PANDUAN PRAKTIS FIKIH Mazhab Imam Ahmad Bin Hanbal (Jilid 03/04)

Kamis, 8 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANDUAN PRAKTIS FIKIH

Mazhab Imam Ahmad Bin Hanbal (Jilid 03/04)

اَلتَّسْهِيلُ فِي الْفِقْهِ عَلَى مَذْهَبِ الْإِمَامِ أَحْمَدَ بْنِ حَنْبَلٍ

 

Kata Pengantar

Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, dan aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Nabi kita Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya, semoga shalawat dan salam Allah tercurah kepada beliau, keluarga, dan seluruh sahabatnya. Amma ba’du:

Manajemen Fatwa Negara Kuwait dengan senang hati mempersembahkan kepada Anda Jilid Ketiga dari seri buku (At-Tashil fi Fiqhil Imam Ahmad bin Hanbal), yang khusus membahas apa yang dewasa ini disebut (Hukum Keluarga); di mana buku ini mencakup sebagian besar bab dan masalah penting yang berkaitan dengan hukum syariat untuk keluarga; seperti wasiat, warisan, pernikahan, perceraian, nafkah, hadhanah (hak asuh anak), dan lain sebagainya.

Kami telah menjalankan metodologi ilmiah dalam buku ini sebagaimana yang kami terapkan dalam dua jilid sebelumnya yang berkaitan dengan fikih ibadah dan fikih muamalah; dari segi kemudahan ungkapan, pembagian masalah menjadi poin-poin, pengadopsian pendapat yang rajih (kuat) dalam mazhab, dan pembuktiannya dengan dalil-dalil syariat yang mu’tabar (diakui).

Pekerjaan ini telah diselesaikan oleh tim Unit Penelitian Ilmiah di Manajemen Fatwa, yaitu:

Syekh Turki Isa Al-Muthiri sebagai Ketua Doktor Ayman Muhammad Al-Umar sebagai Anggota Doktor Ahmad Abdul Wahhab Salim sebagai Anggota

Juga berpartisipasi dari luar Unit Penelitian Ilmiah; yaitu: Syekh Doktor Mahmoud Muhammad Al-Kabsy: Profesor Madya di Universitas Umm Al-Qura.

Dan Syekh Khabbab Marwan Al-Hamad, Peneliti dalam Fikih Hanbali dan ushulnya.

Setelah selesainya kerja ilmiah dalam buku ini; Manajemen telah mempersembahkannya kepada yang mulia:

  • Syekh Doktor Utsman Muhammad Al-Khamis.
  • Dan Syekh Walid Ali Ad-Diyuli.

Keduanya dengan terpuji telah meninjaunya, dan menambahkan apa yang perlu ditambahkan, semoga Allah memberi mereka balasan yang terbaik.

Kami juga tidak lupa dalam kesempatan ini untuk menyampaikan terima kasih yang tulus kepada yang mulia Syekh Doktor Muthlaq bin Jasir Al-Jasir, Wakil Dekan Urusan Kemahasiswaan di Fakultas Syariah – Universitas Kuwait – atas pembacaan buku ini dan pengantar untuknya meskipun waktunya sempit, dan kesibukannya yang padat, semoga Allah membalas kebaikannya.

Akhirnya; kami memohon kepada Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Kuasa taufik dan penerimaan, dan semoga shalawat dan salam Allah tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan seluruh sahabatnya.

Manajemen Fatwa

 

 

BAB WASIAT

Pertama: Definisi Wasiat

Wasiat secara bahasa: perintah, seperti firman Allah Ta’ala: “Dan Ibrahim telah mewasiatkan (menggisahkan) kepada anak-anaknya demikian pula Ya’qub” (Surah Al-Baqarah: 132), artinya: memerintahkan mereka, dan firman Allah Ta’ala: “Demikianlah Allah memerintahkan kepadamu” (Surah Al-An’am: 151) artinya: memerintahkan kalian.

Dan secara istilah: perintah untuk bertindak setelah kematian.

Adapun wasiat dengan harta: yaitu memberikan harta secara sukarela setelah kematian.

Kedua: Disyariatkannya Wasiat

Wasiat disyariatkan berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, dan Ijma’.

  • Dari Al-Qur’an: firman Allah Ta’ala: “Diwajibkan atas kamu, apabila seseorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf. (Ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa” (Surah Al-Baqarah: 180), dan firman-Nya: “Sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya” (Surah An-Nisa’: 12).
  • Dari Sunnah: apa yang diriwayatkan dari hadits Ibnu Umar radiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak ada hak bagi seorang muslim yang memiliki sesuatu untuk diwasiatkan, bermalam dua malam kecuali wasiatnya tertulis di sisinya” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).
  • Adapun Ijma’: Ibnu Qudamah berkata: “Dan para ulama sepakat di seluruh negeri dan masa tentang kebolehan wasiat”. Dan disunnahkan bagi seseorang untuk menulis wasiatnya; berdasarkan hadits Abdullah bin Umar radiyallahu ‘anhuma yang telah disebutkan sebelumnya.

Dan disunahkan untuk mempersaksikannya; karena itu lebih hati-hati untuknya, dan lebih menjaga apa yang ada di dalamnya.

Jika wasiat telah terbukti maka hukumnya ditetapkan, dan wajib untuk mengamalkannya, bahkan jika masa antara penulisannya dan wafatnya penulisnya lama.

Ketiga: Rukun Wasiat

Wasiat memiliki empat rukun; yaitu:

  1. Al-Mushi (Pemberi wasiat): yaitu orang yang mengeluarkan wasiat.
  2. Ash-Shighah (Rumusan): yaitu ijab dari pemberi wasiat, dan qabul dari penerima wasiat.
  3. Al-Musha bihi (Objek wasiat): yaitu harta, atau tindakan.
  4. Al-Musha lahu (Penerima wasiat): yaitu orang yang diberi wasiat harta oleh pemberi wasiat setelah wafatnya.

Keempat: Syarat-syarat Wasiat

Wasiat memiliki beberapa syarat:

  1. Jika diucapkan maka harus dengan lafadz yang terdengar.
  2. Jika pemberi wasiat bisu; maka sah darinya jika isyaratnya dapat dipahami, jika tidak maka tidak sah; karena pengungkapannya hanya dapat terjadi dengan itu secara ‘urf, maka seperti lafadz dari orang yang mampu mengucapkannya.
  3. Jika dengan tulisan tangan pemberi wasiat maka disyaratkan penetapannya dengan pengakuan ahli waris, atau dengan mendirikan bukti bahwa itu tulisannya, dan wajib diamalkan, kecuali jika diketahui dia telah menariknya kembali.
  4. Bahwa penerima wasiat menerima wasiat setelah kematian pemberi wasiat; jika penerima wasiat adalah orang perorangan, atau kelompok yang terbatas; seperti anak-anak si Zaid -misalnya-, jika penerima wasiat menolaknya setelah kematian pemberi wasiat maka wasiat itu batal.

Adapun jika penerima wasiat adalah kelompok yang tidak terbatas; seperti orang-orang fakir, orang-orang miskin, dan para ulama, atau berupa pihak yang tidak terbatas atau tidak tertentu; seperti: masjid-masjid, atau amal kebajikan; maka tidak disyaratkan penerimaan; karena pertimbangan penerimaan dari mereka tidak mungkin, dan wasiat mengikat hanya dengan kematian pemberi wasiat.

Kelima: Siapa yang Sah Memberikan Wasiat

  1. Wasiat sah dari setiap orang yang berakal yang belum melihat malaikat maut; karena hibah mereka sah, maka wasiat lebih utama.

Jika sudah melihat malaikat maut maka wasiatnya tidak sah; berdasarkan apa yang diriwayatkan Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Dan janganlah engkau menunda hingga ketika (nyawa) sampai di kerongkongan, engkau berkata untuk si fulan sekian, dan untuk si fulan sekian, padahal sudah menjadi milik si fulan” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).

Dan karena orang yang melihat malaikat maut tidak ada lagi ucapannya, sedangkan wasiat adalah ucapan.

  1. Dan wasiat sah dari setiap anak mumayyiz yang memahami ucapan; berdasarkan apa yang diriwayatkan Abu Bakar bin Hazm: “Bahwa seorang anak laki-laki dari Ghassan akan meninggal di Madinah dan ahli warisnya di Syam, maka hal itu disebutkan kepada Umar bin Al-Khattab, dan dikatakan kepadanya: Sesungguhnya si fulan akan meninggal, apakah dia boleh berwasiat? Dia berkata: Maka hendaklah dia berwasiat” … Abu Bakar berkata: Dan anak itu berusia sepuluh tahun, atau dua belas tahun (Diriwayatkan oleh Malik).

Adapun anak kecil maka tidak sah wasiat darinya; karena dia tidak memahami maknanya, dan tidak ada hukum untuk ucapannya.

  1. Dan wasiat sah dari orang safih (bodoh dalam mengelola harta), atau orang yang lemah akalnya yang lemahnya mencegah kedewasaannya; karena murni manfaat untuknya tanpa bahaya; karena pembatasan terhadapnya untuk menjaga hartanya, dan wasiat tidak ada pemborosan baginya; karena harta itu miliknya selama dia hidup, dan jika dia meninggal maka baginya pahalanya.

Keenam: Lima Hukum Taklifi dalam Wasiat

Wasiat dikenai lima hukum taklifi; bisa jadi mustahabbah (disunahkan), bisa jadi makruh, atau mubah, atau wajib, atau haram.

  1. Wasiat yang Mustahabbah (Disunahkan):

Wasiat disunahkan jika seseorang meninggalkan harta yang baik; yaitu harta yang banyak menurut ‘urf, maka disunnahkan baginya untuk berwasiat seperlima hartanya; berdasarkan apa yang datang dari Ibnu Abbas radiyallahu ‘anhuma dia berkata: “Orang yang berwasiat seperlima lebih utama dari orang yang berwasiat seperempat, dan orang yang berwasiat seperempat lebih utama dari orang yang berwasiat sepertiga” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi).

Dan disunahkan bahwa wasiat itu seperlima untuk kerabat fakir yang tidak mewarisi; berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya” (Surah Al-Isra’: 26), kemudian untuk orang miskin dan ulama yang fakir, dan orang yang beragama yang fakir, dan sejenisnya.

Dan yang lebih baik bahwa wasiat itu kurang dari sepertiga; berdasarkan apa yang diriwayatkan Ibnu Abbas radiyallahu ‘anhuma dia berkata: “Seandainya manusia mengurangi dari sepertiga menjadi seperempat; maka sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Sepertiga, dan sepertiga itu banyak” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).

  1. Wasiat yang Makruh:

Wasiat dimakruhkan dari orang fakir -yaitu orang yang tidak meninggalkan harta yang banyak- jika dia memiliki ahli waris yang membutuhkan; karena memperhatikan kerabat fakir yang membutuhkan lebih utama, dan Allah telah mensyariatkan wasiat bagi orang yang meninggalkan harta yang banyak; dan berdasarkan hadits Sa’d bin Abi Waqqash radiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya lebih baik daripada engkau meninggalkan mereka dalam keadaan miskin meminta-minta kepada manusia” (Diriwayatkan oleh Ahmad, dan Abu Dawud).

 

 

  1. Wasiat yang Mubah:
  • Wasiat dibolehkan dari orang fakir jika ahli warisnya orang-orang kaya.
  • Dan boleh dan sah dengan seluruh hartanya, jika mayit tidak memiliki ahli waris; karena larangan melebihi sepertiga hanyalah untuk hak ahli waris; karena harta terkait dengan hak mereka, jika tidak ada ahli waris maka boleh melebihi sepertiga.

Dan tidak haram berwasiat untuk orang asing dengan lebih dari sepertiga jika suami tidak memiliki ahli waris kecuali istri, atau sebaliknya; karena keduanya tidak diradd (ditambah bagiannya), maka wasiat dengan yang melebihi bagian mereka tidak terlarang; karena jika salah satu dari pasangan suami-istri menolak wasiat dengan yang melebihi sepertiga, maka wasiat batal sejumlah bagiannya dari dua pertiganya.

  1. Wasiat yang Wajib:

Wasiat wajib atas orang yang memiliki hak Allah Ta’ala, atau hak manusia tanpa bukti; seperti zakat, atau haji, atau kafarat, atau nadzar, atau hutang, atau ada pada dirinya titipan tanpa bukti; yaitu agar tidak hilang hak-hak dan titipan; karena menunaikannya adalah wajib.

  1. Wasiat yang Haram:

Wasiat haram untuk ahli waris, baik mewarisi dengan farḍ (bagian tertentu), atau ‘ashabah (sisa), atau rahim, berdasarkan hadits Abu Umamah radiyallahu ‘anhu dia berkata: Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah telah memberikan kepada setiap yang berhak haknya; maka tidak ada wasiat untuk ahli waris” (Diriwayatkan oleh Ahmad, dan Abu Dawud).

Namun jika ahli waris membolehkannya maka wasiat itu sah; berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas radiyallahu ‘anhuma dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak boleh wasiat untuk ahli waris kecuali jika ahli waris menghendaki” (Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni). Dan karena larangan itu untuk hak ahli waris, jika mereka rela menggugurkannya maka sah.

 

 

Ketujuh: Hukum-hukum yang Berkaitan dengan Izin Wasiat

  • Izin ahli waris terhadap wasiat adalah pelaksanaan apa yang diwasiatkan oleh pewaris, dan bukan hibah yang baru; berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Sesudah dipenuhi wasiat yang diwasiatkan atau (dan) sesudah dibayar hutangnya” (Surah An-Nisa’: 11).
  • Izin tidak sah kecuali dari orang yang sah bertindak; kecuali orang safih dan orang yang pailit maka sah dari keduanya.
  • Izin wasiat dari ahli waris tidak sah kecuali setelah kematian pemberi wasiat.
  • Wasiat mengikat setelah izin ahli waris tanpa penerimaan dari yang diberi izin, dan tanpa penerimaan barang; karena itu adalah pelaksanaan ucapan pemberi wasiat bukan permulaan pemberian.

Kedelapan: Pembatal Wasiat

Wasiat batal dengan lima hal:

  1. Penarikan kembali pemberi wasiat dalam wasiatnya dengan ucapan atau perbuatan; berdasarkan ucapan Umar radiyallahu ‘anhu: “Seseorang dapat mengubah wasiatnya sesuka hatinya, dan penentu wasiat adalah yang terakhir” (Diriwayatkan oleh Ad-Darimi).
  • Penarikan dengan ucapan seperti dia berkata: “Saya tarik kembali wasiat saya”, atau “Saya batalkan”, atau “Saya kembalikan”, atau “Saya fasakh (rusak)”. Atau pemberi wasiat berkata tentang objek wasiat: “Ini untuk ahli warisku”, atau “Dalam warisanku”. Atau dia berkata: “Apa yang saya wasiatkan untuk Zaid maka untuk Amr”; maka itu penarikan dari wasiat pertama; karena bertentangan dengannya.

Namun jika berwasiat sesuatu untuk seseorang, kemudian berwasiat dengannya untuk orang lain, dan tidak berkata: “Apa yang saya wasiatkan untuk Zaid maka untuk Amr”; maka objek wasiat dibagi antara keduanya.

  • Dan penarikan dengan perbuatan seperti: menghilangkan nama objek wasiat, atau mengubah bentuknya, atau zatnya; seperti menggiling gandum, atau menenun benang, atau berwasiat mobil untuk fulan kemudian menjualnya; maka semua ini adalah penarikan dari wasiat, bahkan jika menawarkan mobil untuk dijual padahal dia telah berwasiat dengannya, maka ini dianggap penarikan; karena itu adalah indikasi penarikan.
  1. Kematian penerima wasiat sebelum pemberi wasiat; karena itu adalah pemberian yang menimpa penerima dalam keadaan mati; maka tidak sah; seperti jika menghibahkan kepada orang mati; dan karena dari syarat sahnya wasiat adalah penerimaan, dan di sini tempat penerimaan tidak ada, maka seperti tidak ada apa-apa.

Jika wasiat itu untuk membayar hutang penerima wasiat, maka tidak batal dengan kematiannya; karena tetapnya tanggungan penerima wasiat dengan hutang sampai ditunaikan.

  1. Pembunuhan penerima wasiat terhadap pemberi wasiat dengan pembunuhan yang dijamin dengan qishash, atau diyat, atau kafarat, atau pembunuhannya secara tidak sengaja; karena pembunuhan mencegah warisan, dan itu lebih kuat dari wasiat; maka wasiat lebih utama.

Dan persamaannya: bahwa masing-masing dari keduanya telah mempercepat perkara sebelum waktunya maka dihukum dengan kehilangan haknya. Dan untuk kemaslahatan; di mana hal itu mencegah pembunuhan orang terhadap pewarisnya, dan pemberi wasiat kepada mereka dengan sesuatu.

Dan keluar dari itu: seandainya penerima wasiat adalah orang yang memenggal dengan pedang untuk melaksanakan qishash, atau seorang hakim dan memutuskan terhadap pemberi wasiat dengan hukuman mati, maka tidak batal dengan itu; karena itu pembunuhan yang tidak dijamin.

  1. Penolakan penerima wasiat terhadap wasiat setelah kematian pemberi wasiat, jika penerima wasiat adalah satu orang, atau kelompok yang terbatas; karena dia menggugurkan haknya dalam keadaan dia berhak menerimanya dan mengambilnya.

Jika penolakan setelah penerimaannya, tidak sah penolakan, baik dia menerimanya atau tidak menerimanya; karena kepemilikannya telah tetap atasnya dengan penerimaan seperti semua kepemilikannya yang lain.

  1. Rusaknya benda tertentu yang diwasiatkan; seperti jika berwasiat rumah kemudian runtuh, atau berwasiat kambing kemudian mati sebelum kematian pemberi wasiat atau setelahnya sebelum penerimaannya; karena hak penerima wasiat tidak terkait dengan selain benda itu; jika hilang maka hilanglah haknya. Namun jika ada ahli waris atau lainnya yang merusaknya setelah penerimaan penerima wasiat maka atas perusak ada jaminan untuknya.

BAB PENERIMA WASIAT

PERTAMA: Siapa yang Sah Menerima Wasiat:

a – Wasiat sah diberikan kepada setiap orang yang sah untuk memiliki, baik ia seorang muslim yang ditunjuk secara spesifik, atau tidak ditunjuk secara spesifik seperti para fakir miskin, atau seorang kafir yang ditunjuk secara spesifik -bahkan jika ia murtad atau harbi (kafir yang berperang dengan kaum muslimin)-; berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Kecuali jika kamu berbuat baik kepada teman-teman dekatmu” (Surat Al-Ahzab: 6).

Adapun wasiat untuk orang kafir yang tidak ditunjuk secara spesifik, maka tidak sah; seperti berwasiat untuk seluruh orang Nasrani, atau seluruh orang Yahudi, atau orang-orang fakir di antara mereka; dengan qiyas (analogi) terhadap tidak sahnya wakaf untuk mereka.

Demikian juga tidak sah berwasiat kepada orang kafir dengan mushaf (Al-Qur’an), atau senjata, atau budak muslim; karena tidak sah memberikan kepemilikan itu kepadanya.

Demikian juga tidak sah berwasiat kepada orang kafir dengan hak qadzaf (hukuman tuduhan zina) yang dapat ia ambil dari seorang muslim yang dituduh; karena ia tidak berhak mengambil hak itu untuk dirinya sendiri, maka untuk orang lain lebih tidak boleh lagi.

b – Wasiat sah diberikan kepada janin jika keberadaannya sudah dipastikan saat wasiat dikeluarkan; yaitu ibunya melahirkannya dalam keadaan hidup sebelum genap enam bulan sejak wasiat dan ibunya adalah istri atau budak sahaya seseorang, atau melahirkannya kurang dari empat tahun jika ibunya bukan istri atau budak sahaya seseorang; karena janin dapat mewarisi, dan wasiat memiliki makna yang sama dengan warisan dari segi perpindahan dari si mayit secara cuma-cuma jika ia ada saat wasiat; karena wasiat adalah pemberian kepemilikan.

c – Wasiat sah diberikan kepada hewan ternak, tetapi digunakan untuk pakan dan keperluannya; karena wasiat untuknya adalah perintah untuk menggunakan harta pada kemaslahatan hewan tersebut.

d – Wasiat sah diberikan untuk masjid, jembatan, dan sejenisnya, dan digunakan untuk kemaslahatan mereka; karena itulah yang menjadi kebiasaan, sebagaimana dalam wakaf untuk mereka. Pengelola memulai dengan yang paling penting dan paling bermanfaat menurut ijtihadnya.

e – Wasiat sah diberikan untuk Allah dan Rasul-Nya, dan digunakan untuk kemaslahatan umum; seperti ghanimah (harta rampasan perang).

f – Sah berwasiat untuk membangun tempat tinggal bagi orang yang sedang dalam perjalanan -orang yang melewatimu dalam perjalanan- baik dari kalangan dzimmi maupun harbi; karena membangun tempat tinggal mereka bukanlah kemaksiatan.

KEDUA: Siapa yang Tidak Sah Menerima Wasiat:

a – Tidak sah berwasiat untuk gereja, atau rumah api (tempat ibadah Majusi), atau tempat-tempat kekufuran, baik yang berwasiat muslim maupun kafir -bahkan jika dzimmi-; dan tidak juga untuk tikar-tikarnya dan lampunya; karena hal itu adalah membantu dalam kemaksiatan.

b – Tidak sah berwasiat untuk kitab Taurat dan Injil; karena keduanya telah dinasakh (dihapus hukumnya), dan kesibukan dengan keduanya tidak diperbolehkan; karena di dalamnya terdapat perubahan dan penggantian.

c – Tidak sah berwasiat untuk sesuatu yang tidak jelas (mubham); seperti mengatakan: “Aku berwasiat untuk salah satu dari dua orang ini”, atau “salah satu dari dua masjid ini”; maka penunjukan secara spesifik adalah syarat sahnya, dan jika syarat hilang maka yang disyaratkan pun hilang; sebagaimana dalam jual beli sesuatu yang tidak jelas; dengan persamaan adanya gharar (ketidakjelasan) dan ketidaktahuan.

Jika ada indikasi bahwa ia menginginkan salah satu yang spesifik di antara keduanya, maka wasiat sah.

d – Tidak sah berwasiat untuk sesuatu yang tidak ada; seperti berwasiat untuk janin yang belum ada; karena wasiat adalah pemberian kepemilikan, maka tidak sah untuk sesuatu yang tidak ada.

e – Tidak sah berwasiat untuk yang tidak dapat memiliki; seperti jika berwasiat untuk malaikat, atau jin, atau dinding; karena mereka tidak dapat memiliki, menyerupai jika berwasiat untuk batu.

Jika berwasiat untuk yang dapat memiliki dan yang tidak dapat memiliki; seperti berwasiat untuk manusia dan jin; maka semua yang diwasiatkan menjadi milik yang dapat memiliki; karena yang dijadikan sekutu dengannya tidak dapat memiliki; maka tidak sah penggabungannya.

Adapun jika berwasiat untuk yang hidup dan yang mati, maka untuk yang hidup hanya separuh saja dari yang diwasiatkan; karena ia menambahkan wasiat kepada keduanya; jika salah satunya tidak layak untuk memiliki, maka wasiat batal pada bagiannya tanpa bagian yang hidup, karena tidak ada yang menghalanginya; sebagaimana jika wasiat untuk dua orang yang hidup, lalu salah satunya meninggal.

BAB OBJEK WASIAT

PERTAMA: Hal-hal yang Sah untuk Diwasiatkan:

a – Sah berwasiat dengan apa yang tidak sah dijual karena tidak mampu menyerahkannya, di antaranya:

  1. Wasiat dengan budak yang melarikan diri, hewan ternak yang lari, yang dighasab (dirampas), dan burung yang di udara; karena wasiat berjalan seperti warisan, dan apa yang tidak mampu diserahkan dapat diwariskan dari si mayit. Dan karena wasiat dengan sesuatu yang belum ada itu sah -sebagaimana akan datang-, maka ini lebih utama.
  2. Wasiat dengan janin dalam kandungan, baik janin hewan ternak maupun budak perempuan, jika keberadaannya dipastikan saat wasiat; karena wasiat berjalan seperti warisan.
  3. Wasiat dengan susu dalam kelenjar susu, dan ikan dalam laut.

Dan bagi penerima wasiat -dalam semua yang disebutkan di atas- berusaha mendapatkannya; jika ia mampu mendapatkannya maka ia mengambilnya jika keluar dari sepertiga.

b – Sah berwasiat dengan sesuatu yang belum ada; seperti berwasiat dengan apa yang akan dihasilkan pohonnya selamanya, atau apa yang akan dihasilkan dalam waktu tertentu yang diketahui, seperti satu tahun atau dua tahun; karena diperbolehkan memiliki sesuatu yang belum ada dengan akad salam, mudharabah, dan musaqah, maka boleh memilikinya dengan wasiat.

Jika terjadi sesuatu dari yang diwasiatkan yang belum ada itu; maka bagi penerima wasiat sesuai dengan wasiat; dan jika tidak terjadi sesuatu dari itu; maka wasiat batal; karena tidak menemukan tempatnya.

c – Sah berwasiat dengan bukan harta; seperti anjing yang diperbolehkan manfaatnya; yaitu anjing pemburu, atau penjaga ternak, atau penjaga tanaman pertanian, atau anak anjing yang dipelihara untuk sesuatu yang diperbolehkan memeliharanya; karena ada manfaat yang diperbolehkan padanya, dan tangan tetap menguasainya. Yang dikecualikan dari itu adalah anjing hitam pekat; karena tidak diperbolehkan memburunya dan memeliharanya.

d – Sah berwasiat dengan manfaat yang terpisah dari aset pokoknya; seperti sewa rumah, pelayanan budak, hasil kebun, dan sejenisnya; karena sah memberikan kepemilikannya dengan akad kompensasi; maka sah berwasiat dengannya seperti benda-benda, baik berwasiat dengan itu untuk waktu yang diketahui seperti satu tahun, atau berwasiat dengan semua hasil dan manfaat sepanjang waktu; karena paling banter ketidakjelasan kadar, dan ketidakjelasannya tidak merusak.

Jika ia mengatakan: “Aku berwasiat dengan manfaat-manfaatnya” tanpa batasan; maka ini menunjukkan selamanya juga; karena adanya idlafah (penambahan kata) yang bersifat umum.

e – Sah berwasiat dengan sesuatu yang tidak jelas (mubham); seperti pakaian, dan penerima wasiat diberi apa yang dapat disebut pakaian; karena itu adalah yang pasti, seperti pengakuan, baik yang ditenun dari sutra, atau linen atau kapas, atau wol, atau bulu, dan sejenisnya, diwarnai atau tidak, kecil atau besar, karena jika wasiat dengan sesuatu yang belum ada sah maka yang tidak diketahui lebih utama.

KEDUA: Perbedaan dalam Objek Wasiat antara Kebiasaan dan Bahasa:

Jika nama objek wasiat berbeda antara kebiasaan dan hakikat bahasa; maka hakikat bahasa didahulukan atas kebiasaan; karena itulah yang asli; oleh karena itu kalam Allah Ta’ala dan kalam Rasul-Nya Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dipahami berdasarkan hakikat bahasa. Maka jika berwasiat dengan kambing, sapi, atau unta, maka ini berlaku untuk jantan dan betina, kecil dan besar.

Jika berwasiat dengan unta betina, atau domba betina, maka ini berlaku untuk unta betina, dan domba betina dari jenis dho’n (domba).

BAB PENERIMA AMANAH WASIAT

(Hukum Pengelola Wasiat)

PERTAMA: Definisi Penerima Amanah Wasiat:

Penerima amanah wasiat (al-musha ilaihi): adalah orang yang diberi izin untuk bertindak setelah kematian dalam harta dan lainnya; dari apa yang bagi pemberi wasiat bisa bertindak di dalamnya saat hidup, dan dapat diwakilkan; karena penerima amanah wasiat adalah wakil dari pemberi wasiat dalam hal itu. Dan disebut juga: Pengelola (Nazhir) wasiat.

KEDUA: Hukum Penerima Amanah Wasiat Menerima Pengelolaan Wasiat:

Tidak masalah masuk dalam urusan wasiat bagi yang mampu dan yakin pada dirinya; karena itu adalah ibadah yang akan diberi pahala, dan karena termasuk tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa; berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan tolong-menolonglah dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa” (Surat Al-Ma’idah: 2), dan karena perbuatan para sahabat Radhiyallahu ‘Anhum; dari Ismail bin Qais berkata: “Abu ‘Ubaid telah menyeberangi sungai Furat lalu berwasiat kepada Umar bin Al-Khaththab” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah].

Dan dari Hisyam bin ‘Urwah dari ayahnya: “Bahwa Abdullah bin Mas’ud, dan Utsman, dan Al-Miqdad bin Al-Aswad, dan Abdurrahman bin ‘Auf, dan Muthi’ bin Al-Aswad, berwasiat kepada Az-Zubair bin Al-‘Awwam. Ia berkata: Dan ia berwasiat kepada Abdullah bin Az-Zubair” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi ‘Ashim dalam “Al-Ahad wal-Matsani”].

Namun tidak masuk dalam urusan wasiat lebih utama, terutama di zaman ini; karena ada bahayanya.

KETIGA: Lafal-lafal yang Membuat Wasiat Sah untuk Penerima Amanah Wasiat:

Wasiat sah dengan ucapan pemberi wasiat: “Aku serahkan, atau aku berwasiat kepadamu, atau kepada si Zaid dengan ini”, atau “Dia adalah wasiku”, atau “Aku jadikan engkau wasiku”, atau “Aku jadikan engkau wasiku atas ini”, dan sejenisnya; maka ketika ia menerima, ia menjadi washi (penerima amanah wasiat). Dan jika penerima amanah wasiat bertindak sebelum penerimaan, itu menggantikan penerimaan.

KEEMPAT: Siapa yang Sah Menjadi Penerima Amanah Wasiat:

a – Para ulama bersepakat bahwa wasiat muslim sah kepada setiap muslim yang:

  1. Mukallaf (baligh dan berakal); maka tidak sah berwasiat kepada orang gila, atau anak kecil, atau remaja yang mendekati baligh, atau orang yang lemah akal; karena mereka bukan ahli bertindak dalam harta mereka sendiri, maka tidak dapat mengelola orang lain.
  2. Rasyid (cerdas dalam mengelola harta); maka tidak sah kepada orang yang safih (bodoh); karena tidak sah mewakilkan kepadanya.
  3. Adil, meskipun mastuur (tertutup aibnya) yang tampak keadilannya; karena ia layak untuk dipercaya.
  • Sah berwasiat kepada orang buta dan orang yang lemah; karena keduanya termasuk ahli kesaksian, bertindak, dan amanah, maka menyerupai yang dapat melihat.

Dan digabungkan dengannya orang yang kuat dan amanah sebagai pembantu, dan tangannya tidak dihilangkan dari harta dan tidak juga pengelolaannya, dan yang pertama -yaitu orang buta atau yang lemah- adalah washi bukan yang kedua; karena tindakan hanya untuk yang pertama dan dia adalah washi; sedang yang kedua adalah pembantu.

  • Sah berwasiat kepada perempuan; berdasarkan riwayat dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhuma “Bahwa Umar berwasiat kepada Hafshah Ummul Mu’minin” [Diriwayatkan oleh Ad-Darimi]; dan karena perempuan termasuk ahli kesaksian; maka sah berwasiat kepadanya seperti laki-laki.

b – Sah berwasiat dari orang kafir kepada orang kafir yang adil dalam agamanya; karena ia mengelola orang lain dengan nasab; maka mengelola dengan wasiat seperti muslim.

KELIMA: Waktu Pertimbangan Sifat-sifat Penerima Amanah Wasiat:

a – Dipertimbangkan pada penerima amanah wasiat adanya sifat-sifat: Islam, taklif, rusyd, dan keadilan saat wasiat dikeluarkan; karena itu adalah syarat akad maka dipertimbangkan saat terjadinya.

b – Dan dipertimbangkan adanya sifat-sifat ini juga saat kematian pemberi wasiat; karena penerima amanah wasiat baru bertindak setelah kematian pemberi wasiat; maka dipertimbangkan adanya sifat-sifat itu saat itu.

KEENAM: Hukum Penerimaan Wasiat:

a – Bagi penerima amanah wasiat boleh menerima wasiat kepadanya saat pemberi wasiat masih hidup; karena itu adalah izin bertindak; maka sah penerimaannya setelah akad; seperti wakalah; berbeda dengan wasiat dengan harta; karena itu adalah pemberian kepemilikan pada waktu tertentu; maka tidak sah penerimaan sebelum waktunya.

b – Dan sah penerimaan juga setelah kematian pemberi wasiat; karena itu adalah jenis wasiat; maka sah penerimaannya seperti wasiat harta; maka ketika menerima; ia menjadi washi; dan perbuatan bertindak menggantikan ucapan, sebagaimana dalam wakalah.

c – Bagi penerima amanah wasiat boleh mengundurkan diri kapan saja ia mau; baik dalam keadaan mampu maupun tidak mampu, saat pemberi wasiat hidup maupun setelah kematiannya; dalam kehadirannya maupun ketidakhadirannya; karena ia bertindak dengan izin seperti wakil.

KETUJUH: Syarat-syarat Sahnya Wasiat untuk Penerima Amanah Wasiat:

Disyaratkan untuk sahnya wasiat bagi penerima amanah wasiat sebagai berikut:

a – Wasiat harus dalam sesuatu yang diketahui; agar penerima amanah wasiat mengetahui apa yang diwasiatkan kepadanya agar menjaganya, dan bertindak di dalamnya sebagaimana yang diperintahkan.

b – Pemberi wasiat harus memiliki kewenangan melakukan apa yang diwasiatkan; karena ia adalah ashl (pokok), dan washi adalah far’nya (cabangnya), dan far’ tidak memiliki apa yang tidak dimiliki ashl. Contohnya: membayar hutang, membagikan wasiat, dan mengembalikan hak-hak kepada pemiliknya; seperti ghashab (perampasan), ‘ariyah (pinjaman), dan amanah.

KEDELAPAN: Menggantungkan Wasiat dan Membatasinya dengan Waktu:

a – Sah wasiat untuk penerima amanah wasiat yang digantungkan; seperti ucapannya: “Jika ia baligh, atau datang, atau cerdas, atau bertaubat dari kefasikannya, atau sembuh dari sakitnya, atau sibuk dengan ilmu, atau berdamai dengan ibunya, atau menjadi rasyid (cerdas); maka ia adalah washiku”; atau mengatakan: “Jika si Zaid meninggal maka si Amr menggantikannya”, dan disebut wasiat untuk yang ditunggu.

b – Sah wasiat yang dibatasi waktu; seperti mengatakan: “Si Zaid washiku selama satu tahun, kemudian si Amr menjadi washi setelahnya”; berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma berkata: “Dan sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mengirim pasukan ke Mu’tah lalu mengangkat Zaid, jika Zaid terbunuh maka Ja’far, jika Ja’far terbunuh maka Ibnu Rawahah” [Diriwayatkan oleh Ahmad]. Dan wasiat seperti pengangkatan pemimpin.

c – Boleh berwasiat kepada dua orang; berdasarkan riwayat dari ‘Amir bin Abdullah bin Az-Zubair berkata: “Abdullah bin Mas’ud berwasiat lalu menulis: Sesungguhnya wasiatku kepada Allah, dan kepada Az-Zubair bin Al-‘Awwam, dan kepada anaknya Abdullah bin Az-Zubair” [Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi].

Dan jika berwasiat kepada seorang laki-laki dan setelahnya kepada yang lain maka keduanya adalah washi, kecuali jika ia memberhentikan yang pertama, dan tidak boleh salah satunya bertindak sendiri kecuali jika hal itu diserahkan kepadanya.

d – Penerima amanah wasiat tidak boleh berwasiat kecuali jika pemberi wasiat memberikan hal itu kepadanya; maka ia memilikinya seperti wakil, yaitu seperti mengatakan: “Aku izinkan engkau berwasiat kepada siapa yang engkau kehendaki”.

KESEMBILAN: Apa yang Tidak Sah untuk Diwasiatkan:

a – Tidak sah berwasiat untuk mengambil hutang jika ahli warisnya rasyid dan baligh; karena harta telah berpindah dari si mayit kepada ahli warisnya yang tidak ada perwalian atasnya; maka tidak sah wasiat untuk mengambilnya.

b – Tidak sah wasiat seseorang untuk mengawasi orang yang sudah baligh, berakal, dan rasyid; karena tidak ada perwalian pemberi wasiat saat hidup, maka tidak ada bagi washinya setelah kematiannya.

KESEPULUH: Bertindak dengan Wasiat yang Diizinkan:

Siapa yang diberi wasiat dalam sesuatu tidak menjadi washi dalam yang lainnya; karena ia mendapat hak bertindak dengan izin, maka terbatas pada apa yang diizinkan kepadanya; seperti wakil.

Contohnya: Jika si Zaid memberi wasiat kepada Bakr untuk mengajarkan anak-anak kecilnya -misalnya-: maka Bakr tidak menjadi washi dalam bertindak pada hartanya.

 

 

KITAB FARAID (ILMU WARIS)

PERTAMA: Definisi Faraid:

Faraid secara bahasa: jamak dari faridhah, isim mashdar dari faradha dan afradha, dengan arti takdir (penetapan kadar); sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala: “Maka (bayarlah) separuh dari mahar yang telah kamu tetapkan” (Surat Al-Baqarah: 237); artinya: kalian tetapkan. Dan datang dengan arti pemotongan; sebagaimana dalam firman-Nya Yang Maha Suci: “Bagian yang ditetapkan” (Surat An-Nisa’: 7).

Secara istilah: adalah ilmu tentang pembagian harta warisan; yaitu fiqih mawaris (harta warisan), dan pengetahuan perhitungan yang mengantarkan kepada pembagiannya di antara yang berhak menerimanya.

Al-Mawarits (harta warisan): jamak dari mirats, yaitu harta yang ditinggalkan oleh si mayit. Dan disebut at-tirkah (harta peninggalan).

KEDUA: Dasar Hukum Faraid dan Ketentuannya:

Mempelajari faraid dan mawaris adalah fardhu kifayah; dan Allah Azza wa Jalla telah mengatur penjelasannya sendiri, dan membaginya di antara ahli waris sesuai dengan keadilan, rahmat, dan kemaslahatan. Dan telah tetap ketentuannya dengan Al-Kitab yang mulia, As-Sunnah yang suci, dan ijma’.

  • Dari Al-Qur’an: firman Allah Ta’ala: “Bagi laki-laki ada bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan” (Surat An-Nisa’: 7), dan ayat-ayat mawaris lainnya dalam Surat An-Nisa’.
  • Dari As-Sunnah: riwayat dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: “Berikanlah bagian-bagian faraid (yang telah ditetapkan) kepada yang berhak, maka apa yang tersisa adalah untuk laki-laki kerabat yang paling dekat” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim].
  • Dan para ulama telah bersepakat -secara umum- tentang disyariatkannya faraid; karena banyak masalah di dalamnya yang menjadi tempat kesepakatan di antara para ulama.

KETIGA: Hak-hak yang Berkaitan dengan Harta Peninggalan:

Ada empat hak yang berkaitan dengan harta peninggalan, dilaksanakan secara berurutan -jika ada- sebagai berikut:

a – Biaya pengurusan jenazah si mayit: yaitu semua yang dibutuhkan untuk si mayit seperti harga kain kafan dan harum-haruman, upah pemandian dan penggali kubur, dan sejenisnya dari yang dipersiapkan untuk si mayit; maka dibeli dari pokok hartanya -secara ma’ruf (wajar)- tanpa berlebihan dan tanpa mengeluarkan untuk apa yang tidak disyariatkan Allah Ta’ala, baik hartanya terkait hak gadai, atau denda jinayah (tindak pidana), atau tidak terkait sesuatu dari itu.

b – Membayar hutang-hutang si mayit: Jika tersisa dari harta si mayit sesuatu setelah pengurusan jenazahnya secara ma’ruf, maka dilunasi hutang-hutangnya, baik ia berwasiat untuk itu atau tidak berwasiat. Dan ada dua jenis:

Pertama: yang terkait dengan ‘ain (benda) harta peninggalan; seperti hutang dengan gadai, dan denda jinayah, maka didahulukan.

Kedua: hutang-hutang yang tidak terkait benda tertentu dalam tanggungan; baik hutang untuk Allah Ta’ala; seperti zakat harta, sedekah fithri, kafarat, haji yang wajib, dan nadzar. Atau untuk manusia; seperti pinjaman, upah, harga barang yang dibeli, mahar istri, dan sejenisnya.

c – Melaksanakan wasiat-wasiat si mayit: Jika tersisa setelah pembayaran hutang sesuatu dan si mayit memiliki wasiat, maka dilaksanakan wasiatnya untuk selain ahli waris dari sepertiga yang tersisa, kecuali ahli waris mengizinkan lebih dari sepertiga, maka dilaksanakan.

  1. Pembagian Warisan kepada Para Ahli Waris

Jika setelah melaksanakan wasiat masih tersisa harta, maka harta tersebut dibagikan di antara para ahli waris sesuai dengan bagian-bagian mereka yang telah ditetapkan secara syar’i, sesuai dengan firman Allah Azza wa Jalla: “sesudah dipenuhi wasiat yang ia wasiatkan atau (dan setelah dibayar) utangnya” (Surah An-Nisaa: 12).

Bab: Rukun Waris, Sebab-sebabnya dan Penghalang-penghalangnya

Pertama: Rukun-rukun Waris

Rukun waris ada tiga:

Pertama: Al-Muwarrits (pewaris): yaitu orang yang meninggal secara hakiki, hukmi atau takdiri, dan meninggalkan harta atau hak-hak yang dimilikinya atas orang lain.

Kedua: Al-Waarits (ahli waris): yaitu orang yang masih hidup ketika pewaris meninggal secara hakiki atau takdiri, dan terhubung dengan pewaris melalui satu atau lebih sebab-sebab waris.

Ketiga: Al-Mauruts (harta warisan): yaitu apa yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal berupa harta baik benda maupun hak yang dimilikinya atas orang lain.

Kedua: Syarat-syarat Waris

Syarat-syarat waris ada tiga:

Pertama: Terbuktinya kematian pewaris secara hakiki: dengan menyaksikan, atau kesaksian dua orang yang adil, atau berita yang tersebar luas.

Atau secara hukmi: seperti orang yang hilang yang telah dihukumi meninggal, atau secara takdiri seperti janin yang gugur dalam keadaan meninggal karena tindak kejahatan terhadap ibunya, maka diperkirakan kehidupannya meskipun belum terbukti, dan para ahli warisnya mewarisi diyat.

Kedua: Terbuktinya kehidupan ahli waris setelah pewaris meninggal secara hakiki: dengan menyaksikan, atau kesaksian dua orang yang adil, atau berita yang tersebar luas. Atau secara takdiri: seperti janin dalam kandungan, meskipun kehidupannya hanya sesaat.

Ketiga: Mengetahui ketentuan waris, yaitu dengan mengetahui sebab waris, menentukan sisi kerabat dan tingkatannya, serta kekuatannya.

Ketiga: Sebab-sebab Waris

Sebab-sebab waris ada tiga:

a – An-Nasab (keturunan): yaitu kekerabatan; yaitu hubungan antara dua orang yang disebabkan oleh kelahiran baik dekat maupun jauh, sesuai firman Allah Ta’ala: “Dan orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) di dalam kitab Allah” (Surah Al-Anfal: 75).

Sisi-sisi nasab ada tiga:

  1. Al-Ushul (asal): yaitu orang-orang yang kepada mereka seseorang berhubungan karena mereka yang melahirkannya. Mereka adalah bapak dan ibu, kakek dan nenek ke atas.
  2. Al-Furu’ (cabang): yaitu orang-orang yang berhubungan kepada seseorang karena dia yang melahirkan mereka. Mereka adalah anak-anaknya, laki-laki dan perempuan, serta anak-anak dari anak laki-lakinya ke bawah.
  3. Al-Hawasyi (saudara): yaitu orang-orang yang berhubungan kepada kedua orang tua dan kakek-kakek seseorang; mereka adalah saudara laki-laki dan perempuan sekandung, atau seayah, atau seibu, anak-anak saudara laki-laki sekandung atau seayah ke bawah, dan paman sekandung atau seayah ke atas, serta anak-anak mereka ke bawah.

b – An-Nikah Ash-Shahih (pernikahan yang sah): yaitu akad pernikahan yang sah, meskipun setelahnya tidak terjadi hubungan suami istri atau khalwat (berduaan), sesuai firman Allah Ta’ala: “Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu”, dan firman-Nya: “Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan” (Surah An-Nisaa: 12). Maka tidak ada saling mewarisi dalam pernikahan yang batil atau fasid.

c – Al-Walaa’ (loyalitas): yaitu ashabah yang sebabnya adalah nikmat orang yang memerdekakan terhadap budaknya dengan memerdekakan, sebagaimana yang terdapat dalam hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma yang berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Al-Walaa’ adalah ikatan seperti ikatan nasab” [Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim], maka beliau menyerupakan walaa’ dengan nasab, dan nasab diwariskan dengannya, maka demikian pula walaa’.

Dan diwariskan dengan walaa’ dari satu sisi saja; maka orang yang memerdekakan mewarisi orang yang dimerdekakannya tanpa sebaliknya.

Keempat: Penghalang-penghalang Waris

Penghalang waris ada tiga:

a – Al-Qatl (pembunuhan): yaitu menghilangkan nyawa pewaris oleh ahli waris -meskipun tidak mukallaf- tanpa hak; yaitu semua yang mewajibkan qishash, atau diyat, atau kafarat, sebagaimana yang diriwayatkan dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya yang berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak ada bagian warisan sedikit pun bagi pembunuh” [Diriwayatkan oleh An-Nasa’i dalam Al-Kubra dan Ad-Daruquthni]. Maka tidak ada perbedaan dalam pembunuhan yang menghalangi warisan antara yang disengaja, atau menyerupai disengaja, atau karena khilaf.

b – Ar-Riqq (perbudakan): yaitu sifat yang dengannya seseorang menjadi kepunyaan; maka budak adalah milik tuannya, dan karena itu dia tidak mendapat warisan berdasarkan ijmak. Dan tidak ada perbedaan antara budak penuh, mukatab, dan mudabbar.

c – Ikhtilaf Ad-Din (perbedaan agama): yaitu agama ahli waris berbeda dengan agama pewaris; seperti salah satunya muslim dan yang lain kafir, atau salah satunya Yahudi dan yang lain Nashrani, sebagaimana yang terdapat dalam hadits Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Orang muslim tidak mewarisi orang kafir, dan orang kafir tidak mewarisi orang muslim” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim], dan dari Amr bin Al-Ash radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak saling mewarisi antara penganut dua agama yang berbeda” [Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah].

 

 

Kelima: Orang-orang yang Disepakati untuk Mewarisi

a – Orang-orang yang disepakati untuk mewarisi dari kalangan laki-laki ada sepuluh:

  1. Anak laki-laki; sesuai firman Allah Ta’ala: “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan” (Surah An-Nisaa: 11).
  2. Anak laki-laki dari anak laki-laki ke bawah dengan jalur laki-laki murni; berdasarkan ayat sebelumnya.
  3. Ayah; sesuai firman Allah Azza wa Jalla: “Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan” (Surah An-Nisaa: 11).
  4. Ayah dari ayah (kakek) ke atas dengan jalur laki-laki murni; berdasarkan ayat sebelumnya.
  5. Saudara laki-laki sekandung, atau seayah, atau seibu; sesuai firman Allah Ta’ala: “Dan jika yang meninggal itu mempunyai saudara laki-laki (seibu) atau saudara perempuan (seibu), maka bagi masing-masingnya seperenam” (Surah An-Nisaa: 12), dan firman-Nya: “Dan dia (saudara laki-laki) mewarisinya jika dia tidak mempunyai anak” (Surah An-Nisaa: 176).
  6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung atau seayah dengan jalur laki-laki murni; karena mereka adalah ashabah.
  7. Paman bukan dari jalur ibu; berdasarkan hadits: “Berikanlah bagian-bagian fara’idh kepada yang berhak, maka apa yang tersisa dari fara’idh maka untuk laki-laki terdekat” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim].
  8. Anak laki-laki dari paman bukan dari jalur ibu; berdasarkan hadits sebelumnya.
  9. Suami; sesuai firman Allah Ta’ala: “Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu” (Surah An-Nisaa: 12).
  10. Orang yang memerdekakan dan para ashabah-nya yang berashabah dengan diri mereka sendiri; berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma sebelumnya: “Al-Walaa’ adalah ikatan seperti ikatan nasab”.

b – Orang-orang yang disepakati untuk mewarisi dari kalangan perempuan ada tujuh:

  1. Anak perempuan; sesuai firman Allah Azza wa Jalla: “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta” (Surah An-Nisaa: 11).
  2. Anak perempuan dari anak laki-laki ke bawah dengan jalur laki-laki murni; berdasarkan ayat sebelumnya, dan apa yang diriwayatkan dari Huzail bin Syurahbil yang berkata: (Abu Musa ditanya tentang anak perempuan, anak perempuan dari anak laki-laki, dan saudara perempuan, maka dia berkata: Bagi anak perempuan seperdua, dan bagi saudara perempuan seperdua, dan datanglah kepada Ibnu Mas’ud, maka dia akan mengikutiku. Maka Ibnu Mas’ud ditanya dan diberitahu perkataan Abu Musa, lalu dia berkata: Sungguh aku telah sesat jika demikian dan aku bukan termasuk orang yang mendapat petunjuk, aku memutuskan padanya sebagaimana yang diputuskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: Bagi anak perempuan seperdua, dan bagi anak perempuan dari anak laki-laki seperenam sebagai penyempurna dua pertiga, dan sisanya bagi saudara perempuan) [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari].
  3. Ibu; sesuai firman Allah Ta’ala: “Jika yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam” (Surah An-Nisaa: 11).
  4. Nenek dari jalur ayah, dan nenek dari jalur ibu; berdasarkan ayat sebelumnya.
  5. Saudara perempuan sekandung, atau seayah, atau seibu; sesuai firman Allah Subhanahu: “Dan jika seorang laki-laki atau perempuan yang diwarisi itu kalaalah sedangkan dia mempunyai saudara laki-laki (seibu) atau saudara perempuan (seibu), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta” (Surah An-Nisaa: 12), dan firman-Nya: “Jika seseorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya” (Surah An-Nisaa: 176).
  6. Istri; sesuai firman Allah Jalla Tsanaa’uhu: “Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak” (Surah An-Nisaa: 12).
  7. Perempuan yang memerdekakan; berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma sebelumnya: “Al-Walaa’ adalah ikatan seperti ikatan nasab”.

Bab: Jenis-jenis Ahli Waris

Pertama: Pembagian Ahli Waris Berdasarkan Jenis-jenis Waris

Ahli waris dibagi berdasarkan jenis-jenis waris menjadi tiga bagian:

a – Ashhaabul Furudh (pemilik bagian tertentu): yaitu mereka yang mewarisi bagian yang telah ditentukan secara syar’i, tidak bertambah kecuali dengan radd, dan tidak berkurang kecuali dengan ‘aul.

b – Al-‘Ashabaat (ashabah): yaitu mereka yang mewarisi tanpa takdir (tanpa batasan).

c – Dzawul Arhaam (kerabat dzawil arham): yaitu mereka yang mewarisi ketika tidak ada pemilik bagian tertentu -selain suami istri-, dan tidak ada ashabah.

Kedua: Pembagian Ahli Waris Berdasarkan Fardh dan Ta’shib

Ahli waris dibagi berdasarkan fardh dan ta’shib menjadi tiga bagian:

a – Yang mewarisi dengan fardh saja, ada lima:

  1. Suami 2) Istri 3) Ibu
  2. Nenek 5) Saudara-saudara seibu.

b – Yang mewarisi dengan ta’shib saja, ada dua belas:

  1. Anak laki-laki 2) Anak laki-laki dari anak laki-laki 3) Saudara laki-laki sekandung
  2. Saudara laki-laki seayah 5) Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung 6) Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah 7) Paman sekandung 8) Paman seayah 9) Anak laki-laki dari paman sekandung
  3. Anak laki-laki dari paman seayah 11) Laki-laki yang memerdekakan 12) Perempuan yang memerdekakan.

c – Yang mewarisi dengan fardh terkadang, dengan ta’shib terkadang, dan mewarisi dengan keduanya sekaligus terkadang yang lain, ada dua:

  1. Ayah 2) Ayah dari ayah

d – Yang mewarisi dengan fardh terkadang, dengan ta’shib terkadang, dan tidak mewarisi dengan keduanya sekaligus, ada empat:

  1. Anak perempuan atau lebih 2) Anak perempuan dari anak laki-laki atau lebih
  2. Saudara perempuan sekandung atau lebih 4) Saudara perempuan seayah atau lebih.

Ketiga: Ashhaabul Furudh (Pemilik Bagian Tertentu)

Pemilik bagian tertentu ada sepuluh; mereka adalah:

1, 2) Suami, dan istri. 3, 4) Ayah, dan ibu. 5, 6) Kakek, dan nenek secara mutlak. 7, 8) Anak perempuan, dan anak perempuan dari anak laki-laki. 9, 10) Saudara perempuan sekandung atau seayah atau seibu, dan saudara laki-laki seibu.

Dan bagian-bagian yang telah ditentukan ada enam; yaitu:

a – An-Nishf (seperdua): adalah bagian untuk lima orang:

  1. Suami jika istri tidak memiliki cabang yang mewarisi; sesuai firman Allah Ta’ala: “Dan bagimu (para suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak” (Surah An-Nisaa: 12).
  2. Anak perempuan jika tidak ada saudara perempuannya, atau saudara laki-lakinya yang menjadikannya ashabah; sesuai firman Allah Ta’ala: “Dan jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta” (Surah An-Nisaa: 11).
  3. Anak perempuan dari anak laki-laki jika tidak ada saudara perempuannya, atau saudara laki-lakinya yang menjadikannya ashabah, dan tidak ada cabang yang mewarisi yang lebih tinggi darinya.
  4. Saudara perempuan sekandung dengan tidak adanya cabang yang mewarisi, dan tidak adanya asal yang mewarisi, dan tidak adanya yang berbagi dengannya yaitu saudara perempuannya, dan tidak adanya yang menjadikannya ashabah yaitu saudara laki-lakinya; Allah Ta’ala berfirman: “Jika seseorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya” (Surah An-Nisaa: 176).
  5. Saudara perempuan seayah jika tidak ada asal yang mewarisi, tidak ada cabang yang mewarisi, tidak ada saudara perempuan yang berbagi dengannya, tidak ada saudara laki-laki yang menjadikannya ashabah, dan tidak ada saudara-saudara sekandung; berdasarkan ayat sebelumnya.

b – Ar-Rubu’ (seperempat): adalah bagian untuk dua orang:

  1. Suami: jika istri memiliki cabang yang mewarisi; sesuai firman Allah Ta’ala: “Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya” (Surah An-Nisaa: 12).
  2. Istri atau lebih: ketika tidak ada cabang yang mewarisi; sesuai firman Allah Ta’ala: “Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak” (Surah An-Nisaa: 12).

c – Ats-Tsumun (seperdelapan): adalah bagian untuk istri atau lebih jika suami memiliki cabang yang mewarisi; sesuai firman Allah Ta’ala: “Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan” (Surah An-Nisaa: 12).

d – Ats-Tsulutsaan (dua pertiga): adalah bagian untuk empat orang:

  1. Dua anak perempuan atau lebih jika tidak ada yang menjadikan mereka ashabah; yaitu saudara laki-laki mereka; Allah Ta’ala berfirman: “Dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan” (Surah An-Nisaa: 11).
  2. Dua anak perempuan dari anak laki-laki atau lebih dengan tidak adanya anak kandung, dan tidak adanya yang menjadikan mereka ashabah yaitu saudara laki-laki mereka; karena anak perempuan dari anak laki-laki seperti anak perempuan kandung.
  3. Dua saudara perempuan sekandung atau lebih dengan tidak adanya cabang yang mewarisi, dan tidak adanya asal yang mewarisi dari kalangan laki-laki, dan tidak adanya yang menjadikan mereka ashabah; yaitu saudara laki-laki mereka; sesuai firman Allah Ta’ala: “Jika saudara itu terdiri dari dua orang perempuan, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan” (Surah An-Nisaa: 176).
  4. Dua saudara perempuan seayah atau lebih dengan tidak adanya saudara laki-laki sekandung, dan tidak adanya yang menjadikan mereka ashabah; yaitu saudara laki-laki mereka, dan tidak adanya asal yang mewarisi dari kalangan laki-laki, dan tidak adanya cabang yang mewarisi; berdasarkan ayat sebelumnya; Ibnu Qudamah berkata: “Yang dimaksud dengan ayat ini adalah anak dari dua orang tua, atau anak dari ayah berdasarkan ijmak ahli ilmu”.

e – Ats-Tsuluts (sepertiga): adalah bagian untuk dua orang:

  1. Dua anak ibu atau lebih, baik mereka laki-laki atau perempuan; sesuai firman Allah Ta’ala: “Dan jika seorang laki-laki atau perempuan yang diwarisi itu kalaalah sedangkan dia mempunyai saudara laki-laki (seibu) atau saudara perempuan (seibu), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu” (Surah An-Nisaa: 12). Al-Bahuti berkata: “Para ulama telah bersepakat bahwa yang dimaksud dengan saudara laki-laki dan saudara perempuan di sini adalah anak ibu”.
  2. Ibu: jika orang yang meninggal tidak memiliki cabang yang mewarisi, dan tidak ada sekumpulan saudara laki-laki dan perempuan; sesuai firman Allah Ta’ala: “Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga” (Surah An-Nisaa: 11).
  • Dan bagi ibu sepertiga dari yang tersisa jika orang yang meninggal memiliki ayah dan ibu, bersama salah satu dari suami istri; berdasarkan keputusan Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu; dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dia berkata: (Sesungguhnya Umar apabila menempuh suatu jalan dan kami mengikutinya, kami mendapatinya mudah, dan sesungguhnya dia didatangi dalam perkara seorang perempuan dan dua orang tua, maka dia menjadikan bagi perempuan seperempat, dan bagi ibu sepertiga dari yang tersisa, dan sisanya bagi ayah) [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah].

Dan ini dinamakan: Al-‘Umariyyatan atau Al-Gharraawaan.

w – As-Sudus (seperenam): adalah bagian untuk tujuh orang:

  1. Ibu dengan adanya cabang yang mewarisi, atau sekumpulan saudara laki-laki dan perempuan; Allah Ta’ala berfirman: “Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam” (Surah An-Nisaa: 11).
  2. Nenek atau lebih hingga tiga orang jika sama derajatnya, dengan tidak adanya ibu; sebagaimana yang terdapat dalam hadits Qabishah bin Dzu’aib bahwa dia berkata: (Seorang nenek datang kepada Abu Bakar Ash-Shiddiq, memintakan warisannya. Maka dia berkata: Tidak ada untukmu dalam Kitabullah Ta’ala sesuatu, dan aku tidak mengetahui untukmu dalam sunnah Nabi Allah shallallahu ‘alaihi wasallam sesuatu, maka kembalilah hingga aku bertanya kepada orang-orang. Maka dia bertanya kepada orang-orang, lalu Al-Mughirah bin Syu’bah berkata: Aku hadir ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan kepadanya seperenam. Maka Abu Bakar berkata: Apakah ada orang lain bersamamu? Maka Muhammad bin Maslamah berdiri dan berkata seperti yang dikatakan Al-Mughirah bin Syu’bah, maka Abu Bakar melaksanakannya untuknya. Kemudian nenek yang lain datang kepada Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu memintakan warisannya, maka dia berkata: Tidak ada untukmu dalam Kitabullah Ta’ala sesuatu, dan keputusan yang telah diputuskan hanyalah untuk selain dirimu, dan aku tidak akan menambah dalam fara’idh, tetapi itulah seperenam tersebut, jika kalian berdua berkumpul padanya maka itu dibagi di antara kalian berdua, dan mana di antara kalian berdua yang sendirian dengannya maka itu untuknya) [Diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah].

Dan dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dia berkata: (Mewarisi tiga nenek: dua nenek dari pihak ibu, dan satu nenek dari pihak ayah) [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah].

  1. Anak ibu yang seorang; sesuai firman Allah Ta’ala: “Dan jika seorang laki-laki atau perempuan yang diwarisi itu kalaalah sedangkan dia mempunyai saudara laki-laki (seibu) atau saudara perempuan (seibu), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta” (Surah An-Nisaa: 12). Dan yang dimaksud dengan saudara laki-laki dan saudara perempuan di sini adalah anak ibu berdasarkan ijmak.
  2. Anak perempuan dari anak laki-laki atau lebih bersama anak perempuan kandung; sebagaimana yang diriwayatkan Huzail bin Syurahbil bahwa Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata: (Aku memutuskan padanya sebagaimana yang diputuskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: Bagi anak perempuan seperdua, dan bagi anak perempuan dari anak laki-laki seperenam sebagai penyempurna dua pertiga, dan sisanya bagi saudara perempuan) [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari].
  3. Saudara perempuan seayah bersama saudara perempuan sekandung; berdasarkan qiyas terhadap anak perempuan dari anak laki-laki bersama anak perempuan kandung.

6) Ayah dengan Cabang Ahli Waris

Ayah bersama dengan cabang ahli waris; berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Dan untuk kedua orang tuanya, bagi masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak” (Surah An-Nisa: 11).

7) Kakek dengan Cabang Ahli Waris dan Ketiadaan Ayah

Kakek bersama dengan cabang ahli waris dan ketiadaan ayah; karena kedudukannya setara dengan ayah.

Ayah dan kakek tidak akan turun dari seperenam dalam kondisi apapun; berdasarkan ayat yang telah disebutkan sebelumnya.

Bab: Hukum-hukum Kakek Bersama Saudara-saudara

Pertama: Yang Dimaksud dengan Kakek dan Saudara-saudara dalam Masalah Ini

  • Yang dimaksud dengan kakek di sini adalah: kakek shahih yaitu ayah dari ayah dan seterusnya ke atas melalui garis laki-laki murni.
  • Yang dimaksud dengan saudara-saudara di sini adalah: saudara laki-laki dan perempuan sekandung, serta saudara laki-laki dan perempuan seayah. Tidak termasuk saudara seibu; karena mereka terhalang oleh kakek menurut kesepakatan.

 

 

Kedua: Keadaan-keadaan Warisan Kakek dengan Adanya Saudara-saudara

Jika kakek berkumpul dengan saudara-saudara dalam warisan, maka warisan kakek tidak lepas dari dua keadaan:

Keadaan Pertama: Tidak Ada Pemilik Bagian Tetap Bersama Mereka

Maka kakek diberi pilihan antara yang paling menguntungkan dari dua perkara:

  1. a) Pembagian dengan Saudara-saudara

Membagi dengan saudara laki-laki dan perempuan seolah-olah dia salah satu dari mereka – untuk laki-laki mendapat bagian seperti dua bagian perempuan. Dan ini menjadi yang paling menguntungkan jika jumlah saudara kurang dari dua kali lipat kakek.

Bentuk-bentuknya terbatas pada lima: (kakek dan saudara laki-laki), (kakek dan saudara perempuan), (kakek dan dua saudara perempuan), (kakek, saudara laki-laki, dan saudara perempuan), (kakek dan tiga saudara perempuan).

  1. b) Mengambil Sepertiga dari Seluruh Harta

Mengambil sepertiga dari seluruh harta. Dan sisanya dibagi antara saudara-saudara untuk laki-laki mendapat bagian seperti dua bagian perempuan. Dan ini menjadi yang paling menguntungkan jika jumlah saudara lebih dari dua kali lipat kakek; contoh bentuknya: (kakek dan empat saudara), (kakek dan sepuluh saudara), dan seterusnya.

Jika jumlah saudara dua kali lipat kakek, maka sama baginya antara pembagian atau sepertiga dari seluruh warisan, dan bentuknya terbatas pada tiga: (kakek dan dua saudara laki-laki), (kakek dan empat saudara perempuan), (kakek, saudara laki-laki, dan dua saudara perempuan).

Keadaan Kedua: Ada Pemilik Bagian Tetap Bersama Mereka

Maka kakek diberi pilihan antara yang paling menguntungkan dari tiga perkara:

 

 

  1. a) Pembagian dengan Saudara-saudara

Membagi dengan saudara laki-laki dan perempuan, seolah-olah dia saudara dari mereka. Dan ini menjadi yang paling menguntungkan dalam bentuk-bentuk berikut:

  1. Jika sisa setelah bagian-bagian tetap adalah setengah atau lebih, dan jumlah saudara kurang dari dua kali lipat kakek. Contoh bentuknya: (istri, kakek, dan saudara perempuan), atau (anak perempuan, kakek, dan saudara perempuan).
  2. Jika sisa kurang dari setengah dan lebih dari sepertiga, dan jumlah saudara sama dengan kakek atau kurang. Contoh bentuknya: (ibu, istri, kakek, dan saudara laki-laki).
  3. Jika sisa adalah sepertiga, dan jumlah saudara kurang dari dua kali lipat kakek. Contoh bentuknya: (dua anak perempuan, kakek, dan saudara perempuan).
  1. b) Mengambil Sepertiga dari Sisa Harta

Mengambil sepertiga dari sisa harta setelah pemilik bagian tetap. Dan ini menjadi yang paling menguntungkan jika sisa lebih dari setengah, dan jumlah saudara lebih dari dua kali lipat kakek. Contoh bentuknya: (ibu, kakek, dan tiga saudara), atau (istri, kakek, dan tiga saudara).

  1. c) Mengambil Seperenam dari Seluruh Harta

Mengambil seperenam dari seluruh harta. Dan ini menjadi yang paling menguntungkan dalam bentuk-bentuk berikut:

  1. Jika sisa kurang dari setengah dan lebih dari seperempat, dan jumlah saudara lebih dari satu kali lipat kakek. Contoh bentuknya: (anak perempuan, ibu, kakek, saudara laki-laki, dan saudara perempuan), atau (cucu perempuan dari anak laki-laki, istri, kakek, dan tiga saudara perempuan).
  2. Jika sisa hanya seperempat, dan jumlah saudara sama dengan kakek atau lebih. Contoh bentuknya: (anak perempuan, suami, kakek, dan saudara laki-laki).
  3. Jika sisa kurang dari seperempat; maka seperenam menjadi yang paling menguntungkan bagi kakek secara mutlak. Contoh bentuknya: (dua anak perempuan, istri, kakek, dan saudara perempuan).
  • Jika tidak tersisa dari harta -setelah pemilik bagian tetap mengambil- kecuali seperenam, kakek mengambilnya dan saudara-saudara gugur, kecuali dalam apa yang disebut Masalah Al-Akdariyyah; dan gugurnya saudara-saudara karena pemilik bagian-bagian tetap telah menghabiskan warisan; dan kakek tidak kurang dari seperenam seluruh harta.

Masalah Al-Akdariyyah

Dinamakan Al-Akdariyyah; karena masalah ini mengacaukan prinsip-prinsip Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu dalam masalah kakek; karena dia mengaulkannya (menambah penyebutnya), padahal tidak ada aul menurutnya dalam masalah-masalah kakek dan saudara.

Bentuknya: berkumpul dari para ahli waris: suami, ibu, kakek, dan saudara perempuan (sekandung atau seayah).

Maka untuk suami (setengah), untuk ibu (sepertiga), untuk kakek (seperenam), dan untuk saudara perempuan (setengah), dan masalah ini beraul menjadi (sembilan). Kemudian bagian kakek dan bagian saudara perempuan digabungkan, dan dibagi di antara keduanya menjadi tiga bagian; untuk kakek (dua pertiga), dan untuk saudara perempuan (sepertiga).

Kemudian kita perbaiki masalah berdasarkan jumlah kepala kakek dengan saudara perempuan, yaitu (tiga), kemudian kita kalikan seluruh masalah dengan (tiga); maka masalah ini diperbaiki dari (dua puluh tujuh), kemudian kita kalikan bagian setiap ahli waris dengan (tiga).

Asal Perbaikan
Ahli Waris Bagian
Suami 1/2
Ibu 1/3
Kakek 1/6
Saudara Perempuan 1/2

 

Berkumpulnya Saudara Sekandung dan Saudara Seayah dengan Kakek

Jika berkumpul dengan kakek saudara-saudara sekandung dan saudara-saudara seayah; maka ada dua keadaan:

Keadaan Pertama

Saudara sekandung berjumlah dua kali lipat kakek atau lebih, atau sisa setelah pemilik bagian-bagian tetap adalah seperempat atau kurang; maka pada saat itu tidak diperhitungkan keberadaan saudara seayah; karena kakek tidak terpengaruh oleh keberadaan mereka.

Contohnya: kakek, dua saudara laki-laki sekandung, dan saudara laki-laki seayah; maka kakek mengambil sepertiga; karena itu yang paling menguntungkan baginya, dan sisanya untuk dua saudara sekandung, dan tidak ada apa-apa untuk saudara seayah. Maka di sini tidak ada manfaat menghitung saudara seayah bersama sekandung; karena kakek akan berlindung ke yang paling menguntungkan -yaitu sepertiga- ketika dia merasakan bahwa sekandung akan menghitung saudara seayah untuk merugikannya.

Keadaan Kedua

Saudara sekandung kurang dari dua kali lipat kakek, dan sisa dari warisan setelah pemilik bagian-bagian tetap lebih dari seperempat; maka pada saat itu saudara seayah dihitung bersama sekandung terhadap kakek, lalu kakek mengambil bagiannya, kemudian saudara sekandung menghalangi saudara-saudara seayah sehingga mereka tidak mengambil apa-apa, sebagaimana jika tidak ada kakek bersama mereka, dan ini disebut (Al-Mu’addah); karena memasukkan saudara seayah dalam pembagian untuk merugikan kakek; agar bagiannya lebih sedikit.

Contohnya: kakek, saudara laki-laki sekandung, dan saudara laki-laki seayah; maka sama bagi kakek antara pembagian dan sepertiga, lalu dia mengambil sepertiganya, dan sisanya untuk saudara-saudara, kemudian sekandung mengambil apa yang di tangan saudara seayah; karena dia lebih kuat dalam ta’shib, dan bagiannya menjadi dua kali lipat bagian kakek.

Jika bersama kakek dan saudara laki-laki seayah ada saudara perempuan sekandung; maka saudara laki-laki seayah mengambil kelebihan setelah saudara perempuan sekandung mengambil setengahnya; dan contoh bentuknya: empat Zaidiyyat; dinisbatkan kepada Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu; yaitu:

  1. a) Al-‘Asyriyyah

Yaitu: (kakek, saudara perempuan sekandung, dan saudara laki-laki seayah).

Masalah dibagi berdasarkan kepala mereka (lima): maka kakek mengambil (2) secara pembagian; karena itu yang paling menguntungkan, dan sisanya (3) untuk sekandung dan saudara seayah. Dan karena untuk sekandung (setengah) dari (lima), masalah diperbaiki dengan mengalikan asal masalah dengan penyebut setengah: (2), maka masalah diperbaiki dari (sepuluh); untuk kakek (4), untuk sekandung (5), dan untuk saudara seayah sisanya (1).

  1. b) Al-‘Isyriniyyah

Yaitu: (kakek, saudara perempuan sekandung, dan dua saudara perempuan seayah).

Masalah dibagi dari (lima): untuk kakek (2) secara pembagian dan itu yang paling menguntungkan di sini, dan sisanya (3) dibagi bersama antara saudara-saudara perempuan, kemudian kita kalikan asal masalah dengan (2), agar masalah diperbaiki dari (sepuluh): untuk kakek (4), untuk sekandung setengah (5), dan sisanya untuk dua saudara perempuan seayah (1), kemudian kita kalikan masalah dengan (2), maka diperbaiki dari (dua puluh): untuk kakek (8), untuk sekandung (10), dan sisanya (2), untuk masing-masing dari mereka (1).

 

 

  1. c) Mukhtasharah Zaid

Yaitu: (ibu, kakek, saudara perempuan sekandung, saudara laki-laki dan saudara perempuan seayah).

Dalam masalah ini sama bagi kakek antara pembagian dan sepertiga sisa. Dan dinamakan demikian karena Zaid radhiyallahu ‘anhu menyelesaikannya dengan cara pembagian, kemudian mempersingkatnya, dan itu sebagai berikut:

1) Jika kakek mendapat sepertiga sisa:

Untuk ibu seperenam (1), dan sisanya (5) dibagi bersama antara kakek dan saudara-saudara, lalu kita kalikan asal masalah dan saham dengan (3), maka diperbaiki dari (delapan belas): untuk ibu (3), dan sisanya (15) sepertiganya (5) untuk kakek, dan setengah seluruh harta untuk sekandung (9), dan sisanya (1) untuk saudara-saudara seayah; untuk laki-laki mendapat bagian seperti dua bagian perempuan, maka kita perbaiki masalahnya, lalu kalikan kepala masalah dan saham dengan (3), yaitu jumlah kepala saudara-saudara seayah, maka masalah diperbaiki dari (lima puluh empat): untuk ibu (9), untuk kakek (15), untuk sekandung (27), dan untuk saudara-saudara seayah (3): untuk saudara laki-laki (2), dan untuk saudara perempuan (1).

2) Jika kakek membagi dengan saudara-saudara:

Untuk ibu seperenam (1), dan sisanya (5) dibagi bersama antara kakek dan saudara-saudara, kita perbaiki masalah berdasarkan jumlah kepala mereka, lalu kalikan masalah dengan (6), maka diperbaiki dari (tiga puluh enam): untuk ibu (6), dan sisanya (30): untuk kakek dua saham (10), dan setengah seluruh harta untuk sekandung (18), dan sisanya (2) untuk anak-anak seayah, kemudian kita perbaiki masalah dengan mengalikannya dengan jumlah kepala mereka (3), maka masalah diperbaiki dari (seratus delapan): untuk ibu (18), untuk kakek (30), untuk sekandung (54), dan untuk saudara-saudara seayah (6): untuk saudara laki-laki (4), dan untuk saudara perempuan (2). Dan jika kita persingkat perbaikan masalah dengan saham ahli waris dengan membaginya dengan (2), maka perbaikan masalah menjadi (lima puluh empat): untuk ibu (9), untuk kakek (15), untuk sekandung (27), untuk saudara laki-laki seayah (2), dan untuk saudara perempuan seayah (1). Seperti pada keadaan pertama.

  1. d) Tis’iniyyah Zaid

Yaitu: (ibu, kakek, sekandung, dua saudara laki-laki seayah, dan saudara perempuan seayah).

Untuk ibu (seperenam), untuk kakek yang paling menguntungkan yaitu (sepertiga sisa), untuk sekandung (setengah seluruh harta), dan sisanya untuk saudara-saudara seayah; maka asal masalah dari (enam), untuk ibu (1), dan sisanya (5) dibagi bersama antara kakek dengan saudara laki-laki dan perempuan, dan untuk mengetahui sepertiga sisa kita kalikan setiap masalah dengan (3), maka diperbaiki dari (delapan belas): untuk ibu (3), dan sisanya (15): sepertiganya (5) untuk kakek, dan untuk sekandung setengah seluruh harta (9), dan sisanya (1) untuk saudara-saudara seayah. Kemudian kita kalikan kepala mereka yang lima dengan (18), maka diperbaiki dari (sembilan puluh): untuk ibu (15), untuk kakek (25), untuk sekandung (45), dan untuk saudara-saudara seayah (5): untuk dua saudara laki-laki (4), dan untuk saudara perempuan mereka (1).

Bab Hijab (Penghalangan)

Pertama: Definisi Hijab

Hijab secara bahasa: Pencegahan.

Secara istilah: Mencegah orang yang telah memiliki sebab kewarisan dari mendapatkan warisan secara keseluruhan, atau dari bagian yang lebih besar.

Kedua: Sebab-Sebab Hijab

Hijab memiliki dua sebab:

Pertama: Hijab karena sifat: Yaitu ketika ahli waris memiliki salah satu dari tiga penghalang kewarisan: perbudakan, pembunuhan, atau perbedaan agama. Barangsiapa yang memiliki salah satu sifat ini, ia tidak mewarisi, tidak menghalangi orang lain, dan tidak menjadikan orang lain ashabah. Ini adalah sifat yang dapat berlaku pada semua ahli waris.

Kedua: Hijab karena keberadaan orang: Yaitu keberadaan seseorang yang menjadi sebab terhalangnya orang lain dari sebagian atau seluruh warisannya. Ini terbagi menjadi dua bagian:

Bagian Pertama: Hijab Nuqshan (Pengurangan)

Yaitu keberadaan seseorang yang menjadi sebab berkurangnya sebagian warisan orang lain. Ini berlaku pada semua ahli waris juga. Ada dua jenis: penumpukan dan perpindahan.

  1. Jenis Pertama: Penumpukan (Izdiham)

Memiliki tiga keadaan:

1) Penumpukan dalam bagian (fardh): Terjadi pada ahli waris yang berbagi dalam satu bagian yang sama; seperti para istri berbagi dalam seperempat atau seperdelapan, nenek-nenek dalam seperenam, anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan sekandung, dan saudara perempuan seayah dalam dua pertiga, cucu perempuan dari anak laki-laki dan saudara perempuan seayah dalam seperenam, dan saudara-saudara seibu dalam sepertiga. Berbaginya sejumlah ahli waris dalam satu bagian menjadi sebab berkurangnya sebagian warisan pada individu-individu tersebut.

2) Penumpukan dalam ashabah: Terjadi pada setiap ahli waris yang berbagi dalam ashabah; seperti anak-anak, cucu dari anak laki-laki meskipun turun, saudara laki-laki dan perempuan sekandung atau seayah, anak dari saudara laki-laki sekandung atau seayah, paman sekandung atau seayah meskipun naik, anak-anak mereka meskipun turun, dan orang yang memerdekakan budak beserta ashabah mereka dengan diri sendiri.

3) Penumpukan dalam ‘aul: Terjadi ketika bagian-bagian yang banyak menumpuk dalam satu masalah, sehingga bagian mereka melebihi asal masalah.

Contohnya: Seorang perempuan meninggal dengan meninggalkan suami, ibu, dua saudara perempuan sekandung, dan beberapa saudara seibu.

Suami mendapat setengah, ibu mendapat seperenam, dua saudara perempuan sekandung mendapat dua pertiga, dan saudara-saudara seibu mendapat sepertiga. Maka bagian-bagian masalah ini menumpuk dan melebihi asalnya, sehingga masalah ber-‘aul dari enam menjadi sepuluh.

  1. Jenis Kedua: Perpindahan (Intiqal)

Memiliki empat keadaan:

1) Perpindahan dari bagian ke bagian yang lebih kecil: Terjadi pada setiap orang yang memiliki dua bagian; seperti salah satu dari suami-istri, dan ibu. Bagian suami berpindah dari setengah ke seperempat, bagian istri dari seperempat ke seperdelapan, dan bagian ibu dari sepertiga ke seperenam.

Seperti cucu perempuan dari anak laki-laki dengan keberadaan cabang perempuan yang mewarisi setengah, maka cucu perempuan dari anak laki-laki berpindah dari setengah atau berbagi dalam dua pertiga menjadi seperenam.

Seperti saudara perempuan seayah dengan saudara perempuan sekandung yang mewarisi setengah sebagai bagian; maka saudara perempuan seayah berpindah dari setengah atau berbagi dalam dua pertiga menjadi seperenam.

2) Perpindahan dari bagian ke ashabah yang lebih kecil: Terjadi pada pemilik setengah ketika berpindah dari bagian setengah menjadi ashabah dengan yang lain.

Seperti anak perempuan ketika bersamanya ada saudaranya; maka ia berpindah dari setengah sebagai bagian menjadi sepertiga sebagai ashabah.

3) Perpindahan dari ashabah ke ashabah yang lebih kecil: Terjadi pada ashabah dengan yang lain ketika berpindah darinya menjadi ashabah dengan yang lain.

Seperti saudara perempuan sekandung mewarisi setengah bersama anak perempuan sebagai ashabah dengan yang lain, jika ia bersama saudaranya maka mewarisi sepertiga sebagai ashabah juga.

4) Perpindahan dari ashabah ke bagian yang lebih kecil: Terjadi pada ayah, dan ayahnya ayah meskipun naik, ketika salah satu dari mereka berpindah dari mewarisi harta dengan ashabah menjadi bagian seperenam.

 

 

Bagian Kedua: Hijab Hirman (Penghalangan Total)

Yaitu keberadaan seseorang yang menjadi sebab terhalangnya orang lain dari seluruh warisannya. Bagian ini dibangun atas tiga kaidah:

Kaidah Pertama: Cabang (furu’) tidak dihalangi kecuali oleh cabang. Darinya bercabang dua kaidah:

  1. Setiap cabang laki-laki menghalangi yang lebih rendah darinya, baik laki-laki maupun perempuan; maka anak laki-laki menghalangi semua cucu dari anak laki-laki, dan cucu laki-laki menghalangi setiap cucu laki-laki yang lebih rendah darinya.
  2. Perempuan dari cabang tidak menghalangi siapa pun dari cabang; maka anak perempuan atau beberapa anak perempuan tidak menghalangi cucu dari anak laki-laki.

Namun cucu perempuan dari anak laki-laki gugur dengan dua anak perempuan kandung atau lebih, kecuali jika bersama mereka ada yang menjadikan mereka ashabah dari cucu laki-laki.

Kaidah Kedua: Asal (ushul) tidak dihalangi kecuali oleh asal. Darinya bercabang dua kaidah:

  1. Laki-laki dari asal tidak dihalangi kecuali oleh laki-laki dari asal; maka ayah menghalangi kakek, dan setiap kakek yang lebih jauh gugur dengan yang lebih dekat darinya. Adapun nenek tidak menghalangi kakek; karena ia dari perempuan asal.
  2. Perempuan dari asal tidak dihalangi kecuali oleh perempuan dari asal; maka nenek dihalangi oleh ibu, dan tidak dihalangi oleh ayah, meskipun ia dari pihaknya. Dan setiap nenek yang jauh gugur dengan nenek yang dekat.

Kaidah Ketiga: Hawasyi (kerabat samping) dihalangi oleh cabang, asal, dan hawasyi. Darinya bercabang kaidah-kaidah berikut:

  1. Setiap laki-laki dari cabang menghalangi semua hawasyi. Maka cucu laki-laki meskipun turun menghalangi saudara laki-laki sekandung atau seayah, paman sekandung atau seayah, dan yang di bawah mereka.
  2. Perempuan dari cabang tidak menghalangi dari hawasyi kecuali anak-anak seibu. Maka anak perempuan tidak menghalangi anak paman meskipun turun; karena bagiannya setengah, dan sisanya untuk anak paman sebagai ashabah.
  3. Setiap laki-laki dari asal menghalangi semua hawasyi, kecuali kakek dengan saudara-saudara bukan dari ibu, maka ia tidak menghalangi mereka.
  4. Perempuan dari asal tidak menghalangi siapa pun dari hawasyi; seperti ibu dengan anak paman yang turun, dan dengan saudara perempuan seibu, maka ia tidak menghalangi mereka.
  5. Setiap individu dari hawasyi (laki-laki atau perempuan) menghalangi setiap yang di bawahnya dalam sisi, tingkatan, atau kekuatan, jika ia mewarisi dengan ashabah, kecuali anak seibu yang tidak dihalangi kecuali oleh cabang yang mewarisi secara mutlak, atau asal laki-laki yang mewarisi.

Contohnya: Saudara-saudara seayah terhalang oleh saudara laki-laki sekandung; karena kekuatannya dengan tambahan kedekatan dengan mayit; dari Ali radhiyallahu ‘anhu bahwa ia berkata: “Sesungguhnya kalian membaca ayat ini: ‘Sesudah dipenuhi wasiat yang dia wasiatkan atau (dan setelah dibayar) utangnya’ (Surah An-Nisa: 12), dan sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memutuskan utang sebelum wasiat, dan sesungguhnya anak-anak seibu saling mewarisi tanpa anak-anak dari ibu-ibu yang berbeda, seorang laki-laki mewarisi saudaranya dari ayah dan ibunya tanpa saudaranya dari ayahnya.” [Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi]

  • Dan paman-paman terhalang oleh anak-anak dari saudara laki-laki meskipun turun; karena mereka lebih dekat dalam sisi.
  • Dan saudara laki-laki seayah terhalang oleh saudara perempuan sekandung jika ia menjadi ashabah dengan anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki; karena ia menjadi sederajat dengan saudara laki-laki sekandung.
  • Saudara perempuan seayah gugur dengan dua saudara perempuan sekandung atau lebih; karena telah sempurna dua pertiganya, kecuali jika bersama mereka ada saudara laki-laki mereka yang menjadikan mereka ashabah dalam sisanya; untuk laki-laki mendapat bagian seperti bagian dua perempuan.
  • Hijab hirman tidak berlaku pada enam ahli waris; yaitu:

Suami-istri (suami dan istri), kedua orang tua (ayah dan ibu), dua anak (anak laki-laki dan anak perempuan).

  • Orang yang tidak mewarisi karena penghalang tidak menghalangi siapa pun secara mutlak, tidak hijab hirman dan tidak hijab nuqshan; kecuali saudara-saudara secara mutlak; baik sekandung, seayah, atau seibu; mereka mungkin tidak mewarisi karena keberadaan ayah atau anak laki-laki, namun mereka menghalangi ibu dengan hijab nuqshan dari sepertiga menjadi seperenam.

Bab Ashabah

Pertama: Definisi Ashabah

Ashabah secara bahasa: Bentuk jamak dari ‘ashib, diambil dari kata ‘ashab; yaitu ikatan, dan darinya dinamakan sorban sebagai ‘ishabah, dan dinamakan urat sebagai ‘ashab; karena ia mengikat anggota tubuh, dan ‘ishabah suatu kaum karena saling menguatkan antara sebagian mereka dengan sebagian lainnya.

Adapun secara istilah: Ashabah adalah ahli waris tanpa ketentuan; maka orang yang ashabah mengambil seluruh harta, atau sisa setelah bagian-bagian.

Kedua: Sebab-Sebab Ta’shib

Ta’shib memiliki dua sebab, yaitu:

  1. Nasab: Yaitu semua kerabat laki-laki yang mewarisi -kecuali anak-anak seibu-, dan anak-anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki meskipun ayah mereka turun, saudara perempuan sekandung, dan saudara perempuan seayah.
  2. Wala’: Yaitu orang yang memerdekakan (laki-laki maupun perempuan), dan ashabah mereka dengan diri sendiri.

Ketiga: Pembagian Ashabah

Ashabah terbagi menjadi tiga bagian:

Pertama: Ashabah bin nafs (dengan diri sendiri): Yaitu setiap laki-laki yang tidak ada perempuan antara dia dan mayit. Mereka ada empat belas:

  1. Anak laki-laki
  2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki meskipun turun
  3. Ayah
  4. Ayahnya ayah meskipun naik
  5. Saudara laki-laki sekandung
  6. Saudara laki-laki seayah
  7. Anak dari saudara laki-laki sekandung meskipun turun
  8. Anak dari saudara laki-laki seayah meskipun turun
  9. Paman sekandung meskipun naik
  10. Paman seayah meskipun naik
  11. Anak paman sekandung meskipun turun
  12. Anak paman seayah meskipun turun
  13. Orang yang memerdekakan (laki-laki)
  14. Orang yang memerdekakan (perempuan)

Kedua: Ashabah bil ghair (dengan yang lain): Ada empat:

  1. Anak perempuan jika bersamanya ada saudaranya.
  2. Cucu perempuan dari anak laki-laki jika bersamanya ada saudaranya.
  3. Saudara perempuan sekandung jika bersamanya ada saudara laki-lakinya yang sekandung.
  4. Saudara perempuan seayah jika bersamanya ada saudara laki-lakinya seayah.

Ketiga: Ashabah ma’al ghair (ashabah dengan yang lain): Ada dua:

  1. Saudara perempuan sekandung dengan cabang perempuan (anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki atau lebih).
  2. Saudara perempuan seayah dengan cabang perempuan (anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki atau lebih).

Keempat: Hukum-Hukum yang Khusus untuk Ashabah

  1. Ahli waris dengan ta’shib mengambil sisa setelah ashhabul furudh (pemilik bagian); berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma -yang telah disebutkan- dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Berikanlah bagian-bagian kepada yang berhak, maka sisanya untuk laki-laki yang paling dekat.”
  2. Jika tidak tersisa sesuatu untuk ashabah setelah ashhabul furudh, maka mereka gugur; berdasarkan mafhum hadits di atas.
  3. Jika salah satu dari ashabah sendirian, ia mengambil seluruh harta; berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan dia mewarisinya jika perempuan itu tidak mempunyai anak” (Surah An-Nisa: 176).
  4. Ashabah bil ghair membagi apa yang mereka warisi: untuk laki-laki mendapat bagian seperti bagian dua perempuan; berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan” (Surah An-Nisa: 11); dan firman-Nya: “Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua orang saudara perempuan” (Surah An-Nisa: 176).
  5. Ayah dan kakek memiliki tiga keadaan:
  1. Mereka mewarisi dengan ashabah saja ketika tidak ada cabang yang mewarisi.
  2. Mereka mewarisi dengan bagian saja ketika ada cabang yang mewarisi laki-laki.
  3. Mereka mewarisi dengan bagian dan ashabah ketika ada cabang yang mewarisi perempuan.

* Masalah Musyarrakah (Masalah yang Disertakan):

Bentuknya: Suami, ibu, dan saudara-saudara seibu dua atau lebih, dan saudara-saudara sekandung. Maka masalah dibagi dari enam; untuk suami setengah (tiga), untuk ibu seperenam (satu), untuk saudara-saudara seibu sepertiga (dua), dan tidak ada apa-apa untuk saudara-saudara sekandung; karena mereka ashabah, dan tidak tersisa untuk mereka dari harta warisan sesuatu setelah ashhabul furudh mengambil bagian mereka.

Ahli Waris Bagian Saham
Suami 1/2 3
Ibu 1/6 1
Saudara seibu 1/3 2
Saudara sekandung Ashabah

 

Dinamakan musyarrakah; karena sebagian ulama menyertakan di dalamnya antara saudara-saudara sekandung dengan saudara-saudara seibu, maka menjadikan sepertiga untuk mereka bersama.

Dan juga dinamakan: «Himariyyah»; karena diriwayatkan bahwa Umar radhiyallahu ‘anhu menggugurkan saudara-saudara sekandung, maka sebagian mereka berkata: “Wahai Amirul Mukminin: Anggaplah ayah kami adalah keledai, bukankah ibu kami satu?”; maka ia menyertakan antara mereka.

 

 

Bab Pengembalian (Al-Radd) Dan Dzawil Arham

Pasal tentang Siapa yang Mewarisi Ketika Berkumpul

a – Jika semua ahli waris laki-laki berkumpul, yang mewarisi dari mereka ada tiga orang: anak laki-laki, ayah, dan suami.

b- Jika semua ahli waris perempuan berkumpul, yang mewarisi dari mereka ada lima orang: anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, ibu, istri, dan saudara perempuan sekandung.

c- Jika berkumpul ahli waris yang memungkinkan untuk berkumpul dari laki-laki dan perempuan, yang mewarisi dari mereka ada lima orang: ayah dan ibu, anak laki-laki dan anak perempuan, dan salah satu dari suami istri.

d – Jika ashabah adalah paman si mayit, atau anak paman, atau anak saudara laki-laki: maka dia menyendiri dengan warisan tanpa saudara-saudara perempuannya; karena mereka termasuk dzawil arham (kerabat non-ashabah), sedangkan ashabah didahulukan atas dzawil arham.

e- Jika tidak ada ashabah dari nasab, maka yang mewarisi adalah tuan yang memerdekakan budak meskipun perempuan, kemudian ashabahnya yang laki-laki yang lebih dekat kemudian yang lebih dekat menurut urutan nasab; karena mereka memperoleh warisan melalui pemerdekaan, dan wala’ (hubungan pemerdekaan) diserupakan dengan nasab, maka diberi hukumnya.

f- Jika mayit tidak memiliki ashabah nasab dan tidak pula ashabah wala’, maka sisanya dikembalikan kepada ashhab al-furudh (pemilik bagian tertentu). Jika tidak ada pemilik bagian tertentu, maka warisan untuk dzawil arham; karena sebab warisan adalah kekerabatan, dan ini ada pada dzawil arham; Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris-mewarisi) di antara mereka.” (Surah Al-Anfal: 75).

 

 

Bab Pengembalian (Al-Radd) Dan Dzawil Arham

Pertama: Definisi Al-Radd

Al-Radd secara bahasa: pengembalian, pemindahan, dan pengutusan kembali.

Secara istilah: penambahan dalam bagian-bagian, dan pengurangan dalam saham-saham.

Kedua: Syarat-syarat Al-Radd

Disyaratkan untuk al-radd dua syarat:

Pertama: Saham-saham bagian tertentu lebih sedikit dari asal masalah.

Kedua: Tidak ada ashabah di antara ahli waris.

Jika dua syarat ini terpenuhi, maka kelebihan dari harta warisan dikembalikan kepada setiap pemilik bagian tertentu sesuai kadar bagiannya. Kecuali suami istri; tidak dikembalikan kepada keduanya dari sisi perkawinan; karena keduanya bukan dari pemilik kekerabatan.

Ketiga: Keadaan-keadaan Masalah Al-Radd

Keadaan Pertama: Tidak ada bagi mayit kecuali satu ahli waris dengan bagian tertentu, maka ahli waris mengambil semua harta sebagai bagian tertentu dan pengembalian; karena dia tidak memiliki pesaing dari ahli waris.

Contohnya: Meninggal dunia meninggalkan ibu. Maka ibu mengambil sepertiga sebagai bagian tertentu, dan sisanya sebagai pengembalian.

Keadaan Kedua: Ahli waris adalah sekelompok dari satu jenis; seperti anak-anak perempuan, atau nenek-nenek, atau saudara-saudara perempuan; maka mereka mengambil bagian tertentu, dan sisanya dikembalikan kepada mereka secara merata; karena kesamaan mereka dalam penyebab warisan.

Contohnya: Meninggal meninggalkan lima saudara seibu; maka harta dibagi di antara mereka seperlima; sepertiga sebagai bagian tertentu, dan sisanya sebagai pengembalian.

Keadaan Ketiga: Ahli waris adalah sekelompok yang berbeda dalam jenis; seperti jika berkumpul anak perempuan dan cucu perempuan dari anak laki-laki; maka masalah diasalkan dua kali:

  1. Diasalkan menurut bagian-bagian tertentu, dan tidak ada kecuali dari enam; karena tidak ada dalam semua bagian tertentu yang tidak ada dalam enam, kecuali seperempat dan seperdelapan, dan keduanya tidak ada kecuali untuk suami istri, dan keduanya bukan dari ahli al-radd.
  2. Didatangkan asal kedua; yaitu jumlah saham bagian-bagian tertentu dari asal yang pertama dan pandangan dialihkan dari asal yang pertama.

Peringatan: Asal yang dikembalikan terbatas pada empat asal: (dua) atau (tiga) atau (empat) atau (lima).

  • Jika terjadi ketidakcocokan antara saham dan kepala di bawahnya, masalah dikoreksi.

Contoh-contoh untuk Keadaan Ketiga:

  1. Contoh untuk asal (dua): Meninggal dunia meninggalkan (nenek, dan saudara laki-laki seibu).
Ahli waris Bagian tertentu Asal masalah: 6 Asal yang dikembalikan: 2
Nenek 1/6 1 1
Saudara laki-laki seibu 1/6 1 1
  1. Contoh untuk asal (tiga): Meninggal dunia meninggalkan (ibu, dan saudara laki-laki seibu).
Ahli waris Bagian tertentu Asal masalah: 6 Asal yang dikembalikan: 3
Ibu 1/3 2 2
Saudara laki-laki seibu 1/6 1 1
  1. Contoh untuk asal (empat): Meninggal dunia meninggalkan (saudara perempuan sekandung, dan saudara perempuan seayah).
Ahli waris Bagian tertentu Asal masalah: 6 Asal yang dikembalikan: 4
Saudara perempuan sekandung 1/2 3 3
Saudara perempuan seayah 1/6 1 1
  1. Contoh untuk asal (lima): Meninggal dunia meninggalkan (dua anak perempuan, dan ibu).
Ahli waris Bagian tertentu Asal masalah: 6 Asal yang dikembalikan: 5
Dua anak perempuan 2/3 4 4
Ibu 1/6 1 1

Keadaan Keempat: Ahli waris adalah pemilik satu bagian tertentu, dan bersamanya salah satu dari suami istri. Dan pengerjaannya sebagai berikut:

a – Masalah diasalkan dari pembagi bagian tertentu salah satu dari suami istri, yaitu: (dua atau empat atau delapan).

b- Diberi kepada ahli waris dari suami istri bagiannya, kemudian diberikan sisanya kepada ahli waris dari ashhab al-radd sebagai bagian tertentu dan pengembalian.

Contoh-contoh untuk tiga asal: (Suami dan ibu) (Istri dan nenek) (Istri dan anak perempuan)

Ahli waris Bagian tertentu Asal: 2 Ahli waris Bagian tertentu Asal: 4 Ahli waris Bagian tertentu Asal: 8
Suami 1/2 1 Istri 1/4 1 Istri 1/8 1
Ibu 1/3 1 Nenek 1/6 3 Anak perempuan 1/2 7

Maka dalam masalah pertama ibu mengambil sepertiga sebagai bagian tertentu, dan sisanya sebagai pengembalian, dan dalam yang kedua nenek mengambil seperenam sebagai bagian tertentu, dan sisanya sebagai pengembalian, dan dalam yang ketiga: anak perempuan mengambil setengah sebagai bagian tertentu, dan sisanya sebagai pengembalian.

  • Jika berkumpul lebih dari satu istri dalam masalah, masalah dikoreksi dengan mengalikan asal masalah dengan jumlah kepala istri-istri.

Contohnya: Meninggal dunia meninggalkan (tiga istri, dan ibu).

Ahli waris Bagian tertentu Asal: 4 Koreksi: 4×3= 12
3 istri 1/4 1 3
Ibu 1/3 3 9

Keadaan Kelima: Ahli waris adalah sekelompok dari satu jenis, dan bersama mereka salah satu dari suami istri. Dan pengerjaannya sebagai berikut:

a – Masalah diasalkan dari pembagi bagian tertentu salah satu dari suami istri.

b- Diberi kepada salah satu dari suami istri bagiannya dari salah satu dari tiga asal (dua atau empat atau delapan), atau dari koreksinya ketika istri banyak.

c- Sisanya dibagi pada jumlah ahli waris dari ashhab al-radd.

  • Contohnya dengan terbaginya sisanya pada ahli al-radd: (Suami dan tiga anak perempuan).
  • Contohnya dengan tidak terbaginya sisanya pada ahli al-radd: (Istri dan tiga anak perempuan).
Ahli waris Bagian tertentu Asal: 4 Ahli waris Bagian tertentu Asal: 8 Koreksi: 8×3= 24
Suami 1/4 1 Istri 1/8 1 3
3 anak perempuan 2/3 3 3 anak perempuan 2/3 7 21

Keadaan Keenam: Ahli waris adalah sekelompok yang berbeda dalam jenis, dan bersama mereka salah satu dari suami istri. Dan pengerjaannya sebagai berikut:

a – Masalah diasalkan dari pembagi bagian tertentu salah satu dari suami istri.

b- Diberi kepada ahli waris dari suami istri bagiannya dari salah satu dari tiga asal: (dua atau empat atau delapan).

c- Dihentikan sisanya untuk dilihat untuk membagikannya kepada ahli al-radd menurut bagian-bagian tertentu mereka, dan sisanya adalah (satu) jika bagian tertentu suami adalah (setengah), atau (tiga) jika bagian tertentu salah satu dari suami istri adalah (seperempat), atau (tujuh) jika bagian tertentu istri-istri adalah (seperdelapan).

d – Diasalkan untuk ashhab al-radd masalah mandiri di samping masalah perkawinan, sebagaimana jika mayit meninggal meninggalkan mereka saja, dan dikerjakan di dalamnya sebagaimana yang telah lalu seandainya ahli al-radd lebih dari satu golongan dan tidak bersama mereka salah satu dari suami istri, dan masalah dikoreksi jika membutuhkan koreksi.

e- Dilihat antara sisa dari masalah perkawinan, dan masalah ashhab al-radd, sebagai berikut:

  1. Jika sisa dari masalah perkawinan terbagi pada masalah al-radd, maka sahihlah masalah al-radd dari masalah perkawinan, dan masalah perkawinan menjadi penggabung kedua masalah, dan keduanya sah darinya.

Contohnya: Meninggal dunia meninggalkan (istri, dan ibu, dan saudara laki-laki seibu).

Masalah perkawinan Masalah al-radd Penggabung
Ahli waris Bagian tertentu Asal: 4 Ahli waris Bagian tertentu Asal: 6 atau 3 4
Istri 1/4 1 1
Ibu Sisanya 3 Ibu 1/3 2 (bagian tertentu dan pengembalian) 2
Saudara laki-laki seibu Saudara laki-laki seibu 1/6 1 (bagian tertentu dan pengembalian) 1
  1. Jika sisanya setelah bagian salah satu dari suami istri tidak terbagi pada masalah al-radd, maka dikalikan masalah al-radd dengan masalah perkawinan. Kemudian siapa yang memiliki sesuatu dari masalah perkawinan mengambilnya dikalikan dengan masalah al-radd. Dan siapa yang memiliki sesuatu dari masalah al-radd mengambilnya dikalikan dengan sisa dari masalah perkawinan. Dan hasilnya adalah penggabung kedua masalah, dan dinamakan (penggabung al-radd).

Contohnya: Meninggal dunia meninggalkan (suami, dan nenek, dan saudara laki-laki seibu).

Masalah perkawinan Masalah al-radd Penggabung
Ahli waris Bagian tertentu Asal: 2 Ahli waris Bagian tertentu Asal: 6 atau 2 2×2=4
Suami 1/2 1 2
Nenek Sisanya 1 Nenek 1/6 1 (bagian tertentu dan pengembalian) 1
Saudara laki-laki seibu Saudara laki-laki seibu 1/6 1 (bagian tertentu dan pengembalian) 1

 

Pasal: Dzawil Arham (Kerabat yang Memiliki Hubungan Rahim)

Pertama: Definisi Dzawil Arham

Dzawil arham secara bahasa: Arham adalah bentuk jamak dari rahim, yaitu tempat tumbuh dan berkembangnya janin. Istilah ini juga digunakan untuk menyebut hubungan kekerabatan, atau asal-usulnya, atau sebab-sebabnya.

Secara istilah: Setiap kerabat yang bukan termasuk ashabul furudh (ahli waris yang memiliki bagian tertentu) dan bukan pula ashabah (ahli waris yang mengambil sisa harta).

Kedua: Dasar Hukum Pewarisan Dzawil Arham

Al-Quran dan Hadits menunjukkan legalitas pewarisan dzawil arham.

  • Dari Al-Quran: Firman Allah Ta’ala: “Dan orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sebagian yang lain di dalam Kitab Allah” (Al-Ahzab: 6).
  • Dari Hadits: Dari Al-Miqdam Asy-Syami radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersaada: “Dan paman dari pihak ibu adalah ahli waris bagi orang yang tidak memiliki ahli waris, dia membayar diyat untuknya dan mewarisinya” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Ketiga: Syarat Pewarisan Dzawil Arham

Syarat pemberian warisan kepada dzawil arham adalah tidak adanya ahli waris yang berhak mendapat bagian tertentu (furudh) dari kalangan ahlu raddi, dan tidak ada ahli waris ashabah. Adapun suami atau istri tidak menghalangi pewarisan dzawil arham.

Keempat: Golongan-golongan Dzawil Arham

Dzawil arham terdiri dari sebelas golongan, yaitu:

  1. Anak dari anak perempuan; dan anak dari cucu perempuan dari anak laki-laki (dan seterusnya ke bawah).
  2. Anak dari saudara perempuan secara mutlak.
  3. Anak perempuan dari saudara laki-laki, dan anak perempuan dari keponakan laki-laki secara mutlak.
  4. Anak perempuan dari paman secara mutlak (dan seterusnya ke atas).
  5. Anak dari saudara laki-laki seibu.
  6. Paman seibu (dan seterusnya ke atas).
  7. Bibi dari pihak ayah secara mutlak (dan seterusnya ke atas).
  8. Paman dan bibi dari pihak ibu secara mutlak (dan seterusnya ke atas).
  9. Ayah dari ibu (kakek dari pihak ibu, dan seterusnya ke atas).
  10. Setiap nenek yang berhubungan dengan mayit melalui perempuan (dan seterusnya ke atas) – seperti ibu dari ayah ibu -, atau nenek yang berhubungan dengan mayit melalui ayah yang lebih tinggi dari ayah dari ayah.
  11. Orang yang berhubungan melalui salah satu golongan dari mereka; seperti bibi dari bibi, bibi dari pihak ibu dari bibi dari pihak ibu, paman dari paman seibu, saudara laki-lakinya dan pamannya dari pihak ayahnya, ayah dari ayah ibu, dan sejenisnya.

Kelima: Cara Pembagian Warisan Dzawil Arham

Dzawil arham mewarisi dengan cara menempatkan mereka pada posisi ahli waris yang menjadi penghubung mereka; berdasarkan riwayat dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu yang berkata: “Bibi dari pihak ayah pada posisi ayah, bibi dari pihak ibu pada posisi ibu, anak perempuan dari saudara laki-laki pada posisi saudara laki-laki, dan setiap orang yang memiliki hubungan rahim ditempatkan pada posisi kerabat yang menjadi sebab dia mewarisi, jika tidak ada ahli waris yang memiliki hubungan kekerabatan” (Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq).

Contohnya: Seseorang meninggal dan meninggalkan (anak dari anak perempuan, anak dari cucu perempuan dari anak laki-laki, dan bibi dari pihak ayah).

Pokok 6
Ahli Waris Bagian
Anak dari anak perempuan 1/2
Anak dari cucu perempuan dari anak laki-laki 1/6
Bibi dari pihak ayah Ashabah
  • Jika sekelompok dzawil arham berhubungan melalui ahli waris ashabul furudh atau ashabah, dan kedudukan mereka sama darinya; maka bagiannya untuk mereka dibagi sama rata; laki-laki sama dengan perempuan; karena mereka mewarisi hanya karena hubungan rahim semata, maka sama antara laki-laki dan perempuan mereka.

Contoh: Jika meninggalkan anak-anak dari satu anak perempuan, laki-laki dan perempuan; maka harta dibagi di antara mereka berdasarkan jumlah kepala mereka secara sama rata.

 

 

Harta Warisan dari Orang yang Tidak Meninggalkan Ahli Waris

Orang yang tidak memiliki ahli waris yang diketahui secara furudh, ashabah, atau hubungan rahim, maka hartanya menjadi milik baitul mal (kas negara), yang menjaganya sebagaimana menjaga harta yang hilang dan ghanimah perang; dan baitul mal bukan ahli warisnya, melainkan hanya sebagai tempat dan kemaslahatan, maka harta tersebut digunakan untuk kemaslahatan kaum muslimin; karena kesamaran ahli waris dengan yang lain tidak mewajibkan penetapan warisan untuk semua, maka digunakan untuk kemaslahatan; karena ketidaktahuan akan pemilik haknya secara pasti.

Bab: Pokok-Pokok Masalah

Pertama: Definisi Pokok-Pokok Masalah

Pokok-pokok masalah: adalah angka-angka asal yang darinya dikeluarkan bagian-bagian masalah waris.

Atau: adalah bilangan paling kecil yang darinya dapat diambil saham-saham bagian masalah waris tanpa pecahan.

Kedua: Jumlah Pokok-Pokok Masalah

Pokok-pokok masalah ada tujuh, diambil dari bagian-bagian yang telah ditentukan oleh Allah Ta’ala dalam Kitab-Nya, yaitu enam bagian: setengah, dua pertiga, sepertiga, seperempat, seperdelapan, dan seperenam.

Penyebut dari bagian-bagian ini ada lima:

  1. Setengah, penyebutnya (dua).
  2. Sepertiga dan dua pertiga, penyebutnya (tiga).
  3. Seperempat, penyebutnya (empat).
  4. Seperenam, penyebutnya (enam).
  5. Seperdelapan, penyebutnya (delapan).

Dan ditambahkan pada itu:

  1. Seperempat dengan sepertiga, atau dengan seperenam, atau dengan dua pertiga, penyebutnya (dua belas).
  2. Seperdelapan dengan seperenam, atau dengan dua pertiga, penyebutnya (dua puluh empat).

Maka pokok-pokok masalah menjadi tujuh.

Ketiga: ‘Aul (Peningkatan) dalam Pokok-Pokok Masalah

‘Aul secara bahasa: adalah penambahan dalam saham dan pengurangan dalam bagian.

Hal ini terjadi ketika bagian-bagian bertambah banyak, sehingga jumlah saham bagian-bagian melebihi pokok masalah, maka berakibat pada pengurangan bagian para ahli waris dari kalangan ashabul furudh.

Keempat: Pokok-Pokok yang Mengalami ‘Aul

Yang mengalami ‘aul dari pokok-pokok masalah ada tiga, yaitu: (enam), (dua belas), (dua puluh empat).

Pokok Pertama: (Enam): mengalami ‘aul empat kali:

  1. Ber-‘aul menjadi tujuh: contohnya: (suami, saudara perempuan sekandung, dan nenek).
Pokok Masalah 6 ‘Aul 7
Ahli Waris Bagian Saham Saham
Suami 1/2 3 3
Saudara perempuan sekandung 1/2 3 3
Nenek 1/6 1 1
  1. Ber-‘aul menjadi delapan: contohnya: (suami, ibu, dan saudara perempuan sekandung).

Dinamakan (Al-Mubahalah); karena Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma ingin melakukan mubahalah (sumpah laknat) dengan para sahabat yang berbeda pendapat dengannya dalam masalah ini (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi, dan Al-Khatib dalam “Al-Faqih wal Mutafaqqih”), dan beliau tidak memandang ada ‘aul di dalamnya, berbeda dengan pendapat Umar bin Al-Khaththab dan Al-Abbas bin Abdul Muththalib, serta yang bersama mereka radhiyallahu ‘anhum. Ibnu Qudamah berkata: “Dan kami tidak mengetahui saat ini ada yang berpendapat seperti Ibnu Abbas, dan kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di antara para ahli fiqih di berbagai negeri dalam berpendapat dengan ‘aul dengan segala puji dan karunia Allah”.

Pokok Masalah 6 ‘Aul 8
Ahli Waris Bagian Saham Saham
Suami 1/2 3 3
Ibu 1/3 2 2
Saudara perempuan sekandung 1/2 3 3
  1. Ber-‘aul menjadi sembilan: contohnya: (suami, dua saudara laki-laki seibu, dan dua saudara perempuan sekandung).

Dinamakan (Al-Gharra’); karena terjadi setelah (Al-Mubahalah), dan ‘aul menjadi terkenal di kalangan ulama seperti bintang yang bersinar.

Dinamakan (Al-Marwaniyyah); karena terjadi pada zaman Marwan bin Al-Hakam.

Pokok Masalah 6 ‘Aul 9
Ahli Waris Bagian Saham Saham
Suami 1/2 3 3
2 saudara laki-laki seibu 1/3 2 2
2 saudara perempuan sekandung 2/3 4 4
  1. Ber-‘aul menjadi sepuluh: contohnya: (suami, ibu, dua saudara perempuan seibu, dan dua saudara perempuan sekandung).

Dinamakan (Ummul Furukh); karena merupakan masalah yang paling banyak mengalami ‘aul, dengan menyerupakan pokoknya dengan induk, dan ‘aulnya dengan anak-anaknya. Dinamakan (Asy-Syuraihiyyah); karena terjadi pada zaman Syuraih Al-Qadhi, dan beliau adalah orang pertama yang memberi fatwa tentangnya.

Pokok Masalah 6 ‘Aul 10
Ahli Waris Bagian Saham Saham
Suami 1/2 3 3
Ibu 1/6 1 1
2 saudara perempuan sekandung 2/3 4 4
2 saudara perempuan seibu 1/3 2 2

Pokok Kedua: (Dua belas): mengalami ‘aul tiga kali, semuanya bilangan ganjil:

  1. Ber-‘aul menjadi tiga belas:

Contohnya: (suami, dua anak perempuan, dan ibu).

Pokok Masalah 12 ‘Aul 13
Ahli Waris Bagian Saham Saham
Suami 1/4 3 3
2 anak perempuan 2/3 8 8
Ibu 1/6 2 2
  1. Ber-‘aul menjadi lima belas:

Contohnya: (suami, dua anak perempuan, ibu, dan ayah).

Pokok Masalah 12 ‘Aul 15
Ahli Waris Bagian Saham Saham
Suami 1/4 3 3
2 anak perempuan 2/3 8 8
Ibu 1/6 2 2
Ayah 1/6 2 2
  1. Ber-‘aul menjadi tujuh belas: contohnya: (tiga istri, dua nenek, empat saudara perempuan seibu, dan delapan saudara perempuan sekandung). Dinamakan (Ummul Aramil); dan (Ummul Furuj); karena semua yang ada di dalamnya adalah perempuan.
Pokok Masalah 12 ‘Aul 17
Ahli Waris Bagian Saham Saham
3 istri 1/4 3 3
2 nenek 1/6 2 2
4 saudara perempuan seibu 1/3 4 4
8 saudara perempuan sekandung 2/3 8 8

Pokok Ketiga: (Dua puluh empat): mengalami ‘aul satu kali menjadi dua puluh tujuh:

Contohnya: (istri, dua anak perempuan, ayah, dan ibu). Dinamakan (Al-Minbariyyah).

Dinamakan (Al-Bakhilah); karena hanya ber-‘aul satu kali saja.

Pokok Masalah 24 ‘Aul 27
Ahli Waris Bagian Saham Saham
Istri 1/8 3 3
2 anak perempuan 2/3 16 16
Ibu 1/6 4 4
Ayah 1/6 4 4

 

Bab Warisan Janin Dalam Kandungan

Pertama: Definisi Janin

Janin: dengan membuka huruf ha; yaitu apa yang ada di dalam rahim manusia berupa anak.

Kedua: Syarat-syarat Warisan Janin

Janin mewarisi dan diwarisi secara umum tanpa ada perselisihan, dan disyaratkan untuk warisannya dua syarat:

Pertama: Dipastikan adanya janin -meskipun masih berupa nutfah- di dalam perut ibunya ketika pewaris meninggal, yaitu dengan ibunya melahirkannya kurang dari enam bulan sejak kematian pewarisnya; karena tidak mungkin janin lahir sebelum enam bulan dan hidup.

Jika ia melahirkannya lebih dari enam bulan sejak kematian pewarisnya, dan ia memiliki suami yang menggaulinya, maka tidak mewarisi kecuali para ahli waris mengakui bahwa ia sudah ada saat kematian. Jika ia tidak digauli karena tidak ada suami, atau suaminya sedang pergi, atau suami tidak mampu, dan semacam itu, maka ia mewarisi selama tidak melebihi masa kandungan terlama, yaitu empat tahun.

Kedua: Dipastikan keluarnya janin seluruhnya dari perut ibunya dalam keadaan hidup, yaitu dengan menangis; berdasarkan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wasallam, beliau bersaid: “Apabila bayi menangis, maka ia diwarisi” [Diriwayatkan oleh Abu Daud]. Demikian juga jika ia bersin, atau bernapas, atau menyusu, atau ditemukan darinya apa yang menunjukkan kehidupan; seperti gerakan panjang, dan batuk.

Adapun jika sebagian janin keluar, lalu menangis, kemudian terpisah dalam keadaan mati, maka tidak mewarisi; karena tidak terbukti baginya hukum-hukum dunia sedangkan ia hidup.

Ketiga: Tata Cara Pembagian Warisan Ketika Ada Janin

Jika seseorang meninggal dengan meninggalkan janin yang mewarisinya jika diperkirakan hidup; seperti seorang laki-laki meninggal dan ia memiliki istri hamil, dan bersama janin ada ahli waris lainnya, lalu ahli waris lainnya meminta pembagian harta warisan; maka tidak lepas dari salah satu dari dua keadaan:

Pertama: Mereka bersabar dan menghentikan pembagian sampai janin lahir dan jenis kelaminnya diketahui; ini adalah yang lebih baik; untuk keluar dari perbedaan pendapat, dan agar pembagian dilakukan sekali saja.

Kedua: Mereka meminta pembagian sebelum janin lahir; maka mereka tidak dipaksa untuk bersabar, dan mereka dipenuhi permintaannya untuk pembagian, dan dilakukan sebagai berikut:

a – Ditahan untuk janin yang lebih banyak dari warisan dua laki-laki atau dua perempuan; karena janin berjumlah dua adalah biasa, dan lebih dari dua adalah jarang.

  • Contohnya jika bagian dua laki-laki lebih banyak:

Seorang laki-laki meninggal dengan meninggalkan (istri hamil, dan anak laki-laki); maka untuk istri (seperdelapan), dan (sisanya) untuk anak laki-laki dan janin secara ashabah.

Maka masalahnya dari (8), dan sahnya dari (24); untuk istri (3), untuk janin bagian dua laki-laki (14); karena lebih banyak dari bagian dua perempuan, dan untuk anak laki-laki (7).

  • Contohnya jika bagian dua perempuan lebih banyak: Seorang laki-laki meninggal dengan meninggalkan (istri hamil, dan ayah, dan ibu); maka untuk istri (seperdelapan), untuk ibu (seperenam), untuk ayah (seperenam), dan untuk janin bagian dua perempuan (dua pertiga); karena lebih banyak dari bagian dua laki-laki.

Maka masalahnya dari (24), dan sahnya dari (27); untuk istri (3), untuk ibu (4), untuk ayah (4), dan untuk janin (16).

b- Diberikan kepada yang tidak terhijab oleh janin warisannya secara penuh.

Contohnya: meninggalkan (istri dan janin dan anak laki-laki); maka istri diberikan (seperdelapan); karena keluarnya janin hidup atau mati tidak mempengaruhi bagian istri; karena ia mendapat (seperdelapan) dalam semua keadaan; karena adanya cabang pewaris yaitu (anak laki-laki).

c- Diberikan kepada yang terhijab oleh janin hijab kekurangan warisan paling sedikitnya.

Contohnya: meninggalkan (istri dan janin); maka istri diberikan warisan paling sedikitnya yaitu (seperdelapan); dengan mempertimbangkan janin keluar hidup, jika keluar mati maka diberikan (seperempat).

d – Tidak diberikan kepada yang gugur karena janin sesuatu dari harta warisan.

Contohnya: meninggalkan (istri dan janin dan tiga saudara perempuan); maka saudara perempuan tidak diberikan sesuatu; karena janin mungkin laki-laki, dan laki-laki menggugurkan mereka.

e- Jika janin lahir, ia mengambil bagiannya, dan jika ada sisa dikembalikan kepada yang berhak.

Jika bagian janin kurang maka kembali kepada yang memegang bagiannya; seperti jika ditahan untuk janin bagian dua laki-laki, lalu melahirkan tiga anak.

 

 

Bab Warisan Orang Hilang

Pertama: Definisi Orang Hilang

Orang hilang secara bahasa: dari kata faqada asy-syai’a yafqiduhu faqdan wa fiqdanan; yaitu: kehilangannya, atau hilang darinya.

Secara istilah: adalah orang yang tidak diketahui kehidupannya dan tidak kematiannya; karena terputusnya kabarnya.

Kedua: Keadaan-keadaan Orang Hilang

Orang yang terputus kabarnya karena tidak ada tidak lepas dari salah satu dari dua keadaan:

Pertama: Ketidakhadirannya tampaknya selamat; seperti orang yang tidak ada dari keluarganya karena tertawan, atau berdagang, atau berwisata, atau menuntut ilmu.

Hukumnya adalah dianggap hidup, dan ditunggu sampai genap sembilan puluh tahun dari kelahirannya, kemudian hakim memutuskan kematiannya; karena pada umumnya ia tidak hidup lebih dari ini.

Jika hilang dan usianya sembilan puluh tahun, hakim berijtihad dalam menentukan masa penantian.

Kedua: Ketidakhadirannya tampaknya binasa; seperti orang yang hilang di tempat kebinasaan, atau perang, atau tenggelam, atau kebakaran.

Hukumnya adalah ditunggu sampai genap empat tahun sejak kehilangannya, kemudian hakim memutuskan kematiannya; karena itu adalah masa yang berulang di dalamnya perjalanan musafir dan pedagang, maka terputusnya kabarnya dari keluarganya dengan ketidakhadirannya dengan cara ini menguatkan dugaan kebinasaan.

Ketiga: Keadaan-keadaan Orang Hilang sebagai Pewaris dan Ahli Waris

a – Jika orang hilang adalah pewaris, dan hakim memutuskan kematiannya setelah berakhirnya masa penantian -dalam dua keadaan- maka hartanya dibagi kepada yang masih hidup dari ahli warisnya saat putusan kematiannya. Dan tidak mewarisi sesuatu orang yang meninggal sebelum waktu putusan atasnya; karena ia seperti orang yang meninggal semasa hidupnya.

b – Jika orang hilang datang setelah pembagian harta warisannya, ia mengambil apa yang ia temukan di tangan ahli waris atau lainnya dari harta aslinya, dan kembali kepada mereka dengan yang serupa dari sisanya jika sejenis, atau dengan nilainya jika berharga; karena telah jelas tidak berpindahnya kepemilikannya darinya.

c- Jika orang hilang adalah ahli waris, lalu pewarisnya meninggal dalam masa penantiannya, dan tidak ada ahli waris untuknya selain orang hilang, maka harta seluruhnya ditahan sampai jelas keadaan orang hilang.

d – Jika bersama orang hilang ada ahli waris yang bersaing dengannya dalam warisan, setiap ahli waris selain orang hilang mengambil bagiannya yang pasti; yaitu apa yang tidak mungkin kurang darinya dengan hidupnya orang hilang atau matinya. Dan ditahan sisanya untuk orang hilang sampai jelas urusannya atau berlalu masa penantian; karena itu adalah harta yang tidak diketahui yang berhak.

Contohnya: meninggal dengan meninggalkan (suami, dan ibu, dan saudara sekandung hilang, dan saudara seayah).

Asal masalah Jami’ah
Ahli waris hidup
Suami 1/2
Ibu 1/6
Saudara sekandung (h) sisa
Saudara seayah

Penyelesaian masalah dengan dua kemungkinan, sebagai berikut:

  1. Hidupnya orang hilang: Untuk suami separuh, untuk ibu seperenam, untuk saudara sekandung yang hilang sisanya, tidak ada untuk saudara seayah. Maka masalahnya dari (6), untuk suami (3), untuk ibu (1), untuk saudara sekandung yang hilang (2).
  2. Matinya orang hilang: Untuk suami separuh, untuk ibu sepertiga, untuk saudara seayah sisanya; maka masalahnya dari (6), untuk suami (3), untuk ibu (2), untuk saudara seayah (1).

Karena asal dua masalah sama, maka jami’ah sah dari (6); maka suami diberikan (3); karena warisannya tidak terpengaruh dengan matinya orang hilang dan hidupnya. Dan ibu diberikan seperenam (1); karena itu yang paling sedikit, dan tidak ada untuk saudara seayah; karena itu yang paling merugikan baginya, dan ditahan sisanya (2) sampai jelas hidupnya orang hilang maka ia mengambilnya, atau jelas matinya, maka dibagikan antara ibu dan saudara seayah.

Contoh lain: meninggal dengan meninggalkan (anak laki-laki, dan dua anak perempuan salah satunya hilang).

Penyelesaian masalah dengan dua kemungkinan:

  1. Hidupnya orang hilang: Ahli waris adalah anak laki-laki dan dua anak perempuan, jumlah kepala mereka (4), untuk laki-laki seperti bagian dua perempuan, untuk anak laki-laki (2), dan untuk dua anak perempuan (2) untuk setiap satu dari mereka (1).
  2. Matinya orang hilang: Ahli waris adalah anak laki-laki dan anak perempuan jumlah kepala mereka (3); untuk laki-laki seperti bagian dua perempuan; maka untuk anak laki-laki (2), dan untuk anak perempuan (1).

Ketika melihat kepala dua masalah (4) dan (3) maka antara keduanya berjauhan, maka kita kalikan salah satunya dengan yang lain (4×3 = 12); maka asal masalah jami’ah adalah (12).

Kemudian kita bagi jami’ah (12) dengan asal dua masalah, dan dinamakan bagian masalah.

12÷4 = 3 (bagian masalah hidup) • 12÷3 = 4 (bagian masalah mati).

Kemudian kita kalikan setiap bagian saham dengan saham-saham yang di bawahnya, dan kita berikan kepada ahli waris yang paling sedikit.

Asal masalah Jami’ah bagian saham hidup bagian saham mati Jami’ah
Ahli waris 4 3 12 12÷4=3
Anak laki-laki 2 2 3×2=6 4×2=8
Anak perempuan 1 1 3×1=3 4×1=4
Anak perempuan (h) 1 3 ditahan
hidup mati

Jika jelas bahwa anak perempuan yang hilang hidup, maka untuknya (3) yang ditahan, untuk anak laki-laki (6), dan untuk anak perempuan (3).

Jika jelas bahwa ia mati maka (3) yang ditahan dibagikan kepada ahli waris; maka anak laki-laki diberikan darinya (2) dan bagiannya menjadi (8), dan anak perempuan diberikan darinya (1) dan bagiannya menjadi (4).

Bab Warisan Khuntsa (Hermafrodit)

Pertama: Definisi Khuntsa

Khuntsa secara bahasa: dengan dammah pada huruf mim dan sukun pada huruf nun, orang yang padanya ada inkhinas; yaitu: kelunakan dan kelembutan. Secara istilah: adalah orang yang memiliki bentuk kemaluan laki-laki, dan bentuk kemaluan perempuan, atau lubang di tempat kemaluan yang keluar darinya air seni, dan yang tidak memiliki alat.

Kedua: Pihak-pihak yang Mungkin Ada Khuntsa di Dalamnya

Khuntsa mungkin ada pada pihak: anak, saudara, paman, dan wala’.

Dan tidak mungkin pada kedua orang tua atau dua suami istri; karena dengan itu ia tidak menjadi musykil (rancu) karena jelasnya urusannya, dan hilangnya kerancuannya dengan kelahiran.

Ketiga: Tanda-tanda yang Membedakan Jenis Kelamin Khuntsa

Para ulama sepakat bahwa khuntsa mewarisi dan diwarisi sesuai dengan tempat keluarnya air seninya, dan itu sebagai berikut:

a – Jika buang air kecil dari alat laki-laki, mewarisi warisan laki-laki, dan jika buang air kecil dari alat perempuan, mewarisi warisan perempuan; karena dalilnya air seni terhadap laki-laki dan perempuan adalah dalil yang jelas, dan itu ada pada anak kecil dan dewasa.

b- Jika buang air kecil dari dua alat bersama-sama, dipertimbangkan yang lebih dahulu keluarnya dari salah satunya.

c- Jika buang air kecil dari dua alat bersama-sama dan tidak ada yang mendahului, dipertimbangkan yang lebih banyak keluarnya dari keduanya; karena yang lebih banyak lebih kuat dalam penunjukan.

d – Jika pada awal urusannya buang air kecil dari satu alat, kemudian menjadi buang air kecil dari dua alat, maka yang diperhitungkan adalah alat yang dimulai darinya air seni.

e- Jika dua alat sama dalam kadar keluarnya air seni dari keduanya, maka musykil (rancu), dan ditunggu munculnya tanda lain saat baligh; yaitu:

  1. Tanda-tanda laki-laki: tumbuhnya jenggot, dan keluarnya mani dari kemaluan laki-laki.
  2. Tanda-tanda perempuan: keluarnya darah haidh, membulatnya payudara dan menonjolnya, dan keluarnya mani dari kemaluan perempuan.
  • Jika diharapkan tersingkapnya kerancuannya setelah baligh, khuntsa dan yang bersamanya dari ahli waris diberikan yang yakin dari harta warisan, yaitu apa yang mereka warisi dengan semua perkiraan, dan ditahan sisanya dari harta warisan sampai ia baligh, dan muncul tanda dari tanda-tanda yang menunjukkan kelaki-lakiannya atau keperempuanannya.

Keempat: Keadaan-keadaan Pewarisan Khuntsa Musykil

a – Jika diharapkan tersingkapnya urusannya:

Masalah khuntsa diselesaikan sekali dengan mempertimbangkan kelaki-lakian, dan sekali dengan mempertimbangkan keperempuanan. Dan ditahan sisanya untuk dibagikan kepada yang berhak sesuai dengan apa yang jelas urusan khuntsa.

Contohnya: meninggal dengan meninggalkan (anak laki-laki, dan anak perempuan, dan anak khuntsa).

Maka masalah kelaki-lakiannya dari (5), dan masalah keperempuanannya dari (4), maka kita kalikan asal setiap masalah dengan yang lain karena berjauhan, jika asal setiap masalah sama dengan yang lain, kita cukup dengan salah satunya dan itulah jami’ah, maka asalnya dari (20) dan itulah jami’ah.

Kemudian jami’ah dibagi dengan asal setiap masalah, maka hasilnya adalah bagian saham, kemudian kita kalikan bagian saham setiap masalah dengan saham setiap ahli waris dengan mempertimbangkan kelaki-lakian dan dengan mempertimbangkan keperempuanan. Dan untuk setiap ahli waris yang paling merugikan dari keduanya, dan yang tersisa ditahan sampai jelas keadaan khuntsa, dan dibagikan kepada ahli waris dengan pertimbangan ini.

Masalah 1 Masalah 2 bagian saham laki-laki bagian saham perempuan
Bagian saham 20÷5=4 20÷4=5 Jami’ah
Asal masalah 5 4 masalah Jami’ah: 5×4= 20
Anak laki-laki 4×2=8 5×2=10 4×2=8
Anak perempuan 4×1=4 5×1=5 4×1=4
Khuntsa 4×2=8 5×1=5 4×2=8
laki-laki perempuan 3 ditahan

b- Jika khuntsa musykil; yaitu dengan ia meninggal sebelum muncul urusannya, atau baligh dan tidak muncul tanda yang membedakan kelaki-lakiannya atau keperempuanannya, dan warisannya termasuk yang berbeda dengan perbedaan keadaannya: Ia mengambil separuh warisan laki-laki, dan separuh warisan perempuan.

Cara penyelesaiannya -seperti contoh sebelumnya-:

  1. Kita kalikan jami’ah (20) dengan (2), maka masalahnya dari (40).
  2. Kemudian kita kalikan saham setiap ahli waris dengan bagian sahamnya saat kelaki-lakian, dan sahamnya dengan bagian sahamnya saat keperempuanan.
  3. Kemudian kita jumlahkan hasilnya antara dua angka dalam keadaan kelaki-lakian dan keadaan keperempuanan, maka hasilnya adalah bagian setiap ahli waris dari jami’ah tidak diharapkan.
Masalah 1 Masalah 2 bg/sh laki-laki bg/sh perempuan diharapkan tidak diharapkan
Bagian saham 20÷5=4 20÷4=5 jami’ah harapan jami’ah tidak diharapkan
Asal masalah 5 4 20 20×2=40
Anak laki-laki 2 2 4×2=8 5×2=10 8
Anak perempuan 1 1 4×1=4 5×1=5 4
Anak khuntsa 2 1 4×2=8 5×1=5 5
laki-laki perempuan 3 ditahan

 

Bab Warisan Orang-Orang Yang Tenggelam Dan Yang Sehukum Dengannya (Kematian Massal)

Pertama: Definisi Kematian Massal:

Yang dimaksud dalam bab faraidh adalah: setiap kelompok yang saling mewarisi yang meninggal karena kejadian umum; seperti tenggelam, terbakar, tertimpa reruntuhan, wabah, perang dan sejenisnya, dan tidak diketahui siapa di antara mereka yang meninggal terlebih dahulu.

Kedua: Kondisi-kondisi Kematian Massal bagi Orang-orang yang Saling Mewarisi:

Kematian massal bagi orang-orang yang saling mewarisi tidak lepas dari kondisi-kondisi berikut:

Kondisi Pertama: Diketahui kematian dua orang yang saling mewarisi secara bersamaan dalam satu waktu. Maka tidak ada saling mewarisi antara keduanya berdasarkan ijma’, karena di antara syarat waris adalah terpenuhinya kehidupan ahli waris setelah kematian pewaris, dan ini tidak ada di sini.

Kondisi Kedua: Diketahui kematian dua orang waris secara berurutan dengan penentuan keduanya, maka yang meninggal kemudian mewarisi yang meninggal lebih dahulu berdasarkan ijma’.

Kondisi Ketiga: Tidak diketahui siapa di antara dua orang yang saling mewarisi yang meninggal terlebih dahulu, atau diketahui kemudian dilupakan, atau tidak diketahui siapa yang lebih dahulu di antara keduanya, atau keadaannya, dan kondisi ini, keadaan ahli waris tidak lepas dari salah satu dari dua hal:

a – Ahli waris masing-masing mengklaim bahwa kematian pewaris mereka lebih akhir, dan tidak ada bukti bagi salah satu dari mereka, atau setiap mereka memiliki bukti namun bukti-bukti tersebut bertentangan dan mereka saling bersumpah, maka tidak ada saling mewarisi antara orang-orang yang meninggal; karena hilangnya syarat terpenuhinya kehidupan ahli waris setelah kematian pewaris. Dan warisan setiap orang dari mereka adalah untuk orang-orang yang masih hidup dari ahli warisnya saja.

b- Ahli waris masing-masing tidak mengklaim bahwa kematian pewaris mereka lebih akhir, maka dalam kondisi ini setiap mayit mewarisi temannya, dari harta lamanya; yaitu hartanya yang lama yang dia miliki sebelum kematian, bukan harta yang baru dia dapatkan karena warisan dari mayit yang bersamanya; agar tidak mengakibatkan mewariskan manusia kepada dirinya sendiri. Dan ini termasuk kekhususan mazhab.

Kemudian apa yang diwarisi setiap mayit dibagikan kepada ahli waris mereka yang masih hidup.

 

 

Bab Warisan Pemeluk Agama-Agama

Pertama: Definisi Pemeluk Agama-agama:

Milal (agama-agama): jamak dari millah -dengan kasrah mim dalam mufrad dan jamak-, yaitu agama dan syariat.

Maka pemeluk setiap agama adalah sebuah millah.

Kedua: Hukum-hukum Saling Mewarisi antara Pemeluk Agama-agama:

a – Saling Mewarisi antara Muslim dan Kafir:

Tidak ada saling mewarisi antara muslim dan kafir; maka muslim tidak mewarisi kafir, dan kafir tidak mewarisi muslim; berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Orang muslim tidak mewarisi orang kafir, dan orang kafir tidak mewarisi orang muslim” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim], dan dari Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak saling mewarisi pemeluk dua agama yang berbeda” [Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah].

Dikecualikan dari itu adalah wala’; maka muslim mewarisi kafir, dan kafir mewarisi muslim dengan wala’; berdasarkan apa yang diriwayatkan Abu Az-Zubair bahwa dia mendengar Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu berkata: “Orang muslim tidak mewarisi orang Yahudi dan tidak pula Nasrani, dan mereka tidak mewarisinya, kecuali jika dia adalah budak laki-laki atau budak perempuan seseorang” [Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq]. Dan karena wala’nya adalah miliknya, dan itu adalah bagian dari perbudakan, maka dia mewarisinya sebagaimana mewarisinya sebelum pembebasan.

Dikecualikan dari itu juga: jika waris kafir masuk Islam -meskipun dia adalah murtad- sebelum pembagian warisan pewaris muslimnya; maka dia mewarisi darinya; berdasarkan apa yang diriwayatkan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Setiap pembagian yang dibagi pada masa jahiliah maka tetap seperti pembagiannya, dan setiap pembagian yang dijumpai Islam maka menurut pembagian Islam” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud]. Dan dari Abdullah bin Arqam bahwa dia berkata: “Umar memutuskan: Siapa yang masuk Islam atas suatu warisan sebelum dibagi, maka baginya warisannya wajib dengan keislamannya” [Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq].

b- Saling Mewarisi antara Pemeluk Agama-agama:

Orang-orang kafir adalah agama-agama yang berbeda; maka Yahudi adalah satu agama, Nasrani adalah satu agama, Majusi adalah satu agama; jika yang saling mewarisi dari satu agama, dan ada sebab-sebab pewarisan mereka dari hubungan nasab, atau pernikahan, atau wala’, maka sebagian mereka mewarisi sebagian yang lain, meskipun salah satu dari mereka adalah dzimmi dan yang lain adalah harbi, atau salah satu dari mereka adalah musta’man dan yang lain dzimmi atau harbi; karena keumuman nash-nash menghendaki pewarisan mereka, dan tidak datang pengkhususan mereka dengan nash maupun ijma’.

Jika agama-agama mereka berbeda, maka mereka tidak saling mewarisi di antara mereka; maka tidak ada saling mewarisi antara Yahudi dan Nasrani, tidak juga antara mereka dengan Majusi, tidak pula penyembah berhala, dan begitu juga setiap pemeluk suatu agama tidak saling mewarisi dari pemeluk agama lain; berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadits sebelumnya: “Tidak saling mewarisi pemeluk dua agama yang berbeda”.

c- Warisan Orang yang Dihukumi Kafir:

Orang yang dihukumi kafir dari ahli bid’ah yang menyesatkan, orang murtad, dan zindiq -yaitu munafik yang menyembunyikan kekufuran dan menampakkan Islam, dan taubatnya tidak diterima secara lahiriah-; maka berlaku padanya hukum-hukum berikut:

  1. Mereka tidak mewarisi siapa pun dan tidak ada yang mewarisi mereka; karena mereka tidak diakui atas apa yang mereka anut, maka tidak tetap bagi mereka hukum suatu agama dari agama-agama.
  2. Harta-harta mereka menjadi fai’ bagi kaum muslimin, dibelanjakan pada pos-pos fai’; karena tidak ada yang mewarisinya dari kerabat-kerabatnya yang muslim atau kafir; karena dia berbeda dengan mereka dalam hukumnya.

 

 

d – Saling Mewarisi antara Orang-orang Majusi:

Jika orang Majusi dan sejenisnya yang memandang halal menikahi mahram masuk Islam, dan dia berhubungan dengan dua kekerabatan; maka mereka mewarisi dengan dua kekerabatan sekaligus jika memungkinkan. Demikian juga jika mereka berhukum kepada kaum muslimin sebelum keislaman mereka.

Jika dia meninggalkan ibunya, dan dia adalah saudara perempuannya dari ayahnya pada waktu yang sama, dia mewarisi sepertiga sebagai ibu, dan mewarisi seperdua sebagai saudara perempuan; karena Allah mewajibkan untuk ibu sepertiga, dan untuk saudara perempuan seperdua, maka wajib memberikan kepadanya apa yang Allah wajibkan untuknya dalam dua ayat seperti dua orang, dan karena keduanya adalah dua kekerabatan yang mewarisi dengan setiap satu dari keduanya secara terpisah, salah satunya tidak menghijab yang lain, dan tidak mengungguli dengannya, maka mewarisi dengan keduanya terkumpul; sebagaimana jika ada suami yang adalah anak paman.

Bab Warisan Perempuan Yang Ditalak

Pertama: Definisi Perempuan yang Ditalak:

Perempuan yang ditalak secara bahasa: dengan tasydid lam; isim maf’ul dari “thallaq”, masdarnya “thalaq” dengan makna melepaskan sesuatu, melepaskannya, dan membuka ikatannya.

Secara istilah: Perempuan yang dilepas ikatan nikahnya atau sebagiannya.

Kedua: Jenis-jenis Perempuan yang Ditalak:

Perempuan yang ditalak terbagi menjadi dua jenis:

a – Raj’iyyah: Yaitu yang dibolehkan bagi suaminya mengembalikannya selama masih dalam iddahnya tanpa memperbarui akad baru.

b- Ba’in: Yaitu yang tidak berhak bagi suami untuk merujuknya setelah talak kecuali dengan ridha perempuan tersebut, dan dengan akad baru. Dan ini dua bagian:

  1. Bainunah shughra: Yaitu yang memungkinkan bagi suami untuk merujuk perempuan yang ditalaknya dengan akad baru, baik dia dalam iddahnya, atau setelah berakhirnya iddahnya.
  2. Bainunah kubra: Yaitu yang ditalak suaminya tiga kali talak.

Ketiga: Warisan Perempuan yang Ditalak:

Keadaan perempuan yang ditalak raj’iyyah atau ba’in tidak lepas dari suaminya mentalaknya dalam keadaan sehat, atau dalam keadaan sakit pada penyakit kematian yang menakutkan.

a – Jika dia mentalaknya talak raj’i; maka dia mewarisi darinya, dan dia mewarisi darinya, selama masih dalam iddah, dan sama saja mentalaknya dalam keadaan sehat, atau dalam keadaan sakitnya pada sakit kematian, berdasarkan ijma’; karena raj’iyyah dalam hukum istri selama masih dalam iddah, maka berlaku padanya hukum-hukumnya dari talak, zhihar, ila’, dan dia memiliki hak mempertahankannya dengan rujuk tanpa ridha perempuan tersebut, dan tanpa wali, dan sejenisnya.

b- Jika dia mentalaknya talak ba’in; jika dia mentalaknya dalam keadaan sehat, atau dalam sakitnya yang tidak menakutkan; maka dia tidak mewarisi darinya, dan dia tidak mewarisi darinya, berdasarkan ijma’; karena terputusnya kesuamian, dan terputusnya hukum-hukumnya antara keduanya.

c- Jika dia mentalaknya talak ba’in dalam sakit kematiannya yang menakutkan, dan dia tidak tertuduh dengan tujuan menghalanginya dari warisan, maka tidak ada saling mewarisi antara keduanya demikian juga; seperti dia meminta talak dan dia dalam sakit kematian, maka dia mentalaknya dan selesai iddahnya.

d – Jika dia mentalaknya talak ba’in dalam sakit kematiannya yang menakutkan secara langsung, dan dia tertuduh di dalamnya dengan tujuan menghalanginya dari warisan; maka dia mewarisi darinya, dan dia tidak mewarisi darinya, baik dia dalam iddahnya atau setelah selesainya; berdasarkan apa yang diriwayatkan Abu Salamah bin Abdurrahman bin ‘Auf bahwa Abdurrahman bin ‘Auf mentalak istrinya dengan talak ba’in (battah) dan dia sedang sakit, maka Utsman bin ‘Affan mewariskannya darinya setelah selesainya iddah [Diriwayatkan oleh Malik].

  • Dan dia mewarisi darinya juga jika dia memintanya dalam sakitnya yang menakutkan talak raj’i, maka dia mentalaknya talak ba’in; karena adanya indikasi tuduhan.
  • Dan dia mewarisi darinya demikian juga: jika dia mengaitkan talaknya selama sakitnya yang menakutkan pada apa yang tidak bisa dihindari secara syar’i atau akal; seperti shalat wajib, atau puasa wajib, atau makan, atau tidur; seperti dia berkata: “Jika kamu shalat maka kamu tertalak”, atau: “Jika kamu makan maka kamu tertalak”.

Dan dia mewarisi juga: jika dia mengakui dalam sakitnya yang menakutkan bahwa dia mentalaknya sebelumnya talak ba’in dalam keadaan sehatnya.

  • Dan dia mewarisi darinya jika dia mewakilkan dalam keadaan sehatnya seseorang yang mentalaknya talak ba’in kapan saja dia mau, maka dia mentalaknya dalam sakit kematiannya; karena dia mungkin bersepakat dengannya untuk menceraikan ba’in dalam sakitnya yang menakutkan, maka itu adalah tempat tuduhan.
  • Jika perempuan ba’in menikah dengan suami selain yang pertama, dia tidak mewarisi dari yang pertama, baik yang kedua menceraikannya ba’in atau tidak. Demikian juga jika dia murtad dari Islam, dia tidak mewarisi darinya, meskipun dia masuk Islam setelah itu; karena dia melakukan dengan pilihannya apa yang bertentangan dengan nikah yang pertama, maka dia tidak mewarisinya.
  • Jika suami yang tertuduh dengan tujuan menghalangi warisan mentalak empat istri yang bersamanya, dan selesai iddah mereka darinya, kemudian menikahi empat selain mereka, kemudian meninggal, mewarisi darinya delapan istri secara sama; yaitu empat yang ditalak, dan empat yang dinikahi setelah mereka; karena perempuan yang ditalak adalah pewaris dengan kesuamian, maka dia sama dengan yang selainnya, dengan syarat perempuan yang ditalak tidak menikah, atau murtad.

Keempat: Warisan Suami dari Perempuan yang Ditalak dan Sejenisnya:

  • Tetap bagi suami warisan dari istrinya yang ditalak talak raj’i selama masih dalam iddah; karena hukum kesuamian masih ada tidak terputus, maka tetap baginya hukum warisan karena adanya sebabnya -sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya-.

Dan tetap baginya warisan dari istrinya tanpa dia jika istri melakukan dalam sakit kematiannya yang menakutkan apa yang memfasakh nikahnya -seperti menyusui madunya yang kecil-; dan itu dengan dua syarat:

  1. Kematian istri dan dia dalam iddahnya.
  2. Adanya tuduhan; yaitu tujuan menghalanginya dari warisan.

Jika dia meninggal setelah berakhirnya iddah, atau hilang tuduhan tujuan menghalangi dari warisan, dia tidak mewarisi darinya.

Bab Pengakuan Terhadap Orang Yang Ikut Dalam Warisan

Jika semua ahli waris mengakui -dan mereka adalah mukallaf- terhadap orang yang ikut bersama mereka dalam warisan, atau mereka mengakui terhadap orang yang menghijab mereka hijab hirman; seperti saudara laki-laki mengakui anak laki-laki untuk mayit, atau hijab nuqshan; seperti anak laki-laki mengakui anak laki-laki untuk mayit, maka pengakuan itu sah, dan berakibat sebagai berikut:

a – Sahnya nasab yang diakui dari mayit.

b- Tetapnya warisan untuk yang diakui.

c- Tetapnya hijab atas yang mengakui jika dia menghijabnya.

Itu karena ahli waris menggantikan kedudukan mayit dalam hartanya dan hak-haknya, dan ini termasuk hak-haknya.

Dan disyaratkan untuk tetapnya nasabnya dari mayit, dan haknya untuk warisan sebagai berikut:

a – Yang diakui adalah yang tidak diketahui nasabnya. Jika dia diketahui nasabnya maka tidak diterima pengakuannya; karena itu mengharuskan membatalkan nasabnya yang diketahui.

b- Pengakuan dari semua ahli waris, meskipun waris hanya satu orang, bahkan suami, anak dari ibu, dan maula. Atau ada dua orang adil dari ahli waris atau selain mereka yang bersaksi tentang nasabnya dari mayit.

c- Yang diakui membenarkan pengakuan ahli waris. Jika dia kecil atau gila, maka tidak ada pengaruh pembenaran atau pengingkaran mereka; karena tidak ada hukum untuk perkataan mereka.

d – Kemungkinan benarnya dakwaan; yaitu yang diakui adalah yang mungkin dihubungkan dengan mayit secara nasab. Jika mayit di bawah anak sepuluh tahun, tidak sah pengakuan terhadap anak untuknya.

e- Tidak ada yang menentang yang mengakui dalam nasab yang diakui, yaitu yang lain mengklaim nasabnya; karena jika ditentang maka menghubungkannya dengan salah satu dari keduanya tidak lebih utama dari yang lain.

Jika sebagian ahli waris mengakui nasabnya dan yang lain tidak mengakui, dan tidak ada dua saksi adil yang bersaksi tentang nasabnya; maka nasab yang diakui dan warisannya tetap dari yang mengakuinya saja, bukan dari mayit dan sisa ahli waris; karena nasab adalah hak yang diakui waris atas dirinya sendiri, maka wajib atasnya seperti hak-hak lainnya, maka dia berbagi dengannya dalam apa yang di tangannya, atau mengambil semuanya jika menggugurkannya.

Contohnya: jika salah satu dari dua anak mayit mengakui saudara laki-laki bagi mereka, dan yang lain tidak mengakui, maka yang diakui mewarisi sepertiga dari apa yang di tangan yang mengakui; karena pengakuannya mengandung bahwa dia tidak berhak lebih dari sepertiga harta warisan, dan yang mengakui di tangannya separuh harta warisan, maka bagi yang diakui seperenam dari apa yang di tangan yang mengakui.

Jika mayit memiliki saudara laki-laki yang mengakui anak laki-laki untuk mayit, maka yang diakui mewarisi harta warisan semuanya; karena waris mengakui bahwa dia terhijab oleh anak dari warisan.

Bab Warisan Pembunuh

Pembunuhan yang dilakukan ahli waris terhadap pewaris tidak lepas dari dua keadaan:

Keadaan Pertama: Ahli waris membunuh pewarisnya tanpa hak, atau ikut serta dalam pembunuhannya dengan pembunuhan yang mewajibkan qishas, diyat, atau kafarat; baik pembunuhan itu dilakukan dengan sengaja, semi sengaja, atau karena kesalahan, baik secara langsung maupun sebab, dan baik pembunuh itu masih kecil maupun sudah dewasa. Maka pembunuh tidak mewarisi dari orang yang dibunuh. Dasar hukumnya adalah apa yang diriwayatkan dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya yang berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Pembunuh tidak mendapat sedikitpun dari warisan” [diriwayatkan oleh An-Nasa’i dalam “Al-Kubra”, dan Ad-Daruquthni]. Lafazh (pembunuh) bersifat umum yang mencakup setiap pembunuh, baik yang disengaja maupun tidak sengaja, langsung maupun sebab, kecil maupun dewasa.

Karena mewariskan pembunuh akan mengakibatkan banyaknya pembunuhan karena terburu-buru ingin pewaris meninggal agar bisa mengambil hartanya, maka dilarang untuk menutup jalan kerusakan (sadd adz-dzari’ah) dan menjaga darah.

  • Jika orang tua melakukan perbuatan kepada anaknya karena kebutuhan; seperti memberinya obat, mendidiknya, memfashadnya, atau membekamnya, lalu anak tersebut meninggal karenanya, maka ia tidak mewarisinya; karena ia adalah pembunuh.
  • Jika seorang wanita meminum obat sehingga menggugurkan janinnya, maka ia wajib membayar diyat, yaitu ghurrah (budak laki-laki atau perempuan) senilai lima ekor unta. Dan ia tidak mewarisi sedikitpun darinya; karena ia adalah pembunuh.

Keadaan Kedua: Ahli waris membunuh pewarisnya dengan hak; seperti pembunuhan qishas, atau pembunuhan had, atau pembunuhan untuk membela diri dan tidak dapat terhindar kecuali dengan pembunuhan, maka pembunuh mewarisi dari yang dibunuh dalam keadaan ini; karena pembunuhan di sini tidak dikenai ganti rugi qishas, diyat, maupun kafarat.

  • Tidak menghalangi warisan pembunuhan orang bughat (pemberontak) terhadap orang adil dalam peperangan, atau pembunuhan orang adil terhadap orang bughat; karena itu adalah perbuatan yang diizinkan secara syar’i, maka bughat mewarisi orang adil, dan orang adil mewarisi bughat.

Bab Warisan Orang Yang Sebagian Dirinya Dimerdekakan

  • Asal hukum budak dengan segala jenisnya adalah tidak mewarisi dan tidak diwarisi, baik ia mudbbar (budak yang dijanjikan akan dimerdekakan setelah tuannya meninggal), mukatab (budak yang membayar tebusan untuk merdeka), ummu walad (budak perempuan yang melahirkan anak tuannya), atau yang kemerdekaaannya digantungkan pada sifat tertentu; karena ia adalah milik tuannya, maka apa yang ia miliki menjadi milik tuannya.
  • Adapun al-muba’adh: yaitu orang yang sebagian dirinya merdeka dan sebagian lainnya masih budak; maka ia mewarisi, diwarisi, dan menghalangi sesuai kadar kemerdekaannya; berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma: Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda tentang al-muba’adh yang sebagian dirinya dimerdekakan: “Ia mewarisi dan diwarisi sesuai kadar yang dimerdekakan darinya” [diriwayatkan oleh Abdullah bin Ahmad]. Dan karena wajib ditetapkan untuk setiap bagian hukumnya.

Contohnya: Seseorang meninggal meninggalkan (anak perempuan, ibu yang separuhnya merdeka, dan ayah yang merdeka).

  • Anak perempuan mendapat dengan separuh kemerdekaannya setengah dari warisannya, yaitu seperempat.
  • Ibu dengan kemerdekaannya dan perbudakan anak perempuan: mendapat sepertiga, dan ia mendapat seperenam dengan kemerdekaan anak perempuan; karena ia terhalangi dari sepertiga karena sebagian kemerdekaan anak perempuan. Maka tersisa untuk ibu seperempat jika ia merdeka, maka untuknya dengan separuh kemerdekaannya setengah dari seperempat, yaitu seperdelapan.
  • Sisanya; yaitu setengah dan seperdelapan untuk ayah sebagai fardh dan ta’shib.

Jika terdapat pembagian waktu (muhayadhah) antara al-muba’adh dengan tuannya; sehingga ia melayani tuannya sesuai kadar kepemilikannya, dan bekerja sesuai kadar kemerdekaannya, maka seluruh harta peninggalannya yang ia kumpulkan dengan bagian yang merdeka menjadi untuk ahli warisnya; karena tidak ada lagi hak tuannya padanya.

Jika tidak ada pembagian waktu (muhayadhah) antara dia dengan tuannya, maka harta peninggalannya dibagi antara ahli warisnya dan tuannya sesuai bagian masing-masing.

Bab Wala’ (Perwalian)

Pertama: Definisi Wala’

Wala’ secara bahasa: -dengan fathah waw dan panjang- artinya kepemilikan, kekerabatan, dan pertolongan.

Secara istilah: Ashabah yang tetap karena memerdekakan, atau melakukan sebabnya; seperti istilad (menjadikan budak sebagai ummu walad), dan tadbir (janji memerdekakan budak setelah meninggal).

Atau: Ashabah yang sebabnya adalah nikmat orang yang memerdekakan atas budaknya dengan memerdekakan.

Maknanya: Barangsiapa memerdekakan budak laki-laki atau perempuan, maka orang yang memerdekakan menjadi ashabah bagi orang yang dimerdekakan, sehingga ia berhak mendapat semua hukum ta’shib ketika tidak ada ashabah dari nasab; maka ia berhak atas warisannya, dan menjadi wali dalam pernikahan, dan lain-lain.

Kedua: Dalil-dalil Tetapnya Wala’ bagi yang Memerdekakan

Asal dalam tetapnya wala’ bagi yang memerdekakan adalah Al-Qur’an, Sunnah, dan ijma’ umat.

  • Dari Al-Qur’an: firman Allah Subhanahu Wata’ala: “Jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (anggaplah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu” [Surah Al-Ahzab: 5].
  • Dari Sunnah yang suci: apa yang terdapat dalam hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya wala’ adalah bagi yang memerdekakan” [diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim].
  • Adapun ijma’: Ibnu Qudamah berkata: “Ahli ilmu sepakat bahwa siapa yang memerdekakan budak, atau budak tersebut merdeka karenanya, dan tidak memerdekakan sebagai sa’ibah -yaitu untuk Allah-, maka baginya wala’ atasnya.”

Ketiga: Hukum-hukum Tetapnya Warisan dengan Wala’

  1. Jika budak dimerdekakan dengan sebab apapun dari sebab-sebab kemerdekaan; seperti kekerabatan rahim, mukatabah, tadbir, ilad, dan lain-lain; maka berakibat hukum-hukum berikut:

Pertama: Tetapnya wala’ bagi yang memerdekakan; berdasarkan hadits Aisyah -yang telah disebutkan-: “Sesungguhnya wala’ adalah bagi yang memerdekakan”.

Kedua: Tetapnya wala’ bagi yang memerdekakan atas anak-anak orang yang dimerdekakan, dengan syarat mereka adalah dari istri yang dimerdekakan untuk orang yang dimerdekakan atau selainnya, atau mereka dari budak perempuannya.

Ketiga: Tetapnya wala’ bagi yang memerdekakan atas siapa yang wala’nya dimiliki oleh orang yang dimerdekakan atau anak-anaknya -meski turun-; karena ia adalah wali nikmatnya, dan karena dialah mereka merdeka, dan karena mereka adalah cabang, dan cabang mengikuti asal, maka seperti jika ia langsung memerdekakan mereka.

  1. Yang memiliki wala’ mewarisi dengan wala’ -meski dengan perbedaan agama- dengan dua syarat:

Pertama: Tidak ada ashabah dari nasab bagi orang yang dimerdekakan; seperti ayah, anak, anak dari anak, dan saudara.

Kedua: Tidak ada ahli waris dari ashhabul furudh yang bagiannya menghabiskan seluruh harta warisan; berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Berikanlah bagian-bagian (yang telah ditetapkan) kepada yang berhak, maka sisanya untuk laki-laki yang paling dekat” [diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim], dan wala’ lebih rendah dari nasab; karena ia diserupakan dengannya, maka ashabah dari nasab didahulukan atas ashabah dari wala’.

Jika ashhabul furudh tidak menghabiskan harta warisan, dan tidak ada ashabah dari nasab, maka sisanya untuk maula yang memerdekakan; berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang telah disebutkan.

Jika maula yang memerdekakan telah meninggal, maka harta warisan untuk ashabahnya yang terdekat, baik anak, ayah, saudara, paman, atau ashabah lainnya, dan baik yang memerdekakan itu laki-laki atau perempuan. Jika yang memerdekakan memiliki anak dan anak dari anak, maka semuanya untuk anak, atau jika ia memiliki saudara sekandung dan saudara seayah; maka semuanya untuk yang sekandung, dan seterusnya.

  • Hukum warisan kakek bersama saudara dalam wala’ sama seperti hukum warisannya bersama mereka dalam hal nasab.

 

 

KITAB KEMERDEKAAN

Pertama: Definisi ‘Itq (Memerdekakan)

‘Itq secara bahasa: kemurnian, dan karenanya Baitullah disebut ‘atiq; karena kemurniannya dari tangan para tiran.

Secara istilah: Membebaskan budak, dan melepaskannya dari perbudakan.

Leher dikhususkan untuk itu, meskipun mencakup seluruh badan, karena kepemilikan tuan atasnya seperti belenggu di lehernya yang menghalanginya dari bertindak, meskipun kemerdekaan itu untuk seluruh badannya.

Kedua: Disyariatkan dan Keutamaan Memerdekakan dalam Islam

Asal disyariatkannya memerdekakan: Al-Kitab, Sunnah, dan ijma’.

  • Adapun Al-Kitab: firman Allah Ta’ala: “Maka (hendaklah ia) memerdekakan budak” [Surah Al-Mujadilah: 3], dan firman-Nya: “Membebaskan budak” [Surah Al-Balad: 13].
  • Adapun Sunnah: apa yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang bersabda: “Barangsiapa memerdekakan budak muslim, Allah akan memerdekakan setiap anggota tubuhnya dari neraka dengan setiap anggota tubuh budak tersebut, bahkan kemaluannya dengan kemaluannya” [muttafaq ‘alaih].
  • Adapun ijma’: Az-Zarkasyi berkata: “Kaum muslimin sepakat atas disyariatkannya hal itu, dan bahwa itu adalah ibadah yang mendekatkan diri secara umum.”

Memerdekakan adalah termasuk ibadah terbesar yang disunnahkan oleh syariat yang dengannya seorang hamba mendekatkan diri kepada Allah; jika disertai niat yang benar dan sah:

  • Karena Allah Ta’ala menjadikannya sebagai kafarat untuk pembunuhan, sumpah, zhihar, dan lainnya.
  • Dan karena di dalamnya terdapat pembebasan manusia yang terjaga dari bahaya perbudakan, memiliki dirinya sendiri dan manfaatnya, penyempurnaan hukum-hukumnya, dan memampukannya untuk bertindak terhadap diri dan manfaatnya sesuai pilihannya.

Dan sebaik-baik budak yang dimerdekakan adalah: yang paling berharga bagi pemiliknya, dan paling mahal harganya. Memerdekakan laki-laki lebih utama daripada memerdekakan perempuan, dan memerdekakan yang banyak meski perempuan lebih utama daripada memerdekakan satu orang, meski laki-laki.

Ketiga: Hukum Memerdekakan

Hukum memerdekakan berbeda-beda sesuai keadaan:

  1. Disunnahkan memerdekakan budak: jika ia memiliki pekerjaan; karena ia akan mendapat manfaat dengan memiliki penghasilannya dengan kemerdekaan.
  2. Dimakruhkan memerdekakan budak: jika ia tidak memiliki kekuatan dan tidak ada pekerjaan; karena dengan memerdekakan ia akan dirugikan dengan gugurnya nafkah yang wajib, sehingga dikhawatirkan ia berubah menjadi fakir yang meminta-minta kepada manusia; maka menjadi beban bagi masyarakat.
  • Dimakruhkan juga jika dikhawatirkan darinya berzina atau kerusakan, demikian juga jika dikhawatirkan ia murtad dan meninggalkan agama, dan bergabung dengan darul harb (negeri perang).
  1. Diharamkan memerdekakan budak: jika diketahui atau diduga kuat ia akan melakukan yang haram; karena perantara kepada yang haram adalah haram.

Jika ia memerdekakan dengan itu, sah kemerdekaannya; karena keluar dari ahlinya pada tempatnya.

Dan seperti memerdekakan: mukatabah; dalam hukum yang disebutkan.

Keempat: Terjadinya Kemerdekaan

Kemerdekaan terjadi dengan salah satu hal berikut:

  1. Dengan perkataan; dan terbagi karena merupakan penghapusan kepemilikan menjadi: (sharih/tegas) dan (kinayah/sindiran); seperti talak.
  1. Sharih-nya: lafazh “‘itq” dan “hurriyyah”; karena syariat datang dengan keduanya, maka wajib mempertimbangkannya.

Barangsiapa berkata kepada budaknya: “Engkau merdeka”, atau “dibebaskan”, atau “aku telah membebaskanmu”; atau “engkau ‘atiq”, atau “mu’taq” atau “aku telah memerdekamu”: maka ia merdeka, meski tidak berniat memerdekakan dengannya.

  1. Kinayah-nya: disyaratkan di dalamnya: bersama niat memerdekakan. Dan itu adalah lafazh-lafazh yang banyak; di antaranya: “Aku melepasmu”, dan “aku membebaskanmu”, dan “pergilah kepada keluargamu”, dan “pergilah ke mana engkau mau”, dan “tidak ada jalan bagiku atasmu”, atau “tidak ada kekuasaan bagiku atasmu”, atau “tidak ada kepemilikan bagiku atasmu”, atau “tidak ada perbudakan bagiku atasmu”, atau “tidak ada pelayanan bagiku atasmu”, atau “aku menghibahkanmu kepada Allah”, dan “engkau untuk Allah”, dan “aku mengangkat tanganku darimu kepada Allah”.

Dan budak perempuan bertambah atas budak laki-laki dengan: “Engkau ditalak”, atau “Engkau haram bagiku”.

  1. Kemerdekaan terjadi dengan perbuatan: Barangsiapa merusak budaknya -meski tanpa sengaja-; maka memotong hidungnya, atau telinganya, atau mengebirinya, atau membakar anggota tubuhnya, atau memaksanya melakukan perbuatan keji, atau menyetubuhi yang tidak boleh disetubuhi seperti itu karena kecil: maka merdeka dalam semua itu; berdasarkan hadits Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya: Bahwa Zinba’ Abu Rauh mendapati budaknya bersama budak perempuannya lalu ia memotong hidungnya dan mengebirinya, maka ia datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu beliau bertanya: “Siapa yang melakukan ini kepadamu?” Ia berkata: Zinba’. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memanggilnya lalu berkata: “Apa yang mendorongmu melakukan ini?” Ia berkata: Urusannya begini dan begitu. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada budak itu: “Pergilah, engkau merdeka” [diriwayatkan oleh Ahmad].

Tetapi tidak terjadi kemerdekaan dengan mencakar, memukul yang tidak menyakitkan, atau melaknat; karena tidak ada nash tentangnya, dan tidak dalam makna yang dinashkan, maka tidak merdeka dengannya, sebagaimana jika ia mengancamnya.

  1. Kemerdekaan terjadi dengan kepemilikan mukallaf rasyid dan lainnya atas kerabat mahram dari nasab; seperti ayahnya dan kakeknya meski tinggi, anaknya dan anak anaknya meski rendah, saudaranya dan anak mereka meski turun, pamannya dan bibinya dari ayah, pamannya dan bibinya dari ibu; berdasarkan apa yang diriwayatkan Al-Hasan dari Samurah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa memiliki kerabat mahram; maka ia merdeka” [diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah].
  • Merdeka atasnya kerabat mahram meski masih janin.
  • Merdeka atasnya juga jika ia memiliki sebagiannya dengan pembelian, atau hibah, atau semacamnya; maka merdeka bagian yang ia miliki, dan merdeka sisanya dengan sirāyah (perambatan) jika ia mampu, dan ia membayar bagian mitranya.

Kelima: Keluarnya Kemerdekaan dari Orang yang Bercanda atau Tidur, dan yang Sehukum dengannya

Kemerdekaan terjadi dari orang yang bercanda; sebagaimana dalam talak, dan tidak terjadi dari orang yang tidur, orang gila, dan orang pingsan; karena mereka tidak mengerti apa yang mereka katakan.

Keenam: Hukum Menggantungkan Kemerdekaan pada Sifat, Syarat, atau Iwadh (kompensasi)

  • Sah menggantungkan kemerdekaan pada sifat; seperti jika ia berkata kepada budaknya: “Jika engkau melakukan begini; maka engkau merdeka”; dan termasuk juga: menggantungkannya pada masuk rumah, turunnya hujan, karena itu adalah kemerdekaan dengan sifat; maka sah seperti tadbir.

Penggantungan batal dengan kematiannya; karena hilangnya kepemilikannya hilang yang tidak dapat kembali.

Jika ia mewakafkannya atau menjualnya sebelum terwujudnya sifat: maka tidak merdeka jika terwujud sifatnya; karena tidak ada kepemilikan atasnya; maka tidak terjadi kemerdekaannya; berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak ada talak kecuali pada yang engkau miliki, tidak ada kemerdekaan kecuali pada yang engkau miliki, dan tidak ada jual beli kecuali pada yang engkau miliki” [diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi].

  • Jika ia berwasiat memerdekakan setelah kematiannya: sah dan merdeka; demikian juga jika ia berkata: “Engkau merdeka setelah kematianku sebulan”; maka ahli waris tidak boleh menjualnya sebelum lewat sebulan, dan penghasilannya sebelumnya untuk ahli waris; seperti penghasilan ummu walad selama tuannya hidup.
  • Demikian juga sah perkataannya: “Setiap budak yang aku miliki; maka ia merdeka”; maka setiap yang ia miliki merdeka; baik mudbbar, mukatab, atau ummu walad, ia memiliki bagian di dalamnya; dan itu karena keumuman lafazhnya pada mereka; sebagaimana jika ia menentukan mereka.
  • Jika tuan berkata kepada budaknya: “Engkau merdeka, dan atasmu seribu”; merdeka saat itu tanpa sesuatu; karena ia memerdekakan tanpa syarat, dan menjadikan atasnya kompensasi yang tidak ia terima, maka merdeka dan tidak diwajibkan sesuatu atasnya.
  • Adapun jika ia berkata kepada budaknya: “Engkau merdeka dengan seribu atau atas seribu”: tidak merdeka hingga ia menerima; karena ia memerdekakan dengan kompensasi, maka tidak merdeka tanpa penerimaannya, dan diwajibkan seribu atasnya.

Jika ia berkata: “Dengan syarat engkau melayani selama setahun”: merdeka tanpa penerimaan, dan diwajibkan pelayanan; karena itu dalam makna kemerdekaan dan pengecualian pelayanan.

  • Sah ia memerdekakan dan mengecualikan bahwa ia melayaninya sepanjang hidupnya, atau masa tertentu; seperti sebulan atau setahun; maka jika ia meninggal atau berakhir masanya: merdeka; berdasarkan apa yang diriwayatkan Safinah Abu Abdurrahman yang berkata: “Ummu Salamah memerdekakan dan mensyaratkan kepadaku agar aku melayani Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam selama beliau hidup” [diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah].
  • Barangsiapa memiliki lebih dari satu budak; lalu berkata: “Budakku merdeka”, dan tidak berniat budak tertentu: maka merdeka semua budaknya; karena itu adalah mufrad (tunggal) mudhaf (disandarkan); maka mencakup semua budak.

 

Bab Tadbirr

PERTAMA: Definisi Tadbir

Tadbir secara bahasa: berasal dari kata ad-dubr yang berarti kematian. Adbara ar-rajul berarti ketika seseorang meninggal. At-tadbir dalam suatu urusan berarti memperhatikan akibat dari berbagai perkara.

Secara istilah: menggantungkan pembebasan budak pada kematian. Seperti perkataan tuan kepada budaknya: “Jika aku meninggal, maka engkau merdeka setelah kematianku,” atau “engkau dimerdekakan,” atau “engkau mudabbar.”

Dinamakan tadbir karena kematian terjadi di belakang kehidupan, sehingga istilah ini tidak digunakan dalam wasiat atau wakaf.

KEDUA: Hukum Tadbir

Tadbir disyariatkan berdasarkan dalil Sunnah dan ijmak (konsensus).

Adapun Sunnah: hadits Jabir radhiyallahu anhu: “Bahwa seorang laki-laki dari kaum Anshar men-tadbir budaknya, dan dia tidak memiliki harta selain budak tersebut. Lalu sampai berita ini kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam, maka beliau bersabda: ‘Siapa yang akan membelinya dariku?’ Lalu Nu’aim bin An-Nahham membelinya dengan delapan ratus dirham.” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].

Adapun ijmak: Ibnu Mundzir berkata: “Mereka berijmak bahwa siapa yang men-tadbir budak laki-laki atau budak perempuannya dan tidak mencabut tadbir tersebut hingga meninggal, maka mudabbar tersebut dibebaskan dari sepertiga hartanya setelah pelunasan hutang jika ada, dan pelaksanaan wasiat-wasiat jika dia berwasiat.”

KETIGA: Syarat-syarat Sahnya Tadbir

Untuk sahnya tadbir disyaratkan dua syarat:

Pertama: Tadbir harus berasal dari orang yang sah wasiatnya, karena ini adalah pemberian harta setelah kematian, sehingga menyerupai wasiat. Maka sah dari orang yang dihajr (dibatasi haknya) karena safih (boros) dan pailit, dan dari anak yang mumayyiz yang berakal dalam memahami tadbir. Tidak sah dari orang gila, orang mabuk, atau anak kecil.

Kedua: Tadbir harus dari sepertiga harta tuan yang men-tadbir pada hari kematiannya, baik tadbir dilakukan dalam keadaan sehat atau sakit, karena ini adalah pemberian setelah kematian, menyerupai wasiat dalam persyaratan sepertiga.

KEEMPAT: Lafaz-lafaz Tadbir

Tadbir memiliki lafaz sharih (tegas) dan lafaz kinayah (sindiran), seperti pembebasan budak yang telah lalu.

a – Lafaz sharilhnya: perkataannya: “Engkau merdeka setelah kematianku,” dan “Engkau ‘atiq (merdeka) setelah kematianku,” “Engkau mudabbar.”

b – Kinayahnya: perkataannya: “Jika aku meninggal maka engkau untuk Allah,” atau “maka engkau sa’ibah (bebas),” atau “bertemulah dengan keluargamu setelah kematianku.” Dalam kinayah disyaratkan adanya niat, jika tidak maka pembebasan tidak terjadi dengan kematian.

KELIMA: Jenis-jenis Tadbir dan Hukumnya

Tadbir terbagi menjadi beberapa jenis:

a – Sah secara mutlak tanpa batasan dan ta’liq (pengaitan), seperti seseorang berkata kepada budaknya: “Engkau mudabbar.”

b – Sah secara terikat (muqayyad), seperti seseorang berkata kepada budaknya: “Jika aku meninggal di tahunku ini, atau sakitku ini, maka engkau mudabbar.”

c – Sah secara mu’allaq (digantungkan), seperti seseorang berkata kepada budaknya: “Jika Zaid datang maka engkau mudabbar,” dan dia tidak menjadi mudabbar hingga syarat tersebut terwujud dalam kehidupan tuannya.

d – Sah secara mu’aqqat (berjangka waktu), seperti seseorang berkata kepada budaknya: “Engkau mudabbar hari ini,” atau “satu tahun.”

KEENAM: Transaksi yang Sah terhadap Mudabbar

a – Sah menjual dan menghibahkan mudabbar: berdasarkan hadits Jabir radhiyallahu anhu yang telah disebutkan.

b – Sah mewakafkan dan menggadaikannya: berdasarkan qiyas (analogi) pada jual beli.

KETUJUH: Hal-hal yang Membatalkan Tadbir

Tadbir batal dengan tiga hal:

a – Mewakafkan mudabbar, karena wakaf harus bersifat tetap.

b – Membunuh tuannya, karena dia mempercepat apa yang ditunda untuknya, maka dia dibalas dengan kebalikan maksudnya, seperti larangan pembunuh mendapat warisan. Dan agar hal itu tidak dijadikan wasilah untuk mendapat pembebasan.

c – Melahirkan anak dari tuannya, yaitu bahwa budak perempuan mudabbar ketika melahirkan anak dari tuannya maka batal tadbirnya, dan dia menjadi ummu walad, karena konsekuensi tadbir adalah pembebasan dari sepertiga, sedangkan istilad (melahirkan anak dari tuan): pembebasan dari pokok harta, meskipun tidak memiliki selainnya. Istilad lebih kuat, maka yang lebih lemah batal karenanya.

 

 

Bab Kitabah

PERTAMA: Definisi Kitabah

Kitabah secara bahasa: isim mashdar dengan makna mukatibah. Asalnya dari kata al-katb yaitu mengumpulkan, karena ia mengumpulkan angsuran-angsuran.

Secara istilah: penjualan tuan kepada budaknya dirinya sendiri atau sebagiannya dengan harta dalam tanggungannya, yang halal, diketahui, sah akad salam (jual beli dengan pembayaran di muka) padanya, ditangguhkan dengan dua jangka waktu atau lebih, diketahui kadar setiap jangka waktu dan masanya.

KEDUA: Hukum Kitabah

Kitabah disyariatkan secara umum, dan disunnahkan membuat kitabah bagi orang yang diketahui ada kebaikan padanya. Hal ini didasarkan pada: Al-Quran, Sunnah, dan ijmak.

– Dari Al-Quran: firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka.” (An-Nur: 33); yaitu: kemampuan mencari penghasilan dan amanah, menurut pendapat ahli tafsir. Imam Ahmad berkata: “Kebaikan: kejujuran, kebaikan, dan menepati harta kitabah.”

– Dari Sunnah: hadits Aisyah radhiyallahu anha berkata: “Barirah masuk menemuiku dan dia dalam status mukatibah, lalu dia berkata: ‘Wahai Ummul Mukminin, belilah aku, karena tuanku akan menjualku, lalu bebaskanlah aku.’ Aku berkata: ‘Baik.’ Dia berkata: ‘Sesungguhnya tuanku tidak akan menjualku kecuali mereka mensyaratkan walaku (hak perwalian) untukku.’ Aku berkata: ‘Tidak ada keperluanku kepadamu.’ Lalu Nabi shallallahu alaihi wasallam mendengar hal itu atau sampai kepadanya, maka beliau bersabda: ‘Apa urusan Barirah?’ Lalu beliau berkata: ‘Belilah dia, bebaskanlah dia, dan biarkanlah mereka mensyaratkan apa yang mereka mau…'” Haditsnya panjang. [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].

– Adapun ijmak: Ibnu Qudamah berkata: “Umat berijmak tentang disyariatkannya kitabah.”

KETIGA: Syarat Kitabah

Untuk sahnya kitabah disyaratkan sebagai berikut:

a – Harus berasal dari orang yang sah tasharrufnya (bertindak hukum) dengan disertai penerimaan dari mukatab, maka tidak sah dari orang gila dan anak kecil, karena ini adalah akad mu’awadhah (tukar menukar), seperti jual beli.

Tidak sah kitabah dari anak mumayyiz untuk budaknya kecuali dengan izin walinya, karena ini adalah tasharruf (tindakan hukum) terhadap harta, maka tidak sah kecuali dengan izin walinya, seperti jual beli.

Namun sah kitabah budak yang mumayyiz, karena tasharruf dan jual belinya sah dengan izin tuannya, maka sah kitabahnya seperti orang mukallaf (yang sudah baligh). Dan ijab tuannya untuk kitabah baginya adalah izin untuk menerimanya.

b – Harus dengan ucapan: yaitu tuan berkata kepada orang yang ingin dia buat kitabah: “Aku membuat kitabah denganmu dengan sekian,” karena ini adalah jual beli, atau ta’liq (pengaitan) pembebasan pada pembayaran, dan keduanya disyaratkan dengan ucapan, dan tidak ada tempat bagi mu’athah (jual beli dengan saling memberi) di sini, karena mu’athah tidak bisa secara sharih (tegas).

KEEMPAT: Akibat yang Ditimbulkan oleh Pembayaran atau Pembebasan

Mukatab merdeka jika terpenuhi salah satu dari dua keadaan:

a – Jika mukatab membayar apa yang menjadi kewajibannya kepada tuannya, lalu tuannya atau walinya menerimanya -jika dia mahjur ‘alaih (dibatasi haknya)-, berdasarkan mafhum hadits Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Mukatab adalah budak selama masih tersisa padanya dari kitabahnya satu dirham.” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud]; maka menunjukkan dengan mafhum-nya bahwa jika dia telah membayar seluruh kitabahnya maka dia tidak lagi menjadi budak.

b – Jika tuan membebaskan mukatab dari harta kitabah, karena tidak tersisa lagi sesuatu dari kitabah untuknya pada tuannya.

  • Apa yang tersisa di tangan mukatab setelah dia membayar kewajibannya dari harta kitabah maka itu miliknya, karena itu adalah miliknya sebelum kemerdekaannya, maka tetap seperti semula.

KELIMA: Apa yang Dimiliki Mukatab dan yang Tidak Dimilikinya

Mukatab memiliki hal-hal berikut:

a – Penghasilannya.

b – Manfaatnya.

c – Setiap tasharruf yang memperbaiki hartanya: seperti jual beli, sewa menyewa, dan berhutang, karena kitabah ditetapkan untuk mencapai kemerdekaan, dan kemerdekaan tidak tercapai kecuali dengan pembayaran, dan dia tidak bisa membayar kecuali dengan mencari penghasilan, dan ini adalah sebab terkuatnya.

Dan tidak memiliki hal-hal berikut:

a – Membayar kafarah dengan harta kecuali dengan izin tuannya, karena dia dalam hukum orang yang mu’sir (tidak mampu).

b – Bepergian untuk jihad, karena di dalamnya ada penyia-nyiaan hak tuannya.

c – Menikah kecuali dengan izin tuannya, karena dia adalah budak.

d – Memberikan hibah atau meminjamkan, dan lain sebagainya, kecuali dengan izin tuannya dalam semuanya, karena hak tuannya tidak terputus darinya, sebab bisa jadi dia tidak mampu lalu kembali kepadanya semua yang ada dalam kepemilikannya.

Pasal: Hukum-Hukum Akad Kitabah Dan Pembatalannya

a – Kitabah adalah akad yang lazim (mengikat) dari kedua belah pihak, karena ini adalah jual beli, dan tidak ada yang memiliki hak membatalkannya seperti akad-akad lazim lainnya.

b – Kitabah tidak batal dengan kematian tuan, kegilaannya, atau jika dia dihalangi karena safih (boros) atau pailit, seperti akad-akad lazim lainnya.

c – Mukatab merdeka dengan pembayaran kepada orang yang menggantikan posisi tuan dari walinya dan wakilnya, atau hakim ketika tuan tidak ada, atau kepada ahli warisnya jika meninggal.

d – Jika tiba jatuh tempo pada mukatab dari harta kitabah, lalu dia tidak membayar kewajibannya pada waktunya dan sesuai ketentuannya, maka tuan boleh membatalkan tanpa putusan hakim, seperti jika pembeli tidak mampu membayar sebagian harga barang yang dibeli sebelum penerimaannya.

e – Tuan wajib menangguhkan mukatab sebelum membatalkan kitabah selama tiga malam dengan siang harinya jika mukatab meminta penangguhan untuk menjual barang, dan untuk harta yang tidak ada pada jarak qasr (perjalanan yang membolehkan mengqashar shalat) yang dia harapkan kedatangannya, sebagai perhatian pada kebaikan mukatab dan kemudahan baginya, tanpa membahayakan tuan.

w – Setelah penerimaan seluruh harta kitabah, wajib atas tuan memberikan kepada mukatab seperempat harta kitabah, berdasarkan firman-Nya: “Dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu.” (An-Nur: 33), dan zhahir perintah adalah wajib.

Adapun bahwa itu adalah seperempat harta kitabah: berdasarkan riwayat dari Ali radhiyallahu anhu tentang firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu,” dia berkata: “Seperempat kitabah.” [Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dan Ibnu Abi Syaibah].

z – Sah membatalkan kitabah dengan kesepakatan mukatab dan tuan, maka sah mereka saling melepaskan hukum-hukumnya, berdasarkan qiyas pada jual beli.

 

 

Bab Hukum-Hukum Ummu Walad

PERTAMA: Definisi Ummu Walad

Asal bahasa dari ummahat: ummahah, oleh karena itu dijamakkan menjadi ummahat berdasarkan asalnya.

Secara istilah: orang yang melahirkan dari pemiliknya -baik memiliki semuanya atau sebagiannya- sesuatu yang memiliki bentuk, meskipun tersembunyi.

KEDUA: Syarat-syarat Ummu Walad

Ummu walad adalah orang yang terkumpul padanya dua syarat:

Syarat pertama: Melahirkan sesuatu yang tampak padanya penciptaan manusia, meskipun bentuknya tersembunyi, meskipun yang dilahirkannya mati, berdasarkan perkataan Umar radhiyallahu anhu: “Budak perempuan dimerdekakan oleh anaknya, meskipun itu keguguran.” [Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq].

Jika dia melahirkan sesuatu yang tidak ada bentuk padanya, seperti segumpal daging dan semacamnya, maka dia tidak menjadi ummu walad karenanya, karena itu bukan anak, sedangkan kemerdekaannya disyaratkan dengan menjadi ummu walad.

Syarat kedua: Hamil karenanya dalam kepemilikannya, baik dari hubungan yang mubah atau haram, seperti hubungan saat haid, nifas, ihram, zhihar, meskipun hanya memiliki bagian kecil darinya.

KETIGA: Kesamaan Ummu Walad dengan Budak Perempuan

Hukum-hukum ummu walad seperti hukum budak perempuan yang tidak beranak: seperti hubungan intim, pelayanan, persewaan, pernikahan, pembebasan, kepemilikan penghasilannya, hukuman hadnya, auratnya, dan hukum-hukum budak perempuan lainnya, berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Budak perempuan mana saja yang melahirkan dari tuannya maka dia dimerdekakan setelahnya.” [Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah].

Maka ummu walad tetap dalam status perbudakan selama tuannya hidup, kecuali dalam dua hal:

a – Dalam tadbir, tidak sah men-tadbir-nya, karena tidak ada manfaatnya, karena istilad lebih kuat dari tadbir. Karena konsekuensi istilad adalah pembebasan dari pokok harta meskipun tidak memiliki selainnya, sedangkan konsekuensi tadbir: pembebasan dari sepertiga, maka yang lebih lemah batal, yaitu tadbir.

b – Dalam perpindahan kepemilikan atas dirinya, seperti jual beli, hibah, wakaf, atau yang dimaksudkan untuknya, seperti gadai, berdasarkan riwayat dari Ibnu Umar dari Umar radhiyallahu anhuma: “Bahwa dia melarang jual beli ummahat walad, tidak dihibahkan dan tidak diwariskan, tuannya menikmati (manfaatnya) selama hidupnya, jika dia meninggal maka dia merdeka.” [Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni].

Adapun tidak bolehnya menggadaikannya, karena maksud dari gadai adalah menjualnya untuk hutang, dan tidak ada jalan untuk itu.

KEEMPAT: Kemerdekaan Ummu Walad

Ummu walad dimerdekakan -baik muslimah atau kafir- dengan kematian tuannya, meskipun tidak memiliki selainnya.

Adapun bahwa dia dimerdekakan meskipun tidak memiliki selainnya, berdasarkan zhahir hadits-hadits, seperti yang telah disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma secara marfu’: “Budak perempuan mana saja yang melahirkan dari tuannya maka dia dimerdekakan setelahnya.”

  • Dari Ikrimah dari Umar radhiyallahu anhu berkata: “Ummu walad dimerdekakan oleh anaknya meskipun itu keguguran.” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah].
  • Karena istilad adalah perusakan yang terjadi karena kebutuhan asli, yaitu hubungan intim, maka dari pokok harta, seperti orang yang merusak makanan untuk dimakan, maka dihitung dari pokok hartanya. Inilah qiyas, dan penggabungnya: perusakan pada keduanya.

 

 

KELIMA: Hal-hal Terkait Hukum Ummu Walad

a – Barangsiapa memiliki budak perempuan yang hamil dari orang lain, lalu dia menggaulinya sebelum melahirkan, maka haram baginya menjual anak tersebut, dan wajib baginya memerdekakan, karena dia telah ikut ambil bagian padanya, karena sperma menambah pada anak.

b – Barangsiapa berkata kepada budak perempuannya: “Engkau ummu waladku,” atau “Tanganmu ummu waladku,” maka dia menjadi ummu walad, karena itu adalah pengakuan darinya. Jika dia mengakui sebagian darinya sebagai yang melahirkan anak maka pengakuannya tentang istilad menyebar ke seluruhnya.

Seperti halnya jika dia berkata kepada anaknya: “Engkau anakku,” atau “Tanganmu anakku,” dan nasab (keturunan) tetap.

ج- Status Istilad (status anak dari hamba sahaya perempuan) tidak batal dalam keadaan apapun, bahkan jika hamba sahaya perempuan (ummu walad/ibu dari anak) itu membunuh tuannya.

د- Hukum anak dari hamba sahaya perempuan yang berasal dari selain tuannya, jika anak itu lahir setelah terjadinya istilad dan setelah ia menjadi ummu walad, maka hukumnya sama seperti hukum ibunya. Boleh dilakukan padanya segala bentuk transaksi yang boleh dilakukan terhadap ummu walad, dan tidak boleh dilakukan padanya segala transaksi yang tidak boleh dilakukan terhadap ummu walad; karena anak mengikuti ibunya dalam hal kemerdekaan dan perbudakan, begitu juga dalam hal sebab kemerdekaan.

Namun, anaknya tidak dimerdekakan dengan dimerdekakannya sang ibu; karena ia dimerdekakan bukan dengan sebab yang menjadikan anaknya mengikutinya, dan kemerdekaannya ditangguhkan sampai meninggalnya tuannya.

هـ- Jika tuannya meninggal dunia sementara ia sedang hamil darinya, maka nafkahnya selama masa kehamilan diambil dari harta janinnya; karena janin memiliki bagian dari warisan, maka wajib nafkahnya dari bagiannya. Jika tidak, maka nafkahnya menjadi tanggungan ahli warisnya; berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan kewajiban ahli waris juga demikian” (Surat Al-Baqarah: 233).

و- Jika ummu walad milik orang kafir masuk Islam, maka ia dilarang menggaulinya, dan dipisahkan antara dia dan perempuan itu; karena perempuan itu menjadi haram baginya dengan keislamannya.

 

 

KITAB NIKAH

PERTAMA: PENGERTIAN NIKAH

Nikah secara bahasa: penggabungan dan penyatuan, dari ungkapan mereka: pohon-pohon saling bernikah, yaitu ketika sebagiannya bergabung dengan sebagian yang lain.

Secara istilah: akad pernikahan. Yaitu: akad yang digunakan di dalamnya lafaz nikah, atau tazwij (perkawinan), atau terjemahannya.

Nikah terkadang digunakan untuk menyebut hubungan badan yang mubah, dan terkadang bermakna akad; jika dikatakan: “si fulan menikahi si fulanah”; artinya: mengawininya, dan berakad dengannya, dan jika dikatakan: “si fulan menikahi istrinya”; artinya: menggaulinya; karena adanya qarinah (konteks).

Yang diakadkan adalah manfaat istimta’ (bersenang-senang), bukan kepemilikan manfaat, oleh karena itu terjadilah istimta’ dari pihak istri meskipun ia tidak memiliki kepemilikan.

KEDUA: DISYARIATKANNYA NIKAH

Disyariatkannya nikah telah ditetapkan dalam Al-Quran, Sunnah, dan Ijma’:

  • Dari Al-Quran: firman Allah Ta’ala: “Maka nikahilah perempuan-perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat” (Surat An-Nisa: 3). Dan ayat-ayat lainnya.
  • Dari Sunnah: hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian mampu menikah maka menikahlah, karena sesungguhnya menikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan, dan barangsiapa tidak mampu maka hendaklah ia berpuasa; karena puasa itu adalah penawar syahwat baginya” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim]. Dan hadits-hadits lainnya.
  • Adapun Ijma’: Az-Zarkasyi berkata: “Dan nikah itu disyariatkan berdasarkan ijma’ qath’i (pasti) secara umum”.

KETIGA: HUKUM NIKAH

Manusia dalam nikah terbagi menjadi empat kelompok:

Kelompok Pertama: orang yang disunnahkan baginya untuk menikah, yaitu orang yang memiliki syahwat tetapi tidak takut terjerumus ke dalam zina, baik laki-laki maupun perempuan, meskipun ia miskin dan tidak mampu memberi nafkah; berdasarkan hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu yang telah disebutkan sebelumnya, dan berdasarkan hadits Sahal bin Sa’d radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Seorang perempuan datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu berkata: Sesungguhnya ia telah menghibahkan dirinya untuk Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam, maka beliau bersabda: Aku tidak memerlukan perempuan. Maka seorang laki-laki berkata: Nikahkan aku dengannya, beliau bersabda: Berilah ia pakaian, ia berkata: Aku tidak memilikinya, beliau bersabda: Berilah ia meskipun cincin dari besi, lalu ia memberikan alasan…” [Diriwayatkan oleh Bukhari]. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menikahkan laki-laki ini padahal ia miskin dan tidak mampu membeli pakaian dan tidak pula cincin dari besi.

Dan kesibukan orang ini dengan nikah lebih utama baginya daripada menyendiri untuk melakukan ibadah-ibadah sunnah; berdasarkan zhahir perkataan dan perbuatan para sahabat, dari Sa’id bin Jubair ia berkata: Ibnu Abbas berkata kepadaku: “Apakah engkau sudah menikah? Aku menjawab: Belum. Ia berkata: Menikahlah, karena sebaik-baik umat ini adalah yang paling banyak istrinya” [Diriwayatkan oleh Bukhari].

Kelompok Kedua: orang yang wajib baginya menikah; yaitu orang yang takut terjerumus ke dalam zina dengan meninggalkan nikah -meskipun hanya prasangka-, baik laki-laki maupun perempuan; karena nikahnya adalah cara untuk menjaga dirinya dan melindungi dirinya dari yang haram.

Oleh karena itu, jika pernikahannya dalam keadaan ini bertentangan dengan kewajiban haji baginya; maka ia didahulukan saat itu atas haji yang wajib; karena khawatir terjerumus ke dalam hal yang dilarang dengan menundanya, berbeda dengan haji.

Kelompok Ketiga: orang yang diperbolehkan nikah baginya; yaitu:

أ- Orang yang tidak memiliki syahwat sama sekali; seperti orang yang impoten (‘innin).

ب- Atau ia memiliki syahwat, namun hilang karena suatu hal; seperti sakit dan usia tua.

Karena illah (alasan) yang menjadikan nikah wajib atau sunnah -yaitu takut zina, atau adanya syahwat- tidak ada padanya.

Dan karena tujuan dari nikah adalah anak dan memperbanyak keturunan, dan hal itu tidak ada pada orang yang tidak memiliki syahwat, maka khithab (perintah) nikah tidak tertuju kepadanya, akan tetapi nikah menjadi mubah baginya, seperti perkara-perkara mubah lainnya, karena syariat tidak melarangnya.

Kelompok Keempat: orang yang haram baginya menikah, yaitu orang yang berada di negeri perang (darul harb) tanpa keadaan darurat; karena hal itu lebih dekat kepada keselamatan anak dari diperbudak dan mengikuti agama mereka.

Jika ia dalam keadaan darurat, maka boleh baginya menikahi perempuan muslimah, dan ia dianjurkan untuk melakukan ‘azl (senggama terputus) darinya.

Dan tidak sah ia menikah dengan orang-orang kafir sementara ia berada di negeri perang. Namun dikecualikan tawanan perang; maka tidak halal baginya meskipun dalam keadaan darurat; karena ia dilarang menggauli istrinya jika ia ditawan bersamanya meskipun nikah mereka sah; agar anak tidak diperbudak, maka perempuan lain lebih utama (untuk tidak dinikahi).

Adapun jika ia berada dalam pasukan kaum muslimin, maka boleh baginya menikah; karena orang-orang kafir tidak memiliki kekuasaan atasnya, menyerupai orang yang berada di negeri Islam.

 

 

KEEMPAT: HUKUM MENIKAH LEBIH DARI SATU

Disunnahkan bagi laki-laki untuk membatasi diri pada satu istri jika dengannya tercapai penjagaan (dari zina); karena hal itu lebih selamat bagi kewajibannya dari ketidakadilan; karena bisa jadi suami tidak mampu berlaku adil di antara dua istrinya atau istri-istrinya jika ia memiliki lebih dari satu istri. Maka dalam menambah lebih dari satu istri terdapat kemungkinan terjerumus ke dalam yang haram dengan berpihak kepada salah satu dari mereka; dan Allah Ta’ala berfirman: “Dan kamu tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istrimu, meskipun kamu sangat ingin berbuat demikian” (Surat An-Nisa: 129). Dan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa memiliki dua istri lalu ia berpihak kepada salah satunya atas yang lain; ia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan salah satu sisinya miring” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi, dan Nasa’i].

  • Dan disunnahkan menambah (istri) jika satu istri tidak mencukupinya, jika ia mampu menanggung beban hal itu, dengan jiwa yang condong kepadanya, dan tidak menimbulkan mafsadat (kerusakan) yang lebih besar dari melakukannya, jika tidak maka tidak.

KELIMA: SIFAT-SIFAT PEREMPUAN YANG DISUNNAHKAN UNTUK DINIKAHI

Disunnahkan bagi laki-laki untuk memilih dari kalangan perempuan yang terbaik dalam sifat-sifatnya, dan di antara yang disunnahkan adanya dari sifat-sifat tersebut:

أ- Hendaknya ia dari kalangan yang beragama: berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Perempuan dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya, maka pilihlah yang beragama, niscaya tanganmu beruntung” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].

ب- Hendaknya ia subur; yaitu: dari kalangan perempuan yang dikenal banyak anak; berdasarkan hadits Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Nikahilah perempuan yang penyayang dan subur; karena sesungguhnya aku akan berbangga dengan banyaknya kalian terhadap umat-umat lain” [Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa’i].

ج- Hendaknya ia perawan; berdasarkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Jabir radhiyallahu ‘anhu: “Mengapa bukan perawan, engkau bermain dengannya dan ia bermain denganmu” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].

د- Hendaknya ia memiliki keturunan baik; yaitu: memiliki nasab yang baik; yaitu yang berasal dari keturunan yang baik; agar anaknya cerdas dari keluarga yang dikenal dengan agama dan kesalehan.

هـ- Hendaknya ia bukan kerabat; karena anaknya akan lebih cerdas, dan karena tidak aman dari perceraian, yang akan mengarah bersama kekerabatan kepada permusuhan, dan kepada pemutusan silaturahmi yang diperintahkan untuk disambung.

و- Hendaknya ia cantik; karena hal itu lebih menenangkan jiwanya, lebih menundukkan pandangannya, dan lebih sempurna kasih sayangnya.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata: Ditanyakan: Wahai Rasulullah: Perempuan manakah yang terbaik? Beliau bersabda: “Yang membuatnya gembira ketika dipandang, dan menaatinya ketika diperintah, dan tidak menyelisihinya terhadap dirinya dan tidak terhadap hartanya dengan apa yang ia benci” [Diriwayatkan oleh Ahmad dan Nasa’i].

Hukum-Hukum Khitbah (Pinangan)

PERTAMA: PENGERTIAN KHITBAH

Khitbah secara bahasa: -dengan kasrah huruf kha-; mashdar dari khataba, yaitu: permohonan pernikahan dengan perempuan, darinya atau dari walinya.

Dan pengertian istilah tidak keluar dari makna bahasanya.

KEDUA: HUKUM MEMANDANG PEREMPUAN YANG DIPINANG

Diperbolehkan bagi orang yang hendak melamar seorang perempuan, dan menduga kuat akan disetujui: untuk memandang darinya bagian yang umumnya tampak; seperti wajah, leher, tangan, dan kaki; berdasarkan hadits Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika salah seorang di antara kalian melamar seorang perempuan, maka jika ia mampu untuk melihat apa yang mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah” [Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud].

  • Adapun memandang bagian yang tidak tampak umumnya; maka tidak boleh.
  • Dan boleh baginya mengulangi pandangan jika ia membutuhkan hal itu; berdasarkan hadits sebelumnya; jika ia tidak menemukan apa yang mendorongnya untuk menikahinya pada kali pertama; maka boleh baginya memandang kali kedua, dan ketiga, dan seterusnya.

KETIGA: SYARAT-SYARAT MEMANDANG PEREMPUAN YANG DIPINANG

Disyaratkan untuk kebolehan memandang bagi orang yang bertekad melamar seorang perempuan beberapa syarat:

Pertama: Hendaknya menduga kuat ia akan disetujui, jika ia menduga tidak akan disetujui untuk menikah jika melamar, atau ragu dalam hal itu; maka tidak boleh baginya memandang; karena asal hukumnya adalah haramnya memandang perempuan asing, dan tidak ada yang membolehkannya.

Kedua: Hendaknya pandangannya kepada bagian yang tampak dari perempuan umumnya; seperti wajah, leher, tangan, dan kaki; berdasarkan hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu sebelumnya, dan di dalamnya: “…maka aku melamar seorang gadis, dan aku bersembunyi untuknya hingga aku melihat darinya apa yang mendorongku untuk menikahinya dan mengawininya, maka aku mengawininya”.

Ketika diizinkan memandangnya tanpa sepengetahuannya, diketahui bahwa diizinkan memandang seluruh bagian yang umumnya tampak.

Ketiga: Hendaknya tanpa berduaan; berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan, dan janganlah seorang perempuan bepergian kecuali bersama mahramnya” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].

Keempat: Hendaknya ia aman dari bangkitnya syahwat; karena tujuan dari pandangan di sini adalah untuk mengetahui bukan untuk menikmati.

Dan tidak disyaratkan izin perempuan yang dipinang dalam memandangnya dan memperhatikan keindahannya.

KEEMPAT: HUKUM MENYATAKAN SECARA TERANG-TERANGAN PINANGAN KEPADA PEREMPUAN YANG SEDANG DALAM MASA IDDAH

Yang dimaksud dengan terang-terangan: adalah apa yang tidak mengandung makna selain nikah; seperti ucapan pelamar: “Aku ingin menikahinmu”, atau “Jika masa iddahmu selesai aku akan menikahinmu”, atau “Nikahkan aku dengan dirimu”, dan semacamnya.

Maka haram menyatakan secara terang-terangan pinangan kepada perempuan yang sedang dalam masa iddah karena kematian, atau dari perempuan yang terpisah dari suaminya semasa hidupnya; yaitu: perempuan yang ditalak tiga; berdasarkan ijma’; berdasarkan mafhum (pengertian tersirat) dari firman Allah Ta’ala: “Dan tidak ada dosa bagimu meminang perempuan-perempuan itu dengan sindiran” (Surat Al-Baqarah: 235), maka di dalamnya terdapat dalil atas haramnya pernyataan terang-terangan; karena pernyataan terang-terangan tidak mengandung makna selain nikah; maka tidak aman bahwa keberatihannya kepadanya akan membuatnya memberitahukan selesainya masa iddahnya sebelum selesainya.

  • Dan diperbolehkan pernyataan terang-terangan pinangan kepada perempuan yang sedang dalam masa iddah jika dari suami yang halal baginya; seperti perempuan yang di-khulu’, dan perempuan yang ditalak kurang dari tiga dengan ganti rugi; karena boleh baginya menikahinya dalam masa iddahnya, menyerupai perempuan yang tidak dalam masa iddah dalam kaitannya dengan dia.

 

 

KELIMA: HUKUM SINDIRAN PINANGAN KEPADA PEREMPUAN YANG SEDANG DALAM MASA IDDAH

Yang dimaksud dengan sindiran: apa yang dapat dipahami darinya nikah dengan kemungkinan selainnya; seperti ucapan pelamar: “Sesungguhnya aku tertarik kepada orang sepertimu”, dan “Jangan sampai aku kehilangan dirimu”.

Dan perempuan yang sedang dalam masa iddah menjawabnya -secara sindiran- jika ia ba’in: “Tidak ada yang enggan terhadapmu”, dan “Jika ada sesuatu yang ditakdirkan maka akan terjadi”, dan semacamnya.

Maka tidak haram sindiran dalam masa iddah karena kematian, atau untuk perempuan yang ba’in; berdasarkan ayat sebelumnya.

Adapun perempuan raj’iyyah; maka haram sindiran -seperti pernyataan terang-terangan-; karena ia dalam hukum istri; maka menyerupai yang masih dalam ikatan pernikahan.

KEENAM: HUKUM MELAMAR ATAS LAMARAN ORANG LAIN

  • Haram bagi laki-laki melamar atas lamaran saudaranya jika ia mengetahui bahwa ia telah disetujui dengan persetujuan, baik secara terang-terangan atau sindiran; berdasarkan apa yang diriwayatkan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah seorang laki-laki melamar atas lamaran saudaranya hingga ia menikah atau meninggalkan” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].

Dan karena dalam hal itu terdapat perusakan terhadap pelamar pertama, dan di dalamnya terdapat timbulnya permusuhan di antara manusia.

  • Dan boleh bagi pelamar kedua melamar atas lamaran yang pertama dalam keadaan-keadaan berikut:

أ- Jika pelamar pertama ditolak; berdasarkan hadits Fathimah binti Qais: “Bahwa ia datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu menyebutkan: Bahwa Mu’awiyah dan Abu Jahm melamarnya. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Adapun Mu’awiyah maka ia orang miskin yang tidak memiliki harta, dan adapun Abu Jahm maka ia tidak pernah meletakkan tongkatnya dari bahunya, nikahilah Usamah bin Zaid” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].

ب- Jika pelamar pertama meninggalkan; berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu -sebelumnya-: “Hingga ia menikah atau meninggalkan”.

ج- Jika pelamar pertama mengizinkannya untuk melakukan hal itu; berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam biasa bersabda: “Dan janganlah seorang laki-laki melamar atas lamaran saudaranya, hingga pelamar sebelumnya meninggalkan, atau pelamar itu mengizinkannya” [Diriwayatkan oleh Bukhari]. Dan karena yang pertama menggugurkan haknya.

د- Jika yang kedua tidak mengetahui persetujuan yang pertama; karena ia ma’zur (termaafkan).

KETUJUH: HUKUM AKAD DALAM KEADAAN-KEADAAN YANG DIHARAMKAN DARI YANG TELAH DISEBUTKAN SEBELUMNYA

Jika perempuan yang sedang dalam masa iddah dilamar secara terang-terangan, atau perempuan raj’iyyah -meskipun secara sindiran-, atau laki-laki melamar atas lamaran saudaranya yang telah disetujui: maka akad adalah sah meskipun pinangan itu haram, karena yang haram tidak menyertai akad, maka tidak berpengaruh padanya.

KEDELAPAN: DI ANTARA YANG DISUNNAHKAN DALAM AKAD

أ- Disunnahkan dalam akad hendaknya pada sore hari Jumat; yaitu: di akhir siang; karena ia hari yang mulia, dan hari raya, dan di akhirnya terdapat waktu ijabah (dikabulkan doa), maka dianjurkan akad di dalamnya; karena ia lebih besar berkahnya, dan lebih dekat untuk dikabulkannya doa untuk keduanya, dan sungguh hal itu dianjurkan oleh sekelompok salaf.

ب- Dan disunnahkan untuk berkhutbah dengan khutbah Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu yaitu yang dikenal dengan khutbatul hajah (khutbah keperluan); maka ia mengucapkan: “Sesungguhnya segala puji bagi Allah, kami memuji-Nya dan memohon pertolongan kepada-Nya dan memohon ampunan kepada-Nya, dan kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri-diri kami dan dari keburukan amal-amal kami, barangsiapa diberi petunjuk oleh Allah maka tidak ada yang menyesatkannya, dan barangsiapa disesatkan maka tidak ada yang memberinya petunjuk, dan aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya.

“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa kepada-Nya, dan janganlah kamu mati kecuali dalam keadaan muslim” (Surat Ali Imran: 102).

“Wahai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan darinya Allah menciptakan pasangannya, dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahmi. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu” (Surat An-Nisa: 1).

“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar, (70) niscaya Allah akan memperbaiki amal-amalmu dan mengampuni dosa-dosamu. Dan barangsiapa menaati Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh ia telah memperoleh kemenangan yang agung” (Surat Al-Ahzab: 70-71). Amma ba’du (selanjutnya).

Kemudian ia menyampaikan keperluannya.

KESEMBILAN: DARI HUKUM-HUKUM PANDANGAN ANTARA DUA JENIS KELAMIN:

Wajib menundukkan pandangan dari segala sesuatu yang diharamkan oleh Allah Taala, dan haram memandang karena syahwat dan kenikmatan, atau dengan adanya kekhawatiran bangkitnya syahwat; berdasarkan firman Allah Taala: “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan sebagian dari pandangan mereka'” (Surat An-Nur: 30), dan firman-Nya: “Katakanlah kepada wanita yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan sebagian dari pandangan mereka'” (Surat An-Nur: 31). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dan dua mata, zinanya adalah dengan pandangan” (hadits diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).

Dan hendaknya orang yang berakal berhati-hati untuk tidak melepas pandangan, karena sesungguhnya mata melihat sesuatu yang tidak mampu didapatkan dengan keadaan yang tidak sebenarnya, dan mungkin terjadi cinta yang berlebihan dari hal itu, sehingga binasalah badan dan agama. Barang siapa yang diuji dengan sesuatu dari hal itu, maka hendaknya dia memikirkan aib-aib wanita.

Maka tidak boleh memandang kecuali terhadap apa yang telah diperbolehkan oleh syariat.

Dan pandangan -di sini- terbagi menjadi beberapa bagian; di antaranya:

  1. Pandangan laki-laki baligh -walaupun dia dikebiri dan alat kelaminnya tidak berfungsi- kepada wanita merdeka baligh yang asing baginya; tanpa ada kebutuhan; maka tidak boleh dia memandang kepada sesuatu pun darinya; berdasarkan firman Allah Taala: “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan sebagian dari pandangan mereka'” (Surat An-Nur: 30).
  2. Pandangan laki-laki untuk bersaksi atasnya, atau untuk bermuamalah dengannya, maka boleh baginya memandang wajahnya; agar dia mengenalnya secara pasti, sehingga boleh bersaksi atasnya, atau agar dia bisa menuntutnya kembali karena cacat.

Demikian juga boleh baginya memandang kedua telapak tangannya, jika ada kebutuhan.

  1. Pandangan laki-laki baligh dokter kepada wanita untuk pengobatan, maka boleh dia memandang tempat-tempat yang dia butuhkan, dan boleh menyentuhnya, bahkan kemaluan sekalipun.

Dan disyaratkan untuk itu ada kehadiran mahram atau suami, dan dia menutup darinya selain bagian yang dibutuhkan.

  • Dan seperti dokter adalah orang yang melayani orang sakit laki-laki atau perempuan dalam berwudhu, beristinja, dan lain-lainnya, dan seperti menyelamatkannya dari tenggelam, kebakaran, dan yang semisalnya.
  1. Pandangan anak kecil yang sudah mumayyiz yang tidak memiliki syahwat kepada wanita; maka diperbolehkan berdasarkan firman Allah Taala: “Atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita” (Surat An-Nur: 31).
  2. Pandangan wanita kepada wanita -walaupun dia kafir bersama muslimah-; karena wanita-wanita kafir dulu masuk kepada istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan mereka tidak berhijab, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan mereka untuk berhijab.
  3. Pandangan laki-laki kepada istrinya dan dia kepadanya -walaupun karena syahwat- kepada seluruh badannya, dan menyentuhnya tanpa makruh bahkan kemaluan sekalipun, karena kemaluan adalah tempat bersenang-senang, maka boleh memandangnya seperti bagian badan lainnya; berdasarkan firman Allah Taala: “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya (5) kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela” (Surat Al-Mu’minun: 5-6). Dan dari Bahz bin Hakim dari ayahnya dari kakeknya dia berkata: “Aku bertanya: Wahai Rasulullah; aurat kami, apa yang kami datangi darinya dan apa yang kami tinggalkan? Beliau bersabda: ‘Jagalah auratmu kecuali dari istrimu, atau budak yang kamu miliki'” (diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
  • Dan hukum tuan dengan budak perempuannya yang halal baginya adalah hukum laki-laki dengan istrinya dalam pandangan dan sentuhan.

 

 

Bab Rukun Nikah Dan Syarat-Syaratnya

 

PERTAMA: YANG DIMAKSUD DENGAN RUKUN DAN SYARAT DALAM BAB INI:

Nikah memiliki rukun, dan memiliki syarat.

Yang dimaksud dengan rukunnya: kumpulan dari apa yang tersusun darinya, dan rukun sesuatu adalah bagian-bagiannya yang tersusun darinya. Mereka mendefinisikan rukun: bahwa dia adalah bagian hakikat sesuatu, seperti rukun rumah atau masjid, yaitu: dinding-dindingnya yang tersusun darinya.

Yang dimaksud dengan syarat-syaratnya: jamak dari syarat, yaitu: apa yang jika tidak ada maka tidak ada (yang disyaratkan), dan tidak mengharuskan dari adanya keberadaan atau ketiadaan karena zatnya. Jika syarat tidak ada maka yang disyaratkan tidak ada, tetapi jika syarat-syarat terkumpul maka bisa saja yang disyaratkan tidak terwujud. Maka di sini syarat-syarat nikah adalah kelengkapan nikah yang tidak sempurna kecuali dengan syarat tersebut, dan syarat-syarat itu juga merupakan syarat bagi akad.

KEDUA: RUKUN NIKAH:

Nikah memiliki tiga rukun:

Rukun pertama: Dua pasangan suami istri; yaitu: suami dan istri; karena tidak terbayangkan akad nikah tanpa dua pasangan suami istri.

Rukun kedua: Ijab; yaitu: lafal yang keluar dari wali, atau yang menggantikannya dengan lafal nikah, atau pernikahan; karena keduanya adalah lafal yang disebutkan dalam Al-Quran; dalam firman Allah Taala: “Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi” (Surat An-Nisa: 3), dan firman-Nya: “Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami nikahkan kamu dengan dia” (Surat Al-Ahzab: 37).

Dan dinamakan ijab; karena dia mewajibkan akad dengannya.

Rukun ketiga: Qabul; yaitu: lafal yang keluar dari suami, atau yang menggantikannya, dengan lafal: “Saya terima atau saya ridha nikah ini”, atau “Saya terima” atau “Saya ridha” saja.

  • Dan harus ijab dan qabul dengan lafal Arab menurut cara yang telah disebutkan bagi yang bisa berbahasa Arab; jika dia tidak mampu berbahasa Arab maka dia datang dengan lafal apa pun yang memberi makna ini, dan sah; karena dalam bahasanya ada padanan untuk nikah dan pernikahan, dan Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai kemampuannya.

Maka wali berkata -seperti ayah, atau saudara laki-laki-: “Saya nikahkan kamu dengan anak perempuanku”, atau “Saya nikahkan kamu dengan saudara perempuanku”, dan suami berkata: “Saya terima”, atau “Saya ridha”, atau “Saya menikah”.

Adapun orang yang bisu; maka sah darinya ijab dan qabul dengan isyarat; karena nikah adalah makna yang tidak bisa dipahami kecuali dari pihaknya, maka sah dengan isyaratnya, seperti dalam jual belinya, dan talaknya.

  • Dan harus keluarnya ijab dan qabul berurutan; karena qabul hanyalah untuk ijab, maka disyaratkan tertundanya qabul setelah ijab. Maka tidak sah nikah jika qabul mendahului ijab.

Dan jika qabul terlambat dari ijab sampai mereka berpisah atau mereka sibuk dengan sesuatu yang memutuskannya menurut kebiasaan: batallah ijab; karena berpaling darinya dengan berpisah, atau kesibukan.

KETIGA: IJAB DAN QABUL DARI ORANG YANG BERCANDA:

Jika terjadi ijab dan qabul; maka terjadinya akad nikah, walaupun yang mengucapkan bercanda tidak bermaksud maknanya dengan sungguh-sungguh; berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tiga perkara yang sungguh-sungguhnya adalah sungguh-sungguh, dan candanya adalah sungguh-sungguh: Nikah, talak, dan rujuk” (diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

 

 

KEEMPAT: SYARAT-SYARAT SAHNYA NIKAH:

Nikah memiliki lima syarat:

Syarat pertama: Penentuan kedua pasangan suami istri dalam akad; karena nikah adalah akad tukar menukar, menyerupai penentuan barang yang dijual dalam jual beli.

Maka atas dasar itu; tidak sah nikah jika wali berkata: “Saya nikahkan kamu dengan anak perempuanku”, padahal dia memiliki anak perempuan lainnya, dan tidak (sah) perkataannya: “Saya terima nikahnya untuk anakku”, padahal dia memiliki anak laki-laki lainnya, sampai masing-masing dari keduanya dibedakan dengan namanya, atau sifatnya yang tidak ada orang lain yang menyamainya; karena penentuan tidak tercapai tanpanya.

Jika wanita itu hadir, lalu dia berkata: “Saya nikahkan kamu dengan ini”, atau dia berkata: “Saya nikahkan kamu dengan anak perempuanku”, dan dia tidak memiliki selainnya, maka sah; karena penentuan tercapai.

Syarat kedua: Ridha masing-masing dari pasangan suami istri terhadap yang lain; maka disyaratkan ridha suami yang mukallaf; yaitu: baligh berakal rasyid, dan ridha istri yang merdeka berakal janda, yang sudah berusia sembilan tahun, dan memiliki izin yang sah yang diakui.

Maka tidak sah jika salah satu dari keduanya dipaksa; berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janda tidak boleh dinikahkan sampai dia dimintai perintah, dan gadis tidak boleh dinikahkan sampai dia dimintai izin. Mereka bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana izinnya? Beliau bersabda: Bahwa dia diam” (diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).

Dan pembatasan dengan sembilan tahun; karena dia telah mencapai usia yang mungkin dia haid padanya, dan ada kebutuhan untuk menikah, maka dia seperti yang sudah baligh.

Dan dikecualikan dari persyaratan ridha: orang-orang yang boleh bagi ayah atau wasiatnya untuk memaksa mereka untuk menikah; mereka adalah:

  1. Janda yang belum berusia sembilan tahun; karena izinnya tidak diakui.
  2. Gadis, walaupun dia mukallaf; maka ayahnya boleh memaksanya untuk menikah baik dia kecil atau besar; berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya, dan gadis dimintai izin, dan izinnya adalah diamnya” (diriwayatkan oleh Muslim), maka ketika beliau membagi wanita menjadi dua bagian, dan menetapkan hak untuk salah satunya, maka menunjukkan peniadaannya dari yang lain, yaitu gadis, maka walinya lebih berhak atas dirinya daripada dia.

Kecuali bahwa disunahkan meminta izinnya jika dia sudah berusia sembilan tahun; berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang telah disebutkan.

Dan disyaratkan dalam meminta izinnya: menyebutkan nama suami untuknya dengan cara yang dia mendapat pengenalan dengannya; agar dia memiliki pengetahuan dalam izinnya untuk menikahkannya, dan tidak diakui penyebutan mahar.

  1. Wanita gila; maka ayah dan wasiatnya boleh memaksanya untuk menikah walaupun dia tanpa syahwat, atau dia janda atau baligh; karena wewenang pemaksaan hilang dari wanita yang berakal karena akalnya dan pandangannya untuk dirinya sendiri, berbeda dengan wanita gila. Dan dengan adanya syahwatnya maka setiap wali menikahkannya; karena dia membutuhkan nikah untuk menolak bahaya syahwat darinya, dan menjaganya, dan memeliharanya dari jatuh ke dalam perzinahan, dan selain itu dari kemaslahatan-kemaslahatan lainnya.
  2. Anak kecil yang belum baligh; berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Sulaiman bin Yasar: “Bahwa Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma menikahkan anak laki-lakinya dengan anak perempuan saudaranya Ubaidullah bin Umar, dan anaknya kecil pada hari itu” (diriwayatkan oleh Al-Baihaqi).

Jika dia sudah mendekati baligh; maka dia memiliki izin yang diakui, maka sah menikahkannya dengan izinnya; karena dia sudah mengetahui kemaslahatan nikah.

  1. Orang baligh yang idiot; yaitu: kurang akal, ayahnya dan wasiatnya menikahkannya -sebagaimana telah disebutkan- tanpa ridha dia; karena dia tidak mukallaf; maka menyerupai anak kecil.

Syarat ketiga: Wali; berdasarkan hadits Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak ada nikah kecuali dengan wali” (diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Dan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Wanita mana pun yang menikah tanpa izin walinya maka nikahnya batal, maka nikahnya batal, maka nikahnya batal” (diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

  • Dan disyaratkan dalam wali enam syarat:
  1. Laki-laki; berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jangan wanita menikahkan wanita” (diriwayatkan oleh Ibnu Majah), dan karena wanita tidak memiliki wewenang atas dirinya sendiri dalam akad nikah, maka atas orang lain lebih-lebih lagi.
  2. Mukallaf; dengan baligh berakal; karena yang tidak mukallaf lebih membutuhkan orang yang melihat untuknya, maka dia tidak melihat untuk orang lain.
  3. Kebebasan yang sempurna; karena budak tidak memiliki wewenang atas dirinya sendiri, maka atas orang lain lebih-lebih lagi.
  4. Rasyid dalam akal, dengan mengetahui yang sekufu dari yang tidak sekufu, dan kemaslahatan nikah; berdasarkan perkataan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma: “Tidak ada nikah kecuali dengan wali yang rasyid dan dua saksi yang adil” (diriwayatkan oleh Al-Baihaqi).
  5. Kesatuan agama antara wali dan perempuan yang dia wali, dan perbedaan agama memiliki tiga keadaan:
  1. Wali kafir, dan perempuan yang dia wali muslimah: maka tidak ada wewenang baginya atasnya dengan ijma’; berdasarkan firman Allah Taala: “Dan orang-orang yang beriman laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain” (Surat At-Taubah: 71), maka ayat ini menunjukkan bahwa selain orang-orang beriman bukan penolong bagi orang-orang beriman.
  2. Wali muslim, dan perempuan yang dia wali kafir: maka tidak ada wewenang baginya atasnya; berdasarkan firman Allah Taala: “Dan orang-orang kafir sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain” (Surat Al-Anfal: 73). Kecuali jika dia dari penduduk negeri Islam dan tidak ada wali untuknya, maka penguasa menikahkannya; karena keumuman wewenangnya atas penduduk negeri Islam, maka tetaplah wewenang untuknya atasnya.
  3. Keduanya kafir; seperti wali Nasrani, dan perempuan yang dia wali Majusi, dan yang semisalnya: maka tidak ada wewenang baginya atasnya; karena tidak ada warisan antara keduanya karena nasab.
  1. Keadilan; berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil” (diriwayatkan oleh Ibnu Hibban), dan karena wewenang ini membutuhkan pandangan dan pertimbangan, maka orang fasik tidak boleh bertindak sendiri; seperti wewenang harta.

Dan cukup dalam wali bahwa dia terpelihara keadaannya; karena mensyaratkan keadilan lahir dan batin di dalamnya ada kesulitan dan kesusahan, dan mengakibatkan batalnya kebanyakan pernikahan.

  • Urutan para wali dalam nikah wanita merdeka:

Yang paling berhak dari para wali untuk menikahkan wanita merdeka adalah:

  1. Ayah; karena dia paling sempurna pandangannya dan paling keras kasih sayangnya, dan karena anak adalah hadiah untuk ayahnya; sebagaimana firman Allah Taala: “Dan Kami menganugerahi kepadanya Yahya” (Surat Al-Anbiya: 90), dan menetapkan wewenang yang diberi hadiah untuknya atas yang dihadiahkan lebih utama dari sebaliknya.
  2. Kemudian wasiat ayah; karena dia menggantikan posisinya.
  3. Kemudian kakek dari ayah walaupun ke atas, yang paling dekat maka yang paling dekat; karena dia memiliki kelahiran dan ashabah; maka menyerupai ayah.
  4. Kemudian anak laki-laki walaupun ke bawah; yang paling dekat maka yang paling dekat; berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha (bahwa ketika habis iddahnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus kepadanya untuk melamarnya, maka dia berkata: Wahai Rasulullah; tidak ada seorang pun dari waliku yang hadir. Beliau bersabda: Maka tidak ada seorang pun dari walimu yang hadir, dan tidak ada yang gaib yang membenci itu. Maka dia berkata kepada anaknya: Berdirilah wahai Umar maka nikahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam; maka dia menikahkannya) (diriwayatkan oleh Ahmad dan An-Nasa’i), maka menunjukkan bahwa dia memiliki wali yang hadir secara umum. Dan karena dia orang adil dari ashabahnya, maka didahulukan atas ashabah-ashabah lainnya; karena dia paling dekat nasabnya, dan paling kuat ashabahnya.
  5. Dan begitu seterusnya menurut urutan warisan, maka didahulukan -setelah anak laki-laki walaupun ke bawah-: saudara laki-laki seayah seibu, kemudian seayah, kemudian anak-anak mereka walaupun ke bawah, kemudian paman seayah seibu, kemudian seayah, kemudian anak-anak mereka, kemudian ashabah yang paling dekat menurut apa yang telah disebutkan dalam warisan; karena bangunan wewenang atas kasih sayang dan pandangan, dan tempat itu adalah kekerabatan, dan yang paling berhak dengan warisan adalah yang paling dekat, maka dia yang paling berhak dengan wewenang.
  6. Kemudian tuan yang memberi nikmat dengan memerdekakan; karena dia mewarisinya dan menangggung diyatnya, maka dia berhak menikahkannya ketika tidak ada ashabahnya.
  7. Kemudian ashabah tuan yang memerdekakan setelahnya; yang paling dekat maka yang paling dekat; sebagaimana dalam warisan.
  8. Kemudian tuan dari tuan, kemudian ashabah-ashabahnya; yang paling dekat maka yang paling dekat, dan begitu seterusnya sebagaimana dalam warisan.
  9. Kemudian penguasa; yaitu imam atau wakilnya, atau yang mereka serahkan kepadanya pernikahan-pernikahan; berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha -yang telah disebutkan-: (Wanita mana pun yang menikah tanpa izin walinya maka nikahnya batal…) dan di dalamnya: “Maka jika mereka berselisih maka penguasa adalah wali bagi yang tidak memiliki wali”.
  10. Jika semuanya tidak ada di tempat yang dia berada; maka yang memiliki kekuasaan di tempat itu menikahkannya; seperti wali negeri, atau pemimpinnya, atau amir kafilah dan yang semisalnya; karena dia memiliki kekuasaan; maka masuk dalam keumuman hadits.
  11. Jika tidak ada yang memiliki kekuasaan di tempatnya maka dia mewakilkan orang yang adil di tempat itu untuk menikahkannya dengan izinnya; karena mensyaratkan wali dalam keadaan ini mencegah nikah secara keseluruhan, maka tidak boleh, seperti mensyaratkan wali menjadi ashabah terhadap hak orang yang tidak memiliki ashabah.

Dua Peringatan:

Pertama: Tidak ada perwalian bagi selain para ashabah nasab atau ashabah sebab dari kalangan kerabat; seperti: saudara seibu, paman dari pihak ibu, kakek dari pihak ibu, paman ibu, dan orang-orang yang semisal dengan mereka; berdasarkan perkataan Ali radhiyallahu anhu: “Apabila para wanita telah mencapai kedewasaan yang sebenarnya -yaitu: pemahaman-, maka para ashabah-lah yang lebih berhak” [diriwayatkan oleh Al-Baihaqi].

Kedua: Apabila wali yang lebih jauh menikahkan, atau orang asing menikahkan -meskipun dia adalah hakim- tanpa adanya udzur bagi wali yang lebih dekat: maka pernikahan tersebut tidak sah; karena tidak ada perwalian bagi hakim dan wali yang lebih jauh dengan adanya orang yang lebih berhak daripada keduanya; karena sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: (Kecuali dengan wali) adalah sifat yang diambil dari perwalian, maka hal itu menghendaki bahwa yang lebih berhak adalah yang lebih utama kemudian yang lebih utama, dan setiap hukum yang digantungkan pada suatu sifat maka hukum itu akan semakin kuat dengan kuatnya sifat tersebut padanya.

Kesamaan Para Wali dalam Pernikahan:

Apabila dua orang wali atau lebih dari seorang wanita memiliki kedudukan yang sama, sehingga mereka berada dalam tingkatan yang sama, seperti saudara-saudaranya dari ayah dan ibu, atau semuanya dari ayah saja, atau paman-paman, dan wanita tersebut telah mengizinkan mereka untuk menikahkannya, maka sah pernikahan dari setiap orang di antara mereka; karena sebab perwalian ada pada setiap orang di antara mereka.

Maka jika ia mengizinkan salah seorang dari mereka, maka ia menjadi wali yang ditunjuk untuk menikahkan, dan tidak sah pernikahan dari wali yang lain.

Hal-Hal yang Menggugurkan Perwalian:

Perwalian wali gugur dengan salah satu sebab berikut:

  1. Al-Adhl (Menghalangi): Maknanya: mencegah wanita dari menikah dengan seorang yang sekufu yang diridhai olehnya, dan masing-masing dari keduanya menginginkan yang lain dengan mahar yang sah, meskipun kurang dari mahar misalnya.

Dan al-adhl itu haram, dan wali menjadi fasik karenanya jika berulang-ulang darinya; berdasarkan firman Allah ta’ala: “Dan apabila kamu mentalak istri-istrimu lalu sampai masa iddah mereka, maka janganlah kamu menghalangi mereka untuk menikah (lagi) dengan calon suaminya” (Surat Al-Baqarah: 232).

  1. Ghaibah (Ketidakhadiran) yang Terputus: Yaitu ketidakhadiran yang tidak dapat dijangkau kecuali dengan kesulitan dan kesusahan, baik ketidakhadirannya itu di atas jarak shalat qashar atau di bawahnya; karena penentuan batas itu tempatnya adalah berdasarkan dalil, dan tidak ada dalil.
  2. Jika sulit untuk menghubunginya: Seperti karena tertawan, atau dipenjara, atau sedang pergi dan tidak diketahui tempatnya; karena ia menjadi seperti orang yang jauh yang terputus.

Maka apabila perwalian wali yang lebih dekat gugur dengan salah satu sebab ini, maka perwalian berpindah kepada wali yang lebih jauh; berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu anha yang telah disebutkan: (Maka penguasa adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali).

Perwakilan dalam Pernikahan:

Wakil wali menempati kedudukannya, baik wali itu hadir atau tidak hadir, mujbir atau bukan mujbir; karena ia adalah akad pertukaran maka boleh mewakilkan di dalamnya seperti jual beli, dan qiyas kepada perwakilan suami; karena Nabi shallallahu alaihi wasallam mewakilkan Abu Rafi’ dalam menikahkannya dengan Maimunah. [diriwayatkan oleh Malik].

Dan perwakilannya tidak memerlukan izin dari wanita yang berada dalam perwaliannya; karena ia adalah izin dari wali dalam pernikahan, maka tidak memerlukan izin wanita, dan tidak perlu dipersaksikan, seperti izin hakim.

Tetapi harus ada izin dari wanita yang tidak dipaksa kepada wakil walinya untuk menikahkan, dan izinnya setelah ia mewakilkan; karena sebelum itu ia adalah orang asing.

  • Disyaratkan pada wakil wali apa yang disyaratkan pada wali dari syarat-syarat; berupa laki-laki, baligh, berakal, adil, dewasa, dan lain-lain; karena ia adalah perwalian, maka tidak sah dilakukan oleh selain ahlinya.
  • Dan sah mewakilkan orang fasik dalam menerima pernikahan; karena sah baginya menerima pernikahan untuk dirinya sendiri, maka sah untuk orang lain.
  • Dan sah perwakilan dalam ijab nikah secara terbatas; seperti dia berkata: “Nikahkanlah dengan Zaid”, atau “Nikahkanlah dengan orang ini”. Maka tidak boleh baginya menikahkan dengan selainnya. Dan sah perwakilannya secara mutlak; seperti dia berkata kepada wakilnya: “Nikahkanlah dengan siapa yang engkau kehendaki”, dan kemutlakan itu terbatas dengan yang sekufu.
  • Disyaratkan untuk sahnya pernikahan dengan adanya perwakilan ketika ijab dan qabul bahwa wali berkata kepada wakil suami, atau wakil wali kepada wakil suami: “Saya nikahkan si Fulanah dengan si Fulan”, atau “Saya nikahkan si Fulanah untuk si Fulan”, dan mendeskripsikannya dengan apa yang membedakannya.

Dan disyaratkan perkataan wakil suami: “Saya terima untuk muwakkilku si Fulan”, atau “Saya terima untuk si Fulan”.

Dan tidak sah jika tidak berkata: “Untuk si Fulan”; karena hilangnya salah satu syarat, yaitu penentuan kedua mempelai.

Wali yang Menangani Kedua Belah Pihak Akad:

Sah bagi wali menangani kedua belah pihak akad nikah jika ia menjadi wali bagi kedua belah pihak; seperti ia menikahkan anaknya dengan anak saudaranya, atau suami mewakilkan wali wanita untuk menerima nikah suami dari wali itu sendiri, dan semisalnya. Dan tidak disyaratkan bagi orang yang menangani kedua belah pihak akad nikah bahwa ia datang dengan ijab dan qabul, dan cukup ia berkata: “Saya nikahkan si Fulan dengan si Fulanah”, tanpa ia berkata: “Saya terima nikahnya”, atau “Saya menikah dengannya”.

Syarat Keempat: Persaksian dalam Pernikahan

Berdasarkan hadits Abdullah bin Abbas radhiyallahu anhuma -yang telah disebutkan-: (Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil).

Dan karena ia adalah akad yang berkaitan dengan hak selain kedua pihak yang berakad, yaitu anak, maka disyaratkan di dalamnya persaksian; agar tidak diingkari oleh ayahnya sehingga hilang nasabnya, berbeda dengan akad-akad lainnya.

Dan disyaratkan pada saksi beberapa syarat; yaitu:

  1. Bahwa mereka berdua; berdasarkan khabar Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma yang telah disebutkan: (Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil), maka tidak cukup satu orang saksi.
  2. Islam: Maka tidak sah nikah seorang muslim dengan persaksian dua orang dzimmi, dan tidak dengan persaksian seorang muslim dan seorang dzimmi, meskipun istrinya adalah dzimmiyah kitabiyah, kedua orang tuanya ahli kitab; berdasarkan firman Allah ta’ala: “Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu” (Surat At-Thalaq: 2), dan karena khabar yang telah disebutkan.
  3. Bahwa mereka adalah dua orang laki-laki; karena ia adalah akad yang bukan harta, dan tidak dimaksudkan dengannya harta, dan ia adalah sesuatu yang umumnya disaksikan oleh laki-laki, maka tidak sah dengan persaksian perempuan; seperti hudud.
  4. Bahwa mereka mukallaf; yaitu: baligh dan berakal; karena anak kecil dan orang gila bukan termasuk ahli persaksian, dan tidak ada perkataan mereka yang dianggap.
  5. Bahwa mereka adil meskipun dalam zhahir bukan dalam batin; berdasarkan khabar Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma -yang telah disebutkan-; maka sah akad nikah dengan persaksian orang yang tidak jelas keadaannya; karena pernikahan terjadi di desa-desa dan pedalaman, dan di antara masyarakat umum, maka mempertimbangkan keadilan dalam batin itu sulit, maka dicukupkan dengan zhahir keadaan.
  6. Bahwa mereka bukan dari asal kedua mempelai dan cabangnya; maka tidak sah persaksian ayah istri, atau kakeknya di dalamnya, dan tidak persaksian anaknya dan anaknya di dalamnya, dan tidak persaksian ayah suami, kakeknya, anaknya dan anak anaknya meskipun turun; dan itu karena tempat tuduhan.
  7. Bahwa mereka dapat mendengar; karena orang yang tuli tidak mendengar akad; sehingga tidak dapat bersaksi dengannya.
  8. Bahwa mereka dapat berbicara; karena orang yang bisu tidak dapat menyampaikan persaksian.

Dan tidak disyaratkan kedua saksi itu dapat melihat, maka sah persaksian mereka meskipun mereka buta jika terjadi keyakinan dari suara kedua yang berakad, sehingga tidak diragukan; karena ia adalah persaksian atas perkataan, menyerupai istifadhah.

 

 

Syarat Kelima: Bebas dari Penghalang

Bahwa tidak ada pada keduanya, atau pada salah satu dari keduanya yang menghalangi pernikahan dari nasab, atau sebab; seperti rada’ah, mushaharah, atau perbedaan agama; seperti ia seorang muslim dan ia seorang majusi, dan selain itu sebagaimana akan datang dalam bab mahram.

Kelima: Kafa’ah (Kesetaraan) dalam Pernikahan:

Kafa’ah secara bahasa: keserupaan dan kesetaraan. Dan ia bukan syarat untuk sahnya pernikahan: tetapi ia adalah syarat untuk kelangsungannya, maka sah pernikahan dengan tidak adanya kafa’ah; berdasarkan firman Allah ta’ala: “Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah yang paling bertakwa” (Surat Al-Hujurat: 13).

Dan karena Nabi shallallahu alaihi wasallam memerintahkan Fathimah binti Qais untuk menikah dengan Usamah bin Zaid, maka ia menikah dengannya dengan perintahnya [diriwayatkan oleh Muslim], dan Fathimah adalah Quraisy, sedangkan Usamah adalah budak yang dimerdekakan.

Dan dari Aisyah radhiyallahu anha: “Bahwa Abu Hudzaifah mengangkat Salim sebagai anak, dan menikahkannya dengan anak saudaranya Hind binti Al-Walid bin Utbah, sedangkan dia adalah budak yang dimerdekakan oleh seorang wanita dari kalangan Anshar” [diriwayatkan oleh Bukhari].

  • Dan jika seorang wanita dinikahkan dengan yang bukan kufu maka ia boleh membatalkan nikahnya, meskipun terlambat, selama ia belum rela dengan perkataan atau perbuatan; karena itu karena kekurangan dalam yang diakadkan, menyerupai khiyar aib.

Dan demikian juga walinya berhak membatalkan; karena aib dalam menikahkan dengan yang bukan kufu menimpa mereka semua. Selama mereka tidak menggugurkan hak mereka dengan perkataan; seperti mereka berkata: “Kami menggugurkan kafa’ah”, atau “Kami ridha dengan dia yang bukan kufu”

Dan jika ia ridha, atau sebagian wali ridha, maka bagi yang tidak ridha ada hak membatalkan, dan yang lebih jauh memilikinya dengan ridhanya yang lebih dekat.

Dan jika kafa’ah hilang setelah akad, maka hanya istri yang memiliki hak membatalkan tanpa walinya; karena hak wali di awal akad, bukan dalam kelangsungannya.

Hal-Hal yang Dipertimbangkan dalam Kafa’ah:

Kafa’ah dipertimbangkan dalam lima hal, yaitu:

  1. Ad-Diyanah (Agama): Berdasarkan hadits Abu Hatim Al-Muzani radhiyallahu anhu berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: (Jika datang kepada kalian orang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya maka nikahkanlah dia, jika kalian tidak melakukannya akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan. Mereka berkata: Wahai Rasulullah, bagaimana jika padanya? Beliau bersabda: Jika datang kepada kalian orang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya maka nikahkanlah dia -tiga kali-). [diriwayatkan oleh Tirmidzi].

Dan agama itu dengan melaksanakan kewajiban dan menjauhi larangan; maka tidak dinikahkan wanita yang suci dengan orang fasik atau orang yang bejat; karena ia tertolak persaksian dan riwayatnya, dan itu adalah kekurangan dalam kemanusiaannya, maka ia tidak menjadi kufu bagi orang yang adil; berdasarkan firman Allah ta’ala: “Maka apakah orang yang beriman sama dengan orang yang fasik? Mereka tidak sama” (Surat As-Sajdah: 18).

  1. An-Nasab (Keturunan): Maka orang non-Arab tidak menjadi kufu bagi wanita Arab; karena bangsa Arab menganggap kafa’ah dalam nasab, dan mereka enggan dari nikah dengan budak yang dimerdekakan, dan mereka menganggap itu sebagai kekurangan dan aib.
  2. Al-Hurriyah (Kemerdekaan): Maka budak tidak menjadi kufu bagi wanita merdeka -meskipun budak yang dimerdekakan-; karena ia kurang dengan perbudakan, terhalang dari bertasharruf dalam penghasilannya, dan tidak memilikinya; maka ia tidak setara dengan wanita merdeka. Dan karena Nabi shallallahu alaihi wasallam memberi pilihan kepada Barirah ketika ia dimerdekakan sedang ia di bawah seorang budak [diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim], maka jika terbukti adanya khiyar dalam kelangsungan, maka di awal lebih utama.
  3. Ash-Shin’ah (Profesi): Maka pemilik profesi yang hina; seperti tukang bekam, tukang sampah bukanlah kufu bagi anak dari orang yang lebih tinggi profesinya; seperti pedagang, dan pemilik properti, dan semisalnya; karena itu dianggap dalam urf manusia sebagai kekurangan, maka menyerupai kekurangan nasab.
  4. Al-Maisarah (Kemampuan Finansial): Yaitu kemudahan dengan harta sesuai dengan yang wajib baginya dari mahar dan nafkah; karena kadar harta inilah yang dibutuhkan. Maka orang yang kesulitan finansial tidak menjadi kufu bagi wanita yang berkecukupan; karena itu dianggap dalam urf manusia sebagai kekurangan, dan mereka berbeda dalam hal itu seperti perbedaan mereka dalam nasab. Dan karena pada wanita yang berkecukupan ada bahaya dalam kesulitan suaminya; karena ia akan merusak nafkahnya, dan biaya anak-anaknya. Dan karena itulah ia memiliki hak membatalkan dengan kesulitannya dalam nafkah.

Bab Wanita-Wanita yang Haram Dinikahi

Pertama: Pembagian Wanita-Wanita yang Haram Dinikahi:

Wanita-wanita yang haram dinikahi terbagi menjadi dua jenis:

Jenis Pertama: Yang Haram Selamanya

Yaitu mereka yang haram dinikahi secara mutlak; baik karena nasab, atau rada’ah (persusuan), atau mushaharah (persemendaan). Dan mereka adalah sebagai berikut:

Bagian Pertama: Yang Haram karena Nasab, mereka ada tujuh:

  1. Ibu, dan nenek -meskipun ke atas- dari setiap sisi; baik dari sisi ayah atau ibu; berdasarkan firman Allah ta’ala: “Diharamkan atas kalian ibu-ibu kalian” (Surat An-Nisa’: 23), dan ibu-ibu kalian di sini: setiap orang yang kalian dinisbatkan kepadanya dengan kelahiran; berdasarkan perkataan Abu Hurairah radhiyallahu anhu ketika Nabi shallallahu alaihi wasallam menyebut Hajar ibu Ismail: “Itulah ibu kalian wahai anak-anak air langit” [diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
  2. Anak perempuan kandung, dan anak perempuan dari anak; baik anak itu laki-laki atau perempuan -meskipun ke bawah-, dan ia: setiap orang yang dinisbatkan kepadamu dengan kelahiran; berdasarkan firman Allah ta’ala: “Dan anak-anak perempuan kalian” (Surat An-Nisa’: 23).

Dan sama saja dalam pengharaman: anak perempuan dari yang halal, atau dari yang haram, atau dari syubhat, atau yang dinafikan dengan li’an; karena masuk dalam keumuman lafazh: “Dan anak-anak perempuan kalian”.

Dan demikian juga dikatakan tentang saudara-saudara perempuan dan lainnya dari bagian-bagian yang akan datang.

  1. Saudara perempuan dari setiap sisi; sekandung, atau seayah, atau seibu; berdasarkan firman Allah ta’ala: “Dan saudara-saudara perempuan kalian” (Surat An-Nisa’: 23).
  2. Anak perempuan dari saudara perempuan yang sekandung, atau seayah, atau seibu, dan anak perempuan dari anaknya; yaitu: anak perempuan dari anak laki-laki saudara perempuan, dan anak perempuan dari anak perempuan saudara perempuan meskipun ke bawah; berdasarkan firman Allah ta’ala: “Dan anak-anak perempuan dari saudara laki-laki dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan” (Surat An-Nisa’: 23).
  3. Anak perempuan dari saudara laki-laki yang sekandung, atau seayah, atau seibu, dan anak perempuannya, yaitu: anak perempuan dari anak perempuan saudara laki-laki, dan anak perempuan dari anaknya, meskipun turun; berdasarkan firman Allah ta’ala: “Dan anak-anak perempuan dari saudara laki-laki” (Surat An-Nisa’: 23).

6 dan 7. Bibi dari pihak ayah dan bibi dari pihak ibu secara mutlak; yaitu: dari setiap sisi, dan mereka adalah semua saudara-saudara perempuan dari ayah-ayah kalian dan ibu-ibu kalian, dan kakek-kakek kalian dan nenek-nenek kalian, meskipun ke atas; berdasarkan firman Allah ta’ala: “Dan saudara-saudara perempuan ayah kalian dan saudara-saudara perempuan ibu kalian” (Surat An-Nisa’: 23).

Bagian Kedua: Yang Haram karena Rada’ah (Persusuan); mereka ada tujuh:

Maka setiap wanita yang haram dari nasab maka haram yang sepertinya karena rada’ah; berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: (Haram karena rada’ah apa yang haram karena nasab) [diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].

Adapun ibu-ibu dan saudara-saudara perempuan dari rada’ah, maka telah ada nash tentang mereka dalam firman Allah ta’ala: “Dan ibu-ibu kalian yang menyusui kalian dan saudara-saudara perempuan kalian karena persusuan” (Surat An-Nisa’: 23), dan yang lainnya masuk dalam keumuman lafazh mahram lainnya.

Dan berdasarkan itu; maka yang haram karena rada’ah adalah:

  • Ibu-ibu meskipun ke atas.
  • Dan anak-anak perempuan meskipun ke bawah.
  • Dan saudara-saudara perempuan.
  • Dan bibi dari pihak ayah dan bibi dari pihak ibu.
  • Dan anak-anak perempuan dari saudara laki-laki dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan.

Bagian Ketiga: Yang Haram karena Mushaharah (Persemendaan), mereka ada empat:

Tiga dari mereka haram hanya dengan akad, meskipun tidak terjadi persetubuhan atau khalwat, dan mereka adalah:

  1. Istri-istri ayahnya meskipun ke atas: Yaitu semua yang menikah dengan ayahnya, atau kakeknya dari pihak ayah atau ibu, dari nasab atau rada’ah, meninggal darinya atau menceraikannya; berdasarkan firman Allah ta’ala: “Dan janganlah kalian menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayah-ayah kalian” (Surat An-Nisa’: 22).
  2. Istri-istri anak-anaknya meskipun ke bawah: Yaitu semua yang menikah dengan salah satu anaknya, atau dari anak-anak mereka, dari anak laki-laki atau anak perempuan, dari nasab atau rada’ah; berdasarkan firman Allah ta’ala: “Dan istri-istri anak-anak kalian yang dari tulang sulbi kalian” (Surat An-Nisa’: 23).
  3. Ibu-ibu istri-istrinya dari nasab atau dari rada’ah -meskipun ke atas-; berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla: “Dan ibu-ibu dari istri-istri kalian” (Surat An-Nisa’: 23), dan wanita yang diakadkan termasuk istri-istrinya, maka ibunya masuk dalam keumuman ayat, Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma berkata: “Ia adalah yang umum, maka umumkanlah apa yang digeneralisir Allah, dan ikutilah apa yang dijelaskan Allah Azza wa Jalla” [diriwayatkan oleh Sa’id bin Manshur], dan maknanya: generalisir hukumnya dalam setiap keadaan, dan jangan merinci antara yang disetubuhi dan lainnya.

Adapun yang keempat dari perempuan-perempuan yang haram karena persemertuan, maka tidak haram kecuali dengan telah terjadi hubungan suami istri (dukhul), yaitu:

د (4) – Anak perempuan istri yang telah disetubuhi, yaitu: anak tirinya, anak dari anak tirinya, dan anak dari anaknya baik laki-laki maupun perempuan dan seterusnya ke bawah, baik dari nasab maupun dari susuan; karena firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Dan anak-anak tiri kalian yang berada dalam pemeliharaan kalian dari istri-istri kalian yang telah kalian gauli” (Surah An-Nisa ayat 23), dan tidak disyaratkan mereka berada dalam pemeliharaannya; karena pemeliharaan tidak ada pengaruhnya dalam pengharaman.

Jika istri meninggal, atau diceraikan secara ba’in dengan talak atau fasakh atau semacamnya, sebelum digauli: maka anak-anak perempuannya tidak menjadi haram, meskipun setelah berkhalwat; karena firman Allah Ta’ala: “Tetapi jika kalian belum menggauli mereka, maka tidak ada dosa bagi kalian” (Surah An-Nisa ayat 23).

Pengaruh Hubungan Intim Tanpa Akad:

Jika seorang laki-laki menyetubuhi seorang perempuan dengan persetubuhan yang haram; seperti zina, atau persetubuhan di dubur: maka dengan itu tetap terjadi pengharaman karena persemertuan; maka jika ia berzina dengan seorang perempuan, perempuan itu menjadi haram bagi ayahnya dan anaknya, dan haram baginya ibu perempuan itu dan anak perempuannya, dan semacam itu; karena persetubuhan disebut nikah, maka termasuk dalam keumuman firman Allah Ta’ala: “Dan janganlah kalian menikahi perempuan yang telah dinikahi oleh ayah kalian” (Surah An-Nisa ayat 22).

Golongan Kedua dari Pembagian Perempuan-perempuan yang Haram: Perempuan-perempuan yang Haram Sampai Batas Waktu Tertentu:

Mereka adalah setiap perempuan yang haram untuk dinikahi karena adanya sebab yang menghalangi dari hal itu, dan mereka terbagi menjadi dua bagian:

Bagian Pertama: Perempuan-perempuan yang Haram Karena Pengumpulan (Jamak), yaitu:

أ (a) – Mengumpulkan antara dua saudara perempuan: baik saudara perempuan dari nasab atau susuan, baik itu sebelum hubungan suami istri atau sesudahnya, demikian juga saudara perempuan dari perempuan yang sedang dalam masa iddah sebelum iddahnya selesai; karena ia dalam hukumnya seperti istri; berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala: “Dan bahwa kalian mengumpulkan antara dua saudara perempuan” (Surah An-Nisa ayat 23).

ب (b)- Mengumpulkan antara perempuan dengan bibinya dari pihak ayah, atau bibinya dari pihak ibu, dan seterusnya ke atas dari setiap sisi, baik dari nasab maupun susuan; berdasarkan ijmak; karena keumuman hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak boleh dikumpulkan antara seorang perempuan dengan bibinya dari pihak ayah, dan tidak boleh antara seorang perempuan dengan bibinya dari pihak ibu” (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).

Hukum Orang yang Mengumpulkan antara yang Disebutkan Sebelumnya:

  • Orang yang menikahi dua saudara perempuan atau semacamnya -dari yang disebutkan sebelumnya- dalam satu akad atau dua akad bersama-sama: batal kedua akad tersebut; karena tidak mungkin untuk membenarkan keduanya, dan tidak ada kelebihan salah satunya atas yang lain, maka batal pada keduanya.
  • Dan jika menikahi keduanya dalam dua akad pada dua waktu, dan diketahui yang lebih dahulu: sah akad pertama saja; karena tidak ada penggabungan di dalamnya, dan batal yang kedua, karena penggabungan terjadi karenanya.
  • Jika tidak diketahui akad mana yang lebih dahulu: maka hakim memfasakhkan keduanya jika dia tidak menceraikan keduanya; karena batalnya nikah pada salah satunya dan haramnya baginya, dan nikah salah satunya sah, dan tidak yakin berpisahnya darinya kecuali dengan menceraikan keduanya, atau memfasakh nikah keduanya, maka wajib itu.

ج (c)- Mengumpulkan lebih dari empat istri; berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma: bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada Ghailan bin Salamah radhiyallahu ‘anhu ketika ia masuk Islam dan di bawahnya ada sepuluh istri: “Pilihlah dari mereka empat orang” (Diriwayatkan oleh Ahmad, Tirmidzi, dan Ibnu Majah), maka ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarangnya dari meneruskan lebih dari empat, hal itu menunjukkan bahwa larangan dari memulai itu lebih utama.

  • Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dikhususkan dengan bolehnya hal itu; maka beliau boleh menikah dengan jumlah berapapun yang beliau kehendaki; sebagai kemuliaan baginya dari Allah Ta’ala.
  • Dan orang yang menceraikan salah satu dari empat, haram baginya menikahi penggantinya sampai selesai masa iddahnya; karena perempuan yang sedang iddah dalam hukumnya seperti istri. Berbeda jika ia meninggal maka boleh baginya menikah penggantinya segera; karena tidak ada lagi pengaruh nikahnya.

Hukum Penggabungan -dalam yang disebutkan sebelumnya- dengan Wathi Syubhat atau Zina:

  • Orang yang menyetubuhi seorang perempuan dengan syubhat atau zina: haram pada masa iddahnya menikahi saudara perempuannya, atau bibinya dari pihak ayah, atau bibinya dari pihak ibu.
  • Dan haram menambah lebih dari tiga selainnya dengan akad. Jika ia memiliki tiga istri maka tidak halal baginya menikahi yang keempat, sampai selesai iddah perempuan yang disetubuhinya dengan syubhat atau zina.

Dan jika ia memiliki empat istri: tidak halal baginya menyetubuhi dari mereka lebih dari tiga, sampai selesai iddah perempuan yang disetubuhinya dengan syubhat atau zina, agar tidak terkumpul air maninya pada lebih dari empat perempuan.

Bagian Kedua dari Perempuan-perempuan yang Haram untuk Waktu Tertentu: Yang Sebab Pengharamannya Bersifat Sementara, dan Mungkin Hilang, dan Mereka Beberapa Jenis:

أ (a) – Haram pezina bagi pezina dan selainnya; berdasarkan hadits Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya: bahwa Martsad bin Abi Martsad Al-Ghanawi biasa membawa tawanan di Mekah, dan di Mekah ada seorang pelacur yang disebut Anaq, dan dia adalah temannya, dia berkata: Aku datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu aku berkata: Wahai Rasulullah, apakah aku menikahi Anaq? Maka beliau diam dariku, lalu turunlah: “Dan perempuan pezina tidak boleh dinikahi kecuali oleh pezina atau musyrik” (Surah An-Nur ayat 3); maka beliau memanggilku lalu membacakannya kepadaku, dan bersabda: Jangan menikahi dia” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi, dan Nasa’i).

Dan tidak halal menikah dengannya kecuali dengan dua syarat:

  1. Dia bertobat dari zina; maka hilanglah hukum darinya. Dan tobatnya: dengan dibujuk untuk berzina lalu dia menolak.
  2. Selesai masa iddahnya dari pernikahan zina.

ب (b)- Dan haram istrinya yang dicerai tiga sampai ia menikah dengan suami lain, dengan nikah yang sah, dan disetubuhi di kemaluan, dengan ereksi, dan dicerai oleh yang kedua dan selesai masa iddahnya; karena firman Allah Ta’ala: “Kemudian jika dia menceraikannya, maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain” (Surah Al-Baqarah ayat 230).

Dan berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: Datang istri Rifa’ah Al-Quradzi kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu berkata: Aku dulunya bersama Rifa’ah, lalu dia menceraiku dengan cerai putus, lalu aku menikah dengan Abdurrahman bin Az-Zubair, sesungguhnya padanya hanya seperti ujung kain, maka beliau bersabda: Apakah kamu ingin kembali kepada Rifa’ah? Tidak, sampai kamu merasakan madunya dan dia merasakan madumu” (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).

ج (c)- Dan haram perempuan yang sedang ihram sampai dia halal dari ihramnya; berdasarkan hadits Utsman radhiyallahu ‘anhu: bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Orang yang sedang ihram tidak menikah, tidak dinikahkan, dan tidak meminang” (Diriwayatkan oleh Muslim).

د (d) – Dan haram perempuan muslimah bagi orang kafir sampai ia masuk Islam, berdasarkan ijmak; karena firman Allah Ta’ala: “Dan janganlah kalian menikahkan orang-orang musyrik sampai mereka beriman” (Surah Al-Baqarah ayat 221).

ه (e)- Dan haram perempuan kafir yang bukan ahli kitab bagi muslim -meskipun ia budak- sampai ia masuk Islam; karena firman Allah Ta’ala: “Dan janganlah kalian menikahi perempuan-perempuan musyrik sampai mereka beriman” (Surah Al-Baqarah ayat 221).

Adapun perempuan-perempuan merdeka ahli kitab maka halal menikahi mereka berdasarkan ijmak, jika mereka dari kedua orang tua yang ahli kitab; karena firman Allah Ta’ala: “Dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan dari orang-orang yang diberi Kitab sebelum kalian” (Surah Al-Ma’idah ayat 5).

Jika salah satu dari kedua orang tuanya bukan ahli kitab, maka tidak halal bagi muslim untuk menikahinya; dengan menguatkan sisi larangan; karena dia tidak murni ahli kitab.

Dan ahli kitab: adalah orang yang beragama dengan Taurat dan Injil khususnya, meskipun dari Bani Taghlib, dan yang semakna dengan mereka dari orang-orang Nasrani Arab dan Yahudi mereka.

و (w) – Dan haram istri orang lain; karena firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Dan perempuan-perempuan yang bersuami kecuali yang kalian miliki” (Surah An-Nisa ayat 24).

ز (z) – Dan haram perempuan yang sedang iddah dari orang lain; karena firman Allah: “Dan janganlah kalian bertekad mengadakan ikatan nikah sampai masa iddah itu sampai waktunya” (Surah Al-Baqarah ayat 235).

ح (h)- Dan haram perempuan yang sedang dalam istibra dari orang lain; karena ia dalam makna perempuan yang sedang iddah, dan menikahi dia di masa istibra mengarah pada bercampurnya air mani dan nasab.

ط (th)- Dan haram menikahi khuntsa musykil sebelum jelas keadaannya; karena tidak terwujud apa yang membolehkan nikah; maka dikuatkan larangan, seperti jika saudara perempuannya bercampur dengan perempuan asing. Dan tidak sah jika sebelum terbukti.

ي (y)- Dan tidak halal bagi muslim yang sempurna kemerdekaannya menikahi budak perempuan muslimah, kecuali dengan dua syarat:

  1. Tidak menemukan thaul -yaitu harta- yang ada, yang cukup untuk menikahi perempuan merdeka, meskipun ahli kitab, dan tidak mampu membeli budak meskipun ahli kitab.
  2. Dia khawatir terhadap dirinya dari anat; yaitu kesulitan meninggalkan nikah.

Karena firman Allah Ta’ala: “Dan barangsiapa di antara kalian tidak mampu untuk menikahi perempuan-perempuan merdeka yang beriman, maka dari apa yang kalian miliki dari budak-budak perempuan kalian yang beriman” sampai firman Allah: “Yang demikian itu bagi orang yang takut berbuat zina di antara kalian” (Surah An-Nisa ayat 25).

Bab Syarat-syarat dalam Nikah

Pertama: Yang Dimaksud dengan Syarat-syarat dalam Nikah:

Yang dimaksud dengan syarat-syarat dalam nikah: apa yang disyaratkan oleh salah satu dari kedua suami istri dalam akad nikah kepada yang lain dari apa yang ia memiliki tujuan yang benar di dalamnya, dan tidak bertentangan dengan konsekuensi akad.

Dan tempat yang sah darinya:

أ (a) – Apa yang ada dalam pokok akad.

ب (b)- Atau mereka berdua sepakat padanya sebelum akad.

Adapun jika syarat terjadi setelah akad mengikat: tidak mengikat; karena terlewatnya tempatnya.

Kedua: Pembagian Syarat-syarat dalam Nikah:

Syarat-syarat dalam nikah dua bagian:

Pertama: syarat yang sah.

Kedua: syarat yang fasid.

Bagian Pertama: Syarat yang Sah dalam Nikah; yaitu dua jenis:

Pertama: syarat apa yang dikehendaki oleh akad, yaitu yang merupakan konsekuensi akad; seperti menyerahkan istri kepadanya, dan memungkinkannya menikmati istrinya, dan menyerahkan mahar kepadanya; maka adanya syarat seperti ini seperti tidak adanya; karena akad menghendaki itu.

Kedua: syarat apa yang bermanfaat bagi perempuan, dan tidak bertentangan dengan akad; seperti penambahan yang diketahui pada maharnya, atau maharnya dari mata uang tertentu, atau penambahan nafkah wajibnya, atau tidak mengeluarkannya dari rumahnya atau negerinya, atau tidak bepergian dengannya, atau tidak menikah lagi selainnya, atau tidak memisahkan antara dia dengan kedua orang tuanya atau anak-anaknya, atau menyusui anaknya.

Maka jenis syarat ini sah dan mengikat bagi suami tidak baginya untuk melepaskannya; dengan makna tetapnya hak khiyar bagi istri dengan tidak adanya; karena dia memiliki tujuan yang benar di dalamnya; dan yang menunjukkan padanya adalah apa yang diriwayatkan Abdurrahman bin Ghanm berkata: Aku menyaksikan Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu dan diajukan kepadanya persengketaan tentang seorang perempuan yang suaminya mensyaratkan untuknya bahwa tidak mengeluarkannya dari rumahnya, Umar berkata: Baginya syaratnya. Seorang laki-laki berkata: Jika demikian, tidak ada perempuan yang menginginkan berpisah dari suaminya kecuali berpisah. Maka Umar berkata: Orang-orang muslim sesuai dengan syarat-syarat mereka, sesuai dengan batasan-batasan mereka” (Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq).

Dan yang memperkuatnya adalah hadits Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Syarat yang paling berhak untuk kalian penuhi adalah apa yang kalian menghalalkan dengannya kemaluan” (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).

  • Disunnahkan bagi suami memenuhi jenis syarat ini dan tidak wajib; karena Umar radhiyallahu ‘anhu tidak memaksa suami padanya, tetapi berkata: (Baginya syaratnya).
  • Maka ketika suami tidak memenuhi apa yang disyaratkan maka baginya fasakh secara tidak segera; berdasarkan apa yang telah disebutkan dari perkataan Umar radhiyallahu ‘anhu: (Orang-orang muslim sesuai dengan syarat-syarat mereka, sesuai dengan batasan-batasan mereka), dan karena itu syarat yang mengikat dalam akad, maka tetap hak fasakh dengan meninggalkan pemenuhannya; seperti gadai dalam jual beli.

Dan secara tidak segera; karena itu khiyar yang tetap untuk menolak bahaya, maka secara tidak segera untuk mencapai tujuannya; seperti khiyar cacat dan qishas.

  • Tidak gugur hak istri dalam fasakh kecuali dengan apa yang menunjukkan ridhonya dari perkataan, atau pemberian akses darinya dengan mengetahuinya tidak memenuhi untuknya apa yang ia syaratkan padanya.
  • Tidak mengikat syarat-syarat ini kecuali dalam nikah yang disyaratkan di dalamnya; jika suami menceraikannya secara ba’in darinya, kemudian menikahinya lagi yang kedua, tidak dianggap syarat-syarat ini; karena jika hilang akad hilang apa yang terkait dengannya.

Bagian Kedua: Syarat Fasid dalam Nikah; yaitu: apa yang bertentangan dengan konsekuensi akad; tetapi mungkin membatalkannya, dan mungkin tidak membatalkannya.

Dan itu dua jenis:

Jenis Pertama: Syarat yang Membatalkan Nikah dari asalnya; yaitu empat bagian:

أ (a) – Nikah Syighar: dengan kasrah syin; dari syaghara al-kalb; jika mengangkat kakinya untuk buang air kecil; penyerupaan padanya dalam keburukan dengan mengangkat kaki anjing untuk buang air kecil.

Dan itu dari nikah-nikah fasid yang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarangnya, dan memiliki dua bentuk:

  1. Seorang laki-laki menikahkan seorang laki-laki perwaliannya; seperti anak perempuannya atau saudara perempuannya, dengan syarat yang lain menikahkannya perwaliannya, tanpa mahar di antara keduanya, baik mereka diam tentangnya atau mensyaratkan peniadaannya; berdasarkan apa yang diriwayatkan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma: bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang dari syighar. Dan syighar: seorang laki-laki menikahkan anak perempuannya dengan syarat yang lain menikahkannya anak perempuannya, tidak ada mahar di antara keduanya. (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).
  2. Menjadikan kemaluan setiap salah satu dari keduanya bersama dirham yang diketahui sebagai mahar bagi yang lain; berdasarkan apa yang diriwayatkan Abdurrahman bin Hurmuz Al-A’raj: bahwa Abbas bin Abdullah bin Abbas menikahkan Abdurrahman bin Al-Hakam anak perempuannya, dan Abdurrahman menikahkannya anak perempuannya, dan sungguh keduanya telah menjadikan mahar, maka Mu’awiyah bin Abi Sufyan menulis ketika ia khalifah kepada Marwan memerintahkannya untuk memisahkan antara keduanya, dan berkata dalam suratnya: Ini syighar yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang darinya (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud).

ب (b)- Nikah Muhallil: yaitu -secara umum- seorang laki-laki menikahi perempuan yang dicerai tiga dengan tujuan menghalalkannya untuk suami pertama. Dan itu nikah yang haram dan batal, tidak terjadi dengannya penghalallan untuk suami pertama; berdasarkan apa yang diriwayatkan Ali radhiyallahu ‘anhu berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Allah melaknat muhallil dan yang dihalalkan untuknya” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Dan ini memiliki tiga bentuk:

  1. Seorang laki-laki menikahi perempuan yang telah ditalak tiga kali dengan syarat bahwa apabila ia telah menghalalkannya bagi suami pertamanya, ia akan menceraikannya untuk suami pertama tersebut.
  2. Laki-laki yang menghalalkan (muhallil) berniat bahwa apabila ia telah menghalalkan perempuan tersebut bagi suami pertamanya, ia akan menceraikannya untuk suami pertama, tanpa menyebutkan syarat tersebut dalam akad, dan ia tidak menarik niatnya saat akad. Yang menunjukkan hal ini adalah apa yang diriwayatkan oleh Nafi’ yang berkata: Seorang laki-laki datang kepada Ibnu Umar dan bertanya kepadanya tentang seorang laki-laki yang menceraikan istrinya tiga kali, kemudian saudaranya menikahi perempuan tersebut tanpa ada kompromi darinya untuk menghalalkannya bagi saudaranya, apakah ia halal bagi suami pertama? Ibnu Umar menjawab: Tidak, kecuali nikah karena keinginan (rasa suka). Kami menganggap ini sebagai perzinaan di masa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam [diriwayatkan oleh Al-Hakim].
  3. Kedua suami tersebut sepakat tentang tahlil (menghalalkan) dan talak sebelum akad, tanpa menyebutkan hal itu saat akad, dan ia tidak menarik niatnya saat akad; karena keumuman hadits: Semoga Allah melaknat orang yang menghalalkan dan orang yang dihalalkkan untuknya.

Namun jika keduanya sepakat tentang syarat tahlil sebelum akad, kemudian suami berniat saat akad bahwa itu adalah nikah karena keinginan (rasa suka), maka sah dari pihaknya; karena terbebas dari niat tahlil.

c- Nikah mut’ah; dinamakan demikian karena laki-laki menikahi perempuan untuk bersenang-senang dengannya sampai waktu tertentu, dan memiliki beberapa bentuk:

  1. Menikahi perempuan sampai waktu yang diketahui atau tidak diketahui, seperti wali berkata: “Aku nikahkan anak perempuanku kepadamu selama sebulan,” atau “Aku nikahkan ia kepadamu sampai berakhirnya musim.” Atau menikahi perempuan dan mensyaratkan menceraikannya dalam akad pada waktu tertentu.
  2. Seorang laki-laki berkata kepada perempuan: “Berikan dirimu kepadaku untuk bersenang-senang,” lalu perempuan tersebut berkata: “Aku berikan diriku kepadamu untuk bersenang-senang,” tanpa wali dan tanpa saksi.

Nikah dalam kedua bentuk ini adalah batal; berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Sabrah Al-Juhani radhiyallahu anhu: Bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang nikah mut’ah, dan beliau bersabda: Ketahuilah, sesungguhnya nikah mut’ah itu haram sejak hari kalian ini sampai Hari Kiamat, dan barangsiapa telah memberikan sesuatu, janganlah ia mengambilnya kembali [diriwayatkan oleh Muslim].

  1. Suami berniat untuk menceraikannya pada waktu tertentu dalam hatinya, atau orang asing menikahi seorang perempuan dengan niat menceraikannya ketika ia ingin kembali ke negerinya.

Nikah dalam bentuk ini juga batal; karena menyerupai mut’ah sehingga haram, sebab kerugian yang menimpa istri dengan nikah ini sama dengan yang terjadi pada nikah mut’ah.

d- Nikah yang digantungkan pada syarat di masa depan -selain kehendak Allah Ta’ala-; seperti wali berkata: “Aku nikahkan anak perempuanku kepadamu jika awal bulan tiba,” atau “Jika ibunya ridha.”

Maka nikah ini batal; karena ia adalah akad mu’awadhah (transaksi timbal balik), maka tidak sah menggantungkannya pada syarat yang akan datang, seperti jual beli. Dan karena itu adalah penundaan nikah dengan syarat, sedangkan tidak boleh menundanya dengan syarat.

  • Sah jika digantungkan pada syarat yang ada saat ini; seperti perkataannya: “Aku nikahkan ia kepadamu jika engkau menghendaki,” lalu ia berkata: “Aku menghendaki dan aku terima.”
  • Sah jika digantungkan pada syarat masa lalu; seperti perkataannya: “Aku nikahkan ia kepadamu jika ia anak perempuanku,” dan ia adalah anak perempuannya menurut keyakinan kedua pihak yang berakad, atau ia berkata: “Aku nikahkan ia kepadamu jika masa iddahnya telah selesai,” maka jika iddahnya telah selesai, sah; karena itu bukan ta’liq (penggantungan) sesungguhnya, melainkan penegasan.
  • Sah jika digantungkan pada kehendak Allah; seperti ia berkata: “Aku nikahkan ia kepadamu insya Allah”; karena maksud ta’liq dengan masyiah (kehendak Allah) adalah untuk memperoleh berkah, bukan keragu-raguan pada umumnya.

Jenis kedua dari syarat-syarat fasid (rusak): Syarat yang tidak membatalkan nikah; dan memiliki beberapa bentuk, di antaranya:

  1. Suami mensyaratkan bahwa tidak ada mahar untuknya.
  2. Mensyaratkan bahwa tidak ada nafkah untuk istrinya.
  3. Mensyaratkan bahwa ia akan membagi giliran untuknya lebih sedikit dari madunya, atau lebih banyak.
  4. Mensyaratkan bahwa ia tidak akan menyetubuhinya, atau akan melakukan ‘azl (senggama terputus) darinya, atau istri mensyaratkan hal tersebut, atau bahwa ia tidak akan membagi giliran untuknya kecuali di siang hari tanpa malam hari.
  5. Kedua suami istri atau salah satunya mensyaratkan khiyar (hak pilih) dalam nikah; seperti wali berkata: “Aku nikahkan engkau dengan syarat khiyar selamanya, atau waktu yang diketahui, atau tidak diketahui.”
  6. Istri mensyaratkan bahwa ia tidak akan menyerahkan dirinya kepadanya kecuali setelah waktu tertentu, atau bahwa ia akan meminta suami untuk berjima’ pada waktu kebutuhannya atau keinginannya.

Dalam semua bentuk ini dan semisalnya, nikah tetap sah dan syaratnya batal; karena syarat-syarat ini bertentangan dengan muqtadha (konsekuensi) akad, dan mengandung gugurnya hak-hak yang wajib karena akad sebelum akad terjadi; seperti jika syafi’ (orang yang berhak syuf’ah) menggugurkan hak syuf’ahnya sebelum jual beli. Dan karena sebagian dari syarat-syarat tersebut mengandung kezaliman dan pelanggaran terhadap hak orang lain.

Adapun sahnya akad nikah; karena syarat-syarat ini kembali kepada makna tambahan dalam akad, yang tidak disyaratkan untuk disebutkan, dan tidak membahayakan jika tidak diketahui, maka tidak membatalkannya. Dan karena nikah sah dengan ketidaktahuan tentang iwadh (imbalan), maka boleh terjadi dengan syarat yang fasid.

  • Jika suami mensyaratkan bahwa istri adalah muslimah, atau perawan, atau cantik, atau keturunan baik, atau mensyaratkan tidak adanya cacat pada istri yang tidak membatalkan nikah karenanya; seperti ia dapat mendengar, atau dapat melihat, atau tinggi, dan semisalnya; lalu ternyata berbeda dari itu, maka suami memiliki khiyar untuk memfasakhkan; karena ia mensyaratkan sifat yang dituju, tetapi tidak ada, menyerupai jika ia mensyaratkannya merdeka lalu ternyata budak. – Jika ia mensyaratkan sifat padanya lalu ternyata lebih baik atau lebih tinggi, maka tidak ada khiyar untuknya; seperti ia mensyaratkannya ahli kitab, lalu ternyata muslimah; karena itu adalah tambahan kebaikan padanya.

Bab Hukum Cacat dalam Nikah

Pertama: Definisi Cacat

Cacat secara bahasa: jamak dari ‘ayb; yaitu kekurangan.

Yang dimaksud di sini: penjelasan cacat-cacat yang menetapkan khiyar (hak pilih), dan yang tidak menetapkannya.

Kedua: Penetapan Khiyar Cacat dalam Nikah

Khiyar cacat ditetapkan untuk masing-masing dari kedua suami istri secara umum; berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Umar radhiyallahu anhu yang berkata: Perempuan mana pun yang ditipu seorang laki-laki, padahal ia memiliki kegilaan atau kusta atau sopak; maka ia berhak atas maharnya dengan apa yang ia dapatkan darinya, dan mahar laki-laki tersebut ditanggung oleh walinya yang menipunya [diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni], dan yang semisalnya dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas radhiyallahu anhum.

Dan karena ia adalah cacat yang menghalangi persetubuhan, maka menetapkan khiyar; seperti Al-Jabb (penis terpotong) dan Al-‘Unnah (impotensi).

Ketiga: Pembagian Cacat-Cacat yang Menetapkan Khiyar

Cacat-cacat yang menetapkan khiyar terbagi menjadi tiga bagian:

Bagian pertama: Yang khusus pada laki-laki; yaitu tiga cacat:

a – Al-Jabb; yaitu: penisnya telah dipotong seluruhnya atau sebagiannya, sehingga tidak tersisa darinya apa yang bisa digunakan untuk bersetubuh; maka dengannya menjadi sulit untuk berjima’ dan bersenang-senang yang menjadi tujuan nikah, maka seperti Al-‘Unnah, bahkan lebih pantas; karena tidak ada harapan untuk hilangnya.

b- Pemotongan kedua buah zakar, dan semisalnya: orang yang buah zakarnya dihancurkan atau dicabut; karena di dalamnya ada kekurangan yang menghalangi persetubuhan, atau melemahkannya.

c- Al-‘Unnah; yaitu ketidakmampuan untuk bersetubuh, meskipun karena tua atau sakit yang tidak diharapkan sembuh, diambil dari: ‘anna asy-syai’a ya’innu, artinya menghalangi; maka penisnya ya’innu -artinya: menghalangi- jika ia ingin memasukkannya ke dalam kemaluan perempuan.

Dan khiyar ditetapkan bagi istri orang yang impoten setelah diberi tempo satu tahun, hal itu telah diriwayatkan dari sejumlah sahabat; di antaranya: Umar, Ali, Ibnu Mas’ud, dan Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu anhum [diriwayatkan oleh Abdurrazzaq], dan tidak ada yang menyelisihi mereka.

Dan karena ia adalah cacat yang menghalangi persetubuhan, maka menetapkan khiyar, seperti Al-Jabb.

Cara-cara penetapan impotensi, dan apa yang diakibatkannya:

Impotensi suami ditetapkan dengan pengakuannya, atau dengan bayyinah (bukti). Jika keduanya tidak ada dan istrinya meminta sumpahnya lalu ia menolak (nukul), dan tidak mengklaim persetubuhan sebelum klaimnya: diberi tempo satu tahun hijriyah; karena itulah yang dijadikan acuan dalam hukum-hukum syar’i, sejak istri mengangkat perkaranya kepada hakim, maka hakim menetapkan masa untuknya, bukan yang lain; karena diriwayatkan dari Umar, Ali, Ibnu Mas’ud, dan Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu anhum, sebagaimana telah disebutkan.

  • Dan karena ia mungkin lemah karena impotensi, dan mungkin karena sakit; maka berlalu baginya empat musim, jika karena kekeringan maka hilang di musim lembab, demikian pula sebaliknya, dan jika karena penyimpangan mizaj (temperamen) maka hilang di musim i’tidal (keseimbangan), maka jika berlalu empat musim dan tidak hilang: diketahui bahwa itu adalah bawaan.

Kemudian jika suami tidak menyetubuhinya dalam satu tahun ini; maka istri berhak memfasakhkan; berdasarkan apa yang telah disebutkan, dan jika tidak maka ia bukan orang yang impoten.

Bagian kedua: Yang khusus pada perempuan; yaitu dua hal:

a – Kemaluannya tertutup; sehingga penis tidak bisa masuk.

  • Jika itu karena asal penciptaan; maka disebut: Rataq; yaitu melekatnya kedua bibir kemaluan. Dan perempuannya disebut ratqa’.
  • Jika bukan karena asal penciptaan; maka ia disebut: Qarna’ atau ‘Afla’.

Dan Al-Qarn: daging tambahan yang menutup kemaluan.

Dan Al-‘Afl: bengkak pada daging yang berada di antara dua jalur perempuan, sehingga kemaluannya menyempit, maka penis tidak bisa masuk di dalamnya.

Dan khiyar ditetapkan dengannya; karena menghalangi persetubuhan yang menjadi tujuan dari nikah.

b – Dalam kemaluannya ada bakhar; yaitu bau busuk di kemaluan yang muncul saat bersetubuh, atau dalam kemaluannya ada luka yang mengalir, atau ia fatqa’ (berlubang antara dua jalan); yaitu robeknya apa yang ada di antara dua jalan, atau ia istihaadhah (darah istihadhah terus-menerus); maka khiyar ditetapkan bagi suami; berdasarkan apa yang telah disebutkan.

Bagian ketiga: Yang bersama antara keduanya; yaitu: antara laki-laki dan perempuan, yaitu:

a – Kegilaan, meskipun kadang-kadang; karena atsar Umar radhiyallahu anhu yang telah disebutkan, dan karena jiwa tidak tenteram kepada orang yang kondisinya demikian.

b- Kusta (Al-Judzam): yaitu penyakit yang membuat anggota tubuh rontok, dan daging berjatuhan karenanya. Dan hukumnya seperti kegilaan; berdasarkan apa yang telah disebutkan.

Dan dari cacat-cacat yang bersama antara keduanya selain yang disebutkan:

c- Sopak (Al-Barash).

d – Bau mulut busuk (bakhar al-fam).

e – Wasir (Al-Basuur); yaitu penyakit yang menimpa dubur, ada yang menonjol, ada yang di dalam dubur, ada yang mengalir, dan ada yang tidak mengalir.

f – Fistula (An-Nashuur); yaitu penyakit yang terjadi di badan dari dubur dan lainnya dengan zat buruk yang mulutnya sempit sehingga sulit disembuhkan, atau dikatakan: setiap luka yang menahun di badan; maka ia adalah nashuur.

g – Beser kencing atau buang air besar (istithlaaq al-baul au al-gha’ith).

h – Salah satunya khuntsa (banci) yang tidak musykil (tidak jelas).

Maka fasakh ditetapkan dengan semua yang disebutkan dari cacat-cacat ini -meskipun terjadi setelah dukhul-; karena di dalamnya ada penolakan, atau kekurangan, atau khawatir menular bahayanya, atau najisnya. Dan penetapan fasakh dengan terjadinya setelah dukhul; karena ia adalah cacat dalam nikah yang menetapkan khiyar karenanya saat bersamaan dengan akad, maka ditetapkan jika datang kemudian, sebagaimana fasakh ditetapkan karena kesulitan nafkah. Dan karena ia adalah akad atas manfaat, maka terjadinya cacat padanya menetapkan khiyar, seperti dalam ijarah (sewa-menyewa).

Keempat: Hukum Penetapan Khiyar dengan Selain Cacat yang Disebutkan

Tidak ditetapkan khiyar bagi salah satu dari kedua suami istri dengan selain cacat yang disebutkan; seperti buta sebelah, pincang, putus tangan dan kaki, buta total, bisu, tuli; karena semua itu tidak menghalangi bersenang-senang, dan tidak dikhawatirkan menular.

Pasal tentang Pemfasakan Nikah karena Cacat

Pertama: Hak Fasakh antara Penundaan dan Harus Segera

Khiyar dalam fasakh bersifat tanpa harus segera; karena untuk menolak bahaya yang pasti, maka bersifat dapat ditunda; seperti khiyar qishash.

Dan karena ia untuk kekurangan dalam objek akad; menyerupai khiyar ‘aib, oleh karena itu tidak gugur.

Kedua: Gugurnya Hak Fasakh

Hak pemfasakan nikah gugur bagi kedua suami istri atau salah satunya dengan hal-hal berikut:

a – Jika cacat hilang setelah akad; karena hilangnya sebabnya, yaitu bahaya yang diakibatkannya.

b- Jika ia mengetahui cacat tersebut saat akad; karena ia masuk dengan pengetahuan, maka menyerupai orang yang membeli sesuatu yang ia ketahui cacatnya.

c- Ridha dengan cacat selain impotensi; dan itu dengan:

  1. Perkataan; seperti ia berkata: “Aku menggugurkan fasakh,” atau: “Aku ridha.”
  2. Atau dengan perbuatan; seperti persetubuhan jika khiyar bagi suami; karena menunjukkan kesukaannya padanya, atau membolehkan persetubuhan dengan mengetahui cacat jika khiyar bagi istri; karena menunjukkan keridhaan dengannya.

d – Gugurnya hak fasakh nikah karena impotensi dengan perkataan istri orang yang impoten: “Aku menggugurkan hakku dari khiyar karena impotensinya,” atau “Aku ridha dengannya sebagai orang impoten,” dan semisalnya; karena pengetahuan tentang ketidakmampuannya untuk bersetubuh tidak bisa tanpa pembolehkan, maka pembolehkan bukan bukti keridaan, maka tidak tersisa kecuali perkataan.

Dan haknya dalam fasakh juga gugur dengan pengakuannya bahwa ia menyetubuhinya di kemaluannya, bukan dengan membolehkannya dari persetubuhan; karena itu wajib baginya untuk mengetahui apakah impotensinya hilang atau tidak.

Ketiga: Peran Pengadilan dalam Fasakh antara Kedua Suami Istri

Fasakh ada dua bagian:

a – Yang disepakati tentang penetapan asal fasakhnya; seperti fasakh perempuan yang dimerdekakan yang berada di bawah budak; maka ini tidak disyaratkan di dalamnya hukum hakim.

b- Yang diperselisihkan; seperti impotensi, dan cacat-cacat nikah lainnya, maka hakim memfasakhkan nikah atas permintaan orang yang memiliki khiyar, atau hakim mengembalikannya kepada orang yang memiliki khiyar, lalu ia memfasakhkannya, dan itu seperti hukumnya.

Maka tidak sah fasakh nikah dengan cacat-cacat yang diperselisihkan ini kecuali melalui hukum hakim, dan kedua suami istri tidak bisa memfasakh sendiri; karena ia adalah fasakh yang menjadi wilayah ijtihad di dalamnya terjadi perbedaan pendapat, seperti fasakh karena kesulitan dalam nafkah.

Keempat: Hukum Mahar setelah Fasakh Nikah karena Cacat

Fasakh nikah tidak terlepas dari dua keadaan:

a – Fasakh sebelum dukhul: Maka tidak ada mahar bagi perempuan, baik fasakh dari suami maupun istri; karena jika fasakh darinya, maka perpisahan dari pihaknya; seperti murtadnya, dan jika darinya (suami), maka ia hanya memfasakhkan karena cacat padanya yang ia sembunyikan dengan menyembunyikannya, maka fasakh menjadi seolah-olah dari pihaknya.

b- Fasakh setelah dukhul, atau setelah khalwat (berduaan), dan semisalnya yang menetapkan mahar; maka baginya mahar yang disebutkan seluruhnya; berdasarkan perkataan Umar radhiyallahu anhu yang telah disebutkan: Laki-laki mana pun yang menikahi perempuan, dan padanya ada kegilaan atau kusta atau sopak, lalu ia menyentuhnya, maka baginya maharnya sempurna, dan itu adalah kerugian bagi suaminya yang ditanggung oleh walinya.

Dan karena ia adalah nikah yang sah yang terpenuhi rukun dan syaratnya, maka diakibatkan darinya hukum-hukum kesahihan. Dan karena mahar wajib karena akad dan tetap dengan dukhul, maka tidak gugur dengan kejadian setelahnya.

Kelima: Hukum Kembalinya Mahar karena Cacat kepada Orang yang Memperdayainya (Menipunya):

Suami dapat meminta kembali maharnya kepada orang yang memperdayainya, yaitu orang yang mengetahui cacat tersebut namun menyembunyikannya, baik orang yang memperdaya itu adalah istri yang berakal, walinya, atau wakilnya; berdasarkan perkataan Umar radhiyallahu anhu yang telah disebutkan sebelumnya.

  • Jika penipuan dilakukan oleh salah satu dari mereka, sehingga yang lain tidak mengetahuinya, seperti penipuan dilakukan oleh perempuan sedangkan wali tidak mengetahui: maka tidak ada kewajiban apa pun bagi wali; karena dia tidak mengetahui, sehingga suami dapat menuntut kembali seluruh mahar kepada perempuan tersebut.
  • Jika penipuan dilakukan oleh perempuan yang berakal dan walinya secara bersama-sama; maka jaminan ada pada wali; karena dialah yang langsung melaksanakan akad, mengingat bukan kebiasaan bahwa perempuan keluar menemui calon suami dan mengatakan bahwa dalam dirinya ada cacat tertentu.
  • Jika penipuan dilakukan oleh perempuan yang berakal dan wakilnya: maka jaminan dibagi dua di antara keduanya; karena perbuatan wakil seperti perbuatan yang mewakilkan, maka penipuan telah keluar dari keduanya, sehingga dibagi dua di antara keduanya, berbeda dengan wali, perbuatannya bukan perbuatan orang yang diwalinya.
  • Jika terjadi perceraian antara kedua suami istri tanpa fasakh (pembatalan); karena kematian, atau talak, maka suami tidak dapat menuntutnya kembali kepada penipu maupun yang lain; karena sebab penuntutan kembali kepada penipu adalah fasakh, dan itu tidak terjadi.
  • Wali anak kecil atau orang gila atau budak tidak boleh menikahkannya dengan orang yang memiliki cacat yang dapat dijadikan alasan penolakan dalam pernikahan; karena wali adalah pengawas bagi mereka dengan apa yang di dalamnya terdapat keuntungan dan kemaslahatan, dan itu tidak ada dalam akad ini.

Jika wali menikahkan orang yang tidak mukallaf (belum dewasa) dengan orang yang cacat yang dapat dijadikan alasan penolakan dalam pernikahan, maka pernikahan tersebut tidak sah jika wali mengetahui bahwa dia cacat; karena dia mengakadkan bagi mereka suatu akad yang tidak boleh diakadkan.

Jika wali tidak mengetahui bahwa dia cacat, akad tersebut sah, dan wali boleh memfasakh jika mengetahui cacatnya.

Bab Pernikahan Orang-orang Kafir

Pertama: Yang Dimaksud dengan Orang-orang Kafir:

Yang dimaksud dengan orang-orang kafir di sini adalah: Ahli Kitab dan selain mereka; seperti Majusi, dan para penyembah berhala.

Maksud dari bab ini adalah: menjelaskan hukum pernikahan orang-orang kafir, dan apa yang mereka tetapkan jika mereka mengadu kepada kita, atau masuk Islam.

Kedua: Hukum Pernikahan Orang-orang Kafir:

Pernikahan orang-orang kafir terkait dengan hukum-hukum pernikahan yang sah: seperti terjadinya talak, zhihar, kebolehan bagi suami pertama, ihshan (status muhshan), dan selain itu; berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Dan istrinya pembawa kayu bakar” (Al-Masad: 4), dan Allah berfirman: “Istri Firaun” (Al-Qashash: 9); Allah telah menisbahkan istri-istri kepada mereka, dan hakikat penisbahan menuntut adanya ikatan perkawinan yang sah.

Dari Ja’far bin Muhammad dari ayahnya, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Aku dilahirkan dari pernikahan, dan aku tidak dilahirkan dari perzinaan” [diriwayatkan oleh Abdur Razzaq, dan Ibnu Abi Syaibah].

Jika kesahan telah terbukti, maka hukum-hukumnya juga terbukti.

Ketiga: Syarat-syarat Pengakuan Orang-orang Kafir atas Pernikahan Mereka:

Orang-orang kafir diakui atas pernikahan mereka yang diharamkan dan yang fasid (rusak), serta yang bertentangan dengan pernikahan kaum muslimin dengan dua syarat:

Pertama: Mereka berkeyakinan bahwa itu halal menurut syariat mereka. Adapun apa yang tidak mereka yakini kehalalannya -seperti zina- maka mereka tidak diakui atasnya; karena itu bukan dari agama mereka.

Kedua: Mereka tidak mengadu kepada kita; berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Maka jika mereka datang kepadamu (untuk meminta putusan), putuskanlah (perkara itu) di antara mereka, atau berpalinglah dari mereka” (Al-Ma’idah: 42), ayat ini menunjukkan bahwa mereka dibiarkan dengan hukum-hukum mereka jika mereka tidak datang kepada kita.

Karena Nabi shallallahu alaihi wasallam “mengambil jizyah dari orang-orang Majusi Hajar” [diriwayatkan oleh Bukhari, dan Muslim], dan beliau tidak mencampuri pernikahan mereka, padahal beliau mengetahui bahwa mereka menghalalkan pernikahan dengan mahram mereka.

Keempat: Hukum Pernikahan Orang-orang Kafir Jika Mereka Mengadu kepada Kita:

Jika orang-orang kafir mengadu kepada kita, maka itu tidak lepas dari dua perkara:

Pertama: Mereka datang kepada kita sebelum akad nikah di antara mereka; maka kita akadkan untuk mereka seperti pernikahan kaum muslimin; dengan ijab, kabul, wali, dan dua saksi yang adil dari kaum muslimin; berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah (perkara itu) di antara mereka dengan adil” (Al-Ma’idah: 42). Dan karena tidak ada kebutuhan untuk akad yang menyalahi itu.

Kedua: Mereka datang kepada kita setelah akad di antara mereka, atau kedua suami istri masuk Islam atas suatu pernikahan: maka kita tidak mencampuri cara pelaksanaan akad; berdasarkan ijmak (kesepakatan), karena Nabi shallallahu alaihi wasallam telah mengakui banyak orang yang masuk Islam di zamannya atas pernikahan mereka, dan beliau tidak bertanya tentang cara pelaksanaan akadnya, maupun tentang syarat-syarat pernikahan; sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya.

Namun kita meneliti dalam keadaan ini:

  1. a) Jika perempuan pada saat mengadu kepada kita atau masuk Islam adalah orang yang boleh dimulai pernikahannya; seperti dia diakad saat dalam masa iddah, dan mereka tidak mengadu kepada kita kecuali setelah dia selesai dari iddahnya, atau dia mengakad dengan saudara perempuan istrinya kemudian istrinya meninggal sebelum pengaduan, atau akad terjadi tanpa ijab dan kabul, atau tanpa wali, atau tanpa saksi; maka dalam keadaan ini keduanya diakui atas pernikahan mereka, berdasarkan ijmak; karena apa yang telah disebutkan, dan karena memulai pernikahan ketika itu tidak ada penghalangnya, maka itu tidak menghalangi kelangsungannya dengan lebih utama lagi.
  2. b) Jika istri pada saat mengadu kepada kita atau masuk Islam adalah orang yang haram dimulai pernikahannya; seperti dia adalah mahram dari nasab, atau susuan, atau mushaharah (pernikahan), atau dia dalam masa iddah dari orang lain, atau dia ditalak tiga oleh suami dan belum menikah dengan suami lain; maka harus dipisahkan antara keduanya; karena dia dilarang dari memulai akad dalam keadaan ini, maka dia dilarang dari meneruskannya; seperti pernikahan dengan mahram.

Kelima: Hukum Pernikahan dengan Masuk Islamnya Kedua Suami Istri atau Salah Satunya:

Jika kedua suami istri masuk Islam bersama-sama atau salah satunya; maka itu tidak lepas dari beberapa keadaan:

  1. a) Kedua suami istri masuk Islam bersama-sama: dengan mengucapkan Islam dalam satu waktu: maka keduanya diakui atas pernikahan mereka; karena tidak terjadi perbedaan agama di antara keduanya, dan karena banyak orang yang masuk Islam di zaman Nabi shallallahu alaihi wasallam; beliau mengakui mereka atas pernikahan mereka, dan tidak bertanya tentang caranya.
  2. b) Suami wanita Kitabiyah masuk Islam: baik dia dari kalangan Ahli Kitab atau bukan Ahli Kitab; maka keduanya diakui atas pernikahan mereka; karena seorang muslim boleh memulai pernikahan dengan wanita Kitabiyah.

Baik itu sebelum dukhul (hubungan intim) atau sesudahnya dalam kedua keadaan.

  1. c) Wanita Kitabiyah masuk Islam di bawah suaminya yang kafir, atau salah satu dari dua suami istri yang bukan Ahli Kitab masuk Islam -seperti pasangan Majusi-; maka itu tidak lepas dari dua keadaan:
  1. Hal itu terjadi sebelum dukhul: maka pernikahan batal dan terputus, dan itu bukan talak; Ibnu Mundzir meriwayatkan ijmak tentang ini; karena tidak boleh bagi orang kafir memulai pernikahan dengan muslimah, maka meneruskannya lebih utama (lebih terlarang).

Berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka” (Al-Mumtahanah: 10), dan Allah berfirman: “Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir” (Al-Mumtahanah: 10).

  1. Hal itu terjadi setelah dukhul: maka perkara ditangguhkan hingga selesainya masa iddah; berdasarkan riwayat dari Ibnu Syihab, dia berkata: “Antara masuk Islamnya Shafwan dan masuk Islamnya istrinya sekitar dua bulan. Ibnu Syihab berkata: Tidak sampai kepada kami bahwa seorang perempuan yang berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya sedangkan suaminya kafir yang menetap di negeri kekafiran, kecuali hijrahnya memisahkan antara dia dengan suaminya, kecuali jika suaminya datang berhijrah sebelum habis masa iddahnya” [diriwayatkan oleh Malik. Ibnu Abdul Barr berkata: “Ketenaran hadits ini lebih kuat dari sanadnya”].

Jika yang terlambat masuk Islam sebelum habis masa iddah, maka keduanya tetap atas pernikahan mereka, jika tidak maka pernikahan terputus sejak yang pertama masuk Islam, karena perbedaan agama, dan dia tidak perlu iddah kedua.

Keenam: Hukum Mahar Jika Dipisahkan antara Keduanya karena Salah Satunya Masuk Islam:

  • Jika istri lebih dahulu masuk Islam daripada suaminya, dan itu sebelum dukhul, maka tidak ada mahar untuknya; karena perceraian datang dari pihaknya.

Jika suami lebih dahulu masuk Islam: maka untuknya setengah mahar; karena perceraian datang dari pihaknya, seperti jika dia mentalaknya.

  • Adapun jika masuk Islamnya salah satunya sebelum yang lain setelah dukhul: maka wajib untuknya mahar dalam segala keadaan; karena mahar telah tetap dengan dukhul.

Jika mahar yang disebutkan sah: maka itu untuknya.

Jika mahar itu haram dan dia telah menerimanya: maka tidak ada untuknya selain itu; karena kita tidak mencampuri apa yang telah berlalu dari apa yang mereka terima, jika dia belum menerimanya, maka untuknya mahar mitsil (mahar standar).

Pasal: Orang yang Masuk Islam dan di Bawahnya Ada Istri-istri yang Haram Dikumpulkan

Pertama: Hukum Pernikahan Jika Masuk Islam dan di Bawahnya Lebih dari Empat Istri:

Jika orang kafir masuk Islam dan di bawahnya lebih dari empat perempuan; lalu mereka masuk Islam dalam masa iddah mereka atau mereka adalah wanita Kitabiyah: maka dia tidak boleh mempertahankan mereka semua, tanpa perbedaan pendapat.

  • Wajib atasnya untuk memilih empat dari mereka jika dia mukallaf, dan menceraikan yang lainnya, berdasarkan riwayat dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma “bahwa Ghailan bin Salamah Ats-Tsaqafi masuk Islam dan dia memiliki sepuluh istri di masa jahiliyah, lalu mereka masuk Islam bersamanya, maka Nabi shallallahu alaihi wasallam memerintahkannya untuk memilih empat dari mereka” [diriwayatkan oleh Tirmidzi, dan Ibnu Majah]. Sama saja apakah dia menikahi mereka dalam satu akad atau beberapa akad, dan sama saja apakah dia memilih yang pertama atau yang terakhir.
  • Jika dia menolak memilih: dia dipaksa dengan penjara, kemudian ta’zir; agar dia memilih; karena itu adalah hak atasnya, maka dia dipaksa untuk keluar darinya jika menolak; seperti hak-hak lainnya.
  • Atasnya nafkah mereka sampai dia memilih; karena wajibnya nafkah istri-istrinya atasnya. Sebelum pemilihan, istri-istrinya belum ditentukan dari yang lain karena kelalaiannya, dan tidak ada salah satunya yang lebih berhak dengan nafkah dari yang lain.
  • Pemilihan di antara mereka terjadi dengan:
  1. Ucapan: seperti dia berkata: “Aku pertahankan yang ini, dan aku tinggalkan yang itu”, atau: “Aku biarkan yang ini, dan aku jauhkan yang itu”, dan semacam itu.
  2. Atau hubungan intim; karena hubungan intim tidak terjadi kecuali pada istri.

Jika dia menggauli semuanya sebelum pemilihan dengan ucapan: maka yang ditentukan untuk dipertahankan adalah empat perempuan yang pertama yang digauli terlebih dahulu, dan yang setelah mereka untuk ditinggalkan.

  1. Atau talak; siapa yang dia talak maka dia yang dipilih (untuk dicerai); karena talak tidak terjadi kecuali pada istri.

Pemilihan tidak terjadi dengan zhihar atau ila’; karena keduanya sebagaimana menunjukkan perbuatan terhadap istri juga menunjukkan pemilihan untuk meninggalkannya, maka saling bertentangan antara pemilihan dan ketiadaannya; maka tidak tetap salah satunya.

Kedua: Hukum Pernikahan Jika Salah Satu Suami Istri atau Keduanya Murtad:

Jika salah satu dari suami istri murtad, atau keduanya; maka itu tidak lepas dari dua keadaan:

  1. a) Riddah (kemurtadan) terjadi setelah dukhul: maka perkara ditangguhkan sampai habis masa iddah; karena riddah adalah perbedaan agama setelah hubungan intim; maka tidak mewajibkan fasakh seketika, seperti masuk Islamnya wanita kafir di bawah suami kafir.

Jika yang murtad bertobat sebelum habis masa iddah; maka keduanya tetap atas pernikahan mereka, jika tidak kita nyatakan bahwa pernikahan terfasakh sejak dia murtad.

  1. b) Riddah terjadi sebelum dukhul: maka pernikahan batal; berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir” (Al-Mumtahanah: 10), dan firman-Nya: “Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka” (Al-Mumtahanah: 10), dan karena perbedaan agama mereka.
  • Wajib untuknya setengah mahar jika suami lebih dahulu murtad, atau suami murtad sendirian tanpa istri; karena perceraian datang dari pihaknya, maka menyerupai talak.

 

 

KITAB MAHAR (MAS KAWIN)

Pertama: Definisi Mahar:

Mahar secara bahasa: dengan fathah pada shad atau kasrah: mas kawin. Dikatakan: Aku memberi mahar kepada perempuan dan aku memberi maharnya.

Secara istilah: Ganti rugi yang disebutkan dalam akad nikah dan setelahnya, atau dalam hubungan syubhat, dan zina dengan perempuan yang dipaksa.

Di antara lafaz-lafaznya: mahar, shadaqah, nihlah, faridhah, ajr, ala’iq, uqr, hiba’.

Kedua: Disyariatkannya Mahar:

Mahar disyariatkan dengan nash Al-Quran, Sunnah, dan ijmak umat.

  • Dari Al-Quran: firman Allah Ta’ala: “Berikanlah mas kawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan” (An-Nisa’: 4).
  • Dari Sunnah: apa yang diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu “bahwa Abdurrahman bin Auf datang kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan pada dirinya ada bekas warna kuning, maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bertanya kepadanya, lalu dia memberitahukan bahwa dia menikahi seorang perempuan dari Anshar, beliau bersabda: Berapa yang kamu berikan kepadanya? Dia menjawab: Seberat biji kurma dari emas, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: Adakanlah walimah walau dengan seekor kambing” [diriwayatkan oleh Bukhari, dan Muslim].
  • Adapun ijmak: Ibnu Qudamah berkata: “Kaum muslimin telah bersepakat tentang disyariatkannya mahar dalam pernikahan”.

Ketiga: Hukum-hukum Mahar:

1) Penyebutan Mahar:

  • Disunnahkan menyebutkan mahar saat akad nikah; berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina” (An-Nisa’: 24). Meninggalkannya dimakruhkan; karena itu bisa menyebabkan perselisihan.
  • Penyebutan mahar bukan syarat dalam akad nikah; berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan istri-istri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya” (Al-Baqarah: 236).

2) Kadar Mahar:

  • Tidak ada kadar tertentu untuk mahar, maka sah dengan segala sesuatu yang boleh menjadi harga atau upah, baik sedikit maupun banyak; berdasarkan hadits Sahal bin Sa’d radhiyallahu anhu, dia berkata: “Seorang perempuan datang kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam, lalu berkata: Sesungguhnya dia telah menghibahkan dirinya untuk Allah dan Rasul-Nya shallallahu alaihi wasallam, beliau bersabda: Aku tidak membutuhkan perempuan. Seorang laki-laki berkata: Nikahkanlah dia denganku, beliau bersabda: Berilah dia pakaian. Dia berkata: Aku tidak punya, beliau bersabda: Berilah dia walau cincin dari besi, lalu dia beralasan, beliau bersabda: Apa yang kamu hafal dari Al-Quran? Dia menjawab: Ini dan ini, beliau bersabda: Aku nikahkan kamu dengannya dengan apa yang kamu hafal dari Al-Quran” [diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim]; maka sah pernikahan atas barang tertentu, atau utang yang jatuh tempo atau ditangguhkan, atau manfaat yang jelas untuk masa yang jelas; seperti mengurus ternaknya, atau pekerjaan yang jelas; seperti menjadikan maharnya mengajarinya ilmu tertentu; dari fiqih, atau hadits, atau syair, atau sastra, atau mengajarkan keahlian tertentu.

Dan tidak sah menjadikan mahar istri berupa pengajaran Al-Qur’an, atau sesuatu yang tertentu darinya; karena farji (kemaluan) tidak boleh dihalalkan kecuali dengan harta; berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Supaya kamu mencari (istri-istri) dengan hartamu” (Surah An-Nisa’: 24), dan karena pengajaran Al-Qur’an adalah ibadah, maka tidak sah dijadikan sebagai mahar.

Adapun sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Aku nikahkan engkau dengannya dengan apa yang ada padamu dari Al-Qur’an”; maknanya: aku nikahkan engkau dengannya karena engkau termasuk ahli Al-Qur’an, sebagaimana beliau menikahkan Abu Thalhah karena keislamannya, dan tidak ada dalam hadits tersebut penyebutan tentang pengajaran. Dan bisa jadi hal itu khusus untuk laki-laki tersebut.

  • Dianjurkan untuk meringankan mahar dan tidak berlebihan dalam menetapkannya; berdasarkan riwayat dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Termasuk keberkahan seorang wanita adalah kemudahan urusannya dan sedikitnya maharnya” [Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dan Al-Baihaqi].

3) Hal-hal yang Tidak Sah dalam Mahar:

  1. a) Mahar yang Tidak Jelas (Majhul)

Tidak sah menjadikan mahar yang tidak diketahui kadar dan sifatnya; seperti memberikan mahar berupa rumah atau pakaian yang tidak ditentukan secara spesifik, atau memberikan mahar berupa sesuatu yang tidak ada; seperti ikan di dalam air, atau memberikan mahar berupa sesuatu yang secara adat tidak bernilai harta; seperti sebiji gandum; karena mahar adalah pengganti (iwadh) dalam akad mu’awadhah (pertukaran), maka disyaratkan harus diketahui, seperti pengganti dalam jual beli.

Dan ketidakjelasan yang sedikit dalam mahar tidak membahayakan; seperti memberikan mahar berupa sebuah rumah dari rumah-rumahnya; maka sah; karena dapat ditentukan dengan undian.

  1. b) Mahar Berupa Perceraian Istri atau Pembatasan Waktu

Tidak sah menjadikan mahar istri berupa perceraian istri yang lain, atau menjadikannya hingga batas waktu tertentu; berdasarkan riwayat dari Abdullah bin Amr bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak halal menikahi seorang wanita dengan (imbalan) menceraikan wanita lain” [Diriwayatkan oleh Ahmad]. Dan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak halal bagi seorang wanita meminta perceraian saudaranya, untuk mengosongkan piringnya, karena sesungguhnya baginya hanya apa yang telah ditakdirkan untuknya” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim]; dan apa yang dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak sah dijadikan sebagai mahar yang dapat dimanfaatkan. Dan karena keluarnya badh’u (kemaluan) dari suami bukanlah harta, maka seperti halnya jika ia memberikan mahar berupa khamr.

  1. c) Mahar Berupa Sesuatu yang Haram

Tidak sah menjadikan mahar istri berupa sesuatu yang haram; seperti khamr, atau babi, atau harta hasil ghashab (perampasan) yang mereka berdua mengetahuinya. Namun akad nikah tetap sah, dan istri berhak mendapat mahar mitsil; karena rusaknya pengganti tidak lebih parah daripada tidak adanya pengganti, dan jika pengganti tidak ada maka nikah tetap sah, demikian pula jika rusak, dan ia berhak mendapat mahar mitsil.

  • Jika keduanya tidak mengetahui bahwa mahar tersebut hasil ghashab, maka nikah sah, dan istri berhak mendapat nilainya pada hari akad; karena akad terjadi atas penyebutan tersebut, dan ia ridha dengan apa yang disebutkan untuknya, ketika penyerahannya terhalang karena tidak layaknya menjadi mahar, maka wajib berpindah kepada nilainya pada hari akad; karena itu adalah penggantinya.
  • Dan jika ia memberikan mahar berupa perasan buah lalu ternyata khamr, maka akad sah, dan ia berhak mendapat padanannya; karena perasan buah termasuk mitsli, dan itu lebih dekat kepadanya daripada nilai, dan karena itu dijamin dengan padanan dalam perusakan.
  • Dan setiap tempat yang tidak sah di dalamnya penyebutan mahar, atau akad nikah kosong dari penyebutannya; maka wajib bagi wanita tersebut mahar mitsil berdasarkan akad; karena wanita tidak menyerahkan dirinya kecuali dengan pengganti, dan pengganti tidak diserahkan, dan mengembalikan pengganti tidak mungkin, maka wajib penggantinya, yaitu mahar mitsil.

Pertimbangan dalam Mahar Mitsil:

  • Mahar mitsil dipertimbangkan dengan wanita yang setara dengannya dari seluruh kerabatnya; seperti ibunya, bibinya dari pihak ibu, bibinya dari pihak ayah, saudarinya, anak perempuan saudaranya, anak perempuan pamannya, dan lainnya yang terdekat lalu yang terdekat; berdasarkan riwayat Alqamah berkata: (Abdullah didatangi tentang seorang wanita yang dinikahi seorang laki-laki lalu ia meninggal dan belum menetapkan mahar untuknya, dan belum menggaulinya. Berkata: maka mereka berbeda pendapat kepadanya, lalu ia berkata: Aku berpendapat bahwa untuknya seperti mahar wanita-wanita keluarganya, dan untuknya warisan, dan wajib atasnya iddah, lalu Maqil bin Sinan Al-Asyjaii bersaksi bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memutuskan dalam kasus Birwa’ binti Wasyiq dengan seperti ini) [Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah].
  • Dan dipertimbangkan kesetaraan dalam harta, kecantikan, akal, adab, usia, keperawanan atau kejedaan, negeri, kejelasan nasab, dan segala sesuatu yang karena hal tersebut mahar berbeda; karena mahar mitsil adalah pengganti sesuatu yang rusak, dan sifat-sifat ini adalah yang diinginkan di dalamnya, maka dipertimbangkan.
  • Jika tidak ada di antara wanita keluarganya kecuali yang lebih rendah darinya, maka ditambahkan untuknya dalam maharnya sesuai kadar kelebihannya; karena tambahan kelebihannya menuntut tambahan maharnya.

Dan jika tidak ditemukan di antara wanita keluarganya kecuali yang lebih tinggi darinya, maka dikurangi sesuai kadar kekurangannya; sebagaimana dalam arsy (pengganti) cacat yang diperkirakan sesuai kadar kekurangan barang yang dijual.

  • Dan jika mahar berbeda-beda, diambil pertengahan keadaan.

Bab: Pernikahan dengan Kurang dari Mahar Mitsil

  • Ayah boleh menikahkan putrinya secara mutlak -gadis atau janda, kecil atau besar- dengan kurang dari mahar mitsilnya, meskipun ia tidak suka dengan itu; berdasarkan riwayat dari Abu Al-Ajfa’ As-Sulami berkata: (Aku mendengar Umar bin Al-Khaththab berkhutbah, maka ia memuji Allah dan menyanjung-Nya, kemudian berkata: Ketahuilah jangan kalian berlebihan dalam mahar wanita, karena seandainya itu adalah kemuliaan di dunia, atau ketakwaan di sisi Allah, maka yang paling berhak dengan itu adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau tidak memberikan mahar kepada seorang wanita dari istri-istrinya, dan tidak ada wanita dari putri-putrinya yang diberikan mahar melebihi dua belas uqiyah…) haditsnya [Diriwayatkan oleh Ad-Darimi]. Dan ini terjadi di hadapan para sahabat, dan tidak ada yang mengingkarinya, maka itu adalah kesepakatan dari mereka bahwa ayah boleh menikahkan dengan itu, meskipun kurang dari mahar mitsilnya. Dan ini termasuk kekhususan madzhab ini.

Dan karena tujuan dari nikah bukan pengganti, tetapi mendapatkan ketenangan, berpasangan, dan menempatkan wanita dalam kedudukan di sisi orang yang mencukupinya, menjaganya dan memperlakukannya dengan baik. Dan yang tampak bahwa ayah dengan kasih sayangnya tidak mengurangi maharnya kecuali untuk mewujudkan makna-makna yang menjadi tujuan nikah.

  • Dan wanita tidak berhak kecuali apa yang telah terjadi dalam akad, dan tidak wajib atas siapa pun melengkapi mahar mitsil.
  • Dan jika selain ayah menikahkan wanita yang berada di bawah perwaliannya dengan kurang dari mahar mitsil; maka tidak lepas dari dua keadaan:

Pertama: Jika itu dengan izinnya dengan kondisinya sudah dewasa; maka sah, dan tidak ada seorang pun yang boleh keberatan; karena hak itu miliknya, dan ia ridha menggugurkannya.

Kedua: Jika tanpa izinnya, maka tidak sah, dan wajib atas suami melengkapi mahar mitsil; karena rusaknya penyebutan (mahar); karena itu tidak diizinkan secara syar’i. Dan suami berhak menuntut kepada wali dengan jaminan mahar mitsil; karena dialah yang lalai, sebagaimana jika ia menjual barangnya dengan kurang dari harga mitsil.

  • Jika wanita mengizinkan walinya untuk menikahkannya dengan mahar yang ditentukan, lalu ia menikahkannya dengan kurang dari itu, maka wali menjamin kekurangannya, meskipun lebih dari mahar mitsil; karena ia menyia-nyiakannya dengan menikahkannya dengan kurang dari itu.
  • Jika ayah menikahkan anaknya yang masih kecil dengan lebih dari mahar mitsil, maka sah; karena tindakan ayah diperhatikan di dalamnya kemaslahatan, dan mahar wajib atas anak; karena akad untuk dirinya, jika anak mengalami kesulitan maka ayah tidak menjaminnya; karena ayah menggantikannya dalam pernikahan, maka menyerupai wakil dalam pembelian barang.

Adapun jika ia menikahkannya, lalu dikatakan kepadanya: Anakmu miskin, dari mana mahar akan diambil? Lalu ayah berkata: Ada padaku. Dan tidak menambah atas itu. Maka wajib atasnya; karena ia menjadi penjamin dengan ucapannya ini. Dan selain ayah juga demikian. Begitu juga jika selain ayah menjaminnya untuknya, maka wajib atasnya.

Penerimaan Mahar Wanita:

Penerimaan mahar adalah hak wanita jika ia sudah mukallaf dan rasyidah, meskipun ia masih gadis; maka tidak boleh bagi ayah menerimanya kecuali dengan izinnya, dan selain ayah terlebih lagi; karena ia yang bertindak atas hartanya, maka dipertimbangkan izinnya dalam menerimanya, sebagaimana dalam penerimaannya harga barang yang dijualnya.

Jika suami menyerahkan mahar kepada ayahnya tanpa izin istri, maka suami tidak bebas dari tanggungan dengan penyerahannya kepadanya, dan istri berhak menuntut kepada suami; karena ia lalai, kemudian suami berhak menuntut kepada ayah atas apa yang ia jaminkan.

Adapun jika wanita tidak rasyidah, maka suami menyerahkan maharnya kepada walinya yang mengurus hartanya; karena mahar adalah harta, maka menyerupai harga barang yang dijualnya.

  • Jika budak menikah dengan izin tuannya atas mahar yang disebutkan maka sah, dan atas tuannya mahar, nafkah, pakaian, dan tempat tinggal; karena itu adalah hak yang terkait dengan akad dengan izin tuannya, maka terkait dengan tanggungan tuannya.

Dan jika ia menikah tanpa izinnya maka nikah tidak sah; berdasarkan hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Budak mana pun yang menikah tanpa izin tuannya maka ia adalah pezina” [Diriwayatkan oleh Ahmad dan At-Tirmidzi].

 

 

Bab: Kepemilikan Mahar

  • Istri memiliki seluruh mahar yang disebutkan -baik tunai maupun tertunda- dengan hanya akad; berdasarkan hadits Sahl bin Sa’d As-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu dalam kisah wanita yang menghibahkan dirinya, dan di dalamnya: (Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Apakah ada padamu sesuatu yang bisa kamu jadikan mahar untuknya? Lalu ia berkata: Tidak ada padaku kecuali kain sarungku ini, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya jika kamu memberikan kain sarungmu kepadanya, kamu akan duduk tanpa kain sarung, maka carilah sesuatu) [Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud]; maka sabda beliau ini menunjukkan bahwa seluruh kain sarung adalah milik wanita, dan tidak tersisa bagi laki-laki di dalamnya sesuatu.
  • Jika mahar tertentu; maka untuk istri pertumbuhannya yang menyatu dan yang terpisah, dan untuknya hak bertindak di dalamnya, dan atasnya zakatnya, jaminannya, dan kekurangannya, baik ia menerimanya atau tidak menerimanya, kecuali jika ia mencegahnya menerimanya; karena semua perkara ini adalah dari konsekuensi kepemilikan; maka seperti kepemilikan-kepemilikannya yang lain. Dan berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Keuntungan sesuai dengan jaminan” [Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah].

Jika suami mencegahnya menerima maharnya lalu rusak bukan karena perbuatannya, atau berkurang karena cacat, maka jaminannya atasnya; karena ia seperti perampas. Adapun jika mahar bertambah maka tambahannya untuknya.

  • Dan jika mahar tidak tertentu; seperti apartemen di gedung, ia memiliki mahar dengan akad juga, kecuali bahwa ia tidak memiliki tindakan di dalamnya, dan tidak masuk dalam jaminannya kecuali dengan penerimaannya atau penentuannya, qiyas kepada tindakan pada barang yang dijual sebelum penerimaannya atau penentuannya.
  • Jika wanita menerima maharnya, kemudian suami menceraikannya sebelum menggauli, dan mahar masih utuh keadaannya maka untuknya setengahnya, dan suami kembali menuntut kepadanya setengahnya yang lain; berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan jika kamu menceraikan mereka sebelum kamu menggauli mereka, padahal kamu sudah menetapkan mahar bagi mereka, maka (bayarlah kepada mereka) separuh dari mahar yang telah kamu tetapkan” (Surah Al-Baqarah: 237).

Jika mahar bertambah tambahan yang terpisah; seperti jika ia menjadikan maharnya kambing, lalu hamil di sisinya dan melahirkan, maka tambahan yang lahir adalah milik istri; karena itu adalah pertumbuhan miliknya, dan suami kembali mendapat setengah pokoknya; karena tidak ada yang mencegahnya.

Adapun jika mahar bertambah tambahan yang menyatu; seperti jika kambing-kambing yang ia jadikan mahar untuknya menjadi gemuk, dan wanita tidak dihajar (dicegah bertindak) atasnya, maka ia diberi pilihan antara menyerahkan setengah mahar beserta tambahannya, dan antara menyerahkan setengah nilainya pada hari akad jika terpisah. Jika tidak terpisah maka untuk suami setengah nilai mahar pada hari perceraian dalam keadaan paling rendah dari waktu akad hingga waktu penerimaan.

Jika wanita dihajar atasnya, maka walinya tidak memberikan kecuali setengah nilai saat akad jika terpisah, dan jika tidak terpisah maka ia memberikan setengah nilai pada hari perceraian dalam keadaan paling rendah dari waktu akad hingga waktu penerimaan.

  • Jika wanita bertindak dalam mahar dengan jual beli, atau hibah yang diterima, atau gadai, dan semacamnya, maka terhalang pengembalian setengahnya; karena tindakannya di dalamnya memindahkan kepemilikan, atau mencegah pemilik dari bertindak, dan suami kembali menuntut kepadanya dalam mitsli dengan setengah padanannya, dan dalam mutaqawwam dengan setengah nilainya pada hari akad.

 

 

Yang di Tangannya Ikatan Nikah:

Yang di tangannya ikatan nikah dalam firman Allah Ta’ala: “Kecuali jika mereka (para istri itu) memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang di tangannya ikatan nikah” (Surah Al-Baqarah: 237): adalah suami bukan wali anak kecil; berdasarkan riwayat dari Syuraih berkata: Ali berkata kepadaku: (Yang di tangannya ikatan nikah? Aku berkata: Wali wanita. Ia berkata: Tidak, tetapi ia adalah suami) [Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni].

Dan karena yang di tangannya ikatan nikah setelah akad adalah suami; karena ia mampu memutusnya dan menahannya, dan tidak ada bagi wali darinya sesuatu.

Tindakan terhadap Mahar Sebelum Menggauli:

  • Jika suami menceraikan sebelum menggauli, maka mana saja dari kedua suami istri yang memberi maaf kepada pasangannya dari apa yang wajib untuknya dari mahar, dan ia sah bertindak dalam hartanya, maka pasangannya bebas darinya; berdasarkan ayat sebelumnya, dan berdasarkan firman Allah subhanahu: “Kemudian jika mereka (para istri itu) memberikan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan kerelaan hatinya, maka makanlah (ambillah) pemberian itu sebagai makanan yang sedap dan baik akibatnya” (Surah An-Nisa’: 4).
  • Dan jika istri menghibahkan maharnya sebelum berpisah dari suaminya, atau menjualnya kepada suaminya, kemudian terjadi apa yang mewajibkan untuk suami setengah mahar -seperti perceraian atau khulu’ sebelum menggauli-, maka suami kembali menuntut kepadanya pengganti setengah mahar.
  • Dan jika terjadi setelah menghibahkannya kepadanya, atau menjualnya kepadanya apa yang menggugurkan mahar -seperti murtadnya sebelum menggauli-, maka suami kembali menuntut kepadanya pengganti seluruh mahar; karena alasan yang membuat suami berhak atas mahar saat perceraian atau murtad berbeda dengan alasan yang pertama kali berhak; yaitu hibah atau jual beli, sebagaimana jika seseorang membebaskan orang lain dari utang, kemudian terbukti atasnya utang serupa dari sisi lain.

Bab: Hal yang Menggugurkan Mahar, Membelahnya dan Menetapkannya

Pertama: Hal yang Menggugurkan Seluruh Mahar:

Mahar gugur seluruhnya, dan tidak wajib bagi wanita sesuatu sebagai pengganti darinya, tidak mut’ah dan tidak lainnya, dan itu dalam keadaan berikut:

  1. a) Perceraian karena li’an sebelum menggauli; karena pembatalan dari pihaknya, dan itu tidak terjadi kecuali jika li’annya sempurna.
  2. b) Pembatalan suami terhadap nikah sebelum menggauli karena cacat pada wanita yang mewajibkan pembatalan; seperti jika ia ratqa’ (tertutup vagina), atau berpenyakit kusta, atau buntung; karena yang diganti telah rusak sebelum diserahkan, maka gugur seluruh pengganti.
  3. c) Perceraian dari pihaknya, dan memiliki beberapa bentuk:
  1. Jika ia masuk Islam dan suaminya kafir, atau ia murtad dan suaminya muslim, dan itu sebelum menggauli.
  2. Jika ia membatalkan nikah sebelum menggauli karena cacat pada suami, atau kemiskinannya, atau tidak memenuhinya syarat dari syarat nikah, atau memilihnya pembatalan untuk dirinya dengan pemberian suami kepadanya hak itu, dengan permintaannya kepadanya.
  3. Jika ia menyusui orang yang nikahnya batal karena menyusuinya; seperti jika ia menyusui istri kecilnya sebelum menggauli.

Maka mahar gugur dalam bentuk-bentuk sebelumnya; karena terjadinya perceraian dengan perbuatannya, dan ia yang berhak atas mahar, maka gugur.

Kedua: Hal yang Membelah Mahar:

Mahar menjadi setengah dalam keadaan berikut:

  1. a) Jika perceraian dari pihak suami sebelum menggauli; dan memiliki bentuk-bentuk:
  1. Perceraian suami terhadap istrinya sebelum menggauli.
  2. Khulu’ suami terhadapnya sebelum menggauli, meskipun dengan permintaannya kepadanya.
  3. Masuk Islamnya suami sebelum menggauli atau berkhalwat, jika istri bukan Ahli Kitab.
  4. Murtadnya suami dari Islam sebelum menggauli dan istri muslimah.
  5. Menggauli suami terhadap ibu istrinya atau anak perempuannya sebelum menggauli dengan syubhat atau zina.

Maka istri mengambil -dalam bentuk-bentuk sebelumnya- setengah mahar; karena perceraian terjadi sebelum menggauli dengan sebab dari suami, maka wanita berhak setengah mahar, sebagaimana dalam perceraian, dan yang lainnya diqiyaskan kepadanya.

  1. b) Jika perceraian karena sebab asing; seperti jika saudari suami atau ibunya menyusui istrinya yang kecil dengan susuan yang mengharamkan sebelum menggauli, dan seperti jika anak suami atau ayahnya menggauli istri sebelum menggauli; dan dasar dalam semua itu firman Allah Ta’ala: “Dan jika kamu menceraikan mereka sebelum kamu menggauli mereka, padahal kamu sudah menetapkan mahar bagi mereka, maka (bayarlah kepada mereka) separuh dari mahar yang telah kamu tetapkan” (Surah Al-Baqarah: 237). Maka tetap dalam perceraian, dan yang lainnya qiyas kepadanya; karena itu dalam maknanya.

Dan karena tidak ada perbuatan dari istri dalam hal itu sehingga mahar gugur karenanya.

Adapun separuhnya dalam khuluk; karena yang lebih diutamakan di dalamnya adalah pihak suami, dengan dalil bahwa pemberian gantinya sah dari istri dan dari selain istri, maka suami seperti orang yang sendirian melakukannya.

Ketiga: Hal-Hal yang Menetapkan Mahar Secara Penuh:

Mahar ditetapkan secara penuh dalam keadaan-keadaan berikut:

a – Meninggalnya salah seorang dari kedua suami istri, meskipun dengan pembunuhan salah seorang terhadap yang lain, atau membunuh dirinya sendiri; berdasarkan hadits Alqamah -yang telah lalu- ia berkata: “Abdullah ditanya tentang seorang wanita yang dinikahi oleh seorang laki-laki lalu ia meninggal dan belum menetapkan mahar untuknya, dan belum bercampur dengannya. Ia berkata: Maka mereka berbeda pendapat kepadanya, lalu ia berkata: Aku berpendapat baginya seperti mahar wanita-wanita sejenisnya, … , lalu Maqil bin Sinan Al-Asyja’i bersaksi bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memutuskan dalam perkara Birwa’ binti Wasyiq seperti ini” hadits ini. Dan karena kematian mewajibkan masa iddah, maka wajib baginya mahar yang sempurna.

b – Persetubuhan suami terhadap istrinya sementara ia masih hidup, meskipun di dubur; karena telah ada pemenuhan yang dimaksud, maka tetaplah gantinya.

c – Sentuhan suami terhadap istrinya dengan syahwat, meskipun belum berduaan dengannya.

d – Pandangan suami terhadap kemaluan istrinya dengan syahwat, meskipun belum berduaan dengannya.

e – Ciuman suami terhadap istrinya meskipun di hadapan orang banyak; karena firman Allah Ta’ala: “Dan jika kamu menceraikan mereka sebelum kamu menyentuh mereka, padahal kamu sudah menetapkan mahar bagi mereka, maka (bayarlah) separuh dari yang telah kamu tetapkan” (Surah Al-Baqarah: 237), dan hakikat sentuhan adalah bertemunya dua kulit. Dan karena sentuhan, pandangan, dan ciuman adalah jenis kenikmatan, maka diberlakukan seperti persetubuhan, dan suami telah mendapatkan darinya sesuatu yang tidak halal bagi selainnya.

f – Perceraian suami terhadapnya sementara ia dalam penyakit kematian yang menakutkan yang ia mewarisinya di dalamnya; sebagai perlakuan terhadapnya dengan kebalikan niatnya, dan karena ia wajib menjalani masa iddah kematian, maka wajib mahar yang sempurna, selama ia tidak menikah sebelum kematiannya, atau murtad.

g – Khalwat (berduaan) suami dengan istrinya meskipun tidak terjadi persetubuhan di antara keduanya; berdasarkan perkataan Zurarah bin Aufa ia berkata: “Khalifah-Khalifah Rasyidin yang mendapat petunjuk memutuskan bahwa barangsiapa menutup pintu, dan menurunkan tirai, maka wajib atasnya mahar” [diriwayatkan oleh Abdurrazzaq, dan Ibnu Abi Syaibah]. Jika ia mencegahnya dari persetubuhan, maka tidak tetap mahar penuh; karena tidak ada pemberian kewenangan yang sempurna.

Dan disyaratkan untuk khalwat yang menetapkan mahar bahwa itu dari orang yang mumayyiz (dapat membedakan), yang sepertinya dapat bersetubuh; yaitu anak laki-laki berusia sepuluh tahun, dan istri yang sepertinya dapat disetubui yaitu anak perempuan berusia sembilan tahun.

Pasal: Tentang Perselisihan Kedua Suami Istri dalam Mahar

Jika terjadi perselisihan dalam mahar antara kedua suami istri, atau ahli waris keduanya, atau salah seorang dari kedua suami istri dan ahli waris yang lain, atau suami dengan wali anak kecil perempuan, atau wali suami yang masih kecil dengan istri yang sudah dewasa, maka hal itu tidak lepas dari beberapa keadaan:

a – Bahwa keduanya berselisih tentang kadar mahar, atau wujudnya, atau jenisnya, atau sifatnya, atau tentang apa yang menetapkannya, dan tidak ada saksi bagi salah seorang dari keduanya; maka yang dibenarkan adalah perkataan suami atau yang menggantikannya dengan sumpahnya; karena suami adalah orang yang mengingkari; berdasarkan hadits Ibnu Abbas radiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Bukti atas orang yang menuntut, dan sumpah atas orang yang mengingkari” [diriwayatkan oleh Al-Baihaqi].

b – Bahwa keduanya berselisih tentang penerimaan mahar, atau penetapan mahar mitsil, maka yang dibenarkan adalah perkataan istri, atau yang menggantikannya dengan sumpah; karena asalnya adalah tidak ada penerimaan, dan yang zahir adalah penetapan.

  • Jika seorang laki-laki menikahi seorang wanita dengan dua mahar: rahasia dan terang-terangan, dan salah satunya lebih banyak dari yang lain, maka diambil mahar yang lebih banyak secara mutlak; karena jika yang rahasia lebih banyak maka telah wajib dengan akad, dan yang terang-terangan tidak menggugurkannya, dan jika yang terang-terangan lebih banyak maka ia telah memberikan yang lebih kepada wanita itu maka wajib baginya.

Dan dihubungkan dengan mahar setiap penambahan setelah akad selama wanita itu masih dalam ikatannya, dalam hal yang menetapkan mahar secara penuh atau memisahkannya; karena firman Allah Ta’ala: “Dan tidak ada dosa bagimu tentang apa yang kamu saling ridhai setelah (penetapan) mahar itu” (Surah An-Nisa: 24). Dan ia memilikinya sejak penambahan, bukan sejak akad; karena kepemilikan terjadi setelah adanya sebabnya, yaitu pemberian, dan tidak boleh mendahuluinya dari sebabnya, dan tidak adanya dalam keadaan ketiadaannya.

Jika ia menceraikannya sebelum bercampur, maka baginya separuh mahar yang pertama, dan separuh penambahan.

Hadiah-Hadiah Suami:

Apa yang dihadiahkan suami kepada wanita sebelum akad atau setelahnya tidak termasuk dalam mahar; karena hadiah bukan termasuk yang disepakati.

Jika suami menghadiahkan wanita hadiah sebelum akad berdasarkan janji walinya bahwa mereka akan menikahkannya, dan mereka tidak menepati janji mereka, ia mengambil kembali hadiahnya; karena ia memberikan hadiah sebagai pengganti nikah dan tidak diserahkan kepadanya.

Jika yang menghindar adalah dirinya, atau wanita itu meninggal sebelum akad, maka ia tidak boleh mengambil kembali apa yang telah ia berikan kepada mereka; karena tidak sempurnanya bukan dari pihak mereka.

Dan apa yang diterima salah seorang kerabat wanita karena nikah; seperti yang diberikan suami kepada sebagian kerabat istri berupa makanan, atau pakaian, maka hukumnya seperti hukum mahar dalam hal yang menetapkannya, atau memisahkannya, atau menggugurkannya.

Dan jika suami menghadiahkan wanita hadiah setelah akad, dan terjadi perpisahan ikhtiari yang menggugurkan mahar semuanya; seperti fasakh karena cacat atau tidak adanya kafa’ah, atau li’an sebelum bercampur, maka hadiah kembali kepadanya; karena dalilnya keadaan bahwa ia menghadiahkan dengan syarat tetapnya akad nikah, jika hilang ia berhak mengambil kembali. Dan tidak boleh bagi suami mengambil kembali hadiah dalam perpisahan atau fasakh yang menetapkan mahar atau separuhnya; karena hilangnya akad bukan dari pihak wanita, melainkan ia yang menghilangkan bagi dirinya sendiri.

Pasal: Tentang Tafwidh Mahar

Pertama: Definisi Tafwidh:

Tafwidh secara bahasa: pembiaran; seolah-olah mahar dibiarkan dimana tidak disebutkan, dan dikatakan untuk wanita: Mufawidah, atau Mufawwadhah, dengan kasrah waw dan fathahnya.

Secara istilah: adalah tidak menyebutkan mahar untuk wanita.

Kedua: Jenis-Jenis Tafwidh:

Tafwidh ada dua jenis:

Pertama: Tafwidh bud’i -yaitu yang dimaksudkan lafazh secara mutlak-, maknanya: bahwa ayah menikahkan anak perempuannya yang dipaksa atau selainnya tanpa mahar, atau wanita mengizinkan walinya untuk menikahkannya tanpa mahar.

Kedua: Tafwidh mahar: yaitu bahwa mahar diserahkan kepada pendapat salah seorang dari kedua suami istri atau selain keduanya; seperti wali berkata kepada suami: “Aku nikahkan kamu anak perempuanku atau saudara perempuanku dengan apa yang ia kehendaki”, atau “dengan apa yang kamu kehendaki”, atau “dengan apa yang si fulan kehendaki”; baik ia kerabat kedua suami istri atau orang asing dari keduanya.

Ketiga: Hukum-Hukum yang Timbul dari Tafwidh Mahar:

Barangsiapa dinikahkan tanpa mahar, atau dengan mahar yang rusak maka timbul darinya hal-hal berikut:

a – Sahnya akad nikah; karena firman Allah Ta’ala: “Tidak ada dosa bagimu jika kamu menceraikan istri-istri kamu sebelum kamu menyentuh mereka atau sebelum kamu menetapkan mahar bagi mereka” (Surah Al-Baqarah: 236).

Dan karena terbukti dari Ibnu Mas’ud radiyallahu ‘anhu “bahwa ia ditanya tentang seorang laki-laki yang menikahi seorang wanita dan tidak menetapkan mahar untuknya, dan tidak bercampur dengannya hingga ia meninggal, maka Ibnu Mas’ud berkata: Baginya seperti mahar wanita-wanita sejenisnya, tidak kurang, dan tidak berlebihan, dan atasnya masa iddah, dan baginya warisan. Lalu berdiri Maqil bin Sinan Al-Asyja’i, maka ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memutuskan dalam perkara Birwa’ binti Wasyiq seorang wanita dari kami seperti yang kamu putuskan” [diriwayatkan oleh Ahmad, dan Abu Dawud, dan At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i, dan Ibnu Majah].

b – Wajibnya mahar mitsil; karena ia tidak mengizinkan pernikahannya kecuali dengan mahar, tetapi ia tidak diketahui, maka gugur karena ketidaktahuannya, dan wajib karenanya mahar mitsil.

c – Bagi wanita dengan rusaknya mahar yang disebutkan untuk meminta penetapannya sebelum bercampur dan setelahnya, jika ia menolak maka dipaksa; karena nikah tidak lepas dari mahar.

d – Jika kedua suami istri -yang sah bertindak- saling ridha di antara keduanya atas mahar yang banyak atau sedikit, sah dan mengikat, dan menjadi hukumnya seperti hukum mahar yang disebutkan dalam akad; karena jika suami menetapkan untuknya mahar yang banyak, maka ia telah memberikan untuknya dari hartanya melebihi apa yang wajib baginya dengan ridha, dan jika ia menetapkan untuknya yang sedikit maka ia telah ridha dengan kurang dari apa yang wajib baginya.

e – Jika kedua suami istri tidak saling ridha atas sesuatu, hakim menetapkan untuknya mahar mitsil; karena penambahan atas mahar mitsil adalah kecenderungan kepada suami, dan kekurangan darinya adalah kecenderungan kepada istri, dan tidak boleh berat sebelah. Dan apa yang ditetapkan hakim mengikat bagi keduanya.

f – Jika selain suami dan hakim menetapkan untuk istri mahar mitsilnya, lalu ia ridha, tidak sah penetapannya; karena ia bukan suami dan bukan hakim.

g – Jika suami menceraikan istrinya yang mufawwadhah dengan perpisahan yang memisahkan mahar sebelum penetapannya, atau sebelum kesepakatan mereka, maka tidak bagi istri kecuali mut’ah; karena keumuman firman Allah Ta’ala: “Tidak ada dosa bagimu jika kamu menceraikan istri-istri kamu sebelum kamu menyentuh mereka atau sebelum kamu menetapkan mahar bagi mereka, dan berilah mereka mut’ah, orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya, sebagai mut’ah yang patut, sebagai kewajiban bagi orang-orang yang berbuat kebajikan” (Surah Al-Baqarah: 236), dan perintah menuntut kewajiban.

h – Mut’ah dipertimbangkan menurut keadaan suami dari segi kemudahan dan kesulitannya; maka wajib atas suami menurut kemampuan dan keluasannya; karena yang dinashkan oleh ayat sebelumnya. Dan tertingginya adalah pembantu jika suami mampu, dan terendahnya adalah pakaian yang cukup untuknya dalam shalatnya, jika ia miskin; berdasarkan perkataan Ibnu Abbas radiyallahu ‘anhuma: “Mut’ah talak tertingginya adalah pembantu, dan di bawah itu adalah uang, dan di bawah itu adalah pakaian” [diriwayatkan oleh Ath-Thabari dalam “Tafsir”].

  • Disunahkan mut’ah untuk setiap wanita yang ditalak selain yang mufawwadhah; karena firman Allah Ta’ala: “Dan bagi wanita-wanita yang ditalak (hendaklah diberikan) mut’ah dengan cara yang patut” (Surah Al-Baqarah: 241).
  • Dan gugur mut’ah di setiap tempat yang gugur di dalamnya semua mahar. Dan wajib bagi yang mufawwadhah di setiap tempat yang dipisahkan di dalamnya yang disebutkan.

Pasal: Tentang Mahar dalam Nikah yang Tidak Sah

Nikah yang tidak sah terbagi menjadi:

a – Nikah fasid: yaitu nikah yang diperselisihkan kesahannya; seperti nikah tanpa wali, dan nikah tanpa saksi. Jika nikah fasid; maka tidak ada bagi wanita di dalamnya mahar kecuali jika berduaan dengannya atau menyetubuhinya; maka wajib baginya mahar yang disebutkan, dan jika tidak disebutkan maka baginya mahar mitsil; karena yang datang dalam hadits Aisyah ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika seorang wanita dinikahkan tanpa izin walinya maka nikahnya batal, maka nikahnya batal, maka nikahnya batal, maka jika ia menyetubuhinya maka baginya maharnya karena apa yang ia setubuhi darinya” [diriwayatkan oleh Ahmad, dan Abu Dawud, dan Ibnu Majah].

b – Nikah bathil: yaitu nikah yang disepakati batalnya; seperti menikahi yang kelima sementara di sisinya ada empat istri, atau ia menikahi wanita yang sudah bersuami atau dalam masa iddah.

Dan nikah bathil mewajibkan mahar mitsil jika terjadi persetubuhan di dalamnya di kemaluan; berdasarkan hadits Aisyah radiyallahu ‘anha yang terdahulu; dan itu dimana wanita tidak mengetahui keharamannya, atau tidak mengetahui dirinya dalam masa iddah, dan jika tidak maka tidak ada mahar baginya; karena itu zina yang mewajibkan had.

Dan jika menyetubuhinya di dubur maka tidak ada mahar baginya.

  • Dan wajib mahar mitsil juga bagi yang disetubuhi dengan syubhat di kemaluan; seperti orang yang menyetubuhi wanita yang bukan istrinya ia menyangkanya istrinya.
  • Dan wajib mahar mitsil bagi yang dipaksa zina yang disetubuhi di kemaluan, meskipun ia dari mahramnya, atau wanita yang meninggal. Dan tidak wajib sesuatu bagi yang suka sama suka; karena pada yang dipaksa adalah pengganti yang dirusak, dan yang suka sama suka merusak kehormatannya dengan ridha.

Jika yang dizinai adalah budak wanita yang suka sama suka atau mubadhdhah; maka tidak gugur maharnya karena sukarela; karena hak tuannya.

Menghilangkan Keperawanan Tanpa Persetubuhan:

  • Barangsiapa menghilangkan keperawanan wanita asing tanpa persetubuhan, maka atasnya arsy keperawanan -yaitu perbedaan antara mahar perawan dan janda-, dan tidak wajib baginya mahar mitsil; karena ia tidak menyetubuhinya, dan itu adalah perusakan bagian yang tidak datang syariat dengan takdirannya, maka dikembalikan di dalamnya kepada arsy seperti kerusakan-kerusakan lainnya.
  • Dan jika suami menghilangkan keperawanan tanpa persetubuhan -dengan memukul atau mendorong-, kemudian menceraikan sebelum bercampur, maka tidak wajib atasnya kecuali separuh mahar yang disebutkan; karena firman Allah Ta’ala: “Dan jika kamu menceraikan mereka sebelum kamu menyentuh mereka, padahal kamu sudah menetapkan mahar bagi mereka, maka (bayarlah) separuh dari yang telah kamu tetapkan” (Surah Al-Baqarah: 237). Dan ini wanita yang ditalak sebelum persentuhan dan sebelum khalwat.

Jika tidak disebutkan mahar, maka baginya mut’ah; karena firman Allah Azza Wa Jalla: “Dan berilah mereka mut’ah, orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya” (Surah Al-Baqarah: 236).

Pernikahan Orang yang Nikahnya Fasid:

Tidak sah pernikahan orang yang nikahnya fasid sebelum perpisahan dengan talak atau fasakh; karena itu adalah nikah yang boleh di dalamnya ijtihad, maka dibutuhkan dalam perpisahan kepada menimbulkan perpisahan seperti yang sah yang diperselisihkan di dalamnya, dan karena pernikahannya dari selain perpisahan mengarah kepada penguasaan dua suami atasnya, setiap satu meyakini sahnya nikahnya dan rusaknya nikah yang lain.

Jika suami menolak talak, hakim memfasakhkannya; karena berdirinya menggantikan orang yang menolak dari apa yang wajib atasnya.

Bab: Walimah dan Adab Makan dan Minum serta Hal-Hal yang Berkaitan dengan Itu

Pertama: Definisi Walimah:

Walimah secara bahasa: sempurnanya sesuatu dan berkumpulnya.

Secara istilah: perkumpulan untuk makanan pernikahan khususnya. Dinamai demikian karena berkumpulnya kedua suami istri.

Kedua: Hukum Makanan Walimah:

Walimah pernikahan adalah sunnah muakkadah; dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan beliau memerintahkannya; sebagaimana dalam hadits Abdurrahman bin Auf ketika menikah lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya: “Adakan walimah meskipun dengan seekor kambing” [diriwayatkan oleh Al-Bukhari, dan Muslim].

Dan waktunya yang disunahkan luas dari akad nikah sampai berakhirnya hari-hari pernikahan. Dan disunahkan agar tidak kurang dari seekor kambing; untuk hadits sebelumnya.

Ketiga: Hukum Memenuhi Undangan Walimah:

Memenuhi undangan walimah pernikahan adalah wajib pada kali pertama bagi orang yang ditunjuk dengan undangan; yaitu ia mengundangnya di hari pertama, dan itu bagi orang yang tidak ada udzur, dan tidak ada kemungkaran di dalamnya; berdasarkan hadits Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Seburuk-buruk makanan adalah makanan walimah, dicegah orang yang datang kepadanya, dan diundang kepadanya orang yang menolaknya, dan barangsiapa tidak memenuhi undangan, maka ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya” [diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim].

Adapun jika tuan rumah yang mengundang makan tidak menentukan orang tertentu; seperti undangan umum dengan mengatakan: “Wahai manusia, mari datang ke makanan”; maka tidak wajib memenuhi undangan tersebut.

Pada hari kedua: Disunahkan memenuhi undangan orang yang ditunjuk oleh pengundang untuk walimah.

Pada hari ketiga: Dimakruhkan memenuhi undangannya.

Keempat: Syarat-syarat Wajib Memenuhi Undangan:

Wajib memenuhi undangan dengan syarat-syarat berikut:

a – Pengundang harus Muslim yang haram dijauhi. Jika ia boleh dijauhi; seperti ahli bid’ah dan orang fasik; maka tidak wajib memenuhi undangannya; karena hal itu termasuk konsekuensi dari menjauhinya.

b – Harta pengundang harus baik dan halal; jika dalam hartanya ada yang haram maka dimakruhkan memenuhi undangannya; seperti dimakruhkan memakan darinya.

Kemakruhan bertambah kuat atau lemah sesuai dengan banyak atau sedikitnya harta haram tersebut.

Jika tidak diketahui ada harta haram dalam hartanya; maka pada dasarnya makan itu mubah, dan wajib memenuhi undangan ketika itu.

Adapun jika seluruh hartanya haram; maka haram memenuhi undangannya dan makan dari hartanya tanpa darurat, dan haram pula bermuamalah dengannya, serta menerima hadiah dan pemberiannya.

c – Memenuhi undangan tidak menyebabkan terjadinya khalwat yang haram.

Kelima: Uzur-uzur yang Menghalangi Memenuhi Undangan:

Seseorang dimaafkan tidak memenuhi undangan dalam keadaan-keadaan berikut:

a – Jika yang diundang sakit; atau sibuk menjaga harta, atau dalam cuaca sangat panas atau dingin, atau hujan yang membasahi pakaian, atau lumpur, atau ia adalah seorang pekerja upahan dan tidak diizinkan oleh pemberi kerja; maka tidak wajib memenuhi undangan.

b – Jika dalam undangan tersebut ada kemungkaran; seperti musik, khamr, dan alat hiburan, maka tidak boleh hadir.

Jika ia mengetahui dan mampu mengubahnya; maka wajib hadir dan mengubahnya; karena ia menggabungkan dua kewajiban: memenuhi undangan saudaranya Muslim, dan menghilangkan kemungkaran.

Jika ia tidak mampu mengingkari maka tidak boleh hadir; berdasarkan hadits Umar radhiyallahu anhu, bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka janganlah ia duduk di meja yang diedarkan padanya khamr” [Diriwayatkan oleh Ahmad].

Jika ia mengetahui adanya kemungkaran tetapi tidak melihat dan tidak mendengarnya, maka boleh duduk dan makan; karena yang haram adalah melihat atau mendengar kemungkaran, dan hal itu tidak terjadi. Ia juga boleh pulang; maka ia diberi pilihan; karena pengundang telah menghilangkan kehormatannya dengan mengadakan kemungkaran.

 

 

Peringatan-peringatan untuk Menghadiri Walimah:

Pertama: Jika dua orang atau lebih mengundangnya maka cara menjawabnya adalah sebagai berikut:

a – Wajib memenuhi undangan semua; jika memungkinkan untuk menggabungkan mereka.

b – Jika tidak mungkin menggabungkan, maka ia menjawab yang lebih dahulu mengundang; karena wajib memenuhi undangannya dengan undangannya; maka tidak gugur dengan undangan setelahnya, dan tidak wajib memenuhi undangan yang kedua; karena tidak mungkin dilakukan bersamaan dengan memenuhi undangan yang pertama.

c – Jika tidak ada yang lebih dahulu, maka ia menjawab undangan yang paling bertakwa; karena ia paling mulia di sisi Allah. Jika sama dalam ketakwaan, maka yang paling dekat kekerabatan; karena mendahulukannya termasuk menyambung silaturahmi.

d – Jika sama dalam kekerabatan atau ketiadaannya; maka yang paling dekat sebagai tetangga; berdasarkan riwayat bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Jika dua pengundang berkumpul maka penuhilah undangan yang paling dekat pintunya, karena sesungguhnya yang paling dekat pintunya adalah yang paling dekat sebagai tetangga…” [Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud]. Dan karena ini termasuk berbuat baik; maka didahulukan karena makna-makna ini.

e – Jika sama dalam hal itu, maka diundi di antara mereka; dan didahulkan yang keluar undiannya; karena undian membedakan yang berhak ketika hak-hak sama.

Kedua: Jika yang diundang berpuasa sunnah, dan dalam meninggalkan makan akan menyakiti hati pengundang; maka disunahkan baginya untuk berbuka; karena dalam makannya terdapat mendatangkan kegembiraan pada hati saudaranya Muslim, berdasarkan riwayat Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu anhu berkata: “Aku membuat makanan untuk Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, maka datanglah beliau dan para sahabatnya. Ketika makanan diletakkan, seorang laki-laki dari kaum berkata: Aku sedang berpuasa. Maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: Saudaramu mengundang kalian dan bersusah payah untuk kalian. Kemudian beliau berkata kepadanya: Berbukalah dan puasalah sebagai gantinya hari lain jika kamu mau” [Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi].

Ketiga: Jika yang diundang berpuasa wajib maka ia tidak boleh makan; karena haram memutuskannya; berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan janganlah kamu membatalkan amal-amal kamu” [Muhammad: 33]. Dan berdasarkan riwayat Abu Hurairah radhiyallahu anhu berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Jika salah seorang dari kalian diundang, maka penuhilah, jika ia berpuasa maka hendaklah ia berdoa, dan jika ia berbuka maka hendaklah ia makan” [Diriwayatkan oleh Muslim].

Jika yang memenuhi undangan ingin, ia berdoa lalu pulang; berdasarkan sabdanya shallallahu alaihi wasallam dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu yang telah disebutkan: “Jika ia berpuasa maka hendaklah ia berdoa”, dan shalat artinya: doa.

Disunahkan memberitahu mereka tentang puasanya; berdasarkan riwayat Abu Hurairah radhiyallahu anhu berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Jika salah seorang dari kalian diundang ke makanan sedang ia berpuasa maka hendaklah ia mengatakan: Aku sedang berpuasa” [Diriwayatkan oleh Muslim]. Agar mereka mengetahui uzurnya; dan hilang prasangka buruk.

Keempat: Dimakruhkan nitsaar dan mengambilnya; nitsaar adalah: sesuatu yang dilempar dan ditaburkan ke udara berupa makanan, uang dirham, dan semacamnya; dimakruhkan; karena di dalamnya terdapat berdesak-desakan dan kehinaan, serta merendahkan nikmat, dan karena menyerupai perampokan; dari Abdullah bin Zaid radhiyallahu anhu, dari Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Bahwa beliau melarang dari perampokan dan mutslah” [Diriwayatkan oleh Bukhari]. Nuhbah adalah: mengambil sesuatu dari seseorang secara terang-terangan dengan paksa.

Barangsiapa mengambil sesuatu dari nitsaar, atau jatuh di pangkuannya maka itu miliknya; karena pemiliknya bermaksud menjadikannya milik orang yang mengambilnya atau jatuh di pangkuannya, maka ia memilikinya dengan itu.

 

 

Adab Makan dan Minum

Pertama: Sunnah-sunnah dan Hal-hal yang Disunahkan dalam Makanan dan Minuman:

  1. Disunahkan membaca basmalah dengan keras pada makanan dan minuman; berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu anha -marfu’-: “Jika salah seorang dari kalian makan maka hendaklah ia menyebut nama Allah Ta’ala; jika ia lupa menyebut nama Allah Ta’ala di awalnya, maka hendaklah ia mengatakan: Dengan nama Allah awalnya dan akhirnya” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi], dan diqiyaskan padanya minum.

Maka ia mengatakan: “Bismillah (Dengan nama Allah)”. Dan jika menambah: “Ar-Rahman Ar-Rahim (Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang)” adalah baik; jika mereka berjama’ah maka semuanya membaca basmalah.

Dan anak yang mumayyiz membaca basmalah; berdasarkan hadits Umar bin Abi Salamah radhiyallahu anhu, bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam berkata kepadanya: “Wahai anak, sebutlah nama Allah” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].

Dan yang tidak berakal dan tidak mumayyiz dibacakan basmalah untuknya; karena tidak mungkin darinya.

Dan yang makan dan minum membaca basmalah pada setiap permulaan, dan mengucap hamdalah pada setiap selesai.

  1. Disunahkan bagi yang makan untuk duduk di atas kaki kirinya dengan cara tawaruk, dan menegakkan kaki kanan, atau bersila; karena beliau shallallahu alaihi wasallam bertumpu pada lututnya ketika makan; dari Abdullah bin Busr radhiyallahu anhu berkata: “Aku menghadiahkan kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam seekor kambing, maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bertumpu pada kedua lututnya untuk makan. Seorang Arab badui berkata: Duduk apa ini? Maka beliau bersabda: Sesungguhnya Allah menjadikanku hamba yang mulia, dan tidak menjadikanku penguasa yang sombong” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah], dan dari Abu Juhaifah radhiyallahu anhu berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Aku tidak makan sambil bersandar” [Diriwayatkan oleh Bukhari]; artinya: Aku tidak makan seperti makannya orang yang ingin banyak makan dan duduk dengan nyaman, tetapi aku duduk siap bangkit dan makan sedikit.
  2. Disunahkan makan dengan tangan kanannya dengan tiga jari, dari yang di dekatnya; berdasarkan sabdanya shallallahu alaihi wasallam kepada Umar bin Abi Salamah: “…Dan makanlah dengan tangan kananmu, dan makanlah dari yang di dekatmu” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim]. Dan hadits Ka’ab bin Malik berkata: “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam biasa makan dengan tiga jari, dan menjilat tangannya sebelum mengusapnya” [Diriwayatkan oleh Muslim].
  3. Disunahkan baginya untuk mengusap piring yang dimakan darinya; berdasarkan hadits Jabir radhiyallahu anhu, “Bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam memerintahkan untuk menjilat jari-jari dan piring, dan bersabda: Sesungguhnya kalian tidak tahu di mana letaknya keberkahan” [Diriwayatkan oleh Muslim].
  4. Disunahkan baginya untuk memakan yang tercecer darinya, atau yang jatuh dari suapan setelah menghilangkan kotoran yang ada padanya; berdasarkan hadits Jabir radhiyallahu anhu berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Jika suapan salah seorang dari kalian jatuh maka ambillah, hilangkan kotoran yang ada padanya dan makanlah, dan janganlah ditinggalkan untuk syaitan…” [Diriwayatkan oleh Muslim].
  5. Disunahkan makannya dengan kehadiran pemilik makanan dan izinnya.
  6. Disunahkan menjilat jari-jari setelah selesai dari makan sebelum mengusapnya; berdasarkan hadits Jabir radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Jika suapan salah seorang dari kalian jatuh maka ambillah, hilangkan kotoran yang ada padanya dan makanlah, dan janganlah ditinggalkan untuk syaitan, dan jangan mengusap tangannya dengan kain sampai ia menjilat jari-jarinya, karena sesungguhnya ia tidak tahu di makanan mana ada keberkahan” [Diriwayatkan oleh Muslim].
  7. Disunahkan bagi yang minum air untuk meminumnya terputus-putus tiga kali; karena beliau shallallahu alaihi wasallam biasa melakukan itu, dan bersabda: “Sesungguhnya itu lebih memuaskan dahaga, lebih sehat, dan lebih enak” [Diriwayatkan oleh Muslim]. Dan tidak bernafas dalam bejana; berdasarkan riwayat Abu Qatadah radhiyallahu anhu: “Bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam melarang bernafas dalam bejana” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim]. Dan agar tidak kembali ke bejana sesuatu yang menjijikkannya.

Kedua: Yang Dimakruhkan dalam Makan dan Minum:

  1. Dimakruhkan meniup makanan dan minuman, walaupun untuk mendinginkannya; berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma berkata: “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang bernafas dalam bejana, atau meniupnya” [Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi].
  2. Dimakruhkan memakan makanan dalam keadaan panas; karena tidak ada berkah padanya, dan karena kemaslahatan; di mana makan makanan panas dapat menyakiti yang makan; karena mungkin mengenai kerongkongan, atau lambung dengan luka yang tidak sembuh; dari Asma binti Abu Bakar radhiyallahu anhuma: “Bahwa ia jika membuat tsarid (roti yang dicelup kuah) menutupnya dengan sesuatu sampai hilang panasnya kemudian berkata: Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya itu lebih besar untuk keberkahan” [Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Hibban]. Dan Abu Hurairah radhiyallahu anhu berkata: “Tidak dimakan makanan sampai hilang uapnya” [Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi].
  3. Dimakruhkan makan atau minum dengan tangan kiri tanpa darurat; karena itu menyerupai syaitan; berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Jika salah seorang dari kalian makan maka hendaklah makan dengan tangan kanannya, dan jika minum maka minumlah dengan tangan kanannya; karena sesungguhnya syaitan makan dengan tangan kirinya, dan minum dengan tangan kirinya” [Diriwayatkan oleh Muslim].
  4. Dimakruhkan memakan dari atas piring atau tengahnya; berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Jika salah seorang dari kalian makan makanan maka janganlah makan dari atas piring, tetapi makanlah dari bawahnya, karena keberkahan turun dari atasnya” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi].
  5. Dimakruhkan memakan dari yang di dekat orang lain jika makanannya satu macam; berdasarkan sabdanya shallallahu alaihi wasallam kepada Umar bin Abi Salamah radhiyallahu anhu: “…Dan makanlah dari yang di dekatmu…” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].

Jika beraneka macam, atau buah-buahan, atau makan sendirian, maka tidak apa-apa.

  1. Dimakruhkan mengibaskan tangannya dalam mangkuk; karena di dalamnya terdapat hal yang menjijikkan.
  2. Dimakruhkan memajukan kepalanya ke mangkuk ketika memasukkan suapan ke mulutnya; karena mungkin jatuh sesuatu darinya ke dalamnya dan menjijikkannya.
  3. Dimakruhkan makannya sambil bersandar; berdasarkan hadits Abu Juhaifah radhiyallahu anhu -yang telah disebutkan- bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Aku tidak makan sambil bersandar” [Diriwayatkan oleh Bukhari].
  4. Dimakruhkan makannya sambil berbaring; dari Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma berkata: “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang dari dua cara makan: duduk di meja yang diminum padanya khamr, dan makan seseorang sedang ia tengkurap di atas perutnya” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud].
  5. Dimakruhkan makannya banyak sehingga makanan menyakitinya, atau sedikit sehingga membahayakannya; berdasarkan hadits Al-Miqdam bin Ma’dikarib radhiyallahu anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Anak Adam tidak memenuhi wadah yang lebih buruk dari perutnya…” Hadits [Diriwayatkan oleh Ahmad dan At-Tirmidzi]. Dan berdasarkan hadits: “Tidak boleh membahayakan dan tidak boleh saling membahayakan” [Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah].

Jika makan banyak tidak menyakitinya maka boleh; berdasarkan sabdanya shallallahu alaihi wasallam kepada Abu Hurairah: “Minumlah -yaitu dari susu- maka aku minum, terus beliau berkata: Minumlah, sampai aku berkata: Tidak, demi Zat yang mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak menemukan jalan untuknya” [Diriwayatkan oleh Bukhari].

  1. Dimakruhkan minum dari mulut qirbah (wadah air dari kulit); berdasarkan riwayat Abu Hurairah radhiyallahu anhu berkata: “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang minum dari mulut qirbah” [Diriwayatkan oleh Bukhari].
  2. Dimakruhkan minum dari tsulmah bejana; berdasarkan riwayat Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu anhu berkata: “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang dari minum dari tsulmah gelas” [Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud]. Tsulmah adalah: pecahan yang ada di salah satu sisi gelas dari atasnya, yang diletakkan padanya bibir untuk minum.

Ketiga: Adab Selesai dari Makanan:

  1. Disunahkan memuji Allah Ta’ala dengan keras jika selesai dari makan atau minumnya; berdasarkan riwayat Anas bin Malik radhiyallahu anhu berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah ridha kepada hamba yang makan makanan lalu memuji-Nya, atau minum minuman lalu memuji-Nya” [Diriwayatkan oleh Muslim].

Dan ia mengatakan: “Alhamdulillahilladzi ath’amani hadza ath-tha’ama wa razaqanihi min ghairi haulin minni wa la quwwah (Segala puji bagi Allah yang memberi makan kepadaku makanan ini dan memberi rezeki kepadaku tanpa daya dariku dan tanpa kekuatan)”; berdasarkan hadits Mu’adz bin Anas Al-Juhani radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa makan makanan kemudian berkata: Segala puji bagi Allah yang memberi makan kepadaku makanan ini, dan memberi rezeki kepadaku tanpa daya dariku dan tanpa kekuatan, diampuni baginya dosa-dosanya yang telah lalu” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah].

  1. Dan disunahkan berdoa untuk pemilik makanan; berdasarkan riwayat Anas radhiyallahu anhu: “Bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam datang kepada Sa’d bin Ubadah, maka ia datang dengan roti dan minyak, lalu beliau makan, kemudian Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: Orang-orang yang berpuasa berbuka di tempat kalian, orang-orang yang baik memakan makanan kalian, dan malaikat bershalawat untuk kalian” [Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah]. Dan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Dan barangsiapa berbuat kebaikan kepada kalian maka balaslah, jika kalian tidak menemukan apa untuk membalasnya, maka berdoalah untuknya sampai kalian merasa telah membalasnya” [Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, dan An-Nasa’i].

Bab Mengenai Adab-Adab Pernikahan

  1. Disunahkan mengumumkan dan menampakkan pernikahan; berdasarkan hadits Abdullah bin Zubair radhiyallahu anhuma, bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Umumkanlah pernikahan” [diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Hibban]. Dan berdasarkan hadits Muhammad bin Hathib radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Pembeda antara yang halal dan yang haram adalah: rebana dan suara dalam pernikahan” [diriwayatkan oleh Ahmad, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah].
  2. Disunahkan memukul rebana dalam pernikahan untuk kaum wanita dan laki-laki, dan rebana tersebut tidak boleh ada cincin-cincin atau simbal di dalamnya; yaitu: benda-benda dari tembaga bulat kecil-kecil yang dipasang di bingkai rebana.
  3. Haram semua alat hiburan selain rebana; seperti seruling, tunbur, junk, kecapi, dan rebab.
  4. Tidak mengapa ada pantun-pantun cinta dalam pesta pernikahan, dan di antara contohnya adalah sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam kepada kaum Anshar:

Kami datang kepadamu kami datang kepadamu … ** … maka sambut kami niscaya kami akan menyambutmu

Seandainya bukan emas merah … ** … niscaya tidak singgah di lembahmu

Seandainya bukan biji hitam … ** … niscaya tidak bahagia gadis-gadismu

[diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah]

  1. Dianjurkan agar diumumkan khitan, kedatangan orang yang bepergian, dan yang semisalnya, dengan rebana yang tidak terlalu keras; berdasarkan qiyas terhadap penampakan pernikahan.

Bab Bergaul dengan Istri

Pertama: Pengertian Pergaulan:

Pergaulan secara bahasa: dengan kasrah huruf ‘ain; kata benda dari saling bergaul dan bergaul bersama, yaitu bercampur.

Secara istilah: apa yang terjadi antara suami istri berupa keakraban, kesenangan bersama, penyatuan, dan berkumpul.

Kedua: Hukum-Hukum Umum dalam Bergaul dengan Istri:

a – Wajib bagi setiap pasangan suami istri bergaul dengan pasangannya dengan cara yang baik; yaitu dengan pergaulan yang baik dan menahan diri dari menyakiti; berdasarkan firman Allah Taala: “Dan bergaullah dengan mereka secara ma’ruf (baik)” [An-Nisa: 19], dan firman Allah Azza wa Jalla: “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf” [Al-Baqarah: 228].

Dan dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, dari Nabi shallallahu alaihi wasallam, beliau bersabda: “Wasiatilah kepada para wanita dengan kebaikan” [diriwayatkan oleh Muslim].

b- Sepatutnya bagi suami mempertahankan istrinya meskipun tidak menyukainya; berdasarkan firman Allah Taala: “Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak” [An-Nisa: 19], Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma berkata: «Terkadang ia dikaruniai anak darinya, maka Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak».

c- Hak suami atas istrinya lebih besar daripada haknya atas suami; berdasarkan firman Allah Taala: “Dan para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya” [Al-Baqarah: 228].

Dan dari Qais bin Sa’d radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Seandainya aku memerintahkan seseorang untuk sujud kepada seseorang, niscaya aku perintahkan para wanita untuk sujud kepada suami mereka; karena hak yang Allah jadikan bagi mereka (para suami) atas mereka (para istri)” [diriwayatkan oleh Abu Dawud].

d – Suami harus memiliki rasa cemburu tanpa berlebihan; berdasarkan hadits Jabir bin Atik radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya di antara rasa cemburu ada yang dicintai Allah dan ada yang dibenci Allah, dan di antara kesombongan ada yang dicintai Allah dan ada yang dibenci Allah; adapun rasa cemburu yang dicintai Allah adalah cemburu dalam keadaan ada keraguan, dan rasa cemburu yang dibenci Allah adalah cemburu tanpa adanya keraguan” [diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa’i].

e- Dimakruhkan menunda-nunda bagi setiap pasangan suami istri dalam memenuhi kewajiban kepada pasangannya padahal mampu; baik berupa nafkah, atau pelayanan, atau persetubuhan, dan semacam itu dari kewajiban-kewajiban, dan tidak menampakkan keengganan dalam memberikannya, bahkan menampakkan wajah ceria dan lapang dada.

 

 

Ketiga: Hak-Hak Istri:

Bagi istri ada hak-hak atas suaminya yang wajib ditunaikan kepadanya, yaitu:

a – Nafkah dan segala kelengkapannya; berdasarkan riwayat dari Jabir radhiyallahu anhu, bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Dan bagi mereka (para istri) atas kalian adalah rezeki dan pakaian mereka dengan cara yang ma’ruf” [diriwayatkan oleh Muslim]. Pembahasan tentang nafkah dan kelengkapannya akan datang secara terperinci dalam kitab Nafkah-nafkah.

b- Persetubuhan satu kali dalam setiap sepertiga tahun jika mampu melakukannya, atas permintaan istri; baik muslimah maupun dzimmiyah; karena Allah Taala telah menentukan itu dengan empat bulan dalam hak orang yang bersumpah tidak mau menyetubuhi (istrinya), demikian juga pada selainnya; karena sumpah tidak mewajibkan apa yang dia bersumpah atasnya, maka ini menunjukkan bahwa persetubuhan wajib tanpanya; jika suaminya bepergian lebih dari setengah tahun bukan untuk haji atau perang wajib; atau mencari rezeki yang dibutuhkannya, dan istrinya meminta kedatangannya, dan ia mampu datang, maka wajib baginya melakukan itu; berdasarkan riwayat dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma: Bahwasanya Umar bin Khattab radhiyallahu anhu berkata kepada Hafshah binti Umar radhiyallahu anhuma: Berapa lama maksimal seorang wanita sabar tidak berjumpa dengan suaminya? Maka ia menjawab: Enam atau empat bulan.

Maka Umar radhiyallahu anhu berkata: Aku tidak akan menahan pasukan lebih dari masa ini [diriwayatkan oleh Baihaqi].

Jika ia menolak kewajiban tersebut berupa bermalam atau persetubuhan atau datang tanpa uzur; maka hakim memisahkan antara keduanya atas permintaannya melakukan itu; karena ia meninggalkan hak yang ada padanya yang menimbulkan bahaya, maka menyerupai orang yang bersumpah tidak mau menyetubuhi (istrinya).

c- Bermalam satu malam dari empat malam jika ia istri yang merdeka dan meminta hal itu darinya, dan pembagian giliran untuknya jika ada istri lain bersamanya; berdasarkan riwayat dari Sya’bi, ia berkata: Seorang wanita datang kepada Umar, lalu berkata: Suamiku adalah sebaik-baik manusia, ia shalat malam dan berpuasa siang. Maka Umar berkata: Sungguh engkau telah memuji suamimu dengan baik. Maka Ka’ab bin Sur berkata: Sungguh ia telah mengadu dengan cara menyamarkan pengaduannya. Maka Umar berkata: Jelaskan apa yang kamu katakan. Ia berkata: Aku berpendapat hendaknya ia ditempatkan seperti kedudukan seorang laki-laki yang memiliki empat istri, baginya tiga hari dan malam-malamnya, dan baginya (istri tersebut) satu hari dan satu malam [diriwayatkan oleh Abdur Razzaq].

Keempat: Syarat-Syarat Penyerahan Diri Istri ke Rumah Suaminya:

Jika akad pernikahan dengan wanita telah sempurna, maka wajib bagi wanita menyerahkan dirinya ke rumah suaminya, dan itu jika terpenuhi syarat-syarat berikut:

a – Bahwa istri adalah wanita merdeka; karena budak wanita tidak wajib diserahkan kecuali pada malam hari; karena ia adalah milik yang diakadkan salah satu manfaatnya, maka tidak wajib menyerahkannya di luar waktunya, sedangkan wanita merdeka tidak demikian.

b – Bahwa suaminya telah memintanya untuk datang ke rumahnya, atau ia sendiri yang meminta hal itu. Sebagaimana wajib diserahkan mahar jika ia memintanya; karena dengan akad, suami berhak mendapat penyerahan yang dikompensasi, sebagaimana wanita berhak mendapat penyerahan kompensasi, sebagaimana dalam akad sewa-menyewa.

c- Bahwa memungkinkan untuk bersenang-senang dengannya; seperti anak perempuan berusia sembilan tahun; karena Nabi shallallahu alaihi wasallam menikahi Aisyah dan ia berusia sembilan tahun [diriwayatkan oleh Muslim]. Dan karena ia bukan tempat untuk bersenang-senang.

Dan jika ia anak perempuan berusia sembilan tahun tetapi badannya kurus (bertubuh kurus); dan dikhawatirkan atasnya dari persetubuhan: terjadinya kerusakan, ia diserahkan kepadanya, tetapi ia dicegah dari menyetubuhinya; berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Tidak boleh membahayakan (diri sendiri) dan tidak boleh membahayakan (orang lain)” [diriwayatkan oleh Ibnu Majah], dan ia boleh bersenang-senang dengannya pada selain kemaluan; dan tidak tetap hak fasakh (pembatalan), dan wajib baginya nafkah; karena pencegahannya untuk dirinya karena uzur.

d – Tidak mensyaratkan dalam akad untuk tetap tinggal di rumahnya; jika ia mensyaratkannya maka ia berhak fasakh jika ia memindahkannya darinya; karena wajibnya syarat tersebut.

Kelima: Keadaan-Keadaan yang Tidak Wajib Wanita Menyerahkan Dirinya ke Rumah Suaminya:

Tidak wajib bagi istri dan walinya menyerahkannya ke rumah suaminya sebelum persetubuhan, dan itu dalam keadaan-keadaan berikut:

a – Jika suaminya memintanya sedangkan ia sedang ihram haji atau umrah.

b- Jika suaminya memintanya sedangkan ia sedang haid, meskipun ia berjanji kepadanya dan berkata: Aku tidak akan menyetubuhi engkau.

c- Jika ia sakit dengan penyakit yang diharapkan hilangnya.

d – Jika ia masih kecil yang tidak tahan persetubuhan; berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Tidak boleh membahayakan (diri sendiri) dan tidak boleh membahayakan (orang lain)”; di mana menyetubuhinya sedangkan ia sakit atau kecil akan membahayakannya; maka oleh karena itu syariat melarang hal itu melalui keumuman.

Maka uzur-uzur ini mencegah bersenang-senang dengannya, dan diharapkan hilangnya; menyerupai apabila ia meminta penyerahannya pada siang hari Ramadhan.

Jika ihram, atau sakit, atau haid terjadi setelah persetubuhan maka tidak ada hak baginya untuk mencegah dirinya dari suaminya dari apa yang dibolehkan baginya darinya.

Bab Mengenai Adab-Adab Persetubuhan

Pertama: Yang Disunahkan Saat Persetubuhan:

a – Bahwa suami bercanda dengan istrinya sebelum persetubuhan; agar bangkit syahwatnya, sehingga mendapatkan dari kenikmatan persetubuhan seperti yang didapatkannya.

b- Bahwa ia mengucapkan saat persetubuhan: «Bismillah, Allahumma jannibna asy-syaithana, wa jannib asy-syaithana ma razaqtana (Dengan nama Allah, Ya Allah jauhkan kami dari syaitan, dan jauhkan syaitan dari apa yang Engkau karuniakan kepada kami)»; berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, ia berkata: Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Seandainya salah seorang dari kalian mengucapkan ketika mendatangi istrinya: Dengan nama Allah, Ya Allah jauhkan aku dari syaitan dan jauhkan syaitan dari apa yang Engkau karuniakan kepada kami, kemudian ditakdirkan di antara keduanya dalam hal itu, atau ditakdirkan anak, maka tidak akan membahayakannya syaitan selamanya” [diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim]. Dan ini disunahkan untuk suami istri.

c- Bahwa wanita menyediakan kain yang diberikannya kepada suami setelah selesai dari persetubuhan; berdasarkan ucapan Aisyah radhiyallahu anha: “Sepatutnya bagi wanita jika ia berakal untuk menyediakan kain, maka jika suaminya menyetubuhinya ia memberikannya lalu ia (suami) membersihkan dirinya, kemudian ia (istri) membersihkan dirinya, maka keduanya shalat dengan pakaian itu selama tidak terkena janabah” [diriwayatkan oleh Baihaqi].

Kedua: Yang Dibolehkan Saat Persetubuhan:

a – Dibolehkan bagi suami menyetubuhi istrinya setiap waktu; berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Jika seorang laki-laki mengajak istrinya ke tempat tidurnya lalu ia menolak dan ia (suami) bermalam dalam keadaan marah kepadanya, maka para malaikat melaknatinya sampai pagi” [diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].

Dan baginya boleh menyetubuhinya dalam posisi apapun, dan menyetubuhinya dari arah manapun selain dubur; karena pengkhususan pengharaman pada dubur selain yang lainnya; berdasarkan firman Allah Taala: “Maka datangilah ladang kalian dari mana saja kalian kehendaki” [Al-Baqarah: 223], Jabir radhiyallahu anhu berkata: «Dari depannya dan dari belakangnya, dan tidak mendatanginya kecuali pada tempat yang semestinya» [diriwayatkan oleh Nasa’i dalam Al-Kubra, Ibnu Hibban, dan Baihaqi].

b- Jika suami membahayakan istrinya saat persetubuhan; maka tidak boleh baginya menyetubuhinya ketika itu; karena itu bukan termasuk bergaul dengan ma’ruf.

Dan tidak boleh baginya menyibukkannya dari kewajiban karena persetubuhan.

c- Haram bagi istri menolak suaminya di mana tidak membahayakannya dan tidak menyibukkannya dari kewajiban, meskipun ia sedang di atas tungku atau di atas pelana unta (pelana kecil seukuran punuk unta); berdasarkan hadits Thalq bin Ali radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Jika salah seorang dari kalian menginginkan kebutuhan dari istrinya, maka hendaknya ia mendatanginya meskipun ia sedang di atas tungku” [diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].

Dan dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wasallam, beliau bersabda: “Jika seorang wanita bermalam meninggalkan tempat tidur suaminya, maka para malaikat melaknatinya sampai pagi” [diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].

d – Tidak dimakruhkan persetubuhan pada suatu hari dari hari-hari, dan tidak pada suatu malam dari malam-malam, selama tidak membahayakannya atau menyibukkannya dari kewajiban.

e- Jika salah satu dari suami istri meminta waktu kepada yang lain, untuk memperbaiki urusannya sebelum persetubuhan, maka diberi waktu sesuai kebiasaan secara wajib.

Ketiga: Yang Haram Saat Persetubuhan:

a – Haram bagi suami menyetubuhi istrinya pada dubur; berdasarkan hadits Khuzaimah bin Tsabit radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam: “Sesungguhnya Allah tidak malu dari kebenaran -tiga kali-, janganlah kalian mendatangi wanita pada dubur mereka” [diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah]. Dan suami diberi ta’zir karenanya; karena melakukan kemaksiatan yang tidak ada hukuman had padanya dan tidak ada kafarat; jika ia mengetahui pengharamannya.

Dan jika keduanya sama-sama rela untuk itu, atau suaminya memaksanya untuk mendatanginya pada duburnya; dan dinasihati tetapi tidak berhenti; maka dipisahkan antara keduanya; sebagaimana dipisahkan antara laki-laki yang berbuat keji dan orang yang dizinai.

b- Haram bagi suami menyetubuhi istrinya yang sedang haid, secara ijma’; berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla: “Maka jauhilah wanita di waktu haid, dan janganlah kalian mendekati mereka sebelum mereka suci” [Al-Baqarah: 222], dan dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa mendatangi wanita yang sedang haid atau wanita pada duburnya, atau dukun lalu membenarkan apa yang dikatakannya, maka sungguh ia telah kafir dengan apa yang diturunkan kepada Muhammad shallallahu alaihi wasallam” [diriwayatkan oleh Ahmad, Tirmidzi, dan Ibnu Majah].

c- Haram persetubuhan pada masa nifas, dan juga setelahnya sebelum wanita mandi atau bertayamum.

d – Haram bagi suami melakukan azl (mengeluarkan air mani di luar) dari istrinya kecuali dengan izinnya; berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu anhuma: “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang untuk melakukan azl dari wanita merdeka kecuali dengan izinnya” [diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah]. Dan azl adalah: mencabut kemaluannya yang ia masukkan ke dalam kemaluannya jika mendekati ejakulasi, maka ia ejakulasi di luar kemaluan.

Keempat: Yang Dimakruhkan Saat Persetubuhan:

a – Bahwa suami mencium istrinya atau menyetubuhinya di hadapan orang; karena itu adalah kehinaan.

b- Bahwa keduanya menceritakan apa yang terjadi di antara keduanya, meskipun istri menceritakannya kepada madunya; berdasarkan hadits Asma binti Yazid radhiyallahu anha “Bahwasanya ia berada di sisi Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sedangkan laki-laki dan perempuan sedang duduk di sisinya, maka beliau bersabda: Jangan-jangan ada seorang laki-laki yang mengatakan apa yang ia lakukan dengan istrinya, dan jangan-jangan ada seorang wanita yang mengabarkan apa yang ia lakukan dengan suaminya, maka orang-orang diam. Maka aku berkata: Ya, demi Allah wahai Rasulullah; sesungguhnya mereka (para wanita) mengatakan demikian, dan sesungguhnya mereka (para laki-laki) melakukan demikian. Beliau bersabda: Maka janganlah kalian lakukan, karena sesungguhnya itu seperti syaitan bertemu syaithanah di jalan lalu menyetubuhinya sedangkan orang-orang melihat” [diriwayatkan oleh Ahmad]. Dan karena itu termasuk rahasia, dan mengungkapkan rahasia itu haram.

c – Bahwa suami mencabut sebelum istrinya selesai; karena di dalamnya ada bahaya atasnya, dan pencegahan baginya untuk memenuhi syahwatnya.

Kelima: Hukum Istri Melakukan Ibadah Sunnah di Hadapan Suaminya:

Tidak boleh bagi istri melakukan shalat sunnah atau puasa sunnah sedangkan suaminya hadir kecuali dengan izinnya; berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Tidak halal bagi wanita untuk berpuasa sedangkan suaminya hadir kecuali dengan izinnya … “ [diriwayatkan oleh Bukhari].

Bab Mengenai Hak-Hak Suami

Pertama: Hukum Pelayanan Istri kepada Suaminya:

Yang dimaksud dari akad pernikahan adalah menghalalkan kemaluan istri untuk persetubuhan saja, dan bukan dari tujuannya bahwa istri melayani suaminya.

Tetapi dianjurkan baginya melayani suaminya dalam menguleni, memanggang roti, memasak, membersihkan rumah dan merapikannya, karena ini adalah apa yang biasa dilakukan olehnya, dan keadaan tidak baik kecuali dengannya, dan kehidupan tidak teratur tanpanya, dan itu adalah sebab untuk kelangsungan kebaikan pergaulan antara suami istri, dan langgengnya keakraban dan cinta di antara keduanya.

Adapun pelayanan untuk dirinya sendiri dalam hal itu; maka itu wajib atasnya dan tidak wajib atas suami, kecuali jika perempuan yang sepertinya tidak melayani dirinya sendiri, maka wajib baginya pembantu untuknya.

 

 

Kedua: Hukum-Hukum Pemaksaan Suami kepada Istrinya:

a – Bagi suami boleh memaksa istrinya -meskipun dzimmiyah- untuk mandi haid dan nifas jika ia mukallaf (sudah baligh dan berakal); karena keduanya sama dalam terjadinya keengganan dari orang yang keadaannya demikian; karena darah menghalangi bersenang-senang yang merupakan hak baginya, maka ia berhak memaksanya untuk menghilangkan apa yang menghalangi haknya.

b- Bagi suami boleh memaksa istrinya yang muslimah yang baligh untuk mandi junub dan najis; karena shalat wajib atasnya, dan ia tidak mampu melakukan itu kecuali dengan mandi.

Pasal tentang Hukum Keluar Rumah bagi Istri dan Hubungannya dengan Keluarganya

ج. Suami berhak memaksa istrinya—meskipun ia dzimmiyyah (non-Muslim yang dilindungi)—untuk menghilangkan najis yang ada padanya, menjauhi yang haram, dan menghilangkan kotoran serta daki. Jika mazhab kedua suami istri bersatu dalam hal ini maka kewajiban tersebut jelas. Namun jika mazhab keduanya berbeda, dan masing-masing mengetahui mazhabnya serta mengamalkannya, maka masing-masing bekerja sesuai mazhabnya, dan tidak berhak mengkritik yang lain; karena tidak ada pengingkaran dalam masalah-masalah ijtihad. Diperbolehkan baginya untuk salat dengan pakaian yang telah disuciakan sesuai mazhab istrinya, dan sebaliknya.

Adapun jika istrinya orang awam yang tidak bermazhab; maka ia wajib mengikuti mazhab suaminya.

د. Suami berhak memaksa istrinya untuk mencukur rambut kemaluan yang menjijikkan, memotong kuku meskipun masih agak panjang tetapi sudah menjijikkan; karena hal itu menghalangi kesempurnaan kesenangan bersuami istri.

هـ. Suami berhak melarang istrinya mengonsumsi sesuatu yang dapat membuatnya sakit.

و. Suami berhak melarang istrinya memakan sesuatu yang berbau tidak sedap seperti bawang putih dan bawang merah; karena hal itu menghalangi ciuman dan kesempurnaan kesenangan bersuami istri.

Ketiga: Hukum Keluar Istri dari Rumah Suaminya dan Hukum Hubungannya dengan Keluarganya

أ. Haram bagi istri keluar dari rumah suami tanpa izinnya; karena keumuman nash-nash yang menunjukkan wajibnya ketaatan istri kepada suami.

ب. Disunahkan suami mengizinkan istrinya untuk menjenguk kedua orang tuanya dan menyaksikan jenazah keduanya; karena di dalamnya terdapat silaturahim, pergaulan dengan baik, dan melarangnya dapat menyebabkan keterasingan serta mendorong durhaka.

ج. Jika istri keluar tanpa izin suami; maka tidak ada nafkah baginya selama masa kepergiannya jika ia tidak hamil, dan hal ini berlaku juga jika suami telah memenuhi kebutuhannya, jika tidak maka tidak demikian.

د. Jika istri keluar untuk mengurus kebutuannya karena suaminya tidak memenuhinya maka boleh; karena ia terpaksa keluar karena kebutuhan; maka nafkahnya tidak gugur karenanya.

هـ. Suami tidak berhak melarang istri berbicara dengan kedua orang tuanya, dan tidak boleh melarang keduanya mengunjunginya; karena di dalamnya terdapat pemutusan silaturahim; dan karena tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam kemaksiatan kepada Sang Pencipta. Kecuali jika suami khawatir terjadi bahaya karenanya—meskipun hanya dengan qarinah (indikasi)—maka ia berhak melarang.

و. Disunahkan suami mengizinkan istri keluar jika mahramnya sakit untuk menjenguknya, seperti saudara laki-lakinya dan pamannya, atau jika mahramnya meninggal untuk menyaksikan jenazahnya; karena di dalamnya terdapat silaturahim.

ز. Istri tidak wajib menaati kedua orang tuanya untuk berpisah dari suaminya; dan tidak wajib menaati keduanya dalam mengunjungi mereka; karena ketaatan kepada suami lebih utama dan lebih berhak; demikian pula jika keduanya memerintahkannya untuk bermaksiat kepada suaminya, maka tidak wajib menaati keduanya; bahkan suaminya lebih berhak; karena wajibnya ketaatan istri kepada suami.

ح. Suami berhak melarang istrinya menyewakan dirinya, dan melarangnya menyusui anak orang lain kecuali karena darurat si anak; yaitu jika anak tersebut tidak mau menyusu pada selain istrinya; maka suami tidak boleh melarangnya; karena di dalamnya terdapat kebinasaan jiwa yang terpelihara.

ط. Jika istri menolak bermalam dengan suaminya tanpa uzur; atau menolak bepergian bersamanya, atau bepergian tanpa izinnya; maka gugurlah giliran dan nafkahnya.

Pasal tentang Hukum Pembagian Giliran di Antara Para Istri

Siapa yang memiliki dua istri atau lebih, maka ia wajib memperhatikan hukum-hukum berikut dalam pembagian giliran di antara mereka:

أ. Suami wajib berlaku adil di antara istri-istrinya dalam bermalam; yaitu membagi waktu di antara dua istri atau lebih jika mereka semua merdeka; karena firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Dan bergaullah dengan mereka secara ma’ruf” (Surah An-Nisa: 19), dan menambah giliran salah satunya adalah kecenderungan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Siapa yang memiliki dua istri, lalu ia condong kepada salah satunya, maka ia akan datang pada hari Kiamat dengan salah satu sisinya miring” (Riwayat Abu Daud, Tirmidzi, dan Nasa’i).

Ibnu Mundzir berkata: “Dan mereka bersepakat bahwa pembagian giliran antara istri muslimah dan dzimmiyyah adalah sama.”

ب. Waktu pembagian giliran yang menjadi pegangan dan tujuannya adalah malam bagi orang yang aktivitasnya di siang hari, dan orang yang aktivitasnya di malam hari seperti penjaga; maka ia membagi giliran istrinya di siang hari, meskipun ia dikebiri, atau impotensi, atau dibuang kemaluannya, atau sakit; jika sulit bagi orang sakit, ia meminta izin istri-istrinya untuk berada di sisi salah satunya; jika mereka tidak mengizinkan, ia tinggal di sisi salah satunya dengan undian; atau menjauh dari mereka semua.

ج. Pembagian giliran di antara istri-istri dalam bermalam adalah satu malam dan satu malam; karena perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan istri-istrinya, dan karena membagi giliran dua malam atau lebih menunda hak istri yang mendapat giliran malam kedua bukan yang sebelumnya; kecuali jika mereka rela dengan lebih dari satu malam; karena haknya tidak melampaui mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha: “Jika aku memberikanmu tujuh hari, maka aku akan memberikan tujuh hari pula kepada istri-istriku yang lain” (Riwayat Muslim).

د. Siang hari masuk mengikuti malam; berdasarkan riwayat Aisyah radhiyallahu ‘anha: “Bahwa Saudah binti Zam’ah menghibahkan harinya dan malamnya kepada Aisyah” (Riwayat Bukhari dan Muslim). Dan Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Sesungguhnya di antara nikmat Allah kepadaku: bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam wafat di rumahku, dan pada hariku” (Riwayat Bukhari dan Muslim). Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam wafat di siang hari.

هـ. Haram bagi suami masuk pada giliran salah satu istri ke rumah istri lainnya kecuali karena darurat; seperti istri dalam keadaan sakaratul maut; maka ia ingin menghadirinya, atau istri berwasiat kepadanya.

و. Haram pula bagi suami masuk kepada istrinya di siang hari pada malam giliran istri lainnya kecuali karena keperluan; seperti menjenguk orang sakit, atau menanyakan sesuatu yang dibutuhkan, atau memberikan nafkah, atau berkunjung karena sudah lama tidak bertemu. Jika ia masuk dan tidak lama tinggal, maka tidak perlu mengqadha untuk istri lainnya; karena waktunya sebentar.

ز. Jika ia tinggal di sisinya di siang hari pada malam giliran istri lainnya melebihi keperluannya atau bersetubuh; maka wajib mengqadha waktu tinggal dan persetubuhan tersebut, yaitu dengan masuk kepada istri yang terzalimi pada malam giliran istri lainnya; lalu tinggal di sisinya sesuai lamanya ia tinggal di sisi istri yang pertama, atau menyetubuhinya—jika ia bersetubuh—agar adil di antara keduanya; karena tinggal sebentar dengan persetubuhan dapat memberikan ketenangan, maka menyerupai waktu yang lama.

ح. Tidak wajib mengqadha ciuman dan semacamnya dari hak istri lainnya, berdasarkan riwayat Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam masuk kepadaku pada hari bukan giliranku; maka ia mendapatkan dariku segala sesuatu kecuali persetubuhan” (Riwayat Abu Daud).

ط. Jika seorang suami dengan dua istri menceraikan salah satunya pada waktu gilirannya—yaitu pembagian gilirannya—maka ia berdosa; karena hal itu menjadi wasilah untuk menggugurkan haknya dari pembagian giliran, dan wajib mengqadhanya ketika menikahinya kembali; karena ia mampu melakukannya; karena ia dapat menunaikan haknya, seperti orang yang kesulitan membayar utang lalu menjadi mampu.

ي. Tidak wajib berlaku adil di antara mereka dalam persetubuhan dan pendahuluannya; karena hal itu jalannya adalah syahwat dan kecenderungan, dan tidak ada jalan untuk berlaku adil di antara mereka dalam hal itu; Allah Ta’ala berfirman: “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istrimu, walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian” (Surah An-Nisa: 129). Ibnu Abbas berkata: dalam cinta dan persetubuhan. Tetapi disunahkan berlaku adil di antara mereka dalam persetubuhan, karena hal itu lebih sempurna dalam keadilan di antara mereka.

ك. Tidak wajib berlaku adil di antara mereka dalam nafkah dan pakaian jika telah menunaikan yang wajib. Jika ia mampu melakukan itu maka itu baik; karena hal itu lebih sempurna dalam keadilan di antara mereka.

ل. Wajib membagi giliran untuk istri yang sedang haid; nifas, sakit, cacat seperti lepra, tertutup vaginanya, kitabiyyah (ahli kitab), ihram, tamyiz (anak yang sudah bisa membedakan), gila yang aman tidak dikhawatirkan bahayanya; dan istri yang diila’ atau dizhihar darinya, atau disetubuhi karena syubhat di masa iddahnya; karena tujuan pembagian giliran adalah keintiman bukan persetubuhan.

م. Boleh bagi salah satu istrinya menghibahkan gilirannya kepada madunya dengan izin suami; karena perbuatan Saudah binti Zam’ah radhiyallahu ‘anha ketika menghibahkan harinya kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha. Dan boleh menghibahkan gilirannya kepada suami dan membiarkannya memberikan kepada istri yang ia kehendaki, dan pemberi hibah boleh menarik kembali di masa mendatang; karena hibah tersebut belum dikuasai; berbeda dengan yang telah lewat karena hukumnya sudah tetap.

Pasal tentang Hak Suami dalam Bermalam dan Mendidik

Pertama: Hak Suami dalam Bermalam dan Mendidik

أ. Jika menikahi perawan sedangkan ia memiliki istri lain, maka ia tinggal di sisinya tujuh hari, dan jika menikahi janda ia tinggal di sisinya tiga hari, kemudian ia berkeliling dan kembali membagi giliran di antara mereka, dan istri baru menjadi yang terakhir gilirannya; berdasarkan hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata: “Termasuk Sunnah jika seorang laki-laki menikahi perawan sedangkan ia memiliki istri janda, ia tinggal di sisinya tujuh hari, lalu membagi giliran. Dan jika menikahi janda sedangkan ia memiliki istri perawan ia tinggal di sisinya tiga hari kemudian membagi giliran. Abu Qilabah berkata: Seandainya aku mau, tentu aku katakan bahwa Anas merafa’kannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam” (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).

ب. Suami berhak mendidik istrinya karena meninggalkan kewajiban; seperti salat atau puasa.

Kedua: Hukum-hukum Nusyuz

Nusyuz: diambil dari kata nasyaza, yaitu sesuatu yang meninggi dari tanah, seolah-olah istri meninggikan dan menyombongkan diri dari apa yang Allah wajibkan atasnya dari pergaulan dengan baik.

Nusyuz adalah durhakanya istri kepada suami dalam hal yang wajib ditaatinya; seperti mencegah suami menikmatinya, atau menjawab suami dengan keras, marah-marah, berat hati ketika suami memanggilnya; atau tidak menjawabnya kecuali dengan terpaksa.

Jika istri nusyuz dan durhaka; maka suami harus:

أ. Menasihatinya dan menakut-nakutinya dengan Allah, mengingatkannya dengan hal-hal yang dapat melunakkan hatinya berupa pahala dan siksa, menyebutkan apa yang Allah wajibkan atasnya dari hak dan ketaatan, apa yang menimpanya berupa dosa karena menyelisihi, apa yang gugur darinya berupa nafkah dan pakaian, dan apa yang dibolehkan berupa mendiamkannya dan memukulnya; karena firman Allah Tabaraka wa Ta’ala: “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka” (Surah An-Nisa: 34).

ب. Jika istri tetap nusyuz setelah dinasihati; suaminya mendiamkannya di tempat tidur—yaitu tempat berbaring—, dan meninggalkan tidur bersamanya selama ia mau; selama ia masih demikian. Ibnu Abbas berkata: “Jangan engkau tidur bersamanya di tempat tidurmu” (Riwayat Ibnu Abi Hatim), dan “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendiam istri-istrinya; maka tidak masuk kepada mereka selama satu bulan” (Riwayat Bukhari dan Muslim).

ج. Suami boleh mendiam istrinya yang nusyuz dengan tidak berbicara dengannya selama tiga hari saja; berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak halal bagi seorang muslim mendiam saudaranya lebih dari tiga hari” (Riwayat Bukhari dan Muslim).

د. Jika istri tetap nusyuz, meskipun telah didiam di tempat tidur dan dalam percakapan, maka memukulnya dengan pukulan yang tidak keras; berdasarkan hadits Amr bin Al-Ahwash secara marfu’ dan di dalamnya: “Jika mereka melakukan itu maka diamkanlah mereka di tempat tidur, dan pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakitkan” (Riwayat Tirmidzi dan Ibnu Majah).

هـ. Wajib bagi suami menghindari wajah dan tempat-tempat yang berbahaya dan yang indah; karena tujuan dari pukulan adalah pendidikan; bukan pemusnahan. Berdasarkan riwayat Muawiyah Al-Qusyairi radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Dan jangan memukul wajah, jangan menghina, dan jangan mendiam kecuali di dalam rumah” (Riwayat Ahmad dan Abu Daud).

و. Jika suami memukul istrinya dengan pukulan keras lalu ia rusak, maka ia menjamin.

ز. Suami tidak boleh memukul istrinya yang nusyuz kecuali setelah menasihati dan mendiam di tempat tidur dan dalam percakapan; maka tidak boleh sebelum itu. Dan hal ini jelas dari ayat mulia: “Dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka”; karena waw (dan) di dalamnya menunjukkan urutan, baik karena hal itu dari konsekuensinya, atau karena dalil dari luar, yaitu bahwa maksudnya menghilangkan mafsadah, maka didorong dengan cara yang paling mudah; dan itu konsekuensi dari hadits Amr bin Al-Ahwash radhiyallahu ‘anhu yang telah disebutkan.

ح. Suami dicegah dari hal-hal ini—mendiam di tempat tidur, mendiam percakapannya, dan memukulnya—jika ia mencegah istrinya dari haknya sampai ia menunaikannya kepadanya; karena kezalimannya dengan menuntut haknya sambil mencegah haknya.

 

 

KITAB KHULU’

Pertama: Definisi Khulu’

Khulu’ secara bahasa: —dengan dhammah kha’— isim dari Al-Khal’u —dengan fathah—bermakna melepas.

Secara istilah: Perpisahan istri dengan iwadh (ganti) yang diambil suami darinya, atau dari selainnya, dengan lafaz-lafaz yang khusus.

Khulu’ dinamakan demikian; karena istri melepaskan dirinya dari suami sebagaimana melepas pakaian dari badannya; Allah Ta’ala berfirman: “Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka” (Surah Al-Baqarah: 187).

Kedua: Pensyariatan Khulu’

Khulu’ diperbolehkan dan disyariatkan, dan dasar pensyariatannya: Al-Qur’an, Sunnah, dan Ijma’.

  • Adapun Al-Qur’an: firman Allah Ta’ala: “Dan tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya” (Surah Al-Baqarah: 229).
  • Adapun Sunnah: telah tetap dari hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Istri Tsabit bin Qais bin Syammas datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu berkata: Wahai Rasulullah, aku tidak mencela Tsabit dalam agama dan akhlaknya, tetapi aku takut kufur, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Apakah engkau mengembalikan kebunnya? Ia berkata: Ya, maka ia mengembalikannya, dan Nabi memerintahkannya lalu ia menceraikannya” (Riwayat Bukhari).
  • Adapun Ijma’: Al-Hafizh Ibnu Abdul Barr berkata: “Kami tidak mengetahui seorang pun yang menyelisihi hal ini; kecuali Bakar bin Abdullah Al-Muzani; sesungguhnya ia mengira bahwa ayat tersebut mansukh (dihapus) dengan firman Allah Ta’ala: “Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain” (Surah An-Nisa: 20).

Ketiga: Keadaan-keadaan yang Diperbolehkan Khulu’

Khulu’ diperbolehkan dengan iwadh yang diberikan istri kepada suaminya, dalam keadaan-keadaan berikut:

أ. Buruknya pergaulan antara suami istri; yaitu masing-masing dari keduanya membenci yang lain, tidak baik dalam pergaulannya; karena firman Allah Ta’ala: “Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya” (Surah Al-Baqarah: 229).

ب. Istri membenci akhlak suaminya atau penciptaannya dan khawatir ia tidak dapat menunaikan hak Allah dalam ketaatannya, sehingga berdosa karenanya; berdasarkan hadits istri Tsabit bin Qais bin Syammas yang telah disebutkan.

ج. Kurangnya agama suaminya.

Adapun jika suaminya mencintainya dan ia tetap dalam keadaan tersebut; maka disunahkan bersabar atasnya, dan tidak menebus diri darinya; untuk menolak bahayanya.

Keempat: Hal-hal yang Dimakruhkan dalam Khulu’

أ. Dimakruhkan khulu’ ketika keadaan lurus; berdasarkan hadits Tsauban radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Wanita mana saja yang meminta cerai kepada suaminya tanpa ada masalah, maka haram baginya bau surga” (Riwayat Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah), dan karena hal itu main-main.

Jika berkhulu’ maka khulu’ tetap terjadi; karena keumuman firman Allah Ta’ala: “Kemudian jika mereka memberikan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya” (Surah An-Nisa: 4).

ب. Dimakruhkan khulu’ dengan lebih dari apa yang ia berikan—dan ini termasuk kekhususan mazhab—; berdasarkan riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma: “Bahwa Jamilah binti Salul mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu berkata: Demi Allah aku tidak mencela Tsabit dalam agama dan akhlak, tetapi aku membenci kekufuran dalam Islam, aku tidak tahan karena benci. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadanya: Apakah engkau mengembalikan kebunnya? Ia berkata: Ya. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkannya untuk mengambil darinya kebunnya dan tidak menambah” (Riwayat Ibnu Majah). Tetapi tidak haram; karena firman Allah Ta’ala: “Maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya”. Ar-Rubayyi’ binti Muawwidz radhiyallahu ‘anha berkata: “Aku berkhulu’ dengan apa yang kurang dari ikat kepalaku, maka Utsman membolehkan itu.” Al-‘Iqash: tali yang diikatkan ujung-ujung rambut. Maknanya: bahwa orang yang berkhulu’ boleh mengambil semua yang dimiliki istri bahkan apa yang kurang dari ikat kepalanya jika ia menebus diri darinya dengan itu.

Kelima: Hal-hal yang Diharamkan dalam Khulu’

Haram khulu’ jika suami menghalangi istrinya agar berkhulu’, jika ia menghalanginya; yaitu memukulnya, atau menyempitkannya, atau mencegah haknya dari nafkah, atau pakaian, atau giliran, dan semacam itu, agar ia berkhulu’ darinya, maka khulu’ tidak sah; karena firman Allah Ta’ala: “Dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya” (Surah An-Nisa: 19).

Dan karena ia dipaksa memberikan iwadh tanpa hak, maka tidak berhak mengambilnya darinya; karena larangan terhadapnya, dan larangan menunjukkan kerusakan.

Jika suami menghalangi (mendzalimi) istri dengan hak yang sah, maka penghalangan itu adalah sah dan tidak haram; seperti ketika istri nusyuz (durhaka), atau meninggalkan kewajiban dari shalat atau puasa dan semisalnya; maka di sini khuluk dan iwadh (tebusan)-nya diperbolehkan; karena itu dilakukan dengan hak. Demikian juga ketika istri berzina; berdasarkan firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala: “Kecuali jika mereka (istri-istri) itu mengerjakan perbuatan keji yang nyata” (QS. An-Nisa: 34), dan pengecualian dari larangan adalah kebolehan. Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma berkata dalam menafsirkan ayat ini: “Maksudnya adalah seorang laki-laki yang memiliki istri, dan dia tidak suka bergaul dengannya, padahal istri itu masih punya hak mahar darinya; maka dia menyakitinya agar istri bersedia menebus (dengan harta)”. Kemudian beliau berkata dalam menafsirkan firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala: “Kecuali jika mereka (istri-istri) itu mengerjakan perbuatan keji yang nyata”: “Maksudnya: jika dia berzina; maka kamu boleh mengambil kembali mahar yang telah kamu berikan kepadanya; dan boleh menekannya hingga dia meninggalkannya untukmu, dan kamu boleh mengkhuluknya” [diriwayatkan oleh Ibnu Katsir dalam “Tafsir”].

Keenam: Hukum-hukum Umum yang Berkaitan dengan Khuluk:

  1. Khuluk tidak memerlukan keputusan hakim; dari Abdullah bin Syihab Al-Khaulani: “Bahwa seorang istri diceraikan suaminya dengan tebusan seribu dirham, maka perkara itu diajukan kepada Umar bin Khathab radhiyallahu anhu, lalu beliau berkata: ‘Suamimu telah menjual perceraian sebagai jual beli.’ Dan Umar membolehkannya” [diriwayatkan oleh Al-Baihaqi].
  2. Disunahkan bagi suami untuk memenuhi permintaan istri untuk khuluk di tempat yang dibolehkan; berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam kepada Tsabit bin Qais: “Terimalah kebun itu dan ceraikanlah dia dengan satu talak” [diriwayatkan oleh Al-Bukhari].
  3. Tidak apa-apa melakukan khuluk dalam keadaan haid atau dalam masa suci yang dia disetubuhi di dalamnya; karena Nabi shallallahu alaihi wasallam tidak menanyakan kepada wanita yang berkhuluk tentang keadaannya.

Ketujuh: Syarat-syarat Khuluk:

Syarat-syarat khuluk ada tujuh:

Syarat Pertama: Harus terjadi dari suami yang sah perceraiannya; baik suami itu muslim atau dzimmi (non-muslim yang tunduk pada hukum Islam), merdeka atau budak; dewasa atau anak kecil yang berakal; karena jika dia memiliki hak talak -yang merupakan penjatuhan semata tanpa ada perolehan di dalamnya-, maka lebih-lebih lagi dia berhak memilikinya dengan memperoleh iwadh.

Syarat Kedua: Harus dengan iwadh (tebusan); berdasarkan firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala: “Maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya” (QS. Al-Baqarah: 229), dan berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam kepada Tsabit bin Qais ketika istrinya meminta untuk berkhuluk dengannya: “Terimalah kebun itu dan ceraikanlah dia”; keduanya menunjukkan disyaratkannya iwadh dalam khuluk.

Jika dia mengkhuluknya tanpa iwadh maka tidak sah; karena khuluk adalah fasakh (pembatalan), dan suami tidak berhak memfasakh nikah tanpa sebab, berbeda jika ada iwadh, maka menjadi muawadhah (transaksi tukar-menukar), sehingga tidak boleh berkumpul baginya iwadh dan mu’awwadh (barang yang ditukar).

Jika khuluk tidak ada iwadh-nya dan suami berkhuluk tanpa berniat talak, maka itu adalah sia-sia (tidak ada hukumnya).

Jika dia berniat talak dengannya, maka jatuhlah talak raj’i (talak yang masih bisa rujuk) selama belum menyempurnakan talak yang dia miliki; karena khuluk termasuk kinayah (sindiran) talak, jika diniatkan maka jatuh dengannya, dan karena tidak ada iwadh-nya, maka menjadi talak raj’i.

Untuk syarat ini ada beberapa pembatasan:

  1. Tidak apa-apa jika iwadh dalam khuluk itu tidak jelas (majhul); seperti istri berkata: “Dengan sebuah mobil dari mobil-mobilku”, atau “Dengan apa yang ada di lemariku dari harta”; dan itu seperti wasiat; karena itu adalah penjatuhan haknya dari hubungan badan, dan bukan pemilikan sesuatu. Dan penjatuhan hak itu masuk ke dalamnya toleransi.
  2. Bahwa iwadh itu dari orang yang sah untuk berderma, baik orang asing, atau istri; yaitu orang merdeka yang rasyid (mukallaf/berakal baligh), bukan orang yang dihijr (dicegah bertransaksi); karena dia memberikan harta sebagai ganti sesuatu yang bukan harta dan bukan manfaat, maka menyerupai derma.

Syarat Ketiga: Harus dijatuhkan secara tegas (munjaz): Maka tidak sah khuluk yang digantungkan pada syarat yang akan datang, kecuali ucapan: “Insya Allah”; jika dia berkata: “Aku mengkhulukmu jika datang awal bulan”, atau “Jika si fulan ridha”; maka ini tidak sah.

Seperti itu juga jika dia berkata: “Jika kamu berikan kepadaku harta sekian maka aku telah mengkhulukmu”; maka tidak sah; karena diqiyaskan dengan akad-akad muawadhah, karena disyaratkan iwadh di dalamnya; dan akad-akad muawadhah tidak sah jika digantungkan pada syarat.

Jika dia berniat talak dengan khuluk, maka itu adalah talak yang digantungkan, jika tidak maka sia-sia.

Syarat Keempat: Khuluk harus dijatuhkan pada seluruh istri: Maka tidak sah mengkhuluk sebagian dari istri secara musya’ (tidak jelas pembagiannya); seperti separuhnya, atau bagian tertentu; seperti tangannya; karena itu adalah fasakh, dan sebagaimana disyaratkan menjatuhkan talak pada seluruh badan istri dan bagian-bagiannya; maka demikian juga disyaratkan itu dalam khuluk; karena istri tidak terbagi-bagi, maka dia harus tetap seluruhnya, atau diceraikan seluruhnya.

Syarat Kelima: Tidak boleh terjadi sebagai tipu daya untuk lari dari jatuhnya talak yang digantungkan pada masa depan: Jika terjadi seperti itu; maka haram, dan khuluk tidak sah; karena tipu daya adalah penipuan yang tidak menghalalkan apa yang diharamkan Allah.

Bentuknya adalah: jika dia bersumpah kepadanya -misalnya- dengan talak bahwa dia tidak boleh pergi ke rumah saudaranya, kemudian dia menyesal atas itu lalu mengkhuluknya, dan istri menjalani iddah dari khuluk, kemudian masuk ke rumah saudaranya dalam keadaan bukan istri baginya, kemudian dia menikah dengannya dan menyetubuhinya, maka tidak terlepaslah sumpahnya dengan masuknya yang pertama dalam keadaan bukan istri baginya; jika kemudian dia masuk lagi sedang dia dalam tanggungannya maka jatuhlah talaknya yang pertama kepadanya.

Syarat Keenam dan Ketujuh: Khuluk tidak boleh terjadi dengan lafaz talak, dan tidak dengan lafaz khuluk dengan niat talak; karena saat itu tidak menjadi khuluk, melainkan menjadi talak yang mengurangi jumlah talak; dan penjelasannya sebagai berikut:

  1. Jika khuluk dengan lafaz talak, atau dengan lafaz khuluk dengan niat talak, maka jatuh sebagai talak bain jika ada iwadh.
  2. Jika khuluk dengan lafaz talak, atau dengan lafaz khuluk dengan niat talak, dan tidak ada iwadh-nya, atau iwadh-nya rusak -seperti istri dipaksa untuk memberikan iwadh-; maka jatuh sebagai talak raj’i jika kurang dari tiga talak.

Dan jatuh sebagai talak bain jika sempurna dengannya tiga talak, baik dengan iwadh atau tidak.

Maka tidak boleh tidak khuluk itu harus dengan lafaz khuluk, atau fasakh, atau mufadah, dan tidak diniatkan talak dengannya, maka dengan itu menjadi fasakh yang tidak mengurangi jumlah talak.

Jika syarat-syarat ini terpenuhi; maka menjadi fasakh bain; tidak mengurangi jumlah talak dengannya, dan batallah rujuk dengannya, meskipun istri masih dalam iddah; dan itu karena diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma berkata: “Sesungguhnya itu adalah perpisahan dan fasakh, bukan talak, Allah menyebut talak di awal ayat, dan di akhirnya, dan khuluk di antara itu, maka bukan talak; Allah berfirman: ‘Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang baik atau menceraikan dengan cara yang baik’ (QS. Al-Baqarah: 229)” [diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah]. Dan itu karena Allah Subhanahu Wa Ta’ala menyebutkan setelah dua talak ini khuluk, lalu berfirman: “Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya” (QS. Al-Baqarah: 229), kemudian menyebut talak ketiga, lalu berfirman: “Kemudian jika si suami menalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia menikah dengan suami yang lain” (QS. Al-Baqarah: 230). Jika khuluk adalah talak maka akan menjadi yang keempat, dan tidak ada khilaf dalam pengharamannya dengan tiga talak. Dan karena itu bukan sharih (tegas) dalam talak; dan tidak diniatkan talak dengannya; maka menjadi fasakh seperti fasakh-fasakh lainnya.

Kedelapan: Shighah (Lafaz) Khuluk:

Shighah khuluk terbagi menjadi: sharihah (tegas), dan kinayah (sindiran):

Adapun shighah-shighah sharifah-nya maka tidak memerlukan niat; karena yang sharih tidak memerlukan niat.

Dan lafaz-lafaz sharih seperti:

“Khala’tu” (aku mengkhuluk); yaitu aku mengkhuluk istriku; maka itu untuk khuluk yang sharih; karena terbukti urf (kebiasaan) dengannya dalam shighah ini.

Dan “Fasakhu” (aku memfasakh); yaitu aku memfasakh nikahnya; karena itu shighah hakiki di dalamnya.

Dan “Fadaytu” (aku menebus); yaitu: aku menebus istriku; karena termaktub dalam Al-Quran dengan firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala: “Maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya”.

Adapun shighah-shighah khuluk kinayah: yaitu yang digunakan dalam khuluk dan selainnya, maka jatuh dengannya khuluk jika diniatkan, atau ditunjukkan oleh qarinah (petunjuk) keadaan meskipun tanpa niat, seperti: “Baaraytuki”, dan “Abra’tuki”, dan “Abantuki”.

Maka sah khuluk dengan lafaz kinayah dengan permintaan istri kepadanya, dan pemberian iwadh darinya, tanpa niat; karena dalilnya keadaan dari permintaan khuluk dan pemberian iwadh menunjukkan kepadanya, maka cukup tanpa niat di dalamnya.

Jika khuluk tidak atas permintaan, dan tidak ada pemberian iwadh; maka tidak boleh tidak harus dengan niat bagi orang yang datang dengan lafaz kinayah; seperti talak dan lainnya.

Kesembilan: Khuluk dengan Selain Bahasa Arab:

Sah khuluk dengan setiap bahasa dari ahli bahasa tersebut, dan sah dari orang yang mengetahuinya; meskipun bukan dari ahlinya; karena tidak ada kewajiban dengan lafaznya; dan itu seperti: orang Arab yang mengetahui makna khuluk dengan bahasa Inggris, atau Turki, dan datang dengannya seperti itu; karena mereka menyerupakan dengan talak, dan talak jatuh dari orang Arab dengan bahasa Ajam (non-Arab), jika dia mengetahui kandungan shighah itu menurut ahlinya.

Kesepuluh: Yang Tidak Sah dalam Khuluk:

  1. Tidak terjadi khuluk dengan hanya memberikan harta dan menerimanya tanpa lafaz dari suami; seperti “Khala’tuki”, dan lafaz dari istri; seperti “Radhitu”; berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam kepada Tsabit bin Qais radhiyallahu anhu: “Terimalah kebun itu, dan ceraikanlah dia dengan satu talak”.
  2. Tidak sah syarat rujuk, dan tidak syarat khiyar dalam khuluk; karena itu bertentangan dengan muqtadha (konsekuensi) khuluk. Dan dibatalkanlah syaratnya tanpa khuluk-nya; seperti jual beli dengan syarat yang fasid.
  3. Tidak jatuh talak kepada wanita yang sedang iddah dari khuluk, meskipun dia menghadapkannya kepadanya; Ibnu Abbas dan Ibnu Zubair mengatakannya [diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah], dan tidak diketahui ada yang menyelisihi keduanya di zaman mereka, maka menjadi ijmak; dan karena dia tidak halal baginya kecuali dengan akad baru, maka tidak melekat talaknya kepadanya, seperti wanita yang ditalak sebelum disetubuhi.
  4. Jika dia mengkhuluknya dengan sesuatu yang haram yang keduanya mengetahuinya; seperti khamar, atau sesuatu yang dirampas; maka jatuh talak raj’i jika dengan lafaz talak atau niatnya; karena khuluk dari kinayah-kinayah talak, jika diniatkan dengannya maka jatuh, karena kosong dari iwadh. Jika tidak diniatkan talak dengannya maka sia-sia.
  5. Tidak boleh bagi ayah mengkhuluk istri anaknya yang kecil dan tidak menceraikannya; berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya talak itu hanya bagi orang yang memegang betis” [diriwayatkan oleh Ibnu Majah].
  6. Tidak boleh bagi ayah mengkhuluk anak perempuannya yang kecil dengan sesuatu dari hartanya; karena tindakannya bergantung pada apa yang ada manfaat dan kemaslahatan baginya, dan tidak ada manfaat baginya dalam itu, bahkan di dalamnya ada penjatuhan haknya yang wajib.

KITAB TALAK

Pertama: Definisi Talak:

Talak secara bahasa: maknanya adalah pelepasan, pembebasan, pengiriman, dan pengangkatan ikatan baik secara nyata atau maknawi. Dan thalaqat al-mar’ah -dengan fathah lam dan dhammah-nya-, yaitu: terpisah dari suaminya.

Secara istilah: pembebasan ikatan nikah dengan menjatuhkan akhir jumlahnya, atau pembebasan sebagiannya dengan menjatuhkan yang kurang dari akhir.

Kedua: Hukum Talak:

Asal dalam talak adalah disyariatkan, dan telah menunjukkan atas disyariatkannya: Al-Kitab, Sunnah, dan Ijmak:

  • Dari Al-Kitab: firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala: “Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang baik atau menceraikan dengan cara yang baik” (QS. Al-Baqarah: 229). Dan firman Allah Azza Wa Jalla: “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya” (QS. Ath-Thalaq: 1). Dan ayat-ayat lainnya.
  • Dari Sunnah: apa yang diriwayatkan Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma: “Bahwa dia menceraikan istrinya sedang dia sedang haid, pada masa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, maka Umar bin Khathab bertanya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tentang itu, lalu Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: ‘Suruhlah dia agar merujuknya, kemudian menahannya hingga dia suci, kemudian haid kemudian suci, kemudian jika mau dia tahan setelah itu, dan jika mau dia ceraikan sebelum dia menyentuhnya, maka itulah iddah yang Allah perintahkan untuk wanita diceraikan untuknya'” [diriwayatkan oleh Al-Bukhari, dan Muslim].
  • Adapun Ijmak: maka Al-Bahuti berkata: “Dan mereka berijmak atas disyariatkannya dengan Al-Kitab dan Sunnah”.

Ketiga: Hikmah dari Disyariatkannya Talak:

Allah Subhanahu Wa Ta’ala mensyariatkan talak; karena terkadang terjadi antara suami-istri perselisihan dan kebencian yang mengharuskan permusuhan terus-menerus, maka kewajiban nikah dan kelangsungannya akan ada bahaya dalam hak istri, dan kerusakan murni tanpa manfaat, maka wajib menghilangkannya agar masing-masing lepas dari bahaya.

Keempat: Hukum-hukum yang Melekat pada Talak:

Hukum talak berbeda dengan perbedaan keadaan; oleh karena itu melekat padanya hukum-hukum taklifi yang lima, dan itu sebagai berikut:

  1. Diperbolehkan menceraikan istri karena buruknya akhlak dan pergaulannya, dan bahaya darinya tanpa tercapai tujuan dengannya; untuk menolak bahaya dari dirinya.
  2. Disunahkan menceraikannya jika dia tidak suci (tidak menjaga kehormatan); karena dalam menahannya ada kekurangan dan kehinaan, dan tidak aman merusak tempat tidurnya, dan mengaitkan kepadanya anak dari selainnya.
  • Dan disunahkan menceraikannya juga jika dia menyia-nyiakan hak-hak Allah; seperti shalat jika tidak bisa memaksanya untuk melakukannya, dan karena di dalamnya ada kekurangan agamanya.
  • Dan disunahkan menceraikannya karena bahaya yang dialaminya dengan tetapnya nikah, seperti dalam keadaan perselisihan antara suami-istri, atau kebenciannya kepadanya, dan seperti dalam keadaan yang mengharuskan istri untuk berkhuluk; agar menghilangkan bahayannya.
  1. Dimakruhkan talak tanpa kebutuhan; untuk menghilangkan nikah yang mengandung kemaslahatan-kemaslahatan yang disunahkan kepadanya; dan berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu anhuma berkata: “Perkara halal yang paling dibenci Allah adalah talak” [diriwayatkan oleh Abu Daud, dan Ibnu Majah].
  2. Haram talak -dengan ijmak- dalam keadaan haid atau nifas, atau dalam keadaan suci yang dia disetubuhi di dalamnya, dan dinamakan talak bidah; karena menyelisihi syariat. Kecuali bahwa jatuh talaknya.
  3. Wajib talak atas orang yang beri’la (bersumpah tidak akan menyetuhi istrinya) setelah masa tunggu jika dia menolak untuk fi’ah (kembali menyetubuhi); dengan menahan diri dari menyetubuhi. Dan talak hakim dalam perselisihan jika mereka melihatnya.

Kelima: Syarat-syarat Sahnya Jatuhnya Talak:

Disyaratkan untuk sahnya jatuhnya talak sebagai berikut:

Syarat Pertama: Harus dari suami atau wakilnya; berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma berkata: “Datang kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam seorang laki-laki lalu berkata: ‘Wahai Rasulullah, tuanku menikahkan aku dengan budaknya, dan dia ingin memisahkan antara aku dan dia.’ Berkata: Lalu Rasulullah shallallahu alaihi wasallam naik ke mimbar lalu bersabda: ‘Wahai manusia, apa urusan salah seorang kamu menikahkan budaknya dengan budaknya, kemudian dia ingin memisahkan antara keduanya?! Sesungguhnya talak itu hanya bagi orang yang memegang betis'” [diriwayatkan oleh Ibnu Majah].

Dan sah talak dari hakim atas orang yang beri’la setelah masa tunggu jika dia menolak untuk fi’ah dan talak.

Syarat Kedua: Harus dari orang yang mumayyiz (dapat membedakan); maka jatuh talak orang mumayyiz jika dia berakal tentang talak; dengan mengetahui bahwa istrinya akan terpisah darinya dan haram baginya jika dia menceraikannya; karena umum hadits: “Sesungguhnya talak itu hanya bagi orang yang memegang betis”, dan berdasarkan apa yang sahih dari Ali radhiyallahu anhu bahwa dia berkata: “Semua talak jatuh kecuali talak orang yang gila” [diriwayatkan oleh Al-Bukhari secara ta’liq].

Dan karena hal itu merupakan talak dari orang yang berakal yang mengenai tempat talak, maka menyerupai talak orang yang sudah baligh.

Dan diketahui dari hal tersebut: sahnya talak orang yang sefih (bodoh) meskipun tanpa izin walinya, dan talak budak meskipun tanpa izin tuannya.

Syarat Ketiga: Harus dari orang yang berakal; maka tidak jatuh talak dari orang yang mengucapkannya dalam keadaan hilang akalnya dan dia memiliki uzur; seperti orang gila, orang yang pingsan, orang yang tidur, dan orang yang tertimpa penyakit yang menghilangkan kesadarannya; karena akal adalah tempat bergantung hukum-hukum, dan karena atsar dari Ali radhiyallahu anhu yang telah disebutkan sebelumnya.

Dan karena keumuman sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam: “Diangkat pena (pencatatan amal) dari tiga golongan: dari orang yang tidur hingga dia bangun, dari anak kecil hingga dia dewasa, dan dari orang gila hingga dia berakal atau sadar” [diriwayatkan oleh An-Nasa’i dan Ibnu Majah].

Talak Orang yang Mabuk:

Adapun orang yang hilang akalnya karena mengonsumsi minuman keras yang cair atau sejenisnya yang haram digunakan, tanpa ada kebutuhan kepadanya, dan dia mengetahui hal itu, memilih tidak dipaksa, kemudian menceraikan istrinya dalam keadaan mabuk; maka talaknya jatuh, meskipun dia mencampuradukkan perkataannya, atau hilang kemampuannya membedakan benda-benda, dan dia dikenai hukum atas seluruh ucapannya, dan dikenai hukum atas setiap perbuatan yang memerlukan akal; seperti pengakuan, tuduhan zina, pembunuhan, dan pencurian.

Jika orang yang mabuk itu dipaksa untuk meminumnya, atau meminumnya tanpa mengetahuinya, lalu dia mabuk dan menceraikan istrinya dalam keadaan mabuk: maka talaknya tidak jatuh; karena dia tidak berdosa.

Dan ini jika dia tidak menambah dari apa yang dipaksakan kepadanya, jika tidak maka jatuh; karena dia berdosa dengan kelebihan tersebut.

Dan barang siapa minum minuman keras untuk mengeluarkan makanan yang tersangkut di tenggorokannya, lalu dia mabuk, maka talaknya tidak jatuh; karena dia tidak berdosa. Dan termasuk yang harus dijaga dari talak orang yang mabuk adalah: jika dia minum selain khamr dan nabidz dari sesuatu yang menghilangkan akal untuk pengobatan; maka talaknya tidak jatuh.

Dalil jatuhnya talak orang yang mabuk: apa yang diriwayatkan oleh Wabarah Al-Kalbi, dia berkata: “Khalid bin Al-Walid mengutusku kepada Umar radhiyallahu anhu, maka aku datang kepadanya dan bersamanya ada Utsman bin Affan, dan Abdurrahman bin Auf radhiyallahu anhuma, dan Ali, dan Thalhah, dan Az-Zubair radhiyallahu anhum, dan mereka bersamanya sedang bersandar di masjid, maka aku berkata: Sesungguhnya Khalid bin Al-Walid mengutusku kepadamu dan dia menyampaikan salam kepadamu dan berkata: Sesungguhnya orang-orang telah tenggelam dalam khamr, dan mereka meremehkan hukuman di dalamnya, maka Umar radhiyallahu anhu berkata: Mereka ini ada di sisimu, maka tanyakan kepada mereka. Maka Ali radhiyallahu anhu berkata: Kami berpendapat jika dia mabuk dia mengigau, dan jika dia mengigau dia memfitnah, dan atas orang yang memfitnah delapan puluh cambukan. Dia berkata: Maka Umar radhiyallahu anhu berkata: Sampaikanlah kepada temanmu apa yang dia katakan” [diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi], maka mereka menjadikannya seperti orang yang sadar dalam fitnahnya, dan menegakkan dugaan fitnah menggantikan posisinya. Dan karena dia lalai dengan menghilangkan akalnya dalam hal yang menimbulkan bahaya kepada orang lain.

Talak Orang yang Mengonsumsi Ganja dan Hasisyah:

Tidak jatuh talak orang yang mabuk karena benda padat; seperti ganja, baik dia mengonsumsinya untuk pengobatan atau lainnya; karena tidak ada kelezatan di dalamnya, dan tidak diinginkan.

Adapun orang yang mengonsumsi hasisyah yang memabukkan lalu menceraikan, maka dia seperti orang yang mabuk, talaknya jatuh.

Syarat Keempat: Harus memilih tidak dipaksa; jika dia dipaksa untuk menceraikan maka talaknya tidak jatuh; berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu anha, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Tidak ada talak dan tidak ada pembebasan budak dalam keadaan ighlaq” [diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, dan Ibnu Majah], dan ighlaq adalah: paksaan.

Dan berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, dari Nabi shallallahu alaihi wasallam, beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah mengangkat dari umatku kesalahan, kelupaan, dan apa yang mereka dipaksa untuk melakukannya” [diriwayatkan oleh Ibnu Majah].

Dan paksaan yang tidak jatuh talak dengannya adalah paksaan yang memaksa yang memenuhi syarat-syaratnya, yaitu:

  1. Paksaan itu harus berupa kezaliman tanpa hak. Jika dipaksa dengan hak maka talaknya jatuh; seperti jika hakim memaksa orang yang mengucapkan ila’ (sumpah tidak menggauli istri) untuk menceraikan setelah masa menunggu jika dia tidak memenuhi, dan seperti paksaan hakim terhadap dua orang yang menikahkan mereka dengan dua wali, dan tidak diketahui mana yang lebih dahulu.
  2. Paksaan itu harus dari orang yang mampu melaksanakan apa yang dia ancamkan; seperti penguasa, atau perampok yang menguasai, dan semisalnya.
  3. Harus mendominasi pada dugaan orang yang dipaksa bahwa orang yang memaksa akan melaksanakan apa yang dia ancamkan, dan ketidakmampuannya untuk menolaknya, atau melarikan diri darinya; seperti dia mendapat siksaan, pencekikan, pemerasan, penjara, penenggelaman di air disertai ancaman. Dan ancaman saja tidak termasuk paksaan.
  4. Apa yang diancamkan oleh pemaksa harus sesuatu yang membahayakan orang yang dipaksa dengan bahaya yang besar; seperti pembunuhan, pemukulan keras, penjara dan belenggu yang lama, dan pengambilan harta yang banyak.

Adapun caci maki, dan pengambilan harta yang sedikit, maka bukan paksaan, demikian juga pukulan terhadap orang yang tidak peduli. Dan termasuk paksaan yang tidak jatuh talak dengannya: pukulan ringan terhadap orang yang memiliki harga diri dengan cara yang menghinakannya, dan merendahkan serta mempermalukannya.

  1. Orang yang dipaksa tidak berniat menjatuhkan talak, melainkan hanya menolak paksaan.

Dan barang siapa dipaksa untuk menceraikan istri tertentu dari istri-istrinya, lalu dia menceraikan yang lain, atau dipaksa untuk satu talak, lalu dia menceraikan lebih dari satu talak, maka talaknya jatuh.

  1. Paksaan itu harus menimpa diri orang yang dipaksa, atau anaknya. Jika paksaan itu terhadap kerabat lain dan dia menceraikan, maka talaknya jatuh.

Pasal tentang Mewakilkan dalam Talak

  1. Siapa yang sah talaknya – yaitu orang yang berakal dan memilih, meskipun dia mumayyiz (anak yang sudah dapat membedakan) yang memahaminya -; maka sah baginya untuk mewakilkan kepada orang lain dalam talak; dan menjadi wakil dalam talak dari orang lain; karena barang siapa sah tindakannya dalam sesuatu dan hal itu termasuk yang bisa diwakilkan, maka sah mewakilkan dan menjadi wakil di dalamnya, dan karena talak adalah menghilangkan kepemilikan, maka sah mewakilkan dan menjadi wakil di dalamnya; seperti pembebasan budak.
  2. Wakil yang tidak dibatasi oleh orang yang mewakilkan boleh menceraikan kapan saja dia mau, tidak pada waktu bid’ah dari haid, atau suci yang digauli di dalamnya, jika dia melakukan itu maka haram dan tidak jatuh; karena lafaz taukil mengandung keumuman, seperti wakil dalam jual beli.

Jika orang yang mewakilkan membatasi baginya; dan menentukan waktu untuk talak, maka dia tidak boleh melampauinya, dan dia harus melakukan apa yang diizinkan baginya; karena perintah adalah milik orang yang mewakilkan dalam hal itu, maka jika dia berkata: “Ceraikan dia hari ini”, dia tidak boleh melakukannya di waktu lain; karena wakālah hanya berlaku sesuai dengan yang dikandung lafaz orang yang mewakilkan.

  1. Wakil hanya memiliki satu talak tidak lebih, kecuali jika orang yang mewakilkan memberikan hal itu kepadanya; karena itulah sunnah; maka kemutlakan kembali kepadanya, karena perintah mutlak mencakup paling sedikit dari apa yang disebut dengan nama itu, dan yang lebih dari itu diragukan, dan asal adalah tidak ada izin, maka tidak jatuh lebih dari satu.
  2. Jika suami berkata kepada istrinya: “Ceraikan dirimu”, maka istri boleh menceraikan dirinya kapan saja dia mau, seperti jika dia mewakilkan kepada yang lain; karena itulah yang dikandung lafaz dan kemutlakan. Dan dia tidak memiliki dengan ucapannya kepadanya: “Ceraikan dirimu” lebih dari satu talak; karena perintah mutlak mencakup apa yang disebut dengan nama itu.
  3. Istri memiliki talak tiga jika suami berkata kepadanya: “Talakmu atau urusanmu di tanganmu”, atau “Aku mewakilkanmu dalam talakmu, atau dalam talak”; karena lafaz pertama adalah tunggal yang diidhafahkan, maka mencakup seluruh urusannya, sehingga mencakup tiga talak, dan dalam lafaz kedua disertai dengan alif lam istighraqiyyah, maka memberikan keumuman dan mencakup semuanya, sehingga mencakup tiga talak.

Dan karena diriwayatkan dari Utsman bin Affan radhiyallahu anhu bahwa dia berkata: “Dalam ‘urusanmu di tanganmu’: keputusan adalah apa yang dia putuskan” [diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, dan Al-Bukhari dalam “Tarikhnya”]. Dan ini adalah pendapat Ali, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, dan Fadhalah radhiyallahu anhum.

  1. Taukil dalam talak batal dalam dua keadaan:

Pertama: Suami menarik kembali darinya.

Dan diterima klaim suami setelah wakil menjatuhkan talak bahwa dia telah menarik kembali wakalah sebelum menjatuhkan talak.

Kedua: Menggauli istri yang dia wakilkan untuk menceraikannya; karena petunjuk keadaan atas pencabutan dari talak, karena pencabutan atau persetubuhan adalah seperti pemecatan, maka menyerupai pemecatan wakil-wakil lainnya.

 

 

Bab Sunnah Talak dan Bid’ahnya

Talak terbagi dari segi disyariatkan atau tidaknya menjadi dua bagian:

Pertama: Talak sunnah; yaitu menjatuhkan talak dengan cara yang disyariatkan.

Sunnah bagi siapa yang ingin menceraikan istrinya adalah menceraikannya dengan satu talak dalam keadaan suci yang tidak digauli di dalamnya; berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Apabila kamu menceraikan istri-istri (mu) maka ceraikanlah mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya” [Surah Ath-Thalaq: 1], Ibnu Mas’ud dan Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma berkata: “Dalam keadaan suci tanpa persetubuhan” [diriwayatkan oleh Ibnu Jarir].

Kedua: Talak bid’ah; yaitu menjatuhkan talak dengan cara yang haram dan dilarang, dan memiliki beberapa keadaan:

  1. Talak tiga: Jika suami menceraikan istrinya tiga kali meskipun dengan kata-kata, dalam keadaan suci yang tidak digauli di dalamnya, atau menceraikannya tiga kali dalam beberapa masa suci sebelum rujuk, maka hal itu haram; berdasarkan firman Allah Ta’ala setelah talak: “Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar” [Surah Ath-Thalaq: 2], dan firman-Nya: “Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya” [Surah Ath-Thalaq: 4]. Dan barang siapa yang mengumpulkan tiga talak, Allah tidak menjadikan baginya jalan keluar, dan tidak kemudahan dalam urusannya.

Dan telah diriwayatkan hal itu dari Umar, Ali, Ibnu Mas’ud, dan Ibnu Abbas radhiyallahu anhum. [Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam “Al-Kubra”].

  • Dan jika dia menceraikan istrinya tiga kali dengan satu kalimat, maka jatuh tiga kali; berdasarkan apa yang diriwayatkan Mujahid, dia berkata: “Aku berada di sisi Ibnu Abbas, maka datang seorang laki-laki, lalu berkata: Sesungguhnya dia telah menceraikan istrinya tiga kali, Ibnu Abbas berkata: Maka dia diam hingga aku mengira dia akan mengembalikannya kepadanya, kemudian dia berkata: Salah seorang dari kalian pergi, lalu melakukan kebodohan kemudian berkata: Wahai Ibnu Abbas, wahai Ibnu Abbas, dan sesungguhnya Allah berfirman: ‘Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar’ [Surah Ath-Thalaq: 2], dan sesungguhnya engkau tidak bertakwa kepada Allah, maka aku tidak menemukan bagimu jalan keluar, engkau bermaksiat kepada Tuhanmu, dan telah berpisah darimu istrimu” [diriwayatkan oleh Abu Daud].
  1. Talak perempuan yang haid dan nifas: Jika suami menceraikan istrinya pada waktu haid, atau nifas, maka itu adalah talak bid’i yang haram; karena mخالفته firman Allah Ta’ala: “Maka ceraikanlah mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya”.

Dan dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma “Bahwa dia menceraikan istrinya sedang dia sedang haid, pada masa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, maka Umar bin Al-Khattab bertanya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tentang itu, maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: Perintahkan dia agar merujuknya, kemudian menahannya hingga dia suci, kemudian dia haid kemudian dia suci, kemudian jika dia mau dia tahan setelahnya, dan jika dia mau dia ceraikan sebelum menyentuh, maka itulah iddah yang Allah perintahkan agar perempuan diceraikan karenanya” [diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim].

Dan karena hal itu mewajibkan perpanjangan iddah; karena tidak dihitung dengan haid yang dia ceraikan di dalamnya.

  1. Talak dalam keadaan suci yang digauli di dalamnya: Jika suami menceraikan istrinya dalam keadaan suci yang digauli di dalamnya; maka demikian juga itu adalah talak bid’i yang haram; karena مخالفته firman Allah Ta’ala: “Maka ceraikanlah mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya”; Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu anhu berkata: “Talak untuk iddah: dalam keadaan suci tanpa persetubuhan”.

Dan karena dia akan dirugikan dengan hal itu dan akan ragu, maka dia tidak tahu apakah dia hamil sehingga beriddah dengan melahirkan, ataukah dia tidak hamil sehingga beriddah dengan quru’ (masa suci). Dan karena kemungkinan ternyata dia hamil sehingga menyesal atas perceraiannya, dan oleh karena itu jika ternyata dia hamil, maka talak diperbolehkan.

  • Dan talak bid’i itu jatuh; karena Nabi shallallahu alaihi wasallam memerintahkan untuk rujuk di dalamnya, sebagaimana dalam hadits Ibnu Umar radhiyallahu anhuma: “Perintahkan dia agar merujuknya”, dan rujuk tidak ada kecuali setelah talak. Dan menguatkannya ucapan Salim bin Abdullah bin Umar: “Dan Abdullah telah menceraikannya dengan satu talak, maka dihitung dari talaknya” [diriwayatkan oleh Muslim].
  • Diperbolehkan talak dan khulu’ pada waktu bid’ah dengan permintaan istri itu; karena larangan darinya disyariatkan untuk hak perempuan; maka jika dia rela dengan menggugurkan haknya, maka larangannya hilang.

Talak yang Tidak Ada Sunnah dan Tidak Ada Bid’ah di Dalamnya:

Dari talak ada yang tidak disifati dengan sunnah dan tidak dengan bid’ah, dan itu dalam keadaan berikut:

  1. Talak perempuan yang belum dicampuri; karena dia tidak memiliki iddah sehingga dirugikan dengan memperpanjangnya.
  2. Talak anak kecil dan perempuan yang sudah putus haid; karena dia tidak beriddah dengan quru’; maka iddahnya tidak berbeda, dan tidak ada keraguan bagi keduanya, dan tidak ada anak yang disesali perceraiannya oleh yang menceraikan.
  3. Talak perempuan hamil; karena berakhirnya iddahnya dengan melahirkan; maka tidak ada baginya keadaan sunnah, dan tidak ada keadaan bid’ah.

Bab Sharih Talak dan Kinayahnya

Yang dipertimbangkan dalam talak adalah lafaz tanpa niat yang tidak disertai lafaz; karena lafaz adalah perbuatan yang mengungkapkan apa yang ada di dalam jiwa dari kehendak dan tekad, dan kepastian tentang hal itu hanya setelah perkataan menyertai kehendak, maka kehendak saja tanpa perkataan tidak menjadi perbuatan.

Dan oleh karena itu Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla memaafkan umatku tentang apa yang mereka bicarakan dalam diri mereka, selama belum mereka kerjakan, atau mereka ucapkan” [muttafaq alaih], maka oleh karena itu niat saja tidak berpengaruh dalam jatuhnya talak.

Dan berdasarkan hal itu; maka dipertimbangkan untuk talak adalah lafaz, atau apa yang menggantikannya, seperti isyarat yang dipahami dari orang yang bisu, dan tulisan talak.

Maka tidak jatuh talak tanpa lafaz; maka jika dia berniat di hatinya tanpa lafaz, tidak jatuh; karena itu adalah menghilangkan kepemilikan, maka tidak terjadi dengan hanya niat; seperti pembebasan budak.

Pertama: Pembagian Lafaz dalam Talak:

Lafaz dalam talak terbagi menjadi sharih dan kinayah.

Dan sharih: yaitu yang tidak mengandung selainnya, dari setiap sesuatu yang lafaz itu diletakkan untuknya; dari talak, pembebasan, zhihar, dan lainnya.

Dan sharih talak tidak memerlukan niat; karena semua sharih tidak memerlukan niat; maka demikian juga sharih talak. Dan lafaz sharih dalam talak adalah ucapan laki-laki kepada istrinya: “Engkau adalah orang yang ditalak”, dan apa yang bertashrifnya: seperti “mutha

KETIGA: KEBOHONGAN DALAM PERCERAIAN

Jika seorang suami ditanya: “Apakah kamu menceraikan istrimu?” lalu dia menjawab: “Ya”, padahal dia bermaksud berbohong dengan jawaban tersebut, maka istrinya tetap tertalak. Sebabnya, kata “ya” adalah pernyataan tegas dalam menjawab, dan jawaban tegas atas pertanyaan tegas adalah pernyataan tegas pula. Ini seperti jika seseorang ditanya: “Apakah Zaid berhutang seribu kepadamu?” lalu dia menjawab: “Ya”, maka itu adalah pengakuan.

Namun jika ditanya: “Apakah kamu punya istri?” lalu dia menjawab: “Tidak”, dan dia bermaksud berbohong, maka istrinya tidak tertalak jika dia tidak berniat menceraikan. Sebabnya, ini adalah kinayah (ungkapan tidak langsung) yang memerlukan niat, dan niat tersebut tidak ada ketika dia bermaksud berbohong.

KEEMPAT: KESELEO LIDAH DALAM PERCERAIAN

Jika lidah suami keseleo dengan lafal talak yang tegas, misalnya dia bermaksud mengatakan “tahiran” (suci) atau “tha’inan” (menusuk), tetapi lidahnya keseleo menjadi “thaliq” (talak), dan dia mengklaim bahwa dia tidak bermaksud menceraikan, maka secara agama—yaitu antara dia dengan Allah Subhanahu Wa Ta’ala—istrinya tidak tertalak jika dia benar-benar jujur. Sebabnya, dialah yang paling tahu apa yang dia maksudkan, dan hal itu tidak dapat diketahui kecuali dari pihaknya. Namun jika perkara tersebut dibawa ke pengadilan, hakim akan memutuskan bahwa perceraian telah terjadi, karena itu bertentangan dengan apa yang tampak secara lahiriah dalam kebiasaan, sehingga maksud yang dia sebutkan sulit dipercaya. Ini seperti jika seseorang mengakui berhutang sepuluh dirham, kemudian berkata: “Saya maksudkan sepuluh dirham palsu”, maka pengakuannya itu tidak diterima secara hukum.

Demikian pula jika dia mengatakan “thaliqan” (terlepas), lalu berkata: “Saya maksudkan terlepas dari ikatan”, atau “Saya maksudkan terlepas dari suami sebelum saya”. Atau jika dia mengatakan “Anti thaliq” (Kamu tertalak), kemudian berkata: “Saya maksudkan: jika saya berdiri, tetapi saya tidak menyebutkan syaratnya dan saya tidak bermaksud menceraikan”, maka perceraiannya tidak terjadi secara agama jika dia jujur, tetapi terjadi secara hukum karena alasan yang telah disebutkan.

KELIMA: BERSUMPAH DENGAN TALAK

  • Barangsiapa berkata: “Saya bersumpah dengan talak bahwa saya akan melakukan ini” atau “tidak akan melakukan ini”, padahal dia bermaksud berbohong—yaitu sebenarnya dia tidak bersumpah dengan talak—maka jika dia melakukan apa yang dia sumpahkan, talak tetap jatuh secara hukum sebagai konsekuensi pengakuannya. Sebabnya, hal ini berkaitan dengan hak manusia tertentu, maka pencabutan pengakuannya tidak diterima, seperti pengakuannya berhutang kepada seseorang lalu berkata: “Saya berbohong”. Namun secara agama antara dia dengan Allah Subhanahu Wa Ta’ala, dia tidak berdosa karena sebenarnya dia tidak bersumpah, dan sumpah hanya terjadi dengan bersumpah.
  • Jika dia berniat bahwa dia telah menceraikan istrinya dari pernikahan sebelumnya, maka secara agama antara dia dengan Allah hal itu diterima, karena Allah Subhanahu Wa Ta’ala lebih mengetahui niatnya. Adapun dalam hukum perceraian, jika memang pernah terjadi perceraian sebelumnya, maka perkataannya diterima, jika tidak maka tidak diterima.
  • Jika istrinya berkata: “Apakah kamu bersumpah dengan talak tiga?” lalu dia menjawab: “Saya tidak bersumpah kecuali dengan satu talak saja”. Atau istrinya berkata: “Apakah kamu menggantungkan perceraianku pada kedatangan Zaid?” lalu dia menjawab: “Saya tidak menggantungkannya kecuali pada kedatangan Amr”, maka perkataan suami yang diterima, karena dia menyangkal apa yang dikatakan istri, dan dialah yang paling tahu tentang keadaan dirinya.

KEENAM: PERKATAAN “ATAS DIRIKU TALAK” ATAU “TALAK MENJADI KEWAJIBANKU” DAN SEJENISNYA

Jika suami berkata kepada istrinya: “Atas diriku talak” atau “Talak menjadi kewajibanku”, maka itu termasuk lafal talak yang tegas dan tidak memerlukan niat darinya, baik:

  1. Bersifat langsung, seperti perkataannya: “Kamu adalah talak”, dan talak jatuh hanya dengan perkataannya itu, karena itu sama dengan “Dia tertalak”.
  2. Atau digantungkan pada syarat, seperti perkataannya: “Atas diriku talak jika kamu memasuki rumah”, atau “Kamu adalah talak jika kamu memasuki rumah”, atau “Kamu adalah talak, sungguh saya akan berdiri”, maka dia tertalak.
  3. Atau dijadikan sumpah, seperti perkataannya: “Atas diriku talak, sungguh saya akan berdiri”, atau “Kamu adalah talak, sungguh saya akan keluar”, atau “Talak menjadi kewajibanku, saya tidak akan melakukan ini, atau sungguh saya akan melakukan ini”, maka dia tertalak.

Jatuhnya talak secara tegas dengan ungkapan-ungkapan di atas karena penggunaannya dalam menjatuhkan talak sudah masyhur dan biasa digunakan dalam kebiasaan mereka. Kenyataan bahwa itu adalah majaz (makna kiasan) tidak menghalanginya menjadi pernyataan tegas, karena tidak mungkin diartikan secara hakiki, dan tidak ada tempat lain yang sesuai selain untuk maksud ini, sehingga maknanya jelas.

Talak yang jatuh adalah satu, kecuali jika dia berniat lebih dari itu, karena orang-orang pada umumnya tidak menganggapnya sebagai tiga talak, dan mereka tidak tahu bahwa alif lam (ال) menunjukkan keseluruhan.

KETUJUH: HUKUM-HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN KATA “ATAS DIRIKU YANG HARAM” DAN SEJENISNYA

Jika dia berkata: “Atas diriku yang haram” atau “Yang haram menjadi kewajibanku” atau “Yang haram menjadi tanggunganku”, dan dia berniat istrinya, atau ada indikasi yang menunjukkan maksud tersebut, maka itu adalah zihar. Bahkan jika dia berkata: “Saya berniat menceraikan”, maka itu tetap zihar, karena itu adalah pernyataan tegas dalam mengharamkannya.

Jika dia tidak berniat istrinya, maka itu adalah perkataan yang tidak berarti dan tidak sah menjadi zihar.

KEDELAPAN: ORANG YANG MENCERAIKAN SALAH SATU DARI DUA ISTRINYA DAN MENYERTAKAN MADUNYA

Barangsiapa menceraikan istrinya atau melakukan zihar terhadapnya, kemudian berkata kepada madunya: “Saya menyertakanmu”, atau “Kamu adalah partnernya dalam talak atau zihar yang saya jatuhkan padanya”, atau berkata kepada madunya: “Kamu seperti dia” atau “Kamu sama seperti dia”, maka telah jatuh pada kedua madu tersebut talak atau zihar sesuai dengan apa yang dia katakan kepada mereka, karena itu adalah pernyataan tegas terhadap keduanya dan tidak memerlukan niat. Sebabnya, dia menjadikan hukum pada keduanya sama, dan ini tidak mengandung kemungkinan selain apa yang dipahami darinya, seperti jika dia mengulangi lafal yang sama pada istri kedua.

KESEMBILAN: ORANG YANG BERKATA “ATAS DIRIKU TALAK” DAN DIA MEMILIKI BEBERAPA ISTRI

  • Jika dia berkata: “Atas diriku talak” atau “Istriku tertalak”, dan dia memiliki lebih dari satu istri, maka jika dia berniat istri tertentu, talak jatuh padanya.

Jika dia berniat satu istri yang tidak ditentukan, maka ditentukan melalui undian, karena itu adalah cara syariat untuk menentukan yang tidak diketahui, seperti orang yang menceraikan salah satu dari dua istrinya secara tertentu kemudian lupa, maka diundi di antara keduanya, dan nafkah keduanya wajib sampai pengundian dilakukan.

Jika ternyata bagi suami bahwa yang tertalak adalah selain yang keluar undiannya—karena dia mengingatnya—maka dikembalikan kepadanya, kecuali jika istri tersebut sudah menikah lagi atau pengundian dilakukan oleh hakim, maka tidak dikembalikan kepadanya.

  • Jika dia berkata: “Atas diriku talak” dan tidak berniat apa-apa, tidak istri tertentu dan tidak pula yang tidak ditentukan, dan tidak ada sebab yang mengharuskan keumuman atau kekhususan, maka talak jatuh pada semuanya, karena semuanya adalah istrinya dan merupakan tempat jatuhnya talaknya, dan tidak ada yang mengkhususkan.

KESEPULUH: TALAK DALAM HATI

Jika dia menceraikan dalam hatinya, talaknya tidak jatuh, kecuali jika dia mengucapkannya atau menggerakkan lidahnya. Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Sesungguhnya Allah melewatkan dari umatku apa yang mereka bisikkan dalam diri mereka, selama mereka tidak melakukannya atau mengucapkannya” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim]. Jika dia mengucapkannya atau menggerakkan lidahnya, talak jatuh meskipun tidak terdengar, karena dia telah mengatakannya.

KESEBELAS: TALAK DENGAN TULISAN DAN ISYARAT

A – Barangsiapa menulis lafal talak tegas terhadap istrinya, talak jatuh meskipun dia tidak berniat, karena tulisan adalah pernyataan tegas, sebab tulisan adalah huruf-huruf yang dapat dipahami maknanya dan menggantikan perkataan penulis, dengan syarat tulisan tersebut jelas dan tegas tentang perceraian.

Jika dia menulis talak dengan jarinya di atas bantal atau pada sesuatu yang tulisan tidak dapat melekat padanya, seperti menulis di atas air atau di udara, maka talak tidak jatuh, karena tulisan seperti ini sama dengan membisikkan sesuatu dengan lidah yang tidak terdengar.

  • Adapun kinayah (ungkapan tidak langsung) dalam tulisan, tidak dianggap sebagai talak.

Jika dia menulisnya secara tegas lalu berkata: “Saya tidak bermaksud kecuali memperbaiki tulisan saya” atau “membuat keluarga saya sedih”, atau jika dia membaca apa yang dia tulis dan berkata: “Saya tidak bermaksud kecuali membaca dan menyampaikan yang tertulis”, maka pengakuannya diterima secara hukum, karena dialah yang paling tahu niatnya, dan dia berniat sesuatu yang mungkin selain talak.

B – Talak jatuh dengan isyarat yang dapat dipahami dari orang bisu, dan jatuh sejumlah yang dia isyaratkan, karena isyarat menggantikan ucapannya.

 

 

Pasal: Talak Dengan Kinayah

PERTAMA: MAKNA TALAK DENGAN KINAYAH

Talak dengan kinayah adalah: suami menggunakan lafal yang mengandung kemungkinan makna talak dan selainnya, dan menunjukkan makna yang tegas, seperti perkataannya: “Kamu khalliyyah (bebas)”, “Kamu bariyyah (bersih)”, “Kamu hurrah (merdeka)”, “Keluarlah”, “Kembalilah ke keluargamu”, “Pergilah”, dan sejenisnya.

KEDUA: HUKUM JATUHNYA TALAK DENGAN KINAYAH

Kinayah talak harus disertai dengan niat talak, karena kinayah kedudukannya lebih rendah dari lafal tegas, maka pelaksanaannya bergantung pada niat talak sebagai penguatan. Dan karena kinayah mengandung kemungkinan makna selain talak, maka tidak dapat ditentukan tanpa niat.

Disyaratkan bahwa niat harus bersamaan dengan lafal kinayah. Jika dia mengucapkan kinayah tanpa berniat talak, kemudian dia berniat talak setelahnya, talak tidak jatuh.

KETIGA: PEMBAGIAN KINAYAH TALAK

Kinayah talak terbagi menjadi dua bagian:

Pertama: Kinayah yang jelas, yaitu lafal-lafal yang ditetapkan untuk perpisahan, karena makna talak di dalamnya lebih jelas, maka jatuh dengannya tiga talak meskipun dia berniat satu. Hal ini diriwayatkan dari Ali, Ibnu Umar, dan Zaid [diriwayatkan oleh Baihaqi], dan tidak ada yang meriwayatkan perbedaan pendapat mereka pada masa mereka, sehingga menjadi ijmak.

Kedua: Kinayah yang samar, karena penunjukannya lebih samar daripada yang pertama, yaitu lafal-lafal yang ditetapkan untuk satu talak, kecuali jika dia berniat lebih, karena maksudnya adalah meninggalkan tanpa perpisahan seperti lafal talak yang tegas. Nabi shallallahu alaihi wasallam berkata kepada putri Al-Jun: “Kembalilah kepada keluargamu” [Muttafaq alaih], dan beliau tidak akan menceraikan tiga kali karena beliau melarangnya. Dan beliau berkata kepada Saudah radhiyallahu anha: “Ber-iddahlah, maka beliau menjadikannya satu talak” [Muttafaq alaih].

Adapun lafal-lafal kinayah yang jelas sangat banyak, yang paling menonjol adalah:

  1. “Anti khalliyyah” (Kamu bebas). Khalliyyah adalah unta yang dilepas dari ikatannya dan dibiarkan bebas, kemudian dijadikan kinayah untuk talak.
  2. “Anti bariyyah” (Kamu bersih), yaitu dari nikah atau dari suami.
  3. “Anti ba’in” (Kamu terpisah), yaitu terputus dari suami.
  4. “Anti battah” (Kamu putus), yaitu terputus.
  5. “Anti batalah” (Kamu terputus), yaitu terpisah.
  6. “Anti hurrah” (Kamu merdeka), yaitu dari perbudakan nikah.
  7. “Antil-haraj” (Kamu adalah dosa), yaitu kamu adalah dosa, sebagai bentuk penyifatan dengan masdar sebagai bentuk mubalaghah dengan membuang mudhaf, yaitu pemilik haraj. Haraj adalah dosa. Asalnya adalah kesempitan, seolah-olah dia mengharamkannya dan membuat dirinya berdosa dengan menceraikannya, dan menjadi dalam kesempitan tentang perkaranya, dan itu hanya terjadi jika dia menceraikannya tiga kali.
  8. “Habluki ala gharibiki” (Talimu di atas punggungmu), maknanya: terlepas, bebas, tidak terikat dan tidak dipegang oleh nikah.
  9. “La sulthana li alaiki” (Tidak ada kekuasaan bagiku atasmu), yaitu tidak ada wali bagiku atasmu.
  10. “Tazawwaji man syi’ti” (Nikahilah siapa yang kamu mau).
  11. “Halallti lil-azwaj” (Kamu halal bagi suami-suami).
  12. “La sabila li alaiki” (Tidak ada jalan bagiku atasmu).
  13. “A’taqtuki” (Saya membebaskanmu).
  14. “Ghaththi sya’raki” (Tutuplah rambutmu).
  15. “Taqanna’i” (Berjilbablah).

Adapun lafal-lafal kinayah yang samar juga sangat banyak, yang paling menonjol adalah:

  1. “Ikhruj” (Keluarlah).
  2. “Idzhabi” (Pergilah).
  3. “Dzuqi wa tajarraa’i” (Rasakanlah dan telanlah), yaitu rasakan talak dan telan kepahitannya.
  4. “Khallaytuki” (Saya bebaskanmu).
  5. “Anti mukhallah” (Kamu dibebaskan), yaitu diceraikan, dari perkataan mereka: khalaa sabilahu (melepas jalannya), maka dia mukhalla (dilepas).
  6. “Anti wahidah” (Kamu sendiri), yaitu menyendiri tanpa suami, atau pemilik satu talak.
  7. “Lasti li bimra’ah” (Kamu bukan istriku).
  8. “I’taddi” (Ber-iddahlah), meskipun belum digauli, karena dia adalah tempat iddah secara umum.
  9. “Istabri’i” (Bersihkanlah dirimu).
  10. “I’tazili” (Menyendirilah), yaitu sendirian di satu sisi.
  11. “Ilhaqi bi ahliki” (Kembalilah kepada keluargamu).
  12. “La hajata li fiki” (Saya tidak membutuhkanmu).
  13. “Ma baqiya syai’un” (Tidak ada yang tersisa).
  14. “Aghnaakillah” (Semoga Allah mencukupimu).
  15. “Innallaha qad thallaqaki” (Sesungguhnya Allah telah menceraikanmu).
  16. “Allahu arahaki minni” (Allah telah memberikan kenyamanan kepadamu dariku).
  17. “Jaral-qalamu ala ma hakama” (Pena telah berjalan sesuai apa yang ditetapkan), demikian juga “Farraqa Allahu baini wa bainaki fid-dunya wal-akhirah” (Allah memisahkan antara aku dan kamu di dunia dan akhirat), atau “Abra’akAllah” (Semoga Allah membebaskanmu), atau “Innallaha qad ba’aki aw aqalaki” (Sesungguhnya Allah telah menjualmu atau membatalkanmu).
  18. “Firaq” (Perpisahan).
  19. “Sarah” (Pelepasan).

 

BAB KEEMPAT: HUKUM-HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN KINAYAH TALAK

  • Tidak disyaratkan niat untuk kinayah dalam talak ketika dalam keadaan pertengkaran, atau marah, atau jika istri meminta suaminya untuk mentalaknya; cukup dengan dalil hal (qarinah hal); karena dalil hal dapat mengubah hukum perkataan dan perbuatan.

Jika ia mengatakan dalam keadaan pertengkaran, atau marah, atau ketika diminta oleh istrinya untuk mentalaknya: “Saya tidak bermaksud talak dengan kinayah”; maka secara agama (antara dia dan Allah) dia dibenarkan, jika benar tidak akan jatuh apa-apa padanya. Namun tidak diterima secara hukum; karena pengaruh dalil hal dalam hukum, sebagaimana ucapan yang sama dapat dibawa kepada makna pujian terkadang, dan makna celaan di waktu lain dengan adanya qarinah.

Bab Tentang Perbedaan Jumlah Talak

Yang menjadi pertimbangan dalam jumlah talak adalah keadaan laki-laki dari sisi apakah ia merdeka atau budak; karena talak adalah hak murni laki-laki; sebab Allah menjadikan kepemilikan dan urusan talak di tangan laki-laki; Allah berfirman: “Kemudian jika dia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika dia (suami yang lain itu) menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas istri) untuk menikah kembali” (Surat Al-Baqarah: 230), dan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Dan jika kamu menceraikan mereka sebelum kamu menyentuh mereka” (Surat Al-Baqarah: 237).

Hal ini diriwayatkan dari Umar, Utsman, Zaid, dan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhum. [Diriwayatkan oleh Abdur Razzaq dan Ibnu Abi Syaibah].

PERTAMA: JUMLAH TALAK YANG DIMILIKI ORANG MERDEKA DAN BUDAK

  1. Jika yang mentalak adalah orang merdeka atau mustaghil (sebagian budak sebagian merdeka); maka ia memiliki tiga talak; baik yang ada di bawah tanggung jawabnya wanita merdeka atau budak.

Adapun orang merdeka; berdasarkan firman Allah: “Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali” (Surat Al-Baqarah: 229) sampai firman-Nya: “Kemudian jika dia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain” (Surat Al-Baqarah: 230) yaitu: talak yang ketiga.

Adapun mustaghil (orang yang sebagian budak sebagian merdeka); karena pembagian talak dalam haknya tidak mungkin; talak tidak dapat dibagi-bagi; maka harus tiga atau dua, maka dilengkapkan dalam haknya jumlahnya.

  1. Dan jika yang mentalak adalah budak; maka ia memiliki dua talak; baik yang ada di bawah tanggung jawabnya wanita merdeka atau budak; berdasarkan sabda Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma: “Jika budak mentalak istrinya dua kali talak maka ia menjadi haram baginya, hingga ia menikah dengan suami lain, baik istri itu merdeka atau budak” [Diriwayatkan oleh Malik].

Dan karena budak adalah setengah dari orang merdeka; sebagaimana dalam iddah perempuan yang ditalak, dan cambuk bagi pezina. Namun karena jumlah tiga tidak dapat dibagi, maka dilengkapkan jumlahnya menjadi dua.

KEDUA: MASALAH-MASALAH BAINUNAH SHUGHRA DAN KUBRA DALAM TALAK

Talak jatuh sebagai ba’in (putus) dengan bainunah shughra (cerai kecil) dalam tiga bentuk:

  1. Jika dengan iwadh (ganti rugi); seperti khulu’, karena tujuannya adalah menghilangkan bahaya darinya, dan jika diperbolehkan merujuknya maka bahaya akan kembali.
  2. Jika sebelum dukhul (hubungan intim) dan khalwat (berduaan) dalam akad yang sah; karena rujuk tidak dimiliki kecuali dalam masa iddah, dan perempuan yang belum didukhuli tidak memiliki iddah; berdasarkan firman Allah: “Kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu menyentuh mereka, maka tidak ada iddah bagi mereka yang perlu kamu perhitungkan” (Surat Al-Ahzab: 49), dan tidak berhak kembali kepadanya kecuali dengan akad baru.

Jika ia mengatakan kepada perempuan yang belum didukhuli, dan sebelum berduaan dengannya: “Kamu talak, kamu talak” dua kali; maka ia terpisah dengan yang pertama, baik ia berniat dengan yang kedua untuk menjatuhkan atau tidak, baik bersambung atau tidak.

Adapun perempuan yang telah didukhuli, atau yang telah berduaan dengannya; maka dengan itu jatuh dua talak, karena lafaz itu untuk menjatuhkan; maka ia menghendaki kejatuhan, sebagaimana jika tidak didahului oleh yang serupa dengannya, kecuali jika ia berniat dengan pengulangannya sebagai penegasan yang bersambung, atau untuk memberitahukan.

  1. Jika dalam nikah yang fasid (rusak); seperti menikahi tanpa wali, atau tanpa saksi; karena jika ia tidak halal dengan nikah karena tidak sahnya, maka wajib tidak halal dengan rujuk padanya.

Dan tidak halal menikahnya dalam tiga masalah ini kecuali dengan akad baru dengan syarat-syaratnya.

Dan jatuh sebagai ba’in dengan bainunah kubra (cerai besar): Jika talak itu tiga sekaligus atau bertahap; dengan mengatakan kepadanya: “Kamu talak tiga”, atau “Kamu talak tiga kali”, atau “Talak talak talak”; maka jatuh talak ba’in dengan bainunah kubra, dan tidak halal baginya hingga ia menikah dengan suami lain; berdasarkan firman Allah: “Kemudian jika dia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain” (Surat Al-Baqarah: 230).

 

 

KETIGA: LAFAZ-LAFAZ YANG DENGANNYA JATUH TALAK TIGA

Talak jatuh tiga dalam keadaan-keadaan berikut:

  1. Jika menyebutkan bilangan secara tegas -sebagaimana telah disebutkan sebelumnya-.
  2. Jika mensifati talak dengan apa yang menghendaki pemisahan; di antaranya:
  1. Jika ia mengatakan kepadanya: “Kamu talak tanpa rujuk”; maka perempuan yang ditalak memiliki sifat tidak ada rujuk padanya, dan tidak ada yang menghendaki bainunah shughra, maka ditentukanlah yang kubra.
  2. Jika ia mengatakan kepadanya: “Kamu talak battah (putus)”; maka batt artinya: putus, dan putusnya pernikahan hanya dengan pemisahan, dan tidak ada yang menghendaki bainunah shughra, maka ditentukanlah yang kubra.
  3. Jika ia mengatakan kepadanya: “Kamu talak dengan talak ba’in”, atau “Kamu talak ba’in”; karena itu lafaz yang jelas dalam menghendaki bainunah; karena maknanya adalah kosongnya dari suami.
  1. Jika ia mengatakan: “Kamu adalah talak” dan berniat dengannya tiga; maka jatuh apa yang ia niatkan; karena ia berniat dengan lafaznya apa yang dimungkinkan olehnya.

Adapun jika ia berniat satu atau tidak berniat, maka jatuh satu; karena ahli urf tidak menganggapnya tiga.

  1. Jika ia mengatakan: “Kamu talak seluruh talak”, atau “talak paling banyak”, atau “sebanyak biji kerikil”, dan sejenisnya yang berjumlah banyak; maka jatuh tiga meskipun ia berniat satu; karena lafaz ini menghendaki bilangan, dan talak memiliki yang paling sedikit dan paling banyak; maka paling sedikitnya satu, dan paling banyaknya tiga.
  2. Jika ia mengatakan kepadanya: “Wahai seratus talak”, meskipun ia berniat satu; karena itu tidak dimungkinkan oleh lafaznya.

 

 

KEEMPAT: LAFAZ-LAFAZ YANG DENGANNYA JATUH TALAK SATU

Talak jatuh satu dalam keadaan-keadaan berikut:

  1. Jika ia mengatakan kepada istrinya: “Kamu talak”, atau “Atasku talak”, atau “Talak itu wajib bagiku”; karena itu sharih (jelas) dalam nash yang tidak membutuhkan niat, baik yang ditanzhiz (langsung), atau yang digantungkan, atau yang bersumpah dengannya, sebagaimana telah disebutkan.
  2. Jika ia mengatakan kepada istrinya: “Kamu talak paling keras”, atau “paling berat”, atau “paling panjang”, atau “paling lebar”, atau “sepenuh dunia”, atau “sepenuh rumah”, atau “seperti gunung”, atau “menurut semua mazhab”, jatuh satu talak, kecuali jika ia berniat lebih; karena sifat ini tidak menghendaki bilangan, maka satu talak dapat memiliki sifat bahwa penyebutannya memenuhi dunia, dan bahwa ia talak paling keras baginya, maka yang lebih tidak jatuh karena keraguan.

Dan talak itu menjadi talak raji’yyah (dapat dirujuk) bagi perempuan yang telah didukhuli jika tidak melengkapi jumlah talak; jika ia berniat lebih, jatuh apa yang ia niatkan.

Pasal Tentang Berulangnya Lafaz Talak Dan Apa Yang Berbeda Padanya Antara Perempuan Yang Telah Didukhuli Dan Yang Belum

Lafaz talak dari laki-laki mungkin berulang dalam satu lafaz, dan untuk itu ada beberapa bentuk, di antaranya:

  1. Jika laki-laki mengatakan kepada istrinya: “Kamu talak, tidak, tapi kamu talak”, maka jatuh satu talak; karena ia secara tegas menafikan yang pertama, kemudian menetapkannya setelah menafikannya, maka yang ditetapkan adalah yang dinafikan itu sendiri, yaitu talak yang pertama, maka tidak jatuh dengannya talak kedua.
  2. Jika ia mengatakan: “Kamu talak, talak, talak”: maka itu satu talak; karena ia mengulang kalimat tanpa mengaitkannya, dan itu tidak menghendaki perbedaan, maka dibawa kepada makna bahwa itu penegasan untuk talak yang pertama. Dan asalnya tidak jatuh tiga dengan lafaz yang mengandung kemungkinan.

Adapun jika ia telah berniat dengan lafaznya ini lebih dari satu, maka jatuh apa yang ia niatkan.

  1. Jika ia mengatakan: “Kamu talak, kamu talak” dua kali; maka jatuh dengannya dua talak jika perempuan itu telah didukhuli dengan wathi’, atau khalwat dalam akad yang sah; karena lafaz itu untuk menjatuhkan, maka ia menghendaki kejatuhan, sebagaimana jika tidak didahului oleh yang serupa dengannya.

Jika ia berniat dengannya penegasan yang bersambung, atau untuk memberitahukan kepadanya, maka jatuh satu; karena berpalingnya dari penjatuhan dengan niat penegasan dan pemberitahuan.

Adapun perempuan yang belum didukhuli maka ia terpisah dengan lafaz yang pertama, baik ia berniat dengan yang kedua penjatuhan atau tidak, dan baik lafaznya bersambung atau tidak; karena jika ia terpisah dengan yang pertama ia menjadi seperti orang asing, maka tidak melekat padanya apa yang jatuh setelah itu dari talak. Diriwayatkan itu dari Ali, Zaid bin Tsabit, dan Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhum. [Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam “Al-Kubra”].

  1. Jika laki-laki mengatakan kepada istrinya yang telah didukhuli: “Kamu talak”, dan diam selama waktu yang memungkinkan berbicara padanya, kemudian mengulanginya kepadanya, ia talak kedua kalinya, meskipun ia berniat penegasan; karena ia tabi’ (pengikut), dan syaratnya adalah bersambung, seperti tabi’-tabi’ lainnya.
  2. Jika ia mengatakan kepada istrinya: “Kamu talak lalu talak”, atau “Kamu talak kemudian talak”, jika ia perempuan yang telah didukhuli jatuh dua talak; karena huruf athaf menghendaki perbedaan.

Adapun perempuan yang belum didukhuli maka terpisah dengan talak yang pertama, dan tidak melekat padanya apa yang setelahnya; karena ia menjadi seperti orang asing.

  1. Jika laki-laki mengatakan kepada istrinya: “Kamu talak, dan talak, dan talak”, maka jatuh tiga talak bersamaan, tanpa perbedaan antara yang telah didukhuli dan yang belum didukhuli; karena waw untuk mengumpulkan secara mutlak tanpa urutan; seakan-akan ia mengatakan: “Kamu talak tiga”.

Pasal Tentang Pengecualian (Istitsna’) Dalam Talak

PERTAMA: DEFINISI ISTITSNA’

Istitsna’ secara bahasa: dari tsany; yaitu kembali; dikatakan: tsana ra’sa al-ba’iri; jika ia membengkokkannya ke belakang, seakan-akan yang mengecualikan kembali dalam perkataannya kepada apa sebelumnya.

Secara istilah: Mengeluarkan sebagian kalimat dengan (illa) atau yang berdiri di tempatnya; seperti “ghair, siwa, laisa, ‘ada, dan hasha”, dari satu pembicara.

KEDUA: SYARAT DIPERTIMBANGKANNYA ISTITSNA’ DALAM TALAK

Disyaratkan dalam istitsna’ sebagai berikut:

  1. Bahwa istitsna’ itu bersambung dengan sambungan yang biasa; karena yang tidak bersambung menghendaki mengangkat apa yang jatuh dengan yang pertama, dan talak jika telah jatuh tidak mungkin diangkat, berbeda dengan yang bersambung; karena sambungan menjadikan lafaz sebagai satu kalimat, maka tidak jatuh talak sebelum selesainya, dan kalau tidak demikian tidak sah ta’liq.

Dan untuk sambungan ini ada dua bagian:

  1. Bahwa sambungan yang biasa adalah secara lafaz; dengan mendatangkannya secara berturut-turut.
  2. Bahwa sambungan yang biasa adalah secara hukum; seperti terputusnya istitsna’ dari apa sebelumnya dengan bersin, atau batuk, atau bernapas, dan sejenisnya; maka tidak membatalkannya pemisahan yang sedikit menurut urf, dan tidak apa yang muncul dari batuk dan sejenisnya, dan tidak panjangnya pembicaraan yang bersambung sebagiannya dengan sebagian. Berbeda dengan terputusnya dengan pembicaraan yang menyela, atau diam yang panjang.
  1. Bahwa ia berniat istitsna’ sebelum sempurna yang dikecualikan darinya.

KETIGA: HUKUM-HUKUM ISTITSNA’ DALAM TALAK

  1. Sah istitsna’ pada setengah atau kurang dari perempuan-perempuan yang ditalak dan talak-talak; seperti jika ia mengatakan: “Kedua istriku talak, kecuali si fulanah”, atau “Keempat istriku talak, kecuali si fulanah dan si fulanah”, dan seperti jika ia mengatakan: “Kamu talak tiga kecuali satu”, atau mengatakan: “Kamu talak empat kecuali dua”; karena itu pembicaraan yang bersambung yang ia jelaskan dengannya bahwa yang dikecualikan bukan yang dimaksud dengan yang pertama, karena istitsna’ bukan mengangkat yang jatuh, dan sesungguhnya ia mencegah masuknya yang dikecualikan ke dalam yang dikecualikan darinya.
  2. Jika laki-laki mengatakan kepada istrinya: “Kamu talak tiga kecuali tiga” tidak sah tanpa perbedaan pendapat; karena istitsna’ untuk mengangkat yang dikecualikan darinya, maka tidak sah bahwa diangkat semuanya.
  3. Dan jika ia mengatakan: “Kamu talak tiga kecuali dua” jatuh tiga; karena tidak sah pengecualian yang lebih banyak; karena tidak datang dalam bahasa Arab istitsna’ kecuali pada yang lebih sedikit, dan mereka mengingkari istitsna’ yang lebih banyak.

Pasal Tentang Talak Dalam Waktu (Zaman)

Yang dimaksud dengan zaman di sini adalah: tiga waktunya; masa lalu, sekarang, dan masa depan; dan maknanya adalah penjelasan hukum talak jika dibatasi dengan salah satu dari ketiga waktu ini.

PERTAMA: TALAK DALAM WAKTU MASA LALU

Dan untuk itu ada beberapa bentuk, di antaranya:

  1. Jika laki-laki mengatakan kepada istrinya: “Kamu talak kemarin”, atau “pada bulan yang lalu”, atau “Jumat yang lalu”, atau mengatakan: “Kamu talak sebelum aku menikahimu”, dan ia berniat dengan itu jatuhnya talak pada waktu perkataan; maka talak jatuh saat ini; karena pengakuannya atas dirinya dengan apa yang lebih berat dalam haknya.

Jika ia tidak berniat jatuhnya; dengan melepaskan, atau berniat menjatuhkannya di masa lalu, maka tidak jatuh; karena talak adalah mengangkat kebolehan, dan tidak mungkin mengangkatnya di masa lalu.

  1. Jika ia mengatakan kepada istrinya: “Kamu talak hari ini jika datang besok”, maka dianggap sia-sia, dan tidak jatuh dengannya talak hari ini dan tidak besok; karena tidak jatuh pada hari ini karena tidak terwujudnya syaratnya; karena tidak datang besok kecuali setelah berlalunya hari ini yang merupakan tempat talak; karena itu waktu yang telah berlalu.

KEDUA: TALAK DALAM WAKTU MASA DEPAN

Di antara bentuk itu:

  1. Jika suami mengatakan kepada istrinya: “Kamu talak besok”, atau “hari sekian”; jatuh talak dengan datangnya awal waktunya; yaitu terbit fajarnya; karena ia menjadikan “besok” atau “hari sekian” sebagai zharf untuk talak, maka setiap bagian darinya layak untuk jatuhnya padanya, maka jika terwujud apa yang menjadi zharf baginya darinya, jatuh.

Dan tidak diterima secara hukum dan tidak secara agama, jika ia mengatakan: Aku bermaksud akhir besok, atau akhir hari sekian; karena lafaznya tidak memungkinkannya.

  1. Jika ia mengatakan kepada istrinya: “Kamu talak pada besok”, atau “pada Rajab”; jatuh pada awalnya, dan awal bulan adalah terbenamnya matahari dari akhir bulan yang sebelumnya.

Dan jika ia mengatakan: Aku bermaksud akhirnya. Diterima darinya secara hukum dan secara agama; karena akhir waktu-waktu ini dan tengahnya darinya seperti awalnya; maka tujuannya dengan itu tidak menyelisihi zhahir lafaznya, jika ia tidak datang dengan apa yang menunjukkan meliputi seluruh waktu untuk talak.

  1. Jika ia mengatakan: “Kamu talak setiap hari”, atau “Kamu talak hari ini dan besok dan lusa”, maka jatuh satu talak; karena jika ia talak hari ini maka ia talak besok dan setelahnya.
  2. Jika ia mengatakan: “Kamu talak pada hari ini, dan pada besok, dan pada setelahnya”, maka ia talak pada setiap hari satu jika ia telah didukhuli, maka jatuh tiga, pada setiap hari satu; karena datangnya dengan (fi) dan mengulanginya menunjukkan pengulangan talak. Dan sepertinya jika ia mengatakan: “Kamu talak pada setiap hari”.

Jika ia belum didukhuli maka terpisah dengan yang pertama, dan tidak melekat padanya apa setelahnya.

  1. Jika ia mengatakan: “Kamu talak jika telah berlalu satu bulan”, maka ia talak dengan berlalunya tiga puluh hari. Dan jika ia mengatakan: “Kamu talak jika telah berlalu bulan itu”, maka ia talak dengan berlalu dan habisnya bulan.
  2. Jika ia mengatakan: “Kamu talak jika telah berlalu satu tahun”, maka ia talak dengan berlalunya dua belas bulan dengan bulan qamariyah sempurna atau kurang, jika sumpahnya awal bulan; berdasarkan firman Allah: “Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah adalah dua belas bulan” (Surat At-Taubah: 36), dan dilengkapkan apa yang ia bersumpah di tengahnya dengan bilangan tiga puluh hari.
  3. Jika ia mengatakan: “Kamu talak jika telah berlalu tahun itu”; maka ia talak dengan habisnya Dzulhijjah dari tahun yang digantungkan padanya talak; karena ia mendefinisikannya dengan lam ta’rif ‘ahdiyyah (makrifat menunjuk pada sesuatu yang diketahui bersama), dan tahun yang dikenal akhirnya adalah Dzulhijjah, dan demikian juga jika ia mengatakan: “Jika telah berlalu tahun ini”.

 

 

Bab Menggantungkan Talak

Pertama: Definisi Menggantungkan Talak

Menggantungkan talak adalah menjadikan jatuhnya talak bergantung pada sesuatu yang sudah terjadi atau belum terjadi dengan menggunakan “in” (jika) atau salah satu kata sejenis lainnya.

Menjadikan jatuhnya talak bergantung pada sesuatu yang sudah terjadi, misalnya seorang suami berkata: “Jika engkau hamil, maka engkau tertalak,” dan ternyata istrinya memang hamil.

Sedangkan menjadikannya bergantung pada sesuatu yang belum terjadi, misalnya seorang suami berkata: “Jika engkau memasuki rumah itu, maka engkau tertalak.”

Kedua: Syarat-Syarat Sahnya Menggantungkan Talak

Disyaratkan untuk sahnya menggantungkan talak beberapa syarat berikut:

Pertama: Penggantungan harus dari suami yang berakal dalam menceraikan istrinya. Jika seorang laki-laki berkata: “Jika aku menikahi seorang perempuan atau si fulanah, maka dia tertalak,” maka talak tidak jatuh ketika dia menikahinya. Karena firman Allah Taala: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka” (QS. Al-Ahzab: 49). Huruf “tsumma” (kemudian) menunjukkan bahwa tidak jatuh talak terhadap seorang perempuan kecuali setelah akad nikah dengannya, karena “tsumma” menunjukkan jarak waktu dan urutan.

Dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Tidak ada nazar bagi anak Adam terhadap sesuatu yang tidak dimilikinya, tidak ada pembebasan budak bagi anak Adam terhadap sesuatu yang tidak dimilikinya, dan tidak ada talak baginya terhadap sesuatu yang tidak dimilikinya…” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi).

Kedua: Suami harus berniat menggantungkan talak sebelum selesai mengucapkan lafaz talak. Jika suami menceraikan istrinya tanpa niat menggantungkan, kemudian terlintas dalam pikirannya lalu berkata: “Jika engkau berdiri,” maka penggantungan tidak bermanfaat dan talak tetap jatuh. Karena jika talak sudah jatuh, tidak mungkin dibatalkan.

Ketiga: Penggantungan harus bersambung secara lafaz atau secara hukum. Tidak mengapa jika ada pemisahan antara syarat dan jawabnya dengan bersin, batuk, atau tarikan napas, atau memotongnya dengan kata-kata yang masih terkait, seperti ucapannya: “Engkau tertalak -wahai perempuan fasik- jika engkau berdiri,” atau “Jika engkau duduk -wahai perempuan fasik- maka engkau tertalak,” karena ini tetap bersambung secara hukum.

Namun jika memotongnya dengan diam sementara dia mampu berbicara meski sebentar, atau memotongnya dengan kata-kata yang tidak terkait, seperti mengucapkan di antara syarat dan jawabnya: “Subhanallah” dan semacamnya seperti tahlil, tahmid, dan takbir, maka istrinya langsung tertalak saat itu dan menjadi talak langsung (tidak tergantung), karena penggantungan terputus. Ini karena yang tidak bersambung mengharuskan pembatalan apa yang jatuh pada ucapan pertama, sedangkan talak jika sudah jatuh tidak dapat dibatalkan. Berbeda dengan yang bersambung, karena bersambungnya menjadikan kalimat sebagai satu kesatuan, sehingga talak tidak jatuh sebelum sempurna.

Ketiga: Bentuk-Bentuk Menggantungkan Talak

  1. Kata-kata syarat yang digunakan dalam menggantungkan talak -pada umumnya- ada enam, yaitu: “in” (jika), “idza” (apabila), “mata” (kapan), “man” (siapa), “ayy” (yang mana), dan “kullama” (setiap kali) yang digunakan sendiri untuk pengulangan.

Semua enam kata syarat tersebut, ditambah “mahma” (apa saja), dan “haitsuma” (di mana saja) menunjukkan kelonggaran waktu jika tidak disertai “lam” (tidak), atau niat segera, atau indikasi kesegeraan. Karena kata-kata tersebut tidak menentukan waktu tertentu, melainkan berlaku untuk semua waktu.

Jika disertai dengan “lam” (tidak), maka menjadi harus segera, kecuali ada niat kelonggaran atau indikasinya. Kecuali “in” saja yang tetap menunjukkan kelonggaran meskipun disertai “lam”, selama tidak ada niat kesegeraan atau indikasinya.

  1. Jika suami menggantungkan talak istrinya pada syarat yang disebutkan sebelum lafaz talak, seperti ucapannya: “Jika engkau berdiri maka engkau tertalak,” maka penggantungan sah dan talak jatuh dengan berdirinya istri.

Jika menggantungkannya pada syarat yang disebutkan setelah lafaz talak, seperti ucapannya: “Engkau tertalak jika engkau berdiri,” maka penggantungan juga sah berdasarkan penelitian bahasa. Terbukti setelah meneliti dan menelusuri bahasa Arab bahwa syarat dalam bahasa dapat didahulukan atau diakhirkan, dan maknanya tetap sama.

Keempat: Hukum-Hukum Berbagai Hal dalam Menggantungkan Talak

  1. Jika suami menggantungkan jatuhnya talak pada perbuatan yang mustahil secara adat, yaitu tidak mungkin terjadi menurut kebiasaan, dan jika terjadi maka itu melanggar kebiasaan, misalnya ucapannya: “Jika engkau naik ke langit, atau jika engkau terbang sendiri, atau jika orang mati menghendaki maka engkau tertalak,” atau “Jika engkau mengubah batu menjadi emas, atau meminum air sungai maka engkau tertalak,” maka istrinya tidak tertalak. Karena dia menggantungkan talak pada sifat yang tidak mungkin ada, dan karena dia bermaksud menjauhkan talaknya sehingga menggantungkannya pada sesuatu yang mustahil.
  2. Jika suami menggantungkan talak pada tidak adanya hal yang mustahil, seperti ucapannya: “Jika engkau tidak naik ke langit maka engkau tertalak,” maka istrinya langsung tertalak saat itu. Karena dia menggantungkan talak pada tidak adanya perbuatan yang mustahil, dan ketiadaannya sudah pasti saat ini dan seterusnya.
  3. Jika suami menggantungkan talak pada perbuatan yang bukan mustahil, istrinya tidak tertalak kecuali jika sudah tidak mungkin lagi melakukan apa yang digantungkan padanya, selama tidak ada niat atau indikasi yang menunjukkan kesegeraan, atau dibatasi dengan waktu tertentu. Maka dilaksanakan sesuai niat jatuhnya talak segera, atau sesuai indikasi.

Contohnya: Jika suami berkata: “Jika aku tidak menuntut ilmu maka engkau tertalak” tanpa menentukan waktu tertentu. Atau jika berkata: “Jika aku tidak menceraikanmu, maka engkau tertalak,” dan tidak berniat waktu tertentu, dan tidak ada indikasi yang menunjukkan kesegeraan. Dan ternyata dia tidak menuntut ilmu dan tidak menceraikan istrinya, maka istrinya tertalak di akhir hidup yang lebih dulu meninggal di antara keduanya. Karena dia menggantungkan talak pada tidak adanya talak. Jika suami meninggal maka sudah terjadi tidak adanya talak darinya, dan jika istri meninggal maka talaknnya gugur dengan kematiannya.

  1. Orang yang bersumpah dengan talak tidak akan masuk rumah Zaid misalnya, kemudian istrinya meninggal atau berpisah, lalu dia menikah dengan perempuan lain dan masuk rumah Zaid, maka tidak jatuh talak kepada istri barunya. Seperti ucapannya kepada perempuan asing: “Jika engkau melakukan demikian maka engkau tertalak,” lalu dia menikahinya kemudian perempuan itu melakukannya, maka talak tidak jatuh.
  2. Orang yang menggantungkan talak tiga kepada istrinya pada menggaulinya, harus diperintahkan untuk menceraikannya, dan haram baginya menggaulinya. Karena jatuh talak tiga dengan memasukkan kemaluannya, sehingga mencabutnya berarti dalam keadaan perempuan asing, dan mencabut juga termasuk persetubuhan. Jika dia menggauli dan menyempurnakan persetubuhan maka nasab anaknya tetap berlaku, wajib membayar mahar, dan tidak ada hukuman had. Jika dia mencabut segera maka tidak ada hukuman had dan tidak ada mahar. Jika yang digantungkan adalah satu talak maka jatuh talak raj’i meskipun belum disetubuhi.

Pasal: Berbagai Masalah Dalam Menggantungkan Talak

Pertama: Menggantungkan Talak pada Izin Suami

  1. Jika suami berkata: “Jika engkau keluar dari rumahku tanpa izinku maka engkau tertalak,” kemudian dia mengizinkan istrinya keluar, dan istrinya mengetahui izin tersebut lalu keluar, maka istrinya tidak tertalak.
  2. Jika suami berkata: “Jika engkau keluar dari rumahku tanpa izinku maka engkau tertalak,” lalu dia mengizinkan tapi istrinya tidak tahu tentang izin tersebut dan keluar, maka istrinya tertalak. Karena izin adalah pemberitahuan, dan dia tidak memberitahu istrinya. Izin syariat serta perintah dan larangannya tidak berlaku kecuali setelah mengetahuinya, begitu juga izin manusia.

Karena istri dengan keluarnya bermaksud menyelisihi dan membangkang suaminya, maka seperti seolah-olah suami tidak mengizinkannya secara batin. Karena yang dianggap adalah niat, bukan keadaan yang sebenarnya.

  1. Jika suami berkata: “Jika engkau keluar dari rumahku tanpa izinku maka engkau tertalak,” kemudian mengizinkan istrinya keluar dan istrinya keluar, lalu keluar lagi untuk kedua kalinya tanpa izinnya, maka istrinya tertalak karena keluar tanpa izinnya. Kecuali jika suami berniat: “Kecuali jika aku mengizinkanmu satu kali,” maka jika dia mengizinkannya satu kali, sumpaahnya terlepas dan tidak melanggar sumpah dengan keluarnya istri setelah itu. Karena dia menggantungkan kebaikan pada adanya izin satu kali, dan itu sudah terjadi, maka sumpaahnya terlepas.

Demikian juga jika dia mengizinkan istrinya keluar kapan saja dia mau, maka tidak melanggar sumpah dengan keluarnya istri, seperti jika dia berkata: “Keluarlah kapan saja engkau mau,” karena adanya izin, selama tidak membuat sumpah baru atau melarangnya.

  1. Jika suami berkata: “Jika engkau keluar tanpa izin Zaid maka engkau tertalak,” lalu Zaid meninggal dan istri keluar, maka istrinya tidak tertalak, karena izin Zaid sudah batal saat itu.
  2. Jika suami berkata: “Jika engkau keluar ke selain pemandian tanpa izinku maka engkau tertalak,” lalu istrinya keluar menuju pemandian, kemudian saat dalam perjalanan berubah pikiran untuk pergi ke tempat lain seperti masjid atau rumah keluarganya, maka istrinya tertalak. Karena benar bahwa dia keluar ke selain pemandian.

Karena zahir sumpaahnya adalah melarang istrinya dari selain pemandian, maka ke mana pun dia pergi, suami melanggar sumpah.

Kedua: Menggantungkan Talak pada Kehendak (Mashiah)

  1. Jika suami berkata: “Istriku tertalak insya Allah (jika Allah menghendaki),” maka istrinya tertalak, baik mashiah didahulukan atau diakhirkan.
  2. Jika suami berkata: “Istriku tertalak kecuali jika Allah menghendaki,” atau “Engkau tertalak jika Allah tidak menghendaki,” atau “selama Allah tidak menghendaki,” maka mashiah tidak bermanfaat sedikitpun dan talak tetap jatuh. Karena jika Allah tidak menghendaki itu, tidak akan terjadi ucapan tersebut. Terbukti dari Hasan al-Bashri bahwa dia berkata: “Jika seorang laki-laki berkata kepada istrinya: Dia tertalak insya Allah, maka dia tertalak, dan pengecualiannya tidak ada artinya” (HR. Ibnu Abi Syaibah). Karena itu adalah penggantungan pada sesuatu yang tidak mungkin diketahui, maka batal, seperti jika menggantungkannya pada sesuatu yang mustahil. Dan karena itu adalah pengecualian yang membatalkan seluruh talak saat ini dan nanti, maka tidak sah, seperti pengecualian seluruhnya.
  3. Jika suami berkata kepada istrinya: “Jika engkau memasuki rumah maka engkau tertalak insya Allah,” atau “Engkau tertalak jika engkau memasuki rumah insya Allah Taala,” lalu istri memasukinya. Jika suami berniat mengembalikan mashiah kepada perbuatan, maka talak tidak jatuh. Karena talak di sini jelas, yaitu penggantungan pada sesuatu yang mungkin dilakukan atau ditinggalkan. Jika menggantungkannya pada kehendak Allah Taala maka talak tidak jatuh, berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu anhuma berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersaid: “Barangsiapa bersumpah atas suatu sumpah, lalu berkata: Insya Allah, maka dia telah mengecualikan, dan tidak ada pelanggaran sumpah baginya” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah).

Jika suami berniat mengembalikan mashiah kepada talak, atau tidak berniat apa-apa, maka talak jatuh berdasarkan perkataan Hasan al-Bashri yang telah disebutkan sebelumnya.

  1. Jika suami berkata: “Engkau tertalak jika si fulan menghendaki,” maka itu adalah talak yang digantungkan, tidak jatuh kecuali jika si fulan menghendaki, bahkan jika si fulan masih anak-anak yang mumayyiz dan berakal memahami kehendak saat itu.

Jika si fulan meninggal atau gila, istri tidak tertalak, karena syarat talak tidak terwujud.

Jika si fulan menjadi bisu setelah penggantungan, atau sudah bisu saat penggantungan, dan isyaratnya dapat dipahami, maka isyaratnya seperti ucapannya karena menggantikan ucapan. Jika isyaratnya tidak dapat dipahami, maka istri tidak tertalak.

Jika orang ini yang kehendaknya digantungkan untuk melaksanakan talak pergi jauh, maka perempuan tidak tertalak sampai terbukti kehendaknya.

  1. Jika suami berkata: “Engkau tertalak jika si fulan menghendaki,” lalu si fulan menghendaki dalam keadaan mabuk, maka istrinya tertalak. Karena talak darinya sah, maka kehendaknya untuk talak juga sah.
  2. Jika suami berkata: “Engkau tertalak kecuali jika Zaid menghendaki,” maka jatuhnya talak bergantung pada kehendaknya. Jika Zaid menolak menghendaki, atau gila, atau meninggal, maka talak jatuh saat itu. Karena suami menjatuhkan talak dan menggantungkan pembatalannya pada syarat, dan syarat itu tidak terwujud.
  3. Jika suami berkata: “Engkau tertalak jika engkau melihat hilal secara langsung,” yaitu dengan melihatnya dengan mata kepala oleh istri atau orang lain, lalu istri melihatnya pada malam pertama, atau malam kedua atau ketiga, maka talak jatuh karena itu adalah hilal. Jika melihatnya setelah malam ketiga maka talak tidak jatuh, karena setelah malam ketiga disebut qamar (bulan).
  4. Jika suami berkata: “Engkau tertalak jika engkau melakukan demikian, atau aku melakukan demikian,” lalu istri atau suami melakukannya dalam keadaan dipaksa, maka talak tidak jatuh karena perbuatan tidak dinisbatkan kepadanya.
  5. Jika suami berkata: “Engkau tertalak jika engkau melakukan demikian, atau aku melakukan demikian,” lalu istri atau suami melakukannya dalam keadaan gila, atau pingsan, atau dalam keadaan tidur, maka talak tidak jatuh karena akalnya tertutup dalam keadaan-keadaan tersebut. Dan berdasarkan hadits Ali radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Diangkat pena (tidak dicatat) dari tiga golongan: dari orang gila yang tertutup akalnya sampai dia sadar, dari orang tidur sampai dia bangun, dan dari anak kecil sampai dia bermimpi” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi).
  6. Jika suami berkata: “Engkau tertalak jika engkau melakukan demikian, atau aku melakukan demikian,” lalu istri atau suami melakukannya dalam keadaan lupa akan sumpaahnya, atau tidak tahu bahwa itu adalah yang disumpahi, atau tidak tahu pelanggaran sumpah dengannya, maka talak tetap jatuh. Karena talak digantungkan pada syarat dan syarat itu telah terwujud. Dan karena berkaitan dengan hak manusia, maka sama saja antara sengaja, lupa, dan salah, seperti merusak harta. Ini berbeda dengan sumpah dengan nama Allah Subhanahu yang dapat dikaffarahi, karena tidak terjadi pelanggaran sumpah berdasarkan nash, karena itu murni hak Allah. Sehingga masuk dalam hadits Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma dari Nabi shallallahu alaihi wasallam yang bersabda: “Sesungguhnya Allah menghapus dari umatku kesalahan, kelupaan, dan apa yang dipaksakan kepada mereka” (HR. Ibnu Majah).
  7. Orang yang bersumpah tentang sesuatu dengan menyangka kebenarannya, seperti orang yang bersumpah: “Aku tidak melakukan demikian,” atau “Aku tidak melakukan demikian,” dengan menyangka bahwa dia tidak melakukannya ternyata berbeda, maka dia melanggar sumpah dalam talak dan pembebasan budak, dan tidak melanggar sumpah dalam sumpah yang dapat dikaffarahi, karena alasan yang telah disebutkan.
  8. Jika suami berkata: “Jika engkau tidak melakukan demikian maka engkau tertalak,” atau “Jika aku tidak melakukan demikian maka engkau tertalak,” lalu istri tidak melakukannya, atau suami tidak melakukannya, atau keduanya tidak melakukan sebagiannya, maka suami melanggar sumpah sampai semuanya dilakukan.

Maka orang yang bersumpah kepada istrinya: “Jangan masuk rumah kakakmu,” maka istri tidak tertalak sampai seluruhnya masuk. Karena sumpah mencakup tidak adanya perbuatan seluruhnya, maka tidak melanggar sumpah kecuali dengan melakukan semuanya.

Karena Aisyah radhiyallahu anha berkata: “Nabi shallallahu alaihi wasallam jika beri’tikaf, mendekatkan kepalanya kepadaku lalu aku menyisir rambutnya sementara aku sedang haid” (HR. Bukhari dan Muslim). Ini menunjukkan bahwa masuknya sebagian tidak berarti masuk seluruhnya.

 

 

Pasal: Keraguan Dalam Talak

Pertama: Yang Dimaksud dengan Keraguan dalam Talak

Keraguan dalam talak adalah mutlak keraguan antara adanya yang diragukan dari talak, atau jumlahnya, atau syaratnya, atau tidak adanya. Sehingga masuk di dalamnya prasangka dan dugaan lemah.

Kedua: Hukum-Hukum Keraguan dalam Talak

  1. Orang yang ragu dan bimbang dalam adanya lafaz talak, atau ragu dalam adanya syarat yang digantungkan padanya, maka talak tidak wajib baginya. Karena nikah adalah sesuatu yang yakin, maka tidak hilang dengan keraguan yang muncul. Seperti orang yang bersuci ragu akan hadats. Dan berdasarkan hadits Hasan bin Ali radhiyallahu anhuma berkata: “Aku hafal dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam: Tinggalkan apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu” (HR. Ahmad, Tirmidzi, dan Nasa’i).
  2. Jika talak yang diragukan adalah talak raj’i, maka suami meruju’nya selama masih dalam masa iddah jika istri sudah disetubuhi.

Jika istri belum disetubuhi, atau sudah disetubuhi tapi masa iddahnya sudah habis, maka suami memperbaharui nikahnya untuk memutus keraguan, dari sisi kehati-hatian.

  1. Jika suami ragu dalam talak tiga, maka dia menceraikannya satu kali, dan meninggalkannya sampai masa iddahnya habis, sehingga boleh bagi laki-laki lain menikahinya. Karena jika dia tidak menceraikannya maka keyakinan nikahnya tetap ada, karena tidak ada yang menentangnya, sehingga tidak halal bagi laki-laki lain.
  2. Orang yang bersumpah dengan talak tidak akan makan kurma atau kenari, lalu bercampur dengan yang lain dari jenis yang sama, dan dia makan semuanya kecuali satu, maka dia tidak melanggar sumpah. Karena pelanggaran sumpaahnya tidak pasti sampai dia makan semua kurma, karena jika tersisa satu, mungkin itu yang disumpahi, dan keyakinan nikah tetap ada, tidak hilang dengan keraguan.
  3. Orang yang ragu tentang jumlah talak yang dijatuhkan, yaitu dia tahu bahwa dia menceraikan tapi tidak tahu jumlahnya, maka didasarkan pada yang yakin yaitu yang paling sedikit. Maka orang yang ragu apakah menceraikan satu atau dua kali, jatuh satu kali, berdasarkan keyakinan dan menolak keraguan.
  4. Orang yang menjatuhkan kepada istrinya suatu kata dan ragu apakah itu talak atau zhihar, maka tidak wajib apa-apa baginya. Karena asalnya tidak ada, dan tidak yakin salah satunya.
  5. Jika suami ragu apakah dia menzhihar istrinya, atau bersumpah dengan nama Allah Taala tidak akan menggaulinya, maka wajib baginya jika melanggar dengan menggaulinya kaffarat yang paling ringan di antara keduanya, yaitu kaffarat sumpah dengan nama Allah. Karena itu adalah keyakinan, dan yang lebih diragukan.

Bab Raj’ah (Rujuk)

Pertama: Definisi Raj’ah

Raj’ah secara bahasa: dengan fathah, berarti satu kali dari ruju’, yang berarti kembali.

Secara istilah: Mengembalikan suami istrinya yang ditalak dengan talak tidak bain kepada keadaan sebelum talak tanpa akad.

Kedua: Hukum Raj’ah

Raj’ah ditetapkan dengan Al-Qur’an, Sunnah, dan Ijma’.

  • Dari Al-Qur’an: Firman Allah Azza wa Jalla: “Dan suami-suami mereka lebih berhak merujuknya dalam masa itu, jika mereka menghendaki perbaikan” (QS. Al-Baqarah: 228).
  • Dari Sunnah: Perkataan Nabi shallallahu alaihi wasallam kepada Umar radhiyallahu anhu -ketika anaknya Abdullah menceraikan istrinya-: “Suruh dia untuk meruju’nya” (HR. Bukhari dan Muslim).
  • Adapun Ijma’, maka Ibnu Mundzir berkata: “Ahli ilmu sepakat bahwa jika laki-laki merdeka menceraikan perempuan merdeka kurang dari tiga talak, atau budak menceraikan kurang dari dua talak, maka bagi mereka ada hak rujuk dalam masa iddah.”

Ketiga: Syarat-Syarat Raj’ah

Disyaratkan dalam raj’ah beberapa syarat, di antaranya:

  1. Talak terjadi dalam nikah yang sah, karena talak fasid membuat istri berpisah, sehingga tidak mungkin rujuk.
  2. Suami sudah menggauli atau bersepi dengan istrinya, karena raj’ah hanya ada dalam masa iddah, dan istri yang belum digauli tidak ada iddah baginya. Berdasarkan firman Allah Taala: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu menggaulinya maka sekali-kali tidak wajib atas mereka iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya…” (QS. Al-Ahzab: 49). Ibnu Qudamah berkata: “Ahli ilmu sepakat bahwa istri yang belum digauli berpisah dengan satu talak, dan yang menceraikannya tidak berhak meruju’nya.”
  3. Talak bukan talak bain. Jika talak bain maka tidak ada rujuk, seperti jika menceraikan istrinya tiga kali talak, maka istri tidak halal baginya sampai menikah dengan suami lain. Oleh karena itu tidak mungkin meruju’nya. Atau menceraikannya dengan tebusan, karena tebusan dalam talak dijadikan agar perempuan menebus dirinya dari suami, dan ini tidak terwujud dengan adanya hak rujuk.
  4. Raj’ah harus dalam masa iddah. Jika masa iddah sudah habis maka tidak ada rujuk, berdasarkan mafhum firman Allah Azza wa Jalla: “Dan suami-suami mereka lebih berhak merujuknya dalam masa itu”, yaitu dalam masa iddah.

Raj’ah sah setelah berhentinya darah haid ketiga jika belum mandi, karena menggauli istri sebelum mandi haram karena adanya bekas haid yang menghalangi suami dari menggauli, sebagaimana haid menghalanginya. Sehingga wajib hal tersebut menghalangi apa yang dihalangi haid dan mewajibkan apa yang diwajibkan haid, termasuk berlangsungnya iddah.

Raj’ah sah sebelum melahirkan anak terakhir jika hamil dengan lebih dari satu anak, karena iddah masih berlangsung.

Tidak disyaratkan dalam raj’ah kerelaan perempuan, atau pengetahuannya, sebagaimana tidak disyaratkan padanya wali atau mahar berdasarkan ijma’. Karena raj’ah adalah mempertahankan perempuan dengan hukum pernikahan, sehingga tidak dipertimbangkan padanya sesuatu dari itu.

Keempat: Cara Rujuk

Rujuk dapat terjadi dengan ucapan maupun hubungan badan (jimak).

Rujuk dengan ucapan terjadi bila suami berkata: “Aku telah merujuk istriku,” atau “Aku telah mengembalikannya,” atau “Aku menahannya,” atau “Aku telah mengembalikannya kepadaku,” dan ucapan-ucapan lain yang semakna dengannya yang secara jelas menunjukkan maksud rujuk.

Berbeda halnya jika ia berkata: “Aku menikahinya kembali,” atau “Aku mengawininya,” karena ucapan seperti ini bersifat kiasan. Padahal rujuk adalah bentuk pembolehan kembali hubungan suami-istri secara langsung (tanpa akad baru), maka tidak cukup dilakukan dengan lafaz kiasan sebagaimana halnya akad nikah.

Rujuk juga bisa terjadi dengan hubungan badan antara suami dan istri, baik suami berniat rujuk dengannya atau tidak berniat sama sekali. Sebab, ia tetap berstatus istri yang masih bisa dijatuhi talak, bisa terkena hukum zihar dan ila’, serta mewarisi suaminya bila salah satunya meninggal dunia — dan semua ini disepakati oleh para ulama. Maka, hubungan badan menjadi tanda bahwa suami masih menginginkannya.

Kelima: Hukum-Hukum yang Berkaitan dengan Rujuk

  1. Diperbolehkan bagi wanita yang ditalak rujuk (talak pertama atau kedua) untuk menunjukkan diri kepada suaminya, mempercantik diri dan berhias sebagaimana wanita berhias untuk suaminya.
  2. Suami yang telah menjatuhkan talak raj‘i juga boleh bepergian bersama istrinya, berdua-duaan dengannya, bahkan berhubungan badan dengannya — dan dengan hal itu, rujuk dianggap sah, meskipun tanpa niat rujuk, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya — karena dalam masa iddah talak raj‘i, status wanita tersebut masih sebagai istri sah.

 

  1. Jika wanita yang dicerai secara rajak mandi dari haid ketiga, dan suaminya tidak merujuknya, maka ia telah berpisah darinya, dan tidak halal baginya kecuali dengan akad nikah baru yang memenuhi syarat-syaratnya, berdasarkan ijmak; karena makna dari firman Allah Taala: Dan suami-suami mereka lebih berhak untuk merujuknya dalam masa itu (Surah Al-Baqarah), yaitu: dalam masa iddah.
  2. Jika suami merujuk istrinya dalam masa iddah, atau tidak merujuknya hingga iddahnya selesai, lalu menikahinya dengan akad baru; maka ia kembali kepadanya dengan sisa jumlah talaknya, sekalipun kembalinya setelah disetubuhi suami lain; karena persetubuhan oleh suami kedua tidak diperlukan dalam menghalalkannya bagi suami pertama; sehingga tidak mengubah hukum talak.

Pasal Tentang Apa yang Menghalalkan Wanita yang Ditalak Tiga

Jika seorang laki-laki merdeka mentalak istrinya tiga talak, atau seorang budak mentalak budak wanita dua kali, maka ia tidak halal baginya kecuali dengan syarat-syarat:

Pertama: Bahwa ia menikah dengan suami lain dengan nikah yang sah; karena firman Allah Taala: Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia menikah dengan suami yang lain (Surah Al-Baqarah ayat 230) setelah firman-Nya: Talak (yang dapat dirujuki) dua kali (Surah Al-Baqarah ayat 229).

Kedua: Bahwa suami kedua menyetubuhinya di kemaluannya dengan ereksi meskipun tidak mengeluarkan mani; karena sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam kepada istri Rifaah Al-Qurazhi radiallahu anhu – yang telah berpisah darinya dan menikah dengan yang lain -: “Apakah kamu ingin kembali kepada Rifaah? Tidak, sampai kamu merasakan madunya dan dia merasakan madumu” (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim). Dan usailah adalah persetubuhan. Dan karena persetubuhan yang diperhitungkan pada istri tidak terjadi di selain kemaluan.

Ketiga: Bahwa persetubuhannya tidak dalam keadaan haid, atau nifas, atau ihram, atau dalam puasa wajib, jika tidak maka tidak halal; karena ia adalah persetubuhan yang diharamkan karena hak Allah Taala; maka tidak menghalalkannya; seperti persetubuhan dalam nikah yang batil.

Jika syarat-syarat ini terpenuhi maka terjadi penghalalkan, dan ia kembali kepadanya -jika suami kedua mentalaknya- dengan tiga talak. Hal ini diriwayatkan oleh Ibnu Al-Mundzir sebagai ijmak.

  • Jika suami kedua mentalaknya, dan ia mengaku bahwa ia menyetubuhinya, lalu suami mendustakannya, maka pendapat suami yang diterima dalam separuh mahar; karena asal adalah kebersihannya, kecuali jika ia mengakui bersepi-sepi dengannya; maka baginya mahar penuh.

Dan pendapat istri yang diterima tentang adanya persetubuhan; untuk kehalalannya bagi suami pertama; karena ia adalah orang yang dipercaya atas dirinya, dan atas apa yang diberitakannya tentangnya, dan tidak ada jalan untuk mengetahui hal itu secara hakiki kecuali dari pihaknya, maka wajib rujuk kepada perkataannya; sebagaimana jika ia memberitahukan selesainya iddahnya.

Kecuali jika suami pertama mendustakannya dalam pengakuan persetubuhan suami kedua terhadapnya, maka ia tidak halal baginya; karena ia mengakui atas dirinya sendiri pengharamannya atasnya.

 

 

KITAB ILAK

Pertama: Definisi Ilak:

Ilak secara bahasa: Bersumpah, dari kata aalaa yuulii; artinya bersumpah, dan al-alayyah adalah sumpah.

Dan secara istilah: Bersumpah untuk meninggalkan persetubuhan dengan istri lebih dari empat bulan.

Kedua: Hukum Ilak:

Ilak adalah haram; karena ia adalah sumpah untuk meninggalkan kewajiban; yaitu persetubuhan, dan karena di dalamnya ada bahaya bagi wanita, dan buruknya pergaulan. Dan dalilnya adalah firman Allah Azza wa Jalla: Bagi orang-orang yang meng-ilak istri mereka, (hendaklah) menunggu empat bulan (Surah Al-Baqarah ayat 226). Ibnu Qutaibah berkata: “Yuuluuna min nisaaihim: mereka bersumpah”.

Ibnu Abbas radiallahu anhuma berkata: “Adalah ilak orang-orang jahiliyah setahun dan dua tahun dan lebih dari itu, maka Allah Azza wa Jalla menetapkan bagi mereka empat bulan” (Diriwayatkan oleh Thabrani dan Baihaqi).

Ketiga: Syarat-Syarat Sahnya Ilak:

Disyaratkan untuk sahnya ilak syarat-syarat berikut:

1 – Bahwa dari suami yang sah talaknya; maka tidak sah dari bukan suami; karena firman Allah Taala: Bagi orang-orang yang meng-ilak istri mereka. Sebagaimana tidak sah dari orang yang pingsan atau orang gila; karena tidak ada niat bagi keduanya, dan tidak ada hukum bagi sumpah mereka.

2 – Bahwa suami adalah orang yang mampu bersetubuh; maka tidak sah ilak dari orang yang tidak mampu bersetubuh; karena ilak adalah sumpah yang mencegah dari persetubuhan, dan sumpah orang yang tidak mampu bersetubuh tidak mencegahnya; bahkan perbuatan itu mustahil baginya.

3 – Bahwa suami bersumpah untuk meninggalkan persetubuhan di kemaluan.

4 – Bahwa sumpahnya dengan Allah Taala, atau dengan salah satu sifat-sifat-Nya; jika ia bersumpah untuk meninggalkan persetubuhan dengan nazar; seperti jika ia berkata -misalnya-: “Aku wajib puasa selamanya jika aku menyetubuhi kamu sebelum setahun”, atau bersumpah dengan talak; seperti jika ia berkata: “Aku wajib mentalak jika aku tidak menyetubuhi istriku selama setahun”, dan sejenisnya, maka ia bukan mu’li; karena ilak yang mutlak hanyalah sumpah, dan pengaitan dengan syarat bukan sumpah.

5 – Bahwa ia bersumpah untuk meninggalkan persetubuhan lebih dari empat bulan; jika ia bersumpah empat bulan atau kurang maka ia bukan mu’li; karena zhahir firman Allah Taala: Bagi orang-orang yang meng-ilak istri mereka, (hendaklah) menunggu empat bulan; maka menunjukkan bahwa ia tidak menjadi mu’li dengan yang kurang darinya.

Keempat: Hukum-Hukum Ilak:

Jika syarat-syarat sebelumnya terpenuhi; yaitu suami (yang mampu bersetubuh) bersumpah dengan Allah Taala, atau dengan salah satu sifat-sifat-Nya untuk tidak menyetubuhi istrinya selamanya, atau masa yang lebih dari empat bulan, maka suami adalah mu’li; maka ditetapkan baginya waktu ilak (empat bulan) sejak sumpahnya, dan tidak dituntut untuk bersetubuh di dalamnya; karena firman Allah Taala: Menunggu empat bulan.

Jika masa itu berlalu tanpa persetubuhan, dan istri mengadukan perkaranya kepada hakim, hakim memerintahkannya untuk fai’ah; yaitu: kembali kepada persetubuhan, dan ia membayar kafarat sumpahnya; berdasarkan hadits Abu Hurairah radiallahu anhu berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa bersumpah dengan sumpah, lalu ia melihat yang lain lebih baik darinya, maka hendaklah ia melakukan yang lebih baik, dan ia membayar kafarat sumpahnya” (Diriwayatkan oleh Muslim).

Jika ia menolak bersetubuh; hakim memerintahkannya untuk mentalak jika wanita memintanya; karena firman Allah Azza wa Jalla: Kemudian jika mereka kembali (kepada istri-istrinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (226) Dan jika mereka berazam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui (Surah Al-Baqarah ayat 226-227), dan karena firman-Nya: Menahan dengan baik atau menceraikan dengan baik (Surah Al-Baqarah ayat 229), dan barangsiapa menolak memberikan apa yang wajib atasnya tidak menahan dengan baik; maka ia diperintahkan untuk menceraikan dengan baik.

Jika ia menolak mentalak; hakim mentalaknya untuknya satu talak, atau tiga talak; karena talak bisa diwakilkan dan telah ditentukan yang berhak; maka hakim berdiri di dalamnya menggantikan suami yang menolak; seperti pembayaran hutang.

KITAB ZHIHAR

Pertama: Definisi Zhihar:

Zhihar secara bahasa: Berasal dari zhahr (punggung). Dan dikhususkan dengannya; karena ia adalah tempat menunggang.

Dan secara istilah: Adalah suami menyerupakan istrinya, atau anggota darinya dengan orang yang haram baginya -meskipun sampai waktu tertentu- dari laki-laki atau wanita, atau anggota salah satu dari keduanya.

Kedua: Hukum Zhihar:

Zhihar adalah haram; karena firman Allah Taala -ketika Aus bin Shamit radiallahu anhu melakukan zhihar terhadap istrinya-: Orang-orang yang menzhihar istri mereka di antara kamu, (menganggap istri itu sebagai ibunya, padahal) tidaklah istri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan munkar dan dusta (Surah Al-Mujadilah ayat 2), dan perkataan munkar dan dusta termasuk dosa besar.

Dan Ibnu Al-Mundzir meriwayatkan ijmak tentang pengharamannya.

Ketiga: Lafaz-Lafaz Zhihar:

Lafaz-lafaz zhihar ada yang sharih (tegas) tidak memerlukan niat atau qarinah, dan ada yang kinayah (sindiran); memerlukan hal itu:

  • Adapun lafaz-lafaznya yang sharih; seperti jika ia berkata kepadanya: “Kamu, atau tanganmu seperti punggung ibuku”, atau “seperti perut ibuku”, atau “perut, atau mata bibiku, atau khalahku”, atau “kamu bagiku seperti fulanah” si asing, atau “seperti punggung saudara istriku, atau bibinya”, atau ia berkata kepadanya: “Kamu haram bagiku”, atau berkata: “Yang halal bagiku adalah haram”, dan sejenisnya dari lafaz-lafaz sharih yang tidak mengandung selain zhihar.
  • Adapun lafaz-lafaznya yang bukan sharih; seperti jika ia berkata kepadanya: “Kamu ibuku, atau seperti ibuku”, atau “aku melakukan zhihar”, atau “aku wajib zhihar” atau “aku haram”, dan sejenisnya dari lafaz-lafaz; maka tidak menjadi zhihar kecuali dengan niat, atau qarinah yang menunjukkan kepadanya; seperti ia mengatakannya saat pertengkaran, atau marah; karena lafaz-lafaz ini mengandung zhihar dan selainnya, maka disyaratkan niat untuk menentukannya, dan qarinah menggantikan niat.
  • Dan jika ia berkata kepadanya: “Kamu bagiku seperti ibuku atau menyerupai ibuku”, atau “kamu bagiku seperti ibuku atau menyerupai ibuku”, atau “kamu bersamaku seperti ibuku” atau “bersamaku menyerupai ibuku”, dan ia tidak berniat zhihar maupun yang lain; maka itu adalah zhihar; karena itulah yang langsung dipahami dari lafaz-lafaz ini.

Jika ia berniat dengan lafaz-lafaz ini selain zhihar; seperti kemuliaan dan kecintaan dan sejenisnya, diterima darinya itu secara hukum; maka tidak dianggap zhihar; karena lafaz-lafaz ini mengandung hal itu, dan ia lebih tahu tentang maksudnya.

  • Dan jika ia berkata kepadanya: “Kamu bagiku seperti bangkai, atau darah, atau babi”, maka terjadi apa yang ia niatkan; jika ia berniat talak; maka itu adalah talak, karena ia bisa menjadi kinayah di dalamnya.

Dan jika ia berniat zhihar; maka itu adalah zhihar, karena ia menyerupainya. Dan jika ia berniat sumpah; yaitu untuk tidak menyetubuhinya, maka itu adalah sumpah; karena lafaz mengandungnya, dan wajib di dalamnya kafarat dengan melanggar.

Jika ia tidak berniat sesuatu dari hal-hal ini maka itu adalah zhihar; karena maknanya: kamu bagiku haram seperti bangkai, dan darah, dan babi.

 

 

Keempat: Siapa yang Sah Zhiharnya:

Sah zhihar dari setiap orang yang sah talaknya; yaitu suami yang berakal dan mumayyiz; karena zhihar adalah pengharaman seperti talak; maka mengikutinya, dan sah dari siapa yang sah darinya.

Kelima: Siapa yang Sah Zhihar Darinya:

Sah zhihar dari setiap istri; besar atau kecil, muslimah atau dzimmiyah, bisa disetubuhi atau tidak; karena umum firman Allah Taala: Orang-orang yang menzhihar istri mereka, dan karena ia adalah istri yang sah talaknya maka sah zhiharnya.

Keenam: Tanjih Zhihar, Pengaitan dan Pembatasan Waktunya:

  • Sah zhihar secara tanjiz (langsung); seperti jika ia berkata kepada istrinya: “Kamu bagiku seperti punggung ibuku”.
  • Dan sah secara muallaq (digantungkan) dengan syarat; seperti jika ia berkata kepadanya: “Jika kamu masuk rumah maka kamu bagiku seperti punggung ibuku”. Dan sah jika ia bersumpah dengannya dan melanggar; seperti jika ia berkata: “Aku melakukan zhihar jika kamu masuk rumah”, dan ia masuk.
  • Dan sah zhihar secara muaqqat (dibatasi waktu); seperti jika ia berkata kepadanya: “Kamu bagiku seperti punggung ibuku selama sebulan”, atau “sampai habis bulan Ramadan”, maka jika waktu berlalu hilang hukum zhihar, dan wanita menjadi halal tanpa kafarat; karena pengharaman menimpa waktu itu tanpa yang lain, maka wajib berakhir dengan berakhirnya, dan tidak wajib baginya kafarat kecuali dengan persetubuhan dalam masa itu; berdasarkan hadits Salamah (atau Salman) bin Shakhr Al-Bayadi radiallahu anhu bahwa: “Ia menjadikan istrinya atasnya seperti punggung ibunya sampai berlalu Ramadan, maka ketika berlalu setengah dari Ramadan ia menyetubuhinya di malam hari, lalu ia datang kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, lalu ia menyebutkan hal itu kepada beliau, maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berkata kepadanya: Merdekakan budak, ia berkata: Aku tidak mendapatinya, beliau berkata: Maka berpuasalah dua bulan berturut-turut, ia berkata: Aku tidak mampu, beliau berkata: Berilah makan enam puluh orang miskin, ia berkata: Aku tidak mendapatinya, maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berkata kepada Farwah bin Amr: Berilah dia ‘araq itu -yaitu keranjang yang memuat lima belas sha’ atau enam belas sha’- untuk memberi makan enam puluh orang miskin” (Diriwayatkan oleh Ahmad, Tirmidzi, dan Ibnu Majah), maka beliau tidak mengingkari pembatasannya.
  • Jika seorang laki-laki berkata kepada wanita asing baginya: “Kamu bagiku seperti punggung ibuku”, atau berkata kepadanya: “Kamu bagiku haram” dan berniat selamanya, maka sah itu sebagai zhihar; karena jika ia menikahinya terwujud makna zhihar padanya, dan karena zhihar adalah sumpah yang bisa dikaffarati; maka sah akadnya sebelum nikah; seperti sumpah dengan Allah Taala.

Jika ia menikahinya maka ia tidak menyetubuhinya sampai ia membayar kafarat zhihar, berbeda dengan jika ia berkata kepadanya: “Kamu bagiku haram”, dan tidak berniat selamanya, maka itu bukan zhihar; karena ia benar dalam pengharamannya atasnya sebelum akad nikah.

Ketujuh: Hukum-Hukum yang Diakibatkan oleh Zhihar:

1 – Jika zhihar sah maka haram atas muzhahir dan muzhahhar minhaa persetubuhan dan pendahulu-pendahulunya; seperti ciuman dan sejenisnya sebelum kafarat; karena firman Allah Taala: Maka memerdekakan budak sebelum keduanya bercampur (Surah Al-Mujadilah ayat 3), dan firman-Nya: Maka berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur (Surah Al-Mujadilah ayat 4), meskipun kaffaratnya dengan memberi makan; berdasarkan hadits Ibnu Abbas radiallahu anhuma: “Bahwa seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam telah melakukan zhihar terhadap istrinya, lalu ia menyetubuhinya, maka ia berkata: Ya Rasulallah, sesungguhnya aku telah menzhihar istriku, lalu aku menyetubuhinya sebelum aku membayar kafarat, maka beliau berkata: Apa yang mendorongmu melakukan itu semoga Allah merahmatimu? Ia berkata: Aku melihat gelang kakinya dalam cahaya bulan, beliau berkata: Maka jangan mendekatinya sampai kamu melakukan apa yang Allah perintahkan kepadamu” (Diriwayatkan oleh Tirmidzi). Dan karena apa yang mengharamkan persetubuhan dari perkataan mengharamkan pendahulu-pendahulunya, seperti talak dan ihram.

2 – Jika ia menyetubuhinya atau menciumnya dan sejenisnya sebelum kafarat maka ia berdosa; karena ia bermaksiat kepada Rabbnya dengan mخالفkan perintah-Nya, dan tetap kafarat dalam tanggungannya meskipun ia menjadi gila setelah ia melakukan zhihar; karena firman Allah Taala: Kemudian kembali kepada apa yang mereka katakan maka memerdekakan budak dan kembali: adalah persetubuhan; karena muzhahir mengharamkan persetubuhan atas dirinya dan mencegahnya darinya, maka kembali adalah perbuatannya; maka Allah Taala mewajibkan kafarat setelah kembali; dan itu mengharuskan terkaitnya dengannya. Adapun sebelum persetubuhan; maka kafarat belum wajib, dan hanyalah menjadi syarat untuk kehalalannya.

Dan tetap haram menyetubuhinya sampai ia membayar kafarat zhiharnya; karena sabda beliau shallallahu alaihi wasallam dalam hadits sebelumnya: “Maka jangan mendekatinya sampai kamu melakukan apa yang Allah perintahkan kepadamu”.

3 – Tidak wajib atas muzhahir lebih dari satu kafarat, meskipun berulang darinya persetubuhan; karena Nabi shallallahu alaihi wasallam tidak memerintahkan Salamah bin Shakhr dengan lebih darinya.

4 – Jika muzhahir meninggal atau istrinya yang dizhihar darinya meninggal, atau ia mentalaknya sebelum persetubuhan, maka gugur kafarat zhihar; karena tidak terjadi pelanggaran.

Kedelapan: Kafarat Zhihar:

Kafarat zhihar secara berurutan, yaitu sebagai berikut:

1 – Memerdekakan budak; karena firman Allah Taala: Dan orang-orang yang menzhihar istri mereka kemudian kembali kepada apa yang mereka katakan maka memerdekakan budak (Surah Al-Mujadilah ayat 3), dan disyaratkan padanya:

  1. Bahwa ia beriman; karena firman Allah Taala dalam kafarat pembunuhan tidak sengaja: Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman (Surah An-Nisa ayat 92) dan disamakan dengan itu semua kafarat; dengan membawa yang mutlak kepada yang muqayyad.
  2. Bahwa ia selamat dari cacat-cacat yang membahayakan dalam pekerjaan secara nyata, seperti buta, lumpuh tangan, dan sejenisnya; karena tujuannya memberikan budak manfaatnya, dan memungkinkannya bertindak untuk dirinya sendiri, dan ini tidak terjadi dengan cacat yang disebutkan.

Dan dari cacat-cacat yang mencegah dari sahnya menjazakan: bahwa budak itu bisu tuli, meskipun isyaratnya dipahami; karena ia kurang dengan kehilangan dua indera yang mengurangi nilai dengan kekurangannya pengurangan yang banyak.

Dan darinya: bahwa ia gila dengan gila yang menetap, dan demikian pula yang lumpuh, dan yang tidak bisa berjalan; karena tidak bisa bekerja dalam sebagian besar kerajinan, atau semuanya.

Dan darinya: bahwa ia janin; karena belum tetap baginya hukum-hukum kehidupan.

2 – Jika tidak mendapatkan budak untuk membelinya, atau mendapatkannya tetapi ia tidak memiliki harta yang berlebih dari kebutuhannya dan kebutuhan orang yang wajib nafkahnya untuk membelinya; maka ia berpuasa dua bulan berturut-turut; karena firman Allah Taala: Barangsiapa yang tidak mendapatkan maka puasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur (Surah Al-Mujadilah ayat 3).

Dan disyaratkan di dalamnya meniatkan niat dari malam untuk puasa setiap hari; karena ia adalah puasa wajib, dan wajib baginya menentukan untuk tujuan kafarat; karena sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Dan sesungguhnya bagi setiap orang apa yang ia niatkan” (Diriwayatkan oleh Bukhari).

Dan wajib baginya berturut-turut dalam puasa dua bulan; yaitu tidak memisahkan puasa sampai ia menyelesaikan puasa dua bulan. Jika muzhahir menyetubuhi istrinya yang dizhihar darinya, meskipun ia lupa, atau dengan uzur sakit, atau safar yang membolehkan berbuka, atau persetubuhannya di malam hari, terputus berturut-turutnya, dan ia memulai puasa baru; karena umum ayat, dan karena ia adalah pengharaman untuk persetubuhan, maka tidak khusus dengan siang, maupun dengan ingat.

Dan terputus berturut-turutnya dengan puasa selain bulan Ramadan; karena ia memisahkannya dengan sesuatu yang bisa ia jaga darinya, maka ia menjadi seperti orang yang berbuka tanpa uzur, dan jatuh puasanya untuk apa yang ia niatkan; karena ia adalah waktu yang tidak ditentukan untuk kafarat.

3 – Jika ia tidak mampu berpuasa karena tua, atau sakit, atau karena syahwat; sehingga tidak sabar di dalamnya dari persetubuhan istrinya; maka wajib baginya memberi makan enam puluh orang miskin; karena firman Allah Taala: Barangsiapa yang tidak mampu maka memberi makan enam puluh orang miskin (Surah Al-Mujadilah ayat 3). Dan ketika Nabi shallallahu alaihi wasallam memerintahkan Salamah bin Shakhr radiallahu anhu untuk berpuasa ia berkata: “Ya Rasulallah, apakah ada yang masuk kepadaku apa yang masuk dari bencana kecuali karena puasa? Beliau berkata: Maka bersedekahlah, atau berilah makan enam puluh orang miskin” (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah); maka beliau memindahkannya kepada memberi makan ketika ia memberitahukan bahwa padanya dari syahwat dan nafsu yang mencegahnya dari berpuasa.

Maka diberi setiap orang miskin satu mud gandum, atau setengah sha’ dari selain gandum; hal ini dikatakan oleh Zaid, dan Ibnu Abbas, dan Ibnu Umar, dan Abu Hurairah radiallahu anhum, dan tidak diketahui bagi mereka penentang dari para sahabat, maka itu adalah ijmak.

  • Dan disyaratkan pada orang miskin: bahwa ia muslim, merdeka, meskipun perempuan; dengan qiyas kepada zakat.
  • Dan tidak mencukupi dari makanan kecuali apa yang mencukupi dalam zakat fitrah; dari gandum, dan kurma, dan gandum jelai, dan anggur kering, dan aqith; karena kafarat diwajibkan sebagai kesucian bagi orang yang dikaffarati, sebagaimana zakat fitrah adalah kesucian bagi orang yang berpuasa, maka keduanya sama dalam hukum.
  • Tidak sah dalam kafarat mengeluarkan nilai harta; karena yang wajib adalah memberi makan, dan memberikan nilai harta bukanlah memberi makan.
  • Dan tidak sah menjamu orang-orang miskin dengan makan siang atau makan malam; karena yang diriwayatkan dari para sahabat adalah memberikannya kepada mereka.
  • Dan disyaratkan dalam kafarat zhihar adalah niat; maka tidak sah memerdekakan budak, tidak pula berpuasa, dan tidak pula memberi makan kecuali dengan niat; yaitu berniat bahwa hal tersebut untuk kafarat; berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Sesungguhnya semua amal perbuatan tergantung niatnya” [Shahih al-Bukhari].

Dan tempat niat dalam puasa adalah pada malam hari -sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya-, dan dalam memerdekakan budak serta memberi makan bersamanya atau sesaat sebelumnya.

KITAB LI’AN

Pertama: Definisi Li’an

Li’an secara bahasa: berasal dari kata laknat; yaitu pengusiran dan penjauhan.

Secara istilah: adalah kesaksian-kesaksian yang dikuatkan dengan sumpah dari kedua belah pihak -suami dan istri- yang disertai dengan laknat dari suami, dan doa dengan kemurkaan Allah dari istri.

Kedua: Sebab Li’an

Sebab li’an: adalah tuduhan (qadzaf) seorang suami kepada istrinya dengan zina, dan pada dasarnya barangsiapa menuduh orang lain dengan zina lalu orang tersebut mendustakannya maka dia harus mendatangkan bukti atas hal tersebut; yaitu empat orang saksi, atau ditegakkan atasnya hukuman qadzaf jika yang dituduh adalah orang muhshan; yaitu: muslim, merdeka, berakal, suci dari zina; berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla: “Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik (berzina) kemudian mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik” (Surah an-Nur: 4). Jika yang dituduh bukan muhshan maka dia dita’zir; untuk mencegahnya dari (mengganggu) kehormatan orang-orang yang terlindungi, dan menghentikannya dari menyakiti mereka.

Dan demikian pula suami jika menuduh istrinya dengan zina, kecuali ditambahkan dalam haknya li’an; maka barangsiapa menuduh istrinya dengan zina dan istri mendustakannya, maka dia harus mendatangkan bukti atau mela’annya, jika tidak maka ditegakkan atasnya hukuman had atau ta’zir; berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka kesaksian salah seorang dari mereka ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, bahwa sesungguhnya dia termasuk orang-orang yang benar” (Surah an-Nur: 6).

Ketiga: Hukum Li’an

Li’an disyariatkan dengan al-Qur’an dan as-Sunnah.

  • Dari al-Qur’an: firman Allah Azza wa Jalla: “Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka kesaksian salah seorang dari mereka ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, bahwa sesungguhnya dia termasuk orang-orang yang benar”.
  • Dari as-Sunnah: hadits Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma: “Bahwa seorang laki-laki menuduh istrinya dan menafikan anaknya pada zaman Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memerintahkan keduanya untuk saling mela’an, sebagaimana yang Allah firmankan, kemudian memutuskan anak itu untuk sang istri, dan memisahkan antara kedua orang yang saling mela’an” [Shahih al-Bukhari].

Dan karena suami akan diuji dengan menuduh istrinya; untuk menafikan aib dan nasab yang rusak, dan dia kesulitan mendatangkan bukti, maka dijadikan li’an sebagai bukti baginya, dan oleh karena itu ketika turun ayat li’an, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Bergembiralah wahai Hilal, sesungguhnya Allah telah menjadikan bagimu jalan keluar” [Musnad Ahmad, Sunan Abu Dawud].

 

 

Keempat: Tata Cara Li’an

Tata cara li’an; suami mengucapkan empat kali: “Aku bersaksi dengan nama Allah bahwa sesungguhnya aku termasuk orang yang benar dalam apa yang aku tuduhkan kepadanya tentang zina”, dan dia menunjuk kepadanya jika istri hadir, atau menyebut namanya jika tidak hadir, kemudian mengucapkannya pada kali yang kelima, dan menambahkan: “Dan sesungguhnya laknat Allah atasnya jika dia termasuk orang-orang yang berdusta”.

Kemudian sang istri mengucapkan -empat kali-: “Aku bersaksi dengan nama Allah bahwa sesungguhnya dia termasuk orang-orang yang berdusta dalam apa yang dia tuduhkan kepadaku tentang zina” dan menunjuk kepadanya jika suami hadir, dan menyebut namanya jika tidak hadir, kemudian menambahkan pada yang kelima: “Dan sesungguhnya kemurkaan Allah atasku jika dia termasuk orang yang benar”; dan itu berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla: “Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka kesaksian salah seorang dari mereka ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, bahwa sesungguhnya dia termasuk orang-orang yang benar (6) Dan (sumpah) yang kelima bahwa laknat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta (7) Dan istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali dengan nama Allah bahwa sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang berdusta (8) Dan (sumpah) yang kelima bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar” (Surah an-Nur: 6-9).

Kelima: Sunnah-sunnah Li’an

Disunnahkan dalam li’an hal-hal berikut:

  1. Keduanya saling mela’an dalam keadaan berdiri; berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma -dalam kisah tuduhan Hilal bin Umayyah terhadap istrinya-: “Maka datanglah Hilal lalu bersaksi … kemudian dia (istri) berdiri lalu bersaksi” [Shahih al-Bukhari].
  2. Li’an dilakukan dengan dihadiri sekelompok orang; karena sejumlah sahabat menghadirinya bersama Nabi shallallahu alaihi wasallam, sebagaimana dalam hadits Sahl bin Sa’d radhiyallahu anhu “Maka keduanya saling mela’an dan aku bersama orang-orang di sisi Rasulullah shallallahu alaihi wasallam” [Shahih al-Bukhari]. Dan karena li’an dibangun atas penguatan, sebagai upaya maksimal dalam pencegahan dan peringatan dengannya, dan melakukannya di hadapan jamaah lebih efektif dalam hal tersebut.
  3. Jumlah orang yang hadir tidak kurang dari empat orang laki-laki; karena sang istri mungkin mengakui zina; maka mereka menjadi saksi atasnya.
  4. Keduanya saling mela’an pada waktu dan tempat yang diagungkan; seperti setelah ashar pada hari Jumat, dan di antara Rukun dan Maqam di Mekkah, dan di dekat mimbar di masjid-masjid lainnya.
  5. Hakim memerintahkan seseorang untuk meletakkan tangannya di mulut suami dan istri pada (ucapan) yang kelima, dan berkata: “Bertakwalah kepada Allah; karena ini adalah yang mewajibkan -yaitu yang mewajibkan laknat atau kemurkaan atas orang yang berdusta di antara keduanya-, dan azab dunia lebih ringan daripada azab akhirat”; berdasarkan kisah Hilal bin Umayyah, di dalamnya: “Maka ketika sampai pada yang kelima, dikatakan kepadanya: Wahai Hilal, bertakwalah kepada Allah; karena sesungguhnya azab dunia lebih ringan daripada azab akhirat, dan sesungguhnya ini adalah yang mewajibkan yang mewajibkan azab atasmu. Maka dia berkata: Demi Allah, Allah tidak akan mengadzabku karenanya sebagaimana Dia tidak menderaku karenanya. Maka dia bersaksi yang kelima bahwa laknat Allah atasnya jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. Kemudian dikatakan kepadanya (istri): Besaksilah. Maka dia bersaksi empat kali bersumpah dengan nama Allah, bahwa sesungguhnya dia termasuk orang-orang yang berdusta. Maka ketika sampai pada yang kelima, dikatakan kepadanya: Bertakwalah kepada Allah, karena sesungguhnya azab dunia lebih ringan daripada azab akhirat, dan sesungguhnya ini adalah yang mewajibkan yang mewajibkan azab atasmu …” [Musnad Ahmad, Sunan Abu Dawud].

Dan hikmahnya adalah menakut-nakuti keduanya; agar yang berdusta di antara keduanya bertaubat dan berhenti.

Keenam: Syarat-syarat Li’an

Disyaratkan dalam li’an tiga syarat:

  1. Harus antara dua suami istri yang mukallaf (berakal dan baligh); berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan orang-orang yang menuduh istrinya”. Adapun persyaratan taklif, karena tuduhan orang yang tidak mukallaf tidak mewajibkan hukuman had, dan li’an hanya diwajibkan untuk menggugurkan hukuman had.
  2. Didahului dengan tuduhan zina secara lafazh, meskipun di dubur; yaitu dengan mengatakan kepadanya: “Kamu berzina”, atau “Wahai pezina”, atau “Aku melihatmu berzina”, dan semacam itu; karena itu adalah tuduhan yang mewajibkan hukuman had. Jika dia tidak menuduhnya dengan zina atau mengatakan kepadanya: Dia disetubuhi dengan paksa, atau disetubuhi dalam keadaan tidur, atau disetubuhi dalam keadaan pingsan, dan semacam itu, maka tidak ada li’an di antara keduanya; berdasarkan firman-Nya Ta’ala: “Dan orang-orang yang menuduh istrinya padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka kesaksian salah seorang dari mereka ialah empat kali bersumpah”, dan karena dia tidak menuduhnya dengan apa yang mewajibkan hukuman had.
  3. Sang istri mendustakannya dalam tuduhannya terhadapnya, dan terus mendustakannya hingga selesainya li’an; karena li’an hanya disyariatkan ketika perempuan mengingkari, adapun jika dia membenarkannya dalam apa yang dituduhkannya tentang zina, atau diam; maka tidak ada li’an saat itu; karena tidak adanya syaratnya, dan nasabnya tetap; karena anak adalah milik pemilik ranjang (suami).

Ketujuh: Akibat Li’an

Jika li’an antara kedua suami istri telah sempurna maka mengakibatkan empat hukum:

  1. Gugurnya hukuman had atau ta’zir yang diwajibkan oleh tuduhan; maka tidak ditegakkan hukuman had atas suami; karena li’annya diposisikan sebagai pengganti buktinya; dan bukti menggugurkan hukuman had; maka demikian pula li’an. Dan demikian pula tidak ditegakkan hukuman had atas sang istri; berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya” (Surah an-Nur: 8).
  2. Perpisahan di antara keduanya; berdasarkan perkataan Umar bin al-Khaththab radhiyallahu anhu: “Kedua orang yang saling mela’an dipisahkan di antara keduanya dan tidak boleh berkumpul selamanya” [Mushannaf Ibnu Abi Syaibah].
  3. Pengharaman selamanya; maka dia tidak halal baginya setelah itu selamanya; berdasarkan perkataan Sahl bin Sa’d radhiyallahu anhu: “Maka berlaku sunnah setelahnya pada kedua orang yang saling mela’an bahwa dipisahkan di antara keduanya kemudian tidak boleh berkumpul selamanya” [Sunan Abu Dawud].
  4. Terputusnya anak darinya; maka tidak dinasabkan kepadanya; berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma -dalam kisah tuduhan Hilal bin Umayyah terhadap istrinya-: “Maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memisahkan antara keduanya, dan memutuskan bahwa anaknya tidak dipanggil dengan nama ayah, dan dia tidak dituduh dan anaknya tidak dituduh, dan barangsiapa menuduhnya atau menuduh anaknya maka atasnya hukuman had” [Sunan Abu Dawud].

Namun disyaratkan menyebutkan hal tersebut secara terang-terangan dalam li’an; yaitu dengan mengatakan pada setiap kali: “Aku bersaksi dengan nama Allah bahwa sungguh dia telah berzina, dan ini bukan anakku”, atau menyebutkannya secara tersirat; seperti mengatakan: “Aku bersaksi dengan nama Allah bahwa sungguh dia telah berzina dalam masa suci yang aku tidak menggaulinya di dalamnya”.

Juga disyaratkan untuk menafikan anak dengan li’an adalah tidak didahului pengakuan, atau apa yang menunjukkan pengakuannya atasnya; seperti diberi selamat karenanya lalu dia diam, atau mengamini doa, dan semacam itu.

 

 

Pasal: Mengenai Nasab yang Ditetapkan

  1. Barangsiapa istrinya melahirkan setelah enam bulan -dan itu adalah masa paling pendek kehamilan- sejak dimungkinkannya pertemuan dengannya, atau melahirkan kurang dari empat tahun -dan itu adalah masa paling lama kehamilan- sejak dia menceraikannya: nasabnya tetap padanya; meskipun suami berusia sepuluh tahun; berdasarkan riwayat Aisyah radhiyallahu anha, bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Anak adalah milik pemilik ranjang” [Muttafaq alaih]. Dan karena kemungkinan anak itu darinya; maka berhati-hati; menjaga nasab.
  2. Tidak mengakibatkan dari penetapan nasab kepadanya hukum balighnya jika diragukan; karena hukum baligh; memerlukan keyakinan; karena apa yang mengakibatkannya dari hukum-hukum dan taklif-taklif, dan kewajiban ganti rugi, maka tidak dihukumi dengannya dengan keraguan.
  3. Juga tidak mengakibatkan ditetapkan mahar penuh untuk sang istri, kecuali jika terbukti dukhul atau khalwat; karena dasarnya adalah bebasnya tanggung jawabnya, maka tidak ditetapkan atasnya tanpa terbuktinya sebab yang mewajibkannya.
  4. Dan demikian pula tidak ditetapkan dengannya iddah dan tidak pula ruju’; karena sebab yang mewajibkan keduanya tidak terbukti, maka jika menceraikannya setelah melahirkan, dan itu sebelum dukhul atau khalwat, maka tidak ada iddah atasnya, bahkan boleh menikah saat itu juga. Dan demikian pula dia tidak memiliki hak ruju’ atasnya, bahkan terpisah dengan satu talak, karena yang mewajibkan iddah dan tetapnya ruju’ adalah dukhul atau khalwat, dan itu tidak pasti, dan hanya anak yang ditetapkan kepadanya; menjaga nasab dan kehati-hatian.
  5. Adapun jika melahirkan kurang dari enam bulan -dan bayi yang lahir hidup-: tidak tetap nasabnya kepadanya; karena itu adalah masa yang tidak mungkin dia hamil dan melahirkan di dalamnya, maka diketahui bahwa dia hamil dengannya sebelum pernikahannya dengannya.

Dan demikian pula jika melahirkan lebih dari empat tahun sejak menceraikannya tidak tetap nasabnya kepadanya; karena diketahui bahwa dia hamil dengannya setelah perpisahannya; karena tidak mungkin dia tetap hamil dengannya setelah perpisahan hingga masa tersebut.

Dan demikian pula jika diketahui bahwa dia tidak berkumpul dengannya; seperti jika menikah dengan hadirnya sejumlah orang, kemudian menceraikannya di majelis itu atau meninggal, tidak tetap nasabnya kepadanya; karena diketahui bahwa itu bukan darinya.

  1. Anak mengikuti ayahnya dalam nasab berdasarkan ijma’; berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla: “Panggilah mereka (anak angkat itu) dengan (memakai) nama ayah-ayah mereka” (Surah al-Ahzab: 5).
  2. Dan mengikuti dalam agama; agama yang terbaik di antara keduanya; maka jika muslim menikah dengan wanita ahli kitab; maka anaknya darinya adalah muslim.

KITAB IDDAH

Pertama: Definisi Iddah

Iddah secara bahasa: -dengan kasrah ‘ain- diambil dari kata ‘adad, dan itu adalah apa yang dihitung perempuan dari hari-hari haid atau kehamilannya.

Secara istilah: masa tertentu yang ditunggu -yaitu dinanti- oleh perempuan karena perpisahan nikah, dan apa yang ditetapkan dengannya.

Kedua: Hukum Iddah

Iddah wajib berdasarkan al-Qur’an, as-Sunnah, dan ijma’.

Adapun al-Qur’an: firman Allah Ta’ala: “Dan perempuan-perempuan yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'” (Surah al-Baqarah: 228), dan firman-Nya Subhanahu: “Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya” (Surah ath-Thalaq: 4), dan firman-Nya Ta’ala: “Dan orang-orang yang akan meninggal di antara kamu dan meninggalkan istri, hendaklah mereka (istri-istri) menahan diri mereka (menunggu) empat bulan sepuluh hari” (Surah al-Baqarah: 234).

  • Dan dari as-Sunnah: sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam kepada Fathimah binti Qais radhiyallahu anha: “Beriddahlah di rumah Ibnu Ummi Maktum” [Sunan Abu Dawud].
  • Adapun ijma’: Ibnu Qudamah berkata: “Dan umat telah sepakat atas kewajiban iddah secara umum”.

Ketiga: Hikmah dari Disyariatkannya Iddah

Iddah diwajibkan untuk hikmah-hikmah yang agung, dan maksud-maksud yang besar; di antaranya:

  1. Mengetahui bersihnya rahim perempuan dari kehamilan sebelum menikah dengan laki-laki lain, agar tidak bercampur nasab.
  2. Menjelaskan keagungan hak suami.
  3. Menjelaskan keagungan akad pernikahan, dan bahwa memutuskannya bukanlah perkara mudah.
  4. Memperpanjang masa ruju’, semoga suami merujuk istrinya di dalamnya.

Keempat: Pembagian Iddah dan Hukum-hukumnya

Perempuan yang diceraikan suaminya tidak terlepas dari dua keadaan:

Keadaan Pertama: Perpisahan karena Kematian: yaitu perempuan yang ditinggal mati suaminya, maka wajib atasnya iddah secara mutlak; baik suami kecil atau besar, telah menggaulinya atau belum, memungkinkan untuk menyetubuhi atau tidak, istri besar atau kecil; berdasarkan keumuman firman Allah Azza wa Jalla: “Dan orang-orang yang akan meninggal di antara kamu dan meninggalkan istri, hendaklah mereka (istri-istri) menahan diri mereka (menunggu) empat bulan sepuluh hari”, dan berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam tentang seorang laki-laki yang menikahi seorang perempuan lalu meninggal, dan belum menggaulinya, dan belum menetapkan mahar untuknya, maka beliau bersabda: “Baginya mahar penuh, dan atasnya iddah, dan baginya warisan” [Sunan Abu Dawud].

Dan perempuan yang ditinggal mati suaminya ini tidak terlepas dari dua keadaan:

  1. Dia hamil dari si mayit; maka iddahnya sampai melahirkan semua kehamilannya, atau yang terakhir dari jumlah anak, panjang atau pendek waktunya, merdeka atau budak; berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya”.

Dan kehamilan yang dengannya selesai iddah: apa yang tampak padanya sesuatu dari ciptaan manusia; seperti kepala, tangan, dan kaki; Ibnu al-Mundzir berkata: “Telah sepakat semua yang kami hafal dari ahli ilmu bahwa iddah perempuan selesai dengan janin yang gugur jika diketahui bahwa itu adalah anak”.

  1. Dia tidak hamil dari si mayit, dan dia memiliki dua keadaan:
  1. Dia merdeka; maka iddahnya empat bulan dan sepuluh malam dengan hari-harinya; berdasarkan firman-Nya Ta’ala: “Dan orang-orang yang akan meninggal di antara kamu dan meninggalkan istri, hendaklah mereka (istri-istri) menahan diri mereka (menunggu) empat bulan sepuluh hari”, dan berdasarkan riwayat Zainab binti Abi Salamah radhiyallahu anha, bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Tidak halal bagi seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan hari akhir, untuk berkabung atas orang yang meninggal lebih dari tiga hari, kecuali atas suami, maka sesungguhnya dia berkabung atasnya empat bulan sepuluh hari” [Muttafaq alaih].
  2. Dia budak; maka iddahnya setengah dari iddah perempuan merdeka; yaitu: dua bulan dan lima malam dengan hari-harinya; berdasarkan ijma’ para sahabat radhiyallahu anhum bahwa iddah budak adalah setengah dari iddah perempuan merdeka dalam talak, maka demikian pula dalam iddah kematian.

Keadaan Kedua: Perpisahan ketika Hidup: yaitu perempuan yang diceraikan suaminya dengan talak, atau fasakh, atau selainnya, maka wajib atasnya iddah dengan syarat-syarat:

  1. Suami telah menyetubuhinya atau bersepi dengannya; berdasarkan riwayat dari Zurarah bin Aufa dia berkata: “Telah memutuskan para khalifah yang rasyidin yang mendapat petunjuk bahwa sesungguhnya barangsiapa menutup pintu, atau menurunkan tirai, maka sungguh telah wajib mahar, dan wajib iddah” [Mushannaf Ibnu Abi Syaibah].

Jika dia menceraikannya sebelum berhubungan intim atau bersepi-sepian, maka tidak ada iddah baginya; karena firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya, maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya” (Surah Al-Ahzab: 49).

b- Bahwa suami adalah orang yang mungkin melakukan hubungan intim; yaitu anak yang berusia sepuluh tahun.

c- Bahwa istri adalah orang yang mungkin diajak berhubungan intim; yaitu anak perempuan yang berusia sembilan tahun; karena hal itu merupakan dugaan kuat bagi kesibukan rahim dengan kehamilan, maka wajib iddah untuk memastikan kebersihannya.

Jika seseorang yang berusia di bawah sepuluh tahun berhubungan intim, atau yang berhubungan intim adalah perempuan yang berusia di bawah sembilan tahun, maka tidak ada iddah untuk hubungan intim tersebut; karena telah dipastikan kebersihannya rahim dari kehamilan.

Jika syarat-syarat ini terpenuhi, maka wajib iddah bagi istri, yaitu sebagai berikut:

a – Jika dia hamil; maka iddahnya adalah dengan melahirkan kandungan; karena firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya”.

b- Dan jika dia tidak hamil, maka hal itu tidak lepas dari beberapa keadaan:

  1. Jika dia termasuk yang mengalami haid; maka iddahnya tiga kali haid jika dia merdeka; karena firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'”, dan quru’ adalah haid.

Dan jika dia seorang budak, maka iddahnya dua kali haid; berdasarkan perkataan Umar Radhiyallahu ‘Anhu: “Iddah budak wanita jika tidak haid adalah dua bulan, dan jika haid maka dua kali haid” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi), dan berdasarkan perkataan Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhuma: “Dan iddah budak wanita adalah dua kali haid” (Diriwayatkan oleh Malik dan Ad-Daruquthni). Dan tidak diketahui ada yang menyelisihi mereka berdua dari kalangan sahabat, maka hal itu menjadi ijma’.

  1. Jika dia bukan termasuk yang mengalami haid; karena masih kecil, atau sudah baligh tetapi belum pernah melihat haid atau nifas, atau sudah menopause – yaitu yang sudah mencapai lima puluh tahun dan haidnya terputus dari kebiasaannya – maka iddahnya tiga bulan sejak waktu perceraian jika dia merdeka; karena firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid”. Dan dua bulan jika dia budak; berdasarkan perkataan Umar Radhiyallahu ‘Anhu yang telah disebutkan sebelumnya: “Iddah budak wanita jika tidak haid adalah dua bulan”.
  2. Jika perempuan yang ditalak termasuk yang mengalami haid, kemudian haidnya terhenti sebelum mencapai usia menopause, dan dia tidak mengetahui sebab terhentinya, maka dia menunggu kebanyakan masa kehamilan, yaitu sembilan bulan; untuk mengetahui kebersihannya rahimnya, maka jika ternyata hamil, dia menyempurnakan iddah orang hamil, dan jika turun haid dia beriddah dengannya, dan jika tidak maka dia duduk setelah itu dengan iddah perempuan menopause; tiga bulan; berdasarkan perkataan Umar Radhiyallahu ‘Anhu: “Wanita mana saja yang ditalak lalu haid satu atau dua kali haid, kemudian haidnya terhenti, maka dia menunggu sembilan bulan, jika ternyata hamil maka demikianlah, dan jika tidak maka dia beriddah setelah sembilan bulan selama tiga bulan, kemudian dia halal” (Diriwayatkan oleh Malik).

Dan jika dia mengetahui sebab terhentinya; karena sakit, atau menyusui, dan semacam itu; maka dia menunggu sampai haid kembali lalu beriddah dengannya, meskipun masa yang lama; karena dia ditalak, dan belum menopause dari haid, maka dia termasuk dalam keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'”, dan berdasarkan keputusan Utsman Radhiyallahu ‘Anhu tentang hal itu dalam kisah Habban bin Munqidz Radhiyallahu ‘Anhu ketika menceraikan istrinya. (Diriwayatkan oleh Asy-Syafi’i dan Al-Baihaqi).

Jika haid tidak kembali sampai dia mencapai usia menopause; maka dia beriddah dengan iddah perempuan menopause; seperti perempuan menopause lainnya.

Hukum-hukum iddah perempuan yang digauli dengan syubhat atau zina:

  • Jika seorang laki-laki berzina dengan seorang perempuan dalam keadaan iddahnya, atau menggaulinya dengan syubhat, atau dengan nikah yang rusak, maka dia menyempurnakan iddah yang pertama, kemudian beriddah untuk yang kedua; karena keduanya adalah dua hak yang berkumpul untuk dua laki-laki, maka tidak saling masuk, dan yang lebih dahulu didahulukan.

Dan karena Ali Radhiyallahu ‘Anhu “memutuskan dalam perkara perempuan yang menikah dalam iddahnya bahwa keduanya dipisahkan, dan baginya mahar dengan apa yang dihalalkan dari kemaluannya, dan dia menyempurnakan apa yang dirusaknya dari iddah yang pertama, dan beriddah dari yang terakhir” (Diriwayatkan oleh Asy-Syafi’i dan Al-Baihaqi). Kecuali jika hamil dari yang kedua; maka iddahnya darinya berakhir dengan melahirkan kandungan, kemudian menyempurnakan iddah yang pertama.

  • Dan jika orang yang menceraikannya menggaulinya dengan sengaja tanpa syubhat, maka seperti orang asing; dia menyempurnakan iddah yang pertama, kemudian memulai iddah yang kedua untuk zina; karena keduanya adalah dua iddah dari dua hubungan intim, nasab bisa terlacak pada salah satunya tanpa yang lain, seperti jika keduanya dari dua laki-laki.

Jika hubungan intimnya dengannya dengan syubhat, maka dia memulai iddah dari awal; karena hubungan intim memutus iddah yang pertama, dan masuk di dalamnya sisa iddah yang pertama; karena keduanya adalah dua iddah dari satu orang untuk dua hubungan intim, nasab terlacak pada keduanya dengan pelacakan yang satu sehingga saling masuk, seperti jika laki-laki menceraikan perempuan raj’iyyah dalam iddahnya setelah merujuknya, maka dia memulai iddah.

  • Iddah berganda dengan bergandanya orang yang menggauli dengan syubhat; jika lebih dari satu orang menggaulinya dalam nikah syubhat, maka dia beriddah untuk setiap orang dengan iddah yang mandiri; berdasarkan perkataan Umar Radhiyallahu ‘Anhu: “Wanita mana saja yang menikah dalam iddahnya, maka jika suaminya yang menikahinya belum menggaulinya, keduanya dipisahkan, kemudian dia beriddah sisa iddahnya dari suami pertamanya, kemudian yang terakhir menjadi peminang dari para peminang, dan jika dia menggaulinya, keduanya dipisahkan, kemudian dia beriddah sisa iddahnya dari yang pertama, kemudian beriddah dari yang terakhir” (Diriwayatkan oleh Malik).

Dan karena setiap orang yang menggauli memiliki hak dalam iddahnya, untuk pelacakan nasab dalam hubungan intim syubhat.

Berbeda dengan jika bergandanya hubungan intim dari zina; maka iddah tidak berganda; karena tidak ada pelacakan nasab dalam zina, maka yang tersisa adalah maksud untuk mengetahui kebersihannya rahim, dan ini terjadi dengan beriddahnya dari hubungan intim terakhir.

  • Siapa yang istrinya digauli dengan zina, atau dengan nikah syubhat, maka haram baginya menggaulinya di kemaluan sampai dia beriddah dari hubungan intim ini; agar nasab tidak bercampur.

 

 

Pasal tentang Ihidad

Pertama: Pengertian Ihidad:

Ihidad secara bahasa: Pencegahan; karena perempuan mencegah dirinya dari apa yang biasa dia hias untuk suaminya dari berwewangian dan berhias.

Secara istilah: Menjauhkan diri perempuan dari semua yang mengajak untuk menikah dengannya, dan membuat orang ingin melihatnya.

Kedua: Hukum Ihidad:

  • Ihidad wajib bagi perempuan yang ditinggal mati suaminya dalam nikah yang sah selama dia dalam iddah; berdasarkan hadits Ummu Habibah Radhiyallahu ‘Anha, bahwa dia mendengar Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak halal bagi seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan hari akhir, untuk berduka atas orang mati lebih dari tiga hari, kecuali atas suami, maka dia berduka atasnya selama empat bulan sepuluh hari” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).

Dan dari Ummu Salamah Radhiyallahu ‘Anha dia berkata: “Datang seorang perempuan kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, lalu berkata: Ya Rasulullah, sesungguhnya putriku ditinggal mati suaminya, dan dia mengeluhkan matanya, apakah saya boleh mengcelaknya? Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: Tidak – dua atau tiga kali -, semua itu dia mengatakan: Tidak. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: Sesungguhnya hanya empat bulan sepuluh hari” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).

  • Dan dibolehkan ihidad bagi perempuan ba’in; seperti yang ditalak tiga dan yang bercerai khulu’; dengan ijma’, tetapi bukan sunnah.

Ketiga: Apa yang dijauhi perempuan yang berduka:

Wajib bagi perempuan yang berduka menjauhi hal-hal berikut:

a – Wewangian; berdasarkan hadits Ummu ‘Athiyyah Al-Anshariyyah Radhiyallahu ‘Anha, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda kepadanya dalam masalah perempuan yang berduka: “Dan jangan menyentuh wewangian” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi).

Dan termasuk dalam hal itu adalah penggunaan minyak-minyak wangi, seperti minyak mawar, violet, melati, dan semacam itu; karena berminyak dengan itu adalah penggunaan wewangian.

b- Perhiasan; yaitu semua yang dijadikan perhiasan, dan dari itu:

  1. Memakai perhiasan meskipun cincin; berdasarkan hadits Ummu Salamah Radhiyallahu ‘Anha bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Perempuan yang ditinggal mati suaminya tidak memakai pakaian yang diwarnai merah … dan perhiasan …” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud).
  2. Pakaian berwarna untuk perhiasan; seperti merah, kuning, hijau, dan semacam itu; berdasarkan hadits sebelumnya: “Perempuan yang ditinggal mati suaminya tidak memakai pakaian yang diwarnai merah …”.

Dan boleh baginya memakai putih, meskipun sutra; karena keindahannya dari asal penciptaannya, maka tidak wajib mengubahnya; seperti perempuan yang cantik penciptaannya tidak wajib baginya mengubah dirinya dalam iddah wafat atau merusaknya.

  1. Berhias dengan pacar, makeup, mencukur wajah, dan semacam itu; berdasarkan hadits Ummu Salamah Radhiyallahu ‘Anha: “Dan jangan berpacar”, dan karena itu mengajak kepada hubungan intim, menyerupai perhiasan, bahkan lebih utama.
  2. Bercelak dengan hitam tanpa kebutuhan; berdasarkan hadits Ummu Salamah sebelumnya: “Dan jangan bercelak”, dan karena itu lebih berlebihan dalam perhiasan, jika untuk kebutuhan; seperti obat dan semacamnya boleh baginya.

Keempat: Tempat yang wajib di dalamnya menghabiskan iddah:

  • Wajib bagi perempuan menghabiskan iddah wafat di rumah tempat suaminya meninggal dan dia tinggal di dalamnya; baik itu milik suaminya, atau disewa, atau dipinjamkan; berdasarkan hadits Al-Furay’ah binti Malik Radhiyallahu ‘Anha, dan di dalamnya: “Tinggallah di rumahmu sampai kitab mencapai ajalnya. Dia berkata: Maka saya beriddah di dalamnya empat bulan sepuluh hari” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi).

Kecuali untuk kebutuhan yang mengajak untuk keluarnya darinya; seperti takut atas dirinya atau hartanya, atau tidak menemukan biaya sewanya, dan semacam itu, maka dia pindah ke mana dia mau; karena darurat, dan untuk gugurnya kewajiban; karena uzur.

Kelima: Keluar dan bepergiannya perempuan yang beriddah selama iddah:

  • Tidak keluar perempuan yang beriddah karena wafat kecuali siang hari untuk kebutuhannya; dari jual beli, dan semacam itu, meskipun ada yang mengurus kepentingannya; karena malam adalah tempat dugaan kerusakan.
  • Dan siapa yang bepergian dengan izin suaminya, atau bepergian bersamanya; untuk pindah dari negerinya ke negeri lain, lalu meninggal sebelum meninggalkan bangunan, dia kembali dan beriddah di rumahnya; karena dia dalam hukum orang yang menetap.
  • Dan jika perempuan yang beriddah bepergian untuk perdagangan, atau ziarah, atau haji dan belum ihram, dan suaminya meninggal sebelum jarak qasar, dia kembali dan beriddah di rumahnya; berdasarkan apa yang diriwayatkan Sa’id bin Al-Musayyab dia berkata: “Umar bin Al-Khaththab mengembalikan perempuan-perempuan yang berhaji – atau berumrah – yang ditinggal mati suami mereka, dari punggung Kufah” (Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dan Ibnu Abi Syaibah). Dan karena dia bisa beriddah di rumahnya sebelum jauh, maka wajib baginya; seperti jika tidak meninggalkan bangunan.
  • Dan jika suaminya meninggal setelah meninggalkan bangunan jika perjalanannya untuk pindah, atau setelah jarak qasar jika untuk selain pindah, perempuan diberi pilihan antara kembali lalu beriddah di rumahnya, dan antara melanjutkan ke tujuannya; karena kedua negeri sama baginya; karena dia tinggal di yang pertama, kemudian keluar dari menjadi rumah baginya dengan izinnya untuk pindah darinya. Dan yang kedua belum menjadi rumah baginya; karena dia belum tinggal di dalamnya.
  • Dan jika ihram untuk haji dengan izin suaminya dan meninggal sebelum jarak qasar, dan bisa menggabungkan antara iddahnya di rumahnya dan antara haji; yaitu waktu luas untuk keduanya; maka dia kembali ke rumahnya lalu beriddah dengannya.

Dan jika tidak bisa menggabungkan, didahulukan haji dengan jauhnya dari negerinya; yaitu dia bepergian jarak qasar atau lebih; karena wajib haji dengan ihram. Dan karena dalam mencegahnya dari menyempurnakan perjalanannya adalah bahaya atasnya dengan menghilangkan waktu, dan nafkah, dan mencegah pelaksanaan kewajiban. Dan ketika kembali dari haji dan tersisa dari iddahnya sesuatu, dia menyempurnakannya di rumahnya.

Dan jika tidak menjauh jarak qasar, maka dia mendahulukan iddah; karena dia dalam hukum orang yang menetap; dan tetap pada ihramnya sampai berakhir iddahnya, kemudian tahallul dengan umrah karena terlewatnya haji.

Keenam: Berakhirnya iddah wafat:

  • Berakhir iddah wafat dengan berlalunya waktunya di mana pun perempuan itu; karena tempat bukan syarat untuk sahnya beriddah.

KITAB RADHA’AH (PENYUSUAN)

Pertama: Pengertian Radha’ah:

Radha’ah secara bahasa: dengan fathah ra’ dan kasrahnya: mashdar dari radha’a ats-tsadya; jika menghisapnya.

Secara istilah: Menghisap oleh yang di bawah dua tahun susu yang terkumpul dari kehamilan, dari payudara perempuan, atau meminumnya, atau semacamnya.

Kedua: Pengaruh penyusuan dalam menyebarkan keharaman:

Penyusuan mengharamkan seperti nasab; hal itu ditunjukkan oleh Kitab, Sunnah, dan Ijma’.

  • Dari Kitab: firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam perempuan-perempuan yang haram: “Dan ibu-ibumu yang menyusui kamu; dan saudara-saudara perempuanmu sesusuan” (Surah An-Nisa’: 23).
  • Dan dari Sunnah: apa yang diriwayatkan Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma dia berkata: Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Haram dari penyusuan apa yang haram dari nasab” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).
  • Adapun Ijma’: Al-Bahuty berkata: “Dan mereka bersepakat bahwa penyusuan itu mengharamkan secara umum”.

Jika perempuan menyusui seorang anak dalam dua tahun; laki-laki atau perempuan, dengan susu kehamilan yang nasabnya terlacak dengan yang menggauli, maka yang menyusui dan yang menggauli adalah orang tuanya dalam pengharaman nikah, dan terbentuknya mahram, dan dibolehkannya melihat, dan bersepi-sepian, dan menjadi anak susuan mereka dalam hal itu, dan anak-anaknya adalah cucu mereka, dan menjadi anak-anak masing-masing dari yang menyusui dan yang menggauli adalah saudara laki-laki dan perempuannya, dan menjadi saudara-saudara mereka berdua adalah paman dan bibinya dari pihak ayah, dan paman dan bibinya dari pihak ibu, dan begitu seterusnya; karena semua itu adalah cabang dari terbentuknya keibuan dan kebapakan.

Tetapi tidak terbentuk dengannya sisa hukum-hukum nasab; seperti nafkah, warisan, perwalian nikah dan harta, dan semacam itu; karena nasab lebih kuat dari penyusuan; maka tidak menyamainya kecuali dalam apa yang datang di dalamnya nash; yaitu pengharaman dan apa yang bercabang darinya dari mahram dan bersepi-sepian.

Dan tidak menyebar keharaman penyusuan kepada mereka yang sederajat dengan anak susuan atau di atasnya; yaitu: asal-usul dan saudara-saudaranya; dari ayah, ibu, saudara laki-laki, saudara perempuan, paman dari pihak ayah, bibi dari pihak ayah, paman dari pihak ibu, dan bibi dari pihak ibu dari nasab; maka halal ibu susu anak untuk ayahnya dan saudaranya dari nasab, dan halal ibunya dan saudara perempuannya dari nasab untuk ayahnya dan saudaranya dari penyusuan, dengan ijma’.

Ketiga: Syarat-syarat pengharaman dengan penyusuan:

Disyaratkan dalam pengharaman dengan penyusuan dua syarat:

Pertama: Bahwa penyusuan dalam dua tahun pertama; karena firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan” (Surah Al-Baqarah: 233). Dan berdasarkan hadits Ummu Salamah Radhiyallahu ‘Anha dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak mengharamkan dari penyusuan kecuali apa yang merobek usus dalam payudara, dan sebelum penyapihan” (Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi).

Kedua: Bahwa anak menyusu lima kali susuan atau lebih, jika menyusu kurang dari lima tidak terbentuk pengharaman; berdasarkan hadits Aisyah Radhiyallahu ‘Anha: “Adalah dalam apa yang diturunkan dari Al-Qur’an: sepuluh kali susuan yang diketahui mengharamkan, kemudian dinasakh, dengan lima yang diketahui, maka meninggallah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan mereka dalam apa yang dibaca dari Al-Qur’an” (Diriwayatkan oleh Muslim).

Jika anak menyusu setelah dua tahun meskipun sebentar, atau menyusu yang kelima setelah berlalunya dua tahun, tidak terbentuk pengharaman; karena Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan sempurna penyusuan dua tahun, maka menunjukkan bahwa tidak ada hukum untuk penyusuan setelah keduanya.

Keempat: Tentang Hukum-Hukum Penyusuan (Radha’):

أ. Hukum Memilih Ibu Susuan

Dimakruhkan meminta wanita kafir atau wanita fasik menjadi ibu susuan, berdasarkan riwayat dari Umar bin Abdul Aziz yang berkata: (Air susu itu menyerupakan) [diriwayatkan oleh Al-Baihaqi]. Artinya: sesungguhnya bayi yang menyusu mungkin akan memiliki kemiripan dengan ibu susuannya. Selain itu, menyusu dari wanita kafir menjadikannya sebagai ibu yang memiliki kehormatan seorang ibu meskipun dia musyrik, sehingga dikhawatirkan anak akan condong kepadanya dalam kecintaan terhadap agamanya.

Demikian pula dimakruhkan meminta wanita yang buruk akhlaknya menjadi ibu susuan, karena penyusuan dapat mengubah sifat-sifat, sehingga dikhawatirkan bahayanya menular kepada bayi yang menyusu.

Dimakruhkan juga meminta wanita yang menderita kusta atau sopak menjadi ibu susuan, karena khawatir pengaruh penyakit tersebut sampai kepada bayi yang menyusu.

ب. Perhitungan Susuan

Jika bayi menghisap payudara kemudian melepaskannya meskipun karena terpaksa, atau untuk bernapas, atau untuk berpindah dari satu ibu susuan ke ibu susuan lain, dan semacam itu, maka itu dihitung satu susuan dari lima susuan. Jika kembali menghisap payudara untuk kedua kalinya, maka itu susuan yang lain, karena hukum hisapan pertama telah hilang dengan meninggalkan penyusuan. Apabila kembali menghisap, maka itu berbeda dengan yang pertama.

Dan karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: Tidak mengharamkan satu atau dua hisapan [diriwayatkan oleh Muslim], yang menunjukkan bahwa setiap hisapan memiliki pengaruh.

ج. Cara Pemberian Air Susu

Jika air susu dituangkan ke hidung bayi dari wadah atau selainnya -yang disebut sa’uth-, atau dituangkan ke kerongkongannya bukan dari payudara -yang disebut wujur-, maka hukumnya sama dengan menyusu dari payudara dalam hal pengharaman, karena air susu dengan cara itu sampai ke perutnya, sebagaimana sampainya dengan menyusu. Dan berdasarkan perkataan Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu: Tidak ada susuan kecuali yang menguatkan tulang dan menumbuhkan daging [diriwayatkan oleh Abu Dawud]. Hal ini dapat menumbuhkan daging dan menguatkan tulang sebagaimana yang terjadi dengan menyusu.

Demikian pula jika air susu menjadi keju lalu dimakan oleh bayi, atau dicampur dengan air dengan tetap mempertahankan sifat-sifatnya berupa warna, rasa, dan baunya, maka tetap berlaku pengharaman, karena hukum mengikuti yang dominan, dan karena masuk melalui kerongkongan yang dapat menumbuhkan daging dan menguatkan tulang.

Jika yang mencampurnya mendominasi air susu, maka tidak berlaku pengharaman, karena tidak menumbuhkan daging dan tidak menguatkan tulang.

د. Keraguan dalam Penyusuan

Jika diragukan adanya penyusuan -apakah terjadi susuan atau tidak-, maka dikembalikan kepada keyakinan, karena pada dasarnya tidak ada susuan.

Demikian pula jika diragukan jumlah susuannya -apakah lima kali atau kurang-, maka dikembalikan kepada keyakinan yaitu yang lebih sedikit, karena pada dasarnya tidak ada susuan yang mengharamkan. Tidak berpindah darinya kecuali dengan keyakinan.

Demikian pula jika diragukan terjadinya dalam dua tahun dan tidak ada bukti, maka tidak ada pengharaman.

ه. Kesaksian Tentang Penyusuan

Jika seorang wanita yang terpercaya agamanya bersaksi bahwa dia telah menyusui seorang bayi lima kali dalam dua tahun, atau bahwa si fulanah telah menyusuinya lima kali dalam dua tahun, maka tetap berlaku pengharaman dengan kesaksiannya. Berdasarkan hadits Uqbah bin Al-Harits radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Aku menikahi seorang wanita, lalu datang kepada kami seorang wanita berkulit hitam dan berkata: “Aku telah menyusui kalian berdua.” Maka aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata: “Aku telah menikahi si fulanah binti fulan, lalu datang kepada kami seorang wanita berkulit hitam dan berkata kepadaku: ‘Sesungguhnya aku telah menyusui kalian berdua,’ padahal dia pendusta.” Beliau berpaling dariku. Lalu aku mendatangi beliau dari arah wajahnya dan berkata: “Sesungguhnya dia pendusta.” Beliau bersabda: “Bagaimana dengannya, padahal dia telah mengklaim bahwa dia telah menyusui kalian berdua! Tinggalkanlah dia (istrimu itu)” [diriwayatkan oleh Al-Bukhari].

 

و. Wanita yang Menyusui dan Pengharamannya

Setiap wanita yang haram bagimu anak perempuannya dari nasab seperti ibu, nenek, saudara perempuan, anak perempuan, dan semacam itu, jika menyusui seorang bayi perempuan, maka dia haram bagimu selamanya, karena dia menjadi anak perempuannya dari susuan.

Jika ibu menyusui seorang bayi perempuan, maka bayi itu menjadi saudara perempuanmu dari susuan.

Jika nenek menyusui seorang bayi perempuan, maka bayi itu menjadi bibi atau saudara perempuan ibumu dari susuan.

Jika saudara perempuan menyusui seorang bayi perempuan, maka bayi itu menjadi anak perempuan saudara perempuanmu dari susuan, dan seterusnya…

ز. Laki-laki yang Istrinya Menyusui dan Pengharamannya

Setiap laki-laki yang haram bagimu anak perempuannya dari nasab seperti saudara laki-laki, ayah, anak laki-laki, dan semacam itu, jika istrinya menyusui dengan air susunya seorang bayi perempuan lima kali susuan, maka dia haram bagimu selamanya, karena dia menjadi anak perempuan orang yang haram bagimu anak perempuannya.

Jika istri saudara laki-laki menyusui seorang bayi perempuan, maka bayi itu menjadi anak perempuan saudara laki-lakimu dari susuan.

Jika istri ayah menyusui seorang bayi perempuan, maka bayi itu menjadi saudara perempuanmu dari susuan, dan seterusnya…

Dasar hukum dalam hal ini adalah hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Haram karena susuan sebagaimana haram karena kelahiran [diriwayatkan oleh Ahmad dan An-Nasa’i].

KITAB NAFKAH

Pertama: Pengertian Nafkah

Nafkah secara bahasa: Jamak dari nafaqah, yaitu dirham dan semacamnya dari harta benda.

Secara istilah: Mencukupi kebutuhan orang yang menjadi tanggungannya berupa makanan, tempat tinggal, pakaian, dan apa yang mengikutinya.

Kedua: Jenis-Jenis Nafkah

Nafkah ada beberapa jenis: nafkah istri, nafkah kerabat, dan nafkah hewan ternak.

Jenis Pertama: Nafkah Istri

أ. Hukumnya

Wajib bagi suami memberi nafkah kepada istrinya dengan cara yang ma’ruf (layak). Hal ini didasarkan pada Al-Qur’an, As-Sunnah, dan Ijma’.

Dari Al-Qur’an: Firman Allah Azza wa Jalla: Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang sempit rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan apa yang Allah berikan kepadanya [Ath-Thalaq: 7], dan ayat ini dalam konteks hukum-hukum tentang istri.

Dari As-Sunnah: Hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Dan bagi mereka (istri-istri) atas kalian rezeki dan pakaian mereka dengan cara yang ma’ruf [diriwayatkan oleh Muslim].

Ijma’: Para ulama telah bersepakat tentang wajibnya nafkah istri atas suami jika keduanya sudah baligh dan istri tidak nusyuz (durhaka). Istri nusyuz adalah yang durhaka kepada suaminya dalam hal-hal yang menjadi haknya yang diwajibkan oleh pernikahan, seperti yang menolak ranjangnya, atau menolak pindah bersamanya ke tempat tinggal yang layak baginya, atau keluar dari rumahnya tanpa izinnya, atau menolak bepergian bersamanya, dan semacam itu.

ب. Apa yang Wajib Dinafkahi Suami untuk Istrinya

Wajib bagi suami memberikan kepada istrinya hal-hal berikut:

1) Yang tidak bisa ditinggalkannya dengan cara yang ma’ruf berupa makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal, berdasarkan hadits sebelumnya: Dan bagi mereka atas kalian rezeki dan pakaian mereka dengan cara yang ma’ruf. Jika keduanya berselisih tentang kadarnya atau sifatnya, dikembalikan kepada keputusan hakim, karena ini adalah perkara yang berbeda sesuai keadaan suami istri, maka dikembalikan kepada ijtihad hakim sebagaimana perkara-perkara yang diperselisihkan lainnya. Hakim menentukannya sesuai keadaan keduanya dalam kemampuan atau kesulitan, atau kemampuan salah satunya dan kesulitan yang lain, berdasarkan firman Allah Ta’ala: Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang sempit rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan apa yang Allah berikan kepadanya [Ath-Thalaq: 7].

2) Biaya kebersihannya berupa sabun dan semacamnya, minyak untuk rambutnya, harga air untuk minum dan untuk bersuci dari hadats dan najis, mencuci pakaian, harga sisir, upah tukang rias, dan semacam itu yang berkaitan dengan kebersihannya, karena semua itu termasuk kebutuhan-kebutuannya yang biasa.

3) Menyediakan pembantu untuknya jika dia termasuk orang yang biasanya dilayani, karena itu termasuk pergaulan dengan cara yang ma’ruf, dan karena itu termasuk kebutuhannya seperti nafkah.

4) Menyediakan teman untuknya jika dia membutuhkan hal itu, seperti jika dia berada di tempat yang menakutkan, atau dia memiliki musuh yang dia khawatirkan terhadap dirinya, karena bukan termasuk pergaulan dengan cara yang ma’ruf bahwa dia tinggal sendirian di tempat yang tidak aman bagi dirinya.

ج. Nafkah Wanita yang Ditalak dan Wanita yang Ditinggal Mati Suaminya

1) Wajib nafkah berupa makanan, tempat tinggal, dan pakaian bagi wanita yang ditalak raj’i, baik dia hamil atau tidak hamil, karena dia masih istri, berdasarkan firman Allah Ta’ala: Dan suami-suami mereka lebih berhak untuk kembali kepada mereka dalam masa itu [Al-Baqarah: 228].

2) Adapun wanita yang terpisah dengan talak ba’in atau fasakh, maka tidak ada sesuatu pun baginya, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Fathimah binti Qais ketika suaminya memba’inkannya: Tidak ada nafkah bagimu dan tidak ada tempat tinggal [diriwayatkan oleh Muslim]. Kecuali jika dia hamil, maka wajib baginya apa yang wajib bagi istri berupa makanan, tempat tinggal, dan pakaian, berdasarkan firman Allah Ta’ala: Dan jika mereka (istri-istri yang ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan kandungannya [Ath-Thalaq: 6]. Dan karena janinnya adalah anaknya, sedangkan memberi nafkah kepadanya tanpa ibunya tidak mungkin, maka wajib sebagaimana wajibnya upah menyusui.

3) Demikian pula istri yang nusyuz, tidak ada sesuatu pun baginya, karena nafkah adalah ganti dari kemampuannya untuk memberikan kesenangan kepadanya, sedangkan dia menolak. Kecuali jika dia hamil darinya atau memiliki anak darinya, maka wajib atasnya nafkah anaknya, karena nafkah wajib untuk anaknya karena kekerabatan, maka tidak gugur haknya karena kedurhakaan ibunya.

4) Adapun wanita yang ditinggal mati suaminya, maka tidak ada nafkah baginya dari harta peninggalan suaminya, meskipun dia hamil, karena harta peninggalan telah berpindah kepada ahli waris. Nafkah janin diambil dari bagian warisannya dari harta peninggalan, karena dia mampu, maka tidak wajib nafkahnya atas yang lain. Jika tidak ada bagian waris untuknya, maka nafkahnya wajib atas ahli waris si mayit yang mampu karena kekerabatan.

 

 

د. Beberapa Hukum Nafkah Istri

1) Wanita yang bepergian untuk keperluannya, atau untuk rekreasi, atau kunjungan, meskipun dengan izin suami, maka tidak ada nafkah wajib baginya, karena dia menghilangkan kemampuannya untuk memberikan kesenangan kepadanya untuk kepentingan dirinya dan memenuhi kebutuhannya sendiri. Kecuali jika suami bepergian bersamanya dan bisa mendapatkan kesenangan darinya, maka nafkah tidak gugur, karena dia tidak menghilangkan kemampuan tersebut.

2) Jika suami istri berselisih tentang nafkah, suami mengklaim telah memberi nafkah kepadanya, atau bahwa dia telah mengambil nafkahnya, atau bahwa dia nusyuz, lalu istri menyangkal, maka yang diterima adalah perkataan istri dengan sumpahnya, karena pada dasarnya hal itu tidak ada.

3) Jika suami tidak mampu memberi nafkah wajib, atau tidak mampu memberi sebagiannya, atau suami yang mampu bepergian tetapi tidak meninggalkan nafkah, dan istri kesulitan mendapatkan nafkah dengan berhutang atau lainnya, maka dia berhak memfasakh nikah segera atau ditangguhkan, berdasarkan firman Allah Ta’ala: Maka menahan dengan cara yang ma’ruf atau melepaskan dengan cara yang baik [Al-Baqarah: 229], dan menahan sambil meninggalkan nafkah bukan menahan dengan cara yang ma’ruf, maka harus melepaskan dengan cara yang baik. Dan karena hal itu membahayakannya, karena badan tidak bisa bertahan tanpa kecukupan.

  • Fasakh tidak sah tanpa keputusan hakim atau qadhi, karena ini adalah fasakh yang diperselisihkan, maka tidak boleh tanpa hakim. Hakim tidak memfasakh kecuali atas permintaannya, karena ini adalah haknya, maka tidak boleh tanpa permintaannya.

4) Jika suami yang mampu menolak memberi nafkah atau pakaian atau sebagiannya, dan istri mampu mengambilnya dari hartanya, maka dia boleh mengambil darinya tanpa izinnya sekadar kecukupannya dan kecukupan anak kecilnya, berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha: Bahwa Hindun binti Utbah berkata: “Ya Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah laki-laki yang kikir, dan dia tidak memberiku yang cukup untukku dan anakku, kecuali apa yang aku ambil darinya tanpa dia ketahui.” Maka beliau bersabda: “Ambillah yang cukup untukmu dan anakmu dengan cara yang ma’ruf” [diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim]. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberi keringanan kepadanya untuk mengambil kecukupan tanpa sepengetahuannya, karena ini adalah tempat kebutuhan, karena tidak bisa meninggalkan nafkah dan tidak bisa berdiri kecuali dengannya. Jika suami tidak memberikannya dan dia tidak mengambilnya, hal itu akan menyebabkan kehancuran dan kebinasaannya. Juga karena nafkah terus diperlukan seiring berjalannya waktu, sehingga akan sulit mengadukan kepada hakim dan menuntutnya setiap hari.

Jenis Kedua: Nafkah Kerabat

أ. Hukumnya

Wajib nafkah berupa makanan, tempat tinggal, dan pakaian untuk kerabat seseorang yang dia warisi dengan fardh atau ta’shib, mereka adalah sebagai berikut:

1) Kedua orang tua dan keturunannya ke atas, berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla: Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua [An-Nisa’: 36], dan termasuk berbuat baik adalah memberi nafkah kepada keduanya ketika mereka membutuhkan. Dan berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: Sesungguhnya sebaik-baik yang dimakan seseorang adalah dari usahanya, dan sesungguhnya anaknya adalah dari usahanya [diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, dan An-Nasa’i]. Allah Azza wa Jalla menyebut kakek sebagai ayah, sebagaimana dalam firman-Nya: Agama bapakmu Ibrahim [Al-Hajj: 78].

Ibnu Al-Mundzir berkata: “Para ahli ilmu bersepakat bahwa nafkah kedua orang tua yang fakir yang tidak memiliki penghasilan dan tidak memiliki harta adalah wajib atas harta anak.”

2) Anak-anak dan keturunannya ke bawah, berdasarkan firman Allah Ta’ala: Dan kewajiban ayah adalah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf [Al-Baqarah: 233]. Dan karena anak seseorang adalah bagian darinya, maka sebagaimana wajib atasnya memberi nafkah untuk dirinya dan keluarganya, demikian pula wajib memberi nafkah untuk bagian darinya.

Ibnu Al-Mundzir berkata: “Dan semua ahli ilmu yang kami hafal pendapatnya bersepakat bahwa wajib bagi seseorang memberi nafkah anak-anaknya yang kecil yang tidak memiliki harta.”

3) Setiap kerabat yang dia warisi dengan fardh atau ta’shib, seperti saudara laki-lakinya, saudara perempuannya, pamannya, bibinya, saudara laki-laki seibu, dan semacam itu, berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla: Dan kewajiban ayah adalah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf, kemudian Allah berfirman: Dan atas ahli waris seperti itu juga, maka Allah mewajibkan atas ayah nafkah menyusui, kemudian mewajibkan atas ahli waris seperti apa yang diwajibkan atas ayah.

Dan berdasarkan hadits Kulaib bin Manfa’ah dari kakeknya bahwa dia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata: “Ya Rasulullah, kepada siapa aku harus berbuat baik?” Beliau bersabda: “Ibumu, ayahmu, saudara perempuanmu, saudara laki-lakimu, dan majikanmu yang mengikuti itu adalah hak yang wajib dan tali kekerabatan yang harus disambung” [diriwayatkan oleh Abu Dawud]. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan atasnya berbuat baik dan menyambung silaturahmi, dan nafkah termasuk menyambung silaturahmi. Beliau menjadikannya sebagai hak yang wajib.

ب. Syarat-Syarat Nafkah atas Kerabat

Disyaratkan untuk wajibnya nafkah atas kerabat tiga syarat:

Syarat Pertama: Bahwa mereka fakir, tidak memiliki harta atau penghasilan yang mencukupi mereka dari nafkah orang lain. Jika mereka mampu dengan harta atau penghasilan yang mencukupi mereka, maka tidak ada nafkah bagi mereka, karena nafkah wajib sebagai bentuk kepedulian, sedangkan orang kaya memilikinya dan orang yang mampu berusaha tidak membutuhkannya.

Syarat Kedua: Bahwa orang yang memberi nafkah adalah orang kaya dengan hartanya atau penghasilannya, dan bahwa tersisa dari makanan dirinya, istrinya, dan budaknya untuk siang dan malamnya, serta dari pakaian dan tempat tinggal mereka. Berdasarkan riwayat dari Jabir radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Jika salah seorang dari kalian fakir, maka hendaklah dia memulai dari dirinya sendiri. Jika ada kelebihan, maka untuk keluarganya. Jika ada kelebihan, maka untuk kerabatnya [diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, dan An-Nasa’i].

Dan karena wajibnya nafkah kerabat sebagai bentuk kepedulian, maka tidak wajib atas orang yang membutuhkan.

Syarat Ketiga: Bahwa orang yang memberi nafkah adalah ahli waris mereka dengan fardh atau ta’shib, berdasarkan firman Allah Ta’ala dalam ayat sebelumnya: Dan atas ahli waris seperti itu juga. Jika dia bukan ahli waris mereka, seperti jika ada yang lebih dekat darinya sehingga menghalanginya, maka tidak wajib atasnya nafkah, tetapi wajib atas ahli waris.

Pengecualian: Usul dan furu’ (orang tua ke atas dan anak ke bawah), yaitu ayah dan kakek ke atas serta anak dan cucu ke bawah. Nafkah wajib bagi mereka dan atas mereka secara mutlak, baik mewarisi atau tidak, berdasarkan keumuman dalil-dalil sebelumnya.

ج. Beberapa Hukum Nafkah atas Kerabat

1) Jika kerabat yang fakir memiliki ahli waris selain ayah, maka nafkah dibagi di antara mereka sesuai kadar warisan mereka darinya, karena Allah Ta’ala mengaitkan nafkah dengan warisan dengan firman-Nya: Dan atas ahli waris seperti itu juga, maka wajib kadar nafkah diatur sesuai kadar warisan. Jika yang mewarisinya adalah ibunya dan kakek dari ayahnya misalnya, maka wajib atas ibu sepertiga nafkah, dan wajib atas kakek sisanya, karena mereka mewarisinya demikian.

Demikian pula jika ahli warisnya adalah ibu dan anak laki-laki misalnya, maka wajib atas ibu seperenam nafkah dan sisanya atas anak laki-laki, sebagaimana warisan mereka darinya.

Adapun jika pewaris anak adalah ayah yang mampu secara finansial, maka ia sendirian wajib menanggung seluruh nafkah; karena firman Allah Azza wa Jalla: “Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang baik” (Surat Al-Baqarah, ayat 233), dan karena sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah disebutkan sebelumnya kepada Hindun binti Utbah radhiyallahu ‘anha: “Ambillah apa yang cukup untukmu dan anakmu dengan cara yang baik.”

  1. Jika sebagian pewarisnya mampu secara finansial, dan sebagian lainnya dalam kesulitan; misalnya jika anak memiliki dua saudara laki-laki; salah satunya mampu, dan yang lain dalam kesulitan; maka yang mampu di antara keduanya tidak wajib menanggung nafkah kecuali sebesar bagian warisannya saja; karena orang yang mampu hanya wajib menanggung jumlah tersebut ketika yang lain juga mampu, maka ia tidak menanggung beban orang lain jika orang lain tidak memiliki apa yang wajib baginya, kecuali jika pewarisnya dari garis lurus keturunan; seperti kakek, atau anak laki-laki, dan ia mampu, sedangkan pewaris lainnya dalam kesulitan; maka seluruh nafkah wajib ditanggungnya; karena kuatnya hubungan kekerabatan.
  2. Siapa yang wajib menanggung nafkah, dan ia mampu untuk berusaha dan bekerja, maka ia dipaksa untuk melakukannya; untuk nafkah orang yang wajib ia nafkahi dari kerabat dan istri; karena meninggalkan usaha padahal ia mampu melakukannya adalah menyia-nyiakan orang yang ia tanggung, dan hal itu dilarang.
  3. Siapa yang wajib atasnya nafkah lalu ia menolak memberikannya, maka bagi yang berhak diperbolehkan mengambil dari hartanya apa yang mencukupinya dengan cara yang baik tanpa izinnya; berdasarkan hadits Hindun radhiyallahu ‘anha -yang telah disebutkan-: “Ambillah apa yang cukup untukmu dan anakmu dengan cara yang baik,” dan diqiyaskan padanya semua orang yang wajib baginya nafkah.
  4. Jika suami menolak memberi nafkah kepada istrinya, atau kerabat menolak memberi nafkah kepada kerabatnya, lalu orang lain memberi nafkah kepada keduanya dengan niat menagihnya kembali, maka ia berhak menagih; karena ia telah menunaikan kewajiban atas namanya; sebagaimana jika ia melunasi utangnya.
  5. Jika agama kedua kerabat berbeda; maka tidak ada nafkah bagi salah satunya atas yang lain; karena tidak ada saling mewarisi di antara keduanya, dan tidak ada perwalian, kecuali pewaris melalui wala’ (pembebasan budak); maka nafkah wajib bagi budak yang dimerdekakan atas orang yang memerdekakannya meskipun agamanya berbeda; karena tetapnya hak waris dari budak yang dimerdekakannya meskipun agama keduanya berbeda.

د – Urutan Nafkah Kepada Kerabat:

Jika tidak mendapatkan nafkah yang cukup untuk semua orang yang wajib ia nafkahi, maka nafkah diurutkan sebagai berikut:

  1. Dimulai dengan dirinya sendiri; berdasarkan riwayat dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Mulailah dengan dirimu sendiri lalu bersedekah kepadanya” [Diriwayatkan oleh Muslim].
  2. Kemudian istrinya; karena nafkah istri wajib berdasarkan kompensasi, maka didahulukan atas yang wajib berdasarkan tolong-menolong; seperti nafkah kerabat, dan oleh karena itu nafkahnya wajib baik dalam kelapangan maupun kesempitan, berbeda dengan nafkah kerabat.
  3. Kemudian budaknya; karena nafkahnya wajib baik dalam kelapangan maupun kesempitan; seperti nafkah istri; maka didahulukan atas yang wajib berdasarkan tolong-menolong.
  4. Kemudian anaknya; karena wajibnya nafkahnya berdasarkan nash.
  5. Kemudian ayahnya; karena kekhususannya dalam perwalian atas anaknya, dan berhak mengambil dari hartanya, dan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menisbahkan anak dan hartanya kepada ayahnya dengan sabdanya: “Engkau dan hartamu adalah milik ayahmu” [Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah].
  6. Kemudian ibunya; karena keutamaannya dalam mengandung, menyusui, dan membesarkan.
  7. Kemudian anak laki-laki dari anaknya; karena ia mewarisi warisan anak laki-laki, dan karena keberadaannya menggugurkan ashabah kakek, maka ia didahulukan atasnya.
  8. Kemudian kakeknya; karena ia memiliki keutamaan kelahiran dan keayahan.
  9. Kemudian saudaranya, kemudian yang lebih dekat seterusnya; karena nafkah adalah silaturahmi dan kebajikan, dan siapa yang lebih dekat lebih berhak mendapat kebajikan daripada yang jauh.

Jenis Ketiga: Nafkah Binatang Ternak:

أ – Hukumnya:

Wajib atas pemilik hewan untuk memberi makan dan minum, atau mengangkat orang yang menggembalakannya; berdasarkan hadits Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Seorang wanita disiksa karena seekor kucing yang ia kurung hingga mati, lalu ia masuk neraka karenanya, ia tidak memberinya makan dan tidak memberinya minum ketika ia mengurungnya, dan tidak pula melepaskannya untuk memakan serangga-serangga di bumi” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].

Jika ia menolak memberi nafkah padanya, penguasa atau qadhi memaksanya; karena hal itu wajib atasnya; seperti semua kewajiban lainnya.

Jika ia menolak memberi nafkah, atau tidak mampu melakukannya, penguasa memaksanya untuk menjualnya, atau menyewakannya, atau menyembelihnya jika boleh dimakan; karena membiarkannya di tangannya sambil meninggalkan nafkahnya adalah kezaliman, dan kezaliman wajib dihilangkan, dan karena hewan itu akan binasa jika ditinggalkan tanpa nafkah, dan menyia-nyiakan harta dilarang.

ب- Yang Diharamkan Terhadap Binatang Ternak:

Diharamkan terhadap binatang ternak hal-hal berikut:

  1. Melaknatnya; berdasarkan hadits Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu berkata: (Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam salah satu perjalanannya, dan seorang wanita Anshar di atas seekor unta, lalu ia jengkel dan melaknatnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar itu, lalu bersabda: “Ambil apa yang ada di atasnya dan tinggalkan ia, karena ia terlaknat.” Imran berkata: Seolah-olah aku melihatnya sekarang berjalan di antara orang-orang, tidak ada seorang pun yang mempedulikannya) [Diriwayatkan oleh Muslim].
  2. Membebankan sesuatu yang berat padanya; karena dalam hal itu adalah penyiksaan dan membahayakannya.
  3. Memerah susunya yang membahayakan anaknya; berdasarkan riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak boleh membahayakan (diri sendiri) dan tidak boleh saling membahayakan” [Diriwayatkan oleh Ibnu Majah], dan karena susunya diciptakan untuknya, dan kecukupannya adalah wajib.
  4. Memukulnya di wajah, dan memberi cap di wajahnya; berdasarkan hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata: (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memukul di wajah, dan memberi cap di wajah) [Diriwayatkan oleh Muslim].
  5. Menyembelihnya jika tidak boleh dimakan; karena ia adalah harta selama masih hidup, dan menyembelihnya adalah merusaknya, dan telah dilarang merusak harta.

ج- Yang Dibolehkan Terhadap Binatang Ternak:

Dibolehkan terhadap binatang ternak menggunakannya untuk selain apa yang diciptakan untuknya; seperti menggunakan sapi untuk berkendara dan membawa beban, atau menggunakan unta dan keledai untuk membajak, dan sejenisnya; karena konsekuensi kepemilikan adalah bolehnya memanfaatkannya dalam apa yang memungkinkan, dan ini dimungkinkan; seperti untuk apa ia diciptakan, dan telah menjadi kebiasaan sebagian orang.

‌‌

 

 

BAB HADHANAH (PENGASUHAN ANAK)

‌‌Pertama: Definisi Hadhanah:

Hadhanah secara bahasa: memeluk ke dalam pelukan, diambil dari hidhn yaitu sisi samping; karena pengasuh dan pemelihara memeluk anak ke dalam pelukannya.

Secara istilah: menjaga anak kecil dan sejenisnya dari apa yang membahayakannya, dan membesarkannya dengan mengurus kepentingannya.

‌‌Kedua: Hukum Hadhanah:

Hadhanah wajib bagi anak kecil dan yang dalam hukumnya seperti orang gila dan orang yang mengalami gangguan mental -yaitu orang yang terganggu akalnya dengan gangguan yang tidak sampai pada tingkat kegilaan-; karena mereka akan binasa jika ditinggalkan; maka wajib menjaga mereka dari kebinasaan, dan menyelamatkan mereka dari bahaya dan keterlantar; sebagaimana wajib memberi nafkah kepada mereka.

‌‌Ketiga: Hikmah Disyariatkannya Hadhanah:

Hadhanah disyariatkan untuk anak kecil dan yang dalam hukumnya; karena mereka tidak mampu merawat diri mereka sendiri, dan tidak mampu mengurus urusan mereka; karena keterbatasan dan ketidakmampuan mereka; maka hikmah Pembuat Syariat Yang Maha Bijaksana adalah mensyariatkan perwalian hadhanah; untuk menjaga orang-orang yang membutuhkan ini, dan kasih sayang kepada mereka -terutama dalam kondisi perpisahan suami-istri-; agar mereka tidak binasa, atau terlantar.

‌‌Keempat: Urutan Yang Berhak Atas Hadhanah:

Hadhanah wajib bagi yang berhak dengan urutan sebagai berikut:

أ – Ibu -meskipun dengan upah yang sepantasnya baginya meskipun ada yang sukarela-; berdasarkan hadits Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma: (Bahwa seorang wanita berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya anakku ini, perutku adalah wadah baginya, dan payudaraku adalah tempat minumnya, dan pangkuanku adalah pelindungnya, dan ayahnya telah menceraikanku, dan ia ingin mengambilnya dariku, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya: “Engkau lebih berhak atasnya selama engkau belum menikah”) [Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud].

Dan karena ayah tidak mengurus pengasuhannya sendiri, dan hanya menyerahkannya kepada istrinya, atau wanita lain, dan ibunya lebih berhak daripada orang yang akan diserahkan kepadanya; karena kasih sayangnya.

ب- Kemudian para ibu dari pihak ibu (ibu dari ibu dan seterusnya ke atas) yang lebih dekat seterusnya; karena mereka dalam arti ibu dari segi kesempurnaan kasih sayang kepada yang diasuh, dan yang lebih dekat lebih sempurna kasih sayangnya daripada yang jauh.

ج- Kemudian ayah; karena ia adalah asal nasab kepada anak, dan lebih dekat dari yang lain, dan lebih berhak atas perwalian hartanya.

د – Kemudian para ibu dari pihak ayah (ibu dari ayah dan seterusnya ke atas) yang lebih dekat seterusnya; karena mereka berhubungan dengan ashabah yang dekat.

هـ- Kemudian kakek dari pihak ayah yang lebih dekat seterusnya; karena ia dalam arti ayah.

و – Kemudian para ibu dari kakek dari pihak ayah, dan seterusnya ke atas yang lebih dekat seterusnya; karena mereka berhubungan dengan ashabah.

ز – Kemudian saudara perempuan sekandung; karena kuatnya kekerabatan, dan kesamaan dengannya dalam nasab.

ح- Kemudian saudara perempuan seibu; karena berhubungan dengan ibu; maka lebih berhak daripada yang berhubungan dengan ayah; seperti para nenek.

ط- Kemudian saudara perempuan seayah; karena ia menggantikan kedudukan saudara perempuan sekandung, dan mewarisi warisannya.

ي- Kemudian bibi dari pihak ibu sekandung, kemudian seibu, kemudian seayah; karena para bibi dari pihak ibu berhubungan dengan ibu.

ك- Kemudian bibi dari pihak ayah sekandung, kemudian seibu, kemudian seayah; karena mereka berhubungan dengan ayah.

ل- Kemudian bibi dari ibu sekandung, kemudian seibu, kemudian seayah, kemudian bibi-bibi ayah demikian juga, kemudian bibi-bibi ayah dari pihak ayah demikian juga; karena mereka adalah wanita dari ahli hadhanah, maka didahulukan atas laki-laki yang sederajat dengan mereka; seperti pendahuluan ibu atas ayah.

Dan pendahuluan para bibi dari pihak ibu atas bibi-bibi ayah dari pihak ayah; karena mereka berhubungan dengan ibu, dan bibi-bibi dari pihak ayah berhubungan dengan ayah, maka yang berhubungan dengan ibu didahulukan.

م- Kemudian anak-anak perempuan dari saudara laki-laki dan perempuannya, kemudian anak-anak perempuan dari paman dan bibinya, kemudian anak-anak perempuan dari paman ayah dan anak-anak perempuan dari bibi ayah, dengan rincian yang telah disebutkan; maka didahulukan yang sekandung, kemudian seibu, kemudian seayah.

ن- Kemudian sisa ashabah; yang lebih dekat seterusnya; maka didahulukan saudara laki-laki sekandung, kemudian seayah, kemudian anak-anak mereka demikian juga, kemudian para paman, kemudian anak-anak mereka demikian juga, kemudian paman-paman ayah, kemudian anak-anak mereka demikian juga, kemudian paman-paman kakek, kemudian anak-anak mereka demikian juga, dan seterusnya; karena mereka memiliki perwalian dan ashabah melalui kekerabatan, maka hadhanah tetap bagi mereka seperti ayah.

  • Jika yang diasuh adalah perempuan yang telah mencapai usia tujuh tahun, maka disyaratkan pengasuhnya adalah mahram bagi yang diasuh, meskipun melalui penyusuan, atau perkawinan; karena ia adalah tempat syahwat.

س- Kemudian bagi yang memiliki hubungan kekerabatan baik laki-laki maupun perempuan selain yang telah disebutkan; karena mereka memiliki hubungan rahim dan kekerabatan yang mereka warisi dengannya ketika tidak ada yang disebutkan sebelumnya.

‌‌Kelima: Penghalang Berhak Atas Hadhanah:

Hadhanah gugur dari yang berhak jika terdapat padanya penghalang dari penghalang-penghalang berikut:

أ – Perbudakan; maka tidak ada hadhanah bagi yang ada padanya perbudakan; karena hadhanah adalah perwalian seperti perwalian nikah; dan budak bukan ahlinya.

ب- Kefasikan; maka tidak ada hadhanah bagi orang fasik; karena ia tidak dapat dipercaya dalam menunaikan kewajiban hadhanah, dan mungkin yang diasuh tumbuh mengikuti keadaannya.

ج- Kekafiran; maka tidak ada hadhanah bagi orang kafir atas orang muslim; karena jika tidak tetap bagi orang fasik maka orang kafir lebih utama, dan karena mungkin ia akan memfitnahnya dari agamanya.

د – Wanita yang menikah dengan orang asing dari yang diasuh; karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang telah disebutkan: “Engkau lebih berhak atasnya selama engkau belum menikah,” dan karena ia sibuk dari mengasuhnya dengan hak suami. Berbeda jika ia menikah dengan kerabat yang diasuh; seperti pamannya misalnya; maka hadhanahnya tidak gugur; karena suami yang kerabat berbagi dengannya dalam kekerabatan dan kasih sayang kepadanya.

  • Jika penghalang dari berhak hadhanah hilang; seperti jika budak dimerdekakan, atau orang kafir masuk Islam, atau orang fasik bertaubat, atau wanita dicerai dari orang asing, atau yang lebih berhak menggugurkan haknya darinya, kemudian kembali memintanya, maka hak mereka dalam hadhanah kembali, karena sebabnya masih ada, yaitu kekerabatan, dan hanya terhalang karena penghalang, maka jika penghalang hilang hak kembali dengan sebab yang terdahulu.
  • Jika salah satu dari kedua orang tua yang diasuh ingin bepergian untuk keperluan kemudian kembali; maka yang menetap di antara keduanya lebih berhak atas hadhanah; karena dalam bepergian dengan anak ada bahaya baginya, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: “Tidak boleh membahayakan (diri sendiri) dan tidak boleh saling membahayakan” [Diriwayatkan oleh Ibnu Majah].

Adapun jika perjalanan ke negeri yang jauh -jarak qashar atau lebih dari negeri lain- untuk tinggal di sana, maka ayah yang lebih berhak atas hadhanah; karena ia yang biasanya mendidik anak kecil, dan menjaga nasabnya, maka jika anak tidak berada di negeri ayahnya ia akan terlantar. Kecuali jika ayah bermaksud dengan itu membahayakan ibu, dan merebut anak darinya, maka ibu ketika itu lebih berhak atas hadhanah.

Dan jika perjalanan untuk tinggal ke negeri yang dekat -di bawah jarak qashar- maka ibu lebih berhak atas hadhanah; karena ia lebih sempurna kasih sayangnya, dan karena pengawasan ayah kepadanya masih memungkinkan.

‌‌

 

 

Keenam: Hadhanah Setelah Usia Tujuh Tahun:

أ – Hadhanah Anak Laki-Laki Jika Mencapai Usia Tujuh Tahun:

Jika anak laki-laki yang diasuh mencapai usia tujuh tahun dengan berakal, ia diberi pilihan antara kedua orang tuanya; berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu: (Bahwa seorang wanita datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata: “Semoga ayah dan ibuku menjadi tebusanmu, sesungguhnya suamiku ingin membawa anakku pergi, dan ia telah memberi manfaat kepadaku dan memberi minumku dari sumur Abu Inabah,” lalu suaminya datang dan berkata: “Siapa yang bersengketa denganku tentang anakku?” Maka ia bersabda: “Wahai anak, ini ayahmu dan ini ibumu, maka pegang tangan siapa saja yang engkau kehendaki.” Lalu ia memegang tangan ibunya, dan ia pergi bersamanya) [Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan An-Nasa’i]. Dan karena jika ia condong kepada salah satu orang tuanya menunjukkan bahwa ia lebih lembut dan lebih penyayang kepadanya.

  1. Jika ia memilih ayahnya maka ia berada di sisinya malam dan siang; agar ia menjaganya dan mengajarinya serta mendidiknya, dan ia tidak boleh mencegahnya dari mengunjungi ibunya, dan tidak mencegah ibunya dari mengunjunginya; karena dalam hal itu adalah menghasut untuk durhaka dan memutus silaturahmi, kecuali jika dikhawatirkan ia akan merusak hatinya, maka ia dicegah dari berdua-duaan dengannya.
  2. Dan jika ia memilih ibunya; maka ia berada di sisinya hanya di malam hari; karena itu adalah waktu untuk tinggal di rumah, dan berada di sisi ayahnya di siang hari; agar ia mendidiknya dan mengajarinya; agar tidak terlantar.

ب- Hadhanah Anak Perempuan Jika Mencapai Usia Tujuh Tahun:

Jika anak perempuan yang diasuh mencapai usia tujuh tahun, ia wajib berada di sisi ayahnya hingga ia menikah; karena ia lebih menjaganya, dan lebih berhak atas perwaliannya dari yang lain, maka wajib ia berada di bawah pengawasannya; agar ia aman atasnya.

Dan ibu tidak dicegah dari mengunjunginya, dan tidak pula ia dari mengunjungi ibunya sesuai kebiasaan, karena kebutuhan mengharuskan hal itu, kecuali jika dikhawatirkan akan merusak hatinya maka ia dicegah ketika itu dari berdua-duaan dengannya.

Ketujuh: Pengasuhan Orang Gila dan Orang Idiot:

  • Jika anak yang diasuh adalah orang gila atau orang idiot, maka ia berada di sisi ibunya secara mutlak; baik ia masih kecil atau sudah besar, baik laki-laki maupun perempuan; karena kebutuhannya kepada seseorang yang melayaninya dan mengurus urusannya, dan para wanita lebih mengetahui hal tersebut, dan ibunya lebih penyayang kepadanya dibandingkan orang lain.

Kedelapan: Perpindahan Hak Pengasuhan:

  • Jika pengasuh tidak menjaga anak yang diasuh dan tidak mengurus kepentingannya, maka hak pengasuhan berpindah darinya kepada orang yang setelahnya; karena keberadaannya seperti ketiadaannya, dan kaidah dalam pengasuhan adalah mengurus kemaslahatan anak yang diasuh. Apabila pengasuh tidak mengurusnya, maka hak pengasuhan berpindah kepada orang setelahnya; agar ia mengurusnya.

 

 

Facebook Comments Box

Penulis : Unit Riset Ilmiah pada Departemen Fatwa (Kuwait)

Editor : Muhammad Abid Hadlori S,Ag.,Lc.

Artikel Terjkait

TIDAK ADA YANG BARU DALAM HUKUM-HUKUM SHALAT
Kewajiban Mentaati Rasul dan Meninggalkan Semua Perkataan (yang Bertentangan) dan Mengutamakan Perkataannya
Kewajiban Menjaga Waktu Dan Larangan Menyia-nyiakannya Pada Perkata Yang Tidak Bermanfaat
Kewajiban dan Keutamaan Taubat
Keutamaan Tauhid
Keutamaan Puasa Sunnah
Keutamaan Puasa Asyura (Yaitu hari kesepuluh dari bulan Muharram)
Keutamaan Mengajarkan Ilmu dan Menyeru Manusia kepada Kebaikan
Berita ini 3 kali dibaca

Artikel Terjkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 03:47 WIB

TIDAK ADA YANG BARU DALAM HUKUM-HUKUM SHALAT

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:42 WIB

Kewajiban Mentaati Rasul dan Meninggalkan Semua Perkataan (yang Bertentangan) dan Mengutamakan Perkataannya

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:42 WIB

Kewajiban Menjaga Waktu Dan Larangan Menyia-nyiakannya Pada Perkata Yang Tidak Bermanfaat

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:41 WIB

Kewajiban dan Keutamaan Taubat

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:40 WIB

Keutamaan Puasa Sunnah

Artikel Terbaru

Akidah

TIDAK ADA YANG BARU DALAM HUKUM-HUKUM SHALAT

Sabtu, 24 Jan 2026 - 03:47 WIB

Fatwa Ulama

Akibat Dosa Menyebabkan Bencana Alam – Faedah 10

Sabtu, 24 Jan 2026 - 03:45 WIB

Dakwah

Kewajiban dan Keutamaan Taubat

Kamis, 8 Jan 2026 - 15:41 WIB