PANDUAN PRAKTIS FIKIH Mazhab Imam Ahmad Bin Hanbal (Jilid 02/04)

Kamis, 8 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANDUAN PRAKTIS FIKIH

Mazhab Imam Ahmad Bin Hanbal (Jilid 02/04)

اَلتَّسْهِيلُ فِي الْفِقْهِ عَلَى مَذْهَبِ الْإِمَامِ أَحْمَدَ بْنِ حَنْبَلٍ

KATA PENGANTAR LEMBAGA FATWA

Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam, dan aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Nabi kami Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya. Semoga Allah memberikan shalawat dan salam atas Nabi Muhammad dan atas keluarga serta para sahabat beliau semuanya. Adapun setelah itu:

Dengan senang hati Lembaga Fatwa Negara Kuwait mempersembahkan kepada Anda edisi baru ini (Kemudahan dalam Fikih Muamalat), yang merupakan bagian kedua dari seri (Kemudahan dalam Fikih Imam Ahmad bin Hanbal), di mana bagian ini mencakup bab-bab muamalat dan masalah-masalah fikih berdasarkan mazhab Imam yang mulia Ahmad bin Muhammad bin Hanbal al-Syaibani—semoga Allah memberikan rahmat kepadanya.

Kami berjalan di dalamnya sesuai dengan metodologi ilmiah yang kami ikuti dalam edisi pertama, dari segi kemudahan ungkapan, penjelasan masalah-masalah, dan penyertaan bukti dari dalil-dalil syariah yang dapat diterima yang digunakan para fuqaha Hanabilah dalam kitab-kitab mereka.

Pelaksanaan karya ini dilakukan oleh tim unit penelitian ilmiah di Lembaga Fatwa, yakni:

  1. Syaikh Turki Isa al-Mutairi sebagai ketua
  2. Dr. Aiman Muhammad al-Umar sebagai anggota
  3. Syaikh Ahmad Abdulwahab Salim sebagai anggota

Setelah selesai dari pekerjaan ilmiah dalam buku, Lembaga menghadirkannya kepada para Syaikh yang mulia:

  1. Dr. Mutlaq al-Jasir
  2. Dr. Abdussalam al-Filkawi
  3. Profesor Syaikh Khabbab al-Hamad

Mereka telah dengan baik hati meninjau ulangnya dan melengkapi apa yang perlu dilengkapi, semoga Allah memberikan yang terbaik bagi mereka.

Kami memohon kepada Allah Yang Maha Tinggi dan Maha Kuasa untuk memberikan taufik dan penerimaan. Semoga Allah memberikan shalawat dan salam atas Nabi kami Muhammad dan atas keluarga serta para sahabat beliau semuanya.

Lembaga Fatwa

 

 

KITAB JUAL-BELI

Pendahuluan-Pendahuluan Penting

Pertama: Definisi Jual-Beli

Jual-beli menurut bahasa adalah mengambil sesuatu dan memberikan sesuatu, yang diambil dari kata “al-ba'” (rentang jarak antara kedua telapak tangan ketika kedua lengan terbentang ke kanan dan ke kiri), karena masing-masing dari kedua pihak yang berjual-beli merentangkan lengannya untuk mengambil dan memberikan.

Jual-beli menurut syariat adalah pertukaran harta yang bernilai atau manfaat yang dibolehkan secara mutlak, dengan salah satunya atau dengan harta dalam tanggungan, untuk memiliki selamanya, bukan riba dan bukan pinjaman.

Arti “pertukaran harta yang bernilai” adalah menyerahkannya dan mengambil gantinya, sehingga hanya terjadi antara dua orang atau lebih.

Harta yang bernilai adalah segala sesuatu yang pemanfaatannya dibolehkan dan pengumpulannya dibolehkan secara mutlak, sehingga tidak termasuk di dalamnya apa yang tidak memiliki manfaat menurut syariat, seperti babi dan minuman keras.

Arti “manfaat yang dibolehkan secara mutlak” adalah manfaat yang bolehnya tidak terbatas pada suatu keadaan tertentu saja, seperti tempat berlalu di rumah, berbeda dengan yang bolehnya hanya terbatas pada beberapa keadaan tertentu, seperti kulit bangkai yang sudah disamak, karena hanya bisa dimanfaatkan untuk barang-barang kering saja, maka kulit ini dan manfaatnya tidak boleh dijual.

Arti “dengan salah satunya” adalah dengan harta yang bernilai atau manfaat yang dibolehkan secara mutlak, seperti menjual buku dengan buku, atau dengan tempat berlalu di rumah, atau menjual tempat berlalu di rumah dengan buku atau dengan tempat berlalu di rumah yang lain.

Arti “atau dengan harta dalam tanggungan” adalah pertukaran harta yang bernilai atau manfaat yang dibolehkan secara mutlak dengan harta dalam tanggungan, dari uang tunai dan selainnya. Ucapan “untuk memiliki” adalah pengecualian dari pertukaran yang bukan untuk memiliki, seperti meminjamkan bajunya agar orang lain meminjamkan kudanya kepadanya.

Ucapan “selamanya” berarti pertukaran manfaat tidak dibatasi dengan waktu atau pekerjaan yang tertentu, sehingga dengan ini sewa-menyewa terhapus.

“Bukan riba dan bukan pinjaman” adalah pengecualian keduanya, sehingga keduanya tidak disebut jual-beli meski di dalamnya ada pertukaran, karena riba itu haram, dan pinjaman meski di dalamnya ada pemilikan, tetapi maksud terbesar daripadanya adalah tolong-menolong.

Kedua: Hukum Jual-Beli

Jual-beli itu dibolehkan berdasarkan Al-Quran, hadis, dan ijmak.

  • Dari Al-Quran, berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Padahal Allah telah menghalalkan jual-beli” [Surah Al-Baqarah: 275].
  • Dari hadis, berdasarkan hadis dari Hakim bin Hizam—semoga Allah meridhai dia—dari Nabi Muhammad—semoga Allah memberikan shalawat dan salam kepadanya—yang bersabda: “Kedua penjual memiliki khiyar selama keduanya belum berpisah” [Disepakati (diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim)].
  • Dari ijmak, umat Islam telah bersepakat akan kebolehan jual-beli secara umum.

Ketiga: Rukun-Rukun Jual-Beli

Rukun jual-beli ada tiga macam:

Pertama: Para pihak yang melakukan transaksi, yaitu penjual dan pembeli.

Kedua: Objek yang diakadkan, yaitu barang yang dijual dan harganya.

Ketiga: Cara yang digunakan untuk akad, yaitu sigat (ijab dan qabul), yang memiliki dua bentuk: bentuk ucapan dan bentuk perbuatan.

Bentuk pertama—Ucapan: Adalah ijab dan qabul, yang terjadi dengan setiap ucapan yang menunjukkan jual-beli dan pembelian, seperti penjual berkata: “Saya jual kepadamu barang dagangan ini dengan harga sekian,” dan pembeli berkata: “Saya terima,” atau “Saya beli.”

Bentuk kedua—Perbuatan: Adalah muaatah (tindakan saling memberi), yaitu mengambil dan memberikan, seperti pembeli berkata: “Berikan aku roti dengan dinar ini,” kemudian penjual memberikan roti kepada pembeli yang memuaskannya, sementara penjual diam. Atau penjual berkata: “Ambillah baju ini dengan dirham,” kemudian pembeli mengambilnya dan memberikan dirham kepadanya, sementara pembeli diam. Muaatah juga bisa terjadi dengan diamnya kedua belah pihak, seperti ketika pembeli menyerahkan harga barang kepada penjual, kemudian penjual memberikan barang kepada pembeli tanpa ada ucapan dari keduanya.

Dalil kebolehan jual-beli dengan muaatah adalah bahwa umat Islam telah mengamalkannya sejak zaman Nabi Muhammad—semoga Allah memberikan shalawat dan salam kepadanya—dan tidak dinukil darinya maupun dari para sahabat beliau—semoga Allah meridhai mereka—bahwa mereka mensyaratkan ijab dan qabul dalam jual-beli.

Al-Mirdawi mengatakan: “Syaikh Taqiyuddin mengatakan: Ungkapan para sahabat kami dan selainnya menunjukkan bahwa muaatah dan sejenisnya bukan bagian dari ijab dan qabul, dan ini adalah pembatasan menurut kebiasaan. Dia mengatakan: Yang benar adalah bahwa ijab dan qabul adalah nama dari setiap transaksi, sehingga segala sesuatu yang menjadi dasar kesepakatan jual-beli antara kedua belah pihak disebut menetapkannya sebagai ijab dan menyetujuinya sebagai qabul.” [Al-Insaf (4/264)].

Disyaratkan dalam sigat bahwa kedua pihak yang melakukan akad bertujuan untuk jual-beli, bukan main-main. Jika salah satu dari mereka main-main, maka jual-beli tidak terjadi karena tidak ada kerelaan. Nabi Muhammad—semoga Allah memberikan shalawat dan salam kepadanya—bersabda: “Sesungguhnya segala amal itu tergantung pada niatnya” [Disepakati, dan lafaznya dari Bukhari].

Keempat: Syarat-Syarat Jual-Beli

Syarat-syarat jual-beli yang menentukan keabsahannya ada tujuh, yaitu:

Pertama: Kerelaan dari kedua pihak yang melakukan jual-beli, dengan memulainya secara sukarela, berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Kecuali itu adalah perdagangan berdasarkan suka sama-suka di antara kamu” [Surah An-Nisa’: 29], dan ucapan Nabi Muhammad—semoga Allah memberikan shalawat dan salam kepadanya—: “Jual-beli itu berdasarkan kerelaan” [Diriwayatkan oleh Ibnu Majah].

Jual-beli tidak sah jika salah satu dari kedua pihak yang melakukan jual-beli dipaksa tanpa hak, namun jika pemaksaan itu berdasarkan hak, seperti hakim memaksa seseorang menjual hartanya untuk membayar utangnya, maka jual-beli sah karena dia ditekan berdasarkan hak.

Kedua: Pihak yang melakukan akad harus memiliki kewenangan bertindak, yaitu merdeka, mukallaf (telah mencapai usia sanggup bertanggungjawab), dan cerdas/berakal, karena jual-beli adalah akad yang menuntut kerelaan, sehingga memerlukan kecerdasan.

Jual-beli dan pembelian tidak sah dari orang gila, pemabuk, orang yang tidur, dan anak kecil yang tidak membedakan.

Sedangkan anak kecil yang membedakan dan pemboros (orang yang tidak cerdas dalam mengelola harta), jika wali mereka memberi izin, maka jual-beli sah, sekalipun dalam jumlah besar, berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan ujilah anak-anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (baik) maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya” [Surah An-Nisa’: 6], yaitu ujilah mereka agar kalian mengetahui kecerdasan mereka, dan ini hanya terealisasi dengan memberi wewenang kepada mereka melakukan jual-beli dan pembelian.

Tindakan mereka sah dalam hal-hal yang remeh tanpa izin wali, karena alasan pembatasan adalah takut hilangnya harta, dan hal ini tidak ada dalam hal-hal yang remeh.

Ketiga: Barang yang dijual harus berupa harta, di mana harta adalah sesuatu yang pemanfaatannya dibolehkan dalam semua keadaan, atau pengumpulannya dibolehkan tanpa ada kebutuhan. Jual-beli sesuatu yang tidak memiliki manfaat tidak sah, seperti serangga, atau sesuatu yang memiliki manfaat haram seperti minuman keras dan babi, atau sesuatu yang hanya dibolehkan ketika terpaksa seperti bangkai, berdasarkan ucapan Nabi Muhammad—semoga Allah memberikan shalawat dan salam kepadanya—: “Sesungguhnya Allah dan rasul-Nya telah mengharamkan penjualan khamar, bangkai, babi, dan patung-patung” [Disepakati], atau sesuatu yang tidak boleh dimiliki kecuali untuk kebutuhan tertentu seperti anjing, berdasarkan hadis dari Abu Mas’ud Al-Ansari—semoga Allah meridhai dia—: “Bahwa Rasulullah—semoga Allah memberikan shalawat dan salam kepadanya—melarang harga anjing…” [Disepakati].

Adapun racun yang diekstrak dari rumput-rumputan dan tanaman, jika tidak bisa dimanfaatkan atau racun sedikit pun bisa membunuh, maka penjualannya tidak boleh karena tidak ada manfaatnya. Namun jika bisa dimanfaatkan dan dimungkinkan melakukan pengobatan dengan sedikit daripadanya, maka penjualannya boleh karena itu adalah suci dan bisa dimanfaatkan, maka serupa dengan jenis-jenis makanan lainnya.

Keempat: Barang yang dijual harus dimiliki oleh penjual saat terjadinya akad, atau mendapat izin dari pemilik untuk menjualnya, atau dari pembuat hukum (syariat), seperti wakil dan wali anak kecil. Jika menjual apa yang tidak dimilikinya, maka jual-beli tidak sah, berdasarkan ucapan Nabi Muhammad—semoga Allah memberikan shalawat dan salam kepadanya—: “Jangan menjual apa yang tidak ada padamu” [Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah].

Jual-beli orang yang tidak berhak (orang yang menjual harta orang lain) tidak sah, demikian juga pembeliannya, sekalipun disetujui kemudian, karena dia bukan pemilik dan tidak diberi izin untuk menjual saat terjadinya akad. Kecuali dalam satu kasus, yaitu jika orang yang tidak berhak membeli dengan tanggung jawab pribadi (bukan dengan hartanya sendiri), dan dia berniat membeli untuk seseorang yang tidak dia sebutkan dalam akad, kemudian orang yang dia beli untuk kepentingannya menyetujuinya, maka pembeliannya sah dalam kasus ini. Jika orang yang dia beli untuk kepentingannya tidak menyetujuinya, maka pembeli yang tidak berhak harus mengambilnya untuk dirinya sendiri.

Dalam riwayat lain: Jual-beli dan pembelian orang yang tidak berhak boleh jika disetujui pemilik setelahnya, berdasarkan hadis dari Urwah Al-Bariqi—semoga Allah meridhai dia—: “Bahwa Nabi Muhammad—semoga Allah memberikan shalawat dan salam kepadanya—memberikan kepadanya satu dinar untuk membeli kambing untuknya. Dia membeli dua ekor kambing untuknya dengan dinar itu, kemudian menjual salah satunya dengan satu dinar, dan datang kepadanya membawa satu dinar dan satu ekor kambing. Kemudian Nabi Muhammad mendoakan berkah bagi penjualannya” [Diriwayatkan oleh Bukhari].

Kelima: Barang yang dijual harus dapat diserahkan, sehingga tidak sah menjual unta yang liar, sekalipun kepada orang yang mampu menguasainya, demikian juga ikan di dalam air, karena sesuatu yang tidak dapat dikuasai seperti tidak ada, sehingga tidak sah menjualnya karena di dalamnya ada penipuan bagi pembeli. Nabi Muhammad—semoga Allah memberikan shalawat dan salam kepadanya—melarang: “Penjualan yang mengandung penipuan” [Diriwayatkan oleh Muslim]. Kecuali jika barang itu terlihat jelas, terkumpul dalam kolam atau sejenisnya, mudah diambil daripadanya, karena itu adalah maklumat dapat diserahkan, maka jika tidak mampu menyerahkannya maka jual-beli tidak sah.

Keenam: Pengetahuan tentang harga dan barang yang diharapkan oleh kedua pihak yang melakukan akad, baik dengan melihat saat akad berlangsung, atau sebelumnya dalam jangka waktu yang singkat, yang biasanya barang tidak berubah dalam waktu tersebut, atau dengan deskripsi dalam hal-hal yang dibolehkan jual-beli dengan sistem salam.

Hal itu karena ketidaktahuan tentang harga atau barang adalah penipuan, sehingga masuk dalam keumuman larangan penjualan yang mengandung penipuan.

Ketujuh: Jual-beli harus segera terjadi, bukan tertunda. Tidak sah menjual atau membeli yang digantungkan, seperti “saya jual kepadamu jika tiba awal bulan,” atau “jika Zaid menyetujui,” karena jual-beli adalah akad muawadhah (pertukaran), dan konsekuensi muawadhah adalah pemindahan kepemilikan saat akad berlangsung, dan pengantungan mencegah itu.

Jual-beli sah jika penjual berkata: “Saya jual jika Allah menghendaki,” atau pembeli berkata: “Saya terima jika Allah menghendaki,” karena yang dimaksudkan adalah minta berkah, bukan keragu-raguan, sehingga tidak ada penipuan di dalamnya.

Masalah: Pemecahan Transaksi Jual-Beli

Yaitu menjual sesuatu yang diketahui dan sesuatu yang tidak diketahui dalam satu transaksi dengan satu harga. Masalah ini memiliki tiga bentuk:

Bentuk pertama: Menjual sesuatu yang diketahui dan sesuatu yang tidak diketahui (jelas nilainya), seperti jika berkata: “Saya jual kepadamu kuda ini dan apa yang ada dalam perut kuda yang lain,” maka tidak lepas dari dua keadaan:

Keadaan pertama: Tidak mungkin mengetahui harga barang yang tidak diketahui, maka jual-beli sah untuk barang yang diketahui dengan bagiannya dari harga, dan batal untuk barang yang tidak diketahui, karena tidak sah menjualnya karena ketidaktahuan.

Keadaan kedua: Tidak mungkin mengetahui harga barang yang tidak diketahui, maka jual-beli batal untuk barang yang tidak diketahui dan barang yang diketahui semuanya, karena harga barang yang diketahui menjadi tidak diketahui.

Bentuk kedua: Menjual semua yang dimilikinya sebagian tanpa izin dari mitra bisnisnya, seperti menjual tanah yang dimiliki bersama-sama tanpa izin mitra dengan satu harga. Maka jual-beli sah untuk bagian penjual dengan bagiannya dari harga, karena tidak ada ketidaktahuan harga, dan tidak sah untuk bagian mitra karena tidak ada izinnya.

Pembeli memiliki khiyar (pilihan) antara mengembalikan tanah atau mempertahankannya jika dia tidak tahu bahwa barang yang dijual adalah milik bersama dengan orang lain, karena pemecahan transaksi terjadi padanya. Jika pembeli mempertahankannya, pembeli berhak mendapat pengurangan harga (arsy) untuk apa yang menjadi berkurang karena pemecahan transaksi.

Bentuk ketiga: Menjual apa yang halal dengan apa yang tidak halal, seperti menjual cuka dan minuman keras dengan satu harga. Maka jual-beli sah untuk cuka dengan bagiannya dari harga, karena itu adalah yang dibolehkan yang bisa dimanfaatkan dan sah dijual secara terpisah, dan tidak sah untuk minuman keras, karena haramnya penjualan minuman keras. Harga minuman keras diperkirakan sama dengan cuka untuk membagi harga antara keduanya kemudian menghapus nilai minuman keras.

Pembeli memiliki khiyar antara membatalkan atau mempertahankan jika dia tidak mengetahui keadaannya saat akad berlangsung, karena pemecahan transaksi terjadi padanya.

Bab Syarat-Syarat dalam Jual Beli

Syarat-syarat yang telah disebutkan sebelumnya adalah syarat-syarat sahnya jual beli, dan dinamakan syarat-syarat syar’i. Akan tetapi ada jenis syarat lain yang dinamakan syarat dalam jual beli atau syarat-syarat yang ditetapkan pihak-pihak yang melakukan akad, yaitu syarat-syarat yang dibuat oleh orang yang melakukan akad dalam akad tersebut.

  1. Pengertian Syarat dalam Jual Beli

Syarat dalam jual beli ialah kewajiban yang dibebankan salah satu pihak yang melakukan akad kepada pihak lain—karena adanya akad—dengan hal yang memberikan manfaat bagi orang yang memberi syarat.

Agar dapat terikat pada hukum syarat, syarat tersebut harus diikuti dengan berlangsungnya akad.

  1. Legalitas Syarat-Syarat dalam Jual Beli

Syarat-syarat dalam jual beli pada umumnya diperbolehkan, selama tidak bertentangan dengan dalil syariat atau tidak bertentangan dengan tuntutan akad jual beli. Bukti kebolehan syarat-syarat ini adalah apa yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, beliau berkata: Rasulullah Shallallahu alaihi wa assalam bersabda:

“Kaum muslimin terikat pada syarat-syarat mereka” [Diriwayatkan oleh Abu Daud].

  1. Pembagian Syarat-Syarat dalam Jual Beli

Syarat-syarat dalam jual beli terbagi menjadi dua bagian:

 

 

Bagian Pertama: Syarat yang Sah

Bagi orang yang dibebankan syarat tersebut tidak boleh melepaskannya. Bagian ini terdiri dari tiga jenis:

1) Syarat yang dituntut oleh akad

Yaitu ketika pembeli atau penjual mensyaratkan sesuatu yang menurut hukum syariat wajib ada; seperti syarat pembayaran harga dan penyerahannya, atau masing-masing pihak boleh bertasarruf (menggunakan) terhadap harga atau barang yang diterimanya, atau pengembalian barang apabila ada cacat lama. Jenis syarat ini tidak memberikan pengaruh pada akad karena ia merupakan tuntutan akad itu sendiri, jadi menyebutkannya atau tidak menyebutkannya sama saja. Jika disebutkan dalam akad, itu hanya untuk tujuan penjelasan dan penguatan.

2) Syarat yang menguntungkan pihak yang memberi syarat

Yaitu kepentingan yang kembali kepada pihak yang memberi syarat; seperti mensyaratkan sifat-sifat tertentu dalam harga, misalnya harga atau sebagian darinya ditunda pembayarannya, atau mensyaratkan penjaminan dengan menggadaikan barang, atau mensyaratkan adanya penjamin, atau mensyaratkan sifat-sifat tertentu pada barang yang dijual; seperti mensyaratkan bahwa barang tersebut berkualitas baik, atau berasal dari industri negara tertentu, karena mensyaratkan sifat-sifat ini memiliki maksud yang benar, dan preferensi orang berbeda sesuai perbedaan sifat-sifat tersebut. Andaikata tidak sah mensyaratkan sifat-sifat ini, tentu akan hilang hikmah yang menjadi alasan disyariatkannya jual beli.

Jenis syarat ini, apabila terpenuhi, menjadikan jual beli mengikat, dan pemilik syarat tidak boleh membatalkannya. Tetapi jika syarat tidak terpenuhi, maka pemilik syarat berhak memilih antara membatalkan akad atau menerima ganti rugi atas hilangnya sifat yang disyaratkan, berdasarkan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu yang menyatakan: Rasulullah Shallallahu alaihi wa assalam bersabda:

“Kaum muslimin terikat pada syarat-syarat mereka” [Diriwayatkan oleh Abu Daud].

3) Syarat salah satu pihak kepada pihak lain untuk memberikan manfaat yang halal dari barang yang dijual

Seperti penjual mensyaratkan kepada pembeli agar dia (pembeli) boleh tinggal di rumah yang dijual selama waktu tertentu, atau boleh menggunakan mobil yang dijual selama waktu tertentu, atau dia membawanya ke tempat tertentu, atau pembeli membeli barang dengan syarat penjual mengantarnya ke tempat tertentu. Jenis syarat ini sah, asalkan tidak lebih dari satu syarat, sesuai dengan hadits Jabir bin Abdullah Radhiyallahu anhumaa yang menceritakan:

“Aku bersama Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa assalam dalam perjalanan. Aku menunggangi unta yang lambat berjalan—unta itu hanya berada di belakang rombongan. Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa assalam melewatiku dan bertanya: ‘Siapa ini?’ Aku menjawab: ‘Jabir bin Abdullah.’ Beliau bertanya: ‘Ada apa denganmu?’ Aku menjawab: ‘Aku menunggangi unta yang lambat.’ Beliau bertanya: ‘Apakah ada tongkat denganmu?’ Aku menjawab: ‘Ya.’ Beliau berkata: ‘Berikan kepadaku,’ kemudian aku memberikannya. Beliau memukulnya dan mengusirnya, sehingga unta itu bergerak maju ke depan rombongan. Kemudian Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa assalam berkata: ‘Jualah unta ini kepadaku.’ Aku berkata: ‘Tetapi unta ini untuk Anda, ya Rasulullah.’ Beliau berkata: ‘Tidak, jualah kepadaku.’ Kemudian beliau berkata: ‘Aku telah mengambilnya dengan empat dinar, dan punggungnya untuk membawamu sampai ke Madinah.'” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].

Apabila manfaat yang disyaratkan tidak dapat diperoleh karena kesalahan pihak yang dibebankan syarat, maka pihak lain berhak mendapatkan imbalan untuk manfaat yang hilang tersebut, karena pihak yang dibebankan syarat telah menghilangkan manfaat itu.

Apabila manfaat yang disyaratkan tidak dapat diperoleh karena sebab yang berada di luar kontrol pihak yang dibebankan syarat, maka pihak itu tidak menanggung apa pun.

Bagian Kedua: Syarat yang Fasid (Batal)

Syarat yang batal ini terdiri dari tiga jenis:

1) Syarat yang batal dan membatalkan akad dari awalnya

Yaitu ketika salah satu pihak mensyaratkan kepada pihak lain, bersamaan dengan akad jual beli, akad lain; berupa jual beli, pinjaman, sewa, atau syirkah; seperti mengatakan: “Aku jual padamu mobil ini dengan syarat engkau menyewakanku rumahmu,” atau: “Aku jual padamu barang ini dengan syarat engkau meminjamiku sejumlah uang tertentu,” atau: “Aku jual padamu dengan syarat engkau menikahkan aku puterimu,” atau: “Aku menikahkan putri saya padamu.” Syarat-syarat semacam ini adalah batal dan membatalkan asal akad, karena adanya larangan untuk menggabungkan dua akad dalam satu akad. Berdasarkan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu yang menceritakan:

“Rasulullah Shallallahu alaihi wa assalam melarang (melakukan) dua jual beli dalam satu jual beli” [Diriwayatkan oleh Ahmad dan Tirmidzi].

Demikian pula apabila menggabungkan dua syarat dalam satu akad, seperti syarat mengangkut kayu dan memecahnya, berdasarkan hadits Abdullah bin Amr Radhiyallahu anhumaa yang menceritakan: Rasulullah Shallallahu alaihi wa assalam bersabda:

“Tidak boleh (ada) pinjaman dan jual beli (bergabung), dan tidak boleh (ada) dua syarat dalam jual beli…” [Diriwayatkan oleh Abu Daud dan Tirmidzi].

Terkecuali apabila dua syarat itu merupakan tuntutan jual beli, seperti mensyaratkan bahwa harga itu tunai dan masing-masing pihak boleh bertasarruf terhadap apa yang diterima, atau dua syarat itu merupakan kepentingan akad seperti mensyaratkan gadai dan penjamin tertentu atas harga, maka hal itu sah.

2) Syarat yang batal dalam dirinya sendiri, tetapi tidak membatalkan asal akad

Yaitu syarat yang bertentangan dengan tuntutan akad; seperti pembeli mensyaratkan kepada penjual bahwa jika rugi dalam barang itu maka dikembalikan kepadanya, atau penjual mensyaratkan kepada pembeli agar tidak menjual barang tersebut, tidak menghadiahkannya, atau tidak mewakafkannya. Syarat semacam ini adalah batal, jual beli tetap sah, dan tidak membatalkan asal akad. Ini berdasarkan hadits Aisyah Radhiyallahu anha yang menceritakan:

“Barirah datang kepadaku dan berkata: ‘Aku telah membuat perjanjian (mukataba) dengan keluargaku atas sembilan uqiyah, setiap tahun satu uqiyah. Tolonglah aku.’ Aku berkata: ‘Jika keluargamu suka, aku akan melunasi utangmu dan kewalian akan menjadi milikku.’ Kemudian Barirah pergi menemui keluarganya dan memberitahu mereka, namun mereka menolak. Barirah datang kembali, sementara Rasulullah Shallallahu alaihi wa assalam sedang duduk. Barirah berkata: ‘Sesungguhnya aku telah menawarkan (penawaran) itu kepada mereka, tetapi mereka menolak kecuali jika kewalian tetap menjadi milik mereka.’ Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa assalam mendengarnya. Kemudian Aisyah memberitahu Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa assalam tentang hal itu. Beliau berkata: ‘Terimalah dan syaratkan kewalian bagi mereka, karena kewalian hanya milik orang yang membebaskan.’ Aisyah pun melakukannya. Kemudian Rasulullah Shallallahu alaihi wa assalam berdiri di hadapan para sahabat, memuji Allah dan bersyukur kepada-Nya, kemudian berkata: ‘Setelah ini, mengapa ada orang-orang yang mensyaratkan syarat-syarat yang tidak ada dalam Kitab Allah? Apapun syarat yang tidak ada dalam Kitab Allah, maka syarat itu batal, sekalipun seratus syarat. Keputusan Allah lebih berhak, dan syarat Allah lebih kuat. Sesungguhnya kewalian hanya milik orang yang membebaskan.'” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].

3) Syarat yang tidak memungkinkan berlangsungnya jual beli

Yaitu jual beli yang digantungkan pada suatu syarat. Hal ini telah dijelaskan sebelumnya ketika membicarakan syarat-syarat sahnya jual beli.

Bab Khiyar (Hak Pilih) dalam Jual Beli

  1. Pengertian Khiyar dalam Jual Beli

Khiyar dalam jual beli dan selainnya ialah hak salah satu pihak yang melakukan akad untuk memilih salah satu dari dua perkara: melanjutkan akad atau membatalkannya.

  1. Hukum Khiyar dalam Jual Beli

Khiyar dalam jual beli merupakan hal yang telah disyariatkan, dan bukti kebolehannya terdapat dalam Sunnah Nabi. Dari antara bukti-bukti tersebut:

  • Hadits Hakim bin Hizam Radhiyallahu anhu, beliau berkata: Rasulullah Shallallahu alaihi wa assalam bersabda:

“Kedua penjual (pembeli dan penjual) mempunyai hak pilih selama mereka belum berpisah—atau beliau berkata: sampai mereka berpisah. Apabila mereka berdua jujur dan menjelaskan, maka penjualan mereka akan mendapat berkah. Apabila mereka berdua menyembunyikan dan berdusta, maka berkah penjualan mereka akan hilang.” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].

  • Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa assalam bersabda:

“Janganlah kalian menghadang barang dagangan (pedagang yang datang dari luar kota), barangsiapa yang menghadangnya kemudian membeli darinya, maka apabila pemiliknya sampai ke pasar, dia mempunyai hak pilih.” [Diriwayatkan oleh Muslim]. Al-jalb (menghadang) dengan membuka dan menyukunkan lam: adalah barang yang dibawa dari suatu tempat ke tempat lain untuk dijual di sana.

  1. Hikmah dari Disyariatkannya Khiyar dalam Jual Beli

Kebijaksanaan dalam penetapan hukum menghendaki agar akad jual beli diberikan waktu tertentu bagi penjual dan pembeli untuk merenungkan masalah mereka dan mempertimbangkan kepentingan mereka dalam melanjutkan jual beli atau membatalkannya. Hal ini karena akad kadang-kadang terjadi dengan tiba-tiba tanpa perenungan dan pemikiran. Oleh karena itu, khiyar dalam jual beli disyariatkan untuk mempertimbangkan kepentingan manusia dan menghilangkan kesukaran dan beban dari mereka. Dengan demikian, pihak-pihak yang melakukan akad diberi kesempatan untuk mengambil kembali barang yang dijual atau nilainya sebelum akad menjadi mengikat dan tetap, apabila tidak ada keinginan untuk menyelesaikan transaksi karena sesuatu alasan, dalam waktu yang ditentukan oleh syariat atau ditentukan oleh pihak-pihak yang melakukan transaksi atau salah satunya.

  1. Pembagian Khiyar dalam Jual Beli

Khiyar dalam jual beli terbagi menjadi tujuh bagian:

Khiyar Pertama: Khiyar al-Majlis (Hak Pilih Tempat Akad)

Yaitu tempat di mana transaksi jual beli berlangsung.

Ini adalah hak yang telah ditetapkan bagi masing-masing pihak yang melakukan akad selama mereka berada dalam majlis (tempat) akad. Apabila terjadi perpisahan antara keduanya secara fisik, akad menjadi mengikat.

Bukti untuk jenis khiyar ini adalah apa yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar Radhiyallahu anhumaa dari Rasulullah Shallallahu alaihi wa assalam, bahwa beliau bersabda:

“Apabila dua orang melakukan transaksi, masing-masing dari mereka mempunyai hak pilih selama mereka belum berpisah, dan keduanya berkumpul bersama, atau salah satunya memberi hak pilih kepada yang lain, kemudian keduanya melakukan transaksi atas dasar itu, maka perjanjian jual beli telah sah. Tetapi apabila mereka berpisah setelah melakukan transaksi dan tidak ada satu pun di antara mereka yang membatalkan jual beli, maka perjanjian jual beli telah sah.” [Disepakati].

Permulaan dan Berakhirnya Masa Khiyar al-Majlis:

  • Masa khiyar jenis ini dimulai dari saat berlangsungnya akad—yaitu ijab dan kabul—sampai mereka berpisah secara fisik dari tempat akad tanpa paksaan bagi mereka atau salah satunya.
  • Perpisahan itu kembali pada kebiasaan masyarakat dan adat istiadat mereka tentang apa yang mereka anggap sebagai perpisahan. Jika mereka berada di tempat yang luas, perpisahan terjadi dengan salah satunya berjalan beberapa langkah dengan membelakangi yang lain. Jika mereka berada di rumah besar yang memiliki beberapa majlis (tempat duduk) dan ruangan, perpisahan terjadi dengan meninggalkan majlis tempat mereka berada menuju majlis atau ruangan lain. Jika mereka berada di rumah kecil, perpisahan terjadi dengan keluar dari rumah. Jika mereka berada di kapal besar, perpisahan terjadi dengan salah satunya naik ke bagian atas kapal misalnya.
  • Diharamkan bagi salah satu pihak yang melakukan akad untuk meninggalkan yang lain dengan tujuan menghilangkan khiyar al-majlis karena takut dia akan meminta pembatalan kembali, sesuai dengan hadits Amr bin al-As Radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa assalam bersabda:

“Kedua penjual mempunyai hak pilih selama mereka belum berpisah, kecuali apabila (penjualan itu) dengan syarat khiyar. Dan tidak boleh bagi dia meninggalkan sahabatnya karena takut dia akan meminta pembatalan.” [Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, dan Nasai].

Akad-akad yang Sah Berlaku Khiyar al-Majlis:

  • Tempat berlakunya khiyar al-majlis adalah akad-akad yang mengikat, seperti akad jual beli dan sewa menyewa. Khiyar al-majlis tidak berlaku dalam akad-akad yang bersifat umum (tidak mengikat), seperti akad syirkah (kemitraan), wakalah (perwakilan), musaqah (peliharaan tanaman sambil berbagi hasil), muzara’ah (pertanian sambil berbagi hasil), dan ariyah (peminjaman barang yang tidak dimakan), karena akad-akad ini tidak mengikat sejak awal, memungkinkan setiap pihak dalam akad untuk membatalkannya tanpa harus kembali pada persetujuan pihak lain.

Khiyar al-majlis tidak berlaku dalam hawala (pengalihan utang) karena salah satu pihak menyelesaikannya secara mandiri, dan tidak berlaku dalam musabaqah (perlombaan) karena itu adalah bentuk dari ju’alah (janji hadiah).

Berakhir dan Gugurnya Khiyar al-Majlis:

  • Kedua belah pihak yang melakukan akad boleh menggugurkan khiyar al-majlis di antara mereka. Jika mereka melakukan transaksi atas dasar tidak ada hak pilih di antara mereka, atau mereka menggugurkannya setelah jual beli dan sebelum berpisah, maka jual beli menjadi mengikat dengan ijab dan kabul saja.
  • Apabila salah satu dari kedua pihak yang melakukan transaksi menggugurkan haknya dalam khiyar al-majlis, maka hak pihak lain dalam khiyar tetap berlaku, karena tidak ada sesuatu dari pihak lain yang membatalkan khiyarnya.
  • Khiyar al-majlis terputus dengan meninggalnya salah satu pihak yang melakukan akad, karena tidak mungkin orang yang meninggal melakukan khiyar, dan pihak yang hidup kehilangan khiyarnya karena perpisahan yang disebabkan kematian, karena kematian adalah perpisahan yang lebih besar daripada perpisahan secara fisik.
  • Khiyar al-majlis tidak terputus dengan gila-nya salah satu pihak yang melakukan akad dalam majlis, dan dia tetap memiliki hak pilih apabila dia sadar dari kegilaannya, sampai keduanya berkumpul kembali, kemudian berpisah.

Khiyar Kedua: Khiyar al-Syart (Hak Pilih Berdasarkan Perjanjian)

Yaitu apabila kedua belah pihak atau salah satunya memperjanjikan bahwa dia mempunyai hak pilih antara melanjutkan akad atau membatalkannya sampai masa yang telah ditentukan. Perjanjian itu dapat dilakukan pada saat berlangsungnya akad atau setelahnya dalam masa khiyar al-majlis sebelum berpisah.

Bukti umum untuk hal ini adalah hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu yang menyatakan: Rasulullah Shallallahu alaihi wa assalam bersabda:

“Kaum muslimin terikat pada syarat-syarat mereka” [Diriwayatkan oleh Abu Daud].

Akad-akad yang Sah Berlaku Khiyar al-Syart:

Khiyar al-syart berlaku dalam jual beli dan apa yang serupa dengannya, seperti shulh (perdamaian) dengan pengganti, hibah dengan pengganti, dan qismah (pembagian) dengan pengganti, karena akad-akad ini merupakan bentuk dari jual beli. Khiyar al-syart juga berlaku dalam sewa menyewa yang bergantung pada keahlian (seperti menjahit baju), karena itu adalah usaha untuk mengatasi kerugian, sehingga mirip dengan khiyar al-majlis. Khiyar al-syart juga berlaku dalam sewa menyewa atas barang tertentu untuk masa tertentu yang tidak terkait langsung dengan akad, karena hal itu dapat menyebabkan hilangnya sebagian manfaat dari barang yang menjadi objek akad.

Khiyar al-syart tidak sah dalam akad jual beli yang pembayaran harganya ditangguhkan sebagai cara untuk meraup keuntungan dalam pinjaman, karena itu adalah sarana untuk melakukan sesuatu yang haram yaitu riba.

Khiyar al-syart juga tidak sah dalam jual beli di mana penerimaan imbalan adalah syarat untuk kesahannya, seperti sharf (penukaran uang), salam (pemesanan barang), dan jual beli barang riba dengan sejenis barangnya, karena akad-akad ini didasarkan pada tidak adanya ikatan setelah perpisahan antara kedua belah pihak yang melakukan transaksi, oleh karena itu pembayaran diminta sebagai syarat. Adanya khiyar al-syart bertentangan dengan hal itu.

Permulaan dan Berakhirnya Khiyar Syarat (Hak Pilih dengan Syarat)

  • Khiyar syarat dimulai sejak terjadinya akad jika persyaratan berada dalam pokok akad, dan dimulai sejak adanya syarat jika persyaratan ditetapkan setelah akad dilakukan. Khiyar syarat berakhir pada batas waktu yang telah disyaratkan.
  • Dalam khiyar syarat, wajib adanya jangka waktu yang tertentu, meski jangka waktu tersebut panjang. Tidak sah jika jangka waktunya tidak diketahui, seperti disyaratkan untuk selamanya dan sepeninggalan dunia, atau tanpa batasan waktu tertentu. Contohnya, pembeli mengatakan: “Saya membeli dan saya memiliki hak pilih kapan saja saya mau,” atau “ketika Zaid datang,” atau “ketika hujan turun,” atau jika pembeli mengatakan: “Saya membeli dan saya memiliki hak pilih,” namun tidak menentukan batas waktunya, dan sebagainya. Jika khiyar syarat tidak diketahui (batas waktunya), maka syarat tersebut batal dan akad tetap sah.
  • Jika khiyar syarat dibatasi dengan waktu tertentu, maka khiyar tersebut berakhir pada awal waktu yang telah ditentukan. Misalnya, jika disyaratkan hingga besok, maka besok tidak termasuk dalam jangka waktu khiyar. Khiyar gugur sejak awal besok, yaitu saat terbitnya fajar. Jika disyaratkan hingga waktu Dzuhur, maka khiyar gugur pada awal waktu Dzuhur, yaitu saat terjadinya perubahan matahari. Hal ini karena kata “hingga” menunjukkan batas akhir, dan apa yang setelah batas tersebut berbeda dengan apa yang sebelumnya.

Perbuatan Terhadap Barang Dagangan dan Harga Selama Khiyar Syarat

  • Haram hukumnya bagi kedua belah pihak yang berkontrak untuk melakukan perbuatan terhadap harga dan barang dagangan selama masa khiyar, jika khiyar tersebut untuk mereka berdua dan salah satu dari mereka tidak memberi izin kepada yang lain untuk melakukan perbuatan, kecuali perbuatan tersebut dimaksudkan untuk mencoba dan menguji barang dagangan. Adapun perbuatan mereka dengan cara menjual, memberi hibah, dan sebagainya, maka tidak sah dan tidak berlaku. Hal ini karena barang tersebut bukan milik penjual untuk dia lakukan perbuatan atasnya, dan ikatan hak pemilik masih ada padanya sehingga pembeli dapat melakukan perbuatan atasnya.
  • Jika khiyar syarat hanya untuk pembeli, dan pembeli melakukan perbuatan terhadap barang dagangan, maka khiyar gugur dan jual beli menjadi mengikat. Adapun jika khiyar hanya untuk penjual dan penjual melakukan perbuatan terhadap barang dagangan, maka perbuatan tersebut tidak sah dan tidak dihitung sebagai pembatalan jual beli. Hal ini karena kepemilikan barang dagangan telah berpindah kepada pembeli.

Pertumbuhan dan Hasil Barang Dagangan Selama Khiyar Syarat

  • Jika terjadi pertumbuhan barang dagangan yang terpisah—seperti anak binatang, susu, dan buah-buahan—selama masa khiyar, maka pertumbuhan tersebut menjadi milik pembeli, baik akad disetujui atau dibatalkan. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Keuntungan (hasil) terkait dengan tanggung jawab atas kerugian” [diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i]. Selain itu, karena kepemilikan barang dagangan beralih kepada pembeli sejak terjadinya akad, bukan sejak berakhirnya masa khiyar. Dibolehkannya pembatalan akad tidak mewajibkan kelemahannya, dan tidak menghalangi perpindahan kepemilikan barang tersebut.
  • Adapun pertumbuhan barang dagangan yang melekat—seperti bertambah gemuk, bertambah besar, belajar kerajinan, dan kehamilan binatang—maka pertumbuhan tersebut mengikuti induknya (barang pokok). Jika akad disetujui, pertumbuhan tersebut menjadi milik pembeli. Jika akad dibatalkan, pertumbuhan tersebut menjadi milik penjual.

Berakhir dan Gugurnya Khiyar Syarat

  • Khiyar syarat berakhir dan gugur dengan salah satu dari hal-hal berikut:
  1. Persetujuan atau pembatalan akad selama masa khiyar dengan perkataan atau perbuatan. Pembatalan tidak memerlukan kehadiran pihak lain atau persetujuannya.
  2. Berakhirnya jangka waktu khiyar yang telah disyaratkan.
  3. Hilangnya barang dagangan atau terjadi cacat yang jelas padanya karena ulah pihak yang memiliki hak khiyar. Jika khiyar untuk penjual, maka jual beli batal. Jika khiyar untuk pembeli, maka jual beli mengikat.
  4. Kematian pihak yang disyaratkan khiyarnya. Hal ini karena khiyar syarat tidak diwariskan, kecuali jika ahli warisnya menuntut haknya sebelum kematian pemiliknya, maka khiyar tersebut diwariskan.

Khiyar Al-Ghabn (Hak Pilih karena Kerugian Transaksi)

Khiyar al-ghabn adalah apabila salah satu pihak yang berkontrak dirugikan dalam barang atau harganya dengan kerugian yang melebihi kebiasaan, seperti menjual barang berharga sepuluh seharga lima, atau membeli barang berharga lima seharga sepuluh.

  • Kerugian dan penipuan ini haram hukumnya berdasarkan larangan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam—sebagaimana akan disampaikan kemudian—dan karena di dalamnya terdapat penipuan terhadap salah satu pihak yang bertransaksi.

Bentuk-Bentuk Khiyar Al-Ghabn

Khiyar al-ghabn terbukti dalam tiga bentuk:

  1. Talaqqi ar-rukban (Menyongsong para pedagang dari luar kota): Yaitu orang-orang yang datang dari luar kota dan membawa barang-barang untuk dijual. Pembeli menyongsong mereka untuk membeli atau menjual kepada mereka, baik penyongsong tersebut berniat atau tidak berniat. Hal ini karena khiyar disyariatkan untuk menghilangkan kerugian mereka, dan niat tidak mempengaruhinya.

Jika mereka telah sampai ke pasar dan mengetahui bahwa mereka dirugikan dengan kerugian yang melebihi kebiasaan, maka mereka diberi hak pilih antara membatalkan atau mempertahankan transaksi. Hal ini didukung oleh hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu, berkata: Saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jangan menyongsong para pedagang datang. Siapa yang menyongsong mereka, lalu membeli darinya, dan kemudian pemiliknya (barang tersebut) sampai ke pasar, maka dia memiliki hak pilih” [diriwayatkan oleh Muslim].

  1. An-najsyu (Meningkatkan harga dengan tipu daya): Yaitu meningkatkan harga barang sementara si pemberi harga tidak bermaksud membelinya, dengan tujuan menipu pembeli, meskipun peningkatan harga tanpa kesepakatan dengan penjual. Hal ini didukung oleh hadis yang diriwayatkan Ibnu Umar radiyallahu ‘anhuma, berkata: Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari an-najsyu [diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim].

Bagi pihak yang dirugikan dalam bentuk ini, dia memiliki hak pilih antara membatalkan atau melanjutkan jual beli.

  1. Bai’u al-mustarsal (Menjual kepada orang yang tidak memahami nilai barang): Yaitu orang yang tidak mengetahui nilai barang dari pihak penjual maupun pembeli, dan tidak pandai melakukan tawar-menawar—yaitu menuntut pengurangan harga. Jika orang tersebut dirugikan, maka hak pilih terbukti baginya. Hal ini karena kerugian terjadi karena ketidaktahuan tentang barang dagangan tersebut. Perkataannya diterima dengan disertai sumpah tentang ketidaktahuannya terhadap nilai barang, jika tidak ada hal yang menyalahkannya.

Hukum-Hukum yang Berkaitan dengan Kerugian Transaksi

  • Penentuan besarnya kerugian dikembalikan kepada kebiasaan dan tradisi masyarakat, karena Syariat tidak menetapkan batasan spesifiknya. Oleh karena itu, hal ini dikembalikan kepada kebiasaan masyarakat dan bertanya kepada ahlinya.
  • Jika terjadi kerugian dalam jual beli, maka bagi pihak yang dirugikan terbukti hak pilih antara membatalkan atau mempertahankan transaksi. Jika pihak yang dirugikan memilih untuk mempertahankan, maka tidak ada ganti rugi (arsy) untuk pihak yang dirugikan. Hal ini karena Syariat tidak menetapkan ganti rugi sebagai pengganti kerugian, dan juga karena tidak ada bagian dari barang yang hilang sehingga dia berhak mendapat ganti rugi.
  • Khiyar al-ghabn berlaku dengan penundaan, bukan harus segera. Hal ini karena khiyar ditetapkan untuk menghilangkan kerugian yang pasti, sehingga tidak gugur karena penundaan, kecuali ada hal yang menunjukkan persetujuan.

Khiyar At-Tadlis (Hak Pilih karena Penipuan)

At-tadlis adalah menampilkan barang dengan cara yang diinginkan pembeli, padahal barang tersebut tidak memiliki sifat yang ditampilkan. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan harganya, seperti menumpuk susu kambing di dalam puting dengan cara tidak diperah, agar pembeli mengira bahwa kambing tersebut banyak susunya. Atau meletakkan sayuran dan buah-buahan segar di atas yang lama dalam kotak.

  • At-tadlis dalam jual beli haram hukumnya, karena di dalamnya terdapat penipuan dan tipuan terhadap pembeli. Dalam hadis dari Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Siapa yang menipu kami, maka dia bukan dari kami” [diriwayatkan oleh Muslim].
  • Dari Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu juga, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jangan sumbatkan (perah) unta dan kambing. Siapa yang membelinya setelah itu, maka dia memiliki dua pilihan setelah dia memerah. Jika dia mau, dia pertahankan. Jika dia mau, dia kembalikan disertai satu sha’ kurma” [diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim].

 

 

Hukum-Hukum Khiyar At-Tadlis

  • Jika pembeli mengetahui adanya penipuan dalam barang, maka bagi pembeli ada hak pilih antara mengembalikan barang atau mempertahankan tanpa ganti rugi (arsy), karena Syariat tidak menetapkan ganti rugi di dalamnya.
  • Hak untuk mengembalikan barang karena khiyar at-tadlis terbukti untuk pembeli, baik penipuan terjadi dengan sengaja atau tanpa sengaja. Hal ini untuk menghilangkan kerugian pembeli, sehingga menyerupai cacat.
  • Jika pembeli melakukan perbuatan terhadap barang setelah mengetahui penipuan, maka khiyar gugur dan hak untuk mengembalikan batal. Hal ini karena perbuatan pembeli terhadap barang menunjukkan persetujuannya.
  • Khiyar at-tadlis berlaku dengan penundaan, bukan harus segera, kecuali yang berkaitan dengan al-musarrah (barang yang disamarkan susuannya)—sebagaimana akan dijelaskan kemudian.

Hukum-Hukum Al-Musarrah (Susu Ternak yang Disamarkan)

  • Jika pembeli mengetahui bahwa susu pada puting ternak yang dibelinya disamarkan, maka pembeli diberi hak pilih selama tiga hari sejak mengetahuinya. Jika pembeli mengetahui cacat sebelum memerah, dia kembalikan tanpa membawa apa pun. Jika dia mengetahui setelah memerah, dia kembalikan disertai satu sha’ kurma, baik nilai kurma tersebut meningkat atau berkurang. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Siapa yang membeli kambing yang susuannya disamarkan, maka dia memiliki hak pilih tiga hari terhadapnya. Jika dia mau, dia pertahankan. Jika dia mau, dia kembalikan disertai satu sha’ kurma” [diriwayatkan oleh Muslim].
  • Jika pembeli tidak menemukan kurma di tempat dia mengembalikan al-musarrah, maka dia harus membayar nilainya di tempat transaksi dilakukan. Hal ini karena kurma adalah pengganti barang yang sama, dan wajib dibayarkan di tempat transaksi karena itulah tempat timbulnya kewajiban.
  • Mengembalikan susu yang telah diperah dari al-musarrah sebagai pengganti kurma dapat diterima jika susu tersebut masih dalam kondisi baik dan tidak berubah.
  • Jika pembeli membeli al-musarrah, kemudian susunya menjadi biasa (normal), maka hak pengembalian karena al-musarrah gugur, karena cacat sudah hilang.

Khiyar Al-‘Aib (Hak Pilih karena Cacat)

Al-‘aib adalah kekurangan dalam barang dagangan itu sendiri, meskipun tidak mengurangi nilainya, seperti kebiri pada ternak. Atau kekurangan dalam nilainya menurut kebiasaan, meskipun barang itu sendiri tidak berkurang, seperti penyakit pada hewan ternak, kerusakan yang mengurangi efisiensi mesin mobil, tingkah laku buruk pada pembantu, dan sebagainya.

  • Menyembunyikan cacat-cacat pada barang dagangan haram hukumnya, berdasarkan hadis dari Uqbah ibn Amir radiyallahu ‘anhu, berkata: Saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya. Tidak halal bagi seorang Muslim yang menjual kepada saudaranya suatu barang yang mempunyai cacat, kecuali dia menjelaskannya kepada saudaranya” [diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah].
  • Cacat yang dapat mengembalikan barang adalah apa yang menyebabkan berkurangnya harga barang menurut pandangan dan kebiasaan para pedagang. Penentuan ada tidaknya cacat dan pengukurannya dikembalikan kepada ahli dan spesialis di bidangnya.

Terbuktinya Khiyar Al-‘Aib

  • Jika pembeli mengetahui cacat saat akad dilakukan, maka tidak ada hak pilih baginya. Hal ini karena pembeli masuk dengan sepengetahuan, sehingga hal ini menunjukkan persetujuannya. Adapun jika pembeli mengetahui cacat setelah akad, maka pembeli diberi hak pilih antara mengembalikan barang atau mempertahankan barang dan mengambil ganti rugi (arsy), yaitu selisih antara harga barang yang sempurna dengan harga barang yang cacat.
  • Jika mengambil ganti rugi mengakibatkan terjadinya riba, seperti membeli emas dengan emas kemudian menemukan emas yang dibeli cacat, atau membeli gandum atau jelai dengan jenisnya, kemudian menemukan bahwa barang tersebut cacat, maka pembeli harus mengembalikan barang yang cacat atau mempertahankannya tanpa membayar apa pun (tanpa ganti rugi). Hal ini karena mengambil ganti rugi akan mengakibatkan riba an-fadl (riba kelebihan).
  • Jika pembeli memilih mengembalikan barang yang cacat, maka pembeli harus menanggung biaya pengembaliannya. Hal ini karena dengan memilih hal tersebut, pembeli memilih untuk memindahkan kepemilikan darinya, sehingga kewajiban pengembalian melekat padanya.

Pembeli mengembalikan seluruh harga barang yang cacat. Hal ini karena pembeli telah membayar harga untuk barang yang sempurna. Karena barang tersebut cacat, maka terbukti bagi pembeli untuk mengembalikan harga.

Hukum Pertumbuhan Barang yang Cacat

  • Jika barang yang cacat memiliki pertumbuhan yang terpisah, seperti anak kambing dan buah pohon setelah dipetik, maka pertumbuhan tersebut menjadi milik pembeli. Hal ini karena barang berada dalam tanggung jawab pembeli. Adapun pertumbuhan yang melekat pada barang yang cacat, seperti bertambah gemuk pada hewan tunggangan dan terbentuknya buah pada pohon sebelum mulai masak, maka pertumbuhan tersebut mengikuti induknya (barang pokok).

Hilangnya Barang yang Cacat pada Pembeli

  • Jika barang yang cacat hilang pada pembeli sementara baik pembeli maupun penjual tidak mengetahui adanya cacat, maka pembeli wajib mengambil ganti rugi atas kekurangan, dan hak untuk mengembalikan gugur karena tidak mungkin dilakukan dalam kondisi seperti ini.
  • Adapun jika penjual mengetahui adanya cacat dan menyembunyikannya untuk menipu pembeli, dan barang tersebut hilang pada pembeli, maka pembeli dapat kembali menuntut kepada penjual dengan seluruh harga, dan penjual tidak mendapat apa pun sebagai ganti hilangnya barang.
  • Khiyar al-‘aib berlaku dengan penundaan, dan tidak gugur karena penundaan dan tidak hilang. Hal ini karena khiyar ditetapkan untuk menghilangkan kerugian yang pasti, kecuali jika pembeli melakukan perbuatan terhadap barang—dengan mengetahui cacatnya—dengan cara yang menunjukkan persetujuan terhadapnya, seperti menampilkan untuk dijual, memberikan hibah, atau mengambil manfaatnya.
  • Khiyar al-‘aib tidak gugur jika pembeli melakukan perbuatan terhadap barang dengan mengetahui cacatnya, dan perbuatannya tersebut untuk mencoba dan menguji barang.
  • Pembatalan karena cacat tidak memerlukan kehadiran penjual atau persetujuannya, dan tidak memerlukan putusan hakim.
  • Barang menjadi amanah di tangan pembeli setelah pembatalan. Pembeli hanya harus menanggung kerugian jika terjadi penyelewengan atau kelalaian dalam mengembalikan barang.

Perbedaan Pendapat antara Pembeli dan Penjual tentang Kapan Cacat Terjadi

  • Jika pembeli dan penjual berbeda pendapat tentang kapan cacat terjadi—apakah saat di tangan penjual atau di tangan pembeli—dengan kedua kemungkinan sama besar dan tidak ada bukti dari salah satu pihak, maka perkataan pembeli yang dipegang dengan disertai sumpah jika barang tidak keluar dari tangannya. Hal ini karena pembeli mengingkari penerimaan bagian barang yang cacat, dan hukum asal adalah tidak diterima. Pembeli bersumpah bahwa dia membeli barang dalam kondisi cacat, atau bersumpah bahwa cacat tidak terjadi saat di tangannya.

Dalam madhhab Hambali, ada pendapat—menurut Al-Mardawi dalam kitab “Al-Insaf” yang merupakan pendapat paling jelas dari Ahmad—bahwa perkataan penjual yang dipegang dengan sumpah mutlak bahwa dia menjual barang tanpa cacat. Hal ini berdasarkan hadis dari Abdullah ibn Mas’ud radiyallahu ‘anhu, berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika kedua pembeli berbeda pendapat dan tidak ada bukti di antara mereka, maka perkataan pemilik barang yang diikuti, atau mereka berdua saling mengembalikan barang” [diriwayatkan oleh Ahmad].

  • Jika terjadinya cacat hanya bisa diterima dengan perkataan salah satu pihak saja, seperti jari tambahan, maka di sini perkataan pembeli diterima tanpa sumpah. Atau jika ada luka segar yang tidak mungkin terjadi sebelum akad, maka perkataan penjual diterima. Jadi, perkataan salah satu pihak diterima tanpa sumpah.

Keenam: Hak Pilih Perbedaan dalam Sifat:

Perbedaan dalam sifat adalah ketika pembeli menemukan barang yang dibeli yang telah dideskripsikan kepadanya, atau yang telah dilihatnya sebelum akad dalam waktu yang singkat, telah berubah dengan perubahan yang nyata.

Jika perubahan yang nyata tersebut terbukti, maka pembeli berhak melakukan pembatalan, karena adanya perubahan tersebut berkedudukan seperti cacat. Jika dia tetap memegangnya, maka tidak ada ganti rugi untuknya.

  • Jika penjual dan pembeli berselisih tentang adanya perubahan sifat, atau perubahannya dari apa yang dilihatnya sebelum akad dalam waktu singkat, maka pembeli yang bersumpah, karena asal adalah bebasnya kewajibannya dari harga.
  • Hak pilih perbedaan dalam sifat berlaku dengan penangguhan, sehingga hak pilih pembeli tidak gugur kecuali dengan hal yang menunjukkan keridhaannya terhadap perubahan tersebut.

Ketujuh: Hak Pilih Perbedaan dalam Jumlah Harga:

Yaitu ketika penjual dan pembeli, atau ahli waris keduanya, atau salah satu dari kedua pihak jual beli dan ahli waris pihak yang lain berselisih tentang jumlah harga, misalnya penjual mengklaim bahwa dia menjualnya dengan seratus, sedangkan pembeli mengklaim bahwa harganya delapan puluh.

  • Jika terjadi perselisihan dalam jumlah harga, dan tidak ada bukti dari salah satu pihak, atau bukti keduanya seimbang, maka penjual bersumpah terlebih dahulu dengan dimulai dari penafian: “Saya tidak menjualnya dengan sekian, tetapi saya menjualnya dengan sekian”, kemudian pembeli bersumpah dimulai dengan penafian: “Saya tidak membelinya dengan sekian, tetapi saya membelinya dengan sekian”.
  • Jika salah satu dari keduanya ridha dengan perkataan yang lain setelah saling bersumpah, atau salah satu dari keduanya menolak untuk bersumpah dan yang lain bersumpah, maka akad ditetapkan, karena keridaan dan penolakan untuk bersumpah mengandung pengakuan terhadap perkataan yang lain, dan bukti atas kebenaran klaimnya. Maka gugurlah hak pilih orang yang mengakui atau orang yang telah ditegakkan bukti atasnya.
  • Dan jika salah satu dari keduanya tidak ridha dengan perkataan yang lain setelah saling bersumpah, maka salah satu dari keduanya boleh membatalkan akad tanpa kembali kepada keputusan hakim, karena pembatalan tersebut untuk mengembalikan kezaliman, maka menyerupai pengembalian barang cacat. Dan riwayat yang lain dalam mazhab: bahwa pendapat yang diterima adalah pendapat penjual dengan sumpahnya, berdasarkan hadits Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu anhu, dia berkata: Saya mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Apabila dua pihak yang berjual beli berselisih dan tidak ada bukti di antara keduanya, maka yang diterima adalah perkataan pemilik barang, atau keduanya saling meninggalkan.” [Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i].

Pasal: Akibat-Akibat Akad Jual Beli

Apabila ijab dan qabul telah sempurna antara penjual dan pembeli, maka jual beli telah terjadi dan menjadi mengikat, dan menimbulkan akibat-akibat berikut:

  1. Pembeli memiliki barang yang dibeli hanya dengan akad jual beli, baik barang tersebut berupa takaran, timbangan, hitungan, ukuran, atau selainnya.
  2. Jika barang yang dijual berupa barang yang dideskripsikan, atau dijual dengan melihat sebelum akad, atau berupa takaran, atau timbangan, atau hitungan, atau ukuran, maka tidak sah tindakan pembeli terhadapnya sebelum menerimanya. Berdasarkan hadits Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa membeli makanan, maka janganlah dia menjualnya hingga dia menerimanya.” [Muttafaq alaih]. Dan karena sesuatu yang memerlukan penyerahan penuh jika rusak sebelum penerimaan maka itu menjadi tanggungan penjual, dan pembeli tidak boleh bertindak terhadapnya kecuali setelah penerimaan.

Selain itu, tindakan pembeli terhadap barang yang dibeli sebelum penerimaan adalah sah. Maka boleh baginya menjualnya, menghibahkannya, mewakafkannya, dan menyewakannya, seperti menjual rumah, kambing, atau mobil, karena tidak memerlukan penyerahan penuh dengan takaran, timbangan, hitungan, atau ukuran.

  1. Barang yang dijual setelah akad menjadi tanggungan pembeli. Jika rusak maka menjadi tanggungannya, baik dia mampu menerimanya atau tidak mampu, kecuali jika penjual menghalanginya dari menerimanya, atau barang tersebut berupa buah di pohon, atau jual belinya dengan deskripsi atau melihat sebelumnya, maka menjadi tanggungan penjual karena tidak adanya penerimaan dari sisinya.
  2. Jika barang yang dijual berupa takaran, timbangan, hitungan, atau ukuran rusak sebelum pembeli menerimanya, maka barang tersebut menjadi tanggungan penjual hingga pembeli menerimanya, karena rusaknya sebelum sempurna kepemilikan pembeli atasnya.
  3. Jika barang yang dijual berupa takaran, timbangan, hitungan, atau ukuran rusak karena bencana alam – yaitu yang tidak ada campur tangan manusia di dalamnya – sebelum menerimanya, maka akad jual beli menjadi batal, karena menjadi tanggungan penjualnya. Dan berdasarkan hadits Abdullah bin Amr bin Al-Ash radhiyallahu anhuma: “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang keuntungan dari sesuatu yang tidak ditanggung.” [Dikeluarkan oleh Ahmad dan An-Nasa’i], yaitu keuntungan dari sesuatu yang dijual sebelum penerimaan.
  4. Jika tersisa sesuatu dari barang yang dijual berupa takaran atau timbangan dan semacamnya setelah rusaknya karena bencana alam, maka pembeli diberi pilihan antara mengambil yang tersisa dari barang dengan bagiannya, atau membatalkan.
  5. Jika barang yang dijual berupa takaran atau timbangan dan semacamnya rusak karena perbuatan penjual atau orang asing, maka pembeli diberi pilihan antara membatalkan akad jual beli dan kembali kepada penjual dengan apa yang telah diambil dari harga, karena itu ditanggung olehnya sampai penerimaan barang, dan kerusakan serta cacat terjadi di tangannya maka dia menanggungnya, atau meneruskan jual beli dan menuntut orang yang merusaknya dengan penggantinya. Jika berupa barang mitsliy (yang memiliki padanan), maka mengambil padanannya, dan jika berupa barang mutaqawwim (yang dinilai), maka mengambil nilainya.
  6. Hukum harga barang yang dijual yang tertentu yang tidak berada dalam tanggungan, seperti barang yang dijual dalam semua yang telah disebutkan sebelumnya. Adapun yang berada dalam tanggungan, maka penjual boleh mengambil penggantinya, karena sudah tetap dalam tanggungannya.
  7. Disunnahkan mengizinkan pembatalan salah satu dari kedua pihak yang berakad kepada yang lain jika menyesal atas jual beli. Berdasarkan riwayat Abu Hurairah radhiyallahu anhu, bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa membatalkan (jual beli) seorang muslim, Allah akan membatalkan kesalahannya.” [Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah].
  8. Iqalah (pembatalan) adalah pembatalan akad, bukan jual beli. Maka sah pada barang yang dijual meskipun sebelum penerimaannya, bahkan pada jual beli dengan takaran atau timbangan.

Pasal: Cara Penerimaan Barang yang Dijual

Cara penerimaan barang yang dijual berbeda sesuai dengan jenisnya, yaitu sebagai berikut:

Pertama: Penerimaan barang yang dijual berupa takaran terjadi dengan menakar, timbangan dengan menimbang, hitungan dengan menghitung, dan ukuran dengan mengukur. Berdasarkan hadits Utsman radhiyallahu anhu, bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam berkata kepadanya: “Wahai Utsman, jika engkau membeli maka takarlah, dan jika engkau menjual maka takarlah.” [Dikeluarkan oleh Ahmad, dan Al-Bukhari secara ta’liq].

  • Tidak disyaratkan memindahkan barang yang dijual berupa takaran, timbangan, hitungan, atau ukuran untuk terjadinya penerimaan.
  • Disyaratkan kehadiran orang yang berhak atau wakilnya untuk menakar, menimbang, menghitung, atau mengukur.

Kedua: Penerimaan barang yang dijual yang dapat dipindahkan, seperti pakaian, hewan, dan mobil, terjadi dengan memindahkannya ke tempat pembeli. Berdasarkan hadits Zaid bin Tsabit radhiyallahu anhu, dia berkata: “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang agar barang-barang dijual di tempat pembeliannya, hingga para pedagang memindahkannya ke tempat mereka.” [Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud – dan lafazh ini miliknya].

Ketiga: Penerimaan barang yang dapat dijangkau dengan tangan, seperti permata, buku, dan semacamnya, terjadi dengan pembeli mengambilnya dengan tangannya dan menguasainya.

Keempat: Penerimaan barang yang tidak dapat dipindahkan dari tempatnya, seperti benda-benda tak bergerak berupa rumah, tanah, dan buah di pohon, terjadi dengan at-takhliyah (menyerahkan akses), yaitu pembeli diberdayakan terhadapnya dan diserahkan antara dia dan barang tersebut agar dapat bertindak terhadapnya.

  • Upah penyerahan penuh harga dan barang menjadi tanggungan orang yang memberikannya dari keduanya, karena hak penyerahan penuh berkaitan dengannya, dan upah barang-barang yang dapat dipindahkan menjadi tanggungan pembeli.
  • Tidak ada tanggungan pada pekerja yang melakukan penakaran, penimbangan, penghitungan, pengukuran, atau penghitungan uang, jika dia mahir dan amanah dan terjadi kesalahan darinya, baik dia bekerja secara sukarela atau dengan upah, karena dia adalah orang yang amanah.

 

Bab: Riba

Pertama: Definisi Riba:

Riba secara bahasa: tambahan.

Secara syar’i: adalah kelebihan dalam beberapa hal (yaitu barang-barang takaran dengan jenisnya, dan barang-barang timbangan dengan jenisnya), dan penangguhan dalam beberapa hal (yaitu barang-barang takaran dengan barang-barang takaran meskipun bukan dari jenisnya, dan barang-barang timbangan dengan barang-barang timbangan meskipun bukan dari jenisnya), yang khusus pada beberapa hal (yaitu barang-barang takaran dan timbangan).

Kedua: Hukum Riba:

Syariat datang dengan mengharamkan riba, dan menjelaskan bahwa riba termasuk dosa-dosa besar dan kemaksiatan. Pengharamannya telah ditunjukkan oleh Al-Qur’an, Sunnah, dan Ijmak:

Dari Al-Qur’an: firman Allah Ta’ala: “Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Surah Al-Baqarah: 275).

Dari Sunnah: hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu, dari Nabi shallallahu alaihi wasallam, beliau bersabda: “Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan. Mereka bertanya: Wahai Rasulullah, apakah itu? Beliau bersabda: Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang Allah haramkan kecuali dengan hak, memakan riba…” hadits [Muttafaq alaih].

Dan telah terjadi Ijmak atas pengharaman riba. Ibnu Qudamah berkata: “Dan umat telah berijmak bahwa riba adalah haram.”

Ketiga: Hikmah Pengharaman Riba:

Syariat mengharamkan memakan riba dan berurusan dengannya karena kerusakannya yang besar terhadap individu dan masyarakat. Riba mengandung kezaliman terhadap orang-orang yang membutuhkan, dan merupakan sebab terjadinya perselisihan, permusuhan, dan sakit hati. Riba juga mengandung penimbunan harta di tangan orang-orang kaya dan membengkakkannya dengan cara yang tidak sah.

Keempat: Barang-Barang yang Berlaku Riba di Dalamnya dan Illat Riba:

Nabi shallallahu alaihi wasallam telah menyebutkan barang-barang yang berlaku riba di dalamnya, yaitu yang disebutkan dalam hadits Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, gandum syair dengan gandum syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama dan sebanding, tunai. Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka dia telah melakukan riba. Yang mengambil dan yang memberi dalam hal ini sama.” [Diriwayatkan oleh Muslim]. Dan jenis-jenis ini telah disepakati berlakunya riba di dalamnya.

Illat riba pada emas dan perak adalah: timbangan dan jenis. Pada empat jenis yang lain: takaran dan jenis.

Dihubungkan dengan jenis-jenis ini setiap barang yang ditimbang dan ditakar. Maka berlaku riba pada setiap barang yang ditimbang dari satu jenis meskipun bukan makanan, seperti besi, tembaga, timah, kapas, sutra, atau makanan, seperti roti, keju, daging, dan mentega. Maka tidak boleh dijual dengan jenisnya secara berlebihan atau tertunda.

Sebagaimana berlaku riba pada setiap barang yang ditakar dari satu jenis, baik dari makanan atau bukan makanan. Maka berlaku riba pada biji-bijian seperti jagung, beras, lentil; pada rempah-rempah seperti jintan, lada, cengkeh, kayu manis; pada cairan seperti susu, cuka, minyak, dan semacamnya; pada buah-buahan seperti kismis, pistachio, almond, zaitun, aprikot; dan pada yang bukan makanan seperti sabun cuci. Maka tidak boleh dijual dengan jenisnya secara berlebihan atau tertunda.

Dan riwayat yang lain dalam mazhab: bahwa illat pada emas dan perak adalah ats-tsamaniyyah, yaitu keduanya menjadi harga bagi sesuatu dan nilai baginya. Maka dihubungkan kepadanya setiap yang menjadi harga bagi sesuatu, seperti uang kertas.

Adapun jenis-jenis yang lain, maka illatnya adalah karena merupakan makanan yang ditakar atau ditimbang. Maka setiap makanan yang ditakar atau ditimbang dan dari satu jenis, maka berlaku riba di dalamnya.

Barang-Barang yang Tidak Berlaku Riba di Dalamnya:

  • Air tidak berlaku riba di dalamnya secara mutlak, karena pada dasarnya mubah, dan biasanya tidak menjadi harta.
  • Setiap barang yang dihitung dan diukur tidak berlaku riba di dalamnya, meskipun makanan, seperti semangka, telur, sayuran, dan hewan. Dalilnya adalah hadits Abdullah bin Amr radhiyallahu anhuma: “Bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memerintahkannya untuk mempersiapkan pasukan. Abdullah bin Amr berkata: Dan tidak ada tunggangan di sisi kami. Dia berkata: Maka Nabi shallallahu alaihi wasallam memerintahkannya untuk membeli tunggangan hingga keluarnya petugas zakat. Maka Abdullah bin Amr membeli unta dengan dua unta dan beberapa unta hingga keluarnya petugas zakat atas perintah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.” [Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi].
  • Apa yang dikeluarkan oleh industri dari keberadaannya sebagai barang timbangan, dan bukan dari emas dan perak, maka tidak berlaku riba di dalamnya, seperti kapas jika menjadi pakaian, besi jika menjadi senjata, dan tembaga jika menjadi peralatan. Adapun emas dan perak, maka berlaku riba di dalamnya secara mutlak.

Keempat: Jenis-Jenis Riba:

Riba terbagi menjadi dua jenis:

Jenis Pertama: Riba Al-Fadhl: yaitu kelebihan dalam jual beli antara dua barang ribawi dari satu jenis. Contohnya: menjual lima puluh gram emas dengan seratus gram emas, atau menjual satu sha’ gandum dengan dua sha’ gandum, atau satu mud kurma dengan dua mud kurma dari jenisnya. Maka semua bentuk ini haram jual belinya karena adanya kelebihan antara dua jenis ribawi dan tidak ada kesamaan.

Dalilnya adalah hadits Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, gandum syair dengan gandum syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama dan sebanding, setara, tunai. Jika berbeda jenis-jenis ini, maka juallah sesukamu jika secara tunai.” [Diriwayatkan oleh Muslim].

Dan dari Utsman bin Affan radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Janganlah kalian menjual dinar dengan dua dinar dan dirham dengan dua dirham.” [Diriwayatkan oleh Muslim].

Tidak boleh menjual barang ribawi dengan jenisnya kecuali dengan dua syarat:

Pertama: Kesamaan dan kesetaraan dalam jumlah antara dua jenis dalam takaran dan timbangan.

Kedua: Jual beli harus kontan tidak tertunda, maka keduanya saling menerima di majelis akad sebelum berpisah.

Sabda beliau shallallahu alaihi wasallam dalam hadits Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu anhu: “Sama dan sebanding, setara” menunjukkan persyaratan kesamaan dan kesetaraan antara dua jenis ribawi. Dan sabda beliau: “Tunai” menunjukkan kontan dan saling menerima di majelis akad.

Jenis Kedua: Riba An-Nasi’ah: yaitu penundaan penerimaan dalam jual beli dua jenis ribawi yang bersepakat dalam illat riba. Dan memiliki dua bentuk:

Pertama: Bahwa seseorang memiliki utang dalam tanggungan orang lain sampai waktu yang ditentukan, baik karena pinjaman, jual beli, atau selainnya. Jika tiba waktunya dan orang yang berutang tidak mampu membayar, maka ditambah utangnya sebagai imbalan penambahan waktu.

Contohnya: Seseorang meminjamkan kepada orang lain seribu dinar sampai satu tahun. Ketika waktu habis, orang yang berutang tidak mampu membayar, maka orang yang memberi utang berkata: Saya tambahkan waktu untukmu dua bulan lagi dengan syarat kamu membayar saya seribu dua ratus. Atau orang yang berutang berkata: Saya tambahkan untukmu dua ratus dan kamu beri saya tempo tambahan dua bulan lagi.

Kedua: Jual beli dua jenis barang yang sama dalam illat (penyebab hukum) riba fadhl, dengan penundaan penerimaan keduanya atau penerimaan salah satunya; seperti menjual emas dengan perak, atau gandum dengan jelai, dan penerimaan keduanya atau penerimaan salah satunya ditangguhkan.

Riba nasi’ah adalah jenis riba yang terkenal di masa jahiliyyah, dan pengharamannya telah disepakati oleh para ulama. Di antara dalil yang menunjukkan pengharamannya:

Hadits Usamah bin Zaid radhiyallahu anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersaid: “Ketahuilah bahwa riba itu hanya ada pada nasi’ah (jual beli tidak tunai)” [Dikeluarkan oleh Bukhari].

Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Riba itu pada nasi’ah” [Dikeluarkan oleh Muslim].

  • Setiap yang haram di dalamnya riba fadhl, maka haram pula di dalamnya nasi’ah, tetapi tidak setiap yang haram di dalamnya riba nasi’ah haram pula di dalamnya fadhl.
  • Jika barang-barang ribawi dijual dengan selain jenisnya; seperti emas dengan perak, gandum dengan jelai, kurma dengan garam; maka jual beli itu sah baik berbeda atau sama takaran/timbangannya; dengan syarat serah terima (taqabudh) di majelis akad sebelum berpisah, dan dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Ubadah yang telah disebutkan sebelumnya: “Jika jenis-jenis ini berbeda, maka juallah sekehendak kalian, jika dilakukan secara tunai (yadan bi yadin)”.
  • Jika barang yang ditakar dijual dengan barang yang ditimbang; seperti gandum atau kurma dengan emas atau perak, maka boleh berbeda kadar antara keduanya, dan boleh jual beli secara tidak tunai, serta tidak disyaratkan sama dan tidak disyaratkan serah terima di majelis sebelum berpisah.

Yang Digunakan untuk Mengetahui Takaran dan Timbangan:

Jika disebutkan takaran secara mutlak, maka rujukannya adalah pada adat takaran penduduk Madinah Nabawiyyah di masa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan jika disebutkan timbangan secara mutlak; maka rujukannya adalah pada adat penduduk Mekah di masa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam; berdasarkan hadits Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Takaran menurut takaran penduduk Madinah, dan timbangan menurut timbangan penduduk Mekah” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan an-Nasa’i], dan perkataan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah untuk menjelaskan hukum-hukum, maka apa yang ditakar di Madinah di zaman beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, pengharaman kelebihan takaran berlaku padanya, sehingga tidak boleh berubah setelah itu, demikian juga yang ditimbang. Adapun yang tidak ada adat untuknya dalam takaran atau timbangan, maka digunakan adatnya di tempatnya, jika negeri-negeri berbeda maka diambil yang umum di antara mereka, jika tidak ada, dikembalikan kepada yang paling mirip dengan Hijaz, jika tidak memungkinkan dikembalikan kepada adat negerinya.

Hukum Menjual Barang Takaran dengan Jenisnya Secara Timbangan dan Sebaliknya:

Tidak sah menjual barang takaran dengan jenisnya secara timbangan; seperti menjual satu rathl kurma dengan satu rathl kurma; karena kurma termasuk barang yang ditakar, sehingga tidak sah menjualnya dengan jenisnya secara timbangan.

Tidak sah juga menjual barang timbangan dengan jenisnya secara takaran; seperti menjual satu sha’ besi dengan satu sha’ besi; karena besi termasuk barang yang ditimbang.

Dalilnya adalah hadits Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu anhu bahwa ia menceritakan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: “Emas dengan emas timbangan dengan timbangan, perak dengan perak timbangan dengan timbangan, gandum dengan gandum takaran dengan takaran, jelai dengan jelai takaran dengan takaran…” [Dikeluarkan oleh ath-Thahawi dan al-Baihaqi], dan karena tidak terwujud pengetahuan tentang kesamaan dengan menyalahi ukuran syar’i; sebab satu jenis berbeda-beda jenisnya dalam keringanan dan berat, serta ukuran; maka harus memperhatikan ukuran syar’i.

Adapun jika diketahui kesamaan antara keduanya dalam ukuran syar’i ketika menjual barang takaran dengan jenisnya secara timbangan, atau barang timbangan dengan jenisnya secara takaran; maka jual beli itu sah; karena terwujud pengetahuan tentang kesamaan.

Jual Beli Daging dengan Jenisnya dan dengan Selain Jenisnya:

Daging termasuk barang ribawi; karena termasuk barang yang ditimbang, dan ia terdiri dari beberapa jenis yang berbeda sesuai asal-usulnya; daging unta satu jenis, daging sapi satu jenis, demikian seterusnya, dan setiap jenisnya memiliki berbagai macam di bawahnya; unta ada yang besar, kecil, arabia, dan bukhtiyyah.

  • Jika daging dijual dengan jenisnya; maka wajib ada kesamaan dan serah terima; setelah tulangnya dikeluarkan dengan wajib.
  • Adapun jika dijual dengan selain jenisnya; maka boleh berbeda; karena berbeda jenis, tetapi harus ada serah terima di majelis akad.
  • Boleh menjual daging dengan hewan hidup dari selain jenisnya; karena ia menjual barang ribawi dengan selain jenisnya dan bukan pula asal-usulnya; jika menjual seratus kilogram daging kambing dengan seekor sapi; boleh jual beli itu, tetapi dengan syarat serah terima di majelis akad.
  • Tidak sah menjual daging dengan jenisnya dari hewan hidup; sebagaimana diriwayatkan dari Sa’id bin al-Musayyab berkata: “Dilarang menjual hewan dengan daging” [Dikeluarkan oleh Malik dan Abdurrazzaq, secara mursal], dan apa yang diriwayatkan dari Samurah: “Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menjual kambing dengan daging” [Dikeluarkan oleh al-Hakim dan al-Baihaqi].

Dan karena hewan hidup di dalamnya ada daging, hati, jantung, limpa, dan lain-lain, dan ini semua jenis-jenis yang berbeda dari daging; tidak sah menjual barang ribawi dengan jenisnya, sedangkan salah satunya ada tambahan dari selain jenisnya.

Memperhatikan Sifat Ketika Menjual Barang Ribawi dengan Jenisnya:

Boleh menjual barang ribawi dengan jenisnya, dengan syarat keduanya sama dan sama dalam sifat:

  • Boleh menjual tepung gandum dengan tepung dari jenisnya; jika keduanya sama, dan sama dalam kehalusan atau kekasaran, dan harus serah terima di majelis akad.
  • Boleh menjual anggur dengan anggur, kismis dengan kismis, ruthab (kurma basah) dengan ruthab, kurma kering dengan kurma kering; jika keduanya sama, dan sama dalam kelembaban dan kekeringan.
  • Boleh menjual air perasan anggur dengan air perasan anggur, jika keduanya sama, dan sama dalam pemerasan.
  • Boleh menjual mentega sapi dengan mentega sapi, jika keduanya sama, dan sama dalam pemasakannya.

Jika berbeda dalam sifat; seperti menjual yang basah dengan yang kering dari satu jenis; maka tidak sah jual beli itu; karena tidak ada kesamaan; dan dinamakan muzabanah; dan telah datang larangan tentangnya; sebagaimana dalam hadits Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma: “Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang muzabanah; dan muzabanah adalah: membeli buah dengan kurma kering secara takaran, dan menjual anggur (di pohon) dengan kismis secara takaran” [Diriwayatkan oleh Bukhari].

Jual Beli Cabang dengan Asalnya dari Barang Ribawi:

  • Tidak sah menjual barang ribawi dengan asalnya dari barang ribawi; tidak sah menjual minyak zaitun dengan buah zaitun, tidak minyak wijen dengan biji wijen, tidak keju dengan susu, tidak roti dengan adonan; karena kesamaan antara dua pengganti ribawi tidak diketahui, dan ketidaktahuan tentang kesamaan seperti pengetahuan tentang perbedaan.
  • Tidak sah menjual biji yang keras di tangkainya dengan jenisnya; dan dinamakan muhaaqalah; sebagaimana datang dalam hadits Abdullah bin Abbas radhiyallahu anhuma berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang muhaaqalah dan muzabanah” [Diriwayatkan oleh Bukhari].

Adapun jika jenisnya berbeda; seperti menjual biji gandum yang keras di tangkainya dengan biji jelai; maka sah; karena persyaratan kesamaan tidak berlaku pada dua jenis yang berbeda, tetapi harus ada serah terima di majelis akad.

Masalah Satu Mud Ajwah dan Satu Dirham:

Tidak boleh menjual barang ribawi dengan jenisnya sedangkan bersama keduanya, atau bersama salah satunya ada barang dari selain jenisnya; seperti menjual satu mud kurma dan bersamanya satu dirham perak, dengan dua dirham perak, atau dengan dua mud kurma, atau dengan satu dirham dan satu mud, atau menjual kalung dari emas yang di dalamnya ada manik-manik, dengan kalung lain dari emas murni; sebagaimana datang dalam hadits Fadhalah bin Ubaid al-Anshari radhiyallahu anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangi ketika berada di Khaibar dengan kalung yang di dalamnya ada manik-manik dan emas, dan ia dari harta rampasan yang akan dijual, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar emas yang ada di kalung itu dikeluarkan sendiri, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada mereka: Emas dengan emas timbangan dengan timbangan” [Diriwayatkan oleh Muslim].

  • Adapun jika yang bersama barang ribawi itu sedikit tidak dimaksudkan; seperti menjual roti yang di dalamnya ada garam dengan yang sama, atau dengan garam; maka sah jual beli itu; karena garam itu sedikit tidak berpengaruh pada timbangan, demikian pula jika menjual gandum yang terjatuh ke dalamnya sedikit biji jelai, dan tidak berpengaruh pada timbangan.

 

 

Hukum-hukum Sharf (Tukar Menukar Uang)

Pertama: Definisi Sharf:

Sharf secara bahasa: mengembalikan sesuatu dari arahnya atau menukarnya dengan yang lain. Dan juga bermakna kelebihan.

Secara istilah syar’i: adalah menjual mata uang dengan mata uang sejenis, atau dari selain jenisnya; seperti menjual dinar emas dengan dinar emas, atau dengan dirham perak, dan masuk dalam hal itu semua yang menggantikan posisi emas dan perak dari mata uang kertas dan logam.

Kedua: Syarat-syarat dan Ketentuan Akad Sharf:

Hukum-hukum akad sharf tidak keluar dari hukum-hukum riba, oleh karena itu harus diperhatikan ketentuan dan syarat-syarat berikut ketika menukar mata uang:

1) Kesamaan dalam Jumlah Ketika Jenis Sama:

Jika dua pengganti dari satu jenis, maka disyaratkan kesamaan di antara keduanya; emas ditukar dengan emas sejenisnya secara timbangan, perak dengan perak sejenisnya secara timbangan, dinar kertas dengan dinar logam sejenisnya.

Jika jenisnya berbeda; maka tidak disyaratkan kesamaan, dan sah berbeda; seperti menukar dinar dengan riyal, atau dirham dengan dolar, atau emas dengan perak, dengan syarat memperhatikan syarat serah terima berikut.

2) Serah Terima di Majelis Akad:

Disyaratkan dalam akad sharf bahwa jual beli itu tunai tidak bertangguh, dan harus serah terima dua pengganti di majelis akad; berdasarkan riwayat Abu al-Minhal berkata: “Aku bertanya kepada al-Bara’ bin Azib tentang sharf, maka ia berkata: Tanyakan kepada Zaid bin Arqam; karena ia lebih tahu, maka aku bertanya kepada Zaid, ia berkata: Tanyakan kepada al-Bara’; karena ia lebih tahu, kemudian keduanya berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menjual perak dengan emas secara hutang” [Diriwayatkan oleh Muslim]. Tidak dipertimbangkan kesamaan dalam nilai, melainkan dalam ukuran syar’inya yaitu timbangan.

Jika dua orang yang bertukar berpisah sebelum menerima semua atau sebagian; batal akad pada yang tidak diterima; seperti membeli seratus dirham perak dengan sepuluh dinar emas; jika ia menyerahkan hanya lima puluh dirham saja kemudian berpisah, sah akad pada lima puluh dirham, dan yang lain menyerahkan apa yang sepadan dengannya yaitu lima dinar, dan batal akad pada sisanya.

3) Akad Sharf Tidak Mengandung Khiyar Syarat:

Jika disyaratkan khiyar, maka rusak syaratnya, dan akad menjadi mengikat dengan berpisah.

  • Sah melakukan sharf pada uang yang tetap dalam tanggungan; seperti seseorang membeli barang dengan seratus dinar secara tangguh, ketika jatuh tempo pembeli berkata kepada penjual: Aku tidak punya dinar, tetapi aku punya dirham; maka boleh menggantikan seratus dinar dengan dirham yang sepadan, tetapi dengan harga pada hari pembayaran, dalilnya hadits Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma berkata: “Aku menjual unta di Baqi’; aku menjual dengan dinar dan mengambil dirham, dan aku menjual dengan dirham dan mengambil dinar, aku mengambil ini dari ini, dan memberikan ini dari ini; maka aku mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang beliau di rumah Hafshah; maka aku berkata: Wahai Rasulullah, tunggu sebentar aku bertanya kepadamu; sesungguhnya aku menjual unta di Baqi’; aku menjual dengan dinar dan mengambil dirham, dan aku menjual dengan dirham dan mengambil dinar, aku mengambil ini dari ini, dan memberikan ini dari ini, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Tidak apa-apa kamu mengambilnya dengan harga pada harinya, selama kalian tidak berpisah sedangkan di antara kalian masih ada sesuatu” [Dikeluarkan oleh Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan an-Nasa’i].
  • Tidak sah sharf pada yang ada di tanggungan; dengan saling berutang di antara dua orang yang bertukar; seperti salah satunya memiliki utang emas pada yang lain, dan yang lain memiliki utang perak padanya; lalu mereka bertukar dengan yang ada di tanggungan keduanya, tidak sah tukar menukar mereka; walaupun kedua utang itu jatuh tempo bersamaan; berdasarkan riwayat dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma: “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menjual kalii’ (yang tertunda) dengan kalii'”; yaitu: hutang dengan hutang. [Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah, ad-Daruquthni, ath-Thahawi, dan al-Hakim, dengan sanad yang lemah]. Ibnu al-Mundzir memindahkan ijma’ ulama bahwa menjual hutang dengan hutang tidak boleh.

Bab Jual Beli Pokok dan Buah-buahan

Pertama: Definisi Pokok dan Buah-buahan:

Pokok (ushul): jamak dari ashl, yaitu sesuatu yang bercabang darinya yang lain, dan yang dimaksud di sini adalah barang-barang tetap dari harta tak bergerak; seperti tanah, rumah, kebun, pohon, dan sejenisnya.

Adapun buah-buahan (tsimar); jamak dari tsamar, mufradnya: tsamarah, yaitu yang dihasilkan dari pohon-pohon; seperti kurma, anggur, dan sejenisnya.

Maksud dari bab ini adalah menjelaskan hukum apa yang mengikuti pokok dalam jual beli, dan apa yang tidak mengikutinya; untuk mencegah perselisihan antara penjual dan pembeli ketika berbeda pendapat: siapa di antara keduanya yang berhak atas tawabi’ (barang-barang pelengkap) ini?

Kedua: Jenis-jenis Pokok:

1) Rumah:

Jika rumah dijual, atau dihibahkan, atau digadaikan, atau diwakafkan, atau diwasiatkan, atau diakui; maka mengikutinya dalam hal itu dari sarana dan pelengkap berikut:

  1. a) Tanah yang dibangun di atasnya, termasuk di dalamnya: apa yang ada di perutnya dari barang tambang padat; karena ia bagian dari tanahnya.
  2. b) Bangunan rumah, termasuk di dalamnya: atapnya, tiang-tiangnya, dinding-dindingnya; karena masuk dalam pengertian rumah.

Termasuk juga: semua yang terhubung dengannya yang merupakan kepentingannya; seperti pintu-pintu yang terpasang dan gerendel-gerendelnya, jendela-jendela yang terpasang, tangga-tangga tetap, rak-rak tetap, alat-alat yang terpasang di dalamnya; seperti pompa air, alat-alat listrik tetap, lampu-lampu penerangan, tangki air yang terkubur di tanah, atau yang terpasang di atas atap, jaringan pipa air, dan sejenisnya.

  1. c) Halaman rumah, yaitu ruang terbuka yang ada di depannya, jika rumah itu punya halaman.
  2. d) Pohon yang ditanam di rumah.
  3. e) Pergola rumah, yaitu kanopi yang dipasang di dalamnya; karena terhubung dengan rumah.
  • Tidak termasuk dalam jual beli rumah:
  1. a) Harta karun dan batu yang terkubur; karena keduanya dititipkan di dalamnya sampai waktu pemindahan darinya; seperti furnitur dan tirai.
  2. b) Apa yang terpisah dari rumah; seperti tali, ember, permadani.
  3. c) Barang tambang yang mengalir, dan air mata air; karena mengalir dari bawah tanah ke miliknya; mirip air yang mengalir dari sungai ke miliknya.

2) Tanah:

Jika tanah dijual, atau dihibahkan, atau digadaikan, atau diwakafkan, atau diwasiatkan, atau diakui; maka mengikutinya dalam hal itu apa yang ada di dalamnya dari pohon dan bangunan.

Jika di tanah ada tanaman; maka ada dua jenis:

  1. a) Jika tanaman hanya dipanen sekali saja; seperti gandum, jelai, bawang, padi, lentil, wortel, lobak dan sejenisnya; maka ia untuk penjual; karena ia dititipkan di tanah untuk dipindahkan, dan tetap di tanah setelah jual beli sampai waktu panen tanpa uang sewa.

Jika pembeli dan sejenisnya mensyaratkan tanaman untuk dirinya; maka ia untuknya, dan ketidaktahuan tentangnya tidak merugikan; karena ia dijual sebagai pengikut tanah.

  1. b) Jika tanaman yang dipotong berkali-kali, atau buahnya dipetik berkali-kali; seperti alfalfa, mentimun, terong, tomat, mint, sayur-sayuran, dan sejenisnya; maka akar tanaman untuk pembeli, adapun potongan yang tampak, atau petikan pertama untuk penjual, dan ia harus memotongnya segera; karena tidak ada batasnya, dan mungkin muncul yang tidak tampak; sehingga sulit membedakannya.

Jika pembeli mensyaratkan semua itu untuknya tanpa penjual; boleh itu untuknya; berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud].

3) Pohon:

Jika pohon kurma dijual setelah terbukanya mayang kurmanya, walaupun belum diserbuki, atau dijual pohon yang buahnya tampak; seperti anggur, tin, tut, delima, kenari, pisang, atau pohon yang bunganya tampak; seperti aprikot, apel, safarjal, almond, atau dijual pohon yang keluar dari kuncupnya -yaitu pembungkusnya- seperti mawar, kapas, demikian juga melati, narsis, violet; maka buah dan sejenisnya untuk penjual, dan dibiarkan sampai awal waktu pengambilannya, kecuali jika pembeli mensyaratkan bahwa itu untuknya.

Adapun jika pohon dijual sebelum terbukanya mayang, tampaknya buah, bunga, dan sejenisnya; maka untuk pembeli; karena ia mengikuti kurma dan pohon; berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Siapa yang membeli pohon kurma setelah diserbuki; maka buahnya untuk penjual, kecuali jika pembeli mensyaratkannya…” [Muttafaq ‘alaih]. Penjelasannya: bahwa beliau menjadikan penyerbukan sebagai batas kepemilikan penjual atas buah, dan menegaskan penyerbukan walaupun hukum bergantung pada terbukanya mayang; karena biasanya bersamaan dengannya.

  • Jika sebagian mayang terbuka, atau sebagian buah tampak, walaupun dari satu jenis; maka yang tampak untuk penjual, dan yang tidak tampak untuk pembeli.
  • Daun pohon untuk pembeli dalam semua keadaan; karena daun termasuk dalam pengertian pohon, dan bagian darinya, dan diciptakan untuk kepentingannya.
  • Tanah tidak termasuk dalam jual beli sebagai pengikut pohon; karena tanah adalah pokok, dan pohon adalah cabang; jika membeli pohon atau kurma, atau lebih, tanahnya tidak mengikutinya.
  • Jika seseorang membeli pohon, dan tidak disyaratkan memotongnya, ia membiarkannya di tanah penjual tanpa uang sewa, dan jika rusak tidak menanam gantinya.
  • Hukum semua akad mu’awadhah (tukar menukar) seperti hukum jual beli dalam hal itu; dari segi menempelkan buah pada pokoknya dan tidak menempelkannya; seperti akad gadai, shulh, hibah, syuf’ah, sewa, mahar, dan pengganti khul’.

Adapun akad wakaf dan wasiat; maka buah yang ada pada hari wasiat termasuk di dalamnya jika masih ada sampai hari kematian, baik sudah diserbuki atau belum diserbuki; karena tujuan dari mewakafkan pohon dan mewasiatkannya adalah memanfaatkan buahnya; maka buah termasuk dalam hak yang diwakafkan dan yang diwasiatkan, walaupun setelah terbukanya mayang.

Bab: Jual Beli Buah Sebelum Terlihat Baik

Pertama: Hukum Jual Beli Buah Sebelum Terlihat Baik

Tidak sah menjual buah sebelum terlihat baik, dan tidak sah pula menjual tanaman sebelum bijinya mengeras; berdasarkan riwayat dari Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma: “Bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang jual beli kurma hingga berwarna (yaitu muncul warna merah atau kuning), dan melarang jual beli bulir gandum hingga memutih (yaitu mengeras dan terlihat baiknya), dan aman dari kerusakan, beliau melarang penjual dan pembeli.” [Diriwayatkan oleh Muslim]

Dikecualikan dari hukum ini tiga keadaan yang sah menjual buah sebelum terlihat baik, dan tanaman sebelum biji mengeras, yaitu:

Pertama: Jika buah dijual kepada pemilik pohon itu sendiri, dan tanaman dijual kepada pemilik tanah; karena keduanya memiliki asal dan tempatnya; maka sah jual belinya, sebagaimana bila dijual bersamanya.

Kedua: Jika buah dijual bersama pokoknya, dan tanaman dijual bersama tanahnya; karena keduanya masuk dalam jual beli sebagai ikutan dari asal.

Ketiga: Jika buah atau tanaman dijual dengan syarat dipotong langsung, jika buah dan tanaman itu bermanfaat saat akad; seperti diambil sebagai makanan ternak dan burung. Jika tidak mungkin dimanfaatkan; seperti buah kenari, dan tanaman turmus, maka tidak sah; karena tidak ada manfaat dari barang yang dijual.

Tidak sah jual beli dengan syarat dipotong langsung, jika buah dan tanaman yang bermanfaat itu dimiliki penjual sebagai kepemilikan bersama, tidak dapat dibedakan bagiannya dari bagian mitranya; karena dia tidak dapat memotong apa yang dimilikinya kecuali dengan memotong apa yang tidak dimilikinya dari bagian mitranya.

Contohnya: Dua orang mewarisi ladang yang ditanami gandum, masing-masing memiliki separuhnya, dan warisan salah satunya tidak terpisah dari yang lain, maka jika salah satu mitra ingin menjual bagiannya sebelum biji gandum mengeras, tidak sah hal itu sebelum bijinya mengeras, meskipun dengan syarat dipotong.

Tidak disyaratkan untuk sahnya jual beli baiknya seluruh buah; bahkan sah jika sebagian buah sudah baik; karena baiknya sebagiannya adalah baiknya untuk seluruh jenisnya pada sisa pohon yang ada di kebun.

Kedua: Apa yang Menjadi Tanda Baik Buah

Tanda baik setiap buah sesuai dengan jenisnya; baik kurma adalah berwarna merah atau kuning, baik anggur adalah berisi air manis, baik buah-buahan lainnya; seperti delima, aprikot, persik, kenari, dan semacamnya adalah enak dimakan, dan terlihat matangnya, baik buah yang muncul petik demi petik; seperti mentimun, ketimun; adalah layak dimakan menurut kebiasaan, dan baik biji adalah mengeras atau memutih.

Ketiga: Jaminan atas Buah yang Rusak di Pohon

Jika buah yang dijual di pohon rusak tanpa akarnya karena bencana alam -yaitu yang tidak ada campur tangan manusia di dalamnya-, meskipun setelah terlihat baiknya, dan sebelum dapat diambil; maka jaminannya pada penjual; berdasarkan hadits Jabir radhiyallahu anhu: “Bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam memerintahkan untuk menghapus kerugian bencana.” [Diriwayatkan oleh Muslim], dan hadits Jabir juga dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Jika engkau menjual buah kepada saudaramu lalu terkena bencana; maka tidak halal bagimu mengambil sesuatu darinya; mengapa engkau mengambil harta saudaramu tanpa hak.” [Diriwayatkan oleh Muslim]; dan karena penjual berkewajiban menyempurnakan baiknya; maka wajib jaminannya padanya.

Jika buah dijual bersama pokoknya, atau dijual kepada pemilik pokoknya; lalu rusak karena bencana alam; maka jaminannya pada pembeli; karena telah terjadi penerimaan sempurna, dan terputus hubungan penjual dari buah.

Jika buah dijual tanpa pokoknya, dan pembeli menunda pengambilannya dari kebiasaan, lalu rusak karena bencana alam; maka jaminannya juga pada pembeli; karena kelalaiannya.

Jika buah cacat karena bencana sebelum waktu memetiknya; pembeli diberi pilihan antara membatalkan jual beli dan mengambil harga lengkap, atau melanjutkannya dengan mengambil ganti rugi kekurangan.

Jika buah rusak karena perbuatan manusia; maka pembeli diberi pilihan antara membatalkan jual beli, dan menuntut penjual atas apa yang diterimanya dari harga, atau melanjutkan jual beli dan menuntut penyebab atas pengganti kerusakan.

Bab: Salam (Pesanan)

Pertama: Definisi Salam

Salam secara bahasa: pemberian, dan disebut juga: salaf. Namun salam adalah bahasa penduduk Hijaz, dan salaf adalah bahasa penduduk Irak.

Secara syariat: adalah akad atas sesuatu yang sah dijual, terdeskripsikan dalam tanggungan, tertunda, dengan harga yang diterima di majelis akad.

Kedua: Hukum Akad Salam dan Hikmahnya

Akad salam termasuk akad yang disyariatkan dalam Islam; karena kebutuhan manusia padanya; karena pemilik tanaman, buah-buahan dan perdagangan membutuhkan nafkah untuk diri mereka dan untuk menyempurnakannya, dan mungkin mereka kekurangan nafkah, maka dibolehkan bagi mereka salam agar mereka mendapat manfaat, dan pemesan mendapat manfaat dengan harga murah.

Telah menunjukkan pensyariatannya: Kitab (Alquran), Sunnah, dan Ijmak.

  • Dari Alquran: firman Allah Taala: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” [Surat Al-Baqarah: 282]

Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma berkata: “Aku bersaksi bahwa salaf yang dijamin sampai waktu yang ditentukan, sesungguhnya Allah menghalalkannya dalam Kitab-Nya, dan mengizinkannya”, kemudian dia membaca ayat “Apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” [Dikeluarkan oleh Abdurrazzaq, dan Ibnu Abi Syaibah]

  • Dari Sunnah: riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma berkata: “Nabi shallallahu alaihi wasallam datang ke Madinah sedang mereka memesan kurma untuk dua atau tiga tahun; maka beliau bersabda: Barangsiapa yang memesan sesuatu; maka dengan takaran yang jelas, dan timbangan yang jelas, sampai waktu yang jelas.” [Dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim]
  • Adapun Ijmak; maka Ibnu Mundzir dalam “Al-Ijma'”, dan Abul Hasan Ibnu Qaththan dalam “Al-Iqna'” telah menukilkan ijmak tentang bolehnya salam secara umum.

Ketiga: Lafaz yang Dengannya Salam Terjadi

Salam terjadi dengan lafaznya; seperti “Aku pesan kepadamu seratus dinar ini dalam seratus sha’ kurma barni”, dan sah dengan lafaz salaf; seperti “Aku beri pinjaman kepadamu sekian dengan sekian”.

Salam juga terjadi dengan lafaz jual beli, dan semua yang menggantikannya dari lafaz; seperti berkata: “Aku jual kepadamu lima puluh sha’ beras Hindi yang jatuh tempo setelah setahun dengan seratus dinar”; karena salam adalah jenis dari jual beli; disegerakan salah satu dari dua penggantinya -yaitu harga-, dan ditunda yang lain -yaitu barang-.

Keempat: Syarat-syarat Sahnya Akad Salam

Disyaratkan untuk sahnya akad salam tujuh syarat tambahan dari syarat-syarat yang ada dalam jual beli, yaitu:

Syarat Pertama: Bahwa barang pesanan dapat dikontrol dengan sifat-sifat yang berbeda harganya karena perbedaan sifat itu secara jelas; karena apa yang tidak dapat dikontrol dengan sifat akan menyebabkan perselisihan umumnya; karena adanya gharar dan ketidakjelasan.

Yang dapat dikontrol dengan sifat adalah:

a – Yang ditimbang: seperti emas, perak, besi, tembaga, kapas, linen, roti, dan semacamnya dari barang timbangan.

b- Yang ditakar: seperti gandum, jewawut, kurma, minyak, susu, dan semacamnya dari barang takaran.

c- Yang diukur: seperti kain, benang, tali, dan semacamnya dari barang ukuran.

d – Yang dihitung: dari hewan, meskipun manusia.

Semua yang tidak dapat dikontrol dengan sifat tidak sah salam padanya; seperti buah-buahan yang dijual dengan hitungan, seperti permata, seperti kulit hewan, kepala dan anggotanya, seperti telur, kenari, seperti wadah yang berbeda bagian atas dan tengahnya; karena tidak teraturnya sifat-sifatnya; karena harganya berbeda sangat besar dengan kecil dan besar, tebal dan tipis, dan putaran atas dan bawahnya.

Jika dapat dikontrol sesuatu dari itu dengan sifat-sifat yang tidak berbeda harganya perbedaan besar -seperti dalam industri modern-; maka sah salam padanya.

Disebutkan dalam Al-Inshaf -pada masalah salam dalam kulit dan kepala dan semacamnya-: “Dan riwayat kedua: sah salam”, kemudian menyebutkan yang memilihnya, dan menetapkannya, dan membenarkannya dari imam-imam madzhab, kemudian berkata: “Saya katakan: dan ini yang benar, dalam apa yang dikatakan penulis semuanya dimana dapat dikontrolnya”.

Disebutkan dalam Syarh Al-Muntaha -pada masalah salam dalam wadah yang berbeda bagian atas dan tengahnya-: “Jika tidak berbeda bagian atas dan tengahnya sah salam padanya”.

Syarat Kedua: Bahwa disebutkan jenis barang pesanan, dan macamnya, dan sifat-sifatnya yang berbeda dengannya harga umumnya; karena disyaratkan mengetahui salah satu dari dua pengganti jika tidak ditentukan, dan tidak diketahui kecuali dengan mengetahui sifat-sifatnya yang membedakannya dari lainnya.

Contohnya: Bahwa barang pesanan adalah kurma; ini jenisnya, dan menyebutkan macamnya; berkata: dari barni, atau ajwah, dan menjelaskan sifatnya dari sisi baru dan lama, bagus dan jelek, kecil dan besar, dan lainnya dari sifat-sifat yang membedakannya dari lainnya yang berbeda dengannya harga umumnya.

  • Boleh bagi pemilik salam mengambil kurang dari yang dideskripsikan untuknya; karena hak adalah miliknya, dan dia rela dengan kurangnya, dan wajib baginya mengambil apa yang lebih bagus dari yang dideskripsikan untuknya dari jenisnya; karena dia datang dengan apa yang dicakup akad, dan menambahkan manfaat.
  • Boleh bahwa mengambilnya dari jenis lain dari jenis itu sendiri; karena dua jenis dengan persatuan jenis seperti satu hal.
  • Tidak boleh mengambil barang pesanan jika dari jenis lain, meskipun rela; berdasarkan riwayat dari Abu Said radhiyallahu anhu berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Jika engkau memesan sesuatu, maka jangan tukar ke lainnya.” [Dikeluarkan oleh Abu Dawud, dan Ibnu Majah, dengan sanad lemah]

Karena mengambil pengganti dari barang pesanan bukan dari jenisnya adalah jual beli; maka tidak boleh, dan ini berbeda jika memberinya dari jenis apa yang dipesannya lebih baik atau kurang dalam sifat; maka boleh; karena itu pembayaran hak, dan bukan jual beli.

Syarat Ketiga: Bahwa barang pesanan diketahui kadarnya dengan ukuran syariatnya; jika barang pesanan ditakar; maka perkiraannya dengan takaran yang disepakati, dan jika ditimbang; maka perkiraannya dengan timbangan yang disepakati, dan jika diukur; maka perkiraannya dengan ukuran yang disepakati; karena jika tidak diketahui, sulit pemenuhan dengannya saat rusak, maka terlewat pengetahuan dengan barang pesanan.

  • Tidak sah bahwa memesan dalam takaran dengan timbangan, dan tidak dalam timbangan dengan takaran; karena itu jual beli yang disyaratkan padanya mengetahui kadarnya; maka tidak boleh dengan selain yang diperkirakan dengannya dalam asal syariat; seperti dalam jual beli barang riba sebagiannya dengan sebagian. Dan riwayat lain: bahwa boleh itu; karena tujuan mengetahui kadarnya, dan keluarnya dari ketidakjelasan, dan kemungkinan penyerahannya tanpa perselisihan; maka dengan ukuran apa pun dia perkirakan boleh, dan bukan tempat jual beli riba dengan jenisnya hingga disyaratkan persamaan pada keduanya takaran dan timbangan.

Syarat Keempat: Bahwa barang pesanan dalam tanggungan sampai waktu yang diketahui, memiliki pengaruh dalam harga biasanya; seperti bulan, dan tahun; berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang memesan sesuatu; maka dengan takaran yang jelas, dan timbangan yang jelas, sampai waktu yang jelas”, dan karena mempertimbangkan waktu dimaksudkan darinya mewujudkan kemudahan, dan tidak terjadi kemudahan dengan masa yang tidak ada pengaruh padanya dalam harga.

Maka tidak sah salam jika waktu tidak diketahui; seperti waktu panen, atau petik, atau datangnya jamaah haji, atau turunnya hujan, dan semacamnya.

  • Tidak sah salam jika waktu dekat; seperti sehari, dan dua hari; karena itu tidak ada pengaruh padanya dalam harga, kecuali jika memesan dalam sesuatu yang diambilnya darinya setiap hari bagian-bagian yang diketahui; seperti roti, dan daging, dan semacamnya yang sah padanya salam; karena kebutuhan mendesaknya.
  • Tidak sah salam jika barang pesanan adalah barang tertentu, bahkan tidak boleh tidak dalam tanggungan; karena barang tertentu mungkin rusak sebelum penyerahannya, dan karena dapat dijualnya saat ini; maka tidak perlu salam padanya.

Syarat Kelima: Bahwa barang pesanan ada umumnya saat jatuh tempo; karena wajib menyerahkannya saat jatuh tempo itu.

Maka tidak sah salam dalam sesuatu yang barang pesanannya tidak ada saat jatuh tempo; seperti salam dalam anggur atau kurma basah waktunya di musim dingin; karena tidak dapat menyerahkannya padanya, dan tidak ada di waktu itu umumnya.

Tidak sah salam jika menentukan bahwa barang pesanan dari desa kecil, atau kebun tertentu; berdasarkan riwayat dari Abdullah bin Salam radhiyallahu anhu berkata: “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memesan kepada seorang Yahudi dinar dalam kurma yang disebutkan sampai waktu yang disebutkan, maka orang Yahudi berkata: dari kurma kebun Bani Fulan. Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: Adapun dari kurma kebun Bani Fulan, maka tidak.” [Dikeluarkan oleh Ibnu Majah dan Abu Ya’la, dengan sanad lemah], dan karena tidak aman terputusnya, dan tidak rusaknya.

Syarat Keenam: Bahwa modal salam diketahui kadarnya, dapat dikontrol dengan sifat; karena akad salam mungkin batal karena sebab; seperti terlambat penyerahan barang pesanan; maka wajib mengembalikan modal, jika modal tidak diketahui kadarnya, terkontrol sifatnya, sulit mengembalikannya, atau mengembalikan penggantinya.

Tidak cukup hanya melihat modal di majelis akad; karena melihat tidak mengharuskan mengetahui kadarnya, dan mengontrol sifatnya.

Syarat Ketujuh: Bahwa modal salam diterima sebenarnya sebelum berpisah dari majelis akad perpisahan yang membatalkan khiyar majelis; karena jika ditunda penerimaan modal salam, menjadi jual beli utang dengan utang; karena menjadi harga dan yang dihargai keduanya tertunda, dan ini tidak sah; karena itu jual beli tidak tunai dengan tidak tunai.

Karena sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Maka hendaklah dia memesan”; yaitu: maka hendaklah dia memberi; karena nama salaf tidak benar hingga memberinya apa yang dipinjamkannya sebelum berpisah darinya.

  • Sah salam jika modal diterima secara hukum; seperti jika ada di tangan penerima pesanan harta amanah, atau pinjaman untuk pemesan; maka pemiliknya menjadikannya modal salam; karena ini dalam arti penerimaan.

Adapun jika modal salam adalah utang dalam tanggungan penerima pesanan; maka tidak sah; karena barang pesanan adalah utang, dan berada di tanggungannya tidak menjadikannya penerimaan, dan tidak dalam artinya.

  • Jika penerima pesanan menerima sebagian modal salam, kemudian berpisah, sah salam dalam apa yang diterima, dan batal dalam apa yang tidak diterima.
  • Tidak disyaratkan untuk sahnya akad salam menyebutkan tempat pembayaran; karena tidak adanya nash dengan itu; dan karena pembayaran wajib di tempat akad salam jika tempat tinggal; karena tuntutan akad penyerahan di tempatnya, kecuali jika mensyaratkan tempat selain tempat akad; maka sah itu.

Jika akad salam di tempat yang sulit penyerahan di dalamnya; seperti padang pasir, atau di gunung tidak berpenghuni, atau di negeri perang, atau di kapal; maka disyaratkan menyebutkan tempat pembayaran.

Sah menyerahkan barang pesanan di selain tempat yang disyaratkan dalam akad, jika rela pada itu.

Hukum Mengambil Jaminan atau Gadai atas Barang Pesanan:

Tidak sah mengambil jaminan atau gadai atas barang pesanan; karena gadai hanya boleh dengan sesuatu yang dapat dipenuhi dari harga gadai, dan barang pesanan tidak dapat dipenuhi dari gadai, dan tidak dari tanggungan penjamin; karena itu akan menyebabkan menukar barang pesanan ke sesuatu selainnya, dan telah datang larangan tentang itu dalam hadits Abu Said radhiyallahu anhu berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Jika engkau memesan sesuatu, maka jangan tukar ke lainnya.” [Dikeluarkan oleh Abu Dawud, dan Ibnu Majah, dengan sanad lemah]

Hukum Jual Beli, Pemberian Hibah, atau Hiwalah terhadap Barang Muslam Fiih Sebelum Diterima:

Tidak sah menjual barang muslam fiih (objek akad salam) sebelum diterima kepada orang yang memiliki utang tersebut dalam tanggungannya, atau kepada orang lain; baik muslam fiih tersebut berupa makanan atau selainnya; berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu anhu yang berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya hingga ia menerimanya.” Ibnu Abbas berkata: “Dan aku menduga bahwa semua barang hukumnya sama seperti makanan.” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim -dan ini lafazh Muslim-], dan karena barang tersebut belum masuk dalam tanggungannya; maka tidak boleh menjualnya; berdasarkan hadits Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya: “Bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang dari salam (utang) dan jual beli (secara bersamaan), dua syarat dalam jual beli, dan keuntungan dari sesuatu yang belum ditanggung risikonya.” [Diriwayatkan oleh Ahmad, Tirmidzi, Nasa’i -dan ini lafazhnya-, dan Ibnu Majah].

  • Dan tidak sah menghibahkan muslam fiih sebelum diterima kepada selain orang yang memiliki tanggungan utang tersebut; namun jika ia menghibahkannya kepada orang yang memiliki tanggungan utang tersebut, maka itu sah.
  • Dan tidak sah melakukan hiwalah (pemindahan utang) dengan muslam fiih sebelum diterima; karena hiwalah tidak boleh kecuali atas utang yang sudah tetap; sedangkan salam masih rentan terhadap pembatalan.

Hukum Iqalah dalam Muslam Fiih, dan Kesulitan Menunaikannya:

Iqalah (pembatalan akad) dalam muslam fiih sah berdasarkan ijmak; karena ia merupakan pembatalan akad dan bukan jual beli.

  • Dan juga sah iqalah dalam sebagian muslam fiih; karena iqalah adalah hal yang disunnahkan, dan setiap hal yang disunnahkan jika boleh dilakukan secara keseluruhan, maka boleh dilakukan sebagian.
  • Dan tidak disyaratkan dalam iqalah untuk menyerahkan modal salam atau penggantinya di majelis iqalah; karena iqalah bukanlah jual beli.
  • Dan jika muslam fiih atau sebagiannya tidak dapat diperoleh; maka pemilik modal salam diberi pilihan antara bersabar hingga barang tersebut ada dan menuntutnya, atau membatalkan akad dengan mengambil kembali modalnya dari pihak muslam ilaih (penjual) jika masih ada bendanya, atau penggantinya jika tidak memungkinkan; maka jika berupa barang mitsli (yang memiliki padanan) dikembalikan dengan padanannya, dan jika berupa barang mutaqawwam (yang dinilai dengan harga) dikembalikan nilainya.

Bab Qardh (Pinjam-Meminjam)

Pertama: Definisi Qardh:

Qardh secara bahasa: Pemotongan.

Dan secara syariat: Memberikan harta -dengan maksud menolong- kepada orang yang akan memanfaatkannya, dan mengembalikan penggantinya.

Kedua: Hukum Qardh:

Qardh adalah boleh; kebolehannya ditunjukkan oleh Al-Qur’an, Sunnah, dan Ijmak.

  • Dari Al-Qur’an: Firman Allah Ta’ala dalam Surah Al-Baqarah ayat 282: “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, maka hendaklah kamu menuliskannya”; maka ayat ini menegaskan tentang disyariatkannya utang piutang, dan qardh termasuk dari utang piutang.
  • Adapun dari Sunnah: Dari apa yang diriwayatkan Abu Rafi’ radhiyallahu anhu: “Bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam meminjam seekor unta muda dari seseorang, kemudian datang kepadanya unta-unta dari unta zakat, maka beliau memerintahkan Abu Rafi’ untuk mengembalikan kepada orang itu unta mudanya. Lalu Abu Rafi’ kembali kepada beliau dan berkata: Aku tidak menemukannya kecuali unta pilihan yang berumur empat tahun. Maka beliau bersabda: Berikanlah itu kepadanya, sesungguhnya sebaik-baik manusia adalah yang paling baik dalam membayar.” [Diriwayatkan oleh Muslim].
  • Adapun Ijmak: Hasan bin Qatthan berkata: “Dan telah berijmak setiap ahli ilmu yang dapat dihafal pendapatnya bahwa meminjam dinar, dirham, gandum, sya’ir, kurma, emas, dan semua yang memiliki padanan dari berbagai makanan; baik yang ditakar maupun yang ditimbang, adalah boleh.”

Dan Ibnu Qudamah berkata: “Dan boleh meminjamkan yang ditakar dan ditimbang tanpa ada perbedaan pendapat.”

Ketiga: Hikmah Disyariatkannya Qardh:

Qardh termasuk akad tolong-menolong yang dimaksudkan untuk berbuat baik kepada peminjam, meringankan kesusahannya dan mengangkat kesempitan darinya, serta memenuhi kebutuhannya; oleh karena itu menjadi disunnahkan bagi pemberi pinjaman; berdasarkan riwayat dari Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Muslim adalah saudara muslim, ia tidak menzaliminya dan tidak menyerahkannya (kepada musuh). Barangsiapa memenuhi kebutuhan saudaranya, Allah akan memenuhi kebutuhannya, dan barangsiapa melepaskan seorang muslim dari satu kesusahan, Allah akan melepaskan darinya satu kesusahan dari kesusahan-kesusahan hari kiamat, dan barangsiapa menutupi (aib) seorang muslim, Allah akan menutupi (aibnya) pada hari kiamat.” [Muttafaq alaih], dan dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu, bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Tidaklah seorang muslim meminjamkan kepada muslim lainnya pinjaman dua kali; melainkan seperti sedekahnya satu kali.” [Diriwayatkan oleh Ibnu Majah].

Keempat: Apa yang Sah untuk Dipinjamkan:

Setiap benda yang sah diperjualbelikan maka sah untuk dipinjamkan; baik yang ditakar, ditimbang, diukur, atau dihitung; seperti gandum, kurma, emas, perak, kain, dan hewan.

  • Dan dikecualikan dari itu adalah pinjaman manusia -baik budak atau budak perempuan-; meskipun boleh diperjualbelikan; namun tidak sah meminjamkannya; karena tidak diriwayatkan dari para sahabat bahwa mereka meminjamkan manusia, dan meminjamkannya tidak termasuk dari manfaat, bahkan bisa menimbulkan kerusakan; seperti dalam meminjamkan budak perempuan.
  • Adapun yang tidak sah diperjualbelikan, maka tidak boleh meminjamkannya; seperti anjing, bangkai, najis, barang yang digadaikan, dan barang wakaf.
  • Dan tidak sah meminjamkan manfaat; seperti membantu seseorang memanen satu hari, dan orang lain membantu memanennya satu hari, atau orang lain menempatinya rumah sebagai gantinya; hal itu karena manfaat bukanlah benda, dan meminjamkannya tidak dikenal dalam urf dan kebiasaan manusia, dan karena dari syarat sahnya qardh: mengetahui kadarnya agar peminjam mengembalikan penggantinya, sedangkan manfaat sulit diukur.

Dan riwayat lain: Boleh meminjamkan manfaat, dan ini dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah; dengan qiyas kepada al-‘ariyah (pinjam pakai); karena ia adalah kepemilikan manfaat, dan qardh adalah kepemilikan dan pengembalian penggantinya, termasuk di dalamnya manfaat yang dipinjamkan, dan asal dalam muamalah adalah boleh, dan tidak ada dalil yang melarang meminjamkan manfaat.

Kelima: Syarat-syarat Sahnya Akad Qardh:

Disyaratkan untuk sahnya qardh, syarat-syarat berikut:

Pertama: Mengetahui kadar harta yang dipinjamkan dengan takaran yang diketahui; dari timbangan, takaran, hitungan, atau ukuran.

Kedua: Mengetahui sifat harta yang dipinjamkan; karena dengan meminjamkannya akan tetap padanya penggantinya; maka jika sifatnya tidak diketahui, tidak mungkin mengembalikan penggantinya.

Ketiga: Bahwa pemberi pinjaman boleh bertasarruf (melakukan transaksi), yaitu setiap orang yang sah tabarru’nya (memberikan secara cuma-cuma); seperti pemilik yang tidak dihijr (dibatasi haknya), dan orang yang diberi izin untuk meminjamkan; maka tidak sah dari orang yang dihijr karena safih (boros) atau pailit, dan tidak sah dari wali anak yatim, dan washy (pelaksana wasiat).

Keenam: Lafazh-lafazh yang Sah untuk Akad Qardh:

Qardh sah dengan lafazhnya, dan dengan lafazh as-salaf (pinjaman); karena syariat datang dengan keduanya.

Dan sah dengan setiap lafazh yang menunjukkan maknanya; seperti ia berkata: Aku memilikanmu atau aku memberimu ini dengan syarat kamu mengembalikan penggantinya, atau ada qarinah (petunjuk) yang menunjukkan maksud qardh; seperti ia berkata kepadanya: Pinjamkan aku sekian; lalu ia memberinya.

Ketujuh: Apa yang Menyempurnakan Akad Qardh dan Mengikat:

Akad qardh sempurna dengan ijab dan qabul, seperti dalam jual beli, namun ia tidak mengikat kecuali jika peminjam menerimanya; maka ia menjadi pemiliknya, dan wajib atasnya mengembalikannya, atau mengembalikan penggantinya, dan pemberi pinjaman tidak boleh mengambilnya kembali sebelum tiba waktunya; karena ia adalah akad yang bergantung tasarrufnya pada penerimaan; maka kepemilikannya bergantung pada penerimaannya.

Kedelapan: Apa yang Wajib Dikembalikan oleh Peminjam dari Qardh:

Jika akad qardh telah mengikat dalam tanggungan peminjam; maka tetap bagi pemberi pinjaman hak untuk mendapatkan penggantinya seketika meskipun ia mengakhirinya; seperti jika ia merusak harta orang lain; maka wajib atasnya mengembalikan penggantinya seketika.

Dan dalam satu pendapat -yang dipilih Ibnu Taimiyyah, dan dishahihkan oleh Mardawi-: Sahnya mengakhirkannya, dan mengikatnya sampai waktunya.

  • Dan wajib atas peminjam mengembalikan pengganti apa yang dipinjamnya, baik berupa mitsli, atau mutaqawwam.

1) Mengembalikan Mitsli: Jika yang dipinjam adalah mitsli -seperti yang ditakar dan ditimbang yang tidak dimasuki kerajinan- maka peminjam mengembalikan padanannya; berdasarkan hadits Abu Rafi’ maula Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berkata: “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam meminjam seekor unta muda dengan padanannya.” [Diriwayatkan oleh Muslim].

  • Dan jika peminjam ingin mengembalikan mitsli dengan bendanya sendiri, namun cacat; seperti ia meminjamkan gandum dan ia tidak menggunakannya, lalu terkena basah, dan ia ingin mengembalikannya; maka pemberi pinjaman tidak wajib menerimanya, dan berhak mendapat nilainya.

Dan begitu juga jika ia meminjamkan fulus (uang logam); kemudian penguasa mengharamkannya dan melarang bermuamalah dengannya, dan tetap ada padanya; maka pemberi pinjaman tidak wajib menerimanya, dan berhak mendapat nilainya.

2) Mengembalikan Mutaqawwam: Dan jika yang dipinjam adalah mutaqawwam -seperti permata, dan kitab- maka peminjam mengembalikan nilainya.

  • Dan yang dipertimbangkan dalam nilai: nilai qardh pada hari peminjam menerimanya; karena nilai berbeda dalam waktu yang sebentar berdasarkan banyaknya peminat dan sedikitnya; maka jika berkurang akan jatuh kerugian pada pemberi pinjaman, dan jika bertambah akan jatuh kerugian pada peminjam.

Kesembilan: Syarat Pemberi Pinjaman Mengambil Jaminan atau Penjamin dalam Qardh:

Boleh bagi pemberi pinjaman mensyaratkan mengambil jaminan atau penjamin dalam qardh; berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu anha: “Bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wasallam membeli makanan dari seorang Yahudi dengan tempo, dan menggadaikan baju besi dari besi.” [Muttafaq alaih].

Kesepuluh: Qardh Air Tanpa Takaran, dan Roti serta Ragi Tanpa Timbangan:

Sah meminjamkan air dengan takaran, seperti cairan lainnya, dan sah meminjamkannya untuk menyiram jika diukur dengan pipa dan semacamnya, jika terbatas dan diketahui kadarnya; karena memungkinkan mengembalikan padanannya.

Dan sah meminjamkan roti dengan timbangan, dan mengembalikannya dengan timbangan, dan sah meminjamkannya dengan hitungan, dan mengembalikannya dengan hitungan tanpa maksud tambahan, tanpa maksud kualitas yang lebih baik, dan tanpa mensyaratkan hal itu; berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu anha berkata: “Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tentang ragi dan roti yang kami pinjamkan kepada tetangga, lalu mereka mengembalikan lebih banyak atau lebih sedikit, maka beliau bersabda: Tidak mengapa dengan hal itu, sesungguhnya itu hanyalah kesepakatan antara tetangga, dan tidak dimaksudkan dengan itu kelebihan.” [Diriwayatkan oleh Ibnu Jauzi dalam “At-Tahqiq”].

Dan dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu anhu: “Bahwasanya ia ditanya tentang meminjamkan ragi dan roti; maka ia berkata: Subhanallah; ini termasuk akhlak mulia; maka ambillah yang kecil dan berikanlah yang besar, dan ambillah yang besar dan berikanlah yang kecil, sebaik-baik kalian adalah yang paling baik dalam membayar; aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengatakan demikian.” [Diriwayatkan oleh Ibnu Adiy dalam “Al-Kamil”; dengan sanad yang lemah].

Dan karena meminjamkan roti dan ragi termasuk yang sangat dibutuhkan, dan termasuk dari manfaat manusia yang tidak dimaksudkan dengannya kelebihan, maka jika ia meminjamkannya dan mensyaratkan tambahan, atau kualitas lebih baik, dan bermaksud demikian; tidak sah; karena ia adalah qardh yang menarik manfaat.

Kesebelas: Mensyaratkan Manfaat dalam Qardh:

Tidak sah mensyaratkan mengambil manfaat sebagai imbalan qardh; seperti ia mensyaratkan bahwa jika ia meminjamkan ia harus menempatinya rumahnya, atau meminjamkannya kendaraannya, atau membayarnya lebih baik dari yang ia berikan; karena qardh adalah akad tolong-menolong dan ibadah, dan mensyaratkan manfaat mengeluarkannya dari tujuannya, dan karena setiap qardh yang menarik manfaat maka itu adalah riba; maka dari Abdullah bin Amr radhiyallahu anhuma berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Tidak halal salaf (pinjaman) dan jual beli (bersamaan).” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi], dan dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma berkata: “Barangsiapa memberikan salaf (pinjaman) maka janganlah ia mensyaratkan kecuali pembayarannya.” [Diriwayatkan oleh Malik], dan dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu anhu berkata: “Aku datang ke Madinah lalu aku bertemu Abdullah bin Salam radhiyallahu anhu, lalu ia berkata: Tidakkah kamu datang supaya aku memberimu makan sawiq dan kurma, dan kamu masuk ke rumah? Kemudian ia berkata: Sesungguhnya kamu di negeri yang riba tersebar di dalamnya, jika kamu memiliki hak atas seseorang lalu ia menghadiahkan kepadamu beban jerami, atau beban sya’ir, atau beban rumput; maka janganlah kamu mengambilnya karena sesungguhnya itu adalah riba.” [Diriwayatkan oleh Bukhari].

Adapun jika manfaat itu tanpa syarat, atau membayarnya lebih baik dari yang ia berikan tanpa kesepakatan sebelumnya; maka itu boleh; berdasarkan hadits Abu Rafi’ “Bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam meminjam dari seseorang seekor unta muda, kemudian datang kepadanya unta-unta dari unta zakat, maka beliau memerintahkan Abu Rafi’ untuk mengembalikan kepada orang itu unta mudanya. Lalu Abu Rafi’ kembali kepada beliau dan berkata: Aku tidak menemukannya kecuali unta pilihan yang berumur empat tahun. Maka beliau bersabda: Berikanlah itu kepadanya, sesungguhnya sebaik-baik manusia adalah yang paling baik dalam membayar.” [Diriwayatkan oleh Muslim].

Kedua Belas: Memberikan Oleh Peminjam Apa yang Menjadi Tanggungannya di Luar Negeri Pemberi Pinjaman:

Jika peminjam memberikan apa yang menjadi tanggungannya kepada pemberi pinjaman di luar negeri pemberi pinjaman, itu sah, dan wajib menerimanya; dengan dua syarat:

Pertama: Bahwa tidak ada biaya dan beban untuk membawanya bagi pemberi pinjaman.

Kedua: Bahwa negeri yang ia bayarkan di sana, dan jalan menuju negeri pemberi pinjaman aman.

Hal itu agar tidak mengenai kerugian pada pemberi pinjaman dalam membayar upah pemindahannya, atau hilangnya karena pencurian atau perampasan, dan dalam hadits dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Tidak boleh membahayakan dan tidak boleh membalas bahaya.” [Diriwayatkan oleh Ahmad, dan Ibnu Majah].

  • Dan jika orang lain ingin membayar utang atas orang lain; lalu pemilik utang menolak menerimanya dari selain orang yang berutang, maka ia berhak melakukan itu, dan tidak dipaksa untuk menerimanya; karena dalam hal itu ada unsur penghinaan, dan karena orang yang berutang jika mampu membayar; wajib atasnya melakukan itu, dan jika tidak maka tidak wajib atasnya sesuatu.
  • Dan jika orang lain memilikan kepada orang yang berutang apa yang menjadi tanggungannya dari utang kepada orang lain; lalu ia menerimanya, kemudian orang yang berutang menyerahkannya kepada pemilik utang, maka wajib atas pemberi utang menerimanya.

 

Bab Gadai

PERTAMA: PENGERTIAN GADAI

Gadai secara bahasa: ketetapan dan kelanggengan.

Sedangkan secara syariat: penjaminan utang dengan suatu benda yang memungkinkan untuk dipenuhi utang tersebut, atau dipenuhi sebagiannya darinya, atau dari harganya.

KEDUA: HUKUM GADAI

Gadai adalah boleh; berdasarkan dalil dari Al-Qur’an, Sunnah, dan Ijma’.

  • Dari Al-Qur’an: firman Allah Ta’ala: “Dan jika kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang” (Al-Baqarah: 283).
  • Dari Sunnah: hadits Aisyah radhiyallahu anha: “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membeli makanan dari seorang Yahudi secara tempo, dan beliau menggadaikan baju besinya” [Muttafaq ‘alaih].
  • Adapun Ijma’: Ibnu Mundzir berkata: “Mereka berijma’ bahwa gadai dalam perjalanan maupun dalam keadaan mukim adalah boleh”.
  • Akad gadai sah dilakukan dalam perjalanan maupun dalam keadaan mukim; karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika menggadaikan baju besinya kepada orang Yahudi, beliau berada di Madinah, dan Madinah adalah negeri tempat tinggal beliau. Penyebutan perjalanan dalam ayat tersebut keluar mengikuti kebiasaan yang umum; karena penulis biasanya tidak ada dalam perjalanan, dan karena tidak adanya penulis bukan syarat dalam bolehnya gadai, meskipun hal itu disebutkan dalam ayat.

KETIGA: HIKMAH DISYARIATKANNYA GADAI

Gadai disyariatkan sebagai jaminan untuk utang-utang yang ada di antara para hamba; agar tidak hilang hak kreditur jika debitur tidak mampu memenuhi utang-utangnya yang menjadi tanggungannya kepada kreditur; maka dalam akad gadai terdapat penjagaan harta dari kehilangan.

KEEMPAT: RUKUN AKAD GADAI

Akad gadai memiliki lima rukun, yaitu:

  1. Barang gadai: yaitu benda tertentu yang dijadikan jaminan sebagai ganti utang, dan sah untuk dijual; seperti rumah, kendaraan, barang dagangan, dan semacamnya.
  2. Penggadai (rahin): yaitu debitur yang memiliki utang; maka ia memberikan kepada kreditur barang gadai sebagai ganti atas utang yang menjadi tanggungannya.
  3. Penerima gadai (murtahin): yaitu pemilik utang (kreditur) yang memberikan harta kepada debitur, dan mengambil barang gadai sebagai gantinya.
  4. Shighat (ijab qabul): yaitu ijab dan qabul, dan apa yang menunjukkan maknanya dari penggadai dan penerima gadai.
  5. Objek yang digadaikan (marhun bih): yaitu utang yang karena sebabnya kreditur mengambil barang gadai dari debitur.

KELIMA: SYARAT-SYARAT AKAD GADAI

Untuk sahnya gadai, disyaratkan lima syarat:

Pertama: Bahwa gadai itu bersifat pasti (munadjdjaz); maka tidak sah gadai yang digantungkan pada syarat; seperti jika ia berkata: Pinjamkan aku seribu dinar, dan aku akan memberikan mobilku sebagai gadai jika ayahku rela.

Kedua: Bahwa gadai itu bersamaan dengan tetapnya utang; seperti jika penjual berkata: Aku jual kepadamu kebun ini dengan seribu dinar tertangguh sampai setahun, dan kamu gadaikan rumahmu ini kepadaku; maka pembeli berkata: Aku beli, dan aku gadaikan rumahku. Atau bahwa gadai itu setelah tetapnya utang; berdasarkan firman Allah Ta’ala: “sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang”; di mana Allah menjadikan gadai sebagai pengganti tulisan; maka posisinya sama dengan tulisan; yaitu setelah wajibnya hak. Contohnya: seorang laki-laki memberikan pinjaman kepada orang lain, kemudian ia menagihnya untuk melunasi utangnya ketika jatuh tempo; maka peminjam berkata: Aku tidak punya apa-apa untuk melunasi utangmu; maka pemberi pinjaman berkata: Kalau begitu, gadaikan mobilmu kepadaku; lalu peminjam berkata: Aku gadaikan mobilku kepadamu.

  • Tidak sah gadai sebelum tetapnya utang; karena gadai mengikuti utang; maka tidak sah mendahului utang.

Ketiga: Bahwa penggadai adalah orang yang sah jual belinya dan pemberiannya; karena gadai adalah tindakan terhadap harta; maka tidak sah kecuali dari orang yang sah tindakannya; yaitu baligh, berakal, dan dewasa (rasyid).

Keempat: Bahwa penggadai adalah pemilik barang gadai, atau diberi izin untuk menggadaikannya; Ibnu Mundzir berkata: “Mereka berijma’ bahwa jika seseorang meminjam dari seseorang sesuatu untuk digadaikan dengan dinar tertentu, kepada seseorang yang disebutkan untuknya, sampai waktu tertentu, lalu ia menggadaikan itu sesuai dengan izin yang diberikan kepadanya, maka itu adalah sah”.

Kelima: Bahwa barang gadai diketahui jenisnya, sifatnya, dan jumlahnya; karena ia adalah akad atas harta; maka disyaratkan mengetahuinya, sebagaimana disyaratkan mengetahui barang yang dijual, dan karena penerima gadai diperintahkan untuk mengembalikannya setelah pelunasan utang; maka jika tidak diketahui apa yang membedakannya dari yang lain, sulit mengembalikannya, dan menyebabkan perselisihan.

KEENAM: APA YANG MENGIKAT GADAI

Tidak terikat gadai kecuali dengan ijab dan qabul, atau apa yang menunjukkan keduanya dari penggadai dan penerima gadai; seperti jika penggadai berkata: Aku gadaikan mobil ini kepadamu dengan apa yang menjadi hakmu atasku dari utang ini, maka penerima gadai berkata: Aku terima. Atau penggadai berkata: Ambillah sejumlah emas ini dengan apa yang menjadi hakmu atasku dari utang; maka penerima gadai mengambilnya.

KETUJUH: APA YANG SAH DIGADAIKAN DAN APA YANG TIDAK SAH

Sah menggadaikan setiap benda yang sah untuk dijual; seperti rumah, mobil, senjata, unta, sapi, alat-alat, peralatan, dan semacamnya.

Adapun apa yang tidak sah dijual maka tidak sah digadaikan; seperti khamar, anjing, babi, harta wakaf, dan barang yang tidak jelas; karena maksud dari gadai adalah memenuhi utang dari harganya ketika tidak dapat dilunasi, maka jika barang gadai termasuk yang tidak sah dijual; tidak tercapai maksud darinya.

Dikecualikan dari itu: menggadaikan buah sebelum tampak maslahatnya, dan tanaman sebelum mengeras bijinya; maka itu sah meskipun tidak sah menjualnya; karena gadai adalah jaminan utang, dan bukan jual beli, dan perkiraan kerusakannya tidak menghilangkan hak penerima gadai; karena utang tetap menjadi tanggungan penggadai.

Maka jika tiba waktunya, dan telah tampak maslahat buah, dan mengeras bijinya, memungkinkan untuk dijual, jika tidak maka ditunggu sampai tampak maslahat buah, dan mengeras bijinya; maka tidak hilang hak penerima gadai.

Dan termasuk yang tidak sah digadaikan juga:

  • Menggadaikan mushaf; karena itu menjadi sarana untuk menjualnya, dan itu haram.
  • Menggadaikan harta anak yatim kepada orang fasik; karena di dalamnya terdapat pemaparan hartanya untuk binasa; karena mungkin orang fasik mengingkarinya, atau menyia-nyiakannya.

 

 

FASAL: KELAZIMAN GADAI, PERTUMBUHANNYA, DAN SIFATNYA DI TANGAN PENERIMA GADAI

Kelaziman Gadai:

Gadai tidak menjadi lazim kecuali jika penerima gadai menerimanya dari penggadai; berdasarkan firman Allah Ta’ala: “maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang”; maka gadai menjadi lazim bagi penggadai, boleh bagi penerima gadai; maka penggadai setelah penerima gadai menerima barang gadai tidak boleh menariknya kembali, tidak boleh membatalkannya, dan tidak sah tindakannya padanya tanpa izin penerima gadai.

Keuntungan Gadai dan Pertumbuhannya:

Keuntungan barang gadai, dan pertumbuhannya yang menyatu dan yang tidak menyatu diperlakukan seperti barang gadai; maka menjadi gadai, dan dijual bersamanya untuk melunasi utang; karena ia mengikuti barang gadai, dan karena pertumbuhan adalah hukum yang tetap pada benda karena akad pemiliknya; maka masuk di dalamnya pertumbuhan dan manfaat.

Contoh keuntungan gadai: seseorang menggadaikan rumah, atau mobil, dan mengizinkan penerima gadai untuk menyewakannya; maka sewanya menjadi gadai.

Contoh pertumbuhan gadai: menggadaikan seekor kambing; maka ia menjadi gemuk, atau melahirkan, atau dicukur bulunya, atau diperah, atau menggadaikan kebun; maka pohonnya berbuah di tangan penerima gadai; maka pertumbuhan itu juga menjadi gadai; seperti asalnya.

Dan mengikuti barang gadai juga: ganti rugi atas tindakan kriminal terhadapnya; karena ganti rugi adalah pengganti bagiannya; maka ia darinya; seperti harganya jika dirusak. Seperti jika barang gadai adalah kambing, lalu seseorang menyerangnya dan mematahkan kakinya, sehingga berkurang nilainya, maka penggadai pemilik kambing boleh mengambil ganti rugi kekurangan dari penyerang, maka ganti rugi itu menjadi gadai.

Sifat Gadai di Tangan Penerima Gadai:

Barang gadai adalah amanah di tangan penerima gadai, atau yang mewakilinya; baik itu di tangannya sebelum akad gadai, atau setelah pelunasan utang, atau pembebasan darinya, dan ia tidak menjamin kecuali jika ia melampaui batas terhadap barang gadai, atau lalai dalam menjaganya; berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: “Tidak tertutup barang gadai dari pemiliknya yang menggadaikannya, baginya keuntungannya, dan atasnya kerugiannya” [Dikeluarkan oleh Asy-Syafi’i, dan Ad-Daruquthni secara marfu’, dan yang benar bahwa hadits itu mursal], dan karena jika ia menjamin, orang-orang akan menolak gadai karena takut akan hal itu; maka akan terhenti transaksi utang-piutang, dan ini mengandung bahaya yang besar.

Diterima perkataan penerima gadai dengan sumpahnya dalam tidak melampaui batas, atau tidak lalai dalam kerusakan barang gadai.

Dan jika penerima gadai mengklaim rusaknya barang gadai karena kejadian yang jelas; seperti kebakaran, dan perampokan; maka diterima perkataannya dengan bukti yang menyaksikan terjadinya kejadian itu, kemudian diterima perkataannya dengan sumpahnya dalam rusaknya barang gadai di dalamnya tanpa bukti.

Adapun jika tidak ada bukti tentang apa yang ia klaim dari sebab yang jelas, tidak diterima perkataannya; karena asalnya adalah tidak ada, dan tidak sulit menegakkan bukti atasnya.

  • Dan jika ia mengklaim rusaknya karena sebab tersembunyi; seperti pencurian, atau tidak menyebutkan sebab untuk kerusakannya; diterima perkataannya dengan sumpahnya; karena ia adalah orang yang dipercaya.
  • Dan jika rusak sebagian barang gadai, dan tersisa sebagiannya; maka sisanya menjadi gadai untuk semua hak yang dimilikinya atas penggadai; karena hak semuanya terkait dengan semua bagian barang gadai.
  • Tidak lepas sesuatu dari bagian-bagian barang gadai, sampai penggadai melunasi utang semuanya; berdasarkan ijma’, dan karena gadai adalah jaminan untuk utang semuanya; maka terkait dengan semua bagiannya.
  • Jika tiba jatuh tempo utang, dan penggadai telah mensyaratkan kepada penerima gadai bahwa jika ia tidak datang dengan haknya ketika jatuh tempo; maka barang gadai menjadi miliknya; tidak sah syarat itu; berdasarkan hadits: “Tidak tertutup barang gadai dari pemiliknya yang menggadaikannya”; artinya: penerima gadai tidak berhak memilikinya jika pemiliknya tidak mampu menebusnya.

Wajib bagi penggadai untuk memenuhi hak yang ada padanya, atau mengizinkan penerima gadai untuk menjual barang gadai, atau ia menjualnya sendiri; untuk memenuhi hak penerima gadai.

Tidak boleh bagi penerima gadai menjual barang gadai tanpa izin penggadai, atau hakim.

Maka jika penggadai menolak menjual barang gadai, dan melunasi utang; hakim menahannya, atau memberinya sanksi sampai ia memenuhi utang penerima gadai, atau menjual barang gadai untuk melunasi utang yang menjadi tanggungannya.

Maka jika penggadai tetap menolak; hakim menjual barang gadai sendiri atau wakilnya; karena itu menjadi cara untuk menunaikan kewajiban yang ada padanya; maka wajib melakukannya, dan melunasi utangnya.

FASAL: PEMANFAATAN PENERIMA GADAI TERHADAP BARANG GADAI

Tidak sah memanfaatkan barang gadai kecuali dalam dua bentuk:

Pertama: Bahwa barang gadai adalah tunggangan; seperti kuda, unta, mobil, dan semacamnya.

Kedua: Bahwa barang gadai adalah yang dapat diperah; seperti unta, sapi, kambing.

Maka jika barang gadai adalah tunggangan atau yang dapat diperah; maka penerima gadai boleh mengendarai tunggangan, dan memerah yang dapat diperah tanpa menimbulkan bahaya pada barang gadai; berdasarkan apa yang datang dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tunggangan boleh ditunggangi dengan biaya nafkahnya jika ia digadaikan, dan susu yang deras boleh diminum dengan biaya nafkahnya jika ia digadaikan, dan atas orang yang menunggangi dan meminum adalah nafkahnya” [Dikeluarkan oleh Al-Bukhari].

Dan dari beliau -juga- ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika hewan tunggangan digadaikan, maka atas penerima gadai adalah makanannya, dan susu yang deras diminum, dan atas orang yang meminumnya adalah nafkahnya, dan ia menunggangi” [Dikeluarkan oleh Ahmad].

  • Menunggangi tunggangan dan memerah yang dapat diperah oleh penerima gadai adalah seukuran nafkah yang ia keluarkan; jika ia menggadaikan unta, dan penerima gadai ingin menyewanya untuk ditunggangi selama seminggu; dan upah menungganginya selama tujuh hari adalah lima puluh dinar, dan penerima gadai telah mengeluarkan nafkah untuk unta itu lima puluh dinar; maka ia boleh menunggangi unta itu seukuran lima puluh dinar, tidak lebih.

Dan jika upahnya lebih besar dari nafkah; maka penerima gadai membayar kelebihan dari nafkah kepada penggadai, dan jika upahnya kurang dari nafkah; maka penerima gadai meminta kelebihan kepada penggadai.

Penerima gadai tidak membutuhkan izin penggadai dalam hal itu, meskipun ia hadir; karena ia telah diberi izin oleh syariat.

  • Adapun jika barang gadai bukan tunggangan, dan bukan yang dapat diperah; seperti sapi jantan, rumah, buku, pena; tidak boleh bagi penerima gadai memanfaatkannya kecuali dengan izin penggadai; karena seseorang tidak boleh memanfaatkan milik orang lain kecuali dengan izinnya; dan karena barang gadai adalah milik penggadai; tidak boleh bagi penerima gadai memanfaatkannya kecuali dengan izin penggadai. Dan keluar tunggangan dan yang dapat diperah; karena dalil nash.
  • Boleh bagi penerima gadai memanfaatkan barang gadai tanpa ganti jika penggadai mengizinkannya, kecuali jika utangnya adalah pinjaman; maka haram; karena itu termasuk pinjaman yang menarik manfaat. Dan barang gadai di tangan penerima gadai dijamin olehnya jika ia memanfaatkannya; karena ia menjadi pinjaman.

Nafkah Barang Gadai:

Semua yang dibutuhkan barang gadai dari nafkah, biaya, dan upah; maka itu menjadi tanggungan pemiliknya; berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Tidak tertutup barang gadai dari pemiliknya yang menggadaikannya, baginya keuntungannya, dan atasnya kerugiannya”.

Dan jika tidak mungkin penggadai menafkahinya; karena kesulitan, atau ketidakhadirannya, dan semacamnya; dijual dari barang gadai seukuran kebutuhannya untuk nafkah, atau dijual semuanya jika dikhawatirkan nafkah akan menghabiskan harganya; karena di dalamnya terdapat kemaslahatan penggadai dan penerima gadai.

  • Dan jika penerima gadai menafkahi barang gadai tanpa izin dari penggadai, dengan kemampuannya untuk meminta izin, dan ia berniat untuk menagihnya; maka ia telah memberikan nafkah secara sukarela; karena ia lalai dengan tidak meminta izin; karena penagihan di dalamnya mengandung makna tukar-menukar; maka membutuhkan izin dan kerelaan.

Adapun jika ia menafkahi barang gadai dengan niat menagih, dengan izin penggadai; ia boleh menagihnya; karena ia adalah wakilnya; maka menyerupai wakil.

Dan jika tidak mungkin meminta izinnya, dan penerima gadai menafkahi barang gadai dengan niat menagih penggadai; maka ia boleh menagihnya dengan apa yang ia nafkahkan, atau nafkah semisalnya; mana yang lebih sedikit, dan tidak perlu izin hakim; karena dengan itu ia butuh menjaga haknya.

Bab Perbedaan Pendapat tentang Pengembalian Barang Gadaian

Jika penggadai dan penerima gadai berbeda pendapat tentang pengembalian barang yang digadaikan; penerima gadai mengklaim telah mengembalikan barang tersebut, sementara penggadai mengingkarinya; maka pendapat yang diterima adalah pendapat penggadai; karena pada asalnya adalah belum ada pengembalian, dan karena penerima gadai menerima barang gadaian untuk kepentingan dan manfaatnya sendiri; maka perkataannya tidak diterima dalam hal pengembalian; seperti peminjam, penyewa, peminjam uang, dan lain-lain.

Bab Jaminan (Dhaman)

Pertama: Definisi Jaminan

Jaminan secara bahasa: komitmen; diambil dari kata dhimn; artinya: tanggungan penjamin berada dalam tanggungan orang yang dijamin.

Secara syariat: adalah komitmen seseorang yang sah melakukan tindakan hukum terhadap apa yang telah wajib atau akan wajib atas orang lain, berupa hak yang bersifat harta.

Contoh komitmen terhadap yang telah wajib: seseorang berhutang kepada orang lain; lalu kreditor berkata kepadanya: Bayar hutangmu atau aku akan mengadukanmu ke hakim, lalu seorang dermawan sukarela berkata: Aku menjamin hutangnya.

Contoh komitmen terhadap yang akan wajib: seseorang datang ke pemilik toko; ingin membeli barang darinya, dan tidak membawa uang tunai, lalu orang lain menjamin hutangnya; dengan berkata: Apa yang dihutang oleh orang ini dari toko ini, jaminannya ada padaku.

Kedua: Hukum Jaminan

Jaminan dibolehkan berdasarkan Kitabullah, Sunnah, dan Ijmak.

Dari Kitabullah: firman Allah Azza wa Jalla: “Dan barangsiapa yang dapat mengembalikannya, akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya.” (Yusuf: 72). Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma berkata: Za’im artinya penjamin.

Dari Sunnah: hadits Abu Umamah Al-Bahili radhiyallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Penjamin itu menanggung.” [Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah]; artinya: bertanggung jawab.

Para ulama telah bersepakat tentang kebolehan jaminan secara umum.

Ketiga: Hikmah Disyariatkan Jaminan

Jaminan termasuk kebaikan syariat; karena di dalamnya terdapat penguatan ikatan kasih sayang dan persaudaraan, juga di dalamnya terdapat saling tukar kepentingan, dan memudahkan urusan dan kepentingan manusia.

Keempat: Rukun-rukun Jaminan

Rukun jaminan ada lima:

Pertama: Penjamin (Dhamin): yaitu orang yang sukarela berkomitmen menanggung hutang dalam tanggungannya, dan disyaratkan padanya:

  1. a) Harus sah melakukan tindakan hukum; yaitu baligh, berakal, dan cerdas; maka tidak sah dari anak kecil -baik mumayyiz maupun tidak mumayyiz-, tidak dari orang gila, dan tidak dari orang bodoh; karena ini adalah kewajiban harta dengan akad, maka tidak sah kecuali dari orang yang sah melakukan tindakan hukum.

Dikecualikan dari itu adalah orang yang dihajr karena bangkrut; karena sah jaminannya; karena ini adalah tindakan yang berkaitan dengan tanggungannya dan dia ahli untuk itu maka sah.

  1. b) Harus dengan kemauan sendiri; karena jaminan adalah kesukarelaan dalam komitmen hak, maka tidak sah tanpa rida yang berkomitmen. Jika dipaksa maka tidak sah.
  • Tidak disyaratkan pengenalan penjamin terhadap yang dijamin maupun yang dijamini; karena rida keduanya tidak diperhitungkan -sebagaimana akan dijelaskan-; maka demikian pula pengenalan terhadap keduanya.

Kedua: Yang dijamini (Madhmuun lah): yaitu kreditor, atau orang yang berhak. Tidak diperhitungkan ridanya; berdasarkan hadits Salamah bin Al-Akwa’ radhiyallahu anhu dia berkata: “Kami sedang duduk di sisi Nabi shallallahu alaihi wasallam, tiba-tiba didatangkan jenazah, lalu mereka berkata: Shalatkanlah dia, beliau bertanya: Apakah dia meninggalkan sesuatu? Mereka menjawab: Tidak, beliau bertanya: Apakah dia memiliki hutang? Mereka menjawab: Tiga dinar, beliau bersabda: Shalatkanlah sahabat kalian, Abu Qatadah berkata: Shalatkanlah dia wahai Rasulullah dan hutangnya menjadi tanggunganku; maka beliau menshalatkannya.” [Diriwayatkan oleh Bukhari]; Abu Qatadah radhiyallahu anhu menjamin tanpa rida yang dijamini, maupun yang dijamin, dan Nabi shallallahu alaihi wasallam membolehkannya.

Ketiga: Yang dijamin (‘anhu): yaitu orang yang berhutang. Tidak diperhitungkan ridanya; berdasarkan hadits sebelumnya, dan karena jika hutang dilunasi untuknya tanpa izin dan ridanya itu sah, maka demikian pula jika dijamin untuknya.

Keempat: Yang dijamin (Madhmuun): yaitu hutang, dan disyaratkan padanya: harus wajib, atau pada akhirnya menjadi wajib; jika tidak demikian; seperti jaminan amanah -sebagaimana akan dijelaskan-; maka tidak sah.

Kelima: Shighah: yaitu lafal yang dengannya terjadi jaminan; seperti aku penjamin, atau kafil, atau za’im, atau aku menjamin hutangmu, atau aku menanggungnya, atau aku menjamin penyampaiannya, atau itu menjadi tanggunganku, atau aku menjaminnya, dan semacam itu yang membawa makna komitmen terhadap apa yang ada padanya. Adapun jika dia berkata: Aku akan melunasi apa yang ada padanya, atau: Aku akan menghadirkan apa yang ada padanya; dia tidak menjadi penjamin dengan itu; karena itu adalah janji dan bukan komitmen.

  • Sah jaminan dengan shighah yang bersifat tunai; seperti berkata: Aku menjaminnya sekarang, dan dengan shighah yang digantungkan; seperti berkata: Jika engkau memberinya sekian maka aku menjamin apa yang ada padanya. Dan dengan shighah yang dibatasi waktu; seperti berkata: Jika datang awal bulan maka aku menjaminmu.
  • Sah jaminan orang bisu jika dengan isyarat yang dapat dipahami; karena itu seperti lafal dalam menunjukkan maksudnya. Jika tidak dengan isyarat yang dapat dipahami maka tidak sah jaminannya. Demikian pula tidak sah jaminannya dengan tulisan kecuali jika disertai isyarat yang dapat dipahami; karena bisa jadi dia menulis main-main, atau mencoba pena.

Kelima: Apa yang Sah Dijamin dan Apa yang Tidak Sah

  • Sah jaminan pada setiap hak dari hak-hak harta yang wajib, atau yang akan menjadi wajib; seperti jaminan mahar sebelum dukhul; karena akan menjadi wajib bahkan telah wajib dengan akad, namun tidak tetap kecuali dengan dukhul, demikian pula jaminannya setelah dukhul, karena telah menjadi hak yang tetap, dan seperti jaminan upah barang yang disewakan, dan jaminan harga yang dijual dalam masa khiyar, dan semacam itu; karena semuanya akan menjadi wajib dan mengikat.
  • Sah jaminan yang majhul (tidak diketahui) jika pada akhirnya diketahui; seperti jika berkata: Aku menjaminmu apa yang menjadi milikmu pada si fulan, atau apa yang akan diputuskan atasnya, atau apa yang dibuktikan dengan bukti, dan semacam itu; berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan barangsiapa yang dapat mengembalikannya, akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya.” (Yusuf: 72), dan beban unta tidak diketahui; karena berbeda dengan perbedaan unta; bisa bertambah dan bisa berkurang; namun pada akhirnya diketahui. Adapun jika tidak pada akhirnya diketahui maka tidak sah jaminannya; seperti jaminan kerusakan-kerusakan untuk seseorang yang tidak tahu apa itu; jika seseorang merusak kerusakan yang besar, dan tidak tahu berapa nilainya; apakah sama dengan satu juta, atau sepuluh dinar, dan tidak ada cara untuk mengetahui itu, maka ini majhul yang tidak mungkin diketahui, maka tidak sah jaminannya; karena penjamin tidak tahu apa yang harus dilunasi.
  • Sah jaminan hutang mayit meskipun tidak meninggalkan sesuatu yang dapat dipenuhi hutangnya; berdasarkan hadits Salamah bin Al-Akwa’ sebelumnya; dan di dalamnya bahwa Abu Qatadah radhiyallahu anhu menjamin hutang mayit yang tidak meninggalkan pelunasan untuk hutangnya, dan Nabi shallallahu alaihi wasallam menetapkannya, dan karena itu hutang yang tetap maka sah jaminannya sebagaimana jika meninggalkan pelunasan untuknya. Tidak bebas tanggungan mayit hingga dilunasi hutangnya; berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Jiwa mukmin tergantung dengan hutangnya hingga dilunasi darinya.” [Diriwayatkan oleh Ahmad, Tirmidzi, dan Ibnu Majah].
  • Sah jaminan hutang orang yang bangkrut; karena keumuman sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Penjamin itu menanggung.”, dan qiyas pada jaminan hutang mayit.
  • Sah jaminan ‘ariyah (pinjaman); seperti jika meminjam dari seseorang mobil untuk bepergian dengannya ke negeri, lalu pemilik mobil berkata: Aku ingin penjamin yang menjaminkan mobilku, maka sah itu; karena ‘ariyah dijamin atas peminjam baik lalai maupun tidak lalai. Demikian pula sah jaminan barang ghasab (yang dirampas); seperti jika merampas jamnya dan melarikan diri, kemudian menangkapnya dan ingin menyerahkannya ke polisi untuk memenjarakannya, lalu tampil orang lain, dan berkata: Aku menjaminkan jam ini untukmu, maka sah jaminannya, dan melepaskannya saat itu; karena barang ghasab dijamin di tangan perampasnya dalam semua keadaan, maka karena itu sah jaminannya. Yang dimaksud dengan jaminan barang ghasab atau ‘ariyah di sini: jaminan pengembaliannya kepada pemiliknya, atau jaminan nilainya jika rusak.

Ini berbeda dengan jaminan amanah; seperti titipan, barang yang disewakan, harta syirkah, dan barang yang diserahkan kepada penjahit atau tukang cuci dan semacam itu; maka tidak sah jaminannya; karena tidak dijamin atas pengambil dan itu adalah asal; karena dia dipercaya; tidak menanggung kecuali dengan pelanggaran, maka tidak dijamin pada cabang; yaitu penjamin.

Adapun dalam keadaan pelanggaran maka sah jaminannya; seperti berkata: Aku menaruh amanah ini padamu dengan syarat bahwa jika engkau melanggarnya atau lalai, maka jaminan padamu, kemudian meminta penjamin atas itu, maka sah; karena saat itu dijamin padanya secara asal, maka boleh jaminan padanya secara cabang.

  • Sah jaminan pertanggungan harga dan barang dalam jual beli: yaitu penjamin menjamin harga dari pembeli untuk penjual, dan penjamin menjamin harga dari penjual untuk pembeli; contoh yang pertama: berkata kepada penjual: Berikan kepada si fulan barang ini yang kalian berdua jual belinya, dan jika tidak menyerahkan harganya kepadamu maka itu dalam jaminanku.

Contoh yang kedua: berkata kepada pembeli: Berikan harga kepada penjual; jika terbukti bahwa barang itu bukan miliknya, dan bahwa dia perampasnya, atau cacat maka jaminan padaku. Maka sah itu; karena kebutuhan mengharuskannya; karena di dalamnya kenyamanan dan ketenangan untuk kedua belah pihak, dan di dalamnya kemudahan untuk transaksi manusia, jika tidak maka transaksi akan terhenti dengan orang yang tidak dikenal.

  • Sah jaminan yang diterima atas dasar tawar-menawar: yaitu seperti pergi ke pasar misalnya dan menawar barang, kemudian berkata kepada penjual: Biarkan aku hingga aku konsultasi padanya, dan memperlihatkannya kepada sebagian orang dan mengambilnya. Maka ini adalah yang diterima dengan tawar-menawar; maka sah jaminan padanya; dengan penjual berkata: Aku tidak akan menyerahkannya kepadamu hingga engkau datang dengan penjamin yang menjaminmu hingga engkau mengembalikannya kepadaku; dan itu karena tangan penerima di sini menanggung jika rusak, baik melanggar maupun tidak melanggar; karena diterima atas dasar pengganti dan imbalan, dan apa yang demikian sah jaminan padanya.

Adapun jika menerimanya tanpa tawar-menawar maka tidak sah jaminan padanya; karena saat itu dari pintu amanah, dan tangan yang dipercaya tidak menanggung kecuali dengan pelanggaran sebagaimana telah lewat sebelumnya.

Keenam: Keharusan Jaminan

  • Jika sah jaminan menjadi mengikat, dan pemilik hak boleh menuntut penjamin dan yang dijamin bersama-sama, atau siapa saja yang dia kehendaki dari keduanya, dalam keadaan hidup atau mati; dengan penuntutan dari harta warisan; dan itu karena tetapnya hak dalam tanggungan keduanya.
  • Jika seseorang menjamin hutang yang jatuh tempo hingga waktu yang diketahui maka sah jaminannya, dan jatuh tempo atas yang dijamin, ditangguhkan atas penjamin, dan pemilik hak tidak boleh menuntutnya sebelum waktu; berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma: “Bahwa seorang laki-laki menagih orang yang berhutang padanya sepuluh dinar pada masa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, lalu dia berkata: Aku tidak punya sesuatu untuk kulunasi. Lalu dia berkata: Demi Allah, aku tidak akan meninggalkanmu hingga engkau melunasinya atau engkau datangkan padaku penjamin, lalu dia menyeretnya ke Nabi shallallahu alaihi wasallam, lalu Nabi shallallahu alaihi wasallam berkata kepadanya: Berapa lama engkau menundanya? Lalu dia berkata: Sebulan. Lalu Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: Maka aku menjaminnya. Lalu dia datang padanya pada waktu yang Nabi shallallahu alaihi wasallam katakan, lalu Nabi shallallahu alaihi wasallam berkata kepadanya: Dari mana engkau mendapatkan ini? Dia berkata: Dari tambang. Beliau bersabda: Tidak ada kebaikan padanya. Dan melunasinya darinya.” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud, dan Ibnu Majah; dan lafal miliknya].

Ketujuh: Pelunasan Hutang dan Kembali kepada yang Dijamin

  • Jika penjamin melunasi apa yang ada pada yang dijamin -orang berhutang- dan berniat kembali padanya; maka dia boleh kembali dan mengambil apa yang dilunasi darinya; baik jaminan dengan izin yang dijamin atau tanpa izinnya; karena itu pelunasan dari hutang yang wajib. Adapun jika tidak berniat kembali padanya, maka tidak boleh saat itu kembali padanya dengan apa yang dilunasi darinya; baik menjamin dengan izinnya atau tanpa izinnya; karena dia sukarela dengan itu, maka seperti sedekah.
  • Demikian pula hukumnya dalam hak setiap orang yang melunasi untuk orang lain hutang yang wajib yang tidak memerlukan niat; seperti orang yang memberi nafkah kepada istri orang lain dan berniat kembali; maka dia boleh itu, jika tidak maka tidak. Adapun jika memerlukan niat; seperti zakat dan semacamnya, maka tidak boleh kembali kepada yang dilunasi darinya meskipun dia berniat, karena tidak mencukupi dari yang dilunasi darinya kecuali dengan niat.
  • Jika bebas yang dijamin dengan melunasi apa yang padanya, atau dengan pembebasan kreditor untuknya, dan semacam itu, maka bebas penjaminnya; karena dia cabang darinya, dan jaminan adalah jaminan tambahan, jika bebas asal hilang jaminan tambahan seperti gadai. Berbeda jika bebas penjamin; seperti pemilik hak membebaskannya, maka tidak bebas yang dijamin; karena dia asal; maka tidak bebas dengan pembebasan cabang, dan karena dia jaminan tambahan yang terlepas tanpa pengambilan hutang darinya, maka tidak bebas tanggungan yang asli; seperti gadai jika batal tanpa pengambilannya.
  • Boleh menjamin hak dari satu orang dua orang atau lebih; jika dua orang menjaminnya, dan setiap satu dari keduanya berkata: Aku menjaminkan hutang untukmu, maka pemilik hak boleh menuntut setiap satu dari keduanya dengan hutang seluruhnya; karena tetapnya pada tanggungan yang berhutang secara asli, dan pada tanggungan kedua penjamin secara cabang. Mereka bebas dengan pelunasan salah satu dari mereka, atau dengan pembebasan yang dijamin.

Adapun jika keduanya berkata: Kami menjaminkan hutang untukmu; maka di antara keduanya setengah-setengah; karena muktadha syirkah adalah kesamaan.

Bab Kafalah (Jaminan Menghadirkan Orang)

Pertama: Definisi Kafalah

Kafalah secara bahasa: komitmen dan jaminan.

Secara syariat: adalah komitmen seseorang yang sah melakukan tindakan hukum untuk menghadirkan badan orang yang padanya ada hak harta kepada pemilik hak.

Contohnya: seorang laki-laki dalam tanggungannya untuk seseorang seribu dinar, lalu pemilik hak menuntutnya, dan menangkapnya, dan berkata: Lunasi aku, jika tidak aku akan mengadukan urusanmu ke pengadilan, dan orang berhutang tidak memiliki yang dapat melunasi hutangnya sekarang, lalu tampil seorang dermawan, dan berkata: Aku mengkafalahkan orang ini; artinya menghadirkannya, maka ini sah.

Perbedaan antara kafalah dan dhaman; bahwa dhaman: komitmen untuk menghadirkan hutang. Adapun kafalah: komitmen untuk menghadirkan badan orang berhutang, atau orang yang padanya ada hak.

Kedua: Hukum Kafalah

Kafalah dibolehkan dengan dalil Kitabullah dan Sunnah.

Dari Kitabullah: firman Allah Azza wa Jalla: “Berkata (Ya’qub): Aku tidak akan melepaskannya bersamamu, sehingga kamu memberikan kepadaku janji yang teguh atas nama Allah, bahwa kamu pasti akan membawanya kepadaku kembali, kecuali jika kamu dikepung (oleh musuh).” (Yusuf: 66).

Adapun dari Sunnah: maka apa yang diriwayatkan Abu Hurairah radhiyallahu anhu, dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam: “Bahwa beliau menyebutkan seorang laki-laki dari Bani Israil yang meminta kepada sebagian Bani Israil agar memberinya pinjaman seribu dinar; lalu dia berkata: Datangkan padaku saksi-saksi agar aku persaksikan mereka. Lalu dia berkata: Cukup Allah sebagai saksi. Dia berkata: Datangkan padaku kafil. Dia berkata: Cukup Allah sebagai kafil…” [Dikeluarkan oleh Bukhari].

  • Dan karena keumuman hadits Abu Umamah Al-Bahili, bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Penjamin itu menanggung.” [Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah].

Ketiga: Hikmah Disyariatkan Kafalah

Disyariatkan kafalah untuk memudahkan manusia dalam menyelesaikan kepentingan dan transaksi mereka; karena kebutuhan mengharuskan kepada kepastian; dengan jaminan harta dan badan, dan jaminan harta banyak orang enggan melakukannya, jika tidak dibolehkan kafalah dengan jiwa maka akan menyebabkan kesulitan, dan terhentinya transaksi yang dibutuhkan manusia.

KEEMPAT: RUKUN-RUKUN KAFALAH

Rukun-rukun kafalah ada empat:

Pertama: Kafil (Penjamin): Yaitu orang yang berkomitmen untuk menghadirkan diri penghutang atau orang yang memiliki kewajiban. Disyaratkan padanya:

  • Harus baligh, berakal, dan rasyid (cerdas mengelola harta); maka tidak sah dari anak kecil, orang gila, maupun orang yang bodoh dalam mengelola harta.

Adapun orang yang dihijir (dicegah mengelola hartanya) karena bangkrut, maka sah darinya kafalah; berdasarkan apa yang telah disebutkan sebelumnya dalam bab dhaman (jaminan utang) bahwa hal itu merupakan tindakan yang berkaitan dengan tanggung jawabnya, dan dia memiliki kelayakan untuk itu; maka sah.

  • Harus dengan kerelaan dirinya; karena dia adalah orang yang berbuat kebajikan secara sukarela sejak awal dengan berkomitmen menghadirkan orang yang dijamin, maka tidak wajib atasnya hal itu kecuali dengan kerelaan dirinya, jika tidak maka kafalah tidak sah.

Kedua: Makful (Orang yang Dijamin), atau Makful Bihi, atau Makful ‘Anhu: Yaitu penghutang atau orang yang memiliki kewajiban. Tidak disyaratkan kerelaan dirinya; berdasarkan hadits Salamah bin Al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Kami sedang duduk di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tiba-tiba dihadapkan kepada beliau jenazah, maka mereka berkata: ‘Shalatkanlah dia.’ Beliau bersabda: ‘Apakah ia meninggalkan sesuatu?’ Mereka menjawab: ‘Tidak.’ Beliau bersabda: ‘Apakah ia memiliki utang?’ Mereka menjawab: ‘Tiga dinar.’ Beliau bersabda: ‘Shalatkanlah teman kalian sendiri.’ Abu Qatadah berkata: ‘Shalatkanlah dia wahai Rasulullah, dan aku yang menanggung utangnya.’ Maka beliau menshalatkannya.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari]; maka Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu telah menjamin tanpa kerelaan orang yang berhak menerima jaminan maupun orang yang dijaminkan, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membolehkannya; demikian pula kafalah; karena ia adalah salah satu jenis dari dhaman (jaminan).

Ketiga: Makful Lahu (Pihak yang Menerima Jaminan): Yaitu pemberi utang atau pemilik hak. Tidak disyaratkan pula kerelaan dirinya; berdasarkan hadits sebelumnya, dan karena hal itu merupakan jaminan baginya yang tidak ada pengambilan di dalamnya; sehingga menyerupai persaksian. Sebagaimana juga hal itu merupakan komitmen hak baginya tanpa imbalan, maka tidak memerlukan kerelaan dirinya.

Keempat: Shighah (Lafadz): Yaitu ucapan yang dengannya kafalah terikat. Ia terikat dengan apa yang mengikat dhaman dari lafadz-lafadz; karena ia adalah salah satu jenisnya; seperti “aku adalah kafil untuk si fulan,” atau “untuk dirinya,” atau “untuk jiwanya,” atau “dhamin,” atau “za’im,” atau “aku berkafalah untuk menghadirkannya,” atau “aku menjamin menghadirkan dirinya,” atau “‘alayyaa (atas tanggung jawabku) menghadirkannya,” dan sejenisnya dari lafadz-lafadz.

  • Sah kafalah dengan shighah tanjiz (langsung berlaku); seperti ia berkata: “Aku adalah kafil untuknya sekarang.” Dan dengan shighah ta’liq (digantungkan); seperti ia berkata kepadanya: “Jika engkau memberinya sekian, maka aku adalah kafil bagimu untuk dirinya.” Dan dengan shighah tauqit (dibatasi waktu); seperti ia berkata kepadanya: “Jika telah datang awal bulan maka aku adalah kafil untuknya.”

KELIMA: APA YANG SAH DAN TIDAK SAH DALAM KAFALAH

  • Sah kafalah untuk diri orang yang memiliki utang; baik utangnya diketahui maupun tidak diketahui tetapi akan menjadi diketahui; sebagaimana telah disebutkan dalam dhaman.
  • Sah kafalah untuk diri orang yang memiliki barang yang dijamin; seperti pinjaman pakai dan gasab (barang rampasan) dan sejenisnya; maka jika ia berkata kepadanya: “Aku tidak meminjamkan barang ini kepadamu sampai engkau datang dengan kafil,” maka sah kafalah; setiap barang yang dijamin maka sah kafalah padanya.
  • Sah kafalah untuk diri orang yang dipenjara dan yang tidak hadir (ghaib); karena setiap jaminan yang sah dalam kondisi hadir, maka sah pula dalam kondasi gaib dan penjara; karena penjara tidak menghalangi dari penyerahan; sebab orang yang dipenjara dapat diserahkan atas perintah hakim, atau atas perintah orang yang memenjarakan, kemudian ia dikembalikan ke penjara untuk kedua hak sekaligus. Adapun orang yang ghaib maka kafil pergi kepadanya untuk menghadirkannya jika dia mengetahui kabarnya, maka jika tidak mengetahui kabarnya maka ia wajib menanggung apa yang menjadi kewajibannya.
  • Tidak sah kafalah untuk diri orang yang terkena had (hukuman); baik itu hak bagi Allah Ta’ala; seperti had zina dan pencurian, atau hak untuk manusia; seperti had qadzaf (tuduhan zina) dan qishash; berdasarkan hadits ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak ada kafalah dalam had.” [Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi, dan Ibnu ‘Adi; dengan sanad yang dha’if]. Dan karena dasar hukuman had adalah pengguguran dan penolakan dengan syubhat; maka tidak masuk padanya jaminan, sebagaimana juga tidak mungkin memenuhinya dari kafil jika sulit baginya menghadirkan orang yang dijamin; sebagai contoh: seorang laki-laki pencuri, ditangkap oleh pihak berwenang untuk menegakkan had pencurian atasnya, lalu ia berkata: “Biarkanlah aku pergi kepada keluargaku, dan aku mengabari mereka bahwa aku layak untuk dipotong tangannya,” maka pihak berwenang berkata: “Kami tidak meninggalkanmu, harus dipotong sekarang,” maka pencuri berkata: “Ada yang mengafalkanku sampai aku kembali,” lalu seorang laki-laki maju dan berkata: “Aku mengafalkannya.” Maka ini tidak sah; karena jika sulit pemenuhan dari pencuri, tidak mungkin pemenuhan dari kafil, maka apa faedahnya kafalah ketika itu?!
  • Tidak sah kafalah untuk istri kepada suaminya, dalam hak pernikahan baginya atasnya, dan tidak pula untuk saksi agar bersaksi untuknya; karena yang menjadi kewajibannya untuk ditunaikan dari hak bukanlah harta, dan tidak mungkin memenuhinya dari kafil.
  • Tidak sah kafalah anak untuk ayahnya; karena hal itu menuntut menghadirkan orang yang dijamin ke majelis peradilan, dan anak tidak memiliki kewenangan itu atas ayahnya, dan tidak memiliki kewenangan mengajukan gugatan kepadanya, kecuali dalam nafkah wajib.
  • Tidak sah kafalah dalam amanah; seperti titipan, harta syirkah (perkongsian), upah barang yang disewakan, dan sejenisnya; karena hal itu tidak dijamin atas orang yang memegangnya; karena dia adalah amin (orang yang dipercaya). Kecuali dalam kondisi ta’addi (pelanggaran) dan tafrit (kelalaian), maka sah ketika itu; sebagaimana telah disebutkan dalam bab dhaman.
  • Tidak sah kafalah untuk orang yang majhul (tidak dikenal); karena tidak diketahui dalam kondisi saat ini maupun nanti; sehingga tidak mungkin menyerahkannya.
  • Tidak sah kafalah sampai ajal (waktu) yang majhul; seperti jika ia berkata: “Aku menjaminnya atau mengafalkannya sampai datangnya hujan atau bertiupnya angin;” karena tidak memiliki waktu yang berhak menuntutnya pada waktu itu.

KEENAM: KAPAN KAFIL BEBAS (DARI TANGGUNG JAWAB)?

Kafil bebas dalam kondisi-kondisi berikut:

  1. Jika kafil menyerahkan orang yang dijamin (penghutang) kepada pihak yang menerima jaminan (pemberi utang) di tempat akad, dan telah tiba ajal kafalah, maka kafil bebas; karena kafalah adalah akad atas pekerjaan; maka jika ia menyerahkannya berarti ia telah menunaikan apa yang menjadi kewajibannya.

Adapun jika ia menyerahkannya di selain tempat akad atau di selain tempat syarat pihak yang menerima jaminan; maka tidak bebas; karena pemilik hak mungkin tidak mampu menetapkan hujjahnya di tempat itu; karena tidak adanya saksi-saksi misalnya, dan sejenisnya.

  1. Jika kafil menyerahkan orang yang dijamin kepada pihak yang menerima jaminan sebelum tiba ajalnya, dan tidak berakibat dharar (kerugian) bagi pihak yang menerima jaminan, maka kafil juga bebas; karena dia telah menambahkan kebaikan untuknya dengan mempercepat haknya.

Adapun jika berakibat pada penyerahannya sebelum tiba ajalnya dharar bagi pihak yang menerima jaminan; seperti tidak adanya dokumen-dokumennya atau saksi-saksinya misalnya, atau bukan hari majelis hukum, dan sejenisnya, maka kafil tidak bebas.

  1. Jika orang yang dijamin (penghutang) menyerahkan dirinya sendiri kepada pemilik hak; karena pihak yang asli (orang yang dijamin) telah menunaikan apa yang menjadi kewajibannya.
  2. Jika orang yang dijamin meninggal; karena kewajiban menghadirkannya gugur dengan kematiannya.
  3. Jika barang yang dijamin rusak -yang ia telah berkafalah untuk diri orang yang memegangnya- karena perbuatan Allah Ta’ala sebelum permintaan menghadirkannya; karena hal itu semakna dengan kematian orang yang dijamin.
  4. Jika kafil menghadirkan orang yang dijamin, lalu pihak yang menerima jaminan menolak untuk menerimanya tanpa dharar, meskipun tidak mempersaksikan penolakannya dari menerimanya.
  • Adapun jika sulit bagi kafil menghadirkan orang yang dijamin padahal dia masih hidup; seperti ia bersembunyi, atau ghaib dari negeri dan sejenisnya, dan berlalu waktu yang mungkin mengembalikannya padanya, atau kafil menolak untuk menghadirkannya; maka kafil menjamin apa yang menjadi kewajibannya; berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Za’im (penjamin) adalah gharim (yang menanggung),” kecuali jika kafil mensyaratkan untuk dirinya bebas dari harta ketika sulit menghadirkannya; berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka.” [Diriwayatkan oleh Abu Daud]. Dan karena dia hanya berkomitmen menghadirkannya dengan cara ini maka tidak wajib atasnya selain apa yang dia komitmenkan.
  • Barangsiapa yang dikafalkan oleh dua orang, lalu salah satunya menyerahkannya maka yang lain tidak bebas; hal itu karena salah satu dari dua jaminan terurai tanpa pemenuhan, maka tidak terurai yang lainnya, sebagaimana jika pihak yang menerima jaminan membebaskan salah satunya dan tidak membebaskan yang lain. Adapun jika orang yang dijamin menyerahkan dirinya sendiri maka bebas kedua kafil; karena dia telah menunaikan apa yang menjadi kewajiban kedua kafil karenanya, yaitu menghadirkan dirinya; maka bebas tanggung jawab keduanya.

Bab Hiwalah (Pengalihan Utang)

PERTAMA: DEFINISI HIWALAH

Hiwalah secara bahasa: dengan membuka ha’ dan mengkasrahnya; berasal dari kata tahawwul (berpindah); karena ia memindahkan hak dari tanggung jawab muhil (pengalih) kepada tanggung jawab muhal ‘alaih (pihak yang dialihkan kepadanya).

Secara syara’: Pemindahan utang dari satu tanggung jawab ke tanggung jawab lainnya.

  • Gambarannya: Zaid memiliki piutang seribu dinar pada ‘Amr, dan ‘Amr memiliki piutang seribu dinar pada Bakr, maka datanglah Zaid untuk menuntut haknya dari ‘Amr, lalu ‘Amr berkata kepadanya: “Aku mengalihkanmu dengannya kepada Bakr yang memiliki seribu dinar padaku;” ini disebut hiwalah; karena hak yang ada dalam tanggung jawab ‘Amr berpindah ke tanggung jawab Bakr.
  • Akad hiwalah bukan dari jenis akad-akad jual beli, dan tidak pula dalam maknanya, melainkan ia adalah akad yang berdiri sendiri, dari jenis penunaian hak-hak, dan pembebasan tanggung jawab; karena orang yang memiliki kewajiban ini dalam tanggung jawabnya, tanggung jawabnya bebas dengan pemindahan hak ini ke tanggung jawab orang lain.

KEDUA: HUKUM HIWALAH

Hiwalah dibolehkan berdasarkan Sunnah, dan berdasarkan Ijma’:

  • Dari Sunnah: hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Penundaan (pembayaran) orang kaya adalah kezaliman, dan apabila salah seorang di antara kalian dialihkan kepada orang yang mampu (kaya) maka hendaklah ia mengikuti.” [Muttafaq ‘alaih]. Dan dalam lafadz lain: “Dan barangsiapa yang dialihkan kepada orang yang mampu maka hendaklah ia menerima pengalihan.” [Diriwayatkan oleh Ahmad].
  • Adapun Ijma’: maka para ulama telah berijma’ atas kebolehannya secara umum. Sebagaimana disebutkan hal itu oleh Ibnu Qudamah dalam “Al-Mughni”.

KETIGA: HIKMAH DISYARIATKANNYA HIWALAH

Disyariatkan hiwalah karena apa yang terkandung di dalamnya berupa kemudahan bagi para hamba, dan memudahkan pelaksanaan apa yang menjadi kewajiban mereka dari hak-hak, dan pertolongan untuk membebaskan tanggung jawab, serta memenuhi hak-hak.

KEEMPAT: RUKUN-RUKUN HIWALAH

Hiwalah memiliki lima rukun:

Pertama: Muhil (Pengalih): Yaitu penghutang yang pertama; yakni: orang yang memiliki utang.

Kedua: Muhtal (Penerima Pengalihan): Yaitu pemberi utang, atau pemilik hak.

Ketiga: Muhal ‘Alaih (Pihak yang Dialihkan Kepadanya): Yaitu penghutang kedua; maka dia adalah orang yang memiliki utang kepada penghutang pertama.

Keempat: Muhal Bihi (Objek Pengalihan): Yaitu utang yang ada dalam tanggung jawab muhil.

Kelima: Shighah (Lafadz): Yaitu ucapan yang dengannya hiwalah terikat; seperti “aku mengalihkanmu dengan utangmu,” atau yang semakna dengannya; seperti “aku mengikutkanmu dengan utangmu kepada si fulan,” atau “ambillah utangmu dari si fulan,” atau “tuntutlah darinya,” dan sejenisnya yang menunjukkan kepada maksud.

KELIMA: SYARAT-SYARAT HIWALAH

Disyaratkan untuk sahnya hiwalah lima syarat:

Syarat Pertama: Kesamaan kedua utang dalam jenis, sifat, jatuh tempo, ajal, dan jumlah:

  • Disyaratkan kesamaan utang yang ada dalam tanggung jawab muhil dengan utang yang ada dalam tanggung jawab muhal ‘alaih dalam jenis; yaitu keduanya emas, atau perak, atau gandum atau gandum jelai, atau dinar, atau dirham, atau dolar…; maka jika salah satunya emas dan yang lain perak, atau salah satunya gandum dan yang lain gandum jelai, atau salah satunya dinar dan yang lain dolar; maka tidak sah hiwalah.
  • Demikian pula kesamaan keduanya dalam sifat; yaitu keduanya bagus, atau jelek, atau sedang, atau keduanya dinar utuh atau yang rusak; maka jika salah satunya bagus dan yang lain jelek, atau salah satunya dinar utuh dan yang lain rusak; maka tidak sah hiwalah.
  • Demikian pula kesamaan keduanya dalam jatuh tempo dan ajal; yaitu keduanya jatuh tempo sekarang, atau ditangguhkan; maka jika salah satunya jatuh tempo dan yang lain ditangguhkan, atau salah satunya sampai sebulan dan yang lain sampai dua bulan, maka tidak sah hiwalah.
  • Demikian pula kesamaan keduanya dalam jumlah; seperti keduanya seribu, atau seratus, maka ia mengalihkan dengan seribu ke seribu, atau dengan seratus ke seratus. Maka jika ia mengalihkan dengan seribu ke lima ratus, atau dengan seratus ke delapan puluh maka tidak sah hiwalah. Demikian pula jika ia mengalihkan dengan yang lebih sedikit ke yang lebih banyak; seperti jika ia mengalihkan dengan lima ratus ke seribu, atau dengan delapan puluh ke seratus; maka sesungguhnya ini tidak sah juga; karena perbedaan kedua utang, dan karena tidak sah jual beli utang dengan utang.

Akan tetapi jika atasnya seratus misalnya, dan ia memiliki pada muhal ‘alaih dua ratus, maka sah ia mengalihkan seratus yang atasnya kepada seratus dari dua ratus yang untuknya, dan kelebihannya tetap dalam tanggung jawab muhal ‘alaih.

Demikian pula sah sebaliknya; seperti jika atasnya dua ratus, dan untuknya seratus, maka sah ia mengalihkan dengan seratus dari dua ratus yang atasnya, kepada seratus yang untuknya, dan seratus yang tersisa dalam tanggung jawabnya untuk muhtal (pemilik utang).

Hal itu karena hiwalah adalah pemindahan hak, dan perpindahan untuknya; maka dipindahkan atas sifatnya, dan karena ia dari akad-akad kemudahan seperti qardh (pinjaman), dan bukan dari akad-akad mu’awadhah (pertukaran); maka jika dibolehkan dengan perbedaan dan tidak ada kesamaan, maka akan menjadi yang dituntut darinya adalah mencari kelebihan; sehingga keluar dari tujuannya, yaitu kemudahan, dan ini tidak dibolehkan, sebagaimana tidak dibolehkan dalam qardh.

  • Jika berkumpul perkara-perkara ini, dan sah hiwalah, dan mereka saling ridha dengan membayar muhal ‘alaih lebih baik dari haknya, atau muhtal ridha dengan kurang dari sifatnya, atau ridha orang yang atasnya yang ditangguhkan dengan mempercepat, atau ridha orang yang untuknya yang jatuh tempo dengan menangguhkannya, atau ridha muhtal dengan mengambil gantinya, maka dibolehkan hal itu; karena dibolehkan dalam qardh, maka dalam hiwalah dari pintu yang lebih utama. Akan tetapi jika terjadi di antara kedua ‘iwadh (pengganti) riba nasi’ah; seperti jika utang yang dialihkan dengannya dari barang yang ditimbang lalu ia menggantikannya padanya dengan barang timbangan dari selain jenisnya, atau adalah barang takaran lalu ia menggantikannya dengannya dengan barang takaran dari selain jenisnya, maka disyaratkan padanya taqabudh (serah terima) di majelis penggantian.

Syarat Kedua: Mengetahui jumlah masing-masing dari kedua utang; maka tidak sah hiwalah dengan ketidaktahuan jumlah kedua utang; karena hal itu adalah pembebasan tanggung jawab, dan pemenuhan hak-hak; dan ketidaktahuan mencegah hal itu, maka harus dengan yang diketahui.

Syarat Ketiga: Ketetapan utang dalam tanggung jawab muhal ‘alaih; yaitu tetap dan stabil dalam tanggung jawabnya; seperti harga barang yang dijual dalam jual beli yang mengikat misalnya; maka sesungguhnya telah stabil dalam tanggung jawab pembeli; maka bagi penjual untuk mengalihkan dengannya; hal itu karena tuntutan akad hiwalah adalah muhal ‘alaih berkomitmen dengan utang yang telah dialihkan kepadanya dengannya; maka jika utang tidak stabil; maka ia rentan untuk gugur, bagaimana mungkin bebas tanggung jawab yang pertama dan terkait padanya tanggung jawab yang kedua dengan ketidak-stabilannya, maka ketika itu dia telah berkomitmen padahal utang tidak mengikat.

Di antara contoh ketidakstabilan utang: jika penjual mengalihkan dengan harga barang yang dijual kepada pembeli dalam masa khiyar (masa pilihan), maka tidak sah hiwalah; karena ketidakstabilan harga dalam tanggung jawab pembeli. Demikian pula jika penyewa mengalihkan atas upah barang yang disewakan dengan akad sebelum pemenuhan manfaat, maka tidak sah hiwalah; karena ketidakstabilan upah dalam tanggung jawab penyewa. Demikian pula jika istri mengalihkan atas mahar-nya yang ada pada suami sebelum berhubungan dengannya; maka tidak sah hiwalah; karena ketidakstabilannya dalam tanggung jawab suami. Demikianlah semua utang yang tidak stabil, tidak sah hiwalah atasnya.

Berbeda dengan pihak yang dipindahkan kepadanya utang (muhaal ‘alaih), yaitu utang yang ditanggung oleh pihak yang memindahkan (muhiil), maka tidak disyaratkan ketetapannya. Jika seorang suami memindahkan utang maharnya kepada istrinya sebelum bersetubuh kepada seseorang yang menagihnya, maka sah pemindahan utang tersebut. Contohnya: seorang laki-laki menikahi seorang perempuan dengan mahar sepuluh ribu dinar, dan suami ini memiliki piutang pada laki-laki lain sebesar sepuluh ribu dinar, maka suami boleh memindahkan utang maharnya kepada laki-laki itu sebelum bersetubuh dengan istrinya, karena ia boleh menyerahkannya kepadanya sebelum ketetapannya, dan pemindahan utang itu menggantikan penyerahannya. Demikian pula jika pembeli memindahkan utang harga barang yang dijualnya dalam masa khiyar kepada orang lain yang berhutang kepadanya, maka hal itu sah, meskipun belum tetap dalam tanggungan pembeli, karena bagi orang yang berhutang boleh menyerahkan utang sebelum ketetapannya.

Tidak sah pemindahan utang anak kepada ayahnya, karena anak tidak berhak menagih ayahnya.

Syarat Keempat: Bahwa harta yang dipindahkan utangnya adalah sesuatu yang sah untuk dilakukan jual beli salam padanya, yaitu sesuatu yang dapat ditentukan dengan sifat-sifatnya, baik memiliki padanan seperti biji-bijian, minyak-minyakan, dan buah-buahan, maupun tidak memiliki padanan seperti hewan dan pakaian.

Syarat Kelima: Kerelaan pihak yang memindahkan (muhiil), maka tidak boleh bagi kreditor memaksa debitor untuk melakukan pemindahan utang, karena ia berhak menagih utangnya tanpa harus memaksa debitor pada pihak tertentu.

Tidak disyaratkan kerelaan pihak yang dipindahkan kepadanya utang (muhaal ‘alaih), hal itu karena pihak yang memindahkan (muhiil) adalah pemilik piutang, maka ia boleh menagih haknya yang ada pada tanggungan pihak yang dipindahkan kepadanya (muhaal ‘alaih) baik sendiri maupun melalui wakilnya, dan ia telah menjadikan penerima pemindahan utang (kreditor) menggantikan dirinya, maka seperti wakil baginya, sehingga wajib bagi pihak yang dipindahkan kepadanya utang untuk membayar kepadanya.

Juga tidak disyaratkan kerelaan penerima pemindahan utang (muhtal) jika pihak yang dipindahkan kepadanya utang (muhaal ‘alaih) adalah orang yang mampu membayar (malii’), yaitu orang yang memiliki kemampuan untuk melunasi dan tidak menunda-nunda pembayaran, serta dapat hadir di majelis peradilan dan hukum. Maka wajib baginya pada saat itu untuk menerima pemindahan utang, berdasarkan zahir sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Dan apabila salah seorang dari kalian dipindahkan utangnya kepada orang yang mampu membayar, maka hendaklah ia mengikutinya,” dan karena bagi pihak yang memindahkan utang untuk melunasi kewajibannya baik sendiri maupun melalui yang menggantikannya, dan ia telah menjadikan pihak yang dipindahkan kepadanya utang menggantikan dirinya dalam melunasi utangnya, maka wajib bagi penerima pemindahan utang untuk menerima. Jika ia menolak, ia dipaksa untuk menerimanya. Dan ini termasuk kekhususan mazhab ini.

Jika ia memindahkan utangnya kepada orang yang tidak mampu membayar, maka tidak wajib baginya untuk menerima pemindahan utang kecuali dengan kerelaan kreditor, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Dan apabila salah seorang dari kalian dipindahkan utangnya kepada orang yang mampu membayar, maka hendaklah ia mengikutinya,” dan maknanya: bahwa jika dipindahkan kepada orang yang tidak mampu membayar, tidak wajib baginya menerima pemindahan utang, sebagaimana jika dipindahkan kepada ayahnya, atau dipindahkan kepada orang yang berada di negeri lain, karena ia tidak dapat menghadirkannya ke majelis hukum. Demikian pula jika dipindahkan kepada orang yang menunda-nunda pembayaran atau mengingkari hak, atau orang yang tidak mampu melunasi, maka tidak wajib baginya menerima pemindahan utang.

Jika ia memindahkan utangnya tanpa kerelaan kreditor kepada orang yang mampu membayar, kemudian ternyata ia bangkrut (muflis), maka kreditor boleh kembali menagih utangnya kepada pihak yang memindahkan, karena kebangkrutan adalah cacat, dan ia tidak rela dengannya, seperti barang yang dijual jika ternyata cacat.

Demikian pula jika ia memindahkan utangnya dengan kerelaan kreditor, namun ia mensyaratkan kemampuan bayar pihak yang dipindahkan kepadanya utang, kemudian ternyata ia tidak mampu membayar, maka kreditor boleh kembali menagih kepadanya juga. Berbeda jika ia memindahkan utangnya dengan kerelaan kreditor, dan tidak mensyaratkan kemampuan bayar pihak yang dipindahkan kepadanya utang, kemudian ternyata ia tidak mampu membayar, maka kreditor tidak boleh kembali menagih kepada pihak yang memindahkan, karena kelalaiannya dengan meninggalkan persyaratan tersebut.

Jika pemindahan utang sudah sah dan syarat-syaratnya terpenuhi, maka tanggungan pihak yang memindahkan (muhiil) menjadi bebas, dan hak berpindah ke tanggungan pihak yang dipindahkan kepadanya utang (muhaal ‘alaih). Maka penerima pemindahan utang (muhtal) tidak berhak kembali menagih kepadanya dalam kondisi apapun, karena hak telah berpindah, maka tidak kembali lagi setelah perpindahannya ini, bahkan jika pihak yang dipindahkan kepadanya utang bangkrut setelah itu, atau meninggal, atau mengingkari utang, karena pemindahan utang (hiwalah) setara dengan pelunasan.

Dan ini termasuk perbedaan antara pemindahan utang (hiwalah) dengan penjaminan (dhaman) dan jaminan (kafalah). Penjaminan dan jaminan tidak memindahkan hak dari tanggungan orang yang dijamin ke tanggungan penjamin atau penjamin. Adapun pemindahan utang memindahkannya, dan pihak yang memindahkan tetap bebas.

Kapanpun salah satu syarat ini tidak terpenuhi, maka pemindahan utang tidak sah, dan bentuknya pada saat itu termasuk dalam bab perwakilan (wakalah).

Keenam: Pemindahan Utang dengan Harga Jual Beli yang Batal dan Jual Beli yang Dibatalkan karena Cacat atau Penipuan dan Semisalnya

Jika pembeli memindahkan utang harga barang kepada penjual dengan utang yang ada pada orang lain, atau penjual memindahkan utang kepada pembeli dengan harga barang yang dijualnya, kemudian ternyata jual beli itu batal, maka batalah pemindahan utang tersebut, karena jika jual beli batal maka tidak ada harga pada pembeli saat itu, dan pemindahan utang adalah cabang dari harga. Jika asal batal maka cabangnya batal mengikutinya, karena dibangun di atasnya.

Contohnya: jika Amr membeli buku dari Zaid seharga sepuluh dinar, dan Amr memindahkan utangnya kepada Bakr karena ia berhutang kepadanya, kemudian ternyata jual beli itu batal karena buku tersebut adalah wakaf, dan wakaf tidak boleh dijual, maka di sini pemindahan utang batal, dan penjual kembali kepada pembeli untuk mengambil barang yang dijual, yaitu di sini Zaid, maka ia mengambil bukunya dan selesai urusannya.

Berbeda jika jual beli dibatalkan karena cacat, atau penipuan, dan semisalnya, maka pemindahan utang tidak batal, karena akad jual beli tidak hilang dari akarnya, maka harga tidak gugur, dan kemudian pemindahan utang tidak batal.

Contohnya: jika Amr membeli buku dari Zaid, kemudian menemukan cacat padanya, lalu mengembalikannya karena cacatnya, maka ini adalah pembatalan akad, namun pemindahan utang tidak batal saat itu, dan Zaid boleh menagih Bakr dengan harga, karena haknya telah berpindah ke tanggungannya, maka ia boleh menagihnya, namun jika ia menerimanya, ia mengembalikannya kepada pembeli yaitu Amr, karena jual beli telah dibatalkan.

Ketujuh: Perselisihan dan Perbedaan antara Pihak yang Memindahkan (Muhiil) dan Penerima Pemindahan Utang (Muhtal)

Jika pihak yang memindahkan dan penerima pemindahan utang berselisih, maka pihak yang memindahkan berkata: “Aku telah memindahkan utangmu,” dan penerima pemindahan utang berkata: “Bahkan engkau mewakiliku untuk menerima pembayaran,” atau sebaliknya, yaitu pihak yang memindahkan berkata: “Aku mewakilkanmu untuk menerima pembayaran,” lalu penerima pemindahan utang berkata: “Bahkan engkau memindahkan utangku,” maka perkataan dipegang pada orang yang mengklaim perwakilan (wakalah), karena perwakilan di dalamnya terdapat pengekalan hak, sedangkan pemindahan utang di dalamnya terdapat pemindahan hak, dan asalnya adalah pengekalan hak sebagaimana adanya.

Jika kreditor dan debitor sepakat atas perkataan debitor kepada kreditor: “Aku memindahkan utangmu kepada Zaid,” atau “Aku memindahkan utangmu dengan utangku kepada Zaid,” dan salah satu dari mereka mengklaim maksud perwakilan, dan yang lain mengklaim maksud pemindahan utang, maka perkataan dipegang pada orang yang mengklaim maksud perwakilan dengan sumpahnya, karena asalnya adalah tetapnya utang pada masing-masing dari pihak yang memindahkan dan pihak yang dipindahkan kepadanya utang, dan orang yang mengklaim pemindahan utang mengklaim pemindahannya, sedangkan orang yang mengklaim perwakilan mengingkarinya, dan tidak ada tempat untuk bukti di sini, karena perbedaan dalam niat.

Berbeda jika keduanya sepakat atas perkataan debitor kepada kreditor: “Aku memindahkan utangmu dengan utangmu,” dan salah satu dari mereka mengklaim maksud pemindahan utang, dan yang lain maksud perwakilan, maka perkataan dipegang pada orang yang mengklaim pemindahan utang, karena pemindahan utang dengan utangnya tidak memungkinkan perwakilan di sini, maka tidak diterima perkataan orang yang mengklaimnya.

Jika Zaid berkata kepada Amr: “Engkau telah memindahkan utangku kepada Bakr,” dan keduanya berselisih—yaitu Zaid dan Amr—apakah terjadi di antara keduanya lafaz pemindahan utang atau lainnya seperti perwakilan, maka Zaid berkata: “Engkau memindahkan utangku dengan lafaz pemindahan utang,” dan Amr berkata: “Aku mewakilkanmu dengan lafaz perwakilan,” maka jika salah satu dari keduanya memiliki bukti, maka diamalkan dengannya, karena perbedaan di sini dalam lafaz.

Jika tidak ada bukti bagi salah satu dari keduanya, maka perkataan dipegang pada Amr dengan sumpahnya, karena ia mengklaim tetapnya hak sebagaimana adanya, dan itulah asalnya.

Bab Perdamaian (Shulh)

Pertama: Definisi Perdamaian (Shulh)

Perdamaian (shulh) secara bahasa: penyelesaian dan pemutusan perselisihan.

Secara syariat: adalah akad yang dengannya dicapai perbaikan antara dua pihak yang bersengketa.

Kedua: Hukum Perdamaian dan Hikmah Disyariatkannya

Perdamaian disyariatkan berdasarkan Kitabullah, Sunnah, dan Ijmak.

Dari Kitabullah: firman Allah Azza wa Jalla: “Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya” (Surah Al-Hujurat: 9), dan firman-Nya Subhanahu: “Dan perdamaian itu lebih baik” (Surah An-Nisa: 128).

Dari Sunnah: hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Perdamaian diperbolehkan di antara kaum muslimin, kecuali perdamaian yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal” (diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Adapun Ijmak: maka umat telah berijmak atas kebolehannya, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Qudamah dalam “Al-Mughni”.

Dan perdamaian termasuk akad-akad yang disyariatkan untuk memutus perselisihan dan perpecahan antara pihak-pihak yang bersengketa dan berselisih, serta penyelesaian di antara mereka.

Ketiga: Syarat-syarat Perdamaian

Disyaratkan dalam perdamaian bahwa pihak yang berdamai harus dari orang yang sah dermaannya. Jika ia termasuk orang yang tidak sah dermaannya seperti anak kecil, atau orang bodoh (safih), atau orang gila, atau wali yatim, dan sejenisnya, maka tidak sah perdamaian, karena itu adalah derma, dan mereka tidak memilikinya. Kecuali jika orang yang memiliki hak mengingkarinya, dan tidak ada bukti bagi penggugat, dan dikhawatirkan hilangnya hak, maka sah perdamaian dalam kondisi ini, karena mengambil sebagian ketika tidak mampu mengambil semuanya lebih baik daripada meninggalkannya.

Keempat: Jenis-jenis Perdamaian

Perdamaian ada lima jenis:

Pertama: Perdamaian antara kaum muslimin dan ahli perang.

Kedua: Perdamaian antara ahli keadilan dan ahli pemberontakan.

Ketiga: Perdamaian antara dua suami istri karena perpecahan di antara keduanya, atau istri khawatir suami berpaling darinya.

Keempat: Perdamaian antara dua pihak yang bersengketa bukan dalam masalah harta.

Kelima: Perdamaian antara dua pihak yang bersengketa dalam masalah harta.

Dan jenis kelima inilah yang dimaksud di sini, dan ini ada dua jenis:

  1. a) Perdamaian dengan pengakuan.
  2. b) Perdamaian dengan pengingkaran.

Maksudnya bahwa perdamaian terjadi atas sesuatu yang diakui oleh orang yang memiliki kewajiban, dan terjadi atas sesuatu yang diingkari oleh orang yang memiliki kewajiban.

  1. a) Perdamaian dengan Pengakuan

Dan ini ada dua jenis:

1) Perdamaian atas jenis hak yang diakui.

2) Perdamaian atas selain jenis hak yang diakui.

Adapun yang pertama: yaitu perdamaian atas jenis hak yang diakui: yaitu dengan menggugat atas suatu utang atau barang, maka ia mengakuinya, kemudian berdamai atasnya dari jenisnya.

Contohnya: jika Amr menggugat Zaid bahwa ia memiliki utang seratus dinar padanya, atau bahwa rumah yang ditinggalinya adalah haknya, maka Zaid mengakuinya, kemudian mereka berdamai bahwa ia membebaskannya dari seratus itu lima puluh, atau menghibahkan kepadanya setengah rumah, maka sah hal itu dengan syarat dengan lafaz hibah (hadiah), karena seseorang tidak dilarang menggugurkan sebagian haknya atau menghibahkannya, sebagaimana ia tidak dilarang menagihnya.

Dan tidak sah dengan lafaz perdamaian (shulh), karena penggantian sesuatu dengan sebagiannya dilarang, karena maknanya: damaikanlah aku atas seratus dengan lima puluh, yaitu: juallah kepadaku, dan itu tidak boleh, karena itu riba, merugikan hak, dan memakan harta dengan batil.

Adapun yang kedua: yaitu perdamaian atas selain jenis hak yang diakui: yaitu dengan menggugat atas suatu utang atau barang, maka ia mengakuinya, kemudian berdamai atasnya dari selain jenisnya dengan sesuatu yang boleh diganti dengannya.

Contohnya: jika ia menggugat seratus dinar sebagai utang, atau bahwa rumah yang ditinggalinya adalah haknya, maka tergugat mengakuinya, kemudian mereka berdamai bahwa ia memberikan ganti atas harta berupa pakaian, atau tanah, atau ia memberikan ganti atas rumah berupa kebun, atau tanah, atau harta, dan semisalnya, maka sah hal itu dengan lafaz perdamaian, dan menjadi jual beli, dan berlaku padanya hukum-hukum dan syarat-syarat jual beli.

Di antara bentuk-bentuk itu adalah sebagai berikut:

1) Berdamai atas utang dengan barang, dan keduanya sama dalam illat riba, seperti berdamai atas emas dengan perak, atau atas perak dengan emas, maka sah perdamaian, namun dengan syarat bahwa penerimaan ganti di majelis akad, karena perdamaian ini termasuk bab penukaran mata uang (sharf), karena itu adalah jual beli salah satu dari dua mata uang dengan yang lain, maka disyaratkan padanya apa yang disyaratkan untuk penukaran mata uang yaitu serah terima di majelis.

Demikian pula jika berdamai atas gandum dengan jelai, atau atas jelai dengan gandum, dan semisalnya yang haram dijual dengannya secara kredit, sah perdamaian, dan disyaratkan penerimaan di majelis akad.

2) Berdamai atas uang dengan barang, atau atas barang dengan uang, atau atas barang dengan barang, seperti ia memiliki utang seratus dinar padanya, maka berdamai sebagai gantinya dengan pakaian, atau dengan kuda, dan semisalnya, atau sebaliknya, seperti ia memiliki kuda atau pakaian padanya, maka berdamai sebagai gantinya dengan emas atau perak, atau ia memiliki pakaian padanya, maka berdamai dengan pakaian, maka perdamaian ini dianggap jual beli, maka disyaratkan padanya syarat-syarat jual beli seperti pengetahuan tentang objek perdamaian dan yang didamaikan, kerelaan, kemampuan penyerahan, dan semisalnya dari syarat-syarat jual beli.

3) Berdamai atas uang atau barang dengan manfaat, seperti menempati rumah misalnya, atau mengerjakan suatu pekerjaan yang jelas seperti menjahit pakaian, atau membangun rumah, dan semisalnya, maka perdamaian ini adalah sewa-menyewa (ijarah), karena hakikatnya adalah jual beli manfaat, maka disyaratkan padanya apa yang disyaratkan untuk sewa-menyewa.

  1. b) Perdamaian dengan Pengingkaran

Yaitu tergugat mengingkari apa yang digugat oleh penggugat atas utang, atau barang, dan semisalnya, atau diam sedangkan ia tidak tahu tentang terbuktinya gugatan, maka berdamai atasnya dengan sejumlah harta atau ganti, atau menghibahkan sebagiannya jika berupa tanah, atau rumah, dan semisalnya, untuk memutus perselisihan dan membebaskan tanggungan, dan bukan berdasarkan pengakuan, maka sah perdamaian ini, baik ganti itu tunai maupun ditangguhkan, berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Perdamaian diperbolehkan di antara kaum muslimin.”

Dan perdamaian ini adalah jual beli bagi penggugat, karena ia meyakininya sebagai ganti atas hartanya, dan berlaku padanya akibat-akibat jual beli. Maka ia boleh mengembalikannya karena cacat. Contohnya: jika yang digugatnya adalah kuda dan tergugat berdamai dengannya dengan unta, kemudian ia menemukan cacat padanya, maka ia boleh mengembalikannya dan menuntut kudanya. Dan juga jika yang digugatnya adalah rumah, maka tergugat berdamai dengan bagiannya dari tanah yang setengahnya miliknya dan setengah lainnya milik sekutunya, maka bagian ini berpindah ke kepemilikan penggugat, dan sekutu tergugat memiliki hak syuf’ah (hak membeli lebih dulu) atas penggugat, maka ia boleh mengambilnya darinya dengan syuf’ah.

Sedangkan perdamaian ini bagi tergugat adalah pembebasan, karena bukan sebagai ganti hak yang terbukti atasnya, maka tidak berlaku padanya akibat-akibat jual beli. Maka ia tidak boleh mengembalikan karena cacat. Jika ia menemukan cacat pada kuda yang digugat oleh penggugat padanya—dan ia mengingkarinya—maka ia tidak boleh mengembalikannya, karena itu adalah konsekuensi pengakuan dan pengingkaran, dan ia mengingkari bahwa itu milik penggugat bahkan ia meyakini bahwa itu miliknya.

Demikian juga gugur hak syuf’ah, seperti jika ia menggugat setengah tanahnya, maka ia mengingkarinya, namun berdamai dengan sejumlah harta, maka tidak ada hak syuf’ah bagi sekutu tergugat di setengah yang lain, karena itu bukan jual beli bagi tergugat, bahkan itu miliknya sebagaimana ia yakini, dan ia hanya membayar ganti ini untuk memutus perselisihan dan menyelesaikan perselisihan.

Perdamaian ini dibangun atas kejujuran gugatan masing-masing dari keduanya: penggugat dalam gugatannya, dan tergugat dalam pengingkarannya. Adapun jika salah satu dari keduanya mengetahui bahwa ia berdusta, maka perdamaian saat itu batal baginya, karena jika yang berdusta adalah penggugat, maka perdamaian dibangun atas gugatannya yang batil, dan jika ia adalah tergugat, maka perdamaian dibangun atas pengingkarannya terhadap hak penggugat. Dan pada saat itu apa yang diambil oleh pembohong dari keduanya adalah haram dan tidak halal baginya, karena itu adalah memakan harta orang lain dengan batil, dan berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”

 

 

Bab Perdamaian (Shulh)

  • Apabila pihak yang digugat berkata kepada penggugat: “Berdamailah denganku atas apa yang kamu gugat”, maka ini tidak dianggap sebagai pengakuan terhadap hak yang digugat tersebut; karena kemungkinan ia bermaksud menjaga kehormatan dirinya dari hal yang merendahkan, atau dari kehadiran di majelis pengadilan karena hal itu; karena sesungguhnya orang-orang yang menjaga kehormatan mereka merasa berat untuk melakukan hal itu, dan mereka memandang menghilangkan mudarat dari diri mereka sebagai salah satu kemaslahatan terbesar mereka.
  • Apabila orang asing (pihak ketiga) berdamai atas nama orang yang mengingkari gugatan, maka perdamaian itu sah, baik orang yang mengingkari itu mengizinkannya atau tidak; seperti apabila Zaid menggugat Amr bahwa rumah yang berada di tangannya adalah haknya, lalu Amr mengingkari hal itu, kemudian Bakar mendamaikan Zaid dengan sesuatu dari harta sebagai ganti penghentian sengketa ini dari Amr, maka hal itu diperbolehkan; baik Amr mengizinkan Bakar atau tidak mengizinkannya; dan itu karena bolehnya membayar utang orang lain dengan izinnya maupun tanpa izinnya, dan telah dijelaskan dalilnya dalam bab Kafalah (Jaminan); dari pengakuan Nabi shallallahu alaihi wasallam terhadap Abu Qatadah mengenai hal itu.

Akan tetapi, apabila Bakar membayarkan atas nama Amr tanpa izinnya, maka ia tidak berhak untuk meminta kembali dari Amr; karena ia membayarkan atas nama Amr sesuatu yang tidak wajib atasnya, sehingga seperti orang yang memberikan secara sukarela. Berbeda dengan apabila Amr mengizinkan Bakar untuk berdamai atau membayar, dan Bakar berniat untuk meminta kembali dari Amr, maka ia berhak meminta kembali darinya saat itu; karena ia dalam hukumnya sebagai wakilnya.

Kelima: Masalah-masalah dalam Perdamaian:

  • Apabila ia berdamai dengannya tentang cacat pada barang yang dijual dengan sesuatu yang tertentu; seperti sepuluh dinar misalnya, atau manfaat; seperti menempati rumah tertentu selama sebulan, maka perdamaian itu sah; karena diperbolehkan mengambil ganti rugi atas cacat barang yang dijual, tetapi jika cacat itu hilang dengan cepat tanpa biaya dan tanpa menghilangkan manfaat bagi pembeli; dengan barang yang dijual itu sakit lalu sembuh, atau ternyata itu bukan cacat, maka penjual mengambil kembali dari pembeli apa yang telah dibayarkannya; karena ternyata ia tidak berhak mendapatkannya.
  • Apabila ia berdamai dengannya tentang utangnya dengan sesuatu yang menjadi tanggungan; seperti jika ia memiliki piutang lima puluh dinar kepadanya lalu ia berdamai dengannya tentang hal itu dengan satu irdab (takaran) gandum, atau jelai, dan semacamnya, sebagai tanggungannya, maka perdamaian itu sah, tetapi batal jika keduanya berpisah sebelum terjadi penyerahan; karena apabila terjadi perpisahan sebelum penyerahan maka masing-masing dari kedua ganti rugi itu menjadi utang, karena tempatnya adalah tanggungan, sehingga menjadi jual beli utang dengan utang, dan hal itu dilarang secara syariat.
  • Tidak sah perdamaian tentang utang yang tertunda dengan sebagiannya secara kontan; seperti jika seseorang memiliki piutang seribu dinar tertunda selama setahun kepada orang lain, dan di tengah tahun itu kreditur berkata kepada debitur: “Berikan kepadaku lima ratus dinar kontan dan aku membebaskanmu dari sisanya”, maka perdamaian ini tidak diperbolehkan; karena yang dikurangkan adalah ganti rugi atas percepatan apa yang menjadi tanggungannya, dan tidak boleh menjual percepatan dan penundaan.
  • Sah perdamaian tentang sesuatu yang tidak diketahui yang sulit untuk diketahui—baik itu utang maupun benda tertentu—dengan sesuatu yang diketahui baik kontan maupun tertunda; seperti dua orang yang di antara mereka terdapat transaksi, dan perhitungan yang telah lama berlalu, dan tidak ada seorang pun dari mereka yang mengetahui apa yang menjadi tanggungannya untuk temannya, maka keduanya boleh berdamai atas sesuatu dan saling ridha dengannya; berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam kepada dua orang yang bersengketa tentang warisan yang telah lama berlalu di antara mereka: “Pergilah kalian berdua, lalu bagikanlah, kemudian berusahalah untuk mencapai kebenaran, kemudian buatlah undian, kemudian hendaknya masing-masing dari kalian menghalalkan untuk temannya” [Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud], dan karena itu adalah penghapusan hak maka sah dalam hal yang tidak diketahui; karena kebutuhan, dan karena di dalamnya terdapat pembebasan tanggungan, dan pemenuhan hak yang mungkin. Dan bentuk ini dikecualikan dari bentuk-bentuk jual beli utang dengan utang.

Adapun jika memungkinkan untuk mengetahuinya dan tidak sulit; seperti jika ahli waris berdamai dengan istri ayah mereka atas sejumlah harta agar ia melepaskan haknya dari warisan dan tidak diketahui jumlah haknya, tetapi mungkin untuk mengetahuinya; yaitu dengan menghitung harta pewaris mereka, maka ada dua pendapat: yang paling masyhur adalah boleh; untuk memutus perselisihan.

  • Apabila kreditur berkata kepada debitur: “Akuilah utangmu kepadaku, dan aku akan memberikanmu seratus darinya”, atau “Akuilah utangku kepadaku dan ambillah seratus darinya”—misalnya—, lalu ia mengakui, maka pengakuan itu sah, dan utang itu wajib atasnya; karena itu adalah hak yang tetap yang telah ia akui, dan tidak halal baginya untuk mengingkarinya. Dan perdamaian tidak sah saat itu; karena ia wajib mengakui hak yang menjadi tanggungannya; maka tidak halal baginya mengambil ganti rugi atas apa yang wajib atasnya; jika ia mengambil sesuatu, ia harus mengembalikannya.
  • Apabila pihak yang digugat berdamai dengan penggugat tentang rumah, atau tanah, atau mobil, atau pakaian, dan semacamnya, dengan ganti rugi; seperti kuda, atau unta, dan semacamnya, kemudian ternyata ganti rugi ini adalah hak orang lain dan bukan milik pihak yang digugat, maka perdamaian itu batal; karena rusaknya ganti ruginya, dan saat itu penggugat mengambil kembali dari pihak yang digugat rumah, atau tanah, atau mobil, atau pakaian, jika masih ada, dan nilainya jika sudah rusak. Dan ini dalam hal pihak yang digugat mengakui gugatan sejak awal, adapun jika ia mengingkarinya maka perdamaian juga batal; karena rusaknya ganti ruginya, dan penggugat kembali kepada gugatannya sebelum perdamaian, maka keadaan kembali seperti sebelum akad perdamaian.

Perdamaian tentang Sesuatu yang Bukan Harta dan Tidak Mengarah Kepadanya:

Dan di antara bentuk-bentuknya adalah sebagai berikut:

  • Perdamaian tentang hak khiyar (pilihan) dalam jual beli atau sewa: Seperti jika masa khiyar antara penjual dan pembeli, atau antara penyewa dan penyewa adalah sebulan; lalu penjual berdamai dengan pembeli, atau penyewa berdamai dengan penyewa untuk menghapus haknya dalam khiyar sebagai ganti rugi berupa harta, maka ini tidak diperbolehkan dan perdamaian tidak sah di dalamnya; karena khiyar tidak disyariatkan untuk mendapatkan harta, tetapi disyariatkan agar mempertimbangkan yang lebih baik baginya, maka tidak sah mengambil ganti rugi darinya.
  • Perdamaian tentang hak syuf’ah (hak membeli lebih dahulu): Yaitu dengan pembeli berdamai dengan orang yang memiliki hak syuf’ah untuk menghapus haknya dalam syuf’ah dengan ganti rugi berupa harta, maka ini tidak diperbolehkan; misalnya: Muhammad dan Ali bersekutu dalam sebidang tanah, lalu Muhammad menjual bagiannya kepada Zaid, maka hak syuf’ah tetap untuk sekutu yang tidak menjual yaitu Ali, lalu pembeli yaitu Zaid datang kepadanya, dan berkata: “Hapuslah hakmu dalam syuf’ah dan aku akan memberimu ganti rugi sepuluh ribu dinar”; maka ini tidak diperbolehkan, dan perdamaian tidak sah di dalamnya; karena syuf’ah sesungguhnya disyariatkan untuk menghilangkan bahaya dari orang yang berhak atas syuf’ah, maka jika ia ridha dengan ganti rugi ternyata tidak ada bahaya, maka tidak ada hak saat itu, dan ganti ruginya batal, karena batalnya yang diganti.
  • Perdamaian tentang had qadzaf (hukuman tuduhan zina)—dan seperti itu juga pencurian—: Seperti jika seseorang menuduh orang lain berzina, lalu penuduh berkata kepada yang dituduh: “Jangan laporkan perkaraku ke pengadilan, dan aku akan memberimu sepuluh ribu dinar misalnya”; maka ini tidak diperbolehkan, dan perdamaian tidak sah di dalamnya; karena had qadzaf disyariatkan untuk mencegah jatuh ke dalam kehormatan orang, kemudian ia tidak boleh mengambil ganti rugi darinya; karena itu bukan harta, dan tidak mengarah kepadanya; maka perkaranya dilaporkan ke pengadilan atau ditinggalkan tanpa imbalan, berbeda dengan perdamaian dalam qishas maka itu diperbolehkan; karena diganti dengan harta; maka boleh perdamaian di dalamnya.

Dan meskipun tidak boleh perdamaian dalam hal-hal yang telah disebutkan sebelumnya (khiyar, syuf’ah, had qadzaf), namun dalam keadaan ini semuanya gugur; maka gugurlah haknya dalam khiyar dan syuf’ah dan qadzaf; karena ia ridha untuk meninggalkannya.

  • Perdamaian untuk membebaskan peminum khamr, atau pencuri, atau pezina: Jika seseorang menangkap pencuri, atau pezina, atau peminum khamr, lalu ia (pencuri, atau pezina, atau peminum) berdamai dengannya untuk tidak melaporkannya kepada penguasa, dengan syarat ia memberikan sejumlah harta kepadanya, maka ini tidak diperbolehkan dan perdamaian tidak sah di dalamnya; maka ia melaporkan perkaranya, atau meninggalkannya dan menutupinya jika ia melihat kemaslahatan dalam hal itu; karena pelaporan kepada sultan atau penguasa bukan hak yang boleh diganti. Sebagaimana perdamaian dalam hal itu menggugurkan hikmah dari disyariatkannya hukuman-hukuman ini; yaitu pencegahan dari jatuh ke dalamnya dan terlibat dengannya.
  • Perdamaian untuk menyembunyikan kesaksian, atau kesaksian palsu; seperti jika ia berdamai dengan seorang saksi dengan sejumlah harta agar ia menyembunyikan kesaksiannya terhadapnya tentang hak manusia, atau hak Allah Taala, atau agar ia bersaksi palsu untuknya; maka ini tidak diperbolehkan; karena itu perdamaian atas sesuatu yang diharamkan, atau atas meninggalkan yang wajib.

Faidah: Kaidah dalam Apa yang Sah Perdamaian di Dalamnya dan Apa yang Tidak Sah:

Segala sesuatu yang boleh mengambil ganti rugi darinya maka sah perdamaian di dalamnya, dan apa yang tidak boleh mengambil ganti rugi darinya maka tidak boleh perdamaian di dalamnya.

Bab tentang Hukum-hukum Ketetanggaan (Jiwar)

Pertama: Definisi Ketetanggaan (Jiwar):

Yang dimaksud dengan ketetanggaan di sini adalah: berdekatan dan bersebelahan dalam tempat tinggal dan semacamnya; seperti kebun dan tanah dan toko dan semacamnya.

Kedua: Perhatian Syariat terhadap Hak-hak Ketetanggaan:

Syariat memperhatikan hak-hak ketetanggaan; maka menjelaskan hukum-hukumnya dan masalah-masalahnya—dan ini termasuk kebaikan-kebaikannya—; karena hak tetangga atas tetangganya sangat besar; Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir hendaknya ia memuliakan tetangganya” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim]. Dan beliau bersabda: “Jibril senantiasa berpesan kepadaku tentang tetangga hingga aku mengira bahwa ia akan mewariskannya” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim]. Dan karena menunaikan hukum-hukum ini, dan memelihara hak-hak tersebut mengarah kepada terwujudnya kasih sayang dan kerukunan, dan itu adalah tujuan besar dari tujuan-tujuan syariat yang lurus.

Ketiga: Keterkaitan Penempatan Bab Ini dengan Bab Perdamaian:

Karena kebanyakan perselisihan dan persengketaan yang terjadi antara tetangga atau orang-orang yang bertetangga; diselesaikan melalui perdamaian; maka adalah tepat untuk menempatkan hukum-hukumnya dan masalah-masalahnya setelah bab perdamaian.

Keempat: Dari Hukum-hukum Ketetanggaan:

  • Haram bagi seseorang mengalirkan air di tanah orang lain atau atapnya tanpa izinnya; karena di dalamnya terdapat tindakan dalam milik orang lain tanpa izinnya, dan itu tidak boleh, dan karena ia mungkin akan dirugikan dengan hal itu di tanah atau atapnya, dan kaidah syariat: bahwa tidak boleh berbuat bahaya dan membahayakan.

Dan boleh baginya untuk berdamai dengannya tentang hal itu dengan ganti rugi; karena perdamaian dalam keadaan ini adalah jual beli atau sewa, dan keduanya diperbolehkan.

  • Haram bagi tetangga untuk membuat sesuatu di miliknya yang membahayakan tetangganya; seperti pemandian yang airnya merusak tembok tetangganya, atau jamban yang tetangganya terganggu dengan baunya, atau tungku roti yang tetangganya terganggu dengan asapnya yang terus-menerus, atau toko daging atau pandai besi yang terganggu dengan banyaknya pukulannya, atau guncangan dindingnya akibat hal itu, atau penggalian sumur yang menyebabkan terputusnya air tetangganya, dan semacamnya dari segala yang di dalamnya terdapat gangguan bagi tetangga; berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Tidak boleh berbuat bahaya dan membahayakan” [Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah]. Dan berhak bagi tetangga dalam keadaan ini untuk mencegahnya dari hal itu.

Maka jika seseorang membuat sesuatu dari hal itu di miliknya, lalu terjadi kerusakan pada sesuatu milik tetangganya karena hal itu, maka ia menanggungnya; karena ia melakukan pelanggaran.

Tetapi dikecualikan dari yang telah disebutkan sebelumnya: apa yang berkaitan dengan memasak dan memanggang dari asap dan semacamnya; maka tetangga tidak dicegah darinya di miliknya; karena bahayannya ringan, dan kebutuhan menyerukan kepadanya, maka ditoleransi di dalamnya.

  • Haram bagi seseorang bertindak dalam dinding tetangganya atau dalam dinding yang bersama antara dirinya dan tetangganya; yaitu dengan membuka jendela atau lubang kecil atau pintu, atau memukul paku dan semacamnya kecuali dengan izinnya; karena itu adalah pemanfaatan milik orang lain, dan tindakan di dalamnya dengan apa yang membahayakannya.

Dan demikian juga haram baginya meletakkan kayu di atas dinding tetangganya, atau dinding yang bersama di antara keduanya, kecuali jika tidak mungkin memasang atap rumahnya kecuali dengan hal itu, maka boleh dengan syarat tidak menimbulkan bahaya bagi tetangganya. Dan tetangganya dipaksa dalam keadaan ini untuk memungkinkannya melakukan hal itu jika ia menolak; berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Janganlah salah seorang di antara kalian menghalangi tetangganya untuk meletakkan kayu di atas dindingnya” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim], dan karena itu adalah pemanfaatan dinding tetangganya dengan cara yang tidak membahayakannya, maka seperti jika ia bersandar kepadanya.

Dan perbedaan dalam keadaan ini antara membuka jendela dan lubang kecil di dinding dengan meletakkan kayu di atasnya; bahwa kayu menahan dinding, sedangkan jendela dan lubang kecil dan semacamnya melemahkannya, sebagaimana meletakkan kayu menyerukan kebutuhan kepadanya, berbeda dengan jendela dan lubang kecil dan semacamnya; karena mungkin untuk tidak memerlukannya. Dan dinding masjid seperti dinding rumah dalam hal itu; karena jika itu boleh dalam milik manusia dengan kikir dan sempitnya, maka kebolehannya dalam hak Allah lebih utama.

  • Jika seseorang memiliki atap yang lebih tinggi dari atap tetangganya, maka tidak boleh baginya naik ke atapnya sehingga mengintip dan melihat atap tetangganya; karena di dalam hal itu terdapat membahayakan tetangganya, dan mengintip kehormatan mereka, dan menunjukkan hal itu sabdanya shallallahu alaihi wasallam: “Seandainya seseorang mengintip kamu tanpa izin lalu kamu lempar dengan kerikil, lalu kamu melukai matanya, tidaklah ada dosa atasmu” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim], kecuali jika ia membangun pembatas yang mencegah pengintipannya terhadap tetangganya; maka saat itu tidak mengapa; karena hilangnya bahaya yang ditakutkan.

Adapun jika keduanya sama tingginya; maka atap salah satunya tidak lebih tinggi dari atap yang lain; maka keduanya bersama-sama dalam membangun pembatas; karena tidak ada prioritas salah satu dari keduanya atas yang lain. Maka jika salah satunya menolak dari hal itu dipaksa untuk melakukannya; karena itu adalah hak atasnya, maka dipaksa untuk melakukannya seperti hak-hak lainnya.

  • Boleh bagi seseorang untuk bersandar kepada dinding orang lain dan berteduh dengan bayangannya tanpa izinnya, dan boleh baginya menyandarkan kepadanya kainnya yang ia pajang barang dagangannya tanpa izinnya, dan boleh baginya untuk melihat dalam cahaya lampunya juga tanpa izinnya; karena berhati-hati dari hal itu di dalamnya terdapat kesulitan, sebagaimana tidak ada bahaya yang menimpa pemilik dinding atau lampu dengan hal itu.

Kelima: Hukum-hukum Fasilitas Umum dan Bersama:

Dan di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Haram bagi seseorang bertindak di jalan umum dengan apa yang membahayakan orang yang lewat; seperti mengeluarkan toko, yaitu kedai, dan dekah: yaitu tempat yang tinggi yang dibangun di dekat rumah dan diduduki di atasnya, dan dinamakan tangga atau bangku. Dan dikatakan: Toko dan dekah dengan makna yang sama, yaitu: bangunan yang dibuat datar bagian atasnya untuk tempat duduk.

Maka haram mengeluarkan hal itu meskipun jalannya luas, baik membahayakan orang yang lewat atau tidak, mengizinkan penguasa di dalamnya atau tidak; karena itu adalah bangunan dalam milik orang lain, dan karena jika tidak membahayakan sekarang maka mungkin akan membahayakan di kemudian hari, dan tidak boleh bagi penguasa untuk mengizinkan dalam apa yang tidak ada kemaslahatan di dalamnya. Maka jika seseorang melakukan sesuatu dari hal itu, lalu menyebabkan kerusakan sesuatu maka ia menanggungnya; karena ia melakukan pelanggaran.

  • Dan demikian juga haram mengeluarkan janah dan sabaath dan mizab di jalan umum.

Janah: adalah bahwa ia menancapkan sesuatu dari kayu dan semacamnya di dinding; lalu memanjang ke luar, kemudian ia membangun di atasnya apa yang mendekati satu meter atau dua meter dan semacam itu.

Dan sabaath: adalah bahwa ia menjadikan atap antara dua dinding di bawahnya terdapat jalan. Dan mizab: adalah yang menembus dari dalamnya air yang terkumpul di atap rumah, lalu ia menuangkannya di jalan, dan dinamakan talang air.

Maka haram mengeluarkan hal-hal ini ke jalan umum; karena itu adalah bangunan dalam milik orang lain tanpa izin, dan karena orang yang lewat mungkin dirugikan dengan hal itu; dan khususnya sabaath; karena ia menggelapkan jalan, dan menutup cahaya, dan mungkin jatuh pada orang yang lewat, atau jatuh sesuatu darinya.

Kecuali jika penguasa atau yang menggantikannya mengizinkan untuk mengeluarkannya; maka jika ia mengizinkan dan tidak ada bahaya dalam hal itu kepada orang yang lewat maka boleh mengeluarkannya; karena ia wakil kaum muslimin maka izinnya seperti izin mereka. Dan berdasarkan hadits Umar radhiyallahu anhu ketika ia melewati rumah Abbas bin Abdul Muththalib dan ia telah memasang mizab, lalu mizab itu mengenainya, lalu Umar memerintahkan untuk mencabutnya, lalu Abbas mendatanginya dan berkata: “Demi Allah sesungguhnya itu adalah tempat yang Nabi shallallahu alaihi wasallam meletakkannya. Maka Umar berkata kepada Abbas: Dan aku bersungguh-sungguh kepadamu untuk naik di atas punggungku hingga kamu meletakkannya di tempat yang Rasulullah shallallahu alaihi wasallam meletakkannya. Maka Abbas melakukan hal itu” [Diriwayatkan oleh Ahmad]. Dan karena kebiasaan orang telah berjalan dengan membuatnya.

Adapun jika dari mengeluarkannya menimbulkan bahaya, seperti pengendara tidak dapat lewat di bawahnya kecuali dengan membungkuk, atau pengendara lewat di bawahnya lalu sabaath misalnya membuang surbannya atau melukai kepalanya, atau tidak mungkin bagi mobil yang tinggi lewat di bawahnya kecuali dengan mengalami kerugian; maka saat itu tidak boleh meletakkannya, dan tidak boleh bagi penguasa untuk mengizinkan hal itu.

  • Dan perbedaan antara tidak bolehnya mengeluarkan dekah dan toko secara mutlak, dengan bolehnya mengeluarkan janah dan sabaath dan mizab dengan izin penguasa selama tidak ada bahaya: bahwa mengeluarkan dekah dan toko adalah dari bawah sehingga menyempitkan jalan dengan mengeluarkannya, dan menyulitkan orang yang lewat, berbeda dengan janah dan sabaath dan mizab maka pengeluarannya adalah dari atas.
  • Haram mengeluarkan apa yang telah disebutkan sebelumnya dari (dekah, dan toko, dan janah, dan sabaath, dan mizab) dalam milik orang lain atau udaranya kecuali dengan izinnya; karena itu adalah tindakan dalam milik orang lain dengan cara yang membahayakannya, maka tidak boleh kecuali dengan izin pemiliknya.
  • Dan demikian juga haram mengeluarkannya di gang yang tidak tembus kecuali dengan izin penduduknya; karena gang ini adalah milik mereka; maka tidak boleh kecuali dengan izin mereka, karena hak adalah untuk mereka.

Demikian pula haram bagi seseorang membuka pintu di belakang rumahnya yang masuk ke tanah milik orang lain kecuali dengan izinnya. Demikian pula haram melakukan hal tersebut di gang yang buntu jika dimaksudkan untuk dilalui, kecuali dengan izin penghuni gang tersebut, karena gang tersebut adalah milik mereka sehingga tidak boleh bertindak di dalamnya kecuali dengan izin mereka. Dibolehkan berdamai mengenai hal tersebut dengan imbalan, karena hal itu adalah hak pemiliknya atau penghuni gang, maka boleh mengambil imbalan atasnya seperti hak-hak lainnya.

Adapun jika bukan untuk dilalui, yaitu tujuannya agar cahaya dan udara sampai kepadanya, maka boleh membukanya tanpa izin mereka, karena hak penghuni gang adalah untuk melintas, dan dia tidak mengganggu mereka dalam hal itu. Dan karena paling jauh yang dilakukannya adalah bertindak di miliknya sendiri dengan menghilangkan sebagian temboknya, maka boleh baginya tanpa izin.

Kewajiban Memperbaiki Bangunan Bersama

Sekutu dipaksa untuk memperbaiki bersama sekutunya dalam kepemilikan atau wakaf yang bersama antara keduanya. Jika tembok atau atap mereka runtuh, atau dikhawatirkan bahayanya karena akan jatuh, lalu salah satu dari mereka meminta yang lain untuk memperbaikinya bersamanya, maka dia dipaksa untuk memperbaikinya. Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam: “Tidak boleh membahayakan (diri sendiri) dan tidak boleh saling membahayakan (orang lain).” Karena hal itu adalah pembiayaan atas milik bersama yang menghilangkan bahaya dari keduanya, maka dia dipaksa untuk melakukannya. Jika dia menolak, hakim mengambil dari hartanya, atau menjual barangnya jika dia tidak punya harta, dan membiayai bagiannya bersama sekutunya, karena hakim dalam keadaan ini menggantikan posisinya karena penolakannya.

Jika sekutu menghancurkan bangunan yang bersama antara dia dan sekutunya, dan itu dilakukan karena takut akan jatuh, maka tidak ada jaminan atasnya, karena dia berbuat baik dengan menghilangkan bahaya yang terjadi akibat jatuhnya. Adapun jika bukan karena takut akan jatuh, maka dia wajib mengembalikannya seperti semula karena melampaui batas atas bagian sekutunya.

Jika dua sekutu sepakat untuk membangun tembok kebun, lalu salah satu dari mereka membangun bagiannya sedangkan yang lain mengabaikannya, maka buah yang rusak karena pengabaiannya, dia menjamin bagian sekutunya karena kerusakan itu disebabkan olehnya.

Bab Hajr (Pembatasan Hukum)

Pertama: Definisi Hajr

Hajr secara bahasa – dengan fathah dan kasrah pada huruf ha – berarti mencegah dan menyempitkan.

Secara syariat adalah mencegah manusia dari bertindak dalam hartanya karena alasan yang dibenarkan syariat.

Kedua: Hukum Hajr

Hajr dibolehkan ketika ada alasannya. Dasar kebolehannya adalah Al-Quran dan Sunnah:

  • Dari Al-Quran: firman Allah Azza wa Jalla: “Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang kurang akal (sufaha) harta (mereka yang ada dalam kekuasaan) kamu yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan” (Surah An-Nisa: 5), yaitu harta mereka, dan hanya dinisbahkan kepada para wali karena merekalah yang mengurus dan mengelolanya.

Dan firman Allah Taala: “Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk menikah. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka hartanya” (Surah An-Nisa: 6).

  • Dari Sunnah: hadits Kaab bin Malik radhiyallahu anhu: Bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam membatasi harta Muadz dan menjualnya untuk melunasi utang yang ada padanya. [Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni, Al-Baihaqi, dan lainnya, dan telah dilemahkan oleh sejumlah ulama].

Ketiga: Hikmah Disyariatkannya Hajr

Pensyariatan hajr termasuk kebaikan syariat, karena terdapat maslahat khusus dan umum yang terkait dengannya. Di dalamnya terdapat penjagaan hak dan harta dari hilang, baik dalam hak orang yang dibatasi untuk kepentingan dirinya atau orang yang dibatasi untuk kepentingan orang lain, sebagaimana di dalamnya terdapat pembebasan tanggungan dari utang.

Keempat: Pembagian Hajr

Hajr terbagi menjadi dua bagian:

Bagian Pertama: Hajr untuk hak orang lain, yaitu dibatasi karena hak orang lain terkait padanya. Di antara bentuknya adalah:

  1. Hajr atas orang pailit (muflis) – yaitu orang yang utangnya lebih banyak dari hartanya – maka dia dibatasi untuk menjaga hak para penagih dan pemberi piutangnya.
  2. Hajr atas pemberi gadai (rahin) – dalam keadaan gadai mengikat – untuk menjaga hak penerima gadai (murtahin).
  3. Hajr atas orang sakit yang sakit mendekati kematian yang ditakutkan jika dia menyumbangkan lebih dari sepertiga hartanya, yaitu untuk menjaga hak para ahli waris.
  4. Hajr atas orang murtad, yaitu untuk menjaga hak kaum muslimin atas hartanya, karena hartanya – setelah murtad – menjadi fai untuk kaum muslimin.

Bagian Kedua: Hajr untuk hak diri sendiri, yaitu dibatasi untuk menjaga hartanya dan memeliharanya dari hilang. Seperti hajr atas orang safih (pemboros), orang gila, dan anak kecil yang belum baligh. Karena maslahat mencegah mereka dari bertindak di sini kembali kepada mereka.

Perbedaan antara hajr untuk hak diri sendiri dan hajr untuk hak orang lain adalah: bahwa hajr yang pertama mencakup harta dan tanggungan. Tidak boleh bagi dia bertindak dalam hartanya dan tidak dalam tanggungannya. Tidak boleh berhutang, membeli dengan hutang, dan semacamnya. Berbeda dengan yang kedua (hajr untuk hak orang lain), karena khusus pada harta tanpa tanggungan. Boleh baginya bertindak dalam tanggungannya, tetapi tidak boleh bertindak dalam hartanya.

Kelima: Hukum-Hukum Hajr atas Orang Berhutang

Di antara hukum-hukum hajr atas orang berhutang adalah:

  • Haram menagih orang berhutang dan membatasinya karena utang – selain pinjaman – yang belum jatuh tempo, karena tidak wajib baginya membayarnya sebelum tiba waktunya, maka tidak boleh ditagih dan tidak dibatasi karenanya.
  • Jika orang berhutang ingin bepergian dan tidak menjamin utangnya dengan gadai yang mencukupi untuk melunasi utang atau dengan penjamin yang kaya, maka pemberi piutang boleh mencegahnya bepergian, baik utang itu jatuh tempo sebelum kembalinya dari perjalanan atau tidak, dan baik perjalanan itu berbahaya seperti perjalanan untuk jihad – yang tidak wajib ain – dan semacamnya, atau tidak berbahaya. Karena pemberi piutang akan dirugikan dengan tertundanya haknya, sebagaimana kedatangan orang berhutang tidak pasti. Adapun jika dia menjamin utangnya dengan gadai yang mencukupi untuk melunasi utang atau dengan penjamin yang kaya, maka pemberi piutang tidak boleh mencegahnya bepergian, karena tidak ada bahaya.
  • Tidak jatuh tempo utang yang ditangguhkan jika orang berhutang mengalami kegilaan, karena waktu tempo adalah haknya, maka tidak gugur karena kegilaannya.

Demikian pula tidak jatuh tempo utang karena meninggalnya orang berhutang, karena waktu tempo adalah hak si mayit, maka berpindah kepada ahli warisnya. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Barangsiapa meninggalkan hak atau harta maka untuk ahli warisnya.” Tetapi disyaratkan agar para ahli waris menjamin utang ini dengan gadai yang mencukupinya atau dengan penjamin yang kaya, yaitu untuk menjaga hak pemberi piutang dari hilang. Karena perpindahan harta kepada ahli waris menjadi dugaan kuat hilangnya hak, maka perlu kehati-hatian dengan menjaminnya. Jika tidak dijamin dengan apa yang disebutkan, maka utang menjadi jatuh tempo.

Dan dibedakan antara orang gila dan orang mati dalam menjamin utang. Disyaratkan pada yang kedua dan tidak disyaratkan pada yang pertama, karena orang gila hartanya dibatasi untuk menjaganya dari hilang. Jika tiba waktu tempo utang, maka pembayaran dari hartanya. Berbeda dengan orang mati, karena hartanya dibagikan kepada ahli warisnya. Jika tiba waktu tempo, maka hak pemberi piutang menjadi dugaan kuat untuk hilang, maka diperlukan penjaminan di sini.

  • Wajib atas orang berhutang yang mampu untuk melunasi utangnya segera jika sudah jatuh tempo, atau ditangguhkan di awal kemudian tiba waktunya, dan pemiliknya menagihnya. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Penundaan pembayaran oleh orang kaya adalah kezaliman.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim]. Penundaan pembayaran baru terwujud dengan penagihan. Penundaan pembayaran oleh orang berhutang setelah ditagih dengan kemampuannya untuk membayar adalah kezaliman terhadap pemilik hak. Jika dia tidak menagihnya, maka tidak wajib membayarnya segera.

Jika orang berhutang menunda-nunda sampai dia mengadukannya kepada hakim, maka wajib atas hakim untuk memerintahkannya membayar. Apa yang dikeluarkan oleh pemberi piutang dalam pengaduannya karena penundaan orang berhutang, dia kembali (menagih) kepada orang berhutang karena dialah yang menyebabkan kerugiannya.

Jika orang berhutang menolak membayar setelah perintah hakim kepadanya, hakim memenjarakannya. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Penundaan oleh orang yang mampu menghalalkan kehormatannya dan hukumannya.” [Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, An-Nasai, dan Ibnu Majah]. Imam Ahmad berkata: “Wakii berkata: kehormatannya adalah pengaduannya, dan hukumannya adalah penjaranya.”

Tidak boleh bagi hakim mengeluarkannya dari penjara, karena penjaranya adalah hukum, maka tidak boleh mencabutnya tanpa ridha orang yang diputuskan untuknya, kecuali jika ternyata dia adalah orang yang tidak mampu membayar, atau dia membayar apa yang menjadi kewajibannya, atau pemilik hak membebaskannya, atau ridha dengan keluarnya, karena penjaranya adalah hak pemilik utang dan dia telah menggugurkannya.

Jika ternyata dia tidak mampu, maka wajib membebaskan dan melepaskannya, ridha lawannya atau tidak. Berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla: “Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan” (Surah Al-Baqarah: 280). Allah Taala telah mewajibkan memberinya tenggang waktu, maka haram memenjarakannya.

Haram pada saat itu menagihnya dengan apa yang tidak mampu dia bayar, atau membatasinya, berdasarkan ayat sebelumnya, dan hadits Abu Said Al-Khudri radhiyallahu anhu, dia berkata: “Seorang laki-laki mengalami kerugian pada masa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dalam buah-buahan yang dibelinya, maka banyaklah utangnya. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: ‘Bersedekahlah kepadanya.’ Maka orang-orang bersedekah kepadanya, tetapi itu tidak mencukupi untuk melunasi utangnya. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda kepada para penagihnya: ‘Ambillah apa yang kalian temukan, dan tidak ada bagi kalian kecuali itu.'” [Diriwayatkan oleh Muslim].

Dalam memberi tenggang waktu kepada orang yang tidak mampu terdapat keutamaan yang besar. Di antaranya yang datang dalam hadits Buraidah radhiyallahu anhu, dia berkata: Saya mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa memberi tenggang waktu kepada orang yang tidak mampu, maka baginya setiap hari sebesar utangnya sedekah.” Dia berkata: Kemudian saya mendengarnya bersabda: “Barangsiapa memberi tenggang waktu kepada orang yang tidak mampu, maka baginya setiap hari dua kali lipat utangnya sedekah.” Saya berkata: Saya mendengar Anda ya Rasulullah bersabda: “Barangsiapa memberi tenggang waktu kepada orang yang tidak mampu, maka baginya setiap hari sebesar utangnya sedekah,” kemudian saya mendengar Anda bersabda: “Barangsiapa memberi tenggang waktu kepada orang yang tidak mampu, maka baginya setiap hari dua kali lipat utangnya sedekah.” Beliau bersabda: “Baginya setiap hari sedekah sebelum utang jatuh tempo. Jika utang telah jatuh tempo kemudian dia memberinya tenggang waktu, maka baginya setiap hari dua kali lipat utangnya sedekah.” [Diriwayatkan oleh Ahmad].

  • Jika orang berhutang memiliki harta yang tidak mencukupi untuk melunasi utang-utangnya, lalu para penagihnya – semua atau sebagian – meminta hakim untuk membatasinya, maka wajib bagi hakim mengabulkan permintaan mereka untuk membatasinya, berdasarkan hadits Kaab bin Malik sebelumnya tentang pembatasan harta Muadz radhiyallahu anhu. Jika tidak ada satupun dari mereka yang meminta pembatasan atasnya, maka tidak boleh bagi hakim membatasinya, karena pembatasan adalah hak mereka, maka tidak diputuskan tanpa permintaan mereka.
  • Disunnahkan mengumumkan pembatasan karena kepailitan atau keborosaan, dan mengumumkannya di antara manusia, agar mereka mengetahui dan memahami dalam bertransaksi dengan orang yang dibatasi, sehingga mereka tidak bertransaksi dengannya dengan transaksi yang merugikan mereka.

Fasal tentang Manfaat Hajr

Terkait dengan hajr atas orang pailit terdapat empat hukum:

Pertama: Terkaitnya hak para penagih dengan harta, artinya bahwa harta orang yang dibatasi telah tersibukkan dengan hak-hak para penagihnya. Tidak sah tindakannya dalam harta tersebut dengan tindakan apapun, tidak dengan jual beli, sewa-menyewa, hibah, gadai, wakaf, atau lainnya dari jenis-jenis tindakan yang berkaitan dengan harta. Karena hak para penagihnya telah terkait padanya. Inilah manfaat hajr, jika tidak maka tidak ada manfaatnya.

Misalnya: jika diputuskan hajr atas seseorang dan dia memiliki kebun yang telah ditawarkan untuk dijual sebelum hajr atasnya, atau mobil yang diletakkan di showroom untuk dijual sebelum hajr atasnya, kemudian diputuskan hajr atasnya, maka dia tidak bisa menjualnya karena hak para penagih terkait padanya, sehingga dia tidak bisa bertindak padanya. Kecuali jika penjualannya sebelum hajr, maka sah, karena sebab larangan adalah hajr, maka tidak bisa sebabnya mendahului hajr.

Adapun tindakan yang berkaitan dengan tanggungannya, seperti membeli sesuatu dengan harga yang ditangguhkan, atau berhutang, atau menjamin seseorang dalam utangnya, atau mengakui sesuatu dalam tanggungannya untuk seseorang dan semacamnya, maka sah darinya, karena dia ahli untuk bertindak, dan hajr hanya terkait dengan hartanya bukan tanggungannya. Tetapi dia tidak dituntut dengan apa yang menjadi tanggungannya kecuali setelah dicabut hajr darinya, karena harta yang dihajr telah menjadi hak para penagih.

Misalnya: jika dia membeli mobil dari seseorang dengan harga yang ditangguhkan dalam tanggungannya, maka pembeliannya sah. Tetapi dia tidak membayar harganya dari harta yang dihajr ini, karena terkait dengan hak-hak lawannya. Jika hajr dicabut darinya, dia memberikan harganya kepada penjual.

Kedua: Bahwa barangsiapa menemukan barang yang dijualnya atau dipinjamkannya kepada orang pailit (yang diputuskan hajr atasnya) padanya, maka dia lebih berhak dengannya. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Barangsiapa mendapatkan hartanya dengan wujudnya pada seorang laki-laki atau manusia yang telah pailit, maka dia lebih berhak dengannya daripada yang lain.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim]. Tetapi disyaratkan untuk itu beberapa syarat:

  1. Tidak mengetahui hajr atasnya. Adapun jika mengetahui hajr atasnya, maka tidak boleh baginya mengambilnya, karena dia bertransaksi dengannya dengan mengetahui dan memahami keadaannya, maka tidak ada alasan baginya, dan dia diganti dengan penggantinya setelah dicabut hajr darinya.
  2. Orang pailit masih hidup sampai waktu mengambilnya. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Siapa saja yang menjual barang dagangan, lalu orang yang membelinya pailit, dan penjual tidak menerima sesuatupun dari harganya, kemudian dia menemukan barang dagangannya dengan wujudnya, maka dia lebih berhak dengannya. Jika pembeli meninggal, maka pemilik barang dagangan sama (kedudukannya) dengan para penagih.” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud, dan telah dilemahkan oleh sejumlah ulama]. Jika orang pailit meninggal sebelum mengambilnya, maka penjual atau pemberi pinjaman tidak boleh mengambilnya, karena dengan kematian kepemilikan telah berpindah dari orang pailit kepada ahli waris, menyerupai seandainya dia menjualnya.
  3. Imbalan barang semuanya masih tersisa dalam tanggungan orang pailit. Jika orang pailit telah membayar sebagian harganya, atau dibebaskan darinya, maka penjual tidak boleh mengambilnya, dan keadaannya seperti keadaan penagih lainnya. Berdasarkan hadits sebelumnya yang di dalamnya: “… dan penjual tidak menerima sesuatupun dari harganya, kemudian dia menemukan barang dagangannya dengan wujudnya, maka dia lebih berhak dengannya …”
  4. Barang dagangan atau barang semuanya masih tersisa dalam kepemilikan orang pailit. Jika keluar dari kepemilikannya sesuatu darinya, seperti jika dia menjual sebagian rumah atau tanah, atau menghibahkannya, atau mewakafkan sesuatu darinya, maka penjual atau pemberi pinjaman tidak boleh mengambilnya, dan keadaannya seperti keadaan penagih lainnya, karena pada saat itu dia tidak mendapatkan barang dagangannya atau barangnya, tetapi mendapatkan sebagiannya, dan dia tidak mendapat dengan mengambil sebagian penyelesaian perselisihan dan pemutusan antara keduanya.
  5. Barang atau barang dagangan dalam keadaannya. Ini mencakup:
  • Tidak rusak darinya sesuatu yang mengurangi nilainya, seperti jika sebagian rumah runtuh, atau sebagian kain rusak, dan semacamnya.
  • Tidak berubah sifatnya dengan apa yang menghilangkan namanya, seperti jika barang dagangan adalah kayu lalu dikerjakan menjadi pintu, atau kain lalu dijahit menjadi pakaian, atau tepung lalu dipanggang, dan semacamnya.
  • Tidak bertambah dengan tambahan yang melekat, seperti jika barang dagangan adalah kambing atau sapi lalu menjadi gemuk, atau pohon kurma lalu tumbuh dan membesar, dan semacamnya.
  • Tidak tercampur dengan apa yang tidak bisa dibedakan, seperti jika barang dagangan adalah minyak lalu tercampur dengan minyak, atau gandum lalu tercampur dengan gandum, dan semacamnya.

Jika barang dagangan berubah dari keadaannya dengan sesuatu dari yang disebutkan sebelumnya, maka dia tidak boleh mengambilnya. Berdasarkan sabdanya shallallahu alaihi wasallam: “Barangsiapa mendapatkan hartanya dengan wujudnya …” dan ini tidak menemukannya dengan wujudnya.

  1. Tidak terkait padanya hak orang lain. Jika terkait padanya hak orang lain, seperti jika orang pailit menggadaikannya misalnya kemudian pailit, maka pemiliknya tidak boleh mengambilnya, karena hak penerima gadai lebih dahulu, dan karena pengambilannya membahayakan penerima gadai, dan tidak dihilangkan bahaya dengan bahaya. Jika penerima gadai mengembalikan barang yang digadaikan, maka pemiliknya boleh mengambilnya.

Ketiga: Wajib atas hakim untuk membagi harta orang pailit yang sejenis dengan utangnya di antara para penagihnya. Jika utangnya gandum misalnya, maka membagi gandum yang ada padanya. Atau utangnya uang maka membagi uang yang ada padanya.

Adapun hartanya yang tidak sejenis dengan utangnya, seperti jika utangnya uang dan dia memiliki gandum misalnya, maka wajib atas hakim untuk menjual gandum ini dengan harga pasarannya, kemudian membagi harganya di antara para penagih (pemberi piutang). Pembagian kepada para penagih sesuai dengan utang-utang mereka. Misalnya: jika utang yang ada padanya sepuluh ribu dinar, dan yang ada delapan ribu, maka perbandingan delapan terhadap sepuluh adalah empat perlima. Maka diberikan kepada setiap penagih empat perlima hartanya. Barangsiapa memiliki seribu mengambil delapan ratus, barangsiapa memiliki seratus mengambil delapan puluh, barangsiapa utangnya sepuluh mengambil delapan, barangsiapa utangnya lima mengambil empat, dan seterusnya …

Dasar dalam hal itu adalah hadits Muadz radhiyallahu anhu sebelumnya. Nabi shallallahu alaihi wasallam menjual hartanya dan membaginya di antara para penagihnya. Karena ini adalah inti maksud dari hajr.

  • Wajib pembagian segera. Tidak boleh bagi hakim menunda-nunda, karena penundaan adalah penundaan pembayaran dan di dalamnya kezaliman terhadap para penagih. Tidak boleh bagi hakim atau orang pailit memberikan kepada sebagian mereka tanpa sebagian yang lain. Jika melakukan itu tidak sah, karena mereka semua bersekutu dalam utang.
  • Tidak wajib atas para penagih membuktikan bahwa tidak ada penagih selain mereka, karena ini umumnya tersembunyi. Kemudian jika setelah itu muncul penagih yang utangnya telah jatuh tempo, maka dia kembali kepada setiap penagih sesuai dengan bagiannya seandainya dia ada bersama mereka saat pembagian, karena seandainya dia hadir dia akan ikut membagi dengan mereka, maka demikian pula jika dia muncul.

Misalnya: jika utang delapan ribu, dan yang ada enam ribu, lalu kami bagi enam di antara para penagih, kemudian setelah itu muncul penagih yang memiliki utang sebesar empat ribu. Dalam keadaan ini empat ini digabungkan kepada utang sebelumnya (delapan ribu) sehingga jumlah utang menjadi dua belas ribu. Perbandingan utang yang muncul terhadap jumlah utang adalah sepertiga. Maka pada saat itu dia kembali kepada setiap orang sepertiga bagiannya.

Hakim harus mengalokasikan untuk orang yang bangkrut dan bagi orang yang wajib dia nafkahi; seperti istri, anak, dan yang semisalnya—selama masa penahanan hartanya—dari hartanya sendiri untuk nafkah yang sesuai dengan keadaan mereka menurut kepatutan; berupa makanan, minuman, pakaian, pemakaman mayat, dan yang semisalnya, sampai hartanya dibagikan; karena kepemilikannya masih tetap ada padanya sebelum pembagian.

Harus disisakan untuk orang yang bangkrut—ketika membagi hartanya di antara para kreditor—dari hartanya apa yang sangat dia butuhkan; seperti tempat tinggal yang layak untuknya, dan yang semisalnya; karena itu termasuk sesuatu yang tidak bisa dia tinggalkan; maka tidak boleh menjual tempat tinggalnya untuk membayar utangnya; sebagaimana tidak boleh menjual pakaian dan makanan pokoknya, kecuali jika tempat tinggalnya merupakan harta asli milik para kreditornya atau salah satu dari mereka; maka tidak disisakan untuknya; karena barang siapa yang menemukan harta asli miliknya maka dia lebih berhak atas harta itu; sebagaimana telah dijelaskan dengan syarat-syaratnya. Dan disisakan untuk orang yang bangkrut dari hartanya sebagai penggantinya; untuk memenuhi kebutuhannya.

Harus juga disisakan untuknya sesuatu dari hartanya untuk berdagang jika dia seorang pedagang, atau disisakan untuknya peralatannya jika dia seorang pengrajin; karena kebutuhannya menuntut hal itu; untuk mencapai sarana penghidupannya. Imam Ahmad—dalam riwayat Al-Maimuni—berkata: “Disisakan untuknya kadar apa yang bisa memenuhi penghidupannya dan sisanya dijual.”

Keempat: Terputusnya tuntutan dari orang yang bangkrut; maksudnya bahwa jika telah diputuskan penahanan terhadap orang yang bangkrut, maka orang yang menjual kepadanya atau memberinya pinjaman dengan mengetahui adanya penahanan terhadapnya tidak boleh menuntutnya untuk membayar harga barang atau pengganti pinjamannya sampai penahanan diangkat darinya; karena firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tangguh sampai dia memperoleh kelapangan” (Surah Al-Baqarah: 280), dan ini adalah kalimat berita yang bermakna perintah; yaitu: maka beri tangguhlah dia sampai memperoleh kelapangan. Dan karena hadits: “Ambillah apa yang kalian temukan dan tidak ada hak bagi kalian kecuali itu” (Diriwayatkan oleh Muslim), dan karena dialah yang merusak hartanya dengan bermuamalah dengan orang yang tidak memiliki apa-apa, dan karena harta orang yang ditahan telah terkait dengan hak para kreditornya, namun jika penjual atau pemberi pinjaman menemukan harta asli miliknya maka dia boleh mengambilnya—sebagaimana telah dijelaskan—jika dia tidak mengetahui adanya penahanan terhadapnya.

 

 

Fasal: Tentang Orang yang Menyerahkan Hartanya kepada Anak Kecil, Orang Gila, atau Orang Bodoh

Barang siapa menyerahkan hartanya—baik jual beli, pinjaman, pinjam pakai, atau yang lainnya—kepada anak kecil, orang gila, atau orang bodoh; lalu dia merusaknya; maka dia tidak menanggungnya; baik itu disertai pelanggaran dan kelalaian darinya atau tidak, dan baik orang yang menyerahkan mengetahui adanya penahanan terhadapnya atau tidak; misalnya jika Zaid meminjamkan jam tangannya kepada orang bodoh lalu dia merusaknya, maka dia tidak menanggungnya untuknya. Demikian juga jika dia meminjamkannya seratus dinar lalu dia merusaknya maka dia tidak menanggungnya untuknya; karena dia menguasakan hartanya kepadanya dengan pilihannya sendiri, dan karena dia lalai; sebab penahanan terhadapnya—yaitu: orang bodoh, atau anak kecil, atau orang gila—merupakan sesuatu yang sudah terkenal, maka tidak ada alasan untuk tidak mengetahuinya.

Berbeda dengan jika dia merusak sesuatu yang tidak diserahkan kepadanya; seperti jika orang gila menyerang mobil Zaid atau jam tangannya, atau menggasabnya; maka dia menanggungnya dari hartanya; karena tidak ada kelalaian dari pemilik pada saat itu, dan jaminan atas barang yang dirusak sama berlakunya bagi orang yang memiliki kecakapan dan yang tidak memilikinya.

Barang siapa mengambil dari salah satu dari mereka (anak kecil atau orang gila atau orang bodoh) harta berupa uang atau barang dan yang semisalnya, tanpa izin walinya maka dia menanggungnya jika rusak; baik dia lalai atau tidak lalai; karena dia melampaui batas; sebab dia menerima dari orang yang tidak sah menyerahkannya. Dan dia harus menyerahkannya kepada walinya; karena dialah yang sah penerimaannya.

Berbeda dengan jika dia mengambilnya untuk menjaganya dari hilang, lalu rusak tanpa kelalaian maka dia tidak menanggung; misalnya: jika dia menemukan mobil milik anak kecil atau orang gila atau orang bodoh yang digasab oleh Amr, lalu dia mengambilnya untuk menjaganya untuknya, lalu rusak di tangannya tanpa kelalaian maka dia tidak menanggung; karena perbuatannya adalah kebaikan; sebab di dalamnya ada pertolongan untuk mengembalikan hak kepada yang berhak. Berbeda dengan jika dia lalai maka dia menanggung pada saat itu; karena kelalaiannya.

Jika anak kecil telah baligh, atau orang gila telah waras, dan keduanya adalah orang yang cerdas (rasyid)—baik laki-laki maupun perempuan—; maka terlepaslah penahanan dari keduanya tanpa putusan dari hakim; karena firman Allah Azza wa Jalla: “Dan ujilah anak-anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk menikah” (Surah An-Nisa: 6). Dan karena penahanan itu hanya karena ketidakmampuan bertindak terhadap harta; untuk menjaganya, dan hal itu telah hilang dengan baligh dan cerdas, atau dengan waras dan cerdas, maka hilanglah penahanan pada saat itu; karena hilangnya illahnya. Dan diserahkan kepada keduanya harta mereka; karena firman Allah Ta’ala: “Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka hartanya” (Surah An-Nisa: 6).

Adapun sebelum baligh meskipun sudah cerdas, atau waras meskipun sudah cerdas; maka tidak diserahkan kepada keduanya harta itu, meskipun mereka sudah menjadi orang tua yang besar; karena zahir ayat yang telah disebutkan. Dan Al-Jauzajani meriwayatkan dalam kitabnya “Al-Mutarjim” berkata: “Al-Qasim bin Muhammad mengelola urusan seorang syekh dari Quraisy yang memiliki keluarga dan harta; karena lemahnya akalnya.”

Yang Dimaksud dengan Cerdas (Rusyd) di Sini:

Yang dimaksud dengan cerdas di sini: memperbaiki harta, dan menjaganya dari apa yang tidak ada manfaatnya; karena perkataan Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma: “Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta)” (Surah An-Nisa: 6); artinya: baik dalam harta mereka. Maka tidak disyaratkan kebaikan agama dalam bab ini; jika dia fasik, namun dalam bab harta dia baik maka dia adalah orang yang cerdas, diserahkan kepadanya harta.

Tanda-tanda Baligh:

Laki-laki baligh dengan salah satu dari tiga hal:

  1. Keluarnya air mani; baik dalam keadaan terjaga atau tidur; karena jimak, mimpi basah atau yang lainnya; karena firman Allah Azza wa Jalla: “Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur baligh, maka hendaklah mereka meminta izin” (Surah An-Nur: 59), dan karena sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Diangkat pena dari tiga orang… dan dari anak kecil sampai dia bermimpi (baligh)” (Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah).
  2. Genap lima belas tahun; karena hadits Ibnu Umar Radhiyallahu Anhuma berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menawarkan aku pada perang Uhud dan aku berusia empat belas tahun, maka beliau tidak mengizinkanku, dan beliau menawarkan aku pada perang Khandaq dan aku berusia lima belas tahun, maka beliau mengizinkanku” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).
  3. Tumbuhnya rambut kasar yang kuat di sekitar kemaluan; karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ketika mengangkat Sa’d bin Mu’adz Radhiyallahu Anhu sebagai hakim untuk Bani Quraizhah, lalu dia memutuskan untuk membunuh para pejuang mereka, dan menawan anak-anak mereka, dan memerintahkan untuk diperiksa sarung mereka; maka barang siapa telah tumbuh (rambutnya) maka dia termasuk pejuang, dan barang siapa belum tumbuh maka dia dimasukkan ke dalam anak-anak (Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah), dan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah bersabda kepadanya: “Engkau telah memutuskan dengan hukum Allah.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).

Adapun perempuan, dia baligh dengan apa yang menjadikan laki-laki baligh, dan bertambah dua hal:

  1. Haid; karena sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Allah tidak menerima shalat wanita haid kecuali dengan kerudung” (Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
  2. Hamil; karena kehamilannya adalah bukti keluarnya air mani; karena Allah Yang Maha Kuasa telah menakdirkan penciptaan anak dari air laki-laki dan perempuan; Allah Ta’ala berfirman: “Maka hendaklah manusia memperhatikan dari apakah dia diciptakan? (5) Dia diciptakan dari air yang terpancar (6) Yang keluar dari antara tulang sulbi dan tulang dada” (Surah Ath-Thariq: 5-7).

Fasal: Tentang Perwalian atas Anak Kecil, Orang Gila, dan Orang Bodoh

Perwalian atas anak kecil, orang bodoh yang sudah baligh, dan orang gila, ditetapkan untuk ayah yang cerdas dan adil; itu karena kesempurnaan kasih sayangnya, dan keserakahannya untuk menjaga harta anaknya, dan karena ia adalah perwalian seperti perwalian nikah, maka didahulukan di dalamnya ayah. Dan disyaratkan padanya cerdas dan adil meskipun secara lahir; karena jika dia tidak demikian maka penyandaran perwalian kepadanya adalah menyia-nyiakan harta. Dan yang dimaksud dengan ayah di sini: ayah langsung; yaitu yang mereka datang dari sulbinya.

Jika tidak ada ayah, atau ada namun tidak memiliki sifat yang disebutkan yaitu cerdas dan adil; maka washi ayah; yaitu orang yang diwasiatkan oleh ayah untuk mengurus urusan mereka; karena dia adalah wakilnya dan pengganti kedudukannya, menyerupai jika dia adalah wakilnya pada masa hidup.

Jika tidak ada ayah dan tidak ada washiNya maka perwalian berpindah kepada hakim; karena terputus dari pihak ayah maka menjadi kepada hakim; seperti perwalian nikah; karena dia adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali.

Jika tidak ada hakim atau ada namun tidak memiliki sifat-sifat yang dipertimbangkan yaitu cerdas dan keadilan yang tampak, maka perwalian berpindah kepada orang yang amanah yang dipilih untuk menggantikan kedudukan hakim dalam mengawasi mereka.

Dan tidak ada perwalian bagi kakek, ibu, dan seluruh ashabah atas salah satu dari mereka (anak kecil dan orang bodoh dan orang gila) kecuali jika ayah berwasiat kepada salah satu dari mereka; itu karena kurangnya kasih sayang mereka, dan karena harta adalah tempat untuk khianat, maka mereka tidak bisa dipercaya atasnya.

Haram bagi wali anak kecil dan orang bodoh dan orang gila untuk bertindak dalam harta mereka kecuali dengan apa yang di dalamnya ada manfaat dan kemaslahatan bagi mereka; karena firman Allah Azza wa Jalla tentang hak anak yatim: “Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat)” (Surah Al-Isra: 34), dan orang bodoh dan orang gila sama maknanya; misalnya: jika anak kecil membutuhkan menjual tanah atau tanah dan yang semisalnya maka wali harus tidak terburu-buru dalam menjual, bahkan harus bersabar sampai mengetahui yang lebih baik dan lebih bermanfaat baginya dalam harga, dan yang semisalnya.

Berdasarkan hal itu; maka tidak boleh bagi wali untuk menghibahkan atau menyedekahkan dari hartanya, atau berbuat ihsan dalam jual beli; maka menjual dengan lebih murah, atau membeli dengan lebih mahal karena ihsan, jika dia melakukan sesuatu dari itu maka dia menanggung apa yang dia sumbangkan atau dia ikhsankan; karena dia lalai.

Jika anak kecil atau orang gila atau orang bodoh bertindak dalam hartanya dengan jual beli atau hibah atau wakaf atau ikrar, maka tidak sah tindakannya; karena firman Allah Azza wa Jalla: “Dan janganlah kamu serahkan kepada orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaan) kamu” (Surah An-Nisa: 5). Dan karena mereka ditahan untuk kepentingan diri mereka sendiri; maka tidak sah tindakan mereka dalam harta mereka dan tidak dalam tanggungan mereka; sebagaimana telah dijelaskan.

Namun orang bodoh jika mengikrarkan pada dirinya sendiri apa yang mewajibkan pelaksanaan had atasnya berupa zina, atau qadzaf, atau minum khamr, atau pencurian, dan yang semisalnya, atau mengikrarkan nasab anak untuknya, atau perceraian istrinya, atau qishash atas dirinya, maka sah ikrarnya, dan diambil darinya pada saat itu; maka tidak tergantung pelaksanaan had pada dilepaskannya penahanan darinya; karena penahanan terkait dengan hartanya bukan dengan dirinya.

Ibnu Al-Mundzir berkata: “Dan ijma’ setiap orang yang kami hafal dari mereka dari ahli ilmu, bahwa ikrar orang yang ditahan atas dirinya sendiri adalah boleh, jika ikrarnya tentang zina, atau pencurian, atau minum khamr, atau qadzaf, atau pembunuhan, dan bahwa had-had dilaksanakan atasnya” [Al-Isyraf ‘ala Madzahib Al-‘Ulama (6/224)].

Demikian juga jika dia mengikrarkan pada dirinya sendiri harta untuk orang lain; seperti meminjam darinya, atau harga barang yang dijual kepadanya, dan yang semisalnya maka sah ikrarnya; karena dia adalah mukallaf, wajib atasnya apa yang dia ikrarkan, namun dia tidak diambil dengannya kecuali setelah diangkatnya penahanan darinya; agar tidak hilang makna penahanan; karena jika dia diambil pada saat itu maka tidak ada manfaat penahanan; karena dengan begitu dia bertindak dalam hartanya. Namun jika wali mengetahui kebenaran ikrarnya maka wajib atasnya—yaitu wali—menunaikannya pada saat itu.

Fasal: Tentang Tindakan Wali

Boleh bagi wali anak kecil dan orang bodoh dan orang gila untuk makan dari harta mereka jika dia membutuhkan; karena firman Allah Ta’ala: “Dan barang siapa (di antara pemelihara itu) miskin, maka bolehlah dia makan harta itu menurut cara yang patut (sepantasnya)” (Surah An-Nisa: 6), dan karena hadits Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya: “Bahwa seorang laki-laki datang kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam lalu berkata: Sesungguhnya aku miskin tidak memiliki sesuatu, dan aku memiliki anak yatim. Maka beliau bersabda: Makanlah dari harta anak yatimmu tanpa berlebihan dan tanpa terburu-buru dan tanpa menimbun—yaitu menyimpan—” (Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah).

Dan diukur itu dengan yang paling sedikit antara upah sejenisnya, atau kecukupannya; misalnya: jika diperkirakan bahwa kecukupannya seratus dinar, dan upahnya enam puluh dinar, maka tidak mengambil kecuali enam puluh; karena itu yang paling sedikit, dan demikian juga sebaliknya; jika diperkirakan bahwa kecukupannya enam puluh dinar, dan upahnya seratus, maka tidak mengambil juga kecuali enam puluh; karena dia berhak atas harta dari dua sisi; dari sisi keberadaannya mengurus menjaga harta dan merawatnya, dan dari sisi kefakirannya dan kebutuhannya, namun tidak mengambil kecuali yang paling sedikit dari keduanya; karena asalnya adalah menjaga harta untuk anak yatim atau orang bodoh atau orang gila, dan dibolehkannya makan itu hanya karena adanya kebutuhan, dan apa yang dibolehkan karena kebutuhan diukur dengan kadarnya.

Jika dia tidak membutuhkan; yaitu dia kaya; maka tidak boleh baginya untuk makan dari harta mereka sesuatu; karena firman Allah Azza wa Jalla: “Dan barang siapa (di antara pemelihara itu) kaya, maka hendaklah dia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu)” (Surah An-Nisa: 6), kecuali jika hakim menetapkan untuknya sesuatu dari harta itu untuk kemaslahatan yang dia lihat; maka tidak apa-apa pada saat itu dia mengambil apa yang ditetapkan hakim untuknya, meskipun dia kaya; untuk melaksanakan kemaslahatan.

Boleh bagi istri, dan demikian juga setiap orang yang bertindak dalam rumah; seperti penjaga gudang, dan pekerja, dan pembantu, dan yang semisalnya untuk menyedekahkan darinya tanpa izin pemilik rumah dengan apa yang tidak membahayakan; seperti telur, dan roti, dan yang semisalnya; karena sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Apabila seorang wanita menafkahkan dari makanan rumahnya tanpa merusak maka baginya pahala dengan apa yang dia nafkahkan, dan bagi suaminya pahala dengan apa yang dia usahakan, dan bagi penjaga gudang seperti itu, tidak mengurangi sebagian mereka pahala sebagian yang lain sedikit pun” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim), dan karena kebiasaan berlaku dengan kelapangan jiwa dan kesenangannya dengan hal yang seperti itu tanpa izin.

Kecuali jika tuan rumah melarang dari itu, atau dia pelit, dan diragukan ridhonya; maka haram pada saat itu menyedekahkan dari hartanya tanpa izinnya; karena sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Tidak halal harta seseorang kecuali dengan kesenangan jiwanya” (Diriwayatkan oleh Ahmad).

Bab Wakalah (Perwakilan)

Pertama: Definisi Wakalah:

Wakalah secara bahasa: dengan fathah waw dan kasrahnya; penjagaan dan pendelegasian.

Dan secara syar’i: penunjukan seseorang yang boleh bertindak untuk menunjuk orang lain yang boleh bertindak dalam apa yang bisa masuk ke dalamnya perwakilan.

Kedua: Hukum Wakalah:

Wakalah dibolehkan dengan Al-Kitab, As-Sunnah, Ijma’, dan logika.

Dari Al-Kitab: firman Allah Azza wa Jalla: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat” (Surah At-Taubah: 60); yaitu atas zakat; maka Allah Azza wa Jalla telah membolehkan bekerja atasnya, dan ini dianggap wakalah—secara umum—atas nama orang yang berhak.

Dan firman Allah Ta’ala: “Maka suruhlah salah seorang di antara kamu pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah dia membawa makanan itu untukmu” (Surah Al-Kahfi: 19); maka ini adalah wakalah dalam pembelian.

Dari As-Sunnah: perbuatan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam; maka beliau telah mewakilkan Urwah bin Abi Al-Ja’d Radhiyallahu Anhu dalam pembelian kambing. (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari), dan beliau mewakilkan Abu Rafi’ Radhiyallahu Anhu dalam pernikahannya dengan Maimunah Radhiyallahu Anha. (Diriwayatkan oleh Malik dan At-Tirmidzi).

Adapun Ijma’: maka umat telah berijma’ atas dibolehkannya.

Ketiga: Hikmah dari Disyariatkannya Wakalah:

Karena manusia tidak mampu melakukan semua yang dia butuhkan dengan dirinya sendiri, bahkan dia terkadang membutuhkan orang yang menggantikannya dalam sebagian urusannya; seperti jual beli, dan yang semisalnya; maka datanglah pensyariatan wakalah dalam Islam untuk memperhatikan kebutuhan ini.

Keempat: Apa yang Dibolehkan Wakalah di Dalamnya:

a – Perwakilan dalam Setiap Hak Manusia; dan di antaranya:

  1. Perwakilan dalam akad jual beli; karena apa yang telah disebutkan tadi tentang perwakilan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kepada Urwah dalam pembelian, dan karena kebutuhan mengajak kepada perwakilan dalam hal itu; karena dia mungkin orang yang tidak pandai jual beli, atau tidak bisa keluar ke pasar, maka syariat membolehkannya untuk menolak kebutuhan, dan mencapai kemaslahatan.

Dan dihubungkan dengan perwakilan dalam jual beli dan pembelian seluruh akad; seperti pinjaman, sewa, syirkah, mudharabah, musaqah, hibah, wasiat, shulh, dan yang lainnya, maka dibolehkan di dalamnya wakalah; karena dalam makna jual beli dalam kebutuhan kepada perwakilan di dalamnya, maka ditetapkan di dalamnya hukumnya.

  1. Perwakilan dalam akad nikah; karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mewakilkan di dalamnya; sebagaimana telah disebutkan. Dan karena kebutuhan mengajak kepadanya; maka sesungguhnya manusia mungkin ingin menikah dari tempat yang jauh, dan tidak bisa bepergian kepadanya, dan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah menikahi Ummu Habibah Radhiyallahu Anha, dan dia pada hari itu berada di tanah Habasyah. (Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, dan An-Nasa’i).
  2. Perwakilan dalam fasakh; seperti khuluk, dan iqalah dalam jual beli; maka boleh baginya untuk mewakilkan orang yang mengkhuluk istrinya, dan orang yang mengiqalahkan jual belinya, dan yang semisalnya; karena apa yang boleh perwakilan dalam akadnya maka boleh dalam pembatalannya dengan lebih utama.
  3. Perwakilan dalam thalaq; maka boleh baginya mewakilkan orang yang menceraikan atas namanya; karena jika boleh perwakilan dalam akad nikah; maka boleh perwakilan dalam pembatalannya sebagaimana telah disebutkan.
  4. Perwakilan dalam rujuk; maka boleh baginya untuk mewakilkan orang yang merujuk istrinya; karena dia memiliki dengan perwakilan apa yang lebih kuat dari rujuk, yaitu membuat akad nikah dari awal, maka perwakilan dalam yang lebih lemah—yaitu rujuk—lebih utama.

Perwakilan dalam Ibadah yang Dapat Diwakilkan

Termasuk di antaranya:

1) Perwakilan dalam haji dan umrah

Seseorang boleh mewakilkan orang lain untuk melaksanakan haji dan umrah atas namanya. Hal ini berlaku untuk haji dan umrah sunah. Adapun untuk haji dan umrah wajib, tidak boleh mewakilkan kecuali jika ia tidak mampu (uzur). Hal ini berdasarkan apa yang telah dijelaskan pada bab haji tentang bolehnya mewakilkan orang lain dalam haji dan umrah dalam kondisi tidak mampu, berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma:

Bahwa seorang wanita dari Khats’am meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pada haji Wada’, sedang Al-Fadhl bin Abbas membonceng Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Wanita itu berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban Allah atas hamba-hamba-Nya (untuk berhaji) telah datang kepada ayahku yang sudah tua renta, ia tidak mampu duduk tegak di atas tunggangan. Apakah boleh aku berhaji menggantikannya?” Beliau menjawab: “Ya (boleh).” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim]

2) Perwakilan dalam menyembelih hewan kurban, menyembelih hewan hadyu, dan yang semisalnya

Hal ini berdasarkan hadits Ali radhiyallahu anhu, ia berkata:

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memerintahkan aku untuk mengurus unta-unta beliaukurbannya, dan agar aku menyedekahkan daging, kulit, dan pelana-pelananya, dan agar aku tidak memberikan kepada tukang potong darinya. [Diriwayatkan oleh Muslim]

3) Perwakilan dalam ibadah yang bersifat harta

Seperti membagikan zakat, sedekah, nadzar, dan kafarat. Hal ini karena Nabi shallallahu alaihi wasallam mengutus pegawai-pegawainya untuk memungut dan membagikan sedekah, sebagaimana dalam hadits Muadz radhiyallahu anhu yang di dalamnya disebutkan:

Beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka sedekah pada harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan dikembalikan kepada orang-orang fakir mereka. [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim]

ج- Perwakilan dalam Hudud: Penetapan dan Pelaksanaannya

Boleh bagi hakim untuk mewakilkan orang lain untuk meneliti bukti-bukti yang menetapkan hukuman hudud atas pelaku kejahatan. Juga boleh baginya untuk mewakilkan orang yang melaksanakan hudud tersebut kepada yang berhak menerimanya, berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam:

Pergilah wahai Unais kepada istri orang ini, jika ia mengaku maka rajamlah dia. Maka ia mendatanginya dan istri itu mengaku, lalu ia merajamnya. [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim]

د- Perwakilan dalam Menuntut Hak-hak Harta, Membuktikannya, dan Berperkara di Dalamnya

Seseorang boleh mewakilkan dalam menuntut hak-hak harta, membuktikannya, dan berperkara di dalamnya, baik pemberi kuasa (muwakkil) hadir atau tidak hadir, sehat atau sakit. Hal ini karena hak tersebut boleh diwakilkan. Juga karena Ali radhiyallahu anhu apabila ia memiliki persengketan, ia mewakilkan Aqil bin Abi Thalib atau Abdullah bin Ja’far, dan ia berkata: “Apa yang diputuskan untuk wakilku maka untuk diriku, dan apa yang diputuskan atas wakilku maka atas diriku.” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yang lemah]

Hal ini juga karena kebutuhan mendesak untuk itu. Terkadang seseorang memiliki hak atau dituntut, sedangkan ia tidak pandai bersengketa atau tidak suka menanganinya sendiri.

Kelima: Hal-hal yang Tidak Boleh Diwakilkan

Tidak boleh perwakilan dalam hal-hal yang tidak dapat diwakilkan, di antaranya:

1) Ibadah badaniyah murni

Seperti salat, kecuali dua rakaat tawaf yang boleh diwakilkan karena merupakan bagian dari haji. Demikian juga tidak boleh perwakilan dalam puasa, bersuci dari hadats, itikaf, mandi untuk salat Jumat, dan yang semisalnya. Hal ini karena ibadah-ibadah tersebut berkaitan dengan badan mukallaf, di mana tujuannya adalah melaksanakannya dengan badannya sendiri, sehingga orang lain tidak dapat menggantikannya.

2) Sumpah, nadzar, lian, ila’, dan yang semisalnya

Tidak boleh perwakilan dalam hal-hal ini karena berkaitan dengan diri orang yang bersumpah dan bernadzar. Maka tidak dapat diwakilkan sebagaimana ibadah badaniyah.

3) Kesaksian

Tidak boleh perwakilan dalam kesaksian karena berkaitan dengan diri saksi itu sendiri, sebab kesaksian adalah pemberitahuan tentang apa yang ia lihat atau ia dengar, dan makna ini tidak terwujud pada wakilnya.

Keenam: Shighat (Lafal) Terbentuknya Wakālah

  • Wakālah terbentuk dengan segala sesuatu yang menunjukkan kepadanya baik berupa perkataan atau perbuatan. Seperti: “Aku wakilkan kamu dalam menjual rumah ini”, atau “Aku kuasakan kamu”, atau “Aku izinkan kamu menjualnya”, atau “Aku jadikan kamu menggantikan diriku”, atau “Aku jadikan kamu sebagai wakilku dalam menjualnya”, atau “Juallah rumah ini untukku”, atau “Belilah ini untukku”, atau ia memberikan bajunya dengan cara yang menunjukkan bahwa ia mewakilkannya untuk menjahitnya, mencucinya, atau menjualnya, dan yang semisalnya dari perkataan atau perbuatan. Hal ini karena berupa lafal atau tindakan yang menunjukkan izin, sehingga berlaku seperti lafal wakālah yang tegas.
  • Sah menerimanya dengan setiap perkataan atau perbuatan yang menunjukkan penerimaan. Seperti ia berkata: “Aku terima”, atau “Telah aku lakukan”, dan yang semisalnya. Atau ia berkata: “Aku wakilkan kamu dalam menjual barang ini”, lalu ia mengambilnya darinya dengan cara yang menunjukkan kerelaan, maka wakālah sah dan terbentuk.

Baik penerimaan itu segera atau ditunda. Seperti jika ia berkata: “Juallah rumah ini untukku”, lalu ia berkata: “Aku terima”, atau penerimaannya tertunda. Seperti jika sampai kepadanya setelah beberapa waktu bahwa si fulan telah mewakilkannya dalam menjual rumah ini, lalu ia berkata: “Aku terima”, atau ia menjualnya. Hal ini karena penerimaan para wakil Nabi shallallahu alaihi wasallam atas perwakilannya adalah dengan perbuatan mereka, dan tertunda dari saat beliau mewakilkan mereka. Juga karena wakālah adalah izin untuk bertindak, dan izin tersebut tetap berlaku kecuali jika ia telah mencabutnya sebelum penerimaan.

 

 

Ketujuh: Menggantungkan dan Menjadikan Wakālah Langsung

Wakālah sah jika dilakukan secara langsung, seperti ia berkata: “Kamu adalah wakilku sekarang.”

Wakālah juga sah jika dibatasi waktu, seperti ia berkata: “Kamu adalah wakilku selama sebulan, atau setahun dalam menjual atau membeli sesuatu.”

Wakālah sah jika digantungkan dengan syarat, seperti ia berkata: “Jika bulan Ramadan masuk maka kamu adalah wakilku dalam hal ini”, atau “Jika musim dingin datang maka juallah rumah ini untukku”, atau “Jika keluargaku meminta sesuatu kepadamu maka berikanlah kepada mereka”, dan yang semisalnya. Hal ini karena Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda dalam perang Mu’tah:

Jika Zaid terbunuh maka Ja’far (yang memimpin), dan jika Ja’far terbunuh maka Abdullah bin Rawahah. [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari]

Dan ini semakna dengannya.

Kedelapan: Syarat-syarat Sahnya Wakālah

Disyaratkan untuk sahnya wakālah hal-hal berikut:

1) Pemberi kuasa (muwakkil) dan wakil harus keduanya sah bertindak dalam hal yang diwakilkan

Yaitu keduanya harus baligh, berakal, dan rasyid (cerdas) dalam tindakan-tindakan harta. Baik keduanya laki-laki, atau perempuan, atau salah satunya laki-laki dan yang lain perempuan.

2) Penunjukan wakil

Pemberi kuasa harus berkata: “Aku wakilkan si fulan.” Jika ia berkata: “Aku wakilkan salah satu dari dua orang ini”, atau mewakilkan seseorang yang tidak dikenalnya, atau wakil tidak mengenal pemberi kuasa, seperti dikatakan kepadanya: “Zaid mewakilkan kamu” sedang ia tidak mengenalnya, maka wakālah tidak sah karena ketidakjelasan.

Tidak disyaratkan untuk sahnya wakālah pengetahuan wakil tentangnya. Misalnya: jika Amru menjual mobil Zaid, dan tindakan ini darinya adalah fuduli (tanpa izin), kemudian ternyata bahwa Amru telah diwakilkan dalam menjualnya sebelum penjualan, maka wakālah sah dan penjualan sah. Hal ini karena yang menjadi patokan adalah kenyataan yang sebenarnya, bukan prasangka mukallaf.

3) Wakālah harus dalam tindakan yang jelas

Jika ia berkata: “Aku wakilkan kamu dalam setiap hal kecil dan besar”, atau “Aku wakilkan kamu dalam setiap tindakan yang boleh bagiku” (yang disebut wakālah mufawwadhah), maka tidak sah. Hal ini karena lafal ini mencakup segala sesuatu yang berkaitan dengan tindakan pemberi kuasa, seperti menghibahkan hartanya, menceraikan istri-istrinya, dan lain-lain. Tidak tersembunyi bahaya dan kerugian yang ada di dalamnya.

Wakālah sah dalam menjual semua harta. Pemberi kuasa boleh mewakilkan orang lain dalam menjual semua hartanya karena ia mengetahui hartanya, maka tidak ada gharar (ketidakjelasan). Ia juga boleh mewakilkan dalam menjual sebagiannya, karena jika boleh mewakilkan dalam semuanya, maka dalam sebagiannya lebih boleh lagi.

Wakālah juga sah dalam menuntut semua haknya atau sebagian yang dikehendakinya, dan dalam membebaskan (membebaskan orang dari hutang) dari semua atau sebagian yang dikehendaki.

4) Wakālah tidak boleh dalam akad yang rusak

Jika wakālah dalam akad yang rusak, seperti nikah tanpa wali, atau jual beli yang mengandung hal yang haram seperti khamr atau riba, dan yang semisalnya, maka tidak sah. Hal ini karena syariat mengharamkannya, maka pemberi kuasa tidak berhak mewakilkannya.

Kesembilan: Wakil Mewakilkan Orang Lain

Jika wakil ingin mewakilkan orang lain dalam hal yang diwakilkan kepadanya, maka hal itu tidak lepas dari tiga keadaan:

Keadaan Pertama: Pemberi kuasa mengizinkannya

Yaitu ia berkata: “Aku wakilkan kamu dalam hal ini, dan boleh bagimu mewakilkan siapa yang kamu kehendaki.” Maka boleh baginya mewakilkan orang lain karena ini adalah akad yang diizinkan oleh orang yang memiliki kewenangan.

Keadaan Kedua: Pemberi kuasa melarangnya

Yaitu ia berkata: “Aku wakilkan kamu dalam hal ini, tetapi tidak boleh bagimu mewakilkan selain dirimu.” Dalam keadaan ini tidak boleh baginya mewakilkan orang lain karena apa yang ia larang tidak termasuk dalam izinnya untuk bertindak.

Keadaan Ketiga: Pemberi kuasa tidak menyatakan secara mutlak dalam wakālah

Tidak tegas mengizinkan atau melarang, ia berkata: “Aku wakilkan kamu dalam hal ini.” Keadaan ini memiliki tiga bentuk:

Bentuk Pertama: Yang diwakilkan adalah hal yang ditangani wakil sendiri, sesuai dengannya, dan tidak membuatnya lemah. Seperti jika ia mewakilkannya dalam menjual mobilnya, tanahnya, rumahnya, dan yang semisalnya. Maka tidak boleh baginya mewakilkan orang lain kecuali dengan izin pemberi kuasa. Hal ini karena ia telah mempercayainya dalam hal yang ia mampu melaksanakannya karena kepercayaannya kepadanya, mungkin ia tidak percaya kepada yang lain.

Bentuk Kedua: Yang diwakilkan adalah hal yang rendah dan tidak sesuai dengannya dari pekerjaan-pekerjaan hina dan rendahan. Seperti jika ia mewakilkannya untuk membeli makanan ternak untuk hewan peliharaannya setiap hari. Boleh baginya dalam keadaan ini mewakilkan orang lain karena izin dalam wakālah mengacu pada kebiasaan yang berlaku, dan kebiasaan telah berjalan bahwa orang-orang seperti wakil ini tidak menangani pekerjaan tersebut sendiri.

Bentuk Ketiga: Yang diwakilkan adalah hal yang ditangani wakil sendiri dan sesuai dengannya, tetapi ia lemah untuk melaksanakan semuanya karena banyak dan tersebarnya. Seperti jika ia mewakilkannya dalam menjual banyak properti untuknya dalam waktu tertentu seperti musim panas, dan properti-properti ini tersebar di banyak tempat atau negara, dan ia lemah untuk melaksanakan itu selama waktu ini. Maka boleh baginya dalam keadaan ini mewakilkan orang lain dalam hal itu. Hal ini karena meskipun pemberi kuasa tidak mengizinkannya secara lafal, namun seolah-olah diizinkan secara adat. Petunjuk keadaan menunjukkan izin di dalamnya.

Kesepuluh: Hal-hal yang Tidak Sah Tindakan Wakil di Dalamnya Kecuali dengan Izin Pemberi Kuasa

  • Tidak boleh bagi wakil untuk melakukan akad dengan orang fakir, perampok, dan yang semisalnya dari orang-orang yang sulit diambil ganti ruginya dari mereka, kecuali dengan izin pemberi kuasa. Jika ia melakukan itu, akad tidak sah karena hal tersebut mengandung penipuan terhadap harta pemberi kuasa dan menghadapkannya pada kehilangan.
  • Tidak boleh baginya menjual dengan barang atau dengan manfaat kecuali dengan izin pemberi kuasa. Seperti jika ia mewakilkannya dalam menjual mobilnya lalu ia menjualnya dengan unta, kambing, dan yang semisalnya, atau menjualnya dengan manfaat seperti menyewakan toko selama setahun misalnya. Hal itu tidak sah karena kemutlakan akad wakālah dibawa pada kebiasaan, dan kebiasaan menghendaki bahwa harga berupa dirham atau dinar.
  • Tidak boleh baginya menjual dengan harga tertunda, atau menjual dengan mata uang selain mata uang negara, kecuali dengan izin pemberi kuasa. Jika ia melakukan itu, tidak sah. Seperti jika ia mewakilkannya dalam menjual rumahnya dengan seratus ribu dinar misalnya, lalu ia menjualnya dengan seratus ribu dinar tetapi tertunda hingga sebulan atau dua bulan. Akad tidak sah karena akad wakālah menghendaki bahwa harga tunai bukan tertunda.

Demikian juga jika ia menjualnya dengan tiga ratus ribu dolar misalnya, akad juga batal karena akad wakālah menghendaki bahwa harga dengan mata uang negaranya.

Kesebelas: Hal-hal yang Membatalkan Wakālah

Akad wakālah termasuk akad yang boleh (ja’iz) dari kedua pihak yang berakad, bukan termasuk akad yang mengikat (lazim). Hal ini karena puncaknya adalah izin dari pihak pemberi kuasa, dan pemberian manfaat dari pihak wakil, dan keduanya boleh. Oleh karena itu, berhak bagi masing-masing dari keduanya untuk memfasakhnya kapan saja tanpa kerelaan yang lain.

Jika salah satunya tidak memfasakhnya, maka wakālah batal dengan hal-hal berikut:

1) Kematian salah satunya atau gilanya dengan gila permanen

Jika salah satunya meninggal—pemberi kuasa atau wakil—atau gila dengan gila permanen, maka wakālah batal. Hal ini karena dengan kematian atau kegilaan hilang dari keduanya kecakapan bertindak. Telah dijelaskan bahwa di antara syarat wakālah adalah pemberi kuasa dan wakil harus sah bertindak.

2) Pencegahan (hajr) atas salah satunya karena kebodohannya (safah)

Jika diberlakukan hajr atas pemberi kuasa atau wakil karena safah, maka wakālah batal dengan itu karena orang safih tidak memiliki kecakapan bertindak. Namun hal itu terbatas pada tindakan-tindakan yang disyaratkan untuk itu kedewasaan (rusyd), seperti tindakan-tindakan harta dari jual beli, pinjaman, perdamaian, dan yang semisalnya. Adapun tindakan-tindakan yang tidak disyaratkan untuk itu, seperti wakālah dalam talak atau rujuk dan yang semisalnya, maka tidak batal dengan hajr atas salah satunya karena safah.

3) Munculnya kefasikan pada salah satunya

Seperti jika salah satunya meminum khamr, maka wakālah batal hanya dalam hal yang bertentangan dengan kefasikan saja, seperti wakālah dalam ijab akad nikah, atau dalam menetapkan hudud atau melaksanakannya, dan yang semisalnya. Hal ini karena kefasikan mengeluarkannya dari kecakapan bertindak.

Adapun yang tidak bertentangan dengan kefasikan seperti wakālah dalam qabul nikah, atau dalam jual beli, dan yang semisalnya, maka wakālah tidak batal, baik kefasikan muncul pada pemberi kuasa atau wakil. Hal ini karena wakil boleh menangani hal-hal ini untuk dirinya sendiri meskipun ia fasik, maka boleh perwakilannya di dalamnya untuk orang lain.

4) Pencegahan (hajr) atas pemberi kuasa karena kepailitannya (iflasnya)

Jika diberlakukan hajr atas pemberi kuasa karena kepailitan, maka wakālah batal jika berkaitan dengan barang-barang hartanya yang ditetapkan hajr atasnya. Hal itu karena terputusnya kecakapannya untuk bertindak di dalamnya. Misalnya: jika Zaid mewakilkan Amru dalam menjual rumahnya, kemudian hutang-hutang Zaid menumpuk hingga hutangnya lebih banyak dari hartanya, lalu diberlakukan hajr atas hartanya. Maka wakālahnya kepada Amru batal, sehingga Amru tidak berhak menjual rumah karena pemberi kuasanya (Zaid) sekarang tidak berhak menjual rumahnya, maka Amru lebih-lebih lagi tidak berhak.

Adapun jika wakālah bukan dalam barang-barang hartanya, melainkan dalam selain itu, seperti jika berkaitan dengan tanggungannya seperti perwakilan dalam membeli sesuatu secara tanggungan, atau dalam jaminan, atau pinjaman, dan yang semisalnya, atau wakālah dalam nikah, talak, khulu’, dan yang semisalnya, maka tidak batal karena ia sah bertindak di dalamnya.

5) Kemurtadan pemberi kuasa dari Islam

Jika pemberi kuasa murtad dari Islam—naudzu billah (kita berlindung kepada Allah)—maka wakālah batal karena ia dilarang dari bertindak dalam hartanya selama kemurtadannya. Hal itu karena berkaitan dengan hak orang lain padanya. Karena jika ia dibunuh atau mati, maka hartanya menjadi fai’ (rampasan perang) bagi kaum muslimin.

Ini berbeda dengan wakil. Wakālah tidak batal dengan kemurtadannya karena kemurtadannya tidak mempengaruhi tindakannya, tetapi mempengaruhi hartanya. Kecuali jika wakālah dalam pekerjaan yang bertentangan dengan wakil yang murtad, seperti jika diwakilkan dalam ijab atau qabul nikah wanita muslimah.

6) Menyetubuhi istri yang ia wakilkan untuk menalaknya

Seperti jika Zaid mewakilkan Amru dalam menalak istrinya, kemudian Zaid menyetubuhinya sebelum jatuhnya talak, maka wakālah batal dengan itu. Hal ini karena persetubuhan dengannya menunjukkan keinginannya kepadanya dan pilihannya untuk menahannya. Berbeda dengan ciuman dan yang semisalnya, wakālah tidak batal dengannya.

7) Terjadinya hal yang menunjukkan pencabutan salah satunya dari wakālah

Jika ada dari pemberi kuasa atau wakil hal yang menunjukkan pencabutannya dari wakālah—seperti pada contoh sebelumnya dalam hak pemberi kuasa—maka wakālah batal dengan itu.

Contohnya dalam hak wakil: jika wakil menerima wakālah Zaid dalam membeli rumah Amru, kemudian setelah itu wakil menerima wakālah Amru dalam menyewakan rumahnya, maka wakālah pertama batal. Hal ini karena penerimaannya wakālah Amru dalam menyewakan rumahnya merupakan petunjuk atas pencabutannya dari wakālah Zaid dalam membelinya.

8) Rusaknya barang yang diwakilkan untuk bertindak di dalamnya

Jika ia mewakilkannya dalam menjual kambing atau unta, kemudian binasa, maka wakālah batal karena objeknya telah hilang.

Kedua Belas: Pemecatan Wakil

Wakil dipecat dengan kematian pemberi kuasanya atau pemecatannya, meskipun ia tidak mengetahui kematiannya atau pemecatannya. Hal ini karena wakālah adalah akad yang boleh (ja’iz) antara dua pihak yang tidak memerlukan kerelaan pihak lain dalam memfasakhnya, maka demikian juga tidak memerlukan pengetahuannya.

Jika Zaid mewakilkan Amru dalam menjual rumah atau tanahnya, kemudian Zaid meninggal atau memecat wakilnya Amru, dan Amru tidak mengetahui kematiannya atau pemecatannya, maka ia terpecat dan wakālah batal.

  • Konsekuensinya: Apa yang tersisa di tangannya dari harta pemberi kuasa menjadi amanah di tangannya. Ia tidak menanggung kerusakannya kecuali dengan melampaui batas atau kelalaian, atau bertindak di dalamnya. Seperti jika ia memindahkannya dari satu tempat ke tempat lain lalu rusak, maka ia menanggungnya karena tindakannya batal karena pemecatannya. Kecuali dalam memaafkan qishash setelah pelaksanaannya, maka ia tidak menanggung.

Bentuknya: jika ia adalah wakil dalam qishash, lalu ia melaksanakannya berdasarkan wakālah, tetapi pemberi kuasa telah memecatnya dan memaafkan qishash sebelum pelaksanaannya, dan wakil tidak mengetahui hal itu. Dalam keadaan ini tidak ada tanggungan atasnya karena pemaafan terjadi dengan cara yang tidak mungkin diperbaiki.

Pasal: Mengenai Jaminan Wakil Ketika Melakukan Pelanggaran

Jika wakil menjual barang yang dikuasakan untuk dijual dengan harga lebih rendah dari harga yang ditentukan oleh pemberi kuasa, atau lebih rendah dari harga pasaran – jika pemberi kuasa tidak menentukan harga – seperti jika pemberi kuasa berkata kepadanya: “Jualkan mobil ini untukku dengan sepuluh ribu dinar,” lalu ia menjualnya dengan sembilan, atau sembilan setengah, atau pemberi kuasa tidak menentukan harga untuknya, lalu ia menjualnya dengan sembilan ribu atau sembilan setengah, sementara harga pasarannya sepuluh ribu, maka jual beli tersebut sah. Karena orang yang sah jual belinya dengan suatu harga, maka sah pula dengan harga yang lebih rendah atau lebih tinggi. Namun, wakil harus menanggung kekurangan tersebut karena kelalaiannya dengan meninggalkan kehati-hatian dan tidak mencari yang terbaik baginya.

Kecuali dalam keadaan harga tidak ditentukan untuknya, dan kekurangannya sedikit yang biasanya diabaikan, maka ia tidak menanggung apa pun. Seperti jika ia menjualnya dengan sepuluh ribu kecuali lima puluh, atau kecuali tiga puluh, karena hal seperti ini dimaafkan, sebab tidak mungkin berhati-hati darinya.

Demikian pula jika ia membeli dengan harga lebih tinggi dari yang ditentukan pemberi kuasa, atau lebih tinggi dari harga pasaran – jika pemberi kuasa tidak menentukan harga – seperti jika pemberi kuasa berkata kepadanya: “Belikan aku mobil, jenisnya begini, sifatnya begini, dengan sepuluh ribu dinar,” lalu ia membelinya dengan sebelas ribu. Atau tidak menentukan harga pembelian untuknya, lalu ia membelinya dengan sebelas ribu, sementara harga pasarannya sepuluh ribu, maka jual beli di sini juga sah, namun ia menanggung kelebihan tersebut untuk pemberi kuasanya seperti yang telah dijelaskan.

Jika pemberi kuasa berkata kepada wakilnya: “Jualkan tanah ini, atau rumah ini, atau selainnya kepada Zaid,” lalu ia menjualnya kepada selain Zaid, maka jual beli tersebut batal. Karena mungkin ia memiliki kepentingan untuk memberikan kepemilikannya kepada Zaid bukan kepada selainnya, maka tidak boleh menyelisihinya. Kecuali jika wakil mengetahui secara jelas atau dengan indikasi bahwa ia tidak memiliki kepentingan terhadap pribadi Zaid, maka jual beli sah pada saat itu.

Jika pemberi kuasa memerintahkan wakilnya untuk menyerahkan kain dan semacamnya kepada penjahit tertentu untuk menjahitnya, atau memendekkannya, dan semacam itu, lalu ia menyerahkannya kepadanya, kemudian melupakannya di tempatnya, dan kain itu hilang, maka ia tidak menanggungnya untuk pemberi kuasa. Karena ia hanya diperintahkan untuk menyerahkannya kepadanya saja, dan ia melakukannya, maka ia tidak melampaui batas dan tidak lalai sehingga harus menanggung.

Jika pemberi kuasa tidak menentukan penjahit tertentu, tetapi memberinya kain dan berkata kepadanya: “Serahkan kepada orang yang dapat menjahitnya atau memendekkannya,” lalu wakil menyerahkannya kepada penjahit yang tidak dikenalnya, tidak tahu namanya, dan tidak tahu tokonya, lalu kain itu hilang, maka ia menanggungnya untuk pemberi kuasa karena dalam keadaan ini ia lalai.

Wakil adalah orang yang dipercaya atas harta pemberi kuasa yang berada di tangannya, maka ia tidak menanggung apa yang rusak di tempatnya kecuali karena pelanggaran atau kelalaian. Misalnya, jika ia menjual apa yang dikuasakan untuk dijual berupa tanah, atau rumah, atau selainnya, dan menerima harganya, kemudian dirampas darinya atau dicuri – padahal ia telah menyimpannya di tempat yang aman – maka ia tidak menanggung, karena ia tidak lalai.

Adapun jika ia melanggar, seperti jika ia menerima harga, kemudian meminjamkannya kepada orang lain, atau menggunakannya, dan harta tersebut hilang, maka ia menanggungnya karena pelanggarannya. Demikian pula jika ia menerima harga dan meninggalkannya di tempat yang tidak aman, lalu hilang atau dicuri, maka ia menanggungnya karena kelalaiannya.

Jika wakil mengklaim bahwa harta atau barang yang dikuasakan telah rusak, dan ia tidak lalai, maka yang dibenarkan adalah ucapannya dengan sumpahnya, karena ia adalah orang yang dipercaya. Maka asal kewajibannya terbebas, dan ia tidak dituntut untuk mendatangkan bukti atas hal itu, karena ini termasuk hal yang sulit untuk mendatangkan bukti atasnya, dan karena jika ia dituntut untuk itu, maka orang-orang akan enggan masuk dalam urusan amanah, padahal mereka membutuhkannya, maka mereka akan mengalami kerugian karenanya.

Kecuali jika ia mengklaim kerusakan harta karena sebab yang jelas, seperti terjadinya kebakaran, atau penjarahan, dan semacam itu yang tidak tersembunyi, di rumahnya, atau tokonya, atau perusahaannya, maka pada saat itu ucapannya tidak diterima kecuali dengan mendatangkan bukti atas terjadinya hal itu, karena ini adalah perkara yang jelas dan tidak tersembunyi, maka tidak sulit mendatangkan bukti atasnya.

Kemudian ucapannya diterima dengan sumpahnya bahwa rusaknya harta adalah karena kebakaran ini atau penjarahan itu, karena sulit mendatangkan bukti atas rusaknya karena hal tersebut.

Jika wakil mengklaim bahwa pemberi kuasanya telah mengizinkan ia untuk menjual secara tempo, atau dengan selain mata uang negara, dan pemberi kuasa mengingkarinya, maka yang dibenarkan adalah ucapan wakil, karena ia adalah orang yang dipercaya dalam bertransaksi, maka ucapannya yang dibenarkan dalam sifat transaksi ini.

Jika wakil mengklaim bahwa ia telah mengembalikan barang yang dikuasakan kepada pemberi kuasa, atau mengklaim telah mengembalikan harganya kepadanya, dan pemberi kuasa mengingkarinya, maka yang dibenarkan adalah ucapan wakil dengan sumpahnya, jika ia melakukan wakālah secara sukarela, karena ia hanya menerima wakālah untuk keuntungan pemberi kuasa, bukan untuk kepentingan dirinya sendiri, maka ucapannya diterima dalam pengembalian, seperti penerima titipan dan wasi.

Berbeda jika wakālahnya dengan imbalan, maka klaimnya tentang pengembalian tidak diterima kecuali dengan bukti, karena wakālahnya adalah untuk keuntungan dirinya sendiri, maka klaimnya tidak diterima, seperti peminjam.

Demikian pula jika ia mengklaim pengembalian barang atau harganya kepada ahli waris pemberi kuasa, seperti istri, atau anak-anak, dan semacam itu, maka klaimnya tidak diterima secara mutlak, baik wakālah dengan imbalan maupun secara sukarela, kecuali jika ia mendatangkan bukti atas klaimnya, karena mereka tidak mempercayainya sejak awal atasnya, maka tidak diterima darinya hanya sekedar klaim.

Jika seseorang memiliki hak kepada orang lain, seperti utang, atau pinjaman, atau titipan, dan semacam itu, lalu datang kepadanya orang lain dan mengklaim bahwa ia adalah wakil pemilik hak dalam menerimanya, dan orang yang berutang atau yang memiliki hak membenarkannya, maka ia tidak wajib menyerahkannya kepadanya, karena ia tidak terbebas dengan penyerahan ini, karena mungkin pemilik hak mengingkari wakālah ini, maka akibatnya akan menimpanya. Adapun jika ia mengklaim kematian pemilik hak dan bahwa ia adalah ahli warisnya, lalu orang yang berutang atau yang memiliki hak membenarkannya, maka ia wajib menyerahkannya kepadanya, karena ia telah mengakui hak tersebut untuknya dan bahwa hak itu telah berpindah kepadanya, dan pada saat itu ia terbebas dengan menyerahkannya kepadanya.

Jika ia mendustakannya tentang kematian pemilik hak atau bahwa ia adalah ahli warisnya, maka ia wajib bersumpah atas hal itu, yaitu bahwa ia tidak mengetahui kebenaran apa yang ia klaim, yaitu kematian pemilik hak atau bahwa ia adalah ahli warisnya, karena jika ia wajib menyerahkan ketika ia mengakui kebenaran hal itu, maka ia wajib bersumpah ketika mengingkarinya, dan pada saat itu ia tidak wajib menyerahkannya kepadanya.

 

 

KITAB SYIRKAH (PERSERIKATAN)

Pertama: Definisi Syirkah

Syirkah – dengan fathah pada huruf syin dengan kasrah atau sukun pada huruf ra’, dan dengan kasrah pada huruf syin dengan sukun pada huruf ra’ – berasal dari kata isytirāk yang artinya berkumpul.

Secara syar’i: adalah berkumpul dalam hak, atau berkumpul dalam transaksi.

Kedua: Hukum Syirkah

Syirkah diperbolehkan berdasarkan Kitab (Al-Qur’an), Sunnah, dan Ijmak.

  • Dari Al-Qur’an: firman Allah Azza wa Jalla: “maka mereka berserikat dalam sepertiga itu” (Surat An-Nisa: 12). Dan firman-Nya: “Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh; dan amat sedikitlah mereka ini” (Surat Shad: 24), dan al-khulathā’ adalah para sekutu.
  • Dari Sunnah: hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman: ‘Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satu dari keduanya tidak mengkhianati temannya. Jika ia mengkhianatinya, maka Aku keluar dari antara keduanya'” [Dikeluarkan oleh Abu Dawud, dan isnadnya dinyatakan bagus oleh Ibnu al-Mulaqqin, dan dikritik oleh Ibnu al-Qaththan dan ad-Daruquthni].

Dan hadits Abu al-Minhal berkata: Aku dan rekanku membeli sesuatu secara tunai dan tempo, lalu datang kepada kami al-Bara’ bin ‘Azib dan kami bertanya kepadanya. Maka ia berkata: “Aku dan rekanku Zaid bin Arqam melakukan hal itu, dan kami bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang hal itu, maka beliau bersabda: ‘Yang tunai ambillah, dan yang tempo tinggalkanlah'” [Diriwayatkan oleh al-Bukhari].

  • Adapun Ijmak, para ulama telah bersepakat tentang kebolehannya secara umum.

Ketiga: Hikmah dari Disyariatkannya Syirkah

Pensyariatan syirkah termasuk kebaikan syariat ini, karena akibat-akibat baik yang ditimbulkannya berupa kemaslahatan bagi kedua belah pihak yang berserikat. Seseorang mungkin memiliki harta yang banyak tetapi tidak mampu mengelola dan memperdagangkannya, maka ia menyerahkannya kepada orang lain yang memiliki keahlian dan kemampuan mengelola, lalu ia mengelola dan memperdagangkannya, dan mendapatkan keuntungan, maka mereka berdua membaginya, dan keuntungan serta kemaslahatan kembali kepada keduanya.

Keempat: Jenis-jenis Syirkah

Syirkah ada dua jenis:

Jenis Pertama: Syirkah Amlak (kepemilikan) dan Istihqaq (hak), yaitu berkumpul atau berserikatan dua orang atau lebih dalam suatu hak yang mereka miliki melalui warisan, atau hibah, atau wasiat, dan semacam itu.

Contohnya: ahli waris mewarisi dari pewarisnya sebuah bangunan atau tanah, maka mereka berserikat dalam hal itu. Atau Zaid berwasiat kepada Amr dan Muhammad dengan sebuah rumah, atau menghibahkannya kepada keduanya, dan semacam itu, maka rumah itu menjadi milik keduanya masing-masing setengah.

Jenis syirkah ini yang dimaksud dalam firman Allah Ta’ala: “Maka jika mereka itu lebih dari seorang, maka mereka berserikat dalam yang sepertiga itu” (Surat An-Nisa: 12). Dan bukan ini yang dimaksud ketika para fuqaha menyebutkan kata syirkah secara mutlak.

Jenis Kedua: Syirkah Tasharruf (transaksi) atau ‘Uqud (kontrak), yaitu dua orang atau lebih membuat kontrak dalam sesuatu yang mereka serikati, maka tidak terwujud kecuali dengan akad di antara mereka.

Jenis ini yang dimaksud di sini. Dan ini terbagi menjadi lima bagian, dan penjelasannya sebagai berikut:

Bagian Pertama: Syirkah ‘Inan

1) Definisinya

Adalah: dua orang atau lebih berserikat dalam harta untuk diperdagangkan, dan keuntungan dibagi di antara mereka sesuai dengan kesepakatan mereka, dan kerugian yang terjadi ditanggung bersama.

Dinamakan ‘inan, diambil dari ‘inan kuda, yaitu tali yang terhubung dengan kekang dan dipegang oleh penunggang kuda, karena kedua sekutu dalam syirkah ini sama dalam bertransaksi dalam harta syirkah, seperti dua penunggang kuda yang sama dalam menunggangi dua kuda dan sama dalam berjalan. ‘Inan masing-masing dari keduanya sama dengan ‘inan yang lain.

Dalam syirkah ‘inan, setiap sekutu berhak bertransaksi dalam seluruh harta syirkah dengan apa yang menjadi kemaslahatan syirkah, seperti menjual dan membeli, mengambil dan memberi, menagih dan menuntut, dan semacam itu dari segala yang mengandung keuntungan bagi syirkah, karena transaksinya dalam bagiannya berdasarkan kepemilikannya atasnya, dan transaksinya dalam bagian sekutunya berdasarkan wakālah yang dikandung oleh akad syirkah, dan tidak memerlukan izin dalam hal itu, karena maksud akad syirkah dan konsekuensinya adalah: bertransaksi dalam harta bersama ini.

Contohnya: Amr dan Zaid berserikat dalam harta, Amr menyerahkan sepuluh ribu dinar, dan Zaid menyerahkan yang sama, atau Amr menyerahkan dua puluh ribu, dan Zaid sepuluh ribu, dan mereka berdagang dalam harta ini, yang satu bekerja dan yang lain bekerja, dan keuntungan dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan mereka. Maka ia adalah syirkah dalam harta dan pekerjaan.

2) Hukumnya

Syirkah ‘inan diperbolehkan berdasarkan ijmak jika dilakukan oleh orang yang diperbolehkan bertransaksi, yaitu baligh, berakal, dan rasyid (cerdas), meskipun ada perbedaan pendapat dalam sebagian syarat-syaratnya.

3) Syarat-syaratnya

Disyaratkan untuk sahnya syirkah ‘inan empat syarat:

Syarat Pertama: Modal harus berupa dua logam mulia (emas dan perak) yang dicetak – yaitu dirham dan dinar -, atau yang menggantikannya dari mata uang kertas kontemporer, karena keduanya adalah harga barang dagangan dan nilai barang rusak, dan manusia berserikat dengan keduanya sejak zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam hingga zaman kita ini tanpa pengingkaran.

Apakah sah modal berupa barang dagangan (‘urudh)?

Tidak sah modal berupa barang dagangan, seperti pakaian atau makanan, atau mobil, atau properti, karena nilainya tidak tetap, mungkin naik dan mungkin turun, dan mungkin nilai barang dagangan salah satunya naik dan nilai barang dagangan yang lain turun. Jika kedua sekutu – misalnya – ingin memfasakh syirkah setelah beberapa waktu, dan setiap dari keduanya kembali dengan modalnya dan bagian keuntungannya, padahal nilai properti atau mobil ini telah naik atau turun, maka atas dasar apa nilai itu dihitung saat pemfasakh syirkah; atas dasar kenaikan, atau penurunan, atau atas nilainya saat akad syirkah?

Dan jika nilai properti salah satunya naik, mungkin keuntungan seluruhnya habis, dan tidak tersisa apa pun untuk sekutunya dalam keuntungan. Dan mungkin turun, maka yang lain ikut ambil bagian dalam modalnya yang merupakan nilai propertinya… Maka seperti ini mengakibatkan gharar (ketidakpastian), maka tidak boleh modal berupa barang dagangan.

Pendapat lain: diperbolehkan modal berupa barang dagangan, dan nilainya saat akad adalah modal, maka dengan demikian gharar hilang.

Apakah disyaratkan kesamaan harta kedua sekutu dalam jenis mata uang?

  • Tidak disyaratkan di sini kesamaan dalam jenis mata uang. Salah satunya boleh menyerahkan dengan dinar, dan yang lain dengan dirham, atau salah satunya menyerahkan dengan dolar, dan yang lain dengan pound sterling, dan semacam itu, karena yang dimaksud adalah keuntungan, dan itu tercapai meskipun jenis mata uang berbeda.
  • Juga tidak disyaratkan kesamaan dalam jumlah harta. Diperbolehkan salah satunya berserikat dengan sepuluh ribu dinar – misalnya -, dan yang lain dengan lima ribu.

Syarat Kedua: Harta masing-masing sekutu atau para sekutu harus diketahui jumlah dan sifatnya. Misalnya Zaid memiliki sepuluh ribu dinar, dan Amr sepuluh ribu dinar, atau Zaid memiliki sepuluh ribu dinar, dan Amr sepuluh ribu dirham, dan Muhammad sepuluh ribu dolar…, dan seterusnya. Maka tidak sah modal salah satunya tidak diketahui, karena ketidaktahuannya adalah gharar, dan syariat melarang gharar, dan karena saat pemfasakh syirkah setiap sekutu akan kembali dengan hartanya, dan tidak mungkin mengetahui bagian masing-masing kecuali jika asal hartanya yang ia masukkan dalam syirkah diketahui jumlah dan sifatnya.

Syarat Ketiga: Kehadiran kedua harta saat akad syirkah. Tidak sah syirkah atas harta yang tidak ada, atau atas harta dalam tanggungan. Jika Zaid dan Amr sepakat untuk membuat akad syirkah di antara keduanya, dan dalam tanggungan masing-masing ada sepuluh ribu, maka syirkah tidak sah dan tidak terwujud, karena maksud syirkah adalah bertransaksi dalam harta saat itu, dan hal itu tidak mungkin di sini karena ketiadaannya.

Apakah disyaratkan mencampur kedua harta?

Tidak disyaratkan untuk sahnya syirkah mencampur kedua harta, dan tidak disyaratkan harta berada di tangan para sekutu. Sah harta masing-masing sekutu atau para sekutu tetap di tangannya, karena maksud dari syirkah ini adalah keuntungan, maka baik kedua harta tercampur atau terpisah, tidak ada pengaruhnya terhadap keuntungan. Dan karena syirkah adalah akad atas transaksi dalam harta dan perdagangan dengannya, dan bukan syarat transaksi mencampur kedua harta. Oleh karena itu sahnya syirkah dengan dua mata uang yang berbeda.

Syarat Keempat: Disyaratkan untuk masing-masing bagian yang diketahui secara umum dari keuntungan, seperti setengah, atau sepertiga, atau dua pertiga, atau seperempat, atau 50%, atau 30%, dan semacam itu, karena keuntungan adalah yang dimaksud, maka tidak sah syirkah dengan ketidaktahuannya. Baik keuntungan sesuai dengan modal, atau lebih, atau kurang, karena mereka mungkin berbeda dalam pekerjaan, maka salah satunya lebih ahli dan lebih giat dari yang lain.

Misalnya: Amr dan Zaid berserikat, Amr menyerahkan sepuluh ribu dinar, dan Zaid menyerahkan sepuluh ribu, tetapi Zaid lebih giat dan lebih ahli dalam perdagangan dari Amr, maka mereka sepakat bahwa untuk Zaid dua pertiga keuntungan, dan untuk Amr sepertiga, maka sah dan tidak mengapa, karena pekerjaan dan usaha berhak mendapat imbalan dari keuntungan.

Jika keuntungan tidak disebutkan, atau tidak diketahui, seperti jika Amr dan Zaid membuat akad dalam syirkah dengan syarat sebagian keuntungan untuk Amr dan sebagian untuk Zaid, maka syirkah tidak sah. Atau mereka sepakat bahwa untuk salah satunya keuntungan tertentu (tidak umum), seperti sepakat bahwa untuk Zaid seratus dinar dari keuntungan, dan sisanya untuk Amr, maka syirkah juga tidak sah, karena mungkin tidak ada keuntungan selain seratus ini, maka Zaid telah mengambil seluruh keuntungan. Dan mungkin mereka tidak mendapat keuntungan, maka Zaid telah mengambil bagian dari modal. Dan mungkin mereka mendapat keuntungan banyak dan Zaid hanya mendapat seratus, maka ia sangat dirugikan karenanya.

Konsekuensi rusaknya syirkah:

Jika syirkah ‘inan rusak karena hilangnya salah satu syarat yang disebutkan di atas, maka keuntungan dibagi di antara keduanya sesuai dengan modal masing-masing, bukan atas apa yang mereka syaratkan, karena syirkah tersebut rusak. Jika salah satunya memiliki dua pertiga modal dan yang lain sepertiga, dan mereka sepakat bahwa keuntungan dibagi sama rata, kemudian ternyata setelah itu syirkah rusak karena hilangnya salah satu syaratnya, maka pada saat itu pemilik dua pertiga mendapat dua pertiga keuntungan, dan pemilik sepertiga mendapat sepertiganya.

Tetapi masing-masing kembali kepada yang lain dengan setengah upah pekerjaannya, yaitu sebagai imbalan pekerjaannya dalam harta sekutunya, karena ia bekerja dalam harta sekutunya dengan akad yang mengharapkan kelebihan, maka wajib pekerjaan diimbangi dengan kompensasi. Jika upah pekerjaan salah satunya – misalnya – senilai seribu dinar, dan yang lain lima ratus, maka pemilik seribu mendapat lima ratus, dan pemilik lima ratus mendapat dua ratus lima puluh, dan mereka saling menghapus hutang, maka dua ratus lima puluh gugur dari lima ratus, dan pemilik lima ratus diberikan dua ratus lima puluh.

 

 

Apakah sekutu menanggung apa yang rusak dari harta syirkah?

Sekutu tidak menanggung apa yang rusak dari harta syirkah kecuali karena pelanggaran atau kelalaian, karena ia adalah orang yang dipercaya. Ia tidak menanggung kecuali jika melanggar atau lalai, karena ia bertransaksi dalam milik orang lain dengan apa yang tidak diizinkan, seperti perampas.

Demikian pula setiap akad yang tidak ada jaminan dalam sahnya kecuali dengan melampaui batas atau kelalaian; seperti akad-akad syirkah, wakalah, wadiah, rahn, hibah, wakaf, dan sejenisnya, juga tidak ada jaminan dalam yang rusaknya kecuali dengan melampaui batas atau kelalaian. Dan sebaliknya benar; setiap akad yang wajib ada jaminan dalam sahnya -baik lalai atau tidak-; seperti jual beli dan ijarah dan sejenisnya, wajib ada jaminan pula dalam yang rusaknya.

Bagian Kedua: Syirkah Mudharabah

1) Definisinya

Adalah penyerahan uang tunai yang diketahui kepada orang yang berdagang dengannya, dengan bagian tertentu yang jelas dari keuntungannya.

Contohnya: Amru menyerahkan kepada Zaid seratus ribu dinar, dan berkata kepadanya: berdaganglah dengannya dan untukmu setengah keuntungan, atau seperempatnya, atau sepertiganya…

Dinamakan demikian; diambil dari dharb (berjalan) di bumi; yaitu bepergian di dalamnya untuk berdagang; Allah Azza wa Jalla berfirman: Dan orang-orang yang berjalan di bumi mencari sebagian karunia Allah (Surah Al-Muzzammil: 20).

Dan juga disebut (qiradh) dari qardh; dengan makna memotong; seakan-akan pemilik harta memotong dari hartanya sebagian dan menyerahkannya kepada pekerja, dan memotong untuknya sebagian dari keuntungannya.

2) Hukumnya

Mudharabah diperbolehkan; berdasarkan hadits Zaid bin Aslam dari ayahnya, dia berkata: Abdullah dan Ubaidullah putra Umar bin Khaththab keluar bersama pasukan ke Irak, ketika mereka kembali mereka melewati Abu Musa Al-Asy’ari dan dia adalah amir Bashrah, maka dia menyambut mereka dengan ramah, kemudian berkata: Seandainya aku bisa memberikan kalian suatu urusan yang bermanfaat bagi kalian berdua niscaya aku lakukan. Kemudian dia berkata: Ya, di sini ada harta dari harta Allah yang akan kukirimkan kepada Amirul Mukminin, maka aku piutangkan kepada kalian berdua, lalu kalian berdua membeli dengannya barang dagangan dari barang dagangan Irak, kemudian kalian berdua menjualnya di Madinah, lalu kalian serahkan pokok harta kepada Amirul Mukminin, dan keuntungannya untuk kalian berdua. Maka keduanya berkata: Kami menginginkan hal itu. Maka dia melakukannya, dan menulis surat kepada Umar bin Khaththab agar mengambil harta dari mereka berdua. Ketika keduanya tiba, mereka berdua menjual dan mendapat keuntungan, ketika mereka menyerahkan hal itu kepada Umar, dia berkata: Apakah seluruh pasukan diberi pinjaman seperti yang dipinjamkan kepada kalian berdua? Keduanya menjawab: Tidak. Maka Umar bin Khaththab berkata: Anak Amirul Mukminin maka dia meminjamkan kepada kalian berdua; serahkan harta dan keuntungannya. Adapun Abdullah diam, sedangkan Ubaidullah berkata: Tidak pantas bagimu wahai Amirul Mukminin ini; seandainya harta ini berkurang atau hilang tentu kami menanggungnya. Maka Umar berkata: Serahkan keduanya. Abdullah diam dan Ubaidullah mengulangi. Maka seorang laki-laki dari orang-orang yang duduk bersama Umar berkata: Wahai Amirul Mukminin seandainya engkau menjadikannya qiradh. Maka Umar berkata: Sungguh aku telah menjadikannya qiradh. Maka Umar mengambil pokok harta dan setengah keuntungannya, dan Abdullah dan Ubaidullah putra Umar bin Khaththab mengambil setengah keuntungan harta. [Diriwayatkan oleh Malik].

Para ulama telah berijma’ tentang kebolehannya dari orang yang boleh bertasarruf. Ijma’ tersebut dinukil oleh Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya “Maratib Al-Ijma'”.

Perbedaan antara Mudharabah dengan Syirkah Inan

Perbedaan antara syirkah mudharabah dan syirkah inan: bahwa harta di sini dari salah satu pihak, dan pekerjaan dari pihak lain, berbeda dengan syirkah inan; karena dua syarikat di dalamnya bersyarikat dalam harta dan pekerjaan.

3) Syarat-syaratnya

Disyaratkan untuk syirkah mudharabah tiga syarat:

Syarat Pertama: Bahwa modal harus dari dua mata uang -emas dan perak- yang dicetak -yaitu dirham dan dinar-, atau yang menggantikan keduanya dari mata uang kertas kontemporer; sebagaimana telah dijelaskan dalam syirkah inan.

Syarat Kedua: Bahwa modal harus ditentukan, diketahui jumlahnya; jika modal tidak ditentukan; seperti jika dia memberikan kepadanya dua amplop yang berisi uang, dan berkata kepadanya: lakukanlah mudharabah dengan apa yang ada di salah satu dari dua amplop ini, maka tidak sah; baik apa yang di dalamnya sama atau berbeda, dan baik mereka berdua mengetahui apa yang di dalamnya atau tidak mengetahuinya; karena ini adalah akad yang dicegah keabsahannya oleh ketidaktahuan, maka tidak sah atas sesuatu yang tidak ditentukan.

Demikian pula jika modal tidak diketahui jumlahnya; seperti jika dia menyerahkan kepadanya kotak yang berisi dinar yang tidak diketahui jumlahnya; agar berdagang dengannya; tidak sah; karena jika syirkah difasakh maka harus kembali kepada modal sehingga diketahui keuntungan, dan tidak mungkin hal itu dengan ketidaktahuan tentang jumlah modal.

Apakah disyaratkan penyerahan modal dalam majelis akad?

  • Tidak disyaratkan untuk sahnya mudharabah bahwa pekerja menerima modal dalam majelis; maka sah akad mudharabah meskipun harta tetap di tangan pemiliknya; seandainya Zaid memiliki sepuluh ribu dinar; lalu dia sepakat dengan Amru agar berdagang dengannya dan keuntungan di antara mereka berdua separuh, namun dia tidak akan menyerahkan harta kepadanya, tetapi akan tetap di tangannya -Zaid-; dia memberikannya kepadanya kapan saja dia membutuhkan selama pekerjaannya, maka sah akad mudharabah; karena yang dimaksud dengan akad mudharabah adalah pekerjaan dalam harta pemilik, dan ini menghendaki pemberian kebebasan kepada pekerja dalam bertasarruf dalam harta pemilik dengan bagian tertentu dari keuntungannya, dan hal ini terwujud dengan penyerahan maupun tanpanya; karena tidak menyerahkan hartanya tidak mencegahnya dari bekerja, selama dia akan mengambil kapan saja dia membutuhkan.
  • Dan juga tidak disyaratkan ucapan pekerja dalam majelis akad: aku terima dan sejenisnya, tetapi cukup dengan dia langsung bekerja.

Syarat Ketiga: Bahwa disyaratkan untuk pekerja bagian yang diketahui dan jelas dari keuntungan; seperti setengahnya, atau seperempatnya, atau sepertiganya, dan sejenisnya, atau 50%, atau 30%, dan sejenisnya. Jika tidak menyebutkan keuntungan, atau tidak diketahui, atau menentukan untuknya jumlah tertentu; seperti seratus dinar misalnya; maka rusak mudharabahnya; sebagaimana telah dijelaskan dalam syirkah inan.

Yang diakibatkan oleh rusaknya akad mudharabah

Jika hilang salah satu syarat mudharabah, maka rusak, dan diakibatkan dari kerusakannya hal-hal berikut:

a – Bahwa untuk pekerja ada upah misalnya; karena dia bekerja dengan imbalan iwadh yang tidak diserahkan kepadanya; karena rusaknya akad syirkah; maka wajib untuknya nilainya; yaitu upah misalnya.

b- Bahwa apa yang diperoleh dari keuntungan maka semuanya untuk pemilik harta; karena itu adalah pertumbuhan hartanya.

c- Bahwa apa yang terjadi dari kerugian ditanggung oleh pemilik sendiri; karena pekerja adalah amanah; tidak menjamin kecuali dengan melampaui batas atau kekurangan. Dan telah dijelaskan: bahwa setiap akad yang tidak ada jaminan dalam sahnya, juga tidak ada jaminan dalam rusaknya kecuali dengan melampaui batas atau kelalaian.

Nafkah pekerja atau mudharib

Tidak ada nafkah bagi pekerja dalam harta mudharabah; karena dia berakad dengan pemilik bahwa untuknya dalam keuntungan ada bagian; maka tidak berhak selainnya, kecuali jika mensyaratkan hal itu kepada pemilik harta; maka saat itu untuknya nafkah; berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka [Diriwayatkan oleh Abu Dawud].

Dan disunahkan mentakdirnya; untuk memutus perselisihan dan persengketaan. Jika tidak ditakdir, dan dibiarkan mutlak, lalu keduanya berselisih tentang jumlahnya; maka untuknya nafkah misalnya menurut kebiasaan dari makanan dan pakaian; karena mutlak nafkah menghendaki semua yang termasuk kebutuhan pokoknya yang biasa.

Kapan pekerja memiliki bagiannya dari keuntungan?

  • Pekerja atau mudharib memiliki bagiannya dari keuntungan dengan munculnya keuntungan saja, dan sebelum pembagiannya dengan pemilik harta; karena muamalah sah, dan syaratnya sah; yaitu bahwa untuknya bagian tertentu dari keuntungan, maka jika ada wajib dia memilikinya dengan hukum syarat. Dan karena bagian keuntungan ini dimiliki, dan harus ada pemiliknya, dan pemilik harta tidak memilikinya berdasarkan kesepakatan; maka wajib bahwa itu untuk pekerja.

Namun pekerja tidak berhak mengambil darinya kecuali dengan izin pemilik harta; karena masih musya’ antara dia dan pemilik harta, dan tidak boleh dia membagi dirinya sendiri. Dan karena kepemilikannya belum stabil; karena sebelum pembagian masih rentan untuk keluar dari tangannya untuk menutup kerugian jika terjadi.

Fasakh mudharabah

Boleh bagi setiap pekerja dan pemilik harta memfasakh akad mudharabah kapan saja; karena termasuk akad-akad yang boleh; sebagaimana telah lewat sebelum itu.

Jika keduanya sepakat untuk fasakh, atau salah satunya menginginkan itu, dan hartanya berupa barang (yaitu: barang dagangan dan komoditas); maka dalam keadaan ini: jika pemilik harta rela mengambil barang dagangan sebagaimana adanya; maka dia menilainya (memperkirakan dengan uang), dan memberikan kepada pekerja bagiannya dari keuntungan sesuai dengan apa yang mereka sepakati.

Dan jika pemilik harta tidak rela mengambilnya sebagai barang, maka wajib atas pekerja menjualnya, dan menerima harganya, kemudian menyerahkannya kepada pemilik harta; karena wajib atasnya mengembalikan harta dalam sifat yang dia ambil, kemudian mereka membagi keuntungan sesuai dengan apa yang mereka sepakati.

 

 

Perselisihan pekerja dan pemilik harta

Asal bahwa pekerja dalam harta mudharabah adalah amanah; karena dia bertasarruf di dalamnya dengan izin pemiliknya, dan tidak dikhususkan dengan manfaatnya; maka adalah amanah di dalamnya seperti wakil; maka jika pekerja berselisih dengan pemilik harta tentang jumlah modal, dan tidak ada bukti bagi pemilik harta; maka perkataan adalah perkataan pekerja dengan sumpahnya.

Misalnya: jika pekerja datang dengan dua ribu dinar, dan berkata: modal seribu dinar, dan keuntungan seribu dinar, maka pemilik harta berkata: bahkan dua ribu adalah modal. Dan tidak ada bukti untuknya; maka perkataan adalah perkataan pekerja dengan sumpahnya; karena dia amanah, dan karena pemilik harta mengklaim atasnya kelebihan, dan dia mengingkarinya, dan asal adalah tidak adanya.

  • Demikian pula jika keduanya berselisih tentang jumlah keuntungan; maka pemilik harta mengklaim bahwa itu seribu -misalnya-, dan pekerja berkata: bahkan lima ratus. Dan tidak ada bukti bagi pemilik harta. Atau keduanya berselisih tentang keuntungan dan tidak adanya; maka pemilik harta mengklaimnya, dan pekerja mengingkarinya. Atau keduanya berselisih tentang hilangnya harta; maka pekerja mengklaim hilangnya, dan pemilik harta mengingkari itu, dan tidak ada bukti. Atau keduanya berselisih tentang kerugian; maka pekerja mengklaimnya, dan pemilik mengingkarinya, dan tidak ada bukti bagi pemilik. Atau pekerja mengakui keuntungan terlebih dahulu, kemudian mengklaim hilangnya harta atau kerugian; maka perkataan dalam semua bentuk ini adalah untuk pekerja dengan sumpahnya; karena dia dipercaya, dan ini menghendaki pembenaran. Jika pemilik harta mendirikan bukti atas apa yang diklaim maka perkataan adalah perkataannya.
  • Adapun jika keduanya berselisih tentang jumlah yang disyaratkan pemilik harta untuk pekerja; seperti jika pemilik harta mengklaim bahwa dia mensyaratkan untuk pekerja sepertiga keuntungan, dan pekerja mengklaim bahwa dia mensyaratkan untuknya setengah; maka perkataan adalah perkataan pemilik harta dengan sumpahnya; karena pekerja mengklaim kelebihan, dan pemilik mengingkarinya; dan perkataan adalah perkataan yang mengingkari, kecuali jika pekerja mendirikan bukti yang bersaksi untuknya; maka perkataan saat itu adalah perkataannya. Bahkan jika pemilik mendirikan bukti, dan pekerja mendirikan bukti; didahulukan bukti pekerja; karena bersamanya ada tambahan ilmu.

Bagian Ketiga: Syirkah Wujuh

1) Definisinya

Adalah bahwa bersyarikat dua orang atau lebih yang tidak memiliki harta dalam keuntungan apa yang mereka beli dalam tanggungan mereka dengan wibawa mereka, dan keuntungan di antara mereka sesuai dengan apa yang mereka sepakati.

Dinamakan demikian; karena tidak memiliki modal, dan sesungguhnya muamalah di dalamnya berdiri atas pemberian dengan wibawa, dan kepercayaan para pedagang kepada mereka berdua.

Bentuknya: Bahwa sepakat dua orang -atau lebih- yang tidak memiliki harta, namun memiliki wibawa dan kedudukan dan kepercayaan di antara para pedagang, untuk membeli barang dagangan dengan tempo, kemudian mereka menjualnya tunai, dan membayar apa yang ada di tanggungan mereka, dan membagi keuntungan di antara mereka sesuai dengan apa yang mereka sepakati.

Misalnya: Zaid dan Amru tidak memiliki harta, namun mereka berwibawa, dan tempat kepercayaan di sisi pedagang mobil, maka mereka sepakat untuk membeli dari mereka sekelompok mobil dengan harga tertangguh dengan syarat mereka menjualnya tunai, dan apa yang diperoleh dari keuntungan menjadi di antara mereka berdua separuh, atau untuk Zaid dua pertiganya; karena dia lebih berwibawa dan lebih mahir dalam jual beli, dan sejenisnya, dan untuk Amru sepertiga.

2) Hukumnya

Syirkah wujuh diperbolehkan; karena mengandung kemaslahatan tanpa kerusakan, dan karena tidak keluar dalam hakikatnya dari penggabungan antara wakalah dan dhaman atau kafalah; maka setiap syarikat di dalamnya adalah wakil dari syarikatnya dalam membeli barang dan menjualnya dan menjamin harganya, dan wakalah dan dhaman diperbolehkan; maka apa yang mengandung keduanya juga diperbolehkan.

3) Kepemilikan, keuntungan, dan kerugian dalam syirkah wujuh

  • Kepemilikan dan keuntungan dalam syirkah wujuh sesuai dengan apa yang disepakati oleh dua syarikat atau para syarikat; maka dalam contoh sebelumnya; Zaid dan Amru sepakat untuk membeli sekelompok mobil dengan tempo, dan mereka sepakat bahwa bagian Zaid dalam kepemilikannya dua pertiga, dan bagian Amru sepertiga, maka sah hal itu; berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu yang telah lalu: Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka, dan karena dibangun atas wakalah; maka terikat dengan apa yang terjadi izin dan penerimaan di dalamnya.
  • Dan jika mereka juga sepakat bahwa keuntungan di antara mereka; setengahnya untuk Zaid dan setengahnya untuk Amru, atau dua pertiganya untuk Zaid dan sepertiganya untuk Amru; maka sah hal itu; berdasarkan apa yang telah lalu bahwa salah satunya mungkin lebih terpercaya di sisi para pedagang, dan lebih mahir dalam urusan perdagangan, dan sejenisnya.
  • Adapun kerugian maka sesuai dengan jumlah kepemilikan setiap dari mereka dalam barang dagangan atau harta ini, dan bukan atas apa yang mereka sepakati; seandainya bagian Zaid dalam kepemilikan mobil ini dua pertiga, dan bagian Amru sepertiga, dan perdagangan ini rugi; maka Zaid menanggung dua pertiga kerugian. Dan Amru menanggung sepertiganya; karena kerugian sesuai dengan jumlah harta dalam semua jenis syirkah.

Bagian Keempat: Syirkah Abdan

1) Definisinya

Adalah bahwa bersyarikat dua orang atau lebih dalam apa yang mereka miliki dengan badan mereka dari yang mubah, atau yang mereka terima dalam tanggungan mereka dari pekerjaan. Dan dinamakan demikian; karena persyarikatan mereka dalam pekerjaan badan mereka.

2) Hukumnya

Syirkah abdan diperbolehkan; berdasarkan hadits Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu anhu, dia berkata: Aku bersyarikat aku dan Ammar dan Sa’d dalam apa yang kami peroleh pada hari Badar, dia berkata maka Sa’d datang dengan dua tawanan, dan aku tidak datang aku dan Ammar dengan sesuatu [Diriwayatkan oleh Abu Dawud, dan An-Nasa’i, dan Ibnu Majah; dan sanadnya munqathi’]. Imam Ahmad berkata: Nabi shallallahu alaihi wasallam menyerikatkan di antara mereka. Maka hal itu menunjukkan atas kebolehan syirkah abdan. Dan karena pekerjaan adalah salah satu dari dua sisi syirkah mudharabah, dan itu sah; maka sah syirkah atasnya seperti harta.

3) Bagian-bagiannya

Syirkah abdan terbagi menjadi dua bagian:

Pertama: Bahwa mereka bersyarikat dalam apa yang mereka miliki dengan badan mereka dari yang mubah; seperti berburu, atau mengeluarkan barang tambang dari perut bumi, atau mengangkut barang-barang dan dagangan untuk orang-orang, dan sejenisnya dari hal-hal yang mubah, dan perolehan di antara mereka sesuai dengan apa yang mereka sepakati; seperti jika Zaid dan Amru sepakat bahwa apa yang mereka buru dari buruan darat atau laut maka itu syirkah di antara mereka berdua separuh, atau untuk Zaid dua pertiganya dan untuk Amru sepertiganya. Atau mereka sepakat bahwa apa yang mereka keluarkan dari perut bumi dari barang tambang maka itu di antara mereka berdua separuh, atau untuk Zaid seperempatnya, dan tiga perempat untuk Amru. Atau bagi setiap dari mereka ada mobil untuk mengangkut dagangan dan barang; maka mereka sepakat untuk bersyarikat dalam hal itu, dan keuntungan di antara mereka berdua separuh, atau untuk Zaid dua pertiganya, dan untuk Amru sepertiganya, dan sejenisnya; maka sah syirkah dalam semuanya, dan sah perbedaan dalam keuntungan di antara mereka; karena salah satunya mungkin lebih aktif dan lebih mahir dari temannya, sebagaimana telah lewat.

Kedua: Bahwa mereka bersyarikat dalam perolehan apa yang mereka terima dalam tanggungan mereka dari pekerjaan; seperti menjahit, pandai besi, pertukangan, dan sejenisnya dari pekerjaan-pekerjaan yang mubah, dan perolehan di antara mereka sesuai dengan apa yang mereka sepakati juga; seperti jika bersyarikat dua tukang kayu dalam bengkel kayu mereka bekerja di dalamnya, atau dua pandai besi dalam bengkel pandai besi, atau dua penjahit dalam toko penjahit, dan sejenisnya, dan mereka sepakat bahwa apa yang mereka peroleh; maka itu di antara mereka atas separuh, atau dua pertiga dan sepertiga, dan sejenisnya; maka itu syirkah yang sah.

  • Demikian pula jika berbeda keahlian; seperti jika salah satunya tukang kayu, dan yang kedua penjahit, dan yang ketiga tukang bangunan, dan sejenisnya; maka mereka sepakat pada bahwa apa yang mereka peroleh sebagai imbalan pekerjaan mereka maka mereka semua syarikat di dalamnya, dengan syarat untuk setiap dari mereka sepertiga, atau untuk tukang kayu setengah, dan untuk setiap dari penjahit dan tukang bangunan seperempat; maka sah hal itu; karena mereka bersyarikat dalam perolehan yang mubah, meskipun berbeda keahlian.

Bagian Kelima: Syirkah Mufawadah

1) Definisinya

Adalah bahwa mewakilkan setiap dari dua syarikat atau para syarikat kepada temannya setiap tasarruf harta dan badan dari jenis-jenis syirkah (jual beli, dan membeli, dan mudharabah, dan wakalah, dan membeli dalam tanggungan, dan bepergian dengan harta, dan menggadaikan, dan menjamin).

Atau: bahwa bersyarikat dua orang atau lebih dalam semua jenis syirkah; maka mereka menggabungkan antara syirkah inan, dan mudharabah, dan wujuh, dan abdan.

Dan setiap dari dua syarikat adalah syarikat dalam harta syarikatnya, dan difawadh di dalamnya; dia bertasarruf di dalamnya dengan setiap tasarruf harta dan badan dari jenis-jenis syirkah; maka dia menjual dari harta syarikatnya, dan membeli untuknya, dan mudharabah dengan hartanya, dan membeli untuknya dalam tanggungannya, dan sejenisnya…

Contohnya: Bahwa sepakat dua syarikat yang insinyur untuk mendirikan syirkah mufawadah; yang mencakup semua jenis syirkah (inan, dan mudharabah, dan wujuh, dan abdan); maka setiap dari mereka menyerahkan seratus ribu dinar sebagai modal untuk syirkah, dan mereka sepakat untuk berdagang dalam mobil, dan keuntungan di antara mereka berdua separuh; maka ini syirkah inan, dan mereka sepakat juga untuk membuka bengkel untuk memperbaiki mobil, dan keuntungan di antara mereka berdua separuh; maka ini syirkah abdan, dan memasok kepada mereka berdua perusahaan-perusahaan mobil (penjualan) mobil dalam tanggungan mereka; karena wibawa mereka dan karena mereka layak dipercaya, maka mereka menjualnya tunai; maka ini syirkah wujuh, dan mereka sepakat juga dengan pekerja untuk memberikan kepadanya jumlah tertentu yang diketahui; seperti empat puluh ribu -misalnya- dengan syarat dia berdagang dengannya dalam suku cadang mobil, dan keuntungan di antara mereka atas sepertiga; untuk setiap dari mereka; maka ini syirkah mudharabah.

Maka syirkah ini menggabungkan jenis-jenis syirkah dalam satu syirkah, dan setiap syarikat di dalamnya difawadh dalam harta syarikatnya dengan setiap tasarruf harta dan badan yang dihendaki oleh syirkah-syirkah ini.

2) Hukumnya

Syirkah mufawadah diperbolehkan; karena tidak keluar dari syirkah inan, dan mudharabah, dan wujuh, dan abdan, dan setiap satunya diperbolehkan jika sendiri; maka demikian juga jika berkumpul.

3) Keuntungan dan kerugian dalam syirkah mufawadah

Keuntungan dalam syirkah mufawadah sesuai dengan apa yang mereka sepakati; dengan syarat keuntungan yang diketahui musya’; seperti setengah, atau sepertiga, atau seperempat; atas apa yang telah dijelaskan.

Adapun kerugian maka sesuai dengan jumlah bagian setiap dari mereka dalam modal syirkah; maka pemilik setengah menanggung setengah kerugian, dan pemilik seperempat menanggung seperempatnya… dan seterusnya.

MASALAH-MASALAH YANG BERAGAM:

  • Diperbolehkan bagi seseorang untuk menyerahkan hewan tunggangannya, atau mobilnya, atau alat yang dimilikinya kepada orang yang bekerja dengannya dengan imbalan bagian yang diketahui dari keuntungannya; seperti jika Zaid menyerahkan mobilnya kepada seorang supir untuk bekerja mengantarkan orang-orang ke rumah-rumah mereka dan tempat kerja mereka, dan sebagainya, dan bagi supir seperempat atau sepertiga dari penghasilannya; ini sah; karena ini adalah barang yang dikembangkan dengan pekerjaan; maka diperbolehkan akad atasnya dengan sebagian dari hasilnya; sebagaimana dalam musaqah (sistem bagi hasil dalam pengairan tanaman) dan muzara’ah (sistem bagi hasil pertanian); karena diperbolehkan untuk mengadakan akad atas pengurusan kepentingan pohon, atau penanaman tanah, dan pengurusannya dengan bagian yang diketahui dari apa yang dihasilkannya.
  • Demikian pula jika menyerahkan kain kepada penjahit untuk membuatnya menjadi baju-baju untuk dijual, dan baginya setengah dari keuntungannya, atau menyerahkan kayu kepada tukang kayu untuk dibuatkan pintu-pintu dan menjualnya dengan imbalan setengah keuntungannya, atau mengadakan perjanjian dengan petani untuk memanen tanamannya, dan baginya seperempat atau sepertiganya, atau menyerahkan mobilnya kepada pedagang untuk menjualnya untuknya, dan bagi pedagang setengah atau sepertiga dari keuntungannya; ini sah; berdasarkan apa yang telah dijelaskan sebelumnya.
  • Diperbolehkan pula bagi seseorang untuk menyerahkan hewan tunggangannya atau lebahnya kepada orang yang mengurusnya dalam waktu yang ditentukan, dan baginya setengah atau seperempatnya.

Misalnya: jika Zaid menyerahkan sepuluh ekor ternak kepada Amr untuk mengurus penggembalaan dan pemberian minumnya, dan sebagainya dari pelayanan selama satu tahun, atau menyerahkan kepadanya tempat lebah untuk mengurus urusan-urusan lebah tersebut selama satu tahun, dengan ketentuan baginya setengah dari ternak ini, atau sepertiganya, atau setengah dari lebah ini, atau sepertiganya; ini sah, dan apa yang terjadi dari pertambahan ternak atau lebah ini; seperti kelahiran anak-anaknya, dan sebagainya; maka itu dibagi di antara mereka berdua sesuai dengan bagian masing-masing; maka pemilik dua pertiga mendapat dua pertiganya, dan pemilik sepertiga mendapat sepertiganya; karena itu adalah pertambahan dari milik mereka berdua. Berbeda dengan jika menyerahkan kepadanya ternak atau lebah dengan bagian dari pertambahannya; seperti jika bersepakat dengannya untuk mengurus ternak atau lebah ini selama satu tahun, dan baginya setengah dari keturunan, atau baginya setengah dari susu atau madu yang dihasilkan; maka ini tidak diperbolehkan; karena pertambahan atau keturunan ini tidak dihasilkan karena pekerjaannya; karena itu terjadi tanpa pekerjaan; maka dia tidak berhak mendapat sesuatu pun darinya.

Dan bagi pekerja saat itu upah yang seimbang; karena dia telah mengurus urusan ternak ini, atau lebah ini sebagai imbalan ganti yang tidak diserahkan kepadanya; karena rusaknya akad ini; maka ditetapkan baginya upah yang seimbang.

Bab Musaqah Dan Muzara’ah

PERTAMA: MUSAQAH:

1) Definisi Musaqah:

Musaqah secara bahasa: bentuk mufa’alah (saling melakukan) dari as-saqy (pengairan).

Dan secara syariat: adalah penyerahan pohon yang ditanam kepada orang yang mengurus kepentingannya; dari pengairan, penyerbukan, perawatan dan sebagainya dengan bagian yang diketahui dan tidak tertentu dari buahnya.

Contoh: Zaid menyerahkan kebun kurma misalnya kepada Amr untuk mengurus kepentingannya dari pengairan, penyerbukan, perbaikan urusan buah dan sebagainya, dengan ketentuan baginya seperempat atau sepertiga dari buahnya.

2) Hukum Musaqah:

Musaqah diperbolehkan jika dilakukan oleh orang yang boleh bertindak; berdasarkan hadits Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma: “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mempekerjakan penduduk Khaibar dengan setengah dari apa yang keluar darinya berupa buah atau tanaman” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].

3) Hikmah dari Disyariatkannya Musaqah:

Disyariatkannya musaqah termasuk kebaikan syariat ini; karena dalam hal itu ada manfaat untuk memenuhi kebutuhan pemilik pohon dan pekerja; karena seseorang mungkin memiliki beberapa kebun yang berbuah, dan tidak mampu mengurus urusan semuanya; maka dia membutuhkan untuk menyerahkannya, atau menyerahkan sebagiannya kepada orang yang mengurus pengairan dan perawatannya, sebagai imbalan bagian dari buahnya untuk pekerja ini yang membutuhkan buah; maka dalam membolehkannya ada pemenuhan kedua kebutuhan, dan pencapaian kemaslahatan kedua kelompok.

4) Syarat-syarat Sahnya Musaqah:

Disyaratkan untuk sahnya musaqah tiga syarat:

Syarat Pertama: Bahwa pohon diketahui dengan melihat atau dengan penjelasan; jika tidak diketahui; seperti jika mengadakan akad atas kebun yang tidak dilihatnya dan tidak dijelaskan kepadanya, maka tidak sah; karena ini akad atas sesuatu yang tidak diketahui, dan ketidakjelasan menghalangi sahnya akad. Demikian pula jika mengadakan akad atas salah satu dari dua kebun ini, atau atas salah satu dari kebun-kebunnya, atau berkata kepadanya: Saya mengadakan akad denganmu atas apa yang kamu kehendaki dari kurma atau pohonku, maka musaqah tidak sah juga; karena ini adalah akad pertukaran yang berbeda tujuannya dengan perbedaan barang yang diakadkan; maka wajib menentukannya.

Syarat Kedua: Bahwa pohon itu memiliki buah yang dapat dimakan; baik berupa kurma atau lainnya; seperti anggur, jeruk, delima, apel dan sebagainya. Jika pohon tidak berbuah, atau memiliki buah tetapi tidak dapat dimakan; seperti pohon safsaf, atau pohon serw -yaitu pohon yang kuat dan besar, dibuat pintu darinya tetapi tidak memiliki buah-, atau mawar, dan sebagainya dari yang tidak dapat dimakan buahnya; maka musaqah tidak sah; karena musaqah hanya dilakukan sebagai imbalan bagian dari buah, dan ini tidak memiliki buah.

Syarat Ketiga: Bahwa disyaratkan bagi pekerja bagian yang diketahui dan tidak tertentu dari buahnya; dengan mengatakan kepadanya: Untukmu seperempat buah atau sepertiganya atau setengahnya, dan sebagainya; berdasarkan hadits Ibnu Umar yang telah disebutkan sebelumnya: (Mempekerjakan penduduk Khaibar dengan setengah dari apa yang keluar darinya berupa buah atau tanaman).

Jika tidak mensyaratkan untuknya, atau mensyaratkan untuknya bagian yang tidak jelas; seperti jika berkata kepadanya: Ini kebunku dari kurma, kerjakanlah dan untukmu bagian dari buahnya, atau untukmu bagian dalam buahnya, maka musaqah tidak sah; karena gharar (ketidakpastian) dan ketidakjelasan; karena keuntungan jika tidak diketahui tidak mungkin dibagi di antara mereka berdua; karena bagian masing-masing tidak diketahui. Demikian pula jika mensyaratkan untuknya buah dari sejumlah pohon, atau buah dari satu sisi kebun; seperti jika berkata kepadanya: Kerjakanlah kebun ini dan untukmu buah dari sepuluh pohon ini, atau untukmu buah dari sisi ini, maka tidak sah juga; karena ada gharar di dalamnya; karena mungkin sepuluh pohon ini tidak menghasilkan, maka pekerja tidak mendapat apa-apa, dan mungkin sisi ini menghasilkan dan sisi yang lain tidak menghasilkan; maka salah satu dari mereka dirugikan.

5) Sighat (Lafaz) Akad Musaqah:

Musaqah sah dengan lafaz musaqah, dan dengan setiap lafaz yang menunjukkan maknanya; seperti “Aku mempekerjakan kamu atas kebunku ini”, atau “Kerjakanlah kebunku ini”, dan sebagainya; karena yang dimaksud adalah maknanya; jika ditunjukkan dengan lafaz apa pun maka musaqah sah.

KEDUA: MUZARA’AH:

1) Definisi Muzara’ah:

Adalah penyerahan tanah dan benih kepada orang yang menanamnya dan mengurus kepentingannya, atau tanaman yang sudah ada untuk dikerjakan, dengan bagian yang diketahui dan tidak tertentu dari hasil yang didapat.

2) Hukum Muzara’ah:

Muzara’ah diperbolehkan bagi orang yang boleh bertindak; berdasarkan hadits Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma yang telah disebutkan sebelumnya: “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mempekerjakan penduduk Khaibar dengan setengah dari apa yang keluar darinya berupa buah atau tanaman”. Dan perbedaan antara muzara’ah dengan musaqah: bahwa musaqah dilakukan atas pohon. Adapun muzara’ah: dilakukan atas tanaman; dari gandum, jelai, beras dan sebagainya.

3) Hikmah dari Disyariatkannya Muzara’ah:

Hikmah dari disyariatkannya -sebagaimana telah disebutkan dalam musaqah- adalah memenuhi kebutuhan kedua belah pihak; pemilik tanah dan pekerja; karena di antara manusia ada yang memiliki tanah tetapi tidak mampu menanamnya dan bekerja di dalamnya, dan di antara mereka ada yang mampu bekerja dalam pertanian tetapi tidak memiliki tanah; maka hikmah mengharuskan membolehkannya; agar kedua belah pihak mendapat manfaat.

4) Syarat-syarat Sahnya Muzara’ah:

Disyaratkan untuk sahnya muzara’ah tiga syarat:

Syarat Pertama: Bahwa benih diketahui; jenisnya dan jumlahnya; dengan diketahui bahwa benih ini yang akan ditanam adalah gandum, atau beras, atau jagung, dan sebagainya, dan bahwa jumlahnya misalnya dua puluh sha’ atau tiga puluh…, dan itu agar upah menjadi diketahui; jika jenis benih atau jumlahnya tidak diketahui maka muzara’ah tidak sah; karena ini akad atas pekerjaan, maka wajib diketahui jenisnya dan jumlahnya; sebagaimana dalam ijarah (sewa-menyewa).

Syarat Kedua: Bahwa benih dari pemilik tanah; jika benih dari pekerja atau dari mereka berdua, atau benih dari salah satu dari mereka, dan tanah untuk mereka berdua; maka muzara’ah tidak sah; karena mereka berdua berserikat dalam pertambahan benih ini, dan ini mengharuskan bahwa modal seluruhnya dari salah satu dari mereka, dan pekerjaan dari yang lain; qiyas kepada mudharabah (kerjasama modal); sebagaimana modal di dalamnya dari pemilik modal, dan pekerjaan dari pekerja; maka demikian pula di sini; benih dari pemilik tanah dan pekerjaan dari pekerja.

Dan riwayat kedua: Bahwa tidak disyaratkan benih dari pemilik tanah; maka boleh dari pekerja; karena dasar yang dipegang dalam muzara’ah adalah perkara Khaibar, dan Nabi shallallahu alaihi wasallam tidak menyebutkan di dalamnya bahwa benih atas kaum muslimin, dan seandainya itu syarat tentu disebutkannya, dan sampai kepada kita, tetapi itu tidak terjadi. Bahkan datang dalam sebagian riwayat hadits apa yang menunjukkan bahwa beliau menjadikan benih atas mereka; Ibnu Umar berkata: “Nabi shallallahu alaihi wasallam menyerahkan kepada Yahudi Khaibar kurma Khaibar dan tanahnya dengan ketentuan bahwa mereka mengerjakannya dari harta mereka dan untuk Rasulullah shallallahu alaihi wasallam setengah dari buahnya” [Diriwayatkan oleh Muslim].

  • Dan di antara bentuk yang diperbolehkan juga dalam muzara’ah: bahwa tanah, benih, dan sapi -yaitu sapi untuk bekerja, atau alat kerja- dari salah satu dari mereka, dan pekerjaan dari yang lain; qiyas kepada mudharabah; karena muzara’ah adalah akad atas pekerjaan di tanah dengan sebagian hasilnya, maka menyerupai mudharabah, dan transaksi dalam mudharabah berdiri atas modal seluruhnya dari salah satu dari mereka, dan pekerjaan dari yang lain; maka demikian pula di sini; modal (tanah, benih, dan alat kerja) dari salah satu dari mereka, dan pekerjaan dari yang lain; maka sah.

Syarat Ketiga: Bahwa disyaratkan bagi pekerja bagian yang diketahui dan tidak tertentu dari apa yang keluar dari tanaman; seperti seperempatnya atau sepertiganya atau setengahnya, dan sebagainya; jika bagian pekerja tidak diketahui; seperti jika berkata kepadanya: Tanamlah tanah ini dan untukmu sebagian dari tanaman, atau sebagian dari hasil; maka tidak sah; karena ketidakjelasan dan gharar; karena bagaimana mereka membagi hasil sedangkan bagian masing-masing tidak diketahui?

Demikian pula jika bagian pekerja tidak tersebar; dengan menentukannya untuknya lalu berkata: Tanamlah tanah ini dan untukmu seratus sha’ dari apa yang keluar darinya; maka muzara’ah rusak; karena mungkin yang keluar dari tanah hanya sebesar sha’ ini, maka pemilik tanah dirugikan.

5) Sighat (Lafaz) Akad Muzara’ah:

Muzara’ah sah dengan lafaznya, dan dengan setiap lafaz yang menunjukkan maknanya; seperti mengatakan: Saya mengadakan muzara’ah denganmu atas tanahku, atau saya mempekerjakan kamu, atau saya menyerahkan kepadamu, atau saya serahkan kepadamu tanahku, dan sebagainya dari setiap lafaz yang menunjukkan maknanya; karena yang dimaksud adalah maknanya, jika ditunjukkan dengan lafaz apa pun maka muzara’ah sah.

6) Rusaknya Akad Musaqah dan Muzara’ah dan Apa yang Ditimbulkan dari Itu:

Akad musaqah dan muzara’ah rusak jika syarat dari syarat-syarat mereka yang telah disebutkan tidak terpenuhi, dan yang ditimbulkan dari kerusakannya adalah sebagai berikut:

a – Bahwa buah adalah untuk pemilik pohon, dan tanaman adalah untuk pemilik tanah dan benih; karena buah dan tanaman adalah pertambahan dari harta mereka, dan tidak ada sesuatu pun di dalamnya untuk pekerja; karena rusaknya akad.

b- Bahwa bagi pekerja upah yang seimbang sebagai ganti pekerjaannya; karena dia bekerja sebagai imbalan ganti yang tidak diserahkan kepadanya; karena rusaknya akad, maka wajib baginya gantinya; yaitu upah yang seimbang.

7) Pembatalan Akad Musaqah dan Muzara’ah dan Apa yang Ditimbulkan dari Itu:

Musaqah dan muzara’ah termasuk akad-akad yang boleh (tidak mengikat); maka boleh bagi kedua belah pihak membatalkan akad kapan pun mereka kehendaki; dan telah datang dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma dalam kisah Khaibar: bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam berkata kepada Yahudi: “Aku tetapkan kalian di dalamnya atas hal itu selama kami kehendaki”; maka itu menunjukkan bahwa keduanya termasuk akad yang boleh; karena seandainya akad mereka mengikat maka tidak boleh tanpa penentuan waktu.

Dan jika akad musaqah atau muzara’ah dibatalkan maka tidak lepas dari dua keadaan:

Keadaan Pertama: Bahwa pembatalan setelah pekerja mulai bekerja, dan sebelum munculnya buah atau tanaman, dan ini tidak lepas dari dua hal:

Hal Pertama: Bahwa pembatalan dari pihak pekerja; maka saat itu pekerja tidak berhak mendapat sesuatu pun sebagai imbalan pekerjaannya; karena dia -dengan membatalkan akad sebelum munculnya buah atau tanaman- telah rela menggugurkan haknya; seperti pekerja mudharabah jika membatalkannya sebelum munculnya keuntungan. Demikian pula jika pekerja melarikan diri sebelum munculnya buah atau tanaman; maka tidak ada apa-apa untuknya.

Hal Kedua: Bahwa pembatalan dari pihak pemilik pohon atau pemilik tanah; maka dalam keadaan ini pekerja berhak mendapat upah sebagai imbalan pekerjaannya; karena akad mengharuskan ganti yang disebutkan untuk pekerja, dan pemilik telah mencegahnya dari menyelesaikan pekerjaan; dengan membatalkan akad, dan ketika ganti yang disebutkan untuk pekerja di sini tidak mungkin; maka wajib baginya upah yang seimbang.

Demikian pula jika pekerja atau pemilik pohon atau tanah meninggal, maka bagi pekerja juga upah yang seimbang; karena kematian tidak datang kepadanya dengan pilihannya, dan dia telah bekerja di pohon atau tanaman dengan pekerjaan yang membawa kepada munculnya buah atau tanaman pada umumnya, maka berhak mendapat upah sebagai imbalan apa yang telah dia kerjakan.

Keadaan Kedua: Bahwa pembatalan setelah munculnya buah atau tanaman; maka dalam keadaan ini buah dan tanaman di antara mereka berdua sesuai dengan apa yang mereka sepakati dalam akad; qiyas kepada mudharabah; karena pekerja di sana memiliki bagiannya dalam keuntungan dengan munculnya; maka demikian pula pekerja di sini.

Tetapi wajib bagi pekerja untuk terus dalam pekerjaannya; dalam hal yang di dalamnya ada pertumbuhan dan kebaikan untuk buah atau tanaman; dari pengairan, perbaikan jalan, penyerbukan, pemotongan rumput yang merugikan, dan sebagainya sampai menyempurnakannya; qiyas kepada mudharabah; karena pekerja di sana wajib baginya -ketika pembatalan mudharabah setelah munculnya keuntungan- untuk menjual barang-barang; agar mengembalikan modal kepada pemiliknya tunai sebagaimana dia mengambilnya.

Siapa yang Menanggung Panen Tanaman dan Pemetikan Buah?

Panen tanaman adalah atas pekerja; karena itu bagian dari pekerjaannya; maka atas dia. Adapun pemetikan buah -yaitu memotongnya dari pohon- maka pekerja dan pemilik pohon bersama-sama di dalamnya; masing-masing sesuai dengan bagiannya dalam buah; maka pemilik dua pertiga menanggung sepertiga pemetikan, dan pemilik sepertiga menanggung sepertiga… dan seterusnya; karena pemetikan tidak terjadi kecuali setelah sempurnanya buah dan berakhirnya akad antara mereka berdua, maka tidak lagi termasuk pekerjaan pekerja; maka menyerupai pemindahan buah ke rumah. Dan atas itu; setiap pihak menanggung apa yang menjadi bagiannya.

Dan riwayat kedua: Bahwa atas pekerja; karena Nabi shallallahu alaihi wasallam menyerahkan Khaibar kepada Yahudi Khaibar dengan ketentuan bahwa mereka mengerjakannya dari harta mereka; sebagaimana telah disebutkan dalam hadits, dan karena ini bagian dari pekerjaan pekerja.

Kecuali jika pemilik pohon atau tanah mensyaratkan bahwa itu atas pekerja, maka syaratnya sah dan dilaksanakan; karena itu syarat yang tidak merusak tujuan akad, dan tidak ada kerusakan di dalamnya; maka sah.

Apakah Pemilik Menanggung Apa yang Ditetapkan Negara berupa Pajak dan Sebagainya atas Tanaman atau Buah?

Jika negara menetapkan atas tanaman atau buah-buahan beberapa harta atau pajak dan sebagainya; maka dirujuk kepada kebiasaan manusia tentang siapa yang menanggung itu; maka apa yang dikenal diambil dari pemilik modal maka atas dia. Dan apa yang dikenal diambil dari pekerja maka atas dia. Dan jika kebiasaan berlaku bahwa ditanggung oleh kedua belah pihak masing-masing setengah maka dilaksanakan hal itu; dan dibayar oleh kedua belah pihak masing-masing setengah. Atau kebiasaan berlaku bahwa ditanggung oleh pemilik saja, atau pekerja saja; maka dilaksanakan hal itu juga.

Kecuali jika ada syarat antara mereka berdua yang berbeda dengan kebiasaan; maka dilaksanakan syarat; jika kebiasaan mengharuskan bahwa yang membayarnya adalah pekerja, tetapi pekerja mensyaratkan kepada pemilik pohon atau tanah bahwa dia yang membayarnya, dan mereka bersepakat atas itu; maka dilaksanakan syarat ini; berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud].

Bab Sewa-Menyewa

Pertama: Definisi Sewa-Menyewa (Ijarah):

Sewa-menyewa secara bahasa: berasal dari kata al-ajr, yaitu imbalan atau ganti rugi.

Secara istilah syariat: akad atas manfaat yang dibolehkan, diketahui, dalam waktu yang diketahui, dari barang tertentu atau yang disebutkan sifatnya dalam tanggungan, atau pekerjaan yang diketahui, dengan imbalan yang diketahui.

Kedua: Hukum Sewa-Menyewa:

Sewa-menyewa diperbolehkan berdasarkan Al-Quran, Sunnah, Ijmak, dan penalaran akal.

Dari Al-Quran: firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala: “Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya” (Surah Ath-Thalaaq: 6).

Dari Sunnah: apa yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakar menyewa seorang laki-laki dari Bani Ad-Dil, kemudian dari Bani Abdi bin Adi, sebagai penunjuk jalan yang ahli (mahir)” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari].

Adapun Ijmak: umat telah bersepakat tentang kebolehan sewa-menyewa secara umum.

Adapun penalaran akal: karena kebutuhan terhadap manfaat sama seperti kebutuhan terhadap barang; maka ketika akad atas barang diperbolehkan, maka akad atas manfaat pun diperbolehkan.

Ketiga: Hikmah Disyariatkannya Sewa-Menyewa:

Karena manusia berbeda-beda dalam kemampuan membeli dan memiliki barang, dan juga berbeda-beda dalam kemampuan menjalankan beberapa profesi dan keahlian serta menekuni­nya, maka syariat membolehkan sewa-menyewa atas manfaat barang dan para pemilik profesi; sebagai kemudahan bagi manusia dan memenuhi kebutuhan mereka.

Keempat: Rukun Akad Sewa-Menyewa:

Rukun sewa-menyewa ada lima:

1, 2) Kedua pihak yang berakad: yaitu pihak yang menyewakan dan penyewa.

3, 4) Kedua imbalan: yaitu manfaat dan harganya.

  1. Shighat (ijab dan qabul): yaitu ijab dan qabul; dan terlaksana dengan lafazh: ajjartuka (aku menyewakanmu), akraytuka (aku menyewakanmu), dan yang semisal keduanya; seperti a’thaytuka manfaat rumah ini, atau mallaktuka manfaat kendaraan ini.

Kelima: Syarat-Syarat Akad Sewa-Menyewa:

Untuk sahnya akad sewa-menyewa disyaratkan beberapa syarat, yaitu:

  1. Bahwa sewa-menyewa dilakukan oleh orang yang sah melakukan transaksi; yaitu baik pihak yang menyewakan maupun penyewa adalah baligh, berakal, dewasa (rasyid), merdeka, memilih (tidak dipaksa).
  2. Bahwa pihak yang menyewakan adalah pemilik barang yang disewakan, atau mendapat izin untuk menyewakannya.
  3. Bahwa manfaat yang menjadi objek akad diketahui oleh kedua pihak dalam akad; pihak yang menyewakan dan penyewa; baik melalui kebiasaan, penunjukan, atau sifat yang menghilangkan ketidaktahuan tentangnya; karena manfaat adalah objek akad; maka disyaratkan mengetahuinya; seperti mengetahui barang yang dijual.
  4. Bahwa upah sewa diketahui dan tidak majhul (tidak diketahui); berdasarkan hadits Abu Said bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “melarang menyewa pekerja hingga dijelaskan kepadanya upahnya” [Diriwayatkan oleh Ahmad dengan sanad yang dhaif], dan karena upah adalah salah satu dari dua imbalan; maka diharuskan mengetahuinya, seperti harga barang yang dijual.
  5. Bahwa manfaat adalah sesuatu yang dibolehkan dan tidak diharamkan; maka tidak sah sewa-menyewa untuk zina, atau pembunuhan, atau menyewa alat-alat hiburan dan musik, atau menyewa rumah untuk dijadikan gereja atau tempat minum khamar.
  6. Bahwa upah manfaat adalah sesuatu yang dibolehkan; maka tidak sah jika harganya adalah khamar atau babi.
  7. Bahwa manfaat adalah sesuatu yang dituju; yaitu memiliki tujuan yang sah secara syariat dan akal; maka tidak boleh menyewa burung untuk membangunkannya shalat, atau untuk mendengar suaranya, atau menyewa apel untuk mencium baunya, dan semisalnya yang tidak memiliki tujuan yang sah kecuali kesia-siaan dan pamer.
  8. Bahwa manfaat dapat dipenuhi; maka tidak sah sewa-menyewa atas sesuatu yang sulit dipenuhi manfaatnya; seperti menyewa orang buta untuk menjaga sesuatu yang memerlukan penglihatan, atau menyewa hewan yang dicuri.
  9. Bahwa barang yang disewakan tetap ada setelah manfaat dipenuhi; maka tidak sah menyewa makanan untuk dimakan, atau lilin untuk dinyalakan.
  10. Bahwa masa sewa-menyewa diketahui; sehingga sangat mungkin barang yang disewakan bertahan selama masa tersebut, meskipun lama.

Keenam: Jenis-Jenis Sewa-Menyewa:

Sewa-menyewa ada dua jenis:

Jenis Pertama: Sewa-menyewa atas manfaat barang; dan ada dua macam:

Pertama: Bahwa barangnya ditentukan (tertentu); yaitu hadir dan dapat dilihat; maka sah menyewakannya dengan syarat-syarat yang telah dijelaskan sebelumnya; seperti menyewa rumah tertentu untuk ditinggali selama masa tertentu.

Kedua: Bahwa barangnya disebutkan sifatnya; yaitu tidak hadir dan tidak dapat dilihat, maka disyaratkan untuknya selain syarat-syarat yang telah disebutkan bahwa sifat-sifatnya terkontrol yang menghilangkan ketidakjelasan dan gharar, dan mencegah perselisihan; seperti: aku menyewa darimu seekor unta dengan sifat sekian dan sekian, untuk aku naiki selama setahun dengan harga sekian dan sekian, atau ke negeri sekian dan sekian.

Jenis Kedua: Sewa-menyewa atas manfaat yang ada dalam tanggungan; seperti menjahit pakaian, dan membangun tembok.

Dan disyaratkan untuk sahnya tiga hal:

Pertama: Bahwa manfaatnya terkontrol dengan sifat yang tidak membuat pekerjaan berbeda-beda; dalam menjahit pakaian disebutkan jenis pakaian, ukurannya, cara menjahit, dan semisalnya, dan dalam membangun tembok disebutkan panjangnya, lebarnya, tebalnya, jenis batu, dan semisalnya.

Kedua: Bahwa tidak menggabungkan antara masa dan pekerjaan; seperti mengatakan: aku menyewamu untuk menjahit pakaian dalam sehari; karena ada gharar di dalamnya; karena mungkin ia selesai dari pekerjaan sebelum hari berakhir; maka mempekerjakan pekerja sisa hari itu adalah tambahan atas apa yang menjadi objek akad, dan jika pekerja tidak bekerja pada sisa hari tersebut, berarti ia meninggalkan pekerjaan pada sebagian waktunya, dan ini termasuk gharar yang dapat dihindari.

Ketiga: Bahwa pekerjaan tersebut tidak disyaratkan pelakunya harus muslim; seperti mengajarkan ilmu-ilmu duniawi.

* Sewa-Menyewa untuk Ketaatan:

Tidak sah mengambil upah atas pekerjaan-pekerjaan yang dikhususkan bahwa pelakunya harus dari ahli ibadah; seperti adzan, mengimami shalat, mengajar Al-Quran, mengajar ilmu-ilmu syariat, menggantikan dalam haji dan umrah, dan semisalnya; berdasarkan hadits Utsman bin Abil Ash bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya: “Dan angkatlah seorang muadzin yang tidak mengambil upah atas adzannya” [Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah].

Dan dari Ubay bin Ka’ab ia berkata: Aku mengajarkan Al-Quran kepada seseorang, lalu ia memberiku hadiah berupa busur, maka aku menyebutkan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Jika kamu mengambilnya, kamu telah mengambil busur dari api”; maka aku mengembalikannya. [Diriwayatkan oleh Ibnu Majah].

  • Dan diperbolehkan ju’alah (hadiah) atas pekerjaan-pekerjaan ini; karena ju’alah lebih luas daripada ijarah.
  • Dan diperbolehkan mengambil dari pekerjaan-pekerjaan ini dari gaji baitul mal (kas negara), atau dari wakaf; karena itu bukan imbalan, melainkan dari kemaslahatan dan pemberian untuk membantu ketaatan.
  • Dan tidak sah mengambil upah atas ruqyah (pengobatan dengan bacaan Al-Quran); berdasarkan yang telah disebutkan, dan diperbolehkan mengambil ju’alah atasnya; berdasarkan hadits Abu Said Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu: “Bahwa beberapa orang dari sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang dalam perjalanan, lalu mereka melewati suatu perkampungan Arab, mereka meminta dijamu namun tidak dijamu, maka mereka berkata kepada mereka: apakah di antara kalian ada yang bisa meruqyah? Karena pemimpin kampung tersengat atau terkena musibah, maka seorang laki-laki dari mereka berkata: ya, lalu ia mendatanginya dan meruqyahnya dengan Fatihatul Kitab (Surah Al-Fatihah), maka laki-laki itu sembuh, lalu diberi sekawanan kambing, namun ia menolak menerimanya, dan berkata: hingga aku menyebutkan hal itu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menyebutkan hal itu kepadanya, ia berkata: wahai Rasulullah, demi Allah, aku tidak meruqyah kecuali dengan Fatihatul Kitab, maka beliau tersenyum dan bersabda: dan dari mana kamu tahu bahwa ia adalah ruqyah? Kemudian beliau bersabda: ambillah dari mereka, dan tentukan bagianku bersamamu”. [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim; dan lafazhnya milik Muslim].

Fasal: Penyewa Memenuhi Manfaat

Penyewa berhak memenuhi manfaat dari barang yang menjadi objek akad sewa-menyewa baik dengan dirinya sendiri, maupun dengan orang lain yang menggantikan posisinya dalam memenuhi manfaat; karena ia telah menjadi pemilik manfaat; maka boleh baginya untuk memenuhinya dengan dirinya sendiri, atau dengan orang yang mewakilinya.

Dan disyaratkan bagi orang yang menggantikan penyewa bahwa ia sama seperti penyewa dalam pemanfaatan atau lebih rendah, sehingga tidak mengakibatkan pemanfaatannya kerugian yang lebih besar; maka jika seseorang menyewa rumah untuk ditinggali; ia boleh menempatinya dengan orang yang sama dengannya dalam penggunaan, dan tidak boleh memberikannya kepada orang yang menjadikannya tempat pandai besi, atau tukang kayu; karena manfaat ini lebih merusak rumah daripada menempatinya.

Dan jika ia menyewa hewan untuk membawa beban, atau untuk ditunggangi ke tempat tertentu; maka boleh baginya meminjamkannya kepada orang lain yang memanfaatkannya dengan pemanfaatan yang sama atau lebih rendah, dan tidak boleh meminjamkannya kepada orang yang membawa beban yang lebih berat, atau berjalan dengannya ke tempat yang lebih jauh.

  • Jika pihak yang menyewakan mensyaratkan bahwa penyewa tidak memenuhi manfaat kecuali dengan dirinya sendiri; maka syarat tersebut batal, dan ia boleh memenuhinya dengan orang yang menggantikan posisinya; karena bertentangan dengan konsekuensi akad, yaitu kepemilikan manfaat dan kuasa atasnya baik dengan dirinya sendiri atau wakilnya.

* Kewajiban Pihak yang Menyewakan dan Penyewa:

  • Pihak yang menyewakan wajib menjamin semua yang diperlukan untuk pemanfaatan penyewa dari barang yang disewakan, sesuai dengan kebiasaan dan adat; jika barang yang disewakan adalah rumah; maka ia harus menangani semua yang menghalangi pemanfaatannya; ia harus merenovasinya, memperbaiki retakan di dindingnya, menegakkan yang miring darinya, memperbaiki jaringan air, sanitasi, menangani penyebab kebocoran air hujan dari atapnya, dan semisalnya.
  • Adapun penyewa maka wajib baginya semua yang biasa ditanggung olehnya sesuai kebiasaan dan adat, yang tidak menjadi kewajiban pihak yang menyewakan, dan wajib baginya menjaga barang yang disewakan, dan memeliharanya dari semua yang menimbulkan kerugian, atau kerusakan karena darinya; seperti membuang sampah, menyapu kotoran, mengganti lampu, dan kunci pintu yang rusak karena pemakaiannya, dan semisalnya.

Fasal: Pembatalan Akad Sewa-Menyewa

Akad sewa-menyewa termasuk akad yang mengikat yang tidak batal kecuali dengan kerelaan kedua belah pihak; karena ia adalah akad pertukaran; seperti akad jual beli; maka tidak boleh bagi salah satu pihak dalam akad membatalkannya tanpa alasan.

  • Adapun alasan-alasan pembatalan akad sewa-menyewa; adalah:
  1. Rusaknya atau hilangnya barang yang menjadi objek akad, atau terputusnya manfaatnya; seperti runtuhnya rumah, atau meninggalnya pembantu, atau keringnya air susu ibu yang menyusui; dan itu karena tidak mungkin memenuhi manfaat dengan rusaknya objek akad.
  2. Selesainya pekerjaan yang menjadi objek akad sewa-menyewa; seperti menyewa dokter untuk mengobati pasien, lalu pasien sembuh, atau meninggal.

Dan seperti itu jika hilang tempat memenuhi objek akad sebelum pekerjaan; seperti tercabutnya gigi yang disewa dokter untuk mencabutnya.

  1. Jika penyewa menemukan barang yang disewakan cacat.
  • Dan tidak batal akad sewa-menyewa dalam keadaan berikut:
  1. Meninggalnya kedua pihak yang berakad, atau salah satunya, jika objek akad baik; karena kepemilikan manfaat, dan hak atas upah secara utuh terjadi dengan akad, dan kewajiban upah karena manfaat, dan ia masih ada, bukan karena keberadaan penyewa yang mungkin orang lain dapat menggantikan posisinya; seperti ahli warisnya.
  2. Rusaknya barang yang dibawa; seperti jika rusak barang yang dibawa di atas hewan atau mobil, atau meninggalnya yang menunggang; baik ia memiliki orang yang menggantikan posisinya atau tidak, baik ia adalah penyewa atau lainnya; karena objek akad adalah manfaat, bukan yang menunggang, dan ia masih mungkin dan ada.
  3. Diwakafkannya barang yang disewakan, atau berpindahnya kepemilikannya kepada selain pihak yang menyewakan; karena wakaf berlaku atas apa yang dimiliki pihak yang menyewakan dari barang yang manfaatnya tercabut selama masa sewa-menyewa.

* Tidak Mungkin Memenuhi Manfaat:

Jika tidak mungkin memenuhi manfaat dari barang yang disewakan, atau tidak mungkin memenuhi sebagiannya; maka penyebab tidak mungkin tersebut tidak lepas dari salah satu dari tiga keadaan:

Pertama: Bahwa tidak mungkin memenuhi manfaat karena sebab dari pihak yang menyewakan; seperti ia menolak menyerahkan barang yang disewakan di tengah masa akad; maka pihak yang menyewakan tidak berhak atas upah.

Kedua: Bahwa tidak mungkin memenuhi manfaat karena sebab dari pihak penyewa; maka ia wajib membayar semua upah.

Ketiga: Bahwa tidak mungkin memenuhi manfaat karena sebab di luar keduanya; seperti runtuhnya rumah, atau dicurinya mobil; maka wajib bagi penyewa dari upah sesuai dengan apa yang ia penuhi dari manfaat sebelum terjadinya sebab tersebut.

  • Jika barang yang disewakan memerlukan nafkah dari pihak yang menyewakan, dan ia meninggalkannya dan kabur; maka hal tersebut tidak lepas dari salah satu dari dua keadaan:

Pertama: Jika pihak yang menyewakan memiliki harta; maka ia menafkahi barang tersebut dari harta tersebut atas perintah hakim.

Kedua: Jika ia tidak memiliki harta, dan penyewa menafkahi barangnya dengan niat menagih kembali kepada pemiliknya, maka ia berhak menagih kembali, meskipun tidak meminta izin hakim atau qadhi, dan tidak wajib baginya mempersaksikan niat menagih kembali. Jika ia tidak berniat menagih kembali, ia tidak dapat menagih kembali apa yang ia nafkahkan; karena ia sukarela.

  • Jika penyewa menagih kembali kepada pihak yang menyewakan atas apa yang ia nafkahkan pada barang yang disewakan, dan mereka berselisih tentang apa yang dinafkahkan pada barang yang disewakan, dan hakim telah menentukan nafkah; maka diterima perkataan penyewa dalam kadar yang ditentukan hakim, tanpa yang lebih.

Adapun jika tidak ditentukan untuknya; maka diterima perkataan penyewa dalam kadar nafkah yang wajar; karena ia adalah orang yang dipercaya.

  • Jika sewa-menyewa berakhir dan pihak yang menyewakan tidak kembali, hakim menjual barang yang disewakan, dan membayarkan kepada penyewa apa yang ia nafkahkan padanya, dan menyimpan sisa harganya untuk pemiliknya; karena dalam hal itu terdapat penyelesaian kewajiban orang yang tidak hadir, dan pemberian nafkah kepada pemilik nafkah.

PASAL

Pembagian Pekerja

Pekerja terbagi menjadi dua bagian:

Bagian Pertama: Pekerja Khusus, yaitu pekerja yang dipekerjakan oleh seseorang untuk dirinya sendiri untuk bekerja dalam waktu tertentu, di mana penyewa berhak atas manfaatnya sepanjang masa tersebut; seperti pekerja yang disewa untuk pelayanan, atau untuk membangun, atau untuk menjahit, selama sehari, atau seminggu, dan semacamnya, untuk bekerja selama masa tersebut khusus untuk penyewa tanpa orang lain.

Bagian Kedua: Pekerja Bersama, yaitu pekerja yang manfaatnya diukur berdasarkan pekerjaan; seperti menjahit pakaian, membangun tembok, atau selama masa tertentu yang tidak berhak atas manfaatnya sepanjang masa tersebut; seperti dokter dan semacamnya.

Pekerja bersama ini digunakan bersama oleh orang-orang dalam mempekerjakan untuk pekerjaan mereka; dan menerima pekerjaan dari kelompok orang dalam waktu yang sama.

Maka pekerja khusus tangannya adalah tangan amanah; tidak menanggung apa yang rusak di tangannya kecuali karena pelanggaran atau kelalaian; karena ia adalah wakil dari pemilik dalam menggunakan manfaat sesuai yang diperintahkan kepadanya.

Adapun pekerja bersama maka tangannya adalah tangan jaminan; menanggung apa yang rusak karena perbuatannya secara mutlak. Adapun apa yang rusak karena perbuatan orang lain; maka tidak ada tanggungan atasnya jika ia tidak lalai dalam menjaganya; seperti jika dicuri dari tempat penyimpanan yang biasa, atau rusaknya barang yang dimuat di atas hewan karena perbuatannya; seperti tersandung atau tergelincir, dan semacamnya, selama itu bukan karena sebabnya; seperti membawanya melalui jalan yang licin, dan semacamnya.

Dan tidak ada upah bagi pekerja; baik khusus maupun bersama terhadap apa yang dikerjakannya dan rusak sebelum diserahkan kepada pemiliknya, baik mengerjakannya di rumah penyewa, atau di rumahnya sendiri.

  • Tidak ada tanggungan atas tukang bekam, tukang khitan, atau dokter baik khusus maupun bersama, jika terpenuhi syarat-syarat berikut:

Pertama: bahwa ia terampil dalam pekerjaannya; karena jika ia tidak demikian maka tidak halal baginya melakukan pekerjaan tersebut; maka ia menanggung akibatnya.

Kedua: bahwa ia tidak melampaui dengan perbuatannya apa yang tidak seharusnya dilampaui; seperti melampaui tempat pemotongan, atau waktunya tidak tepat, atau alatnya tidak tajam, dan semacamnya.

Ketiga: bahwa ia mendapat izin dari orang mukallaf (yang sudah baligh dan berakal), atau wali dari orang yang tidak mukallaf.

PASAL

Hak Mendapatkan Upah

Upah ditetapkan bagi yang berhak hanya dengan akad saja, dan tidak berhak menuntutnya kecuali setelah manfaat terpenuhi; berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Allah berfirman: Tiga orang yang Aku menjadi lawan mereka pada hari kiamat”, dan disebutkan di antaranya: “Dan seorang laki-laki yang mempekerjakan pekerja lalu mengambil manfaatnya darinya dan tidak memberinya upahnya” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari], dan berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering” [Diriwayatkan oleh Ibnu Majah].

  • Pemberian upah kepada yang berhak memiliki beberapa keadaan:
  1. Jika sewaan adalah untuk pekerjaan tertentu; maka upah diberikan setelah selesai dari pekerjaan yang menjadi kewajibannya, dan menyerahkannya; seperti jika menyewa juru masak untuk memasak makanan; lalu ia memasaknya dan selesai darinya dan menyerahkannya.
  2. Jika sewaan adalah untuk masa tertentu; maka upah diberikan setelah berakhirnya masa tersebut; seperti menyewa rumah selama sebulan, dan tidak ada penghalang yang menghalangi pemenuhan manfaat; maka upah diberikan setelah terpenuhi masa tersebut.

Dan seperti itu juga: jika pemberi sewa memberikan barang yang disewakan untuk pekerjaan yang menjadi kewajiban, dan berlalu masa yang memungkinkan penyewa memenuhi manfaat di dalamnya, namun ia tidak melakukannya; seperti jika menyewa darinya mobil untuk dikendarai dari negeri ke negeri pergi dan pulang, dan pemberi sewa menyerahkannya kepadanya, dan berlalu masa yang biasanya penyewa dapat pergi dan kembali di dalamnya, namun ia tidak melakukannya; maka upah diberikan setelah terpenuhi masa tersebut.

  1. Jika sewaan adalah untuk pemenuhan manfaat; maka upah diberikan setelah terpenuhi manfaat; seperti jika menyewa mobil untuk berkendara dari suatu tempat ke tempat lain; maka upah diberikan setelah sampai ke tempat yang dituju.
  • Sah mempercepat upah sebelum pemenuhan manfaat jika disyaratkan demikian; seperti jika menyewa properti untuk tahun mendatang di tahun ini, dan seperti yang terjadi dalam penyewaan hotel, dan apartemen tempat tinggal, dan upah naik pesawat atau bus, dan semacamnya.

Perselisihan Pemberi Sewa dan Penyewa:

Jika pemberi sewa dan penyewa berselisih tentang jumlah upah atau manfaat, dan tidak ada bukti untuk salah satu dari mereka, atau setiap dari mereka memiliki bukti yang mendukungnya, maka mereka saling bersumpah; maka pemberi sewa bersumpah: Aku tidak menyewakanmu dengan sekian, dan sesungguhnya aku menyewakanmu dengan sekian, kemudian penyewa bersumpah: Aku tidak menyewa dengan sekian, dan sesungguhnya aku menyewa dengan sekian.

Jika salah satu dari mereka menolak maka ia harus menerima apa yang dikatakan temannya dengan sumpahnya, dan jika salah satu dari mereka tidak rela dengan ucapan temannya maka mereka membatalkan tanpa keputusan hakim.

Jika penyewa telah mengambil manfaat yang berhak atas upah, maka wajib baginya upah yang sepadan.

Persyaratan dalam Akad Sewa-menyewa:

  1. Sah dalam akad sewa-menyewa mensyaratkan mempercepat upah atau mengakhirkannya -sebagaimana telah disebutkan-.
  2. Jika penyewa mensyaratkan atas dirinya tanggungan, atau pemberi sewa mensyaratkannya; maka syarat tersebut rusak; dan tidak menanggung kecuali karena pelanggaran atau kelalaian; berdasarkan riwayat dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Tidak sah sewa-menyewa dengan tanggungan” [Diriwayatkan oleh Al-Atsram, dan tidak diketahui sanadnya].

Dan diterima perkataan penyewa bahwa ia tidak lalai, atau bahwa apa yang disewanya sakit, atau mati, atau kabur, atau dicuri; karena pada dasarnya tidak ada kelalaian, dan bebasnya dari tanggungan.

  1. Jika pemberi sewa mensyaratkan kepada penyewa syarat yang memiliki tujuan yang benar -seperti jika mensyaratkan kepadanya agar tidak mengendarai hewan atau mobil di akhir malam, atau agar tidak melewatinya melalui jalan tertentu-; lalu penyewa melanggarnya; maka ia menjadi penanggung atas apa yang rusak karena pelanggarannya.

Kewajiban Penyewa Saat Berakhirnya Sewaan:

Wajib bagi penyewa jika telah berakhir sewaan untuk mengangkat tangannya dari barang yang disewa, dan tidak wajib baginya mengembalikannya, dan tidak wajib biaya pengembalian; karena akad sewaan adalah akad yang tidak mengharuskan tanggungan; maka tidak mengharuskan pengembalian barang yang disewa dan tidak wajib biayanya, seperti barang titipan.

  • Barang yang disewa berada di tangan penyewa setelah berakhirnya masa sewaan adalah amanah, tidak ada tanggungan atasnya jika rusak tanpa kelalaian.

Bab Perlombaan

Pertama: Definisi Perlombaan

Perlombaan secara bahasa: musyarakah dari as-sabqu -dengan sukun ba’-; yaitu mencapai tujuan sebelum yang lain, yaitu berpacu antara hewan dan semacamnya; seperti orang, sepeda, dan kapal.

Adapun as-sabaq -dengan fathah ba’-; maka ia adalah imbalan, atau hadiah yang diperlombakan.

Kedua: Hukum Perlombaan

Perlombaan diperbolehkan berdasarkan Sunnah, dan Ijma’ (kesepakatan ulama).

Adapun dari Sunnah: berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma “bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengadakan perlombaan antara kuda-kuda yang dilatih -yaitu yang kurus- dari Al-Hafya’, dan batasnya Tsaniyyah Al-Wada’, dan mengadakan perlombaan antara kuda-kuda yang tidak dilatih dari Ats-Tsaniyyah sampai Masjid Bani Zuraiq” [Muttafaq ‘alaih].

Dan kaum muslimin telah bersepakat atas kebolehan perlombaan secara umum.

Ketiga: Jenis-jenis Perlombaan

Perlombaan terbagi menjadi dua jenis:

Jenis Pertama: Perlombaan tanpa imbalan.

Jenis ini diperbolehkan secara mutlak tanpa terikat dengan sesuatu yang tertentu, selama itu pada hal yang mubah; seperti perlombaan lari kaki, dan perlombaan dengan kapal, burung, dan memanah dengan tombak, atau anak panah, dan semacamnya; berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Aku keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam salah satu perjalanannya dan aku masih gadis belum gemuk, dan belum bertambah berat; maka beliau berkata kepada orang-orang: Majulah kalian, maka mereka maju, kemudian beliau berkata kepadaku: Kemarilah hingga aku berlomba denganmu, maka aku berlomba dengannya dan aku mengalahkannya, maka beliau diam dariku hingga ketika aku gemuk dan bertambah berat dan lupa, aku keluar bersamanya dalam salah satu perjalanannya, maka beliau berkata kepada orang-orang: Majulah kalian, maka mereka maju, kemudian beliau berkata: Kemarilah hingga aku berlomba denganmu, maka aku berlomba dengannya dan beliau mengalahkanku, maka beliau tertawa sambil berkata: Ini adalah balasan atas yang itu” [Diriwayatkan oleh Ahmad, dan Abu Dawud, dan An-Nasa’i dalam “Al-Kubra”, dan Ibnu Majah].

Jenis Kedua: Perlombaan dengan imbalan.

Dan ini tidak diperbolehkan kecuali antara kuda, atau unta, atau dalam memanah; berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak ada hadiah perlombaan kecuali pada khuf (kaki unta), atau nashl (mata panah), atau hafir (kaki kuda)” [Diriwayatkan oleh Ahmad, dan Abu Dawud, dan At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i, dan Ibnu Majah].

Dan maknanya: tidak ada imbalan dalam perlombaan kecuali dalam ketiga hal ini, dan pembawaannya pada makna imbalan; karena ijma’ telah sepakat atas kebolehan perlombaan tanpa imbalan pada selain ketiga hal ini, dan dengan demikian terkumpul nash-nash.

Keempat: Syarat-syarat Kebolehan Perlombaan

Jika perlombaan dengan imbalan atau hadiah; maka tidak diperbolehkan kecuali dengan lima syarat:

  1. Menentukan dua tunggangan atau dua pemanah dengan melihat; baik keduanya, atau dua kelompok, dan tidak disyaratkan menentukan dua penunggang atau dua busur panah.
  2. Kesatuan dua tunggangan atau dua busur panah; yaitu keduanya dari jenis yang satu; maka tidak sah antara kuda arab dan campuran, dan tidak antara busur panah arab dan persia.
  3. Menentukan jarak dengan apa yang menjadi kebiasaan; baik dengan melihat, atau dengan mengukur.
  4. Mengetahui imbalan atau hadiah; baik dengan melihat, atau sifat yang dapat dibedakan dengannya, dan baik tunai, atau ditunda.

Sebagaimana seharusnya imbalan adalah yang mubah; maka tidak sah menjadi sesuatu yang haram.

  1. Keluar dari kesamaan judi; dengan bahwa hadiah atau imbalan dari salah satu dari dua yang berlomba, atau dari seseorang selain keduanya; berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengadakan perlombaan antara kuda-kuda, dan memberikan kepada yang menang”, dan dalam riwayat: “Berlomba dengan kuda dan bertaruh” [Diriwayatkan keduanya oleh Ahmad].

Jika imbalan dari keduanya bersama maka tidak diperbolehkan, dan itu adalah judi, kecuali jika ada di antara keduanya pihak ketiga muhallil (penengah) yang tidak memberikan sesuatu; maka perlombaan diperbolehkan; berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa memasukkan kuda antara dua kuda -yaitu dan ia tidak dipastikan menang- maka itu bukan judi, dan barangsiapa memasukkan kuda antara dua kuda dan sudah dipastikan menang maka itu adalah judi” [Diriwayatkan oleh Ahmad, dan Abu Dawud, dan Ibnu Majah, dengan sanad yang lemah].

Hukum-hukum yang Berkaitan dengan Muhallil:

  1. Tidak boleh muhallil lebih dari satu; karena kebutuhan terpenuhi dengan satu.
  2. Seharusnya tunggangan muhallil sebanding tunggangan dua peserta lomba yang lain, dan panahannya sebanding panahan keduanya; berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadits sebelumnya: “Dan barangsiapa memasukkan kuda antara dua kuda dan sudah dipastikan menang maka itu adalah judi”.

 

 

Keadaan Muhallil dengan Peserta Lomba:

Yang menang dalam keadaan adanya muhallil tidak lepas dari tiga keadaan:

Pertama: bahwa yang menang kedua peserta lomba bersama tanpa muhallil; maka muhallil tidak mengambil sesuatu, dan setiap satu dari dua peserta lomba mengambil hadiahnya; karena tidak ada yang menang dari keduanya, dan tidak boleh bagi keduanya mengambil sesuatu dari muhallil, kalau tidak maka itu adalah judi.

Kedua: bahwa yang menang salah satu dari dua peserta lomba sendirian, atau muhallil sendirian; maka yang menang memperoleh dua hadiah; karena keduanya diberikan bagi yang menang.

Ketiga: bahwa yang menang salah satu dari dua peserta lomba bersamanya muhallil; maka yang menang mengambil hadiahnya, dan hadiah yang lain adalah antara keduanya (yaitu yang menang dan muhallil).

Hukum-hukum yang Berkaitan dengan Akad Perlombaan:

  1. Perlombaan adalah jenis ju’alah (hadiah); karena imbalan adalah sebagai ganti pekerjaan.
  2. Tidak diperbolehkan gadai dan tidak jaminan atas imbalan dalam akad perlombaan; karena itu adalah akad atas apa yang tidak diketahui kemampuan menyerahkannya, yaitu menang atau mengenai sasaran; menyerupai ju’alah atas pengembalian budak yang lari.
  3. Perlombaan termasuk akad yang boleh tidak mengikat; maka boleh bagi pihak mana saja membatalkannya tanpa kembali kepada yang lain atau keridhaannya, kecuali jika tampak kelebihan salah satu dari dua peserta lomba selama perlombaan; maka bagi yang lebih unggul hak membatalkan tanpa yang kalah; agar tidak menghilangkan baginya tujuan perlombaan.
  4. Batal perlombaan karena meninggalnya salah satu dari dua peserta lomba, atau salah satu dari dua tunggangan.

 

 

Bab Pinjaman

Pertama: Definisi Pinjaman

Pinjaman secara bahasa: -dengan tasydid ya’, dan diriwayatkan meringankannya-; yaitu: nama bagi apa yang dipinjamkan, diambil dari ‘ara; jika pergi dan datang, dan dikatakan: dari at-ta’awur; yaitu pertukaran atau bergiliran dengan pengembalian.

Dan secara syara’: yaitu: barang yang diambil untuk dimanfaatkan tanpa imbalan.

Atau: yaitu membolehkan memanfaatkan suatu barang dari barang-barang harta yang sah dimanfaatkan dengan tetap terjaganya barangnya.

Kedua: Hukum Pinjaman

Pinjaman disyariatkan sebagai yang dianjurkan, dan telah menunjukkan untuk disyariatkannya: Al-Qur’an, dan Sunnah, dan Ijma’.

  • Dari Al-Qur’an: firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Dan tolong-menolonglah kalian dalam kebaikan dan takwa” (Surat Al-Ma’idah ayat 2); maka pinjaman termasuk kebaikan dan ihsan dan kebaikan. Dan telah berkata Asy-Syaukani dalam tafsir firman Allah Ta’ala: “Dan mereka enggan (memberikan) bantuan” (Surat Al-Ma’un ayat 7): “Kebanyakan mufassirin berkata: (Al-Ma’un) adalah nama bagi apa yang saling dipinjam-pinjamkan orang-orang di antara mereka; dari ember, dan kapak, dan panci”.
  • Dari Sunnah: apa yang diriwayatkan Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu, bahwa seorang laki-laki berkata: “Wahai Rasulullah, apa hak unta? Beliau bersabda: Memerahnya di atas air, dan meminjamkan embernya -yang digunakan untuk mengeluarkan air, dan memberi minum dengannya-, dan meminjamkan pejantannya, dan pemberiannya, dan membawa atasnya di jalan Allah” [Diriwayatkan oleh Muslim].

Dan dari Shafwan bin Umayyah radhiyallahu ‘anhu “bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam meminjam darinya pada hari Hunain baju-baju besi; maka ia berkata: Apakah dengan paksa wahai Muhammad? Maka beliau bersabda: Bahkan pinjaman yang dijamin” [Diriwayatkan oleh Ahmad, dan Abu Dawud, dan An-Nasa’i dalam “Al-Kubra”].

  • Dan kaum muslimin telah bersepakat atas kebolehan pinjaman dan dianjurkannya.

Ketiga: Rukun-rukun Pinjaman

Pinjaman memiliki empat rukun; yaitu:

  1. Peminjam: yaitu pemilik barang yang dipinjamkan, atau pemilik manfaatnya.
  2. Yang meminjam: yaitu pengambil barang untuk dimanfaatkan.
  3. Yang dipinjamkan: yaitu barang yang dipinjamkan yang dimanfaatkan oleh peminjam.
  4. Shighat (lafazh): yaitu segala yang menunjukkan ijab dan qabul antara dua pihak dari perkataan atau perbuatan.

Lafazh-lafazh yang Terjadinya Pinjaman dengan Dengannya:

Terjadi pinjaman dengan setiap perkataan atau perbuatan yang menunjukkan atasnya; karena itu adalah pembolehan untuk tasharruf (bertindak); maka sah dengan perkataan dan perbuatan yang menunjukkan atasnya; seperti: Aku meminjamkanmu ini, atau memberikannya sesuatu sambil berkata: Ambillah ini gunakanlah, atau manfaatkanlah, atau aku membolehkanmu memanfaatkannya, atau yang meminjam berkata: Pinjamkan aku ini, atau berikanlah kepadaku aku memanfaatkannya; maka menyerahkannya kepadanya.

  • Boleh meminjamkan sesuatu untuk dimanfaatkan secara mutlak dan terikat; karena itu adalah pembolekan, dan ketidakjelasan hanya berpengaruh pada akad-akad yang mengikat; maka boleh -misalnya- meminjamkan tanah secara mutlak, dan bagi peminjam mutlak manfaat darinya; maka melakukan di dalamnya segala yang disediakan untuk itu dari pemanfaatan; dari bertani, atau menanam, atau membangun, dan jika meminjamkannya tanah untuk menanam; maka baginya bertani di dalamnya apa yang ia mau.
  • Masa pinjaman sah mutlak atau terikat; jika mutlak tidak terikat dengan waktu; maka bagi peminjam memanfaatkannya selama pemberi pinjaman tidak memintanya, dan jika terikat dengan waktu; maka bagi peminjam memanfaatkannya selama pemberi pinjaman tidak memintanya, atau berakhir waktu yang diizinkan di dalamnya.

Keempat: Syarat-Syarat Sah Peminjaman (Pinjam Pakai):

Peminjaman tidak sah kecuali dengan beberapa syarat:

Pertama: Orang yang meminjamkan harus termasuk orang yang boleh memberikan sesuatu secara cuma-cuma; karena peminjaman adalah jenis dari pemberian cuma-cuma; maka tidak sah dari orang gila, anak kecil, orang yang tidak cakap mengelola harta, dan wali anak yatim.

Kedua: Orang yang meminjam harus layak untuk diberi sesuatu secara cuma-cuma, yaitu sah darinya menerima; maka tidak sah meminjamkan Al-Quran kepada orang kafir, tidak sah meminjamkan kepada orang gila, dan anak kecil yang tidak mumayyiz; karena tidak aman dari kerusakan yang mereka timbulkan.

Ketiga: Barang yang dipinjamkan harus termasuk yang boleh dimanfaatkan; maka tidak sah meminjamkan emas untuk dipakai laki-laki, atau meminjamkan wadah dari emas atau perak untuk makan atau minum di dalamnya, atau meminjamkan alat-alat hiburan dan musik.

Keempat: Barang tersebut harus tetap ada setelah dimanfaatkan, dan tidak rusak; seperti tanah, pembantu, hewan tunggangan, pakaian, perhiasan untuk dipakai, dan alat-alat; dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu berkata: “Terjadi kepanikan di Madinah; maka Nabi shallallahu alaihi wasallam meminjam kuda milik Abu Thalhah yang bernama Manduub; lalu beliau menungganginya” [Muttafaq alaih], dan Nabi shallallahu alaihi wasallam meminjam dari Shafwan bin Umayyah beberapa baju besi. [Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, dan An-Nasa’i dalam “Al-Kubra”].

Adapun barang yang rusak setelah dimanfaatkan; maka tidak sah meminjamkannya; seperti meminjamkan makanan untuk dimakan, atau meminjamkan lilin untuk penerangan.

Hukum Menarik Kembali Peminjaman:

Peminjaman termasuk akad yang boleh dibatalkan dan tidak mengikat; maka boleh bagi orang yang meminjamkan untuk menarik kembali peminjamannya kapan saja dia mau, baik peminjaman itu mutlak atau terbatas; karena manfaat yang akan datang belum masuk ke tangan peminjam; maka boleh menarik kembali; seperti hibah sebelum diterima.

Jika penarikan kembali oleh yang meminjamkan menimbulkan kerugian pada peminjam; maka tidak boleh baginya menarik kembali; karena hadits Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Tidak boleh membahayakan dan tidak boleh menimbulkan bahaya” [Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah]; seperti orang yang meminjam kapal untuk mengangkut barang dagangannya; maka tidak boleh bagi yang meminjamkan menarik kembali peminjaman sementara muatan ada di tengah laut, kecuali jika peminjam melanggar syarat yang meminjamkan dalam manfaat yang dibolehkan.

  • Tidak ada upah bagi yang meminjamkan setelah dia menarik kembali atas apa yang ada di tangan peminjam, kecuali dalam tanaman; jika yang meminjamkan menarik kembali sebelum waktu panen, dan tanaman tersebut tidak bisa dipanen dalam keadaan hijau; maka baginya upah semisal tanah sejak waktu penarikan kembali sampai panen tanaman; karena wajibnya tanaman tersebut tetap di sana dengan paksa terhadapnya; karena dia tidak ridha dengan itu.

Jika tanaman bisa dipanen dalam keadaan hijau; maka peminjam harus memotongnya pada waktu yang biasa orang memotongnya; karena tidak ada kerugian pada saat itu.

Pasal tentang Pemenuhan Manfaat Peminjaman dan Jaminannya

  • Peminjam boleh memanfaatkan barang pinjaman dengan cara yang baik sesuai kebiasaan orang; baik dia memanfaatkannya sendiri atau dengan orang yang menggantikannya; karena dia memiliki hak bertindak di dalamnya dengan izin pemiliknya, maka dia memiliki apa yang dikehendaki oleh izin tersebut.
  • Jika yang meminjamkan menentukan untuk peminjam kadar manfaat dari barang pinjaman; maka peminjam tidak boleh melampaui batas apa yang ditentukan untuknya oleh yang meminjamkan.
  • Tidak boleh bagi peminjam meminjamkan barang yang dipinjam, dan tidak menyewakannya kepada pihak lain kecuali dengan izin yang meminjamkan; karena dia tidak memiliki manfaat barang yang dipinjam.

Jika dia bertindak di dalamnya dengan apa yang tidak berhak memberikan izinnya; seperti meminjamkan atau menyewakan, lalu rusak di tangan orang kedua; maka pemilik boleh meminta ganti rugi dari siapa saja yang dia mau, dan jaminan menetap pada orang kedua; maka peminjam pertama bisa menuntut kembali dari orang kedua; karena dia menerimanya dengan jaminan, dan telah rusak di tangannya.

Jaminan Peminjaman:

Tangan peminjam atas barang pinjaman adalah tangan jaminan; jika dia menerimanya maka menjadi tanggungannya; baik rusak karena kelalaiannya atau tanpa kelalaian; karena hadits Samurah dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Tangan bertanggung jawab atas apa yang diambilnya sampai dikembalikan” [Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i dalam “Al-Kubra”, dan Ibnu Majah; dengan sanad lemah].

Walaupun peminjam mensyaratkan tidak menanggung jaminan barang pinjaman; maka syaratnya batal, dan dia tetap menanggungnya; baik peminjam melampaui batas atau tidak.

Kemudian dilihat barang pinjaman:

  • Jika ada penggantinya; peminjam menanggungnya dengan penggantinya dari jenisnya; seperti orang yang meminjam wadah dari tembaga untuk menimbang dengannya; lalu rusak; maka dia menanggungnya dengan seberat beratnya dari jenisnya.
  • Jika tidak ada penggantinya; maka dijamin dengan nilainya pada hari kerusakan; karena nilai adalah pengganti darinya.

Jaminan gugur dalam peminjaman pada empat masalah kecuali dengan kelalaian:

  1. Jika barang pinjaman adalah wakaf; seperti buku-buku ilmu dan alat-alat perang dari senjata dan baju besi; karena kepemilikan di dalamnya tidak tertentu, dan yang menerima wakaf adalah bagian dari yang berhak atasnya.
  2. Jika penyewa meminjamkan barang yang disewa; karena peminjam menggantikan penyewa dalam menerima manfaat; maka hukumnya seperti hukumnya dalam tidak ada jaminan.
  3. Jika barang yang dipinjam rusak dalam hal yang dikehendaki oleh peminjamannya, jika digunakan dengan baik; karena izin menggunakannya mencakup izin merusaknya, dan apa yang diizinkan merusaknya tidak dijamin; seperti orang yang meminjam pakaian untuk dipakainya; maka terjadi padanya kerusakan.
  4. Jika seseorang menungangkan hewannya kepada orang yang terputus jalannya; lalu hewan itu mati di bawah orang yang terputus jalannya; karena hewan itu di tangan pemiliknya, dan penunggang tidak menyendiri dalam menjaganya.
  • Jika seorang laki-laki meminjam pinjaman untuk digadaikan; maka tangan yang menggadaikan atasnya adalah tangan amanah; tidak menjamin kecuali dengan pelanggaran atau kelalaian. Adapun peminjam maka dia menjaminnya secara mutlak; baik rusak di bawah tangannya atau di bawah tangan yang menggadaikan.

 

 

Bab Ghashab (Perampokan/Perampasan)

Pertama: Definisi Ghashab:

Ghashab secara bahasa: dengan fathah pada huruf ghain dan sukun pada huruf shad; mengambil sesuatu secara zalim.

Secara syariat: adalah menguasai oleh bukan orang yang berperang atas hak orang lain berupa harta atau kekhususan, dengan paksa tanpa hak; maka mencakup menguasai harta orang lain dengan kekuatan dan pemaksaan, atau dengan persengketaan yang batil dan sumpah-sumpah yang fasik.

Yang dimaksud dengan kekhususan: apa yang berhak orang yang tangannya di atasnya untuk memanfaatkannya, dan tidak ada seorang pun yang berhak mengganggunya di dalamnya, dengan tidak bisa dijadikan harta dan tidak bisa diperjualbelikan; seperti anjing buruan dan khamr orang dzimmi.

Kedua: Hukum Ghashab:

Ghashab haram dengan dalil Al-Quran, Sunnah, dan Ijmak.

  • Dari Al-Quran: firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil” [Surat Al-Baqarah: 188].
  • Dari Sunnah: hadits Abu Bakrah radhiyallahu anhu, dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian, atas kalian adalah haram” [Muttafaq alaih].

Dan dari Saad bin Zaid radhiyallahu anhu berkata: Saya mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa mengambil sejengkal tanah secara zalim, maka dia akan dikalungi dengannya pada hari kiamat dari tujuh lapis bumi” [Muttafaq alaih].

Dan kaum muslimin telah berijmak atas keharaman ghashab secara umum, sebagaimana disebutkan Ibnu Qudamah dalam “Al-Mughni”.

Ketiga: Apa yang Wajib atas Perampas untuk Orang yang Dirampas:

  • Wajib atas perampas setelah bertobat kepada Allah Azza wa Jalla untuk mengembalikan barang rampasan kepada pemiliknya jika masih dalam keadaan semula; karena apa yang diriwayatkan Saib bin Yazid, dari ayahnya, bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Janganlah salah seorang di antara kalian mengambil barang saudaranya dengan bermain-main atau sungguhan, dan barangsiapa mengambil tongkat saudaranya maka hendaklah dia mengembalikannya” [Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi].
  • Juga wajib atas perampas mengembalikan hasil dari barang rampasan; baik hasil tersebut menyatu atau terpisah; karena hasil barang rampasan mengikutinya; maka menjadi milik pemiliknya seperti asalnya.
  • Wajib atas perampas biaya pengembalian barang rampasan, walaupun mencapai berkali-kali lipat nilainya, atau menimbulkan kerugian padanya; karena kerugian terjadi karena pelanggarannya; seperti orang yang merampas anak unta lalu memasukkannya ke rumahnya, kemudian unta itu besar dan tidak mungkin dikeluarkan karena sempitnya pintu; maka dia harus merobohkan pintu dan melebarkannya dengan gratis; untuk mengeluarkan anak unta dan mengembalikannya kepada pemiliknya.
  • Jika seseorang merampas tanah dan menanaminya, kemudian mengembalikannya dan telah memanen tanamannya; maka bagi pemiliknya setelah panen tanaman hanya upah semisal tanah, sejak dia merampasnya sampai menyerahkannya kepadanya.

Jika mengembalikannya sebelum panen tanaman; maka pemilik diberi pilihan antara membiarkan tanaman sampai panen dan mengambil upah tanah, atau memiliki tanaman dan membayar kepada perampas apa yang dia belanjakan dari benih, bajak, air, dan semacamnya; itu karena hadits Rafi’ bin Khadij radhiyallahu anhu berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa menanam di tanah suatu kaum tanpa izin mereka; maka tidak ada baginya dari tanaman itu sesuatu pun, dan baginya biayanya” [Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah], dan karena dapat menggabungkan kedua hak tanpa merusak; maka tidak boleh merusak.

  • Jika perampas menanam pohon di tanah atau membangun di dalamnya; maka dia diwajibkan mencabut tanaman atau bangunan dan meratakan tanah, jika pemilik menuntut dengan itu; karena hadits Saad bin Zaid radhiyallahu anhu, dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa menghidupkan tanah yang mati maka tanah itu untuknya, dan tidak ada hak bagi akar yang zalim” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi].

Pasal tentang Jaminan Perampas

Wajib atas perampas ganti rugi kekurangan yang terjadi pada barang rampasan; baik berkurang karena perampas atau karena selainnya; maka dinilai barang rampasan dalam keadaan baik dan rusak, dan perampas diharuskan membayar jumlah perbedaan antara keduanya.

  • Jika barang rampasan memiliki manfaat yang sah untuk disewakan; maka perampas menjamin upah semisalnya selama barang rampasan di tangannya, baik dia memanfaatkan manfaat barang rampasan atau tidak.

Jika barang rampasan termasuk yang tidak biasa disewakan; seperti kambing dan pohon yang tidak ada manfaatnya yang biasanya mendapat ganti; maka perampas tidak diwajibkan upah; karena manfaatnya pada saat itu tidak bernilai.

  • Jika barang rampasan rusak dan ada penggantinya; seperti dirham, dinar, biji-bijian, dan minyak; maka perampas menjaminnya dengan penggantinya dari jenisnya; karena ketika tidak mungkin mengembalikan barang; maka wajib mengembalikan apa yang menggantikannya, dan pengganti lebih dekat kepadanya daripada nilai; karena persamaannya.

Jika bernilai tetapi tidak ada penggantinya; seperti batu mulia, makanan, hewan, barang antik, dan alat-alat yang dibuat dengan tangan; maka dia menjaminnya dengan nilainya pada hari kerusakannya di negeri tempat perampassannya; karena apa yang diriwayatkan Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa memerdekakan bagiannya dalam seorang budak, dan dia memiliki harta yang mencukupi harga budak; maka budak itu dinilai atasnya dengan nilai yang adil; lalu dia memberi sekutu-sekutunya bagian-bagian mereka, dan budak itu merdeka baginya, jika tidak maka telah merdeka darinya apa yang merdeka” [Muttafaq alaih].

  • Jika barang rampasan adalah perhiasan yang dibolehkan dari emas atau perak; seperti perhiasan wanita; lalu rusak; maka perampas menjaminnya dengan yang lebih banyak antara nilainya atau beratnya; jika nilainya lebih dari beratnya maka diambil nilai dari bukan jenisnya; agar tidak menyebabkan riba, dan jika berat lebih dari nilai maka diambil berat.

Adapun perhiasan yang haram pembuatannya; seperti yang dibuat dalam bentuk patung-patung makhluk bernyawa, wadah emas dan perak, dan perhiasan laki-laki; maka dia menjaminnya dengan beratnya dari jenisnya; karena pembuatannya haram, dan yang haram tidak ada nilainya secara syariat.

  • Jika perampas dan yang dirampas berselisih tentang nilai barang rampasan yang rusak, atau kadarnya, atau sifatnya, dan tidak ada bukti pada salah satunya, atau bukti-bukti setara; maka diterima perkataan perampas dengan sumpahnya; karena dia yang menanggung, dan asal adalah bebasnya kewajibannya dari yang lebih.

Adapun jika perselisihan mereka tentang cacatnya barang rampasan, atau pengembaliannya kepada pemiliknya, dan tidak ada bukti pada salah satunya, atau bukti-bukti setara; maka perkataan pemilik dengan sumpahnya; karena asal adalah selamat dari cacat dan tidak ada pengembalian.

Jaminan Perampas atas Kejahatan yang Dilakukan Barang Rampasan dan yang Dirusaknya:

Jika barang rampasan berbuat kejahatan pada pemiliknya atau selainnya, atau merusak hartanya, dan dia di tangan perampas; maka jaminan kejahatan dan kerusakannya atas perampas; maka dia menjaminnya dengan yang lebih sedikit antara ganti rugi kejahatan atau nilai barang rampasan; jika seorang laki-laki merampas hewan; lalu merusak pohon kurma; maka perampas menjamin apa yang rusak dari pohon kurma dengan yang lebih sedikit antara ganti rugi kekurangan pohon kurma atau nilai hewan.

Adapun jika kejahatan hewan yang dirampas pada perampas atau pada hartanya; maka sia-sia.

Tindakan Perampas terhadap Barang Rampasan dengan Memberi Makan kepada Orang Lain atau Menjualnya kepadanya:

Jika perampas memberi makan apa yang dirampasnya kepada pemiliknya atau kepada selain pemiliknya; lalu dia memakannya dan dia tidak tahu bahwa itu barang rampasan; maka kewajiban perampas tidak bebas dari jaminan barang rampasan; karena yang jelas dia bertindak dalam apa yang tampak dia miliki, dan dia tidak diberi izin untuk bertindak di dalamnya; dan pemakan memakannya dengan anggapan dia tidak menjaminnya; maka jaminan menetap pada perampas; karena dia menipu pemakan bahwa dia memiliki barang rampasan.

Adapun jika pemakan tahu bahwa itu barang rampasan; jika pemakan adalah pemilik; maka jaminan barang rampasan menetap padanya; karena dia merusak hartanya dengan mengetahuinya, dan tidak ada jaminan atas perampas.

Jika pemakan bukan pemilik; maka jaminan menetap pada pemakan; karena dia merusak harta orang lain tanpa izinnya tanpa penipuan; dan pemilik boleh meminta jaminan dari pemakan; karena dia menerimanya dari tangan yang menjaminnya, dan merusaknya tanpa izin pemiliknya, dan boleh meminta jaminan dari perampas; karena dia menghalangi antara dia dan hartanya, dan perampas kembali kepada pemakan; karena menetapnya jaminan padanya.

Dan orang yang membeli tanah lalu menanam di dalamnya atau membangun di dalamnya; kemudian ternyata milik orang lain, dan penjualnya tidak memiliki wewenang menjualnya, dan dicabut tanaman pembeli atau bangunannya, maka pembeli kembali kepada penjual dengan semua yang dia bayarkan karena itu; karena dia menipunya dengan menjualnya, dan memberinya kesan bahwa itu miliknya.

 

 

Bab Tentang Perusakan Harta

Jaminan dengan Perbuatan Langsung dan Sebab

  • Barangsiapa merusak harta yang dilindungi milik orang lain tanpa izinnya, maka tanggung jawab ada pada yang merusaknya, baik yang merusak itu anak kecil atau dewasa, binatang atau bukan binatang, dan baik perusakan itu disengaja atau keliru; karena ia telah mengasingkan harta tersebut dari pemiliknya dan merusaknya bagi pemiliknya; demikian pula jika seseorang merusak harta yang ia kira miliknya sendiri, kemudian ternyata milik orang lain; maka ia wajib mengganti rugi.

Adapun jika perusakan itu terjadi pada dirinya dengan cara pemaksaan; maka tanggung jawab ada pada yang memaksa.

  • Setiap orang yang menjadi sebab terjadinya perusakan harta orang lain dengan sebab yang mengharuskan terjadinya perusakan; maka tanggung jawab ada pada yang menjadi sebab, jika tidak ada orang yang melakukan secara langsung bersama-sama dengannya. Berikut adalah contoh-contohnya:
  1. Jika seseorang membuka kandang burung; kemudian burung itu terbang; maka tanggung jawab ada pada orang yang membuka kandang.
  2. Jika seseorang melepas tali pengikat tawanan, atau tali pengikat binatang yang diikat; kemudian binatang itu pergi; maka tanggung jawab ada pada orang yang melepas tali tersebut.
  3. Jika seseorang melepas ikatan tas yang berisi cairan seperti minyak atau madu; kemudian cairan itu tumpah karena sebabnya, atau karena angin; maka tanggung jawab ada pada orang yang melepas ikatan tersebut.
  • Jika orang yang menjadi sebab bertemu dengan orang yang melakukan secara langsung; maka tanggung jawab ada pada yang melakukan secara langsung; berikut adalah bentuk-bentuknya:
  1. Jika seseorang membuka kandang burung, atau melepas tali pengikat binatang; kemudian burung dan binatang itu tetap ada setelah kandang dibuka, lalu datang seseorang yang lain dan mengusir keduanya; maka tanggung jawab ada pada yang mengusir saja; karena ia melakukan perusakan secara langsung, dan sebabnya lebih kuat dan lebih khusus, sehingga tanggung jawab menjadi khusus baginya.
  2. Jika seseorang melepas ikatan tas yang berisi cairan; kemudian datang orang lain dan menjatuhkan tas tersebut; maka tanggung jawab ada pada yang melakukan secara langsung tanpa orang yang menjadi sebab.
  • Orang yang menjadi sebab tidak wajib mengganti rugi ketika bertemu dengan yang melakukan secara langsung, kecuali jika perbuatan langsung itu dibangun atas dasar sebab, dan lahir darinya; berikut adalah bentuk-bentuknya:
  1. Yaitu seseorang memberikan makanan yang diracun kepada orang lain dengan mengetahuinya; kemudian orang lain itu memakannya tanpa mengetahuinya; maka tanggung jawab ada pada orang yang menjadi sebab; yaitu orang yang memberikan makanan, dan atas dirinya berlaku qisas atau diat.
  2. Jika seseorang membuka pintu untuk kambing, lalu kambing itu keluar, dan makan tanaman orang; maka tanggung jawab terhadap apa yang rusak dari tanaman ada pada orang yang menjadi sebab; yaitu orang yang membuka pintu baginya.

Jaminan di Jalan

  • Barangsiapa menghentikan binatang miliknya atau milik orang lain dengan tangannya di atas binatang itu, di jalan yang lebar atau tidak lebar, dan baik ia mengikat binatang itu atau tidak mengikatnya; kemudian hal itu mengakibatkan rusaknya harta yang dilindungi milik orang lain, maka yang menghentikan binatang itu wajib mengganti rugi apa yang rusak karena perbuatannya; karena ia telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

Demikian pula jika ia meninggalkan di jalan kayu, batu, dan sejenisnya; ia wajib mengganti rugi apa yang rusak karena perbuatannya; karena ia tidak memiliki hak di jalan.

Namun jika binatang itu berada di jalan yang lebar; kemudian datang seseorang dan memukulnya, lalu binatang itu menendang orang tersebut; maka tidak ada tanggung jawab pada orang yang menghentikan binatang; karena orang yang memukul tidak perlu memukulnya.

Serupa dengan itu: menghentikan kendaraan di jalan; jika ia menghentikannya di tempat yang lebar tidak akan merugikan menurut kebiasaan, dan tidak di jalan orang; kemudian seseorang tersandung; maka tidak ada tanggung jawab pada pemilik kendaraan; karena ia tidak melakukan perbuatan melanggar hukum. Namun jika ia menghentikannya di tempat yang lebar, tetapi berada di jalan orang; maka ia wajib mengganti rugi; karena ia melakukan perbuatan melanggar hukum. Adapun jika ia menghentikan binatang atau kendaraan di jalan yang sempit, kemudian memukul atau mengakibatkan bahaya atau kerusakan; maka tanggung jawab ada pada orang yang menghentikannya.

Jaminan Apa yang Rusak Karena Memelihara Binatang yang Merugikan Secara Tabiat

  • Barangsiapa memelihara binatang yang merugikan secara tabiatnya; seperti anjing yang gila, singa yang buas, atau binatang buas lainnya; seperti singa, harimau, atau serigala, atau burung pemangsa; kemudian binatang tersebut menyerang seseorang yang terlindungi yang masuk ke rumah pemilik binatang dengan izinnya, atau menyerang orang yang berada di luar rumah; maka tanggung jawab ada pada pemilik binatang; karena ia telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan memeliharanya; karena hal tersebut haram. Tidak ada perbedaan dalam tanggung jawab antara perusakan di malam atau siang hari, berbeda dengan hewan ternak—seperti yang akan datang kemudian.

Namun jika pemilik binatang telah memperingatkan orang yang masuk ke rumahnya dengan izinnya bahwa anjing dan sejenisnya itu gila, atau tidak aman; maka pemilik binatang tidak wajib mengganti rugi; karena ia telah memasukkan bahaya kepada dirinya sendiri dengan terang-terangan.

Jika seseorang masuk ke rumah pemilik binatang tanpa izin pemilik rumah; kemudian binatang itu menyerangnya; maka tidak ada tanggung jawab pada pemilik binatang; karena orang yang masuk telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan masuk tanpa izin pemiliknya.

  • Jika seseorang memiliki kucing yang sudah terbiasa makan burung, dan membalik panci; maka pemiliknya wajib mengganti rugi apa yang rusak karena perbuatannya; karena ia wajib mengurungnya, dan ia melakukan perbuatan melanggar hukum dengan memeliharanya.

Namun jika tidak termasuk kebiasaannya untuk melakukan perbuatan melanggar; maka tidak ada tanggung jawab pada pemiliknya; karena ia tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dengan memelihara apa yang tidak ada kebiasaan melakukannya.

Jaminan Apa yang Rusak Karena Menularnya Perbuatan yang Biasa atau Tidak Biasa

  • Barangsiapa menyalakan api di miliknya; kemudian api itu menyebar ke milik orang lain, atau menyiram tanah miliknya dengan air; kemudian air itu mengalir ke tanah tetangganya dan menenggelamkannya; maka ia tidak wajib mengganti rugi jika perbuatannya termasuk yang biasa dilakukan tanpa kelalaian dari pihaknya; karena ia tidak melakukan perbuatan melanggar hukum, dan apa yang terjadi adalah penularan perbuatan yang boleh.

Namun jika kerusakan yang lahir dari perbuatannya menyebar karena kelalaian dari pihaknya; seperti ia menyalakan api di hari angin yang sangat kuat membawanya, atau apinya banyak hingga biasanya menyebar ke tempat lain, atau ia tidur meninggalkan api menyala, atau ia membuka air lebih banyak dari yang biasanya dibutuhkan, atau membukanya lalu lalai karenakan tidur; maka ia wajib mengganti rugi apa yang rusak karena perbuatannya; karena ia melakukan perbuatan melanggar hukum. Namun jika angin datang setelah api dinyalakan; maka tidak ada tanggung jawab atasnya terhadap apa yang api itu musnahkan; karena bukan karena kelalaiannya, dan juga bukan perbuatannya.

 

 

Jaminan Apa yang Rusak Karena Perbuatan yang Boleh, atau Di Dalamnya Ada Kemaslahatan Umum

Jika seseorang bertasarruf dengan tasarruf yang ia diizinkan untuk melakukannya, atau di dalamnya ada perwujudan kemaslahatan umum, atau manfaat bagi orang; kemudian rusak karena tasarrufnya sesuatu; maka tidak ada tanggung jawab atasnya karena tasarrufnya; berikut adalah bentuk-bentuknya:

  1. Jika seseorang meletakkan tikar di masjid, atau mendirikan pintu, atau menyalakan lampu, atau meletakkan rak; untuk kemaslahatan orang dan manfaat mereka; maka ia tidak wajib mengganti rugi apa yang rusak karenanya; karena ia melakukan kebaikan dengan perbuatannya.
  2. Jika seseorang duduk di jalan yang lebar, atau berbaring di dalamnya; kemudian tersandung binatang; maka tidak ada tanggung jawab terhadap apa yang rusak karenanya; karena duduk dan berbaring di jalan yang serupa ini adalah perbuatan yang boleh, ia tidak melakukan perbuatan melanggar hukum terhadap siapapun di tempat ia memiliki hak di dalamnya.
  3. Jika seseorang meletakkan batu di jalan yang berlumpur; agar orang melangkahi; maka ia tidak wajib mengganti rugi apa yang rusak karena perbuatannya; karena dalam perbuatannya ada manfaat bagi kaum Muslim.

Bab Jaminan Apa yang Dirusak oleh Hewan Ternak

Jika hewan ternak yang tidak ganas merusak sesuatu dari harta atau badan pada siang hari; maka tidak ada tanggung jawab atas pemiliknya, jika tidak ada tangannya di atasnya; karena hadits Abu Hurairah—semoga Allah meridhai dirinya—bahwa Rasulullah—semoga Allah memberikan rahmat dan keselamatan kepadanya—bersabda: (Kerusakan yang disebabkan hewan buas adalah tanggung jawab yang gugur) [Disepakati oleh Bukhari dan Muslim]—artinya: perusakan hewan itu dianggap gugur—.

Namun jika ada tangannya di atasnya; maka ia wajib mengganti rugi apa yang dirusak hewan itu pada siang hari.

Jika hewan ternak merusak sesuatu dari harta atau badan pada malam hari; maka atas pemiliknya ada tanggung jawab apa yang dirusak jika ia lalai dalam menjaganya; karena kebiasaannya ialah pemilik ternak melepaskan hewan itu pada siang hari untuk merumput, dan menjaganya pada malam hari, dan kebiasaan pemilik kebun menjaganya pada siang hari. Telah diriwayatkan oleh Haram bin Muhaiysah Al-Ansari, dari Al-Bara bin Azib—semoga Allah meridhai keduanya—berkata: (Ia memiliki unta, ia masuk ke kebun lalu merusaknya, ia berbicara dengan Rasulullah—semoga Allah memberikan rahmat dan keselamatan kepadanya—mengenai hal itu; maka Rasulullah—semoga Allah memberikan rahmat dan keselamatan kepadanya—memutuskan bahwa menjaga kebun pada siang hari adalah tanggung jawab pemiliknya, dan bahwa atas pemilik hewan ternak adalah tanggung jawab apa yang ditimbulkan hewan mereka pada malam hari) [Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, dan Ibnu Majah].

Jika hewan ternak itu berada di tangan peminjam, penyewa, atau orang yang menjaganya; maka tanggung jawab apa yang dirusakan hewan itu ada pada mereka; karena tangan masing-masing ada di atasnya; maka hewan itu dalam tanggung jawab mereka.

  • Jika untuk hewan ternak ada penggembala yang menggembalanya dari belakang, atau penuntun yang memimpinnya dari depan, atau ada penunggang di atasnya, dan mereka mampu mengontrolnya; maka tanggung jawab apa yang ditimbulkan tangan hewan, dan mulutnya, dan yang diinjak kakinya ada pada orang yang mengontrolnya; karena hadits An-Nu’man bin Basyir—semoga Allah meridhai dirinya—berkata: Rasulullah—semoga Allah memberikan rahmat dan keselamatan kepadanya—bersabda: (Barangsiapa menghentikan hewan di salah satu jalan kaum Muslim, atau di salah satu pasar mereka, kemudian hewan itu menginjak dengan tangan, atau kaki; maka ia bertanggung jawab) [Diriwayatkan oleh Ad-Daraquthni dan Al-Baihaqi, dengan isnad yang sangat lemah]. Tidak ada tanggung jawab atas mereka terhadap apa yang dipukul hewan dengan tepi kukunya tanpa sebab; karena hadits Abu Hurairah—semoga Allah meridhai dirinya—dari Rasulullah—semoga Allah memberikan rahmat dan keselamatan kepadanya—bersabda: (Kaki adalah tanggung jawab yang gugur) [Diriwayatkan oleh Abu Daud, dengan isnad yang lemah], dan karena orang yang mengontrolnya mampu mencegahnya dari menginjak apa yang tidak diinginkan, tetapi tidak mampu mencegahnya dari memukul dengan kakinya.

Jika penunggang hewan ternak lebih dari satu; maka tanggung jawab ada pada orang yang mengontrolnya yang berdiri sendiri dalam mengaturnya; jika yang pertama adalah orang yang mengontrol; maka tanggung jawab hanya ada padanya, dan jika yang pertama itu anak kecil, atau sakit, maka tanggung jawab ada pada orang yang di belakangnya jika ia berdiri sendiri dalam mengontrol dan mengaturnya.

Jika lebih dari satu orang berbagi dalam mengatur dan mengontrolnya; maka tanggung jawab ada pada keduanya semuanya; seperti hewan memiliki penuntun dan penggembala; karena masing-masing dari mereka jika berdiri sendiri akan bertanggung jawab, maka jika berkumpul mereka sama-sama bertanggung jawab.

Menolak Penyerang dan Merusak Barang yang Haram

Penyerang: adalah orang yang berniat menyerang orang lain dengan melampaui batas.

Jika orang atau binatang menyerang dengan melanggar hukum terhadap orang yang terlindungi, atau terhadap hartanya; dan tidak mungkin menolaknya kecuali dengan membunuhnya; maka tidak ada tanggung jawab pada orang yang membunuhnya; karena hadits Abdullah bin Amr—semoga Allah meridhai keduanya—dari Nabi—semoga Allah memberikan rahmat dan keselamatan kepadanya—bersabda: (Barangsiapa hartanya diambil dengan tidak benar, kemudian ia melawan dan dibunuh; maka ia adalah syahid) [Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidzi, dan An-Nasai].

  • Jika seseorang merusak harta yang haram dijual atau dipelihara; maka tidak ada tanggung jawab pada orang yang merusaknya; seperti orang yang merusak alat hiburan yang haram, atau alat musik tiup, atau anjing, atau memecahkan peralatan yang berisi khamar yang ia diperintahkan menuangnya, atau peralatan emas atau perak, atau peralatan sihir, atau astrologi, atau kitab-kitab bid’ah yang menyesatkan, atau kitab-kitab maksiat dan kebejatan; dan itu karena hadits Ibnu Umar—semoga Allah meridhai keduanya—berkata: (Rasulullah—semoga Allah memberikan rahmat dan keselamatan kepadanya—memerintahkan saya untuk membawakan pisau; lalu saya membawanya, kemudian dia mengirimkannya untuk diasah, kemudian dia memberikannya kepada saya dan bersabda: pergilah bersama saya. Kemudian dia keluar bersama sahabat-sahabatnya ke pasar-pasar Madinah, dan di dalamnya ada toko khamar yang dibawa dari Syam; kemudian dia mengambil pisau dariku; kemudian dia merobek apa yang ada dari toko-toko khamar itu di hadapan mereka, kemudian dia memberikannya kepada saya, dan memerintahkan sahabat-sahabatnya yang bersama dengannya agar pergi bersama saya, dan agar membantu saya, dan memerintahkan saya agar pergi ke semua pasar, maka aku tidak menemukan di dalamnya toko khamar melainkan aku robek; kemudian saya melakukannya; maka saya tidak meninggalkan di pasar-pasarnya satu toko pun melainkan saya robek) [Diriwayatkan oleh Ahmad].

Bab Syufah (Hak Preempsi)

Pertama: Pengertian Syufah

Syufah menurut bahasa: dengan memfathahkan huruf Syein dan memsakunkan Fa dan membuka Ain; diambil dari kata Asy-Syaf, yaitu kebalikan dari Al-Witr.

Menurut syariat ialah: hak syarik untuk menarik kembali bagian miliknya yang telah berpindah dari tangannya ke tangan orang yang menerimanya, dengan ganti rugi berupa harga yang sudah ditetapkan dalam akad.

Kedua: Hukum Syufah

Syufah adalah boleh dan disyariatkan berdasarkan Sunnah dan Ijma’.

Dari Sunnah: apa yang diriwayatkan Jabir bin Abdullah—semoga Allah meridhai keduanya—berkata: (Nabi—semoga Allah memberikan rahmat dan keselamatan kepadanya—memutuskan tentang syufah dalam setiap harta yang tidak dibagi, jika sudah ditetapkan batas-batasnya, dan dialihkan jalan-jalannya; maka tidak ada syufah) [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].

Dan dari Jabir—semoga Allah meridhai dirinya—berkata: (Rasulullah—semoga Allah memberikan rahmat dan keselamatan kepadanya—memutuskan tentang syufah dalam setiap kemitraan yang tidak dibagi, rumah atau kebun, tidak boleh bagi salah seorang dari mereka untuk menjual sampai dia memberitahu mitranya; jika dia mau dia mengambil, dan jika mau dia membiarkan, maka jika dia menjual dan tidak memberitahunya dia lebih berhak dengannya) [Diriwayatkan oleh Muslim].

Adapun ijma’, maka Ibnu Al-Mundzir berkata: “Dan mereka sepakat bahwa penetapan syufah bagi syarik yang tidak telah berbagi; dalam apa yang dijual dari tanah atau rumah atau kebun”.

  • Dan haram menggunakan tipu muslihat untuk menghapuskan syufah, dan tidak gugur dengannya; karena dalam hal itu ada pembatalan hak yang ditetapkan oleh syariat. Dari Abu Hurairah—semoga Allah meridhai dirinya—berkata: Rasulullah—semoga Allah memberikan rahmat dan keselamatan kepadanya—bersabda: (Janganlah kalian melakukan apa yang dilakukan Yahudi, sehingga kalian menghalalkan hal-hal terlarang Allah dengan tipu muslihat yang paling ringan) [Diriwayatkan oleh Ibnu Batta dalam “Pembatalan Tipu Muslihat”].

Ketiga: Hikmah Disyariatkannya Syufah

Syufah disyariatkan untuk menolak bahaya dari syarik; yaitu agar ia tidak tertimpa gangguan karena bermitra dengan musuh, atau orang yang tidak baik.

Keempat: Syarat-syarat Hak Syufah

Syufah ditetapkan untuk syarik atas syariknya dengan lima syarat:

Syarat Pertama: Bahwa bagian yang berpindah dari syarik itu terjual; karena syafi mengambilnya dengan harga yang sama seperti harga yang diterima oleh pembeli, dan ini tidak mungkin dalam sesuatu yang bukan penjualan.

  • Disamakan dengan penjualan apa yang sama maknanya; seperti perdamaian atas pengakuan tentang harta, atau tindakan pidana yang mengharuskan pembayaran harta, dan hibah yang disyaratkan di dalamnya imbalan yang pasti; karena itu pada hakikatnya adalah penjualan.
  • Tidak ada syufah dalam apa yang berpindah dari miliknya tanpa penjualan; seperti jika berpindah dengan hibah tanpa ganti rugi, atau wasiat, atau warisan, atau mas kawin, dan imbalan khul’u, atau diat, dan sejenisnya.

Syarat Kedua: Bahwa bagian syarik yang dijual itu merupakan bagian yang tidak terbagi dari barang tidak bergerak yang dapat dibagi secara paksa; maka tidak ada syufah untuk tetangga dalam bagian yang sudah dibagi dan dibatasi, dan tidak dalam apa yang tidak dapat dibagi; seperti sumur, dan jalan yang sempit, dan tidak dalam apa yang bukan barang tidak bergerak; seperti pohon, binatang, dan sejenisnya dari barang bergerak; karena hadits Jabir—semoga Allah meridhai dirinya—: (Nabi—semoga Allah memberikan rahmat dan keselamatan kepadanya—memutuskan tentang syufah dalam setiap harta yang tidak dibagi, jika sudah ditetapkan batas-batasnya, dan dialihkan jalan-jalannya; maka tidak ada syufah), dan karena bahaya syarik tidak bertahan selamanya dalam barang bergerak, berbeda dengan tanah.

  • Apa yang ada di tanah berupa penanaman dan bangunan mengikut tanah dalam syufah; berdasarkan ucapan Jabir—semoga Allah meridhai dirinya—: (Rasulullah—semoga Allah memberikan rahmat dan keselamatan kepadanya—memutuskan tentang syufah dalam setiap kemitraan yang tidak dibagi, rumah atau kebun …) hadits tersebut.
  • Adapun tanaman dan buah yang terlihat; tidak ada syufah di dalamnya baik sebagai pengikut maupun sebagai pokok; karena keduanya tidak masuk dalam penjualan sebagai pengikut; maka keduanya juga tidak masuk dalam syufah.

Syarat Ketiga: Bahwa syafi meminta syufah saat dia mengetahui tentang penjualan; berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Ibnu Umar—semoga Allah meridhai keduanya—: (Syufah seperti melepas tali halter) [Diriwayatkan oleh Ibnu Majah; dengan isnad yang sangat lemah]. Jika dia mengakhirkan permintaan syufah tanpa alasan; maka haknya dalam syufah gugur.

Kejahilan bahwa penundaan menggugurkan syufah adalah alasan jika orang sepertanya juga tidak mengetahuinya; karena kejahilan adalah termasuk hal yang dapat menjadi alasan, mirip dengan apa jika dia meninggalkan syufah karena tidak mengetahuinya.

Syarat Keempat: Bahwa syafi mengambil seluruh bagian yang dijual; maka tidak ada syufah baginya jika dia ingin mengambil sebagiannya; karena dalam memecah kesepakatan ada bahaya terhadap pembeli, dan karena syufah disyariatkan untuk menolak bahaya kemitraan; jika dia mengambil sebagian dari bagian yang dijual, maka bahaya itu tidak tertolak.

  • Jika ada banyak syarik; maka syufah ditetapkan untuk masing-masing dari mereka sesuai dengan bagian miliknya. Jika sebagian dari mereka meninggalkan syufah, maka bagi yang tertinggal hanya ada untuk mengambil semuanya.

Syarat Kelima: Bahwa milik syafi untuk bagiannya dari barang tidak bergerak yang dijual lebih dulu dari milik pembeli; jika keduanya membeli barang tidak bergerak satu transaksi; maka tidak ada syufah bagi salah seorang dari mereka; karena tidak ada kelebihan bagi salah seorang dari mereka atas yang lain; karena keduanya sama dalam penjualan pada waktu yang sama.

Contohnya: jika dua orang membeli bagian dalam tanah untuk seseorang dalam satu transaksi; maka tidak boleh bagi salah seorang dari mereka untuk memberi syufah kepada yang lain; karena penguasaan salah seorang dari mereka terhadap bagian yang dibeli dari tanah tidak lebih dulu dari penguasaan yang lain; karena keduanya membeli satu transaksi.

Kelima: Tasarruf Pembeli pada Barang Tidak Bergerak yang Disyufahkan

Jika pembeli melakukan tasarruf pada barang tidak bergerak yang disyufahkan dengan hibah, waqaf, sedekah, membuatnya mas kawin, atau imbalan khul’u, dan sejenisnya, maka tasarrufnya tidak akan lepas dari salah satu dari dua keadaan:

Keadaan Pertama: Bahwa pembeli melakukan tasarruf pada barang tidak bergerak setelah syafi meminta syufah; maka tasarrufnya batal; karena milik bagian yang disyufahkan berpindah kepada syafi dengan permintaan.

Keadaan Kedua: Bahwa pembeli melakukan tasarruf pada barang tidak bergerak sebelum syafi meminta syufah; maka tasarrufnya sah, dan hak syafi dengan syufah gugur; karena dalam syufah ada bahaya terhadap orang yang diambil darinya karena hilangnya miliknya tanpa ganti rugi; karena harga hanya diambil oleh pembeli, dan bahaya tidak dapat dihilangkan dengan bahaya.

  • Jika pembeli melakukan tasarruf pada barang tidak bergerak yang ditetapkan di dalamnya hak syufah dengan penjualan; maka untuk syafi mengambilnya dengan harga salah satu penjualan yang diinginkan; baginya boleh mengambilnya dengan harga pertama yang dijual oleh syariknya, atau dengan harga kedua yang dijual oleh pembeli dari syariknya kepada pembeli yang lain.
  • Wajib bagi syafi untuk membayar kepada pembeli harga yang ditetapkan dalam akad; berdasarkan hadits Jabir bin Abdullah—semoga Allah meridhai keduanya—berkata: Rasulullah—semoga Allah memberikan rahmat dan keselamatan kepadanya—bersabda: (Setiap kaum yang memiliki rumah di antara mereka, atau rumah, kemudian salah seorang dari mereka ingin menjual bagiannya, hendaklah dia tawarkan kepada mitra-mitranya; jika mereka mengambilnya maka mereka lebih berhak dengannya dengan harga) [Diriwayatkan oleh Ahmad, dengan isnad yang lemah].
  • Jika harga itu adalah harga yang dapat diganti dengan misal-misal; maka dia membayar misilnya. Adapun jika harga itu tidak dapat diganti dengan misal; maka dia membayar nilainya saat pembelian.

Keenam: Hal-Hal yang Menghapuskan Hak Syuf’ah

Hak syuf’ah hapus dalam kasus-kasus berikut:

Pertama: Jika mitra syuf’ah terlambat menuntut haknya tanpa alasan.

Kedua: Jika mitra syuf’ah tidak mampu membayar harga seluruh atau sebagian dari bagian yang dijual, setelah diberi waktu tiga hari.

Ketiga: Jika harga bagian yang dimintai syuf’ah tidak diketahui, atau diketahui saat pembelian kemudian dilupakan, maka hak syuf’ah hapus, kecuali ada cara untuk itu; maka hak syuf’ah tidak hapus.

Keempat: Jika mitra syuf’ah menuntut sebagian dari saham milik mitranya.

Kelima: Jika mitra syuf’ah meninggal sebelum menuntut hak syuf’ah, maka hak syuf’ah tidak beralih kepada ahli warisnya.

Bab Barang Titipan

Pertama: Definisi Barang Titipan

Barang titipan secara bahasa: berasal dari kata “wadaa'” yang berarti meninggalkan, dan asalnya dari “ad-daa’ah” yang artinya istirahat.

Secara syariat: adalah harta yang diserahkan kepada seseorang untuk menjaganya tanpa kompensasi apa pun.

Kedua: Hukum Barang Titipan dan Hikmah Pembolehannya

Barang titipan dibolehkan berdasarkan Alquran, Hadis, dan Ijma’.

Dari Alquran:

“Maka jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya.” (Surah Al-Baqarah: 283)

dan firman Allah yang Mahaagung: “Sungguh, Allah menyuruh kamu menunaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (Surah An-Nisa’: 58)

Dari Hadis:

Dari Abu Hurairah semoga Allah meridhai dirinya, bahwasanya Nabi Muhammad selawat Allah dan salam semoga terlimpah kepadanya bersabda: “Tunaikanlah amanat kepada siapa yang mempercayakan amanat itu kepadamu, dan jangan mengkhianati siapa yang telah mengkhianatimu.” (Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, dan Ath-Tirmidzi)

Dari Abdur Rahman bin ‘Uwaiym bin Sa’adah, dia berkata: “… Maka Rasulullah Muhammad selawat Allah dan salam semoga terlimpah kepadanya keluar, dan Ali bin Abi Thalib semoga Allah meridhai dirinya tinggal selama tiga malam dan harinya hingga dia menunaikan atas nama Rasulullah Muhammad selawat Allah dan salam semoga terlimpah kepadanya amanat-amanat yang ada padanya untuk orang-orang, hingga ketika dia selesai darinya, dia menyusul Rasulullah Muhammad selawat Allah dan salam semoga terlimpah kepadanya.” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi)

Ulama telah sepakat tentang kebolehan memberi dan menerima titipan.

Hikmah disyariatkannya barang titipan: karena adanya kebutuhan atas hal itu; sesungguhnya semua orang mengalami kesulitan dalam menjaga hartanya sendiri; sehingga mereka memerlukan orang yang menjaganya untuk mereka. Akad titipan termasuk akad yang dibolehkan; dibolehkan bagi siapa pun dari kedua belah pihak untuk membatalkannya tanpa persetujuan pihak lain; jika pemilik titipan ingin mengambil titipannya, maka penerima titipan wajib mengembalikannya kepadanya, dan jika penerima titipan ingin mengembalikan titipan kepada pemiliknya, maka dia wajib menerima pengembalian itu.

Ketiga: Syarat-Syarat Keabsahan Barang Titipan

Untuk keabsahan akad titipan, disyaratkan syarat-syarat yang disyaratkan untuk keabsahan wakala; karena ia merupakan jenis darinya, dan syarat-syarat itu adalah:

Pertama: Barang titipan harus berupa harta yang dihormati atau yang dianggap sejenis dengannya; seperti anjing yang pembolehan memeliharanya telah ditetapkan oleh syariat; sehingga titipan tidak sah jika hartanya bukan harta yang dihormati; seperti ketika seseorang menititipkan minuman keras, babi, atau anjing yang pembolehan memeliharanya tidak ditetapkan oleh syariat.

Kedua: Baik pemilik titipan maupun penerima titipan harus memiliki kecakapan untuk bertindak; dengan syarat keduanya baligh, berakal, dan rasional; sehingga titipan tidak sah jika salah satu atau kedua belah pihak tidak memiliki kecakapan; seperti anak kecil, orang gila, dan orang yang pemubazir; jika orang yang memiliki kecakapan menititipkan harta pada orang yang tidak memiliki kecakapan lalu orang itu menghancurkannya, maka tidak ada tanggung jawab atas orang yang menghancurkan itu; karena pemilik titipan telah melakukan pengabaian dengan menyerahkan hartanya kepada orang yang tidak memiliki kecakapan.

Dan jika orang yang memiliki kecakapan menerima titipan dari orang yang tidak memiliki kecakapan, maka dia menjadi bertanggung jawab jika titipan itu hilang; karena dia telah melakukan pelampauan dengan menerima titipan tanpa izin syariat, dan kewajibannya tidak putus kecuali dengan mengembalikan titipan kepada walinya.

  • Tidak ada tanggung jawab atas penerima titipan jika pemilik titipan adalah anak kecil yang diberi izin untuk memberi titipan, atau penerima titipan takut titipan akan hilang jika tidak diambilnya darinya.

Ketiga: Menentukan penerima titipan dan barang titipan; baik dengan sifat yang membedakannya, atau dengan isyarat kepadanya, atau yang sejenis dengannya yang menghasilkan penetapan, dan menghilangkan ketidakjelasan.

Sehingga tidak sah jika seseorang berkata: “Aku menititipkan harta pada salah satu dari dua laki-laki ini seribu dinar,” atau “Aku menititipkan harta pada seorang laki-laki seribu dinar” – tanpa menentukan – karena ketidakjelasan penerima titipan.

Sebagaimana tidak sah jika seseorang berkata: “Aku menititipkan pada Anda salah satu dari dua harta ini”; karena titipan tidak ditentukan, sehingga menjadi tidak jelas.

Keempat: Penjagaan Barang Titipan

Disunatkan bagi orang yang merasa dari dirinya mampu menjaga amanat untuk pemiliknya untuk menerima penjagaan barang titipan; karena di dalamnya ada pemenuhan kebutuhan orang-orang, membantu mereka, dan telah datang dalam hadis dari Abu Hurairah semoga Allah meridhai dirinya, dia berkata: Rasulullah Muhammad selawat Allah dan salam semoga terlimpah kepadanya bersabda: “Dan Allah mendampingi hamba-Nya selama hamba itu mendampingi saudaranya.” (Diriwayatkan oleh Muslim)

Jika dia menerimanya, maka dia wajib menjaganya di tempat yang layak untuk menjaganya; yaitu: di tempat yang sesuai untuk menjaganya dari apa yang telah menjadi kebiasaan orang untuk menjaga harta pribadi mereka; karena firman Allah yang Mahaagung: “Sungguh, Allah menyuruh kamu menunaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (Surah An-Nisa’: 58) Cara yang menunjukkan: sesungguhnya dia tidak mungkin menunaikannya tanpa menjaganya, dan tujuan dari titipan adalah penjagaan.

Pada dasarnya penerima titipan menjaga barang titipan sendiri, dan dia boleh menyerahkannya kepada orang yang menggantikan tempatnya dalam penjagaan; seperti isterinya, anaknya, pembantunya, atau penyimpan hartanya, jika mereka layak menjaganya; jika hilang di tangan salah satu dari mereka tanpa pelampauan atau kelalaian, dia tidak bertanggung jawab; karena dia memiliki izin berdasarkan kebiasaan.

Dan jika penerima titipan menyerahkan barang titipan kepada orang lain yang terpercaya karena alasan; seperti perjalanan yang tidak memungkinkannya menjaga bersama dirinya, atau dia sakit sampai maut; maka dia tidak dianggap melakukan pengabaian, pelampauan, dan tidak ada tanggung jawab atasnya.

Kelima: Tanggung Jawab atas Barang Titipan

Pada dasarnya tangan penerima titipan adalah tangan amanat; jika barang titipan hilang padanya tanpa pelampauan kepadanya, atau kelalaian dalam menjaganya; maka tidak ada tanggung jawab atasnya; karena apa yang diriwayatkan ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya bahwasanya Nabi Muhammad selawat Allah dan salam semoga terlimpah kepadanya bersabda: “Siapa pun yang menerima titipan, maka tidak ada tanggung jawab atasnya.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah)

Dari kondisi-kondisi yang termasuk di bawah prinsip dasar ini adalah:

  1. Jika pemilik titipan menentukan bagi penerima titipan tempat untuk menjaga barang titipan, lalu dia menjaganya di tempat yang sejenis dengannya, kemudian hilang, dia tidak bertanggung jawab; karena penentuan tempat penjagaan menyebabkan izin untuk yang sejenis dengannya.

Dan dia juga tidak bertanggung jawab jika dia menjaganya di tempat yang lebih baik, kemudian hilang; karena lebih terjaga untuk itu; sehingga dia tidak melakukan pengabaian.

  1. Jika pemilik titipan melarang penerima titipan mengeluarkan barang titipan dari tempat penjagaannya, lalu dia mengeluarkannya ke tempat lain yang sejenis atau lebih baik; karena ada sesuatu yang pada umumnya menyebabkan kerusakan barang titipan atau hilangnya; seperti kebakaran atau pencurian; lalu hilang di tempat yang dipindahkan kepadanya, dia tidak bertanggung jawab; karena dalam meninggalkannya ada pemborosan terhadapnya.
  2. Jika pemilik titipan melarang penerima titipan mengeluarkan barang titipan dari tempat penjagaannya, dan ditemukan sesuatu yang pada umumnya menyebabkan kerusakan barang titipan atau hilangnya; lalu dia mengeluarkannya ke tempat lain yang lebih buruk; karena sulit untuk menjaganya di tempat yang sejenis atau lebih baik dari tempat sebelumnya, dia tidak bertanggung jawab; karena memindahkannya lebih terjaga daripadanya daripada meninggalkannya di tempatnya, dan tidak ada jalan lain baginya.
  3. Jika pemilik titipan melarang penerima titipan mengeluarkan barang titipan dari tempat penjagaannya sekalipun takut akan hilangnya; kemudian terjadi rasa takut, dan dia meninggalkannya; maka dia tidak bertanggung jawab; karena dia melakukan apa yang diperintahkan pemiliknya; sehingga seperti seandainya dia diperintah untuk menghancurkannya.
  4. Jika pemilik titipan melarang penerima titipan mengeluarkan barang titipan dari tempat penjagaannya sekalipun takut akan hilangnya; kemudian terjadi rasa takut, dan dia mengeluarkannya ke tempat lain yang sejenis atau lebih baik; maka tidak ada tanggung jawab atasnya; karena dia menambahkan kebaikan dan penjagaan kepadanya.
  5. Jika para perampas atau para penyamun dan yang sejenisnya menyerang barang titipan, lalu penerima titipan melemparkannya ke suatu tempat untuk menyembunyikannya darinya, dia tidak bertanggung jawab atasnya; karena itu termasuk kebiasaan orang dalam menjaga harta mereka.
  6. Jika penerima titipan dipaksa untuk menyerahkan barang titipan kepada orang yang tidak berhak menerimanya, dia tidak bertanggung jawab.

Penerima titipan bertanggung jawab atas barang titipan jika dia melakukan pelampauan kepadanya tanpa izin pemilik titipan, atau melakukan kelalaian dalam menjaganya, dan dari kondisi-kondisi itu adalah:

  1. Jika pemilik titipan menentukan bagi penerima titipan tempat untuk menjaga barang titipan, lalu dia menjaganya di tempat yang lebih buruk dan hilang, penerima titipan bertanggung jawab atas barang titipan; karena dia melakukan pengabaian.
  2. Jika penerima titipan meninggalkan barang titipan di tempat penjagaannya sementara ada yang dikhawatirkan akan menyebabkan hilang atau kerusakan pada harta itu di tempat itu pada umumnya, dan dia tidak mengeluarkannya; kemudian hilang; maka dia bertanggung jawab atasnya.
  3. Jika pemilik titipan melarang penerima titipan mengeluarkan barang titipan dari tempat penjagaannya; lalu dia mengeluarkannya dari tempat penjagaannya ke tempat lain, bukan karena takut akan hilang atau kerusakan, kemudian hilang; maka dia bertanggung jawab atasnya, baik dia mengeluarkannya ke tempat yang sejenis atau lebih baik; karena melanggar perintah pemilik titipan tanpa kebutuhan.
  4. Jika barang titipan adalah hewan; lalu mati karena lapar atau haus akibat kelalaian penerima titipan, penerima titipan bertanggung jawab atasnya; karena memberinya makanan dan minuman adalah dasar menjaganya.
  5. Jika penerima titipan menunggangi hewan titipan untuk bersenang-senang, bukan untuk kebutuhan penjagaannya, kemudian hilang, maka dia bertanggung jawab atasnya.
  6. Jika penerima titipan menggunakan pakaian titipan untuk berhias diri, bukan untuk menjaganya dari kerusakan, atau kerusakan mengenainya akibat tidak dijemurnya, maka dia bertanggung jawab atasnya; karena dia melakukan pelampauan dan kelalaian.
  7. Jika penerima titipan mengeluarkan uang titipan untuk dibelanjakan, atau untuk dilihatnya, atau membuka segel dompetnya, atau membuka tas kotornya sekalipun tidak mengeluarkannya, dia menjadi bertanggung jawab atasnya; karena dia melakukan pelampauan dengan menghilangkan penjagaannya.
  8. Jika penerima titipan mencampur barang titipan dengan apa yang tidak bisa dibedakan darinya; maka dia bertanggung jawab atasnya; karena dia tidak sanggup mengembalikannya.
  9. Jika penerima titipan menolak mengembalikan barang titipan kepada yang berhak menerimanya saat diminta, atau menundanya tanpa alasan, dia menjadi bertanggung jawab atasnya; karena mirip dengan penyamun dalam mempertahankan harta orang lain tanpa izinnya.
  • Dan bila penerima titipan melakukan pelampauan terhadap barang titipan, maka titipan menjadi batal, dan dia wajib mengembalikannya kepada pemiliknya dengan segera; karena itu adalah amanat murni, dan telah hilang dengan pelampauan, dan tidak kembali menjadi amanat kecuali dengan akad baru.
  • Dan boleh pemilik titipan berkata kepada penerima titipan: kapan pun Anda mengkhianati kemudian kembali kepada amanat maka Anda adalah amanah; karena boleh menggantungkan titipan pada syarat, seperti wakala.

Pasal: Perjalanan Penerima Titipan dengan Barang Titipan

  • Jika penerima titipan ingin bepergian, dan takut atas barang titipan padanya dari hilang atau kerusakan, dia mengembalikan barang titipan kepada pemiliknya, atau kepada wakilnya, atau kepada orang yang biasanya menjaga harta pemilik barang titipan.
  • Jika tidak mungkin bagi penerima titipan menyerahkan barang titipan kepada pemiliknya atau orang yang menggantikan tempatnya, dan dia tidak takut atasnya dengannya dalam perjalanan, dia bepergian dengannya, dan tidak ada tanggung jawab atasnya; karena titipan pemilik mengharuskan izin dalam bepergian dengan barang titipan.
  • Adapun jika dia takut akan hilang atau pemborosan terhadapnya jika bepergian dengannya dengannya; maka dia menyerahkannya kepada hakim yang dipercaya, jika tidak mungkin hakim, maka dia menyerahkannya kepada orang yang terpercaya.

Pasal: Perselisihan dalam Barang Titipan

  • Jika terjadi perselisihan antara pemilik titipan dan penerima titipan dalam pelampauan terhadap barang titipan, atau kelalaian dalam menjaganya, atau pengkhianatan terhadapnya, atau pengembaliannya kepada pemilik titipan, atau orang yang menggantikan tempatnya; maka ucapan penerima titipan didahulukan dengan sumpahnya; karena tangannya adalah tangan amanat, dan tidak ada manfaat baginya dalam menerima titipan.
  • Ucapan penerima titipan diterima dengan sumpahnya bahwa barang titipan hilang, atau bahwa dia menyerahkannya kepada orang lain dengan izin pemilik titipan, sekalipun pemilik titipan mengingkari izin itu.
  • Dan jika penerima titipan mengklaim mengembalikan barang titipan setelah menunda pengembaliannya kepada yang berhak menerimanya tanpa alasan; karena dia mirip dengan penyamun, seandainya ahli waris penerima titipan mengklaim pengembalian barang titipan, ucapan mereka tidak diterima kecuali dengan bukti; karena mereka bukan orang yang dipercaya atasnya dari pihak pemiliknya.
  • Dan jika penerima titipan mengingkari bahwa pemilik titipan telah menititipkan kepadanya sesuatu, kemudian dia mengakui itu, atau terbukti dengan bukti bahwa dia menititipkan itu kepadanya, kemudian penerima titipan mengklaim bahwa dia mengembalikan barang titipan kepada pemilik titipan, atau bahwa itu hilang sebelum hari pengingkaran; ucapan mereka tidak diterima, sekalipun dia mengajukan bukti untuk itu; karena dia menjadi bertanggung jawab dengan pengingkarannya, dan buktinya tidak didengar; karena membohonginya dengan pengingkarannya.

Contohnya: dia mengklaim atas dirinya barang titipan pada hari Jumat; lalu dia mengingkarinya, kemudian dia mengakui itu, atau terbukti dengan bukti atasnya; lalu dia mengajukan bukti bahwa itu hilang, atau dia mengembalikannya pada hari Kamis atau sebelumnya, maka ucapannya tidak diterima juga buktinya.

Tetapi jika dia mengklaim mengembalikannya atau hilangnya setelah hari pengingkaran dengan bukti, buktinya diterima; karena ketiadaan pembohongan terhadapnya.

Bab Penghidupan Tanah Mati

Pertama: Definisi Penghidupan Tanah Mati

Tanah mati secara bahasa: diambil dari kata kematian, yaitu kehancuran kehidupan.

Tanah mati secara syariat: adalah tanah yang terlepas dari kepemilikan khusus, dan harta milik yang dilindungi; sehingga ia adalah tanah yang tandus dan terbengkalai yang tidak memiliki pemilik, dan tidak ada tanda kepengurusan padanya, atau ditemukan padanya tanda kepemilikan dan kepengurusan; seperti reruntuhan yang hilang sungai-sungainya, hilang tanda-tandanya, dan pemiliknya tidak diketahui, dan seperti tanda-tanda umat yang sudah lalu.

Penghidupannya: memperbaikinya dan mengelolanya dengan apa yang menjadikannya cocok untuk dimanfaatkan.

Kedua: Hukum Penghidupan Tanah Mati

Penghidupan tanah mati dibolehkan, telah jelas hadis tentang kebolehannya; dan dari itu:

Apa yang terbukti dari Aisyah semoga Allah meridhai dirinya, dari Nabi Muhammad selawat Allah dan salam semoga terlimpah kepadanya bersabda: “Siapa pun yang mengelola tanah yang bukan milik siapa pun, maka dia lebih berhak.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari)

Dan dari Sa’id bin Zaid semoga Allah meridhai dirinya dari Nabi Muhammad selawat Allah dan salam semoga terlimpah kepadanya bersabda: “Siapa pun yang menghidupkan tanah yang mati, maka itu miliknya.” (Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, dan Ath-Tirmidzi)

Ketiga: Syarat-Syarat Keabsahan Penghidupan Tanah Mati

Untuk keabsahan penghidupan tanah yang mati, disyaratkan hal-hal berikut:

Pertama: Tanah itu bukan milik orang yang dilindungi; baik pemilik itu adalah muslim, atau dzimmi, atau orang yang aman.

Dikecualikan dari tanah mati yang tidak dimiliki: tanah haram, Arafah, Mina, dan Muzdalifah; maka tidak dapat dimiliki dengan penghidupan; karena di dalamnya terdapat pembatasan terhadap para jemaah dalam melaksanakan ibadah haji, dan kekhususannya di tempat yang memposisikan manusia secara sama.

Kedua: tanah itu harus terpisah dari hak-hak khusus; yaitu yang terkait dengan manfaat umum; seperti jalan-jalan, halaman, saluran air, tempat penguburan mayat, tempat sampah, dan tanah yang disediakan untuk shalat Idul Fitri dan shalat istisqa, padang rumput, dan sejenisnya.

Keempat: Sifat dan Cara Penghidupan Tanah:

Penghidupan tanah mati terjadi dengan salah satu cara berikut:

  1. Dengan memagari tanah menggunakan tembok yang kokoh sesuai dengan adat kebiasaan yang dapat mencegah orang lain masuk; sebagaimana yang diriwayatkan Jabir bin Abdillah semoga Allah meridhai dirinya bahwa Rasulullah Muhammad yang mulia bershalawat dan salam semoga Allah memberkati dirinya berkata: “Barangsiapa memagari tanah dengan tembok, maka tanah itu miliknya” [Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud].
  2. Dengan mengalirkan air dari mata air, sumur, atau sungai ke tanah mati, tanah itu tidak akan dapat ditanami kecuali dengan air tersebut; karena manfaat tanah akan tercapai dengan cara ini lebih dari sekadar dengan memagarinya.
  3. Dengan menahan air dari tanah yang tidak dapat ditanami karena keberadaan air; seperti tanah yang rusak karena banyaknya air; maka penghidupannya adalah dengan mencegah air masuk ke sana, sehingga tanah dapat ditanami.
  4. Dengan menggali sumur di tanah mati hingga mencapai airnya.
  5. Dengan menanam pohon di tanah mati; karena penanaman pohon dimaksudkan untuk tetap bertahan; maka hal ini sama dengan membangun tembok. Barangsiapa menghidupkan tanah mati, maka dia memilikinya, baik dia menghidupkannya dengan izin imam atau tanpa izin; sehingga diperbolehkan baginya menjualnya atau menghibahkannya.

Kelima: Penggajaran Tanah Mati:

Penggajaran tanah mati terjadi dengan mengelilinginya dengan batu-batu, tanah, duri, atau tembok yang tidak kokoh dan tidak menutupi yang di baliknya, atau dengan menggali sumur yang tidak mencapai airnya, atau dengan menyirami pohon yang dapat dimanfaatkan siapa saja atau memperbaikinya tanpa menanaminya, atau dengan membajak tanah, atau menggali parit di sekelilingnya, dan sejenisnya.

  • Barangsiapa menggajar tanah mati tidak memilikinya; karena kepemilikan tanah mati terjadi dengan penghidupan, dan hal itu belum ada, tetapi dia memiliki hak prioritas lebih dari yang lain; berdasarkan hadis: “Barangsiapa lebih dahulu datang ke sesuatu yang belum ada muslim lain yang datang kepadanya, maka itu miliknya”.

Ahliwarisnya juga memiliki hak prioritas sesudahnya; karena itu adalah hak orang yang diwariskan; maka warisnya menggantikan tempatnya, seperti hak-haknya yang lain.

  • Jika orang yang menggajar memberikan tanah yang telah digajarnya kepada orang lain; maka orang yang diberi memiliki hak prioritas, dan ahliwaris mereka sesudahnya; karena pemilik hak telah mengutamakannya dan menggantikan posisinya.
  • Jika masa penggajaran berlangsung lama menurut kebiasaan, dan penghidupannya tidak diselesaikan, dan ada orang yang ingin menghidupkannya, maka imam atau wakilnya memberinya pilihan antara menghidupkannya atau meninggalkannya untuk orang lain menghidupkannya; karena dengan penundaannya, dia telah membatasi orang-orang dalam hak yang bersama di antara mereka.

Keenam: Penghidupan Tanah Mati dari Galian, Penggajaran, atau Pemberian Wilayah:

  • Galian yang tampak dan tersembunyi tidak dapat dimiliki dengan penghidupan, pemberian wilayah, atau penggajaran; seperti minyak bumi, aspal, belerang, permata, garam, besi, tembaga, emas, perak, dan sejenisnya; karena itu termasuk kepentingan umum kaum muslimin, dan pemilikannya merugikan kaum muslimin dan membatasi mereka.
  • Barangsiapa memiliki tanah mati dengan penghidupannya, maka dia memilikinya beserta galian yang tersembunyi di dalamnya (seperti garam dan antimoni), dan yang tampak (seperti emas, perak, dan besi); karena itu adalah bagian dari tanah; maka dia memilikinya dengan semua bagian dan lapisannya.
  • Jika dia menggajar tanah atau diberi wilayah; lalu muncul galian di dalamnya sebelum penghidupannya; maka dia berhak menghidupkannya, dan memilikinya beserta apa yang ada di dalamnya; karena dia menjadi berhak atas penggajaran dan pemberian wilayahnya, maka tidak dicegah dari menyelesaikan haknya.
  • Jika pada tanah yang telah dihidupkan muncul mata air, atau galian yang mengalir seperti minyak bumi dan aspal, atau muncul rumput dan pohon, maka dia paling berhak tanpa membayar kompensasi; berdasarkan hadis Asmar bin Mudharris yang berkata: “Aku datang kepada Nabi Muhammad yang mulia bershalawat dan salam semoga Allah memberkati dirinya dan berbai’at kepadanya, lalu beliau berkata: ‘Barangsiapa lebih dahulu datang ke air yang belum ada muslim lain yang datang kepadanya, maka itu miliknya'” [Diriwayatkan oleh Abu Daud, dengan sanad yang lemah]. Akan tetapi, dia tidak memilikinya; berdasarkan hadis Abu Khidasy dari seorang sahabat Nabi Muhammad yang mulia bershalawat dan salam semoga Allah memberkati dirinya yang berkata: Rasulullah Muhammad yang mulia bershalawat dan salam semoga Allah memberkati dirinya berkata: “Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: air, rumput, dan api” [Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud].

Ketujuh: Pemberian Wilayah oleh Imam terhadap Tanah Mati untuk Ditinggalkan:

  • Tidak disyaratkan izin imam untuk kesahihan penghidupan tanah mati; berdasarkan keumuman sabdanya Nabi Muhammad yang mulia bershalawat dan salam semoga Allah memberkati dirinya: “Barangsiapa menghidupkan tanah mati, maka itu miliknya”.
  • Bagi imam diperbolehkan memberi wilayah tanah mati kepada orang yang akan menghidupkannya; berdasarkan yang datang dalam hadis Wail bin Hujr (bahwa Nabi Muhammad yang mulia bershalawat dan salam semoga Allah memberkati dirinya memberinya wilayah tanah di Hadramawt) [Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi], dan (memberikan kepada Bilal bin al-Harits al-Aqiq semuanya) [Diriwayatkan oleh Abu Daud, Ibnu Khuzaimah, dan al-Baihaqi, dengan sanad yang lemah].
  • Barangsiapa diberi wilayah tanah mati oleh imam, dia tidak memilikinya dengan sekedar pemberian wilayah, melainkan memilikinya dengan penghidupan; jika dia tidak mampu menghidupkannya; maka bagi imam untuk mengambil kembalinya dan memberikan wilayah kepada orang lain yang mampu menghidupkannya; berdasarkan hadis Bilal bin al-Harits: “Bahwa Rasulullah Muhammad yang mulia bershalawat dan salam semoga Allah memberkati dirinya memberi kepada Bilal bin al-Harits al-Aqiq semuanya, kemudian pada masa Umar bin al-Khattab semoga Allah meridhai dirinya berkata kepada Bilal: Sesungguhnya Rasulullah Muhammad yang mulia bershalawat dan salam semoga Allah memberkati dirinya tidak memberimu kecuali untuk bekerja. Dia berkata: Kemudian Umar bin al-Khattab semoga Allah meridhai dirinya memberikan wilayah kepada orang-orang al-Aqiq”.

Kedelapan: Mendahulukan Penguasaan terhadap Barang-Barang yang Diperbolehkan:

Barangsiapa mendahului sesuatu yang diperbolehkan, maka itu miliknya, dia memilikinya dengan mengambilnya; seperti buruan, amber, mutiara, karang, kayu bakar, buah-buahan, apa yang ditinggalkan oleh penuai karena tidak mau, bunga yang ditaburkan dalam pernikahan, dan tulang yang ada sedikit daging yang tidak diinginkan.

  • Tidak ada perbedaan dalam kepemilikan orang yang mendahului barang yang diperbolehkan antara muslim dan dzimmi.
  • Jika lebih dari satu orang mendahului barang yang diperbolehkan; maka dibagi di antara mereka; karena kesamaan mereka dalam sebab.
  • Kepemilikan orang yang mendahului barang yang diperbolehkan terbatas pada jumlah yang diambil; adapun apa yang tidak dia kuasai, maka dia tidak memilikinya, dan tidak mencegah orang lain darinya.

Bab Jual’ah (Penggajaran)

Pertama: Definisi Jual’ah:

Jual’ah secara bahasa: dengan tiga macam pembacaan untuk huruf jim; dari al-ja’l; bermakna penetapan.

Secara syariat: adalah menetapkan sesuatu yang diketahui dari harta kepada orang yang bekerja baginya dengan suatu pekerjaan yang diperbolehkan meskipun tidak diketahui, untuk waktu meskipun tidak diketahui.

Bentuk akad jual’ah adalah: orang berkata: siapa yang membangun dinding ini untuk saya, atau mengembalikan mobilku yang hilang; maka untuknya sekian dari harta, atau untuk setiap hari sekian dari harta. Maka barangsiapa melakukan itu berhak atas kompensasi atau gajaran tersebut.

Jual’ah adalah sejenis upah; karena kompensasi terjadi sebagai timbal balik terhadap manfaat, tetapi dia berbeda dari upah dari beberapa aspek:

  1. Bahwa dia adalah akad yang batal, pekerjanya tidak terikat untuk melakukan pekerjaan.
  2. Bahwa diperbolehkan terjadinya akad pada jual’ah dengan cara yang samar dari segi pekerjaan, waktu, dan dari segi pekerja.
  3. Bahwa pekerjaan dalam hal ini menggantikan posisi penerimaan; karena hal itu menunjukkannya, seperti wakalah.
  4. Bahwa diperbolehkan menggabungkan antara penetapan waktu dan pekerjaan.

Kedua: Hukum Jual’ah:

Jual’ah adalah akad yang disyariatkan; bukti kesyariatan kepadanya adalah Alquran dan Sunnah.

  • Dari Alquran: firman Allah yang Maha Tinggi: “Dan bagi orang yang datang membawanya adalah muatan unta, dan aku menjamin (membayarnya)” [Surah Yusuf: 72].
  • Dari Sunnah: hadis Abu Said semoga Allah meridhai dirinya berkata: “Berangkatlah sekelompok dari para sahabat Nabi Muhammad yang mulia bershalawat dan salam semoga Allah memberkati dirinya dalam satu perjalanan yang mereka jalani, sehingga mereka turun di dekat sebuah suku dari suku-suku Arab, lalu mereka meminta hidangan kepada mereka, tetapi mereka menolak untuk memberikan hidangan, lalu ketua suku itu digigit ular, maka mereka mencari segala sesuatu untuknya, tidak ada yang bermanfaat baginya, lalu sebagian mereka berkata: Seandainya kalian datang kepada sekelompok orang yang turun ini; barangkali ada di antara mereka sesuatu; maka mereka datang kepada mereka dan berkata: Wahai sekelompok orang, sesungguhnya ketua kami digigit ular, dan kami mencari segala sesuatu untuknya, tidak ada yang bermanfaat baginya; apakah ada di antara kalian sesuatu? Lalu sebagian mereka berkata: Ya demi Allah; sesungguhnya aku pandai merukyah, tetapi demi Allah sesungguhnya kami meminta hidangan kepada kalian, tetapi kalian tidak memberikan hidangan kepada kami, maka aku tidak akan merukyah kepada kalian sehingga kalian menetapkan gajaran untuk kami; maka mereka bersepakat dengan mereka atas sekumpulan domba, lalu dia berangkat meludahi orang itu, dan membaca Alhamdulillah Rabb al-‘Alamin; seolah-olah dia dilepaskan dari belenggunya, lalu dia berjalan dan tidak ada apa-apa padanya, dia berkata: Maka mereka memberinya gajarannya yang mereka telah bersepakat dengannya, lalu sebagian mereka berkata: Bagilah, lalu yang merukyah berkata: Jangan lakukan sampai kami datang kepada Nabi Muhammad yang mulia bershalawat dan salam semoga Allah memberkati dirinya dan kami ceritakan kepadanya apa yang terjadi; lalu kami lihat apa yang memerintahkan kepada kami, maka mereka datang kepada Rasulullah Muhammad yang mulia bershalawat dan salam semoga Allah memberkati dirinya, lalu mereka ceritakan kepadanya, lalu dia berkata: Dan apa yang membuat kalian tahu bahwa itu rukyah? Kemudian dia berkata: Kalian telah benar; bagilah dan berikan bagian untuk aku bersama kalian; maka Rasulullah Muhammad yang mulia bershalawat dan salam semoga Allah memberkati dirinya tertawa” [Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim].

Ketiga: Hikmah Kesyariatan Jual’ah:

Akad jual’ah disyariatkan mempertimbangkan kebutuhan orang-orang untuk menyelesaikan berbagai pekerjaan yang tidak cocok dengannya upah; mengingat tidak tersedianya syarat-syaratnya; seperti mengembalikan apa yang mereka kehilangan dari harta mereka; mengingat ketidakjelasan pekerjaan; oleh karena itu kebutuhan memaksa untuk mengizinkan kompensasi dengan ketidakjelasan pekerjaan; untuk memudahkan orang-orang, dan mengangkat kesulitan dari mereka, dan inilah bentuk jual’ah.

Keempat: Syarat-Syarat Kesahihan Jual’ah:

Jual’ah tidak sah kecuali dengan syarat-syarat berikut:

Pertama: bahwa orang yang menetapkan gajaran harus ahli untuk bertasarruf; yaitu orang yang baligh, berakal, bijaksana; maka tidak sah dari anak kecil, orang gila, dan orang yang dilarang karena pemborosan.

Kedua: bahwa gajaran (kompensasi) itu harus diketahui; maka tidak sah jika dia berkata: barangsiapa mengembalikan barang temuanku padaku, maka untuknya separuhnya. Jika tidak demikian, maka pekerja berhak atas upah yang pantas.

Ketiga: bahwa gajaran (kompensasi) itu harus harta yang diperbolehkan; maka tidak sah jika itu minuman keras, atau babi. Jika tidak demikian, maka pekerja berhak atas upah yang pantas.

Keempat: bahwa pekerjaan yang dijadikan gajaran harus pekerjaan yang diperbolehkan; maka tidak sah atas hal yang dilarang; seperti jika pekerjaan itu nyanyian, atau musik tiup, atau pembuatan minuman memabukkan, atau pencurian, atau pekerjaan sihir, atau penyewakan pemain waewai.

  • Akad jual’ah sah jika pekerjaan yang dijadikan gajaran tidak diketahui; seperti jika dia berkata: barangsiapa menjahit pakaian ini untuk saya, maka untuknya sekian; tanpa dia menjelaskan sifat jahitan pakaian.
  • Akad jual’ah juga sah jika waktu pekerjaan tidak diketahui; seperti jika dia berkata: barangsiapa menjaga tanaman saya, maka untuk setiap hari sekian.
  • Akad jual’ah sah jika pekerja tidak ditentukan; seperti jika dia berkata: barangsiapa mengembalikan barang temuanku padaku, maka untuknya sekian.
  • Akad jual’ah sah atas pekerjaan-pekerjaan mendekatkan diri kepada Allah dan ketaatan yang manfaatnya meluas, dan disyaratkan keislaman pelakunya; seperti adzan, kepemimpinan shalat, pengajaran Alquran, ilmu fikih, hakim, dan rukyah; berdasarkan hadis Abu Said al-Khudri semoga Allah meridhai dirinya yang terdahulu.

Kelima: Hak Pekerja Mendapatkan Gajaran:

Keadaan pekerja dalam akad jual’ah tidak luput dari salah satu bentuk berikut:

Pertama: Bahwa pekerja melakukan pekerjaan setelah akad jual’ah sampai kepadanya; maka dia berhak atas semua kompensasi; karena akad tetap berlaku dengan selesainya pekerjaan; maka dia berhak atas apa yang ditetapkan untuknya.

Kedua: Bahwa akad jual’ah sampai kepadanya di saat pekerjaan sedang berlangsung; maka dia berhak atas bagian penyelesaiannya jika dia menyelesaikannya dengan niat gajaran; maka dia berhak dari gajaran sejumlah apa yang masih tersisa dari pekerjaan saja; karena pekerjaannya sebelum sampai kepadanya akad adalah sumbangan sukarela, dan dia tidak diizinkan untuk itu; maka dia tidak berhak atas kompensasi untuknya.

Ketiga: Bahwa akad jual’ah sampai kepadanya setelah selesai dari pekerjaan; maka dia tidak berhak atas sesuatu dari kompensasi; karena dia tidak diizinkan untuk itu, dan dia melakukannya dengan sumbangan sukarela, dan karena jika dia menemukannya, wajib atasnya mengembalikannya, dan tidak diperbolehkan baginya mengambil kompensasi atas hal yang wajib.

Dikecualikan dari itu jika seseorang bekerja untuk menyelamatkan harta orang lain dari kehancuran yang diduga akan rusak jika ditinggalkan; maka dia berhak atas upah yang pantas; karena dia khawatir akan hancur dan rusaknya harta itu bagi pemiliknya, dan di dalamnya ada dorongan dan penganjuran untuk menyelamatkan harta dari kehancuran.

  • Jika seseorang yang telah menyiapkan dirinya untuk mencari nafkah dengan pekerjaan, dan orang yang pekerjaannya dilakukan untuk itu mengizinkannya untuk bekerja; maka dia berhak atas upah yang pantas; karena kebiasaan menunjukkan itu.
  • Jika orang yang menetapkan gajaran menambah gajaran, atau menguranginya sebelum pekerja mulai bekerja, diperbolehkan, dan itu dijalankan; karena dia akad yang batal.
  • Jika sekelompok orang bersama-sama dalam pekerjaan, mereka bersama-sama dalam gajaran; maka jika dia berkata: barangsiapa membangun tembok ini, maka untuknya satu dinar; lalu tiga orang bersama-sama membangunnya, ketiga orang itu bersama-sama dalam satu dinar.
  • Jika pekerja adalah orang yang ditentukan, lalu orang yang menetapkan gajaran berkata kepadanya: jika kalian mengembalikan barang temuanku kepada saya, maka untuk kalian sekian, berhak pekerja yang ditentukan gajaran itu seorang diri jika dia mengembalikannya, dan tidak berhak atasnya orang lain jika orang lain mengembalikannya; karena orang yang menetapkan gajaran telah mengkhususkan orang yang ditentukan dalam berhak atas gajaran.

Keenam: Pembatalan Akad Jual’ah:

Akad jual’ah termasuk akad-akad yang batal; maka diperbolehkan bagi kedua belah pihak membatalnya tanpa persetujuan pihak lain; dan pembatalan menghasilkan hukum-hukum sebagai berikut:

  1. Jika orang yang menetapkan gajaran atau pekerja yang ditentukan membatalkan akad sebelum memulai pekerjaan, akad batal, dan tidak ada apa-apa untuk pekerja.
  2. Jika orang yang menetapkan gajaran membatalkan akad setelah pekerja memulai pekerjaan, akad batal, dan untuk pekerja upah yang pantas atas pekerjaan yang telah dia lakukan.
  3. Jika pekerja membatalkan akad jual’ah setelah memulai pekerjaan dan sebelum menyelesaikannya, akad batal, dan tidak ada apa-apa untuk pekerja; karena dia telah menghilangkan hak dirinya sendiri, dan tidak memenuhi apa yang disyaratkan atasnya.

Ketujuh: Perselisihan antara Orang yang Menetapkan Gajaran dan Pekerja dalam Akad Jual’ah:

  • Jika orang yang menetapkan gajaran dan pekerja berselisih dalam asas gajaran dan penetapannya; maka ucapan orang yang mengingkari didahulukan dengan sumpahnya; karena asas adalah tidak adanya gajaran, dan bebas dari apa yang tidak dia akui.
  • Jika orang yang menetapkan gajaran dan pekerja berselisih dalam jumlah gajaran, atau jumlah jarak; maka ucapan orang yang menetapkan gajaran didahulukan; karena asas adalah bebas dari apa yang tidak dia akui.

Bab Barang Temuan (Luqatah)

Pertama: Definisi Barang Temuan

Barang temuan menurut bahasa: adalah nama untuk sesuatu yang diambil; dikatakan luqatah dengan penerapan (huruf kedua dibunyikan) kemudian pembukaan, atau luqtah dengan penerapan kemudian kesukuan, dan juga dikatakan luqatah.

Barang temuan menurut syariat: adalah nama untuk harta, atau sesuatu yang bersifat khusus yang hilang—atau semacamnya—bukan milik orang kafir harbi.

Yang dimaksud dengan (sesuatu yang bersifat khusus) adalah sesuatu yang dimiliki khusus oleh seseorang tanpa kepemilikan; sehingga tidak sah memilikinya, dan tidak boleh mengambil imbalan atasnya; seperti anjing penjaga, anjing pemburu, dan khamr milik kafir perjanjian, dan sejenisnya.

Yang dimaksud dengan (semacam barang yang hilang) adalah barang yang ditinggalkan dengan sengaja karena alasan tertentu; seperti seseorang yang menninggalkan hewannya di tempat yang mencelakakan karena keputusasaannya, atau seseorang yang melempar barangnya ke laut karena takut tenggelam, dan barang yang tertanam dan terlupakan.

Kedua: Hukum Barang Temuan

Barang temuan diperbolehkan menurut syariat; dan dalil utama diperbolehkannya adalah hadits Zaid ibn Khalid Al-Juhani semoga Allah meridhainya: “Seseorang bertanya kepada Rasulullah Sallallahu alaihi wa assalam mengenai barang temuan, beliau bersabda: ‘Pungutlah dan iklankan selama satu tahun, kemudian ketahui pengikatnya dan wadahnya, kemudian gunakanlah; jika pemiliknya datang maka serahkanlah kepadanya.’ Mereka berkata: ‘Wahai Rasulullah! Bagaimana dengan barang temuan berupa ternak kecil?’ Beliau bersabda: ‘Ambillah; karena sesungguhnya ia adalah milikmu, atau milik saudaramu, atau milik serigala.’ Dia berkata: ‘Wahai Rasulullah! Bagaimana dengan barang temuan berupa unta?’ Maka Rasulullah Sallallahu alaihi wa assalam marah sehingga kedua pipinya merah, atau wajahnya memerah, kemudian bersabda: ‘Apa urusanmu dengannya; bersamanya ada sandalnya dan tempat minumnya, sampai pemiliknya menemukannya.'” [Disepakati]

 

 

Ketiga: Pembagian Barang Temuan

Barang temuan terbagi menjadi tiga bagian:

Bagian Pertama: Barang yang boleh diambil, dan boleh dimanfaatkan tanpa perlu diiklankan:

Yaitu barang yang tidak menarik perhatian orang kebanyakan, dan mereka tidak peduli mencarinya; karena nilainya rendah dan harganya murah; seperti pena yang harganya kecil, sesuap roti, sebiji kurma, tongkat, dan sejenisnya; maka boleh baginya mengambilnya dan memilikinya; karena yang diriwayatkan dari Jabir ibn Abdullah semoga Allah meridhainya berkata: “Rasulullah Sallallahu alaihi wa assalam memberikan keringanan kepada kami untuk mengambil tongkat, cambuk, tali, dan sejenisnya, yang diambil seseorang untuk dimanfaatkannya.” [Diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad yang lemah]. Namun yang lebih baik adalah menyedekahkannya.

Namun jika pemiliknya ditemukan; maka ia menyerahkannya kepadanya jika masih ada, dan jika tidak ada maka tidak perlu menjamin sesuatu untuk pemiliknya.

  • Barang milik seseorang yang ditinggalkan hewannya di tempat yang mencelakakan, atau di tanah yang sunyi, dan telah menyerah karena kekhawatiran tidak selamatnya, atau karena hewannya tidak mampu berjalan, atau karena dia tidak mampu memberinya makanan; maka hewan tersebut menjadi milik orang yang mengambilnya; berdasarkan apa yang diriwayatkan As-Sya’bi secara marfu bahwa Rasulullah Sallallahu alaihi wa assalam bersabda: “Barangsiapa menemukan seekor hewan yang telah tidak mampu dimakan oleh pemiliknya sehingga mereka meninggalkannya, kemudian dia mengambilnya dan menghidupkannya, maka hewan itu menjadi miliknya.” [Diriwayatkan oleh Abu Daud]
  • Jika seseorang melempar barangnya dari kapal; karena takut tenggelam; maka hewan tersebut menjadi milik orang yang mengambilnya; karena harta tersebut dilempar pemiliknya secara sukarela pada saat barang akan hilang; seperti halnya jika dia melemparnya karena tidak menginginkannya.

Bagian Kedua: Barang yang tidak boleh diambil, dan tidak bisa dimiliki dengan pengiklanan:

Yaitu barang temuan yang dapat melawan binatang buas kecil; baik karena kekuatannya dan daya tahannya; seperti unta dan sapi, atau karena cepatnya lari; seperti kuda dan rusa, atau karena terbangnya; seperti burung merpati; maka barang-barang ini haram diambil, dan tidak bisa dimiliki dengan pengiklanan; berdasarkan hadits Zaid ibn Khalid Al-Juhani semoga Allah meridhainya yang telah disebutkan—di dalamnya: “Dia berkata: ‘Wahai Rasulullah! Bagaimana dengan barang temuan berupa unta?’ Beliau bersabda: Maka Rasulullah Sallallahu alaihi wa assalam marah sehingga kedua pipinya merah, atau wajahnya memerah, kemudian bersabda: ‘Apa urusanmu dengannya; bersamanya ada sandalnya dan tempat minumnya, sampai pemiliknya menemukannya.'”

  • Jika pengambil mengambilnya; maka wajib baginya menjamin hewan tersebut jika hilang, atau berkurang; seperti orang yang merampas; karena dia tidak diberi izin untuk mengambilnya menurut syariat, dan tanggung jawabnya tidak hilang, atau dosa akan dihapus kecuali dengan menyerahkannya kepada Imam, atau wakilnya; karena Imam berhak mengawasi harta orang yang hilang; atau bahwa pengambil mengembalikannya ke tempatnya dengan izin Imam; berdasarkan yang diriwayatkan dari Tsabit ibn Ad-Dhahak Al-Anshari: “Bahwa dia menemukan seekor unta di Al-Harrah kemudian mengikatnya, kemudian menceritakannya kepada Umar ibn Al-Khattab; lalu Umar memerintahnya untuk mengiklannya tiga kali, Tsabit berkata kepadanya: Sesungguhnya hewan itu telah menggangguku dari pertanianku, maka Umar berkata kepadanya: Lepaskan di tempat engkau menemukannya.” [Diriwayatkan oleh Malik, Abdur Razzaq, dan Ibnu Abi Syaibah], dan karena perintah mengembalikannya sama seperti mengambilnya darinya.
  • Barangsiapa mengambil sesuatu dari barang yang tidak boleh diambil, dan menyembunyikannya dari pemiliknya, kemudian terbukti dengan saksi atau pengakuan, kemudian hilang; maka wajib bagi pengambil membayar dua kali nilai barang temuan itu kepada pemiliknya; berdasarkan hadits Abu Hurairah semoga Allah meridhainya, bahwa Nabi Sallallahu alaihi wa assalam bersabda: “Unta yang disembunyikan sebagai barang temuan, garansinya adalah nilainya dan gantinya bersama-sama.” [Diriwayatkan oleh Abu Daud]
  • Jika sesuatu dari barang temuan ini mengikuti hewan seseorang; kemudian dia mengusirnya, atau masuk ke rumahnya; kemudian dia mengeluarkannya; maka tidak ada tanggung jawab atasnya; karena dia tidak mengambilnya, dan tangannya tidak terbukti menguasainya.
  • Dan tidak boleh mengambil barang yang dapat menjaga dirinya sendiri; seperti batu untuk penggilingan, panci besar, kayu besar, dan sejenisnya; karena barang-barang tersebut tidak mudah hilang dari pemiliknya, dan tidak bergeser dari tempatnya, bahkan lebih utama daripada barang temuan yang dapat terkena musibah pada umumnya; baik karena binatang buas, kelaparan, kehausan, dan sejenisnya.

Bagian Ketiga: Barang yang boleh diambil, dan bisa dimiliki dengan pengiklanan yang diakui menurut syariat:

Yaitu semua selain dua bagian terdahulu; seperti emas dan perak, kain, peralatan, buku, dan semua yang tidak dapat melawan binatang buas kecil; seperti ternak kecil, anak unta, anak sapi, unggas yang tidak bisa terbang; seperti angsa dan ayam; maka barang-barang ini boleh diambil jika pengambil adalah orang yang dapat dipercaya, dan mampu mengiklankannya; berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Khalid Al-Juhani semoga Allah meridhainya berkata: “Rasulullah Sallallahu alaihi wa assalam ditanya mengenai barang temuan berupa emas atau perak; beliau bersabda: ‘Ketahui pengikatnya dan wadahnya, kemudian iklankan selama satu tahun; jika engkau tidak mengetahuinya maka gunakanlah, dan jadilah ia sebagai titipan di sisimu; jika datang penolakannya di suatu hari dari hari-hari maka serahkanlah kepadanya. Dan dia bertanya tentang barang temuan berupa unta; beliau bersabda: Apa urusanmu dengannya, tinggalkanlah; karena sesungguhnya bersamanya ada sandalnya dan tempat minumnya, datang ke air dan makan pohon-pohon, sampai pemiliknya menemukannya. Dan dia bertanya tentang ternak kecil; beliau bersabda: Ambillah; karena sesungguhnya ia adalah milikmu, atau milik saudaramu, atau milik serigala.'” [Diriwayatkan oleh Muslim]

  • Yang lebih baik baginya seiring dengan keamanahannya dan kemampuannya mengiklankan adalah meninggalkannya; berdasarkan yang diriwayatkan dari Abdullah ibn Dinar berkata: “Aku berkata kepada Ibnu Umar: Aku menemukan barang temuan, dia berkata: Mengapa engkau mengambilnya?” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah], dan dari Ibnu Abbas semoga Allah meridhainya berkata: “Jangan mengangkatnya dari tanah; karena engkau tidak ada bagian darinya.” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yang lemah], dan karena di dalamnya terdapat pengeksposean dirinya untuk memakan barang haram, dan memboroskan kewajiban mengiklankannya, dan menyampaikan amanah di dalamnya; maka meninggalkannya adalah lebih utama dan lebih selamat.
  • Namun jika dia tidak mempercayai dirinya sendiri atasnya; maka tidak boleh baginya mengambilnya sama sekali; karena di dalamnya terdapat pemborosan barang itu atas pemiliknya; seolah-olah dia telah memusnahkannya, atau berniat menyembunyikannya. Jika dia mengambilnya maka dia menjamin jika hilang, walau tanpa kelalaian; karena dia mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak boleh baginya; maka seperti orang yang merampas.
  • Dan jika dia tidak mampu mengiklankannya; maka tidak boleh baginya mengambilnya juga, walau dengan niat amanah; karena tidak tercapai tujuan dengan mengambilnya yaitu sampainya kepada pemiliknya.

Keempat: Hukum-hukum yang Terkait dengan Pengambilan Barang Temuan dari Bagian Ketiga

1) Barang temuan dari bagian ketiga ada tiga jenis:

Jenis Pertama: Bahwa barang temuan adalah hewan yang dapat dimakan; seperti ternak kecil, anak unta, anak sapi, ayam, dan sejenisnya; maka wajib bagi pengambil memilih yang paling baik dan paling menguntungkan dari tiga hal:

  1. a) Memakanya, dan menjamin nilainya pada saat itu; berdasarkan hadits Khalid ibn Zaid; di dalamnya: “Mereka berkata: ‘Wahai Rasulullah! Bagaimana dengan barang temuan berupa ternak kecil?’ Beliau bersabda: ‘Ambillah; karena sesungguhnya ia adalah milikmu, atau milik saudaramu, atau milik serigala.'”; maka Nabi Sallallahu alaihi wa assalam menjadikan ternak kecil itu milik pengambil pada saat itu; karena beliau menyamakan antara dirinya dengan serigala yang tidak menunggu untuk memakannya; dan karena memakanya pada saat itu menghemat pengeluaran untuk memberinya makan dan menjaganya.
  2. b) Menjual hewannya dan menjaga harganya untuk pemiliknya; karena jika dibolehkan memakannya, maka menjualnya lebih utama.

Dan dia tidak membutuhkan izin Imam untuk memakanya atau menjualnya; berdasarkan jelas hadits terdahulu, tetapi wajib baginya menjaga deskripsi barang temuan sebelum dimakan atau dijual; agar mampu mengembalikannya jika pemiliknya mendeskripsikannya.

  1. c) Memelihara hewannya, dan mengeluarkan biaya untuk memberinya makan dari hartanya; karena di dalamnya terdapat pemeliharaan untuk pemiliknya, dan dia tidak memilikinya berdasarkan pengeluaran tersebut. Dan baginya kembali kepada pemiliknya dengan apa yang dia keluarkan jika dia berniat kembali kepadanya untuk itu. Dan jika dia tidak berniat kembali dengan apa yang dia keluarkan; maka tidak ada bagi dia untuk kembali kepada pemiliknya; karena dengan itu dia sedang bersedekah.

Dan jika pengambil meninggalkan hewannya dan tidak memberinya makan sampai hilang, maka dia harus menjaminnya; karena dia tidak berhati-hati.

  • Jika ketiga hal tersebut sama dalam kebaikan menurut pandangan pengambil; maka dia diberi pilihan untuk melakukan salah satunya.

Jenis Kedua: Bahwa barang temuan adalah dari barang yang ditakutkan akan rusak dengan membiarkannya; seperti buah-buahan, sayuran, dan sejenisnya; maka wajib bagi pengambil memilih yang paling baik dan paling sesuai dari tiga hal:

  1. a) Memakannya, tanpa izin hakim, dan atasnya nilai untuk pemiliknya.
  2. b) Menjualnya, tanpa izin hakim, dan atasnya menjaga harganya untuk pemiliknya.
  3. c) Mengeringkan barang yang dapat dikeringkan darinya; seperti anggur, kurma basah, dan biji-bijian.

Jika ketiga hal tersebut sama, pengambil diberi pilihan untuk melakukan salah satunya.

Jenis Ketiga: Bahwa barang temuan adalah dari harta selain kedua jenis terdahulu; seperti uang, barang dagangan, peralatan, dan sejenisnya; maka wajib bagi pengambil menjaganya seperti menjaga jenis-jenis lainnya, dan wajib baginya mengiklankannya segera, seperti wajib baginya mengiklankan jenis-jenis lainnya; berdasarkan jelas perintah dalam hadits Khalid ibn Zaid Al-Juhani semoga Allah meridhainya: “Sesungguhnya orang Arab Badui bertanya kepada Nabi Sallallahu alaihi wa assalam tentang barang temuan, beliau bersabda: ‘Iklankan selama satu tahun.'” [Disepakati]; karena maknanya adalah segera, dan karena pemiliknya mencarinya segera setelah hilang.

Pengiklanan: yaitu memanggil-manggil dengan suara sendiri, atau melalui wakilnya, di tempat-tempat berkumpulnya manusia; seperti pasar-pasar, pintu-pintu masjid, setelah shalat; karena tujuannya adalah mempublikasikan kabarnya.

  • Dan pengumumnya tidak mendeskripsikan apa yang mengiklankannya, tetapi hanya mengatakan: Siapa yang kehilangan sesuatu? Atau siapa yang kehilangan uang belanja? Karena ditakutkan ada yang mengklaim berdasarkan deskripsinya; sehingga terlewat dari pemiliknya.
  • Upah pengumum ditanggung oleh pengambil; karena dia adalah penyebab pekerjaan itu.

Dan dimakaruh memanggil-manggil di masjid; berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Abu Hurairah semoga Allah meridhainya berkata: Rasulullah Sallallahu alaihi wa assalam bersabda: “Barangsiapa mendengar seseorang mengumumkan barang temuan di masjid maka katakanlah: Tidak dikembalikan Allah kepadamu; karena sesungguhnya masjid-masjid tidak dibangun untuk ini.” [Diriwayatkan oleh Muslim]

Dan pengiklanan berlangsung selama satu tahun qamariyah yang penuh; berdasarkan hadits Zaid ibn Khalid terdahulu, dan berlangsung pada waktu siang hari, setiap hari sekali selama satu minggu; karena pencarian lebih banyak pada waktu tersebut, kemudian sesuai kebiasaan manusia pada sisa waktu tahun tersebut; seperti memanggil-manggil sekali setiap minggu selama sebulan, kemudian sekali setiap bulan, sampai tahun itu selesai.

2) Jika pengambil mengiklankan barang temuan selama satu tahun penuh segera, dan tidak diketahui, maka barang itu masuk dalam kepemilikan pengambil dengan terpaksa; dan baginya menggunakan harta itu sesuka hatinya, dan dia menjaminnya untuk pemiliknya jika datang menuntutnya; berdasarkan apa yang diriwayatkan dalam hadits Khalid ibn Zaid: “Jika engkau tidak mengetahuinya maka gunakanlah, dan jadilah ia sebagai titipan di sisimu; jika datang penolakannya di suatu hari dari hari-hari maka serahkanlah kepadanya.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Muslim, dan lafaznya dari Muslim]

  • Dan jika pengambil mengakhirkan pengiklanan dari tahun tersebut, atau sebagiannya tanpa alasan; maka dia berdosa; karena meninggalkan kewajiban, dan tidak memiliki barang temuan dengan pengiklanan setelah tahun tersebut; karena syarat kepemilikan adalah pengiklanan dalam tahun tersebut, dan hal itu tidak terjadi, dan pemilik barang temuan setelah tahun tersebut pada umumnya berhenti mencarinya; maka manfaat pengiklanan setelah waktu berlalu tidak terwujud.

3) Haram bagi pengambil menggunakan barang temuan setelah mengiklankannya selama satu tahun, sampai dia mengetahui darinya yang berikut:

  1. a) Wadahnya: yaitu tempat yang meletakkan barang tersebut; apakah dalam kantong, kain, panci, mangkuk, atau sejenisnya.
  2. b) Pengikatnya: yaitu benang atau tali yang mengikat dan menutupnya; maka dia mengetahui apakah itu benang atau tali, dan jenis benang apakah dari sutra, kapas, atau kulit, dan sejenisnya.
  3. c) Caranya diikat: yaitu dia mengetahui cara pengikatan dan pengikat; maka dia mengetahui apakah satu simpul, atau dua simpul, atau jerat, atau lainnya.
  4. d) Kuantitasnya: yaitu dia mengetahui jumlah barang temuan dengan ukuran syariatnya; dari takaran, timbangan, pengukuran, atau hitungan.
  5. e) Jenisnya, deskripsinya, tipenya, warnanya, dan semua yang membedakannya.

Dan semua itu ditunjukkan hadits Khalid ibn Zaid semoga Allah meridhainya, di dalamnya: “Jika diakui maka serahkanlah, jika tidak maka ketahui wadahnya, pengikatnya, dan jumlahnya.” [Diriwayatkan oleh Muslim]

  • Dan disunatkan bagi pengambil mempersaksikan dua orang yang adil atas barang temuan; berdasarkan apa yang diriwayatkan dalam hadits Iyadh ibn Himar semoga Allah meridhainya berkata: Rasulullah Sallallahu alaihi wa assalam bersabda: “Barangsiapa menemukan barang temuan maka hendaklah dia mempersaksikan dua orang yang adil.” [Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, dan Ibnu Majah]

4) Jika pemilik barang temuan datang menuntutnya di hari manapun dari hari-hari, sekalipun setelah tahun, dan telah mendeskripsikan ciri-cirinya; maka wajib bagi pengambil menyerahkannya kepadanya jika ada di sisinya, tanpa bukti dan tanpa sumpah; karena firman Nabi Sallallahu alaihi wa assalam: “Jika datang penolakannya di suatu hari dari hari-hari maka serahkanlah kepadanya.” [Diriwayatkan oleh Muslim]

Dan jika penuntutnya tidak menemukannya di tangan pengambil; karena barang itu telah keluar dari kepemilikannya dengan jual, hibah, wakaf, dan sejenisnya, setelah mengiklannya selama satu tahun penuh, kemudian memilikinya; maka tidak ada penuntut untuk kembali kepadanya dalam bentuknya, dan baginya menuntut penggantinya; maka dia mengambil misal-misilnya jika merupakan barang yang ada padanya, atau nilainya jika merupakan barang yang bernilai.

5) Jika terjadi pertumbuhan dalam barang temuan; maka tidak terlepas bahwa pertumbuhan adalah melekat, atau terpisah.

  1. a) Adapun pertumbuhan yang melekat; maka itu adalah milik pemilik barang temuan; karena dia adalah milik pemiliknya, dan tidak mungkin terpisah darinya, dan dia mengikuti pemiliknya dalam transaksi dan pembatalan.
  2. b) Adapun pertumbuhan yang terpisah; jika pertumbuhan terjadi sebelum berakhirnya tahun pengiklanan; maka itu adalah milik pemilik barang temuan; karena pertumbuhan terjadi dalam kepemilikannya.

Dan jika pertumbuhan terjadi setelah berakhirnya tahun pengiklanan; maka itu adalah milik penemu barang temuan; karena dia memilikinya setelah berakhirnya tahun; maka pertumbuhnya adalah pertumbuhan atas apa yang dia miliki, dan karena jaminan pengurangan setelah tahun adalah atasnya; maka kenaikan dan pertumbuhan adalah untuknya; karena hak milik berdasarkan jaminan.

6) Barangsiapa menemukan dalam hewan uang tunai, atau mutiara; maka itu adalah barang temuan bagi penemuya; wajib baginya mengiklankannya seperti harta yang hilang lainnya.

Contohnya: bahwa seseorang membeli seekor ternak kecil, dan menemukan uang dalam perutnya; maka uang tersebut adalah barang temuan; wajib baginya mengiklankannya; dan dia memulai pengiklanan dengan penjual; karena ada kemungkinan ternak itu menelannya ketika dalam kepemilikan penjual.

Dan jika dia menangkap ikan dari laut; kemudian menemukan mutiara yang tidak berlubang dalam perutnya; maka itu adalah milik penangkap; karena kemungkinan bahwa ikan itu menelan mutiara dari mutiara yang ada di laut.

Dan jika menemukan dalam perutnya uang berupa dirham atau dinar, atau ada mutiara berlubang dalam perutnya, atau terhubung dengan emas atau perak; maka itu adalah barang temuan yang wajib mengiklankannya; karena hal seperti ini hanya bisa dimiliki oleh manusia.

  • Dan barangsiapa barangnya diambil, atau pakaiannya, atau sandalnya dari pemandian umum, atau masjid, dan diberikan pengganti untuk dirinya; maka yang ditinggalkan adalah barang temuan, dia tidak memilikinya dengan pemberian tersebut; karena pihak yang mengambil tidak melakukan transaksi antara dirinya dan pemiliknya yang memerlukan penghapusan kepemilikannya atasnya; jika mengambilnya maka dia telah mengambil harta orang lain. Dan karena pemiliknya tidak diketahui; maka itu adalah barang temuan yang harus dikiklankan.
  • Jika seseorang yang sedang tidur terjaga, atau seseorang yang pingsan sadar; kemudian menemukan uang dalam pakaiannya yang tidak tahu siapa yang meletakkannya; maka itu adalah miliknya, dan tidak wajib baginya mengiklankannya; karena keterangan keadaan memerlukan pemilikan untuknya.

Barangsiapa mengambil sesuatu dari orang yang tidur atau orang yang lengah, maka ia tidak bebas dari tanggung jawab hanya dengan mengembalikannya ketika orang tersebut masih tidur atau lengah. Ia hanya bebas dari tanggung jawab apabila mengembalikan barang tersebut kepadanya setelah orang itu sadar, karena pengambil tersebut adalah seorang yang melakukan pelanggaran; seperti pencuri dan perampas. Oleh karena itu, ia tidak bebas dari tanggung jawabnya kecuali dengan mengembalikan barang di dalam keadaan di mana pemiliknya dapat menerimanya dengan sempurna.

7) Hukum Barang Temuan di Haram:

Barang temuan di Haram sama hukumnya seperti barang temuan di luar Haram. Barang tersebut menjadi milik orang yang menemukannya setelah ia menyiarkannya selama satu tahun, berdasarkan keumuman hadis-hadis yang datang tentang barang temuan. Hal ini juga karena barang temuan merupakan amanah, sehingga hukumnya tidak berbeda antara daerah yang halal dan Haram, sebagaimana halnya dengan barang titipan.

Dalam madzhab ada riwayat lain yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah rahimahullah, yaitu bahwa barang temuan di Haram tidak menjadi milik dengan cara apa pun. Yang diperbolehkan hanya mengambilnya untuk disiarkan sampai pemiliknya datang, berapa pun lama waktu yang berlalu. Hal ini berdasarkan hadis Abdurrahman bin Utsman At-Taimi radhiyallahu anhu: “Sesungguhnya Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam melarang mengambil barang temuan dari jemaah haji.” [Diriwayatkan oleh Muslim]

Dan hadis Ibnu Abbas radhiyallahu anhu, dari Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam, bahwa beliau bersabda: “Barang jatuh di Haram tidak boleh diambil kecuali bagi orang yang menyiarkannya.” [Disepakati]

Adapun barang temuan di haram Madinah, hukumnya sama dengan hukum barang temuan yang berada di daerah yang halal. Barang tersebut menjadi milik orang yang menemukannya setelah ia menyiarkannya selama satu tahun.

8) Barang Temuan yang Ditemukan oleh Anak, Orang Dungu, dan Orang Gila:

Apabila orang yang menemukan barang temuan adalah seorang anak, orang dungu, atau orang gila, maka pengambilan barang temuan itu sah. Hal ini karena pengambilan tersebut merupakan suatu bentuk usaha untuk mendapatkan harta. Oleh karena itu, pengambilan ini sah, seperti halnya berburu. Namun walinya yang akan menyiarkan barang tersebut selama satu tahun. Setelah disiarkan, barang temuan tersebut menjadi milik orang yang menemukannya.

Apabila barang temuan hilang dalam tangan salah satu dari mereka, dan orang itu telah lalai dalam menjaganya, maka ia harus memberikan ganti rugi dari hartanya, seolah-olah ia telah merusaknya.

Apabila barang tersebut hilang karena kelalaian walinya, maka ganti rugi itu menjadi tanggung jawab walinya. Hal ini karena walinya telah menyianyiakan barang tersebut dengan membiarkannya bersama orang yang tidak memiliki kemampuan untuk menjaganya.

9) Tanggung Jawab atas Barang Temuan:

Orang yang menemukan barang temuan pada kategori ketiga adalah seorang amanah. Ia tidak harus memberikan ganti rugi atas barang temuan kecuali karena pelanggaran. Apabila ia mengambil barang temuan, maka ia harus menjaganya.

Adapun apabila ia mengambil barang temuan, sementara ia mampu menyiarkannya, kemudian ia mengembalikannya ke tempat temuannya, maka ia harus memberikan ganti rugi apabila barang tersebut hilang atau berkurang, seolah-olah ia telah merusaknya. Hal ini berlaku selama ia tidak mengembalikannya dengan izin Imam atau wakilnya. Karena Imam memiliki pertimbangan dalam menjaga harta yang pemiliknya tidak diketahui.

Apabila barang temuan hilang dari tangan orang yang menemukannya tanpa kelalaian atau kecerobohan, selama periode satu tahun penyiaran, maka tidak ada ganti rugi atas dirinya. Hal ini karena barang temuan masih merupakan amanah dalam tangannya.

Akan tetapi, apabila barang tersebut hilang atau berkurang setelah periode satu tahun selesai, maka ia harus memberikan ganti rugi tanpa terkecuali, meskipun tidak ada kelalaian atau kecerobohan dari dirinya, dan baik barang itu hilang karena perbuatannya atau perbuatan orang lain. Hal ini karena setelah periode satu tahun, barang tersebut telah menjadi miliknya. Oleh karena itu, ia harus memberikan ganti rugi berupa pengganti barang tersebut jika barangnya sejenis, dan berupa nilainya pada saat ia menyiarkannya jika barangnya tidak memiliki pengganti.

Bab Anak Temuan

Pertama: Definisi Anak Temuan:

Anak temuan adalah anak yang tidak diketahui nasab dan statusnya sebagai budak atau bebas. Anak ini ditinggalkan atau tersesat sampai usia mumayyiz (dapat membedakan hal-hal). Ada yang mengatakan sampai usia baligh (akil baligh).

Maksud dari “ditinggalkan” adalah anak itu dibuang di jalan, atau di depan pintu masjid, dan sejenisnya.

Maksud dari “tersesat” adalah anak itu hilang atau sesat di jalan, dan tidak dapat menemukan jalan untuk kembali kepada kaumnya.

Kedua: Hukum Mengambil Anak Temuan:

Mengambil anak temuan adalah wajib kifayah. Apabila sebagian orang melaksanakannya, maka gugur dari yang lain. Apabila tidak ada yang melaksanakannya, maka semua berdosa, asalkan mereka mampu untuk mengambilnya.

Dalil kewajibannya adalah firman Allah Ta’ala: “Dan tolong-menolonglah dalam kebaikan dan ketakwaan.” [Al-Maidah: 2]

Dan juga karena di dalamnya terdapat penyelamatan jiwa yang dilindungi hukum syariat, sehingga menjadi wajib. Seperti wajibnya memberi makan orang yang sangat membutuhkan, dan menyelamatkan orang yang tenggelam.

Ketiga: Hukum-Hukum Anak Temuan:

1) Agama Anak Temuan:

Anak temuan mungkin ditemukan di daerah Islam atau di daerah kafir.

  1. Jika anak temuan ditemukan di daerah Islam:
  • Apabila semua penduduk daerah Islam adalah muslim, dan di antara mereka ada yang mungkin menjadi ayah anak temuan tersebut, maka dihukumi bahwa anak itu beragama Islam. Hal ini berdasarkan pada kondisi lahiriah dan didahulukan agama Islam, karena sesungguhnya Islam itu tinggi dan tidak ada yang lebih tinggi darinya.
  • Apabila semua penduduk daerah Islam adalah ahli dzimmi (kafir yang diizinkan tinggal di negara Islam), maka dihukumi bahwa anak temuan tersebut kafir, mengikuti penduduk daerah. Hal ini karena di daerah tersebut tidak ada muslim yang mungkin menjadi ayahnya.
  • Apabila mayoritas penduduk daerah Islam adalah ahli dzimmi, dan di antara mereka ada muslim yang mungkin menjadi ayah anak temuan, maka dihukumi bahwa anak itu beragama Islam. Hal ini berdasarkan didahulukan agama Islam dan kondisi lahiriah daerah.
  1. Jika anak temuan ditemukan di daerah kafir:
  • Apabila semua penduduk daerah kafir tidak ada yang beragama Islam, atau hanya ada sedikit yang beragama Islam, maka dihukumi bahwa anak temuan itu kafir. Hal ini karena daerah itu milik mereka, dan didahulukan mayoritas jumlah mereka.
  • Apabila penduduk daerah kafir memiliki banyak orang yang beragama Islam, maka dihukumi bahwa anak temuan itu beragama Islam. Hal ini berdasarkan didahulukan agama Islam.

2) Kebebasan dan Perbudakan Anak Temuan:

Dihukumi bahwa anak temuan adalah orang bebas, baik ditemukan di daerah Islam maupun di daerah kafir. Hal ini karena asalnya bahwa manusia adalah orang bebas, karena Allah Azza wa Jalla menciptakan mereka demikian. Adapun perbudakan adalah sesuatu yang datang kemudian, dan asalnya adalah ketiadaannya. Umar bin Khattab radhiyallahu anhu pernah menghukumi bahwa anak temuan itu bebas. Dari Sunayn Abu Jamilah, seorang laki-laki dari Bani Sulaim, ia bercerita: “Sesungguhnya aku menemukan seorang anak yang ditinggalkan pada masa Umar bin Khattab radhiyallahu anhu. Maka aku membawanya kepada Umar bin Khattab radhiyallahu anhu. Umar bertanya: ‘Apa yang membuatmu mengambil makhluk ini?’ Aku menjawab: ‘Aku menemukan dia terlantar, maka aku mengambilnya.’ Kemudian ‘arif-nya (ketua lingkungan) berkata: ‘Wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya dia adalah seorang yang saleh.’ Lalu Umar bertanya kepadanya: ‘Apakah benar demikian?’ ‘Arif menjawab: ‘Benar, ya Amirul Mukminin.’ Kemudian Umar bin Khattab berkata: ‘Pergilah, dia adalah orang bebas, dan kamu memiliki wilayahnya (perwalian atasnya), dan kami yang akan memberikan nafkah untuknya.'” [Diriwayatkan oleh Malik]

3) Nafkah Anak Temuan:

  • Apabila ditemukan harta bersama anak temuan, maka harta tersebut adalah miliknya. Hal ini karena adanya genggaman tangannya atas harta itu, dan anak kecil dapat memiliki barang dengan cara yang sah. Orang yang menemukan anak itu akan memberikan nafkah kepadanya dari harta yang ditemukan bersama anak tersebut. Hal ini karena nafkah harus diberikan dari hartanya.
  • Apabila tidak ada sesuatu pun yang ditemukan bersama anak temuan, maka nafkahnya adalah dari baitul mal (perbendaharaan negara). Hal ini sesuai dengan atsar Sunayn Abu Jamilah, di mana di dalamnya terdapat perkataan Umar radhiyallahu anhu: “Pergilah, dia adalah orang bebas, kamu memiliki wilayahnya, dan kami yang akan memberikan nafkah untuknya.”
  • Apabila memberikan nafkah dari baitul mal menjadi sulit, maka hakim dapat meminjam atas nama baitul mal dan memberikan nafkah darinya. Apabila meminjam atas nama baitul mal menjadi sulit, maka nafkahnya adalah atas beban orang yang mengetahui keadaannya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan tolong-menolonglah dalam kebaikan dan ketakwaan.” [Al-Maidah: 2]

Dan juga karena di dalam memberikan nafkah kepadanya terdapat upaya menjaga dan menyelamatkannya dari kehancuran, dan hal itu adalah kewajiban. Orang yang memberikan nafkah dalam situasi ini adalah seorang sukarelawan.

4) Pemeliharaan Anak Temuan:

Yang paling berhak dan paling utama dalam memelihara anak temuan adalah orang yang menemukannya. Hal ini karena Umar bin Khattab radhiyallahu anhu menyerahkan anak temuan itu kepada Sunayn Abu Jamilah, dan dia adalah orang yang menemukannya. Oleh karena itu, dia adalah yang paling utama.

Akan tetapi, harus dipenuhi syarat-syarat berikut untuk menjadi pengasuh:

  1. Harus orang bebas: Maka tidak boleh pengasuh adalah budak, mudbbar, mukktab, atau orang yang kemerdekaannya tergantung pada suatu syarat tertentu, dan sejenisnya. Hal ini karena mereka memiliki kekurangan dalam kecakapan hukum. Masing-masing dari mereka tidak memiliki hak untuk menyumbangkan hartanya atau manfaatnya kecuali dengan izin majikannya.
  2. Harus orang yang mukallaf (baligh dan berakal): Maka tidak boleh pengasuh adalah anak kecil atau orang gila. Mereka tidak dapat tinggal di tangan kedua-duanya. Hal ini karena keduanya tidak memiliki hak untuk mengurus urusannya sendiri, maka mereka juga tidak dapat mengurus urusannya orang lain, apalagi dari perspektif yang lebih luas.
  3. Harus orang yang arif (bijaksana/rasyid): Maka tidak boleh pengasuh adalah orang yang dungu atau lemah akal. Hal ini karena orang dungu tidak memiliki hak perwalian atas dirinya sendiri, maka orang lain tentu tidak dapat mengurus urusannya, apalagi dari perspektif yang lebih luas.
  4. Harus orang yang amanah (dapat dipercaya): Maka tidak boleh pengasuh adalah orang yang fasik atau orang yang terkenal mengambil dan merampas harta orang lain. Hal ini karena Umar radhiyallahu anhu meneruskan pemeliharaan anak temuan itu di tangan Sunayn Abu Jamilah ketika ‘arifnya mengatakan kepadanya: “Sesungguhnya dia adalah seorang yang saleh.”

Dan juga karena tujuan dari pemeliharaan adalah menjaga anak yang diasuh dan memastikan kemaslahatan mereka. Hal ini tidak akan terwujud jika anak tersebut berada di tangan orang yang tidak dapat dipercaya.

  • Dan tidak boleh pengasuh adalah seorang kafir atas anak temuan yang muslim. Hal ini karena kafir tidak memiliki hak perwalian atas muslim, dan tidak dapat dipastikan bahwa dia tidak akan menggoyahkan agama anak tersebut.
  1. Harus orang yang adil (paling tidak secara lahiriah): Hal ini karena asalnya bahwa orang-orang muslim adalah adil, dan keadilan secara lahiriah sama dengan keadilan secara lahiriah dan batin dalam sebagian besar hukum.

5) Hukum Barang yang Ditemukan Bersama Anak Temuan:

Setiap harta, barang dagangan, pakaian, atau hewan yang ditemukan bersama anak temuan adalah miliknya, apabila barang tersebut terhubung dengannya atau dekat dengannya. Misalnya, barang itu di bawahnya, di atasnya, di kantongnya, terikat padanya, atau tertanam di bawahnya dengan kondisi masih baru, atau diletakkan di sebelahnya dengan jarak yang dekat. Hal ini karena anak kecil dapat memiliki barang dengan cara yang sah. Oleh karena itu, kepemilikannya atas barang tersebut terbukti dengan terbuktinya genggaman tangannya atasnya, seperti halnya orang dewasa.

Apabila barang tersebut terpisah jauh darinya, atau tertanam di bawahnya dengan kondisi tidak baru lagi, maka barang itu bukan miliknya. Hal ini berdasarkan pada indikasi yang ada, sehingga barang tersebut menjadi barang temuan untuk orang yang menemukannya.

6) Warisan dan Diyat Anak Temuan:

Apabila anak temuan meninggal dunia dan meninggalkan warisan, akan tetapi dia tidak memiliki ahli waris, maka warisannya adalah milik baitul mal umat Islam. Orang yang menemukan anak itu tidak mewarisi sesuatu pun. Hal ini karena jika pewaris tidak memiliki kerabat dan tidak ada hubungan pernikahan, maka warisan diberikan berdasarkan pada wilayah (sebagai pemilik yang membebaskan). Berdasarkan hadis Abdullah bin Umar radhiyallahu anhu, bahwa Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam bersabda: “Sesungguhnya wilayah hanya untuk orang yang membebaskan (budak).” [Disepakati]

Dan karena tidak terbukti status perbudakan pada anak temuan, maka orang yang menemukan anak itu tidak memiliki wilayah atasnya. Oleh karena itu, dia tidak mewarisi hartanya.

Perkataan Umar kepada Sunayn Abu Jamilah: “Kamu memiliki wilayahnya,” maksudnya adalah kamu memiliki perwalian atasnya.

Apabila anak temuan meninggalkan ahli waris yang termasuk ashabul furudh (pemilik bagian yang ditentukan) yang tidak dirujuk haknya dalam warisan, seperti suami atau istri, maka ahli waris itu mengambil bagiannya, dan sisanya adalah untuk baitul mal.

Apabila dia memiliki ahli waris berdasarkan pada taasib (perwalian laki-laki terdekat), seperti anak laki-laki, atau ahli waris berdasarkan pada furudh yang dirujuk haknya dalam warisan, seperti anak perempuan, atau hanya memiliki dzawi al-arham (kerabat jauh), seperti anak perempuan dari anak perempuan atau cucu perempuan dari anak perempuan, maka ahli waris itu mengambil seluruh harta. Hal ini karena asabah (ahli waris pengguna nasab) mengambil seluruh harta, dan al-rujuh (dirujuk haknya) dan dzawi al-arham didahulukan atas baitul mal.

Hukum dalam diyat (denda pembunuhan) anak temuan apabila dibunuh adalah sama dengan hukum warisannya. Hal ini karena diyat termasuk dalam warisannya, seperti halnya harta lainnya.

7) Apa yang Membuktikan Nasab Anak Temuan:

  • Apabila seseorang mengklaim nasab anak temuan, meskipun setelah kematiannya, orang tersebut adalah seorang yang mungkin menjadi ayahnya. Maka keadaan orang yang mengklaim tidak terlepas dari keadaan berikut:
  1. Pengklaim adalah seorang laki-laki muslim yang bebas: Maka anak temuan dilihkan kepadanya tanpa memerlukan bukti. Hal ini karena pengakuan nasab adalah sesuatu yang menguntungkan anak temuan semata-mata. Karena di dalamnya terdapat penyambungan nasabnya, dan tidak ada madharat bagi orang lain.
  2. Pengklaim adalah seorang perempuan muslim yang bebas: Maka anak temuan dilihkan kepadanya tanpa memerlukan bukti. Hal ini karena perempuan adalah salah satu dari kedua orang tua. Oleh karena itu, nasab terbukti dengan klaim-nya, seperti halnya ayah. Dan juga karena dimungkinkan bahwa anak itu dari dirinya. Karena perempuan dapat melahirkan dari suami lain, dapat melahirkan dari hubungan yang keliru, dan anak dari zina dilihkan kepadanya tanpa dilihkan pada laki-laki.
  3. Pengklaim adalah seorang dzimmi (laki-laki atau perempuan): Maka nasab anak temuan dilihkan kepadanya tanpa memerlukan bukti. Akan tetapi, anak itu tidak mengikuti agamanya kecuali jika orang yang mengklaim mendatangkan bukti bahwa anak itu dilahirkan di atas ranjangnya (tempat tidurnya). Jika demikian, maka anak dilihkan kepada agamanya karena terbukti bahwa anak itu dilahirkan dari dzimmiyyin. Orang tersebut tidak memiliki hak dalam pemeliharaan anak itu, kecuali jika mendatangkan bukti bahwa anak itu mengikuti agamanya. Hal ini karena sebelum bukti, anak itu dihukumi beragama Islam. Oleh karena itu, perkataan dzimmi mengenai kafirnya tidak diterima, karena klaim tersebut bertentangan dengan kondisi lahiriah, maka klaim itu tidak diterima tanpa bukti.
  • Apabila dua orang atau lebih mengklaim nasab anak temuan secara bersama-sama, maka klaim itu didengar, tanpa perbedaan antara muslim dan kafir, dan orang bebas dan budak. Apabila salah seorang dari mereka memiliki bukti, maka yang memiliki bukti didahulukan. Hal ini karena bukti adalah tanda yang menampakkan kebenaran dan menjelaskannya.
  • Apabila mereka tidak memiliki bukti, atau bukti-bukti mereka sama, maka anak temuan dihadirkan bersama setiap pengklaim, atau bersama kerabat mereka (jika pengklaim tidak ada) kepada al-qaffah (para ahli yang mengenal nasab melalui kemiripan fitur). Siapa pun dari para ahli itu yang menganggap anak tersebut mirip dengan pengklaim, maka anak itu dilihkan padanya. Hal ini berdasarkan hadis Aisyah radhiyallahu anha yang menceritakan: “Sesungguhnya Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam masuk ke hadapanku dengan wajah yang berseri-seri, wajahnya bersinar. Lalu beliau bersabda: ‘Tidakkah engkau melihat bahwa Mujazzi baru saja memandang Zaid bin Haritsah dan Usamah bin Zaid, kemudian dia berkata: Sesungguhnya kaki-kaki ini ada yang berasal dari sebagian yang lain (ada kemiripan di antara mereka).'” [Disepakati]

Kesenangan Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam dari perkataan al-qaffah (ahli yang mengenal nasab) menunjukkan bahwa boleh memusuhi pada perkataannya.

Dari Urwah bin Zubayr: “Sesungguhnya Umar bin Khattab memanggil para ahli dalam hal dua orang laki-laki yang mengklaim anak dari seorang perempuan yang mereka wati dalam satu masa suci yang sama.” [Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq]

Apabila para ahli menganggap anak tersebut mirip dengan semua pengklaim, maka anak itu dilihkan kepada semuanya, dan menjadi anak mereka semua. Dia akan mewarisi mereka, dan mereka akan mewarisinya. Berdasarkan hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu anhu: “Sesungguhnya dua orang laki-laki berbagi dalam satu masa suci seorang perempuan, maka perempuan itu melahirkan. Umar memanggil para ahli. Mereka berkata: Anak itu mengambil kemiripan dari keduanya. Maka Umar menjadikan anak itu di antara keduanya.” [Diriwayatkan oleh At-Thahawi]

Dan dalam riwayat lain: “Maka Umar menjadikan anak itu untuk keduanya, mereka akan mewarisinya dan dia akan mewarisi mereka.” [Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi]

  • Apabila keadaannya membingungkan para ahli, atau tidak ada para ahli yang tersedia, atau para ahli menolaknya dari mereka, atau perkataan mereka berbeda-beda, maka nasabnya hilang karena terjadi pertentangan dalil, dan tidak ada yang mengunggulkan satu pengklaim atas pengklaim lainnya.
  • Cukup seorang ahli dalam menghubungkan nasab anak temuan. Hal ini karena perkataannya adalah seperti putusan hakim. Oleh karena itu, cukup dengan sekadar berita darinya.
  • Persyaratan untuk seorang ahli adalah sebagai berikut:
  1. Harus laki-laki: Hal ini karena pengetahuan tentang nasab berdasarkan pada perhatian dan analisis. Oleh karena itu, jenis kelamin laki-laki dianggap syarat, seperti halnya syarat untuk seorang hakim.
  2. Harus adil: Hal ini karena orang yang fasik tidak diterima berita-beritanya. Maka dari itu, harus seorang muslim.
  3. Harus orang bebas: Hal ini karena dia seperti seorang hakim. Oleh karena itu, tidak sah jika dia adalah seorang budak.
  4. Harus terkenal dan teruji dalam keakuratan: Hal ini karena pengetahuan tentang nasab adalah suatu ilmu. Oleh karena itu, harus diketahui bahwa dia memiliki ilmu ini, dan jalan untuk itu adalah pengujian terhadapnya. Cukup dengannya terkenal karena keakuratan.

 

 

KITAB WAKAF

Pertama: Definisi Wakaf:

Wakaf dalam bahasa adalah menahan.

Dalam syariat: Wakaf adalah menahan harta milik seseorang yang memiliki kebebasan untuk mengelola hartanya, dengan benda yang dapat dimanfaatkan dengan tetap menjaga zat bendanya, dan menyalurkan manfaatnya berupa hasil atau buah-buahan, dan lain-lainnya pada suatu jalan kebaikan atau ketaatan.

Artinya, pemilik harta melakukan penahan terhadap rumah, tanah, kebun, kendaraan, dan sejenisnya dari hal-hal yang dapat dimanfaatkan. Dia mencegahnya dari semua yang memindahkan kepemilikan darinya, seperti penjualan, pembelian, pemberian, dan warisan, dan sejenisnya. Dia menjadikan faedahnya berupa upah, hasil, keuntungan, dan lain-lainnya disalurkan pada jalan kebaikan atau ketaatan, seperti untuk fakir dan miskin, orang sakit, masjid-masjid, kerabat dekat, atau fakir dari kalangan keluarga Zaid, atau fakir dari kabilah Amru, dan sejenisnya.

Kedua: Hikmah Wakaf dan Kebaikannya:

Wakaf adalah sesuatu yang dikhususkan untuk umat Islam. Wakaf tidak ditemukan dalam umat-umat sebelum ini. Ini adalah salah satu kebanggaan Islam dan dalam penetapan hukumnya yang bijaksana. Di dalamnya terdapat kemaslahatan yang tidak ditemukan dalam sadaqah-sadaqah yang lain. Seseorang mungkin mengeluarkan harta yang banyak di jalan Allah untuk fakir, miskin, anak yatim, dan lain-lainnya. Kemudian harta tersebut habis. Para fakir itu membutuhkan lagi, dan fakir-fakir yang lain datang dan tetap terhilang. Hal ini berbeda jika dia menahan sebagian dari hartanya, seperti tanah atau kebun dan sejenisnya, untuk mereka atau untuk saluran kebaikan dan sadaqah lainnya. Mereka akan memiliki manfaat dan hasilnya, sementara pokok hartanya tetap ada. Manfaatnya dapat dinikmati dari generasi ke generasi. Kebaikan menjadi umum, kebaikan menjadi banyak, dan pahala bagi orang yang membuat wakaf terus ada setelah kematiannya.

 

 

Ketiga: Hukum Wakaf:

Wakaf adalah bentuk ibadah yang disunnahkan, karena firman Allah Ta’ala:

“Dan berbuatlah kebaikan agar kamu beruntung.” (Surah Al-Hajj: ayat 77)

Dan berdasarkan hadits dari Abdullah bin Umar semoga Allah meridhainya, ia berkata: “Umar memperoleh sebidang tanah di Khaibar. Lalu ia mendatangi Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata: ‘Wahai Rasulullah, aku mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, dan aku belum pernah mendapatkan harta yang lebih berharga dari itu. Apa perintah engkau terhadapnya?’ Beliau bersabda: ‘Jika engkau mau, tahanlah pokoknya (tanahnya) dan sedekahkan hasilnya.’ Maka Umar pun menyedekahkannya dengan ketentuan bahwa tanah itu tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan. (Hasilnya disalurkan) kepada orang-orang fakir, kerabat, hamba sahaya yang hendak dimerdekakan, di jalan Allah, untuk tamu, dan untuk ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal). Tidak berdosa bagi pengelolanya untuk memakan darinya dengan cara yang baik, atau memberi makan temannya tanpa bermaksud mencari keuntungan.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)

KEEMPAT: Rukun-Rukun Wakaf

Wakaf memiliki empat rukun: orang yang mewakafkan, barang yang diwakafkan, pihak yang menerima wakaf, dan sighat (kalimat yang menyatakan wakaf).

KELIMA: Sighat (Kalimat) Wakaf

Sighat yang menyatakan wakaf terdiri atas salah satu dari dua hal:

Hal Pertama: Ucapan, yang merupakan ucapan yang jelas atau ucapan kiasan.

Ucapan yang jelas adalah ucapannya: “Saya telah mewakafkan, atau saya telah menahan, atau saya telah menyedekahkan.” Ketiga kalimat ini merupakan ucapan yang jelas dalam wakaf, karena tidak dapat dipahami selain itu menurut adat istiadat dan syariat. Rasulullah ﷺ telah bersabda kepada Umar bin al-Khathab رضي الله عنه: “Jika kamu menghendaki, maka tahan pokoknya dan sedekahkan buahnya.” Jadi apabila seseorang mengatakan: “Saya mewakafkan rumahku, atau saya menahan rumahku, atau saya menyedekahkan rumahku,” maka rumahnya telah menjadi wakaf.

Ucapan kiasan seperti ucapannya: “Saya telah bersedekah, atau saya telah mengharamkan, atau saya telah menyelamakan untuk selamanya.” Kalimat-kalimat ini merupakan ucapan kiasan, karena kalimat-kalimat ini dapat dipahami sebagai wakaf atau selainnya. Oleh karena itu, diperlukan niat untuk wakaf agar menjadi wakaf. Apabila seseorang mengatakan: “Saya bersedekah dengan rumahku atau tanahku, atau saya mengharamkan, atau saya menyelamakan untuk selamanya,” dan dia berniat dengan hal itu sebagai wakaf, maka rumah atau tanahnya menjadi wakaf.

Kecuali apabila disertai dengan ucapan kiasan suatu ucapan dari ucapan-ucapan wakaf yang jelas; seperti apabila dia mengatakan: “Saya bersedekah dengan ini sebagai sedekah yang diwakafkan, atau dihentikan, atau diselamakan.” Atau dia menggabungkan dengan ucapan sedekah sisa-sisa ucapan kiasan; seperti apabila dia mengatakan: “Saya bersedekah dengan ini sebagai sedekah yang diharamkan, atau diselamakan untuk selamanya.” Atau dia menggabungkan ucapan kiasan dengan hukum wakaf; seperti apabila dia mengatakan: “Saya bersedekah dengan ini sebagai sedekah yang tidak boleh dijual, atau tidak boleh dihibahkan.” Atau dia mengatakan: “Saya bersedekah dengan rumahku kepada suku sekian atau golongan sekian.” Maka dalam keadaan-keadaan ini niat tidak dipersyaratkan, karena sighat-sighat ini tidak digunakan selain untuk wakaf, sehingga menyerupai apabila dia mengucapkan ucapan yang jelas.

Wakaf juga dapat diwujudkan dengan isyarat yang jelas dari seorang yang bisu, karena isyarat tersebut menggantikan posisi ucapan dari orang yang berbicara.

Hal Kedua: Perbuatan disertai dalil yang menunjukkannya menurut adat istiadat, seperti seseorang membangun bangunan dengan bentuk masjid, dan mengizinkan orang-orang dengan izin yang umum untuk melakukan salat di dalamnya, atau dia menjadikan tanahnya sebagai pemakaman dan mengizinkan dengan izin yang umum untuk menguburkan orang di dalamnya, atau dia menempatkan tempat minum air di jalan atau di masjid, dan sejenisnya; karena kondisi menunjukkan bahwa dia telah menyelamakan dan mewakafkannya. Dan karena perbuatan disertai dengan adanya yang menunjukkan wakaf sama dengan ucapan, karena keduanya sama-sama menunjukkan wakaf.

KEENAM: Syarat-Syarat Sahnya Wakaf

Wakaf sahnya disyaratkan tujuh syarat:

Syarat Pertama: Bahwa orang yang mewakafkan adalah orang yang memiliki kewenangan untuk melakukan transaksi (tindakan hukum), yaitu orang yang telah baligh, berakal, merdeka, dan bijaksana, pemilik barang yang diwakafkan atau wakilnya. Wakaf dari anak kecil, gila, budak, atau pemboros tidak sahih, sama halnya dengan transaksi keuangan mereka yang lain. Seseorang tidak boleh mewakafkan harta milik orang lain tanpa izinnya.

Syarat Kedua: Bahwa barang yang diwakafkan adalah benda yang dapat dijual dan dapat dimanfaatkan dengan cara yang halal sambil tetap mempertahankan bentuknya, seperti harta tetap berupa tanah, rumah, bangunan, toko, taman, dan semacamnya. Dan seperti hewan berupa kuda, unta, sapi, kambing, dan semacamnya. Dan seperti kendaraan untuk mengangkut orang, atau untuk mengangkut pasien, atau jenazah, dan semacamnya. Dan seperti senjata untuk jihad di jalan Allah, dan semacamnya. Dan seperti perabotan berupa tikar, karpet untuk mengalas masjid, dan semacamnya. Dan seperti buku ilmu dan Alquran, dan lain-lain.

Adapun sesuatu yang merupakan utang (tidak tersedia saat ini) maka tidak sahih untuk diwakafkan sekalipun telah dijelaskan sifatnya, seperti apabila dia mengatakan: “Saya mewakafkan rumah yang sifatnya begini, atau hewan yang sifatnya begini, atau kendaraan yang sifatnya begini,” karena barang tersebut bukan tertentu, dan wakaf adalah pemindahan kepemilikan dengan niat taqarrub dan sedekah; maka tidak sahih untuk benda yang tidak tertentu, sebagaimana halnya dengan hibah.

Dan tidak sahih mewakafkan sesuatu yang tidak dapat dijual, seperti anjing, babi, barang yang digadaikan, dan semacamnya, karena wakaf adalah menahan pokok dan menyelamakan manfaat, dan sesuatu yang tidak memiliki manfaat yang halal tidak akan terjadi penyalamatan manfaat di dalamnya.

Adapun barang yang digadaikan, maka dalam mewakafkannya terdapat pembatalan hak pemilik gadai darinya, dan ini tidak diperbolehkan. Dan tidak sahih mewakafkan sesuatu yang tidak dapat dimanfaatkan kecuali dengan merusak bentuknya, seperti makanan dan minuman—kecuali air—, dan seperti dirham dan dinar—untuk dapat dimanfaatkan dengan cara meminjamnya misalnya—, dan seperti lampu penerang untuk masjid atau bahan-bahan pembersih, dan semacamnya, karena tidak mungkin memanfaatkannya kecuali dengan merusak bentuknya. Wakaf hanyalah penahan pokok dan penyalamatan manfaat, dan sesuatu yang tidak dapat dimanfaatkan kecuali dengan merusaknya tidak sahih untuk wakaf. Dan karena wakaf ditujukan untuk berlanjut, sehingga menjadi sedekah yang terus mengalir, dan hal itu tidak terwujud pada sesuatu yang bentuknya tidak tetap. Berbeda dengan apabila dia mewakafkan kepada masjid sesuatu seperti lampu gantung atau kronor (lampu listrik) yang dipasang padanya lampu penerang; hal ini disebut wakaf, karena dapat dimanfaatkan sambil tetap mempertahankan bentuknya.

Adapun air, maka boleh mewakafkannya, berdasarkan hadits Utsman bin Affan رضي الله عنه bahwa dia membeli sumur Rumah pada zaman Rasulullah ﷺ, kemudian dia menjadikannya untuk orang kaya, orang miskin, dan musafir. (Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan an-Nasai, dan asalnya ada di al-Bukhari.) Dan dalam suatu riwayat: Bahwa Nabi Muhammad ﷺ bersabda kepadanya: “Jadikanlah dia sebagai tempat minum bagi umat Muslim dan pahalanya untukmu.” (Diriwayatkan oleh an-Nasai.)

Dan demikian pula tidak sahih mewakafkan sesuatu yang tidak dapat dimanfaatkan dengan cara yang halal, seperti gelas-gelas emas dan perak; tidak diperbolehkan mewakafkannya kepada masjid-masjid, karena memanfaatkannya dengan cara ini tidak halal, bahkan akan dipecahkan dan diambil manfaatnya.

Syarat Ketiga: Bahwa wakaf diperuntukkan bagi suatu tujuan kebajikan dan taqarrub (tujuan spiritual), seperti wakaf untuk orang miskin, fakir, anak yatim, kerabat, masjid, jembatan, tempat minum, para ulama, penuntut ilmu, buku-buku ilmu, sekolah, rumah sakit, para pejuang di jalan Allah—dengan benar—, dan semacamnya, karena tujuan wakaf adalah untuk taqarrub kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Apabila tidak untuk kebajikan, maka tujuan wakaf tidak terwujud yang menjadi alasan penetapannya. Oleh karena itu, tidak sahih mewakafkan kepada tempat ibadah agama selain Islam, berupa gereja, biara, menara, rumah api, dan lain-lain, karena hal itu merupakan membantu dalam melakukan maksiat dan menampakkan kekafiran; jadi tidak termasuk kebajikan dalam hal apapun.

Dan tidak sahih mewakafkan kepada Yahudi dan Kristen, karena tidak ada taqarrub dalam hal itu, bahkan wakaf kepada mereka adalah membantu mereka dalam kekafiran mereka.

Dan tidak sahih mewakafkan kepada jenis golongan pezalim dan perampok jalan, karena tidak termasuk kebajikan, dan di dalamnya terdapat bantuan kepada mereka dalam kemaksiatan mereka.

Demikian pula tidak sahih mewakafkan kepada jenis golongan orang kaya, karena tidak termasuk kebajikan.

Berbeda dengan apabila dia mewakafkan kepada seorang dzimmi tertentu atau seorang pezalim tertentu atau seorang kaya tertentu, maka hal itu sahih, berdasarkan hadits Ibnu Umar رضي الله عنهما bahwa Safiyah binti Huyai mewasiatkan untuk seorang anak saudarinya yang Yahudi. (Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq.) Dan karena kebajikan dan sedekah kepadanya diperbolehkan; maka wakaf kepadanya juga diperbolehkan.

Syarat Keempat: Bahwa wakaf diperuntukkan untuk pihak yang tertentu, baik berupa jenis pihak seperti masjid tertentu dan semacamnya, maupun orang tertentu seperti Zayd misalnya. Dengan syarat bahwa orang tersebut adalah orang yang dapat memiliki harta, jadi dia mengatakan misalnya: “Saya mewakafkan tanahku untuk fulan, atau untuk anak-anak saya, atau untuk masjid sekian, atau untuk penuntut ilmu, atau untuk orang miskin, atau para pejuang, dan semacamnya.” Karena tidak sahih mewakafkan kepada pihak yang tidak jelas atau yang masih samar, seperti apabila dia mengatakan: “Saya mewakafkan untuk seorang laki-laki, atau untuk sebuah masjid, dan semacamnya,” karena pernyataan itu tepat untuk setiap laki-laki dan setiap masjid. Atau dia mengatakan: “Saya mewakafkan untuk salah satu dari dua laki-laki ini, atau untuk salah satu dari dua masjid ini, atau untuk salah satu dari dua suku ini, dan semacamnya,” karena wakaf adalah pemindahan kepemilikan, dan pemindahan kepemilikan kepada yang tidak tertentu tidak sahih, sebagaimana dalam hibah. Demikian pula tidak sahih mewakafkan kepada mereka yang tidak dapat memiliki harta, seperti apabila dia mengatakan: “Saya mewakafkan untuk fulan yang sudah meninggal, atau untuk fulan yang budak,” atau dia mengatakan: “Saya mewakafkan untuk Jibril alaihissalam, atau untuk malaikat, atau untuk hewan,” karena orang-orang ini tidak dapat memiliki harta, dan wakaf adalah pemindahan kepemilikan; maka tidak sahih untuk mereka yang tidak memiliki (harta).

Hukum Wakaf kepada Janin

Tidak sahih mewakafkan kepada janin secara mandiri, seperti apabila dia mengatakan: “Ini adalah wakaf untuk apa yang ada di perut istri ini,” karena janin tidak dapat ditransfer kepemilikannya kecuali melalui warisan dan wasiat, jadi tidak sahih wakaf kepadanya. Berbeda dengan apabila dia mengatakan: “Ini adalah wakaf untuk istri ini dan apa yang ada di perutnya, atau ini adalah wakaf untuk fulan dan untuk yang akan lahir darinya,” maka hal itu sahih, karena dalam hal ini bukan berdiri sendiri tetapi sebagai penyerta.

Hukum Wakaf kepada Diri Sendiri

Tidak sahih mewakafkan kepada diri sendiri, seperti apabila dia mengatakan: “Saya mewakafkan rumah saya yang tertentu, atau tanahku, atau bangunanku untuk diri sendiri, kemudian untuk anak-anak saya setelahnya,” dan semacamnya, karena wakaf adalah pemindahan kepemilikan, baik kepemilikan benda maupun kepemilikan manfaat, dan keduanya tidak sahih di sini, karena tidak diperbolehkan baginya untuk memindahkan kepemilikan dari diri sendiri kepada diri sendiri, sebagaimana tidak diperbolehkan baginya menjual hartanya kepada diri sendiri.

Dan wakaf bergerak ke arah orang-orang setelahnya pada saat itu juga; jadi apabila dia mewakafkan kepada diri sendiri, kemudian kepada anak-anaknya misalnya, maka hal itu diperuntukkan pada saat itu juga untuk anak-anaknya, karena kehadiran mereka yang kepada siapa tidak sahih wakaf seperti ketidakhadiran mereka, jadi seolah-olah dia mewakafkannya kepada orang-orang setelahnya sejak awalnya.

Riwayat Kedua: Bahwa sahih mewakafkan kepada diri sendiri, karena boleh untuk mewakafkan wakaf yang umum seperti masjid atau pemakaman, dan dia dapat memanfaatkannya seperti orang lain, jadi demikian juga apabila dia mengkhususkan diri sendiri untuk memanfaatkannya. Dan karena di dalamnya terdapat kemaslahatan yang besar dan dorongan untuk melakukan kebaikan; karena apabila dia mengetahui bahwa boleh baginya untuk mewakafkan sesuatu dari hartanya dan mengambil manfaat dari penghasilannya selama hidupnya, maka hal ini akan mendorongnya untuk melakukannya.

Pemandu al-Mardawi mengatakan: “Aku berkata: Riwayat ini adalah yang diamalkan di zaman kami dan sebelumnya oleh para penguasa kami, dari jangka waktu yang lama, dan ini adalah pendapat yang benar, dan di dalamnya terdapat kemaslahatan yang besar dan dorongan untuk melakukan kebaikan, dan ini termasuk keunggulan madzhab.” (Al-Inshaf 7/16)

Syarat Kelima: Bahwa wakaf harus segera (tanpa penundaan), dengan pengertian bahwa wakaf tidak terikat dengan syarat, tidak dibatasi waktunya, dan tidak disertai dengan pilihan atau semacamnya. Jadi apabila dia mengatakan: “Saya mewakafkan rumahku jika Allah menyembuhkan pasienku, atau jika Zayd tiba dari perjalanannya.” Atau dia mengatakan: “Rumahku adalah wakaf sampai Zayd kembali dari perjalanannya, atau sampai saya memiliki anak.” Atau dia mengatakan: “Apabila datang bulan Ramadhan maka rumahku adalah wakaf untuk sekian.” Atau dia mengatakan: “Saya mewakafkan rumahku selama setahun atau lima tahun, dan semacamnya,” maka wakaf tidak sahih, karena wakaf adalah pemindahan kepemilikan, jadi tidak boleh mengikatnya dengan syarat dalam hidupnya, sebagaimana dalam hibah.

Kecuali apabila dia mengikatnya dengan kematiannya, dengan mengatakan misalnya: “Apabila aku meninggal maka rumahku adalah wakaf untuk orang miskin, atau anak yatim, dan semacamnya,” maka wakaf sahih pada saat itu, karena yang tercantum dalam wasiat Umar bin al-Khathab رضي الله عنه, di mana dia mengatakan: “Ini adalah wasiat yang ditinggalkan oleh Abdullah Umar, Amir al-Mukminin, jika terjadi sesuatu padanya bahwa Tsamgh dan Shirmat Ibnu al-Akwa’ adalah sedekah.” (Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dan Abu Daud.) Tsamgh—dengan membuka ta’ dan menutup mim—adalah tanah pohon kurma menghadap Madinah. Dan Shirmat adalah sebidang kecil pohon kurma. Dikatakan juga: dari unta, dan keduanya adalah milik Umar رضي الله عنه, kemudian dia mewakafkannya. Dan karena ini adalah pemberian yang disyaratkan dengan kematian sehingga sahih seperti hibah dan sedekah. Wakaf ini menjadi wajib (mengikat) sejak diucapkan, bukan sejak dia meninggal, karena termasuk hukum wakaf adalah kewajibannya pada saat itu, dan itu apabila berada dalam batas sepertiga. Karena dalam hukum wasiat, maka apabila melebihi sepertiga, wakaf wajib dalam sepertiga tersebut, dan kewajibannya dalam kelebihan ditangguhkan sampai persetujuan dari para ahli waris.

Syarat Keenam: Bahwa dalam wakaf tidak disyaratkan sesuatu yang bertentangan dengannya, seperti apabila dia mengatakan: “Saya mewakafkan rumahku, toko saya, atau mobil saya dengan syarat bahwa aku dapat menjualnya atau menghibahkannya kapan saja yang aku kehendaki,” atau dengan syarat bahwa aku memiliki pilihan selamanya, atau selama setahun, atau dengan syarat bahwa aku dapat memindahkannya dari satu tempat ke tempat lain, atau dengan syarat bahwa aku dapat kembali kapan saja yang aku kehendaki, dan semacamnya, maka wakaf tidak sahih pada saat itu, karena syarat ini bertentangan dengan konsekuensi wakaf.

Syarat Ketujuh: Bahwa wakaf harus untuk selamanya, jadi apabila dia mengatakan misalnya: “Saya mewakafkan rumahku ini selama sebulan, atau setahun, atau sepuluh tahun,” maka wakaf tidak sahih, karena hal itu bertentangan dengan konsekuensinya, karena konsekuensi wakaf adalah untuk selamanya.

Hukum Wakaf Jika Pemberi Wakaf Tidak Menentukan Tujuannya

Sahih untuk mewakafkan jika pemberi wakaf tidak menentukan tujuan baginya, dengan mengatakan: “Saya mewakafkan rumahku, atau tanahku, atau mobilku,” kemudian diam, karena wakaf adalah penghapusan kepemilikan dengan niat taqarrub dan sedekah, jadi sahih secara mutlak, seperti korban dan wasiat.

Wakaf bergerak ke arah para ahli warisnya dari garis keturunan bukan dari garis perkawinan, karena tujuan wakaf adalah kebajikan, dan para ahli warisnya adalah orang-orang yang paling berhak atas kebajikannya, jadi seolah-olah dia menetapkan mereka untuk tujuan wakaf. Rasulullah ﷺ bersabda kepada Saad bin Abi Waqash: “Bahwa kamu meninggalkan para ahli warismu dalam keadaan kaya lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan membutuhkan dan meminta-minta kepada orang-orang.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.)

Mereka memiliki penghasilan wakaf sesuai dengan bagian warisan masing-masing dari pemberi wakaf, dan mereka tidak dapat pada keadaan ini memindahkan kepemilikan pada pokoknya, karena pokoknya telah menjadi wakaf.

Jika dia tidak memiliki ahli waris, maka wakaf bergeser ke arah orang miskin dan fakir sebagai wakaf atas mereka, karena tujuan wakaf adalah pahala yang terus mengalir dalam keadaan berkelanjutan, dan para kerabat diutamakan karena mereka lebih berhak, jadi apabila tidak ada, maka orang miskin dan fakir adalah yang berhak akan hal itu.

Apakah Pihak yang Menerima Wakaf Memiliki Wakaf?

Hal itu tidak lepas dari dua keadaan:

Keadaan Pertama: Bahwa pihak yang menerima wakaf adalah tujuan yang umum, seperti masjid, sekolah, orang miskin, anak yatim, penuntut ilmu, dan semacamnya. Di sini kepemilikannya adalah milik Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan memanfaatkan wakaf adalah orang-orang yang didapati dalam keadaan yang disyaratkan oleh pemberi wakaf, seperti kemiskinan, keyatiman, atau mencari ilmu, dan lain-lain. Seperti apabila dia mengatakan: “Mobil ini adalah wakaf untuk para pendakwah kepada Allah,” di sini tidak ada seorang pun yang memilikinya, tetapi memanfaatkannya, kemudian mengembalikannya kepada pengelola wakaf.

Keadaan Kedua: Bahwa wakaf adalah untuk orang tertentu, seperti Zayd atau Amr, atau untuk sekelompok orang yang terbatas, seperti anak-anak saya atau anak-anak Zayd. Di sini pihak yang menerima wakaf memiliki wakaf, karena wakaf adalah alasan untuk memindahkan kepemilikan dari pemberi wakaf, sehingga harus berpindah kepada pihak yang menerima wakaf pada saat itu juga, seperti dalam jual beli dan hibah. Dan karena apabila wakaf adalah pemindahan manfaat saja yang terpisah, maka tidak akan menjadi mengikat (wajib), dan kepemilikan pemberi wakaf tidak akan hilang darinya.

Tetapi tidak diperbolehkan bagi pihak yang menerima wakaf untuk melakukan transaksi padanya kecuali sesuai dengan apa yang diizinkan oleh syariat, karena hal itu adalah wakaf. Jadi apabila pemberi wakaf mengatakan misalnya: “Rumah ini adalah wakaf untuk Zayd,” maka Zayd berhak untuk menempati rumah itu, atau menyewakannya, atau menghibahkan tempat tinggal itu kepada siapa pun yang dia kehendaki, dan semacamnya, karena dia memiliki transaksi pada manfaatnya. Tetapi dia tidak dapat melakukan transaksi pada pokoknya, jadi dia tidak dapat menjualnya, atau menghibahkannya, atau mewasiatkannya, dan semacamnya, karena hal itu adalah wakaf.

Pengelola Wakaf

Hal itu tidak lepas dari tiga keadaan:

Keadaan Pertama: Bahwa pemberi wakaf telah menentukan pengelola tertentu untuk wakaf, maka dia adalah pengelola pada saat itu, baik wakaf itu untuk orang tertentu atau untuk tujuan yang umum. Berdasarkan hadits Umar رضي الله عنه tentang wakafnya, dan di dalamnya: “… yang mengelolanya adalah Hafshah selama dia hidup, kemudian yang mengelolanya adalah orang yang memiliki pandangan baik dari keluarganya …” (Diriwayatkan oleh Abu Daud.) Jadi dia menetapkan pengelolaan untuk Hafshah رضي الله عنها, kemudian untuk orang yang memiliki pandangan baik dari keluarganya. Dan karena tujuan wakaf diikuti sesuai syarat pemberi wakaf, demikian juga pengelola padanya.

Keadaan Kedua: Bahwa pemberi wakaf tidak menentukan pengelola tertentu, dan wakaf adalah untuk orang tertentu atau orang-orang tertentu. Dalam keadaan ini pihak yang menerima wakaf adalah pengelola wakaf itu sendiri; masing-masing dari mereka adalah pengelola atas bagiannya apabila dia memenuhi syarat untuk itu, yaitu telah baligh, berakal, dan bijaksana, karena hal itu adalah kepemilikannya dan penghasilannya untuknya. Apabila dia tidak memenuhi syarat untuk mengelola wakaf, karena dia masih kecil, gila, atau boros, maka walinya adalah pengelola padanya.

Keadaan Ketiga: Bahwa pemberi wakaf tidak menentukan pengelola tertentu, dan wakaf adalah untuk tujuan yang umum seperti orang miskin, anak yatim, penuntut ilmu, dan semacamnya. Dalam keadaan ini pengelola wakaf adalah Imam atau orang yang dia tugaskan untuknya, karena tidak memiliki pemilik tertentu yang mengelolanya.

Penyerahan Wakaf kepada Pihak yang Ditunjuk

Wakaf harus disalurkan kepada pihak yang ditunjuk pada saat itu juga. Jadi apabila dia mewakafkan buku-buku untuk penuntut ilmu misalnya, maka harus disalurkan kepada mereka dan bukan kepada yang lain dengan segera. Atau dia mewakafkan bangunan untuk anak yatim atau janda, maka penghasilannya harus disalurkan kepada mereka pada saat itu juga. Dan demikian juga apabila dia mewakafkan air untuk minum, maka tidak boleh berwudu atau mandi dengannya, dan seterusnya, karena penetapannya untuk tujuan ini adalah penyaluran untuk tujuan itu dari yang lain. Apabila penentapannya tidak harus diikuti, maka tidak akan ada manfaat untuknya.

Kecuali apabila pemberi wakaf mengecualikan manfaatnya atau penghasilannya atau hasil produksinya untuk anaknya atau temannya misalnya selama hidupnya, atau selama waktu yang ditentukan—seperti setahun misalnya—, maka hal itu dilaksanakan. Jadi apabila dia mengatakan: “Saya mewakafkan bangunan ini kepada masjid sekian dengan syarat bahwa penghasilannya selama hidup saya adalah untuk saya, atau untuk anak-anak saya, atau untuk anak-anak fulan,” maka wakaf sahih, dan dilaksanakan sesuai dengan apa yang dia katakan, berdasarkan hadits Umar رضي الله عنه sebelumnya, dan di dalamnya: “Tidak ada dosa bagi orang yang mengelolanya untuk makan darinya, atau memberi makan teman, tanpa berusaha menguasainya,” jadi dia mensyaratkan makan darinya, dan dia adalah pengelola padanya sampai dia meninggal. Dan karena apabila dia mewakafkan wakaf yang umum seperti masjid atau jembatan—misalnya—dapat memanfaatkannya, demikian juga di sini.

Jika pemberi wakaf meninggal selama waktu yang dia syaratkan manfaatnya untuk dirinya, maka para ahli warisnya berhak memanfaatkan apa yang dia syaratkan untuk sisa waktu tersebut, seperti apabila dia menjual rumah dan mengecualikan tempat tinggalnya selama setahun, kemudian dia meninggal di antaranya.

  1. Jika Pihak yang Diwakafi Putus Sementara Pewakaf Masih Hidup

Jika pihak yang diwakafi putus dan pewakaf masih dalam keadaan hidup, seperti ketika seseorang mewakafkan sebuah rumah hanya untuk anak-anaknya, atau hanya untuk anak-anak Zaid, lalu mereka semua meninggal pada masa hidupnya, maka rumah itu kembali kepadanya sebagai wakaf untuk dirinya. Dia dapat mengelolanya selama hidupnya tanpa menjualnya atau memberikannya sebagai hadiah dan sejenisnya, karena wakaf telah keluar dari kepemilikannya. Ini berlaku karena dia adalah orang yang paling dekat dengan pihak yang diwakafi. Apabila dia meninggal, maka wakaf tersebut menjadi untuk orang-orang fakir dan miskin.

  1. Orang yang Mewakafkan kepada Fakir Kemudian Menjadi Fakir

Siapa yang mewakafkan sesuatu kepada orang-orang fakir berupa rumah atau tanah dan sejenisnya, kemudian kemudian dia menjadi fakir, maka dia boleh mengambil dari hasil atau penghasilan wakaf tersebut. Ini karena adanya sifat yang menjadi syarat dalam pihak yang diwakafi, yaitu kemiskinan, maka dia termasuk dalam wakaf pada saat itu.

  1. Syarat Pewakaf

Perkataan pewakaf sama dengan perkataan pembuat syariat dalam hal wajibnya diamalkan dan diikuti. Maka wajib mengamalkan semua syarat yang ditetapkan pewakaf selama tidak bertentangan dengan syariat, atau tidak mengakibatkan bertentangan dengan tujuannya. Berdasarkan firman Allah Yang Maha Agung dan Mulia dalam ayat tentang wasiat:

{فَمَنْ بَدَّلَهُ بَعْدَ مَا سَمِعَهُ فَإِنَّمَا إِثْمُهُ عَلَى الَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُ} (Surah Al-Baqarah: 181)

“Barangsiapa mengubahnya setelah mendengarnya, maka sesungguhnya dosa itu adalah atas orang-orang yang mengubahnya”

Allah Yang Maha Agung dan Mulia menjelaskan bahwa barangsiapa mengubah syarat yang ditetapkan oleh orang yang berwasiat dalam memindahkan hartanya setelah mendengarnya, maka dosa itu atas orang-orang yang mengubahnya. Ini menunjukkan wajibnya mematuhi dan mengamalkan syaratnya. Berdasarkan hadits Umar bin Al-Khattab semoga Allah meridhainya yang telah disebutkan sebelumnya, di mana dia menetapkan syarat-syarat dalam waqafnya, dia berkata: “… (untuk) orang-orang fakir, kerabat, membebaskan budak, di jalan Allah, tamu, dan ibnu sabil …”. Dia juga berkata: “… yang mengurusnya adalah Hafshah selama dia masih hidup, kemudian orang yang bijaksana dari keluarganya …”. Seandainya syarat-syarat itu tidak wajib dilaksanakan, tentu penetapan syarat itu tidak ada manfaatnya. Dan karena awal penetapan wakaf diserahkan kepada pewakaf, maka syaratnya pun harus diikuti.

Dari hal-hal yang wajib mengikuti syarat pewakaf adalah yang berikut:

  1. Sasaran Wakaf (Manafia’ al-Waqf)

Jika pewakaf berkata: “Aku wakafkan bangunan ini untuk anak-anak yatim atau untuk para istri yang tertalak,” maka tidak boleh dialihkan kepada yang lain, atau dia berkata: “Aku wakafkannya untuk Zaid dan Amr,” maka tidak boleh dialihkan kepada yang lain. Atau berkata: “Aku wakafkannya untuk anak-anak dari sulbi saya,” maka anak-anak mereka tidak berhak apa pun, karena wajib mengikuti syarat pewakaf.

  1. Pembagian Hasil Wakaf

Seperti ketika dia berkata: “Aku wakafkan bangunan ini dengan syarat tiga perempatnya untuk orang-orang fakir dan seperempatnya untuk anak-anakku,” atau dia berkata: “Untuk Zaid dan Amr dengan syarat dua pertiga hasilnya untuk Zaid dan sepertiga untuk Amr,” maka syaratnya harus diikuti.

Jika syaratnya tidak diketahui dan tidak jelas, maka dipraktikkan menurut adat istiadat yang berlaku dalam pembagian wakaf. Misalnya, jika adat yang berlaku adalah dua pertiga untuk anak-anak pewakaf dan sepertiga untuk orang-orang fakir dan miskin, maka itu yang diikuti. Jika tidak ada adat yang berlaku, maka merujuk kepada kebiasaan yang mapan di antara masyarakat. Misalnya, jika kebiasaan menentukan dua pertiga untuk orang-orang fakir dan sepertiga untuk anak-anak, maka itu yang diikuti, karena adat yang berkelanjutan dan kebiasaan yang mapan dalam wakaf lebih menunjukkan syarat pewakaf daripada isyarat lisan permusyawarahan (kemasyhuran).

Jika tidak ada adat yang berlaku dan tidak ada kebiasaan yang mapan di tempat tinggal pewakaf, seperti ketika dia tinggal di padang pasir, maka dalam hal ini diberlakukan kesetaraan dalam penyaluran wakaf di antara pihak-pihak yang berhak. Ini karena terbukti ada syirkah (kerjasama) di antaranya tanpa ada yang diutamakan, dan ini menuntut persamaan.

  1. Urutan di antara Pihak-Pihak yang Berhak

Misalnya, dia berkata: “Aku wakafkan rumah ini untuk anak-anakku, kemudian untuk anak-anak mereka.” Maka seluruh hasil wakaf adalah untuk anak-anaknya, dan cucu-cucunya tidak berhak apa pun selama masih ada seorang dari anak-anaknya yang hidup. Demikian juga jika dia berkata: “Aku wakafkan rumah ini untuk Zaid kemudian untuk Amr.” Maka Amr tidak berhak apa pun selama Zaid masih hidup.

  1. Pembauran atau Kesyarikan di antara Pihak-Pihak yang Berhak

Seperti ketika dia berkata: “Aku wakafkan tanah ini untuk anak-anakku dan anak-anak mereka,” atau “untuk anak-anakku dan anak-anak Zaid,” maka semuanya bersyirkah dalam wakaf dengan kesetaraan di antara semuanya.

  1. Mendahulukan dan Mengakhirkan

Misalnya, dia berkata: “Aku wakafkan untuk Zaid dan Amr dengan syarat didahulukan Zaid diberi seratus dinar atau seribu,” maka itu yang diikuti dan Zaid didahulukan, diberi jumlah yang ditentukan. Jika masih ada sisa setelah itu, maka untuk Amr, kalau tidak maka tidak ada apa-apa baginya.

  1. Penyewaan Wakaf dan Tidak, serta Jangka Waktunya

Jika dia berkata: “Aku wakafkan bangunan ini untuk anak-anakku dan cucu-cucuku hanya untuk ditinggali,” maka itu yang diikuti, tidak boleh disewakan. Atau berkata: “Aku wakafkannya untuk anak-anakku dan cucu-cucuku dengan syarat tidak disewakan lebih dari setahun,” maka syaratnya harus diikuti, tidak boleh disewakan lebih dari itu kecuali dalam kondisi darurat, seperti ketika manfaat wakaf berhenti, dan tidak mungkin direstorasi kecuali dengan cara itu, maka boleh menambah jangka waktu sesuai dengan apa yang dituntut oleh keadaan darurat. Ini karena perbaikan wakaf adalah wajib, dan apa-apa yang tidak dapat diselesaikan tanpa melakukannya, maka harus dilakukan. Ini adalah kewajiban menurut syariat, dan para hakim telah mengamalkan dengan demikian sejak zaman dahulu.

  1. Pengangkatan Pengurus Wakaf

Ini telah dibahas sebelumnya.

  1. Jika Pewakaf Mensyaratkan Tidak Boleh Ada Orang Fasik

Jika pewakaf mensyaratkan agar tidak ada orang fasik di wakaf ini, baik fasiknya karena kezaliman terhadap makhluk dan pelanggaran terhadap mereka dengan perkataan atau perbuatan, atau fasiknya karena melanggar batasan Allah, atau pembawa bid’ah, atau orang jahat, atau orang yang berbangga diri, atau orang yang memiliki jabatan, maka ini adalah syarat yang sah dan wajib diikuti.

  1. Pembatasan Tempat, Madhhab, atau Kelompok

Jika dia membatasi sebuah pemakaman atau sekolah khusus untuk pengikut madhhab tertentu, seperti Hambali atau Syafi’i, atau mensyaratkannya untuk penduduk kota tertentu, seperti Kuwait, Irak, atau Mesir, atau mensyaratkannya untuk suku tertentu, seperti Bani Tamim atau Bani Ka’b dan sejenisnya, atau mewakafkan sebuah masjid dan mensyaratkan imamnya atau khotibnya untuk pengikut madhhab tertentu, kota tertentu, atau suku tertentu, maka syarat itu harus diikuti dalam semuanya itu.

  1. Jika Syarat Pewakaf Bertentangan dengan Syariat atau Tujuannya

Jika syarat pewakaf bertentangan dengan syariat atau tujuannya, maka syarat itu tidak diikuti. Seperti ketika seseorang mewakafkan sebuah masjid dan mensyaratkan imamnya seorang penganut madhhab yang bertentangan dalam beberapa hukum sholat dengan sunnah yang jelas atau nampak, baik pertentangannya karena tidak mengetahui sunnah atau karena takwil yang lemah, maka tidak boleh mensyaratkan hal semacam itu.

Demikian juga jika pewakaf mewakafkan sebuah masjid dan mensyaratkan agar tidak sholat di dalamnya kecuali pengikut madhhab tertentu atau suku tertentu, maka syarat itu tidak diikuti, dan orang-orang lain boleh sholat di dalamnya. Ini karena penetapan masyhid (masjid) mensyaratkan tidak adanya kekhususan, sebab masjid dibangun untuk mendirikan sholat, dan sholat bukan hanya untuk sekelompok orang saja.

Demikian juga jika pewakaf mensyaratkan dalam wakafnya agar tidak diberikan kepada orang yang menempuh jalan kebaikan dan kelurusan, seperti ketika dia berkata: “Aku wakafkan bangunan ini untuk anak-anakku dengan syarat tidak diberikan kepada anak-anakku yang sholih,” maka syaratnya tidak diikuti, karena ini bertentangan dengan tujuan syariat. Atau dia berkata: “Aku wakafkan bangunan ini hanya untuk orang-orang yang tidak menikah, maka orang-orang yang sudah menikah tidak mendapat manfaat darinya,” maka syaratnya tidak diikuti, karena orang yang menikah lebih berhak daripada orang yang tidak menikah ketika keduanya sama dalam sifat-sifat lainnya.

  1. Syarat-Syarat Pengurus Wakaf

Diperlukan lima syarat pada pengurus wakaf:

  1. Islam

Tidak boleh pengurus wakaf adalah seorang kafir jika pihak yang diwakafi adalah seorang Muslim, atau merupakan salah satu lembaga Islam, seperti masjid dan sekolah dan sejenisnya, berdasarkan firman Allah Yang Maha Agung dan Mulia:

{وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا} (Surah An-Nisa’: 141)

“dan Allah tidak akan pernah memberikan jalan kepada kaum kafir atas orang-orang mukmin”

Namun, jika pihak yang diwakafi adalah seorang kafir tertentu—dan telah disebutkan kebolehan wakaf untuk kafir—maka dia atau walinya yang berhak mengurus, karena itu miliknya sendiri.

  1. Pembebanan Hukum (Taklif)

Bahwa pengurus harus seorang yang mukallaf (sudah balig), berakal, dan rasyid (bijaksana). Karena orang yang tidak mukallaf tidak mengelola harta kepemilikannya sendiri yang mutlak, apalagi dalam wakaf dengan alasan yang lebih kuat. Dan karena orang yang safsatah (boros) dibatasi dalam tindakan-tindakannya terhadap hartanya sendiri, maka tidak boleh bertindak terhadap harta orang lain.

  1. Kemampuan dalam Pengelolaan

Bahwa pengurus harus seorang yang kafah (layak/cakap), mampu mengelola dan mengatur perkara-perkara wakaf dan ragam-ragamnya.

  1. Kekuatan

Bahwa pengurus harus seorang yang kuat, sedemikian rupa sehingga mampu menjaga wakaf, mengeluarkan hasilnya, dan menyalurannya dalam sasaran-sasarannya.

  1. Keahlian

Bahwa pengurus harus seorang yang memiliki ilmu dan pengetahuan tentang cara mengelola wakaf, karena menjaga wakaf adalah persyaratan syariat. Jika pengurus tidak memiliki sifat-sifat ini, maka dia tidak bisa menjaga wakaf. Jika pengurus itu lemah—baik diangkat oleh pewakaf atau terbentuk karena wakaf adalah untuknya—maka seorang pengurus yang kuat dan terpercaya ditambahkan kepadanya untuk melengkapi apa yang kurang dan mencapai tujuan.

  1. Persyaratan Laki-Laki pada Pengurus

Tidak disyaratkan pengurus harus laki-laki, maka boleh seorang wanita menjadi pengurus wakaf, karena Umar bin Al-Khattab semoga Allah meridhainya berwasiat agar Hafshah semoga Allah meridhainya menjadi pengurus wakafnya.

  1. Persyaratan Keadilan pada Pengurus

Hal ini tidak terlepas dari beberapa kondisi:

Kondisi Pertama: Pewakaf telah menentukan seorang pengurus—selain pihak yang diwakafi—maka keadilan tidak disyaratkan baginya, karena pewakaf telah mensyaratkannya. Namun, jika dia adalah orang fasik, maka seorang pengurus yang adil ditambahkan kepadanya, untuk mengikuti syarat pewakaf dan menjaga wakaf.

Kondisi Kedua: Pihak yang diwakafi adalah pengurus itu sendiri, baik diangkat oleh pewakaf atau tidak, tetapi terbentuk karena wakaf adalah untuk dirinya, dan dia memenuhi syarat untuk menjadi pengurus atau mengurus, kalau tidak maka walinya menggantikan tempatnya—seperti telah disebutkan—maka keadilan tidak disyaratkan pada saat itu, karena dia memiliki wakaf, sehingga dia mengurus untuk dirinya sendiri.

Kondisi Ketiga: Pewakaf tidak menentukan seorang pengurus, dan wakaf adalah untuk sebuah lembaga, seperti masjid atau sekolah dan sejenisnya, atau untuk orang-orang yang tidak terbatas jumlahnya, seperti orang-orang fakir atau pencari ilmu dan sejenisnya, maka pengurus adalah tanggung jawab penguasa (hakim), atau orang yang ditunjuk oleh penguasa. Jika penguasa menunjuk seorang pengurus, maka keadilan disyaratkan baginya, karena ini adalah wali atas harta, dan keadilan disyaratkan untuk itu, seperti perwalian atas harta anak yatim.

Penguasa tidak berhak mengurus wakaf bersamaan dengan adanya pengurus, dan tidak berhak membantah atau mencegah pengurus selama dia melakukan tugasnya dengan baik, berusaha untuk kepentingan wakaf, kecuali jika pengurus melakukan di wakaf apa yang tidak boleh dilakukan, seperti melanggar syarat pewakaf, atau menyewakan wakaf kepada orang yang menggunakannya untuk kemaksiatan, atau ingin meruntuhkan atau merusak wakaf tanpa ada manfaat, maka penguasa berhak mencegah dan membantahnya pada saat itu, dan itu karena keluasan kewenangan penguasa.

  1. Tugas-Tugas Pengurus Wakaf

Pengurus harus:

  • Menjaga wakaf dan memperbaikinya
  • Menyewakannya
  • Menanaminya jika berupa tanah
  • Berperkara demi kepentingannya, mulai dari menuntut haknya dan berperkara ke pengadilan jika diperlukan
  • Mengumpulkan hasilnya, dari sewa, hasil panen, atau buah-buahan
  • Berusaha maksimal dalam mengembangkannya
  • Menyaluran hasilnya pada sasaran-sasarannya, dari perbaikan, pemeliharaan, pengecatan, pemberian kepada pihak-pihak yang berhak, dan sejenisnya

Ini karena pengurus adalah orang yang mengelola wakaf, menjaganya, menjaga hasilnya, dan melaksanakan syarat pewakaf, dan mencari keuntungan darinya adalah permintaan syariat, sehingga itu menjadi tanggung jawab pengurus.

  1. Tindakan-Tindakan Pengurus
  2. Penyewaan di Bawah Harga Pasar

Jika pengurus menyewakan wakaf di bawah harga pasar, seperti sebuah bangunan yang berisi beberapa unit apartemen yang disewa, pengurus menyewakannya lebih rendah dari harga pasar, maka akad sewa tetap sah, tetapi pengurus harus menanggung selisih harga itu. Ini karena pengurus bertindak terhadap harta orang lain atas dasar mencari kepentingan, sehingga harus menanggung apa yang kurang dalam aqdnya, seperti halnya wakil. Jika wakil menjual di bawah harga pasar atau menyewa di bawah harga pasar, maka dia menanggung itu untuk pemberi kuasa, kecuali dalam dua hal: tidak ada penggantian pada kedua hal ini:

Hal Pertama: Selisih itu sangat kecil, karena biasanya ditoleransi dan tidak diperhatikan.

Hal Kedua: Dia adalah orang yang berhak menerima sewa itu, seperti ketika dia adalah pihak yang diwakafi, dan pendapatan atau sewa itu kembali kepadanya, maka dia tidak menanggung pada saat itu, karena itu miliknya, dia bertindak terhadapnya sesuka hatinya.

  1. Pengurus Boleh Makan dari Harta Wakaf

Pengurus boleh makan dari harta wakaf dengan cara yang baik, tidak merugikan wakaf dan pihak-pihak yang diwakafi, meskipun dia tidak membutuhkan, berdasarkan hadits Umar bin Al-Khattab semoga Allah meridhainya yang disebutkan sebelumnya, di dalamnya: “dan tidak ada dosa bagi orang yang mengurusinya untuk makan darinya dengan cara yang baik”.

  1. Pengurus Boleh Menentukan Posisi-Posisi dalam Wakaf

Pengurus boleh menentukan dalam jabatan-jabatan wakaf, sehingga mengangkat orang yang melakukan tugasnya, dari imam, muazin, guru, hafiz, akuntan, pekerja, penjaga, dan sejenisnya, karena itu termasuk kepentingan wakaf yang ditugaskan kepada pengurus untuk melakukannya.

  1. Tidak Boleh Memberhentikan Tanpa Alasan Syariat

Jika seseorang diangkat dalam sebuah jabatan dari jabatan-jabatan wakaf, dan pengangkatannya sesuai dengan syariat, sehingga dia berhak atas itu, layak untuk menjalankannya dan melakukannya, maka haram bagi pengurus dan orang lain untuk memberhentikannya tanpa ada alasan syariat yang menuntut pemecatannya, seperti munculnya fasik yang tidak sesuai dengan jabatannya, atau kelalaian dalam jabatannya dan ketidakaktifannya melakukannya.

  1. Pemindahan Jabatan Diperbolehkan

Barangsiapa ditentukan dalam sebuah jabatan dari jabatan-jabatan wakaf, seperti imamat, khutbah, mengajar, dan sejenisnya, kemudian dia mengundurkan diri darinya untuk orang yang layak melakukannya, maka itu sah, dan orang itu lebih berhak darinya dari orang lain, karena ini adalah hak dari yang mengundurkan diri yang dia pindahkan kepada orang lain, kecuali jika orang yang memiliki hak perwalian atas wakaf menolaknya, seperti pengurus, maka jabatan itu kembali kepada yang mengundurkan diri, karena dari dia tidak terjadi keinginan mutlak meninggalkan jabatannya, tetapi berkeinginan terbatas dengan diperoleh orang yang dipindahkan kepadanya, dan itu tidak terjadi.

  1. Kompensasi untuk Pegawai Wakaf

Apa yang diambil oleh para ulama atau guru dalam sekolah-sekolah wakaf sebagai kompensasi atas pekerjaan mereka, atau imam dan muazin yang bekerja di masjid-masjid wakaf, sesungguhnya adalah seperti rizki dari baitul mal untuk membantu ketaatan, ilmu pengetahuan, dan mencukupi kebutuhan, dan bukan seperti upah atau hadiah yang diterima sebagai kompensasi atas pekerjaan. Ini tidak mengeluarkan pekerjaan mereka dari menjadi pengabdian kepada Allah Yang Maha Agung dan Mulia, seperti juga tidak mengurangi dari keikhlasan mereka. Karena seandainya mengurangi, tentu tidak akan diterima rampasan dalam perang dan ghazwah (kampanye militer Islam). Masalah mengambil upah untuk pekerjaan-pekerjaan ketaatan telah dibahas secara lengkap dalam bab sewa-menyewa (ijarah).

  1. Lafal Pewakaf terhadap Pihak-Pihak yang Diwakafi
  2. Wakaf untuk Anak atau Anak-Anak

Jika pewakaf mewakafkan untuk anak atau anak-anaknya, atau untuk anak-anak orang lain, seperti ketika dia berkata: “Aku wakafkan untuk anakku,” atau “untuk anak-anakku,” kemudian “untuk orang-orang miskin,” atau berkata: “Aku wakafkan untuk anak-anak Zaid,” kemudian “untuk orang-orang miskin,” maka wakaf itu untuk anak-anaknya atau untuk anak-anak Zaid yang ada pada saat wakaf saja—sekalipun masih dalam kandungan—baik laki-laki, perempuan, atau khunsa (orang yang tidak jelas jenis kelaminnya, jamak dari khuntsa); karena lafal itu mencakup mereka. Ini karena “walad” (anak) adalah masdar yang dimaksudkan dengannya arti “maf’ul” (objek), yaitu “yang dilahirkan.” Allah Yang Maha Agung dan Mulia berfirman:

{يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ} (Surah An-Nisa’: 11)

“Allah memerintahkan kamu tentang (pembagian harta peninggalan untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan”

Sehingga Allah menjadikan perempuan termasuk dari anak-anak. Namun, janin tidak berhak dari hasil wakaf kecuali setelah lahir, karena janin tidak disebut anak sebelum lahir.

Wakaf itu dibagikan di antara mereka dengan sama rata, karena pewakaf menjadikannya syirkah di antara mereka, dan pernyataan syirkah secara mutlak menuntut persamaan, sehingga perempuan mendapat apa yang didapat laki-laki.

Adapun siapa yang dilahirkan setelah itu, karena ibunya mengandungnya setelah penetapan wakaf, maka dia tidak berhak apa-apa, karena dia tidak ada bersamaan dengan orang-orang yang wakaf dilakukan kepada mereka sebelumnya.

Pendapat Kedua: Siapa yang dilahirkan setelah itu untuk dirinya atau untuk Zaid masuk dalam wakaf seperti yang ada, dengan dalil masuknya cucu-cucu laki-laki dalam perkataan pewakaf: “Aku wakafkan untuk anak-anakku”—seperti akan datang—sehingga jika cucu-cucu masuk dalam wakaf dan mereka dilahirkan setelah wakaf, maka masuknya anak-anaknya—dari sulbi (keturunan langsung) – yang lahir setelah wakaf lebih layak, karena mereka benar-benar anak-anaknya.

Berbeda jika pewakaf menyebutkan dengan jelas, berkata: “Aku wakafkan untuk anakku dan siapa yang akan dilahirkan untukku,” maka masuk dalam wakaf itu anak-anaknya yang ada pada saat wakaf, dan siapa yang akan dilahirkan untuknya setelah itu, karena dia menyebutkannya.

  1. Masuknya Cucu-Cucu Laki-Laki

Masuk dalam wakaf juga cucu-cucu dari putra-putri laki-lakinya yang ada—sekalipun jauh turunannya—baik mereka ada pada saat wakaf atau tidak, karena cucu dari anaknya adalah anaknya. Berdasarkan firman Allah Yang Maha Agung dan Mulia:

{يَابَنِي إِسْرَائِيلَ} (Surah Al-Baqarah: 40)

“Hai Bani Israil”

dan Firman Nabi Muhamad Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Lepaskanlah anak-anak Ismail, karena ayah kalian adalah seorang pemanah”

(Diriwayatkan oleh Al-Bukhari)

Karena setiap tempat di mana Allah Taala menyebutkan anak-anak, masuk di dalamnya anak-anak dari putra laki-laki, demikian juga bentuk mutlak dari perkataan manusia jika bebas dari qarinah (petunjuk kontekstual), maka dipegang pada bentuk mutlak dari perkataan Allah Taala, dan dijelaskan dengan apa yang dijelaskan dengannya. Mereka berhak akan hasilnya secara berurutan setelah ayah-ayah mereka, sehingga anak-anak putra tidak diberi selama masih ada putra-putranya.

Kecuali jika pewakaf membatasinya, seperti ketika dia berkata: “Aku wakafkan untuk anak-anakku dari sulbi saya,” atau “untuk anak-anakku yang langsung (turunan pertama),” maka wakaf itu tidak mencakup mereka.

  1. Anak-Anak Perempuan Tidak Termasuk

Anak-anak dari anak perempuan tidak masuk dalam wakaf, karena mereka tidak dinisbatkan kepada pewakaf, melainkan dinisbatkan kepada ayah-ayah mereka. Allah Taala berfirman:

{ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ} (Surah Al-Ahzab: 15)

“Sebutlah mereka dengan nama-nama ayah mereka”

Dan penyair berkata:

Anak-anak laki-laki kami adalah anak-anak laki-laki dari anak-anak laki-laki kami, sedangkan anak-anak perempuan kami, anak-anak mereka adalah anak-anak dari laki-laki yang jauh.

Sama saja apakah anak-anak dari anak laki-lakinya ada pada saat wakaf, atau lahir setelah itu di masa hidup wakif. Adapun yang lahir setelah wakif meninggal maka tidak masuk bersama mereka dalam wakaf saat itu; karena tidak ada pada saat wakif meninggal; sebagaimana dalam wasiat.

  • Jika ia berkata: Saya wakafkan untuk keturunanku, atau untuk nasabku, atau untuk anak dari anakku, atau untuk zuriatku; maka masuk dalam hal itu anak-anaknya yang laki-laki dan perempuan, dan anak-anak dari anak laki-lakinya walaupun tingkatannya rendah, dan tidak masuk dalam hal itu anak-anak dari perempuan; karena apa yang telah disebutkan sebelumnya; kecuali dengan bukti; seperti jika ia berkata: Saya wakafkan begini untuk anak-anakku dan barang siapa yang meninggal dan meninggalkan anak maka bagiannya untuk anaknya, maka masuk anak-anak dari anak perempuan dalam hal itu; karena ia berkata: barang siapa yang meninggal dan meninggalkan anak, dan anak perempuan boleh jadi meninggal dan meninggalkan anak-anaknya maka mereka masuk, dan bagiannya menjadi untuk mereka.

Demikian juga jika ia berkata: Saya wakafkan untuk anak-anakku; fulan, dan fulan, dan fulanah, kemudian anak-anak mereka, atau ia berkata: Ini adalah wakaf untuk anak-anakku, dan diutamakan anak-anak dari anak laki-laki, atau ia berkata: Ini adalah wakaf untuk anak-anakku dengan ketentuan untuk anak laki-laki dua bagian, dan untuk anak perempuan satu bagian, dan semacam itu; maka masuk pada saat itu anak dari anak perempuan; karena adanya bukti yang menunjukkan masuknya ia.

  • Barang siapa yang mewakafkan kepada anak-anak laki-lakinya atau kepada anak-anak laki-laki Zaid -misalnya-, maka hal itu khusus untuk laki-laki; karena lafaz “anak-anak laki-laki” diletakkan untuk hal itu secara hakiki; sebagaimana Allah Azza wa Jalla berfirman: Apakah Dia memilih anak-anak perempuan daripada anak-anak laki-laki (Surat Ash-Shaffat: 153). Dan tidak masuk di dalamnya orang khuntsa; karena tidak diketahui apakah ia laki-laki atau tidak.

Dan jika ia mengkhususkan untuk anak-anak perempuannya saja; seperti jika ia berkata: Saya wakafkan untuk anak-anak perempuanku; maka menjadi untuk mereka khusus; tanpa laki-laki atau khuntsa. Kecuali jika wakaf tersebut untuk suku yang besar; seperti Bani Hasyim, atau Bani Tamim, dan semacam itu, maka wakaf tersebut mencakup perempuan pada saat itu -tanpa anak-anak mereka dari selain laki-laki suku tersebut-; karena firman-Nya: Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam (Surat Al-Isra: 70). Dan ini mencakup laki-laki dan perempuan. Dan karena nama suku mencakup laki-laki dan perempuannya.

Mengutamakan dalam Wakaf untuk Anak:

  • Dimakruhkan dalam wakaf mengutamakan sebagian anak daripada sebagian yang lain, atau mengkhususkan sebagian mereka dengan wakaf tanpa sebagian yang lain tanpa alasan syar’i; karena hal itu mengarah pada perpisahan di antara mereka.

Dan sunnahnya adalah tidak melebihkan laki-laki daripada perempuan, dan sesungguhnya wakif membaginya kepada anak-anaknya; untuk laki-laki sama seperti bagian perempuan; karena tujuannya adalah ketaatan dengan cara yang kekal, dan mereka sama dalam kekerabatan.

Adapun jika pengkhususan atau pengutamaan itu karena alasan yang menghendaki hal itu; seperti jika sebagian mereka memiliki keluarga, atau dalam kemiskinan atau ketidakmampuan untuk mencari nafkah, atau sibuk menuntut ilmu, atau dari ahli agama dan kebaikan; maka tidak mengapa pada saat itu dari pengkhususan atau pengutamaan; karena itu untuk tujuan yang dikehendaki secara syar’i. Berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu anha ia berkata: Sesungguhnya Abu Bakar Ash-Shiddiq memberikannya hasil dua puluh wasaq dari hartanya di Al-Ghabah [Diriwayatkan oleh Malik, dan Abdurrazzaq].

Keharusan Wakaf:

Wakaf adalah akad yang mengikat; mengikat dengan hanya keluarnya dari wakif; baik dengan lafaz atau dengan perbuatan yang menunjukkan hal itu, dan kepemilikan wakif hilang, dan tidak disyaratkan untuk keharusannya keluarnya dari tangan wakif, dan tidak juga penerimaan orang yang diberi wakaf jika ia orang tertentu; karena ia adalah sumbangan yang mencegah jual beli dan hibah; maka mengikat dengan sendirinya. Dan tidak batal dengan rujuk atau dengan pembatalan atau dengan selain itu; karena ia akad yang menghendaki keabadian.

Dan tidak sah menjualnya, dan tidak menghibahkannya, dan tidak menggadaikannya, dan tidak mewariskannya, dan tidak menggantinya -walaupun dengan yang lebih baik darinya-; berdasarkan hadits Umar radhiyallahu anhu yang sebelumnya-, dan di dalamnya: Maka Umar menyedekahkannya dengan ketentuan tidak dijual pokoknya, dan tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan.

Kecuali jika manfaat yang dimaksudkan dengannya terhalang secara total; sehingga menjadi tidak dapat dimanfaatkan karena kerusakan atau lainnya; seperti jika bangunan yang diwakafkan roboh, atau sekolah yang diwakafkan, atau tanah yang diwakafkan untuk pertanian rusak, dan tidak ada dalam hasil wakaf apa yang dapat dibangun dengannya, atau yang diwakafkan adalah masjid, dan sulit untuk memanfaatkannya; karena sempit untuk penghuninya; dan shalat di dalamnya sulit, dan tidak mungkin untuk meluaskannya, atau masjid tersebut di kota lalu rusak dan tidak ada lagi penghuninya, bahkan menjadi lahan pertanian dan kebun -misalnya-, atau tempatnya menjadi kotor, dan tidak mungkin shalat di dalamnya, dan semacam itu; maka pada saat itu wajib menjual wakaf; karena Umar radhiyallahu anhu menulis kepada Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu ketika sampai kepadanya bahwa baitul mal yang di Kufah dirompok-: Pindahkan masjid, dan jadikan baitul mal dari yang menghadap kiblat; karena tidak henti-hentinya di masjid orang yang shalat. Maka Abdullah memindahkannya [Diriwayatkan oleh Ath-Thabarani dalam Al-Kabir]; maka Umar radhiyallahu anhu memerintahkannya untuk memindahkannya dari tempatnya; maka itu menunjukkan bolehnya memindahkan wakaf dari tempatnya dan menggantinya dengan tempat lain, dan ini adalah makna jual beli. Dan karena wakaf adalah kekal, maka jika tidak mungkin mengabadinya dengan zatnya kita tetap menjaga tujuan darinya; yaitu pemanfaatan dengan cara yang kekal dalam zat yang lain.

Dan dibeli dengan harganya yang sepertinya jika mungkin; maka dibeli bangunan lain, atau sekolah lain, atau tanah lain untuk ditanami, atau tanah untuk didirikan masjid lain di atasnya, dan semacam itu; karena dalam menegakkan pengganti kedudukannya adalah pengabadian untuknya, dan perwujudan tujuan darinya. Maka jika tidak mungkin membeli yang sepertinya; maka sebagian yang sepertinya; karena itu lebih dekat kepada tujuan wakif.

  • Dan menjadi pengganti tersebut wakaf dengan hanya pembelian dan keharusan jual beli; karena yang mengelola wakaf di sini; baik hakim atau wakilnya atau nazir wakaf seperti wakil dalam pembelian, dan pembelian wakil jatuh untuk yang mewakilkannya, maka demikian juga di sini; pembelian jatuh untuk pihak yang dibeli untuknya, dan hal itu tidak menjadi kecuali wakaf.
  • Boleh memindahkan komponen-komponen masjid -yang boleh dijual-; dari batu, permadani, pintu-pintu, kayu, mushaf-mushaf, peralatan listrik, dan semacam itu, ke masjid lain yang membutuhkannya; karena apa yang telah disebutkan sebelumnya dari pemindahan oleh Abdullah bin Mas’ud untuk masjid yang di Kufah. Dan hal itu lebih utama daripada menjualnya; karena tetapnya pemanfaatan dengannya tanpa cacat; maka lebih dekat kepada tujuan wakif.
  • Boleh meruntuhkan menara masjid dan menjadikannya di dinding-dindingnya; dan hal itu jika dinding-dinding ini rusak, dan dalam kebutuhan kepada penguatan dan perbaikan, atau penutupan sebagian lubang di dalamnya, dan semacam itu; karena semua ini dalam kemaslahatan masjid; maka dilepaskan manfaat yang lebih sedikit untuk kemaslahatan manfaat yang lebih besar.
  • Barang siapa yang mewakafkan untuk benteng (yaitu tempat yang ditakuti darinya serangan musuh, dan karena itu dijadikan di dekatnya orang yang menjaganya), lalu benteng ini terhenti; seperti menjadi aman, dan tidak membutuhkan kepada orang yang menjaganya, maka diserahkan hasil yang diwakafkan ke benteng lain. Demikian juga jika mewakafkan untuk masjid, atau sekolah, atau tempat minum, dan semacam itu, lalu pemanfaatannya terhenti, diserahkan hasil yang diwakafkan ke masjid lain, atau sekolah lain, atau tempat minum lain; karena ini lebih dekat kepada tujuan wakif.
  • Haram menggali sumur, dan menanam pohon di masjid-masjid, walaupun untuk kemaslahatan umum; karena tempat masjid dikhususkan untuk shalat di dalamnya; maka menonaktifkan hal itu adalah permusuhan dan kezaliman. Dan karena masjid tidak dibangun untuk ini, dan sesungguhnya dibangun untuk berzikir kepada Allah, dan shalat, dan membaca Al-Qur’an. Dan karena pohon mungkin jatuh daunnya dan buahnya di masjid, dan jatuh di atasnya burung-burung dan burung lalu buang air kecil di masjid, dan mungkin berkumpul anak-anak kecil di masjid karena pohon tersebut, dan melemparinya dengan batu-batu agar buahnya jatuh, dan semacam itu dari apa yang tidak layak untuk masjid.

Dan pendapat yang lain dalam mazhab: Bahwa haram hal itu jika tidak ada di dalamnya kemaslahatan yang lebih kuat; As-Saffarini berkata: «Adapun masalah menggali sumur; maka menegaskan dalam Al-Iqna’ dan Al-Muntaha dengan tidak bolehnya hal itu. Berkata dalam Syarh Al-Muntaha: Walaupun untuk kemaslahatan umum; karena tempat tersebut berhak untuk shalat, maka menonaktifkannya adalah permusuhan. Dan dalam Al-Iqna’: Diperkirakan bolehnya menggali sumur jika ada di dalamnya kemaslahatan, dan tidak terjadi dengannya kesempitan, dan menegaskannya dalam Al-Ghayah …», kemudian ia berkata: «Dan yang dipilih dari yang dipindahkan ini adalah apa yang ditetapkan oleh Syaikh Mar’i dalam Al-Ghayah-nya dari bolehnya menggali sumur, dan menanam pohon untuk kemaslahatan yang lebih kuat, di mana keduanya di selain tempat-tempat orang shalat». [Ghidza Al-Albab (2/249)].

  • Dan ini berbeda dengan jika pohon ditanam sebelum pembangunannya, dan diwakafkan bersamanya; maka jika wakif menentukan tempat penyalurannya; dengan ia berkata: Diserahkan buahnya untuk orang-orang miskin, atau untuk anak-anak yatim, dan semacam itu, dilaksanakan dengannya, atau tidak ditentukan tempat penyalurannya sebagai wakaf yang terputus, diserahkan buahnya untuk ahli waris wakif secara nasab sebagai wakaf, maka jika tidak ada ahli waris untuknya, atau punah, maka untuk orang-orang miskin.

Bab Hibah

Pertama: Definisi Hibah:

Hibah secara bahasa: Sumbangan, dan pemberian tanpa ganti, diambil dari tiupan angin, yaitu lewatnya.

Dan secara syar’i: Ia adalah pemilikan oleh orang yang boleh bertasaruf harta yang diketahui atau tidak diketahui yang sulit untuk diketahui, ada, mampu untuk diserahkan, tidak wajib, dalam keadaan hidup, tanpa ganti, dengan apa yang dianggap hibah menurut urf.

Kedua: Hukum Hibah:

Jenis hibah adalah disunnahkan; karena ia menghilangkan kedengkian, dan mendatangkan kecintaan; sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: Saling memberi hadiahlah kalian niscaya kalian saling mencintai [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam «Al-Adab Al-Mufrad»], dan karena di dalamnya ada makna perluasan kepada orang lain, dan peniadaan kekikiran dari diri.

Dan tetap keutamaan di dalamnya jika dimaksudkan dengannya wajah Allah; seperti hibah untuk ulama, dan orang-orang shalih, dan orang-orang fakir, dan apa yang dimaksudkan dengannya menyambung silaturahmi.

Adapun jika dimaksudkan dengannya pamer atau riya atau sum’ah maka dimakruhkan; berdasarkan hadits Jundub radhiyallahu anhu ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: Barang siapa yang membuat orang mendengar maka Allah akan membuatnya didengar, dan barang siapa yang berbuat riya maka Allah akan meriyakan dia [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari, dan Muslim].

Ketiga: Perbedaan antara Hibah, Sedekah, dan Hadiah:

Hibah dan sedekah dan hadiah berserikat dalam bahwa semuanya adalah pemilikan dalam kehidupan tanpa ganti, tetapi berbeda dari sisi yang dimaksudkan dengannya; maka jika dimaksudkan dengannya pahala akhirat saja maka ia sedekah, dan jika dimaksudkan dengannya kedekatan, atau penghormatan, atau kecintaan, atau balasan, dan semacam itu, maka ia hadiah, dan jika tidak dimaksudkan dengannya sesuatu dari apa yang sebelumnya, bahkan hanya manfaat untuk yang diberi maka ia hibah, dan pemberian, dan pemberian.

Keempat: Shighat Hibah:

Hibah terjadi dengan setiap perkataan atau perbuatan yang menunjukkan hal itu; seperti aku hibahkan kepadamu, atau aku miliki kepadamu, atau aku beri kepadamu, atau ini untukmu, dan semacam itu. Atau menyerahkan kepadanya sesuatu dengan apa yang dipahami darinya bahwa itu hibah lalu ia mengambilnya darinya, atau mengiriminya dengan sesuatu; seperti jika ia mengiriminya seekor kambing -misalnya- dan di sisinya ada tamu-tamu, tanpa ia berkata kepadanya sesuatu, lalu ia mengambilnya darinya; maka ia hibah; karena dalilnya keadaan hal itu. Maka tidak ada untuk hibah shighat tertentu, dan tidak lafaz tertentu, bahkan setiap lafaz atau perbuatan yang menunjukkan hal itu terjadi dengannya; karena beliau shallallahu alaihi wasallam memberi hadiah dan diberi hadiah kepada beliau, dan memberi dan diberi kepada beliau, dan para sahabatnya melakukan hal itu, dan tidak dipindahkan dari mereka dalam hal itu lafaz ijab dan tidak qabul, dan tidak perintah dengannya dan tidak dengan mengajarkannya kepada seseorang, dan sekiranya hal itu syarat pasti dipindahkan dari mereka perpindahan yang terkenal, bahkan mereka mencukupkan dengan setiap lafaz atau perbuatan yang menunjukkan hal itu, dan karena dalil ridha dengan pemindahan kepemilikan berdiri sebagai pengganti ijab dan qabul.

Kelima: Syarat-syarat Sahnya Hibah:

Disyaratkan dalam hibah delapan syarat:

Syarat Pertama: Bahwa dari orang yang boleh bertasaruf; dengan pemberi hibah baligh, berakal, merdeka, dan rasyid; maka tidak sah dari anak kecil, dan tidak orang gila, dan tidak budak, dan tidak safih; karena ia sumbangan, maka tidak sah kecuali dari orang yang sah sumbangannya.

Syarat Kedua: Bahwa memilih tidak sedang bercanda; maka tidak sah dari orang yang dipaksa, dan tidak yang bercanda; berdasarkan hadits Abu Hurrah Ar-Ruqasyi dari pamannya bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: Tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan jiwanya darinya [Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ad-Daraquthni].

Syarat Ketiga: Bahwa yang dihibahkan dari apa yang sah jual belinya. Maka jika dari apa yang tidak sah jual belinya; seperti anjing, atau kulit bangkai, atau yang digadaikan, atau yang diwakafkan dan semacam itu, tidak sah hibah; karena hibah adalah akad yang dimaksudkan dengannya pemilikan zat, maka menyerupai jual beli; maka sah dalam apa yang sah di dalamnya.

Maka jika anjing tersebut dari apa yang boleh memeliharanya; seperti anjing pemburu, dan ternak, dan penjagaan, dan semacam itu; maka boleh pemindahan tangan di dalamnya, dan bukan hibah yang hakiki.

Hukum Hibah yang Tidak Diketahui:

Tidak sah hibah yang tidak diketahui yang tidak sulit untuk mengetahuinya dan mengenalnya -baik tidak diketahui pada dirinya, atau tidak diketahui untuk keduanya-; maka jika ia berkata kepadanya: Aku hibahkan kepadamu unta di perut unta betina ini, atau aku hibahkan kepadamu susu yang di puting susunya, atau aku hibahkan kepadamu seekor kambing dari kambing-kambing, atau aku hibahkan kepadamu apa yang di dalam peti ini dari dirham -dan tidak diketahui jumlah apa yang di dalamnya- tidak sah hibah; karena ia pemilikan; maka tidak sah dalam yang tidak diketahui sebagaimana dalam jual beli; karena apa yang di dalamnya dari gharar dan jahilah.

Kecuali jika tidak diketahui yang sulit untuk diketahui; seperti barang-barang yang kabur jika sulit untuk membedakannya; seperti jika pakaiannya bercampur dengan pakaiannya, atau minyaknya dengan minyaknya, atau tepungnya dengan tepungnya dan sulit untuk membedakannya, lalu salah satunya menghibahkan bagiannya kepada yang lain, sah hibah pada saat itu dengan ketidaktahuan; qiyas kepada perdamaian; karena kebutuhan mengajak kepada hal itu.

Syarat Keempat: Bahwa yang diberi hibah dari orang yang sah kepemilikannya; maka tidak sah hibah untuk malaikat, atau untuk janin; karena tidak sah kepemilikan mereka, dan karena pemilikan janin digantungkan kepada keluarnya hidup, dan hibah tidak menerima penggantungan.

Syarat Kelima: Bahwa yang diberi hibah menerima yang dihibahkan -baik dengan perkataan, atau dengan perbuatan yang menunjukkan hal itu- sebelum kesibukan mereka dengan apa yang memotong jual beli menurut urf; maka jika mereka sibuk dengan apa yang dipotong dengannya jual beli dalam urf, atau berpisah dari majelis yang terjadi di dalamnya hibah sebelum terjadinya qabul dari yang diberi hibah tidak sempurna hibah; qiyas kepada jual beli.

Syarat Keenam: Bahwa hibah dilaksanakan; maka tidak sah menggantungkannya kepada syarat di masa depan; seperti jika ia berkata: Jika datang bulan Ramadhan misalnya aku hibahkan kepadamu begini, atau jika datang fulan dari perjalanannya aku hibahkan kepadamu begini; karena ia pemilikan untuk yang tertentu dalam kehidupan; maka tidak boleh menggantungkannya kepada syarat; sebagaimana dalam jual beli. Kecuali jika menggantungkannya kepada kematiannya; seperti jika ia berkata: Jika aku mati maka mobilku hibah untukmu, maka sah, dan menjadi wasiat.

Syarat Ketujuh: Bahwa tidak dibatasi waktu; maka jika ia berkata kepadanya: Aku hibahkan kepadamu begini sebulan atau setahun; maka tidak sah; karena ia akad pemilikan untuk zat; maka tidak sah dibatasi waktu; sebagaimana dalam jual beli. Kecuali jika membatasi waktunya dengan umur salah satunya, dan ia apa yang dinamakan (umra); karena pembatasan dengan umur; seperti jika ia berkata kepadanya: Aku hibahkan kepadamu rumah ini atau kuda betina ini selama umurmu atau kehidupanmu, atau selama umurku atau kehidupanku, maka sah hibah pada saat itu, dan dibatalkan pembatasan waktu, dan menjadi untuk yang diberi hibah dan ahli warisnya setelahnya; berdasarkan hadits Jabir radhiyallahu anhu ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya barang siapa yang memberi umra suatu umra maka ia untuk yang diberi umra hidup dan mati dan untuk keturunannya [Diriwayatkan oleh Muslim]. Maka jika tidak ada untuk yang diberi hibah ahli waris maka untuk baitul mal; seperti harta-harta yang tertinggal lainnya.

Hukum Persyaratan Pemberi Hibah untuk Tidak Menjual Hibah atau Menghibahkannya:

Tidak sah bahwa pemberi hibah mensyaratkan kepada yang diberi hibah untuk tidak menjual yang dihibahkan atau untuk tidak menghibahkannya dan semacam itu; karena hibah adalah pemilikan, dan konsekuensi kepemilikan adalah tasaruf mutlak; maka mensyaratkan tidak boleh jual beli atau hibah menafikan konsekuensinya. Dan sah hibah dalam keadaan ini dengan rusaknya syarat; seperti jika ia menjuali sesuatu dengan syarat untuk tidak rugi di dalamnya; maka sah jual beli dan rusak syaratnya.

Syarat Kedelapan: Bahwa tanpa ganti; karena ia sumbangan; dan ini menghendaki tidak adanya ganti dan timbal balik. Maka jika pemberi hibah mensyaratkan bahwa ia mengambil ganti atas hibahnya; seperti jika ia berkata kepadanya: Aku hibahkan kepadamu rumahku dengan ketentuan bahwa kamu hibahkan kepadaku mobilmu misalnya tidak menjadi pada saat itu hibah dan sesungguhnya jual beli dengan lafaz hibah. Dan ia sah jika ganti tersebut diketahui, dan tetap untuknya hukum-hukum jual beli; dari khiyar majelis, dan pengembalian dengan cacat dan semacam itu; karena ia pemilikan dengan ganti yang diketahui; menyerupai apa jika ia berkata kepadanya: Aku jual kepadamu atau aku milikkan kepadamu ini dengan ini. Adapun jika ganti tersebut tidak diketahui; seperti jika ia berkata kepadanya: Aku hibahkan kepadamu mobilku dengan ketentuan bahwa kamu menunaikan untukku keperluan atau kamu beri aku sesuatu; maka tidak sah hibah pada saat itu; karena ia ganti yang tidak diketahui dalam pertukaran; maka tidak sah akad; sebagaimana dalam jual beli.

Hukum Orang yang Memberi Hadiah agar Diberi Hadiah Lebih Banyak Untuknya:

Barang siapa yang memberi hadiah sesuatu agar diberi hadiah untuknya lebih banyak darinya; seperti yang memberi hadiah para raja atau orang-orang kaya agar mereka memberinya lebih banyak; maka tidak mengapa dengan hal itu untuk selain Nabi shallallahu alaihi wasallam; karena perkataan Syuraih: «… Dan pihak yang mencari lebih diberi timbal balik dari hibahnya, atau dikembalikan kepadanya» [Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq, dan Ibnu Abi Syaibah].

Berkata Ibnul Atsir dalam «An-Nihayah»: «Janib: Orang asing. Dikatakan: Janaba fulan di Bani fulan yajnubu janabah maka ia janib: Jika ia tinggal di tengah mereka sebagai orang asing; yaitu bahwa orang asing yang meminta jika ia memberi hadiah kepadamu sesuatu untuk meminta lebih banyak darinya maka berilah dalam timbal balik hadiah nya. Dan makna yang mencari lebih: Yang meminta lebih banyak dari apa yang ia beri».

Adapun Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam dilarang dari hal itu; karena firman Allah Taala: “Dan janganlah kamu memberi (dengan maksud) meminta balasan yang lebih banyak” (Surat Al-Muddatstsir: 6); artinya: jangan engkau memberi sesuatu untuk mengambil yang lebih banyak darinya. Dan karena dalam hal itu terdapat ketamakan dan membebani orang lain dengan budi baik, sedangkan Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam diperintahkan untuk berakhlak dengan akhlak yang paling mulia dan paling agung.

Keenam: Hukum Menolak Hadiah:

Makruh menolak hadiah meskipun sedikit; berdasarkan hadits Ibnu Mas’ud Radhiyallahu Anhu yang mengatakan: Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: “Penuhilah undangan, dan janganlah menolak hadiah…” [Diriwayatkan oleh Ahmad, dan Bukhari dalam “Al-Adab Al-Mufrad”], dan berdasarkan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam yang bersabda: “Seandainya aku diundang ke kaki (bagian dari kambing), niscaya aku akan menerimanya, dan seandainya dihadiahkan kepadaku lengan (kambing), niscaya aku akan menerimanya” [Diriwayatkan oleh Bukhari].

Bahkan yang sunnah adalah membalas pemberi hadiah atas hadiahnya; berdasarkan hadits Aisyah Radhiyallahu Anha yang mengatakan: “Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam menerima hadiah dan membalasnya” [Diriwayatkan oleh Bukhari]. Jika ia tidak mampu membalasnya maka hendaknya ia mendoakan pemberi hadiah; berdasarkan hadits Ibnu Umar Radhiyallahu Anhuma yang mengatakan: Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: “…Dan barangsiapa yang berbuat baik kepadamu maka balaslah kebaikannya, jika kamu tidak menemukan sesuatu untuk membalasnya, maka doakanlah dia sampai kamu merasa telah membalasnya” [Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, dan An-Nasa’i]. Kecuali jika orang yang diberi hadiah mengetahui bahwa pemberi hadiah memberikannya karena malu; maka wajib menolak hadiah tersebut saat itu; karena maksud dan tujuan dalam akad harus dipertimbangkan.

Ketujuh: Kepemilikan Hibah:

Penerima hibah memiliki barang yang dihibahkan hanya dengan akad; yaitu ijab dan qabul; baik itu dengan perkataan atau perbuatan yang menunjukkan hal tersebut; sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Jika seseorang berkata: aku hibahkan kepadamu rumah ini atau kuda ini, lalu dia menjawab: aku terima. Atau dia memberikan mobil, atau unta dengan cara yang dipahami sebagai hibah, maka hibahlah terjadi dan menjadi milik penerima hibah, namun hibah tidak mengikat kecuali dengan penyerahan; berdasarkan hadits Aisyah Radhiyallahu Anha yang mengatakan: “Sesungguhnya Abu Bakar Ash-Shiddiq telah menghibahkan kepadanya hasil panen dua puluh wasaq dari hartanya di Al-Ghabah; maka ketika kematiannya sudah dekat dia berkata: Demi Allah wahai putriku, tidak ada seorang pun di antara manusia yang aku lebih suka menjadi kaya sepeninggalku selain dirimu, dan tidak ada yang lebih aku sesali jika menjadi miskin sepeninggalku selain dirimu, dan sesungguhnya aku telah menghibahkan kepadamu hasil panen dua puluh wasaq, seandainya kamu telah memanennya dan menguasainya maka itu milikmu, dan sesungguhnya hari ini itu adalah harta warisan, dan mereka adalah kedua saudaramu dan kedua saudarimu; maka bagikanlah menurut Kitab Allah” [Diriwayatkan oleh Malik].

Perkataannya: “Seandainya kamu telah memanennya dan menguasainya maka itu milikmu” menunjukkan bahwa hibah mengikat dengan penyerahan. Berdasarkan hal itu maka pemberi hibah boleh menarik kembali hibahnya sebelum penyerahan, adapun jika penerima hibah telah menerimanya maka hibah itu telah mengikat, dan pemberi hibah tidak berhak menariknya kembali saat itu, dan apa yang terjadi dari pertumbuhan setelah akad -seperti jika kuda atau unta melahirkan-, maka itu milik penerima hibah; karena itu adalah pertumbuhan miliknya, dan pemberi hibah wajib menyerahkannya kepadanya.

Dan disyaratkan dalam penyerahan bahwa itu dengan izin pemberi hibah, maka jika penerima hibah menerimanya tanpa izinnya maka hibah tidak sempurna, dan penyerahan tidak sah; karena itu adalah penyerahan yang tidak menjadi hak pemberi hibah; maka tidak sah tanpa izinnya; seperti akad dasarnya.

Penyerahan terjadi sesuai dengan jenis barang yang dihibahkan; seperti dalam penyerahan barang yang dijual; jika berupa barang yang ditakar; seperti gandum, beras, jagung, dan sejenisnya; maka penyerahannya dengan menakarnya. Dan jika berupa barang yang ditimbang; seperti emas, perak, besi, daging, dan sejenisnya yang ditimbang, maka penyerahannya dengan menimbangnya. Dan jika berupa barang yang diukur -seperti kain misalnya-; maka penyerahannya dengan mengukurnya. Dan jika berupa barang yang dihitung; seperti semangka, labu, dan sejenisnya, maka penyerahannya dengan menghitungnya. Dan jika barang yang dihibahkan termasuk yang dipindahkan; seperti jika ia menghibahkan hewan, atau pakaian, atau mobil, atau kulkas, dan sejenisnya; maka penyerahannya dengan memindahkannya. Dan jika termasuk yang dapat dijangkau dengan tangan; seperti jika ia menghibahkan uang, atau buku, atau jam, atau pena, dan sejenisnya; maka penyerahannya dengan mengambilnya. Dan jika barang yang dihibahkan selain itu yang tidak dipindahkan; seperti rumah, tanah, ladang, kebun, dan sejenisnya; maka penyerahannya dengan mengosongkannya; yaitu pemberi hibah mengosongkan antara dia dan penerima hibah.

Kedelapan: Hibah untuk Anak Kecil dan Orang Gila:

Jika sesuatu dihibahkan kepada anak kecil, atau orang gila, atau orang safih (dungu), maka hibah itu sah, dan walinya yang mengurus kepentingan mereka; dari ayah, atau wasiat -jika ayah yang amanah tidak ada-, atau hakim, atau wakilnya yang menerima dan menyerahkan untuk mereka; karena mereka kehilangan kecakapan bertindak maka hal itu menjadi urusan wali mereka; karena itu adalah penerimaan untuk sesuatu yang di dalamnya ada manfaat dan kemaslahatan bagi orang yang berada di bawah perwalian.

Namun sah dari anak kecil dan orang gila dan orang safih penerimaan makanan yang biasa diberikan kepada anak kecil; berdasarkan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu yang mengatakan: “Dahulu orang-orang jika melihat buah pertama mereka membawanya kepada Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam, maka ketika Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam menerimanya beliau berdoa: Ya Allah berkahilah untuk kami buah kami, dan berkahilah untuk kami kota Madinah kami…, dia berkata: kemudian beliau memanggil anak kecil yang paling muda dan memberikan buah itu kepadanya” [Diriwayatkan oleh Muslim].

Dan jika ayah menghibahkan sesuatu kepada anaknya yang kecil maka dia sendiri yang melakukan penyerahan untuknya; dan tidak perlu menunjuk orang lain untuk menggantikan anaknya dalam penerimaan dan penyerahan; karena tidak ada tuduhan terhadapnya; berkata Ibnu Al-Mundzir: “Semua ulama yang kami hafal pendapatnya sepakat bahwa jika seorang laki-laki menghibahkan kepada anak kecilnya rumah tertentu, atau budak tertentu, dan dia menyerahkannya untuk anaknya dari dirinya sendiri, dan mempersaksikan hal itu, maka hibah itu sempurna” [Al-Isyraf ala Madzahib Al-Ulama (7/83)].

Kesembilan: Jika Menghibahkan Sesuatu dan Mengecualikan Manfaatnya untuk Waktu Tertentu:

Boleh bagi pemberi hibah untuk menghibahkan sesuatu dan mengecualikan manfaatnya untuk waktu tertentu; seperti jika dia berkata kepadanya: aku hibahkan kepadamu rumah ini dengan syarat aku memanfaatkannya untuk tempat tinggal selama setahun, atau aku hibahkan kepadamu mobil ini dengan syarat aku menggunakannya selama sebulan; maka itu sah; dengan qiyas (analogi) pada jual beli; karena “Jabir Radhiyallahu Anhu pernah menjual unta kepada Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam dalam sebuah perjalanan, dan dia mengecualikan untuk ditunggangi sampai ke Madinah” [Diriwayatkan oleh Bukhari, dan Muslim]; maka hal ini boleh dalam hibah dari sisi yang lebih utama.

Kesepuluh: Jika Menghibahkan Sesuatu dan Mensyaratkan Penarikan Kapan Saja Dia Mau:

  • Jika menghibahkan sesuatu dan mensyaratkan kepada penerima hibah bahwa dia berhak menariknya kembali kapan saja dia mau; seperti jika dia berkata kepadanya: aku hibahkan kepadamu mobil ini dengan syarat aku menarik kembali hal itu kapan saja aku mau, maka hibah itu sah dan syaratnya dibatalkan; karena fasidnya (rusaknya); karena itu adalah syarat yang bertentangan dengan konsekuensinya, seperti jika dia berkata kepadanya: aku jual kepadamu dengan syarat kamu tidak rugi; maka jual belinya sah, dan syaratnya dibatalkan.

Kesebelas: Hibah Utang:

  • Sah bagi kreditur menghibahkan utangnya kepada orang yang berhutang kepadanya; maka jika kreditur berkata kepada debitur: utangmu kepadaku adalah hibah untukmu, atau aku halalkan kamu darinya, atau aku tinggalkan untukmu, atau aku gugurkan darimu, dan sejenisnya, maka hibah itu sah, dan pembebasan utang mengikat hanya dengan hal itu, meskipun debitur tidak menerimanya; karena itu adalah penggugiran hak maka tidak tergantung pada penerimaannya; seperti penggugiran qishas dan syuf’ah, meskipun itu sebelum jatuh tempo pembayaran utang; karena utang tetap ada dalam tanggungan, maka penundaannya tidak menghalangi penetapannya.

Dan sah pembebasan dari utang juga, meskipun keduanya -kreditur dan debitur, atau salah satunya- tidak mengetahui jumlahnya, atau sifatnya, atau tidak diketahui jumlah dan sifatnya bersama-sama, bahkan sah pembebasan utang meskipun tidak sulit mengetahui jumlah utang atau sifatnya; berdasarkan hadits Ummu Salamah Radhiyallahu Anha bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda kepada dua orang laki-laki yang bertengkar tentang warisan: “Bagilah dan periksalah kebenaran, kemudian undilah, kemudian saling membebaskan” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud]. Dan karena itu adalah penggugiran hak maka berlaku dengan pengetahuan maupun ketidaktahuan.

Kecuali jika kreditur tidak mengetahuinya dan debitur mengetahuinya namun dia menyembunyikannya dari kreditur; karena takut jika dia mengetahuinya maka dia tidak akan membebaskannya darinya; maka pembebasan utang tidak sah saat itu; karena itu adalah pengurangan hak, dan menipu pemiliknya, dan itu seperti izin dari orang yang dipaksa.

Adapun hibah utang kepada selain orang yang berhutang maka tidak sah; seperti jika dia berkata kepada Zaid misalnya: aku hibahkan kepadamu utang yang ada dalam tanggungan Amr; karena itu tidak dapat diserahkan. Kecuali jika dia adalah penjamin utang, maka sah menghibahkannya kepadanya; karena utang terkait dengan tanggungannya seperti debitur.

Keduabelas: Penarikan Kembali Hibah:

Pemberi hibah boleh menarik kembali hibahnya jika itu sebelum penerimaan oleh penerima hibah; karena kepemilikan pemberi hibah atasnya masih tetap ada; karena hibah tidak mengikat kecuali dengan penyerahan -sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya-. Namun makruh baginya melakukan itu; untuk keluar dari perbedaan pendapat orang yang mengatakan: sesungguhnya hibah mengikat hanya dengan akad.

Dan penarikan kembali tidak terjadi kecuali dengan perkataan; seperti dia berkata: aku menarik kembali hibahku, atau aku tarik kembali, atau aku kembalikan, atau aku kembalikan ke kepemilikanku, dan sejenisnya yang menunjukkan penarikan kembali, maka tidak cukup penarikan kembali dengan niat, dan tidak dengan perbuatan yang menunjukkan penarikan kembali; karena kepemilikan hibah telah tetap bagi penerima hibah dengan yakin, maka tidak hilang kecuali dengan yakin, yaitu pernyataan tegas tentang penarikan kembali.

Adapun setelah penyerahannya maka tidak sah penarikannya kembali, bahkan haram baginya; berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: “Orang yang menarik kembali hibahnya seperti anjing yang kembali kepada muntahnya” [Diriwayatkan oleh Bukhari, dan Muslim].

Kecuali jika pemberi hibah adalah ayah, maka boleh baginya menarik kembali hibahnya untuk anaknya; baik dia bermaksud dengan penarikannya itu untuk menyamakan di antara anak-anaknya atau tidak; berdasarkan hadits Ibnu Umar dan Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhum bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: “Tidak halal bagi seseorang untuk memberi pemberian, atau menghibahkan hibah lalu menariknya kembali, kecuali orang tua dalam apa yang ia berikan kepada anaknya” [Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah].

Namun disyaratkan untuk penarikan kembali ayah atas hibahnya untuk anaknya empat syarat:

Syarat Pertama: bahwa dia tidak menggugurkan haknya dalam penarikan kembali; maka jika dia menggugurkannya maka gugur; seperti jika dia berkata: aku hibahkan mobil ini untuk anakku si Fulan, dan tidak ada hak bagiku untuk menariknya kembali; karena penarikan kembali adalah haknya dan dia telah menggugurkannya.

Syarat Kedua: bahwa tidak bertambah pertambahan yang melekat; maka jika bertambah pertambahan yang melekat; seperti jika dia menghibahkan unta lalu menjadi gemuk, atau pohon kurma lalu menjadi besar, maka dia tidak berhak menarik kembali; karena pertambahan itu menjadi milik penerima hibah; karena itu adalah pertumbuhan miliknya, dan tidak berpindah kepadanya dari pihak ayahnya, maka ayah tidak berhak menarik kembali darinya. Dan ini berbeda dengan pertambahan yang terpisah karena itu tidak menghalangi penarikan kembali ayah atas hibahnya; seperti jika ia menghibahkan kepada anaknya unta lalu melahirkan di sisinya, atau menghibahkan kepadanya pohon kurma lalu berbuah dan anak memanennya; karena penarikan kembali pada pokoknya bukan pada pertumbuhannya.

Syarat Ketiga: bahwa itu tetap dalam kepemilikan anak; maka jika keluar dari kepemilikannya; seperti jika dia menjualnya, atau menghibahkannya, atau mewakafkannya dan sejenisnya, maka ayah tidak berhak menarik kembali saat itu; karena penarikan kembali darinya setelah keluarnya dari kepemilikannya adalah pembatalan kepemilikan orang lain.

Syarat Keempat: bahwa anak tidak menggadaikannya; maka jika dia menggadaikannya, maka ayah tidak berhak menarik kembali darinya; karena dalam penarikannya ada pembatalan hak penerima gadai dan membahayakannya, dan itu dilarang secara syariat.

Ketigabelas: Apakah Orang Tua Boleh Memiliki dari Harta Anaknya?

Boleh bagi ayah yang merdeka untuk mengambil dari harta anaknya apa yang dia mau dan memilikinya meskipun dia tidak membutuhkan; baik anak itu kecil atau besar, laki-laki atau perempuan, ridha atau tidak, dengan sepengetahuannya atau tanpa sepengetahuannya; berdasarkan hadits Jabir Radhiyallahu Anhu yang mengatakan: Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: “Engkau dan hartamu adalah untuk ayahmu” [Diriwayatkan oleh Ibnu Majah].

Namun disyaratkan untuk itu lima syarat:

Syarat Pertama: bahwa tidak membahayakannya dengan itu; maka jika membahayakannya; seperti mengambil apa yang terkait dengan kebutuhannya; seperti mobilnya yang dia gunakan, atau rumahnya yang dia tempati, atau alatnya yang dia gunakan untuk mencari nafkah, atau modal usahanya, dan sejenisnya yang membahayakan anak, maka dia tidak boleh mengambil saat itu; berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma yang mengatakan: Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: “Tidak boleh membahayakan dan tidak boleh saling membahayakan” [Diriwayatkan oleh Ibnu Majah]. Dan karena kebutuhan seseorang didahulukan atas utangnya, maka lebih utama lagi didahulukan atas ayahnya.

Syarat Kedua: bahwa pemilikan tidak dalam waktu sakit salah satunya dengan sakit kematian; karena dengan sakit yang menakutkan sebab warisan telah terjadi, dan itu menjadi penghalang dari pemilikan; karena terkait dengan hak-hak orang lain.

Syarat Ketiga: bahwa tidak memilikinya untuk memberikannya kepada anak yang lain; seperti jika dia mengambil dari harta anaknya Zaid untuk memberikannya kepada anaknya Amr; karena dia dilarang mengkhususkan sebagian anaknya dengan pemberian, maka lebih utama lagi dia dicegah dari mengkhususkannya dengan apa yang dia ambil dari harta anak yang lain.

Syarat Keempat: bahwa pemilikan dengan penyerahan ayah untuk apa yang dia miliki bersama perkataan atau niat; yaitu dia berkata: aku memilikinya, dan sejenisnya, atau dia berniat memilikinya; karena penyerahan bisa untuk pemilikan dan untuk selainnya; seperti pinjaman misalnya, maka dibutuhkan perkataan atau niat untuk menentukan wajah penyerahan dan bahwa itu untuk pemilikan. Maka tidak sah pemilikannya sebelum penyerahan dengan perkataan atau niat; karena kepemilikan anak masih sempurna atas hartanya sendiri.

Syarat Kelima: bahwa apa yang dimiliki ayah berupa benda yang ada saat pemilikan; maka tidak sah memiliki utang anaknya yang untuk anaknya pada Zaid -misalnya-, dan tidak memiliki apa yang ada dalam tanggungannya untuk anaknya, dan tidak membebaskan dirinya dari utang yang ada padanya untuk anaknya; karena anak tidak memiliki utang kecuali dengan penyerahannya.

Keempatbelas: Hukum Anak Menuntut Ayahnya untuk Membayar Utangnya yang Ada Padanya:

Jika anak memiliki utang pada ayahnya; baik itu pinjaman, atau harga barang yang dijual, atau nilai barang yang dirusak oleh ayah, atau sewa rumah yang ditempati, dan sejenisnya; maka dia tidak boleh menuntutnya untuk membayarnya; berdasarkan hadits Aisyah Radhiyallahu Anha: “Bahwa seorang laki-laki datang kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam menggugat ayahnya dalam utang yang ada padanya, maka Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: Engkau dan hartamu adalah untuk ayahmu” [Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban]. Dan anak tidak berhak menghadirkan ayah ke majelis peradilan karena hal itu.

Namun utang ini tetap bagi anak dalam tanggungan ayahnya, maka jika ayah meninggal dia mengambilnya dari warisan, sebelum dibagi kepada ahli waris; seperti utang-utang lainnya; karena itu adalah hak yang tetap pada ayah tidak ada tuduhan di dalamnya; maka seperti utang orang asing.

Maka jika ayah meninggal, dan anak menemukan benda hartanya yang dia pinjamkan kepada ayahnya atau dia jual dan sejenisnya, maka dia mengambilnya dari warisan sebelum dibagi kepada ahli waris; seperti utang-utang lainnya; dan itu karena pengganti tidak memungkinkan. Dan ini berbeda dengan nafkah anak yang wajib baginya atas ayahnya, maka dia boleh menuntutnya jika dia miskin dan tidak mampu berusaha; berdasarkan hadits Hindun binti Utbah Radhiyallahu Anha bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda kepadanya: “Ambillah apa yang cukup untukmu dan anakmu dengan cara yang baik” [Diriwayatkan oleh Bukhari, dan Muslim].

Dan jika anak menemukan benda hartanya yang ada di tangan ayahnya, maka dia boleh menuntutnya.

Kelimabelas: Pembagian Harta di Antara Ahli Waris Saat Hidup:

Boleh bagi seseorang untuk membagi hartanya di antara ahli warisnya dalam keadaan hidupnya menurut kadar apa yang difardukan Allah Azza Wa Jalla untuk setiap orang dari mereka; maka pemilik sepertiga dia beri sepertiga, dan pemilik seperdua dia beri seperdua, dan pemilik dua pertiga dia beri dua pertiga dan seterusnya; karena itu adalah pembagian yang tidak ada kezaliman di dalamnya; maka boleh dalam seluruh hartanya sebagaimana boleh dalam sebagiannya. Maka jika terjadi ahli waris baginya setelah pembagian, maka wajib baginya untuk memberikan bagiannya; agar terjadi pemerataan yang wajib.

Keenambelas: Pemerataan di Antara Ahli Waris dalam Pemberian:

Wajib bagi pemberi hibah -laki-laki atau perempuan- untuk berlaku adil dalam hibah atau pemberiannya di antara ahli warisnya; dari sisi kekerabatan bukan dari sisi pernikahan; seperti anak-anaknya, dan ayahnya, dan ibunya, dan saudara-saudaranya, dan anak-anak mereka, dan paman-pamannya, dan anak-anak mereka, dan sejenisnya dari kerabatnya; berdasarkan hadits Jabir Radhiyallahu Anhu yang mengatakan: “Istri Basyir berkata: Berilah anakku budakmu dan persaksikanlah untukku Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, maka dia datang kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam lalu berkata: Sesungguhnya putri Fulan memintaku untuk memberikan kepada anaknya budakku, dan dia berkata persaksikanlah untukku Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam maka beliau bersabda: Apakah dia memiliki saudara? Dia berkata: Ya. Beliau bersabda: Apakah kamu memberi semuanya seperti apa yang kamu beri kepadanya? Dia berkata: Tidak. Beliau bersabda: Maka ini tidak baik, dan sesungguhnya aku tidak menyaksikan kecuali atas kebenaran” [Diriwayatkan oleh Bukhari, dan Muslim, dan lafadznya milik Muslim]. Dan dalam riwayat dia berkata: “Bertakwalah kepada Allah dan berlaku adillah terhadap anak-anakmu. Nu’man berkata: Maka ayahku kembali dan mengembalikan sedekah itu” [Diriwayatkan oleh Muslim]. Dan dalam riwayat dia berkata: “Aku tidak menyaksikan atas kezaliman” [Diriwayatkan oleh Bukhari].

Maka hal ini menunjukkan wajibnya berlaku adil di antara mereka dalam pemberian; karena Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam menyebut pengkhususan sebagai kezaliman, dan kezaliman itu haram. Dan kerabat diqiyaskan (dianalogikan) pada anak; dengan kesamaan kekerabatan.

Dan pemerataan yang wajib dengan memberi mereka menurut kadar warisan mereka darinya; maka dijadikan untuk laki-laki seperti bagian dua perempuan; mengikuti pembagian Allah Taala, dan qiyas (analogi) keadaan hidup pada keadaan mati. Berkata Atha’: “Maka tidaklah mereka membagi kecuali menurut Kitab Allah Taala” [Diriwayatkan oleh Abdur Razzaq].

Maka jika dia mengkhususkan sebagian mereka dengan pemberian, atau melebihkannya dalam pemberian, atau menikahkan salah satunya tanpa izin yang lain, maka sesungguhnya dia berdosa dengan itu; berdasarkan hadits Nu’man yang telah lalu, dan di dalamnya: “Aku tidak menyaksikan atas kezaliman”.

Dan wajib bagi ayah saja untuk menarik kembali, selain ibu dan lainnya; seperti kakek, dan anak, dan saudara-saudara, dan paman-paman, maka tidak wajib bagi mereka menarik kembali; karena ayah memiliki perwalian atas anaknya, dan mungkin dia menguasai seluruh harta dalam warisan, berbeda dengan ibu dan lainnya.

Dan kewajiban penarikan kembali ayah terikat dengan jika memungkinkan itu; yaitu pemberian itu masih ada dan dia mampu mengambilnya kembali, atau dia memberi yang lain sampai mereka sama dengan yang dia khususkan atau dia lebihkan; berdasarkan hadits Nu’man: “Bertakwalah kepada Allah dan berlaku adillah terhadap anak-anakmu”.

Maka jika pemberi hibah atau pemberi meninggal sebelum dia menyamakan di antara mereka, dan pemberian itu bukan dalam sakitnya yang menakutkan, maka sesungguhnya itu tetap bagi yang dikhususkan atau dilebihkan dengannya; maka sisa ahli waris tidak berhak ikut serta di dalamnya; berdasarkan hadits Ash-Shiddiq -yang telah lalu- dalam hibahnya kepada Aisyah Radhiyallahu Anha: “Seandainya kamu telah memanennya dan menguasainya maka itu milikmu”.

Adapun jika pemberian itu dilakukan dalam keadaan sakit menjelang kematiannya, maka pemberian tersebut bergantung pada persetujuan ahli waris. Jika mereka menyetujuinya, maka pemberian itu sah untuk orang yang dikhususkan, jika tidak maka tidak sah, karena hukumnya sama dengan wasiat. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda: “Sesungguhnya Allah telah memberikan kepada setiap orang yang berhak haknya, maka tidak ada wasiat untuk ahli waris” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah].

Ketentuan ini berlaku selama pemberi atau orang yang memberikan tidak menjadikannya sebagai wakaf untuknya. Jika ia menjadikannya sebagai wakaf untuknya, maka pemberian itu sah, berdasarkan hadits Umar radhiyallahu ‘anhu tentang wakafnya, di mana ia berkata: “Inilah wasiat yang dibuat oleh hamba Allah Umar Amirul Mukminin jika terjadi sesuatu padanya: Bahwa Tsamgh, Shirmah bin Akwa’, budak yang ada di dalamnya, seratus saham yang ada di Khaibar, budaknya yang ada di dalamnya, dan seratus yang diberikan Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam kepadaku di lembah, dikelola oleh Hafshah selama ia masih hidup, kemudian dikelola oleh orang yang berpandangan baik dari keluarganya; agar tidak dijual dan tidak dibeli, dibelanjakan untuk apa yang ia pandang baik bagi peminta-minta, orang yang kekurangan, dan kerabat…” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud]. Ia mengaitkannya dengan kematian, dan menjadikan kerabat sebagai bagian dari penerima wakaf. Karena wakaf tidak boleh dijual, tidak diwariskan, dan tidak dimiliki oleh ahli waris, maka ia menjadi milik penerima wakaf tanpa ada yang lain. Pemberian tersebut berlaku baginya pada saat itu jika dalam batas sepertiga, sebagaimana halnya wasiat.

 

 

Ketujuh belas: Pemberian Orang Sakit:

Orang sakit tidak terlepas dari dua keadaan:

Keadaan pertama: Jika sakitnya bukan sakit menjelang kematian, yaitu sakitnya bukan penyebab yang lazim untuk kematian, seperti sakit kepala, sakit gigi, mulas perut, sakit mata, demam ringan, diare ringan tanpa darah dan semacamnya, maka hibah dan pemberiannya dalam keadaan ini berlaku untuk seluruh hartanya, seperti orang sehat, karena penyakit-penyakit semacam ini biasanya tidak perlu dikhawatirkan. Bahkan jika ia meninggal karenanya setelah itu, pemberiannya juga tetap berlaku, dengan mempertimbangkan keadaannya saat memberikan, karena saat itu ia dalam hukum orang sehat.

Keadaan kedua: Jika sakitnya adalah sakit menjelang kematian yang ditakuti, seperti kanker, wabah pes, AIDS, penyakit jantung yang parah, dan semacamnya dari penyakit-penyakit berbahaya yang biasanya berujung pada kematian -semoga Allah melindungi kita-, atau dihadapkan untuk dibunuh, atau dipenjara karena hal itu lalu ia memberikan sesuatu, atau terluka luka yang mematikan sedangkan akalnya masih sehat, atau berada di antara dua barisan di waktu perang dan pertempuran lalu ia memberikan sesuatu, dan semacamnya; maka pemberiannya berlaku hanya dalam batas sepertiga untuk selain ahli waris, sebagaimana dalam wasiat. Berdasarkan hadits Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu: “Bahwa seorang laki-laki memerdekakan enam budaknya saat menjelang kematiannya, padahal ia tidak memiliki harta selain mereka, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memanggil mereka lalu membagi mereka menjadi tiga bagian, kemudian mengundi di antara mereka, maka beliau memerdekakan dua orang dan mempertahankan perbudakan empat orang” [Diriwayatkan oleh Muslim]. Jika pembebasan budak dengan dampaknya tidak berlaku kecuali dalam sepertiga, maka hal lainnya lebih-lebih lagi. Dan berdasarkan hadits sebelumnya: “Sesungguhnya Allah telah memberikan kepada setiap orang yang berhak haknya, maka tidak ada wasiat untuk ahli waris”.

Jika ia tidak meninggal karena penyakit yang ditakuti ini, maka ia kembali seperti orang sehat dalam keberlakuan seluruh pemberiannya dan sahnya tindakannya, karena tidak ada penghalang pada saat itu.

Facebook Comments Box

Penulis : Unit Riset Ilmiah pada Departemen Fatwa (Kuwait)

Editor : Muhammad Abid Hadlori S,Ag.,Lc.

Artikel Terjkait

TIDAK ADA YANG BARU DALAM HUKUM-HUKUM SHALAT
Kewajiban Mentaati Rasul dan Meninggalkan Semua Perkataan (yang Bertentangan) dan Mengutamakan Perkataannya
Kewajiban Menjaga Waktu Dan Larangan Menyia-nyiakannya Pada Perkata Yang Tidak Bermanfaat
Kewajiban dan Keutamaan Taubat
Keutamaan Tauhid
Keutamaan Puasa Sunnah
Keutamaan Puasa Asyura (Yaitu hari kesepuluh dari bulan Muharram)
Keutamaan Mengajarkan Ilmu dan Menyeru Manusia kepada Kebaikan
Berita ini 5 kali dibaca

Artikel Terjkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 03:47 WIB

TIDAK ADA YANG BARU DALAM HUKUM-HUKUM SHALAT

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:42 WIB

Kewajiban Mentaati Rasul dan Meninggalkan Semua Perkataan (yang Bertentangan) dan Mengutamakan Perkataannya

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:42 WIB

Kewajiban Menjaga Waktu Dan Larangan Menyia-nyiakannya Pada Perkata Yang Tidak Bermanfaat

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:41 WIB

Kewajiban dan Keutamaan Taubat

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:40 WIB

Keutamaan Puasa Sunnah

Artikel Terbaru

Akidah

TIDAK ADA YANG BARU DALAM HUKUM-HUKUM SHALAT

Sabtu, 24 Jan 2026 - 03:47 WIB

Fatwa Ulama

Akibat Dosa Menyebabkan Bencana Alam – Faedah 10

Sabtu, 24 Jan 2026 - 03:45 WIB

Dakwah

Kewajiban dan Keutamaan Taubat

Kamis, 8 Jan 2026 - 15:41 WIB