PANDUAN PRAKTIS FIKIH
Mazhab Imam Ahmad Bin Hanbal (Jilid 04/04)
اَلتَّسْهِيلُ فِي الْفِقْهِ عَلَى مَذْهَبِ الْإِمَامِ أَحْمَدَ بْنِ حَنْبَلٍ
Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, dan aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Nabi kita Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya, semoga Allah melimpahkan rahmat atas dirinya, keluarganya, dan para sahabatnya sekalian. Amma ba’du:
Maka Direktorat Fatwa Negara Kuwait dengan senang hati mempersembahkan kepada Anda Jilid Keempat dari kitab (At-Tashil fi Fiqhil Jinayat wal Hudud wa Ma Baqiya min Abwabil Fiqh – Penyederhanaan dalam Fikih Tindak Pidana, Hukuman Had, dan Bab-bab Fikih yang Tersisa), dan ini adalah jilid terakhir dari seri kitab (At-Tashil fi Fiqhil Imam Ahmad bin Hanbal – Penyederhanaan dalam Fikih Imam Ahmad bin Hanbal), di mana bagian ini mencakup bab-bab tentang tindak pidana, diyat, hukuman had, jihad, makanan, perburuan, sumpah, peradilan, kesaksian, dan pengakuan.
Dan kami telah berjalan dalam kitab ini sesuai dengan metodologi ilmiah yang telah kami terapkan dalam tiga jilid sebelumnya yang berkaitan dengan fikih ibadah, fikih muamalat, dan fikih ahwal syakhshiyah (hukum keluarga); dari segi mengadopsi pendapat yang rajih (kuat) dalam mazhab, mendalilkannya dengan dalil-dalil syar’i yang mu’tabar (terpercaya), kemudahan ungkapan, dan pemisahan masalah-masalah.
Dan yang telah menyelesaikan karya ini adalah Unit Penelitian Ilmiah di Direktorat Fatwa, yang terdiri dari:
- Syaikh Turki Isa Al-Muthayri (sebagai ketua)
- Dr. Ayman Muhammad Al-Umar (sebagai anggota)
- Dr. Ahmad Abdul Wahhab Salim (sebagai anggota)
Dan setelah selesainya karya ilmiah dalam kitab ini, Direktorat memaparkannya kepada dua Syaikh yang mulia:
- Syaikh Dr. Utsman Muhammad Al-Khamis
- Syaikh Walid Muhammad Ad-Dayuli
Maka keduanya telah melakukan peninjauan dengan baik, dan menambahkan apa yang perlu ditambahkan, semoga Allah memberikan balasan terbaik kepada keduanya.
Dan kami memohon kepada Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Kuasa agar menjadikan karya ini sebagai amal saleh, ikhlas karena-Nya semata, dan agar Dia menuliskan untuknya penerimaan, dan agar bermanfaat bagi kaum muslimin pada umumnya, dan semoga Allah melimpahkan rahmat dan kesejahteraan atas Nabi kita Muhammad, keluarganya, dan sahabatnya sekalian.
Direktorat Fatwa
Pertama: Definisi Jinayah
Jinayah secara bahasa: dengan kasrah pada huruf jim, masdar dari jana yajni, bermakna dosa dan kejahatan, yaitu apa yang dilakukan manusia dalam bentuk pelanggaran terhadap jiwa, harta, atau kehormatan.
Secara istilah: pelanggaran terhadap badan yang mengakibatkan qishash, atau mengakibatkan (ganti rugi) harta.
Dan yang dimaksud dengan penjelasan hukumnya di sini adalah: pelanggaran terhadap jiwa dengan mencabutnya, atau merusak salah satu anggota tubuhnya, atau melukai dengan luka, tanpa hak.
Kedua: Definisi Pembunuhan dan Hukumnya
Pembunuhan adalah: perbuatan yang menjadi sebab hilangnya nyawa, yaitu berpisahnya ruh dari badan.
Dan membunuh jiwa tanpa hak adalah haram dalam syariat Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan merupakan dosa besar dari dosa-dosa besar, dan hal itu telah ditunjukkan oleh Al-Qur’an, Sunnah, dan Ijma’ umat.
- Dari Al-Qur’an: firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (An-Nisa: 93)
- Dari Sunnah: apa yang diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan bahwasanya aku adalah utusan Allah, kecuali dengan salah satu dari tiga hal: jiwa dengan jiwa, orang yang sudah menikah yang berzina, dan orang yang keluar dari agama yang meninggalkan jama’ah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
- Adapun Ijma’: Ibnu Qudamah berkata: “Kaum muslimin telah berijma’ tentang haramnya pembunuhan tanpa hak.”
Ketiga: Pembagian Pembunuhan
Pembunuhan terbagi menjadi tiga bagian:
Pertama: Pembunuhan Sengaja sebagai Permusuhan; yang ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala: “Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam” (An-Nisa: 93)
Kedua: Pembunuhan Menyerupai Sengaja; yang ditunjukkan oleh hadits Abdullah bin Amru radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Diyat menyerupai sengaja diperberat seperti diyat sengaja, dan pelakunya tidak dibunuh; … yaitu ketika setan melompat di antara manusia, maka terjadilah pertumpahan darah dalam kebutaan tanpa kedengkian dan tanpa membawa senjata.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
Ketiga: Pembunuhan Tidak Sengaja; yang ditunjukkan oleh firman Allah ‘Azza wa Jalla: “Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya” (An-Nisa: 92)
Bagian Pertama: Pembunuhan Sengaja sebagai Permusuhan
- Definisi
Yaitu pelaku bermaksud membunuh orang yang ia tahu sebagai manusia yang terlindungi darahnya, lalu ia membunuhnya dengan sesuatu yang diperkirakan kuat dapat mematikan.
- Syarat-syarat
Untuk dianggap sebagai pembunuhan sengaja sebagai permusuhan diperlukan hal-hal berikut:
- Kehendak pembunuh untuk membunuh dan kesengajaannya
- Pengetahuan pembunuh bahwa yang dibunuh adalah manusia yang terlindungi darahnya
- Bahwa alat pembunuhan yang digunakan untuk membunuh adalah sesuatu yang biasa mematikan
- Bentuk-bentuk
Untuk pembunuhan sengaja sebagai permusuhan ada sembilan bentuk yang diketahui melalui penelusuran; yaitu:
- Bahwa ia melukai dengan benda tajam yang menembus badan; seperti pisau, pedang, jarum besar, dan semacamnya.
- Begitu juga jika ia melukai dengan luka kecil seperti sayatan tukang bekam, lalu mati, atau luka tersebut di tempat yang bukan mematikan.
- Begitu juga jika ia melukai dengan benda kecil; seperti jarum dan duri kecil di tempat vital seperti jantung dan kemaluan, atau di tempat yang bukan vital seperti paha dan tangan, lalu penyakitnya berkepanjangan atau ia terus menerus kesakitan sampai mati.
- Bahwa ia memukul dengan benda berat yang lebih besar dari tiang kemah besar, berdasarkan riwayat Al-Mughirah bin Syu’bah: “Bahwa seorang wanita membunuh madunya dengan tiang kemah, maka hal itu disampaikan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau memutuskan atas ‘aqilahnya (kerabat dari pihak ayah) dengan diyat…” (HR. Muslim). Karena beliau memutuskan atas ‘aqilah dengan diyat, maka menunjukkan bahwa pembunuhan dengan tiang kemah bukan pembunuhan sengaja; karena ‘aqilah tidak menanggung (diyat) pembunuhan sengaja, maka jika lebih besar dari tiang kemah maka itu adalah pembunuhan sengaja; karena biasanya mematikan.
Begitu juga jika ia memukul dengan sesuatu yang diperkirakan kuat mematikan karena beratnya; seperti landasan pandai besi, batu besar dan semacamnya. Dalilnya adalah apa yang diriwayatkan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata: “Seorang budak wanita keluar dengan mengenakan perhiasan di Madinah, katanya: lalu seorang Yahudi melemparinya dengan batu, … maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggilnya lalu membunuhnya di antara dua batu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dan seperti itu: jika ia menindas dengan mobil, atau menjatuhkan dinding kepadanya, atau melemparnya dari tempat tinggi, dan semacamnya; lalu membunuhnya; karena hal itu biasanya mematikan.
- Bahwa ia melemparkannya ke binatang buas di sarangnya; seperti singa atau macan, lalu membunuhnya, atau menggabungkannya dengan ular dalam ruang sempit sehingga mengigitnya lalu mati.
- Bahwa ia melemparkannya ke dalam air yang menenggelamkannya, atau api yang membakarnya, dan tidak mungkin baginya untuk menyelamatkan diri, lalu mati. Jika memungkinkan baginya untuk menyelamatkan diri pada keduanya namun tidak menyelamatkan diri, maka sia-sia (tidak ada qishash); karena ia menghancurkan dirinya sendiri.
- Bahwa ia mencekiknya dengan tali atau selainnya, lalu mati, atau mencekiknya dengan menutup mulut dan hidungnya selama waktu yang biasanya mematikan; lalu mati.
- Bahwa ia menahannya dan mencegahnya dari makanan dan minuman, lalu mati karenanya dalam waktu yang biasanya mematikan, dan tidak mungkin baginya untuk meminta.
- Bahwa ia memberinya minum racun yang biasanya mematikan, yang tidak diketahui oleh yang meminumnya, atau mencampurnya dengan makanan, atau memberinya makan kepada orang yang tidak mengetahuinya.
- Bahwa ia membunuhnya dengan sihir yang biasanya mematikan.
- Bahwa para saksi sengaja membunuh seseorang, dengan bersaksi atasnya dengan sesuatu yang mewajibkan pembunuhannya; dari zina, atau murtad, lalu ia dibunuh, kemudian para saksi mencabut kesaksian mereka.
- Hukum-hukum
- Pembunuhan sengaja sebagai permusuhan dikhususkan dengan qawad (hukuman mati); yaitu membunuh pembunuh dengan sebab ia telah membunuh. Maka tidak ditetapkan pada jenis pembunuhan lainnya, bukan menyerupai sengaja, bukan pula tidak sengaja.
- Wali korban diberi pilihan antara qawad, atau mengambil diyat -yaitu harta yang dibayarkan kepada yang terkena jinayat atau walinya karena jinayat-; berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dan barangsiapa dibunuh orang yang dibunuh untuknya maka ia berhak memilih dari dua pilihan; apakah dibayarkan diyat, atau diqishash.” (HR. Bukhari dan Muslim). Dan karena diyat adalah salah satu dari dua pengganti jiwa; karena ia menjadi wajib secara pasti di setiap tempat yang tidak mungkin dilakukan qishash padanya.
- Wali korban boleh memaafkan pembunuh secara cuma-cuma tanpa mengambil sesuatu pun, dan itu lebih utama; berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan memaafkan itu lebih dekat kepada takwa” (Al-Baqarah: 237). Dan berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dan tidaklah seseorang memaafkan suatu kezaliman melainkan Allah akan menambah baginya kemuliaan.” (HR. Ahmad). Dan tidak ada ta’zir (hukuman) atas pelaku setelah pemaafan.
- Jika wali memilih diyat dari awal maka menjadi tetap dan gugur qishash, dan jika memilih qishash terlebih dahulu maka ia boleh berdamai dengan pembunuh dengan lebih dari diyat, dan hal itu ketika itu menjadi pengganti dari qishash dan bukan diyat yang wajib karena pembunuhan.
- Jika sekelompok orang sengaja membunuh satu orang; jika perbuatan setiap orang dari mereka layak untuk pembunuhan seandainya sendirian, maka mereka dibunuh semua karenanya; berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala: “Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal” (Al-Baqarah: 179); seandainya tidak disyariatkan qishash bagi kelompok dengan satu orang, maka batalah hikmah dari disyariatkannya qishash.
Dan berdasarkan apa yang diriwayatkan Sa’id bin Al-Musayyab: “Bahwa Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu membunuh lima atau tujuh orang dengan satu orang, mereka membunuhnya dengan pembunuhan secara sembunyi-sembunyi. Dan Umar berkata: Seandainya penduduk Shan’a bersekongkol atasnya niscaya aku membunuh mereka semua.” (HR. Malik)
- Jika satu orang melukai seseorang dengan satu luka, dan yang lain melukainya dengan seratus luka, lalu mati karena semuanya, maka keduanya sama dalam qishash atau diyat; karena setiap satu dari keduanya melakukan perbuatan yang layak untuk mencabut nyawa seandainya sendirian, dan hilangnya nyawa tidak dapat dibagi-bagi untuk dibagikan pada perbuatan, maka wajib mereka berdua sama dalam akibatnya.
- Jika tiga orang melukai seseorang, lalu mati karena perbuatan mereka, maka wali korban boleh melakukan qishash kepada mereka semua; karena mereka bersekutu dalam pembunuhan, dan ia boleh memaafkan mereka menuju diyat, lalu mengambil dari setiap satu sepertiga diyat, dan ia boleh memaafkan salah satu dari mereka, lalu mengambil sepertiga diyat, dan melakukan qishash kepada dua yang lain, dan ia boleh memaafkan dua orang, lalu mengambil dari keduanya dua pertiga diyat, dan melakukan qishash kepada yang ketiga.
- Barangsiapa memotong atau membelah benjolan berbahaya dari manusia mukallaf tanpa izinnya, atau dari yang bukan mukallaf tanpa izin walinya; untuk mengeluarkan apa yang ada di dalamnya, lalu mati, maka atasnya adalah qawad; karena pelanggaran dengan melukai tanpa izin.
Dan benjolan: kelenjar yang muncul antara kulit dan daging, bergerak jika digerakkan.
- Jika seseorang memegang manusia untuk orang lain, ia tahu bahwa ia akan membunuhnya, sampai ia membunuhnya atau memotong anggota tubuhnya, lalu mati, atau membuka mulutnya sampai ia memberinya minum racun, lalu mati, maka pembunuh dibunuh; karena ia membunuh dengan sengaja orang yang setara dengannya tanpa hak, dan yang memegang dipenjarakan sampai mati; berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma secara marfu’: “Jika seseorang memegang seseorang dan yang lain membunuhnya, maka yang membunuh dibunuh, dan yang memegang dipenjara.” (HR. Daruquthni)
Bagian Kedua: Pembunuhan Menyerupai Sengaja
- Definisi
Yaitu: pelaku bermaksud jinayat (kejahatan) terhadap seseorang dengan sesuatu yang tidak mematikan secara umum, dan tidak melukainya dengannya; lalu mati karenanya, baik itu dengan maksud permusuhan terhadapnya, atau dengan maksud mendidik, lalu berlebihan dalam hal itu.
Dan dinamakan menyerupai sengaja; karena pelaku sengaja dalam perbuatan, dan salah dalam pembunuhan. Dan juga dinamakan: “salah sengaja”, dan “sengaja salah”; karena berkumpulnya keduanya padanya.
Contohnya: seperti orang yang memukul seseorang dengan cambuk, atau tongkat, atau batu kecil, atau melemparnya ke air sedikit yang tidak menenggelamkannya seperti itu biasanya, atau memukulnya dengan tangannya di bukan tempat mematikan, atau berteriak kepada orang yang lengah di atas atap lalu jatuh dan mati, dan semacamnya.
- Hukum-hukum
Barangsiapa membunuh manusia yang terlindungi darahnya dengan pembunuhan menyerupai sengaja; maka wajib atasnya dua hal:
- Kaffarah dalam harta pelaku secara berurutan, yaitu: memerdekakan budak mukmin, jika tidak menemukan, atau menemukan namun tidak mampu membeli harganya, maka puasa dua bulan berturut-turut, sebagaimana dalam pembunuhan tidak sengaja; berdasarkan firman Allah ‘Azza wa Jalla: “Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya” sampai firman-Nya: “Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah” (An-Nisa: 92); karena kesalahan ada dalam bentuk menyerupai sengaja; karena ia tidak bermaksud membunuhnya dengan perbuatannya itu.
- Diyat yang diperberat dalam harta ‘aqilah pelaku; berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: “Dua wanita dari suku Hudzail bertengkar, lalu salah satu dari keduanya melempar yang lain dengan batu dan membunuhnya beserta yang ada di perutnya, lalu mereka berperkara kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau memutuskan bahwa diyat janin yang ada di kandungannya adalah ghurrah; budak laki-laki atau perempuan, dan memutuskan bahwa diyat wanita tersebut atas ‘aqilahnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Bagian Ketiga: Pembunuhan Tidak Sengaja
- Jenis-jenis
Pembunuhan tidak sengaja terbagi menjadi dua jenis:
Pertama: Salah dalam perbuatan: yaitu ia melakukan apa yang boleh ia lakukan; seperti memukul sesuatu, atau melempar buruan atau sasaran, lalu mengenai manusia yang terlindungi darahnya yang tidak ia maksudkan, atau terguling saat tidur menimpa manusia, lalu mati karenanya.
Kedua: Salah dalam maksud: seperti ia melempar apa yang ia kira buruan, atau orang yang ia kira boleh dibunuh darahnya; seperti harbi (kafir perang) dan murtad, lalu membunuh manusia yang terlindungi darahnya.
- Hukum-hukum
- Wajib karena pembunuhan tidak sengaja dua hal: kaffarah dalam harta pembunuh secara berurutan -sebagaimana telah disebutkan dalam menyerupai sengaja-, dan diyat dalam harta ‘aqilah pelaku; berdasarkan firman Allah Tabaraka wa Ta’ala: “Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya” (An-Nisa: 92)
Adapun wajibnya diyat atas ‘aqilah pembunuh; maka berdasarkan apa yang diriwayatkan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memutuskan dalam janin seorang wanita dari Bani Lihyan yang jatuh dalam keadaan mati dengan ghurrah; budak laki-laki atau perempuan, kemudian wanita yang diputuskan untuknya dengan ghurrah meninggal dunia, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memutuskan bahwa warisannya untuk anak-anaknya dan suaminya, dan bahwa diyat atas ‘ashabahnya (kerabat dari pihak ayah).” (HR. Bukhari dan Muslim). Yaitu: ‘ashabah pelaku wanita.
- Kesengajaan anak kecil dan orang gila berjalan seperti pembunuhan tidak sengaja; karena keduanya tidak memiliki maksud; maka keduanya seperti mukallaf yang salah.
- Dan berjalan seperti pembunuhan tidak sengaja juga: pembunuhan karena sebab; seperti seseorang menggali sumur atau lubang di jalan, lalu karena itu rusak manusia yang terlindungi darahnya.
- Barangsiapa membunuh seorang muslim di barisan orang kafir yang ia kira kafir; maka tidak wajib padanya kecuali kaffarah, dan tidak ada diyat yang menjadi kewajibannya; berdasarkan firman Allah ‘Azza wa Jalla: “Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang memusuhimu, padahal ia mukmin, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan seorang hamba sahaya yang mukmin” (An-Nisa: 92)
- Jika seorang muslim membunuh orang yang memiliki perjanjian damai (mu’ahid) karena tidak sengaja; maka wajib kaffarah dalam harta pembunuh, dan diyat atas ‘aqilahnya; berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin” (An-Nisa: 92)
- Hukum-hukum yang Bervariasi dalam Pembunuhan
- Jika seseorang berkata kepada orang lain: “Bunuhlah aku”, atau “Lukalah aku”, lalu ia membunuhnya atau melukainya, maka pelaku tidak wajib sesuatu pun; karena itu adalah jinayat yang diizinkan oleh yang terkena jinayat untuknya, maka gugurlah ganti ruginya.
- Seandainya seseorang menyerahkan alat pembunuhan kepada yang bukan mukallaf; anak kecil atau orang gila, dan tidak menyuruhnya untuk membunuh, lalu ia membunuh dengan alat tersebut seorang manusia, maka tidak wajib bagi yang menyerahkan alat tersebut sesuatu pun; karena yang menyerahkan bukan penyuruh, dan bukan pelaku langsung.
Bab Syarat-Syarat Qishas dalam Jiwa
Para ulama telah sepakat tentang disyariatkannya qishas dalam pembunuhan yang disengaja, berdasarkan firman Allah Tabaraka wa Ta’ala: “Dan dalam qishas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, wahai orang-orang yang berakal, agar kamu bertakwa” (Surat Al-Baqarah: 179).
Disyaratkan untuk wajibnya qishas dalam jiwa (hukuman mati) empat syarat:
Syarat Pertama: Bahwa pembunuh adalah orang mukallaf (yang terbebani hukum), yaitu orang yang sudah baligh, berakal, dan sengaja. Maka tidak ada qishas atas anak kecil, orang gila, orang yang lemah akal, atau orang yang hilang akalnya karena sebab yang dimaafkan seperti orang yang sedang tidur dan orang yang pingsan. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Diangkat pena (pencatatan amal) dari tiga golongan: dari orang yang tidur hingga ia bangun, dari anak kecil hingga ia bermimpi (baligh), dan dari orang gila hingga ia berakal” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud). Karena qishas adalah hukuman yang berat, maka tidak wajib atas orang yang tidak mukallaf, sebagaimana halnya dengan hudud. Dan karena ia tidak memiliki niat yang benar, maka ia seperti pembunuh karena kesalahan.
Meskipun qishas tidak wajib atas orang yang tidak mukallaf, namun ia tetap wajib membayar kafarat dari hartanya, dan diyat (denda) dari keluarga yang menanggung (aqilah), sebagaimana dalam pembunuhan karena kesalahan.
Syarat Kedua: Terpeliharanya darah orang yang terbunuh, yaitu darahnya tidak tersia-siakan. Seperti orang kafir harbi (kafir yang memerangi), orang murtad sebelum bertobat, atau pezina muhshan (yang sudah menikah). Karena qishas disyariatkan untuk menjaga darah, sedangkan orang yang darahnya tersia-siakan tidak terjaga. Dan pembunuh yang layak dibunuh adalah orang yang darahnya terpelihara bagi selain wali korban. Karena tidak ada sebab yang membolehkan darahnya bagi selain wali korban, dan karena pembunuhannya tidak pasti, sebab bisa saja wali korban memaafkannya.
Syarat Ketiga: Kesetaraan antara korban dan pembunuhnya saat terjadi pembunuhan, yaitu mereka setara dalam agama, kemerdekaan, dan kepemilikan. Berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala: “Diwajibkan atas kamu qishas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan perempuan dengan perempuan” (Surat Al-Baqarah: 178).
- Orang merdeka muslim dibunuh karena (membunuh) orang merdeka muslim, meskipun salah satunya laki-laki dan yang lain perempuan, atau khuntsa (banci), karena kesetaraan mereka dalam Islam dan kemerdekaan.
- Budak muslim dibunuh karena (membunuh) budak muslim, meskipun salah satunya laki-laki dan yang lain perempuan, atau khuntsa, karena kesetaraan mereka dalam Islam dan perbudakan.
Dan tidak ada pengaruh apakah salah satunya adalah mukatab (budak yang sedang menebus dirinya), atau mudabbar (budak yang dijanjikan akan dimerdekakan setelah tuannya meninggal), atau ummu walad (budak perempuan yang melahirkan anak dari tuannya), sedangkan yang lain tidak demikian, karena kesetaraan dalam Islam dan perbudakan.
- Orang merdeka dzimmi (non-Muslim yang dilindungi) dan musta’man (orang asing yang meminta perlindungan) dibunuh karena (membunuh) orang merdeka dzimmi dan musta’man, meskipun salah satunya laki-laki dan yang lain perempuan, atau khuntsa.
- Budak dzimmi dan musta’man dibunuh karena (membunuh) budak dzimmi dan musta’man, meskipun salah satunya laki-laki dan yang lain perempuan atau khuntsa.
- Ahli kitab dibunuh karena (membunuh) orang majusi, dan sebaliknya. Dzimmi dibunuh karena (membunuh) musta’man, dan sebaliknya.
- Seseorang dibunuh karena membunuh orang yang lebih tinggi darinya. Maka orang kafir merdeka dibunuh karena (membunuh) muslim merdeka, budak muslim dibunuh karena (membunuh) orang merdeka muslim, dan budak dzimmi dibunuh karena (membunuh) orang merdeka dzimmi.
- Orang mukallaf dibunuh karena (membunuh) orang yang bukan mukallaf, karena kesetaraan mereka dalam jiwa dan kemerdekaan, atau perbudakan.
Jika tidak ada kesetaraan di antara keduanya dalam agama, atau kemerdekaan, atau kepemilikan saat terjadi pembunuhan, maka tidak ada qishas:
- Muslim tidak dibunuh—meskipun ia budak—karena (membunuh) orang kafir—meskipun ia merdeka. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “…Muslim tidak dibunuh karena (membunuh) orang kafir” (Diriwayatkan oleh Bukhari).
- Orang merdeka tidak dibunuh—meskipun dzimmi—karena (membunuh) budak—meskipun muslim. Karena jika korban tidak setara dengan pembunuh, maka mengambilnya sebagai balasan adalah mengambil lebih dari haknya.
- Mukatab tidak dibunuh karena (membunuh) budaknya, meskipun budaknya adalah mahram baginya. Karena mukatab lebih utama dari budak, dan ia adalah pemilik lehernya (dirinya), maka ia tidak dibunuh karenanya seperti orang merdeka.
Tidak ada pengaruh perbedaan tingkatan antara pembunuh dan korban selain yang disebutkan dari agama, kemerdekaan, dan perbudakan. Maka orang tampan dibunuh karena (membunuh) orang buruk, orang terhormat dibunuh karena (membunuh) orang rendah, orang tua dibunuh karena (membunuh) anak kecil, laki-laki dibunuh karena (membunuh) perempuan, dan orang sehat dibunuh karena (membunuh) orang gila dan orang lemah akal. Berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala: “Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa” (Surat Al-Ma’idah: 45), dan firman-Nya: “Diwajibkan atas kamu qishas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka” (Surat Al-Baqarah: 178).
Syarat Keempat: Bahwa korban bukanlah anak dari pembunuh. Maka ayah tidak dibunuh—meskipun kakek—dan ibu tidak dibunuh—meskipun nenek—karena (membunuh) anak, atau anak dari anak (cucu) meskipun ke bawah. Berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu ‘Anhu yang berkata: Saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Orang tua tidak diqishas karena (membunuh) anaknya” (Diriwayatkan oleh Ahmad, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Adapun anak, maka ia dibunuh karena (membunuh) kedua orang tuanya. Berdasarkan keumuman firman Allah ‘Azza wa Jalla: “Diwajibkan atas kamu qishas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh”.
- Qishas diwariskan sesuai kadar warisan. Jika pembunuh mewarisi sesuatu dari qishas, maka qishas gugur. Karena qishas tidak bisa dibagi-bagi, dan tidak mungkin wajib bagi seseorang atas dirinya sendiri.
Contohnya: Seorang laki-laki membunuh saudara istrinya, maka istri tersebut menjadi ahli waris korban. Jika istri meninggal, suaminya mewarisinya, maka pembunuh menjadi ahli waris korban karena mewarisi dari istrinya.
- Demikian juga jika anak pembunuh mewarisi sesuatu dari qishas, maka qishas gugur. Karena jika tidak gugur, akan wajib qishas bagi anak atas ayahnya, dan ini dilarang.
Contohnya: Jika seorang laki-laki membunuh istrinya, dan ia memiliki anak darinya, maka anak tersebut menjadi ahli waris korban. Dengan demikian qishas gugur, karena tidak ada kewajiban qishas baginya atas ayahnya.
Bab Syarat-Syarat Pelaksanaan Qishas
Pertama: Definisi Pelaksanaan Qishas
Pelaksanaan qishas adalah: perbuatan korban—dalam hal selain jiwa—atau perbuatan walinya—jika menyangkut jiwa—terhadap pelaku kejahatan seperti perbuatannya, atau yang menyerupainya.
Kedua: Syarat-Syarat Pelaksanaan Qishas
Jika qishas telah wajib atas pelaku kejahatan, maka tidak boleh dilaksanakan atau dipenuhi kecuali dengan terpenuhinya tiga syarat:
Syarat Pertama: Bahwa orang yang berhak atas qishas adalah mukallaf, yaitu sudah baligh dan berakal. Karena orang yang bukan mukallaf tidak layak untuk melaksanakan, dan tidak bisa diwakilkan.
Jika orang yang berhak atas qishas atau salah satu dari mereka adalah anak kecil atau orang gila, maka pelaku kejahatan dipenjara hingga anak kecil tersebut baligh dan orang gila sembuh. Dan walinya—meskipun ayah—tidak boleh melaksanakannya sebagai wakil dari mereka. Berdasarkan apa yang diriwayatkan bahwa Mu’awiyah Radhiyallahu ‘Anhu memenjarakan Hudbah bin Al-Khasyram selama tujuh tahun karena membunuh saudara sepupunya Ziyadah bin Zaid, hingga anak korban Al-Miswar bin Ziyadah baligh (Diriwayatkan oleh Ibnu Asakir dalam Tarikhnya), dan itu terjadi di zaman para sahabat, dan tidak ada yang mengingkarinya, maka seperti ijmak.
Karena dari hikmah qishas adalah tercapainya kepuasan dan pembalasan bagi yang berhak, maka hal itu tidak tercapai baginya dengan pelaksanaan oleh orang lain, sehingga hikmahnya hilang. Jika anak kecil atau orang gila membutuhkan nafkah, maka wali orang gila boleh memaafkan dengan diyat, dan tidak sah bagi wali anak kecil, karena orang gila tidak memiliki keadaan biasa yang ditunggu untuk sembuh dan kembali akalnya, berbeda dengan anak kecil.
Syarat Kedua: Kesepakatan orang-orang yang berhak atas qishas untuk melaksanakannya. Maka sebagian dari mereka tidak boleh melaksanakan qishas sendirian tanpa yang lain kecuali dengan izin mereka. Karena pelaksanaan adalah hak bersama yang tidak mungkin dibagi. Jika sebagian dari mereka melaksanakan, berarti ia telah melaksanakan hak orang lain tanpa izinnya, dan ia tidak memiliki kewenangan atasnya.
Jika salah satu yang berhak atas qishas sedang bepergian atau bukan mukallaf, maka ditunggu kedatangan yang bepergian, balighnya anak kecil, dan sembuhnya orang gila. Karena mereka adalah sekutu dalam qishas. Dan karena qishas tidak pasti, ditetapkan untuk kelompok tertentu, maka tidak boleh salah satu dari mereka melaksanakannya sendiri, karena bisa jadi yang bepergian atau yang bukan mukallaf saat sudah mukallaf akan memaafkan.
- Jika salah satu yang berhak atas qishas meninggal, haknya berpindah kepada ahli warisnya, maka ia menggantikan kedudukannya. Karena itu adalah hak si mayit, yang berpindah setelah kematiannya kepada ahli warisnya seperti hak-haknya yang lain.
- Jika sebagian dari yang berhak atas qishas memaafkannya dan ia termasuk yang sah maafnya, maka qishas gugur. Karena qishas tidak bisa dibagi, meskipun yang memaafkan adalah suami atau istri. Karena salah satu dari suami istri termasuk ahli waris, maka masuk dalam keumuman hadits Abu Syuraih Al-Ka’bi yang berkata: Saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “…Barangsiapa yang dibunuh orang yang dicintainya setelah ucapanku ini, maka keluarganya memiliki dua pilihan; membunuh (qishas), atau mengambil diyat” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan At-Tirmidzi). Dan jika sebagian yang berhak atas qishas mengakui maafnya sekutunya, atau bersaksi tentang itu, maka qishas gugur, meskipun saksi tersebut fasik. Karena kesaksiannya adalah pengakuan darinya bahwa bagiannya dari qishas telah gugur, dan qishas tidak bisa dibagi, maka berlaku kepada yang lain. Dan bagi yang lain yang tidak memaafkan tetap berhak atas bagian mereka dari diyat dari pelaku kejahatan. Karena itu adalah pengganti dari qishas yang hilang dari mereka.
Syarat Ketiga: Bahwa dalam pelaksanaan qishas terjamin tidak melampaui kepada selain pembunuh. Berdasarkan firman Allah Tabaraka wa Ta’ala: “Maka sungguh Kami telah memberi kekuasaan kepada walinya, tetapi janganlah wali itu melampaui batas dalam membunuh” (Surat Al-Isra’: 33).
Jika pembunuhnya adalah perempuan hamil, dan qishas wajib atasnya, atau ia hamil setelah qishas wajib atasnya, maka ia tidak dibunuh hingga melahirkan kandungannya dan menyusuinya dengan air susu pertama (liba’, yaitu susu pertama setelah melahirkan). Karena membunuhnya adalah melampaui batas dalam pembunuhan, karena melampaui kepada janin.
Kemudian jika ada yang bisa menyusuinya, ia dibunuh. Karena selain dirinya bisa menggantikannya dalam menyusui dan membesarkan anak. Jika tidak, maka ia tidak dibunuh hingga menyusuinya selama dua tahun penuh. Karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata kepada perempuan Ghamidiyah yang mengaku berzina dan sedang hamil: “Hingga kamu melahirkan apa yang ada di perutmu”. Ketika ia melahirkan, beliau bersabda: “Kalau begitu, kita tidak merajamnya dan membiarkan anaknya kecil tidak ada yang menyusuinya. Maka berdirilah seorang laki-laki dari Anshar dan berkata: ‘Kepadaku menyusuinya wahai Nabi Allah.’ Maka beliau pun merajamnya” (Diriwayatkan oleh Muslim).
Karena jika pelaksanaan ditunda untuk menjaganya saat masih janin, maka lebih utama ditunda untuk menjaganya setelah dilahirkan.
Ketiga: Tata Cara Pelaksanaan Qishas
A – Jika akan dilaksanakan qishas, maka wajib pelaksanaannya dengan kehadiran penguasa, atau wakilnya. Dan haram melaksanakannya tanpa kehadiran salah satu dari keduanya. Karena qishas membutuhkan ijtihad, dan haram berbuat zalim di dalamnya, dan tidak aman dari itu dengan niat orang yang melaksanakan qishas untuk melampiaskan dengan qishas.
Jika wali korban melaksanakan qishas tanpa kehadiran penguasa atau wakilnya, maka qishas tetap sah. Karena ia telah menunaikan haknya. Dan penguasa atau wakilnya boleh memberi ta’zir (hukuman) kepada pelaksana qishas, karena ia mendahului dengan melakukan apa yang dilarang darinya.
Jika wali korban pandai melaksanakan qishas sesuai syariat, maka hakim atau wakilnya membolehkannya, jika tidak maka ia memerintahkannya untuk mewakilkan kepada orang yang melaksanakannya untuknya. Allah Ta’ala berfirman: “Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya” (Surat Al-Isra’: 33).
B – Disyaratkan pada alat yang digunakan untuk melaksanakan qishas bahwa ia tajam. Karena qishas dengan alat tumpul adalah melampaui batas dalam pembunuhan, dan menyiksa korban. Dan Nabi telah memerintahkan untuk berbuat baik. Dari Syaddad bin Aus Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Jika kalian membunuh, maka berbuat baiklah dalam membunuh” (Diriwayatkan oleh Muslim).
C – Haram melaksanakan qishas dalam jiwa selain dengan pedang di leher, baik pembunuh membunuh dengan pedang atau lainnya, seperti membunuh dengan sihir, atau batu, atau menenggelamkan, atau mencekik, atau selain itu dari cara-cara membunuh. Berdasarkan apa yang diriwayatkan dari An-Nu’man bin Basyir bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak ada qishas kecuali dengan pedang” (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah).
- Haram dipenuhi qishas dalam memotong anggota badan pelaku kejahatan selain dengan pisau dan sejenisnya dari alat kecil, agar tidak zalim saat pelaksanaan.
Bab Syarat-Syarat Qishas dalam Selain Jiwa
Pertama: Yang Dimaksud dengan Qishas dalam Selain Jiwa dan Jenisnya
Yang dimaksud dengan qishas dalam selain jiwa adalah: hukuman yang ditetapkan secara syariat atas kejahatan yang bukan pembunuhan, dari luka-luka, pemotongan anggota badan, dan semacamnya.
Qishas dalam selain jiwa ada dua jenis:
A – Qishas dalam anggota badan.
B – Qishas dalam luka.
Kedua: Disyariatkannya Qishas dalam Selain Jiwa
Qishas dalam selain jiwa ditetapkan dengan kitab Allah, sunnah Nabi-Nya Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dan ijmak umat tentang hal itu.
- Dari Al-Qur’an: Firman Allah Ta’ala: “Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qishashnya” (Surat Al-Ma’idah: 45).
- Dari Sunnah: Apa yang diriwayatkan Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu: Bahwa Ar-Rubayyi’ (bibinya) mematahkan gigi depan seorang budak perempuan, lalu mereka meminta maaf kepadanya namun mereka menolak, lalu mereka menawarkan diyat namun mereka menolak, lalu mereka datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan mereka menolak kecuali qishas. Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan qishas. Maka Anas bin An-Nadhr berkata: ‘Wahai Rasulullah, apakah gigi Ar-Rubayyi’ akan dipatahkan? Tidak, demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, tidak akan dipatahkan giginya.’ Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: ‘Wahai Anas, kitab Allah (menetapkan) qishas…'” (Hadits diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).
- Adapun ijmak: Ibnu Al-Qaththan berkata: “Dan seluruh kaum muslimin sepakat bahwa jika seorang laki-laki merdeka muslim memotong anggota badan seorang laki-laki muslim merdeka, maka wajib qishas di antara keduanya.”
Ketiga: Syarat-Syarat Wajibnya Qishas dalam Selain Jiwa
Setiap orang yang diambil (qishas) karena orang lain dalam pembunuhan jiwa, maka diambil (qishas) karenanya dalam selain jiwa. Dan siapa yang tidak berlaku qishas di antara keduanya dalam jiwa, maka tidak berlaku di antara keduanya dalam selain jiwa.
Tidak wajib qishas dalam selain jiwa kecuali dengan lima syarat:
Syarat Pertama: Kesengajaan dan permusuhan. Maka tidak ada qishas dalam kesalahan berdasarkan ijmak, dan tidak ada dalam syibhul ‘amd (menyerupai sengaja). Karena itu tidak mewajibkan qishas dalam jiwa yang merupakan asal, maka dalam selain jiwa lebih utama.
Syarat Kedua: Memungkinkan pelaksanaan qishas dalam selain jiwa tanpa kezaliman, yaitu pemotongan dari sendi, atau berakhir pada batas, seperti ujung lunak hidung (yaitu yang lunak darinya selain tulangnya).
Oleh karena itu, tidak ada qishas dalam luka yang tembus ke dalam rongga tubuh, tidak ada dalam patah tulang selain gigi atau geraham, tidak ada dalam memotong tulang hidung, atau memotong sebagian lengan bawah, atau sebagian betis, atau sebagian lengan atas, atau sebagian paha. Karena tidak mungkin pelaksanaannya tanpa kezaliman, sebab bisa jadi mengambil lebih dari yang hilang, atau menjalar ke anggota lain, atau ke jiwa, dan ini adalah kezaliman dan ketidakadilan, maka dicegah darinya.
Terjaminnya dari kezaliman adalah syarat bolehnya pelaksanaan qishas, bukan untuk wajibnya. Maka bisa jadi hak qishas tetap ada, tetapi pelaksanaannya tidak mungkin karena takut berbuat zalim.
Jika pelaksana qishas melanggar lalu melaksanakan qishas sesuai haknya, dan tidak menjalar, maka qishas tetap sah, dan pelaksana tidak menanggung sesuatu. Karena itu adalah haknya, hanya saja dicegah darinya karena dugaan adanya kelebihan.
Syarat Ketiga: Kesamaan dan kemiripan antara anggota pelaku kejahatan dan korban dalam nama dan tempat. Maka mata diambil dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi. Dan tidak diambil kanan dengan kiri, tidak kelopak atas dengan kelopak bawah, tidak luka di wajah dengan luka di kepala, tidak tangan dengan kaki, dan tidak sebaliknya, dan semacamnya. Karena qishas menuntut kesamaan dan kemiripan, dan perbedaan dalam nama adalah bukti perbedaan dalam makna. Karena setiap satunya memiliki manfaat khusus.
Syarat Keempat: Kesetaraan anggota pelaku kejahatan dan korban dalam kesehatan dan kesempurnaan. Maka tidak diambil tangan atau kaki yang sehat dengan tangan atau kaki yang lumpuh, dan tidak diambil tangan atau kaki yang lengkap jari-jarinya atau kukunya dengan yang kurang.
- Tidak diambil mata yang sehat dengan mata yang berdiri (yaitu yang putih dan hitamnya bening, tetapi pemiliknya tidak bisa melihat dengannya). Karena manfaatnya kurang, maka tidak diambil dengannya mata yang sempurna manfaatnya.
- Tidak diambil lidah yang bisa bicara dengan lidah yang bisu. Karena yang dimaksud dari lidah adalah berbicara, dan yang bisu kurang manfaatnya, maka hilang kesetaraan.
- Tidak diambil kemaluan laki-laki yang perkasa dengan kemaluan laki-laki yang dikebiri, atau kemaluan laki-laki yang impotensi. Karena tidak ada manfaat pada keduanya dari segi kemungkinan berhubungan, ejakulasi, dan keturunan, maka hilang kemiripan.
- Diambil ujung hidung yang sehat dengan ujung hidung yang lumpuh tidak mencium bau sesuatu. Karena itu karena penyakit di otak. Adapun hidungnya sendiri sehat.
- Diambil telinga yang sehat dengan telinga yang lumpuh. Karena yang dituju adalah keindahan.
- Adapun jika anggota pelaku kejahatan cacat dan anggota korban sehat, maka diambil anggota yang cacat dalam semua yang disebutkan sebelumnya dengan yang sehat tanpa arsy (denda). Karena yang cacat dari itu seperti yang sehat dalam penciptaan, hanya kurang dalam sifat.
Syarat Kelima: Yang khusus untuk qishas dalam luka, yaitu disyaratkan dengan syarat-syarat sebelumnya syarat lain, yaitu:
Bahwa luka berakhir pada tulang, seperti luka lengan atas, lengan bawah, paha, betis, kaki, dan luka yang memperlihatkan putihnya tulang di kepala atau wajah. Maka semua luka ini boleh diqishas. Berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan luka-luka (pun) ada qishashnya” (Surat Al-Ma’idah: 45). Dan karena luka-luka tersebut berakhir pada tulang, dan memungkinkan pelaksanaannya tanpa kezaliman dan kelebihan.
Adapun luka dan luka-luka yang tidak sampai ke tulang; baik yang kurang dari luka mudhihah (luka yang menampakkan tulang), atau yang lebih besar darinya, maka tidak boleh qishash di dalamnya, dan wajib membayar diyat; maka tidak ada qishash dalam luka jaifah (luka yang menembus rongga badan), tidak dalam mamumah (luka yang menembus selaput otak), tidak dalam munaqilah (luka yang memecahkan tulang), dan tidak dalam hasyimah (definisinya akan datang dalam pasal: diyat anggota badan dan manfaatnya).
Dasar larangan qishash dalam luka-luka ini: apa yang diriwayatkan oleh Thalhah bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Tidak ada qishash dalam luka mamumah” (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah). Dan karena luka-luka ini tidak berakhir pada batas yang memungkinkan qishash di dalamnya tanpa kesewenangan atau kelebihan.
Tetapi boleh bagi orang yang terluka dengan luka yang lebih besar dari mudhihah untuk melakukan qishash mudhihah; karena dia melakukan qishash sebagian haknya, dan dari tempat kejahatannya, dan dia mengambil bersama qishash secara wajib apa yang ada di antara diyat mudhihah dan diyat luka itu yang lebih besar darinya; karena qishash tidak mungkin dilakukan di dalamnya, maka berpindah kepada pengganti; maka dia mengambil dalam hasyimah jika dia melakukan qishash mudhihah: lima ekor unta, dan dalam munaqilah: sepuluh ekor unta, dan dalam mamumah: dua puluh delapan unta dan sepertiga unta.
Hukum Penyebaran Qishash dan Kejahatan:
Haram melakukan qishash pada anggota badan atau luka sampai sembuh; sebagaimana diriwayatkan dari Jabir radhiyallahu anhu, dari Nabi shallallahu alaihi wasallam beliau bersabda: “Tidak dilakukan qishash dari luka sampai sembuh” (Diriwayatkan oleh Ath-Thahawi).
Jika korban melakukan qishash terhadap pelaku setelah lukanya sembuh, lalu pengaruh qishash itu menyebar ke jiwa dan pelaku meninggal, maka tidak ada denda di dalamnya; sebagaimana yang datang dari Umar radhiyallahu anhu -tentang orang yang dilakukan qishash terhadapnya kemudian meninggal- beliau berkata: “Kematiannya adalah hak -yaitu tidak ada diyat-“ (Diriwayatkan oleh Abdurrazaq), dan karena pemotongan dengan hak tidak dijamin, maka begitu juga penyebarannya tidak dijamin.
– Adapun jika korban atau walinya memotong pelaku dengan paksa tanpa izinnya -yaitu pelaku-, dan tanpa izin imam atau wakilnya, dengan keadaan yang tidak aman dari ketakutan penyebaran, atau memotongnya dengan alat yang tumpul atau beracun, lalu meninggal karena itu, maka wajib bagi yang melakukan qishash membayar diyat jiwa dikurangi diyat anggota badan yang wajib qishash padanya.
– Dan penyebaran kejahatan dijamin dengan qishash dan diyat, pada jiwa dan yang kurang darinya, meskipun setelah luka sembuh dan korban melakukan qishash terhadap pelaku, kemudian luka itu terbuka kembali lalu menyebar; karena kerusakan terjadi dengan perbuatan pelaku.
Contohnya: jika seorang laki-laki melukai orang lain di kepalanya, lalu menyebar hingga hilang penglihatannya, kemudian meninggal, dilakukan qishash terhadapnya pada jiwa, dan diambil darinya diyat penglihatannya.
– Adapun jika korban melakukan qishash sebelum lukanya sembuh, maka penyebarannya sia-sia; sebagaimana diriwayatkan oleh Amru bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya: “Bahwa seorang laki-laki menikam laki-laki lain dengan tanduk di lututnya, lalu dia datang kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam dan berkata: Ya Rasulullah! Qishash untukku. Beliau bersabda: Sampai kamu sembuh. Kemudian dia datang kepada beliau dan berkata: Qishash untukku. Maka beliau melakukan qishash untuknya. Kemudian dia datang kepada beliau dan berkata: Ya Rasulullah! Aku pincang. Beliau bersabda: Sungguh aku telah melarangmu lalu kamu durhaka kepadaku, maka Allah menjauhkanmu, dan pincangmu sia-sia. Kemudian Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang untuk melakukan qishash dari luka sampai pemiliknya sembuh” (Diriwayatkan oleh Ahmad, dan Ad-Daruquthni). Dan karena dengan melakukan qishash sebelum luka sembuh, dia rela meninggalkan apa yang lebih darinya dengan penyebaran, maka batallah haknya darinya, sebagaimana jika dia rela meninggalkan qishash.
Pertama: Definisi Diyat:
Diyat secara bahasa: jamak dari diyat, dan ia adalah mashdar dari wadaa; dikatakan: wadaytu al-qatil, artinya: aku membayar diyatnya. Dan huruf ha di dalamnya pengganti dari huruf waw yang dihapus; seperti ‘idah dari al-wa’d.
Secara istilah: adalah harta yang diberikan kepada korban atau walinya karena kejahatan.
Kedua: Hukum Diyat:
Diyat wajib dalam kejahatan karena kelalaian dan menyerupai sengaja, dan wajib dalam sengaja ketika memaafkan qishash, atau tidak mungkin melaksanakannya, dan telah menunjukkan kewajiban: Kitab Suci, Sunnah yang suci, dan ijmak umat.
– Dari Kitab Suci: firman Allah: “Dan diyat yang diserahkan kepada keluarganya” (QS. An-Nisa: 92).
– Dan dari Sunnah: apa yang diriwayatkan Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Dan barangsiapa dibunuh untuknya orang yang dibunuh, maka dia memiliki pilihan yang lebih baik dari dua pandangan: dibayar diyat atau dilakukan qishash” (Diriwayatkan oleh Bukhari, dan Muslim). Dan dari Abu Bakar bin Muhammad bin Amru bin Hazm dari ayahnya: “Bahwa dalam kitab yang ditulis Rasulullah shallallahu alaihi wasallam untuk Amru bin Hazm tentang akal: Bahwa dalam jiwa seratus ekor unta” (Diriwayatkan oleh Malik, dan An-Nasai).
– Adapun ijmak: maka Ibnu Qudamah berkata: “Dan ahli ilmu bersepakat tentang kewajiban diyat secara umum”.
Ketiga: Hukum-hukum Diyat:
A – Atas siapa diyat wajib:
Barangsiapa merusak manusia muslim, atau dzimmi, atau mu’ahad, atau merusak bagian darinya, dengan langsung atau sebab; maka itu tidak lepas dari sengaja, atau tidak sengaja.
1) Jika sengaja: wajib diyat dari harta perusak; karena asal mengharuskan bahwa pengganti yang dirusak wajib atas perusaknya, dan arsy kejahatan atas pelaku, dan karena aqilah tidak menanggung kesengajaan; karena yang sengaja tidak ma’zur, maka tidak ada di dalamnya makna yang mengharuskan keringanan dan kepedulian seperti dalam kelalaian.
2) Dan jika tidak sengaja: seperti kelalaian dan menyerupai sengaja, wajib diyat atas aqilah pelaku; sebagaimana diriwayatkan Abu Hurairah radhiyallahu anhu dia berkata: “Bertengkar dua orang wanita dari suku Hudzail, salah satu dari mereka melempar yang lain dengan batu, lalu membunuhnya dan apa yang ada di perutnya, lalu mereka berperkara kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memutuskan bahwa diyat janinnya adalah ghurrah (budak atau budak wanita), dan memutuskan diyat wanita itu atas aqilahnya …” (Diriwayatkan oleh Bukhari, dan Muslim).
Dan karena kejahatan kelalaian terjadi banyak, dan diyat manusia banyak, maka mewajibkannya atas pelaku dalam hartanya ada ketidakadilan terhadapnya, dan karena dia ma’zur dengan perbuatannya, syariat mewajibkannya atas aqilah sebagai kepedulian kepada pembunuh.
B- Jaminan kejahatan dengan langsung dan sebab:
Dari kaidah-kaidah penting dalam bab jaminan: bahwa “Jika berkumpul pelaku langsung dan yang menyebabkan, hukum ditambahkan kepada pelaku langsung”; maka jika berkumpul pada perusakan jiwa dua orang, salah satunya dengan perbuatannya yang langsung, dan yang lain merusak dengan sebab yang jauh, dan sebab itu tidak memiliki pengaruh kuat yang mengarah pada perusakan jika sendirian, maka hukum ditambahkan kepada pelaku langsung tanpa yang menyebabkan.
Tetapi dalam beberapa keadaan yang menyebabkan didahulukan atas pelaku langsung; maka jaminan atasnya, dan mungkin berkumpul dua sebab, maka jaminan atas salah satunya tanpa yang lain, dan mungkin jaminan atas keduanya bersama. Dan untuk itu bentuk-bentuk dan keadaan:
1) Jika seseorang menggali dengan perbuatan aniaya sumur yang pendek, lalu datang yang lain dan memperdalam, maka jaminan siapa yang rusak di dalamnya antara keduanya atas aqilah mereka separuh; karena sebab terjadi dari keduanya.
Dan jika datang yang ketiga lalu meletakkan di dalamnya pisau, lalu jatuh seseorang pada pisau itu lalu meninggal; maka diyat atas aqilah yang tiga sepertiga; karena mereka menyebabkan dalam membunuhnya.
2) Jika seseorang meletakkan batu di jalan dengan perbuatan aniaya, lalu tersandung seseorang di dalamnya, lalu jatuh di sumur, maka jaminan atas yang meletakkan batu tanpa penggali; karena yang meletakkan batu seperti yang mendorong.
Dan jika penggali adalah yang melakukan perbuatan aniaya dengan menggali di jalan manusia, tanpa yang meletakkan batu; dengan dia meletakkannya untuk kemaslahatan manusia agar menginjak di atasnya, jaminan atas penggali tanpa yang meletakkan batu.
3) Jika dua orang merdeka mukallaf menarik-narik tali, atau kain, lalu putus, lalu keduanya jatuh meninggal, maka diyat masing-masing dari mereka atas aqilah yang lain; karena menyebabkan masing-masing dari mereka dalam membunuh yang lain.
Dan jika keduanya bertabrakan, lalu keduanya meninggal, maka diyat masing-masing dari mereka atas aqilah yang lain; karena masing-masing dari mereka meninggal dari tabrakan temannya, dan itu kelalaian, maka diyat masing-masing dari mereka atas aqilah temannya.
4) Barangsiapa menaikkan dua orang kecil tidak ada perwalian untuknya atas salah satu dari mereka, lalu keduanya bertabrakan dan meninggal, maka diyat keduanya dari harta yang menaikkan mereka; karena dia melakukan perbuatan aniaya dengan itu.
Dan jika wali mereka menaikkan mereka untuk kemaslahatan dan keduanya tetap dengan diri mereka, atau keduanya naik dari diri mereka sendiri, maka diyat masing-masing dari mereka atas aqilah yang lain.
5) Jika seseorang mengutus anak kecil untuk keperluan dan tidak ada perwalian untuknya atasnya, lalu anak kecil itu merusak jiwa atau harta, maka jaminan atas yang mengutusnya; karena itu kelalaian darinya.
6) Jika seseorang melemparkan beban besar; seperti batu dan sejenisnya ke dalam kapal, lalu kapal itu tenggelam karena itu, maka atas yang melempar jaminan semua yang ada di dalamnya; karena terjadi kerusakan karena perbuatannya, sebagaimana jika dia melubanginya.
7) Jika seseorang terpaksa pada makanan seseorang yang tidak terpaksa, atau minumannya, lalu yang terpaksa memintanya darinya, lalu pemilik makanan atau minuman mencegahnya darinya, sampai meninggal, jaminan atas pemilik makanan atau minuman; karena jika dia terpaksa padanya maka dia lebih berhak dengannya dari yang ada di tangannya, maka jika dia mencegahnya dalam keadaan itu, dia menyebabkan dalam membinasakan; maka wajib atasnya mengganti.
8) Jika seseorang mengambil makanan orang lain, atau minumannya, atau binatangnya, atau mengambil apa yang dia tolak dengannya dari dirinya dari binatang buas dan sejenisnya, dan yang diambil darinya tidak mampu mencegah yang mengambil, lalu rusak, atau rusak binatangnya, jaminan yang mengambil apa yang rusak dari itu; karena dia sebab kehancurannya.
9) Jika wanita hamil meninggal atau meninggal kandungannya karena bau makanan atau belerang, jaminan pemilik bau jika dia tahu bahwa bau itu menyebabkan itu dalam kebiasaan, dan bahwa wanita hamil ada di tempat yang di dalamnya bau. Dan jika tidak, tidak ada dosa atasnya, dan tidak ada jaminan.
Pasal Jaminan Perbuatan Aniaya
Barangsiapa melakukan perbuatan yang diizinkan secara syariat, dan tidak melakukan perbuatan aniaya di dalamnya, tidak jaminan apa yang rusak dengan perbuatan itu; dan dari bentuk-bentuk itu:
A – Jika seseorang jatuh pada orang yang tidur tidak melakukan perbuatan aniaya dengan tidurnya; maka jika yang jatuh rusak, maka sia-sia, dan tidak ada jaminan atas yang tidur; karena dia tidak melakukan kejahatan dan tidak melakukan perbuatan aniaya. Dan jika yang tidur rusak, maka atas yang jatuh jaminan; karena terjadi kerusakan darinya.
B- Jika seseorang meletakkan guci atau batu atau sejenisnya di atap rumahnya, atau dindingnya, lalu jatuh apa yang di atasnya dengan perbuatan angin, atau burung, atau kucing, lalu jatuh pada seseorang lalu membunuhnya, atau jatuh pada sesuatu lalu merusak, tidak ada atas yang meletakkan guci atau batu jaminan; karena jatuh dengan bukan perbuatannya, dan waktu meletakkan di miliknya.
Maka jika dia mendorongnya dari dirinya yang jatuh di atasnya ketika jatuhnya; lalu merusak sesuatu, tidak ada atas pendorong jaminan; karena dia tidak melakukan perbuatan aniaya dengan perbuatannya.
C- Jika mukallaf dewasa berakal menyerahkan dirinya, atau anaknya kepada guru renang yang ahli untuk mengajarinya renang, lalu yang belajar tenggelam, maka tidak ada jaminan atas guru; karena dia tidak lalai; karena dia melakukan apa yang diizinkan di dalamnya.
D – Jika seseorang mukallaf atau bukan mukallaf memerintahkan orang mukallaf untuk turun sumur, atau naik pohon, lalu dia binasa dengan turun sumur, atau naik pohon, maka tidak ada jaminan atas yang memerintah; karena dia tidak melakukan kejahatan atas, dan tidak melakukan perbuatan aniaya, seperti jika dia mengizinkannya dan tidak memerintahnya.
Maka jika yang diperintah bukan mukallaf, jaminan yang memerintah; karena menyebabkan dalam merusaknya.
E- Jika seorang laki-laki menyewa pekerja untuk menggali sumur, atau membangun dinding dengan meruntuhkan dan sejenisnya, lalu pekerja rusak, maka tidak ada jaminan atas penyewa; karena dia tidak melakukan sesuatu yang menjadi sebab dalam kerusakan, maka tidak melakukan perbuatan aniaya.
F – Jika ayah mendidik anaknya meskipun dia besar, atau mendidik istrinya dalam nusyuz, atau guru mendidik anak kecil, atau sultan mendidik rakyat, dan pendidikan mereka tanpa berlebihan dan perbuatan aniaya; dari segi jumlah yang biasa di dalamnya, dan kekuatan, maka tidak ada jaminan atas yang mendidik dalam semua bentuk ini; karena dia melakukan apa yang diizinkan untuknya secara syariat, dan tidak melakukan perbuatan aniaya dengan perbuatannya, maka tidak jaminan penyebarannya, seperti penyebaran qishash dan had.
Maka jika yang mendidik berlebihan dalam mendidik, atau lebih dari apa yang terjadi dengannya tujuan, lalu rusak karena perbuatannya, jaminan; karena dia melakukan perbuatan aniaya dengan berlebihan; karena tidak terjadi tujuan dengan mendidik mereka dengan itu.
Dan begitu juga jika memukul yang tidak berakal dari anak kecil yang tidak mumayyiz, atau gila, atau ma’tuh, lalu rusak karena perbuatannya, jaminan; karena syariat tidak mengizinkan dalam mendidik yang tidak berakal.
G- Jika sultan mengutus dalam meminta wanita hamil, atau mengancamnya, lalu gugur kandungannya, atau meninggal, atau hilang akalnya, wajib jaminan atas sultan; sebagaimana diriwayatkan Hasan Al-Bashri dia berkata: “Umar bin Al-Khaththab mengutus kepada wanita yang ditinggal suaminya yang dimasuki kepadanya, lalu mengingkari itu, lalu mengutus kepadanya, lalu dikatakan kepadanya: Penuhi Umar, lalu dia berkata: Ya celakanya apa untuknya dan untuk Umar. Dia berkata: Maka sementara dia di jalan takut, lalu dipukulnya persalinan, lalu masuk rumah, lalu melemparkan anaknya, lalu berteriak anak itu dua teriakan, kemudian meninggal, lalu Umar meminta nasihat sahabat Nabi shallallahu alaihi wasallam, lalu menasihati kepadanya sebagian dari mereka: Bahwa tidak ada atasmu sesuatu, hanya kamu wali dan yang mendidik. Dia berkata: Dan Ali diam, lalu menghadap kepadanya, lalu berkata: Apa yang kamu katakan? Berkata: Jika mereka berkata dengan pendapat mereka, maka salah pendapat mereka, dan jika mereka berkata dalam keinginanmu, maka mereka tidak menasihati untukmu, aku melihat bahwa diyatnya atasmu; karena kamu, kamu yang menakuti, dan melemparkan anaknya dalam sebabmu. Dia berkata: Maka memerintahkan Ali untuk membagi akalnya atas Quraisy. Yaitu mengambil akalnya dari Quraisy karena itu kelalaian” (Diriwayatkan oleh Abdurrazaq).
Adapun jika pemanggilan sultan untuknya karena pengaduan seseorang, jaminan yang mengadu apa yang karena pengaduannya; karena dia yang memanggil untuk permintaan sultan untuknya, maka kematian atau jatuh kandungan atau hilang akalnya karena dia, maka khusus dengannya jaminan.
H- Jika seseorang tidur di atap, lalu jatuh dengannya atap atas kaum, tidak jaminan apa yang rusak dengan jatuhannya; karena jatuh bukan dari perbuatannya.
Dan wajib atasnya tinggal setelah jatuh; agar tidak binasa seseorang dengan perpindahannya, maka jika rusak sesuatu dari jiwa atau harta dengan kelanggengan tinggal atau perpindahannya jaminan; karena kerusakan terjadi dengan sebabnya.
Pasal Ukuran-ukuran Diyat Jiwa
Pertama: Asal-asal Diyat:
Asal-asal diyat: lima, yaitu: unta, emas, perak, sapi, dan kambing; untuk hadits Abu Bakar Muhammad bin Amru bin Hazm dari ayahnya dari kakeknya: “Bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menulis kepada ahli Yaman kitab di dalamnya kewajiban-kewajiban dan sunnah-sunnah dan diyat …” dan di dalamnya: “Dan bahwa dalam jiwa diyat seratus dari unta … Dan atas ahli emas seribu dinar” (Diriwayatkan oleh An-Nasai).
Dan dari Amru bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya: bahwa Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu anhu berdiri berkhotbah lalu berkata: “Ketahuilah bahwa unta telah mahal, dia berkata: Maka memfardhukan Umar atas ahli emas seribu dinar, dan atas ahli perak dua belas ribu, dan atas ahli sapi dua ratus sapi, dan atas ahli kambing dua ribu kambing …” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud).
Dan tidak dihitung pakaian sebagai asal; karena berbeda dan tidak teratur.
Maka jika menghadirkan yang atasnya diyat salah satu dari lima ini, wajib wali kejahatan menerimanya, baik dia dari ahli jenis ini, atau tidak.
Dan diyat yang dipertimbangkan secara syariat adalah yang selamat dari cacat dalam semua jenis; karena mutlak mengharuskan keselamatan.
Dan tidak dipertimbangkan dalam diyat dengan mencapai nilai unta dan sapi dan kambing nilai uang; untuk umum hadits: “Dan dalam jiwa mukmin seratus dari unta” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi); karena dia mutlak, maka tidak boleh membatasinya kecuali dengan dalil, dan karena nilai unta “Di zaman Rasulullah shallallahu alaihi wasallam delapan ratus dinar, atau delapan ribu dirham”, dan ucapan Umar radhiyallahu anhu: “Sesungguhnya unta telah mahal …” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud) dalil bahwa keadaan murahnya lebih sedikit nilai dari itu.
Kedua: Ukuran-ukuran Diyat:
Berbeda diyat jiwa dengan perbedaan korban; dan itu sebagai berikut:
A – Diyat orang merdeka muslim -kecil atau besar-: seratus dari unta, atau dua ratus sapi, atau dua ribu kambing, atau seribu mitsqal emas, atau dua belas ribu dirham Islam perak.
B- Diyat wanita merdeka muslimah: setengah dari diyat orang merdeka muslim dengan ijmak; maka menjadi lima puluh unta, atau seratus sapi, atau seribu kambing, atau lima ratus mitsqal emas, atau enam ribu dirham perak; maka dari Syuraih dia berkata: “Datang kepadaku Urwah Al-Bariqy dari sisi Umar: Bahwa luka-luka laki-laki dan wanita sama dalam gigi dan mudhihah, dan apa di atas itu maka diyat wanita setengah dari diyat laki-laki” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah).
C- Diyat kitabi merdeka: setengah dari diyat orang merdeka muslim; baik dia dzimmi, atau mu’ahad, atau mustaman; sebagaimana diriwayatkan Amru bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya, dari Nabi shallallahu alaihi wasallam beliau bersabda: “Diyat mu’ahad setengah diyat orang merdeka” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud).
D – Diyat kitabiyah: setengah dari diyat kitabi merdeka; untuk umum atsar Syuraih sebelumnya.
ه – Diyat Orang Majusi Merdeka
Diyat orang Majusi merdeka adalah delapan ratus dirham, baik dia orang dzimmi (non-Muslim yang hidup di bawah perlindungan negara Islam), orang yang memiliki perjanjian damai, atau orang yang meminta perlindungan, sebagaimana diriwayatkan oleh Sa’id bin al-Musayyab: “Sesungguhnya Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu memutuskan dalam diyat orang Majusi sebesar delapan ratus dirham” [diriwayatkan oleh al-Baihaqi].
و – Diyat Perempuan Majusi
Diyat perempuan Majusi adalah setengah dari diyat laki-laki Majusi merdeka.
ز – Diyat Budak
Diyat budak adalah nilainya, baik nilainya sedikit atau banyak, bahkan jika mencapai lebih dari diyat orang merdeka. Tanpa perbedaan antara pembunuhan yang disengaja atau karena kesalahan.
Tidak ada perbedaan dalam hal ini antara budak yang laki-laki atau perempuan, kecil atau besar, mukatab (budak yang sedang menebus dirinya), atau ummu walad (budak perempuan yang melahirkan anak dari tuannya).
ح – Diyat Khuntsa Musykil (Banci yang Meragukan)
Diyat khuntsa musykil -menurut status keislaman dan kemerdekaannya- adalah setengah diyat laki-laki dan setengah diyat perempuan; karena dia mewarisi dengan cara seperti ini, dan dia memiliki kemungkinan sebagai laki-laki dan perempuan dengan kemungkinan yang sama, maka wajib mengambil jalan tengah di antara keduanya, dan bekerja dengan kedua kemungkinan tersebut.
ط – Diyat Kafir Harbi, Penyembah Berhala, dan Lainnya yang Tidak Memiliki Kitab
Jika mereka memiliki jaminan keamanan dan perjanjian, maka diyat mereka adalah diyat orang Majusi; karena mereka adalah orang kafir yang sembelihan mereka tidak halal, maka mereka menyerupai orang Majusi. Dan jika mereka tidak memiliki jaminan keamanan dan tidak ada perjanjian, maka tidak ada diyat bagi mereka; karena darah mereka sia-sia.
ي – Kesamaan Laki-laki dan Perempuan dalam Pemotongan atau Luka
Laki-laki dan perempuan sama dalam pemotongan atau luka yang mewajibkan kurang dari sepertiga diyat, jika pemotongan atau luka mencapai sepertiga atau lebih darinya maka kembali ke setengah diyat laki-laki.
Contohnya: Jika seorang laki-laki merdeka memotong tiga jari dari seorang perempuan muslimah merdeka, dia wajib membayar tiga puluh ekor unta. Jika dia memotong jari keempat sebelum sembuhnya tiga jari tersebut, diyat dikembalikan menjadi dua puluh ekor unta. Dari Rabi’ah bin Abi Abdurrahman bahwa dia berkata: “Aku bertanya kepada Sa’id bin al-Musayyab: Berapa diyat jari perempuan? Dia menjawab: Sepuluh ekor unta. Aku berkata: Berapa diyat dua jari? Dia menjawab: Dua puluh ekor unta. Aku berkata: Berapa diyat tiga jari? Dia menjawab: Tiga puluh ekor unta. Aku berkata: Berapa diyat empat jari? Dia menjawab: Dua puluh ekor unta. Aku berkata: Ketika lukanya semakin parah, dan musibahnya semakin berat, diyatnya malah berkurang? Maka Sa’id berkata: … Itulah Sunnah wahai anak saudaraku” [diriwayatkan oleh Malik].
Ketiga: Sifat Pembayaran Diyat dalam Pembunuhan
Sifat pembayaran diyat berbeda menurut jenis pembunuhan, sebagai berikut:
أ – Diyat Pembunuhan yang Disengaja
Jika pembunuhan adalah kesengajaan secara zalim dan tidak dapat dilakukan qishash (hukuman setimpal) padanya; karena maaf dari wali si terbunuh, atau karena syubhat (keraguan), atau karena pembunuh adalah ayah dari si terbunuh, dan semacamnya, maka wajib diyat atas pembunuh dari hartanya, dibayar langsung dengan diperberat menjadi empat bagian: dua puluh lima ekor binti makhadh, dua puluh lima ekor binti labun, dua puluh lima ekor hiqqah, dan dua puluh lima ekor jadza’ah; sebagaimana diriwayatkan oleh az-Zuhri dari as-Sa’ib bin Yazid, dia berkata: “Diyat pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah empat jenis usia unta: dua puluh lima ekor hiqqah, dua puluh lima ekor jadza’ah, dua puluh lima ekor banat labun, dan dua puluh lima ekor banat makhadh…” hadits [diriwayatkan oleh al-Harits dalam Musnadnya, dengan sanad yang lemah].
ب – Diyat Pembunuhan Serupa Sengaja
Jika pembunuhan adalah serupa sengaja, maka wajib diyat atas ‘aqilah (keluarga atau suku) pelaku menjadi empat bagian -seperti dalam diyat pembunuhan sengaja-, kecuali bahwa dia tidak dibayar tunai, melainkan dibayar selama tiga tahun, seperti dalam diyat kesalahan. Maka serupa sengaja diperberat dari sisi kesengajaan pelaku dalam perbuatan, dan diringankan dari sisi bahwa dia tidak menghendaki pembunuhan, maka mengharuskan memberatkan diyat dari sisi usia unta, dan meringankannya dari sisi membebankan ‘aqilah untuk membayarnya dan menunda pembayarannya.
ج – Diyat Pembunuhan karena Kesalahan
Jika pembunuhan karena kesalahan, maka wajib diyat atas ‘aqilah pelaku dari unta menjadi lima bagian; dibayar selama tiga tahun: dua puluh ekor binti makhadh, dua puluh ekor ibnu makhadh, dua puluh ekor binti labun, dua puluh ekor hiqqah, dan dua puluh ekor jadza’ah; berdasarkan hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dalam diyat kesalahan: dua puluh ekor hiqqah, dua puluh ekor jadza’ah, dua puluh ekor binti makhadh, dua puluh ekor binti labun, dan dua puluh ekor bani makhadh jantan” [diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan an-Nasa’i].
Dan dari sapi: setengahnya musinnah (sapi betina berusia 2 tahun), dan setengahnya atbi’ah (sapi berusia 1 tahun).
Dan dari kambing: setengahnya tsanaya (kambing berusia 2 tahun), dan setengahnya ajdza’ah (kambing berusia 1 tahun).
Karena diyat unta adalah dari usia-usia yang ditentukan dalam zakat, maka demikian juga sapi dan kambing. Dan karena ini merupakan tuntutan keadilan; jika semuanya diambil musinnah atau tsanaya maka ada ketidakadilan bagi pelaku kejahatan, dan sebaliknya ada ketidakadilan bagi korban.
Memberatkan Diyat Kesalahan
Diyat pembunuhan karena kesalahan diperberat dalam tiga keadaan; maka ditambahkan dalam setiap keadaan sepertiga diyat, dan ini termasuk kekhususan mazhab ini.
Keadaan-keadaan tersebut adalah:
- Jika pembunuhan terjadi di tanah haram Mekah
- Jika pembunuhan terjadi dalam keadaan ihram
- Jika pembunuhan terjadi pada bulan haram
Hal itu berdasarkan riwayat dari Ibnu Abi Najih dari ayahnya: “Sesungguhnya Utsman memutuskan dalam kasus seorang perempuan yang dibunuh di tanah haram dengan diyat dan sepertiga diyat” [diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah].
Jika ketiga keadaan yang memberatkan berkumpul, maka wajib dua diyat; karena pembunuhan wajib di dalamnya satu diyat, dan setiap keadaan dari tiga keadaan yang memberatkan di dalamnya sepertiga diyat, maka yang wajib adalah dua diyat.
- Dan jika seorang muslim membunuh orang kafir dzimmi atau yang memiliki perjanjian dengan sengaja, maka digandakan diyat kafir atas muslim sebagai ganti dihapuskannya qawad (hukuman mati), maka menjadi seperti diyat muslim; hal itu berdasarkan riwayat dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu: “Bahwa seorang laki-laki muslim membunuh seorang laki-laki dari ahlu dzimmah dengan sengaja, maka dilaporkan kepada Utsman dan dia tidak membunuhnya, dan memberatkan atasnya diyat seperti diyat muslim” [diriwayatkan oleh Abdurrazzaq].
Bab Diyat Janin
Pertama: Definisi Janin
Janin secara bahasa: berasal dari al-ijtinaan, yaitu bersembunyi; dikatakan: ajanna ‘anhu: yaitu bersembunyi.
Secara istilah: adalah anak selama masih dalam perut ibunya; dinamakan demikian karena tersembunyinya di dalamnya.
Kedua: Jumlah Diyat Janin
Janin yang menjadi korban kejahatan tidak lepas dari salah satu keadaan berikut:
أ – Janin Muslim Merdeka
Jika seseorang melakukan kejahatan terhadap perempuan hamil dengan sengaja atau karena kesalahan, atau sesuatu yang berdiri di tempat kejahatan; seperti jika penguasa menakut-nakutinya dengan panggilan atau ancaman, sehingga dia takut, dan menggugurkan karena itu saat itu juga janin muslim merdeka, laki-laki atau perempuan, atau dia tetap menderita sampai janin gugur, maka wajib atas pelaku kejahatan diyat janin tersebut; yaitu: ghurrah budak laki-laki atau perempuan.
Nilainya: sepersepuluh diyat ibunya, yaitu: lima ekor unta.
Termasuk dalam hal ini juga: jika keguguran janin dilakukan oleh ibu hamil itu sendiri; seperti jika dia menggugurkan dirinya sendiri dengan minum obat, atau mencium bau tertentu.
Dasar kewajiban diyat janin dan jumlahnya: dari riwayat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: “Dua perempuan dari Hudzail berkelahi, salah satunya melempar yang lain dengan batu, maka membunuhnya dan apa yang ada di dalam perutnya, maka mereka berselisih kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memutuskan bahwa diyat janinnya adalah ghurrah budak laki-laki atau perempuan, dan memutuskan diyat perempuan itu atas ‘aqilahnya, dan mewariskannya kepada anaknya dan yang bersama mereka” [diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim].
ب – Janin Budak
Diyatnya adalah sepersepuluh nilai ibunya secara tunai pada hari kejahatan; karena dia adalah janin manusia, dan nilai budak perempuan setara dengan diyat perempuan merdeka. Dan karena dia adalah bagian darinya, maka badal (pengganti) nya ditentukan dari nilainya, seperti anggota tubuhnya yang lain.
ج – Janin yang Dihukumi Kafir
Seperti janin perempuan dzimmi dari suami dzimminya; maka diyatnya adalah ghurrah; nilainya sepersepuluh diyat ibunya; karena janin perempuan merdeka muslimah terjamin dengan sepersepuluh diyat ibunya, maka demikian juga janin perempuan kafir.
د – Janin Hewan
Maka wajib padanya apa yang mengurangi nilai ibunya.
Ketiga: Hukum-hukum yang Berkaitan dengan Diyat Janin
- Ghurrah menjadi berlipat ganda dengan berlipatnya janin
- Diyat janin diwariskan darinya seolah-olah dia gugur dalam keadaan hidup kemudian meninggal; karena diyat adalah pengganti dirinya, dan karena dia adalah diyat manusia merdeka, maka wajib diwariskan darinya seperti diyat-diyat lainnya
- Jika ibu hamil menggugurkan janin dalam keadaan hidup untuk waktu yang bisa hidup seperti itu, yaitu enam bulan atau lebih, meskipun tidak menangis keras, kemudian meninggal, maka kita lihat; jika:
- Janin merdeka: wajib padanya diyat merdeka sempurna; karena dia adalah orang merdeka yang meninggal karena kejahatan, menyerupai jika dia meninggal dengan langsung membunuhnya
- Jika janin budak: maka wajib padanya nilainya; karena nilai budak setara dengan diyat orang merdeka
- Tidak diterima dalam ghurrah budak yang cacat dengan cacat yang bisa mengembalikan jual beli, tidak kasih (dikebiri), dan tidak khuntsa; karena keumuman dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Budak laki-laki atau perempuan” menghendaki keselamatan.
Dan tidak diterima yang berusia kurang dari tujuh tahun; karena tidak tercapai padanya tujuan pelayanan, dan membutuhkan orang yang menjaganya dan melayaninya.
Keempat: Perselisihan dan Persengketaan dalam Kejahatan terhadap Janin
- Jika pelaku dan wali kejahatan berselisih tentang keluarnya janin hidup atau mati, dan tidak ada bukti bagi salah satu dari mereka, maka perkataan pelaku dengan sumpahnya; karena dia mengingkari, dan asal adalah bebasnya kewajibannya dari diyat sempurna
- Jika seorang perempuan mengklaim terhadap seseorang bahwa dia memukulnya sehingga menggugurkan janinnya, maka terdakwa menyangkalnya, maka perkataan dia dengan sumpahnya; karena asal adalah bebasnya kewajibannya
- Jika terdakwa mengakui pemukulan, atau tegak bukti atas hal itu, dan mengingkari bahwa dia telah menggugurkan, maka perkataan dia dengan sumpahnya bahwa dia tidak tahu bahwa dia telah menggugurkan bukan secara pasti; karena dia adalah sumpah atas perbuatan orang lain, dan asalnya adalah tidak adanya hal itu
Bab Diyat Anggota Tubuh dan Manfaatnya
Pertama: Diyat Anggota Tubuh
Anggota tubuh manusia ada yang hanya satu: seperti hidung, lidah, dan kemaluan.
Dan ada yang dua: seperti dua tangan, dua kaki, dua mata, dua telinga, dua alis, dan dua testis. Dan ada yang lebih dari itu.
أ – Anggota yang Hanya Satu
Barang siapa merusak dalam diri seseorang apa yang darinya hanya satu, maka padanya diyat sempurna, berdasarkan rincian yang telah disebutkan sebelumnya tentang orang merdeka dan budak, laki-laki dan perempuan, dzimmi dan lainnya; sebagaimana disebutkan dalam hadits Amr bin Hazm bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dan dalam hidung jika dipotong habis seluruhnya maka diyat, dan dalam lidah diyat…, dan dalam kemaluan diyat, dan dalam tulang punggung diyat” [diriwayatkan oleh Malik dan an-Nasa’i]. Dan karena dalam merusaknya adalah menghilangkan manfaat jenis; maka seperti menghilangkan jiwa, maka wajib padanya diyat sempurna.
Dan wajib diyat sempurna dalam hidung meskipun ada bengkok padanya, dan dalam kemaluan meskipun dari anak kecil atau orang tua yang sudah tidak berfungsi, dan dalam lidah yang digunakan orang dewasa untuk berbicara, atau digerakkan anak kecil dengan menangis.
ب – Anggota yang Dua
Dan jika merusak dalam diri seseorang apa yang darinya dua, maka dalam merusak keduanya diyat sempurna, dan dalam merusak salah satunya setengah diyat; sebagaimana disebutkan dalam hadits Amr bin Hazm -yang telah disebutkan- bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dan dalam dua bibir diyat, dan dalam dua testis diyat…, dan dalam dua mata diyat, dan dalam satu kaki setengah diyat”. Dan karena dalam merusaknya keduanya adalah menghilangkan manfaat jenis, maka wajib padanya diyat sempurna.
Dan wajib diyat sempurna dalam dua mata meskipun ada juling padanya, atau belekan, atau keduanya kecil atau besar.
Dan kaki yang pincang seperti yang sehat, dan tangan yang gemetar, dan yang bengkok pergelangannya seperti tangan yang sehat.
ج – Anggota yang Tiga
Dan jika merusak dalam diri manusia apa yang darinya tiga; maka dalam merusak semuanya diyat sempurna, dan dalam merusak satu darinya sepertiga diyat; seperti hidung; karena mencakup dua lubang hidung dan sekat di antaranya; maka wajib membagi diyat atas jumlahnya.
د – Anggota yang Empat
Dan jika merusak dalam diri manusia apa yang darinya empat; maka dalam merusak semuanya diyat sempurna, dan dalam merusak salah satunya seperempat diyat; seperti empat kelopak mata; karena merupakan anggota tubuh yang memiliki keindahan yang tampak, dan manfaat yang sempurna; karena melindungi mata dan menjaganya dari panas dan dingin, dan seandainya tidak ada maka buruk pemandangan mata.
Dan kelopak mata orang buta seperti lainnya; karena hilangnya penglihatan adalah cacat selain kelopak mata.
هـ – Anggota yang Sepuluh
Dan jika merusak dalam diri manusia apa yang darinya sepuluh, maka dalam merusak semuanya diyat sempurna, dan dalam merusak salah satunya sepersepuluh diyat; seperti jari-jari tangan dan kaki; sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dalam diyat jari-jari; tangan dan kaki sama, sepuluh ekor unta untuk setiap jari” [diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan Ibnu Hibban].
Dan darinya radhiyallahu ‘anhu juga dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ini dan ini sama -yaitu kelingking dan ibu jari-“ [diriwayatkan oleh al-Bukhari].
Adapun anmulah (ruas jari) jika dipotong meskipun dengan kuku; jika dari ibu jari; maka padanya setengah dari sepersepuluh diyat; karena ibu jari memiliki dua persendian; maka untuk setiap persendian setengah diyat jari.
Dan jika jari yang dipotong selain ibu jari; maka padanya sepertiga dari sepersepuluh diyat; karena selain ibu jari memiliki tiga persendian; maka untuk setiap persendian sepertiga diyat jari. Dan telah diriwayatkan dari Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu bahwa dia berkata: “Dalam setiap anmulah sepertiga diyat jari” [diriwayatkan oleh Abdurrazzaq].
Adapun kuku jika dipotong sendirian dan tidak kembali, atau kembali hitam: maka padanya seperlima diyat jari; sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Dalam kuku jika rusak seperlima diyat jari” [diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah].
و – Diyat Gigi
Dan jika gigi, taring, atau geraham dicabut dari akarnya, atau dicabut yang tampak darinya saja, dan tidak kembali, atau kembali hitam dan tetap, atau kembali putih kemudian menghitam tanpa sebab: maka padanya lima ekor unta; sebagaimana disebutkan dalam hadits Amr bin Hazm -yang telah disebutkan-: “Dan dalam gigi lima ekor unta”. Dan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Gigi-gigi sama, gigi depan dan geraham sama” [diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah].
Maka total dalam gigi, taring, dan geraham adalah seratus enam puluh ekor unta; karena berjumlah tiga puluh dua.
Kedua: Diyat Manfaat
- Apabila seseorang melakukan tindak kejahatan terhadap manfaat salah satu anggota tubuh manusia dengan tetap utuhnya anggota tersebut, seperti hilangnya akal, indera penciuman, kemampuan berbicara, perasa, penglihatan, dan sejenisnya dari manfaat-manfaat anggota tubuh, maka padanya wajib diyat penuh. Karena setiap yang berkaitan dengan diyat untuk merusaknya, maka berkaitan pula dengan merusak manfaatnya. Dan karena hilangnya manfaat anggota tubuh menjadikannya seperti tidak ada, sebagaimana bila anggota itu dipotong.
- Wajib diyat penuh dalam tindak kejahatan terhadap akal berdasarkan ijmak, dan karena ia adalah makna terbesar kedudukannya dan indera paling besar manfaatnya. Sebab dengan akal manusia dibedakan dari binatang, ia merupakan tempat bergantungnya taklif (pembebanan syariat), dengannya dipahami hakikat-hakikat, dan dengannya dapat ditunjukkan kepada kemaslahatan-kemaslahatan, dan manfaat-manfaat lainnya.
- Wajib diyat penuh untuk punggung bungkuk, karena tegaknya tubuh termasuk keindahan dan kesempurnaan, dan dengannya manusia dimuliakannya dari seluruh hewan.
- Wajib diyat penuh untuk hilangnya manfaat berjalan, karena manfaatnya dimaksudkan, menyerupai manfaat berbicara.
- Wajib diyat penuh untuk hilangnya manfaat bersenggama, makan, suara, dan kekuatan tangan, karena pada setiap itu ada manfaat yang dimaksudkan.
- Barangsiapa menakut-nakuti seseorang atau memukulnya, sehingga ia tidak dapat menahan kotoran, atau tidak dapat menahan kencing, atau tidak dapat menahan kentut, dan hal itu tidak berlangsung terus-menerus, maka atasnya wajib sepertiga diyat. Berdasarkan riwayat yang tetap: “Bahwa Utsman radhiyallahu ‘anhu memutuskan terhadap orang yang dipukul hingga ia buang hajat (tidak disengaja) dengan sepertiga diyat” [diriwayatkan oleh Abdur Razzaq]. Apabila berlangsung terus-menerus maka atasnya wajib diyat penuh, karena setiap itu adalah manfaat besar yang tidak ada yang serupa di dalam tubuh.
- Barangsiapa melakukan tindak kejahatan terhadap seseorang sehingga menghilangkan beberapa indera, seperti menghilangkan pendengarannya, penglihatannya, akalnya, penciumannya, perasanya, bicaranya, dan kemampuan senggamanya, maka atasnya wajib tujuh diyat, dan arsy (ganti rugi) tindak kejahatan tersebut.
Apabila korban meninggal akibat tindak kejahatan tersebut, maka atasnya wajib satu diyat saja, karena termasuk dalam jiwa selain manfaat-manfaat lainnya.
Ketiga: Diyat Luka-Luka
Asy-Syijaj: jamak dari syajjah, yaitu nama untuk luka di kepala dan wajah. Dinamakan demikian karena memotong kulit. Sedangkan selain di kepala dan wajah dinamakan jarh (luka).
Asy-Syijaj ada sepuluh jenis, terbagi menjadi dua bagian:
Bagian Pertama: luka-luka yang padanya ada hukumah (ganti rugi yang ditentukan hakim), yaitu lima jenis:
- Al-Harishah: yaitu yang menggores kulit, dalam arti merobek tanpa mengeluarkan darah. Disebut juga: Al-Qasyirah dan Al-Qisyrah.
- Al-Bazilah Ad-Damiyah dan Ad-Dami’ah: yaitu yang mengeluarkan darah dari kulit. Dari kata bazala asy-syai’ bila mengalir, dan dinamakan dami’ah karena sedikitnya darah yang mengalir darinya, yang diserupakan dengan keluarnya air mata.
- Al-Badhi’ah: yaitu yang memotong daging, yakni merobek setelah kulit.
- Al-Mutalahimah: yaitu yang dalam masuk ke dalam daging.
- As-Simhaq: yaitu yang mencapai lapisan tipis di atas tulang. Kelima luka ini wajib padanya hukumah, karena tidak ada ketentuan dari syariat tentangnya, dan tidak ada qiyas yang mengharuskannya.
Makna hukumah: adalah korban dinilai seakan-akan ia adalah budak yang tidak ada cacat padanya, kemudian dinilai ketika ada luka tersebut yang telah sembuh, maka pengurangan nilai tersebut menjadi hak korban atas pelaku sebesar perbandingannya dari diyat.
Bagian Kedua: luka-luka yang ada ketentuan tertentu padanya, yaitu lima jenis:
- Al-Mudhihah: yaitu yang menampakkan tulang di kepala atau wajah, yakni memunculkannya, walaupun seukuran kepala jarum. Maka wajib padanya setengah sepersepuluh diyat orang merdeka muslim, yaitu lima ekor unta. Berdasarkan hadits Amr bin Hazm: “Dan pada al-mudhihah lima ekor unta” [diriwayatkan oleh An-Nasa’i].
Apabila sebagian mudhihah di kepala dan sebagiannya di wajah, maka hukumnya adalah hukum dua mudhihah, dan wajib padanya sepuluh ekor unta. Berdasarkan hadits Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Dan pada luka-luka mudhihah, lima lima” [diriwayatkan oleh Lima Imam]. Dan karena ia melukainya di dua anggota, maka setiap satunya memiliki hukum tersendiri.
- Al-Hasyimah: yaitu yang menampakkan tulang dan menghancurkannya, yakni memunculkannya dan mematahkannya. Wajib padanya sepuluh ekor unta. Berdasarkan riwayat dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu bahwa ia berkata: “Pada al-hasyimah sepuluh ekor unta” [diriwayatkan oleh Abdur Razzaq].
Tidak ada perbedaan padanya antara hasyimah kecil dan besar.
- Al-Munaqqilah: yaitu yang menampakkan tulang, menghancurkannya, dan memindahkannya. Padanya wajib lima belas ekor unta berdasarkan ijmak. Berdasarkan hadits Amr bin Hazm yang telah disebutkan sebelumnya: “Dan pada al-munaqqilah lima belas ekor unta”.
- Al-Ma’mumah: yaitu luka yang mencapai selaput otak yang dinamakan al-ammah dan umm ad-dimagh (ibu otak). Padanya wajib sepertiga diyat. Berdasarkan hadits Amr bin Hazm yang telah disebutkan sebelumnya: “Dan pada al-ma’mumah sepertiga diyat”.
- Ad-Damighah: yaitu luka yang menembus selaput otak. Wajib padanya sepertiga diyat seperti al-ma’mumah, karena ia lebih parah dari al-ma’mumah, dan korbannya umumnya tidak selamat.
Keempat: Diyat Al-Jaifah
Al-Jaifah: adalah luka yang mencapai bagian dalam rongga tubuh, seperti dalam perut walaupun tidak menembus usus, dalam punggung, dada, tenggorokan, kandung kemih, antara dua buah zakar, dalam dubur, dan sejenisnya.
Wajib pada al-jaifah sepertiga diyat. Berdasarkan surat Amr bin Hazm yang telah disebutkan sebelumnya: “Dan pada al-jaifah sepertiga diyat”.
- Apabila melukai satu sisi, kemudian apa yang digunakan untuk melukai keluar dari sisi yang lain, maka itu adalah dua jaifah. Berdasarkan riwayat Amr bin Syu’aib dari Sa’id bin Al-Musayyab: “Bahwa sekelompok orang sedang berlatih memanah, kemudian seorang dari mereka memanah dengan panah tidak sengaja, mengenai perut seseorang, dan menembus hingga punggungnya, lalu diobati dan sembuh, kemudian diajukan kepada Abu Bakar, maka ia memutuskan padanya dua jaifah” [diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah].
Bab Al-Aqilah (Keluarga yang Menanggung Diyat)
Pertama: Definisi Al-Aqilah
Al-Aqilah secara bahasa: jamak dari ‘aqil, yaitu yang membayar diyat. Asalnya dari ‘aql al-ibil, yaitu tali-tali yang dililitkan pada kaki-kaki unta hingga lututnya. Ada yang mengatakan: dari al-‘aql yaitu pencegahan, karena mereka mencegah pembunuh (dari pembalasan). Ada pula yang mengatakan: karena mereka mengikat lidah wali korban.
Adapun secara istilah: adalah mereka yang membayar sepertiga diyat atau lebih karena tindak kejahatan yang dilakukan oleh orang yang mereka tanggung.
Aqilah pelaku adalah para laki-laki dari ashabahnya (kerabat laki-laki dari garis ayah) baik karena nasab maupun wala’, hingga dua garis keturunannya dan yang lebih jauh, seperti anak dari anak dari anak paman kakek pelaku, baik pelakunya laki-laki maupun perempuan.
Dalil penanggung jawaban aqilah atas diyat pelaku: riwayat dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memutuskan dalam janin seorang perempuan dari Bani Lihyan yang gugur dalam keadaan mati dengan ghurrah (budak laki-laki atau perempuan), kemudian perempuan yang ditetapkan untuknya ghurrah itu meninggal, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memutuskan bahwa warisannya untuk anak-anaknya dan suaminya, dan bahwa aqal (diyat) ditanggung oleh ashabahnya” [Muttafaq ‘Alaih].
Karena ashabah menguatkan kerabat mereka dan menolongnya, maka sama antara yang dekat dan yang jauh dalam aqal.
Karena ayah dan anak lebih berhak menolongnya dari yang lain, maka wajib mereka menanggungnya, seperti saudara-saudara dan anak-anak paman.
Masuk pula ashabah karena wala’, karena keumuman hadits di atas.
Kedua: Apa yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung Aqilah
- Aqilah menanggung diyat tindak kejahatan khata’ (tidak sengaja) dan syibhul ‘amd (menyerupai sengaja). Berdasarkan riwayat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: “Dua perempuan dari Hudzail bertengkar, salah satunya melempar yang lain dengan batu, sehingga membunuhnya dan janin dalam kandungannya. Mereka berselisih kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memutuskan bahwa diyat janinnya adalah ghurrah, budak laki-laki atau perempuan, dan memutuskan diyat perempuan itu ditanggung aqilahnya, dan mewariskannya kepada anak-anaknya dan orang-orang yang bersamanya” [diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim].
- Aqilah tidak menanggung dari diyat-diyat berikut:
- Tindak kejahatan yang disengaja: baik yang wajib padanya qishash, maupun tidak wajib, seperti al-ma’mumah dan al-jaifah.
- Nilai budak yang dibunuh dengan sengaja atau tidak sengaja, atau nilai anggota tubuhnya, atau tindak kejahatannya.
- Perdamaian pengingkaran, dan pengakuan pelaku terhadap dirinya sendiri atas tindak kejahatan khata’ atau syibhul ‘amd yang mewajibkan sepertiga diyat atau lebih, jika aqilah tidak membenarkannya.
Dasar apa yang tidak ditanggung aqilah adalah riwayat dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Aqilah tidak menanggung kesengajaan, tidak perdamaian, tidak pengakuan, dan tidak apa yang diperbuat budak” [diriwayatkan oleh Al-Baihaqi].
- Yang kurang dari sepertiga diyat laki-laki merdeka muslim, seperti tindak kejahatan pada tiga jari, dan arsy al-mudhihah. Berdasarkan riwayat dari Ibnu Wahb berkata: telah mengabarkan kepadaku Ibnu Sam’an berkata: Aku mendengar orang-orang dari ulama kami berkata: “Umar bin Al-Khaththab memutuskan dalam diyat bahwa tidak ditanggung sesuatu pun darinya atas aqilah hingga mencapai sepertiga diyat, maka itu ditanggung aqilah – aqal al-ma’mumah dan al-jaifah -, maka bila mencapai itu atau lebih, maka ditanggung aqilah” [disebutkan oleh Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla].
Karena pada asalnya kewajiban ganti rugi pada pelaku, tetapi dikecualikan sepertiga diyat atau lebih karena memberatkan pelaku dengan banyaknya, maka yang selainnya tetap pada asalnya.
Dikecualikan dari itu: ghurrah janin perempuan merdeka jika meninggal bersama ibunya atau setelahnya dengan satu tindak kejahatan, maka aqilah menanggung ghurrah sebagai pengikut diyat ibu, karena kesatuan tindak kejahatan.
- Nilai harta yang dirusak, karena pada asalnya kewajiban ganti rugi harta pada perusaknya, seperti nilai budak dan hewan.
Ketiga: Tata Cara Penanggung Jawab Aqilah terhadap Diyat
- Penanggung jawab aqilah untuk diyat khata’ dan syibhul ‘amd dilakukan secara tertunda selama tiga tahun, berdasarkan ijmak. Karena aqilah menanggungnya sebagai bentuk bantuan, maka hikmahnya mengharuskan meringankannya.
- Awal masa pembunuhan dimulai dari hilangnya nyawa korban, dan awal masa luka dimulai dari sembuhnya, karena arsy luka tidak tetap kecuali dengan sembuhnya.
- Hakim berijtihad dalam membebani aqilah, ia membebani setiap dari mereka apa yang mudah baginya. Karena penanggung jawabnya adalah bantuan untuk pelaku dan meringankan darinya, maka tidak seharusnya memberatkan orang lain.
- Hakim memulai dengan yang paling dekat kemudian yang paling dekat, seperti warisan. Ia membagi kepada ayah-ayah dan anak-anak, kemudian kepada saudara-saudara, kemudian anak-anak saudara, kemudian kepada paman-paman, kemudian anak-anak mereka, kemudian kepada paman-paman ayah, kemudian anak-anak mereka, kemudian kepada paman-paman kakek, kemudian anak-anak mereka, demikian seterusnya selamanya hingga habis ashabah nasab, kemudian kepada wali yang memerdekakan, kemudian ashabahnya yang paling dekat kemudian yang paling dekat. Karena itu adalah hukum yang berkaitan dengan ta’shib, maka wajib didahulukan padanya yang paling dekat kemudian yang paling dekat, seperti warisan.
- Tidak disyaratkan dalam aqilah bahwa mereka ahli waris pada saat ini bagi yang mereka tanggung, cukup mereka adalah ahli waris seandainya tidak terhalang untuk menanggung. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika memutuskan diyat perempuan yang terbunuh, memutuskannya di antara ashabahnya, dan ini umum masuk padanya orang-orang yang tidak mewarisi darinya kecuali apa yang tersisa dari ahli warisnya. Karena mereka adalah ashabah seperti ashabah-ashabah lainnya, sebab aqal didasarkan pada tolong-menolong, dan mereka termasuk ahlinya.
Keempat: Yang Tidak Menanggung Diyat dari Aqilah
Tidak menanggung diyat dari aqilah golongan-golongan berikut:
- Orang fakir: yaitu yang tidak memiliki nishab ketika datang tahunnya yang berlebih darinya, walaupun orang fakir ini mampu bekerja. Karena aqal adalah bantuan, dan orang fakir bukan termasuk ahli bantuan. Karena wajib atas aqilah untuk meringankan pelaku, maka tidak boleh memberatkan dengannya orang yang tidak ada tindak kejahatan darinya.
- Anak kecil dan orang gila: karena mereka walaupun memiliki harta, namun keduanya bukan termasuk ahli pertolongan dan dukungan, karena hilangnya akal yang mendorong keduanya untuk itu.
- Perempuan – walaupun dia yang memerdekakan -, dan khuntsa musykil (banci yang tidak jelas): karena keduanya bukan termasuk ahli pertolongan dan dukungan.
Kelima: Yang Tidak Memiliki Aqilah dan Yang Aqilahnya Tidak Mampu Menanggung yang Wajib
Yang tidak memiliki aqilah, atau memiliki aqilah tetapi tidak mampu menanggung semua yang wajib karena tindak kejahatannya, atau tidak mampu untuk melengkapinya, maka keadaannya tidak lepas dari dua hal:
- Bila korban seorang muslim, maka pelaku tidak ada diyat atasnya, tetapi diyat ada di baitul mal (kas negara) kaum muslimin yang jatuh tempo sekaligus, seperti diyat orang yang meninggal dalam kerumunan shalat Jumat atau thawaf. Berdasarkan riwayat Busyair bin Yasar “bahwa seorang laki-laki dari Anshar yang dinamakan Sahl bin Abi Hatsmah, mengabarkan kepadanya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membayar diyatnya dengan seratus ekor unta dari harta shadaqah – yaitu diyat orang Anshar yang dibunuh di Khaibar -“ [diriwayatkan oleh Abu Dawud]. Dalam riwayat lain: “Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membayar diyatnya dari sisinya seratus ekor unta” [diriwayatkan oleh Al-Bukhari].
Jika tidak mungkin mengambil diyat dari baitul mal, maka gugur darinya, karena ia wajib pada awalnya atas aqilah bukan pembunuh, maka tidak diambil dari selain yang wajib atasnya.
- Bila korban seorang kafir, maka yang wajib dari diyat atau pelengkapnya ada pada harta pelaku sendiri yang jatuh tempo sekaligus, karena baitul mal tidak menanggung diyat untuk kafir.
Bab Kaffarah Pembunuhan
Pertama: Definisi Kaffarah
Kaffarah secara bahasa: diambil dari al-kafr, yaitu menutupi, karena ia menutupi dan menutup dosa.
Secara istilah: adalah perbuatan dan sifat yang dari padanya menghapus kesalahan dan menutupinya.
Kedua: Hukum Kaffarah Pembunuhan
Kaffarah pembunuhan wajib – secara umum – atas orang yang membunuh jiwa dengan khata’ atau syibhul ‘amd, dan telah menunjukkan hal itu Al-Quran, Sunnah, dan Ijmak.
- Dari Al-Quran: firman Allah Ta’ala: “Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (tidak sengaja), maka hendaklah dia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang memusuhimu, padahal dia mukmin, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah dia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara taubat kepada Allah” (Surat An-Nisa’: 92).
- Dari Sunnah: hadits Watsilah bin Al-Asqa’ radhiyallahu ‘anhu berkata: “Kami mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk (menebus dosa) sahabat kami yang wajib – yaitu neraka – karena pembunuhan, maka beliau bersabda: ‘Merdekakanlah untuknya, Allah akan memerdekakan dengan setiap anggota darinya satu anggota darinya dari neraka'” [diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, dan An-Nasa’i dalam ‘Al-Kubra’].
- Adapun Ijmak: Ibnu Qudamah berkata: “Para ulama telah bersepakat bahwa atas pembunuh tidak sengaja wajib kaffarah”.
KETIGA: JENIS-JENIS PEMBUNUHAN YANG WAJIB KAFARAT
- Tidak ada kafarat dalam pembunuhan yang disengaja secara aniaya; karena Allah Subhanahu Wata’ala ketika menyebutkan pembunuhan yang disengaja tidak menyebutkan kafarat di dalamnya; maka Allah Subhanahu Wata’ala berfirman: “Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya” (Surat An-Nisa: 93). Dan karena Allah Subhanahu Wata’ala ketika menyebutkan kafarat dalam pembunuhan karena kesalahan, menunjukkan bahwa kafarat tersebut dikhususkan untuknya, dan tidak ada pada selainnya.
- Adapun pembunuhan karena kesalahan maka wajib kafarat; berdasarkan firman Allah Subhanahu Wata’ala: “Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah hendaklah ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman” hingga firman-Nya: “Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara taubat kepada Allah” (Surat An-Nisa: 92).
- Dan kafarat juga wajib dalam pembunuhan yang menyerupai sengaja; karena ia disamakan dengan pembunuhan karena kesalahan dalam hal tidak adanya qisas, keluarga yang menanggung diyatnya, dan diyat tersebut ditangguhkan dalam tiga tahun, maka ia disamakan dengannya dalam wajibnya kafarat juga.
- Dan kafarat wajib atas pembunuh baik ia melakukan pembunuhan sendirian, atau bersama dengan orang lain; maka setiap peserta wajib membayar kafarat; karena kafarat adalah konsekuensi pembunuhan manusia, maka wajib dilengkapi atas semua peserta di dalamnya, seperti qisas.
- Dan kafarat wajib atas pembunuh baik ia langsung melakukan pembunuhan, atau menjadi sebab terjadinya pembunuhan.
- Dan kafarat wajib atas pembunuh, baik ia dewasa atau anak kecil, atau orang gila, dan baik ia merdeka atau budak; karena keumuman firman Allah Subhanahu Wata’ala: “Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah hendaklah ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman”.
- Dan kafarat wajib atas pembunuh walaupun yang terbunuh adalah janin. Namun jika ia menggugurkan segumpal daging yang belum berbentuk, maka tidak ada kafarat.
- Adapun jika pembunuhan tersebut diperbolehkan; seperti orang yang membunuh pezina yang sudah menikah, atau membunuh orang yang murtad, atau kafir harbi, atau pemberontak, atau orang yang wajib diqisas, atau membunuh penyerang untuk membela dirinya; maka tidak wajib kafarat atas pembunuh; karena membunuh orang-orang ini tidak haram.
KEEMPAT: KADAR KAFARAT PEMBUNUHAN
Kafarat pembunuhan adalah: memerdekakan budak yang beriman; berdasarkan firman Allah Subhanahu Wata’ala: “Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah hendaklah ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman”. Jika pembunuh tidak menemukan budak, maka wajib atasnya berpuasa dua bulan berturut-turut; berdasarkan firman Allah Azza Wa Jalla: “Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara taubat kepada Allah”.
Jika ia tidak mampu berpuasa, maka tetap menjadi tanggungannya, dan tidak berpindah darinya kepada memberi makan, dan jika ia memberi makan tidak mencukupi; karena Allah Subhanahu Wata’ala tidak menyebutkan memberi makan, dan pengganti dalam kafarat adalah tauqifi, maka tidak boleh diqiyaskan kepada yang lainnya.
- Dan kafarat berlipat ganda sesuai dengan banyaknya yang terbunuh; maka barangsiapa membunuh dua orang maka wajib dua kafarat, dan barangsiapa membunuh tiga orang maka wajib tiga kafarat, dan seterusnya; karena setiap pembunuhan berdiri sendiri, dan tidak terkait dengan yang lainnya, maka wajib pada setiap pembunuhan ada kafarat, sebagaimana wajib pada setiap pembunuhan ada diyat.
KELIMA: PENANGGUNG KAFARAT PEMBUNUHAN
- Kafarat pembunuhan wajib dari harta pembunuh, walaupun pembunuh bukan mukallaf; seperti anak kecil dan orang gila; maka wali mereka memerdekakan budak dari harta mereka; karena tidak mungkin puasa dari mereka, dan puasa tidak bisa diwakilkan.
- Jika pembunuh adalah budak; maka ia berkafarat dengan puasa; karena ia tidak memiliki harta untuk memerdekakan budak.
- Dan jika pembunuh adalah kafir; maka ia berkafarat dengan memerdekakan budak; karena puasa tidak sah darinya.
PERTAMA: DEFINISI HUDUD
Hudud secara bahasa: jamak dari hadd, yaitu pencegahan.
Secara istilah: hukuman yang ditentukan oleh syariat dalam suatu maksiat; untuk mencegah dari terjerumus ke dalam perbuatan yang serupa.
KEDUA: HUKUM MENEGAKKAN HUDUD
Menegakkan had atas orang yang melakukan maksiat yang mewajibkannya adalah wajib secara umum, berdasarkan dalil dari Al-Quran, Sunnah, dan ijmak umat.
Al-Bahuti berkata dalam “Al-Minah Asy-Syafiyat”: “Dan disyariatkannya dengan Al-Quran, Sunnah, dan Ijmak”.
Dan akan dijelaskan dalil-dalil setiap had pada babnya.
KETIGA: HIKMAH DISYARIATKANNYA HUDUD
Allah Azza Wa Jalla mensyariatkan hudud untuk hikmah-hikmah besar dan tujuan-tujuan mulia:
- Di antaranya: agar menjadi pencegah yang menghalangi jiwa-jiwa dari melakukan kejahatan serupa, sehingga keamanan tersebar, dan ketentraman terwujud di negeri.
- Di antaranya: agar menjadi kafarat dan pembersihan bagi orang yang tergelincir; sehingga melakukan salah satunya, maka jika had ditegakkan atasnya Allah Azza Wa Jalla tidak akan menghukumnya di akhirat; sebagaimana Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Dan barangsiapa melakukan sesuatu dari itu lalu dihukum di dunia; maka itu adalah kafarat baginya” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
- Dan barangsiapa melakukan salah satu had dari hudud Allah maka dianjurkan baginya untuk menutupi dirinya, dan tidak dianjurkan untuk mengakuinya kepada penguasa; berdasarkan riwayat Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam setelah merajam Al-Aslami bersabda: “Jauhilah kekejian ini yang Allah larang, maka barangsiapa terjerumus hendaklah ia bertutp dengan tutupan Allah Azza Wa Jalla” [Diriwayatkan oleh Al-Hakim dan Al-Baihaqi].
KEEMPAT: HAL-HAL YANG MEWAJIBKAN HAD
Hal-hal yang mewajibkan had ada tujuh, yaitu: zina, qadzaf (menuduh zina), minum khamar, pencurian, perampokan, pemberontakan, dan murtad. Dan akan dijelaskan hukum masing-masing pada babnya.
KELIMA: SYARAT-SYARAT MENEGAKKAN HAD
Disyaratkan bagi orang yang ditegakkan had atasnya tiga syarat:
Syarat Pertama: Harus mukallaf; yaitu baligh dan berakal; berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Diangkat pena dari tiga orang: dari orang yang tidur hingga ia bangun, dari anak kecil hingga ia dewasa, dan dari orang gila hingga ia berakal” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah]. Dan karena orang yang bukan mukallaf jika gugur darinya taklif dalam ibadah, dan dosa dalam maksiat, maka lebih utama gugur darinya had yang dibangun atas dasar menolak dengan syubhat.
Syarat Kedua: Harus berkomitmen pada hukum-hukum kaum muslimin, baik ia muslim maupun dzimmi; karena dzimmi berkomitmen pada hukum Islam dalam jaminan jiwa, harta, dan kehormatan, dan penegakan hudud dalam hal yang ia yakini keharamannya; berdasarkan firman Allah Subhanahu Wata’ala: “Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah” (Surat Al-Ma’idah: 49). Dan dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma: “Bahwa orang-orang Yahudi datang kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam dengan seorang laki-laki dan perempuan yang berzina, maka beliau memerintahkan keduanya dirajam” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
Jika ia tidak berkomitmen pada hukum kaum muslimin; seperti kafir harbi, musta’man, dan mu’ahad, maka tidak ditegakkan had atasnya; karena tidak ada kewenangan atasnya, dan karena ia tidak berkomitmen pada hukum Islam, kecuali jika had tersebut untuk manusia; seperti qadzaf, pembunuhan, dan pencurian, maka ditegakkan atasnya.
Syarat Ketiga: Harus mengetahui keharamannya; jika ia tidak mengetahuinya maka tidak ada had atasnya; berdasarkan riwayat dari Umar dan Utsman radhiyallahu anhuma: “Tidak ada had kecuali atas orang yang mengetahuinya” [Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq].
KEENAM: SYAFAAT DALAM HAD
- Haram memberikan syafaat dalam had dari hudud Allah Subhanahu Wata’ala jika sudah sampai kepada imam; berdasarkan hadits Usamah bin Zaid radhiyallahu anhuma ketika ia memberi syafaat untuk wanita Makhzumiyah yang mencuri, maka Nabi shallallahu alaihi wasallam marah, dan bersabda: “Apakah kamu memberi syafaat dalam had dari hudud Allah?” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim]. Dan karena itu adalah menggugurkan hak yang wajib untuk Allah Subhanahu Wata’ala.
- Dan haram bagi imam menerimanya; berdasarkan hadits Shafwan bin Umayyah radhiyallahu anhu: “Bahwa seseorang mencuri kainnya lalu ia melaporkannya kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam, maka beliau memerintahkan untuk memotongnya, lalu ia berkata: Ya Rasulullah, aku telah memaafkannya. Beliau bersabda: Mengapa tidak sebelum kamu datang kepadaku dengannya wahai Abu Wahb, lalu Rasulullah memotongnya” [Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, Nasa’i, dan Ibnu Majah].
- Adapun jika belum sampai kepada imam maka boleh memberi syafaat padanya; berdasarkan hadits Abdullah bin Amr bin Al-Ash radhiyallahu anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Maafkanlah hudud di antara kalian, maka apa yang sampai kepadaku dari had maka telah wajib” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasa’i].
KETUJUH: SIAPA YANG MELAKSANAKAN HUDUD
- Tidak boleh menegakkan had kecuali imam, atau orang yang ia wakilkan untuk itu; baik had tersebut untuk Allah Subhanahu Wata’ala; seperti had zina, maupun had untuk manusia; seperti had qadzaf; karena itu adalah pemenuhan hak yang memerlukan ijtihad, dan tidak aman dari kezaliman, maka wajib diserahkan kepada imam atau wakilnya. Dan karena Nabi shallallahu alaihi wasallam menegakkan hudud pada masa hidupnya, demikian juga para khalifahnya setelahnya.
Dan wakil imam menempati kedudukannya; berdasarkan hadits Zaid bin Khalid dan Abu Hurairah radhiyallahu anhuma, dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Dan pergilah wahai Unais kepada istri orang ini, jika ia mengaku maka rajamlah ia” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
- Boleh bagi tuan yang mukallaf yang mengetahui had dan syarat-syaratnya menegakkan had cambuk -bukan selainnya- atas budaknya; berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu berkata: aku mendengar Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Jika budak perempuan salah seorang dari kalian berzina, dan jelas zinanya, maka cambuklah ia dengan had, dan jangan celakanlah ia…” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim]. Dan karena tuan memiliki wewenang mendidik dan memukul budaknya karena dosa, dan ini sejenis dengannya.
KEDELAPAN: TATA CARA MENEGAKKAN HAD CAMBUK
- Laki-laki dicambuk dalam keadaan berdiri; karena berdiri adalah sarana untuk memberikan setiap anggota bagiannya dari pukulan.
- Dan pukulan dilakukan dengan:
- Cemeti: pelepah kurma, atau tongkat, atau yang sejenisnya dari jenis kayu, dan bukan dari kulit.
- Pertengahan; tidak baru dan tidak tua yang sudah usang; karena yang baru melukai dan yang usang tidak menyakiti. Dan berdasarkan riwayat dari Zaid bin Aslam: “Bahwa seorang laki-laki mengaku atas dirinya berzina pada masa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam meminta cemeti untuknya, lalu dibawakan cemeti yang patah, maka beliau bersabda: Di atas ini. Lalu dibawakan cemeti baru yang belum dipotong buahnya, maka beliau bersabda: Di bawah ini. Lalu dibawakan cemeti yang sudah digunakan dan lembut, maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memerintahkan dengannya lalu ia dicambuk” [Diriwayatkan oleh Malik].
- Tidak boleh berlebihan dalam memukul sehingga merobek kulit; karena tujuannya adalah mendidik dan mencegahnya dari maksiat, bukan membunuhnya, dan berlebihan bisa menyebabkan hal itu.
- Wajib menghindari wajah, kepala, kemaluan, dan tempat yang mematikan; seperti jantung dan buah zakar; agar tidak menyebabkan kematiannya, atau hilangnya manfaatnya, dan yang dimaksud hanya mendidiknya saja.
- Perempuan dicambuk dalam keadaan duduk, dan dikencangkan pakaiannya, dan tangannya dipegang; agar tidak terbuka; karena perempuan adalah aurat, dan melakukan itu lebih menutupinya.
- Haram setelah menegakkan had menahan orang yang dihukum, atau menyakitinya dengan kata-kata, seperti mencela; karena itu sudah dinasakh dengan disyariatkannya had, dan karena itu menjadi takzir, dan tidak boleh digabungkan keduanya.
- Jika berkumpul hudud-hudud untuk Allah Subhanahu Wata’ala, dan dari jenis yang sama; seperti berzina berkali-kali, atau mencuri berkali-kali, atau minum khamar berkali-kali, maka hanya dihukum satu kali saja; Ibnu Al-Mundzir menceritakan ijmaknya; karena tujuannya adalah mencegah dari melakukan hal serupa di masa depan, dan itu terwujud dengan satu had.
- Dan jika berkumpul hudud-hudud untuk Allah Subhanahu Wata’ala dan dari jenis yang berbeda, dan tidak ada hukuman mati di dalamnya; seperti berzina sedangkan ia tidak muhshan, dan mencuri, dan minum khamar; maka ia dihukum untuk setiap satu darinya, tetapi harus dimulai dari yang paling ringan; maka dihukum pertama untuk minum khamar, kemudian dihukum untuk zina, kemudian dipotong untuk pencurian. Dan tidak dilakukan secara berturut-turut hudud ini; karena mungkin menyebabkan kematian.
Dan jika di dalamnya ada hukuman mati; seperti berzina sedangkan ia muhshan, dan minum, dan mencuri, maka tidak dilaksanakan kecuali hukuman mati saja, dan gugur selainnya; karena hudud ini dimaksudkan hanya untuk pencegahan, dan dengan hukuman mati tidak perlu mencegahnya; karena tidak ada faedahnya.
- Cambukan yang paling keras dalam hudud: cambuk zina, kemudian cambuk qadzaf, kemudian cambuk minum khamar, kemudian cambuk takzir; karena Allah Subhanahu Wata’ala mengkhususkan zina dengan penegasan lebih dengan firman-Nya: “Dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah” (Surat An-Nur: 2), maka menuntut penegasan lebih, dan tidak mungkin itu dalam bilangan, maka dalam sifatnya. Dan karena apa yang lebih ringan dalam bilangan, demikian juga dalam sifatnya.
- Haram menegakkan hudud di masjid; berdasarkan riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Jangan ditegakkan hudud di masjid” [Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Majah]. Dan karena tidak aman dari terjadinya hal yang mengotori masjid.
Bab Hukuman Zina
Pertama: Pengertian Zina
Zina secara bahasa: dengan panjang dan pendek adalah dua lafal yang dipergunakan; dari akar kata zanā yazni zinā dan zinā’, dan dipakai untuk berbagai makna; terkadang datang dengan makna kesesatan dan pelacuran, dengan makna pendakian, dan dengan makna sempit.
Zina secara istilah: adalah melakukan perbuatan keji pada farji (kemaluan) atau dubur.
Kedua: Hukum Zina
Zina termasuk dari haram paling besar dalam syariat, dan termasuk dari dosa besar menurut Allah yang Maha Kuasa dan Maha Tinggi, dan hal itu telah ditunjukkan oleh Al-Qur’an, sunah, dan ijma’.
- Dari Al-Qur’an: firman Allah yang Maha Kuasa dan Maha Tinggi: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (Al-Isra’: 32)
- Dari sunah: apa yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas’ud semoga Allah merahmatinya, ia berkata: “Saya bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: dosa manakah yang paling besar di sisi Allah? Beliau bersabda: engkau menjadikan sekutu bagi Allah padahal Dia yang menciptakan engkau. Saya berkata: sesungguhnya itu benar-benar besar, beliau bersabda: dosa apa lagi? Beliau bersabda: kemudian engkau membunuh anakmu karena khawatir dia akan makan bersama engkau. Saya berkata: dosa apa lagi? Beliau bersabda: kemudian engkau berzina dengan istri tetangga engkau.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)
- Adapun ijma’: Ibn Al-Mundzir berkata: “Mereka telah bersepakat untuk mengharamkan zina.”
Ketiga: Hikmah dari Pengharaman Zina
Allah mengharamkan zina dalam semua syariat; karena besarnya keburukan zina, dan banyaknya bahaya yang ditimbulkannya; karena zina merusak nasab, menghancurkan individu dan masyarakat, menghapus kesucian dan kebajikan, dan mengubah manusia menjadi seperti hewan yang tidak mempunyai tujuan kecuali menyalurkan nafsunya dengan cara apapun; maka termasuk dari rahmat Allah yang Maha Tinggi kepada hamba-hambanya adalah Dia mengharamkannya atas mereka, dan menolak mereka darinya dengan hukuman-hukuman yang berat yang berbeda-beda sesuai dengan keadaan pelaku zina.
Keempat: Hukuman Pelaku Zina
Pelaku zina adalah salah satu dari dua: muhshan atau bukan muhshan, dan muhshan adalah orang yang telah menggauli istrinya pada farji (kemaluan) dengan pernikahan yang sah, dan keduanya adalah bebas, balig dan berakal sehat. Apabila hilang salah satu syarat dari syarat-syarat ini maka dia bukan muhshan. Demikian juga perempuan menjadi muhshan dengan syarat-syarat tersebut.
- Apabila pelaku zina itu muhshan -laki-laki atau perempuan- maka wajib rajam (dilempari batu) dengan batu-batu sedang sebesar telapak tangan hingga dia mati; hal ini telah dinyatakan oleh Ibn Hazm sebagai ijma’; untuk hadis Ibn Abbas semoga Allah merahmati keduanya, ia berkata: “Umar bin Al-Khattab ketika duduk di atas mimbar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: Sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan kebenaran, dan menurunkan Al-Kitab kepadanya, dan termasuk dari apa yang diturunkan kepadanya adalah ayat rajam, kami membacanya dan menghafaznya dan memahaminya, kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam merajam, dan kami merajam setelahnya, maka saya khawatir apabila masa berlalu bagi manusia, maka akan mengatakan seseorang: kami tidak menemukan rajam dalam Kitab Allah maka mereka tersesat dengan meninggalkan kewajiban yang telah diturunkan Allah, dan sesungguhnya rajam dalam Kitab Allah adalah benar atas orang yang berzina apabila dia muhshan dari laki-laki dan perempuan, apabila telah berdiri bukti, atau terjadi kehamilan, atau pengakuan.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)
- Apabila pelaku zina itu bukan muhshan -laki-laki atau perempuan-, dan dia adalah bebas, maka dia dijilid seratus kali, dan dibuang selama setahun; untuk firman Allah yang Maha Kuasa dan Maha Tinggi: “Perempuan penzina dan laki-laki penzina, maka deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dera.” (An-Nur: 2), dan untuk hadis Ubadah bin Ash-Shomit semoga Allah merahmatinya, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Gadis dengan gadis adalah seratus dera dan pengasingan selama satu tahun.” (Diriwayatkan oleh Muslim). Dan karena para khalifah yang benar melakukan hal itu terhadap orang bebas yang bukan muhshan dan ini tersebar luas, dan tidak diketahui ada yang menyelisihinya, maka hal ini seperti ijma’.
- Pengasingan adalah ke negeri yang jauh dari negaranya sejauh masefi al-qasr; karena yang kurang dari itu termasuk dalam hukum tempat tinggal; maka tidak terwujud pengasingan dengan itu.
- Dan perempuan diasingkan bersama mahramnya dengan wajib; karena semua larangan kepada perempuan untuk bepergian tanpa mahram.
- Apabila pelaku zina itu budak; maka dia dijilid lima puluh kali -baik dia gadis atau tidak-; untuk firman Allah yang Maha Tinggi: “Maka atas mereka setengah dari hukuman yang atas wanita-wanita merdeka.” (An-Nisa’: 25), dan hukuman yang disebutkan dalam Al-Qur’an adalah seratus dera saja; maka pembagian dua merujuk kepada itu bukan yang lain, dan tidak merujuk kepada rajam; karena rajam tidak mungkin dibelah dua.
Dan tidak diasingkan; karena dia sibuk melayani tuannya, maka pengasingannya adalah membahayakan tuannya bukan dirinya; karena budak tidak menderita bahaya dalam pengasingan; karena dia adalah orang asing di tempatnya, bahkan dia enak karenanya dengan meninggalkan pelayanan.
- Apabila zimmi (non-Muslim perjanjian) berzina dengan Muslim perempuan maka dia dibunuh; karena batalnya perjanjiannya dengan itu, dan untuk apa yang diriwayatkan dari Umar semoga Allah merahmatinya bahwa kepadanya dihadirkan seorang Yahudi yang ingin memaksa perempuan Muslim untuk berzina, maka Umar semoga Allah merahmatinya berkata kepadanya: “Demi Allah, bukan dengan ini kami membuat perjanjian dengan kalian, lalu dia memerintahkan agar dia disalib.” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaki)
- Apabila muhshan berzina dengan bukan muhshan maka atas masing-masing dari keduanya hukumannya; untuk hadis Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid semoga Allah merahmati keduanya tentang dua orang yang bersengketa kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan anak dari salah seorang dari keduanya adalah buruh pada orang yang lain, dia berzina dengan istri orang itu, dan dia bukan muhshan; maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dan atas anakmu seratus dera dan pengasingan selama setahun, dan pergilah wahai Unais kepada istri orang ini, apabila dia mengaku maka rajamlah dia, lalu dia pergi kepadanya dan dia mengaku maka dia merajamlah dia.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)
- Barangsiapa menggauli hewan maka dia ditaazir dan tidak dikenai hukum had; untuk apa yang datang dari Ibn Abbas semoga Allah merahmatinya bahwa dia berkata: “Barangsiapa menggauli hewan maka tidak ada hukum had atas dirinya.” (Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi). Dan tidak benar menyamakan dengan farji manusia; karena farji tidak ada kehormatan baginya, dan jiwa-jiwa muak terhadapnya.
Dan hewan yang digauli dibunuh; baik itu hewan yang boleh dimakan atau tidak boleh dimakan, dan baik itu milik dirinya atau milik orang lain; agar tidak diejek dengannya, dan orang yang menggauli hewan itu membayar nilainya kepada pemiliknya apabila itu bukan miliknya; karena merusaknya karena tindakannya; seperti seandainya dia membunuhnya.
Kelima: Syarat-Syarat Wajibnya Hukuman Had
Disyaratkan untuk wajibnya pelaksanaan hukuman had zina tiga syarat:
Syarat Pertama: bahwa pencabulan itu pada farji asli manusia yang hidup; farji depan atau belakang, dan itu dengan menyembunyikan glans asli -kepala penis- atau sebanding dengannya, maka apabila dia hanya menyembunyikan sebagian dari glans maka tidak ada hukuman had atas dirinya; karena dia tidak disebut zina pada waktu itu; karena pencabulan tidak sempurna tanpa menyembunyikan seluruh glans, karena itu adalah ukuran yang dengannya tetap hukum-hukum pencabulan.
- Demikian juga apabila dia melakukan pencabulan kurang dari farji; maka tidak ada hukuman had atas dirinya; untuk hadis Abdullah bin Mas’ud semoga Allah merahmatinya, dia berkata: “Datang seorang laki-laki kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil beliau berada di masjid lalu memanggilnya, berkata: wahai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam; sesungguhnya saya telah berzina, lalu beliau berpaling darinya, hingga dia mengulanginya empat kali, maka ketika dia memberikan kesaksian atas dirinya empat kali, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggilnya kemudian berkata: apakah engkau gila? Dia berkata: tidak. Beliau berkata: apakah engkau muhshan? Dia berkata: ya. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: pergilah dengannya kalian kemudian rajamlah dia.” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan An-Nasa’i dalam Al-Kubra)
- Demikian juga apabila dua perempuan saling menggauli; dengan cara perempuan menggauli perempuan; maka tidak ada hukuman had; karena itu tidak memuat penyisipan.
Demikian juga apabila pencabulan terjadi pada khanits dengan penisnya maka tidak ada hukuman had; karena kemungkinan dia adalah perempuan, maka dia bukan laki-laki asli, atau khanits digauli pada farinya; maka tidak ada hukuman had; karena kemungkinan dia adalah laki-laki. Dan mereka semua ditaazir dalam hal-hal ini; karena itu adalah kedurhakaan.
Syarat Kedua: tidak adanya keraguan; apabila dia menggauli perempuan yang dia temukan di tempat tidurnya atau di rumahnya, dia pikir itu istrinya, atau dia menggauli perempuan dengan pernikahan yang batal dia anggap sah, atau dia menggauli dalam pernikahan yang diperselisihkan sahnya dan dia anggap haram; seperti pernikahan tanpa wali dan sejenisnya, maka tidak ada hukuman had atas dirinya; untuk ucapan Abdullah Mas’ud semoga Allah merahmatinya: “Tundahkan pembunuhan dan dera dari Muslim, sejauh kalian mampu.” (Diriwayatkan oleh Ibn Abi Syaibah dan Ath-Thabarani)
Ibn Al-Mundzir berkata: “Setiap orang dari ahli ilmu yang kami ketahui, semuanya sepakat bahwa hukuman had ditundahkan karena keraguan.”
Dan karena hukuman had adalah hukuman atas kedurhakaan, maka pasti ada kedurhakaan itu, dan dengan keraguan tidak ada kedurhakaan.
Syarat Ketiga: terbuktinya zina, dan ada dua bentuk pembuktian:
Bentuk Pertama: bahwa pelaku zina mengaku empat kali; untuk hadis Abu Hurairah semoga Allah merahmatinya, dia berkata: “Datang seorang laki-laki kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau berada di masjid, lalu dia memanggilnya kemudian berkata: wahai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam; sesungguhnya saya telah berzina, maka beliau berpaling darinya, hingga dia mengulanginya empat kali, maka ketika dia memberikan kesaksian atas dirinya empat kali, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggilnya kemudian berkata: apakah engkau gila? Dia berkata: tidak. Beliau berkata: apakah engkau muhshan? Dia berkata: ya. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: pergilah dengannya kalian kemudian rajamlah dia.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)
Dan sama saja pengakuan itu dalam satu majlis atau dalam beberapa majlis; karena Maiz semoga Allah merahmatinya mengaku empat kali di depan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam satu majlis, dan Al-Ghamidiyyah mengaku di depannya demikian dalam beberapa majlis. (Diriwayatkan oleh Muslim)
Dan disyaratkan dalam pengakuan dua perkara:
- Bahwa yang mengaku menyebutkan secara jelas hakikat pencabulan; untuk apa yang datang dalam hadis Ibn Abbas semoga Allah merahmatinya, dia berkata: “Ketika Maiz bin Malik datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata kepadanya: mungkin engkau hanya mencium, atau meremas, atau melihat? Dia berkata: tidak wahai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata: apakah engkau menggaulinya? -beliau tidak menggunakan kata kiasan-, dia berkata: ya. Maka pada saat itu beliau memerintahkan untuk merajamlah dia.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari)
- Bahwa dia tetap pada pengakuannya hingga hukuman had selesai dilaksanakan, apabila dia menarik kembali atau lari maka dia ditinggalkan; untuk hadis Maiz semoga Allah merahmatinya, dan di dalamnya: “Maka ketika dia merasakan sentuhan batu-batu dia berlari dengan cepat, hingga dia lewat di samping seorang laki-laki yang membawa rahang unta, lalu dia pukul dengan itu, dan orang-orang memukulnya hingga dia mati, maka mereka menyampaikan hal itu kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa dia berlari ketika merasakan sentuhan batu-batu dan sentuhan kematian, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: mengapa kalian tidak meninggalkannya?” (Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidzi, dan Ibn Majah)
Bentuk Kedua: bahwa bersaksi atasnya empat laki-laki Muslim yang adil; untuk firman Allah yang Maha Tinggi: “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik berbuat zina dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi.” (An-Nur: 4), dan firmannya yang Maha Tinggi: “Maka panggillah empat orang saksi dari kalian atas mereka.” (An-Nisa’: 15). Apabila salah satu dari mereka bukan adil maka mereka semua dijilid karena qadzf (memfitnah); karena kurangnya kesempurnaan kesaksian mereka.
Dan disyaratkan bahwa para saksi menerangkan zina; dengan cara mereka berkata: kami melihat penisnya dalam farinya seperti jarum dalam bekas jarum; karena hukuman had ditundahkan dengan keraguan, maka penggunaan kata kiasan tidak cukup.
Dan disyaratkan bahwa keempat orang itu datang untuk bersaksi dalam satu majlis; sama saja mereka datang terpencar-pencar atau berkumpul; karena Umar semoga Allah merahmatinya memberikan hukuman had kepada tiga orang yang bersaksi atas Al-Mughirah bin Syu’bah untuk berzina ketika yang keempat tidak ikut bersaksi. (Diriwayatkan oleh Abdur Razzaq). Maka seandainya tidak disyaratkan bersatunya majlis maka tidak boleh memberikan hukuman had kepada mereka; karena ada kemungkinan mereka melengkapi dengan yang keempat dalam majlis yang lain.
- Apabila empat orang bersaksi atasnya bahwa dia berzina dengan si fulanah, kemudian bersaksi empat orang lain bahwa empat orang saksi itu adalah yang berzina dengan dia dan bukan orang yang disaksi, maka mereka dipercaya, dan orang yang disaksi tidak dijilid untuk melemahkan kesaksian atasnya, dan empat orang pertama dijilid karena qadzf; karena mereka bersaksi akan zina yang tidak terbukti, dan untuk zina; karena terbukti atas mereka dengan kesaksian yang lain. Dan perempuan juga dijilid; karena terbukti zinahnya dengan kesaksian yang lain, namun pasti ada kesaksian atas dapatnya menyetujui dari keempat orang itu.
Keenam: Hukum Terbuktinya Zina dengan Kehamilan
- Apabila seorang perempuan hamil dan tidak punya suami dan tidak punya tuan, maka dia tidak dijilid hanya dengan kehamilan itu; karena ada kemungkinan kehamilan itu bukan dari zina. Dan ditanya secara istihsan -dan tidak wajib menanyainya; karena menanyainya tentang hal itu akan menyebarkan kemaksiatan, dan itu dilarang- maka apabila dia mengklaim bahwa dia dipaksa untuk berzina, atau digauli dengan keraguan, atau tidak mengaku zina empat kali, maka dia tidak dijilid; karena ada kemungkinan dia jujur, dan hukuman had ditundahkan dengan keraguan, dan telah diriwayatkan dari Umar semoga Allah merahmatinya: “Bahwa kepadanya dihadirkan seorang perempuan dari penduduk Yaman, mereka berkata: dia melakukan kemaksiatan. Dia berkata: sesungguhnya saya sedang tidur maka saya tidak terbangun kecuali dengan seorang laki-laki yang melempar ke dalam diriku seperti bintang jatuh. Maka Umar semoga Allah merahmatinya berkata: seorang Yaman yang suka tidur, gadis! Lalu dia melepaskannya dan memberikan kepadanya pemberian.” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaki)
Ketujuh: Hukuman Liwath (Homo Seksual)
Liwath adalah pekerjaan kaum Luth; dan itu adalah menyisipkan penis pada dubur laki-laki.
Dan hukuman liwath -pelaku dan yang diperlakukan- seperti hukuman zina; apabila dia muhshan maka dia dirajam, dan apabila dia bukan muhshan dan dia bebas maka dia dijilid seratus kali, dan diasingkan selama setahun, dan apabila dia budak maka dia dijilid lima puluh kali; karena itu adalah farji yang ditujukan untuk kenikmatan seperti farji perempuan, dan karena itu adalah kemaksiatan, maka itu adalah zina, seperti kemaksiatan antara laki-laki dan perempuan.
Bab Hukuman Qadzf (Fitnah)
Pertama: Pengertian Qadzf
Qadzf secara bahasa: adalah melempar, dikatakan: qadzafa dengan sesuatu; apabila dia melemparnya. Kemudian digunakan kiasan untuk mencaci maki dan mengaib.
Qadzf secara istilah: adalah melempar dengan tuduhan zina atau liwath, atau memberikan kesaksian dengan salah satu dari keduanya namun kesaksian tidak sempurna.
Kedua: Hukum Qadzf
Qadzf adalah haram dengan Al-Kitab, sunah, dan ijma’.
- Dari Al-Kitab: firman Allah yang Maha Tinggi: “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik berbuat zina dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka derailah mereka delapan puluh kali dera, dan janganlah kalian menerima kesaksian mereka selamanya, dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (An-Nur: 4). Dan firmannya yang Maha Agung dan Maha Tinggi: “Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang mulia, yang lengah lagi beriman dengan tuduhan zina, mereka dilaknat di dunia dan di akhirat, dan mereka memiliki hukuman yang amat besar.” (An-Nur: 23).
- Dari sunah: hadis Abu Hurairah semoga Allah merahmatinya, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Hindari tujuh perkara yang membinasakan. Para sahabat berkata: wahai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, apa saja itu? Beliau bersabda: menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan benar, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang, dan menuduh perempuan-perempuan mulia yang sesat akan berbuat zina.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)
- Adapun ijma’: Muslim telah bersepakat untuk mengharamkannya, bahkan mereka menggolongkannya termasuk dari dosa besar.
- Ini adalah pokok hukum qadzf, namun dikecualikan dari itu dua tempat:
- Tempat Pertama: bahwa suami melihat istrinya berzina pada waktu suci yang belum dia gauli di dalamnya, maka dia melakukan i’tizal (pemisahan), kemudian istrinya melahirkan enam bulan atau lebih dari waktu pencabulan, atau dia melihatnya berzina pada waktu suci yang dia gauli di dalamnya, kemudian melahirkan anak yang kuat dugaan (ghalib ‘ala zhonnihi) bahwa anak itu dari pezina itu, karena kemiripannya dengan pezina itu, atau karena suami itu mandul; maka wajib atasnya pada saat itu menuduhnya dan menolak anak itu; karena hal itu berjalan seperti kepastian bahwa anak itu dari pezina itu, maka apabila dia tidak menolaknya maka anak itu akan menyertai dia, dan mewaris darinya, dan keluarga pezina akan mewaris dari anak itu, dan suami melihat ke anak perempuan dan saudara perempuannya (dari si anak), dan semua itu tidak boleh, maka wajib menolak anak itu untuk menghilangkan semua itu, dan tidak mungkin menolaknya kecuali dengan qadzf dan apa yang tidak sempurna kewajiban kecuali dengannya maka itu adalah wajib.
Dan untuk hadis Abu Hurairah semoga Allah merahmatinya, bahwa dia mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Setiap perempuan yang memasukkan ke dalam sesuatu kaum dari yang bukan dari mereka, maka dia bukan dari Allah dalam sesuatupun, dan Allah tidak akan memasukkannya ke surga.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud dan An-Nasa’i). Maka sebagaimana diharamkan atas perempuan untuk memasukkan ke dalam kaum dari yang bukan dari mereka, maka laki-laki seperti dia.
- Tempat Kedua: bahwa dia melihatnya berzina namun dia tidak melahirkan atau melahirkan yang tidak kuat dugaan bahwa itu dari pezina itu, atau zinahnya tersebar di antara manusia, atau dia melihat laki-laki yang terkenal dengan zina kepadanya, dan semisalnya, maka dibolehkan baginya dalam hal ini untuk menuduhnya; karena semua itu termasuk yang kuat dugaan bahwa dia berzina, dan tidak wajib menuduh pada saat itu; karena tidak ada bahaya pada selainnya; karena dia tidak melahirkan, dan meninggalkannya lebih baik daripada menuduhnya; karena itu lebih tertutup, dan karena menuduhnya menghasilkan konsekuensi bahwa salah seorang dari keduanya harus bersumpah palsu apabila mereka saling meli’an (li’an), atau dia mengaku maka menjadi malu.
KETIGA: Hikmah dari Pelarangan Menuduh Berzina
Allah Swt melarang menuduh berzina untuk menjaga kehormatan dari pelanggaran, dan melindunginya dari nista. Ini termasuk keindahan syariat; karena jika sebagian manusia menguasai kehormatan sebagian yang lain, hal itu akan menyebabkan terjadinya kebencian dan permusuhan, dan mungkin timbul perang yang kejam di antara mereka. Oleh karena itu, termasuk kebijaksanaan syariat untuk melarang menuduh berzina, dan mewajibkan hukuman di dunia karenanya.
KEEMPAT: Hukum Bagi yang Menuduh Berzina
Siapa pun yang menuduh orang lain berzina atau melakukan hubungan sejenis; maka dia akan didera delapan puluh kali cambukan jika dia orang merdeka; berdasarkan firman Allah Swt: “Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan mulia yang tidak ingat (dosa) kemudian mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (sebanyak) delapan puluh kali cambukan” (Surah An-Nur: 4). Dan empat puluh kali cambukan jika dia budak, karena ucapan Abdullah ibn Amir ibn Rabi’ah: “Aku pernah bertemu dengan Umar ibn al-Khattab, Utsman ibn Affan, dan para khalifah sesudahnya. Namun aku tidak pernah melihat siapa pun yang memukul budak lebih dari empat puluh kali cambukan atas tuduhan kebohongan” (diriwayatkan oleh Malik). Dan karena menuduh berzina adalah hukum yang dapat dibagi; maka budak menerima setengah dari hukum orang merdeka, seperti pada hukum zina.
KELIMA: Syarat-Syarat Wajib Dilaksanakannya Hukum Menuduh Berzina
Hukum menuduh berzina harus ditegakkan dengan syarat-syarat; sebagian berkaitan dengan yang menuduh, dan sebagian berkaitan dengan yang dituduh. Adapun yang berkaitan dengan yang menuduh, ada empat syarat:
Syarat Pertama dan Kedua: Dia harus dewasa dan berakal; jika dia masih anak-anak atau gila, maka tidak ada hukuman baginya; berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam: “Pena telah diangkat dari tiga golongan: dari orang yang tidur hingga dia bangun, dari anak kecil hingga dia dewasa, dan dari orang gila hingga dia berakal” (diriwayatkan oleh Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibnu Majah).
Syarat Ketiga: Dia harus melakukan tuduhan atas kehendak sendiri; jika dia dipaksa, maka tidak ada hukuman baginya; berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam: “Sesungguhnya Allah telah menghapuskan dari umatku kesalahan, kelupaan, dan apa yang mereka lakukan di bawah tekanan” (diriwayatkan oleh Ibnu Majah).
Syarat Keempat: Dia tidak boleh menjadi orang tua dari yang dituduh; jika yang menuduh adalah ayah dari yang dituduh atau ibu atau kakek atau nenek – sekalipun jauh ke atas – maka tidak ada hukuman baginya; karena hukum menuduh berzina adalah hukuman yang menjadi hak manusia, maka tidak terbukti bagi anak terhadap ayahnya; karena alasan hubungan bapak-anak, seperti halnya dalam qisas.
Adapun yang berkaitan dengan yang dituduh; ada dua syarat:
Syarat Pertama: Dia harus muhshan (terlindungi). Berdasarkan firman Allah Swt: “Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan mulia…” Muhshan di sini adalah orang yang memiliki lima hal terkumpul:
- Islam: Orang yang menuduh orang kafir tidak dihukum; karena kehormatan kafir kurang sempurna; sehingga tidak memadai untuk mewajibkan hukuman. Ayat Quran: “Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan mulia” hanya turun tentang perempuan merdeka yang muslim, dan yang lain tidak termasuk dalam maknanya.
- Kemerdekaan: Orang yang menuduh budak tidak dihukum; karena kehormatan budak juga kurang sempurna; sehingga tidak memadai untuk mewajibkan hukuman. Dan berdasarkan apa yang diriwayatkan Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu: aku mendengar Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barang siapa menuduh budaknya, padahal dia tidak bersalah dari apa yang dia katakan, maka dia akan didera pada Hari Kiamat, kecuali jika dia benar-benar seperti apa yang dia katakan” (diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim). Ini menunjukkan bahwa hukuman tidak ditegakkan dalam dunia.
- Akal: Orang yang menuduh orang gila tidak dihukum; karena orang gila tidak akan diaibkan dengan tuduhan berzina, dan tidak ada kehormatan yang rusak dengan menuduhnya; karena dia bukan mukallaf.
- Menjaga kehormatan dari zina secara lahiriah: Orang yang menuduh orang yang tidak menjaga kehormatan tidak dihukum; karena tuduhan tidak akan mengaibkannya, dan hukuman hanya wajib karena itu. Dan Allah Tabaraka wa Ta’ala telah menghapuskan hukuman dari yang menuduh jika dia memiliki bukti atas apa yang dia katakan.
- Termasuk orang yang dapat melakukan zina atau dizinai – yaitu usia sepuluh tahun ke atas untuk laki-laki dan sembilan tahun ke atas untuk perempuan -: Orang yang menuduh yang berusia di bawah itu tidak dihukum; karena dia tidak akan dipermalukan dengan tuduhan; karena diketahui bahwa yang menuduh berbohong. Dan karena jika dia melakukan zina, hukuman tidak wajib baginya; maka demikian juga jika dia dituduh berzina.
Namun jika dia belum dewasa; maka yang menuduhnya tidak dihukum sampai dia dewasa dan menuntut hukuman setelah dewasa; karena hak dalam hukum menuduh berzina milik manusia yang dituduh; maka hukuman tidak ditegakkan tanpa tuntunannya. Dan tuntutannya sebelum dewasa tidak mewajibkan hukuman; karena ucapannya tidak diperhitungkan. Dan walinya tidak dapat menuntut atasnya; karena itu adalah hak syariat yang terbukti untuk kepuasan diri; sehingga tidak ada orang lain yang dapat menggantikan kedudukannya dalam mengambilnya; seperti qisas.
Syarat Kedua: Tuntutan dari yang dituduh terhadap hukum menuduh berzina. Syekh Taqiyuddin Ibnu Taimiyah menyebutkannya dengan ijmak; maka hukuman tidak ditegakkan tanpa tuntutannya; karena itu adalah haknya, maka tidak diambil tanpa tuntutannya; seperti sisa-sisa haknya.
- Orang yang menuduh orang yang tidak muhshan; yaitu orang yang tidak memiliki salah satu syarat di atas, maka dia akan menerima ta’zir; untuk menakut-nakutinya dari kehormatan orang yang masih diyakini, dan untuk mencegahnya dari menyakiti mereka.
- Hukum menuduh berzina terbukti dengan salah satu dari dua hal; pengakuan dari yang menuduh satu kali saja, atau kesaksian dua orang laki-laki yang adil atas tuduhan berzina.
KEENAM: Apa yang Menggugurkan Hukum Menuduh Berzina
Hukum menuduh berzina gugur dengan empat hal:
Pertama: Maaf dari yang dituduh terhadap yang menuduh; karena itu adalah haknya, dan hukuman tidak ditegakkan kecuali dengan tuntutannya; maka gugur dengan maafnya; seperti qisas.
Kedua: Kehadiran bukti; yaitu kesaksian empat orang laki-laki yang adil atas apa yang dituduhkan kepadanya; berdasarkan makna firman Allah Swt: “Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan mulia kemudian tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali cambukan…”
Ketiga: Pembetulan dari yang dituduh terhadap yang menuduh dalam apa yang dituduhkan; karena itu adalah pengakuan, dan itu lebih kuat dari bukti.
Keempat: Li’an (sumpah laknat); seperti jika yang menuduh adalah suami dan dia melakukan li’an terhadap istrinya, maka hukuman gugur; karena li’annya ditempatkan menggantikan buktinya; dan bukti menggugurkan hukuman; demikian juga li’an. Dan itu telah dijelaskan dalam bab Li’an.
KETUJUH: Kata-Kata dalam Menuduh Berzina
Kata-kata dalam menuduh berzina dibagi menjadi jelas dan kiasan:
Adapun yang jelas; yaitu apa yang tidak mungkin bermakna lain selain menuduh berzina; seperti: “Wahai pezina”, “Wahai pezina (perempuan)”, “Wahai pelacur”. Asal kata ‘uhur adalah seorang lelaki mendatangi seorang perempuan di malam hari untuk berbuat haram dengannya, kemudian berlaku umum untuk pezina, baik dia mendatanginya atau didatanginya, siang atau malam.
Atau dia berkata: “Kamu telah berzina” (kepada perempuan: “Kamu telah berzina”), atau “Kemaluanmu telah berzina”, atau “Aku melihat kamu berzina”, atau “Wahai anak dari pezina”; karena itu adalah menuduh ibunya, atau “Wahai pembutseksual laki-laki”; karena dalam adat istiadat itu adalah orang yang melakukan hubungan dengan laki-laki; karena itu adalah perbuatan kaum Lut. Atau dia berkata kepadanya: “Kamu bukan anak ayahmu”, atau “Kamu bukan anak si fulan”, atau “Kamu bukan dari suku fulan”; karena itu adalah menuduh ibunya; karena itu mengharuskan bahwa ibunya melahirkannya dari selain ayahnya, dan itu adalah menuduh terhadapnya. Dan karena ucapan Asy’ats ibn Qais Radhiyallahu ‘anhu: “Barang siapa dibawa kepadaku yang menyangkal seorang laki-laki dari Quraisy dari An-Nadhr ibn Kinanah, aku akan memukulnya dengan hukuman” (diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah).
Kecuali jika orang yang diucapkan kepadanya itu telah disangkal melalui li’an, dan dia yang melakukan li’an tidak meng-istilhamnya setelah penyangkalan, dan yang mengucapkan itu tidak menafsirkannya dengan zina ibunya, maka itu bukan menuduh terhadapnya pada saat itu; karena benar dalam hal bahwa dia bukan anaknya.
Adapun kiasan; yaitu apa yang mengandung kemungkinan menuduh berzina dan yang lain; seperti: “Tanganmu telah berzina, atau kakimu”, atau “Tanganmu, atau tubuhmu” dan semacamnya; ini bukan jelas; karena zina tangan-tangan ini tidak mewajibkan hukuman. Dan berdasarkan apa yang diriwayatkan Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Mata zinanya adalah memandang, telinga zinanya adalah mendengarkan, lidah zinanya adalah berbicara, tangan zinanya adalah melecehkan, kaki zinanya adalah berjalan, hati ingin dan mengharapkan, dan kemaluannya membenarkan atau mendustakan itu” (diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).
- Dan seperti: “Wahai orang yang bertingkah laku seperti perempuan”; karena itu mengandung kemungkinan bahwa dia memiliki sifat kelembutan; yaitu meniru perempuan. Dan seperti: “Wahai orang yang fasik”; karena itu mengandung kemungkinan pembohong, atau yang melanggar kewajiban terhadap suaminya. Dan seperti: “Wahai orang yang keji”; karena itu mengandung kemungkinan keburukan sifat.
- Atau dia berkata kepada istri seseorang: “Kamu telah memalukan suamimu”; karena itu mengandung kemungkinan bahwa dia malu kepadanya dengan keluhan-keluhannya, atau: “Kamu telah menundukkan kepalanya”; karena itu mengandung kemungkinan karena malu dari manusia, atau: “Kamu telah memberinya anak-anak dari yang lain”; karena itu mengandung kemungkinan bahwa dia menemukan anak-anak dan menisbahkannya kepadanya. Atau: “Kamu telah merusak tempat tidurnya”; karena itu mengandung kemungkinan dengan pembangkangan dan pertengkaran, atau pencegahan dari hubungan suami-istri.
Jadi kata-kata ini adalah kiasan; karena mengandung kemungkinan selain zina. Jika dia bermaksud dengan itu kenyataan zina, maka dia akan dihukum; karena menuduh berzina, karena kiasan dengan niat atau konteks adalah seperti yang jelas dalam menghasilkan hukum. Dan jika dia menafsirkannya dengan hal yang mungkin selain menuduh berzina – seperti di atas – maka dia akan menerima ta’zir; karena melakukan dosa yang tidak memiliki hukuman pasti dan tidak ada kafarat.
KEDELAPAN: Hukum Menuduh Sekelompok Orang
- Orang yang menuduh sekelompok orang atau penduduk suatu kota yang tidak mungkin berzina dari mereka menurut kebiasaan, maka dia tidak dihukum karena itu; karena tidak ada keaiban bagi mereka, karena dipastikan pembohongan yang menuduh. Dan dia hanya akan menerima ta’zir atas apa yang dia lakukan dari dosa dan kebohongan; seperti jika dia menghina mereka selain dengan menuduh berzina.
Tetapi jika zina dapat terjadi dari mereka menurut kebiasaan, dan dia menuduh setiap individu dengan satu kata; seperti dia berkata: “Si fulan adalah pezina, dan si fulan, dan si fulan”, maka setiap individu mendapat hukuman; karena penggandaan tuduhan dan penggandaan tempatnya, seperti jika dia menuduh setiap individu sendirian tanpa menuduh yang lain.
Dan jika dia menuduh mereka secara keseluruhan dengan satu kata; seperti dia berkata: “Mereka adalah pezina”, atau “Semua ini adalah pezina”, maka dia dihukum dengan satu hukuman; berdasarkan firman Allah Swt: “Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan mulia kemudian tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali cambukan”, dan Dia tidak membedakan antara menuduh satu orang dan menuduh sekelompok orang. Dan karena itu adalah satu tuduhan; maka tidak wajib lebih dari satu hukuman.
Bab Hukum Peminum Minuman Yang Memabukkan
PERTAMA: Definisi Minuman yang Memabukkan
Minuman yang memabukkan menurut bahasa: adalah kata kerja dari asakara asy-syraab (minuman itu memabukkan), ketika membuat peminumnya dalam keadaan mabuk, atau memiliki kekuatan untuk melakukan itu.
Menurut istilah syariat: minuman yang memabukkan adalah apa yang mengakibatkan kemabukan, dan kemabukan adalah kerancauan akal. Dan setiap minuman yang memabukkan disebut khamr.
KEDUA: Hukum Meminum Minuman yang Memabukkan
Meminum minuman yang memabukkan adalah haram, dan termasuk dosa-dosa besar; karena itu adalah khamr, dan khamr diharamkan oleh Quran, Sunnah, dan ijmak.
- Adapun Quran: Firman Allah Swt: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan anak panah pengundi nasib adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Oleh karena itu, hindarilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung” (Surah Al-Maidah: 90).
- Adapun Sunnah: Apa yang diriwayatkan Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram” (diriwayatkan oleh Muslim).
Dan darinya juga, beliau bersabda: Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Allah melaknat khamr, peminum khamr, yang menyiapkannya, penjualnya, pembelinya, yang memeras untuk membuat khamr, dan yang membawanya” (diriwayatkan oleh Abu Daud).
- Adapun Ijmak: Ibnu Al-Mundzir berkata: “Dan mereka bersepakat atas keharaman khamr.”
KETIGA: Hikmah dari Pelarangan Minuman yang Memabukkan
Allah Swat melarang minuman yang memabukkan; karena apa yang mereka miliki dari keburukan dan kerusakan besar yang tidak tersembunyi; karena itu membunuh akal, kehormat, dan muriah, dan mengeluarkan dari manusia penghormatan terhadap hal-hal yang diharamkan oleh Allah Swt, dan menghilangkan rasa malu, dan mendorongnya kepada zina bahkan dari keluarganya sendiri, dan meringankan baginya melakukan perbuatan-perbuatan keji dan dosa, dan menyamakannya dengan orang-orang gila.
Dan apa pun yang ditemukan dalam sebuah masyarakat dan tersebar di antara individu-individunya, kecuali mereka melemparkan ke dalam api keinginan yang merajalela dan kesenangan yang kasar yang segera hilang, diikuti oleh wabah yang menyebar dan penyakit yang menular, apalagi kerusakan akhlak, penyebaran kekacauan, dan banyaknya berbagai kejahatan.
Dan itu adalah perbuatan keji dari setan, dan senjatanya yang mematikan yang dengannya dia mencegah dari mengingat Allah, dan mendirikan shalat, dan menyebabkan permusuhan dan kebencian di antara manusia.
Maka itu adalah ibu dari semua keburukan, kumpulan dosa, dan berkumpulnya penyakit. Oleh karena itu, Islam melarangnya, dan mensyariatkan hukuman atasnya; untuk menakut-nakuti mereka yang menggunakannya, dan melindungi masyarakat.
KEEMPAT: Hukum Bagi Peminum Minuman yang Memabukkan
- Jika seorang merdeka meminum minuman yang memabukkan yang cair, atau meminum apa yang dicampur dengannya dan tidak hilang di dalamnya, maka dia akan didera delapan puluh kali cambukan, bahkan jika dia tidak mabuk; berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam: “Barang siapa meminum khamr, maka deralah dia” (diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibnu Majah). Dan berdasarkan hadits Anas Radhiyallahu ‘anhu: “Bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam medera atas khamr dengan ranting pohon kurma dan sandal, kemudian Abu Bakar medera empat puluh, ketika Umar tiba, dan orang-orang dekat dengan desa dan kampung, dia berkata: Apa pendapat kalian tentang deraan untuk khamr? Abdurrahman ibn Auf berkata: Aku pikir kamu harus membuatnya seperti ringannya hukuman-hukuman. Dia berkata: Kemudian Umar medera delapan puluh” (diriwayatkan oleh Muslim). Dan karena ucapan Ali Radhiyallahu ‘anhu: “Karena ketika dia minum dia mabuk, ketika dia mabuk dia berbicara sembarangan, ketika dia berbicara sembarangan dia berdusta, dan yang berbohong mendapat delapan puluh cambukan” (diriwayatkan oleh Nasai dalam Al-Kubro).
- Dan jika dia budak, dia akan didera empat puluh kali cambukan, laki-laki atau perempuan; karena itu adalah hukum yang dapat dibagi; maka menyerupai hukum pada zina dan menuduh berzina.
- Dan demikian juga orang yang melakukan enema dengan minuman yang memabukkan, atau menyiram dengan itu – dengan memasukkannya ke tubuhnya melalui hidung -, atau makan adonan yang dibasahi dengannya; maka dia akan dihukum; karena itu dalam makna meminum.
KELIMA: Syarat-Syarat Penegakan Hukum Meminum Minuman yang Memabukkan
Hukum atas peminum khamr harus ditegakkan dengan syarat-syarat, yaitu:
- Dia harus seorang muslim; maka orang kafir – bahkan jika dia adalah zimmi – tidak dihukum atas meminum khamr; karena dia menganggapnya halal, dan itu adalah keraguan yang dapat menghapuskan hukuman.
- Dia harus mukallaf – berakal dan dewasa -; maka anak kecil dan orang gila tidak dihukum; berdasarkan apa yang diriwayatkan Ali Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Pena telah diangkat dari tiga golongan: dari orang yang tidur hingga dia bangun, dari anak kecil hingga dia dewasa, dan dari orang gila hingga dia berakal” (diriwayatkan oleh Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibnu Majah).
- Dia harus memilih untuk meminumnya; jika dia dipaksa, maka tidak ada hukuman baginya; berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah telah menghapuskan dari umatku kesalahan, kelupaan, dan apa yang mereka lakukan di bawah tekanan” (diriwayatkan oleh Ibnu Majah).
- Dia harus tahu bahwa banyaknya itu memabukkan; jika dia tidak tahu itu, maka tidak ada hukuman baginya; karena hukuman dihapuskan oleh keraguan. Dan berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Umar dan Utsman Radhiyallahu ‘anhuma bahwa mereka berkata: “Hukuman hanya untuk mereka yang mengetahuinya” (diriwayatkan oleh Abdur Razzaq).
- Dia harus tahu tentang keharaman khamr; dan ini khusus untuk mereka yang tidak dibesarkan di antara umat muslim; seperti orang yang dibesarkan di padang pasir jauh dari umat muslim, atau orang yang baru masuk Islam; maka tidak ada hukuman baginya karena meminumnya sambil tidak tahu keharamannya; karena hukuman dihapuskan oleh keraguan, dan karena atsar Umar dan Utsman Radhiyallahu ‘anhuma sebelumnya. Berbeda dengan orang yang dibesarkan di antara umat muslim dan mengklaim tidak mengetahui keharaman khamr; maka itu tidak diterima darinya; karena keharamannya hampir tidak tersembunyi di antara umat muslim.
KEENAM: Bagaimana Terbuktinya Hukum Meminum Minuman yang Memabukkan
Hukum meminum minuman yang memabukkan terbukti dengan salah satu dari dua hal:
- Pengakuan dari peminum; karena pengakuan lebih kuat dari bukti. Dan dalam hal ini, pengakuannya diterima satu kali saja; karena itu adalah hukum yang tidak ada pembunuhan dalam hal apa pun, maka menyerupai hukum menuduh berzina.
- Bukti; yaitu kesaksian dua orang laki-laki yang adil yang menyaksikan bahwa dia meminum minuman yang memabukkan.
KETUJUH: Dari Hukum-Hukum Meminum Minuman yang Memabukkan
- Tidak boleh meminum minuman yang memabukkan untuk pengobatan; berdasarkan hadits Wail ibn Hujar Radhiyallahu ‘anhu: “Bahwa Tariq ibn Suwayd Al-Ju’fi bertanya kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam tentang khamr, maka beliau melarangnya – atau tidak menyukai – bahwa dia membuatnya, beliau berkata: Aku hanya membuatnya untuk pengobatan. Beliau berkata: Itu bukan pengobatan, tetapi itu adalah penyakit” (diriwayatkan oleh Muslim).
Dan demikian juga tidak boleh meminumnya untuk kehausan; karena dia tidak akan mencapai pelepasan haus, karena di dalamnya ada kepanasan yang menambah kehausan.
- Haram untuk meniru peminum khamr dalam majelis dan peralatan mereka, bahkan jika minuman itu diperbolehkan; berdasarkan apa yang diriwayatkan Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma berkata: Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barang siapa meniru suatu kaum, maka dia termasuk mereka” (diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud). Dan pelakunya akan menerima ta’zir.
- Haram adalah sari buah anggur, tebu, delima, atau yang lain, jika telah berlalu tiga hari bersama malamnya, bahkan jika belum mengalami fermentasi; berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma: “Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam disiapkan minuman dari kismis dalam wadah kulit, dia meminumnya pada hari itu, keesokan harinya, dan sesudahnya, ketika tiba malam hari ketiga, dia meminumnya dan memberikannya kepada orang lain, jika ada yang tersisa, dia menuangnya” (diriwayatkan oleh Muslim). Dan karena kekuatan biasanya terjadi dalam tiga malam, dan itu tersembunyi membutuhkan ukuran, dan tiga cocok untuk itu, maka harus dipertimbangkan dengannya.
- Jika sari buah dimasak – di atas api – sebelum fermentasi, dan sebelum berlalu tiga malam padanya, maka itu halal jika dua pertiga atau lebih hilang; berdasarkan apa yang datang dari Abu Musa Al-Asy’ari Radhiyallahu ‘anhu: “Bahwa dia biasa minum dari masakan (sari buah rebus) yang dua pertiga hilang dan sepertiga tersisa” (diriwayatkan oleh Nasai). Dan karena sari buah hanya mengalami fermentasi karena kelembaban di dalamnya, jadi jika mendidih di atas api hingga dua pertiga hilang, maka sebagian besar kelembabannnya telah hilang, sehingga hampir tidak mengalami fermentasi, dan jika tidak mengalami fermentasi, maka tidak akan terjadi kekuatan di dalamnya.
Bab Takzir
Pertama: Definisi Takzir
Takzir dalam bahasa: Pencegahan. Dikatakan: aku takzir dia; artinya: aku mencegahnya.
Adapun secara istilah: Takzir adalah disiplin atau hukuman atas perbuatan dosa yang tidak ditentukan hukumannya oleh syariat. Dan disebut takzir karena hal itu mencegah dari perbuatan yang tidak boleh dilakukan.
Kedua: Hukum Takzir
Takzir adalah wajib atas penguasa atau yang menggantikannya bagi setiap orang yang mukallaf melakukan dosa yang tidak ada had dan tidak ada kafarat; seperti menikmati wanita asing dalam hal yang di bawah farji, melakukan hubungan wanita dengan wanita, mencuri apa yang tidak ada potong tangannya; seperti mencuri di bawah seperempat dinar, tamparan, dan tuduhan selain zina dan liwat; seperti mengatakan: “Wahai orang fasik” atau “Wahai saksi palsu”, kutukan, menghina sahabat, meninggalkan kewajiban, dan sejenisnya dari larangan yang tidak ada had dan tidak ada kafarat; berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radiallahu anhu tentang seseorang yang berkata kepada seseorang: wahai yang najis, wahai orang fasik, dia berkata: “Tidak ada keatas dirinya had yang ditentukan, penguasa melakukan takzir sesuai dengan apa yang dia lihat” (diriwayatkan oleh Al-Baihaqi).
Karena dosa membutuhkan sesuatu yang mencegah dari perbuatannya, maka jika tidak wajib keatasnya had dan tidak ada kafarat, maka wajib ditetapkan takzir padanya; untuk merealisasikan pencegahan dari perbuatannya.
Ketiga: Hikmah Ditetapkannya Takzir
Hikmah dari ditetapkannya takzir adalah melindungi manusia dari jatuh dalam dosa; karena manusia harus memiliki dorongan agama atau pencegah dari penguasa yang mencegah mereka dari melalaikan kewajiban dan jatuh dalam larangan. Jika ada dorongan agama maka hal itu mungkin cukup; karena orang-orang menjadi baik keadaan mereka dengannya, dan jika dorongan agama lemah maka tinggal pencegah dari penguasa; karena itu hikmah mensyaratkan ditetapkannya takzir; karena apa yang ada di dalamnya dari pengaturan manusia, dan mengharuskan mereka taat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan meninggalkan kedurhakaan Nya; karena jika pencegah dari penguasa lemah bersama dengan lemahnya dorongan agama, maka hal-hal menjadi rusak.
Keempat: Dari Hukum-hukum Takzir
- Takzir termasuk hak Allah Ta’ala; maka tidak membutuhkan tuntutan dalam menegakannya; karena dia ditetapkan untuk disiplin, maka penguasa atau yang menggantikannya menegakannya tanpa tuntutan; kecuali jika anak menghina orang tuanya, maka tidak boleh takzir padanya kecuali dengan permintaan dari orang tuanya; karena orang tua memiliki wewenang mendisiplin dirinya sendiri.
- Orang tua tidak ditakzir karena menghina anaknya; berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam: “Engkau dan hartamu adalah milik ayahmu” (diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah), dan dengan qiyas pada tidak ada hadnya jika dia menuduhnya.
- Takzir dapat dilakukan dengan pukulan, penjara, tamparan, teguran, pemecatan dari jabatan, dan sejenisnya; sesuai dengan apa yang dilihat penguasa atau yang menggantikannya; hal itu karena berbedanya kejahatan dalam hal berat dan ringan, dan perbedaan keadaan dan zaman; maka penentuan hukuman kembali kepada ijtihad penguasa sesuai dengan kebutuhan dan kemaslahatan. Dan dari Bahz bin Hakim dari bapaknya dari kakeknya: “Bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam memenjarakan seseorang dalam tuduhan, kemudian melepaskan dia” (diriwayatkan oleh Abu Daud, Tirmidzi, dan Nasai).
- Tidak boleh ditambah dalam cambukan takzir lebih dari sepuluh cambuk; berdasarkan hadis Abu Burdah Al-Anshari radiallahu anhu bahwa dia mendengar Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: “Tidak boleh diseseorang cambuk lebih dari sepuluh cambuk, kecuali dalam salah satu dari had-had Allah” (diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).
Bagi penguasa boleh menguranginya dari sepuluh; karena Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam menentukan maksimalnya tetapi tidak menentukan minimalnya; maka dalam hal itu kembali kepada ijtihad penguasa sesuai dengan keadaan orang itu.
Kecuali dalam minum minuman keras pada siang hari Ramadan; maka pelakunya ditakzir dengan dua puluh cambuk bersama dengan had minuman; berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Ali radiallahu anhu “bahwa dia didatangi Al-Najasyi Si Penyair -Qais bin Amr bin Malik Al-Harits- yang telah minum khamar pada Ramadan lalu dia berbuka, maka dia pukul delapan puluh, kemudian keluarkan dia keesokan harinya lalu pukul dia dua puluh, dan berkata: sesungguhnya aku pukul engkau yang dua puluh ini karena keberanianmu terhadap Allah, dan berbukamu pada bulan Ramadan” (diriwayatkan oleh Al-Baihaqi).
- Haram dalam takzir mencukur jenggotnya, memotong anggotanya, dan melukakannya; karena dalam hal itu ada mutsallah (pengrusakan). Begitu juga haram mengambil hartanya atau merusaknya; karena syariat tidak datang dengan apa pun dari itu.
- Ditakzir orang yang mengatakan kepada orang dzimmi: “Wahai yang telah berhaji”; karena dalam hal itu ada penyamaan mereka dalam maksud mendatangi tempat ibadah mereka dengan orang yang mendatangi rumah Allah Yang Diharamkan, sama seperti orang yang menyamakan hari-hari raya orang kafir dengan hari-hari raya orang muslim, dan dalam hal ini ada penghormatan terhadap perbuatan mereka.
- Begitu juga ditakzir orang yang melaknat orang dzimmi tertentu; karena dia terlindungi, dan kehormatannya haram; maka yang melaknatnya diadili dengan disiplin yang ringan; karena kehormatannya orang dzimmi di bawah kehormatannya orang muslim. Kecuali jika keluar dari orang dzimmi apa yang mengharuskan melaknatnya, maka tidak ada apa pun atas orang muslim pada saat itu.
Dari lafal-lafal yang mewajibkan takzir juga; perkataannya kepada orang lain: “Wahai kafir”, “Wahai fasik”, “Wahai pelacur”, “Wahai anjing”, “Wahai keledai”, “Wahai kambing jantan”, “Wahai pengingkari”, “Wahai yang najis”, “Wahai musuh Allah”, “Wahai yang zalim”, “Wahai pendusta”, “Wahai pengkhianat”, “Wahai peminum khamar”, “Wahai yang memperempuan diri”, “Wahai dayus” -dan dia adalah orang yang melihat istrinya berzina dan membiarkannya, dan tidak berpisah dengannya-, “Wahai germo”, dan sejenisnya dari setiap lafal yang menunjukkan hinaan; maka yang mengatakannya ditakzir; karena melakukan perbuatan dosa, dan karena menjauhkan diri dari menyakiti orang-orang yang terlindungi.
Bab Pemotongan Dalam Pencurian
Pertama: Definisi Pemotongan dalam Pencurian
Pemotongan dalam bahasa: adalah pemisahan antara dua hal, dan memisahkan sesuatu dari sesuatu, dan yang dimaksud di sini adalah: memotong tangan dari pencuri.
Pencurian dalam bahasa: diambil dari: mencuri sesuatu, jika mengambilnya dengan cara tersembunyi.
Adapun secara istilah: adalah mengambil harta yang dihormati milik orang lain dengan cara tersembunyi, dari pemiliknya, atau wakilnya.
Kedua: Hukum Pemotongan dalam Pencurian
Pencurian haram, dan dia adalah salah satu dosa besar, dibuktikan dengan hal itu dari Alquran, Sunnah, dan ijmak.
Dari Alquran: firman Allah Ta’ala: “Dan jangan kalian makan harta kalian di antara kalian dengan cara yang batil” (Al-Baqarah: 188), dan orang yang mencuri adalah orang yang memakan harta dengan cara batil.
Dari Sunnah: hadis Abu Hurairah radiallahu anhu, bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: “Pencuri tidak mencuri ketika dia mencuri sedang dia beriman” (diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).
Syariat telah mewajibkan padanya pemotongan tangan; Allah Ta’ala berfirman: “Adapun pencuri laki-laki dan pencuri perempuan, potonglah tangan keduanya” (Al-Maidah: 38), dan dari Aishah radiallahu anha, dari Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: “Tangan dipotong dalam seperempat dinar” (diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).
Adapun ijmak: maka Ibnu Qudamah berkata: “Umat Islam telah sepakat tentang wajibnya pemotongan tangan pencuri secara keseluruhan”.
Ketiga: Hikmah Ditetapkannya Pemotongan dalam Pencurian
Allah ‘Azza wa Jalla telah menetapkan pemotongan dalam pencurian; untuk melindungi harta manusia, dan menjaganya dari kekerasan para penyerang; sebagaimana Dia memerintahkan untuk menjaga agama, jiwa, dan kehormatan, Dia juga memerintahkan pemotongan dalam pencurian; untuk melindungi harta manusia, dan menahan jiwa-jiwa hina yang menyerang harta orang lain, dan dalam hal itu ada apa yang ada dalam mewujudkan keamanan dan keselamatan di masyarakat.
Keempat: Syarat Wajibnya Pemotongan dalam Pencurian
Wajib pendirian had pemotongan dalam pencurian dengan delapan syarat:
Syarat Pertama: Bahwa dia mengambil harta dengan mencuri; artinya: mengambilnya dari pemiliknya atau wakilnya dengan cara tersembunyi; jika dia mengambilnya dengan rampasan; yaitu mengambil harta dengan cara rampasan; seperti yang terjadi dalam serangan yang ada antara padang gurun misalnya, atau mengambilnya dengan mencopet; yaitu merebut dengan kehadiran pemiliknya dalam kelengahan darinya lalu pergi dengannya, atau mengambilnya dengan paksa, atau dengan pengkhianatan; yaitu dipercayai dengan sesuatu seperti titipan lalu dia menyembunyikan atau menyangkalnya; maka tidak ada pemotongan atasnya; berdasarkan apa yang diriwayatkan Jabir radiallahu anhu, dari Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: “Tidak ada pemotongan atas pengkhianat dan perampas dan pencopet” (diriwayatkan oleh Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibnu Majah), dan karena itu tidak masuk dalam nama pencurian. Berbeda dengan orang yang menyangkal barang pinjaman; maka dia dipotong; berdasarkan hadis Aishah radiallahu anha berkata: “Ada seorang wanita Makhzumi yang meminjam barang dan menyangkalnya, maka Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam memerintahkan tangannya dipotong” (diriwayatkan oleh Muslim).
Syarat Kedua: Bahwa pencuri adalah orang yang mukallaf -orang yang berakal dan baligh-; karena orang yang bukan mukallaf pen terangkat darinya hukuman; seperti dalam hadis: “Qalam (hukuman) telah diangkat dari tiga orang: dari orang yang tidur hingga dia bangun, dari anak kecil hingga dia bermimpi, dan dari orang gila hingga dia berakal” (diriwayatkan oleh Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibnu Majah).
Bahwa dia terpilih; maka tidak ada pemotongan atas pencuri yang dipaksa; berdasarkan sabda Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam: “Sesungguhnya Allah telah meletakkan keatas ummatku kesalahan, kelupaan, dan apa yang dipaksa atas mereka” (diriwayatkan oleh Ibnu Majah).
Mengetahui bahwa pencurian haram, dan bahwa apa yang dia curi sama nilainya dengan nishab -dan akan datang nishab-; jadi jika dia mencuri sesuatu yang dia kira nilainya di bawah nishab maka tidak ada pemotongan atasnya; berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Umar dan Utsman radiallahu anhuma: “Hukuman tidak ada kecuali atas orang yang mengetahui” (diriwayatkan oleh Abdur Razzaq).
Syarat Ketiga: Bahwa barang curian adalah harta yang dihormati; karena apa yang bukan harta tidak memiliki kehormatannya harta dan tidak sama dengannya; maka tidak wajib pemotongan karenanya. Dan atas hal itu:
Maka tidak ada pemotongan dalam mencuri air; karena air pada asalnya dibolehkan; dan biasanya tidak dihargai.
Dan tidak ada pemotongan dalam mencuri apa yang diharamkan syariat; seperti khamar, babi, bangkai, dan sejenisnya; karena mereka adalah benda yang diharamkan; maka tidak dihormati menurut syariat.
Dan tidak ada pemotongan dalam mencuri wadah yang di dalamnya khamar atau air; karena dia bersatu dengan apa yang tidak ada pemotongan dalam mencurinya, yaitu khamar dan air.
Dan tidak ada pemotongan dalam mencuri Alquran; karena yang dimaksud darinya adalah apa yang di dalamnya dari firman Allah Ta’ala, dan itu adalah sesuatu yang tidak boleh diambil upah karenanya.
Dan tidak ada pemotongan dalam mencuri apa yang di Alquran dari perhiasan, seperti tasnya misalnya; karena itu mengikuti Alquran, dan tidak ada pemotongan dalam mencurinya.
Dan tidak ada pemotongan dalam mencuri kitab-kitab bid’ah dan sejenisnya dari kitab-kitab yang memuat yang diharamkan; seperti majalah-majalah yang melanggar moral dan sejenisnya; karena wajib merusaknya, karena mereka diharamkan.
Dan tidak ada pemotongan dalam mencuri alat permainan; seperti seruling dan sejenisnya; karena dia digunakan dalam kedurhakaan; maka menyerupai khamar.
Dan tidak ada pemotongan dalam mencuri salib atau patung dari emas atau perak; karena dia sudah disepakati untuk diharamkan, dan karena dalam mencurinya ada syubhat; sebab mungkin pencuri bermaksud memecahnya; dan tidak ada had dengan syubhat.
Syarat Keempat: Bahwa barang curian adalah nishab; dan dia adalah seperempat dinar dari emas -dan sama nilainya di zaman kami (1,06) gram dari emas-, atau tiga dirham dari perak -dan sama nilainya di zaman kami (8,91) gram dari perak-, atau apa yang sama nilainya dengan salah satunya pada waktu mengeluarkan barang curian dari tempat penyimpanan; maka tidak ada pemotongan dalam mencuri apa yang di bawah itu; berdasarkan hadis Aishah radiallahu anha, bahwa dia mendengar Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: “Tangan tidak dipotong kecuali dalam seperempat dinar dan lebih” (diriwayatkan oleh Muslim). Dan berdasarkan hadis Ibnu Umar radiallahu anhuma: “Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam memotong tangan pencuri dalam perisai yang nilainya tiga dirham” (diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim). Perisai adalah tameng yang menutupi pemakainya ketika berperang.
Nilai diperhatikan pada waktu mengeluarkan barang curian dari tempat penyimpanan; karena itu adalah waktu pencurian yang dengannya pemotongan wajib.
Syarat Kelima: Mengeluarkan barang curian dari tempat penyimpanannya -dan tempat penyimpanan setiap harta adalah apa yang menjaga harta itu biasanya-; berdasarkan hadis Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya: “Bahwa seorang laki-laki dari Muzainah menanyakan Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam tentang buah-buahan, lalu berkata: apa yang diambil masih dalam kelopak dan dibawa, maka nilainya dan sesamanya dengannya, dan apa yang dari tempat penjemur, maka padanya pemotongan jika mencapai nilai perisai” (diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ibnu Majah), dan tempat penjemur adalah jamak dari tempat pengeringan, dan dia adalah tempat di mana kurma dikumpulkan dan dikeringkan.
Jadi jika seseorang mencuri dari bukan tempat penyimpanan; karena menemukan pintu terbuka, atau tempat penyimpanan yang rusak, lalu mengambil darinya apa yang mencapai nishab pencurian; maka tidak ada pemotongan atasnya; karena hilangnya syaratnya.
Dan jika sekelompok berkumpul dalam pencurian; dengan cara mereka merusak tempat penyimpanan, dan mengeluarkan barang curian darinya; maka keseluruhannya dipotong; karena ada sebab pemotongan dari mereka. Berbeda dengan jika seseorang merusak tempat penyimpanan, dan yang lain masuk, lalu mereka mengeluarkan harta, maka tidak ada pemotongan atas mereka; karena orang pertama tidak mencuri, dan yang lain tidak merusak tempat penyimpanan.
Tempat penyimpanan berbeda menurut perbedaan jenis harta; maka tempat penyimpanan emas, perak, dan uang tidak sama dengan tempat penyimpanan ternak, dan berbeda menurut perbedaan negara besar dan kecil; sebagaimana berbeda menurut perbedaan keadilan penguasa dan kelaliman, kekuatannya dan kelemahannya.
Syarat-Syarat Hukuman Potong Tangan Karena Pencurian
Syarat Keenam: Barang Yang Dicuri Bebas dari Dugaan
Barang yang dicuri harus bebas dari segala dugaan bagi pencuri tersebut, karena hukuman had ditolak dengan adanya dugaan secara ijma’ seperti yang diriwayatkan oleh Ibnu Almundzzir. Berdasarkan hal ini, tidak ada pemotongan tangan pada pencurian dari:
- Harta anak meskipun jauh turun: berdasarkan sabda Nabi Muhammad shalallahu alaihi wa sallam: “Engkau dan hartamu adalah milik bapakmu” yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah.
- Harta orang tua baik laki-laki maupun perempuan meskipun jauh naik: karena kewajiban nafkah anak terbatas pada harta ayahnya sebagai penjagaan diri, dan karena ada hubungan kekerabatan yang mencegah penerimaan kesaksian salah satu untuk yang lain, sehingga tidak ada pemotongan tangan atas pencurian hartanya.
- Harta suami atau istri: karena masing-masing akan mewarisi pasangannya tanpa hijab, dan masing-masing dapat mengelola harta pasangannya, mirip dengan anak terhadap orang tua. Juga karena nafkah istri wajib atas suaminya, dan baginya mengambil dari harta suaminya tanpa izin dalam beberapa kondisi sesuai kebutuhan nafkahnya dan anak-anaknya.
- Harta yang padanya ada syirkah (kepemilikan bersama), atau harta yang padanya ada syirkah dari salah satu yang telah disebutkan sebelumnya: seperti ayah, anak, suami, atau istri, karena padanya ada dugaan.
Syarat Ketujuh: Terbuktinya Pencurian
Pencurian harus terbukti, karena Allah Yang Mahatinggi telah menetapkan hukum potong tangan untuk pencuri, dan hal itu tidak terwujud kecuali dengan terbuktinya pencurian. Pembuktian pencurian dengan salah satu dari dua cara:
- Kesaksian dua orang adil, berdasarkan firman Allah Yang Mahakuasa dan Mulia: “Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang laki-laki (di antara kamu)” (Surah Al-Baqarah: 282). Kedua saksi harus menjelaskan dalam kesaksian mereka tentang adanya pencurian, menjelaskan tentang tempat penyimpanan barang (hirz), jenis barang yang dicuri dan nilainya, karena para ulama berselisih tentang hal-hal ini. Mungkin saja pihak saksi berpandangan bahwa hukum potong tangan wajib atas sesuatu yang menurut hakim tidak perlu dilakukan pemotongan. Kesaksian dua orang adil tidak didengar sebelum adanya tuntutan dari pemilik barang yang dicuri atau dari orang yang menggantikan kedudukannya.
- Pengakuan pencuri dua kali, berdasarkan riwayat bahwa seorang laki-laki datang kepada Ali bin Abi Thalib radhiallahu anhu dan berkata: “Sesungguhnya aku telah mencuri”, maka Ali menasehatinya dan melarangnya, kemudian laki-laki itu berkata: “Sesungguhnya aku telah mencuri”, maka Ali berkata: “Potonglah tangannya, dia telah bersaksi terhadap dirinya sendiri dua kali” yang diriwayatkan oleh Abdur Razzaq. Pengakuan ini adalah pengakuan yang mengandung penghancuran, sehingga diperlukan pengulangan, seperti dalam hukum zina.
Dipersyaratkan bahwa pencuri harus tetap dalam pengakuannya dan tidak menarik kembalinya sampai tangan dipotong. Jika dia menarik kembalinya, dia dibiarkan.
Syarat Kedelapan: Tuntutan dari Pemilik Barang yang Dicuri
Pemilik barang yang dicuri, wakilnya, atau walinya harus menuntut penggantian hartanya, karena harta dibolehkan dengan pemberian dan izin. Mungkin saja pemilik harta telah mengizinkan, atau memberi izin untuk masuk ke tempat penyimpanannya, dan hal-hal lain yang menghapuskan hukum potong tangan. Jika pemilik harta menuntut, hilang dugaan ini dan ragu-ragu dihilangkan.
Hukuman Pencuri Pada Saat Musim Kelaparan
Hukum potong tangan karena pencurian tidak dilaksanakan saat terjadi musim kelaparan yang disebabkan oleh mahalnya harga barang, dengan syarat bahwa pencuri tidak menemukan apa yang bisa dibelinya atau apa yang bisa digunakan untuk membeli, karena adanya dugaan yang menyebabkan hukum had ditolak. Dugaan tersebut adalah bahwa pencuri mencuri makanannya karena terpaksa untuk menyelamatkan dirinya.
Cara Pemotongan Tangan Pencuri
Jika semua syarat yang disebutkan sebelumnya terpenuhi, wajib dipotong tangan kanan pencuri menurut ijma’, berdasarkan pembacaan Ibnu Mas’ud radhiallahu anhu. Dari Ibrahim Annak’ai diriwayatkan: “Dalam bacaan kami: ‘Dan pencuri laki-laki dan pencuri perempuan potonglah tangan keduanya'” yang diriwayatkan oleh Said bin Manshur. Ini adalah bacaan atau tafsir yang didengarnya dari Nabi Muhammad shalallahu alaihi wa sallam, karena tidak diperkirakan dari seseorang seperti ini untuk menetapkan sesuatu dalam Alquran tanpa mendengarnya dari Nabi Muhammad shalallahu alaihi wa sallam. Juga karena pencurian adalah perbuatan dosa tangan kanan pada umumnya, sehingga wajar dipotong tangannya.
- Pemotongan dilakukan dari sendi telapak tangan, karena tangan disebut mulai dari sini sampai ke siku, sampai ke sendi bahu, dan makna pertama adalah yang pasti, sedangkan yang lain diragukan. Pemotongan tangan tidak wajib dengan adanya keraguan.
- Harus dicelupkan bagian yang dipotong dari tangan ke dalam minyak panas untuk menutup mulut pembuluh darah sehingga perdarahan berhenti. Jika dibiarkan tanpa pecelupan, akan terus berdarah sampai menyebabkan kematian.
- Sunah menggantungkan tangan pencuri yang telah dipotong di lehernya selama tiga hari jika imam memandang perlu, karena hal itu lebih besar dalam efek jera, sehingga para pencuri dapat mengambil pelajaran darinya.
Pengulangan Pencurian (Al-‘Audi)
- Jika pencuri mengulangi pencuriannya setelah dipotong tangan kanannya, dipotong kaki kirinya. Berdasarkan riwayat dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, dari Nabi Muhammad shalallahu alaihi wa sallam bersabda: “Jika pencuri mencuri, potonglah tangannya, dan jika dia mengulangi, potonglah kakinya” yang diriwayatkan oleh Ad-Daraquthni. Kaki kiri dipotong bukan kaki kanan dengan cara analogi pada hukuman dalam merampas di jalan; Allah Yang Mahakuasa berfirman: “Atau dipotong tangan dan kaki mereka dari sisi yang berlawanan” (Surah Al-Maidah: 33), dan karena pemotongan kaki kiri lebih baik baginya untuk dapat berjalan di atas kayu atau sejenisnya, berbeda dengan jika dipotong kaki kanan maka dia tidak bisa melakukannya. Harus dicelupkan bagian yang dipotong dari kaki ke dalam minyak panas, seperti pada pemotongan tangan.
- Pemotongan dilakukan dari sendi pergelangan kaki dengan meninggalkan tumit agar bisa berjalan di atasnya, berdasarkan riwayat dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu anhu bahwa dia memotong dari pertengahan kaki dan meninggalkan tumit untuk bersandar di atasnya, yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi.
- Jika pencuri mengulangi pencuriannya setelah dipotong tangan dan kakinya, tidak ada yang dipotong darinya, tetapi dia dipenjara sampai meninggal atau bertobat. Berdasarkan riwayat dari Abdur Rahman bin ‘Aizh yang berkata: Umar bin Khaththab dibawa seorang laki-laki yang telah kehilangan tangan dan kakinya dan telah mencuri. Umar memerintahkan agar kakinya dipotong. Ali berkata: “Sesungguhnya Allah Yang Mahakuasa dan Mulia berfirman tentang orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya sampai akhir ayat. Tangan dan kaki orang ini telah dipotong, sehingga tidak sepatutnya kakinya dipotong yang menyisakan dia tanpa kaki untuk berjalan, baik ditaqzir (dihukum disiplin), baik dipenjara.” Umar kemudian memenjarakannya, yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi.
Tanggungan Atas Harta Yang Dicuri
Pencuri harus memberikan ganti rugi atas harta yang dicuri meskipun hukum potong tangan dilaksanakan atasnya, karena potong tangan dan ganti rugi adalah hak dua pihak yang berbeda, sehingga boleh dikumpulkan, seperti penggabungan diyat dan kaffarah dalam membunuh keliru. Barang yang dicuri dikembalikan kepada pemiliknya jika masih ada, karena itu adalah harta miliknya sendiri. Jika sudah rusak dan ada yang serupa, maka pengganti ruginya harus sejenis dengannya. Jika tidak ada yang serupa, maka harga rusaknya yang menjadi tanggung jawab. Karena itu adalah harta manusia yang rusak di bawah tangan yang melakukan pelanggaran, sehingga harus ditanggung. Demikian juga harus mengganti apa yang rusak dari tempat penyimpanan karena pelanggaran.
Pertama: Definisi Perampas Jalan
Perampas adalah bentuk jamak dari perampok. Jalan adalah sesuatu yang dilalui manusia dengan kaki mereka dan ditempuh.
Perampas jalan adalah mereka yang memotong jalan, yaitu menghalangi orang untuk berjalan di jalan tersebut, karena perbuatan zalim mereka terhadap siapa saja yang melewatinya.
Menurut istilah syariat: mereka adalah orang-orang yang mukallaf (cerdas dan baligh) yang terikat dengan hukum-hukum syariat dari kalangan Muslim dan dhimmi (non-Muslim yang berada di bawah perlindungan Islam) yang keluar menyerang orang-orang dengan senjata meskipun hanya tongkat dan sejenisnya, sehingga mereka merampas harta yang terhormat dengan terbuka.
Kedua: Hukum Melaksanakan Had atas Perampas Jalan
Wajib melaksanakan had atas perampas jalan, berdasarkan firman Allah Yang Mahakuasa: “Sesungguhnya balasan bagi mereka yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di bumi hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dari sisi yang berlawanan, atau diasingkan dari negeri (tempat tinggal) mereka” (Surah Al-Maidah: 33).
Ketiga: Hikmah dari Disyariatkannya Hukum Perampas Jalan
Allah Yang Mahakuasa dan Mulia telah mensyariatkan hukum hirabah (merampas), atau hukum perampas jalan, sebagai pencegah bagi mereka yang hati nurani mereka menyuruh memotong jalan, menakut-nakuti orang yang merasa aman, dan melanggar hak-hak orang lain. Dalam hal ini terwujud keamanan, penjagaan nyawa, keselamatan harta benda, dan hal-hal lain yang tidak tersembunyi tentang hikmahnya.
Keempat: Syarat-Syarat Melaksanakan Had atas Perampas Jalan
Dipersyaratkan untuk wajibnya melaksanakan had atas perampas jalan tiga syarat:
Syarat Pertama: Terbuktinya merampas jalan, dengan salah satu cara:
- Kesaksian dua orang adil, berdasarkan firman Allah Yang Mahakuasa: “Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang laki-laki” (Surah Al-Baqarah: 282).
- Pengakuan perampas jalan dua kali, seperti dalam pencurian, berdasarkan riwayat bahwa seorang laki-laki datang kepada Ali radhiallahu anhu dan berkata: “Sesungguhnya aku telah mencuri”, maka Ali menasehatinya dan melarangnya, kemudian laki-laki itu berkata: “Sesungguhnya aku telah mencuri”, maka Ali berkata: “Potonglah tangannya, dia telah bersaksi terhadap dirinya sendiri dua kali” yang diriwayatkan oleh Abdur Razzaq. Karena pengakuan ini adalah pengakuan yang mengandung penghancuran, sehingga diperlukan pengulangan, seperti dalam hukum zina.
Syarat Kedua: Mengambil harta dari tempat penyimpanan (hirz), yaitu dengan mengambilnya dari tangan pemiliknya yang berhak. Jika dia menemukan harta yang tercecer di tanah tanpa ada di tangan siapa pun, atau mengambilnya dari tangan orang yang telah merampasnya, maka dia tidak dianggap sebagai perampok.
Syarat Ketiga: Harta yang diambilnya harus mencapai nisab yang menyebabkan pemotongan tangan pencuri, yaitu seperempat dinar emas atau tiga dirham perak, atau setara dengan nilai salah satunya. Hal ini telah dijelaskan sebelumnya dalam bab pemotongan tangan pencuri. Jika dia mengambil kurang dari nisab, dia tidak akan dipotong tangan.
Kelima: Hukum Perampas Jalan
Perampas jalan memiliki empat hukum sesuai dengan kejahatan yang mereka lakukan:
Pertama: Jika mereka membunuh tetapi tidak mengambil harta, maka mereka semua dibunuh tanpa disalib.
Kedua: Jika mereka membunuh dan mengambil harta, maka mereka dibunuh kemudian disalib untuk mendapatkan ketenaran, karena kejahatan mereka dengan membunuh dan mengambil harta melebihi kejahatan hanya dengan membunuh. Jadi hukuman dengan pengambilan harta lebih berat. Hikmah dari penyaliban mereka adalah agar mereka dikenal sehingga orang lain menjadi jera.
Ketiga: Jika mereka mengambil harta tetapi tidak membunuh, maka dipotong tangan dan kaki mereka dari sisi yang berlawanan.
Dipotong tangan kanan mereka, kemudian bagian yang dipotong dicelupkan ke dalam minyak panas wajib hukumnya, agar perdarahan berhenti. Berdasarkan sabda Nabi Muhammad shalallahu alaihi wa sallam tentang pencuri: “Potonglah dan tutuplah luka pemotongannya” yang diriwayatkan oleh Ad-Daraquthni. Kemudian dipotong kaki kiri mereka, kemudian bagian yang dipotong dicelupkan ke dalam minyak panas wajib hukumnya, dan hal itu dilakukan dalam satu tempat pemotongan, jadi tidak menunggu penyembuhan salah satu sebelum memotong yang lain. Karena Allah Yang Mahakuasa memerintahkan pemotongan keduanya tanpa mengacu pada penundaan, dan perintah adalah untuk segera melakukannya.
Keempat: Jika mereka hanya menakut-nakuti orang dan tidak mengambil harta, maka mereka diasingkan dari bumi, yaitu dengan diusir dan dituntut, jadi mereka tidak dibiarkan tinggal di suatu negeri sampai taubat mereka tampak jelas.
- Kelompok diasingkan secara terpisah, masing-masing ke arah yang berbeda, agar mereka tidak berkumpul untuk merampas lagi.
Dalil semua yang terdahulu adalah firman Allah Yang Mahakuasa: “Sesungguhnya balasan bagi mereka yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di bumi hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dari sisi yang berlawanan, atau diasingkan dari negeri (tempat tinggal) mereka.”
Keenam: Taubat Perampas Jalan
- Siapa yang bertaubat dari perampas jalan sebelum ditangkap, maka gugur darinya hak-hak Allah Yang Mahatinggi dari pengasingan, penyaliban, pemotongan tangan dan kaki, dan yang lainnya, berdasarkan firman-Nya: “Kecuali mereka yang bertaubat sebelum kamu menguasai mereka. Ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang” (Surah Al-Maidah: 34).
Adapun hak-hak manusia dari qisas (pembalasan) nyawa, luka, diyat (ganti rugi), had qazhaf (hukum fitnah), dan sejenisnya, maka mereka dipersalahkan dengannya, karena hak-hak manusia dibangun atas perincian, sehingga taubat tidak menghapusnya, seperti dalam kewajiban ganti rugi. Kecuali jika yang memiliki hak memberikan maaf, karena itu adalah haknya dan dia telah menghapusnya.
- Adapun mereka yang bertaubat setelah ditangkap, maka tidak gugur darinya apapun dari yang diwajibkan atas mereka, berdasarkan makna firman Allah Yang Mahatinggi: “Sebelum kamu menguasai mereka.” Karena penampakan keadaan orang yang bertaubat sebelum ditangkap adalah taubat yang ikhlas, sedangkan setelahnya penampakan adalah dia hanya melakukannya untuk takut-takutan agar hukum tidak dilaksanakan atasnya.
Bab: Menolak Para Perampok
- Siapa yang ingin merugikan dirinya, hartanya, atau kehormatannya, maka dia boleh menolak perampok dengan cara yang paling mudah menurut pengiraan untuk menolaknya, dari ucapan atau perbuatan, karena jika dia dilarang menolaknya akan menyebabkan kerusakan dan kerugian pada diri, kehormatannya, dan hartanya, dan orang-orang akan saling menyerang, sehingga menyebabkan kekacauan. Tetapi jika kerusakan dapat ditolak dengan cara yang lebih mudah, maka dilarang menolaknya dengan cara yang lebih sulit, karena tidak ada kebutuhan.
- Jika kerusakan hanya dapat ditolak dengan membunuh perampok, maka dia boleh membunuhnya dan tidak ada dosa atasnya. Jika pembela terbunuh dalam proses itu, maka dia adalah syahid (mati membela), berdasarkan hadits dari Abu Hurairah radhiallahu anhu yang berkata: “Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam dan berkata: Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika datang seorang laki-laki yang ingin mengambil hartaku? Beliau bersabda: Jangan berikan hartamu. Dia berkata: Bagaimana jika dia memerangi aku? Beliau bersabda: Perangilah dia. Dia berkata: Bagaimana jika dia membunuhku? Beliau bersabda: Engkau adalah syahid. Dia berkata: Bagaimana jika aku yang membunuhnya? Beliau bersabda: Dia adalah di neraka” yang diriwayatkan oleh Muslim.
- Wajib atas setiap orang yang mukallaf untuk membela kehormatannya. Siapa yang melihat bersama istri, putri, atau saudari perempuannya laki-laki yang berbuat zina dengannya, atau melihat laki-laki yang berbuat liwath (sodomi) dengan anaknya atau sejenisnya, wajib membunuhnya jika tidak dapat ditolak dengan cara lain, karena dengan melakukan itu dia melaksanakan hak Allah Yang Mahatinggi dengan mencegah kemungkaran, dan haknya sendiri dengan mencegah keburukan menimpa keluarganya, sehingga tidak layak dia menelantarkan kedua hak tersebut.
- Demikian juga wajib atas setiap orang yang mukallaf untuk membela kehormat dan harta orang lain jika dia mengira akan selamat dirinya dan perampok selamat, sedemikian sehingga tidak menyebabkan kejahatan pada dirinya atau anggota tubuhnya. Berdasarkan riwayat dari Anas radhiallahu anhu yang berkata: Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda: “Tolonglah saudaramu baik dia zalim atau terzalimi” yang diriwayatkan oleh Bukhari. Agar jangan sampai hilang nyawa, harta, dan keselamatan kehormat terjadi. Jika dia mengira tidak akan selamat, maka dilarang membela pada saat itu, karena menyebabkan kerusakan diri.
- Wajib atas dirinya untuk membela nyawanya sendiri di luar fitnah (syarat), berdasarkan firman Allah Yang Mahatinggi: “Janganlah kamu membunuh dirimu sendiri” (Surah Al-Baqarah: 195). Sebagaimana dilarang membunuh diri, demikian dilarang membiarkan diri dibunuh.
- Demikian juga wajib atas dirinya untuk membela nyawa orang lain di luar fitnah, dengan analogi pada wajibnya memelihara nyawa orang lain dengan memberikan makanannya kepada orang itu. Dan berdasarkan sabda Nabi Muhammad shalallahu alaihi wa sallam: “Tolonglah saudaramu baik dia zalim atau terzalimi.”
- Jika ada fitnah, maka tidak wajib membela dirinya maupun nyawa orang lain, berdasarkan sabda Nabi Muhammad shalallahu alaihi wa sallam kepada Abu Dzar radhiallahu anhu saat terjadi fitnah: “… tetaplah di rumahmu. Aku berkata: Bagaimana jika orang memasuki rumahku? Beliau bersabda: Jika engkau takut berkilau cahaya pedang itu akan membutamu, maka tutupi wajahmu dengan kainmu, dia menanggung dosamu dan dosanya” yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ibnu Majah.
Dan karena Usman bin Affan radhiallahu anhu meninggalkan peperangan terhadap siapa yang menampakkan perlawanan kepadanya padahal dia mampu, dan mencegah orang lain dari memerangi mereka, dan bersabar atas hal itu. Jika hal itu tidak boleh dilakukan, para Sahabat radhiyallahu anhum akan mengingkarinya.
- Tidak wajib menolak orang yang ingin mengambil hartanya, karena padanya tidak ada bahaya seperti pada nyawa. Harta tidak memiliki kehormatannya seperti kehormatannya nyawa, sehingga tidak wajib atasnya melakukan karena harta apa yang mengandung bahaya pada nyawanya. Dia boleh memberikan hartanya kepada siapa yang mengambilnya secara zalim untuk memelihara nyawanya, karena tidak ada pengganti baginya.
Bab Perang Melawan Kaum Pemberontak
- PENGERTIAN KAUM PEMBERONTAK
Pemberontakan dalam bahasa adalah bentuk dasar dari kata “membangkang” (baghiya yaghbi), yang berarti melampaui batas atau aniaya.
Kaum pemberontak adalah mereka yang keluar dari ketaatan kepada Pemimpin Agung dengan suatu interpretasi yang dapat diterima, dan mereka memiliki kekuatan (maksudnya: kekuatan dan kemampuan). Mereka dinamakan pemberontak karena mereka menyimpang dari kebenaran dan dari apa yang dipegang oleh para pemimpin kaum Muslim.
- HUKUM PERANG MELAWAN KAUM PEMBERONTAK
Perang melawan kaum pemberontak adalah wajib berdasarkan Alquran, Sunnah, dan Ijma’ (konsensus).
Dalil dari Alquran: Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Jika dua golongan dari mereka yang beriman telah terjadi perkelahian maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat zalim terhadap golongan yang lain, maka perangilah golongan yang berbuat zalim itu sehingga kembali kepada perintah Allah.” (Surah Al-Hujurat: 9). Maka Allah Subhanahu wa Ta’ala mewajibkan perang melawan para pemberontak atas kaum beriman.
Dalil dari Sunnah: Apa yang diriwayatkan oleh ‘Arfajah semoga Allah meridainya, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa datang kepada kalian sementara kalian bersatu atas satu orang lelaki yang menginginkan memecah belah persatuan kalian atau memisahkan kelompok kalian, maka bunuhlah dia.” (Diriwayatkan oleh Muslim).
Dalil dari Ijma’: Ibnu Qudamah berkata: “Kaum sahabat semoga Allah meridainya seluruhnya bersepakat melawan kaum pemberontak; karena Abu Bakar semoga Allah meridainya memerangi mereka yang menahan zakat, dan Ali semoga Allah meridainya memerangi kaum ashabul jamal, kaum pejabat di Shiffin, dan kaum Harura.”
III. SYARAT-SYARAT PEMBERONTAKAN
Disyaratkan bagi mereka yang disebut pemberontak hal-hal berikut:
- Bahwa mereka adalah jumlah yang banyak, memiliki kekuatan, kemampuan, dan pertahanan.
- Bahwa mereka keluar (melawan) Pemimpin Agung.
- Bahwa keluarnya mereka atas dasar interpretasi yang dapat diterima (dalam syariat).
Apabila mereka tidak keluar melawan Pemimpin Agung, seperti misalnya jika mereka keluar melawan seorang penguasa wilayah, atau mereka keluar melawan Pemimpin Agung tanpa interpretasi, atau dengan interpretasi yang tidak dapat diterima, atau mereka adalah kelompok kecil yang tidak memiliki kekuatan, maka mereka adalah perampok jalan, dan mereka bukan pemberontak.
- HUKUM PENGANGKATAN PEMIMPIN BAGI KAUM MUSLIM
Mendirikan seorang Pemimpin bagi kaum Muslim adalah fardhu kifayah (kewajiban kolektif) atas mereka; karena kebutuhan manusia akan hal tersebut; untuk melindungi marwah Islam, mempertahankan wilayahnya, melaksanakan hukum-hukum hudud, menegakkan hak-hak, memerintahkan yang makruf, dan mencegah yang mungkar.
Setiap orang yang telah terbukti kepemimpinannya, maka wajib ditaati, dan haram untuk keluar dan memeranginya; sesuai firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemimpin) dari kalian.” (Surah An-Nisa: 59).
Dan berdasarkan hadis ‘Ubadah bin As-Samit semoga Allah meridainya, ia berkata: “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengundang kami lalu kami memberikan janji setia kepadanya. Beliau bersabda di antara yang beliau ambil dari kami: bahwa kami memberikan janji setia atas ketaatan dalam kegembiraan dan kesusahan kami, dan dalam kemudahan dan kesulitan kami, dan dalam hal-hal yang kami senangi dan hal-hal yang kami benci, dan bahwa kami tidak akan mempersengketakan kekuasaan dari mereka yang berhak.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).
Karena sesungguhnya dalam keluarnya dari Pemimpin adalah pemecahan kesatuan kaum Muslim, penumpahan darah mereka, dan hilangnya harta mereka.
- SYARAT-SYARAT KEPEMIMPINAN AGUNG
Disyaratkan bagi siapa yang akan menjalani kepemimpinan agung hal-hal berikut:
- Bahwa ia adalah Quraisy; karena apa yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik semoga Allah meridainya, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Para pemimpin adalah dari Quraisy.” (Diriwayatkan oleh Ahmad). Dan berdasarkan hadis ‘Abdurrahman bin ‘Auf semoga Allah meridainya, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Kaum Arab tidak mengenal urusan ini kecuali untuk keluarga Quraisy ini.” (Diriwayatkan oleh Ahmad).
- Bahwa ia adalah orang yang sudah dewasa dan berakal; karena orang yang belum dewasa dan tidak berakal membutuhkan seseorang yang mengurus urusannya; jadi ia tidak dapat mengurus urusan orang lain.
- Bahwa ia adalah orang yang mendengar, melihat, dan berbicara; karena barang siapa tidak demikian, ia tidak cocok untuk urusan-urusan pemerintahan.
- Bahwa ia adalah orang bebas; karena pemimpin memiliki otoritas umum, jadi tidak ada orang lain yang menjadi walinya. Dan karena budak adalah orang yang berkurang karena perbudakan, dan sibuk dengan hak-hak tuannya.
- Bahwa ia adalah laki-laki; jadi bukan perempuan; berdasarkan hadis Abu Bakrah semoga Allah meridainya, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda: “Tidak akan beruntung suatu kaum yang mempercayakan urusannya kepada seorang perempuan.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari).
- Bahwa ia adalah orang yang adil; karena itu adalah syarat dalam jabatan hakim, dan jabatan tersebut lebih rendah dari kepemimpinan agung, maka menjadi disyaratkan di dalam kepemimpinan agung adalah lebih sesuai.
- Bahwa ia adalah orang yang berilmu tentang hukum-hukum syariat; karena ia membutuhkan untuk memperhatikannya dalam perintah dan larangan-larangan beliau.
- Bahwa ia adalah orang yang memiliki pengetahuan mendalam; maksudnya: adalah orang yang memiliki wawasan dan kearifan.
- Bahwa ia adalah orang yang memenuhi syarat sejak awal dan berkelanjutan; maksudnya: adalah orang yang menangani urusan perang dan pemerintahan, melaksanakan hukum-hukum hudud, dan membela umat, sejak awal dan berkelanjutan.
Catatan: Pemimpin tidak diturunkan karena kefasikan; karena apa yang terjadi dari hal itu adalah kerusakan, dan karena apa yang diriwayatkan oleh ‘Ubadah bin As-Samit semoga Allah meridainya, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “…dan bahwa kami tidak akan mempersengketakan kekuasaan dari mereka yang berhak, kecuali jika kalian melihat kekufuran yang nyata, yang mana kalian mempunyai bukti dari Allah di dalamnya.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).
- CARA PEMIMPIN BERHUBUNG DENGAN KAUM PEMBERONTAK
- Wajib bagi Pemimpin untuk berkomunikasi dengan kaum pemberontak, menghilangkan kebingungan yang mereka miliki, dan apa yang mereka tuntut mengenai kezaliman; karena itu adalah cara menuju perdamaian yang diperintahkan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Maka damaikanlah antara keduanya…” (Surah Al-Hujurat: 9), dan merupakan sarana untuk kembali mereka kepada kebenaran; dan itulah yang diinginkan.
Dan ketika kaum Haruri membedakan diri dari Ali bin Abi Talib semoga Allah meridainya, beliau mengutus ‘Abdullah bin ‘Abbas semoga Allah meridainya kepada mereka; sehingga empat ribu orang dari mereka kembali. (Diriwayatkan oleh Ahmad).
- Apabila mereka kembali dari pemberontakan dan keinginan untuk berperang, tinggalkan mereka, dan jika tidak, maka wajib bagi Pemimpin untuk memerangi mereka jika beliau mampu; sesuai firman Allah ‘Azza wa Jalla: “…maka perangilah golongan yang berbuat zalim itu sehingga kembali kepada perintah Allah.” (Surah Al-Hujurat: 9).
- Wajib atas rakyat untuk membantu Pemimpin melawan kaum pemberontak; sesuai firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemimpin) dari kalian.” (Surah An-Nisa: 59).
- Apabila kaum pemberontak meninggalkan peperangan; baik itu dengan kembali kepada ketaatan, atau dengan melepaskan senjata mereka, atau dengan ketidakmampuan mereka untuk berperang, dan sejenisnya, maka haram untuk membunuh mereka dan membunuh mereka yang mundur dan membunuh yang terluka; karena apa yang diriwayatkan bahwa Ali semoga Allah meridainya memerintahkan pemanggil mereka pada hari Jamal untuk memanggil: “Janganlah dibunuh mereka yang mundur, janganlah dihabisi mereka yang terluka, barang siapa menutup pintu rumahnya, maka ia aman, dan barang siapa melempar senjatanya aman.” (Diriwayatkan oleh Sa’id bin Mansur). Dan makna dari “janganlah dihabisi mereka yang terluka”: maksudnya janganlah dibunuh mereka yang terluka.
- Dan demikian juga harta mereka tidak boleh dirampas, dan keluarga mereka tidak boleh diperhambakan; karena harta mereka terlindungi; karena mereka tidak kafir dengan pemberontakan mereka, dan perlindungan harta adalah tergantung pada agama mereka. Dan keluarga mereka juga terlindungi; karena tidak ada perang dari mereka dan bukan pemberontakan.
Dan apabila diambil dari mereka sesuatu dari hal itu, maka wajib untuk mengembalikannya kepada mereka; karena harta mereka seperti harta-harta kaum Muslim lainnya, dan sesungguhnya perang melawan mereka dibolehkan hanya untuk mengembalikan mereka kepada ketaatan.
- Kaum pemegang keadilan tidak menjamin apa yang mereka rusak atas kaum pemberontak saat perang dari jiwa dan harta; karena mereka melakukan apa yang diperintahkan kepada mereka, dan membunuh mereka yang halal dibunuh Allah Subhanahu wa Ta’ala; jadi tidak ada kewajiban apa pun bagi mereka terhadap kaum pemberontak; karena mereka adalah orang-orang yang melampaui batas dengan peperangan mereka.
Dan demikian juga kaum pemberontak tidak menjamin apa yang mereka rusak atas kaum pemegang keadilan saat perang dari jiwa dan harta; karena mereka membunuh dan merusak dengan interpretasi, jadi tidak ada kewajiban jaminan bagi mereka; karena menjamin mereka akan menyebabkan penggentaran mereka dari kembali kepada ketaatan.
- Kaum pemberontak dalam persaksian mereka, dan dalam pelaksanaan putusan hakim mereka adalah seperti kaum pemegang keadilan; jadi ditetapkan dengan persaksian para adil di antara mereka, dan putusan-putusan hakim mereka dilaksanakan — kecuali apa yang bertentangan dengan nash dari Alquran, atau Sunnah, atau bertentangan dengan Ijma’ — ; karena interpretasi yang dapat diterima dalam syariat tidak menyebabkan fasik dari pemegangnya; mirip seperti hakim Fiqih yang melakukan kesalahan dalam salah satu masalah hukum syariat.
- PENGERTIAN MURTAD
Murtad dalam bahasa adalah orang yang kembali, dikatakan: irtadda, fahuwa murtaddun: jika kembali.
Secara istilah: Adalah orang yang keluar dari agama Islam menuju kekufuran dengan kehendak sendiri, sekalipun dalam keadaan bergurau.
- PERKARA-PERKARA YANG MENYEBABKAN KEKUFURAN
Kekufuran terjadi oleh salah satu dari empat perkara:
Pertama: Perkataan; seperti menghina Allah Subhanahu wa Ta’ala, atau salah seorang dari para rasul-rasul beliau, atau malaikat dari malaikat-malaikat beliau; karena tidaklah ada yang menghina seorang pun dari mereka kecuali dan dia adalah orang yang ingkar kepadanya.
Dari perkataan yang menyebabkan kekufuran: mengklaim kenabian, atau membenarkan orang yang mengklaim kenabian, karena itu adalah pendustaan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam firman beliau: “Muhammad itu bukan bapak dari seorang laki-laki pun di antara kamu, tetapi dia adalah Rasul Allah dan penutup para nabi.” (Surah Al-Ahzab: 40), dan pendustaan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya: “Tidak ada nabi sesudahku.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).
Dari perkataan yang menyebabkan kekufuran juga: mengklaim mitra bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala; berdasarkan firman beliau: “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan dia mengampuni dosa yang lain dari syirik bagi siapa yang dia kehendaki.” (Surah An-Nisa: 48).
Kedua: Perbuatan; seperti sujud kepada patung, atau kepada matahari, atau kepada bulan, dan sejenisnya; karena itu adalah syirik dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Dari perbuatan yang menyebabkan kekufuran: melempar Alquran ke dalam sampah, atau memanjakannya dengan najis; karena itu adalah penghinaan terhadapnya, dan para ulama telah bersepakat tentang wajibnya menjaga Alquran dan menghormatinya.
Ketiga: Keyakinan; seperti keyakinan bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala memiliki mitra, atau bahwa dia memiliki istri, atau anak; karena itu adalah pendustaan kepada Allah ‘Azza wa Jalla, dan sifat yang diberikan kepada beliau sesuatu yang memerlukan kekurangan; firman beliau: “Allah tidak pernah mempunyai anak dan tidak ada ilah bersama dengan Dia.” (Surah Al-Mu’minun: 91), dan firman beliau: “Bagaimana dia dapat mempunyai anak padahal dia tidak mempunyai istri.” (Surah Al-An’am: 101).
Seperti keyakinan bahwa zina adalah halal, atau bahwa khamar adalah halal, atau bahwa daging babi adalah halal, dan sejenisnya dari perkara-perkara yang haram yang jelas-jelas dan sudah disepakati umat. Atau keyakinan bahwa roti adalah haram, atau bahwa air adalah haram, atau bahwa daging binatang ternak yang sudah disembelih adalah haram, dan sejenisnya dari perkara-perkara yang umat sudah bersepakat tentang kehavalan-nya; karena itu adalah permusuhan terhadap Islam, dan penolakan untuk menerima hukum-hukum beliau, dan pertentangan dengan Alquran, Sunnah, dan Ijma’ umat.
Keempat: Keraguan dalam salah satu dari perkara-perkara tersebut; maksudnya: keraguan dalam pengharaman zina dan khamar, atau dalam kehavalan roti dan air, dan sejenisnya, dan orang yang ragu tidak boleh tidak mengetahui perkara-perkara ini; karena dia tumbuh di antara kaum Muslim; karena bukti-bukti perkara-perkara ini jelas dari Alquran Allah dan Sunnah Rasulnya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan ingkaran terhadapnya tidaklah berasal kecuali dari orang yang mendustakan Alquran Allah dan Sunnah Rasulnya Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
III. HUKUM MURTAD
- Barang siapa yang murtad dari Islam — laki-laki atau perempuan — dan dia adalah orang yang sudah dewasa, berakal, dan memilih dengan kehendak sendiri; maka dia diajak kepada Islam; dan diminta taubat selama tiga hari secara wajib; berdasarkan perkataan Umar semoga Allah meridainya — tentang orang yang murtad, yang dibunuh oleh Abu Musa Al-Asy’ari semoga Allah meridainya: “Mengapa kalian tidak memenjarakannya selama tiga hari, dan memberinya roti setiap hari, dan meminta taubatnya, semoga dia bertaubat dan kembali kepada urusan Allah? Kemudian Umar berkata: Ya Allah, aku tidak hadir, aku tidak memerintah, dan aku tidak rida ketika hal itu sampai kepadaku.” (Diriwayatkan oleh Malik). Seandainya dimintakan taubatnya tidak wajib niscaya Umar semoga Allah meridainya tidak akan bersih dari perbuatan mereka. Dan karena kurtatan sesungguhnya hanya terjadi karena keraguan, dan keraguan itu tidak hilang seketika, jadi wajib dilihat dalam periode dia melakukan pertimbangan.
Apabila dia bertaubat dengan kembalinya kepada Islam, maka tidak ada sesuatu atas dirinya dari pembunuhan atau takzir, dan amalnya yang dia lakukan ketika Islam sebelum murtad-nya tidak akan hangus; dari sholat, puasa, haji, dan selain itu; berdasarkan firman beliau: “…kecuali barang siapa yang bertaubat, beriman, dan mengerjakan amal saleh, maka mereka itu akan Allah ganti kesalahan-kesalahan mereka dengan kebaikan-kebaikan.” (Surah Al-Furqan: 68 – 70).
- Dan apabila dia tetap pada kurtatan-nya, maka dibunuh dengan Ijma’ (konsensus); karena apa yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abbas semoga Allah meridainya, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa yang mengubah agamanya, maka bunuhlah dia.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari).
- Pembunuhan murtad adalah dengan pedang; karena itu adalah alat pembunuhan, jadi dia tidak dibakar dengan api; berdasarkan hadis Syaddad bin Aus semoga Allah meridainya, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah telah menetapkan kebaikan untuk setiap sesuatu, maka apabila kalian membunuh maka baguskanlah cara membunuh.” (Diriwayatkan oleh Muslim).
- Dan tidak ada yang membunuhnya kecuali Pemimpin atau wakilnya; karena itu adalah pembunuhan karena hak Allah Subhanahu wa Ta’ala, jadi adalah untuk Pemimpin. Apabila membunuhnya orang lain tanpa izin dari keduanya, maka dia telah berbuat buruk dan ditakzir; karena dia berbuat semena-mena terhadap penguasa.
- ISLAM ANAK KECIL DAN KURTATAN-NYA
- Islam anak kecil yang sudah membedakan — laki-laki atau perempuan — adalah sah apabila dia memahami Islam; maksudnya: tahu bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah Rabb-nya, tidak ada mitra bagi beliau, dan bahwa Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hamba-nya dan rasul-nya kepada seluruh manusia; karena Ali semoga Allah meridainya menjadi Muslim ketika dia berusia delapan tahun (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi); jadi Islam-nya sah, dan keimanan-nya tetap, dan dia termasuk yang pertama memeluk Islam dengan demikian.
Dan karena Islam adalah ibadah murni, jadi sah dari anak kecil; seperti sholat dan puasa.
- Dan kurtatan juga sah dari anak kecil yang sudah membedakan; karena orang yang Islam-nya sah maka kurtatan-nya juga sah seperti manusia lainnya.
Akan tetapi dia tidak dibunuh sampai dia diminta taubat setelah dewasa selama tiga hari; karena dengan kedewasaan dia menjadi termasuk orang-orang yang dikenai hukuman. Adapun sebelum itu maka pena pengukuman terangkat dari dirinya; berdasarkan hadis Ali semoga Allah meridainya, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Pena pengukuman terangkat dari tiga hal: dari orang yang tidur sampai dia bangun, dari anak kecil sampai dia mimpi basah, dan dari orang gila sampai dia berakal.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud, At-Tirmidzi, An-Nasai, dan Ibnu Majah).
BAB TAUBAT ORANG MURTAD
Taubat orang murtad -begitu juga setiap orang kafir- terwujud dengan mengucapkan dua kalimat syahadat, yaitu ucapan: “Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah selain Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah.” Hal ini berdasarkan hadis dari Ibnu Umar radiallahuanhumaa bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada ilah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, menunaikan salat, menunaikan zakat. Jika mereka telah melakukan itu, maka terlindunglah darah dan harta mereka dari aku kecuali dengan haknya, dan perhitungan mereka ada pada Allah.” (Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim). Ketika telah terbukti dengan keduanya masuk Islamnya orang kafir asli, maka demikian juga terbukti masuk Islamnya orang murtad.
Namun jika kemurtadannya karena mengingkari suatu kewajiban, atau menghalalkan suatu yang haram, atau mengharamkan suatu yang halal yang telah terjadi ijma’, atau mengingkari kenabian seorang nabi dari para nabi, atau mengingkari suatu kitab dari kitab-kitab Allah, dan semisalnya, maka disyaratkan bersama dengan pengucapan dua kalimat syahadat: pengakuannya terhadap apa yang telah dia ingkari. Karena kekafiran-nya hanyalah karena dia mengingkari dan mendustakan itu, maka harus ada bukti dari dirinya yang menunjukkan kembalinya dari ingkaran tersebut.
Perkataan kafir “Muhammad adalah utusan Allah” tidak mencukupi menggantikan kalimat tauhid; yaitu “Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah selain Allah.” Bahkan harus mengucapkan keduanya bersama-sama hingga dihukumi masuk Islamnya. Karena barangsiapa yang mengingkari dua perkara, maka ingkarannya tidak hilang kecuali dengan pengakuan terhadap keduanya sekaligus. Dan pernyataan bahwa Muhammad adalah utusan Allah tidak mengandung pernyataan tauhid.
Jika kafir atau murtad mengatakan “Aku seorang Muslim” atau “Aku telah masuk Islam” atau “Aku seorang mukmin”, maka dia menjadi Muslim dengan pernyataan itu, meskipun dia tidak mengucapkan dua kalimat syahadat. Ini berdasarkan hadis dari Migdad bin al-Aswad radiallahuanhu yang mengatakan: “Aku berkata kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam: Bagaimanapun jika aku bertemu seorang lelaki dari kaum kafir kemudian kami saling bergumul, lalu dia memotong salah satu tanganku dengan pedang, kemudian dia bersembunyi di belakang pohon dan berkata ‘Aku telah masuk Islam untuk Allah’, apakah aku boleh membunuhnya wahai Rasulullah?’ Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda: ‘Jangan bunuh dia.’ Migdad berkata: ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya dia telah memotong salah satu tanganku, kemudian dia mengatakan itu setelah memotongnya?’ Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda: ‘Jangan bunuh dia. Sesungguhnya jika engkau membunuhnya, maka dia berada pada kedudukan seperti kedudukan engkau sebelum engkau membunuhnya, dan engkau berada pada kedudukan seperti kedudukan dia sebelum dia mengucapkan ucapannya itu.'” (Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim). Dan karena jika dia memberitahukan tentang dirinya dengan sesuatu yang mengandung makna dua kalimat syahadat, maka dia memberitahukan dengan keduanya.
Demikian juga jika kafir menulis dua kalimat syahadat, maka dia menjadi Muslim dengan itu. Karena tulisan seperti ucapan.
Dan jika dia mengatakan: “Aku seorang Muslim, tetapi aku tidak mengucapkan dua kalimat syahadat”, maka tidak dihukumi masuk Islamnya sampai dia mengucapkan dua kalimat syahadat. Ini berdasarkan hadis: “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada ilah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah.”
Orang-orang yang tidak diterima taubatnya di dunia:
Taubat orang-orang berikut ini tidak diterima dalam hukum-hukum dunia menurut sudut pandang zahir:
- Zindiq (munafik): Yaitu orang yang menampakkan Islam tetapi menyembunyikan kekafiran. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wata’ala: “Kecuali mereka yang taubat, melakukan perbaikan, dan menjelaskan (keislaman mereka), maka orang-orang itulah Aku terima taubatnya. Dan Aku adalah Yang Maha Penerima Taubat, Maha Penyayang.” (Al-Baqarah: 160). Zindiq tidak diketahui kejelasan kembali dan taubatnya, karena tidak tampak darinya berlainan dari keadaan sebelumnya dalam bertaubat. Sesungguhnya dia sebelum itu menyangkal kekafiran dari dirinya, dan hatinya tidak bisa dilihat.
- Orang yang kemurtadannya berulang kali: Berdasarkan firman Allah Subhanahu wata’ala: “Sesungguhnya orang-orang yang telah beriman, kemudian kafir, kemudian beriman, kemudian kafir, kemudian bertambah kafir, maka Allah tidak akan mengampuni mereka dan tidak (pula) menunjukkan jalan kepada mereka.” (An-Nisa’: 137). Dan firmannya: “Sesungguhnya orang-orang yang kafir setelah keimanan mereka, kemudian mereka menambah kekafiran, taubat mereka sekali-kali tidak akan diterima.” (Ali Imran: 90). Dan karena berulang kalinya kemurtadan dari orang itu menunjukkan kerusakan aqidahnya dan sedikit kepeduliannya terhadap Islam.
- Orang yang menghina Allah Subhanahu wata’ala secara terang-terangan, atau menghina seorang utusan dari para utusannya, atau menghina seorang malaikat dari para malaikat-Nya, atau merendahkan salah satu dari mereka. Karena ini adalah dosa yang sangat besar, menunjukkan kerusakan aqidahnya dan penghinaannya terhadap Allah Subhanahu wata’ala atau para utusannya.
- Orang yang menuduh (berbuat keji terhadap) seorang nabi dari para nabi alaihmus salam, atau menuduh ibu nabi itu. Karena dia menjadi kafir dengan itu dan taubatnya tidak diterima di dunia. Hal ini karena dalam perbuatan itu terdapat usaha untuk mencela nubuwah yang menyebabkan kekafiran.
Dia dihukum mati sekalipun dia kafir kemudian masuk Islam. Karena hukuman mati adalah hukum bagi orang yang menuduh para nabi atau ibu-ibu mereka. Maka hukum itu tidak gugur dengan Islam dan tidak dengan taubat. Seperti halnya hukum orang yang menuduh selain para nabi tidak gugur dengan taubat.
Catatan: Ketidakditeriman taubat bagi mereka itu hanyalah di dunia. Adapun di akhirat, barangsiapa di antara mereka yang jujur dalam taubatnya, maka taubatnya diterima dan bermanfaat baginya. Hal ini berdasarkan hadis dari Ibnu Mas’ud radiallahuanhu yang mengatakan: Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Orang yang taubat dari dosa seperti orang yang tidak memiliki dosa.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah).
Pertama: Definisi Jihad
Jihad dalam bahasa: Berasal dari kata “jahd” yaitu mengerahkan kemampuan dan usaha. “Jaahada jihaadan wa mujahadatan” artinya: membesar-besarkan dalam membunuh musuhnya.
Dalam istilah syariat: Peperangan terhadap kaum kafir khususnya.
Kedua: Hukum Jihad
Jihad adalah fardu kifayah. Jika ada yang melaksanakannya dengan cukup, maka gugur dari yang lain, dan menjadi sunah muakkad (sunah yang sangat dikuatkan) bagi mereka. Jika tidak ada yang melaksanakannya dengan cukup, maka semua berdosa karena meninggalkannya. Dalil fardiahnya telah ditunjukkan oleh Al-Quran dan Sunah:
- Dari Al-Quran: Firman Allah Subhanahu wata’ala: “Diwajibkan atas kalian berperang, padahal perang itu tidak kalian sukai.” (Al-Baqarah: 216). Dan firmannya yang mulia: “Dan tidaklah sepatutnya bagi kaum mukmin untuk pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari setiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepada mereka, supaya mereka itu dapat menjaga diri.” (At-Taubah: 122).
- Dari Sunah: Apa yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radiallahuanhu, bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka mengatakan: tidak ada ilah selain Allah. Barangsiapa mengatakan: tidak ada ilah selain Allah, maka terlindunglah harta dan dirinya dariku kecuali dengan haknya, dan perhitungannya ada pada Allah.” (Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim).
Dan dari Abu Sa’id al-Khudri radiallahuanhu: “Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam mengutus suatu pasukan ke Bani Lahyan dari Hudzail. Beliau bersabda: ‘Hendaklah dari setiap dua orang, salah seorang di antara mereka berangkat, dan pahalanya dibagi antara keduanya.'” (Diriwayatkan oleh Imam Muslim). Perkataan Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam “Hendaklah dari setiap dua orang, salah seorang di antara mereka berangkat” menunjukkan bahwa jihad adalah wajib kifayah. Karena seandainya wajib shalat (teramat penting), niscaya beliau memerintahkan keduanya untuk berangkat.
Jihad dapat menjadi fardu ‘ain (wajib pribadi) dalam keadaan-keadaan berikut:
- Jika dua barisan telah saling bertemu, dan baris-baris telah saling berhadapan, maka wajib bagi yang hadir dalam pertempuran -jika tidak mempunyai alasan- dan haram bagi mereka lari atau berpaling. Ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wata’ala: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian bertemu dengan orang-orang kafir yang berbaris untuk berperang, maka janganlah kalian membelakangi mereka.” (Al-Anfal: 15). Dan firmannya yang mulia: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian bertemu dengan suatu golongan, maka berdirilah dengan kokoh dan sebutlah nama Allah sebanyak-banyaknya supaya kalian beruntung.” (Al-Anfal: 45).
- Jika musuh menyerang suatu kaum secara tiba-tiba atau membahayakan negeri mereka, maka wajib bagi mereka menangkisnya, kecuali bagi yang mempunyai alasan. Allah Subhanahu wata’ala berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kalian dan hendaklah mereka menemukan kesegaran dalam diri kalian.” (At-Taubah: 123).
- Jika musuh menyerang orang-orang Muslim yang berada di dekat mereka, dan mereka tidak memiliki kecukupan atau kekuatan untuk menangkisnya, maka wajib bagi yang berdekatan dengan mereka untuk turut berperang bersama mereka.
- Jika imam memerintahkan pengumpulan (pasukan), maka wajib bagi mereka untuk merespons perintah itu kecuali bagi yang memiliki alasan. Ini berdasarkan firman Allah Azza wa jalla: “Wahai orang-orang yang beriman, apakah yang terjadi dengan kalian bahwa apabila dikatakan kepada kalian ‘Berangkatlah (ke medan perang) di jalan Allah’, kalian berat-berat? Apakah kalian puas dengan kehidupan dunia ini daripada kehidupan akhirat? Padahal kenikmatan kehidupan dunia ini di bandingkan dengan kehidupan akhirat hanya sedikit.” (At-Taubah: 38). Dan dari Ibnu Abbas radiallahuanhumaa yang mengatakan: Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Tidak ada hijrah sesudah penaklukan Makkah, tetapi jihad dan niat (yang baik). Dan apabila kalian dipanggil (untuk berperang), maka berangkatlah.” (Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim).
Ketiga: Keutamaan-Keutamaan Jihad
Jihad di jalan Allah adalah termasuk ibadah dan ketaatan terbesar kepada Allah Subhanahu wata’ala. Nass-nass (dalil) dari Al-Quran dan Sunah telah banyak menunjukkan kedudukan yang agung dan tempat yang mulia dalam Islam. Di antara keutamaan-keutamaan itu adalah:
- Jihad adalah sebaik-baik amal setelah beriman kepada Allah:
Dari Abu Hurairah radiallahuanhu (bahwa Nabi Shallallahu alaihi wasallam ditanya: “Amal apa yang paling utama?” Beliau menjawab: “Beriman kepada Allah dan rasul-Nya.” Ditanya: “Kemudian apa?” Beliau menjawab: “Jihad di jalan Allah.” Ditanya: “Kemudian apa?” Beliau menjawab: “Haji yang mabrur (haji yang sempurna).”*) (Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim).
- Jihad adalah puncak (atau tanda) dari agama Islam:
Dari Mu’adz bin Jabal radiallahuanhu, bahwa Nabi Shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Maukah aku memberitahukan kepadamu tentang puncak perkara, tiangnya, dan tanda (puncak)-nya? Aku menjawab: Tentu wahai Rasulullah. Beliau bersabda: Puncak perkara itu adalah Islam, tiangnya adalah salat, dan tanda (puncak)-nya adalah jihad.” (Diriwayatkan oleh Ahmad, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
- Syahadah (gugur syahid) di jalan Allah menghapuskan semua dosa kecuali utang piutang:
Dari Abdullah bin Amr bin al-‘Ash radiallahuanhumaa, bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Diampuni bagi syahid setiap dosa kecuali utang.” (Diriwayatkan oleh Imam Muslim). Ibnu Taimiyyah berkata: “Dan zakat, haji, utang-piutang, dan hak-hak sesama hamba tidak gugur bagi orang yang mati syahid.”
Keempat: Hikmah dari Ditetapkannya Jihad
Jihad ditetapkan dalam Islam untuk tujuan-tujuan yang agung dan maksud-maksud yang mulia. Di antara yang paling menonjol adalah:
- Meninggikan kalimat Allah Subhanahu wata’ala:
Jihad ditetapkan agar agama seluruhnya adalah untuk Allah Subhanahu wata’ala dan kalimat-Nya adalah yang tertinggi. Hal ini dengan mengeluarkan manusia dari perbudakan kepada makhluk menuju perbudakan kepada Rabb pemilik makhluk. Allah Subhanahu wata’ala berfirman: “Dan perangilah mereka sampai jangan ada fitnah lagi, dan semata-mata ketaatan itu hanya kepada Allah. Jika mereka berhenti (dari kekafiran), maka sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan.” (Al-Anfal: 39).
- Menolak perbuatan dzalim dari para penyerang terhadap orang-orang Muslim:
Allah Subhanahu wata’ala berfirman: “Diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah adalah Mahakuasa menolong mereka.” (Al-Hajj: 39). Dan firmannya: “Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kalian, (tetapi) janganlah kalian melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (Al-Baqarah: 190).
Kelima: Syarat-Syarat Wajibnya Jihad
Pada orang yang wajib atasnya jihad disyaratkan tujuh syarat:
Syarat Pertama: Islam
Jihad tidak wajib atas kafir dan tidak sah dari mereka. Ini berdasarkan riwayat dari Aisyah radiallahuanha yang mengatakan: *”Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam berangkat menuju Badr. Ketika beliau berada di Harrah al-Wabrah, seorang lelaki yang terkenal dengan keberaniannya mengejar beliau. Ketika dia bertemu beliau, dia berkata kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam: ‘Aku datang untuk mengikuti kalian dan ingin tertimpa kebaikan bersama kalian.’ Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bertanya: ‘Apakah kalian beriman kepada Allah dan rasul-Nya?’ Dia menjawab: ‘Tidak.’ Beliau bersabda: ‘Pulanglah. Sesungguhnya aku tidak akan minta bantuan dari seseorang musyrik…’ ” (Hadis selengkapnya)” (Diriwayatkan oleh Imam Muslim).
Syarat Kedua: Taklif (Usia Tanggung Jawab)
Jihad tidak wajib atas anak-anak dan orang gila. Ini berdasarkan hadis dari Ali radiallahuanhu, dari Nabi Shallallahu alaihi wasallam yang bersabda: “Diangkat pena (tanggung jawab) dari tiga perkara: dari orang yang tidur sampai dia bangun, dari anak-anak sampai dia baligh (bermimpi), dan dari orang gila sampai dia waras.” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud).
Dan dari Ibnu Umar radiallahuanhumaa: “Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam melihatku pada perang Uhud, dan aku adalah anak usia empat belas tahun, lalu beliau tidak membolehkanku. Kemudian beliau melihatku pada perang Khandaq dan aku adalah anak usia lima belas tahun, lalu beliau membolehkanku.” (Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim).
Syarat Ketiga: Jenis Kelamin Laki-Laki
Jihad tidak wajib atas perempuan. Ini berdasarkan hadis dari Aisyah Ummu al-Mu’minin radiallahuanha yang mengatakan: “Aku meminta izin kepada Nabi Shallallahu alaihi wasallam untuk berihad. Beliau bersabda: ‘Jihad kalian adalah haji.'” (Diriwayatkan oleh Imam Bukhari).
Jihad berperang juga tidak wajib atas khunsa (hermafrodit) yang tidak jelas jenis kelaminnya. Karena tidak diketahui apakah dia laki-laki, maka tidak wajib jika ada keragu-raguan tentang syaratnya.
Syarat Keempat: Kebebasan
Jihad tidak wajib atas seorang budak. Ini berdasarkan hadis dari Al-Harits bin Abdullah bin Abu Rabi’ah: “Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam dalam salah satu pertempurannya melewati beberapa orang dari Bani Muzzainah. Seorang budak milik salah seorang wanita dari mereka mengikuti beliau. Ketika dalam perjalanan, dia mengucapkan salam kepada beliau. Beliau bertanya: ‘Siapakah ini?’ Orang itu menjawab: ‘Aku.’ Beliau bertanya: ‘Apa urusanmu?’ Orang itu menjawab: ‘Aku ingin berihad bersama kalian.’ Beliau bertanya: ‘Apakah nyonamu sudah memberi izin?’ Orang itu menjawab: ‘Tidak.’ Beliau bersabda: ‘Pulanglah kepadanya. Perumpamaanmu adalah seperti budak yang tidak pernah melaksanakan salat. Jika kamu mati sebelum kembali kepadanya, bacakan salam kepada dirinya.’ Dia pun kembali kepadanya dan menceritakan berita itu. Kemudian dia berkata: ‘Demi Allah, dia yang memerintahkan kalian memberikan salam kepadaku?’ Orang itu menjawab: ‘Ya.’ Dia berkata: ‘Pulanglah dan berihad bersama mereka.'” (Diriwayatkan oleh Al-Hakim).
Dan karena Nabi Shallallahu alaihi wasallam membai’at orang merdeka dengan Islam dan jihad. Dari Mujasyi’ bin Mas’ud as-Sulami radiallahuanhu yang mengatakan: “Aku dan saudaraku datang kepada Nabi Shallallahu alaihi wasallam. Kami berkata: ‘Bebaiki kami atas hijrah.’ Beliau bersabda: ‘Hijrah telah berlalu untuk para pendahulunya.’ Kami berkata: ‘Dengan apa kalian bebaiki kami?’ Beliau bersabda: ‘Dengan Islam dan jihad.'” (Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim).
Dan karena budak sibuk dengan pelayanan terhadap tuannya.
Syarat Kelima: Kesehatan dari Cacat dan Penyakit
Jihad harus dari orang yang sehat tubuhnya dari kebutaan, pincang, dan penyakit. Ini berdasarkan firman Allah Azza wa jalla: “Tidak ada dosa bagi orang yang buta, tidak ada dosa bagi orang yang pincang, dan tidak ada dosa bagi orang yang sakit.” (Al-Fath: 17).
Maka jihad tidak wajib atas orang yang lumpuh, atau yang terpotong tangan atau kakinya, atau yang hilang lebih banyak jarinya, atau yang hilang ibu jarinya, atau apa yang hilangnya menyebabkan hilangnya manfaat tangannya atau kakinya.
Adapun kebutaan -yang berarti lemahnya penglihatan-, dan cacat satu mata, serta penyakit ringan seperti sakit gigi atau sakit kepala ringan, maka hal itu tidak mencegah dari wajibnya jihad.
Syarat Keenam: Kemampuan Membiayai Jihad
Biaya jihad yang harus ada adalah ketika seseorang memiliki harta yang mencukupi untuk dirinya dan untuk keluarganya selama dia pergi. Ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wata’ala: “Tidak ada dosa atas orang-orang yang lemah, orang-orang yang sakit, dan orang-orang yang tidak menemukan apa yang mereka infakkan, apabila mereka berlaku baik (ikhlas).” (At-Taubah: 91). Dan bahwa dia memiliki binatang tunggangan dengan jarak perjalanan singkat yang membawanya. Jika dia tidak menemukannya, maka jihad tidak wajib atasnya. Berdasarkan firmannya: “Dan tidak pula dosa atas orang-orang yang apabila datang kepada kalian untuk dimintai angkutan, kalian mengatakan: ‘Kami tidak menemukan apa yang membawa kalian.’ Mereka kembali, sedang mata mereka menangis, sedih karena tidak menemukan apa yang mereka infakkan.” (At-Taubah: 92).
Dan dianggap bahwa biaya itu berlebih setelah membayar hutangnya, biaya rumahnya, dan kebutuhannya. Seperti dalam haji.
Keenam: Hukum-Hukum dan Masalah-Masalah Berbeda dalam Jihad
- Disunahkan mengantar perajurit yang meninggal di jalan Allah:
Berdasarkan hadis dari Sa’d bin Abu Waqash radiallahuanhu: “Sesungguhnya Ali keluar bersama Nabi Shallallahu alaihi wasallam sampai dia tiba di Thaniyyah al-Wada’. Ali menangis sambil berkata: ‘Kalian meninggalkan aku bersama orang-orang lemah!’ Nabi Shallallahu alaihi wasallam bersabda: ‘Bukankah kalian senang bahwa kedudukanmu di sisiku seperti kedudukan Harun dari Musa, kecuali kenabian?'” (Diriwayatkan oleh Ahmad).
Dan dari Yahya bin Sa’id: “Sesungguhnya Abu Bakar ash-Shiddiq mengirim pasukan ke Syam. Dia keluar berjalan bersama Yazid bin Abu Sufyan, yang merupakan emir dari seperempat dari daerah itu. Dikatakan bahwa Yazid berkata kepada Abu Bakar: ‘Baik engkau naik kendaraan atau aku turun.’ Abu Bakar berkata: ‘Kalian tidak akan turun dan aku tidak akan naik. Sesungguhnya aku menghitung langkah-langkahku ini di jalan Allah.'” (Diriwayatkan oleh Malik).
- Orang yang berhutang jangan sukarela berjihad:
Orang yang berhutang -yang tidak memiliki kecukupan untuk membayar hutangnya yang sudah jatuh tempo atau akan datang- jangan sukarela berjihad kecuali dengan izin pemilik utang atau dengan menyerahkan jaminan yang dari padanya dapat dipenuhi utangnya. Karena jihad dituju untuk syahadah, dan itu adalah sesuatu yang membawa hilangnya jiwa, maka dengan itu hilang pula haknya.
- Jihad Sukarela dengan Izin Orang Tua
1- Tidak boleh seseorang ikut jihad secara sukarela jika salah satu dari kedua orang tuanya adalah merdeka dan muslim, kecuali dengan izin mereka; berdasarkan riwayat dari Abdullah bin Amru semoga Allah meridhai keduanya yang berkata: Datang seorang laki-laki kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam, lalu meminta izin kepadanya untuk berjihad. Maka beliau bertanya: “Apakah kedua orang tuamu masih hidup?” Dia menjawab: “Ya.” Beliau bersabda: “Maka berjihadlah dalam (berbakti kepada) keduanya.” [Diriwayatkan oleh Bukhari]. Dan karena berbakti kepada kedua orang tua adalah fardhu ain (kewajiban individu), sedangkan jihad adalah fardhu kifayah (kewajiban kolektif), dan fardhu ain lebih didahulukan.
Jika kedua orang tuanya bukan muslim, atau keduanya budak, atau tidak berakal, maka tidak ada kewajiban meminta izin kepada mereka; berdasarkan praktik para sahabat, dan karena tidak ada wewenang mereka.
Lari dari Medan Perang
Wajib bagi kaum muslimin apabila berhadapan dengan orang-orang kafir untuk bertahan, dan haram bagi mereka untuk lari; berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla: “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir yang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur).” (Surah Al-Anfal: 15). Dan Nabi shallallahu alaihi wasallam telah menghitung lari dari medan perang sebagai salah satu dosa besar; dari Abu Hurairah semoga Allah meridhainya, dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan, dan beliau menyebutkan di antaranya: dan mundur pada hari peperangan [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
Syarat Wajib Bertahan:
Syarat pertama: Bahwa jumlah orang kafir tidak lebih dari dua kali lipat jumlah kaum muslimin; maka tidak halal bagi kaum muslimin lari dari musuh yang jumlahnya dua kali lipat dari mereka, meskipun mereka mengira akan binasa; berdasarkan firman Allah Taala: “Sekarang Allah telah meringankan kepadamu dan Dia telah mengetahui bahwa padamu ada kelemahan. Maka jika ada di antara kamu seratus orang yang sabar, niscaya mereka akan dapat mengalahkan dua ratus (orang kafir); dan jika di antara kamu ada seribu orang (yang sabar), niscaya mereka akan dapat mengalahkan dua ribu (orang kafir) dengan izin Allah. Dan Allah beserta orang-orang yang sabar.” (Surah Al-Anfal: 66). Dan demikian pula haram bagi seorang muslim lari dari dua orang kafir; Ibnu Abbas semoga Allah meridhai keduanya berkata: Barangsiapa lari dari tiga orang maka dia tidak lari, dan barangsiapa lari dari dua orang maka sungguh dia telah lari –maksudnya dari medan perang– [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah].
Syarat kedua: Bahwa tidak bermaksud dengan pelarian itu untuk bergabung dengan pasukan lain, dan tidak bermanuver untuk berperang; maka jika bermaksud salah satu dari dua hal ini, diperbolehkan baginya untuk mundur; berdasarkan firman Allah Taala: “Dan barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di hari (peperangan itu), kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan lain, maka sungguh, orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah neraka Jahannam. Dan itulah seburuk-buruk tempat kembali.” (Surah Al-Anfal: 16).
Bermanuver untuk berperang: adalah mundur ke tempat yang lebih memungkinkan untuk berperang.
Bergabung dengan pasukan: adalah pergi ke kelompok muslimin untuk bersama mereka, sehingga menjadi kuat menghadapi musuh, baik jaraknya jauh maupun dekat.
- Jika musuh lebih dari dua kali lipat jumlah kaum muslimin, dan mereka sangat yakin akan binasa jika bertahan, dan selamat jika mundur, maka lebih baik bagi mereka untuk mundur; menjaga jiwa mereka.
- Jika mereka sangat yakin akan menang, disunnahkan bagi mereka untuk bertahan; karena ada kemaslahatan dan melemahkan musuh.
- Jika mereka sangat yakin akan binasa baik bertahan maupun mundur, maka lebih baik bagi mereka untuk bertahan; agar memperoleh derajat para syuhada yang menghadapi pertempuran dengan penuh pengharapan pahala, sehingga mereka lebih utama dari yang mundur, dan ada kemungkinan mereka mengalahkan musuh; Allah Taala berfirman: “Berapa banyak kelompok yang sedikit dapat mengalahkan kelompok yang banyak dengan izin Allah.” (Surah Al-Baqarah: 249).
Ribath (Penjagaan Perbatasan) di Jalan Allah
- Ribath di jalan Allah: adalah menjaga perbatasan untuk jihad; menguatkan kaum muslimin. Dinamakan demikian karena kelompok ini mengikat kuda-kuda mereka, dan kelompok itu pun mengikat kuda-kuda mereka.
Dan perbatasan (tsaghr): setiap tempat yang penduduknya menakuti musuh, dan musuh menakuti mereka.
- Disunnahkan melakukan ribath di jalan Allah; berdasarkan riwayat dari Salman semoga Allah meridhainya berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: Ribath sehari semalam lebih baik dari puasa dan qiyam sebulan, dan jika dia meninggal, akan terus mengalir baginya amal yang biasa dia kerjakan, dan diberikan rizki kepadanya, dan aman dari fitnah kubur [Diriwayatkan oleh Muslim].
- Yang paling utama dari ribath adalah tinggal di perbatasan yang paling ditakuti; karena penduduknya paling membutuhkan, dan tinggal di sana paling bermanfaat.
- Ribath bisa sedikit atau banyak, setiap masa yang dihabiskan dengan niat ribath maka itu adalah ribath; sebagaimana dalam sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: Ribath sehari semalam.
Hukum-Hukum Hijrah
1 – Hijrah: adalah keluar dari negeri orang-orang kafir menuju negeri kaum muslimin.
Dan negeri kufur atau negeri perang: adalah tempat yang di dalamnya berlaku hukum kufur.
2- Hukum Hijrah:
Hijrah wajib atas setiap orang yang mampu melakukannya ketika dia tidak mampu menampakkan agamanya di negeri kufur tempat dia berada; berdasarkan firman-Nya Taala: “Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menzalimi diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya: ‘Dalam keadaan bagaimana kamu ini?’ Mereka menjawab: ‘Kami tertindas di negeri (Mekah).’ Para malaikat berkata: ‘Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?’ Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan (Jahannam) itu seburuk-buruk tempat kembali.” (Surah An-Nisa: 97).
Jika dia mampu menampakkan agamanya di negeri kufur tempat dia berada; maka hijrah dalam haknya disunnahkan; agar terlepas dari menambah jumlah orang kafir, bergaul dengan mereka, dan melihat kemungkaran di antara mereka, dan agar dapat membantu kaum muslimin dan menambah jumlah mereka.
Bab Hukum-Hukum Tawanan Perang
Pertama: Definisi Tawanan:
Tawanan secara bahasa: jamak dari asir; diambil dari kata al-asr, yaitu mengikat dengan tali; yaitu: belenggu. Dikatakan: asartu asy-syai’a asiru asran, jika mengikatnya. Dan asir disebut untuk setiap orang yang ditahan dalam belenggu atau penjara.
Sedangkan secara istilah mereka adalah: laki-laki pejuang dari orang-orang kafir jika kaum muslimin menawan mereka dalam keadaan hidup.
Kedua: Pembagian Tawanan dari Orang-Orang Kafir:
Tawanan dari orang-orang kafir terbagi menjadi dua bagian:
Bagian Pertama: Yang menjadi budak hanya dengan ditawan; yaitu mereka yang ada manfaatnya dari tawanan; dan tidak halal membunuhnya; seperti orang buta, wanita, anak kecil, dan semisalnya; karena Nabi shallallahu alaihi wasallam melarang membunuh wanita dan anak-anak; dari Abdullah bin Umar semoga Allah meridhai keduanya berkata: Ditemukan seorang wanita terbunuh dalam salah satu peperangan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang membunuh wanita dan anak-anak [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
Dan dari Aisyah semoga Allah meridhainya berkata: Ketika Rasulullah shallallahu alaihi wasallam membagikan tawanan Bani Mushthaliq, jatuh Juwairiyah binti Harits dalam bagian Tsabit bin Qais bin Syammas, atau kepada anak pamannya, dan dia membuat perjanjian pembebasan untuk dirinya… hadits [Diriwayatkan oleh Ahmad].
Bagian Kedua: Yang tidak menjadi budak hanya dengan ditawan; yaitu: laki-laki, merdeka, baligh, pejuang. Dan bagian ini imam memilih berdasarkan kemaslahatan, dan wajib baginya berijtihad dalam melakukan yang paling maslahat dari hal-hal berikut:
1 – Membunuh; berdasarkan keumuman firman-Nya Taala: “Maka bunuhlah orang-orang musyrik itu di mana saja kamu menemuinya.” (Surah At-Taubah: 5).
2- Memperbudak; karena diperbolehkan membiarkan mereka tetap kafir dengan membayar jizyah, maka memperbudak lebih utama lagi.
3, 4 – Membebaskan mereka, atau menebus diri mereka dengan harta, atau dengan tawanan muslim; berdasarkan firman-Nya Taala: “Hingga apabila kamu telah mengalahkan mereka maka tawanlah mereka, dan sesudah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan.” (Surah Muhammad: 4).
Dan dari Imran bin Hushain: Bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam menebus dua orang dari kaum muslimin dengan seorang dari kaum musyrikin dari Bani Uqail [Diriwayatkan oleh Ahmad dan Tirmidzi].
- Adapun budak yang diambil dari orang-orang kafir dengan peperangan; maka dia termasuk ghanimah; karena dia adalah harta yang dirampas dari mereka.
Ketiga: Hukum Anak-Anak yang Belum Baligh dari Keturunan Orang-Orang Kafir:
Siapa yang ditawan dari orang-orang kafir sedang dia belum baligh, dihukumi islamnya, ketika ada salah satu dari tiga sebab:
1 – Bahwa salah satu dari kedua orang tuanya khususnya masuk Islam; maka dihukumi islamnya mengikuti yang masuk Islam di antara keduanya; berdasarkan firman Allah Taala: “Dan orang-orang yang beriman dan anak keturunan mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami pertemukan mereka dengan anak keturunan mereka.” (Surah Ath-Thur: 21). Dan karena Islam itu tinggi, dan tidak ada yang lebih tinggi darinya.
2- Bahwa salah satu dari kedua orang tuanya tidak ada di negeri Islam; seperti jika seorang dzimmiyah berzina meskipun dengan orang kafir, lalu melahirkan anak di negeri Islam, maka dihukumi islam anak tersebut; berdasarkan hadits Abu Hurairah semoga Allah meridhainya dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fithrah, maka kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, atau Nashrani, atau Majusi [Diriwayatkan oleh Muslim]. Maka maknanya bahwa jika dia terputus dari kedua orang tuanya atau salah satunya, dan dikeluarkan dari negeri mereka ke negeri Islam, maka terputuslah keterikatannya kepada mereka, dan menjadi mengikuti yang menawannya.
Jika yang menawannya seorang dzimmi maka dia atas agama dzimmi tersebut, sebagaimana mengikuti muslim jika yang menawannya muslim.
Dan jika ditawan bersama kedua orang tuanya, maka dia atas agama keduanya; berdasarkan hadits Abu Hurairah semoga Allah meridhainya yang telah disebutkan sebelumnya.
3- Bahwa yang menawannya seorang muslim sendirian tanpa salah satu dari kedua orang tuanya; maka dihukumi islamnya berdasarkan ijma; karena yang telah disebutkan dari makna hadits Abu Hurairah semoga Allah meridhainya.
Bab Hukum-Hukum Salb (Harta Rampasan) dan Ghanimah (Harta Rampasan Perang)
Pertama: Definisi Salb dan Ghanimah:
Salb secara bahasa: diambil dari as-salb -dengan sukun lam-, yaitu perampasan. Dan as-salab: apa yang diambil dari pakaian yang ada pada seseorang secara paksa.
Secara istilah: apa yang ada pada orang kafir yang terbunuh dari pakaian, perhiasan, senjata, kendaraannya yang dia berperang dengannya, dan perlengkapannya yang ada padanya.
Adapun Ghanimah secara bahasa: berasal dari al-ghunm, yaitu keuntungan dan kelebihan.
Secara istilah: apa yang diambil dari harta harbi secara paksa dengan peperangan dan yang dihubungkan dengannya. Seperti tebusan tawanan, hadiah harbi kepada panglima pasukan atau lainnya di negeri perang, dan semisalnya.
Maka salb adalah sesuatu yang lebih yang diambil pejuang di atas bagiannya dari ghanimah, dari apa yang ada pada yang terbunuh berupa pakaian, senjata, harta, dan perlengkapan.
Kedua: Disyariatkannya Salb dan Ghanimah:
Al-Quran, Sunnah, dan Ijma menunjukkan disyariatkannya salb dan ghanimah.
- Dari Al-Quran: firman Allah Tabaraka wa Taala: “Dan ketahuilah, bahwa apa saja yang kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat (Rasul), anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnu sabil.” (Surah Al-Anfal: 41).
- Dari Sunnah: apa yang diriwayatkan Jabir bin Abdullah semoga Allah meridhai keduanya berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: Aku diberi lima hal yang tidak diberikan kepada seorang nabi pun sebelumku: … dan beliau menyebutkan di antaranya: Dan dihalalkan bagiku ghanimah [Diriwayatkan oleh Bukhari].
Dan dari Abu Qatadah semoga Allah meridhainya, bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: Barangsiapa membunuh orang kafir dan ada buktinya, maka baginya harta rampasannya [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
- Adapun Ijma; Ibnu Abdul Barr berkata: «Dan mereka sepakat bahwa dihalalkannya ghanimah bagi umat ini adalah dari keutamaan-keutamaannya».
Dan Ibnu Qudamah berkata: «Pembunuh berhak atas salb secara umum, dan kami tidak mengetahui ada khilaf dalam hal ini».
Ketiga: Hukum-Hukum Salb:
1 – Pembunuh berhak atas salb orang yang dia bunuh dari orang-orang kafir harbi dengan syarat-syarat:
Syarat Pertama: Bahwa dia membunuh orang kafir harbi atau melukai parah dengan luka yang menjadikannya dalam hukum orang yang terbunuh. Jika seorang muslim memotong empat anggota badan seorang kafir, kemudian yang lain membunuhnya; maka salbnya untuk pemotong saja tanpa pembunuh; karena Nabi shallallahu alaihi wasallam memutuskan salb Abu Jahal untuk Muadz bin Amru bin Jamuh, dan dia telah melukainya pada hari Badar, dan tidak memutuskan untuk Abdullah bin Masud dengan sesuatu, padahal dia mendapati Abu Jahal dalam keadaan masih bernyawa, lalu memenggal kepalanya, dan membawanya kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam [Keduanya diriwayatkan oleh Bukhari], dan karena pemotong adalah yang telah mencukupi kaum muslimin dari kejahatannya.
Syarat Kedua: Bahwa pembunuh berani diri dalam membunuh orang kafir harbi saat perang; dengan membunuhnya saat beradu tanding, atau membunuhnya saat perang berlangsung; berdasarkan hadits Abu Qatadah semoga Allah meridhainya yang telah disebutkan.
- Jika seorang muslim melempar anak panah ke barisan orang-orang kafir lalu membunuh seorang kafir, maka tidak ada salb baginya.
- Dan jika sekelompok kaum muslimin menyerang seorang lalu membunuhnya; maka tidak ada salb bagi mereka.
Syarat Ketiga: Bahwa yang terbunuh memiliki kekuatan, tidak terluka parah.
Jika seorang muslim membunuh orang kafir harbi yang sedang sibuk makan dan semisalnya, atau sedang tidur, atau sedang melarikan diri, atau terluka parah, maka dia tidak berhak atas salbnya, dan itu menjadi ghanimah; menyerupai orang yang membunuh orang tua renta, atau wanita, atau anak kecil, dan semisalnya yang tidak boleh dibunuh.
Syarat Keempat: Bahwa yang terbunuh adalah dari pejuang yang boleh dibunuh; jika dia dari non-pejuang yang dilarang membunuh mereka, maka pembunuh tidak berhak atas salbnya; seperti yang membunuh wanita, atau anak kecil, atau orang tua renta, atau orang gila, atau pendeta di biara. Kecuali jika salah satu dari mereka ikut dalam peperangan, maka pembunuhnya berhak atas salbnya; karena diperbolehkan membunuhnya saat itu.
2- Salb tidak masuk dalam seperlima ghanimah; berdasarkan riwayat dari Auf bin Malik Al-Asyjai, dan Khalid bin Walid semoga Allah meridhai keduanya, Bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memutuskan salb untuk pembunuh, dan tidak mengenakan seperlima pada salb [Diriwayatkan oleh Abu Dawud].
3- Salb yang berhak didapat pembunuh: adalah apa yang ada pada yang terbunuh dari pakaian dan perhiasan; seperti surbannya, topinya, ikat pinggangnya, sepatunya, dan semisalnya.
Dan dari salb: apa yang ada pada yang terbunuh dari senjata dan alat perang; seperti baju besi, penutup kepala, tombak, pisau, pedang, busur, anak panah, dan semisalnya.
Dan dari salb: kendaraan yang terbunuh yang dia berperang dengannya, dan apa yang ada padanya dari pelana, tali kekang, tali kendali, dan semisalnya; karena itu mengikutinya, dan digunakan dalam perang; maka menyerupai senjata.
4 – Tidak termasuk dalam salb: bekal yang terbunuh, bukan kemahnya, bukan tendanya, bukan kendaraan cadangannya; yaitu kendaraannya yang dituntun bersamanya, dan dia tidak menungganginya saat perang; maka semua ini dari ghanimah.
5- Pembunuh orang kafir berhak atas salbnya meskipun pembunuh muslim itu adalah budak yang diizinkan tuannya, atau wanita, atau orang kafir, atau anak kecil; dengan izin imam atau wakilnya; berdasarkan keumuman hadits Anas bin Malik, dan Samurah bin Jundub semoga Allah meridhai keduanya, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: Barangsiapa membunuh orang kafir maka baginya harta rampasannya [Diriwayatkan oleh Baihaqi].
Keempat: Pembagian Harta Rampasan Perang:
أ – Harta rampasan perang menjadi milik dengan cara menguasainya di negeri perang, dan boleh dibagikan di sana; berdasarkan apa yang ditetapkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membagikan harta rampasan perang Badar [Dikeluarkan oleh Al-Baihaqi], dan harta rampasan perang Bani Mushthaliq [Dikeluarkan oleh Asy-Syafi’i dalam Al-Umm] sebelum beliau kembali ke Madinah.
ب- Harta rampasan perang dibagikan di antara para pejuang yang menyaksikan peperangan dari kalangan ahli perang dengan niat berperang, baik dia bertempur maupun tidak bertempur; berdasarkan perkataan Umar radhiyallahu ‘anhu: “Harta rampasan perang adalah bagi orang yang menyaksikan peperangan” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari secara ta’liq], karena dia adalah pendukung bagi para pejuang, dan bersiap untuk berperang, maka dia menyerupai orang yang berperang.
ج- Distribusi harta rampasan perang kepada orang yang hadir dalam peperangan adalah sebagai berikut:
1) Imam atau wakilnya memulai dengan memberikan salb (harta yang dirampas dari musuh yang terbunuh) kepada yang berhak atasnya, dan mengembalikan harta seorang Muslim dan orang yang memiliki perjanjian jika ada dan diketahui, kemudian dengan upah mengumpulkan harta rampasan perang, mengangkutnya, dan menjaganya; karena itu termasuk biayanya, dan memberikan hadiah kepada orang yang dijanjikan sejak awal jika dia menunjukkan suatu kemaslahatan; seperti air, atau benteng, atau celah yang dimasuki menuju ke benteng, dan semacam itu.
2) Kemudian membagi lima sisa harta rampasan perang menjadi lima bagian.
3) Kemudian membagi lima dari seperlimanya menjadi lima bagian, sebagai berikut:
Pertama: Satu bagian untuk Allah dan Rasul-Nya, dan dibelanjakan seperti pembelanjaan fai’; yaitu untuk kemaslahatan kaum muslimin.
Kedua: Satu bagian untuk kerabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam; yaitu Bani Hasyim, dan Bani Muththalib di mana pun mereka berada; berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Jubair bin Muth’im radhiyallahu ‘anhu dia berkata: “Aku dan Utsman bin Affan berjalan, lalu dia berkata: ‘Wahai Rasulullah, engkau memberi Bani Muththalib dan meninggalkan kami, padahal kami dan mereka memiliki kedudukan yang sama darimu?’ Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Sesungguhnya Bani Hasyim dan Bani Muththalib adalah satu hal yang sama'” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari].
Dan sama saja di dalamnya orang kaya mereka dan orang miskin; karena keumuman firman Allah Ta’ala: {Dan untuk kerabat} (Surat Al-Anfal: 41), dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memberi semua kerabatnya, dan di antara mereka ada yang kaya; seperti Al-Abbas bin Abdul Muththalib radhiyallahu ‘anhu.
Dan dibagikan di antara mereka, untuk laki-laki seperti bagian dua perempuan; karena mereka berhak atasnya dengan kekerabatan, maka menyerupai warisan dan wasiat.
Ketiga: Satu bagian untuk anak-anak yatim yang fakir; berdasarkan firman-Nya ‘Azza wa Jalla: {Dan anak-anak yatim} (Surat Al-Anfal: 41). Dan disamakan di dalamnya antara laki-laki dan perempuan.
Dan yatim adalah: orang yang ayahnya meninggal, dan belum baligh; berdasarkan hadits Ali radhiyallahu ‘anhu dia berkata: Aku menghafal dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak ada status yatim setelah mimpi basah (baligh)” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud].
Dan disyaratkan kemiskinan mereka; karena pemberian kepada mereka adalah untuk kebutuhan mereka.
Keempat: Satu bagian untuk orang-orang miskin; berdasarkan firman-Nya Tabaraka wa Ta’ala: {Dan orang-orang miskin} (Surat Al-Anfal: 41); yaitu orang-orang yang membutuhkan; maka termasuk di dalamnya orang-orang fakir.
Kelima: Satu bagian untuk ibnu sabil; berdasarkan firman-Nya Subhanahu: {Dan orang yang dalam perjalanan} (Surat Al-Anfal: 41); maka mereka diberi sebagaimana mereka diberi dari zakat.
Dan diberikan dari seperlima tersebut semua golongan yang disebutkan sebelumnya dengan syarat mereka muslim, dan mencakup orang di semua negeri sesuai kemampuan.
4) Kemudian empat perlima yang tersisa dibagikan di antara para pejuang sebagai berikut:
أ – Imam atau wakilnya memulai dari empat perlima tersebut dengan nafl (tambahan); yaitu tambahan di atas bagian untuk kemaslahatan; karena sebagian pejuang menyendiri dengannya; maka didahulukan sebelum pembagian seperti salb.
ب- Pejalan kaki diberi satu bagian.
ج- Penunggang kuda Arab diberi tiga bagian; satu bagian untuknya, dan dua bagian untuk kudanya.
Dan dasar pembagian ini adalah: apa yang diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma dia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membagikan pada hari Khaibar untuk kuda dua bagian, dan untuk pejalan kaki satu bagian. Nafi’ menafsirkannya lalu berkata: ‘Jika seorang laki-laki memiliki kuda maka untuknya tiga bagian, jika tidak memiliki kuda maka untuknya satu bagian'” [Dikeluarkan oleh Al-Bukhari].
ج- Dan penunggang kuda campuran (hujain), atau muqrif, atau birdzaun diberi dua bagian; satu bagian untuknya, dan satu bagian untuk kudanya; karena manfaat kuda Arab dan pengaruhnya dalam perang lebih baik; maka bagiannya lebih besar, seperti perbedaan orang yang diberi radhkh (pemberian di bawah bagian standar).
Dan hujain adalah: yang ayahnya saja Arab. Dan muqrif adalah: yang ibunya saja Arab. Dan birdzaun adalah: yang kedua orangtuanya bukan Arab.
Dan tidak diberi bagian untuk selain kuda; seperti bagal, dan gajah.
3) Tidak diberi bagian dari harta rampasan perang kecuali bagi orang yang terkumpul padanya empat syarat:
Pertama: Baligh.
Kedua: Berakal.
Ketiga: Merdeka.
Keempat: Laki-laki.
Jika salah satu syarat tidak terpenuhi; diberi radhkh (pemberian), dan tidak diberi bagian. Dan radhkh adalah: pemberian di bawah bagian untuk orang yang tidak berhak bagian dari harta rampasan perang.
Maka Imam atau wakilnya memberi radhkh kepada anak yang sudah mumayyiz, dan budak, dan khuntsa, dan perempuan sesuai pertimbangannya; maka dia mengutamakan yang bertempur dan yang memiliki kekuatan, dan orang yang memberi minum air dan mengobati yang terluka atas orang yang tidak demikian. Namun dia tidak boleh mencapai dengannya untuk pejalan kaki dari mereka sebesar bagian pejalan kaki, dan tidak untuk penunggang kuda dari mereka sebesar bagian penunggang kuda; agar tidak menyamai orang yang diberi bagian.
Bab Hukum-Hukum Fai’
Pertama: Definisi Fai’:
Fai’ secara bahasa: dengan fathah fa dan ya sukun; dari faa adz-dhillu: jika bayangan kembali ke arah timur, dan ia adalah nama untuk apa yang diambil dari orang-orang kafir; karena ia kembali dari mereka kepada kaum muslimin.
Dan secara istilah: apa yang diambil dari harta orang kafir dengan hak, tanpa peperangan, dan apa yang mereka tinggalkan karena takut kepada kaum muslimin, dan apa yang ditinggalkan dari orang yang meninggal dan tidak memiliki ahli waris.
Kedua: Dasar Disyariatkannya Fai’:
Dasar disyariatkannya fai’ adalah Al-Qur’an dan Sunnah:
- Dari Al-Qur’an: firman Allah Tabaraka wa Ta’ala: {Dan apa yang Allah berikan sebagai fai’ kepada Rasul-Nya dari mereka, maka kamu tidak mengusahakannya dengan menunggang kuda dan tidak pula dengan menunggang unta, tetapi Allah memberikan kekuasaan kepada rasul-rasul-Nya atas siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. (6) Apa yang Allah berikan sebagai fai’ kepada Rasul-Nya dari penduduk negeri-negeri, maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, untuk kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan} (Surat Al-Hasyr: 6-7).
- Dan dari Sunnah: hadits Umar radhiyallahu ‘anhu dia berkata: “Harta Bani Nadhir adalah termasuk yang Allah berikan sebagai fai’ kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang kaum muslimin tidak mengusahakannya dengan menunggang kuda, dan tidak pula dengan menunggang unta, maka ia khusus untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau membelanjakan untuk keluarganya nafkah setahun, kemudian menjadikan yang tersisa untuk senjata dan kuda sebagai persiapan di jalan Allah” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim].
Ketiga: Tempat Pembelanjaan Fai’:
Fai’ dibelanjakan untuk kemaslahatan kaum muslimin, sebagaimana dibelanjakan seperlima dari seperlima harta rampasan perang; berdasarkan perkataan Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu: “Berkumpullah untuk harta ini lalu lihatlah untuk siapa menurut kalian, kemudian dia berkata kepada mereka: ‘Sesungguhnya aku memerintahkan kalian untuk berkumpul untuk harta ini lalu kalian melihat untuk siapa menurut kalian, dan sesungguhnya aku telah membaca ayat-ayat dari Kitab Allah, aku mendengar Allah berfirman: {Apa yang Allah berikan sebagai fai’ kepada Rasul-Nya dari penduduk negeri-negeri, maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, untuk kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan, agar harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya di antara kamu. Dan apa yang Rasul berikan kepadamu maka terimalah, dan apa yang dia larang bagimu maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya. (7) (Juga) untuk orang-orang fakir dari kaum Muhajirin yang diusir dari kampung halaman mereka dan harta benda mereka, mereka mencari karunia dari Allah dan keridhaan-Nya, dan mereka menolong Allah dan Rasul-Nya. Mereka itulah orang-orang yang benar} (Surat Al-Hasyr: 7-8). Demi Allah, ini bukan hanya untuk mereka saja, {Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman sebelum mereka, mereka mencintai orang yang berhijrah kepada mereka, dan mereka tidak menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa yang diberikan kepada mereka, dan mereka mengutamakan atas diri mereka sendiri} ayat tersebut (Surat Al-Hasyr: 9). Demi Allah, ini bukan hanya untuk mereka saja, {Dan orang-orang yang datang setelah mereka} ayat tersebut (Surat Al-Hasyr: 10). Demi Allah, tidak ada seorang pun dari kaum muslimin kecuali ia memiliki hak dalam harta ini, diberi darinya atau dicegah, bahkan penggembala di Aden'” [Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi].
- Dan dimulai darinya dengan yang paling penting lalu yang paling penting dari menutup perbatasan, dan mencukupi penduduknya dengan kuda dan senjata, dan memakmurkannya; karena yang paling penting dari segala urusan adalah menjaga negeri kaum muslimin, dan keamanan mereka dari musuh mereka.
Kemudian dengan yang paling penting lalu yang paling penting dari memperbaiki jembatan dan memakmurkannya, dan memperbaiki jalan, dan masjid, dan rizki para hakim dan imam para muadzin dan para ahli fikih, dan selain itu dari orang yang dibutuhkan oleh kaum muslimin.
Jika masih ada sesuatu yang tersisa dari fai’ setelah kemaslahatan yang manfaatnya umum, maka kelebihan itu dibagikan di antara orang-orang merdeka dari kaum muslimin; orang kaya dan fakir dari mereka secara sama; karena mereka berhak atasnya dengan makna yang sama, maka mereka sama di dalamnya, seperti warisan.
Keempat: Dari Hukum-Hukum Baitul Mal Kaum Muslimin:
Baitul mal kaum muslimin adalah: tempat yang disimpan di dalamnya harta-harta umum negara Islam dari harta bergerak; seperti fai’, dan seperlima harta rampasan perang, dan harta yang tidak diketahui pemiliknya, dan warisan orang yang tidak memiliki ahli waris, dan semacam itu, sampai dibelanjakan pada tempatnya.
Dan baitul mal kaum muslimin memiliki hukum-hukum yang berkaitan dengannya; di antaranya adalah sebagai berikut:
أ – Baitul mal kaum muslimin adalah milik kaum muslimin; karena ia untuk kemaslahatan mereka.
ب- Siapa yang merusak baitul mal kaum muslimin, atau sesuatu darinya, maka dia menjaminnya sebagaimana dia menjamin kerusakan lainnya.
ج- Haram mengambil sesuatu dari baitul mal kaum muslimin tanpa izin imam; karena penentuan tempat pembelanjaannya dan pengaturannya dikembalikan kepada imam, maka pengambilan darinya memerlukan izinnya.
Bab Akad Dzimmah
Pertama: Definisi Akad Dzimmah:
Dzimmah secara bahasa: adalah perjanjian, jaminan, dan keamanan; dan ia diturunkan dari dzamm lawan dari pujian, dan perjanjian disebut dzimmah; karena melanggarnya mengharuskan celaan.
Dan secara istilah: adalah pengakuan imam atau wakilnya terhadap sebagian orang kafir atas kekafiran mereka, dengan syarat membayar jizyah, dan mematuhi hukum-hukum agama.
Kedua: Dasar Disyariatkannya Akad Dzimmah:
Yang menunjukkan disyariatkannya akad dzimmah adalah: Al-Kitab, Sunnah, dan Ijma’.
- Dari Al-Kitab: firman Allah ‘Azza wa Jalla: {Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari akhir, dan tidak mengharamkan apa yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya, dan tidak beragama dengan agama yang benar dari orang-orang yang diberi Kitab, sampai mereka membayar jizyah dengan tangannya sendiri sedang mereka dalam keadaan tunduk} (Surat At-Taubah: 29).
- Dan dari Sunnah: apa yang datang dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu bahwa dia berkata kepada pegawai Kisra pada hari Nahawand: “Nabi kami Rasul Rabb kami shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk memerangi kalian sampai kalian menyembah Allah semata, atau kalian membayar jizyah” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari].
- Dan adapun Ijma’: Ibnu Qudamah berkata: “Kaum muslimin telah bersepakat atas bolehnya mengambil jizyah secara umum.”
Ketiga: Syarat-Syarat Akad Dzimmah:
Syarat-syarat akad dzimmah terbagi menjadi dua bagian:
Pertama: Syarat-syarat kewajiban:
Wajib bagi imam atau wakilnya mengadakan akad dzimmah untuk sebagian orang kafir jika terjamin dari tipu daya dan pengkhianatan mereka, dan mereka mematuhi empat hukum untuk kaum muslimin:
أ – Bahwa mereka membayar jizyah setiap tahun dengan tangan mereka sendiri sedang mereka dalam keadaan tunduk; berdasarkan firman Allah Ta’ala: {Sampai mereka membayar jizyah dengan tangannya sendiri sedang mereka dalam keadaan tunduk} (Surat At-Taubah: 29). Dan jizyah adalah: harta yang diambil dari orang-orang kafir dengan cara penghinaan setiap tahun, sebagai ganti perlindungan darah mereka, dan tinggal mereka di negeri Islam dengan aman.
ب- Bahwa mereka mematuhi hukum-hukum Islam; dengan menerima apa yang dihukumkan kepada mereka dari menunaikan hak, atau meninggalkan yang diharamkan.
ج- Bahwa mereka tidak melakukan apa yang di dalamnya ada bahaya bagi kaum muslimin; berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak boleh membahayakan dan tidak boleh saling membahayakan” [Dikeluarkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah].
د – Bahwa mereka mematuhi untuk tidak menyebutkan agama Islam kecuali dengan kebaikan.
Kedua: Syarat-syarat keabsahan:
Tidak sah akad dzimmah untuk orang-orang kafir kecuali dengan dua syarat:
أ – Bahwa mereka dari ahli kitab; yaitu orang Yahudi dan Nasrani -dengan berbagai aliran mereka-, atau orang yang memiliki syubhat kitab; seperti Majusi; berdasarkan firman Allah Ta’ala: {Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari akhir, dan tidak mengharamkan apa yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya, dan tidak beragama dengan agama yang benar dari orang-orang yang diberi Kitab, sampai mereka membayar jizyah dengan tangannya sendiri sedang mereka dalam keadaan tunduk} (Surat At-Taubah: 29).
Dan berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Bajalah dia berkata: “Aku adalah juru tulis untuk Juz bin Mu’awiyah, paman Al-Ahnaf, lalu datang kepada kami surat Umar bin Al-Khaththab setahun sebelum kematiannya: ‘Pisahkan antara setiap yang mahram dari kalangan Majusi,’ dan Umar tidak mengambil jizyah dari Majusi, sampai ‘Abdurrahman bin ‘Auf bersaksi bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambilnya dari Majusi Hajar” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari].
ب- Bahwa akad itu dari imam atau wakilnya; karena berkaitan dengan pandangan imam dan pengetahuannya tentang arah kemaslahatan, dan karena ia adalah akad yang kekal, maka akad itu dari selain imam adalah tindakan sewenang-wenang terhadapnya.
Hukum-Hukum Jizyah:
- Dikembalikan dalam penentuan jizyah kepada ijtihad imam, dan tidak ada dalam penentuannya sesuatu yang ditentukan dan diwajibkan.
- Jizyah diambil pada akhir setiap tahun hijriyah, seperti zakat; karena berulangnya dengan berulangnya tahun.
- Tidak diambil jizyah dari perempuan, anak kecil, orang gila, budak, orang sakit yang menderita penyakit kronis, orang buta, orang tua renta, dan rahib di biara kecuali yang melebihi keperluannya; karena mereka tidak dibunuh, dan jizyah diwajibkan sebagai pengganti pembunuhan. Dan dari Aslam budak Umar radhiyallahu ‘anhu dia berkata: “Umar menulis kepada para pemimpin jizyah: ‘Jangan kalian letakkan jizyah kecuali atas orang yang telah melewati pisau cukur, dan jangan kalian letakkan jizyah atas perempuan, dan tidak atas anak-anak'” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan ‘Abdurrazzaq].
Jika para rahib adalah orang yang bergaul dengan manusia, dan mengambil perdagangan dan pertanian, maka diambil dari mereka jizyah secara kesepakatan.
- Dan tidak diambil jizyah dari khuntsa musykil (orang yang tidak jelas jenis kelaminnya); karena asal adalah bebasnya dia darinya; jika ternyata dia laki-laki; diambil darinya untuk masa depan sejak jelas laki-lakinya tanpa masa lalu.
- Dan tidak diambil jizyah dari orang fakir yang tidak berusaha yang tidak mampu membayarnya; berdasarkan firman Allah Ta’ala: {Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya} (Surat Al-Baqarah: 286).
- Siapa yang masuk Islam dari ahli jizyah setelah haul (setahun), maka gugur darinya jizyah; karena keumuman firman Allah ‘Azza wa Jalla: {Katakanlah kepada orang-orang yang kafir, jika mereka berhenti, niscaya akan diampuni bagi mereka apa yang telah lalu} (Surat Al-Anfal: 38). Dan dari Masruq: “Bahwa seorang laki-laki dari Syu’ub (orang Ajam) masuk Islam, lalu jizyah diambil darinya, maka dia mendatangi Umar radhiyallahu ‘anhu lalu memberitahunya, maka dia menulis: ‘Agar tidak diambil darinya jizyah'” [Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi].
Bab Hukum-Hukum Ahli Dzimmah
Yang timbul dari akad dzimmah adalah sejumlah hukum; yaitu:
Pertama: Hal-Hal yang Ahli Dzimmah Dilarang Melakukannya:
أ – Ahli dzimmah dilarang membuat gereja dan rumah ibadah, dan tempat-tempat mereka berkumpul untuk shalat mereka di sesuatu dari tanah kaum muslimin; karena ia adalah milik kaum muslimin, maka tidak boleh bagi mereka membangun di dalamnya tempat-tempat berkumpul untuk kekafiran. Kecuali jika mereka mensyaratkan sesuatu dari itu pada apa yang ditaklukkan secara perdamaian dengan syarat bahwa itu untuk mereka; maka kita membiarkannya bersama mereka dengan kharaj; karena mereka berhak atasnya dengan syarat, maka wajib memenuhinya.
Dan mereka juga dilarang membangun apa yang runtuh dari tempat-tempat ibadah mereka; karena itu adalah membangun gereja di negeri Islam, maka mereka dilarang darinya seperti awal membangunnya.
- Jika mereka membuat sesuatu dari itu maka wajib menghancurkannya; untuk menghilangkan permusuhan mereka.
- Dan tidak wajib menghancurkan apa yang telah ada darinya pada waktu penaklukan tanah yang ada di dalamnya.
- Dan mereka tidak dilarang memperbaiki apa yang rusak dan terpisah darinya; karena mereka memiliki kelanggengannya, maka mereka memiliki hak memperbaiki kerusakannya.
ب- Mereka juga dilarang menampakkan kemungkaran; seperti nikah mahram, dan meminum khamar, dan memakan babi, dan menampakkan perayaan mereka, dan salib, dan memukul lonceng; karena di dalamnya ada gangguan bagi kaum muslimin.
ج- (Poin 3)
Mereka dilarang memasuki kawasan suci Mekah; berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram setelah tahun ini” (Surah At-Taubah: 28).
د- (Poin 4)
Mereka dilarang tinggal menetap di Hijaz; seperti Madinah, Yamamah, Khaibar, Fadak, dan Yanbu; berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Ubaidah bin Al-Jarrah radhiyallahu ‘anhu yang berkata: “Sesungguhnya perkataan terakhir yang diucapkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah: Keluarkan orang-orang Yahudi dari tanah Hijaz, dan penduduk Najran dari Jazirah Arab” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah]. Dan dari Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sungguh aku akan mengeluarkan orang-orang Yahudi dan Nasrani dari Jazirah Arab sehingga aku tidak membiarkan di sana kecuali orang Muslim” [Diriwayatkan oleh Muslim]. Imam Ahmad berkata: “Jazirah Arab adalah: Madinah dan daerah sekitarnya”. Dan yang menguatkan hal ini adalah tidak ada seorang pun dari para khalifah yang mengeluarkan seseorang dari Yaman dan Taima.
- Wajib bagi pemimpin untuk menerapkan hukum-hukum Islam kepada mereka dalam jaminan jiwa, harta, kehormatan, dan dalam menegakkan hukuman had terhadap hal-hal yang mereka yakini keharamannya; seperti zina, pembunuhan, pencurian, dan sejenisnya.
Dan mereka tidak dikenai hukuman had dalam hal-hal yang mereka yakini kehalalannya; seperti meminum khamr, memakan daging babi, dan menikahi mahram; karena mereka dibiarkan dalam kekufuran mereka, padahal kekufuran adalah kejahatan dan dosa yang lebih besar daripada itu semua, namun mereka dilarang untuk menampakkannya; karena akan menyakiti kaum Muslim.
Kedua: Hukum-hukum yang Wajib bagi Ahlu Dzimmah:
أ- (Poin a)
Haram membunuh mereka, dan mengambil harta mereka, dan wajib bagi pemimpin untuk melindungi mereka, dan mencegah orang yang menyakiti mereka; karena mereka membayar jizyah untuk hal tersebut.
ب- (Poin b)
Wajib bagi pemimpin untuk membebaskan tawanan mereka setelah membebaskan tawanan kaum Muslim; karena hukum-hukum Islam berlaku atas mereka, dan perjanjian mereka bersifat tetap, maka hal itu menjadi kewajibannya sebagaimana wajib bagi kaum Muslim.
ج- (Poin c)
Tidak boleh bagi hakim -jika mereka tidak mengadu kepadanya- untuk mencampuri urusan mereka, atau mengajak mereka kepada hukum syariat kita; berdasarkan zahir firman Allah Subhanahu: “Tidak ada paksaan dalam agama” (Surah Al-Baqarah: 256), dan karena kita membiarkan mereka dengan jizyah, dan karena mereka tidak diwajibkan untuk melaksanakan syariat-syariat Islam.
Ketiga: Hal-hal yang Haram Dilakukan oleh Kaum Muslim terhadap Ahlu Dzimmah:
أ- (Poin a)
Haram bagi kaum Muslim untuk berdiri menghormati ahlu dzimmah, dan mendudukkan mereka di tempat terhormat dalam majelis; karena hal itu merupakan pengagungan terhadap mereka.
ب- (Poin b)
Dan haram memulai salam kepada mereka; berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah kalian memulai salam kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani” [Diriwayatkan oleh Muslim].
Dan jika seorang dzimmi memberi salam kepada seorang Muslim, ia wajib menjawab salamnya dengan ucapan: “wa’alaikum”; berdasarkan hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu yang berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika Ahlu Kitab memberi salam kepada kalian, maka katakanlah: wa’alaikum” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
ج- (Poin c)
Dan haram menghadiri hari raya mereka; karena hal itu merupakan pengagungan terhadap mereka.
Keempat: Hal-hal yang Makruh Dilakukan oleh Kaum Muslim terhadap Ahlu Dzimmah:
د- (Poin d, pertama)
Makruh mendoakan orang dzimmi ketika ia bersin dengan ucapan: “yarhamukallah” (semoga Allah merahmatimu), tetapi jika ia mengucapkan kepadanya: “yahdikallah” (semoga Allah memberimu petunjuk) boleh. Demikian juga jika seorang kafir mendoakan seorang Muslim; ia menjawabnya dengan ucapan: “yahdikallahu wayushlihu balaka” (semoga Allah memberimu petunjuk dan memperbaiki keadaanmu); berdasarkan hadits Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu yang berkata: “Orang-orang Yahudi sengaja bersin di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan harapan beliau akan mengucapkan kepada mereka: yarhamukumullah, namun beliau mengucapkan kepada mereka: yahdikumullahu wayushlihu balakum” [Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi], dan karena memohonkan petunjuk untuk mereka adalah diperbolehkan.
د- (Poin d, kedua)
Dan makruh bagi kaum Muslim menyerupai mereka; berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka” [Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud].
Fasal: Hal-hal yang Membatalkan Perjanjian Dzimmi
Perjanjian dzimmi batal dalam keadaan-keadaan berikut:
أ- (Poin a)
Jika ia menolak membayar jizyah sesuai syarat-syaratnya.
ب- (Poin b)
Jika ia menolak untuk tunduk pada hukum-hukum Islam, baik hal itu disyaratkan kepadanya atau tidak, dan meskipun hakim kita tidak menghukuminya dengan hukum tersebut; berdasarkan firman Allah Ta’ala: “hingga mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk” (Surah At-Taubah: 29); telah dikatakan: kepatuhan adalah: tunduk pada hukum-hukum Islam.
ج- (Poin c)
Jika ia berzina dengan seorang wanita Muslimah, atau menyetubuhi wanita Muslimah melalui pernikahan; berdasarkan riwayat dari Suwaid bin Ghaflah radhiyallahu ‘anhu: “Bahwa seorang laki-laki dari ahlu dzimmah, dari penduduk Nabath Syam menggoda seorang wanita yang sedang mengendarai hewan tunggangan, namun wanita itu tidak jatuh, lalu ia mendorongnya dengan tangannya hingga wanita itu terjatuh, sehingga pakaiannya terbuka, lalu ia duduk hendak menyetubuhinya, kemudian kasus itu dilaporkan kepada Umar bin Al-Khaththab, dan bukti-bukti ditegakkan atasnya, maka Umar memerintahkan untuk menyalibnya, dan berkata: Bukan untuk ini kami membuat perjanjian dengan kalian” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah].
د- (Poin d)
Jika ia merampok di jalan; karena konsekuensi dari akad dzimmah adalah bahwa sisinya harus aman, namun ia tidak memenuhinya.
هـ- (Poin e)
Jika ia memata-matai kaum Muslim, atau melindungi mata-mata; karena hal itu mengandung bahaya bagi kaum Muslim.
و- (Poin f)
Jika ia menyebut Allah Ta’ala, atau menyebut kitab-Nya, atau agama Islam, atau Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam dengan keburukan dan sejenisnya; karena hal itu mengandung bahaya bagi kaum Muslim.
ح- (Poin g)
Jika ia melampaui batas terhadap seorang Muslim dengan pembunuhan, atau memfitnahnya dalam agamanya; karena hal itu merupakan bahaya yang menimpa kaum Muslim secara umum, seperti halnya jika ia memerangi mereka.
Maka barangsiapa dari ahlu dzimmah yang melakukan salah satu dari perbuatan-perbuatan ini, akan dikenai hukum-hukum berikut:
أ- (Poin a)
Perjanjiannya batal.
Dan perjanjian istri-istri serta anak-anaknya tidak batal; karena pembatalan itu terjadi dari dirinya sendiri bukan dari mereka, maka hukumnya khusus baginya.
ب- (Poin b)
Pemimpin diberi pilihan terhadapnya -meskipun ia berkata: aku bertaubat- antara membunuh, memperbudak, membebaskan, atau meminta tebusan; seperti tawanan perang; karena ia adalah seorang kafir yang tidak memiliki jaminan keamanan, ditangkap di negeri Islam tanpa akad atau perjanjian, dan tanpa syubhat tentang hal itu.
ج- (Poin c)
Hartanya menjadi fai’ bagi kaum Muslim; karena harta tidak memiliki kehormatan pada dirinya sendiri, melainkan ia mengikuti pemiliknya secara hakiki, dan perjanjian pemiliknya telah batal pada dirinya sendiri, maka demikian pula hartanya.
- Dan jika ahlu dzimmah yang perjanjiannya batal kemudian masuk Islam, maka haram membunuhnya, meskipun ia pernah mencaci Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam; berdasarkan hadits Amr bin Al-Ash radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Islam menghapus dosa-dosa yang ada sebelumnya” [Diriwayatkan oleh Ahmad].
Adapun orang yang menuduh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam maka ia dibunuh dalam kondisi apa pun; karena hukuman bunuh adalah had bagi orang yang menuduh para Nabi atau ibu-ibu mereka, maka tidak gugur dengan masuk Islam.
Pertama: Definisi Ath’imah (Makanan)
Al-Ath’imah secara bahasa: jamak dari tha’am; yaitu nama yang mencakup semua yang dimakan, dan kadang digunakan untuk minuman; sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala: “Maka barangsiapa meminumnya, ia bukan termasuk golonganku, dan barangsiapa tidak memakannya (meminumnya), maka ia termasuk golonganku” (Surah Al-Baqarah: 249).
Dan secara istilah: makna istilah ath’imah tidak keluar dari makna bahasanya; maka mereka berkata: yaitu apa yang dimakan dan diminum.
Dan yang dimaksud di sini: menjelaskan apa yang haram dimakan dan diminum, dan apa yang diperbolehkan.
Kedua: Hukum Ath’imah (Makanan)
Asal dalam makanan adalah halal; berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dialah yang menciptakan untuk kalian apa yang ada di bumi semuanya” (Surah Al-Baqarah: 29), dan firman-Nya: “Wahai manusia, makanlah dari apa yang ada di bumi yang halal lagi baik” (Surah Al-Baqarah: 168). Dan nash-nash lainnya yang menunjukkan asal ini.
Dan makanan halal adalah yang memenuhi dua sifat:
Pertama: bahwa ia suci; maka tidak diperbolehkan makanan yang najis, atau yang terkena najis; karena ia termasuk yang buruk; Allah Ta’ala berfirman: “dan Dia mengharamkan bagi mereka yang buruk-buruk” (Surah Al-A’raf: 157).
Kedua: bahwa ia tidak membahayakan akal dan badan; maka tidak diperbolehkan memakan racun; karena memakannya akan membawa kepada kebinasaan, dan Allah Ta’ala telah melarang hal itu; Dia berfirman: “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan” (Surah Al-Baqarah: 195).
Dan tidak diperbolehkan memakan yang memabukkan dan yang melemahkan; karena keduanya membahayakan akal dan badan.
- Diperbolehkan memakan apa yang biasanya tidak dimakan, jika ia menjadi dalam keadaan yang layak untuk dimakan; seperti memakan minyak kesturi, kulit telur, atau tanduk hewan jika ditumbuk.
- Diperbolehkan memakan makanan dan minuman yang berkutu beserta kutunya, dan yang berulatnya beserta ulatnya; seperti buah yang berulatnya atau berkutunya, dan seperti kacang besar dengan lalatnya, atau mentimun dan labu serta biji-bijian dan cuka dengan ulat yang ada di dalamnya, maka dimakan apa yang ada di dalamnya sebagai pengikut bukan secara mandiri.
Ketiga: Makanan-makanan yang Diharamkan:
Haram dari makanan adalah sebagai berikut:
أ- (Poin a)
Yang najis; seperti bangkai, darah, dan daging babi, demikian juga air kencing dan kotoran.
– Adapun bangkai dan darah; berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Diharamkan bagi kalian bangkai dan darah” (Surah Al-Ma’idah: 3). Demikian juga yang terkena najis; yaitu yang suci yang bercampur dengan najis.
Dan yang dimaksud dengan bangkai: setiap yang kehilangan nyawa tanpa penyembelihan syar’i; termasuk di dalamnya: yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang dimakan binatang buas darinya.
Dan yang dimaksud dengan darah: yang mengalir darinya. Adapun yang tersisa di urat-urat daging setelah penyembelihan maka suci dan boleh.
– Adapun daging babi; berdasarkan firman Allah Tabaraka wa Ta’ala: “Diharamkan bagi kalian bangkai, darah, dan daging babi” (Surah Al-Ma’idah: 3).
- Adapun air kencing dan kotoran; karena ijma’ atas kenajisannya. Dan yang suci dari keduanya haram karena dianggap menjijikkan.
ب- (Poin b)
Keledai jinak -yaitu: yang terbiasa di rumah dan dinaiki manusia-; berdasarkan riwayat dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma yang berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang pada hari Khaibar dari memakan daging keledai jinak…” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
ج- (Poin c)
Hewan-hewan yang memangsa dengan taringnya; seperti singa, harimau, macan tutul, serigala, rubah, beruang, luwak, serigala emas, anjing, kera, kucing, musang, dan sejenisnya yang memiliki taring untuk memangsa. Hal itu berdasarkan riwayat dari Abu Tsa’labah Al-Khusyani radhiyallahu ‘anhu: “Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang memakan setiap hewan bertaring dari binatang buas” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
د- (Poin d)
Burung-burung yang berburu dengan cakarnya; seperti elang, elang berburu, elang sakr, elang kecil, elang shaheen, burung helang, burung hantu, dan sejenisnya yang memiliki cakar untuk berburu. Hal itu berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang setiap hewan bertaring dari binatang buas, dan setiap hewan bercakar dari burung” [Diriwayatkan oleh Muslim].
هـ- (Poin e)
Burung-burung yang memakan bangkai; seperti burung nasar, burung pemakan bangkai, gagak, burung bangau, dan gagak hitam dan berbintik; maka haram memakannya karena buruknya apa yang menjadi makanannya.
و- (Poin f)
Hewan-hewan dan binatang yang dianggap menjijikkan; seperti kelelawar, tikus, tawon, lalat, kutu, pinjal, burung layang-layang, landak, porcupine, cacing, kumbang, kecoa, kumbang hitam, cecak, biawak.
Dan yang menjadi standar dalam hewan yang dianggap menjijikkan: apa yang dianggap menjijikkan oleh orang Arab yang berkecukupan dari penduduk kota-kota, yaitu penduduk Hijaz; karena mereka adalah orang-orang yang Al-Qur’an diturunkan kepada mereka, dan mereka yang diajak bicara dengannya dan dengan Sunnah, maka dikembalikan dalam lafaz-lafaz mutlaknya kepada ‘urf mereka, bukan yang lain.
ز- (Poin g)
Apa yang diperintahkan syariat untuk membunuhnya; seperti tikus, ular, kalajengking, gagak berbintik, burung helang, dan anjing yang ganas; dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Lima hewan fasik, dibunuh di tanah haram: tikus, kalajengking, burung helang, gagak, dan anjing yang ganas” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
ح- (Poin h)
Apa yang dilarang syariat membunuhnya; seperti burung hud-hud, lebah, dan semut; dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang membunuh empat jenis binatang: semut, lebah, burung hud-hud, dan burung shurrad” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud].
ط- (Poin i)
Apa yang terlahir dari yang boleh dimakan dan yang tidak boleh dimakan; seperti bagal -anak kuda dan keledai jinak-, sima’ -anak dubuk dari serigala-, dan ‘isbar -anak serigala betina dari dubuk jantan-; hal itu dengan mengutamakan sisi pengharaman.
Fasal: Hewan-hewan yang Diperbolehkan Dimakan
Selain yang disebutkan dari yang diharamkan dari hewan, burung, dan binatang adalah halal dan diperbolehkan dimakan; hal itu berdasarkan asal kebolehan; dan termasuk dalam keumuman nash-nash yang menunjukkan kebolehan, dan penjelasannya sebagai berikut:
Pertama: Pembagian Hewan yang Diperbolehkan Dimakan:
Hewan yang boleh dimakan terbagi menjadi dua bagian:
Pertama: hewan darat: diperbolehkan dari hewan darat sebagai berikut:
أ- (Poin a)
Binatang ternak; yaitu unta, sapi, dan kambing; berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla: “Dihalalkan bagi kalian binatang ternak” (Surah Al-Ma’idah: 1).
ب- (Poin b)
Kuda dengan berbagai jenisnya; kuda Arab dan kuda persia; berdasarkan hadits Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma yang berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang pada hari Khaibar dari memakan daging keledai jinak, dan memberikan keringanan untuk kuda” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim]. Dan dari Asma’ radhiyallahu ‘anha berkata: “Kami menyembelih seekor kuda pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu kami memakannya” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
ج- (Poin c)
Dubuk (hyena); berdasarkan hadits Abdullah bin Abi Ammar yang berkata: “Aku bertanya kepada Jabir bin Abdullah tentang dubuk, lalu ia memerintahkanku untuk memakannya. Aku berkata: Apakah ia termasuk buruan? Ia berkata: Ya. Aku berkata: Apakah engkau mendengarnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam? Ia berkata: Ya” [Diriwayatkan oleh Ahmad, Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah].
د- (Poin d)
Jerapah; karena ia termasuk yang baik-baik; maka termasuk dalam keumuman firman Allah Ta’ala: “dan Dia menghalalkan bagi mereka yang baik-baik” (Surah Al-A’raf: 175).
هـ- (Poin e)
Kelinci; berdasarkan riwayat dari Anas radhiyallahu ‘anhu yang berkata: “Kami mengejar seekor kelinci di Marr Azh-Zhahran, lalu orang-orang berlari mengejarnya namun kelelahan, lalu aku menangkapnya, kemudian aku membawanya kepada Abu Thalhah, lalu ia menyembelihnya dan mengirimkannya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berupa paha atau dua pahanya -ia berkata: dua pahanya, tidak ragu tentangnya- lalu beliau menerimanya. Aku berkata: Dan beliau memakannya? Ia berkata: Dan beliau memakannya. Kemudian ia berkata setelahnya: beliau menerimanya” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
و- (Poin f)
Marmut batu; karena ia dianggap baik dan memakan tumbuhan dan sayuran; maka diperbolehkan seperti kelinci; dan karena ia termasuk buruan yang harus diganti dalam ihram dan tanah haram.
ز- (Poin g)
Tikus gurun (jerboa); karena ia termasuk buruan yang harus diganti dalam ihram dan tanah haram; dan Umar radhiyallahu ‘anhu telah memutuskan gantinya dengan anak kambing. [Diriwayatkan oleh Malik dan Abdurrazzaq].
ح- (Poin h)
Sapi liar; dengan berbagai jenisnya; seperti rusa, kambing gunung, kambing liar, oriks; karena dianggap baik, dan para sahabat telah memutuskan gantinya bagi orang yang berihram.
ط- (Poin i)
Keledai liar; berdasarkan hadits Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu bahwa ia “melihat seekor keledai liar, lalu ia menaiki kudanya, kemudian ia meminta kepada sahabat-sahabatnya agar memberikan cambuknya namun mereka menolak, lalu ia meminta tombaknya namun mereka menolak, kemudian ia mengambilnya sendiri lalu menyerang keledai itu dan membunuhnya, lalu sebagian sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memakannya dan sebagian menolak, kemudian mereka menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu mereka bertanya kepadanya tentang hal itu, maka beliau bersabda: Sesungguhnya itu adalah makanan yang Allah berikan kepada kalian” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
10- Dhabb; sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Umar radhiyallahu anhuma: Bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wasallam bersama beberapa orang dari para sahabatnya, di antaranya Saad, dan dihidangkan kepada mereka daging dhabb (biawak Arab). Maka seorang wanita dari istri-istri Nabi shallallahu alaihi wasallam memanggil bahwa itu daging dhabb. Maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Makanlah karena ia halal, tetapi ia bukan dari makananku.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim] (Surat dan nomor ayat tidak ada).
11- Kijang dengan segala jenisnya; karena hewan tersebut baik, wajib dibayar fidyah (ganti rugi) ketika berburu dalam keadaan ihram dan di tanah haram.
12- Burung-burung lainnya; yaitu selain yang telah disebutkan keharamannya; seperti burung unta, ayam, burung gagak yang memakan biji-bijian, burung merpati dengan segala jenisnya, burung merak, burung beo, burung pipit, bebek, angsa, burung hubara, dan yang semisalnya yang memakan biji-bijian, atau wajib dibayar fidyah ketika ihram; karena hewan-hewan itu baik; maka termasuk dalam keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik” (Surat Al-A’raf: 175).
Kedua: Hewan Laut:
Hukum asal hewan-hewan laut adalah halal; berdasarkan dalil Al-Quran Al-Karim dan Sunnah yang suci tentang hal itu.
- Dari Al-Quran: firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan” (Surat Al-Ma’idah: 96).
- Dari Sunnah: yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu anhu berkata: Seorang laki-laki bertanya kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam, lalu berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami mengarungi laut, dan kami membawa sedikit air, jika kami berwudhu dengannya maka kami akan kehausan, bolehkah kami berwudhu dengan air laut?” Maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Air laut itu suci airnya, halal bangkainya.” [Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, dan An-Nasa’i] (Surat dan nomor ayat tidak ada).
Dikecualikan dari kehalalalan hewan laut adalah sebagai berikut:
a- Katak: Haram memakannya karena termasuk yang menjijikkan, dan karena adanya larangan membunuhnya; dari Abdurrahman bin Utsman: Bahwasanya seorang tabib bertanya kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam tentang katak yang akan dijadikan obat, maka Nabi shallallahu alaihi wasallam melarangnya membunuhnya. [Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, dan An-Nasa’i] (Surat dan nomor ayat tidak ada).
b- Ular: Haram memakannya; karena termasuk yang menjijikkan.
c- Buaya: Haram memakannya; karena ia memangsa dengan taringnya.
Kedua: Hukum Memakan Jallalah:
Jallalah: adalah hewan yang sebagian besar makanannya adalah najis. Dinamakan demikian karena ia memakan kotoran, dikinayahkan dengan al-jillah; maka yang memakannya disebut: jallalah.
- Haram memakan jallalah, memakan telurnya, dan meminum susunya; berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar radhiyallahu anhuma berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang memakan jallalah dan susunya. [Diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah] (Surat dan nomor ayat tidak ada).
- Makruh menungganginya; berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar radhiyallahu anhuma berkata: Dilarang menunggangi jallalah. [Diriwayatkan oleh Abu Dawud] (Surat dan nomor ayat tidak ada).
- Jika sebagian besar makanannya yang suci, maka tidak haram.
- Tidak halal memakan jallalah sampai ia dikurung tiga hari dengan malam-malamnya, diberi makan yang suci, dan dicegah dari najis; berdasarkan yang datang dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma bahwa ia mengurung ayam jallalah selama tiga hari. [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah] (Surat dan nomor ayat tidak ada).
Ketiga: Hukum Memakan Tanaman dan Buah yang Disiram dengan Najis:
Haram memakan tanaman dan buah yang disiram dengan najis, atau dipupuk dengan najis; karena ia bergizi dengan najis dan bagian-bagiannya tumbuh karenanya; seperti jallalah.
Jika tanaman dan buah setelahnya disiram dengan air suci yang menghilangkan najis itu, maka ia menjadi suci dan halal; seperti jallalah jika dikurung dan diberi makan yang suci.
Keempat: Makanan-Makanan yang Makruh:
Makruh memakan hal-hal berikut:
a- Tanah, arang, dan tanah liat yang tidak digunakan untuk pengobatan; karena berbahaya. Jika digunakan untuk pengobatan; seperti tanah liat Armenia, maka tidak makruh.
b- Kelenjar dan telinga jantung; karena jiwa menghindarinya dan menganggapnya menjijikkan.
Kelenjar: daging yang terjadi dari penyakit antara kulit dan daging, bergerak jika digerakkan.
Telinga jantung: sisi jantung tempat darah berkumpul.
c- Bawang merah dan bawang putih, dan sejenisnya; seperti kurrat (bawang prei), lobak, selama belum matang dengan dimasak; berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah radhiyallahu anhuma, dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa makan dari sayuran ini, bawang putih—dan pada suatu waktu beliau bersabda: barangsiapa makan bawang merah, bawang putih, dan kurrat—maka janganlah ia mendekati masjid kami, karena malaikat terganggu dengan apa yang mengganggu anak cucu Adam.” [Diriwayatkan oleh Muslim] (Surat dan nomor ayat tidak ada).
d- Memakan biji-bijian yang diirik dengan keledai jinak atau bagal; karena hewan-hewan itu kencing dan buang kotoran di atasnya, dan air kencing serta kotorannya najis. Tidak boleh dimakan sampai dicuci.
e- Terus-menerus memakan daging; karena dapat menyebabkan keras hati.
Fasal: Hukum-Hukum Orang yang Terpaksa (Mudhtharr)
Mudhtharr di sini: adalah orang yang mengalami keadaan darurat yang memaksanya untuk memakan yang haram, sehingga ia khawatir akan binasa jika tidak memakannya, atau khawatir jika meninggalkan makan maka ia tidak mampu berjalan dan terpisah dari rombongannya sehingga binasa, atau tidak mampu berkendaraan sehingga binasa, dan semisalnya.
- Barangsiapa terpaksa memakan yang haram—selain racun dan sejenisnya—baik dalam keadaan mukim maupun safar, wajib baginya memakan yang haram tersebut sebatas menutup kebutuhannya dan aman dari kematian; berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (Surat Al-Baqarah: 195), dan firman-Nya: “Barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakan yang diharamkan) karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (Surat Al-Ma’idah: 3).
- Tidak boleh baginya makan sampai kenyang; karena Allah Subhanahu wa Ta’ala mengharamkan bangkai, dan mengecualikan apa yang terpaksa dimakan, maka jika keadaan darurat hilang maka tidak halal, seperti keadaan pada awalnya.
- Jika dalam perjalanan; maka tidak halal baginya memakan yang haram, kecuali jika perjalanannya mubah (dibolehkan). Jika dalam perjalanan yang haram, dan tidak bertobat, maka tidak halal baginya memakan yang haram; karena makan orang yang terpaksa terhadap yang haram adalah rukhshah (keringanan), dan orang yang bermaksiat bukan termasuk ahli rukhshah, dan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya” (Surat Al-Baqarah: 173).
- Boleh bagi orang yang terpaksa membawa bekal dari makanan haram jika khawatir membutuhkannya jika tidak membawa bekal; sebagaimana boleh bertayamum dengan adanya air jika khawatir kehausan dengan menggunakannya.
- Barangsiapa terpaksa memanfaatkan harta orang lain dengan tetapnya barang tersebut; seperti pakaian untuk melindungi diri dari dingin, atau timba untuk mengambil air, dan semisalnya, sedangkan pemiliknya tidak membutuhkannya, wajib atas pemiliknya memberikannya kepada orang yang terpaksa itu secara cuma-cuma tanpa ganti; karena Allah Subhanahu wa Ta’ala mencela orang yang mencegah hal itu dengan firman-Nya: “Dan mereka enggan (menolong dengan) barang berguna” (Surat Al-Ma’un: 7); jika memberikannya tidak wajib maka Allah tidak akan mencela; karena celaan itu tidak ada kecuali karena meninggalkan kewajiban atau melakukan yang haram.
Memakan dari Buah Kebun dan yang Jatuh dari Pohon-Pohonnya:
- Barangsiapa melewati kebun yang tidak berpagar, dan tidak ada penjaga yang menjaganya, boleh baginya memakan buah dari pohon kebun tersebut secara cuma-cuma; baik yang ada di pohon maupun yang jatuh di tanah, walaupun tanpa kebutuhan atau terpaksa; berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Abu Zainab—seorang tabi’in—berkata: Aku bepergian dalam pasukan bersama Abu Bakrah, Abu Barzah, dan Abdurrahman bin Samurah, maka kami memakan dari buah-buahan. [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah] (Surat dan nomor ayat tidak ada).
- Tidak boleh baginya naik ke pohon, atau memukulnya atau melemparnya dengan sesuatu agar jatuh; karena hal itu dapat merusak pohon dan buah.
- Tidak boleh baginya membawa buah; berdasarkan perkataan Umar bin Khaththab radhiyallahu anhu: Barangsiapa di antara kalian melewati kebun maka makanlah untuk perut kalian dan jangan membawa dalam pelukan. [Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi] (Surat dan nomor ayat tidak ada). Dan khubnah: adalah apa yang dibawa seseorang dalam pelukannya.
Tidak boleh baginya memakan dari buah yang sudah dipetik dan dikumpulkan, kecuali karena darurat.
- Boleh memakan dari tanaman yang masih berdiri, atau kacang bakla atau buncis yang masih hijau, dan yang semisalnya yang dimakan dalam keadaan basah; karena kebiasaan telah berlaku memakan gandum yang masih muda, maka menyerupai buah.
Adapun yang tidak biasa dimakan dalam keadaan basah, maka tidak boleh memakannya; karena tidak ada izin secara syar’i maupun kebiasaan; seperti jelai dan sejenisnya.
- Boleh bagi yang melewati ternak untuk meminum susunya; berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Samurah bin Jundub radhiyallahu anhu, bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Jika salah seorang di antara kalian datang ke ternak, jika ada pemiliknya maka mintalah izin kepadanya, jika ia memberi izin maka perahlah dan minumlah, dan jika tidak ada seorang pun maka bersuaralah tiga kali, jika ada yang menjawab maka mintalah izin kepadanya, jika tidak ada yang menjawab maka perahlah dan minumlah, dan jangan membawa.” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi] (Surat dan nomor ayat tidak ada).
Hak Menjamu Tamu:
- Wajib atas muslim menjamu saudaranya sesama muslim yang musafir dan singgah satu hari satu malam secara cuma-cuma, jika singgah di desa-desa, dan menjamunya dengan makanan secukupnya beserta lauk; berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Abu Karimah, bahwasanya ia mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Menjamu tamu semalam adalah wajib atas setiap muslim, jika ia berada di halamannya dalam keadaan tidak diberi makan maka itu adalah hutang baginya, jika ia mau ia menagihnya dan jika ia mau ia meninggalkannya.” [Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah] (Surat dan nomor ayat tidak ada).
- Disunahkan menjamunya tiga malam dengan hari-harinya, yaitu dua hari dengan hari pertama, dan yang lebih dari tiga hari adalah sedekah; berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Abu Syuraih Al-Khuza’i radhiyallahu anhu, bahwasanya ia mendengar Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir maka hendaklah ia memuliakan tamunya dengan memberikan haknya. Para sahabat bertanya: ‘Apa haknya wahai Rasulullah?’ Beliau bersabda: ‘Sehari semalam. Dan jamuan tamu itu tiga hari, maka apa yang di luar itu adalah sedekah baginya.'” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim] (Surat dan nomor ayat tidak ada).
- Wajib baginya menurunkan tamu di rumahnya, jika tidak ada tempat untuk bermalam; seperti masjid, atau ribath, atau khan (penginapan), dan sejenisnya; karena ia membutuhkan tempat berteduh sebagaimana kebutuhannya terhadap makanan dan minuman.
- Jika tuan rumah menolak menjamunya, maka tamu boleh menuntut haknya yang wajib kepadanya di hadapan hakim; berdasarkan hadits Al-Miqdad bin Ma’di Karib radhiyallahu anhu, dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bahwasanya beliau bersabda: “Dan barangsiapa singgah pada suatu kaum maka mereka wajib menjamunya, jika mereka tidak menjamunya maka ia berhak menagih kepada mereka sebesar jamuan untuknya.” [Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud] (Surat dan nomor ayat tidak ada).
- Jika tidak mungkin menuntutnya kepada hakim, boleh bagi tamu mengambil dari harta tuan rumah sebesar yang wajib baginya tanpa izinnya; berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Uqbah bin Amir radhiyallahu anhu berkata: Kami berkata: ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya engkau mengutus kami lalu kami singgah pada suatu kaum tetapi mereka tidak menjamu kami, apa pendapatmu?’ Maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda kepada kami: ‘Jika kalian singgah pada suatu kaum lalu mereka memerintahkan untuk kalian dengan apa yang layak bagi tamu, maka terimalah, jika mereka tidak melakukannya, maka ambillah dari mereka hak tamu yang layak bagi mereka.'” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim] (Surat dan nomor ayat tidak ada).
- Tidak wajib bagi muslim untuk menjamu muslim jika singgah di kota-kota; karena di kota-kota ada pasar dan masjid-masjid, maka dengan itu tidak membutuhkan jamuan.
- Tidak wajib bagi muslim untuk menjamu ahli dzimmah (non-Muslim yang dilindungi) jika ia singgah pada muslim; karena ahli dzimmah tidak setara dengan muslim dalam kewajiban memuliakan.
Bab Penyembelihan
Pertama: Definisi Penyembelihan (Dzakah):
Dzakah secara bahasa: kesempurnaan sesuatu, dan “dzakkaytu an-nar” artinya aku menyempurnakan penyalaannya dan menaikannya. Dan dinamakan penyembelihan dengan dzakah; karena ia menyempurnakan kematiannya.
Secara istilah: adalah menyembelih atau menyembelih unta (dengan tikaman di tenggorokan) hewan yang dapat dikuasai, halal dimakan, hidup di darat, selain belalang dan sejenisnya, dengan memotong kerongkongan dan kerongkongan makanan, atau melukai hewan yang sulit ditangkap.
Kedua: Hukum Penyembelihan:
Tidak halal memakan sesuatu dari hewan darat yang dapat dikuasai kecuali dengan menyembelihnya—selain belalang dan sejenisnya—, dan telah menunjukkan hal itu Al-Quran Al-Karim dan Ijma’.
- Dari Al-Quran: firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai” sampai firman-Nya: “Kecuali yang sempat kamu sembelih” (Surat Al-Ma’idah: 3). Maka setelah Allah Azza wa Jalla menyebutkan yang haram dari jenis-jenis bangkai, Dia mengecualikan dari itu apa yang dapat diselamatkan sedangkan masih ada kehidupannya, maka Dia menjadikan penyembelihannya sebagai sebab kehalalannya dan dibolehkan memakannya.
- Adapun Ijma’: Ibnu Al-Mundzir berkata: “Dan mereka bersepakat bahwa jika seseorang menyembelih dengan alat yang boleh untuk menyembelih, dan menyebut nama Allah, dan memotong kerongkongan dan dua urat leher, dan mengeluarkan darah, bahwa kambing itu boleh dimakan.”
Ketiga: Jenis-Jenis Penyembelihan yang Syar’i:
Penyembelihan syar’i terbagi menjadi tiga bagian:
Pertama: Penyembelihan (Dhabh): yaitu memotong kerongkongan dan kerongkongan makanan.
Disunnahkan untuk sapi, kambing, burung, dan buruan yang dapat dikuasai.
Kedua: Penyembelihan Unta (Nahr): yaitu menusuk dengan tombak dan sejenisnya di lekukan antara pangkal leher dan dada.
Disunnahkan untuk unta.
Ketiga: Melukai (Aqr): yaitu melukai hewan di bagian mana pun dari tubuhnya, dan hal itu untuk buruan, dan yang tidak dapat disembelih.
Keempat: Syarat-Syarat Sahnya Penyembelihan:
Disyaratkan untuk sahnya penyembelihan baik dengan menyembelih, menyembelih unta, atau melukai, empat syarat, yaitu:
Syarat Pertama: Kelayakan penyembelih; yaitu pelaku penyembelihan harus muslim atau ahli kitab, berakal, mumayyiz (dapat membedakan), berniat untuk menyembelih.
- Tidak halal sembelihan orang penyembah berhala, tidak pula majusi, tidak pula zindiq; berdasarkan makna firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Dan makanan orang-orang yang diberi Kitab itu halal bagi kamu” (Surat Al-Ma’idah: 5), maka mereka bukan termasuk ahli kitab.
Demikian pula tidak halal sembelihan orang murtad, walaupun murtadnya kepada agama ahli kitab; karena tidak ditetapkan baginya hukum ahli kitab.
Tetapi boleh dari makanan mereka selain daging, lemak, dan kaki, dan sejenisnya dari bagian-bagian sembelihan; karena itu bangkai, dan semua bagiannya adalah bangkai.
- Halal sembelihan ahli kitab yang berakal walaupun ia harbi (musuh dalam perang); berdasarkan keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Dan makanan orang-orang yang diberi Kitab itu halal bagi kamu” (Surat Al-Ma’idah: 5), Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma dan lainnya berkata: “Makanan mereka: sembelihan mereka.”
Adapun yang salah satu orang tuanya bukan ahli kitab maka tidak halal sembelihannya; karena mengunggulkan keharaman.
- Tidak boleh hewan yang disembelih oleh orang gila, atau orang mabuk, atau anak kecil yang belum mumayyiz; karena mereka tidak ada niat, dan karena penyembelihan adalah perkara yang dipertimbangkan dengannya agama, maka dipertimbangkan padanya akal.
- Tidak boleh hewan yang terputus kerongkongan dan kerongkongan makanannya karena bergesekan dengan benda tajam di tangan manusia yang tidak berniat menyembelihnya; karena tidak ada niat menyembelih.
- Halal sembelihan orang berakal walaupun perempuan yang sedang haid, atau budak, atau junub; dari Ka’ab bin Malik radhiyallahu anhu bahwasanya mereka memiliki kambing yang merumput di Sal’, lalu budak perempuan kami melihat seekor kambing dari kambing kami yang akan mati, maka ia memecahkan batu lalu menyembelihnya dengannya, maka ia berkata kepada mereka: ‘Jangan kalian makan sampai aku bertanya kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam, atau aku mengutus kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam orang yang bertanya kepadanya, dan bahwasanya ia bertanya kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam tentang hal itu, atau ia mengutus, maka beliau memerintahkannya untuk memakannya.’ Ubaidullah berkata: “Maka aku kagum bahwa ia adalah budak perempuan, dan bahwa ia menyembelih.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari] (Surat dan nomor ayat tidak ada). Maka di dalamnya membolehkan sembelihan perempuan, budak perempuan, perempuan haid, dan junub; karena beliau tidak meminta penjelasan tentangnya.
- Halal sembelihan orang berakal walaupun ia melakukan kezhaliman atau dipaksa untuk menyembelih miliknya atau milik orang lain; karena ia memiliki niat yang sah.
Syarat Kedua: Alat; yaitu menyembelih atau menyembelih unta atau melukai dengan benda tajam yang memotong dan mengeluarkan darah dengan tajamnya.
Penyembelihan halal dilakukan dengan setiap benda tajam -walaupun dirampas-, walaupun terbuat dari batu, bambu, kayu, atau tulang selain gigi dan kuku; berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Rafi’ bin Khadij radiyallahu anhu bahwa dia berkata: “Wahai Rasulullah, kami tidak memiliki pisau. Maka beliau bersabda: ‘Apa saja yang mengalirkan darah dan disebut nama Allah, maka makanlah, kecuali kuku dan gigi. Adapun kuku adalah pisau orang Habasyah, sedangkan gigi adalah tulang.'” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
Dan dalam hadits Ka’ab bin Malik radiyallahu anhu yang telah disebutkan sebelumnya: “Seorang budak perempuan kami melihat seekor kambing dari kambing kami yang hampir mati, lalu dia mengambil batu dan menyembelihnya dengan batu itu” hingga beliau bersabda: “Maka beliau memerintahkannya untuk memakannya.”
Syarat Ketiga: Memotong tenggorokan dan kerongkongan.
Tenggorokan (hulqum) adalah saluran napas. Adapun kerongkongan (mari’) adalah tenggorokan (bul’um), yaitu saluran makanan dan minuman, yang terletak di bawah tenggorokan (yaitu di belakangnya).
Sama saja apakah pemotongan itu di atas jakun atau di bawahnya. Jakun (ghalsamah) adalah bagian yang menonjol dari leher.
- Tidak disyaratkan memotong sesuatu selain tenggorokan dan kerongkongan; karena dia telah memotong di tempat penyembelihan sesuatu yang tidak dapat hidup hewan dengan pemotongannya. Maka tidak disyaratkan memotong dua pembuluh darah (wadajain), yaitu dua urat yang mengelilingi tenggorokan. Walaupun lebih utama memotongnya; sebagai kehati-hatian dan keluar dari perbedaan pendapat.
- Tidak disyaratkan memisahkan tenggorokan dan kerongkongan dengan pemotongan, cukup dengan memotong sebagian dari keduanya.
- Yang disembelih dari tengkuknya, walaupun dengan sengaja, jika alat sampai ke tempat penyembelihan dan di dalamnya masih ada kehidupan yang stabil, maka halal karenanya; karena kehidupan masih ada dengan luka dari tengkuk. Jika tidak, maka tidak halal.
Kriteria kehidupan yang stabil adalah: apa yang lebih dari gerakan yang tersembelih; seperti menggerakkan tangannya, atau kakinya, atau kelopak matanya, atau menggerak-gerakkan ekornya dengan cara menggerakkannya dan memukulkannya ke tanah. Yang diperhitungkan dalam hal ini adalah gerakan yang kuat.
- Jika memisahkan kepala hewan yang dapat dimakan dengan bermaksud menyembelihnya, halal secara mutlak; baik pemisahan itu dari arah wajahnya, tengkuknya, atau selainnya; karena berkumpul pemotongan sesuatu yang tidak ada kehidupan bersamanya dengan penyembelihan.
- Jika hewan yang dapat dimakan terkena sebab kematian; seperti tercekik, terpukul, terjatuh, tertanduk, sakit, atau dimakan binatang buas, atau yang diburu dengan jaring atau perangkap lalu terkena sesuatu yang menjadi sebab kematian, dan belum sampai pada batas tidak dapat hidup lagi dengannya, atau diselamatkan seseorang dari kebinasaan dan belum sampai pada apa yang tidak ada kehidupan bersamanya. Jika mendapatkannya dan di dalamnya masih ada kehidupan yang stabil, lalu menyembelihnya, halal memakannya walaupun sebelum penyembelihan sampai pada keadaan yang diketahui bahwa dia tidak dapat hidup dengannya, walaupun tanpa gerakannya; berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Diharamkan atas kalian bangkai” hingga firman-Nya: “kecuali yang kalian sembelih” (Surah Al-Ma’idah: 3). Kehati-hatiannya adalah tidak memakan dari itu kecuali dengan gerakannya, keluar dari perbedaan pendapat.
- Yang dipotong tenggorokannya, atau dipisahkan isi perutnya, dan semacam itu yang tidak ada kehidupan bersamanya, maka adanya kehidupannya seperti tidak adanya, maka tidak halal dengan penyembelihan. Tetapi jika penyembelih memotong tenggorokan, kemudian mengangkat tangannya sebelum memotong kerongkongan, tidak membahayakan, jika dia kembali menyempurnakan penyembelihan dengan segera; sebagaimana jika dia tidak mengangkatnya. Jika lambat dan hewan sampai pada gerakan yang tersembelih lalu penyembelih menyempurnakan pemotongan, tidak halal.
Menikam dan Melukai:
Sunnah pada unta: menikam (nahr), yaitu dengan menusukkan benda tajam di labbahnya, yaitu: lekukan antara dada dan leher; Allah Ta’ala berfirman: “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah” (Surah Al-Kautsar: 2). Dan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah menikam untanya dalam Perjanjian Hudaibiyah ketika beliau keluar untuk umrah. [Diriwayatkan oleh Bukhari].
Adapun selain unta, maka sunnah padanya adalah menyembelih, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya Allah menyuruh kalian menyembelih seekor sapi” (Surah Al-Baqarah: 67). Dan dari Anas radiyallahu anhu dia berkata: “Nabi shallallahu alaihi wasallam menyembelih dua ekor domba yang putih keabu-abuan dan bertanduk, beliau menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri…” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
Barang siapa yang terbalik; menyembelih unta dan menikam selainnya, mencukupinya; berdasarkan hadits Asma’ radiyallahu anha dia berkata: “Kami menikam seekor kuda pada masa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam lalu kami memakannya” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim]. Dan dari Aisyah radiyallahu anha “bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menikam untuk keluarga Muhammad dalam haji Wada’ seekor sapi” [Diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ibnu Majah].
Adapun apa yang tidak mampu disembelih atau ditikam; seperti hewan yang jatuh ke dalam sumur, atau hewan liar yang tidak dapat disembelih, maka penyembelihannya dengan melukainya di bagian mana saja yang memungkinkan dari badannya; berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Rafi’ bin Khadij radiyallahu anhu dia berkata: “Kami bersama Nabi shallallahu alaihi wasallam dalam perjalanan, lalu melarikan seekor unta dari unta-unta. Dia berkata: Maka seseorang memanah unta itu dengan anak panah lalu menahannya. Dia berkata: Kemudian beliau -yaitu Nabi shallallahu alaihi wasallam- bersabda: ‘Sesungguhnya unta memiliki keliaran seperti keliarannya hewan liar, maka apa yang mengalahkan kalian darinya, lakukanlah seperti ini padanya.'” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
Syarat Keempat: Mengucapkan “Bismillah” saat menggerakkan tangan penyembelih untuk menyembelih, menikam, atau melukai; berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan janganlah kalian memakan dari apa yang tidak disebut nama Allah padanya dan sesungguhnya itu adalah kefasikan” (Surah Al-An’am: 121).
Tidak menggantikan posisi penyebutan nama saat menyembelih sesuatu dari dzikir selainnya; seperti tasbih, tahlil, takbir, dan semacamnya.
Penyebutan nama mencukupi dengan selain bahasa Arab, walaupun dia pandai bahasa Arab; karena yang dimaksud adalah menyebut nama Allah Ta’ala, dan itu telah terwujud.
Mencukupi bagi orang bisu penyebutan nama dengan isyarat kepalanya atau pandangannya ke langit; karena itu menggantikan ucapan orang yang berbicara.
- Disunnahkan bersama penyebutan nama adalah takbir; maka dia mengucapkan: “Bismillah, wallaahu akbar”; berdasarkan hadits Anas radiyallahu anhu -yang telah disebutkan- dia berkata: “Nabi shallallahu alaihi wasallam menyembelih dua ekor domba yang putih keabu-abuan dan bertanduk, beliau menyembelih keduanya dengan tangan beliau, dan menyebut nama dan bertakbir, dan meletakkan kaki beliau di sisi tubuh keduanya.”
Tidak disunahkan shalawat kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam saat menyembelih; karena itu tidak diriwayatkan dan tidak sesuai dengan kondisi.
Demikian juga tidak disunahkan menambahkan: “Ar-Rahman Ar-Rahim”; karena itu tidak cocok dengan kondisi.
- Penyebutan nama gugur jika penyembelih meninggalkannya karena lupa. Adapun jika meninggalkannya dengan sengaja atau karena ketidaktahuan, tidak halal sembelihan itu; berdasarkan hadits Ibnu Abbas radiyallahu anhuma dari Nabi shallallahu alaihi wasallam beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah mengangkat dari umatku kesalahan, kelupaan, dan apa yang mereka dipaksa atasnya” [Diriwayatkan oleh Ibnu Majah]. Dan ayat tersebut diartikan pada kesengajaan; menggabungkan antara nash-nash.
Disyaratkan niat penyebutan nama pada apa yang disembelihnya, jika menyebut nama pada seekor kambing dan menyembelih selainnya dengan penyebutan nama itu, tidak halal.
Jika mempekerjakan pekerja untuk menyembelih untuknya, lalu pekerja meninggalkan penyebutan nama dengan sengaja atau karena ketidaktahuan, dia menanggungnya untuk pemiliknya; karena dia telah merusakkannya atasnya.
Barang siapa yang menyebut saat menyembelih bersama nama Allah Ta’ala nama selain-Nya, tidak halal sembelihan itu; karena itu adalah syirik dengan Allah Ta’ala, dan dari Ali radiyallahu anhu, bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam menulis untuknya dalam sebuah lembaran: “Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah…” hadits [Diriwayatkan oleh Muslim].
Bab: Penyembelihan Janin dan Sunnah-Sunnah Penyembelihan serta Adabnya
Pertama: Penyembelihan Janin:
Penyembelihan janin yang dapat dimakan terwujud jika keluar dalam keadaan mati atau bergerak gerakan tersembelih dengan penyembelihan induknya, baik telah tumbuh bulunya atau tidak; berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah radiyallahu anhuma, dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam beliau bersabda: “Penyembelihan janin adalah penyembelihan induknya” [Diriwayatkan oleh Abu Daud].
Disunahkan menyembelihnya agar keluar darahnya.
Jika janin keluar dan di dalamnya ada kehidupan yang stabil, maka tidak dibolehkan kecuali dengan menyembelihnya atau menikamnya; karena dia adalah jiwa lain, dan dia mandiri dengan kehidupannya.
Kedua: Sunnah-Sunnah Penyembelihan dan Adabnya:
Penyembelihan memiliki sejumlah sunnah dan adab yang sebaiknya diperhatikan oleh penyembelih saat menyembelih; di antaranya:
- Disunnahkan menghadapkan hewan yang disembelih ke kiblat; yaitu dengan menjadikan wajahnya ke kiblat; berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah radiyallahu anhuma dia berkata: “Nabi shallallahu alaihi wasallam menyembelih pada hari penyembelihan dua ekor domba bertanduk yang putih keabu-abuan yang dikebiri, ketika menghadapkannya beliau bersabda: ‘Sesungguhnya aku menghadapkan wajahku kepada Yang menciptakan langit dan bumi…'” hadits [Diriwayatkan oleh Abu Daud]; maka ucapannya: “ketika menghadapkannya” yaitu ke kiblat. Jika menyembelih ke selain kiblat walaupun dengan sengaja, halal, dan perbuatannya adalah menyelisihi yang lebih utama.
- Disunnahkan membaringkan hewan yang disembelih di sisi kirinya; berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Syaddad bin Aus radiyallahu anhu dia berkata: Dua hal yang saya hafal dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam; beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik atas segala sesuatu, jika kalian membunuh maka baguslah dalam membunuh, dan jika kalian menyembelih maka baguslah dalam menyembelih, dan hendaklah salah seorang kalian menajamkan pisaunya, lalu mengistirahatkan sembelihannya” [Diriwayatkan oleh Muslim]. Dan karena membaringkannya di sisi kirinya lebih nyaman untuknya saat penyembelihan, dan lebih mudah bagi penyembelih dalam mengambil pisau dengan tangan kanannya.
Adapun unta; maka sunnah saat menikamnya adalah berdiri dengan kaki kirinya diikat; berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Ziyad bin Jubair, dia berkata: “Saya melihat Ibnu Umar radiyallahu anhuma, mendatangi seorang lelaki yang telah membaringkan untanya untuk disembelih. Dia berkata: Bangkitkanlah dia sambil berdiri terikat, sunnah Muhammad shallallahu alaihi wasallam” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
- Disunnahkan bersikap lembut kepada hewan, memegang alat dengan kuat, dan cepat dalam menyembelih; berdasarkan sabda beliau shallallahu alaihi wasallam dalam hadits Syaddad bin Aus radiyallahu anhu: “Dan jika kalian menyembelih maka baguslah dalam menyembelih”, maka sesungguhnya semua ini termasuk berbuat baik dalam menyembelih.
- Dimakruhkan menyembelih dengan alat yang tumpul; yaitu: tidak tajam; karena di dalamnya ada penganiayaan terhadap hewan, dan Nabi shallallahu alaihi wasallam telah memerintahkan untuk berbuat baik kepada sembelihan dan mengistirahatkannya, sebagaimana dalam hadits Syaddad bin Aus radiyallahu anhu yang telah disebutkan.
- Dimakruhkan menajamkan alat sementara hewan melihatnya; berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Ibnu Umar radiyallahu anhuma dia berkata: “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memerintahkan untuk menajamkan pisau, dan disembunyikan dari hewan-hewan” [Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah]. Dan karena di dalamnya ada menyakiti hewan dengan menakut-nakutinya.
- Dimakruhkan menguliti hewan, atau mematahkan lehernya sebelum hilangnya nyawanya; karena dalam hal ini ada penganiayaan terhadap hewan, maka menyerupai memotong anggotanya.
Dan itu tidak mempengaruhi kehalalannya karena sempurnanya penyembelihan dengan penyembelihan.
Berkumpulnya Sebab yang Membolehkan dan Sebab yang Mengharamkan dalam Penyembelihan:
Jika hewan yang dapat dimakan disembelih, lalu tenggelam setelah penyembelihannya, atau jatuh dari ketinggian; seperti gunung atau tembok yang jatuhan dari yang sepertinya membunuh, atau terinjak sesuatu yang membunuh sepertinya, tidak halal memakannya; karena ini adalah sebab yang membantu hilangnya ruhnya, maka hilangnya terjadi dengan sebab yang membolehkan dan sebab yang mengharamkan, maka dimenangkan pengharaman. Dan dalam hadits Adiy bin Hatim radiyallahu anhu dia berkata: Saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tentang buruan, beliau bersabda: “Jika kamu memanah anak panahmu, lalu sebutlah nama Allah, jika kamu mendapatinya telah membunuh maka makanlah, kecuali jika kamu mendapatinya telah jatuh di air, maka sesungguhnya kamu tidak tahu apakah air yang membunuhnya atau anak panahmu” [Diriwayatkan oleh Muslim].
Pertama: Definisi Berburu:
Berburu secara bahasa: mashdar dari shaada yashiidu shaidan; jika mengambilnya; maka dia adalah pemburu, kemudian digunakan berburu untuk benda yang diburu, dari segi penamaan maf’ul dengan mashdar; sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala: “Janganlah kalian membunuh hewan buruan sedangkan kalian dalam keadaan ihram” (Surah Al-Ma’idah: 95).
Adapun secara istilah adalah: menangkap hewan halal yang liar tabiatnya yang tidak dikuasai dan tidak dimiliki.
Maka digunakan berburu dan yang dimaksud adalah perbuatan; yaitu: menangkap hewan, dan digunakan dan yang dimaksud adalah hewan yang diburu.
Kedua: Disyariatkannya Berburu:
Berburu memiliki tiga keadaan, masing-masing memiliki hukumnya:
Pertama: Berburu boleh, yaitu jika dengan maksud membutuhkannya dan makan; dan telah menunjukkan kebolehannya: Al-Qur’an, Sunnah, dan Ijma’.
- Dari Al-Qur’an: firman Allah Ta’ala: “Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang dihalalkan bagi mereka. Katakanlah: ‘Dihalalkan bagi kalian yang baik-baik dan apa yang telah kalian ajarkan dari binatang-binatang pemburu yang kalian latih untuk berburu, kalian mengajarnya sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kalian, maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untuk kalian dan sebutlah nama Allah padanya'” (Surah Al-Ma’idah: 4), dan firman-Nya jalla tsanaa-uhu: “Dihalalkan bagi kalian hewan buruan laut dan makanannya” (Surah Al-Ma’idah: 96).
- Dari Sunnah: hadits Abu Tsa’labah Al-Khusyani radiyallahu anhu dia berkata: “Saya berkata: ‘Wahai Nabi Allah, sesungguhnya kami di negeri suatu kaum dari Ahli Kitab, apakah kami boleh makan di bejana mereka? Dan di negeri buruan, saya berburu dengan busurku, dengan anjingku yang tidak terlatih, dan dengan anjingku yang terlatih, maka apa yang halal bagiku?’ Beliau bersabda: ‘Adapun apa yang engkau sebutkan dari Ahli Kitab, jika kalian mendapatkan selainnya maka jangan makan di dalamnya, dan jika kalian tidak mendapatkan maka cucilah dan makanlah di dalamnya, dan apa yang engkau buru dengan busurmu lalu engkau sebutkan nama Allah maka makanlah, dan apa yang engkau buru dengan anjingmu yang terlatih lalu engkau sebutkan nama Allah maka makanlah, dan apa yang engkau buru dengan anjingmu yang tidak terlatih lalu engkau mendapatkan penyembelihannya maka makanlah.'” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
- Adapun Ijma’: Ibnu Qudamah berkata: “Dan telah ijma’ Ahli Ilmu atas kebolehan berburu dan makan dari buruan.”
Kedua: Berburu makruh; jika dengan cara main-main, dan bukan dengan maksud membutuhkan untuk makan; karena itu adalah sia-sia.
Ketiga: Berburu haram; jika di dalamnya ada kezaliman terhadap manusia; dengan melampaui batas terhadap tanaman mereka dan harta mereka.
Ketiga: Syarat-Syarat Kebolehan Berburu:
Berburu saat diburunya tidak lepas dari salah satu dari dua keadaan:
Pertama: Mendapatkan buruan terluka bergerak di atas gerakan tersembelih, dan waktu telah luas untuk menyembelihnya, maka tidak halal memakannya kecuali dengan menyembelihnya; karena dia telah menjadi dikuasai dan dalam hukum yang hidup. Dan tidak dibolehkan tanpa itu, bahkan jika khawatir kematiannya dan tidak menemukan alat untuk menyembelihnya dengannya.
- Barang siapa yang memanah buruan, lalu menahan itu, kemudian memanah lagi atau dimanah orang lain, lalu membunuhnya, tidak halal buruan itu; karena dia telah menjadi dikuasai dengan menahannya, maka tidak dibolehkan kecuali dengan menyembelihnya. Kecuali jika yang pertama mengenai tempat mematikannya; seperti jantungnya atau tenggorokannya, atau yang kedua mengenai tempat penyembelihannya, maka halal dalam dua keadaan; karena dia tersembelih.
Kedua: Jika buruan yang terluka enggan dengan larinya, dan tidak dapat menyembelihnya hingga mati, atau memegangnya terluka dan tidak luas waktu untuk menyembelihnya, bahkan mati saat itu, maka tidak halal kecuali dengan empat syarat:
Syarat Pertama: Pemburu adalah ahli penyembelihan saat melepaskan alat berburu; yaitu: pemburu adalah orang yang halal sembelihannya; berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Adiy bin Hatim radiyallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: “Maka sesungguhnya tangkapan anjing adalah penyembelihan” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim], dan pemburu seperti penyembelih, maka disyaratkan padanya keahlian, yaitu berakal, mumayyiz, muslim atau Ahli Kitab, bermaksud berburu.
Maka tidak halal apa yang diburu oleh orang gila, atau orang mabuk, atau anak kecil yang tidak mumayyiz, atau kafir bukan Ahli Kitab; seperti Majusi, atau penyembah berhala, atau murtad, dan semacamnya.
- Dan pemburu ahli penyembelihan; yaitu jika buruan tidak halal kecuali dengan penyembelihan. Adapun buruan yang tidak memerlukan penyembelihan; seperti ikan dan belalang, maka dibolehkan walaupun diburunya oleh yang tidak dibolehkan sembelihannya; karena tidak ada penyembelihan untuknya.
Syarat Kedua: Alat, dan itu dua jenis:
Jenis Pertama: Yang memiliki tajaman yang melukai dengannya; seperti pedang, pisau, anak panah, dan sabit. Disyaratkan padanya apa yang disyaratkan pada alat penyembelihan; dari mengalirkan darah, dan bukan gigi dan bukan kuku, dan melukai buruan dengan tajamannya bukan dengan beratnya; berdasarkan keumuman hadits Rafi’ bin Khadij radiyallahu anhu, bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Apa yang mengalirkan darah dan disebut nama Allah, maka makanlah” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim]. Dan berdasarkan hadits Adiy bin Hatim radiyallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Dan jika engkau memanah lalu engkau menyebut nama lalu menembus maka makanlah, jika tidak menembus maka jangan makan, dan jangan makan dari mi’radh kecuali apa yang engkau sembelih…” [Diriwayatkan oleh Ahmad].
- Jika membunuh dengan beratnya; seperti jaring, perangkap, tongkat, batu kerikil, dan batu yang tidak ada tajamannya; maka sesungguhnya tidak halal apa yang dibunuh dengannya dari buruan; karena dia menjadi dengan itu waqidz (terpukul).
Jika berburu dengan mi’radh -yaitu kayu yang memiliki tajaman dan mungkin dijadikan di ujungnya besi-; jika membunuhnya dengan tajamannya halal memakannya, dan jika membunuhnya dengan sisi lebarnya tidak halal; berdasarkan hadits Adiy bin Hatim radiyallahu anhu yang telah disebutkan.
Jenis Kedua: Binatang buas yang terlatih; yaitu hewan buas yang diburu dengannya, jika terlatih, baik yang berburu dengan cakarnya dari burung; seperti elang, alap-alap, rajawali, dan shaheen, atau berburu dengan taringnya dari binatang buas; seperti macan tutul dan anjing selain yang hitam; berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan apa yang telah kalian ajarkan dari binatang-binatang pemburu, kalian melatihnya untuk berburu” (Surah Al-Ma’idah: 4).
Adapun anjing hitam yang tidak ada putih padanya, maka sesungguhnya tidak dibolehkan buruannya; karena dia adalah setan, dan Nabi shallallahu alaihi wasallam telah memerintahkan untuk membunuhnya; dari Jabir bin Abdullah radiyallahu anhuma dia berkata: “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memerintahkan kami untuk membunuh anjing-anjing, hingga sesungguhnya wanita datang dari padang pasir dengan anjingnya lalu kami membunuhnya, kemudian Nabi shallallahu alaihi wasallam melarang dari membunuhnya, dan beliau bersabda: ‘Kalian dengan yang hitam pekat yang memiliki dua titik, maka sesungguhnya dia adalah setan.'” [Diriwayatkan oleh Muslim].
Demikian juga anjing galak; berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Aisyah radiyallahu anha, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Lima dari hewan, semuanya fasik, dibunuhnya di tanah haram: burung gagak, burung helang, kalajengking, tikus, dan anjing galak” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
Sifat Binatang Buas yang Terlatih:
- Binatang buas yang berburu dengan taringnya terlatih dengan tiga hal:
- Jika dilepaskan melepaskan diri; maka jika melihat buruan tidak pergi dengan sendirinya hingga pemiliknya melepaskannya.
- Jika ditegur menurut.
- Jika memegang buruan tidak memakannya, tetapi memegangnya untuk pemiliknya hingga datang kepadanya; dari Adiy bin Hatim radiyallahu anhu, bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Jika engkau melepaskan anjingmu yang terlatih lalu membunuh maka makanlah, dan jika makan maka jangan makan, maka sesungguhnya dia memegangnya untuk dirinya sendiri” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
Tidak diperhitungkan berulang-ulangnya itu; jika makan sekali setelah berburu buruan tidak keluar dengan itu dari terlatih; karena makannya mungkin karena lapar atau keliaran.
Adapun burung pemangsa, yaitu yang berburu dengan cakarnya, maka pelatihannya dilakukan dengan dua hal:
- Bahwa dia melesat saat dilepaskan.
- Dan ketika dipanggil dia kembali.
Tidak disyaratkan baginya untuk meninggalkan makan; berdasarkan perkataan Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma: “Makanlah apa yang ditangkap anjing jika ia sudah terlatih, dan jangan makan dari apa yang ia makan. Makanlah dari apa yang ditangkap elang meskipun ia makan; karena sesungguhnya latihan elang adalah engkau memanggilnya lalu ia menjawab panggilanmu, dan engkau tidak bisa memukulnya agar ia meninggalkan makan seperti engkau memukul anjing agar ia meninggalkan makan” [diriwayatkan oleh Abu Yusuf dalam “Al-Atsar”]. Dan karena pelatihannya dengan makan, dan sangat sulit melatihnya tanpa itu, berbeda dengan yang berburu dengan taringnya.
Dan disyaratkan untuk kehalalannya apa yang diburu oleh binatang buas bertaring atau bercakar adalah agar ia melukai buruan jika membunuhnya. Jika ia membunuh buruan dengan benturan atau pencekikan, maka tidak halal; karena ia membunuhnya tanpa luka, seperti jika ia membunuhnya dengan benda tumpul.
Syarat ketiga: Tujuan perbuatan; yaitu melepaskan alat untuk tujuan berburu
Berdasarkan hadits Adi bin Hatim radhiyallahu anhu, bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Jika kamu melepaskan anjing terlatihmu dan kamu menyebut nama Allah atasnya, maka makanlah” [diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
- Jika buruan bergesekan dengan benda tajam, atau jatuh menimpanya lalu mencederainya tanpa disengaja, maka tidak halal; karena tidak ada unsur kesengajaan.
- Jika seseorang menyebut nama Allah dan melepaskan alat berburu bukan untuk tujuan berburu, lalu membunuh buruan, maka tidak halal.
- Jika melepaskan alat berburu dengan tujuan berburu namun tidak tahu tempatnya lalu membunuh, atau binatang buas itu melesat sendiri lalu membunuh buruan, maka tidak halal.
Syarat keempat: Mengucapkan “bismillah” bagi yang bukan bisu -meskipun bukan dengan bahasa Arab bagi yang tidak bisa berbahasa Arab- saat melepaskan binatang buas, atau melempar dengan senjata, atau memasang alat berburu.
- Tidak mengapa jika penyebutan nama Allah mendahului pelepasan atau pelemparan, jika waktunya sebentar menurut kebiasaan, dan tidak mengapa pula jika penyebutan nama Allah tertunda lama pada binatang buas jika ia menegurnya lalu ia berhenti; menggantikan hal itu sebagai awal pelepasannya.
- Jika meninggalkan penyebutan nama Allah dengan sengaja atau lupa, atau karena tidak tahu, maka tidak halal; berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla: “Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas (binatang itu)” [Al-Ma’idah: 4], dan berdasarkan hadits Adi bin Hatim radhiyallahu anhu berkata: “Aku berkata: Wahai Rasulullah, aku melepaskan anjingku dan menyebut nama Allah, lalu aku mendapati bersamanya pada buruan anjing lain yang tidak kusebut nama Allah atasnya, dan aku tidak tahu mana yang menangkap? Beliau bersabda: Jangan makan, sesungguhnya kamu hanya menyebut nama Allah atas anjingmu dan tidak menyebut pada yang lain” [diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
Ini berbeda dengan hewan sembelihan, maka dimaafkan kelupaan padanya; karena sering terjadi, dan kelupaan pada hal itu sering terjadi, berbeda dengan buruan.
Berkumpulnya sebab yang membolehkan dan sebab yang mengharamkan dalam membunuh buruan:
Dan untuk itu ada beberapa bentuk di antaranya:
a – Jika buruan ditembak lalu jatuh ke air, atau jatuh dari tempat tinggi, atau terinjak, dan semua itu bisa menjadi sebab untuk membunuh, maka buruan tidak halal, meskipun ada luka; berdasarkan hadits Adi bin Hatim radhiyallahu anhu berkata: Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tentang buruan, beliau bersabda: “Jika kamu melempar panahmu, maka sebutlah nama Allah, jika kamu mendapatinya telah mati maka makanlah, kecuali jika kamu mendapatinya telah jatuh ke air, maka kamu tidak tahu apakah air yang membunuhnya atau panahmu” [diriwayatkan oleh Muslim]. Dan jatuh dan terinjak seperti air dalam hal itu.
Adapun jika itu tidak membunuhnya; seperti jika kepala hewan di luar air, atau termasuk burung air, atau jatuh atau terpijak tidak membunuh hewan itu, maka buruan halal.
b- Jika seseorang melempar buruan dengan benda tajam yang ada racunnya yang bisa membunuh buruan itu, maka buruan tidak halal; karena berkumpul sebab yang membolehkan dan sebab yang mengharamkan, maka sebab pengharaman yang dimenangkan.
c- Jika seseorang melempar buruan di udara, atau di atas pohon, atau di atas dinding, lalu jatuh mati, maka buruan halal; karena yang jelas kematiannya hanyalah karena terkena binatang buas baginya bukan karena jatuh, maka tidak dianggap jatuhnya; karena jatuhnya ke tanah tidak bisa dihindari.
Pertama: Definisi Sumpah:
Sumpah secara bahasa: jamak dari yamin; yaitu sumpah. Dinamakan demikian diambil dari tangan kanan; karena yang bersumpah memberikan tangan kanannya dan memukul tangan kanan temannya; seperti dalam perjanjian dan perikatan.
Secara istilah: menguatkan sesuatu dengan menyebut sesuatu yang diagungkan, dengan cara tertentu.
Kedua: Hukum Sumpah:
Sumpah disyariatkan berdasarkan Al-Quran, Sunnah, dan Ijma’.
- Adapun Al-Quran: firman Allah Ta’ala: “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja” [Al-Ma’idah: 89].
- Dari Sunnah: hadits Abdurrahman bin Samurah radhiyallahu anhu, bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam berkata kepadanya: “Dan jika kamu bersumpah atas suatu sumpah lalu kamu melihat yang lain lebih baik darinya maka datanglah kepada yang lebih baik dan berilah kafarat atas sumpahmu” [diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
- Adapun Ijma’: Ibnu Qudamah berkata: “Umat telah bersepakat atas disyariatkannya sumpah dan tetapnya hukum-hukumnya”.
Sumpah mencakup lima hukum taklifi; yaitu sebagai berikut:
a – Maka wajib; seperti jika di dalamnya ada penyelamatan manusia yang terpelihara dari kebinasaan; seperti dalam sumpah Qasamah dalam tuntutan pembunuhan atasnya sedang ia tidak bersalah.
b- Disunnahkan jika berkaitan dengan kemaslahatan; seperti mendamaikan dua orang yang bertikai, atau menghilangkan dendam dari hati seorang muslim, dan semacam itu.
c – Diperbolehkan; seperti bersumpah atas perbuatan mubah, atau meninggalkannya, atau bersumpah untuk memberitakan sesuatu yang ia jujur di dalamnya, dan semacam itu.
d – Dimakruhkan; seperti bersumpah atas perbuatan makruh, atau meninggalkan yang disunnahkan, atau bersumpah dalam jual beli.
e- Diharamkan jika atas perbuatan maksiat, atau meninggalkan kewajiban, atau jika yang bersumpah berbohong dengan sengaja.
Ketiga: Dengan apa sumpah itu sah:
Sumpah tidak sah kecuali dengan berikut ini:
a – Bersumpah dengan Allah Ta’ala; berdasarkan firman-Nya Jalla wa Ala: “Maka keduanya bersumpah dengan nama Allah…” [Al-Ma’idah 106], dan berdasarkan hadits Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa bersumpah maka hendaklah bersumpah dengan Allah atau diam” [diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
b- Bersumpah dengan salah satu nama-Nya Ta’ala yang tidak dinamakan untuk selain-Nya; seperti Ar-Rahman, Pencipta makhluk, Penguasa hari pembalasan, Tuhan langit dan bumi, dan semacam itu; berdasarkan firman-Nya Ta’ala: “Katakanlah: Serulah Allah atau serulah Ar-Rahman…” [Al-Isra’: 110], maka Dia menjadikan lafaz: (Allah), dan lafaz (Ar-Rahman) sama dalam doa, maka keduanya sama dalam sumpah. Adapun apa yang dinamakan untuk selain-Nya Ta’ala, dan tertuju kepada Allah Ta’ala saat mutlak; seperti Yang Maha Agung, Yang Maha Penyayang, Yang Maha Kuasa, Tuhan, Pelindung, maka jika diniatkan dengan-Nya Allah Ta’ala, atau mutlak, maka itu sumpah; karena dengan kemutlakannya tertuju kepada-Nya Ta’ala. Dan jika diniatkan dengan selain Allah Ta’ala maka bukan sumpah; karena digunakan untuk selain-Nya.
c- Bersumpah dengan sifat dari sifat-sifat Allah Ta’ala; seperti kemuliaan Allah, keagungan-Nya, kekuasaan-Nya, ilmu-Nya, dan semacam itu; karena itu dengan penambahan kepada Allah Ta’ala, menjadi sumpah dengan menyebut nama-Nya Subhanahu bersamanya, dan indikasi penggunaan mengarah kepada-Nya.
d – Bersumpah dengan Al-Quran, dan dengan kalam Allah Ta’ala, dan dengan surat darinya, dan ayat darinya; karena itu sifat dari sifat-sifat-Nya Ta’ala; maka barangsiapa bersumpah dengannya, atau dengan sesuatu darinya maka ia bersumpah dengan sifat-Nya Ta’ala. Demikian juga sah dengan bersumpah dengan mushaf; karena mengandung Al-Quran yang merupakan sifat-Nya Ta’ala.
e- Bersumpah dengan Taurat dan semacamnya dari kitab-kitab yang diturunkan; seperti Injil, dan Zabur; karena mutlak sumpah dengannya tertuju kepada Taurat dan Injil dan Zabur yang diturunkan dari sisi Allah Ta’ala bukan yang telah diubah. Dan tidak gugur kehormatan sesuatu dari itu dengan nasakhnya hukumnya oleh Al-Quran; karena batas itu seperti ayat yang dinasakh hukumnya dari Al-Quran, dan tidak keluar dengan itu dari kalam Allah Ta’ala, dan jika itu kalam-Nya maka itu sifat dari sifat-sifat-Nya; seperti Al-Quran.
Hukum bersumpah dengan makhluk:
- Diharamkan bersumpah dengan makhluk; seperti wali, para nabi alaihimus salam, bapak dan semacam itu, atau dengan Ka’bah dan semacamnya; berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu anhuma bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah melarang kalian bersumpah dengan bapak-bapak kalian, maka barangsiapa bersumpah hendaklah bersumpah dengan Allah atau diam” [diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim], dan dari Ibnu Umar bahwa ia mendengar seorang laki-laki berkata: Tidak demi Ka’bah. Maka ia berkata: Tidak boleh bersumpah dengan selain Allah; karena aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa bersumpah dengan selain Allah maka ia telah kafir atau syirik” [diriwayatkan oleh Tirmidzi].
- Dan tidak ada kafarat dalam melanggar itu; karena sesungguhnya wajib dalam bersumpah dengan Allah Ta’ala; untuk menjaga nama-nama dan sifat-sifat-Nya Jalla wa Ala, dan selain-Nya tidak menyamai-Nya dalam itu.
Keempat: Kafarat Sumpah:
Kafarat sumpah di dalamnya ada pilihan, dan di dalamnya ada urutan.
- Adapun pilihan; maka diberi pilihan bagi yang wajib kafarat sumpah antara tiga; yaitu: memberi makan sepuluh orang miskin muslim yang merdeka, atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan budak mukmin.
- Adapun urutan maka antara ketiga ini dengan puasa; dengan tidak mampu memerdekakan, memberi makan, dan memberi pakaian, maka berpindah kepada puasa tiga hari; berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Maka kafaratnya ialah memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak mampu melakukannya maka (kafaratnya) berpuasa tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpah kamu apabila kamu bersumpah” [Al-Ma’idah: 89].
- Wajib dalam puasa berturut-turut kecuali karena uzur seperti sakit dan semacamnya; karena dalam qiraat Ubay dan Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhuma: “maka berpuasa tiga hari berturut-turut”, dan yang jelas keduanya mendengarnya dari Nabi shallallahu alaihi wasallam; maka itu menjadi khabar.
- Tidak sah bahwa budak berkafarat dengan selain puasa; karena tidak ada harta baginya untuk berkafarat darinya.
- Boleh mengeluarkan kafarat sebelum melanggar dan sesudahnya; berdasarkan hadits Abdurrahman bin Samurah radhiyallahu anhu yang lalu, bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam berkata kepadanya: “Dan jika kamu bersumpah atas suatu sumpah lalu kamu melihat yang lain lebih baik darinya maka datanglah kepada yang lebih baik dan berilah kafarat atas sumpahmu”. Dan dalam lafaz: “Maka berilah kafarat atas sumpahmu, kemudian datanglah kepada yang lebih baik” [Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa’i].
Kelima: Kafarat dalam pengulangan sumpah:
Jika manusia mengulangi sumpah maka tidak lepas dari beberapa keadaan:
Pertama: Mengulangi sumpah atas satu hal sebelum berkafarat, maka wajib satu kafarat; karena itu satu pelanggaran yang mewajibkan jenis dari kafarat-kafarat, maka tidak wajib dengannya lebih dari satu kafarat, seperti jika diniatkan untuk penekanan.
Kedua: Bersumpah satu sumpah atas jenis-jenis berbeda; seperti berkata: “Demi Allah aku tidak pergi kepada fulan, tidak berbicara dengannya, tidak mengambil darinya”; maka wajib satu kafarat, baik melanggar semua, atau satu darinya, dan sumpah lepas pada sisanya; karena itu satu sumpah dan pelanggarannya satu.
Ketiga: Mengulangi sumpah yang wajibnya satu, -meskipun atas perbuatan- sebelum berkafarat; seperti berkata: “Demi Allah aku tidak masuk rumah fulan, demi Allah aku tidak makan ini, demi Allah aku tidak memakai ini”, dan melanggar semua, cukup baginya satu kafarat; karena kafarat-kafarat dari satu jenis, maka saling masuk; seperti had dari satu jenis.
Keempat: Mengulangi sumpah atas jenis-jenis berbeda; seperti berkata: “Demi Allah aku tidak menjual ini, demi Allah aku tidak membeli ini, demi Allah aku tidak memakai ini”, lalu melanggar satu dan berkafarat, kemudian melanggar yang lain, wajib kafarat kedua; karena wajibnya dengan pelanggaran setelah berkafarat atas yang pertama, seperti jika bersetubuh di siang Ramadan lalu berkafarat, kemudian bersetubuh di dalamnya lagi.
Keenam: Syarat-syarat kafarat sumpah:
Disyaratkan untuk wajibnya kafarat dalam sumpah lima syarat:
a – Bahwa yang bersumpah mukallaf – baligh berakal-; maka tidak wajib kafarat atas anak kecil, atau orang gila, atau yang pingsan, atau yang tidur; berdasarkan hadits Ali radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Diangkat pena dari tiga: dari yang tidur hingga bangun, dari anak kecil hingga bermimpi basah, dan dari orang gila hingga berakal” [diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah]. Dan karena tidak ada niat bagi mereka.
b- Bahwa ia memilih sumpah; maka tidak sah dari yang dipaksa; berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah menghapus dari umatku kesalahan, kelupaan, dan apa yang dipaksakan atasnya” [diriwayatkan oleh Ibnu Majah].
c- Bahwa ia meniatkan ikatan sumpah; maka tidak sah dari orang yang mendahului sumpah di lisannya tanpa niat; seperti jika berkata -dalam percakapannya-: “Tidak demi Allah”, atau “Ya demi Allah”; dan itu berdasarkan firman-Nya Ta’ala: “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud” [Al-Baqarah: 225]. Dan dari Aisyah radhiyallahu anha berkata -tentang sia-sia dalam sumpah-: Sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Itu adalah perkataan laki-laki di rumahnya: Tidak demi Allah, dan ya demi Allah” [diriwayatkan oleh Abu Dawud].
d – Bahwa sumpah atas perkara yang akan datang yang mungkin; karena dari syarat sahnya sumpah kemungkinan berbuat baik dan melanggar di dalamnya; dan itu tidak bisa terjadi pada masa lalu, dan tidak pada yang tidak mungkin.
Dan berdasarkan itu; maka tidak ada kafarat atas sumpah pada masa lalu, dan yang bersumpah bohong mengetahui kebohongannya, namun melakukan itu termasuk dosa besar, dan itu adalah sumpah palsu; yang menenggelamkan pemiliknya dalam dosa, kemudian di neraka, maka dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash radhiyallahu anhuma, dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Dosa-dosa besar adalah menyekutukan Allah, durhaka kepada kedua orang tua, membunuh jiwa, dan sumpah palsu” [diriwayatkan oleh Bukhari].
Dan tidak ada kafarat untuknya; berdasarkan perkataan Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu: “Kami menghitung dari dosa yang tidak ada kafaratnya: sumpah palsu” [diriwayatkan oleh Baihaqi].
Demikian juga tidak ada kafarat dalam sumpah atas masa lalu yang ia kira dirinya jujur lalu ternyata sebaliknya, berdasarkan ijma’; berdasarkan firman-Nya Ta’ala: “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud” [Al-Ma’idah: 89]. Dan karena itu sering terjadi, jika wajib dengannya kafarat maka akan sulit dan terjadi bahaya, dan itu ditiadakan secara syariat.
e- Bahwa yang bersumpah melanggar; dan itu dengan melakukan apa yang ia bersumpah untuk meninggalkannya, atau meninggalkan apa yang ia bersumpah untuk melakukannya, dengan memilih mengingat sumpahnya.
Jika tidak melanggar maka tidak ada kafarat; karena ia tidak melanggar kehormatan sumpah. Demikian juga jika melanggar dengan dipaksa, atau lupa, atau tidak tahu bahwa itu yang disumpah, maka tidak ada kafarat juga; karena ia tidak berdosa; berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Sesungguhnya Allah menghapus dari umatku kesalahan, kelupaan, dan apa yang dipaksakan atasnya”.
Jika yang bersumpah telah menentukan waktu untuk perbuatannya -seperti berkata: “Demi Allah aku akan memberikan Zaid hartanya hari ini” – ditentukan waktu itu untuk perbuatan itu, jika ia melakukannya di dalamnya maka berbuat baik, jika tidak maka melanggar; karena itu tuntutan sumpahnya.
Dan jika tidak menentukan waktu untuknya tidak melanggar hingga putus asa dari perbuatannya yang ia bersumpah atasnya; dan itu dengan rusaknya yang disumpah, atau matinya yang bersumpah, dan semacam itu yang terjadi dengannya putus asa dari berbuat baik dengannya; karena perbuatannya mungkin pada setiap waktu, maka tidak terwujud pelanggaran sumpah kecuali dengan putus asa.
Ketujuh: Pengecualian (Istitsna) dalam Sumpah:
Barang siapa bersumpah dengan nama Allah Ta’ala: “Aku tidak akan melakukan demikian insya Allah (jika Allah menghendaki),” atau “Aku pasti akan melakukan demikian insya Allah,” atau “In arada Allah (jika Allah menginginkan),” atau “Illa an yasya Allah (kecuali jika Allah menghendaki),” dan ia bermaksud menggantungkan perbuatan tersebut pada kehendak atau kemauan Allah Ta’ala—berbeda dengan orang yang mengucapkannya hanya untuk meminta berkah, atau lidahnya terucap tanpa sengaja—maka ia tidak melanggar sumpah, baik ia melakukan yang disumpahkan maupun meninggalkannya; berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Barang siapa bersumpah lalu berkata: Insya Allah, maka ia tidak melanggar sumpah.” (Diriwayatkan oleh Ahmad, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah).
Namun hal itu disyaratkan dua syarat:
Pertama: Pengecualian harus bersambung dengan sumpah secara lafal; yaitu tidak terpisah di antara keduanya dengan diam atau yang lainnya, atau secara hukum; seperti terputus dengan mengambil napas, atau batuk, atau bersin, atau menguap, dan semacam itu; karena pengecualian merupakan bagian dari kesempurnaan ucapan, maka disyaratkan ketersambungannya, seperti syarat dan jawabannya.
Kedua: Harus berniat melakukan pengecualian sebelum selesainya lafal yang dikecualikan; jika ia bersumpah tanpa berniat mengecualikan, kemudian terlintas untuk mengecualikan setelah selesai dari sumpahnya lalu ia mengecualikan, maka hal itu tidak bermanfaat baginya; karena tidak ada niat di awal, dan Nabi shallallahu alaihi wasallam telah bersabda: “Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niatnya.” (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).
Kedelapan: Beberapa Jenis Sumpah:
a – Barang siapa berkata: “Makananku haram atasku,” atau: “Makanan ini haram atasku,” atau menggantungkan pengharaman dengan syarat; seperti jika ia berkata: “Jika aku makan demikian maka haram,” atau: “Jika aku melakukan demikian maka haram,” maka makanan tersebut tidak menjadi haram baginya; karena firman Allah Ta’ala: “Wahai Nabi, mengapa engkau mengharamkan apa yang telah Allah halalkan bagimu…” hingga firman-Nya: “Sungguh Allah telah mewajibkan kepada kalian untuk membebaskan sumpah-sumpah kalian” (Surat At-Tahrim: 1-2), Allah Ta’ala menyebutnya sebagai sumpah, dan sumpah atas sesuatu tidak mengharamkannya.
Jika ia melakukan apa yang ia gantungkan padanya pengharaman, maka ia wajib membayar kafarat sumpah; karena firman Allah Ta’ala: “Sungguh Allah telah mewajibkan kepada kalian untuk membebaskan sumpah-sumpah kalian” yaitu: dengan membayar kafarat.
b – Barang siapa berkata: “Dia Yahudi,” atau “Nasrani,” atau “Majusi,” atau “Dia menyembah salib,” atau “Dia menyembah selain Allah” jika melakukan demikian, atau berkata: “Dia berlepas diri dari Islam,” atau “dari Al-Quran,” atau “dari Nabi shallallahu alaihi wasallam,” atau berkata: “Dia kafir kepada Allah Ta’ala” jika tidak melakukan demikian, maka ia telah melakukan perbuatan yang diharamkan; berdasarkan hadits Tsabit bin Adh-Dhahhak radhiyallahu anhu, bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Barang siapa bersumpah dengan agama selain Islam secara dusta, maka dia seperti apa yang dia katakan.” (Diriwayatkan oleh Muslim). Dan berdasarkan hadits Buraidah radhiyallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Barang siapa berkata: Sungguh aku berlepas diri dari Islam, maka jika ia dusta, maka dia seperti apa yang dia katakan, dan jika ia benar, maka ia tidak akan kembali kepada Islam dengan selamat.” (Diriwayatkan oleh Ahmad, Nasa’i, dan Ibnu Majah).
- Ia wajib bertaubat darinya seperti semua perbuatan yang diharamkan.
- Ia wajib membayar kafarat sumpah jika ia melakukan apa yang dinafikannya, atau meninggalkan apa yang ditegaskannya; karena mengucapkan hal-hal seperti ini mengakibatkan pelanggaran kehormatan, maka itu merupakan sumpah; seperti bersumpah dengan nama Allah Ta’ala.
- Barang siapa memberitahukan tentang dirinya bahwa ia bersumpah dengan nama Allah Ta’ala, padahal ia tidak bersumpah, maka itu adalah dusta yang tidak ada kafarat di dalamnya.
Bab Himpunan Hukum-Hukum dan Masalah-Masalah Sumpah
Pertama: Kembali kepada Niat Orang yang Bersumpah:
- Dalam sumpah dirujuk kepada niat orang yang bersumpah; sumpahnya terkait dengan apa yang ia niatkan, bukan dengan apa yang ia ucapkan; karena firman Allah Ta’ala: “Tetapi Dia menghukum kalian atas apa yang kalian sengaja dalam sumpah” (Surat Al-Ma’idah: 89). Jika dirujuk kepada niat dalam asal sumpah; apakah sumpah itu mengikat atau tidak mengikat? Maka dirujuk kepadanya dalam maksud sumpah dari pintu yang lebih utama. Dan berdasarkan hadits: “…Dan sesungguhnya setiap orang mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan” (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim). Dan karena ucapan pembuat syariat dibawa kepada apa yang ditunjukkan dalil atas maksudnya, maka demikian pula ucapan selain-Nya.
Namun hal itu disyaratkan dua syarat:
Syarat pertama: Lafal harus mengandung kemungkinan niatnya; seperti jika ia niatkan dengan langit-langit adalah langit, dan dengan alas tidur atau hamparan adalah bumi, dan dengan pakaian adalah malam, dan dengan persaudaraan adalah persaudaraan Islam, dan semacam itu.
Adapun jika lafal tidak mengandung kemungkinan niatnya; seperti jika ia bersumpah tidak akan makan roti—misalnya—, dan berkata: “Aku bermaksud tidak masuk rumah”; maka sumpahnya tidak beralih kepada apa yang ia niatkan; karena lafal sama sekali tidak mengandung kemungkinan itu.
Syarat kedua: Orang yang bersumpah tidak bersikap zalim dengan sumpahnya, jika ia zalim dengannya maka niat ini tidak bermanfaat baginya; seperti jika seseorang yang memiliki utang kepada orang lain bersumpah; dengan mengatakan: “Demi Allah, dia tidak memiliki sesuatu padaku.” Dan berkata: “Aku bermaksud dengan itu hartanya ada padaku, dan itu sesuatu,” maka itu adalah dusta, dan takwil ini tidak bermanfaat baginya; karena sumpah orang zalim adalah berdasarkan apa yang dibenarkan oleh lawannya; berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu, beliau berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Sumpahmu adalah berdasarkan apa yang dibenarkan oleh lawanmu.” (Diriwayatkan oleh Muslim).
Di antara bentuk kembali kepada niat orang yang bersumpah:
- Barang siapa diundang oleh Zaid untuk makan siang, lalu ia bersumpah tidak akan makan siang, maka ia tidak melanggar sumpah jika ia makan siang dengan makanan orang lain, jika ia berniat demikian; karena petunjuk keadaannya menunjukkan maksudnya adalah makan siang Zaid bukan yang lain.
- Demikian juga jika ia bersumpah: “Aku tidak akan masuk rumah fulan,” dan berkata: “Aku niatkan: hari ini,” maka diterima darinya secara hukum; karena hal itu tidak diketahui kecuali dari pihaknya, dan lafalnya mengandung kemungkinan itu, maka ia tidak melanggar sumpah dengan memasukinya di hari selain hari yang ia niatkan; karena maksudnya terkait dengannya, maka pelanggaran sumpah khusus dengan memasuki pada hari tersebut.
- Barang siapa bersumpah atas istrinya; dengan mengatakan: “Demi Allah, aku tidak akan kembali melihatmu memasuki rumah fulan,” dengan maksud melarangnya, lalu istrinya memasukinya, maka ia melanggar sumpah meskipun tidak melihatnya; karena istrinya menyelisihi niatnya dengan tidak menahan diri.
Kedua: Kembali kepada Sebab Sumpah:
Jika orang yang bersumpah tidak memiliki niat, maka dirujuk kepada sebab sumpah dan apa yang memicunya; karena hal itu menunjukkan niat, maka hukum digantungkan padanya.
a – Barang siapa bersumpah: “Aku pasti akan membayar hak Zaid besok,” lalu ia membayarnya sebelumnya, maka ia tidak melanggar sumpah jika ia bermaksud tidak melewati hari esok, atau jika sebab sumpah menghendakinya; karena maksud sumpahnya adalah mempercepat pembayaran sebelum habis hari esok, maka sumpahnya terkait dengannya, sebagaimana jika ia menyatakan secara tegas.
b – Atau ia bersumpah: “Aku tidak akan menjual demikian kecuali dengan seratus,” lalu ia menjualnya lebih dari seratus, maka ia tidak melanggar sumpah; karena petunjuk keadaan.
c – Atau ia bersumpah: “Aku tidak akan masuk negeri demikian”; karena kezaliman yang ia lihat di dalamnya, lalu kezaliman hilang dan ia memasukinya, maka ia tidak melanggar sumpah; dengan mengutamakan sebab sumpah atas keumuman lafalnya; karena sebab menunjukkan niat.
- Atau ia bersumpah: “Aku tidak akan berbicara kepada Zaid karena ia meminum khamar,” lalu ia berbicara kepadanya dan Zaid sudah meninggalkan meminum khamar; maka ia tidak melanggar sumpah; karena petunjuk keadaan bahwa yang dimaksud adalah selama ia masih meminumnya, dan hal itu sudah terputus.
Ketiga: Kembali kepada Apa yang Ditentukan oleh Orang yang Bersumpah:
Jika niat dan sebab sumpah yang memicunya tidak ada, maka dirujuk kepada penentuan; yaitu: kepada objek yang disumpahkan. Jika orang yang bersumpah menentukan sesuatu maka hukum terkait dengannya dalam keadaan apapun; karena penentuan lebih jelas daripada petunjuk nama atas yang dinamai; karena ia menghilangkan ketidakjelasan sepenuhnya.
- Barang siapa bersumpah: “Aku tidak akan masuk rumah fulan ini,” lalu ia memasukinya dan fulan sudah menjualnya, atau ia bersumpah: “Aku tidak akan memakai baju ini,” lalu ia memakainya dan baju itu sudah menjadi sorban atau celana, atau ia bersumpah: “Aku tidak akan berbicara kepada anak kecil ini,” lalu anak itu menjadi orang tua dan ia berbicara kepadanya, atau: “Aku tidak akan makan kurma basah ini,” lalu menjadi kurma kering kemudian ia memakannya, dan ia tidak memiliki niat dan tidak ada sebab, maka ia melanggar sumpah; karena objek yang disumpahkan masih tetap.
Keempat: Kembali kepada Apa yang Dijangkau oleh Nama yang Disumpahkan:
Jika tidak ada hal yang disebutkan sebelumnya yaitu niat, sebab, dan penentuan, maka dirujuk dalam sumpah kepada apa yang dijangkau oleh nama; karena itu maksudnya, dan tidak ada yang mengalihkannya. Nama-nama terbagi menjadi tiga bagian: syar’i, ‘urfi, dan lughawi. Dan didahulukan pada saat mutlak—jika nama-nama berbeda—: syar’i, kemudian ‘urfi, kemudian lughawi.
- Syar’i: yaitu yang memiliki makna dalam syariat dan makna dalam bahasa; seperti shalat, zakat, puasa, haji, wudhu, jual beli, dan semacam itu; maka sumpah mutlak untuk melakukan sesuatu dari itu atau meninggalkannya beralih kepada makna syar’i; karena itulah yang langsung dipahami saat mutlak, dan oleh karena itu ucapan pembuat syariat dibawa kepadanya ketika tidak ada yang mengalihkan.
- Sumpah menjangkau yang sah darinya bukan yang fasid; karena yang fasid terlarang darinya berdasarkan asal syariat; maka barang siapa bersumpah: “Aku tidak akan menikah,” atau “tidak akan menjual,” atau “tidak akan membeli,” lalu ia melakukan akad yang fasid dari pernikahan, atau jual beli, atau pembelian, maka ia tidak melanggar sumpah; karena nama tidak menjangkau yang fasid; karena firman Allah Ta’ala: “…Dan Allah menghalalkan jual beli…” (Surat Al-Baqarah: 275), dan sesungguhnya yang dihalalkan adalah yang sah darinya, demikian juga pernikahan.
Kecuali jika ia bersumpah: “Aku tidak akan berhaji,” lalu ia berhaji dengan haji yang fasid, atau ia bersumpah: “Aku tidak akan berumrah,” lalu ia berumrah dengan umrah yang fasid, maka ia melanggar sumpah, berbeda dengan ibadah lainnya; itu karena wajib meneruskan yang fasid dari keduanya, dan seperti yang sah dalam hal apa yang halal, haram, dan wajib dari fidyah.
Demikian juga jika ia membatasi sumpahnya dengan sesuatu yang mustahil keabsahannya secara syar’i; seperti barang siapa bersumpah: “Aku tidak akan menjual khamar” misalnya, kemudian ia menjualnya, maka ia melanggar sumpah; karena tidak mungkin membawa sumpahnya kepada akad yang sah, maka sumpah beralih kepada apa yang sesuai bentuknya.
- Jika nama syar’i tidak ada, maka dirujuk kepada nama ‘urfi: yaitu yang maknanya secara majaz tersebar hingga mengungguli makna hakikinya; seperti Zha’inah; sesungguhnya ia hakikatnya adalah unta yang dipakai bepergian, dan secara ‘urfi adalah wanita yang berada dalam howdah (tandu di atas unta). Dan seperti Dabbah; sesungguhnya ia hakikatnya adalah segala yang bergerak dan berjalan, dan secara ‘urfi adalah hewan berkaki empat; seperti kuda, bagal, dan keledai. Dan seperti Gha’ith; sesungguhnya ia hakikatnya adalah tempat yang rendah dari bumi, dan secara ‘urfi adalah kotoran yang keluar dari manusia, maka sumpah di dalamnya terkait dengan ‘urf bukan hakikat; karena hakikat sudah ditinggalkan, sehingga kebanyakan orang tidak mengetahuinya.
- Barang siapa bersumpah: “Aku tidak akan menggauli istriku,” maka ia melanggar sumpah dengan menjimakinya; karena lafal beralih kepadanya secara ‘urfi.
- Atau ia bersumpah: “Aku tidak akan masuk rumah,” maka ia melanggar sumpah dengan masuk masjid; karena firman Allah Azza wa Jalla: “Sesungguhnya rumah pertama yang dibangun untuk manusia” (Surat Ali Imran: 96), dan firman-Nya: “Di dalam rumah-rumah yang Allah izinkan untuk ditinggikan” (Surat An-Nur: 36), dan masuk rumah dari bulu binatang; karena firman-Nya Ta’ala: “Dan Dia menjadikan bagimu dari kulit-kulit binatang ternak rumah-rumah” (Surat An-Nahl: 80), dan masuk pemandian umum; berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, beliau berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Takutlah kepada rumah yang disebut pemandian umum.” (Diriwayatkan oleh Hakim dan Thabrani).
- Jika nama ‘urfi tidak ada, maka dirujuk kepada nama lughawi: yaitu yang maknanya secara majaz tidak mengungguli hakikatnya.
- Barang siapa bersumpah: “Aku tidak akan makan daging”; ia melanggar sumpah dengan memakan daging ikan, dan dengan segala daging, bahkan yang haram; seperti bangkai, babi, dan daging binatang buas; karena masuk dalam nama daging. Berbeda dengan apa yang tidak dinamai daging; seperti lemak, hati, ginjal, limpa, jantung, dan semacam itu, maka ia tidak melanggar sumpah dengan memakannya; karena itu tidak dinamai daging, dan terpisah darinya dengan nama dan sifatnya.
- Atau ia bersumpah: “Aku tidak akan makan kepala, dan tidak akan makan telur,” maka ia melanggar sumpah dengan memakan setiap kepala, dan setiap telur, bahkan kepala belalang dan telurnya; karena itu masuk di bawah nama kepala dan telur, maka ia melanggar sumpah dengannya.
Pasal: Masalah-Masalah yang Terpisah dalam Sumpah
- Barang siapa bersumpah: “Aku tidak akan masuk rumah Zaid,” atau “tidak akan memakai bajunya,” atau “tidak akan mengendarai hewannya,” kemudian ia masuk rumah, atau memakai baju, atau mengendarai hewan, yang Zaid jadikan milik budaknya, maka ia melanggar sumpah; karena rumah budak dan bajunya dan hewannya adalah milik tuannya; karena budak tidak memiliki.
Demikian juga ia melanggar sumpah jika ia masuk rumah, atau memakai baju, atau mengendarai hewan, yang Zaid sewakan kepada orang lain, atau yang Zaid sewa dari orang lain; karena tetapnya kepemilikannya bagi yang menyewakan, dan karena kepemilikannya atas manfaat apa yang ia sewa. Berbeda dengan jika Zaid meminjamkannya; maka ia tidak melanggar sumpah; karena peminjam tidak memiliki manfaat apa yang ia pinjam; karena pinjaman adalah pembolehan pemanfaatan, berbeda dengan sewa.
- Barang siapa bersumpah: “Aku tidak akan berbicara kepada fulan,” lalu ia menulis surat kepadanya, atau berkirim surat kepadanya, maka ia melanggar sumpah; karena kalam (berbicara) digunakan dan dimaksudkan dengannya hal itu; dengan dalil sahnya pengecualian darinya dalam firman-Nya Ta’ala: “Dan tidak ada bagi manusia bahwa Allah berbicara kepadanya kecuali dengan wahyu atau dari belakang hijab atau mengutus utusan” (Surat Asy-Syura: 51). Dan karena maksud dengan sumpahnya adalah memboikotnya, dan hal itu tidak terjadi dengan terus berhubungan dengannya melalui surat dan kiriman. Kecuali jika ia berniat dengan sumpah untuk tidak berbicara langsung kepadanya; maka ia tidak melanggar sumpah dengan menulis surat dan berkirim surat; karena tidak ada pembicaraan langsung di dalamnya.
- Barang siapa bersumpah: “Bahwa ia tidak memiliki,” maka ia tidak melanggar sumpah dengan utang yang ia miliki; karena kepemilikan khusus untuk benda-benda harta, maka tidak umum untuk utang; karena utang sesungguhnya menjadi ditentukan kepemilikannya dengan penerimaannya. Berbeda dengan jika ia bersumpah: “Bahwa ia tidak memiliki harta,” atau “bahwa ia tidak memiliki harta,” maka ia melanggar sumpah dengan utang; karena itu adalah harta yang wajib di dalamnya zakat, dan sah bertransaksi di dalamnya dengan pembebasan dan hiwalah (pemindahan utang), dan semacamnya.
- Barang siapa bersumpah: “Aku tidak akan menempati rumah ini, atau aku pasti akan keluar, atau aku pasti akan pindah darinya”: ia tidak memenuhi sumpahnya hingga ia keluar dengan dirinya, keluarganya, dan barang-barangnya yang dimaksud; yaitu apa yang tidak bisa ditinggalkan oleh penghuni; karena dari rumah pemiliknya keluar setiap hari secara biasa, dan tampak keadaannya bahwa ia tidak bermaksud keluar yang biasa, melainkan ia bermaksud keluar yang merupakan kepindahan. Dan kepindahan terjadi dengan keluarga dan harta. Jika ia tinggal melebihi waktu yang ia bisa keluar di dalamnya secara biasa pada siang hari, dan tidak keluar, maka ia melanggar sumpah.
Jika ia tidak menemukan tempat tinggal untuk pindah kepadanya, lalu ia tinggal beberapa hari dalam mencari kepindahan, maka ia tidak melanggar sumpah; karena tinggalnya ketika itu untuk menolak bahaya, bukan untuk bermukim.
Demikian juga jika istrinya menolak keluar bersamanya, dan ia tidak bisa memaksanya, lalu ia keluar sendiri, ia tidak melanggar sumpah; karena adanya kemampuannya dari kepindahan.
Perbuatan Wakil dalam Apa yang Disumpahkan oleh Pemberi Kuasa:
- Perbuatan wakil seperti pemberi kuasa; barang siapa bersumpah: “Aku pasti akan melakukan demikian,” lalu ia mewakilkan kepada seseorang untuk melakukannya, maka ia memenuhi sumpahnya.
Dan jika ia bersumpah: “Aku tidak akan melakukan demikian,” lalu ia mewakilkan kepada seseorang untuk melakukannya, maka ia melanggar sumpah; karena perbuatan disandarkan kepada pemberi kuasa dan yang memerintahkannya; sebagaimana dalam firman-Nya Ta’ala: “Dengan mencukur rambut kepala kalian dan memotongnya” (Surat Al-Fath: 27), dan sebagaimana dalam firman-Nya Ta’ala: “Dan janganlah kalian mencukur kepala kalian” (Surat Al-Baqarah: 196), padahal yang mencukur adalah orang lain.
Dan jika perbuatan wakil disandarkan kepada pemberi kuasa maka ia melanggar sumpah; karena adanya yang disumpahkan, kecuali jika ia berniat melakukannya sendiri, maka niatnya didahulukan; karena lafalnya mengandung kemungkinan itu.
Dan ini dalam hal yang masuk kepadanya perwakilan, berbeda dengan barang siapa bersumpah: “Aku pasti akan menggauli,” atau “aku pasti akan makan,” dan semacam itu, maka orang lain tidak bisa menggantikannya dalam hal itu.
Bab Nazar
Pertama: Definisi Nazar
Nazar secara bahasa: kewajiban, dikatakan: Fulan bernazar darah fulan, artinya: ia mewajibkan membunuhnya.
Secara istilah: Kewajiban yang dibebankan seorang mukallaf yang memiliki pilihan kepada dirinya sendiri untuk Allah Subhanahu wa Ta’ala berupa sesuatu yang tidak mustahil, dengan setiap perkataan yang menunjukkan hal tersebut.
Kedua: Hukum Nazar
Nazar pada awalnya makruh, tidak mendatangkan kebaikan, dan tidak menolak takdir; berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Bahwa beliau melarang bernazar, dan bersabda: Sesungguhnya nazar tidak mendatangkan kebaikan, dan sesungguhnya dengannya hanya dikeluarkan (harta) dari orang yang bakhil” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim]. Dalam lafaz lain: “Sesungguhnya nazar tidak menolak sesuatu apapun, tetapi dengannya dikeluarkan (harta) dari orang yang bakhil” [Diriwayatkan oleh Bukhari].
Meskipun demikian, para ulama sepakat tentang sahnya nazar jika telah dilakukan, dan tentang wajibnya menunaikan nazar secara umum; berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Mereka menunaikan nazar” (Surah Al-Insan: 7), dan firman-Nya: “Dan hendaklah mereka menunaikan nazar-nazar mereka” (Surah Al-Hajj: 29), dan berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa bernazar untuk taat kepada Allah maka hendaklah ia taat kepada-Nya, dan barangsiapa bernazar untuk bermaksiat kepada-Nya maka janganlah ia bermaksiat kepada-Nya” [Diriwayatkan oleh Bukhari].
Ketiga: Syarat-syarat Sahnya Nazar
Disyaratkan untuk sahnya nazar tiga syarat:
Syarat Pertama: Harus dari orang mukallaf – baligh dan berakal -; berdasarkan hadits Ali radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Diangkat pena dari tiga orang: dari orang yang tidur hingga ia bangun, dari anak kecil hingga ia bermimpi basah, dan dari orang gila hingga ia berakal” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah].
Syarat Kedua: Harus dalam keadaan memilih; maka tidak sah nazar orang yang dipaksa; berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah menghapus dari umatku kesalahan, kelupaan, dan apa yang mereka dipaksa melakukannya” [Diriwayatkan oleh Ibnu Majah].
Syarat Ketiga: Harus dengan ucapan; maka tidak terikat dengan selainnya; karena nazar adalah komitmen; maka tidak terikat tanpa ucapan; seperti nikah dan talak. Kecuali dari orang bisu dengan isyarat yang dapat dipahami; seperti sumpahnya.
Keempat: Jenis-jenis Nazar
Jenis-jenis nazar yang terikat ada enam:
Jenis Pertama: Nazar Mutlak; seperti ucapannya: “Bagi Allah aku bernazar”, atau “Bagi Allah aku bernazar jika aku melakukan ini dan itu”, dan ia melakukannya, namun ia tidak menyebutkan sesuatu dan tidak ada niat dengan sesuatu; maka ia wajib membayar kaffarah sumpah; berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: “Barangsiapa bernazar suatu nazar yang tidak ia sebutkan maka kaffarahnya adalah kaffarah sumpah” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah].
Jenis Kedua: Nazar Lajaj dan Kemarahan: yaitu menggantungkan nazar dengan syarat yang dimaksudkan oleh orang yang bernazar untuk mencegah darinya; yaitu dari syarat yang digantungkan padanya, atau mendorong kepadanya, atau membenarkan jika berupa berita. Yang pertama: seperti ucapannya: “Jika aku berbicara denganmu, maka aku wajib haji, atau puasa setahun, atau hartaku sedekah”.
Yang kedua: seperti ucapannya: “Jika aku tidak memberitahumu tentang ini maka aku wajib haji”.
Yang ketiga: seperti ucapannya: “Jika berita ini tidak benar maka aku wajib puasa sehari”.
Jenis ini adalah sumpah; orang yang bernazar diberi pilihan antara melakukan apa yang ia sumpahkan; maka tidak ada kewajiban apapun baginya, dan antara melanggarnya, maka ia membayar kaffarah sumpah.
Jenis Ketiga: Nazar melakukan perbuatan mubah; seperti ucapannya: “Bagi Allah aku akan memakai pakaianku”, atau “Bagi Allah aku akan mengendarai kendaraanku”, maka ia juga diberi pilihan antara melakukan hal tersebut dan tidak membayar kaffarah, dan antara tidak melakukannya dan membayar kaffarah sumpah; seperti jika ia bersumpah tentangnya; berdasarkan hadits Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya: “Bahwa seorang wanita datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu berkata: Ya Rasulullah, sesungguhnya aku bernazar untuk memukul rebana di atas kepalamu, beliau bersabda: Tunaikanlah nazarmu” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud]. Dan berdasarkan hadits Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Kaffarah nazar adalah kaffarah sumpah” [Diriwayatkan oleh Muslim]. Dan karena jika ia bersumpah atas perbuatan mubah, ia memenuhinya dengan melakukannya, demikian pula jika ia bernazar; karena nazar seperti sumpah.
Jika ia ingin meninggalkannya maka ia wajib membayar kaffarah sumpah; seperti jika ia bersumpah untuk melakukannya, namun tidak melakukannya.
Jenis Kelima: Nazar melakukan maksiat; seperti nazar minum khamr, atau puasa pada hari raya, atau puasa pada hari-hari tasyriq, atau meninggalkan kewajiban; maka ini haram untuk ditepati; berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha yang telah disebutkan sebelumnya, dan di dalamnya: “Dan barangsiapa bernazar untuk bermaksiat kepada-Nya maka janganlah ia bermaksiat kepada-Nya”, dan karena maksiat tidak diperbolehkan dalam keadaan apapun. Dan wajib membayar kaffarah jika tidak melakukannya; berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak ada nazar dalam maksiat, dan kaffarahnya adalah kaffarah sumpah” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah]. Jika orang yang bernazar menunaikannya dengan melakukan maksiat maka ia berdosa dan tidak ada kaffarah baginya.
Dan ia mengqadha puasa yang dinazarkan pada hari raya, atau hari-hari tasyriq setelahnya; karena nazarnya terikat; maka sah darinya ibatan tersebut, dan penentuan waktunya batal; karena itu adalah maksiat; seperti nazar orang sakit berpuasa pada suatu hari yang ia dikhawatirkan padanya; maka nazarnya terikat, dan haramlah puasanya.
Jenis Keenam: Nazar untuk mendekatkan diri; seperti nazar shalat, atau puasa, atau i’tikaf, atau sedekah, atau menjenguk orang sakit, atau haji, atau umrah, dan sejenisnya dengan niat mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, baik itu nazar mutlak; yaitu tidak digantungkan dengan syarat; seperti jika ia berkata: “Bagi Allah aku wajib puasa, atau shalat”, dan sejenisnya. Atau digantungkan dengan syarat adanya nikmat yang ia harapkan, atau terhindar dari bencana yang ia takuti; seperti jika ia berkata: “Jika Allah menyembuhkan orang sakitku, atau jika Allah menyelamatkan hartaku; maka aku akan bersedekah dengan ini dan itu”. Maka ia wajib menunaikannya -yaitu: nazar mutlak, dan nazar yang digantungkan jika terwujud apa yang ia syaratkan-; berdasarkan keumuman hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha yang telah disebutkan: “Barangsiapa bernazar untuk taat kepada Allah maka hendaklah ia taat kepada-Nya”. Dan karena Allah Ta’ala mencela orang-orang yang bernazar namun tidak menunaikannya; maka Dia berfirman: “Dan di antara mereka ada orang yang telah berikrar kepada Allah: Sesungguhnya jika Allah memberikan kepada kami sebagian dari karunia-Nya, pasti kami akan bersedekah dan pasti kami akan termasuk orang-orang yang saleh. (75) Maka setelah Allah memberikan kepada mereka sebagian dari karunia-Nya, mereka kikir dengan karunia itu, dan berpaling, dan mereka menolak. (76) Maka Allah menimbulkan kemunafikan pada hati mereka sampai kepada waktu mereka menemui-Nya, karena mereka telah mengingkari kepada Allah apa yang telah mereka ikrarkan kepada-Nya dan karena mereka selalu berdusta” (Surah At-Taubah: 75-77).
Kelima: Masalah-masalah yang Beragam
- Barangsiapa bernazar puasa bulan tertentu; seperti Muharram misalnya, wajib baginya berpuasa berturut-turut; karena mutlak bulan menuntut berturut-turut. Jika ia berbuka tanpa uzur maka haram; berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Barangsiapa bernazar untuk taat kepada Allah maka hendaklah ia taat kepada-Nya”.
Dan wajib baginya memulai puasa dari awal; karena itu adalah puasa yang wajib berturut-turut dengan nazar, seperti jika ia mensyaratkan berturut-turut; maka ia berpuasa sebulan sejak hari ia berbuka, dan ia wajib membayar kaffarah sumpah; karena lewatnya waktu nazar dari waktunya.
Jika ia berbuka karena uzur; seperti sakit, safar, haid, dan sejenisnya; ia meneruskan apa yang telah ia puasakan, dan mengqadha apa yang ia bukakan berturut-turut terhubung dengan sempurnanya bulan, dan ia wajib membayar kaffarah sumpah; karena lewatnya waktu nazar.
- Jika ia bernazar puasa sebulan secara mutlak; yaitu: tanpa menentukan bulannya, wajib baginya berpuasa berturut-turut juga; karena mutlak bulan menuntut berturut-turut, seperti jika ia berniat demikian, baik ia berpuasa bulan hijriah dari awalnya, atau berpuasa tiga puluh hari dengan hitungan.
Demikian juga jika ia bernazar puasa berturut-turut tanpa dibatasi dengan waktu; wajib baginya berturut-turut; sebagai penunaian nazarnya.
Jika ia berbuka tanpa uzur wajib baginya memulai puasa dari awal; agar ia mengganti apa yang ia tinggalkan dari berturut-turut yang dinazarkan tanpa uzur. Dan tidak ada kaffarah baginya ketika itu; karena ia melakukan yang dinazarkan sesuai bentuknya.
Jika berbukanya karena uzur; ia diberi pilihan antara memulai puasa dari awal dan tidak ada kaffarah baginya; karena mendatangkan yang dinazarkan ketika itu sesuai bentuknya, dan antara meneruskan puasanya, dan membayar kaffarah sumpah; karena hilangnya berturut-turut, karena ia tidak mendatangkan yang dinazarkan sesuai bentuknya.
- Barangsiapa bernazar untuk melakukan shalat sambil duduk, maka boleh baginya untuk melakukannya sambil berdiri, dan tidak ada kaffarah baginya; karena ia mendatangkan yang lebih utama dari apa yang ia nazarkan.
Pertama: Definisi Peradilan (Qadha)
Peradilan (qadha) secara bahasa: menguatkan sesuatu dan menyelesaikannya; dan darinya firman Allah Ta’ala: “Maka Dia menjadikannya tujuh langit dalam dua masa” (Surah Fusshilat: 12). Dan juga berarti mewajibkan; sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala: “Dan Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia” (Surah Al-Isra’: 23), dan berarti melaksanakan hukum, dan darinya firman Allah Ta’ala: “Dan telah Kami tetapkan terhadap Bani Israil dalam Kitab itu: Sesungguhnya kamu akan membuat kerusakan di bumi ini dua kali” (Surah Al-Isra’: 4) yaitu: Kami laksanakan.
Secara istilah: adalah menjelaskan hukum syar’i dan mewajibkan dengannya, serta memutuskan persengketaan.
Kedua: Hukum Peradilan
Peradilan di antara manusia disyariatkan berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, dan Ijma’.
- Adapun Al-Qur’an: firman Allah Ta’ala: “Hai Dawud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil” (Surah Shad: 26), dan firman Allah Ta’ala: “Jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), maka berilah putusan di antara mereka atau berpalinglah dari mereka” (Surah Al-Ma’idah: 42).
- Adapun Sunnah: hadits Amr bin Al-Ash radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apabila seorang hakim memutuskan perkara lalu ia berijtihad kemudian benar maka baginya dua pahala, dan apabila ia memutuskan perkara lalu ia berijtihad kemudian salah maka baginya satu pahala” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
- Adapun Ijma’: Ibnu Qudamah berkata: “Kaum muslimin sepakat tentang disyariatkannya pengangkatan para hakim untuk memutuskan perkara di antara manusia”.
- Dan peradilan adalah fardhu kifayah; karena urusan manusia tidak lurus tanpanya, maka wajib hukumnya, seperti kepemimpinan besar; maka wajib atas imam untuk mengangkat di setiap wilayah seorang hakim; karena imam tidak mungkin menangani sendiri persengketaan dan memeriksa semuanya di seluruh negeri, maka wajib ia menunjuk di setiap wilayah orang yang menangani penyelesaian persengketaan di antara manusia; agar tidak hilang hak-hak dengan tertundanya penyelesaian persengketaan sampai bepergian kepada imam; karena di dalamnya terdapat kesulitan, dan beban biaya.
Dan sungguh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya telah mengutus para hakim ke berbagai daerah; maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus Ali radhiyallahu ‘anhu ke Yaman sebagai hakim. [Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi], dan mengutus Mu’adz radhiyallahu ‘anhu sebagai hakim juga. [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim], dan Umar radhiyallahu ‘anhu mengangkat Syuraih sebagai hakim Kufah, dan mengangkat Ka’b bin Sur sebagai hakim Basrah. [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah].
- Dan wajib atas imam untuk memilih untuk jabatan tersebut orang yang paling utama yang ia temukan dalam ilmu dan wara’; karena imam adalah pengurus kaum muslimin, maka wajib baginya memilih yang paling baik bagi mereka.
- Dan imam memerintahkan hakim ketika ia mengangkatnya dengan takwa kepada Allah; karena itu adalah pokok agama. Dan memerintahkannya dengan bersungguh-sungguh dalam keadilan; yaitu: memberikan hak kepada yang berhak tanpa kecenderungan, karena itulah tujuan dari peradilan.
- Dan sah wilayah peradilan dan kepemimpinan secara langsung; seperti jika imam berkata: “Aku angkat engkau sebagai hakim sekarang”. Dan sah juga digantungkan dengan syarat; seperti jika ia berkata: “Jika fulan si hakim, atau si amir meninggal; maka aku telah mengangkat fulan sebagai penggantinya”; berdasarkan hadits Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengangkat Zaid bin Haritsah sebagai komandan dalam perang Mu’tah lalu bersabda: “Jika Zaid terbunuh maka Ja’far, dan jika Ja’far terbunuh, maka Abdullah bin Rawahah” [Diriwayatkan oleh Bukhari].
Ketiga: Syarat-syarat Sahnya Pengangkatan Peradilan
Disyaratkan untuk sahnya pengangkatan peradilan hal-hal berikut:
- Harus dari imam, atau wakilnya dalam peradilan; karena wilayah peradilan termasuk kemaslahatan umum, maka tidak boleh kecuali dari pihak imam; seperti akad dzimmah. Dan karena imam adalah pemilik perintah dan larangan; maka tidak boleh mendahului dia dalam hal itu.
- Imam harus menentukan baginya apa yang ia angkatnya untuk memutuskan perkara di dalamnya dari wilayah-wilayah; yaitu yang mencakup negeri-negeri dan desa-desa yang terpisah; seperti Irak dan sekitarnya misalnya, dan negeri-negeri; seperti Makkah dan Madinah; yaitu agar ia mengetahui tempat wilayahnya maka ia memutuskan perkara di dalamnya, dan tidak memutuskan di tempat lain. Dan karena itu adalah akad wilayah yang disyaratkan padanya ijab dan qabul, maka harus mengetahui yang diakadkan padanya; seperti wakalah.
- Menyampaikan langsung kepadanya tentang wilayah dalam majelis jika ia hadir, dan menyurati dia dengannya jika ia tidak hadir; karena pengangkatan terjadi dengan hal tersebut; seperti wakalah. Dan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menulis surat kepada Amr bin Hazm ketika mengutusnya ke Yaman. [Diriwayatkan oleh Nasa’i]. Dan Umar radhiyallahu ‘anhu menulis kepada penduduk Kufah: “Amma ba’du; maka sesungguhnya aku telah mengutus kepada kalian Ammar bin Yasir sebagai amir, dan Abdullah bin Mas’ud sebagai pengajar dan menteri” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah].
- Mengetahui pihak yang mengangkat bahwa orang yang diangkat memiliki sifat yang layak untuk peradilan; karena maksud peradilan tidak layak kecuali dengan itu, dan karena asalnya adalah tidak ada, maka tidak boleh mengangkatnya dengan tidak adanya pengetahuan tentang kelayakannya, sebagaimana tidak boleh mengangkatnya dengan tidak adanya pengetahuan tentang kecocokannya.
- Mempersaksikan dua orang yang adil atas pengangkatannya; jika negeri yang ia angkatnya di dalamnya jauh yang tidak tersebar kepadanya berita dengan apa yang terjadi di negeri imam; karena pengetahuan tidak terjadi kecuali dengan itu. Jika negeri itu dekat dengan negeri imam sehingga tersebar di dalamnya apa yang terjadi di negeri imam, cukuplah dengan penyebaran berita; karena penyebaran berita lebih kuat dari kesaksian, dan oleh karena itu terbukti dengannya nasab dan kematian, maka tidak perlu bersamanya kesaksian.
Keempat: Lafaz-lafaz yang Terikat Dengannya Wilayah Peradilan
Lafaz-lafaz yang terikat dengannya wilayah peradilan; di antaranya yang sharih, dan di antaranya yang kinayah:
- Adapun yang sharih darinya ada tujuh lafaz; yaitu: “Aku angkat engkau dalam hukum”, “Aku limpahkan kepadamu hukum”, “Aku serahkan kepadamu hukum”, “Aku kembalikan kepadamu hukum”, “Aku jadikan kepadamu hukum”, “Aku menjadikanmu khalifah dalam hukum”, “Aku menjadikanmu pengganti dalam hukum”.
Jika terdapat salah satu dari ketujuh lafaz ini, dan orang yang diangkat yang hadir menerima dalam majelis, atau orang yang diangkat yang tidak hadir menerima setelah sampainya wilayah kepadanya, atau orang yang tidak hadir mulai bekerja, terikat wilayahnya; karena lafaz-lafaz ini menunjukkan wilayah peradilan dengan dalil yang tidak memerlukan bersamanya sesuatu yang lain.
- Adapun kinayah; seperti: “Aku mengandalkanmu”, “Aku bersandar kepadamu”, “Aku wakilkan kepadamu”, “Aku bersandar kepadamu”. Maka tidak terikat wilayah dengan lafaz-lafaz ini kecuali dengan qarinah, seperti: “Maka putuskanlah, atau berilah keputusan di dalamnya”, atau “Maka jalankanlah apa yang aku andalkan kepadamu di dalamnya”; karena lafaz-lafaz ini mengandung kemungkinan wilayah dan lainnya; seperti mengambil pendapatnya dan sejenisnya, maka tidak mengarah kepada pengangkatan kecuali dengan qarinah yang menghilangkan kemungkinan.
Bab Kelima: Manfaat Wilayah Hukum (Peradilan)
Apabila wilayah peradilan sah dan bersifat umum, yaitu tidak dibatasi oleh kondisi tertentu, maka hakim memperoleh hak untuk menangani dan menjalankan beberapa hal berikut:
- Memutuskan sengketa antara pihak-pihak yang bertikai.
- Mengambil hak dari yang berkewajiban memberikannya dan menyerahkannya kepada yang berhak.
- Menangani harta anak yatim, orang gila, dan orang yang lemah akal (safih) yang tidak memiliki wali.
- Menangani harta orang yang tidak hadir agar tidak tersia-siakan, kecuali jika ia memiliki wakil.
- Melakukan pencegahan (hajr) terhadap orang yang dipandang perlu dicegah karena lemah akal atau pailit, karena hajr memerlukan pertimbangan dan ijtihad, sehingga menjadi kekhususan hakim.
- Menangani wakaf-wakaf yang ada di wilayah kerjanya agar berjalan sesuai syarat-syaratnya.
- Menangani maslahat di wilayah kerjanya dengan mencegah gangguan di jalan-jalan dan halaman-halaman kaum Muslim, karena ia disiapkan untuk kemaslahatan.
- Melaksanakan wasiat, karena orang yang meninggal membutuhkan hal tersebut seperti orang lain.
- Menikahkan perempuan yang tidak memiliki wali. Berdasarkan riwayat Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika mereka berselisih, maka penguasa menjadi wali bagi orang yang tidak memiliki wali.” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah], dan hakim adalah wakilnya.
- Menegakkan hudud, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menegakkannya, begitu juga para khalifah setelahnya.
- Memeriksa keadaan para saksi untuk mempertahankan yang layak dan mengganti yang terbukti cacatnya.
- Menjadi imam dalam shalat Jumat dan hari raya, selama tidak ditunjuk imam khusus oleh penguasa atau wakif, mengikuti kebiasaan dalam hal itu.
- Memungut kharaj dan zakat, selama tidak ditunjuk petugas khusus oleh imam untuk memungutnya.
Bab Keenam: Hukum Hakim di Luar Wilayah Kerjanya
- Jika imam mengangkat hakim di tempat tertentu, maka putusannya tidak berlaku di luar wilayah kerjanya, karena tidak termasuk dalam wilayah kewenangannya. Oleh karena itu, ia tidak boleh memutuskan di luar wilayahnya dan tidak boleh mendengar kesaksian di luar wilayah kerjanya.
Bab Ketujuh: Syarat-syarat Hakim
Disyaratkan bagi hakim sepuluh sifat:
- Beragama Islam, karena Islam adalah syarat keadilan dan kesaksian, maka lebih utama menjadi syarat untuk peradilan.
b, c. Baligh dan berakal, karena orang yang belum baligh dan tidak berakal berada di bawah perwalian orang lain, sehingga tidak bisa menjadi wali bagi orang lain.
- Laki-laki. Berdasarkan hadits Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada perempuan.” [Diriwayatkan oleh Bukhari]. Dan karena hakim menghadiri majelis-majelis persengketaan dan para laki-laki, sedangkan perempuan tidak pantas hadir di majelis laki-laki.
- Merdeka, karena yang bukan merdeka memiliki kekurangan karena perbudakannya dan sibuk dengan hak-hak tuannya.
- Adil, sehingga tidak boleh mengangkat orang fasik atau yang memiliki kekurangan yang menghalangi diterimanya kesaksiannya. Allah Ta’ala berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, jika seorang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah.” [Al-Hujurat: 6]. Dan karena orang fasik tidak boleh menjadi saksi, maka lebih utama tidak boleh menjadi hakim.
- Dapat mendengar, karena orang tuli tidak bisa mendengar perkataan kedua pihak yang bersengketa.
- Dapat melihat, karena orang buta tidak bisa membedakan penggugat dari tergugat, atau yang mengakui dari yang diakui untuknya.
- Dapat berbicara, karena orang bisu tidak bisa mengucapkan putusan, dan tidak semua orang memahami isyaratnya.
- Mujtahid, karena yang tidak memiliki kemampuan ijtihad hanya memutuskan dengan taklid, sedangkan hakim diperintahkan memutuskan dengan apa yang diturunkan Allah. Dan firman Allah Ta’ala: “Agar engkau memutuskan perkara di antara manusia dengan apa yang telah Allah perlihatkan kepadamu.” [An-Nisa: 105].
Jika ijtihadnya dalam mazhab imamnya karena darurat, yaitu tidak ditemukan mujtahid mutlak, maka ia harus memperhatikan lafaz-lafaz imamnya, yang terbaru, dan bertaklid kepada ulama besar mazhabnya dalam hal itu, karena mereka lebih mengetahuinya.
Bab Kedelapan: Mengangkat Hakim Selain Hakim Resmi
Jika dua orang atau lebih mengangkat seseorang yang layak menjadi hakim untuk memutuskan perkara di antara mereka—yaitu memiliki syarat-syarat hakim yang telah disebutkan sebelumnya—lalu ia memutuskan di antara mereka, maka putusannya berlaku dalam semua hal yang berlaku bagi hakim yang diangkat oleh imam atau wakilnya, baik dalam masalah harta, qishash, hudud, nikah, li’an, dan lainnya. Berdasarkan hadits Abu Syuraih radhiyallahu ‘anhu yang berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Sesungguhnya kaumku jika berselisih dalam sesuatu datang kepadaku dan aku memutuskan di antara mereka, maka kedua belah pihak ridha.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Alangkah baiknya ini.” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasa’i].
Putusannya menghilangkan perselisihan, sehingga tidak halal bagi siapa pun membatalkannya jika tepat pada kebenaran, karena siapa yang putusannya sah maka mengikat, seperti putusan hakim yang diangkat oleh imam.
Fasal: Adab-adab Hakim
Yang dimaksud dengan adab di sini adalah akhlak yang seharusnya dimiliki oleh hakim. Ini mencakup apa yang wajib dan yang disunahkan baginya, sebagai berikut:
Pertama: Yang Disunahkan
Disunahkan bagi hakim:
- Bersikap tegas tanpa kasar, agar orang zalim tidak berani menguasainya.
- Lemah lembut tanpa lemah, agar pemilik hak tidak takut kepadanya.
- Penyabar, agar tidak marah karena perkataan pihak yang bersengketa sehingga mencegahnya memutuskan di antara mereka.
- Tenang, lawan dari tergesa-gesa, agar ketergesa-gesaannya tidak membawa pada hal yang tidak seharusnya.
- Cerdas, agar tidak tertipu oleh sebagian pihak yang bersengketa karena kelengahan.
- Menjaga diri, yaitu menahan diri dari yang haram, agar tidak dicoba untuk berpihak dengan pemberian.
- Mengetahui putusan-putusan hakim sebelumnya, agar mudah memutuskan dan jelas jalannya.
- Menghadirkan para fuqaha dari berbagai mazhab di majelisnya dan bermusyawarah dengan mereka dalam hal yang musykil jika memungkinkan, karena hal itu mempercepat ijtihadnya dan lebih mendekati kebenaran. Allah Ta’ala berfirman: “Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu.” [Ali Imran: 159].
Kedua: Yang Wajib
Wajib bagi hakim:
- Berlaku adil antara kedua pihak yang bersengketa dalam perkataan, perhatian, tempat duduk, dan dalam menemui. Karena jika membedakan salah satunya, pihak lain akan tertekan dan patah semangat, dan mungkin tidak bisa mengajukan hujjahnya, sehingga menyebabkan kezaliman.
Kecuali jika yang bersengketa adalah Muslim dengan kafir, maka Muslim didahulukan dalam masuk dan ditinggikan dalam tempat duduk karena kehormatan Islam. Allah Ta’ala berfirman: “Apakah orang-orang yang beriman sama dengan orang-orang yang fasik? Mereka tidak sama.” [As-Sajdah: 18].
- Mewasiatkan para wakil dan pembantu di pintunya untuk bersikap ramah kepada pihak yang bersengketa, agar tidak membahayakan manusia, dan mengingatkan mereka pada perbuatan baik yang pantas di majelis para hakim dan qadhi.
Hakim berusaha agar para wakil dan pembantu ini adalah orang-orang yang sudah tua, dari ahli agama, menjaga diri, dan berhati-hati, karena dengan demikian mereka lebih sedikit keburukannya. Karena kepada hakim datang para perempuan, dan berkumpulnya pemuda dengan mereka mengandung kerusakan.
Ketiga: Yang Haram
Haram bagi hakim:
- Menerima suap. Berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma yang berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat orang yang menyuap dan orang yang menerima suap.” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi].
- Menerima hadiah. Berdasarkan hadits Abu Humaid As-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu yang berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengangkat seorang laki-laki untuk mengurus shadaqah Bani Sulaim yang bernama Ibnul Lutbiyyah. Ketika ia datang untuk mempertanggungjawabkan, ia berkata: ‘Ini harta kalian dan ini hadiah.’ Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Mengapa kamu tidak duduk saja di rumah ayah dan ibumu hingga datang hadiahmu jika kamu benar?’ Kemudian beliau berkhutbah kepada kami, memuji Allah dan menyanjung-Nya, kemudian bersabda: ‘Amma ba’du, sesungguhnya aku mengangkat seseorang dari kalian untuk mengurus pekerjaan yang Allah berikan kepadaku, lalu ia datang dan berkata: Ini harta kalian dan ini hadiah yang dihadiahkan kepadaku. Mengapa ia tidak duduk saja di rumah ayah dan ibunya hingga datang hadiahnya? Demi Allah, tidak ada seorang pun dari kalian mengambil sesuatu tanpa haknya kecuali ia akan bertemu Allah pada Hari Kiamat sambil membawanya. Maka aku akan mengenali seseorang dari kalian yang bertemu Allah sambil membawa unta yang bersuara, atau sapi yang melenguh, atau kambing yang mengembik.’ Kemudian beliau mengangkat tangannya hingga terlihat putih ketiaknya sambil berkata: ‘Ya Allah, apakah aku telah menyampaikan?’ Dengan penglihatanku dan pendengaranku.” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim]. Dan karena tujuan hadiah tersebut biasanya untuk menarik perhatian hakim agar peduli dalam memutuskan untuknya, maka menyerupai suap.
Kecuali jika pemberi hadiah adalah orang yang biasa saling bertukar hadiah sebelum menjabat, karena dalam hal ini hadiah tersebut bukan karena jabatan, sebab penyebabnya sudah ada sebelumnya, maka boleh menerimanya karena tidak ada tuduhan. Dengan syarat pemberi tidak memiliki perkara di hadapannya, jika tidak maka tidak boleh menerima karena mengandung unsur menarik perhatian hakim dalam memutuskan.
- Berbisik-bisik dengan salah satu pihak, atau menjamunya tanpa yang lain, atau berdiri untuknya tanpa yang lain, atau memberi tahu hujjahnya, karena hal itu adalah membantu salah satu pihak atas lawannya dan memecah hatinya.
- Memutuskan dalam keadaan sangat marah. Berdasarkan hadits Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu yang berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah seseorang memutuskan antara dua orang dalam keadaan marah.” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim]. Dan karena marah mungkin membawanya pada ketidakadilan dalam memutuskan. Berbeda dengan marah sedikit yang tidak menghalangi pemahaman hukum, maka boleh memutuskan dengannya.
- Memutuskan dalam keadaan menahan buang air kecil, atau dalam kelaparan atau kehausan yang berat, atau dalam keadaan sedih, bosan, lelah, mengantuk, dingin yang menyakitkan, atau panas yang mengganggu, karena semua itu menyibukkan pikiran yang mengarah pada ketepatan kebenaran pada umumnya dan mencegah kehadiran hati, sehingga memiliki makna yang sama dengan kemarahan yang disebutkan dalam nash, maka berjalan menurut hukumnya.
Jika hakim melanggar dan memutuskan dalam salah satu keadaan tersebut lalu tepat pada kebenaran, putusannya berlaku karena sesuai dengan kebenaran, jika tidak maka tidak berlaku.
- Memutuskan dengan kebodohan atau memutuskan dalam keadaan ragu tentang hukum Allah Ta’ala dalam kejadian tersebut. Berdasarkan hadits Buraidah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Para hakim ada tiga: satu di surga dan dua di neraka. Adapun yang di surga adalah laki-laki yang mengetahui kebenaran lalu memutuskan dengannya. Dan laki-laki yang mengetahui kebenaran lalu berlaku tidak adil dalam memutuskan, maka ia di neraka. Dan laki-laki yang memutuskan untuk manusia dengan kebodohan, maka ia di neraka.” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah]. Jika ia melanggar dan memutuskan, maka tidak sah meskipun tepat pada kebenaran.
Keempat: Yang Diperbolehkan
Diperbolehkan bagi hakim untuk mengangkat penulis yang menulis kejadian-kejadian, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengangkat Zaid bin Tsabit, Mu’awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu ‘anhum, dan lainnya sebagai penulis. [Diriwayatkan oleh Baihaqi]. Dan karena hakim sangat sibuk dan banyak menangani urusan manusia, sehingga tidak mungkin menangani penulisan sendiri.
Disyaratkan bagi penulis:
- Beragama Islam. Firman Allah Ta’ala: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil orang-orang yang bukan dari golongan kalian sebagai orang kepercayaan, mereka tidak henti-hentinya menimbulkan kerusakan bagi kalian.” [Ali Imran: 118].
- Mukallaf, karena yang bukan mukallaf tidak dapat dipercaya ucapannya dan tidak dapat diandalkan.
- Adil, karena penulisan adalah tempat amanah.
Disunahkan:
- Hafal dan berilmu, karena hal itu membantu urusannya.
- Tulisannya bagus, karena lebih sempurna.
- Mengetahui apa yang dituliskan untuk para hakim dari putusan-putusan, dan apa yang ditulisnya dari berita acara dan catatan, karena jika tidak mengetahui, ia merusak apa yang ditulisnya karena ketidaktahuannya.
- Wara’ dan menjaga diri, agar tidak terpengaruh oleh keserakahan.
Bab: Cara dan Sifat Memutuskan
Yang dimaksud adalah: tata cara memutuskan dan menyelesaikan sengketa, yaitu sebagai berikut:
- Jika dua orang yang bersengketa datang kepada hakim, disunahkan baginya untuk mendudukkan mereka di hadapannya, karena hal itu memudahkan hakim dalam berlaku adil di antara keduanya.
- Setelah mereka duduk di hadapannya, ia boleh diam sampai salah satu pihak memulai gugatan. Dan ia boleh bertanya: “Siapa penggugat di antara kalian berdua?” Karena pertanyaan tentang penggugat tidak ada pengkhususan untuk salah satunya, sehingga boleh karena itu.
- Jika salah satunya menggugat, disyaratkan untuk sahnya gugatan:
1) Merumuskan gugatan dengan jelas, yaitu merinci dan menjelaskannya. Tidak boleh hanya mengatakan: “Aku memiliki tanah, atau mobil, atau utang padanya” lalu diam, tetapi harus merumuskan dan menjelaskannya. Misalnya: “Sesungguhnya aku memiliki tanah si fulan yang terletak di negeri si fulan, dan ia telah melakukan pelanggaran terhadapku dan mengambil separuhnya atau seperempatnya.” Atau mengatakan: “Aku memiliki utang padanya sejumlah sekian dirham atau sekian dinar, dan ia mengingkari hakku dan tidak membayarnya kepadaku,” dan seterusnya, karena putusan didasarkan pada hal itu. Oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda dalam hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha: “Maka aku memutuskan sesuai dengan apa yang aku dengar.” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim], dan tidak mungkin memutuskan tanpa perumusan gugatan yang jelas.
2) Gugatan harus jelas, yaitu tentang sesuatu yang jelas, agar hakim dapat mewajibkannya jika terbukti, kecuali jika dalam hal yang boleh tidak jelas, seperti:
- Wasiat dengan sesuatu yang tidak jelas, yaitu menggugat bahwa ia berwasiat untuknya dengan hewan atau sesuatu, dan semacamnya.
- Atau pengakuan dengan sesuatu yang tidak jelas, yaitu menggugat bahwa ia mengakui untuknya dengan sesuatu yang global, maka sah, dan jika terbukti, tergugat dituntut untuk menjelaskan.
- Atau dalam khulu’ atau talak dengan sesuatu yang tidak jelas, seperti jika istri meminta khulu’ atau talak dengan salah satu mobilnya, lalu ia menjawab dan mereka berselisih.
3) Gugatan harus terlepas dari hal yang mendustakannya. Tidak sah menggugat seseorang bahwa ia membunuh atau mencuri dua puluh tahun yang lalu, padahal usianya kurang dari itu. Atau menggugat bahwa seseorang adalah anaknya padahal tidak mungkin.
4) Jika gugatan berupa utang, disyaratkan telah jatuh tempo. Tidak sah menggugat utang yang masih tertunda, karena tidak berhak menuntutnya sebelum waktunya.
5) Gugatan harus dinyatakan dengan jelas. Misalnya: “Aku memiliki sekian padanya, dan aku menuntutnya.” Tidak cukup hanya mengatakan: “Aku memiliki sekian padanya” sampai mengatakan: “Dan aku menuntutnya,” atau mengatakan: “Ia mengakui untukku sekian, dan aku menuntutnya atau menuntut apa yang dijelaskannya.”
- Jika gugatan berupa barang tertentu seperti kuda, mobil, dan semacamnya, disyaratkan kehadirannya di majelis hukum untuk ditentukan dengan menunjuk, menghilangkan keraguan. Jika tidak ada di negeri atau telah musnah atau dalam tanggungan, penggugat menjelaskannya dengan penjelasan yang tepat, seperti dalam akad salam.
Apabila pihak penggugat telah mengajukan gugatannya secara tertulis, maka pihak tergugat tidak terlepas dari dua kemungkinan: mengakui gugatan tersebut atau mengingkarinya.
– Jika tergugat mengakui apa yang digugat kepadanya, atau mengakui sebab hak yang digugat kepadanya, kemudian mengklaim pembebasan, seperti jika ia berkata misalnya: “Ia memiliki piutang sepuluh ribu kepadaku, yaitu harga barang yang dijual, namun aku telah membayarkannya kepadanya”, maka ucapannya tidak diperhatikan; karena pengakuan terhadap sebab hak mewajibkan hak; maka ia seperti bukti atas penetapannya. Dan penggugat bersumpah untuk menolak apa yang diklaim oleh tergugat tentang pembebasan baik dengan pembebasan utang atau pembayaran.
Dan hakim mewajibkan tergugat untuk memenuhi hak jika penggugat memintanya hal itu, dan jika tidak maka tidak; karena hak itu adalah miliknya; maka hakim tidak mengambilnya kecuali dengan permintaannya. Kecuali jika tergugat menghadirkan bukti pembebasannya, maka ia bebas saat itu.
– Dan jika tergugat mengingkari gugatan sejak awal; dengan mengatakan kepada orang yang menggugat kepadanya tentang pinjaman, atau harga dari barang yang dijual: “Ia tidak meminjamkan kepadaku”, atau “Ia tidak menjual kepadaku”, atau “Ia tidak berhak atas sesuatu dari apa yang ia gugat”, atau “Ia tidak memiliki hak kepadaku”. Hakim berkata kepada penggugat: “Apakah kamu memiliki bukti”? karena hadits Wail bin Hujr dari ayahnya yang berkata: Datang seorang laki-laki dari Hadramaut dan seorang laki-laki dari Kindah kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam, maka orang Hadrami berkata: Wahai Rasulullah; sesungguhnya orang ini telah menguasai tanahku yang dulunya milik ayahku. Maka orang Kindah berkata: Ini adalah tanahku yang ada di tanganku aku bercocok tanam di sana, ia tidak memiliki hak di dalamnya. Maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berkata kepada orang Hadrami: Apakah kamu memiliki bukti? Ia berkata: Tidak. Beliau berkata: Maka bagimu sumpahnya. [Diriwayatkan oleh Muslim].
– Jika ia berkata: “Ya, aku memiliki bukti terhadapnya”. Hakim berkata kepadanya: “Jika kamu mau, hadirkanlah”. Jika penggugat menghadirkannya di hadapan hakim dan saksi bersaksi di sisinya, ia mendengarkannya secara wajib.
Dan haram baginya meminta pengulangan kesaksian. Sebagaimana dimakruhkan baginya mengintimidasi dua saksi, atau mencari kesalahan mereka; karena hal itu mungkin membawa mereka atau yang lain untuk menyembunyikan kesaksian dan tidak menunaikannya; maka hak-hak akan hilang.
– Jika hukum telah jelas baginya, dan tergugat tidak datang dengan penggugur bukti, dan hak itu adalah untuk manusia tertentu, dan ia meminta keputusan hukum, maka wajib baginya memutuskan perkara saat itu; dan tidak boleh baginya menundanya; karena di dalamnya terdapat penundaan hak dari tempatnya.
Dan jika hak itu untuk selain orang tertentu; seperti jika itu adalah wasiat atau wakaf untuk orang-orang fakir, atau hak itu adalah untuk Allah Taala; seperti had dan kafarat, dan semacam itu; maka ia memutuskan jika hukum telah jelas baginya, meskipun tidak ada seorang pun yang memintanya hal itu.
Jika penggugat tidak memiliki bukti:
– Jika penggugat berkata: “Aku tidak memiliki bukti”, atau ia datang dengan bukti dan ternyata mereka fasik, hakim berkata kepadanya: “Tidak ada bagimu atas debiturmu kecuali sumpah”; karena hadits Wail bin Hujr yang telah disebutkan sebelumnya; dan di dalamnya: Maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berkata kepada orang Hadrami: Apakah kamu memiliki bukti? Ia berkata: Tidak. Beliau berkata: Maka bagimu sumpahnya. Ia berkata: Wahai Rasulullah; sesungguhnya laki-laki itu adalah orang fasik yang tidak peduli atas apa ia bersumpah, dan ia tidak takut dari sesuatu pun. Maka beliau bersabda: Tidak ada bagimu darinya kecuali itu. Dan karena asal adalah bebasnya kewajibannya.
– Jika penggugat meminta agar tergugat disumpah, hakim menyumpahnya; karena sumpah adalah jalan untuk mengambil haknya; maka wajib bagi hakim memenuhi permintaan penggugat kepadanya; seperti mendengarkan bukti.
– Dan debitur bersumpah saat itu sesuai dengan bentuk jawabannya, dan bukan sesuai dengan bentuk gugatan penggugat; jika penggugat berkata misalnya: “Aku telah meminjamkan kepada laki-laki ini sepuluh ribu”, maka tergugat berkata: “Tidak ada padaku sesuatu untuknya”, maka sumpahnya; dengan mengatakan: “Demi Allah tidak ada padaku sesuatu untuknya”. Maka hakim tidak mewajibkannya mengatakan: “Demi Allah ia tidak meminjamkan sesuatu kepadaku”; karena ia tidak wajib lebih dari jawaban itu, maka ia bersumpah atasnya.
– Jika debitur bersumpah, ia dilepaskan jalannya; karena terputusnya persengketaan dengan itu; karena sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam kepada orang Hadrami: Tidak ada bagimu darinya kecuali itu. Dan haram menyumpahnya setelah itu; karena ia tidak wajib lebih dari itu.
– Dan jika debitur tidak bersumpah; hakim berkata kepadanya: “Jika kamu tidak bersumpah, maka aku memutuskan terhadapmu dengan nukul (penolakan)”. Dan disunahkan bagi hakim mengulang itu kepadanya tiga kali; memutuskan hujjahnya; karena nukul itu lemah; maka wajib dikuatkan dengan pengulangan tiga kali.
– Jika ia tidak bersumpah; hakim memutuskan terhadapnya dengan nukul dengan syarat penggugat meminta itu, dan hak menjadi wajib baginya; karena hadits Salim bin Abdullah: Bahwa Abdullah bin Umar menjual budak miliknya dengan delapan ratus dirham, dan ia menjualnya dengan pembebasan (dari cacat). Maka orang yang membelinya berkata kepada Abdullah bin Umar: Pada budak itu ada penyakit yang tidak kamu sebutkan. Maka mereka berperkara kepada Utsman bin Affan, maka laki-laki itu berkata: Ia menjual kepadaku budak yang padanya ada penyakit yang tidak ia sebutkan kepadaku. Maka Abdullah bin Umar berkata: Aku menjualnya dengan pembebasan. Maka Utsman bin Affan memutuskan terhadap Abdullah bin Umar dengan sumpah bahwa ia harus bersumpah: Sungguh ia telah menjual budak itu dan tidak ada padanya penyakit yang ia ketahui, maka Abdullah menolak untuk bersumpah baginya dan mengambil kembali budak itu, lalu Abdullah bin Umar menjualnya setelah itu dengan seribu lima ratus dirham. [Diriwayatkan oleh Baihaqi]. Dan karena penolakan untuk bersumpah adalah indikasi kejujuran penggugat, maka didahulukan atas asal bebasnya kewajiban.
Bab Pentazkian dan Pencacatan Saksi-saksi
– Disyaratkan pada saksi-saksi keadilan lahir dan batin; karena firman Allah Taala: “Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu” [Surah Ath-Thalaq: 2], dan firman-Nya: “Di antara orang-orang yang kamu ridhai dari para saksi” [Surah Al-Baqarah: 282].
Dan karena hadits Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya yang berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: Tidak sah kesaksian orang pengkhianat laki-laki maupun perempuan. [Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah], maka tidak boleh tidak dari mengetahui keadilan mereka.
Kecuali dalam akad nikah; maka cukup keadilan lahir pada dua saksi; karena mensyaratkan keadilan batin di dalamnya adalah kesempitan dan kesulitan; karena nikah terjadi di desa-desa, kota-kota, dan daerah-daerah, dan di antara kebanyakan manusia yang tidak mengetahui hakikat keadilan, maka mempertimbangkan itu menyulitkan, maka dicukupkan dengan keadaan lahirnya di dalamnya.
Hukum hakim dengan ilmunya:
Tidak boleh bagi hakim memutuskan dengan ilmunya; karena membolehkan itu mengakibatkan tuduhan terhadapnya dan memutuskan dengan apa yang ia kehendaki, kecuali bahwa boleh baginya bekerja dengan ilmunya dalam hal berikut:
1 – Apa yang diakui di majelisnya meskipun tidak ada yang mendengarnya selainnya; karena hadits Ummu Salamah radhiyallahu anha yang telah disebutkan sebelumnya, dan di dalamnya: Maka aku memutuskan sesuai dengan apa yang aku dengar. Maka beliau menjadikan dasar putusannya apa yang ia dengar. Dan karena jika boleh memutuskan dengan kesaksian orang lain maka dengan pendengarannya sendiri lebih utama. Dan karena jika ia tidak bekerja dengan apa yang diakui di sisinya akan mengakibatkan hilangnya hak-hak; karena mungkin ia mengakui di sisinya, dan tidak ada seorang pun saksi yang hadir bersamanya, maka jika ia tidak memutuskan dengannya maka hilang hak orang yang diakui untuknya.
2 – Keadilan saksi dan kefasikan mereka; karena tuduhan tidak menimpanya dalam hal itu, karena sifat-sifat saksi adalah makna yang jelas. Dan karena jika ia tidak memutuskan dengan ilmunya dalam hal itu maka akan berantai; karena kebutuhannya untuk mengetahui keadilan para pentazki atau pencacatan mereka, kemudian mereka juga membutuhkan pentazki, dan begitu seterusnya hingga tidak ada akhirnya.
Keragu-raguan hakim dalam keadilan saksi-saksi:
– Jika hakim ragu dalam keadilan saksi-saksi maka tidak boleh tidak dari pentazki bagi mereka; untuk menetapkan keadilan mereka; karena keadilan adalah syarat; maka keraguan dalam keberadaannya seperti ketiadaannya.
– Dan cukup dalam pentazkian saksi dua orang yang adil, masing-masing dari mereka berkata: “Aku bersaksi bahwa ia adil”; karena firman Allah Taala: “Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu” [Surah Ath-Thalaq: 2], maka jika mereka bersaksi bahwa ia adil maka terbukti itu dengan kesaksian mereka; maka masuk dalam keumuman ayat.
– Jika penggugat meminta kepada hakim untuk memenjarakan debiturnya hingga ia datang dengan yang mentazkikan saksi-saksinya, ia memenuhi apa yang ia minta, dan menunggunya tiga hari; karena apa yang datang dalam surat Umar radhiyallahu anhu kepada Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu anhu tentang peradilan, dan di dalamnya: …Dan barangsiapa mengklaim hak yang ghaib atau bukti maka tentukan baginya batas waktu yang berakhir padanya, maka jika ia datang dengan bukti kamu berikan hak kepadanya, maka jika itu menyulitkannya kamu meminta keputusan hukum atasnya, maka sesungguhnya itu lebih sempurna dalam udzur, dan lebih jelas bagi kebutaan… [Diriwayatkan oleh Baihaqi].
Dan penentuan dengan tiga hari; agar ia dapat melakukan pencarian di dalamnya, maka tidak butuh lebih dari itu, bahkan dalam memenjarakan lawannya lebih dari itu adalah bahaya.
Syarat-syarat pentazkian saksi-saksi:
Jika penggugat datang dengan para pentazki disyaratkan hal berikut:
1 – Pengenalan para pentazki secara batin terhadap orang yang mereka tazkikan dengan persahabatan atau muamalah, dan semacam itu; seperti bertetangga; karena kebiasaan manusia adalah menampakkan ketaatan dan menyembunyikan maksiat, maka jika pentazki tidak memiliki pengalaman batin; maka mungkin ia tertipu dengan baiknya lahir, padahal ia fasik di batin.
2 – Pengetahuan hakim tentang pengalaman batin para pentazki terhadap orang yang mereka tazkikan; maka tidak diterima pentazkian orang yang tidak memiliki pengalaman; karena perkataan Kharsyah bin Al-Hurr: Seorang laki-laki bersaksi di sisi Umar bin Khaththab radhiyallahu anhu dengan kesaksian, maka ia berkata kepadanya: Aku tidak mengenalmu, dan tidak membahayakanmu bahwa aku tidak mengenalmu. Datangkanlah orang yang mengenalmu. Maka seorang laki-laki dari kaum berkata: Aku mengenalnya. Ia berkata: Dengan apa kamu mengenalnya? Ia berkata: Dengan keadilan dan keutamaan. Maka ia berkata: Apakah ia tetanggamu yang paling dekat yang kamu ketahui malam dan siangnya dan keluar masuknya? Ia berkata: Tidak. Ia berkata: Apakah ia mitra dagangmu dengan dinar dan dirham yang dengannya dapat diketahui kewaraan? Ia berkata: Tidak. Ia berkata: Apakah teman perjalananmu yang dengannya dapat diketahui kemuliaan akhlak? Ia berkata: Tidak. Ia berkata: Kamu tidak mengenalnya. Kemudian ia berkata kepada laki-laki itu: Datangkan orang yang mengenalmu. [Diriwayatkan oleh Baihaqi].
Pengklaiman lawan tentang kefasikan saksi-saksi atau pentazki bagi mereka:
– Jika lawan mengklaim kefasikan saksi-saksi, atau kefasikan para pentazki bagi mereka, dan ia menghadirkan bukti dengan itu maka didengar, dan batallah kesaksian; karena pencacatan didahulukan atas pentazkian; karena pencacat mengabarkan tentang perkara batin yang tersembunyi bagi pentazki. Dan karena pencacat menetapkan pencacatan, dan pentazki menafikannya, dan yang menetapkan didahulukan atas yang menafikan.
Pentazkian wanita dan pencacatan mereka:
Tidak diterima dari wanita pentazkian dan tidak pencacatan; karena itu adalah kesaksian tentang apa yang bukan harta, dan tidak dimaksudkan dengannya harta, dan dapat diketahui oleh laki-laki dalam kebanyakan keadaan, menyerupai kesaksian dalam qishash.
Apakah putusan hakim berlaku secara batin?
Putusan hakim mengangkat perbedaan, namun ia tidak menghilangkan sesuatu dari sifatnya secara batin; karena hadits Ummu Salamah radhiyallahu anha, bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya aku hanyalah manusia, dan sesungguhnya kalian berperkara kepadaku, dan mungkin sebagian kalian lebih pandai dalam hujjahnya dari sebagian dan aku memutuskan baginya sesuai dengan apa yang aku dengar, maka barangsiapa aku putuskan baginya dari hak saudaranya sesuatu maka janganlah ia mengambilnya; karena sesungguhnya aku memotong baginya sepotong dari neraka.
– Maka barangsiapa diputuskan baginya dengan bukti palsu tentang pernikahan dengan seorang wanita, maka sesungguhnya ia tidak halal baginya secara batin. Jika ia menyetubuhinya dengan mengetahui bahwa ia tidak halal baginya maka seperti zina; wajib baginya had karenanya, dan bagi wanita itu untuk menolaknya semampu yang ia bisa. Jika ia memaksanya maka dosa atasnya bukan atas wanita itu; karena ia dipaksa.
– Dan jika seseorang bermadzhab Hanbali menjual yang ditinggalkan penyebutan nama (bismillah) dengan sengaja dari sembelihan atau buruan lalu hakim bermadzhab Syafi’i memutuskan keabsahannya maka berlaku putusannya.
– Dan barangsiapa meniru mujtahid dalam keabsahan nikah yang diperselisihkan di dalamnya maka sah nikahnya, maka jika berubah ijtihadnya mujtahid setelah itu ia tidak menceraikan istrinya; seperti jika hakim mujtahid memutuskan baginya dengan keabsahan nikah, lalu berubah ijtihadnya; maka ia tidak menceraikan istrinya; karena perkataan Umar radhiyallahu anhu: Itu atas apa yang kami putuskan, dan ini atas apa yang kami putuskan. [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah].
Gugatan terhadap mayit dan orang ghaib dan bukan mukallaf:
Sah gugatan dengan hak-hak manusia terhadap mayit, dan anak kecil, dan orang gila, dan orang ghaib sejarak qashar atau kurang darinya jika ia bersembunyi menolak dari kehadiran untuk majelis hukum, dengan syarat bukti dalam semuanya; karena hadits Aisyah radhiyallahu anha: Bahwa Hindun binti Utbah berkata: Wahai Rasulullah; sesungguhnya Abu Sufyan adalah laki-laki yang kikir, dan ia tidak memberiku apa yang mencukupiku dan anakku kecuali apa yang aku ambil darinya sedang ia tidak mengetahui. Maka beliau bersabda: Ambillah apa yang mencukupimu dan anakmu dengan cara yang ma’ruf. [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim]. Maka beliau memutuskan untuknya sedang Abu Sufyan tidak hadir.
Dan mayit dan bukan mukallaf seperti orang ghaib; karena masing-masing dari mereka tidak mengungkapkan tentang dirinya.
Dan adapun yang bersembunyi; karena sulit kehadirannya seperti orang ghaib, bahkan lebih; karena orang ghaib mungkin memiliki udzur berbeda dengan yang bersembunyi. Dan agar tidak dijadikan persembunyian sebagai sarana untuk menyia-nyiakan hak-hak.
Surat hakim kepada hakim:
– Sah bahwa hakim yang terbukti di sisinya hak dari hak-hak manusia; dari pinjaman, atau ghasab, atau jual beli, atau sewa, atau gadai, atau wasiat harta, atau talak, atau nikah, atau nasab, atau selain itu, menulis dengan gambaran gugatan yang terjadi pada orang ghaib, kepada hakim lain yang tertentu, atau kepada siapa sampai kepadanya surat dari hakim-hakim kaum muslimin dan penguasa mereka tanpa penentuan, dengan syarat bahwa hakim yang menulis membaca itu kepada dua orang yang adil yang menghafalkan maknanya dan apa yang berkaitan dengannya hukum, kemudian ia berkata: “Ini adalah suratku kepada fulan bin fulan”, atau “Ini adalah suratku kepada siapa sampai kepadanya dari para hakim”, dan ia menyerahkannya kepada mereka berdua; karena apa yang dapat ditetapkan dengan kesaksian maka tidak boleh dibatasi di dalamnya pada yang zhahir; seperti akad-akad.
– Dan ia berkata dalam surat: “Sesungguhnya itu telah terbukti di sisiku, dan sesungguhnya kamu mengambil hak untuk yang berhak”; karena apa yang diriwayatkan Adh-Dhahhak bin Sufyan Al-Kilabi radhiyallahu anhu yang berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menulis kepadaku untuk mewariskan istri Asyim Adh-Dhibabi dari diyat suaminya. [Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah].
– Maka jika mereka berdua sampai dengan surat ke tempat hakim yang ditulis kepadanya mereka menyerahkannya kepadanya, dan keduanya berkata: “Kami bersaksi bahwa ini adalah surat hakim fulan kepadamu ia menulisnya dari wilayahnya, dan ia mempersaksikan kami atasnya”.
– Dan wajib bagi hakim yang sampai kepadanya surat itu bekerja dengannya; karena ijma umat atas penerimaannya; karena firman Allah Taala menceritakan tentang Bilqis: “Sesungguhnya telah dijatuhkan kepadaku sebuah surat yang mulia” [Surah An-Naml: 29]. Dan karena sesungguhnya shallallahu alaihi wasallam menulis kepada raja-raja wilayah dan kepada petugas-petugasnya dan pemungut-pemungutnya.
Bab Pembagian
Pertama: Definisi pembagian:
Pembagian secara bahasa: dengan kasrah qaf; isim mashdar dari qasam-tu asy-syai’a: aku menjadikannya bagian-bagian. Dan qism: dengan kasrah qaf; bagian yang dibagi.
Dan secara istilah: pembedaan sebagian bagian dari sebagian lainnya, dan pemisahannya darinya.
Kedua: Hukum pembagian:
Pembagian kepemilikan disyariatkan dengan Al-Kitab, Sunnah, dan Ijma.
– Adapun Al-Kitab: maka firman Allah Taala: “Dan apabila pembagian itu dihadiri oleh kerabat, anak yatim, dan orang miskin…” [Surah An-Nisa: 8], dan firman-Nya: “Dan beritahukanlah kepada mereka bahwa air itu terbagi di antara mereka” [Surah Al-Qamar: 28].
– Dan adapun Sunnah: maka hadits Jabir bin Abdullah radhiyallahu anhuma yang berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memutuskan dengan syuf’ah (hak membeli terlebih dahulu) dalam setiap yang belum dibagi… [Diriwayatkan oleh Bukhari].
Dan Nabi shallallahu alaihi wasallam membagi ghanimah di antara para sahabatnya, dan dari itu: pembagiannya untuk Khaibar atas delapan belas bagian. [Diriwayatkan oleh Abu Dawud].
– Dan adapun Ijma: maka Ibnu Qudamah berkata: “Umat telah bersepakat atas kebolehan pembagian”. Dan karena kebutuhan manusia menyeru kepadanya; agar setiap orang dari para sekutu dapat bertasarruf sesuai pilihannya, dan terlepas dari buruknya persekutuan dan banyaknya tangan.
Dan pembagian disebutkan dalam kitab peradilan karena sebagiannya terjadi dengan paksaan hakim—sebagaimana akan dijelaskan—dan dia membagi sesuai bagiannya.
Ketiga: Jenis-Jenis Pembagian:
Pembagian ada dua jenis:
Jenis Pertama: Pembagian Berdasarkan Kesepakatan:
Yaitu pembagian yang disepakati oleh semua pemilik saham; dan dilakukan terhadap sesuatu yang tidak dapat dibagi kecuali dengan merugikan para pemilik saham atau salah seorang dari mereka; atau tidak dapat dibagi kecuali dengan memberikan kompensasi dari salah seorang pemilik saham kepada yang lain; seperti rumah-rumah kecil, atau toko-toko yang berdekatan, sehingga jika dibagi maka pemanfaatannya menjadi terhenti atau berkurang; seperti jika di antara keduanya—misalnya—ada toko yang lebarnya dua meter, dan panjangnya tiga meter, maka jika salah seorang meminta untuk membaginya menjadi dua, akan ada kerugian bagi yang lain; karena tidak tersisa baginya kecuali sekitar satu meter; sehingga dia tidak dapat memanfaatkannya.
Atau di antara keduanya ada rumah yang lebarnya enam meter, dan panjangnya tujuh atau delapan meter, maka jika salah seorang meminta untuk membaginya menjadi dua, bagian yang lain menjadi rusak; karena dia tidak dapat memanfaatkannya.
Atau di antara keduanya ada tanah yang berbeda-beda bagiannya karena adanya pohon, atau gunung di sebagiannya, dan semacamnya, dan tidak mungkin disamakan kecuali dengan memberikan kompensasi.
- Maka jenis harta bersama ini tidak boleh dibagi kecuali dengan kesepakatan dan kerelaan para pemilik saham; berdasarkan hadits Ibnu Abbas radliyallahu anhuma, bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersaid: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain” [Diriwayatkan oleh Ahmad, dan Ibnu Majah].
Dan karena dalam hal itu ada kerugian, atau pemberian kompensasi, dan keduanya tidak dapat dipaksakan kepada seseorang.
- Jika para pemilik saham atau kedua mitra sepakat atas pembagian dengan nilai barang, maka pembagian itu sah; karena hak adalah milik mereka yang tidak keluar dari mereka, dan mereka telah rela dengan pembagiannya. Maka pemilik bagian yang lebih memberikan kompensasi kepada yang lain dengan nilai sebagai akibat dari kekurangan atau kerugian yang terjadi padanya dan semacamnya. Oleh karena itu pembagian ini menyerupai jual beli dan berlaku padanya hukum-hukumnya; seperti khiyar majelis, syarat, syuf’ah, pengembalian karena cacat, dan lain-lain; karena pemilik bagian yang lebih memberikan harta sebagai kompensasi atas apa yang diperolehnya dari hak mitranya, dan inilah yang disebut jual beli.
- Dan jika mereka tidak sepakat atas pembagian; lalu salah seorang mengajak mitranya untuk menjual harta bersama ini dan dia menolak, maka dia dipaksa untuk itu; untuk menghilangkan kerugian. Jika dia menolak; maka hakim menjualnya untuk keduanya, dan membagi harganya di antara mereka sesuai kadar bagian mereka.
Jenis Kedua: Pembagian Paksa:
Yaitu pembagian yang tidak ada kerugian di dalamnya bagi salah seorang pemilik saham, dan tidak ada pemberian kompensasi dari satu orang kepada yang lain. Dan dinamakan demikian karena pembagian ini tidak bergantung pada kerelaan para pemilik saham, bahkan orang yang menolak dipaksa jika syarat-syaratnya terpenuhi.
Pembagian paksa dapat dilakukan pada: setiap yang ditakar dan ditimbang dari satu jenis, dan pada rumah-rumah besar, tanah-tanah luas, kebun-kebun, toko-toko luas, dan semacamnya dari setiap yang tidak ada kerugian dalam pembagiannya, dan tidak ada pemberian kompensasi.
- Dan jenis pembagian ini adalah pemisahan hak salah seorang mitra, dan membedakannya dari hak yang lain, dan bukan jual beli; karena berbeda dengannya dalam hukum dan sebab-sebabnya; seperti akad-akad lainnya, dan jika pembagian ini adalah jual beli maka tidak sah tanpa kerelaan mitra, dan wajib di dalamnya syuf’ah, dan semacamnya dari yang terkait dengan jual beli.
- Jika salah seorang pemilik saham meminta pembagian dalam jenis ini, dan mitra yang lain menolak, maka hakim memaksanya untuk itu; karena hal itu mengandung penghilangan kerugian yang terjadi karena kepemilikan bersama, dan terjadinya manfaat bagi kedua mitra; karena bagian masing-masing dari mereka jika terpisah maka dia dapat bertindak di dalamnya sesuai pilihannya; maka wajib memenuhi permintaan yang meminta untuk itu.
Syarat-Syarat Pemaksaan:
Disyaratkan untuk pemaksaan hakim atas pembagian tiga syarat:
a – Bahwa terbukti di hadapannya kepemilikan para pemilik saham atas yang dibagi, dengan bukti.
b- Bahwa terbukti di hadapannya bahwa tidak ada kerugian dalam pembagian.
c- Bahwa terbukti di hadapannya kemungkinan menyamakan bagian-bagian dalam barang yang dibagi tanpa sesuatu yang dijadikan bersamanya. Jika tidak maka tidak dipaksa.
Keempat: Pembagian Manfaat:
Pembagian manfaat seperti salah seorang mitra memanfaatkan tempat tertentu, dan yang lain memanfaatkan tempat lain, atau masing-masing dari mereka memanfaatkannya satu bulan, dan semacamnya; maka pembagian ini tidak ada pemaksaan di dalamnya; karena ini adalah tukar menukar; maka yang menolak tidak dipaksa untuk itu; seperti jual beli. Dan karena pembagian berdasarkan waktu hanya terjadi dengan salah seorang mengambil sebelum yang lain, dan ini tidak ada kesamaan di dalamnya; karena yang lain haknya tertunda; maka dia tidak dipaksa untuk itu.
Jika keduanya sepakat atas pembagian berdasarkan waktu atau tempat maka itu sah dan boleh tidak mengikat; karena hak adalah milik mereka yang tidak keluar dari mereka, dan masing-masing dari mereka dapat kembali kapan saja dia mau.
Kelima: Pembagi di Antara Kedua Mitra:
- Sah bagi kedua mitra untuk membagi sendiri, dan untuk menunjuk pembagi di antara mereka dari diri mereka sendiri; karena hak adalah milik mereka, maka dengan cara apa pun mereka sepakati adalah boleh.
- Dan sah untuk mereka meminta hakim menunjuk pembagi yang membagi di antara mereka; karena dia lebih tahu tentang siapa yang layak untuk pembagian. Jika mereka memintanya untuk itu maka wajib baginya memenuhi permintaan mereka; untuk memutus perselisihan.
Syarat-Syarat Pembagi:
Disyaratkan pada pembagi hal-hal berikut:
a, b- Islam, dan keadilan; agar perkataannya diterima dalam pembagian.
c, d- Taklif (baligh, dan berakal), dan pengetahuan tentang pembagian; agar maksud tercapai darinya; karena jika dia tidak mengetahui hal itu maka penentuan bagian-bagiannya tidak dapat diterima, seperti hakim yang tidak tahu apa yang dia putuskan.
Jika pembagi adalah kafir, atau fasik, atau tidak tahu tentang pembagian, maka pembagian tidak mengikat kecuali dengan kesepakatan mereka atasnya; seperti jika mereka membagi sendiri.
- Dan upah pembagi ditanggung oleh kedua mitra sesuai kadar kepemilikan mereka.
Keenam: Undian dalam Pembagian:
- Pembagian dengan undian diperbolehkan, dan mengikat hanya dengan keluarnya; karena pembagi seperti hakim, dan undiannya adalah hukum.
Dan undian mengikat dengan keluarnya meskipun di dalamnya ada kerugian, atau pemberian kompensasi, jika keduanya sepakat atasnya; karena pembagi berijtihad dalam menyamakan bagian-bagian, seperti ijtihad hakim dalam mencari yang hak; maka wajib undiannya mengikat, seperti pembagian paksa.
Ketujuh: Hukum-Hukum Pembagian:
- Jika salah seorang mitra memberikan pilihan kepada yang lain dalam apa yang mereka bagi sendiri tanpa undian dan tanpa pembagi; dengan mengatakan kepadanya: “Pilihlah mana dari dua bagian yang kamu mau”, dan keduanya sepakat, maka pembagian mengikat dengan perpisahan badan mereka; seperti dalam jual beli.
- Jika keluar pada bagian salah seorang cacat yang tidak diketahuinya; dia diberi pilihan antara pembatalan, dan antara menahan yang cacat dan mengambil arsy untuk cacat; karena munculnya cacat pada bagiannya adalah kekurangan; maka dia diberi pilihan antara pembatalan dan arsy; seperti pembeli.
- Jika salah seorang dirugikan dalam bagiannya dengan kerugian yang besar; maka pembagian batal; karena jelas rusaknya pemisahan.
- Jika masing-masing dari kedua mitra mengklaim bahwa barang yang dibagi ini adalah dari bagiannya, keduanya saling bersumpah; maka masing-masing dari mereka bersumpah kepada yang lain atas penolakan apa yang diklaim; karena dia mengingkari. Dan pembagian dibatalkan; karena yang diklaim tidak keluar dari kepemilikan mereka, dan tidak ada cara untuk menyerahkannya kepada yang berhak dari mereka tanpa pembatalan pembagian.
- Jika kedua mitra membagi rumah dan semacamnya, lalu jalan menuju rumah itu jatuh pada bagian salah seorang, dan tidak ada jalan keluar bagi yang lain untuk sampai ke bagiannya, maka pembagian batal; karena tidak mungkin bagi yang masuk yang tidak ada jalan keluar baginya untuk memanfaatkan apa yang diperolehnya dengan pembagian; karena dia tidak dapat melewati bagian yang lain, maka bagian-bagian saat itu tidak merata, dan pemerataan wajib dalam semua hak.
Bab Tuntutan dan Bukti-Bukti
Pertama: Definisi Tuntutan:
Tuntutan secara bahasa: jamak dari da’wa; yaitu permintaan; dan darinya firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Dan bagi mereka apa yang mereka minta” (Surat Yasin: 57). Artinya: apa yang mereka minta dan harapkan.
Dan secara istilah: Penisbatan seseorang kepada dirinya sendiri hak atas sesuatu yang ada di tangan orang lain, atau dalam tanggungannya.
Dan penuntut: adalah orang yang menuntut orang lain dengan hak yang disebutkannya bahwa itu adalah haknya atasnya.
Dan tertuntut: adalah yang dituntut.
Adapun bukti-bukti secara bahasa: adalah jamak dari bayyinah; dari baana asy-syai’u; jika muncul.
Dan secara istilah: Tanda yang jelas; seperti saksi atau lebih.
Kedua: Hukum Tuntutan dan Bukti:
Mengajukan tuntutan dan bukti disyariatkan dalam Islam, dan dasar pensyariatannya: hadits Ibnu Abbas radliyallahu anhuma, bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Seandainya manusia diberi apa yang mereka tuntut, niscaya ada orang-orang yang menuntut darah orang-orang dan harta mereka, tetapi sumpah itu ada pada tertuntut” [Diriwayatkan oleh Muslim].
Ketiga: Syarat-Syarat Sahnya Tuntutan:
Tidak sah tuntutan kecuali dari orang yang sah bertindak; yaitu yang baligh, berakal, merdeka, dan rasyid (cerdas); karena perkataan orang yang tidak sah bertindak tidak diperhitungkan; maka tidak sah tuntutan dalam urusan harta dari anak tujuh tahun, atau orang bodoh yang tidak rasyid, atau budak.
Keempat: Keadaan Tuntutan dan Perselisihan dalam Suatu Barang:
Jika dua orang mengklaim suatu barang bahwa itu miliknya; maka tidak lepas dari empat keadaan:
Pertama: Barang yang diperselisihkan tidak berada di tangan siapa pun, dan tidak ada tanda yang jelas untuk digunakan menurut ketentuannya, dan tidak ada bukti bagi salah seorang; maka masing-masing dari mereka bersumpah bahwa tidak ada hak bagi yang lain di dalamnya, dan keduanya membagi sama rata; karena keduanya sama dalam tuntutan, dan tidak ada yang lebih berhak padanya dari yang lain; karena tidak ada yang menguatkan.
- Jika ada tanda yang jelas, yang menguatkan bahwa itu untuk salah seorang; seperti jika itu adalah alat pekerjaannya; maka digunakan; lalu dia bersumpah dan mengambilnya.
Kedua: Bahwa barang itu berada di tangan salah seorang yang berselisih; maka itu miliknya dengan sumpahnya; maka dia bersumpah bahwa itu miliknya dan tidak ada hak bagi yang lain di dalamnya, dengan syarat yang lain tidak memiliki bukti; berdasarkan hadits Wail bin Hujr dari ayahnya dalam kisah orang Hadrami dan orang Kindi; dan di dalamnya: “Maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berkata kepada orang Hadrami: Apakah kamu punya bukti? Dia berkata: Tidak. Dia berkata: Maka untukmu sumpahnya. Dia berkata: Wahai Rasulullah; sesungguhnya orang itu jahat tidak peduli atas apa dia bersumpah, dan tidak takut dari apa pun. Maka dia berkata: Tidak ada untukmu darinya kecuali itu” [Diriwayatkan oleh Muslim].
Dan karena yang zahir dari tangan adalah kepemilikan, jika penuntut memiliki bukti maka diputuskan untuknya dengannya.
- Jika dia tidak bersumpah maka diputuskan atasnya dengan nusyuz (penolakan bersumpah), kecuali jika dia mengajukan bukti bahwa itu miliknya; karena bukti adalah hujjah yang tegas dalam menetapkan kepemilikan tidak ada tuduhan di dalamnya; maka lebih utama daripada sumpah yang dicurigai di dalamnya.
- Jika masing-masing dari mereka memiliki bukti; didahulukan bukti penuntut; yaitu yang barang tidak berada di tangannya, dan diputuskan untuknya dengannya; berdasarkan hadits Ibnu Abbas radliyallahu anhuma bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Tetapi bukti itu pada penuntut, dan sumpah pada yang mengingkari” [Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi]; maka dia menjadikan jenis bukti di pihak penuntut, maka tidak tersisa di pihak tertuntut bukti.
Dan karena bukti penuntut lebih bermanfaat; karena menetapkan sebab yang tidak ada, dan bukti yang mengingkari hanya menetapkan zahir yang ditunjukkan tangan padanya; maka tidak bermanfaat; karena boleh jadi dasarnya adalah melihat tangan yang mengingkari padanya, dan tindakannya di dalamnya; maka wajib mendahulukan bukti penuntut atas bukti yang mengingkari; seperti mendahulukan bukti jarh atas ta’dil.
- Kecuali jika penuntut mengajukan bukti bahwa itu miliknya, dan tertuntut—yaitu yang masuk yang tangannya pada barang—mengajukan bukti bahwa dia membelinya darinya; maka saat itu didahulukan bukti tertuntut; karena bersamanya ada tambahan ilmu; karena kesaksiannya atas perkara yang terjadi atas kepemilikan yang tersembunyi dari bukti penuntut.
- Atau salah seorang mengajukan bukti bahwa dia membelinya dari si fulan, dan yang lain mengajukan bukti bahwa dia membelinya dari orang yang membeli dari orang pertama; maka digunakan yang lebih dahulu tanggalnya; karena tindakan kedua bertemu dengan kepemilikan orang lain; maka wajib batalnya. Jika tanggal tidak diketahui, atau sama; keduanya gugur; karena bertentangan dan tidak ada yang menguatkan.
Ketiga: Bahwa barang yang diperselisihkan berada di tangan keduanya, dan tidak ada bukti bagi mereka; seperti tanah yang mereka bajak, atau rumah yang mereka tinggali, masing-masing dari mereka mengklaim bahwa itu miliknya, atau sorban yang ujungnya di tangan salah seorang dan sisanya dengan yang lain, maka keduanya saling bersumpah; artinya: masing-masing dari mereka bersumpah bahwa separuhnya miliknya dan tidak ada hak bagi yang lain di dalamnya, dan keduanya membagi sama rata; berdasarkan hadits Abu Musa Al-Asy’ari radliyallahu anhu: “Bahwa dua orang mengklaim unta atau hewan kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam, tidak ada bagi salah seorang dari mereka bukti, maka Nabi shallallahu alaihi wasallam menjadikannya di antara mereka” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah]. Dan karena tangan masing-masing dari mereka pada separuhnya, dan perkataan adalah milik pemilik tangan dengan sumpahnya.
- Jika tangan salah seorang lebih kuat pada barang yang diperselisihkan; seperti hewan yang diklaim dua orang; salah seorang menggiring, dan yang lain mengendarainya; maka itu untuk yang mengendarai dengan sumpahnya. Atau seperti baju; satu orang memegang lengannya, dan yang lain memakainya, maka itu untuk yang memakainya; karena tindakan yang mengendarai atau yang memakai lebih kuat, dan tangannya lebih tegas, dan dia yang mendapat manfaat penuh.
- Jika salah seorang yang berselisih memiliki bukti; maka barang itu miliknya, tanpa sumpah; berdasarkan hadits orang Hadrami dan orang Kindi. Dan karena bukti adalah salah satu hujjah tuntutan, maka cukup dengannya, seperti sumpah.
- Jika masing-masing dari mereka memiliki bukti atas barang, dan kedua bukti sama dari setiap segi; keduanya bertentangan dan gugur; karena masing-masing dari mereka menolak apa yang ditetapkan yang lain; maka tidak mungkin menggunakan keduanya atau salah satunya; dan saat itu keduanya saling bersumpah, dan membagi sama rata apa yang ada di tangan mereka; berdasarkan hadits Abu Musa Al-Asy’ari radliyallahu anhu: “Bahwa dua orang mengklaim unta pada masa Nabi shallallahu alaihi wasallam, maka masing-masing dari mereka mengutus dua saksi, maka Nabi shallallahu alaihi wasallam membaginya di antara mereka menjadi dua bagian” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud].
– Jika dua orang pengrajin bersengketa tentang alat-alat toko mereka, dan tidak ada salah satu dari keduanya yang memiliki bukti; maka alat setiap kerajinan adalah milik pengrajinnya; seperti tukang kayu dan tukang besi yang berada di sebuah toko, lalu keduanya bersengketa tentang alat-alat mereka, maka alat pertukangan kayu adalah milik tukang kayu, dan alat pertempa besi adalah milik tukang besi; berdasarkan yang zahir (tampak nyata), maka masing-masing dari keduanya mengambil alatnya dengan sumpahnya.
Keempat: bahwa barang yang dipersengketakan berada di tangan pihak ketiga, yaitu: selain dua orang yang bersengketa tentangnya, dan tidak ada bukti dari salah satu dari keduanya; maka jika pihak ketiga mengklaim barang itu untuk dirinya sendiri dan mengingkari keduanya; dia harus bersumpah untuk masing-masing dari dua orang yang bersengketa dengan satu sumpah; karena keduanya adalah dua orang, keduanya mengklaimnya; sedangkan dia adalah pengingkar, dan barang itu berada di tangannya; maka wajib baginya bersumpah untuk masing-masing dari keduanya dengan satu sumpah. Dan barang itu menjadi miliknya; karena posisinya lebih kuat dengan adanya penguasaan tangan.
– Jika dia menolak kedua sumpah tersebut; keduanya mengambil barang yang dipersengketakan dari dia beserta penggantinya; yaitu nilainya jika barang itu mutaqawwimah (barang berharga), dan yang sepadan jika barang itu mitsliyyah (barang yang memiliki padanan); karena barang itu hilang dari salah satu dari keduanya karena kelalaiannya dalam bersumpah untuknya; maka wajib atasnya penggantinya; sebagaimana jika dia merusaknya. Dan keduanya melakukan undian atas barang dan penggantinya; karena yang diputuskan baginya barang itu tidak ditentukan; maka wajib undian; untuk menentukannya.
– Dan jika dia mengakui barang yang dipersengketakan untuk keduanya; dengan mengatakan: “Ini milik berdua,” keduanya mengambilnya dari dia dan membaginya dua bagian sama, dan dia bersumpah untuk masing-masing dari keduanya dengan satu sumpah berkaitan dengan setengah bagian yang dia akui untuk temannya; karena masing-masing dari keduanya mengklaim kelebihan atas apa yang dia akui untuknya dari setengah bagian, maka dia pada setengah bagian yang lain adalah pengakuan untuk yang lain, maka wajib atasnya sumpah untuk temannya. Dan masing-masing dari dua orang yang bersengketa bersumpah untuk temannya atas setengah bagian yang diputuskan untuknya; sebagaimana jika barang itu berada di tangan keduanya sejak awal.
Dan jika dia tidak mengklaim barang untuk dirinya sendiri, dan tidak mengakuinya untuk orang lain, dan tidak ada salah satu dari keduanya yang memiliki bukti, diundi di antara keduanya, sebagaimana jika barang itu tidak berada di tangan siapa pun; karena tidak ada yang lebih kuat, maka siapa yang keluar undian untuknya bersumpah untuk temannya dan mengambilnya; karena dia lebih kuat dengan undian.
– Dan jika dia berkata: “Ini milik salah satu dari keduanya, tetapi saya tidak tahu siapa,” lalu keduanya membenarkannya tentang ketidaktahuannya terhadapnya; dia tidak bersumpah; karena keduanya membenarkannya dalam klaimnya.
Jika keduanya tidak membenarkannya; dia bersumpah untuk keduanya dengan satu sumpah bahwa dia tidak mengetahuinya; karena pemilik hak dari keduanya adalah satu yang tidak ditentukan. Dan diundi di antara keduanya; maka siapa yang keluar undian untuknya bersumpah dan mengambil barang; berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu: “Bahwa dua orang laki-laki mengklaim seekor hewan dan tidak ada bukti di antara keduanya, maka Nabi shallallahu alaihi wasallam memerintahkan keduanya untuk mengundi atas sumpah” [diriwayatkan oleh Abu Dawud, dan Ibnu Majah]. Dan karena yang diakui untuknya barang itu menjadi pemilik tangan dan dia tidak ditentukan, maka ditentukan dengan undian.
Pertama: Definisi Kesaksian:
Kesaksian secara bahasa: bentuk jamak dari syahadah; berasal dari kata musyahadah (penyaksian); karena saksi memberitahukan tentang apa yang dia saksikan; maka dikatakan: syahida asy-syai’a (menyaksikan sesuatu) jika dia melihatnya; dan darinya firman Allah Taala: {Maka barangsiapa di antara kamu menyaksikan bulan itu, hendaklah dia berpuasa} (Surah Al-Baqarah: 185); yaitu: mengetahuinya dengan melihat hilalnya, atau pemberitahuan dari yang melihatnya, dan semacamnya.
Dan secara istilah: Pemberitahuan tentang apa yang diketahui oleh saksi, dengan lafaz khusus.
Kedua: Hukum Kesaksian:
Kesaksian disyariatkan berdasarkan dalil Al-Qur’an, Sunnah, dan Ijma’:
– Dari Al-Qur’an: firman Allah Taala: {Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki di antara kamu. Jika tidak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai} (Surah Al-Baqarah: 282). Dan firman-Nya Yang Mahasuci: {Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah} (Surah Ath-Thalaq: 2).
– Dan dari Sunnah: apa yang diriwayatkan oleh Al-Asy’ats bin Qais radhiyallahu anhu, dia berkata: “Ada perselisihan antara aku dan seorang laki-laki tentang sesuatu, lalu kami berselisih kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, maka beliau bersabda: Dua saksimu atau sumpahnya. Maka aku berkata kepadanya: Sesungguhnya kalau begitu dia akan bersumpah dan tidak peduli, maka Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: Barangsiapa bersumpah dengan sumpah yang dia menuntut dengannya harta, padahal dia di dalamnya adalah pendusta, maka dia akan bertemu Allah Azza wa Jalla sedangkan Dia murka kepadanya” [diriwayatkan oleh Bukhari, dan Muslim].
– Adapun Ijma’: maka Ibnu Qudamah berkata: “Ahli ilmu telah sepakat tentang hal ini”; yaitu disyariatkannya kesaksian.
– Dan kesaksian adalah hujjah syar’i yang menampakkan hak yang diklaim dengannya dan menjelaskannya, oleh karena itu kesaksian dinamakan bayyinah (bukti yang jelas), kecuali bahwa ia tidak mewajibkan hak yang diklaim dengannya, dan sesungguhnya hakim yang mewajibkannya dengan syaratnya.
Ketiga: Hukum Memikul Kesaksian dan Menunaikannya:
– Memikul kesaksian: adalah komitmen terhadapnya, dan dalam hak-hak manusia adalah fardhu kifayah, baik hak-hak ini berupa harta; seperti jual beli, utang piutang, dan gasab (perampasan), atau selain harta; seperti had qadzaf (hukuman tuduhan zina).
Jika ada yang melaksanakannya dengan cukup maka gugurlah dari yang lainnya, jika tidak ditemukan kecuali yang cukup maka menjadi wajib baginya, meskipun dia adalah budak, dan tidak boleh bagi tuannya mencegahnya; berdasarkan firman Allah Taala: {Dan janganlah para saksi enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil} (Surah Al-Baqarah: 282); yaitu: jika mereka dipanggil untuk memikul kesaksian.
Maka jika diminta dari seseorang untuk bersaksi -misalnya- atas pengakuan tentang hak bagi orang lain, atau untuk bersaksi atas utangnya kepada orang lain; maka memikulnya kesaksian adalah fardhu kifayah jika ada orang lain yang memikulnya, jika tidak maka menjadi fardhu ain baginya.
– Adapun menunaikan kesaksian: yaitu menetapkannya di hadapan hakim. Dan itu adalah fardhu ain jika dalam hak manusia; maka barangsiapa memikul kesaksian wajib baginya untuk menunaikannya, dan haram baginya menyembunyikannya; berdasarkan firman-Nya Yang Mahasuci dan Mahatinggi: {Dan janganlah kamu menyembunyikan kesaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya dia adalah orang yang berdosa hatinya} (Surah Al-Baqarah: 283). Maka jika dia menyembunyikannya, dia berdosa, dan tidak ada kewajiban ganti rugi atasnya jika hak itu tidak dapat diperoleh tanpanya.
– Dan wajibnya memikul kesaksian dan menunaikannya hanya berlaku bagi yang mampu keduanya tanpa bahaya yang menimpanya pada badannya, atau hartanya, atau keluarganya, jika tidak maka tidak wajib baginya itu; berdasarkan firman Allah Taala: {Dan janganlah penulis dan saksi saling memadharatkan} (Surah Al-Baqarah: 282).
– Jika wajib memikul kesaksian maka wajib menulisnya bagi yang wajib atasnya, agar tidak lupa; karena apa yang tidak sempurna kewajiban kecuali dengannya maka ia wajib.
***** Persaksian dalam Akad Nikah dan Lainnya:
Wajib persaksian khusus dalam akad nikah; karena persaksian adalah syarat di dalamnya, dan nikah tidak sah tanpanya.
Adapun persaksian dalam selain akad nikah; seperti jual beli, atau sewa-menyewa, atau perdamaian, atau gadai, dan semacamnya, maka mustahab; karena tidak disyaratkan di dalamnya persaksian; berdasarkan firman Allah Taala: {Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli} (Surah Al-Baqarah: 282), dan perintah itu dibawa kepada sunnah (anjuran); karena Dia berfirman setelahnya: {Maka jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya} (Surah Al-Baqarah: 283), dan ini hanya terjadi dengan tidak adanya kesaksian; maka ini menunjukkan tidak wajibnya.
***** Kesaksian dalam Hak-Hak Allah Taala:
Dibolehkan menegakkan kesaksian dan meninggalkannya jika dalam hak dari hak-hak Allah, seperti had zina, dan minum khamr; karena hak-hak Allah dibangun atas toleransi, dan tidak ada bahaya dalam meninggalkannya atas siapa pun, dan menutup (aib) diperintahkan.
Keempat: Mengambil Upah atas Kesaksian:
Haram mengambil upah atas kesaksian, atau mengambil jual (imbalan) atasnya meskipun tidak ditentukan baginya; karena ia adalah fardhu kifayah, dan barangsiapa melaksanakannya maka dia telah melaksanakan kewajiban, dan tidak boleh mengambil upah dan tidak pula jual atas kewajiban; seperti shalat jenazah.
Tetapi jika orang yang dipanggil untuk kesaksian tidak mampu berjalan ke tempatnya, atau terganggu dengan berjalan, karena sakit, atau usia tua, dan semacamnya, maka boleh baginya mengambil upah kendaraan ke tempat kesaksian dari pemilik kesaksian.
Kelima: Rujukan Kesaksian dan Sandarannya:
Haram bagi seseorang untuk bersaksi kecuali dengan apa yang dia ketahui; berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla: {Kecuali orang yang bersaksi dengan kebenaran sedang mereka mengetahui} (Surah Az-Zukhruf: 86).
Dan mengetahui yang disaksikan -umumnya- bisa dengan melihat, atau mendengar, dan bisa juga dengan sisa indera yang lain; seperti merasakan, dan meraba.
– Dan kesaksian dengan penglihatan khusus untuk perbuatan; seperti pembunuhan, pencurian, perampasan, minum khamr, penyusuan, kelahiran, dan cacat barang jualan yang tampak.
– Dan kesaksian dengan pendengaran ada dua jenis:
Pertama: mendengar dari yang disaksikan atasnya; seperti mendengar talak, atau akad nikah, atau akad jual beli, atau pengakuan harta, atau nasab, maka wajib baginya bersaksi dengan apa yang dia dengar dari orang yang mengatakannya yang dia kenal dengan yakin.
Kedua: mendengar dengan istifadhah (tersebar luas): yaitu dengan tersiarnya yang disaksikan di antara manusia, maka mereka saling mendengarnya dengan pemberitahuan sebagian mereka kepada sebagian yang lain.
Dan tidak didengar kesaksian dengan istifadhah kecuali pada apa yang sulit mengetahuinya umumnya tanpanya; seperti dalam nasab, kelahiran, dan kematian; karena hal-hal seperti ini mungkin tidak bisa disaksikan di dalamnya, dan tidak ada cara untuk mengetahuinya secara pasti dengan selainnya; maka kelahiran mungkin tidak langsung ditangani kecuali oleh satu wanita, dan mayit mungkin tidak langsung ditangani kecuali oleh satu atau dua orang dari yang menghadirinya dan menangani memandikan dan mengafaninya.
– Dan barangsiapa melihat sesuatu di tangan seseorang dia bertindak di dalamnya selama waktu yang lama -menurut urf- tindakan para pemilik dalam milik mereka, dari pembongkaran, atau pembangunan, atau penyewaan, atau peminjaman, maka boleh baginya untuk bersaksi untuknya dengan kepemilikan; karena bertindak di dalamnya dengan cara ini tanpa ada yang menyengketakan menunjukkan sahnya kepemilikan.
Dan kehati-hatian adalah bersaksi dengan tangan dan tindakan; karena itu lebih berhati-hati.
Bab: Syarat-Syarat Orang yang Diterima Kesaksiannya
Tidak diterima kesaksian dari siapa pun kecuali jika terpenuhi padanya enam syarat, yang mempertimbangkan terbebas darinya dari apa yang mewajibkan tuduhan padanya, dan adanya apa yang mewajibkan kewaspadaannya, dan kehati-hatiannya; hingga terjadi dugaan kuat akan kejujurannya, dan syarat-syarat ini adalah:
Syarat Pertama: Baligh.
Maka tidak diterima kesaksian anak kecil secara mutlak, baik laki-laki atau perempuan, meskipun dia memiliki sifat yang dimiliki oleh mukallaf dari keadilan; berdasarkan firman Allah Taala: {Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi lelaki dari kalangan kamu. Jika tidak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan} (Surah Al-Baqarah: 282). Dan anak kecil bukanlah laki-laki (dewasa).
Dan karena anak kecil tidak diterima perkataannya dalam hak dirinya sendiri; karena kurangnya kelayakannya, maka dalam hak orang lain lebih-lebih lagi.
Syarat Kedua: Berakal.
Dan yang berakal: adalah yang mengenal yang wajib secara akal, dharuri (pasti) dan lainnya, dan mengenal yang mungkin dan yang mustahil; seperti adanya Allah Taala, dan bahwa satu jasad tidak berada di dua tempat, dan mustahilnya berkumpulnya dua hal yang berlawanan, dan bahwa satu lebih sedikit dari dua, dan mengenal apa yang bermanfaat baginya dan apa yang membahayakannya umumnya.
Maka tidak diterima kesaksian orang gila, dan tidak pula orang yang lemah akal; karena dia tidak bisa memikul kesaksian dan tidak pula menunaikannya; karena ia membutuhkan ketepatan, dan dia tidak memahaminya. Adapun yang kadang gila dan kadang sadar, maka diterima kesaksiannya jika dia memikulnya dan menunaikannya dalam keadaan sadarnya; karena ia adalah kesaksian dari orang yang berakal, seperti yang tidak pernah gila.
Syarat Ketiga: Berbicara.
Yaitu saksi yang berbicara; maka tidak diterima kesaksian orang bisu dengan isyarat meskipun dipahami; karena kesaksian dipertimbangkan di dalamnya keyakinan, dan itu tidak terjadi dengan isyarat, tetapi jika orang bisu menunaikan kesaksian dengan tulisannya maka diterima; karena dalil tulisan atas lafaz-lafaz.
Syarat Keempat: Hafalan.
Maka tidak diterima kesaksian orang yang pelupa, dan tidak pula yang dikenal dengan banyak kesalahan dan kelalaian; karena tidak terjadi kepercayaan dengan perkataannya, dan tidak terjadi dugaan kuat akan kejujurannya; karena kemungkinan bahwa itu dari kesalahannya.
Adapun yang jarang darinya kesalahan dan kelalaian, maka diterima kesaksiannya; karena ini tidak selamat darinya siapa pun.
Syarat Kelima: Islam.
Maka tidak diterima kesaksian orang kafir meskipun atas sesamanya; berdasarkan firman Allah Taala: {Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi lelaki dari kalangan kamu} (Surah Al-Baqarah: 282), dan firman-Nya Tabaraka wa Taala: {Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu} (Surah Ath-Thalaq: 2). Maka orang kafir bukan dari laki-laki kami, dan dia tidak terpercaya, maka tidak diterima kesaksiannya.
Tetapi diterima kesaksian dua orang laki-laki dari ahli kitab ketika tidak ada muslim, jika dalam wasiat dalam perjalanan dari yang didatangi kematian dari muslim atau kafir, maka diterima kesaksian keduanya dalam masalah ini saja. Dan dengan keraguan bahwa keduanya menyembunyikan sesuatu, hakim wajib menyumpah keduanya setelah Ashar: “Kami tidak berkhianat, dan tidak mengubah, dan sesungguhnya itu adalah wasiat orang itu”; dan itu berdasarkan firman Allah Taala: {Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang kamu menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu, atau dua orang yang berlainan agama dengan kamu, jika kamu dalam perjalanan di muka bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian. Kamu tahan kedua saksi itu sesudah sembahyang (untuk bersumpah), lalu mereka keduanya bersumpah dengan nama Allah jika kamu ragu-ragu: “(Demi Allah) kami tidak akan menukar sumpah ini dengan harga yang sedikit, walaupun dia karib kerabat, dan tidak (pula) kami menyembunyikan persaksian Allah; sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang-orang yang berdosa”} (Surah Al-Ma’idah: 106).
Dan dari Asy-Sya’bi: “Bahwa seorang laki-laki dari kaum muslimin didatangi kematian di Daquqa ini, dan dia tidak menemukan seorang pun dari kaum muslimin untuk menyaksikannya atas wasiatnya, maka dia menyaksikan dua orang laki-laki dari ahli kitab, lalu keduanya datang ke Kufah dan datang kepada Abu Musa Al-Asy’ari, lalu keduanya memberitahunya, dan keduanya datang dengan harta peninggalan dan wasiatnya, maka Al-Asy’ari berkata: Ini adalah urusan yang tidak pernah terjadi setelah yang terjadi di masa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, lalu dia menyumpah keduanya setelah Ashar dengan nama Allah: Kami tidak berkhianat, dan tidak berdusta, dan tidak mengubah, dan tidak menyembunyikan, dan tidak mengubah, dan sesungguhnya itu adalah wasiat orang itu dan harta peninggalannya. Maka dia melangsungkan kesaksian keduanya” [diriwayatkan oleh Abu Dawud].
Maka jika diketahui bahwa keduanya berdusta dalam kesaksian keduanya, dua orang laki-laki yang lain dari ahli waris muwashi (pemberi wasiat) berdiri, lalu keduanya bersumpah dengan nama Allah: Sumpah kami lebih berhak daripada kesaksian keduanya, dan sungguh keduanya telah berkhianat dan menyembunyikan, maka hakim memutuskan untuk keduanya; dan itu berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla: {Jika diketahui bahwa kedua (saksi itu) berdosa, maka dua orang yang lain di antara ahli waris yang berhak yang lebih dekat kepada si mati berdiri, lalu keduanya bersumpah dengan nama Allah: “Sesungguhnya persaksian kami lebih layak diterima daripada persaksian kedua saksi itu, dan kami tidak melanggar batas, sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang-orang yang menganiaya (diri sendiri)”} (Surah Al-Ma’idah: 107).
Syarat Keenam: Keadilan lahir dan batin.
Dan keadilan adalah: lurus (konsisten) keadaan seseorang dalam agamanya, dan i’tidal (moderat) perkataan dan perbuatannya.
Dua Pertimbangan untuk Kesaksian
A – Kebaikan dalam Agama, yang Terdiri dari Dua Jenis:
1) Menunaikan Kewajiban-Kewajiban beserta Sunnah Rawatibnya
Ia menunaikan shalat lima waktu dan shalat Jumat, zakat yang wajib, puasa, haji, dan kewajiban-kewajiban lainnya, serta menunaikan sunnah-sunnah shalat rawatib dan witir. Tidak diterima kesaksian orang yang terus-menerus meninggalkan shalat-shalat rawatib ini; karena kesembronoannya terhadap amalan-amalan tersebut menunjukkan ketidakpeduliannya dalam menjaga urusan agamanya, dan barangkali kesembronoan terhadap amalan-amalan tersebut akan membawanya kepada kesembronoaan terhadap kewajiban-kewajiban.
2) Menjauhi Hal-Hal yang Diharamkan
Ia tidak melakukan dosa-dosa besar, dan tidak terus-menerus melakukan dosa-dosa kecil; karena Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang menerima kesaksian orang yang menuduh zina; Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya.” (An-Nur: 4). Tuduhan zina adalah dosa besar, maka diqiyaskan kepadanya setiap orang yang melakukan dosa besar.
B – Menggunakan Muru’ah (Kehormatan) Kemanusiaan
Yaitu dengan melakukan hal-hal yang membaguskan dan menghiasinya menurut kebiasaan; seperti kedermawanan, akhlak yang baik, memberikan kedudukan, bertetangga dengan baik, dan semacamnya.
Juga dengan meninggalkan hal-hal yang menodai dan mencemarkannya dari perkara-perkara hina yang merendahkannya menurut kebiasaan; maka tidak diterima kesaksian orang yang suka bercanda berlebihan, penari, orang yang saling menampar (orang yang menampar orang lain dan ditampar orang lain dan tidak merasa keberatan dengan hal itu), pesulap (kelincahan tangan seperti sihir), penyanyi, tukang nyasar ke pesta (orang yang mengikuti undangan pesta), orang yang memakai pakaian yang mengundang cemoohan, penyair yang berlebihan dalam memuji karena pemberian dan mencela karena penolakan, atau yang membuat syair pujian tentang minuman keras, anak muda, atau wanita tertentu yang haram.
Tidak diterima kesaksian orang yang bermain catur yang bukan pengikut taqlid dari orang yang memandang halalnya, atau pemain dadu, atau pemain permainan apa pun yang di dalamnya terdapat kehinaan.
Tidak diterima kesaksian orang yang membuka bagian tubuhnya yang biasanya ditutupi menurut adat, atau yang menceritakan hubungan intimnya dengan istrinya, atau yang berbicara kepada istrinya dengan kata-kata keji di antara orang-orang, atau yang masuk ke pemandian umum tanpa kain penutup, atau yang menceritakan hal-hal lucu yang di dalamnya terdapat kesembronoan dan kehinaan; karena barangsiapa meridhai hal itu untuk dirinya dan menganggap remeh hal tersebut, maka dia tidak memiliki muru’ah, dan tidak terwujud kepercayaan terhadap ucapannya; sebagaimana diriwayatkan dari Abu Mas’ud Al-Badri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersaid: “Sesungguhnya di antara yang didapatkan manusia dari kalimat kenabian yang pertama adalah: Jika kamu tidak malu, maka berbuatlah sesukamu.” [Diriwayatkan oleh Bukhari].
Ketika syarat penerimaan kesaksian terpenuhi pada seseorang yang sebelumnya tidak memiliki sifat tersebut, maka kesaksiannya diterima dengan semata-mata karena hal itu; seperti ketika anak kecil mencapai usia baligh, orang gila menjadi berakal, orang kafir masuk Islam, dan orang fasik bertaubat; karena penolakan kesaksiannya hanya karena adanya penghalang, dan penghalang tersebut telah hilang.
Hal-Hal yang Tidak Disyaratkan dalam Penerimaan Kesaksian
Tidak disyaratkan dalam kesaksian status kemerdekaan; maka diterima kesaksian budak laki-laki dan budak perempuan dalam semua hal yang diterima dari orang merdeka laki-laki dan perempuan; karena keumuman nash-nash yang disebutkan tentang kesaksian, dan para budak termasuk di dalamnya; dalam hadits dari Uqbah bin Al-Harits: Bahwa ia menikahi Ummu Yahya binti Abu Ihab. Ia berkata: Maka datanglah seorang budak perempuan berkulit hitam, lalu berkata: “Aku telah menyusui kalian berdua.” Maka aku menyebutkan hal itu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau berpaling dariku. Ia berkata: Maka aku menyingkir, lalu aku menyebutkan hal itu kepadanya. Beliau berkata: “Bagaimana mungkin, padahal dia telah mengaku bahwa dia telah menyusui kalian berdua.” Maka beliau melarangnya darinya (pernikahan itu). [Diriwayatkan oleh Bukhari].
Tidak disyaratkan jenis pekerjaan yang tidak hina menurut adat, maka diterima kesaksian tukang bekam, pandai besi, tukang sampah, pemungut sampah, tukang sapu, tukang celup, penyamak kulit, tukang jagal, penenun, penjaga, dan semacamnya, jika cara mereka baik; karena kebutuhan manusia terhadap pekerjaan-pekerjaan ini; karena tidak setiap orang melakukannya sendiri, maka jika kesaksian ditolak karena hal itu, akan menyebabkan orang-orang meninggalkannya, dan hal itu akan menyulitkan mereka.
Tidak disyaratkan saksi memiliki penglihatan; maka diterima kesaksian orang buta tentang hal-hal yang didengar dengan apa yang ia dengar, jika ia yakin dengan suara orang yang disaksikan, atau ia mendengar dengan istifadhah (berita yang tersebar luas); karena ia adalah orang yang adil yang periwayatannya diterima, maka diterima kesaksiannya seperti orang yang dapat melihat.
Sah pula kesaksiannya tentang apa yang ia lihat sebelum kebutaannya, jika ia mengetahui pelakunya dengan nama dan nasabnya; karena ia kehilangan suatu indera yang tidak merusak taklif, maka tidak menghalangi penerimaan kesaksian.
Fasal: Penghalang-Penghalang Penerimaan Kesaksian
Mungkin ada penghalang-penghalang antara kesaksian dengan tujuannya -yaitu penerimaannya dan keputusan dengannya- yang menghalangi penerimaannya, dan penghalang-penghalang ini ada tujuh:
Penghalang Pertama: Saksi atau Sebagiannya Dimiliki oleh Orang yang Disaksikan untuk Kepentingannya, atau Merupakan Pasangannya, atau dari Cabangnya, atau Asal-Usulnya
- Tidak diterima kesaksian budak untuk tuannya; karena nafkahnya dari tuannya, atau dari orang-orang yang bersekutu memilikinya semuanya; maka ia seperti ayah dengan anaknya.
- Tidak diterima kesaksian salah satu dari pasangan suami istri untuk yang lainnya, meskipun setelah talak ba’in di antara keduanya, atau khulu’; karena kuatnya hubungan di antara keduanya yang memperkuat tuduhan, dan karena kemungkinannya untuk menceraikan istrinya demi kesaksian kemudian menikahnya kembali.
- Tidak diterima kesaksian salah satu dari orang tua untuk anak-anak mereka meskipun ke bawah dari anak-anak laki-laki dan anak-anak perempuan.
- Tidak diterima kesaksian anak untuk orang tuanya, baik mereka ayah dan ibu, atau kakek dan nenek dari pihak ayah atau ibu.
Hal itu karena masing-masing dari orang tua dan anak tertuduh dalam hak yang lain; karena ia cenderung kepadanya dengan tabiatnya, baik agama mereka sama, atau berbeda.
- Diterima kesaksian seseorang untuk kerabat-kerabatnya yang lain; seperti kesaksiannya untuk saudaranya dengan ijma’, dan kesaksiannya untuk pamannya, dan pamannya dari pihak ibu. Karena jika diterima kesaksian saudara untuk saudaranya dengan kedekatannya, maka itu merupakan petunjuk untuk menerima kesaksian orang yang lebih jauh darinya dengan cara yang lebih utama.
- Setiap orang yang tidak diterima kesaksiannya untuk orang yang disebutkan sebelumnya, maka diterima kesaksiannya terhadapnya; karena tidak adanya tuduhan pada waktu itu.
Penghalang Kedua: Saksi Menarik Manfaat untuk Dirinya dengan Kesaksian
- Tidak diterima kesaksian tuan untuk budaknya, atau mukatab-nya; karena mukatab adalah budak; dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Mukatab adalah budak selama masih tersisa darinya satu dirham dari mukatabah-nya.” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud].
- Tidak diterima kesaksian seseorang untuk ahli warisnya dengan luka sebelum sembuh; karena barangkali luka itu menyebar ke jiwa, maka wajib diyat untuk saksi dengan kesaksiannya, maka menjadi seolah-olah ia bersaksi untuk dirinya sendiri.
- Tidak diterima kesaksian seseorang untuk orang yang berwasiat kepadanya, dan tidak untuk wakilnya dalam hal yang ia diwakilkan padanya; karena terbukti baginya hak bertindak di dalamnya, maka ia tertuduh.
- Tidak diterima kesaksian seseorang untuk sekutunya dalam hal yang ia bersekutu padanya, dan tidak untuk penyewanya dalam hal yang ia menyewa padanya; karena adanya manfaat baginya darinya yang ia tarik untuk dirinya sendiri; maka ia tertuduh.
Penghalang Ketiga: Saksi Menolak Bahaya dari Dirinya dengan Kesaksian
- Tidak diterima kesaksian aqilah (keluarga yang menanggung diyat) dengan mencacatkan saksi-saksi pembunuhan karena keliru atau semi sengaja; karena mereka tertuduh dalam menolak diyat dari diri mereka sendiri.
- Tidak diterima kesaksian para kreditur dengan mencacatkan saksi-saksi hutang atas orang yang bangkrut atau orang yang meninggal yang harta peninggalannya sempit dari hutang-hutang mereka; karena di dalamnya terdapat penghematan harta bagi mereka.
- Tidak diterima kesaksian penjamin untuk orang yang ia jamin dengan pembayaran hak atau pembebasan darinya.
- Setiap orang yang tidak diterima kesaksiannya untuknya, tidak diterima kesaksiannya dengan mencacatkan saksi terhadapnya; seperti tuan yang bersaksi dengan mencacatkan saksi atas budaknya atau mukatab-nya; karena ia tertuduh menolak bahaya dari dirinya sendiri.
Penghalang Keempat: Permusuhan antara Saksi dan yang Disaksikan Bukan karena Allah
- Tidak diterima kesaksian seseorang terhadap musuhnya, kecuali dalam akad nikah; karena musuh tertuduh dalam hak musuhnya; karena ia mungkin menjadikan hal itu sebagai dalih untuk mencapai tujuannya dari musuhnya dengan kesaksian palsu.
- Batasan permusuhan yang menghalangi penerimaan kesaksian di sini: bahwa barangsiapa yang senang dengan kemalangan seseorang, atau ia sedih dengan kegembiraannya, atau mencari keburukan untuknya; maka ia adalah musuhnya.
- Permusuhan yang dipertimbangkan dalam menghalangi kesaksian: adalah permusuhan duniawi, adapun permusuhan dalam agama maka tidak menghalangi penerimaan kesaksian; maka diterima kesaksian muslim terhadap kafir, dan kesaksian ahli sunnah terhadap ahli bid’ah; karena agama mencegahnya dari melakukan hal yang terlarang dalam agamanya.
Penghalang Kelima: Fanatisme
- Tidak diterima kesaksian orang yang dikenal dengan fanatiknya terhadap suatu kelompok atas kelompok lain, atau suku atas suku, atau dikenal dengan berlebihan dalam ghirah (semangat kelompok), meskipun tidak mencapai tingkat permusuhan; karena ia tertuduh dalam hal itu.
Penghalang Keenam: Kesaksian Saksi Ditolak karena Kefasikannya, Kemudian Ia Bertaubat dan Mengulanginya
- Tidak diterima kesaksian orang yang keadaannya demikian karena tuduhan bahwa ia hanya bertaubat agar kesaksiannya diterima, dan untuk menghilangkan aib yang menimpanya karena penolakannya.
- Barangsiapa yang kesaksiannya ditolak karena penghalang dari penghalang-penghalang sebelumnya; seperti orang yang kesaksiannya ditolak untuk ahli warisnya dengan luka sebelum sembuh, atau ditolak karena ia menolak bahaya dari dirinya sendiri, atau menarik manfaat untuk dirinya sendiri, atau karena permusuhan, atau kepemilikan, kemudian penghalang hilang dan ia mengulangi kesaksian, maka tidak diterima kesaksiannya dalam semuanya; karena penolakannya adalah dengan ijtihad hakim, maka tidak dibatalkan dengan ijtihad yang kedua; dan karena ia ditolak karena tuduhan, menyerupai yang ditolak karena kefasikan.
- Adapun jika penghalang dari penerimaan kesaksian adalah kekafiran, atau bukan mukallaf, atau bisu, kemudian penghalang itu hilang, dan mereka mengulanginya; maka ia diterima; karena penolakannya untuk penghalang-penghalang ini tidak ada kekurangan di dalamnya dan tidak ada cacat, maka tidak terjadi tuduhan, berbeda dengan penolakannya karena kefasikan.
Penghalang Ketujuh: Saksi Bersemangat untuk Menunaikan Kesaksian Sebelum Dimintai Kesaksian oleh Orang yang Mengetahuinya, Baik Ia Mendahului dengan Kesaksian Sebelum Tuntutan atau Sesudahnya
Tidak diterima kesaksian orang yang keadaannya demikian, kecuali dalam kemerdekaan, atau talak, atau zhihar; karena tidak disyaratkan mendahului tuntutan pada kesaksian-kesaksian tersebut sebelum kesaksian.
Bab: Pembagian-Pembagian yang Disaksikan dari Segi Jumlah Saksi
Nash-nash syar’i secara umum menunjukkan pertimbangan jumlah dalam saksi; Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki di antaramu. Jika tidak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan.” (Al-Baqarah: 282), dan Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: “Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali dera.” (An-Nur: 4).
Jumlah saksi berbeda dengan perbedaan yang disaksikan, dan ada tujuh bagian:
Pertama: Zina dan Hal yang Mewajibkan Hukumannya; seperti Liwath
Tidak terbukti kecuali dengan kesaksian empat orang laki-laki yang adil zahir dan batin dengan ijma’, mereka bersaksi tentangnya, dan bahwa mereka melihat kemaluannya di dalam kemaluannya, atau mereka bersaksi bahwa orang yang disaksikan dengan hal itu mengakuinya empat kali; karena firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Mengapa mereka tidak mendatangkan empat orang saksi atas (kejadian) itu? Oleh karena mereka tidak mendatangkan saksi-saksi, maka mereka itulah di sisi Allah orang-orang yang berdusta.” (An-Nur: 13).
Kedua: Jika Orang yang Dikenal Kaya Mengaku bahwa Ia Fakir; untuk Mengambil dari Zakat
Tidak terbukti kecuali dengan kesaksian tiga orang laki-laki yang bersaksi untuknya; karena hadits Qabishah bin Mukhariq Al-Hilali radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya: “Wahai Qabishah, sesungguhnya meminta-minta tidak halal kecuali untuk tiga orang…”, dan beliau menyebutkan di antara mereka: “Dan seorang laki-laki yang ditimpa kefakiran sehingga tiga orang yang berakal dari kaumnya berdiri: Sungguh si fulan telah ditimpa kefakiran, maka halal baginya meminta-minta sampai ia mendapatkan penopang kehidupan…” hadits [Diriwayatkan oleh Muslim].
Ketiga: Qishash, Kepailitan, dan Hal yang Mewajibkan Had dan Ta’zir
Hal yang mewajibkan had: seperti tuduhan zina, meminum minuman memabukkan, dan pencurian.
Hal yang mewajibkan ta’zir: seperti menggauli budak perempuan yang dimiliki bersama, dan menggauli hewan.
Tidak terbukti sesuatu dari itu kecuali dengan kesaksian dua orang laki-laki; karena kehati-hatian di dalamnya, dan gugur karena syubhat, dan tidak diterima di dalamnya kesaksian perempuan.
Keempat: Bukan Hukuman, dan Bukan Harta, dan Laki-Laki Umumnya Mengetahuinya; seperti Nikah, Rujuk, Khulu’, Talak, Nasab, Wala’, Perwakilan dan Wasiat dalam Selain Harta
Tidak terbukti kecuali dengan kesaksian dua orang laki-laki; karena firman Allah ‘Azza wa Jalla tentang rujuk: “Dan persaksikanlah dengan dua orang yang adil di antara kamu.” (Ath-Thalaq: 2). Dan diqiyaskan kepadanya seluruh yang disebutkan; dan karena ia bukan harta, dan bukan tujuannya harta, dan laki-laki mengetahuinya, maka tidak ada masuknya perempuan dalam kesaksiannya, menyerupai hukuman-hukuman.
Kelima: Harta dan Hal yang Ditujukan dengannya Harta; seperti Jual Beli, Sewa Menyewa, Pinjaman, Gadai, Titipan, Kemerdekaan, Gasab, Wakaf, Jenayah Keliru, dan Semacamnya
Terbukti dengan kesaksian dua orang laki-laki, atau seorang laki-laki dan dua orang perempuan; karena firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki di antaramu. Jika tidak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari orang-orang yang kamu ridhai dari saksi-saksi.” (Al-Baqarah: 282), dan konteks ayat menunjukkan kekhususan itu pada harta.
- Terbukti juga dengan kesaksian seorang laki-laki dan sumpah; sebagaimana diriwayatkan dari Amr bin Dinar dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma: Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memutuskan dengan sumpah bersama saksi. Amr berkata: Sesungguhnya itu hanya dalam harta. [Diriwayatkan oleh Ahmad].
- Tidak diterima dalam harta dan semacamnya kesaksian dua orang perempuan dan sumpah, dan tidak kesaksian empat orang perempuan; karena perempuan tidak diterima kesaksian mereka dalam hal itu sendirian.
- Jika beberapa kelompok memiliki hak harta dengan satu saksi, lalu mereka menghadirkannya, maka barangsiapa yang bersumpah di antara mereka mengambil bagiannya; karena kesempurnaan nishab dari pihaknya, dan tidak bersekutu dengannya orang yang tidak bersumpah dalam apa yang ia ambil; karena tidak ada hak baginya di dalamnya sebelum sumpahnya.
Keenam: Penyakit Hewan, Penyakit Luka yang Tampak Tulangnya, dan Semacamnya; seperti Penyakit pada Mata
Diterima di dalamnya perkataan satu orang dokter, satu orang dokter hewan, dan satu orang ahli mata; jika sulit selainnya dalam mengetahui penyakit; karena ia mengabarkan tentang ijtihadnya, seperti hakim mengabarkan tentang putusannya.
Jika tidak sulit, dan di negeri itu ada dari ahli pengetahuan tentang penyakit lebih dari satu orang yang mengetahui hal itu; maka dipertimbangkan bahwa dua orang bersaksi dengannya, seperti seluruh hal yang laki-laki mengetahuinya dan bukan harta.
Jika mereka berbeda; maka salah satu berkata dengan adanya penyakit, dan yang lain berkata dengan ketiadaannya, didahulukan perkataan yang menetapkan atas yang meniadakan; karena ia bersaksi dengan tambahan yang tidak diketahui oleh yang meniadakan.
Ketujuh: Hal yang Umumnya Laki-Laki Tidak Mengetahuinya; seperti Aib-Aib Perempuan di Balik Pakaian, Tangisan Bayi Ketika Lahir, Penyusuan, Keperawanan, Kejandaan, Haidh, Aib-Aib Kemaluan, dan Luka serta Lainnya di Pemandian Umum dan Pesta dan Semacamnya yang Tidak Dihadiri Laki-Laki
Terbukti dengan kesaksian satu orang perempuan yang adil; karena hadits Uqbah bin Al-Harits: Bahwa ia menikahi Ummu Yahya binti Abu Ihab. Ia berkata: Maka datanglah seorang budak perempuan berkulit hitam, lalu berkata: “Aku telah menyusui kalian berdua.” Maka aku menyebutkan hal itu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau berpaling dariku. Ia berkata: Maka aku menyingkir, lalu aku menyebutkan hal itu kepadanya. Beliau berkata: “Bagaimana mungkin, padahal dia telah mengaku bahwa dia telah menyusui kalian berdua.” Maka beliau melarangnya darinya (pernikahan itu). [Diriwayatkan oleh Bukhari]. Maka beliau mengambil dengan perkataan satu orang perempuan dalam penyusuan, dan itu termasuk hal yang umumnya laki-laki tidak mengetahuinya.
Karena ia makna yang terbukti dengan perkataan perempuan-perempuan yang sendirian, maka tidak disyaratkan di dalamnya jumlah; seperti periwayatan, dan berita-berita agama.
- Yang lebih hati-hati adalah dua orang bersaksi dengannya; karena itu lebih sempurna.
- Jika seorang laki-laki bersaksi dengannya, maka ia lebih layak untuk diterima daripada perempuan; karena ia lebih sempurna darinya.
Masalah-Masalah tentang Apa yang Terbukti dan Apa yang Tidak Terbukti dengan Kesaksian Seorang Laki-Laki dan Dua Orang Perempuan, atau Seorang Laki-Laki dan Sumpah
A – Jika seorang laki-laki dan dua orang perempuan bersaksi tentang pembunuhan yang disengaja, tidak terbukti sesuatu; tidak qishash, dan tidak diyat; karena pembunuhan yang disengaja mewajibkan qishash, dan harta adalah pengganti darinya, maka jika tidak terbukti asal tidak wajib pengganti. Dan jika kita katakan bahwa akibat pembunuhan sengaja adalah salah satu dari dua hal qishash atau diyat, tidak ditentukan salah satunya kecuali dengan pilihan orang yang memiliki hak qishash, maka jika kita wajibkan diyat dengan kesaksian seorang laki-laki dan dua orang perempuan, maka kita telah wajibkan sesuatu yang ditentukan tanpa pilihan.
B – Jika seorang laki-laki dan dua orang perempuan bersaksi tentang pencurian, terbukti harta yang dicuri; karena kesempurnaan bukti, dan tidak terbukti potong; karena ia adalah had yang tidak terbukti kecuali dengan kesaksian dua orang laki-laki, dan pencurian mewajibkan harta dan potong, maka jika bukti kurang dari salah satunya, terbukti yang lain.
C – Jika seorang laki-laki bersumpah dengan talak bahwa ia tidak mencuri, atau bersumpah bahwa ia tidak mengambil paksa, atau bahwa ia tidak menjual, atau tidak membeli, atau tidak memberi, atau tidak membunuh, dan semacam itu. Maka terbukti perbuatannya atas apa yang ia bersumpah atas ketiadaannya dengan kesaksian seorang laki-laki dan dua orang perempuan, atau kesaksian seorang laki-laki dan sumpah, terbukti harta dalam gambaran-gambaran sebelumnya; karena kesempurnaan buktinya, dan tidak jatuh talak istrinya; karena bukti yang menetapkan talak belum sempurna.
D – Jika seorang suami mengaku khulu’, maka bersaksi di dalamnya seorang laki-laki dan dua orang perempuan, atau seorang laki-laki dan sumpah suami, diterima; karena ia mengaku harta, maka terbukti ganti dengan itu, dan berpisah perempuan dengan semata-mata pengakuannya; sebagai konsekuensi dari pengakuannya.
Adapun jika istri mengaku khulu’, tidak diterima di dalamnya kecuali kesaksian dua orang laki-laki; karena tujuannya adalah pembatalan, dan itu tidak terbukti dengan selain dua orang laki-laki.
E – Jika seorang laki-laki dan dua orang perempuan bersaksi untuk seorang perempuan terhadap seorang laki-laki bahwa ia menikahinya dengan mahar yang ia tentukan, terbukti mahar, dan tidak terbukti nikah; karena nikah adalah hak bagi laki-laki, maka ia tidak mengakuinya, dan tidak terbukti kecuali dengan dua orang laki-laki.
Bab Kesaksian Atas Kesaksian
Pertama: Bentuk Penangguhan Kesaksian atas Kesaksian
Bentuknya adalah: seseorang berkata kepada orang lain: “Saksikanlah wahai fulan atas kesaksianku bahwa aku bersaksi bahwa fulan bin fulan telah mempersaksikan dirinya kepadaku tentang begini dan begitu”. Atau “Saksikanlah bahwa aku telah bersaksi atasnya tentang begini dan begitu”, atau “Saksikanlah bahwa dia telah mengakui di hadapanku tentang begini dan begitu”, dan semacam itu.
Saksi yang asli disebut: saksi asal. Sedangkan yang menggantikannya disebut: saksi cabang.
- Sah jika bersaksi atas kesaksian dua orang laki-laki dalam masalah harta dan apa yang dimaksudkan dengannya adalah harta: seorang laki-laki dan dua orang perempuan, dan atas kesaksian seorang laki-laki dan dua perempuan: seperti mereka, dan atas kesaksian seorang perempuan: seorang perempuan dalam hal yang diterima di dalamnya kesaksian perempuan; yaitu apa yang biasanya hanya dapat dilihat oleh para perempuan; seperti aib-aib perempuan di balik pakaian, dan semacamnya dari apa yang telah disebutkan sebelumnya.
Kedua: Hukum Kesaksian atas Kesaksian
Kesaksian atas kesaksian dalam masalah harta diperbolehkan berdasarkan ijmak para ulama; Abu Ubaid berkata: “Para ulama dari penduduk Hijaz dan Irak telah berijmak untuk melaksanakan kesaksian atas kesaksian dalam masalah harta”.
Dari sisi makna: karena kebutuhan mendesak untuk itu; karena kesaksian adalah jaminan yang berkelanjutan untuk menjaga harta dan kehati-hatian dalam mendapatkannya, dan mungkin saja orang yang mengakuinya meninggal, sehingga sulit untuk kembali kepada pengakuannya, dan pemenuhan hak dari orang yang bertanggung jawab atasnya, dan mungkin saksi asal meninggal, atau pergi, atau sakit, atau lupa; maka hak-hak akan hilang, dan dalam hal itu ada bahaya bagi manusia, dan kesulitan; maka hal itu diatasi dengan memperbolehkan kesaksian atas kesaksian, agar jaminan tetap berlangsung.
Ketiga: Syarat-syarat Diterimanya Kesaksian atas Kesaksian
Disyaratkan untuk diterimanya kesaksian atas kesaksian ada delapan syarat, yaitu:
Syarat Pertama: Harus dalam hak-hak manusia:
Maka tidak diterima kesaksian atas kesaksian kecuali dalam hak yang diterima di dalamnya surat hakim kepada hakim; yaitu hak-hak manusia; dari harta, qishash, dan had qadzaf (tuduhan zina).
Dan ditolak kesaksian atas kesaksian dalam hal yang ditolak surat hakim kepada hakim yaitu had-had Allah Taala; seperti had zina, dan minum minuman memabukkan; karena hal tersebut dibangun atas dasar menutup aib dan menolak dengan syubhat, dan menggugurkan dengan kembalinya dari pengakuan, dan kesaksian atas kesaksian tidak lepas dari syubhat; karena ada kemungkinan kesalahan, kelalaian dan kebohongan dari saksi cabang, maka wajib tidak diterima dalam hal yang digugurkan dengan syubhat.
Syarat Kedua: Permintaan saksi asal kepada saksi cabang; yaitu saksi asal meminta kepada saksi cabang untuk menjaga kesaksiannya, dan menunaikannya; dengan mengatakan: “Saksikanlah atas kesaksianku tentang begini dan begitu”, atau “Saksikanlah bahwa aku telah bersaksi atasnya tentang begini dan begitu”, atau “Saksikanlah bahwa dia telah mengakui di hadapanku tentang begini dan begitu”, dan semacam itu; karena kesaksian atas kesaksian di dalamnya mengandung makna perwakilan, dan tidak boleh menggantikannya kecuali dengan izinnya.
Maka tidak boleh bagi saksi cabang untuk bersaksi kecuali jika saksi asal memintanya untuk menjaga (dari ungkapan mereka: Perhatikanlah pendengaranku), atau meminta selain saksi cabang, sementara saksi cabang mendengar.
Jika seseorang mendengar seseorang berkata: “Aku bersaksi bahwa rumah ini adalah wakaf”, maka tidak boleh bagi yang mendengar untuk bersaksi atas kesaksiannya, sampai saksi asal memintanya untuk menjaga, dan meminta darinya untuk menjaga kesaksiannya dan menunaikannya.
- Diperbolehkan kesaksian atas kesaksian jika saksi cabang mendengar saksi asal bersaksi dengannya di hadapan hakim; karena dengan kesaksiannya di hadapan hakim hilang kemungkinan, mirip dengan jika dia memintanya untuk menjaga.
- Diperbolehkan juga kesaksian atas kesaksian jika saksi cabang mendengar saksi asal bersaksi dan dia telah menyandarkan kesaksiannya kepada sebab; dari jual beli, atau hutang, atau sewa menyewa, maka boleh baginya untuk bersaksi meskipun saksi asal tidak memintanya untuk menjaga; karena ketika dia menyandarkannya kepada sebab maka tetap dengan sebab ini, dan asalnya adalah tetapnya sebab dan tidak hilangnya.
Contohnya: saksi cabang mendengar saksi asal bersaksi bahwa fulan berhutang kepada fulan seribu dinar sebagai harga mobil, atau hutang, atau sewa rumah.
Syarat Ketiga: Tidak mungkinnya kesaksian saksi-saksi asal, karena sebab kematian, atau sakit, atau takut dari penguasa atau selainnya, atau penjara, atau ketidakhadiran sejauh jarak qashar; karena kesaksian asal lebih kuat, karena menetapkan hak itu sendiri, sedangkan kesaksian cabang hanya menetapkan kesaksian atasnya, maka jika hakim dapat mendengar kesaksian dua saksi asal, maka tidak perlu mencari keadilan dua saksi cabang atas mereka, dan karena pendengaran hakim dari saksi-saksi asal adalah pasti, sedangkan kejujuran dua saksi cabang atas mereka adalah dugaan, dan tidak beralih dari keyakinan dengan kemungkinannya.
Syarat Keempat: Tetapnya tidak mungkinnya kesaksian saksi-saksi asal sampai keluarnya keputusan.
Jika kesaksian asal memungkinkan sebelum keputusan, ditangguhkan keputusan sampai mendengarnya dari mereka; karena udzur telah hilang, dan hakim menjadi mampu mendengar asal sebelum bekerja dengan pengganti; seperti orang yang bertayamum yang mampu mendapatkan air.
Adapun setelah keluarnya keputusan, maka tidak berpengaruh hilangnya udzur ketidakhadiran saksi-saksi asal dalam keputusan.
Syarat Kelima: Terbuktinya keadilan saksi-saksi asal dan cabang; karena keduanya adalah dua kesaksian, maka tidak diputuskan dengan keduanya tanpa keadilan para saksi; karena keputusan dibangun atas dua kesaksian sekaligus.
Sah dari saksi cabang untuk men-ta’dil saksi asal tanpa perbedaan pendapat; karena kesaksian mereka berdua tentang hak diterima, maka demikian juga diterima dalam keadilan.
Tidak diterima ta’dil saksi untuk temannya setelah kesaksiannya, baik saksi itu asal maupun cabang; karena hal itu akan menyebabkan kesaksian terbatas pada salah satu dari mereka berdua.
Adapun jika dia men-tazkiyah-nya sebelum kesaksian, kemudian bersaksi, maka diterima kesaksian mereka berdua; karena hilangnya tuduhan.
Syarat Keenam: Tetapnya keadilan saksi asal dan saksi cabang sampai keluarnya keputusan.
Jika terjadi dari salah satu dari mereka apa yang mencegah diterimanya kesaksian mereka SEBELUM keluarnya keputusan; dari kefasikan, atau kegilaan, atau murtad, ditangguhkan keputusan, karena keputusan dibangun atas kesaksian mereka, maka jika hilang syarat kesaksian yang merupakan syarat untuk keputusan, tidak boleh memutuskan dengannya.
Syarat Ketujuh: Penunjukan dua saksi cabang untuk asalnya. Maka tidak cukup jika mereka berdua berkata: “Mempersaksikan kami dua orang merdeka yang adil laki-laki”, tetapi harus menunjuk mereka berdua; karena ada kemungkinan bahwa keadilan mereka menurut mereka berbeda dengan selain mereka, sehingga orang yang disaksikan atasnya dapat melakukan jarh (kritik).
Syarat Kedelapan: Saksi cabang menunaikan kesaksian dengan sifat penangguhannya.
Maka dia berkata: “Aku bersaksi bahwa fulan bin fulan dan sungguh aku mengenalnya dengan mata, nama, nasab dan keadilannya, telah mempersaksikan kepadaku bahwa dia bersaksi bahwa fulan berhutang kepada fulan sekian”. Jika dia tidak menunaikannya sebagaimana dia menanggungnya maka tidak diputuskan dengannya.
FASAL: Tata Cara Menunaikan Kesaksian dan Kembali darinya
Pertama: Tata Cara Menunaikan Kesaksian
Tidak diterima kesaksian dari orang yang berbicara kecuali dengan ucapannya: “Aku bersaksi” atau “Aku telah bersaksi”; karena itu adalah mashdar dari sahida yasyhadu syahadatan, maka harus datang dengan fi’il-nya yang diturunkan darinya, dan karena di dalamnya ada makna yang tidak terdapat dalam lafazh selainnya.
- Tidak cukup jika dia berkata: “Aku adalah saksi” tentang begini dan begitu; karena itu adalah pemberitahuan tentang apa yang menjadi sifatnya.
- Tidak cukup jika dia berkata: “Aku mengetahui”, atau “Aku mengenal”, atau “Aku yakin”; karena dia tidak datang dengan fi’il yang diturunkan dari lafazh kesaksian.
- Tidak cukup jika dia berkata: “Aku bersaksi dengan apa yang aku tuliskan tanda tanganku”, atau berkata orang yang didahului olehnya selainnya dengan kesaksian: “Aku bersaksi dengan seperti apa yang dia saksikan”; karena dalam keduanya ada keumuman, dan ketidakjelasan.
- Tetapi jika berkata orang yang didahului olehnya selainnya dengan kesaksian: “Dan dengan itu aku bersaksi”, atau berkata: “Dan demikian aku bersaksi”, sah dalam keduanya; karena jelasnya maknanya.
Kedua: Kembali dalam Kesaksian
Kembali dalam kesaksian tidak lepas dari keadaan-keadaan berikut:
A – Kembali dalam kesaksian atas harta dan kemerdekaan:
Jika saksi-saksi harta atau kemerdekaan kembali setelah keputusan hakim dengan kesaksian mereka, tidak dibatalkan keputusan; karena keputusan telah sempurna, dan wajib yang disaksikan untuk orang yang diputuskan untuknya.
Tidak membatalkan kembalinya mereka keputusan; karena jika mereka berkata: Kami sengaja; maka sungguh mereka telah bersaksi atas diri mereka sendiri dengan kefasikan, maka mereka berdua tertuduh dengan keinginan membatalkan keputusan. Dan jika mereka berkata: Kami salah, tidak wajib membatalkan keputusan; karena boleh jadi mereka salah dalam perkataan mereka yang kedua, bahwa keadaan menjadi kabur bagi mereka.
- Tetapi para saksi menanggung ganti dari apa yang mereka saksikan dari harta, dan nilai dari apa yang mereka saksikan dengan kemerdekaannya; karena mereka mengeluarkannya dari tangan pemiliknya tanpa hak, dan menghalangi antara dia dan dia, maka mereka seperti orang yang langsung merusak dengan tangannya.
Jika orang yang disaksikan untuknya membenarkan mereka tentang batalnya kesaksian, maka tidak ada tanggungan atas mereka, dan orang yang disaksikan untuknya mengembalikan apa yang dia terima dari harta orang yang diputuskan atasnya, atau gantinya jika rusak; karena dia mengakui mengambilnya tanpa hak.
B- Kembali dalam kesaksian atas talak:
- Jika saksi-saksi talak kembali setelah keputusan, dan suami telah berhubungan dengannya, maka tidak ada ganti rugi atas para saksi; karena mereka tidak menetapkan sesuatu atasnya dengan kesaksian mereka; karena apa yang ditetapkan atasnya hanyalah karena sebab hubungan, dan mereka tidak mengeluarkan dari kepemilikannya sesuatu yang bernilai.
- Dan jika kembalinya mereka dari kesaksian mereka tentang talak sebelum suami berhubungan dengannya, maka mereka menanggung setengah mahar yang disebutkan. Atau mereka menanggung ganti mahar-nya, yaitu mut’ah jika dia belum menyebutkan untuknya mahar; karena para saksi mewajibkannya untuk suami dengan kesaksian mereka tentang talaknya, sebagaimana menanggung itu orang yang dibatalkan nikahnya dengan seperti persusuan sebelum hubungan.
C- Kembali dalam kesaksian atas had atau qishas:
- Jika saksi-saksi qishas kembali, atau saksi-saksi had setelah keputusan hakim dengan kesaksian mereka, dan SEBELUM pelaksanaan qishas atau had, maka tidak dilaksanakan qishas dan tidak had; karena itu adalah hukuman yang tidak ada jalan untuk mengganti jika dilaksanakan, berbeda dengan harta. Dan karena kembalinya mereka dianggap syubhat yang digugurkan dengannya had dan qishas.
- Wajib diyat untuk orang yang disaksikan untuknya sebagai ganti qishas; karena yang wajib dengan kesengajaan adalah salah satu dari dua hal, maka jika tidak mungkin salah satunya maka ditentukan yang lain, dan orang yang menanggung kembali kepada para saksi.
- Jika dilaksanakan had atau qishas setelah keputusan dengan kesaksian mereka, kemudian mereka berkata kami salah, para saksi menanggung diyat dari apa yang rusak diringankan; dari jiwa, atau apa yang kurang darinya, atau arsy pukulan, dan tidak menanggung aqilah darinya sesuatu.
- Dan jika mereka berkata: Kami sengaja kesaksian atasnya dan kami tidak mengetahui bahwa dia akan dibunuh dengannya, dan mereka adalah orang yang boleh jadi tidak mengetahui itu, maka wajib diyat yang diperberat dalam harta mereka; karena pengakuan mereka bahwa kerusakan terjadi karena sebab mereka, dan aqilah tidak menanggung pengakuan.
- Dan jika mereka berkata: Kami sengaja kesaksian atasnya dengan palsu agar dia dibunuh, atau dipotong; maka atas mereka qishas.
- Dalam semua keadaan yang ditetapkan di dalamnya tanggungan para saksi dengan kembalinya mereka setelah keputusan, dibagi ganti rugi atas jumlah mereka; karena pengrusakan terjadi dari semua mereka, sebagaimana jika sekelompok orang merusak harta.
Contohnya: jika kembali seorang laki-laki dan sepuluh perempuan yang bersaksi dalam harta, atau persusuan antara dua suami istri yang dipisahkan antara mereka berdua sebelum hubungan, laki-laki menanggung seperenam, dan para perempuan menanggung sisanya, setiap satu dari mereka setengah seperenam.
Hukum-hukum Kesaksian Palsu
Kesaksian palsu termasuk dosa-dosa besar; karena firman Allah Tabaraka wa Taala: “Maka jauhilah oleh kalian kekejian dari berhala-berhala dan jauhilah perkataan palsu” (Surat Al-Hajj: 30), dan karena hadits Abu Bakrah radiyallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Maukah aku kabarkan kepada kalian tentang dosa-dosa besar yang paling besar? -tiga kali-. Mereka berkata: Tentu wahai Rasulullah, beliau bersabda: Menyekutukan Allah, dan durhaka kepada kedua orang tua -dan beliau duduk dan beliau sedang bersandar lalu bersabda-: Ketahuilah dan perkataan palsu. Perawi berkata: Maka beliau terus mengulanginya sampai kami berkata: Seandainya beliau diam” (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).
- Jika hakim mengetahui saksi palsu dengan pengakuannya atas dirinya sendiri tentang itu, atau dengan jelasnya kebohongannya secara yakin; maka atas hakim sebagai berikut:
a – Memberikan takzir (hukuman) kepadanya meskipun dia bertaubat, maka seperti orang yang bertaubat dari had setelah diangkat kepada hakim.
Dan tidak ada batasan untuk takzir-nya, tetapi dengan apa yang hakim lihat dari pukulan, atau penjara, atau membuka kepala, dan semacamnya.
Tidak boleh takzir dengan apa yang menyelisihi nash; seperti mencukur jenggot, atau memotong anggota badan, atau mengambil harta.
b- Memerintahkan agar dia diarak di tempat-tempat yang dia terkenal di dalamnya; seperti pasar, atau rumah-rumah kaumnya; dan diseru atasnya maka dikatakan: “Sesungguhnya kami mendapatinya saksi palsu maka jauhilah dia”, dan semacam itu dari ungkapan-ungkapan.
- Tidak diberi takzir saksi dengan pertentangan bayyinah; karena tidak diketahui dengannya kebohongan salah satu dari dua bayyinah dengan sendirinya, dan tidak dengan salahnya dalam kesaksiannya; karena kesalahan mungkin terjadi pada orang yang jujur dan adil dan dia tidak sengaja.
- Tidak diberi takzir saksi dengan kembalinya dari kesaksiannya; karena ada kemungkinan bahwa dia kembali karena apa yang jelas baginya dari kesalahannya.
- Tidak diberi takzir juga karena tampaknya kefasikannya; karena kefasikan tidak mencegah kejujurannya.
Bab Sumpah Dalam Gugatan-Gugatan
Pertama: Definisi Sumpah
Sumpah secara bahasa: Qasam dan Halaf, dinamai dengan itu; karena mereka dahulu jika bersumpah setiap satu dari mereka memukul tangan kanannya pada tangan kanan temannya.
Secara istilah: Penegasan hukum dengan menyebut yang diagungkan, dengan cara yang khusus.
Kedua: Disyariatkannya Sumpah dalam Gugatan-gugatan
Disyariatkan sumpah dalam gugatan-gugatan antara orang-orang yang berperkara secara umum, maka itu termasuk sarana pembuktian peradilan yang memutuskan persengketaan saat ini, kecuali bahwa tidak menggugurkan hak; maka didengar bayyinah meskipun setelah sumpah.
Dasar disyariatkannya adalah Al-Quran, Sunnah, dan Ijmak:
- Dari Al-Quran: firman Allah Tabaraka wa Taala: “Maka keduanya bersumpah dengan nama Allah jika kalian ragu, kami tidak akan menukar dengannya harga meskipun dia kerabat dekat” (Surat Al-Maidah: 106).
- Dari Sunnah: apa yang diriwayatkan Ibnu Abbas radiyallahu anhuma, bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Seandainya manusia diberi dengan gugatan mereka niscaya akan menggugat orang-orang harta kaum dan darah mereka, tetapi bayyinah atas penggugat, dan sumpah atas orang yang mengingkari” (Diriwayatkan oleh Baihaqi).
- Adapun Ijmak: maka telah berkata Ibnu Mundzir rahimahullah: “Dan mereka berijmak bahwa bayyinah atas penggugat, dan sumpah atas yang digugat”.
Ketiga: Hak-hak yang Berlaku di dalamnya Sumpah
Hak-hak terbagi menjadi dua bagian:
Bagian Pertama: Hak-hak Allah Subhanahu wa Taala, dan itu ada dua macam:
Yang pertama: Had-had: seperti pencurian, zina, hirabah, maka ini tidak disumpah orang yang mengingkari yang digugat atasnya dalam hal itu; karena seandainya dia mengakui kemudian kembali dari pengakuannya diterima darinya, dan dilepaskan jalannya tanpa sumpah, maka agar tidak disumpah dengan tidak adanya pengakuan dari pintu yang lebih utama.
Dan karena disunahkan menutup aibnya, dan ta’ridh (sindiran) kepada orang yang mengakui agar dia kembali dari pengakuannya, dan kepada para saksi dengan meninggalkan kesaksian dengan had dan menutup atasnya; karena hadits: Nuaim bin Hazzal -dalam kisah rajam Maiz-, bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda kepadanya: “Wahai Hazzal seandainya engkau menutupnya dengan pakaianmu adalah lebih baik bagimu” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud).
- Tidak disumpah orang yang mengingkari yang digugat atasnya apa yang mewajibkan takzir; karena itu hak Allah Taala, maka mirip dengan had.
Yang kedua: Ibadah-ibadah: seperti shalat, puasa, zakat; maka tidak disumpah orang yang mengingkari yang digugat atasnya dengan meninggalkan shalat, atau puasa, atau membayar zakat hartanya; karena ibadah-ibadah adalah hak-hak murni bagi Allah Taala.
- Tidak disumpah orang yang digugat bahwa atasnya ada kafarat, atau nadzar, lalu dia mengingkari itu; karena itu termasuk hak-hak Allah Taala, dan tidak ada hak bagi penggugat di dalamnya.
- Tidak boleh dimintakan sumpah kepada saksi yang mengingkari pernah menjadi saksi, tidak pula kepada hakim yang mengingkari keputusannya, dan tidak pula kepada wali yang mengingkari adanya utang atas pewasiat; karena semua itu tidak dapat diputuskan dengan menolak sumpah (nukul), maka tidak ada gunanya mewajibkan sumpah dalam hal tersebut.
Bagian kedua: hak-hak manusia berupa harta, atau yang dimaksudkan untuk mendapatkan harta; seperti jual beli, utang piutang, tindak pidana, dan kerusakan. Dalam hal-hal ini, pihak yang mengingkari diwajibkan bersumpah jika ada yang menuntutnya, dan penuntut tidak mampu menghadirkan bukti; karena hadits Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma yang telah disebutkan sebelumnya: “Seandainya manusia diberi hak berdasarkan tuntutan mereka semata, niscaya akan ada orang-orang yang menuntut harta dan darah orang lain, tetapi bukti wajib bagi penuntut, dan sumpah wajib bagi yang mengingkari.”
Dikecualikan dari hal tersebut: pernikahan, rujuk, talak, ila’ (sumpah untuk tidak menggauli istri), status perbudakan asli, wala’ (hubungan perwalian dengan budak yang dimerdekakan), istiladan (budak wanita yang melahirkan anak tuannya), nasab, tuduhan zina, dan qishas; dalam hal-hal ini tidak boleh dimintakan sumpah kepada pengingkar yang dituntut dalam perkara tersebut; karena tidak dapat diputuskan dengan menolak sumpah dalam hal-hal tersebut.
Jika seorang wanita menuntut kepada seorang laki-laki tentang pernikahan untuk mendapatkan mahar atau nafkah, maka laki-laki tersebut tidak boleh dimintakan sumpah; karena pernikahan harus ada saksi dan wali, sehingga tidak dapat diputuskan dengan menolak sumpah.
Demikian pula jika suami mengklaim bahwa ia telah mentalak istrinya untuk menolak kewajiban memberi nafkah, atau istri mengklaim bahwa dia telah mentalaknya, sedangkan penuntut tidak memiliki bukti, maka tertuntut tidak boleh dimintakan sumpah; karena asal hukumnya adalah tetapnya pernikahan.
- Jika pihak yang mengingkari menolak bersumpah, maka ia diputuskan untuk memenuhi hak yang dituntutkan kepadanya; berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Salim bin Abdullah “bahwa Abdullah bin Umar menjual seorang budaknya seharga delapan ratus dirham, dan menjualnya dengan syarat bebas cacat. Kemudian pembeli menemukan cacat pada budak tersebut, lalu mereka bersengketa di hadapan Utsman bin Affan. Pembeli berkata: Ia menjual kepadaku seorang budak yang memiliki cacat yang tidak ia sebutkan kepadaku. Abdullah bin Umar berkata: Aku menjualnya dengan syarat bebas cacat. Maka Utsman bin Affan memutuskan bahwa Abdullah bin Umar harus bersumpah bahwa ia telah menjual budak tersebut dan ia tidak mengetahui adanya cacat padanya. Namun Abdullah menolak untuk bersumpah, dan ia mengambil kembali budak tersebut.” [Diriwayatkan oleh Malik].
Keempat: Sifat Yang Disumpahi:
- Barangsiapa bersumpah atas perbuatannya sendiri, atau perbuatan orang lain, atau bersumpah atas tuntutan kepadanya dalam menetapkan sesuatu, maka ia bersumpah secara pasti, yaitu dengan tegas dan yakin; berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma: “bahwa seseorang menuntut hak kepada orang lain, lalu mereka bersengketa di hadapan Nabi shallallahu alaihi wasallam. Beliau meminta bukti, ia berkata: Aku tidak memiliki bukti. Maka beliau berkata kepada yang lain: Bersumpahlah. Lalu ia bersumpah: Demi Allah, ia tidak memiliki sesuatu apapun padaku. Maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: Tidak, itu ada padamu, berikan kepadanya haknya. Kemudian Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: Kesaksianmu bahwa tidak ada tuhan selain Allah adalah kafarat (penghapus dosa) bagi sumpahmu.” [Diriwayatkan oleh Al-Hakim].
- Contoh bersumpah atas perbuatan sendiri: jika seseorang menuntut orang lain bahwa ia telah merampas tanahnya, lalu tertuntut mengingkari hal itu, maka penuntut meminta tertuntut untuk bersumpah, tertuntut bersumpah secara pasti dengan mengatakan: “Demi Allah aku tidak merampas tanah itu darinya.”
- Contoh bersumpah atas perbuatan orang lain: jika seseorang menuntutnya bahwa ia telah membeli mobil darinya, lalu tertuntut mengingkari, dan penuntut menghadirkan seorang saksi atas tuntutannya dan ingin bersumpah bersamanya, maka penuntut bersumpah secara pasti dengan mengatakan: “Demi Allah ia membeli mobil ini dariku.”
- Contoh bersumpah atas tuntutan kepadanya dalam menetapkan sesuatu: jika seseorang menuntut orang lain tentang utang karena pinjaman, dan ia menghadirkan seorang saksi, dan ingin bersumpah bersamanya, maka ia bersumpah secara pasti dengan mengatakan: “Demi Allah aku memiliki utang kepadanya karena pinjaman.”
- Barangsiapa bersumpah untuk menafikan perbuatan orang lain, atau bersumpah untuk menafikan tuntutan atas orang lain, maka ia bersumpah dengan menafikan ilmu (pengetahuan); berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Al-Asy’ats bin Qais: “bahwa seorang laki-laki dari Kindah dan seorang laki-laki dari Hadhramaut bersengketa di hadapan Nabi shallallahu alaihi wasallam tentang sebidang tanah di Yaman. Orang Hadhrami berkata: Wahai Rasulullah, tanahku dirampas oleh ayah orang ini, dan tanah itu berada di tangannya. Beliau bertanya: Apakah kamu memiliki bukti? Ia menjawab: Tidak, tetapi aku akan menyumpahnya, demi Allah ia tidak mengetahui bahwa tanah itu adalah tanahku yang dirampas oleh ayahnya. Maka orang Kindi bersiap untuk bersumpah.” [Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud]. Nabi shallallahu alaihi wasallam membenarkannya dalam hal itu dan tidak mengingkarinya.
Karena ia tidak mungkin mengetahui secara sempurna perbuatan orang lain, berbeda dengan perbuatannya sendiri, maka membebaninya sumpah secara pasti adalah membebaninya bersumpah atas sesuatu yang tidak ia ketahui.
- Contoh bersumpah untuk menafikan perbuatan orang lain: jika seseorang menuntut orang lain bahwa ayahnya telah merampas rumahnya, lalu ia mengingkari dan tidak ada bukti, maka ia bersumpah dengan menafikan ilmu dengan mengatakan: “Demi Allah aku tidak mengetahui bahwa ayahku merampas rumah darinya.”
- Contoh bersumpah untuk menafikan tuntutan atas orang lain: jika seseorang menuntut utang atas pewaris seseorang, lalu ia mengingkari dan tidak ada bukti, maka ia bersumpah dengan menafikan ilmu dengan mengatakan: “Demi Allah aku tidak mengetahui bahwa ia memiliki utang atas pewarisanku.”
- Barangsiapa menghadirkan seorang saksi atas apa yang ia tuntut dalam hal yang dapat diterima dengan seorang saksi dan sumpah, maka ia bersumpah bersama saksi secara pasti, dan wajib mendahulukan saksi sebelum sumpah.
- Barangsiapa yang wajib bersumpah untuk sekelompok orang yang menuntutnya tentang utang atau semacamnya, maka ia bersumpah untuk setiap orang satu sumpah; karena setiap orang memiliki hak yang berbeda dengan yang lain.
Jika mereka semua ridha dengan satu sumpah maka cukup dengan itu; karena hak adalah milik mereka, dan mereka telah ridha menggugurkannya, maka gugurlah.
Kelima: Penegasan Sumpah:
- Sumpah yang disyariatkan adalah sumpah dengan nama Allah Azza wa Jalla semata; berdasarkan firman Allah Tabaraka wa Ta’ala: “Maka keduanya bersumpah dengan nama Allah jika kamu ragu-ragu, kami tidak akan menukar sumpah itu dengan harga yang sedikit” [Surat Al-Ma’idah: 106], dan firman-Nya Jalla Sya’nuhu: “Maka keduanya bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya kesaksian kami lebih layak diterima daripada kesaksian keduanya” [Surat Al-Ma’idah: 107].
Dari Salim maula Ibnu Umar radhiyallahu anhuma: “bahwa Ibnu Umar menjual seorang budaknya seharga delapan ratus dirham. Ia berkata: Lalu pembeli menemukan cacat pada budak tersebut, maka ia bersengketa dengannya di hadapan Utsman. Utsman bertanya kepadanya, ia berkata: Aku menjualnya dengan syarat bebas cacat. Utsman berkata: Bersumpahlah dengan nama Allah bahwa sungguh kamu telah menjualnya dan tidak ada cacat yang kamu ketahui padanya? Ia berkata: Aku menjualnya dengan syarat bebas cacat. Utsman berkata: Bersumpahlah dengan nama Allah bahwa sungguh kamu telah menjualnya dan tidak ada cacat yang kamu ketahui padanya.” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah].
- Hakim boleh menegaskan sumpah dalam perkara yang penting dan memiliki urgensi besar; seperti tindak pidana yang tidak mewajibkan qishas, memerdekakan budak, dan harta yang banyak sebesar nisab zakat; karena penegasan adalah untuk penekanan, dan perkara yang tidak penting tidak memerlukan penekanan. Penegasan sumpah bisa dengan lafaz, waktu, atau tempat.
Penegasan dengan lafaz: seperti bersumpah dengan mengatakan: “Demi Allah yang tidak ada tuhan selain Dia, Yang Mengetahui yang gaib dan yang nyata, Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, Yang Menuntut lagi Mengalahkan, Yang Memberi mudarat dan manfaat, Yang mengetahui pengkhianatan mata dan apa yang disembunyikan hati.”
- Jika yang bersumpah adalah orang Yahudi: ditegaskan dengan lafaz: “Demi Allah yang menurunkan Taurat kepada Musa, membelah laut untuknya, dan menyelamatkannya dari Firaun beserta pengikutnya”; karena hadits Bara’ bin Azib radhiyallahu anhu, ia berkata: “Seorang Yahudi yang dihitamkan wajahnya dan dicambuk dibawa kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam. Maka beliau memanggil mereka dan bertanya: Beginikah kalian mendapati hukuman pezina dalam kitab kalian? Mereka menjawab: Ya. Lalu beliau memanggil seorang dari ulama mereka, dan berkata: Aku bertanya kepadamu demi Allah yang menurunkan Taurat kepada Musa, beginikah kalian mendapati hukuman pezina dalam kitab kalian? Ia berkata: Tidak, seandainya engkau tidak bertanya kepadaku dengan cara ini, aku tidak akan memberitahumu, kami mendapati hukumannya adalah rajam.” [Diriwayatkan oleh Muslim].
- Jika yang bersumpah adalah orang Nasrani: ditegaskan dengan lafaz: “Demi Allah yang menurunkan Injil kepada Isa, dan menjadikannya menghidupkan orang mati, menyembuhkan orang buta sejak lahir dan penderita kusta”; karena itu adalah lafaz yang memperkuat sumpahnya.
- Jika yang bersumpah adalah orang Majusi atau penyembah berhala: ditegaskan dengan lafaz: “Demi Allah yang menciptakanku, membentukku, dan memberiku rezeki”; karena ia mengagungkan Penciptanya dan Pemberi rezekinya, maka menyerupai kalimat tauhid bagi Muslim.
- Jika yang bersumpah adalah orang Sabian atau menyembah selain Allah Ta’ala: ia bersumpah dengan nama Allah Ta’ala; berdasarkan hadits Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma, bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang bersumpah, hendaklah ia bersumpah dengan nama Allah atau diam.” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
Adapun penegasan sumpah dengan waktu: seperti bersumpah setelah shalat Ashar; berdasarkan firman Allah Tabaraka wa Ta’ala: “Kamu tahan keduanya (untuk bersumpah) setelah selesai shalat, lalu keduanya bersumpah dengan nama Allah” [Surat Al-Ma’idah: 106]. Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma berkata: “Maksudnya setelah Ashar,” dan ini adalah pendapat Said bin Jubair, Ibrahim An-Nakha’i, Qatadah, Ikrimah, dan Ibnu Sirin.
Atau bersumpah antara adzan dan iqamat; karena itu adalah waktu yang diharapkan dikabulkannya doa, maka diharapkan pula orang yang berdusta segera mendapat hukuman; dari Anas radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Doa tidak ditolak antara adzan dan iqamat.” [Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi].
Adapun penegasan sumpah dengan tempat: seperti bersumpah di Mekah antara Rukun dan Maqam; karena keutamaannya yang lebih dari tempat lain; dari Abdullah bin Amru radhiyallahu anhuma, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Rukun dan Maqam adalah dua permata yakut dari surga, Allah meredupkan cahayanya, seandainya Allah tidak meredupkan cahayanya niscaya keduanya menerangi antara timur dan barat.” [Diriwayatkan oleh Ahmad dan At-Tirmidzi].
Atau bersumpah di dekat mimbar di masjid-masjid; berdasarkan hadits Jabir bin Abdullah Al-Anshari radhiyallahu anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa bersumpah di atas mimbarku dengan dusta, maka ia menyiapkan tempatnya di neraka.” [Diriwayatkan oleh Malik]. Maka diqiyaskan kepada hal itu semua mimbar masjid lainnya.
- Jika yang bersumpah menolak penegasan sumpah, dan berkata: Aku tidak bersumpah kecuali dengan nama Allah, maka ia tidak dianggap menolak sumpah; karena ia telah memberikan apa yang wajib atasnya, maka wajib mencukupkan dengan itu, dan haram mengganggunya.
- Jika hakim memandang untuk meninggalkan penegasan dalam sumpah, lalu ia meninggalkannya, maka ia benar; karena sesuai dengan mutlak nash.
Pertama: Definisi Ikrar:
Ikrar secara bahasa: pengakuan atas hak. Diambil dari kata al-maqarr yaitu tempat; seakan-akan orang yang mengakui meletakkan hak pada tempatnya.
Secara istilah: pernyataan seseorang mukallaf yang memiliki pilihan bebas tentang apa yang menjadi kewajibannya, atau kewajiban wakilnya, atau walinya, dari apa yang mungkin dibuat untuk keduanya, atau kewajiban pewarisnya dengan sesuatu yang mungkin kebenarannya.
Kedua: Hukum Ikrar:
Ikrar tetap dengan Al-Qur’an, Sunnah, dan ijma’.
- Adapun Al-Qur’an: firman Allah Azza wa Jalla: “Dan (ingatlah) ketika Allah mengambil perjanjian dari para nabi, sungguh apa saja yang Aku berikan kepadamu berupa kitab dan hikmah kemudian datang kepadamu seorang rasul yang membenarkan apa yang ada padamu, niscaya kamu akan sungguh-sungguh beriman kepadanya dan menolongnya. Allah berfirman: Apakah kamu mengakui dan menerima perjanjian-Ku terhadap yang demikian itu? Mereka menjawab: Kami mengakui” [Surat Ali Imran: 81].
- Dari Sunnah: hadits Buraidah radhiyallahu anhu tentang rajam Ma’iz dan Al-Ghamidiyah dengan pengakuan keduanya. [Diriwayatkan oleh Muslim].
- Adapun ijma’: Ibnu Qudamah berkata: “Sesungguhnya para imam telah sepakat atas sahnya ikrar.”
Ketiga: Syarat Sahnya Ikrar:
Syarat sahnya ikrar adalah sebagai berikut:
- Taklif (berakal dan baligh); maka tidak sah ikrar dari anak kecil dan orang gila; berdasarkan hadits Ali radhiyallahu anhu, dari Nabi shallallahu alaihi wasallam, beliau bersabda: “Pena (catatan amal) diangkat dari tiga golongan: dari orang yang tidur hingga ia bangun, dari anak kecil hingga ia baligh, dan dari orang gila hingga ia berakal.” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah]. Karena itu adalah perkataan dari orang yang tidak sah tindakannya, maka tidak sah; seperti perbuatannya.
Kecuali jika anak kecil tersebut telah diizinkan untuk jual beli; maka sah ikrarnya dalam batas apa yang diizinkan kepadanya, seperti orang merdeka yang baligh; karena tidak ada larangan baginya dalam apa yang diizinkan kepadanya. Karena sah tindakannya dalam hal itu; maka sah ikrarnya tentang hal itu.
- Pilihan bebas; maka tidak sah ikrar dari orang yang dipaksa; berdasarkan makna dari sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Sesungguhnya Allah mengangkat dari umatku kesalahan, lupa, dan apa yang mereka dipaksa untuk melakukannya.” [Diriwayatkan oleh Ibnu Majah]. Kecuali jika ia mengakui selain apa yang ia dipaksa untuk mengakuinya; maka sah; seperti jika ia dipaksa untuk mengakui kepada Zaid lalu ia mengakui kepada Amru, atau dipaksa untuk mengakui talak seorang wanita lalu ia mengakui talak wanita lain, atau dipaksa untuk mengakui dinar lalu ia mengakui dirham; karena ia mengakui selain apa yang ia dipaksa untuk mengakuinya; maka sah; seperti jika ia mengakuinya sejak awal.
- Ikrar harus dengan lafaz atau tulisan; maka tidak sah dengan isyarat; karena mampu melakukan ikrar dengan lisan. Kecuali dari orang bisu dengan isyarat yang jelas; karena isyarat tersebut menggantikan ucapannya.
Keempat: Ikrar Orang Sakit:
- Sah ikrar orang sakit -meskipun dalam sakit menjelang kematian yang ditakuti- dengan harta untuk bukan ahli waris berdasarkan ijma’; karena ia tidak tertuduh dalam haknya. Yang diakui untuk orang asing dari harta pokok pengakuan; seperti jika ia mengakui hal itu dalam keadaan sehat.
- Sah pula ikrarnya tentang mengambil utang dari bukan ahli waris; karena ia tidak tertuduh dalam haknya juga, dan karena kondisi sakit lebih dekat kepada kehati-hatian untuk dirinya dan mencari kebenaran; maka lebih layak untuk diterima, berbeda dengan jika ia mengakui harta untuk ahli waris; maka tidak diterima darinya kecuali dengan bukti atau persetujuan ahli waris lainnya; karena ia tertuduh dalam hal itu. Karena itu adalah penyampaian hartanya kepada ahli warisnya dengan perkataannya dalam sakit menjelang kematian, maka tidak sah tanpa ridha ahli waris lainnya; seperti pemberiannya. Tetapi ikrar tersebut mengikatnya jika memang benar, meskipun tidak diterima.
- Yang dianggap adalah apakah yang diakui sebagai ahli waris atau bukan pada saat ikrar bukan pada saat kematian; karena itu adalah perkataan yang dipertimbangkan tuduhan di dalamnya, maka dipertimbangkan kondisi saat adanya; seperti kesaksian. Jika ia mengakui harta kepada ahli waris pada saat ikrarnya, lalu pada saat kematian menjadi bukan ahli waris; seperti jika ia mengakui kepada saudaranya tentang sesuatu, kemudian lahir untuknya seorang anak, maka tidak mengikat ikrarnya kepada saudaranya. Jika ia mengakui harta kepada bukan ahli waris pada saat ikrarnya, lalu pada saat kematian menjadi ahli waris; seperti jika ia mengakui kepada saudaranya dengan adanya anaknya, kemudian anaknya meninggal sebelum ayahnya yang mengakui; maka mengikatnya ikrar tersebut; karena ikrar terjadi dari ahlinya dengan bersih dari tuduhan, dan tidak ada yang menggugurkannya.
- Jika yang diakui kepadanya mendustakan pengakuan, maka batal ikrar tersebut; karena ia mengakui kepada orang yang tidak membenarkannya. Dan pengakuan berhak bertindak atas apa yang ia akui dengan apa yang ia kehendaki; karena itu adalah harta di tangannya yang tidak diklaim orang lain; menyerupai barang temuan.
Kelima: Ikrar untuk Selain Manusia dan untuk yang Tidak Memiliki:
- Sah ikrar untuk masjid, kuburan, jalan, dan semacamnya, baik ia menyebutkan sebab untuk itu; dengan mengatakan -misalnya-: “Aku berhutang sekian untuk masjid ini dari hasil wakafnya, atau wasiat,” dan semacamnya, atau tidak menyebutkan sebab; karena itu adalah ikrar dari orang yang sah ikrarnya; maka mengikatnya; seperti jika ia menyebutkan sebabnya, dan yang diakui disalurkan untuk kemaslahatan masjid atau kuburan.
Tidak sah ikrar tentang sesuatu untuk rumah dan semacamnya kecuali dengan penjelasan sebab; dari perampasan, sewa, dan semacamnya; karena rumah tidak dijalankan sedekah padanya pada umumnya, berbeda dengan masjid dan semacamnya.
Demikian pula tidak sah ikrar tentang sesuatu untuk binatang; karena ia tidak memiliki, dan tidak memiliki kelayakan kepemilikan. Kecuali jika ia berkata: “Aku berhutang sekian karena binatang ini,” maka sah.
Keenam: Ikrar untuk Janin:
Sah ikrar dengan harta untuk janin manusia, meskipun ia tidak menisbatkannya kepada sebab; karena janin boleh memiliki dengan cara yang sah; maka sah ikrar mutlak untuknya, seperti anak kecil. Jika dilahirkan dalam keadaan mati, atau tidak ada janin di perutnya; maka batal ikrar tersebut; karena itu adalah ikrar untuk orang yang tidak sah memiliki.
Jika ia melahirkan hidup dan mati maka semua yang diakui untuk yang hidup; karena hilangnya syarat pada yang mati. Jika ia melahirkan dua anak hidup; maka yang diakui untuk keduanya secara sama meskipun laki-laki dan perempuan; seperti jika ia mengakui kepada laki-laki dan perempuan tentang harta; karena tidak ada kelebihan. Kecuali jika ia menisbatkan ikrar kepada sebab yang mewajibkan perbedaan antara keduanya; seperti warisan misalnya; maka diamalkan dengannya; karena ikrar didasarkan kepada sebab yang sah.
Ketujuh: Ikrar Perkawinan:
Jika seorang laki-laki mengakui perkawinan dengan seorang wanita lalu ia diam, atau seorang wanita mengakui perkawinan dengan seorang laki-laki lalu ia diam; maka sah ikrar tersebut, dan masing-masing mewarisi yang lain dengan perkawinan; karena terbuktinya perkawinan antara keduanya dengan ikrar.
- Demikian pula jika salah satunya mengakui perkawinan dengan yang lain lalu mengingkari, kemudian membenarkannya; maka sah ikrar tersebut juga, dan mewarisinya; karena terjadinya ikrar dan pembenaran. Tidak ada pengaruh pengingkarannya sebelum ikrarnya; seperti tertuntut yang mengingkari kemudian mengakui hak. Berbeda dengan jika pengingkar tetap pada pengingkarannya hingga pengakuan meninggal; maka ia tidak mewarisinya ketika itu; karena ia tertuduh dalam pembenar setelah kematiannya.
Bab: Lafal-Lafal yang Melaluinya Terjadi Pengakuan dan Apa yang Mengubahnya
Barangsiapa didakwa kepadanya dengan seribu misalnya, kemudian ia menjawab: “Ya,” atau “Iya,” atau “Engkau benar,” atau “Aku mengakui,” atau “Aku mengakui dengannya,” atau “Aku mengakui dengan dakwaanmu,” maka ia telah mengakui; karena lafal-lafal ini menunjukkan membenarkan yang mengajukan dakwaan.
Demikian juga jika didakwa kepadanya dengan seribu misalnya; kemudian ia berkata: “Ambillah,” atau “Terimalah,” atau “Kuasailah,” atau “Seolah-olah aku menolak bagimu?” atau “Seolah-olah aku telah menolak hakmu?” maka ia telah mengakui; karena hal tersebut mengarah pada dakwaan karena terjadi setelah dakwaan tersebut, dan karena kata ganti kembali kepada apa yang disebutkan sebelumnya.
Berbeda dengan jika ia berkata dalam jawabannya: “Aku mengakui”; karena itu adalah janji, bukan pengakuan. Atau ia berkata: “Aku tidak menolak”; karena tidak mengikuti dari ketidakpenolakan bahwa terjadi pengakuan, sebab di antara keduanya ada pembagian lain, yaitu diam. Dan karena ini mengandung kemungkinan: aku tidak menolak kebatilan dakwaanmu.
Demikian juga jika ia berkata: “Boleh jadi engkau benar”; karena ada kemungkinan bahwa ia tidak benar. Atau ia berkata: “Ambil”; karena ada kemungkinan bahwa maksudnya: ambil jawaban dariku. Atau ia berkata: “Ditimbang,” atau “Dikuasai,” atau “Buka kantongmu”; karena ada kemungkinan bahwa maksudnya adalah untuk sesuatu yang bukan yang didakwakan.
Jika orang yang mengajukan dakwaan berkata: “Bukankah engkau berhutang kepadaku sekian?” kemudian orang yang didakwa menjawab: “Benar,” maka itu adalah pengakuan tanpa perselisihan; karena “benar” adalah jawaban atas pertanyaan dengan huruf negasi; berdasarkan firman Allah Taala: “Bukankah Aku Rabb kalian?” Mereka menjawab: “Benar.” (Surah Al-A’raf: 172). Berbeda dengan jika ia berkata: “Ya”; maka itu bukan pengakuan; karena makna “ya” di sini: engkau tidak berhutang kepadaku sekian. Kecuali jika ia adalah orang awam; maka itu adalah pengakuan; karena hal itu tidak diketahui kecuali oleh para ahli bahasa Arab.
Jika seseorang berkata kepada orang lain: “Bayarkan hutangmu kepadaku seribu,” atau berkata kepadanya: “Apakah engkau, atau: engkau berhutang kepadaku seribu?” kemudian ia menjawab: “Ya,” maka ia telah mengakui kepadanya; karena “ya” tegas dalam membenarkannya. Atau ia berkata: “Beri aku tangguh sehari,” atau “hingga aku buka peti” maka ia telah mengakui; karena meminta penundaan mengandaikan bahwa hak ada pada dirinya.
Demikian juga jika ia berkata: “Aku berhutang kepadanya seribu jika Allah menghendaki,” maka ia telah mengakui kepadanya; karena ia menghubungkan pengakuannya dengan sesuatu yang mengangkat seluruhnya dan mengubahnya dari pengakuan, maka wajib atasnya apa yang diakuinya, dan batal apa yang dihubungkannya.
Atau ia berkata: “Aku berhutang kepadanya seribu, ini tidak mengikatku kecuali jika Allah menghendaki,” atau “kecuali jika Zaid menghendaki,” maka ia telah mengakui kepadanya dengannya; karena ia menggantungkan pencabutan pengakuan pada hal yang tidak diketahui, maka pengakuan itu tidak tercabut.
Menggantungkan Pengakuan pada Syarat
Jika orang yang mengakui menggantungkan pengakuannya pada syarat, maka pengakuan itu tidak sah; baik ia mendahulukan syarat atau mengakhirkannya; pendahuluan seperti jika ia berkata: “Jika datang awal bulan, maka ia berhutang kepadaku sekian,” atau “Jika Zaid tiba, maka untuk ‘Amr ada pada diriku sekian.” Pengakhiran seperti jika ia berkata: “Ia berhutang kepadaku sekian jika datang jemaah haji,” atau “jika datang hujan”; karena ia tidak menetapkan sesuatu pada dirinya pada waktu sekarang, melainkan ia menggantungkan penetapannya pada syarat, dan pengakuan adalah pemberitahuan terdahulu, maka tidak dapat digantungkan pada syarat yang akan datang; sebab maka akan menjadi janji, bukan pengakuan.
Adapun jika ia menggantungkan pengakuannya pada kehendak Allah Taala, maka pengakuannya sah; karena itu disebut dalam pembicaraan sebagai berkah dan penyerahan kepada Allah Taala; seperti firman Allah Taala: “Kalian pasti akan memasuki Masjidil Haram dengan selamat jika Allah menghendaki.” (Surah Al-Fath: 27). Padahal Allah telah mengetahui bahwa mereka pasti akan memasuknya tanpa keraguan. Kecuali jika ia berkata: “Ia berhutang kepadaku sekian jika datang waktu sekian”; seperti awal bulan; maka itu adalah pengakuan, dan wajib atasnya seketika; karena ia memulai dengan pengakuan kemudian diikuti dengan sesuatu yang tidak mengandung pencabutan; karena ucapannya: “jika datang awal bulan” mengandung kemungkinan bahwa ia bermaksud tempatnya, atau kewajiban menyerahkannya pada waktu itu; maka pengakuan tidak batal.
Dan jika ia menafsirkan ucapannya: “jika datang waktu sekian” dengan batas waktu, atau wasiat; yaitu ia berwasiat kepadanya jika datang waktu yang disebutkan; maka itu diterima darinya dengan sumpahnya; karena itu tidak diketahui kecuali dari pihaknya, dan lafaznya mengandung kemungkinannya.
Barangsiapa yang didakwa kepadanya dengan seribu dinar misalnya, kemudian berkata: “Jika Zaid menyaksikan dengannya, maka ia benar,” maka ia tidak mengakui; karena itu adalah janji untuk membenarkannya dalam persaksiannya, bukan pembenaran.
Menghubungkan Pengakuan dengan Apa yang Mengubahnya
Jika ia berkata dalam pengakuannya: “Ia berhutang kepadaku dari harga khamar seribu”; maka tidak ada yang mengikat dirinya; karena ia mengakui dengan harga khamar, dan menentukannya dengan seribu, dan harga khamar tidak wajib.
Berbeda dengan jika ia berkata: “Ia berhutang kepadaku seribu dari harga khamar,” atau “dari harga babi,” atau “ia berhutang kepadaku seribu dari harga barang yang dijual yang tidak aku ambil,” atau “dari harga barang yang dijual yang rusak sebelum aku ambil,” atau “dari musyarakah yang rusak dan ia membuat syarat kepadaku menjamin,” atau “ia berhutang kepadaku seribu, ini tidak mengikatku,” dan sejenisnya, maka seribu wajib atasnya dalam semua kasus itu, dan ucapannya dalam menghapusnya tidak diterima; karena apa yang disebutkannya setelah ucapannya: “ia berhutang kepadaku seribu” adalah pencabutan semua apa yang diakuinya; maka tidak diterima, seperti jika ia mengecualikan seluruhnya; berkata: “ia berhutang kepadaku seribu kecuali seribu” tidak sah; karena itu adalah penarikan kembali dari pengakuan. Dan karena ia mengakui dengan seribu dan mendakwakan apa yang tidak terbukti bersamanya; maka tidak diterima darinya.
Pengecualian dalam Pengakuan
Pengecualian setengah atau kurang diterima dalam pengakuan; karena itu adalah bahasa Arab; Allah Taala berfirman: “Maka ia tinggal bersama mereka seribu tahun kecuali lima puluh tahun.” (Surah Al-Ankabut: 14). Pengecualian dalam lidah mereka tidak datang kecuali pada yang lebih sedikit; berkata Abu Ishaq Al-Zajjaj: “Pengecualian tidak datang kecuali pada yang sedikit dari yang banyak, dan seandainya seseorang berkata: seratus kecuali sembilan puluh sembilan, maka ia tidak berbicara dalam bahasa Arab, dan itu adalah kebisuan dan aksen bahasa.” Maka pengecualian yang lebih banyak, atau seluruhnya tidak sah, dan pengecualian batal karenanya.
Jika orang yang mengakui berkata: “Ia berhutang kepadaku sepuluh kecuali sepuluh,” atau berkata: “Ia berhutang kepadaku sepuluh kecuali enam,” maka sepuluh wajib atasnya, dan pengecualian batal; karena ia mengecualikan yang lebih banyak.
Jika ia berkata: “Engkau tidak berhutang kepadaku sepuluh kecuali lima,” maka pengecualian sah, dan lima wajib atasnya; karena ia mengecualikan setengah, dan pengecualian dari negasi adalah penetapan.
Namun untuk sahnya pengecualian diperlukan hal-hal berikut:
A – Bahwa orang yang mengecualikan tidak diam di antara penyebutan yang dikecualikan dan yang dikecualikan darinya untuk waktu yang memungkinkannya berbicara, dan tidak memisahkan di antara keduanya dengan pembicaraan yang asing; karena jika ia diam di antara keduanya, atau memisahkan dengan pembicaraan yang asing; maka hukum apa yang diakuinya telah tetap; maka pengecualian dan lainnya tidak mengangkatnya, berbeda dengan jika tersambung; maka itu adalah satu pembicaraan.
B – Bahwa yang dikecualikan adalah dari jenis dan tipe yang dikecualikan darinya; karena pengecualian adalah pengeluaran sebagian dari apa yang dicakup oleh lafaz berdasarkan makna asalnya, dan yang bukan sejenis tidak dicakup oleh lafaz; karena itu bukan diletakkan untuknya.
Jika ia berkata: “Untuk fulan kepadaku seratus dirham kecuali sepuluh,” atau: “ia berhutang kepadaku sepuluh budak ini kecuali satu”; maka pengecualiannya sah; karena yang dikecualikan adalah dari apa yang dicakup oleh lafaz yang dikecualikan darinya berdasarkan makna asalnya, dan wajib atasnya pada yang pertama sembilan puluh dirham, dan pada yang kedua sembilan budak. Berbeda dengan jika ia berkata: “Ia berhutang kepadaku seratus dirham kecuali satu dinar,” atau “kecuali satu kain”; maka pengecualiannya batal, dan seratus dirham wajib atasnya; karena itu adalah pengecualian dari yang bukan sejenis, dan yang bukan sejenis tidak masuk dalam pembicaraan.
Demikian juga jika ia berkata: “Ia berhutang kepadaku sepuluh sha’ kurma Bernawi kecuali tiga sha’ kurma Muaqali,” maka sepuluh sha’ kurma Bernawi wajib atasnya; karena itu adalah pengecualian dari yang bukan tipe.
Jika ia berkata: “Ia berhutang kepadaku rumah ini kecuali rumah ini,” diterima darinya, meski rumah itu adalah sebagian besar rumah, karena penunjukan menjadikan pengakuan pada apa selain yang dikecualikan. Maka yang diakui adalah ditentukan, maka harus sah. Berbeda dengan jika ia berkata: “Ia berhutang kepadaku rumah ini kecuali dua pertiganya,” atau “kecuali tiga perempatnya”; maka tidak sah; karena yang dikecualikan adalah saham bersama, dan itu adalah lebih dari setengah.
Jika ia berkata: “Ia berhutang kepadaku rumah, dua pertiga darinya,” atau “ia berhutang kepadaku rumah sebagai pinjaman,” atau “ia berhutang kepadaku rumah sebagai hadiah,” maka yang diterapkan adalah yang kedua; yaitu ucapannya: “dua pertiga darinya,” atau “sebagai pinjaman,” atau “sebagai hadiah”; karena ia mengakui dengan itu sebagai hak bagi pemiliknya mengganti rumah; dan kemudian bukan pengakuan dengan rumah; karena ia mengangkat dengan akhir ucapannya apa yang masuk pada awal ucapannya. Dan dalam hadiah harus ada terpenuhinya syarat-syaratnya; dari pengetahuan tentang yang dihadiah, kemampuan menyerahkannya, dan sejenisnya, maka jika ada sah, jika tidak maka tidak.
Pengakuan dengan Sesuatu Setelah Jual Beli atau Hibah atau Perampasan
Barangsiapa menjual sesuatu, atau memberi hadiah dengannya, kemudian mengakui dengannya untuk orang lain, maka ucapannya tidak diterima atas pembeli, dan tidak atas penerima hadiah; karena itu adalah pengakuan atas orang lain. Dan ia membayar gantinya kepada orang yang diakui untuknya; karena ia menghalanginya dengannya dengan tindakan perbuatan dalam jual beli atau hadiah.
Jika ia berkata: “Aku merampas budak ini dari Zaid, tidak bahkan dari ‘Amr,” maka itu adalah untuk Zaid; karena pengakuannya kepadanya dengannya, dan penarikan kembalinya tidak diterima; karena itu adalah hak manusia. Dan ia membayar nilainya untuk ‘Amr; karena ia menghalangnya dari kepemilikannya; karena pengakuannya dengannya untuk orang lain; maka pengakuan itu mengikat dirinya; seperti jika ia membinasakan. Demikian juga jika ia berkata: “Kepemilikannya untuk ‘Amr, dan aku merampasnya dari Zaid,” maka itu adalah untuk Zaid; karena pengakuannya dengan tangan kepadanya, dan ia membayar nilainya untuk ‘Amr; karena pengakuannya kepadanya dengan kepemilikan, dan karena ia menghalangnya dari kepemilikannya dengan pengakuan dengan tangan untuk Zaid.
Berbeda dengan jika ia berkata: “Aku merampasnya dari Zaid, dan kepemilikannya untuk ‘Amr”; maka itu adalah untuk Zaid; karena pengakuannya dengan tangan kepadanya, dan tidak membayar sesuatu untuk ‘Amr; karena ia hanya menyaksikan kepadanya dengannya; mirip dengan jika ia menyaksikan kepadanya dengan harta di tangan orang lain.
Pengakuan atas Orang yang Meninggal
Barangsiapa meninggal, dan meninggalkan dua anak dan dua ratus, kemudian seseorang mengajukan dakwaan seratus dinar utang atas orang yang meninggal, maka salah satu dari dua anak mempercayainya, dan yang lain menolaknya, maka wajib atas anak yang mengakui setengahnya – yaitu setengah dari seratus -; karena pengakuannya dengannya atas ayahnya. Dan tidak wajib atasnya lebih dari setengah utang ayahnya; karena ia mewarisi setengah dari harta warisan. Dan karena ia mengakui atas dirinya sendiri dan atas saudaranya; maka pengakuan diterima atas dirinya sendiri tanpa saudaranya.
Kecuali jika anak yang mengakui itu adalah adil, dan menyaksikan dengannya bagi pengajuan dakwaan, dan orang yang mengajukan dakwaan bersumpah dengan persaksiannya; maka pada saat itu ia mengambil seratus; seperti jika orang selain anak menyaksikan dengannya, dan orang yang mengajukan dakwaan bersumpah, dan seratus yang tersisa adalah di antara dua anak; karena itu adalah warisan tidak ada kaitannya dengan siapa pun selain mereka berdua.
Jika anak yang mengakui adalah penjamin bagi ayahnya dan seluruh utang mengikat dirinya; maka persaksiannya tidak diterima atas saudaranya, karena ia mengalihkan dengannya bahaya dari dirinya sendiri.
Bab: Pengakuan dengan Yang Samar-Samar
Yang samar-samar adalah apa yang mengandung dua hal atau lebih dengan setara.
Barangsiapa berkata misalnya: “Untuk Zaid ada pada diriku sesuatu,” atau “ia berhutang kepadaku demikian,” atau “ia berhutang kepadaku sesuatu dan sesuatu,” atau “ia berhutang kepadaku demikian dan demikian,” dan sejenisnya, maka itu adalah pengakuan dengan yang samar-samar; dan itu sah tanpa perselisihan, tetapi hakim akan berkata kepadanya: “Terangkan hal itu,” dan mengikat dirinya untuk menjelaskannya; karena keputusan dengan yang tidak diketahui tidak sah.
Jika ia menolak untuk menjelaskannya, maka ia dipenjara hingga ia menjelaskannya; karena ia menolak dari hak yang ada pada dirinya maka dipenjara dengannya; seperti jika ia menentukannya dan menolak membayarnya.
Penjelasannya diterima dengan jumlah harta paling sedikit; karena sesuatu itu berlaku pada harta paling sedikit.
Demikian juga penjelasannya dengan had qadzf atas orang yang diakui untuknya; karena itu adalah hak pada dirinya; maka ia didera untuk qadzfnya atas permintaannya.
Demikian juga penjelasannya dengan hak syuf’ah; karena itu adalah hak yang wajib mengalir menjadi harta.
Penjelasannya dengan mayit najis, dan khamar, dan babi tidak diterima; karena itu bukan hak pada dirinya. Berbeda dengan jika penjelasannya dengan mayit yang suci yang dimanfaatkan; seperti ikan dan belalang; maka itu diterima; karena itu adalah termasuk yang dimiliki.
Demikian juga penjelasannya dengan jawaban salam, dan bersin kepada penyenut, dan menjenguk orang sakit, dan sejenisnya tidak diterima; karena pengakuannya adalah perakuan dengan hak pada dirinya dalam cicilan, dan perkara yang disebutkan tidak terbukti dalam cicilan.
Demikian juga penjelasannya dengan apa yang tidak lazim dimulai; seperti jika ia menjelaskannya dengan biji gandum, atau biji jelai, atau kulit kacang, dan sejenisnya; karena bertentangan dengan apa yang diminta, dan karena pengakuannya adalah perakuan dengan hak pada dirinya terbukti padanya dalam cicilan, berbeda dengan perkara semacam ini; karena itu tidak terbukti dalam cicilan; karena itu tidak lazim dimulai.
Jika orang yang mengakui dengan yang samar-samar meninggal sebelum menjelaskannya; maka warisnya tidak dipersoalkan dengan sesuatu, meski orang yang mengakui meninggalkan harta warisan; karena ada kemungkinan bahwa yang samar-samar ini adalah had qadzf.
Jika orang yang mengakui berkata: “Ia berhutang kepadaku harta yang luar biasa,” atau “harta yang serius,” atau “harta yang banyak,” atau “harta yang besar,” atau “harta yang berharga,” atau “harta yang mulia,” dan sejenisnya; diterima penjelasannya tentang hal itu dengan harta yang paling sedikit dimulai; karena yang luar biasa, yang serius, yang banyak, yang besar, yang berharga, dan yang mulia, tidak memiliki batas dalam syariat, dan tidak dalam bahasa, dan tidak dalam adat kebiasaan, dan manusia berbeda di dalamnya; mungkin luar biasa bagi sebagian berarti remeh bagi yang lain. Dan karena tidak ada harta kecuali itu luar biasa banyak dibandingkan dengan apa di bawahnya.
Jika ia berkata: “Ia berhutang kepadaku dirham,” atau “dirham yang banyak,” atau “yang luar biasa,” atau “yang berlimpah,” diterima penjelasannya dengannya dengan tiga dirham atau lebih; karena yang banyak, yang luar biasa, dan yang berlimpah, tidak memiliki batas dalam syariat, dan tidak dalam bahasa, dan tidak dalam adat kebiasaan, dan keadaan manusia berbeda di dalamnya, dan tiga lebih banyak dari apa di bawahnya, dan lebih sedikit dari apa di atasnya. Dan karena tiga adalah jumlah paling sedikit, dan itu adalah kepastian.
Jika ia berkata: “Ia berhutang kepadaku seribu dan satu dirham,” atau “ia berhutang kepadaku seribu dan satu dinar,” atau “ia berhutang kepadaku seribu dan satu kain,” atau “ia berhutang kepadaku seribu dan satu kuda,” atau “ia berhutang kepadaku seribu kecuali satu dinar,” maka yang samar-samar dalam semua kasus ini adalah dari jenis yang dijelaskan yang disebutkan bersama dengannya; karena orang Arab cukup dengan penjelasan salah satu dari dua kelompok daripada yang lain; berkata Allah Taala: “Dan mereka tinggal dalam gua mereka tiga ratus tahun dan bertambah sembilan.” (Surah Al-Kahf: 25). Diketahui bahwa yang dimaksud adalah sembilan tahun, maka mencukupkan dengan menyebutkannya pada yang pertama. Dan karena itu disebutkan dengan samar-samar bersama yang dijelaskan, dan bukti tidak berdiri bahwa itu bukan dari jenisnya; maka harus dijadikan padanya.
Masalah-Masalah Tersebar
Jika ia berkata: “Ia berhutang kepadaku antara satu dirham dan sepuluh,” atau “antara dirham dan sepuluh”; maka wajib atasnya delapan dirham; karena yang di antara satu dan sepuluh adalah delapan, maka itu adalah apa yang dimaksudkan lafaznya.
Jika ia berkata: “Ia berhutang kepadaku dari satu dirham hingga sepuluh,” atau “ia berhutang kepadaku antara satu dirham hingga sepuluh”; maka wajib atasnya sembilan dirham; karena ia membuat sepuluh sebagai batas, dan akhir batas tidak masuk di dalamnya; seperti Allah Taala berfirman: “Kemudian sempurnakanlah puasa hingga malam.” (Surah Al-Baqarah: 187); malam tidak wajib dipuasai; karena tidak masuk dalam siang hari yang wajib dipuasai, berbeda dengan awal batas; karena itu masuk di dalamnya.
Jika ia berkata: “Ia berhutang kepadaku satu dirham dan satu dirham dan satu dirham,” maka wajib atasnya tiga dirham; karena pemberian sambung mengandung perbedaan.
Demikian juga jika ia berkata: “Ia berhutang kepadaku satu dirham satu dirham satu dirham”; maka wajib atasnya tiga dirham; karena itu adalah apa yang dimaksudkan pengakuannya. Jika ia bermaksud dengan itu penekanan, diterima darinya, dan tidak wajib atasnya kecuali satu dirham; karena pengulangannya tanpa huruf pemberian sambung dapat diterima sebagai penekanan.
Jika ia berkata: “Ia berhutang kepadaku satu dirham, bahkan satu dinar,” maka wajib atasnya keduanya; karena yang pertama tidak mungkin adalah yang kedua atau sebagiannya, maka ia mengakui dengan keduanya. Dan pengalihan tidak sah; karena itu adalah penarikan kembali dari pengakuan dengan hak manusia. Berbeda dengan jika ia berkata: “Ia berhutang kepadaku satu dirham, bahkan dua dirham”; maka hanya dua dirham yang wajib atasnya; karena ia hanya menolak pembatasan pada satu, dan menetapkan kelebihan atasnya, dan keduanya adalah dari satu jenis.
Jika ia berkata: “Ia berhutang kepadaku dua dirham, bahkan satu dirham,” atau “ia berhutang kepadaku sepuluh, bahkan sembilan”; maka yang lebih banyak wajib atasnya; yaitu dua dirham pada yang pertama, dan sepuluh pada yang kedua; karena yang lebih sedikit masuk dalam yang lebih banyak, dan pengalihannya dari kelebihan tidak menghapusnya; karena itu adalah penarikan kembali dari pengakuan; maka tidak memberikan manfaat baginya.
Jika ia berkata: “Untuk fulan ada pada diriku kurma dalam guri,” atau “pisau dalam sarung,” atau “kain dalam sapu tangan,” atau “ia berhutang kepadaku hewan dengan pelana di atasnya”; maka itu adalah pengakuan dengan yang pertama tanpa yang kedua; karena pengakuannya tidak mencakup yang kedua; sebab ada kemungkinan bahwa ia bermaksud: dalam guri milikku, atau dalam sarung milikku, atau dalam sapu tangan milikku, atau di atasnya pelana milikku, dan dengan kemungkinan ia tidak mengakui dengan keduanya; karena pengakuan tidak terbukti kecuali dengan kepastian. Dan karena keduanya adalah dua hal yang berbeda; tidak mencakup yang pertama darinya yang kedua.
Jika ia berkata: “Ia berhutang kepadaku cincin di dalamnya permata,” atau “pedang dengan sarung”; maka itu adalah pengakuan dengan keduanya; karena permata adalah bagian dari bagian-bagian cincin; mirip dengan jika ia berkata: “Ia berhutang kepadaku kain di dalamnya tanda.” Dan ba’ dalam ucapannya: “dengan sarung” adalah ba’ dalam makna bersama-sama; seolah-olah ia berkata: “pedang dengan sarung,” berbeda dengan ucapannya dalam kasus sebelumnya: “ia berhutang kepadaku kurma dalam guri,” dan sejenisnya; karena guri adalah bukan yang di dalamnya.
Jika ia mengakui kepada orang lain dengan pohon; maka itu bukan pengakuan dengan tanah tempatnya tumbuh; karena asal tidak mengikuti cabang, berbeda dengan pengakuannya dengan tanah; karena itu mencakup pertanamannya dan bangunannya; sebab cabang mengikuti asal.
Atas dasar itu; orang yang diakui untuknya tidak memiliki hak menanam pohon lain di tempatnya jika hilang; karena ia tidak memiliki tanah. Dan tidak ada upah atas dirinya bagi pemilik tanah selama pohon ada, dan tidak bagi pemilik tanah mencabutnya; karena yang jelas bahwa itu ditanam dengan hak. Dan buahnya untuk orang yang diakui untuknya; karena itu adalah pertumbuhannya; seperti penghasilan budak. Dan penjualannya demikian; untuknya.
Jika ia berkata: “Untuk fulan ada pada diriku satu dirham atau satu dinar”; maka wajib atasnya salah satu darinya; karena “atau” untuk salah satu dari dua hal atau lebih. Dan dikembalikan kepadanya dalam menentukannya; seperti samar-samar lainnya.
(Penutup)
- Tentang Kesepakatan Akad dan Kevalidannya
Jika dua orang sepakat untuk melakukan suatu akad seperti jual-beli atau sewa-menyewa atau yang lainnya, kemudian salah seorang mengklaim akad tersebut rusak karena pada saat akad berlangsung dia masih anak-anak atau tidak memiliki izin, sementara yang lain mengklaim akad tersebut sah dan tidak ada bukti, maka perkataan pihak yang mengklaim keabsahan akad yang diterima dengan sumpahnya; karena yang nampak adalah bahwa akad-akad berlangsung dengan cara yang sah bukan rusak.
- Tentang Dua Orang yang Menuntut Benda di Tangan Orang Lain
Jika dua orang menuntut sesuatu yang ada di tangan orang lain sebagai milik bersama mereka yang sama rata, kemudian orang yang dituntut mengakui kepemilikan salah seorang dari mereka sebesar setengahnya, maka bagian yang diakui itu adalah milik mereka berdua secara sama rata; karena pengakuan mereka menunjukkan bahwa benda itu milik mereka berdua secara bersama; maka jika seorang perampas merampas setengahnya, itu berasal dari keduanya, dan sisanya menjadi milik keduanya.
- Tentang Orang yang Sakit Keras Mengatakan Barang Adalah Temuan
Siapa yang mengatakan saat menderita penyakit yang dikhawatirkan kematiannya: “Seribu ini adalah temuan, maka sedekahkanlah dengannya,” padahal dia tidak memiliki harta lain selain itu, maka warisnya wajib bersedekah dengannya semuanya meskipun mereka mendustakan bahwa itu temuan; karena perintahnya untuk bersedekah dengannya menunjukkan bahwa dia mengaku telah melakukan pelanggaran dengannya sehingga mengharuskan bersedekah dengannya semuanya; maka hal itu merupakan pengakuan darinya kepada orang yang bukan ahli waris; sehingga wajib dipenuhi. Dan sama halnya jika dia mengakuinya saat dalam keadaan sehat.
- Tentang Penetapan Hukum Islam bagi Orang yang Mengakui Syahadat
Dihukumkan orang Islam atas siapa yang mengakui dengan kesaksian bahwa tiada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah Shallallahu ‘alaihi wa Assalaam, meskipun orang yang mengakui masih dalam masa mumayyiz (mampu membedakan); karena Ali radiyallahu ‘anhu masuk Islam saat usianya delapan tahun. (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi). Dan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Assalaam pernah menawarkan Islam kepada Ibnu Shayyad saat dia masih kecil. (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim). Demikian pula dihukumkan orang Islam atas siapa yang mengakui dua kalimat syahadat menjelang kematiannya; karena Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Assalaam pernah menawarkan Islam kepada Abu Talib saat dia dalam kondisi menjelang ajal. (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).
Ya Allah, jadikanlah kami termasuk orang-orang yang mengakui dua kalimat syahadat dengan tulus ikhlas dalam kehidupan mereka, saat kematian, dan sesudah wafat mereka.
Ya Allah, jadikanlah amal kami ini amal yang shalih, khusus untuk wajah-Mu, dan jadikanlah dia sebab untuk mendapatkan keridhaan-Mu dan kesuksesan ke surga-surga-Mu; surga-surga yang penuh dengan nikmat. Ya Allah, berilah manfaat kepada kami dan kepada semua kaum muslim dengannya, dan jadikanlah dia simpanan bagi kami di hadapan pertemuan dengan-Mu. Ya Allah, terimalah dari kami dengan penerimaan yang baik, dan tuliskanlah baginya penerimaan di bumi di antara hamba-hamba-Mu, dan di langit di antara malaikat-malaikat-Mu yang paling tinggi.
Ya Allah, balasi kami dengan kebaikan atas kebaikan di dalamnya, dan atas kekurangan serta kesalahan di dalamnya dengan maaf dan ampunan; sesungguhnya Engkau Subhanaka selalu mampu melakukan setiap kebaikan, dan Engkau adalah sebaik-baik pelindung dan sebaik-baik penolong.
Semoga Allah memberi rahmat, mengucapkan salam, memberikan berkah kepada pemimpin para nabi dan imam para pilihan-Nya; Muhammad, dan kepada seluruh saudara-saudaranya dari para nabi dan rasul, serta kepada keluarga masing-masing dan semua sahabat-sahabatnya, dan kepada orang-orang yang taat kepada-Mu dari penghuni langit dan penghuni bumi.
Dan akhir dari doa kami ialah: Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam.
Penulis : Unit Riset Ilmiah pada Departemen Fatwa (Kuwait)
Editor : Muhammad Abid Hadlori S,Ag.,Lc.







