat-syubhat, kita katakan: permasalahan-permasalahan yang ditimbulkan oleh musuh-musuh Islam seputar Sunnah, kekacauan yang ditimbulkan oleh musuh-musuh Islam dari kalangan orientalis dan lain-lain seputar Sunnah yang suci, sejak hari Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam menyabdakan Sunnah. Dan perkara ini akan terus berlanjut, tidak ada satu masa pun yang kosong dari orang-orang yang menimbulkan syubhat seputar Sunnah.
Dan muncullah kelompok-kelompok Islam yang memiliki sikap terhadap Sunnah yang diajarkan dalam sejarah Sunnah dan sikap kelompok-kelompok terhadapnya: Muktazilah, Khawarij, Murji’ah, dan lain-lain, serta Syiah dan lain-lain, berlanjut hingga era modern dari kalangan sekularis, para pengingkar, para pembangkang, dan orientalis yang menimbulkan syubhat seputar Islam, dan seputar Sunnah Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam. Mengapa serangan mereka tertuju pada Sunnah?
Karena ia adalah garis pertahanan pertama untuk Islam, karena ia yang menjelaskan Al-Quran yang mulia, karena ia yang membuat syariat sebagaimana Al-Quran yang mulia membuat syariat, dan mereka tahu bahwa serangan terhadapnya adalah serangan terhadap Islam itu sendiri, yang terwakili dalam dua sumber utamanya “Al-Quran yang mulia dan Sunnah yang suci”. Seandainya hal ini mereka peroleh -na’udzu billah (kita berlindung kepada Allah)- tidak akan tersisa bagi kita dari Islam kita sedikitpun. Dan oleh karena itu hal inilah yang membuat kita mengatakan: bahwa Sunnah tidak akan berhenti diserang di era manapun, selama Islam memiliki musuh-musuh dari dalam negerinya dan dari luar negerinya.
Dan juga kita menuntut di pihak sebaliknya agar ada tentara-tentara bagi Sunnah yang suci yang membelanya di setiap waktu dan tempat, dan agar mereka mempelajarinya dengan semangat prajurit. Dan oleh karena itu saya meminta kepada anak-anakku yang mendengarkan saya sekarang agar mempelajari Sunnah dengan semangat ini, dan mereka tahu bahwa mereka berada di suatu benteng dari benteng-benteng Islam yang diusahakan oleh musuh-musuh untuk menyelinap ke dalam Islam dari arahnya, dan dari sisinya, bukan dengan metode militer, melainkan dengan metode-metode halus yang mungkin tersembunyi bagi sebagian orang, dan mereka mungkin mengenakan pakaian ilmu, dan berpura-pura mengenakannya dan memberikan ilusi kepada penerima bahwa mereka mengikuti metode-metode ilmiah.
Dan dengan pertolongan Allah. Dan semoga Allah melimpahkan shalawat, salam dan berkah kepada junjungan kita Muhammad dan kepada keluarga dan para sahabatnya serta memberi salam.
Pelajaran: 2 Orientalisme dan Sikapnya terhadap Sunnah yang Suci
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang
Definisi Orientalisme dan Orientalis
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam kepada junjungan kita Rasulullah, dan kepada keluarga dan para sahabatnya serta orang yang membelanya. Amma ba’du (adapun setelah itu):
Kita berbicara tentang orientalisme, dan sikapnya terhadap Sunnah yang suci, dan metode yang diikuti oleh para orientalis dalam studi, sebagai pendahuluan untuk mempelajari syubhat-syubhat mereka yang mereka timbulkan seputar Sunnah yang suci:
Orientalisme dalam bahasa: Alif, sin, dan ta’ untuk meminta, ketika saya berkata: astaghfirullah (saya memohon ampun kepada Allah); artinya: saya meminta ampunan dari Allah Tabaraka wa Ta’ala (Mahasuci dan Mahatinggi Dia). Maka istasyraqa (orientalisme) asal katanya syariqa (timur), Anda berkata: syaraqat asy-syamsu (matahari terbit) artinya: terbit. Dan nama tempat atau arah al-masyriqu (timur): “Dan kepunyaan Allah-lah timur dan barat” (Surat Al-Baqarah: 115). Dan dikatakan: syattan ma baina masyriqin wa maghribin (betapa jauhnya antara timur dan barat) … dan seterusnya.
Dan kata istasyraqa artinya: meminta untuk mempelajari apa yang berkaitan dengan timur. Al-mustasyriq (orientalis): kata benda pelaku dari istasyraqa artinya: orang yang meminta untuk mempelajari apa yang berhubungan dengan timur. Dan orientalisme secara istilah sebagaimana didefinisikan oleh banyak sumber yang berbicara tentang orientalisme dan maknanya: adalah ilmu tentang timur, atau ilmu tentang dunia timur, dan ia adalah ungkapan atau istilah yang diluncurkan oleh orang-orang Barat terhadap studi-studi yang berkaitan dengan orang-orang Timur, studi tentang bangsa-bangsa mereka, sejarah mereka, agama-agama mereka, bahasa-bahasa mereka, keadaan sosial dan politik mereka dan peradaban mereka, semua yang berkaitan dengan mereka. Inilah makna orientalisme.
Kemudian orientalisme menjadi diterapkan pada makna khusus: setelah makna umum ini yang berarti studi tentang timur dengan segala keadaannya, ia menjadi khusus -yaitu: orientalisme- dengan studi tentang Islam dan bangsa-bangsa Islam untuk melayani tujuan-tujuan penyebaran agama Kristen (pemurtadan), dan melayani tujuan-tujuan penjajahan Barat terhadap negeri-negeri kaum muslimin, dan untuk mempersiapkan studi-studi yang diperlukan untuk memerangi Islam dan menghancurkan umat Islam.
Makna ini dikatakan oleh banyak orang yang berbicara tentang orientalisme: (Tiga Sayap Tipu Daya dan Bulu-bulunya) karya Profesor Abdul Rahman Al-Maidani, (Orientalisme dan Latar Belakang Intelektual dari Konflik Peradaban) karya Dr. Mahmud Zaqzuq dan lain-lain, (Para Orientalis dan Sejarah Islam) karya Dr. Ali Al-Kharbuthuli, (Pandangan Islam tentang Orientalisme) karya Dr. Ahmad Gharab, dan banyak buku yang menetapkan definisi orientalisme dengan makna yang kita katakan ini.
Orientalisme dibatasi -setelah sebelumnya studi tentang timur seluruhnya dari semua sisinya- perkara ini dibatasi dalam studi tentang Islam dan bangsa-bangsa Islam, dan tujuan dari studi ini adalah melayani tujuan-tujuan pemurtadan, melayani tujuan-tujuan penjajahan, mempersiapkan studi-studi yang diperlukan untuk memerangi Islam dan umat Islam.
Dan terbentuklah dari ketiga ini sebuah trinitas yang diarahkan melawan umat Islam: pemurtadan, penjajahan, studi-studi yang dilakukan oleh para orientalis untuk menguasai negeri-negeri Islam setelah mereka mempelajari celah-celah yang membawa mereka kepada hal itu.
Dan siapakah orientalis itu? Para orientalis adalah mereka yang melakukan studi-studi ini dari selain orang-orang Timur, dan menyajikan studi-studi ini kepada para pendeta dan kepada orang-orang yang memimpin lingkaran-lingkaran penjajahan; agar mereka dapat memanfaatkan studi-studi tersebut dalam mewujudkan tujuan-tujuan mereka yang mereka cari dari umat Islam; dari menguasai sumber-sumber ekonominya, dari melemahkan akidah agamanya … hingga akhir apa yang mereka tuju dari maksud dan tujuan.
Orientalisme ini memiliki peran yang berbahaya dalam kenyataannya; karena dialah yang menyusun persepsi-persepsi Barat tentang Islam dan pemeluknya untuk semua anak-anak Barat, dari para politisi dan lain-lain. Orientalisme ini adalah pendahuluan, adalah pelopor bagi Barat dalam menyajikan informasi dari sudut pandang mereka kepada Barat, dan bagaimana mereka dapat menguasai Islam dalam semua sisi.
Dan orientalis adalah orang yang mempelajari keadaan-keadaan timur dengan standar yang kita katakan ini dari para ulama Barat, dan bukan dari ulama Timur, yaitu: meminta orientalisme untuk mempelajari urusan-urusan timur. Dan sebagaimana kita katakan: bahwa orientalisme ini memiliki pengaruh terbesar dalam persepsi dunia Barat secara umum tentang Islam. Barat mengambil informasi mereka tentang Islam dan menentukan sikap mereka terhadapnya berdasarkan studi-studi orientalisme ini, dan inilah sisi bahaya dalam orientalisme dan apa yang berkaitan dengannya dalam sisi akidah, dan dalam sisi Sunnah yang akan kita hadapi.
Orientalisme -dengan makna khusus yang kita katakan ini- dianggap sebagai sikap akidah dan intelektual yang memusuhi Islam; karena ia diluncurkan untuk melayani pemurtadan dan melayani penjajahan untuk menghancurkan umat Islam. Jadi ia diluncurkan dari sikap yang memusuhi sejak awal, dan ini adalah bahaya, dan dialah yang membuat kita berdiri dan menghadapi. Dan oleh karena itu mereka tidak meninggalkan sesuatu yang berkaitan dengan Islam dan pemeluknya kecuali mereka berbicara tentangnya, dan mereka memiliki karya-karya tulis.
Dan Allah menyaksikan bahwa kita tidak membuat-buat pertempuran, kita tidak memerangi kincir angin sebagaimana dikatakan, melainkan ini adalah kenyataan, dan Allah azza wa jalla (Yang Mahaperkasa dan Mahaagung) mencatat perkara ini dalam lebih dari satu ayat dalam Al-Quran yang mulia:
“Orang-orang kafir dari Ahli Kitab dan orang-orang musyrik tidak menginginkan diturunkan kepadamu suatu kebaikan dari Tuhanmu. Dan Allah menentukan siapa yang dikehendaki-Nya (untuk diberi) rahmat-Nya, dan Allah mempunyai karunia yang besar” (Surat Al-Baqarah: 105), dan dalam firman-Nya Tabaraka wa Ta’ala: “Sebagian besar Ahli Kitab menginginkan agar mereka dapat mengembalikan kamu kepada kekafiran setelah kamu beriman, karena kedengkian yang timbul dari diri mereka sendiri, setelah jelas bagi mereka kebenaran” (Surat Al-Baqarah: 109). Maka Al-Quran Al-Karim mencatat sikap mereka dahulu dan sekarang, dan sebenarnya mereka berangkat dari semangat permusuhan ini yang mereka arahkan ke Timur dengan tujuan penjajahan, menguasai umat Islam, menjauhkan mereka dari agamanya, dan menghancurkan mereka secara ekonomi dan politik, dan inilah yang benar-benar terjadi. Dan insya Allah Tabaraka wa Ta’ala umat ini akan keluar dari pertempuran ini dengan kemenangan seizin Allah, dengan kembalinya mereka yang penuh kemenangan kepada Kitab Tuhan mereka dan Sunnah Nabi mereka shallallahu ‘alaihi wasallam.
Ciri-ciri Metode Orientalis dalam Mengkaji Islam
Kami mengingatkan tentang metode orientalis dalam mengkaji Islam. Mereka berusaha mengenakan pada kajian mereka jubah kajian ilmiah yang teliti, mereka sangat banyak menggunakan istilah-istilah yang menyesatkan, seperti perkataan mereka: bahwa verifikasi, objektivitas, ketelitian, dan pemeriksaan adalah metode mereka dalam segala yang mereka teliti, mereka tidak membedakan dalam hal itu antara musuh atau teman, atau yang dekat atau jauh, dan mereka mengatakan: bahwa mereka bergantung pada metode ilmiah dan metode eksperimental, dan bahwa mereka mengkaji akidah-akidah agama berdasarkan prinsip-prinsip yang diambil dari akal dan logika, begitulah mereka mengklaim. Allah bersaksi bahwa perkataan ini sangat jauh dari kebenaran, dan tidak ada kejujuran ilmiah atau jubah ilmiah, dan mereka tidak memiliki hubungan dengannya.
Bahkan orang yang digambarkan di antara mereka dengan keadilan dan ketelitian, dan berusaha bersikap netral, maksudnya: banyak dari ulama kami yang mengkaji orientalisme memastikan bahwa tidak ada orientalis yang netral atau jujur, bahkan orang yang mengeluarkan beberapa perkataan yang zhahirnya menunjukkan keadilan terhadap Islam dan Nabi Islam, sesungguhnya telah menaruh racun dalam madu seperti yang mereka katakan, dan mereka mengikuti artikel-artikel mereka dalam hal itu, dan menjelaskan ini dari itu.
Sekarang kami akan menjelaskan metode yang mereka andalkan, dan sejauh mana jaraknya dari fakta-fakta ilmiah, dan metode-metode ilmiah yang diikuti oleh para ulama di setiap tempat, dan membuktikan kepalsuan apa yang mereka katakan: bahwa mereka sesuai dengan metode-metode ilmiah.
Dan bagaimana kita bisa membayangkan metode ilmiah yang mantap dari orang-orang yang berangkat dalam penelitian mereka dari sikap permusuhan, sebagaimana kami sebutkan sebelumnya: tujuan misionaris, tujuan menjajah negara-negara Islam, tujuan menguasai potensi Islam, apakah akal membenarkan bahwa orang yang berangkat dari semangat permusuhan ini akan netral dalam kajiannya! Sekalipun dia memalsukan kepada kami dan mengenakan pada kajiannya jubah penelitian ilmiah yang teliti, atau yang mengikuti metode-metode ilmiah, perkara ini lebih jelas dari yang bisa dikatakan siapa pun, dan bukti-bukti tentang itu sangat banyak. Mereka berangkat dalam kajian mereka dari kecenderungan agama yang membawa dendam dan permusuhan terhadap Islam dan pemeluknya, dan dari kecenderungan politik penjajahan yang ingin menguasai dunia Islam, dan potensinya, dan rezekinya, dan seterusnya.
Dan penelitian ilmiah yang murni, jujur, dan murni tidak mungkin memiliki sifat-sifat ini ketika berangkat dari semangat permusuhan ini, oleh karena itu menurut kami ilmu dicari untuk wajah Allah, kami menuntutnya untuk Allah, dan orang yang menuntut ilmu untuk Allah tidak mungkin memalsukan dan tidak mungkin berbuat zalim, karena dia bertakwa kepada Allah “Dan bertakwalah kepada Allah, dan Allah akan mengajarmu” (Surat Al-Baqarah: 282).
Jadi, klaim bahwa mereka menulis dengan bahasa ilmiah yang mantap dan dengan mengikuti metode-metode ilmiah yang teliti, ini adalah klaim yang rusak dan batil, dan mereka tidak akan pernah meninggalkan kecenderungan-kecenderungan mereka dalam penulisan ini, dan bagaimana bisa menulis dengan semangat netral orang yang menyimpan permusuhan terhadap Islam dan pemeluknya, andai saja dia bahkan menyajikan teori Islam, kemudian mengkritiknya misalnya dalam bidang apa pun dari bidang-bidang dalam perundangan dan lainnya, dia memulai dengan permusuhan langsung, dia memulai dengan tuduhan dan mengalirkan persoalan dalam aliran tuduhan dalam konteks tuduhan yang menimbulkan keraguan di sekitarnya, dan tulisan-tulisan mereka bersaksi atas mereka dengan hal itu, dan kami tidak membuat-buat terhadap mereka.
Banyak peneliti merangkum metode orientalis dalam penanganan mereka terhadap kajian-kajian Islam dengan rangkuman yang baik dan teliti, kami mengandalkan hal itu.
Metode mereka berdiri di atas kaidah-kaidah berikut:
Pertama: Mereka mendekati kajian Islam dengan gagasan yang sudah ada sebelumnya, apa gagasan yang sudah ada sebelumnya? Bahwa Islam tertuduh dalam perundangannya, dan dalam segala sesuatu, kemudian mereka menegakkan dalil-dalil atas hal ini, saya kira ini permusuhan yang jelas, sajikanlah Islam sebagaimana adanya melalui sumber-sumber syariahnya, dan melalui pemahaman ulama-ulamanya terhadapnya! Inilah kejujuran ilmiah. Saya ketika menyajikan teori Barat dalam bidang apa pun, bahkan jika tidak menyenangkan saya, bagaimana metode penanganannya? Saya menyajikannya sebagaimana adanya, dan sebagaimana yang dikatakan pemiliknya, dan sebagaimana mereka menegakkan dalil-dalil atasnya, kemudian saya mengkritik, tetapi bahwa saya mengalirkan gagasan dari sudut pandang saya, yang berangkat dari akidah yang menguasai saya, yaitu akidah permusuhan terhadap Islam, maka saya mengalirkannya dengan cara ini pertama-tama, maksudnya: saya merumuskannya dari awal dalam posisi tuduhan dalam sangkar tuduhan, dan saya memilih dan menta’wilkan nash-nash dan memotongnya dari konteksnya bahkan nash-nash Islam, berusaha sampai pada gagasan ini dan menetapkannya dalam pikiran penerima Barat. Peran orientalis sangat berbahaya, karena mereka adalah orang-orang yang membuat persepsi Barat tentang Islam, bahkan di kalangan politisi yang memimpin negara-negara penjajah, dan mereka tidak terspesialisasi dalam mengkaji Islam dan pemeluknya, mereka mengambil persepsi mereka tentang Islam dari kajian-kajian orientalis. Masyarakat itu sendiri, mahasiswa universitas yang belajar di tangan para orientalis ini di universitas-universitas, dan di tangan buku-buku yang mereka karang, dan tersebar di masyarakat-masyarakat mereka, atau dalam program-program televisi, yang mereka muncul di dalamnya. Penerima ini menerima dari mereka persepsi ini yang mereka sajikan. Para misionaris yang memenuhi dunia Islam berusaha memurtadkan pemeluknya dari Islamnya, mereka berangkat dari persepsi-persepsi orientalis ini yang ditulis oleh musuh-musuh.
Mereka pada dasarnya menempatkan Islam dalam sangkar tuduhan, kemudian mengkajinya dari sudut pandang ini, dan berusaha menjauhkan nash-nash dari konteksnya untuk menegaskan perkara ini.
Dari metode mereka juga: menganalisis Islam dan mengkajinya dengan mentalitas Eropa. Mereka bergantung dalam menghukumi Islam pada ukuran-ukuran Barat mereka, dan ini dari metode-metode terburuk dalam berhukum kepadanya, maksudnya misalnya: masyarakat yang memuliakan ketelanjangan wanita, dan masyarakat yang menolaknya berangkat dari syariatnya, sudah tentu ketika masyarakat yang membolehkan ketelanjangan berbicara akan mengkritik masyarakat ini, padahal dia masyarakat berakhlak yang mencari kesucian dan kemurnian, tetapi dia menghukumkan ukuran-ukurannya, dan bukan ukuran-ukuran saya dalam menghukumi sesuatu, dan ini benar-benar sangat cacat dalam metode-metode ilmiah, tidak mungkin mengadili zaman dengan metode-metode zaman lain, atau mengadili orang-orang dengan metode-metode orang-orang lain, ini yang kami katakan sekarang dikenal dalam metode-metode ilmiah, maksudnya misalnya: mereka berbicara tentang demokrasi sekarang mereka berkata: pemerintahan Khulafa Rasyidin tidak demokratis, karena tidak ada dewan perwakilan di sisi mereka. Ini cacat, ada syura yang jauh lebih indah, rakyat mengatakan kepada mereka di atas mimbar dan bukan di mimbar apa yang mereka inginkan! Tetapi berhukum kepada ukuran-ukuran realistis dalam lingkungan bukan lingkungan ini cacat dalam metode-metode ilmiah. Misalnya: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menikahi anak perempuan kecil, ini perkataan bodoh yang tidak layak dijawab, apakah lingkungan mengingkarinya? Apakah kita membaca bahwa Abu Jahal dan bahwa Abu Lahab dan lain-lain dari para penentang Islam yang keras mengingkari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam atas perbuatan ini.
Ini adalah perkara yang biasa dalam lingkungan, bahkan tetap biasa selama ratusan tahun, perkara ini tetap sebagaimana yang saya katakan, sunah di antara kaum muslimin, pernikahan orang tua dengan yang kecil atau dengan yang tua yang lebih tua darinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menikahi yang tua yang lebih tua darinya lima belas tahun, dan menikahi yang kecil, dan seterusnya, tetapi ini contoh untuk cacatnya metode.
Para orientalis menghukumkan kepada mentalitas Eropa dan kepada kaidah-kaidah Eropa dalam menghukumi Islam, dan karenanya mereka membangkitkan orang-orang Barat melawan Islam:
Ini menyelisihi kalian, ini datang dengan selain apa yang kalian yakini, ini datang dengan selain apa yang kalian katakan, ini ingin membatalkan masyarakat-masyarakat kalian.
Mereka memenuhi mereka dengan semangat permusuhan terhadap Islam yang menyelisihi metode-metode ilmiah, sebagaimana yang saya katakan: ini metode yang diikuti oleh para orientalis, kemudian mereka mengklaim bahwa mereka adalah anak-anak netralitas dan keadilan dalam hukuman mereka terhadap Islam.
Jadi, mereka berangkat dari gagasan yang sudah ada sebelumnya, berangkat dari ukuran-ukuran Barat dan metode-metode di sisi mereka dalam menghukumi sesuatu, dan tidak menghukumkan kepada metode-metode yang ada di sisi kaum muslimin.
Juga, mereka bergantung pada banyak riwayat-riwayat yang lemah dan janggal. Insya Allah ketika kami menghadapi syubhat secara terperinci kami akan berhenti pada hal seperti ini, kadang-kadang mereka berkata: kami tidak datang dengan bid’ah dari perkataan, ini ada dalam sumber-sumber kalian, dan orang yang tidak terspesialisasi mungkin membayangkan bahwa ini perkataan yang teliti mengenakan jubah ilmiah, mereka tidak datang dengannya dari diri mereka sendiri, tetapi datang dengannya dari sumber-sumber kami, bagaimana kalian datang dengannya? Ketergantungan mereka pada riwayat-riwayat yang janggal dan lemah, dan menutup mata dan meninggalkan dalil-dalil yang shahih dan tetap darinya.
Buku-buku yang berbicara tentang orientalisme dan pemeluknya mengalirkan contoh-contoh untuk itu. Saya sekarang ketika berbicara tentang Khawarij, bahkan tidak akan berbicara tentang orang-orang Barat, apakah saya berbicara tentang Khawarij kecuali melalui pikirannya apa yang mereka katakan, dan melalui sumber-sumber mereka, saya berbicara tentang Syiah melalui sumber-sumber mereka, kemudian saya mengkritik. Tetapi saya berbicara dari sudut pandang saya, maka ini bukan keadilan, ini bukan mengikuti metode-metode ilmiah, tetapi ini maksudnya pemalsuan dan mengikuti metode-metode yang salah. Jadi bergantung pada riwayat-riwayat lemah dan janggal yang ditolak oleh anak-anak Islam sesuai dengan ukuran-ukuran ilmiah mereka dalam menghukumi riwayat-riwayat, tetapi mereka menjadikannya mendasar untuk sampai dengannya kepada tujuan-tujuan mereka yang mereka berusaha sampai kepadanya.
Juga, mengubah nash-nash dan memindahkannya dengan pemindahan yang terpotong keluar dari konteksnya yang melayani gagasan mereka, dan pengalaman yang mudah, dan bahkan bukan dari orientalis, dari penulis Islam dan dia besar, mengarang buku dalam sirah tentang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam maka dia berkata: bahwa dia tidak bergantung pada sumber-sumber sirah, dan pada sumber-sumber sunnah dalam bukunya, padahal kami berkata: bahwa sumber-sumber kami dalam mengkaji sirah adalah Al-Quran Al-Karim dan Sunnah yang suci, dan buku-buku sirah yang diakui di sisi ulama spesialisasi, dia menjauh darinya, dan berkata: bahwa dia mengikuti metode ilmiah dan metode eksperimental, biarlah. Tetapi ketika dia ingin beristidlal mengapa dia meninggalkan sunnah, maka dia ingin menghancurkannya, sunnah ini terlambat pembukuannya, maksudnya: membangkitkan beberapa persoalan yang dibangkitkan oleh para orientalis, tetapi tempat keheranan apa yang dia katakan? Sebagai contoh: Imam An-Nawawi rahimahullahu ta’ala mensyarah Muslim, dan menulis beberapa pendahuluan yang teliti dan berharga yang ditulis dengan air emas, sebagaimana yang dilakukan Ibnu Hajar persis dalam pendahuluannya untuk syarah Bukhari (Hady As-Sari). Di antara apa yang ditulis Imam An-Nawawi menulis bab dia menjawab di dalamnya tentang syubhat-syubhat yang mereka bangkitkan seputar (Shahih Muslim), maka dia memulainya dengan yang berikut berkata: “Pencela-pencela mencela Muslim karena riwayatnya dari orang-orang yang lemah” maksudnya: ada orang yang mengarahkan beberapa kritik kepada Imam Muslim karena riwayatnya dari beberapa orang yang lemah dari sudut pandangnya, dan tidak menjelaskan bagaimana riwayatnya dari mereka, dia tidak bergantung pada mereka dalam pokok-pokok sama sekali, ini perkara lain, tetapi bahwa saya memberikan contoh untuk metode ilmiah yang mereka klaim.
Imam An-Nawawi berkata perkataan ini: pencela-pencela mencela Muslim karena riwayatnya dari orang-orang yang lemah, kemudian mulai menjawabnya, dan jawaban atasnya dari begini dan begini, pembawa ini membawa perkataan ini saja tanpa jawaban atasnya, dan datang dengannya dalam konteks seakan-akan Imam An-Nawawi rahimahullahu ta’ala mengakui bahwa Imam Muslim telah meriwayatkan dari orang-orang yang lemah dalam bukunya, maka cukup dengan membawa kalimat ini berkata: berkata Imam An-Nawawi: “Pencela-pencela mencela Muslim karena riwayatnya dari orang-orang yang lemah”!! Orang yang membaca paragraf ini terpotong dari konteksnya, dan terputus dari apa sebelumnya dan apa sesudahnya membayangkan bahwa Imam An-Nawawi mengakui itu, inilah kejujuran ilmiah yang mereka katakan tentangnya, padahal Imam An-Nawawi datang dengannya untuk menjawabnya, ini sangat banyak dalam perbuatan para orientalis, mereka mengeluarkan nash-nash dari konteksnya dan memotongnya dari apa sebelumnya dan apa sesudahnya, mereka menampilkan tampilan yang kurang, cacat, terpotong, untuk melayani gagasan mereka, dan jika mereka tidak menemukan jalan untuk mengubah perkataan-perkataan mereka menyalahkan pemahamannya, setiap permusuhan entah mengubah dalam pemindahan, atau mengubah dalam pemahaman, berangkat dari semangat permusuhan.
Juga: keasing-asingan banyak di antara mereka dari bahasa Arab dan dari Islam, membuat mereka tidak memahami nash-nash pada wajahnya yang teliti, mereka tidak memahami apa yang ada di dalamnya dari balaghah, dan tidak memahami apa yang ada di dalamnya dari ketelitian dan kebesaran, dan dari wajah-wajah yang mungkin. Ketidakpahaman mereka dan kebodohan mereka dengan bahasa dari antara sebab-sebab yang menjatuhkan mereka dalam keburukan pemahaman, yang tercermin pada tulisan-tulisan mereka tentang Islam dan pemeluknya. Dan bahkan jika salah satu dari mereka terspesialisasi dalam mengkaji sebagian dari bagian-bagian Islam juga tidak hilang darinya semangat yang lemah ini, karena kelemahannya dalam bahasa dan dalam pemahamannya terhadap Islam.
Juga: ketergantungan mereka pada sumber-sumber yang tidak dapat diandalkan. Ketika saya berbicara tentang hadits dan sumber-sumbernya, saya merujuk pada kitab-kitab Sunnah yang diakui oleh para ulama, yang menerapkan standar ilmiah dalam menghukumi hadits seperti: Bukhari dan Muslim dan lainnya. Namun, Anda akan menemukan mereka merujuk pada kitab (Al-Hayawan) karya Ad-Damiri, (Seribu Satu Malam), (Al-Aghani); sementara pada saat yang sama mereka mendustakan apa yang terdapat dalam sumber-sumber shahih kami seperti: kitab-kitab Sunnah yang enam dan (Al-Muwaththa’) dan lainnya. Semua ini mengikuti hawa nafsu, dan semua itu mereka lakukan sebagai penyimpangan dari kebenaran yang seharusnya ada, kemudian dia menipu kita setelah itu dengan mengenakan jubah ilmu dan ketepatan.
Jadi, dia mengandalkan sebagaimana saya katakan sumber-sumber Al-Aghani karya Abu Al-Faraj Al-Ashfahani.
Juga: fokus pada aspek-aspek rumit dan kontroversial dalam perjalanan Islam: Seolah-olah itulah perjalanan Islam, pembicaraan tentang kelompok-kelompok Islam misalnya, menghidupkan syubhat, pembicaraan tentang perselisihan dalam politik, atau sejenisnya, dan seolah-olah itu adalah perjalanan Islam sepanjang hidupnya. Mereka sama sekali tidak menyebutkan aspek-aspek positif, dan ini adalah semangat permusuhan.
Inilah keadaan mereka terhadap Islam. Islam tidak memiliki sesuatu yang membuat kita malu, tidak ada yang kita takuti. Kita memuji Allah atas nikmat Islam, dan kita memohon kepada Allah Azza wa Jalla agar menetapkan kita pada Islam kita hingga kita bertemu dengan-Nya, dan kita sebagai muslim dengan ketulusan iman sepenuhnya. Saya katakan: kita berbangga, kita bermartabat, dan kita memuji Allah Taala atas nikmat-Nya.
Misalnya: ketika mereka membahas sejarah Harun Ar-Rasyid, salah satu khalifah Islam yang agung, Anda akan menemukan mereka fokus pada majelis syair, atau sejenisnya, dan melupakan bahwa dia berjihad satu tahun dan berhaji satu tahun, dan melupakan penghormatan dan kecintaannya kepada para ulama, serta mendekatkan mereka dalam majelisnya, hingga aspek-aspek positif besar lainnya yang memenuhi sejarah Islam.
Juga: ini adalah metode yang cacat ketika ia fokus pada hal-hal negatif dan meninggalkan hal-hal positif.
Juga: karena dia mengubah kata-kata dari tempatnya, dan memahami nash-nash tidak pada tempatnya; sebagai akibat dari fanatisme; dia sampai pada kesimpulan yang salah yang bertentangan dengan apa yang diyakini kaum muslimin, dan dia menekankannya dan menetapkannya, dan terus mendesaknya. Teori yang terkenal: “berdustalah, berdustalah hingga kamu mempercayai dirimu sendiri pada akhirnya”; karena dia tahu bahwa penerima darinya tidak memiliki sumber lain untuk menerima selain sumber yang darinya orientalis ini, buku-buku, atau program-program, atau halaqah-halaqah studi, atau diskusi, atau sejenisnya.
Dia terus berbicara bahwa Islam mengabaikan wanita, dan menjatuhkan hak-hak wanita, dan mengulangi dan menambah dalam masalah ini hingga tertanam dalam kesadaran penerima bahwa ini adalah fakta dari fakta-fakta Islam yang tetap, dan mengikuti apa yang kami sebutkan sebelumnya tentang ketergantungan pada riwayat-riwayat lemah, dari takwil nash-nash tidak pada tempatnya. Mereka tidak segan dari pelanggaran etika atau ilmiah atau metodologis apa pun, dan mereka mengklaim pada akhirnya bahwa mereka mengikuti metode-metode ilmiah yang tepat.
Juga: Barat dari ciri-cirinya adalah bahwa ia adalah dunia materialistis yang bergantung pada angka-angka, dunia dalam pandangan mereka: bekerja, dan menghasilkan, dan mendapat keuntungan, dan menikmatinya. Aspek-aspek iman dan perasaan dan pembicaraan tentang jihad dan surga, dan harapan akan ampunan Allah dan ridha-Nya, dan seterusnya, adalah hal-hal yang jauh dari banyak di antara mereka. Jadi ketika mereka menulis dan ketika mereka belajar juga mereka berangkat dari kenyataan-kenyataan materialistis yang kaku ini, yang membunuh perasaan, dan mematikan emosi, dan menjauhkan manusia dari Penciptanya, dan membuat setan menguasainya dalam setiap urusan dari urusan-urusannya.
Juga: penafsiran perilaku kaum muslimin dengan apa yang sesuai dengan tujuan-tujuan sebelumnya, kaum muslimin berjihad karena tamak terhadap dunia, tamak terhadap keuntungan, mereka ingin menjajah negara-negara. Padahal mereka lah yang melakukan itu. Kaum muslimin sama sekali tidak pernah pergi ke suatu negeri dengan niat mendudukinya, tidak pernah memindahkan kekayaan suatu negara ke negara mereka sama sekali, penduduk negara-negara yang ditaklukkan tidak pernah memperlakukan mereka sebagai penjajah bahkan senang dengan keberadaan kaum muslimin di antara mereka mulai dari para sahabat dan setelah mereka. Namun mereka menggambarkan perkara itu sebaliknya, mereka datang untuk menikmati wanita, maksudnya: apa yang ada dalam diri mereka, mereka pindahkan kepada kaum muslimin, dan kaum muslimin bebas dari ini.
Ini adalah beberapa ciri metode yang diikuti oleh para orientalis dalam mempelajari Islam secara umum, perkara ini tidak terbatas pada tafsir dalam pembicaraan mereka tentang jihad, dalam pembicaraan mereka tentang Al-Quran, tentang hadits, tentang Sunnah, tentang para sahabat, tentang perjalanan politik Islam dan pengikutnya, tentang khalifah-khalifah, tentang negara-negara yang mereka taklukkan. Hal-hal yang saya sebutkan ini sepuluh atau lebih atau kurang, metode inilah yang menguasai mereka dalam semua kajian mereka yang berkaitan dengan Islam dan pengikutnya. Metode ini akan terlihat jelas ketika kita berbicara secara aplikatif, dan secara praktis ketika kita melihat kajian mereka terhadap Sunnah yang suci.
Dikutip dari Profesor Dr. Mushthafa As-Siba’i rahimahullah Taala dalam bukunya (As-Sunnah wa Makanatuha fit Tasyri’), dan dia telah membuat kajian penting tentang orientalisme dan metodenya, dan dia termasuk sumber-sumber yang kita andalkan dalam penelitian ini dan lainnya, dan para peneliti banyak mengandalkannya, dan dia memiliki buku lain tentang orientalisme dan lainnya (Al-Istisyraq wal Mustasyriqun ma lahum wa ma ‘alaihim), dia berkata rahimahullah Taala: “Coba bayangkan jika kaum muslimin menggunakan standar kritik ilmiah yang digunakan para orientalis dalam mengkritik Al-Quran dan Sunnah dan sejarah kita, dalam mengkritik kitab-kitab suci mereka dan ilmu-ilmu warisan mereka, apa yang akan tersisa dari kitab-kitab suci ini dan ilmu-ilmu sejarah mereka dari kekuatan? Dan apa yang akan ada padanya dari penetapan?
Ya, kita akan keluar dengan hasil dari keraguan dan prasangka buruk yang jauh lebih besar daripada apa yang dihasilkan para orientalis berkaitan dengan sumber-sumber agama kita dan peradaban kita dan tokoh-tokoh besar kita; karena peradaban mereka rapuh dan pakaiannya usang, dan tokoh-tokoh peradaban ini dari ilmuwan dan politisi dan sastrawan tampak dalam gambaran yang pudar warnanya, tidak ada jejak di dalamnya untuk martabat atau akhlak atau hati nurani.
Ya, jika kita melakukan itu -sebagaimana mereka lakukan- mereka akan melihat bagaimana metode yang mereka klaim mereka gunakan untuk mengetahui kebenaran dalam agama kita dan sejarah kita menjadi bencana bagi mereka, semoga mereka malu setelah itu dari keberlanjutan mereka dalam pemutarbalikan dan penyesatan dan perusakan.”
Kutipan ini ada beberapa perubahan tetapi ini adalah ringkasan ucapannya rahimahullah Taala.
Dan Asy-Syaikh Al-Ghazali rahimahullah Taala berkata: “Orientalisme adalah perdukunan baru yang mengenakan jubah ilmu dan kerahiban dalam penelitian, dan ia paling jauh dari lingkungan ilmu dan kebebasan, dan mayoritas orientalis disewa untuk menghina Islam dan memburukkan kebaikan-kebaikannya dan memfitnahnya”, ini adalah ucapan Asy-Syaikh rahimahullah dalam kitab miliknya berjudul (Ad-Difa’ ‘anil ‘Aqidah wasy Syari’ah) di halaman 8, dan Dr. Muhammad Al-Bahi rahimahullah dalam (Al-Fikr Al-Islami Al-Hadits wa Shilatuhu bil Isti’mar Al-Gharbi), dan Dr. Mahmud Zaqzuq dalam (Al-Istisyraq), dan banyak kitab yang menjelaskan metode orientalisme. Maksudnya: inilah semangat permusuhan yang darinya para orientalis berangkat dan ini adalah metode mereka yang cacat.
Dan pada akhirnya ada sebagian mereka yang mencoba mengenakan pakaian keadilan dan netralitas, menyebutkan beberapa kebaikan Islam. Bagaimanapun, Al-Quran Al-Karim mengajarkan kita untuk berlaku adil, dan memberikan kepada setiap yang berhak haknya: “Mereka tidak sama; di antara Ahli Kitab ada golongan yang lurus, mereka membaca ayat-ayat Allah pada waktu-waktu malam, dan mereka sujud” (Ali Imran: 113). Jadi mereka tidak sama; karena Dia berbicara tentang sebagian mereka sebelum itu dengan apa yang ada pada mereka dari kekeliruan, dan juga berbicara tentang sebagian mereka dengan apa yang ada pada mereka dari wajah-wajah positif: “Dan di antara Ahli Kitab ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya harta yang banyak, ia mengembalikannya kepadamu; dan di antara mereka ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya satu dinar, ia tidak mengembalikannya kepadamu” (Ali Imran: 75).
Islam mengajarkan kita melalui Al-Quran dan Sunnah tentang keadilan, dan berdebat dengan kebenaran, maka kita menyebutkan untuk sebagian mereka beberapa sikap di mana mereka bersikap adil, meskipun banyak dari para peneliti kita memutuskan bahwa tidak ada seorang pun dari mereka yang memiliki keadilan sama sekali, bahkan mencoba merumuskan itu tetapi dia memasukkan racun dalam madu.
Bagaimanapun, sebagian mereka diberi hidayah oleh Allah kepada Islam, dan mungkin itu menjadi sebab kegilaan sebagian orang bahwa ketika ia membaca dengan keadilan dan mendalam ia mendapat hidayah kepada Islam, maka mereka ingin mendeklarasikannya sebagai perang yang ganas dan keras untuk memburukkan Islam dan citranya; maka keluarlah mereka dari jubah keadilan dan netralitas dan keadilan dalam membahas Islam dan pengikutnya.
Dan semoga Allah memberi rahmat, berkah dan salam kepada penghulu kami Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam dan kepada keluarga dan sahabatnya.
Pelajaran: 3 Hubungan Sunnah yang Suci dengan Al-Quran Al-Karim
Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang
Hubungan antara Al-Quran Al-Karim dan Sunnah yang Suci
Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam kepada penghulu kami Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, dan kepada keluarga dan sahabatnya dan orang yang mengikutinya, kemudian amma ba’du:
Sesungguhnya para orientalis telah membangkitkan banyak syubhat seputar hubungan Sunnah dengan Al-Quran Al-Karim, dan bahwa bisa mencukupkan diri dengan Al-Quran Al-Karim, dan mereka membangkitkan syubhat seputar hujjah Sunnah dan bahwa tidak wajib mengamalkannya, dan mereka mencoba mengumpulkan beberapa dalil dari Al-Quran Al-Karim dan dari Sunnah yang Suci atas pemikiran-pemikiran mereka yang salah; untuk membuktikan bahwa mereka -sebagaimana mereka klaim- mengikuti metode ilmiah dalam beristidlal, dan bahwa dalil-dalil mereka datang dari kita, dari Al-Quran Rabb kita, dan dari Sunnah Nabi kita shallallahu alaihi wa sallam yang kita anggap keduanya sebagai dua sumber utama bagi Islam, kita mengambil darinya kaidah-kaidah Islam dan syariat-syariatnya.
Hubungan Sunnah yang Suci dengan Al-Quran Al-Karim: Apa konsep topik ini?
Konsepnya adalah penjelasan batasan hubungan antara Al-Quran Al-Karim dan Sunnah yang Suci: apakah kita bisa mencukupkan diri dengan Al-Quran Al-Karim tanpa Sunnah? Mereka mengatakan demikian, maka melalui topik ini akan tampak sejauh mana kebutuhan Al-Quran Al-Karim kepada Sunnah yang Suci dalam penjelasannya dan penjabaran hukum-hukumnya kepada manusia. Juga akan tampak melalui topik penting ini sejauh mana kepalsuan klaim mereka dalam mencukupkan diri dengan Al-Quran Al-Karim, dan bahwa siapa yang mengatakan demikian sesungguhnya menginginkan kehilangan seluruh Islam, sebagaimana akan kita buktikan juga dengan dalil-dalil itu.
Jadi, topik ini sangat penting, menjawab kebohongan mencukupkan diri dengan Al-Quran Al-Karim, menjawab klaim mereka bahwa bisa memahami Islam melalui Al-Quran Al-Karim saja, akan membuktikan dengan dalil-dalil bahwa kalau bukan karena Sunnah yang Suci, kita tidak akan memahami Al-Quran Al-Karim.
Dan sebagai permulaan, kita jelaskan bahwa Al-Quran Al-Karim diturunkan untuk diamalkan, hakekat-hakekat Al-Quran Al-Karim menegaskan ini, dan ayat-ayat Al-Quran Al-Karim, dan ditegaskan juga oleh hadits-hadits Sayyid Al-Mursalin shallallahu alaihi wa sallam dalam Surat Al-A’raf: “(Yaitu) orang-orang yang mengikuti Rasul, Nabi yang ummi yang mereka dapati tertulis di sisi mereka dalam Taurat dan Injil, yang menyuruh mereka mengerjakan yang makruf dan melarang mereka dari yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang diturunkan bersamanya” (Al-A’raf: 157). Cahaya yang diturunkan bersamanya: yaitu Al-Quran Al-Karim, Allah Tabaraka wa Taala menamakannya cahaya dalam lebih dari satu ayat, tetapi ayat ini meminta untuk mengikuti Al-Quran Al-Karim, maksudnya: mengamalkannya, dan “Sesungguhnya Al-Quran ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus” dalam Surat Al-Isra’ “Dan memberi kabar gembira kepada orang-orang mukmin yang mengerjakan amal saleh bahwa bagi mereka ada pahala yang besar” (Al-Isra’: 9), dan Allah Azza wa Jalla menjelaskan bahwa Al-Quran Al-Karim diturunkan sebagai petunjuk dan rahmat bagi orang-orang beriman, dan tidak akan berpaling darinya kecuali orang-orang yang celaka dan kita berlindung kepada Allah: “Dan Kami turunkan dari Al-Quran suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan Al-Quran itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian” (Al-Isra’: 82).
Dan Nabi shallallahu alaihi wa sallam dalam lebih dari satu hadits dalam hadits-hadits yang disepakati dalam Shahihain menjelaskan bahwa Al-Quran Al-Karim datang untuk diamalkan, dalam kitab keutamaan Al-Quran pada Bukhari dan Muslim dan lainnya: “Perumpamaan orang mukmin yang membaca Al-Quran dan mengamalkannya seperti perumpamaan buah utrujjah (jeruk sitrun), baunya harum dan rasanya enak” Saya ingin memberi garis dan benang di bawah sabdanya alaihish shalatu was salam “dan mengamalkannya”.
Al-Quran Al-Karim juga tidak akan menjadi hujjah kecuali bagi orang yang mengamalkannya, dalam hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam: “Didatangkan pada hari kiamat Al-Quran dan ahlinya, yang mengamalkannya di dunia, didahului Surat Al-Baqarah dan Ali Imran, keduanya membela pemiliknya” Keduanya mempertahankan pemiliknya.
Dan sudah jelas bahwa kita katakan: Sesungguhnya pembelaan Al-Quran terhadap pemiliknya tidak akan ada kecuali untuk mereka yang menghafalnya dan membacanya dan mengajarkannya dan mempelajarinya, dan sebelum itu dan setelahnya mengamalkannya.
Maka, Al-Qur’an yang mulia diturunkan agar diamalkan, ini termasuk dari prinsip-prinsip dasar Islam yang diketahui oleh orang kecil maupun besar di kalangan kaum muslimin. Agar kita dapat mengamalkan Al-Qur’an yang mulia, tidak dapat tidak kita harus memahami Sunnah; karena pemahaman terhadap Al-Qur’an yang mulia bergantung pada Sunnah yang suci. Oleh karena itu, dakwaan ini yang mungkin pada lahirnya tampak ada semacam keyakinan bahwa Al-Qur’an terjaga, dan tidak terjadi di dalamnya perubahan, penggantian dan semacamnya, sedangkan Sunnah telah mengalami pemalsuan dan sebagainya, maksudnya: kerancuan-kerancuan yang mereka bangkitkan seputar Sunnah yang suci, mungkin sebagian orang akan tertipu dengan kepalsuan ini yang mungkin memiliki kilauan yang menipu, tetapi kenyataannya adalah bahwa dakwaan ini sangat berbahaya. Seandainya kita menerima secara hipotesis kerancuan mereka atau perkataan mereka: kita dapat mencukupkan diri dengan Al-Qur’an yang mulia dan tidak perlu Sunnah, kita terima perkataan mereka itu, maka kita akan membuang Sunnah ke samping; dan dengan demikian kita tidak akan mampu memahami Al-Qur’an, dan tidak pula menerapkan hukum-hukumnya; maka hasilnya adalah hilangnya Islam.
Jika kita berpaling dari Sunnah, dan jika kita tidak memahami Al-Qur’an, dan jika kita tidak menerapkannya dan mengamalkannya; maka tidak ada gunanya kita menisbatkan diri kepada Al-Qur’an yang mulia yang tidak diturunkan kecuali untuk diamalkan, dan untuk mengeluarkan umat ini dari kegelapan menuju cahaya, dan untuk membimbingnya dengan karunia Allah Azza wa Jalla kemudian dengan usaha Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menuju jalan Allah yang lurus, yang Allah tidak akan menerima jalan selain itu: “Dan demikianlah Kami wahyukan kepadamu wahyu (Al-Qur’an) dengan perintah Kami. Sebelumnya kamu tidaklah mengetahui apakah Al-Kitab (Al-Qur’an) dan tidak pula mengetahui apakah iman itu, tetapi Kami menjadikan Al-Qur’an itu cahaya, yang Kami tunjuki dengan dia siapa yang Kami kehendaki di antara hamba-hamba Kami. Dan sesungguhnya kamu benar-benar memberi petunjuk kepada jalan yang lurus. (Yaitu) jalan Allah yang kepunyaan-Nya segala apa yang di langit dan apa yang di bumi” (Asy-Syura: 52-53). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membimbing kepada jalan Allah yang lurus dengan Al-Qur’an yang mulia yang disebutkan dalam ayat sebelumnya: “Dan demikianlah Kami wahyukan kepadamu wahyu (Al-Qur’an) dengan perintah Kami. Sebelumnya kamu tidaklah mengetahui apakah Al-Kitab (Al-Qur’an) dan tidak pula mengetahui apakah iman itu, tetapi Kami menjadikan Al-Qur’an itu cahaya” yaitu: Al-Qur’an, Allah menyebut sekali lagi Al-Qur’an sebagai cahaya “tetapi Kami menjadikan Al-Qur’an itu cahaya, yang Kami tunjuki dengan dia siapa yang Kami kehendaki di antara hamba-hamba Kami” dan “Dan sesungguhnya kamu” wahai Rasulullah ‘alaihish shalatu was salam “benar-benar memberi petunjuk kepada jalan yang lurus. (Yaitu) jalan Allah yang kepunyaan-Nya segala apa yang di langit dan apa yang di bumi”. Maka, yang menjelaskan petunjuk Al-Qur’an, menjelaskan cahaya Al-Qur’an, menjelaskan manhaj Al-Qur’an, menjelaskan maksud Allah Tabaraka wa Ta’ala dalam kitab-Nya yang Dia turunkan kepada makhluk-Nya; agar mereka mendapat petunjuk dengannya dan agar mereka keluar dengannya dari kegelapan menuju cahaya – semua itu diserahkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan seandainya bukan karena Sunnah yang suci, kita tidak akan memahami Al-Qur’an yang mulia dan tidak akan menerapkannya.
Maka inilah tujuan mereka yang mereka maksudkan, dan oleh karena itu menjadi tujuan yang berbahaya dan jahat, dan mereka berusaha untuk mencapai penerapannya dengan berbagai cara, dan dengan membangkitkan kerancuan-kerancuan, oleh karena itu kami menjawab kerancuan-kerancuan tersebut, dan menjelaskan sejauh mana ketergantungan Al-Qur’an yang mulia dalam pemahamannya terhadap Sunnah yang suci.
Pokok-pokok Hubungan antara Al-Qur’an yang Mulia dan Sunnah Nabi
Pokok-pokok hubungan antara Al-Qur’an yang mulia dan Sunnah yang suci:
Sesungguhnya pokok-pokoknya ada tiga:
Pokok pertama: bahwa Sunnah datang sesuai dengan Al-Qur’an yang mulia, dengan pengertian: bahwa Al-Qur’an yang mulia menyebutkan suatu perkara atau masalah, dan perkara yang sama juga datang dalam Sunnah yang suci. Hubungan antara keduanya ketika itu dinamakan hubungan kesesuaian dan keterpaduan, masing-masing dari keduanya menegaskan makna dan memantapkannya; agar tertanam dalam jiwa umat tentang perlunya mengamalkan perkara ini yang telah turun dalam Al-Qur’an yang mulia. Di antaranya firman Allah Tabaraka wa Ta’ala: “Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara” (Al-Hujurat: 10), kemudian datang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Orang mukmin adalah saudara bagi orang mukmin”, dalam riwayat Muslim: “Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya, tidak boleh menzhaliminya, tidak boleh menyerahkannya (kepada musuh), tidak boleh menghinakannya, tidak boleh merendahkannya. Cukuplah bagi seseorang dari kejahatan jika ia merendahkan saudaranya sesama muslim. Setiap muslim terhadap muslim lainnya adalah haram; darahnya, hartanya, dan kehormatannya”.
Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim dalam Kitab Al-Birr, Bab Tahrim azh-Zhulm, hadits “seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya”, juga diriwayatkan oleh Bukhari sebagian dari hadits dalam Kitab Al-Mazhalim, Bab “tidak boleh seorang muslim menzhalimi muslim lainnya”, dan dalam Kitab Al-Ikrah, dan diriwayatkan oleh Muslim dalam Kitab Al-Birr wash-Shilah, Bab Tahrim azh-Zhulm.
Maka, Al-Qur’an yang mulia telah menjelaskan bahwa orang-orang mukmin adalah bersaudara, dan Sunnah yang suci telah menjelaskan bahwa kaum muslimin adalah bersaudara.
Hubungan antara ayat dan hadits -sebagaimana telah saya katakan- adalah hubungan kesesuaian dan keterpaduan, keduanya bersama-sama saling mendukung dan saling menguatkan untuk mewujudkan, atau untuk menegaskan kebenaran keimanan yang telah ditetapkan dalam Islam, yaitu bahwa hubungan antara kaum muslimin dibangun atas persaudaraan di antara mereka.
Juga, Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman dalam surah Hud: “Dan demikianlah azab Tuhanmu, apabila Dia mengazab penduduk negeri-negeri yang berbuat zhalim. Sesungguhnya azab-Nya itu sangat pedih lagi keras” (Hud: 102), dan demikianlah hukuman Tuhanmu dan siksaan-Nya terhadap kezhaliman dan orang-orang zhalim, sesungguhnya siksaan-Nya sangat pedih dan keras, dan kita dapati makna yang hampir sama dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya Allah memberi tangguh kepada orang zhalim, namun apabila Dia menyiksanya, Dia tidak akan melepaskannya”. Ini diriwayatkan oleh Bukhari dalam Kitab At-Tafsir ketika menafsirkan ayat ini, ketika menafsirkan surah Hud, dan diriwayatkan oleh Imam Muslim juga dalam Kitab Al-Birr, Bab Tahrim azh-Zhulm, kitab dan bab yang sama dengan sebelumnya.
Dan juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Perumpamaan orang-orang mukmin dalam kasih sayang mereka, saling memberi, dan saling menyayangi adalah seperti satu tubuh, apabila salah satu anggota mengeluh, maka seluruh anggota yang lain ikut merasakan demam dan tidak bisa tidur”.
Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari dalam Kitab Al-Adab, Bab “kasih sayang kepada manusia dan binatang”, dan diriwayatkan oleh Muslim dalam Kitab Al-Birr, Bab “saling menyayangi sesama mukmin”.
Kesesuaian antara ayat-ayat Al-Qur’an yang mulia dan Sunnah yang suci, dalam banyak hukum. Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman: “Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu” (An-Nur: 32), kemudian datang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang sudah mampu menikah, maka menikahlah, karena sesungguhnya menikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu, maka hendaklah dia berpuasa; karena sesungguhnya puasa itu baginya adalah perisai”. Dan ini juga disepakati perawaiannya oleh Bukhari dan Muslim -rahimahumallahu ta’ala- dalam Kitab An-Nikah pada masing-masing dari keduanya.
Maka, hubungan kesesuaian ini atau penegasan atau kerja sama untuk menetapkan kebenaran-kebenaran keimanan dalam semua aspek kehidupan, ini adalah manhaj yang di dalamnya Al-Qur’an bertemu, dan Sunnah yang suci bertemu dengan Al-Qur’an yang mulia, dan ini adalah jenis hubungan yang disebutkan oleh para ulama antara Al-Qur’an yang mulia dan Sunnah yang suci.
Namun bagaimanapun, mungkin sebagian orang akan mengklaim melalui hubungan ini bahwa kita dapat mencukupkan diri dengan Al-Qur’an yang mulia, tidak perlu hadits-hadits yang menegaskan Al-Qur’an atau sesuai dengannya; Al-Qur’an tidak memerlukan penegasan dan tidak pula kesesuaian, cukup bahwa ia adalah kalam Allah Ta’ala, dan mungkin perkataan ini memiliki tipuannya dan kilauannya.
Pokok kedua: adalah bahwa Sunnah menjelaskan Al-Qur’an yang mulia: Penjelasan ini tetap dengan nash Al-Qur’an yang mulia, artinya: bahwa ini adalah tugas yang tidak kita berikan kepada Sunnah yang suci dari sisi fanatisme, atau dari sisi menolak lawan tanpa dalil. Tugas ini adalah tugas yang bersumber dari Al-Qur’an, dengan pengertian: bahwa Allah Tabaraka wa Ta’ala-lah yang menyerahkan kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam tugas menjelaskan Adz-Dzikr (Al-Qur’an) yang telah diturunkan kepada mereka, sebagaimana Dia berfirman dalam surah An-Nahl: “Dan Kami turunkan kepadamu Al-Qur’an, agar kamu menerangkan kepada manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan” (An-Nahl: 44); maka Allah Ta’ala-lah yang menurunkan Adz-Dzikr.
Baik kita mengatakan: bahwa yang dimaksud dengan Adz-Dzikr adalah Al-Qur’an atau Sunnah atau keduanya; maka sesungguhnya Allah Tabaraka wa Ta’ala telah menjelaskan bahwa tugas menjelaskan Al-Qur’an yang mulia diserahkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka, tidak ada seorang pun yang dapat meragukan tugas ini bagi Sunnah, jika tidak, ia akan bertentangan dengan Al-Qur’an yang mulia itu sendiri; maka batal dakwaannya dari asal dengan mencukupkan diri dengan Al-Qur’an, sebagaimana klaim sebagian orang yang menganut dakwaan ini.
Bagaimana Sunnah yang suci menjelaskan Al-Qur’an yang mulia?
Pada kenyataannya, kata “penjelasan” adalah kata tunggal, tetapi di bawahnya ada banyak jenis:
Di antaranya: bahwa ia merinci yang bersifat global. Suatu perkara datang dalam Al-Qur’an yang mulia secara ringkas yang memerlukan rincian, dan seandainya bukan karena rincian ini, kita tidak akan memahami maksud dari Al-Qur’an yang mulia, dan kita tidak akan mampu menerapkan hukum-hukumnya, dan ini adalah jenis dari jenis-jenis penjelasan Sunnah terhadap Al-Qur’an yang mulia. Para ulama menyebutnya merinci yang global. Di antara contohnya adalah “shalat”, apa yang disebutkan dalam Al-Qur’an yang mulia tentang shalat? Semuanya adalah ayat-ayat yang menyeru kepada kewajiban menjaga shalat dan menjelaskan pentingnya dalam Islam, dan bahwa ia adalah salah satu pilar, dan salah satu rukun Islam yang lurus, dan Allah Tabaraka wa Ta’ala memuji orang-orang mukmin dalam lebih dari satu ayat; karena mereka mendirikan shalat dan menjaganya, dan di antaranya firman-Nya Subhanahu wa Ta’ala dalam surah Al-Mu’minun: “Sungguh beruntung orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya, dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tidak berguna” (Al-Mu’minun: 1-3), dan menutup ayat-ayat: “Dan orang-orang yang memelihara shalatnya” (Al-Mu’minun: 9), dan dalam surah Al-Ma’arij: “Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir. Apabila dia ditimpa kesusahan dia berkeluh kesah, dan apabila dia mendapat kebaikan (harta) dia sangat kikir, kecuali orang-orang yang shalat, yang mereka itu tetap mengerjakan shalatnya” (Al-Ma’arij: 19-23), dan datang perintah Ilahi dalam surah Al-Baqarah tentang perlunya menjaga semua shalat: “Peliharalah semua shalat dan shalat wustha. Dan laksanakanlah (shalat) karena Allah dengan khusyu'” (Al-Baqarah: 238), dan Allah Azza wa Jalla menjelaskan bahwa shalat atas orang-orang mukmin adalah kewajiban yang ditentukan waktunya: “Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman” (An-Nisa’: 103). Tetapi jika kita ingin mengambil perintah Ilahi ini, dan menurunkannya ke tempat pelaksanaan, mari kita dirikan shalat hanya melalui Al-Qur’an yang mulia, Zhuhur empat rakaat, di mana kita menemukannya dalam Al-Qur’an yang mulia? Ashar empat rakaat, Zhuhur ketika matahari berada di pertengahan langit, sebagaimana dikatakan para fuqaha dalam menentukan waktunya, Ashar ketika bayangan setiap sesuatu menjadi dua kali lipatnya, Maghrib ketika matahari terbenam dan seterusnya. Rincian-rincian ini yang kita ketahui dalam fiqih melalui hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang rukun shalat, sunnah shalat, waktu-waktu shalat, bacaan dalam shalat, pembatal shalat, dan syarat-syarat sahnya shalat, rincian-rincian yang menghabiskan banyak hadits, dan banyak kitab yang memperhatikannya. Semua kitab Sunnah yang mengumpulkan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kamu akan menemukan di dalamnya Kitab Ash-Shalah, pada Bukhari, pada Muslim, pada Tirmidzi, pada Nasa’i; karena pentingnya shalat, dan karena rincian-rinciannya yang banyak, maksudnya: mereka mengkhususkannya dalam kitab-kitab, dan kitab-kitab fiqih mengkhususkannya dalam penjelasan-penjelasan yang banyak.
Demikianlah kita melihat bahwa Sunnah-lah yang merinci shalat, dan seandainya bukan karena Sunnah, kita tidak akan mampu mendirikan rukun yang penting dan berbahaya ini, yang memisahkan antara orang mukmin dan selainnya, di antara yang memisahkan antara ahli iman dan ahli kufur. Seandainya bukan karena Sunnah, kita tidak akan mampu menerapkan rukun yang penting ini dalam Islam.
Dan seperti shalat adalah zakat, dan ia adalah rukun yang mengikuti shalat. Juga ada ayat-ayat yang mendorong kepada zakat, dan menjelaskan bahwa ia adalah perkara penting dalam Islam, dan bahwa ia adalah salah satu rukunnya, dan juga dalam surah Al-Mu’minun yang sama: “Orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya” “dan orang-orang yang menunaikan zakat” “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik” (Al-Muzzammil: 20) hingga ayat-ayat yang banyak lainnya, tetapi jika kita ingin menurunkan zakat ke kenyataan penerapan, kita tidak akan dapat tidak bergantung sama sekali, bahkan tidak mungkin sama sekali kita dapat melakukannya kecuali melalui Sunnah yang suci. Di mana terdapat zakat barang dagangan dalam Sunnah? Di mana terdapat zakat unta dan kambing dalam Sunnah? Puasa dan haji, dan meskipun haji, para ulama mengatakan: bahwa Al-Qur’an yang mulia menyinggung rukun-rukun haji: wukuf di Arafah: “Apabila kamu telah bertolak dari Arafah” (Al-Baqarah: 198) “Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebagian dari syi’ar Allah” (Al-Baqarah: 158), penyebutan Shafa dan Marwah, “Dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah)” (Al-Hajj: 29) thawaf, tetapi masih ada bagi Sunnah juga rincian-rincian yang banyak, maksudnya: “Dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah)” bagaimana kita berthawaf? Dan dari mana kita memulai? Dan di mana kita berakhir? Dan berapa jumlah putarannya? Dan apa syarat-syarat sahnya thawaf? Dan apa yang kita ucapkan dalam thawaf kita? Juga perkataan yang sama tentang sa’i, dan tentang wukuf di Arafah dan seterusnya, maksudnya meskipun Al-Qur’an yang mulia menyebutkan hanya penyebutan rukun-rukun haji, tetapi Sunnah yang mengambil alih rincian-rincian, yang tidak mungkin rukun itu dapat diterapkan kecuali melalui pemahaman terhadapnya dan keberadaannya bersama kita, dan itu adalah hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjelaskan rincian-rincian tersebut.
Ketika kita memberikan contoh-contoh dengan shalat, zakat, puasa dan haji, maka sesungguhnya kita memberikan contoh dengan empat rukun Islam setelah dua kalimat syahadat.
Dan dengan sangat singkat kita dapat mengatakan: seandainya bukan karena Sunnah, kita tidak akan mampu menegakkan bangunan Islam. Dalam hadits shahih yang disepakati dari Ibnu Umar radhiyallahu ta’ala ‘anhuma dalam Kitab Al-Iman pada Bukhari dan Muslim: “Islam dibangun atas lima: kesaksian bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah, dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah bagi yang mampu melaksanakannya, dan berpuasa di bulan Ramadhan”, riwayat-riwayat ada yang mendahulukan haji atas puasa, dan riwayat-riwayat ada yang mendahulukan puasa atas haji.
Empat rukun Islam yang setelah dua kalimat syahadat, yang tanpanya Islam tidak akan ditegakkan, dan Islam tidak akan dibangun, dan tidak akan ada Islam, semua itu bergantung pada Sunnah yang suci. Dan saya masih pada satu jenis dari jenis-jenis penjelasan Sunnah terhadap Al-Qur’an yang mulia, yaitu merinci yang global, dan merinci yang global tidak terbatas pada penjelasan rukun-rukun saja, perkara-perkara lain yang sangat banyak dalam ibadah dan dalam selain ibadah, rincian-rinciannya bergantung pada Sunnah yang suci.
Ketika Allah Ta’ala berfirman misalnya: “Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan” (An-Nur: 32), ini adalah perintah Ilahi untuk seluruh umat, agar kita menikahkan orang-orang yang tidak memiliki pasangan baik laki-laki maupun perempuan. Kita ingin menerapkan perintah Ilahi ini, maka apa yang harus kita lakukan? Jika seorang laki-laki ingin menikah, maka apa yang harus dia lakukan? Apa langkah-langkah praktisnya? Dengan apa dimulai?
Sunnah datang untuk menjelaskan khitbah (peminangan), dan bahwa ia adalah pengumuman keinginan untuk menikah, dan meletakkan batasan-batasan dan tanda-tanda untuk khitbah ini: “Janganlah seseorang meminang di atas pinangan saudaranya”, dan bahwa diperbolehkan melihat perempuan yang dipinang hanya untuk memastikan keinginan untuk menikahinya, maka jika dia menemukan dalam dirinya apa yang mendorongnya untuk menikahinya, dia mengajukan kepada walinya, dan dia tanpa akad adalah orang asing baginya, hingga hukum-hukum selanjutnya. Tetapi Sunnah menjelaskan: bagaimana khitbah itu? Apa batasan-batasan hubungan antara peminang dan yang dipinang selama khitbah, apa itu akad? Apa syarat-syaratnya? Bagaimana ia menjadi sah, atau rusak, atau batal? Dengan rincian-rincian yang banyak yang kita ketahui dalam kitab-kitab fiqih, dan dalam kitab-kitab Sunnah.
Ketika Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: “Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (Al-Baqarah: 275), apa sajakah bentuk-bentuk jual beli yang halal? Dan apa sajakah bentuk-bentuk riba yang haram? Bagaimana saya menghindari yang haram dan bertransaksi hanya dengan yang halal? Semua itu bergantung pemahamannya pada Sunnah yang suci, yang telah menjelaskan jenis-jenis riba, riba nasi’ah dan riba fadhl, dan yang juga telah menjelaskan jenis-jenis barang yang masuk di dalamnya riba, dan yang tidak masuk di dalamnya riba, emas dengan emas dan perak dengan perak, dan gandum dengan gandum… hingga akhir hadits-hadits yang diriwayatkan dalam hal tersebut.
Perincian yang tidak terbatas, apa yang harus saya katakan: “Dan makan serta minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan” (Al-A’raf: 31). Kita ingin makan sesuai dengan manhaj syariat, maka datanglah hadits-hadits Nabi: “Wahai anak, sebutlah nama Allah, makanlah dengan tangan kananmu, dan makanlah dari yang dekat denganmu”, “Sepertiga untuk makanannya, sepertiga untuk minumannya, dan sepertiga untuk nafasnya”, “Tidaklah anak Adam memenuhi wadah yang lebih buruk daripada perutnya” hingga akhir hadits-hadits yang diriwayatkan yang dapat kita letakkan berdampingan satu sama lain; untuk mengambil darinya apa yang dapat kita namakan sebagai manhaj Islam dalam makanan, manhaj Islam dalam pakaian, misalnya: “Tiga orang yang Allah Ta’ala tidak akan berbicara kepada mereka, tidak akan melihat mereka pada hari kiamat, tidak akan mensucikan mereka dan bagi mereka azab yang pedih: orang yang mengungkit pemberian, orang yang menjulurkan kainnya, dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu”, “Sesungguhnya Allah tidak melihat kepada orang yang menyeret kainnya karena kesombongan atau keangkuhan”, hadits-hadits yang banyak telah menjelaskan kepada kita batasan-batasan pakaian syariat dari bentuknya, dari detailnya, dari ukurannya… hingga akhirnya, namun perintah dalam Al-Quran yang mulia datang secara global, ringkas, dan singkat, yang penjelasannya dijamin oleh Sunnah yang suci.
Jenis lain dari jenis-jenis penjelasan Sunnah terhadap Al-Quran yang mulia, yaitu apa yang dapat kita namakan dengan mengkhususkan yang umum:
Yang umum adalah lafaz yang berlaku pada individu-individu yang banyak, jika saya katakan misalnya: semua siswa lulus, ini berdasarkan kalimat ini berlaku pada semua yang dapat disifati sebagai siswa di seluruh dunia, jika saya katakan dalam kalimat kedua misalnya: saya maksud siswa universitas tertentu, apa yang telah dilakukan kalimat: saya maksud siswa universitas tertentu, terhadap kalimat pertama semua siswa lulus? Saya mengkhususkannya yaitu: saya membatasi hukum umum yang disebutkan dalam kalimat pertama pada sebagian individunya, alih-alih berlaku pada semua individu yang masuk di bawah keumuman kalimat bahwa dia siswa di mana saja di dunia, maka hukum menjadi terbatas atau dikhususkan pada universitas yang saya sebutkan misalnya: universitas tertentu.
Inilah takhsis al-‘am yaitu: lafaz umum yang berlaku pada individu-individu yang banyak dibatasi pada sebagian individunya, alih-alih berlaku pada keumuman mutlak yang disebutkan dalam konteks pertama. Dalam Al-Quran yang mulia ada ayat-ayat umum yang di dalamnya ada hukum-hukum umum, Sunnah yang suci datang dan mengkhususkannya, dari itu misalnya firman Allah Tabaraka Wa Ta’ala dalam ayat-ayat waris dalam surat An-Nisa’: “Allah memerintahkan kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan)” (An-Nisa’: 11) hingga akhir ayat. Dan ayat setelahnya: “Dan bagianmu (suami-suami) adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (setelah dibayar) utangnya” (An-Nisa’: 12) hingga akhir ayat-ayat.
Jika saya mengambil ayat dengan zahirnya, saya akan menerapkannya pada semua keadaan waris, tanpa memandang siapa yang diwarisi dan siapa yang mewarisi, ayat dengan keumumannya berlaku pada setiap asal yang diwarisi yang diwarisi oleh cabangnya yang mewarisi sesuai dengan perincian yang disebutkan dalam ayat-ayat, dan juga dalam hadits-hadits yang diriwayatkan dalam hal ini. Sunnah datang dan mengkhususkan keumuman itu, misalnya “Kami tidak diwarisi, apa yang kami tinggalkan adalah sedekah” ini hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara tentang para nabi, beliau bersabda: “Kami tidak diwarisi, apa yang kami tinggalkan adalah sedekah” yaitu: para nabi tidak diwarisi, ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam kitab Al-Faraid, bab sabdanya “tidak diwarisi”, dan diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Al-Jihad bab sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “tidak diwarisi”, yaitu: para nabi tidak diwarisi, atau tidak diwariskan apa yang mereka tinggalkan sebagai sedekah, tidak berpindah dengan warisan dari anak-anak mereka atau selain anak-anak mereka; sesuai dengan urutan yang disebutkan dalam ayat-ayat waris dan dalam hukum-hukumnya.
Hadits ini mengkhususkan ayat, dan bukan satu-satunya pengkhusus bagi ayat, ada pengkhusus lain, yaitu perbedaan agama antara asal yang diwarisi dan cabang yang mewarisi, dan itu dalam sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Orang Muslim tidak mewarisi orang kafir, dan orang kafir tidak mewarisi orang Muslim”, ini juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam kitab Al-Faraid, bab orang Muslim tidak mewarisi orang kafir, dan Muslim meriwayatkannya juga dalam kitab Al-Faraid di awalnya, dari hadits Usamah bin Zaid radhiyallahu Ta’ala ‘anhuma.
Jadi, ini juga pengkhusus lain, pengkhusus ketiga jika cabang yang mewarisi membunuh asal yang diwarisinya maka dia tidak mewarisinya; dan itu dengan sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Pembunuh tidak mewarisi” dan ini hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad rahimahullahu Ta’ala dalam musnadnya, dalam juz satu halaman 49, dan diriwayatkan oleh Abu Dawud rahimahullahu Ta’ala dalam kitab Ad-Diyat, dan diriwayatkan oleh selain mereka juga.
Jadi, ada pengkhusus-pengkhusus bagi ayat, datang melalui Sunnah, dan seolah-olah ayat menjadi maknanya dengan cara berikut setelah pengkhusus-pengkhusus ini: “Allah memerintahkan kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan)” hingga akhirnya, kita dapat mengatakan: kecuali jika asal yang diwarisi adalah seorang nabi; maka dia tidak diwarisi; dan itu karena sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Kami tidak diwarisi”, dan ketika terjadi perbedaan agama antara asal yang diwarisi dan cabang yang mewarisi; maka tidak ada saling mewarisi, dan itu dari sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Orang Muslim tidak mewarisi orang kafir, dan orang kafir tidak mewarisi orang Muslim”, dan juga jika cabang yang mewarisi membunuh asal yang diwarisinya maka dia tidak mewarisinya, dan itu dari sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Pembunuh tidak mewarisi”, pengkhusus-pengkhusus untuk ayat ini untuk keumumannya dalam Al-Quran yang mulia dari mana kita mendapatkannya?
Dari Sunnah yang suci, kita tidak datang dengan bid’ah dari diri kita sendiri, dan tidak ada seorang Muslim pun yang dapat ikut campur dalam syariat Ilahi sama sekali. Syariat Ilahi kita ambil dari Quran Rabb kita, dan dari Sunnah Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jadi tanpa Sunnah kita akan menerapkan ayat-ayat waris dengan salah.
Dan kita tahu bahwa telah terjadi peristiwa diskusi antara khalifah pertama Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu Ta’ala ‘anhu dengan Fathimah binti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam masalah warisan, dan Abu Bakar radhiyallahu Ta’ala ‘anhu sangat berhati-hati untuk menerapkan Sunnah, maka beliau tidak memberikan warisan kepadanya; sebagai penerapan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Jadi, tanpa Sunnah kita tidak akan memahami ayat-ayat ini dengan cara yang benar dan kita akan menerapkannya dengan cara yang salah, yang bertentangan dengan kehendak Allah ‘Azza Wa Jalla, dan orang yang paling tahu tentang kehendak Rabbnya adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dan seperti yang telah kita katakan: sesungguhnya yang memberikan kepadanya tugas menjelaskan apa yang ada dalam Al-Quran yang mulia adalah Allah Tabaraka Wa Ta’ala, dan bukan kita yang memberikannya karena fanatik kepadanya atau sebagai pemberian atau hadiah, ini adalah hukum Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang setiap mukmin yang beriman kepada Al-Quran dan Sunnah wajib tunduk kepadanya.
Juga, dari ayat-ayat yang datang dengan lafaz umum, dan dikhususkan oleh Sunnah yang suci firman Allah Tabaraka Wa Ta’ala dalam surat Al-An’am: “Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman, mereka itulah orang-orang yang mendapat keamanan dan mereka itu mendapat petunjuk” (Al-An’am: 82). Ayat ini ketika turun para sahabat sangat khawatir, dan takut. Makna ayat secara ringkas: orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman yaitu: tidak mencampurkan iman mereka dengan kezaliman, tidak mencampurkan iman mereka dengan jenis apa pun dari jenis-jenis kezaliman, mereka saja yang bagi mereka keamanan dan bagi mereka petunjuk.
Jika kita mendefinisikan kezaliman sebagaimana ulama mengatakan: adalah meletakkan sesuatu bukan pada tempatnya, di bidang mana pun, kamu melepaskan pandanganmu kepada selain apa yang boleh, ini meletakkan pandangan bukan pada tempatnya, maka ini kezaliman, pengeluaranmu untuk harta atau pengumpulanmu untuk itu dari selain apa yang boleh, atau pada selain apa yang boleh ini kezaliman, pengiringanmu untuk pendengaran agar mendengarkan kepada apa yang tidak boleh bagimu untuk mendengarnya ini kezaliman, kakimu jika berusaha menuju sesuatu yang salah, dan seterusnya dan seterusnya, atas makna ini apakah ada seorang pun dari orang-orang mukmin yang tidak menzalimi dirinya dengan bentuk apa pun; oleh karena itu para sahabat takut padahal mereka adalah ahli wara’ dan takwa, dan mereka adalah orang-orang yang hidup seolah-olah mereka menyaksikan surga dan neraka, dan seolah-olah mereka melihatnya dengan mata kepala sendiri, maka mereka takut dan khawatir, mereka berkata: “Wahai Rasulullah, dan siapa di antara kami yang tidak menzalimi dirinya?” maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada mereka untuk memperbaiki pemahaman ini: bukan seperti yang kalian pahami, beliau menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kezaliman dalam ayat adalah syirik. Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari dengan sanadnya kepada Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu Ta’ala ‘anhu berkata: “Ketika turun ayat ‘Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman’ kami berkata: Wahai Rasulullah, siapakah di antara kami yang tidak menzalimi dirinya? Beliau bersabda: Bukan seperti yang kalian katakan ‘tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman’: dengan syirik” maka beliau menafsirkan kezaliman di sini dengan syirik, dan memberikan dalil tentang itu, beliau bersabda kepada mereka: “Atau tidakkah kalian mendengar kepada perkataan Luqman kepada anaknya: ‘Wahai anakku, janganlah engkau mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar’ (Luqman: 13)”. Penjelasan Nabi yang mulia ini terhadap ayat ini apa yang dilakukannya? Mengkhususkan yang umum, yaitu: membatasi kezaliman pada sebagian jenisnya yaitu syirik, alih-alih mencakup semua jenis kezaliman menjadi terbatas pada satu jenis dari jenis-jenisnya, yaitu syirik.
Apa yang dilakukan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap ayat Al-Quran? Mengkhususkannya, apa makna mengkhususkannya? Yaitu: membatasi hukum pada sebagian individunya alih-alih yang dimaksud adalah semua individu. Ini adalah penjelasan sebagian contoh, dan contoh-contohnya sangat banyak dari pengkhususan Sunnah terhadap umum Al-Quran yang mulia dan penjelasannya terhadap beberapa hal.
Juga, dari jenis-jenis penjelasan Sunnah terhadap Al-Quran yang mulia apa yang disebut para ulama dengan membatasi yang mutlak:
Membatasi yang mutlak yaitu sesuatu datang secara mutlak dalam Al-Quran yang mulia, Sunnah membatasinya. Dalam makna dengan perincian yang mujmal, definisi mujmal, definisi mutlak, definisi umum, definisi yang dibatasi, atau pembatasan, semua itu memiliki perincian dalam ilmu ushul fiqh.
Yang mutlak: sesuatu yang luas datang dalam Al-Quran yang mulia, atau Sunnah datang untuk membatasinya, contoh itu firman Allah Tabaraka Wa Ta’ala: “Dan laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana” (Al-Ma’idah: 38). Allah Subhanahu Wa Ta’ala menentukan hukuman pencuri dengan dipotong tangannya; sebagai balasan baginya atas dosa yang diperbuatnya, dan hukuman ini adalah siksaan dari Allah Tabaraka Wa Ta’ala. Ini makna ayat secara ringkas.
Marilah kita terapkan hukum pencurian dalam cahaya Al-Quran yang mulia: “Dan laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya”. Tangan dalam bahasa dan dalam syariat juga diluncurkan pada anggota tubuh ini dari kita dari awal jari-jari sampai pundak, yaitu: sepanjang lengan semuanya, penggunaannya dalam Al-Quran yang mulia dan penggunaannya dalam Sunnah yang suci dengan makna ini sangat banyak, dalam ayat-ayat yang banyak. Ya, ia terdiri dari bagian-bagian, terdiri dari jari-jari, dan setiap jari dari ujung sampai ruas dan buku-buku hingga akhirnya ada telapak yang memiliki perut dan punggung, ada lengan bawah, dari awal pergelangan sampai siku, ada lengan atas dari siku sampai pundak hingga akhirnya. Semuanya adalah bagian-bagian tetapi pada akhirnya membentuk satu kesatuan yang disebut tangan.
Oleh karena itu dalam ayat wudhu misalnya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku” (Al-Ma’idah: 6) sampai ke siku, sampai ke siku mengapa datang? Untuk menjelaskan batas, atau jangkauan di mana tangan dibasuh, bukan sampai pundak, tetapi sampai ke siku. Dan jika ayat datang basuhlah tangan-tangan kalian saja, dan tidak dinukil kepada kita sesuatu dari Sunnah dengan pembatasan, maka akan wajib atas kita untuk membasuhnya sampai pundak, tetapi ketika Allah ‘Azza Wa Jalla menghendaki kadar ini saja maka Dia menentukannya dengan firman-Nya Tabaraka Wa Ta’ala sampai ke siku untuk menjelaskan bahwa tangan diluncurkan sebagaimana yang kita sebutkan dalam bahasa, dan dalam syariat pada anggota tubuh itu dari awal jari-jari sampai pundak yaitu: sampai pertemuan lengan atas dengan bahu, pertemuan lengan atas dengan bahu disebut pundak. Ini zahir ayat, di samping itu ayat tidak menentukan nishab pencurian yaitu: berapa kadar yang dicuri yang padanya dipotong tangan? Dan apa saja syarat-syarat pencurian, dan ini adalah perincian lain yang datang dalam Sunnah.
Bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menerapkan hukum pencurian ketika datang kepadanya seorang pencuri yang telah mencuri?
Dalam hadits yang dikeluarkan oleh sejumlah kitab Sunnah, Al-Baihaqi dan selainnya: “Didatangkan seorang pencuri kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka beliau memotong tangannya dari persendian telapak tangan, yaitu: seukuran telapak tangan saja”. Ayat jika saya mengambilnya sebagaimana yang datang: “Dan laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya” saya akan memotong kedua tangan bersama-sama untuk setiap pencuri, Allah Tabaraka Wa Ta’ala tidak berfirman: maka potonglah kedua tangannya, tetapi Dia berfirman: “potonglah tangan keduanya”. Jadi kita memotong kedua tangan bersama-sama untuk setiap pencuri, dan dengan ukuran yang telah kita sebutkan dari awal jari-jari sampai pundak.
Sunnah menerapkan hukum: didatangkan seorang pencuri kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka beliau memotong telapak tangan saja, dan dari satu tangan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling mengetahui umat tentang kehendak Rabbnya ‘alaihish shalatu was salam, dan dia adalah yang Allah Tabaraka Wa Ta’ala serahkan kepadanya tugas menjelaskan Al-Quran yang mulia yang diturunkan kepada manusia agar mereka berpikir dan merenungkan urusan agama dan dunia mereka. Penerapan Nabi ini terhadap ayat membatasi yang mutlaknya, dan menjadi contoh untuk pembatasan Sunnah terhadap mutlak Al-Quran yang mulia, dan juga contoh-contoh tentang itu banyak terdapat dalam kitab-kitab bagi siapa yang ingin merujuk kepadanya. Jadi Sunnah membatasi yang mutlak setelah mengkhususkan yang umum, dan setelah merinci yang mujmal.
Bagi Sunnah juga tugas dalam penjelasan yang lain: yaitu bahwa ia menjelaskan apa yang musykil dan samar dari Al-Quran yang mulia, mereka mengatakan: menjelaskan yang mubham, dan saya cenderung untuk menamakannya dengan menjelaskan yang musykil, atau apa yang musykil, yaitu: ia adalah masalah dalam pemahaman kita sendiri, dan bukan dalam Al-Quran yang mulia, karena sesungguhnya tidak ada di dalamnya sesuatu yang mubham. Dan bagaimanapun ia adalah pembedaan dari sudut pandang saya yang menuntut kehati-hatian terhadap Al-Quran yang mulia.
Tetapi ringkasan jenis ini: adalah bahwa datang sebagian lafaz, atau yang dimaksud sebagian konteks yang tidak dipahami maknanya, dan tidak ditentukan yang dimaksud darinya, maka datanglah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menjelaskan itu, dan ia paling menyerupai apa yang mereka jadikan dengan menjelaskan jenis kata atau makna kata, kata dan jenisnya. Dari itu misalnya penjelasan Sunnah terhadap yang dimaksud dari benang hitam dan benang putih yang disebutkan dalam firman Allah Tabaraka Wa Ta’ala: “Dan makan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa yang dimaksud benang putih adalah siang, dan benang hitam adalah malam.
Telah meriwayatkan Imam al-Bukhari -rahimahullahu ta’ala- dengan sanadnya kepada Sahl bin Sa’d -radiyallahu ta’ala ‘anhu- dia berkata: “Dan makanlah serta minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam yaitu fajar” (Surah Al-Baqarah: 187), dan belum turun kata “dari fajar” -artinya: kedua kata “dari fajar” ini belum turun pada saat itu- dan dahulu ada orang-orang yang apabila ingin berpuasa mengikatkan benang putih dan benang hitam di kakinya, dan dia terus makan hingga dapat melihat keduanya dengan jelas -artinya hingga dia dapat melihat dan membedakan keduanya, dia terus makan- maka Allah Tabaraka wa Ta’ala menurunkan setelahnya “dari fajar” (Surah Al-Baqarah: 187). Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan kepada mereka bahwa yang dimaksud dengan hitamnya benang hitam adalah gelapnya malam, dan benang putih adalah terangnya siang, dan garis pemisah antara keduanya yang menandai berakhirnya gelapnya malam dan dimulainya terangnya siang adalah fajar. Dan dari sinilah seorang Muslim memulai puasanya sejak adzan fajar hingga Maghrib pada setiap hari Ramadhan, dan pada hari-hari lain yang ingin dia puasakan.
Jadi, Sunnah yang suci merinci hal-hal yang global dalam Al-Quran, mengkhususkan yang umum, membatasi yang mutlak, menjelaskan apa yang samar bagi sebagian pemahaman, atau apa yang sulit dipahami oleh sebagian pemahaman.
Melalui paparan singkat ini, kita tidak dapat memahami Al-Quran kecuali dengan bimbingan Sunnah yang suci, kita sama sekali tidak dapat menerapkan hukum-hukum maupun memahaminya kecuali dengan bimbingan Sunnah yang suci. Oleh karena itu, tampak jelas bahaya dari seruan ini: “kita cukup dengan Al-Quran saja” dan tampak pula kejahatan tujuan di baliknya, bahwa mereka ingin menghancurkan Islam. Apa yang tersisa dari Islam kita setelah Sunnah hilang, dan setelah Al-Quran menjadi tidak dapat dipahami dan diterapkan.
Tujuannya jelas, oleh karena itu kami memberikan bantahan yang cukup rinci terhadap seruan ini melalui penjelasan kami tentang hubungan antara Al-Quran dengan Sunnah yang suci.
Sunnah yang suci sesuai dengan Al-Quran dan menegaskan kebenaran-kebenaran yang disebutkannya, ini adalah satu hubungan. Dan hubungan lainnya adalah Sunnah menjelaskan Al-Quran dengan salah satu jenis penjelasan yang dikenal oleh para ulama. Adapun jenis-jenis penjelasan adalah: merinci yang global, mengkhususkan yang umum, membatasi yang mutlak, dan menjelaskan yang samar atau tidak jelas. Meskipun tugas ini sangat penting dan pemahaman Al-Quran bergantung pada Sunnah melalui tugas ini; namun peran Sunnah yang suci terhadap Al-Quran tidak hanya terbatas pada kesesuaian atau penjelasan saja, tetapi ia memiliki peran penting dan krusial, yaitu Sunnah berdiri sendiri dalam penetapan syariat; artinya: Sunnah menetapkan hukum sebagaimana Al-Quran menetapkan hukum dengan sempurna.
Dan ini adalah tugas lain dari Sunnah yang suci di samping dua tugas yang telah kami sebutkan yaitu penjelasan Sunnah terhadap Al-Quran dengan berbagai jenis penjelasan atau kesesuaian dengan Al-Quran dalam hukum-hukumnya yang telah kami tunjukkan.
Demikian, dan dengan taufik dari Allah, semoga Allah melimpahkan shalawat, salam, dan berkah kepada junjungan kami Muhammad serta keluarga dan para sahabatnya.
Pelajaran: 4 Lanjutan Hubungan Al-Quran dengan Sunnah yang Suci
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang
Poros Ketiga dari Poros-poros Hubungan antara Al-Quran dan Sunnah Nabi
Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, shalawat dan salam semoga tercurah kepada penutup para Nabi dan Rasul, junjungan kami Muhammad, serta keluarganya, kekasih-kekasihnya, para sahabatnya, dan istri-istrinya yang baik lagi suci, dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari pembalasan. Amma ba’du:
Pembicaraan kita masih berlanjut tentang poros ketiga dari poros-poros hubungan antara Al-Quran dan Sunnah yang suci:
Yaitu bahwa Sunnah menetapkan dan mengatur hukum-hukum bagi manusia yang belum pernah disebutkan sebelumnya dalam Al-Quran, dan dalam hal ini ia wajib diikuti sama seperti Al-Quran. Artinya: Sunnah sesuai dengan Al-Quran dan menegaskan hukum-hukumnya, Sunnah menjelaskan Al-Quran dengan berbagai jenis penjelasan yang telah kami sebutkan, dan sebelum itu, sesudah itu, serta bersamaan dengan itu, ia menetapkan hukum sebagaimana Al-Quran menetapkan hukum dengan sempurna.
Beberapa Contoh Penetapan Hukum oleh Sunnah yang Suci yang Belum Pernah Disebutkan dalam Al-Quran:
Di antara hukum-hukum yang ditetapkan dan disyariatkan oleh Sunnah yang suci adalah “zakat fitrah” misalnya. Yang mewajibkannya adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Al-Bukhari -rahimahullahu ta’ala- meriwayatkan dengan sanadnya kepada Abdullah bin Umar -radiyallahu ta’ala ‘anhuma- dia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma, atau satu sha’ gandum atas budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari kalangan Muslim, dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk shalat (Idul Fitri)”. Yang mewajibkan adalah Rasulullah, demikianlah riwayat yang ada dalam dua kitab Shahih. Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari rahimahullahu tabaraka wa ta’ala dalam Kitab Zakat, Bab Kewajiban Sedekah Fitrah, dan lafaz yang kami kemukakan di sini adalah lafaz al-Bukhari rahimahullahu tabaraka wa ta’ala dari hadits Abdullah bin Umar -radiyallahu ta’ala ‘anhuma-.
Dan zakat fitrah adalah wajib sama seperti zakat harta, dan ia memiliki rincian-rinciannya dalam kitab-kitab fikih, yang menjelaskan kepentingannya, dan bahwa ia wajib, dan menjadi tanggungan dalam kewajiban seorang Muslim, dan ia harus menunaikannya; bahkan ada sebagian ulama yang mengatakan: orang yang tidak membayarnya diperangi sebagaimana orang yang tidak membayar zakat diperangi dengan sama persis dan sederajat; untuk menunjukkan kepentingannya.
Juga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam -meskipun Al-Quran dalam masalah waris telah merinci banyak hal, ayat-ayat waris dalam Surah An-Nisa dan lainnya “Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan” (Surah An-Nisa: 11). Allah menyebutkan warisan dengan rincian yang luas, dan ini termasuk tempat-tempat dalam Al-Quran yang meluaskan dan merinci, Al-Quran telah merinci di dalamnya. Namun demikian, masih tersisa beberapa hal untuk Sunnah, dan Sunnah menjelaskan beberapa penetapan hukum yang berkaitan dengan waris, meskipun Al-Quran telah merinci hukum-hukum waris dengan rincian yang luas dalam ayat-ayat Surah An-Nisa.
Datanglah seorang nenek meminta haknya dalam warisan kepada Abu Bakar -radiyallahu ta’ala ‘anhu-. Ini adalah contoh lain dari penetapan hukum oleh Sunnah. Maka Abu Bakar -radiyallahu ta’ala ‘anhu- berkata: “Aku tidak menemukan sesuatu untukmu dalam Kitab Allah”. Mari kita perhatikan jawaban Abu Bakar -radiyallahu ta’ala ‘anhu-. Seandainya penetapan hukum hanya dari Al-Quran saja, mungkin Ash-Shiddiq -radiyallahu ta’ala ‘anhu- bisa cukup dengan jawaban ini. Tetapi ia tahu bahwa Sunnah menetapkan hukum sebagaimana Al-Quran menetapkan hukum dengan sempurna, maka ia berkata kepadanya: “Dan aku tidak mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memutuskan sesuatu untukmu”. Jadi, Ash-Shiddiq tahu dengan yakin bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan hukum sebagaimana Al-Quran menetapkan hukum dan dalam hal ini wajib diikuti, sebagaimana wajib mengikuti Al-Quran. Adapun dalil-dalil kewajiban mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah dalil-dalil yang sama tentang kehujjahan Sunnah.
Jadi, ini adalah dua contoh penetapan hukum oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam bidang kewajiban, dan ada banyak hal lainnya. Dalam hadits yang ada dalam dua kitab Shahih dalam Kitab Haji dan lainnya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Wahai manusia, sesungguhnya Allah telah mewajibkan haji atas kalian maka berhajilah. Seorang laki-laki bertanya: Apakah setiap tahun ya Rasulullah? -‘alaihish shalatu was salam-. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diam hingga laki-laki itu mengatakannya tiga kali, kemudian beliau berkata setelah itu: Seandainya aku katakan ya, niscaya menjadi wajib dan kalian tidak akan mampu. Kemudian beliau bersabda: Biarkanlah aku dalam hal yang aku tinggalkan untuk kalian, karena sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah banyaknya pertanyaan mereka dan perselisihan mereka terhadap para Nabi mereka”.
Tempat pelajaran di sini yang membuat kita menyebutkannya dalam konteks hubungan antara Sunnah yang suci dan Al-Quran adalah bahwa jelas dalam menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan hukum. Seandainya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada laki-laki itu: Ya, wajib setiap tahun; niscaya hal ini menjadi kewajiban atas seluruh kaum Muslim, dan mereka tidak akan mampu.
Jadi, sabdanya mewajibkan atas umat, dan seharusnya penanya menyadari bahwa seandainya haji wajib setiap tahun, pasti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskannya tanpa ditanya; karena menunda penjelasan dari waktu yang dibutuhkan tidak diperbolehkan. Seandainya haji wajib setiap tahun, pasti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskannya pada penyebutan pertama, dan seharusnya penanya memperhatikan hal ini; oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membiarkannya tiga kali semoga ia ingat. Ketika ia terus bertanya, beliau bersabda: “Seandainya aku katakan: ya; niscaya menjadi wajib dan kalian tidak akan mampu”. Seolah-olah beliau berkata: Seharusnya kamu memperhatikan bahwa diamku berarti: bahwa itu tidak wajib, agar pertanyaan tidak menimbulkan kesulitan bagi kaum Muslim, ini adalah hal yang tidak diinginkan dalam Islam. Namun bagaimanapun, contohnya adalah untuk penetapan hukum oleh Sunnah dalam bidang kewajiban, sebagaimana disebutkan dalam zakat fitrah, dan berbagai hukum lain yang telah kami sebutkan.
Dalam Bidang Pengharaman:
Sunnah mengharamkan banyak sekali hal. Dalam Kitab Nikah, dalam pengharaman nikah mut’ah, dalam kitab-kitab Sunnah kita rujuk pada al-Bukhari dan Muslim serta lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengharamkan nikah mut’ah: yaitu seorang laki-laki menikahi seorang perempuan sampai batas waktu tertentu yang telah ditentukan di antara mereka, yaitu tiga bulan, setahun, bagaimanapun kesepakatan mereka. Yang penting bahwa akad dibatasi dengan waktu, dan bahwa pernikahan berakhir dengan berakhirnya akad. Ini adalah nikah yang pernah disyariatkan, kemudian dinasakh dan diharamkan. Yang penting adalah bahwa yang menghalalkan adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yang mengharamkan setelah itu juga adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Juga, dalam hadits yang sama tentang nikah mut’ah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengharamkan keledai jinak -yaitu mengharamkan memakannya- padahal periuk mereka sedang mendidih dengannya pada hari Khaibar. Ketika sampai kepada mereka larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam; mereka membuang periuk-periuk beserta isinya, dan pengharamannya tetap berlaku. Dan yang mengharamkannya adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Juga, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengharamkan seorang perempuan dinikahi bersama bibinya dari pihak ayah atau bibinya dari pihak ibu. Yaitu: Al-Quran dalam menyebutkan perempuan-perempuan yang haram dinikahi berfirman: “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu” (Surah An-Nisa: 23) hingga firman-Nya: “dan (diharamkan) menghimpun (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau” (Surah An-Nisa: 23). Artinya: tidak boleh bagi seorang laki-laki menghimpun di bawah tanggungannya dalam satu waktu antara seorang perempuan dan saudara perempuannya.
Boleh menikahi mereka satu demi satu, seperti diceraikan yang pertama atau meninggal sebagaimana yang dilakukan sayyidina Utsman dengan putri-putri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia menikahi Ruqayyah, kemudian menikahi Ummu Kultsum. Tetapi menghimpun keduanya dalam satu waktu di bawah satu laki-laki, ini haram, dan pelakunya dihukum dengan rincian-rincian juga dalam kitab-kitab Sunnah dan kitab-kitab fikih. Tetapi tempat pelajaran di sini adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengharamkan sebagaimana Al-Quran mengharamkan dengan sempurna.
Jadi ini adalah penetapan hukum yang juga diharamkan oleh Sunnah yang suci.
Juga, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengharamkan setiap binatang buas bertaring dalam banyak hadits yang ada dalam kitab-kitab Sunnah, dan mengharamkan meminang seorang laki-laki atas pinangan saudaranya, dan mengharamkan jual beli seorang laki-laki atas jual beli saudaranya, dan mengharamkan kita menjemput rombongan dagang, dan orang kota menjual untuk orang desa. Dan ada banyak penetapan hukum yang disebutkan dalam hukum-hukum ini, dalam jual beli, dalam nikah, dalam talak, dalam masa iddah, dalam persusuan. Rincian-rincian yang sangat banyak sekali. Yang telah menetap di kalangan ulama adalah bahwa Sunnah yang suci menetapkan hukum sebagaimana Al-Quran menetapkan hukum dengan sama persis.
Ini adalah hubungan ketiga antara Al-Quran dengan Sunnah yang suci. Sunnah yang suci sesuai dengan Al-Quran, Sunnah yang suci menjelaskan Al-Quran, Sunnah yang suci menetapkan hukum sebagaimana Al-Quran menetapkan hukum dengan sempurna. Demikianlah tertentukannya ciri-ciri hubungan antara Al-Quran dengan Sunnah yang suci.
Poin-Poin tentang Hubungan Sunnah yang Suci dengan Al-Qur’an yang Mulia
Pertama: Persoalan penjelasan Sunnah yang suci terhadap Al-Qur’an yang mulia, dan bahwa ia merupakan salah satu jenis hubungan yang pasti antara Al-Qur’an yang mulia dengan Sunnah yang suci, ini adalah perkara yang telah mapan di kalangan para ulama dan mereka telah membahasnya:
Imam Syafi’i rahimahullah ta’ala berkata dalam kitabnya yang luar biasa (Ar-Risalah) dengan gaya bahasanya yang fasih dan baligh: “Keseluruhan dari apa yang telah Dia jelaskan kepada makhluk-Nya dalam kitab-Nya -maksudnya: keseluruhan perkara yang telah Allah tabaraka wa ta’ala jelaskan kepada makhluk-Nya dalam kitab-Nya dari apa yang Dia perintahkan kepada mereka berdasarkan hukum-Nya yang telah berlalu jalla tsanauhu -yaitu: apa yang telah berlalu dari hukum-Nya yang dengannya Dia memerintahkan hamba-hamba-Nya jalla tsanauhu- bahwa Dia telah menjelaskan kepada mereka apa yang Dia kehendaki dari mereka melalui beberapa cara, di antaranya adalah apa yang Dia jelaskan kepada makhluk-Nya dengan nash -yaitu: Allah ‘azza wa jalla menjelaskan dengan nash apa yang Dia kehendaki dari makhluk-Nya, misalnya dalam menjelaskan kewajiban-kewajiban-Nya, bahwa atas mereka ada kewajiban shalat, zakat, haji, dan puasa, dan bahwa Dia mengharamkan perbuatan keji baik yang tampak maupun yang tersembunyi, mengharamkan zina dan khamr, atau mengkhususkan zina dan khamr dengan penyebutan, mengharamkan memakan bangkai, darah, dan daging babi, dan menjelaskan kepada mereka bagaimana wajibnya wudhu, dari banyak perkara yang telah Dia jelaskan dengan nash -jalla fii ‘ulaahu- dalam kitab-Nya. Jenis kedua: Dan di antaranya adalah apa yang Dia tetapkan kewajiban-kewajibannya dalam kitab-Nya, dan menjelaskan bagaimana caranya melalui lisan Nabi-Nya, seperti jumlah shalat, zakat, waktunya, dan selain itu dari kewajiban-kewajiban yang diturunkan dalam kitab-Nya. Dan di antaranya adalah apa yang disyariatkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak ada nash hukum dari Allah tentangnya -maksud ‘disyariatkan’ yaitu: yang diwajibkan dan yang disyariatkan, dan sesungguhnya Allah telah mewajibkan dalam kitab-Nya ketaatan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengikuti hukumnya, maka barangsiapa yang menerima dari Rasulullah maka dia menerimanya berdasarkan kewajiban dari Allah.
Pembicaraan ini tentang bahwa Sunnah menyyariatkan dan kita wajib mendengar dan mentaati, dan berdasarkan kewajiban dari Allah atas umat untuk mengikuti Rasul-Nya. Dan di antaranya adalah apa yang Allah wajibkan atas makhluk-Nya untuk berijtihad dalam mencarinya, dan Dia menguji ketaatan mereka dalam berijtihad, sebagaimana Dia menguji ketaatan mereka dalam hal-hal lain yang diwajibkan kepada mereka -yaitu: membukakan bagi mereka pintu ijtihad dalam memahami sebagian nash, dan ini adalah salah satu jenis ujian dari Allah tabaraka wa ta’ala sebagaimana Dia menguji mereka dalam ketaatan-Nya dengan hukum-hukum syariat lainnya selain pintu ijtihad.
Jadi Imam Syafi’i rahimahullah ta’ala dalam nash ini menjelaskan kepada kita batasan-batasan hubungan antara Al-Qur’an yang mulia dan Sunnah yang suci.
Juga Dr. Muhammad Musthafa Al-A’zhami dalam kitabnya (Dirasat Haula al-Hadits an-Nabawi asy-Syarif) juga berkata ketika mengulas Sunnah dan kedudukannya dalam Islam: “Jika kita ingin menentukan kedudukan Sunnah Nabawi dalam Islam, maka kita harus merujuk kepada topik tersebut dalam kitab pertama Islam, yaitu Al-Qur’an yang mulia; untuk mengetahui kedudukan Sunnah dan kedudukan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri dalam cahaya Al-Qur’an. Dan dengan mempelajari Al-Qur’an yang mulia; kita dapati bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada posisi pertama sebagai penjelas kitab Allah, Allah ta’ala berfirman: Dan Kami turunkan kepadamu Az-Dzikr (Al-Qur’an), agar kamu menerangkan kepada manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan (An-Nahl: 44). Maka di antara tugas Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah menjelaskan kepada manusia, merinci, dan menjelaskan dengan perbuatan dan perkataannya, maka beliau merinci bagi mereka apa yang masih global dan menjelaskan kepada mereka apa yang masih samar, dan tugas ini dari Allah subhanahu, dan Dialah yang menetapkan Rasul-Nya sebagai penjelas dan pemberi penjelasan bagi kitab-Nya. Dan sudah jelas bahwa penjelasan dan penjabaran adalah sesuatu yang tambahan di atas sekedar membaca, dan seringkali penjelas membutuhkan penjelasan secara praktis, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melakukan hal itu.
Maka apakah mungkin melepaskan kepribadian Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dari tugas ini? Dan apakah menolak apa yang beliau jelaskan dari Kitab itu sejalan dengan iman terhadap Kitab itu sendiri” -yaitu: apakah jika seseorang mengingkari penjelasan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap Sunnah yang kita sebut dengan istilah penjelasan, apakah dia akan menjadi mukmin terhadap Kitab itu sendiri yaitu Al-Qur’an yang mulia, yang telah menyerahkan tugas ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Bukankah ini pengingkaran terhadap Kitab itu sendiri?
Inilah pembahasan Dr. Al-A’zhami tentang penjelasan Sunnah terhadap Al-Qur’an. Kemudian dia melanjutkan dan berkata tentang tugas kedua: “Dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah teladan yang baik yang wajib diikuti oleh kaum muslimin. Allah ta’ala berfirman: Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah (Al-Ahzab: 21).”
Dr. Al-A’zhami berkata: “Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam wajib ditaati,” kemudian menyebutkan beberapa dalil tentang wajibnya mentaati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki otoritas legislatif, kemudian menyebutkan ayat-ayat Al-A’raf. Ini adalah ungkapan Dr. Musthafa Al-A’zhami “memiliki otoritas legislatif”: yaitu apa yang kita ungkapkan dengan istilah kemandirian Sunnah dalam bersyariat, atau bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersyariat sebagaimana Allah ‘azza wa jalla bersyariat dengan sempurna. Dr. Al-A’zhami berkata setelah menyebutkan dua ayat Al-A’raf, yaitu firman Allah tabaraka wa ta’ala: (Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al-Qur’an), mereka itulah orang-orang yang beruntung. Katakanlah: “Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua, yaitu Allah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia, Yang menghidupkan dan mematikan, maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya, Nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat-Nya (kitab-kitab-Nya) dan ikutilah dia, supaya kamu mendapat petunjuk” (Al-A’raf: 157, 158).
Bagaimana Dr. Al-A’zhami mengambil kesimpulan dari ayat-ayat ini, atau dari ayat-ayat ini hukumnya, atau bahwa Sunnah bersyariat? Dia berkata -jazaahullah khairan-: Ayat-ayat ini mengandung perintah untuk beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, sebagaimana mengandung konsekuensi dari iman ini yaitu mengikuti beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam apa yang beliau perintahkan dan syariatkan, dan mengikuti sunnahnya dan amalannya. Dan tidak ada harapan bagi petunjuk manusia dalam apa yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam serukan kepada mereka kecuali dengan mengikuti beliau dalam apa yang beliau serukan. Dan tidak cukup mereka beriman kepada beliau dengan hati mereka tanpa diikuti dengan pengikutan praktis yang sempurna kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam apa yang beliau sampaikan dari Tuhannya, dan dalam apa yang beliau syariatkan dan sunnakan. Sebagaimana mengandung penjelasan otoritas legislatif Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang Allah subhanahu wa ta’ala berikan kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam; dimana Dia berfirman: Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk. Maka penghalalaan dan pengharaman di sini Allah sandarkan kepada Rasul-Nya, dan apa yang diharamkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yang dihalalkan beliau, keduanya wajib ditaati dan dipatuhi dengan derajat yang sama.
Ini dua kutipan untuk menjelaskan pemahaman para ulama, dan kutipan-kutipannya sangat banyak. Nash-nash ini dan yang lainnya menegaskan bahwa umat sepakat pada pemahaman ini dalam batasan-batasan hubungan antara Al-Qur’an yang mulia dan Sunnah yang suci, bahwa Sunnah sesuai dengan Al-Qur’an yang mulia, menjelaskan Al-Qur’an yang mulia, dan bersyariat sebagaimana Al-Qur’an yang mulia bersyariat.
Juga: di antara poin-poin yang melengkapi pembahasan: bahwa bukan berarti karena Sunnah merinci yang global dalam Al-Qur’an yang mulia, atau mengkhususkan yang umum darinya, bahwa setiap yang global dalam Al-Qur’an yang mulia, atau setiap yang umum dalam Al-Qur’an yang mulia, atau setiap yang mutlak dalam Al-Qur’an yang mulia- harus dibatasi, atau memerlukan pembatasan. Tidak. Ini adalah apa yang kehendak hikmah Allah untuk dijelaskan, namun ada dari syariat-syariat Al-Qur’an yang tetap pada keumumannya, yang tetap pada kemutlakannya, yang tetap sesuai dengan kehendak Allah tabaraka wa ta’ala, dan orang yang paling mengetahui kehendak Allah ‘azza wa jalla adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Semua hukum syariat, Hai orang-orang yang beriman, ruku’lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan (Al-Hajj: 77). Semua ini adalah hukum-hukum umum yang tetap pada keumumannya dan tidak memerlukan pengkhususan.
Bahkan kita sebutkan suatu perkara yang agung dan menakjubkan yang merepresentasikan satu sisi dari keagungan dalam Islam, dan mu’jizat dari mu’jizat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, mu’jizat yang berkaitan dengan masa depan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memberitakan tentang adanya kelompok ini yang mengklaim bahwa mereka cukup dengan Al-Qur’an yang mulia. Beliau ‘alaihish shalaatu was salaam bersabda: “Ketahuilah, sesungguhnya aku diberi Kitab dan yang semisalnya bersamanya” yaitu: Sunnah. “Ketahuilah, hampir saja ada seorang laki-laki yang kenyang, bersandar di atas dipannya berkata: ‘Berpeganglah kalian dengan Al-Qur’an; apa yang kalian dapati di dalamnya yang halal maka halalkan, dan apa yang kalian dapati di dalamnya yang haram maka haramkan.’ Ketahuilah, tidak halal bagi kalian keledai jinak, dan tidak pula setiap yang bertaring dari binatang buas, dan tidak pula barang temuan orang yang memiliki perjanjian kecuali jika pemiliknya tidak membutuhkannya” sampai akhir hadits. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Kitabus Sunnah, dalam Bab Luzumus Sunnah, dan diriwayatkan juga oleh At-Tirmidzi dan Ibnu Majah dalam Kitabus Sunnah dari hadits Al-Miqdad bin Ma’di Karib radiyallahu ta’ala ‘anhu.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitahu kita tentang kelompok ini: “Ketahuilah, hampir saja ada seorang laki-laki yang kenyang, bersandar di atas dipannya berkata: ‘Berpeganglah kalian dengan Al-Qur’an, apa yang kalian dapati di dalamnya yang halal maka halalkan, dan apa yang kalian dapati di dalamnya yang haram maka haramkan.'” Inilah klaim yang berulang pada masa-masa ini, dan akan datang juga pada generasi-generasi mendatang setelah dipenuhi dengan kajian dan dijawab oleh sangat banyak ijtihad para ulama. Namun demikian mereka terus mengulanginya ketika mereka ingin menyerang Islam. Dan kami katakan itu untuk menjelaskan bahwa klaim dalam kejahatannya dan dalam tujuan akhirnya berusaha menghancurkan Islam melalui meragukan Sunnah, dan melalui tidak menghubungkan, atau tidak menjelaskan hubungan antara Al-Qur’an yang mulia dan Sunnah yang suci.
Guru kami, ulama besar, fadhilatul ustadz Dr. Muhammad Abu Syuhbah rahimahullah ta’ala mengomentari hadits yang baru kami sebutkan ini. Dia berkata rahimahullah: “Sabda beliau ‘alaihish shalaatu was salaam: ‘Hampir saja ada seorang laki-laki yang kenyang’ dengan sabda ini beliau memperingatkan dari menyelisihi sunnah-sunnah yang disunnahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak disebutkan dalam Al-Qur’an, sebagaimana yang ditempuh oleh Khawarij dan Rafidhah; maka sesungguhnya mereka berpegang pada zhahir Al-Qur’an yang mulia, dan meninggalkan sunnah-sunnah yang mengandung penjelasan Kitab; maka mereka bingung dan sesat. Dan maksud sabda beliau: ‘Bersandar di atas dipannya’ bahwa dia termasuk orang-orang yang hidup mewah dan bersenang-senang yang tinggal di rumah dan tidak mencari ilmu” sampai akhir ucapan beliau rahimahullah ta’ala. Ini adalah ucapannya dalam kitab (Ad-Difa’ ‘anis Sunnah).
Guru kami Syaikh Abu Syuhbah rahimahullah berkata melanjutkan ucapan beliau sebelumnya: “Dan hadits ini telah menunjukkan mu’jizat bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka sesungguhnya telah muncul sekelompok orang di masa lalu dan sekarang yang menyeru kepada seruan busuk ini, yaitu mencukupkan diri dengan Al-Qur’an tanpa hadits. Dan tujuan mereka adalah menghancurkan separuh agama, atau jika engkau mau katakan: meruntuhkan agama semuanya; karena jika hadits-hadits dan sunnah-sunnah diabaikan maka itu akan menyebabkan -tidak diragukan lagi- ketidakjelasan banyak dari Al-Qur’an bagi umat, dan tidak mengetahui maksudnya. Dan jika hadits-hadits diabaikan dan Al-Qur’an menjadi tidak jelas maka ucapkanlah selamat tinggal pada Islam.”
Maka Syaikh rahimahullah menjelaskan tujuan dari klaim busuk ini, bahwa maksudnya adalah menghilangkan Islam; dari tidak mengambil Sunnah, dan dari ketidakjelasan Al-Qur’an yang mulia yang pemahaman terhadapnya tergantung pada Sunnah yang suci. Dan kita dapat mengatakan: bahwa ada hadits-hadits lain yang diriwayatkan dalam menjelaskan kelompok ini, di antaranya adalah apa yang diriwayatkan oleh Abu Rafi’, dari Abu Rafi’ radiyallahu ta’ala ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Jangan sampai aku mendapati salah seorang di antara kalian bersandar di atas dipannya, datang kepadanya suatu perkara dari perkaraku dari apa yang aku perintahkan atau aku larang, lalu dia berkata: ‘Kami tidak tahu, apa yang kami dapati di dalam kitab Allah kami ikuti.'”
Sabda beliau: “Jangan sampai aku mendapati” adalah larangan, maksudnya: jangan sampai aku dapati, yaitu: aku tidak ingin mendapati seorangpun yang sampai pada keadaan ini. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang di sini dari keadaan ini dengan keras, dan dengan larangan tegas yang tidak pantas dicapai oleh seorang muslim dalam memusuhi Sunnah yang suci dan mencukupkan diri dengan Al-Qur’an yang mulia.
Dan juga, perhatian terhadap laki-laki yang bersandar di atas dipannya ini dengan makna: bahwa dia dalam kesenangan dan kemewahan, dan tidak bersusah payah dalam menuntut ilmu, dan tidak dalam pemahaman para ulama, dan tidak berkeliling kepada para guru, sampai akhir apa yang kita ketahui dari metode-metode para guru dan ulama kita serta salaf kita yang saleh dalam menerima ilmu, dan menanggung kesulitan demi itu, dan perjalanan ke negeri-negeri yang berbeda dengan unta dan yang lainnya, dalam panas dan dingin, sampai akhir apa yang kita ketahui semua.
Jadi, ini adalah larangan dari sampai kepada keadaan ini. Dan alhamdulillah keadaan ini tidak muncul di masa hidup Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak ada sama sekali dari para sahabat yang berdiri pada posisi ragu-ragu, tidak aku katakan penolakan terhadap Sunnah dan meninggalkan amal dengannya, alhamdulillah. Generasi suci yang penuh berkah dari para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terbebas dari terjatuh pada tingkatan yang sangat rendah seperti ini.
Jadi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan adanya kelompok ini dalam lebih dari satu hadits sebagaimana telah kami katakan. Dan oleh karena itu Imam Al-Baihaqi rahimahullah ta’ala memasukkan dua hadits ini dalam kitab (Dala’ilun Nubuwwah), yaitu menjadikan pemberitahuan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam di sini sebagai dalil atas kenabian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam; pertama tentang adanya kelompok ini yang hampir mengingkari Sunnah yang suci, atau mungkin mengingkarinya dan mencukupkan diri dengan Al-Qur’an yang mulia, dan juga dari penggambaran mereka bahwa mereka bersandar di atas dipan-dipan mereka dalam kekenyangan dan kemewahan, berkata: “Berpeganglah dengan Al-Qur’an yang mulia saja,” sampai akhir apa yang disebutkan. Maka ini juga pemberitahuan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Yaitu, Sunnah dalam banyak nash memberitakan tentang adanya kelompok ini. Jabir bin Samurah berkata: Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya menjelang hari kiamat ada pendusta-pendusta, maka hati-hatilah terhadap mereka.” Dan ini dikeluarkan oleh Imam Muslim rahimahullah ta’ala dalam Kitabul Imarah. Mereka berdusta atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, berdusta atas sunnahnya, berdiri darinya dengan sikap menentang, mengingkari, dan menolak. Mereka ingin menghilangkan Islam melalui klaim mencukupkan diri dengan Al-Qur’an yang mulia tanpa Sunnah yang suci.
Juga: dari hadits Abu Hurairah radiyallahu ta’ala ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak akan terjadi hari kiamat hingga muncul dajjal-dajjal pendusta, hampir tiga puluh orang, semuanya mengklaim bahwa dia adalah Rasulullah.” Mereka selama mengklaim demikian maka telah berdiri dari Sunnah dengan sikap menentang, bahkan dari Al-Qur’an sendiri, yang memberitakan bahwa kenabian telah berakhir dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup para nabi (Al-Ahzab: 40).
Dan Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah menceritakan kepada kita tentang keutamaan yang diberikan Allah Ta’ala kepadanya atas para nabi, beliau bersabda: “Aku diutamakan atas para nabi dengan enam perkara”, dan ini adalah riwayat yang banyak serta kekhususan-kekhususan yang banyak, namun yang menjadi bukti di sini adalah “Dan para nabi diakhiri denganku”. Jadi, mereka yang mengambil sikap ini terhadap Sunnah adalah para pendusta dan pembohong, sebagaimana telah diberitakan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam, dan bahwa mereka mengambil sikap permusuhan, bukan hanya terhadap Sunnah saja, melainkan terhadap Islam secara keseluruhan. Juga telah diriwayatkan perkataan dari para sahabat dan dari para salaf salih secara umum, telah berlalu ucapan Imran bin Hushain radhiyallahu Ta’ala anhu, Abdullah bin Abbas radhiyallahu Ta’ala anhuma berkata: “Siapa yang mengingkari hukuman rajam maka ia telah kafir terhadap Al-Qur’an dari sisi yang tidak ia sangka” yaitu: ia akan berkata: kami tidak menemukan hukuman rajam dalam Kitab Tuhan kami. Al-Qur’an yang mulia ditetapkan melalui Sunnah, ada banyak hadits tentang hal ini.
Dan juga para ahli tafsir mengatakan: bahwa hukum rajam ada dalam Al-Qur’an, namun bacaannya dihapus, tetapi penolakan sebagian orang didasarkan pada alasan bahwa hal itu tidak disebutkan dalam Sunnah, maka ini adalah sikap permusuhan terhadap Sunnah. Sungguh Al-Qur’an yang mulia telah memerintahkan untuk beramal dengan Sunnah, maka siapa yang menolak beramal dengan Sunnah berarti menolak beramal dengan Al-Qur’an, dan dari sinilah kekufuran datang kepadanya.
Ayyub As-Sakhtiyani berkata: “Jika engkau menceritakan hadits kepada seseorang dengan Sunnah lalu ia berkata: tinggalkan ini, ceritakan kepada kami dari Al-Qur’an, maka ketahuilah bahwa ia adalah orang yang sesat lagi menyesatkan”. Ini adalah perkataan para salaf. Al-Auza’i rahimahullah Ta’ala berkomentar atas perkataan Ayyub: “Allah Ta’ala berfirman: ‘Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah’ (Surat Al-Hasyr: 7) dan firman-Nya Ta’ala: ‘Barangsiapa yang mentaati Rasul maka sungguh ia telah mentaati Allah’ (Surat An-Nisa’: 80). Dan ini ia menafsirkan Al-Qur’an menurut pendapatnya sendiri! Memahaminya sesuai hawa nafsunya! Mengalihkannya dari makna zahirnya tanpa sandaran, dan mengklaim bahwa kita cukup dengan Al-Qur’an yang mulia saja tanpa Sunnah!”.
Ibnu Hazm rahimahullah Ta’ala juga berkata: “Seandainya seseorang berkata: kita tidak mengambil kecuali apa yang kami temukan dalam Al-Qur’an, maka ia menjadi kafir berdasarkan ijma’ umat”, ini adalah perkataan Ibnu Hazm dalam (Al-Ihkam) jilid 2 halaman 80, dan nukilan yang kami nukil dari Ayyub dan Al-Auza’i dan selain keduanya terdapat dalam (Al-Kifayah) dan dalam sumber-sumber Islam lainnya. Jadi, ini adalah perkataan Nabi shallallahu alaihi wa sallam, dan ini adalah ijma’ umat dan salaf salihnya dari para sahabat, dan berlanjut sepanjang masa-masa berikutnya seluruhnya, hingga masa kita ini, dan hingga Allah mewarisi bumi dan apa yang ada di atasnya, umat akan tetap beramal dengan Sunnah yang suci, dan mengetahui perannya bersama Al-Qur’an yang mulia dengan cara yang telah kami sebutkan. Bahkan kita dapat mengatakan tanpa berlebihan: bahwa Al-Qur’an yang mulia itu sendiri telah menubuatkan adanya kelompok ini yang akan mengambil sikap permusuhan, penentangan, dan perpecahan terhadap kenabian itu sendiri dan terhadap perkataan Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Yaitu misalnya ketika kita katakan: Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman: ‘Maka orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya, dan mengikuti cahaya yang diturunkan bersamanya’, dan ayat sebelumnya: ‘Dia menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk, dan membebaskan mereka dari beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka’, ‘Maka orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya, dan mengikuti cahaya yang diturunkan bersamanya, mereka itulah orang-orang yang beruntung’. Mereka yang mengatakan cukup dengan Al-Qur’an yang mulia saja, mereka menentang ayat ini dan lainnya, dan sisi penentangannya jelas. Allah Ta’ala berfirman dalam ayat ini: ‘Dia menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk’. Oleh karena itu kami telah menyebutkan dalil Doktor Musthafa Al-A’zhami dengan ayat ini tentang apa yang ia sebut sebagai kewenangan legislatif Nabi shallallahu alaihi wa sallam; yaitu: Nabi shallallahu alaihi wa sallam membuat syariat, dan selama Nabi shallallahu alaihi wa sallam membuat syariat, maka umat wajib mendengar dan mentaati Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.
Seandainya Allah Azza wa Jalla tidak memberikan kepada Rasul-Nya kewenangan untuk membuat syariat menurut ungkapan Doktor Al-A’zhami, apakah firman-Nya: ‘Dia menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk’ ada faedahnya? Aku berlindung kepada Allah dari pemahaman ini yang dapat menjatuhkan pemiliknya ke dalam lingkaran kekufuran baik ia sadari atau tidak, dan kita memohon kepada Allah Azza wa Jalla keselamatan, dan kita juga memohon kepada-Nya hidayah untuk setiap orang yang tersandung yang dikuasai oleh setan sehingga melupakannya dari kebenaran dan membutakannya dari Al-Qur’an dan dari Sunnah, dan mengambil sikap menentang dan mengingkarinya, dan kita berlindung kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala.
Demikianlah dan dengan pertolongan Allah, semoga Allah melimpahkan shalawat, salam dan berkah kepada penghulu kita Muhammad dan kepada keluarganya dan sahabatnya.
Pelajaran: 5 – Dalil-Dalil Kehujjahan Sunnah yang Suci (1)
Bismillahirrahmanirrahim
Makna Kehujjahan
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada penghulu kita Rasulullah, dan kepada keluarganya dan sahabatnya, dan siapa yang bersama beliau, kemudian amma ba’du:
Maka kita mulai pembicaraan dengan pertolongan dari Allah Tabaraka wa Ta’ala dan taufik-Nya tentang kehujjahan Sunnah:
Kehujjahan artinya: bahwa Sunnah adalah hujjah dari hujjah-hujjah Allah Tabaraka wa Ta’ala atas makhluk-Nya, wajib beramal dengannya. Allah Azza wa Jalla di antara hujjah-hujjah-Nya atas makhluk-Nya bahwa Ia mewajibkan mereka dengan Sunnah Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Ini disebutkan dalam banyak ayat dan hadits-hadits.
Pentingnya Masalah:
Masalah ini sejatinya adalah masalah keimanan, dan masalah akidah, dan persoalan qur’ani. Masalah keimanan dalam arti: bahwa iman seorang mukmin tergantung pada imannya terhadap kebenaran ini, yaitu wajibnya beramal dengan Sunnah yang suci. Dan ini adalah masalah akidah, karena ia adalah bagian dari akidahnya yang dengannya ia beragama kepada Allah Ta’ala, dan yang akan ia dihisab karenanya ketika ia bertemu dengan Tuhannya. Dan ini adalah persoalan qur’ani, karena Al-Qur’an yang mulia memberikan perhatian padanya dari sisi bahwa ia adalah persoalan keimanan. Adapun kenyataannya sebagai persoalan qur’ani, maka ia benar-benar persoalan qur’ani, dalam arti: bahwa Al-Qur’an yang mulia sangat memperhatikannya dan memberikan perhatian yang luar biasa, yang terwujud dalam sejumlah aspek. Di antaranya banyaknya ayat-ayat yang membicarakan persoalan ini, persoalan wajibnya beramal dengan Sunnah – yaitu: wajibnya mengikuti Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Ketika kita menelaah Al-Qur’an yang mulia, Al-Qur’an yang mulia memiliki persoalan-persoalan yang sangat diperhatikannya: persoalan-persoalan tauhid.
Kita dapat mengatakan tanpa berlebihan: hampir tidak ada surat pendek atau panjang kecuali membahas tauhid secara langsung atau tidak langsung, ‘Allah, tidak ada tuhan selain Dia, Yang Mahahidup lagi Berdiri Sendiri’ (Surat Al-Baqarah: 255) disebutkan dalam Al-Baqarah, dalam ayat Kursi, dan disebutkan di awal Ali Imran: ‘Dan sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun’ (Surat An-Nisa’: 36). Ketika kita menelaah Al-Qur’an yang mulia surat demi surat kita akan menemukan pembahasan tentang tauhid dan penetapannya, karena ia adalah induk persoalan dalam Islam, dan karena darinya bercabang persoalan-persoalan lainnya. Dan manusia yang tidak mengakui tauhid keluar dari lingkaran keimanan, oleh karena itu ini adalah contoh persoalan-persoalan qur’ani hingga tingkat bahwa Al-Qur’an yang mulia menegakkan dalil-dalil tentang tauhid, misalnya: ‘Seandainya ada di langit dan di bumi tuhan-tuhan selain Allah, niscaya keduanya telah rusak’ (Surat Al-Anbiya’: 22), ‘Allah tidak mempunyai anak dan tidak ada tuhan bersama-Nya, kalau ada tuhan bersama-Nya masing-masing tuhan itu akan membawa makhluk yang diciptakannya, dan sebagian dari tuhan-tuhan itu akan mengalahkan sebagian yang lain. Mahasuci Allah dari apa yang mereka sifatkan’ (Surat Al-Mu’minun: 91). Ini disusun dalam dalil-dalil yang terdiri dari premis-premis dan kesimpulan.
Persoalan ba’ats (kebangkitan) misalnya, dan mengingkari kebangkitan itu berbahaya, mengakibatkan pengingkaran terhadap semua yang ada setelah kebangkitan: mengingkari mahsyar, dan mengingkari surga dan neraka dan hisab, dan shirath dan mizan dan haudh. Selama tidak ada kebangkitan maka tidak ada yang setelah kebangkitan. Oleh karena itu Al-Qur’an yang mulia juga memperhatikan persoalan ini, dan hampir tidak ada surat – terutama surat-surat Makkiyah dalam menghadapi penduduk Makkah yang mengingkari kebangkitan – kecuali memperhatikan persoalan ini dan menegakkan dalil-dalil atasnya.
Demikian pula persoalan perhatian terhadap Sunnah, persoalan wajibnya berpegang pada Sunnah, persoalan wajibnya mengikuti Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Dan ketika saya masuk ke ayat-ayat saya akan menelaah jumlahnya untuk menunjukkan kebenaran pernyataan ini bahwa ia adalah persoalan qur’ani.
Jadi ia adalah persoalan qur’ani karena perhatian Al-Qur’an yang mulia padanya melalui banyaknya ayat-ayat, atau melalui ayat-ayat yang banyak yang membicarakan masalah ini. Dan juga cara penyajian: antara ayat-ayat yang memperingatkan dari pelanggaran, antara ayat-ayat yang menyeru kepada wajibnya ketaatan, antara ayat-ayat yang menjelaskan balasan bagi orang-orang yang melanggar dan balasan bagi orang-orang yang taat, dan antara ayat-ayat yang menggantungkan keimanan pada wajibnya mentaati Nabi shallallahu alaihi wa sallam.
Dalil-Dalil Kehujjahan Sunnah dari Al-Qur’an yang Mulia
Metode Al-Qur’an dalam menangani persoalan dan cara penyajian Al-Qur’an yang mulia adalah cara yang mengagumkan, hati benar-benar tergetar karenanya sungguh, karena masalahnya serius maka Al-Qur’an yang mulia sangat memperhatikannya; dari cara penyebutan ayat-ayat, dan dari cara penyajian ayat-ayat.
Misalnya mungkin saya berdalil dengan ayat Al-Baqarah di akhirnya: ‘Rasul telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, dan rasul-rasul-Nya’. Dan juga misalnya dalam firman Allah Tabaraka wa Ta’ala sebelum itu dalam surat Al-Baqarah: ‘Itu adalah ayat-ayat Allah, Kami membacakannya kepadamu dengan benar. Dan sesungguhnya kamu benar-benar salah seorang dari rasul-rasul’ (Surat Al-Baqarah: 252). ‘Dan sesungguhnya kamu benar-benar salah seorang dari rasul-rasul’ mengharuskan beriman pada risalahnya dan mengikutinya dalam semua yang ia perintahkan dan ia larang. Namun mungkin sebagian orang membantah saya: saya beriman pada risalahnya tetapi ayat itu tidak qath’i (pasti) dalam wajibnya mengikutinya. Kita akan menutup pintu di hadapan diskusi yang sia-sia ini dengan fokus pada ayat-ayat yang memutuskan dengan jelas dan terang tanpa meninggalkan ruang untuk keraguan dan keengganan dalam pengumuman ayat-ayat secara tegas tentang wajibnya mengikuti Nabi shallallahu alaihi wa sallam.
Oleh karena itu saya akan mulai dengan surat An-Nisa’ setelah saya menjelaskan sifat hubungan atau metode beristidlal dengan ayat-ayat. Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman: ‘Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul, jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian’ (Surat An-Nisa’: 59). Dalam ayat terdapat sejumlah dalālah (petunjuk) yang menjelaskan wajibnya mengikuti Sunnah, dan memperingatkan dari bahaya menjauhinya atau menjauh darinya, bahkan menggantungkan keimanan pada itu.
‘Hai orang-orang yang beriman’ ini adalah seruan dengan sifat keimanan. Dan ketika kita menelaah Al-Qur’an yang mulia kita dapati Al-Qur’an yang mulia telah menyeru dengan sifat-sifat yang beragam. Menyeru semua manusia: ‘Hai manusia, sembahlah Tuhanmu Yang telah menciptakanmu dan orang-orang yang sebelummu’ (Surat Al-Baqarah: 21), ‘Katakanlah: Hai manusia, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua’ (Surat Al-A’raf: 158), ‘Hai manusia, telah dibuat perumpamaan, maka dengarkanlah’ (Surat Al-Hajj: 73). Maka semua manusia dimaksudkan dengan seruan ini. Dan menyeru bani Adam: ‘Hai anak cucu Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik’ (Surat Al-A’raf: 26). ‘Hai anak cucu Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh setan’ (Surat Al-A’raf: 27). Dan seruan dengan “hai anak Adam” telah terulang dalam Al-Qur’an yang mulia lima kali: ‘Bukankah Aku telah memerintahkan kepadamu hai anak cucu Adam supaya kamu tidak menyembah setan’. Empat di antaranya dalam surat Al-A’raf, dan yang kelima dalam surat Yasin. Dan menyeru bahkan orang-orang kafir: ‘Hai orang-orang yang kafir, janganlah kamu mengemukakan uzur pada hari ini’. Dan menyeru para rasul: ‘Hai para rasul, makanlah dari yang baik-baik’ (Surat Al-Mu’minun: 51). Dan menyeru nabi kita shallallahu alaihi wa sallam dalam seruan-seruan yang banyak: ‘Hai Rasul’, ‘Hai Nabi’ di awal surat At-Tahrim, dan di awal surat Ath-Thalaq, dan di awal surat Al-Ahzab, dan dalam ayat-ayat yang banyak: ‘Hai Rasul, janganlah hendaknya kamu disedihkan oleh orang-orang yang bersegera dalam kekafiran’ (Surat Al-Ma’idah: 41). ‘Hai Rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu’ (Surat Al-Ma’idah: 67). Setiap seruan dari seruan-seruan ini dimaksudkan. Dan ketika Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman: “Hai orang-orang yang beriman” maka sesungguhnya apa yang setelah seruan ini adalah dari tuntutan-tuntutan keimanan.
Dan seakan-akan Allah Tabaraka wa Ta’ala berkata kepada kita: kalian tidak layak diseru dengan sifat ini kecuali setelah kalian menerapkan apa yang setelah seruan, karena ia dari tuntutan-tuntutan keimanan. Dan sebagai contoh: ‘Hai orang-orang yang beriman, rukuklah dan sujudlah, dan sembahlah Tuhanmu’ (Surat Al-Hajj: 77). Dari unsur-unsur keimanan adalah rukuk dan sujud. ‘Dan sembahlah Tuhanmu dan berbuatlah kebajikan’. Dan seandainya kita tidak melakukan itu, kita tidak layak diseru dengan sifat keimanan.
‘Hai orang-orang yang beriman, bersabarlah dan kuatkanlah kesabaranmu dan tetaplah bersiap siaga, dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu beruntung’ (Surat Ali Imran: 200). ‘Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya’ (Surat Al-Hujurat: 1). ‘Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu meninggikan suaramu melebihi suara Nabi’ (Surat Al-Hujurat: 2). Hingga akhir seruan-seruan ini. Maka ketika Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman: ‘Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan ulil amri di antara kamu’ (Surat An-Nisa’: 59). Jadi, seruan dengan sifat keimanan mengharuskan wajibnya beramal dengan apa yang setelah seruan, dan bahwa ia dari persyaratan keimanan, dan jika tidak kita tidak layak diseru dengan sifat ini. ‘Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul’. Maka ketaatan kepada Rasul adalah wajib atas orang-orang beriman dengan ketentuan seruan ini dan dengan petunjuknya. Ini adalah satu sisi dari sisi-sisi dalālah dalam ayat.
Juga, pengulangan fi’il (kata kerja) “taatilah” bersama Allah Tabaraka wa Ta’ala dan bersama Rasul-Nya shallallahu alaihi wa sallam, sedangkan tidak disebutkan fi’il “taatilah” bersama ulil amri: ‘Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan ulil amri di antara kamu’. Para ulama berkata: pengulangan fi’il “taatilah” di sini menunjukkan bahwa ketaatan kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam dituntut persis seperti ketaatan kita kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala. Ini adalah ketaatan dan itu adalah ketaatan. Taatilah Allah dan taatilah Rasul. Sedangkan ketaatan kepada ulil amri terkait dengan ketaatan mereka kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala. Oleh karena itu tidak disebutkan fi’il bersama mereka “taatilah” secara mandiri. Ini adalah dalālah lain dalam ayat.
Juga, meskipun pentingnya kedua dalālah ini, namun ayat kembali menggantungkan keimanan pada itu. Maka Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman: ‘Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul, jika kamu beriman’. Menggantungkan keimanan pada pengembalian perselisihan kepada Allah dan kepada Rasul: ‘Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul, jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama dan lebih baik akibatnya’.
Jadi, setiap perkara yang kita berbeda pendapat di dalamnya, hukumnya kepada Allah ‘Dan tentang sesuatu apa saja yang kamu perselisihkan, maka putusannya terserah kepada Allah’ (Surat Asy-Syura: 10) dan kepada Rasul-Nya shallallahu alaihi wa sallam berdasarkan ketentuan ayat. Dan penggantungan keimanan pada itu menjelaskan bahwa orang yang menentang dalam masalah ini tidak memiliki bagian dalam keimanan.
Dan kita perhatikan keagungan Alquran yang mulia: “Maka jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah dan Rasul” (Surah An-Nisaa ayat 59). Apa perbedaan antara dua ungkapan ini? Jelas sekali.
“Kepada Allah” artinya: kepada Kitabullah, dan ini merupakan hal yang sangat jelas. Bagaimana kita akan mengembalikannya kepada Allah? Ini adalah pemahaman yang telah disepakati oleh seluruh umat: kembalikanlah kepada Allah artinya kepada Kitabullah Tabaraka wa Ta’ala, dan kepada Rasul. Seandainya dikatakan: kepada Muhammad, maka orang-orang yang suka berdebat tentang segala hal mungkin akan berkata atau mengklaim: Sesungguhnya Muhammad telah wafat, maka pengembalian kepadanya berakhir dengan wafatnya. Seandainya ungkapannya adalah “kembalikanlah kepada Allah dan kepada Muhammad”, bagaimana kita bisa mendatangkan Muhammad untuk mengembalikan perkara kepadanya? Namun karena risalahnya tetap berlaku hingga hari kiamat melalui Alquran dan melalui Sunnah, maka pengembalian kepadanya juga tetap berlaku hingga hari kiamat. Dengan demikian kita diwajibkan berdasarkan konsekuensi iman kita untuk mengembalikan setiap perkara yang kita bahas, kita perselisihkan, dan kita berbeda pendapat di dalamnya kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala, yaitu kepada Alquran yang mulia, dan kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam.
“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul serta ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir. Yang demikian itu lebih baik (bagimu) dan lebih bagus akibatnya” (Surah An-Nisaa ayat 59).
Kemudian susunan ayat-ayat setelah itu merupakan susunan yang menakjubkan, yang menjelaskan sikap dari penerapan praktis berbagai golongan manusia. “Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang mengaku bahwa mereka telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu” (Surah An-Nisaa ayat 60). Mereka ini mengklaim dengan pilihan mereka sendiri bahwa mereka beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu wahai Rasulullah alaihi ash-shalatu was-salam, dan juga kepada apa yang diturunkan sebelummu. Keimanan ini atau klaim ini berdasarkan konsekuensi ayat sebelumnya mewajibkan mereka untuk mengembalikan perkara kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala dan kepada Rasul-Nya shallallahu alaihi wasallam. Namun mereka justru ingin berhukum kepada thaghut, padahal sebenarnya mereka telah diperintahkan untuk mengingkarinya.
“Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang mengaku bahwa mereka telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu, (namun) mereka hendak berhukum kepada thaghut, padahal mereka telah diperintahkan untuk mengingkarinya” (Surah An-Nisaa ayat 60). Pengingkaran terhadap thaghut termasuk keharusan keimanan. Thaghut di sini berasal dari kata thagha yang mengandung makna melampaui batas, agresi, dan permusuhan. Ia adalah nama untuk segala sesuatu yang dapat dituju selain Allah Tabaraka wa Ta’ala, baik dalam ibadah maupun dalam penetapan hukum, atau hal-hal lainnya yang sejenis dengan itu.
Oleh karena itu, misalnya, salah satu tugas para rasul adalah mengajarkan manusia untuk mengingkari thaghut: “Dan sungguh, Kami telah mengutus seorang rasul pada setiap umat (untuk menyerukan), ‘Sembahlah Allah dan jauhilah thaghut'” (Surah An-Nahl ayat 36). Bukan hanya menyembah Allah saja, karena mungkin sebagian orang akan membayangkan jika tidak ada kalimat “dan jauhilah thaghut”, mungkin ia akan berkata: Aku menyembah Allah dan juga menyembah thaghut. Maka untuk menutup pintu pemahaman yang keliru ini, ayat-ayat menegaskan perlunya mengingkari thaghut bersamaan dengan beriman kepada Allah. Dan dalam Surah Al-Baqarah, pengingkaran terhadap thaghut didahulukan dari keimanan kepada Allah untuk menjelaskan hal itu. Pengosongan (dari kesyirikan) didahulukan dari pengisian (dengan keimanan), agar seluruh konteks menjadi utuh. Kadang pengisian yang didahulukan, kadang yang ini.
“Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas (perbedaan) antara jalan yang benar dengan jalan yang sesat. Barangsiapa mengingkari thaghut dan beriman kepada Allah, maka sungguh, dia telah berpegang (teguh) pada tali yang sangat kuat” (Surah Al-Baqarah ayat 256). Jadi inilah tugas para rasul: mengingkari thaghut. Mereka ini, meskipun mengklaim telah beriman kepada Allah dan Rasul, justru ingin berhukum kepada thaghut, padahal akidah yang benar terhadap thaghut adalah mengingkarinya. “Padahal mereka telah diperintahkan untuk mengingkarinya, dan setan hendak menyesatkan mereka (dengan) kesesatan yang sangat jauh” (Surah An-Nisaa ayat 60). Jika kita berbaik sangka kepada golongan ini dan menjelaskan sikap mereka, boleh jadi hal ini karena kesalahan pemahaman, bukan karena penentangan, pengingkaran, atau penolakan. Maksudnya, mereka membayangkan misalnya bahwa ketidaktaatan mereka terhadap Sunnah dan pengingkaran mereka terhadapnya tidak bertentangan dengan keimanan mereka. Apa sikap kita terhadap atau kepada mereka? Kita akan berusaha membuat mereka memahami, kita katakan kepada mereka: Ini adalah kesalahan dan bahaya bagi keimanan kalian, dan bertentangan dengan dalil-dalil Alquran dan Sunnah yang suci.
Dan inilah yang diajarkan kepada kita oleh Alquran yang mulia. Sebelum kita menuduh mereka, kita berusaha membuat mereka memahami, menjelaskan kepada mereka hakikat-hakikat yang sebenarnya. Dan ini dalam firman Allah Ta’ala: “Dan apabila dikatakan kepada mereka, ‘Marilah (patuh) kepada apa yang diturunkan Allah dan kepada Rasul,’ niscaya kamu melihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati)mu” (Surah An-Nisaa ayat 61). Jadi mereka mengklaim bahwa mereka telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan apa yang diturunkan sebelummu. Klaim ini mengharuskan mereka untuk merespons apa yang diperintahkan Allah Ta’ala dan apa yang diperintahkan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Namun alih-alih merespons, mereka justru membantah dan berdebat, ingin berhukum kepada thaghut. Kita berbaik sangka kepada mereka dan mencoba membuat mereka memahami, namun ternyata mereka tidak merespons. Oleh karena itu, Alquran menggambarkan mereka sebagai munafik: “Niscaya kamu melihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati)mu.” Ini adalah penggambaran Allah Ta’ala terhadap mereka setelah hujjah ditegakkan kepada mereka, dengan penjelasan dalil-dalil yang mewajibkan keharusan mengikuti. Sekaligus juga dengan menegakkan hujjah kepada mereka dalam meluruskan pemahaman mereka jika kesalahan mereka berasal dari pemahaman yang salah. Kita tidak buru-buru menuduh mereka di awal, melainkan menjelaskan kepada mereka hakikat-hakikat dengan jelas terlebih dahulu. Ini satu ayat, dan keserasian serta keterkaitan antara ayat-ayat Alquran yang mulia adalah hal yang diketahui oleh setiap orang yang hidup bersama Alquran yang mulia, dan diajarkan kepada kita oleh para mufassir. Mengapa ayat-ayat ini disebutkan setelah ayat: “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul serta ulil amri di antara kamu”? Seolah-olah ia menjelaskan sikap praktis tentang bagaimana seharusnya orang-orang beriman terhadap hakikat ini, bahwa mereka tidak berhukum kepada thaghut sama sekali, melainkan berhukum kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala dan kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dalam setiap urusan kehidupan mereka.
Dan ayat-ayat terus berlanjut dalam Surah An-Nisaa: “Kami tidak mengutus seorang rasul melainkan untuk ditaati dengan izin Allah” (Surah An-Nisaa ayat 64). Kalimat ini bisa kita anggap sebagai kalimat berita atau kalimat perintah yang datang dalam konteks berita. Allah Ta’ala memberitakan atau memerintahkan orang-orang mukmin untuk merespons Rasul. Bahkan Allah Azza wa Jalla menjelaskan kepada kita bahwa ini bukan hanya kaidah khusus untuk Nabi kita shallallahu alaihi wasallam semata, melainkan merupakan manhaj ilahi yang ditetapkan Allah Tabaraka wa Ta’ala bagi semua rasul, bahwa umat mereka harus mengikuti dan merespons mereka.
“Kami tidak mengutus seorang rasul melainkan untuk ditaati dengan izin Allah.” Sesungguhnya para rasul tidak datang kecuali untuk kebaikan manusia, dalam segala hal: dalam meluruskan akidah mereka, meluruskan akhlak mereka, meluruskan perilaku mereka, meluruskan dan menyucikan harta mereka, meluruskan hubungan sosial mereka. Allah Azza wa Jalla mengutus para rasul untuk membimbing manusia, menyelamatkan mereka dari kehancuran. Dan setiap orang yang berakal dan berpikir dengan benar harus berjalan di jalan yang Allah kehendaki untuk membimbingnya.
Seorang pria bertanya kepada Abdullah bin Umar radhiyallahu Ta’ala anhuma tentang perbuatan yang ia lakukan: Mengapa engkau melakukan ini? Jawabannya luar biasa, menunjukkan bukan hanya iman yang kuat dan kokoh semata, melainkan juga pemahaman yang mendalam. Orang ini memahami mengapa ia beriman, mengapa ia mengikuti Nabi shallallahu alaihi wasallam, mengikuti Alquran, dan mengikuti perintah-perintah Islam! Ia berkata: “Sungguh dahulu kami tersesat, lalu Allah membimbing kami melalui Muhammad shallallahu alaihi wasallam.” Kita semua tersesat – maksudnya, ini adalah hal yang tidak perlu kita tuduhkan satu sama lain hingga kita memperdebatkannya. Ini adalah penggambaran yang disampaikan Alquran yang mulia tentang manusia sebelum Islam, dan Allah Azza wa Jalla menganugerahkan nikmat Nabi shallallahu alaihi wasallam kepada umat, dengan Nabi agung ini yang mengeluarkan mereka dari kegelapan menuju cahaya: “Sungguh, Allah telah memberi karunia kepada orang-orang yang beriman ketika (Allah) mengutus seorang rasul (Muhammad) di tengah-tengah mereka dari kalangan mereka sendiri, yang membacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya, menyucikan (jiwa) mereka, dan mengajarkan kepada mereka Kitab (Alquran) dan Hikmah (Sunnah), meskipun sebelumnya, mereka benar-benar dalam kesesatan yang nyata” (Surah Ali Imran ayat 164). “Dahulu kami tersesat lalu Allah membimbing kami melalui Muhammad shallallahu alaihi wasallam, maka sebagaimana kami mendapatinya berbuat, kami pun berbuat.” Kami dibimbing Allah melalui beliau, jalannya adalah jalan hidayah, dan semua jalan selain itu adalah jalan kesesatan dan kegersangan, wal iyadzu billah. Maka orang yang berakal dan bijak mana yang akan berjalan di jalan hidayah atau di jalan kesesatan?
Ini yang luar biasa dari jawaban Abdullah bin Umar radhiyallahu Ta’ala anhuma, bahwa ia mengajarkan kepada kita mengapa kita muslim, mengapa kita memilih Islam dan berjalan di jalan Nabi shallallahu alaihi wasallam. Ini adalah jalan keselamatan dari kehancuran, memenangkan surga, jalan keluar dari kebodohan, dari kegelapan, dari kesyirikan, dari semua keburukan yang mungkin membawa manusia ke tempat yang paling rendah, wal iyadzu billah.
“Apa yang akan dilakukan Allah dengan mengazabmu jika kamu bersyukur dan beriman?” Ini adalah salah satu ayat Alquran yang paling penuh harapan dalam pengampunan, harapan rahmat, dan maghfirah. Jadi manusia harus memahami bahwa para rasul adalah untuk kebaikan mereka dan kebahagiaan mereka di dunia dan akhirat, maka mereka harus beriman kepada mereka dan mengikuti mereka. Inilah makna ayat tersebut.
Juga dalam Surah An-Nisaa, kita masih dalam satu surah – saya meninggalkan Al-Baqarah dan Ali Imran karena saya berkomitmen pada ayat-ayat yang tegas dalam hal ini untuk menutup pintu perdebatan yang tidak ada manfaatnya. Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman: “Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sebelum mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian tidak ada rasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang engkau berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya” (Surah An-Nisaa ayat 65). Ayat ini sangat berbahaya, di dalamnya terdapat sumpah dari Allah Tabaraka wa Ta’ala. Dan gaya sumpah terdiri dari empat rukun: yang bersumpah, yang dijadikan sumpah, yang disumpahi, dan alat sumpah. Yang bersumpah adalah Allah Ta’ala, yang dijadikan sumpah juga adalah Allah Tabaraka wa Ta’ala. Salah satu aspek bahaya dalam ayat ini adalah bersatunya yang bersumpah dan yang dijadikan sumpah. Dan juga ini termasuk dari beberapa kali saja Allah Tabaraka wa Ta’ala bersumpah dengan Dzat-Nya, dengan Diri-Nya sendiri.
Apa perkara yang disumpahi? “Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman.” “Laa” di sini adalah peniadaan, dengan bukti dinashab-nya fi’il mudhori setelahnya dengan tetapnya nun, dan ini termasuk af’al khomsah (kata kerja lima). Dari segi makna juga tidak mungkin kecuali sebagai peniadaan, tidak mungkin di sini sebagai larangan. Melarang dari apa? Melainkan ia adalah peniadaan yang meniadakan keimanan.
“Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman hingga mereka menjadikan engkau” wahai Rasulullah “sebagai hakim dalam segala yang mereka perselisihkan,” dalam setiap urusan kehidupan mereka. Sebagaimana kita lihat, saya berkomitmen menjelaskan ayat-ayat dan menjelaskan maknanya agar kita merasakan bahaya permasalahan ini.
“Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman hingga mereka menjadikan engkau sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan.” Ayat tidak berhenti sampai batas ini dan tidak cukup dengan kadar ini, melainkan perhatikan sisanya: “Kemudian tidak ada rasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang engkau berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” Tidak ada rasa keberatan dalam hati mereka, yaitu kesempitan atau penolakan atau keengganan atau penentangan terhadap apa yang engkau putuskan. Bukan hanya peniadaan keberatan saja yang dituntut, melainkan penyerahan dan ketundukan total terhadap hukum Nabi shallallahu alaihi wasallam.
Bahkan saya katakan, demi Allah, orang yang merasakan keimanan akan menyambut hukum Nabi shallallahu alaihi wasallam dengan bahagia, dengan suka cita, dengan memuji Allah atas nikmat bahwa Allah Azza wa Jalla telah memberikan taufik kepadanya untuk meneladani dan mengikuti Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dengan baik.
Mengapa Allah Azza wa Jalla mensyaratkan kepada kita perlunya ridha terhadap hukum ini? Tidak ada keberatan dalam hati kita, bahkan kita harus tunduk kepadanya? Persyaratan ini selaras dengan persoalan keimanan, inilah yang seharusnya dimiliki oleh seorang mukmin. Dalam ayat ini bukan syarat yang berat yang tidak bisa dipenuhi siapa pun. Sangat jelas bahwa inilah yang dituntut oleh keimanan. Bagaimana? Maksudnya, jika kita bertanya: Kapan manusia menolak suatu hukum? Ketika ia membayangkan bahwa itu hukum yang zalim misalnya, atau hukum yang kurang, atau ada hukum yang lebih baik darinya. Apakah boleh ada sesuatu dari makna-makna ini terhadap hukum Allah Tabaraka wa Ta’ala atau hukum Nabi shallallahu alaihi wasallam, bahwa kita yakini ada yang lebih baik darinya, atau ia memerlukan penyempurnaan sehingga kita sempurnakan dari syariat-syariat lain atau semacam itu? Tidak.
“Kemudian tidak ada rasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang engkau berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” Sangat jelas bahwa keimanan yang meyakinkan mengharuskan para pengikutnya untuk meyakini bahwa hukum ini adalah hukum yang paling adil, dan merupakan pemimpin hukum-hukum. Oleh karena itu mereka tunduk kepadanya dengan cinta dan ridha, penyerahan, dan keyakinan bahwa hukum ini adalah sebaik-baik hukum, pemimpin hukum-hukum, paling adil, dan terbaik, dan sebagainya.
Dalam Shahih Bukhari, seorang sahabat berkata: “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang kami dari suatu perkara yang kami melihat kebaikan padanya, dan perintah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam lebih baik dan lebih benar.” Ia mengenai inti kebenaran: “Dan perintah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam lebih baik dan lebih benar.” Banyak ayat yang akan datang bersama kita, tetapi saya ingin di sini menjelaskan bahwa persyaratan ridha, bukan hanya cukup dengan hukumnya saja, melainkan bukanlah penyulitan dan bukan kesulitan bagi kaum muslimin. Ia sebagaimana saya katakan, inilah yang bertemu dengan manisnya keimanan, dengan merasakan keimanan, bahkan dengan memuji Allah atas nikmat bahwa saya diberi taufik untuk menerapkan hukum syariat ini yang memang disyariatkan untuk kemaslahatan saya dalam agama dan dunia saya. Oleh karena itu, dari keimanan yang jelas dan gamblang adalah mensyaratkan syarat ini: “Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman hingga mereka menjadikan engkau sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian tidak ada rasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang engkau berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.”
Dan dalam Surah An-Nisaa juga Allah berfirman: “Dan sekiranya Kami mewajibkan kepada mereka” (Surah An-Nisaa ayat 66). Mari kita lihat keserasian antara ayat-ayat: “Bunuhlah dirimu atau keluarlah kamu dari kampung halamanmu,” niscaya mereka tidak akan melakukannya kecuali sebagian kecil dari mereka” (Surah An-Nisaa ayat 66). Maksudnya, seandainya diasumsikan bahwa perintah-perintah nabawi atau perintah-perintah ilahi sampai pada tingkat bahwa kita diperintahkan untuk membunuh diri kita sendiri atau keluar dari negeri kita, kita berkata: Kami dengar dan kami taat. “Dan sekiranya Kami mewajibkan kepada mereka, ‘Bunuhlah dirimu atau keluarlah kamu dari kampung halamanmu,’ niscaya mereka tidak akan melakukannya kecuali sebagian kecil dari mereka. Seandainya mereka melaksanakan apa yang diperintahkan kepada mereka, tentulah (yang demikian itu) lebih baik bagi mereka dan lebih (menguatkan) keteguhan (iman) mereka. Dan jika (demikian), niscaya Kami beri mereka pahala yang besar dari sisi Kami, dan niscaya Kami tunjuki mereka jalan yang lurus” (Surah An-Nisaa ayat 66-68). Perhatikan balasan yang Allah siapkan untuk golongan yang mencapai tingkat respon sedemikian rupa sehingga jika mereka ditugaskan untuk membunuh diri mereka atau keluar dari negeri mereka, mereka akan berkata: Kami dengar dan kami taat. Oleh karena itu balasannya adalah: “Dan jika (demikian), niscaya Kami beri mereka pahala yang besar dari sisi Kami, dan niscaya Kami tunjuki mereka jalan yang lurus.” Dan bukan hanya ini saja, melainkan kita lihat ayat setelahnya: “Dan barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul, maka mereka itu akan bersama orang-orang yang diberi nikmat oleh Allah, (yaitu) para nabi, para shiddiqin, para syuhada, dan orang-orang saleh” (Surah An-Nisaa ayat 69).
Ini adalah godaan dari Allah kepada orang-orang yang taat. Pertama agar mereka taat, kemudian agar mereka tetap di jalan ketaatan hingga mereka dikaruniai persahabatan yang diberkahi ini, yang berarti ketinggian derajat di akhirat, setelah tinggi di dunia dengan izin Allah Tabaraka wa Ta’ala.
Dan kita masih dengan Surah An-Nisaa juga, setelah itu beberapa ayat dalam seperempat yang mengikuti seperempat ini: “Barangsiapa taat kepada Rasul, maka sungguh, dia telah taat kepada Allah. Dan barangsiapa berpaling (dari ketaatan itu), maka (ketahuilah) Kami tidak mengutusmu (Muhammad) sebagai penjaga atas mereka” (Surah An-Nisaa ayat 80). Allah Azza wa Jalla memberitakan bahwa ketaatan kepada Rasul adalah ketaatan kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala. Oleh karena itu, kemaksiatan kepada Rasul shallallahu alaihi wasallam adalah kemaksiatan kepada Allah Ta’ala. Dan tidak ada seorang pengklaim pun sama sekali, bagaimanapun ia berdebat, berdiskusi panjang, atau berargumen, yang dapat mengklaim bahwa ia beriman kepada Allah sementara di saat yang sama ia mengingkari Sunnah Nabi shallallahu alaihi wasallam atau mengingkari keimanan kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Sama sekali tidak mungkin kita mengklaim bahwa kita beriman kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala sementara kita menentang atau mengingkari Sunnah Nabi shallallahu alaihi wasallam.
Surah An-Nisaa sebagaimana kita lihat di dalamnya terdapat banyak ayat, kita tinggalkan satu ayat dalam Surah Ali Imran yang akan kita kembali kepadanya karena ayat tersebut sangat jelas dalam hal ini, yaitu termasuk ayat-ayat yang memutuskan secara tegas tentang perlunya mengikuti Nabi shallallahu alaihi wasallam, dan saya akan memulainya dengan mengatakan: jika kita bertanya kepada seseorang di dunia ini: apakah Anda mencintai Allah tabaraka wa ta’ala? Jawabannya pasti ya, bahkan pertanyaan itu mungkin akan dianggap aneh: apakah ada mukmin yang tidak mencintai Allah ta’ala, namun tanda pembeda antara mukmin sejati dan orang yang mengaku-ngaku cinta adalah yang telah ditetapkan oleh Allah azza wa jalla, dan kita perhatikan di sini bahwa yang menetapkannya adalah Allah tabaraka wa ta’ala, bukan ditetapkan oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam, bukan pula kita yang menetapkannya agar tidak dikatakan: bahwa kita memberikan kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam apa yang tidak diberikan Allah ta’ala kepadanya, saya berlindung kepada Allah dari pemahaman seperti ini!
Katakanlah: “Jika kamu benar-benar mencintai Allah (Ali Imran: 31) apa yang kalian lakukan sebagai ungkapan cintamu kepada Tuhanmu? Katakan kepada mereka wahai Muhammad, katakan kepada umat seluruhnya hingga hari kiamat jika kalian mengatakan bahwa kalian mencintai Allah, maka tanda cinta ini yang disyaratkan oleh Allah azza wa jalla bagi orang-orang yang mencintai-Nya adalah mereka harus menaati Nabi-Nya shallallahu alaihi wasallam, Katakanlah: “Jika kamu benar-benar mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi kamu dan mengampuni dosa-dosamu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Dan kita melanjutkan dengan surah-surah Al-Quran dan kita akan mencoba untuk berhenti -sebagaimana telah kita katakan- pada ayat-ayat yang memutuskan secara tegas tentang perlunya mengikuti Nabi shallallahu alaihi wasallam. Dalam Surah Al-Maidah, Allah berbicara tentang khamar: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran khamar dan judi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (Al-Maidah: 90, 91) Ini adalah hukum-hukum syariat, perhatikan apa yang datang setelahnya: Dan taatilah Allah dan taatilah Rasul serta berhati-hatilah (Al-Maidah: 92) Allah menyebutkan ayat-ayat ini setelah hukum-hukum syariat tersebut, dan memutuskan bahwa kita harus menaati mereka dalam setiap perintah dan larangan, bahkan jika bertentangan dengan hawa nafsu kita. Andaikan ada seorang laki-laki yang menyukai khamar -dan kita berlindung kepada Allah- dia dapat berargumen: Dan taatilah Allah dan taatilah Rasul serta berhati-hatilah setelah ayat-ayat tersebut dan konteksnya dalam peringatan keras: maka berhentilah kamu? Pertanyaan peringatan yang berbahaya setelah Allah menjelaskan banyak keburukannya, yang penting bagi kita di sini: Dan taatilah Allah dan taatilah Rasul serta berhati-hatilah. Kemudian jika kamu berpaling, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya kewajiban Rasul Kami hanyalah menyampaikan dengan terang. Nabi shallallahu alaihi wasallam telah menunaikan apa yang menjadi kewajibannya dan menyampaikan dengan jelas, terang, dan gamblang hukum-hukum khamar dan hukum-hukum lainnya, semua yang ditugaskan Allah tabaraka wa ta’ala kepadanya, beliau jelaskan, terangkan, dan gamblangkan. Dan Nabi shallallahu alaihi wasallam mempersaksikan umat atas hal itu dalam khutbah Wada’: Ya Allah aku telah sampaikan, dan kalian akan ditanya tentang itu, apakah aku telah menyampaikan? Maka mereka menjawab: kami bersaksi, lalu beliau mengangkat kedua tangannya ke langit kemudian menunjuk dengan tangannya ke bumi: Ya Allah apakah aku telah menyampaikan, Ya Allah saksikanlah, Kemudian jika kamu berpaling yaitu: jika kalian menghindar, membantah, dan berhenti, maka sesungguhnya kewajiban Rasul Kami hanyalah menyampaikan dengan terang, dan beliau telah menunaikan apa yang menjadi kewajibannya. Ini adalah ayat yang mengandung peringatan dan mengandung penjelasan hasil, bahwa orang-orang yang membangkang akan menanggung akibat dari pembangkangan ini.
Juga, dalam Surah Al-An’am: Dan bahwa inilah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan yang lain, karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertakwa (Al-An’am: 153) Ini adalah jalan Allah yang lurus yang terwujud dalam Al-Quran dan Sunnah. Ayat ini tegas menunjukkan Al-Quran dan Sunnah, dan Nabi shallallahu alaihi wasallam sebagai penjelasan untuk memahami ayat ini dalam riwayat Al-Hakim dan lainnya, beliau duduk dan menggambar untuk para sahabatnya di tanah sebuah garis lurus, dan menggambar garis-garis cabang yang keluar dari garis lurus ini di tanah, dan menjelaskan kepada mereka bahwa garis lurus ini adalah manhaj Allah, agama Allah yang terwujud dalam Al-Quran Al-Karim dan Sunnah yang suci, atau yang diambil dari keduanya, dan bahwa garis-garis cabang yang keluar dari garis utama ini, sesungguhnya di ujung setiap garis tersebut ada syaitan yang mencoba menjauhkan manusia dari berjalan di jalan yang lurus, yaitu Kitab Allah ta’ala dan Sunnah Nabi shallallahu alaihi wasallam.
Dalam Surah Al-A’raf, dua ayat berturut-turut yang merupakan dalil paling jelas tentang kehujjahan Sunnah dan perlunya mengikuti Nabi shallallahu alaihi wasallam: Orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang mereka dapati tertulis di sisi mereka dalam Taurat dan Injil, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang munkar (Al-A’raf: 157) Allah menjelaskan kepada mereka sebagian tugas-tugas Nabi shallallahu alaihi wasallam dalam membahagiakan umat ini, beliau menyuruh mereka dengan segala yang baik dan ma’ruf, dan melarang mereka dari segala yang munkar dan buruk yang menyebabkan kerugian bagi mereka, menyebabkan kegagalan atau menyebabkan keburukan dalam agama mereka atau dunia mereka, dan melarang mereka dari kemunkaran, dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk, setiap yang halal itu baik, dan setiap yang haram itu buruk, dan kamu tidak akan pernah menemukan kebaikan dalam yang haram, dan tidak akan menemukan keburukan dalam yang halal, kaidah-kaidah menyeluruh yang diletakkan oleh Al-Quran Al-Karim: dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk, dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka beliau datang untuk rahmat kita, datang untuk menyelamatkan kita dari kebinasaan, datang untuk menghilangkan beban, datang untuk melepaskan ikatan dan belenggu dengan baik mengikutinya; maka hal itu menjadi jalan menuju surga dengan izin Allah.
Maka orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya, dan mengikuti cahaya yang diturunkan kepadanya hanya mereka itulah orang-orang yang beruntung, mereka itulah orang-orang yang beruntung, kalimat yang kedua sisinya ma’rifah (pasti), mereka itu adalah mubtada (subjek), dan ia termasuk isim isyarah (kata tunjuk), dan ia salah satu jenis ma’rifah, dan “hum” adalah dhamir fashl (kata ganti pemisah) untuk penegasan, dan yang beruntung adalah khabar (predikat), dan kalimat yang kedua sisinya ma’rifah mengandung makna pembatasan, ini termasuk uslub qashr (gaya bahasa pembatasan), artinya: keberuntungan terbatas pada kelompok ini yang beriman kepadanya, memuliakannya -yaitu: menghormatinya, mengagungkannya, menghargainya dan menempatkannya pada kedudukan yang layak baginya shallallahu alaihi wasallam melalui dalil-dalil yang ada tentang ini; Maka orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya menolongnya saat hidup, dan menolongnya setelah wafat dengan menolong sunnahnya juga; dengan mengikutinya, menyeru kepadanya, membela darinya, mengokohkannya, menolak syubhat-syubhat seputarnya.
Maka orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya, dan mengikuti cahaya yang diturunkan kepadanya hanya mereka inilah yang memperoleh keberuntungan, dan keberuntungan sebagaimana kita ketahui adalah memperoleh yang diinginkan dan selamat dari yang ditakuti, dan ia adalah hasil atau harapan yang harus kita semua upayakan, kita mohon kepada Allah azza wa jalla agar memberi kita surga, yang merupakan puncak dari apa yang kita harapkan dari keberuntungan, dan menyelamatkan kita dari neraka yang merupakan puncak dari apa yang ditakuti dari kebinasaan, Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka sungguh ia telah beruntung (Ali Imran: 185), maka inilah kemenangan sejati yang diupayakan oleh setiap mukmin, dan jalannya adalah beriman kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam dan menolongnya, menolong agama dan sunnahnya, menghormatinya, mengagungkannya, menghargainya, dan menempatkannya pada kedudukan yang layak dengan baik mengikutinya, beriman kepadanya, dan mengikuti Al-Quran, cahaya yang diturunkan bersamanya.
Dan ayat setelahnya Katakanlah: “Hai manusia (Al-Baqarah: 21) katakan wahai Muhammad kepada seluruh makhluk di sini, dan seruan di sini untuk manusia, mengapa? Untuk menjelaskan kepada mereka bahwa beliau adalah rasul untuk seluruh makhluk, dan ayat ini termasuk ayat-ayat yang menunjukkan keumuman risalahnya shallallahu alaihi wasallam dengan jelas dan tegas kepada seluruh manusia, sejak beliau diutus shallallahu alaihi wasallam hingga hari Allah mewarisi bumi dan seisinya. Katakan kepada mereka wahai Muhammad: ajarkan kepada mereka bahwa mereka harus tahu bahwa kamu adalah rasul untuk mereka semua, Katakanlah: “Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua, Yang mempunyai kerajaan langit dan bumi; tidak ada Tuhan selain Dia, Yang menghidupkan dan mematikan apa yang dituntut dari kita? Maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya, Nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat-Nya dan ikutilah dia (Al-A’raf: 158) ikutilah Nabi ini yang datang kepada kalian semua.
Katakanlah: “Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua, Yang mempunyai kerajaan langit dan bumi; tidak ada Tuhan selain Dia, Yang menghidupkan dan mematikan, maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya, Nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat-Nya dan ikutilah dia supaya kamu mendapat petunjuk.”
Keberuntungan dalam ayat sebelumnya dikaitkan dengan beriman kepadanya, menolongnya, menolong sunnahnya, menghormatinya, dan mengikuti cahaya yang diturunkan bersamanya. Begitu juga ayat ini menggantungkan petunjuk dengan gaya harapan “supaya kamu”, dan harapan dari Allah tabaraka wa ta’ala pasti terwujud, jika terwujud pada kita dan dari kita apa yang digantungkan padanya harapan ini. Dan Allah azza wa jalla telah menggantungkan dalam ayat ini petunjuk pada baiknya mengikuti Nabi shallallahu alaihi wasallam.
Dan ayat-ayat terus berlanjut dan kita beralih ke Surah Al-Anfal, yang juga termasuk surah yang di dalamnya terdapat banyak ayat yang meminta ketaatan kepada Allah tabaraka wa ta’ala dan ketaatan kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sejak awal ayat-ayatnya: Mereka bertanya kepadamu tentang harta rampasan perang. Katakanlah: “Harta rampasan perang itu kepunyaan Allah dan Rasul, sebab itu bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah perhubungan di antara sesamamu; dan taatilah Allah dan Rasul-Nya jika kamu adalah orang-orang yang beriman (Al-Anfal: 1) artinya: surah di awal ayat-ayatnya menentukan ciri-ciri ahli iman, bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah perhubungan di antaramu, dan taatilah Allah dan Rasul-Nya, dan ayat menggantungkan iman pada hal itu jika kamu adalah orang-orang yang beriman
Dan taatilah Allah dan Rasul-Nya jika kamu adalah orang-orang yang beriman kemudian ayat-ayat setelah itu mulai menjelaskan sifat-sifat lain orang-orang mukmin, namun ia menjadikan di puncak ayat-ayat ini: sebab itu bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah perhubungan di antara sesamamu; dan taatilah Allah dan Rasul-Nya jika kamu adalah orang-orang yang beriman.
Dan terus berlanjut ayat-ayat Surah Al-Anfal juga, Allah tabaraka wa ta’ala berfirman: Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan Rasul-Nya, dan janganlah kamu berpaling dari-Nya, sedang kamu mendengar. Dan janganlah kamu menjadi seperti orang-orang yang berkata: “Kami mendengar”, padahal mereka tidak mendengar (Al-Anfal: 20, 21).
Dan juga ayat ini menyeru dengan sifat iman yang memiliki maknanya yang telah kita tunjukkan, dan seakan-akan kita tidak layak diseru dengan sifat ini kecuali jika kita menaati Allah dan Rasul-Nya shallallahu alaihi wasallam.
Dan semoga Allah melimpahkan shalawat, salam, dan berkah kepada Nabi kami Muhammad, keluarganya, dan sahabat-sahabatnya. Pelajaran: 6 Dalil-dalil Kehujjahan Sunnah yang Suci (2). Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang
Pelajaran: 6 Dalil-dalil Kehujjahan Sunnah yang Suci (2)
Lanjutan Dalil-dalil Kehujjahan Sunnah dari Al-Quran Al-Karim
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi kami Rasulullah, keluarganya, sahabat-sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya:
Kita telah sampai pada Surah Al-Anfal dan telah menunjuk pada ayat di awal surah: Mereka bertanya kepadamu tentang harta rampasan perang. Katakanlah: “Harta rampasan perang itu kepunyaan Allah dan Rasul, sebab itu bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah perhubungan di antara sesamamu; dan taatilah Allah dan Rasul-Nya (Al-Anfal: 1) Ini adalah perintah untuk taat kepada Allah dan Rasul-Nya, dan di sini dalam ayat ini Allah ta’ala menjadikannya sebagai tanda-tanda iman.
Juga dalam Surah Al-Anfal: Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan Rasul-Nya, dan janganlah kamu berpaling dari-Nya, sedang kamu mendengar. Dan janganlah kamu menjadi seperti orang-orang yang berkata: “Kami mendengar”, padahal mereka tidak mendengar (Al-Anfal: 20, 21), dan dalam Surah Al-Anfal juga: Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada sesuatu yang memberi kehidupan kepada kamu, dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah membatasi antara manusia dan hatinya (Al-Anfal: 24) Telah kita jelaskan bahwa Allah azza wa jalla ketika menyeru dengan sifat iman; maka apa yang ada setelah seruan tersebut menjadi tuntutan iman, yang harus diwujudkan oleh mukmin dalam dirinya; agar layak diseru dengan sifat keimanan ini.
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah kata kerja perintah, Allah azza wa jalla meminta dari orang-orang mukmin dan menyeru mereka dengan sifat iman; agar memenuhi seruan Allah dan Rasul dalam segala yang mereka perintahkan dan larang, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada sesuatu yang memberi kehidupan kepada kamu, dan ketahuilah wahai umat iman bahwa Allah azza wa jalla dan Rasul-Nya shallallahu alaihi wasallam tidak menyeru dan tidak memerintahkan sesuatu kecuali jika di dalamnya terdapat kehidupan umat. Penuhilah seruan Allah dan Rasul jika menyeru kalian kepada sesuatu yang memberi kehidupan kepada kalian, dan yang dimaksud dengan kehidupan di sini bukan kehidupan yang kita kenal berupa makan, minum, dan makanan; tidak, tetapi kehidupan yang mulia, kehidupan yang terhormat, kehidupan yang baik, kehidupan yang tenang. Kehidupan ketinggian, kemuliaan, keteguhan, taufik, kelurusan, petunjuk, dan kearifan. Kehidupan dekat kepada Allah azza wa jalla dan mencari ridha dari-Nya subhanahu wa ta’ala, semua itu terkait dengan respons umat terhadap Kitab Tuhannya dan Sunnah Nabi-nya shallallahu alaihi wasallam. Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada sesuatu yang memberi kehidupan kepada kamu Seorang Muslim harus meyakini dengan keyakinan yang pasti bahwa apa yang Allah minta dari hamba-hamba-Nya, apa yang Dia perintahkan dan apa yang Dia larang, begitu juga apa yang diperintahkan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, di dalamnya terdapat keberuntungan, kemenangan, petunjuk, dan kesuksesan, dan di dalamnya -kebahagiaan di dunia dan akhirat- dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah membatasi antara manusia dan hatinya dan sesungguhnya kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan.
Dan dalam Surah Al-Anfal juga penjelasan tentang sebab-sebab kemenangan: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu memerangi pasukan musuh, maka berteguh hatilah (Al-Anfal: 45) Ini adalah sebabnya, dan sebutlah nama Allah sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung. Dan taatilah Allah dan Rasul-Nya (Al-Anfal: 45, 46) artinya: ayat-ayat menjelaskan bahwa ketaatan kepada Allah ta’ala dan ketaatan kepada Rasul-Nya shallallahu alaihi wasallam adalah termasuk sebab-sebab kemenangan, yang mendatangkan pertolongan, taufik, dan perlindungan dari Allah azza wa jalla serta menurunkan kemenangan, dukungan, dan kemuliaan-Nya bagi kelompok mukmin, Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu memerangi pasukan musuh, maka berteguh hatilah kamu dan sebutlah nama Allah sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung. Dan taatilah Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar (Al-Anfal: 45, 46).
Dan juga dalam Surah At-Taubah, Allah azza wa jalla menjadikan ketaatan kepada Allah ta’ala dan ketaatan kepada Rasul-Nya shallallahu alaihi wasallam sebagai salah satu pilar terpenting masyarakat mukmin, termasuk tanda-tanda terpenting yang membedakan masyarakat mukmin dari masyarakat lainnya, dalam firman-Nya ta’ala khususnya setelah Allah azza wa jalla berbicara tentang orang-orang munafik sebelum ayat-ayat ini, Al-Quran Al-Karim beralih untuk berbicara tentang orang-orang mukmin: Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain (At-Taubah: 71) apa urusan mereka? Mereka menyuruh berbuat ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya (At-Taubah: 71) Ketaatan kepada Allah ta’ala dan ketaatan kepada Rasul-Nya shallallahu alaihi wasallam termasuk ciri terpenting masyarakat mukmin, Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Kelompok kaum beriman dihukum dalam lebih dari satu peperangan dengan ditinggalkannya pertolongan, atau menjauhnya kemenangan dari mereka ketika mereka meninggalkan ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan ketaatan kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam, dan itu terjadi dalam Perang Uhud misalnya, ketika para pemanah meninggalkan posisi yang telah ditetapkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk mereka dan meminta mereka untuk tidak meninggalkannya bagaimanapun keadaan pertempuran antara kaum muslimin dan orang-orang kafir. Namun mereka mengira bahwa pertempuran telah berakhir ketika kemenangan di awal pertempuran berpihak kepada kaum muslimin; maka mereka turun dari atas gunung dan terbukanlah belakang kaum muslimin, dan hal itu menjadi salah satu sebab kekalahan kaum muslimin dalam peperangan tersebut setelah kemenangan bersama mereka di awal pertempuran.
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu memerangi pasukan (musuh), maka berteguh hatilah kamu dan sebutlah (nama) Allah banyak-banyak agar kamu beruntung. Dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berselisih, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sungguh, Allah beserta orang-orang yang sabar.” (Surah Al-Anfal: 45-46)
Dan karena kami telah mengatakan sejak awal: bahwa kami akan berhenti pada ayat-ayat yang menunjukkan dengan tegas dan jelas tentang kewajiban mengikuti Sunnah, maka kami tidak akan berhenti pada ayat-ayat yang mengandung hal itu secara implisit; agar tidak ada yang membantah kesahihan dalil-dalil yang kami kemukakan untuk beristidlal tentang persoalan keimanan dan akidah yang penting ini, yaitu kewajiban mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Di Surah Ali Imran, dan di Surah An-Nisa terdapat sekelompok ayat yang banyak, di Surah Al-Maidah, di Surah Al-An’am, di Surah Al-A’raf, di Surah Al-Anfal, di Surah At-Taubah, Al-Quran terus berjalan.
Di Surah An-Nur terdapat sekelompok ayat yang mewajibkan ketaatan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam setelah ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan juga konteks ayat-ayat tersebut sungguh berbahaya di Surah An-Nur, sebagaimana dalam banyak ayat yang telah kami tunjukkan; karena kami juga mengingatkan tentang pentingnya memperhatikan petunjuk-petunjuk ayat, bukan hanya sekedar menyebutkan ayat-ayat, tetapi memperhatikan petunjuk-petunjuknya tentang persoalan yang kami jadikan dalil. Di Surah An-Nur: “Dan mereka berkata: ‘Kami beriman kepada Allah dan kepada Rasul, dan kami taat.'” (Surah An-Nur: 47), dan berdasarkan perkataan ini mereka harus menaati Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam dalam segala yang diperintahkan atau dilarang oleh keduanya, tetapi perbuatan mereka tidak sesuai dengan perkataan mereka, “Dan mereka berkata: ‘Kami beriman kepada Allah dan kepada Rasul, dan kami taat.’ Kemudian sebagian dari mereka berpaling setelah itu, dan mereka itu bukanlah orang-orang yang beriman.” (Surah An-Nur: 47) Mari kita perhatikan di sini hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada mereka meskipun mereka mengatakan: Kami beriman kepada Allah dan kepada Rasul dan kami taat, mereka tidak mengatakan: dan kami durhaka, sebagaimana yang dikatakan oleh sekelompok manusia dari Bani Israil, tetapi mereka mengatakan: “Dan mereka berkata: ‘Kami beriman kepada Allah dan kepada Rasul, dan kami taat.'” Tetapi perkataan mereka tidak sesuai dengan perbuatan mereka, kemudian berpaling, kemudian menghindar dan menjauh sebagian dari mereka setelah itu dari konsekuensi perkataan ini, dan mereka tidak dapat merespon dengan baik perintah-perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam; maka hasilnya adalah Allah menghukumi mereka dengan tidak beriman: “Dan mereka itu bukanlah orang-orang yang beriman.”
“Dan apabila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul menghukum (mengadili) di antara mereka, tiba-tiba sebagian dari mereka menolak (untuk datang). Dan jika kebenaran ada pada mereka, mereka datang kepada Rasul dengan patuh.” (Surah An-Nur: 48-49) Mereka tidak merespon kebenaran atau manhaj yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan diturunkan dengannya ayat-ayat Al-Quran Al-Hakim dan hadits-hadits Sayyid Al-Mursalin shallallahu ‘alaihi wasallam kecuali jika di dalamnya ada kemanfaatan bagi mereka, kecuali jika di dalamnya ada kebaikan bagi mereka, kecuali jika mereka membayangkan bahwa hal itu mendatangkan manfaat bagi mereka, “Dan jika kebenaran ada pada mereka, mereka datang kepada Rasul dengan patuh.”
Dan dalam pembagian Al-Quran untuk golongan seperti ini adalah pembagian yang mengagumkan, orang-orang yang tidak mendekati manhaj kebenaran kecuali sekadar mereka mengambil manfaat darinya saja, orang-orang ini termasuk dalam satu dari tiga: “Apakah dalam hati mereka ada penyakit, ataukah mereka ragu-ragu ataukah mereka takut Allah dan Rasul-Nya akan berlaku zalim terhadap mereka?” (Surah An-Nur: 50) Ini adalah pembagian akal dan realitas mereka yang berhenti, ragu-ragu, dan menolak hukum Allah Tabaraka wa Ta’ala dan hukum Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam; baik dalam hatinya ada penyakit kemunafikan na’udzu billah, atau padanya ada keragu-raguan, atau dia meyakini kezaliman hukum Ilahi; “Ataukah mereka takut Allah dan Rasul-Nya akan berlaku zalim terhadap mereka?”, dan setiap satu dari ketiga sebab ini cukup untuk menghancurkan pemiliknya dan membawa mereka kepada kebinasaan dan ke neraka, na’udzu billahi Tabaraka wa Ta’ala, “Apakah dalam hati mereka ada penyakit, ataukah mereka ragu-ragu ataukah mereka takut Allah dan Rasul-Nya akan berlaku zalim terhadap mereka? Bahkan, merekalah orang-orang yang zalim.” (Surah An-Nur: 50) Ya, mereka adalah orang-orang yang zalim terhadap diri mereka sendiri, dan zalim terhadap umat mereka, dan zalim terhadap agama mereka, dan zalim terhadap Al-Quran mereka, dan terhadap Sunnah Nabi mereka shallallahu ‘alaihi wasallam ketika perkataan mereka tidak sesuai dengan perbuatan mereka, dan ketika mereka berpaling dari hukum Allah Tabaraka wa Ta’ala, dan hukum Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan mereka mencari hukum-hukum lain yang sesuai sebagaimana mereka lihat sesuai dengan kepentingan mereka.
Dan sesungguhnya, Al-Quran Al-Karim telah menceritakan kepada kita tentang sekelompok manusia, pendekatan mereka terhadap manhaj keimanan sekadar manfaat yang mereka ambil darinya, jika keimanan membebani mereka misalnya beban harta atau fisik, dalam jihad dalam sedekah dan sebagainya- mungkin mereka berat dan tidak merespon: “Dan di antara manusia ada orang yang menyembah Allah hanya di tepi; maka jika dia memperoleh kebaikan, dia merasa tenteram, dan jika dia ditimpa suatu cobaan, dia berbalik ke belakang. Dia rugi di dunia dan di akhirat. Itulah kerugian yang nyata.” (Surah Al-Hajj: 11) Na’udzu billah! Ini adalah golongan manusia -sebagaimana kami katakan- pendekatan mereka terhadap manhaj keimanan adalah pendekatan yang bersifat manfaat yang dibangun atas kepentingan, bukan atas ketulusan keyakinan, dan atas kekuatan akidah, dan atas pemahaman yang matang yang berdasarkannya mereka mengetahui bahwa apa yang dihukumkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan apa yang dihukumkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah sebaik-baik hukum, dan seadil-adil hukum dan sebaik-baik hukum, tetapi mereka hanya melihat sekadar manfaat segera yang mereka cari.
“Dan mereka berkata: ‘Kami beriman kepada Allah dan kepada Rasul, dan kami taat.’ Kemudian sebagian dari mereka berpaling setelah itu, dan mereka itu bukanlah orang-orang yang beriman. Dan apabila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul menghukum (mengadili) di antara mereka, tiba-tiba sebagian dari mereka menolak (untuk datang). Dan jika kebenaran ada pada mereka, mereka datang kepada Rasul dengan patuh.” (Surah An-Nur: 47-49) Mereka tidak merespon kebenaran dan tidak tunduk kepadanya kecuali jika itu untuk kepentingan mereka dan di pihak mereka, adapun jika itu merugikan mereka maka mereka tidak merespon, dan karena itu Allah Tabaraka wa Ta’ala menempatkan mereka di bawah satu dari ketiga golongan ini, dan menghukumi mereka dengan tidak beriman, “Dan mereka itu bukanlah orang-orang yang beriman” khususnya jika penolakan mereka meningkat hingga tingkat pengingkaran dan penolakan, na’udzu billah. Kemudian datanglah ayat-ayat untuk menjelaskan setelah itu sikap orang-orang mukmin yang ikhlas, yang bahagia, yang paham, yang sadar, yang menyadari keagungan agama ini, dan keagungan perintah-perintahnya, dan bahwa semuanya datang untuk kepentingan mukmin di dunianya dan di akhiratnya: “Sesungguhnya perkataan orang-orang mukmin, apabila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul menghukum (mengadili) di antara mereka adalah: ‘Kami mendengar dan kami taat.'” (Surah An-Nur: 51) Ini adalah urusan orang-orang mukmin dan karena itu Allah menghukumi untuk mereka dengan firman-Nya -Yang Maha Mulia-: “Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung,” “Dan barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya dan takut kepada Allah dan bertakwa kepada-Nya, maka mereka itulah orang-orang yang memperoleh kemenangan.” (Surah An-Nur: 52) Keberuntungan dan kemenangan, keduanya terkait bersama dengan ketaatan kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala dan ketaatan kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam: “Sesungguhnya perkataan orang-orang mukmin, apabila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul menghukum (mengadili) di antara mereka adalah: ‘Kami mendengar dan kami taat,'” “Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung” mereka memperoleh keberuntungan dan memperoleh kemenangan “Dan barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya dan takut kepada Allah dan bertakwa kepada-Nya, maka mereka itulah orang-orang yang memperoleh kemenangan” penutup kedua ayat datang dengan uslub qashr (pembatasan) melalui ma’rifat (definisi) kedua sisi: mubtada dan khabar, mubtada dan khabar dalam kedua kalimat datang dalam bentuk ma’rifat; dalam ayat pertama: “Sesungguhnya perkataan orang-orang mukmin, apabila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul menghukum (mengadili) di antara mereka adalah: ‘Kami mendengar dan kami taat.’ Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung” ulaaika: mubtada, dan al-muflihuun: khabar, juga sebagai isyarat bahwa keberuntungan terkait dengan ketaatan kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala dan respon terhadap hukum Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam. “Dan barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya dan takut kepada Allah dan bertakwa kepada-Nya, maka mereka itulah orang-orang yang memperoleh kemenangan” juga kemenangan di dunia dan di akhirat terkait dengan takut kepada Allah, ketaatan kepada Allah dan ketaatan kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam, dan datanglah kalimat juga dengan ma’rifat kedua sisi untuk menunjukkan kebenaran ini dan menegaskannya.
Di Surah An-Nur juga: “Katakanlah: ‘Taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul'” katakan kepada orang-orang mukmin: Taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul, “Jika mereka berpaling, maka sesungguhnya kewajiban Rasul itu hanyalah apa yang dibebankan kepadanya, dan kewajiban kamu hanyalah semata-mata apa yang dibebankan kepadamu. Dan jika kamu taat kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk.” (Surah An-Nur: 54) Kemenangan dan keberuntungan dan petunjuk sebagaimana dalam Surah Al-A’raf, dan sebagaimana dalam ayat-ayat lainnya, “Dan jika kamu taat kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk. Dan tidak ada kewajiban atas Rasul selain menyampaikan (amanat Allah) dengan terang.” “Katakanlah: ‘Taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul. Jika mereka berpaling, maka sesungguhnya kewajiban Rasul itu hanyalah apa yang dibebankan kepadanya, dan kewajiban kamu hanyalah semata-mata apa yang dibebankan kepadamu” setiap orang menanggung beban yang telah diletakkan Allah Tabaraka wa Ta’ala kepadanya dan ditugaskan dengannya, Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam telah menyampaikan, dan menunaikan, dan menasihati, dan menyingkap; maka semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala membalasnya dengan kebaikan atas umat Islam, dan atas setiap muslim yang merespon kepadanya, dan Allah memberinya petunjuk dengannya kepada petunjuk keimanan dan iman.
Dan juga setelah itu beberapa ayat: “Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada Rasul, agar kamu diberi rahmat.” (Surah An-Nur: 56) Sekumpulan ayat yang berdekatan di Surah An-Nur telah kami tunjukkan, dan ia juga termasuk surat-surat yang menyebutkan secara tegas untuk mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Surah Al-Ahzab di dalamnya juga terdapat ayat-ayat yang mendorong ketaatan, dan meminta dari orang-orang mukmin untuk merespon dengan baik kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.” (Surah Al-Ahzab: 36) Ayat ini menafikan pilihan dari orang-orang mukmin ketika ada hukum dari Allah Tabaraka wa Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam.
Pilihan pada hakikatnya adalah antara dua hal atau antara sekumpulan hal, dan orang yang memilih membandingkan antara hal-hal ini; untuk memilih di antaranya pada akhirnya apa yang menuntunnya ijtihadnya, bahwa itu lebih bermanfaat dan lebih sedikit bahayanya, misalnya saya membeli sebidang tanah ini atau itu, saya naik mobil ini atau itu, saya lakukan ini atau itu atau itu dan seterusnya, asal proses pemilihan adalah tidak terjadi kecuali antara pilihan-pilihan yang banyak.
Mukmin akan memilih antara hukum Allah Tabaraka wa Ta’ala dan hukum yang tidak lurus dalam manhaj keimanan sama sekali bahwa muslim memilih antara hukum Allah Tabaraka wa Ta’ala dan hukum Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam, dan antara hukum selain keduanya. Perbandingan pada asalnya ditujukan untuk kepentingan hukum Allah Tabaraka wa Ta’ala dan hukum Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam; bahkan ketepatan mengharuskan kita untuk mengatakan: tidak boleh perbandingan muncul di pikiran sama sekali, bagaimana saya membandingkan antara manhaj kebenaran dan selain itu dari manhaj-manhaj? Yang datang kepada kita dari sisi Allah adalah kebenaran dan tidak ada kebenaran selain-Nya, “Dan katakanlah: ‘Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; barangsiapa menghendaki (beriman) hendaklah dia beriman, dan barangsiapa menghendaki (kafir) biarlah dia kafir.'” (Surah Al-Kahf: 29), “Maka itulah Allah Tuhan kamu yang sebenarnya; maka tidak ada sesudah kebenaran itu melainkan kesesatan. Bagaimana kamu dapat dipalingkan (dari kebenaran)?” (Surah Yunus: 32) Bagaimana? “Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan Rasul, apabila Rasul menyerumu kepada sesuatu yang memberi kehidupan kepadamu” (Surah Al-Anfal: 24) Kami telah menunjukkan dalam pelajaran-pelajaran sebelumnya kepada perkataan sahabat mulia: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang kami dari suatu perkara yang kami lihat di dalamnya ada kebaikan, dan perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lebih baik dan lebih bijaksana” Ya lebih baik dan lebih bijaksana dan lebih berhasil, dan lebih banyak kebahagiaan dan taufiq dan petunjuk, jalan petunjuk yang dengannya Allah menjaga umat manusia dari terjerumus dalam kehancuran kejahatan, dan dari berjalan di jalan kesesatan dan kesesatan, dan kegelapan dan kebodohan, Allah menyingkap semua itu dengan manhaj keimanan yang terwujud dalam Al-Quran Al-Karim, dan dalam Sunnah yang suci.
Dan karena itu susunan ayat sangat mengagumkan: “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.” (Surah Al-Ahzab: 36) Sebenarnya mungkin ungkapan Al-Quran: dan tidaklah patut bagi laki-laki dan perempuan atau bagi laki-laki dan wanita atau bagi manusia apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan tentang urusan mereka. Tetapi Al-Quran Al-Karim memilih ungkapan dengan sifat keimanan, apakah ada mukmin di dunia yang muncul di pikirannya perbandingan antara hukum Allah Tabaraka wa Ta’ala dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan antara hukum selain keduanya? Mustahil, dan karena itu Allah ‘Azza wa Jalla memilih sifat keimanan yang mengingatkan mukmin yang berakal dan dewasa bahwa tidak boleh baginya sama sekali untuk membandingkan perbandingan yang zalim dan berdosa ini yang mungkin membawa pemiliknya kepada kebinasaan dan kejatuhan na’udzu billah, dan karena itu juga Allah Tabaraka wa Ta’ala menutup dengan firman-Nya -Yang Maha Mulia-: “Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh, dia telah sesat, sesat yang nyata” “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh, dia telah sesat, sesat yang nyata” dan seolah-olah penutup ayat dengan sifat kemaksiatan dengan kesesatan; untuk menjelaskan kepada kita bahwa hanya sekedar pemilihan, atau muncul di pikiran suatu pilihan atau muncul perbandingan, ini pada dirinya sendiri adalah kemaksiatan, meskipun mukmin setelah itu berakhir dengan memilih hukum Allah Tabaraka wa Ta’ala dan hukum Nabi-nya shallallahu ‘alaihi wasallam. Apa posisinya secara keimanan atau dari sisi keimanan dari waktu-waktu ketika dia berhenti, dan duduk membandingkan antara hukum Allah Tabaraka wa Ta’ala dan hukum Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di satu sisi, dan antara hukum selain keduanya.
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.” Juga di Surah Al-Ahzab, dan meskipun dalam urutannya sebelum ayat ini: “Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu” (Surah Al-Ahzab: 21) Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla dalam ayat ini membatasi teladan orang-orang mukmin pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan membatasinya pada beliau, berdasarkan ayat ini bukan hak kita sama sekali untuk meneladani selain Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan pembatasan ini saya ingin menarik perhatian kepadanya melalui i’rab ayat: “Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu” kita katakan: lam untuk ta’kid, dan qad huruf tahqiq, kaana fi’il madhi, ini dari hal-hal yang dasar, kaana lakum: jar dan majrur yang terkait dengan al-uswah, teladan ini untuk kalian wahai orang-orang mukmin, laqad kaana lakum: mana isim kaana dan khabarnya? laqad kaana lakum fii rasuulillah: ini jar fii rasuuli jar dan majrur khabar yang didahulukan, atau terkait dengan yang dihapus khabar yang didahulukan sebagaimana dikatakan ahli nahwu, dan lafaz jalalah mudaf kepada rasul, fii rasuuli: khabar yang didahulukan atau terkait dengan khabar yang didahulukan, dan lafaz jalalah mudaf ilaih, dan uswatun: adalah mubtada, atau adalah isim kaana, dan uswah nakirah, dan ahli nahwu mengatakan: tidak boleh memulai dengan nakirah kecuali dengan musawwigat, dan di antaranya adalah disifati sebagaimana di sini, hasanatun: sifat untuk uswah, dan susunan kalimat pada pola nahwu: laqad kaana uswatun hasanatun fii rasuulillah liman kaana yarjuullaha wal yauma al-aakhir.
Dan sesungguhnya ilmu nahwu tidak melarang datangnya kalimat pada susunan nahwunya yang biasa: mubtada pertama dan khabar kedua, khususnya bahwa kata “uswah” sebagaimana kami sebutkan disifati, dan selama telah disifati maka tidak ada yang melarang untuk mendatangkannya pertama, dan hal itu datang dalam Al-Quran Al-Karim di Surah Al-Mumtahanah misalnya “Sungguh, telah ada suri teladan yang baik bagimu pada Ibrahim” (Surah Al-Mumtahanah: 4) Kalimat di sana di Surah Al-Mumtahanah datang pada susunan nahwunya yang dikenal, tetapi di Surah Al-Ahzab tidak datang pada susunan nahwunya meskipun ilmu nahwu -sebagaimana kami sebutkan- tidak melarang; mengingat bahwa mubtada -meskipun nakirah- tetapi disifati; jadi sebabnya di sini adalah balaghah, yaitu ifadah qashr, dengan makna bahwa Allah ‘Azza wa Jalla mendatangkan kalimat pada pola balaghah; dengan makna mendahulukan khabar pertama atas mubtada; untuk menjelaskan bahwa teladan kaum muslimin dan teladan mereka terbatas pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bukan hak mereka sama sekali untuk meneladani, atau untuk mencontoh selain beliau sama sekali, dan karena itu “Sungguh, telah ada (pada diri Rasulullah itu)” lakum: khitab untuk siapa? Untuk orang-orang mukmin, dia tidak mengajak bicara orang-orang yang tidak beriman kepada risalah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
“Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat dan yang banyak mengingat Allah.” (Surah Al-Ahzab: 21) Teladan kita berdasarkan ayat ini terbatas pada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, atau pada siapa yang diizinkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk kita teladani, sebagaimana dalam hadits shahih misalnya: “Maka hendaklah kalian berpegang pada sunnahku dan sunnah para khulafa rasyidin yang mendapat petunjuk setelahku.”
Ketika Rasulullah shallallahu alaihi wasallam membolehkan kita untuk meneladani sunnah para khalifah rasyidin yang mendapat petunjuk, apakah ini bertentangan dengan ayat? Tidak. Karena respons kita terhadap petunjuk para khalifah rasyidin sesungguhnya adalah mengikuti sunnah dari dua sisi:
Sisi pertama: bahwa mengikuti petunjuk mereka adalah ketaatan terhadap perintah beliau shallallahu alaihi wasallam yang bersabda kepada kita: “Maka wajib kalian mengikuti sunnahku dan sunnah para khalifah rasyidin yang mendapat petunjuk setelahku”, dan juga karena petunjuk para khalifah rasyidin tidak menyalahi petunjuk Nabi shallallahu alaihi wasallam, bahkan mengikutinya; maka mengikuti mereka sesungguhnya adalah mengikuti Nabi shallallahu alaihi wasallam dari kedua sisi ini sekaligus.
Dan ketika ayat membatasi keteladanan umat hanya pada Nabi shallallahu alaihi wasallam, maka hal itu menjelaskan dengan terang kehujjahan sunnah; karena kita mengajukan pertanyaan: bagaimana kita meneladani Nabi shallallahu alaihi wasallam? Meneladani beliau adalah dengan melaksanakan perintahnya dan menjauhi larangannya, dan karena itu seperti yang telah kita katakan dalam Surah An-Nisa: “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul serta ulil amri dari kalian. Jika kalian berselisih dalam suatu perkara, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul jika kalian beriman kepada Allah dan hari akhir” (An-Nisa: 59). Mengapa dipilih ungkapan dengan kata “Rasul”? Dan tidak dikatakan: kembalikanlah kepada Allah dan kepada Muhammad? Untuk menutup pintu bagi siapa pun yang mengklaim: bahwa Muhammad telah wafat, maka pengembalian kepadanya terputus dengan wafatnya. Masalah yang sama di sini dalam Surah Al-Ahzab “Sungguh telah ada pada diri Muhammad suri teladan yang baik” tidak. “Sungguh telah ada pada diri Rasulullah suri teladan yang baik”, maka karena risalahnya terus berlangsung, maka meneladaninya tetap berlangsung hingga hari kiamat, dan jika ayat datang dengan “sungguh telah ada pada diri Muhammad” mungkin orang yang mengingkari akan selalu berdalih: bahwa Muhammad telah wafat, maka keteladanan padanya telah terputus dengan wafatnya, tetapi risalahnya tetap ada, dan sunnahnya tetap tegak; maka meneladani keduanya tetap berlangsung hingga hari Allah mewarisi bumi dan seisinya.
“Sungguh telah ada pada diri Rasulullah suri teladan yang baik” dan khitab di sini ditujukan kepada orang-orang beriman, dan makna dari itu: bahwa mereka bisa saja meninggalkan manhaj keimanan jika tidak melaksanakan perintah ilahi yang mulia ini, yaitu membatasi keteladanan hanya pada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.
Dan dalam Surah Al-Ahzab juga: “Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar. Niscaya Allah akan memperbaiki amal-amal kalian dan mengampuni dosa-dosa kalian. Dan barang siapa menaati Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh dia telah meraih kemenangan yang agung” (Al-Ahzab: 70-71). Kemenangan agung yang tidak terbayangkan oleh akal manusia seberapa luasnya, terkait dengan ketaatan kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala dan ketaatan kepada Rasul-Nya shallallahu alaihi wasallam, dan kemenangan ini terus bersama pemiliknya hingga Allah Ta’ala menyelamatkannya dari neraka, dan memasukkannya ke surga sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya Tabaraka wa Ta’ala dalam Surah Ali Imran: “Maka barang siapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke surga, sungguh dia telah beruntung. Dan kehidupan dunia tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdaya” (Ali Imran: 185), “Dan barang siapa menaati Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh dia telah meraih kemenangan yang agung” (Al-Ahzab: 71).
Juga dalam Surah Al-Fath: “Tidak ada dosa atas orang buta dan tidak ada dosa atas orang pincang dan tidak ada dosa atas orang sakit. Dan barang siapa menaati Allah dan Rasul-Nya, Allah akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Dan barang siapa berpaling, Allah akan mengazabnya dengan azab yang pedih” (Al-Fath: 17).
Sebelumnya dalam surah Muhammad shallallahu alaihi wasallam yaitu surah Al-Qital: “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul, dan janganlah kalian membatalkan amal-amal kalian” (Muhammad: 33). Dalam Surah Al-Hujurat: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mendahului Allah dan Rasul-Nya” (Al-Hujurat: 1) dan kita menarik perhatian juga pada makna panggilan dengan sifat keimanan: “Wahai orang-orang yang beriman” setelah Allah Tabaraka wa Ta’ala memanggil kita dengan sifat ini, apa yang diminta dari kita? “Janganlah kalian mendahului Allah dan Rasul-Nya” di mana objek dari “janganlah kalian mendahului”? Allah melarang kita mendahului apa? Di sini objek dihilangkan untuk keumuman; jangan kalian mendahulukan kecintaan atas kecintaan kepada keduanya, jangan kalian mendahulukan kesetiaan atas kesetiaan kepada keduanya, jangan kalian mendahulukan hukum atas hukum keduanya, jangan kalian mendahulukan ketaatan atas ketaatan kepada keduanya, jangan kalian mendahulukan kepatuhan kepada siapa pun atas kepatuhan kepada keduanya, jangan kalian mendahului, jangan kalian mendahului, segala yang dapat dibayangkan akal dari bentuk-bentuk pendahuluan terhadap sesuatu yang terkait dengan hawa nafsu kita atau jiwa kita, atau yang mendorong kita kepadanya adalah keserakahan terhadap harta, jabatan, atau semacam itu, “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mendahului Allah dan Rasul-Nya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (Al-Hujurat: 1).
Bahkan Alquran lebih tepatnya meminta dari orang-orang beriman agar tidak meninggikan suara mereka di atas suara Nabi, dan juga ayat ini tidak jauh dari dalil tentang sunnah, bahwa siapa yang hanya meninggikan suaranya di hadapan Nabi shallallahu alaihi wasallam; baik Nabi masih hidup atau sudah wafat, maka dia menanggung dosa yang besar, dan mungkin terpapar bahaya besar sebagaimana disebutkan dalam ayat: “Janganlah kalian meninggikan suara kalian di atas suara Nabi dan janganlah kalian berkata keras kepadanya seperti kerasnya sebagian kalian terhadap sebagian yang lain, (yang demikian itu) agar tidak terhapus amal-amal kalian sedang kalian tidak menyadari” (Al-Hujurat: 2). Meninggikan suara saja dapat menyebabkan terhapusnya amal-amal dan na’udzu billah, apalagi orang yang mendahulukan hukum atas hukum Rasulullah shallallahu alaihi wasallam!
Dalam Surah Al-Mujadalah: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian mengadakan pembicaraan khusus dengan Rasul, hendaklah kalian mengeluarkan sedekah sebelum pembicaraan itu. Yang demikian itu lebih baik bagi kalian dan lebih suci. Jika kalian tidak memperoleh (yang akan disedekahkan) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Apakah kalian takut akan (menjadi miskin) karena mengeluarkan sedekah sebelum pembicaraan dengan Rasul? Maka jika kalian tidak melakukannya dan Allah telah menerima tobat kalian, maka laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan”. Ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya, jika kita tidak melakukannya, kita mungkin terpapar bahaya besar yang telah Allah peringatkan kepada kita berulang kali. Jika kita tidak mengeluarkan sedekah sebelum pembicaraan khusus kita—dengan pembahasan mengenai hukum-hukum ayat ini—maka jika kalian tidak melakukannya, ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya wajib secara pasti atas kalian, dan kalian harus merespons perintah ilahi ini.
Juga dalam Surah At-Taghabun: “Dan taatilah Allah dan taatilah Rasul. Maka jika kalian berpaling, maka sesungguhnya kewajiban Rasul Kami hanyalah menyampaikan (amanat Allah) dengan jelas” (At-Taghabun: 12). Perintah untuk taat kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala dan taat kepada Rasul-Nya shallallahu alaihi wasallam. Ketika kita membahas kehujjahan sunnah dari Alquran, sebagian orang hampir tidak membayangkan selain ayat Al-Hasyr: “Dan apa yang diberikan Rasul kepada kalian maka terimalah, dan apa yang dilarangnya bagi kalian maka tinggalkanlah” (Al-Hasyr: 7). Dan karena itu kami katakan di awal pembicaraan kami tentang kehujjahan sunnah melalui ayat-ayat Alquran: bahwa ini adalah persoalan Qurani.
Ini adalah dalil-dalil yang banyak dalam ayat-ayat yang menunjukkan betapa pentingnya masalah ini dan bahwa ini benar-benar persoalan Qurani.
Peringatan Alquran dari Menyelisihi Nabi shallallahu alaihi wasallam
Dan sekarang kita akan kembali untuk memulai dengan Alquran dari awal untuk juga berhenti pada ayat-ayat lain dalam cara penyajiannya terhadap persoalan ini, yaitu ayat-ayat yang memperingatkan dari menyelisihi Nabi shallallahu alaihi wasallam. Dalam Surah Ali Imran: “Katakanlah (Muhammad), ‘Jika kalian mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mencintai kalian dan mengampuni dosa-dosa kalian.’ Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Katakanlah, ‘Taatilah Allah dan Rasul.’ Jika mereka berpaling maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir” (Ali Imran: 31-32). Jika permusuhan terhadap sunnah sampai pada tingkat berpaling dan mengabaikan, mengingkari dan menolak; maka itu memindahkan pemiliknya dari kemah keimanan ke kemah kekafiran, na’udzu billah Tabaraka wa Ta’ala, dan dalilnya adalah firman Allah Tabaraka wa Ta’ala: “Jika mereka berpaling maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir”.
Juga, dalam Surah An-Nisa ketika ayat-ayat mulia membahas masalah warisan: “Allah mewasiatkan kepada kalian tentang anak-anak kalian, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan” (An-Nisa: 11), Allah menutup ayat-ayat setelah itu dengan “Itulah ketentuan-ketentuan Allah”; sebagai isyarat kepada semua yang disebutkan-Nya dari rincian dalam warisan, dan jangan sampai kalian mengabaikan ketentuan-ketentuan Allah, “Itulah ketentuan-ketentuan Allah. Dan barang siapa menaati Allah dan Rasul-Nya, Allah akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Dan itulah kemenangan yang agung. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, Allah akan memasukkannya ke dalam api neraka, dia kekal di dalamnya, dan baginya azab yang menghinakan” (An-Nisa: 13-14). Isyarat kepada ketentuan-ketentuan, tasyri’ (perundangan) dari Allah Azza wa Jalla, tidak boleh bagi kita melanggarnya, dan tasyri’ dari Nabi shallallahu alaihi wasallam dalam warisan dan lainnya. Inilah yang Allah Ta’ala tetapkan, dan inilah yang Rasul-Nya shallallahu alaihi wasallam tetapkan, yang beliau jelaskan kepada umat. Umat harus mengatakan: kami mendengar dan kami taat. Dan karena itu orang-orang beriman dipuji karena mereka berhenti pada batas-batas Allah, menjaganya, meresponsnya, berpegang teguh padanya, tidak menyimpang darinya sedikit pun.
Dalam Surah At-Taubah: “(Mereka itu adalah) orang-orang yang bertobat, yang beribadah, yang memuji, yang berpuasa, yang rukuk, yang sujud, yang menyuruh berbuat makruf dan mencegah dari yang mungkar, dan yang memelihara hukum-hukum Allah. Dan gembirakanlah orang-orang beriman” (At-Taubah: 112). “Dan yang memelihara hukum-hukum Allah” artinya: mereka yang merespons hukum Allah Tabaraka wa Ta’ala dan hukum Nabi-Nya shallallahu alaihi wasallam, maka mereka melaksanakan apa yang diperintahkan-Nya dan menjauhkan diri dari apa yang dilarang-Nya.
Dan dalam Surah An-Nisa juga: “Dan barang siapa menentang Rasul setelah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang beriman, Kami biarkan dia dalam kesesatan yang telah dikuasainya dan Kami masukkan dia ke dalam Jahanam, dan itu seburuk-buruk tempat kembali” (An-Nisa: 115). Bagaimana menentang Rasul, memusuhi dan menentangnya? Dengan mengabaikan sunnahnya, dengan tidak merespons perintahnya. Dan tidak akan bermanfaat bagi siapa pun yang berdalih—meskipun dia berkata: aku beriman kepada Allah dan Rasul-Nya—selama tidak menguatkan perkataannya dengan pelaksanaan dan respons terhadap hukum Allah Tabaraka wa Ta’ala dan hukum Nabi shallallahu alaihi wasallam. “Dan barang siapa menentang Rasul setelah jelas kebenaran baginya” dan bahkan ayat menyebutkan Rasul saja di sini; untuk menunjukkan pentingnya masalah ini, “Dan barang siapa menentang Rasul setelah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang beriman, Kami biarkan dia dalam kesesatan yang telah dikuasainya dan Kami masukkan dia ke dalam Jahanam, dan itu seburuk-buruk tempat kembali”.
Dan dalam Surah Al-Anfal: “Yang demikian itu karena sesungguhnya mereka menentang Allah dan Rasul-Nya. Dan barang siapa menentang Allah dan Rasul-Nya maka sesungguhnya Allah sangat keras siksaan-Nya” (Al-Anfal: 13). Azab ditimpakan kepada para penentang, mengapa? Karena mereka menentang Allah dan Rasul-Nya, “Dan barang siapa menentang Allah dan Rasul-Nya maka sesungguhnya Allah sangat keras siksaan-Nya”. Dan ayat An-Nisa yang kami sebutkan: “Dan barang siapa menentang Rasul setelah jelas kebenaran baginya”, kerasnya siksa yang Allah isyaratkan dalam Surah Al-Anfal disebutkan dalam ayat-ayat yang banyak, di antaranya Surah An-Nisa yang kami sebutkan, “Kami biarkan dia dalam kesesatan yang telah dikuasainya dan Kami masukkan dia ke dalam Jahanam, dan itu seburuk-buruk tempat kembali”.
Juga dalam Surah At-Taubah dari ayat-ayat yang memperingatkan dari menyelisihi Nabi shallallahu alaihi wasallam, dan menjelaskan akibat buruk dari itu, firman Allah Tabaraka wa Ta’ala: “Tidakkah mereka mengetahui bahwa barang siapa menentang Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh, baginya api neraka Jahanam, dia kekal di dalamnya? Itulah kehinaan yang sangat besar” (At-Taubah: 63). Kehinaan yang sangat besar itu terpusat pada penentangan Allah Tabaraka wa Ta’ala dan penentangan Rasul-Nya shallallahu alaihi wasallam “Kami biarkan dia dalam kesesatan yang telah dikuasainya dan Kami masukkan dia ke dalam Jahanam, dan itu seburuk-buruk tempat kembali”, siksaan yang sangat keras, kehinaan yang besar di dunia dan akhirat menimpanya; karena permusuhan, penentangan, dan perlawanannya terhadap manhaj Allah Tabaraka wa Ta’ala dan manhaj Rasul-Nya shallallahu alaihi wasallam.
Dalam Surah An-Nur: “Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintahnya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih” (An-Nur: 63). Mereka ditimpa bencana, fitnah, kesesatan, atau azab yang pedih, ketika kamu menyelisihi perintah Nabi shallallahu alaihi wasallam dan bertindak dengan petunjuk selain petunjuknya, dan menerapkan manhaj selain manhajnya; maka kamu telah memaparkan dirimu pada kemurkaan Allah, dan karena itu siksa keras yang ditunjukkan oleh ayat-ayat “Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintahnya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih”.
Dalam Surah Muhammad shallallahu alaihi wasallam: “Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan menghalangi (orang lain) dari jalan Allah dan menentang Rasul setelah jelas kebenaran bagi mereka, mereka tidak akan dapat merugikan Allah sedikit pun” (Muhammad: 32). Kerugian jatuh pada mereka, bencana melingkupi mereka, terhapusnya amal-amal mereka, sia-sianya hasil usaha mereka: “Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan menghalangi (orang lain) dari jalan Allah dan menentang Rasul setelah jelas kebenaran bagi mereka, mereka tidak akan dapat merugikan Allah sedikit pun, dan Allah akan menghapus amal-amal mereka”.
Dalam Surah Al-Mujadalah ada dua ayat: “Sesungguhnya orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya pasti akan dihinakan sebagaimana orang-orang sebelum mereka telah dihinakan” (Al-Mujadalah: 5). Kehinaan, penghinaan, kerendahan, kerugian, penyesalan, “Pasti akan dihinakan sebagaimana orang-orang sebelum mereka telah dihinakan, padahal Kami telah menurunkan ayat-ayat yang jelas. Dan bagi orang-orang kafir azab yang menghinakan”.
Juga dalam Surat Al-Mujadilah: “Sesungguhnya orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, mereka termasuk golongan orang-orang yang paling hina” (Al-Mujadilah: 20). Orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, mereka telah ditimpakan kehinaan, kerendahan, penghinaan, kerugian, aib dan penyesalan. Mereka mendatangkan semua itu untuk diri mereka sendiri dengan pembangkangan dan penentangan mereka terhadap Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, dan penentangan mereka terhadap Allah tabaraka wa ta’ala. Setiap penentangan terhadap Rasulullah shallallahu alaihi wasallam adalah penentangan terhadap Allah tabaraka wa ta’ala, karena Allah azza wa jalla adalah yang mewajibkan ketaatan kepada Rasul-Nya shallallahu alaihi wasallam. Oleh karena itu, surat ini ditutup dengan penjelasan bahwa kemuliaan dan kemenangan adalah bagi kelompok mukmin yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu alaihi wasallam, yang mendahulukan kesetiaan mereka kepada Allah tabaraka wa ta’ala dan kepada Rasul-Nya shallallahu alaihi wasallam di atas kesetiaan lainnya.
“Sesungguhnya orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, mereka termasuk golongan orang-orang yang paling hina. Allah telah menetapkan: ‘Aku dan rasul-rasul-Ku pasti menang'” (Al-Mujadilah: 20-21). Allah ta’ala telah menetapkan ketetapan yang pasti dan tidak dapat dibatalkan, yang pasti akan terjadi, bahwa Dia dan para rasul-Nya alaihimus shalatu wassalam adalah yang menang. “Allah telah menetapkan: ‘Aku dan rasul-rasul-Ku pasti menang. Sesungguhnya Allah Mahakuat lagi Mahaperkasa.’ Kamu tidak akan mendapati suatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhir, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya”. Tidak ada kasih sayang sama sekali antara orang mukmin dengan orang yang menentang, membangkang, menyelisihi dan menentang ajaran Allah tabaraka wa ta’ala dan ajaran Rasul-Nya shallallahu alaihi wasallam. “Kamu tidak akan mendapati suatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhir, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak mereka, atau anak-anak mereka, atau saudara-saudara mereka, atau keluarga mereka. Mereka itulah orang-orang yang Allah telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan dari-Nya. Dan Dia akan memasukkan mereka ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Allah ridha terhadap mereka, dan mereka pun ridha kepada-Nya. Mereka itulah golongan Allah. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya golongan Allah itulah golongan yang beruntung” (Al-Mujadilah: 22).
Setelah mengkaji ayat-ayat ini, apakah masih ada yang membantah bahwa kehujjahan Sunnah adalah persoalan keimanan, persoalan akidah, dan persoalan Qurani? Dan apakah ketika kita membahas masalah ini kita hampir hanya menyebut ayat Al-Hasyr: “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah” meskipun penting, dan meninggalkan sejumlah besar ayat yang tersebar di seluruh Al-Quran dari surat-surat yang panjang maupun yang pendek?
Semoga Allah melimpahkan shalawat, salam dan berkah kepada junjungan kami Muhammad dan kepada keluarganya serta para sahabatnya.
Pelajaran: 7 Dalil-dalil Kehujjahan Sunnah yang Suci (3)
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang
Dalil-dalil Kehujjahan Sunnah dari Hadits-hadits Nabi yang Mulia
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada junjungan kami Rasulullah, kepada keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya. Amma ba’du:
Kehujjahan Sunnah yang Suci melalui Hadits-hadits Junjungan Kami Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:
Sebagaimana Al-Quran sangat memperhatikan masalah Sunnah, Sunnah juga memperhatikannya. Nabi shallallahu alaihi wasallam mengingatkan dalam banyak hadits tentang pentingnya mengikuti beliau dan mengikuti petunjuk beliau shallallahu alaihi wasallam. Oleh karena itu, para ahli hadits membuat bab-bab khusus dalam kitab-kitab mereka tentang pentingnya mengikuti sunnah dan menjauhi bid’ah. At-Tirmidzi melakukan itu, Abu Dawud melakukan itu semoga Allah merahmati mereka semua, dan Imam Bukhari membuat bab khusus tentang berpegang teguh pada sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan mengikuti petunjuk beliau shallallahu alaihi wasallam.
Jadi, hadits-haditsnya sangat banyak sekali. Kita juga akan membahas hadits-hadits yang menunjukkan dengan jelas dan tegas tentang pentingnya mengikuti Sunnah yang suci. Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ta’ala anhu, sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Seluruh umatku akan masuk surga kecuali yang menolak. Para sahabat bertanya: Siapa yang menolak wahai Rasulullah? Beliau bersabda: Barangsiapa menaatiku maka dia masuk surga, dan barangsiapa membangkang perintahku maka dia telah menolak.” Ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari rahimahullah ta’ala dalam Kitab Al-I’tisham, Bab Mengikuti Sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.
Hadits ini memiliki makna yang mendalam: “Seluruh umatku akan masuk surga kecuali yang menolak. Para sahabat bertanya: Siapa yang menolak wahai Rasulullah? Beliau bersabda: Barangsiapa menaatiku maka dia masuk surga, dan barangsiapa membangkang perintahku maka dia telah menolak.” Mereka telah membangkang dan mengingkari. Orang yang meragukan Sunnah dan kehujjahannya, dan keharusan menaatinya. Ketika Nabi shallallahu alaihi wasallam ditanya tentang orang-orang yang menolak, beliau menjelaskan bahwa mereka adalah orang-orang yang membangkang Rasul shallallahu alaihi wasallam, yang menentangnya, menyelisihinya, menentangnya, dan menjauh dari petunjuk beliau, serta mencari petunjuk lain selain petunjuk beliau shallallahu alaihi wasallam. Mereka telah memilih jalan mereka sendiri, mereka bebas, tetapi masalahnya adalah kegelapan yang sangat menimpa mereka, sehingga mereka mengira bahwa mereka tidak menjauh dari petunjuk Al-Quran atau dari petunjuk Nabi shallallahu alaihi wasallam. Padahal sebenarnya Al-Quran dan Nabi shallallahu alaihi wasallam telah menerima ayat-ayat ini untuk menjelaskan bahwa ada orang-orang yang usia mereka terbuang dalam keburukan dan kebatilan, sementara mereka mengira bahwa mereka berbuat baik: “Katakanlah: ‘Apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya? Yaitu orang-orang yang sia-sia usahanya dalam kehidupan dunia, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya'” (Al-Kahfi: 103-104). Kita memohon kepada Allah azza wa jalla agar memberi kita penglihatan, memberi petunjuk kepada kita, dan agar kebutaan tidak sampai pada kita hingga tingkat yang hina ini, na’udzu billah! Sehingga usia terbuang sia-sia, sedangkan pemiliknya mengira bahwa mereka telah menghabiskannya dalam kebaikan atau kebajikan. Sepanjang hidupnya dia mengingkari Sunnah, meragukan hadits-hadits dan petunjuk Nabi shallallahu alaihi wasallam, serta menulis buku-buku tentang hal itu, sementara dia mengira bahwa dia telah memberikan kebaikan bagi agamanya. Kita memohon perlindungan dan keselamatan kepada Allah.
Juga dari hadits-hadits yang diriwayatkan tentang hal ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, dan ada ceritanya. Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Wahai manusia, sesungguhnya Allah telah mewajibkan haji kepada kalian, maka berhajilah. Mereka bertanya: Apakah setiap tahun wahai Rasulullah? Nabi shallallahu alaihi wasallam diam sampai orang itu mengulang pertanyaannya tiga kali, kemudian beliau bersabda: Kalau aku katakan ‘ya’ niscaya akan menjadi wajib, dan kalian tidak akan mampu melaksanakannya.” Yang berkata adalah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Jika beliau berkata ya, maka wajib ditaati.
Jadi, Nabi shallallahu alaihi wasallam menjelaskan bahwa beliau membuat syariat dan syariat beliau wajib bagi umat. Setelah itu beliau memperingatkan umat dengan bersabda: “Tinggalkanlah aku dalam hal yang aku tinggalkan untuk kalian.” Selama aku diam, maka kalian pun diamlah. Seandainya hal itu wajib setiap tahun, tentu aku akan menjelaskannya tanpa perlu ditanya, karena menunda penjelasan dari waktu yang dibutuhkan tidak diperbolehkan. Bagaimana aku menunda penjelasan tentang suatu perkara yang Allah tabaraka wa ta’ala wajibkan kepadaku sementara ini adalah tempatnya? Apakah haji wajib bagi manusia setiap tahun, atau apakah haji akan menjadi wajib setiap tahun? Kemudian Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Wahai manusia, sesungguhnya Allah telah mewajibkan haji kepada kalian, maka berhajilah” dan beliau diam tanpa menjelaskan bahwa itu setiap tahun. Oleh karena itu, yang bertanya seharusnya memperhatikan bahwa diamnya Nabi shallallahu alaihi wasallam menunjukkan bahwa itu tidak wajib setiap tahun. Nabi shallallahu alaihi wasallam dalam kondisi seperti ini khawatir bahwa banyaknya pertanyaan akan menyebabkan kesulitan bagi kaum muslimin, sehingga orang yang bertanya akan menjadi orang yang paling besar dosanya ketika pertanyaan-pertanyaannya menyebabkan kesulitan bagi kaum muslimin. Nabi shallallahu alaihi wasallam adalah orang yang penuh kasih sayang dan belas kasihan kepada umat ini. Oleh karena itu beliau meminta kepada umat: “Tinggalkanlah aku dalam hal yang aku tinggalkan untuk kalian, karena sesungguhnya yang menghancurkan orang-orang sebelum kalian adalah banyaknya pertanyaan mereka dan perselisihan mereka terhadap para nabi mereka.” Mungkin shallallahu alaihi wasallam menunjuk kepada apa yang disebutkan dalam Surat Al-Baqarah tentang sikap Bani Israil ketika Allah azza wa jalla memerintahkan mereka melalui nabi mereka Musa alaihis salam untuk menyembelih seekor sapi. Seandainya mereka menyembelih sapi mana saja, niscaya mereka telah memenuhi perintah Allah, tetapi mereka terus bertanya dan mempersulit diri mereka sendiri, maka Allah pun menyulitkan mereka dan mereka tidak menemukannya kecuali dengan susah payah.
Bagaimanapun, ini adalah hadits yang menjelaskan bahwa kaum muslimin harus memenuhi perintah Allah tabaraka wa ta’ala dan perintah Nabi shallallahu alaihi wasallam, dan tidak bertanya atau berdebat selama perintah itu jelas dan nyata.
Juga dari hadits-hadits yang menunjukkan tentang mengikuti Sunnah: “Apabila aku memerintahkan kalian dengan suatu perintah, maka lakukanlah semampu kalian, dan apabila aku melarang kalian dari sesuatu maka jauhilah”, atau “Dan apabila aku melarang kalian dari sesuatu maka jauhilah.” Ini adalah hadits yang juga diriwayatkan oleh Bukhari dalam Kitab Al-I’tisham, Bab Mengikuti Sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Ini juga dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu: “Apabila aku memerintahkan kalian dengan suatu perintah, maka lakukanlah semampu kalian, dan apabila aku melarang kalian dari sesuatu maka jauhilah.” Ini adalah petunjuk dari Nabi shallallahu alaihi wasallam kepada umat agar melakukan apa yang diperintahkan oleh nabi mereka shallallahu alaihi wasallam dan meninggalkan apa yang dilarang olehnya.
Namun kita perhatikan bahwa dalam hal perintah, beliau bersabda: “Maka lakukanlah semampu kalian”. Di sini kita ajukan pertanyaan: apakah itu berlaku untuk kewajiban-kewajiban? Tidak. Mengapa? Karena kewajiban-kewajiban harus dilaksanakan. Seorang muslim harus melakukan apa yang Allah ta’ala wajibkan kepadanya, atau apa yang Rasul-Nya shallallahu alaihi wasallam wajibkan kepadanya. Misalnya, ketika kita memberi contoh tentang apa yang diwajibkan oleh Sunnah seperti zakat fitrah, apakah seorang muslim bisa tidak mengeluarkan zakat fitrah? Dia tidak bisa melakukan itu, dan tidak berhak untuk itu. “Berpuasalah kalian dengan melihatnya (hilal), dan berbukalah kalian dengan melihatnya.” Perintah dari Nabi shallallahu alaihi wasallam agar kita memulai puasa ketika kita melihat hilal Ramadan, dan berbuka ketika kita melihat hilal Syawal. Apakah kita berhak selain ini? Kita tidak berhak selain ini. “Semampu kalian” tidak berlaku untuk kewajiban-kewajiban, tidak diterapkan pada kewajiban-kewajiban karena dua alasan:
Alasan pertama: bahwa kewajiban-kewajiban harus dilaksanakan.
Alasan kedua: bahwa Allah tabaraka wa ta’ala dan Nabi-Nya shallallahu alaihi wasallam tidak mewajibkan kepada umat kecuali apa yang mampu mereka lakukan, karena dasar pembebanan taklif dibangun atas kemampuan dan kesanggupan. “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya” (Al-Baqarah: 286). Allah menghilangkan beban berat dari umat ini sebagai penghormatan kepada nabi mereka shallallahu alaihi wasallam dalam banyak hal, dan meringankan mereka dalam banyak hukum. Jadi, “Apabila aku memerintahkan kalian dengan suatu perintah, maka lakukanlah semampu kalian” tidak berhak dijadikan dalil oleh siapa pun untuk bermalas-malasan atau menunda-nunda dalam memenuhi perintah Allah tabaraka wa ta’ala dan perintah Nabi-Nya shallallahu alaihi wasallam dalam hal selain kewajiban. Bahkan hadits ini meletakkan kaidah yang sangat penting di sini, yaitu bahwa hubungan antara seorang muslim dengan perkara-perkara syariat yang tidak wajib adalah bahwa dia melakukan darinya apa yang mampu dia lakukan. Dengan kata lain: jangan meninggalkannya ketika dia mampu. Jika kita ambil makna sunnah dalam pengertian fikih: sesuatu yang pelakunya mendapat pahala dan yang meninggalkannya tidak dihukum, apakah ada di antara kita yang tidak membutuhkan pahala? Tidak ada seorang pun dari kaum muslimin yang tidak membutuhkan pahala. Timbangan seseorang pada hari kiamat mungkin membutuhkan beberapa kebaikan untuk memberatkan dan memenangkan timbangan kebaikan agar orang tersebut selamat dari dahsyatnya hari yang berat itu. Jadi “Maka lakukanlah semampu kalian” adalah pendidikan bagi umat bahwa hubungan antara umat dengan perintah-perintah syariat mereka yang diambil dari Kitab Tuhan mereka dan dari Sunnah nabi mereka shallallahu alaihi wasallam adalah hubungan cinta, hubungan melaksanakan dengan keinginan, kerinduan, kecintaan, dengan memuji Allah atas taufik untuk nikmat merespons.
Sering kita perhatikan dalam realita umat, misalnya: ini adalah perintah sunnah, berarti tidak wajib! Sebagian orang bermalas-malasan dalam hal itu. Ini bertentangan dengan sabda beliau shallallahu alaihi wasallam: “Maka lakukanlah semampu kalian.” Jangan kita meremehkan sesuatu dari perintah-perintah syariat, dan jangan kita berkata: ini tidak wajib. Kamu tidak bisa lepas dari butuh pahala.
Sebenarnya, ini adalah manhaj para sahabat dalam berurusan dengan perintah-perintah Nabi shallallahu alaihi wasallam. Mereka tidak masuk ke dalam masalah dari pintu: apakah ini wajib atau tidak wajib? Tetapi cukup bagi mereka kehormatan meneladani Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Oleh karena itu, kita tidak pernah mendengar ada sahabat yang tidak berjenggot misalnya, karena mereka tidak masuk ke persoalan dengan diskusi yang terjadi sekarang: wajib atau tidak wajib. Nabi shallallahu alaihi wasallam berjenggot maka hendaknya mereka meneladani beliau. Mereka berpakaian sebagaimana beliau berpakaian, tidur sebagaimana beliau tidur, makan sebagaimana beliau makan. Mereka mengikuti petunjuk beliau dalam setiap perkara kecil dan besar dengan penuh kecintaan, cinta, penghargaan dan rasa hormat, serta keinginan yang tulus dalam peneladanan yang agung ini, dengan harapan mendapat ganjaran di sisi Allah, agar mereka beruntung dan mendapat kedekatan dengan Nabi shallallahu alaihi wasallam di surga dan syafaat beliau dengan izin Allah tabaraka wa ta’ala.
Juga dari hadits-hadits yang menunjukkan kewajiban mengikuti Sunnah adalah sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam dalam hadits yang sangat penting dan berbobot, hadits Hudzaifah radhiyallahu tabaraka wa ta’ala anhu dalam Shahihain (Bukhari dan Muslim). Ini adalah hadits yang memiliki faedah-faedah yang agung dan mulia, tetapi saya akan fokus pada bagian yang berkaitan dengan mengikuti Nabi shallallahu alaihi wasallam dan mengikuti Al-Quran. Hadits ini, Hudzaifah radhiyallahu ta’ala anhu berkata di awalnya: “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menceritakan kepada kami dua hadits, aku telah melihat salah satunya dan aku menunggu yang lainnya. Beliau menceritakan kepada kami bahwa amanah turun ke akar hati manusia.” Maksudnya fitrah, amanah taklif (beban pembebanan) dalam arti: bahwa Allah memfitrahkan kita atasnya dan atas pengetahuannya. Adapun kita menerapkannya setelah itu atau tidak, itu urusan lain. “Beliau menceritakan kepada kami bahwa amanah turun ke akar” – jadhr dan jidhr, boleh memfathah jim dan mengkasrahnya. Jadhr adalah akar segala sesuatu, sebagaimana akar tumbuhan adalah akar segala sesuatu. Tempat kesaksian (dalam hadits ini): “Kemudian Al-Quran turun, maka mereka belajar dari Al-Quran dan mereka belajar dari Sunnah.” Sunnah membuat syariat sebagaimana Al-Quran membuat syariat, persis sama. Kemudian Al-Quran turun, maka mereka belajar dari Al-Quran dan mereka belajar dari Sunnah.
Singkatnya, Allah Yang Mahamulia lagi Mahatinggi telah menciptakan kita dengan fitrah untuk mengenal kebenaran dan mendapat petunjuk kepadanya, namun Allah Yang Mahamulia lagi Mahatinggi tidak menegakkan hujah kepada kita hanya dengan fitrah saja; karena Allah Yang Mahamulia lagi Mahatinggi mengetahui bahwa fitrah dapat terhapus oleh perbuatan manusia, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits sahih: “Setiap bayi dilahirkan dalam keadaan fitrah, maka kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Nasrani, atau Majusi”. Dan agar tidak ada yang berdalih bahwa fitrahnya telah rusak, sehingga ia tidak lagi dapat membedakan antara yang haq dan yang batil, atau antara yang salah dan yang benar, maka Allah menurunkan apa yang Dia kehendaki dari hamba-hamba-Nya dalam sebuah kitab yang Dia jamin pemeliharaannya, dan juga dalam sunnah yang dijamin pemeliharaannya, Dia mengutus keduanya bersama Rasul-Nya shallallahu alaihi wasallam. Oleh karena itu, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Amanah turun di akar hati manusia, kemudian turunlah Al-Quran; maka mereka belajar dari Al-Quran dan mereka belajar dari Sunnah”. Artinya: Allah menegakkan hujah kepada mereka dengan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, dengan Al-Quran yang mulia, dan dengan Sunnah yang suci. Tidak ada seorang muslim pun yang dapat mengklaim sekarang bahwa ia tidak mengetahui secara pasti apa yang dituntut darinya, kecuali jika itu dari pintu perdebatan yang tidak berguna, atau dari pintu kesombongan, dan kami memohon keselamatan kepada Allah Yang Mahamulia lagi Mahatinggi dari semua itu.
Hadits Hudzaifah ini diriwayatkan oleh Bukhari rahimahullah ta’ala dalam Kitab ar-Riqab bab Terangkatnya Amanah, dan dalam kitab al-Fitan bab Ketika Tersisa Orang-orang yang Hina, dan diriwayatkan dalam Kitab al-I’tishom bab Mengikuti Sunnah-sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, dan diriwayatkan oleh Muslim rahimahullah ta’ala dalam Kitab al-Iman bab Terangkatnya Amanah dan Iman dari Hati-hati.
Juga di antara hadits-hadits yang menunjukkan wajibnya mengikuti sunnah adalah apa yang diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dari hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi rahimahullah ta’ala dan juga diriwayatkan oleh Abu Dawud dan lainnya. Tirmidzi berkata tentang hadits ini: hadits hasan sahih, dari hadits Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ta’ala anhu, ia berkata: “Pada suatu hari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam shalat Subuh bersama kami, kemudian beliau menghadap kepada kami lalu memberikan nasihat yang sangat mengena, hingga air mata bercucuran dan hati-hati bergetar karenanya. Maka berkatalah seseorang: Wahai Rasulullah, seakan-akan ini adalah nasihat perpisahan, maka apa yang engkau wasiatkan kepada kami? Maka beliau shallallahu alaihi wasallam bersabda: Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah, mendengar dan taat, meskipun yang memimpin kalian adalah seorang budak Habasyah” -artinya: meskipun yang mengurus urusan kalian adalah seorang budak Habasyah- “Sesungguhnya barangsiapa di antara kalian yang hidup sepeninggalku, maka ia akan melihat perselisihan yang banyak. Maka hendaklah kalian berpegang teguh pada sunnahku dan sunnah para khalifah yang mendapat petunjuk dan memberi petunjuk. Berpegang teguhlah dengannya dan gigitlah ia dengan gigi geraham kalian. Dan jauhilah perkara-perkara yang diada-adakan; karena sesungguhnya setiap perkara yang diada-adakan adalah bidah, dan setiap bidah adalah kesesatan”.
Ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan diriwayatkan oleh Tirmidzi, dan sebagaimana yang kami katakan: diriwayatkan oleh Tirmidzi dalam Kitab al-Ilm bab Tentang Berpegang pada Sunnah dan Menjauhi Bidah.
Perlindungan dari bidah adalah perlindungan dari perselisihan, perlindungan dari pertikaian, perlindungan dari hawa nafsu yang beragam, semua itu bergantung pada mengikuti Kitabullah tabaraka wa ta’ala, dan mengikuti Nabi shallallahu alaihi wasallam.
“Berpegang teguhlah dengannya dan gigitlah ia dengan gigi geraham kalian” jangan sekali-kali menyia-nyiakannya, jangan menggantikannya dengan yang lain, jangan bersandar kepada hukum lain selain hukum Allah tabaraka wa ta’ala dan hukum Rasul-Nya shallallahu alaihi wasallam. “Berpegang teguhlah dengannya dan gigitlah ia dengan gigi geraham kalian, dan jauhilah perkara-perkara yang diada-adakan; karena sesungguhnya setiap perkara yang diada-adakan adalah bidah, dan setiap bidah adalah kesesatan”, kami memohon kepada Allah perlindungan dari kesesatan dan dari bidah-bidah.
Jadi, sunnah adalah perlindungan dari perselisihan, perlindungan dari bidah, dan sebenarnya saya katakan kepada setiap muslim: tidak ada jalan tengah, engkau dalam setiap sikap dari berbagai sikap, engkau pasti berada di atas bidah atau berada di atas sunnah. Ketika engkau tidak berada di atas sunnah maka tentu saja sikapmu berada di atas bidah; karena tidak ada jalan tengah di antara keduanya. Keduanya adalah perkara yang bertentangan yang tidak dapat berkumpul bersama dan tidak dapat terangkat bersama. Dalam setiap persoalan dari berbagai persoalan, dalam pengumpulan hartamu engkau mengikuti sunnah, atau menyelisihinya maka engkau berada di atas bidah, dalam perlakuanmu terhadap keluarga dan anak-anakmu, dalam makanan dan minumanmu, tidak ada jalan tengah. “Dan jauhilah perkara-perkara yang diada-adakan; karena sesungguhnya setiap perkara yang diada-adakan adalah bidah”. Dan bidah adalah kesesatan, dan dapat mengantarkan pelakunya jika ia berpegang teguh padanya dan terus-menerus melakukannya untuk menjadi penghuni neraka, wal iyadzu billahi tabaraka wa ta’ala.
Juga, di antara hadits-hadits yang diriwayatkan tentang wajibnya mengikuti sunnah adalah apa yang diriwayatkan oleh Bukhari rahimahullah dari hadits Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ta’ala anhuma, ia berkata: “Allah melaknat wanita-wanita yang mentato dan yang minta ditato, dan yang mencabut bulu”, dan dalam riwayat: “Yang mencabut bulu dan yang minta dicabut bulunya, dan yang merenggangkan gigi untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah”. Seorang wanita Anshar yang bernama Ummu Ya’qub bertanya kepadanya: Apa ini? Dan dalam riwayat: “Maka seorang wanita mempersoalkan hal itu”. Artinya: wanita itu heran kepada Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ta’ala anhu, padahal ia adalah salah satu pembesar para sahabat dalam ilmunya, pemahamannya, kezuhudan dan kewaraannya, dan termasuk orang yang memiliki hubungan erat dengan Kitabullah tabaraka wa ta’ala, dan sunnah Nabi-Nya shallallahu alaihi wasallam, dan termasuk orang yang dahulu masuk Islam, ia berkata: “Sungguh aku melihat diriku sebagai orang keenam dari enam orang, tidak ada muslim di muka bumi selain mereka”.
Hadits ini seakan-akan dalam riwayat ini adalah dari perkataan Nabi shallallahu alaihi wasallam, namun kali ini seakan-akan Abdullah sendirilah yang berkata, apa yang kami sebut sebagai mauquf, bahwa Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu anhu berkata; jadi Abdullah bin Mas’ud lah yang berkata. Apa yang ia katakan? Ia berkata: “Allah melaknat wanita-wanita yang mentato dan yang minta ditato” sampai akhir yang kami sebutkan. Wanita muslimah yang saleh dari Anshar itu khawatir ia membuat syariat dari dirinya sendiri, maka ia berkata radhiyallahu ta’ala anhu: “Mengapa aku tidak melaknat orang yang dilaknat oleh Rasulullah, padahal itu ada dalam Kitabullah”. Wanita itu berkata: “Demi Allah, sungguh aku telah membaca apa yang ada di antara dua sampul (Al-Quran) namun aku tidak menemukannya”. Wanita ini mencari dalam Al-Quran tentang “Allah melaknat wanita-wanita yang mentato dan yang minta ditato, dan Allah melaknat yang mencabut bulu dan yang minta dicabut bulunya, dan Allah melaknat yang merenggangkan gigi untuk kecantikan yang mengubah ciptaan Allah”. Seakan-akan ia menginginkan nash ini dengan sendirinya dalam Al-Quran yang mulia, namun Abdullah berkata kepadanya: “Demi Allah, jika engkau membacanya sungguh engkau telah menemukannya, tidakkah engkau membaca firman Allah ta’ala: ‘Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah’ (Al-Hasyr: 7)?” Ini termasuk di bawah ayat ini, dan di bawah ayat-ayat lain yang mewajibkan taat kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam.
Maka hadits ini selain menunjukkan wajibnya mengikuti Nabi shallallahu alaihi wasallam, ia juga tegas menunjukkan bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam membuat syariat sebagaimana Allah ta’ala membuat syariat, dan kaum muslimin wajib mengatakan: Kami mendengar dan kami taat. Juga, di antara hadits-hadits yang menunjukkan hal itu adalah hadits tentang wajibnya taat kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam, bahkan bukan hanya kita taat kepadanya saja, tetapi kita juga taat kepada amir (pemimpin) yang dikirimnya. Seandainya Nabi shallallahu alaihi wasallam mengutus seorang amir dalam kepemimpinan apa pun di tingkat mana pun, umat wajib merespons amir ini. Pertama dalam hadits: “Barangsiapa taat kepadaku maka sungguh ia telah taat kepada Allah, dan barangsiapa durhaka kepadaku maka sungguh ia telah durhaka kepada Allah, dan barangsiapa taat kepada amirku maka sungguh ia telah taat kepadaku, dan barangsiapa durhaka kepada amirku maka sungguh ia telah durhaka kepadaku”. Artinya: umat -sebagaimana yang saya katakan- tidak hanya taat kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam saja, tetapi juga taat kepada siapa yang diutus oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam dalam urusan apa pun. Seandainya Nabi shallallahu alaihi wasallam mengutus utusan untuk mengambil zakat, atau memimpin peperangan “misalnya serangan kecil”, atau menugaskan seorang mukmin untuk shalat bersama kaum muslimin, setiap tugas dari Nabi shallallahu alaihi wasallam, maka ketaatan kita kepada perintahnya shallallahu alaihi wasallam adalah ketaatan kepadanya alaihish shalatu wassalam dan kemudian juga ketaatan kepada Allah tabaraka wa ta’ala, karena barangsiapa taat kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam maka sungguh ia telah taat kepada Allah, dan barangsiapa durhaka kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam maka sungguh ia telah durhaka kepada Allah ta’ala wal iyadzu billahi tabaraka wa ta’ala.
Juga, di antara hadits-hadits yang menunjukkan wajibnya taat kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam adalah sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Sesungguhnya aku telah meninggalkan kepada kalian dua perkara, kalian tidak akan sesat setelah keduanya: Kitabullah dan sunnahku”. Ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Hakim dalam Kitab al-Ilm dan hadits yang dishahihkan oleh para ulama, dan bertemu dengan semua riwayat yang disebutkan dalam perkara ini. Taat kepada Allah tabaraka wa ta’ala dan taat kepada Rasul shallallahu alaihi wasallam, taat kepada Al-Quran yang mulia dan taat kepada Sunnah yang suci. Selama kalian berpegang teguh pada keduanya maka kalian tidak akan sesat selamanya; karena keduanya adalah jalan petunjuk dan jalan kebenaran, dan perlindungan dari kesalahan: Kitabullah tabaraka wa ta’ala dan sunnah Nabi shallallahu alaihi wasallam.
Juga, hadits-hadits dalam hal ini sebenarnya lebih banyak dari yang dapat dihitung, dan oleh karena itu di sini ada nukilan dari Imam Syafi’i rahimahullah ta’ala dalam (ar-Risalah) ia berkata: “Dan setiap yang disunnahkan maka Allah telah mewajibkan kita untuk mengikutinya” -artinya: setiap yang disunnahkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam maka Allah telah mewajibkan kita untuk mengikutinya, dan menjadikan dalam mengikutinya ketaatan kepada-Nya -artinya: menjadikan dalam mengikuti Nabi shallallahu alaihi wasallam ketaatan kepada Allah ta’ala, dan dalam membangkang dari mengikutinya -artinya: dari sunnah adalah kemaksiatan kepada-Nya” -artinya: ketika engkau membangkang dan tidak merespons sunnah dan berdebat serta berhenti; maka engkau adalah pembangkang, kami memohon kepada Allah agar engkau tidak terjerumus dalam kebinasaan karena sikap tersebut.
“Dan setiap yang disunnahkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam maka Allah telah mewajibkan kita untuk mengikutinya, dan menjadikan dalam mengikutinya ketaatan kepada-Nya, dan dalam membangkang dari mengikutinya -artinya: dari sunnah- adalah kemaksiatan kepada-Nya, yang tidak ada alasan bagi makhluk untuk melakukannya dan tidak menjadikan baginya jalan keluar dari mengikuti sunnah-sunnah Rasul”. Allah tidak memberikan alasan kepada makhluk apa pun dalam tidak mengikuti Nabi shallallahu alaihi wasallam, dan tidak menjadikan bagi mereka jalan keluar kecuali mereka mengikutinya alaihish shalatu wassalam. Engkau tidak akan pernah menemukan jalan keluar yang membawamu kepada kebaikan apa pun kecuali dalam mengikutimu kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam. Adapun jalan-jalan keluar kepada selain itu banyak, dan kami memohon perlindungan kepada Allah.
Maka para sahabat meneladani Nabi shallallahu alaihi wasallam dalam setiap yang diperintahkan, dan dalam setiap yang dilarang, bahkan dalam apa yang tidak mereka pahami hikmahnya. Al-Faruq radhiyallahu ta’ala anhu wa ardhahu mencium Hajar Aswad dan berkata: “Sesungguhnya aku tahu bahwa engkau adalah batu yang tidak memberi mudarat dan tidak memberi manfaat, dan seandainya aku tidak melihat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menciummu, niscaya aku tidak akan menciummu”. Ini diriwayatkan oleh Bukhari dalam Kitab al-Hajj bab Apa yang Disebutkan tentang Hajar Aswad dan bab Mencium Hajar, dan diriwayatkan oleh Muslim juga rahimahullahu ta’ala dalam Kitab al-Hajj bab Kesunnahan Mencium Hajar Aswad dalam Thawaf.
Sayyidina Umar radhiyallahu ta’ala anhu mencium Hajar hanya karena mengikuti petunjuk Nabi shallallahu alaihi wasallam, padahal ia tahu bahwa itu adalah batu yang tidak memberi mudarat dan tidak memberi manfaat. Ia tidak mencari manfaat dari Hajar, dan kita semua tahu bahwa yang memberi manfaat dan mudarat adalah Allah subhanahu wa ta’ala, maka ia tidak mencari manfaat apa pun dari Hajar; ia hanya menciumnya karena mengikuti petunjuk Nabi shallallahu alaihi wasallam.
Dan juga, Imam Ahmad meriwayatkan dalam Musnadnya dari hadits Abdullah bin Umar radhiyallahu ta’ala anhuma: seseorang berkata kepadanya: Kami tidak menemukan shalat musafir dalam Al-Quran, yang dimaksud adalah tata caranya yaitu shalat dua rakaat saja dan yang semisalnya, mengqashar shalat yang empat rakaat atau menjamak atau yang semisalnya, padahal ada isyarat tentangnya dalam Al-Quran yang mulia, isyarat yang ringkas: ‘Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalat’ (An-Nisa: 101). Lalu bagaimana jawaban Abdullah bin Umar radhiyallahu ta’ala anhu? Ia berkata: “Sesungguhnya Allah mengutus kepada kami Muhammad dan kami tidak mengetahui sesuatu pun, maka kami hanya melakukan sebagaimana kami melihat Muhammad shallallahu alaihi wasallam melakukannya”.
Kami katakan: sesungguhnya ini adalah pengikutan yang dibangun di atas pemahaman, pemahaman yang mendalam. Ia mengikuti Nabi shallallahu alaihi wasallam karena ia adalah jalan petunjuk dan perlindungan dari kesesatan, dari penyesatan, dari kebodohan, dan dari kegelapan; maka baik hikmah dari perbuatan itu tampak dan jelas bagi kita atau tidak tampak bagi kita; cukuplah bagi kita kehormatan meneladani Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Ini adalah sebagian hadits-hadits yang menunjukkan perlunya mengikuti Sunnah yang suci.
Dari Dalil-dalil Kehujahan Sunnah: Dalil Iman
Ada yang disebut oleh para ulama sebagai dalil iman. Apa konsep dalil iman ini?
Allah memerintahkan hamba-hamba-Nya yang beriman untuk beriman kepada Rasul-Nya, maka Dia berfirman: ‘Wahai orang-orang yang beriman, berimanlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan Kitab yang diturunkan kepada Rasul-Nya dan Kitab yang diturunkan sebelumnya’ (An-Nisa: 136), dan Dia berfirman: ‘Maka berimanlah kepada Allah dan Rasul-Nya, Nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kalimat-kalimat-Nya, dan ikutilah dia agar kamu mendapat petunjuk’ (Al-A’raf: 158). Maka konsekuensi dari itu adalah kita beriman kepada Allah dan kepada Rasul-Nya, dan kita membenarkan segala yang dibawa oleh Rasul ini shallallahu alaihi wasallam. Dan jika terjadi sebaliknya wal iyadzu billah maka itu adalah keraguan dalam risalah dan Rasul sekaligus, kami memohon perlindungan kepada Allah. Mengapa engkau berhenti? Allah memintamu untuk beriman kepada Rasul shallallahu alaihi wasallam.
Dan dari konsep beriman kepada Rasul, serta termasuk dalam cakupan beriman kepadanya adalah apa yang kita pelajari dari para ulama akidah, yaitu tidak cukup jika Anda berkata: Saya beriman kepada Rasul shallallahu alaihi wasallam. Sesungguhnya bagian dari iman dan pembenaran Anda kepada Rasul ini adalah dengan mengikuti apa yang dibawanya. Jika tidak, bagaimana mungkin Anda beriman kepadanya kemudian tidak merespons hukumnya? Ini bertentangan dengan iman Anda kepadanya. Karena bagian dari iman kepadanya adalah Anda meyakini bahwa apa yang dibawanya dari Allah adalah kebenaran, kejujuran, terjaga dari kesalahan, keberuntungan, kebaikan, petunjuk, dan tidak ada kebaikan pada jalan selain darinya.
Jadi, ayat ini dan lainnya mewajibkan mengikuti Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berdasarkan konsekuensi iman. Oleh karena itu, para ulama menamakannya dalil iman, yaitu ayat-ayat yang meminta dari orang-orang beriman untuk beriman kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, dan mengikutinya mereka harus membenarkan dan mengikuti semua yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, dan tidak terjadi sebaliknya dari mereka. Jika tidak, maka itu adalah keraguan terhadap risalah dan Rasul sekaligus, dan ketika itu iman menjadi hilang, na’udzubillah.
Oleh karena itu juga ada ungkapan luar biasa dari Imam Asy-Syafi’i dalam risalahnya, beliau rahimahullah ta’ala berkata dalam mengomentari ayat-ayat ini dalam surah An-Nisa: “Hai orang-orang yang beriman, berimanlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan Kitab yang diturunkan kepada Rasul-Nya” (An-Nisa): “Maka Dia menjadikan kesempurnaan awal iman yang segala sesuatu selainnya mengikutinya adalah iman kepada Allah, kemudian kepada Rasul-Nya shallallahu alaihi wasallam. Seandainya seorang hamba beriman kepada-Nya namun tidak beriman kepada Rasul-Nya, maka tidak akan pernah termasuk dalam kesempurnaan iman sama sekali, sampai dia beriman kepada Rasul-Nya bersama-sama.”
Dan saya ingin menegaskan bahwa kalimat kesempurnaan iman yang diucapkan Imam Asy-Syafi’i tidak menunjukkan bahwa iman terbentuk tanpa itu, yang dimaksud adalah kesempurnaan iman saja, bukan asal iman. Tidak. Buktinya adalah beliau berbicara tentang iman kepada Rasul terlebih dahulu, dan berkata: “Seandainya seorang hamba beriman kepada-Nya—yaitu kepada Tuhannya—namun tidak beriman kepada Rasul-Nya shallallahu alaihi wasallam, maka tidak akan pernah termasuk dalam kesempurnaan iman sama sekali, sampai dia beriman kepada Allah dan Rasul-Nya bersama-sama.” Maka wajib adanya iman, dan tentu saja kita mengetahui bahwa iman kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam adalah termasuk rukun iman yang tidak terwujud iman kecuali dengannya. Jadi kalimat kesempurnaan iman yang digunakan Imam Asy-Syafi’i maksudnya adalah kesempurnaan terwujudnya iman.
Dari sinilah wajib taat kepada Rasul shallallahu alaihi wasallam berdasarkan konsekuensi iman ini. Tidak layak Anda menjadi orang beriman, kemudian Anda tidak taat kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, meskipun Anda mengklaim taat kepada Allah. Makna keliru inilah yang jatuh ke dalamnya banyak orang. Bahkan—sebagaimana kami sebutkan—dijadikan indah bagi mereka perbuatan buruk mereka, sehingga mereka membayangkan kadang-kadang bahwa mereka membela Sunnah, Islam, dan membersihkan kitab-kitab Sunnah dari hadits-hadits yang mereka anggap tidak sesuai dengan pemahaman mereka, atau dengan realita, atau yang menyebabkan kesulitan menurut pandangan mereka bagi Islam di bidang apa pun. Dan meningkatlah persoalan sebagian mereka sampai mengajukan perkara ke pengadilan agar mewajibkan Al-Azhar Asy-Syarif dan lembaga-lembaga ilmiah untuk menyaring Bukhari dan Muslim—dua kitab ini yang disepakati umat bahwa keduanya adalah kitab paling sahih setelah Kitabullah tabaraka wa ta’ala—dari hadits-hadits yang mereka anggap tidak sahih. Dan seandainya dibuka pintu bagi hawa nafsu tersebut, tidak akan selamat bagi kita satu hadits pun dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.
Dalil Kehujjahan Sunnah Melalui Ijma’ Umat
Juga termasuk dalil kehujjahan Sunnah adalah ijma’. Umat Islam telah berijma’ dahulu dan sekarang untuk berpegang teguh pada Sunnah, mencengkeramnya dengan gigi geraham, wajibnya menerapkannya, dan berjalan di atas petunjuknya dalam semua aspek kehidupan kaum muslimin. Tidak ada yang membantah masalah ini kecuali segelintir orang yang sesungguhnya tidak dianggap keluarnya mereka dari ijma’ umat, dari sebagian Khawarij dan Rafidhah (Syiah).
Ini adalah perkara yang jelas dan terang dalam kehidupan umat, sejak perintah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam kepada umat untuk mengikuti petunjuknya, mengumpulkan sunnahnya, memahaminya dan menerapkannya. Nabi shallallahu alaihi wasallam berdoa semoga bercahaya wajahnya, sebagaimana diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dari hadits Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ta’ala anhu, bagi siapa yang mendengar hadits dari Nabi shallallahu alaihi wasallam lalu menyampaikannya sebagaimana dia mendengarnya tanpa tambahan dan pengurangan, karena mungkin penyampai lebih memahami daripada pendengar, sebagaimana dikhabarkan oleh yang benar lagi dipercaya shallallahu alaihi wasallam.
Jadi, umat memahami peran Sunnah dan pentingnya, dan bahwa Al-Quran tidak dipahami tanpanya, dan bahwa Islam tidak diterapkan tanpa pemahaman Al-Quran Al-Karim dan tanpa Sunnah yang suci. Oleh karena itu mereka bersungguh-sungguh terhadap Sunnah dan mencengkeramnya dengan gigi geraham. Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Hendaklah yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir,” yaitu setiap orang yang sampai kepadanya hadits atau menyaksikan kejadian di masa kehidupan Nabi shallallahu alaihi wasallam dan mendengar hadits, wajib baginya menyampaikannya kepada generasi-generasi berikutnya agar umat tetap terhubung dengan seluruh generasinya sepanjang abad, dan sampai hari Allah mewarisi bumi dan siapa yang ada di atasnya, dalam kecintaan kepada Allah tabaraka wa ta’ala dan kecintaan kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam, kecintaan kepada sunnahnya, dan keharusan menerapkannya dalam kehidupannya.
Oleh karena itu terjalinlah ijma’ tentang hal itu, tentang kehujjahan Sunnah, keharusan komitmen terhadapnya, dan kemandirian Sunnah dalam menetapkan hukum.
Kita mungkin membaca perdebatan, misalnya sebagian orang kadang berdiskusi: Apakah yang dibawa Sunnah bersumber dari asal Al-Quran atau tidak bersumber?
Ini adalah diskusi menurut pandangan saya yang tidak mengubah inti hakikat apa pun, yaitu bahwa wajib mengikuti Sunnah, dan bahwa Sunnah berdiri sendiri dalam menetapkan hukum. Jadi baik hukum Nabawi yang datang dalam Sunnah bersumber dari asal Al-Quran atau tidak bersumber, diskusi ini tidak mengubah persoalan apa pun, karena ia adalah hukum baru.
Misalnya, ketika Al-Quran Al-Karim mengharamkan menggabungkan antara seorang perempuan dengan saudara perempuannya: “Dan (diharamkan) menghimpun (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau” (An-Nisa: 23), dan ketika Sunnah datang mengharamkan menggabungkan antara perempuan dengan bibinya dari pihak ayah, maka sebagian orang melihat ini bersumber dari asal Al-Quran, dan sebagian lain melihatnya sebagai hukum baru yang tidak bersumber dari asal Al-Quran. Bagaimanapun masalahnya, perbedaan pendapat di sini tidak mengubah inti persoalan, yaitu bahwa Sunnah menetapkan hukum. Ini adalah hukum baru yang tidak ada dalam Al-Quran, baik bersumber dari asal Al-Quran atau tidak bersumber. Namun dalam semua keadaan ia adalah hukum baru yang dibawa oleh Sunnah yang suci.
Saya katakan: Telah terikat ijma’ umat tentang kehujjahan Sunnah dan kemandiriannya dalam menetapkan hukum. Asy-Syaukani rahimahullah ta’ala berkata: “Sesungguhnya penetapan kehujjahan Sunnah yang suci dan kemandiriannya dalam menetapkan hukum-hukum adalah keniscayaan agama, dan tidak menyelisihi dalam hal itu kecuali orang yang tidak memiliki bagian dalam Islam.” Perkataan serius ini diucapkan Imam Asy-Syaukani rahimahullah dalam kitabnya (Irsyad Al-Fuhul) hal. 29.
Kami telah menyebutkan dalil-dalil dari Al-Quran Al-Karim, dari Sunnah yang suci, dalil iman, dan dalil ijma’ tentang kehujjahan Sunnah yang suci.
Semoga Allah memberikan shalawat, salam, dan berkah kepada junjungan kami Muhammad, keluarganya, dan para sahabatnya, serta memberikan salam.
Pelajaran: 8 – Dalil-dalil Kehujjahan Sunnah yang Suci (4), Menolak Syubhat-syubhat yang Ditimbulkan Seputar Kehujjahan Sunnah (1).
Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang
Sisa Dalil-dalil tentang Kehujjahan Sunnah
Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, shalawat dan salam kepada penutup para nabi dan rasul, junjungan kami Muhammad, keluarganya, kekasih-kekasihnya, para sahabatnya, istri-istrinya yang baik lagi suci, dan siapa yang mengikuti mereka dengan baik sampai hari pembalasan. Amma ba’du:
Kita telah berbicara dalam pelajaran-pelajaran sebelumnya tentang dalil-dalil dari Al-Quran Al-Karim, dalil-dalil dari Sunnah yang suci, ijma’, dan dalil iman.
Fadhilah Syaikh Abdul Khaliq rahimahullah ta’ala dalam kitabnya (Hujjiyyah As-Sunnah) menambahkan dalil-dalil lain untuk kehujjahan Sunnah—yaitu wajibnya beramal dengannya. Di antara yang beliau sebutkan rahimahullah:
– Dalil Ishmah (Terjaga dari Kesalahan):
Ringkasan dalil ini adalah: Bahwa umat telah berijma’ bahwa beliau shallallahu alaihi wasallam terjaga dari apa yang merusak penyampaian. Yaitu ini adalah tempat ijma’ seluruh umat bahwa Allah tabaraka wa ta’ala telah menjaga Nabi-Nya shallallahu alaihi wasallam dari kesalahan apa pun yang terjadi terkait penyampaian risalahnya: “Hai Rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu. Dan jika tidak kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu, berarti) kamu tidak menyampaikan risalah-Nya” (Al-Ma’idah: 67). Agar perintah ilahi ini terlaksana, Nabi shallallahu alaihi wasallam harus melaksanakan tugas penyampaian, dan harus dijaga, agar penyampaian itu sesuai dengan cara yang meridhai-Nya subhanahu wa ta’ala. Apakah masuk akal beliau menyampaikan dengan hadits-hadits dari dirinya sendiri, dan tidak diwahyukan kepadanya oleh Tuhannya?!
Rasul shallallahu alaihi wasallam terjaga dari menambahkan, mengurangi, mengubah, atau mengganti sesuatu dari apa yang diperintahkan Allah tabaraka wa ta’ala untuk disampaikannya. Bahaya pengurangan seperti bahaya penambahan seperti bahaya perubahan atau pergantian atau penggantian. Semua itu Allah telah menjaga Nabi-Nya shallallahu alaihi wasallam darinya. Dan siapa yang meyakini terjaganya Nabi shallallahu alaihi wasallam dalam penyampaian, maka harus meyakini kehujjahan Sunnah. Keterkaitan dan hubungan antara keduanya sangat jelas. Allah Azza wa Jalla menjaganya dari kesalahan apa pun dalam urusan penyampaian. Jadi, Sunnah termasuk dari apa yang disampaikannya. Jika tidak, berarti beliau membawanya dari dirinya sendiri, dan jika beliau membawanya dari dirinya sendiri maka berarti merusak keharusan penyampaian. Dan ini bukan hanya celaan terhadap Sunnah saja, melainkan celaan terhadap risalah itu sendiri, na’udzubillah.
– Juga termasuk dalil yang ditambahkan oleh fadhilah Syaikh Abdul Ghani Abdul Khaliq rahimahullah ta’ala adalah pemahaman para sahabat terhadap Sunnah, penerapan mereka terhadapnya, dan berpegang teguh mereka dengannya dalam semua urusan kehidupan mereka:
Puluhan dalil tentang para sahabat radhwanullahi alaihim tidak melakukan suatu perkara kecuali setelah mengetahui hukum Allah tabaraka wa ta’ala dan hukum Nabi shallallahu alaihi wasallam padanya.
Generasi yang hidup sezaman dengan wahyu, menyaksikan peristiwa-peristiwa dan berpartisipasi di dalamnya, mengetahui sebab-sebab turunnya ayat dan sebab-sebab terjadinya hadits dan sebagainya, pemahaman mereka mengikat seluruh umat. Dan generasi yang penuh berkah ini yang merupakan sebaik-baik generasi umat ini telah memahami, sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Sebaik-baik generasi adalah generasiku, kemudian yang setelah mereka, kemudian yang setelah mereka,” hadits yang disepakati kesahihannya dalam dua kitab shahih tentang keutamaan para sahabat. Generasi ini sepakat untuk tidak melakukan sesuatu dari urusan agama atau dunia kecuali setelah kembali kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, meskipun mereka jauh darinya. Mereka menunggu sampai mereka datang kepadanya. Mungkin terjadi beberapa perkara jauh dari Nabi shallallahu alaihi wasallam saat mereka sedang berperang misalnya, atau dalam perjalanan. Ketika mereka kembali, mereka menceritakan kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam apa yang terjadi dan mengetahui hukum syariat padanya. Ijma’ tentang perkara itu dari para sahabat menunjukkan dengan jelas dan terang bahwa Sunnah menurut mereka adalah hujjah yang harus dirujuk, diamalkan, dan direspons hukum-hukumnya.
Contoh-contoh tentang itu lebih banyak daripada yang dapat dihitung. Cukup kita mengisyaratkan beberapa hadits shahih dalam perkara ini. Misalnya: Nabi shallallahu alaihi wasallam mengutus pasukan, dan mengangkat seorang pemimpin atas mereka. Pemimpin ini shalat bersama mereka, dan dalam shalat jahr mereka—baik itu shalat Maghrib, Isya’, atau Subuh yang merupakan shalat-shalat jahr—dia membacakan kepada mereka Al-Fatihah kemudian membacakan apa yang Allah kehendaki dari Al-Quran, dan menutup bacaannya dengan surah Qul Huwallahu Ahad (Al-Ikhlas). Ketika mereka kembali kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam, mereka mengabarkan: Pemimpin yang engkau angkat atas kami melakukan demikian dan demikian. Maka beliau shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Tanyakan kepadanya: Mengapa dia melakukan itu? Dia berkata: Karena itu sifat Ar-Rahman dan aku suka membacanya. Maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: Beritahukan kepadanya bahwa Allah ta’ala mencintainya.” Ini adalah hadits dalam dua kitab shahih, diriwayatkan Imam Al-Bukhari dalam Kitab At-Tauhid. Jadi, hal ini terjadi jauh dari Nabi shallallahu alaihi wasallam dan mereka kembali untuk bertanya kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam tentang hukum syariat dalam perbuatan seperti ini. Dan hadits ini juga kita jadikan contoh pengakuan Nabi shallallahu alaihi wasallam terhadap para sahabat atas sebagian perbuatan mereka yang menjadi bagian dari Sunnah, karena Nabi shallallahu alaihi wasallam mengetahuinya dan mengakui mereka.
Juga, Ummu Sulaim, haditsnya juga dalam dua kitab shahih dalam Kitab Ath-Thaharah pada Al-Bukhari dan Muslim dari hadits Ummu Sulaim radhiyallahu ta’ala anha, “bahwa dia bertanya kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam: Apakah perempuan wajib mandi jika dia bermimpi (basah)? Beliau menjawab: Ya, jika dia melihat air.” Sahabiyah yang mulia Ummu Sulaim mengetahui bahwa harus mengetahui hukum syariat dalam hal itu, maka dia kembali kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam untuk bertanya.
Juga, Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ta’ala anhu: “Aku adalah lelaki yang banyak keluar madzi, maka aku malu bertanya kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam,” karena kedudukannya dan kedudukan putri beliau darinya. Maka dia mengutus orang yang bertanya untuknya tentang hukum madzi ini yang menyertainya di beberapa waktu, dan mengetahui bahwa hukum syariat adalah tidak mewajibkan mandi, dan bahwa dia mencuci kemaluannya kemudian berwudhu dan shalat.
Hadits Ibnu Umar dalam Kitab Ath-Thalaq pada Al-Bukhari dan Muslim, ini adalah hadits shahih yang masyhur, dan menjadi dalil bagi yang berpendapat bahwa talak bid’i tidak jatuh. Ibnu Umar radhiyallahu ta’ala anhuma pernah mentalak istrinya saat dia sedang haid. Ayahnya Umar radhiyallahu ta’ala anhu mengabarkan hal itu kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam. Maka beliau bersabda: “Perintahkan dia untuk merujuknya.” Jadi, mereka bertanya tentang hukum. Puluhan, bahkan ratusan contoh tentang perkara ini. Jadi, para sahabat sepakat bahwa Sunnah adalah hujjah, dan bahwa jika terjadi suatu perkara kepada salah seorang dari mereka, harus mengarah kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam. Kadang-kadang turun ayat-ayat dengan hukum syariat seperti dalam kisah zhihar Khaulah binti Tsa’labah, yang Allah ta’ala mendengar perkataannya saat dia berdiskusi dengan Nabi shallallahu alaihi wasallam ketika suaminya menzhiharnya: “Sesungguhnya aku memiliki anak-anak kecil darinya, jika aku gabungkan mereka kepadaku mereka akan tersia-sia, dan jika aku gabungkan mereka kepadanya mereka akan kelaparan,” sampai turunlah ayat-ayat tentang hukum zhihar, dan Nabi shallallahu alaihi wasallam menjelaskan kepada mereka sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran Al-Karim. Yaitu, baik hukum itu turun dalam Al-Quran Al-Karim, dan banyak hukum bergantung pada Sunnah yang suci.
Juga, dalam shalat Ashar di Bani Quraizhah ketika Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda kepada mereka: “Janganlah seseorang di antara kalian shalat Ashar kecuali di Bani Quraizhah,” dan berbeda pemahaman para sahabat dalam hal itu. Ada di antara mereka yang shalat di jalan karena khawatir waktu keluar dari waktunya, karena mereka mengetahui ada dalil yang menyebutkan wajib atau anjuran menunaikan shalat di awal waktunya. Dan ada yang bersikeras melaksanakan perintah Nabi shallallahu alaihi wasallam sepenuhnya, maka dia mengakhirkan shalat sampai tiba di kampung Bani Quraizhah. Persoalan itu diangkat kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam, maka beliau mengakui kedua kelompok atas pemahaman mereka.
Maka, para sahabat secara ijmak (kesepakatan bulat) mengetahui dan meyakini bahwa Sunnah adalah hujah, dan mereka tidak boleh melakukan suatu perbuatan yang berkaitan dengan urusan agama atau dunia mereka kecuali setelah mengetahui hukum Allah di dalamnya melalui Al-Quran yang mulia, atau melalui Sunnah yang suci. Mereka telah merujuk kepada Nabi semoga Allah melimpahkan rahmat dan keselamatan kepada beliau dalam puluhan, bahkan ratusan masalah. Oleh karena itu, para ulama menganggap metode para sahabat dalam berurusan dengan Sunnah sebagai bukti atas kehujahan Sunnah ini, dan bahwa wajib mengamalkannya. Telah disebutkan kepada kita apa yang dikatakan Ash-Shiddiq semoga Allah meridhainya kepada seorang wanita (nenek) yang datang menanyakan haknya dalam warisan, lalu Abu Bakar semoga Allah meridhainya berkata kepadanya: “Aku tidak mendapati bagimu sesuatu dalam Kitab Allah, dan aku tidak mengetahui bahwa Rasulullah semoga Allah melimpahkan rahmat dan keselamatan kepada beliau telah memutuskan sesuatu bagimu.” Maka dia mengetahui dengan yakin bahwa Sunnah adalah hujah, dan bahwa ia mensyariatkan sebagaimana Al-Quran yang mulia mensyariatkan, dan bahwa wajib bagi kaum muslimin untuk mengatakan: “Kami mendengar dan kami taat” terhadap setiap hukum yang diucapkan oleh Rasulullah semoga Allah melimpahkan rahmat dan keselamatan kepada beliau.
– Di antara dalil-dalil wajib mengamal Sunnah: mustahilnya mengamalkan Al-Quran yang mulia sendirian:
Siapa pun yang memahami hubungan Sunnah dengan Al-Quran yang mulia mengetahui hal ini dengan baik; bahwa Sunnah menjelaskan Al-Quran yang mulia dengan salah satu cara penjelasan yang dikenal di kalangan ulama, yaitu misalnya merinci yang global, membatasi yang mutlak, mengkhususkan yang umum, memperjelas yang musykil, dan Sunnah juga mensyariatkan sebagaimana Al-Quran yang mulia mensyariatkan persis.
Maka, mencukupkan diri dengan Al-Quran yang mulia adalah menghilangkan Islam, dan bahwa klaim ini mengandung tujuan yang sangat jahat di dalamnya, yaitu menghilangkan Islam itu sendiri; karena bagaimana kita shalat Zhuhur empat rakaat melalui Al-Quran yang mulia? Bagaimana kita shalat Isya empat rakaat? Bagaimana kita mengeluarkan zakat harta dengan nisbah seperempat dari sepersepuluh? Di mana zakat barang dagangan dalam Al-Quran yang mulia? Di mana zakat ternak dalam Al-Quran yang mulia? Di mana, di mana? Urusan-urusan Islam dalam rukun-rukunnya dan selain rukun-rukunnya bergantung pada Sunnah yang suci. Maka mustahil secara praktis dan nyata kita mencukupkan diri dengan Al-Quran yang mulia saja. Ini adalah klaim yang luarnya menipu tetapi dalamnya adalah menghilangkan seluruh Islam; karena jika kita terima secara argumentatif perkataan ini dan menyingkirkan Sunnah, maka Al-Quran akan berhenti dari pemahaman dan penerapan, dan dengan demikian hilang Islam yang pada tempat pertama bergantung pada Al-Quran yang mulia dan pada Sunnah yang suci.
– Di antara dalil-dalil kehujahan Sunnah: bahwa ia adalah wahyu dari sisi Allah Tabaraka wa Ta’ala:
Selama ia adalah wahyu maka wajib merespons dan mengikutinya. Adapun bahwa ia adalah wahyu dari sisi Allah Tabaraka wa Ta’ala maka telah tegak atas hal itu banyak dalil, di antaranya firman-Nya: “Demi bintang ketika terbenam. Temanmu (Muhammad) tidak sesat dan tidak pula keliru. Dan tidaklah dia berkata menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).” (QS. An-Najm: 1-4) Artinya: semua yang dikatakan Nabi semoga Allah melimpahkan rahmat dan keselamatan kepada beliau terbatas pada kenyataan bahwa ia adalah wahyu dari sisi Allah Tabaraka wa Ta’ala, semua yang dikatakannya adalah wahyu dari sisi Allah Tabaraka wa Ta’ala. Ayat-ayat tersebut tidak mengecualikan sesuatu pun, dan yang dikatakannya adalah Al-Quran yang mulia dan Sunnah yang suci. Juga ayat-ayat yang menyebutkan Al-Quran yang mulia dan Sunnah yang suci, atau Al-Hikmah: “Dan ingatlah apa yang dibacakan di rumahmu dari ayat-ayat Allah dan hikmah.” (QS. Al-Ahzab: 34), “Dialah yang mengutus kepada kaum yang buta huruf seorang Rasul di antara mereka, yang membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, menyucikan mereka dan mengajarkan kepada mereka Kitab dan Hikmah.” (QS. Al-Jumuah: 2), “Sungguh Allah telah memberi karunia kepada orang-orang yang beriman ketika Allah mengutus di antara mereka seorang Rasul dari golongan mereka sendiri, yang membacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya, dan menyucikan mereka, serta mengajarkan kepada mereka Kitab dan Hikmah. Dan sesungguhnya sebelum itu, mereka adalah benar-benar dalam kesesatan yang nyata.” (QS. Ali Imran: 164).
Semua ayat yang menggabungkan antara Al-Kitab dan Al-Hikmah, huruf athaf (kata penghubung) di antara keduanya menunjukkan perbedaan. Sudah tentu Al-Hikmah berbeda dari Al-Kitab; karena tidak boleh menurut para ahli nahwu mengathafkan sesuatu kepada dirinya sendiri. Maka Al-Hikmah berbeda dari Al-Kitab, dan apakah Al-Hikmah itu? Sudah pasti Al-Hikmah adalah Sunnah, dan Al-Syafii semoga Allah merahmatinya telah berkata dalam kitab Ar-Risalah: “Aku mendengar dari orang yang aku ridhai dari ahli ilmu berkata bahwa Al-Hikmah adalah Sunnah.” Dan kenyataan bahwa Al-Hikmah dalam ayat-ayat ini adalah Sunnah telah disepakati oleh ulama umat, dan mereka menetapkan pemahaman ini; karena Nabi semoga Allah melimpahkan rahmat dan keselamatan kepada beliau datang kepada kita dengan Al-Quran yang mulia dan datang kepada kita dengan Sunnah yang suci, dan wajib memahami Al-Hikmah sebagai Sunnah; karena beliau tidak datang kepada kita dengan selain itu. Dan jika Al-Hikmah adalah Sunnah, maka Al-Kitab dan Al-Hikmah telah turun dari sisi Allah Tabaraka wa Ta’ala, dan dalil atas hal itu dalam Surat An-Nisa: “Dan seandainya bukan karena karunia Allah dan rahmat-Nya kepadamu, niscaya segolongan dari mereka berkeinginan keras untuk menyesatkanmu. Mereka tidak menyesatkan melainkan diri mereka sendiri, dan mereka tidak membahayakanmu sedikit pun. Dan Allah telah menurunkan kepadamu Al-Kitab dan Al-Hikmah.” (QS. An-Nisa: 113) Artinya: ayat-ayat yang disebutkan sebelumnya dalam Surat Al-Baqarah disebutkan: “Dan mengajarkan kepada mereka Al-Kitab dan Al-Hikmah” (QS. Al-Baqarah: 129), dan dalam Ali Imran disebutkan: “Dan mengajarkan kepada mereka Al-Kitab dan Al-Hikmah” dan dalam Surat Al-Jumuah, dan dalam Surat Al-Ahzab: “Dan ingatlah apa yang dibacakan di rumahmu dari ayat-ayat Allah dan hikmah” kemudian Surat An-Nisa yang menambahkan perkara lain yaitu bahwa Sunnah dan Al-Hikmah keduanya turun dari sisi Allah Tabaraka wa Ta’ala: “Dan Allah telah menurunkan kepadamu Al-Kitab dan Al-Hikmah.” (QS. An-Nisa: 113).
Ayat-ayat sebelumnya tidak terdapat perkara ini di dalamnya, mungkin ada yang berkata melalui ayat-ayat sebelumnya: tidak ada yang menunjukkan bahwa Al-Hikmah -meskipun kita terima bahwa ia adalah Sunnah- tidak ada yang menunjukkan bahwa ia turun dari sisi Allah Tabaraka wa Ta’ala. Maka datanglah Surat An-Nisa yang memutuskan perkara ini: “Dan Allah telah menurunkan kepadamu Al-Kitab dan Al-Hikmah dan mengajarkan kepadamu apa yang belum kamu ketahui. Dan adalah karunia Allah sangat besar atasmu.” Maka Sunnah menurut ayat-ayat Al-Quran yang mulia adalah wahyu dari sisi Allah Tabaraka wa Ta’ala. Juga atas hal itu datang banyak hadits yang menetapkan perkara ini. Pada Imam Ahmad dengan sanad yang sahih, hadits Abdullah bin Amr bin Al-Ash semoga Allah meridhai keduanya bahwa dia menulis segala sesuatu yang didengarnya dari Rasulullah semoga Allah melimpahkan rahmat dan keselamatan kepada beliau. Lalu suku Quraisy melarangnya dari hal itu, dan berkata kepadanya: Sesungguhnya Rasulullah semoga Allah melimpahkan rahmat dan keselamatan kepada beliau adalah manusia yang berbicara dalam keadaan marah dan ridha, artinya: bahwa beliau mungkin mengatakan perkataan-perkataan berdasarkan kemanusiaannya yang bukan merupakan manhaj, bukan syariat. Siapa yang memutuskan masalah? Yaitu Rasulullah semoga Allah melimpahkan rahmat dan keselamatan kepada beliau, beliau yang memutuskan masalah, maka perkara itu disampaikan kepadanya lalu beliau berkata kepadanya: “Tulis, maka demi Dzat yang jiwaku di tangan-Nya, tidaklah keluar dariku kecuali kebenaran.” Nabi semoga Allah melimpahkan rahmat dan keselamatan kepada beliau tidak mengatakan kecuali kebenaran yang datang dari sisi Allah Tabaraka wa Ta’ala: “Dan katakanlah: Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; maka barang siapa yang ingin (beriman) hendaklah dia beriman, dan barang siapa yang ingin (kafir) biarlah dia kafir.” (QS. Al-Kahf: 29) Juga: “Ketahuilah, sesungguhnya aku diberi Al-Kitab dan yang semisalnya bersamanya.” Uutiyat (aku diberi): dengan bentuk majhul (pasif), diberi Al-Quran dan diberi yang semisalnya bersamanya, dan yang semisalnya ini sudah pasti dipahami oleh setiap orang yang berakal dan bijak sebagai Sunnah yang suci.
Semua dalil ini menunjukkan bahwa Sunnah adalah wahyu dari sisi Allah Tabaraka wa Ta’ala, dan selama ia adalah wahyu dari Allah maka wajib diikuti, sebagaimana Al-Quran yang mulia adalah wahyu dari sisi Allah Tabaraka wa Ta’ala maka ia juga wajib diikuti. Dan perbedaannya adalah Al-Quran yang mulia adalah kalam (firman) Allah Tabaraka wa Ta’ala dan bahwa hadits Nabawi adalah kalam (ucapan) Sayyid al-Mursalin semoga Allah melimpahkan rahmat dan keselamatan kepada beliau tetapi beliau diwahyukan maknanya dari sisi Allah Tabaraka wa Ta’ala.
Bahkan perkara-perkara yang dikatakan Nabi semoga Allah melimpahkan rahmat dan keselamatan kepada beliau dengan ijtihadnya, dan ada kejadian-kejadian yang menetapkan ini dalam kisah tawanan Badar dan dalam selainnya, Nabi semoga Allah melimpahkan rahmat dan keselamatan kepada beliau berkata dengan ijtihadnya, tetapi peran wahyu bersamanya adalah membenarkan baginya jika perkara itu memerlukan pembenaran, atau mengakuinya atas apa yang dituju ijtihadnya jika tidak memerlukan pembenaran. Dan dalam kedua keadaan, bagian yang dikatakannya dengan ijtihadnya juga kembali kepada wahyu, baik dengan pengakuan atau dengan pembenaran. Dan dengan demikian maka Sunnah seluruhnya adalah wahyu dari sisi Allah Tabaraka wa Ta’ala.
Semua ini adalah dalil-dalil atas wajib mengamalkan Sunnah yang suci, Al-Quran yang mulia dan ayat-ayat yang telah kita sebutkan.
Ini adalah perkara Qur’ani, dan perkara akidah, dan perkara keimanan, dan hadits-hadits Nabi semoga Allah melimpahkan rahmat dan keselamatan kepada beliau, dan ijmak umat yang telah tersepakati atas wajib mengamalkan Sunnah. Dan perkataan Imam Asy-Syaukani dalam hal ini: “Dalil keimanan, dan intinya bahwa keimanan seorang mukmin tidak tersepakati kecuali jika dia menjadikan Rasul semoga Allah melimpahkan rahmat dan keselamatan kepada beliau sebagai hakim dalam setiap urusan dari urusan-urusan kehidupannya.” Dan ini adalah perkara yang disebutkan oleh banyak ayat, dan Allah Tabaraka wa Ta’ala mengaitkan keimanan padanya; bahkan Allah bersumpah atas perkara ini, bersumpah -Yang Maha Tinggi- dengan Dzat-Nya yang mulia bahwa keimanan orang-orang mukmin tidak akan terwujud kecuali jika mereka menjadikan Rasul semoga Allah melimpahkan rahmat dan keselamatan kepada beliau sebagai hakim dalam setiap urusan dari urusan-urusan kehidupan mereka, dan itu dalam firman-Nya: “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan.” (QS. An-Nisa: 65), dan dalil-dalil lain yang disebutkan oleh Fadhilatus Syaikh Abdul Ghani Abdul Khaliq semoga Allah merahmatinya dalam kitab Hujjiyatus Sunnah. Dan dalil-dalil ini terangkum dalam dalil maksum (terpelihara dari kesalahan), dan dalam berpegang teguhnya para sahabat dengan Sunnah yang menunjukkan bahwa mereka memahami bahwa ia adalah hujah, dan wajib merujuk kepadanya, dan juga mustahilnya mengamalkan Al-Quran yang mulia saja, jika tidak maka itu adalah menghilangkan seluruh Islam, dan juga penetapan bahwa Sunnah adalah wahyu dari sisi Allah Tabaraka wa Ta’ala dan selama ia adalah wahyu maka wajib diikuti dan wajib diterapkan dalam kehidupan kaum muslimin.
Tidak ada seorang pun dari kaum muslimin yang tersepakati ijmak dengannya yang membantah hal itu. Umat telah bersepakat atas semua dalil ini, dan atas inti perkara dan intinya bahwa Sunnah wajib diikuti, dan diamalkan, dan kita merespons setiap hukum yang dihukumi oleh Rasulullah semoga Allah melimpahkan rahmat dan keselamatan kepada beliau.
Dalam penelitian-penelitiannya dalam kitab Hujjiyatus Sunnah, Fadhilatus Syaikh semoga Allah merahmatinya memberikan komentar -menghukumi orang-orang yang membantah perkara ini- dengan berkata: “Sungguh alangkah baiknya, bagaimana mungkin dibayangkan ada perdebatan dalam masalah ini di antara kaum muslimin! Dan datang seorang laki-laki yang di kepalanya ada akal dan berkata: Aku seorang muslim, kemudian membantah kehujahan Sunnah secara keseluruhan, padahal hal itu mengakibatkan ketidakpengakuannya terhadap agama Islam secara keseluruhan dari awal hingga akhir. Sesungguhnya dasar agama ini adalah Al-Kitab, dan tidak mungkin dikatakan bahwa ia adalah kalam Allah dengan mengingkari kehujahan Sunnah secara keseluruhan. Karena kenyataannya sebagai kalam Allah tidak terbukti kecuali dengan ucapan Rasul yang terbukti kejujurannya dengan mukjizat, bahwa ini adalah kalam Allah dan kitab-Nya, dan ucapan Rasul ini termasuk dari Sunnah yang diklaim bahwa ia bukan hujah. Maka apakah ini kecuali kesesatan dan zindik, dan pengingkaran terhadap yang dharuri (diketahui secara pasti) dari agama yang dimaksudkan dengannya menghancurkan agama dari dasarnya? Jika kamu berkata: Kami tidak mengakuimu bahwa kenyataan Al-Kitab sebagai kalam Allah tidak menetapkannya kecuali ucapan itu, dan sesungguhnya terbukti dengan kemukjizatannya langsung, aku berkata: Ya, seluruh Al-Quran dan satu surat darinya dan tiga ayat dapat dikatakan padanya: Sesungguhnya terbukti kenyataannya sebagai kitab Allah dengan kemukjizatannya, dan tidak perlu ucapan Rasul di dalamnya, dan itu karena tegaknya kemukjizatan dengannya. Adapun dua ayat dan satu ayat dan sebagian ayat maka tidak tegak dengannya sifat kemukjizatan, sehingga kita mengetahui bahwa ia adalah kalam Allah; maka tidak mungkin kita mengetahui saat itu bahwa ia darinya kecuali dengan ucapan Rasul yang terbukti kejujurannya dengan kemukjizatan seluruh Al-Quran, atau satu surat darinya dan dengan selain itu dari mukjizat-mukjizat- bahwa ia dari kalam Allah. Dan kita dalam pendalilan kita atas akidah agama atau hukum syariat dari kitab Allah, sesungguhnya kita berdalil dengan ayat atau dengan sebagiannya. Maka jika tidak ada ucapan Rasul ini sebagai hujah; maka tidak mungkin pendalilan dengan ayat atau dengan sebagiannya. Dan tidak tersembunyi bagimu bahwa kenyataan ayat, atau kenyataan sebagiannya dari Al-Quran telah menjadi dharuri agama, tidak bagi seorang muslim mengingkarinya dalam keadaan apa pun, dan demikian juga pendalilan dengan sesuatu dari itu atas hukum syariat. Dan jika kedua perkara dharuri ini bergantung pada kehujahan Sunnah; maka ia juga adalah dharuri agama, maka bagaimana mungkin bagi orang yang menganut agama Islam untuk berani mengingkari kehujahannya atau meragu di dalamnya?!”
Kesimpulan perkataan Syaikh dalam bagian ini: bahwa Sunnah adalah yang menjelaskan bahwa Al-Quran dari sisi Allah Tabaraka wa Ta’ala dan seakan-akan Nabi semoga Allah melimpahkan rahmat dan keselamatan kepada beliau dengan mukjizat Al-Quran berkata: Sesungguhnya ini adalah kalam Allah dan kitab-Nya. Maka barang siapa tidak beriman dengan Sunnah maka dia mengingkari Al-Quran yang mulia; karena Sunnah termasuk dari jalan-jalan penetapan Al-Quran yang mulia. Dan dinukilkan atas lisan sebagian orang yang mungkin tidak mengakui ini, artinya: bahwa Al-Quran yang mulia yang merupakan kalam Allah tidak menetapkannya kecuali ucapan itu dari Nabi semoga Allah melimpahkan rahmat dan keselamatan kepada beliau bahwa ia adalah kalam Allah, bahkan terbukti dengan kemukjizatannya langsung. Syaikh menyerahkan dengan ucapan mereka, jika kita katakan seluruh Al-Quran, atau satu surat darinya, atau tiga ayat -kadar yang disepakati oleh para ulama- bahwa kemukjizatan terwujud dengannya, terbukti kenyataannya dari kitab Allah dengan kenyataannya sebagai mukjizat, tetapi dua ayat dan satu ayat dan sebagian ayat, dan banyak dari hukum-hukum syariat kita berdalil dengannya dengan satu ayat atau dengan dua ayat, dan kadang-kadang dengan sebagian ayat; maka hukum-hukum syariat penetapannya bergantung pada ayat atau sebagian ayat, dan kadar ini tidak terwujud dengannya kemukjizatan menurut apa yang dituju oleh ulama tafsir dan ulumul Quran.
Maka, wajib ada kehujahan Sunnah agar kita beriman dengan Al-Quran juga, dan berakhir bahwa mungkin sampai perkara bagi yang mengatakan perkataan-perkataan ini kepada hukum riddah (murtad), sebagaimana dia berkata itu, dan ini sebagian perkataannya dalam hal ini: “Sungguh alangkah baiknya bagaimana mungkin dikatakan bahwa ia bukan dharuri agama, dengan mengetahui bahwa banyak dari masalah-masalah yang telah disepakati oleh para fuqaha atasnya, dan atas bahwa ia diketahui dari agama dengan dharuri, dan bahwa mengingkarinya mewajibkan riddah, seperti bilangan rakaat-rakaat fardhu bergantung padanya. Dan bagaimana dharuri bergantung pada apa yang bukan dharuri, dan klaim kemungkinan memahami masalah-masalah ini dari Al-Kitab saja adalah batil dengan dharuri, dan usaha pemahaman ini adalah usaha untuk mewujudkan yang mustahil. Dan sungguh para imam terdahulu lebih mampu dari kita untuk itu, dan mereka mengakui ketidakmampuan darinya -artinya: usaha penetapan dalil-dalil atas hukum-hukum syariat dari Al-Quran saja. Dan jika masalah-masalah dharuri ini -shalat misalnya, dan kenyataan Zhuhur empat rakaat, dan kenyataan Ashar empat rakaat juga- semua itu bergantung pada Sunnah, dan ia adalah masalah-masalah dharuri -artinya: diketahui dari agama dengan dharuri dan mengingkarinya adalah kufur- dan jika masalah-masalah dharuri ini bergantung pada kehujahan Sunnah, maka bagaimana mungkin terlaksana dari seorang mukmin membantahnya, padahal bantahan di dalamnya mengharuskan bantahan dalam masalah-masalah ini -artinya: bantahan dalam kehujahan Sunnah mengharuskan bantahan dalam kenyataan Zhuhur empat rakaat, dalam kenyataan bahwa zakat seperempat dari sepersepuluh, dalam kenyataan hewan ternak ada zakatnya… sampai akhirnya, dan ini mengharuskan kemurtadan; maka jika dikatakan: Sesungguhnya hukum-hukum ini dalilnya adalah ijmak maka ia tidak bergantung pada kehujahan Sunnah! Aku berkata: Ini adalah omong kosong dari ucapan, karena sesungguhnya ijmak pasti ada sandarannya, dan bukan sandaran ini dalam masalah-masalah ini Al-Kitab -Al-Quran saja- karena tidak mungkin memahaminya darinya, dan bukan qiyas, dan jika kita katakan bahwa mungkin ia menjadi sandaran ijmak dalam apa yang ada asalnya yang berakal maknanya; karena banyak dari masalah-masalah ini -yaitu: masalah-masalah ibadah- tidak ada tempat bagi akal-akal di dalamnya, dan tidak ada asalnya yang diqiyaskan padanya; maka terpastilah bahwa sandaran ini adalah Sunnah, bahkan sungguh mereka telah bersepakat bahwa sandaran dalam masalah-masalah ini adalah Sunnah tidak lainnya, dan ini mengharuskan ijmak mereka atas kehujahannya dan kedharurinya.” Selesai perkataan Syaikh semoga Allah Tabaraka wa Ta’ala merahmatinya.
Menangkis Keraguan Para Pengingkar Kehujjahan Sunnah
Pembahasan tentang keraguan orang-orang yang menentang kehujjahan Sunnah, dan pendapat mereka dalam masalah ini:
Tidak mungkin seorang Muslim menolak Sunnah Nabi dan hanya bersandar pada Al-Quran saja, namun sebagian orang mungkin tersembunyi bagi mereka berbagai perkara sehingga mereka membutuhkan penjelasan dan klarifikasi, dengan catatan bahwa mereka membangkitkan keraguan setelah mereka membentuk pandangan ini, tetapi ada orang yang ragu dalam berdalil dengan Sunnah padahal dia tidak mengetahui kehujjahannya, bukan dari sikap yang berasal dari pemikiran atau pemahaman atau bacaan, atau semacam itu; namun dia hanya memiliki pemahaman yang keliru, begitu dibetulkan untuknya maka dia akan kembali pada kebenaran.
Ada keraguan yang dibangun atas ayat-ayat dari Al-Quran Al-Karim, mereka mengambil darinya keraguan tentang kecukupan Al-Quran Al-Karim, dan tidak membutuhkan Sunnah yang suci, ada banyak ayat dalam hal ini, di antaranya firman Allah Tabaraka wa Ta’ala dalam surah Al-An’am: “Dan tidak ada seekor binatang pun yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan semuanya merupakan umat-umat seperti kamu. Kami tidak melalaikan sesuatu pun dalam Kitab, kemudian kepada Tuhan mereka dikumpulkan” (Al-An’am: 38), dan Allah Ta’ala berfirman: “Dan Kami turunkan kepadamu Kitab (Al-Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan sebagai petunjuk serta rahmat…” (An-Nahl: 89), dalam surah Al-An’am juga: “Patutkah aku mencari hakim selain Allah, padahal Dia yang telah menurunkan kitab kepadamu dengan terperinci” (Al-An’am: 114) dan dalam surah Al-An’am juga: “Dan telah sempurna kalimat Tuhanmu sebagai kalimat yang benar dan adil” (Al-An’am: 115), dan dalam surah Al-Maidah: “Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agamamu” (Al-Maidah: 3), dalam surah Al-An’am: “Katakanlah, ‘Siapakah yang lebih kuat persaksiannya?’ Katakanlah, ‘Allah adalah saksi antara aku dan kamu. Dan Al-Quran ini diwahyukan kepadaku agar dengan itu aku memberi peringatan kepada kamu dan kepada orang-orang yang sampai (Al-Quran) kepadanya'” (Al-An’am: 19), dalam surah Al-A’raf: “Dan orang-orang yang berpegang teguh dengan Kitab dan melaksanakan salat, sesungguhnya Kami tidak akan menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat baik” (Al-A’raf: 170), dan Allah Azza wa Jalla berfirman: “Dan apakah tidak cukup bagi mereka bahwa Kami telah menurunkan Kitab (Al-Quran) kepadamu yang dibacakan kepada mereka? Sesungguhnya dalam (Al-Quran) itu terdapat rahmat dan pelajaran bagi orang-orang yang beriman” (Al-Ankabut: 51).
Ayat-ayat seperti ini mereka kumpulkan, seperti firman Allah Tabaraka wa Ta’ala: “Dan Rasul berkata, ‘Wahai Tuhanku, sesungguhnya kaumku menjadikan Al-Quran ini sesuatu yang tidak diacuhkan'” (Al-Furqan: 30), dan seperti firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Maka dengan perkataan manakah lagi sesudah (Al-Quran) itu mereka akan beriman?” (Al-A’raf: 185) mereka berusaha mengumpulkan ayat-ayat yang tampak dari lahirnya bahwa ayat tersebut mengajak untuk bersandar pada Al-Quran Al-Karim saja, dan setelah mereka mengumpulkan ayat-ayat ini mereka berusaha membuktikan bahwa ayat-ayat itu menunjukkan untuk bersandar pada Al-Quran Al-Karim saja, seolah-olah mereka ingin mengatakan: Sesungguhnya sikap kami ini dibangun atas berpegang teguh dengan Al-Quran Al-Karim, yang mengajak untuk berpegang teguh dengan Al-Quran Al-Karim saja.
Pada awalnya kami akan memberikan jawaban secara umum dengan mengatakan:
Katakanlah kepada orang yang mengaku ilmu dengan falsafah… Engkau telah menghafal sesuatu dan luput dari berbagai hal lainnya
Kamu terfokus pada ayat-ayat ini, dan melupakan banyak ayat lainnya, apa sikapmu terhadap firman Allah Tabaraka wa Ta’ala: “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul serta Ulil Amri di antara kamu” (An-Nisa: 59)? Apa sikapmu terhadap firman Allah Subhanahu: “Jika kamu berselisih tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir”? Apa sikapmu terhadap sumpah Allah Tabaraka wa Ta’ala ketika Dia bersumpah dengan Dzat-Nya Yang Maha Agung lagi Maha Mulia bahwa keimanan orang-orang mukmin tidak akan terwujud kecuali jika mereka menjadikan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai hakim dalam semua perselisihan di antara mereka? Bahkan Allah Tabaraka wa Ta’ala mensyaratkan kepada orang-orang mukmin bukan hanya melaksanakan hukum saja, tetapi mereka harus ridha dengannya dan tunduk serta berserah diri kepadanya dengan ketundukan yang sempurna, dan penyerahan yang total, dan banyak sekali ayat yang menunjukkan kewajiban mengikuti Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam semua yang diperintahkan dan dilarang olehnya.
Jadi, seolah-olah kamu beriman kepada sebagian Kitab dan kafir kepada sebagian yang lain, kamu mengambil darinya ayat-ayat yang sesuai dengan hawa nafsumu dan selaras dengan pemikiranmu, dan bertemu dengan tujuanmu, atau begitulah yang kamu bayangkan, dan kamu meninggalkan ayat-ayat yang membantah keraguanmu, padahal Al-Quran Al-Karim saling melengkapi satu sama lain, dan saling menyempurnakan satu sama lain. Dan semua orang yang mengetahui pengambilan dalil dari nash-nash syariat mengetahui dengan baik bahwa bukan hak mereka untuk mengambil satu nash, dan menghilangkan dengan sengaja, atau karena kebodohan nash lain yang memiliki kaitan erat dengan masalah yang sama, dan persoalan yang sama; bahkan hukum syariat dalam masalah apa pun tidak boleh diambil kecuali melalui nash-nash lengkap yang berkaitan dengannya dalam Al-Quran Al-Karim dan Sunnah yang suci, bahkan setelah itu kita kembali kepada pemahaman ulama dari para mufassir, dan dari para pensyarah hadits-hadits Nabi, dan dari sikap para Sahabat terhadap semua itu; agar pemahaman kita lurus bersama pemahaman mereka, dan agar kita mengetahui: bagaimana salaf umat ini berjalan dalam berinteraksi dengan ayat-ayat ini; agar khalaf mereka juga berjalan di atasnya dengan manhaj yang sama dan jalan yang sama, yang dilalui oleh Salafush Shalih radiyallahu ‘anhum.
Jadi, ini adalah jawaban umum, sebagaimana kamu melihat ayat-ayat ini, maka ada ayat-ayat yang mengajak dengan jelas dan terang, dan pasti tanpa keraguan di dalamnya kepada pentingnya berpegang teguh dengan Sunnah yang suci. Ketika kamu sengaja menyebutkan sebagian ayat dan sengaja mengabaikan atau menjauh dari sebagian lainnya; ini dalam metodologi ilmiah adalah kerusakan yang parah, dan pemahaman yang sakit, dan kembali kepada kebenaran lebih utama dari semua itu.
Dan semoga Allah memberi shalawat, salam, dan berkah kepada junjungan kami Muhammad, keluarganya, dan para sahabatnya.
Pelajaran 9: Menangkis Keraguan yang Dibangkitkan Seputar Kehujjahan Sunnah (2)
Bismillahirrahmanirrahim
Firman Allah Ta’ala: “Kami tidak melalaikan sesuatu pun dalam Kitab”
Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, dan shalawat serta salam semoga tercurah kepada penutup para nabi dan rasul, junjungan kami Muhammad, keluarganya, kekasih-kekasihnya dan para sahabatnya, dan istri-istrinya yang baik lagi suci, dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari kiamat; amma ba’du:
Kita telah memulai penyebutan keraguan yang dipegang oleh musuh-musuh Sunnah dan kita katakan: Sesungguhnya keraguan itu terbagi menjadi keraguan yang mereka coba ambil dari Al-Quran Al-Karim, dan keraguan yang berkaitan dengan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan keraguan lainnya -akan kami sebutkan secara rinci insya Allah, dan kami akan membantahnya- dan kami telah menyebutkan beberapa ayat yang mereka jadikan pegangan dalam upaya mereka menjauh dari kehujjahan Sunnah, dengan mengklaim bahwa ayat-ayat ini mengarah kepada apa yang mereka tuju yaitu pengingkaran terhadap Sunnah yang suci atau kehujjahannya, dan di antara ayat-ayat ini adalah firman Allah Tabaraka wa Ta’ala: “Dan tidak ada seekor binatang pun yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan semuanya merupakan umat-umat seperti kamu. Kami tidak melalaikan sesuatu pun dalam Kitab” (Al-An’am: 38).
Keraguan pertama: mereka mengumpulkan dan menghimpun untuknya banyak ayat yang mereka bayangkan bahwa dengan ayat-ayat itu mereka telah mencapai target atau mewujudkan tujuan padahal mereka memaksakan takwil.
Bagaimanapun, kami tidak ingin memperpanjang pemahaman mereka, namun kami akan menjelaskan kelemahan pemahaman ini, dan pertentangannya dengan pemahaman umat yang bersepakat tentang hal ini.
Mereka memahami dari firman Allah Tabaraka wa Ta’ala: “Kami tidak melalaikan sesuatu pun dalam Kitab” bahwa yang dimaksud adalah Al-Quran; yaitu yang dimaksud dengan Kitab adalah Al-Quran, kumpulan ayat sebenarnya -yang sebelum ayat ini dan sesudah ayat ini- membantah pemahaman ini: “Dan tidak ada seekor binatang pun yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan semuanya merupakan umat-umat seperti kamu. Kami tidak melalaikan sesuatu pun dalam Kitab” ada ayat-ayat yang disebutkan di dalamnya kata Kitab -atau kalimat Kitab- dan ia tidak menunjukkan Al-Quran Al-Karim, namun menunjukkan Lauhul Mahfuzh; yaitu yang dimaksud dengan Kitab dalam ayat ini: “Dan tidak ada seekor binatang pun yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan semuanya merupakan umat-umat seperti kamu” maknanya adalah Lauhul Mahfuzh, konteks ayat-ayat mengisyaratkan hal ini. Dan ayat-ayat lain yang serupa atau menyerupai ayat ini juga memberikan dalil tentang hal ini, di antaranya misalnya dalam Al-Quran Al-Karim firman Allah Tabaraka wa Ta’ala: “Dan tidak ada seekor binatang pun yang ada di bumi melainkan semuanya dijamin Allah rezekinya, dan Dia mengetahui tempat kediamannya dan tempat penyimpanannya. Semua (tertulis) dalam Kitab yang nyata” (Hud: 6) yaitu Kitab ini menjelaskan nama-nama mereka dan jumlah mereka, dan semua yang berkaitan dengan mereka dalam gerak dan diam mereka dan seterusnya, konteksnya mengisyaratkan bahwa itu adalah Lauhul Mahfuzh.
Apakah setiap binatang di bumi dijamin Allah rezekinya dan Dia mengetahui tempat kediamannya dan tempat penyimpanannya semua dalam Kitab yang nyata, apakah mungkin kita memahami dari ayat ini bahwa Kitab itu adalah Al-Quran? Di mana pembahasan tentang rezeki manusia secara rinci? Di mana pembahasan tentang tempat kediaman dan tempat penyimpanan yang disebutkan berkaitan dengan binatang-binatang ini dalam Al-Quran Al-Karim?
Jadi ayat ini harus dipahami sebagai Lauhul Mahfuzh, bukan Al-Quran Al-Karim, dan yang menguatkan ini -atau memastikannya- adalah apa yang diriwayatkan dari hadits Abdullah bin Amr bin Al-Ash radiyallahu Ta’ala ‘anhuma dan ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Al-Qadar, bab: Hujjah Adam dan Musa ‘alaihimassalam, Abdullah bin Amr bin Al-Ash berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Allah telah menulis takdir makhluk sebelum Dia menciptakan langit dan bumi lima puluh ribu tahun, dan Dia berfirman: ‘Dan Arsy-Nya berada di atas air’ (Hud: 7)”.
Jadi, jelas dari penulisan ini bahwa itu dalam Lauhul Mahfuzh, dan bahwa itu terjadi sebelum penciptaan langit dan bumi lima puluh ribu tahun, dan takdir makhluk di dalamnya ada rezeki dan di dalamnya ada ajal dan di dalamnya ada tempat kediaman dan di dalamnya ada tempat penyimpanan yang disebutkan dalam surah Hud: “Dan tidak ada seekor binatang pun yang ada di bumi melainkan semuanya dijamin Allah rezekinya, dan Dia mengetahui tempat kediamannya dan tempat penyimpanannya. Semua (tertulis) dalam Kitab yang nyata”. Dan juga dalam surah Al-An’am sendiri: “Dan pada sisi-Nya kunci-kunci semua yang gaib, tidak ada yang mengetahuinya kecuali Dia. Dan Dia mengetahui apa yang ada di daratan dan di lautan, dan tidak ada sehelai daun pun yang gugur melainkan Dia mengetahuinya, dan tidak ada sebutir biji pun dalam kegelapan bumi dan tidak ada sesuatu yang basah atau yang kering, melainkan tertulis dalam Kitab yang nyata” (Al-An’am: 59) Kitab yang nyata ini tidak mungkin Al-Quran, jika tidak di mana kita temukan dalam Al-Quran kunci-kunci gaib yang tidak diketahui kecuali oleh-Nya? Dan semua yang ada di darat dan di laut? Dan tidak ada sehelai daun pun yang gugur melainkan Dia mengetahuinya? Dan tidak ada sebutir biji pun dalam kegelapan bumi dan tidak ada sesuatu yang basah atau yang kering melainkan dalam Kitab yang nyata? Kitab ini adalah Lauhul Mahfuzh pasti.
Juga apa yang disebutkan dari firman Allah Tabaraka wa Ta’ala “Yang mengetahui yang gaib, tidak ada yang tersembunyi bagi-Nya seberat zarrah pun di langit dan di bumi, dan tidak ada yang lebih kecil dari itu dan tidak ada yang lebih besar, melainkan (semua tercatat) dalam Kitab yang nyata” (Saba’: 3) Kitab yang nyata ini pasti adalah Lauhul Mahfuzh, dan bukan yang dimaksud dengannya adalah Al-Quran Al-Karim, jika tidak di mana kita temukan rincian setiap zarrah di langit atau di bumi dan tidak ada yang lebih kecil dari itu dan tidak ada yang lebih besar melainkan dalam Al-Quran Al-Karim ini?
Jadi, dengan cahaya ayat-ayat ini kita memahami bahwa yang dimaksud dalam firman Allah Ta’ala: “Kami tidak melalaikan sesuatu pun dalam Kitab” yang dimaksud dengan Kitab adalah Lauhul Mahfuzh, dan pendapat bahwa itu adalah Al-Quran Al-Karim sungguh pendapat yang ditolak oleh konteks umum ayat, dan diketahui bahwa ayat-ayat dipahami dalam cahaya apa yang sebelumnya dan dalam cahaya apa yang sesudahnya, ayat-ayat berbicara tentang bahwa Allah Azza wa Jalla mengetahui setiap yang kecil dan besar, bahwa sisa makhluk adalah umat-umat yang menyerupai umat Islam, mereka memiliki rezeki dan memiliki ajal, semua makhluk: “Dan tidak ada seekor binatang pun yang ada di bumi” dan tidak ada burung dari burung-burung dan dari binatang-binatang dan dari serangga-serangga, semuanya adalah umat-umat seperti kalian, dicatat semua rinciannya sebagaimana dicatat rincian manusia dalam Kitab, maka Kitab ini pasti adalah Lauhul Mahfuzh, jika tidak seandainya kita mengambil ayat dalam konteksnya yang dibicarakan di mana rincian kehidupan umat-umat ini yang merupakan umat-umat seperti umat Islam? Dan di mana pembahasan tentang rezeki mereka dan ajal mereka, dan tempat kediaman dan tempat penyimpanan mereka, dan rincian kehidupan mereka, dan manhaj serta bahasa mereka? Semua itu di mana kita temukan dalam Al-Quran Al-Karim?
Maka memotong kalimat dari konteks umumnya untuk saya gunakan sebagai dalil di dalamnya ada pemaksaan yang tidak sesuai dan tidak serasi dengan konteks ayat, perkara yang tidak dikatakan oleh seorang pun dari ahli ilmu: “Dan tidak ada seekor binatang pun yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan semuanya merupakan umat-umat seperti kamu. Kami tidak melalaikan sesuatu pun dalam Kitab, kemudian kepada Tuhan mereka dikumpulkan” (Al-An’am: 38) semua umat ini dikumpulkan kepada Tuhan mereka, ini juga konteks ayat dalam apa yang sebelumnya dan apa yang sesudahnya. Maka kalimat ini dicabut: “Kami tidak melalaikan sesuatu pun dalam Kitab” dan kamu bersikeras bahwa Kitab adalah Al-Quran, ini adalah cacat dalam pemahaman yang tidak didukung oleh konteks ayat dan bukan kalimat yang sebelumnya dan bukan kalimat yang sesudahnya, dan dengan asumsi bahwa Kitab di sini dimaksudkan dengannya adalah Al-Quran Al-Karim, dan ini adalah asumsi perdebatan untuk menghadapi lawan, ya: “Kami tidak melalaikan sesuatu pun dalam Kitab”, Allah menyebutkan kaidah-kaidah umum untuk semua perkara, tetapi rinciannya diserahkan kepada Sunnah yang suci, dan di antara apa yang tidak Allah Tabaraka wa Ta’ala lalai di dalamnya bahwa Dia mewajibkan dalam Al-Quran Al-Karim ketaatan kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul serta Ulil Amri di antara kamu” (An-Nisa: 59) masukkan ini dalam firman Allah Tabaraka wa Ta’ala: “Kami tidak melalaikan sesuatu pun dalam Kitab” di antara apa yang tidak Allah lalai di dalamnya dalam Al-Quran Al-Karim: bahwa Dia mewajibkan ketaatan kepada Rasul-Nya, maka mengapa kamu mengecualikan ayat ini, dan tidak mau memahami perkara dengan cara ini?
Yang lebih sesuai dengan konteks ayat adalah dikatakan: Sesungguhnya Kitab adalah Lauhul Mahfuzh, dan mayoritas mufassirin berjalan di atas ini, dan kami tidak ingin memperpanjang dengan menyebutkan perkataan mereka, dan ada yang mengatakan: Ya, sesungguhnya itu adalah Al-Quran kami tidak membantah dalam hal ini, dan ada yang mengatakan: Sesungguhnya itu adalah Al-Quran, tetapi pendapat yang paling masyhur di sisi mereka bahwa itu adalah Lauhul Mahfuzh, dan kami katakan: Sesungguhnya konteks ayat menguatkan dan merajihkan pemahaman ini, dan sebagaimana kami katakan: kata Kitab disebutkan dengan makna selain Al-Quran Al-Karim dalam banyak ayat, kami sebutkan sebagiannya, dan di antaranya firman Allah Tabaraka wa Ta’ala: “Dan tidak mungkin bagi seseorang mati melainkan dengan izin Allah, sebagai ketetapan yang telah ditentukan waktunya” (Ali Imran: 145) tidak mungkin dipahami Kitab ini kecuali sebagai takdir misalnya, atau ketetapan yang tetap yang tidak menerima pembatalan dan tidak penegasan, dan waktu yang ditentukan dan ajal yang pasti yang Allah tuliskan untuk setiap jiwa. Tidak ada yang mati kecuali dengan takdir Allah, dan sampai dia memenuhi masa yang Allah Tabaraka wa Ta’ala tuliskan untuknya: “Dan siapa yang dipanjangkan umurnya dan dikurangi umurnya, melainkan (semua) dalam Kitab” (Fathir: 11) “Yang menciptakan kamu dari tanah kemudian Dia menetapkan ajal, dan ada lagi ajal yang ditentukan di sisi-Nya, kemudian kamu masih ragu-ragu” (Al-An’am: 2) dan ketika Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman misalnya: “Sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman” (An-Nisa: 103) yaitu: diwajibkan dan ditentukan.
Jadi, kata “kitab” dalam Al-Quran memiliki berbagai makna: Kitab juga bisa bermakna Al-Quran, seperti dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala misalnya: “Alif Lam Ra. Ini adalah kitab yang Kami turunkan kepadamu agar engkau mengeluarkan manusia dari kegelapan menuju cahaya” (Surat Ibrahim: 1) dan seperti dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Alif Lam Mim. Itulah kitab yang tidak ada keraguan padanya, petunjuk bagi orang-orang yang bertakwa” (Surat Al-Baqarah: 1-2) Al-Quran ini tidak ada keraguan dan tidak ada keraguan padanya, dan “itulah” adalah kata isyarah (kata tunjuk) untuk pengagungan. Juga: “Allah, tidak ada tuhan selain Dia, Yang Mahahidup, Yang terus-menerus mengurus (makhluk-Nya). Dia menurunkan Kitab (Al-Quran) kepadamu dengan sebenarnya, membenarkan (kitab-kitab) yang sebelumnya, dan menurunkan Taurat dan Injil, sebelumnya, menjadi petunjuk bagi manusia, dan Dia menurunkan Al-Furqan (pembeda antara yang hak dan batil)” (Surat Ali Imran: 2-4) hingga akhir ayat-ayat yang konteksnya mengharuskan bahwa itu adalah Al-Quran: “Ini adalah kitab yang diturunkan kepadamu, maka janganlah ada kesempitan di dadamu karenanya, agar engkau memberi peringatan dengannya dan menjadi peringatan bagi orang-orang yang beriman” (Surat Al-A’raf: 2) Konteks secara pasti menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan kitab ini adalah Al-Quran.
Jadi ketika makna suatu kata beragam dalam bahasa dan dalam penggunaannya, maka para ulama sepakat bahwa kontekslah yang menentukan makna yang dimaksud. Untuk hal ini ada banyak contoh serupa dalam bahasa Arab. Banyak kata dalam bahasa Arab yang memiliki berbagai makna, dan yang menentukan maknanya adalah konteks. Misalnya: kata “ain” dalam bahasa memiliki berbagai makna: di antaranya misalnya mata air, mata yang melihat yaitu: alat penglihatan yang diciptakan Allah Ta’ala untuk kita agar bisa melihat, dan juga bisa berarti mata-mata (pengintai); misalnya ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala berbicara tentang surga: “Di dalamnya ada mata air yang mengalir” (Surat Al-Ghasyiyah: 12) ini adalah mata air. Ketika saya mengatakan misalnya: musuh memiliki mata-mata di negara kita misalnya -wal’iyadzu billah (semoga Allah melindungi kita)- artinya pengintai. Ketika saya mengatakan: saya melihat dengan mata saya, artinya mata yang melihat, alat penglihatan yang kita gunakan untuk melihat berkat karunia Allah Subhanahu wa Ta’ala. Kontekslah yang menentukan makna yang dimaksud, dan saya tidak bisa membawa makna kepada selain apa yang dimungkinkan oleh konteks, karena jika tidak demikian maka akan terjadi kerusakan dalam makna.
Jika saya mengatakan misalnya: “Di dalamnya ada mata air yang mengalir. Di dalamnya ada dipan-dipan yang ditinggikan” (Surat Al-Ghasyiyah: 12-13) dan ayat-ayat tersebut berbicara tentang surga, lalu saya mengatakan: yang dimaksud dengan ain (mata) di sini adalah mata yang melihat!! Ini adalah kerusakan makna dan kesalahan pemahaman yang tidak boleh dilakukan oleh seorang muslim. Namun demikian kita mengatakan “Kami tidak mengabaikan sesuatu pun dalam Kitab”, jelas dari konteksnya yang berbicara tentang semua makhluk adalah umat-umat yang menyerupai umat Islam, dan segala sesuatu yang berkaitan dengannya telah dicatat dalam Kitab. Konteks mengharuskan bahwa yang dimaksud adalah Lauhul Mahfuzh (Papan Terpelihara). Namun demikian, jika kita menerima secara argumentatif bahwa yang dimaksud dengan Kitab dalam ayat tersebut adalah Al-Quran, dan ini adalah pemahaman yang jauh, dan asumsi kita terhadapnya hanyalah asumsi argumentatif, maka ayat ini sama sekali tidak bertentangan dengan kehujjahan Sunnah, dan tidak dapat dipahami darinya bahwa kita cukup dengan Al-Quran saja; karena sebagaimana yang dikatakan para ulama: bahwa ayat ini tidak bertentangan; karena ia juga termasuk dalam apa yang tidak diabaikan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Kami tidak mengabaikan sesuatu pun dalam Kitab”.
Kami telah mewajibkan ketaatan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam banyak ayat, maka ia termasuk dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Kami tidak mengabaikan sesuatu pun dalam Kitab” dengan asumsi bahwa Kitab yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah Al-Quran, meskipun kami menjauhkan pemahaman ini, dan dengan pengakuan kami bahwa Kitab yang dimaksud adalah Lauhul Mahfuzh, sebagaimana telah kami sebutkan berulang kali.
Firman Allah Ta’ala: “Dan Kami turunkan kepadamu Kitab (Al-Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu”, “Dan Dialah yang menurunkan kepada kalian Kitab dengan terperinci”
Kami beralih ke ayat lain yang juga mereka jadikan dalil, di antaranya misalnya: firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Dan Kami turunkan kepadamu Kitab (Al-Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu, dan menjadi petunjuk dan rahmat serta kabar gembira bagi orang-orang muslim” (Surat An-Nahl: 89). Kami beralih ke ayat-ayat lain yang mereka coba jadikan dalil; di antaranya firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Maka apakah aku akan mencari hakim selain Allah, padahal Dialah yang telah menurunkan kepadamu Kitab (Al-Quran) yang dijelaskan dengan terperinci” (Surat Al-An’am: 114).
Dan Kitab dalam konteks kedua ayat tersebut yang dimaksud adalah Al-Quran: “Kami turunkan kepadamu Kitab untuk menjelaskan segala sesuatu”: tidak ada yang menentang ini: “Dialah yang menurunkan kepadamu Kitab dengan terperinci”. Yang dimaksud dengan perincian dan penjelasan di sini adalah perincian dan penjelasan segala sesuatu dari hukum-hukum agama ini sebagai kaidah-kaidah umum yang masih global. Hal ini, jika engkau mengatakan: bahwa itu adalah perincian setiap hal kecil dan besar, maka akan sia-sia melanjutkan diskusi. Tidak layak kita berdiskusi tentang hal-hal yang sudah jelas; karena mendiskusikan hal yang sudah jelas justru menambah ketidakjelasannya, dan tidak benar dalam pikiran sesuatu apapun jika siang hari memerlukan dalil! Mengapa saya mengatakan ini? Jika engkau bersikeras memahami kata “terperinci” berarti setiap hal kecil dan besar, saya akan kembali kepadamu dan bertanya: di mana dalam Al-Quran disebutkan shalat Zhuhur empat rakaat? Di mana Ashar? Di mana di mana? Banyak perincian, ketika kita berbicara tentang hubungan Sunnah dengan Al-Quran, kita mengatakan: bahwa ada jenis yang disebut merinci yang global, banyak sekali hal-hal yang disebutkan secara global dalam Al-Quran. Dan bergantung pada Sunnah yang suci untuk merinci hal-hal tersebut.
Yaitu misalnya: “Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (Surat Al-Baqarah: 275). Apa riba yang diharamkan itu? Jenis-jenis yang termasuk di dalamnya, kita ingin tahu emas dengan emas, sama dengan sama, tunai dengan tunai, seimbang dengan seimbang, “barangsiapa menambah atau meminta tambahan maka ia telah melakukan riba”, berikan perincian ini dari Al-Quran! Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, anggur dengan anggur… hingga akhir jenis-jenis yang serupa yang disebutkan dalam riwayat-riwayat hadits, di antaranya hadits ini dan lainnya, di mana hal itu dalam Al-Quran? Di mana perincianya?
Kita harus memahami bahwa perincian dan penjelasan di sini, sesungguhnya adalah perincian hukum-hukum melalui kaidah-kaidah umumnya. Adapun perincian yang mencakup hal-hal parsial dan hukum-hukumnya serta apa yang berkaitan dengannya, maka ini diserahkan kepada Sunnah yang suci. Jika tidak, apa makna firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam Al-Quran, bahkan dalam surat yang sama dengan ayat ini: “Dan Kami turunkan kepadamu Kitab untuk menjelaskan segala sesuatu”. Kitab menjelaskan segala sesuatu melalui ayat ini: “Dan Kami turunkan kepadamu Adz-Dzikr (Al-Quran) agar engkau menerangkan kepada manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka” (Surat An-Nahl: 44). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam-lah yang menerangkan kepada manusia apa yang diturunkan kepada mereka. Apakah kedua ayat tersebut bertentangan? Pertentangan hanya ada dalam pikiran orang yang tidak pandai berurusan dengan Al-Quran dan dengan nash-nash syariat. Tidak ada pertentangan sama sekali. Tidak ada seorang pun dari ulama umat yang pendapatnya diakui mengatakan: bahwa ayat ini: “Dan Kami turunkan kepadamu Kitab untuk menjelaskan segala sesuatu” mencakup setiap hal kecil dan besar, karena realitas menjauhkan pemahaman ini. Bagaimana? Dengan apa kita memberikan contoh? Dengan pernikahan misalnya: “Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kalian, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahaya kalian” (Surat An-Nur: 32). Ketika saya ingin menerapkan perintah ini dalam pelaksanaan, siapa yang saya pilih? Di mana hal itu dalam Al-Quran? Bagaimana hubungan saya dengannya selama masa peminangan? Bagaimana setelah akad? Sebelum berhubungan? Bagaimana, bagaimana, bagaimana? Banyak sekali perincian yang Al-Quran serahkan kepada Sunnah yang suci.
Perdebatan dalam hal ini, saya tegaskan adalah perdebatan tentang hal-hal yang sudah jelas, tidak layak dengannya apapun dalam pemikiran manusia, dan akibatnya diskusi-diskusi menjadi membuang waktu dan tenaga. Sesungguhnya yang dimaksud adalah bahwa Kitab yang mulia -yaitu: Al-Quran- menetapkan kaidah-kaidah umum untuk yang halal dan haram, dan sebagainya, kemudian menyerahkan perincian semua itu kepada Sunnah yang suci. Dan ini disebutkan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Dan Kami turunkan kepadamu Adz-Dzikr (Al-Quran) agar engkau menerangkan kepada manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka”. Maka kaidah mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam atau wajibnya mengikutinya dan berhukum kepada sunnahnya, adalah termasuk kaidah-kaidah umum juga yang dirinci Al-Quran dan menyeru kepadanya, dan mewajibkan ketaatan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana disebutkan ayat-ayat mulia dalam hal ini.
“Dan Kami tidak menurunkan kepadamu Kitab (Al-Quran) melainkan agar engkau menjelaskan kepada mereka apa yang mereka perselisihkan, dan menjadi petunjuk dan rahmat bagi kaum yang beriman” (Surat An-Nahl: 64). Menetapkan kaidah-kaidah umum yang mengatur perbedaan, dan Kitab adalah petunjuk dan rahmat. Barangsiapa berpegang teguh padanya maka ia telah mendapat petunjuk, dan baginya telah ditulis rahmat di dunia dan di akhirat. Semua itu benar, tetapi hukum-hukum syariat dengan perinciannya tidak disebutkan dalam Al-Quran, dan realitas menegaskan kebenaran ini: “Dan Kami turunkan kepadamu Kitab untuk menjelaskan segala sesuatu”. Jadi penjelasan ini membutuhkan Sunnah, bahkan diserahkan kepada Sunnah. Oleh karena itu Al-Auza’i rahimahullah, dan beliau adalah salah satu ulama besar umat ini- dan ini disebutkan oleh Ibnu Katsir ketika menafsirkan ayat ini, beliau berkata: “Dan Kami turunkan kepadamu Kitab untuk menjelaskan segala sesuatu”, yaitu: dengan Sunnah. Maksudnya: Kami jelaskan kepadamu dengan Sunnah; karena Sunnah-lah yang menjamin penjelasan sebagian besar hukum-hukum syariat dan perinciannya, baik secara mandiri -yaitu: dari awal- tanpa disebutkan sebelumnya dalam Al-Quran, atau mungkin pokoknya disebutkan dalam Al-Quran, tetapi Sunnah-lah yang mengambil alih perincian-perincianya.
Ibnu Mas’ud berkata: “Telah dijelaskan kepada kami dalam Al-Quran ini setiap ilmu dan segala sesuatu”. Dan Mujahid berkata: setiap yang halal dan setiap yang haram. Apakah artinya mereka memahami semua perincian? Tidak, oleh karena itu sebagian orang mungkin berpegang, dan Ibnu Katsir juga menyebutkan perkataan-perkataan ini ketika membahas ayat ini, yaitu mungkin ada yang berkata: jika engkau telah menyebutkan perkataan Al-Auza’i: “penjelasan bagi segala sesuatu” yaitu: dengan Sunnah, mengapa engkau tidak menyebutkan perkataan Ibnu Mas’ud: “Telah dijelaskan kepada kami dalam Al-Quran ini setiap ilmu dan segala sesuatu”. Dan Mujahid berkata: setiap yang haram dan setiap yang halal. Al-Quran mencakup setiap ilmu. Saya akan mengatakan dalam pemahaman Ibnu Mas’ud apa yang ia pahami dan tidak saya buat sendiri, dan apa yang telah kami sebutkan sebelumnya, ketika Abdullah bin Mas’ud melaknat wanita yang mencabut bulu (kening), wanita yang meminta dicabut bulunya, wanita yang membuat tato dan wanita yang meminta ditato; yaitu: yang meruncingkan alisnya dan ia adalah pencabut bulu, dan yang meminta dicabut: yaitu yang meminta atau yang melakukannya untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain, dan pembuat tato: yaitu: mereka yang menaruh tanda di wajah mereka untuk berhias seperti bedak yang mereka gunakan di zaman sekarang ini, mereka adalah pembuat tato. Dilaknat pembuat tato dan dilaknat yang meminta ditato, yang meminta dan yang melakukan, baik perbuatannya untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain, yaitu: seorang wanita tidak bisa beralasan bahwa ia tidak melakukannya untuk dirinya sendiri melainkan untuk orang lain! Ia juga jatuh dalam dosa berdasarkan nash hadits. Dan wanita yang merenggangkan (giginya) untuk kecantikan: yaitu: wanita yang mengikir giginya dan merenggangkannya agar tampak dalam bentuk yang indah, ini adalah hal yang diketahui wanita di antara mereka.
Intinya Abdullah bin Mas’ud melaknat pembuat tato dan yang meminta ditato, pencabut bulu dan yang meminta dicabut dan wanita yang merenggangkan (gigi) untuk kecantikan yang mengubah ciptaan Allah, dan seorang wanita Anshar bertanya kepadanya tentang hal itu: apa yang membuatmu melaknat dan menetapkan hukum-hukum yang ada halal dan haramnya? Beliau berkata: dan apa yang membuatku tidak melaknat orang yang dilaknat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ia ada dalam kitab Allah. Dan wanita tersebut berkata: Demi Allah sungguh saya telah membaca apa yang ada di antara dua papan atau di antara dua sampul tetapi saya tidak menemukannya, dan seolah ia mencari nash ini: “Allah melaknat atau Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pembuat tato dan yang meminta ditato”, tetapi ia tidak menemukannya dalam kitab Allah, maka Abdullah bin Mas’ud berkata kepadanya: “Demi Allah jika engkau membacanya maka sungguh engkau telah menemukannya”.
Kami tegaskan untuk tidak memahami nash-nash jauh dari pemahaman para sahabat, dan mereka mengatakan kepada kami dalam perdebatan dan argumentasi mereka: bahwa ini adalah mengembalikan umat ke belakang. Ungkapan-ungkapan yang tidak diturunkan Allah padanya dalil apapun. Para sahabat ini adalah hujjah bagi kita dalam pemahaman mereka; karena merekalah yang menerima dari guru pertama yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mereka mengetahui wahyu dan mengetahui bahasa serta makna-maknanya, dan menyaksikan peristiwa-peristiwa, dan melihat sebab-sebab turunnya ayat, dan semua itu membantu dalam memahami nash-nash syariat dan menentukan maksudnya.
Abdullah bin Mas’ud yang mengatakan: “penjelasan bagi segala sesuatu” yaitu: di dalamnya ilmu segala sesuatu, dan Mujahid berkata: setiap yang halal dan setiap yang haram. Apakah Abdullah bin Mas’ud memahami bahwa segala sesuatu disebutkan dalam Al-Quran dengan perinciannya? Mengapa ia berkata kepada wanita tersebut: “Jika engkau membacanya maka sungguh engkau telah menemukannya, bukankah engkau membaca firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah” (Surat Al-Hasyr: 7). Dalam jawaban ini apa yang dilakukan Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ta’ala ‘anhu? Beliau menempatkan hadits ini di bawah kaidah umumnya yang disebutkan dalam Al-Quran dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah” (Surat Al-Hasyr: 7). Ini mencakup setiap hadits yang diucapkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam setiap yang beliau perintahkan dan dalam setiap yang beliau larang.
Jadi seperti inilah yang dimaksud dengan penjelasan Al-Quran: kaidah-kaidah umum. Al-Quran yang mulia meletakkan kaidah bahwa harus ada ketaatan kepada Rasul, bukan hanya dalam ayat Al-Hasyr saja, melainkan dalam banyak ayat yang telah kita bicarakan sebelumnya. Jadi telah menjadi kaidah kuli Qur’ani, yaitu kewajiban menaati Rasul shallallahu alaihi wasallam. Dan di bawah kaidah kuli ini, saya katakan misalnya: “Allah melaknat pemakan riba, yang memberikannya, yang menuliskannya, dan para saksinya, dan beliau bersabda: Mereka semua sama.” Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam pengharaman riba. Di mana ini dalam Al-Quran yang mulia? Selain dari: “Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (Al-Baqarah: 275). Tetapi laknat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam atau laknat Allah, ini masuk di bawah kaidah: “Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah” dan di bawah: “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan ulil amri di antara kamu.”
Jadi inilah pemahaman para sahabat; bahwa Al-Quran menjelaskan kaidah-kaidah kuli umum yang kemudian datang Sunnah menjelaskan banyak rinciannya dan bagian-bagiannya, dan juga membuat syariat sebagaimana Al-Quran yang mulia membuat syariat. Dan pemahaman Islam tetap tegak sepanjang masa-masanya dan hingga hari Allah mewarisi bumi dan siapa yang ada di atasnya atas perkara ini; Al-Quran meletakkan kaidah-kaidah umum dan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam adalah orang yang paling mengetahui dari umat tentang maksud Tuhannya, dan dialah yang menafsirkan Al-Quran yang mulia, dan menjelaskan maksud Allah Azza wa Jalla dari Al-Quran yang mulia, dan umat harus mendengar dan menaatinya.
Dan jika Anda mencari dalil-dalil tentang kewajiban menaati Nabi shallallahu alaihi wasallam, Anda akan menemukannya dalam banyak ayat dari Al-Quran yang mulia. Dan dengan demikian, ketaatan kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam adalah di antara apa yang tidak Allah Tabaraka wa Ta’ala abaikan dalam firman-Nya Tabaraka wa Ta’ala: “Tiadalah Kami alpakan di dalam Al-Kitab barang sesuatu pun” dan ia pada waktu yang sama juga masuk di bawah: penjelasan Al-Quran untuk segala sesuatu, karena Al-Quran yang mulia telah menjelaskan ketaatan kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.
Juga, ada banyak ayat yang menjelaskan kebenaran-kebenaran ini, yaitu bahwa harus ada pemahaman ini, jika tidak akan bertentangan hasil-hasil yang para pengingkar Sunnah coba capai. Misalnya: “Dan Kami tidak menurunkan kepadamu Al-Kitab melainkan agar kamu menjelaskan kepada mereka apa yang mereka perselisihkan itu dan menjadi petunjuk dan rahmat bagi kaum yang beriman.” Apa hubungannya dengan firman-Nya Tabaraka wa Ta’ala: “Dan Kami turunkan kepadamu Al-Dzikr agar kamu menerangkan kepada manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan”? Kedua ayat menjelaskan bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam adalah yang menjelaskan: “Dan Kami tidak menurunkan kepadamu Al-Kitab melainkan agar kamu menjelaskan kepada mereka.” Allah menurunkan Al-Kitab agar engkau wahai Rasulullah menjelaskan kepada mereka apa yang mereka perselisihkan, dan sebagai petunjuk dan rahmat bagi kaum yang beriman: “Dan Kami turunkan kepadamu Al-Dzikr agar kamu menerangkan kepada manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka.” Maka tugas penjelasan diserahkan kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.
Jadi, jika kita tidak memahami pemahaman yang kami tunjukkan ini: bahwa Al-Quran meletakkan kaidah-kaidah umum dan Sunnah datang menyebutkan rincian-rinciannya, dan ijtihad para ulama menempatkan setiap rincian di bawah kaidah umumnya melalui Sunnah yang suci, maka kita akan membayangkan bahwa Al-Quran yang mulia bertentangan sebagian dengan sebagian lainnya. Masalahnya bukan hanya dengan Sunnah saja, tetapi juga akan menjadi masalah dengan Al-Quran yang mulia. Bagaimana itu? Ayat-ayat yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam adalah yang akan menjelaskan kepada manusia apa yang diturunkan kepada mereka, bagaimana Anda akan menghadapinya dalam cahaya ketetapan Anda bahwa Al-Quran yang mulia saja yang menjelaskan segala sesuatu?
Semua yang menolak kehujjahan Sunnah harus berkomitmen dengan hasil ini, yaitu bahwa Al-Quran yang mulia meletakkan kaidah-kaidah umum, dan inilah yang dimaksud dengan firman-Nya Ta’ala: “Penjelasan bagi segala sesuatu” hingga akhir apa yang kami sebutkan: “Tiadalah Kami alpakan di dalam Al-Kitab barang sesuatu pun.” Bahkan Allah Tabaraka wa Ta’ala menjelaskan bahwa ini adalah tugas semua rasul: “Dan Kami tidak mengutus seorang rasul pun, melainkan dengan bahasa kaumnya, supaya ia dapat memberi penjelasan dengan terang kepada mereka” (Ibrahim: 4). Setiap rasul menjelaskan kepada umatnya apa yang diturunkan kepada mereka, dan menjelaskan kepada mereka maksud Allah Azza wa Jalla dari hukum-hukum yang Dia wajibkan atas hamba-hamba-Nya. Dan seandainya tidak ada penjelasan rasul untuk setiap umat dari umat-umat, tidak akan pernah tegak satu umat pun atas manhaj Allah; artinya: ini adalah pemahaman yang harus dikatakan oleh setiap orang yang berakal dan bijak. Para rasul datang untuk menjelaskan kepada umat-umat mereka maksud Allah Azza wa Jalla dari makhluk-Nya, dan menjelaskan kepada mereka apa yang Dia wajibkan Subhanahu atas mereka; agar mereka melaksanakannya dan menjalankannya. Dan para rasul memberikan kepada umat-umat teladan praktis dan penerapan yang benar dari apa yang Allah Azza wa Jalla inginkan dari umat-umat: “Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang diberi Al-Kitab (yaitu): ‘Hendaklah kamu menerangkannya kepada manusia, dan jangan kamu menyembunyikannya'” (Ali Imran: 187). Artinya: bahkan mereka yang diberi Al-Kitab akan menjelaskan kepada manusia apa yang diturunkan kepada mereka, dan jika mereka menyembunyikannya maka mereka telah terkena hukuman Allah Tabaraka wa Ta’ala.
Oleh karena itu, adalah perlu bahwa setiap rasul berbicara dengan bahasa kaumnya; agar ia dapat saling memahami dengan mereka dalam segala yang ia ingin jelaskan kepada mereka. Dan mereka yang diberi Al-Kitab juga menjelaskannya kepada manusia, dan Allah mengambil janji dari mereka tentang itu. Oleh karena itu, barangsiapa menyembunyikan ilmu yang Allah berikan kepadanya, maka Allah akan mengekangnya dengan kekang dari api pada hari kiamat. Bahkan para ulama yang bukan nabi pun memiliki ilmu dan memiliki pemahaman; tentang apa yang terdapat dalam Kitab Allah Tabaraka wa Ta’ala dan dari Sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Dan para ulama ini adalah anugerah dari Allah Tabaraka wa Ta’ala untuk umat-umat mereka. Allah memberikan mereka pemahaman dan memberikan mereka alat-alat ilmiah yang dengannya mereka dapat memahami kalam Allah Azza wa Jalla dan memahami hadits-hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam, dan menyampaikan pemahaman ini kepada umat dalam cahaya kaidah-kaidah bahasa Arab, dan dalam cahaya kaidah-kaidah syariat, dan dalam cahaya banyak kaidah yang para ulama sepakati tentang perlunya ada pada siapa yang menghadapi pemahaman dalil-dalil syariat yang diambil dari Al-Quran yang mulia dan dari Sunnah yang suci.
Jadi jika semua rasul menjelaskan kepada kaum mereka, dan jika ulil kitab diambil janji dari mereka agar tidak menyembunyikan ilmu yang Allah ajarkan kepada mereka, baik itu ahli kitab dari umat-umat terdahulu atau dari umat Islam yang Allah beri mereka pemahaman dalam Kitab Allah Tabaraka wa Ta’ala, dan para ulama diperingatkan agar tidak menyembunyikan ilmu yang mereka pelajari atau mereka pindahkan dari pendahulu mereka, jika tidak mereka akan dikekang dengan kekang dari api pada hari kiamat, di mana semua nash ini dari firman Allah Tabaraka wa Ta’ala: “Dan Kami turunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu”? Apa kebutuhan kita kepada para ulama jika Al-Quran telah turun sebagai penjelasan untuk segala sesuatu? Dan bagaimana kita memahami ayat ini: “Dan Kami turunkan kepadamu Al-Dzikr agar kamu menerangkan kepada manusia”, “Dan Kami tidak menurunkan kepadamu Al-Kitab melainkan agar kamu menjelaskan kepada mereka apa yang mereka perselisihkan itu dan menjadi petunjuk dan rahmat bagi kaum yang beriman”?
Tetapi apa yang harus dilakukan dengan kaum yang hal-hal yang jelas dan pasti sudah terang dan pasti melalui dalil-dalil, dan melalui amal seluruh umat, dan melalui pemahaman generasi-generasi yang mulia, dan melalui pemahaman generasi yang menerima dari Nabi shallallahu alaihi wasallam dan menyaksikan peristiwa-peristiwa?? Tidak pernah dinukil dari seorang pun dari para sahabat sama sekali bahwa ia berkata: Al-Quran sudah cukup. Dan tidak pernah dinukil dari satu pun dari mereka sama sekali bahwa ia mencari hukum dalam Al-Quran yang mulia lalu ketika tidak menemukannya, ia membatasi pada itu. Dan bahkan jika ia menemukannya dalam Al-Quran yang mulia, ia juga mencari dalil-dalil dalam Sunnah, karena di dalamnya ada tambahan penjelasan, penjabaran, perincian, dan tambahan-tambahan, dan sebagainya.
Ini adalah perkara yang kita buang waktu untuk membuktikannya, tetapi bagaimana pun kita menjawab ayat-ayat yang mereka kemukakan dan mereka membayangkan bahwa dengan itu mereka menimbulkan syubhat yang menjatuhkan ahli Islam dalam kebingungan, dan menegakkan hujjah atas mereka. Sama sekali tidak, perkara-perkara lebih jelas dan lebih terang dari ini, dan tidak memerlukan semua kesusahan yang mereka capekkan diri mereka dengannya.
Firman-Nya Ta’ala: “Dan diwahyukan kepadaku Al-Quran ini agar aku memberi peringatan dengannya kepadamu dan kepada orang-orang yang sampai (Al-Quran) kepadanya”
Juga, karena mereka mencari syubhat dengan cara apa pun, mereka datang dengan ayat-ayat yang tidak selamat bagi mereka dalam beristidlal dengannya; maka misalnya ketika mereka mengatakan: “Katakanlah: ‘Siapakah yang lebih kuat persaksiannya?’ Katakanlah: ‘Allah.’ Dia menjadi saksi antara aku dan kamu. Dan Al-Quran ini diwahyukan kepadaku agar aku memberi peringatan dengannya kepadamu dan kepada orang-orang yang sampai (Al-Quran) kepadanya” (Al-An’am: 19). Dalil apa dalam ayat ini tentang berpegang pada Al-Quran yang mulia saja? “Apakah sesungguhnya kamu mengakui bahwa ada tuhan-tuhan lain di samping Allah?” Katakanlah: “Aku tidak mengakui.” Katakanlah: “Sesungguhnya Dia adalah Tuhan Yang Maha Esa dan sesungguhnya aku berlepas diri dari apa yang kamu persekutukan (dengan Allah).” (Al-An’am: 19). Apakah ayat mengatakan: tidak ada peringatan kecuali dengan Al-Quran?
Jika Anda mengatakan itu, maka apa yang akan Anda lakukan dengan firman Allah Tabaraka wa Ta’ala: “Hai Nabi, sesungguhnya Kami mengutusmu untuk jadi saksi, dan pembawa kabar gembira dan pemberi peringatan” (Al-Ahzab: 45). Nabi shallallahu alaihi wasallam adalah pemberi peringatan, bukan hanya dengan Al-Quran saja tetapi juga dengan Sunnah: “Aku adalah pemberi peringatan yang telanjang.” Hadits-hadits yang disebutkan di dalamnya ketika ia diperintahkan untuk bersikap tegas dan terang-terangan dengan dakwahnya setelah periode individual atau rahasia, dan turun firman Allah Tabaraka wa Ta’ala: “Maka sampaikanlah olehmu secara terang-terangan segala apa yang diperintahkan (kepadamu) dan berpalinglah dari orang-orang yang musyrik” (Al-Hijr: 94) dan turun firman Allah Tabaraka wa Ta’ala: “Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat” (Asy-Syu’ara: 214), dan hadits dalam dua kitab Shahih: “Ia naik ke gunung Shafa, dan memanggil semua kabilah Quraisy, dan ketika mereka berkumpul: Bagaimana pendapat kalian jika aku memberitahu kalian bahwa ada pasukan kuda di balik lembah ini yang ingin menyerang kalian, apakah kalian akan membenarkanku? Mereka berkata: Ya, kami tidak pernah mengalami darimu kebohongan sedikitpun. Ia berkata: Maka sesungguhnya aku adalah pemberi peringatan bagi kalian di hadapan azab yang keras.” Banyak ayat dan Nabi shallallahu alaihi wasallam berkhutbah kepada mereka dan memperingatkan mereka dan memberi peringatan kepada mereka dan memberi kabar gembira kepada mereka, artinya: “Maukah aku memberi kabar gembira kepada manusia?” “Barangsiapa mengatakan: tidak ada tuhan selain Allah, ia masuk surga.” “Tidak masuk neraka orang yang di dalam hatinya ada iman seberat biji sawi. Apakah aku memberi kabar gembira kepada manusia wahai Rasulullah? Ia berkata: Kalau begitu mereka akan bermalas-malasan.”
Banyak sekali hadits yang memberi kabar gembira adalah Rasul shallallahu alaihi wasallam dan yang memberi peringatan adalah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Jadi apa petunjuk dalam ayat tentang mencukupkan diri dengan Al-Quran yang mulia saja? Mereka mengumpulkan ayat-ayat yang mereka bayangkan akan menolong mereka dalam apa yang mereka tuju dari pengingkaran kehujjahan Sunnah, seolah-olah mereka menemukan apa yang tidak pernah ditemukan umat sebelum mereka.
Firman-Nya Ta’ala: “Dan tidakkah cukup bagi mereka bahwa Kami telah menurunkan kepadamu Al-Kitab…”, “Dan orang-orang yang berpegang teguh dengan Al-Kitab”
“Dan tidakkah cukup bagi mereka bahwa Kami telah menurunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Quran) yang dibacakan kepada mereka? Sesungguhnya dalam (Al-Quran) itu terdapat rahmat dan pelajaran bagi orang-orang yang beriman” (Al-Ankabut: 51) “Dan orang-orang yang berpegang teguh dengan Al-Kitab serta mendirikan shalat (akan mendapat pahala) karena sesungguhnya Kami tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang mengadakan perbaikan.” (Al-A’raf: 170).
“Dan orang-orang yang berpegang teguh dengan Al-Kitab” artinya: berpegang dengan kuat, dan bagaimana pun ada rintangan dan sebagainya. Apa petunjuk dalam ayat tentang membatasi pada Al-Quran yang mulia? Kita ingin dari semua orang untuk berpegang teguh dengan Al-Kitab dan dengan Al-Quran yang mulia, dan kita mengajak semua muslim kepada semua itu, bahkan kita mengajak manusia kepada ini. Dan barangsiapa berpegang teguh dengan Al-Quran yang mulia dan menerapkannya dengan sendirinya akan menerapkan Sunnah; karena banyak ayat yang telah kami sebutkan saat kita berbicara tentang kehujjahan Sunnah dan kami katakan tentangnya: itu adalah perkara Qur’ani.
Mereka yang berpegang dengan Al-Kitab akan berpegang dengan firman-Nya Tabaraka wa Ta’ala: “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan” (An-Nisa: 65). Mereka yang memberi peringatan dengan Al-Quran yang mulia akan memberi peringatan kepada umat jika mereka lalai dalam mengikuti Nabi shallallahu alaihi wasallam, dan akan menjadi firman Allah Tabaraka wa Ta’ala: “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul” di antara dalil-dalil yang menunjukkan itu.
Artinya: banyak ayat -seperti yang saya katakan- yang mereka kumpulkan dan mereka sebutkan, seolah-olah mereka -seperti yang saya katakan- menemukan harta karun. Padahal demi Allah itu adalah dari pintu pemaksaan dalam dalil, jika tidak maka sama sekali tidak ada petunjuk dalam ayat-ayat bahwa yang dimaksud adalah membatasi pada Al-Quran yang mulia.
Mungkin bisa dikatakan: artinya ayat-ayat yang mungkin membingungkan mereka dalam memahaminya yang telah kita berhenti lama dengannya: “Tiadalah Kami alpakan di dalam Al-Kitab barang sesuatu pun”, dan kami jelaskan bahwa itu adalah Lauh Mahfuzh pada tingkat pertama dan juga “Dan Kami turunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu” (An-Nahl: 89) “Maka patutkah aku mencari hakim selain daripada Allah, padahal Dialah yang telah menurunkan kitab (Al-Quran) kepadamu dengan terperinci?” (Al-An’am: 114). Tidak demi Allah, saya tidak ingin Anda mencari hakim selain Allah sama sekali, saudaraku Muslim di mana pun di dunia. Dan saya tidak ingin Anda menyimpang dari hukum Allah dalam hal keharusan mengikuti Sunnah Nabi shallallahu alaihi wasallam.
Wahai orang yang mengingkari kehujjahan Sunnah, Anda telah mencari hakim selain hukum Allah. Anda telah membuat-buat hukum dari diri Anda sendiri dan meyakinkan diri Anda dengannya. Jika tidak, di mana Anda dari semua ayat yang menunjukkan kewajiban menaati Nabi shallallahu alaihi wasallam, apa yang akan Anda lakukan dengannya? “Maka patutkah aku mencari hakim selain daripada Allah, padahal Dialah yang telah menurunkan kitab (Al-Quran) kepadamu dengan terperinci?” Apakah Anda berhukum kepada Tuhan Anda dan kepada kalam-Nya dalam Al-Quran yang mulia ketika Anda mengatakan: Bahwa Sunnah bukan hujjah? Ketika Anda mengingkari jumlah yang besar ini dari ayat-ayat yang menjelaskan kedudukan Sunnah dan perlunya mengikutinya? Kami ingin Anda mencari hukum Allah saja, dan tunduk pada hukum Allah saja dan tidak berhukum kepada manhaj selain-Nya. Inilah yang kami inginkan dari Anda dan dari setiap muslim: berpegang teguh dengan Al-Quran yang mulia.
Firman-Nya Ta’ala: “…Sesungguhnya kaumku menjadikan Al-Quran ini sebagai sesuatu yang tidak diacuhkan”
Ada ayat-ayat lain juga yang mereka coba untuk beristidlal darinya sebagai dalil atas penjauhan mereka dari Sunnah atau ketidak-hujjahannya. Di antaranya misalnya firman Allah Tabaraka wa Ta’ala: “Dan berkatalah Rasul: ‘Ya Tuhanku, sesungguhnya kaumku menjadikan Al-Quran ini sebagai sesuatu yang tidak diacuhkan.'” (Al-Furqan: 30).
Dan ini sungguh mengherankan dalam pemahaman mereka. Ini adalah pemahaman yang tidak pernah dikatakan oleh seorang pun dari umat. Apakah mereka yang berpegang dengan Sunnah menjadikan Al-Quran ini sebagai sesuatu yang tidak diacuhkan, atau mereka yang menjauh dari Sunnah adalah mereka yang meninggalkan Al-Quran?
Yang benar sudah jelas. Mereka yang menjauh dari Sunnah dan mencoba menggugurkan kehujjahannya adalah mereka yang meninggalkan Al-Quran dan meninggalkan hukum-hukumnya dan meninggalkan ayat-ayatnya. Semua ayat yang menyeru kepada mengikuti Sunnah yang suci memutuskan petunjuknya dalam kewajiban mengikuti Nabi shallallahu alaihi wasallam, bagaimana kalian meninggalkannya? Dan bagaimana kalian memboikotnya? Dan bagaimana kalian tidak mengatakan dengannya? Kemudian kalian mengklaim bahwa kalian membela Al-Quran yang mulia, dan menyeru kepada berpegang teguh dengannya!! Dan kalian beristidlal dengan ayat ini yang sebenarnya melawan kalian dan bukan untuk kalian?
Yang mendorong bahkan mewajibkan ketaatan kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Dan berkatalah Rasul: ‘Ya Tuhanku, sesungguhnya kaumku menjadikan Al-Quran ini sebagai sesuatu yang tidak diacuhkan.'” Yang mengatakan: Bahwa ketaatan kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam tidak wajib, dan bahwa Sunnah bukan hujjah dan tidak wajib beramal dengannya, apa yang akan ia lakukan dengan firman Allah Tabaraka wa Ta’ala:
“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan para pemimpin di antara kamu” (Surah An-Nisa: 59). Dan apa yang akan mereka lakukan dengan firman Allah Tabaraka wa Ta’ala: “Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman hingga mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan” (Surah An-Nisa: 65), dan banyak ayat-ayat lainnya yang telah kami sebutkan berulang kali? Mereka adalah orang-orang yang menjadikan Al-Qur’an ditinggalkan, mereka yang menjauh dan memutuskan hubungan dengannya, membuang hukum-hukumnya, menyelisihi ajarannya, bermaksiat kepada Allah Azza wa Jalla dan bermaksiat kepada Rasul shallallahu alaihi wa sallam dengan menjauh dari ayat-ayat ini.
Jadi, ayat ini sama sekali tidak menunjukkan, apakah orang yang menerapkan Sunnah berarti meninggalkan Al-Qur’an? Pemahaman apa ini? Sungguh ini adalah pemahaman yang sakit, bertentangan dengan ayat-ayat, bertentangan dengan Al-Qur’an, bertentangan dengan Sunnah. Bahkan yang menentang kehujjahan Sunnah—sebagaimana telah saya katakan—dialah yang meninggalkan Al-Qur’an, memutuskan hubungan dengan Al-Qur’an, dan tidak menerapkan Al-Qur’an, bagaimanapun ia mengklaim hubungannya dengan Al-Qur’an dan bagaimanapun ia mengaku memiliki kecintaan terhadap Al-Qur’an dan hukum-hukumnya.
Firman Allah Ta’ala: “Maka dengan berita apakah lagi setelah (Al-Qur’an) ini mereka akan beriman”, “Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu”
Juga ayat: “Maka dengan berita apakah lagi setelah (Al-Qur’an) ini mereka akan beriman” (Surah Al-A’raf: 185). Kami beriman kepada Al-Qur’an, dan kami mengetahui bahwa ia adalah benar dan dari Allah Tabaraka wa Ta’ala dan bahwa ia diturunkan oleh Ruhul Amin, yaitu junjungan kami Jibril, ke dalam hati Nabi shallallahu alaihi wa sallam agar beliau menjadi pemberi peringatan dengan bahasa Arab yang jelas. Kami mengetahui semua itu dan meyakininya, dan kami beragama kepada Allah Ta’ala dengannya. Kami juga mengetahui bahwa kami tidak beriman kepada selain Al-Qur’an, namun kami merespons Al-Qur’an dan Sunnah; sebagai respons terhadap perintah-perintah Al-Qur’an. Sunnah bersama Al-Qur’an, Sunnah yang Allah Tabaraka wa Ta’ala wasiatkan dalam Al-Qur’an Al-Karim. Apakah engkau beriman kepada Al-Qur’an ketika engkau mengingkari kehujjahan Sunnah? Ya: “Maka dengan berita apakah lagi setelah (Al-Qur’an) ini mereka akan beriman”. Dan tidak dengan hadits lain selain itu wahai Rabb, tetapi hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam adalah bagian dari Al-Qur’an, dialah yang menjelaskan Al-Qur’an, dialah yang membuat syariat bersama Al-Qur’an, dialah yang Allah Tabaraka wa Ta’ala wajibkan ketaatannya dalam Al-Qur’an Al-Karim dalam puluhan ayat. Maka orang-orang yang menentang Sunnah Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan tidak beriman akan kehujjahannya, mereka adalah orang-orang yang menentang Al-Qur’an dan mengingkarinya, mengingkari hukum-hukumnya dan ayat-ayatnya, mengikuti jalan selain jalannya, dan jalan selain jalan Al-Qur’an. Ya: “Maka dengan berita apakah lagi setelah (Al-Qur’an) ini mereka akan beriman”. Kami beriman kepada Kitab Allah Tabaraka wa Ta’ala, kami beriman kepada Sunnah Nabi shallallahu alaihi wa sallam, kami beriman bahwa beliau adalah yang benar dan dibenarkan shallallahu alaihi wa sallam, yang mengabarkan dari Allah Tabaraka wa Ta’ala dan yang paling mengetahui umat ini tentang kehendak Allah Tabaraka wa Ta’ala, dan yang Allah Tabaraka wa Ta’ala serahkan kepadanya penjelasan Al-Qur’an Al-Karim kepada seluruh manusia hingga hari Kiamat. Dan melanjutkan misinya adalah para ulama yang merupakan pewaris para nabi, sebagaimana telah menjadi pemahaman umat dari salaf hingga khalaf, dari masa lampau hingga masa kini. Dan juga seluruhnya telah berijmak—mereka yang ijmaknya diperhitungkan—atas hal itu dari Ahlussunnah wal Jamaah, yang kami menjadi bagian dari mereka dengan izin Allah Tabaraka wa Ta’ala.
Juga ayat: “Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agama bagimu” (Surah Al-Ma’idah: 3). Ya, tidak ada petunjuk dalam ayat ini untuk menjauh dari Sunnah, dan tidak ada keraguan sedikitpun baik dari dekat maupun jauh. Seluruh umat berijmak bahwa kami mengambil Islam dari Al-Qur’an Al-Karim dan dari Sunnah yang suci, dan keduanya adalah dua sumber utama Islam, hukum-hukumnya, syariat-syariatnya, akidahnya, ibadahnya, akhlaknya… dan seterusnya. Dan dalil-dalil lain yang para ulama rujuk dengan perdebatan di antara mereka dari qiyas dan ijmak, semua itu rujukannya kembali kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala dalam Al-Qur’an Al-Karim, dan kepada Rasul-Nya shallallahu alaihi wa sallam dalam Sunnah yang suci.
“Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu”, yaitu agama Islam: “Dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu”. Islam telah sempurna dan lengkap, syariat Allah telah sempurna dan lengkap, dan syariat Allah yang lurus telah lengkap: “Dan telah Aku ridhai Islam sebagai agama bagimu”. Alhamdulillah, dan kami ridha dengan Allah Tabaraka wa Ta’ala sebagai Rabb, dengan Islam sebagai agama, dan dengan junjungan kami Muhammad shallallahu alaihi wa sallam sebagai Nabi dan Rasul. Kami mengetahui bahwa Islam hanya diambil dari Al-Qur’an Al-Karim dan diambil dari Sunnah Nabi shallallahu alaihi wa sallam.
Dan orang-orang yang menjauh dari Sunnah Nabi shallallahu alaihi wa sallam, mereka dalam keadaan menjauh dari Al-Qur’an Al-Karim, mereka dalam keadaan menjauh dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Bahkan di mana keridhaaan mereka kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan apa tanda keridhaaan mereka kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam?! Yang memerintahkan kami agar ini menjadi dari dzikir harian, dan agar kami mengumumkannya pagi dan petang: “Aku ridha dengan Allah Tabaraka wa Ta’ala sebagai Rabb, dengan Islam sebagai agama, dan dengan junjungan kami Muhammad shallallahu alaihi wa sallam sebagai Nabi dan Rasul.” Tidak ridha Islam sebagai agama siapa yang mengingkari Sunnah, bahkan tidak ridha Allah sebagai Rabb; karena ia menyelisihi perintah-Nya dalam tidak mengikuti Nabi-Nya shallallahu alaihi wa sallam, dan tidak ridha Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam hingga ia mengakui risalahnya. Tetapi orang-orang munafik mengklaim bahwa mereka berkata: “Sesungguhnya engkau benar-benar Rasul Allah” (Surah Al-Munafiqun: 1), dan Allah Azza wa Jalla mencatat kebohongan mereka.
Menentang Sunnah dapat membawa manusia kepada yang lebih buruk dari kemunafikan—wal ‘iyadzu billahi Tabaraka wa Ta’ala. Dan tidak ada bukti keridhaaan kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam kecuali bahwa kita membenarkan bahwa beliau adalah Nabi yang benar dan dibenarkan yang Allah Tabaraka wa Ta’ala perintahkan kepada kami untuk mengikutinya, dan beliau benar dalam semua yang beliau sampaikan dari Allah Azza wa Jalla dan benar dalam setiap perkataan yang beliau ucapkan: “Dan tidaklah dia (Muhammad) berbicara menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tidak lain hanyalah wahyu yang diwahyukan” (Surah An-Najm: 3-4).
Inilah yang kami jadikan agama kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala, dan kami mengetahui bahwa Islam adalah Al-Qur’an dan Sunnah yang suci, dan dalil yang diambil dari keduanya adalah dalil syar’i yang umat berjalan dengannya dalam semua hukum syariatnya.
Dan ini adalah sebagian besar ayat-ayat yang dijadikan sandaran oleh para penentang Sunnah, dan mereka membayangkan bahwa dengan itu mereka telah mendatangkan dalil-dalil yang mendorong untuk mengikuti Al-Qur’an Al-Karim saja. Dan kami telah menjawabnya dengan apa yang Allah Tabaraka wa Ta’ala berikan taufik. Saya katakan: sesungguhnya kami berdiskusi tentang hal-hal yang bersifat aksiomatis. Ayat-ayat Al-Qur’an Al-Karim jelas petunjuknya dalam mengikuti Nabi shallallahu alaihi wa sallam, bahkan dalam kewajiban mengikutinya, bahkan dalam mengaitkan keimanan dengan hal itu, sebagaimana telah kami sebutkan berulang kali.
Dan semoga Allah memberikan shalawat, salam, dan berkah kepada junjungan kami Muhammad, keluarganya, dan para sahabatnya, dan semoga diberi salam.
Pelajaran: 10 – Menolak Keraguan yang Dibangkitkan seputar Kehujjahan Sunnah (3)
Bismillahirrahmanirrahim
Keraguan: Bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala Menjamin Pemeliharaan Al-Qur’an dan Tidak Menjamin Pemeliharaan Sunnah
Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam, dan shalawat serta salam kepada penutup para nabi dan rasul, junjungan kami Muhammad, keluarganya, kekasih-kekasihnya, istri-istrinya yang baik dan suci, dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari Kiamat; amma ba’du:
Kami juga akan menjawab beberapa keraguan yang dibangkitkan oleh orang-orang yang meragukan kehujjahan Sunnah. Kami telah menjawab pemahaman mereka terhadap banyak ayat yang mereka coba jadikan dalil tidak pada tempatnya, dan kami telah menjelaskan bahwa pemahaman mereka bertentangan dengan pemahaman umat secara keseluruhan dari salaf dan khalaf, dari masa lampau dan masa kini.
Kami melanjutkan—dengan pertolongan Allah Tabaraka wa Ta’ala dan taufik-Nya—menjawab klaim mereka bahwa Sunnah yang suci tidak terpelihara. Ini adalah keraguan yang juga mereka bangkitkan, mencoba menjadikannya dalil untuk menjauh dari Sunnah, tidak berpegang teguh dengannya, dan tidak mengakui kehujjahannya.
Mereka berkata: Sesungguhnya Al-Qur’an Al-Karim telah terpelihara, dan pemeliharaan ini telah Allah Tabaraka wa Ta’ala catat dalam Al-Qur’an Al-Karim dalam firman-Nya: “Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al-Qur’an (adz-dzikr), dan sesungguhnya Kami pula yang memeliharanya” (Surah Al-Hijr: 9). Dan bahwa ayat ini menunjukkan bahwa hanya Al-Qur’an yang terpelihara. Mereka juga beralasan bahwa Sunnah mengalami banyak masalah dari para pemalsu, dari mereka yang mencoba menambahkan kepadanya, menghapus darinya, dan menggugurkan kehujjahannya… hingga akhir keraguan yang mereka coba bangkitkan; untuk menjadikannya dalil bahwa Sunnah Nabawiyyah tidak terpelihara. Dan karena tidak terpelihara, maka keraguan dan kemungkinan menyusup kepadanya, dan karenanya tidak memiliki kehujjahan dalam syariat, dan kami tidak dapat berhukum kepadanya.
Inilah tujuan mereka yang mereka coba capai, dan mereka juga berusaha membuktikannya melalui dalil-dalil.
Jawaban dari beberapa sisi:
Pertama: Kami telah sepakat melalui dalil-dalil dari Al-Qur’an Al-Karim bahwa Sunnah menjelaskan Al-Qur’an Al-Karim. Dan secara aksiomatis, tidak mungkin memelihara yang dijelaskan—yaitu Al-Qur’an Al-Karim—tanpa memelihara yang menjelaskan—yaitu Sunnah yang suci. Jika tidak, tidak akan ada makna; karena Sunnah yang tidak terpelihara—menurut klaim mereka—menjelaskan nash yang terpelihara yang mereka akui pemeliharaannya hanya tanpa Sunnah yang suci. Apa nilai pemeliharaan yang dijelaskan jika tidak dipelihara yang menjelaskannya?! Kecuali jika mereka mempersoalkan bahwa Sunnah menjelaskan Al-Qur’an Al-Karim, dan ketika itu mereka bertabrakan dengan Al-Qur’an itu sendiri sebagaimana telah kami kemukakan sebelumnya.
Adapun “adz-dzikr” dalam ayat Al-Hijr: “Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan adz-dzikr, dan sesungguhnya Kami pula yang memeliharanya”, banyak dari ulama berkata: bahwa yang dimaksud dengannya adalah Al-Qur’an dan Sunnah, yang dimaksud adalah risalah Islam. Dan mereka berkata: sesungguhnya ayat-ayat yang datang menjelaskan ini, dan mereka maksudkan konteks ayat-ayat yang berbicara tentang orang-orang kafir, dan bahwa mereka mengejek Al-Qur’an Al-Karim: “Biarkanlah mereka makan dan bersenang-senang, dan dilalaikan oleh angan-angan, maka kelak mereka akan mengetahui (akibatnya). Dan tidak Kami binasakan suatu negeri pun, melainkan sudah ada ketentuannya yang tertulis. Tidak ada suatu umat pun yang dapat mendahului ajalnya, dan tidak (pula) dapat mengundurkannya. Dan mereka berkata: ‘Hai orang yang diturunkan kepadanya Al-Qur’an (adz-dzikr), sesungguhnya kamu benar-benar orang yang gila. Mengapa kamu tidak mendatangkan malaikat kepada kami jika kamu termasuk orang-orang yang benar?’ Kami tidak menurunkan malaikat melainkan dengan (membawa) kebenaran dan ketika itu mereka tidak diberi tangguh. Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan adz-dzikr, dan sesungguhnya Kami pula yang memeliharanya” (Surah Al-Hijr: 3-9). Orang-orang bodoh dari kalangan kafir ini mengejek Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan menuduhnya gila. Dan karena gila, maka apa yang beliau bawa—baik dari Al-Qur’an maupun dari Sunnah—tidak mungkin terpelihara, dan tidak memiliki nilai; karena ia berasal dari orang gila. Maka Allah Azza wa Jalla membela Nabi-Nya shallallahu alaihi wa sallam dengan firman-Nya Subhanahu wa Ta’ala: “Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan adz-dzikr, dan sesungguhnya Kami pula yang memeliharanya”.
Konteks ayat-ayat ini mengisyaratkan bahwa adz-dzikr yang dimaksud dalam ayat adalah Al-Qur’an dan Sunnah; yaitu semua yang diucapkan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan yang beliau bawa dari Allah Tabaraka wa Ta’ala, sebagai jawaban atas orang-orang kafir yang mengejek ini yang mencemooh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan menuduh beliau gila—semoga Allah membinasakan dan membalas mereka dengan kekuatan-Nya Subhanahu wa Ta’ala.
Dan pemahaman ini banyak ulama yang mengatakannya. Mereka berkata: sesungguhnya yang dimaksud juga dengan “Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan adz-dzikr, dan sesungguhnya Kami pula yang memeliharanya”, dhamir dalam “lahu” (untuknya) kembali kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Artinya: Kami turunkan adz-dzikr dan Kami pelihara Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Dan pemeliharaan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tentu mengharuskan pemeliharaan Sunnahnya, pemeliharaan apa yang beliau katakan. Maksudnya: bagaimana beliau dipelihara hanya dalam dirinya saja dari tuduhan-tuduhan? Tetapi juga dipelihara dari tuduhan-tuduhan yang zalim; dari menuduhnya gila, dari bahwa apa yang beliau bawa bukan dari Allah, bahwa beliau tidak berbicara tentang kebenaran… hingga akhir tuduhan mereka: “Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan adz-dzikr, dan sesungguhnya Kami pula yang memeliharanya”, pemeliharaan untuk Al-Qur’an Al-Karim, dan pemeliharaan untuk Sunnah Nabi shallallahu alaihi wa sallam.
Ibnu Jarir—rahimahullah Ta’ala—dalam tafsirnya berkata: Dhamir dalam firman-Nya Ta’ala: “Dan sesungguhnya Kami pula yang memeliharanya” kembali kepada Muhammad shallallahu alaihi wa sallam, dan sesungguhnya Kami memelihara Muhammad dari orang yang bermaksud jahat kepadanya dari musuh-musuhnya. Ini adalah pendapat yang beliau kemukakan setelah beliau juga menjelaskan bahwa: “Dan sesungguhnya Kami pula yang memeliharanya” yaitu kembali kepada Al-Qur’an Al-Karim juga pada urutan pertama. Dan kami tambahkan dalam dalil Ibnu Jarir, kami katakan: Pemeliharaan Nabi shallallahu alaihi wa sallam menuntut pemeliharaan Sunnahnya. Ini dari hal-hal yang aksiomatis. Jika tidak, tidak ada makna pemeliharaan Nabi shallallahu alaihi wa sallam tanpa pemeliharaan Sunnahnya; karena pintu untuk mencerca beliau, menuduh beliau, dan mengejek beliau akan tetap terbuka selama Sunnahnya tidak dipelihara dengan pemeliharaan Allah Tabaraka wa Ta’ala.
Juga pendapat ini—yaitu dhamir kembalinya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam—dikemukakan oleh Al-Alusi—rahimahullah Ta’ala—dan beliau nisbahkan kepada Al-Farra. Dan beliau berkata—nukilan dari Al-Farra: Dan sesungguhnya Kami memelihara Nabi yang diturunkan kepadanya adz-dzikr dari tipu daya orang-orang yang mengejek, seperti firman-Nya Ta’ala: “Dan Allah akan memelihara kamu dari (gangguan) manusia” (Surah Al-Ma’idah: 67). Al-Alusi berkata: Dan yang dipegang adalah yang pertama—yaitu pendapat pertama—dalam bahwa yang dimaksud dengannya adalah Al-Qur’an. Dan Ibnu Katsir juga menyebutkan pendapat ini dalam tafsirnya.
Beliau berkata—rahimahullah Ta’ala: Dan di antara mereka ada yang mengembalikan dhamir dalam firman-Nya Ta’ala: “Dan sesungguhnya Kami pula yang memeliharanya” kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam, seperti firman-Nya: “Dan Allah akan memelihara kamu dari (gangguan) manusia”. Dan makna yang pertama lebih utama; yaitu makna pertama bahwa yang dimaksud dengannya adalah Al-Qur’an dan itu yang sesuai dengan konteks.
Selesai perkataan Ibnu Katsir. Dan Az-Zamakhsyari—rahimahullah Ta’ala—menyebutkannya dalam (Al-Kasysyaf) ketika menafsirkan ayat ini, sebagai pendapat kedua, tetapi beliau tidak menjauhkannya sebagaimana Ibnu Katsir dan Al-Alusi menjauhkannya. Dan dalam tafsir Abu As-Su’ud—rahimahullah Ta’ala—yang dinamakan (Irsyadul ‘Aqlus Salim ila Mazayal Qur’anil Karim), beliau juga menyebutkannya dan tidak menjauhkannya. Dan Al-Fakhru Ar-Razi—rahimahullah Ta’ala—menyebutkannya dalam tafsirnya yang berjudul (At-Tafsir Al-Kabir wa Mafatihul Ghaib), dan beliau nisbahkan kepada Al-Farra dan berkata: Ditambahkan juga, dan Ibnu Al-Anbari menguatkan pendapat ini; yaitu Ibnu Al-Anbari menguatkan pendapat bahwa rujukan dhamir kembali juga kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan menganggapnya pendapat yang kuat. Dan Al-Fakhr—rahimahullah—dalam tafsirnya mengutip perkataan Ibnu Al-Anbari ini.
Jadi kami di hadapan sejumlah ulama, walaupun sebagian dari mereka menjauhkannya, namun mereka menyebutkannya sebagai salah satu pendapat dalam ayat ini. Maksudnya: pendapat-pendapat ini dari masa lampau, bukan datang hari ini dan bukan dari pemahaman kami sendiri; agar sebagian orang tidak menuduh kami bahwa kami membela Sunnah dengan ta’assuf. Ini adalah pendapat-pendapat lama yang ada: bahwa yang dimaksud dengan pemeliharaan juga untuk Al-Qur’an dan untuk Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Dan sebagaimana telah kami katakan: sudah diketahui secara aksiomatis bahwa pemeliharaan Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengharuskan pemeliharaan Sunnahnya. Jika tidak, pintu tidak tertutup di hadapan ejekan para pengejek, penentangan para penentang, dan pengingkaran para pengingkar, jika Sunnah tetap tanpa pemeliharaan menurut klaim mereka.
Dan dengan asumsi bahwa yang dimaksud dengan adz-dzikr dalam ayat—sebagaimana telah kami katakan—hanyalah Al-Qur’an Al-Karim; maka kami menegaskan bahwa pemeliharaan Al-Qur’an tentu mengharuskan pemeliharaan Sunnah, dan bahwa tidak ada makna pemeliharaan Sunnah tanpa pemeliharaan Al-Qur’an Al-Karim. Dan ini adalah perkara yang begitu jelas dan aksiomatis; sehingga kami tidak berhenti lama padanya.
Adapun juga terdapat dalil-dalil lain dari Al-Qur’an Al-Karim dalam pemeliharaan Sunnah. Di antaranya: firman-Nya Tabaraka wa Ta’ala dalam Surah Al-Qiyamah tentang Al-Qur’an Al-Karim: “Janganlah kamu gerakkan lidahmu (membaca Al-Qur’an) karena hendak cepat-cepat (menguasai)nya. Sesungguhnya Kami yang akan mengumpulkannya (di dadamu) dan membacakannya. Apabila Kami telah selesai membacakannya maka ikutilah bacaannya itu. Kemudian sesungguhnya Kami yang akan menjelaskannya” (Surah Al-Qiyamah: 16-19). Mungkin dikatakan: bahwa ayat Al-Hijr: “Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan adz-dzikr, dan sesungguhnya Kami pula yang memeliharanya”, petunjuknya tidak lain hanya melalui cara kelaziman dan pengikutan; yaitu lazim dari pemeliharaan Al-Qur’an adalah pemeliharaan Sunnah, dan Sunnah mengikuti Al-Qur’an. Sebagaimana Al-Qur’an dipelihara, Sunnah dipelihara. Dan dalil ini mungkin sebagian orang keberatan terhadapnya. Namun ayat-ayat Surah Al-Qiyamah yang telah kami baca adalah nash sharih dalam pemeliharaan Allah Tabaraka wa Ta’ala untuk Sunnah dengan cara keaslian dan kemandirian, dan bukan melalui cara kelaziman atau petunjuk iltizamiyyah.
Petunjuk ayat-ayat atas hal itu dari beberapa sisi:
Bahwa penjelasan Al-Qur’an Al-Karim adalah kewajiban Allah Ta’ala: “Kemudian sesungguhnya Kami yang akan menjelaskannya”. Allah Azza wa Jalla menjamin penjelasan Al-Qur’an. Bagaimana? Diserahkan kepada Nabi-Nya shallallahu alaihi wa sallam tugas ini, sebagaimana dalam Surah An-Nahl: “Dan Kami turunkan adz-dzikr (Al-Qur’an) kepadamu, agar engkau menerangkan kepada manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka” (Surah An-Nahl: 44). Akibatnya, Allah Tabaraka wa Ta’ala mewahyukan penjelasan Al-Qur’an Al-Karim kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam sebagaimana Dia mewahyukan kepadanya Al-Qur’an Al-Karim itu sendiri. Allah Azza wa Jalla berfirman: “Kemudian sesungguhnya Kami yang akan menjelaskannya”, yaitu: Kami yang akan menjelaskan Al-Qur’an Al-Karim. Kemudian dalam Surah An-Nahl dalam lebih dari satu ayat, Allah serahkan tugas penjelasan Al-Qur’an kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam.
Jadi, sebagaimana Allah Tabaraka wa Ta’ala mewahyukan Al-Qur’an kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam, Dia juga mewahyukan penjelasan Al-Qur’an kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam, dan itulah Sunnah yang suci. Dan kenyataan bahwa Sunnah yang suci adalah wahyu dari Allah Tabaraka wa Ta’ala, ini perkara yang tetap dengan dalil-dalil. Akibat dari Allah Azza wa Jalla mewahyukan Sunnah sebagaimana Dia mewahyukan Al-Qur’an kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam adalah bahwa ada wahyu yang dibaca yaitu Al-Qur’an Al-Karim, dan wahyu yang tidak dibaca yaitu Sunnah yang suci. Dan karena Sunnah adalah wahyu dari Allah Tabaraka wa Ta’ala dan ia adalah penjelasan Al-Qur’an Al-Karim, maka sesungguhnya Allah telah memelihara Al-Qur’an Al-Karim dan memelihara penjelasannya, memelihara Al-Qur’an Al-Karim dan memelihara Sunnah. Kalau begitu, bagaimana kita bisa membedakan antara keduanya, padahal keduanya sama-sama wahyu yang datang dari Allah Tabaraka wa Ta’ala, dan padahal Allah-lah yang menjamin penjelasan Al-Qur’an melalui lisan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam!
Apakah ada orang yang memahami dalil-dalil jelas di hadapannya akan mengingkari bahwa Allah Tabaaraka wa Ta’ala telah menurunkan Az-Dzikr (Al-Quran), dan menurunkan penjelasannya melalui Sunnah yang suci, dengan asumsi bahwa Az-Dzikr hanya Al-Quran saja seperti yang mereka klaim? Mungkin ada orang yang membuat keributan dan berkata: “Kemudian sesungguhnya Kami yang akan menjelaskannya” (Surat Al-Qiyamah, ayat 19) artinya: hanya Allah sendiri yang menjelaskan Al-Quran, bukan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan bukan pula umat ini dari kalangan ulama yang mewarisi kenabian, dengan dalil firman Allah Tabaaraka wa Ta’ala: “Kemudian sesungguhnya Kami yang akan menjelaskannya”.
Jawaban atas keberatan atau keributan ini dari dua sisi:
Pertama: Hal itu bertentangan dengan Al-Quran: bahwa Allah Ta’ala telah mempercayakan kepada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam tugas menjelaskan apa yang ada dalam Al-Quran. Jika kamu berkata: bahwa hanya Allah Tabaaraka wa Ta’ala sendiri yang menjelaskan Al-Quran dan bukan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan bukan pula ulama umat, maka kamu telah bertentangan dengan Al-Quran setidaknya berkaitan dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Al-Quran yang jelas, pasti, dan tegas bahwa Allah Tabaaraka wa Ta’ala menugaskan Nabi-Nya untuk menjelaskan Al-Quran sebagaimana dalam firman Allah Tabaaraka wa Ta’ala: “Dan Kami turunkan kepadamu Al-Dzikr (Al-Quran), agar kamu menerangkan kepada manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka” (Surat An-Nahl, ayat 44). Juga hal ini bertentangan dengan firman Allah Tabaaraka wa Ta’ala: “Sesungguhnya Kami yang akan mengumpulkannya (di dadamu) dan (membuatmu pandai) membacanya” (Surat Al-Qiyamah, ayat 17). Siapa yang mengumpulkannya? Jika kamu berkata: “Kemudian sesungguhnya Kami yang akan menjelaskannya” (Surat Al-Qiyamah, ayat 19) menunjukkan bahwa hanya Allah sendiri yang menjelaskannya dan bukan Sunnah, maka ayat sebelumnya: “Sesungguhnya Kami yang akan mengumpulkannya (di dadamu) dan (membuatmu pandai) membacanya” yaitu: dan membacanya. Siapa yang mengumpulkan Al-Quran? Kaum muslimin mengumpulkannya dalam dua tahap: pada masa Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu pengumpulan pertama, dan pada masa Utsman radhiyallahu Ta’ala ‘anhu pengumpulan kedua, dalam Mushaf Utsman, dan kisahnya dikenal oleh semua orang, dan ini adalah masalah yang dipelajari dalam ilmu-ilmu Al-Quran.
Jadi, umat inilah yang mengumpulkan Al-Quran, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam-lah yang menjelaskan Al-Quran kepada umat melalui Sunnah yang suci. Maka, jika kamu berkata bahwa “Kami yang akan menjelaskannya” yang dimaksud adalah Allah ‘Azza wa Jalla, kamu telah bertentangan dengan Al-Quran dari dua sudut:
Sudut pertama: Ayat An-Nahl: “Dan Kami turunkan kepadamu Al-Dzikr (Al-Quran), agar kamu menerangkan kepada manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka” dan juga dalam Surat Al-Qiyamah: “Kemudian sesungguhnya Kami yang akan menjelaskannya” sebelumnya disebutkan: “Sesungguhnya Kami yang akan mengumpulkannya (di dadamu) dan (membuatmu pandai) membacanya” dan Allah ‘Azza wa Jalla tidak mengumpulkan Al-Quran dalam arti bahwa Dia tidak mengumpulkannya dengan pengumpulan yang dikenal yaitu mengumpulkan ayat-ayat… Wahyu turun dengannya ke sana-sini, tetapi tidak ada di antara kita kitab yang mengatakan: ini adalah pengumpulan Allah Tabaaraka wa Ta’ala untuk Al-Quran. Melainkan wahyu diturunkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam-lah yang menyampaikan kepada umat dengan urutan ayat-ayat dan urutan surat-surat. Kemudian semua orang tahu bahwa Khalifah pertama radhiyallahu ‘anhu-lah yang mengumpulkan seluruh Al-Quran, kemudian datang Khalifah ketiga radhiyallahu ‘anhum ajma’in dan menyatukan umat pada Mushaf Utsman yang kita semua kenal.
Jadi, siapa yang membuat keributan tentang ini, maka ia tidak membuat keributan dengan kita melainkan menentang Al-Quran. Ini bertabrakan dengan Al-Quran. Sebagaimana umat menjaga Al-Quran, maka ia juga menjaga Sunnah yang suci dengan berbagai cara dan dengan usaha luar biasa dalam hal itu yang diajarkan dalam mata kuliah khusus seperti mata kuliah Sejarah Sunnah atau Metodologi Ulama, di mana kita melacak usaha umat dalam menjaga Sunnah yang suci.
Jadi, jelas melalui ayat-ayat Al-Qiyamah bahwa ayat-ayat tersebut mengandung dalil yang pasti dan yakin tentang penjagaan Allah Tabaaraka wa Ta’ala terhadap Sunnah yang suci.
Dan kami telah menunjukkan bahwa Sunnah adalah wahyu dari Allah Rabb Al-‘Alamin, ini ditetapkan oleh Al-Quran dan Sunnah, dalam firman Allah Tabaaraka wa Ta’ala: “Demi bintang ketika terbenam. Temanmu (Muhammad) tidak sesat dan tidak pula keliru, dan tidaklah dia berkata menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya), yang diajarkan kepadanya oleh (Jibril) yang sangat kuat” (Surat An-Najm, ayat 1-5). “Dan tidaklah dia berkata menurut kemauan hawa nafsunya” shallallahu ‘alaihi wasallam “Ucapannya itu tiada lain” yaitu: semua yang diucapkannya: “hanyalah wahyu”. Ini adalah gaya pembatasan melalui peniadaan dan pengecualian, yang menetapkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak berkata kecuali dengan wahyu dari Allah Tabaaraka wa Ta’ala baik itu dari Al-Quran maupun dari Sunnah yang suci. Dan jika sebagian orang mencoba menjadikan kata ganti dalam firman Allah Ta’ala: “Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu” yaitu: Al-Quran, maka ini adalah penyempitan: “Dan tidaklah dia berkata menurut kemauan hawa nafsunya” apakah kamu akan membatasinya hanya pada Al-Quran juga? Dia berkata dengan Al-Quran dan dengan selain itu, dia berkata dengan Sunnah yang suci, bagaimana kamu menjadikan kata ganti kembali kepada sebagian yang diucapkan dan meninggalkan sebagian yang lain? Di sini kita harus mengatakan: “Ucapannya itu” yaitu: Al-Quran dan Sunnah; artinya: bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak berkata dalam apapun yang dikatakannya kecuali dengan Al-Quran dan Sunnah yang suci yaitu: dengan wahyu dari Allah Tabaaraka wa Ta’ala.
Dan juga dalam ayat-ayat banyak di berbagai surat dalam Al-Baqarah, Ali ‘Imran, Al-Ahzab, dan Al-Jumu’ah: Allah memberi karunia kepada kita bahwa Dia: “Dialah yang mengutus kepada kaum yang buta huruf seorang Rasul di antara mereka, yang membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, mensucikan mereka dan mengajarkan kepada mereka Kitab dan Hikmah” (Surat Al-Jumu’ah, ayat 2). Ayat-ayat ini yang menyebutkan Al-Quran dan Hikmah: dibacakan kepada kalian Al-Kitab dan Hikmah, ayat-ayat ini menunjukkan bahwa Hikmah adalah selain Al-Quran, dengan dalil perbedaan, dan mengajarkan kepada mereka Al-Kitab dan Hikmah, Hikmah pasti selain Al-Quran; karena dari hal-hal mendasar yang dikenal oleh para ahli nahwu bahwa tidak boleh meng-athaf-kan sesuatu kepada dirinya sendiri, bahkan athaf menunjukkan bahwa yang di-athaf-kan berbeda dengan yang di-athaf-kan kepadanya. Jadi, Hikmah berbeda dari Al-Kitab.
Ayat-ayat lain dari Al-Baqarah, Ali ‘Imran, Al-Ahzab, dan Al-Jumu’ah menjelaskan bahwa Hikmah berbeda dari Al-Kitab dengan dalil athaf yang menunjukkan perbedaan. Kemudian datang ayat An-Nisa’ untuk menjelaskan bahwa Al-Quran dan Hikmah keduanya diturunkan dari Allah Tabaaraka wa Ta’ala: “Dan Allah menurunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Quran) dan Al-Hikmah, serta mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui. Dan adalah karunia Allah sangat besar atasmu” (Surat An-Nisa’, ayat 113). Tinggal kita mengatakan: bahwa Hikmah adalah Sunnah; karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak membawa kepada kita selain Al-Quran dan Sunnah, maka wajib bahwa Hikmah ditafsirkan dengan Sunnah. Oleh karena itu Imam Asy-Syafi’i rahimahullah Ta’ala berkata dalam (Ar-Risalah): Aku mendengar dari orang yang aku ridhai dari ahli ilmu berkata: bahwa Hikmah adalah Sunnah.
Dan dari Sunnah yang suci juga banyak hadits yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak berkata kecuali dengan wahyu. Yang paling jelas dalam hal ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dengan sanad shahih dari hadits Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu Ta’ala ‘anhuma ketika ia menulis setiap sesuatu yang didengarnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam maka Quraisy melarangnya dari hal itu, maka masalah itu diangkat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya: “Tulislah, maka demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah keluar dariku kecuali kebenaran”. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersumpah bahwa tidak keluar darinya kecuali kebenaran; yaitu: kecuali wahyu dari Allah Tabaaraka wa Ta’ala – kebenaran dan kejujuran yang diturunkan dengan wahyu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Ketahuilah sesungguhnya aku diberi Al-Kitab dan yang semisalnya bersamanya”. Yang semisalnya yang diberi bersama Al-Kitab adalah Sunnah yang menjelaskan Al-Quran.
Semua ini secara ringkas adalah dalil-dalil bahwa Sunnah adalah wahyu, dan selama ia adalah wahyu dan selama ia adalah penjelas Al-Quran maka ia harus dijaga sebagaimana Al-Quran dijaga. Oleh karena itu kami mengatakan tentang ayat-ayat Surat Al-Qiyamah: bahwa ayat-ayat itu menunjukkan dengan petunjuk yang pasti dan tegas tanpa keraguan bahwa Sunnah dijaga dengan penjagaan Allah Tabaaraka wa Ta’ala.
Dalil-Dalil Ibnu Hazm, Ibnul Qayyim dan Lainnya tentang Penjagaan Allah Subhanahu terhadap Sunnah
Imam Ibnu Hazm rahimahullah Tabaaraka wa Ta’ala dalam kitabnya (Al-Ihkam fi Ushul Al-Ahkam) menambahkan dalil yang kuat dan agung. Beliau rahimahullah Ta’ala berkata: Ketika kami menjelaskan bahwa Al-Quran adalah asal yang dirujuk dalam syariat-syariat, kami melihat di dalamnya dan kami menemukan di dalamnya kewajiban menaati apa yang diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada kami, dan kami menemukan Allah ‘Azza wa Jalla berfirman di dalamnya dengan mensifati Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam: “Dan tidaklah dia berkata menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)” (Surat An-Najm, ayat 3-4). Maka sahih bagi kami dengan itu bahwa wahyu terbagi dari Allah ‘Azza wa Jalla kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam menjadi dua bagian; yang pertama: wahyu yang dibaca yang tersusun dengan susunan yang mukjizat tata bahasanya yaitu Al-Quran, dan yang kedua: wahyu yang diriwayatkan yang dinukil yang tidak tersusun dan tidak mukjizat tata bahasanya dan tidak dibaca tetapi dibacakan, yaitu khabar (berita) yang datang dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan ia adalah penjelas dari Allah ‘Azza wa Jalla tentang kehendak-Nya dari kita. Allah Ta’ala berfirman: “Agar kamu menerangkan kepada manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka” (Surat An-Nahl, ayat 44). Dan kami menemukan bahwa Allah Ta’ala mewajibkan ketaatan kepada yang kedua ini – maksudnya Sunnah – sebagaimana mewajibkan ketaatan kepada bagian pertama yaitu Al-Quran, dan tidak ada perbedaan. Allah Ta’ala berfirman: “Dan taatilah Allah dan taatilah Rasul” (Surat Al-Ma’idah, ayat 92). Maka akhbar (hadits-hadits) yang kami sebutkan adalah salah satu dari tiga asal yang Allah wajibkan kepada kami ketaatan kepadanya dalam ayat yang mencakup semua syariat dari awal hingga akhir, yaitu firman Allah Ta’ala: “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah” (Surat An-Nisa’, ayat 59). Maka ini adalah asal dan ini adalah Al-Quran, kemudian Allah Ta’ala berfirman: “dan taatilah Rasul” maka ini yang kedua dan ini adalah khabar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, kemudian Allah Ta’ala berfirman: “dan ulil amri di antara kamu” maka ini yang ketiga dan ini adalah ijma’ yang dinukil dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan sahih bagi kami dengan nash Al-Quran bahwa akhbar – yaitu: hadits-hadits – adalah salah satu dari dua asal yang dirujuk kepadanya ketika terjadi perselisihan. Allah Ta’ala berfirman: “Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian” (Surat An-Nisa’, ayat 59).
Dan bukti bahwa yang dimaksud dengan pengembalian ini adalah kepada Al-Quran dan kepada khabar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah karena umat telah bersepakat bahwa khitab (perintah) ini ditujukan kepada kita, dan kepada setiap orang yang diciptakan dan rohnya dimasukkan ke dalam jasadnya hingga hari kiamat dari jin dan manusia, sebagaimana ditujukan kepada orang-orang yang ada pada masa beliau shallallahu ‘alaihi wasallam dan setiap orang yang datang setelah beliau ‘alaihis salaam dan sebelum kita dan tidak ada perbedaan; artinya: seluruh umat dari awal Nabi ‘alaihish shalatu wassalam setelah para sahabat hingga hari kiamat dikhitab dengan asal-asal ini, ketika terjadi perselisihan mengembalikan perkara kepada Al-Quran dan kepada Sunnah yang suci dan kepada ulil amri. Dan kita telah mengetahui dengan pengetahuan yang pasti bahwa tidak ada jalan bagi kita kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, artinya: bagaimana kita akan mengembalikan perkara kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam setelah beliau berpindah ke Ar-Rafiq Al-A’la (Allah)? Ini maksud perkataannya, pasti pengembalian adalah kepada sunnahnya.
Beliau berkata: Bahkan jika ada orang yang membuat keributan bahwa khitab ini hanya ditujukan kepada orang yang mungkin bertemu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka ia tidak mungkin membuat keributan ini tentang Allah ‘Azza wa Jalla karena tidak ada jalan bagi siapapun untuk berbicara dengan-Nya Ta’ala. Maka batallah persangkaan ini, dan sahih bahwa yang dimaksud dengan pengembalian yang disebutkan dalam ayat yang kami sebutkan, adalah kepada kalam Allah Ta’ala yaitu Al-Quran, dan kepada kalam Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam yang dinukil sepanjang masa kepada kita dari generasi ke generasi. Artinya: pengembalian dalam ayat: “maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul (sunnahnya)” memerlukan dengan keharusan pengembalian kepada Al-Quran dan kepada Sunnah. Jika ada orang yang membuat keributan dan berkata: pengembalian kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan beliau masih hidup, yaitu: kembalikanlah kepada Rasul, maka apakah mungkin ia membuat keributan dengan perkataan ini tentang pengembalian kepada Allah Ta’ala? Artinya: jika kamu memahami pemahaman ini, bagaimana kamu memahami pengembalian kepada Allah Tabaaraka wa Ta’ala? Apakah mungkin salah seorang dari kita berbicara dengan Allah Ta’ala dan bertanya kepada-Nya tentang sesuatu? Mustahil. Maka dengan keharusan yang jelas dan nyata bahwa pengembalian adalah kepada Kitabullah Tabaaraka wa Ta’ala dan kepada Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
Kemudian beliau melanjutkan perkataannya rahimahullah Ta’ala dan berkata:
Dan juga ayat An-Nisa’ yang disebutkan: “maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul (sunnahnya)” menyebutkan perjumpaan, dan tidak ada pembicaraan langsung sama sekali, dan tidak ada dalil tentang itu, dan di dalamnya hanya ada perintah pengembalian saja. Dan diketahui dengan keharusan bahwa pengembalian ini adalah penghakiman (tahkim), dan perintah-perintah Allah Ta’ala dan perintah-perintah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam ada pada kita, semuanya itu dinukil kepada kita, maka itulah yang datang nash ayat dengan pengembalian kepadanya tanpa memaksakan takwil dan tanpa menyelisihi yang zhahir.
Kemudian beliau melanjutkan perkataannya dan berkata:
Al-Quran dan hadits shahih saling melengkapi satu sama lain, dan keduanya adalah satu kesatuan dalam hal bahwa keduanya berasal dari Allah Ta’ala, dan hukum keduanya adalah sama dalam bab wajibnya ketaatan kepada keduanya; sebagaimana yang telah kami kemukakan sebelumnya di awal bab ini. Allah Ta’ala berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan Rasul-Nya, dan janganlah kamu berpaling daripada-Nya, sedang kamu mendengar (perintah-perintahnya). Dan janganlah kamu menjadi seperti orang-orang yang berkata: ‘Kami mendengar’, padahal mereka tidak mendengar.” (Surah Al-Anfal: 20-21). Dengan ayat ini Allah Ta’ala menjelaskan bahwa Dia tidak menghendaki dari kita sekadar pengakuan untuk taat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa mengamalkan perintah-perintah beliau dan menjauhi larangan-larangan beliau. Ini adalah sifat orang-orang yang taklid buta; karena mereka mengatakan: ketaatan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah wajib, namun ketika datang kepada mereka suatu perintah dari perintah-perintah beliau yang mereka akui kebenarannya, tidaklah sulit bagi mereka untuk berpaling darinya padahal mereka mendengar – kita berlindung kepada Allah dari hal itu.
Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Az-Dzikr (Al-Quran), dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.” (Surah Al-Hijr: 9). Dan Allah Ta’ala berfirman: “Katakanlah: ‘Sesungguhnya aku hanya memberi peringatan kepadamu dengan wahyu.'” (Surah Al-Anbiya: 45). Maka Allah Ta’ala mengabarkan – sebagaimana yang telah kami kemukakan – bahwa perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah wahyu, dan wahyu adalah dzikir tanpa keraguan, maksudnya: tanpa kita khawatir mengatakan: dan wahyu tanpa keraguan adalah dzikir, dan dzikir terpelihara dengan nash Al-Quran Al-Karim. Maka ketika Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Az-Dzikr, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya”, maka dengan sendirinya dzikir di sini mencakup Al-Quran dan As-Sunnah; karena keduanya adalah wahyu dari Allah Tabaraka wa Ta’ala, dan dzikr – yaitu Al-Quran dan As-Sunnah – terpelihara dengan nash Allah Ta’ala.
Setelah mukadimah-mukadimah yang panjang ini; bahwa kita diperintahkan untuk menerapkan Al-Quran dan As-Sunnah, dan bahwa kita harus mengembalikan perselisihan kepada Allah dan kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan bahwa pengembalian ini tidak mungkin kecuali melalui perjumpaan dan dialog langsung, ayat tidak mensyaratkan hal itu, dan sulit bahkan mustahil untuk berbicara langsung dengan Allah ‘Azza wa Jalla. Juga diketahui dari mukadimah-mukadimah yang telah disebutkan bahwa seluruh umat hingga hari kiamat dituntut untuk mengembalikan perkara kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama Al-Quran Al-Karim. Apakah kita katakan: bahwa ayat ini hanya ditujukan kepada para sahabat saja? Bahkan jika kita mengatakan demikian, apakah umat tidak wajib mengamalkan ayat tersebut? Bahkan jika engkau mengatakan demikian, apakah mungkin berbicara langsung dengan Allah Tabaraka wa Ta’ala?
Oleh karena itu, semua mukadimah ini pasti menegaskan bahwa pengembalian itu hanyalah kepada Al-Quran Al-Karim dan kepada As-Sunnah Al-Muthahharah (yang suci), dan keduanya adalah wahyu dari Allah Tabaraka wa Ta’ala, dan wahyu itulah yang diperingatkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Quran: “Katakanlah: ‘Sesungguhnya aku hanya memberi peringatan kepadamu dengan wahyu.'”
Setelah mukadimah-mukadimah ini, Ibnu Hazm rahimahullah Ta’ala sampai pada kesimpulan yang untuk itulah kami sampaikan pembicaraan ini. Beliau berkata: Maka terbukti dengan demikian bahwa semua perkataan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam semuanya terpelihara dengan pemeliharaan Allah ‘Azza wa Jalla, dan dijamin bagi kita bahwa tidak akan hilang darinya sesuatu pun; karena apa yang dipelihara Allah Ta’ala maka dengan yakin tidak ada jalan sedikitpun untuk hilang darinya sesuatu, maka semuanya sampai kepada kita, maka bagi Allah hujjah atas kita selamanya. Dan Allah Ta’ala berfirman: “Dan tentang sesuatu apa pun kamu berselisih, maka putusannya (terserah) kepada Allah.” (Surah Asy-Syura: 10).
Maka kami dapati Allah Ta’ala mengembalikan kita kepada perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana yang telah kami kemukakan sebelumnya. Maka tidak ada kelonggaran bagi seorang Muslim yang mengakui tauhid untuk kembali saat terjadi perselisihan kepada selain Al-Quran dan hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan tidak boleh menjauh dari apa yang terdapat dalam keduanya – maksudnya: menjauh dan mungkin ini kesalahan cetak – atau menjauh dari apa yang terdapat dalam keduanya. Maka jika dia melakukan hal itu setelah tegaknya hujjah atasnya maka dia adalah orang fasik. Adapun orang yang melakukannya – yaitu menjauh dari Al-Quran dan As-Sunnah – dengan menghalalkan keluar dari perintah keduanya dan mewajibkan ketaatan kepada seseorang selain keduanya; maka dia adalah kafir, tidak ada keraguan pada kami dalam hal itu.
Bagaimanapun juga, apapun hukumnya, maksud dari mengutip perkataan Ibnu Hazm dengan semua mukadimah yang beliau tunjukkan yang sangat jelas dan gamblang adalah: bahwa Sunnah Nabawiyah terpelihara dengan pemeliharaan Allah Tabaraka wa Ta’ala, dan Allah telah menegakkan hujjah atas kita dengan memelihara Al-Quran dan As-Sunnah, maka bagi Allah hujjah atas kita selamanya. Oleh karena itu tidak ada kelonggaran bagi seorang Muslim yang mengakui tauhid untuk kembali saat terjadi perselisihan kepada selain Allah Tabaraka wa Ta’ala dan selain hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan barangsiapa melakukan hal itu setelah tegaknya hujjah atasnya maka dia adalah orang fasik jika tidak menghalalkannya. Adapun orang yang melakukannya dengan menghalalkannya maka dia adalah kafir karena bertentangan dengan Al-Quran Al-Karim.
Ini adalah perkataan Ibnu Hazm rahimahullah Tabaraka wa Ta’ala tentang terpeliharanya Sunnah, dan bahwa ini adalah perkara yang jelas dan gamblang dan tidak ada yang membantahnya. Kemudian beliau mengiringinya dengan hukum terhadap orang yang membangkang dalam hal itu, baik dengan pengingkaran maupun dengan penjauhan.
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah Ta’ala juga menambahkan dalil-dalil dari firman Allah Tabaraka wa Ta’ala dalam Al-Quran Al-Karim tentang jaminan Allah Subhanahu wa Ta’ala Jalla Jalaluhu untuk memelihara Sunnah, yaitu dalam firman-Nya Tabaraka wa Ta’ala: “Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agamamu.” (Surah Al-Ma’idah: 3). Dan Allah Ta’ala berfirman: “Dan barangsiapa mencari agama selain Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) darinya.” (Surah Ali ‘Imran: 85). Dan Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam.” Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah rahimahullah Ta’ala berkata: Maka kami katakan kepada orang yang membolehkan bahwa apa yang diperintahkan Allah kepada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam dari penjelasan syariat-syariat Islam itu tidak terpelihara, dan bahwa di dalamnya boleh terjadi perubahan, dan bahwa boleh bercampur dengan kedustaan yang diada-adakan dengan percampuran yang tidak dapat dibedakan selamanya: Beritahukanlah kepada kami tentang kesempurnaan Allah Ta’ala untuk agama kita, dan keridhaan-Nya terhadap Islam sebagai agama kita, dan pencegahan-Nya dari menerima setiap agama selain Islam? Apakah semua itu tetap berlaku atas kita dan untuk kita hingga hari kiamat? Ataukah hal itu hanya untuk para sahabat saja atau tidak untuk para sahabat dan tidak pula untuk kita?
Ini adalah ayat-ayat yang menjelaskan bahwa Allah ‘Azza wa Jalla memilih Islam sebagai agama untuk kita, dan memberi karunia kepada kita dengan nikmat kesempurnaan dan kesempurnaannya – Jalla fi ‘Ulahu – dan bahwa Allah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerahkan kepada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam tugas menjelaskan Islam.
Maka apakah apa yang dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari syariat-syariat Islam itu tidak terpelihara? Dan apakah di dalamnya boleh terjadi perubahan dan penggantian? Dan apakah boleh bercampur dengan kedustaan yang diada-adakan dengan percampuran yang tidak dapat dibedakan selamanya? Bagaimana kita mengatakan demikian?! Dan bagaimana kita memahami bahwa Allah telah menyempurnakan agama kita dan meridhai Islam sebagai agama dan tidak akan menerima dari kita agama apa pun selain Islam?! Apakah kemungkinan-kemungkinan akal atau pembagian-pembagian akal yang jelas yang tidak mengandung selain itu, apakah semua hal ini tidak akan menerima selain Islam dan Dialah yang meridhainya untuk kita dan menyempurnakan serta menyempurnakannya, apakah perkara ini tetap berlaku atas kita hingga hari kiamat atau hanya untuk para sahabat saja atau tidak untuk kita dan tidak pula untuk mereka? Apakah ada pembagian akal selain ini? Sama sekali tidak ada pembagian akal selain ini.
Jika mereka berkata: tidak untuk para sahabat dan tidak pula untuk kita – perkataan Ibnul Qayyim rahimahullah Ta’ala – maka orang yang mengatakan perkataan ini adalah kafir karena mendustakan Allah secara terang-terangan, dan ini tidak dikatakan oleh seorang Muslim. Dan jika mereka berkata: bahkan semua itu adalah untuk kita dan atas kita hingga hari kiamat, maka mereka pasti sampai pada pendapat kami, dan terbukti bahwa semua syariat Islam itu sempurna, dan nikmat dengan hal itu atas kita sempurna. Dan ini adalah bukti yang pasti dan tegas bahwa semua yang dikatakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam agama dan dalam penjelasan tentang apa yang wajib bagi kita itu terpelihara, tidak bercampur dengannya sesuatu yang bukan darinya selamanya.
Dan jika mereka berkata: bahkan hal itu hanya untuk para sahabat saja, maka mereka mengatakan kebatilan, dan mengkhususkan khitab Allah dengan klaim yang dusta; karena khitab-Nya dengan ayat-ayat mulia yang kami tunjukkan – maksudnya: “Dan barangsiapa mencari agama selain Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) darinya” (Surah Ali ‘Imran: 85), “Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam” (Surah Ali ‘Imran: 19) dan seterusnya – adalah umum untuk setiap Muslim selamanya. Dan mereka akan terikat dengan keburukan besar ini – yaitu pembatasan perkara hanya untuk para sahabat saja – bahwa agama Islam tidak sempurna pada kami, yaitu generasi-generasi yang datang setelah para sahabat. Seolah-olah Allah menyempurnakan agama hanya untuk para sahabat dan tidak menyempurnakannya untuk kita, dan Allah Ta’ala meridhai untuk kita apa yang tidak Dia pelihara atas kita, dan mewajibkan kepada kita darinya apa yang kita tidak tahu di mana menemukannya.
Jadi kita akan menemukan di dalamnya perkataan para pemalsu, bukan Dia yang memelihara perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang beliau ucapkan dan tidak pula mencegah darinya perkataan para pemalsu yang menambahkan dan mengubah di dalamnya. Maka diwajibkan atas kita mengikuti apa yang didustakan oleh para zindiq dan mereka ada-adakan atas nama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau yang terkhilaf di dalamnya oleh orang-orang yang terkhilaf dari apa yang tidak dikatakan Nabi mereka shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan ini dengan yakin bukan agama Islam, bahkan ini adalah agama pembatalan terhadap agama Islam secara terang-terangan. Dan jika demikian – dan berlindung kepada Allah agar tidak demikian – maka agama kita seperti agama Yahudi dan Nasrani, yang Allah Ta’ala mengabarkan tentang mereka bahwa mereka menulis kitab dengan tangan mereka sendiri, dan berkata: ini dari Allah, padahal itu bukan dari Allah. Dan kami telah meyakini bahwa Allah Ta’ala adalah Yang Maha Benar dalam firman-Nya: “Maka Allah memberi petunjuk kepada orang-orang yang beriman tentang kebenaran yang mereka perselisihkan itu dengan izin-Nya.” (Surah Al-Baqarah: 213). Dan bahwa Dia Ta’ala telah memberi petunjuk kepada kami terhadap kebenaran. Maka terbukti dengan yakin bahwa semua yang dikatakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Allah Ta’ala telah memberi petunjuk kepada kami terhadapnya, dan bahwa itu adalah kebenaran yang pasti, yang dipelihara Allah Ta’ala. Dan Allah Ta’ala telah berfirman: “Maka sekali-kali kamu tidak akan mendapat penggantian bagi sunnah Allah, dan sekali-kali tidak akan kamu dapati penyimpangan bagi sunnah Allah.” (Surah Fathir: 43). Dan Allah Ta’ala berfirman: “Tidak ada perubahan bagi kalimat-kalimat Allah.” (Surah Yunus: 64). Maka jika dibolehkan bahwa apa yang diriwayatkan oleh orang-orang terpercaya – yang Allah wajibkan atas kita menerima riwayat mereka dan mengamalkannya dan mengatakan bahwa itu adalah sunnah Allah dan penjelasan Nabi-Nya – dapat terjadi pada sesuatu darinya perubahan atau penggantian; maka pemberitahuan Allah Ta’ala bahwa tidak ada penggantian dan perubahan untuknya adalah kedustaan, dan ini tidak dibolehkan oleh seorang Muslim sama sekali. Maka terbukti dengan yakin yang tidak ada keraguan di dalamnya: bahwa setiap sunnah yang disyariatkan Allah ‘Azza wa Jalla dan Rasul-Nya, dan disyariatkan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk umatnya, tidak mungkin pada sesuatu darinya terjadi penggantian atau perubahan selamanya. Dan ini mewajibkan bahwa riwayat orang-orang terpercaya dalam agama wajib memberikan ilmu bahwa itu adalah kebenaran sebagaimana adanya dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Selesai perkataan Ibnul Qayyim rahimahullah Ta’ala.
Juga dari dalil-dalil tentang hal itu, Syekh Abdul Ghani Abdul Khaliq rahimahullah Ta’ala berkata dalam kitabnya yang berharga (Hujjiyatus Sunnah): Sebagaimana yang ditimbulkan oleh pemilik syubhat bahwa Allah Tabaraka wa Ta’ala menjamin pemeliharaan Al-Quran tanpa Sunnah menurut anggapan mereka, sebagaimana yang ditunjukkan oleh firman-Nya Subhanahu wa Ta’ala: “Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Az-Dzikr, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya”. Dan seandainya Sunnah adalah hujjah dan dalil seperti Al-Quran, niscaya Allah menjamin pemeliharaannya. Jawabannya, beliau berkata rahimahullah: bahwa Allah Ta’ala telah menjamin pemeliharaan syariat semuanya; kitabnya dan sunnahnya, sebagaimana yang ditunjukkan oleh firman-Nya Ta’ala: “Mereka ingin memadamkan cahaya Allah dengan mulut mereka, dan Allah menolak melainkan menyempurnakan cahaya-Nya, sekalipun orang-orang kafir membencinya.” (Surah At-Taubah: 32). Dan cahaya Allah adalah syariat-Nya dan agama-Nya yang Dia ridhakan untuk hamba-hamba-Nya, dan yang Dia bebankan kepada mereka, dan yang menjamin kemaslahatan mereka, dan yang Dia wahyukan kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam baik Al-Quran atau selainnya; agar mereka mendapat petunjuk dengannya kepada apa yang di dalamnya terdapat kebaikan dan kebahagiaan mereka di dunia dan akhirat.
Dan setelah menjelaskan rujukan kata ganti dalam firman Tabaraka wa Ta’ala: “Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Az-Dzikr, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya” dengan cara yang telah kami tunjukkan, beliau kembali berkata rahimahullah: Dan sungguh Allah Ta’ala telah memeliharanya sebagaimana Dia memelihara Al-Quran Al-Karim. Maka tidak hilang darinya – segala puji bagi Allah – sesuatu apa pun dari umat, meskipun tidak dikuasai semuanya oleh setiap individu secara tersendiri. Beliau meriwayatkan dari Imam Asy-Syafi’i dalam (Ar-Risalah) rahimahullah Ta’ala, beliau berkata dalam pembicaraan tentang (bahasa Arab): Dan bahasa Arab adalah bahasa yang paling luas mazhab bahasanya, dan paling banyak kosakatanya. Dan kami tidak mengetahui ada orang yang menguasai semua ilmunya kecuali seorang nabi, tetapi tidak hilang darinya sesuatu apa pun pada umumnya mereka, sehingga tidak ada yang terdapat pada mereka orang yang mengetahuinya. Dan ilmu tentangnya di kalangan orang Arab seperti ilmu tentang Sunnah di kalangan ahli fikih; kami tidak mengetahui ada seorang laki-laki yang mengumpulkan semua Sunnah sehingga tidak hilang darinya sesuatu apa pun. Maka jika dikumpulkan ilmu dari umumnya ahli ilmu tentangnya, maka terpenuhi semua Sunnah. Dan jika dipisah-pisahkan ilmu setiap orang dari mereka, maka hilang darinya sesuatu darinya. Kemudian apa yang hilang darinya dari Sunnah itu terdapat pada selainnya… hingga akhir apa yang beliau katakan.
Dan kesimpulan perkataannya: bahwa para ulama sepakat melalui ayat-ayat yang beragam yang disebutkan bahwa Allah Tabaraka wa Ta’ala telah memelihara Al-Quran Al-Karim dan memelihara As-Sunnah Al-Muthahharah, dan ini adalah perkara yang pasti.
Dari dalil-dalil dari Sunnah bahwa Allah ‘Azza wa Jalla memelihara Sunnah adalah hadits yang telah kami tunjukkan juga dan kami keluarkan: “Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah dan mendengar serta taat, sekalipun yang menjadi pemimpin atas kalian adalah seorang budak Habasyah. Maka sesungguhnya barangsiapa di antara kalian yang hidup setelahku, maka dia akan melihat perselisihan yang banyak. Maka wajib atas kalian dengan sunnahku dan sunnah para khalifah yang mendapat petunjuk lagi lurus. Berpegangteguhlah dengannya dan gigitlah ia dengan gigi geraham. Dan jauhilah perkara-perkara yang diada-adakan, karena sesungguhnya setiap perkara yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah kesesatan” hingga akhirnya: “Dan aku tinggalkan untuk kalian dua perkara yang kalian tidak akan sesat setelahnya: Kitabullah dan Sunnahku”. Ini disebutkan oleh Al-Hakim dan selainnya, semuanya adalah dalil tentang terpeliharanya Sunnah.
Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk mengikuti Sunnah dan menggigitnya dengan gigi geraham, apakah beliau memerintahkan kita untuk mengikuti sesuatu yang tidak terpelihara? Sekali-kali tidak dan mustahil! Orang yang mengatakan demikian hanyalah mengada-adakan kedustaan atas Allah, dan menganggap apa yang tidak ada dalilnya; karena bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta dari kita untuk berpegang teguh dengan Sunnah dan menggigitnya dengan gigi geraham, pada waktu yang tidak dipelihara di dalamnya, dan ia rentan terhadap perubahan atau penggantian atau penambahan atau pengurangan dan sebagainya?!
Ini adalah dalil dari Sunnah juga dan kami tambahkan padanya semua dalil yang meminta dari kita mengikuti Sunnah. Bagaimana beliau memerintahkan kita untuk mengikuti apa yang tidak dipelihara? Dan bagaimana hal ini bisa lurus dengan sesuatu yang tidak terpelihara?
Sebagaimana yang telah kami katakan berulang kali: pembahasan dalam perkara-perkara yang jelas adalah pemborosan waktu dan tenaga, tetapi perkaranya karena ini adalah agama dan karena ini adalah pembelaan terhadap sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka kami berhenti dengan pemahaman-pemahaman ini yang tidak taufik kepada pemahaman yang benar terhadap Kitabullah Tabaraka wa Ta’ala dan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika Nabi ‘alaihish shalatu was salam bersabda: “Semua umatku akan masuk surga kecuali orang yang menolak. Mereka bertanya: Dan siapa yang menolak wahai Rasulullah? Beliau bersabda: Barangsiapa yang taat kepadaku masuk surga, dan barangsiapa yang bermaksiat kepadaku maka dia telah menolak.” Barangsiapa yang taat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk surga, menaatinya dalam sesuatu yang tidak terpelihara, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggantungkan surga dan neraka pada hal itu? Kecuali jika Allah Tabaraka wa Ta’ala telah memeliharanya sebagaimana Dia memelihara Al-Quran Al-Karim.
Kami akhiri poin ini dengan menunjukkan pada masalah yang penting, yaitu juga mengandung dalil tentang terpeliharanya As-Sunnah Al-Muthahharah, yaitu penelusuran usaha umat dalam menjaga Sunnah. Kita dapat menamakannya dengan dalil sejarah atau dalil faktual, penelusuran usaha umat dalam memelihara Sunnah. Sebagian orang membayangkan bahwa terpaparnya Sunnah terhadap pemalsuan dan syubhat dan pembangkitan keraguan terhadapnya adalah dalil bahwa ia tidak dipelihara. Sebaliknya, ini adalah dalil paling kuat tentang terpeliharanya. Maksudnya: mereka mencoba dan tidak mampu. Siapa yang mengatakan: bahwa ishmah (keterjagaan) untuk Sunnah atau pemeliharaannya mengharuskan bahwa ia tidak terpapar sama sekali terhadap usaha-usaha apa pun untuk merusaknya? Bahkan bagaimana akan tampak nilai pemeliharaan dan nilai penjagaan dan perhatian dari Allah Tabaraka wa Ta’ala terhadap sunnah Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam jika Sunnah tidak terpapar terhadap usaha-usaha?
Sebagai contoh penjelasan yang mendekatkan masalah kepada pikiran, ketika Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman:
“Dan Allah akan melindungimu dari manusia” (QS. Al-Maidah: 67)
Apakah perlindungan Allah kepada Nabi-Nya, shallallahu ‘alaihi wasallam, dan pemeliharaan-Nya terhadap beliau, shallallahu ‘alaihi wasallam, dari manusia berarti bahwa beliau tidak mengalami upaya-upaya untuk disakiti? Apakah ada yang mengatakan demikian? Sama sekali tidak. Bahkan nilai penjagaan Allah Tabaraka wa Ta’ala terhadap Nabi-Nya, shallallahu ‘alaihi wasallam, tidak tampak kecuali melalui upaya-upaya menyakiti, kemudian upaya-upaya ini dikembalikan dan gagal. Beliau mengalami penderitaan sepanjang periode Makkah, dan mengalami penderitaan di Madinah Al-Munawwarah pada perang Uhud, dan mengalaminya pada tahun 7 Hijriah di Khaibar, ketika seorang wanita Yahudi menaruh racun dalam daging kambing, dan kambing itu berbicara bahwa daging itu mengandung racun, sehingga Nabi, shallallahu ‘alaihi wasallam, tidak memakannya setelah beliau telah mengunyah sebagiannya. Inilah perlindungan: mereka merencanakan dan bertipu daya, namun Allah menggagalkan tipu muslihat dan tipu daya mereka, dan mengembalikannya kepada diri mereka sendiri. Di sinilah tampak nilai penjagaan, perhatian, dan pemeliharaan.
Demikian pula Sunnah mengalami serangan, dan serangan ini justru yang menggandakan semangat para ulama dan mengasah kemampuan mereka untuk menghadapi gelombang-gelombang yang mencoba menyerang Sunnah. Bahkan saya mengatakan: bahwa Sunnah akan tetap menjadi garis pertahanan pertama Islam hingga Hari Kiamat, dan ia juga menjadi sasaran serangan pertama musuh-musuh Islam; karena semua orang mengetahui bahwa Islam adalah Al-Qur’an dan Sunnah, dan bahwa kita tidak memahami Al-Qur’an kecuali dalam cahaya Sunnah. Kami telah mengulangi: bahwa Sunnah menjelaskan Al-Qur’an Al-Karim, dan membuat syariat bersama Al-Qur’an Al-Karim. Orang jauh dan dekat mengetahui kebenaran ini. Jadi kami akan terus menyerang Sunnah; karena menyerang Sunnah berarti menyerang Al-Qur’an, dan menyerang keduanya berarti menyerang Islam. Islam pada akhirnya adalah Al-Qur’an dan Sunnah.
Oleh karena itu, Sunnah memerlukan di setiap zaman dan tempat, di setiap masa dan negeri, sekelompok ahli ilmu yang mempelajarinya dengan semangat prajurit, dan mereka mengetahui bahwa mereka berada di benteng pertahanan Islam. Musuh-musuh berusaha menyelinap ke dalam Islam dari arah ini, tetapi mereka menemukan para prajurit yang siaga, para pembela, para pejuang yang melindungi Sunnah Rasulullah, shallallahu ‘alaihi wasallam. Demikianlah halnya sejak masa para sahabat, radhiallahu ‘anhum, melalui masa-masa keemasan Sunnah, dan hal ini akan terus berlanjut hingga Hari Kiamat dengan izin Allah Tabaraka wa Ta’ala.
Kerancuan: Menguji Sunnah dengan Al-Qur’an
Masih perlu kami tunjukkan tentang kerancuan menguji Sunnah dengan Al-Qur’an dan dalil mereka dengan hadits palsu dalam hal ini, yaitu: “Jika datang kepadamu dariku hadits maka ujilah dengan Kitabullah, maka apa yang sesuai ambillah, dan apa yang bertentangan tinggalkanlah”. Dan ini telah diriwayatkan dengan berbagai riwayat, dan para imam hadits sepakat bahwa hadits ini adalah palsu yang diada-adakan atas nama Nabi, shallallahu ‘alaihi wasallam. Dibuat oleh para zindik agar mereka mencapai tujuan mereka untuk menyerang Sunnah. Para ulama Sunnah berkata: Sesungguhnya hadits ini membawa bukti kepalsuan dalam lipatannya sendiri. Bagaimana? Mereka berkata: Sesungguhnya kami tidak menemukan ayat dalam Kitabullah Tabaraka wa Ta’ala yang memerintahkan kami untuk menguji perkataan Nabi, shallallahu ‘alaihi wasallam, dengan Al-Qur’an Al-Karim; artinya: jika kami menerapkan kaidah yang diminta oleh pernyataan ini terhadap pernyataan itu sendiri, kami akan menemukan bahwa ia adalah bukti kebatilannya. Orang-orang yang mengklaim pendapat ini atau lainnya, datangkanlah kepada kami ayat yang meminta kami untuk menguji perkataan Nabi, shallallahu ‘alaihi wasallam, dengan Al-Qur’an Al-Karim. Bahkan kami diperintahkan dengan jelas dan terang: “Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah” (QS. Al-Hashr: 7). Dan demikianlah kerancuan-kerancuan mereka terbantahkan satu demi satu.
Demikianlah dengan taufik dari Allah, dan semoga shalawat, salam, dan berkah Allah tercurah kepada pemimpin kami Muhammad dan kepada keluarganya serta para sahabatnya.
Pelajaran 11: Menangkis Kerancuan yang Ditimbulkan Seputar Kehujjahan Sunnah yang Suci (4)
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang
Pembagian Hadits Berdasarkan Jumlah Perawi
Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, dan shalawat serta salam kepada penutup para nabi dan rasul, pemimpin kami Muhammad, dan kepada keluarganya, kekasih-kekasihnya, para sahabatnya, istri-istrinya yang baik lagi suci, serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga Hari Pembalasan. Amma ba’du:
Mutawatir dan Ahad:
Pembahasan tentang mutawatir dan ahad memiliki banyak poin; di antaranya: kami menjelaskan bahwa para ahli hadits memiliki berbagai pembagian hadits berdasarkan berbagai pertimbangan:
Misalnya: hadits terbagi menurut mereka berdasarkan pertimbangan kesahihan atau ketidaksahihannya menjadi tiga bagian: shahih, hasan, dan dha’if. Dan juga terbagi berdasarkan pertimbangan lain menjadi: maqbul dan mardud. Maqbul – menurut mereka yang membagi pembagian ini – mencakup shahih dan hasan bersama-sama, sedangkan mardud mencakup dha’if dengan segala jenisnya. Dan ada yang menjadikannya sebagai jenis dari jenis dha’if, atau menjadikannya bagian ketiga bersama shahih, hasan, dan dha’if, menjadi bagian keempat sebagai tambahan dari ketiga ini.
Jadi, ada berbagai pembagian berdasarkan berbagai pertimbangan. Yang berbicara tentang kesahihan hadits, kehasanan, dan kedha’ifannya membagi pembagian tertentu… dan seterusnya.
Tetapi kita sekarang berhadapan dengan pembagian berdasarkan jumlah perawi di setiap mata rantai sanad. Kita mengetahui bahwa sanad adalah para perawi yang menyampaikan hadits kepada kita dari Rasulullah, shallallahu ‘alaihi wasallam; dari awal ulama yang meriwayatkan hadits dalam kitabnya – atau bukan dalam kitabnya – hingga Nabi, shallallahu ‘alaihi wasallam.
Misalnya: jika kita mengambil Al-Bukhari – rahimahullah ta’ala – sebagai contoh untuk ini; Al-Bukhari dalam kitab shahihnya meriwayatkan hadits-hadits dengan sanad-sanadnya sampai kepada Rasulullah, shallallahu ‘alaihi wasallam. Misalnya hadits pertama: “Sesungguhnya amal-amal itu tergantung pada niat” dari hadits gurunya Al-Humaidi, Abdullah bin Az-Zubair, ia meriwayatkannya dari Sufyan bin Uyainah, ia meriwayatkannya dari Yahya bin Sa’id Al-Anshari, ia meriwayatkannya dari Muhammad bin Ibrahim At-Taimi, ia meriwayatkannya dari Alqamah bin Waqqash Al-Laitsi, ia meriwayatkannya dari Umar bin Al-Khaththab, radhiallahu ta’ala ‘anhu, ia meriwayatkannya dari Nabi, shallallahu ‘alaihi wasallam.
Para perawi yang berada di antara Al-Bukhari – rahimahullah ta’ala – dan Nabi, shallallahu ‘alaihi wasallam, kami menyebut mereka rijal al-hadits (para perawi hadits), sanad hadits, atau thariq hadits. Jadi sanad adalah: para perawi yang menyampaikan hadits kepada kita dalam mata rantai yang berurutan, setiap murid meriwayatkan dari gurunya, dan setiap orang dari para perawi ini disebut mata rantai dari mata rantai sanad. Dalam contoh yang kami sebutkan: Al-Bukhari adalah satu mata rantai, ia meriwayatkan dari Al-Humaidi gurunya, ulama terkemuka para ulama Mekkah, Abdullah bin Az-Zubair yang wafat tahun 219 H, ia meriwayatkan dari Sufyan bin Uyainah. Al-Humaidi adalah satu mata rantai, Sufyan bin Uyainah satu mata rantai, Yahya bin Sa’id satu mata rantai, Muhammad bin Ibrahim At-Taimi satu mata rantai, Alqamah satu mata rantai, Khalifah Rasyid Al-Faruq, radhiallahu ‘anhu, satu mata rantai dari mata rantai sanad, hingga sanad berakhir kepada Rasulullah, shallallahu ‘alaihi wasallam.
Jadi, kita memiliki sanad: para perawi yang menyampaikan hadits kepada kita dari Nabi, shallallahu ‘alaihi wasallam, dan setiap orang dari mereka disebut mata rantai dari mata rantai sanad.
Berapa jumlah yang diperlukan di setiap mata rantai dari mata rantai sanad?
Inilah masalah yang dibahas dalam pembahasan ini – pembahasan tentang tawatur dan ahad. Jadi ini adalah pembagian hadits berdasarkan pertimbangan jumlah perawi di setiap mata rantai. Ketika jumlah mencapai angka tertentu atau sifat-sifat tertentu, disebut menurut mereka hadits mutawatir – dan ini akan kita bahas secara rinci – dan jika kurang dari itu disebut ahad. Jadi ini – pada akhirnya – adalah pembagian berdasarkan jumlah perawi di setiap mata rantai, dan bukan pembagian berdasarkan kesahihan atau kehasanan atau kedha’ifan yang merupakan pembagian pertama – yang telah kami sebutkan – dengan catatan bahwa pembagian ini “berdasarkan jumlah perawi di setiap mata rantai” tidak dikenal di kalangan para sahabat dan tabi’in, radhiallahu ‘anhum. Yang menjadi pegangan adalah keadilan dan kepercayaan para perawi.
Ketika perawi itu tsiqah (terpercaya) – yaitu: adil, dhabit (teliti), akurat – kita yakin akan keselamatan apa yang diriwayatkannya; maka haditsnya shahih. Dan selama terbukti kesahihannya, maka wajib diamalkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) umat.
Jadi, sebelum para ulama Islam menetapkan pembagian ini – mutawatir dan ahad, berdasarkan jumlah perawi di setiap mata rantai – seluruh umat Islam dari generasi para sahabat, tabi’in, ahli kebaikan, dan salafush shalih menerima khabar (berita) dari satu perawi yang tsiqah. Dari awal sanad sampai kepada Nabi, shallallahu ‘alaihi wasallam, mereka meneliti keadilan para perawi dan kedhabitan para perawi. Dan perawi yang memiliki keadilan dan memiliki kedhabitan, jika ia menggabungkan keduanya, inilah yang tsiqah yang mereka sepakati untuk menyebutnya tsiqah…
Tsiqah: perawi yang terbukti memiliki keadilan dan terbukti memiliki kedhabitan, dengan standar-standar yang mereka sepakati dalam membuktikan hal-hal ini untuk para perawi yang menyampaikan hadits Nabi, shallallahu ‘alaihi wasallam, kepada kita, hingga mulai terjadi fitnah, dan di antara tanda-tandanya: keraguan terhadap khabar ahad oleh ahli kalam Mu’tazilah. Dan itu tidak terjadi kecuali menjelang akhir abad kedua Hijriah atau sesudahnya. Mereka mulai membicarakan tentang khabar ahad, tentang kehujjahannya dan tentang definisinya. Misalnya, mereka mendefinisikannya dalam (Syarh Al-Ushul Al-Khamsah) sebagai: apa yang tidak diketahui apakah benar atau dusta. Dan mereka mensyaratkan jumlah dalam periwayatan, sebagaimana mereka mensyaratkan dalam kesaksian. Dengan itu mereka keluar dari ijma’ umat yang pegangan mereka adalah pada keadilan para perawi dan kedhabitan mereka.
Maka situasi berubah sejak tanggal ini dan dengan perbuatan ini yang dimulai oleh sebagian ahli kalam Mu’tazilah. Dan sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Al-Qayyim – rahimahullah ta’ala – dalam (Mukhtashar Ash-Shawa’iq Al-Mursalah): Tujuan mereka dari itu adalah: menolak berita-berita dan meniadakan hukum-hukum. Dan sebagian fuqaha yang tidak memiliki kedudukan yang kokoh dalam ilmu mengikuti apa yang mereka katakan, dan tidak memahami maksud mereka dari perkataan ini. Dan juga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah – rahimahullah ta’ala – menunjukkan bahwa jumhur ahli ilmu dari semua golongan berpendapat bahwa khabar wahid jika diterima oleh umat dengan penerimaan – yaitu: mereka menerima khabar ini atau mengamalkannya – mewajibkan ilmu. Dan beliau menunjukkan hal itu dalam (Majmu’ Al-Fatawa).
Kita ingin mengatakan dari tinjauan singkat ini: bahwa pembagian tawatur dan ahad tidak ada di generasi-generasi umat sebelumnya; tetapi yang menjadi pegangan mereka adalah terbuktinya keadilan dan kedhabitan para perawi. Ketika mereka yakin akan hal itu, mereka memutuskan khabar itu shahih. Dan jika itu hadits dari Nabi, shallallahu ‘alaihi wasallam, wajib diamalkan berdasarkan kaidah-kaidah yang mereka sepakati dalam hal ini, hingga datang sebagian kelompok yang ingin menggunakan akal dalam nash-nash dan ingin membuat beberapa kerancuan untuk beberapa dalil yang bertentangan dengan prinsip-prinsip tetap mazhab mereka; mereka membuat-buat pembagian ini menjadi mutawatir dan ahad, dan mensyaratkan syarat-syarat dalam ahad yang mereka berbeda-beda di antara mereka sendiri. Tetapi – bagaimanapun – inilah sejarah masalah ini, yang kemudian menjadi pembahasan dari pembahasan ilmu musthalah, dan juga dibahas dalam ushul fiqh. Dan kita membicarakannya hari ini dengan pertimbangan ini: bahwa ini adalah pembagian hadits berdasarkan jumlah perawi di setiap mata rantai.
Tawatur secara Bahasa dan Istilah
Apa itu tawatur dan apa itu ahad dalam bahasa dan istilah:
Tawatur dalam bahasa: datangnya sesuatu demi sesuatu dengan jeda di antara keduanya. Dan itu sebagaimana terdapat dalam firman-Nya Tabaraka wa Ta’ala dalam surah Al-Mu’minun: “Kemudian Kami utus rasul-rasul Kami berturut-turut” (QS. Al-Mu’minun: 44), yaitu: berurutan, rasul demi rasul dengan jeda di antara mereka. Dalam (Al-Qamus Al-Muhith) pada kata: “watara”, dijelaskan bahwa tawatur adalah: datangnya sesuatu setelah sesuatu, sebagiannya mengikuti sebagian yang lain, satu demi satu, atau individu demi individu, yaitu: tanpa jeda di antara keduanya.
Kedua definisi ini sama-sama menyatakan bahwa tawaatur adalah datangnya sesuatu setelah sesuatu yang lain; namun perbedaan di antara keduanya adalah: apakah harus ada jarak waktu antara kedatangan keduanya, ataukah jarak waktu itu tidak diperlukan?
Penulis kamus Al-Qamus Al-Muhith menyebutkan keduanya sekaligus, ia berkata: “Tawaatur adalah kesinambungan atau dengan adanya jeda-jeda.” Adapun penulis kamus Ash-Shihah, ia menganggap jarak waktu sebagai syarat dalam tawaatur; ia berkata: “Muwaatarah adalah kesinambungan, dan tidak disebut muwaatarah di antara berbagai hal kecuali jika terjadi jeda di antara keduanya; jika tidak demikian, maka itu disebut mudaarakah dan muwaashalah (penyambungan langsung).”
Kesimpulan dari semua itu adalah: bahwa tawaatur adalah kesinambungan dengan jarak waktu atau tanpa jarak waktu. Menurut pendapat penulis Ash-Shihah, pendapat yang menyatakan adanya jarak waktu adalah yang paling kuat; karena ia menamai muwaatarah yang tidak ada pemisah di antara bagian-bagiannya sebagai mudaarakah dan muwaashalah, dan ia menyatakan dengan jelas: “tidak disebut muwaatarah di antara berbagai hal kecuali jika terjadi jeda di antara keduanya”…
Semua ini adalah pembahasan kebahasaan tentang mutawaatir, kesimpulannya: bahwa tawaatur adalah datangnya sesuatu menyusul sesuatu yang lain dengan jeda di antara keduanya atau tanpa jeda, dalam kesinambungan langsung tanpa terputus.
Jika kita beralih ke pengertian istilah: kita menemukan berbagai definisi. Ibnu Hajar rahimahullahu taala berkata tentang mutawaatir dalam kitab Nuzhah An-Nazhar: “Jika terkumpul empat syarat ini yaitu: jumlah yang banyak, adat kebiasaan menghalangi kesepakatan mereka untuk berdusta, mereka meriwayatkan dari orang-orang yang seperti mereka dari awal hingga akhir, dan dasar pemberitaan akhir mereka adalah pancaindera, serta ditambahkan bahwa berita mereka disertai dengan memberikan ilmu (keyakinan) kepada pendengarnya; maka inilah mutawaatir.”
Ibnu Hajar rahimahullahu taala, kita perhatikan bahwa ia mendefinisikan mutawaatir di sini melalui penyebutan syarat-syaratnya, ia mensyaratkan empat syarat:
- Jumlah yang banyak di setiap tingkatan.
- Mustahil menurut akal dan kebiasaan mereka bersepakat untuk berdusta.
- Ketiga: hal itu harus terpenuhi di setiap tingkatan dari tingkatan-tingkatan sanad, dari awal hingga akhir, dan inilah yang ia ungkapkan dengan ucapannya: “mereka meriwayatkan dari orang-orang yang seperti mereka dari awal hingga akhir.”
- Dan akhir berita mereka adalah pancaindera, ini adalah syarat keempat.
- Kemudian ia berkata: “ditambahkan: bahwa berita mereka disertai dengan memberikan ilmu kepada yang mendengarnya,” dan ia berkata: “inilah tawaatur.”
Adapun Al-Khathib Al-Baghdadi rahimahullahu taala mendefinisikan mutawaatir dalam kitabnya Al-Kifayah dengan berkata: “Adapun berita tawaatur: adalah yang diberitakan oleh sekelompok orang yang jumlah mereka mencapai batas sehingga diketahui saat melihat mereka menurut kebiasaan yang berlaku bahwa kedustaan dari mereka adalah mustahil, dan kesepakatan mereka dalam masa waktu tersebarnya berita dari mereka adalah sulit dilakukan, dan bahwa apa yang mereka beritakan tidak boleh masuk keraguan dan kesamaran pada hal seperti itu, dan bahwa sebab-sebab paksaan dan penindasan serta hal-hal yang mendorong kepada kedustaan tidak ada pada mereka; maka apabila berita itu mutawaatir dari sekelompok orang yang sifatnya demikian; dipastikan kebenarannya, dan wajib terjadinya ilmu (pengetahuan) secara darurat.”
Ini adalah definisi yang panjang, dan juga Al-Khathib rahimahullahu taala dalam definisi ini memusatkan perhatian pada jumlah perawi dan sifat-sifat mereka. Kita perhatikan bahwa ia memusatkan perhatian pada bahwa sekelompok orang yang memberitakan berita mutawaatir ini, mustahil menurut kebiasaan yang berlaku mereka bersepakat untuk berdusta, dan bahwa kedustaan dari mereka adalah mustahil, dan bahwa kesepakatan di antara mereka dalam masa waktu tersebarnya berita adalah sulit dilakukan, dan bahwa berita yang mereka beritakan tidak boleh masuk keraguan dan kesamaran pada hal seperti itu, dan tidak ada satu pun sebab yang mendorong mereka untuk berdusta… semua sebab yang mengarah kepada kedustaan tidak ada pada mereka, seperti paksaan, penindasan, kepentingan, dan sebagainya…
Adapun Ibnu Ash-Shalah dalam kitab Muqaddimahnya rahimahullah mendefinisikan hadis mutawaatir bahwa ia adalah ungkapan dari berita yang dinukil oleh orang-orang yang diperoleh ilmu (pengetahuan) tentang kebenaran mereka secara darurat, dan harus dalam sanadnya berlanjut syarat ini dalam riwayat-riwayatnya dari awal hingga akhir.
Dan jika kita lihat juga definisi Ibnu Ash-Shalah rahimahullahu taala, kita dapati ia memusatkan perhatian pada dua syarat dari syarat-syarat mutawaatir: yaitu bahwa harus ada pada pembawa berita mutawaatir kejujuran yang kita yakini dan memberikan kita ilmu secara darurat tentang kejujuran mereka, dan juga syarat ini terpenuhi dalam semua tingkatan dari awal sanad hingga akhirnya, “ungkapan dari berita yang dinukil oleh orang-orang yang diperoleh ilmu tentang kebenaran mereka -yaitu orang-orang yang kita percayai secara darurat- dan harus dalam sanadnya berlanjut syarat ini dalam riwayatnya dari awal hingga akhir -yaitu: di setiap tingkatan dari tingkatan-tingkatan sanad.”
Bagaimanapun juga; apa pun ungkapan mereka dalam mendefinisikan mutawaatir; sesungguhnya kita dapat merumuskan dari definisi-definisi itu sebuah definisi yang mengandung dalam lipatannya syarat-syarat yang mereka tetapkan untuk mutawaatir, dengan catatan bahwa yang mendefinisikan mutawaatir sangat banyak… setiap orang yang berbicara atau menulis dalam ilmu-ilmu hadis dan membahas masalah ini telah mendefinisikannya, dan semuanya adalah definisi-definisi -bagaimanapun juga- yang berdekatan satu sama lain.
Kita dapat merumuskan sebuah definisi melalui apa yang mereka sebutkan, maka kita katakan:
Mutawaatir: adalah yang diriwayatkan oleh sekumpulan orang yang mustahil menurut akal kesepakatan mereka untuk berdusta, atau terjadinya hal itu dari mereka secara kebetulan tanpa sengaja, dari orang-orang yang seperti mereka dari awal sanad hingga akhirnya, dan akhir berita mereka adalah pancaindera.
Syarat-Syarat Hadis Mutawaatir
Definisi ini yang mengandung dalam lipatannya syarat-syarat yang harus terpenuhi dalam hadis mutawaatir, dan kami ringkas syarat-syarat ini -sebagaimana disebutkan Ibnu Hajar dan lainnya- sebagai berikut:
Syarat Pertama: Jumlah yang Banyak
Artinya bahwa berkumpul di setiap tingkatan dari tingkatan-tingkatan sanad jumlah perawi yang banyak.
Dan para ulama telah pergi ke berbagai mazhab dalam menentukan jumlah ini; mengikuti pertimbangan-pertimbangan yang beragam; maka sebagian mereka berkata: sesungguhnya mereka empat orang; berdasarkan qiyas (analogi) kepada saksi-saksi zina yang dengan mereka ditetapkan tindak pidana zina dan dilaksanakan hukuman had atas pelakunya: “Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka cambuklah mereka delapan puluh kali cambukan dan janganlah kamu terima kesaksian mereka selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik” (Surah An-Nuur: 4) dan pengikut angka ini berusaha menambahkan kepadanya beberapa dalil lainnya seperti mengatakan: bahwa empat khalifah atau empat imam jika berkumpul pada suatu hal maka pendapat adalah pendapat mereka dan pandangan adalah pandangan mereka; mereka mengemukakan pernyataan-pernyataan seperti ini untuk mendukung pendapat mereka yang mereka anut yaitu mensyaratkan minimal empat orang dalam berita mutawaatir.
Qadhi Abu Bakar Al-Baqillani misalnya -sebagaimana dinukil oleh para ulama darinya- tidak merasa cukup dengan jumlah ini dalam menetapkan tawaatur; bahkan ia berkata: “Aku ragu dengan lima orang,” dan lima ini dikatakan oleh sebagian mereka berdasarkan qiyas kepada lima shalat dan lainnya dari angka-angka yang membawa lima dalam hukum-hukum syariat Islam.
Dan di antara ulama ada yang mensyaratkan tujuh orang; karena mencakup jumlah yang diperlukan dalam setiap jenis dari jenis-jenis persaksian, yaitu: empat, dua, dan satu.
Dan di antara mereka ada yang menganggap jumlah minimal tawaatur adalah sepuluh; dan itu karena firman Allah taala: “Itulah sepuluh yang sempurna” (Surah Al-Baqarah: 196) dan Dia mensifatinya dengan kesempurnaan, dan karena itu adalah awal bilangan-bilangan keterbanyakan, dan As-Suyuthi rahimahullahu taala memilih hal itu dan berjalan atasnya dalam kitabnya yang mengumpulkan hadis-hadis mutawaatir (Al-Azhar Al-Mutanaatsirah fi Al-Akhbar Al-Mutawaatirah); maka ia berkata rahimahullahu taala: “Setiap hadis yang diriwayatkan oleh sepuluh orang dari para sahabat; maka ia mutawaatir menurut kami para ahli hadis.”
Dan ada yang berkata: disyaratkan dalam jumlah itu harus dua belas seperti nuqaba (pemimpin) Bani Israil: “Dan Kami bangkitkan dari mereka dua belas orang pemimpin” (Surah Al-Maidah: 12).
Dan di antara mereka ada yang berkata: dua puluh; karena firman Allah taala: “Jika ada dua puluh orang yang sabar di antara kamu, niscaya mereka akan dapat mengalahkan dua ratus orang” (Surah Al-Anfal: 65). Dan di antara mereka ada yang berkata: empat puluh; karena pada usia ini para nabi diutus, dan itu menunjukkan kesempurnaan akal dan kematangan pada manusia; maka apabila manusia mencapai usia empat puluh tahun maka telah sempurna kematangan akal dan badannya: “Hingga apabila dia (manusia itu) mencapai usia dewasanya dan sampai umur empat puluh tahun, dia berdoa: ‘Ya Tuhanku, berilah aku petunjuk agar aku dapat mensyukuri nikmat-Mu yang telah Engkau limpahkan kepadaku dan kepada kedua orang tuaku'” (Surah Al-Ahqaf: 15).
Dan di antara mereka ada yang berkata: disyaratkan dalam jumlah itu harus tujuh puluh, seperti orang-orang yang dipilih oleh Nabi Musa alaihissalam untuk waktu (perjanjian) dengan Tuhannya: “Dan Musa memilih dari kaumnya tujuh puluh orang untuk (memenuhi) waktu yang Kami tentukan” (Surah Al-A’raf: 155).
Dan di antara mereka ada yang berkata: tiga ratus, seperti peserta Badar dan orang-orang yang bersama Thalut… dan seterusnya.
Pertimbangan-pertimbangan yang beragam dalam mensyaratkan jumlah, semuanya mencari jumlah yang meyakinkan hati dan akal bersama-sama terhadap kejujuran mereka dan terhadap tidak terjadinya kedustaan dari mereka meskipun secara kebetulan.
Namun ada yang berpendapat bahwa jumlah tidak dibatasi dengan angka tertentu; tetapi kapan pun tercapai keyakinan bahwa kelompok ini mustahil bersepakat untuk berdusta dan tidak terjadi hal itu dari mereka meskipun dalam bentuk kebetulan, dan kita yakin tidak adanya dorongan pada mereka untuk berdusta atau adanya sebab-sebabnya; maka telah tercapai tawaatur, dan mungkin tercapai dengan sepuluh orang, dan mungkin tidak tercapai dengan jutaan orang yang bersepakat untuk berdusta, dan ini sering terjadi di zaman kita; maka musuh-musuh misalnya mungkin menyebarkan berita-berita yang berkaitan dengan Islam dan pemeluknya atau dengan sumber-sumbernya dan itu adalah dusta, dan mereka menyebarkannya di antara manusia dan disebarluaskan oleh jutaan orang.
Jadi, mensyaratkan jumlah yang terbatas mungkin tidak menjadi keharusan sebanyak penekanan pada keyakinan kita terhadap kejujuran dan keadilan mereka dan bahwa mustahil terjadi kedustaan dari mereka.
Dan barangkali ini yang dianut oleh sebagian peneliti ahli hadis -dan sebenarnya jumlah besar dari mereka- Al-Kattani berkata dalam kitab An-Nazhm Al-Mutanaatsir fi Al-Hadits Al-Mutawaatir rahimahullahu taala mengutip dari kitab Zhafar Al-Amaani: “Tahqiq yang dianut oleh sekumpulan muhadditsun adalah: bahwa tidak disyaratkan untuk tawaatur sebuah jumlah; tetapi yang menjadi patokan adalah tercapainya ilmu (pengetahuan) yang pasti; maka jika diriwayatkan oleh kelompok yang sangat banyak dan tidak diperoleh ilmu dengannya maka tidak menjadi mutawaatir, dan jika diriwayatkan oleh kelompok yang sedikit dan diperoleh ilmu darurat dengannya maka menjadi mutawaatir sama sekali.”
Dan bagaimanapun juga kita dapat mengatakan: bahwa perbedaan di sini sesungguhnya tidak berbahaya, dan tidak besar, semua mencari jumlah yang meyakinkan hati dan akal terhadap kejujuran mereka… kita dapat tidak membatasinya pada jumlah tertentu -sebagaimana dianut oleh banyak peneliti hadis- atau jika kita mensyaratkan sebuah jumlah; barangkali pilihan As-Suyuthi adalah bahwa diriwayatkan oleh sepuluh orang dari para sahabat.
Dan sesungguhnya, orang yang mengikuti karya para ulama dalam penghitungan mereka terhadap hadis mutawaatir hampir dapat melihat bahwa telah mantap istilah mereka pada masalah ini; maka dicari tawaatur dari sisi para sahabat; jika ditemukan sepuluh orang dari para sahabat meriwayatkan hadis dan jalur-jalur kepada mereka sahih atau hasan; dihukumi atas hadis itu bahwa ia mutawaatir… semua yang mengumpulkan hadis-hadis mutawaatir seperti (Laqth Al-La’ali Al-Mutanaatsirah) dan seperti kitab Al-Kattani dan lainnya, semuanya mengikuti kaidah ini: mereka menghitung jumlah dari sisi para sahabat dan kadang-kadang mereka mentakhrij hadis-hadis, mereka berkata: hadis Abu Hurairah misalnya diriwayatkan oleh fulan dan ia dari pemilik kitab-kitab… hadis Anas diriwayatkan oleh fulan, hingga lengkap pada mereka sepuluh orang dari jalur-jalur yang sahih atau hasan maka mereka yakin akan tawaatur dan menyebutkannya dalam kitab mereka sebagai termasuk di antara hadis-hadis mutawaatir.
Kita dapat mengatakan: kira-kira inilah yang mantap sebagai istilah, dengan catatan bahwa jumlah tidak dicari dalam tingkatan-tingkatan setelah para sahabat pada umumnya; karena menganggap bahwa setiap sahabat telah diriwayatkan darinya oleh sekumpulan tabiin, dan setiap satu dari tabiin ini telah diriwayatkan darinya oleh murid-muridnya… dan demikianlah tingkatan-tingkatan terus berlanjut dan bertambah banyak sehingga mustahil kita menghitung jumlah dengan tepat di setiap tingkatan; tetapi mereka yakin bahwa apabila telah tetap pada kita bahwa sepuluh orang dari para sahabat yang mulia radhiyallahu anhum telah meriwayatkannya maka mereka yakin akan kebenarannya dan keabsahannya dan menganggapnya sebagai mutawaatir yang memberikan ilmu darurat.
Syarat Kedua: Agar Akal dan Hati Bersama-Sama Yakin Terhadap Tidak Adanya Kesepakatan Jumlah Ini untuk Berdusta
Dan ini sesungguhnya tergantung pada adanya sifat-sifat penerimaan yang dikenal di kalangan ulama pada para perawi ini berapa pun jumlah mereka, maka jika terpenuhi syarat-syarat penerimaan dengan jumlah juga dan akal serta hati yakin terhadap kebenaran berita mereka; ketika itu telah tercapai makna tawaatur, seperti: misalnya mereka dari negeri-negeri yang berjauhan, misalnya mereka dari profesi-profesi yang berbeda, misalnya kita yakin bahwa tidak ada pada mereka dorongan-dorongan untuk berdusta; mereka bukan orang-orang yang berkepentingan dalam menyebarkan berita tertentu, misalnya pengrajin menyebarkan berita tentang kerajinan khusus mereka, atau misalnya pelajar menyebarkan berita yang berkaitan dengan pelajaran mereka, dorongan-dorongan ini semuanya tidak ada pada mereka dan kita yakin akan hal ini.
Dan oleh karena itu sesuai dengan kriteria ini mereka membahas masalah: apakah disyaratkan Islam pada perawi-perawi berita mutawaatir?
- Sebenarnya kriteria berbeda seputar ini… kita telah sebutkan berulang kali bahwa kriteria keabsahan hadis menurut mereka adalah: terpenuhinya syarat-syarat penerimaan pada perawi, yaitu lima syarat keabsahan: bersambungnya sanad, keadilan para perawi, kedhabitan para perawi, hadis bebas dari kejanggalan, hadis bebas dari illat yang mencacatkan.
Apabila mereka yakin akan keabsahan hadis; maka mereka menghukuminya dengan keabsahan tanpa memandang apakah ia ahad atau khabar; dan oleh karena itu sesungguhnya mereka mensyaratkan pada perawi harus Muslim pada saat menyampaikan hadis; karena Islam menurut mereka adalah syarat pertama dari syarat-syarat keadilan yang dengannya diterima riwayat perawi.
Ya… Para ahli hadits menerima bahwa orang kafir dapat menerima (hadits); tetapi mereka mensyaratkan bahwa pada waktu menyampaikannya dia harus sudah menjadi muslim: Proses periwayatan terdiri dari tahammul dan ada’: Tahammul adalah ketika murid mengambil hadits dari gurunya dengan salah satu cara tahammul yang diakui oleh para ulama, dan ada’ adalah ketika guru menyampaikan hadits kepada muridnya dengan salah satu cara ada’ yang diakui oleh para ulama, dan ada delapan cara, dan ini memiliki pembahasan khusus dalam ilmu hadits yaitu “pembahasan tahammul dan ada'”.
Para ulama hadits mensyaratkan pada waktu ada’ bahwa yang menyampaikan harus muslim; karena dia menyampaikan kepada kita agama kita, dan kita tidak merasa tenang menerima penyampaian agama dari orang-orang non-muslim; tetapi mereka menerima bahwa orang kafir dapat melakukan tahammul, artinya: jika ada orang kafir yang mendengar hadits dari Nabi shallallahu alaihi wasallam maka kita tidak akan menerima darinya untuk menyampaikan kecuali setelah dia masuk Islam, kita tidak akan menerima dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda dan menyampaikan kepada kita berita kecuali jika dia sudah muslim.
Oleh karena itu ditemukan dalam dua kitab Shahih para perawi yang menerima hadits saat mereka kafir dari kalangan sahabat dan selain mereka, dan sebagai contoh: hadits Abu Sufyan yang terkenal dalam pertemuannya dengan Heraklius, itu terjadi pada tahun tujuh Hijriah, ketika Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengirim surat-suratnya kepada raja-raja dan pemimpin-pemimpin penghuni bumi mengajak mereka kepada Islam, dan datanglah surat Nabi shallallahu alaihi wasallam kepada Heraklius -yang berada di Syam- dan dia bertanya tentang siapa yang bisa memberitahunya tentang Nabi ini yang berasal dari Makkah Al-Mukarramah; maka mereka memberitahunya bahwa Abu Sufyan sedang berdagang di Syam, lalu dia memanggil Abu Sufyan dan orang-orang yang bersamanya dan bertanya kepada mereka tentang Nabi shallallahu alaihi wasallam.
Kisah ini terjadi pada waktu Abu Sufyan masih kafir; karena dia tidak masuk Islam kecuali setelah Fathul Makkah pada tahun delapan; tetapi penyampaiannya terhadap hadits tersebut setelah masuk Islam; oleh karena itu para ulama menerimanya.
Kesimpulannya: bahwa para ulama hadits mensyaratkan pada pembawa berita hadits Nabi khususnya secara mutlak bahwa dia harus muslim, terlepas dari apakah hadits itu mutawatir atau ahad… Ini adalah pembagian yang tidak mereka hentikan dari sisi pentingnya syarat Islam pada perawinya.
Yang mengungkapkan pendapat para ahli hadits dalam hal ini adalah Al-Khatib Al-Baghdadi di mana beliau berkata -rahimahullah ta’ala- dalam (Al-Kifayah): Wajib bahwa pada waktu ada’ dia muslim; karena Allah ta’ala berfirman: “Jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti” (QS. Al-Hujurat: 6) dan sesungguhnya kefasikan yang paling besar adalah kekufuran; maka jika berita orang muslim yang fasik ditolak meskipun keyakinannya benar; maka berita orang kafir lebih utama untuk ditolak.
Kemudian Al-Khatib -rahimahullah ta’ala- meriwayatkan dengan sanadnya kepada Bahz bin Asad bahwa disebutkan kepadanya sanad yang shahih lalu dia berkata: Ini adalah kesaksian-kesaksian orang-orang yang adil sebagian mereka terhadap sebagian yang lain, maksudnya: bahwa mereka orang-orang adil yang bersaksi atas sebagian mereka bahwa setiap orang dari mereka mendengar dari yang lain; maka tidak boleh tidak kita harus memastikan keislaman mereka dan kebaikan terpenuhinya sifat terpercaya pada mereka… tidak boleh tidak harus memastikan itu, dan tidak ada jalan untuk ini kecuali Islam, dan jika Allah azza wa jalla telah meminta kita untuk berhenti dalam menerima berita orang fasik meskipun keyakinannya benar; maka dari pintu yang lebih utama kita berhenti dalam berita orang kafir.
Para ahli ushul berkata: Bahwa mereka tidak mensyaratkan Islam pada para perawi mutawatir ketika mereka menyampaikannya…
Al-Allamah Al-Qasimi -rahimahullah ta’ala- mengutip dalam (Qawaid At-Tahdits) perkataan An-Nawawi lalu berkata: Terdapat dalam perkataan An-Nawawi dalam (Syarh Muslim) tentang mutawatir: bahwa tidak disyaratkan pada para pemberi berita itu Islam, demikian juga yang dikatakan para ahli ushul, dan tidak tersembunyi bahwa ini adalah istilah para ahli ushul; adapun istilah para ahli hadits di dalamnya: bahwa yang meriwayatkannya sejumlah muslim; karena mereka mensyaratkan pada orang yang dijadikan hujjah riwayatnya bahwa dia harus adil dan dhabit dengan menjadi muslim dan baligh; maka tidak diterima riwayat orang kafir dalam bab berita-berita meskipun mencapai kekuatannya apa yang dicapai, hingga akhir apa yang beliau katakan -rahimahullah ta’ala.
Yang saya yakini dalam hal itu: bahwa tidak diterima riwayat orang kafir untuk hadits yang mulia sama sekali berapa pun banyaknya jumlah mereka, dan apa pun sifat kejujuran mereka dari sudut pandang sebagian orang; karena mereka dengan kejujuran mereka dan banyaknya jumlah mereka tidak dapat dipercaya atas Islam, dan kita mengetahui posisi mereka terhadap Islam dan terhadap orang-orangnya dan terhadap masalah-masalahnya -dan kita tidak ingin memperluas masalah ini- tetapi kita menegaskan bahwa periwayatan hadits yang mulia adalah kehormatan yang tidak layak didapat kecuali oleh orang yang mendapat kehormatan beriman kepada Allah ta’ala dan kepada Rasul yang mulia ini yang kami sampaikan perkataannya, dan orang-orang yang tidak memuliakan diri mereka dengan keimanan ini tidak boleh sama sekali mereka mendapat kehormatan meriwayatkan hadits Nabi yang suci shallallahu alaihi wasallam.
Bagaimanapun, orang yang melihat keadaan banyak dari kalangan non-muslim kita temukan mereka membangkitkan keraguan seputar Sunnah, dan menyerang Islam, dan berani terhadap Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, dan melontarkan tuduhan secara sembarangan; maka bagaimana hati dan akal merasa tenang setelah itu untuk menerima riwayat mereka terhadap hadits Nabi Islam shallallahu alaihi wasallam… kita mungkin menerima riwayat mereka dalam selain hadits-hadits Nabi… dalam berita-berita biasa politik dan ekonomi atau ilmiah atau yang serupa dengan itu; tetapi hadits Nabi adalah agama yang tidak diambil kecuali dari orang yang kita percaya agamanya dan amanatnya, dan dari orang-orang yang mencintai Nabi yang agung ini dan beriman dengan risalahnya dan beribadah dengan ketaatan kepada Allah ta’ala dan dengan ketaatan kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam.
Kita kembali kepada syarat pertama dari syarat-syarat mutawatir untuk mengatakan: bahwa itu adalah jumlah, dan mari kita ringkas pembicaraan bahwa kita bisa menganggap bahwa hadits yang diriwayatkan oleh sepuluh orang sahabat telah terjadi padanya tawatur dan mereka tidak melelahkan diri mereka dalam melacak mata rantai setelah itu dengan mengandalkan bahwa mata rantai setelah ini pasti akan bertambah banyak; maka setiap sahabat diriwayatkan darinya kelompok, dan setiap orang dari kelompok ini diriwayatkan darinya kelompok, dan melacak itu sangat melelahkan, dan atas dasar itu berjalan kerja orang yang mengumpulkan hadits-hadits mutawatir dalam kitab-kitab mereka, dan hampir saya katakan: bahwa ini yang menetap padanya istilah, dan bagaimanapun; jika kita katakan: bahwa jumlah tidak dibatasi, dan bahwa kapan saja hati merasa tenang terhadap kejujuran mereka maka terjadi tawatur… saya melihat bahwa kedua pendapat ini dekat satu sama lain; meskipun saya cenderung kepada pendapat pertama dengan mensyaratkan jumlah agar ada pada kita istilah yang pasti kita berhenti padanya dan kita jadikan acuan; agar tidak dikatakan: bahwa perkara-perkara kita tidak pasti atau tidak ada untuknya kaidah-kaidah yang terikat.
Syarat kedua: bahwa akal dan hati bersama-sama merasa tenang terhadap tidak adanya kesepakatan mereka atas kedustaan: Ini bergantung -sebenarnya- pada adanya sifat-sifat penerimaan yang dikenal di kalangan para ulama pada para perawi ini berapa pun jumlah mereka, dan kita telah katakan: kapan saja hati dan akal merasa tenang terhadap kejujuran mereka terjadi tawatur… mungkin ini mendukung apa yang telah kita sebutkan tentang mengecualikan tawatur orang-orang kafir; karena bagaimana hati dan akal merasa tenang terhadap kejujuran mereka… kita sebutkan bahwa ketenangan ini terwujud dengan memperhatikan banyak hal, di antaranya: kejujuran mereka dalam berita-berita, di antaranya: keselamatan keyakinan mereka, di antaranya: tidak adanya tipu daya mereka terhadap Islam, di antaranya tidak adanya kepentingan bagi mereka dalam kedustaan dan lain-lain; maka kapan saja kita merasa tenang terhadap itu dihukumi berita mereka dengan tawatur yang bermanfaat ilmu dharuri.
Syarat ketiga: bahwa jumlah yang diperlukan tersedia di setiap mata rantai dari mata rantai sanad dengan adanya sifat-sifat penerimaan pada mereka juga; maka bukan penekanan pada jumlah saja; bahkan tidak boleh tidak harus bergabung dengannya adanya sifat-sifat penerimaan pada mereka di setiap mata rantai dari mata rantai sanad; maka jika jumlah terganggu atau hilang syarat penerimaan -meskipun pada satu mata rantai dari mata rantai sanad- terganggu tawatur ketika itu meskipun syarat-syarat terpenuhi pada sisa mata rantai sanad; maka yang diperlukan adalah adanya sifat-sifat penerimaan pada semua perawi hadits mutawatir di setiap mata rantai dari mata rantai sanad, dengan banyaknya jumlah di setiap mata rantai.
Syarat keempat: bahwa ujung berita mereka adalah indera; artinya: bahwa mereka berkata di akhir berita: kami melihat, atau kami mendengar; karena penangkapan indrawi bermanfaat yakin: yaitu: mereka meriwayatkan sesuatu kepada kita di akhir perkataan yang bergantung pada indera, yaitu: pada salah satu dari alat indera yang bermanfaat yakin pada manusia, seperti: pendengaran, atau penglihatan, atau pencicipan, atau perabaan, atau yang serupa dengan itu.
Syarat kelima yang ditambahkan oleh Ibnu Hajar -rahimahullah ta’ala-: yaitu bahwa berita itu bermanfaat yakin dan pasti bagi pendengarnya: Dan ini adalah hasil; oleh karena itu sebagian ulama berhenti dalam menerimanya sebagai syarat, dia berkata: itu adalah hasil pasti dari empat syarat sebelumnya; karena kapan saja terpenuhi jumlah, dan terpenuhi sifat-sifat penerimaan di setiap mata rantai, dan di setiap mata rantai sanad dengan berakhirnya berita pada indera; dengan sendirinya hati akan merasa tenang terhadap keselamatan berita, dan akan terjadi pembenaran dengannya secara yakin.
Bagaimanapun, Ibnu Hajar melihatnya sebagai syarat, kita mengutip perkataannya: bahwa berita itu bermanfaat yakin dan pasti bagi pendengarnya; yaitu dengan merasa tenang hatinya dan akalnya bersama-sama bahwa apa yang mereka beritakan kepadanya adalah kebenaran dan kejujuran, dan dipastikan kebenarannya kepada yang mengatakannya… jika berita bermanfaat itu; maka itu mutawatir.
Dan kenyataannya -seperti yang kita katakan- bahwa telah beredar diskusi panjang seputar syarat kelima yang panjang ini; apakah tidak boleh tidak adanya yakin ketika adanya para pendengar atau kita cukup dengan sebagian mereka?
Kita bisa mengatakan: bahwa ilmu yang terjadi dari banyaknya jumlah mewajibkan yakin pada semua pendengar; khususnya ketika bergabung dengan itu sisa syarat-syarat yang telah kita sebutkan dari syarat-syarat hadits mutawatir; adapun jika yakin dalam berita terwujud karena qarinah-qarinah lain selain banyaknya jumlah; maka yakin terwujud bagi orang yang kuat padanya qarinah-qarinah ini; karena qarinah-qarinah mungkin tegak pada sebagian orang tanpa yang lain, dan mungkin sebagian orang meyakininya -atau beriman dengannya sebagian orang- dan orang-orang lain tidak melihatnya qarinah-qarinah yang kuat.
Penulis (At-Ta’liq ala Nuzhah An-Nazhar) berkata: Dan kebenaran bahwa tawatur terjadi kadang dengan banyaknya para pemberi berita, dan terjadi kadang dengan sifat-sifat mereka -seperti agama mereka dan kedhabitan mereka- dan terjadi kadang dengan berita-berita para pemberi berita, dengan apa yang bergabung dengan itu dari qarinah-qarinah yang mengiringi berita; seperti kenyataan bahwa setiap dari para pemberi berita telah memberitakan dengan seperti apa yang diberitakan oleh yang lain dengan keyakinan tidak adanya persekongkolan mereka, dan terjadi tawatur kadang-kadang pada pendengar dan tidak terjadi pada pendengar lain karena kecerdasan yang lain dan kecerdasannya misalnya, atau karena pengetahuannya dengan keadaan-keadaan para pemberi berita; maka ahli ilmu hadits dan fikih mungkin mutawatir pada mereka dari Sunnah apa yang tidak dipahami orang awam tawaturnya; seperti wajibnya syuf’ah… dan semacam itu, dan dalam keadaan seperti ini wajib pada orang awam menyerahkan kepada ahli ijma’ yang telah berijma’ atas keshahihannya.
Ringkasan diskusi-diskusi ini -sebagaimana kita lihat dari perkataan para ulama-:
Bahwa tawatur tidak bergantung pada jumlah saja; tetapi ada di sana kadang-kadang qarinah-qarinah lain yang kuat yang mendukung sedikitnya jumlah; maka membuat berita -dengan sedikitnya jumlah menjadi mutawatir- seperti bahwa para perawinya dari ahli wara’ dan kejujuran dan penetapan dan kepercayaan, dan mungkin jumlah bertambah banyak dan tidak terwujud tawatur; seperti bahwa para perawinya dari ahli bid’ah, atau mengumpulkan mereka hawa tertentu, atau mereka tunduk kepada penguasa yang mengalahkan yang mungkin mempengaruhi berita mereka… dan demikian; maka kapan saja terpenuhi jumlah dan mustahil dalam akal dengan hukum sunnah Allah ta’ala yang berlaku pada manusia bahwa orang-orang ini bersekongkol atas kedustaan; maka berita ketika itu adalah mutawatir.
Dan semoga Allah melimpahkan shalawat dan salam serta berkah kepada junjungan kami Muhammad dan kepada keluarganya dan para sahabatnya dan semoga diberi salam.
Pelajaran: 12 – Menangkis Keraguan-Keraguan Yang Ditimbulkan Seputar Hujjiyyah Sunnah yang Suci (5)
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang
Pembagian-Pembagian Hadits Mutawatir
Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam, dan shalawat serta salam semoga tercurah kepada penutup para nabi dan rasul junjungan kami Muhammad, dan kepada keluarganya dan kekasih-kekasihnya dan para sahabatnya dan istri-istrinya yang baik-baik lagi suci dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari kiamat, kemudian amma ba’du:
Maka hadits mutawatir menurut para ulama terbagi menjadi dua bagian: Mutawatir lafzhi, dan mutawatir ma’nawi.
Tawatur lafzhi: adalah yang mutawatir lafaznya dan maknanya, artinya bahwa para perawi yang mencapai batas tawatur telah sepakat meriwayatkan lafaz dan makna bersama-sama.
Ada kelompok dari para ulama yang memasukkan dalam mutawatir lafzhi apa yang mereka namakan dengan tawatur peristiwa tunggal; meskipun pengungkapannya datang dengan lafaz-lafaz yang bersinonim dan gaya yang beragam, selama riwayat-riwayat telah sepakat semuanya atas asal peristiwa tunggal, ini adalah penggabungan dengan mutawatir lafzhi bahwa peristiwa tunggal beragam, misalnya: para perawi menyampaikan kepada kita sesuatu dari ghazwah dari ghazwah-ghazwah berbeda-beda atau berbeda lafaz-lafaz mereka; tetapi asal peristiwa tetap dalam riwayat-riwayat yang beragam ini mereka gabungkan dengan mutawatir lafzhi, ini usaha sebagian ulama.
Dan ada yang bersikeras bahwa mutawatir lafzhi adalah bahwa telah datang dengan lafaz yang ditentukan tanpa perubahan atau penggantian pada semua perawi.
Tawatur ma’nawi: yaitu yang mutawatir maknanya saja tanpa lafaznya, artinya: bahwa para perawi semuanya sepakat atas asal makna dan diungkapkan dengan lafaz-lafaz yang beragam, dan ini berbeda dengan apa yang kita sebutkan dalam mutawatir lafzhi tentang tawatur peristiwa tunggal… orang-orang yang memasukkan peristiwa tunggal; itu peristiwa tunggal tetapi diungkapkan dengan gaya-gaya yang beragam; adapun di sini peristiwa-peristiwa beragam… mungkin tidak mencapai setiap satunya sendirian batas tawatur; tetapi kesamaan antara peristiwa-peristiwa ini semuanya telah beragam dengan beragamnya peristiwa-peristiwa; maka tawatur ketika itu adalah tawatur ma’nawi.
Contoh itu: hadits-hadits mengangkat kedua tangan dalam doa: maka telah datang dari beliau shallallahu alaihi wasallam sekitar seratus hadits yang menunjukkan mengangkat kedua tangannya ketika berdoa; tetapi datang dalam peristiwa-peristiwa yang berbeda dan kesempatan-kesempatan yang beragam, setiap perkara darinya atau peristiwa darinya sendirian tidak mencapai batas tawatur; tetapi kesamaan antara kesemuanya yaitu mengangkat kedua tangan dalam doa telah datang dalam semuanya; seperti diriwayatkan dari beliau misalnya dalam perang berdoa lalu mengangkat kedua tangannya, dalam shalat istisqa’ mengangkat kedua tangannya… Kesamaan antara riwayat-riwayat ini semuanya adalah mengangkat doa; maka sampai urusan dengan itu kepada tawatur makna dengan mempertimbangkan keseluruhan riwayat-riwayat yang beragam dalam itu, ini adalah hal yang dikatakan Al-Kattani dalam (Nazhm Al-Mutatanatsir) dan itu dikenal, dan dikatakannya As-Suyuthi dalam (Al-Azhar Al-Mutanatsarah) dan seterusnya, dan dikatakannya selain mereka dalam membedakan antara beragamnya peristiwa dan antara tawatur lafaz, keduanya bagian khusus; ini tawatur ma’nawi, dan ini tawatur lafzhi.
Derajat yang Bermanfaat dari Hadits Mutawatir dari Sisi Ilmu
Derajat yang bermanfaat dari berita mutawatir dari sisi ilmu:
Terjadinya ilmu dalam jiwa memiliki cara-cara yang beragam: ada ilmu yang kita dilahirkan dengannya “ilmu fithri”: misalnya bahwa Allah azza wa jalla menanamkan pengenalan kita kepada-Nya dalam fithrah kita; maka berfirman Dia Yang Maha Suci: “Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): ‘Bukankah Aku ini Tuhanmu?’ Mereka menjawab: ‘Betul (Engkau Tuhan kami), kami menjadi saksi'” (QS. Al-A’raf: 172) ini hal yang kita dilahirkan dengannya, ada hal yang kita lihat dengan pengamatan terwujud dengannya ilmu pasti yang yakin: langit di atas kita dan bumi di bawah kita, ada ilmu yang terwujud dengan kejelasan: satu adalah setengah dua, dan mendalilkan padanya menjadi sulit, dan mendalilkan atas hal-hal yang jelas menambahnya kerumitan:
Dan tidak sah dalam pikiran sesuatu… jika siang memerlukan dalil
Maka apa derajat yang bermanfaat dari berita mutawatir dari sisi ilmu?
Apakah saya pasti misalnya bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam telah mengatakan hadits ini, atau mendominasi pada dugaan saya bahwa beliau telah mengatakannya?
Jumhur dari para ahli hadits dan ahli ushul berpendapat bahwa hadits mutawatir bermanfaat ilmu yakin yang pasti, artinya: dipastikan dan diyakini kebenarannya kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam, dan tidak ada tempat untuk keraguan atau pengingkaran dalam itu, dan tidak memerlukan -setelah tetapnya tawaturnya- kepada dalil-dalil atau bukti-bukti; maka kapan saja tetap tawatur bermanfaat ilmu yakin yang dipastikan pada pendengarnya, sebagaimana dipastikan juga kebenaran nisbahnya kepada pengucapnya… jika berita dinukil dari Nabi shallallahu alaihi wasallam atau dari selainnya selama telah terpenuhi syarat-syarat tawatur; maka berita menjadi yakin, dan kita tidak memerlukan setelah tetapnya tawatur kepada dalil-dalil lain agar kita merasa tenang kepadanya atau agar kita yakin terjadinya.
Ada orang-orang yang berdebat dalam ini, di antara mereka: Al-Ka’bi, dan Abu Al-Hasan dari Mu’tazilah, dan di antara mereka: Imam Al-Haramain, dan Al-Ghazali dari Ahlussunnah, artinya: mengatakan bahwa berita mutawatir bermanfaat ilmu nazhari dan bukan pasti yakin.
Perbedaan antara ilmu pasti yakin, dan ilmu pasti nazhari dari sudut-sudut:
Di antaranya misalnya: bahwa ilmu yakin dharuri yang bermanfaat dari berita mutawatir menetap dalam jiwa seperti hal-hal yang jelas; maka tidak mungkin mendorongnya dari jiwa, sebagaimana dia tidak memerlukan -seperti yang kita sebutkan berulang kali- kepada dalil-dalil yang menetapkannya atau kepada bukti-bukti yang menegaskannya, dan tidak mengandung perbedaan seputarnya seperti perbedaan yang berlangsung dalam teori-teori.
Adapun Ilmu Nazhari (Teoritis)
Adapun ilmu nazhari (teoritis); maka ia memerlukan bukti-bukti dan mencapai hasil-hasil dengan premis-premis.
Sebagai contoh untuk ilmu nazhari ini -dan ia juga sampai pada hasil yang pasti; tetapi setelah melalui penelitian dan pengambilan dalil-: teori-teori ilmu ukur (geometri): ketika mereka mengatakan misalnya: bahwa segitiga sama sisi adalah sama sudut, ini adalah teori geometri, untuk saat ini ia hanya sebuah asumsi, kita harus membuktikannya; kita tidak akan sampai pada kepastian dengannya sebagai hasil ilmiah yang terpastikan kecuali setelah kita mengambil dalil atasnya; maka misalnya mereka mengajari kita dalam ilmu ukur untuk mengatakan: bahwa hipotesis adalah begini, hipotesis adalah puncak teori: segitiga sama sisi adalah sama sudut, yang dituntut: pembuktian hipotesis ini, bukti: karena… dan karena… dan karena… maka kesimpulannya: adalah bahwa segitiga sama sisi adalah sama sudut atau segitiga sama sudut adalah sama sisi, kita sampai pada hasil ini dan ia menjadi pengetahuan yang yakin yang pasti setelah kita mengambil dalil atasnya, inilah ilmu nazhari yang pasti.
Kata “nazhari” bermakna: bahwa ia datang berdasarkan pengambilan dalil dan penelitian, dan “qath’i (pasti)” bermakna: bahwa kita sampai kepadanya sebagai hasil yang pasti yaitu: kemestian…
Berita mutawatir tidak memerlukan penelitian dan pengambilan dalil, ia dengan hanya terbuktinya tawatur langsung memberikan kepastian dan keyakinan, dan nisbat berita kepada pengucapnya adalah nisbat yakin yang pasti; berbeda dengan apa yang kami sebutkan dari Al-Ka’bi dan Abu Al-Hasan dari Mu’tazilah dan Imam Al-Haramain dan Al-Ghazali yang mengatakan: bahwa pemberian faedah berita mutawatir terhadap ilmu adalah pemberian nazhari.
Juga, dari perbedaan antara ilmu dharuri dan ilmu nazhari: bahwa ilmu dharuri terjadi untuk setiap orang yang mendengarnya -baik ia seorang alim atau bukan dari ahli ilmu- terjadi kepastian dengannya, adapun ilmu nazhari; maka tidak terjadi kepastian dengannya kecuali bagi siapa yang memiliki kemampuan penelitian, dan bagi siapa yang memahami spesialisasi ini, dan pemahaman ini, misalnya contoh yang kami berikan: segitiga sama sudut adalah sama sisi; orang awam tidak menggeluti hal itu, dan tidak memperhatikannya kecuali para spesialis dalam ilmu-ilmu ukur dan mereka mengambil teori ini setelah mempastikannya untuk menerapkannya dalam urusan-urusan ilmiah beragam yang mereka manfaatkan dalam kehidupan mereka.
Dan ada yang mengingkari pemberian faedah mutawatir terhadap ilmu baik nazhari maupun pasti, dan mereka ini tidak pantas mendapat susah payah untuk dibantah sama sekali; karena ia menyalahi hal-hal yang bersifat aksioma, dan pendapat yang paling layak diterima -dan ini adalah kebenaran tidak ada perdebatan dalam hal itu- adalah pendapat jumhur yang menegaskan bahwa: ketika berita terpenuhi mutawatirnya maka ilmu dengannya menjadi ilmu dharuri, yaitu: tersedia dalam hati kita dan dalam keyakinan kita setelah berita itu mutawatir; tetapi setelah itu tidak memerlukan penelitian dan pengambilan dalil.
Ini -bagaimanapun- adalah derajat yang diberikan faedahnya oleh berita mutawatir dari ilmu, dan jika kita menerapkan itu pada hadits Nabi: memberikan faedah kepada kita bahwa ketika terbukti tawatur hadits maka sungguh kita telah yakin dengan keniscayaan atas kebenaran nisbatnya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan menjadi keimanan terhadap itu keimanan yang mesti tidak mampu seorangpun setelah terbukti tawatur hadits untuk berbicara tentang kebenaran nisbatnya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berbeda dengan apa yang mereka bicarakan dalam urusan berita ahad.
Dan oleh karena itu muncul dari itu pembicaraan para ulama dalam masalah lain yaitu: apa hukum orang yang mengingkarinya dan menyangkalnya?
Selama kita telah memastikan bahwa ia memberikan faedah ilmu yakin yang pasti yang dharuri, dan tidak memerlukan setelah terbuktinya tawatur kepada dalil-dalil dan kita memastikan kebenaran nisbatnya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan nisbat yang pasti ini telah terpastikan dengan banyaknya jalur-jalur yang mu’tabar (dipertimbangkan) yang menegaskan hal itu; maka berita mutawatir menjadi qath’i ats-tsubut (pasti keberadaannya). Mereka menyusun dari itu sebuah masalah yaitu bahwa orang yang mengingkarinya dan menyangkalnya adalah kafir; karena ia selama nisbatnya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dipastikan; maka penyangkalnya adalah pendusta terhadap Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam dan ini tanpa perdebatan mengeluarkan pelakunya dari keimanan.
Yang mulia Doktor Adib Shalih berkata tentang hukum hadits mutawatir: Dan sungguh para ulama telah menetapkan bahwa mutawatir memberikan faedah ilmu yakin yang tidak ada tempat di dalamnya untuk pendustaan dan dikafirkan penyangkalnya; karena ia qath’i ats-tsubut dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam maka penyangkalnya adalah pendusta terhadap Rasul, dan urusannya dalam pemberian faedah ilmu adalah urusan apa yang diberikan faedahnya oleh panca indera dengan penglihatan dan selainnya.
Ia ingin mengatakan dalam masalah pemberian faedah ilmu: sebagaimana kita melihat dengan alat-alat panca indera, yaitu: sebagaimana aku melihat dengan mataku sesuatu dan sebagaimana aku mendengar dengan telingaku dan aku yakin dengan keyakinan yang pasti tidak ada keraguan di dalamnya; maka demikian pula jika terbukti tawatur berita maka ia telah memberikan faedah derajat ilmu yang diberikan faedahnya oleh penglihatan.
Dan demikian kita melihat bahwa mutawatir tidak memerlukan sesuatu dari penelitian dan penelitian, sebagaimana kita mengetahui misalnya keberadaan Umar dan Ali pada generasi pertama, dan sebagaimana kita mengetahui keberadaan Damaskus dan Baghdad dan Cordoba tanpa memerlukan penelitian dan perenungan.
Jadi berita mutawatir memberikan faedah ilmu pasti, dan berkenaan dengan hadits maka nisbatnya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dipastikan.
Hadits mutawatir terjadi perdebatan di antara para ulama; apakah ia ada dengan banyak dalam Sunnah?
Ibnu Ash-Shalah berkata: Barangsiapa menuntut mutawatir maka langka keberadaannya, mungkin ia bermaksud mutawatir lafzhi dengan nashnya; tetapi mutawatir sangat banyak dalam hadits-hadits.
Dan Ibnu Hajar rahimahullah ta’ala membantah perkataan Ibnu Ash-Shalah dalam dakwaan kelangkaan keberadaan berita mutawatir berkata:
Dan apa yang ia dakwakan dari kelangkaan adalah tertolak, dan demikian pula apa yang didakwakan oleh selainnya dari ketiadaan; karena itu muncul dari sedikitnya penjangkauan terhadap banyaknya jalur-jalur dan keadaan para perawi dan sifat-sifat mereka yang menuntut untuk menjauhkan kebiasaan bahwa mereka bersepakat untuk berdusta atau terjadi dari mereka kesepakatan atas hal itu. Dan dari sebaik-baik yang ditetapkan dengannya bahwa mutawatir itu ada dan adanya banyak dari hadits-hadits: bahwa kitab-kitab masyhur yang beredar di tangan ahli ilmu di timur dan barat yang dipastikan di sisi mereka kebenaran nisbatnya kepada penyusunnya jika berkumpul untuk mengeluarkan hadits dan beraneka jalur-jalurnya beraneka raga yang mustahil kebiasaan kesepakatan mereka untuk berdusta -hingga akhir syarat-syarat- memberikan faedah ilmu yakin, dan seperti itu dalam kitab-kitab masyhur itu banyak. Dan juga As-Suyuthi memindahkan perkataan Ibnu Hajar sebelumnya dalam (At-Tadrib) dan menegaskannya dan mengomentarinya bahwa ia mengarang tentang hadits-hadits mutawatir sebuah kitab, kemudian meringkasnya dalam kitab lain, ini semua menunjukkan bahwa mutawatir itu ada, dan bahwasanya telah disusun tentangnya kitab-kitab.
Dari faedah-faedah juga yang berkaitan dengan hadits mutawatir bahwa kita katakan: bahwasanya mereka ketika menyebutkan kata “mutawatir” begini mutlak; maka hanya bermaksud mutawatir lafzhi.
Juga, dari masalah-masalah penting: ketika kita mengatakan adanya mutawatir dalam Sunnah dengan banyak; maka bukan berarti bahwa yang dominan dalam Sunnah adalah berita mutawatir; melainkan yang dominan adalah ahad, dan ini tidak mengurangi urusan ahad dan tidak menambah dalam mutawatir. Jadi hadits mutawatir itu ada; tetapi mayoritas dalam Sunnah adalah untuk hadits ahad.
Karya-karya banyak tentang hadits mutawatir, di antaranya kitab (Qathf Al-Azhar) dan (Al-Azhar Al-Mutanatsira fi Al-Akhbar Al-Mutawatira) dan (Al-Fawa’id Al-Mutatakatsira fi Al-Akhbar Al-Mutawatira) dan semuanya karya As-Suyuthi, dan ada yang menjadikannya dua kitab saja dan bukan tiga kitab, dan (Al-Burhan) karya Az-Zarkasyi, mengarang sebelum As-Suyuthi sebuah kitab tentang hadits-hadits mutawatirah yang diisyaratkan kepadanya oleh As-Sakhawi dalam (Fath Al-Mughits), dan ada (Nazhm Al-Mutanatsir min Ahadits Al-Mutawatir) karangan Abul Faidh Ja’far Al-Hasan yang terkenal dengan Al-Kattani, dan ada (Al-La’ali Al-Mutanatsira fi Al-Ahadits Al-Mutawatira) karya Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad bin Muhammad bin Ali bin Thulun Al-Hanafi Ad-Dimasyqi Ash-Shalihi, dan ada (Laqth Al-La’ali Al-Mutanatsira fi Al-Ahadits Al-Mutawatira) karya Abul Faidh Muhammad Murtadha Al-Husaini Az-Zubaidi Al-Mishri.
Dan ada kitab-kitab banyak, dan kebanyakan kitab-kitab ini tercetak berkat karunia Allah Azza wa Jalla dan kebanyakannya juga dalam satu jilid tidak sulit memintanya dari toko-toko buku, dan tidak sulit berdiri atasnya sehingga kami tidak memperpanjang dengan menyebutkan rincian-rincian seputar kitab-kitab ini banyak-banyak, kami sebutkan itu untuk faedah.
Ada hadits-hadits mutawatirah banyak: dari contoh-contohnya: hadits: “Barangsiapa berdusta atas namaku dengan sengaja; maka hendaklah ia menempati tempatnya dari neraka” Ibnu Ash-Shalah dalam muqaddimahnya rahimahullah berkata: Dipindahkan darinya dari para sahabat jumlah yang banyak, dan ia dalam Shahihain diriwayatkan dari sekelompok dari mereka, dan Al-Iraqi dalam ta’liqatnya atas muqaddimah memberikan faedah bahwa sebagian dari yang mengumpulkan jalur-jalurnya sampai dengan mereka kepada sembilan puluh delapan orang, dan menyebutkan mereka dengan nama Az-Zubaidi dalam (Laqth Al-La’ali Al-Mutanatsira), dan menyebutkan dari yang mengeluarkan riwayat setiap dari mereka dari pemilik-pemilik kitab-kitab; maka dari antara para sahabat yang meriwayatkannya misalnya selain sepuluh yang diberi kabar gembira dengan surga: Abu Hurairah, dan Anas bin Malik, dan Al-Mughirah bin Syu’bah, dan Abdullah bin Amr, dan Abdullah bin Mas’ud, dan Abu Qatadah, dan Abu Sa’id Al-Khudri, dan Jabir bin Abdullah, dan Salamah bin Al-Akwa’, pada sejumlah banyak dari para sahabat radhiyallahu ‘anhum, dan sungguh mengeluarkannya Asy-Syaikhani rahimahullahu ta’ala dari riwayat Ali bin Abi Thalib, dan Abu Hurairah, dan Anas, dan Al-Mughirah, dan selain mereka banyak; sebagaimana menyendiri Al-Bukhari rahimahullah dengan sebagian jalur-jalurnya seperti penyendiriannya dari jalur Az-Zubair bin Al-Awwam dan Abdullah bin Amr bin Al-Ash dan begitu seterusnya, dan hampir hadits ini ada dalam semua kitab Sunnah kira-kira.
Hadits: “Mimpi adalah bagian dari empat puluh enam bagian dari kenabian”, hadits: “Seandainya aku mengambil khalil (kekasih) selain Tuhanku niscaya aku mengambil Abu Bakar sebagai khalil”, hadits: “Barangsiapa menipu kami maka ia bukan dari kami” atau “Barangsiapa menipu maka ia bukan dari kami”.
Hadits Ahad
Hadits ahad yang ia adalah bagian kedua dari bagian-bagian hadits dengan pertimbangan jumlah perawi dalam setiap rantai dari rantai-rantai sanadnya:
Ahad adalah jamak dari ahad bermakna yang satu, dan para ulama mendefinisikannya maka mereka berkata: ia adalah apa yang kehilangan syarat dari syarat-syarat hadits mutawatir, dan mendefinisikannya selain mereka maka mereka berkata: ia adalah apa yang tidak sampai derajat tawatur, kedua definisi itu dekat dari sebagian dengan sebagian, kita mampu mengatakan dengan makna satu kira-kira. Secara ringkas, hadits ahad memiliki bagian-bagian:
Di antaranya: Hadits masyhur: dan diperbedakan dalam definisinya, misalnya Ibnu Hajar rahimahullah dalam (Syarh An-Nukhbah) berkata: apa yang memiliki jalur-jalur terbatas dengan lebih dari dua, dan dikatakan dalam definisinya juga: apa yang diriwayatkan pada setiap thabaqah dari thabaqah-thabaqahnya tiga atau lebih tanpa sampai kepada derajat tawatur.
Definisi-definisi ini -bagaimanapun- berdekatan, perputarannya pada bahwa masyhur tidak sepatutnya kurang jumlahnya dalam setiap thabaqah dari thabaqah-thabaqahnya dari tiga perawi dalam setiap rantai dari rantai-rantai sanad paling tidak, bukan berarti ini: bahwa disyaratkan bahwa meriwayatkannya tiga dari tiga dari tiga, bermakna adanya tiga dalam setiap rantai tidak bertambah dan tidak berkurang kita ingin agar tidak kurang jumlahnya dari tiga sekalipun dalam satu rantai dari rantai-rantai sanad, jika kurang jumlahnya dari tiga maka tidak menjadi masyhur dan berpindah kepada aziz.
Kami peringatkan bahwa hadits masyhur menimpanya hukum-hukum shahih dan hasan dan dha’if, dengan makna lain: bukan kemashuran hadits dalil atas keshahihannya; melainkan harus tetap yakin dalam urusannya, dan menghukumi dengan apa yang layak baginya shahih atau hasan atau dha’if. Juga apa yang kami katakan dalam masalah ini kami katakan juga dalam bagian-bagian ahad dari aziz dan gharib yang akan datang pembicaraan tentangnya, kami sebutkan saja pada masyhur karena mungkin sebagian membayangkan bahwa kemashuran hadits dalil atas keshahihannya, dan banyak dari yang kami tanya dari orang-orang tentang sebagian orang maka kami katakan kepada mereka: bahwasanya ia dha’if; maka mereka berkata: bahwasanya ia masyhur sekali dan tersebar di lisan-lisan dan seterusnya; dan oleh karena itu ada karya-karya dalam hadits-hadits yang masyhur di lisan-lisan seperti: (Al-Maqashid Al-Hasanah) karya As-Sakhawi, dan seperti (Kasyf Al-Khafa) karya Al-Ajluni, dan selain mereka, mereka menghukumi hadits-hadits masyhur di lisan-lisan pada setiap hadits dengan apa yang layak dengan keadaannya dari shahih dan hasan dan dha’if.
Ada pembicaraan sangat banyak tentang masyhur tempatnya dalam kitab-kitab mushthalah hadits masyhur di sisi ahli hadits dan ahli ilmu semuanya dan awam seperti: “Seorang muslim adalah orang yang selamat kaum muslimin dari lisan dan tangannya” dan ada masyhur di sisi para muhadditsun khusus, dan berkata Al-Iraqi rahimahullah ta’ala dalam alfiyahnya:
Demikian juga masyhur juga mereka membagi … dengan kemashuran mutlak seperti seorang muslim
Yaitu: hadits: “Seorang muslim adalah orang yang selamat kaum muslimin dari lisan dan tangannya” dan yang terbatas pada para muhadditsun dari masyhur:
Qunutnya setelah ruku’ sebulan … dan darinya pemilik tawatur yang mapan
Yaitu: bermaksud dengan hadits masyhur yang ia di sisi ahli hadits khusus: bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam terus qunut terhadap sebagian suku-suku sebulan setelah ruku’ tatkala mereka lakukan dari pembunuhan kaum muslimin di Ar-Raji’ dan Bi’r Ma’unah, dan ada masyhur di sisi para ushuliyyin, dan di sisi para fuqaha, dan di sisi para nahwiyin, dan mungkin tidak ada asalnya dan seterusnya; tetapi ia pembagian-pembagian para ulama dengan pertimbangan apa yang beredar di lisan-lisan manusia dari hadits sebagaimana dikenal.
Bagi Hanafiyah dalam hadits masyhur pendapat diisyaratkan kepadanya oleh Profesor Doktor: Muhammad Adib Shalih, bahwa masyhur di sisi Ahnaf memiliki istilah khusus: jika hadits dengan pertimbangan jumlah perawinya terbagi di sisi para muhadditsun kepada mutawatir dan ahad -sebagaimana kami sebutkan- maka bahwasanya di sisi Hanafiyah terbagi kepada tiga bagian: kepada mutawatir, dan masyhur, dan ahad… atas itu; masyhur bukan bagian dari bagian-bagian ahad; melainkan ia adalah pasangan untuk mutawatir dan ahad; maka ia bagian ketiga dari bagian-bagian hadits dengan pertimbangan jumlah perawinya dalam setiap rantai.
Hadits-hadits yang terkenal di lidah manusia memiliki banyak karya tulis tentangnya.
Jenis Kedua dari Hadits Ahad: Hadits Aziz
Dinamakan dengan nama ini karena salah satu dari dua kemungkinan: pertama, karena jarangnya keberadaannya; karena mereka mengatakan: azza asy-syai’u ya’izzu (sesuatu menjadi langka), maksudnya: sesuatu itu menjadi sedikit; atau mungkin dinamakan demikian karena ia kuat dan menguat dengan datangnya dari jalur lain, dari ungkapan mereka: ‘azza ya’uzzu, dengan fathah pada huruf ‘ain dalam bentuk mudhari’, artinya: menguat dan menjadi kuat. Dari sini firman Allah Tabaraka wa Ta’ala: “Maka Kami kuatkan dengan (rasul) yang ketiga” (Yasin: 14), artinya: Kami kuatkan dan teguhkan urusan dua rasul dengan seorang rasul ketiga.
“Al-Aziz”: ini adalah sifat musyabbahah dengan wazan fa’il dari kata ‘azza. Adapun definisinya: hadits yang perawi-perawinya tidak kurang dari dua orang meskipun hanya pada satu tingkatan, atau mereka mengatakan: hadits yang terbukti memiliki dua perawi meskipun hanya pada satu tingkatan, dan perawi dari keduanya tidak kurang pada tingkatan manapun.
Sebagaimana yang kami sebutkan tentang hukum hadits masyhur bahwa ia dapat memiliki status sahih, hasan, atau dha’if; demikian pula kami katakan tentang hadits aziz.
Hadits Gharib: Bagian Ketiga dari Hadits Ahad
Pertama-tama secara bahasa: berasal dari kata ghurbah yang berarti: menyendiri atau jauh… Orang gharib: adalah orang yang menyendiri atau jauh dari keluarganya… Hadits gharib: dinamakan demikian karena perawinya menyendiri dalam meriwayatkan dari yang lain, seperti orang gharib yang menyendiri dan menjauh dari tanah air dan keluarganya.
Hubungan antara makna bahasa dan makna istilah sangat jelas. Ibnu Hajar rahimahullah Ta’ala mendefinisikannya dalam istilah dengan mengatakan: hadits yang hanya diriwayatkan oleh satu orang di posisi manapun terjadi kesendirian dalam sanad. Mereka membaginya menjadi gharib nisbi dan gharib mutlak. Seperti yang saya katakan: pembahasannya ada di kitab-kitab mustalah hadits; namun kapanpun ditemukan hanya satu perawi meskipun pada satu mata rantai sanad, mereka menyebutnya hadits gharib.
Inilah pembagian hadits ahad secara ringkas; karena tempatnya memang di kitab-kitab mustalah hadits… Dan karena setelah ini insya Allah Tabaraka wa Ta’ala kita akan menjawab syubhat-syubhat yang mereka bangkitkan seputar pengamalan dengan khabar ahad, seolah-olah mereka ingin menghilangkan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Hukum Mengamalkan Hadits Ahad
Sebagaimana kita telah membahas tentang hukum mengamalkan hadits mutawatir bahwa ia pasti benar dan pasti benar nisbahnnya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan juga pengingkar hadits mutawatir adalah kafir; karena ia telah mengingkari sesuatu dari Al-Qur’an Al-Karim… Al-Qur’an Al-Karim sampai kepada kita secara mutawatir. Sayyidina Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menerimanya dari Sayyidina Jibril ‘alaihis salam, kemudian para sahabat yang mulia menerimanya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan generasi setelah mereka menerima dari para sahabat. Al-Qur’an ini terus diwariskan oleh umat dengan jutaan orang dari generasi ke generasi sampai zaman kita, dan sampai setelah zaman kita, dan sampai Allah mewarisi bumi dan isinya. Demikian pula hadits mutawatir sampai kepada kita dengan jumlah besar yang membuat hati tenang bahwa tidak mungkin terjadi kebohongan dari mereka.
Jadi, mengingkari sesuatu dari hadits mutawatir juga sama dengan mengingkari sesuatu dari Al-Qur’an Al-Karim; oleh karena itu para ulama memutuskan kafirnya orang ini dan orang itu.
Pertama-tama kita membedakan antara dua masalah: tingkatan ilmu apa yang diberikan oleh khabar ahad? Kemudian apa hukum mengamalkan hadits ahad?
Ketika kita membahas tentang khabar mutawatir, kita mengatakan: ia memberikan ilmu dharuri yang menghasilkan keyakinan bagi pendengarnya akan kebenaran berita tersebut, tidak memerlukan penelitian dan dalil setelah terbukti mutawatir. Lalu tingkatan ilmu apa yang diberikan oleh khabar ahad?
Pendapat para ulama dalam hal ini beragam; ada yang mengatakan bahwa khabar ahad memberikan ilmu qath’i, artinya kita yakin bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakannya, dan ada yang mengatakan ia memberikan ilmu zhanni. Zhann didefinisikan oleh para ushuliyyin dengan berbagai definisi yang berkisar pada: mengamalkan pendapat yang lebih kuat atau menguatkan salah satu dari dua kemungkinan.
Imam An-Nawawi rahimahullah Ta’ala dalam mukadimah Shahih Muslim memindahkan dan menisbahkan pendapat ini kepada para muhaqiqin dan mayoritas ushuliyyin dan muhadditsun – mayoritas ini sebenarnya masih perlu dikaji dan sebagian ulama telah mengomentarinya – ia memindahkan bahwa mayoritas ulama dari kalangan muhadditsun dan ushuliyyin mengatakan bahwa hadits ahad memberikan zhann, artinya: kita menduga kuat bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakannya dan kita tidak yakin akan kebenaran nisbahnnya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Banyak muhadditsun dari kalangan ahli ilmu mengatakan bahwa khabar ahad memberikan ilmu nazhori, yaitu: yang dibangun atas penelitian dan dalil. Kita sampai pada kesahihan hadits dengan mempelajari sanad dan matan. Kalian tahu bahwa ulama hadits telah menetapkan syarat-syarat yang jika terpenuhi dalam sanad maka dihukumi sahih, dan menetapkan syarat-syarat untuk matan: tidak bertentangan dengan yang diriwayatkan, atau menyelisihi akal, atau bertabrakan dengan pokok-pokok agama; jika demikian maka ia sahih, selain kriteria lain yang mereka sebutkan dalam masalah ini.
Para ulama yang mengatakan: bahwa khabar ahad memberikan keyakinan nazhori, yaitu: yang dibangun atas penelitian dan dalil; namun kita yakin akan sahihnya nisbah hadits kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka mengatakan: kami telah mempelajari sanad dalam cahaya kaidah yang ditetapkan oleh para ulama dan mempelajari matan dalam cahaya kaidah yang ditetapkan oleh para ulama untuk mempelajari matan; maka selamat bagi kami sanad dan matan bersama-sama; lalu mengapa kita ragu dalam memastikan sahihnya nisbah hadits kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?!
Pendapat ini dipilih oleh penulis Al-Muhalla yaitu Ibnu Hazm, dan dipilih oleh Syaikh Syakir, dan Syaikh Nashir Al-Albani rahimahullah dan banyak ulama lainnya.
Ada yang mengatakan bahwa hadits ahad memberikan keyakinan; namun ia membatasinya pada hadits-hadits dalam dua kitab Shahih seperti Ibnu Ash-Shalah dalam Al-Muqaddimah yang mengatakan: bahwa hadits-hadits dalam dua kitab Shahih saja yang kita yakini sahih nisbahnnya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jelas bahwa dasar pendapat Ibnu Ash-Shalah ini adalah bahwa dua kitab Shahih telah disepakati umat untuk diterima, dan karenanya hal ini menjadi ijma’ umat bukan hanya sekedar riwayat Bukhari dan Muslim saja, dan dari sini ia memberikan pada hadits ahad dalam dua Shahih tepatnya status memberikan keyakinan, yaitu: kita yakin akan sahihnya nisbah hadits kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Ibnu Hajar rahimahullah Ta’ala menambahkan kepada Ibnu Ash-Shalah faidah lain: ia tidak membatasi hukum memberikan ilmu, yaitu kebenaran nisbah dan keyakinan terhadap nisbah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya pada hadits-hadits dalam dua Shahih saja; namun ia menambahkan kepada hadits-hadits dua Shahih setiap hadits yang disertai qarinah-qarinah yang memberikan tambahan kekuatan.
Kelompok besar dari para ulama mengatakan bahwa dua Shahih atau hadits ahad dalam dua Shahih memberikan keyakinan akan sahihnya nisbah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena tersedianya ijma’ umat untuk dua Shahih… Juga apa yang menghalangi kita untuk menambahkan pada perkara ini setiap hadits yang berdiri qarinah dan dalil bahwa ia naik ke tingkat hadits-hadits dalam dua Shahih… qarinah yang memberikannya tambahan kekuatan, khususnya kita tahu bahwa dua Shahih tidak mencakup semua hadits sahih dan tidak berkomitmen untuk itu.
Misalnya hadits musalsil dengan para imam yang mulia: hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal, dari Imam Asy-Syafi’i, dari Imam Malik, dari Nafi’, dari Ibnu Umar radhiyallahu Ta’ala ‘anhuma misalnya atau dari Az-Zuhri dari Ibnu Umar… Ini adalah hadits yang bisa kita sebut dengan musalsil dengan para imam yang mulia dan besar. Jika hadits ini ada di luar dua Shahih, Ibnu Hajar menambahkan hadits-hadits seperti ini kepada hadits-hadits dua Shahih.
Karena saya telah yakin dari sahihnya sanad dan yakin dari sahihnya matan dan selamat bagi saya keduanya bersama-sama – lalu mengapa saya tidak yakin akan sahihnya nisbah hadits kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?!
Ketika Hadits Sahih Wajib Diamalkan
Para ulama telah bersepakat semua bahwa hadits ketika sahih wajib diamalkan tanpa memandang apakah ia memberikan zhann atau keyakinan mengenai nisbahnnya kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan tidak menghalangi kewajiban mengamalkannya kecuali dengan penghalang syar’i seperti mansukh misalnya, atau ‘am yang dikhaskan.
Bahkan An-Nawawi rahimahullah ketika berbicara dari sudut pandangnya bahwa khabar ahad memberikan zhann, ia menukilkan ijma’ ulama bahwa umat wajib mengamalkan apa yang kuat dugaannya… Bukan syarat bahwa saya harus sampai pada tingkat keyakinan untuk mengamalkan kandungan berita. Ini perkara yang ditetapkan para ulama.
Misalnya, ketika seorang pemberi kabar mengabari kita bahwa ia telah melihat hilal Syawal atau hilal Ramadhan: dalam hilal Ramadhan wajib atas umat untuk berpuasa, dan barangsiapa berbuka setelah kita yakin dari keadilan pembawa berita bahwa ia melihat hilal, ia akan berbuka pada hari yang tidak boleh berbuka dan baginya hukuman yang ditetapkan oleh para ulama dalam kitab-kitab fiqih. Demikian juga barangsiapa berpuasa ketika hilal Syawal terlihat, ia akan berpuasa pada hari yang diharamkan puasanya atas kaum muslimin dengan ijma’ umat atas hal itu. Haji dibangun atas apa yang dilihat oleh yang melihat terkait hilal bulan Dzulhijjah… Bayyinah… Hukum-hukum dari hudud dan lainnya… Misalnya ketika dua orang bersaksi bahwa fulan membunuh fulan dan hakim yakin dari keadilan para perawi, ia akan diqishash, dan dua orang itu khabar ahad, dan satu orang yang melihat hilal adalah khabar ahad, dan semua hudud; bahkan hudud yang paling keras atau hudud yang paling banyak meminta jumlah: yaitu hukum rajam yang diminta padanya empat saksi; sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an Al-Karim; bahkan empat orang menurut pendapat yang lebih kuat di kalangan ulama bukan khabar mutawatir; namun ia juga khabar ahad; hanya saja jumlahnya ditambah dalam tujuan-tujuan karena dibangun atas penjagaan dan kehati-hatian.
Dua orang bersaksi atas saya bahwa saya berhutang sejumlah sekian kepada fulan… Ketika hakim tenang terhadap keadilan para perawi; ia memutuskan bahwa jumlah tersebut atas saya, dan tidak memerlukan pengakuan saya, dan saya harus membayar jumlah sebagaimana disebutkan para saksi, dan seterusnya…
Perkara-perkara yang sangat banyak dari hukum fiqih dan syariat dibangun atas khabar ahad, dan ini menegaskan apa yang kami sebutkan bahwa umat wajib mengamalkan khabar ahad.
Dan semoga Allah melimpahkan shalawat, salam dan berkah atas Sayyidina Muhammad dan keluarganya serta para sahabatnya.
Pelajaran 13: Menolak Syubhat yang Dibangkitkan Seputar Hujjiyah Sunnah yang Suci (6)
Bismillahirrahmanirrahim
Syubhat yang Dibangkitkan Seputar Hujjiyah Khabar Wahid dan Jawabannya
Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam, shalawat dan salam atas penutup para nabi dan rasul Sayyidina Muhammad, atas keluarganya, kekasih-kekasihnya, para sahabatnya, istri-istrinya yang baik dan suci, dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari pembalasan. Amma ba’du:
Ada upaya-upaya untuk membangkitkan syubhat seputar hujjiyah khabar wahid, dan mereka mengatakan dengannya, dan mereka ingin sampai pada kesimpulan: yaitu bahwa tidak wajib mengamalkan khabar wahid.
Di antara yang paling kuat yang mereka coba jadikan dalil adalah firman Allah Tabaraka wa Ta’ala: “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya” (Al-Isra’: 36). Dan mereka berkata: bahwa mengamalkan khabar wahid adalah mengikuti apa yang tidak kita miliki ilmu tentangnya, dan kesaksian serta perkataan dengan apa yang tidak kita ketahui; karena mengamalkannya tergantung pada zhann…
Mereka ini bersikeras bahwa ia memberikan zhann, dan mereka mengatakan: Allah Ta’ala berfirman: “Padahal mereka tidak mempunyai pengetahuan tentang itu. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan sedangkan sesungguhnya persangkaan itu tiada berfaedah sedikitpun terhadap kebenaran” (An-Najm: 28). Dan mereka berkata: Allah Tabaraka wa Ta’ala telah mencela orang yang mengikuti zhann dan Allah Jalla fi ‘Ulah telah menjelaskan bahwa zhann tidak berguna sedikitpun dalam menetapkan kebenaran; maka mereka mengikuti dalil yang lemah, tidak memiliki kekuatan, tidak berguna sedikitpun dalam menetapkan kebenaran… Ini adalah syubhat yang dikatakan oleh sebagian Mu’tazilah dan dikatakan oleh sebagian pengikut mereka dari kalangan orang-orang yang baru.
Dan mereka mencoba setelah kaidah ini untuk beristidlal dengan dalil-dalil dari Sunnah; misalnya dalam kisah Dzul Yadain, yaitu kisah yang disebutkan dalam dua kitab Shahih, dan disebutkan oleh Al-Bukhari rahimahullah Ta’ala dalam kitab Akhbar Al-Ahad, bab tentang pembolehan khabar wahid yang jujur dalam adzan, shalat, puasa, faraid, dan hukum-hukum… dan seterusnya. Dan diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Al-Masajid, bab sahwi dalam shalat dan sujud untuknya.
Dan ini lafazh Muslim: ia meriwayatkan dengan sanadnya rahimahullah Ta’ala kepada Abu Hurairah radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat bersama kami salah satu dari dua shalat sore – entah Zhuhur atau Ashar – lalu beliau salam pada dua rakaat, kemudian beliau mendatangi sebatang kayu di kiblat masjid lalu bersandar padanya dalam keadaan marah. Dan dalam kaum itu ada Abu Bakar dan Umar; namun keduanya segan untuk berbicara. Dan orang-orang yang cepat keluar berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: Shalat telah dipendekkan. Lalu Dzul Yadain berdiri dan berkata: Wahai Rasulullah; apakah shalat dipendekkan ataukah engkau lupa? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat ke kanan dan ke kiri lalu berkata: Apa yang dikatakan Dzul Yadain? Mereka berkata: Ia benar; engkau tidak shalat kecuali dua rakaat. Maka beliau shalat dua rakaat lagi dan salam kemudian bertakbir lalu sujud, kemudian bertakbir lalu mengangkat; kemudian bertakbir dan sujud kemudian bertakbir dan mengangkat lalu sujud.” Intinya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyempurnakan shalat berdasarkan pemberitahuan Dzul Yadain setelah bertanya kepada para sahabat radhiyallahu ‘anhum.
Dzul Yadain adalah Al-Kharbaq bin Amr As-Sulami, dikatakan kepadanya “Dzul Yadain” karena di kedua tangannya ada yang panjang, dan sebagian pendapat mengatakan: karena ia pendek tangannya. Ia adalah sahabat yang mulia, diberi biografi dalam kitab-kitab sahabat seperti Al-Ishabah dan Asad Al-Ghabah dan kitab-kitab lain yang memberi biografi para sahabat radhwanullahu ‘alaihim.
Wajah Istidlal Mereka dengan Hadits Ini:
Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menerima perkataan Dzul Yadain pada awalnya kecuali setelah bertanya kepada para sahabat, dan seolah-olah beliau tidak percaya dengan khabar wahid kecuali setelah dikuatkan oleh orang-orang yang bersamanya.
Dan juga, mereka mengumpulkan kepada itu dalil-dalil yang banyak yang semuanya berkisar pada makna ini: bahwa sikap-sikap dari para sahabat yang mereka butuhkan padanya perkataan lain yang menguatkan perkataan yang pertama.
Di antaranya misalnya: hadits Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu Ta’ala ‘anhu dalam penundaannya menerima berita Abu Musa Al-Asy’ari dalam meminta izin: Abu Sa’id berkata: “Kami berada dalam majelis di sisi Ubai bin Ka’ab; lalu Abu Musa Al-Asy’ari datang dalam keadaan marah hingga berdiri lalu berkata: Aku bersumpah kepada kalian dengan nama Allah; apakah ada yang mendengar dari kalian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Meminta izin tiga kali; jika diizinkan untukmu jika tidak maka kembalilah.’ Ubai bin Ka’ab berkata: Dan apa itu? Ia berkata: Aku minta izin kepada Umar bin Al-Khaththab kemarin tiga kali; namun tidak diizinkan untuk aku maka aku kembali, kemudian aku datang kepadanya hari ini lalu masuk kepadanya; lalu aku kabarkan kepadanya bahwa aku datang kemarin lalu salam tiga kali kemudian pergi. Ia berkata: Kami telah mendengarmu dan kami saat itu sedang sibuk; kalau saja kamu minta izin hingga diizinkan untukmu! Ia berkata: Aku minta izin sebagaimana aku dengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. Maka Al-Faruq radhiyallahu ‘anhu berkata: Demi Allah aku akan memukul punggung dan perutmu atau kamu mendatangkan yang bersaksi untukmu atas ini. Maka Ubai bin Ka’ab berkata: Demi Allah tidak akan berdiri bersamamu kecuali yang paling muda usia di antara kami; berdirilah wahai Abu Sa’id. Maka aku berdiri hingga aku datang kepada Umar; lalu aku berkata: Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ini.”
Hadits Abu Musa ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari rahimahullah Ta’ala dalam kitab Al-Isti’dzan, bab salam dan meminta izin tiga kali. Dan diriwayatkan oleh Muslim rahimahullah dalam kitab Al-Adab, bab meminta izin.
Juga, kisah Abu Bakar radhiyallahu Ta’ala ‘anhu ketika menunda masalah warisan nenek ketika datang kepadanya menanyakan haknya dalam warisan: “Ia berkata kepadanya: Aku tidak menemukan untukmu dalam Kitabullah sesuatu, dan aku tidak mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memutuskan untukmu sesuatu.” Kami telah mengisyaratkan keagungan perkataan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu dan kecerdasannya dan ketajaman fikirannya, dan kami juga mengisyaratkan kepada hadits dan sejauh mana petunjuknya atas hujjiyah Sunnah. Setelah khalifah rasyid pertama Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu menolak wanita itu dan berkata kepadanya: Kembalilah. Hingga ia bertanya kepada orang-orang; maka Al-Mughirah bin Syu’bah berkata: Aku hadir Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikannya seperenam. Dan ia tidak disebutkan bagiannya dalam Al-Qur’an; maka Abu Bakar berkata: Apakah bersamamu yang lain? Maka Muhammad bin Maslamah Al-Anshari berdiri, dan menyebutkan seperti apa yang dikatakan Al-Mughirah bin Syu’bah; maka Abu Bakar radhiyallahu Tabaraka wa Ta’ala ‘anhu melaksanakannya untuknya.
Dan kisah Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitab Al-Fara’idh bab tentang nenek, dan diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dalam kitab Al-Fara’idh juga bab tentang apa yang datang dalam warisan nenek. Dan At-Tirmidzi rahimahullah Ta’ala mengomentarinya lalu berkata: Dan ini lebih baik dan lebih sahih dari hadits Ibnu ‘Uyainah, yaitu: ia menguatkan salah satu dari dua riwayat; namun ia memutuskan baginya dengan kesahihan – bagaimanapun.
Jadi, ini adalah dalil-dalil yang para pengingkar hujjiyah khabar ahad membayangkannya bahwa itu adalah dalil bahwa para sahabat tidak menerima khabar wahid.
Dan kami ingin menjawab keraguan-keraguan ini, kemudian menyebutkan dalil-dalil tentang diterimanya berita ahad yang sangat banyak, dan kita akan membahasnya bersama (Risalah Imam Syafii) semoga Allah Yang Mahatinggi meridhainya dan kitab-kitab lain yang membahas topik ini:
Permasalahan Pertama: Dan mereka tidak memiliki ilmu tentangnya. Mereka hanya mengikuti persangkaan, padahal sesungguhnya persangkaan itu tidak berguna sedikitpun terhadap kebenaran (An-Najm: 28). Mereka mengatakan: bahwa ayat ini Allah telah mencela prasangka, dan menjelaskan bahwa prasangka itu tidak berguna sedikitpun untuk mencapai kebenaran, artinya: barangsiapa yang menginginkan kebenaran dan mencarinya, maka janganlah ia cukup dengan dalil-dalil yang bersifat zhanni (dugaan); melainkan harus mencapai tingkat qath’i (pasti) dan yakin, sedangkan hadits-hadits ahad hanya memberikan zhann (dugaan).
Ayat-ayat seperti ini mereka kumpulkan dan jadikan dalil, dan kami ingin mengatakan: bahwa zhann (prasangka) di sini dalam ayat-ayat ini adalah yang diletakkan sebagai lawan dari keyakinan; seakan-ia sejenis wahm (sangkaan lemah), padahal zhann itu adalah tingkatan dari tingkatan ilmu yang dapat dijadikan dasar, dan zhann: adalah menguatkan salah satu dari dua kemungkinan atau menjalankan pendapat yang lebih kuat – berdasarkan berbagai definisi zhann menurut para ahli ushul.
Mari kita buktikan dari Al-Quran bahwa Allah Tabaraka wa Ta’ala dalam banyak ayat telah memperhitungkan zhann:
Di antaranya misalnya dalam surat Al-Baqarah: Dan mohonlah pertolongan dengan sabar dan shalat. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyu. (yaitu) orang-orang yang meyakini bahwa mereka akan menemui Tuhannya, dan bahwa mereka akan kembali kepada-Nya (Al-Baqarah: 45-46). Ayat ini tidak mengatakan: orang-orang yang berkeyakinan bahwa mereka akan menemui Tuhan mereka.
Juga, surat Al-Muthaffifin: Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang. (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi. Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidakkah orang-orang itu menyangka, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan. Pada suatu hari yang besar (Al-Muthaffifin: 1-5). Padahal iman kita kepada Hari Akhir harus menjadi keyakinan yang pasti; namun Allah Azza wa Jalla menganggap zhann di sini sebagai tingkatan yang cukup dalam wajibnya beriman kepada Hari Akhir; bahkan ada suatu pelajaran yang ditunjukkan oleh sebagian ulama ketika mengatakan: Allah mengungkapkan dengan zhann dalam konteks yang menuntut keyakinan; untuk menjelaskan kepada kita bahwa seandainya zhann umat atau sebagian individu umat menguatkan bahwa Hari Kiamat akan terjadi, maka penguatan zhann ini sudah cukup agar mereka mempersiapkan diri dengan baik untuk hari itu dan tidak melakukan pelanggaran berat seperti mengurangi takaran dan timbangan; tidakkah mereka meyakini akan ada hari dimana mereka akan dihisab atas kecurangan timbangan dan lainnya?! Zhann atau keyakinan ini diungkapkan Al-Quran dengan firman-Nya: Tidakkah orang-orang itu menyangka, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan.
Kesimpulan: bahwa zhann dalam pemahaman ini adalah tingkatan dari tingkatan ilmu yang kuat yang, walaupun tidak mencapai tingkat keyakinan; namun cukup bagi seorang hamba untuk mengikuti kandungan berita yang dikuatkan oleh zhannnya bahwa berita itu benar, dan ada ulama yang menafsirkan bahwa zhann di sini: adalah keyakinan, dan mereka mengatakan demikian: zhann bermakna keyakinan, dan apakah ini atau itu; semuanya adalah ijtihad dalam menafsirkan ayat.
Dan kita simpulkan dari semua itu bahwa bersandar pada ayat: Mereka hanya mengikuti persangkaan, padahal sesungguhnya persangkaan itu tidak berguna sedikitpun terhadap kebenaran sesungguhnya adalah bersandar pada pemahaman yang salah tentang makna zhann… sangat jelas dari konteks di sini bahwa yang dimaksud adalah wahm, atau yang tidak memiliki sedikitpun tingkat kebenaran atau kehujjahan.
Konteks ayat jelas bahwa zhann di sini bukanlah zhann yang didefinisikan para ahli ushul sebagai: menguatkan salah satu dari dua kemungkinan, atau mengamalkan pendapat yang lebih kuat; melainkan zhann yang bermakna wahm yang tidak bersandar pada dalil apapun bahkan tidak pada kesamaran dalil; melainkan mereka mengada-ada tanpa bersandar pada jejak ilmu atau bukti meskipun lemah.
Jadi dalil ini dan yang serupa dengannya yang mereka coba jadikan dalil bahwa berita ahad tidak dapat diamalkan karena hanya memberikan zhann, adalah tertolak – sebagaimana jelas dari penjelasan.
Adapun yang disebutkan dari dalil mereka tentang kisah Dzul Yadain yang telah kami singgung dan kisah Umar semoga Allah Tabaraka wa Ta’ala meridhainya dalam kisah meminta izin dengan Abu Musa, dan dalam kisah warisan nenek, semuanya tidak menunjukkan apa yang mereka tuju.
Pertama: para sahabat semuanya adil, dan Abu Musa adalah orang adil dari kalangan besar dalam dunia sahabat, dan Dzul Yadain juga; namun para sahabat semoga Allah meridhai mereka mengajarkan kita untuk berhati-hati dalam meriwayatkan berita, mereka sama sekali tidak meragukan berita Abu Musa, dan Ash-Shiddiq tidak meragukan berita Mughirah, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak meragukan Dzul Yadain; melainkan hanya ingin memastikan saja; apakah setelah ada saksi yang bersaksi bersama Abu Musa atau bersama Mughirah berita itu menjadi mutawatir?! Tidak, tetap berita ahad seperti semula; karena hanya dari riwayat dua orang saja, dan riwayat dua orang – menurut kesepakatan semua – termasuk berita ahad, dan bukan berita mutawatir.
Terlebih ketiga peristiwa yang kami singgung mengandung hukum-hukum syariat dalam kisah Dzul Yadain.
Juga warisan nenek, Al-Quran dengan kerinciannya dalam ayat-ayat waris tidak menyebutkannya; dan karena kisah nenek jarang terjadi, jarang nenek masih hidup hingga mewarisi cucunya; maka berita itu tidak diketahui oleh banyak sahabat… ini sangat mungkin; maka karena itu Ash-Shiddiq radhiallahu ‘anhu ingin memastikan; karena ini juga hukum syariat, demikian juga dalam kisah Abu Musa, dan mengandung hukum bahwa orang yang meminta izin tiga kali dan tidak diizinkan; maka hendaklah ia kembali.
Jadi, berdalil dengan nash-nash ini juga bukan dalil yang kuat; bahkan lemah dan rapuh – sebagaimana kami sebutkan – dan para ulama yang menyebutkan hal ini menyebutkan dalil-dalil yang sangat banyak bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat semoga Allah meridhai mereka telah menerima sangat banyak berita ahad.
Dalil-dalil Imam Syafii tentang Kehujjahan Berita Ahad
Dan sekarang kita datang kepada dalil-dalil Imam Al-Muthalibi Muhammad bin Idris Asy-Syafii rahimahullah Ta’ala dalam (Ar-Risalah) ia membuat bab yang menarik dengan judul: Hujjah dalam Menetapkan Berita Ahad: ia menyebutkan di dalamnya sekumpulan dalil yang sangat banyak mungkin mendekati tiga puluh dalil tentang manfaat berita ahad atau kehujjahannya dan wajibnya mengamalkannya, dan semua ulama yang berbicara tentang ini: Syaikh Al-Albani rahimahullah memiliki kitab tentang ini… Syaikh Ahmad Syakir memiliki kitab tentang ini… dan banyak ulama. Kami akan menunjukkan rujukan utama dalam hal ini yaitu kitab (Ar-Risalah) karya Imam Syafii rahimahullah Ta’ala:
Ia berkata rahimahullah: Jika ada yang bertanya: sebutkan hujjah dalam menetapkan berita ahad dengan nash berita atau dalil padanya atau ijma’ – yaitu: dengan nash berita yang jelas, atau berita yang menunjukkan hal ini dengan dalil luzum atau tadhammun atau yang serupa atau dengan ijma’ – maka aku katakan kepadanya: telah mengabarkan kepada kami Sufyan dari Abdul Malik bin Umair, dari Abdurrahman bin Abdullah bin Mas’ud dari ayahnya: bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Semoga Allah mencerahkan seseorang yang mendengar perkataanku lalu menghafal, memahami dan menyampaikannya; banyak pembawa fiqih yang bukan ahli fiqih, dan banyak pembawa fiqih kepada orang yang lebih paham fiqih darinya…” hingga akhir hadits.
Imam Syafii rahimahullah Ta’ala di sini meriwayatkan dengan sanadnya, dan diriwayatkan oleh Tirmidzi dalam kitab Al-Ilm, bab tentang anjuran mengulangi mendengar, dan ia berkata tentang hadits Abdullah bin Mas’ud ini: hasan shahih, dan ia juga meriwayatkannya dari hadits Zaid bin Tsabit, dan berkata tentangnya: hadits hasan, dan diriwayatkan Abu Dawud dalam kitab Al-Ilm, bab menyebarkan ilmu, dan diriwayatkan banyak lainnya.
Wajhud dalalah (aspek dalil) dari nash – sebagaimana dikatakan Imam Syafii rahimahullah Ta’ala -: ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menganjurkan untuk mendengarkan perkataannya dan menghafal dan menyampaikannya kepada seseorang yang menyampaikannya dan seseorang itu adalah satu orang, menunjukkan bahwa ia tidak memerintahkan agar disampaikan darinya kecuali yang dapat menjadi hujjah atas orang yang disampaikan kepadanya; karena yang disampaikan kepadanya adalah halal yang harus dilakukan dan haram yang harus dijauhi dan hukuman yang harus ditegakkan dan harta yang harus diambil dan diberikan dan nasihat dalam agama dan dunia – yaitu: seluruh hukum syariat semuanya disampaikan – dan menunjukkan bahwa mungkin fiqih dibawa oleh bukan ahli fiqih yang menjadi penghafal untuknya dan tidak menjadi ahli fiqih di dalamnya, dan perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk berpegang pada jamaah kaum muslimin yang dapat dijadikan hujjah bahwa ijma’ kaum muslimin – insya Allah – adalah mengikat.
Dan Imam Syafii rahimahullah Tabaraka wa Ta’ala melanjutkan dengan berkata: telah mengabarkan kepada kami Sufyan, ia berkata: telah mengabarkan kepadaku Salim Abu An-Nadhr: bahwa ia mendengar Ubaidillah bin Abi Rafi’ mengabarkan dari ayahnya ia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jangan sampai aku dapati salah seorang dari kalian bersandar di atas sofa lalu datang kepadanya perintah dari perintahku tentang apa yang aku larang atau aku perintahkan; lalu ia berkata: kami tidak tahu; apa yang kami dapati dalam Kitab Allah kami ikuti”. Ia berkata: Ibnu Uyainah berkata: dan telah mengabarkan kepadaku Muhammad bin Al-Munkadir dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan yang serupa secara mursal, dan dalam hal ini penetapan berita dari Rasulullah dan memberitahukan mereka bahwa itu mengikat baginya, walaupun mereka tidak menemukan nash hukumnya dalam Kitabullah, dan ini dibahas di tempat lain.
Dan hadits ini memiliki riwayat lain: “Ketahuilah bahwa apa yang diharamkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam seperti apa yang diharamkan Allah Ta’ala”. Di akhir hadits dijelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mensyariatkan sebagaimana Allah Tabaraka wa Ta’ala mensyariatkan. Ini adalah dalil-dalil kehujjahan berita ahad.
Dan Imam Syafii rahimahullah melanjutkan dengan dalil-dalilnya; ia meriwayatkan bahwa seorang laki-laki mencium istrinya saat ia berpuasa; lalu ia sangat khawatir dari hal itu – yaitu takut dan kesakitan – maka ia mengutus istrinya untuk bertanya tentang hal itu; lalu ia masuk menemui Ummu Salamah – Ummul Mukminin radhiallahu Ta’ala ‘anha – lalu Ummu Salamah mengabarinya; ia berkata: sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mencium saat berpuasa. Maka wanita itu kembali kepada suaminya dan mengabarinya, maka hal itu menambah buruk keadaannya, dan ia berkata: kita tidak seperti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, Allah menghalalkan bagi Rasul-Nya apa yang Dia kehendaki; maka wanita itu kembali kepada Ummu Salamah dan mendapati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di sisinya, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Ada apa dengan wanita ini?” Lalu Ummu Salamah mengabarinya maka ia bersabda: “Mengapa kamu tidak memberitahunya bahwa aku melakukan hal itu?!” Maka Ummu Salamah berkata: aku telah memberitahunya lalu ia pergi kepada suaminya dan mengabarinya; maka hal itu menambah buruk keadaannya, dan ia berkata: kita tidak seperti Rasulullah; Allah menghalalkan bagi Rasul-Nya apa yang Dia kehendaki! Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam marah kemudian bersabda: “Demi Allah sesungguhnya aku adalah orang yang paling bertakwa di antara kalian kepada Allah dan yang paling tahu tentang batasan-batasan-Nya”.
Syafii rahimahullah berkata: dan aku pernah mendengar orang yang menyambungkan hadits ini, dan tidak kuingat penyebutan siapa yang menyambungkannya; karena ia meriwayatkannya secara mursal: telah mengabarkan kepada kami Malik, dari Zaid bin Aslam, dari Atha’ bin Yasar, dan Atha’ bin Yasar adalah dari sahabat: tabi’in, maka Syaikh Ahmad Syakir rahimahullah Ta’ala berkata: disambungkan oleh Abdurrazzaq dengan sanad shahih, dari Atha’, dari seorang laki-laki dari Anshar, dan ada dalam (Musnad Imam Ahmad): telah menceritakan kepada kami Abdurrazzaq, telah memberitakan kepada kami Ibnu Juraij, telah mengabarkan kepadaku Zaid bin Aslam, dari Atha’ bin Yasar, dari seorang laki-laki dari Anshar: bahwa orang Anshar itu mengabarkan Atha’: bahwa ia mencium istrinya pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan ia sedang berpuasa… lalu disebutkan haditsnya, dan Al-Haitsami rahimahullah dalam (Majma’ Az-Zawaid) berkata tentangnya: dan rijal-rijalnya adalah rijal shahih, dan Syaikh Syakir berkomentar dan berkata: dan ia sebagaimana yang ia katakan.
Tetapi dua Syaikh rahimahuma meriwayatkannya dari hadits Ummu Salamah radhiallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menciumnya saat ia berpuasa, dan ada pada keduanya dalam kitab Ash-Shiyam dalam hukum ciuman bagi orang yang berpuasa, dan juga Imam Muslim meriwayatkan dari hadits Umar bin Abi Salamah – dan ia adalah putra Ummu Salamah – bahwa ia bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: bolehkah orang yang berpuasa mencium? Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tanyakan kepada ini” yaitu kepada Ummu Salamah, maka ia mengabarinya bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan hal itu, maka ia berkata: wahai Rasulullah, Allah telah mengampuni dosa-dosamu yang telah lalu dan yang akan datang! Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Adapun demi Allah sesungguhnya aku adalah orang yang paling bertakwa di antara kalian kepada Allah dan paling takut kepada-Nya”.
Bagaimanapun: hadits ini shahih, dan wajhud dalalah darinya: bahwa wanita datang dari sisi suaminya – dan ia satu orang – dan Ummu Salamah mengabarinya – dan ia satu orang – dan kembali kepada suaminya, dan kembali lagi setelah kembali kepada suaminya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan semua itu Ummu Salamah mengabarinya dan wanita itu kembali dan berbicara hingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya aku demi Allah adalah orang yang paling bertakwa di antara kalian kepada Allah dan yang paling tahu tentang batasan-batasan-Nya”, dalil yang jelas dalam hadits bahwa berita ahad diamalkan tanpa ragu sedikitpun.
Syafii rahimahullah berkata dalam sanad juga: dalam penyebutan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Mengapa kamu tidak memberitahunya bahwa aku melakukan hal itu”, ada dalil bahwa berita Ummu Salamah darinya dapat diterima; karena ia tidak memerintahkannya untuk mengabarkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kecuali dalam beritanya ada yang menjadi hujjah bagi yang diberitakan kepadanya, demikian juga berita istrinya jika ia orang yang jujur menurut pandangannya.
Kemudian Imam Syafi’i rahimahullah berpindah ke dalil lain bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat mengamalkan khabar ahad (berita dari satu orang):
Beliau berkata: Telah mengabarkan kepada kami Malik, dari Abdullah bin Dinar, dari Ibnu Umar, ia berkata: Ketika orang-orang sedang berada di Quba dalam salat Subuh, tiba-tiba datang seseorang kepada mereka dan berkata: “Sesungguhnya Rasulullah telah diturunkan kepadanya Al-Quran, dan beliau telah diperintahkan untuk menghadap kiblat; maka menghadaplah kalian, dan wajah mereka (sebelumnya) menghadap ke Syam, maka mereka berbalik menghadap ke Ka’bah”. Dan penduduk Quba adalah orang-orang yang terdahulu dari kalangan Anshar dan memiliki pemahaman agama, dan mereka telah berada pada kiblat yang telah diwajibkan Allah kepada mereka untuk menghadapnya, dan tidak boleh bagi mereka meninggalkan kewajiban Allah dalam perkara kiblat kecuali dengan sesuatu yang menegakkan hujjah (bukti) atas mereka – apakah mereka meninggalkan apa yang telah diwajibkan Allah kepada mereka berupa kewajiban menghadap ke Baitul Maqdis kecuali dengan hujjah yang mengubah hukum ini, padahal mereka tidak mendengar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Mereka sedang dalam salat mereka, datang kepada mereka seseorang yang mengabarkan bahwa telah diturunkan malam ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam Al-Quran yang memerintahkan perpindahan kiblat – dan mereka tidak bertemu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan tidak mendengar apa yang diturunkan Allah kepadanya tentang perpindahan kiblat; sehingga mereka menghadap sesuai dengan Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya dengan mendengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam atau dengan khabar umum (berita yang mutawatir).
Artinya: mereka mengikuti kiblat mereka yang pertama; karena mereka memiliki dasar dalam hal itu dari apa yang telah diturunkan Allah Azza wa Jalla dari Kitabullah dan juga Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang selama tujuh belas bulan di Madinah setelah hijrah salat bersama mereka menghadap ke Baitul Maqdis.
Dan mereka berpindah dari hukum terdahulu dalam Al-Quran dan Sunnah dengan khabar satu orang; karena orang itu adalah orang yang jujur menurut mereka, dari kewajiban yang ada pada mereka, lalu mereka meninggalkannya menuju apa yang dikhabarkan kepada mereka dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa telah datang perpindahan kiblat kepada mereka, atau mereka tidak akan melakukannya – insya Allah – dengan suatu berita kecuali berdasarkan pengetahuan bahwa hujjah dapat ditetapkan dengan yang seperti itu apabila berasal dari orang yang jujur, dan mereka tidak akan mengadakan perubahan yang besar seperti ini – yaitu perpindahan kiblat – dalam agama mereka kecuali berdasarkan pengetahuan bahwa mereka boleh melakukan perubahan itu, dan mereka tidak meninggalkan memberitahu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang apa yang mereka lakukan darinya. Seandainya mereka tidak menerima khabar satu orang dari Rasulullah tentang perpindahan kiblat padahal itu adalah kewajiban yang dibolehkan bagi mereka; niscaya Rasulullah insya Allah akan berkata kepada mereka: Kalian telah berada pada suatu kiblat dan tidak boleh bagi kalian meninggalkannya, kecuali setelah adanya pengetahuan yang menegakkan hujjah atas kalian dari mendengar langsung dari aku, atau khabar umum – khabar umum dalam penggunaan Imam Syafi’i yang dimaksud adalah khabar mutawatir.
Imam Syafi’i ingin mengatakan: seandainya ada kesalahan dalam hal ini, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pasti telah memberitahu mereka bahwa: tidak boleh bagi kalian berpindah dari kiblat yang kalian hadapi kecuali setelah adanya pengetahuan yang menegakkan hujjah atas kalian, baik dari mendengar langsung dari aku atau dengan khabar umum – yaitu dengan khabar mutawatir – maka ketika hal itu tidak terjadi dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, hal itu menunjukkan penerimaan khabar ahad.
Para sahabat berbalik dan mereka masih dalam salat menghadap kiblat ke Baitul Maqdis tanpa ragu-ragu dalam hal itu sejenak pun.
Hadis perpindahan kiblat dengan riwayat-riwayat yang banyak dari Al-Bara’ bin Azib dan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma dan selain keduanya, diriwayatkan oleh Bukhari dalam Kitab Salat: Bab Menghadap ke Kiblat di Mana Pun Berada, dan beliau juga mengeluarkannya di tempat-tempat lain dari Shahih-nya yang lebih dari sepuluh tempat, dan diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Kitab Masjid dan Tempat-tempat Salat, Bab Perpindahan Kiblat dari Baitul Maqdis ke Ka’bah.
Dan para sahabat di sini sebenarnya telah memberikan pelajaran kepada kita yang sangat agung tentang kecepatan memenuhi perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersama perintah-perintah Al-Quran yang mulia. Dan mereka yang mempelajari perpindahan kiblat akan mendapati bahwa peristiwa ini telah berulang, dan semua itu ada dalam kedua Shahih; Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan perpindahan kiblat maka beliau berbalik sementara beliau dalam salat, beliau yang diturunkan wahyu kepadanya, dan itu terjadi dalam salat Zhuhur atau dalam salat Ashar di perkampungan Bani Salamah… sampai akhir riwayat-riwayat yang diriwayatkan dalam hal ini… Yang penting, ada seorang sahabat yang telah salat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu ia melewati suatu kaum di masjid yang sedang salat Ashar, maka ia bersaksi bahwa ia baru saja salat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan beliau berpindah dari kiblat – yaitu kiblat Baitul Maqdis – ke Ka’bah. Hal ini terjadi dalam salat Ashar ketika pemberi kabar memberitahu mereka, baik perpindahan kiblat terjadi pada Zhuhur atau Ashar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, tetapi ia mendapati kaum tersebut dalam salat Ashar dan memberitahu mereka; maka mereka berbalik tanpa ragu-ragu.
Dan berita itu sampai ke Quba pada salat Subuh; maka hal yang sama yang dilakukan para sahabat dalam salat Ashar kemarin terjadi hari ini dalam salat Subuh ketika seorang pemberi kabar memberitahu mereka, 180 derajat dalam salat mereka berbalik dari arah utara bagi Madinah yaitu Baitul Maqdis ke arah selatan – yaitu Makkah Al-Mukarramah – sebagai pemenuhan perintah Allah Tabaraka wa Ta’ala, dan pemberi kabar dalam kedua keadaan itu adalah satu orang laki-laki, artinya: ini adalah khabar ahad.
Dan pembahasan akan berlanjut dengan izin Allah.
Dan semoga Allah memberikan shalawat, salam, dan berkah kepada junjungan kami Muhammad dan kepada keluarganya serta para sahabatnya dan semoga Allah memberikan salam.
Pelajaran: 14 Menolak Keraguan yang Ditimbulkan Seputar Kehujjahan Sunnah yang Suci (7)
Dengan nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang
Sisa Dalil-dalil tentang Kehujjahan Khabar Ahad menurut Syafi’i
Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, dan shalawat serta salam semoga tercurah kepada penutup para nabi dan rasul, junjungan kami Muhammad, dan kepada keluarganya, kekasih-kekasihnya, istri-istrinya yang baik lagi suci, dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari pembalasan. Amma ba’du:
Imam Syafi’i rahimahullah terus menguraikan dalil-dalil wajibnya menerima khabar ahad: Beliau meriwayatkan dengan sanadnya dari Imam Malik dari Ishaq bin Abdullah bin Abi Thalhah dari Anas bin Malik, ia berkata: Aku sedang memberi minum Abu Thalhah, Abu Ubaidah bin Al-Jarrah, dan Ubay bin Ka’ab minuman dari fadhikh dan kurma – yaitu: minuman yang dibuat dari buah kurma yang masih muda – tiba-tiba datang seseorang kepada mereka dan berkata: Sesungguhnya khamar telah diharamkan. Maka Abu Thalhah berkata: Berdirilah wahai Anas, datangi guci-guci ini dan pecahkan. Maka aku mendatangi sebuah batu penggerus; lalu aku memukulkannya dengan bagian bawahnya hingga pecah… Al-Mihras: adalah batu yang memanjang dan berlubang di tengahnya seperti bejana yang digunakan untuk berwudhu dan menumbuk sesuatu – seperti: Al-Haun, dalam bahasa orang Mesir yang digunakan untuk menumbuk sesuatu – maka Anas bin Malik berdiri dan mengambil al-mihras ini dan memecahkan dengannya guci-guci yang terisi penuh dengan khamar sebagai respons terhadap perintah Abu Thalhah yang melaksanakan perintah ketika mereka mendengar orang yang mengatakan kepada mereka: Sesungguhnya khamar telah diharamkan.
Juga, sisi dalilnya adalah bahwa yang memberitahu mereka tentang pengharaman khamar adalah satu orang sementara mereka sedang minum, dan tanpa ragu-ragu mereka berdiri dan memecahkan guci-guci itu.
Imam Syafi’i radhiyallahu anhu mengungkapkan dengan gaya tulisannya yang agung, ia berkata: Dan mereka ini dalam hal ilmu dan kedudukan di sisi Nabi dan pendahuluan persahabatan mereka berada pada posisi yang tidak dipungkiri oleh orang yang berilmu, dan minuman itu pada mereka halal yang mereka minum, lalu datang kepada mereka seseorang dan memberitahu mereka tentang pengharaman khamar; maka Abu Thalhah – yang merupakan pemilik guci-guci itu – memerintahkan untuk memecahkan guci-guci, dan tidak berkata ia atau mereka atau salah seorang dari mereka: Kami tetap pada kehalalannya hingga kami bertemu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam padahal beliau dekat dengan kami atau datang kepada kami khabar umum – yaitu khabar mutawatir. Dan itu karena mereka tidak menumpahkan sesuatu yang halal, menumpahkannya adalah pemborosan dan mereka bukan termasuk orang yang melakukan hal itu – yaitu mereka tidak menumpahkan khamar jika masih tetap pada kehalalannya – dan keadaannya adalah mereka tidak meninggalkan memberitahu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang apa yang mereka lakukan, dan beliau tidak akan meninggalkan jika mereka menerima dari khabar satu orang padahal tidak boleh bagi mereka, untuk melarang mereka dari menerimanya – yaitu: jika mereka tidak menerima khabar ahad mereka akan berkata: Kami tidak dilarang meminumnya! Maka mereka tidak melakukan itu; mereka akan ragu dan beralasan serta berkata: Kami menunggu hingga kami bertemu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sehingga beliau memberitahu kami, dan mereka akan berkata: Kami menunggu hingga berita itu menjadi khabar umum menurut ungkapan Imam Syafi’i radhiyallahu anhu yaitu: khabar mutawatir, dan bukan khabar khusus yaitu khabar ahad; tetapi mereka memenuhi tanpa ragu-ragu sedikitpun terhadap perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Ini adalah dalil.
Dalil lain yang disampaikan Imam Syafi’i radhiyallahu anhu dalam kisah Al-Asif, dan hadis ini juga ada dalam kedua Shahih dalam Kitab Hudud, awal hadisnya demikian: “Sesungguhnya anakku dahulu seorang pelayan pada orang ini, lalu ia berzina dengan istrinya; maka mereka memberitahuku bahwa atas anakku seratus ekor kambing dan seorang budak perempuan; maka aku menebus anakku dengan seratus ekor kambing dan seorang budak perempuan”; hingga ia datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam meminta keputusan yang benar yang sesuai dengan syariat Allah; maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberitahunya bahwa atas anaknya cambuk seratus kali dan pengasingan selama satu tahun; karena anak itu adalah jejaka yang belum menikah, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada Unais Al-Aslami, seorang sahabat yang mulia: “Pergilah wahai Unais kepada istri orang ini; jika ia mengakui maka rajamlah ia” maka ia mengakui lalu ia merajamnya.
Di sini Imam Syafi’i radhiyallahu anhu berkomentar setelah meriwayatkan berita itu, ia berkata: Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan Unais untuk pergi kepada istri seorang laki-laki yang disebutkan bahwa ia berzina; “Jika ia mengakui maka rajamlah ia”; maka ia mengakui lalu ia merajamnya.
Kemudian beliau menyebutkan sanad hadis bahwa Malik dan Sufyan dari Az-Zuhri dari Ubaidullah bin Abdullah dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid radhiyallahu anhuma meriwayatkan hadis ini, dan sebagaimana kami katakan: hadis ini ada dalam kedua Shahih; maka perempuan itu memenuhi perintah satu orang yang datang kepadanya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengirim satu orang. Dan perkara-perkara yang dibawa oleh satu orang atau dikhabarkan oleh satu orang; itu adalah hukum-hukum syariat bukan dalam keutamaan amal, dan bukan dalam nasihat dan bimbingan; tetapi itu adalah hukum-hukum syariat yang sangat penting… Dalam kisah Quba misalnya atau dalam kisah perpindahan kiblat, di dalamnya ada hukum syariat yang berbahaya dan penting yaitu perpindahan kiblat dari Baitul Maqdis ke Ka’bah yang mulia, dan terjadi bahwa para sahabat diberitahu dua kali di dua masjid yang berbeda dan di antara keduanya ada jarak waktu dan tempat, dan dengan itu mereka memenuhi tanpa ragu-ragu sedikitpun sementara mereka dalam salat… Mereka tidak menunggu hingga mereka selesai dari salat dan berkata: Mari kita lihat perkaranya atau sejenisnya, hal ini tidak terjadi. Dan juga kisah khamar, datang kepada mereka seseorang dan memberitahu mereka bahwa khamar telah diharamkan, di antara mereka Abu Thalhah yang sedang duduk dan beberapa sahabat bersamanya, dan tanpa ragu-ragu: “Pecahkan wahai Anas guci-guci itu”; ia memecahkannya, dan mereka tidak beralasan bahwa pemberi kabar hanya satu orang, atau tidak berkata: Kami menunggu hingga kami bertemu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam padahal beliau dekat dengan mereka… dan seterusnya. Ini juga hukum syariat yang di dalamnya ada pengharaman khamar.
Dan hadis yang kita bahas dalam kisah Al-Asif berkaitan dengan penegakan hukuman hudud… Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus satu orang kepada seorang perempuan untuk menanyainya: Apakah ia berzina dengan pemuda ini yang mengaku bahwa ia berzina dengannya atau tidak berzina; karena perkara itu tidak terbukti dengan bukti, yaitu: dengan saksi-saksi; tetapi terbukti dengan pengakuan, dan kita tidak mengambil perkataan pemuda itu terhadap perempuan tersebut; maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus satu orang kepadanya; lalu ia mengakui maka ia merajamnya.
Dan juga, Imam Syafi’i rahimahullah terus dengan dalil-dalilnya: Ia meriwayatkan dari Abdullah bin Abi Salamah dari Amr bin Sulaim Az-Zurqi dari ibunya, ia berkata: Ketika kami berada di Mina, Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ta’ala anhu di atas unta berkata: Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya hari-hari ini adalah hari-hari makan dan minum – yaitu: hari-hari Mina setelah selesai dari wukuf Arafah yaitu mulai dari tanggal sepuluh dan sebelas dari hari-hari Dzulhijjah – maka janganlah seorang pun berpuasa” maka orang-orang mengikutinya sementara ia di atas untanya menyerukan hal itu kepada mereka, yaitu: ia mengikuti orang-orang dalam perkumpulan-perkumpulan mereka melaksanakan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan memberitahu mereka untuk tidak berpuasa.
Imam Syafi’i berkata: Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mengutus dengan larangannya satu orang yang jujur kecuali beritanya wajib diterima dari Nabi dengan kejujurannya di sisi orang-orang yang dilarang dari apa yang dikhabarkan kepada mereka bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarangnya.
Makna ungkapan ini: bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus dengan larangannya satu orang yang jujur – yaitu Ali – dan wajib beritanya shallallahu ‘alaihi wasallam dengan pengakuan atau pembenaran dari orang-orang yang dilarang atas kejujurannya; dan seakan-akan ini adalah isyarat kepada kaidah yang dikenal: bahwa apabila terbukti kejujuran perawi dan keadilannya; maka kita menerima beritanya, dan ini termasuk perkataan seperti ini, ini adalah penetapan kaidah, yaitu: para ulama mengambil kaidah-kaidah untuk syarat-syarat hadis shahih: Apa yang bersambung sanadnya dengan riwayat orang yang adil lagi dhabit (kuat hafalan) dari orang yang adil lagi dhabit dari awal sanad hingga akhirnya.
Maka, mereka membenarkan Ali dan ia adalah orang yang jujur – alhamdulillah – ia memberitahu mereka tentang larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Imam Syafi’i berkata – melanjutkan pembahasannya – ia berkata: Dan bersama Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam dalam jamaah haji – ia maksudkan semua jamaah haji – dan beliau mampu untuk mengutus kepada mereka sehingga beliau berbicara langsung kepada mereka, atau mengutus kepada mereka sejumlah orang dan bukan satu orang. Yaitu: baik mengirim kepada jamaah haji agar mereka datang kepadanya untuk beliau berbicara kepada mereka atau beliau mengutus kepada mereka lebih dari satu orang seandainya khabar ahad bukan merupakan hujjah sebagaimana diklaim oleh mereka yang mengklaim dari orang-orang yang meragukan khabar ahad. Maka beliau mengutus kepada mereka satu orang yang mereka kenal dengan kejujurannya, dan beliau tidak mengutus dengan perintahnya kecuali hujjah bagi yang diutus kepadanya dan atas mereka telah tegak dengan menerima beritanya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Maka jika demikian dengan apa yang aku gambarkan dari kemampuan Nabi untuk mengutus kelompok kepada mereka – maka hal itu – insya Allah – pada orang-orang setelahnya yang tidak mampu melakukan apa yang mampu mereka lakukan dan mampu pada mereka, lebih utama untuk ditetapkan dengannya berita orang yang jujur. Yaitu: bahwa beliau mampu mengutus kepada mereka lebih dari satu kelompok dan mereka bisa datang kepadanya, namun demikian beliau tidak melakukan itu; maka hal itu menunjukkan penerimaan berita orang jujur yang satu yang diutus kepadanya untuk memberitahu mereka tentang perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau mengharamkan puasa pada hari-hari ini.
Imam Asy-Syafi’i berpindah ke dalil-dalil lain: ia meriwayatkan dengan sanadnya dari Amr bin Abdullah bin Shafwan dari pamannya yang bernama Yazid bin Syaiban, ia berkata: Kami berada di suatu tempat kami di Arafah -Amr menjauhkannya sangat jauh dari tempat berdiri imam, artinya: dia sangat jauh dari tempat berdiri imam- maka datanglah kepada kami Ibnu Mirba’ Al-Anshari dan berkata kepada kami: “Aku adalah utusan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam kepada kalian, ia memerintahkan kalian untuk berdiri di tempat-tempat manasik kalian; karena sesungguhnya kalian berada di atas warisan dari warisan bapak kalian Ibrahim.” Amr ini mengatakan: bahwa ia jauh dari imam. Maksudnya: dari Nabi shallallahu alaihi wasallam, dan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengirimkan kepada mereka seorang utusan yang berkata: “Aku adalah utusan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam kepada kalian, dan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memerintahkan kalian untuk berdiri di tempat-tempat manasik kalian; karena sesungguhnya kalian berada di atas warisan dari warisan bapak kalian Ibrahim.” Orang ini seorang yang pergi kepada mereka dengan hukum syar’i.
Dan Imam Asy-Syafi’i melanjutkan berkata: Dan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengutus Abu Bakar sebagai wali haji pada tahun sembilan, dan hadir dalam haji tersebut dari berbagai negeri yang berbeda dan suku-suku yang terpisah; maka ia menegakkan manasik mereka dan mengabarkan kepada mereka dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tentang apa yang menjadi hak mereka dan apa yang menjadi kewajiban mereka, dan ia mengutus Ali bin Abi Thalib pada tahun itu; maka ia membacakan kepada mereka dalam perkumpulan mereka pada hari nahr (penyembelihan) ayat-ayat dari surah Bara’ah (At-Taubah), dan memberitahukan kepada suatu kaum secara setara dan memberikan kepada mereka tenggang waktu, dan melarang mereka dari beberapa perkara, artinya: ini semua adalah hukum-hukum syar’i yang dikenal dalam kitab-kitab fikih dan pembahasan rinci tentangnya akan sangat panjang…
Ia menjadikan Abu Bakar sebagai pemimpin dan ia seorang diri, dan ia memberitahukan kepada mereka dari Nabi shallallahu alaihi wasallam tentang apa yang menjadi hak mereka dan apa yang menjadi kewajiban mereka, dan mengutus Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu pada tahun itu membacakan kepada mereka ayat-ayat dari Bara’ah (At-Taubah) dan ia seorang diri, dan tidaklah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengutus kecuali seorang diri kecuali hujjah (bukti) telah tegak dengan beritanya kepada orang yang diutus kepada mereka: Nabi shallallahu alaihi wasallam tidak mengutus seorang diri dengan suatu perkara sementara ia mengetahui bahwa hujjah telah tegak atas orang yang diutus kepada mereka dengan sampainya utusan ini kepada mereka untuk mengabarkan kepada mereka dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam apa yang ia perintahkan dan apa yang ia larang.
Asy-Syafi’i radhiyallahu anhu berkata: Nabi shallallahu alaihi wasallam menyebarkan petugas-petugas ke berbagai wilayah, kita mengetahui nama-nama mereka dan tempat-tempat yang ia sebarkan kepada mereka, kemudian ia menyebutkan; ia mengutus Qais bin Ashim, Az-Zibriqan bin Badr, dan Ibnu Nuwairah kepada suku-suku mereka karena mengetahui kejujuran mereka di sisi mereka, ia mengutus mereka dengan perintah-perintah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, dan datang kepada mereka utusan dari Bahrain, ia mengutus bersama mereka Ibnu Sa’id bin Al-Ash, dan mengutus Mu’adz bin Jabal ke Yaman: “Sesungguhnya engkau akan mendatangi suatu kaum Ahli Kitab…” dan seterusnya, semua ini ia utus seorang diri, dan Mu’adz bin Jabal radhiyallahu anhu beserta dalil-dalil lain yang akan kami sebutkan; ia pergi dengan akidah dan dengan hukum-hukum, sebagian orang ragu-ragu terhadap hadits ahad dalam masalah akidah.
Ya; semua itu berita yang ditetapkan dengan berita orang seorang: Mu’adz bin Jabal ketika pergi ke Yaman dan hadits tersebut juga dalam dua kitab Shahih di lebih dari satu tempat: “Sesungguhnya engkau akan mendatangi suatu kaum Ahli Kitab, maka mintalah kepada mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah; jika mereka menaati hal itu… -ini adalah akidah: dua kalimat syahadat yang merupakan tanda masuknya seseorang ke dalam iman- maka beritahukan kepada mereka bahwa Allah Ta’ala telah mewajibkan kepada mereka lima shalat dalam setiap siang dan malam; jika mereka menaati hal itu maka beritahukan kepada mereka bahwa Allah Tabaraka wa Ta’ala telah mewajibkan kepada mereka sedekah (zakat) yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan dikembalikan kepada orang-orang fakir mereka, dan jauhilah harta-harta pilihan mereka; dan takutlah terhadap doa orang yang teraniaya karena sesungguhnya tidak ada penghalang antara doa itu dengan Allah…” dan seterusnya apa yang ia katakan, di sini Mu’adz radhiyallahu Ta’ala anhu pergi dengan akidah dan pergi dengan hukum-hukum syar’i, dan semua itu adalah berita orang seorang, ia mengajarkan kepada mereka apa yang Allah wajibkan kepada mereka, dan mengambil dari mereka apa yang Allah wajibkan kepada mereka dari zakat dan lainnya, dan mereka mengenal Mu’adz dan mengenal kejujuran dan amanahnya serta bahwa ia jujur dalam segala yang ia beritakan dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.
Juga dari dalil-dalil yang disebutkan Imam Asy-Syafi’i: ia mengutus para pemimpin pasukan ke banyak negeri, dan ia telah mengutus pasukan Mu’tah dan menjadikan Zaid bin Haritsah sebagai pemimpinnya dan ia seorang diri; dan jika ia terbunuh maka Ja’far, dan jika ia terbunuh maka Ibnu Rawahah, dan mengutus Ibnu Unais dengan pasukan sendirian, dan setiap pemimpin pasukan dianggap sebagai hakim dalam apa yang ia utus untuk itu: ia mengimami shalat mereka, mengajarkan kepada mereka urusan agama mereka, memimpin mereka dalam perang, dan mereka harus mendengarkan dan menaatinya, dan ini adalah haknya atas mereka; maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa menaati pemimpinku maka sungguh ia telah menaatiku; dan barangsiapa mendurhakai pemimpinku maka sungguh ia telah mendurhakaiku” dan sungguh ia dapat mengutus lebih dari satu utusan ke suatu arah; namun ia mengutus seorang diri, dan ia mengutus kepada raja-raja bumi dan pemimpin-pemimpin mereka mengajak mereka kepada Islam: ia mengutus kepada Heraklius pemimpin besar Romawi, dan mengutus kepada Kisra pemimpin besar Persia, dan mengutus kepada Muqauqis pemimpin besar Mesir, dan mengutus kepada Najasyi… dan mengutus kepada selain mereka.
Imam Asy-Syafi’i berkata: ia mengutus dalam satu masa -artinya dalam satu waktu- dua belas utusan kepada dua belas raja mengajak mereka kepada Islam, dan ia tidak mengutus mereka kecuali kepada orang yang telah sampai kepadanya dakwah dan telah tegak atas mereka hujjah di dalamnya… hingga akhir apa yang ia katakan rahimahullah Ta’ala.
Jadi, mereka juga pergi dengan akidah, dan surat mereka kepada raja dari para raja mengatakan kepadanya: “Masuklah Islam niscaya kamu selamat, Allah akan memberimu pahalamu dua kali -maka ini adalah seruan akidah- jika kamu berpaling maka sesungguhnya atasmu dosa orang-orang Arisiyin” ia menulis demikian kepada Heraklius, dan menulis demikian kepada Kisra, dan kepada selain mereka dari raja-raja yang ia utus kepada mereka, dan inilah Imam Asy-Syafi’i rahimahullah Ta’ala berkata: bahwa mereka adalah dua belas raja.
Imam Asy-Syafi’i berkata: Dan tidak henti-hentinya surat-surat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dikirimkan kepada para walinya dengan perintah dan larangan, dan tidak ada bagi seorang pun dari para walinya untuk meninggalkan pelaksanaan perintahnya, dan tidaklah ia mengutus seorang utusan kecuali yang jujur di sisi orang yang ia utus kepada mereka… tidak boleh bagi seorang pun untuk meninggalkan perintah Nabi shallallahu alaihi wasallam dan orang yang diutus kepada mereka juga selama mereka telah membenarkan utusan yang datang kepada mereka maka ia adalah hujjah atas mereka… dan seterusnya.
Dan kaum muslimin berjalan demikian setelah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, mereka menjadikan Abu Bakar radhiyallahu Ta’ala anhu sebagai khalifah, kemudian Abu Bakar menjadikan Umar sebagai khalifah, kemudian Umar menjadikan ahlu syura untuk memilih seorang… hingga akhir dalil-dalil yang disebutkan dalam hal ini.
Jadi, para wali juga diutus dari para hakim dan lainnya: mereka memutuskan maka dilaksanakan hukum-hukum mereka dan mereka menegakkan hudud (hukuman), dan memerintahkan manusia dengan perintah-perintah syariat dan melarang mereka dari apa yang dilarang oleh syariat, dan manusia mendengarkan kepada mereka dan menaati.
Ini adalah dalil-dalil dari utusan-utusan yang diutus Nabi shallallahu alaihi wasallam yang mengajak kepada Islam, dan para panglima yang memimpin kaum muslimin dalam peperangan… hingga akhir rinciannya.
Imam Asy-Syafi’i memiliki lebih dari tiga puluh dalil yang mengandung pengamalan dengan hadits ahad dalam akidah dalam hukum dalam semua urusan Islam tidak ada pembedaan antara suatu perkara dengan yang lain.
Dalil-dalil tentang Hujjiyah Khabar Wahid dari Shahih Bukhari dan Pembahasannya
Kita berpindah ke Shahih Bukhari rahimahullah Ta’ala, dan bab nomor 95 padanya, yaitu dalam juz ketiga dari Fathul Bari, dan kitab tersebut dinamainya Kitab Akhbar Al-Ahad (Kitab Berita-berita Orang Seorang), bab pertama di dalamnya Imam Bukhari rahimahullah Ta’ala berkata: Bab tentang apa yang datang dalam membolehkan berita orang seorang yang jujur dalam adzan, shalat, puasa, fara’idh (kewajiban-kewajiban), dan hukum-hukum, dan firman Allah Ta’ala…
Dan saya meyakini bahwa kata “jujur” dalam penggunaan ini berarti orang yang terpercaya yang menggabungkan antara keadilan dan ketepatan.
Bab tentang apa yang datang dalam membolehkan berita orang seorang yang jujur dalam adzan dalam shalat dalam puasa dalam fara’idh dalam hukum-hukum, dan firman Allah Ta’ala: “Maka mengapa tidak pergi dari setiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (Surah At-Taubah: 122) Artinya: Imam Bukhari rahimahullah Ta’ala dan sebagaimana kita semua ketahui bahwa fiqihnya dalam tarjamahnya yaitu: dalam judul-judul bab: kitab padanya namanya Kitab Akhbar Al-Ahad (Kitab Berita-berita Orang Seorang), dan ini adalah permasalahan yang kita bahas sejak beberapa pelajaran yaitu penjelasan hujjiyah khabar wahid (berita orang seorang) dan bahwa diamalkan dalam seluruh urusan syariat dari akidah dan lainnya.
Ia menjadikan judul bab yang di dalamnya beberapa perkara: Bab tentang apa yang datang dalam membolehkan berita orang seorang yang jujur, ia berkata: dalam adzan, dalam shalat, dalam puasa, dalam fara’idh, dalam hukum-hukum… artinya dalam semua urusan syariat, kemudian ia menyebutkan dalil-dalil dari Al-Quran Al-Karim tentang hal itu, ia berkata: dan firman Allah Ta’ala: “Maka mengapa tidak pergi dari setiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (Surah At-Taubah: 122).
Ayat ini meminta agar keluar dari kaum mukminin dari setiap golongan beberapa orang yang tugasnya memperdalam agama dan mengajarkan umat urusan agama mereka… apa sisi pengambilan dalil dengan ini?
Imam Asy-Syafi’i berkata: Dan seseorang disebut tha’ifah (kelompok): artinya: “Maka mengapa tidak pergi dari setiap golongan di antara mereka beberapa orang” Tha’ifah (kelompok): digunakan untuk seorang dan untuk dua orang dan untuk jamaah… apa bukti penggunaannya untuk seorang?
Ucapan Imam Bukhari dalam judul bab: ia berkata: Dan seseorang disebut tha’ifah (kelompok) karena firman-Nya Ta’ala: “Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang” (Surah Al-Hujurat: 9) maka jika dua orang laki-laki berperang, keduanya masuk dalam makna ayat, artinya: ia mengambil dalil di sini bahwa tha’ifah (kelompok) mungkin seorang, bukan pemahaman yang terlintas dari zhahir kata bahwa ia berarti jamaah, dan ketika Allah Ta’ala berfirman: “Maka mengapa tidak pergi dari setiap golongan di antara mereka beberapa orang” tha’ifah (kelompok) ini kadang-kadang seorang atau dua orang, dan ia juga berita ahad, mereka akan memperdalam agama dan memberi peringatan kepada kaum mereka jika mereka kembali kepada mereka, dan atas kaum mereka untuk mendengarkan kepada mereka dan menaati; meskipun mereka mungkin seorang atau mungkin dua orang, dan dua orang dan tiga orang dalam kerangka khabar wahid (berita orang seorang) dan belum menjadi berita mutawatir.
Dan Imam Bukhari rahimahullah Ta’ala juga mengambil dalil dengan firman-Nya Tabaraka wa Ta’ala: “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti” (Surah Al-Hujurat: 6); maka di sini hukum diambil dari mafhum (pemahaman tersirat) ayat, artinya: illat (alasan) dalam tidak menerima beritanya adalah bahwa ia fasik dan bukan seorang, ini manthuq (tersurat)… maka apa mafhum (tersirat)nya? Jika ia adil; meskipun ia seorang maka terimalah beritanya; karena illat (alasan) dalam menolak penerimaan berita yang pertama bukan karena ia seorang; melainkan karena ia fasik yaitu karena kefasikannya.
Dan juga Imam Bukhari berkata: Dan bagaimana Nabi shallallahu alaihi wasallam mengutus para pemimpinnya seorang demi seorang; jika salah satu dari mereka lupa dikembalikan kepada Sunnah… juga pengutusa Nabi shallallahu alaihi wasallam seorang demi seorang adalah dalil atas hujjiyah khabar wahid (berita orang seorang).
Kemudian ia menyebutkan dalam bab tersebut sekelompok hadits yang semuanya berputar dalam orbit ini “penetapan hujjiyah khabar wahid” ia menyebutkan hadits Malik bin Al-Huwairits radhiyallahu anhu ia berkata: “Kami mendatangi Nabi shallallahu alaihi wasallam dan kami adalah pemuda-pemuda yang sebaya… -artinya pemuda-pemuda yang sebaya dalam usia- maka kami tinggal di sisinya selama dua puluh malam dan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam adalah orang yang lembut; maka ketika ia menyangka bahwa kami telah merindukan keluarga kami atau telah merindukan; ia bertanya kepada kami tentang siapa yang kami tinggalkan setelah kami maka kami memberitahukan kepadanya, maka ia bersabda: Kembalilah kepada keluarga kalian, maka tinggallah di tengah mereka dan ajarilah mereka dan perintahkanlah mereka” dan ia menyebutkan hal-hal yang ia hafal dan tidak ia hafal… -artinya ia hafal sebagiannya dan tidak hafal sebagiannya- dan shalatlah sebagaimana kalian melihatku shalat, maka apabila telah datang waktu shalat hendaklah salah seorang dari kalian mengumandangkan adzan untuk kalian dan hendaklah mengimami kalian yang paling tua di antara kalian.”
Jadi ia mengutus masing-masing seorang ke daerah yang ia datang darinya dan mengajarinya apa yang harus ia lakukan dari menegakkan shalat dan adzan dan bahwa mengimami mereka yang paling tua dari mereka hingga akhir apa yang shallallahu alaihi wasallam katakan dan yang pergi dengan hal itu hanya seorang saja, ia juga menyebutkan hadits Bilal dalam adzan “hadits Abdullah bin Umar radhiyallahu Ta’ala anhuma” bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan di malam hari maka makanlah dan minumlah sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan” sisi pengambilan dalil: kita akan makan dan minum sampai kita mendengar ucapan Ibnu Ummi Maktum radhiyallahu Ta’ala anhu dan ia hanya seorang, ia memberitahu kita bahwa fajar telah terbit maka kita harus berhenti dari makan dan minum. Ini adalah hukum syar’i.
Juga dari hadits Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam shalat Zhuhur bersama kami lima rakaat, lalu dikatakan: Apakah shalat ditambah? Beliau bertanya: Apa itu? Orang itu berkata: Engkau shalat lima rakaat, maka beliau bersujud dua kali sujud setelah salam.”
Penjelasan dalilnya: Bahwa yang memberitahu beliau adalah satu orang dan beliau merespons kabar itu, artinya: Apa yang terjadi dalam shalat? Mereka berkata engkau shalat lima rakaat, lalu beliau bersujud dua kali sujud sahwi. Dan ada banyak sekali hukum rinci terkait dengan hukum sahwi… dan seterusnya, serta waktu kelebihan dan waktu kekurangan… dan lain-lain.
Juga disebutkan di dalamnya kisah Dzul Yadain: Dia adalah seorang laki-laki Muslim. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam shalat dan pergi setelah dua rakaat, maka Dzul Yadain berkata: Apakah shalat dipendekkan wahai Rasulullah atau engkau lupa? Mari kita perhatikan adab para sahabat:
Kemungkinan pertama: Bahwa shalat telah dipendekkan dan jauh dari kemungkinan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lupa. Ini termasuk adab kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka beliau bertanya: “Apakah Dzul Yadain benar?” Orang-orang menjawab: Benar. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdiri dan shalat dua rakaat lagi, kemudian salam, kemudian takbir lalu sujud seperti sujudnya atau lebih lama… dan seterusnya haditsnya.
Juga, Imam Bukhari menyebutkan kisah kiblat dan perubahannya yang telah kami tunjukkan dalam lebih dari satu riwayat, dan menyebutkan kisah khamr yang terdapat dalam kisah Abu Thalhah radhiyallahu ‘anhu ketika dia memerintahkan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu untuk memecahkan tempayan-tempayan berdasarkan kabar satu orang. Juga hadits Hudzaifah: Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada penduduk Najran: “Sungguh akan kuutus kepada kalian seorang laki-laki yang amanah, benar-benar amanah, maka para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengharapkannya, lalu beliau mengutus Abu Ubaidah radhiyallahu ‘anhu.”
Juga disebutkan hadits: “Bagi setiap umat ada yang amanah, dan yang amanah bagi umat ini adalah Abu Ubaidah” radhiyallahu ‘anhu.
Juga disebutkan kisah orang upahan yang di dalamnya: Artinya, di dalamnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus seorang sahabat yang mulia yaitu Unais Al-Aslami kepada istri laki-laki itu, dan bersabda: “Pergilah wahai Unais kepada istri orang ini, jika dia mengaku maka rajamlah dia, maka dia mengaku lalu dia merajamnya.”
Semua ini adalah dalil-dalil yang disebutkan oleh Imam Bukhari rahimahullahu tabaraka wa ta’ala dalam shahihnya yang berkaitan dengan perkara ini, yaitu kehujjahan kabar orang satu.
Demikianlah kita melihat dari keseluruhan dalil yang kami paparkan melalui risalah Imam Asy-Syafi’i, dan melalui pembolehan kabar orang satu yang jujur menurut Imam Bukhari rahimahullah. Semua ini adalah dalil-dalil tentang kewajiban beramal dengan kabar orang satu dalam akidah, dalam hukum, dan dalam semua urusan Islam.
Sebelum kita selesai sepenuhnya dari topik ini, mari kita tunjukkan beberapa kerancuan mereka yang mereka bangkitkan sejak dulu – dari Muktazilah hingga semua aliran yang berdiri dalam posisi memusuhi Sunnah dan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan mereka banyak di zaman ini. Namun Allah tabaraka wa ta’ala tidak akan memungkinkan mereka mencapai tujuan mereka selama dalam umat ini ada ulama yang waspada dan umat yang siaga yang mengembalikan tipu daya kepada pemiliknya.
Mereka berdalil dengan dalil-dalil yang mereka anggap dapat membangkitkan badai dalam menghadapi dalil kehujjahan kabar orang satu:
Di antaranya misalnya: Firman Allah tabaraka wa ta’ala: “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungjawabannya.” (Surat Al-Isra: 36). Mereka berkata: Bahwa mengikuti kabar orang satu adalah mengikuti apa yang tidak kita miliki ilmu tentangnya.
Ini adalah perkataan yang sangat lemah. Bahkan tanpa sedikit pun berlebihan: Ayat ini adalah hujjah bagi mereka yang mengatakan kehujjahan kabar orang satu, ayat ini menentang mereka dan bukan untuk mereka. Kami tidak mengikuti apa yang tidak kami miliki ilmu tentangnya, sama sekali tidak. Bahkan telah tegak dalil-dalil yang shahih dari Al-Quran dan Sunnah tentang kehujjahan kabar orang satu dan kewajiban beramal dengannya… yang kami sebutkan dari Al-Quran: “Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang,” “Maka hendaklah dari tiap-tiap golongan itu pergi segolongan,” “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti.” Kemudian semua dalil ini yang disebutkan oleh Imam Asy-Syafi’i dan disebutkan oleh Bukhari, dan disebutkan oleh ulama lainnya dari Ahlusunnah wal Jama’ah dari generasi ke generasi, berdalil dengan Al-Quran dan Sunnah tentang ketetapan dan kehujjahan kabar orang satu.
Jadi, ketika kita mengikuti kabar orang satu, maka kita mengikuti apa yang kita miliki ilmu tentangnya, apa yang kita miliki hujjah tentangnya, apa yang telah tegak atasnya dalil-dalil dari Al-Quran dan Sunnah. Bahkan mereka yang berdiri di kubu lain dan berdebat tentang kehujjahan kabar orang satu, merekalah yang benar-benar mengikuti apa yang tidak mereka miliki ilmu tentangnya, dan tidak memiliki sandaran. Bahkan mereka – saya tidak ingin mengatakan membangkang – semoga itu muncul dari ketidakpahaman, dan ketika gambaran menjadi jelas bagi mereka, mereka merespons. Saya memohon kepada Allah Azza wa Jalla hal itu, dan semoga itu bukan sikap prinsip pada mereka yang di dalamnya ada keras kepala dan penolakan terhadap Sunnah – wal’iyadzu billahi tabaraka wa ta’ala karena ini berbahaya bagi iman mereka.
Jadi, ayat ini adalah hujjah bagi yang mengatakan dengan kabar orang satu, dan dalil-dalil ilmiah yang pasti dari Al-Quran dan Sunnah adalah pasti dalam hal ini sebagaimana kami tunjukkan.
Imam Asy-Syaukani rahimahullah ta’ala berkata: Tidak ada perselisihan bahwa kabar orang satu jika terjadi ijma’ untuk beramal dengan kandungannya, maka itu memberikan ilmu, karena ijma’ atasnya telah menjadikannya dari yang diketahui kebenarannya. Begitu juga kabar orang satu jika umat menerimanya dengan penerimaan. Dan dari bagian ini adalah hadits-hadits shahih Bukhari dan Muslim rahimahuma tabaraka wa ta’ala. Maka gugurlah keberatan mereka dengan ayat ini atau lainnya, karena selama kabar itu shahih, maka ia memberikan ilmu dan wajib beramal dengannya.
Juga, mereka mencoba membuat kacau dengan perkataan: Bahwa kabar ahad memberikan dugaan, dan telah datang banyak dalil yang melarang kita mengikuti dugaan. Dan kami telah tunjukkan masalah ini. Ada dua pendapat dalam masalah ini. Satu pendapat dari mereka berkata: Bahwa kabar ahad mewajibkan ilmu yang pasti, artinya: Kita memastikan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakannya, atau bahwa nisbahnya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersifat dugaan. Bahkan jika kita katakan dengan dugaan, sungguh kami telah buktikan di sana bahwa umat wajib beramal dengan apa yang kuat dugaannya, dan kami sebutkan dalil-dalil tentang ini. Dan bahwa kita wajib berpuasa jika seorang pemberi kabar memberitahu kita dan kita yakini kejujuran dan amanahnya bahwa dia telah melihat hilal Ramadhan misalnya. Dan barangsiapa yang pada pagi hari tidak berpuasa maka dia berdosa karena dia berbuka pada hari yang wajib berpuasa, dan dihukum dengan hukuman yang ditetapkan secara syar’i. Juga jika seorang pemberi kabar berkata: Bahwa dia melihat hilal Syawal. Dan kita katakan: Bahwa semua tuntutan dibuktikan dengan dua saksi, dan tuntutan maksimal – yaitu tuntutan zina – dibuktikan dengan empat saksi. Dan empat saksi masih dalam kerangka kabar orang satu, karena mereka belum mencapai jumlah minimal mutawatir menurut istilah yang disepakati ulama umat.
Dan mereka berdalil dengan ayat-ayat yang melarang mengikuti dugaan: “Mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan belaka, dan sesungguhnya persangkaan itu tiada berfaedah sedikitpun terhadap kebenaran.” (Surat An-Najm: 28). Dan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Jauhilah oleh kalian prasangka, karena sesungguhnya prasangka itu adalah seburuk-buruk pembicaraan.” Kami katakan: Bahwa dugaan yang tercela di sini adalah wahm yang diletakkan sebagai lawan ilmu, dan kami berdalil bahwa Al-Quran menganggap dugaan sebagai tingkatan dari tingkatan ilmu dan menegakkan hujjah dengannya. Dan kami berdalil dengan awal surat Al-Muthaffifin: “Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidakkah orang-orang itu menyangka, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan.” (Surat Al-Muthaffifin: 1-4). Dugaan: adalah beramal dengan perkataan yang rajih atau merajihkan salah satu dari dua kemungkinan… hingga akhir definisi-definisi yang datang di kalangan ushuliyyin.
Sesungguhnya mazhab hadits secara keseluruhan atau secara mayoritas berpandangan bahwa kabar ahad yang terbukti keshahihannya, kita memastikan kebenaran nisbahnya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan saya secara pribadi inilah yang saya jadikan agama kepada Allah ta’ala dan saya sangat tenang hati. Dan melalui dalil-dalil ilmiah yang pasti dalam perkara ini, bahwa ketika terbukti kejujuran hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka saya memastikan kebenaran nisbahnya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Bahkan saya katakan: Bahwa pembahasan mutawatir dan ahad pada asalnya bukan pembahasan hadits. Ia datang kepada ahli hadits dari ulama ushul, yang memperhatikan sejauh mana kekuatan dalil-dalil… pada mereka ada pembagian-pembagian yang dikenal: Ini dalil qath’i ats-tsubut, dan ini dalil zhanni ats-tsubut, dan ini dalil qath’i ad-dalalah, dan ini dalil zhanni ad-dalalah… pembagian-pembagian yang dibutuhkan oleh spesialisasi mereka. Kami tidak menyalahkan mereka di dalamnya. Mereka adalah ahli ilmu dan keutamaan. Namun ahli hadits memperhatikan masalah lain: yaitu bahwa hadits: adalah apa yang datang kepada kita dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dari perkataan atau perbuatan atau penetapan atau sifat. Dan ketika terbukti kejujuran pemberi kabar dan mereka meletakkan untuk itu syarat-syarat keshahihan yang kita semua ketahui, maka mereka memastikan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakannya. Dan dengan asumsi bahwa ia memberikan dugaan dan kita menyerahkan secara dialektis dengan ini – agar tidak memperpanjang diskusi – maka wajib atas umat – wajiban – beramal dengan apa yang kuat dugaannya – dan ini perkara yang disepakati di kalangan ulama.
Jadi, dalil mereka dengan: “Mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan belaka, dan sesungguhnya persangkaan itu tiada berfaedah sedikitpun terhadap kebenaran” sama sekali tidak pada babnya, karena dugaan yang tercela adalah yang diletakkan sebagai lawan ilmu yang yakin, bukan sebagai bagiannya. Artinya: Apakah engkau mengikuti ilmu yang yakin ataukah engkau menduga yaitu mengira-ngira, dan tidak ada dalil padamu. Yaitu: Ilmu atau dugaan yang kehilangan dalil-dalil. Adapun dugaan dengan makna istilahnya menurut ahlinya yang spesialis: maka ia adalah beramal dengan perkataan yang rajih atau merajihkan salah satu dari dua kemungkinan. Dan ini juga wajib beramal dengannya. Dan Al-Quran qath’i ats-tsubut, namun banyak dari dalilnya zhanni ad-dalalah, artinya: bukan qath’i ad-dalalah. “Atau kamu menyentuh perempuan.” (Surat An-Nisa: 43) misalnya. Mengapa ulama berbeda dalam maksud sentuhan? Karena dalalahnya di sini zhanniyah dan bukan qath’iyyah. Seandainya qath’iyyah, kaum muslimin tidak akan berbeda tentang konsep sentuhan yang dimaksud dalam ayat.
Jadi, dalil mereka dengan ini artinya sama sekali tidak tegak sebagai hujjah bagi mereka dalam perkara ini.
Juga, dari dalil-dalil kisah Abu Bakar dalam warisan nenek – dan kami telah tunjukkan – ketika dia meminta saksi bersama Al-Mughirah bin Syu’bah. Dan kisah Umar radhiyallahu ‘anhu ketika meminta saksi bersama Abu Musa Al-Asy’ari dalam kisah minta izin ketika meminta izin kepadanya. Semua ini adalah perkara-perkara bahkan dengan perkataan bahwa harus dua orang. Seandainya kita asumsikan dan serahkan – dan kami tidak menyerahkan ini, karena pada kami ada puluhan posisi sahabat di dalamnya mereka menerima kabar orang satu. Datang kepada mereka pemberi kabar satu lalu mereka beramal dengannya dalam hadits-hadits dan dalam hukum-hukum dan lainnya. Maka juga jika kita katakan bahwa keduanya dua orang, maka kabar dua orang juga adalah kabar orang satu.
Sayyidina Umar misalnya menerima kabar Abdurrahman bin ‘Auf sendirian, dalam pengambilan jizyah dari Majusi. Ketika mereka berkata: Apa yang kami perbuat dengan mereka? Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu berkata: Aku bersaksi sungguh aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Perlakukan mereka seperti perlakuan terhadap Ahli Kitab.” Dan hadits ini telah diriwayatkan oleh Bukhari rahimahullah dalam kitab Al-Jizyah bab Al-Jizyah wal Muwada’ah.
Misalnya: Dia dan tetangganya – Umar radhiyallahu ‘anhu – bergantian menghadiri majelis ilmu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam agar tidak terlewat sesuatu darinya. Dan datang kepadanya orang Anshar dengan kabar orang satu pada hari itu dan itu adalah kabar orang satu…
Puluhan dalil dengan Abu Bakar… dengan Umar… mereka semua menerima kabar orang satu dan tidak pernah berhenti menerimanya, tidak dalam akidah, tidak dalam hukum, dan tidak dalam lainnya.
Dan dengan taufik Allah. Semoga Allah memberikan shalawat, salam, dan berkah kepada sayyidina Muhammad dan kepada keluarganya dan para sahabatnya serta memberi salam.
Pelajaran 15: Menangkis Syubhat yang Dibangkitkan Seputar Kehujjahan Sunnah yang Suci (8)
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang
Syubhat: Pemalsuan Hadits pada Abad Pertama dan Kedua Sebagai Akibat dari Perkembangan Kaum Muslimin
Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, dan shalawat serta salam semoga tercurah kepada penutup para nabi dan rasul, penghulu kami Muhammad dan keluarganya, orang-orang yang dicintainya, para sahabatnya, dan istri-istrinya yang baik lagi suci, serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari pembalasan. Amma ba’du:
Kami akan mengulas beberapa syubhat yang dibangkitkan oleh musuh-musuh Islam dari kalangan orientalis, dan diyakini oleh sebagian kaum muslimin, lalu mereka mengulanginya mengikuti orientalis.
Di antara syubhat-syubhat ini:
Sesungguhnya hadits-hadits dipalsukan pada abad pertama dan kedua sebagai akibat dari perkembangan kaum muslimin, dan syubhat lain yang mengatakan: sesungguhnya para penguasa Umayah dan Abbasiyah dimulai dari Muawiyah radhiyallahu anhu memanfaatkan ulama kaum muslimin untuk memalsukan hadits guna memperkuat kekuasaan mereka, dan syubhat ketiga bahwa para pembawa risalah Islam dari kalangan sahabat, tabi’in, dan generasi setelah mereka adalah tentara para penguasa dalam hal itu, dan syubhat bahwa mereka—yaitu ulama kaum muslimin—membolehkan kebohongan untuk menegaskan atau membuktikan perkara-perkara ini, dan mereka juga mengemukakan sebagai syubhat kelima beberapa hadits yang mereka anggap dipalsukan untuk memperkuat kekuasaan Umayah dan Abbasiyah, dan membuktikan hujjah, atau bersandar pada hujjah syar’i melalui pemalsuan hadits-hadits yang mendukung arah ini, yang diklaim oleh para pengklaim bahwa telah terbukti bahwa ulama kaum muslimin telah memalsukan hadits-hadits ini; untuk mendukung posisi para khalifah, dan memperkuat kekuasaan mereka sebagaimana kami sebutkan.
Kami menjawab syubhat demi syubhat:
Pertama: Yang memikul beban utama perkara ini adalah “Goldziher” dalam buku-bukunya yang terkenal yang menjadi sumber bagi banyak orang yang menulis tentang masalah ini, dan mereka mengutip banyak dari pemikirannya dan menganggapnya sebagai pemikiran ilmiah yang berdiri di atas penelitian, dan atas penegasan perkara-perkara dengan dalil-dalil syar’i melalui buku-buku kaum muslimin dalam hal ini. “Goldziher” mengatakan dalam syubhat pertama:
“Sesungguhnya bagian terbesar dari hadits hanyalah hasil dari perkembangan agama, politik, dan sosial Islam pada abad pertama dan kedua”, dan kami tidak tahu apa sumbernya dalam kebohongan ini, tetapi maksud syubhat tersebut adalah bahwa setiap kali terjadi perkembangan agama, politik, atau sosial dalam Islam, para pemalsu memalsukan hadits untuknya atas perintah para khalifah, atau atas dorongan dari mereka, hadits-hadits yang mendukung atau menegaskan apa yang dikehendaki para penguasa untuk dikatakannya dalam hal ini.
Kebohongan ini didustakan oleh realitas kaum muslimin bagaimana?
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memulai dengan mendirikan negara Islam, dan meletakkan baginya kaidah-kaidah dan dasar-dasar yang menjadi landasan kaum muslimin setelah itu; maka Nabi shallallahu alaihi wasallam tidak meninggalkan negara kecuali setelah ciri-cirinya telah ditentukan, dan dasar-dasarnya telah jelas, dan Allah Azza wa Jalla telah menyempurnakan risalah Islam dalam kehidupan Nabi shallallahu alaihi wasallam dalam firman-Nya Tabaraka wa Ta’ala: “Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agamamu” (Al-Ma’idah: 3). Maka Islam telah sempurna dan lengkap, artinya: agama yang sempurna lagi lengkap ini yang termuat dalam Al-Qur’an Al-Karim, dan termuat dalam Sunnah yang suci telah sempurna dan lengkap, dan tidak ada ruang di dalamnya untuk penambahan dan pengurangan, maka di sana mungkin ada penjelasan untuk beberapa nash dan penggalian hukum darinya, ini adalah ijtihad dalam cahaya nash-nash yang telah sempurna dan lengkap, dan yang telah turun dan berakhir urusannya dalam kehidupan Nabi shallallahu alaihi wasallam, oleh karena itu perkara itu menetap bahwa dua sumber pokok Islam adalah Al-Qur’an dan Sunnah, dan Allah telah menjamin pemeliharaannya, dan telah datang dalil-dalil pasti tentang wajibnya berhukum dengan Al-Qur’an Al-Karim, dan berhukum dengan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dalam setiap perkara dari perkara-perkara Islam.
Maka Islam telah melengkapi bangunannya dan jelas ciri-ciri serta dasar-dasarnya dalam kehidupan Rasul shallallahu alaihi wasallam, tidak ada ruang untuk meletakkan batu-batu baru dalam bangunan Islam; sebagai akibat dari perkembangan ekonomi, agama, dan politik dan sebagainya, melainkan mereka mendatangkan nash-nash yang telah ditetapkan sebelum itu untuk menerapkannya pada hal-hal baru dalam kehidupan umat, dari peristiwa-peristiwa yang baru terjadi dalam kehidupan manusia, dan tugas ahli ilmu dalam hal ini adalah memasukkan perkara-perkara baru ini di bawah kaidah-kaidah syar’i kulliyah yang mengaturnya, dan yang telah ditetapkan sebelum itu dalam kehidupan Nabi shallallahu alaihi wasallam.
Maka tidak ada ruang untuk menambahkan nash-nash baru, baik dari Al-Qur’an, maupun dari Sunnah, sama sekali tidak, dan semua orang mengetahui itu, persis seperti di zaman kita ini ketika para ulama meneliti misalnya tentang beberapa masalah baru dalam kehidupan manusia, seperti donor organ, dan amal-amal bank, dan sebagainya; maka mereka tidak mendatangkan nash-nash syar’i yang baru dari diri mereka sendiri, melainkan seluruh ijtihad mereka adalah dalam memasukkan perkara-perkara baru ini di bawah kaidah-kaidah yang mengaturnya melalui dalil-dalil yang datang secara syar’i dalam Al-Qur’an dan Sunnah, apakah misalnya berlaku pada amal-amal bank konsep riba, atau tidak berlaku? Apakah boleh donor organ atau tidak boleh? Hingga akhir masalah-masalah baru dalam kehidupan manusia, apakah kita bisa mengatakan di zaman kita ini misalnya: bahwa ada—dan kita tidak menyamai generasi pertama dalam kehati-hatian dan takwa—di antara kita yang berani memalsukan hadits untuk mendukung perkara yang baru dalam urusan-urusan manusia?
Para sahabat telah menunaikan apa yang menjadi kewajiban mereka dalam menjaga agama dan melindungi syariat, dan sebagaimana saya katakan: semua ijtihad yang terjadi adalah dalam memahami nash-nash dan menggali hukum darinya, dan dalam memasukkan hal-hal parsial dan perkara-perkara yang baru terjadi dalam kehidupan manusia di bawah kaidah-kaidah kulliyah yang mengaturnya, dan ini adalah pekerjaan para mujtahid di setiap zaman dan tempat.
Maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam meninggalkan kita di atas jalan yang terang benderang, meninggalkan kita di atas jalan yang jelas dan gamblang malamnya seperti siangnya, dan tidak menyimpang darinya kecuali orang yang binasa, oleh karena itu kita diperintahkan dalam khutbah perpisahan untuk berpegang teguh dengan Kitabullah Tabaraka wa Ta’ala dan kita diperintahkan dalam hadits-hadits lain pada Hakim dan lainnya untuk berpegang teguh dengan Al-Qur’an dan Sunnah: “Aku tinggalkan untuk kalian dua perkara, kalian tidak akan sesat selama berpegang teguh dengan keduanya; Kitabullah dan sunnahku”, beliau memerintahkan kita untuk kembali kepada dua perkara, dua sumber utama Islam ini, yaitu Al-Qur’an dan Sunnah, setelah urusan keduanya selesai, turunnya keduanya selesai, dokumentasi keduanya selesai, umat mengetahui keduanya dengan sempurna, diminta dari umat berkenaan dengan Sunnah untuk terus menyampaikannya: “Hendaklah yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir”, “Sampaikanlah dariku walau satu ayat” umat yang mulia menerima perintah-perintah Nabi yang agung ini, dan segera menjaga riwayat-riwayat, dan memindahkannya kepada generasi-generasi berikutnya setelah itu; hingga disimpan dalam perut-perut buku yang terkenal bagi kita, dan yang dianggap sebagai sumber-sumber pokok kita dalam berdalil tentang perkara-perkara syara’ yaitu: Al-Qur’an Al-Karim dan Sunnah yang suci.
Maka kebohongan ini adalah bohong belaka, dan setiap hadits memiliki sanadnya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, sanadnya yang bersambung yang merupakan syarat pertama dari syarat-syarat shahihnya hadits, dan makna bersambungnya sanad adalah bahwa setiap perawi menerima hadits dari gurunya yang di atasnya secara langsung tanpa terputus, tanpa cacat, tanpa celah dalam sanad, siapapun sanad itu antara perawi hadits, misalnya seperti Bukhari dan antara Nabi shallallahu alaihi wasallam tujuh delapan lebih atau kurang kita mensyaratkan dan memastikan dari itu melalui informasi yang tersedia tentang semua perawi bahwa harus terbukti bagi kita bahwa setiap perawi telah menerima hadits dengan salah satu cara penerimaan yang diakui menurut ulama yang dikenal dengan cara-cara tahammul dan ada’, tanpa cacat apapun, dan mereka telah meletakkan penamaan untuk setiap cacat dalam sanad antara munqathi’, mu’dhal, dan antara mursal… dan sebagainya, dalam rincian yang banyak dalam ilmu mushthalah hadits.
Dan yang kami tekankan dalam perkara ini bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tidak berpindah ke Rafiq A’la kecuali setelah bangunan Islam sempurna, dan sumber-sumbernya dari Al-Qur’an Al-Karim, dan dari Sunnah yang suci sempurna dengan jelas dan gamblang. Fadhilatus Syaikh almarhum Musthafa As-Siba’i rahimahullah ta’ala mengatakan dalam hal ini: “Maka Rasulullah tidak wafat kecuali Islam telah matang dan sempurna, bukan anak kecil yang belum dewasa, sebagaimana diklaim oleh orientalis ini, ya sungguh di antara dampak penaklukan-penaklukan Islam adalah bahwa para pembuat syariat muslim menghadapi hal-hal parsial dan peristiwa-peristiwa, yang tidak dinashkan sebagiannya dalam Al-Qur’an dan Sunnah; maka mereka menggunakan pendapat-pendapat mereka di dalamnya dengan qiyas dan istinbath hingga mereka meletakkan baginya hukum-hukum, dan mereka dalam hal itu tidak keluar dari lingkaran Islam dan ajaran-ajarannya, dan cukup bagimu untuk mengetahui sejauh mana kematangan Islam pada masa awalnya bahwa Umar menguasai dua kerajaan Kisra dan Qaishar, dan keduanya adalah keduanya dalam peradaban dan kemadanan, maka dia mampu mengatur urusan mereka, dan mengatur rakyat keduanya dengan paling sempurna dan paling adil daripada yang dilakukan Kisra dan Qaishar dalam mengatur kerajaan mereka, apakah engkau lihat andai Islam adalah anak kecil bagaimana Umar mampu memikul beban ini, dan mengatur kerajaan yang luas itu, dan menjadikan bagi mereka dari sistem apa yang dia jadikan sehingga menikmati keamanan dan kebahagiaan yang tidak mereka nikmati pada masa dua raja mereka terdahulu?
Adapun peneliti yang insaf akan menemukan bahwa kaum muslimin di berbagai belahan bumi yang mereka capai beribadah dengan satu ibadah, dan bermuamalah dengan satu hukum, dan mendirikan dasar-dasar keluarga dan rumah mereka di atas satu dasar, dan demikianlah mereka bersatu dalam ibadah, muamalah, akidah, dan kebiasaan pada umumnya, dan tidak mungkin hal itu terjadi seandainya tidak ada bagi mereka sebelum meninggalkan jazirah Arab sistem yang sempurna dan matang, dan meletakkan bagi mereka dasar-dasar kehidupan mereka dalam berbagai sisinya, dan seandainya hadits, atau bagian terbesarnya hasil dari perkembangan agama pada dua abad pertama; maka pasti tidak akan bersatu ibadah muslim di Afrika utara dengan ibadah muslim di Tiongkok selatan, karena lingkungan pada masing-masing keduanya berbeda dengan yang lain dengan perbedaan yang sempurna, bagaimana mereka bersatu dalam ibadah, tasyri’, dan adab sedangkan antara keduanya dari jarak yang ada antara keduanya?”. Perkataan yang sangat baik, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam meninggalkan Islam dengan kuat, besar, agung, tidak meninggalkannya sebagai anak kecil sebagaimana dikatakan orientalis ini. Ya, sebagaimana kami sebutkan para mujtahid dari ulama umat menghadapi hal-hal parsial dan peristiwa-peristiwa sebagai akibat meluasnya negara, dan masuknya beberapa umat dalam Islam, dan sebagai akibat apa yang baru dari perkara-perkara dalam kehidupan manusia ini adalah perkara yang wajar, tetapi kajiannya tidak keluar dari lingkaran Al-Qur’an dan Sunnah, kami mengatakan: sesungguhnya tugas para mujtahid adalah memasukkan hal-hal parsial dan perkara-perkara baru ini di bawah kaidah-kaidah kulliyahnya, tidak mendatangkan nash-nash baru, dan jika mereka mendatangkan nash-nash baru maka apa sebab berhentinya mendatangkan nash-nash palsu, sebagaimana diklaim oleh orientalis itu? Dan masih perkembangan terjadi dalam kehidupan manusia, bahkan perkembangan di zaman kita ini dianggap perkembangan yang dahsyat dalam semua sisi kehidupan, dan mengapa tidak ada pemalsuan yang mencoba berdalil tentang perkara-perkara ini dengan dalil-dalil syar’i sebagaimana diklaim oleh orientalis itu? Melainkan seluruh upaya para mujtahid—sebagaimana kami katakan—memasukkan hal-hal parsial itu di bawah kaidah-kaidah syar’i yang mengaturnya, jika mereka benar maka bagi mereka dua pahala, dan jika mereka salah maka bagi mereka satu pahala, dan itu adalah di antara sebab-sebab perbedaan ulama dalam beberapa masalah fikih; sesuai dengan ijtihad mereka dalam memasukkan hal-hal parsial ini di bawah kaidah-kaidah kulliyahnya.
Dan Doktor Musthafa Ismail menunjukkan kepada masalah penting, bagaimana kehidupan manusia berkembang dan negara Islam menjadi luas dari perbatasan Tiongkok di timur hingga perbatasan Maghrib di barat, dan dari tengah-tengah Rusia di utara hingga Nigeria di selatan? Artinya: hampir kaum muslimin mengatur setengah bola bumi yang dikenal pada zaman dahulu itu, yang dikenal adalah tiga benua: Eropa, Afrika, dan Asia, dan negara Islam hampir mengatur setengah dari bola ini, apakah dari Afghanistan di timur hingga Maghrib di barat kebiasaan satu, ibadah satu, akhlak satu, muamalah satu, keluarga-keluarga berdiri di atas dasar-dasar yang satu, dan semua itu tidak ada yang mengingkarinya? Puasa mereka satu di Ramadhan, haji mereka satu di Dzulhijjah… hingga akhir semua itu, perkembangan yang dibicarakan oleh orientalis itu dan tidak terjadi perbedaan antara timur dan barat, dengan berbedanya lingkungan, dengan berbedanya budaya, dengan berbedanya kondisi ekonomi dan sosial dan lainnya, dengan berbedanya bahasa, dengan berbedanya bangsa-bangsa semua itu melebur dalam satu wadah, tidak terjadi antara mereka perbedaan sama sekali dalam perkara pokok dari perkara-perkara Islam; melainkan perbedaan-perbedaan yang terjadi adalah dalam beragamnya pemahaman dalam nash-nash, ia adalah perbedaan keragaman, dan bukan perbedaan pertentangan, dan umat tetap dengan ciri-ciri pokoknya tetap tidak berubah, dan tidak berganti, dan dikatakan setelah itu: sesungguhnya hadits-hadits dipalsukan sebagai akibat perkembangan kaum muslimin yang agama dan politik, setiap kali terjadi hal-hal politik baru pada mereka mereka memalsukan hadits untuknya, dan setiap kali terjadi hal-hal sosial baru mereka memalsukan hadits untuknya, apa omong kosong ini? Dan di mana dalil atasnya dari realitas umat? Dan di mana perbedaan antara individu-individu umat, dan saya tidak tahu bagaimana sebagian orang tertipu dengan perkataan ini yang tidak ada dasarnya dari kebenaran, dan tidak dari realitas, dan mengulanginya dalam buku-buku mereka dengan sangat disayangkan?
Maka pendapat bahwa perkembangan sosial dan politik umat yang memaksakan sebagian atau banyak hadits yang diada-adakan, ini adalah pendapat yang sangat tertolak atas pemiliknya.
Sebagian orang mungkin mencoba membantah hal itu dengan mengatakan bahwa Sunnah terlambat dibukukan, dan karena itu keraguan-keraguan itu saling melengkapi, atau mereka mencoba membuat di antara keraguan-keraguan itu sebuah garis yang saling melengkapi yang melayani satu gagasan, yaitu mencela Sunnah, menggugurkan kehujjahannya, dan tidak mengamalkannya, hingga sampai pada tujuan mengganggu Al-Qur’an dari pemahaman dan penerapan; agar Islam hilang seperti yang mereka bayangkan, dan itu tidak akan pernah terjadi sama sekali dengan izin Allah Tabaraka wa Ta’ala sampai Allah mewarisi bumi dan siapa yang ada di atasnya.
Hadits-hadits telah beredar di kalangan umat, dan masalah pembukuan memiliki kondisinya tersendiri, dan ada ijtihad-ijtihad serta risalah-risalah ilmiah yang membuktikan bahwa pembukuan dimulai sejak masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dengan izin darinya, dan yang terakhir dari perkara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah memberikan izin untuk menulis; maka banyak dari sahabat menulis hadits-hadits ini yang kemudian disampaikan oleh umat di antara para ulama besar mereka melalui periwayatan secara lisan, dan juga melalui lembaran-lembaran yang tertulis, dan kita belum sampai pertengahan abad kedua Hijriyah kecuali sudah ditemukan musannafat (kitab-kitab yang tersusun), dan contoh paling menonjol dalam hal itu adalah (Muwaththa’ Imam Malik) yang wafat tahun 179 Hijriyah – rahimahullah ta’ala – (Sirah Ibnu Ishaq) dan dia wafat tahun 151 atau 152 Hijriyah dengan perbedaan pendapat tentang tahun wafatnya, telah ditulis sumber yang dijadikan sandaran orang-orang setelah itu dalam Sunnah, artinya: ilmu-ilmu telah dibedakan dan disusun di dalamnya, bahkan kita sampai pada masa kematangan ilmiah dengan musannafat-musannafat yang lengkap.
Maka perkembangan masyarakat tidak ada hubungannya dengan penambahan hadits-hadits palsu, bahkan perkembangan ini tetap terikat pada masa-masa awal Islam, dan dalam kemurnian dan kejernihan Islam dengan dalil-dalil syar’i yang diambil dari Kitab Rabb kita, dan dari Sunnah Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dalil-dalil tentang itu banyak dan cukup bagi kita untuk menunjuk pada apa yang disebutkan oleh Fadhilatus Syaikh Mushthafa as-Siba’i ‘alaihi rahmatullahi wa ridhwanuhu bahwa umat ini memiliki hukum yang satu, ibadah yang satu, dan keluarga yang satu tidak membedakan antara umat dalam sesuatu, dan tidak dibuat undang-undang misalnya di Maghrib yang sesuai dengan lingkungan Maghrib, dan undang-undang di Mesir misalnya yang sesuai dengan lingkungan Mesir, dan undang-undang di Afghanistan yang sesuai dengan lingkungan Afghanistan, semua dihukumi dengan Kitab Allah Ta’ala dan Sunnah Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dan berdirinya mazhab-mazhab yang sebagian orang mencoba untuk berdalil dengannya pada periode ini, sesungguhnya mereka mengambil dari Al-Qur’an dan Sunnah. Ungkapan ini kurang lebih diriwayatkan dari para imam besar kita yang diandalkan dalam urusan-urusan agama: “Jika hadits itu shahih maka itu adalah mazhabku”, dan “Setiap orang bisa diambil dan ditolak perkataannya kecuali penghuni kubur ini shallallahu ‘alaihi wa sallam” Legitimasi adalah untuk Al-Qur’an al-Karim dan untuk Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Meskipun perkembangan yang luar biasa dalam kehidupan umat, Anda tidak akan menemukan suatu perkara yang baru muncul dan mereka berdalil padanya dengan Al-Qur’an dan Sunnah kecuali telah didahului oleh perkataan-perkataan dari para sahabat dan tabi’in, dan mereka tidak ada seorang pun dari mereka yang mengatakan sesuatu kecuali dengan dalil-dalil dari Al-Qur’an al-Karim, dan dari Sunnah yang suci, maka tidak ada ruang sama sekali untuk pemalsuan, dan tidak ada dorongan apapun untuk ini, bahkan takwa dan wara’ para ulama lebih terkenal dari yang perlu kita bahas atau kita tegakkan dalil-dalil padanya, tetapi kita akan menunjuknya juga untuk membuktikan kebohongan fitnah bahwa ada dari para ulama yang menanggapi seruan Bani Umayyah dan Bani Abbas dalam mengada-adakan hadits; untuk menegaskan urusan mereka, atau pemerintahan mereka.
Orientalis “Goldziher” mengatakan: bahwa telah terjadi perselisihan antara Bani Umayyah dan para ulama yang bertakwa -ulama hadits- kelompok Bani Umayyah adalah kelompok yang duniawi, tidak ada kepedulian bagi mereka kecuali penaklukan dan penjajahan. Mereka menggambarkan penaklukan-penaklukan Islam sebagai penjajahan, ini adalah perkataan para orientalis. Dan bahwa mereka tidak istiqamah pada ajaran-ajaran Islam; tetapi mereka berjalan dalam kehidupan mereka yang biasa pada apa yang mereka hawa nafsu atau apa yang mereka sukai, pada adab dan nilai-nilai serta prinsip-prinsip yang tidak berhubungan dengan Islam.
Ini adalah fitnah terhadap sejarah dan kenyataan, dan saya secara umum sebagai hasil dari pengalaman bertahun-tahun dan bacaan-bacaan dan sebagainya, saya tahu bukan hanya Sunnah saja yang sekarang sedang terkena serangan, tetapi urusan-urusan Islam dan sumber-sumbernya, sejarah Islam dirusak, artinya: penggambaran Bani Umayyah dan Bani Abbas bahwa para penguasa adalah orang-orang yang memiliki syahwat, dan nyanyian, dan musik, dan tarian, dan begadang, ini adalah perkataan yang tidak ada dasarnya sama sekali, bagaimana Allah membukakan negeri-negeri bagi mereka sedangkan mereka pada tingkat kejauhan ini dari Islam, dan jauh dari ajaran-ajaran Allah Tabaraka wa Ta’ala, dan Sunnah Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam? Ini adalah fitnah, mereka mencoba untuk mencari-cari beberapa kejadian sejarah yang menurut sudut pandang mereka mencatat penyimpangan dari Islam, dan mereka menggambarkan sejarah Islam seluruhnya melalui titik ini. Dan saya kagum dengan perumpamaan yang dikemukakan oleh salah seorang penulis dalam salah satu bukunya yang mencoba berdalil dengan perkembangan media, atau dengan trik-trik teknis -sebagaimana mereka katakan- yang mereka buat, artinya: misalnya kita bayangkan bahwa seorang laki-laki mengenakan pakaian yang sangat putih bersih indah, tetapi di dalamnya ada noda kecil, juru kamera televisi misalnya dengan sengaja mengarah pada noda kecil ini lalu mengisi layar dengannya, membesarkannya, dan membesarkannya, lalu mengisi layar dengannya; agar penonton membayangkan bahwa pakaian itu seluruhnya tidak bersih. Ini adalah tipuan, inilah yang dilakukan oleh musuh-musuh Islam bukan hanya terhadap Sunnah saja, tetapi terhadap sejarah Islam, mereka mencari-cari kejadian yang mereka lihat di dalamnya bahwa sebagian penguasa misalnya telah berbuat salah, ini adalah sejarah Islam!! Ini adalah penguasa kaum muslimin!! Nafsu keinginan nyanyian tarian kesenangan!! Mereka berdalil dengan kejadian-kejadian ini bahwa telah terjadi perkembangan dan bahwa para ulama mengada-adakan hadits untuk para penguasa mempersiapkan untuk mereka yang mereka lakukan dari kesalahan-kesalahan, atau membenarkannya untuk mereka.
Negara Umayyah pada puncaknya telah terjadi, ia adalah negara Islam, dan negara penaklukan, dan negara jihad, dan negara yang didirikan untuk syariat Allah, dan untuk menegakkan hukum Al-Qur’an dan Sunnah, semua itu adalah kebenaran yang pasti, dan karena itu negeri-negeri diberi kebaikan oleh Allah dari semua arah, begitu juga Negara Abbasiyah pertama setidaknya mereka tidak membutuhkan untuk mengada-adakan hadits yang mendukung mereka, sebaliknya, mereka para penguasa adalah penjaga hadits, para ulama muslimin meminta bantuan para penguasa untuk melawan para pemalsu, mereka mengadu kepada para penguasa tentang perbuatan para pemalsu ketika umat bangkit untuk melawan pemalsuan, dan para penguasa menghukum para pemalsu ini dengan hukuman yang berat, dan bagi kita ada kisah-kisah dalam hal itu, para penguasa bersama umat berjalan dalam satu garis yaitu menjaga Al-Qur’an dan Sunnah, dan bukan hanya ini saja; tetapi juga mengambil dari Al-Qur’an dan Sunnah, dan mereka tidak berhukum pada syariat selain Al-Qur’an dan selain Sunnah yang suci.
Maka tidak ada perkembangan alami yang menjadi sebab diada-adakannya hadits sebagaimana mereka katakan; karena jawaban terbesar atas ini adalah ketetapan masyarakat Islam di seluruh penjuru negara Islam, meskipun kejauhan antara negerinya -sebagaimana kita katakan- dan perbedaan pada metodenya yang diambil dari Al-Qur’an dan Sunnah, dan sejarah sama sekali tidak mencatat bahwa telah terjadi perbedaan dalam ibadah, atau dalam puasa, atau dalam ini, negeri berpuasa Ramadhan hari Sabtu dan yang lain, dan yang lain berpuasa hari Ahad ini berdasarkan perbedaan ru’yat tidak menggunakan kejadian-kejadian secara salah, dan khususnya bahwa tidak ada komunikasi, dan muncul fikih yang membahas apakah setiap negeri memiliki terbit khusus, atau kemungkinan negeri-negeri berserikat? Ini adalah pembahasan-pembahasan fikih dalam cahaya dalil-dalil, tetapi tidak menunjukkan perbedaan, dan munculnya mazhab-mazhab juga melalui Al-Qur’an dan Sunnah, dan tidak ada ulama yang berdalil pada suatu persoalan kecuali melalui Al-Qur’an dan Sunnah, mereka berkata: Jika hadits itu shahih maka campakkan perkataanku.
Dan juga dalam beberapa tulisan dari para orientalis mereka berdalil misalnya dengan perbedaan para ulama bahwa telah terjadi pemalsuan. Ini adalah perkataan kosong, perbedaan para ulama memiliki sebab-sebabnya yang banyak yang telah disebutkan oleh para ulama; Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah -rahimahullah ta’ala- memiliki kitab dalam (Raf’ul Malam ‘anil A’immah al-A’lam) dan ia adalah kitab yang agung, dan al-Baihaqi dan lainnya memiliki kitab-kitab dalam hal ini, mereka menyebutkan di dalamnya sebab-sebab yang para ulama berbeda karenanya, di antaranya: bahwa dalil mungkin tidak sampai kepadanya, dan para sahabat -radhiyallahu ‘anhum- meskipun kedekatannya yang sangat dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada beberapa hadits yang luput dari mereka, ini bukan masalah, bahkan dalil-dalil yang mereka mencoba berdalil dengannya tentang tidak diterimanya khabar al-wahid -sebagaimana mereka sangka- misalnya terhentinya Abu Bakar dalam warisan nenek, ini adalah dalil bahwa dia tidak tahu bahwa ada hukum dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam masalah ini, dan dia berkata kepada wanita itu: “Aku tidak menemukan untukmu dalam Kitab Allah sesuatu, dan aku tidak tahu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memutuskan sesuatu untukmu”, maka ini adalah yang terbesar dari orang-orang besar umat setelah Nabinya shallallahu ‘alaihi wa sallam ada hadits-hadits yang tidak sampai kepadanya. Umar radhiyallahu ‘anhu dalam kisah meminta izin, dan puluhan posisi, dan mungkin lupa dalil, dan juga ada dalil-dalil tentang itu, dan mungkin dalil sampai kepada ulama dari jalan yang shahih dan sampai kepada yang lain dari jalan yang dha’if, maka menjadi hujjah atas orang yang tetap padanya kebenaran hadits, dan bukan hujjah pada orang yang tidak melihatnya shahih; karena tidak sampai kepadanya kecuali melalui jalan yang tidak kuat.
Kesimpulannya: bahwa kenyataan Islam sangat jelas dalilnya bahwa sama sekali tidak membutuhkan pengadaan hadits, tidak sebagai hasil perkembangan, dan tidak para ulama kita menerima itu atas agama mereka, dan tidak penguasa umat yang mereka mencoba merusak citra mereka dari Bani Umayyah, dari Bani Abbas, dari penguasa umat sepanjang sejarahnya, tidak pernah ada seorang pun dari penguasa yang meminta dari ulama untuk mengada-adakan hadits yang mendukung posisi tertentu untuknya; baik dalam aspek keagamaan, atau dalam aspek politik, atau ekonomi, atau dalam penguatan kerajaannya, sebagaimana yang disangka oleh para penyangka dari para orientalis ini.
Risalah Islam telah sempurna dalam kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kedua sumber utama dengan ijma’ umat terjaga, dan sempurna yaitu Al-Qur’an dan Sunnah, setiap hukum syar’i dikembalikan kepada Al-Qur’an dan Sunnah jika ditemukan ada perbedaan, maka sesungguhnya itu adalah perbedaan dalam pemahaman; sebagai akibat bahwa Allah ‘azza wa jalla menjadikan kita beribadah dengan nash-nash yang tidak qath’iyyud dalalah, nash-nash itu qath’iyyuts tsubut dalam Al-Qur’an dan Sunnah, tetapi dalilnya mungkin tidak qath’i, sebagaimana kita berikan contoh-contoh tentang ini, semua ini dari sebab-sebab beragamnya pendapat dalam umat, tetapi umat tetap dalam keseluruhannya sebagai umat yang satu dalam akidahnya, dalam ibadahnya, dalam dasar-dasar pembentukan keluarganya, dalam akhlaknya dan sebagainya, yang menggugurkan fitnah ini dari dasarnya.
Mereka bersandar pada beberapa nash dalam membuktikan bahwa sebagian penguasa memiliki posisi yang di dalamnya ada beberapa kesalahan.
Pertama: Posisi-posisi ini membutuhkan peninjauan dari sisi syar’i, atau dari sisi ketetapannya sebagai penerapan kaidah-kaidah jarh dan ta’dil yang dikenal pada ahli hadits dalam menghadapi kejadian-kejadian ini, apakah tetap atau tidak tetap? Tetapi jika dikatakan: bahwa ada kejadian-kejadian sejarah yang terjadi dan mereka berdalil dengannya pada apa yang mereka ingin sampai kepadanya tanpa dokumentasi pada perkara-perkara ini, maka ini yang ditolak di dalamnya.
Juga dari faktor-faktor yang batil bahwa para pembawa Islam dari sahabat dan tabi’in adalah tentara bagi para penguasa dalam hal itu, dan yang aneh mereka memilih nama-nama yang adalah tiang-tiang periwayatan dan rukun-rukunnya, dan mereka dari wara’ dan takwa sehingga tidak mendekati mereka keraguan yang paling kecil, bahkan hati para penguasa dipenuhi kehebatan terhadap para ulama ini, mereka memilih az-Zuhri misalnya dan berbicara tentangnya, dan az-Zuhri Muhammad bin Musa bin Syihab az-Zuhri salah satu dari ulama besar periwayatan, dan salah satu rukun-rukunnya yang lahir tahun 50 Hijriyah, dan wafat tahun 124, atau 125 Hijriyah radhiyallahu ‘anhu wa ardhaahu – dan dia adalah salah satu dari ulama besar umat, apakah saya beralih untuk menyebutkan kisah-kisah dalam wara’nya, dalam kehebatan para penguasa terhadapnya, dalam ketinggiannya dengan imannya, dan dengan wara’nya, dan dengan takwanya, dan dengan khasyatnya kepada Allah ‘azza wa jalla dan dengan cintanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atas tuduhan-tuduhan yang mereka sangka.
Saya merujuk kepada biografi Ibnu Syihab az-Zuhri, dan saya tidak ingin berkepanjangan untuk berbicara tentang az-Zuhri, dan seandainya perkaranya adalah kitab yang luas tentunya kami menterjemahkan az-Zuhri, dan menyebutkan posisi-posisinya yang di dalamnya menjaga agama, dan menjaga Sunnah, dan menjaga syariat dan sebagainya.
Ada perkataan-perkataan tentang sampainya az-Zuhri ke Damaskus, artinya setelah wafatnya Abdul Malik dia bertemu dengannya sebentar dan sebagainya.
Pertama, Abdul Malik bin Marwan -rahimahullah ta’ala- meninggal tahun 86 Hijriyah, dan umur az-Zuhri adalah 36 tahun; karena dia kelahiran 50 Hijriyah dan az-Zuhri hidup setelah Abdul Malik melayani Sunnah lebih dari 40 tahun dengan banyak dari para penguasa setelah Abdul Malik: al-Walid, dan Sulaiman, dan Umar bin Abdul Aziz, dan semua mereka berada dalam posisi murid bagi dirinya, yang pandai mendengarkan kepadanya dan menerima darinya, dan mereka menghargai kedudukannya, dan menempatkannya pada kedudukannya, dan mengetahui bahwa dia adalah syaikh besar mereka yang mendidik anak-anak mereka, dan mengajarkan para penguasa mereka hadits dan Al-Qur’an dan Sunnah, dan mereka menguji para ulama -kisah pengujian terhadap az-Zuhri- Hisyam bin Abdul Malik menulis untuknya empat ratus hadits, dan pada tahun berikutnya meminta darinya untuk menulisnya untuknya karena telah hilang darinya, kemudian membandingkan antara kedua naskah itu maka tidak menemukan perbedaan dalam satu huruf pun.
Apakah pemalsu itu mengingat, tidak mengubah, dan tidak mengganti dan sebagainya, dan dia tahu bahwa dia menembus-nya baru saja sekarang dari saat itu apakah dia mengingat apa yang dia ada-adakan tahun lalu? Atau dia adalah agama yang dia tahu bahwa dia membawanya, dan tidak boleh baginya untuk mengubah, atau mengganti di dalamnya, dan dia tahu sumber yang dia mendengar darinya apakah itu secara tabi’i, atau apakah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?
Maka, tidak para khalifah Bani Umayyah dan tidak Bani Abbas meminta dari para ulama untuk mengada-adakan hadits untuk mereka, dan tidak para ulama mengada-adakan hadits, sebagaimana saya katakan: mereka mengadu para pemalsu kepada penguasa agar menghukum mereka atas keberanian mereka pada Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan pengaduan kepada penguasa adalah salah satu dari cara yang ditempuh para ulama dalam melawan pemalsuan, dan menentang para pemalsu, mereka mengancam mereka dengan mengangkat perkara kepada penguasa; agar menghukum mereka, jika mereka tidak menanggapi dan meninggalkan pemalsuan dalam Sunnah.
Maka tidak ada kejadian-kejadian sejarah yang menunjukkan perkara ini, dan kejadian-kejadian yang mereka sebutkan sesungguhnya membutuhkan peninjauan, dan kajian terhadap berita-beritanya.
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu perawi Islam yang Allah menjaga Sunnah dengannya, mereka berani terhadapnya, dan membuat perkataan tentangnya, dan berdusta tentangnya dengan kebohongan dan tuduhan, dan dia adalah salah satu dari wadah ilmu yang Allah menjaga Sunnah dengan mereka, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mendoakan untuknya dengan hafalan dan dengan kuatnya, dan hadits-hadits banyak dalam hal ini, dan bersaksi untuknya dengan kesungguhan terhadap hadits, hadits syafa’at, dan dia pada Bukhari: “Ya Rasulullah, siapa orang yang paling beruntung dengan syafa’atmu pada hari kiamat” sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawabnya atas pertanyaannya, beliau bersabda: “Wahai Abu Hurairah, sungguh aku menyangka bahwa tidak akan bertanya kepadaku seorang pun lebih dahulu darimu tentang hadits ini; karena apa yang aku ketahui dari kesungguhanmu terhadap hadits” maka ini adalah kesaksian kenabian yang keluar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara langsung, untuk Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dengan kesungguhan terhadap hadits, dan kesungguhan ini adalah sebab dalam perhatiannya dan menjaganya terhadap Sunnah dan banyaknya riwayatnya untuknya, kemudian menjawabnya setelah itu, beliau bersabda: “Orang yang paling beruntung dengan syafa’atku pada hari kiamat adalah yang mengatakan: Laa ilaaha illallah (Tiada tuhan selain Allah) dengan ikhlas dari hati nuraninya”.
Kesimpulannya: bahwa pendapat bahwa hadits-hadits diada-adakan pada abad pertama dan kedua Hijriyah sebagai akibat dari perkembangan kaum muslimin, ini adalah fitnah yang lemah, kenyataan sejarah umat Islam membantahnya dengan sangat keras yang menghancurkannya dari dasarnya.
Sanggahan: Eksploitasi Para Penguasa Umayyah dan Abbasiyah terhadap Ulama Muslim untuk Memalsukan Hadits yang Memperkuat Kekuasaan Mereka
Para penguasa Umayyah dan Abbasiyah, dimulai dari Muawiyah radiyallahu anhu, mengeksploitasi para ulama Muslim untuk memalsukan hadits yang memperkuat kekuasaan mereka.
Muawiyah adalah sahabat yang mulia, meskipun ada orang yang mencoba merendahkan kedudukannya. Salah seorang ulama umat ditanya—dan kita tahu bahwa Umar bin Abdul Aziz adalah salah satu imam petunjuk, dan dia adalah khalifah kelima yang rasyid, sebagaimana tercatat dalam fikih Islam—”Siapa yang lebih utama, Muawiyah atau Umar bin Abdul Aziz?” Dia menjawab dengan jawaban yang mengingkari cara pertanyaan itu diajukan: “Muawiyah adalah menantunya, penulis wahyunya, pemegang rahasianya, dan sahabatnya. Keistimewaan apa dari ini yang dimiliki Umar bin Abdul Aziz?” Ada perbedaan pendapat tentang kapan Muawiyah masuk Islam. Ada riwayat yang mengatakan bahwa dia masuk Islam sebelum Hudaibiyah atau setelah Hudaibiyah, dan dia sudah Muslim saat Fath Makkah, dan sudah Muslim saat Hudaibiyah. Anggaplah dia masuk Islam pada tahun penaklukan, tidak masalah. Allah Azza wa Jalla memuji semua sahabat yang lebih dulu atau lebih lambat masuk Islamnya. Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman: “Tidak sama di antara kamu orang yang menafkahkan (hartanya) dan berperang sebelum Fath (Makkah) dengan orang yang menafkahkan dan berperang setelah itu. Mereka lebih tinggi derajatnya daripada orang yang menafkahkan (hartanya) dan berperang setelah itu. Kepada masing-masing mereka, Allah menjanjikan pahala yang terbaik.” (Al-Hadid: 10). Ya, ada perbedaan keutamaan di antara para sahabat, tetapi mereka semua adalah generasi terbaik umat ini, sebagaimana dikabarkan oleh yang benar lagi dibenarkan shallallahu alaihi wa sallam: “Sebaik-baik generasi adalah generasiku” hingga akhir hadits-hadits yang diriwayatkan tentang hal ini.
Muawiyah adalah sahabat yang mulia yang memiliki sifat-sifat yang dimiliki para sahabat: keadilan, kejujuran, amanah, kehormatan, kesucian, istiqamah, dan ketekunan terhadap Al-Quran dan Sunnah. Setiap kebohongan terhadapnya tidak diperbolehkan, setiap kesalahan dalam haknya dikembalikan kepada pelakunya. Ini adalah tipu daya dari orang-orang yang membenci, bermusuhan, dan kaum Rafidhah.
Muawiyah adalah sahabat yang mulia yang menemani Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, penulis wahyunya, pemegang rahasianya, yang dipercaya oleh para sahabat untuk berbagi kekuasaan atas beberapa negeri. Umar mengangkatnya sebagai gubernur Syam, dan dia tetap menjabat hingga menjadi khalifah pada tahun 40 Hijriyah atau 41, yaitu tahun persatuan ketika Allah mempersatukan umat Islam setelah sebelumnya muncul perselisihan di antara mereka.
Jadi para sahabat seperti Muawiyah, Abu Hurairah, dan yang lainnya, yang dibicarakan tentang mereka, lebih mulia, lebih agung, dan lebih tinggi daripada menjadi tentara para penguasa dalam hal itu. Para penguasa sendiri tidak pernah meminta hadits-hadits untuk dibuat, dan kita tidak menemukan situasi di mana sebagian penguasa meminta para ulama untuk membuat hadits yang mendukung posisi penguasa mana pun yang ingin diambilnya dalam masalah apa pun, baik itu masalah agama, ilmiah, politik, atau semacamnya.
Beberapa Hadits yang Mereka Coba Jadikan Bukti
Seperti hadits-hadits yang menganjurkan untuk taat kepada para penguasa. Fikih politik sekarang telah didahului oleh para sahabat, yaitu bekerja untuk menjaga stabilitas umat, menutup pintu perpecahan, menutup pintu perselisihan, dan tidak berani melawan pemimpin agar tidak terjadi fitnah. Oleh karena itu, negara-negara yang tidak menganut Islam menetapkan dalam konstitusi mereka apa yang menjaga kesatuan umat. Ketika Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa menaati amirku, maka dia telah menaatiku, dan barangsiapa mendurhakai amirku, maka dia telah mendurhakaiku”, apa yang ada dalam hadits ini yang berpihak kepada para penguasa Muslim? Ketika Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Dengar dan taatilah, walaupun yang memimpin kalian adalah seorang budak Habasyah”. Perpecahan atau menjaga kesatuan umat adalah yang lebih utama. Pemikiran Ahlus Sunnah wal Jamaah dalam masalah ini mengarah pada menjaga stabilitas umat, bukan karena takut, bukan karena pengecut, tetapi ini adalah penyusunan prioritas dan menutup pintu fitnah yang jika dibuka—dan kita berlindung kepada Allah—tidak ada yang tahu seberapa jauh dampaknya kecuali Allah Tabaraka wa Ta’ala.
Pada saat yang sama, ada hadits-hadits yang meminta nasihat untuk umat dan para penguasa: “Agama adalah nasihat. Kami bertanya: Untuk siapa, ya Rasulullah? Dia menjawab: Untuk Allah, untuk Kitab-Nya, untuk Rasul-Nya, untuk para pemimpin kaum muslimin, dan untuk kaum muslimin pada umumnya”. Yang paling penting adalah diskusi tentang metode. Jadi masalahnya bukan kepatuhan; tetapi menjaga roh umat, berdasarkan dalil-dalil. Kita memiliki contoh orang yang berdiri menghadapi Marwan bin Hakam ketika dia ingin berkhutbah sebelum shalat di hari raya, berbeda dengan apa yang menjadi sunnah, dan mengingatkannya bahwa ini bertentangan dengan sunnah. Dalam peristiwa ini diriwayatkan hadits yang ada dalam Shahih Muslim dari riwayat Abu Said Al-Khudri: “Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, hendaklah dia mengubahnya dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika tidak mampu, maka dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemahnya iman”.
Yang ingin saya katakan adalah: mereka meriwayatkan hadits-hadits ini, dan mereka meriwayatkan hadits-hadits yang meminta ketaatan kepada pemimpin selama dia istiqamah terhadap Kitab Allah Tabaraka wa Ta’ala dan Sunnah Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Bahkan diketahui bahwa: “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam kemaksiatan kepada Khaliq”. Bahkan perintah ini berlaku untuk Nabi alaihish shalatu was salam sendiri, dan dia adalah orang yang tidak memerintahkan kecuali kebaikan, dan ini tercatat dalam Al-Quran Al-Karim: “(Yaitu) orang-orang yang mengikuti Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada pada mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya, dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al-Quran), mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (Al-A’raf: 157). Yang menjadi kesaksian adalah: “Menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar”.
Dalam hadits yang disepakati kesahihannya dari hadits Ubadah bin Shamit radiyallahu ta’ala anhu: “Bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berkata, dan di sekelilingnya sekelompok sahabatnya: Berbaiat kepada saya untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apa pun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anak kalian, tidak membuat kebohongan yang kalian ada-adakan antara tangan dan kaki kalian, dan tidak mendurhakai dalam hal ma’ruf”. Perhatikan batasan: “dalam hal ma’ruf”. Siapa yang dibai’at? Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Apakah Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan selain ma’ruf—na’udzu billah? Tidak, tetapi batasan ini untuk para pemimpin umat setelahnya. Mengapa para ulama tidak menyembunyikan batasan ini? Dan mengapa mereka tidak menyembunyikan: “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam kemaksiatan kepada Khaliq”? Dan mengapa mereka tidak menyembunyikan: “Agama adalah nasihat untuk Allah, untuk Rasul-Nya, untuk para pemimpin kaum muslimin, dan untuk kaum muslimin pada umumnya”? Dan kita memiliki buku-buku yang disusun tentang politik syar’iyyah yang mengatur hubungan antara penguasa dan yang dikuasai berdasarkan dalil-dalil syar’i yang diambil dari Al-Quran dan Sunnah, dan memiliki pembahasannya sendiri dalam kitab-kitab fikih dan dalam mata pelajaran yang diajarkan.
Tetapi saya ingin menarik perhatian bahwa mereka memperhatikan hadits yang memerintahkan ketaatan dan meminta kesabaran terhadap para penguasa, bahkan jika mereka mementingkan diri sendiri di dalamnya, dan mendahulukan diri mereka sendiri atas rakyat. Tidak ada yang mengatakan bahwa ini bukan kezaliman. Mereka mengatakan: ini adalah kezaliman, tetapi diminta kesabaran terhadapnya untuk menyusun prioritas dan masalah, menjaga kesatuan umat, dan menutup pintu fitnah. Ini bukan penyerahan dan bukan kelemahan, tetapi ini adalah kesabaran yang akan diberi pahala atasnya, dan pada saat yang sama mereka terus memberi nasihat kepada pemimpin—insya Allah—semoga Allah Azza wa Jalla mendatangkan kebaikan melalui tangan mereka. Jadi ada hadits-hadits di sini, dan ada hadits-hadits di sana. Karena mereka ingin melayani tujuan mereka, mereka hanya membatasi pada satu sisi hadits, dan mereka membayangkan bahwa para pemalsu membuat hadits ini: “walaupun yang memimpin kalian adalah seorang budak Habasyah”, “Nabi shallallahu alaihi wa sallam membai’at kami untuk mendengar dan taat, dalam kesenangan dan kesulitan, dalam kemudahan dan kesusahan, dalam keadaan mereka mementingkan diri sendiri atas kami”. Selama mereka mendirikan shalat, tidak ada pemberontakan terhadap imam kecuali ada kekufuran yang nyata yang kalian memiliki bukti dari Allah tentangnya. Ini menutup pintu fitnah dan menjaga kesatuan umat, dan bukan merupakan penyerahan, bukan kelemahan, bukan kehinaan, bukan penghinaan, dan bukan perpecahan.
Jadi ini adalah kebohongan untuk mengatakan bahwa mereka membuat hadits-hadits, dan para ulama Muslim mematuhi mereka dalam hal itu. Ini adalah hadits-hadits yang diucapkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, dan memiliki konteksnya. Nabi shallallahu alaihi wa sallam dalam hadits shahih mengangkat seorang amir, dan amir ini mencoba menguji mereka, maka dia menyalakan api dan meminta mereka untuk melemparkan diri mereka ke dalamnya, tetapi mereka tidak mematuhinya, maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam menyetujui hal itu. Beberapa riwayat mengatakan: “Jika mereka mematuhinya, mereka akan masuk neraka”.
Jadi dia mengajari mereka secara praktis bahwa: “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam kemaksiatan kepada Khaliq”, dan hadits ini diteruskan oleh para ulama umat, mereka tidak menyembunyikannya, tidak menyembunyikannya, tidak menghapusnya, selain hadits-hadits lain yang kami sebutkan.
Fikih yang jelas ini diketahui oleh para ulama umat, dan mereka mengetahui pemahaman yang benar tentang hadits-hadits ini, dan sumber-sumber kita penuh: syarah Bukhari, syarah Muslim, kitab-kitab politik syar’iyyah, dan lainnya, membahas tentang pemahaman hadits-hadits ini. Tidak ada sama sekali di antaranya bahwa ada yang membuat hadits untuk berpihak kepada penguasa, untuk membantunya dalam kezalimannya, atau dalam kesewenang-wenangannya, atau untuk menegakkan kekuasaannya. Semua itu adalah kebohongan. Penguasa—sebagaimana kami katakan—tidak meminta itu, para ulama tidak membuat itu, dan dalil-dalil syar’i yang ada di hadapan kita tidak berjalan dalam satu jalur, tetapi berjalan dalam dua jalur yang saling melengkapi yang membawa kita bersama umat ke tempat yang aman.
Ini dengan taufik Allah, dan semoga Allah melimpahkan rahmat, salam, dan berkah kepada junjungan kami dan keluarganya serta para sahabatnya.
Pelajaran ke-16: Antara Madrasah Hadits dan Madrasah Akal
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang
Menangkis Syubhat yang Ditimbulkan terhadap Madrasah Hadits
Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam, dan shalawat serta salam kepada penutup para nabi dan rasul, junjungan kami Muhammad, dan kepada keluarganya, kekasih-kekasihnya, para sahabatnya, istri-istrinya yang baik lagi suci, dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari kiamat. Amma ba’du:
Sekarang kita akan memulai—dengan izin Allah Ta’ala, pertolongan-Nya, dan taufik-Nya—memulai pembahasan tentang syubhat dari jenis baru, yaitu tentang hadits-hadits tertentu dengan teks dan narasinya yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam.
Mereka menimbulkan kegaduhan tentang banyak hadits Nabi, mengklaim bahwa hadits-hadits itu bertentangan dengan akal, bertentangan dengan kaidah-kaidah inderawi, bertentangan dengan kaidah-kaidah medis, dan lain sebagainya dari syubhat dan masalah yang mereka timbulkan.
Saya ingin mengingatkan bahwa madrasah hadits tidak memerlukan siapa pun untuk mengingatkannya bahwa ada kaidah-kaidah syar’i yang menjadi dasar penerimaan hadits-hadits yang suci. Bahkan usaha keras yang dilakukan oleh para muhaddits dalam menjaga Sunnah, dalam menetapkan kaidah-kaidah jarh dan ta’dil, syarat-syarat penerimaan riwayat, syarat-syarat penerimaan perawi, bagaimana tahammul dan ada’ dilakukan, dan apa syarat-syarat kesahihan hadits. Ilmu musthalah yang bercabang menjadi ilmu-ilmu yang sangat banyak, semuanya ditetapkan untuk melayani Sunnah yang suci dan menjaganya. Karena Sunnah yang suci adalah para perawi yang menyampaikan kepada kita perkataan Nabi shallallahu alaihi wa sallam, dan mereka adalah rijal al-hadits, atau sanad hadits, atau thariq hadits, dan matan nabawi yang disampaikan kepada kita melalui para perawi ini. Kaidah-kaidah pengendali ditetapkan untuk keadaan perawi dan keadaan yang diriwayatkan bersama-sama.
Kita tidak memerlukan orang yang mengingatkan kita bahwa jika hadits bertentangan dengan yang masuk akal, itu menjadi salah satu tanda kelemahan atau pemalsuan dalam hadits Nabi. Kita tidak memerlukan pemberitahuan bahwa pertentangan hadits dengan kaidah-kaidah inderawi, atau kenyataan, atau akal, adalah dalil bahwa hadits ini memiliki kelemahan yang sangat parah jika bukan palsu. Kaidah-kaidah yang ditetapkan oleh para ulama sangat banyak dalam membedakan antara hadits shahih dan hadits dhaif atau maudhu’. Tentang pemalsuan dan para pemalsu, mereka banyak berbicara. Di antara tanda-tanda pemalsuan adalah: kelemahan lafazh dan kelemahan makna, pertentangan hadits dengan yang diriwayatkan, ketidaksesuaian hadits dengan yang masuk akal, dan pertentangan hadits dengan ushul, yaitu ushul syar’ yang umum yang diambil dari Al-Quran Al-Karim dan dari Sunnah yang suci. Mereka menetapkan kaidah-kaidah yang kita katakan: ditulis dengan air emas. Kita tidak memerlukan orang yang mengingatkan, karena madrasah hadits yang diberkahi telah mendahului dalam menetapkan kaidah-kaidah yang menjamin penjagaan Sunnah yang suci.
Jadi para muhaddits mendahului kaidah-kaidah ini. Dalam kerangka ini ada kitab (Al-Manar al-Munif fi ash-Shahih wad-Dha’if) karya Imam Ibnu Qayyim rahimahullah ta’ala, sebuah kitab kecil dan sederhana tetapi baik dan bermanfaat, untuk membuktikan bahwa madrasah hadits—Ibnu Qayyim rahimahullah ta’ala adalah salah satu muridnya dan juga salah satu tokoh cemerlangnya—menjelaskan kaidah-kaidah yang telah disepakati oleh madrasah untuk menjaga Sunnah yang suci dan untuk menyaring hadits-hadits dhaif dari yang shahih.
Dia rahimahullah ta’ala berkata: Saya ditanya, apakah mungkin mengenali hadits maudhu’ dengan kaidah tanpa melihat sanadnya?
Kita mohon untuk memperhatikan nilai pertanyaan ini. Mereka menyebarkan desas-desus dan mengatakan: bahwa madrasah hadits lebih peduli pada studi hadits (sanad) daripada studi matan. Ini adalah perkataan yang dibuat-buat. Mereka menetapkan kaidah-kaidah untuk kritik matan, dan menetapkan kaidah-kaidah untuk kritik sanad. Pertanyaannya adalah: apakah mungkin kita tahu atau menemukan kaidah-kaidah untuk membedakan hadits maudhu’ tanpa melihat sanadnya?
Ibnu Qayyim rahimahullah menjawab dan berkata: Ini adalah pertanyaan yang sangat penting, dan hanya orang yang mendalami pengetahuan tentang Sunnah-Sunnah yang sahih yang dapat mengetahui hal ini, sehingga pengetahuan itu bercampur dengan daging dan darahnya, dan ia memiliki kemampuan di dalamnya, serta memiliki keahlian yang sangat mendalam dalam mengetahui Sunnah-Sunnah dan atsar-atsar, serta mengetahui perjalanan hidup Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan petunjuknya dalam hal yang ia perintahkan, ia larang, ia kabarkan, ia serukan, ia cintai, ia benci, dan ia syariatkan untuk umat; sehingga seolah-olah ia bergaul dengan Rasul shallallahu alaihi wasallam seperti salah seorang dari para sahabatnya. Maka orang seperti inilah yang mengetahui dari keadaan Rasul shallallahu alaihi wasallam, petunjuknya, perkataannya, dan apa yang boleh dikhabarkan kepadanya dan apa yang tidak boleh, yang tidak diketahui oleh orang lain. Dan ini adalah kondisi setiap pengikut dengan orang yang diikutinya; karena sesungguhnya orang yang paling dekat dengannya yang sangat bersemangat mengikuti perkataan dan perbuatannya memiliki pengetahuan tentangnya, dan pembedaan antara apa yang sahih dinisbatkan kepadanya dan apa yang tidak sahih, yang tidak dimiliki oleh orang yang tidak seperti itu. Dan ini adalah kondisi para muqallid (pengikut) dengan para imam mereka, mereka mengetahui perkataan-perkataan mereka, nash-nash mereka, dan madzhab-madzhab mereka, wallahu a’lam.
Ringkasan dari ucapan Ibnu Qayyim rahimahullah di sini adalah meletakkan kaidah yang sangat penting: ketika kita ingin bertanya tentang suatu bidang ilmu, maka kita harus kembali kepada para ahli yang mendalaminya. Setiap ilmu memiliki ahlinya. Namun sangat disayangkan, Sunnah menjadi lahan bebas, atau urusan syariat secara umum menjadi lahan bebas bagi siapa saja yang ingin berbicara tentangnya. Dan ketika salah seorang dari kita menanggapi mereka dengan hormat, tuduhan-tuduhan pun bermunculan: apakah kalian memiliki sistem pendeta? Apakah kalian memonopoli ilmu syariat? Apakah kalian begini, apakah kalian begitu? Kata-kata yang mungkin benar dalam sebagiannya, tetapi kebenaran yang digunakan untuk kebatilan.
Yang berbicara tentang Sunnah adalah orang yang mendalaminya—menurut ungkapan Ibnu Qayyim—dan pengetahuan itu bercampur dengan daging dan darahnya, sehingga ia memiliki kemampuan di dalamnya, dan memiliki keahlian yang sangat mendalam, bukan keahlian biasa, dalam mengetahui Sunnah-Sunnah dan atsar-atsar, serta mengetahui perjalanan hidup Nabi shallallahu alaihi wasallam. Inilah orang yang mengetahui seolah-olah ia bergaul dengan Nabi shallallahu alaihi wasallam seperti salah seorang dari para sahabatnya.
Penghayatan yang mendalam, jujur, dan ikhlas ini memungkinkan pemiliknya menjadi orang yang memiliki keahlian mendalam dalam membedakan perkataan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Jadi, harus kembali kepada ahli spesialisasi dalam mengetahui segala sesuatu yang berkaitan dengan spesialisasi ini, apa pun spesialisasi itu. Dan ilmu-ilmu syariat, termasuk di antaranya ilmu Sunnah yang suci, adalah yang paling utama untuk hal itu.
Kemudian beliau rahimahullah mulai memberikan contoh-contoh tentang hal itu. Beliau berkata: Di antaranya adalah apa yang diriwayatkan oleh Ja’far bin Jasr dari ayahnya dari Tsabit dari Anas secara marfu’: “Barangsiapa mengucapkan: Subhanallah wa bihamdihi, Allah akan menanamkan baginya seribu pohon kurma di surga yang akarnya dari emas” sampai akhir hadits yang berisi banyak hal yang berlebihan dan mengada-ada. Ja’far ini adalah Ja’far bin Jasr atau Jasr bin Farqad Abu Sulaiman al-Qashab al-Bashri. Ibnu Adi berkata: Hadits-haditsnya munkar. Dan al-Azdi berkata: Mereka mempermasalahkannya. Sedangkan ayahnya, Yahya bin Ma’in berkata tentangnya: Tidak ada nilainya, dan haditsnya tidak ditulis. Dan an-Nasa’i serta ad-Daruquthni berkata: Lemah. Sampai akhir apa yang mereka katakan tentang hadits ini.
Ibnu Qayyim di sini memberikan contoh beberapa riwayat yang buruk yang bertentangan dengan akal, bertentangan dengan nash-nash Al-Qur’an al-Karim dan Sunnah yang suci.
Beliau juga memberikan contoh lain, katanya: Orang yang berdoa dengan nama-nama ini: Ya Allah, Engkau Mahahidup tidak akan mati, Mahagagah tidak akan dikalahkan, Maha Melihat tidak ragu, Maha Mendengar tidak meragukan, Mahabenar tidak berdusta, Mahakuasa tidak memakan, Maha Mengetahui tidak diajarkan, sampai beliau berkata: “Demi Yang mengutus aku dengan kebenaran, jika berdoa dengan doa-doa ini di atas lempengan besi niscaya akan meleleh, dan di atas air yang mengalir niscaya akan diam, dan barangsiapa berdoa…” sampai akhir. Ini diriwayatkan oleh Ahmad bin Abdullah al-Juwaibari si pendusta, dan diikuti oleh pendusta lain yaitu al-Husain bin Dawud al-Balkhi sampai akhir apa yang disebutkan. Buruknya lafazh bersama para pendusta yang ada dalam sanadnya menunjukkan bahwa hadits itu adalah maudhu’ (palsu). Dan beliau menyebutkan banyak contoh.
Namun demikian, beberapa kaidah yang beliau kemukakan, katanya: Dan kami memberikan tanda pada perkara-perkara umum yang dapat diketahui bahwa hadits itu maudhu’. Kaidah-kaidah yang dapat ditentukan untuk menjelaskan bahwa hadits ini adalah maudhu’, di antaranya adalah memuat hal-hal yang berlebihan seperti ini yang tidak mungkin diucapkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Dan ini sangat banyak, seperti ucapannya dalam hadits yang dipalsukan: “Barangsiapa mengucapkan Laa ilaaha illallah, Allah akan menciptakan dari kalimat itu seekor burung yang memiliki tujuh puluh ribu lidah, setiap lidah memiliki tujuh puluh ribu bahasa, mereka memohonkan ampun kepada Allah untuknya, dan barangsiapa melakukan begini dan begitu” sampai akhir hal-hal berlebihan yang dingin ini yang tidak lepas keadaan pembuatnya dari salah satu dari dua keadaan: entah ia dalam kebodohan dan kegilaan yang sangat, atau ia adalah zindiq yang bermaksud merendahkan Rasul shallallahu alaihi wasallam dengan menambahkan kata-kata seperti ini kepadanya.
Jadi ini adalah tolok ukur: hadits yang memuat hal-hal berlebihan yang sama sekali tidak mungkin keluar dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Beliau berkata: “Dan juga di antaranya adalah mendustakan indera terhadapnya.” “Terong ketika dimakan baginya” ini contoh: “Terong adalah obat untuk setiap penyakit.” Ibnu Qayyim berkata: Allah melaknat orang yang membuatnya, karena seandainya seorang dokter yang paling ahli mengatakan ini, niscaya orang-orang akan mengejeknya. Dan seandainya terong dimakan untuk demam dan sauda (empedu hitam) yang menguasai dan banyak penyakit, tidak akan menambah kecuali keparahannya. Dan seandainya orang miskin memakannya agar menjadi kaya, tidak akan memberinya kekayaan, atau orang bodoh untuk belajar, tidak akan memberinya ilmu.” Beliau mengejek orang yang mengatakan perkataan ini. Dan sebenarnya Ibnu Qayyim rahimahullah memiliki kemampuan panjang dalam bidang kedokteran juga, dan memiliki pengetahuan tentangnya, dan beliau memiliki kitab dalam ath-Thibb an-Nabawi (Kedokteran Nabi) yang merupakan salah satu kitab terbaik yang ditulis dalam bidang ini. Tetapi di sini kaidahnya adalah mendustakan indera terhadap hadits.
“Hendaklah kalian makan kacang lentil karena ia diberkahi, melunakkan hati, dan memperbanyak air mata, tujuh puluh nabi telah menyucikan di dalamnya.” Dan Abdullah bin Mubarak pernah ditanya. Ibnu Qayyim berkata: Seandainya satu nabi menyucikan di dalamnya, niscaya menjadi obat dari penyakit-penyakit, bagaimana dengan tujuh puluh nabi. Dan Allah taala telah menamakannya yang lebih rendah, dan mencela orang yang memilihnya dari mann dan salwa, dan menjadikannya sepadan dengan bawang putih dan bawang bombay. Apakah menurutmu para nabi Bani Israil mendahuluinya, atau menyucikan di dalamnya untuk alasan ini, sedangkan bahaya yang ada di dalamnya adalah membangkitkan sauda, kembung dan angin yang kental, sesak napas, darah yang rusak, dan bahaya-bahaya lain yang dapat dirasakan. Dan tampaknya hadits ini adalah buatan orang-orang yang memilihnya dari mann dan salwa, atau orang-orang seperti mereka, yaitu: dari para pendusta Bani Israil yang memilihnya dari mann dan salwa.
Dan begitulah Ibnu Qayyim melanjutkan dengan tolok ukur ini: bertentangan dengan indera.
Beliau juga berkata: Dan di antaranya adalah buruknya hadits, dan merupakan sesuatu yang ditertawakan seperti hadits: “Seandainya beras adalah seorang laki-laki, niscaya ia akan menjadi penyabar, tidak ada orang lapar yang memakannya kecuali ia akan kenyang.” Ini dari hal yang buruk dan dingin yang dijaga darinya perkataan orang-orang berakal; apalagi perkataan pemimpin para nabi. Dan hadits: “Kenari adalah obat dan keju adalah penyakit, jika masuk ke perut menjadi obat.” Semoga Allah melaknat pembuatnya atas Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Dan beliau juga menyebutkan banyak sekali contoh untuk tolok ukur ini.
Juga pertentangan hadits dengan apa yang dibawa oleh Sunnah yang jelas, pertentangan yang nyata, seperti hadits-hadits: memuji orang yang namanya Ahmad atau Muhammad, dan bahwa setiap orang yang bernama dengan nama-nama ini tidak akan masuk neraka. Dan ini bertentangan dengan apa yang diketahui dari agamanya shallallahu alaihi wasallam: Sesungguhnya neraka tidak diselamatkan darinya dengan nama dan gelar, dan sesungguhnya keselamatan darinya adalah dengan iman dan amal saleh. Oleh karena itu, Ibnu Qayyim berkata untuk menegaskan kaidah ini: Maka setiap hadits yang memuat kerusakan, atau kezaliman, atau sia-sia, atau memuji kebatilan, atau mencela kebenaran, atau semacam itu maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berlepas diri darinya. Sampai akhir contoh yang beliau berikan.
Juga di antaranya—yaitu: dari tolok ukur yang dapat diketahui hadits ini—adalah diklaim kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa beliau melakukan suatu perkara yang jelas di hadapan semua sahabat, dan bahwa mereka sepakat untuk menyembunyikannya dan tidak meriwayatkannya. Bagaimana ini bisa terjadi? Beliau berkata: Sebagaimana diklaim oleh golongan yang paling pendusta bahwa beliau memegang tangan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu di hadapan semua sahabat ketika mereka kembali dari Haji Wada’, lalu beliau mengangkatnya di antara mereka sehingga dikenal oleh semua orang, kemudian berkata: “Ini adalah wasiku dan saudaraku dan khalifah setelahku, maka dengarkanlah dia dan taatilah.” Kemudian semua sepakat untuk menyembunyikan itu dan mengubahnya dan menentangnya. Maka laknat Allah atas para pendusta.
Artinya: jika kita gabungkan dengan ini bahwa Haji Wada’—dalam beberapa riwayat—ada sekitar tujuh puluh ribu orang di dalamnya, dan beberapa riwayat mencapai seratus ribu empat belas ribu; karena kaum muslimin di semua tempat ketika mengetahui bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bermaksud menunaikan haji pada tahunnya itu, mereka bergegas untuk menunaikan haji; agar dapat berbahagia dengan ikut serta bersama Nabi shallallahu alaihi wasallam dalam menunaikan kewajiban ini. Kemudian beliau memegang tangan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu di depan para jamaah haji saat mereka kembali, dan mengabarkan kepada mereka tentang itu, namun mereka menyembunyikannya. Ini adalah perkataan yang sama sekali tidak akan dikatakan oleh orang yang berakal.
Juga beliau berkata: Di antaranya adalah hadits yang batil pada dirinya, maka kebatilannya menunjukkan bahwa ia bukan dari perkataan Rasul shallallahu alaihi wasallam seperti hadits: “Galaksi yang ada di langit adalah dari keringat ular yang ada di bawah Arasy.” Dan hadits: “Jika Allah taala marah, Dia menurunkan wahyu dalam bahasa Persia, dan jika Dia ridha, Dia menurunkannya dalam bahasa Arab.” Dan hadits: “Enam sifat yang menyebabkan lupa: makan sisa tikus, membuang kutu ke api dalam keadaan hidup, buang air kecil di air yang tergenang…” sampai hal-hal remeh yang dibenci yang tidak pantas kita berhenti padanya.
Dan di antaranya adalah perkataannya tidak menyerupai perkataan para nabi; apalagi perkataan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang tidak berbicara kecuali dengan wahyu dari Allah tabaraka wa ta’ala, seperti hadits misalnya: “Tiga hal yang menambah penglihatan: melihat kehijauan, air yang mengalir, dan wajah yang cantik.” Artinya: ini adalah hal yang terlalu mulia untuk itu, bahkan para sahabat yang meriwayatkan hadits dari Nabi shallallahu alaihi wasallam dan itu bukan dari perkataan mereka sama sekali; karena bagaimana Nabi shallallahu alaihi wasallam menyeru untuk melihat wajah yang cantik, sedangkan kita telah diperintahkan untuk menundukkan pandangan: “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka.'” (Surat An-Nur: 30) dan seterusnya. Dan sangat kuat dugaan—sebagaimana dikatakan Ibnu Qayyim—bahwa ini dan semacamnya adalah dari buatan beberapa zindiq yang merusak agama kaum muslimin.
Juga di antaranya adalah dalam hadits terdapat tanggal begini dan begitu, seperti perkataan mereka misalnya: “Jika terjadi tahun sekian, akan terjadi begini dan begitu” dan “Jika pada bulan sekian” dan seperti perkataan si pendusta yang kejam—menurut deskripsi Ibnu Qayyim rahimahullah: “Jika bulan gerhana pada bulan Muharram, akan terjadi kemahal harga, pertempuran, dan kesibukan penguasa.” Beliau berkata: Dan hadits-hadits pada bab ini semuanya adalah dusta yang diada-adakan.
Juga di antaranya adalah hadits dengan deskripsi para dokter dan para penganut tarekat lebih mirip dan lebih pantas, seperti hadits: “Hariisah (bubur gandum dengan daging) menguatkan punggung”, “Makan ikan melemahkan tubuh”, orang yang mengadu kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam tentang sedikitnya anak maka beliau memerintahkannya “agar makan telur dan bawang”, “Jibril datang kepadaku dengan hariisah dari surga lalu aku memakannya sehingga aku diberi kekuatan empat puluh laki-laki untuk bersenggama”, “Orang beriman manis mencintai yang manis” sampai akhir ungkapan-ungkapan ini yang jelas dari mereka bahwa yang membuatnya adalah para pembuat kue manis dan sejenisnya. Setiap orang yang memiliki profesi fanatik terhadapnya, dan membuat hadits-hadits di dalamnya yang ia coba untuk mempromosikannya.
Juga hadits-hadits yang datang tentang akal, beliau berkata: “Hadits-hadits tentang akal semuanya dusta” seperti perkataannya: “Ketika Allah menciptakan akal, Dia berkata kepadanya: Kembalilah, maka ia pun kembali, kemudian Dia berkata kepadanya: Menjauhlah, maka ia pun menjauh, maka Dia berkata: Aku tidak menciptakan makhluk yang lebih mulia di sisi-Ku daripadamu, denganmu Aku mengambil dan denganmu Aku memberi.” Ini adalah perkataan yang aneh dan mengherankan. Hujjah dalam syariat adalah Al-Qur’an al-Karim dan Sunnah yang suci. Dan hadits: “Segala sesuatu memiliki sumber, dan sumber ketakwaan adalah hati orang-orang berakal.” Dan beliau meletakkan kaidah umum di sini bahwa semua hadits tentang akal adalah dusta yang diada-adakan atas Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.
Maksudnya adalah bahwa madrasah hadits sendiri meletakkan kaidah-kaidah, dan beliau telah meluangkan waktu yang panjang dalam menolak beberapa hadits, dan menghabiskan beberapa halaman, dan menolaknya dari Al-Qur’an, dari Sunnah, dan dari ijma’, seperti “bahwa Khidhir ada, dan bahwa ia masih hidup sekarang”. Beliau sangat panjang dalam menolaknya, dan menegakkan puluhan dalil dari Al-Qur’an, dari Sunnah, dari ijma’, dan dari akal, atas pertentangannya dengan Al-Qur’an dan dengan Sunnah yang jelas.
Dan juga bahwa hadits bertentangan dengan jelas Al-Qur’an, seperti hadits yang menentukan ukuran dunia, dan bahwa ia “tujuh ribu tahun”, dan kita sekarang di milenium ketujuh. Dan ini adalah dari kedustaan yang paling jelas—ini perkataan Ibnu Qayyim—karena seandainya itu benar, niscaya setiap orang akan mengetahui bahwa tersisa untuk hari kiamat dari waktu kita ini, yaitu: pada waktu di mana Ibnu Qayyim berbicara. Dan Allah taala berfirman: “Mereka menanyakan kepadamu tentang hari berbangkit: ‘Bilakah terjadinya?'” (Surat An-Nazi’at: 42). Dan Syekh Abdul Fattah Abu Judah alaihi rahmatullah menyimpulkan dari kata-kata Ibnu Qayyim di sini bahwa kitab ini—(Al-Manar al-Muniif)—dikarang oleh Ibnu Qayyim kira-kira satu tahun sebelum wafatnya; karena tahun 750, jika tujuh ribu tahun, beliau berkata: dan kita sekarang di milenium ketujuh, tersisa dua ratus lima puluh tahun, yaitu: satu tahun sebelum wafatnya—rahimahullah ta’ala.
Bagaimanapun, ini bertentangan bahwa ilmu tentang hari kiamat telah dikhususkan oleh Allah tabaraka wa ta’ala: “Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang hari kiamat; dan Dialah Yang menurunkan hujan.” (Surat Luqman: 34) “Mereka menanyakan kepadamu tentang kiamat: ‘Bilakah terjadinya?’ Katakanlah: ‘Sesungguhnya pengetahuan tentang kiamat itu adalah pada sisi Tuhanku; tidak seorang pun yang dapat menjelaskan waktu kedatangannya selain Dia. Kiamat itu amat berat (huru haranya bagi makhluk) yang di langit dan di bumi. Kiamat itu tidak akan datang kepadamu melainkan secara tiba-tiba.’ Mereka bertanya kepadamu seakan-akan kamu benar-benar mengetahuinya.” (Surat Al-A’raf: 187) sampai akhir ayat-ayat.
Dan juga dalam hadits Jibril yang terkenal, Nabi shallallahu alaihi wasallam ditanya tentang hari kiamat maka beliau berkata: “Orang yang ditanya tentangnya tidak lebih mengetahui daripada penanya.” Dan mereka mengatakan dalam jawaban Nabi shallallahu alaihi wasallam terdapat semua kefasihan dan kebalagahan. Beliau tidak berkata: Aku tidak tahu. Seandainya Nabi shallallahu alaihi wasallam berkata: Aku tidak tahu, maka pintu akan terbuka bagi sebagian orang yang mungkin mengetahui waktunya; tetapi hanya beliau yang tidak mengetahui. “Orang yang ditanya tentangnya tidak lebih mengetahui daripada penanya.” Para ulama berkata dalam menjelaskan kalimat ini: Yaitu: untuk mencakup setiap penanya dan setiap yang ditanya. Artinya: setiap penanya dan setiap yang ditanya hingga hari kiamat dalam ketidaktahuan tentang waktu kiamat adalah sama. Tidak ada yang mengetahuinya kecuali Allah tabaraka wa ta’ala karena ini adalah sesuatu yang Allah taala mengkhususkan diri-Nya dengan pengetahuannya.
Penjelasan Kesalahan Mazhab Rasional yang Menundukkan Teks kepada Akal
Kita berhenti sejenak membahas mazhab rasional yang menjadikan akal sebagai hakim atas teks: “Hadits ini tidak sesuai dengan akal!!” Akal mana yang mereka maksud? Dan apa batasan-batasan untuk memandang Sunnah dengan timbangan akal? Ini adalah perkara yang sangat penting. Akal memang berhak untuk memandang, tetapi akal mana yang memandang?
Perkataan Ibnul Qayyim—semoga Allah Ta’ala merahmatinya—bahwa akal menolak sebagian hadits yang mereka sebutkan yang dinisbatkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun batasan-batasan yang menjadi pedoman bagi akal adalah perkara-perkara materi yang dapat dirasakan, seluruh alam semesta. Secara ringkas: lingkup materi. Bagaimana kita menanam bumi? Bagaimana kita membuat dari kayu menjadi meja, kursi, dan tempat tidur? Dan seterusnya. Bagaimana kita membersihkan tanah dari rumput liar? Bagaimana kita terbang di angkasa? Bagaimana ini dan itu? Misalnya seseorang duduk melempar apel atau batu ke atas, lalu jatuh ke tanah, mengapa tidak naik ke atas? Lalu ia menemukan hukum gravitasi, semua itu dan lainnya.
Kami katakan: kami ingin akal berkelana di alam semesta dan Allah Azza wa Jalla memberikan kepadanya apa yang Dia kehendaki berupa bantuan dan limpahan, dengannya ia berinovasi menciptakan hal-hal yang bergantung pada ciptaan Allah Azza wa Jalla yang memudahkan urusan penghidupan manusia. Kita naik pesawat, naik kereta, naik mobil, menggunakan telepon, memakai kacamata di mata kita, mengenakan pakaian yang baik dan berkah, hingga akhir nikmat Allah Tabaraka wa Ta’ala yang kita kehendaki. Seluruh alam semesta ada di hadapan akal untuk ia bekerja di dalamnya dengan petunjuk Allah Azza wa Jalla dan dengan hukum Allah Azza wa Jalla, maka Allah Azza wa Jalla mengalirkan melalui tangan manusia inovasi-inovasi yang bermanfaat bagi urusan agama dan dunia mereka, dari perbaikan bahan tanah, dari benih yang menghasilkan hasil panen lebih banyak dari bahan yang bebas dari bahaya, Allah memberi taufik kepada mereka untuk apa yang bermanfaat bagi agama dan dunia mereka.
Adapun akal masuk ke dalam perkara yang bukan wilayahnya, maka ini termasuk memaksakan akal pada sesuatu yang bukan urusannya, dan pasti akal akan sesat dan sengsara serta menyengsarakan pemiliknya, dan membawanya ke jalan kesesatan dan penyesatan. Ini termasuk hal-hal mendasar yang harus disepakati oleh seluruh manusia. Bagaimana akal berbicara misalnya tentang perkara-perkara di balik alam fisik sebagaimana dikatakan para filsuf atau lainnya, maksudnya: bagaimana akal berbicara tentang alam yang tidak dilihatnya? Bagaimana ia berbicara tentang perkara-perkara gaib? Bagaimana ia berbicara tentang wahyu? Bagaimana ia berbicara tentang kubur dan apa yang terjadi di dalamnya padahal ia tidak melihatnya? Semua itu tidak ada ruang bagi akal di dalamnya. Bagaimana ia berbicara tentang Kiamat dan pemandangan-pemandangannya berupa kebangkitan, pengumpulan, surga, dan neraka? Semua itu bergantung pada dalil-dalil naqliyah (teks) yang didengar dari Al-Qur’an yang mulia dan dari Sunnah yang suci.
Engkau tidak bisa berbicara tentangnya dengan akalmu. Akal di sini tidak layak sama sekali menjadi tolok ukur untuk mengetahui benar dan salah dalam perkara-perkara ini. Bagaimana ia akan berbicara, apakah ada orang yang pergi ke kubur dan kembali untuk memberitahu kita apa yang ada di dalamnya? Apakah ada orang yang melihat pemandangan akhirat yang belum terjadi, dan melihat hisab, timbangan, shirath, pengumpulan, syafaat, surga, neraka, telaga, dan sebagainya, lalu datang untuk mengingkari atau menyetujui? Semua itu tidak layak. Aku menghormati akal ketika aku menempatkannya dalam lingkaran di mana ia mampu bekerja di dalamnya, dan aku menghinanya dan menurunkan kedudukannya ketika aku menempatkannya pada sesuatu yang bukan keahliannya. Ia akan tersesat, akan terombang-ambing dalam padang pasir kebodohan, kegelapan, dan kesesatan. Ia akan sampai pada kesimpulan yang mungkin mencapai ateisme dan pengingkaran. Ini adalah perkara-perkara yang jelas.
Dan sebagai catatan, seandainya orang-orang yang mengklaim sebagai penganut mazhab rasional atau yang peduli dengan akal itu bersikap adil, dan menempatkan akal dalam kerangkanya; tidak akan ada pertentangan antara akal dengan agama. Dan ketika kami katakan: bahwa akal tidak masuk dalam perkara-perkara ini, janganlah mereka mengelabui kita dan berkata kepada kita: ini adalah pembungkaman terhadap akal, dan ini adalah perang terhadap pemikiran dan kreativitas. Ini adalah perkataan yang rapuh, tidak layak seorangpun tertipu dengannya. Berkreatiflah dalam kedokteran, berkreatiflah dalam farmasi, berkreatiflah dalam teknik, berkreatiflah dalam pertanian, berkreatiflah dalam antariksa, dalam persenjataan. Bebaslah kami dari musuh-musuh kami dalam semua ini. Bekerjalah, berinovasilah, dan tambahkanlah kepada aset umat Islam dalam bidang-bidang ini apa yang Allah Ta’ala beri taufik kepada kalian. Adapun kalian masuk untuk merusak urusan agama umat, dan ini dengan dalih bahwa ini adalah penghormatan, penghormatan macam apa terhadap akal bahwa aku memasukkannya ke dalam sesuatu yang bukan tempatnya?
Apa faedah perkataan ini? Seandainya mereka mengamalkannya, mereka tidak akan ikut campur dalam hadits-hadits yang mereka ingkari dengan akal, padahal hadits-hadits itu shahih dan tsabit (terpercaya), kemudian akal-akal kami menerimanya, dan akal-akal umat seluruhnya sepanjang sejarahnya menerimanya. Apakah akal-akal mereka lebih matang dari akal-akal kami? Mengapa mereka memaksakan ini? Dan mengapa mereka membayangkan bahwa akal-akal mereka lebih paham dan lebih mengerti terhadap perkara-perkara ini daripada kami? Kami tidak kurang darinya dalam pemahaman. Kami tidak mengklaim untuk diri kami bahwa kami lebih fakih (paham) daripada mereka, tetapi kami setidaknya tidak kurang darinya dalam memahami urusan agama dan dunia kami dan kami mengetahui batasan-batasannya. Kemudian perkara-perkara ini telah disepakati oleh para ulama di seluruh dunia, dan kami telah berbicara tentang kesalahan orientalis dalam metode mereka, dan bahwa mereka banyak berbicara tentang metode-metode rasional, metode-metode ilmiah, eksperimental, dan penalaran, dan mereka merusak semua itu berkaitan dengan Al-Qur’an yang mulia dan Sunnah yang suci, dan mereka tidak memiliki amanah dalam penukilan, dan mereka bergantung pada sumber-sumber lemah yang tidak diakui oleh para ulama, dan mereka mengklaim bahwa mereka adalah penganut mazhab rasional atau penganut mazhab eksperimental. Kesalahan ini menyebabkan bagi mereka kesalahan yang sangat parah, ini adalah sebab pengingkaran mereka terhadap banyak mukjizat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan banyak hadits-hadits Nabi yang mulia yang mereka lihat dengan kacamata mereka bahwa hadits-hadits itu bertentangan dengan akal.
Kemudian akal mana yang kami izinkan untuk memandang Sunnah? Akal yang dibesarkan di meja-meja Barat, dan lulus dari universitas-universitas asing, dan tidak membaca apapun tentang Islam dan dalam Islam, dan semua yang ia peroleh tentang Sunnah dan tafsir adalah dari buku-buku orientalis. Apakah ini pantas? Apakah ini layak? Apakah ini tolok ukur ilmiah atau batasan yang tepat untuk dijadikan rujukan? Dan kami menyadari dari pembacaan kami terhadap banyak kritikan mereka bahwa mereka tidak membaca satu hadits pun dalam Shahih Bukhari dan tidak membaca syarah-syarah ulama yang mulia seperti Ibnu Hajar, Al-Aini, dan lainnya yang mensyarah Shahih Bukhari, atau mensyarah Shahih Imam Muslim—semoga Allah merahmati mereka semua—melainkan mereka mengambil perkataan mereka dari sumber-sumber yang memusuhi Islam.
Ciri-Ciri Mazhab Rasional
Dan di sini dengan cepat saya jelaskan atau tunjukkan beberapa ciri mazhab rasional:
Pertama: Mereka mendahulukan akal atas teks, dan menjadikan akal sebagai hakim atas teks, dan sering kali engkau membaca dalam tulisan-tulisan mereka: teks dapat ditakwil. Intinya: kami mengatakan dengan akal dan pemahaman kami, dan mereka berani terhadap Al-Qur’an dalam memahaminya, dalam menyelisihi seluruh umat dalam memahaminya. Ada misalnya yang menuntut kesamaan antara anak perempuan dan laki-laki dalam warisan; mengesampingkan firman Allah Tabaraka wa Ta’ala: “Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan” (Surah An-Nisa: 11), dan wahai ahli teks wahai orang-orang yang tidak memiliki akal untuk berpikir, kalian dan apa yang kalian inginkan dalam teks, fahamilah sebagaimana kalian kehendaki, atau takwilkanlah sebagaimana kalian kehendaki. Adapun terhadap Sunnah mereka berani terhadapnya, ia bukan dari kalam Allah, maka pintu terbuka untuk mereka berkata: ini hadits dhaif (lemah) atau maudhu’ (palsu) dan mereka menolaknya. Dan jika kami berbicara tentang mereka; akal-akal kami gelap, tertutup, sempit, dan tidak lapang terhadap pendapat lain. Bahkan mereka akhir-akhir ini ada yang berkata: bahkan tafsir Al-Qur’an kami tidak mau tafsir. Setiap orang berbicara dalam Al-Qur’an dengan pemahamannya, dan Sunnah bukanlah hakim atas Kitab. Kekacauan apa ini, dan kekacauan apa ini, dan ke jalan mana mereka ingin membawa kami?
Ciri-ciri atau beberapa tanda mazhab rasional, terwakili—sebagaimana saya katakan—dalam menjadikan akal sebagai hakim atas teks ini yang pertama, dan bahwa akal adalah hakim atas teks, teks itulah yang menjadi hakim, dan bahwa akal mencoba memahami, dan bahwa tidak ada pembungkaman akal dalam memahami teks. Dan kaidah syariat yang dikenal: tidak ada ijtihad ketika ada nash (teks). Artinya: teks mengatakan sesuatu dan kami mengatakan yang lain. Dan kaidah: tidak ada ijtihad ketika ada nash, tidak menutup pintu terhadap kaidah lain yang membuka pintu pemahaman dan ijtihad. Ijtihad dalam nash, maksudnya: dalam memahami nash. Apa yang nash ingin katakan? Bagaimana kami mengamalkannya? Kami berijtihad dalam memahaminya untuk mengamalkannya, bukan untuk menentangnya, dan bukan untuk menjauh darinya, untuk mengamalkannya dengan pemahaman yang baik yang paling dekat dengan maksud Allah Azza wa Jalla. Misalnya: “atau kamu menyentuh perempuan” (Surah An-Nisa: 43), menyentuh perempuan termasuk pembatal wudhu. Yang berkata: bahwa menyentuh perempuan tidak membatalkan, ini berijtihad dengan nash, tidak ada ijtihad ketika ada nash, nash mengatakan sesuatu, dan ia mengatakan yang lain, ia berkata: bahwa sentuhan tidak membatalkan. Tetapi jika ia berkata: apa yang dimaksud dengan sentuhan? Ini adalah ijtihad dalam nash, dan pintu terbuka di dalamnya sampai hari kiamat dalam cahaya kaidah-kaidah yang ditetapkan oleh ulama syariat, atau oleh para ulama dalam batasan-batasan ijtihad dan mujtahid.
Jadi akal memiliki lapangannya dalam memahami nash, dalam alam semesta yang luas dan seterusnya, tetapi akal membuat syariat, akal memandang nash, dan menjadi hakim atasnya; ini tidak akan dikatakan oleh orang berakal sama sekali, dan kami tidak akan menerimanya bagaimanapun. Dari ciri-ciri mazhab rasional juga: bahwa mereka menolak Sunnah secara keseluruhan atau sebagian. Orang-orang yang mengklaim sebagai Quraniyyun (hanya menerima Quran) dan mengingkari Sunnah secara keseluruhan, dan di antara mereka ada yang menolak sebagiannya, dan di antara mereka ada yang menerima yang mutawatir dan menolak yang ahad. Banyak klaim yang mereka bangkitkan, tujuannya semua adalah menghilangkan Sunnah dan melepaskan diri darinya. Jadi mereka mempercepat akal sebagai hakim atas nash, dan ini menyebabkan pengingkaran mereka terhadap Sunnah baik secara keseluruhan maupun sebagian.
Dan para ulama umat bersepakat atas wajibnya mengamalkan hadits ketika kesahihannya terbukti, dan bahwa hadits ketika shahih menjadi pokok dari pokok-pokok syariat tanpa memandang apakah ia mutawatir atau ahad, dan mutawatir dan ahad ini adalah pembagian berdasarkan jumlah perawi di setiap tingkatan, tidak berkaitan sama sekali dengan wajibnya mengamalkan; karena bahkan kelompok yang berkata: bahwa ahad memberikan zhann (dugaan kuat), artinya: kami menduga kuat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakannya dan kami tidak memastikan hal itu, mereka mewajibkan umat mengamalkan apa yang mereka duga kuat, dan kami katakan: bahwa ini termasuk perkara yang disepakati oleh para ulama umat. Jadi masalah mengamalkannya tidak menerima perdebatan.
Juga mereka memperluas sangat luas—mazhab rasional—dalam memahami Al-Qur’an yang mulia dan hadits Nabi dalam cahaya akal mereka, dan dalam cahaya hasil-hasil ilmu dengan semua sisinya; tanpa memandang bahkan apakah ia fakta ilmiah atau teori ilmiah yang masih dalam tahap pengujian dengan eksperimen. Ilmu mengatakan begini, maka tolaklah Al-Qur’an dan tolaklah Sunnah, dan setelah beberapa tahun ilmu menolak dirinya sendiri; maka menolak apa yang ia terima hari ini, dan ini terjadi berulang-ulang kali, dan dalam semua ilmu. Kepastian-kepastian yang ada dua puluh tahun lalu sekarang berbalik seratus delapan puluh derajat; menjadi tanda keterbelakangan. Bedakanlah antara fakta ilmiah dan teori ilmiah. Fakta ilmiah yang pasti tidak akan pernah bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah, dan tidak akan bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah dalam kondisi apapun. Adapun yang masih dalam tahap percobaan dan pengujian; maka ini perlu peninjauan.
Jadi janganlah kita menjadikan hasil-hasil ilmu terutama dalam tahap percobaan, maksudnya: sebagai pembatas terhadap Al-Qur’an, atau terhadap Sunnah yang suci. Ini termasuk kebohongan akal, dan kebohongan metode ilmiah—sebagaimana mereka katakan—dan mereka membuat dengan itu pertentangan antara ilmu dan agama. Agama bebas dari hal itu. Agama kita adalah agama ilmu yang dipenuhi dengan ayat-ayat yang berbicara tentang ilmu dan ulama, dan ini adalah perkara yang sudah selesai, kami tidak akan berbicara tentang hal-hal yang jelas.
Dan inilah rahasianya bahwa mereka mengingkari apa yang berkaitan dengan malaikat, atau dengan setan, atau mereka mentakwilnya dengan takwil terbaik jika disebutkan dalam Al-Qur’an yang mulia, dan mereka berbicara tentang sihir, dan tentang kisah Adam alaihissalam, dan tentang ini dan itu, dan mereka memalingkan burung ababil dari zhahirnya dalam Al-Qur’an yang mulia, dan di antara ulama kaum muslimin ada yang mengatakan demikian, maksudnya: burung ababil adalah penyakit mikroba yang menimpa pasukan Abrahah. Mengapa? Karena sebagian akal tidak menerima bahwa burung-burung membawa batu-batu dari sijjil yang kecil untuk menghancurkan pasukan secara keseluruhan, dan Allah menghukum mereka dengan hukuman yang pasti. Bukankah ini mukjizat dari mukjizat-mukjizat langit? Fadhilatus Syaikh Muhammad Asy-Sya’rawi—semoga Allah Ta’ala merahmatinya—dalam menjawab klaim ini—dan ia menafsirkan Al-Qur’an yang mulia—berkata: “Yang pasti bahwa ketika Surah Al-Fil turun—maksudnya—di antara orang-orang yang hadir di masa hidup Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada yang menyaksikan peristiwa tersebut, dan seandainya itu adalah penyakit mikroba yang menghancurkan pasukan, dan bukan burung-burung ababil yang membawa batu-batu dari sijjil; mereka akan berkata kepadanya: engkau berdusta wahai Muhammad, tidak ada burung, dan tidak ini, melainkan perkara itu adalah penyakit menular yang membinasakan seluruh pasukan. Tetapi hal itu tidak terjadi, dan tidak dinukilkan kepada kami satu riwayat pun.” Ini dalil dari kenyataan atas kedustaan ini.
Mengapa mereka ingin menjadikan akal sebagai pemutus dalam hal seperti ini?
Juga: Pengagungan mereka terhadap akal telah membawa mereka untuk meremehkan ijmak, dan mengurangi nilai pentingnya, dan pernyataan-pernyataan mereka dalam hal itu sangat banyak sekali, ijmak yang mana yang kalian maksud? Dan mereka menganggap diri mereka sebagai orang-orang yang dengannya ijmak itu terbentuk. Ketika umat bersepakat atas sesuatu dan telah berada di atas hal itu selama berabad-abad, datanglah hari ini orang yang merusak kesatuan dan kebersamaan mereka dengan dalih bahwa ini adalah ijtihad akal atau semacamnya, ini adalah kesia-siaan, ini tidak ada pada umat mana pun. Umat-umat telah stabil pada berbagai perkara – bahkan bukan melalui wahyu – mereka telah bersepakat atasnya bahkan dengan adanya yang menyelisihinya dari kalangan anak-anak umat, dan meskipun demikian tidak ada seorang pun yang pernah mengklaim bahwa dia berhak keluar dari undang-undang, atau dari konstitusi; karena akalnya tidak menerimanya, mengapa mereka di sana menghormati hal itu dan kita di sini membuka pintu terhadap hal-hal suci kita dari Alquran dan Sunnah, meremehkan ijmak umat kita, dan dari menghakimi akal atas nash? Dan dari menjadikan akal atau data-data ilmiah yang masih dalam tahap percobaan sebagai hakim yang memutuskan atas apa yang disebutkan dalam Alquran atau dalam Sunnah, dan mereka mentakwilkan, menolak, menjauhkan… dan seterusnya.
Ini adalah beberapa ciri Mazhab Akal.
Juga mereka hampir menutup pintu perkara-perkara gaib, mereka tidak ingin ada yang berbicara tentang hal-hal gaib.
Jadi kita telah menentukan bahwa Mazhab Ahli Sunnah telah meletakkan kaidah-kaidah yang mengatur untuk membedakan yang sahih dan yang lemah dari yang lainnya, dan memasukkan dalam hal itu akal, dan juga pertentangan hadis dengan yang dinukil dari Alquran dan Sunnah, dan dari bertabrakan dengan berbagai pokok, dan bahwa mereka telah meletakkan kaidah yang layak ditulis dengan air emas yang diisyaratkan oleh Ibnul Jauzi dan lainnya dalam kitab (Tanqih Fuhum al-Atsar) – rahimahullah taala -: “Jika engkau melihat hadis yang bertentangan dengan yang dinukil, atau menyelisihi yang masuk akal” bertentangan: menyelisihi dengan perselisihan yang tidak dapat dikompromikan dengan yang dinukil dari Alquran dan Sunnah, dan bertabrakan, atau menyelisihi yang masuk akal – pembicaraan tentang akal – dan bertabrakan dengan berbagai pokok yaitu: bertabrakan dengan kaidah-kaidah umum syariat yang disimpulkan oleh para ulama melalui hadis-hadis dan ayat-ayat Alquran yaitu: melalui kaidah-kaidah syariat, dan menjadi kaidah-kaidah umum untuk syariat ini seperti: “Kesulitan mendatangkan kemudahan”, dan seperti: “Tidaklah beliau shallallahu alaihi wasallam diberi pilihan antara dua perkara kecuali beliau mengambil yang paling mudah darinya”. Kaidah-kaidah ini yang telah disepakati oleh umat, jika engkau menemukan hadis bertabrakan dengan sesuatu dari hal itu maka ketahuilah bahwa ia adalah palsu.
Jadi Mazhab Akal telah meletakkan berbagai aturan, dan membenarkan berbagai perkara, dan mengkritik matan, dan menghormati akal kecuali bahwa ia adalah akal yang dikuasai oleh Alquran dan Sunnah, bukan akal yang terdidik di meja-meja Barat, dan menyusu dari susunya, dan terpengaruh oleh pemikiran mereka dan tidak menerima selainnya, kemudian ia ingin memaksakan kepada kita apa yang telah dituju oleh studi mereka dalam hal itu, dan padahal mereka berijtihad dalam menghormati hal-hal suci mereka, akan tetapi mereka telah menyebarkan perkara-perkara ini di antara kita; untuk bekerja atas terputusnya umat dari petunjuk Tuhannya yang terwakili dalam Alquran Karim dan dalam Sunnah yang Suci.
Dan semoga Allah bershalawat, salam, dan berkah atas junjungan kita Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam dan atas keluarga dan sahabat beliau dan semoga Allah memberi salam.
Pelajaran: 17 Hadis Lalat, dan Menangkis Berbagai Syubhat yang Ditimbulkan Mengenainya
Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang Pelajaran Ketujuh Belas (Hadis Lalat, dan Menangkis Berbagai Syubhat yang Ditimbulkan Mengenainya)
Takhrij Hadis, dan Penjelasan Derajatnya
Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, dan shalawat serta salam atas penutup para nabi dan rasul, junjungan kita Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam dan atas keluarga dan kekasih-kekasih beliau dan para sahabat beliau dan istri-istri beliau yang baik dan suci, dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari kiamat, amma baadu:
Maka kita berbicara tentang hadis lalat, dan hadis ini adalah contoh untuk apa yang mereka tolak berdasarkan dasar akal; maka ia dari sudut pandang mereka menyelisihi akal dan apa yang diketahui secara medis bahwa lalat adalah pembawa penularan penyakit, maka bagaimana mungkin di dalamnya ada kesembuhan!! Hingga akhir apa yang mereka bangkitkan.
Kita mulai dengan menyebutkan nash hadis, dan diriwayatkan oleh al-Bukhari – rahimahullah taala – dalam Kitabul Thibb, Bab: Jika lalat jatuh dalam bejana, dan dia mengeluarkannya dalam Kitab Badul Khalq, Bab jika lalat jatuh dalam minuman salah seorang dari kalian, dan ia memiliki banyak jalur yang akan kita isyaratkan sebentar lagi.
Hadis dalam (Shahih Imam al-Bukhari) – rahimahullah taala – dengan sanadnya kepada Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Jika lalat jatuh dalam bejana salah seorang dari kalian maka hendaklah ia mencelupkannya seluruhnya, kemudian membuangnya; karena sesungguhnya pada salah satu sayapnya ada penyakit dan pada yang lain ada kesembuhan” Ini adalah nash hadis menurut Imam al-Bukhari – rahimahullah taala – dengan perbedaan antara beberapa riwayat dalam beberapa lafaz yang sedikit, seperti kata: “seluruhnya” disebutkan dalam beberapa riwayat atau tidak disebutkan dalam beberapa riwayat.
Jadi hadis berbicara tentang bahwa jika lalat jatuh dalam bejana salah seorang dari kita maka hendaklah ia mencelupkannya seluruhnya, yaitu menenggelamkan lalat dalam cairan yang ada dalam bejana, kemudian membuang lalat ke luar bejana, kemudian membuangnya – yaitu: melemparkannya jauh dari bejana – karena sesungguhnya pada salah satu sayapnya ada penyakit dan pada yang lain ada kesembuhan.
Musuh-musuh Sunnah dulu dan sekarang berbicara tentang hadis ini, dan membangkitkan banyak syubhat mengenainya:
Dari syubhat-syubhat ini: bahwa hadis ini dari riwayat Abu Hurairah radhiyallahu anhu adalah bahwa sebagian orang telah berbicara dalam riwayat Abu Hurairah, dan kita perhatikan syubhat-syubhat supaya kita dapat menangkisnya, bahwa ia adalah hadis ahad yang memberi manfaat zhann maka tidak ada masalah dalam menolaknya, dengan makna: bahwa penisbatannya kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam adalah dhann (dugaan) dan bukan terealisasi, bukan pasti, dan juga ia menyelisihi kaidah-kaidah syariat.
Apa saja kaidah-kaidah syariat yang diselisihi oleh hadis – menurut klaim mereka – bahwa ia menyelisihi kaidah-kaidah syariat dalam menjauhi najis, dan dalam menjauhi berbagai bahaya, dan juga mereka berkata: Sesungguhnya ilmu telah membuktikan kebatilannya; karena ilmu memutuskan tentang bahaya-bahaya lalat, dan juga mereka berkata: Sesungguhnya ini bukan akidah, sehingga sesungguhnya perkara ini bukan dari ibadah-ibadah Islam, dan bukan dari syariat-syariatnya, dan bukan dari akidah-akidahnya sehingga kita membela dan sehingga kita berpegang teguh dengannya, dan ia seperti hadis penyerbukan pohon kurma, dan oleh karena itu jika kita keberatan atas hadis ini maka tidak ada masalah bagi kita, dan kita tidak berani terhadap kaidah-kaidah syariat dan tidak akidah-akidahnya dan tidak ibadah-ibadahnya, dan tidak boleh bagi Mazhab Islam untuk menuduh kita dengan sesuatu dari hal itu, bahkan sebaliknya mereka ingin mengatakan: Sesungguhnya perkataan mereka ini adalah menolak syubhat-syubhat dari Islam dan membersihkannya dari perkataan yang mungkin dibangkitkan mengenainya bahwa ia menyelisihi ilmu dan mengambil berbagai bahaya… dan seterusnya.
Dan juga mereka berkata: Sesungguhnya kesibukan dengannya hanyalah mengalihkan manusia dari perkara-perkara penting dalam bidang-bidang penemuan dan penemuan, dan berdiri pada hadis-hadis seperti ini yang menghambat manusia dari meluncur dalam bidang-bidang ini.
Ini adalah beberapa syubhat yang dibangkitkan oleh musuh-musuh Sunnah, dan banyak dari mereka adalah dari anak-anak Islam, dan mereka telah disiapkan oleh setan mereka bahwa mereka membela Islam dan tentang Sunnah, dan bahwa mereka membersihkannya dari apa yang mungkin menempel padanya yang membuka pintu untuk tuduhan terhadap Sunnah yang Suci.
Kita menangkis syubhat-syubhat ini satu demi satu, kemudian kita katakan pemahaman yang benar terhadap hadis dan faidah-faidah yang diambil darinya.
Fadhilah Profesor Doktor Khalil Ibrahim Mulla Khatir – barakallahu fihi, penduduk Madinah Munawwarah – memiliki kitab bernama (Al-Ishabah fi Shihhah Haditsidz Dzubabah / Ketepatan dalam Keshahihan Hadis Lalat) dan ia adalah kitab yang membahas keshahihan hadis dari sisi-sisi fikih dan medis dan hadis sebelum itu, yaitu: berbicara tentang keshahihan hadis, kemudian menangkis tentang syubhat-syubhat yang mereka bangkitkan mengenainya, yang telah kita isyaratkan.
Hadis diriwayatkan oleh al-Bukhari, dan Abu Dawud, dan an-Nasa’i, dan Ibnu Majah, dan Imam Ahmad, dan Abd bin Humaid, dan ad-Darimi, dan Abu Ubaidah, dan Abu Ya’la, dan Ibnul Jarud, dan Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban, dan al-Hakim, dan Ibnus Sakn, dan al-Bazzar, dan Ibnu Qutaibah, dan ath-Thabrani, dan al-Baihaqi, dan ath-Thahawi, dan Abu Dawud ath-Thayalisi, dan Ibun Najjar, dan al-Baghawi, dan Ibnu Abi Khaitsamah, dan Ibnu Abdil Barr, mereka ini adalah pemilik kitab-kitab dari kitab-kitab Sunnah, semuanya mereka memiliki jalur untuk meriwayatkan hadis ini, bukan satu kitab saja, dan bukan hanya al-Bukhari yang menyendiri dalam meriwayatkannya, dan sungguh kita telah mengisyaratkan dengan ringkas, dan kami merujuk di sini kepada kitab (Al-Ishabah) untuk fadhilah Syaikh Mulla Khatir yang telah melacak jalur-jalur hadis dengan semua perinciannya, bahkan menggambar untuk itu pohon-pohon yang menjelaskan sanad kepada setiap sahabat, dan menjelaskan keshahihan setiap jalur.
Dan mari kita beralih kepada titik-titik penting yang berkaitan dengan hadis:
Pertama: Hadis bukan hanya dari riwayat Abu Hurairah saja, dan seandainya dari riwayat Abu Hurairah saja niscaya di atas mata dan di atas kepala, tetapi mereka berani terhadap Abu Hurairah, dan di antara masalah-masalah atau syubhat-syubhat yang mereka bangkitkan seputar Sunnah yang Suci bahwa mereka berani terhadap Abu Hurairah radhiyallahu anhu dan referensi mereka dalam hal ini dari kitab-kitab Rafidhah yang berdiri dengan sikap keras dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu sahabat yang mulia itu yang Allah mengalirkan melalui tangannya kebaikan yang banyak untuk Sunnah, kita tidak takut sama sekali bahwa Abu Hurairah menyendiri dengan hadis, karena ia adalah – saya malu mengatakan: “Ia menurut kami tsiqah (terpercaya)!!” – karena ia dari kalangan sahabat yang adil dan terpercaya yang telah disepakati oleh Ahlus Sunnah wal Jamaah atas kepercayaan dan keadilan mereka, dan kita tidak membahas atau berbicara tentang mereka, dan yang Allah telah memuji mereka dalam Alquran Karim dan dalam Sunnah yang Suci. Tetapi secara umum hadis ini diriwayatkan oleh Abu Hurairah, dan Abu Said al-Khudri, dan Anas bin Malik, dan Ali bin Abi Thalib – radhiyallahu taala anhum wa radhiya anhum ajmain -.
Dan sebagaimana telah saya katakan maka sesungguhnya fadhilah Syaikh Khalil Mulla Khatir telah melacak jalur-jalurnya dari riwayat keempat sahabat ini, dan membatasinya dalam bahasan-bahasan khusus: jalur-jalur hadis Abu Hurairah radhiyallahu anhu, jalur-jalur hadis Abu Said al-Khudri radhiyallahu anhu, jalur-jalur hadis Anas bin Malik radhiyallahu anhu dan jalur-jalur hadis Ali bin Abi Thalib – radhiyallahu taala anhu -. Kemudian setelah ia mengumpulkan jalur-jalur ia mempelajari sanad-sanad dan berakhir bahwa hadis adalah sahih sebagaimana ijmak umat Islam, sesungguhnya perkataannya dalam perkara ini bukan baru dan bukan sesuatu, tetapi ia menegaskan apa yang telah disepakati oleh umat bahwa hadis ini adalah sahih, dan ia sungguh telah disepakati oleh umat untuk menerimanya dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.
Dan ia menutup perkataannya dalam masalah ini maka ia berkata:
Dan yang aneh sekali bahwa hadis ini sendiri – ia adalah hadis lalat – tidak termasuk apa yang telah dikritik oleh salah seorang dari imam-imam hadis terhadap al-Bukhari – rahimahullah taala – bahkan ia menurut mereka semua termasuk apa yang datang sesuai syaratnya, dan dalam derajat tertinggi keshahihan, dan tidak ada yang berbicara di dalamnya kecuali yang tidak memiliki kebaikan di masa-masa akhir, sebagaimana dikatakan oleh al-Khathabi – rahimahullah taala -: Telah berbicara tentang hadis ini orang yang tidak memiliki kebaikan.
Sesungguhnya hadis ini telah disepakati oleh kaum muslimin untuk mengambil dan mengamalkan dengan kandungannya, dan mereka menjadikannya sebagai pokok yang mereka bangun di atasnya hukum yang penting, dan ia adalah kesucian air sedikit dan makanan jika jatuh di dalamnya apa yang tidak memiliki darah yang mengalir, dan mereka mengqiyaskan kepada lalat apa yang menyerupainya yang terkait dengannya dengan illat yang sama, sebagaimana para dokter muslim terdahulu menyebutkan perkara-perkara penting yang masih diamalkan di banyak negeri Islam, kecuali yang telah tertimpa penglihatannya kebutaan; dan untuk itu maka sesungguhnya saya akan membahas dalam bab ini dari dua sisi: berdasarkan para fuqaha atas hadis ini, apa yang disebutkan di lidah-lidah para dokter terdahulu dan yang baru sesuai hadis ini. Ini adalah kata-kata yang ditutup oleh Syaikh Mulla – barakallahu fihi – perkataannya tentang keshahihan sanad, jadi sanad adalah sahih dan matan adalah sahih, dan sebagaimana telah saya katakan: Umat kita semua telah menerima hadis ini dengan penerimaan, dan telah bersepakat bahwa ia adalah sahih seratus persen, tidak menyelisihi tidak akal dan tidak kenyataan dan tidak kedokteran dan tidak apa pun.
Jadi ini adalah syubhat pertama, bahwa hadis adalah sahih, Abu Hurairah radhiyallahu anhu tidak menyendiri dalam meriwayatkannya, dan bahwa ia diriwayatkan bersamanya dari kalangan sahabat tiga selain dia maka semuanya menjadi empat: Abu Hurairah, Abu Said al-Khudri, Anas bin Malik, Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhum ajmain – dan dipenuhi oleh mereka berbagai sumber yang telah kita isyaratkan lebih dari dua puluh kitab, dan yang menyebutkan hal itu tidak menghitung kitab-kitab, hampir tidak ada diwan dari diwan-diwan Sunnah yang dipegang oleh Ahlus Sunnah wal Jamaah kecuali menyebutkan hadis sahih ini.
Juga Syaikh al-Albani – rahimahullah taala – dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah berbicara tentang hadis ini, ia di sini menyebutkan tiga jalur untuknya: dari hadis Abu Hurairah, dan Abu Said al-Khudri, dan Anas bin Malik – radhiyallahu taala anhum – dan tidak mengisyaratkan kepada hadis Ali bin Abi Thalib yang ditambahkan oleh Syaikh Mulla Khatir – barakallahu fihi – dan ini dari berkah-berkah kerjasama ahli ilmu atas pembuktian kebenaran-kebenaran syariat, dan berkumpulnya usaha mereka atas sesuatu, maka sebagian mereka menambahkan kepada usaha-usaha yang lain.
Dan Syaikh al-Albani rahimahullah menyebutkan jalur-jalur hadis Abu Hurairah, dan bahwa ia dikeluarkan oleh al-Bukhari dan ad-Darimi dan Ibnu Majah dan Ahmad, dan dalam beberapa riwayat ada tambahan untuknya, dan juga dalam hadis Abu Said diriwayatkan oleh Abu Dawud dan al-Hasan bin Arafah al-Juz’i… dan seterusnya, dan di dalamnya tambahan: “Dan sesungguhnya ia menghindar dengan sayapnya yang di dalamnya ada penyakit; maka hendaklah ia mencelupkannya seluruhnya” yaitu: Sesungguhnya lalat jika jatuh dalam bejana salah seorang dari kita maka hendaklah ia mencelupkannya di dalamnya, kemudian membuangnya, mencabutnya dari bejana ini dan melemparkannya jauh dari bejana, kemudian menggunakan bahan yang ada dalam bejana, apa pun itu, dalam beberapa tambahan hadis, mengapa hal itu? Karena ia menghindar dengan sayap yang di dalamnya ada penyakit, yaitu: turun dalam cairan dengan sayap yang di dalamnya ada penyakit, maka jika engkau mencelupkan lalat dan menenggelamkannya dalam cairan terwujud persamaan medis antara penawar dan racun, atau antara penyakit dan obat, maka sayap yang di dalamnya ada kesembuhan berimbang dengan sayap yang di dalamnya ada penyakit, dan jika tidak engkau biarkan sayap yang di dalamnya ada penyakit saja niscaya akan menjadi berbahaya bagi yang mengonsumsi cairan ini atau makanan atau minuman yang ada dalam bejana ini tanpa ia melakukan sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.
Setelah Syaikh al-Albani mengisyaratkan kepada keshahihan hadis, ia berbicara tentang riwayat-riwayat lain untuk hadis, dan menghukuminya dengan apa yang layak dengan keadaannya, dan kita akan memindahkan perkataannya setelah itu dalam menangkis bahwa ia menyelisihi para dokter atau kenyataan atau yang semacam itu.
Juga fadhilah Syaikh Doktor Muhammad Abu Syahbah dalam kitabnya yang baik (Ad-Difa’ anis Sunnah / Pembelaan terhadap Sunnah) berbicara tentang hadis lalat, sehingga disebutkan bahwa ia berkata: Hadis lalat dan penjelasan bahwa ia adalah mukjizat kenabian, ia berkata: Dan diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Ibnu Majah dari Nabi shallallahu alaihi wasallam beliau bersabda: “Jika lalat jatuh dalam bejana salah seorang dari kalian maka hendaklah ia mencelupkannya seluruhnya, kemudian membuangnya; karena sesungguhnya pada salah satu sayapnya ada penyakit dan pada yang lain ada kesembuhan” dan ia menangkis di sini tentang sebagian orang-orang yang berbicara dalam hadis ini, tetapi ia meletakkan judul ini dan berbicara tentang keshahihan hadis, ia berkata: Hadis ini diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Abu Dawud dan an-Nasa’i dan Ibnu Majah, dan saya tidak menemukan bagi salah seorang dari kritikus hadis celaan dalam sanadnya, maka ia dalam derajat tinggi dari keshahihan, dan semua yang terjadi dari celaan di dalamnya dari sebagian orang yang meremehkan hanyalah dari sisi matannya dan kandungannya.
Dan di sini beliau mengurangi dalam menyifat sebagian orang yang terlalu longgar, karena mereka telah berkata: Bagaimana mungkin lalat yang merupakan sarang kuman itu mengandung obat?!! Dan bagaimana mungkin Allah menggabungkan penyakit dan obat dalam satu benda yang sama?!! Dan apakah lalat itu berakal sehingga bisa mendahulukan salah satu sayapnya dari yang lain?!!
Di sini Yang Mulia Syekh Doktor menyebutkan keraguan-keraguan lain yang mereka bangkitkan: Apakah lalat memiliki semacam akal sampai pada tingkat bahwa ketika ia turun di dalam cairan atau di dalam bejana ia mendahulukan salah satu sayapnya dari yang lain?!! Dan bagaimana mungkin Allah menggabungkan penyakit dan obat dalam satu benda yang sama?!! Dan lalat itu adalah tempat berkumpulnya kuman; karena setiap kali ia hinggap pada sesuatu, ia mengumpulkan kotoran-kotorannya lalu memindahkannya ke benda-benda lain… sampai akhirnya.
Sebelum saya menjawab keraguan-keraguan tersebut, Syekh Mulla Khatir -semoga Allah memberkatinya- membangkitkan permasalahan yang baik: yang menyebabkan sebagian orang jatuh dalam kesalahan, yaitu ketidakmampuan mereka membedakan antara apa yang mustahil dan apa yang mengherankan. Mungkin hal ini mengherankan tetapi tidak mustahil. Yang mustahil kembali kepada asal sesuatu dan pengingkarannya, adapun yang mengherankan kembali -seperti katanya menurut ungkapannya- kepada kelemahan pemikir itu sendiri dan ketidakpemahamannya, maksudnya: saya tidak mampu memahami permasalahan ini, permasalahannya tidak ada cacat. Seandainya Anda datang kepada seorang awam dan berbicara dengannya misalnya tentang “ozon” dan penembusan padanya, dan tentang misalnya pendaratan manusia di permukaan bulan, mungkin dia sangat menganggap hal itu mustahil atau menganggapnya mustahil, tetapi orang-orang yang berpengalaman dalam masalah-masalah ilmiah tidak menganggap hal itu mustahil. Jadi ada perbedaan antara menganggap mustahil dan mengherankan; oleh karena itu menurut pandangan saya bahwa hadits dan secara umum dalam Islam tidak ada yang bertentangan dengan akal atau ditolak oleh kenyataan atau dihukumi mustahil; segala puji bagi Allah, Islam kita bersih dari semua itu.
Tidak ada dalam Islam kita yang kita malu karenanya atau kita coba sembunyikan, atau kita berharap seandainya itu tidak pernah terjadi dan segala puji bagi Allah, semua itu tidak ada dengan izin Allah Tabaraka wa Ta’ala dan Anda tidak akan menemukan pertentangan sama sekali, yang kami maksud dengan pertentangan adalah pertentangan yang sangat jelas, perbedaan total yang mustahil untuk menggabungkan dua hal yang bertentangan, kita tidak akan menemukan ini sama sekali dalam hal apapun dari Islam, dan berdasarkan ini ketika kita mengetahui bahwa Islam telah mengatakan demikian dalam sumber-sumber kita yang sahih, dan bahwa para ulama umat telah menghukumi kesahihan hadits-hadits, mengatakan demikian dalam Alquran atau dalam Sunnah, dan para ulama yang terpercaya, yang dapat dipercaya, yang mulia yang menghabiskan umur mereka dalam melayani Sunnah telah menghukumi kesahihan apa yang dikatakan, kita wajib menerimanya di atas mata dan di atas kepala tanpa ragu-ragu, dan tidak boleh kita menoleh sama sekali kepada orang-orang yang mencoba menghalangi hal itu. Bagaimanapun juga, jika kita merasa heran dengan beberapa hal maka tidak seharusnya kita mengingkarinya, dan tidak mengatakan kemustahilannya, tetapi kita harus mempelajarinya secara mendalam sampai keheranan ini hilang, bukan menjadikan keheranan sebagai penghalang yang membesar sampai mencapai tingkat pengingkaran dan penolakan yang menjatuhkan pelakunya dalam menentang Alquran dan Sunnah yang suci.
Ini adalah ringkasan permasalahannya, jadi kita tidak menyalahkan orang yang heran, tetapi kita menyayangkan orang yang berhenti pada batas keheranan kemudian keheranan ini membesar padanya sampai mencapai tingkat pengingkaran dan penghukuman kemustahilan, sehingga ia menjadi bertentangan dengan nash-nash Alquran Karim dan nash-nash Sunnah yang suci yang telah terbukti kesahihannya di sisi para ulama umat yang terpercaya.
Jadi kita selesai dari ini bahwa haditsnya sahih, dan bahwa ia diriwayatkan dari jalur-jalur yang beragam, dan bahwa kesahihannya telah terbukti, dan para ulama umat telah bersepakat, dan kita tidak menemukan satu pun dari para ulama kita yang terpercaya terdahulu yang melihat Sunnah dan memberikan ijma’ terhadap hadits Bukhari -yakni: terhadap kesahihannya Imam Bukhari dan Imam Muslim, semoga Allah merahmati keduanya- dan kami telah mengatakan: bahwa umat telah menerima hadits-hadits keduanya dengan penerimaan dan bersepakat atas hal itu, kita tidak menemukan satu pun dari para ulama terpercaya ini yang berhenti pada hadits ini dan keberatan padanya.
Menjawab Keraguan-keraguan yang Dibangkitkan Seputar Hadits
Sekarang kita masuk kepada beberapa keraguan yang mereka bangkitkan satu per satu:
Bagaimana lalat tahu bahwa ia membawa penyakit di salah satu sayapnya dan di sayap yang lain obat? Dan bagaimana ia turun dengan sayap yang di dalamnya ada penyakit? Apakah lalat berakal sampai bisa memahami hal itu?
Jika Anda mengingkari hal itu, apa yang menghalangi bahwa Allah Tabaraka wa Ta’ala mengilhamkan hal itu kepadanya, lalat tidak bergerak sendiri, ia bergerak dengan fitrahnya yang telah Allah ciptakan padanya, dan bukan hanya lalat, ular di dalamnya ada racun dan di dalamnya ada penawar racun, lebah di dalamnya ada racun dan di dalamnya ada madu, siapa yang mengilhami semut ketika ia membawa biji untuk melubanginya agar tidak tumbuh sehingga ia bisa menyimpannya. Puluhan makhluk yang bukan pemilik akal, memiliki hal-hal yang Allah ciptakan pada mereka: menghindari bahaya, semua hewan menghindari bahaya, dan mengetahui siapa yang berdiri melawan mereka di alam semesta ini dan lari darinya, dan melarikan diri dan mencari untuk diri mereka tempat berlindung, dan tempat melarikan diri, dan tempat bersembunyi, itu kita lihat dengan mata bahkan pada hewan-hewan buas yang mampu mempertahankan diri mereka.
Setiap makhluk diciptakan dengan fitrah pada hal-hal yang menuntunnya kepada apa yang bermanfaat baginya dalam makanan dan minuman, dan dalam menolak bahaya dari dirinya, dalam semua hal, ambil hewan apapun dan lemparkan ia ke dalam api misalnya, dan biarkan ia bebas menjauh darinya, ia tidak akan masuk, bagaimana ia tahu hal itu? Ini adalah perkara fitrah yang Allah ciptakan padanya, maksudnya: mengapa tikus lari ketika melihat kucing? Di mana tempat pemikiran misalnya, dan ia lari dengan cepat dan kabur dan mencari perlindungan dan tempat berlindung agar kucing tidak menerkamnya, mengapa kucing lari ketika melihat anjing? Mengapa? Mengapa? Mengapa…? Pertanyaan-pertanyaan banyak yang membantah dengan jelas dan terang salah satu kebohongan yang mereka jadikan dasar penolakan mereka terhadap hadits.
Apakah lalat berakal sampai bisa membedakan?
Ya, lalat bergerak dengan fitrah, bergerak dengan apa yang Allah ciptakan padanya, dan keadaannya dalam hal itu seperti keadaan makhluk-makhluk banyak yang kita lihat dengan mata kepala, dan kami memberikan contoh-contoh dengannya.
Jadi keraguan ini terbantahkan dengan jelas dan terang.
Juga ia turun dengan sayap yang di dalamnya ada penyakit dengan fitrah menghindari ini, yang memberitahukan hal itu adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang benar dan dibenarkan, ia turun dengan sayap yang di dalamnya ada penyakit, ia menolak bahaya dari dirinya dengan itu, juga kami telah menunjukkan semua makhluk hampir semuanya dituntun oleh fitrahnya pada hal-hal yang berlawanan, hal-hal yang berlawanan keluar dari perut-perut makhluk semuanya, dan Allah ‘azza wa jalla telah memberikan karunia kepada kita: “Dan Allah menurunkan dari langit air, lalu Dia menghidupkan bumi dengan air itu setelah matinya. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang-orang yang mendengarkan. Dan sungguh, pada hewan ternak itu benar-benar terdapat pelajaran bagimu. Kami memberimu minum dari apa yang ada dalam perutnya, (yaitu) antara kotoran dan darah, berupa susu yang murni” (An-Nahl: 65-66) dari antara kotoran dan darah Allah mengeluarkan susu yang murni yang enak diminum bagi yang meminumnya: “Dan dari buah kurma dan anggur, kamu membuat minuman yang memabukkan” (An-Nahl: 67) kalian membuat sesuatu yang memabukkan yang menghilangkan akal: “kamu membuat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik” (An-Nahl: 67) dan karena itu rezeki di sini disifati dengan baik, setiap sesuatu cocok untuk ini, dan cocok untuk itu, baik dengan penggunaan manusia, atau dengan fitrah yang Allah ciptakan padanya, semua itu disebutkan dalam hadits-hadits Nabi.
Jadi kita tidak bisa menolak perkara ini, tetapi kita katakan: dan kami telah memberikan banyak contoh untuk perkara ini dari kenyataan makhluk-makhluk yang Allah Tabaraka wa Ta’ala ciptakan.
Juga dari sisi bahwa ia bertentangan dengan akal:
Akal yang mana ini? Selama lalat dalam perbuatan ini ada manfaat bagi kita bahwa terjadi perimbangan antara penawar racun dan penyakit, maka ia adalah manfaat, dan akal mana yang mengingkari manfaat ini adalah akal yang harus merevisi dirinya, ia harus menyempurnakan dirinya dengan materi-materi ilmiah, atau dengan penelitian ilmiah yang bisa memastikan kebenaran ini.
Jadi perkataannya: “Bahwa ia bertentangan dengan akal” akal kita menerimanya, bahkan saya melihat bahwa hadits ini di dalamnya ada keunggulan ekonomi, di dalamnya ada keunggulan finansial yang sangat baik, maksudnya jika lalat jatuh di wadah madu yang isinya beberapa kilogram madu, susu, mentega, kita buang? Siapa yang mengatakan itu? Akal yang mana? Bawa ibu rumah tangga manapun yang menjaga belanja dan uang dan lain-lain, dadanya sangat sesak untuk membuangnya dan menumpahkannya; karena lalat jatuh di dalamnya, bahkan jika ia tidak mengatakan: “Kita celupkan” ia akan bertindak, merebusnya di api atau memanaskannya dalam mentega dan yang serupa itu; agar kuman-kumannya mati, seandainya ia tidak melihat bahwa di salah satu sayapnya ada penyakit, seandainya hadits tidak diketahuinya, tetapi dengan fitrahnya ia akan sangat sulit baginya untuk menyia-nyiakan perkara ini yang sekarang mahal, dan dunia sekarang mahal di mana-mana di dunia.
Saya katakan: Sesungguhnya hadits di dalamnya ada keunggulan ekonomi, dan juga ini bukan satu-satunya jawaban.
Juga dari sisi menjawab keraguan-keraguan lain yaitu pertentangan dengan kedokteran, kita memiliki perkataan-perkataan yang dipindahkan para ulama tentang hadits dan sejauh mana kesesuaiannya dengan ahli kedokteran, Yang Mulia Syekh Al-Albani rahimahullah berkata: Mereka mengklaim bahwa mereka menemukan keunggulan ilmiah bahwa hadits ini bertentangan dengan apa yang dikatakan ahli kedokteran.
Syekh berkata: Kemudian sesungguhnya banyak orang menyangka bahwa hadits ini bertentangan dengan apa yang diputuskan para dokter, yaitu bahwa lalat membawa kuman di ujung-ujungnya, jika ia jatuh di makanan atau di minuman maka kuman-kuman itu menempel padanya, dan kenyataannya bahwa hadits ini tidak bertentangan dengan para dokter dalam hal itu, bahkan ia mendukungnya, maksudnya: hadits tidak mengatakan: bahwa lalat tidak membawa kuman, yang memahami hal itu dari hadits, cacatnya ada pada pemahamannya dan bukan pada nash haditsnya, hadits sama sekali tidak menafikan bahwa lalat membawa kuman, bahkan mungkin hadits menegaskan kebenaran ini, ia membawa kuman di salah satu sayapnya, dan Allah meletakkan penawar yang berlawanan dengan penyakit ini di sayap yang lain di dalamnya ada penyembuhan, semua yang diminta darimu jika kamu ingin mendapatkan manfaat dari bahan ini yang lalat jatuh di dalamnya, bahwa kamu celupkan ia di dalamnya kemudian kamu keluarkan dan kamu buang jauh dari wadah, kemudian manfaatkanlah apa yang ada di dalam wadah.
Jadi hadits tidak bertentangan dengan putusanputusan kedokteran bahwa lalat membawa kuman, bahkan ia meletakkan pengobatan untuk keadaan ini, seolah-olah hadits memberitahukan tentang apa yang tidak mereka ketahui ilmunya, atau ia dalam kenyataannya memberitahukan tentang ini, dan kita harus memuji Allah atas nikmat ini, daripada kita menumpahkan bahan-bahan baik yang mahal yang bermanfaat itu hanya karena lalat jatuh di dalamnya, kita harus memuji Allah ‘azza wa jalla bahwa Dia membimbing kita kepada ini melalui lisan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam agar kita tidak menyia-nyiakan harta kita dan membuangnya, khususnya bahwa bagaimanapun tingkat kebersihan di rumah manapun, atau di masyarakat manapun, maka ia tidak akan bisa menjaga diri sepenuhnya dari lalat dan dari jatuhannya di beberapa wadah, ini adalah penjagaan yang sangat sulit jika tidak mustahil, maka Allah ‘azza wa jalla membimbing kita kepada solusi ini.
Syekh rahimahullah berkata:
Dan kenyataannya bahwa hadits tidak bertentangan dengan para dokter dalam hal itu, bahkan ia mendukung mereka; karena ia memberitahukan bahwa di salah satu sayapnya ada penyakit, tetapi ia menambahkan kepada mereka maka ia berkata: “dan di sayap yang lain ada penyembuhan”, maka ini adalah sesuatu yang tidak mereka ketahui ilmunya, maka wajib atas mereka beriman dengannya jika mereka muslim, dan jika tidak maka berhenti jika mereka dari selain mereka jika mereka berakal dan berilmu; itu karena ilmu yang sahih bersaksi bahwa tidak mengetahui sesuatu tidak mengharuskan mengetahui ketiadaannya dalam kenyataan, apakah saya karena tidak mengetahui sesuatu mengatakan: bahwa ia tidak ada, hal-hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar akal.
Kami mengatakan itu dengan asumsi bahwa kedokteran modern tidak memberikan kesaksian tentang kesahihan hadits ini, dan sesungguhnya pendapat para dokter berbeda-beda tentangnya, dan saya membaca artikel-artikel banyak di majalah-majalah berbeda, setiap orang mendukung apa yang ia tuju dengan mendukung atau menolak, dan kita sebagai orang-orang yang beriman dengan kesahihan hadits, dan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berbicara berdasarkan hawa nafsu, ia tidak lain adalah wahyu yang diwahyukan, tidak terlalu penting bagi kita kebenaran hadits dari sudut pandang kedokteran; karena hadits adalah bukti yang berdiri sendiri yang tidak memerlukan dukungan dari luar, dan meskipun demikian sesungguhnya jiwa bertambah imannya ketika melihat hadits yang sahih sesuai dengan ilmu yang sahih.
Oleh karena itu tidak terlepas dari manfaat bahwa saya pindahkan kepada para pembaca ringkasan yang disampaikan salah seorang dokter di “Jam’iyyah Al-Hidayah Al-Islamiyyah” di Mesir seputar hadits ini, ia berkata: Lalat hinggap pada bahan-bahan kotor yang penuh dengan kuman yang darinya timbul penyakit-penyakit berbeda, maka ia memindahkan sebagiannya dengan ujung-ujungnya dan memakan sebagiannya, maka terbentuk dalam tubuhnya dari itu bahan beracun yang para ahli kedokteran menyebutnya “penjauh bakteri”, dan ia membunuh banyak kuman penyakit, dan tidak mungkin bagi kuman-kuman itu untuk tetap hidup atau memiliki pengaruh di tubuh manusia dalam keadaan adanya “penjauh bakteri”, dan bahwa ada kekhususan di salah satu sayap lalat, yaitu bahwa ia mengubah bakteri ke arahnya, dan berdasarkan ini maka jika lalat jatuh di minuman atau makanan dan meletakkan kuman yang menempel di ujung-ujungnya di minuman itu, maka pembunuh kuman terdekat dan pelindung pertama darinya adalah “penjauh bakteri” yang lalat bawa di perutnya dekat dengan salah satu sayapnya, maka jika ada penyakit maka obatnya dekat darinya, dan mencelupkan seluruh lalat dan membuangnya cukup untuk membunuh kuman-kuman yang menempel, dan cukup dalam membatalkan kerjanya.
Ini adalah perkataan Syekh Al-Albani rahimahullah yang dinukil dari salah seorang dokter.
Dan ia menambahkan dan berkata:
Dan saya telah membaca dahulu di majalah ini penelitian tambahan dalam makna ini oleh Dokter Profesor Sa’id As-Suyuthi, jilid tahun pertama, dan saya membaca perkataan di jilid tahun yang lalu halaman 503 oleh dua dokter: Mahmud Kamal, dan Muhammad Abdul Mun’im Husain, dinukil dari majalah “Al-Azhar”, kemudian saya menemukan edisi 82 dari majalah “Al-‘Arab Al-Kuwaitiyyah” halaman 144 dengan judul: “Anda bertanya dan kami menjawab” sampai akhir perkataan, maksudnya: ia mengutip dari salah seorang yang keberatan terhadap hadits lalu menjawabnya dengan terperinci, ia berkata di akhir: Dan dengan kesempatan ini sesungguhnya saya menasihati para pembaca yang mulia untuk tidak percaya dengan semua yang ditulis sekarang di sebagian majalah-majalah yang bergejolak atau buku-buku yang tersebar dari penelitian-penelitian Islam, dan khususnya apa yang darinya dalam ilmu hadits, kecuali jika ditulis dengan pena orang yang dipercaya agamanya pertama, kemudian dengan ilmunya dan kekhususannya di dalamnya kedua; karena kesombongan telah menguasai banyak penulis zaman… sampai akhirnya.
Ringkasan perkataannya: Kita bergantung pada ahli yang memiliki spesialisasi di bidang tersebut.
Jadi para ahli kedokteran dalam penelitian mereka, atau sebagian dari mereka dalam penelitian mereka, tidak mengabaikan dan tidak menolak perkataan ini yang membuktikan bahwa pada lalat di salah satu sayapnya terdapat penyakit dan di sayap lainnya terdapat obat, dan menegaskan kebenaran ilmiah ini.
Syekh Abu Syuhbah rahimahullah berkata dalam bukunya (Pembelaan terhadap Sunnah):
Tuhanmu yang Maha Mengetahui apa yang telah terjadi dan apa yang akan terjadi telah menghendaki untuk mengungkapkan rahasia hadits ini, dan beberapa dokter berhasil menemukan bahwa pada lalat terdapat zat yang membunuh mikroba. Dengan mencelupkannya ke dalam bejana, zat ini menjadi sebab untuk memusnahkan kuman-kuman yang dibawa oleh lalat yang mungkin menempel padanya. Dengan demikian, apa yang dikatakan oleh para ulama terdahulu secara teoritis menjadi kenyataan yang pasti.
Dan inilah yang disebutkan oleh salah seorang dokter modern dalam ceramah di “Jam’iyyah al-Hidayah al-Islamiyyah” di Mesir, ia berkata:
Lalat hinggap di benda-benda kotor yang penuh dengan kuman yang darinya muncul berbagai penyakit, lalu ia membawa sebagian dengan kakinya dan memakan sebagian lainnya… hingga akhir perkataan yang disebutkan, atau sebagiannya yang disebutkan oleh Fadhilatus Syekh al-Albani rahimahullah. Beliau mengutip kutipan lain, berkata: Dan dalam majalah “The English Medical Experiments” edisi 1307 tahun 1927, terjemahannya: Lalat telah diberi makan dari kultur mikroba beberapa penyakit, dan setelah beberapa waktu kuman-kuman tersebut mati dan pengaruhnya hilang, dan terbentuk dalam lalat zat beracun yang disebut “bakteriofag”, dan jika dibuat ekstrak dari lalat menggunakan larutan garam, akan mengandung zat ini yang mampu memusnahkan empat jenis kuman penyebab penyakit. Dan beberapa dokter Barat telah menulis tentang hal itu.
Dengan demikian terlihat bahwa hadits ini yang dianggap bohong oleh sebagian orang yang serampangan adalah salah satu mukjizat ilmiah terkuat tentang kebenaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan dua dokter yang mulia telah menulis penelitian berharga tentang hadits lalat yang didukung dengan bukti-bukti, dan menyebutkan referensi ilmiah yang mereka rujuk dalam membuktikan kebenaran hadits ini yang tidak menyisakan ruang untuk keragu-raguan, dan inilah hadits ini dengan lengkap.
Syekh Abu Syuhbah mengutip apa yang dikatakan oleh dua dokter mulia tersebut: Doktor Mahmud Kamal, dan Doktor Muhammad Abdul Mun’im Husain, dan ini juga telah ditunjukkan oleh Fadhilatus Syekh al-Albani -rahimahumullaahu jami’an- dan Syekh Abu Syuhbah menunjukkan bahwa penelitian berharga ini diterbitkan dalam majalah “al-Azhar” edisi bulan Rajab tahun 1378 Hijriah. Penelitian ini yang ditulis oleh dua ulama mulia dari bidang kedokteran ini -yaitu: dari para ahli spesialisasi- menegaskan di dalamnya apa yang dibawa lalat sebagai peluang untuk pengobatan, dan bahwa lalat itu sendiri membunuh beberapa mikroba, bukan hanya yang hinggap padanya saja, tetapi juga beberapa mikroba lainnya, sebagaimana ditunjukkan oleh bukti-bukti.
Kedua ulama mulia itu berdalil dengan banyak penelitian dari orang-orang Barat yang dianggap oleh banyak peneliti di kalangan kita seolah-olah diturunkan dengan wahyu dari Allah, dan yang aneh adalah ketika mereka menolak hadits ini mereka tidak menunjukkan referensi-referensi ini. Ini adalah kekeliruan ilmiah yang selalu kita katakan, mereka mengambil dari referensi apa yang sesuai dengan hawa nafsu mereka, apa yang sesuai dengan pandangan mereka. Mereka menghakimi dengan akal terlebih dahulu, kemudian setelah itu mereka mencari pendukung untuk kesimpulan yang telah mereka capai. Hasil mereka bukan lahir dari penelitian dan penyelidikan, tidak, tetapi lahir dari pendapat sebelumnya yang dibangun atas hawa nafsu dan pandangan akal yang terlepas dari bukti-bukti ilmiah.
Dua dokter yang menulis penelitian ini dalam majalah “al-Azhar” edisi Rajab tahun 1378 menunjukkan banyak penelitian yang dilakukan oleh banyak ilmuwan negara-negara Barat, dan mereka menunjukkan negara mereka, dan menunjukkan sumber-sumber yang menyebutkan informasi ini. Mereka menyebutkan para ilmuwan dengan nama, dan menyebutkan penelitian mereka dan majalah-majalah yang menerbitkannya… hingga akhir ini, yang pada akhirnya menunjukkan bahwa hadits tersebut shahih dengan izin Allah Tabaraka wa Ta’ala.
Oleh karena itu Syekh Muhammad Abu Syuhbah berkata: Dan setelah ini, semoga engkau wahai pembaca semakin yakin akan kebenaran hadits ini, dan tenang bahwa tunduk dan menerima apa yang shahih dari Rasulullah, lebih pantas bagi mukmin yang mantap dan lebih utama. Dan setiap hari di mana ilmu pengetahuan dan pengetahuan manusia maju, Allah Subhanahu menampakkan dari ayat-ayat apa yang menunjukkan kebenaran Nabi -shalawaatullah wa salaamuhu ‘alaihi- dan kebenaran mukjizat besarnya, yaitu al-Quran al-Karim. Allah berfirman, “Kami akan memperlihatkan kepada mereka tanda-tanda (kebesaran) Kami di segenap penjuru dan pada diri mereka sendiri, sehingga jelaslah bagi mereka bahwa (al-Quran) itu adalah benar. Tidak cukupkah (bagi kamu) bahwa Tuhanmu menjadi saksi atas segala sesuatu?” (Fushshilat: 53).
Jadi keraguan yang mereka bangkitkan semuanya tentang lalat bagaimana bisa memahami?
Kami katakan: Ini ada pada hampir semua makhluk, bagaimana di salah satu sayapnya terdapat penyakit dan di sayap lainnya kesembuhan? Ini adalah penawar dari Allah Azza wa Jalla. Ilmu pengetahuan tidak menentang, dan banyak penelitian ilmiah yang membuktikan ini, dan bukan hanya oleh dokter-dokter Muslim saja, bahkan oleh banyak peneliti Barat yang kami sebutkan rujukan kepada mereka dan tentang mereka bagi siapa yang ingin menelusuri.
Dan saudara kami yang mulia Fadhilatuddoktor Abdul Mahdi Abdul Qadir dalam bukunya (Keraguan Seputar Sunnah) berkata: Musuh-musuh Sunnah dahulu dan sekarang terus-menerus mempermasalahkan hadits ini, dan mengklaim bahwa itu bertentangan dengan akal, dan tabiat menolaknya. Subhanallah! Dan saya bertanya kepada mereka: Tidakkah kalian menggunakan “penisilin” ketika kalian sakit; ia dibuat dari jamur. Adapun “streptomisin” ia dari parasit jamur dan kuman-kuman kuburan. Dan kalajengking pada sengatannya racun yang mematikan dan pada tubuhnya obat yang bermanfaat. Kalian menerima itu dari kedokteran, tetapi jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam datang kepada kalian maka kalian keberatan dan sakit. Adapun kami kaum Muslim, sesungguhnya kami menerima hadits ini, dan semua hadits dengan penuh kebahagiaan dan dengan sepenuh hati mendengar dan taat; karena itu adalah perkataan orang yang diutus Allah dan dijaga-Nya -shallallahu wa sallama wa baaraka ‘alaihi-.
Sesungguhnya kami mengambil manfaat dari hadits ini banyak hal, di antaranya:
Bahwa lalat pembawa penyakit maka kita berhati-hati darinya semampu kita. Kami telah mengetahui, yaitu: ini adalah manfaat yang kami tunjukkan, dan kami telah mengatakan: Bahwa hadits tidak bertentangan dengan apa yang dikatakan ilmu pengetahuan tentang ini bahwa ia membawa kuman di salah satu sayapnya, ya ini adalah manfaat, bahwa ketika ia hinggap di makanan atau minuman maka ia meletakkan sayapnya yang membawa penyakit sebagaimana dalam riwayat yang mengatakan: “Dan sesungguhnya ia melindungi diri dengan sayapnya yang di dalamnya terdapat penyakit”, dan dalam riwayat “Sesungguhnya ia mendahulukan yang beracun dan mengakhirkan kesembuhan”.
Sebagian ulama berkata: Kami mengamatinya dan menemukan bahwa ia melindungi diri dengan sayap kirinya, maka diketahui bahwa yang kanan adalah yang di dalamnya terdapat kesembuhan, di dalamnya terdapat obat yang membunuh penyakit yang dihasilkan dari sayapnya yang menyebabkan penyakit. Dan sesungguhnya hadits ini memberi manfaat kepada kami manfaat-manfaat ini dan lebih dari itu. Dan ilmu kedokteran dan penelitian datang lalu mengakui ini dan menyerahkan kepadanya. Sejak dikenalnya laboratorium dan hadits ini ada di hadapan mereka, dan penelitian-penelitian menyebutkan bahwa lalat adalah pembawa yang baik untuk kuman, dan badan-badan kesehatan di dunia memperingatkan dari mengonsumsi makanan yang dihinggapi lalat. Itu adalah dalil kenabiannya shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau mengabarkan kepada kami di zamannya -yaitu: zaman yang tidak ada laboratorium dan penelitian- bahwa lalat pembawa penyakit, dan umat manusia tidak mengetahui ini kecuali ketika peneliti Jerman “Brefeld” menemukan itu pada tahun 1891.
Dan dalam periode dari 1947 hingga 1950 dua peneliti Inggris “Ainschin” dan “Cook”, dan peneliti Swiss “Roelofs” berhasil mengisolasi zat yang mereka namakan “gafasid” yang mereka ekstrak dari keluarga jamur yang hidup pada lalat, dan ternyata bagi mereka bahwa zat ini adalah antibiotik yang membunuh berbagai kuman di antaranya “disentri” dan “tifoid”, sebagaimana yang lain juga mencapai hasil-hasil ini dan lainnya… hingga akhirnya.
Dan ini juga termasuk dalil kenabiannya shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau mengabarkan lebih dari 1400 tahun yang lalu bahwa pada lalat di salah satu sayapnya terdapat kesembuhan, dan umat manusia tidak mengetahui itu kecuali setelah 1370 tahun. Seandainya ada keadilan dalam pemikiran manusia kontemporer, maka umat manusia akan mengakui kepada Islam tentang keunggulan besar dalam masalah-masalah seperti ini dan lainnya. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam telah berbicara tentang masalah-masalah yang sangat penting yang dipraktikkan oleh kaum Muslim, lalu mereka mendapat manfaat darinya dan orang lain meniru mereka karena menyadari kebesaran peradaban Islam yang meninggikan manusia, lalu mereka juga mendapat manfaat darinya… hingga akhir apa yang beliau katakan.
Dan juga saya rujuk pada bukunya (Menolak Keraguan terhadap Sunnah Nabawiyah) halaman 80 dan seterusnya, dan beliau mengutip kutipan-kutipan tentang lalat untuk pengobatan luka dan bisul. Lalat bahkan dengan tubuhnya digosok dan ditambahkan beberapa zat dan dengan tubuhnya diobati dengannya beberapa luka dan bisul dan nanah, dan ini termasuk yang dibuktikan oleh laboratorium Barat bagi mereka yang tidak meniru kecuali Barat dan tidak percaya kecuali pada perkataan ilmuwan Barat.
Demikianlah bermacam-macam bukti dan perkataan para ulama kita, tetapi saya merujuk pada kitab (al-Ishaabah fii Shihhati Hadiits adz-Dzubaabah – Ketepatan dalam Kebenaran Hadits Lalat). Sejujurnya Syekh -jazaahullah khairan- telah mengumpulkan apa yang berkaitan dengan hadits ini dari sisi jalur-jalur dan mempelajarinya.
Jadi hadits telah terbukti keshahihannya, dan bahwa Abu Hurairah tidak menyendiri dalam meriwayatkannya, dan beliau berbicara tentang manfaat-manfaat fikih, dan melalui fikih madzhab-madzhab, pendapat-pendapat Hanafiyah, misalnya: ia berbicara tentang kesucian lalat jika jatuh ke dalam cairan, dan tentang apa yang dikiaskan seperti ini seperti itu, dan bahwa cairan itu dapat dimanfaatkan, yaitu: hukum-hukum fikih yang banyak; karena para ulama kita menerima hadits dan ridha dengannya, bahkan memuji Allah atas nikmat-Nya lalu membangun hukum mereka. Hadits bagi mereka tidak pernah menjadi tempat keraguan sama sekali; oleh karena itu mereka mengambil manfaat darinya masalah-masalah fikih sebagaimana mereka mengambil manfaat dan mengambil dari dalil-dalil lainnya.
Dan beliau juga berbicara di dalamnya tentang sisi kedokteran dalam hadits ini pada ulama terdahulu dan pada ulama belakangan, dan mengakhiri perkataannya. Beliau berkata: Orang-orang yang bermaksud buruk yang dibutakan oleh peradaban Barat dengan kemilau dan menggelapkan mata hati mereka telah mencoba, sehingga mereka tidak lagi mengenal ukuran kecuali dengan ukuran Barat, dan mereka tidak menimbang kecuali dengan timbangan mereka, dan mereka tidak memahami kecuali apa yang sesuai dengan hawa nafsu mereka. Sesungguhnya dalam hadits ini terdapat dua mukjizat bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam walaupun tidak terlintas dalam pikiran orang-orang ini, atau tidak terbersit dalam benak mereka. Sesungguhnya kedua mukjizat ini telah ditemukan di zaman-zaman belakangan dan tidak diketahui orang-orang sebelumnya. Tetapi kaum Muslim yang beriman menyerahkan kebenaran hadits karena keyakinan mereka akan kebenaran pemberi kabar yaitu shallallahu ‘alaihi wasallam dan ini muncul dari iman kuat mereka kepada Rasul mereka dan apa yang dibawanya.
Adapun mukjizat pertama yang dibuktikan oleh hadits ini dan tidak diketahui kecuali di zaman-zaman belakangan: yaitu penetapan penyakit dan penyakit pada lalat. Sesungguhnya hadits ini telah menetapkan bahwa pada lalat terdapat penyakit, dan peristiwa ilmiah ini yang dikhabarkan oleh hadits ini mendahului penemuan-penemuan modern berabad-abad tahun… hingga akhirnya.
Adapun mukjizat kedua: yaitu penetapan kesembuhan pada lalat, dan sesungguhnya penemuan-penemuan ilmiah modern yang belum berakhir hingga sekarang, membuktikan keberadaan unsur kesembuhan, yaitu antibiotik yang membunuh kuman dan bakteri, atau “bakteriofag” yang membunuh mikroba, dan ini adalah unsur kesembuhan, atau obat; karena masing-masing dari keduanya cukup dalam membunuh kuman dan mikroba yang dibawa lalat.
Sesungguhnya kaum Muslim generasi pertama telah mengambil hadits dengan membenarkan dan beriman tanpa mereka mengetahui bahwa di dalamnya terdapat obat dan penyakit, kuman dan antibiotik -yaitu: istilah-istilah modern- karena semua ini tidak diketahui dan tidak jelas kecuali di zaman sekarang. Dan dengan ini mereka mengambil hadits secara praktis. Lalu bagaimana sikap kaum Muslim kontemporer setelah ditemukan bagi mereka pembenaran kabar Nabawi secara ilmiah dan praktis…? hingga akhir apa yang beliau katakan. Jadi jawabannya dari akal yang adil adalah cara, mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
Jadi semua ini adalah pengembaraan dengan hadits ini, dan perkara ini memuat lebih dari ini agar menjadi jelas melaluinya bahwa kita beragama kepada Allah Ta’ala dengan kebenaran hadits ini dan dengan mengamalkannya.
Kemudian Syekh Mulla Khatir -dan ini adalah perkara yang diketahui- mengakhiri perkataannya: bahwa hadits yang di dalamnya terdapat perintah adalah perintah bimbingan.
Bagaimanapun, orang yang jiwanya tidak merasa senang dengan hadits itu tidak dipaksa untuk melakukannya. Orang yang jiwanya senang dengan perbuatan ini maka hendaklah ia melakukannya. Jika lalat jatuh ke dalam bejana ia mencelupkannya kemudian membuangnya; karena telah terwujud persamaan antara penyakit dan obat dan antara racun dan penawar. Dan jika jiwanya tidak merasa senang dan ia ingin menuangkannya maka hendaklah ia menuangkannya, tetapi jangan menentang hadits dan menolaknya. Ia berkata: Sesungguhnya jiwaku merasa jijik, atau jiwaku enggan, tetapi dengan keyakinannya akan kebenaran hadits sepenuhnya.
Semoga Allah memberikan shalawat, salam dan berkah kepada junjungan kami Muhammad dan kepada keluarga dan para sahabatnya serta memberi salam.
Pelajaran 18: Hadits Isra dan Mikraj, dan Menepis Keraguan yang Ditimbulkan Seputarnya
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang
Takhrij Hadits dan Penjelasan Derajatnya
Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, dan shalawat serta salam semoga tercurah kepada penutup para nabi dan rasul, junjungan kami Muhammad shalallahu alaihi wasallam dan kepada keluarganya, kekasih-kekasihnya, para sahabatnya, istri-istrinya yang baik lagi suci, dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari pembalasan, amma ba’du:
Hadits Isra dan Mikraj:
Ini juga termasuk hadits-hadits yang mereka bicarakan dengan akal mereka dan menimbulkan keraguan seputarnya; yang membuat kita selalu memerlukan pembahasan tentang batasan akal dalam berbicara tentang hal-hal gaib, tentang urusan wahyu, tentang mukjizat-mukjizat, dan sebagainya untuk mengingatkan bahwa ini adalah memaksakan akal pada apa yang bukan menjadi bidang kerjanya, dan ini sama sekali bukan penghormatan terhadap akal, dan ketika kita menangani hal ini maka itu bukan dari sisi penyitaan terhadap akal dalam kebebasan berpikir, dan sebagainya. Kita akan berusaha memahami sudut pandang mereka dan membahas beberapa keraguan yang mereka timbulkan seputar Isra dan Mikraj, dan kita akan menjawab mereka dalam hal itu, dan kita mulai dengan penjelasan hadits atau penyebutan hadits, dan ini adalah hadits yang panjang, dan juga terdapat dalam semua kitab Sunnah dari sumber-sumbernya, artinya kita katakan tanpa berlebihan: tidak ada satu pun sumber dari sumber-sumber Sunnah kecuali menyebutkan mukjizat Isra dan Mikraj dengan perincian yang sangat panjang.
Hadits yang sekarang kita nukil dari Bukhari:
Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Shahihnya: dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu dari Malik bin Sha’sha’ah -artinya: sahabat meriwayatkan dari sahabat-: “Bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bercerita kepadanya tentang malam ketika beliau diisra’kan. Ketika aku berada di Hathim -atau mungkin beliau berkata: di Hijr- tiba-tiba datang kepadaku seorang yang datang lalu berkata: dan aku mendengarnya berkata: maka dibelahlah antara ini sampai samping lambungku” -artinya: dibelah dari dada Nabi yang mulia dari atasnya sampai daerah rambut dari bawah, dan dikeluarkan jantungnya yang mulia- “lalu dikeluarkan jantungku, kemudian aku didatangkan baskom dari emas yang penuh dengan iman lalu jantungku dicuci, kemudian diisi lalu dikembalikan” Perjalanan dimulai dengan membelah dadanya shallallahu alaihi wasallam “kemudian aku didatangkan hewan di bawah bagal dan di atas keledai yang putih yaitu Buraq” Salah seorang perawi hadits bernama Al-Jarud bertanya kepada sayyidina Anas bin Malik radhiyallahu anhu “Apakah itu Buraq wahai Abu Hamzah?” Beliau berkata: “Ya, dia meletakkan langkahnya pada ujung terjauh pandangannya”. Artinya: pada ujung terjauh yang dicapai pandangannya.
Jadi setelah membelah dada yang mulia dan mengembalikannya ke tempatnya dan menyatunya, didatangkan Buraq, dan dia adalah hewan di bawah bagal dan di atas keledai, dan langkahnya sampai pandangannya berakhir sampai jangkauan pandangannya, jika pandangannya meluncur ke puluhan kilometer itu adalah satu langkah.
“Maka berangkatlah bersamaku Jibril hingga sampai ke langit dunia lalu meminta dibukakan, lalu dikatakan: Siapa ini? Dia berkata: Jibril. Dikatakan: Dan siapa bersamamu? Dia berkata: Muhammad. Dikatakan: Dan apakah sudah diutus kepadanya? Dia berkata: Ya. Dikatakan: Selamat datang -dia berkata- maka sebaik-baik kedatangan dia datang lalu dibukakan, maka ketika aku masuk maka di dalamnya ada Adam lalu dia berkata: Ini adalah ayahmu Adam maka berilah salam kepadanya, maka aku memberi salam kepadanya lalu dia membalas salam, kemudian berkata: Selamat datang untuk anak yang shaleh dan nabi yang shaleh, kemudian naik bersamaku hingga sampai langit kedua lalu meminta dibukakan, dikatakan: Siapa ini? Dia berkata: Jibril. Dikatakan: Dan siapa bersamamu? Dia berkata: Muhammad. Dikatakan: Dan apakah sudah diutus kepadanya? Dia berkata: Ya. Dikatakan: Selamat datang, maka sebaik-baik kedatangan dia datang lalu dibukakan -atau dia membukakan- maka ketika aku masuk maka ada Yahya dan Isa dan mereka berdua adalah anak saudara perempuan (sepupu), dia berkata: Ini adalah Yahya dan Isa maka berilah salam kepada mereka berdua, maka aku memberi salam lalu mereka berdua membalas kemudian berkata: Selamat datang untuk saudara yang shaleh dan nabi yang shaleh, kemudian naik bersamaku ke langit ketiga lalu meminta dibukakan, dikatakan: Siapa ini? Dia berkata: Jibril. Dikatakan: Dan siapa bersamamu? Dia berkata: Muhammad. Dikatakan: Dan apakah sudah diutus kepadanya? Dia berkata: Ya. Dikatakan: Selamat datang, maka sebaik-baik kedatangan dia datang lalu dibukakan -atau dia membukakan- maka ketika aku masuk maka ada Yusuf, dia berkata: Ini adalah Yusuf maka berilah salam kepadanya, maka aku memberi salam kepadanya lalu dia membalas kemudian berkata: Selamat datang untuk saudara yang shaleh dan nabi yang shaleh”.
Dan begitu seterusnya di langit keempat bertemu dengan Idris alaihi salam dan di langit kelima bertemu dengan Harun alaihi salam dan di langit keenam bertemu dengan Musa alaihi salam dan di langit ketujuh bertemu dengan bapak para nabi Al-Khalil (Ibrahim) alaihi salam, semuanya menyambutnya, dan beliau memberi salam kepada mereka. “Kemudian aku diangkat ke Sidratil Muntaha, maka buahnya seperti kendi Hajar, dan daunnya seperti telinga gajah, dia berkata: Ini adalah Sidratil Muntaha, dan ada empat sungai; dua sungai yang tersembunyi, dan dua sungai yang tampak, maka aku berkata: Apakah ini wahai Jibril? Dia berkata: Adapun yang tersembunyi maka dua sungai di surga, dan adapun yang tampak maka Nil dan Furat, kemudian diangkat untukku Baitul Ma’mur, kemudian aku didatangkan bejana dari khamar, dan bejana dari susu, dan bejana dari madu, maka aku mengambil susu, lalu dia berkata: Ini adalah fitrah yang engkau berada di atasnya dan umatmu, kemudian diwajibkan atasku shalat lima puluh shalat setiap hari kemudian aku kembali lalu melewati Musa lalu dia berkata: Apa yang diperintahkan kepadamu? Dia berkata: Aku diperintahkan lima puluh shalat setiap hari. Dia berkata: Sesungguhnya umatmu tidak mampu lima puluh shalat setiap hari, dan aku demi Allah sungguh telah mencoba orang-orang sebelummu, dan aku telah menghadapi Bani Israil dengan keras sekali, maka kembalilah kepada Tuhanmu, mintalah keringanan untuk umatmu, maka aku kembali lalu dikurangi dariku sepuluh”.
Dan terus berlanjut peninjauan kembali hingga diperintahkan lima shalat setelah Nabi shallallahu alaihi wasallam merasa malu untuk meninjau kembali kepada Tuhannya: “Dan berseru seorang penyeru: Aku telah melaksanakan kewajiban-Ku, dan Aku telah meringankan atas hamba-hamba-Ku” Ini adalah hadits yang dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim.
Dan dari hadits Abu Hurairah juga: “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam didatangkan pada malam diisra’kan dengan beliau di Iliya (Baitul Maqdis) dengan dua gelas dari khamar dan susu, maka beliau melihat kepada keduanya lalu mengambil susu”.
Dan dari hadits Abu Dzar: “Dia bercerita bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dibukakan atap rumahku -atau atapku- dan aku di Mekkah, maka turunlah Jibril alaihi salam lalu membelah dadaku, kemudian mencucinya dengan air zamzam”.
Dan dari hadits Anas juga, dan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ta’ala anhuma dan dari Jabir bin Abdullah: “Ketika kaum Quraisy mendustakan aku, aku berdiri di Hijr, maka Allah menampakkan untukku Baitul Maqdis, lalu aku mulai memberitahu mereka tentang tanda-tandanya, dan aku melihatnya”.
Dan dalam hadits-hadits yang sangat banyak di dalamnya riwayat-riwayat yang beragam. Ini adalah paparan ringkas hadits Isra dan Mikraj dan dia -sebagaimana yang kita katakan-: hadits shahih, terdapat dalam sumber-sumber kita yang paling shahih, dan ada pada Bukhari di tempat-tempat yang beragam; di antaranya kitab: Hadits-hadits Para Nabi, bab: Apakah telah sampai kepadamu kisah Musa, dan di antaranya kitab: Permulaan Penciptaan, bab: Penyebutan Para Malaikat, dan di antaranya kitab: Keutamaan Anshar, bab: Tentang Mikraj. Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab: Iman, bab: Isra dengan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan seterusnya.
Kami membatasi di sini pada Bukhari dan Muslim, tetapi sebagaimana yang aku katakan: dia terdapat dalam semua kitab Sunnah yang suci, yang merupakan sumber-sumber kami yang kami rujuk dalam semua urusan Sunnah, hadits ini telah ditetapkan keshahihannya, dan dia menurut ahli hadits dengan ijma’, dan menurut ulama umat, dan menurut Ahlus Sunnah wal Jama’ah, telah ditetapkan keshahihannya dari Nabi shallallahu alaihi wasallam.
Perincian Perjalanan Isra dan Mikraj, dan Penjelasan Apa yang Terjadi di Dalamnya dari Mukjizat-mukjizat
Dimulai dengan membelah dada, dan peristiwa membelah dada terulang dalam kehidupan Nabi shallallahu alaihi wasallam beberapa kali, yang disepakati para ulama darinya ada tiga, dan penjelas hadits berbicara tentangnya; Ibnu Hajar dan lainnya, menunjukkan bahwa dadanya yang mulia dibelah ketika beliau masih anak-anak di padang Bani Sa’d, dan itu untuk mencabut bagian setan darinya, dan dadanya yang mulia dibelah ketika awal wahyu, dan itu agar beliau siap untuk menerima dari malaikat.
Para ulama berkata: Sesungguhnya wahyu pada hakikatnya entah malaikat berpindah ke keadaan manusia, dan ini lebih ringan bagi Rasulullah shallallahu alaihi wasallam ketika malaikat datang dalam bentuk manusia dari manusia, seperti dalam hadits Jibril, dan seperti dia datang dalam bentuk Dihyah Al-Kalbi dan seterusnya, atau malaikat berpindah ke ke tahap kemalaikatan agar terjadi interaksi, dan ini berat dan sulit bagi Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Sesungguhnya Kami akan menurunkan kepadamu perkataan yang berat” (Surat Al-Muzzammil: 5) dan dalam kitab: Permulaan Wahyu dari hadits ibunda kami Aisyah radhiyallahu anha pada Bukhari: “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengalami kesulitan dari turunnya wahyu” hingga dia berkata: “dan sesungguhnya dahinya bercucuran keringat pada hari yang sangat dingin”.
Mereka banyak berbicara dari sisi akal dalam hal-hal semacam ini, dan kita membaca sekarang bahwa mereka terus beberapa bulan mempersiapkan persiapan untuk orang yang naik ke angkasa yang tinggi, dan dalam perjalanan antariksa yang dikenal sekarang dia memiliki pakaian khusus, dan makanan khusus, dan kendaraan khusus; karena dia melampaui tahap gravitasi, tahap ini atau daerah ini memiliki hukumnya yang berbeda dari yang berlaku di bumi, semua ini Allah Azza wa Jalla lakukan untuk Nabi shallallahu alaihi wasallam dengan mukjizat membelah dada, hikmahnya agar beliau siap untuk naik ke alam yang tinggi dengan cara yang dikehendaki oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Kemudian datang Buraq, dan sifatnya: bahwa dia di bawah bagal dan di atas keledai dari sisi ukuran, dan dia putih, dan meletakkan kukunya pada ujung terjauh pandangannya, artinya: pada titik terjauh yang dicapai pandangannya, jadi langkahnya sangat luas sekali, dan dia pada dirinya sendiri adalah mukjizat.
Dan dinaikkan Nabi shallallahu alaihi wasallam ke langit-langit yang tinggi, dan di setiap langit bertemu dengan seorang nabi dari para nabi, dan Jibril meminta dibukakan dan pintu dibukakan, dan ditanya siapa bersamamu? Muhammad shallallahu alaihi wasallam: “Dan apakah sudah diutus kepadanya?” Semuanya mengetahui kenabian beliau shallallahu alaihi wasallam dari pertanyaan mereka: “Dan apakah sudah diutus kepadanya?” Semuanya mengetahui kenabiannya, dan pembenaran itu adalah firman Allah Tabaraka wa Ta’ala: “Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil perjanjian dari para nabi: ‘Sungguh, apa saja yang Aku berikan kepadamu berupa kitab dan hikmah kemudian datang kepadamu seorang rasul yang membenarkan apa yang ada pada kamu, niscaya kamu akan sungguh-sungguh beriman kepadanya dan menolongnya.’ Allah berfirman: ‘Apakah kamu mengakui dan menerima perjanjian-Ku terhadap yang demikian itu?’ Mereka menjawab: ‘Kami mengakui.’ Allah berfirman: ‘Kalau begitu saksikanlah (hai para nabi) dan Aku menjadi saksi (pula) bersama kamu.'” (Surat Ali Imran: 81) Ayat ini menetapkan bahwa Allah Azza wa Jalla telah mengambil janji dan perjanjian atas para nabi semuanya, bahwa jika mereka mendapati nabi yang agung penutup ini mereka harus beriman kepadanya, dan menolongnya.
Dan Ibnu Abbas, ulama besar umat dan penterjemah Al-Quran berkata: “Janji juga diambil atas umat-umat melalui nabi-nabi mereka”; karena setiap khitab kepada nabi sesungguhnya adalah khitab kepada umatnya, kecuali apa yang ditegakkan dalil atas pengkhususan Nabi shallallahu alaihi wasallam dengannya.
Jadi ketika Allah mengambil janji dan perjanjian dari para nabi maka sesungguhnya Dia telah mengambilnya dari umat-umat mereka pada waktu yang sama, bahwa salah seorang dari mereka jika mendapati nabi ini dia harus beriman kepadanya: “Niscaya kamu akan sungguh-sungguh beriman kepadanya dan menolongnya” Dan mereka memberikan janji dan perjanjian atas itu, dan bersaksi atas diri mereka sendiri, dan tegaklah hujjah atas mereka, dan karena itu para nabi mengetahui kenabian beliau shallallahu alaihi wasallam dan penerapan itu secara praktis adalah pada malam Isra dan Mikraj, ketika diisra’kan Nabi shallallahu alaihi wasallam atau dimikrajkan beliau ke langit-langit yang tinggi: “Dan apakah sudah diutus kepadanya?”
Ini pertanyaan orang-orang yang mengetahui kenabiannya, hanya saja dia bertanya tentang waktu dan zaman, apakah sudah diutus kepadanya sekarang? Maka jawabannya ya, lalu mereka menyambutnya, adapun Adam alaihi salam maka menyambutnya; karena dia adalah anak baginya, dan Adam adalah bapak semua makhluk, dan bukan hanya bapak para nabi, dan di langit ketujuh -artinya: di awal dan akhir- bertemu dengan kedua bapaknya; dengan bapaknya yang jauh Adam, dan dengan bapaknya yang dekat Ibrahim alaihima salam dan atas semua nabi dan rasul- dan semuanya menyambut beliau, dan kedua bapak berkata: “Selamat datang untuk anak yang shaleh dan nabi yang shaleh”, dan para nabi yang lain berkata: “Selamat datang untuk nabi yang shaleh dan saudara yang shaleh”, mereka menyambut beliau, dan Allah wajibkan shalat kemudian turun, dan terjadi peninjauan kembali dengan Musa alaihi salam.
Mungkin saja dibawa jasad beliau yang mulia tanpa kendaraan, tetapi dia adalah pelatihan bagi kita:
Pertama: Kendaraan pada dirinya sendiri adalah mukjizat dengan apa yang dimilikinya dari kemampuan dan kemungkinan.
Kedua: Dia juga pelatihan bagi kita dalam mengambil sebab-sebab, artinya: kita bertawakkal kepada Allah dan menyerahkan urusan kepada-Nya, tetapi itu tidak berarti meninggalkan sebab-sebab.
Maka terjadilah peristiwa pembelahan dada, kemudian Al-Buraq, lalu beliau dibawa dalam perjalanan Mikraj. Perjalanan Isra dan Mikraj mengandung banyak mukjizat:
Isra artinya berjalan di malam hari. Isra dan Al-Sura adalah: berjalan di malam hari. Kata kerja lampau dari Isra adalah Asra, ini adalah hamzah transitivitas. Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah memperjalankan hamba-Nya di malam hari dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsha, sebagaimana turun surah yang memuat nama ini dalam ayat pertamanya: “Maha Suci Allah yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Masjidil Haram” (Surah Al-Isra: 1).
Adapun Mikraj: adalah isim alat dengan wazan mi’faal, yaitu alat untuk naik. Yang dimaksud adalah tangga yang kita naiki untuk mencapai tempat yang tinggi, ini disebut mi’raaj. Yang dimaksud adalah: perjalanan naik itu sendiri ke langit yang tinggi. Namun mi’raaj dengan wazan mi’faal, seperti: mihrāts (bajak), minsyār (gergaji), dan mismār (paku) adalah isim alat, yang dimaksud adalah alat untuk naik yaitu tangga atau lift. Tetapi yang dimaksud dalam syariat adalah: pendakian itu sendiri ke langit yang tinggi, untuk manfaat-manfaat yang terkandung dalam perjalanan yang penuh berkah ini.
Beberapa manfaat yang berkaitan dengan penetapannya, karena yang pokok adalah menetapkan mukjizat:
Pertama: Haditsnya sahih. Jadi pembicaraan dari segi kesahihan hadits tidak memerlukan perdebatan atau diskusi, ini dari satu sisi.
Kedua: Perjalanan Isra dan Mikraj adalah mukjizat, bahkan ia adalah mukjizat yang mengandung mukjizat-mukjizat di dalamnya. Di antara mukjizat yang dikandungnya adalah pembelahan dada pertama kali, ini mukjizat. Di antara mukjizat yang dikandungnya adalah Al-Buraq, ini mukjizat. Di antara mukjizat yang dikandungnya adalah pertemuan para nabi dengan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dan penyambutan mereka terhadap beliau, ini mukjizat. Juga di antara mukjizat-mukjizat, sebagaimana disebutkan secara rinci dalam beberapa riwayat, bahwa beliau Shallallahu ‘Alaihi Wasallam shalat mengimami mereka, ini mukjizat, yaitu mereka datang dari kubur mereka kemudian kembali lagi ke kubur mereka, ini mukjizat. Juga ketika mereka kembali, dan ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari riwayat Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ‘Anhuma: “Ketika kaum Quraisy mendustakanku” – ketika beliau kembali dari perjalanan Isra dan Mikraj dan menceritakannya, mereka mendustakannya. Beliau berkata: “Aku sedih karenanya”, artinya Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam merasa sedih karena pendustaan mereka. Mereka berkata: Gambarkan kepada kami Baitul Maqdis. Padahal mereka tahu bahwa beliau tidak pergi dalam perjalanan wisata untuk menghitung jumlah pintu di Masjidil Aqsha, atau jumlah jendela atau warna dinding. Beliau pergi untuk misi kenabian, misi dakwah.
Ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam sedih karenanya, apa yang dilakukan Allah Subhanahu Wa Ta’ala untuknya? Allah menampakkan Baitul Maqdis kepadanya – membawa Baitul Maqdis kepadanya. Beliau berkata: “Maka aku mulai melihat dan memberitahu mereka tentang tanda-tandanya”. Beliau berkata: “Allah menampakkan”, dalam satu riwayat beliau berkata: “Jalla” (dengan takhfif), boleh meringankan di sini. Dengan tasydid: “fa jalla Allahu”, artinya: Allah menampakkan dan menjelaskan Baitul Maqdis kepadaku. “Maka aku mulai memberitahu mereka tentang tanda-tandanya sedangkan aku melihatnya”. Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam memberitahu mereka tentang ciri-cirinya sambil melihatnya Shallallahu ‘Alaihi Wasallam.
Jadi mukjizat dimulai dengan pembelahan dada, dan Al-Buraq juga merupakan mukjizat yang mengandung mukjizat-mukjizat di dalamnya, terbukti dari segi kesahihan dengan tingkat kesahihan tertinggi, dengan ijmak umat, dan dengan penerimaan umat terhadapnya. Apakah akal memiliki peran? Inilah yang membuat kita menekankan batasan-batasan penggunaan akal.
Para ulama mendefinisikan mukjizat sebagai: sesuatu yang luar biasa dan melampaui kebiasaan, yang Allah tampakkan melalui tangan seorang nabi untuk mendukung dakwahnya, mengukuhkan kenabiannya, dan membenarkannya dalam semua yang ia kabarkan tentang Allah Azza Wa Jalla. Jadi mukjizat adalah sesuatu yang melampaui kebiasaan, sesuatu yang tidak dapat dibahas dengan akal, karena ia di atas akal, di atas pemikiran rasional. Ketika akal masuk dan memaksakan diri dalam membahas perkara-perkara ini – inilah yang kita tekankan berkali-kali – ini adalah campur tangan dalam hal yang bukan wilayah kerjanya, dan bukan kewenangannya. Ia sangat keliru ketika melakukan itu. Kamu membenarkan Nabi atau tidak membenarkannya, kamu bebas. Tetapi jika kamu membenarkannya dan membahas dengan akalmu hal-hal yang tidak ada campur tangan akal di dalamnya, inilah kesia-siaan, inilah kesembarangan, inilah kekeliruan ilmiah dan akal sekaligus. Mukjizat sama sekali bukan dari wilayah kerja akal, ia di atas akal, karena ia pada dasarnya – sebagaimana mereka sepakat dalam mendefinisikannya – adalah sesuatu yang melampaui kebiasaan yang tidak biasa diketahui manusia, dan tidak dikenal manusia, yang Allah tampakkan melalui tangan seorang nabi, seakan-akan ia adalah pesan dari Allah Ta’ala untuk mendukung nabi ini dalam apa yang ia kabarkan tentang Tuhannya Subhanahu Wa Ta’ala.
Bantahan Terhadap Keraguan yang Dibangkitkan Seputar Perjalanan Isra dan Mikraj
Kita harus sepakat tentang:
Pertama: Bahwa Isra dan Mikraj adalah mukjizat yang tidak tunduk pada kerja akal, karena ia mukjizat.
Kedua: Pengenyahan akal dari mukjizat Isra dan Mikraj ini tidak khusus untuknya, tetapi berlaku untuk semua mukjizat. Dan bukan hanya mukjizat Nabi kita Shallallahu ‘Alaihi Wasallam saja, tetapi mukjizat semua nabi. Kita tidak mencampuri dengan akal kita. Jika kita mencampuri dengan akal kita mukjizat para nabi, mungkin itu akan menyebabkan pengingkaran.
Ketiga: Landasan akal. Imam Syaikh Abdul Halim Mahmud rahimahullah dalam beberapa bukunya membantah pengingkar Isra dan Mikraj, atau mereka yang memalingkannya dari makna zahirnya, karena mereka mengklaim sebagai kaum modernis, pengikut mazhab rasional, atau pengikut mazhab ilmiah eksperimental. Padahal mereka adalah kaum kolot. Dia menjelaskan perkataan mereka dengan mengatakan: Mereka adalah pengikut Abu Jahal, sadar atau tidak sadar. Bagaimana? Abu Jahal dan mazhabnya serta orang-orang sepertinya ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam memberitahu mereka tentang mukjizat Isra dan Mikraj, mereka mengingkarinya. Atas dasar apa? Atas dasar mustahil menurut akal. Mereka berkata: Kami menempuh perjalanan ke sana dengan unta selama sebulan pergi dan sebulan pulang, lalu engkau mengklaim mendatanginya dalam semalam wahai Muhammad?! Jika kita memeriksa dan meneliti perkataan Abu Jahal dan pengikutnya, itu adalah penolakan berdasarkan akal. Akal mereka tidak menerima itu. Kami pergi ke sana sebulan pergi dan sebulan pulang dengan unta, lalu engkau mengklaim mendatanginya dalam semalam wahai Muhammad? Masalahnya, Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tidak mengklaim bahwa ia mendatanginya, tetapi ia menyandarkan perbuatan itu kepada Dzat yang berkuasa melakukannya, yaitu kekuasaan Allah Ta’ala. Muhammad tidak berkata: Aku berjalan, tetapi berkata: Aku diperjalankan. Dan Allah Ta’ala menyandarkan perbuatan itu kepada diri-Nya dalam Al-Quran: “Maha Suci Allah yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya” (Surah Al-Isra: 1). Tidak dikatakan: Muhammad berjalan sendiri. Jadi Al-Quran membantah mereka dalam hal ini.
Mereka mundur seribu empat ratus tahun ke belakang, mereka adalah kaum kolot yang mundur mengikuti Abu Jahal. Bahkan kita katakan dengan tegas tanpa ragu-ragu: Bahwa Abu Jahal dengan kekafirannya lebih baik keadaannya daripada mereka, dibandingkan dengan anak-anak mazhab Islam yang mengingkari itu. Mengapa? Karena Abu Jahal konsisten dengan kekafirannya. Bagaimana? Ia pada dasarnya tidak beriman kepada kenabian, sehingga wajar ia mengingkari mukjizat. Jika ia tidak beriman kepada kenabian dan bahwa beliau adalah nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, apakah ia akan beriman kepada mukjizat-mukjizatnya? Adapun kalian yang beriman kepada kenabiannya, bagian dari iman kepada kenabian adalah beriman bahwa Allah menampakkan mukjizat-mukjizat untuk para nabi-Nya. Ini bagian dari iman kepada kenabian. Semua yang Allah Ta’ala tampakkan melalui tangan nabi ini, setelah kamu beriman dan membenarkannya, kamu harus membenarkannya. Jika tidak, apa artinya kamu membenarkannya lalu mengingkari sebagian yang berkaitan dengannya!
Apakah Nabi kita Shallallahu ‘Alaihi Wasallam adalah yang pertama dalam mukjizat? Maksudnya: Terjadi mukjizat-mukjizat kepadanya yang tidak terjadi kepada para nabi sebelumnya dalam hal keanehannya, dalam hal penolakan akal terhadapnya? Jika kita akan menggunakan akal, apakah akal menerima bahwa seorang bayi berbicara dalam buaian seperti Allah memberikan kemampuan berbicara kepada Nabi Isa alaihissalam? Apakah akal menerima bahwa seorang anak lahir tanpa ayah? Apakah akal atau ilmu eksperimental menerima bahwa tongkat berubah menjadi ular? Dan bahwa tongkat membelah laut? Dan mukjizat-mukjizat lain yang Allah tampakkan, bahwa seseorang masuk ke dalam api dan keluar dengan selamat? Bahkan dia tidak hanya keluar dengan selamat. Api memiliki sifat membakar. Dalam mukjizat Nabi Ibrahim alaihissalam, Allah Ta’ala tidak hanya menghilangkan sifat membakarnya saja, tetapi mengubahnya menjadi kebalikan dari sifatnya, menjadikannya dingin dan sejuk bagi Ibrahim. Perhatikan keindahan Al-Quran: “Kami berfirman: Wahai api, jadilah kamu dingin” (Surah Al-Anbiya: 69). Tidak hanya mengatakan: dingin saja, karena sebagian dingin menyakitkan dan berbahaya, menyebabkan penyakit, dan memerlukan pengobatan. Tetapi: Jadilah wahai api dingin dan sejuk. Jadi itu adalah dingin yang tidak menyakitkan. Allah menghilangkan sifatnya, bahkan mengubahnya menjadi kebalikan dari sifatnya, seakan-akan ia duduk dalam pendingin udara yang tidak berbahaya dan tidak menyakitkan. Ia membawa semua tanda kesempurnaan, ia dingin dan pada saat yang sama sejuk yang tidak menyakitkan berkat karunia Allah Azza Wa Jalla.
Ini adalah mukjizat-mukjizat untuk semua nabi. Nabi kita Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bukanlah yang pertama dalam mukjizat-mukjizat ini. Di antara orientalis yang mempengaruhi anak-anak kita dari anak-anak mazhab Islam, ada yang Yahudi dan ada yang Nasrani. Mereka beriman kepada mukjizat para nabi mereka, tetapi untuk nabi kita mereka memaksakan akal dan ilmu dalam hal yang bukan wilayahnya, dan mereka mengelabui kita dengan omong kosong ini. Sebagian dari kita menerimanya. Bagaimana itu bisa terjadi? Sampai tingkat kita mengingkari apa yang datang kepada kita dalam sumber-sumber kita yang sahih!!
Semua bencana ini terjadi akibat memasukkan akal dalam hal yang bukan spesialisasinya, akibat terpengaruh oleh orientalis, padahal orientalis beriman kepada mukjizat-mukjizat mereka. Kita tidak pernah mendengar bahwa seorang orientalis seperti “Goldziher” atau yang lain atau yang lain dari mereka yang mempengaruhi anak-anak kita seperti “Schacht”, “William Muir”, apakah mereka mengingkari mukjizat para nabi mereka? Mereka tidak mengingkari. Ini adalah perkara yang disepakati di antara manusia. Mukjizat adalah dukungan dari Allah Tabaraka Wa Ta’ala untuk nabi-Nya Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Mukjizat adalah dalil dari Allah Azza Wa Jalla atas kebenaran nabi ini. Ia adalah pesan dari Allah Azza Wa Jalla atau seperti ini membawa dalil atas dukungan dan pembenaran-Nya, seakan-akan ia adalah pesan bagi makhluk agar mengikuti Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dalam semua yang ia kabarkan tentang Allah Azza Wa Jalla. Jadi Isra dan Mikraj telah terbukti, dan landasan yang mereka bangun untuk penolakan mereka adalah rapuh dan terbantahkan. Bahkan kita dapat mengatakan: Jika memang harus menggunakan akal atau ilmu, maka yang paling dekat dari mukjizat dengan ini adalah mukjizat Nabi kita Shallallahu ‘Alaihi Wasallam.
Sesungguhnya dua mukjizat terbesar yang mereka bicarakan dan bangkitkan keraguan dan mencoba membangkitkan keraguan terhadapnya adalah mukjizat pembelahan dada yang berulang, dan mukjizat Isra dan Mikraj. Kita telah menyebutkan berulang kali bahwa ilmu telah mencapai sedikit darinya. Pembelahan dada, ilmu sekarang menanam jantung dan menanam organ-organ sebagai jenis pengobatan bagi manusia berkat karunia Allah Azza Wa Jalla.
Adapun menunggangi kendaraan, jika sekarang seseorang memberitahu bahwa ia berpindah antara Mekkah tempat Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam keluar dan Yerusalem tempat Isra, pasti berkali-kali dalam satu malam, bukan hanya sekali. Jika ia berkata: berkali-kali, artinya kira-kira pesawat membutuhkan satu jam atau kurang dari satu jam. Artinya jika ia berpindah berkali-kali dalam satu malam dan memberitahu kita tentang itu, kita akan membenarkannya. Jika sebuah mukjizat kita dustakan atau sebagian dari kita ragu-ragu tentangnya, dan mengklaim bahwa dalil atau akal ini tidak menerima atau begini… dan seterusnya.
Ini sama sekali tidak boleh. Sebagaimana kita katakan: Kita berbicara dengan dalil. Akal membuktikan, realita membuktikan. Tidak ada keanehan dalam hal ini sama sekali. Para nabi mengalami mukjizat-mukjizat yang lebih aneh dan lebih menakjubkan dari yang terjadi pada Nabi kita Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dan mereka yang beriman membenarkannya. Kita beriman kepadanya berkat karunia Allah Azza Wa Jalla dan kita beriman kepada mukjizat semua nabi. Ini dari keindahan Islam yang menjadikan iman kita kepada semua nabi seperti iman kita kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Bahkan jalan untuk mengenal para nabi terdahulu dengan semua yang terjadi kepada mereka, kita mengetahuinya melalui Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam yang Allah turunkan kepadanya Al-Quran yang mengabarkan hal itu, dan yang dibawa oleh hadits-hadits penghulu para rasul Shallallahu ‘Alaihi Wasallam.
Abu Bakar Radhiyallahu ‘Anhu pada malam Isra dan Mikraj – sebagaimana diriwayatkan oleh buku-buku sirah yang beragam, Ibnu Hisyam dan lainnya – mengajarkan kita penggunaan akal dengan cara yang benar. Abu Bakar Radhiyallahu ‘Anhu tidak hadir ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mengabarkan tentang Isra dan Mikraj. Mereka datang kepadanya dan memberitahunya: Sesungguhnya sahabatmu mengklaim bahwa ia mendatangi Baitul Maqdis tadi malam lalu pagi hari berada di tengah-tengah kita. Sungguh hebat engkau wahai Abu Bakar – semoga Allah meridhaimu dan memberimu keridhaan – wahai sebaik-baik makhluk setelah para nabi.
Sebagian orang berkata: Sesungguhnya Abu Bakar dinamai Ash-Shiddiq (yang sangat membenarkan) sejak malam itu, dan bahwa imannya dibangun atas dasar cinta kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dan membenarkannya. Tidak, demi Allah ini adalah puncak kedewasaan akal setelah kedewasaan iman. Yang iman ini tak terbatas. Imannya setara dengan iman umat. Ia berkata kepada mereka: “Apa yang aneh dalam hal itu!”
Pertama: Ia mengajarkan kita pelajaran, ia berkata: “Jika ia berkata demikian maka ia benar”. Artinya jadi kita harus meneliti dalam berita-berita. Dan posisi-posisi seperti ini adalah yang menjadi dasar para ahli hadits ketika meletakkan kaidah-kaidah penerimaan riwayat, di antaranya kejujuran pemberi kabar, dan yang paling utama. Hal itu disebutkan dalam Al-Quran dan Sunnah: “Jika ia berkata demikian maka ia benar”. Yang menyampaikan berita kepadanya sekarang adalah orang-orang kafir. Mungkin mereka berbohong atas nama Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, terutama karena mereka adalah musuh.
Maka kita harus berhati-hati dalam menerima berita-berita. Lalu apa yang aneh dalam hal ini?! Dia (Nabi) memberitahuku bahwa wahyu datang kepadanya dari langit dalam sekejap, aku membenarkannya karena aku beriman bahwa dia adalah seorang nabi. Apa bedanya secara akal, ilmu, dan kenyataan? Apa bedanya antara turunnya malaikat dari alam atas kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan apa yang Allah Ta’ala ingin sampaikan, dengan naiknya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ke alam atas? Akal yang menerima ini akan menerima itu. Berdasarkan kekuasaan Allah, berdasarkan keagungan Allah, semua itu lebih sederhana dari yang dibayangkan. Kita tidak akan mengatakan mudah atau dipermudah, ini lebih sederhana dari yang dibayangkan. Segala sesuatu dengan kehendak Allah, “Kun fayakun” (jadilah maka jadilah). Kekuasaan yang melaksanakan penurunan malaikat adalah kekuasaan yang menaikkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ke alam atas.
Mereka membicarakan Mi’raj lebih banyak daripada Isra. Isra karena sudah pasti dengan Al-Qur’an dan nash ayat: “Mahasuci (Allah) yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsha” (Surat Al-Isra: 1). Oleh karena itu, orang yang mengingkari Isra adalah kafir. Ada yang menta’wilkannya, dia yang menta’wilkannya bukan mengingkarinya, karena dia akan bertentangan dengan Al-Qur’an, karena dia mengingkari apa yang diketahui dari agama secara pasti. Maka dari itu mereka berani terhadap Mi’raj, karena ada ayat-ayat di awal Surat An-Najm yang mengisyaratkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dinaikkan ke alam atas. Dan ini termasuk di antara syubhat (keraguan) yang mereka bangkitkan, bahwa Mi’raj tidak disebutkan dalam Al-Qur’an, biarlah. Bahkan jika kita tidak mengatakan bahwa ayat-ayat An-Najm tidak bisa diartikan sebagai Mi’raj: “Sungguh, dia (Muhammad) telah melihat sebagian tanda-tanda (kekuasaan) Tuhannya yang paling besar” (Surat An-Najm: 18) atau: “(Yaitu) ketika Sidratul Muntaha diliputi oleh sesuatu yang meliputi. Penglihatannya (Muhammad) tidak berpaling dari yang dilihatnya itu dan tidak (pula) melampauinya. Sungguh, dia telah melihat sebagian tanda-tanda (kekuasaan) Tuhannya yang paling besar” (Surat An-Najm: 16-18). Artinya: kita tidak akan masuk dalam menafsirkannya, bahkan jika kalian mengartikannya bahwa yang dimaksud bukan Mi’raj.
Mi’raj terbukti dengan Sunnah, dan Sunnah dalam kepastiannya, dalil yang diambil darinya sama kuatnya dengan dalil yang diambil dari Al-Qur’an. Biarlah kami dengan keberatan kami, kami tidak akan berhenti padanya. Yang penting adalah kita memastikan kebenaran hadits, dan telah terbukti keabsahannya, segala puji bagi Allah. Maka kita tidak memerlukan untuk mengatakan: terbukti dengan Al-Qur’an. Artinya: menurut pandangan banyak ulama bahwa Mi’raj juga terbukti dengan Al-Qur’an. Namun ini adalah masalah yang tidak akan saya panjang lebar di dalamnya, karena tidak harus segala sesuatu terbukti dengan Al-Qur’an, kalau tidak untuk apa Sunnah dari awalnya. Dan kita di sini berbicara tentang kehujjahan Sunnah, dan bahwa wajib mengamalkannya.
Maka masalah kepastian Mi’raj dengan Al-Qur’an atau Sunnah adalah masalah yang tidak dan tidak akan mengkhawatirkan kita. Saya akan mengambil dari akhir perkara, dan katakanlah: terbukti dengan Sunnah saja – meskipun terbukti dengan zhahir Al-Qur’an seperti yang saya katakan – tetapi bahkan jika terbukti dengan Sunnah, kami terima dengan senang hati.
Maka Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu mengajarkan kita tentang akal. Qiyasnya (analoginya) mengqiyaskan naiknya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan turunnya malaikat. Apa bedanya? Siapa yang mengatakan ada perbedaan antara ini dan itu? Apa bedanya? Yang menurunkan malaikat adalah yang menaikkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ke alam atas. Apakah kamu membenarkan turunnya malaikat atau tidak membenarkannya? Jika kamu tidak membenarkannya, itu urusanmu. Yang tidak membenarkan telah mengambil jalan kekafiran dari awalnya dan mengingkari kenabian, dan mengingkari wahyu, tidak ada urusan kami dengannya.
Beberapa Syubhat yang Mereka Bangkitkan Seputar Masalah Ini:
Di antara syubhat tersebut:
Sebagian orang senang menamakannya “peristiwa”, dan tidak ingin mengatakan “mu’jizat”. Dan sebagian dari mereka memberi judul untuk sebagian mu’jizat Nabi dalam bukunya, dia berkata: Legenda belahnya dada. Dan ketika judul itu dikritik, bagaimana ini? Dia mengubahnya di cetakan kedua, berkata: Peristiwa belahnya dada. Mereka tidak ingin menamakannya mu’jizat. Mereka berkata: Mi’raj bertentangan dengan firman Allah Tabaraka wa Ta’ala setelah mereka yakin, mereka mencoba mendatangkan dalil-dalil, berkata: “Dan mereka berkata, ‘Kami tidak akan beriman kepadamu (Muhammad) sampai engkau memancarkan mata air dari bumi untuk kami'” (Surat Al-Isra: 90) hingga mereka berkata: “Atau engkau naik ke langit. Dan kami tidak akan beriman terhadap kenaikanmu itu sampai engkau turunkan kepada kami sebuah kitab yang kami baca.’ Katakanlah (Muhammad), ‘Mahasuci Tuhanku, bukankah aku hanya seorang manusia yang menjadi rasul?'” (Surat Al-Isra: 93).
Saya heran, apa dalil dari ayat ini untuk mengingkari Mi’raj? Apakah kalian ingin berdiri di barisan yang sama? Mereka berkata: Kita harus melihatmu naik ke langit, dan bahkan jika kita melihatmu, kita tidak akan beriman kepadamu. Ini adalah gambaran dari sikap keras kepala dan kesombongan yang menghilangkan kebenaran dan tidak meresponsnya. Kita menjauhkan setiap Muslim untuk mendekatinya, bukan sampai mencapainya: “Atau engkau naik ke langit. Dan kami tidak akan beriman” bahkan dengan kenaikanmu ke langit: “terhadap kenaikanmu itu sampai engkau turunkan kepada kami sebuah kitab yang kami baca.” Berikan kami surat dari Allah bahwa engkau naik. Datanglah dengan Isra dan lainnya, tetapi mereka tidak beriman. Apakah kita ingin berdiri di parit yang sama dengan mereka? Mereka berdalil dengan jawaban Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Apakah kalian ingin dia berkata kepada mereka: Ini mungkin dan saya akan melakukannya untuk kalian: “Dan tidak ada yang menghalangi Kami untuk mengirimkan (kepadamu) tanda-tanda (kekuasaan Kami) melainkan karena (tanda-tanda) itu telah didustakan oleh orang-orang dahulu. Dan Kami berikan kepada kaum Tsamud unta betina itu sebagai bukti yang dapat dilihat, namun mereka menganiayanya. Dan Kami tidak mengirim tanda-tanda itu melainkan untuk menakut-nakuti” (Surat Al-Isra: 59). Begitulah mereka menduga. Ayat itu sama sekali tidak ada dalil tentang ini – tentang pengingkaran Mi’raj. Dan ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: “bukankah aku hanya seorang manusia yang menjadi rasul?” artinya dia ingin mengatakan: Sesungguhnya dengan kemampuanku sendiri, aku tidak bisa naik ke langit. Setiap kelompok dari orang-orang kafir dengan Nabi kita atau dengan nabi-nabi lain ‘alaihimussalam meminta sesuatu untuk dikirimkan kepada mereka. Tidak, bukan urusannya sesuai kehendak mereka.
Kejujuran para rasul memiliki tanda-tanda yang banyak yang dapat dipahami bahkan oleh orang buta. Kejujuran para rasul semuanya, bukan hanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam saja, tetapi semua nabi. Dalil-dalil atas kejujuran mereka jelas, nyata, dan gemilang, dengan mu’jizat dan tanpa mu’jizat, dengan kandungan apa yang dibawa. Tidak perlu mu’jizat. Dia berkata: “bukankah aku hanya seorang manusia yang menjadi rasul?” artinya mereka ingin mengatakan: Dia mengumumkan bahwa dia tidak bisa naik ke langit. Ya, dia tidak naik dengan zatnya sendiri dan tidak dengan kekuatannya sendiri. Dan siapa yang berkata bahwa Isra dan Mi’raj terjadi dengan kekuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam? Dan Allah ‘Azza wa Jalla ketika berbicara tentang Isra dan Mi’raj, menyandarkannya kepada kekuatan yang berkuasa atasnya, yaitu kekuatan Allah Ta’ala: “Mahasuci (Allah) yang telah memperjalankan hamba-Nya”! Allah ‘Azza wa Jalla-lah yang melakukan Isra. Dan dalam hadits mana pun, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah berkata misalnya: “Aku melihat malam ketika aku berjalan, sama sekali tidak.” Dia tidak menyandarkan perbuatan kepada dirinya sendiri, dalam riwayat mana pun. Tetapi: “Aku melihat malam ketika aku di-Isra-kan, aku di-Isra-kan” dengan bentuk pasif. Ada yang meng-Isra-kan dia, yaitu Allah ‘Azza wa Jalla. Dan di sini: “Mahasuci Tuhanku, bukankah aku hanya seorang manusia yang menjadi rasul?” Aku tidak melakukan sesuatu kecuali dengan kehendak Allah, dan dengan izin Allah Tabaraka wa Ta’ala.
Mi’raj adalah Penglihatan dalam Mimpi:
Mereka bersandar pada firman Allah Tabaraka wa Ta’ala: “Dan Kami tidak menjadikan mimpi yang Kami perlihatkan kepadamu (Muhammad) melainkan sebagai cobaan bagi manusia” (Surat Al-Isra: 60). Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma dan semua tafsir menyebutkan itu: “Itu adalah penglihatan mata”, yang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lihat dengan matanya sendiri dalam Isra dan dalam Mi’raj.
Ar-ru’ya dalam bahasa: dari kata kerja lampau ra’a, dan kata kerja sekarang yara, dan mashdarnya beragam. Dengan keragaman mashdar, makna beragam. Ra’a ra’yan misalnya, masalah-masalah ilmiah atau masalah-masalah yang memerlukan kajian ilmiah, politik, perkiraan secara umum. Pendapatku dalam masalah ini begini, aku berpendapat begini, tunggu sampai aku melihat pendapatku misalnya, semua itu. Ra’a ru’ya dengan alif, ini untuk urusan-urusan mimpi, dan digunakan dalam hal itu dalam hadits. Dan kita memiliki Kitabul Ru’ya dalam ta’bir (penafsiran mimpi), Ar-Ru’ya menurut Imam Muslim, dan At-Ta’bir menurut Imam Al-Bukhari. Dan jamaknya adalah ru’a, apa yang dilihat orang yang tidur dalam tidurnya dengan alif. Jika aku berkata: Aku melihat ru’ya dengan alif, maka itu untuk apa yang dilihat dalam mimpi. Adapun jika aku berkata: Aku melihat ru’yah dengan ta, ini untuk apa yang dilihat dengan mata yang kita lihat dengannya.
Maka ketika aku berkata: Ru’ya dengan alif, maka itu adalah ru’ya mimpi. Dan ketika aku berkata: Ru’yah, maka itu adalah ru’yah visual mata. Apakah boleh menggunakan salah satunya sebagai pengganti yang lain? Jika aku melihat sesuatu yang aneh yang hampir tidak terjadi dalam kenyataan manusia kecuali jarang dan tidak lazim, seolah-olah tidak terlihat kecuali dalam mimpi, aku berkata tentang apa yang aku lihat dengan kedua mataku ini misalnya: Aku melihat ru’ya (mimpi), untuk menjelaskan keanehan apa yang terjadi. Misalnya: jika aku melihat seseorang makan sepuluh roti misalnya atau dua puluh roti dalam satu kali makan: Demi Allah, aku melihat ru’ya yang aneh dan ajaib. Mungkin berbicara tentangnya saat itu seolah-olah ru’ya karena keanehannya seperti mimpi. Adapun sebaliknya, artinya: tidak boleh berkata: Aku melihat ru’yah tentang apa yang dilihat dalam mimpi.
Adapun ru’yah dengan ta, tidak digunakan kecuali dalam ru’yah visual. Oleh karena itu: “Dan Kami tidak menjadikan mimpi yang Kami perlihatkan kepadamu” artinya: karena keanehannya, kejarangannya, dan ketidakmampuan manusia untuk melakukannya. Tidak ada yang bisa melakukannya kecuali Yang menciptakan manusia – Jalla fi ‘Ulah. Maka Allah menyebutkannya, dan oleh karena itu Dia berkata: menjadikannya cobaan bagi manusia, bagi yang mengingkari, untuk membedakan orang-orang beriman dan lainnya: “Dan Kami tidak menjadikan mimpi yang Kami perlihatkan kepadamu melainkan sebagai cobaan bagi manusia” agar berbeda mukmin yang jujur dari mukmin yang lemah yang ragu-ragu, atau kafir yang mengingkari dan menolak – dan berlindunglah kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala.
Maka ayat itu juga sama sekali tidak menunjukkan bahwa Mi’raj terjadi dalam mimpi. Dan bahkan jika terjadi dalam mimpi, apa sisi mu’jizatnya? Adapun jika dikatakan: Itu adalah mimpi seperti yang kalian ingin katakan, maka tidak ada sisi I’jaz (kemukjizatan) di dalamnya, dan tidak perlu mengingkarinya sama sekali. Oleh karena itu, para ulama membuktikan dengan serangkaian dalil bahwa Isra dan Mi’raj terjadi dengan ruh dan jasad bersama-sama. Dan jumhur (mayoritas) ulama berpendapat demikian – jumhur ulama umat. Bahkan ijma’ (kesepakatan) mereka terjalin pada hal itu. Tidak ada yang membantah dalam hal ini kecuali sedikit.
Dan jumhur ulama berpendapat bahwa Isra dan Mi’raj terjadi dalam satu malam, dan keduanya terjadi dengan ruh dan jasad bersama-sama, dan keduanya terjadi dalam keadaan terjaga dan bukan dalam mimpi. Semua itu disebutkan oleh para ulama yang beragam, dan tidak ada yang menganggap aneh hal ini. Kalau tidak, apa artinya bahwa itu adalah mu’jizat? Dan apa sisi keanehan di dalamnya? Apakah Allah ‘Azza wa Jalla berkata: “Mahasuci (Allah) yang telah memperjalankan hamba-Nya” dan hamba hanya tertuju pada ruh saja tanpa jasad atau dalam mimpi?
Oleh karena itu, pengikut madrasah akal ketika mereka menemukan bahwa Isra terbukti dengan Al-Qur’an, dan mereka berani terhadap Sunnah, sebagian dari mereka berkata: Itu adalah penglihatan dalam mimpi, bahkan tentang Isra dan bukan hanya Mi’raj, karena mereka menggunakan akal mereka terhadap nash (teks), dan karena mereka mendahulukan akal atas nash, dan menjadikan akal sebagai hakim atas nash. Dan ini termasuk bencana yang mereka alami, dan kita memisahkan diri dari mereka dalam hal itu dalam kenyataan ilmiah, dan kita memisahkan diri dari mereka dalam hal itu di hadapan Allah ‘Azza wa Jalla. Maka: “Dan Kami tidak menjadikan mimpi yang Kami perlihatkan kepadamu melainkan sebagai cobaan bagi manusia” tidak ada dalil di dalamnya untuk mengingkari Mi’raj.
Juga mereka berkata: Sesungguhnya Mi’raj tidak disebutkan dalam Al-Qur’an. Dan kami telah menjawab ini. Kita tidak perlu penyebutannya dalam Al-Qur’an: “Demi bintang ketika terbenam. Kawanmu (Muhammad) tidak sesat dan tidak (pula) keliru. Dan tidaklah yang diucapkannya itu menurut keinginannya. Ucapannya itu tidak lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya). Yang diajarkan kepadanya oleh (Jibril) yang sangat kuat. Yang mempunyai akal yang cerdas; dan (Jibril itu) menampakkan diri dengan rupa yang asli. Sedang dia berada di ufuk yang tinggi. Kemudian dia mendekat, lalu bertambah dekat lagi. Maka jadilah dia dekat (kepada Muhammad sejarak) dua ujung busur panah atau lebih dekat (lagi). Lalu dia mewahyukan kepada hamba-Nya (Muhammad) apa yang telah diwahyukan. Hatinya tidak mendustakan apa yang telah dilihatnya. Apakah kamu (musyrik Mekah) membantahnya tentang apa yang dilihatnya itu? Dan sungguh, dia (Muhammad) telah melihatnya (Jibril) pada waktu yang lain. Di Sidratul Muntaha” (Surat An-Najm: 1-14).
Semua ini adalah ayat-ayat yang menurut banyak mufassir (ahli tafsir) mereka berpendapat bahwa ayat-ayat itu berkaitan dengan Mi’raj. Jika itu tidak berkenan bagi kalian, biarlah. Kita tidak meminta pendapat kalian dalam hal ini. Kita menetapkan kaidah penting: bahwa perkara-perkara yang terbukti dengan Sunnah – baik dalam hukum-hukum syariat, atau dalam akidah, atau dalam perkara apa pun, atau dalam mu’jizat, atau dalam hal-hal gaib – itu bagi kita diterima dengan senang hati. Yang kita pelajari dan kita pastikan adalah bahwa dalilnya shahih (valid). Dan ini yang telah kita buktikan. Dan ketika keabsahannya terbukti, maka kami terima dengan senang hati. Saya menetapkan kaidah untuk perkara ini dan lainnya: Segala yang terbukti dengan Sunnah, maka ia sekuat apa yang terbukti dengan Al-Qur’an, dari segi dalil-dalil tentang akidah, tentang hal-hal gaib, tentang mu’jizat. Yang harus kita lakukan adalah memastikan dan meyakini kebenaran berita, dan kejujuran riwayat, sebagaimana yang dilakukan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu: “Jika dia berkata demikian, maka dia benar.” Dan inilah yang dilakukan oleh Madrasah Hadits, memastikan kejujuran berita.
Jadi karena peristiwa itu tidak tercatat dalam Al-Quran—meskipun ini adalah perdebatan yang tidak akan kita perdalam—maka peristiwa itu tetap terbukti melalui Sunnah yang suci menurut kami.
Mereka juga mengatakan: para Nabi dikumpulkan untuknya, di dalamnya ada keanehan, ya tidak masalah apa? Ini termasuk mukjizat dan semuanya mengandung manfaat.
Mereka juga mempersoalkan tentang peninjauan kembali yang dilakukan Nabi Musa kepada Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam seolah-olah mereka mengatakan: dalam hal ini ada perubahan takdir, siapa yang mengatakan itu? Peristiwa ini untuk menunjukkan kepada kita hikmah Allah dan karunia-Nya kepada umat. Peninjauan kembali ini mengandung banyak pelajaran, peninjauan kembali ini mengandung penghormatan terhadap pengalaman, prinsip yang kini telah hilang dari kaum muslimin, penghormatan terhadap keahlian, penghormatan terhadap para ahli di setiap bidang: “Dan tidak ada yang dapat memberimu keterangan seperti yang diberikan oleh Yang Maha Mengetahui” (Surat Fathir: 14) “Yang Maha Pemurah, maka tanyakanlah kepada yang lebih mengetahui tentang Dia” (Surat Al-Furqan: 59) “Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan” (Surat An-Nahl: 43).
Nabi Musa memberikan pengalamannya kepada Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam: apa yang telah Allah wajibkan kepadamu? Aku telah mengetahui umat-umat sebelummu, dan kisah Bani Israil dengan Nabi Musa sudah terkenal dalam Al-Quran dan Sunnah, serta kesulitan dan kesusahan yang beliau tanggung dari perdebatan mereka, maka pengalaman itu diberikan oleh Nabi Musa dengan sukarela dan pilihan kepada Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam, pertukaran pengalaman, dan pengambilan keputusan berdasarkan pengalaman adalah pelajaran yang sangat penting.
Kemudian hal ini menunjukkan persaudaraan dan kasih sayang di antara para Nabi, mereka memberikan teladan kepada kita dalam hal itu, maksudnya: beliau tidak pelit dengan pengalamannya sebagaimana yang kita lakukan dengan sesama kita, hilangnya akhlak kita yang telah diajarkan Islam kepada kita, sehingga kita pelit dengan manfaat dan pengalaman, Nabi Musa berkata kepadanya: “Kembalilah kepada Tuhanmu dan mintalah keringanan, karena sesungguhnya aku telah menguji umat-umat sebelummu, atau aku telah menguji Bani Israil dan menguji mereka, namun mereka tidak sanggup melakukan itu”, maka ini adalah kasih sayang dan persaudaraan antara para Nabi, ini adalah saling membantu dan saling mendukung dalam melaksanakan tugas yang mereka diutus untuk melakukannya; agar mereka berhasil di dalamnya, dan membimbing manusia menuju petunjuk, ini juga berdasarkan pengalaman, ini adalah penampakan karunia Allah yang dalam ilmu Allah telah Allah putuskan pada akhirnya: “Tidak dapat diubah perkataan-Ku, yaitu lima dalam pelaksanaan, dan lima puluh dalam pahala dan ganjaran” dan inilah yang telah ditentukan oleh takdir Allah.
Adapun peninjauan kembali itu adalah untuk menampakkan kedudukan Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam di sisi Tuhannya, dan menampakkan karunia Allah Azza wa Jalla kepada hamba-hamba-Nya, di mana Dia tidak membebani mereka kecuali dengan apa yang mereka mampu dan sanggup: “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri maaflah kami, ampunilah kami, dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir” (Surat Al-Baqarah: 286).
Dan semoga Allah memberikan shalawat, salam, dan berkah kepada junjungan kami Muhammad dan keluarganya serta sahabat-sahabatnya.
Pelajaran: 19 Hadits Nabi Musa alaihissalam Merusak Mata Malaikat Maut, dan Bantahan terhadap Keraguan yang Ditimbulkan Seputarnya
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang
Pelajaran Kesembilan Belas (Hadits Nabi Musa alaihissalam Merusak Mata Malaikat Maut, dan Bantahan terhadap Keraguan yang Ditimbulkan Seputarnya)
Takhrij Hadits, dan Penjelasan Derajatnya
Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, dan shalawat serta salam semoga tercurah kepada penutup para Nabi dan Rasul, junjungan kami Muhammad dan keluarganya, kekasih-kekasihnya, sahabat-sahabatnya, dan istri-istrinya yang baik lagi suci, dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari pembalasan, amma ba’du:
Hadits Nabi Musa alaihissalam merusak mata Malaikat Maut:
Ini termasuk hadits-hadits yang mereka bicarakan, dan mereka mengatakan tentang hadits ini apa yang mereka kehendaki, dan mereka mengatakan bahwa hadits ini bertentangan dengan akal dan bertentangan dengan syariat, dan sebagainya, dan kita dalam hal ini akan menjawab mereka dan keraguan mereka yang telah mereka bangkitkan dengan izin Allah Tabaraka wa Ta’ala.
Kita berbicara pertama tentang takhrij hadits:
Hadits ini diriwayatkan oleh semua kitab Sunnah, diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari rahimahullah Ta’ala dalam (Shahih) dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu dia berkata: “Malaikat maut diutus kepada Musa alaihimassalam, ketika ia datang kepadanya, ia menamparnya” yaitu: ketika Malaikat Maut datang kepada Nabi Musa, ia menamparnya, artinya: memukulnya: “lalu ia kembali kepada Tuhannya dan berkata: Engkau mengutusku kepada seorang hamba yang tidak ingin mati, maka Allah mengembalikan matanya kepadanya, dan berfirman: Kembalilah, katakan kepadanya: letakkan tanganmu di punggung seekor sapi jantan, maka baginya setiap rambut yang tertutup tangannya satu tahun” Malaikat Maut kembali kepada Nabi Musa dan memberitahukan hal itu kepadanya, Nabi Musa bertanya: “ia berkata: wahai Tuhanku, lalu apa? Ia berkata: kemudian kematian. Ia berkata: kalau begitu sekarang. Lalu ia meminta kepada Allah agar didekatkan ke tanah suci sejauh lemparan batu, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: seandainya aku ada di sana—yaitu: di situ—niscaya aku tunjukkan kepadamu kuburnya di samping jalan dekat bukit pasir merah”.
Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari rahimahullah Ta’ala dalam kitab: Al-Jana’iz, bab: orang yang suka dikubur di tanah suci atau semacamnya. Dan beliau juga mengeluarkannya dalam kitab hadits-hadits para Nabi, bab: wafatnya Nabi Musa alaihissalam. Dan diriwayatkan oleh Muslim rahimahullah Ta’ala dari hadits Abu Hurairah dalam kitab: Al-Fadha’il, bab: tentang keutamaan Nabi Musa alaihissalam. Dan beliau mengeluarkannya dari jalur lain juga dalam bab yang sama dan kitab yang sama. Dan diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam (Al-Musnad) dan yang lainnya, dari hadits Abu Hurairah juga, dan menyebutkannya di beberapa tempat dalam musnadnya.
Dan diriwayatkan oleh An-Nasa’i dari hadits Abu Hurairah juga dalam kitab: Al-Jana’iz, bab: Ta’ziyah… dan seterusnya.
Hadits ini memenuhi kitab-kitab Sunnah, tidak ada kitab dari kitab-kitab Sunnah kecuali telah meriwayatkannya, dan hadits ini dengan demikian dalam tingkat kesahihan yang paling tinggi, artinya: tidak ada seorang pun yang memperselisihkan kesahihannya dari para imam yang terpercaya yang memiliki pengetahuan dan kedalaman dalam spesialisasi hadits dan ilmu-ilmunya dahulu dan sekarang, dan cukuplah bahwa pemilik dua kitab (Shahih) rahimahumallah Ta’ala meriwayatkannya dalam dua shahih mereka, maka ia termasuk hadits yang disepakati menurut ulama umat, dan dianggap sebagai hadits-hadits yang telah disepakati umat untuk menerimanya dengan penerimaan, dengan demikian ia dalam tingkat kesahihan yang paling tinggi.
Bantahan terhadap Keraguan yang Ditimbulkan Seputar Hadits
Tetapi mereka membangkitkan seputarnya beberapa keraguan yang akan kita ringkaskan sebagai berikut:
Mereka mengatakan: bahwa para malaikat tidak mengalami cacat.
Dan mereka juga mengatakan: bahwa orang-orang saleh dari hamba-hamba Allah tidak membenci kematian, lalu bagaimana dengan para Rasul, bahkan bagaimana dengan Ulul Azmi dari para Rasul dan Nabi Musa termasuk di antara mereka—lima orang Ulul Azmi dari para Rasul, dan mereka adalah para Nabi yang paling utama: Nuh, Musa, Isa, Ibrahim, dan junjungan kami Muhammad—shallallahu alaihim ajma’in—mereka adalah Ulul Azmi dari para Rasul— maka bagaimana seorang Nabi dari Ulul Azmi dari para Rasul membenci kematian, padahal orang-orang saleh mencintai kematian? Dan menurut pendapat mereka dari hal ini mereka beristidlal dengan hadits: “Barangsiapa mencintai pertemuan dengan Allah, Allah mencintai pertemuannya” dan ini adalah hadits dalam dua kitab Shahih juga: “dan barangsiapa membenci pertemuan dengan Allah, Allah membenci pertemuannya”. Juga: apakah Nabi Musa alaihissalam takut dari siksa Allah; karena ia memukul orang Mesir dan membunuhnya? Dan apakah ia takut agar tidak dihisab atas hal ini?
Dan mereka juga mengatakan: bahwa Imam Muslim rahimahullah Ta’ala memasukkan hadits ini dalam kitab: Al-Fadha’il, maka keutamaan apa bagi Nabi Allah Musa dalam kisah ini?!!
Mereka juga mengatakan: bahwa Al-Quran Al-Karim menempelkan tuduhan takut mati kepada orang-orang Yahudi: “Katakanlah: Jika kampung akhirat (surga) itu khusus untukmu di sisi Allah, bukan untuk orang lain, maka inginilah kematian(mu), jika kamu memang orang-orang yang benar. Dan sekali-kali mereka tidak akan mengingininya selama-lamanya, disebabkan kejahatan yang telah mereka perbuat dengan tangan mereka sendiri. Dan Allah Maha Mengetahui orang-orang yang zalim” (Surat Al-Baqarah: 94, 95). Mereka mengatakan: dan inilah hadits menisbahkan tuduhan yang sama kepada Nabi Allah Nabi Musa alaihissalam.
Kita perhatikan bahwa sebagian besar tuduhan berkisar pada bahwa Nabi Allah Musa alaihissalam hadits mencatat bahwa ia takut dari kematian.
Juga mereka mengatakan: bahwa ini dianggap dari pintu penyerangan terhadap petugas saat melaksanakan tugasnya, Malaikat Maut datang untuk melaksanakan tugasnya, lalu Nabi Musa menentangnya dan menyakitinya saat melaksanakan tugasnya.
Ini tentu saja dari kata-kata baru yang dihukum oleh hukum-hukum positif, bahwa seorang warga negara menyerang petugas saat melaksanakan tugasnya, dan ini adalah keraguan yang tidak layak disebutkan; karena para Nabi Allah tidak diperlakukan seperti pegawai di suatu negara, tetapi bagaimanapun juga kita menyebutkan keraguan-keraguan yang mereka bangkitkan, baik yang layak dijawab maupun yang tidak layak dibahas.
Ini sebagian besar tuduhan yang mereka bangkitkan, dan permasalahan yang mereka sebutkan seputar hadits shahih ini.
Mereka juga mengatakan: bahwa hadits ini bertentangan dengan Al-Quran Al-Karim dalam firman-Nya Tabaraka wa Ta’ala: “Apabila telah datang ajal mereka, maka mereka tidak dapat mengundurkannya barang sesaatpun dan tidak (pula) mendahulukan(nya)” (Surat Al-A’raf: 34) yaitu: bagaimana Allah memberi tempo kepada Nabi-Nya Musa sampai ajal yang lain, dan seandainya ia memilihnya maka apa yang akan menjadi solusinya, padahal seharusnya ajal-ajal sudah ditentukan?
Juga: apakah Malaikat Maut meminta izin kepada seseorang sebelum mencabut nyawanya? Jika ini tidak terjadi maka mengapa seharusnya terjadi kali ini di sini?
Ini beberapa kejanggalan dan beberapa keraguan yang dibangkitkan oleh orang-orang yang membangkitkan seputar hadits ini dahulu dan sekarang, dan orang-orang yang meniup keraguan-keraguan semacam ini sekarang membayangkan bahwa mereka datang dengan apa yang menjatuhkan para ulama, atau dengan apa yang menjatuhkan dunia dalam kebingungan dan kita tidak akan mampu menjawab itu.
Hal pertama dalam jawaban:
Bahwa Malaikat Maut datang kepada Nabi Musa dalam bentuk seorang laki-laki, dan Nabi Musa mengira bahwa ia adalah laki-laki yang ingin menyakitinya, ia tidak mengatakan kepadanya: sesungguhnya aku adalah Malaikat Maut dan aku datang untuk mencabut nyawamu, tetapi riwayat yang bersama kita—sebagaimana kita membacanya—ini adalah awalnya: “Malaikat Maut diutus kepada Musa alaihissalam, ketika ia datang kepadanya ia menamparnya, lalu ia kembali kepada Tuhannya dan berkata: Engkau mengutusku kepada seorang hamba yang tidak ingin mati” Jadi Malaikat datang dalam bentuk seorang laki-laki.
Dan kita berhenti dengan datangnya Malaikat dalam bentuk seorang laki-laki pertama, maka ini adalah hal yang terjadi dan terbukti dengan dalil-dalil bagi Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam dalam kisah-kisah banyak, dan yang paling terkenal adalah hadits yang dikenal di kalangan ahli hadits dengan nama hadits Jibril alaihissalam dan ini adalah yang diriwayatkan, Imam Muslim memulai shahihnya dengannya: “Ketika kami sedang duduk suatu hari di sisi Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tiba-tiba muncul kepada kami seorang laki-laki yang sangat putih pakaiannya, sangat hitam rambutnya, tidak terlihat padanya bekas perjalanan, dan tidak ada seorang pun dari kami yang mengenalnya, lalu ia duduk di hadapan Nabi shallallahu alaihi wasallam hingga ia menempelkan lututnya pada lututnya, dan meletakkan kedua tangannya di atas pahanya, dan berkata: wahai Muhammad, apa itu iman?”… dan seterusnya, ia bertanya kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam tentang iman, tentang Islam, tentang Ihsan, ini adalah hadits yang terkenal dan masyhur dalam tingkat kesahihan yang paling tinggi, dan di akhir pertanyaan-pertanyaan: “Laki-laki itu pergi, lalu Nabi shallallahu alaihi wasallam mencarinya, maka mereka mencarinya, namun mereka tidak menemukannya, lalu Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: Ini adalah Jibril, ia datang kepada kalian untuk mengajarkan kepada kalian urusan agama kalian”.
Jadi para malaikat berubah bentuk menjadi seperti manusia terkadang, dan terkadang sebagaimana dalam (Shahih) juga datang Malaikat Jibril dalam bentuk Dihyah Al-Kalbi, seorang sahabat yang dikenal di kalangan para sahabat radhiyallahu anhum ajma’in. Jadi penciptaan para malaikat dengan bentuk manusia ini adalah hal yang Allah memampukan mereka untuk itu, mereka tidak melakukan itu kecuali dengan kehendak Allah Tabaraka wa Ta’ala. Dan para ulama mengatakan: bahwa siapa yang berada dalam bentuk selain manusia, jika mengambil bentuk lain selain bentuknya yang Allah ciptakan, ini terjadi dengan kehendak Allah, dan untuk hikmah-hikmah yang Allah Azza wa Jalla kehendaki dihukumi dengan hukum bentuk yang diambilnya, jin juga Allah memberikan kepada mereka kemampuan untuk berubah bentuk dengan berbagai bentuk: mereka datang dalam bentuk binatang, atau dalam bentuk manusia. Ini adalah hal yang diketahui dan ada dalil-dalilnya, dan kita tidak berpindah untuk membicarakannya.
Tetapi yang ingin saya jelaskan adalah bahwa malaikat atau jin jika mengambil bentuk manusia dihukumi dengan hukum manusia, dengan pengertian bahwa ia memiliki tangan dan mata, dan mungkin menampar dan ditampar… dan seterusnya.
Jadi Nabi Musa berurusan dengan manusia, ia tidak memberitahunya bahwa ia adalah Malaikat Maut dan datang untuk mencabut nyawanya.
Ini adalah masalah pertama, datangnya Malaikat dalam bentuk manusia dan bahwa ia datang kepada Musa alaihissalam dengan bentuk ini, dan bahwa Musa alaihissalam berurusan dengannya berdasarkan bentuk yang ia datang dengan itu.
Kedua: Nabi Musa mengira bahwa ia adalah laki-laki yang ingin menyakitinya, maka ia menolak penyerangan terhadap dirinya dengan apa yang tidak ia maksudkan dari merusak mata, sebagaimana kita ketahui bahwa Nabi Musa alaihissalam adalah seorang yang kuat dan kokoh, ini terbukti dalam Al-Quran Al-Karim: “Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya” (Surat Al-Qashash: 26) dan juga dalam kisah perselisihan antara orang Israil dan orang Mesir:
“Maka orang yang dari golongannya meminta pertolongan kepadanya untuk menghadapi orang yang dari musuhnya, lalu Musa meninjunya, dan meninjuan itu menyebabkan kematiannya.” (Al-Qashash: 15)
Nabi Musa alaihissalam meninjunya, tidak memukulnya dengan alat pembunuh, dan tidak memukulnya dengan pukulan keras. Allah melimpahkan kekuatan kepadanya, ini untuk hikmah-hikmah lain, yang utama adalah bahwa beliau berhadapan dengan kaum yang sangat menyusahkan dan sangat melelahkan. Bani Israil ini, Nabi Musa alaihissalam melihat dari mereka hal-hal yang tidak tertahankan dan tidak terbayangkan, tetapi karena urusan-urusan yang Allah Taala kehendaki, Nabi Musa alaihissalam sangat kuat, maka beliau meninjunya. Jika salah seorang dari kita meninju orang lain, apakah tinjuan itu akan membunuhnya? Tetapi bagi Nabi Musa alaihissalam karena beliau sangat kuat, tinjuan itu membunuhnya. Maka boleh jadi Nabi Musa alaihissalam menamparnya dengan tamparan yang tidak dimaksudkan untuk membutakan matanya, tetapi hal itu terjadi.
Adapun persoalan: apakah malaikat memiliki mata yang bisa dibutakan?
Kami katakan: bahwa malaikat jika mengambil bentuk manusia, maka berlaku hukum manusia padanya; sehingga dia memiliki mata, kaki, tangan, dan mungkin terjadi kerusakan pada anggota-anggota ini, karena dalam keadaan dia menciptakan diri dalam bentuk manusia, atau mengambil bentuk manusia, maka berlaku hukum manusia; sehingga dia mengalami apa yang dialami manusia dari segala sesuatu. Ini adalah perkara yang telah ditetapkan oleh para ulama dan dalil-dalil telah menegakkannya. Dia berjalan, berkendaraan, memakai pakaian putih, dan berbicara dengan bahasa Arab yang fasih, sebagaimana yang terjadi ketika bersama Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Sangat putih pakaiannya, sangat hitam rambutnya, tidak terlihat padanya bekas perjalanan, dan tidak ada seorang pun dari kami yang mengenalnya. Dia duduk sebagaimana manusia duduk, menyandarkan lututnya pada lutut Nabi shallallahu alaihi wasallam dan meletakkan tangannya pada paha Nabi shallallahu alaihi wasallam dan bertanya: ‘Wahai Muhammad…'” dan seterusnya, kemudian pergi setelah mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang Allah Azza wa Jalla kehendaki untuk dia tanyakan.
Jadi malaikat datang dalam bentuk manusia, tidak memberitahu Nabi Musa alaihissalam bahwa dia adalah Malaikat Maut. Nabi Musa alaihissalam menyangkanya seorang laki-laki yang ingin menyakitinya, maka beliau mendorongnya dari dirinya. Dorongan ini kuat tanpa maksud menyakiti, namun membutakan mata malaikat itu. Maka dia pergi kepada Tuhannya mengadu dan berkata kepadaNya: “Sesungguhnya Engkau mengutusku kepada hamba yang tidak menginginkan kematian.”
Berikut ini beberapa ringkasan untuk menjawab syubhat ini:
Imam An-Nawawi dalam Syarah Muslim berkata:
Pertama: barangkali Allah mengizinkan Musa alaihissalam melakukan tamparan itu sebagai ujian bagi malaikat itu sendiri yang melaksanakan tugas ini, yaitu: ujian bagi yang ditampar sendiri yaitu malaikat, seakan-akan Allah Tabaraka wa Taala ingin berkata kepadanya: kamu akan menghadapi beberapa masalah saat melaksanakan tugasmu, maka kamu harus menahannya. Saya kira tidak ada tugas sama sekali di dunia tanpa memiliki beberapa masalah sampingan, dan orang-orang yang diberi tugas harus menanggung beberapa kesulitan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas mereka, dan mereka harus bersabar, mengharap pahala, dan meminta pahala dari Allah Tabaraka wa Taala.
Ada penjelasan lain dalam masalah ini yang dikatakan para ulama, dikatakan oleh Imam An-Nawawi, Al-Qurthubi, dan Qadhi Iyadh dalam penafsiran mereka tentang pembutaan mata Malaikat Maut oleh Musa alaihissalam: bahwa ini adalah perkara maknawi, artinya tidak ada mata sungguhan yang dibutakan atau apa pun, dan yang dimaksud adalah bahwa dia mengalahkannya dengan hujjah. Dikatakan dalam majaz menurut ahli balaghah dan dalam bahasa: si fulan membutakan mata si fulan, artinya: membungkamnya dan menegakkan hujjah atasnya. Meskipun mereka menyebutkan pendapat ini, namun mereka berkata: bahwa ini pendapat yang lemah, ditolak oleh apa yang disebutkan dalam hadits itu sendiri bahwa dia kembali kepada Allah Taala, maka Allah mengembalikan penglihatannya. Jika tidak ada pembutaan mata yang hakiki, tidak ada makna bagi perkataannya: “Maka Allah mengembalikan matanya.”
Juga tidak ada dalam hadits penegasan bahwa Nabi Musa alaihissalam sengaja menyakiti malaikat. Ini adalah pendapat yang dikatakan oleh Qadhi Iyadh, Al-Maziri, dan yang lainnya. Di mana teks dalam hadits yang menunjukkan bahwa Nabi Musa alaihissalam sengaja menyakiti malaikat? Dia berkata: “Menamparnya,” seperti: “Meninjunya” dalam ayat Alquran, sehingga membunuhnya tanpa maksud membunuh sama sekali, dan juga di sini menamparnya dan membutakan matanya tanpa maksud menyakiti.
Jadi tidak ada dalam hadits yang menunjukkan sama sekali bahwa Nabi Musa alaihissalam dengan sengaja dan disengaja menyakiti Malaikat Maut ketika datang kepadanya.
Juga Al-Qurthubi berkata dalam Al-Mufhim:
Itu adalah mata yang dibayangkan, tidak hakiki, atau maknawi dengan makna hujjah. Dia berkata: dan kedua pendapat ini tidak perlu diperhatikan karena kerusakannya. Ini ungkapan Al-Qurthubi dalam Al-Mufhim. Artinya: para ulama kita dari kuatnya iman mereka terhadap hadits tidak menerima majaz di dalamnya, dan tidak menerima memalingkannya dari hakikatnya; karena tidak ada pada kita baik keharusan iman maupun keharusan akidah atau masalah apa pun sama sekali dalam memahami hadits sesuai zhahirnya sebagaimana disebutkan dalam kitab-kitab sunnah; oleh karena itu hampir semua kata-kata mereka sepakat menolak takwil majazi untuk hadits ini. Ini terjadi dari kaum yang tidak mustahil menurut pemahaman mereka, seperti: Imam An-Nawawi dan Imam Al-Qurthubi, dari perkataan dengan majaz dalam banyak perkara.
Al-Qurthubi rahimahullah Taala berkata: dan kedua pendapat ini -yaitu: mata yang dibayangkan, atau maknawi- tidak perlu diperhatikan karena kerusakannya, terutama yang pertama yaitu mata yang dibayangkan; karena akan menghasilkan bahwa apa yang dilihat para nabi dari bentuk-bentuk malaikat tidak ada hakikatnya. Artinya: jika kita misalnya karena takut syubhat dan tuduhan ingin memalingkan hadits dari zhahirnya dengan mengatakan: bahwa itu adalah mata yang dibayangkan dan bukan hakiki, kita akan jatuh dalam masalah lain. Artinya bahwa apa yang dilihat para nabi dari bentuk-bentuk malaikat selain bentuk kemalaikatan mereka tidak ada hakikatnya. Artinya: mungkin itu malaikat atau bukan malaikat, dan nabi tidak mengetahui itu, dan ini masalah yang sangat berbahaya. Tetapi dikatakan: bahwa sebagaimana saya katakan dia tidak bermaksud menyakiti, dan bahwa matanya hakiki, namun Malaikat Maut ketika datang dalam bentuk laki-laki, Nabi Musa alaihissalam tidak tahu bahwa dia adalah Malaikat Maut, dan bahwa dia melihat seorang laki-laki masuk ke rumahnya tanpa izinnya, maka beliau membela dirinya, lalu menampar matanya dan membutakannya tanpa sengaja darinya. Ini juga pendapat Ibnu Khuzaimah rahimahullah Taala.
Ada juga penjelasan lain, dan Al-Qurthubi menganggapnya sebagai pendapat yang paling kuat dalam memahami masalah ini: yaitu bahwa Malaikat Maut tidak memberi pilihan kepada Nabi Musa alaihissalam dalam masalah kematian.
Di antara syubhat yang kami sebutkan, ada yang bertanya: apakah malaikat-malaikat kematian memberi pilihan kepada manusia atau meminta izin mereka sebelum mencabut roh mereka? Ini tetap dengan nash mengenai para malaikat. Hadits dalam Shahihain diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim: “Sesungguhnya Allah Taala tidak mencabut roh seorang nabi hingga memberinya pilihan.” Juga ini tetap dalam hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Sesungguhnya Allah memberi pilihan kepada seorang hamba, maka dia memilih apa yang ada di sisi Allah.” Oleh karena itu bahkan hadits ini ketika didengar oleh Abu Bakar radhiyallahu anhu, dia menangis, dan orang-orang heran dengan tangisan Abu Bakar. Hadits ini diriwayatkan dalam Shahihain dalam keutamaan Abu Bakar radhiyallahu Tabaraka wa Taala anhu dan dari riwayat Abu Said Al-Khudri, dia berkata: “Kami heran dengan tangisan Abu Bakar, Nabi shallallahu alaihi wasallam berbicara tentang seorang laki-laki yang diberi pilihan oleh Allah, lalu memilih apa yang ada di sisi Allah, memilih Ar-Rafiq Al-A’la (Teman Yang Tertinggi), lalu mengapa Abu Bakar menangis? Tetapi kami memahami setelah itu bahwa laki-laki yang diberi pilihan ini adalah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, maka kami tahu bahwa Abu Bakar radhiyallahu anhu adalah yang paling alim di antara kami.” Ini termasuk dalil-dalil yang mereka gunakan untuk membuktikan bahwa Abu Bakar radhiyallahu anhu adalah yang paling alim di antara para sahabat.
Tetapi inti pembahasan bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam diberi pilihan, dan juga dalam Shahihain dalam sakit kematiannya: “Bahkan Ar-Rafiq Al-A’la, bahkan Ar-Rafiq Al-A’la.”
Dan sangat jelas dalam riwayat bahwa Nabi Musa alaihissalam tidak diberi pilihan oleh malaikat. Tidak ada dalam riwayat nash sama sekali yang menunjukkan bahwa malaikat memberinya pilihan dan memberitahunya bahwa dia adalah Malaikat Maut, kemudian setelah itu Nabi Musa alaihissalam melakukan kepadanya apa yang dia lakukan. Semua itu tidak disebutkan dalam riwayat, dan membebani riwayat dengan apa yang tidak disebutkan di dalamnya adalah pembebanan tanpa alasan sama sekali dan tanpa pembenaran, tetapi hanya untuk membangkitkan syubhat dan masalah-masalah yang tidak membantu mereka dalam riwayat untuk itu.
Kesimpulannya:
Bahwa Malaikat Maut datang dalam bentuk laki-laki dan tidak memberi pilihan kepada Nabi Musa alaihissalam, dan Nabi Musa alaihissalam menyangkanya seorang laki-laki yang ingin menyakitinya maka mendorongnya dari dirinya lalu menampar matanya tanpa maksud menyakiti. Dia pergi dan mengadu kepada Tuhannya, maka Allah Taala mengembalikan matanya. Allah mengizinkan Musa alaihissalam melakukan tamparan itu sebagai ujian bagi yang ditampar. Ini juga penjelasan lain yang dikatakan para ulama, dan tidak mengapa. Sebagaimana kami katakan ada yang berkata: bahwa itu dalam pengertian majaz, yaitu: mengalahkannya dengan hujjah, dan ini disebutkan dalam bahasa, mereka berkata: membutakan matanya, artinya: menegakkan hujjah atasnya dan membungkamnya. Meskipun demikian, para ulama kita tidak menerima penjelasan ini; karena mereka tidak menerima memalingkan hadits dari zhahirnya. Juga mereka tidak menerima dikatakan dengannya: bahwa mata ini dibayangkan dan bukan hakiki. Kami menjawab dan menjelaskan bahwa Al-Qurthubi rahimahullah menjelaskan bahwa itu pendapat yang rusak yang mengakibatkan pendapat lain yang berbahaya, yaitu bahwa para nabi ketika melihat bentuk-bentuk malaikat maka tidak ada hakikatnya, dan ini perkara yang sangat berbahaya.
Dan Al-Qurthubi -sebagaimana kami katakan- menguatkan, atau pendapat yang paling kuat menurutnya, bahwa Nabi Musa alaihissalam tidak diberi pilihan oleh Malaikat Maut, maka beliau ingin menolak bahaya dari dirinya dengan itu, dan Nabi Musa alaihissalam mengetahui bahwa para nabi tidak dicabut rohnya kecuali jika diberi pilihan.
Dalam masalah bahwa Nabi Musa alaihissalam membenci kematian:
Tidak ada dalam hadits sama sekali yang menunjukkan bahwa Nabi Musa alaihissalam membenci kematian. Di dalamnya hanya ada kata-kata malaikat: “Engkau mengutusku kepada hamba yang tidak menginginkan kematian.” Nabi Musa alaihissalam tidak mengatakan: bahwa beliau tidak menginginkan kematian, bahkan sebaliknya, saya heran dengan orang-orang yang membangkitkan syubhat, dan karena mereka bukan ahli, mereka tidak memperhatikan matan dan cara berurusan dengannya. Matan hadits itu sendiri menjawab syubhat ini, yaitu syubhat bahwa Nabi Musa alaihissalam tidak menginginkan kematian.
Tetapi mari kita katakan: “Barangsiapa mencintai pertemuan dengan Allah, Allah mencintai pertemuannya, dan barangsiapa membenci pertemuan dengan Allah, Allah membenci pertemuannya.” Apa penerapan praktis dari hadits ini? Dan penerapan praktis ini bukan dari kami, dia dalam Shahihain. Ummuna Aisyah bertanya apakah yang dimaksud adalah apa yang menimpa kita dari kebencian terhadap kematian, maka kita semua membenci kematian, kita semua takut kematian dan membencinya. Jika hadits ini berlaku pada keadaan kebencian terhadap kematian ini, kita semua jatuh di bawah larangan ini, dan Allah Azza wa Jalla dalam hadits qudsi mencatat pada kita bahwa kita membenci kematian. Dia Subhanahu wa Taala berfirman dalam hadits qudsi: “Dia membenci kematian dan Aku membenci menyakitinya.” Jadi kebencian terhadap kematian tercatat pada manusia.
Tetapi hadits khususnya: “Barangsiapa mencintai pertemuan dengan Allah, Allah mencintai pertemuannya, dan barangsiapa membenci pertemuan dengan Allah, Allah membenci pertemuannya,” penerapan praktis dan pemahaman yang saya katakan sekarang bukan dari diri saya sendiri, tetapi penerapannya dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam ketika ditanya: apakah hadits ini yang dimaksud adalah keadaan yang menimpa kita berupa ketakutan terhadap kematian di dunia? Tidak, beliau menafsirkannya bahwa ketika manusia menghadapi kematian sungguhan dan menyaksikan akhirat, dan melihat apa yang akan dia hadapi, maka berlaku padanya keadaan ini. Jika dia termasuk ahli taufiq, keberuntungan, dan ketepatan, maka dia melihat tempat baiknya yang Allah Tabaraka wa Taala persiapkan untuknya maka dia bergembira dengan pertemuan dengan Allah; karena dia akan pergi ke tempat yang baik, tinggi, mulia itu dan surga dengan izin Allah Tabaraka wa Taala, maka dia bergembira dengan pertemuan dengan Allah dan Allah Taala bergembira dengan pertemuannya. Dan jika tempatnya tidak demikian -dan kami memohon kepada Allah agar melindungi kita semua dari ini- maka dia takut dan menderita, dan menghadap kepada Allah dengan jiwa yang dibenci dan hati yang menolak, tetapi dia tidak akan mampu melarikan diri. Tetapi dia melihat akhiratnya dan apa yang akan dia hadapi berupa azab, maka dia membenci itu, dan Allah Tabaraka wa Taala membenci pertemuannya.
Namun mereka yang berdalih dengan hadits ini, kemudian menyimpulkan bahwa para hamba Allah yang ikhlas—yang bukan para nabi dan bukan termasuk para rasul ulul azmi—tidak membenci kematian dan menghadap Allah dengan penuh kecintaan, lalu bagaimana mungkin seorang nabi dari ulul azmi dari para rasul membenci kematian?!!
Kami katakan: jawaban dari beberapa segi:
Pertama: tidak ada dalam riwayat yang menunjukkan bahwa Nabi Musa alaihissalam membenci kematian, ini yang pertama.
Kedua: hadits: “Barangsiapa mencintai pertemuan dengan Allah, Allah mencintai pertemuannya, dan barangsiapa membenci pertemuan dengan Allah, Allah membenci pertemuannya” penjelasan yang menunjukkan penerapan praktisnya adalah dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dari pertanyaan Aisyah radhiyallahu anha, dan beliau menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah saat tertentu, di mana seseorang menghadap kepada Tuhannya dengan penuh cinta atau dengan kebencian—wal iyadzubillah—sesuai dengan kedudukan yang dipersiapkan untuknya di akhirat, yang ia lihat saat menjelang ajal.
Ketiga: nash hadits menolak syubhat ini “Malaikat maut pergi” saya tidak tahu mengapa mereka tidak memperhatikan ini “Malaikat maut pergi kepada Tuhannya, ‘Sesungguhnya Engkau ya Rabb, mengutus aku kepada seorang hamba yang tidak menginginkan kematian'” apa hasilnya? “Tuhannya berkata kepadanya: Pergilah kepadanya dan katakan kepadanya: letakkan tanganmu di atas punggung seekor sapi” pilihlah seekor sapi, letakkan tanganmu di atas punggungnya, di atas bahunya, dan hitunglah bulu-bulu yang tertimpa tanganmu. Dan saya bertanya: ketika salah seorang dari kita meletakkan tangannya di atas punggung sapi, berapa jumlah bulu yang tertimpa tangannya? Ribuan bulu, ini adalah pilihan dari Allah tabaraka wata’ala kepada nabi-Nya: jika engkau mau, semua tahun-tahun ini untukmu. Musa alaihissalam berkata: “Kemudian apa? Dia menjawab: Kematian. Dia berkata: Kalau begitu sekarang”. Apakah ini tindakan orang yang takut mati?!
Maka nash hadits, seandainya mereka menggunakan akal mereka pada matan hadits, niscaya mereka akan tahu bahwa matan itu mengandung dalam lipatan-lipatannya bantahan terhadap tuduhan paling berbahaya yang mereka bayangkan telah mereka tujukan kepada hadits, yaitu bahwa Nabi Musa membenci kematian, padahal dia termasuk ulul azmi dari para rasul, kemudian ini adalah kesalahan yang tidak dilakukan kecuali oleh orang-orang Yahudi sejauh yang mereka katakan, orang-orang Yahudi dan selain mereka takut mati, tetapi orang-orang Yahudi lebih parah dan lebih buruk, adapun seperti yang saya katakan, Allah azza wajalla telah mencatat tentang kita: “Dia membenci kematian dan Aku membenci menyakitinya” adapun orang-orang Yahudi maka keburukan mereka lebih parah; oleh karena itu dicatat tentang mereka dalam Al-Quran dan di Surah Al-Baqarah dan di Surah Al-Jumuah ketakutan ini: “Setiap orang dari mereka ingin diberi umur seribu tahun, padahal umur panjang itu tidak akan menjauhkannya dari azab. Dan Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan” (Al-Baqarah: 96) dan dijelaskan bahwa mereka tidak akan pernah mengharapkan kematian baik di masa lalu maupun di masa depan, bahkan mereka mencintai kehidupan dalam bentuk apapun dari bentuk-bentuk kehidupan bagaimanapun kehidupan ini: “Dan sungguh kamu akan mendapati mereka, manusia yang paling tamak kepada kehidupan” (Al-Baqarah: 96) bahkan jika kehidupan yang melelahkan, menyusahkan, di dalamnya ada kehinaan, ada penghinaan, ini bukan dari akhlak ahlul iman dan ahlut taqwa, maka mereka lebih keji dan lebih parah dalam hal itu.
Adapun ketakutan yang menyerang kita sebagai akibat dari kita mengetahui bahwa kita akan menghadap kepada Allah azza wajalla dan bahwa kita akan dihisab atas apa yang telah diperbuat tangan kita, dan kita ingat apa yang telah kita perbuat dari kelalaian dan kekurangan, ini pasti terjadi, bahkan ini hal yang wajar, tidak bertentangan dengan keimanan bahwa kita takut mati, dan mungkin ketakutan ini mendorong kita untuk berbuat baik; dengan harapan agar kita menempati kedudukan yang baik di sisi Allah azza wajalla.
Mereka menimbulkan pertanyaan: bagaimana Imam Muslim meletakkan hadits ini dalam kitab Al-Fadha’il? Dan keutamaan apa bagi Nabi Musa dalam hal ini?!
Mereka menghafal sesuatu dan luput dari banyak hal, semua yang mereka perhatikan atau yang mereka jatuhkan adalah tamparan itu, dan bagaimana itu terjadi, dan mereka menafsirkannya sesuka mereka, dan mereka lupa bahwa pintu dibuka untuknya agar hidup puluhan tahun, tetapi dia menghadap kepada apa yang ada di sisi Allah azza wajalla maka ini adalah keutamaan, kemudian permintaannya kepada Tuhannya agar dikubur di tanah suci, ini adalah kemuliaan dan keutamaan, bagaimana tidak sedangkan keduanya adalah kemuliaan?! Jika kita mencatat bahwa kita semua takut mati sebagaimana telah terbukti dengan dalil-dalil, maka sesungguhnya Nabi Musa alaihissalam sebagaimana yang dilakukan Nabi kita shallallahu alaihi wasallam diberi pilihan lalu memilih apa yang ada di sisi Rafiq al-A’la, juga malaikat datang kepadanya untuk kedua kalinya lalu dia berkata: “Kemudian apa? Dia menjawab: Kematian. Dia berkata: Kalau begitu sekarang”. Dan dia meminta Tuhannya untuk mendekatkannya ke tanah suci sejauh lemparan batu, dan dia mendapatkan apa yang dia inginkan dari Allah azza wajalla dan Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Seandainya aku ada di sana, niscaya aku tunjukkan kepada kalian kuburnya di sisi jalan dekat bukit kecil yang merah”. Yaitu: gunung kecil yang merah.
Maka Nabi Musa menghadap kepada Allah, dia berharap kepada Allah agar dikubur dekat tanah suci, para ulama mulia yang memahami hadits-hadits dengan pemahaman yang benar menyebutkan kemuliaan-kemuliaan Nabi Musa ini yang diambil dari hadits ini: kecepatannya meminta kematian, harapan untuk dikubur dekat tanah suci, dan mereka berkata: bahkan dia tidak meminta untuk dikubur di tanah suci; karena khawatir kuburnya dijadikan berhala yang disembah selain Allah tabaraka wata’ala sebagaimana dilakukan di beberapa tempat, maka dia meminta untuk dikubur di dekat tanah suci dan bukan di tanah suci itu sendiri.
Maka ini adalah tuduhan terbesar, dan mereka membayangkan bahwa mereka telah membuat kita kebingungan, dan seandainya mereka memiliki pengalaman dalam berurusan dengan hadits-hadits Nabi dan merasakan kemanisannya, niscaya mereka akan tahu bahwa matan hadits mengandung dalam lipatan-lipatannya bantahan terhadap fitnah berbahaya yang mereka bayangkan telah mereka kemukakan.
Penyebutan Faedah-Faedah Besar yang Terkandung dalam Hadits
Sebagian orang juga berkata dalam syubhat-syubhat yang mereka bangkitkan seputar hadits ini: apakah di dalamnya ada faedah yang bermanfaat bagi kita dalam agama dan dunia kita, mengapa kita berbicara tentangnya?
Pertama: para ulama Sunnah menempatkannya dalam kitab-kitab mereka; karena Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengatakannya, dan Sunnah: adalah apa yang datang kepada kita dari Nabi shallallahu alaihi wasallam berupa perkataan atau perbuatan atau penetapan atau sifat. Dan mungkin mereka maksudkan, apa artinya kita mengatakannya kepada para pemuda sekarang atau kepada orang-orang sekarang sedangkan di sekelilingnya ada syubhat-syubhat dan masalah-masalah ini? Tidak, dalam hadits ada faedah-faedah besar yang berkaitan dengan akidah dan lainnya, kita akan menunjukkan sebagiannya:
Pertama: dalam hadits ada ujian bagi mukmin dan pengujian baginya dengan iman kepada yang gaib, dan iman kepada yang gaib adalah salah satu unsur keimanan yang sangat penting, yang seharusnya menjadi bagian utama dari akidah mukmin yang dia beragama dengannya kepada Allah ta’ala, bahkan Allah azza wajalla di awal Surah Al-Baqarah ketika berbicara tentang yang gaib, atau tentang sifat-sifat orang-orang mukmin dengan makna yang lebih tepat, menjadikan dari sifat pertama mereka bahwa mereka beriman kepada yang gaib: “Alif Lam Mim. Kitab (Al-Quran) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa” (Al-Baqarah: 1-2) apa sifat pertama orang-orang bertaqwa?: “(yaitu) mereka yang beriman kepada yang gaib, yang mendirikan shalat” (Al-Baqarah: 3) disebutkan iman kepada yang gaib sebelum menegakkan shalat yang merupakan tiang agama, dan yang memisahkan antara mukmin dan kafir, dan yang mukmin dihisab pertama kali dengannya, ketika dia pergi kepada Tuhannya subhanahu wata’ala.
Maka—meskipun shalat itu penting—iman kepada yang gaib didahulukan atas itu, atas shalat, dan atas: “dan menafkahkan sebagian rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka” (Al-Baqarah: 3) dan atas: “dan mereka yang beriman kepada Kitab (Al-Quran) yang telah diturunkan kepadamu dan Kitab-kitab yang telah diturunkan sebelummu, serta mereka yakin akan adanya (kehidupan) akhirat” (Al-Baqarah: 4).
Dan sesungguhnya iman kepada yang gaib adalah ujian yang sangat berbahaya dari ujian-ujian keimanan yang sebenarnya, bahkan kita berbicara tentang madrasah akal dan ciri-cirinya dan kita katakan: bahwa mereka sangat mempersempit gagasan tentang yang gaib, bahkan keberanian mereka terhadap yang gaib, itulah yang menjadi sebab penolakan hadits ini dan hadits-hadits lain yang di dalamnya ada penyebutan tentang yang gaib yang diketahui Allah azza wajalla. Mereka berbicara tentang syafaat, dan berbicara tentang azab kubur, dan berbicara tentang telaga, dan berbicara tentang banyak hal yang berkaitan dengan dunia atau akhirat atau hal-hal gaib, padahal hal-hal gaib—sebagaimana kita sebutkan berulang kali—tidak ada tempat bagi akal di dalamnya, bahkan itu adalah ujian bagi mukmin, apakah kamu membenarkan apa yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam atau tidak membenarkannya, dari hal-hal gaib yang tidak kamu lihat dengan matamu, dan yang dalil atasnya hanya bertumpu pada apa yang disebutkan dalam Al-Quran dan dalam Sunnah yang suci saja? Di mana posisimu dari itu?
Maka dalam hadits ada ujian; oleh karena itu ada kalimat yang sangat mengagumkan dari As-Sindi—rahimahullah ta’ala—dalam haasyiyahnya atas Bukhari ketika mengomentari hadits ini—hadits memukul mata malaikat maut oleh Musa—As-Sindi berkata: mungkin ini termasuk mutasyabih yang tidak diketahui takwilnya kecuali oleh Allah, saya membaca kalimat ini sejak lebih dari tiga puluh tahun lalu, darinya saya belajar bahwa ada juga mutasyabih dalam Sunnah, dan saya membayangkan bahwa mutasyabih hanya terbatas pada Al-Quran: “Dialah yang menurunkan Al-Kitab (Al-Quran) kepada kamu. Di antara (isi)nya ada ayat-ayat yang muhkamat, itulah pokok-pokok isi Al-Quran dan yang lain (ayat-ayat) mutasyabihat” (Ali Imran: 7) mereka yang di hati mereka ada penyimpangan selalu adalah mereka yang mengikuti yang mutasyabih: “Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebagian ayat-ayat yang mutasyabihat daripadanya untuk menimbulkan fitnah untuk mencari-cari takwilnya, padahal tidak ada yang mengetahui takwilnya melainkan Allah” (Ali Imran: 7). Maka As-Sindi berkata: mungkin ini termasuk mutasyabih yang tidak diketahui takwilnya kecuali oleh Allah.
Dan sebagian orang, tidak senang dengan kalimat As-Sindi, dan berkata: bahwa ini ketutupan dalam berpikir dan penyempitan terhadap akal dalam mencoba merasakan pemahaman. Tidak, ini adalah kehati-hatian dan ketaqwaan, anggaplah bahwa saya di hadapan hadits yang telah terbukti keshahihannya dan umat bersepakat atas keshahihannya sebagaimana halnya dengan kita, dan saya buta terhadap pemahamannya, hilang dari saya pengertiannya dengan cara yang benar sampai saya membaca, sampai saya bertanya kepada ahli ilmu, apakah solusinya adalah keberanian terhadap hadits dan menolaknya? Apakah ini solusi yang mereka lihat? Akal mereka tidak menerimanya, dan tidak menerima interpretasi-interpretasi para ulama yang mereka bawa hadits padanya dalam hal ini atau lainnya, mereka bergegas menolaknya, apakah ini solusi terbaik dari sudut pandang mereka?
Begitulah mereka membayangkan.
Maka dalam hadits memang dan seandainya tidak ada di dalamnya kecuali faedah ini, cukup baginya ini dengan kejujuran keimanan, cukup bahwa kita diuji dalam keimanan kita kepada yang gaib, Nabi shallallahu alaihi wasallam mengabarkan kepada kita dalam hadits ini dalam perkara gaib, dan beliau adalah orang yang jujur lagi dibenarkan shallallahu alaihi wasallam yang tidak berbicara dari hawa nafsu, apakah kita membenarkannya atau tidak membenarkannya?
Juga ada penyebutan kisah-kisah terdahulu dengan para nabi terdahulu dan dengan yang lainnya, dan semuanya adalah pelajaran dan nasihat dan ibrah bagi orang-orang mukmin, hadits ini termasuk apa yang terjadi pada umat-umat terdahulu, dan memiliki banyak sekali contoh dalam Al-Quran dan dalam hadits-hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam, Allah menceritakan kisah Nabi Nuh alaihissalam dalam Surah Hud kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Itu adalah sebagian dari berita-berita yang gaib yang Kami wahyukan kepada kamu; tidak pernah kamu mengetahuinya dan tidak (pula) kaummu sebelum ini. Maka bersabarlah; sesungguhnya kesudahan yang baik adalah bagi orang-orang yang bertaqwa” (Hud: 49) manfaatkanlah dari pelajaran-pelajaran penuh yang memenuhi kisah itu “Sesungguhnya kesudahan yang baik adalah bagi orang-orang yang bertaqwa” (Hud: 49).
Dalam Surah Al-Qashash, dan Dia berbicara tentang Qarun, Dia menutup kisah dengan firman-Nya: “Negeri akhirat itu, Kami jadikan untuk orang-orang yang tidak ingin menyombongkan diri dan berbuat kerusakan di (muka) bumi. Dan kesudahan (yang baik) itu adalah bagi orang-orang yang bertaqwa” (Al-Qashash: 83) dan dalam kisah Maryam: “Padahal kamu tidak hadir di sisi mereka, ketika mereka melemparkan pena mereka (untuk mengundi) siapa di antara mereka yang akan memelihara Maryam” (Ali Imran: 44) dan dalam kisah Yusuf alaihissalam: “Itu adalah sebagian dari berita-berita yang gaib yang Kami wahyukan kepada kamu” (Hud: 49) kamu tidak ada di sana, tidak kamu dan tidak kaummu; maka ini adalah dalil atas kebenaran kenabian kamu.
Maka banyak dari hal-hal gaib disebutkan oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam tentang umat-umat terdahulu, dan disebutkan oleh Al-Quran, dan itu adalah ujian bagi orang-orang mukmin, apakah kalian beriman kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam kemudian memilih-milih dari perkataannya apa yang sesuai dengan akal kalian atau hawa nafsu kalian lalu kalian terima ini dan kalian tolak itu? Apakah kalian beriman kepada sebagian kitab dan kafir terhadap sebagian? Semua itu tidak layak dengan logika keimanan; oleh karena itu itu adalah ujian yang berhasil di dalamnya siapa yang berhasil dan gagal di dalamnya siapa yang gagal, dan kita memohon kepada Allah azza wajalla agar kita termasuk orang-orang yang berhasil.
Juga kita katakan: di dalamnya ada nasihat-nasihat:
Maksudnya hadits di dalamnya ada banyak faedah, bahwa dia memilih apa yang ada di sisi Allah, di dalamnya juga harapan kematian di tanah yang baik yang suci.
Juga sebagaimana kita katakan: manusia atau umat manusia, Allah memilih kita untuk jihad misalnya, Allah memilih kita untuk menyebarkan ilmu, Allah memilih kita untuk dakwah, jangan kita membayangkan bahwa jalannya akan dihamparkan dengan bunga mawar, bahkan pasti setiap profesi ada penderitaan dan kesulitan dan kelelahan, dan masalah-masalah yang dibangkitkan di sekitarnya, atas orang-orang yang melakukannya untuk menanggung apa yang mereka temui sementara mereka menjalankan tugas mereka; dengan mengharap apa yang ada di sisi Allah, dan berharap agar mereka berhasil dengan tugas yang mereka dibebankan dari Allah tabaraka wata’ala dan dari sini juga perkara itu adalah ujian bagi malaikat maut.
Juga dalam hadits ada dalil bahwa kebencian terhadap kematian adalah fitrah dalam manusia, dan meskipun hadits tidak ada di dalamnya yang menunjukkan kebencian Nabi Musa dari kematian, dan kami telah menolak fitnah ini, dan kami katakan: bahwa itu tidak diambil kecuali dari malaikat maut ketika dia berkata: “Sesungguhnya Engkau mengutusku kepada seorang hamba yang tidak menginginkan kematian” tetapi kami telah menjelaskan melalui dalil-dalil lain bahwa kebencian terhadap kematian adalah fitrah dalam manusia, tetapi kebencian ini tidak mencegah datangnya kematian pada waktu yang Allah tabaraka wata’ala kehendaki.
Pernyataan bahwa setiap manusia memiliki ajal yang ditentukan, dan hadits ini bertentangan dengan itu?
Tidak bertentangan; karena kami katakan dengan hadits di (Shahihain): bahwa para nabi diberi pilihan, dan hadits menunjukkan … atau harus ada masalah pilihan ini, maka para nabi dikecualikan dari masalah ini jika mereka memilih apa yang ada di sisi Allah, dan bagaimanapun dalil-dalil yang disebutkan semuanya menunjukkan bahwa mereka selalu memilih apa yang ada di sisi Allah tabaraka wata’ala.
Juga hadits menunjukkan bahwa malaikat bertransformasi menjadi manusia; oleh karena itu cacat yang mengenai malaikat itu untuk bentuk manusianya, adapun bentuk malaikatnya maka tidak berubah dan tidak terluka; karena kami katakan: bahwa malaikat ketika bertransformasi dengan bentuk manusia maka dalam keadaan ini dia dihukumi dengan hukum bentuk yang dia ambil, maka mungkin dalam keadaan ini dia terluka sebagaimana manusia terluka.
Dan kami katakan: jelas sekali dari hadits Jibril bahwa dia datang mengenakan pakaian, dan itu putih bersih tidak ada noda di dalamnya dan tidak ada debu, dan tidak terlihat padanya bekas perjalanan, dan sangat hitam rambutnya, dan sangat putih pakaiannya, semuanya sifat-sifat manusia, mereka menggambarkannya dan mereka menggambarkan manusia bukan menggambarkan malaikat; karena mereka sampai saat ini tidak mengenalnya, maka ketika dia pergi Nabi shallallahu alaihi wasallam berkata kepada mereka: “Ini Jibril, dia datang kepada kalian mengajarkan kepada kalian urusan agama kalian”.
Juga yang terdahulu dan yang kemudian dari umat Islam adalah satu umat, yang terdahulu dari para nabi; karena mereka adalah muslim, dan dari yang kemudian di dalam umat Islam sendiri atau dari kaum muslimin dari orang-orang terdahulu semuanya adalah satu umat, ahli iman dan ahli taqwa, hukum-hukum Allah tabaraka wata’ala pada mereka satu tidak berubah, balasan mukmin adalah surga, atas mukmin harus beriman kepada yang gaib, dia harus rela dengan apa yang Allah tabaraka wata’ala takdirkan untuknya, semua yang berkaitan dengan kesatuan umat, dan itu adalah satu umat sungguh; Tuhan mereka satu, dan Al-Quran mereka satu, dan Nabi mereka satu, dan kiblat mereka satu, segala sesuatu dalam umat ini menyatukan umat ini sebagai satu umat, sama sekali tidak seharusnya membiarkan siapapun merobek kesatuan umat ini, dan merusak kesatuan umat ini sama sekali siapapun dia, sesungguhnya itu adalah satu umat meskipun bahasa mereka berbeda atau warna kulit mereka berbeda atau negara mereka berbeda, maka itu adalah satu umat, dengan satu hati dari mereka, dihukumi dengan Al-Quran dan Sunnah, ibadah mereka semuanya satu, dan dilakukan pada satu waktu; maka ini menunjukkan kesatuan ahli iman di setiap zaman dan tempat.
Juga hadits telah diimani oleh seluruh umat, sejak pertama kali Nabi shallallahu alaihi wasallam mengatakannya kita tidak pernah sama sekali mendengar dari orang-orang terdahulu dari para sahabat atau dari generasi-generasi saleh, keberatan terhadap hadits ini dengan klaim-klaim palsu yang mereka sebutkan sekarang, dan mereka membangkitkan syubhat-syubhat dan itu tidak tahan di hadapan penelitian yang benar tanpa sedikitpun pemaksaan, tetapi hadits tidak ada dalam maknanya sama sekali apa yang membangkitkan debu keimanan atau akidah sehingga kita khawatir darinya, atau sehingga kita takut darinya, atau sehingga kita berharap agar tidak pernah dikatakan, semua ini kita tidak melihat di dalamnya sesuatu, dan kami telah menjelaskan.
Juga di antara manfaat hadits ini: bahwa Allah memiliki hukum-hukum yang tidak ada pengecualian bagi siapa pun, tidak ada seorang pun yang dapat mengatakan tentang dirinya: bahwa hukum Ilahi ini tidak berlaku padanya. Kematian, semua orang akan mati, dan Nabi Musa kita telah memahami hal itu: “Untuk setiap helai rambut yang jatuh di bawah tanganmu jika kamu meletakkannya di punggung lembu, kamu akan hidup satu tahun” dan meskipun demikian ia bertanya, maka kematian, ya apa setelah itu? Itu adalah kematian, engkau tidak dikecualikan dari ini, padahal engkau termasuk makhluk mulia Allah di sisi Allah, dan termasuk lima nabi terbaik, termasuk Ulul Azmi dari para rasul; maka engkau termasuk lima manusia terbaik, namun demikian hukum Allah Tabaraka wa Ta’ala berlaku padamu, puncaknya adalah bahwa engkau diberi pilihan sekarang atau setelah sekarang.
Inilah yang membedakan para nabi dari yang lain, bahwa mereka hanya diberi pilihan, mungkin itu karena hikmah: apakah mereka akan melanjutkan pelaksanaan tugas mereka dalam berdakwah? Apakah mereka melanjutkan tugas mereka dalam menjalankan risalah? Apakah mereka merasa bahwa tugas mereka telah selesai? Atau mereka membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan apa yang telah mereka mulai dan memahkotai pekerjaan mereka dengan kesuksesan? Dan semua itu karena keinginan untuk meraih ridha Allah Azza wa Jalla bahwa mereka telah melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, namun seperti yang kami katakan, dari dalil-dalil yang ada di tangan kita, ini Nabi Musa kita, dan ini Nabi kita shallallahu alaihi wa sallam, tidak seorang pun dari mereka diberi pilihan kecuali memilih ar-Rafiq al-A’la (Teman Yang Paling Tinggi); karena mereka mengetahui bahwa apa yang ada di sisi Allah lebih baik dan kekal, lebih utama, lebih baik, dan lebih mulia daripada yang ada di dunia dengan sangat banyak.
Juga dalam hadits ini terdapat keutamaan meninggal di tanah suci, dan jika ini terjadi, bagaimanapun tidak mengakibatkan keistimewaan atau peningkatan derajat, namun ini adalah tanah yang diberkahi, pemiliknya mungkin mendapatkan berkahnya, namun yang diketahui adalah bahwa amal perbuatanlah yang menjadi syafaat yang kita ajukan kepada Rabb kita Subhanahu wa Ta’ala untuk kita setelah karunia Allah Azza wa Jalla; karena: “Tidak akan memasukkan seseorang dari kalian amal perbuatannya ke surga -sebagaimana yang dikabarkan oleh yang benar lagi dibenarkan- dan tidak juga engkau wahai Rasulullah? Beliau menjawab: dan tidak juga aku, kecuali jika Allah Ta’ala melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepadaku”.
Adapun masalah menyerang petugas saat sedang bekerja: Ini adalah dalih yang konyol, tidak boleh kita memperlakukan para nabi dengan cara ini, namun demikian seperti yang kami katakan: tidak ada dalam hadits yang mengindikasikan bahwa ia datang kepadanya memberitahunya bahwa dia adalah malaikat maut, dan bahwa ia datang untuk melaksanakan tugasnya bersamanya, melainkan hanya seperti yang kami katakan, ia mengira dia seorang laki-laki yang ingin menyakitinya, dan kita diperintahkan untuk membela diri kita, harta kita, dan negara kita, tidak menyerah pada setiap serangan terhadap kita, melainkan mencoba menolaknya sebisa mungkin, ya menolaknya tanpa menyakiti, namun jika terjadi penyerangan maka ini adalah kehendak Allah, dan Nabi Musa kita tidak bermaksud menyakiti malaikat, melainkan yang terjadi adalah karena kekuatannya.
Hadits pada akhirnya shahih dan kuat, dan di atas kepala, dan kita tidak menerima perdebatan apa pun tentangnya sama sekali, dan kami telah menjawab syubhat-syubhat yang terkait dengannya.
Demikian dan dengan pertolongan Allah, semoga shalawat dan salam serta berkah Allah tercurah kepada Nabi Muhammad kita, keluarganya, sahabatnya dan semoga selamat.
Pelajaran: 20 Hadits tentang Sihir, dan Menolak Syubhat-Syubhat yang Dibangkitkan Seputarnya
Bismillahirrahmanirrahim
Takhrij Hadits dan Penjelasan Derajatnya, serta Penjelasan Sebagian Maknanya
Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam, shalawat dan salam semoga tercurah kepada penutup para nabi dan rasul, Nabi Muhammad kita, keluarganya, kekasih-kekasihnya, sahabat-sahabatnya, istri-istrinya yang baik lagi suci, dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari kiamat, amma ba’du:
Kita mulai pertama dengan takhrij hadits untuk menjelaskan derajatnya: Hadits tentang sihir ini diriwayatkan dari riwayat sekelompok sahabat radiyallahu anhum, namun riwayat yang paling terkenal adalah riwayat ibu kita Aisyah radiyallahu ta’ala anha. Imam al-Bukhari rahimahullah ta’ala berkata dalam Shahih-nya dari hadits ibu kita Aisyah radiyallahu ta’ala anha, meriwayatkan hadits ini darinya Urwah bin Zubair putra saudara perempuannya, Asma, dan meriwayatkan darinya putranya Hisyam, ia berkata:
“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam disihir oleh seorang laki-laki dari Bani Zuraiq yang dipanggil Labid bin al-A’sham, sehingga Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam terbayang kepadanya bahwa ia melakukan sesuatu padahal ia tidak melakukannya, hingga suatu hari atau suatu malam saat beliau di sisiku, lalu beliau berdoa dan berdoa, kemudian berkata: Wahai Aisyah, tahukah kamu bahwa Allah telah memberi fatwa kepadaku tentang apa yang aku tanyakan kepada-Nya? Datang kepadaku dua laki-laki, salah satunya duduk di kepalaku dan yang lain di kakiku, salah satunya berkata kepada temannya: Apa sakit laki-laki ini? Ia berkata: disihir. Ia berkata: Siapa yang menyihirnya? Ia berkata: Labid bin al-A’sham. Ia berkata: Dengan apa? Ia berkata: Dengan sisir dan sisa sisiran, dan kulit mayang kurma jantan. Ia berkata: Dan di mana itu? Ia berkata: Di sumur Dharwan. Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mendatanginya bersama beberapa sahabatnya, lalu datang dan berkata: Wahai Aisyah, sepertinya airnya rendaman pacar dan sepertinya ujung kurmanya ujung setan. Aku berkata: Wahai Rasulullah, tidakkah engkau mengeluarkannya? Beliau berkata: Allah telah menyembuhkanku, maka aku tidak suka membangkitkan kejahatan kepada manusia karenanya. Lalu beliau memerintahkannya, maka ia dikubur”.
Ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam kitab: ath-Thibb, bab: as-Sihr, dan diriwayatkannya dalam kitab: Bad’u al-Khalq, bab: Shifat Iblis wa Junudihi, dengan sanad yang sama yang ada bersama kita di sini, dan awalnya: “Nabi shallallahu alaihi wa sallam disihir” dan diriwayatkannya dalam kitab: ad-Da’awat, dan diriwayatkannya dalam kitab: al-Adab, dan diriwayatkannya dalam kitab: ath-Thibb juga, apakah sihir dikeluarkan? Dan seterusnya, dan diriwayatkannya dalam kitab: al-Jizyah al-Muwada’ah, dalam bab: Apakah orang dzimmi dimaafkan jika menyihir? Dan diriwayatkannya oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya dalam kitab: as-Salam, bab as-Sihr. Dan diriwayatkannya oleh Imam an-Nasa’i dalam Sunan Kubra-nya dalam kitab: ath-Thibb, bab: as-Sihr.
Dan diriwayatkannya oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, dan dikeluarkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya di beberapa tempat, bukan di satu tempat, dan dikeluarkan oleh Ibnu Hibban rahimahullah ta’ala dalam Shahih-nya juga dalam kitab: at-Tarikh, bab: Kitab Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan seterusnya, Abu Ya’la mengeluarkannya dan al-Baihaqi dalam (Dala’il an-Nubuwwah) mengeluarkannya, dan Ibnu Sa’d dalam (ath-Thabaqat) mengeluarkannya, dan al-Humaidi dalam Musnad-nya mengeluarkannya, dan Imam asy-Syafi’i dalam Musnad-nya, mengeluarkannya, dan al-Baihaqi dalam Sunan Kubra-nya mengeluarkannya, dan Ibnu Jarir ath-Thabari dalam (at-Tafsir) mengeluarkannya, semuanya riwayat dari ibu kita Aisyah, dan ada jalan-jalan lain dari ibu kita Aisyah juga dalam kitab-kitab Sunnah.
Takhrij ini menunjukkan bahwa hadits ini telah memenuhi kitab-kitab Sunnah, dan tidak ada sumber atau diwan dari diwan-diwan Sunnah yang suci kecuali telah membahas hadits ini dan menyebutkannya.
Maka hadits setelah takhrij ini shahih, bahkan dalam derajat kesahihan tertinggi, hadits jika diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim maka umat telah menerimanya dengan penerimaan, dan ini yang disepakati, dan ini dalam derajat kesahihan tertinggi, dan para ulama kita membagi hadits ke dalam tingkatan hadits shahih, yang tertinggi menurut kesepakatan umat adalah apa yang disepakati oleh al-Bukhari dan Muslim.
Sekarang kita lihat sebagian bahasa hadits: Sihir memiliki makna yang beragam, di antaranya: mengalihkan sesuatu dari arahnya dengan cara yang tersembunyi, halus dan lembut, artinya: kita mengalihkan sesuatu dari arahnya yang sebenarnya, dan cara kita dalam pengalihan ini dengan hal-hal halus tersembunyi lembut yang tidak dilihat siapa pun, atau hampir tidak diketahui banyak orang, dan di antaranya firman Allah Tabaraka wa Ta’ala: “Bahkan kami adalah kaum yang disihir” (Surat al-Hijr: 15) artinya: dialihkan dari pengetahuan akan kebenaran, dan sihir digunakan untuk hal-hal yang bersifat indrawi dan hal-hal yang bersifat maknawi, selama mengalihkanmu dari kebenaran atau dari pengikutan, atau terjadi dalam dirimu penghiasan, maka ini sejenis sihir; oleh karena itu mereka mengatakan misalnya… dan ini dalam hadits, diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari rahimahullah ta’ala dari hadits Abdullah bin Umar radiyallahu ta’ala anhuma bahwa datang dua orang laki-laki dari Timur, lalu mereka berkhutbah, maka orang-orang takjub dengan perkataan mereka -artinya: perkataan mereka manis baik fasih balaghah- maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya di antara perkataan ada sihir, atau sesungguhnya sebagian perkataan adalah sihir” ini diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam kitab ath-Thibb, bab: “Sesungguhnya di antara perkataan ada sihir”.
Maka perkataan ini menjadi sihir; karena mungkin dimaksudkan dengannya menghiasi kebatilan, dan mungkin dimaksudkan dengannya mengalihkan manusia dari kebenaran, artinya: orang-orang menerima kata-kata manis dan terpengaruh olehnya padahal mungkin tidak benar, dan mungkin tidak hak, dan mungkin yang dimaksud dengannya adalah agar mereka dialihkan dari jihad, dari mengikuti suatu masalah, maka perkataan ini menipu mereka, maka ini sejenis sihir dalam hal-hal maknawi, artinya: tidak ada syarat, bahwa tubuhnya disihir, atau akalnya disihir, melainkan dialihkan dari mengikuti kebenaran dengan kata-kata yang dihiasi, indah, diperindah ini yang tertipu pendengarnya.
Pembicaraan tentang sihir memiliki rincian yang banyak, dan buku-buku banyak yang dikarang tentang sihir, dan semua kitab Sunnah yang menjelaskan hadits telah berbicara tentang sihir, dan bagaimana terjadinya? Dan ayat-ayat tafsir al-Qur’an al-Karim dalam kisah Nabi Musa kita dengan para tukang sihir Firaun, mereka membahas sangat banyak tentang sihir.
Cara-cara sihir sangat keras atau banyak, berupa pengalaman ucapan dan perbuatan hingga tercapai bagi tukang sihir apa yang ia inginkan, ia tidak muncul kecuali di tangan orang fasik atau kafir, ia tidak dijadikan dalil atas kenabian dan tidak ditantangkan dengannya kepada makhluk, dan kadang-kadang dengan pertolongan setan dan dengan tipu daya dan khayalan yang tidak ada asalnya, yang dimaksud dengannya menipu yang melihat dan menariknya seperti yang dilakukan tukang sulap yang bergantung pada kelincahan tangan dan semacamnya, artinya: ia terjadi dengan pertolongan setan, ia tidak layak menjadi mukjizat; karena tidak ditantangkan dengannya kepada makhluk, dan tidak dijadikan dalil dengannya atas kenabian, dan tidak berubah dengannya hakikat segala sesuatu.
Dan saya di sini akan berhenti sebentar pada tidak berubahnya hakikat segala sesuatu dengannya; karena inilah inti dalam perbuatan semua tukang sihir, dan mungkin banyak orang mukmin merasa lemah; karena ia membayangkan bahwa tukang sihir mampu melakukan kepadanya apa yang ia inginkan, dan ini adalah kelemahan dalam keimanan yang berbahaya, di samping itu pemahaman yang salah tentang kemampuan sihir, tukang sihir tidak mampu sama sekali mengubah hakikat segala sesuatu, kita harus memperhatikan itu; karena ini masalah akidah, masalah berbahaya bahwa kamu memberikan kepada tukang sihir kemampuan untuk mengubah hakikat segala sesuatu, seolah-olah kamu memberikan kepadanya apa yang menjadi milik Allah; oleh karena itu orang yang mendatangi tukang sihir dan membenarkannya atau dukun dan membenarkannya atau peramal dan mempercayainya: “maka sungguh dia telah kafir dengan apa yang diturunkan kepada Muhammad shallallahu alaihi wa sallam”; karena ia memberikan apa yang menjadi milik Allah kepada selain Allah.
Kisah Nabi Musa kita dengan para tukang sihir: Pertama: al-Qur’an menggambarkan mereka bahwa mereka dalam derajat tertinggi sihir, ketika Nabi Musa kita datang -sebagaimana dalam Surat asy-Syu’ara’- kepada Firaun dan berdiskusi dengannya, Firaun mengemukakan masalah kepada para pembesar, lalu berkata: “Dan utuslah ke kota-kota para pengumpul * Agar mereka membawa kepadamu setiap tukang sihir yang pandai” (Surat asy-Syu’ara’: 36, 37) “Sahhar” dengan wazan fa”al, dan “‘Aliim” dengan wazan fa’iil, dua shighat dari shighat mubalaghah, artinya: mereka dalam ilmu sihir, dan sihir adalah ilmu hanya saja mengajarkannya haram, dan melakukannya haram, dan semua yang diberikan untuknya haram, namun ia adalah ilmu yang memiliki kaidah dan dasar, maka ia setiap sahhar, artinya tidak dikatakan: sahir, ‘alim, misalnya dengan wazan fa’il, melainkan sahhar ‘aliim, yang menunjukkan bahwa keduanya dalam puncak tertinggi ilmu sihir jika sihir memiliki ilmu, dan memiliki puncak.
Yang Penting: Para penyihir itu datang dengan penuh kekaguman, angkuh, dan yakin akan kemenangan. Mereka bersumpah demi kemuliaan Firaun—yang mereka anggap sebagai tuhan mereka—bahwa merekalah yang akan menang. Karena rasa percaya diri mereka, mereka seolah berkata kepada Musa: “Apakah kamu yang akan melemparkan lebih dulu ataukah kami yang akan melemparkan lebih dulu” (Surah Al-A’raf: 115). Entah kamu melempar lebih dulu atau kami yang melempar lebih dulu, kami pasti akan mengalahkanmu, pasti akan mengalahkanmu.
Semua gambaran yang saling melengkapi dari situasi ini menunjukkan bahwa para penyihir adalah ahli-ahli besar yang yakin akan kemenangan, mengharapkan kedekatan dengan tuhan palsu mereka, dan berharap mendapat keridhaan serta pemberiannya sekaligus. Pertarungan pun dimulai: mereka melemparkan tali-tali dan tongkat-tongkat mereka, kemudian Musa melemparkan tongkatnya, dan tiba-tiba tongkat itu menelan apa yang mereka ada-adakan. Orang-orang pertama yang beriman adalah para penyihir tersebut, yang telah mencapai puncak ilmu sihir dan menduduki posisi tertinggi di dalamnya, dan yang tadinya mengharapkan hadiah, tiba-tiba mereka diancam dengan pemotongan tangan dan kaki mereka secara bersilang, namun mereka tidak peduli dengan ancaman itu. Mereka berkata: “Tidak ada bahaya (bagi kami). Sesungguhnya kami akan kembali kepada Tuhan kami” (Surah Asy-Syu’ara: 50). Maha Suci Allah! Mengapa?
Inilah inti permasalahan yang saya bicarakan, dan saya menguraikan masalah ini karena keseriusan dan pentingnya dari segi akidah. Saya yakin dalam bidang dakwah, dan sering berbicara tentang hal ini, bahwa salah satu penyebab terpenting meningkatnya kedudukan para penyihir adalah karena kita lemah di hadapan mereka, karena kita tidak mengambil perlindungan-perlindungan syariat, dan karena kita membayangkan bahwa mereka memiliki kemampuan untuk melakukan kepada kita apa yang mereka inginkan, aku berlindung kepada Allah. Seolah-olah kita telah memberikan kepada mereka sebagian dari kemampuan Allah Yang Maha Mulia lagi Maha Agung, dan dari sinilah letak bahaya masalah ini dari segi akidah.
Mengapa Para Penyihir Menjadi Orang-Orang Pertama yang Beriman?
Karena mereka yakin bahwa apa yang dibawa oleh Musa bukan dalam kemampuan manusia. Tongkat itu benar-benar berubah menjadi ular, hakikatnya berubah, dan Allah Yang Maha Mulia lagi Maha Agung mempersiapkannya untuk itu. Di awal Surah Thaha: “Dan apakah itu yang ada di tangan kananmu, wahai Musa? Dia (Musa) menjawab: Ini adalah tongkatku, aku bertelekan padanya, dan aku memukulkan (dahan dan daun) dengannya kepada kambingku, dan bagiku ada lagi keperluan yang lain padanya. (Allah) berfirman: Lemparkanlah tongkatmu itu, wahai Musa! Maka dilemparkannyalah tongkat itu, maka tiba-tiba ia menjadi seekor ular yang merayap dengan cepat. (Allah) berfirman: Peganglah ia dan jangan takut, Kami akan mengembalikannya kepada keadaannya semula” (Surah Thaha: 17-21). Nabi Musa alaihissalam berbicara tentang pengetahuannya mengapa dia membawa tongkat: “Aku bertelekan padanya”. Allah Yang Maha Mulia lagi Maha Agung ingin menarik perhatiannya bahwa Kami akan memberitahumu tentang tugas lain untuk tongkat ini: “Lemparkanlah tongkatmu itu, wahai Musa”, “maka tiba-tiba ia” (kata tiba-tiba menunjukkan kejutan), berubah menjadi tongkat. Kamu telah mengetahui sifat khusus ini, kamu akan membutuhkannya nanti, ketika Allah mewahyukan kepadamu untuk menggunakannya dengan cara yang Allah ajarkan kepadamu.
“Maka Musa melemparkan tongkatnya, lalu tiba-tiba tongkat itu menelan apa yang mereka ada-adakan” (Surah Asy-Syu’ara: 45). “Maka tersungkurlah para penyihir itu dengan bersujud” (Surah Thaha: 70), bahkan tanpa ragu-ragu. Huruf fa (kemudian) menunjukkan urutan dengan segera, mereka tidak ragu sedikitpun; karena mereka tahu bahwa apa yang dibawa oleh Musa sama sekali bukan dalam kemampuan seorang penyihir.
Sebaliknya, ketika Allah berbicara tentang perbuatan mereka, Dia berfirman: “Maka tiba-tiba tali-tali dan tongkat-tongkat mereka terbayang olehnya (Musa) seakan-akan ia merayap cepat, lantaran sihir mereka” (Surah Thaha: 66). Tali-tali dan tongkat-tongkat itu tetap dalam keadaan semula, tidak berubah dan tidak berubah dari sifatnya sebagai tali dan tongkat. Paling banter, dengan perbuatan sihir yang mereka lakukan, terbayang bagi Nabi kita—karena sihir mereka (kata “min” di sini menunjukkan sebab)—seakan-akan ia merayap. Tetapi tali dan tongkat itu tidak benar-benar berubah menjadi ular. Oleh karena itu, ketika mereka melihat tongkat berubah menjadi ular, mereka tahu bahwa Musa didukung oleh Allah Tabaraka wa Ta’ala. Maka dari itu para mufassir berkata: Mereka tidak berkata “kami beriman kepada Musa dan Harun”, tetapi mereka berkata… mereka langsung memindahkan keimanan kepada Tuhan Musa dan Harun. Mereka tahu bahwa manusia tidak bisa mendatangkan hal seperti ini, tetapi yang bisa mendatangkannya adalah Allah Yang Maha Mulia lagi Maha Agung: “Mereka berkata: Kami beriman kepada Tuhan Harun dan Musa” (Surah Thaha: 70).
Jadi para penyihir dijadikan bukti dengan sihir mereka atas kenabian, bukan untuk menantang makhluk, tidak mengubah hakikat sesuatu, dilakukan dengan bantuan setan, atau dengan penipuan dan khayalan yang tidak memiliki dasar, dengan itu dilakukan penipuan terhadap penonton dan menarik perhatiannya, dan dia membayangkan bahwa apa yang terjadi di hadapannya seakan-akan nyata. Para penyihir mengalami penderitaan dalam menyusun sesuatu, dalam mempertahankan, dalam melakukan sesuatu hingga tercapai apa yang mereka inginkan, dan itu tidak datang kecuali melalui orang fasik atau kafir, dan kami berlindung kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala.
Penjelasan Hadits tentang Sihir
“Seorang laki-laki dari Bani Zuraiq yang bernama Labid bin Al-A’sham menyihirnya”. Dia bukan berketurunan Yahudi, dia adalah Yahudi karena persekutuan dengan orang-orang Yahudi. Dia adalah orang Anshar dari suku Khazraj dari Bani Zuraiq, maksudnya dari kalangan Anshar tetapi dia munafik, karena dia melakukan sihir dan menyihir Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Riwayat-riwayat menggambarkannya sebagai Yahudi karena dia memiliki persekutuan dengan orang-orang Yahudi, dan ini ada di Madinah khususnya. Banyak kabilah dari Aus atau kabilah dari Khazraj bersekutu dengan orang-orang Yahudi karena kekuatan ekonomi atau militer mereka, dan itu terjadi sebelum Islam. Mereka membatalkan perjanjian-perjanjian ini dengan pemiliknya ketika Islam melarang bersekutu dengan non-Muslim atau mereka yang memerangi Allah dan Rasul-Nya: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan musuh-Ku dan musuhmu sebagai teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang; padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu” (Surah Al-Mumtahanah: 1) dan seterusnya.
“Hingga dia membayangkan bahwa dia mendatangi istri-istrinya padahal dia tidak mendatangi mereka”. Ini adalah pengaruh sihir pada diri Nabi shallallahu alaihi wa sallam.
“Wahai Aisyah, tidakkah kamu melihat bahwa Allah telah memberi fatwa kepadaku tentang apa yang aku minta fatwa”, artinya: menunjukkan kepadaku hakikat penyakitku. Dia menyebut doa sebagai permintaan fatwa, dan orang yang berdoa disebut mustafti (peminta fatwa) dan yang menjawab disebut mufti (pemberi fatwa); karena dia meminta kepada Tuhannya Subhanahu wa Ta’ala untuk menyingkap apa yang dialaminya. “Dua malaikat datang”, dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa mereka adalah “Jibril dan Mikail”. Salah satu dari mereka bertanya kepada yang lain: “Apa yang dikeluhkan orang ini? Dia menjawab: Mathbub” (disihir). Kata “thabb” dalam bentuk mudhari’ (masa kini), huruf fa’ (awal kata) dibaca dhammah atau kasrah, dan termasuk kata yang memiliki makna berlawanan (asma’ al-adhdad). Artinya digunakan untuk makna dan lawannya. Kita memiliki kata-kata dalam bahasa Arab yang digunakan untuk makna dan lawannya, seperti kata “maula” digunakan untuk tuan dan juga untuk budak. Begitu juga di sini, “thabb” digunakan untuk pengobatan yang diterima orang untuk mengobati tubuh dan jiwa mereka ketika mereka pergi ke dokter, dan juga digunakan untuk sihir. Jadi dia “mathbub” berarti: disihir.
“Sisir dan sisa rambut”. Sisir adalah alat yang kita gunakan untuk merapikan rambut kita, alat yang dikenal untuk menyisir dan mengatur rambut kepala dan jenggot. Sisa rambut adalah rambut yang rontok dari kepala akibat penyisiran, dengan kasrah atau dhammah pada huruf mim: misyathah atau musyathah. Kata ini juga digunakan untuk sisa bulu dari katun dan lainnya, misalnya dikatakan: musyathah al-kattan. Dalam beberapa riwayat kata ini dengan huruf qaf: musyaqah atau musyathah, dengan makna yang sama yaitu rambut yang rontok.
“Kulit mayang kurma jantan”. Juff dengan dhobthoh ini—dengan dhammah pada huruf jim dan tasydid pada huruf fa’—adalah wadah mayang kurma, yaitu selaput yang ada di atasnya, dan ujungnya tempat ia tercipta. Dalam riwayat Muslim: “Jubb” (dengan huruf ba’) bukan “Juff”, dan keduanya bermakna sama; oleh karena itu dalam riwayat Imam Ahmad keduanya disebutkan bersamaan, disebutkan: “jubb atau juff”. Ada beberapa ahli bahasa yang membedakan antara keduanya, bahwa juff adalah wadah mayang, sedangkan jubb—dengan huruf ba’—adalah apa yang ada di dalam mayang itu sendiri.
“Sumur Dharwan” adalah sumur milik Bani Zuraiq di Madinah. Semua komponen ini untuk sumur, komponen-komponen sihir: sisir dan sisa rambut ditempatkan di dalam jubb, dan jubb ini ditempatkan di bawah batu di tengah sumur. Ketika dua malaikat datang dan memberitahu Nabi shallallahu alaihi wa sallam tentang lokasi sihir, beliau pergi bersama sejumlah sahabat. Dalam banyak riwayat disebutkan: Ammar bin Yasir, Ali bin Abi Thalib, mereka mengeluarkannya dari sihir. Ada riwayat yang menyebutkan mereka menguburnya, ada riwayat yang menyebutkan mereka membakarnya, dan ada yang lain… Yang penting Nabi shallallahu alaihi wa sallam menyingkirkannya dan tidak memberikan tindak lanjut, dan tidak ingin menjadikannya fitnah bagi orang-orang, tetapi masalah berakhir sampai di sini saja.
Bantahan terhadap Syubhat yang Dimunculkan seputar Hadits tentang Sihir
Syubhat-syubhat yang mereka munculkan:
Syubhat pertama—dan mungkin syubhat yang paling berbahaya:
Hadits ini merendahkan kedudukan kenabian dan menimbulkan keraguan terhadapnya; dan tentu saja semua yang mengarah ke sana adalah batil. Oleh karena itu, dari sudut pandang mereka, semua yang mengarah ke sana adalah batil, dan hadits dengan demikian adalah batil, demikian klaim mereka.
Kami katakan: Seakan-akan mereka ingin mengatakan bahwa membolehkan hadits ini mengarah pada celaan terhadap kenabian, dan dapat mengarah pada hilangnya kepercayaan terhadap syariat; oleh karena itu mereka mengingkari riwayat ini. Seperti yang saya katakan: ini adalah syubhat paling berbahaya yang mereka munculkan seputar hadits ini.
Pertama: Dalam awal bantahan terhadap syubhat ini kami katakan:
Sesungguhnya ijma’ (konsensus) telah terbentuk atas kewajiban ismah (perlindungan) para nabi dari apa yang mengganggu penyampaian (risalah). Artinya: para nabi terlindungi dari terkena sesuatu yang mempengaruhi penyampaian dakwah mereka dan manhaj (metode) yang mereka bawa dari Allah Yang Maha Mulia lagi Maha Agung, juga terlindungi dari maksiat, dan terlindungi dari segala sesuatu yang tidak pantas bagi kedudukan kenabian. Dibolehkan bagi mereka apa yang dibolehkan bagi manusia seperti: makan, minum, nikah, menikah, dan semua kondisi kemanusiaan yang dialami manusia, yang tidak mengarah pada pengurangan kedudukan mereka yang tinggi: seperti sakit, juga pingsan. Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah pingsan dalam sakitnya yang terakhir sebagaimana disebutkan dalam Shahih, berbeda dengan penyakit yang di dalamnya ada kekurangan: seperti gila, kusta, dan lepra misalnya, yang memalingkan hati dari mengikuti para nabi. Semua itu mereka terlindungi darinya.
Secara ringkas: semua yang mengarah pada pengurangan kedudukan kenabian dan pribadi pemiliknya, semua nabi dan Nabi shallallahu alaihi wa sallam di puncaknya, terlindungi darinya. Jadi ini adalah perkara yang tidak dapat diperdebatkan, dan juga terlindungi dari semua kondisi kemanusiaan yang mengarah pada kekurangan dalam kedudukan atau posisi mereka atau mempengaruhi penyampaian mereka, seperti: penyakit parah yang memalingkan hati, atau penyakit menular, atau semacam itu.
Adapun kondisi-kondisi kemanusiaan lainnya berlaku pada mereka. Orang-orang kafir heran dan berkata: “Mengapa rasul ini memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar” (Surah Al-Furqan: 7). Seakan-akan mereka ingin datang malaikat dari jenis lain selain jenis yang datang kepada manusia, padahal sangat logis ketika rasul datang kepada manusia bahwa dia adalah manusia seperti mereka, dan berbicara kepada mereka dengan bahasa mereka agar mereka memahaminya dan menyerap darinya: “Dan Kami tidak mengutus seorang rasul pun, melainkan dengan bahasa kaumnya” (Surah Ibrahim: 4).
Yang mengherankan di lingkungan Arab kuno adalah bahwa pada saat yang sama mereka menganggap berat dan keberatan jika rasul adalah manusia, mereka menerima jika tuhan adalah batu—naudzubillah—yang menunjukkan kekacauan akal, dan bahwa jika perkara diserahkan kepada akal tanpa perlindungan wahyu, maka akal akan sesat dan tersesat dalam padang kegelapan dan tidak menemukan jalan ke kebenaran dan kebenaran yang benar.
Khayalan yang disebutkan ini, apa yang ditimbulkannya pada Nabi shallallahu alaihi wa sallam dalam sihir? Yang menjawab ini adalah semua riwayat, bahkan riwayat-riwayat yang mutlak dibawa kepada riwayat-riwayat yang terikat, dan ini adalah seni hadits yang dikenal di kalangan ahli bidang ini. Ringkasnya: bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam, semua pengaruh yang dialaminya adalah bahwa dia terbayang mendatangi istri-istri padahal dia tidak mendatangi mereka, itulah seluruh pengaruh sihir. Apakah ada yang dinukil dari Rasul berupa perkataan atau perbuatan selama terkena sihir yang dapat dipahami darinya adanya kekacauan dalam penyampaian, atau dalam hukum-hukum, atau dalam nukilan, atau dalam ayat-ayat Al-Qur’an, atau semacam itu? Kami menantang: tunjukkan kepada kami satu peristiwa saja selama sakitnya karena sihir. Bahkan para ulama menentukan tanggalnya, mereka berkata: itu terjadi setelah kembalinya beliau dari Hudaibiyah, pada akhir tahun enam Hijriyah dan awal tahun tujuh, dan mereka menentukan tempat di mana sihir itu berada, semua itu diriwayatkan dengan dalil-dalil. Artinya: tidak ada yang tersembunyi, tidak ada yang kami sembunyikan atau kami tutupi. Tidak ada pengaruh sihir sama sekali pada kemampuan berpikir atau semacam itu, atau wahyu yang datang kepadanya. Kami menantang bahwa ada seseorang—inilah yang kami takuti—atau dikatakan: pernyataan kalian tentang sihir telah mempengaruhi kenabian, dan kami menantang untuk menunjukkan satu peristiwa saja yang menunjukkan bahwa itu mempengaruhi hal-hal yang berkaitan dengan penyampaian, dan hal-hal yang berkaitan dengan dakwah, dan hal-hal yang berkaitan dengan tugas-tugas kenabian dengan cara apa pun. “Terbayang baginya bahwa dia melakukan sesuatu padahal dia tidak melakukannya”, ini adalah riwayat yang mutlak yang ditafsirkan dalam berbagai riwayat yang semuanya dalam Shahih bahwa terbayang baginya dia mendatangi istri-istri padahal dia tidak mendatangi mereka.
Pengaruh sihir tampak terutama dalam masalah hubungan suami istri. Apakah kita pernah mendengar tentang seorang laki-laki yang akalnya terganggu karena itu? Apakah kita pernah mendengar tentang seorang laki-laki yang muncul padanya tanda-tanda gila atau bodoh? Kita tidak pernah mendengar bahwa seorang laki-laki dari manusia karena itu terkena sesuatu yang berkaitan dengan pikirannya, akalnya, kemampuan kemanusiaannya, atau kemampuan fisiknya, atau semacam itu…
Kami telah katakan: bahwa penyihir tidak dapat mengubah hakikat sesuatu. Dia tidak merampas kemampuan laki-laki kemudian mengembalikannya kepadanya. Semua yang terjadi hanyalah pengaruh pada jiwa orang yang disihir, sehingga terbayang baginya bahwa dia melakukan sesuatu padahal dia tidak melakukannya. Tetapi kemampuan-kemampuan tidak tersentuh, tidak kemampuan akal, tidak pula kemampuan fisik. Bahkan selain para nabi, kita punya bukti di hadapan kita, dan kami menantang dalam hal ini, bahkan dalam kehidupan manusia biasa, untuk menunjukkan satu kejadian saja di mana mereka berkata: bahwa orang yang dicegah dari istri-istri dengan sihir…
Dan inilah bidang yang menjadi tempat kerja para penyihir, dan saya yakin tidak ada tempat bagi mereka dan orang lain, dan mereka tidak dapat membahayakan seorang pun kecuali dengan izin Allah Tabaraka wa Ta’ala.
Kita terlalu membesar-besarkan kemampuan penyihir, dan mengenai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, semua yang terjadi adalah beliau dibuat terkhayal bahwa beliau mendatangi istri-istrinya padahal beliau tidak mendatangi mereka. Apa dalil kita atas hal itu? Riwayat-riwayatnya, dan dalil kita yang lebih jelas dan lebih kuat adalah bahwa mereka dapat mendatangkan satu kejadian yang mereka katakan di dalamnya: bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah dipengaruhi oleh sihir dalam hal yang berkaitan dengan kemampuan berpikir. Jadi ini adalah kondisi manusiawi dari apa yang dialami manusia dan tidak mengurangi kedudukannya dan tidak pula kehormatannya.
Kemudian janganlah seseorang membayangkan bahwa perkara ini bertentangan dengan ‘ismah (perlindungan) beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kita telah membahas hal ini sebelumnya dan kami mengingatkannya, banyak orang berkata: bahwa Allah telah melindunginya: “Dan Allah akan melindungimu dari (gangguan) manusia” (Surah Al-Ma’idah: 67) dan terkena sihir bertentangan dengan ayat ini dan kontradiksi dengannya, dan tentu saja ketika mereka sampai pada kesimpulan ini maka mereka menolak hadits tersebut, Al-Qur’an adalah apa yang Allah janjikan untuk menjaganya, begitu kata mereka, dan hal itu diperindah bagi mereka dengan syubhat-syubhat yang mereka bangkitkan.
“Dan Allah akan melindungimu dari (gangguan) manusia” (Surah Al-Ma’idah: 67) sama sekali tidak berarti bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengalami upaya-upaya menyakiti, tidak ada seorang pun dari umat yang mengatakan demikian, bahkan kami katakan: terkena gangguan adalah bukti atas perlindungan. Bagaimana itu? Yaitu: orang-orang yang menyakitinya mencoba tetapi mereka tidak berhasil, mereka tidak mendapatkan apa yang mereka inginkan, mereka tidak mencapai apa yang mereka tuju, mereka hanya mencobanya, mereka berusaha dan tipu daya mereka dikembalikan ke dada mereka, dan mereka dikembalikan ke belakang sehingga tujuan mereka sama sekali tidak tercapai.
Nabi ‘alaihish shalatu was salam diracuni, apa bedanya antara racun dan sihir? Beliau diracuni, dan terungkapnya racun darinya adalah dengan mukjizat, seperti di sini persis mukjizat, kambing itu berbicara dan berkata: “Sesungguhnya aku diracuni.” Maka tampak perlindungan Allah untuknya, bahwa mereka membuat tipu daya terhadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetapi tipu daya mereka digagalkan dan dikembalikan ke dada mereka sendiri, kalau tidak seandainya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah terkena gangguan sama sekali, bagaimana kita akan mengetahui bahwa beliau terlindungi, apakah akan ada bukti bagi kita? Hanya zhahir ayat, adapun kejadian-kejadian praktis di mana beliau terkena sesuatu dan dilindungi, kalau tidak ada kejadian-kejadian tersebut bagaimana kita akan melihat penerapan-penerapan praktis dari ayat ini!!
Jadi terkena gangguan ini adalah bukti atas perlindungan Allah untuknya dan penjagaan-Nya terhadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan arti bahwa beliau mengalaminya: mereka merencanakan untuk membunuhnya dalam hijrah dan selain hijrah, mereka membuat tipu daya terhadapnya, mereka meletakkan racun dalam makanannya, mereka menyihirnya… dan seterusnya, tetapi dakwah berjalan menuju tujuannya, dan pertolongan Allah mendukungnya, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak meninggalkannya kecuali sudah berada di atas jalan yang terang benderang, dan para sahabatnya menyempurnakan tugas setelahnya, maka mereka menyampaikan agama Allah kepada seluruh dunia.
Risalah tidak terpengaruh, dakwah tidak terpengaruh, wahyu tidak terpengaruh dan tidak pula yang diwahyukan baik dalam Al-Qur’an maupun dalam Sunnah, dan tidak dalam penyampaian dan tidak dalam syariat-syariat, dan kita memiliki Islam seluruhnya, dan kita memiliki tantangan yang kita tegaskan, agar seseorang dapat mendatangkan satu kejadian di dalamnya terdapat kekeliruan dalam manhaj disebabkan oleh sihir yang dialami Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut.
Juga mengapa perkaranya berkenaan dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?
Sayyidina Musa ‘alaihis salam disihir, dan Al-Qur’an-lah yang menetapkan hal itu, dan tidak ada seorang pun yang berkata: bahwa sihir terhadap Sayyidina Musa ‘alaihis salam adalah sebab dalam sesuatu yang berkaitan dengan dakwah, dan ungkapan yang sama yang digunakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam digunakan oleh Rabb kita untuk Sayyidina Musa ‘alaihis salam: “Maka tiba-tiba tali-tali dan tongkat-tongkat mereka terbayang olehnya seakan-akan ia merayap, karena sihir mereka” (Surah Thaha: 66) dikhayalkan kepadanya bahwa tali-tali itu merayap karena apa yang mereka buat dari sihir, mereka mempengaruhinya, saya tidak ingin mengatakan menyihirnya, terkena sihir, maka dikhayalkan kepadanya karena sihir ini bahwa tali-tali dan tongkat-tongkat mereka merayap, tetapi itu adalah tali dan tongkat, tidak keluar dari hakikatnya ini; dan karena itu para penyihir beriman. Musuh-musuh -dan bahkan di zaman kita ini- menggunakan semua senjata yang mereka mampu gunakan: dari sihir, dan racun, dan percobaan pembunuhan, dan percobaan untuk mengalihkan lawan, dan menuangkan siksaan, dan membangkitkan desas-desus; semua itu digunakan terhadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan terhadap para sahabat, apa bahayanya dalam hal ini bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengalami hal itu? Tetapi seperti yang saya katakan… kita akan berprasangka baik terhadap sebagian yang keberatan terhadap hadits dengan bahwa mereka khawatir hal itu menyebabkan kesulitan bagi wahyu itu sendiri atau bagi yang diwahyukan dari Al-Qur’an dan dari Sunnah dan dari perintah-perintah syariat dan larangan-larangannya, tetapi kami menenangkan mereka bahwa hal itu tidak terjadi baik terhadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun terhadap Sayyidina Musa ‘alaihis salam, dan kami menantang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki musuh-musuh di zamannya dalam hidupnya, tidak ada seorang pun yang berkata: wahai Muhammad, ini dari apa yang sihir pengaruhi padamu, sehingga engkau mengatakan perkataan yang tidak akurat, misalnya, atau engkau melakukan.
Bagaimana perkara-perkara itu terbukti? Perkara-perkara itu terbukti dengan dalil-dalil seperti ini yang mereka tidak mampu mendatangkan satu pun darinya sama sekali, maka Allah telah melindunginya, dan perlindungan itu bukan dengan tidak terkena gangguan, tetapi perlindungan itu tampak dengan upaya-upaya terjadinya gangguan tetapi mereka tidak sampai ke tujuan-tujuannya.
Juga dari syubhat-syubhat yang mereka bangkitkan seputar hadits ini, mereka berkata:
Bahwa dengan anggapan shahihnya maka ia adalah hadits ahad, dan ahad tidak diambil dalam bab aqidah, dan ‘ismah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari pengaruh sihir pada akalnya adalah aqidah dari aqidah-aqidah yang seharusnya kita beriman kepadanya.
Ini adalah perkataan yang di dalamnya ada penggembar-gemboran, dan di dalamnya ada pembesaran, ya, ‘ismah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari apa yang mempengaruhi aqidah, ini harus kita yakini, dan kita memulai pembicaraan kita dengan penjelasan bahwa dari yang telah disepakati di kalangan umat bahwa para nabi terlindungi dari semua yang mempengaruhi aqidah, dan dalam penyampaian, dan yang semacam itu. Adapun perkataan bahwa ia hadits ahad, dan kita telah selesai melalui dalil-dalil dan melalui amal umat, bahwa umat telah sepakat atas kewajiban beramal dengan khabar ahad, khabar ahad atau khabar mutawatir, ini berkaitan dengan masalah yang sebenarnya datang di kalangan ahli hadits dari ahli ushul, ia bukan masalah haditsiyah pada tingkat pertama, ahli hadits memperhatikan penetapan kebenaran penisbatan hadits kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam semua yang datang dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari perkataan atau perbuatan atau yang lain…
Adapun dikatakan: bahwa ini zhanni ats-tsubut, atau ini qath’i ats-tsubut, ini adalah bahasan ushuli yang dipindahkan ahli hadits dari mereka; karena ia berkaitan dengan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kalau tidak… khabar ahad apa masalah yang dibangkitkan seputarnya? Ia adalah tingkat penetapannya terhadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu: khabar mutawatir kita meyakini dengan pasti bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakannya dan yang mengingkari itu adalah kafir; karena ia seperti mengingkari Al-Qur’an; karena Al-Qur’an terbukti dengan tawatur, adapun hadits ahad maka ada yang berkata dari para ulama: bahwa ia maqthu’ kebenaran kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ada yang berkata: bahwa ia mazhun, yaitu: sangat kuat dugaan kita bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakannya, dan kita tidak meyakini hal itu dengan prosentase seratus persen, apa pun, tetapi kedua kelompok bersama-sama sepakat atas kewajiban beramal dengan hadits ahad, tidak ada yang membantah dalam hal itu dari imam-imam umat yang mereka adalah ahli hall wal ‘aqd, dan yang kita ambil dari mereka, mulai dari para sahabat dan para tabi’in dan imam-imam empat yang diikuti dan selain mereka, semuanya; dan karena itu menjadi dari kaidah-kaidah umat yang disepakati bahwa hadits ahad wajib diamalkan; karena umat wajib beramal dengan apa yang sangat kuat dugaannya, dan ini juga dari kaidah-kaidah yang disepakati oleh umat, bahwa umat wajib beramal dengan apa yang sangat kuat dugaannya.
Kita berpuasa dengan pemberitahuan satu atau dua orang bahwa mereka melihat hilal, kita menegakkan hudud dengan kesaksian dua saksi, dan semua itu khabar ahad berarti, dan khabar ahad diamalkan dalam aqidah, siapa yang membatasinya pada ahkam tanpa aqidah, atau pada fara’idh tanpa aqidah? Konsekuensi dalil-dalil membuktikan bahwa hadits ahad diamalkan dalam semua itu, puluhan dalil, kami sebutkan pada waktunya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengutus surat-surat kepada para raja dan pemimpin mengajak mereka kepada Islam, mengajak mereka kepada aqidah, untuk masuk Islam itu sendiri: “Masuklah Islam niscaya engkau selamat, Allah akan memberikanmu pahalamu dua kali” dikatakan ungkapan ini kepada Heraklius dan Kisra dan selain mereka, ketika mengutus Mu’adz radhiyallahu ‘anhu ke Yaman: “Sesungguhnya engkau akan mendatangi kaum ahli kitab, pertama yang engkau minta dari mereka, mintalah dari mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah, dan bahwa aku rasul Allah -ini adalah aqidah- dan jika mereka menyanggupi hal itu atau taat kepada hal itu beritahukanlah mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka lima shalat dalam setiap hari dan malam.”
Puluhan dalil bahwa akhbar ahad diamalkan dalam aqidah, dan diamalkan dalam ahkam, dan dalam semua itu, dan tidak ada jalan sama sekali untuk membedakan dalam Islam antara aqidah dan antara syariat-syariat; karena semuanya dari urusan agama, dan semuanya dituntut, ya, sebagiannya lebih penting dari sebagian, kita tidak membantah dalam hal ini, tetapi tingkat penetapannya satu, kita tidak mengambil suatu perkara bahkan untuk memutuskan fadhail a’mal, kecuali jika telah terbukti dengan dalil yang kuat yang dapat dihujjahkan.
Jadi perkataan bahwa ia khabar ahad ini adalah perkataan yang terbantahkan dengan kewajiban beramal dengan khabar ahad, dan hadits seperti yang saya katakan riwayat-riwayatnya banyak, dan diamalkan dengannya, dan tidak ada di dalamnya sama sekali apa yang membuat kita mengatakan: bahwa ia khabar ahad dan kita tidak beramal dengannya.
Syubhat ini saya ingin pintu seputarnya ditutup, tidak layak kita mengunyahnya dalam setiap kecil dan besar, setelah dalil-dalil yang beragam ini yang datang dalam Al-Qur’an dan Sunnah, terbukti bahwa hadits ahad diamalkan dalam segala hal, dan kita telah merujuk ketika kita berbicara tentang masalah ini kepada risalah Imam asy-Syafi’i rahimahullah sebagai dasar dalam bab ini, dan kitab yang sangat penting dalam bab ini, dan telah menyebutkan lebih dari tiga puluh dalil dari Al-Qur’an dan Sunnah atas kewajiban beramal dengan hadits ahad khususnya dalam aqidah, dan dalam ahkam, dan dalam semua itu, dan bahwa orang-orang yang membedakan antara urusan iman dan aqidah dan selainnya dan dalam berdalil dengan dalil-dalil, tidak bersandar kepada dalil-dalil dari Al-Qur’an atau Sunnah.
Juga dari syubhat-syubhat yang mereka bangkitkan dalam perkara ini mereka berkata:
Bahwa kita jika menetapkan sihir untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka seakan-akan kita mendukung perkataan orang-orang zalim yang Al-Qur’an mengisahkan atas mereka dalam surah Al-Furqan: “Dan orang-orang zalim berkata: ‘Kamu sekalian tidak mengikuti melainkan seorang laki-laki yang kena sihir'” (Surah Al-Furqan: 8).
Sebenarnya: ini adalah perkataan yang sangat mengherankan, pertama: ia adalah dakwaan yang dikatakan musuh-musuh setiap nabi kepada nabi, para lawan mengatakannya datang juga berkenaan dengan Sayyidina Musa ‘alaihis salam: “Dan sesungguhnya Kami telah memberikan kepada Musa sembilan mukjizat yang nyata, maka tanyakanlah kepada Bani Israil ketika Musa datang kepada mereka, maka Fir’aun berkata kepadanya: ‘Sesungguhnya aku mengira kamu, hai Musa, seorang yang kena sihir'” (Surah Al-Isra’: 101) dan mereka menggunakannya terhadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti yang kami sebutkan dalam surah Al-Furqan, dan dalam surah Al-Isra’: “Kami lebih mengetahui apa yang mereka dengarkan, ketika mereka mendengarkanmu (membaca Al-Qur’an) dan ketika mereka berbisik-bisik, ketika orang-orang zalim itu berkata: ‘Kamu sekalian tidak lain hanyalah mengikuti seorang laki-laki yang kena sihir'” (Surah Al-Isra’: 47). Apakah setiap kali musuh-musuh mengatakan suatu perkataan kita menafikannya dengan menafikan apa yang terbukti pada kita dari dalil-dalil yang kuat? Dengan memperhatikan ini, bahwa: “Kamu sekalian tidak lain hanyalah mengikuti seorang laki-laki yang kena sihir” (Surah Al-Isra’: 47) ini tidak ada hubungannya sama sekali dengan hadits sihir, ini adalah topik yang berbeda sama sekali, dan saya tidak tahu apa kaitan antara kedua perkataan? Bahkan saya meyakini dengan yakin bahwa orang-orang kafir mengatakannya dan mereka mengetahui bahwa mereka berdusta di dalamnya.
Yaitu: konteks yang di dalamnya ayat-ayat itu muncul dan sikap-sikap mereka yang kita baca dalam sirah dan dalam selainnya, saya yakin bahwa mereka mengatakannya dan mereka yakin dari kedustaannya. Al-Qur’an tidak mengisyaratkan kepada masalah sihir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari dekat maupun dari jauh, masalah sihir yang dialami Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak datang dalam Al-Qur’an, tetapi hanya menyebutkan perkataan mereka: “Ketika orang-orang zalim itu berkata: ‘Kamu sekalian tidak lain hanyalah mengikuti seorang laki-laki yang kena sihir'” (Surah Al-Isra’: 47).
Mengapa mereka mengarahkan tuduhan ini kepadanya?
Mereka kebingungan dengan kebalaghan Al-Qur’an dan kefashihannya, mereka mendengarkannya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka tidak mampu mendatangkan yang semisalnya, dan Al-Qur’an bertahap dengan mereka dalam tantangan, setelah yang dituntut adalah bahwa mereka mendatangkan yang semisalnya dengan Al-Qur’an ini, dijelaskan ketidakmampuan mereka dari hal ini: “Katakanlah: ‘Sesungguhnya jika manusia dan jin berkumpul untuk membuat yang serupa Al-Qur’an ini, niscaya mereka tidak akan dapat membuat yang serupa dengan dia, sekalipun sebagian mereka menjadi pembantu bagi sebagian yang lain'” (Surah Al-Isra’: 88) kemudian tantangan turun kepada tantangan dengan sepuluh surah: “Bahkan mereka mengatakan: ‘Muhammad membuat-buatnya'” (Surah Hud: 13) buatlah yang semisalnya, jika dia cerdas dan cerdik dan mampu membuat-buat, buatlah yang semisalnya: “Maka datangkanlah sepuluh surah yang dibuat-buat yang menyamainya'” (Surah Hud: 13) kemudian mereka tidak mampu dalam tantangan, maka turun dari mereka kepada satu surah yang semisalnya, kemudian kepada satu surah walaupun dari yang semisalnya, tidak disyaratkan bahwa ia sama persis dengannya dalam kefashihan dan kebalaghan.
Jadi mereka ketika kebingungan dengan Al-Qur’an dan kefashihan dan kebalaghannya dan tidak mampu mendatangkan yang semisalnya, tidak ada pilihan bagi mereka selain mendapat petunjuk dan mengetahui bahwa ia bukan kalam manusia, seperti yang terlontar dari lidah mereka kadang-kadang tanpa sengaja, ketika Al-Walid bin Al-Mughirah berkata: “Sesungguhnya atasnya berbuah, dan sesungguhnya bawahnya subur, dan sesungguhnya baginya kemanisan, dan sesungguhnya atasnya keindahan” tetapi itu hanya sesaat kemudian kebutaan kembali lagi maka hati mereka tertutup dan mereka tidak merespons kebenaran.
Mereka ketika kebingungan dengan kebalaghan Al-Qur’an dan kefashihannya berkata: “Kamu sekalian tidak lain hanyalah mengikuti seorang laki-laki yang kena sihir” (Surah Al-Isra’: 47) mereka mengatakan tentangnya: “Dan orang-orang kafir berkata: ‘Ini adalah seorang tukang sihir yang banyak berdusta'” (Surah Shad: 4) Sirah meriwayatkan bahwa mereka berkumpul di tempat pertemuan mereka dan berkata kepada diri mereka sendiri: apa yang kita katakan tentang Al-Qur’an ini? Kita telah mengetahui sajak dukun, dan mengetahui ini dan itu, dan ia bukan dari perkara itu sama sekali, kemudian mereka sepakat di antara mereka untuk mengatakan: bahwa ia sihir, atau mereka mengatakan apa yang mereka kehendaki.
Jadi ketakutan dari ayat atau dari perkataan orang-orang kafir adalah ketakutan yang tidak ada tempatnya sama sekali, dan tidak datang bersama kita di sini, ayat di satu lembah dan hadits di satu lembah juga.
Mereka berkata: sihir dari perbuatan syetan, dan syetan tidak memiliki kekuasaan atas para nabi, bahkan ia tidak memiliki kekuasaan atas hamba-hamba Allah yang ikhlas, Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya hamba-hamba-Ku, tidak ada kekuasaan bagimu atas mereka, kecuali orang-orang yang mengikutimu, yaitu orang-orang yang sesat. Dan sesungguhnya Jahannam itu benar-benar tempat yang telah diancamkan kepada mereka (pengikut-pengikut syaitan) semuanya” (Surah Al-Hijr: 42-43) “Sesungguhnya hamba-hamba-Ku, tidak ada kekuasaan bagimu atas mereka. Dan cukuplah Tuhanmu sebagai Pelindung” (Surah Al-Isra’: 65). Bahkan sesungguhnya syetan sendiri mengetahui kemampuan-kemampuannya, dan mengetahui bahwa ia tidak mampu mempengaruhi hamba-hamba Allah yang shalih, ia ketika meminta dari Allah kesempatan untuk tetap ada sampai hari kiamat untuk memfitnah siapa yang difitnah berkata: “Iblis berkata: ‘Maka demi kemulian-Mu, aku akan menyesatkan mereka semuanya, kecuali hamba-hamba-Mu yang mukhlis di antara mereka'” (Surah Shad: 82-83). Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menceritakan kepada kita tentang sebagian manusia dalam hal ini, dan ia adalah Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, maka beliau bersabda dalam (Shahihain) dalam manaqib Umar radhiyallahu ‘anhu: “Wahai anak Al-Khaththab, demi Dzat yang diriku berada di tangan-Nya, seandainya syetan melihatmu sedang berjalan di suatu jalan, niscaya ia akan berjalan di jalan selain jalanmu.”
Maka perihal jin syaitan, kami tegaskan bahwa ia tidak memiliki kekuasaan atas hamba-hamba Allah yang ikhlas, dan tidak akan pernah memiliki kekuasaan atas para nabi Allah yang diutus, yang pertama dan utama di antara mereka adalah junjungan kami Rasulullah shalallahu alaihi wasalam, beliau terjaga dan dilindungi dengan perlindungan Allah Tabaraka wa Ta’ala dari syaitan. Hati-hati yang dipenuhi dengan dzikir kepada Allah Ta’ala tidak akan pernah dapat dijangkau oleh syaitan, adapun kekuasaan syaitan hanyalah dalam hal penyesatan dan kesesatan, seperti memperindah kemaksiatan dan dosa, mencari nafkah dengan cara haram, memperindah kekufuran bagi mereka – wal iyadzu billah -: “Tidakkah kamu melihat, bahwa sesungguhnya Kami telah mengirim syaitan-syaitan itu kepada orang-orang kafir untuk menghasut mereka dengan benar-benar” (Maryam: 83), menyesatkan mereka dan memperindah bagi mereka.
Semua itu, para nabi terlindungi darinya, artinya: tidak mungkin sama sekali mereka dapat menjangkau para nabi dalam hal ini, dan tidak pula hamba-hamba Allah yang ikhlas. Adapun jika mereka membuat simpul sihir terhadap mereka atau semacamnya, ini termasuk penyakit-penyakit yang menimpa para nabi sebagaimana menimpa manusia biasa. Tidak ada seorang pun yang pernah mengatakan: bahwa pengaruh syaitan ini berkaitan dengan agama mereka, perilaku mereka, kesucian mereka, kehormatan mereka, istiqamah mereka, sama sekali tidak dan sangat jauh dari itu. Inilah bidang yang tidak mungkin syaitan dapat mendatangi para nabi maupun hamba-hamba Allah yang ikhlas dari pintu ini, ia tidak mampu menyesatkan mereka, tidak pula memperindah bagi mereka, dan tidak membuat mereka mencintai kefasikan, kekufuran, dan kemaksiatan. Semua itu, para nabi Allah – Tabaraka wa Ta’ala – terlindungi darinya dengan karunia Allah Tabaraka wa Ta’ala.
Maka kekhawatiran akan hal ini – dan saya juga akan mengasumsikan niat baik dari orang-orang yang membangkitkan keraguan ini – kami katakan kepada mereka: tenang saja, tidak ada kekuasaan syaitan sama sekali atas para nabi, terlebih lagi jika itu adalah Nabi Allah junjungan kami Muhammad shalallahu alaihi wasalam, dengan catatan bahwa syaitan-syaitan bagaimanapun kemampuan mereka, dan para tukang sihir bagaimanapun kemampuan mereka, semua itu tidak akan pernah mampu menjangkau seseorang kecuali dengan kehendak Allah Azza wa Jalla: “Dan mereka tidak membahayakan dengan sihir itu seseorang pun, kecuali dengan izin Allah” (Al-Baqarah: 102). Jadi jika salah seorang tukang sihir meminta bantuan syaitan-syaitan dan mereka menimpa Nabi shalallahu alaihi wasalam dengan sebagian gangguan seperti ini, ini sama sekali tidak menunjukkan bahwa syaitan-syaitan berkuasa atas mereka, atau bahwa mereka mampu melakukan kepada mereka apa yang mereka lakukan kepada makhluk lainnya, sama sekali tidak dan sangat jauh dari itu, bahkan para nabi Allah Azza wa Jalla dan Nabi shalallahu alaihi wasalam sebagai pemimpin mereka, terlindungi dari hal ini.
Mereka juga mengatakan: Nabi shalallahu alaihi wasalam membaca Al-Mu’awwidzatain (dua surat pelindung) dalam doa dan ruqyah untuk meruqyah dirinya sendiri dari sihir yang menimpanya, dan kedua ayat atau kedua surat itu turun di Makkah:
Pertama: turunnya keduanya di Makkah atau di Madinah adalah persoalan khilafiyah, tetapi andaikan keduanya turun di Makkah, apa masalahnya jika Nabi shalallahu alaihi wasalam berlindung dengan keduanya dan meruqyah dirinya sendiri dan orang lain dengan keduanya? Nabi shalallahu alaihi wasalam mengajarkan kepada kami bahwa beliau membaca Al-Mu’awwidzatain dan Surat Al-Ikhlas dan mengusapkannya pada dirinya tiga kali sebelum tidur, dan ini termasuk sunnah yang kami ikuti atau kami teladani dari perbuatan Nabi shalallahu alaihi wasalam. Turunnya kedua surat di Makkah atau di Madinah, tidak mempengaruhi keabsahan riwayat sama sekali, bahkan jika ada beberapa riwayat yang mengatakan: bahwa kedua surat pelindung turun karena peristiwa itu, menurut ulama Al-Quran bahwa diperbolehkan sebab-sebab turunnya ayat itu beragam, dan bahwa ayat turun karena sebab-sebab yang beragam dan berkali-kali, ini ada dalam pandangan mereka, dan mereka memberikan banyak contoh tentang hal itu.
Mereka juga membangkitkan keraguan yang tidak layak diperhatikan, mereka mengatakan: yang menyihirnya adalah seorang laki-laki yaitu Labid bin Al-A’sham, dan disebutkan dalam ayat: “Dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang meniup pada buhul-buhul” (Al-Falaq: 4), yaitu para wanita penyihir, lalu apa hubungan antara Labid dengan berlindung dari para wanita penyihir?
Mengapa kita tidak mengatakan: bahwa ayat “Dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang meniup pada buhul-buhul” (Al-Falaq: 4) maksudnya: jiwa-jiwa penyihir, itu mencakup laki-laki dan perempuan, apa jauhnya hal ini jika kita katakan makna ini? Dan juga bahkan jika kita katakan: bahwa yang dimaksud adalah para wanita penyihir, maka kemungkinan itu karena hal ini banyak terjadi di kalangan wanita, tetapi apakah jika salah seorang laki-laki dari kita terkena sihir laki-laki, ia tidak berlindung dengan surat itu? Siapa yang mengatakan ini? Bahwa berlindung dari sihir wanita tidak bermanfaat untuk berlindung dari sihir laki-laki, atau sebaliknya? Ini adalah penundaan dan perdebatan yang tidak ada gunanya.
Demikianlah dan dengan pertolongan Allah, semoga Allah melimpahkan rahmat, keselamatan, dan berkat kepada junjungan kami Muhammad dan kepada keluarga serta sahabatnya.
Pelajaran 21: Lanjutan Hadits tentang Sihir dan Bantahan terhadap Keraguan yang Ditimbulkan
Bismillahirrahmanirrahim
Menyebutkan Faidah-Faidah Besar yang Terkandung dalam Hadits
Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam, shalawat dan salam atas penutup para nabi dan rasul, junjungan kami Muhammad dan kepada keluarganya, kekasih-kekasihnya, sahabat-sahabatnya, dan istri-istrinya yang baik lagi suci, dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga Hari Pembalasan, amma ba’du:
Faidah-faidah penting dari hadits yang menunjukkan keabsahan hadits, kebutuhan kita kepadanya, dan bahwa di dalamnya terdapat manhaj yang harus diikuti hingga Hari Kiamat, dan bahwa di dalamnya terdapat pelajaran-pelajaran, nasihat-nasihat, dan ibrah yang kita butuhkan dalam semua urusan kehidupan kita:
Pertama: Dalam hadits ini terdapat tanda dan mukjizat, tanda dari tanda-tanda kenabian, mukjizat dari mukjizat-mukjizat kenabian, bahwa Allah Azza wa Jalla memberitahukan kepadanya tentang tempat sihir itu, dan itu adalah tempat yang sangat tersembunyi, di dalam jantung pelepah kurma pohon, di dalam sisiran rambut di dalam sumur, sesuatu di dalam sesuatu, di dalam sesuatu, di bawah batu besar di tengah sumur, dan semua itu diperlihatkan Allah Ta’ala kepadanya, dan Allah mengutus dua malaikat yang mengurusnya dan memberitahunya tentang tempat jantung pelepah itu, ini adalah mukjizat, ini adalah tanda dari tanda-tanda kenabian, dan ini adalah bukti nyata dan dalil yang benar tentang kebenaran kenabiannya shalallahu alaihi wasalam dan bahwa beliau juga dilindungi oleh Allah Tabaraka wa Ta’ala.
Mengapa mereka tidak mengambil dari ini dalil tentang perlindungan (ismah), dan berhenti pada bahwa hadits ini mungkin bertentangan dengan perlindungan? Inilah perlindungan yang sesungguhnya, beliau terkena gangguan dan gangguan itu dijauhkan darinya, dan ditunjukkan tempatnya meskipun para penyihir yang melakukan sihir itu mengira bahwa mereka ahli, dan bahwa mereka cerdas dalam menyembunyikan sihir di tempat yang sangat tersembunyi ini, dan mereka lupa atau melupakan bahwa Allah Azza wa Jalla mendukungnya dengan wahyu, dan bahwa Allah pasti akan memberitahukan kepadanya, tetapi itu dibiarkan beberapa waktu agar Nabi shalallahu alaihi wasalam bersabar terhadap ujian dari satu sisi, dan agar kita mengetahui bahwa para nabi diuji sebagaimana manusia diuji, dan agar kita mengetahui bahwa pada akhirnya ada pengobatan.
Artinya: seolah-olah Nabi shalallahu alaihi wasalam ingin membuktikan mukjizat di depan para sahabat, maka beliau membawa bersama beberapa orang dari mereka untuk membantu dan mengeluarkan sihir, sehingga itu menjadi bukti bahwa tempat yang ditentukan untuknya adalah tempat yang benar, dan itu benar karena diberitahukan melalui wahyu; maka ini adalah pelajaran yang menunjukkan perlindungan, menunjukkan kebenaran kenabian, menunjukkan penjagaan Allah Tabaraka wa Ta’ala. Nabi shalallahu alaihi wasalam membawa bersama para sahabat untuk membantunya atau untuk menunjukkan di hadapan mereka bahwa itu adalah tempat yang sama yang ditentukan untuknya dalam tidurnya, dan juga untuk membuktikan bahwa apa yang dilihat para nabi dalam tidur mereka adalah dari wahyu Allah Ta’ala kepada mereka.
Ini adalah pelajaran, dan ini adalah masalah yang diketahui, ketika kami mengajarkan atau mengatakan tentang Sunnah: apa yang datang kepada kami dari Nabi shalallahu alaihi wasalam berupa perkataan atau perbuatan atau penetapan atau sifat jasmani atau akhlak, bahkan gerakan dan diamnya, dalam keadaan terjaga dan dalam mimpi, dan ini adalah perkara yang banyak buktinya, dan hadits ini termasuk di antara bukti bahwa apa yang dilihat para nabi dalam tidur mereka adalah dari wahyu Allah Tabaraka wa Ta’ala kepada mereka.
Juga dari faidah hadits:
Bahwa Ummuna Aisyah berkata: “Tetapi beliau berdoa dan berdoa” dan dalam riwayat lain dari Muslim dalam Shahih dengan lafaznya: “Rasulullah berdoa kemudian berdoa, kemudian berdoa” artinya: beliau sangat memohon dalam doa; doa menolak bala dengan izin Allah Tabaraka wa Ta’ala dan bala turun dan doa naik, dan keduanya bertemu hingga Hari Kiamat, dan tidak ada yang mengangkat bala kecuali doa, dan doa untuk mengangkat bala tidak bertentangan dengan sabar, tawakal, dan pasrah, ini telah ditetapkan oleh para ulama, tetapi itu adalah permohonan pertolongan, permohonan bantuan, dan meminta pertolongan kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala yang tidak menghilangkan kesulitan kecuali Dia, tidak menurunkan bala kecuali Dia, dan tidak mendatangkan kebaikan kecuali Dia: “Dan jika Allah menimpakan suatu kemudaratan kepadamu, maka tidak ada yang menghilangkannya kecuali Dia sendiri. Dan jika Dia menghendaki kebaikan bagimu, maka tidak ada yang dapat menolak karunia-Nya” (Yunus: 107).
Dan hendaklah mengetahui orang-orang yang terkena sihir, yang pergi kepada para tukang sihir untuk membayar upeti dan membayar suap, bahwa mereka harus berpegang teguh pada manhaj Nabawi dalam hal ini, dengan berlindung kepada Allah Azza wa Jalla, dan berdoa kepada-Nya, dan memohon pertolongan kepada-Nya, dan meminta bantuan kepada-Nya, jangan mengikuti cara-cara yang sama sekali tidak datang dalam syariat dari apa yang dibicarakan orang. “Beliau berdoa dan berdoa, kemudian berdoa kemudian berdoa”: “Dan Rabb-mu berfirman: ‘Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Aku kabulkan (doa)mu'” (Ghafir: 60), ini adalah janji dari Allah bahwa kita menghadap kepada-Nya dengan doa Subhanahu wa Ta’ala maka Dia akan mengabulkan doa kita. “Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu (Muhammad) tentang Aku, maka sesungguhnya Aku dekat. Aku kabulkan permohonan orang yang berdoa apabila dia berdoa kepada-Ku” (Al-Baqarah: 186), dan ini adalah janji dari Allah Azza wa Jalla yang tidak akan pernah meleset sama sekali, karena itu adalah janji dari Allah: “(Itulah) janji Allah. Allah tidak akan menyalahi janji-Nya, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui” (Ar-Rum: 6). Tetapi kita mendekatkan diri kepada Allah Azza wa Jalla dengan apa yang diridhai-Nya, dengan merendahkan diri kepada-Nya, dan dengan memohon kepada-Nya; karena sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang merendahkan diri dan memohon dengan sungguh-sungguh, karena doa pada hakikatnya, intinya adalah bahwa engkau tahu bahwa tidak ada yang mendatangkan kesulitan kecuali Allah, tidak ada yang menghilangkan kesulitan kecuali Allah, tidak ada yang mendatangkan manfaat kecuali Allah, dan tidak ada yang menolak kesulitan kecuali Allah Azza wa Jalla. Yang menginginkan kemuliaan, mintalah kepada Allah, yang menginginkan pertolongan, mintalah kepada Allah, yang menginginkan kekuatan, mintalah kepada Allah, yang menginginkan manfaat, mintalah kepada Allah: “Dan jika Allah menimpakan suatu kemudaratan kepadamu, maka tidak ada yang menghilangkannya kecuali Dia sendiri. Dan jika Dia menghendaki kebaikan bagimu, maka tidak ada yang dapat menolak karunia-Nya. Dia memberikannya kepada siapa yang Dia kehendaki di antara hamba-hamba-Nya” (Yunus: 107). “Apa yang Allah anugerahkan kepada manusia berupa rahmat, maka tidak ada yang dapat menahannya; dan apa yang Dia tahan maka tidak ada yang dapat melepaskannya setelah itu. Dan Dia Maha Perkasa, Maha Bijaksana” (Fathir: 2). Kemuliaan tidak diminta kecuali kepada Allah, barangsiapa menginginkan kemuliaan maka kemuliaan itu seluruhnya milik Allah.
Sihir dan yang lebih hebat dari sihir, dan yang lebih menyakitkan dari sihir, dan penyakit apa pun betapapun bahayanya, akan dihilangkan oleh Allah Ta’ala ketika Dia menghendaki, dengan baiknya merendahkan diri kepada-Nya, dan dengan mengambil sebab-sebab, dengan syarat yang utama di antara sebab-sebab: bahwa kita menjauh dari makanan haram yang menghalangi terkabulnya doa: “Makanannya haram, minumannya haram, dan ia diberi makan dengan haram; maka bagaimana mungkin (doa)nya dikabulkan”.
Inilah pelajaran yang sangat penting yang kita berhenti padanya untuk banyak pelajaran agar kita mempelajarinya, dan agar kita memohon kepada Allah Azza wa Jalla dan berdoa kepada-Nya dengan apa yang diridhai-Nya, bahkan sesungguhnya Rabb kita Azza wa Jalla dalam kemuliaan-Nya dan dalam pemberian dan karunia-Nya kepada manusia, Dialah yang turun kepada mereka setiap malam, di langit dunia, dari tengah malam hingga fajar, turun dengan cara yang sesuai dengan keagungan dan kemuliaan-Nya – Jalla fi ‘Ulaah – berfirman: “Adakah yang meminta maka Aku beri, adakah yang memohon ampun maka Aku ampuni”, adakah yang begini, adakah yang begitu, adakah yang begitu… hingga terbitnya fajar.
Juga dari faidah hadits yang sangat penting:
Bahwa orang-orang saleh seperti yang lainnya mengalami ujian, bahkan Nabi shalallahu alaihi wasalam bersabda dalam hadits shahih: “Orang yang paling berat ujiannya adalah para nabi, kemudian yang paling mirip lalu yang paling mirip”. Sesuai dengan kedudukan orang-orang dalam ketaatan dan ibadah, sesuai itu pula ujian dan cobaan bagi mereka, agar terbedakan di antara mereka yang benar-benar jujur dari yang lainnya. Artinya: mungkin mereka adalah orang-orang saleh yang tekun dalam dzikir, doa, dan membaca Al-Quran, banyak melakukan ketaatan dan menjauh dari kemaksiatan, lalu bagaimana mereka diuji?: “Dan Kami cobai kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai ujian, dan kepada Kamilah kamu dikembalikan” (Al-Anbiya: 35).
Dan masalah-masalah atau ujian-ujian yang menimpa orang-orang, mereka mendapatkan manfaat darinya, baik dalam peningkatan derajat, atau dalam penghapusan kesalahan, atau penghapusan dosa, dan Allah menghisab makhluk-Nya lebih banyak daripada yang Dia menuntut mereka – Jalla fi ‘Ulaah -. Maka para nabi dan orang-orang saleh mengalami ujian, dan jalan untuk mengangkat ujian ini adalah dengan merendahkan diri kepada Allah – Jalla fi ‘Ulaah -.
Juga dalam hadits:
Apa yang menunjukkan bahwa pengaruh sihir tidak kuat terhadap Nabi shalallahu alaihi wasalam, beliau hanya terkhayal bahwa beliau melakukan sesuatu padahal tidak melakukannya, dan dalam kisah Sayyidina Musa juga persoalan yang sama, terkhayal baginya dari sihir mereka bahwa tongkat-tongkat itu merayap, artinya: semua yang mampu dilakukan para penyihir adalah mengkhayal bagi mereka, mereka tidak mempengaruhinya secara mendalam, adapun pengaruh mendalam terjadi pada orang-orang yang hatinya lemah, seperti hati para wanita misalnya dan orang-orang jahil, dan semacam itu. Sebagaimana Ibnu Qayyim – rahimahullahu ta’ala – berkata dalam (Zad Al-Ma’ad): Sesungguhnya pengaruh sihir terjadi pada hati-hati yang lemah, dan pada orang yang tidak dipenuhi iman yang kuat, yang menyerah pada ujian atau sihir dan menangis dan tidak berusaha berobat dengan cara-cara syar’i, atau lemah di hadapan tukang sihir dan tunduk kepadanya, seolah-olah ia mampu memberi manfaat dan memberi mudarat dan memuliakan dan menghinakan – a’udzu billah – dan ini termasuk pelajaran yang dapat diambil, bahkan dari kisah sihir di sini, dan dari kisah Sayyidina Musa, dan dari kisah para penyihir; penyihir tidak mampu sama sekali melampaui batasnya.
Seandainya penyihir mampu mengubah hakikat sesuatu, ia akan mengubah kertas yang ada di tangan kita menjadi uang dan selesai persoalannya, semua yang ia lakukan untuk mendapat pemberian, untuk mendapat hadiah, untuk mengambil dari orang-orang suap atas uang haram ini, uang kotor, atas apa yang ia ganggu mereka dengannya, kemudian ia kembali mengira-ira bahwa ia mengusirnya dari mereka, seharusnya daripada semua penghinaan ini, dan ada yang mengganggunya, dan ada yang begini dan begitu, ia sejak awal mengubah kertas menjadi uang, atau membuat uang dari awal, tetapi ia tidak mampu melakukan itu. Semua yang – seperti yang kami katakan – mampu ia lakukan adalah sejenis pengaruh pada jiwa orang yang disihir.
Dan kami di sini tidak berbicara tentang sihir dan pengaruhnya pada jiwa, itu adalah kenyataan yang tetap berdasarkan Al-Quran dan Sunnah, tetapi orang-orang yang imannya kuat, pengaruh sihir pada mereka tidak mendalam dan kuat, adapun pemilik hati-hati yang lemah – yang kami mohon kepada Allah Azza wa Jalla agar kami tidak termasuk di antara mereka – mereka sangat terpengaruh dan melemah, dan karena itu mereka melakukan pelanggaran ketika mereka ingin mengusir sihir dari mereka.
Juga hadits ini mengandung faidah yang sangat baik:
Nabi shalallahu alaihi wasalam, Ummuna Aisyah berkata kepadanya: “Mengapa tidak engkau keluarkan? Atau tidakkah engkau keluarkan? Beliau bersabda: Allah telah menyembuhkanku, maka aku tidak suka membangkitkan keburukan tentang hal itu kepada orang-orang”. Kami tidak ingin apa yang terjadi? Dan bagaimana? Dan rincian-rincian, dan orang-orang terus membicarakannya berhari-hari dan terfitnahkan karenanya.
Di sini terdapat sebuah kaidah dari kaidah-kaidah Islam yang paling penting: “Meninggalkan suatu kemaslahatan karena khawatir akan kerusakan yang lebih besar darinya”. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam khawatir jika ia mengeluarkan bagian-bagian sihir kepada orang-orang, akan menyebarkan bahaya dan kejahatan di antara kaum muslimin, mereka akan mengingat sihir, berusaha menyebarkannya atau mempelajarinya, atau membicarakannya, atau menyakiti pelakunya yang melakukan hal itu yaitu Labid bin Al-A’sham. Meskipun ia telah diketahui dan dikenal, Nabi tidak mengizinkan siapa pun menyakitinya, karena ia telah berani terhadap kedudukan kenabian. Barangkali hal itu akan membawa sebagian keluarganya atau orang-orang munafik yang fanatik kepadanya untuk menyihir orang-orang dan menyakiti mereka.
Artinya: pintu-pintu bencana yang mungkin terjadi karena itu sangat banyak, tetapi Nabi shallallahu alaihi wasallam menutupnya dengan memuji Allah atas keselamatan dan kesembuhan yang diberikan-Nya, dan oleh karena itu ia tidak ingin menimbulkan fitnah di antara manusia atau menyebarkan kejahatan. Karena itulah ia mendahulukan menolak kerusakan daripada kemaslahatan yang diharapkan dari mengeluarkannya, dan inilah kaidah yang kita sebutkan ini.
Mengenai hal ini terdapat banyak dalil, di antaranya kisah pembangunan Ka’bah misalnya: “Sesungguhnya kaummu masih baru memeluk Islam” dan Hijir dari Ka’bah, dan kita semua mengetahui Hijir, dan ketika membangun kembali Ka’bah, ia tidak memasukkan Hijir ke dalamnya agar orang-orang tidak keberatan dan agar tidak timbul fitnah.
Kaidah ini sebenarnya layak mendapat pembahasan yang panjang, tetapi ia termasuk kaidah-kaidah yang kita perlukan dalam dakwah kita, dalam interaksi kita dengan manusia, dalam pemahaman kita untuk menentukan prioritas kewajiban-kewajiban yang harus kita lakukan sebagai individu, dan bagi umat secara keseluruhan ketika ada lingkungan yang membutuhkan jihad maka jihad didahulukan atas keutamaan-keutamaan besar lainnya, ketika ada pemberian makanan, dan ketika ada perpecahan atau perselisihan, maka menolak perselisihan dan menutup pintu perpecahan serta menghentikan fitnah adalah yang lebih utama. Demikianlah hal-hal ini memiliki—seperti yang saya katakan—banyak dalil, dan penerapan praktisnya akan terus berlangsung hingga Allah mewarisi bumi dan seisinya.
Juga, tidak ada riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam menghukum orang yang melakukan itu kepadanya. Tidak ada riwayat yang mengatakan bahwa ia menghukum Labid bin Al-A’sham, dan mungkin Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengambil prinsip maaf dan berbuat baik serta tidak membalas kejahatan dengan kejahatan yang setimpal. Karena membalas kejahatan dengan yang setimpal adalah tingkat yang lebih rendah dari tingkat keimanan: {Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang setimpal} (Asy-Syura: 40), {Dan jika kamu membalas dendam, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu} (An-Nahl: 126).
Tetapi ada tingkatan yang lebih tinggi: bahwa seseorang menahan amarahnya, dan menahan amarah artinya bahwa kamu merasakan sakit tetapi kamu menahan amarah ini dan tidak membalas. Dan ada pemaafan, yang lebih tinggi dari menahan amarah, karena maaf artinya kamu telah melampaui bahkan tahap amarah ini dan rasa sakit ini, lalu kamu memaafkannya, sehingga hilang bekas rasa sakit dari jiwamu. Dan ada tingkat yang lebih tinggi lagi, yaitu berbuat baik kepada orang yang berbuat jahat kepadamu.
Jadi membalas kejahatan dengan yang setimpal adalah hal yang ditetapkan oleh Al-Qur’an Al-Karim dan ditetapkan oleh Sunnah, tetapi orang-orang yang mengambilnya harus mengetahui bahwa mereka mengambil tingkat keimanan yang paling rendah. Yang lebih baik adalah mereka mengedepankan tingkatan yang lebih tinggi dengan mengharap apa yang ada di sisi Allah Azza wa Jalla.
Ini adalah sikap dari hadits ini yang memiliki dalil-dalil lain. Misalnya bayangkan orang-orang yang terlibat dalam fitnah Ifk, kejahatan yang keji, kata-kata dunia tidak dapat menggambarkan bahayanya. Mereka membicarakan tentang pasangan makhluk terbaik Allah secara mutlak, dan tentang putri orang terbaik di sisi Allah setelah para nabi—shallallahu ala sayyidina Rasulillah, wa radiyallahu an Abi Bakr radiyallahu anhu, wa an sa’ir ash-shahabah—dan di antara yang berbicara adalah Mistah bin Atsatsah, dan ia adalah anak paman Abubakar, bahkan kekerabatan atau fanatisme kekerabatan seharusnya mencegahnya untuk berbicara, dan Abubakar memberikan nafkah kepadanya dan bersedekah kepadanya. Bayangkan betapa kejamnya kejahatan itu. Abubakar marah atau terluka, dan bersumpah tidak akan memberikan nafkah kepadanya. Maka turunlah perintah dari Allah Tabaraka wa Ta’ala: {Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah tidak akan memberi kepada kaum kerabat, orang-orang miskin dan orang-orang yang berhijrah pada jalan Allah. Hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu? Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang} (An-Nur: 22).
Pelajaran yang sangat penting, memiliki banyak dalil praktis dan dalil deskriptif, dan saya mengingatkannya, dan saya berhenti sebentar pada sebagiannya, karena ini adalah hal yang hampir hilang dari kaum muslimin sekarang. Kita berkelahi karena sebab-sebab yang paling sepele. Apa yang menimpa kita? Saya tidak tahu. Apakah ada yang lebih berbahaya dari sihir? Dan apakah ada yang lebih berbahaya dari menyerang kedudukan kenabian? Makhluk terbaik, sebagian orang berpikir untuk menyakitinya, begitulah yang mereka lakukan. Putri orang terbaik di sisi Allah setelah para nabi dan istri pemimpin makhluk, mereka membuat tuduhan kepadanya! Dan lidah mereka taat kepada mereka mengucapkan omong kosong ini yang mereka tahu itu adalah kebohongan dan fitnah, dan kebersihannya turun dari Allah Tabaraka wa Ta’ala. Ya, itu terjadi dan sebagian orang terjatuh ke dalamnya, dan meskipun kejahatan kejahatan ini sangat keji… kita berselisih selamanya dalam hal yang jauh lebih kecil dari itu, dan saudara memutus hubungan dengan saudaranya, dan ayah memutus hubungan dengan anaknya, dan anak dengan ayahnya dalam pemutusan total, dan tali silaturahmi terputus, dan hubungan rusak, dan kasih sayang hilang dalam kesalahan-kesalahan kecil yang jauh lebih kecil dari itu.
Juga dari faedah hadits:
Bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam mengeluarkannya dari sumur dan membatalkannya, dan ini menunjukkan kepada kita bahwa kita harus mengambil sebab-sebab. Artinya: kita berusaha dalam sihir atau dalam yang lainnya, penyakit, kita pergi ke dokter, dan berobat, dan kita yakin bahwa kesembuhan ada di tangan Allah Azza wa Jalla. Sihir kita batalkan, jika kita dapat mengetahui sebab-sebabnya, kita harus menghilangkannya, dan menambahkan pada itu pengambilan pengobatan yang berhasil dan manjur sebelum sihir dan sesudahnya, yaitu berlindung dengan ayat-ayat Al-Qur’an, dengan dzikir-dzikir, dengan ruqyah, dengan doa-doa Nabi yang ma’tsur, dengan semua yang datang dari dalil-dalil shahih. Kita tidak menyeru kepada dalil-dalil yang tidak datang dengan nash-nash shahih, tetapi ada banyak dalil shahih, seperti membaca Al-Qur’an. Diriwayatkan oleh Muslim dari hadits Abu Umamah radiyallahu anhu, ia berkata: “Bacalah Al-Qur’an, karena ia akan datang pada hari kiamat sebagai pemberi syafaat bagi para pembacanya. Bacalah Az-Zahrawain—yang bercahaya yaitu surat—Al-Baqarah dan Ali Imran, karena keduanya akan datang pada hari kiamat seolah-olah dua awan atau dua bayangan, atau seolah-olah dua barisan burung yang mengepakkan sayap membela pemiliknya”. “Dan bacalah surat Al-Baqarah, karena mengambilnya adalah berkah, dan meninggalkannya adalah penyesalan, dan Al-Bathalah tidak mampu terhadapnya”. Dan Al-Bathalah adalah para tukang sihir. Mereka tidak mampu berbuat apa-apa terhadapnya di rumah yang dibacakan di dalamnya surat Al-Baqarah, atau terhadap laki-laki atau perempuan yang membaca surat Al-Baqarah.
Dan Muawiyah radiyallahu anhu berkata: “Telah sampai kepadaku bahwa Al-Bathalah adalah para tukang sihir”. Ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab: Shalat Musafir dan Qasar-nya, keutamaan membaca Al-Qur’an dan surat Al-Baqarah, dan diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Al-Musnad, dan selain itu masih banyak lagi. Dan Al-Bathalah adalah para tukang sihir, diambil dari: abtala, jika ia datang dengan kebatilan. Artinya: mereka dinamai demikian karena mereka datang dengan sihir, apa yang mereka datangkan adalah batil, dan ia menamakan mereka dengan nama perbuatan mereka, dan mereka tidak mampu menghafalnya, dan tidak mampu membacanya—yaitu para tukang sihir—karena penyimpangan mereka dari kebenaran, dan ketertenggelaman mereka dalam kebatilan, dan bahwa mereka mengikuti cara-cara… dan seterusnya, hingga akhir perlindungan-perlindungan syar’i. Ada Ayat Kursi, ada penutup surat Al-Baqarah, ada Al-Mu’awwidzatain, dan surat Al-Ikhlas, dan ada surat Al-Baqarah, dan menelusuri itu di tempat-tempatnya, tetapi kita menunjukkannya dengan cepat, karena Nabi shallallahu alaihi wasallam melakukannya, dan karena ia menyeru kepadanya, dan karena ia termasuk sebab-sebab yang menunjukkan hal itu.
Dari faedah yang diambil dari hadits ini adalah kurma Madinah: “Barang siapa makan tujuh butir kurma—dari kurma Madinah—pada pagi hari, tidak akan membahayakannya racun hari itu dan tidak pula sihirnya” atau “tidak akan membahayakannya racun dan tidak pula sihir pada hari itu”. Riwayat-riwayatnya beragam, dan ini terdapat di Bukhari dalam Shahih-nya, dan juga diriwayatkan oleh Muslim, dan ini termasuk hadits-hadits shahih yang disepakati, bahkan ia dalam tingkat keshahihan yang paling tinggi.
Dan juga pengobatan dengan ruqyah syar’iyyah, dan ini juga terdapat dalam dalil-dalil: “Dengan nama Allah aku meruqyahmu, dari segala sesuatu yang menyakitimu, dari kejahatan setiap jiwa atau mata yang hasad, Allah menyembuhkanmu, dengan nama Allah aku meruqyahmu”… hingga akhir apa yang didoakan oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam dari doa-doa yang terdapat dalam dalil-dalil shahih. Kita tidak meninggalkan Al-Qur’an dan Sunnah, lalu pergi kepada para tukang sihir dan meminta pertolongan kepada mereka—wal ‘iyadzu billah—karena ini bisa mengeluarkan pelakunya dari agama jika ia meyakini bahwa mereka memberikan manfaat atau bahaya. Tetapi kita mengatakan: sesungguhnya kita mengambil sebab-sebab syar’i yang terdapat dalam hal ini.
Ini adalah sebagian faedah terpenting dari hadits sihir, dan pada akhirnya menjadi jelas bagi kita bahwa hadits sihir adalah shahih, dan tidak ada kekhawatiran sama sekali dari masalah apa pun yang dibangkitkan oleh orang-orang yang membangkitkan syubhat seputarnya, dan kami telah menjawabnya secara rinci, dan saya berharap jawaban-jawaban itu meyakinkan, memadai dan tepat dengan izin Allah Tabaraka wa Ta’ala, dan kami meyakini demikian insya Allah, dan hati kami tenang terhadap keshahihan hadits, dan tidak ada kekhawatiran terhadap kenabian, dan tidak terhadap kedudukan Nabi shallallahu alaihi wasallam dan penyampaian, dan tidak terhadap dakwah dari apa pun dari ini, dan bahwa sihir menimpa sayyidina Musa alaihissalam, dan ditetapkan dengan Al-Qur’an, jadi mengapa kita berani terhadap Sunnah?… dan seterusnya, dan bahwa pengobatan-pengobatan syar’i ada, dan bahwa berpegang teguh kepada Allah saja… hingga akhir apa yang kami sebutkan. Dan hadits sihir mengambil ruang ini dari pelajaran-pelajaran karena sebenarnya ini adalah topik yang sangat penting.
Kaidah-Kaidah Menyeluruh yang Seharusnya Diketahui Muslim Saat Membela Sunnah
Saya ingin fokus pada beberapa kaidah menyeluruh yang muncul selama pelajaran-pelajaran, yang saya harap menjadi buah yang bermanfaat dari pembahasan tentang syubhat-syubhat yang telah kita bicarakan banyak rinciannya:
Pertama: Seharusnya tertanam dalam jiwa setiap muslim bahwa jika hadits shahih maka wajib diamalkan. Artinya: bahwa kita berselisih tentang keshahihan hadits, ini adalah hal yang dapat diterima, hal yang baik bahwa kamu berselisih denganku tentang keshahihan hadits. Kamu harus membuktikan bahwa ia tidak shahih dengan dalil-dalilmu, dan aku menjawabnya dengan dalil-dalil, dan bahkan jika akhirnya salah satu dari kita tidak yakin dengan perkataan yang lain, maka barang siapa yang terbukti baginya keshahihan hadits maka ia terikat dengannya, dan barang siapa yang tidak terbukti baginya keshahihan hadits—ini jika ia termasuk imam-imam mujtahid, bukan setiap orang bisa membuktikan bagi dirinya, karena ia bukan hujjah baginya. Tetapi orang awam—bukan hanya orang awam—orang yang bukan ahli keahlian harus mendengarkan ulama mereka, dan harus menuju kepada ahli keahlian dalam hal itu.
Hadits jika shahih wajib diamalkan dan menjadi dasar dari dasar-dasar syariat, dan juga tidak ada dasar syar’i yang bertentangan dengan dasar-dasar syar’i lainnya. Tidak mungkin hadits bertentangan dengan hadits dan tidak dengan ayat Al-Qur’an.
Kita telah memperhatikan melalui syubhat-syubhat yang dibangkitkan seputar hadits, bahwa sebagian mereka mencoba membuktikan bahwa ia bertentangan dengan sebagian ayat Al-Qur’an Al-Karim. Kami telah menjelaskan bahwa itu tidak mungkin sama sekali, hal yang sudah selesai. Sumber wahyu satu, Al-Qur’an dan Sunnah keduanya datang dari Allah Tabaraka wa Ta’ala: {Dan Allah telah menurunkan kepadamu Al-Kitab dan Al-Hikmah, dan Dia mengajarkan kepadamu apa yang belum kamu ketahui} (An-Nisa: 113). Bagaimana bisa bertentangan apa yang datang kepada kita dari satu sumber cahaya, bagaimana sebagiannya bertentangan dengan sebagian yang lain?! Tidak mungkin, mustahil. Dan apa yang ditemukan dari yang tampak bertentangan, para ulama telah berijtihad dalam menolak pertentangan ini dan menangkisnya, serta mengompromikan nash-nash yang bertentangan: baik dari Al-Qur’an dengan Al-Qur’an, dari Sunnah dengan Sunnah, atau Al-Qur’an dan Sunnah di antara keduanya satu sama lain. Dan kita memiliki buku-buku dan karangan dalam hal ini.
Juga dari kaidah-kaidah yang kita tekankan:
Seharusnya kita kembali kepada ahli keahlian dalam setiap bidang, dan yang terpenting kita harus tahu bahwa ahli dalam hadits adalah mereka yang berbicara tentang Sunnah, dari segi keshahihan hadits-hadits dan pemahamannya, dan dari segi pengambilan hukum darinya… banyak sekali hal-hal yang harus kita perhatikan, dan ini adalah kaidah Al-Qur’an: {Maka bertanyalah kepada ahli dzikir jika kamu tidak mengetahui} (An-Nahl: 43), {Dan tidak ada yang memberitahumu seperti Yang Maha Mengetahui} (Fathir: 14).
Dan yang mengherankan—seperti yang kami sebutkan berulang kali—bahwa lapangan terbuka dan bebas bagi siapa saja yang ingin berbicara atau mengatakan adalah urusan-urusan agama dan ilmu syariah. Setiap ahli keahlian lain menjaga keahliannya dan membentuk serikat untuk mereka dan tidak mengizinkan siapa pun berbicara tentang kedokteran kecuali dengan izin. Dokter yang membuka klinik harus mendapatkan izin dari ikatan dokter, demikian juga insinyur. Adapun ilmu syariah, hanya Allah Azza wa Jalla yang menjaganya, ia adalah lapangan terbuka bebas bagi siapa saja yang ingin berbicara. Bahkan seandainya mereka berbicara dengan sopan atau dengan mencari kebenaran, tetapi pedang-pedang terhunus di tangan mereka, bukan pedang pembunuhan, tetapi pedang tuduhan dengan kesempitan akal, dengan kegelapan, dengan tidak menerima yang lain untuk setiap orang yang menghadapi mereka atau berusaha mengembalikan mereka dari pemahaman mereka yang salah.
Maka ini juga termasuk dari kaidah-kaidah yang telah ditetapkan oleh para ulama.
Di antara perkara-perkara yang juga akan kita bicarakan adalah: bahwa perkara gaib tidak boleh diambil kecuali dari Al-Quran dan dari Sunnah, tidak ada ruang bagi akal di dalamnya. Mereka mengajarkan kepada kita dalam ilmu Tauhid: ketuhanan, kenabian, dan sam’iyyat, yaitu: perkara-perkara yang bergantung pada pendengaran, atau perkara-perkara gaib seperti hisab kubur, dari semua perkara yang gaib. Kita sudah bersuara sampai serak bahwa medan kerja akal adalah alam semesta, yaitu hal-hal yang bersifat materi. Adapun hal-hal yang tidak bersifat materi, maka dalil atasnya adalah Al-Quran al-Karim dan Sunnah yang suci. Tidak bergantung kecuali pada pendengaran semata, tidak ada ruang di dalamnya untuk perkiraan-perkiraan atau… Akal berbicara di dalamnya berdasarkan apa? Apakah ia melihatnya? Apakah begini?… Semua informasi yang kita miliki seputarnya hanyalah dari apa yang ada dalam Al-Quran al-Karim dan apa yang ada dalam Sunnah yang suci. Maka tidak berhak bagi siapa pun untuk mengatakan: bahwa perkara ini bertentangan dengan akal, atau bertentangan dengan ini dan itu. Yang kita bahas adalah kesahihannya, dan apabila kesahihannya telah terbukti, maka gunakanlah akalmu untuk memahaminya tidak lebih, bukan untuk bertabrakan dengannya.
Ini termasuk dari kaidah-kaidah yang telah ditetapkan yang seharusnya umat memperhatikannya dalam berinteraksi dengan perkara-perkara syariat.
Ada kaidah-kaidah universal yang dapat kita gunakan untuk menjawab sisa-sisa syubhat (keraguan), dan ada buku-buku yang turun di pasar yang menolak hadits-hadits yang berkaitan dengan hal gaib, dan mereka membayangkan—atau mereka mengklaim—bahwa itu adalah kehati-hatian terhadap syariat, dan tidak bertabrakan dengan dalil-dalil. Mengapa? Karena dalil-dalil semuanya qath’i (pasti) bahwa tidak ada yang mengetahui yang gaib kecuali Allah.
Kita akan membahas masalah ini di akhir poin-poin ini, karena ia menggoyahkan fondasi yang mereka bangun untuk menolak semua hadits-hadits gaib: tentang syafaat, tentang telaga (haudh), tentang timbangan (mizan), tentang turunnya Nabi Isa, tentang Mahdi… dan seterusnya.
Saya ulangi: “Jika hadits telah sahih, maka di atas mata dan di atas kepala”. Inilah medannya, kita bekerja dengan kesahihan hadits. Maka apabila telah terbukti, kita tidak mengatakan kecuali: kami mendengar dan kami taat.
Mereka berdalil misalnya dengan ayat Al-A’raf: “Katakanlah: Aku tidak berkuasa mendatangkan manfaat maupun menolak mudarat bagi diriku, kecuali apa yang dikehendaki Allah. Sekiranya aku mengetahui yang gaib, niscaya aku akan membuat kebajikan sebanyak-banyaknya dan tidak akan ditimpa bahaya. Aku hanyalah pemberi peringatan dan pembawa kabar gembira bagi orang-orang yang beriman” (Al-A’raf: 188). “Katakanlah: tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara gaib, kecuali Allah” (An-Naml: 65) dalam surat An-Naml. Artinya, ayat-ayat tegas dalam bahwa yang menyendiri dengan pengetahuan gaib adalah Allah Tabaraka wa Ta’ala dalam akhir surat Luqman: “Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang Hari Kiamat; dan Dia-lah Yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. Dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok. Dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal” (Luqman: 34). Ada perkara-perkara gaib yang Allah menyendiri dengan pengetahuannya. Ini dari dalil-dalil, dan ayat-ayat yang baru saja kita baca berlaku untuk ini, yaitu perkara gaib yang Allah Azza wa Jalla menyendiri dengan pengetahuannya. Namun, saya punya banyak dalil bahwa Allah Azza wa Jalla memberitahukan yang gaib kepada sebagian rasul-Nya:
Pertama: “Dia Maha Mengetahui yang gaib, maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorang pun tentang yang gaib itu. Kecuali kepada rasul yang diridhai-Nya” (Al-Jinn: 27). Artinya: tidak mengetahui tentang yang gaib-Nya kecuali yang diridhai-Nya, yaitu: yang dipilih-Nya yang Ia pilih untuk kenabian. Dan mengetahui yang gaib dalam hal ini adalah agar itu menjadi dalil atas kebenaran kenabiannya. Oleh karena itu, Allah menjelaskan hal itu berkaitan dengan banyak nabi. Berkaitan dengan Sayyidina Yusuf: “Dia (Yusuf) berkata: Tidaklah datang kepadamu berdua makanan yang akan diberikan kepadamu melainkan aku telah dapat menceritakan kepada kamu berdua tentang ta’birnya, sebelum makanan itu datang kepadamu” (Yusuf: 37). Pengetahuan dari Allah, dan dia sendiri mengakui ini.
Tetapi ayat ini menunjukkan bahwa Allah memberitahukan kepada sebagian nabi-Nya tentang sebagian yang gaib-Nya, dan hikmah di balik itu sangat banyak. Jika kita berhenti pada kisah Sayyidina Yusuf, maka faedah-faedah yang didapat darinya sangat banyak. Cukuplah bahwa dua orang yang menemaninya di penjara mengetahui bahwa dia memiliki kemampuan untuk menta’birkan mimpi dan menafsirkannya. Ketika keduanya keluar dan lupa bahwa dia bersama mereka di penjara, dan Allah berkehendak untuk menyingkap kesusahannya, raja melihat mimpi yang disebutkan dalam surat Yusuf, dan orang yang bertugas di istana raja itu teringat akan orang yang bersamanya di penjara: “Yusuf, wahai orang yang sangat dipercaya, terangkanlah kepada kami” (Yusuf: 46), dan seterusnya. Tempat kesaksian: “Tidaklah datang kepadamu berdua makanan yang akan diberikan kepadamu melainkan aku telah dapat menceritakan kepada kamu berdua tentang ta’birnya, sebelum makanan itu datang kepadamu” (Yusuf: 37). Kalau setelah datang kepada mereka, maka tidak ada mengetahui yang gaib. Tetapi sebelum datang kepada kalian berdua: “Yang demikian itu adalah sebagian dari apa yang telah diajarkan kepadaku oleh Tuhanku” (Yusuf: 37). Saya tidak mendatangkannya dari diriku sendiri, saya tidak mengatakan bahwa saya meramal yang gaib, atau melempar ramalan, sebagaimana yang dilakukan orang-orang jahil. Dan kita katakan: itu tidak terjadi kecuali untuk seorang nabi. Tidak seorang pun boleh mengklaim sama sekali: “Kecuali kepada rasul yang diridhai-Nya” dan “supaya Dia mengetahui, bahwa sesungguhnya rasul-rasul itu telah menyampaikan risalah-risalah Tuhan mereka, sedang (sebenarnya) ilmu-Nya meliputi apa yang ada pada mereka, dan Dia menghitung segala sesuatu satu persatu” (Al-Jinn: 28). Artinya: penyebutan sebagian nabi tentang sebagian perkara ini, kemudian terjadi sesuai dengan apa yang mereka sebutkan, ini termasuk yang Allah kuatkan untuk para nabi-Nya dan Dia menolong mereka dengannya, dan memberikan dalil-dalil atas kebenaran mereka dalam apa yang mereka kabarkan tentang Allah Azza wa Jalla.
Dan juga dalam kisah Sayyidina Isa dalam Al-Quran al-Karim: “dan aku kabarkan kepadamu apa yang kamu makan dan apa yang kamu simpan di rumahmu” (Ali Imran: 49). Artinya: bagaimana dia tahu apa yang mereka makan, bahkan apa yang mereka simpan di rumah-rumah mereka? Yaitu: yang tidak ada seorang pun yang mengetahuinya kecuali penghuni rumah? Dan berkaitan dengan Nabi kita shallallahu alaihi wa sallam.
Semua ini adalah dalil-dalil dalam Al-Quran al-Karim, bukan dalam hadits-hadits sampai-sampai kita berani atasnya atau menolaknya. Ini ada dalam Al-Quran al-Karim: “Sesungguhnya Allah akan membuktikan kepada Rasul-Nya, tentang kebenaran mimpinya bahwa sesungguhnya kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, insya Allah dalam keadaan aman, dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya, sedang kamu tidak merasa takut. Maka Allah mengetahui apa yang tiada kamu ketahui dan Dia telah menetapkan sebelum itu kemenangan yang dekat” (Al-Fath: 27). Nabi shallallahu alaihi wa sallam memberitahukan hal itu kepada mereka sebelum peristiwa itu terjadi. Bahkan ketika dia pergi dan dikembalikan, Umar berkata kepadanya: “Bukankah engkau telah mengabarkan kepada kami bahwa kita akan masuk? Dia berkata: Apakah aku mengatakan kepada kalian dari tahun ini?” Ayat tidak ada penentuan tahun di dalamnya tentang tahun yang mereka akan masuk. Oleh karena itu Abu Bakar melewati sekali lagi: “Tetaplah pada jejaknya, karena sesungguhnya dia adalah Rasulullah”. Dialah yang diwahyukan kepadanya, dialah yang ma’shum dengan wahyu. Dia menasihati Al-Faruq radhiyallahu anhu dengan itu, meski keimanan semua orang kuat, dengan karunia Allah Tabaraka wa Ta’ala.
Maka hadits-hadits yang mengandung sesuatu dari yang gaib, baik masa lalu maupun yang berkaitan dengan perkara masa depan, adalah termasuk dalil-dalil terkuat atas kebenaran kenabian para rasul, dan yang paling utama di antara mereka adalah Sayyidina Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.
Oleh karena itu, kita harus memperhatikan:
Mengapa hadits-hadits gaib menjadi tempat untuk membangkitkan keraguan?
Karena darinya diambil dalil atas kebenaran kenabian, dan mereka ingin meragukan kenabian. Ini tujuan mereka. Mereka tentu saja tidak terang-terangan tentang tujuan ini, tetapi mereka mencoba memunculkan bahwa ini bertentangan dengan Al-Quran al-Karim. Kami telah membuktikan dengan dalil-dalil bahwa ini tidak bertentangan dengan Al-Quran al-Karim, bahkan itu adalah hak dan benar, terbukti dengan Al-Quran al-Karim itu sendiri.
Kesimpulan: Yang mengetahui sesuatu dari yang gaib adalah para rasul saja, dan bukan semua yang gaib, melainkan apa yang Allah kehendaki untuk mengajarkan kepada mereka, sebagai penguatan untuk risalah mereka.
Dan setelah Allah Azza wa Jalla meletakkan kaidah ini sebagai kaidah umum, kami menyebutkan beberapa dalil dengan sebagian nabi yang terjadi kepada mereka beberapa perkara yang menunjukkan pengetahuan tentang sesuatu dari yang gaib yang belum terjadi. Dan ini definisi yang gaib yang belum datang: “Tidaklah datang kepadamu berdua makanan yang akan diberikan kepadamu melainkan aku telah dapat menceritakan kepada kamu berdua tentang ta’birnya, sebelum makanan itu datang kepadamu”, sampai akhir dalil-dalil yang telah kami sebutkan.
Tetapi perkara-perkara yang Allah menyendiri dengan pengetahuannya, tidak ada seorang pun yang berbicara di dalamnya sama sekali. Ketika mereka bertanya kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam tentang Hari Kiamat, beliau bersabda: “Orang yang ditanya tentangnya tidak lebih tahu daripada yang bertanya”. Kami katakan: sesungguhnya beliau meletakkan jawaban yang mencakup setiap yang bertanya dan setiap yang ditanya sampai Hari Kiamat, karena pengetahuan tentang Hari Kiamat termasuk perkara-perkara yang Allah Azza wa Jalla menyendiri dengannya dalam lebih dari satu ayat: “Mereka menanyakan kepadamu tentang kiamat: ‘Bilakah terjadinya?'” (An-Nazi’at: 42), dalam Al-A’raf: “Katakanlah: ‘Sesungguhnya ilmu tentang hari Kiamat itu adalah pada sisi Tuhanku; tidak seorang pun yang dapat menjelaskan waktu kedatangannya selain Dia'” (Al-A’raf: 187). Tidak ada seorang pun yang berbicara tentang “Kapan Hari Kiamat?”. Oleh karena itu, sebagaimana yang kami katakan, ketika Jibril alaihis salam bertanya kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam: Kapan Hari Kiamat? Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak mengatakan kepadanya: saya tidak tahu. Akan tetapi karena beliau mengetahui bahwa ini adalah apa yang Allah Ta’ala menyendiri dengan pengetahuannya, beliau bersabda: “Orang yang ditanya tentangnya tidak lebih tahu daripada yang bertanya”, agar jawaban mencakup setiap yang bertanya dan setiap yang ditanya sampai hari Allah mewarisi bumi dan yang ada di atasnya.
Karena itu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam berbicara tentang beberapa tanda-tanda Hari Kiamat dalam hadits yang sama: “Maka apakah yang mereka tunggu-tunggu melainkan datangnya Hari Kiamat kepada mereka dengan tiba-tiba? Karena sesungguhnya telah datang tanda-tandanya. Maka apakah faedahnya bagi mereka kesadaran mereka itu apabila Hari Kiamat sudah datang?” (Muhammad: 18). Asyratha (tanda-tanda): jamak dari syarath, dan syarath adalah: tanda. Oleh karena itu, dalam hadits Jibril juga: maka beritahu aku tentang tanda-tandanya, atau maka beritahu aku tentang asyrathaha (tanda-tandanya). Dan Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengabarkan dengan apa yang Allah ajarkan kepadanya dari tanda-tandanya tanpa berbicara tentang waktunya yang ditentukan yang tidak diketahui kecuali oleh Allah Azza wa Jalla.
Maka ada yang gaib yang Allah menyendiri dengan pengetahuannya, dan ada sebagian yang gaib yang diajarkan-Nya kepada sebagian rasul saja. Dan saya katakan: saja, agar tidak ada orang yang mengklaim atau meramal sebagaimana yang dilakukan para penipu, dan sebagainya… Bahkan jika dia termasuk orang-orang saleh, atau begitulah kelihatannya, dan dia mengklaim bahwa dia mengetahui yang gaib, maka klaimnya ini tertolak atasnya. Dan ayat jelas dalam hal ini. Sesungguhnya Allah memperlihatkan sebagian yang gaib-Nya kepada sebagian rasul-Nya—sebagaimana yang saya katakan—dari segi untuk menegaskan risalah mereka dan membuktikan kebenaran mereka dalam kenabian mereka. Dan orang-orang yang berdebat dalam hal ini sesungguhnya mereka berdebat dalam perkara yang merupakan hakikat kenabian, agar mereka mendustakan kenabian itu sendiri.
Kami memohon kepada Allah Azza wa Jalla agar menjaga kami dari hal itu.
Kita berhenti pada poin ini secara khusus, karena ini adalah sandaran pertama untuk pengingkaran mereka terhadap banyak hadits-hadits gaib: tentang yang berkaitan dengan azab kubur, yang berkaitan dengan syafaat, yang berkaitan dengan turunnya Nabi Isa alaihis salam, yang berkaitan dengan turunnya Mahdi.
Dan saya akhiri pembicaraan dengan mengatakan: apabila kesahihan riwayat telah terbukti, maka di atas mata dan di atas kepala. Fondasi yang mereka bangun untuk menolak adalah ini.
Yang paling penting yang dijadikan sandaran oleh orang-orang yang menolak adalah bahwa itu bertentangan dengan yang gaib yang Allah menyendiri dengan pengetahuannya. Maka kami katakan: ini adalah yang Allah Ta’ala kabarkan dengannya. Dan tidak ada sesuatu pun yang Nabi shallallahu alaihi wa sallam kabarkan berkaitan dengan urusan manusia dan kehidupan mereka kecuali terjadi sesuai dengan apa yang beliau kabarkan shallallahu alaihi wa sallam. Di (perang) Badar, beliau meletakkan tangannya dan bersabda: “Ini tempat terbunuhnya si fulan, dan ini tempat terbunuhnya si fulan”, dari Abu Jahal dan yang lainnya… Perawi berkata: “Demi Allah, tidak ada seorang pun dari mereka yang melewati tempat yang Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tentukan”.
Inilah Ash-Shadiq Al-Mashdug (yang benar lagi dibenarkan) yang tidak berbicara dari hawa nafsu: “Sesungguhnya salah seorang di antara kalian dikumpulkan penciptaannya di perut ibunya selama empat puluh hari, kemudian menjadi ‘alaqah (segumpal darah) seperti itu, kemudian menjadi mudghah (segumpal daging) seperti itu, kemudian datang malaikat dan diperintahkan…”, sampai akhir hadits. Hadits-hadits gaib yang banyak berkaitan dengan masa depan: “Perumpamaan orang yang menegakkan batasan-batasan Allah dan orang yang melanggarnya seperti perumpamaan suatu kaum yang mengundi (tempat) di atas kapal, sebagian mereka mendapat bagian atasnya dan sebagian mereka bagian bawahnya. Maka orang-orang yang berada di bawahnya ketika mereka melewati orang-orang yang di atas mereka…”, sampai akhir hadits. Di dalamnya ada tanda dari tanda-tanda kenabian. Nabi shallallahu alaihi wa sallam berbicara di sini tentang kapal yang terdiri dari dua lantai, pada waktu yang tidak ada padanya kecuali kapal-kapal kecil yang berlayar dengan layar tangan saja, dan bukan dengan mesin atau dengan peralatan atau dengan tenaga, atau yang semisalnya. Dan banyak lagi dari perkara-perkara syariat yang Allah bicarakan tentangnya tidak bertentangan dengan penyendirian Allah dengan yang gaib, karena ini adalah dari kadar yang Allah izinkan sebagai pembuktian kebenaran para nabi-Nya dan terbukti dengan dalil-dalil yang sahih.
Maka metode yang kita hadapi adalah kita bekerja dengan kesahihan nash, dan apabila kesahihan nash telah terbukti, maka di atas mata dan di atas kepala. Dan pemahaman nash kita kembalikan kepada ahli keahlian dari kalangan ulama terdahulu dan kontemporer yang mensyarah Shahih Bukhari, yang mensyarah Shahih Muslim, yang melakukan semua perkara ini. Mereka adalah ulama-ulama kita, dan mereka adalah guru-guru kita, dan mereka adalah dosen-dosen kita, dan mereka adalah para spesialis. Yang telah mencurahkan kehidupan mereka dan menghabiskan umur-umur mereka dalam pelayanan Al-Quran dan Sunnah, dan mempelajari perkataan Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Kepada mereka kita kembali, dan kita tidak terpengaruh oleh pendapat orientalis atau orang-orang yang mengikuti Barat atau yang semisalnya dari orang-orang yang membangkitkan keraguan-keraguan.
Saya katakan ini, dan saya memohon ampunan kepada Allah Yang Maha Agung, dan saya bershalawat dan salam kepada sebaik-baik makhluk Allah seluruhnya. Dan Allah mengumpulkan kami dan kalian di atas kebenaran selamanya, dan semoga keselamatan, rahmat Allah dan keberkahan-Nya atas kalian.







