PANDUAN PRAKTIS FIKIH
Mazhab Imam Ahmad Bin Hanbal (Jilid 01/04)
اَلتَّسْهِيلُ فِي الْفِقْهِ عَلَى مَذْهَبِ الْإِمَامِ أَحْمَدَ بْنِ حَنْبَلٍ
Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, dan shalawat serta salam yang paling utama dan paling sempurna atas penghulu para nabi dan rasul, nabi kami Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam beserta keluarga dan para sahabatnya semuanya. Amma ba’du:
Maka Direktorat Fatwa di negara Kuwait dengan senang hati mempersembahkan buku ini: (Penyederhanaan dalam Fikih Ibadah) yang menyajikan fikih Hanbali dengan gaya yang mudah, ungkapan yang lancar, dan topik-topik yang terpecah dalam poin-poin; guna memudahkan pembaca yang mulia, yang mencari hukum syar’i yang didukung dengan dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah dalam mazhab Hanbali.
Dan pelayanan kami terhadap mazhab yang mulia ini berangkat dari visi yang Direktorat anggap sebagai salah satu prioritas terpentingnya; yaitu melayani empat mazhab fikih semampunya, dan menyusun ulang dengan gaya yang mudah; sebagai upaya mendekatkannya kepada masyarakat umum dan para penuntut ilmu.
Sebagaimana perhatian kami juga terhadap mazhab ini berangkat dari melengkapi perjalanan ilmiah tim besar ulama Kuwait dari kalangan Hanabilah semoga Allah Ta’ala merahmati mereka; dimana mazhab Hanbali tidak dianggap asing atau baru bagi penduduk Kuwait, bahkan Kuwait penuh dengan orang-orang pilihan dari putra-putranya yang bergabung dengan mazhab Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah dalam hal pemahaman fikih dan pengajaran, hingga kedudukan mereka meningkat di antara anggota masyarakat Kuwait, dan mereka menduduki jabatan-jabatan tinggi di negara dalam bidang peradilan, pengajaran, dan fatwa; dengan merujuk ke masa Almarhum dengan izin Allah Syaikh (Shabah bin Jabir) kita dapati bahwa qadhi pertama yang memegang jabatan peradilan di sana adalah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab bin Abdullah bin Fairuz (wafat tahun 1135 H) yang merupakan salah satu ulama Hanabilah paling menonjol di Kuwait pada zamannya.
Di antara tokoh Hanabilah di Kuwait adalah Syaikh Muhammad bin Abdullah Al-Faris (wafat tahun 1326 H) syaikh para fuqaha Kuwait, yang ilmunya terkenal di Kuwait, bahkan di Jazirah Arab.
Pada masa Syaikh Ahmad Al-Jabir Ash-Shabah adalah Syaikh Abdullah bin Khalaf Alu Dihyan (wafat tahun 1349 H) ulama besar Kuwait yang pertama yang banyak murid belajar dan lulus di tangannya dari kalangan ulama Hanabilah di Kuwait, dan karena kedudukan ilmiahnya Syaikh Ahmad Al-Jabir Ash-Shabah mewajibkannya untuk memegang jabatan peradilan.
Di antara tokoh Hanabilah di Kuwait adalah Syaikh Abdul Aziz Ar-Rasyid (wafat tahun 1356 H) yang dianggap sebagai salah satu tokoh kebangkitan pendidikan paling menonjol di Kuwait, dan termasuk ulama yang dekat dengan Syaikh Salim bin Mubarak Ash-Shabah.
Di antara mereka juga adalah Syaikh Abdul Wahhab bin Abdurrahman Al-Faris (wafat tahun 1403 H) yang merupakan tokoh dari tokoh-tokoh Kuwait dalam fatwa dan pengajaran menurut mazhab Imam Ahmad, dan dia memiliki kewibawaan dalam masyarakatnya di kalangan syaikh dan amir.
Di antara mereka adalah Syaikh Abdul Wahhab bin Abdullah Al-Faris (wafat tahun 1395 H), salah satu fuqaha Hanabilah yang menonjol.
Di antara mereka adalah Syaikh Muhammad bin Abdul Muhsin Ad-Du’aij (wafat tahun 1396 H) yang menjadi imam masjid Al-‘Utaiqi selama tujuh puluh tahun; memberikan hadits, berfatwa, dan mengajar menurut mazhab Imam Ahmad.
Di antara mereka adalah Syaikh Muhammad bin Sulaiman Al-Jarrah (wafat tahun 1417 H) yang benar-benar dianggap sebagai ahli fikih Kuwait dan ahli faraid pada zamannya.
Dan perjalanan Hanabilah di Kuwait tidak berhenti pada tokoh-tokoh pilihan ini, bahkan selain mereka yang membawa ilmu ini kepada masyarakat Kuwait sangat banyak.
Kuwait masih memberikan perhatiannya pada mazhab Imam Ahmad yang mendapat bagian besar dari perhatiannya; ia mengundang ulama-ulama terkenalnya, mengadakan kursus-kursus ilmiah untuknya, merawat pencetakan karya-karyanya, di samping perhatiannya pada mazhab-mazhab fikih lainnya; sebagai kelanjutan dari apa yang telah diambilnya sebagai tanggung jawab dalam melayani agama yang lurus dan ilmu-ilmunya.
Dan; karya ini telah diselesaikan oleh tim Unit Penelitian Ilmiah di Direktorat Fatwa, yaitu:
Syaikh/ Turki Isa Al-Muthairi sebagai ketua
Dr. Aiman Muhammad Al-‘Umar sebagai anggota
Syaikh/ Nuruddin Abdussalam Mas’i sebagai anggota
Syaikh/ Ahmad Abdul Wahhab Salim sebagai anggota
Kami memohon kepada Allah Ta’ala taufik dan penerimaan, dan semoga Allah melimpahkan shalawat dan salam kepada nabi kami Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam beserta keluarga dan para sahabatnya semuanya.
Direktorat Fatwa
Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, dan aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, pelindung orang-orang yang shalih, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya, imam orang-orang bertakwa dan penghulu orang-orang terdahulu dan orang-orang kemudian, yang menegakkan hujjah, Allah menghilangkan kegelapan dengannya, dan dia meninggalkan umat di atas jalan yang terang, tidak ada yang menyimpang darinya kecuali orang yang celaka. Ya Allah limpahkanlah shalawat dan salam kepadanya, beserta keluarga dan para sahabatnya semuanya.
Amma ba’du: Sesungguhnya pemahaman dalam agama adalah ilmu yang paling mulia kedudukannya, paling besar pahalanya, dan paling umum manfaatnya, dan ia adalah jalan kebaikan sebagaimana diucapkan oleh yang jujur yang ma’shum shallallahu ‘alaihi wasallam: “Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan padanya, maka Dia akan memberikan pemahaman kepadanya dalam agama” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim].
Dan sesungguhnya di antara sebab-sebab keselamatan dan kebahagiaan di dunia dan akhirat; adalah bahwa hamba diberi taufik untuk beribadah kepada Allah dengan baik; karena itulah tujuan dari penciptaan makhluk -manusia dan jin mereka-; Allah Ta’ala berfirman: “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku” [Surat Adz-Dzariyat: 56]. Dan ibadah ini tidak ada jalan untuk mewujudkannya kecuali dengan belajar dan memahami fikih dalam agama Allah Ta’ala, mengetahui halal dan haram, membedakan antara yang boleh dan yang dilarang; karena sudah menjadi kebiasaan bahwa manusia tidak melakukan suatu pekerjaan sampai dia memiliki pengetahuan dan ilmu tentang cara melakukan pekerjaan itu dengan benar; maka bagaimana jika pekerjaan ini adalah ibadah kepada Allah Ta’ala yang tergantung padanya keberuntungannya di dunia, dan keselamatannya di akhirat. Dan muslim yang diberi taufik adalah yang mengerahkan usahanya dan mencurahkan kemampuannya dalam mewujudkan kehendak Allah Ta’ala; mengorbankan yang mahal dan berharga dalam mempelajari agama dan memahami hukum-hukumnya; maka kamu melihatnya membaca dan bertanya serta bergaul dengan ulama, dan menghubungi mereka untuk bertanya tentang hukum agamanya; karena ilmu adalah yang paling berhak dan paling mulia untuk dihabiskan waktu padanya.
Dan karena keinginan kami untuk memiliki bagian dari kehormatan yang tinggi dan pahala yang besar ini, maka lahirlah penulisan buku ini dalam fikih ibadah -yang padanya tegaknya Islam-, dan pondasi rukun-rukunnya yang agung-, menurut mazhab Imam yang diagungkan Ahmad bin Hanbal Asy-Syaibani rahimahullah, dan kami beri nama:
(Penyederhanaan dalam Fikih Ibadah)
Kami maksudkan dengannya mendekatkan fikih kepada umum kaum muslimin dengan bahasa yang jelas, ungkapan-ungkapan yang mudah dan sederhana, disertai dengan dalil dari Al-Qur’an atau As-Sunnah yang shahih; untuk mendorong mereka dalam mempelajari dan menguasainya, dan menghilangkan kebodohan dari orang yang tidak dapat menerapkannya dengan baik, sehingga muslim beribadah kepada Tuhannya dengan pengetahuan yang jelas tentang urusannya.
Dan sesungguhnya kami berharap bahwa buku ini menjadi rangkaian yang terhubung dengan usaha-usaha yang diberkahi yang telah dilakukan dalam mendekatkan dan memudahkan fikih; untuk menghidupkan agama ini, dan mengamalkan hukum-hukumnya di berbagai bidang.
Metode Kerja dalam Buku:
- Kami mendasarkan buku ini pada masalah-masalah yang disebutkan dalam buku “Dalil Ath-Thalib Linail Al-Mathalib” karya pengarangnya Al-‘Allamah Mar’i bin Yusuf Al-Karmi (wafat tahun 1033 H) rahimahullah.
- Dilakukan penyusunan masalah-masalah fikih sesuai dengan urutannya dalam buku “Dalil Ath-Thalib”, kecuali jika situasi mengharuskan mengubah urutan itu dengan mendahulukan atau mengakhirkan.
- Kami mendasarkan pembagian bab dan judul pada apa yang disebutkan oleh penulis Dalil, adapun apa yang dia awali dengan (fasl/bab) dan tidak menyebutkan judul untuknya, kami membuat judul yang sesuai dengan masalah-masalah di bawahnya.
- Kami menggunakan metode ringkas -umumnya- ketika menyajikan masalah-masalah fikih tanpa memperpanjang atau menjelaskan, kecuali apa yang situasinya mengharuskan penjelasan dan klarifikasi; seperti definisi istilah, atau penjelasan makna kata, atau perincian yang disarikan, dengan memperhatikan penyusunan kalimat dengan gaya yang mudah dan sederhana untuk dipahami pembaca.
- Kami menghapus masalah-masalah yang tidak dibutuhkan orang dalam kehidupan praktis mereka; seperti hukum budak, dan yang serupa dengan itu.
- Kami menambahkan beberapa masalah yang sangat dibutuhkan orang, dan tidak disebutkan oleh penulis “Dalil Ath-Thalib”, di samping menyebutkan beberapa batasan untuk beberapa masalah yang memerlukan pembatasan.
- Kami berusaha untuk menyebutkan dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah untuk setiap masalah dari masalah-masalah yang ada dalam buku, terutama jika dalilnya termasuk yang dijadikan dalil oleh Hanabilah dalam karya-karya mereka, jika tidak ditemukan nash syar’i untuk masalah tersebut; kami mendasarkan pada apa yang mereka sebutkan dalam buku-buku mereka berupa qiyas, atau dalil-dalil akal.
- Kami membatasi -umumnya- ketika menyebutkan dalil-dalil pada satu dalil untuk setiap masalah, kecuali jika situasi mengharuskan menyebutkan lebih dari satu dalil.
- Kami membatasi pada tempat kesaksian dari dalil jika nash dalilnya panjang.
- Jika dalilnya dari Al-Qur’anul Karim; maka kami menyebutkan setelahnya nama surat, dan nomor ayat, dan jika dalilnya hadits atau atsar, maka kami menyebutkan siapa yang meriwayatkannya secara ringkas; jika ada dalam dua kitab shahih, atau salah satunya kami membatasi pada itu, dan jika di selain keduanya kami sebutkan sebagian yang mentakhrij-nya tanpa bermaksud lengkap.
- Jika hadits atau atsar yang dijadikan dalil termasuk kategori maqbul (diterima); maka kami cukup dengan menisbatkannya kepada sumbernya tanpa isyarat untuk menshahihkan atau menghasan-kannya. Adapun jika dalilnya dari kategori dhaif (lemah); maka kami menjelaskan kelemahannya, dan menyebutkan -terkadang- siapa yang melemahkannya dari kalangan ahli ilmu.
- Jika hadits atau atsar yang dijadikan dalil termasuk yang diperselisihkan dalam penshahihan dan pendhaifannya, dan dijadikan dalil oleh Hanabilah dalam buku-buku mereka, dan ditemukan yang menshahihkannya, atau menghasan-kannya dari imam-imam yang diperhitungkan, dari kalangan yang tidak dikenal dengan sikap longgar dalam penshahihan dan pendhaifan; maka kami menjadikannya dari kategori maqbul.
- Jika ditemukan dalam mazhab lebih dari satu riwayat, dan riwayat yang tidak dipegang dalam mazhab lebih kuat dalilnya; maka kami menyebutkan pertama riwayat yang dipegang, kemudian menyebutkan setelahnya riwayat lain dengan penjelasan dalilnya.
- Kami mendasarkan -umumnya- pada dua kitab “Al-Inshaf fi Ma’rifatir Rajih minal Khilaf” karya Al-Mardawi, dan “Syarh Muntahil Iradat” karya Al-Buhuti; dalam mengetahui yang dipegang dan yang rajih dalam mazhab.
Demikian dan kami memohon kepada Allah Ta’ala agar karya ini ikhlas untuk wajah-Nya yang mulia, dan agar memberi manfaat dengannya kepada umum kaum muslimin, dan semoga Allah melimpahkan shalawat kepada nabi kami Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam beserta keluarga dan para sahabatnya semuanya.
Unit Penelitian Ilmiah di Direktorat Fatwa
- Biografi Imam yang Diagungkan Ahmad bin Hanbal. • Tempat-tempat penyebaran mazhab Hanbali. • Studi fikih Hanbali dan karya-karya yang dipegang paling penting.
Biografi Imam yang Diagungkan Ahmad bin Hanbal
(164 H – 241 H)
Namanya dan Nasabnya:
Beliau adalah Abu Abdillah Ahmad bin Muhammad bin Hanbal bin Hilal Asy-Syaibani, Al-Marwazi, Al-Baghdadi. Salah satu imam-imam yang terkemuka. Nasabnya bertemu dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada: Nizar bin Ma’d bin Adnan.
Kelahiran dan Pertumbuhannya:
Imam Ahmad lahir pada bulan Rabiul Awal tahun seratus enam puluh empat (164 H) di Baghdad pada masa khalifah Al-Mahdi Al-Abbasi; dimana ibunya datang dengannya dari Marw ke Baghdad dalam keadaan hamil dengannya lalu melahirkannya di sana, dan ayahnya telah meninggal ketika masih muda sekitar umur tiga puluh tahun, dan Imam Ahmad masih anak kecil; maka ibunya yang mengasuhnya.
Imam Ahmad tumbuh di Baghdad dengan pertumbuhan keimanan yang shalih yang pondasinya adalah agama, akhlak, dan ilmu hingga dia menjadi objek kekaguman orang-orang di sekitarnya meskipun masih kecil usianya; Al-Marrudzi -dari sahabat-sahabat Imam Ahmad- berkata: “Abu ‘Afif berkata kepadaku: Dahulu di sekolah bersama kami -yaitu Imam Ahmad- dan dia anak kecil kami mengetahui keutamaannya”.
Penuntutan Ilmunya dan Perjalanan-Perjalanannya:
Imam Ahmad memulai penuntutan ilmunya di Baghdad; belajar dari para syaikhnya, kemudian bepergian ke banyak negeri dari negeri-negeri Islam untuk mengambil ilmu dari para syaikhnya; bepergian ke Kufah, Bashrah, Makkah, Madinah, Yaman, Syam, Maghrib, dan lainnya, dan bertemu ulama-ulama besar zamannya; mendengar dari mereka, dan meriwayatkan dari mereka, kemudian kembali ke Baghdad dan telah menguasai orang-orang zamannya, dan melampaui teman-temannya.
Sifat-Sifat Fisik dan Akhlaknya:
Imam Ahmad adalah seorang laki-laki yang tampan wajahnya, sedang tingginya -tidak tinggi dan tidak pendek- menyemir dengan pacar, di jenggotnya ada beberapa helai rambut hitam, memakai pakaian putih yang kasar, dan memakai serban yang besar, berwibawa.
Dan beliau rahimahullah tidak membahas sesuatu apapun yang dibahas orang-orang tentang urusan dunia; jika disebutkan ilmu dia berbicara, dan dia berakhlak baik, baik pergaulannya, lebih memilih kelembutan dan maaf, menjaga kehormatan, zuhud terhadap dunia, membenci jabatan dan ketenaran, dan hidup secukupnya.
Guru-Gurunya dan Murid-Muridnya:
- Adapun guru-gurunya: sangat banyak sulit untuk dihitung; karena dia banyak melakukan perjalanan ke banyak negeri, dan bertemu banyak ulama. Di antara guru-gurunya yang terkenal: Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i, Sufyan bin ‘Uyainah, Waki’ bin Al-Jarrah, Yahya bin Sa’id Al-Qaththan, Husyaim bin Basyir, Abdurrazzaq bin Hammam Ash-Shan’ani, Abdurrahman bin Mahdi, dan lain-lain.
- Adapun murid-muridnya: lebih banyak dari yang bisa dihitung; karena orang-orang bepergian kepadanya -terutama setelah ujian dan tersiarnya kemasyhurannya di berbagai penjuru- dari berbagai tempat dan negeri untuk mendengar darinya, dan di antara murid-muridnya yang terkenal: Abu Thalib Ahmad bin Humaid Al-Musykani, Muhammad bin Isma’il Al-Bukhari, Ahmad bin Muhammad Ath-Tha’i; Abu Bakar Al-Atsram, Muslim bin Al-Hajjaj, Abu Zur’ah Ar-Razi, Shalih bin Ahmad bin Hanbal, Hanbal bin Ishaq, Abdul Malik bin Abdul Hamid Al-Maimuni, Ishaq bin Ibrahim bin Hani An-Naisaburi, Abu Dawud Sulaiman bin Al-Asy’ats As-Sijistani, Ahmad bin Muhammad bin Al-Hajjaj; Abu Bakar Al-Marrudzi, dan Baqiy bin Makhlad Al-Andalusi, Harb bin Isma’il Al-Karmani, Ibrahim bin Ishaq Al-Harbi, Abdullah bin Ahmad bin Hanbal, dan lain-lain.
Karya-Karyanya:
Imam Ahmad meninggalkan untuk umat warisan ilmiah yang sangat besar yang masih -dan akan terus- memberikan manfaat.
Di antara karya-karyanya:
Al-Musnad: yaitu tiga puluh ribu hadits dari hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan Imam Ahmad berkata kepada anaknya Abdullah: “Jagalah musnad ini; karena ia akan menjadi imam bagi orang-orang”.
Dan menulis kitab Tafsir, dan An-Nasikh wal Mansukh, dan Al-Muqaddam wal Mu’akhkhar dalam Al-Qur’an, dan Jawabat Al-Qur’an, dan Al-Manasik Al-Kabir dan Ash-Shaghir, dan kitab Az-Zuhd, dan Ar-Radd ‘alal Jahmiyyah waz Zanadiqah, dan Al-‘Ilal war Rijal, dan kitab Ash-Shalah, dan kitab As-Sunnah.
Dan dia memiliki masalah-masalah yang dikenal dengan masalah-masalah Imam Ahmad: yaitu jawaban-jawaban atas beberapa masalah fikih dengan riwayat murid-muridnya; seperti Abu Dawud, dan Ibnu Hani, dan Al-Marrudzi, dan kedua anaknya Shalih dan Abdullah, dan selain itu dari apa yang ditinggalkan kepada kita oleh imam yang diberkahi ini.
Kedudukan dan Pujian Orang-Orang Terhadapnya
Imam Ahmad menempati kedudukan tinggi di antara para imam agama ini. Para ulama besar di zamannya memberikan pujian kepadanya dan bersaksi bahwa beliau adalah seorang imam yang memiliki ketaatan kepada agama, kedudukan yang tinggi, dan martabat yang mulia. Tidak ada bukti yang lebih jelas tentang hal ini selain perkataan Imam Syafii rahimahullah tentangnya, ketika beliau berkata: “Aku keluar dari Baghdad, dan tidak kutinggalkan di sana seorang laki-laki yang lebih utama, lebih berilmu, lebih fakih, dan lebih bertakwa daripada Ahmad bin Hanbal.”
Dan beliau berkata: “Ahmad adalah imam dalam delapan hal: imam dalam hadits, imam dalam fikih, imam dalam bahasa, imam dalam Al-Quran, imam dalam kefakiran, imam dalam kezuhudan, imam dalam kewaraan, imam dalam Sunnah.”
Ujiannya
Imam Ahmad rahimahullah diuji sebagaimana sunnatullah yang berlaku dalam menguji orang-orang saleh. Ujiannya disebabkan oleh permasalahan yang dikenal dengan “masalah penciptaan Al-Quran”. Adapun manusia sebelumnya berada dalam keyakinan Salafus Salih dari kalangan para sahabat radhiyallahu anhum dan para tabiin bahwa Al-Quran adalah kalam Allah Azza wa Jalla yang tidak diciptakan, hingga Muktazilah—salah satu kelompok yang sesat—membuat bid’ah dengan perkataan ini, yaitu: bahwa Al-Quran itu makhluk. Imam Adz-Dzahabi rahimahullah berkata: “Sesungguhnya umat senantiasa berada dalam keyakinan bahwa Al-Quran yang agung adalah kalam Allah Taala, wahyu-Nya, dan turunnya-Nya, mereka tidak mengetahui selain itu, hingga muncul bagi mereka perkataan bahwa Al-Quran adalah kalam Allah yang diciptakan dan dijadikan, dan bahwa ia hanya dinisbatkan kepada Allah Taala sebagai penisbatan penghormatan, seperti Baitullah (rumah Allah) dan Naqatullah (unta Allah). Maka para ulama mengingkari hal tersebut.”
Dan khalifah pada waktu itu adalah Al-Makmun Al-Abbasi (Abdullah bin Harun Ar-Rasyid). Kaum Muktazilah menghiasi baginya perkataan tentang penciptaan Al-Quran dan memperindahnya untuknya, hingga ia mengikuti pendapat mereka dan bertekad untuk memaksa umat mengikuti perkataan ini. Maka ia menulis surat kepada wakilnya di Baghdad—karena ia sedang berada di Ar-Riqah ketika itu—untuk menguji para ulama terhadap hal ini. Barangsiapa yang menyetujuinya maka selamat, dan barangsiapa yang menolak maka hukumannya adalah pembunuhan, penjara, atau penyiksaan. Maka fitnah merata, kejahatan tersebar, dan masalah ini menjadi kesibukan negara yang sangat memperhatikan. Dalam suasana yang tegang ini dan di bawah ancaman dan peringatan, kebanyakan ulama menjawab perkataan buruk ini dengan terpaksa. Dan dua orang laki-laki menolak hal tersebut, yaitu: Ahmad bin Hanbal dan Muhammad bin Nuh. Maka keduanya dibawa dengan terbelenggu kepada khalifah.
Adapun Muhammad bin Nuh, ia meninggal di perjalanan. Adapun Imam Ahmad, ia berdoa kepada Allah Taala agar tidak mempertemukan dirinya dengan Al-Makmun. Maka datanglah kabar kematian Al-Makmun sebelum Imam Ahmad melihatnya. Maka para pengawal mengembalikannya ke penjaranya di Baghdad, dan ia tetap di penjara selama dua puluh delapan bulan.
Kemudian khalifah setelahnya adalah Al-Mu’tashim—Muhammad bin Harun Ar-Rasyid—dan ia berjalan di atas jalan pendahulunya dalam perkataan tentang penciptaan Al-Quran dan menguji para ulama terhadap hal ini. Ia memanggil Imam Ahmad dari penjaranya dan berusaha keras memaksanya untuk mengatakan bahwa Al-Quran diciptakan, sedangkan sang imam menolak dan tidak mau. Maka ia memerintahkan untuk menjildnya dengan sangat keras hingga ia pingsan. Kemudian ia memerintahkan untuk mengembalikannya ke rumahnya, sementara luka-lukanya berdarah, hingga para dokter sering mengunjunginya untuk mengobatinya karena khawatir ia meninggal karena luka-lukanya.
Kemudian Al-Mu’tashim meninggal dan setelahnya Al-Watsiq—Harun bin Al-Mu’tashim—berkuasa, dan fitnah masih berlangsung. Kemudian Al-Watsiq meninggal dan setelahnya Al-Mutawakkil—Ja’far bin Al-Mu’tashim—berkuasa. Ia berbeda dengan para pendahulunya dalam masalah ini, karena ia menampakkan Sunnah, menolong para pengikutnya, dan mengangkat ujian tersebut. Maka kegembiraan merata di seluruh penjuru dunia Islam. Al-Mutawakkil memuliakan Imam Ahmad, mengagungkannya, dan memuliakannya. Ia tidak mengangkat seseorang kecuali dengan syura darinya. Imam Ahmad diberi gelar sejak hari itu dengan “Imam Ahlus Sunnah wal Jamaah” karena keteguhannya pada kebenaran dan ketangguhannya dalam hal itu.
Dan Imam Ahmad tetap dimuliakan dan dihormati, zuhud terhadap dunia dan kedudukan, mengajarkan manusia dan meriwayatkan kepada mereka hadits Rasulullah shallallahu alaihi wasallam hingga Allah Azza wa Jalla mewafatkannya.
Wafatnya
Ia meninggal rahimahullah taala pada hari Jumat tanggal dua belas bulan Rabiul Awal tahun dua ratus empat puluh satu Hijriyah (241 H) dalam usia tujuh puluh tujuh tahun, dan dimakamkan di Baghdad.
Dan jenazahnya merupakan salah satu jenazah terbesar dalam sejarah Islam dan kaum muslimin, hingga Al-Khallal berkata: “Aku mendengar Abdul Wahhab Al-Warraq berkata: Tidak sampai kepada kami bahwa ada perkumpulan di masa Jahiliyah dan Islam sepertinya—maksudnya orang yang menyaksikan jenazah—hingga sampai kepada kami bahwa tempat itu diukur dan diperkirakan dengan cara yang benar, maka ternyata sekitar satu juta orang.”
Semoga Allah merahmati Imam Ahmad, meridhainya, dan membalasnya dari Islam dan kaum muslimin dengan sebaik-baik balasan.
Tempat-Tempat Penyebaran Mazhab Hanbali
Mazhab Hanbali terbentuk di Baghdad, tempat kelahiran Imam Ahmad dan wafatnya. Dari sana ia menyebar ke seluruh penjuru Irak, khususnya di Zubair. Dan mazhab ini tidak menyebar ke luar Irak kecuali pada abad keempat dan seterusnya, di mana mazhab keluar ke Syam yang merupakan basis kedua mazhab. Pada abad keenam dan seterusnya, mazhab masuk ke Mesir. Mazhab ini juga memiliki keberadaan dan penyebaran di: wilayah Ad-Dailam, Ar-Rihab, Sus dari wilayah Khuzistan, di negeri Afgan, dan di Jazirah Arab: di Najd—yang merupakan basis ketiga mazhab—, di Hijaz, Al-Ahsa, Qatar, Bahrain, Uni Emirat Arab, Oman, dan Kuwait.
Dan berikut adalah rincian dari ringkasan ini:
1) Di Baghdad
Yaitu: basis pertama mazhab. Di sanalah tumbuh dan munculnya mazhab Hanbali. Urusannya menguat di sana pada abad keempat Hijriyah dan mulai menyaingi mazhab-mazhab Sunni lainnya. Para pengikut Hanbali memiliki kehadiran ilmiah yang besar.
Mazhab terus menguat dan menyebar melalui murid-murid Imam Ahmad yang membukukan mazhabnya dalam kitab-kitab masail darinya. Kemudian Al-Khallal (wafat: 311 H) mengumpulkan apa yang memungkinkan darinya dalam kitab: “Al-Musnad Al-Jami’ lil-Masail ‘an Al-Imam Ahmad”. Kemudian orang-orang terus menulis hingga Imam Al-Hasan bin Hamid (wafat: 403 H) pada zamannya mencapai kedudukan yang besar dalam penulisan, pembacaan, dan pengajaran. Dari buahnya adalah muridnya: Abu Ya’la Muhammad bin Al-Husain bin Al-Farra’ Al-Hanafi kemudian Al-Hanbali, yang lahir tahun (380 H) dan wafat tahun (458 H), yang banyak orang mengambil ilmu darinya. Mazhab menyebar di zamannya dan berkembang pesat hingga ia benar-benar menjadi syaikh para Hanbali dan pentahkik mazhab.
2) Di Syam
Di Baitul Maqdis, Palestina, di Tripoli, di Nablus dan desa-desanya: Jamma’il, Jura’ah, Ramin, dan lainnya.
Kemudian di Damaskus dan wilayahnya seperti: Azru’, Duma, Ash-Shalihiyah, Jabal Qasiyun, dan lainnya, dan di Aleppo, Hama, Homs, dan Baalbek.
Orang Syam pertama yang diterjemahkan dalam kalangan Hanbali adalah: Nashihuddin Abul Faraj Abdul Wahid bin Muhammad bin Ali bin Ahmad Al-Anshari Al-Khazraji Asy-Syirazi, kemudian Al-Baghdadi, kemudian Al-Maqdisi, kemudian Ad-Dimasyqi, Syaikhul Islam pada zamannya, yang wafat tahun (486 H) di pemakaman Bab Ash-Shaghir di Damaskus.
Ia memiliki keturunan yang terkenal dengan nama: (Baitul Ibnil Hanbali). Ia belajar dari Qadhi Abu Ya’la di Baghdad, kemudian pergi ke Baitul Maqdis dan menyebarkan mazhab di Yerusalem dan sekitarnya. Kemudian pindah ke Damaskus, maka mazhab menyebar di sana dan para pengikut lulus darinya. Di antara berkahnya adalah: keluarga Qudamah. Mazhab tetap menyebar di negeri Syam hingga masa datangnya Daulah Utsmaniyah yang para sulthan dan qadhinya bermadzhab Hanafi, dengan kecenderungan mereka agar rakyatnya meniru mazhab tersebut. Setelah itu para Hanbali di negeri Syam terus mengalami kemunduran.
3) Di Mesir
Mazhab memiliki keberadaan yang sedikit di sana. Di antara keberadaan yang sedikit itu adalah: Syaikh Abu Amr Utsman bin Marzuq Al-Qurasyi, ahli fikih Hanbali, yang pernah bergaul dengan Abdul Wahhab Al-Jaili di Damaskus dan belajar fikih, menetap di Mesir dan tinggal di sana hingga meninggal tahun (564 H). Ia adalah Hanbali Mesir pertama yang diterjemahkan dalam kalangan Hanbali.
Mereka juga menyebutkan dalam biografi Abdul Ghani bin Abdul Wahid bin Ali bin Surur Al-Maqdisi, yang wafat tahun (600 H): bahwa ia masuk ke Mesir dan Iskandariah, tinggal beberapa waktu di Mesir, dan memiliki peran dalam perluasan mazhab.
Mazhab menyebar di Mesir melalui salah satu ulama (Hajjah) dari wilayah: (Nablus) di Yerusalem; yaitu: Muwaffaquddin Abu Muhammad Abdullah bin Muhammad bin Abdul Malik bin Abdul Baqi Al-Hajjawi Al-Maqdisi, kemudian Al-Qahiri, Qadhi Al-Qudhah para Hanbali di negeri Mesir, yang wafat tahun (769 H), karena ia menjabat qadhi negeri Mesir untuk para Hanbali tahun (738 H) dan terus menjabat hingga ia meninggal.
Dan Syaikh Musa Al-Hajjawi yang wafat tahun (968 H), penulis: “Al-Iqna'” dan “Zadul Mustaqni'” adalah dari keturunan putra paman Muwaffaquddin yang bernama Al-Majd Salim, dan ada yang berkata: bahkan dari keturunan Muwaffaq sendiri. Mazhab menyebar pada zamannya dan fuqaha Hanbali bertambah banyak hingga mereka mendominasi pada abad kesebelas di beberapa desa Mesir, seperti desa (Buhut) yang dekat dengan Mahallah Al-Kubra di Mesir, yang menghasilkan sejumlah fuqaha Hanbali terkenal, di antaranya Syaikh Manshur bin Idris Al-Buhuti yang wafat tahun (1051 H), penulis “Ar-Raudhul Murbi’ Syarh Zadul Mustaqni'” dan kitab-kitab bermanfaat lainnya.
Tampaknya mazhab mulai melemah setelah wafatnya fuqaha terkenal di sana, hingga pada awal abad keempat belas hanya diwakili oleh sedikit orang, dan diwakili di Al-Azhar oleh sejumlah kecil syaikh dan mahasiswa.
4) Di Negeri Ajam
Di Marw, Ar-Rayy, Amid, Ashbahan, Herat, Hamadzan, Ad-Dailam, Sus dari wilayah Khuzistan, dan di negeri Afgan, sebagaimana diketahui dari biografi sejumlah ulama Hanbali dari abad keempat dan seterusnya, terutama pada abad: kelima, keenam, ketujuh, dan kedelapan, sebagaimana dalam: “Dzail Thabaqat Al-Hanabilah” karya Ibnu Rajab dan lainnya.
5) Di Jazirah Arab
a – Hijaz yang di dalamnya terdapat dua Haramain Syarifain: ini adalah tempat yang mungkin terdapat mazhab Hanbali. Barangsiapa melihat kitab-kitab biografi khusus Mekkah dan Madinah akan melihat di dalamnya nama-nama para Hanbali yang dikehendaki Allah.
b – Wilayah Najd: Yang dipastikan bahwa mazhab fikih Hanbali telah tersebar di sana sejak abad kesebelas Hijriyah, dan terus berkembang dengan jelas hingga muncul Daulah Saudiyah Pertama yang mengadopsi mazhab Hanbali. Maka mazhab tumbuh di jantung Najd dengan pertumbuhan yang terus-menerus, terutama karena pergerakan perdagangan antara Najd, Syam, Irak, dan Al-Ahsa terus berlangsung. Maka mazhab Hanbali stabil dengan basis yang luas di Najd.
Dari Najd menyebar ke Qatar, Al-Ahsa, Bahrain, Kuwait, dan Uni Emirat Arab, khususnya di Sharjah, Ras Al-Khaimah, Fujairah, dan Oman, terutama di Ju’lan, melalui hijrahnya sebagian para Hanbali dari Najd dan perpindahan mereka ke sana.
Pembelajaran Fikih Hanbali dan Karya-Karya Penting yang Diandalkan
Allah Taala mendorong kaum muslimin untuk mempelajari agama dan menjadikannya sebagai fardhu kifayah. Allah Taala berfirman: Maka mengapa tidak pergi dari setiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan agama mereka dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali, agar mereka dapat menjaga diri. (Surah At-Taubah ayat 122). Oleh karena itu, fikih dalam agama adalah karunia dari Allah Taala yang diberikan kepada siapa yang dikehendaki-Nya dari hamba-hamba-Nya yang dikehendaki kebaikan bagi mereka. Dari Muawiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu anhu, bahwa ia mendengar Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang dikehendaki Allah kebaikan baginya, maka Dia akan memahamkannya dalam agama.” (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).
Agar pembelajaran fikih membuahkan hasil dan menjadi baik buahnya, maka bagi penuntut ilmu fikih harus mengikuti metode ilmiah dalam menerima fikih, yang didasarkan pada bertahap dalam tingkatan menuntut ilmu, dimulai dari ringkasan-ringkasan fikih, kemudian kitab-kitab menengah, dan diakhiri dengan kitab-kitab yang panjang. Ibnu Khaldun rahimahullah berkata: “Ketahuilah bahwa pengajaran ilmu kepada para pelajar hanya akan bermanfaat jika dilakukan secara bertahap, sedikit demi sedikit, dan sedikit demi sedikit…”
Al-Mawardi rahimahullah berkata: “Ketahuilah bahwa ilmu-ilmu memiliki permulaan yang mengantarkan kepada akhirnya, dan pintu-pintu masuk yang bermuara kepada hakikatnya. Maka hendaknya penuntut ilmu memulai dengan permulaannya agar sampai kepada akhirnya, dan dengan pintu masuknya agar bermuara kepada hakikatnya. Jangan meminta yang akhir sebelum yang awal, dan jangan hakikat sebelum pintu masuk.”
Dan sepatutnya bagi penuntut ilmu untuk memperhatikan selama bertahap dalam tahapan-tahapan ini beberapa perkara:
Pertama: Mengikhlaskan niat kepada Allah Taala. Ia bermaksud dengan belajarnya untuk menghilangkan kebodohan, beribadah kepada Allah Taala dengan baik, mengamalkan apa yang dipelajarinya, dan meraih kemuliaan ilmu dan keutamaannya. Sesungguhnya ilmu ini adalah cahaya dari Allah Taala yang Dia lemparkan ke dalam hati orang-orang yang ikhlas yang mengharapkan wajah Allah dan negeri akhirat dengannya. Sebagaimana ilmu adalah ibadah yang paling mulia, dan ibadah-ibadah hanya sah dengan niat yang ikhlas.
Kedua: Menerima dan belajar kepada syaikh yang cakap dan menguasai ilmu, agar ia dapat menyesuaikan untuknya dasar-dasarnya, menjelaskan untuknya lafazh-lafazhnya, menyelesaikan untuknya permasalahannya, dan membuka untuknya yang tertutup. An-Nawawi rahimahullah berkata: “Mereka berkata: Dan janganlah mengambil ilmu dari orang yang mengambilnya dari perut kitab-kitab tanpa membaca kepada para syaikh atau syaikh yang cakap. Barangsiapa tidak mengambilnya kecuali dari kitab-kitab akan jatuh dalam kesalahan membaca, dan banyak darinya kesalahan dan perubahan.”
Ketiga: Jangan melampaui satu tingkatan tanpa mencapai ketetapan kaki di dalamnya. Maka jangan berpindah dari tingkat permulaan kecuali ia tahu bahwa ia tidak perlu kembali kepadanya, dan begitu seterusnya hingga mencapai tingkat akhir.
Ibnu Badran rahimahullah berkata: “Dan ini adalah cara guru kami yang alim Syaikh Muhammad bin Utsman Al-Hanbali yang terkenal dengan Khatib Duma, yang wafat di Madinah Al-Munawwarah tahun tiga ratus delapan setelah seribu. Beliau rahimahullah berkata kepada kami: Tidak sepatutnya bagi orang yang membaca sebuah kitab untuk membayangkan bahwa ia ingin membacanya untuk kedua kalinya, karena bayangan ini mencegahnya untuk memahami seluruh kitab. Bahkan ia membayangkan bahwa ia tidak akan kembali kepadanya untuk kedua kalinya selamanya.”
Kitab-Kitab yang Diakui dalam Mazhab Hanbali dan Tingkatan-tingkatannya dalam Menuntut Ilmu
Barangsiapa yang merenungkan karya-karya tasnif fikih akan melihat bahwa karya-karya itu tidak berada pada satu tingkatan yang sama dari segi susunan dan kepadatan ungkapan; hal itu karena para penyusunnya telah memperhatikan tingkatan-tingkatan para penuntut ilmu dari segi pemula, menengah, dan lanjutan; sehingga setiap penuntut ilmu fikih akan menemukan apa yang sesuai dengan pemahamannya. Dan tidak ada yang lebih menunjukkan hal itu selain karya Imam Abu Abdullah Muhammad bin Ahmad bin Qudamah (wafat 620 H); di mana beliau menyusun empat kitab yaitu: “al-Umdah”, “al-Muqni'”, “al-Kafi”, dan “al-Mughni”; dengan memperhatikan tahapan-tahapan dalam menuntut ilmu; maka beliau meletakkan “al-Umdah” untuk pemula, “al-Muqni'” untuk yang telah naik dari tingkat pemula namun belum mencapai tingkat menengah, “al-Kafi” untuk tingkat menengah yang belum mencapai derajat lanjutan, dan terakhir “al-Mughni” untuk yang telah mencapai puncak.
Dan mereka dengan karyanya ini memegang tangan penuntut ilmu fikih agar berjalan di jalan menuntut ilmu secara perlahan-lahan; agar dia mendapatkan faedah dan tercapai baginya manfaat.
Mazhab Hanbali seperti mazhab-mazhab lainnya kaya dengan karya-karya tasnif yang bermanfaat yang tidak bisa ditinggalkan oleh penuntut ilmu di tahap manapun dari tahap-tahap bertingkat dalam menuntut ilmu fikih, namun banyaknya karya ini mungkin membuat pelajar kebingungan dalam memilih; kitab mana yang harus dimulai? Dan mana yang paling sesuai untuk menuntut ilmu di tahap yang sedang dia jalani? Dan mungkin dia memilih untuk dirinya tanpa pengetahuan atau bimbingan sehingga jatuh dalam kebingungan dan buruknya pembelajaran; yang kemudian membawanya kepada kemalasan dan berpaling dari menerima dan meninggalkannya.
Oleh karena itu kita dapati bahwa Ibnu Badran rahimahullah menyadari masalah ini dan memperingatkannya; beliau berkata: “Ketahuilah bahwa banyak orang menghabiskan bertahun-tahun dalam mempelajari ilmu, bahkan dalam satu ilmu saja, dan mereka tidak mendapatkan hasil yang berarti, bahkan mungkin mereka menghabiskan umur mereka di dalamnya, dan tidak naik dari tingkat pemula, dan hal itu terjadi karena salah satu dari dua hal:
Pertama: tidak adanya kecerdasan fitrah, dan tidak adanya pemahaman konseptual, dan ini tidak ada pembicaraan kita tentangnya dan tidak ada pengobatannya.
Kedua: ketidaktahuan akan metode-metode pembelajaran …”.
Dan untuk itu beliau rahimahullah Ta’ala meletakkan konsep untuk karya-karya tasnif terpenting yang sebaiknya dimulai di setiap tahap dari tahap-tahap menuntut ilmu, lalu beliau berkata: “Maka kewajiban agama bagi guru jika dia ingin mengajarkan kepada pemula adalah agar dia mengajarkan mereka pertama-tama kitab ‘Akhshar al-Mukhtasharat’ atau ‘al-Umdah’ karya Syaikh Manshur sebagai matan jika dia pengikut Hanbali … dan wajib atasnya untuk mensyarahkan matan itu baginya tanpa tambahan dan pengurangan sehingga dia memahami apa yang terkandung di dalamnya, dan memerintahkannya agar menggambarkan masalah-masalahnya di dalam pikirannya, dan tidak menyibukkannya dengan yang lebih dari itu …”.
Kemudian beliau berkata: “Jika pelajar telah selesai dari memahami matan-matan itu, orang Hanbali memindahkannya ke ‘Dalil ath-Thalib’ … dan yang lebih utama menurut saya bagi orang Hanbali adalah mengganti ‘Dalil ath-Thalib’ dengan ‘Umdah’ karya Muwaffaq ad-Din al-Maqdisi jika dia menemukannya agar pelajar terbiasa dengan hadits, dan terbiasa dengan beristidlal dengannya; sehingga dia tidak tetap jumud … Jika dia telah menyelesaikan syarah itu, orang Hanbali mengajarkan kepadanya ‘ar-Raudh al-Murbi’ Syarah Zad al-Mustaqni” … Jika dia telah selesai dari kitab-kitab ini, dan mensyarahkannya dengan syarah orang yang memahami ungkapan-ungkapan, dan memahami sebagian isyarat-isyarat; orang Hanbali memindahkannya ke ‘Syarh al-Muntaha’ karya Syaikh Manshur … Jika dia telah selesai dari kitab-kitab ini dan mensyarahkannya dengan pemahaman dan penguasaan; dia membaca apa yang dia kehendaki, dan menelaah apa yang dia inginkan; maka tidak ada larangan baginya setelah ini”.
Dan sebagai penyempurnaan faedah, kami sebutkan karya-karya tasnif terpenting yang diakui dalam mazhab Hanbali berdasarkan tingkatan-tingkatannya dalam tahap-tahap menuntut ilmu: Mukhtasharat (ringkasan), kemudian Mutawassithat (menengah), kemudian Mutaqaddimat (lanjutan).
Pertama: Kitab-Kitab Terpenting yang Diakui dalam Mazhab untuk Tingkat Pemula:
- Mukhtashar al-Khiraqi: karya Abu al-Qasim Umar bin al-Husain bin Abdullah al-Khiraqi (wafat 334 H).
- Umdah al-Fiqh: karya Abu Abdullah Muhammad bin Ahmad bin Qudamah al-Maqdisi (wafat 620 H).
- at-Tanqih al-Musyba’ fi Tahrir Ahkam al-Muqni’: karya Alauddin Ali bin Sulaiman al-Mardawi (wafat 885 H).
- Zad al-Mustaqni’ fi Ikhtishar al-Muqni’: karya Musa bin Ahmad bin Salim al-Maqdisi al-Hajjawi (wafat 960/968 H).
- “Dalil ath-Thalib” dan “Ghayah al-Muntaha”: karya Mar’i bin Yusuf al-Karmi (wafat 1033 H).
- Umdah ath-Thalib li Nail al-Ma’arib: karya Manshur bin Yunus al-Buhuti (wafat 1051 H).
- Akhshar al-Mukhtasharat: karya Muhammad Badruddin al-Balbani al-Ba’li (wafat 1083 H).
Kedua: Kitab-Kitab Terpenting yang Diakui dalam Mazhab untuk Tingkat Menengah:
- al-Muqni’: karya Abu Abdullah Muhammad bin Ahmad bin Qudamah al-Maqdisi (wafat 620 H).
- al-Kafi: karya Abu Abdullah Muhammad bin Ahmad bin Qudamah al-Maqdisi (wafat 620 H).
- al-Iqna’ li Thalib al-Intifa’: karya Syarafuddin Abu an-Naja Musa bin Ahmad al-Hajjawi (wafat 960/968 H).
- Muntaha al-Iradat fi al-Jam’i baina al-Muqni’ ma’a at-Tanqih wa Ziyadat: karya Taqiyuddin Muhammad bin Ahmad bin Abdul Aziz al-Futuhi al-Mishri; yang terkenal dengan Ibnu an-Najjar (wafat 972 H).
- ar-Raudh al-Murbi’ bi Syarh Zad al-Mustaqni’: karya Manshur bin Yunus al-Buhuti (wafat 1051 H).
Ketiga: Kitab-Kitab Terpenting yang Diakui dalam Mazhab untuk Tingkat Lanjutan:
- al-Mughni: karya Abu Abdullah Muhammad bin Ahmad bin Qudamah al-Maqdisi (wafat 620 H).
Dan kitab ini berada pada tahap lanjutan, yaitu tahap mengetahui perbedaan pendapat di antara para imam mazhab, dan penjelasan dalil-dalil mereka, dan pembahasannya dengan tarjih di antara mereka.
- al-Furu’: karya Syamsuddin Muhammad bin Muflih al-Maqdisi (wafat 763 H).
- Syarh az-Zarkasyi ‘ala Mukhtashar al-Khiraqi: karya Muhammad bin Abdullah az-Zarkasyi al-Mishri (wafat 772 H).
- al-Inshaf fi Ma’rifah ar-Rajih min al-Khilaf: karya Ali bin Sulaiman al-Mardawi (wafat 885 H).
Keempat: Kitab-Kitab Terpenting yang Diakui dalam Keunikan-keunikan Mazhab Imam Ahmad:
Dan ini adalah kitab-kitab yang memperhatikan penyebutan pendapat-pendapat dalam masalah-masalah yang dikecualikan oleh mazhab Hanbali dari mazhab-mazhab lainnya, dan di antara yang paling menonjol:
- an-Nazhm al-Mufid al-Ahmad fi Mufradat al-Imam Ahmad: karya Muhammad bin Ali al-Khatib al-Maqdisi (wafat 820 H).
- Minah asy-Syifa’ asy-Syafiyat Syarh al-Mufradat: karya Manshur bin Yunus al-Buhuti (wafat 1051 H).
Kelima: Kitab-Kitab Terpenting yang Diakui dalam Mengetahui yang Rajih dari Mazhab Imam Ahmad:
Penuntut ilmu mungkin menemukan dalam sebagian karya tasnif fikih Hanbali masalah-masalah yang berbeda tarjih mazhabnya di dalamnya, maka dia perlu merujuk kepada para muhaqqiq mazhab; untuk mengetahui yang rajih yang diakui dari pendapat-pendapat ini, dan di antara karya tasnif yang paling menonjol yang memperhatikan penshahihan perbedaan dalam mazhab:
- al-Inshaf fi Ma’rifah ar-Rajih min al-Khilaf: karya Ali bin Sulaiman al-Mardawi, dan ini adalah kitab yang paling luas dan paling terkenal dari kitab-kitab ini.
- at-Tanqih al-Musyba’ fi Tahrir Ahkam al-Muqni’: karya Ali bin Sulaiman al-Mardawi, dan ini adalah ringkasan dari kitabnya yang sebelumnya; yang diharrirnya berdasarkan yang diakui yang rajih dalam mazhab.
- Muntaha al-Iradat fi al-Jam’i baina al-Muqni’ ma’a at-Tanqih wa Ziyadat: karya Muhammad bin Ahmad bin Abdul Aziz, yang dikenal dengan Ibnu an-Najjar.
- at-Taudhih fi al-Jam’i baina al-Muqni’ wa at-Tanqih: karya Ahmad bin Muhammad bin Abi Bakr asy-Syuwaiki (wafat 939 H).
- Ghayah al-Muntaha fi al-Jam’i baina al-Iqna’ wa al-Muntaha: karya Mar’i bin Yusuf al-Karmi. Dan tentang kitab ini, Imam as-Safarini (wafat 1188 H) berkata: “Berpeganglah pada apa yang ada dalam ‘al-Iqna” dan ‘al-Muntaha’, jika keduanya berbeda maka lihatlah apa yang dirajihkan oleh penulis ‘Ghayah al-Muntaha'”.
- ad-Durr al-Muntaqa wa al-Jauhar al-Majmu’ fi Tashih al-Khilaf al-Muthlaq fi al-Furu’: karya Ali bin Sulaiman al-Mardawi, dan kitab ini terkenal dengan nama “Tashih al-Furu'”; di mana penulisnya menshahihkan masalah-masalah yang di dalamnya Ibnu Muflih melepaskan perbedaan dalam kitab al-Furu’. “Dan hakikatnya adalah penshahihan untuk seluruh kitab-kitab mazhab”.
Pertama: Pengertian Thaharah:
Thaharah adalah: terangkatnya hadats dan hilangnya khabats.
Dan yang dimaksud dengan hadats: sifat yang berdiri pada badan yang menghalangi dari shalat dan lainnya, dan dengan khabats: najis.
Bab Air-Air
Kedua: Pembagian Air-Air:
Pembagian air ada tiga:
Pertama: Thahur (suci lagi mensucikan):
Yaitu air mutlak yang tetap pada penciptaannya yang dia diciptakan atasnya, walaupun secara hukum; baik memancar dari bumi, atau turun dari langit dalam warna apapun.
Dan dia suci pada dirinya dan mensucikan selainnya; maka mengangkat hadats dan menghilangkan khabats; karena firman Allah Ta’ala: “Dan Dia menurunkan kepadamu air dari langit untuk mensucikan kamu dengannya” (QS. al-Anfal: 11). Dan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Ya Allah, cucilah aku dari dosa-dosaku dengan air, salju, dan embun” (HR. Bukhari dan Muslim), dan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda tentang air laut: “Dia (laut) itu suci airnya, halal bangkainya” (HR. Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasai, dan Ibnu Majah).
Jenis-Jenis Air Thahur:
Air thahur ada empat jenis:
- Air yang haram penggunaannya, tidak mengangkat hadats, namun menghilangkan khabats: yaitu yang tidak mubah; seperti yang dighasab dan semisalnya; karena sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam: “Sesungguhnya darah-darah kalian dan harta-harta kalian adalah haram atas kalian; seperti keharaman hari kalian ini, pada bulan kalian ini, di negeri kalian ini” (HR. Bukhari dan Muslim).
- Air yang mengangkat hadats perempuan, tidak untuk laki-laki baligh dan khuntsa: yaitu yang digunakan sendirian oleh perempuan mukallafah untuk bersuci sempurna dari hadats; karena hadits al-Hakam bin Amr al-Ghifari radhiyallahu anhu: “Bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang laki-laki berwudhu dengan sisa air bersuci perempuan” (HR. Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasai, dan Ibnu Majah). Dan perkataan Abdullah bin Sarjas radhiyallahu anhu: “Berwudhulah kamu di sini dan dia di sana; adapun jika dia menyendiri dengannya maka jangan kamu dekati” (HR. al-Athram).
- Air yang dimakruhkan penggunaannya ketika tidak membutuhkannya: dan dia mengangkat hadats dan menghilangkan khabats.
Yaitu seperti air sumur di kuburan, dan air yang sangat panas atau dinginnya; karena dia menyakiti dan mencegah kesempurnaan bersuci, atau dipanaskan dengan najis atau dengan yang dighasab; karena dia tidak selamat umumnya dari naiknya bagian-bagian halus kepadanya, dan dalam hadits: “Tinggalkanlah apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu” (HR. at-Tirmidzi dan an-Nasai), atau digunakan dalam bersuci yang tidak wajib seperti tajdid wudhu dan mandi Jumat, atau berubah dengan garam yang berair seperti garam laut; karena dia membeku dari air, atau dengan yang tidak bercampur dengannya seperti berubah dengan kafur dan minyak dengan berbagai jenisnya; karena dia berubah dengan yang bersebelahan, tidak bercampur dengan air, dan dimakruhkan keluar dari perbedaan. Dan yang semakna dengannya adalah yang berubah dengan qathran (ter), zift (aspal), dan lilin; karena di dalamnya ada sifat berminyak yang air berubah dengannya.
- Dan tidak dimakruhkan air zamzam kecuali dalam menghilangkan khabats; karena mengagungkannya.
- Air yang tidak dimakruhkan penggunaannya: seperti air laut, sumur-sumur, mata air-mata air, dan sungai-sungai; karena hadits Abu Said radhiyallahu anhu berkata: “Dikatakan: Wahai Rasulullah, apakah kami berwudhu dari sumur Budha’ah dan dia adalah sumur yang dibuang padanya darah haid, daging anjing, dan bau busuk? Maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: Air itu thahur (suci), tidak dinajiskan oleh sesuatu” (HR. Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan an-Nasai).
- Dan tidak dimakruhkan air hammam (tempat mandi); karena para sahabat radhiyallahu anhum masuk hammam dan memberikan keringanan padanya; maka dari Umar radhiyallahu anhu: “Bahwa dia dipanaskan untuknya air dalam qumqum (bejana) lalu dia mandi dengannya” (HR. ad-Daruquthni).
- Dan tidak dimakruhkan yang dipanaskan dengan matahari; karena tidak shahihnya hadits yang melarang dari itu, dan bahwa itu menyebabkan penyakit kulit.
- Dan tidak dimakruhkan air yang berubah karena lama terdiamnya (yang ajin), dan yang berubah dalam wadah kulit dan tembaga; karena para sahabat radhiyallahu anhum bepergian dan umumnya wadah-wadah mereka adalah kulit dan dia mengubah sifat-sifat air secara biasa, dan mereka tidak bertayammum bersamanya.
Demikian juga yang berubah dengan bau dari bangkai yang bersebelahan yang tidak jatuh padanya, dan semisalnya, atau dengan yang sulit menjaga air darinya; seperti lumut dan daun pohon (selama tidak diletakkan), demikian juga yang berubah karena melewati belerang dan semisalnya, dan yang dilemparkan angin dan banjir ke dalam air dari rumput dan jerami dan semisalnya; karena tidak mungkin menjaga air darinya.
Kedua: Thahir Ghairu Muthahir (suci tapi tidak mensucikan):
Dan boleh menggunakannya dalam selain mengangkat hadats dan menghilangkan khabats, dan semisalnya, dan dia adalah: yang berubah banyak dari warna atau rasa atau baunya dengan sesuatu yang suci yang mengubah namanya hingga menjadi pewarna atau cuka, atau dimasak di dalamnya lalu menjadi kuah, maka menghilangkan thahuriyah-nya; karena dia menghilangkan darinya nama air sehingga menyerupai cuka.
Jika perubahannya hilang dengan sendirinya, maka air itu kembali kepada sifatnya yang suci mensucikan.
- Di antara air yang suci adalah: air yang sedikit dan digunakan untuk menghilangkan hadats; karena Nabi shallallahu alaihi wasallam menuangkan air wudunya kepada Jabir [diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim], namun air tersebut tidak mensucikan; karena ia telah menghilangkan penghalang shalat; sehingga menyerupai air yang digunakan untuk menghilangkan najis.
- Di antaranya: air sedikit yang tercelup di dalamnya seluruh tangan seorang Muslim mukallaf yang tidur di malam hari dengan tidur yang membatalkan wudu sebelum mencucinya tiga kali dengan niat dan membaca basmalah pada awal pencucian, dan hal itu wajib; karena sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Apabila salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, hendaklah ia mencuci kedua tangannya sebelum memasukkannya ke dalam bejana sebanyak tiga kali; karena sesungguhnya salah seorang di antara kalian tidak tahu di mana tangannya bermalam” [diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
Ketiga: Air Najis:
Haram menggunakannya kecuali karena darurat -seperti kehausan atau mendorong makanan yang tersangkut di tenggorokan-, dan tidak menghilangkan hadats, serta tidak menghilangkan najis, yaitu: air yang terkena najis dan ia sedikit kurang dari dua qullah, atau ia banyak tetapi berubah salah satu sifatnya karena najis: rasanya, warnanya, atau baunya; berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu anhuma yang berkata: “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam ditanya tentang air dan apa yang menimpanya dari hewan melata dan binatang buas, maka beliau shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Apabila air itu mencapai dua qullah maka tidak membawa najis” [diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah]. Dan dalam lafadz Ibnu Majah dan Ahmad: “Tidak dinajiskan oleh sesuatu” dan ini menunjukkan bahwa air yang tidak mencapai dua qullah menjadi najis.
- Air yang berubah salah satu sifatnya karena najis: najis berdasarkan ijma (kesepakatan ulama).
- Jika perubahannya hilang dengan sendirinya, atau dengan penambahan air suci yang banyak kepadanya yang sulit untuk dikeluarkan, atau dengan mengeluarkan sebagiannya dan tersisa setelahnya air yang banyak: maka kembali kepada sifatnya yang suci mensucikan.
- Dan yang banyak adalah: dua qullah, dan yang sedikit: kurang dari keduanya.
Keduanya adalah: lima ratus rithl Iraq kira-kira, dan delapan puluh rithl, dua per tujuh dan setengah per tujuh rithl Quds, dan ukurannya: satu hasta seperempat panjang, lebar, dan dalamnya.
Dua qullah menampung lima qirbah kira-kira, dan itu sama kira-kira dengan: (160,5) liter.
- Jika air suci itu banyak dan tidak berubah karena najis; maka ia suci mensucikan, meskipun najis masih ada di dalamnya; berdasarkan hadits sumur Budha’ah yang telah disebutkan sebelumnya.
Dan jika seseorang ragu tentang banyaknya air yang terkena najis dan najis tidak mengubahnya; maka ia najis.
Tercampurnya jenis-jenis air satu sama lain:
Jika tercampur air yang boleh digunakan untuk bersuci dengan air yang tidak boleh digunakan untuk bersuci karena najisnya: tidak boleh berijtihad di antara keduanya, dan harus menjauhi keduanya, serta bertayamum tanpa membuang airnya; karena yang halal tercampur dengan yang haram dalam hal yang tidak dibolehkan karena darurat; maka tidak boleh berijtihad; sebagaimana jika yang najis itu air kencing, atau tercampur saudara perempuannya dengan perempuan-perempuan asing.
Wajib bagi orang yang mengetahui kenajisan sesuatu dari air atau lainnya untuk memberitahu orang yang hendak menggunakannya dalam bersuci, atau minum, atau lainnya; berdasarkan hadits: “Agama itu nasihat” [diriwayatkan oleh Muslim].
Bab Wadah/Bejana
Pertama: Pengertian Wadah
Wadah secara bahasa dan istilah: bejana-bejana, jamak dari ina’ (bejana) dan wi’a’ (tempat); seperti siqa’ dan asqiyah.
Dan wi’a’: setiap tempat yang dapat menampung sesuatu yang lain.
Kedua: Hukum-hukum Wadah
- Dibolehkan membuat setiap wadah yang suci, dan menggunakannya meskipun mahal; karena Nabi shallallahu alaihi wasallam mandi dari jafnah-mangkuk besar- [diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi], dan berwudu dari taur-mangkuk- dari shufr-tembaga- [diriwayatkan oleh Bukhari], dan dari qirbah (kantong air) [diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
- Dikecualikan dari hal ini wadah emas dan perak serta yang dilapisi dengan keduanya; berdasarkan riwayat Hudzaifah radhiyallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Janganlah kalian minum di dalam wadah emas dan perak dan janganlah kalian makan di piring-piringnya; karena sesungguhnya itu untuk mereka di dunia dan untuk kalian di akhirat” [diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim]. Dan beliau shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Orang yang makan atau minum di dalam wadah perak dan emas, sesungguhnya ia sedang menggemuruhkan di dalam perutnya api neraka Jahannam” [diriwayatkan oleh Muslim].
- Sama saja dalam larangan itu antara laki-laki dan perempuan karena keumuman hadits.
Hukum bersuci dengan wadah emas dan perak:
- Meskipun keduanya haram, namun sah bersuci dengannya, dan dengan wadah yang dirampas; karena wudu adalah mengalirnya air pada anggota wudu; maka itu bukan kemaksiatan, sesungguhnya kemaksiatan adalah menggunakan wadahnya.
- Dibolehkan menggunakan wadah jika dipasang tambalan kecil dari perak bukan untuk hiasan; berdasarkan hadits Anas bin Malik radhiyallahu anhu: “Bahwa mangkuk Nabi shallallahu alaihi wasallam retak; maka beliau membuat di tempat retak -yaitu: retakan- rantai dari perak” [diriwayatkan oleh Bukhari].
Ketiga: Hukum wadah dan pakaian orang non-Muslim
- Wadah orang non-Muslim dan pakaian mereka suci jika tidak diketahui keadaannya; karena Nabi shallallahu alaihi wasallam menuangkan air dari kantong air seorang wanita musyrik; lalu memberi minum orang-orang dan memberi seorang laki-laki yang junub air untuk mandi [diriwayatkan oleh Bukhari].
- Orang yang menghalalkan bangkai dan najis-najis dari mereka; maka apa yang mereka gunakan dari wadah mereka adalah najis; berdasarkan riwayat Abu Tsa’labah Al-Khusyani radhiyallahu anhu berkata: “Aku bertanya: Wahai Rasulullah! Sesungguhnya kami di negeri kaum Ahli Kitab; apakah kami boleh makan di wadah mereka? Beliau bersabda: “Jika kalian menemukan selain wadah mereka maka janganlah kalian makan di dalamnya, dan jika kalian tidak menemukan maka cucilah kemudian makanlah di dalamnya” [diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim]. Dan apa yang mereka tenun atau mereka celup maka ia suci.
- Tidak menjadi najis sesuatu karena keraguan selama tidak diketahui kenajisannya dengan yakin; karena asalnya adalah suci.
Keempat: Hukum bagian-bagian bangkai
- Tulang bangkai, tanduknya, kukunya, kukunya (hewan berkuku satu), uratnya, dan kulitnya: najis, dan tidak menjadi suci dengan penyamakan; karena firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Diharamkan atas kalian bangkai” (Surah Al-Ma’idah: 3), dan kulit adalah bagian darinya. Dan berdasarkan riwayat Abdullah bin Ukaim yang berkata: “Dibacakan kepada kami surat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam di tanah Juhainah sedangkan aku seorang anak muda: Janganlah kalian mengambil manfaat dari bangkai baik kulit maupun uratnya” [diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah].
- Rambut, wol, dan bulu suci jika dari bangkai yang suci dalam keadaan hidup, meskipun tidak boleh dimakan seperti kucing dan tikus; Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Dan dari wol-wol, bulu-bulu halus dan bulu-bulu unta, (Allah menjadikannya) alat-alat rumah tangga dan perhiasan (yang kalian pergunakan) sampai waktu (tertentu)” (Surah An-Nahl: 80), dan bulu dianalogikan kepada yang dinashkan.
Kelima: Menutup wadah
Disunnahkan menutup wadah, dan mengikat kantong-kantong air; berdasarkan hadits Jabir bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Apabila gelap malam -atau kalian memasuki sore hari- maka tahanlah anak-anak kalian … dan tutuplah wadah-wadah kalian dan sebutlah nama Allah, meskipun hanya meletakkan sesuatu di atasnya” [diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim]. Khammiru artinya: tutuplah.
Bab Istinja dan Adab Buang Air
Pertama: Pengertian istinja
Istinja: menghilangkan apa yang keluar dari dua jalan (kemaluan) dengan air suci atau batu yang suci, mubah, dan membersihkan.
Dan membersihkan dengan air maksudnya: tempat itu kembali suci dan kasar sebagaimana semula.
Adapun membersihkan dengan batu maksudnya: batu itu menghilangkan najis dan basahnya sehingga batu terakhir keluar dalam keadaan bersih dan tidak tersisa setelahnya kecuali bekas yang tidak bisa dihilangkan kecuali dengan air.
Kedua: Hukum istinja
Istinja wajib untuk setiap yang keluar dari dua jalan; karena sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam dalam hadits Aisyah radhiyallahu anha: “Apabila salah seorang di antara kalian pergi ke tempat buang air maka hendaklah ia pergi bersamanya dengan tiga batu untuk bersuci dengannya, karena sesungguhnya itu mencukupinya” [diriwayatkan oleh Abu Dawud]. Dan karena sabda beliau shallallahu alaihi wasallam tentang madzi: “Hendaklah ia mencuci kemaluannya dan berwudu” [diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
Kecuali jika yang keluar itu suci; seperti mani, angin, anak tanpa darah, atau yang keluar itu najis tetapi tidak mengotori tempat; maka tidak wajib istinja; karena istinja disyariatkan untuk menghilangkan najis, dan tidak ada najis di sini.
Ketiga: Adab istinja
- Cukup dalam istinja dengan air saja, atau batu saja, demikian juga yang semakna dengan batu dari setiap benda padat yang suci yang menghilangkan najis; seperti kayu dan kain (kain) dan yang semakna dengannya; berdasarkan hadits Anas radhiyallahu anhu: “Nabi shallallahu alaihi wasallam masuk ke kamar kecil, maka aku dan seorang anak seusiaku membawa wadah air dan tombak kecil, lalu beliau beristinja dengan air” [diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
Dan berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu anha bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Apabila salah seorang di antara kalian pergi ke tempat buang air maka hendaklah ia pergi bersamanya dengan tiga batu untuk bersuci dengannya, karena sesungguhnya itu mencukupinya” [diriwayatkan oleh Abu Dawud].
- Air lebih utama; karena ia lebih sempurna dalam membersihkan dan mensucikan tempat; dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Turunlah ayat ini tentang penduduk Quba {“Di dalamnya ada orang-orang yang senang membersihkan diri”} (Surah At-Taubah: 108), beliau bersabda: “Mereka beristinja dengan air, maka turunlah ayat ini tentang mereka” [diriwayatkan oleh Abu Dawud].
- Tidak boleh dan tidak sah istinja dengan kurang dari tiga usapan; yaitu dengan menggunakan tiga batu, atau satu batu yang memiliki tiga sisi; dari Jabir radhiyallahu anhu berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Apabila salah seorang di antara kalian beristijmar (bersuci dengan batu), hendaklah ia beristijmar tiga kali” [diriwayatkan oleh Ahmad]. Dan dari Salman radhiyallahu anhu berkata: “Beliau -yaitu Nabi shallallahu alaihi wasallam- melarang kami … beristinja dengan kurang dari tiga batu” [diriwayatkan oleh Muslim].
- Makruh istinja dengan tangan kanan; berdasarkan hadits Salman yang telah disebutkan, dan di dalamnya: “Beliau -yaitu Nabi shallallahu alaihi wasallam- melarang kami … beristinja dengan tangan kanan”.
- Makruh menghadap kiblat dan membelakanginya saat istinja; sebagai bentuk pengagungan terhadapnya.
- Haram istinja dengan kotoran, tulang, dan makanan; baik makanan untuk manusia maupun untuk hewan; berdasarkan hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Janganlah kalian beristinja dengan kotoran dan tulang; karena sesungguhnya itu adalah bekal saudara-saudara kalian dari golongan jin” [diriwayatkan oleh Muslim, Tirmidzi -dan lafadznya-, dan Nasa’i dalam Al-Kubra]. Dan alasan larangan karena ia bekal jin adalah isyarat bahwa makanan manusia dan makanan hewan-hewan mereka lebih utama untuk dilarang; karena ia lebih agung kehormatannya.
Jika melakukan dan beristinja dengan hal-hal ini, maka tidak mencukupinya setelah itu kecuali dengan air, demikian juga jika yang keluar dari dua jalan melampaui tempat yang biasa, tidak mencukupinya kecuali dengan air.
Pasal tentang Adab Buang Air
Pertama: Yang disunnahkan ketika masuk kamar kecil
Disunnahkan bagi yang masuk kamar kecil hal-hal berikut:
- Menjauh dan menutup diri dari orang-orang terutama ketika buang air besar; berdasarkan hadits Jabir radhiyallahu anhu berkata: “Nabi shallallahu alaihi wasallam apabila hendak buang air, pergi hingga tidak ada seorang pun yang melihatnya” [diriwayatkan oleh Abu Dawud].
Dan Al-Baraz: tempat buang hajat.
- Membaca basmalah dan memohon perlindungan ketika masuk ke toilet -tempat buang hajat-, dan ketika menyingsingkan pakaian saat buang hajat di tempat terbuka; berdasarkan hadits Ali radhiyallahu anhu berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Penutup antara pandangan jin dan aurat Bani Adam apabila salah seorang di antara mereka masuk ke kamar kecil adalah mengucapkan: Bismillah” [diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Majah].
Dan berdasarkan hadits Anas radhiyallahu anhu berkata: “Nabi shallallahu alaihi wasallam apabila masuk ke kamar kecil, beliau mengucapkan: Allahumma inni a’udzu bika minal khubutsi wal khaba’its (Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari setan laki-laki dan setan perempuan)” [diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim]. Dan Al-Khubutsdengan dhammah ba’ adalah jamak dari khabits, dan Al-Khaba’its adalah jamak dari khabitsah, yang dimaksud: setan-setan laki-laki dan perempuan.
- Mendahulukan kaki kiri ketika masuk, dan kaki kanan ketika keluar; karena yang kanan didahulukan ke tempat-tempat yang baik, dan yang kiri untuk sebaliknya, kemudian mengucapkan: Ghufranaka (ampunan-Mu); berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu anha “Bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam apabila keluar dari kamar kecil mengucapkan: Ghufranaka (ampunan-Mu)” [diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Abu Dawud].
- Tidak mengangkat pakaiannya hingga dekat dengan tanah, kecuali karena kebutuhan; berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu anhuma “Bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam apabila hendak buang hajat tidak mengangkat pakaiannya hingga dekat dengan tanah” [diriwayatkan oleh Abu Dawud].
Kedua: Yang dimakruhkan saat buang air
Dimakruhkan saat buang air hal-hal berikut:
- Menghadap matahari dan bulan; sebagai bentuk penghormatan terhadap keduanya.
- Kencing di tempat yang berangin; agar tidak kembali kepadanya sehingga badannya atau pakaiannya menjadi najis.
- Berbicara secara mutlak, kecuali untuk hal yang sangat penting seperti memberi petunjuk kepada orang buta yang dikhawatirkan terjatuh; berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu anhuma “Bahwa seorang laki-laki lewat sedangkan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sedang kencing lalu memberi salam, maka beliau tidak menjawabnya” [diriwayatkan oleh Muslim].
- Kencing di lubang dan celah; berdasarkan hadits Qatadah dari Abdullah bin Sarjas radhiyallahu anhu berkata: “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang kencing di lubang. Mereka bertanya kepada Qatadah: Apa yang dimakruhkan dari kencing di lubang? Ia berkata: Sesungguhnya itu tempat tinggal jin” [diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud].
- Kencing di api atau di abu; karena itu menyebabkan penyakit.
- Kencing di tempat mandi, atau di air yang tergenang; berdasarkan hadits Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Janganlah salah seorang di antara kalian kencing di tempat mandinya kemudian berwudu di sana” [diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah].
Dan dari Jabir radhiyallahu anhu: “Bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam melarang kencing di air yang tergenang” [diriwayatkan oleh Muslim].
- Masuk kamar kecil dengan sesuatu yang di dalamnya ada dzikir Allah Subhanahu wa Ta’ala, kecuali karena kebutuhan; sebagai bentuk penghormatan dan pengagungan terhadap nama-Nya Jalla wa Ala, dan Allah Azza wa Jalla berfirman: “Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati” (Surah Al-Hajj: 32).
- Tidak dimakruhkan baginya kencing sambil berdiri jika aman dari terkena najis, dan aman tidak ada yang melihatnya; berdasarkan hadits Hudzaifah radhiyallahu anhu “Bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam mendatangi tempat pembuangan sampah suatu kaum lalu kencing sambil berdiri” [diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim]. Dan As-Subathah dengan dhammah: tempat yang dijadikan untuk membuang tanah dan sampah.
Ketiga: Perkara yang Diharamkan Ketika Buang Air
Yang diharamkan ketika buang air adalah sebagai berikut:
- Menghadap kiblat atau membelakanginya ketika buang air di tempat terbuka tanpa penghalang; berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Apabila salah seorang dari kalian duduk untuk buang hajat, maka janganlah ia menghadap kiblat dan jangan pula membelakanginya” [Diriwayatkan oleh Muslim].
- Adapun jika ia tertutup oleh penghalang, atau ujung pakaiannya, atau berada di dalam bangunan; maka diperbolehkan baginya melakukan hal tersebut; berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu anhuma yang berkata: “Aku naik ke atas rumah Hafshah, lalu aku melihat Nabi shallallahu alaihi wasallam sedang buang hajat dengan membelakangi kiblat menghadap ke Syam” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
Dan dari Marwan al-Ashfar dia berkata: “Aku melihat Ibnu Umar menambatkan untanya menghadap kiblat, kemudian ia duduk buang air kecil ke arahnya. Maka aku berkata: Wahai Abu Abdurrahman! Bukankah hal ini telah dilarang? Ia berkata: Benar; sesungguhnya yang dilarang adalah hal tersebut di tempat terbuka, namun jika ada sesuatu antara engkau dan kiblat yang menutupimu maka tidak mengapa” [Diriwayatkan oleh Abu Daud].
- Buang air kecil atau buang air besar di jalan orang, atau di tempat mereka berteduh, atau di sumber air, atau di bawah pohon yang berbuah; berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Jauhilah tiga perkara yang mendatangkan laknat: buang air besar di sumber air, di tengah jalan, dan di tempat teduhan” [Diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ibnu Majah], dan agar tidak najis buah yang jatuh dari pohon yang berbuah. Al-mala’in artinya: yaitu hal yang mendatangkan laknat manusia.
- Buang air kecil atau buang air besar di antara kuburan kaum muslimin; berdasarkan hadits Uqbah bin Amir radhiyallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “…dan tidaklah aku peduli apakah aku buang hajat di tengah-tengah kuburan atau di tengah-tengah pasar” [Diriwayatkan oleh Ibnu Majah]; maka Nabi shallallahu alaihi wasallam menyamakan dalam hukum antara buang hajat di tengah pasar dan buang hajat di tengah kuburan.
- Berlama-lama melebihi kadar kebutuhan; karena hal tersebut adalah membuka aurat tanpa keperluan.
Dan riwayat lain dalam madzhab: bahwa hal itu dimakruhkan.
Bab Siwak
Pertama: Definisi Siwak
Siwak: dengan kasrah huruf sin; adalah nama untuk batang kayu yang digunakan untuk bersiwak; untuk membersihkan dan menyucikan mulut.
Kedua: Adab Penggunaan Siwak
- Disunnahkan menggunakan siwak secara mutlak di setiap waktu, kecuali bagi orang yang berpuasa setelah tergelincir matahari; berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu anha dari Nabi shallallahu alaihi wasallam beliau bersabda: “Siwak adalah pembersih mulut dan keridaan Rabb” [Diriwayatkan oleh Ahmad dan Nasa’i].
- Sunnah bersiwak dapat terpenuhi dengan kayu arak dan selainnya yang dapat mewujudkan kebersihan mulut tanpa bahaya, dan arak adalah yang paling utama karena disebutkan dalam Sunnah.
- Penggunaan siwak sangat ditekankan pada waktu-waktu berikut:
- a) Ketika wudhu: berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Sekiranya aku tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka bersiwak pada setiap wudhu” [Diriwayatkan oleh Malik, Ahmad, dan Ibnu Khuzaimah].
- b) Ketika shalat: berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Sekiranya aku tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka bersiwak pada setiap shalat” [Diriwayatkan oleh Muslim].
- c) Ketika bangun dari tidur: berdasarkan hadits Hudzaifah dia berkata: “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam apabila bangun dari tidur malam, beliau menggosok mulutnya dengan siwak” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
- d) Ketika bau mulut berubah: berdasarkan keumuman hadits Aisyah yang telah disebutkan sebelumnya (Siwak adalah pembersih mulut dan keridaan Rabb).
- e) Ketika membaca Al-Qur’an: berdasarkan hadits Ali bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya seorang hamba apabila bersiwak kemudian berdiri shalat, malaikat akan berdiri di belakangnya mendengarkan bacaannya, lalu ia mendekat kepadanya hingga meletakkan mulutnya di mulutnya, dan tidaklah keluar sesuatu dari mulutnya melainkan masuk ke dalam perut malaikat, maka bersihkanlah mulut kalian untuk Al-Qur’an” [Diriwayatkan oleh Bazzar].
- f) Ketika masuk rumah: berdasarkan riwayat Syuraih bin Hani’ dia berkata: “Aku bertanya kepada Aisyah radhiyallahu anha: Dengan apa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memulai ketika masuk rumahnya? Ia menjawab: Dengan siwak” [Diriwayatkan oleh Muslim].
- Diperbolehkan bersiwak dengan satu batang untuk dua orang atau lebih; berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu anha dia berkata: “Abdurrahman bin Abu Bakar masuk menemui Nabi shallallahu alaihi wasallam sedangkan aku menyandarkan beliau ke dadaku, dan bersama Abdurrahman ada siwak basah yang ia gunakan untuk bersiwak, maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memandangnya lama -yakni menatapnya lama-, lalu aku mengambil siwak tersebut kemudian aku gigit, aku bersihkan, dan aku haluskan, kemudian aku berikan kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam lalu beliau bersiwak dengannya, maka aku tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersiwak dengan bersiwak yang lebih baik daripada itu” [Diriwayatkan oleh Bukhari].
- Sunnah penggunaan siwak tidak terbatas hanya pada pembersihan gigi saja, tetapi mencakup semua yang ada di dalam mulut yang memerlukan pembersihan seperti lidah; berdasarkan riwayat Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu anhu dia berkata: “Aku mendatangi Nabi shallallahu alaihi wasallam lalu mendapati beliau sedang bersiwak dengan tangannya sambil bersuara: U’ u’, dan siwak ada di mulutnya seakan-akan beliau sedang muntah” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim]. Makna yatahawwa’: yaitu muntah.
Pasal tentang Sunnah-Sunnah Fitrah
Pertama: Definisi Sunnah-Sunnah Fitrah
Sunnah-sunnah fitrah: adalah amalan-amalan yang barangsiapa melakukannya dan berkomitmen dengannya maka ia telah bersifat dengan fitrah yang Allah Ta’ala ciptakan manusia atasnya, dan ia termasuk dari sunnah para nabi alaihimush shalatu wassalam, Allah Ta’ala berfirman: “(Tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah” [Surat Ar-Rum ayat 30].
Dan telah datang Sunnah Nabawiyah dengan penjelasan sunnah-sunnah ini, dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu secara marfu’: “Fitrah ada lima, atau lima dari fitrah: khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan memotong kumis” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
Dan dari Aisyah radhiyallahu anha dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Sepuluh dari fitrah: memotong kumis, memanjangkan jenggot, siwak, menghirup air ke hidung, memotong kuku, membasuh ruas-ruas jari -yaitu buku-buku di punggung jari dan tempat berkumpulnya kotoran-, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, dan beristinja dengan air”. Zakariya berkata: Mush’ab berkata: Dan aku lupa yang kesepuluh kecuali mungkin berkumur-kumur. [Diriwayatkan oleh Muslim].
Kedua: Penjelasan Sunnah-Sunnah Fitrah dan Hukumnya
Sunnah-sunnah fitrah adalah:
- Al-Istihdad: yaitu menghilangkan bulu yang tumbuh di sekitar kemaluan laki-laki dan perempuan dengan mencukur, atau mencabut, atau menggunakan penghilang bulu.
- Mencabut bulu ketiak: yaitu menghilangkan bulu yang tumbuh di bagian dalam ketiak dengan mencabut, atau mencukur, atau menggunakan penghilang bulu.
- Memotong kuku: yaitu dengan memotong yang melebihi daging di ujung jari-jari tangan atau kaki.
- Memotong kumis: yaitu bulu yang tumbuh di atas bibir atas. Dan sunnah dalam memotong kumis adalah mencukur habis; yaitu berlebihan dalam memotongnya.
- Dan penghilangan keempat hal ini dilakukan dalam masa tidak melebihi empat puluh hari, berdasarkan hadits Anas bin Malik radhiyallahu anhu dia berkata: “Telah ditentukan waktu bagi kami dalam memotong kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan agar tidak meninggalkan lebih dari empat puluh malam” [Diriwayatkan oleh Muslim].
- Khitan: yaitu pada laki-laki: memotong kulit yang di atas kepala dzakar, dan pada perempuan: memotong daging kecil yang berlebih di atas tempat kemaluan seperti jengger ayam, dan tidak diambil seluruhnya, tetapi dipotong sebagiannya saja.
- Dan khitan wajib bagi laki-laki ketika baligh; karena perintah beliau shallallahu alaihi wasallam kepada orang yang masuk Islam untuk berkhitan [Diriwayatkan oleh Thabarani dalam al-Kabir]. Jika ia khawatir akan kebinasaan dan kematian dirinya; maka gugurlah kewajiban darinya.
Adapun perempuan maka yang shahih bahwa khitan baginya adalah kemuliaan; berdasarkan hadits Ummu Athiyyah radhiyallahu anha: “Bahwa ada seorang perempuan yang mengkhitan di Madinah, maka Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda kepadanya: Jangan berlebihan; karena sesungguhnya yang demikian itu lebih baik bagi perempuan dan lebih disukai oleh suami” [Diriwayatkan oleh Abu Daud]. Makna tunhiki: yaitu berlebihan dalam pemotongan.
- Adapun waktunya: maka dianjurkan pada masa kecil hingga usia tamyiz, dan menjadi wajib bagi laki-laki setelah baligh; berdasarkan hadits Sa’id bin Jubair dia berkata: “Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma ditanya: Seperti siapakah engkau ketika Rasulullah shallallahu alaihi wasallam wafat? Ia berkata: Aku pada waktu itu sudah dikhitan, dan mereka tidak mengkhitan seseorang hingga ia baligh” [Diriwayatkan oleh Bukhari].
- Memanjangkan jenggot: yaitu bulu yang tumbuh di pipi dan dagu, berbeda dengan yang tumbuh di leher; karena itu bukan termasuk jenggot.
- Dan memanjangkan jenggot adalah wajib dan haram mencukurnya; berdasarkan hadits-hadits yang memerintahkan untuk memanjangkannya; seperti hadits Ibnu Umar radhiyallahu anhuma secara marfu’: “Bedakanlah diri kalian dengan orang-orang musyrik, cukurlah kumis dan panjangkanlah jenggot” [Diriwayatkan oleh Muslim], dan dalam riwayat lain: “Biarkan jenggot” [Diriwayatkan oleh Muslim], dan dalam riwayat: “Penuhilah jenggot” [Diriwayatkan oleh Muslim], dan dalam riwayat: “Lebatkan jenggot” [Diriwayatkan oleh Bukhari].
- Dan tidak dimakruhkan mengambil yang lebih dari segenggam dari jenggot; berdasarkan riwayat Marwan bin Salim al-Muqaffa’ dia berkata: “Aku melihat Ibnu Umar menggenggam jenggotnya lalu memotong yang lebih dari genggaman” [Diriwayatkan oleh Abu Daud dan Nasa’i dalam al-Kubra].
Dan dari Abu Zur’ah dia berkata: “Abu Hurairah menggenggam jenggotnya kemudian mengambil yang berlebih darinya” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf].
Dari adab dan sunnah yang dianjurkan adalah sebagai berikut:
- Memakai wewangian: berdasarkan hadits Anas radhiyallahu anhu, bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Disukaikan kepadaku dari dunia kalian adalah para wanita dan wewangian, dan dijadikan penyejuk mataku dalam shalat” [Diriwayatkan oleh Ahmad dan Nasa’i].
- Bercelak: yaitu meletakkan celak dari ithmid dan lainnya di mata, atau mengoleskannya pada kelopak mata, baik untuk berhias maupun untuk pengobatan.
- Dan sunnah dalam bercelak adalah dengan bilangan ganjil; berdasarkan hadits Ibnu Abbas dia berkata: “Nabi shallallahu alaihi wasallam bercelak dengan ithmid setiap malam sebelum tidur, dan beliau bercelak pada setiap mata tiga kali” [Diriwayatkan oleh Ahmad -dan lafadznya-, Tirmidzi, dan Ibnu Majah].
Dan dari Anas radhiyallahu anhu dalam sifat celak Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dia berkata: “Nabi shallallahu alaihi wasallam bercelak pada mata kanannya tiga kali dan mata kirinya dua kali” [Diriwayatkan oleh Ibnu Sa’d dalam ath-Thabaqat, dan Thabarani dalam al-Kabir].
- Bercermin; agar menghilangkan apa yang mungkin ada di wajahnya dari kotoran, dan menyadari nikmat Allah atasnya dalam penciptaannya.
Bab Wudhu
Pertama: Definisi Wudhu
Wudhu dalam syariat: adalah menggunakan air suci pada empat anggota, -yaitu wajah dan kedua tangan, kepala, dan kedua kaki- dengan cara yang telah ditentukan dalam syariat; dengan mendatangkannya secara tertib dan berurutan bersama fardhu-fardhu lainnya.
Kedua: Hukum Wudhu
Wudhu adalah wajib bagi orang yang berhadats jika hendak shalat dan yang sehukum dengannya; seperti thawaf dan menyentuh mushaf; Allah Ta’ala berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki” [Surat Al-Ma’idah ayat 6], dan berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Allah tidak menerima shalat salah seorang dari kalian apabila ia berhadats hingga ia berwudhu” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
Ketiga: Keutamaan Wudhu
Telah datang dalam keutamaan wudhu banyak hadits yang menjelaskan keutamaannya, besarnya pahalanya, dan kedudukannya di sisi Allah Azza wa Jalla; di antaranya: yang datang dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Apabila seorang hamba muslim -atau mukmin- berwudhu lalu membasuh wajahnya, maka keluarlah dari wajahnya setiap kesalahan yang ia lihat dengan kedua matanya bersama air -atau bersama tetesan air terakhir-, apabila ia membasuh kedua tangannya maka keluarlah dari kedua tangannya setiap kesalahan yang dilakukan oleh kedua tangannya bersama air -atau bersama tetesan air terakhir-, apabila ia membasuh kedua kakinya maka keluarlah setiap kesalahan yang dilangkahkan oleh kedua kakinya bersama air -atau bersama tetesan air terakhir- hingga ia keluar bersih dari dosa-dosa” [Diriwayatkan oleh Muslim].
Keempat: Syarat-Syarat Sahnya Wudhu
Ada delapan syarat yang harus terpenuhi, jika tidak maka wudhu tidak sah:
- Terputusnya hal yang mewajibkannya sebelum memulainya; maka jangan memulai wudhu sedangkan ia masih buang air kecil, atau buang air besar, atau keluar mazi darinya, dan semacam itu yang mewajibkan wudhu, tetapi harus terputus semua itu sebelum wudhu, jika tidak maka tidak sah.
2, 3, 4) Islam, berakal, dan tamyiz; maka tidak sah dari orang kafir, tidak pula dari orang gila, dan tidak dianggap dari anak kecil yang di bawah usia tamyiz.
- Niat; berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung pada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim]. Yang dimaksud dengan niat di sini: berniat menghilangkan hadats, atau berniat untuk apa yang wajib dengannya bersuci; seperti shalat, thawaf, menyentuh mushaf, atau berniat untuk apa yang disunnahkan dengannya bersuci; seperti membaca Al-Qur’an, berdzikir kepada Allah Azza wa Jalla, adzan, tidur, menghilangkan keraguan dalam wudhu, menghilangkan kemarahan, duduk di masjid, mengajar ilmu, maka kapan ia berniat salah satu dari itu maka terlepas hadatsnya.
- Dan tidak masalah jika lidahnya terlanjur dengan selain yang ia niatkan; karena tempat niat adalah hati.
- Dan tidak masalah juga jika ia ragu tentang niat setelah wudhu, adapun jika ia ragu tentang niat selama wudhu maka ia harus berniat dan berwudhu dari awal; agar mendatangkan ibadah dengan yakin, kecuali jika keraguan itu sering hingga menjadi seperti waswas, maka ketika itu jangan diperhatikan.
- Air yang suci dan mubah; maka air yang najis tidak sah berwudhu dengannya, demikian juga air yang diambil secara paksa, atau yang diperoleh bukan dengan cara yang syar’i tidak sah berwudhu dengannya juga; berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Barangsiapa mengerjakan suatu amalan yang tidak ada perintah kami padanya maka ia tertolak” [Diriwayatkan oleh Muslim].
- Didahului dengan istinja atau istijmar; yaitu bagi orang yang wajib atasnya istinja atau istijmar karena keluarnya sesuatu darinya; berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam dalam hadits Miqdad bin al-Aswad: “Hendaklah ia membasuh kemaluannya, kemudian hendaklah ia berwudhu” [Diriwayatkan oleh Nasa’i].
Adapun jika tidak keluar sesuatu darinya, atau yang keluar adalah suci seperti mani atau angin; maka tidak wajib istinja sebelum wudhu; karena istinja itu disyariatkan untuk menghilangkan najis, dan tidak ada najis di sini.
- Menghilangkan apa yang menghalangi sampainya air ke kulit; maka orang yang berwudhu harus menghilangkan apa yang ada pada anggota wudhu dari tanah, atau adonan, atau lilin, atau kotoran yang menumpuk, atau cat yang tebal; agar air mengalir pada kulit anggota langsung tanpa penghalang.
Kelima: Fardhu-Fardhu Wudhu
Fardhu wudhu ada enam yang wajib dilakukan, jika tidak maka wudhunya tidak sah:
- Membasuh seluruh wajah; dari cuping telinga ke cuping telinga, dan dari tempat tumbuh rambut hingga bagian bawah dagu; karena firman Allah Ta’ala: “Apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajahmu” (Surah Al-Maidah: 6). Termasuk di dalamnya berkumur dan menghirup air ke hidung; karena mulut dan hidung adalah bagian dari wajah.
- Membasuh kedua tangan beserta siku; karena firman Allah Ta’ala: “Dan (basuhlah) kedua tanganmu hingga siku” (Surah Al-Maidah: 6).
- Mengusap seluruh kepala beserta kedua telinga; karena firman Allah Ta’ala: “Dan sapulah kepalamu” (Surah Al-Maidah: 6), dan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam: “Kedua telinga adalah bagian dari kepala” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah). Maka tidak cukup mengusap sebagian kepala saja tanpa sebagian lainnya.
- Membasuh kedua kaki beserta mata kaki; karena firman Allah Ta’ala: “Dan (basuhlah) kedua kakimu hingga mata kaki” (Surah Al-Maidah: 6).
- Tertib; karena Allah Ta’ala menyebutkan wudhu secara berurutan, dan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berwudhu secara tertib sesuai dengan yang disebutkan Allah Subhanahu wa Ta’ala: wajah, kemudian kedua tangan, kemudian kepala, kemudian kedua kaki; sebagaimana disebutkan dalam sifat wudhunya shallallahu alaihi wasallam dalam hadits Abdullah bin Zaid radhiyallahu anhu yang berkata: Dikatakan kepadanya: “Wudhulah untuk kami (seperti) wudhunya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Maka dia meminta bejana lalu menuangkan airnya ke kedua tangannya dan membasuhnya tiga kali, kemudian memasukkan tangannya ke dalam bejana lalu berkumur dan menghirup air ke hidung dari satu genggaman tangan, dia melakukan itu tiga kali. Kemudian memasukkan tangannya ke dalam bejana lalu membasuh wajahnya tiga kali. Kemudian memasukkan tangannya ke dalam bejana lalu membasuh kedua tangannya hingga siku dua kali dua kali. Kemudian memasukkan tangannya ke dalam bejana lalu mengusap kepalanya dengan menggerakkan kedua tangannya ke depan dan ke belakang. Kemudian membasuh kedua kakinya hingga mata kaki. Kemudian berkata: Beginilah wudhunya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam” (Diriwayatkan oleh Muslim).
- Muwalaah (berturut-turut); yaitu membasuh anggota wudhu langsung setelah anggota sebelumnya tanpa penundaan; sehingga tidak menunda basuhan hingga anggota sebelumnya kering dalam waktu normal, atau ukuran seperti itu dari selainnya.
Nabi shallallahu alaihi wasallam berwudhu secara berturut-turut; sebagaimana disebutkan dalam sifat wudhunya, dan berdasarkan hadits Khalid bin Ma’dan radhiyallahu anhu: “Bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam melihat seorang laki-laki sedang shalat dan di punggung kakinya ada bagian sebesar dirham yang tidak terkena air, maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memerintahkannya untuk mengulangi wudhunya” (Diriwayatkan oleh Ahmad). Seandainya muwalaah bukan fardhu, niscaya beliau akan memerintahkannya membasuh bagian yang tertinggal saja, dan tidak memerintahkannya mengulangi seluruh wudhu.
Al-Lum’ah: bagian yang tidak terkena air saat wudhu atau mandi.
Keenam: Wajib Wudhu
Wudhu memiliki satu kewajiban yaitu menyebut nama Allah; dengan mengucapkan: “Bismillah”; berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Tidak ada shalat bagi orang yang tidak berwudhu, dan tidak ada wudhu bagi orang yang tidak menyebut nama Allah padanya” (Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah).
Jika meninggalkan tasmiyah dengan sengaja maka wudhunya tidak sah. Adapun jika meninggalkannya karena lupa maka tidak ada dosa dan wudhunya sah; berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Sesungguhnya Allah memaafkan umatku dari kesalahan, kelupaan, dan apa yang mereka dipaksa melakukannya” (Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban). Jika mengingatnya di tengah wudhu maka mengucapkannya dan menyempurnakan wudhunya, dan tidak ada dosa baginya.
Ketujuh: Sunnah-Sunnah Wudhu
Wudhu memiliki tujuh belas sunnah yang disunahkan bagi orang yang berwudhu untuk melakukannya; jika melakukannya akan mendapat pahala, dan jika tidak melakukannya maka tidak ada dosa baginya dan wudhunya tetap sah, yaitu:
- Menghadap kiblat; berdasarkan keumuman dalil-dalil yang menunjukkan kesunahan menghadap ke arah kiblat dalam ibadah; seperti doa, dan seperti memulai ihram untuk umrah atau haji.
- Bersiwak; karena sabdanya shallallahu alaihi wasallam: “Seandainya aku tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka bersiwak pada setiap wudhu” (Diriwayatkan oleh Malik, Ahmad, dan Ibnu Khuzaimah).
- Membasuh kedua telapak tangan tiga kali di awal wudhu; berdasarkan hadits Utsman bin Affan radhiyallahu anhu “bahwa dia meminta bejana lalu menuangkan air ke kedua telapak tangannya tiga kali dan membasuhnya…” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).
- Mendahulukan berkumur dan menghirup air ke hidung sebelum membasuh wajah; berdasarkan hadits Utsman yang telah disebutkan sebelumnya; di dalamnya: “Kemudian memasukkan tangan kanannya ke dalam bejana lalu berkumur dan menghirup air ke hidung, kemudian membasuh wajahnya tiga kali”.
- Melebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke hidung bagi yang tidak berpuasa; berdasarkan hadits Laqith bin Shaburah radhiyallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Sempurnakanlah wudhu, sela-selai jari-jari, dan lebihkanlah dalam menghirup air ke hidung kecuali jika kamu sedang berpuasa” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah).
- Melebihkan dalam membasuh seluruh anggota wudhu secara mutlak; karena sabdanya shallallahu alaihi wasallam dalam hadits sebelumnya: “Sempurnakanlah wudhu”.
Isbaagh adalah membersihkan dengan sempurna; berdasarkan riwayat dari Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma: “Bahwa dia memandang wudhu yang sempurna adalah pembersihan” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari secara mu’allaq, dan Abdur Razzaq secara mausul).
- Menambah air pada wajah; berdasarkan riwayat dari Ali radhiyallahu anhu bahwa dia berkata kepada Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma: “Maukah aku berwudhu untukmu (seperti) wudhunya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam?” Dia menjawab: “Ya, semoga ayah dan ibuku menjadi tebusanmu.” Dia berkata: “Maka diletakkan bejana untuknya lalu dia membasuh kedua tangannya, kemudian berkumur, menghirup air ke hidung dan mengeluarkannya. Kemudian mengambil kedua tangannya lalu menempelkannya ke wajahnya dan memasukkan kedua ibu jarinya ke bagian dalam telinganya. Dia berkata: Kemudian mengulangi seperti itu tiga kali. Kemudian mengambil segenggam air dengan tangan kanannya lalu menuangkannya ke ubun-ubunnya kemudian membiarkannya mengalir di wajahnya…” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud).
- Menyela-nyela jenggot yang tebal; berdasarkan hadits Anas radhiyallahu anhu “bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam apabila berwudhu mengambil segenggam air lalu memasukkannya di bawah dagunya dan menyela-nyelainya dengan jenggotnya, dan berkata: Begini Rabbku Azza wa Jalla memerintahkanku” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud).
- Menyela-nyela jari-jari tangan dan kaki; berdasarkan hadits Laqith bin Shaburah yang telah disebutkan sebelumnya yang di dalamnya: “Dan sela-selai jari-jari”.
- Mengambil air baru untuk kedua telinga; berdasarkan riwayat dari Habban bin Wasi’ Al-Anshari bahwa ayahnya menceritakan kepadanya bahwa dia mendengar Abdullah bin Zaid radhiyallahu anhu menyebutkan: “Bahwa dia melihat Nabi shallallahu alaihi wasallam berwudhu lalu mengambil air untuk kedua telinganya yang berbeda dari air yang diambil untuk kepalanya” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi).
Dan dari Nafi’ dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma: “Bahwa dia apabila berwudhu mengambil air dengan kedua jarinya untuk kedua telinganya” (Diriwayatkan oleh Malik dalam Al-Muwaththa’).
- Mendahulukan yang kanan atas yang kiri; berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu anha yang berkata: “Nabi shallallahu alaihi wasallam menyukai memulai dengan yang kanan dalam memakai sandal, menyisir rambut, bersuci, dan dalam semua urusannya” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).
- Menambah basuhan melebihi tempat yang wajib; berdasarkan riwayat dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwa “dia berwudhu lalu membasuh wajahnya dan menyempurnakan wudhu, kemudian membasuh tangan kanannya hingga mencapai lengan atas, kemudian tangan kirinya hingga mencapai lengan atas, kemudian mengusap kepalanya, kemudian membasuh kaki kanannya hingga mencapai betis, kemudian membasuh kaki kirinya hingga mencapai betis. Kemudian berkata: Begini aku melihat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berwudhu. Dan dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: Kalian adalah orang-orang yang bercahaya dan berbercak putih pada hari kiamat karena menyempurnakan wudhu, maka barangsiapa di antara kalian yang mampu hendaklah memanjangkan cahaya dan bercak putihnya” (Diriwayatkan oleh Muslim).
- Membasuh anggota wudhu dua atau tiga kali; yang wajib adalah satu kali, dan disunahkan dua atau tiga kali; karena perbuatan beliau shallallahu alaihi wasallam. Telah diriwayatkan dari beliau sebagaimana dalam hadits Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma yang berkata: “Nabi shallallahu alaihi wasallam berwudhu satu kali satu kali” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari), dan hadits Abdullah bin Zaid radhiyallahu anhu “bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam berwudhu dua kali dua kali” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari), dan hadits Utsman radhiyallahu anhu yang telah disebutkan, di dalamnya disebutkan sifat wudhunya shallallahu alaihi wasallam bahwa beliau membasuh anggota wudhu tiga kali kecuali kepala yang diusap satu kali. (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari).
- Tetap mengingat niat hingga akhir wudhu; agar perbuatannya disertai dengan niat.
- Berniat saat membasuh kedua telapak tangan; karena itu adalah awal dari sunnah-sunnah bersuci.
- Dzikir yang diriwayatkan setelah wudhu; yaitu sebagaimana disebutkan dalam hadits Umar radhiyallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Tidaklah seseorang di antara kalian berwudhu lalu menyempurnakan -atau melengkapi- wudhunya kemudian mengucapkan: Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba Allah dan Rasul-Nya, melainkan dibukakan baginya pintu-pintu surga yang delapan, dia masuk dari mana saja yang dia kehendaki” (Diriwayatkan oleh Muslim).
- Diperbolehkan bagi orang yang berwudhu meminta bantuan seseorang dalam wudhunya; berdasarkan hadits Al-Mughirah bin Syu’bah yang berkata: “Nabi shallallahu alaihi wasallam pergi untuk suatu keperluannya, maka aku berdiri menuangkan air untuknya -aku tidak mengetahuinya kecuali dia berkata: dalam perang Tabuk-; lalu dia membasuh wajahnya, dan hendak membasuh kedua lengannya namun lengan jubahnya sempit, maka dia mengeluarkannya dari bawah jubahnya lalu membasuhnya, kemudian mengusap kedua khufnya” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari).
Kedelapan: Sifat Wudhu
Sifat wudhu adalah sebagai berikut:
Berniat, kemudian menyebut nama Allah, dan membasuh kedua telapak tangannya, kemudian berkumur, menghirup air ke hidung dan mengeluarkannya. Kemudian membasuh wajahnya dari tempat tumbuh rambut kepala yang biasa hingga dagu. Wajib baginya membasuh bagian bawah jenggotnya jika tipis sehingga kulit terlihat, demikian juga bagian bawah kumis, ‘anfaqah (rambut di bawah bibir bawah), alis dan semacamnya. Adapun jika tidak terlihat kulitnya maka cukup membasuh bagian luarnya. Kemudian membasuh kedua tangannya yang kanan kemudian yang kiri beserta siku. Dan tidak mengapa jika ada kotoran sedikit di bawah kuku dan semacamnya; karena itu biasa sedikit, seandainya wajib niscaya Nabi shallallahu alaihi wasallam telah menjelaskannya. Kemudian mengusap seluruh bagian luar kepalanya dari batas wajah hingga yang disebut tengkuk, dan bagian putih di atas kedua telinga termasuk darinya. Dan memasukkan kedua jari telunjuknya ke lubang telinganya dan mengusap bagian luarnya dengan kedua ibu jarinya. Kemudian membasuh kedua kakinya yang kanan kemudian yang kiri beserta mata kakinya; yaitu dua tulang yang menonjol di bagian bawah kaki.
Kesembilan: Pembatal-Pembatal Wudhu
Pembatal wudhu adalah hal-hal yang membatalkan dan merusakkan wudhu; ada delapan sebagai berikut:
- Sesuatu yang keluar dari dua jalan; yaitu dari tempat keluarnya air kencing dan kotoran, baik yang keluar dari keduanya berupa air kencing, kotoran, mani, madzi, darah istihadhah, atau angin, sedikit maupun banyak; karena firman Allah Ta’ala: “Atau ada salah seorang di antara kalian datang dari tempat buang air” (Surah Al-Maidah: 6). Dan sabdanya shallallahu alaihi wasallam: “Allah tidak menerima shalat salah seorang di antara kalian apabila berhadats hingga dia berwudhu” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim). Dan sabdanya shallallahu alaihi wasallam: “Tetapi dari kotoran, kencing, dan tidur” (Diriwayatkan oleh Ahmad), dan sabdanya shallallahu alaihi wasallam terhadap orang yang ragu apakah keluar darinya angin atau tidak: “Maka janganlah dia pergi hingga mendengar suara atau mencium bau” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).
- Keluarnya najis dari bagian tubuh lainnya; jika berupa air kencing atau kotoran maka membatalkan secara mutlak; karena termasuk dalam nash-nash sebelumnya. Dan jika selain keduanya seperti darah dan muntah; jika banyak dan berlebihan maka membatalkan wudhu juga; karena Fathimah binti Abi Hubaisy radhiyallahu anha ketika datang kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam dan berkata kepadanya: “Sesungguhnya aku seorang wanita yang mengalami istihadhah sehingga tidak suci, apakah aku meninggalkan shalat? Beliau bersabda: Tidak, sesungguhnya itu adalah urat dan bukan haid…”, kemudian beliau bersabda kepadanya: “Berwudhulah untuk setiap shalat” (Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi).
Dan dari Ma’dan bin Abi Thalhah dari Abu Ad-Darda’ radhiyallahu anhu “bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam muntah lalu berwudhu. Aku bertemu Tsauban di masjid Damaskus lalu aku menyebutkan itu kepadanya, maka dia berkata: Benar, aku yang menuangkan air wudhunya” (Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi). Adapun jika sedikit maka tidak perlu berwudhu darinya.
- Hilangnya akal atau tertutupnya dengan pingsan atau tidur; karena sabdanya shallallahu alaihi wasallam: “Mata adalah tali dubur, barangsiapa tidur maka hendaklah dia berwudhu” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah). Al-Wika’: adalah tali yang diikat pada mulut kantong air, dan As-Sah: adalah dubur. Maknanya: bahwa kedua mata dalam keadaan terjaganya seperti tali yang diikat dengannya; maka hilangnya terjaga seperti hilangnya ikatan ini.
- Adapun gila, pingsan, mabuk dan semacamnya maka membatalkan wudhu secara ijma’.
- Tidur yang membatalkan: adalah tidur yang lelap yang tidak meninggalkan kesadaran dalam keadaan apapun tidur itu. Adapar tidur yang ringan dalam keadaan duduk atau berdiri maka tidak membatalkan wudhu; berdasarkan hadits Qatadah yang berkata: Aku mendengar Anas radhiyallahu anhu berkata: “Para sahabat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tidur kemudian shalat dan tidak berwudhu” (Diriwayatkan oleh Muslim).
Adapun tidur ringan dengan duduk memeluk lutut, atau bersandar, atau menyandar, atau berbaring; maka membatalkan wudhu secara mutlak.
- Menyentuh kemaluan manusia dengan tangan bukan dengan kuku, atau menyentuh lubang dubur (baik kemaluannya sendiri atau kemaluan orang lain) tanpa penghalang; berdasarkan hadits Abu Ayyub dan Ummu Habibah radhiyallahu anhuma bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa menyentuh kemaluannya maka hendaklah dia berwudhu” (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah).
- Tidak ada perbedaan antara menyentuh kemaluannya sendiri atau menyentuh kemaluan orang lain; karena menyentuh kemaluan orang lain adalah maksiat dan lebih mendorong syahwat dan keluarnya sesuatu. Kemudian kebutuhan seseorang mendorong untuk menyentuh kemaluannya sendiri; jika batal dengan menyentuh kemaluannya sendiri maka dengan menyentuh kemaluan orang lain lebih utama. Dan telah disebutkan dalam beberapa riwayat dari Busrah binti Shafwan bahwa beliau shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Dan hendaklah berwudhu dari menyentuh kemaluan” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan An-Nasa’i).
- Tidak ada perbedaan dalam semua itu antara kemaluan anak kecil dan orang dewasa; karena keumuman riwayat sebelumnya.
- Adapun menyentuh buah zakar maka tidak membatalkan wudhu dengannya; karena Nabi shallallahu alaihi wasallam mengkhususkan kemaluan dengan pembatalannya untuk wudhu; maka menunjukkan tidak batalnya wudhu dengan menyentuh selainnya.
- Laki-laki menyentuh kulit perempuan, atau perempuan menyentuh kulit laki-laki karena syahwat tanpa penghalang, walaupun yang disentuh adalah mayit atau orang tua atau mahram; karena firman Allah Ta’ala: “Atau kalian menyentuh perempuan” (Surah Al-Maidah: 6).
- Jika menyentuhnya dari balik penghalang, atau sentuhan itu pada rambutnya, atau giginya, atau kukunya, atau dia di bawah umur tujuh tahun, maka tidak batal wudhunya.
- Tidak batal wudhu orang yang disentuh kemaluannya, dan tidak juga wudhu orang yang disentuh badannya, walaupun merasakan syahwat; karena nash tidak mencakupnya. Imam Ahmad ditanya tentang wanita jika menyentuh suaminya? Maka dia menjawab: “Aku tidak mendengar sesuatu di dalamnya, tetapi dia saudara sekelas laki-laki; lebih aku sukai dia berwudhu.”
- Memandikan mayit atau sebagiannya; berdasarkan perkataan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu: “Apabila kamu memandikan mayit lalu kamu terkena kotoran darinya maka mandilah, dan jika tidak maka cukup bagimu dengan wudhu” [diriwayatkan oleh Abdur Razzaq dan Al-Baihaqi dengan sanad yang lemah].
Dan berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Atha’, ia berkata: “Ibnu Abbas ditanya: Apakah orang yang memandikan mayit wajib mandi? Ia menjawat: Tidak, jika demikian mereka akan menajiskan saudaranya, tetapi cukup dengan wudhu” [diriwayatkan oleh Abdur Razzaq dan Al-Baihaqi].
Dan yang dimaksud pemandian adalah orang yang membolak-balikkan mayit dan menyentuhnya langsung, bukan yang hanya menuangkan air dan semacamnya.
- Makan daging unta walaupun mentah; berdasarkan hadits Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu: “Bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: Apakah aku harus berwudhu setelah makan daging kambing? Beliau bersabda: Jika kamu mau berwudhu maka berwudhulah, dan jika kamu mau tidak berwudhu maka tidak perlu berwudhu. Ia bertanya: Apakah aku harus berwudhu setelah makan daging unta? Beliau bersabda: Ya, berwudhulah setelah makan daging unta” [diriwayatkan oleh Muslim].
Dan yang membatalkan wudhu khusus dagingnya saja, dan selain daging seperti hati, jantung, perut, ginjal, lidah, punuk dan kuah tidak membatalkan wudhu; karena itu semua bukan daging.
- Murtad dari Islam; berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan barangsiapa yang kafir terhadap iman maka hapuslah amalnya” [Al-Ma’idah: 5].
- Setiap yang mewajibkan mandi maka ia mewajibkan wudhu, kecuali kematian.
Kesepuluh: Apa yang Haram bagi Orang yang Berhadas Kecil:
Haram bagi orang yang berhadas kecil -yaitu orang yang wajib berwudhu saja- tiga perkara:
- Shalat; berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak diterima shalat tanpa bersuci…” [diriwayatkan oleh Muslim].
- Thawaf; baik yang wajib maupun sunnah; berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Thawaf di Baitullah adalah shalat kecuali bahwa Allah menghalalkan berbicara di dalamnya, maka barangsiapa berbicara hendaklah tidak berbicara kecuali dengan kebaikan” [diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim].
- Menyentuh mushaf dengan kulitnya tanpa penghalang; jika dengan penghalang maka tidak haram karena yang disentuh adalah penghalangnya, dan dasar dalam hal ini adalah firman Allah Ta’ala: “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan” [Al-Waqi’ah: 79], dan berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang suci” [diriwayatkan oleh Malik, Ad-Daruquthni dan Al-Hakim].
Kesebelas: Apa yang Haram bagi Orang yang Berhadas Besar:
Haram bagi orang yang berhadas besar -yaitu orang yang wajib mandi- selain yang disebutkan sebelumnya, dua perkara:
- Membaca Al-Qur’an; berdasarkan hadits Ali radhiyallahu ‘anhu: “…Dan tidak ada yang menghalanginya -atau ia berkata: menahannya- dari Al-Qur’an kecuali junub” [diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i dan Ibnu Majah].
- Berdiam di masjid tanpa berwudhu; berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan jangan (pula hampiri masjid) dalam keadaan junub kecuali sekedar melewati jalan saja” [An-Nisa’: 43], dan as-sabil artinya jalan, dan berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Aku tidak menghalalkan masjid bagi haid dan junub” [diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ibnu Majah].
- Jika orang junub berwudhu maka boleh baginya berdiam di masjid; berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Atha’ bin Yasar, ia berkata: “Aku melihat beberapa orang dari sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam duduk di masjid sementara mereka junub jika mereka berwudhu seperti wudhu untuk shalat” [diriwayatkan oleh Ahmad dan Sa’id bin Manshur].
Bab Mengusap Khuf (Sepatu Kaos Kaki)
Pertama: Pengertian Mengusap Khuf:
Yang dimaksud dengan mengusap khuf adalah: mengusapkan tangan yang dibasahi air pada apa yang digunakan untuk kaki seperti khuf dan semacamnya, dengan niat bersuci sebagai ibadah kepada Allah Ta’ala.
Kedua: Hukum Mengusap Penutup Kaki dan Syarat-syaratnya:
Boleh mengusap segala yang menutupi kedua kaki baik dari kulit, wol, katun, atau kain linen, jika memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam mengusap, yaitu:
- Memakainya setelah sempurna bersuci dengan air; yaitu berwudhu dengan sempurna, kemudian memakai khuf atau kaos kaki dan semacamnya, jika wudhunya batal setelah itu maka boleh baginya mengusap; berdasarkan hadits Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Aku bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu beliau berwudhu, maka aku akan melepas khufnya, maka beliau bersabda: Biarkan keduanya karena aku memasukkannya dalam keadaan suci” [diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim].
- Menutupi tempat yang wajib, sehingga tidak tampak sesuatu dari kaki yang wajib dibasuh saat wudhu; karena hukum yang tertutup adalah mengusap, dan hukum yang tampak adalah membasuh, dan tidak ada cara untuk menggabungkan keduanya maka dimenangkan membasuh.
- Memungkinkan untuk berjalan dengannya dengan cara biasa; karena kebutuhan memakai khuf dimaksudkan untuk memungkinkan berjalan dengannya.
- Dapat berdiri sendiri; karena lafazh khuf hanya berlaku pada khuf yang biasa yang dapat berdiri sendiri, dan itulah yang disebutkan dalam rukhshah (keringanan), adapun yang tidak dapat berdiri sendiri maka tidak dalam makna khuf; maka tidak diqiyaskan padanya.
- Khuf tersebut mubah (diperbolehkan), maka tidak sah mengusap khuf yang dighasab atau dicuri atau dibuat dari sutra -bagi laki-laki-; karena mengusap adalah rukhshah, dan rukhshah tidak boleh dilakukan dengan yang haram.
- Khuf tersebut suci zatnya; maka tidak boleh dibuat dari kulit babi, anjing atau bangkai; karena yang najis zatnya dilarang karena zatnya sendiri. Dan rukhshah tidak boleh dilakukan dengan yang haram.
- Tidak memperlihatkan kulit di bawahnya; yaitu yang menampakkan warna kulit di bawahnya; karena tidak menutupi tempat yang wajib, dan tidak ada kebutuhan padanya.
Ketiga: Masa Mengusap:
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menetapkan bagi orang mukim untuk mengusap satu hari satu malam, adapun musafir maka mengusap tiga hari dengan malam-malamnya; berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Ali radhiyallahu ‘anhu: “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjadikan tiga hari dengan malam-malamnya bagi musafir, dan satu hari satu malam bagi mukim” [diriwayatkan oleh Muslim].
Dan dari Auf bin Malik radhiyallahu ‘anhu: “Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan mengusap khuf dalam perang Tabuk tiga hari dengan malam-malamnya bagi musafir, dan bagi mukim satu hari satu malam” [diriwayatkan oleh Ahmad].
Adapun musafir yang bepergian untuk maksiat maka ia mengusap satu hari satu malam seperti mukim; karena perjalanan maksiat tidak diperbolehkan dengannya rukhshah; maka perjalanan ini dianggap tidak ada, dan satu hari satu malam tidak khusus untuk perjalanan, dan bukan termasuk rukhshah perjalanan.
Keempat: Permulaan Mengusap:
Waktu mengusap dimulai setelah hadats yang terjadi setelah memakai bukan dari waktu mengusap; berdasarkan hadits Shafwan bin Assal radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kami jika kami dalam perjalanan untuk tidak melepas khuf kami tiga hari dengan malam-malamnya kecuali dari junub, tetapi boleh dari buang air besar, buang air kecil dan tidur” [diriwayatkan oleh Ahmad dan At-Tirmidzi]; maka maknanya bahwa khuf dilepas setelah tiga hari berlalu dari terjadinya hadats yaitu buang air besar, buang air kecil atau tidur.
- Jika musafir mengusap kemudian sampai di tempat tinggalnya, atau mukim mengusap kemudian bepergian, maka keduanya menghitung masa mengusap seperti mukim; karena ia adalah ibadah yang berbeda antara mukim dan safar, dan telah ada salah satu dari keduanya dalam keadaan mukim; maka dimenangkan hukum mukim.
- Dan jika orang yang mengusap ragu tentang permulaan mengusap; apakah mengusap saat mukim atau saat musafir? maka ia mengusap seperti mengusapnya mukim yaitu satu hari satu malam; karena tidak boleh mengusap dengan keraguan dalam kebolehannya.
Kelima: Tempat Mengusap:
Mengusap dilakukan pada punggung kaki, yaitu bagian atas khuf bukan bagian bawah atau tumitnya, maka meletakkan tangannya pada tempat jari-jari kemudian menariknya ke betis dengan garis menggunakan jari-jarinya dengan mengusap sebagian besar kaki; berdasarkan apa yang shahih dari Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Seandainya agama dengan akal maka bagian bawah khuf lebih utama untuk diusap daripada atasnya, dan sungguh aku telah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengusap pada punggung khufnya” [diriwayatkan oleh Abu Daud].
Keenam: Pembatal Mengusap:
Mengusap batal dengan beberapa perkara:
- Terjadi yang mewajibkan mandi; seperti junub dan haid; berdasarkan hadits Shafwan bin Assal radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kami jika kami dalam perjalanan untuk tidak melepas khuf kami tiga hari dengan malam-malamnya kecuali dari junub…” Haditsnya.
- Melepas khuf atau tersingkapnya tempat yang wajib dari kaki setelah mengusap dari hadats; karena mengusap diposisikan menggantikan membasuh; maka jika hilang tempat mengusap -yaitu khuf- maka batallah thaharah.
- Berakhirnya masa mengusap; karena makna hadits-hadits tentang penentuan waktu mengusap menunjukkan bahwa itu adalah thaharah yang dibatasi waktu dan batal dengan berakhirnya waktunya.
Pasal tentang Mengusap Jabirah (Perban)
Pertama: Pengertian Jabirah:
Jabirah: kayu-kayu dan semacamnya yang diletakkan pada tulang yang patah agar menyambung. Dan dalam hukumnya adalah perban dan kain pembalut yang diletakkan pada luka dan luka bakar.
Kedua: Hukum Mengusap Jabirah:
Sah mengusap jabirah; berdasarkan apa yang datang dalam hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu dalam kisah orang yang mempunyai luka di kepala yang mengalami junub lalu mandi sehingga meninggal, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya cukup baginya untuk bertayamum dan memeras -atau membalut- lukanya dengan kain kemudian mengusapnya dan membasuh seluruh badannya” [diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ibnu Majah].
Ketiga: Syarat-syarat Mengusap Jabirah:
- Disyaratkan dalam mengusap jabirah bahwa memasangnya dalam keadaan suci; qiyas pada khuf.
Dan riwayat kedua dalam madzhab bahwa tidak disyaratkan memasangnya dalam keadaan suci; karena menuntut thaharah saat terkena musibah dan memasang jabirah sangat memberatkan manusia, dan tidak mungkin diperkirakan, dan yang menguatkan itu adalah apa yang datang dalam hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu tentang orang yang terkena luka di kepala, maka ia berkata: “Sesungguhnya cukup baginya untuk membalut lukanya dengan kain kemudian mengusapnya”, dan tidak menyebutkan thaharah.
- Tidak melewati tempat yang diperlukan; jika melewati tempat yang diperlukan dan berbahaya jika melepasnya maka bertayamum untuknya juga.
Keempat: Cara Mengusap Jabirah:
Orang yang memakai jabirah membasuh bagian yang tampak dari anggota yang sehat, dan mengusap jabirah dengan air sehingga merata semuanya; jika tidak bisa melepas jabirah dan jabirah telah melewati tempat yang diperlukan; maka wajib bertayamum untuk yang berlebih, dengan membasuh yang sehat, dan mengusap jabirah; berdasarkan apa yang datang dalam hadits orang yang luka di kepala dimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya cukup baginya untuk bertayamum dan membalut lukanya dengan kain, kemudian mengusapnya, dan membasuh seluruh badannya”.
Bab yang Mewajibkan Mandi
Pertama: Pengertian Mandi:
Al-Ghusl: dengan dhammah pada huruf ghain, yaitu mengalirkan air yang suci pada seluruh badan dengan cara yang khusus.
Kedua: Hukum Mandi:
Mandi disyariatkan, dan dasar disyariatkannya adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Dari Al-Qur’an adalah firman Allah Ta’ala: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati shalat ketika kamu dalam keadaan mabuk sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan dan jangan pula (mendekati masjid) dalam keadaan junub kecuali sekedar melewati jalan saja, sampai kamu mandi” [An-Nisa’: 43].
Dan dari As-Sunnah adalah apa yang diriwayatkan dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apabila ia duduk di antara empat cabangnya kemudian bersungguh-sungguh padanya; maka sungguh telah wajib mandi” [diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim].
Ketiga: Hal-hal yang Mewajibkan Mandi:
Wajib mandi dengan salah satu dari enam perkara:
- Keluarnya mani dari tempat keluarnya:
Dan mani adalah: air kental yang terpancar yang keluar saat syahwat memuncak, pada laki-laki berwarna putih kental, dan pada wanita berwarna kuning encer, sebagaimana dalam hadits Ummu Sulaim radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya air laki-laki kental putih, dan air perempuan encer kuning” [diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim].
Adapun tempat keluarnya mani adalah kemaluan laki-laki dan kemaluan perempuan.
Dan disyaratkan pada air yang keluar yang mewajibkan mandi bahwa keluar dengan kenikmatan dan terpancar, maka jika mani keluar tanpa kenikmatan dan tidak terpancar, seperti karena sakit atau dingin; maka tidak wajib mandi; berdasarkan hadits Ali radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadanya: “Apabila kamu memancarkan air maka mandilah” [diriwayatkan oleh Abu Daud dan An-Nasa’i].
Jika yang keluar dari tempat keluarnya mani berwarna merah seperti darah disertai pancuran, maka hal itu mewajibkan mandi. Hal ini karena mani kadang keluar seperti itu disebabkan syahwat yang tidak sempurna.
Adapun orang yang tidur (mimpi basah), tidak disyaratkan adanya pancuran dan kenikmatan, sehingga ia wajib mandi hanya dengan melihat air (mani). Hal ini berdasarkan hadits Ummu Sulaim ketika ia bertanya: “Apakah wanita wajib mandi jika bermimpi basah?” Maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Ya, jika ia melihat air.” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim]. Beliau mengaitkan hukum dengan melihat air tanpa mensyaratkan adanya pancuran atau kenikmatan.
2) Masuknya kepala zakar asli ke dalam kemaluan asli:
Kepala zakar (hasyafah) adalah kepala kemaluan laki-laki. Mandi wajib dilakukan jika orang yang sudah baligh memasukkan kepala kemaluannya yang asli ke dalam kemaluan asli, meskipun tidak mengeluarkan mani. Hal ini berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu anha bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Apabila seseorang duduk di antara empat cabang (wanita) dan bersentuhan khitan dengan khitan, maka wajib mandi.” [Diriwayatkan oleh Muslim]. Dalam riwayat lain: “Wajib atasnya mandi meskipun tidak mengeluarkan (mani).” [Diriwayatkan oleh Muslim]. Ini adalah kinayah dari persetubuhan laki-laki dengan wanita meskipun tidak terjadi pengeluaran mani.
Tidak ada perbedaan dalam wajibnya mandi apakah memasukkan kepala zakar asli ke dalam qubul (kemaluan depan) atau dubur (kemaluan belakang), baik pada manusia atau hewan, yang hidup atau yang mati, karena ini adalah penetrasi pada kemaluan asli yang menyerupai (bersetubuh dengan) wanita.
Adapun jika memasukkan kepala zakar ke dalam kemaluan dengan penghalang yang tidak tipis, maka tidak mewajibkan mandi kecuali jika mengeluarkan mani. Namun jika dengan penghalang yang tipis sehingga kenikmatan tetap sempurna, maka hal itu mewajibkan mandi, baik mengeluarkan mani maupun tidak.
Mandi wajib dilakukan dengan memasukkan kepala zakar ke dalam kemaluan bagi laki-laki yang telah berumur sepuluh tahun dan perempuan yang telah berumur sembilan tahun, meskipun mereka belum baligh.
Makna wajibnya mandi bagi anak kecil adalah sebagai syarat sahnya shalat, atau tawaf, atau kebolehan menyentuh mushaf, atau membaca Al-Quran, bukan berarti ia berdosa jika meninggalkannya.
3) Masuk Islamnya orang kafir. Hal ini berdasarkan hadits Qais bin Ashim radhiyallahu anhu, ia berkata: “Aku datang kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam hendak masuk Islam, maka beliau memerintahkanku untuk mandi dengan air dan daun bidara.” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Nasai, dan Tirmidzi]. Orang murtad hukumnya sama dengan orang kafir asli.
4) Keluarnya darah haidh: yaitu darah yang keluar dari dasar rahim wanita setelah baligh.
Mandi wajib dilakukan karena keluarnya darah haidh, dan tidak sah kecuali setelah suci dan berhentinya darah. Hal ini berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu anha bahwa Fathimah binti Abu Hubaisy radhiyallahu anha bertanya kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam, ia berkata: “Aku mengalami istihadhah (darah penyakit) sehingga tidak suci, apakah aku meninggalkan shalat?” Beliau bersabda: “Tidak, sesungguhnya itu adalah darah penyakit (dari urat darah), tetapi tinggalkanlah shalat selama hari-hari yang biasa kamu haidh, kemudian mandilah dan shalatlah.” [Diriwayatkan oleh Bukhari]. Dan Nabi shallallahu alaihi wasallam memerintahkan Ummu Habibah, Sahlah binti Suhail, dan Hamnah binti Jahsy radhiyallahu anhunna untuk mandi setelah haidh.
5) Keluarnya darah nifas: yaitu darah yang keluar karena melahirkan. Hukumnya sama dengan hukum darah haidh berdasarkan ijma (kesepakatan ulama), maka wajib mandi, dan tidak sah kecuali setelah suci darinya.
6) Kematian. Hal ini berdasarkan hadits Ummu Athiyyah Al-Anshariyyah radhiyallahu anha, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam masuk menemui kami ketika putrinya meninggal, lalu beliau bersabda: “Mandikanlah dia tiga kali, atau lima kali, atau lebih dari itu jika kalian menganggap perlu, dengan air dan daun bidara, dan bubuhlah pada (basuhan) terakhir kafur atau sedikit kafur…” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
Adapun syahid perang maka tidak dimandikan. Hal ini berdasarkan hadits Anas radhiyallahu anhu: “Bahwa para syuhada Uhud tidak dimandikan dan dikubur dengan darah mereka…” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi].
Pasal tentang Syarat-syarat Mandi, Fardhu-fardhu, Wajib-wajib, dan Sunnah-sunnahnya
Pertama: Syarat-syarat Sahnya Mandi:
Mandi tidak sah kecuali dengan tujuh syarat:
1) Berhentinya sebab yang mewajibkan mandi. Wanita haidh dan nifas tidak sah mandinya kecuali setelah berhentinya darah dari mereka. Hal ini berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu anha: “Bahwa Fathimah binti Abu Hubaisy mengalami istihadhah, maka ia bertanya kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam, lalu beliau bersabda: ‘Itu adalah darah penyakat (dari urat darah) dan bukan haidh. Maka apabila haidh datang, tinggalkanlah shalat, dan apabila haidh pergi, mandilah dan shalatlah.'” [Diriwayatkan oleh Bukhari].
2) Niat: yaitu berniat mengangkat hadats baik junub, haidh, maupun nifas. Hal ini berdasarkan hadits Umar, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya semua amal itu tergantung niatnya, dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan.” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
3) Islam: ini adalah syarat sahnya setiap ibadah, karena orang kafir tidak sah amalnya selama ia masih dalam kekafiran atau kesyirikan. Berdasarkan firman Allah Subhanahu Wataala: “Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima nafkah-nafkah mereka, melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya.” (Surat At-Taubah: 54).
4) Berakal. Hal ini berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu anha bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Pena (catatan amal) diangkat dari tiga orang: dari orang yang tidur hingga ia bangun, dari anak kecil hingga ia bermimpi (baligh), dan dari orang gila hingga ia berakal.” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah]. Dan karena mandi adalah ibadah yang memerlukan niat, sedangkan orang yang kehilangan akal tidak memiliki maksud dan niat.
5) Mumayyiz (dapat membedakan): karena mumayyiz adalah usia minimum yang dianggap sah maksud anak kecil secara syariat.
Mumayyiz adalah: anak yang telah mencapai usia tujuh tahun. Ada yang mengatakan: adalah anak yang memahami pembicaraan dan dapat menjawab pertanyaan, dan tidak terikat pada usia tertentu, tetapi berbeda-beda sesuai perbedaan pemahaman.
6) Air yang suci dan mubah: karena bersuci adalah ibadah yang tidak boleh dilakukan dengan sesuatu yang haram. Hal ini berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu anha bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak ada perintah kami padanya, maka amalan itu tertolak.” [Diriwayatkan oleh Muslim].
Air suci adalah: air yang masih dalam keadaan asli penciptaannya dan tidak diubah oleh sesuatu, tidak dalam warnanya, rasanya, maupun baunya. Maka tidak sah mandi dengan air najis, atau air yang bercampur dengan sesuatu dari benda suci yang mengubah namanya menjadi benda suci tersebut.
Air mubah adalah: yang tidak dighasab atau dicuri, karena mandi adalah ibadah, maka tidak boleh dilakukan dengan sesuatu yang haram.
7) Menghilangkan apa yang menghalangi sampainya air: seperti lumpur, adonan, dan cat. Berdasarkan firman Allah Subhanahu Wataala: “Dan jika kamu junub maka mandilah.” (Surat Al-Maidah: 6). Makna bersuci dalam mandi adalah meratakan air ke seluruh tubuh, dan penghalang-penghalang ini menghalangi sampainya air ke seluruh tubuh. Maka barangsiapa mandi dengan adanya penghalang, ia tidak dianggap bersuci.
Kedua: Fardhu-fardhu Mandi:
Adapun fardhu mandi adalah: meratakan air ke seluruh tubuh orang yang mandi.
Termasuk dalam hal itu: mulut, hidung, pusar, bagian bawah dagu, ketiak, bagian antara dua pantat, bagian dalam lutut, bagian bawah kaki, bagian kemaluan wanita yang terlihat ketika duduk, bagian bawah cincin, dan sejenisnya.
Juga wajib membasuh bagian luar dan dalam rambut. Hal ini berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu anha: “Bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam apabila mandi dari junub, beliau memulai dengan membasuh kedua tangannya, kemudian berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat, kemudian memasukkan jari-jarinya ke dalam air lalu menyela-nyelai akar rambutnya, kemudian menuangkan air ke atas kepalanya tiga cidukan dengan kedua tangannya, kemudian mengalirkan air ke seluruh kulitnya.” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
Ketiga: Wajib-wajib Mandi:
Mandi memiliki satu kewajiban, yaitu: menyebut nama Allah (tasmiyah), yaitu mengucapkan “Bismillah” (dengan nama Allah), berdasarkan qiyas (analogi) pada wudhu. Telah diriwayatkan perintah tasmiyah dalam hadits Abu Said Al-Khudri radhiyallahu anha, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Tidak sah wudhu bagi orang yang tidak menyebut nama Allah padanya.” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi].
Jika lupa tasmiyah, maka gugurlah kewajibannya, karena hadits tasmiyah hanya membahas wudhu, bukan yang lainnya.
Wajib bagi wanita mengurai rambutnya dalam mandi haidh dan nifas. Hal ini berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu anha: bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam berkata kepadanya -ketika ia sedang haidh-: “Urailah rambutmu dan mandilah.” [Diriwayatkan oleh Ibnu Majah]. Tidak wajib baginya mengurai rambutnya dalam mandi junub. Hal ini berdasarkan hadits Ummu Salamah radhiyallahu anha, ia berkata: Aku bertanya: Ya Rasulullah, sesungguhnya aku adalah wanita yang mengikat rapat kepala rambutku, apakah aku harus mengurainya untuk mandi junub? Beliau bersabda: “Tidak, cukup bagimu menuangkan air ke atas kepalamu tiga cidukan, kemudian kamu siramkan air kepadamu, maka kamu akan suci.” [Diriwayatkan oleh Muslim].
Cukup dalam menyempurnakan mandi dan meratakan air ke seluruh tubuh dengan terjadinya sangkaan kuat (ghalabah zhan). Hal ini berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu anha dalam sifat mandi Nabi shallallahu alaihi wasallam, ia berkata: “Hingga apabila beliau menyangka bahwa air telah membasahi kulitnya.” [Diriwayatkan oleh Bukhari].
Keempat: Sunnah-sunnah Mandi:
Disunnahkan ketika mandi tujuh perkara, yaitu:
1) Menghilangkan kotoran yang menempel dengan tangannya. Hal ini berdasarkan hadits Maimunah radhiyallahu anha tentang sifat mandi Nabi shallallahu alaihi wasallam, ia berkata: “Kemudian beliau menggosok tangannya dengan tanah.” [Diriwayatkan oleh Bukhari].
2) Berwudhu sebelum mandi. Hal ini berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu anha tentang sifat mandi Nabi shallallahu alaihi wasallam, ia berkata: “Kemudian beliau berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat.” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
3) Menuangkan air ke kepala tiga kali. Hal ini berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata: “Kemudian beliau menuangkan air ke atas kepalanya tiga cidukan dengan kedua tangannya.” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
4) Memulai dengan membasuh bagian kanan tubuh sebelum bagian kiri. Hal ini berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu anha: “Nabi shallallahu alaihi wasallam menyukai mendahulukan yang kanan dalam menyisir rambutnya, memakai sandalnya, bersucinya, dan dalam semua urusannya.” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
5) Berurutan (muwalah): yaitu membasuh anggota tubuh sebelum anggota sebelumnya kering.
6) Menggosok dengan mengusapkan tangan pada tubuh: karena hal itu lebih bersih dan lebih yakin sampainya air ke seluruh tubuh.
7) Mengulangi membasuh kaki di tempat lain. Hal ini berdasarkan hadits Maimunah radhiyallahu anha, ia berkata: “Kemudian beliau berpindah dari tempatnya lalu membasuh kedua kakinya.” [Diriwayatkan oleh Bukhari].
Menggabungkan Niat dalam Bersuci:
Yaitu berniat dua mandi dengan satu niat, atau berniat dengan mandinya mengangkat hadats besar dan kecil dengan satu niat. Dan memiliki beberapa bentuk:
1) Jika berniat mandi sunnah atau mandi wajib, maka cukup untuk keduanya.
2) Jika berniat dengan mandinya mengangkat dua hadats (besar dan kecil) sekaligus, maka cukup untuk keduanya.
3) Jika berniat mengangkat hadats secara mutlak tanpa menentukan, maka cukup untuk keduanya.
4) Jika berniat dengan mandinya suatu perkara yang tidak boleh kecuali dengan wudhu dan mandi, seperti shalat, tawaf, dan menyentuh mushaf, maka cukup untuk keduanya.
5) Jika berniat dengan mandinya suatu perkara yang tidak boleh kecuali dengan mandi, seperti duduk di masjid dan membaca Al-Quran, maka cukup hanya untuk hadats besar.
6) Jika berniat dengan mandinya dua mandi wajib, maka cukup untuk keduanya.
Takaran Air yang Digunakan dalam Wudhu dan Mandi:
Disunnahkan berwudhu dengan takaran satu mud, dan mandi dengan takaran satu sha’. Hal ini berdasarkan hadits Anas radhiyallahu anhu, ia berkata: “Nabi shallallahu alaihi wasallam berwudhu dengan satu mud dan mandi dengan satu sha’ hingga lima mud.” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
Satu mud adalah seperempat sha’, yaitu penuh dua telapak tangan yang sedang, dan setara dengan ukuran masa kini (0,687) liter. Adapun satu sha’ adalah empat mud, dan setara dengan ukuran masa kini (2,748) liter.
Dimakruhkan bagi seorang muslim jika hendak berwudhu atau mandi untuk berlebih-lebihan dalam menggunakan air. Berdasarkan firman Allah Subhanahu Wataala: “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara setan.” (Surat Al-Isra: 26-27). Dan dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam melewati Sa’ad ketika ia sedang berwudhu, lalu beliau bersabda: “Apa pemborosan ini?” Sa’ad berkata: “Apakah dalam (menggunakan) air ada pemborosan?” Beliau bersabda: “Ya, meskipun kamu berada di sungai yang mengalir.” [Diriwayatkan oleh Ibnu Majah].
Cukup dalam berwudhu dengan kurang dari satu mud, dan dalam mandi dengan kurang dari satu sha’, dengan syarat keduanya dapat menyempurnakan basuhan. Hal ini berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata: “Aku dan Nabi shallallahu alaihi wasallam mandi dari satu wadah yang menampung tiga mud atau mendekati itu.” [Diriwayatkan oleh Muslim].
Dan dari Ummu Imarah binti Ka’ab radhiyallahu anha: “Bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam berwudhu lalu dibawakan air dalam wadah sekitar dua pertiga mud.” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasai].
Makna menyempurnakan basuhan (isbaagh) dalam wudhu dan mandi adalah: meratakan air ke seluruh anggota sehingga mengalir padanya dan bukan hanya mengusap.
Mandi di Pemandian (Hammam):
Hammam adalah: tempat yang disediakan untuk mandi dan bersuci. Diperbolehkan bagi orang yang mandi untuk mandi di pemandian umum yang disediakan untuk mandi, dan yang sehukum dengannya seperti pemandian kolam renang, jika ia aman dari terjerumus dalam yang haram, seperti membuka aurat atau melihat aurat orang lain. Hal ini berdasarkan apa yang ditetapkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma bahwa “ia masuk pemandian Al-Juhfah.” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan Baihaqi dalam Al-Ma’rifah].
Jika ia khawatir terjerumus dalam yang haram, maka dimakruhkan baginya memasukinya. Dan jika ia tahu dan yakin akan terjerumus dalam yang haram, maka haram baginya masuk pemandian. Hal ini berdasarkan apa yang ditetapkan dalam hadits Jabir radhiyallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka janganlah ia masuk pemandian tanpa kain penutup.” [Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Nasai].
Dan dari Abu Darda radhiyallahu anhu bahwa ia pernah masuk pemandian lalu berkata: “Sebaik-baik rumah adalah pemandian, ia menghilangkan kotoran dan mengingatkan pada api neraka.” Dan ia berkata: “Seburuk-buruk rumah adalah pemandian, karena ia membuka rasa malu dari penghuninya.” [Diriwayatkan oleh Baihaqi dalam Al-Kubra].
BAB MANDI-MANDI YANG DISUNNAHKAN
Disunnahkan mandi untuk perkara-perkara berikut:
- Mandi untuk salat Jumat pada hari Jumat, bagi setiap laki-laki yang menghadirinya, sekalipun budak atau musafir; karena hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Mandi pada hari Jumat itu wajib atas setiap orang yang sudah baligh.” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim] — (Al-Jumu’ah/Jumat).
- Mandi setelah memandikan mayat; karena hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu secara marfu’: “Barangsiapa yang memandikan mayat, hendaklah ia mandi.” [Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi].
- Mandi pada hari raya sebelum salat; berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Zadzan, ia berkata: “Seorang laki-laki bertanya kepada Ali radhiyallahu ‘anhu tentang mandi. Ali menjawab: ‘Mandilah setiap hari jika kamu mau.’ Orang itu berkata: ‘Bukan, mandi yang memang mandi.’ Ali berkata: ‘Hari Jumat, hari Arafah, hari Nahar (Idul Adha), dan hari Fitri (Idul Fitri).'” [Diriwayatkan oleh Baihaqi dalam Al-Kubra].
4, 5) Mandi untuk salat gerhana dan salat istisqa (minta hujan); dengan qiyas (analogi) pada Jumat dan hari raya; karena pada kedua salat tersebut orang-orang berkumpul.
6, 7) Mandi setelah pingsan dan gila; berdasarkan apa yang ada dalam hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha dalam kisah sakitnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ia berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam jatuh sakit parah, lalu beliau bertanya: ‘Apakah orang-orang sudah salat?’ Kami menjawab: ‘Belum, mereka menunggu Anda ya Rasulullah.’ Beliau berkata: ‘Letakkan air untukku di bak.’ Aisyah berkata: ‘Kami pun melakukannya, lalu beliau mandi dan hendak berdiri, namun beliau pingsan. Kemudian beliau sadar dan bertanya: Apakah orang-orang sudah salat?’ Kami menjawab: ‘Belum, mereka menunggu Anda ya Rasulullah.’ Beliau berkata: ‘Letakkan air untukku di bak.’ Aisyah berkata: ‘Beliau duduk lalu mandi, kemudian hendak berdiri namun beliau pingsan. Kemudian beliau sadar dan bertanya: ‘Apakah orang-orang sudah salat?’ Kami menjawab: ‘Belum, mereka menunggu Anda ya Rasulullah.’ Beliau berkata: ‘Letakkan air untukku di bak.’ Beliau duduk lalu mandi, kemudian hendak berdiri namun beliau pingsan lagi, kemudian beliau sadar.'” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
Dan gila diqiyaskan pada pingsan karena gila lebih parah daripada pingsan.
- Mandi bagi wanita yang mengalami istihadzah (darah penyakit) untuk setiap salat, dan hal itu tidak wajib baginya; berdasarkan apa yang ada dalam hadits Aisyah “bahwa Ummu Habibah mengalami istihadzah selama tujuh tahun, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkannya untuk mandi, maka ia mandi untuk setiap salat.” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
- Mandi untuk ihram haji atau umrah; berdasarkan apa yang ada dalam hadits Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu bahwa ia “melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menanggalkan pakaiannya untuk ihram dan mandi.” [Diriwayatkan oleh Tirmidzi].
10, 11) Mandi untuk memasuki kota Makkah dan tanah haramnya; berdasarkan apa yang tetap dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa ia “apabila datang ke Makkah, ia bermalam di Dzi Thuwa hingga pagi dan mandi, kemudian memasuki Makkah pada siang hari, dan ia menyebutkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau melakukan hal itu.” [Diriwayatkan oleh Muslim].
- Mandi untuk wukuf di Arafah, berdasarkan apa yang diriwayatkan Nafi’ dari Ibnu Umar bahwa ia “mandi untuk ihramnya sebelum berihram, untuk memasuki Makkah, dan untuk wukufnya di sore hari Arafah.” [Diriwayatkan oleh Malik].
13 – 16) Mandi untuk tawaf ifadhah, tawaf wada’, bermalam di Muzdalifah, dan melempar jumrah; karena ini semua adalah manasik yang dihadiri banyak orang, mereka berdesakan sehingga berkeringat dan saling mengganggu, maka disunnahkan mandi dengan qiyas pada ihram dan memasuki Makkah.
Jika mandi tidak memungkinkan dalam tempat-tempat yang disunnahkan ini, maka disyariatkan tayamum karena keperluan, demikian juga disyariatkan tayamum untuk apa yang disunnahkan wudhu jika penggunaan air tidak memungkinkan atau tidak tersedia; karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tayamum untuk menjawab salam [Diriwayatkan oleh Bukhari].
Bab Tayamum
Pertama: Pengertian Tayamum
Tayamum adalah: mengusap wajah dan kedua tangan dengan debu yang suci dengan cara tertentu.
Kedua: Syarat-syarat Sahnya Tayamum
Disyaratkan untuk sahnya tayamum delapan syarat:
1 – 5) Niat, Islam, berakal, mumayyiz (dapat membedakan), dan istinja’ atau istijmar; sebagaimana yang telah dijelaskan dalam wudhu.
- Masuknya waktu salat: Maka tidak sah tayamum untuk salat sebelum waktunya, dan tidak untuk salat sunnah pada waktu yang dilarang; karena hadits Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu secara marfu’: “Dijadikan bagiku dan untuk umatku seluruh bumi sebagai masjid dan alat bersuci; maka di manapun seorang laki-laki dari umatku didapati waktu salat, maka di situ masjidnya dan di situ alat bersucinya.” [Diriwayatkan oleh Ahmad].
- Tidak dapat menggunakan air: Baik karena tidak ada; berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (suci); usaplah mukamu dan tanganmu.” (Surah An-Nisaa’: 43), dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Sesungguhnya tanah yang baik itu bersuci bagi seorang muslim, sekalipun ia tidak mendapatkan air selama sepuluh tahun; maka apabila ia mendapatkan air, hendaklah ia sentuhkan pada kulitnya; karena itu lebih baik.” [Diriwayatkan oleh Ahmad dan Tirmidzi]. Atau karena takut bahaya dari penggunaannya; berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan jika kamu sakit”, dan karena hadits Amru bin Ash radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Aku bermimpi basah pada malam yang dingin dalam peperangan Dzatus Salasil, maka aku khawatir jika aku mandi aku akan binasa, maka aku bertayamum kemudian aku salat subuh dengan para sahabatku. Mereka menyebutkan hal itu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka beliau berkata: ‘Wahai Amru! Apakah kamu salat dengan para sahabatmu sedangkan kamu junub?’ Maka aku memberitahu beliau apa yang mencegahku dari mandi dan aku berkata: Sesungguhnya aku mendengar Allah berfirman:” “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu” (Surah An-Nisaa’: 29); “maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tertawa dan tidak mengatakan apa-apa.” [Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud].
- Bahwa tayamum dilakukan dengan debu yang suci, mubah, tidak terbakar, dan memiliki debu yang menempel di tangan; berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (suci)”. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Sha’id (tanah): debu tanaman.” [Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dan Ibnu Abi Syaibah].
Dan Allah Ta’ala berfirman: “Usaplah mukamu dan tanganmu”; dan apa yang tidak memiliki debu tidak bisa diusapkan sesuatu darinya.
Jika ia memukulkan tangannya pada karpet, rambut, dan semacamnya, lalu menempel padanya debu, maka boleh; karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam “menghadap ke dinding, lalu mengusap wajah dan tangannya.” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
Wajib Mencari Air dan Memberikannya
- Wajib bagi orang yang tidak mendapatkan air ketika masuk waktu salat: mencari dan berusaha mendapatkan air.
- Dan wajib memberikan air kepada orang yang kehausan dari manusia atau hewan yang dilindungi; karena Allah Ta’ala mengampuni seorang pelacur karena memberi minum seekor anjing; maka manusia lebih utama. Ibnu Mundzir berkata: “Semua ulama yang kami hafal pendapatnya sepakat bahwa musafir jika memiliki air dan khawatir kehausan, maka ia menyimpan airnya untuk diminum dan bertayamum.”
- Dan barangsiapa mendapatkan air yang tidak cukup untuk bersucinya: wajib menggunakannya untuk apa yang cukup, kemudian tayamum; karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Jika aku perintahkan kalian dengan suatu perintah, maka kerjakanlah semampunya.” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
Jika musafir sampai di tempat air dan waktu sudah sempit, atau ia tahu bahwa giliran tidak akan sampai padanya kecuali setelah keluar waktu: ia beralih ke tayamum; untuk menjaga waktu.
- Adapun selain musafir: tidak beralih ke tayamum sekalipun waktu terlewat.
- Dan haram baginya menumpahkan air yang ada bersamanya pada waktu salat yang hadir, atau melewati air dan mungkin baginya berwudhu darinya namun tidak berwudhu; jika ia tahu bahwa ia tidak akan mendapatkan yang lain dalam waktu; karena itu termasuk kelalaian.
Jika ia tayamum setelah itu dan salat: ia tidak mengulangi salat.
- Dan jika orang yang berhadats—pada badannya dan pakaiannya ada najis—mendapatkan air yang tidak cukup untuk menghilangkan najis dan mengangkat hadats: wajib baginya mencuci pakaiannya terlebih dahulu, kemudian jika tersisa sesuatu ia cuci badannya, kemudian jika tersisa sesuatu ia bersuci, jika tidak maka tayamum, dan salat.
Ketiga: Apa yang Boleh Ditayamumi dari Hadats dan Lainnya
- Sah tayamum untuk setiap hadats; karena keumuman ayat tayamum, dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadits Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu: “Hendaklah kamu dengan tanah, karena itu mencukupimu.” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
- Dan untuk najis pada badan setelah meringankannya semampunya; karena itu adalah bersuci pada badan yang disyaratkan untuk salat; maka tayamum menggantikannya seperti bersuci dari hadats.
Jika ia tayamum untuknya sebelum meringankannya: tidak sah; seperti tayamum sebelum istijmar.
Keempat: Salat Orang yang Tidak Mendapatkan Alat Bersuci (Air dan Tanah)
Jika orang yang tidak mendapatkan air tidak mendapatkan tanah yang suci, mubah, dan tidak terbakar: ia salat fardhu saja tanpa salat sunnah sesuai kondisinya, dan tidak menambah dalam salatnya melebihi apa yang mencukupi dalam salat dari bacaan dan lainnya, dan tidak ada pengulangan baginya; karena ia telah datang dengan apa yang diperintahkan, dan karena hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha: “Bahwa ia meminjam kalung dari Asma lalu hilang, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus beberapa orang dari sahabatnya untuk mencarinya, lalu mereka didapati waktu salat maka mereka salat tanpa wudhu, ketika mereka datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mereka mengadukan hal itu kepada beliau, maka turunlah ayat tayamum.” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
Bab Wajib Tayamum, Rukun-Rukunnya, Pembatalnya, Dan Tata Caranya
Pertama: Wajib Tayamum
Wajib tayamum: membaca basmalah, dan gugur karena lupa; dengan qiyas pada wudhu.
Kedua: Rukun-rukun Tayamum
Rukun tayamum ada lima:
- Mengusap wajah.
- Mengusap kedua tangan sampai pergelangan; berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Maka usaplah mukamu dan tanganmu” (Surah An-Nisaa’: 43), dan tangan ketika disebut secara mutlak dalam syariat mencakup tangan sampai pergelangan; dengan dalil potong tangan pencuri, dan berdasarkan apa yang tetap dalam hadits Ammar radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya: “Sesungguhnya cukup bagimu untuk mengatakan dengan tanganmu begini: kemudian beliau memukulkan tangannya ke tanah satu kali pukulan, kemudian mengusap tangan kiri di atas tangan kanan, dan punggung telapak tangannya serta wajahnya.” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, dan ini adalah lafazh Muslim].
- Tertib dalam bersuci kecil (wudhu), tidak dalam bersuci besar (mandi): Maka wajib bagi orang yang pada sebagian anggota wudhunya ada luka ketika berwudhu: tayamum untuknya pada saat mencucinya seandainya sehat.
Disebutkan dalam Al-Inshaf: “Syaikh Taqiyyuddin berkata: Seharusnya tidak tertib, dan beliau juga berkata: tidak wajib baginya memperhatikan tertib, dan ini adalah pendapat yang shahih dari madzhab Ahmad dan lainnya.”
- Muwalaah (berurutan) dalam selain bersuci besar; karena tayamum dibangun di atas bersuci dengan air, dan muwalaah wajib dalam wudhu tidak dalam yang lainnya. Jika luka di kaki, maka tayamum untuknya saat mencucinya, kemudian keluar waktu: batalah tayamumnya, dan batalah bersucinya dengan air juga; karena hilangnya muwalaah; maka ia mengulangi membasuh yang sehat, kemudian tayamum untuknya setelahnya.
- Menentukan niat untuk apa ia tayamum, dari hadats atau najis; maka tidak cukup niat salah satunya untuk yang lain, dan jika berniat keduanya sekaligus: sah tayamumnya dan mencukupi; karena hadits: “Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung niatnya.” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
Ketiga: Pembatal-Pembatal Tayamum
Pembatal-pembatal tayamum ada lima:
- Segala sesuatu yang membatalkan wudu, karena tayamum merupakan pengganti dari wudu.
- Menemukan air jika tayamumnya karena tidak ada air. Berdasarkan sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam: “Apabila ia menemukan air maka hendaklah ia menyentuhkannya ke kulitnya.”
- Keluarnya waktu shalat, berdasarkan riwayat dari Ali dan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma tentang hal itu.
- Hilangnya alasan yang membolehkan tayamum.
- Melepas sesuatu yang diusap (dalam tayamum).
Menemukan Air di Tengah Shalat:
- Jika menemukan air saat sedang shalat: shalatnya batal. Berdasarkan keumuman sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam: “Apabila ia menemukan air maka hendaklah ia menyentuhkannya ke kulitnya.”
- Jika shalatnya telah selesai, tidak wajib mengulangi, karena ia telah menunaikan kewajiban dengan bersuci yang sah. Dan berdasarkan hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Ada dua orang laki-laki keluar dalam perjalanan lalu datang waktu shalat dan tidak ada air bersama mereka. Maka keduanya bertayamum dengan debu yang baik, lalu shalat. Kemudian keduanya menemukan air dalam waktu (shalat). Salah satu dari keduanya mengulangi shalat dan wudu, sedangkan yang lain tidak mengulangi. Kemudian keduanya datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan menceritakan hal itu kepadanya. Maka beliau bersabda kepada yang tidak mengulangi: ‘Engkau telah menepati sunnah dan shalatmu mencukupi.’ Dan beliau bersabda kepada yang berwudu dan mengulangi: ‘Bagimu pahala dua kali.'” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan An-Nasa’i, redaksi dari Abu Dawud].
Keempat: Tata Cara Tayamum
Tata cara tayamum: berniat, kemudian membaca basmalah, dan memukul debu dengan kedua tangannya dalam keadaan jari-jari direnggangkan sekali pukul, berdasarkan hadits Ammar radhiyallahu ‘anhu yang telah disebutkan sebelumnya.
Yang lebih hati-hati adalah dua kali pukul, setelah melepas cincin dan sejenisnya agar debu sampai ke bawahnya.
Al-Mardawi berkata: “Yang shahih dari mazhab bahwa yang disunnahkan dan yang wajib adalah satu kali pukul, nash menyebutkannya, dan ini pendapat mayoritas kalangan kita, dan banyak dari mereka yang memastikannya.”
Maka ia mengusap wajahnya dengan bagian dalam jari-jarinya dan kedua telapak tangannya dengan bagian dalam telapaknya, jika cukup dengan satu kali pukul. Jika dengan dua kali pukul, ia mengusap wajahnya dengan yang pertama, dan dengan yang kedua mengusap kedua tangannya.
Disunnahkan bagi orang yang mengharapkan mendapatkan air untuk mengakhirkan tayamum hingga akhir waktu yang dipilih. Berdasarkan perkataan Ali radhiyallahu ‘anhu tentang orang yang junub: “Ia menunggu antara (waktu sekarang) dan akhir waktu.” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan Ad-Daruquthni dengan sanad yang dhaif].
Ia boleh shalat dengan satu tayamum untuk shalat fardhu dan sunnah sesuka hatinya, namun jika ia bertayamum untuk shalat sunnah, ia tidak boleh melakukan shalat fardhu. Berdasarkan sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam: “Dan sesungguhnya bagi setiap orang adalah sesuai dengan niatnya.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim].
Bab Menghilangkan Najis
Pertama: Definisi Najis
Najis adalah kotoran yang wajib dihindari oleh seorang muslim dan wajib mencuci apa yang terkena darinya. Allah Ta’ala berfirman: “Dan pakaianmu bersihkanlah.” (Al-Muddatstsir: 4), dan Allah juga berfirman: “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” (Al-Baqarah: 222).
Kedua: Jenis-Jenis Najis
Dalil-dalil syariat menunjukkan kenajisan hal-hal berikut:
1) Khamr dan sejenisnya
Khamr dan sejenisnya dari setiap minuman cair yang memabukkan. Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan.” (Al-Ma’idah: 90).
Demikian juga ganja yang memabukkan, karena ia memiliki makna yang sama dengan khamr. Adapun benda memabukkan yang tidak cair seperti pil narkotika dan sejenisnya maka itu suci.
2) Burung dan binatang ternak serta berbagai hewan yang tidak boleh dimakan dagingnya
Yang ukurannya di atas kucing, seperti: elang, alap-alap, burung hantu, burung nasar, gajah, bagal, keledai, singa, harimau, serigala, macan tutul, anjing, babi, beruang, monyet, dan sejenisnya. Berdasarkan hadits Ibnu Umar: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang air dan apa yang mendatanginya dari binatang melata dan binatang buas, maka beliau bersabda: ‘Apabila air itu dua qullah, maka tidak mengandung kotoran.'” Dan dalam riwayah: “Tidak dinajiskan oleh sesuatu.” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah].
Ini menunjukkan kenajisan binatang buas dan binatang melata tersebut, jika tidak demikian maka air tidak akan menjadi najis ketika tidak mencapai dua qullah. Dan berdasarkan sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam tentang keledai pada hari Khaibar: “Sesungguhnya ia najis.” [Diriwayatkan oleh Muslim]. Dan karena binatang buas dan burung pemangsa umumnya memakan bangkai dan najis.
- Adapun yang ukurannya di bawah kucing seperti: ular, tikus, musang, landak, dan sejenisnya, maka itu suci. Berdasarkan hadits Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda tentang kucing: “Sesungguhnya ia tidak najis, ia termasuk yang sering berkeliaran di sekitar kalian.” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud, An-Nasa’i, dan At-Tirmidzi]. Maka dengan lafazhnya menunjukkan kesucian kucing, dan alasannya bahwa ia berkeliaran di sekitar kita menunjukkan kesucian selain kucing dari binatang yang berkeliaran di sekitar kita.
3) Bangkai
Yaitu yang mati dengan sendirinya atau dibunuh tanpa penyembelihan syar’i. Dalil kenajisannya adalah firman Allah ‘Azza wa Jalla: “Katakanlah: ‘Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi -karena sesungguhnya semua itu kotor.” (Al-An’am: 145).
Dikecualikan dari bangkai berikut ini:
- Bangkai manusia: Maka itu suci. Berdasarkan sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam: “Sesungguhnya orang mukmin tidak najis.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim].
- Bangkai ikan dan belalang: Maka itu suci. Berdasarkan sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam tentang laut: “Ia (laut) suci airnya, halal bangkainya.” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i]. Sekiranya najis tidak halal memakannya.
- Bangkai yang tidak memiliki darah mengalir:
Ada dua jenis:
- Jenis pertama: Yang terlahir dari yang suci, seperti: semut, lebah, kutu busuk, kumbang, kutu kepala, kutu loncat, dan sejenisnya. Maka itu suci hidup maupun mati. Berdasarkan sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam: “Apabila lalat jatuh ke dalam minuman salah seorang dari kalian maka celupkanlah, kemudian buanglah, karena pada salah satu sayapnya ada penyakit dan pada yang lain ada obat.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari]. Sekiranya jatuh atau matinya lalat di dalam air menajiskannya, niscaya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk membuangnya.
- Jenis kedua: Yang terlahir dari najis, seperti cacing dan kecoak jamban (toilet). Maka itu najis hidup maupun mati, karena ia terlahir dari najis maka ia najis.
4) Air kencing manusia, kotorannya, dan muntahnya
Adapun kenajisan air kencing, berdasarkan hadits Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Seorang Arab Badui datang lalu buang air kecil di salah satu sudut masjid, maka orang-orang melarangnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mencegah mereka. Ketika ia selesai buang air kecil, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk mengambil seember air lalu disiramkan.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim].
Adapun kenajisan kotoran (tinja), berdasarkan hadits Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam biasa pergi untuk buang hajat, maka aku membawakan air lalu beliau membersihkan diri dengannya.” [Diriwayatkan oleh Muslim].
Adapun kenajisan muntah, karena muntah adalah makanan yang berubah di dalam perut menjadi busuk, maka menyerupai kotoran.
5) Madzi dan Wadi
Madzi adalah: air putih encer lengket yang keluar ketika memikirkan hubungan intim atau saat bercumbu, tidak keluar dengan memancar, tidak diikuti kelesuan, dan kadang seseorang tidak merasakan keluarnya. Ia keluar dari laki-laki dan perempuan, namun dari perempuan lebih banyak. Dalil kenajisannya hadits Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Aku adalah laki-laki yang banyak mengeluarkan madzi, dan aku malu untuk bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam karena kedudukan putrinya, maka aku menyuruh Al-Miqdad bin Al-Aswad untuk bertanya kepadanya. Maka beliau bersabda: ‘Hendaklah ia mencuci kemaluannya dan berwudu.'” [Diriwayatkan oleh Muslim].
Wadi adalah: air putih kental yang keluar setelah buang air kecil. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Mani, wadi, dan madzi; adapun mani maka darinya (wajib) mandi, adapun wadi dan madzi maka (Nabi) bersabda: ‘Cuci kemaluanmu dan berwudulah seperti wudumu untuk shalat.'” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan Al-Baihaqi secara mauquf].
Adapun mani maka suci. Berdasarkan perkataan Aisyah radhiyallahu ‘anha: “Aku biasa mengerik mani dari pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu beliau shalat dengan pakaian itu.” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud]. Namun disunnahkan mencuci yang basah dan mengerik yang kering. Berdasarkan perkataan Aisyah radhiyallahu ‘anha juga: “Aku biasa mengerik mani dari pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam jika kering, dan mencucinya jika basah.” [Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni].
6) Yang keluar dari hewan yang diharamkan memakannya
Dari air kencing, kotoran, muntah, madzi, mani, atau susu, maka itu najis. Berdasarkan hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu: “Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendatangi tempat buang air. Beliau bersabda: ‘Bawakannya tiga batu.’ Maka aku membawakan dua batu dan kotoran, lalu beliau mengambil dua batu dan membuang kotoran, dan bersabda: ‘Ini najis.'” [Diriwayatkan oleh Ibnu Majah].
Adapun yang keluar dari hewan yang halal dimakan dan kebanyakan pakannya bukan najis, maka itu suci. Berdasarkan sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam: “Shalatlah di kandang-kandang kambing…” [Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan Ibnu Majah]. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada orang-orang Uraniyyun: “Jika kalian mau keluar ke unta-unta zakat lalu meminum susu dan air kencingnya, maka mereka melakukannya lalu mereka sembuh…” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim].
7) Darah, nanah, dan getah
Najis. Berdasarkan hadits Asma radhiyallahu ‘anha bahwa seorang wanita bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang pakaian yang terkena darah haid? Maka beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Keroklah, kemudian gosoklah dengan air, kemudian percikkan dan shalatlah dengannya.” [Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi]. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk mencuci pakaian dari darah. Nanah dan getah seperti darah, namun Imam Ahmad berkata: “Ia lebih ringan.”
Namun dimaafkan sedikit darah jika dari manusia atau hewan yang suci ketika hidup. Demikian juga darah haid dan nifas dimaafkan yang sedikit. Berdasarkan perkataan Aisyah radhiyallahu ‘anha: “Memang sudah biasa salah seorang dari kami memiliki baju yang ia haid dengannya, dan terkena junub dengannya, kemudian ia melihat setetes darah di dalamnya lalu ia kucek dengan ludahnya.” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud]. Ini menunjukkan dimaafkannya yang sedikit, karena ludah tidak membersihkannya.
Demikian juga darah yang tersisa di dalam daging maka dimaafkan, karena yang diharamkan adalah darah yang mengalir, dan ini bukan darah yang mengalir. Juga karena sulit untuk menghindarinya.
Lumpur Jalan dan Gang:
Adapun lumpur yang ada di jalan dan gang maka itu suci meskipun diduga najis, karena asal pada sesuatu adalah suci. Karena para sahabat dan tabi’in radhiyallahu ‘anhum biasa melewati hujan di jalan-jalan dan tidak mencuci kaki mereka. Hal itu tsabit dari Umar radhiyallahu ‘anhu [Diriwayatkan oleh Al-Hakim dan Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman], dan tsabit juga dari Ali radhiyallahu ‘anhu [Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Al-Kubra]. Dan Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata: “Kami tidak berwudu dari bekas pijakan.” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah].
Keringat dan Ludah:
Keringat dan ludah jika keluar dari yang suci maka keduanya suci, dan jika keluar dari yang najis maka keduanya najis. Berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “…Apabila salah seorang dari kalian membuang dahak hendaklah ia membuangnya di sebelah kirinya di bawah kakinya, jika tidak menemukan maka hendaklah ia melakukan seperti ini.” Lalu beliau meludah di pakaiannya kemudian menggosokkan sebagiannya pada sebagian yang lain. [Diriwayatkan oleh Muslim]. Sekiranya dahak najis niscaya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak memerintahkan untuk menggosokkannya di pakaian dan di bawah kaki saat sedang shalat.
- Tidak dimakruhkan sisa (makanan dan minuman) hewan yang suci. Sisa adalah: sisa makanan dan minumannya.
- Jika kucing dan sejenisnya dari hewan yang suci seperti musang, tikus, landak memakan najis kemudian meminum sesuatu yang cair, maka tidak masalah, karena umum bala’ (kesulitan) dengan hal itu dan karena sulit untuk menghindarinya.
Ketiga: Tata Cara Menghilangkan Najis
Adapun tata cara menghilangkan najis adalah sebagai berikut:
1) Membersihkan najis pada selain tanah:
Benda yang terkena najis dicuci tujuh kali: Jika najisnya karena anjing atau babi, maka dicuci tujuh kali salah satunya dengan debu yang suci atau dengan sabun dan sejenisnya dari bahan pembersih. Berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apabila anjing menjilat bejana salah seorang dari kalian maka hendaklah ia mencucinya tujuh kali yang pertamanya dengan debu.” [Diriwayatkan oleh An-Nasa’i]. Babi sama seperti anjing dengan qiyas padanya.
- Adapun jika najis bukan karena anjing atau babi, maka demikian juga dicuci tujuh kali tetapi tanpa debu, dengan qiyas pada pembersihan najis dari jilatan anjing.
Dan dalam mazhab ada riwayat lain: Bahwa yang terkena najis selain anjing atau babi cukup untuk membersihkannya dengan mengalirkan air banyak pada tempat najis hingga hilang, tanpa mensyaratkan jumlah cucian tertentu. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk menyiramkan seember air pada air kencing orang Arab Badui yang buang air kecil di masjid [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim], dan beliau tidak memerintahkan dengan jumlah tertentu.
2) Membersihkan najis pada tanah:
Cukup dengan mengalirkan air banyak dalam membersihkan tanah, batu-batuan, dan bak yang terkena najis cair, meskipun dari anjing atau babi, hingga hilang warna dan bau najis. Berdasarkan sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam tentang air kencing orang Arab Badui: “Siramkanlah padanya seember air.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim].
Tanah tidak menjadi suci dengan matahari, tidak dengan angin, tidak dengan kering, dan najis tidak menjadi suci dengan api. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk menyiramkan seember air pada air kencing orang Arab Badui.
3) Menghilangkan zat najis dan bekasnya:
Wajib menghilangkan zat najis sehingga tidak tersisa rasanya. Jika setelah itu tersisa bekas dari warna atau bau maka tidak masalah jika tidak mampu menghilangkannya. Berdasarkan hadits Abu Hurairah: “Bahwa Khaulah binti Yasar datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu berkata: ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku hanya memiliki satu pakaian dan aku haid dengannya, bagaimana aku harus melakukan?’ Beliau bersabda: ‘Apabila engkau suci maka cucilah kemudian shalatlah dengannya.’ Maka ia berkata: ‘Bagaimana jika darahnya tidak keluar?’ Beliau bersabda: ‘Cukup bagimu mencuci darah dan tidak membahayakanmu bekasnya.'” [Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud].
4) Membersihkan yang terkena air kencing bayi:
Cukup dengan memercik -yaitu: menyiram tempat dengan air dan menggenanginya meskipun tidak menetes darinya sesuatu- dalam membersihkan dari air kencing anak laki-laki yang belum makan makanan karena nafsu makan. Adapun air kencing anak perempuan dicuci baik ia telah makan makanan karena nafsu makan atau belum. Berdasarkan hadits Ali radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Dicuci dari air kencing anak perempuan dan dipercik dari air kencing anak laki-laki.” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan An-Nasa’i].
5) Berubahnya yang najis menjadi suci:
Ini adalah hukum khusus untuk khamr. Jika khamr berubah menjadi cuka dengan sendirinya tanpa perlakuan, maka ia menjadi suci, seperti air yang terkena najis lalu berubah warna, rasa, atau baunya, kemudian perubahan ini hilang, maka air kembali suci sebagaimana semula.
6) Tersembunyinya tempat najis:
Jika tempat najis tersembunyi maka benda yang terkena najis dicuci hingga yakin bahwa ia telah mencucinya, agar keluar dari tanggung jawab dengan keyakinan.
Bab Haid Dan Nifas
Pertama: Haid
1) Pengertiannya:
Haid: darah yang dikeluarkan oleh rahim, lalu keluar dari dasarnya, ketika seorang wanita telah baligh, kemudian menjadi kebiasaan baginya pada waktu-waktu tertentu.
2) Waktunya:
- Haid dimulai ketika seorang wanita telah genap berusia sembilan tahun hijriah, dan tidak ada haid sebelum itu; berdasarkan perkataan Aisyah radhiyallahu anha: “Apabila seorang anak perempuan telah berusia sembilan tahun, maka ia adalah seorang wanita” [diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Baihaqi secara mu’allaq].
- Dan haid berhenti ketika seorang wanita mencapai usia lima puluh tahun, dan tidak ada haid setelah itu; berdasarkan perkataan Aisyah radhiyallahu anha: “Apabila seorang wanita telah berusia lima puluh tahun, maka ia telah keluar dari batas haid” [disebutkan oleh Ahmad dalam riwayat Hanbal sebagaimana dalam Syarh Az-Zarkasyi].
Dan apabila seorang wanita sedang hamil maka ia tidak haid; berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Janganlah disetubuhi wanita yang hamil hingga ia melahirkan, dan bukan hamil hingga ia memastikan dirinya bersih dengan satu kali haid” [diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud]; maksudnya ia mengetahui kebersihannya dari kehamilan dengan haid; maka ini menunjukkan bahwa keduanya tidak berkumpul bersamanya.
Maka apabila ia melihat darah sebelum genap sembilan tahun, atau setelah mencapai lima puluh tahun, atau ketika sedang hamil; maka itu adalah darah rusak, bukan darah haid.
3) Masanya:
Paling sedikit haid adalah sehari semalam, dan paling banyak adalah lima belas hari; karena syariat mengaitkan pada haid berbagai hukum dan tidak menjelaskan kadarnya; maka diketahui bahwa hal itu dikembalikan kepada kebiasaan; dan Atha telah berkata: “Aku melihat ada yang haid sehari, dan ada yang haid lima belas hari” [disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Kafi, dan Ibnu Al-Jauzi dalam At-Tahqiq]. Dan tidak dijumpai haid yang biasa kurang dari sehari semalam, dan tidak lebih dari lima belas hari.
Dan umumnya haid adalah enam atau tujuh hari; berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam kepada Hamnah binti Jahsy radhiyallahu anha: “Berhaidlah selama enam hari hingga tujuh hari menurut pengetahuan Allah kemudian mandilah…” [diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi].
4) Masa Suci di Antara Dua Haid:
Paling sedikit masa suci yang memisahkan antara dua haid adalah tiga belas hari; berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Amir Asy-Sya’bi ia berkata: “Datang seorang wanita kepada Ali untuk berselisih dengan suaminya yang telah menceraikannya, maka ia berkata: Aku telah haid dalam sebulan tiga kali haid, maka Ali berkata kepada Syuraih: Putuskanlah perkara di antara keduanya. Ia berkata: Wahai Amirul Mukminin, sedangkan engkau ada di sini? Ia berkata: Putuskanlah perkara di antara keduanya. Ia berkata: Wahai Amirul Mukminin, sedangkan engkau ada di sini? Ia berkata: Putuskanlah perkara di antara keduanya. Maka ia berkata: Jika ia datang dari keluarga dekatnya dari orang yang diridhoi agama dan amanahnya yang menyatakan bahwa ia telah haid tiga kali haid dan suci pada setiap masa suci serta shalat, maka boleh baginya dan jika tidak maka tidak, maka Ali berkata: Qalun, dan qalun dalam bahasa Romawi artinya: Engkau telah benar” [diriwayatkan oleh Bukhari secara mu’allaq, dan Darimi dan lafadznya darinya].
Dan umumnya masa suci adalah sisa bulan setelah haid; karena umumnya seorang wanita haid dalam setiap bulan satu kali haid.
Dan tidak ada batas untuk masa suci terpanjang di antara dua haid; karena tidak ada pembatasannya dalam syariat, dan di antara wanita ada yang tidak haid.
5) Apa yang Diharamkan karena Haid:
Yang diharamkan karena haid adalah beberapa hal:
a – Bersetubuh; berdasarkan firman Allah taala: “Maka jauhilah wanita-wanita pada masa haid dan janganlah kamu mendekati mereka hingga mereka suci” (Surat Al-Baqarah ayat 222).
b – Talak; berdasarkan firman Allah taala: “Maka ceraikanlah mereka pada waktu mereka dapat menjalani iddahnya” (Surat Ath-Thalaq ayat 1).
c – Shalat; berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Apabila haid datang maka tinggalkanlah shalat” [diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
d – Puasa; berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Bukankah salah seorang dari kalian jika ia haid maka ia tidak berpuasa dan tidak shalat? Mereka berkata: Benar” [diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
e – Thawaf; berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam kepada Aisyah radhiyallahu anha ketika ia haid: “Lakukanlah apa yang dilakukan oleh orang yang berhaji kecuali jangan kamu thawaf di Baitullah hingga kamu suci” [diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
f – Menyentuh mushaf; berdasarkan firman Allah taala: “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan” (Surat Al-Waqi’ah ayat 79).
g – Membaca Al-Quran; berdasarkan apa yang diriwayatkan dari hadits Ibnu Umar, dari Nabi shallallahu alaihi wasallam beliau bersabda: “Janganlah wanita haid dan orang junub membaca sesuatu dari Al-Quran” [diriwayatkan oleh Tirmidzi dengan sanad yang dhaif].
h – Tinggal di masjid; berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Aku tidak menghalalkan masjid bagi orang junub dan wanita haid” [diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ibnu Majah].
Dan boleh bagi wanita haid untuk melewati masjid jika ia aman dari mengotorinya; berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam kepada Aisyah radhiyallahu anha: “Ambilkan aku tikar kecil dari masjid; maka ia berkata: Sesungguhnya aku sedang haid; maka beliau berkata: Sesungguhnya haidmu tidak ada di tanganmu” [diriwayatkan oleh Muslim].
6) Apa yang Diwajibkan oleh Haid:
Apabila seorang wanita haid maka itu menjadi tanda balighnya, dan haid mewajibkan beberapa hal; di antaranya:
a – Mandi ketika darah haid terputus; berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Tinggalkanlah shalat sebanyak hari-hari yang biasa kamu haid padanya, kemudian mandilah dan shalatlah” [diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
b – Kafarat bagi yang bersetubuh pada waktu haid; walaupun ia dipaksa atau lupa atau tidak mengetahui haid dan haramnya. Dan kafarat adalah satu dinar atau setengahnya berdasarkan pilihan; berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa beliau bersabda tentang orang yang mendatangi istrinya sedang ia haid: “Hendaklah ia bersedekah dengan satu dinar atau setengah dinar” [diriwayatkan oleh Abu Daud, Nasa’i, dan Ibnu Majah], dan wajib kafarat juga bagi wanita jika ia menuruti laki-laki untuk bersetubuh.
Dan satu dinar sama dengan: (4,25) gram emas, dan setengahnya sama dengan: (2,13) gram, dan nilainya berbeda sesuai perbedaan mata uang yang digunakan untuk membelinya.
7) Apa yang Dibolehkan Setelah Darah Terputus dan Sebelum Mandi atau Tayamum:
Tidak dibolehkan setelah darah haid terputus dan sebelum wanita mandi atau tayamum darinya kecuali tiga hal:
a – Puasa; karena hal itu dibolehkan bagi orang junub sebelum ia mandi; maka demikian juga wanita haid.
b – Talak; karena hanya diharamkan talak wanita haid untuk memperpanjang iddah, dan hal itu telah hilang.
c – Tinggal dengan wudhu -atau dengan tayamum ketika tidak ada air- di masjid; qiyas pada orang junub.
8) Tanda Sucinya Wanita Haid:
Apabila darah terputus dari wanita haid; sehingga jika ia memasukkan kapas di dalam kemaluannya pada waktu haid tidak berubah; maka ia telah suci.
Dan apabila ia melihat warna kuning dan kekeruhan pada waktu haid maka itu adalah haid; berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Alqamah dari ibunya: “Bahwa wanita-wanita mengirimkan wadah berisi kapas yang di dalamnya terdapat warna kuning kepada Aisyah, maka ia berkata: Janganlah kalian tergesa-gesa hingga kalian melihat putih bersih” [diriwayatkan oleh Malik dan Bukhari menggantungkannya]. Dan Al-Qashshah: air putih yang datang setelah haid.
Adapun warna kuning dan kekeruhan pada waktu suci maka itu adalah suci, dan wanita tidak menghitungnya: berdasarkan perkataan Ummu Athiyyah radhiyallahu anha: “Kami tidak menghitung warna kuning dan kekeruhan setelah suci sebagai sesuatu” [diriwayatkan oleh Abu Daud dan Bukhari dan tidak menyebutkan “setelah suci”].
9) Apa yang Diqadha oleh Wanita Haid dan Nifas Setelah Sucinya:
Wanita haid dan nifas setelah sucinya mengqadha puasa, dan tidak mengqadha shalat; berdasarkan hadits Mu’adzah bahwa ia bertanya kepada Aisyah radhiyallahu anha: “Mengapa wanita haid mengqadha puasa dan tidak mengqadha shalat? Maka ia berkata: Telah menimpa kami hal itu bersama Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, maka kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat” [diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
Kedua: Istihadhah
1) Pengertiannya:
Istihadhah: adalah mengalirnya darah di luar waktu-waktu yang biasa karena penyakit dan kerusakan, dari urat yang lubangnya di bagian bawah rahim yang disebut urat itu: Al-Adzil.
Dan barangsiapa darahnya melebihi lima belas hari: maka ia adalah mustahdhah; karena tidak layak darahnya itu menjadi haid.
2) Keadaan Wanita Mustahdhah:
Wanita mustahdhah memiliki beberapa keadaan:
Pertama: Bahwa ia memiliki kebiasaan yang teratur sebelum istihadhah; maka ia beramal dengannya, baik ia memiliki pembeda untuk darah haid atau tidak; maka apa yang melebihi hari-hari kebiasaannya dari darah maka itu adalah istihadhah; berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam kepada Ummu Habibah radhiyallahu anha: “Tinggallah sebanyak yang biasa haidmu menahanmu kemudian mandilah dan shalatlah” [diriwayatkan oleh Muslim].
Kedua: Bahwa ia tidak memiliki kebiasaan atau ia memiliki kebiasaan tetapi melupakannya; maka jika darahnya berbeda sebagiannya hitam kental berbau busuk dan sebagiannya encer merah, dan yang hitam tidak melebihi batas maksimal haid dan tidak kurang dari batas minimalnya; maka ia adalah mumayyizah yang meninggalkan shalat pada waktu haidnya yang hitam, kemudian mandi dan shalat; berdasarkan hadits Fathimah binti Abi Hubaisy radhiyallahu anha ia berkata: “Wahai Rasulullah sesungguhnya aku mengalami istihadhah maka aku tidak suci; apakah aku meninggalkan shalat? Maka beliau berkata: Tidak! Sesungguhnya itu adalah urat dan bukan haid; maka apabila haid datang maka tinggalkanlah shalat; maka apabila berlalu maka basuhlah darimu darah dan shalatlah” [diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim], dan dalam lafadz: “Apabila darah haid maka sesungguhnya ia hitam dikenali maka tahanlah dari shalat, maka apabila yang lain maka berwudhulah; karena sesungguhnya itu adalah urat” [diriwayatkan oleh Nasa’i].
Ketiga: Bahwa ia tidak memiliki kebiasaan dan tidak ada pembeda; maka ia adalah mutahayyirah; maka ia duduk dari setiap bulan enam atau tujuh hari yang ia perkirakan kemudian mandi dan berpuasa dan shalat -setelah membasuh tempat dan membalutnya-; berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam kepada Hamnah binti Jahsy radhiyallahu anha -dan ia mengalami istihadhah yang sangat parah-: “Sesungguhnya ini adalah tendangan dari tendangan setan; maka berhaidlah enam hari hingga tujuh hari menurut pengetahuan Allah, kemudian mandilah…” [diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi].
3) Hukum-hukum Wanita Mustahdhah:
Bagi wanita mustahdhah ada hukum-hukum yang khusus baginya; di antaranya:
a – Bahwa wajib baginya untuk berwudhu pada waktu setiap shalat jika keluar sesuatu setelah wudhu; berdasarkan hadits Fathimah binti Abi Hubaisy, dan di dalamnya: “Dan berwudhulah untuk setiap shalat” [diriwayatkan oleh Abu Daud dan Tirmidzi]. Dan ia berniat dengan wudhunya untuk membolehkan; karena hadatsnya terus-menerus, dan demikian juga setiap orang yang hadatsnya terus-menerus; seperti beser kencing dan angin.
b – Tidak dibolehkan bersetubuh dengan wanita mustahdhah dengan tidak ada rasa takut kesulitan, maka jika menyetubuhinya tanpa kesulitan maka tidak ada kafarat.
Ketiga: Nifas
1) Pengertiannya:
Nifas: adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita karena melahirkan.
2) Masanya:
Tidak ada batas untuk nifas paling sedikit; karena tidak ada pembatasannya; maka dikembalikan dalam hal itu kepada kenyataan yang ada, dan telah dijumpai sedikit dan banyak.
Adapun paling banyaknya adalah empat puluh hari, dan apa yang melebihi itu maka adalah istihadhah; berdasarkan hadits Ummu Salamah radhiyallahu anha ia berkata: “Wanita nifas duduk pada masa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam empat puluh hari” [diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah].
Dan ditetapkan hukumnya dengan melahirkan apa yang tampak padanya penciptaan manusia walaupun samar, dan paling sedikit apa yang tampak padanya adalah delapan puluh satu hari, dan umumnya tiga bulan.
Maka jika di antara empat puluh hari terselip masa bersih dari darah maka itu adalah suci, tetapi dimakruhkan bagi suaminya untuk menyetubuhinya padanya; karena tidak aman kembalinya darah; maka akan menjadi bersetubuh dalam nifas.
Dan barangsiapa yang melahirkan dua anak atau lebih; maka awal masa nifas dari yang pertama, sebagaimana jika ia melahirkan satu; maka jika di antara keduanya empat puluh hari maka tidak ada nifas untuk yang kedua; karena ia adalah pengikut yang pertama.
3) Apa yang Diharamkan karena Nifas:
Yang diharamkan karena nifas adalah semua yang diharamkan karena haid; oleh karena itu sesungguhnya dalam bersetubuh dengan wanita nifas ada apa yang ada dalam bersetubuh dengan wanita haid dari kafarat.
PERTAMA: Pengertian Shalat
Shalat secara bahasa: adalah doa, dan darinya firman Allah taala: “Dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menjadi) ketenteraman bagi mereka” (Surat At-Taubah ayat 103), dan berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Apabila salah seorang dari kalian diundang maka hendaklah ia memenuhinya, maka jika ia berpuasa maka hendaklah ia berdoa, dan jika ia tidak berpuasa maka hendaklah ia makan”, Hisyam bin Hassan (perawi) berkata: Dan shalat adalah doa [diriwayatkan oleh Muslim dan Abu Daud, dan lafadznya darinya].
Adapun pengertiannya secara syariat: adalah beribadah kepada Allah taala dengan perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam dengan syarat-syarat tertentu.
KEDUA: Hukum Shalat
Shalat adalah rukun dari rukun Islam dan fardhu dari fardhu-fardhunya, dan ia wajib dengan dalil Al-Quran dan Sunnah dan ijmak umat.
Dari Al-Quran adalah firman Allah taala: “Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman” (Surat An-Nisa ayat 103).
Dan dari Sunnah adalah apa yang datang dalam hadits Ibnu Umar radhiyallahu anhuma ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Islam dibangun di atas lima perkara, kesaksian bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, dan menegakkan shalat, dan menunaikan zakat, dan berpuasa Ramadhan, dan haji ke Baitullah bagi yang mampu menuju kepadanya” [diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
Dan telah berijmak umat atas kewajiban lima shalat dalam sehari semalam; yaitu Fajar, Zhuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya.
KETIGA: Hukum Orang yang Meninggalkan Shalat
Barangsiapa meninggalkan shalat dengan mengingkari dan menolak kewajibannya jika ia termasuk orang yang tidak mungkin tidak mengetahui kewajibannya, maka sungguh ia telah kafir dan murtad dari Islam; karena ia mendustakan Allah dan Rasul-Nya, menyelisihi apa yang telah disepakati oleh umat, dan sungguh Nabi shallallahu alaihi wasallam telah menjelaskan hukum orang yang meninggalkan shalat maka beliau bersabda: “Perjanjian yang ada antara kami dan mereka adalah shalat maka barangsiapa meninggalkannya maka sungguh ia telah kafir” [diriwayatkan oleh Ahmad, Tirmidzi, dan Nasa’i].
Dan berlaku baginya hukum-hukum orang-orang murtad, maka ia tidak dimandikan, dan tidak dishalatkan, dan tidak dikuburkan di pemakaman kaum muslimin, dan tidak diwarisi.
Adapun barangsiapa meninggalkannya karena meremehkan dan malas dengan mengakui kewajibannya, maka ia telah melakukan dosa besar dari dosa-dosa besar, memperhadapkan dirinya kepada azab Allah dan hukuman-Nya; sebagaimana firman Allah taala: “Maka datanglah sesudah mereka pengganti yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan” (Surat Maryam ayat 59).
Ibnu Qudamah berkata: “Dan jika ia meninggalkannya karena meremehkan atau malas, ia dipanggil untuk mengerjakannya, dan dikatakan kepadanya: Jika kamu shalat, jika tidak maka kami akan membunuhmu. Maka jika ia shalat, jika tidak maka wajib membunuhnya. Dan ia tidak dibunuh hingga ia dipenjara tiga hari, dan diperketat padanya di dalamnya, dan dipanggil pada waktu setiap shalat untuk mengerjakannya, dan ditakut-takuti dengan pembunuhan, maka jika ia shalat, jika tidak maka ia dibunuh dengan pedang”. Kemudian ia berkata: “Dan riwayat kedua: Ia dibunuh sebagai had, dengan tetap menetapkan keislamannya, … dan ini adalah pendapat kebanyakan fuqaha … dan ini adalah yang paling benar dari dua pendapat, dan Allah lebih mengetahui”.
Keempat: Siapa yang Wajib Melakukan Shalat dan Siapa yang Tidak Wajib
Wajib Shalat
Shalat wajib dilakukan oleh setiap Muslim yang telah dewasa, berakal sehat, dan terbebas dari halangan.
Mereka yang Tidak Wajib Shalat:
- Kafir: Shalat tidak wajib bagi orang kafir menurut ijma (kesepakatan ulama), artinya dia tidak diperintahkan untuk melakukannya, karena dia tidak memiliki fondasi iman. Kekufuran menghancurkan semua amal perbuatan. Allah Taala berfirman:
“Dan Kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amal-amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan.” (Surah Al-Furqan: 23)
- Anak-anak dan Orang Gila: Shalat tidak wajib bagi anak-anak yang belum dewasa dan orang gila, berdasarkan sabda Nabi Muhammad Rasulullah Shalawatullah dan Salamuhu Alaihi Wa Alihi Wa Sahabih Ajmain:
“Pena (pencatat amal) diangkat dari tiga orang: dari orang yang tidur hingga dia bangun, dari anak-anak hingga dia bermimpi, dan dari orang gila hingga dia berakal sehat.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ibnu Majah)
- Anak Kecil yang Tidak Membedakan: Anak kecil yang tidak membedakan (yaitu anak di bawah tujuh tahun) tidak sah shalatnya. Adapun anak yang membedakan (yaitu yang telah mencapai usia tujuh tahun), shalat mereka sah dan mereka mendapatkan pahala. Wali mereka wajib memerintahkan shalat ketika usia tujuh tahun, dan boleh memukulnya jika meninggalkan shalat saat usia sepuluh tahun. Hal ini sesuai dengan hadits Nabi Muhammad Rasulullah Shalawatullah dan Salamuhu Alaihi Wa Alihi Wa Sahabih Ajmain:
“Perintahkan anak-anak kalian melakukan shalat ketika mereka berusia tujuh tahun, dan pukul mereka karenanya ketika mereka berusia sepuluh tahun.” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud)
- Perempuan Haid dan Perempuan Nifas: Shalat tidak wajib bagi perempuan yang sedang haid dan nifas, dan shalat mereka tidak sah. Hal ini berdasarkan hadits Muadzah Al-Adawiyah yang berkata:
“Aku bertanya kepada Aisyah seraya berkata: Mengapa perempuan haid wajib mengganti puasa tetapi tidak wajib mengganti shalat? Dia menjawab: Apakah kamu dari kelompok Haruriyah? Aku berkata: Bukan, akan tetapi aku ingin bertanya. Dia menjawab: Hal ini pernah menimpa kami, kemudian kami diperintahkan mengganti puasa, tetapi kami tidak diperintahkan mengganti shalat.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)
Bab Tentang Azan Dan Iqamah
Pertama: Pengertian Azan dan Iqamah
Azan dalam istilah syariat adalah: pengumuman tentang masuknya waktu shalat dengan menggunakan kalimat-kalimat khusus.
Iqamah adalah: pengumuman tentang persiapan untuk melakukan shalat dengan menggunakan kalimat-kalimat khusus yang telah ditetapkan oleh syariat.
Kedua: Hukum Azan dan Iqamah
Kewajiban Azan dan Iqamah:
Azan dan Iqamah adalah fardhu kifayah bagi para laki-laki yang merdeka dan menetap di kota-kota dan desa-desa. Jika ada yang melakukannya dengan cukup, maka hilang dosa dari yang lainnya. Jika tidak ada satupun yang melakukannya, maka semua berdosa. Hal ini berdasarkan hadits:
“Apabila telah tiba waktu shalat, maka salah seorang di antara kalian hendaklah mengumandangkan azan, dan yang tertua di antara kalian hendaklah menjadi imam.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)
Perintah mengandung makna wajib, dan karena azan dan iqamah termasuk syiar Islam yang tampak, maka tidak boleh mengabaikannya.
Azan dan Iqamah untuk Perempuan:
Azan dan iqamah tidak wajib bagi perempuan, bahkan keduanya dimakruhkan bagi perempuan meskipun tanpa mengeraskan suara, karena hal tersebut adalah tugas laki-laki.
Azan dan Iqamah untuk Orang yang Sendirian dan Musafir:
Azan dan iqamah disunnahkan bagi orang yang shalat sendirian dan bagi musafir.
Adapun untuk orang yang shalat sendirian, hal ini berdasarkan hadits Uqbah bin Amir Radhiyallahu Anhu bahwa Nabi Muhammad Rasulullah Shalawatullah dan Salamuhu Alaihi Wa Alihi Wa Sahabih Ajmain bersabda:
“Tuhan kalian kagum terhadap seorang penggembala kambing di puncak gunung yang mengumandangkan azan untuk shalat dan melaksanakan shalat. Maka Allah Taala berfirman: Lihatlah hamba-Ku ini yang mengumandangkan azan dan melaksanakan shalat dengan takut kepada-Ku. Sungguh, Aku telah mengampuni hamba-Ku dan memasukkannya ke dalam surga.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud dan An-Nasai)
Adapun untuk musafir, hal ini berdasarkan hadits Malik bin Al-Huwairits Radhiyallahu Anhu yang berkata:
“Ada dua orang laki-laki yang datang kepada Nabi Muhammad Rasulullah Shalawatullah dan Salamuhu Alaihi Wa Alihi Wa Sahabih Ajmain untuk melakukan perjalanan. Nabi Muhammad Rasulullah Shalawatullah dan Salamuhu Alaihi Wa Alihi Wa Sahabih Ajmain bersabda: Apabila kalian telah keluar, maka berkumandanglah azan, kemudian tegakkanlah iqamah, dan yang lebih tua di antara kalian hendaklah menjadi imam.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari)
Namun, azan dan iqamah tidak wajib bagi mereka, karena azan pada dasarnya disyariatkan untuk memberi tahu masuknya waktu shalat agar orang-orang berkumpul untuk melakukan shalat berjemaah.
Ketiga: Syarat-syarat Sahnya Azan dan Iqamah
Untuk sahnya azan dan iqamah, harus terpenuhi sepuluh syarat yang tidak boleh ditinggalkan:
- Islam: Azan dan iqamah tidak sah dari orang kafir, karena dia tidak memiliki niat dan ibadahnya tidak diterima.
- Akal Sehat: Azan dan iqamah tidak sah dari orang gila dan anak-anak yang tidak membedakan, seperti ibadah-ibadah lainnya, karena mereka bukan termasuk orang-orang yang dapat melakukan ibadah.
- Niat: Berdasarkan hadits:
“Sesungguhnya semua amal perbuatan tergantung pada niatnya.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)
- Laki-laki: Azan dan iqamah tidak sah dari perempuan, karena keduanya disyariatkan dengan mengeraskan suara, dan perempuan bukan termasuk orang yang dapat melakukan hal tersebut.
- Dapat Berbicara: Orang yang mengumandangkan azan atau iqamah harus dapat berbicara untuk mengucapkan keduanya.
- Adil (Jujur): Azan orang yang fasik (jahat) tidak sah, karena Nabi Muhammad Rasulullah Shalawatullah dan Salamuhu Alaihi Wa Alihi Wa Sahabih Ajmain menggambarkan muezzin sebagai amanah (terpercaya) dengan bersabda:
“Muezzin adalah amanah orang-orang Muslim.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud dan At-Tirmidzi)
- Dalam Waktu Shalat: Azan tidak sah jika dilakukan sebelum masuknya waktu shalat, kecuali azan kedua untuk subuh (fajar), yang dibolehkan setelah pertengahan malam. Hal ini berdasarkan hadits Abdullah bin Umar Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah Shalawatullah dan Salamuhu Alaihi Wa Alihi Wa Sahabih Ajmain bersabda:
“Sesungguhnya Bilal mengumandangkan azan di malam hari, maka makanlah dan minumlah hingga Ibn Ummu Maktum mengumandangkan azan.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)
Adapun iqamah dilakukan saat orang-orang ingin memulai shalat.
- Teratur dan Berkesinambungan: Azan dan iqamah harus dilakukan secara teratur dan berkesinambungan sebagaimana yang ditetapkan dalam Sunnah, karena keduanya disyariatkan demikian, maka tidak boleh melanggarnya. Jika muezzin terdiam diam yang lama atau berbicara dengan kalimat yang panjang, maka azan atau iqamah menjadi tidak sah karena melanggar kesinambungan. Namun jika diamnya sebentar saja, maka keduanya tetap sah. Al-Bukhari dalam hadits shahihnya menyebutkan: “Dan Sulaiman bin Surad (dari kalangan sahabat) berbicara dalam azan-nya.”
- Dari Satu Orang: Azan dan iqamah harus dilakukan oleh satu orang saja, tidak sah jika satu orang mengumandangkan azan setengahnya kemudian orang lain melengkapinya, karena keduanya adalah ibadah yang bersifat badan, sehingga tidak sah membangun amalnya atas amal orang lain.
- Mengeraskan Suara: Mengeraskan suara saat mengumandangkan azan adalah rukun, agar tercapai tujuan memberi tahu tentang shalat. Hal ini merupakan maksud dari azan. Namun, jika orang mengumandangkan azan untuk dirinya sendiri, dia tidak perlu mengeraskan suara kecuali sekadar agar dia atau yang hadir bersama dengannya mendengar. Untuk iqamah, didengarkan oleh orang-orang yang hadir.
Keempat: Sifat-sifat yang Disunnahkan pada Muezzin
Beberapa hal disunnahkan pada muezzin, yaitu:
- Suara Nyaring: Muezzin sebaiknya memiliki suara yang kuat, sesuai dengan sabda Nabi Muhammad Rasulullah Shalawatullah dan Salamuhu Alaihi Wa Alihi Wa Sahabih Ajmain kepada Abdullah bin Zaid Radhiyallahu Anhu:
“… Berdiri bersama Bilal dan beritahukan kepada Bilal apa yang telah kamu lihat agar dia mengumandangkan azan dengannya, karena sesungguhnya suaranya lebih nyaring dari pada suaramu.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Hal ini karena suara yang kuat lebih efektif dalam membuat orang mendengar.
- Amanah (Jujur): Muezzin harus amanah (terpercaya), karena muezzin adalah amanah yang bertanggung jawab terhadap waktu-waktu shalat dan puasa. Dikhawatirkan jika muezzin tidak jujur, dia dapat menipu orang-orang dengan azan-nya. Nabi Muhammad Rasulullah Shalawatullah dan Salamuhu Alaihi Wa Alihi Wa Sahabih Ajmain bersabda:
“Muezzin-muezzin adalah amanah orang-orang Muslim terhadap shalat dan sahur mereka.” (Diriwayatkan oleh Al-Bayhaqi)
- Mengetahui Waktu-waktu Shalat: Muezzin sebaiknya mengetahui waktu-waktu shalat agar dapat mencari waktu yang tepat dan mengumandangkan azan pada awal waktunya, karena jika dia tidak mengetahuinya, mungkin dia akan tersesat atau melakukan kesalahan.
- Suci dari Hadats: Disunnahkan muezzin dalam keadaan suci dari hadats kecil dan besar. Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu bahwa Nabi Muhammad Rasulullah Shalawatullah dan Salamuhu Alaihi Wa Alihi Wa Sahabih Ajmain bersabda:
“Tidak boleh mengumandangkan azan kecuali orang yang berwudhu.” (Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan Al-Bayhaqi dengan sanad yang lemah)
Karena azan adalah zikir, maka disunnahkan mempunyai kesucian untuk melakukannya.
- Berdiri: Muezzin sebaiknya mengumandangkan azan dan iqamah dalam keadaan berdiri, sesuai dengan sabda Nabi Muhammad Rasulullah Shalawatullah dan Salamuhu Alaihi Wa Alihi Wa Sahabih Ajmain kepada Bilal:
“Berdiri dan serulah untuk shalat.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)
Namun, jika muezzin mengumandangkan azan dalam keadaan duduk karena ada alasan, tidak masalah. Hal ini sesuai dengan riwayat Al-Hasan Al-Abdi Rahimahullah yang berkata:
“Aku memasuki (rumah) Abu Zaid Al-Anshori (dari kalangan sahabat) dan dia mengumandangkan azan dan iqamah dalam keadaan duduk… karena dia adalah orang yang cacat, kakinya terluka di jalan Allah Taala.” (Diriwayatkan oleh Al-Athram, Ibnu Abu Syaibah, dan Al-Bayhaqi)
Azan di atas Kendaraan: Dibolehkan mengumandangkan azan di atas kendaraan baik berupa hewan tunggang, mobil, atau pesawat, berdasarkan riwayat Nafi yang berkata:
“Abdullah bin Umar kadang-kadang mengumandangkan azan untuk subuh di atas kendaraannya, kemudian melakukan iqamah di atas tanah.” (Diriwayatkan oleh Al-Bayhaqi)
Kelima: Hal-hal yang Disunnahkan dalam Azan dan Iqamah
- Mengumandangkan Azan pada Awal Waktu: Disunnahkan mengumandangkan azan pada awal waktu, berdasarkan hadits Jabir bin Samurah Radhiyallahu Anhu yang berkata:
“Bilal tidak menunda azan dari waktunya, dan kadang-kadang dia menunda iqamah sebentar.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah)
- Dari Tempat Tinggi: Disunnahkan mengumandangkan azan dari tempat tinggi, karena hal ini lebih efektif untuk memberi tahu. Hal ini sesuai dengan riwayat tentang Bilal Radhiyallahu Anhu yang mengumandangkan azan di atas atap rumah seorang wanita dari Bani An-Najjar, karena rumahnya merupakan rumah tertinggi di sekitar Masjid. (Diriwayatkan oleh Abu Daud dengan maksud yang sama)
- Menghadap Kiblat: Disunnahkan menghadap kiblat saat mengumandangkan azan, berdasarkan riwayat Abdurrahman bin Abu Laila dari Abdullah bin Zaid tentang mimpi azan yang berkata:
“Abdullah bin Zaid datang dan berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku bermimpi melihat seorang laki-laki turun dari langit dan berdiri di atas batu dinding, lalu dia menghadap kiblat…” kemudian dia menyebutkan hadits lengkapnya. (Diriwayatkan oleh Ishaq bin Rahuyah)
- Menempatkan Jari Telunjuk di Telinga: Disunnahkan mengangkat wajah dan menempatkan jari telunjuk (telinga) kedua tangannya di telinga, berdasarkan riwayat Abu Juhaifah Radhiyallahu Anhu yang berkata:
“Aku melihat Bilal mengumandangkan azan sambil berputar, dan aku mengikuti mulutnya ke sini dan ke sana, jarinya berada di telinganya. Rasulullah Shalawatullah dan Salamuhu Alaihi Wa Alihi Wa Sahabih Ajmain berada di dalam tendanya yang merah.” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan At-Tirmidzi)
- Berpaling ke Kanan dan Kiri: Disunnahkan berpaling ke kanan saat mengatakan “Hayya alash-Shalah” (Marilah untuk shalat) dan ke kiri saat mengatakan “Hayya alal-Falah” (Marilah untuk keberuntungan), berdasarkan hadits Abu Juhaifah Radhiyallahu Anhu yang di dalamnya:
“… Bilal mengumandangkan azan dan aku mengikuti mulutnya ke sini dan ke sana – mengatakan ke kanan dan ke kiri – mengatakan ‘Hayya alash-Shalah Hayya alal-Falah.'” (Diriwayatkan oleh Muslim)
- Memperlambat Azan dan Mempercepat Iqamah: Disunnahkan memperlambat azan dan mempercepat iqamah, sesuai dengan sabda Nabi Muhammad Rasulullah Shalawatullah dan Salamuhu Alaihi Wa Alihi Wa Sahabih Ajmain kepada Bilal:
“Wahai Bilal! Apabila engkau mengumandangkan azan, maka perlambatlah azan-mu, dan apabila engkau melakukan iqamah, maka percepatlah…” (Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, Al-Bayhaqi, Ibnu Adi, dan Al-Hakim dengan sanad yang lemah)
- Mengatakan “Ash-Shalatu Khairun Minan-Nau m” (Shalat Lebih Baik Daripada Tidur) dalam Azan Subuh: Disunnahkan mengatakan “Shalat lebih baik daripada tidur” dua kali setelah mengatakan “Hayya alal-Falah” dalam azan subuh. Ini dinamakan “at-Thaubib”, berdasarkan hadits Abu Mahdzurah Radhiyallahu Anhu tentang azan yang di dalamnya Nabi Muhammad Rasulullah Shalawatullah dan Salamuhu Alaihi Wa Alihi Wa Sahabih Ajmain bersabda kepadanya:
“… Jika adalah shalat subuh, maka katakanlah: Shalat lebih baik daripada tidur, Shalat lebih baik daripada tidur, Allahu Akbar Allahu Akbar, Tidak ada Tuhan selain Allah.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud dan An-Nasai)
- Satu Orang Melakukan Azan dan Iqamah: Disunnahkan satu orang yang sama melakukan azan dan iqamah sejauh tidak memberatkan, karena Bilal adalah muezzin dan muk im untuk Rasulullah Shalawatullah dan Salamuhu Alaihi Wa Alihi Wa Sahabih Ajmain.
Azan untuk Dua Shalat atau Shalat-shalat Qadha: Orang yang ingin menggabungkan dua shalat atau mengerjakan shalat-shalat yang tertinggal mengumandangkan azan hanya untuk shalat yang pertama, dan melakukan iqamah untuk shalat yang lain atau untuk shalat-shalat yang tersisa. Hal ini karena Nabi Muhammad Rasulullah Shalawatullah dan Salamuhu Alaihi Wa Alihi Wa Sahabih Ajmain melaksanakan shalat Dhuhur dan Ashar di Arafah dengan satu azan dan dua iqamah, sebagaimana disebutkan dalam hadits panjang Jabir Radhiyallahu Anhu yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam deskripsi ibadah haji Nabi Muhammad Rasulullah Shalawatullah dan Salamuhu Alaihi Wa Alihi Wa Sahabih Ajmain. Juga berdasarkan hadits Abdullah bin Masud Radhiyallahu Anhu yang berkata:
“Sesungguhnya orang-orang musyrik mempunyai kesibukan terhadap Nabi Muhammad Rasulullah Shalawatullah dan Salamuhu Alaihi Wa Alihi Wa Sahabih Ajmain dari empat shalat pada hari Khandaq (parit), maka dia memerintahkan Bilal untuk mengumandangkan azan, kemudian melakukan iqamah dan melaksanakan shalat Dhuhur, kemudian melakukan iqamah dan melaksanakan shalat Ashar, kemudian melakukan iqamah dan melaksanakan shalat Maghrib, kemudian melakukan iqamah dan melaksanakan shalat Isya.” (Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan An-Nasai)
Keenam: Tata Cara Azan dan Iqamah
Tata cara azan dan iqamah sebagaimana yang terdapat dalam hadits mimpi azan yang dilihat oleh Abdullah bin Zaid Radhiyallahu Anhu yang berkata:
“Ketika Rasulullah Shalawatullah dan Salamuhu Alaihi Wa Alihi Wa Sahabih Ajmain memerintahkan membuat lonceng untuk dipukul bagi orang-orang untuk mengumpulkan untuk shalat, mimpi datang kepadaku saat aku sedang tidur seorang laki-laki yang membawa lonceng di tangannya. Aku berkata: Wahai hamba Allah! Apakah kamu menjual lonceng ini? Dia berkata: Untuk apa kamu membutuhkannya? Aku berkata: Kami gunakan untuk memanggil orang-orang untuk shalat. Dia berkata: Apakah aku tidak menunjukkan kepadamu sesuatu yang lebih baik daripada itu? Aku berkata: Tentu. Dia berkata: Engkau mengucapkan Allahu Akbar Allahu Akbar, Allahu Akbar Allahu Akbar, Aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah, Aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah, Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasulullah, Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasulullah, Marilah untuk shalat Marilah untuk shalat, Marilah untuk keberuntungan Marilah untuk keberuntungan, Allahu Akbar Allahu Akbar, Tiada tuhan selain Allah. Dia berkata: Kemudian dia mundur dari hadapanku agak jauh, kemudian berkata: Dan engkau mengucapkan saat kamu melakukan iqamah shalat: Allahu Akbar Allahu Akbar, Aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah, Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasulullah, Marilah untuk shalat, Marilah untuk keberuntungan, Shalat telah diakini Shalat telah diakini, Allahu Akbar Allahu Akbar, Tiada tuhan selain Allah. Ketika pagi tiba, aku pergi menemui Rasulullah Shalawatullah dan Salamuhu Alaihi Wa Alihi Wa Sahabih Ajmain dan mengabarkan kepadanya tentang apa yang aku lihat. Dia berkata: Sesungguhnya itu adalah mimpi yang benar, insya Allah. Berdiri bersama Bilal dan beritahukan kepada Bilal apa yang telah kamu lihat agar dia mengumandangkan azan dengannya; karena sesungguhnya suaranya lebih nyaring daripada suaramu. Aku berdiri bersama Bilal dan aku mulai memberitahunya dan dia mengumandangkan azan dengannya – dia berkata -: Kemudian Umar bin Al-Khattab mendengar hal itu dan dia berada di rumahnya, lalu dia keluar menyeret jubahnya sambil mengatakan: Demi Yang mengutus engkau dengan kebenaran, wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku telah melihat seperti apa yang dia lihat. Rasulullah Shalawatullah dan Salamuhu Alaihi Wa Alihi Wa Sahabih Ajmain bersabda: Semoga segala puji bagi Allah.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud)
Ketujuh: Apa yang Diucapkan oleh Pendengar Azan dan Doa Setelahnya
Disunnahkan bagi orang yang mendengar azan atau iqamah melakukan hal-hal berikut:
- Mengulangi Kalimat Azan: Disunnahkan mengulangi apa yang diucapkan muezzin atau mukiam, berdasarkan hadits Abu Said Al-Khudri Radhiyallahu Anhu bahwa Nabi Muhammad Rasulullah Shalawatullah dan Salamuhu Alaihi Wa Alihi Wa Sahabih Ajmain bersabda:
“Apabila kalian mendengar seruan, maka ucapkanlah seperti apa yang diucapkan muezzin.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)
Pengecualian ketika muezzin mengatakan “Hayya alash-Shalah, Hayya alal-Falah” (Marilah untuk shalat, Marilah untuk keberuntungan): Pendengar mengatakan “Laa haula wa laa quwwata illa billah” (Tiada daya dan kekuatan kecuali dengan Allah), berdasarkan hadits Umar bin Al-Khattab Radhiyallahu Anhu yang di dalamnya Nabi Muhammad Rasulullah Shalawatullah dan Salamuhu Alaihi Wa Alihi Wa Sahabih Ajmain bersabda:
“… Kemudian dia (muezzin) berkata: Marilah untuk shalat, dia (pendengar) berkata: Tiada daya dan kekuatan kecuali dengan Allah, kemudian dia berkata: Marilah untuk keberuntungan, dia berkata: Tiada daya dan kekuatan kecuali dengan Allah…” (Diriwayatkan oleh Muslim)
Ketika muezzin mengatakan “Qad Qamatis-Shalah” (Shalat telah diakini) dalam iqamah: Pendengar mengatakan “Aqamaha Allaahu wa Adamaha” (Semoga Allah menegakkannya dan mempertahankannya), berdasarkan apa yang diriwayatkan dari beberapa sahabat Nabi Muhammad Rasulullah Shalawatullah dan Salamuhu Alaihi Wa Alihi Wa Sahabih Ajmain:
“Bahwa Bilal mulai melakukan iqamah, saat dia mengatakan ‘Shalat telah diakini’, Nabi Muhammad Rasulullah Shalawatullah dan Salamuhu Alaihi Wa Alihi Wa Sahabih Ajmain berkata: ‘Semoga Allah menegakkannya dan mempertahankannya.'” (Diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad yang lemah)
- Hendaknya seseorang bershalawat kepada Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam setelah muazin selesai mengumandangkan adzan, lalu berdoa:
“Ya Allah, Tuhan yang memiliki seruan yang sempurna ini dan salat yang akan ditegakkan, berikanlah kepada Muhammad kedudukan yang mulia dan keutamaan, serta bangkitkanlah beliau pada kedudukan yang terpuji sebagaimana yang telah Engkau janjikan.”
Hal ini berdasarkan hadis dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila kalian mendengar muazin, maka ucapkanlah seperti apa yang ia ucapkan, kemudian bershalawatlah kepadaku, karena barang siapa bershalawat kepadaku satu kali, maka Allah akan bershalawat kepadanya sepuluh kali…” (HR. Muslim).
Dan dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa mengucapkan ketika mendengar panggilan adzan: ‘Ya Allah, Tuhan yang memiliki seruan yang sempurna ini dan salat yang akan ditegakkan, berikanlah kepada Muhammad kedudukan yang mulia dan keutamaan, serta bangkitkanlah beliau pada kedudukan yang terpuji sebagaimana yang telah Engkau janjikan,’ maka syafa’atku halal baginya pada hari kiamat.” (HR. Bukhari).
- Hendaknya seseorang berdoa setelah adzan, sebagaimana hadis dari Anas radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Doa tidak akan ditolak antara adzan dan iqamah.” (HR. Ahmad dan At-Tirmidzi).
Dan haram hukumnya keluar dari masjid setelah adzan tanpa uzur atau tanpa niat untuk kembali ke masjid lagi, berdasarkan hadis dari Abu Sya’tsa’, ia berkata: “Kami sedang duduk di masjid bersama Abu Hurairah, lalu muazin mengumandangkan adzan. Seorang lelaki berdiri dan keluar dari masjid berjalan pergi. Maka Abu Hurairah memandangnya hingga ia keluar dari masjid, lalu Abu Hurairah berkata: ‘Adapun orang ini, sungguh ia telah bermaksiat kepada Abul Qasim shalallahu ‘alaihi wa sallam.’” (HR. Muslim).
Bab Syarat-Syarat Kesahihan Shalat
PERTAMA: DEFINISI SYARAT
Syarat adalah sesuatu yang tergantung kepadanya kesahihan sesuatu; baik berupa ibadah maupun muamalah.
KEDUA: SYARAT-SYARAT KESAHIHAN SHALAT
Untuk kesahihan shalat disyaratkan sembilan syarat:
1-3) ISLAM, AKAL, DAN TAMYIZ (MEMBEDAKAN BAIK DAN BURUK)
Shalat tidak sah dari orang kafir karena batalnya amalannya, tidak sah dari orang gila karena dia tidak memiliki niat, dan tidak sah dari anak kecil yang belum mampu membedakan. Hal ini berdasarkan pemahaman dari hadis: “Perintahkan anak-anak kalian untuk melaksanakan shalat pada usia tujuh tahun” (diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud). Demikian pula orang yang tidak mampu membedakan tidak memiliki niat.
4) SUCI DARI HADATS DENGAN KEMAMPUAN
Bersyarat suci dari hadats (kecil atau besar) dengan kemampuan untuk itu, berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam: “Allah tidak menerima shalat tanpa wudhu” (diriwayatkan oleh Muslim).
5) MASUK WAKTU SHALAT
Bersyarat masuk waktu shalat berdasarkan firman Allah Taala: “Dirikanlah shalat itu pada waktu tergelincirnya matahari ke atas kepala sampai kegelapan malam” (Surah Al-Isra ayat 78). Ibnu Abbas berkata: “Tergelincirnya matahari adalah ketika bayangan mulai memanjang.” Demikian juga hadis Jibril ketika ia mengimami Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam dalam lima waktu shalat selama dua hari, kemudian berkata: “Waktu antara kedua-duanya adalah waktu shalat” (diriwayatkan oleh Ahmad, An-Nasa’i, dan At-Tirmidzi).
Waktu-waktu Shalat:
- Waktu Zhuhur: Dari peralihan bayangan (matahari tergelincir dari titik puncak) sampai bayangan setiap benda menjadi sama dengan bendanya, kecuali bayangan pada waktu peralihan.
- Diikuti dengan waktu pilihan untuk Ashar hingga bayangan setiap benda menjadi dua kali bendanya, kecuali bayangan pada waktu peralihan. Setelah itu adalah waktu darurat hingga matahari terbenam.
- Kemudian waktu Maghrib hingga hilangnya mega merah (syafaq merah).
- Kemudian waktu pilihan untuk Isya hingga sepertiga malam pertama, kemudian adalah waktu darurat hingga terbitnya fajar.
- Kemudian waktu Subuh hingga terbitnya matahari.
Pengambilan Waktu Shalat:
Waktu shalat diperoleh dengan takbir ihram. Berdasarkan hadis Aisyah radhiallahu anha yang dinaikkan (mauquf): “Siapa yang mendapat satu sujud dari Ashar sebelum matahari terbenam, atau dari Subuh sebelum matahari terbit, maka dia telah mendapat waktunya” (diriwayatkan oleh Muslim). Sujud di sini maksudnya adalah satu rakaat, dan sujud adalah bagian dari shalat, maka hal ini menunjukkan bahwa waktu diperoleh dengan mendapatkan sebagian dari shalat.
Haram menunda-nunda shalat dari waktu dibolehkannya tanpa alasan. Dibolehkan menunda pelaksanaannya dalam waktu dengan tetap berniat melaksanakannya; karena Jibril alaihis salam menshalati Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam pada hari kedua pada akhir waktu.
Shalat pada awal waktu adalah lebih baik, dan keutamaan diperoleh dengan persiapan sejak awal waktu. Berdasarkan hadis Jabir radhiallahu anhu yang berkata: “Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melaksanakan shalat Zhuhur pada tengah hari ketika panas terik, Ashar ketika matahari masih cerah, Maghrib ketika matahari telah terbenam, dan Isya kadang-kadang mengakhirkannya dan kadang-kadang memajukannya; jika dia melihat mereka telah berkumpul, dia memajukannya, dan jika melihat mereka lambat, dia mengakhirkannya. Adapun Subuh, mereka —atau beliau bersabda: Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam— melaksanakannya di akhir malam sebelum fajar terbit” (diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim). Demikianlah Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam melaksanakan shalat pada awal waktunya.
Mengganti Shalat yang Terlewat:
Wajib mengganti shalat yang terlewat secara tertib dengan segera, selama tidak merugikan badannya atau penghidupannya. Berdasarkan yang diriwayatkan bahwa Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam pada tahun Al-Ahzab melaksanakan shalat Maghrib, kemudian ketika selesai bersabda: “Apakah salah seorang dari kalian tahu bahwa saya telah melaksanakan shalat Ashar? Mereka menjawab: Wahai Rasulullah, kami belum melaksanakannya. Maka beliau memerintahkan muezzin untuk mengumandangkan iqamah, kemudian shalat Ashar, lalu mengulang shalat Maghrib” (diriwayatkan oleh Ahmad, dan Adz-Dzahabi melemahkannya). Demikian juga hadis: “Siapa yang tertidur dari suatu shalat atau lupa akan itu, hendaklah dia shalat ketika dia mengingatnya” (diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).
Tertib shalat yang terlewat gugur dengan lupa, berdasarkan hadis: “Sesungguhnya Allah telah menghapus dari umatku kesalahan, lupa, dan apa yang dilakukan di bawah paksaan” (diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Al-Hakim).
Tertib juga gugur dengan sempit waktu; maka diutamakan shalat yang sedang berlangsung karena pelaksanaannya lebih urgen.
Shalat sunah mutlak (sunah biasa) tidak sah sebelum mengganti shalat yang terlewat; sebagaimana puasa sunah tidak sah bagi siapa yang masih punya kewajiban mengganti puasa Ramadan, dan dia tidak melaksanakan sunah-sunahnya. Hal ini karena tidak diriwayatkan dari Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam pada hari Khandaq kecuali itu; melainkan jika yang terlewat sedikit maka boleh mengganti sunah-sunahnya; karena ketika Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam terlewat shalat Subuh, dia melaksanakan sunah Subuh sebelumnya (diriwayatkan oleh Muslim).
Adapun sunah Subuh hendaknya dia ganti meski yang terlewat banyak; karena keutamaannya yang khusus dan dorongan syariat terhadapnya.
6) MENUTUP AURAT -DENGAN KEMAMPUAN- DENGAN SESUATU YANG TIDAK TRANSPARAN
Bersyarat menutup aurat dengan sesuatu yang tidak menampakkan kulit tubuh, berdasarkan firman Allah Taala: “Ambillah pakaian kalian pada setiap tempat sujud” (Surah Al-A’raf ayat 31), dan sabda Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam: “Allah tidak menerima shalat wanita yang haid kecuali dengan khimar” (diriwayatkan oleh Abu Daud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Batas-batas Aurat:
Aurat laki-laki dewasa yang berusia sepuluh tahun adalah apa di antara pusar dan lutut, berdasarkan hadis Amru bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya yang dinaikkan: “Apa di antara pusar dan lutut adalah aurat” (diriwayatkan oleh Ahmad dan Ad-Daraquthni).
Aurat anak berusia tujuh tahun hingga sepuluh tahun adalah kedua kemaluan; karena dia masih kurang dari sepuluh tahun, dan karena tidak mungkin dia mencapai kedewasaan.
Wanita dewasa yang merdeka seluruhnya adalah aurat dalam shalat kecuali wajahnya, berdasarkan hadis: “Wanita adalah aurat” (diriwayatkan oleh At-Tirmidzi). Ummu Salamah berkata: “Wahai Rasulullah! Bolehkah wanita melaksanakan shalat dengan gaun dan khimar tanpa mengenakan izaar?” Beliau bersabda: “Ya, jika dibuat panjang sehingga menutupi punggung kedua kakinya” (diriwayatkan oleh Abu Daud, dan yang benar adalah bahwa itu adalah pendapat Ummu Salamah yang tersegmentasi/mauquf).
Disyaratkan pada laki-laki dewasa menutup salah satu bahunya dalam shalat fardhu dengan sesuatu dari pakaian, berdasarkan hadis Abu Hurairah radhiallahu anhu bahwa Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Jangan seorang laki-laki melaksanakan shalat dengan satu kain tanpa ada sesuatu di atas bahunya” (diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).
Shalat dengan Pakaian Haram dan Pakaian Sutra:
Shalat tidak sah dengan pakaian yang dirampas dan pakaian sutra. Barangsiapa melaksanakan shalat dengan salah satunya dengan sadar dan mengingat, maka shalatnya tidak sah, berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam: “Siapa yang mengerjakan perbuatan yang tidak atas perintah kami, maka ia ditolak” (diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim). Jika dia lupa atau tidak tahu, maka shalatnya sah.
- Jika dia hanya menemukan pakaian yang dirampas untuk menutup auratnya dalam shalat, maka dia melaksanakan shalat dengan telanjang; karena pakaian yang dirampas haram digunakan dalam semua keadaan.
- Jika dia hanya menemukan pakaian sutra untuk menutup auratnya dalam shalat, maka dia memakainya dan melaksanakan shalat dengannya; karena dia diizinkan memakainya dalam beberapa keadaan, dan dia tidak perlu mengulangi.
Apa yang Haram dari Pakaian:
Haram bagi laki-laki bukan perempuan mengenakan yang ditenun dan dihiasi dengan emas atau perak, dan mengenakan apa yang seluruhnya atau mayoritas adalah sutra, berdasarkan hadis Abu Musa radhiallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Diharamkan pakaian sutra dan emas bagi laki-laki dari umatku dan dihalalkan bagi perempuan mereka” (diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan An-Nasa’i).
Dibolehkan apa yang tercampur dengan sutra, dan dirangkai dengan yang lain, atau sutra dan yang lain sama-sama terlihat jelas, berdasarkan perkataan Ibnu Abbas: “Sesungguhnya Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam hanya melarang pakaian yang murni sutra. Adapun garis-garis dan seluruh kain, maka tidak apa-apa” (diriwayatkan oleh Abu Daud).
7) MENJAUHKAN DIRI DARI NAJIS PADA BADAN, PAKAIAN, DAN TEMPATNYA DENGAN KEMAMPUAN
Bersyarat menjauhkan diri dari najis pada badan, pakaian, dan tempat shalat dengan kemampuan, berdasarkan firman Allah Taala: “Dan pakaianmu hendaklah engkau sucikan” (Surah Al-Muddatstsir ayat 4), dan sabda Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam: “Sucikanlah diri kalian dari kencing; karena mayoritas azab kubur dari kencing” (diriwayatkan oleh Ad-Daraquthni). Demikian juga perintah beliau untuk menuangkan segelas air atas kencing orang Badui yang membuang air kecil di sebagian masjid. (diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).
Jika dia melaksanakan shalat dengan pakaian suci kemudian menyentuh kasur, atau pakaian najis, atau dinding najis —tanpa bersandar kepadanya—, atau melaksanakan shalat di tempat yang suci dan sisi tempat itu najis, atau najis menetes kepadanya kemudian hilang atau dia segera menghilangkannya, maka shalatnya sah; karena dia bukan pembawa najis dan bukan melaksanakan shalat di atasnya. Demikian juga berdasarkan hadis Abu Sa’id radhiallahu anhu: “Sewaktu Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melaksanakan shalat bersama para sahabatnya, beliau melepaskan kedua sandalnya dan meletakkannya di sebelah kirinya. Ketika kaum melihat itu, mereka melepaskan sandalnya juga. Ketika Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam selesai melaksanakan shalat, beliau bertanya: Apa yang menyebabkan kalian melepaskan sandal-sandal kalian? Mereka menjawab: Kami melihat engkau melepaskan sandal-sandalmu, maka kami melepaskan sandal kami. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya Jibril Alaihis Salam datang kepadaku dan mengabarkan bahwa di dalamnya ada kotoran. Dan beliau berkata: Jika salah seorang dari kalian datang ke masjid, hendaklah dia melihat, jika dia melihat di sandalnya kotoran atau gangguan, maka hendaklah dia menghapusnya dan melaksanakan shalat dengannya” (diriwayatkan oleh Abu Daud).
Shalat menjadi batal jika dia tidak mampu menghilangkannya pada saat itu, atau dia lupa kemudian tahu setelah selesai shalat; karena menjauhkan diri dari najis adalah syarat kesahihan shalat.
Tempat-Tempat yang Dilarang untuk Melaksanakan Shalat:
- a) Tanah yang Dirampas: Karena keharaman tinggal di dalamnya.
- b) Kuburan dan Kamar Mandi: Berdasarkan hadis Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu anhu yang dinaikkan: “Seluruh bumi adalah masjid kecuali kuburan dan kamar mandi” (diriwayatkan oleh Abu Daud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
- c) Tempat Penyembelihan, Tempat Sampah, dan Tepi Jalan: Berdasarkan hadis Ibnu Umar radhiallahu anhuma bahwa Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam “melarang shalat di tujuh tempat: tempat sampah, tempat penyembelihan, kuburan, tepi jalan, kamar mandi, tempat istirahat unta, dan di atas atap Rumah Allah” (diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan Ibnu Majah, dan At-Tirmidzi serta lainnya melemahkannya). Hal ini karena tempat-tempat tersebut dikhawatirkan terdapat najis; maka menyerupai kamar mandi dan kakus.
- d) Kakus (Tempat Buang Air Besar): Karena kemungkinan adanya najis, dan karena syariat melarang berbicara dan menyebut Allah di dalamnya, maka melarang shalat di dalamnya adalah lebih utama.
- e) Tempat Istirahat Unta: Berdasarkan hadis Jabir bin Samurah radhiallahu anhu: “Seorang laki-laki berkata: Wahai Rasulullah! Bolehkah kami melaksanakan shalat di tempat istirahat kambing? Beliau menjawab: Ya. Dia berkata: Bolehkah kami melaksanakan shalat di tempat istirahat unta? Beliau menjawab: Tidak” (diriwayatkan oleh Muslim).
- f) Atap Tempat-Tempat yang Dilarang: Karena ia mengikutinya dalam jual-beli dan semisalnya.
Shalat fardhu tidak sah di dalam Kabah —dan Hijr (bagian dari Kabah)—, dan tidak sah di atasnya; karena dia akan membelakangi sebagiannya.
Shalat nadzar sah di dalamnya dan di atasnya, demikian juga shalat sunah; bahkan sunah adalah lebih diutamakan; karena Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam “melaksanakan shalat dua rakaat di dalam rumah” (diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim). Nadzar disamakan dengan sunah.
8) MENGHADAP KIBLATKAN WAJAH DENGAN KEMAMPUAN
Bersyarat menghadap kiblat berdasarkan firman Allah Taala: “Maka tunakkanlah wajahmu ke arah Masjidilharam” (Surah Al-Baqarah ayat 144), dan hadis: “Jika engkau berdiri untuk melaksanakan shalat, maka sempurnakanlah wudhu kemudian hadapkanlah wajahmu ke arah kiblat” (diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).
Jika yang melaksanakan shalat tidak menemukan siapa pun yang memberitahunya tentang kiblat dengan pasti, maka dia melaksanakan shalat dengan ijtihad; jika dia salah, maka tidak ada pengulangan atas dirinya. Berdasarkan yang diriwayatkan oleh Abdillah bin Amir bin Rabi’ah dari ayahnya yang berkata: “Kami bersama Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam dalam suatu perjalanan pada malam yang gelap. Kami tidak tahu di mana kiblat, maka setiap laki-laki melaksanakan shalat ke arah yang dia anggap. Ketika pagi tiba, kami menyebutkan hal itu kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, maka turun (ayat yang berbunyi): ‘Maka ke mana pun kalian menghadapkan wajah, di sana-lah wajah Allah’ (Surah Al-Baqarah ayat 115)” (diriwayatkan oleh At-Tirmidzi).
Jika dia mampu melihat Kabah, maka wajib baginya menghadap ke arah Kabah itu sendiri dalam shalatnya.
Cukup bagi yang jauh memastikan arahnya; berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam: “Di antara timur dan barat adalah kiblat” (diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).
9) NIAT
Niat tidak gugur dalam keadaan apa pun; berdasarkan hadis Umar radhiallahu anhu: “Sesungguhnya amal-amal itu tergantung pada niat-niat” (diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim). Tempatnya adalah hati.
Hakikat niat adalah determinasi untuk melakukan sesuatu.
Syaratnya adalah Islam, akal, dan kemampuan membedakan; sebagaimana semua ibadah lainnya.
Waktunya adalah sebelum awal-awal ibadah atau sedikit sebelumnya, dan yang lebih baik adalah menyertakannya dengan takbir; untuk keluar dari perbedaan siapa yang mensyaratkan itu.
Menentukan Jenis Shalat:
Disyaratkan bersama niat shalat menentukan jenis shalat apa yang akan dikerjakannya: dari Zhuhur, Ashar, Jumat, Witir, atau sunah rawatib; agar berbeda dari yang lain. Jika tidak, maka niat shalat saja sudah cukup jika itu shalat sunah mutlak.
Tidak disyaratkan menentukan apakah shalat itu hadir, qadha, atau fardhu; karena jika dia berniat Zhuhur dan semisalnya, maka diketahui bahwa itu adalah fardhu.
Niat Menjadi Imam, Menjadi Makmum, dan Berpisah:
Disyaratkan niat menjadi imam bagi imam, dan niat menjadi makmum bagi makmum; karena jemaah memiliki hukum-hukum khusus yang terkait dengannya, dan makmum hanya dibedakan dari imam dengan niat; maka jadilah niat syarat.
Niat berpisah sah untuk imam dan makmum karena alasan yang membolehkan meninggalkan jemaah —seperti sakit atau pemanjangan bacaan—; berdasarkan cerita Muaz radhiallahu anhu ketika dia memperpanjang bagi kaum dalam shalat Isya; maka seorang laki-laki berbelok dan mengucapkan salam, kemudian melaksanakan shalat sendiri dan pergi. (diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).
Makmum membaca untuk dirinya sendiri jika berpisah dari imamnya ketika masih dalam posisi berdiri sebelum membaca Al-Fatihah, atau melanjutkan membaca Al-Fatihah imamnya. Setelah membaca Al-Fatihah seluruhnya: bagi makmum boleh rukuk pada saat itu; karena bacaan imam adalah bacaan bagi makmum.
Mengubah Niat:
Barangsiapa berniat dengan suatu fardhu seperti Zhuhur, kemudian mengubahnya menjadi sunah seperti sunah rawatibnya: sah jika waktu cukup untuk sunah dan fardhu, dan untuk tujuan yang tepat; seperti: dia berniat dengan fardhu sendirian, kemudian diadakan jemaah; maka dia jadikan shalatnya sebagai sunah, dan melaksanakan fardhu bersama jemaah. Adapun jika untuk tujuan yang tidak tepat; maka makruh baginya mengubahnya.
Adapun jika waktu tidak cukup untuk fardhu dan sunah dan dia mengubah niat: maka sunah tidak sah, dan fardhu menjadi batal; karena dia merusak niatnya.
Bab Rukun-Rukun Shalat
PERTAMA: DEFINISI RUKUN SHALAT
Yang dimaksud dengan rukun adalah bagian dari sesuatu yang tanpa itu sesuatu itu tidak sempurna.
Maka rukun-rukun shalat adalah bagian-bagian shalat yang dengannya shalat terwujud, dan tidak ada kecuali dengannya; sedemikian rupa sehingga jika hilang sebagian darinya, maka tidak disebut shalat. Oleh karena itu tidak satu rukun pun dari rukun-rukun ini gugur dengan sengaja, lupa, atau karena ketidaktahuan.
KEDUA: PENJELASAN RUKUN-RUKUN SHALAT
Rukun-rukun shalat ada empat belas rukun, yaitu:
RUKUN PERTAMA: BERDIRI DALAM SHALAT FARDHU BAGI YANG MAMPU SECARA TEGAK
Berdasarkan firman Allah Taala: “Dan berdirilah untuk Allah dengan khusyuk” (Surah Al-Baqarah ayat 238), dan sabda Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam kepada Imran bin Husin: “Shalatlah dengan berdiri, jika tidak mampu maka dengan duduk, jika tidak mampu maka dengan berbaring” (diriwayatkan oleh Bukhari).
- Jika dia berdiri membungkuk atau miring tanpa alasan sedemikian rupa sehingga tidak disebut berdiri, maka shalatnya tidak sah; karena dia tidak melaksanakan berdiri yang diwajibkan.
RUKUN KEDUA: TAKBIR IHRAM
Yaitu mengatakan: “Allah Akbar”, dan tidak cukup dengan yang lain, berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam dalam hadis orang yang melaksanakan shalat dengan kurang baik: “Jika engkau berdiri untuk melaksanakan shalat, maka bertakbirlah” (diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).
- Dia harus mengatakan takbir ini sambil berdiri jika dia mampu berdiri. Jika dia memulai atau menyelesaikannya tidak sambil berdiri, maka shalatnya tidak sah jika dalam shalat fardhu, dan sah jika dalam shalat sunah; karena apa yang telah disebutkan sebelumnya bahwa berdiri dalam fardhu adalah rukun.
- Dia harus memjelaskan takbir, dan tidak memanjangkan huruf di luar tempat memanjang. Jika dia melakukan itu sedemikian rupa sehingga makna berubah; seperti memanjang hamzah pertama sehingga mengatakan “Allaah” menjadikannya pertanyaan, atau memanjang “Akbar” menambahkan alif sehingga menjadi “Akbaar”, dan semisalnya, maka tidak boleh, dan shalatnya tidak sah; karena bertentangan dengan hadis, dan makna berubah karenanya.
- Mengeraskan takbir ihram sedemikian sehingga dia sendiri mendengarnya adalah fardhu, demikian juga mengeraskan setiap rukun shalat dan kewajibannya, baik dia adalah imam atau bukan, kecuali jika dia memiliki halangan dari tuli atau apa yang menghalangi pendengarannya; maka dia melakukannya sedemikian sehingga jika dia mendengar atau tidak ada halangan, dia akan mendengarnya; karena itu adalah dzikir, tempat yang sesuai adalah lidah, dan tidak menjadi perkataan tanpa suara, dan suara adalah yang terdengar. Pendengar terdekat kepadanya adalah dirinya sendiri. Jadi kapan pun dia tidak mendengarnya, maka tidak diketahui bahwa dia melaksanakan ucapan. Tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam hal ini.
RUKUN KETIGA: MEMBACA AL-FATIHAH
Maka wajib baginya membaca Al-Fatihah dengan bacaan yang benar, tertib, tidak dengan kesalahan yang mengubah makna; berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam: “Tidak ada shalat bagi siapa yang tidak membaca dengan Al-Fatihah (Pembukaan) Al-Kitab” (diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).
- Jika dia meninggalkan tertibnya, atau meninggalkan satu huruf, atau membuat kesalahan yang mengubah makna; seperti memecahkan kafnya pada “Iyyaka” atau menghilangkan dhammahnya pada taa “Anammta”, maka bacaannya tidak sah, kecuali dia tidak mampu melaksanakan selain itu.
Jika ia hanya mengetahui satu ayat saja, maka ia mengulanginya tujuh kali sesuai kadar Al-Fatihah, karena ayat itu menjadi pengganti bagi Al-Fatihah. Jika ia tidak bisa membaca apa pun dari Al-Quran, dan tidak mungkin baginya untuk mempelajarinya sebelum waktu salat habis, maka ia wajib mengucapkan: “Subhanallaah, walhamdulillaah, walaa ilaaha illallaah, wallaahu akbar, walaa haula walaa quwwata illaa billaah (Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tidak ada tuhan selain Allah, Allah Maha Besar, dan tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah)”. Berdasarkan hadits Abdullah bin Abi Aufa yang berkata: “Seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam lalu berkata: Sesungguhnya aku tidak mampu mengambil (menghafalkan) sesuatu pun dari Al-Quran, maka ajarkanlah kepadaku apa yang mencukupiku. Maka beliau bersabda: Ucapkanlah: Subhanallaah walhamdulillaah walaa ilaaha illallaah wallaahu akbar walaa haula walaa quwwata illaa billaah.” [Diriwayatkan oleh Abu Daud dan An-Nasa’i].
Rukun Keempat: Rukuk; berdasarkan firman Allah ‘azza wajalla: “Wahai orang-orang yang beriman, rukuklah dan sujudlah” (Surat Al-Hajj ayat 77), dan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam dalam hadits orang yang buruk salatnya: “Kemudian rukuklah hingga kamu tenang dalam rukuk.” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
- Rukuk minimal adalah membungkuk sehingga ia dapat menyentuh kedua lututnya.
Rukun Kelima: Bangkit dari rukuk; berdasarkan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam kepada orang yang buruk salatnya: “Kemudian bangkitlah.” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
- Harus diniatkan untuk bangkit dari rukuk. Jika ia berniat selain itu, misalnya bangkit karena terkejut dengan sesuatu, maka tidak sah. Maka ia harus kembali ke rukuk, kemudian bangkit dengan niat bangkit dari rukuk.
Rukun Keenam: I’tidal (berdiri tegak); berdasarkan sabdanya shallallaahu ‘alaihi wasallam kepada orang yang buruk salatnya: “Kemudian bangkitlah hingga kamu berdiri tegak.” Salat tidak batal jika i’tidal ini diperpanjang; berdasarkan perkataan Anas radhiyallaahu ‘anhu: “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam apabila mengucapkan: Sami’allaahu liman hamidah, beliau berdiri hingga kami mengira beliau lupa.” [Diriwayatkan oleh Muslim].
Rukun Ketujuh: Sujud; berdasarkan firman-Nya: “Wahai orang-orang yang beriman, rukuklah dan sujudlah” (Surat Al-Hajj ayat 77), dan sabdanya shallallaahu ‘alaihi wasallam: “Kemudian bersujudlah hingga kamu tenang dalam sujud.”
- Sujud minimal adalah meletakkan sebagian dari setiap anggota tubuh yang tujuh pada lantai; berdasarkan sabdanya shallallaahu ‘alaihi wasallam: “Aku diperintahkan untuk bersujud dengan tujuh tulang: dahi -dan beliau mengisyaratkan dengan tangannya ke hidungnya-, kedua tangan, kedua lutut, dan ujung kedua kaki.” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, dan lafaznya milik Muslim].
- Barangsiapa tidak mampu sujud dengan dahi karena suatu halangan seperti sakit atau lainnya, maka gugurlah sujud dengan anggota lain selain dahi, karena dahi adalah anggota pokok dan yang lain mengikutinya. Jika yang pokok gugur, maka yang mengikutinya pun gugur; berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallaahu ‘anhumaa bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya kedua tangan bersujud sebagaimana wajah bersujud. Jika salah seorang dari kalian meletakkan wajahnya, hendaklah ia letakkan kedua tangannya, dan jika ia mengangkatnya, hendaklah ia angkat keduanya.” [Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud dan An-Nasa’i]. Ia harus memberi isyarat dengan kepalanya semampunya; berdasarkan sabdanya shallallaahu ‘alaihi wasallam: “Dan apabila aku memerintahkan kalian dengan suatu perintah, maka lakukanlah semampu kalian.” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
Rukun Kedelapan: Bangkit dari sujud; berdasarkan sabdanya shallallaahu ‘alaihi wasallam kepada orang yang buruk salatnya: “Kemudian bersujudlah hingga kamu tenang dalam sujud, kemudian bangkitlah.” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
Rukun Kesembilan: Duduk di antara dua sujud; berdasarkan hadits sebelumnya: “Kemudian bangkitlah hingga kamu tenang dalam duduk.”
Rukun Kesepuluh: Tuma’ninah (ketenangan); yaitu diam dan tenangnya anggota tubuh meskipun sebentar, sesuai kadar melakukan kewajiban dalam setiap rukun perbuatan; berdasarkan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam kepada orang yang buruk salatnya: “Kemudian rukuklah hingga kamu tenang dalam rukuk, kemudian bangkitlah hingga kamu berdiri tegak, kemudian bersujudlah hingga kamu tenang dalam sujud, kemudian bangkitlah hingga kamu tenang dalam duduk.” Dan ketika orang itu melalaikannya, beliau bersabda kepadanya: “Kembalilah dan salatlah, karena sesungguhnya kamu belum salat.”
Rukun Kesebelas: Tasyahhud akhir dan Salawat atas Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam setelahnya:
Adapun kewajiban tasyahhud akhir sebagai rukun: berdasarkan hadits Ibnu Mas’ud radhiyallaahu ‘anhu: “Dahulu kami mengucapkan sebelum tasyahhud diwajibkan: Assalaamu ‘alaallaah, assalaamu ‘alaa Jibrila wa Miikaaiila. Maka Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda: Janganlah kalian mengucapkan seperti itu, karena sesungguhnya Allah ‘azza wajalla adalah As-Salaam (Yang Maha Sejahtera), tetapi ucapkanlah: Attahiyyaatu lillaah…” [Diriwayatkan oleh An-Nasa’i dan Ad-Daruquthni]. Dan ini menunjukkan bahwa tasyahhud diwajibkan setelah sebelumnya tidak diwajibkan.
Lafaz tasyahhud: sebagaimana dalam hadits Ibnu Mas’ud radhiyallaahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam mengajarkan kepadaku tasyahhud sementara telapak tanganku berada di antara kedua telapak tangannya, sebagaimana beliau mengajarkan kepadaku surat dari Al-Quran: “Attahiyyaatu lillaahi washshalawaatu waththayyibaatu, assalaamu ‘alaika ayyuhan nabiyyu warahmatullaahi wabarakaatuh, assalaamu ‘alainaa wa’alaa ‘ibaadillaahish shaalihin, asyhadu allaa ilaaha illallaah wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu warasuuluh (Segala penghormatan, salat, dan kebaikan adalah untuk Allah. Kesejahteraan, rahmat Allah, dan berkah-Nya tercurah untukmu wahai Nabi. Kesejahteraan atas kami dan atas hamba-hamba Allah yang saleh. Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya).” Beliau berada di tengah-tengah kami, maka ketika beliau wafat, kami mengucapkan: Assalaamu -yakni- ‘alan nabiyyi shallallaahu ‘alaihi wasallam (Kesejahteraan atas Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam).” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim]. Dan ada lafaz-lafaz lain.
Adapun kewajiban salawat atas Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam sebagai rukun: berdasarkan firman-Nya: “Wahai orang-orang yang beriman, bersalawatlah kalian untuknya dan ucapkanlah salam dengan penuh penghormatan” (Surat Al-Ahzab ayat 56), dan hadits Fadhalah bin ‘Ubaid yang berkata: “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam mendengar seorang laki-laki berdoa dalam salatnya, ia tidak memuji Allah dan tidak bersalawat atas Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam, maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda: Orang ini tergesa-gesa. Kemudian beliau memanggilnya dan bersabda kepadanya atau kepada yang lain: Apabila salah seorang dari kalian salat, hendaklah ia memulai dengan memuji Rabbnya jalla wa’azza dan memuji-Nya, kemudian bersalawat atas Nabi, kemudian berdoa setelah itu dengan apa yang ia kehendaki.” [Diriwayatkan oleh Abu Daud, An-Nasa’i dan At-Tirmidzi].
- Kadar minimal salawat wajib atas Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam dalam tasyahhud adalah mengucapkan: “Allaahumma shalli ‘alaa Muhammad (Ya Allah, limpahkanlah salawat atas Muhammad).”
Adapun lafaz yang sempurna: sebagaimana dalam hadits Ka’b bin ‘Ujrah radhiyallaahu ‘anhu dan di dalamnya: “…Maka kami bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana cara bersalawat kepada kalian Ahlul Bait, karena sesungguhnya Allah telah mengajarkan kepada kami bagaimana memberi salam kepada kalian? Beliau bersabda: Ucapkanlah: Allaahumma shalli ‘alaa Muhammadin wa’alaa aali Muhammadin kamaa shallaita ‘alaa Ibraahiima wa’alaa aali Ibraahiima innaka hamiidun majiid, Allaahumma baarik ‘alaa Muhammadin wa’alaa aali Muhammadin kamaa baarakta ‘alaa Ibraahiima wa’alaa aali Ibraahiima innaka hamiidun majiid (Ya Allah, limpahkanlah salawat atas Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana Engkau telah melimpahkan salawat atas Ibrahim dan keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia. Ya Allah, limpahkanlah berkah atas Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana Engkau telah melimpahkan berkah atas Ibrahim dan keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia).” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
Rukun Kedua Belas: Duduk untuk tasyahhud dan salam: karena beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam melakukannya dan terus-menerus melakukannya sebagaimana disebutkan dalam sifat salatnya, dan beliau telah bersabda: “Dan salatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku salat.” [Diriwayatkan oleh Bukhari]. Jika seseorang bertasyahhud tidak dalam keadaan duduk, atau memberi salam yang pertama dalam keadaan duduk dan yang kedua tidak dalam keadaan duduk, maka salatnya tidak sah.
Rukun Ketiga Belas: Salam: yaitu mengucapkan: Assalaamu ‘alaikum warahmatullaah (Kesejahteraan dan rahmat Allah tercurah atas kalian); berdasarkan sabdanya shallallaahu ‘alaihi wasallam: “Dan yang menghalalkannya adalah salam.” [Diriwayatkan oleh Abu Daud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah]. Dan hadits Ibnu Mas’ud radhiyallaahu ‘anhu: “Bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam memberi salam ke kanan dan ke kiri hingga terlihat putih pipinya: Assalaamu ‘alaikum warahmatullaah, Assalaamu ‘alaikum warahmatullaah.” [Diriwayatkan oleh Abu Daud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i dan Ibnu Majah].
- Cukup dengan satu kali salam dalam salat sunah; berdasarkan perkataan Ibnu Umar radhiyallaahu ‘anhumaa: “Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam memisahkan antara salat witir dan syaf’ dengan satu kali salam dan memperdengarkannya kepada kami.” [Diriwayatkan oleh Ahmad, Ath-Thabrani dan Ibnu Hibban].
- Demikian pula dalam salat jenazah, cukup dengan satu kali salam ke kanan; berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu: “Bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam mensalatkan jenazah, lalu beliau bertakbir empat kali dan memberi salam satu kali.” [Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni, Al-Hakim dan Al-Baihaqi].
Rukun Keempat Belas: Tertib rukun-rukun sesuai urutan yang disebutkan; jika seseorang misalnya sujud sebelum rukuknya dengan sengaja, maka salatnya batal. Adapun jika ia melakukannya karena lupa, maka ia wajib kembali untuk rukuk kemudian sujud; karena Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam mengerjakannya secara tertib dan bersabda: “Dan salatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku salat,” dan beliau mengajarkannya kepada orang yang buruk salatnya secara tertib seperti ini.
Bab Wajib-Wajib Salat
Pertama: Pengertian Wajib-wajib Salat:
Wajib adalah: sesuatu yang menyebabkan batalnya salat jika ditinggalkan dengan sengaja disertai mengetahui, dan tidak batal jika ditinggalkan karena lupa atau tidak tahu. Jika ia meninggalkannya karena lupa, maka ia wajib sujud sahwi. Jadi wajib dalam salat lebih ringan dari rukun (fardhu).
Kedua: Penjelasan Wajib-wajib Salat:
Wajib-wajib salat ada delapan:
Pertama: Takbir selain takbir ihram untuk memulai salat: yaitu takbir-takbir perpindahan antara gerakan-gerakan salat dari rukuk, sujud, duduk, dan berdiri… Dalilnya: hadits Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam apabila berdiri untuk salat, beliau bertakbir ketika berdiri, kemudian bertakbir ketika rukuk, kemudian mengucapkan: Sami’allaahu liman hamidah ketika mengangkat punggungnya dari rukuk, kemudian mengucapkan sambil berdiri: Rabbanaa walakal hamd, kemudian bertakbir ketika turun (untuk sujud), kemudian bertakbir ketika mengangkat kepalanya, kemudian bertakbir ketika sujud, kemudian bertakbir ketika mengangkat kepalanya, kemudian melakukan hal itu dalam salatnya seluruhnya hingga selesai, dan bertakbir ketika berdiri dari duduk yang kedua setelah duduk.” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
Dan Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam telah bersabda: “Sesungguhnya imam dijadikan untuk diikuti, maka apabila ia bertakbir, maka bertakbirlah kalian…” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim]. Ini adalah perintah darinya shallallaahu ‘alaihi wasallam untuk bertakbir, dan diketahui bahwa perintah itu menunjukkan wajib.
- Adapun masbuk (yang terlambat): jika ia bertakbir takbiratul ihram dan mendapati imam dalam keadaan rukuk, maka takbirnya itu mencukupi sebagai pengganti takbir perpindahan ke rukuk; berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Salim bin Abdullah dari ayahnya Abdullah bin Umar dan Zaid bin Tsabit radhiyallaahu ‘anhum bahwa keduanya berkata: “Apabila seseorang mendapati jamaah dalam keadaan rukuk, maka cukup baginya satu takbir.” [Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dan Ibnu Abi Syaibah], dan tidak diketahui ada yang menyelisihi keduanya dari kalangan sahabat dalam hal itu.
- Jika ia bertakbir untuk rukuk setelah takbiratul ihram, maka ia telah berbuat baik.
Kedua: Mengucapkan “Sami’allaahu liman hamidah” bagi imam dan orang yang salat sendirian; berdasarkan hadits Abu Hurairah sebelumnya: “Kemudian mengucapkan Sami’allaahu liman hamidah ketika mengangkat punggungnya dari rukuk.”
- Adapun makmum, tidak wajib baginya mengucapkan itu, tetapi wajib baginya mengucapkan: “Rabbanaa walakal hamd” sebagaimana akan dijelaskan setelah ini.
Ketiga: Mengucapkan “Rabbanaa walakal hamd” bagi semua orang; yaitu imam, makmum, dan orang yang salat sendirian; berdasarkan hadits Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallaahu ‘anhu dan di dalamnya: “Dan apabila ia -yakni imam- mengucapkan: Sami’allaahu liman hamidah, maka ucapkanlah: Allaahumma rabbanaa lakal hamd.” [Diriwayatkan oleh Muslim].
Keempat dan Kelima: Mengucapkan “Subhaana rabbiyal ‘azhiim” satu kali dalam rukuk, dan “Subhaana rabbiyal a’laa” satu kali dalam sujud; berdasarkan hadits Hudzaifah radhiyallaahu ‘anhu: “Bahwa ia salat bersama Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam, maka beliau mengucapkan dalam rukuknya: Subhaana rabbiyal ‘azhiim, dan dalam sujudnya: Subhaana rabbiyal a’laa.” [Diriwayatkan oleh Abu Daud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i dan Ibnu Majah].
Keenam: Mengucapkan “Rabbighfir lii” di antara dua sujud; berdasarkan hadits Hudzaifah radhiyallaahu ‘anhu dan di dalamnya: “Dan beliau duduk di antara dua sujud kurang lebih seperti sujudnya, dan beliau mengucapkan: Rabbighfir lii, Rabbighfir lii.” [Diriwayatkan oleh Abu Daud, An-Nasa’i dan Ibnu Majah].
Ketujuh dan Kedelapan: Tasyahhud awal dan duduk untuknya; berdasarkan hadits Ibnu Mas’ud radhiyallaahu ‘anhu bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apabila kalian duduk dalam setiap dua rakaat, maka ucapkanlah: Attahiyyaatu lillaahi washshalawaatu waththayyibaatu.” [Diriwayatkan oleh Ahmad dan An-Nasa’i].
Dan hadits Rifa’ah bin Rafi’ radhiyallaahu ‘anhu dan di dalamnya: “Jika engkau duduk di tengah salat, maka tenangkah, dan iftirasy-lah paha kirimu, kemudian bertasyahhudlah.” [Diriwayatkan oleh Abu Daud dan Al-Baihaqi]. Dan ketika Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam lupa tasyahhud awal dalam salat zhuhur, beliau bersujud sahwi untuknya, sebagaimana dalam hadits Abdullah bin Buhainah radhiyallaahu ‘anhu: “Bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam berdiri dalam salat zhuhur padahal seharusnya beliau duduk, maka ketika beliau menyempurnakan salatnya, beliau sujud dua kali, beliau bertakbir dalam setiap sujud sementara beliau dalam keadaan duduk sebelum memberi salam, dan orang-orang bersujud bersamanya sebagai ganti dari yang beliau lupa yaitu duduk.” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
- Tasyahhud awal gugur bagi makmum jika imamnya berdiri ke rakaat ketiga karena lupa, karena wajib mengikuti imamnya.
Bab Sunah-Sunah Salat
Pertama: Pengertian Sunah-sunah Salat:
Sunah-sunah salat adalah: ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan yang tidak membatalkan salat dengan meninggalkan sesuatu darinya baik dengan sengaja maupun lupa, dan diperbolehkan sujud sahwi karena lupa melakukannya.
Kedua: Pembagian Sunah-sunah Salat:
Sunah-sunah salat terbagi menjadi sunah qauliyyah (ucapan) dan sunah fi’liyyah (perbuatan).
1) Sunah-sunah Qauliyyah (Ucapan) adalah:
a – Doa Istiftah: yaitu doa yang diucapkan setelah takbiratul ihram dan sebelum membaca Al-Fatihah. Telah diriwayatkan dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam beberapa lafaz, di antaranya yang terdapat dalam hadits Aisyah radhiyallaahu ‘anhaa, ia berkata: “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam apabila memulai salat, beliau mengucapkan: Subhaanakallahumma wabihamdika watabaarakasimuka wata’aalaa jadduka -yakni keagungan dan kebesaran-Mu- walaa ilaaha ghairuka.” [Diriwayatkan oleh Abu Daud dan At-Tirmidzi].
b – Isti’adzah (ta’awudz) sebelum basmalah dan membaca: berdasarkan firman-Nya: “Apabila kamu membaca Al-Quran, mohonlah perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk” (Surat An-Nahl ayat 98), dan hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallaahu ‘anhu: “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam apabila bangun malam dan memulai salatnya dan bertakbir, beliau mengucapkan: Subhaanakallahumma wabihamdika, tabaarakasmuka, wata’aalaa jadduka, walaa ilaaha ghairuka, kemudian mengucapkan: Laa ilaaha illallaahu (tiga kali), kemudian mengucapkan: A’uudzu billaahis samii’il ‘aliimi minasy syaithoonir rajiimi min hamzihi wanafkhihi wanaftsih.” [Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud].
c – Basmalah: berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apabila kalian membaca Alhamdulillaah, maka bacalah Bismillaahir rahmaanir rahiim, sesungguhnya ia adalah Ummul Quran, Ummul Kitaab, dan Sab’ul Matsaani, dan Bismillaahir rahmaanir rahiim adalah salah satunya.” [Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi].
Sunah mengucapkannya secara sirr (pelan) tidak jahr (keras) berdasarkan hadits Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu, ia berkata: “Aku salat bersama Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam, Abu Bakar, Umar, dan Utsman, maka aku tidak mendengar seorang pun dari mereka membaca Bismillaahir rahmaanir rahiim.” [Diriwayatkan oleh Muslim], dan dalam riwayat: “Mereka tidak mengeraskan Bismillaahir rahmaanir rahiim.” [Diriwayatkan oleh Ahmad].
d – Ta’min: yaitu mengucapkan “Aamiin” setelah mengucapkan “waladdhaalliin”; berdasarkan apa yang terdapat dalam hadits Wa’il bin Hujr radhiyallaahu ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam apabila membaca: waladdhaalliin, beliau mengucapkan: Aamiin dan mengeraskan suaranya.” [Diriwayatkan oleh Abu Daud dan At-Tirmidzi].
e – Membaca surat setelah Al-Fatihah; berdasarkan apa yang diriwayatkan Abu Qatadah, ia berkata: “Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam membaca pada dua rakaat pertama dari salat zhuhur Fatihatul Kitab dan dua surat, beliau memanjangkan pada rakaat pertama dan memendekkan pada rakaat kedua, dan terkadang memperdengarkan ayat, dan beliau membaca pada salat ashar Fatihatul Kitab dan dua surat, dan beliau memanjangkan pada rakaat pertama, dan beliau memanjangkan pada rakaat pertama dari salat subuh dan memendekkan pada rakaat kedua.” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
f – Mengeraskan bacaan dalam salat jahr (keras): seperti salat subuh, jumat, dan dua rakaat pertama dari maghrib dan isya, serta dua hari raya; ini berdasarkan ijma’ salaf dan khalaf, berdasarkan apa yang telah tsabit dari perbuatan Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam.
Adapun makmum, dimakruhkan baginya mengeraskan bacaan dalam salat jahri, karena ia diperintahkan untuk diam mendengarkan bacaan imam, dan dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu: “Bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam selesai dari salat yang beliau mengeraskan bacaan di dalamnya, lalu bersabda: Apakah ada salah seorang dari kalian yang membaca bersamaku tadi? Maka seorang laki-laki menjawab: Ya, wahai Rasulullah. Maka beliau bersabda: Kenapa aku diperebutkan bacaan Al-Quran? Ia (perawi) berkata: Maka orang-orang berhenti membaca bersamanya dalam salat-salat yang beliau mengeraskan bacaan di dalamnya ketika mereka mendengar hal itu dari beliau.” [Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud dan At-Tirmidzi].
Adapun orang yang salat sendirian, ia boleh memilih antara mengeraskan atau merendahkan suara dalam bacaan, karena ia tidak diperintahkan untuk diam mendengarkan orang lain.
- Doa Setelah Tahmid
“Memenuhi langit, memenuhi bumi, dan memenuhi apa yang Engkau kehendaki dari sesuatu setelahnya”; berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Abi Aufa radhiyallahu anhu yang berkata: “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam apabila mengangkat punggungnya dari rukuk, beliau mengucapkan: Sami’allahu liman hamidah, Rabbana lakal hamdu mil’as-sama’i wa mil’al-ardhi wa mil’a maa syi’ta min syai’in ba’du” (Diriwayatkan oleh Muslim).
Adapun makmum disunahkan untuk mencukupkan dengan ucapan “Rabbana wa lakal hamdu” berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam: “Dan apabila imam mengucapkan: Sami’allahu liman hamidah, maka ucapkanlah: Rabbana wa lakal hamdu” (Diriwayatkan oleh Muslim); karena beliau tidak memerintahkan makmum untuk menambah doa tersebut.
- Menambah Tasbih dalam Rukuk dan Sujud serta Ucapan “Rabbi Ghfir Li” Lebih dari Satu Kali
Berdasarkan hadits Hudzaifah bin Yaman radhiyallahu anhu: “Bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengucapkan ketika rukuk: Subhana Rabbiyal Azhim tiga kali, dan ketika sujud beliau mengucapkan: Subhana Rabbiyal A’la tiga kali” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi).
Dan berdasarkan riwayat Hudzaifah radhiyallahu anhu juga bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam mengucapkan di antara dua sujud: “Rabbi ghfir li, Rabbi ghfir li” (Diriwayatkan oleh Nasa’i dan Ibnu Majah).
- Bershalawat kepada Keluarga Nabi shallallahu alaihi wasallam dan Keberkahan untuk Beliau serta Mereka dalam Tasyahud Akhir
Berdasarkan hadits Ka’ab bin Ujrah radhiyallahu anhu yang berkata: “Nabi shallallahu alaihi wasallam keluar menemui kami, lalu kami berkata: Ya Rasulullah, kami telah mengetahui bagaimana cara memberi salam kepadamu, lalu bagaimana cara kami bershalawat kepadamu? Beliau bersabda: Ucapkanlah: Allahumma shalli ‘ala Muhammadin wa ‘ala ali Muhammad, kama shallaita ‘ala ali Ibrahim, innaka Hamidun Majid. Allahumma barik ‘ala Muhammadin wa ‘ala ali Muhammad, kama barakta ‘ala ali Ibrahim, innaka Hamidun Majid” (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).
- Berdoa Setelah Tasyahud dan Shalawat kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam dan Keluarganya
Berdasarkan hadits Abu Hurairah secara marfu’: “Apabila salah seorang dari kalian selesai dari tasyahud akhir, hendaklah ia memohon perlindungan kepada Allah dari empat perkara: dari azab Jahannam, dari azab kubur, dari fitnah kehidupan dan kematian, dan dari kejahatan Dajjal” (Diriwayatkan oleh Muslim).
2) Adapun Sunnah-Sunnah Fi’liyyah yang Disebut Hai’ah (Tata Cara):
- Mengangkat Kedua Tangan Bersamaan dengan Takbir
Dalam takbiratul ihram dan beberapa takbir perpindahan; berdasarkan hadits Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma yang berkata: “Aku melihat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam apabila berdiri dalam shalat mengangkat kedua tangannya hingga sejajar dengan kedua bahunya, dan beliau melakukan hal itu ketika bertakbir untuk rukuk, dan melakukan hal itu ketika mengangkat kepalanya dari rukuk seraya mengucapkan: Sami’allahu liman hamidah, dan beliau tidak melakukan hal itu dalam sujud” (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).
- Meletakkan Tangan Kanan di atas Tangan Kiri di Bawah Pusar
Berdasarkan hadits Wail bin Hujr: “Bahwa ia melihat Nabi shallallahu alaihi wasallam mengangkat kedua tangannya ketika masuk dalam shalat lalu bertakbir, kemudian beliau berselimut dengan kainnya, kemudian meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya” (Diriwayatkan oleh Muslim). Dan dari Ali radhiyallahu anhu yang berkata: “Termasuk sunnah dalam shalat wajib adalah meletakkan tangan di atas tangan di bawah pusar” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud, dan dilemahkan oleh Abu Dawud, Baihaqi, Nawawi, Ibnu Mulqin, dan Ibnu Hajar).
Riwayat lain dalam madzhab menyebutkan bahwa kedua tangan diletakkan di atas pusar; berdasarkan hadits shahih dari Wail bin Hujr: “Bahwa ia melihat Nabi shallallahu alaihi wasallam meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya, kemudian meletakkan keduanya di atas dadanya” (Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Baihaqi, dan lafadznya dari Baihaqi).
- Memandang ke Tempat Sujud dalam Shalat
Berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam: “Apabila shalat beliau mengangkat pandangannya ke langit, maka turunlah ayat: ‘Orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya’ (QS. Al-Mu’minun: 2), maka beliau menundukkan kepalanya” (Diriwayatkan oleh Hakim).
- Memisahkan Antara Kedua Kaki Saat Berdiri untuk Shalat
Berdasarkan riwayat Ibnu Mas’ud: “Bahwa ia melihat seorang laki-laki merapatkan kedua kakinya—maksudnya dalam shalat—maka ia berkata: Ini keliru dari sunnah, dan seandainya ia berganti-ganti tumpuan kaki akan lebih aku sukai” (Diriwayatkan oleh Nasa’i). Berganti-ganti (rawaaha) artinya: bertumpu pada kaki ini sekali, dan pada kaki lainnya sekali.
- Memegang Lutut dengan Merenggangkan Jari-Jari Saat Rukuk
Berdasarkan hadits Abu Humaid radhiyallahu anhu dalam menggambarkan rukuk Nabi shallallahu alaihi wasallam, ia berkata: “Kemudian beliau rukuk lalu meletakkan kedua tangannya di atas lututnya seolah-olah beliau menggenggamnya, dan merenggangkan kedua tangannya serta menjauhkan siku dari kedua lambungnya” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud).
- Meluruskan Punggung dalam Rukuk Sejajar dengan Kepala
Berdasarkan hadits Abu Humaid radhiyallahu anhu dalam menggambarkan rukuk Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Dan apabila beliau rukuk, beliau meletakkan kedua tangannya pada lututnya kemudian meratakan punggungnya” (Diriwayatkan oleh Bukhari). Makna “hashara punggungnya” adalah: membungkukkannya dalam keadaan lurus tanpa melengkung. Dalam hadits Aisyah radhiyallahu anha: “Dan apabila beliau rukuk, beliau tidak mendongakkan kepalanya dan tidak pula menundukkannya, tetapi di antara keduanya” (Diriwayatkan oleh Muslim).
- Mendahulukan Meletakkan Lutut Saat Turun ke Sujud Sebelum Tangan, Kemudian Dahi, Kemudian Hidung
Berdasarkan hadits Wail bin Hujr radhiyallahu anhu yang berkata: “Aku melihat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam apabila sujud meletakkan lututnya sebelum kedua tangannya” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Nasa’i).
- Memantapkan Anggota Sujud ke Tanah
Berdasarkan hadits shahih dari Abu Humaid bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Apabila beliau sujud, beliau memantapkan hidung dan dahinya ke tanah” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi).
Makna memantapkan adalah: menekankan pada dahi dan hidungnya dengan berat kepalanya, sehingga bila sujud di atas kapas atau rumput akan tertekan dan tampak bekasnya.
- Menyentuhkan Langsung Anggota Sujud ke Tempat Sujud
Dari sunnah adalah agar orang yang shalat menyentuhkan langsung anggota sujudnya ke tempat sujudnya; yaitu tidak ada penghalang yang melekat padanya dari kain, kulit, dan semacamnya, namun hal ini tidak wajib; berdasarkan riwayat Anas radhiyallahu anhu yang berkata: “Kami shalat bersama Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dalam cuaca yang sangat panas, bila salah seorang dari kami tidak mampu memantapkan wajahnya ke tanah, ia membentangkan kainnya lalu sujud di atasnya” (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim). Adapun menyentuhkan lutut ke tempat sujud adalah makruh menurut ijma’; karena lutut adalah tempat yang diperintahkan untuk ditutup dari aurat dalam shalat; bila orang yang shalat menyentuhkannya ke tempat sujud akan menyebabkan terbukanya sebagian aurat.
- Menjauhkan Lengan Atas dari Kedua Lambung Saat Sujud
Berdasarkan riwayat Abdullah bin Buhainah yang berkata: “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam apabila sujud merenggangkan kedua tangannya hingga tampak putih ketiaknya” (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).
- Menjauhkan Paha dari Perut, dan Paha dari Betis
Berdasarkan hadits Abu Humaid radhiyallahu anhu yang berkata: “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam apabila sujud merenggangkan kedua pahanya tanpa membebani perutnya pada sesuatu dari pahanya” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, namun lemah dengan redaksi ini). Dan dari Anas radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Luruskanlah diri kalian dalam sujud” (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).
- Memisahkan Antara Kedua Lutut dalam Sujud
Berdasarkan hadits Abu Humaid radhiyallahu anhu yang berkata: “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam apabila sujud merenggangkan kedua pahanya” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, namun lemah).
- Menegakkan Kedua Kaki Saat Sujud dan Mengarahkannya dengan Bagian Dalam Jari-Jari di Tanah dalam Keadaan Terpisah
Berdasarkan hadits Abu Humaid radhiyallahu anhu yang berkata: “Maka apabila beliau sujud, beliau meletakkan kedua tangannya tanpa membentangkan dan tanpa menggenggamnya, dan menghadapkan ujung-ujung kedua kakinya ke kiblat” (Diriwayatkan oleh Bukhari). Dalam riwayat lain: “Kemudian beliau menjauhkan kedua lengan atasnya dari kedua ketiaknya dan merenggangkan jari-jari kedua kakinya” (Diriwayatkan oleh Tirmidzi).
- Meletakkan Kedua Tangan Sejajar dengan Bahu dalam Keadaan Terbuka dengan Jari-Jari Rapat Mengarah ke Kiblat dalam Sujud
Berdasarkan hadits Abu Humaid radhiyallahu anhu yang berkata: “Kemudian beliau sujud lalu memantapkan hidung dan dahinya serta menjauhkan kedua tangannya dari kedua lambungnya dan meletakkan kedua telapak tangannya sejajar dengan kedua bahunya” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi). Dalam hadits Barra’ radhiyallahu anhu disebutkan: “Lalu beliau membentangkan kedua telapak tangannya” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasa’i). Dari Wail bin Hujr radhiyallahu anhu: “Bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam apabila sujud merapatkan jari-jarinya” (Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Hakim). Dari Barra’ radhiyallahu anhu berkata: “Dan apabila beliau sujud, beliau mengarahkan jari-jarinya ke arah kiblat” (Diriwayatkan oleh Baihaqi).
- Mengangkat Tangan Terlebih Dahulu Saat Bangkit ke Rakaat Berikutnya, dengan Berdiri di atas Ujung Kaki dan Bertumpu pada Lutut
Berdasarkan hadits Wail bin Hujr radhiyallahu anhu yang berkata: “Aku melihat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam apabila sujud meletakkan lututnya sebelum kedua tangannya, dan apabila bangkit beliau mengangkat kedua tangannya sebelum lututnya” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Nasa’i).
- Iftirasy dalam Duduk Antara Dua Sujud dan dalam Tasyahud Pertama
Makna iftirasy adalah: menekuk kaki kirinya lalu membentangkannya dan duduk di atasnya, serta menegakkan kaki kanannya dan menjadikan bagian bawah jari-jarinya di atas tanah dengan ujung-ujung jari mengarah ke kiblat. Hal ini dijelaskan dalam hadits Abu Humaid radhiyallahu anhu yang berkata: “Maka apabila beliau duduk pada dua rakaat, beliau duduk di atas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya” (Diriwayatkan oleh Bukhari).
- Tawarruk dalam Tasyahud Kedua
Cara tawarruk adalah menegakkan kaki kanannya, dan menjadikan bagian dalam kaki kirinya di bawah paha kanannya, serta meletakkan pantatnya di tanah; cara ini disebutkan dalam hadits Abu Humaid radhiyallahu anhu yang berkata: “Dan apabila beliau duduk pada rakaat terakhir, beliau mendahulukan kaki kirinya dan menegakkan kaki yang lain serta duduk di atas pantatnya” (Diriwayatkan oleh Bukhari).
- Meletakkan Kedua Tangan di atas Paha dalam Keadaan Terbuka dengan Jari-Jari Rapat Antara Dua Sujud dan dalam Tasyahud
Kecuali dalam tasyahud, ia menekuk jari kelingking dan manis dari tangan kanannya, membuat lingkaran dengan ibu jari dan jari tengah, serta mengisyaratkan dengan jari telunjuk ketika menyebut nama Allah; berdasarkan hadits shahih dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma: “Bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam apabila duduk dalam shalat meletakkan kedua tangannya di atas lututnya, dan mengangkat jari kanannya yang di sebelah ibu jari lalu berdoa dengannya, sedangkan tangan kirinya di atas lutut kirinya dalam keadaan terbuka di atasnya” (Diriwayatkan oleh Muslim).
- Menoleh ke Kanan dan Kiri Saat Salam dari Shalat dengan Niat Keluar dari Shalat
Berdasarkan hadits Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu anhu yang berkata: “Aku melihat Nabi shallallahu alaihi wasallam memberi salam ke kanannya dan ke kirinya hingga aku melihat putih pipinya” (Diriwayatkan oleh Muslim).
- Menoleh ke Kiri Lebih Banyak dari Kanan
Berdasarkan hadits Ammar radhiyallahu anhu yang berkata: “Nabi shallallahu alaihi wasallam apabila memberi salam ke kanannya tampak putih pipi kanannya, dan apabila memberi salam ke kirinya tampak putih pipi kanan dan kirinya” (Diriwayatkan oleh Daruquthni).
Pasal tentang Perkara yang Dimakruhkan dalam Shalat
Pertama: Definisi Makruh
Makruh adalah: sesuatu yang seorang hamba mendapat pahala karena meninggalkannya dengan niat taat, namun tidak berdosa bila mengerjakannya. Dalam shalat terdapat amalan-amalan yang dimakruhkan bagi orang yang shalat karena mengurangi kekhusyukan dan perhatian terhadap shalat.
Kedua: Perkara-Perkara Makruh dalam Shalat
Dimakruhkan bagi orang yang shalat hal-hal berikut:
- Membatasi Bacaan Hanya pada Al-Fatihah
Karena hal ini menyelisihi sunnah Nabi shallallahu alaihi wasallam dalam shalat; sebab beliau alaihi shalaatu wasalam membaca setelah Al-Fatihah apa yang mudah baginya dari Al-Qur’an dalam shalat Subuh, dan dua rakaat pertama dari Zhuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya.
- Mengulangi Al-Fatihah dalam Rakaat yang Sama
Karena tidak diriwayatkan dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa beliau mengulangi bacaannya dalam satu rakaat; maka menyelisihi hal itu adalah perkara makruh dan keluar dari perbedaan pendapat ulama mengenai apakah orang yang mengulangi rukun dengan sengaja shalatnya batal.
- Menoleh dalam Shalat Tanpa Keperluan
Berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu anha yang berkata: “Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tentang menoleh dalam shalat, maka beliau bersabda: Itu adalah pencurian yang dicuri setan dari shalat seorang hamba” (Diriwayatkan oleh Bukhari). Namun jika menoleh karena keperluan maka tidak dimakruhkan; berdasarkan hadits Sahl bin Hanzhzalah radhiyallahu anhu yang berkata: “Dilaksanakan shalat—maksudnya shalat Subuh—maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam shalat sambil menoleh ke arah lembah” (Abu Dawud berkata: Beliau telah mengutus seorang penunggang kuda ke lembah pada malam hari untuk berjaga) (Diriwayatkan oleh Abu Dawud).
- Mengangkat Pandangan ke Langit Selama Shalat
Berdasarkan hadits Jabir bin Samurah radhiyallahu anhu yang berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Hendaklah suatu kaum berhenti mengangkat pandangan mereka ke langit dalam shalat atau pandangan mereka tidak akan kembali kepada mereka” (Diriwayatkan oleh Muslim).
- Menutup Mata Selama Shalat
Karena hal ini menyerupai orang Yahudi dalam shalat mereka, dan karena berpotensi mendatangkan kantuk. Namun jika menutup mata karena keperluan seperti mencegah diri melihat hal yang haram atau yang menyebabkan gangguan dalam shalatnya, maka tidak dimakruhkan.
- Membawa Sesuatu yang Mengganggu Shalat
Karena hal itu menghilangkan kekhusyukannya, sedangkan Allah Ta’ala berfirman: “Orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya” (QS. Al-Mu’minun: 2). Kecuali jika ada keperluan untuk membawanya maka tidak dimakruhkan; berdasarkan hadits Abu Qatadah radhiyallahu anhu: “Bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam shalat sambil menggendong Umamah binti Zainab binti Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan istri Abu Ash bin Rabi’ah bin Abdul Syams; maka apabila beliau sujud beliau meletakkannya, dan apabila berdiri beliau menggendongnya” (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).
- Membentangkan Lengan Saat Sujud
Yaitu membentangkan: orang yang shalat meletakkan sikunya hingga menempel di tanah. Larangan hal ini disebutkan dalam hadits Anas radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Luruskanlah diri kalian dalam sujud, dan janganlah salah seorang dari kalian membentangkan lengannya seperti bentangan anjing” (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).
- Bermain-main dan Bergerak Selama Shalat
Karena hal itu bertentangan dengan kekhusyukan yang diperintahkan dalam shalat.
- Meletakkan Tangan di Pinggang Selama Shalat
Berdasarkan hadits shahih dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Melarang agar seorang laki-laki shalat sambil berkacak pinggang” (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).
- Meregangkan Badan dan Menguap Selama Shalat
Karena hal itu mengeluarkan orang yang shalat dari sikap khusyuk dalam shalat dan menunjukkan kemalasan, serta termasuk perbuatan sia-sia yang harus dijauhkan dari shalat.
- Menguap dalam Shalat
Berdasarkan hadits shahih dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Menguap dalam shalat adalah dari setan, maka apabila salah seorang dari kalian menguap hendaklah ia menahannya semampunya” (Diriwayatkan oleh Tirmidzi).
- Shalat dengan Sesuatu di Hadapannya yang Mengganggu atau Melalaikan
Berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu anha: “Bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam shalat dengan mengenakan khamishoh (jubah) yang memiliki motif, lalu beliau memandang motifnya, maka setelah selesai beliau bersabda: Pergilah dengan khamishohku ini kepada Abu Jahm dan datangkan kepadaku anbijaniyah Abu Jahm; karena ia telah melalaikanku tadi dari shalatku” (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim). Anbijaniyah adalah: pakaian yang tidak bermotif.
- Shalat Menghadap Gambar atau Patung
Berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu anha: “Bahwa ia memiliki kain yang bergambar yang tergantung di sudut rumah, maka Nabi shallallahu alaihi wasallam shalat menghadapnya, lalu beliau bersabda: Singkirkan itu dariku” (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, lafadz dari Muslim). Dalam riwayat lain: “Karena gambar-gambarnya terus menerus mengganggu shalatku” (Diriwayatkan oleh Bukhari); dan karena hal itu menyerupai penyembah berhala.
Sahwah adalah: semacam rak yang digunakan untuk meletakkan sesuatu.
- Shalat Berhadapan dengan Wajah Manusia
Karena hal itu dapat mengganggu dan melalaikan orang yang shalat dari shalatnya.
- Shalat di Dekat Orang yang Sedang Berbicara atau Tidur
Berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu secara marfu’: “Aku dilarang shalat di belakang orang yang sedang berbicara dan orang yang tidur” (Diriwayatkan oleh Thabrani).
- Shalat dengan Api di Hadapannya
Karena hal itu menyerupai orang Majusi dalam penyembahan mereka terhadap api.
- Menyentuh Kerikil atau Meratakan Tanah Selama Shalat Tanpa Alasan
Berdasarkan hadits Mu’aiqib yang berkata: “Nabi shallallahu alaihi wasallam menyebutkan mengusap di masjid—maksudnya kerikil—beliau bersabda: Jika kamu terpaksa melakukannya maka sekali saja” (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).
- Menggunakan Kipas Tangan dan Sejenisnya Selama Shalat Tanpa Keperluan
Karena ini termasuk perbuatan sia-sia, dan mengandung gerakan terus-menerus yang menyibukkan seseorang dari shalatnya.
- Membunyikan atau Menganyam Jari-Jari Selama Shalat
Adapun kemakruhan membunyikan jari karena termasuk perbuatan sia-sia dalam shalat, dan karena menimbulkan gangguan bagi orang yang shalat di sekitarnya. Dari Syu’bah maula Ibnu Abbas berkata: “Aku shalat di samping Ibnu Abbas lalu aku membunyikan jari-jariku, maka setelah aku selesai shalat ia berkata: Celaka kamu! Kamu membunyikan jari-jarimu sedangkan kamu dalam shalat?” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah).
Adapun menganyam jari dimakruhkan dalam shalat, berdasarkan hadits Ka’ab bin Ujrah radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Apabila salah seorang dari kalian berwudhu lalu menyempurnakan wudhunya, kemudian keluar menuju masjid maka janganlah ia menganyam kedua tangannya; karena ia sedang dalam shalat” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi). Jika dilarang menganyam jari ketika menuju masjid, maka di dalam shalat lebih patut untuk dilarang.
- Menyentuh jenggot selama shalat; karena hal itu termasuk perbuatan sia-sia dan tidak khusyu dalam shalat.
- Melipat pakaian selama shalat; makna melipat pakaian adalah: mengumpulkan dan merapatkannya; telah diriwayatkan larangan tentang hal ini dalam hadits Abdullah bin Abbas radhiyallahu anhuma, dari Nabi shallallahu alaihi wasallam beliau bersabda: “Aku diperintahkan untuk bersujud di atas tujuh tulang, dan tidak melipat pakaian serta tidak (merapikan) rambut” [Bukhari dan Muslim].
- Mengusap apa yang menempel di dahinya dari bekas sujud; berdasarkan apa yang shahih dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu anhu bahwa beliau berkata: “Termasuk kekasaran: engkau mengusap wajahmu sedangkan engkau dalam shalat” [diriwayatkan oleh Baihaqi].
- Bersandar pada sesuatu selama shalatnya tanpa kebutuhan; karena hal itu menghilangkan kesulitan berdiri.
Adapun jika bersandar pada sesuatu dengan kuat sehingga jika sesuatu itu disingkirkan maka orang yang shalat akan jatuh; maka shalat batal karenanya jika itu shalat fardhu.
Jika ia membutuhkan bersandar pada sesuatu berupa dinding atau tiang karena sakit dan semisalnya, diperbolehkan baginya bersandar tanpa makruh; berdasarkan apa yang shahih dari Ummu Qais binti Mihshan: “Bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam ketika sudah lanjut usia dan bertambah berat badannya, mengambil sebuah tiang di tempat shalatnya untuk bersandar padanya” [diriwayatkan oleh Abu Dawud].
- Memuji Allah jika bersin dalam shalatnya atau menemukan sesuatu yang menggembirakan, atau mengucapkan istirja’ jika menemukan sesuatu yang menyedihkan; karena sebagian ulama membatalkan shalat jika orang yang shalat mengucapkan kalam yang bukan dari dzikir shalat; maka pendapat tentang makruhnya hal itu bagi orang yang shalat adalah untuk keluar dari perbedaan pendapat dalam masalah ini.
- Shalat dengan hadirnya makanan, atau sedang menahan buang air kecil atau besar; berdasarkan apa yang shahih dari hadits Aisyah radhiyallahu anha bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Tidak ada shalat dengan hadirnya makanan, dan tidak pula ketika menahan dua kotoran” [diriwayatkan oleh Muslim].
Dan dimakruhkan bagi orang yang shalat untuk menahan angin yang ada di dalam perutnya selama shalat; karena itu dalam makna menahan buang air kecil dan besar.
- Iq’a’ dalam duduk; adapun sifat iq’a’ yang dilarang adalah: menghamparkan kedua kakinya dan duduk di atas tumitnya, atau menempelkan pantatnya ke tanah dan menegakkan betis serta pahanya, dan meletakkan kedua tangannya di tanah; berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam “melarang iq’a’ seperti iq’a’nya anjing” [diriwayatkan oleh Ahmad].
Pasal tentang Apa yang Membatalkan Shalat
Shalat batal dengan salah satu hal berikut:
- Batalnya bersuci; dengan sebab apa saja dari sebab-sebab yang membatalkan bersuci; seperti keluarnya air kecil, atau kotoran, atau angin, atau tidur; karena bersuci adalah syarat dalam sahnya shalat, dan dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wasallam beliau bersabda: “Allah tidak menerima shalat salah seorang dari kalian jika berhadas hingga ia berwudhu” [diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
- Membuka aurat dengan sengaja; karena menutup aurat juga termasuk syarat sahnya shalat, baik terbukanya banyak atau sedikit, lama atau sebentar waktunya; maka itu membatalkan shalat jika disengaja.
Adapun terbukanya yang banyak menurut ‘urf dengan lamanya waktu maka membatalkan shalat, meskipun tidak disengaja membukanya.
Jika terbukanya banyak menurut ‘urf dan singkat waktunya, tidak membatalkan shalat jika tidak disengaja membukanya. Begitu pula jika terbuka sesuatu yang sedikit dari aurat tanpa sengaja, maka tidak membatalkan shalat, berdasarkan hadits Amru bin Salamah radhiyallahu anhu, dan di dalamnya: “Aku mengimami mereka dan aku mengenakan selendang kecil berwarna kuning, jika aku bersujud terbuka dariku, maka berkatalah seorang wanita dari kaum wanita: Tutupkanlah dari kami aurat pembaca kalian. Maka mereka membelikan untukku baju Umani…” [diriwayatkan oleh Bukhari dan Abu Dawud dengan lafazh darinya].
- Membelakangi kiblat dengan kemampuan menghadapnya membatalkan shalat; karena menghadap kiblat termasuk syarat sahnya shalat, dan karena firman Allah Ta’ala: “Maka hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram dan di mana saja kamu berada, hadapkanlah wajahmu ke arahnya” [Surat Al-Baqarah ayat 144].
- Dan gugur menghadap kiblat dalam tiga tempat:
Pertama: Ketika tidak mampu menghadapnya; seperti jika terikat ke selain kiblat, atau sakit tidak mampu menghadap kiblat; maka shalat sesuai kondisinya; karena firman Allah Ta’ala: “Maka bertakwalah kepada Allah semampu kalian” [Surat At-Taghabun ayat 16].
Kedua: Ketika ketakutan sangat menguat; seperti ketika bertemunya barisan dalam peperangan; berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu anhuma berkata: “Jika ketakutan itu lebih keras dari itu, mereka shalat dalam keadaan berjalan kaki di atas kaki mereka atau berkendara, menghadap kiblat atau tidak menghadapnya” [diriwayatkan oleh Bukhari].
Ketiga: Pelaksanaan shalat sunnah musafir di atas kendaraan selama perjalanan, namun wajib baginya memulai shalat menghadap kiblat; berdasarkan hadits Anas bin Malik radhiyallahu anhu: “Bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam jika bepergian dan ingin melakukan shalat sunnah, menghadapkan untanya ke kiblat lalu bertakbir kemudian shalat ke arah mana kendaraannya menghadap” [diriwayatkan oleh Abu Dawud].
- Mengenai najis pada orang yang shalat dengan mengetahuinya dan tidak menghilangkannya seketika; karena menghilangkan najis termasuk bersuci yang merupakan syarat sahnya shalat. Jika menghilangkannya seketika maka sah shalatnya; berdasarkan hadits Abu Sa’id radhiyallahu anhu berkata: “Ketika Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sedang shalat bersama para sahabatnya tiba-tiba beliau melepas kedua sandalnya dan meletakkannya di sebelah kirinya, ketika kaum melihat itu mereka melempar sandal mereka, ketika Rasulullah shallallahu alaihi wasallam selesai shalatnya beliau berkata: Apa yang mendorong kalian melempar sandal kalian? Mereka berkata: Kami melihatmu melempar sandalmu maka kami melempar sandal kami. Maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya Jibril datang kepadaku dan memberitahuku bahwa di dalamnya ada kotoran” [diriwayatkan oleh Abu Dawud].
- Perbuatan banyak menurut kebiasaan bukan dari jenis shalat, tanpa darurat; seperti berjalan, menggaruk, merapikan pakaian, melihat jam, jika banyak dan berturut-turut, membatalkan shalat secara ijma’, dan karena memutus kesinambungan, mencegah mengikuti rukun-rukun, dan menghilangkan khusyu.
Jika gerakan bukan dari jenis shalat karena darurat; seperti takut dari musuh atau hewan, atau gatal yang tidak dapat ditahan, atau untuk membunuh kalajengking atau ular, tidak membatalkan shalat; berdasarkan hadits Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Bunuhlah dua yang hitam dalam shalat: ular dan kalajengking” [diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i dan Ibnu Majah].
Dan tidak membatalkan shalat juga jika perbuatan itu terpisah-pisah tidak berturut-turut; menunjukkan hal itu hadits Abu Qatadah radhiyallahu anhu: “Bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam shalat sambil menggendong Umamah binti Zainab binti Rasulullah shallallahu alaihi wasallam…; jika bersujud meletakkannya dan jika berdiri mengangkatnya” [diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
- Bersandar dengan kuat pada sesuatu selama shalat fardhu tanpa udzur, sehingga jika sesuatu yang disandari itu disingkirkan maka akan jatuh; karena berdiri adalah rukun dari rukun shalat, dan yang bersandar dengan kuat dalam hukum bukan orang yang berdiri.
- Jika berdiri untuk rakaat ketiga dan lupa tasyahud, kemudian kembali kepadanya setelah memulai bacaan sedangkan ia ingat dan mengetahui hukumnya; karena ia menambah perbuatan dari jenis shalat, dan berdasarkan riwayat Ziyad bin ‘Ilaqah berkata: “Mughirah bin Syu’bah shalat bersama kami, ketika shalat dua rakaat ia berdiri dan tidak duduk, maka orang-orang di belakangnya bertasbih padanya, ia memberi isyarat kepada mereka untuk berdiri, ketika selesai dari shalatnya ia salam dan sujud dua sujud sahwi lalu salam, dan berkata: Demikianlah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melakukan” [diriwayatkan oleh Tirmidzi]. Adapun jika kembali karena lupa atau tidak tahu, maka tidak batal shalatnya.
- Sengaja menambah rukun fi’li dalam shalat; seperti ruku’ dan sujud; karena penambahan ini merusak keteraturan shalat dan mengubah bentuknya, maka bukan shalat dan pelakunya bukan orang yang shalat; dan Nabi shallallahu alaihi wasallam telah bersabda: “Barangsiapa membuat perkara baru dalam urusan kami ini yang bukan darinya maka ia tertolak” [diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
Adapun jika penambahan karena lupa maka tidak membatalkan shalat dengan itu; berdasarkan hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu secara marfu’: “Jika seseorang menambah atau mengurangi maka hendaklah bersujud dua sujud” [diriwayatkan oleh Muslim]. Dan tidak batal juga jika menambah rukun qawli; seperti membaca Fatihah dua kali; karena itu penambahan dari jenis yang disyariatkan, tidak mengubah bentuk shalat; maka tidak membatalkan shalat dengannya, namun dimakruhkan.
- Mendahulukan sebagian rukun atas sebagian lainnya dengan sengaja; seperti mendahulukan sujud atas ruku’; karena urutan rukun shalat adalah rukun dalam shalat, dan karena sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat” [diriwayatkan oleh Bukhari].
Adapun dalam keadaan lupa, maka tidak batal shalatnya, namun wajib baginya kembali kepada rukun yang ditinggalkan.
- Salam sebelum menyempurnakan shalat dengan sengaja; karena ia mendahulukan rukun dari tempatnya; sebab salam tidak ada kecuali setelah menyempurnakan shalat, dan karena yang tersisa sebelum salam entah rukun atau wajib, dan keduanya membatalkan shalat dengan meninggalkannya dengan sengaja.
- Mengubah makna dalam bacaan dengan sengaja; seperti yang mengkasrah huruf kaf dalam (Iyyaaka) atau mendhamah huruf ta dalam (An’amta), baik kesalahan dalam bacaan Fatihah atau selainnya, maka itu membatalkan shalat jika disengaja; karena ini termasuk ejekan yang haram.
- Masuk ke dalam shalat dalam keadaan telanjang karena tidak ada yang menutupi auratnya, kemudian menemukan penutup yang jauh darinya selama shalat; maka ini batal shalatnya; karena tidak mungkin baginya menutup kecuali dengan perbuatan banyak yang bertentangan dengan keadaan shalat.
- Membatalkan niat, ragu-ragu padanya, dan bertekad untuk membatalkannya; karena melangsungkan niat adalah syarat dalam sahnya shalat, karena sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Sesungguhnya amal itu dengan niat, dan sesungguhnya bagi setiap orang apa yang ia niatkan” [diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
- Jika ragu apakah berniat untuk shalat atau tidak, lalu membangun shalatnya berdasarkan keraguan; karena asal adalah tidak ada niat.
- Berdoa dengan kelezatan dunia; seperti ucapannya: (Ya Allah anugerahkan kepadaku istri yang cantik, dan makanan yang lezat); karena itu termasuk kalam manusia; dan karena sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Sesungguhnya shalat ini tidak pantas di dalamnya sesuatu dari perkataan manusia, sesungguhnya hanya tasbih, takbir, dan bacaan Al-Quran” [diriwayatkan oleh Muslim].
- Dan riwayat lain dalam madzhab adalah boleh berdoa dengan hajat dunia dan kelezatannya; karena sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Kemudian hendaklah memilih dari doa setelahnya yang paling disukainya untuk berdoa dengannya” [diriwayatkan oleh Nasa’i].
- Tertawa dan terbahak-bahak dengan suara keras dalam shalat; berdasarkan hadits Jabir radhiyallahu anhu secara mauquf: “Barangsiapa tertawa dalam shalat maka mengulangi shalat dan tidak mengulangi wudhu” [diriwayatkan oleh Daruquthni dan berkata: Yang shahih dari Jabir dari ucapannya].
- Berbicara dalam shalat meskipun lupa; berdasarkan hadits Zaid bin Arqam radhiyallahu anhu: “Kami berbicara dalam shalat, seseorang berbicara dengan temannya sedangkan ia di sampingnya dalam shalat, hingga turun: “Dan berdirilah untuk Allah dengan khusyu'” [Surat Al-Baqarah ayat 238], maka kami diperintahkan untuk diam dan dilarang dari berbicara” [diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
- Makmum mendahului imam; berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu anha bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya imam dijadikan untuk diikuti” [diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim], dan tidak diriwayatkan makmum mendahului imam dari seorang pun dari salaf atau khalaf.
- Batalnya shalat imam membatalkan shalat makmum di belakangnya; karena keterkaitan shalat makmum dengan shalat imamnya, baik sebab batalnya shalat imam meninggalkan rukun atau batalnya bersucinya.
- Salam makmum sebelum imam dengan sengaja, atau lupa jika tidak mengulangi salam setelah imam; karena mendahului makmum untuk imam membatalkan shalat. Jika salamnya karena lupa maka wajib baginya mengulangi salam setelah salam imam, jika tidak maka batal shalatnya.
- Makan dan minum dengan mengetahui dan mengingat, tidak ada perbedaan dalam itu antara sedikit dan banyak; karena makan dan minum adalah perbuatan bukan dari jenis shalat. Dan ini dengan ijma’ ahli ilmu jika shalat itu fardhu. Ibnu Mundzir berkata: «Dan mereka berijma’ bahwa barangsiapa makan dan minum dalam shalat fardhunya dengan sengaja maka wajib baginya mengulangi».
Adapun apa yang tersisa di antara gigi berupa makanan maka tidak membatalkan shalat jika menelannya bersama air liur tanpa mengunyah; karena itu perbuatan ringan, dan sulit menjaganya.
- Meniup dan berdehem selama shalat tanpa kebutuhan, jika muncul darinya dua huruf; karena menjadi seperti berbicara, dan telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma bahwa ia berkata: “Meniup dalam shalat adalah kalam” [diriwayatkan oleh Abdur Razaq, dan Ibnu Mundzir berkata: Tidak shahih darinya].
- Dan riwayat lain bahwa meniup tidak membatalkan shalat; berdasarkan apa yang datang dari Abdullah bin Amru radhiyallahu anhuma berkata: “Matahari mengalami gerhana pada masa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam” lalu menyebutkan shalat Nabi shallallahu alaihi wasallam, berkata: “Kemudian meniup di akhir sujudnya dan berkata: Uf, uf” [diriwayatkan oleh Abu Dawud]. Dan seperti meniup, berdehem tidak membatalkan shalat; baik muncul dua huruf atau tidak; karena tidak dinamakan kalam, dan kebutuhan mendorong kepadanya dalam shalat.
- Terisak dan menangis serta mengeluh dan merintih selama shalat, tidak dengan maksud khusyu dan khasyah jika muncul darinya dua huruf; jika karena takut kepada Allah tidak membatalkan shalat; karena firman Allah Ta’ala: “Mereka tersungkur bersujud sambil menangis” [Surat Maryam ayat 58], dan berdasarkan hadits Abdullah bin Syikhir berkata: “Aku mendatangi Nabi shallallahu alaihi wasallam sedangkan beliau shalat, dan di dadanya ada suara seperti suara periuk mendidih -yaitu menangis-“ [diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud dan Nasa’i].
Dan dari Abdullah bin Syaddad bin Al-Had berkata: “Aku mendengar isak tangis Umar bin Khaththab radhiyallahu anhu sedangkan aku di belakang barisan dalam shalat subuh, ia membaca dari Surat Yusuf…” [diriwayatkan oleh Abdur Razaq dan Ibnu Abi Syaibah].
- Jika terpeleset dari lisan orang yang shalat kalam selain Al-Quran selama bacaan, atau mengalahkannya batuk, atau bersin, atau menguap, atau menangis, maka tidak batal shalat dengan itu; karena hal-hal ini tidak mungkin untuk dijaga darinya, dan qiyas kepada yang lupa. Dan telah datang dari Abdullah bin Sa’ib radhiyallahu anhu: “Bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam membaca (Al-Mu’minun) dalam shalat subuh hingga tiba pada penyebutan Musa dan Harun atau penyebutan Isa, menimpanya batuk, maka beliau ruku'” [diriwayatkan oleh Bukhari secara ta’liq, dan Muslim].
Bab Sujud Sahwi (Sujud Karena Lupa)
Pertama: Pengertian Sujud Sahwi
Sahwi dalam salat adalah: kelupaan dalam salat; yaitu orang yang salat lupa sehingga mengurangi sesuatu dari perbuatan salat, atau menambahnya, atau ragu apakah dia telah melakukannya atau tidak.
Dan sujud sahwi adalah: dua sujud yang dilakukan oleh orang yang salat untuk menutup kekurangan yang terjadi dalam salatnya karena kelupaan atau keragu-raguan, dan untuk menghinakan setan dalam bisikan waswaswasnya kepada hamba.
Kedua: Kapan Sujud Sahwi Disyariatkan?
Sujud sahwi tidak disyariatkan pada sesuatu dari perbuatan salat jika ditinggalkan seseorang dengan sengaja, melainkan hanya disyariatkan dalam keadaan lupa dan kelalaian atau keragu-raguan; berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Apabila salah seorang di antara kalian lupa dan tidak tahu apakah dia menambah atau mengurangi, maka hendaklah dia bersujud dua kali sujud…” [Diriwayatkan oleh An-Nasa’i dalam Al-Kubra].
Dan sujud sahwi terkadang mubah (boleh), terkadang sunnah, dan terkadang wajib.
- Sujud sahwi dibolehkan dan tidak wajib jika lupa meninggalkan sesuatu yang sunnah yang biasa dia lakukan; seperti meninggalkan doa istiftah karena lupa. Adapun hukumnya mubah berdasarkan hadits Tsauban radhiyallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wasallam, beliau bersabda: “Untuk setiap kelupaan ada dua sujud setelah salam.” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah].
Adapun hukumnya mubah dan tidak wajib karena tidak mungkin terhindari dari meninggalkannya karena banyaknya, dan jika wajib sujud sahwi karenanya maka tidak ada salat yang luput dari kelupaan pada umumnya.
- Sujud sahwi disunnahkan jika lupa lalu melakukan perkataan yang disyariatkan bukan pada tempatnya; seperti membaca Al-Qur’an dalam rukuk, atau sujud, atau duduk, atau melakukan tasyahud dalam berdiri, atau salawat kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam dalam tasyahud awal.
Adapun sujud sahwi yang wajib adalah dalam keadaan-keadaan berikut:
- Menambah perbuatan dari jenis perbuatan salat karena lupa; seperti menambah rukuk atau sujud atau berdiri atau duduk; berdasarkan hadits Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam: “salat Zhuhur lima rakaat, lalu dikatakan kepadanya: ‘Apakah salat ditambah?’ Beliau bertanya: ‘Apa itu?’ Mereka berkata: ‘Anda salat lima rakaat.’ Maka beliau bersujud dua kali sujud setelah salam.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim].
- Jika orang yang salat salam dari salatnya sebelum menyempurnakannya karena lupa, jika mengingatnya dalam waktu yang singkat, dia menyempurnakan yang kurang dan sujud sahwi; berdasarkan hadits Imran bin Hushain radhiyallahu anhu, dia berkata: “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam salam pada tiga rakaat dari salat Ashar, kemudian beliau berdiri dan masuk ke kamar. Lalu berdirilah seorang laki-laki yang panjang tangannya dan berkata: ‘Apakah salat dipendekkan?’ Maka beliau keluar dan salat satu rakaat yang tertinggal, kemudian salam, kemudian sujud dua kali sujud sahwi, kemudian salam.” [Diriwayatkan oleh Muslim].
- Jika salah dalam bacaan dengan kesalahan yang mengubah makna karena lupa; karena kesalahan yang disengaja membatalkan salat, maka wajib sujud jika kesalahan itu karena lupa dan kelalaian.
- Jika orang yang salat meninggalkan salah satu kewajiban salat karena lupa; seperti meninggalkan tasyahud tengah dalam salat empat rakaat; berdasarkan hadits Abdullah bin Buhainah yang berkata: “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berdiri dari dua rakaat salat Zhuhur tanpa duduk di antara keduanya, maka ketika selesai salatnya dia bersujud dua kali sujud kemudian salam setelah itu.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim].
- Jika orang yang salat ragu dalam penambahan saat melakukannya; berdasarkan hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam, beliau bersabda: “Dan apabila salah seorang di antara kalian ragu dalam salatnya, maka hendaklah dia berusaha mencari yang benar, lalu menyempurnakannya, kemudian salam, kemudian sujud dua kali sujud.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim], dan karena keragu-raguan di dalamnya terdapat keraguan yang melemahkan niat, sehingga memerlukan penyempurnaan dengan sujud.
Adapun jika keragu-raguan orang yang salat tentang penambahan setelah selesai darinya, maka tidak wajib baginya sujud sahwi; seperti jika dia sedang berdiri lalu ragu apakah dia menambah sujud, maka dia tidak sujud di sini karena asal adalah tidak ada penambahan, maka yang diragukan dalam keadaan ini seperti tidak ada.
Ketiga: Tempat Dua Sujud Sahwi
Sujud sahwi disyariatkan di akhir salat, dan sah dilakukan sebelum salam atau setelah salam, karena hadits-hadits datang dengan kedua cara.
Tetapi jika sujud sahwi setelah salam, wajib baginya setelahnya untuk tasyahud dan salam; berdasarkan hadits Imran bin Hushain radhiyallahu anhu “bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam salat bersama mereka lalu lupa, maka beliau sujud dua kali sujud, kemudian tasyahud kemudian salam.” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi, dan riwayat yang sahih tidak menyebutkan tasyahud itu].
- Pendapat lain dalam mazhab bahwa tidak wajib baginya tasyahud jika sujud setelah salam, melainkan hanya sujud kemudian salam langsung. Disebutkan dalam Asy-Syarh Al-Kabir: “Dan dimungkinkan bahwa tidak wajib tasyahud karena dua hadits pertama bahwa beliau salam tanpa tasyahud, dan keduanya lebih sahih dari riwayat ini”, dan ini pilihan Ibnu Qudamah dan Ibnu Taimiyah.
Keempat: Meninggalkan Sujud Sahwi yang Wajib dengan Sengaja
- Jika orang yang salat sengaja meninggalkan sujud sahwi yang wajib, maka tidak lepas dari dua keadaan:
Pertama: Tempat sujud yang wajib adalah sebelum salam, maka salatnya batal karena sengaja meninggalkannya karena itu kewajiban, dan meninggalkan kewajiban dalam salat dengan sengaja membatalkan salat.
Kedua: Tempat sujud yang wajib adalah setelah salam, maka salatnya sah dan tidak batal karenanya karena sujud setelah salam adalah di luar salat, sehingga meninggalkannya tidak berpengaruh membatalkannya. Tetapi dia berdosa karena sengaja meninggalkannya.
Kelima: Lupa Sujud Sahwi
- Jika orang yang salat lupa sujud sahwi kemudian mengingatnya dan tidak terlalu lama selisihnya secara adat, dan dia masih di masjid, maka dia bersujud sahwi, baik dia berbicara atau tidak berbicara; berdasarkan hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu: “Bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam sujud dua kali sujud sahwi setelah salam dan berbicara.” [Diriwayatkan oleh Muslim].
Adapun jika lupa sujud sahwi hingga lama selisih waktunya secara adat antara salamnya dan mengingatnya sujud sahwi, atau keluar dari masjid, maka tidak batal salatnya dan gugur darinya karena sujud sahwi disyariatkan untuk menyempurnakan salat, maka tidak dilakukan dengan lamanya selisih, dan karena sujud sahwi disyariatkan untuk salat dan dia di luarnya, maka tidak rusak dengan meninggalkannya.
Adapun gugurannya dengan keluar dari masjid karena masjid adalah tempat salat dan tempatnya, maka gugur sujud sahwi dengan meninggalkannya, seperti gugurannya khiyar jual beli saat meninggalkan majelis.
- Dan jika orang yang salat lupa sujud sahwi kemudian berhadats dan batal sucinya, maka gugur darinya sujud sahwi juga karena hilangnya tempatnya.
Keenam: Sujud Sahwi dalam Salat Berjamaah
- Jika makmum lupa dalam salatnya bersama jamaah maka tidak ada sujud baginya jika dia masuk bersama imam di awal salat berdasarkan ijma’; hal itu berdasarkan hadits Mu’awiyah bin Al-Hakam radhiyallahu anhu bahwa dia berbicara di belakang Nabi shallallahu alaihi wasallam dan beliau tidak menyuruhnya sujud sahwi. [Diriwayatkan oleh Muslim dengan maknanya].
- Adapun jika kelupaan terjadi dari imam, maka wajib bagi makmum mengikuti imam dalam kelupaannya. Jika imam lupa sujud sahwi, maka wajib bagi makmum sujud sahwi karena tidak ada dari imam yang menyempurnakan salat makmum.
Ketujuh: Kembali Orang yang Salat kepada Perbuatan yang Lupa dalam Salat
- Jika orang yang salat berdiri untuk rakaat tambahan dalam salat, maka wajib baginya kembali ke duduk dan tasyahud kapan pun dia mengingatnya tanpa takbir, karena jika meninggalkan kembali maka dia menambah dalam salat yang bukan darinya dengan sengaja, maka batal salatnya karenanya.
- Adapun jika orang yang salat berdiri ke rakaat ketiga dengan lupa tasyahud awal, maka tidak lepas dari tiga keadaan:
- Mengingat tasyahud sebelum sempurna berdiri, maka wajib baginya kembali untuk tasyahud; berdasarkan riwayat Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: “Apabila salah seorang di antara kalian berdiri dari dua rakaat dan belum sempurna berdiri, maka hendaklah dia duduk. Jika sudah sempurna berdiri maka jangan duduk dan sujud dua kali sujud sahwi.” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah].
- Mengingat tasyahud setelah sempurna berdiri dan sebelum memulai bacaan, maka makruh baginya kembali untuk tasyahud; berdasarkan hadits Al-Mughirah sebelumnya.
- Mengingat tasyahud setelah sempurna berdirinya dan memulai bacaan, maka tidak boleh baginya kembali untuk tasyahud; berdasarkan hadits Al-Mughirah sebelumnya, dan karena dia telah memulai rukun, maka tidak boleh baginya meninggalkannya karena melakukan kewajiban.
- Dan dalam semua keadaan sebelumnya, orang yang salat wajib sujud sahwi.
- Jika imam meninggalkan tasyahud awal karena lupa, wajib bagi makmum mengikuti imamnya dalam berdiri; berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Sesungguhnya imam dijadikan untuk diikuti.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim], dan berdasarkan hadits Abdullah bin Buhainah radhiyallahu anhu, dia berkata: “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam salat dua rakaat untuk kami dari sebagian salat, kemudian beliau berdiri dan tidak duduk, maka orang-orang berdiri bersamanya. Ketika selesai salatnya dan kami menunggu salamnya, beliau takbir sebelum salam lalu sujud dua kali sujud dalam keadaan duduk kemudian salam.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, dan lafaznya untuk Al-Bukhari].
Kedelapan: Keragu-raguan dalam Salat
Di antara yang mewajibkan sujud sahwi adalah terjadinya keragu-raguan dalam salat, yaitu orang yang salat ragu antara dua perkara dalam salatnya; seperti ragu tentang rukun apakah dia telah melakukannya atau tidak, atau ragu tentang jumlah rakaat yang dia salat sementara masih dalam salat.
- Dan keragu-raguan dalam salat ada yang diperhitungkan dan ada yang tidak diperhatikan.
- Adapun keragu-raguan yang tidak diperhatikan, ada tiga keadaan:
- Jika setelah selesai dari salat, kecuali jika yakin ada penambahan atau pengurangan.
- Jika keragu-raguan dari yang dikira oleh orang yang salat atau muncul dalam pikirannya, maka tidak diperhitungkan karena itu dari waswas.
- Jika orang yang salat banyak ragu hingga tidak melakukan sesuatu kecuali dia ragu padanya, maka ini tidak diperhitungkan karena itu penyakit dan cacat.
- Adapan keragu-raguan yang diperhitungkan dalam salat, tidak lepas dari dua keadaan:
- Salah satu perkara lebih kuat pada orang yang salat, maka dia beramal dengan yang lebih kuat padanya dan menyempurnakan salatnya berdasarkan itu; berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Maka hendaklah dia berusaha mencari yang benar, lalu menyempurnakannya, kemudian salam, kemudian sujud dua kali sujud.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim].
- Salah satu perkara tidak lebih kuat pada orang yang salat, maka dia beramal dengan keyakinan dan berdasar pada yang lebih sedikit, atau berdasar pada tidak melakukan perbuatan, dan menyempurnakan salatnya berdasarkan itu, kemudian sujud sahwi sebelum salam, kemudian salam.
Bab Salat Tathawwu’ (Salat Sunnah)
Pertama: Pengertian Salat Tathawwu’ dan Keutamaannya
Tathawwu’ secara syariat adalah: ketaatan yang tidak wajib.
Dan salat tathawwu’ adalah ibadah badan yang paling utama setelah jihad, mempelajari ilmu dan mengajarkannya; karena Allah Ta’ala berfirman tentang jihad: “Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwa mereka atas orang-orang yang duduk satu derajat.” (An-Nisa’: 95).
Dan beliau shallallahu alaihi wasallam bersabda tentang ilmu: “Keutamaan orang alim atas ahli ibadah seperti keutamaanku atas yang paling rendah di antara kalian.” [Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi], dan beliau shallallahu alaihi wasallam bersabda tentang salat: “Dan ketahuilah bahwa sebaik-baik amal kalian adalah salat.” [Diriwayatkan oleh Ibnu Majah].
Kedua: Salat Tathawwu’ yang Paling Utama
Salat tathawwu’ yang paling utama adalah: yang disunnahkan dilakukan berjamaah; karena lebih menyerupai salat fardhu.
Dan yang paling tegas disunnahkan berjamaah adalah: salat gerhana; karena Nabi shallallahu alaihi wasallam melakukannya dan memerintahkannya, kemudian salat istisqa’ (minta hujan); karena beliau shallallahu alaihi wasallam kadang melakukannya dan kadang meninggalkannya, kemudian salat tarawih; karena disunnahkan berjamaah untuknya, kemudian witir; karena disyariatkan berjamaah untuknya dalam tarawih, dan dia adalah sunnah muakkadah.
Ketiga: Salat Witir
1) Jumlah Rakaat Witir
Paling sedikit witir adalah satu rakaat; berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Witir adalah satu rakaat dari akhir malam.” [Diriwayatkan oleh Muslim].
Dan paling banyak adalah sebelas rakaat; berdasarkan perkataan Aisyah radhiyallahu anha: “Nabi shallallahu alaihi wasallam salat malam sebelas rakaat, beliau witir darinya dengan satu rakaat.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim].
- Dan kesempurnaan minimal adalah tiga rakaat; berdasarkan hadits Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu anhu secara marfu’, dia berkata: “Witir adalah hak bagi setiap muslim; barangsiapa suka witir dengan lima maka silakan, barangsiapa suka witir dengan tiga maka silakan, dan barangsiapa suka witir dengan satu maka silakan.” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud].
- Dan sifat tiga rakaat: dia salat dengan dua salam -salat dua rakaat dan salam, kemudian datang dengan satu rakaat dan salam-; berdasarkan riwayat Nafi’: “Bahwa Abdullah bin Umar salam di antara dua rakaat dan satu rakaat dalam witir hingga dia bisa memerintahkan sebagian keperluannya.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari].
- Dan boleh salat tiga rakaat berturut-turut dengan satu salam; berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu anha: “Nabi shallallahu alaihi wasallam witir dengan tiga rakaat tanpa memisahkan di dalamnya.” [Diriwayatkan oleh Ahmad, dan dilemahkan].
2) Waktu Witir
Waktu witir adalah antara salat Isya dan terbit fajar; berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Sesungguhnya Allah menambahkan untuk kalian satu salat yaitu witir, maka salatlah di antara salat Isya hingga salat Fajar.” [Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah, dan lafaznya untuk Ahmad].
3) Tempat Qunut dalam Shalat Witir:
Dianjurkan untuk berqunut dalam shalat witir setelah rukuk; karena telah shahih dari Nabi shallallahu alaihi wasallam dari riwayat Abu Hurairah radhiyallahu anhu: “Bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam apabila hendak mendoakan (celaan) kepada seseorang atau mendoakan (kebaikan) untuk seseorang, beliau berqunut setelah rukuk.” [Diriwayatkan oleh Muslim].
Dan jika berqunut setelah bacaan dan sebelum rukuk, maka diperbolehkan; berdasarkan hadits Ashim dari Anas yang berkata: “Aku bertanya kepadanya tentang qunut, apakah sebelum rukuk atau setelah rukuk? Maka dia menjawab: Sebelum rukuk. Aku berkata: Sesungguhnya ada orang-orang yang menyangka bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berqunut setelah rukuk. Maka dia menjawab: Sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berqunut hanya selama sebulan untuk mendoakan celaan terhadap orang-orang yang telah membunuh sebagian sahabat beliau yang disebut Al-Qurra’ (para pembaca Al-Qur’an).” [Diriwayatkan oleh Muslim]. Dan hal itu diriwayatkan dari Umar, Ali, dan Al-Bara’ radhiyallahu anhum, dan tidak diketahui ada yang menyelisihi mereka.
4) Doa yang Dibaca dalam Qunut:
Tidak mengapa bagi orang yang shalat untuk berdoa dalam qunut witir dengan apa yang dikehendakinya, dan di antara yang disebutkan dalam Sunnah adalah: Hadits Al-Hasan bin Ali radhiyallahu anhu yang berkata: “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengajarkan kepadaku kalimat-kalimat yang kubaca dalam qunut witir: Ya Allah, berilah aku petunjuk bersama orang-orang yang Engkau beri petunjuk, berilah aku kesehatan bersama orang-orang yang Engkau beri kesehatan, jagalah aku bersama orang-orang yang Engkau jaga, berilah keberkahan untukku dalam apa yang Engkau berikan, dan lindungilah aku dari keburukan apa yang Engkau tetapkan; sesungguhnya Engkau yang memutuskan dan tidak ada yang memutuskan terhadap-Mu, dan sesungguhnya tidak akan hina orang yang Engkau jaga, dan tidak akan mulia orang yang Engkau musuhi, Maha Suci Engkau wahai Tuhan kami dan Maha Tinggi Engkau.” [Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah].
Dan dia mengucapkan di akhir qunutnya apa yang disebutkan dalam hadits Ali radhiyallahu anhu: “Bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam di akhir witrnya mengucapkan: Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung dengan ridha-Mu dari kemurkaan-Mu, dan dengan kesehatan-Mu dari siksaan-Mu, dan aku berlindung kepada-Mu dari-Mu, aku tidak dapat menghitung pujian kepada-Mu, Engkau sebagaimana Engkau memuji Diri-Mu sendiri.” [Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah].
Kemudian dia bershalawat kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam; berdasarkan hadits Al-Hasan bin Ali radhiyallahu anhu dalam pengajaran Nabi shallallahu alaihi wasallam kepadanya tentang doa qunut, dan di akhirnya: “Dan Allah bershalawat kepada Nabi.” [Diriwayatkan oleh An-Nasa’i].
- Dan makmum mengamini doa imamnya jika mendengarnya, dan tidak diketahui ada perbedaan pendapat dalam hal ini.
- Kemudian dia mengusap wajahnya dengan kedua tangannya di sini dalam qunut, dan di luar shalat ketika berdoa; berdasarkan keumuman hadits Umar radhiyallahu anhu: “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam apabila mengangkat kedua tangannya dalam doa, tidak menurunkannya hingga mengusap dengannya wajahnya.” [Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan didhaikkan oleh An-Nawawi dan lainnya].
5) Qunut Selain dalam Witir:
Dimakruhkan qunut dalam shalat Subuh dan dalam shalat-shalat lainnya selain witir, kecuali jika terjadi musibah pada kaum muslimin; maka diperbolehkan bagi wali amr (pemimpin) saja untuk berqunut.
Dan yang menunjukkan kemakruhan qunut selain witir secara terus-menerus adalah hadits Abu Malik Al-Asyja’i radhiyallahu anhu yang berkata: “Aku berkata kepada ayahku: Wahai ayahku! Sesungguhnya engkau telah shalat di belakang Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali di sini di Kufah sekitar lima tahun; apakah mereka berqunut dalam shalat Fajar? Dia menjawab: Wahai anakku! Itu adalah hal yang baru (bid’ah).” [Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah, dan lafadznya dari Ibnu Majah].
Dan dalil kebolehannya ketika terjadi musibah adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwa dia berkata: “Sungguh akan kuperdengarkan kepada kalian shalat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, maka Abu Hurairah berqunut dalam shalat Zhuhur, Isya’, dan shalat Subuh, dan dia berdoa untuk kaum mukminin serta melaknat orang-orang kafir.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim].
Keempat: Shalat Rawatib yang Paling Utama:
Rawatib yang paling utama adalah sunnah Fajar; berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu anha dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: “Dua rakaat Fajar lebih baik daripada dunia dan seisinya.” [Diriwayatkan oleh Muslim]. Kemudian sunnah Maghrib; berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh seorang laki-laki dari Ubaid, budak Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa dia ditanya: “Apakah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memerintahkan untuk melakukan shalat setelah shalat wajib atau selain shalat wajib? Dia menjawab: Ya, antara Maghrib dan Isya’.” [Diriwayatkan oleh Ahmad, dan sanadnya dhaif]. Kemudian rawatib lainnya sama dalam keutamaannya.
Kelima: Rawatib yang Muakkadah (Sangat Dianjurkan):
Rawatib yang muakkadah ada sepuluh rakaat, yaitu: Dua rakaat sebelum Zhuhur, dua rakaat setelahnya, dua rakaat setelah Maghrib, dua rakaat setelah Isya’, dan dua rakaat sebelum Fajar; berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu anhuma yang berkata: “Aku hafal dari Nabi shallallahu alaihi wasallam sepuluh rakaat: dua rakaat sebelum Zhuhur, dua rakaat setelahnya, dua rakaat setelah Maghrib di rumahnya, dua rakaat setelah Isya’ di rumahnya, dan dua rakaat sebelum shalat Subuh, dan itu adalah waktu yang tidak seorang pun masuk menemui Nabi shallallahu alaihi wasallam; Hafshah menceritakan kepadaku bahwa beliau apabila muadzin mengumandangkan adzan dan Fajar terbit, beliau shalat dua rakaat.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, dan lafadznya dari Al-Bukhari].
Keenam: Mengqadha Rawatib dan Witir:
Disunnahkan mengqadha rawatib dan witir; berdasarkan hadits Anas radhiyallahu anhu secara marfu’: “Barangsiapa lupa shalat atau tertidur darinya, maka kafaratnya adalah melaksanakannya ketika mengingatnya.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, dan lafadznya dari Muslim], dan ini mencakup setiap shalat. Dan karena Nabi shallallahu alaihi wasallam mengqadha dua rakaat yang setelah Zhuhur setelah Ashar, dan beliau berkata kepada Ummu Salamah radhiyallahu anha ketika dia menanyakan kepadanya tentang keduanya: “Sesungguhnya telah mendatangiku orang-orang dari Bani Abdul Qais dengan (membawa berita) Islam dari kaum mereka, maka mereka menyibukkanku dari dua rakaat yang setelah Zhuhur; maka itulah kedua (rakaat) ini.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim].
Akan tetapi lebih utama meninggalkan qadha rawatib yang terlewat bersama fardhunya apabila banyak; karena akan menimbulkan kesulitan dalam mengqadhanya, kecuali sunnah Fajar maka dia mengqadhanya secara mutlak; karena sangat ditegaskan.
Ketujuh: Shalat Tathawwu’ di Rumah:
Shalat tathawwu’ di rumah lebih utama kecuali yang disyariatkan berjamaah dari shalat-shalat sunnah seperti Tarawih; berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Shalatlah wahai sekalian manusia di rumah-rumah kalian; karena sesungguhnya shalat yang paling utama adalah shalat seseorang di rumahnya kecuali shalat wajib.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, dan lafadznya dari Al-Bukhari].
Kedelapan: Pemisahan Antara Fardhu dan Sunnah:
Disunnahkan bagi orang yang shalat untuk memisahkan antara fardhu dan sunnahnya dengan berdiri atau berbicara; berdasarkan hadits Muawiyah radhiyallahu anhu: “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memerintahkan kami dengan hal tersebut agar tidak menyambung suatu shalat dengan shalat lain hingga kami berbicara atau keluar.” [Diriwayatkan oleh Muslim].
Kesembilan: Shalat Tarawih:
Dan itu adalah sunnah muakkadah, dan jumlah rakaatnya adalah dua puluh rakaat, dilaksanakan berjamaah pada malam-malam bulan Ramadhan; hal itu berdasarkan apa yang datang dari As-Sa’ib bin Yazid yang berkata: “Kami melaksanakan qiyam pada zaman Umar bin Al-Khaththab dengan dua puluh rakaat dan witir.” [Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi]. Dan berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Barangsiapa berdiri (shalat) bersama imam hingga selesai, dituliskan baginya qiyam satu malam.” [Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah].
Waktu Shalat Tarawih:
Waktunya adalah antara sunnah Isya’ dan witir; berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Jadikanlah akhir shalat kalian di malam hari witir.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim].
Pasal tentang Shalat Malam, Dhuha, dan Lainnya
Pertama: Shalat Malam:
Shalat tathawwu’ di malam hari lebih utama daripada shalat tathawwu’ di siang hari; berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Shalat yang paling utama setelah shalat wajib adalah shalat malam.” [Diriwayatkan oleh Muslim].
Dan separuh akhir dari malam lebih utama untuk shalat daripada separuh awal; berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Shalat yang paling dicintai oleh Allah adalah shalatnya Nabi Daud alaihis salam: dia tidur separuh malam, bangun sepertiga malam, dan tidur seperenam malam.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim].
Dan Tahajjud adalah: berdiri untuk shalat di malam hari setelah tidur, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman: “Sesungguhnya bangun di waktu malam itu lebih kuat (mengisi jiwa) dan lebih lurus (bacaan).” (Surat Al-Muzzammil: 6). Dan diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu anha bahwa dia berkata: “An-Nasyi’ah adalah qiyam setelah tidur.” [Disebutkan oleh Al-Baghawi dalam tafsirnya].
1) Hukumnya:
Qiyamul lail dianjurkan; berdasarkan hadits Abu Umamah radhiyallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: “Hendaklah kalian melakukan qiyamul lail; karena sesungguhnya itu adalah kebiasaan orang-orang shalih sebelum kalian, dan itu mendekatkan kepada Tuhan kalian, penghapus kesalahan-kesalahan, dan pencegah dari dosa.” [Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan Al-Hakim].
2) Tata Caranya:
Disunnahkan memulai tahajjud dengan dua rakaat ringan; berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: “Apabila salah seorang di antara kalian bangun dari malam, hendaklah dia memulai shalatnya dengan dua rakaat ringan.” [Diriwayatkan oleh Muslim].
Dan disunnahkan baginya untuk berniat qiyam ketika tidur; berdasarkan perkataan Abu Ad-Darda’ radhiyallahu anhu: “Barangsiapa mendatangi tempat tidurnya dan dia berniat untuk bangun melaksanakan shalat di malam hari lalu matanya dikalahkan hingga pagi, dituliskan baginya apa yang dia niatkan dan tidurnya adalah sedekah untuknya dari Tuhannya.” [Diriwayatkan oleh An-Nasa’i].
Dan sah melakukan tathawwu’ dengan satu rakaat; qiyas terhadap witir, akan tetapi dengan makruh. Berdasarkan apa yang diriwayatkan Abu Zhabyan yang berkata: “Umar bin Al-Khaththab masuk masjid, lalu dia shalat satu rakaat. Lalu dikatakan kepadanya. Maka dia berkata: Sesungguhnya itu hanyalah tathawwu’; maka barangsiapa menghendaki menambah, dan barangsiapa menghendaki mengurangi.” [Diriwayatkan oleh Abdur Razzaq, dan sanadnya dhaif].
Dan riwayat lain dalam madzhab: bahwa tidak sah, dan bahwa paling sedikit tathawwu’ adalah dua rakaat; berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu anhuma dari Nabi shallallahu alaihi wasallam beliau bersabda: “Shalat malam adalah dua-dua rakaat.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim], dan karena tidak ada syariat yang datang dengan yang sepertinya.
- Dan pahala orang yang shalat dengan duduk tanpa uzur adalah setengah dari pahala orang yang shalat dengan berdiri; berdasarkan hadits Imran bin Hushain radhiyallahu anhu berkata: Aku bertanya kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam tentang shalat seseorang sedang dia duduk; maka beliau bersabda: “Barangsiapa shalat dengan berdiri maka itu lebih utama, dan barangsiapa shalat dengan duduk maka baginya setengah pahala orang yang berdiri.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari].
Al-Mardawi berkata: “Adapun jika dia beruzur karena sakit atau semisalnya; maka itu seperti shalat orang yang berdiri dalam pahalanya.”
Dan banyaknya rukuk dan sujud lebih utama daripada panjangnya qiyam; karena sujud pada dirinya lebih utama dan lebih ditegaskan; karena itu wajib dalam fardhu dan sunnah, sedangkan qiyam gugur dalam shalat sunnah. Dan berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Keadaan hamba yang paling dekat dengan Tuhannya adalah ketika dia sedang sujud.” [Diriwayatkan oleh Muslim].
Kedua: Shalat Dhuha:
1) Hukumnya:
Itu dianjurkan tidak muakkadah; berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu berkata: “Kekasihku mewasiatkan kepadaku dengan tiga hal: puasa tiga hari dari setiap bulan, dua rakaat Dhuha, dan agar aku berwitir sebelum tidur.” [Diriwayatkan oleh Muslim].
Akan tetapi tidak dianjurkan memudawamahnya, bahkan dia melaksanakannya pada sebagian hari tanpa sebagian yang lain; berdasarkan hadits Abu Sa’id radhiyallahu anhu berkata: “Nabi shallallahu alaihi wasallam melaksanakan shalat Dhuha hingga kami mengatakan tidak akan meninggalkannya, dan meninggalkannya hingga kami mengatakan tidak akan melaksanakannya.” [Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi], dan karena itu di bawah fardhu dan sunnah-sunnah muakkadah; maka tidak diserupakan dengannya.
2) Jumlah Rakaatnya:
Paling sedikitnya dua rakaat; berdasarkan hadits Abu Hurairah yang telah disebutkan; karena di dalamnya: “Dan dua rakaat Dhuha.”
Dan paling banyaknya delapan rakaat; berdasarkan hadits Ummu Hani’ radhiyallahu anha berkata: “Ketika tahun penaklukan Makkah, dia mendatangi Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan beliau berada di atas Makkah. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berdiri menuju mandi beliau, lalu Fathimah menutupi beliau, kemudian beliau mengambil pakaiannya dan berselimut dengannya, kemudian shalat delapan rakaat shalat Dhuha.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dan lafadznya dari Muslim].
3) Waktunya:
Waktu shalat Dhuha adalah dari keluarnya waktu larangan hingga menjelang waktu Dzuhur; berdasarkan hadits Abu Ad-Darda’ dan Abu Dzarr radhiyallahu anhuma dari Nabi shallallahu alaihi wasallam dari Allah azza wa jalla berfirman: “Wahai anak Adam, shalatlah untuk-Ku dari awal siang empat rakaat, Aku akan mencukupimu di akhirnya.” [Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi].
Dan waktu yang paling utama: ketika panas terik; berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Shalatnya orang-orang yang kembali (kepada Allah) adalah ketika anak unta merasakan panas.” [Diriwayatkan oleh Muslim]. Artinya: ketika anak unta merasakan panas matahari dari tanah yang panas.
Ketiga: Tahiyyatul Masjid:
Disunnahkan tahiyyatul masjid ketika masuk ke dalamnya; berdasarkan hadits Abu Qatadah radhiyallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Apabila salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah dia duduk hingga shalat dua rakaat.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim].
- Dan shalat rawatib dan fardhu mencukupi dari tahiyyatul masjid.
- Dan jika dia duduk sebelum shalat tahiyyah, dia berdiri dan melaksanakannya jika tidak terlalu lama pemisahannya; berdasarkan hadits Jabir radhiyallahu anhu berkata: “Sulaik Al-Ghathafani datang pada hari Jumat sedangkan Nabi shallallahu alaihi wasallam sedang berkhutbah, lalu dia duduk, maka beliau bersabda kepadanya: Wahai Sulaik, berdiri dan shalatlah dua rakaat.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, dan lafadznya dari Muslim], maka jika pemisahannya lama, waktunya terlewat.
Keempat: Sunnah Wudhu:
Dianjurkan sunnah wudhu, yaitu dua rakaat setelahnya; berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam berkata kepada Bilal radhiyallahu anhu: “Wahai Bilal, ceritakan kepadaku tentang amal yang paling engkau harapkan yang engkau kerjakan dalam Islam; karena sesungguhnya aku mendengar derap sandalmu di hadapanku di surga; maka dia berkata: Aku tidak mengerjakan amal yang lebih kuharapkan menurutku daripada bahwa aku tidak bersuci dengan suatu kesucian pada waktu malam atau siang kecuali aku shalat dengan kesucian itu apa yang ditakdirkan bagiku untuk shalat.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim].
Kelima: Shalat Antara Maghrib dan Isya’:
Dianjurkan menghidupkan waktu antara dua Isya’ – Maghrib dan Isya’ -; berdasarkan hadits Hudzaifah radhiyallahu anhu dalam shalatnya bersama Nabi shallallahu alaihi wasallam dia berkata: “Maka aku shalat bersamanya Maghrib, dan ketika beliau menyelesaikan shalat, beliau berdiri dan tidak berhenti shalat hingga shalat Isya’, kemudian beliau keluar.” [Diriwayatkan oleh Ahmad dan At-Tirmidzi, dan lafadznya dari Ahmad].
Dan shalat ini dihitung dari qiyamul lail; karena malam adalah dari Maghrib hingga terbitnya Fajar, dan telah tsabit dari Anas radhiyallahu anhu tentang firman Allah ta’ala: “Mereka sedikit sekali tidur di waktu malam.” (Surat Adz-Dzariyat: 17): “Mereka melaksanakan shalat di antara Maghrib dan Isya’.” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud].
Bab Tentang Sujud Tilawah Dan Syukur
PERTAMA: SUJUD TILAWAH
1) Hukumnya:
Sujud tilawah adalah sunnah muakkad (sangat dianjurkan) bagi pembaca dan pendengar dengan syarat tidak terlalu lama jarak antara membaca ayat sajdah dengan sujudnya; berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu anhuma yang berkata: “Nabi shallallahu alaihi wasallam membaca ayat sajdah dan kami berada di sisinya, maka beliau bersujud dan kami pun ikut bersujud bersamanya; hingga kami berdesak-desakan sampai-sampai sebagian kami tidak menemukan tempat untuk meletakkan dahinya untuk bersujud” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
Adapun jika jarak antara membaca dan sujud terlalu lama, maka tidak disyariatkan untuk sujud karena waktunya telah berlalu.
Tidak ada dosa bagi orang yang meninggalkan sujud tilawah; berdasarkan hadits Zaid bin Tsabit radhiyallahu anhu yang berkata: “Aku membaca surah An-Najm di hadapan Nabi shallallahu alaihi wasallam, namun beliau tidak bersujud pada ayat sajdahnya” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
2) Syarat-syaratnya:
Disyaratkan untuk sujud tilawah apa yang disyaratkan untuk shalat sunnah, yaitu niat, bersuci, menutup aurat, dan menghadap kiblat; karena ia adalah sujud yang mendekatkan diri kepada Allah Taala; maka ia adalah shalat yang disyaratkan untuknya hal-hal tersebut seperti sujud dalam shalat.
3) Tata caranya:
Bertakbir ketika hendak sujud tanpa takbiratul ihram, meskipun di luar shalat; berdasarkan perkataan Ibnu Umar radhiyallahu anhuma: “Nabi shallallahu alaihi wasallam membacakan Al-Quran kepada kami; apabila beliau melewati ayat sajdah, beliau bertakbir dan bersujud, dan kami pun ikut bersujud bersamanya” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud], dan karena ia adalah sujud yang berdiri sendiri maka disyariatkan takbir di awalnya dan ketika bangkit darinya; seperti sujud sahwi.
Dalam sujudnya ia mengucapkan apa yang diucapkan dalam sujud shalat, dan jika menambah dengan bacaan lain yang diriwayatkan maka itu baik. Di antara bacaan yang diriwayatkan: “Wajahku bersujud kepada Dzat yang menciptakannya, membentuk rupanya, dan membuka pendengarannya serta penglihatannya dengan kekuatan dan kemampuan-Nya” [Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasai dan Ibnu Majah].
Ketika mengangkat kepalanya dari sujud, ia bertakbir; karena itu adalah bangkit dari sujud; maka serupa dengan sujud dalam shalat dan sujud sahwi.
Ia duduk dan memberi salam ketika mengangkat kepalanya dengan satu kali salam tanpa tasyahhud; berdasarkan keumuman hadits Ali radhiyallahu anhu secara marfu: “Pengharamannya (shalat) adalah takbir, dan penghalalannya adalah salam” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Majah].
4) Sujud tilawah di belakang imam:
Jika makmum sujud karena bacaan dirinya sendiri, atau karena bacaan selain imamnya dengan sengaja, maka shalatnya batal; berdasarkan hadits: “Sesungguhnya imam dijadikan untuk diikuti; maka janganlah kalian berbeda dengannya” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim], dan karena ia menambahkan sujud dalam shalatnya.
Wajib bagi makmum untuk mengikuti imamnya jika ia sujud tilawah dalam shalat jahr (yang dikeraskan), dan jika ia meninggalkan mengikutinya dengan sengaja maka shalatnya batal; berdasarkan hadits sebelumnya.
5) Sujud tilawah di belakang pembaca:
- Disyaratkan untuk dianjurkannya sujud bagi pendengar: bahwa pembaca adalah orang yang layak menjadi imam bagi pendengar, dan bahwa ia sendiri sujud tilawah; maka pendengar tidak sujud jika pembaca tidak sujud, sebagaimana ia tidak sujud di depannya, atau di sebelah kirinya sementara sebelah kanannya kosong; karena ia adalah imam baginya, dan telah diriwayatkan dalam hadits Atha bin Yasar: “Bahwa seorang budak membaca di hadapan Nabi shallallahu alaihi wasallam ayat sajdah; maka budak itu menunggu Nabi shallallahu alaihi wasallam untuk sujud; ketika beliau tidak sujud, ia berkata: Wahai Rasulullah, bukankah dalam surah ini ada sajdah? Maka Rasulullah alaihi shalatu wassalam bersabda: Benar! Tetapi engkau adalah imam kami dalamnya; seandainya engkau sujud niscaya kami akan ikut sujud” [Diriwayatkan oleh Syafii, Ibnu Abi Syaibah dan Baihaqi, dan sanadnya lemah].
- Laki-laki yang mendengarkan tidak sujud untuk tilawah wanita dan khuntsa (banci); karena tidak sah bermakmum kepadanya.
Dan ia sujud untuk tilawah orang yang buta huruf, orang yang lemah fisik, dan anak yang sudah mumayyiz; karena membaca Al-Fatihah dan berdiri bukan rukun dalam sujud, dan karena anak mumayyiz sah menjadi imam dalam shalat sunnah; maka demikian pula di sini.
KEDUA: SUJUD SYUKUR
Disunnahkan sujud syukur kepada Allah Taala ketika mendapat nikmat baru atau terhindar dari musibah; baik nikmat itu bersifat umum maupun khusus; berdasarkan hadits Abu Bakrah radhiyallahu anhu: “Bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam apabila datang kepadanya suatu perkara yang menyenangkannya atau ia digembirakan dengannya, beliau langsung bersujud sebagai rasa syukur kepada Allah Tabaraka wa Taala” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Majah, dan lafadznya menurut Ibnu Majah].
Dan berdasarkan hadits Bara bin Azib radhiyallahu anhu: “Bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam mengutus Ali kepada penduduk Yaman untuk menyeru mereka kepada Islam … maka suku Hamdan seluruhnya masuk Islam. Ali radhiyallahu anhu menulis surat kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tentang keislaman mereka; ketika beliau membaca surat tersebut, beliau langsung bersujud kemudian mengangkat kepalanya dan bersabda: Salam untuk Hamdan, salam untuk Hamdan” [Diriwayatkan oleh Baihaqi].
Jika ia sujud syukur dalam shalatnya sedang ia dalam keadaan tahu dan ingat – bukan jahil atau lupa – maka shalatnya batal; karena sebab syukur tidak ada kaitannya dengan shalat berbeda dengan sujud tilawah.
- Tata cara sujud syukur dan hukum-hukumnya sama seperti sujud tilawah.
Bab Tentang Waktu-Waktu Larangan
PERTAMA: YANG DIMAKSUD DENGAN WAKTU-WAKTU LARANGAN
Waktu-waktu larangan adalah: waktu-waktu yang dilarang oleh syariat untuk melakukan shalat sunnah di dalamnya. Waktu tersebut ada tiga:
- Dari terbit fajar hingga matahari naik setinggi tombak; berdasarkan hadits Abu Said Al-Khudri radhiyallahu anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Dan tidak ada shalat setelah shalat fajar hingga matahari terbit” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
- Dari shalat Ashar hingga terbenam matahari; berdasarkan hadits Abu Said radhiyallahu anhu, yang di dalamnya: “Tidak ada shalat setelah shalat Ashar hingga matahari terbenam” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
- Ketika matahari tegak di tengah langit hingga tergelincir; berdasarkan hadits Uqbah bin Amir radhiyallahu anhu berkata: “Ada tiga waktu yang Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang kami untuk shalat di dalamnya, dan untuk menguburkan mayat kami di dalamnya: Ketika matahari terbit hingga naik tinggi, ketika matahari tegak lurus di siang hari, dan ketika matahari condong ke barat hingga terbenam” [Diriwayatkan oleh Muslim].
KEDUA: HUKUM SHALAT PADA WAKTU-WAKTU LARANGAN
Haram bagi seorang Muslim pada waktu-waktu ini untuk melakukan shalat sunnah; baik shalat sunnah mutlak maupun yang terikat dengan sebab tertentu; jika ia melakukannya maka shalatnya tidak sah meskipun ia tidak tahu tentang waktu larangan, atau tidak tahu tentang haramnya shalat pada waktu tersebut; hal itu karena keumuman larangan yang diriwayatkan tentang shalat pada waktu-waktu ini, dan larangan mengharuskan batalnya shalat tersebut.
Namun dikecualikan dari itu hal-hal berikut:
- Sunnah Fajar sebelum fardhanya: berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu anha berkata: “Nabi shallallahu alaihi wasallam melakukan dua rakaat ringan antara adzan dan iqamah dari shalat Subuh” [Diriwayatkan oleh Bukhari].
- Dua rakaat setelah thawaf: berdasarkan hadits Jubair bin Muthim radhiyallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Wahai Bani Abdu Manaf! Janganlah kalian melarang siapapun yang thawaf di Baitullah ini untuk shalat kapan saja ia kehendaki, baik malam maupun siang” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi].
- Sunnah Zhuhur ba’diyah (setelah Zhuhur) jika menjama Zhuhur dengan Ashar, baik jamak taqdim maupun jamak takhir; berdasarkan hadits Ummu Salamah radhiyallahu anha berkata: “Nabi shallallahu alaihi wasallam shalat setelah Ashar dua rakaat, dan berkata: Ada beberapa orang dari Abdul Qais yang menyibukkanku dari dua rakaat setelah Zhuhur” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
- Shalat berjamaah untuk kedua kalinya jika iqamah dikumandangkan dan ia berada di masjid; berdasarkan hadits Yazid bin Aswad dari ayahnya radhiyallahu anhu berkata: “Aku hadir bersama Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pada shalat Fajar di Masjid Khif, setelah beliau menyelesaikan shalatnya, tiba-tiba ada dua orang laki-laki di belakang jamaah yang tidak shalat bersamanya. Beliau bersabda: Bawa keduanya kepadaku. Maka keduanya dibawa dalam keadaan gemetar ketakutan. Beliau bertanya: Apa yang menghalangi kalian untuk shalat bersama kami? Keduanya menjawab: Wahai Rasulullah, kami sudah shalat di tempat kami. Beliau bersabda: Janganlah kalian melakukan itu, jika kalian telah shalat di tempat kalian kemudian kalian datang ke masjid berjamaah maka shalatlah bersama mereka, karena itu adalah shalat sunnah bagi kalian” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi dan Nasai].
Dan hadits Abu Dzar radhiyallahu anhu berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda dan menepuk pahaku: “Bagaimana keadaanmu jika engkau berada di tengah kaum yang mengakhirkan shalat dari waktunya. Ia berkata: Beliau bertanya: Apa yang engkau perintahkan? Beliau bersabda: Shalatlah pada waktunya, kemudian pergilah untuk urusanmu, jika iqamah dikumandangkan dan engkau berada di masjid maka shalatlah” [Diriwayatkan oleh Muslim].
- Mengqadha shalat fardhu; berdasarkan hadits Anas radhiyallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa lupa shalat atau tertidur darinya maka penebusnya adalah melaksanakannya ketika ia mengingatnya” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, dan lafadz menurut Muslim].
- Melaksanakan shalat yang dinadzarkan; karena memenuhi nadzar itu wajib; maka menyerupai shalat fardhu dari segi keharusan melaksanakannya.
KEEMPAT: YANG DIANGGAP DALAM LARANGAN SETELAH FAJAR DAN ASHAR
Yang dianggap dalam larangan setelah fajar adalah masuknya waktu fajar shadiq, maka tidak boleh shalat sunnah mutlak pada waktu ini, kecuali yang memiliki sebab seperti tahiyatul masjid dan sunnah fajar; berdasarkan riwayat dari Yasar budak Ibnu Umar berkata: “Ibnu Umar melihatku sedang shalat setelah terbit fajar, maka ia berkata: Wahai Yasar! Sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam keluar menemui kami ketika kami sedang melakukan shalat ini, maka beliau bersabda: Hendaklah yang hadir di antara kalian menyampaikan kepada yang tidak hadir, janganlah kalian shalat setelah fajar kecuali dua sujud” – yaitu dua rakaat fajar – [Diriwayatkan oleh Abu Dawud].
Adapun yang dianggap dalam larangan setelah Ashar adalah selesainya orang yang shalat dari shalatnya, bukan dengan masuknya waktunya atau dengan memulai shalat; jika ia memulai shalat Ashar kemudian mengubahnya menjadi sunnah karena suatu sebab, maka sunnah itu sah; karena larangan dalam haknya tidak masuk kecuali setelah selesai dari shalat Ashar dan ia belum melaksanakannya.
BEBERAPA MASALAH TENTANG MEMBACA DAN MENGHAFAL AL-QURAN
- Diperbolehkan membaca Al-Quran di jalan; berdasarkan riwayat dari Ibrahim At-Taimi dari ayahnya berkata: “Aku membacakan kepadanya dan ia membacakan kepadaku di jalan, maka ia melewati ayat sajdah lalu bersujud. Aku bertanya: Apakah engkau bersujud di jalan? Ia menjawab: Ya” [Diriwayatkan oleh Ahmad dan Muslim, dan lafadznya menurut Ahmad].
- Diperbolehkan membaca Al-Quran dalam keadaan hadats ashghar – tanpa wudhu -; berdasarkan hadits Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu berkata: “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam keluar dari WC lalu membaca Al-Quran dan makan daging bersama kami, dan tidak ada yang menghalanginya dari membaca Al-Quran kecuali junub” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi dan Nasai].
- Diperbolehkan membaca Al-Quran dengan pakaian, badan, atau mulut yang najis; berdasarkan hadits Ali radhiyallahu anhu yang telah disebutkan; karena tidak ada yang mencegahnya dari membaca Al-Quran kecuali hadats akbar yaitu junub.
- Menghafal Al-Quran adalah fardhu kifayah, jika sebagian orang melakukannya maka gugur dari yang lainnya, dan itu berdasarkan ijmak.
Adapun yang tidak sah shalat kecuali dengannya yaitu menghafal Al-Fatihah; maka wajib bagi setiap mukallaf secara individual; karena itu adalah rukun dalam shalat, dan apa yang tidak sempurna kewajiban kecuali dengannya maka ia wajib.
Bab Shalat Berjamaah
PERTAMA: HUKUM SHALAT BERJAMAAH
Wajib shalat berjamaah bagi laki-laki yang merdeka dan mampu; baik mereka dalam keadaan mukim maupun dalam perjalanan; berdasarkan firman Allah Taala: “Dan apabila engkau (Muhammad) berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu engkau hendak melaksanakan shalat bersama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu” [Surah An-Nisa 102]. Dan perintah itu menunjukkan wajib, dan jika demikian dalam keadaan takut; maka dalam keadaan aman lebih-lebih lagi.
Dan berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu secara marfu: “Sesungguhnya shalat yang paling berat bagi orang-orang munafik adalah shalat Isya dan shalat Fajar, seandainya mereka mengetahui apa yang ada pada keduanya niscaya mereka akan mendatanginya meskipun dengan merangkak, dan sungguh aku pernah berkeinginan untuk memerintahkan shalat lalu dikumandangkan iqamah, kemudian aku memerintahkan seseorang untuk mengimami orang-orang, kemudian aku pergi bersama beberapa orang yang membawa ikatan kayu bakar kepada kaum yang tidak menghadiri shalat; lalu aku bakar rumah mereka dengan api” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, dan lafadznya menurut Muslim].
KEDUA: MINIMAL TERLAKSANANYA JAMAAH
Minimal terlaksananya jamaah adalah dua orang: imam dan makmum – meskipun perempuan -; berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam kepada Malik bin Huwairits radhiyallahu anhu: “Apabila tiba waktu shalat maka beradzan kalian berdua kemudian iqamah, dan hendaklah yang lebih tua di antara kalian menjadi imam kalian berdua” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, dan lafadznya menurut Muslim].
Tidak sah dengan anak mumayyiz – yaitu anak usia tujuh tahun – dalam shalat fardhu; karena itu diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud dan Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma.
KETIGA: JAMAAH DI MASJID
Disunnahkan jamaah di masjid; berdasarkan perkataan Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu: “Barangsiapa senang untuk bertemu Allah besok dalam keadaan muslim, maka hendaklah ia menjaga shalat-shalat ini di tempat dikumandangkan (adzan); karena Allah telah mensyariatkan kepada Nabi kalian shallallahu alaihi wasallam sunnah-sunnah petunjuk, dan sesungguhnya shalat-shalat itu termasuk sunnah petunjuk” [Diriwayatkan oleh Muslim].
Disunnahkan jamaah bagi wanita secara terpisah dari laki-laki; berdasarkan perbuatan Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu anhuma [Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dan Daruquthni], dan perintah Nabi shallallahu alaihi wasallam kepada Ummu Waraqah untuk mengimami ahli rumahnya [Diriwayatkan oleh Abu Dawud].
Haram bagi laki-laki untuk mengimami orang-orang di masjid yang memiliki imam rawatib (tetap), kecuali dengan izinnya jika ia tidak menyukai hal itu; kecuali jika waktu sudah sempit; karena ia seperti pemilik rumah, dan ia lebih berhak untuk menjadi imam daripada yang lainnya; berdasarkan hadits: “Janganlah seseorang mengimami orang lain dalam kekuasaannya, dan janganlah ia duduk di rumahnya di atas hamparan kehormatannya kecuali dengan izinnya” [Diriwayatkan oleh Muslim]. Dan takrimah adalah hamparan yang dibentangkan untuk pemilik rumah dan dikhususkan untuknya.
Jika ia tidak membenci hal itu atau waktu sudah sempit maka sah; karena Abu Bakar radhiyallahu anhu shalat ketika Nabi shallallahu alaihi wasallam tidak hadir, dan Abdurrahman bin Auf radhiyallahu anhu melakukannya, maka Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Kalian telah berbuat baik” [Diriwayatkan oleh Muslim].
KEEMPAT: MENDAPATKAN JAMAAH
Barangsiapa bertakbir sebelum salam imam pada salam pertama maka ia telah mendapatkan jamaah; karena ia mendapatkan sebagian dari shalat imam; maka menyerupai seandainya ia mendapatkan satu rakaat. Dan barangsiapa mendapatkan rukuk – tanpa ragu – ia telah mendapatkan rakaat, lalu ia thuma’ninah (tenang) dalam rukuknya, kemudian mengikuti imamnya; berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu secara marfu: “Apabila kalian datang ke shalat sedang kami dalam keadaan sujud maka sujudlah, dan janganlah kalian menghitungnya sebagai sesuatu, dan barangsiapa mendapatkan satu rakaat maka ia telah mendapatkan shalat” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud], dan dalam lafadz lain dari beliau: “Barangsiapa mendapatkan rukuk maka ia telah mendapatkan rakaat”.
Disunnahkan masuknya makmum bersama imamnya bagaimanapun keadaan ia mendapatinya; berdasarkan hadits yang telah disebutkan.
Jika masbuk (yang ketinggalan) berdiri untuk mengqadha yang tertinggal sebelum salam imam yang kedua, dan ia tidak kembali: maka shalatnya berubah menjadi sunnah; karena ia meninggalkan kembali yang wajib untuk mengikuti imamnya tanpa udzur; maka ia keluar dari bermakmum, dan fardhunya batal.
Jika iqamah dikumandangkan untuk shalat yang ia ingin shalat berjamaah dengan imamnya, dan ia memulai shalat sunnah: maka sunnah itu tidak sah; berdasarkan hadits: “Apabila iqamah dikumandangkan maka tidak ada shalat kecuali yang fardhu” [Diriwayatkan oleh Muslim].
Jika iqamah dikumandangkan sedang ia dalam shalat sunnah: ia menyempurnakannya dengan ringan jika ia aman dari ketinggalan jamaah; berdasarkan firman Allah Taala: “Dan janganlah kalian membatalkan amal-amal kalian” [Surah Muhammad 33].
Barangsiapa telah melaksanakan fardhunya, kemudian iqamah dikumandangkan sedang ia berada di masjid: disunnahkan baginya untuk mengulangi shalat bersama mereka, dan shalat pertamanya adalah yang fardhu; berdasarkan hadits Abu Dzar radhiyallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda kepadanya: “Shalatlah pada waktunya; jika engkau mendapati shalat bersama mereka maka shalatlah, dan janganlah engkau berkata: Sesungguhnya aku sudah shalat maka aku tidak akan shalat” [Diriwayatkan oleh Muslim].
KELIMA: APA YANG DITANGGUNG IMAM DARI MAKMUM
Imam menanggung dari makmum sejumlah perkara; di antaranya:
- Membaca Al-Qur’an: berdasarkan firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala: “Dan apabila dibacakan Al-Qur’an, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat” (Surah Al-A’raf: 204), dan berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti, maka apabila ia bertakbir maka bertakbirlah kalian, dan apabila ia membaca maka diamlah kalian” (diriwayatkan oleh Ahmad).
- Sujud sahwi: apabila makmum masuk bersama imam sejak awal shalat.
- Sujud tilawah: apabila makmum membaca dalam shalatnya ayat sajdah, tetapi imamnya tidak bersujud.
- Sutrah (pembatas): karena sutrah imam adalah sutrah bagi orang-orang di belakangnya, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam biasa shalat bersama para sahabatnya dengan menggunakan sutrah, dan beliau tidak memerintahkan mereka untuk memasang sutrah sendiri.
- Doa qunut: ketika makmum mendengarnya; maka ia hanya mengaminkan saja.
- Tasyahud awal: apabila makmum tertinggal satu rakaat dalam shalat empat rakaat; agar tidak berbeda dengan imamnya.
Keenam: Yang disunnahkan bagi makmum di belakang imamnya:
Disunnahkan bagi makmum untuk membaca doa iftitah dan ta’awudz dalam shalat jahr (keras); karena tujuan iftitah dan ta’awudz tidak dapat tercapai dengan mendengarkan bacaan imam; karena imam tidak mengeraskan keduanya berbeda dengan bacaan Al-Qur’an.
Dan disunnahkan baginya untuk membaca Al-Fatihah dan surah ketika dianjurkan -yaitu surah- pada saat-saat imam diam, yaitu:
- Sebelum Al-Fatihah pada rakaat pertama saja -ketika membaca iftitah dan ta’awudz-.
- Dan setelah Al-Fatihah -ketika membaca Al-Fatihah-.
- Dan setelah selesai dari bacaan -ketika membaca surah-; hal itu berdasarkan hadits Samurah radhiyallahu ‘anhu: “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam diam dua kali: ketika membaca iftitah, dan ketika selesai dari seluruh bacaan”. Dalam riwayat lain: “Diam ketika bertakbir, dan diam ketika selesai membaca: bukan (jalan) orang-orang yang dimurkai dan bukan (pula jalan) orang-orang yang sesat” (diriwayatkan oleh Abu Dawud, dan At-Tirmidzi dengan redaksi serupa, dan dilemahkan oleh Ad-Daruquthni dan lainnya).
Dan ia membaca pada bacaan yang tidak dikeraskan oleh imam kapan saja ia mau, demikian juga pada bacaan yang tidak ia dengar karena jaraknya jauh; berdasarkan perkataan Jabir radhiyallahu ‘anhu: “Kami biasa membaca dalam shalat zhuhur dan ashar di belakang imam pada dua rakaat pertama dengan Fatihatul Kitab dan surah, dan pada dua rakaat terakhir dengan Fatihatul Kitab” (diriwayatkan oleh Ibnu Majah).
Pasal tentang orang yang bertakbiratul ihram sebelum imamnya
Apabila makmum bertakbir bersamaan dengan imamnya: batal shalatnya, dan tidak sah; karena disyaratkan ia melakukannya setelah imamnya dan ia telah melewatkannya. Demikian juga jika ia bertakbir sebelum imamnya menyelesaikan takbiratul ihram; karena ia telah bermakmum kepada orang yang shalatnya belum sah.
Dan lebih baik bagi makmum untuk memulai perbuatan-perbuatan shalat setelah imamnya; berdasarkan hadits: “Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti; maka janganlah kalian berbeda dengannya; apabila ia bertakbir maka bertakbirlah kalian, dan apabila ia rukuk maka rukuklah kalian, dan apabila ia mengucapkan: Sami’allahu liman hamidah; maka ucapkanlah: Allahumma rabbana walakal hamd, dan apabila ia sujud maka sujudlah kalian, dan apabila ia shalat duduk maka shalatlah kalian semua dengan duduk” (diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, dan lafadznya dari Muslim).
Maka jika ia menyamai imamnya dalam perbuatan-perbuatan shalat, atau dalam salam: makruh; karena menyelisihi sunnah, dan tidak batal shalatnya; karena ia berkumpul bersamanya dalam rukun.
Dan haram mendahului imam dengan sesuatu dari perbuatan-perbuatan shalat; berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Janganlah kalian mendahuluiku dalam rukuk, dan tidak dalam sujud, dan tidak dalam berdiri” (diriwayatkan oleh Muslim).
Barangsiapa yang rukuk, atau sujud, atau bangkit sebelum imamnya dengan sengaja wajib baginya untuk kembali agar melakukannya bersama imamnya; agar menjadi makmum kepadanya; maka jika ia menolak untuk kembali dengan mengetahui wajibnya dengan sengaja sampai imamnya menyusulnya dalam rukuk atau sujud atau bangkit yang ia dahului, batal shalatnya; karena meninggalkan makmum yang wajib tanpa uzur, dan berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu secara marfu’: “Tidakkah takut orang yang mengangkat kepalanya sebelum imam bahwa Allah akan mengubah kepalanya menjadi kepala keledai” (diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, dan lafadznya dari Muslim).
Dan tidak batal shalat orang yang lupa dan orang yang tidak tahu; berdasarkan hadits: “Sesungguhnya Allah menghapuskan dari umatku kesalahan, dan kelupaan, dan apa yang mereka dipaksa melakukannya” (diriwayatkan oleh Ibnu Majah, dan Al-Hakim dan dia menshahihkannya, dan dilemahkan oleh Ahmad dan lainnya).
Dan disunnahkan bagi imam untuk meringankan dengan menyempurnakan shalat; berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu secara marfu’: “Apabila salah seorang dari kalian shalat untuk orang banyak maka hendaklah ia meringankan; karena di antara mereka ada yang sakit, dan yang lemah, dan yang mempunyai keperluan, dan apabila ia shalat untuk dirinya sendiri maka hendaklah ia memanjangkan sesukanya” (diriwayatkan oleh Muslim).
Maka apabila makmum memilih dan menginginkan pemanjangan maka tidak mengapa; karena hilangnya illat kemakruhan, yaitu membuat orang lari.
Dan disunnahkan bagi imam untuk menunggu orang yang masuk ke shalat apabila ia merasakannya dalam rukuk dan semisalnya; dengan syarat tidak memberatkan orang-orang yang bersamanya dari orang-orang yang shalat; karena telah tsabit dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam penantian dalam shalat khauf untuk mendapatkan jamaah, dan makna ini ada di sini, tetapi kehormatan orang yang bersama imam lebih besar; maka tidak boleh memberatkan mereka untuk kepentingan orang yang masuk.
Dan barangsiapa yang dimintai izin oleh istri atau budaknya untuk pergi ke masjid, makruh baginya untuk mencegahnya, dan shalatnya di rumahnya lebih baik baginya; berdasarkan hadits: “Janganlah kalian mencegah hamba-hamba perempuan Allah dari masjid-masjid Allah, dan rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka” (diriwayatkan oleh Muslim).
Pasal tentang Imam
Pertama: Yang lebih berhak menjadi imam:
Yang lebih berhak menjadi imam: Yang paling baik bacaannya yang paling fakih; karena mengumpulkan dua tingkatan, kemudian setelahnya yang paling baik bacaannya yang fakih; berdasarkan hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apabila mereka bertiga maka hendaklah salah seorang di antara mereka menjadi imam mereka, dan yang paling berhak dengan keimaman adalah yang paling baik bacaannya” (diriwayatkan oleh Muslim).
Kemudian setelahnya yang paling baik bacaannya meskipun tidak fakih; jika ia mengetahui fiqih shalatnya dan hafal Al-Fatihah; berdasarkan hadits yang disebutkan.
Dan didahulukan orang yang dapat membaca yang tidak mengetahui fiqih shalatnya atas orang fakih yang ummi yang tidak dapat membaca Al-Fatihah dengan baik; berdasarkan hadits: “Yang mengimami suatu kaum adalah yang paling baik bacaannya terhadap Kitab Allah; maka jika mereka sama dalam bacaan maka yang paling mengetahui tentang sunnah; maka jika mereka sama dalam sunnah; maka yang paling dahulu hijrahnya” (diriwayatkan oleh Muslim).
Kemudian didahulukan yang paling tua; berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Apabila datang waktu shalat; maka hendaklah salah seorang dari kalian mengumandangkan adzan untuk kalian dan hendaklah yang paling tua di antara kalian menjadi imam kalian” (diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).
Kemudian yang paling mulia nasabnya; menyamakan keimaman kecil dengan yang besar, dan hadits: “Para imam dari suku Quraisy” (diriwayatkan oleh Ahmad, dan An-Nasa’i dalam Sunan Al-Kubra).
Kemudian yang paling bertakwa dan yang paling wara’; berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu” (Surah Al-Hujurat: 13).
Kemudian diundi di antara mereka jika mereka sama dalam hal-hal yang telah disebutkan; qiyas kepada adzan.
Dan pemilik rumah yang layak untuk menjadi imam lebih berhak dengannya daripada orang yang hadir di rumahnya; berdasarkan hadits: “Dan janganlah seseorang mengimami orang lain di kekuasaannya” (diriwayatkan oleh Muslim). Dan imam masjid lebih berhak dengan keimaman di dalamnya; karena Ibnu Umar datang ke tanahnya dan di sana ada masjid yang digunakan shalat oleh budaknya, maka Ibnu Umar shalat bersama mereka, lalu mereka memintanya untuk mengimami mereka maka ia menolak, dan berkata kepada budak tersebut: “Engkau lebih berhak untuk shalat di masjidmu daripada aku” (diriwayatkan oleh Asy-Syafi’i dan Al-Baihaqi).
Dan orang yang mukim lebih utama dari musafir; karena mungkin ia mengqashar; maka jamaah sebagian shalat menjadi terlewatkan bagi makmum.
Dan orang yang tinggal di kota dan desa lebih utama dari orang badui yang tinggal di padang pasir; karena umumnya penduduk padang pasir kasar, dan sedikit pengetahuan tentang hukum-hukum shalat.
Dan orang yang dapat melihat lebih utama dari orang buta; karena ia lebih mampu menghindari najis, dan menghadap kiblat dengan pengetahuannya sendiri.
Dan orang yang berwudhu lebih utama dari orang yang bertayammum; karena wudhu mengangkat hadats; berbeda dengan tayammum karena ia hanya membolehkan.
Dan makruh keimaman orang yang bukan yang paling utama tanpa izin dari yang paling berhak menjadi imam; karena di dalamnya terdapat pelanggaran terhadapnya.
Kedua: Syarat-syarat sahnya keimaman:
- Adil: Maka tidak sah keimaman orang fasik kecuali dalam jumat dan ied yang tidak mungkin dilaksanakan di belakang selainnya; berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Maka apakah orang yang beriman itu sama dengan orang yang fasik? Mereka tidak sama” (Surah As-Sajdah: 18), dan berdasarkan hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu secara marfu’: “Janganlah seorang perempuan mengimami laki-laki, dan jangan seorang arab badui mengimami muhajir, dan jangan orang fasik mengimami mukmin kecuali ia memaksanya dengan kekuasaan yang ia takuti cambuk dan pedangnya” (diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Al-Baihaqi, dan ini hadits dhaif).
Dan sah keimaman orang buta dan orang tuli; karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menunjuk Ibnu Ummi Maktum untuk mengimami orang banyak, dan ia orang buta (diriwayatkan oleh Abu Dawud), dan diqiyaskan kepadanya orang tuli.
Dan sah keimaman orang yang tidak dikhitan; karena ia laki-laki, muslim, adil; dapat membaca; maka sah keimamannya.
Dan sah keimaman orang yang banyak melakukan lahn (kesalahan) jika kesalahannya tidak mengubah dan tidak merubah makna, dan keimaman orang tamtam yang mengulangi huruf ta, tetapi dengan kemakruhan pada semuanya -orang buta, dan orang tuli, dan orang yang tidak dikhitan, dan orang yang banyak melakukan lahn-; karena perbedaan pendapat dalam sahnya keimaman mereka.
- Kemampuan untuk melakukan syarat-syarat dan rukun-rukun: Maka tidak sah keimaman orang yang tidak mampu melakukan syarat atau rukun kecuali dengan orang yang sepertinya -karena ia meninggalkan kewajiban shalat-, kecuali imam tetap di sebuah masjid dan diharapkan hilangnya ketidakmampuan dan illatnya; maka ia shalat duduk dan mereka duduk di belakangnya, dan sah dengan berdiri; karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam shalat bersama mereka dengan duduk maka shalat di belakangnya suatu kaum dengan berdiri, maka ia memberi isyarat kepada mereka agar duduk, kemudian bersabda: “Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti … , dan apabila ia shalat duduk maka shalatlah kalian semua dengan duduk” (diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).
Dan jika imam meninggalkan rukun atau syarat yang diperselisihkan dengan mentaqlid kepada selainnya: sah shalatnya, dan barangsiapa yang shalat di belakangnya dengan meyakini batalnya shalatnya maka ia mengulangi; karena ia meninggalkan apa yang tergantung padanya sahnya shalatnya.
Dan riwayat yang lebih zhahir dalam mazhab dan dipilih oleh mayoritas: tidak mengulangi; karena para sahabat radhiyallahu ‘anhum sebagian dari mereka shalat di belakang sebagian yang lain dengan adanya perbedaan, dan karena shalatnya untuk dirinya sendiri sah; maka boleh bermakmum kepadanya, dan Allah telah mengangkat dosa dari mujtahid, dan dengan itu tercapai tujuan dalam masalah-masalah khilafiyah yaitu ijtihad atau taqlid, dan tidak ada pengingkaran dalam masalah-masalah ijtihad; karena tidak adanya dalil.
- Laki-laki dalam hal laki-laki: Maka tidak sah keimaman perempuan dengan laki-laki; berdasarkan hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu yang telah disebutkan sebelumnya secara marfu’: “Janganlah seorang perempuan mengimami laki-laki”. Dan karena ia tidak mengumandangkan adzan untuk laki-laki, maka tidak boleh ia mengimami mereka.
- Baligh: Maka tidak sah keimaman anak yang mumayyiz dengan orang baligh dalam shalat fardhu; berdasarkan perkataan Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu: “Janganlah anak mengimami hingga wajib atasnya hudud” (diriwayatkan oleh Al-Atsram), dan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma: “Janganlah anak mengimami hingga ia bermimpi” (diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dan Al-Baihaqi dengan sanad dhaif), dan tidak diriwayatkan dari selain keduanya dari para sahabat radhiyallahu ‘anhum ada yang menyelisihinya. Dan karena keimaman adalah keadaan kesempurnaan, dan anak kecil bukan termasuk ahlinya, dan imam adalah penjamin, dan anak kecil bukan termasuk ahli penjaminan.
Dan sah keimamannya dalam shalat sunnah, dan dalam fardhu dengan mumayyiz sepertinya dari orang-orang yang belum baligh; karena ia sunnah dalam hak masing-masing dari mereka.
- Suci dari hadats dan khabats (najis): Maka tidak sah keimaman orang yang berhadats, dan tidak pula orang yang najis yang mengetahui hal itu; maka jika ia tidak tahu dan makmum pun tidak tahu hingga selesai shalat: sah shalat makmum saja; berdasarkan apa yang tsabit dari Umar radhiyallahu ‘anhu “Bahwa ia shalat dengan orang banyak shalat subuh, kemudian ia keluar ke Al-Jurf lalu ia menemukan pada pakaiannya junub; maka ia mengulangi shalat, dan orang banyak tidak mengulangi” (diriwayatkan oleh Malik dan Abdurrazzaq).
- Dapat membaca dengan baik: Maka tidak sah keimaman orang ummi -yaitu orang yang tidak dapat membaca Al-Fatihah dengan baik- kecuali dengan orang sepertinya; karena ketidakmampuannya terhadap rukun shalat.
- Dan sah shalat sunnah di belakang orang yang shalat fardhu; berdasarkan hadits Mihjan bin Al-Adra’ radhiyallahu ‘anhu berkata: “Aku datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan beliau di masjid; lalu datang waktu shalat maka beliau shalat lalu beliau berkata kepadaku: Tidakkah kamu shalat? Aku berkata: Wahai Rasulullah aku telah shalat di tempat tinggal kemudian aku datang kepadamu. Beliau bersabda: Apabila kamu melakukan demikian maka shalatlah bersama mereka, dan jadikanlah ia sebagai sunnah” (diriwayatkan oleh Ahmad).
- Dan tidak sah shalat fardhu di belakang orang yang shalat sunnah; berdasarkan hadits: “Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti maka janganlah kalian berbeda dengannya” (diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).
Dan dalam riwayat dari Imam Ahmad: sah; karena Jabir meriwayatkan bahwa Mu’adz biasa shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, kemudian ia kembali kepada kaumnya lalu ia mengimami mereka dengan shalat tersebut (diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim), dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam shalat pada waktu khauf dengan satu kelompok dua rakaat kemudian salam, kemudian shalat dengan kelompok yang lain dua rakaat, kemudian salam (diriwayatkan oleh Abu Dawud), dan beliau pada yang kedua sedang shalat sunnah mengimami orang-orang yang shalat fardhu.
- Dan sah shalat yang diqadha di belakang shalat yang hadir (saat ini), dan yang hadir di belakang yang diqadha ketika keduanya sama dalam nama -seperti zhuhur di belakang zhuhur-; karena shalatnya satu, dan hanya berbeda waktunya.
Dan tidak sah ashar di belakang zhuhur, dan tidak pula sebaliknya.
Pasal tentang Tempat Berdiri Imam dan Makmum
Sah imam berdiri di tengah-tengah makmum; karena Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu pernah shalat di antara Alqamah dan Al-Aswad, dan berkata: ‘Demikianlah aku melihat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melakukannya’ (Diriwayatkan oleh Abu Dawud).
Dan yang sunnah adalah imam berdiri di depan mereka; berdasarkan hadits yang shahih bahwa Jabir dan Jabbar radhiyallahu anhuma berdiri bersama Nabi shallallahu alaihi wasallam dalam shalat: satu di sebelah kanannya dan yang lain di sebelah kirinya; maka beliau memegang tangan keduanya dan memindahkan mereka ke belakangnya (Diriwayatkan oleh Muslim).
Satu orang laki-laki berdiri di sebelah kanan imam sejajar dengannya; berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma ketika shalat bersama Rasulullah shallallahu alaihi wasallam di rumah beliau, disebutkan: ‘Lalu aku berdiri di sebelah kirinya, maka beliau memegang tanganku dan memutar aku ke sebelah kanannya’ (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, dan lafadznya menurut Muslim).
Tidak sah shalat makmum seorang diri di belakang imam, dan tidak pula di sebelah kirinya sementara sebelah kanannya kosong; berdasarkan hadits Wabisah bin Ma’bad: ‘Sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wasallam melihat seorang laki-laki shalat di belakang shaf sendirian, maka beliau memerintahkannya untuk mengulangi shalatnya’ (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi).
Dan seorang perempuan berdiri di belakang imam; berdasarkan hadits Anas radhiyallahu anhu: Bahwa neneknya Mulaikah mengundang Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, dan Nabi shallallahu alaihi wasallam berkata kepada mereka: ‘Berdirilah, maka aku akan shalat bersama kalian’, Anas berkata: Aku dan anak yatim itu berbaris di belakangnya, dan nenek itu di belakang kami, lalu beliau shalat bersama kami dua rakaat (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim). Dan jika seorang laki-laki shalat satu rakaat di belakang shaf sendirian, maka shalatnya batal; berdasarkan hadits Wabisah yang telah disebutkan sebelumnya.
Dan jika makmum dapat mengikuti imamnya meskipun jarak antara keduanya lebih dari tiga ratus dzira (sekitar 140 meter) maka sah bermakmum; dengan syarat ia melihat imam atau melihat orang-orang di belakangnya, jika tidak maka tidak sah; karena pada umumnya tidak mungkin mengikutinya, dan diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu anha bahwa ia berkata kepada para wanita yang shalat di kamarnya: ‘Janganlah kalian shalat mengikuti shalat imam; karena sesungguhnya kalian terpisah dari beliau dengan hijab’ (Diriwayatkan oleh Syafi’i dengan sanad yang lemah).
Dan jika imam dan makmum berada di dalam masjid, maka tidak disyaratkan melihat, dan cukup dengan mendengar takbir; karena masjid seluruhnya adalah tempat untuk jamaah.
Dan jika antara imam dan makmum ada pemisah yang lebar seperti jalan, maka tidak sah bermakmum; berdasarkan riwayat dari Aisyah radhiyallahu anha yang telah disebutkan; kecuali karena darurat; seperti padatnya masjid dengan orang-orang yang shalat pada hari Jumat dan Ied jika shaf-shaf bersambungan.
Makruh imam lebih tinggi dari makmum; karena Hudzaifah radhiyallahu anhu ‘mengimami orang-orang di Madain di atas sebuah panggung; maka Abu Mas’ud radhiyallahu anhu memegang bajunya dan menariknya; ketika selesai dari shalatnya ia berkata: ‘Tidakkah engkau tahu bahwa mereka (para sahabat) dilarang dari yang demikian itu?’ Dia menjawab: ‘Ya! Aku telah ingat ketika engkau menarikku’ (Diriwayatkan oleh Abu Dawud).
Tidak makruh makmum lebih tinggi dari imam; karena Abu Hurairah radhiyallahu anhu pernah shalat di atas atap masjid mengikuti shalat imam (Diriwayatkan oleh Syafi’i dan lainnya). Dan makruh bagi orang yang makan bawang atau lobak dan semisalnya mendatangi masjid sampai baunya hilang; berdasarkan hadits Jabir radhiyallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: ‘Barangsiapa makan bawang, bawang putih, dan bawang prei, maka janganlah ia mendekati masjid kami; karena para malaikat terganggu dengan apa yang mengganggu bani Adam’ (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, dan lafadznya menurut Muslim).
Pasal tentang Orang yang Diberi Keringanan Meninggalkan Jumat dan Jamaah
Diberi keringanan untuk meninggalkan Jumat dan jamaah:
- Orang sakit: karena shallallahu alaihi wasallam ketika sakit beliau tidak pergi ke masjid dan berkata: ‘Suruhlah Abu Bakar agar shalat mengimami manusia’ (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).
- Orang yang khawatir akan timbul penyakit: karena ia dalam makna orang sakit.
- Orang yang menahan salah satu dari dua hadats: berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu anha secara marfu: ‘Tidak ada shalat dengan hadirnya makanan, dan tidak pula ketika ia menahan dua hadats’ (Diriwayatkan oleh Muslim). Dan dua hadats adalah: buang air kecil dan buang air besar.
- Orang yang kehilangan sesuatu dan berharap menemukannya, atau khawatir hartanya hilang atau terlewatkan atau ada bahaya padanya, atau khawatir terhadap harta yang dipekerjakan untuk menjaganya seperti menjaga kebun: berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma secara marfu: ‘Barangsiapa mendengar adzan lalu tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya kecuali karena uzur’ (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah). Dan dalam riwayat: ‘Mereka bertanya: Apakah uzur itu wahai Rasulullah? Beliau bersabda: Takut atau sakit’ (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, dan dilemahkan oleh Al-Mundziri dan lainnya).
Dan ketakutan ada tiga macam: terhadap harta dari pencuri dan semisalnya, terhadap dirinya dari musuh dan lainnya, dan terhadap keluarga dan tanggungannya; maka diberi keringanan dalam semua itu; karena keumuman hadits.
Demikian pula jika khawatir akan kematian kerabatnya; karena Ibnu Umar dimintai tolong untuk Sa’id bin Zaid radhiyallahu anhum sementara ia sedang bersiap-siap untuk Jumat; maka ia mendatanginya di Al-Aqiq dan meninggalkan Jumat (Diriwayatkan oleh Baihaqi).
- Orang yang terganggu dengan hujan, lumpur, salju, es, dan angin dingin di malam yang gelap: berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu anhuma dari Nabi shallallahu alaihi wasallam ‘bahwa beliau memerintahkan muadzin lalu ia mengumandangkan untuk shalat: Shalatlah di tempat tinggal kalian, di malam yang dingin dan di malam yang hujan dalam perjalanan’ (Muttafaq alaih), dan dalam Shahihain dari Ibnu Abbas: ‘Bahwa ia berkata kepada muadzinnya pada hari hujan: Jika engkau mengucapkan: Asyhadu an la ilaha illallah Asyhadu anna Muhammadan Rasulullah, maka jangan ucapkan: Hayya alas shalah, katakanlah: Shalatlah di rumah kalian. Ia berkata: Maka seakan-akan orang-orang mengingkari hal itu. Lalu ia berkata: Apakah kalian heran dengan ini? Sungguh telah melakukan ini orang yang lebih baik dariku, sesungguhnya Jumat itu wajib dan aku tidak suka membuat kalian susah sehingga berjalan dalam lumpur dan tempat licin’ (dan redaksinya menurut Muslim).
- Orang yang terganggu dengan panjangnya bacaan imam: karena seorang laki-laki shalat bersama Muadz, kemudian ia berpisah dan shalat sendiri ketika Muadz memanjangkan; maka shallallahu alaihi wasallam tidak mengingkarinya ketika diberitahu (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).
Shalat Orang-Orang yang Memiliki Uzur
Pertama: Yang Dimaksud dengan Orang-orang yang Memiliki Uzur:
Uzur -jamak dari uzur-: yaitu alasan yang dijadikan uzur, yang mengangkat celaan dari orang yang seharusnya dicela; seperti orang sakit, musafir, dan orang yang takut.
Dan uzur-uzur ini jika ada pada orang yang shalat, maka shalat berbeda dalam sebagian hukumnya dari segi bentuk dan jumlah.
Dan dasar dalam hal itu adalah firman Allah Ta’ala: “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya” (Surat Al-Baqarah ayat 286), dan firman-Nya Subhanahu: “Dan Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama” (Surat Al-Hajj ayat 78).
Kedua: Orang yang Tidak Mampu Berdiri:
- Wajib bagi orang sakit yang mampu berdiri untuk shalat fardhu dengan berdiri meskipun dengan bersandar pada sesuatu seperti tongkat atau dinding; karena berdiri dalam shalat fardhu adalah rukun dari rukun-rukun shalat; maka wajib melakukannya ketika mampu dan tidak ada kesulitan; berdasarkan sabda beliau alaihish shalatu wassalam: ‘Jika aku memerintahkan kalian dengan suatu perintah, maka lakukanlah darinya apa yang kalian mampu’ (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).
- Adapun jika ia tidak mampu berdiri sama sekali atau berat baginya, karena sakit, atau khawatir bertambah sakitnya, atau terlambat kesembuhannya; maka ia shalat dengan duduk; berdasarkan hadits Imran bin Hushain, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: ‘Shalatlah dengan berdiri, jika tidak mampu maka dengan duduk, jika tidak mampu maka dengan berbaring miring’ (Diriwayatkan oleh Bukhari).
Ketiga: Orang yang Tidak Mampu Duduk:
- Jika orang yang shalat tidak mampu shalat dengan duduk, maka ia shalat dengan berbaring miring, dan wajahnya menghadap kiblat; berdasarkan sabda beliau shallallahu alaihi wasallam: ‘Jika tidak mampu maka dengan berbaring miring’.
Dan lebih utama ia shalat dengan posisi miring ke kanan; berdasarkan keumuman hadits Aisyah radhiyallahu anha: ‘Nabi shallallahu alaihi wasallam menyukai yang kanan dalam memakai sandal, menyisir rambut, bersuci, dan dalam segala urusannya’ (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, dan lafadznya menurut Bukhari).
Jika posisi miring kanan berat baginya, maka ia shalat dengan posisi miring kiri dengan wajah menghadap kiblat; karena Nabi shallallahu alaihi wasallam tidak menentukan sisi miring mana yang digunakan untuk shalat; beliau bersabda: ‘Jika tidak mampu maka dengan berbaring miring’; maka sisi mana yang lebih mudah baginya, ia shalat dengan posisi itu.
- Dan jika tidak mampu shalat dengan posisi miring, maka ia shalat dengan terlentang di atas punggungnya, dengan menjadikan kedua kakinya ke arah kiblat; berdasarkan hadits Imran sebelumnya; dan di dalamnya ada tambahan: ‘Jika tidak mampu maka terlentang’ (Disebutkan oleh Al-Majd Ibnu Taimiyah, Az-Zaila’i, dan Ibnu Hajar dari An-Nasa’i, dan tidak ada dalam Sunan-nya yang kecil maupun yang besar).
Keempat: Orang yang Tidak Mampu Rukuk, Sujud, dan Dzikir dalam Shalat:
- Jika orang yang memiliki uzur mampu rukuk dan sujud dengan ketidakmampuannya berdiri; maka wajib baginya melakukan rukuk dan sujud dengan sifat keduanya yang sempurna; karena yang mudah tidak gugur dengan yang sulit.
- Dan jika ia mampu melakukan salah satunya; maka wajib baginya melakukan apa yang ia mampu, dan memberi isyarat pada yang tidak mampu ia lakukan.
- Adapun jika ia tidak mampu melakukan keduanya; seperti kondisi orang yang shalat dengan posisi miring; maka ia memberi isyarat untuk rukuk dan sujud dengan kepalanya, dan menjadikan sujudnya lebih rendah dari rukuknya; berdasarkan hadits Jabir bin Abdullah radhiyallahu anhuma bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: ‘Shalatlah di atas tanah jika engkau mampu. Jika tidak maka berilah isyarat, dan jadikan sujudmu lebih rendah dari rukukmu’ (Diriwayatkan oleh Al-Bazzar dan Al-Baihaqi). Dan dalam hadits Ali secara marfu: ‘Jika ia tidak mampu bersujud maka ia memberi isyarat dan menjadikan sujudnya lebih rendah dari rukuknya…’.
- Adapun jika orang yang shalat tidak mampu memberi isyarat dalam rukuk dan sujud; seperti orang yang terkena lumpuh total; maka ia memberi isyarat dengan matanya dengan menghadirkan perbuatan di hatinya; karena ia mampu memberi isyarat; maka menyerupai orang yang memberi isyarat dengan kepalanya, dan shalat tidak gugur darinya selama akalnya sehat; karena kemampuannya memberi isyarat dengan niat.
- Dan jika orang yang shalat tidak mampu berbicara dengan lisannya selama shalat karena bisu atau terpotong lidahnya, maka ia menghadirkan ucapan di hatinya; berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: ‘Jika aku memerintahkan kalian dengan suatu perintah, maka lakukanlah darinya apa yang kalian mampu’.
Kelima: Berubahnya Kondisi Orang yang Tidak Mampu Selama Shalat:
- Barangsiapa shalat dalam suatu kondisi kemudian mampu pada kondisi yang lebih tinggi darinya, maka ia berpindah kepadanya; seperti orang yang shalat dengan duduk, kemudian mampu berdiri di tengah shalat; maka ia berpindah untuk berdiri, atau shalat dengan posisi miring kemudian mampu di tengah shalat untuk duduk, maka ia berpindah kepadanya; karena illat yang karenanya ia menggunakan keringanan telah hilang; maka wajib ia mengamalkan yang asli.
- Demikian pula jika ia shalat dalam suatu kondisi kemudian membutuhkan kondisi yang lebih rendah darinya, maka ia berpindah ke kondisi yang lebih rendah; seperti orang yang shalat dengan berdiri kemudian berat baginya berdiri, atau shalat dengan duduk kemudian berat baginya duduk, maka ia berpindah untuk duduk atau terlentang sesuai kondisinya.
- Dan barangsiapa mampu berdiri jika shalat sendirian, dan tidak mampu jika shalat berjamaah; maka ia diberi pilihan antara shalat sendirian atau menghadiri jamaah; karena ia melakukan kewajiban pada masing-masingnya dan meninggalkan kewajiban; maka keduanya sama.
Keenam: Shalat di Atas Kendaraan karena Uzur:
- Dibolehkan shalat fardhu di atas kendaraan jika tidak memungkinkan turun darinya karena terganggu oleh hujan atau lumpur; berdasarkan riwayat dari Ya’la bin Umayyah: ‘Bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam sampai di tempat yang sempit, beliau dan para sahabatnya, dan beliau di atas kendaraannya, dan langit di atas mereka, dan tanah basah di bawah mereka, lalu tiba waktu shalat, maka beliau memerintahkan muadzin lalu ia adzan dan iqamat, kemudian Rasulullah shallallahu alaihi wasallam maju di atas kendaraannya lalu shalat bersama mereka, memberi isyarat; menjadikan sujud lebih rendah dari rukuk’ (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Tirmidzi, dan sanadnya lemah).
- Demikian pula dibolehkan shalat di atas kendaraan bagi orang yang takut terhadap dirinya dari musuh atau binatang buas, atau khawatir tidak mampu kembali jika turun, atau khawatir terpisah dari rombongan dalam perjalanan; karena orang yang kondisinya demikian dianggap orang yang takut terhadap dirinya; maka menyerupai orang yang takut dari musuhnya.
Tetapi wajib baginya menghadap kiblat, dan melakukan semua yang ia mampu dari amalan-amalan shalat.
- Dan jika orang yang shalat berada di air atau lumpur dan tidak mungkin baginya keluar darinya, dan tidak pula bersujud di atasnya kecuali dengan kotor dan basah, maka boleh baginya shalat dengan memberi isyarat, dan menjadikan sujudnya lebih rendah dari rukuknya; berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: ‘Jika aku memerintahkan kalian dengan suatu perintah, maka lakukanlah darinya apa yang kalian mampu’.
Adapun jika basahnya sedikit tidak ada gangguan padanya, maka wajib baginya bersujud; karena Nabi shallallahu alaihi wasallam selesai dari shalatnya dan di dahi serta hidungnya ada bekas air dan lumpur (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).
Pasal tentang Shalat Musafir
Pertama: Qashar Shalat dalam Perjalanan:
Yang dimaksud dengan qashar shalat: yaitu orang yang shalat melakukan shalat ruba’iyah -yaitu zhuhur, ashar, dan isya- menjadi dua rakaat; maka ia shalat masing-masingnya dua rakaat dua rakaat.
Adapun shalat maghrib dan subuh, maka ia shalat keduanya secara sempurna tanpa qashar berdasarkan ijmak.
- Dan qashar shalat telah ditunjukkan oleh nash-nash syariat tentang disyariatkannya; Allah Ta’ala berfirman: “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu menqashar shalat” (Surat An-Nisa ayat 101), dan dari Aisyah radhiyallahu anha ia berkata: ‘Allah mewajibkan shalat ketika diwajibkannya dua rakaat dua rakaat di tempat tinggal dan di perjalanan, maka ditetapkan shalat perjalanan dan ditambah shalat di tempat tinggal’ (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, dan lafadznya menurut Bukhari).
- Dan qashar shalat dalam perjalanan lebih utama daripada menyempurnakannya; karena Nabi shallallahu alaihi wasallam dan para khalifah setelah beliau terus menerus melakukan qashar shalat dalam perjalanan-perjalanan mereka, di antaranya hadits Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma ia berkata: ‘Aku menemani Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, maka beliau tidak pernah menambah dalam perjalanan dari dua rakaat, dan Abu Bakar, Umar, dan Utsman juga demikian radhiyallahu anhum (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, dan lafadznya menurut Bukhari).
Kedua: Syarat-syarat Sahnya Qashar dalam Perjalanan:
Disyaratkan untuk qashar shalat dalam perjalanan empat syarat, yaitu:
1) Perjalanan Harus yang Diperbolehkan:
Yang dimaksud dengan perjalanan yang diperbolehkan adalah setiap perjalanan yang diizinkan oleh syariat, baik itu wajib, sunnah, atau mubah; seperti perjalanan untuk haji atau jihad, atau menyambung silaturahmi, atau mengunjungi teman-teman, atau perdagangan atau wisata dan semacamnya; hal itu berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Sesungguhnya Allah meringankan dari musafir puasa, dan separuh shalat” (Riwayat Ahmad, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah).
Adapun musafir yang melakukan perjalanan maksiat, maka ia tidak diperbolehkan melakukan qashar; karena keringanan-keringanan syariat disyariatkan sebagai peringan dan pertolongan untuk mencapai tujuan, maka tidak disyariatkan dalam perjalanan maksiat; agar orang yang berbuat maksiat tidak ditolong dalam kemaksiatannya. Demikian pula jika perjalanan tersebut makruh; seperti perjalanan seseorang sendirian tanpa teman.
2) Musafir Harus Bermaksud Melakukan Perjalanan ke Tempat Tertentu:
Maka tidak boleh qashar bagi orang yang berkelana tanpa tahu kemana ia akan pergi, meskipun ia telah menempuh jarak yang membolehkan qashar shalat; hal itu karena tidak adanya maksud dan niat; ia tidak bermaksud bepergian sejak awal dan tidak berniat, oleh karena itu tidak diperbolehkan baginya qashar baik di awal maupun di tengah perjalanan.
3) Perjalanannya Harus Mencapai Jarak Qashar:
Jarak qashar diperkirakan enam belas farsakh, atau empat puluh delapan mil, dan dengan ukuran masa kini setara dengan lebih dari (80) kilometer kira-kira, baik perjalanan darat, laut, maupun udara; hal itu berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Wahai penduduk Mekah! Janganlah kalian qashar pada jarak kurang dari empat burud, dari Mekah sampai Usfan” (Riwayat Daruquthni dan Baihaqi dengan sanad dhaif, dan yang shahih adalah bahwa itu perkataan Ibnu Abbas).
4) Harus Meninggalkan Pemukiman Kota:
Yaitu meninggalkan rumah-rumah kota atau negeri atau desa; berdasarkan firman Allah Taala: “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah berdosa kamu mengqashar shalat” (Surah An-Nisa ayat 101), dan orang yang tidak meninggalkan rumah-rumah tidak disebut bepergian di muka bumi; maka ia tidak disebut musafir kecuali jika ia telah berangkat, dan karena Nabi shallallahu alaihi wasallam tidak pernah mengqashar shalatnya kecuali jika ia telah berangkat; sebagaimana dalam hadits Anas radhiyallahu anhu berkata: “Aku shalat bersama Rasulullah shallallahu alaihi wasallam Zhuhur di Madinah empat rakaat dan aku shalat bersamanya Ashar di Dzul Hulaifah dua rakaat” (Riwayat Bukhari dan Muslim).
- Dan barangsiapa keluar bepergian dalam jarak yang membolehkan qashar, kemudian ia berubah pikiran untuk kembali sebelum menyelesaikan perjalanan, maka ia tidak perlu mengulangi shalat yang telah ia shalat selama perjalanannya; karena yang dianggap adalah niat menempuh jarak qashar bukan menempuh jarak itu sendiri; buktinya ia memulai qashar setelah meninggalkan pemukiman kota, dan itu bukanlah jarak qashar.
Ketiga: Keadaan-keadaan yang Tidak Disyariatkan Qashar untuk Musafir:
Tidak disyariatkan bagi mushalli qashar shalat dalam keadaan-keadaan berikut:
1) Jika waktu shalat masuk saat ia mukim kemudian bepergian;
Karena shalat telah wajib dalam kewajibannya saat ia mukim bukan musafir, dan barangsiapa kondisinya demikian maka haknya adalah menyempurnakan bukan qashar; berdasarkan hadits Anas radhiyallahu anhu berkata: “Aku shalat bersama Rasulullah shallallahu alaihi wasallam Zhuhur di Madinah empat rakaat dan aku shalat bersamanya Ashar di Dzul Hulaifah dua rakaat” (Riwayat Bukhari dan Muslim). Dan pendapat untuk menyempurnakan adalah kekhasan mazhab.
Dan dalam riwayat yang sesuai dengan jumhur ulama bahwa ia diperbolehkan qashar; karena yang dianggap adalah waktu pelaksanaan shalat, bukan waktu kewajibannya, dan Ibnu Mundzir menceritakannya sebagai ijmak.
2) Jika musafir bermakmum kepada imam mukim;
Berdasarkan riwayat Musa bin Salamah berkata: “Kami bersama Ibnu Abbas di Mekah, lalu aku berkata: Sesungguhnya jika kami bersama kalian kami shalat empat rakaat, dan jika kami kembali ke tempat tinggal kami kami shalat dua rakaat? Ia berkata: Itulah sunnah Abul Qasim shallallahu alaihi wasallam” (Riwayat Ahmad). Dan Nafi’ berkata: “Ibnu Umar jika shalat bersama imam ia shalat empat rakaat, dan jika shalat sendirian ia shalat dua rakaat” (Riwayat Muslim).
3) Jika musafir tidak berniat qashar shalat saat takbiratul ihram;
Karena asalnya adalah menyempurnakan, dan kemutlakan niat serta tidak menentukannya kembali kepada asal.
4) Jika musafir berniat mukim secara mutlak tanpa batasan;
Seperti pekerja yang mukim untuk bekerja, pedagang yang mukim untuk berdagang, pelajar yang mukim untuk belajar, dan semacamnya; maka mereka ini hukumnya hukum orang mukim; karena perjalanan yang membolehkan qashar telah terputus dengan niat mukim.
5) Jika berniat mukim lebih dari empat hari, atau mukim karena keperluan dan mengira keperluan itu tidak akan selesai kecuali setelah empat hari;
Karena Nabi shallallahu alaihi wasallam tiba di Mekah pagi hari keempat Dzulhijjah, dan mukim di sana sampai fajar hari kedelapan, mengqashar shalat, kemudian keluar ke Mina; sebagaimana shahih dalam Shahihain dari hadits Jabir dan Abu Hurairah radhiyallahu anhuma; maka dengan itu ia telah shalat dua puluh satu shalat dengan qashar.
6) Jika musafir mengakhirkan shalat tanpa uzur sampai waktunya sempit;
Karena ia dengan penundaannya menjadi bermaksiat, dan keringanan tidak dibolehkan untuk dijadikan wasilah untuk melakukan kemaksiatan.
Keempat: Keadaan-keadaan yang Disyariatkan Qashar untuk Musafir:
Disyariatkan bagi musafir dalam jarak yang membolehkan qashar untuk mengqashar shalat dalam keadaan-keadaan berikut:
1) Jika mukim di suatu negeri karena keperluan lebih dari empat hari dan ia tidak berniat mukim di sana, dan tidak tahu kapan keperluannya akan selesai.
Seperti orang yang datang bepergian ke suatu negeri untuk keperluan dan berkata hari ini aku keluar, besok aku keluar, maka ini boleh baginya mengqashar shalat meskipun tinggal lebih dari empat hari; berdasarkan apa yang datang dari Jabir radhiyallahu anhu berkata: “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mukim di Tabuk dua puluh hari mengqashar shalat” (Riwayat Ahmad dan Abu Dawud).
2) Jika mukim di suatu negeri karena dipenjara secara zalim, atau karena uzur hujan, meskipun mukim bertahun-tahun;
Berdasarkan apa yang datang dari Nafi’ dari Ibnu Umar berkata: “Salju mengepung kami dan kami di Azerbaijan selama enam bulan dalam peperangan. Ibnu Umar berkata: Maka kami shalat dua rakaat” (Riwayat Abdurrazzaq dan Baihaqi, dan ini redaksinya).
Bab tentang Jamak antara Dua Shalat
Pertama: Yang Dimaksud dengan Jamak:
Yang dimaksud dengan jamak: menggabungkan salah satu dari dua shalat kepada yang lain secara taqdim atau ta’khir; maka mushalli menjamak antara Zhuhur dan Ashar pada waktu salah satunya, dan antara Maghrib dan Isya pada waktu salah satunya; jika ada uzur yang diakui secara syar’i.
Kedua: Keadaan-keadaan yang Diperbolehkan Jamak antara Dua Shalat:
Asal bagi muslim adalah shalat pada waktunya; berdasarkan firman Allah Taala: “Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman” (Surah An-Nisa ayat 103), dan tidak boleh bagi muslim mengeluarkan shalat dari waktunya kecuali karena uzur syar’i.
- Dan uzur-uzur yang membolehkan jamak antara dua shalat, terbagi menjadi dua jenis:
Jenis Pertama: Uzur yang membolehkan jamak antara shalat Zhuhur dan Ashar, serta shalat Maghrib dan Isya secara taqdim atau ta’khir, yaitu:
1) Perjalanan yang diperbolehkan qashar shalat di dalamnya:
Yaitu perjalanan jauh yang mencapai lebih dari (80 km); maka boleh menjamak antara Zhuhur dan Ashar, dan antara Maghrib dan Isya, jamak taqdim atau jamak ta’khir; hal itu berdasarkan apa yang shahih dari hadits Muadz bin Jabal radhiyallahu anhu: “Bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dalam perang Tabuk jika matahari tergelincir sebelum ia berangkat menjamak antara Zhuhur dan Ashar, dan jika ia berangkat sebelum matahari tergelincir mengakhirkan Zhuhur sampai ia singgah untuk Ashar, dan pada Maghrib seperti itu, jika matahari terbenam sebelum ia berangkat menjamak antara Maghrib dan Isya, dan jika ia berangkat sebelum matahari terbenam mengakhirkan Maghrib sampai ia singgah untuk Isya kemudian menjamak keduanya” (Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi).
2) Mukim yang sakit yang mengalami kesulitan dan kelemahan dengan meninggalkan jamak;
Berdasarkan apa yang shahih dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma berkata: “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menjamak antara Zhuhur dan Ashar, serta Maghrib dan Isya di Madinah, dalam kondisi tidak ada ketakutan dan tidak ada hujan”, dan dalam riwayat (dalam kondisi tidak ada ketakutan dan tidak ada perjalanan) (Riwayat Muslim). Maka jamak antara dua shalat harus ada uzurnya; jika jamak Nabi shallallahu alaihi wasallam dalam khabar ini bukan karena uzur takut atau hujan atau perjalanan, maka menunjukkan bahwa uzur yang karena itu ia jamak di sini adalah uzur sakit.
Dan telah shahih bolehnya jamak bagi wanita istihadhah -sebagaimana akan datang-; dan itu adalah jenis penyakit.
3) Wanita menyusui;
Jika sulit baginya mencuci pakaiannya yang terkena najis pada waktu setiap shalat; dengan syarat tidak menjadikan itu kebiasaan.
4) Yang tidak mampu bersuci atau tayammum untuk setiap shalat;
Seperti wanita istihadhah, dan orang yang mengalami beser kencing, dan orang yang lukanya terus berdarah; hal itu berdasarkan hadits Hamnah ketika meminta fatwa kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam tentang istihadhah maka beliau bersabda: “Dan jika kamu kuat untuk mengakhirkan Zhuhur, dan menyegerakan Ashar, lalu kamu mandi kemudian kamu shalat Zhuhur dan Ashar bersama, kemudian kamu mengakhirkan Maghrib dan menyegerakan Isya, kemudian kamu mandi dan menjamak antara dua shalat maka lakukanlah” (Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi).
5) Kesibukan yang membolehkan meninggalkan Jumat dan jamaah, jika ia takut dengan meninggalkannya akan ada bahaya;
Seperti juru masak, tukang roti, dan penjaga, sehingga tidak menjadikan itu kebiasaan.
Jenis Kedua: Uzur yang khusus membolehkan jamak antara Maghrib dan Isya saja, yaitu:
1) Hujan yang membasahi pakaian dan bersama itu ada kesulitan;
Berdasarkan riwayat Nafi’: “Bahwa Ibnu Umar radhiyallahu anhuma jika para pemimpin menjamak antara Maghrib dan Isya dalam hujan, ia jamak bersama mereka” (Riwayat Malik), dan berdasarkan apa yang shahih dari Urwah bin Zubair, dan Sa’id bin Musayyab, dan Abu Bakar bin Abdurrahman Al-Makhzumi: “Bahwa mereka menjamak antara Maghrib dan Isya pada malam hujan jika mereka menjamak antara dua shalat dan tidak mengingkari itu” (Riwayat Baihaqi).
2) Salju dan hujan es;
Karena keduanya dalam makna hujan.
3) Lumpur dan tanah liat;
Karena kesulitan menimpa mushalli dalam mengotori sandalnya dan pakaiannya, dan manusia terpapar tergelincir di dalamnya; maka ia celaka dalam dirinya dan pakaiannya, dan itu lebih besar daripada basah yang menimpanya karena hujan.
4) Es beku;
Karena di dalamnya berkumpul dua makna; pertama: Kesulitan karena dingin yang sangat; karena es beku tidak terbentuk kecuali dengan dingin yang sangat. Dan kedua: Terpapar tergelincir maka manusia celaka karenanya seperti lumpur dan tanah liat.
5) Angin kencang yang dingin;
Karena itu uzur dalam meninggalkan Jumat dan jamaah; sebagaimana dalam hadits Ibnu Umar radhiyallahu anhuma: “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menyuruh penyerunya pada malam hujan atau malam dingin yang berangin: Shalatlah di tempat kalian” (Riwayat Ibnu Majah). Maka hal itu menunjukkan bahwa dingin yang sangat termasuk yang menimpa kesulitan kepada mushalli; maka dibolehkan jamak karenanya.
Ketiga: Keutamaan antara Jamak Taqdim dan Jamak Ta’khir:
Tidak ada keutamaan antara jamak taqdim dan jamak ta’khir, tetapi yang afdhal adalah yang paling meringankan bagi yang memiliki uzur; karena jamak itu hanya disyariatkan untuk mengangkat kesulitan dan kesempitan, dan Nabi shallallahu alaihi wasallam telah melakukan dua perkara sesuai dengan yang paling meringankan baginya; sebagaimana dalam hadits Muadz radhiyallahu anhu: “Bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dalam perang Tabuk jika matahari tergelincir sebelum ia berangkat menjamak antara Zhuhur dan Ashar, dan jika ia berangkat sebelum matahari tergelincir mengakhirkan Zhuhur sampai ia singgah untuk Ashar, dan pada Maghrib seperti itu, jika matahari terbenam sebelum ia berangkat menjamak antara Maghrib dan Isya, dan jika ia berangkat sebelum matahari terbenam mengakhirkan Maghrib sampai ia singgah untuk Isya kemudian menjamak keduanya” (Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi).
Keempat: Syarat Jamak Taqdim:
Jika yang memiliki uzur menjamak dengan jamak taqdim, maka disyaratkan untuk itu hal-hal berikut:
1) Niat jamak saat takbiratul ihram pada shalat pertama;
Karena jamak adalah amal, dan ia memerlukan niat; sebagaimana dalam hadits: “Sesungguhnya amal itu dengan niat” (Riwayat Bukhari dan Muslim).
2) Tidak memisahkan antara dua shalat dengan shalat sunnah;
Maka seharusnya untuk sahnya jamak berturut-turut antara dua shalat dan tidak memisahkan keduanya dengan pemisah yang lama menurut urf; seperti shalat sunnah, tetapi sekadar iqamah atau wudhu ringan; karena makna jamak adalah berdekatan dan berturut-turut, dan telah shahih itu dari hadits Usamah bin Zaid radhiyallahu anhuma dari Nabi shallallahu alaihi wasallam dalam sifat jamaknya di Muzdalifah berkata: “Maka ketika ia sampai di Muzdalifah turun lalu berwudhu dan menyempurnakan wudhu, kemudian didirikan shalat lalu shalat Maghrib, kemudian setiap orang membaringkan untanya di tempatnya, kemudian didirikan Isya lalu shalatnya dan tidak shalat di antara keduanya sesuatu” (Riwayat Bukhari dan Muslim).
- Jika memisahkan antara dua shalat dengan melakukan sunnah batal jamak; karena ia memisahkan keduanya dengan shalat.
3) Uzur harus ada saat memulai dua shalat dan saat salam dari yang pertama;
Karena memulai yang pertama adalah tempat niat, dan salam darinya serta memulai yang kedua adalah tempat jamak; maka adanya uzur adalah sebab yang membolehkan jamak; jika uzur hilang sebelum memulai yang pertama atau di tengahnya, atau sebelum selesai dari yang kedua tidak sah jamak karena hilangnya sebabnya.
4) Uzur yang membolehkan jamak harus terus berlanjut selain jamak hujan dan semacamnya -seperti dingin dan salju- sampai selesai dari yang kedua;
Jika ia ihram pada yang pertama dengan niat jamak karena hujan, kemudian hujan berhenti dan tidak kembali, dan terjadi lumpur, boleh jamak, dan tidak berpengaruh berhentinya hujan; karena lumpur muncul dari hujan, dan itu termasuk uzur yang membolehkan. Jika tidak terjadi lumpur batal jamak; karena hilangnya uzur yang membolehkan.
Kelima: Syarat Jamak Ta’khir:
Dan jika yang memiliki uzur menjamak dengan jamak ta’khir, maka disyaratkan untuk itu hal-hal berikut:
1) Niat jamak pada waktu yang pertama selama waktunya tidak sempit untuk melakukannya;
Karena jika ia mengakhirkan shalat pertama dari waktunya tanpa niat jamak menjadi qadha bukan jamak, sebagaimana mengakhirkannya sampai waktunya sempit untuk melakukannya haram, dan itu menafikan keringanan.
2) Terus berlanjutnya uzur sampai masuk waktu yang kedua;
Karena adanya uzur adalah sebab dibolehkannya jamak, jika tidak terus berlanjut sampai waktu yang kedua hilang sebab jamak, dan jika terus berlanjut sampai waktunya boleh baginya jamak, meskipun ia mengakhirkannya sampai tiba di negerinya.
3) Tertib; dengan mendahulukan yang pertama atas yang kedua.
Dan tidak disyaratkan berturut-turut antara keduanya; karena yang kedua dilakukan pada waktunya dalam segala hal.
Keenam: Yang Tidak Disyaratkan untuk Sahnya Jamak:
Tidak disyaratkan untuk sahnya jamak antara dua shalat persatuan imam dan makmum; maka sah jamak dalam keadaan-keadaan berikut:
1) Makmum shalat Zhuhur di belakang imam dan Ashar di belakang imam lain.
2) Imam menjamak Ashar dengan makmum selain yang shalat bersamanya Zhuhur.
3) Makmum jamak di belakang imam yang tidak jamak.
4) Shalat salah satu dari shalat sendirian dan yang lain berjamaah.
5) Imam jamak dengan makmum yang tidak jamak.
Ketujuh: Shalat Sunnah dan Witir saat Jamak Taqdim:
- Jika mushalli jamak dengan jamak taqdim, maka boleh baginya shalat sunnah yang pertama dan sunnah yang kedua setelah jamak; karena sunnah rawatib mengikuti fardhunya, dan ia telah shalat fardhu.
- Dan jika shalat Maghrib dan Isya dengan jamak taqdim, maka boleh baginya witir sebelum masuk waktu Isya; karena waktu witir adalah antara shalat Isya sampai Fajar, dan ia telah shalat Isya; maka masuk waktunya.
Bab tentang Shalat Khauf
Pertama: Pengertian Shalat Khauf
Yang dimaksud dengan shalat khauf adalah: shalat wajib yang dilaksanakan oleh kaum muslimin dengan tata cara khusus yang telah ditetapkan oleh syariat, ketika terjadi rasa takut atau berhadapan dengan musuh.
Kedua: Hukum Shalat Khauf
Shalat khauf disyariatkan dan sah -jika peperangannya diperbolehkan- baik dalam keadaan mukim maupun safar; berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan.” (Al-Baqarah: 239), dan berdasarkan perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam; dimana beliau melaksanakannya pada perang Dzaturriqaa’ dan peperangan-peperangan lainnya [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim serta yang lainnya], dan berdasarkan ijma’ para sahabat radhiyallahu ‘anhum atas pelaksanaannya.
Ketiga: Syarat-syarat Sahnya Shalat Khauf
Shalat khauf disyariatkan dengan dua syarat:
Pertama: Bahwa perang melawan musuh adalah perang yang diperbolehkan; maka tidak diperbolehkan dalam perang yang diharamkan; karena ia adalah keringanan sehingga tidak diperbolehkan dengan maksiat.
Kedua: Adanya kekhawatiran serangan musuh terhadap kaum muslimin saat shalat; berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Jika kamu khawatir orang-orang kafir akan menimbulkan fitnah terhadapmu.” (An-Nisa: 101), dan firman-Nya: “Orang-orang kafir ingin agar kamu lengah terhadap senjata-senjatamu dan barang-barangmu, lalu mereka menyerang kamu sekaligus.” (An-Nisa: 102).
Keempat: Tata Cara Shalat Khauf
Rasa takut tidak berpengaruh dalam mengubah jumlah rakaat shalat; maka orang yang takut mengqashar shalatnya dalam keadaan safarnya, dan menyempurnakan dalam keadaan mukim, namun rasa takut berpengaruh pada tata cara shalat, dan pada sebagian syarat-syaratnya sesuai dengan apa yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang tata cara pelaksanaannya; Imam Ahmad rahimahullah berkata: “Shalat khauf shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan enam cara, adapun hadits Sahl maka aku memilihnya.”
Kami sebutkan dari tata cara shalat khauf dua tata cara:
Yang Pertama: Jika musuh berada di arah selain kiblat: Tata cara ini sesuai dengan zhahir Al-Quran, dan tata caranya diriwayatkan dalam hadits Sahl bin Abi Hatsmah radhiyallahu ‘anhu -yang dirujuk oleh Imam Ahmad-; yaitu pada hari Dzaturriqaa’: “Bahwa satu kelompok berbaris bersamanya dan satu kelompok menghadap musuh; maka beliau shalat bersama orang-orang yang bersamanya satu rakaat, kemudian beliau berdiri diam dan mereka menyempurnakan (shalat) untuk diri mereka sendiri, lalu mereka pergi dan berbaris menghadap musuh, dan datanglah kelompok yang lain; maka beliau shalat bersama mereka rakaat yang tersisa, kemudian beliau duduk diam, dan mereka menyempurnakan untuk diri mereka sendiri, kemudian beliau memberi salam bersama mereka.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim].
Yang Kedua: Jika musuh berada di arah kiblat: Tata caranya diriwayatkan dalam hadits Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Aku menghadiri shalat khauf bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam; maka kami berbaris dua shaf; satu shaf di belakang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan musuh berada antara kami dan kiblat, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertakbir dan kami semua bertakbir, kemudian beliau rukuk dan kami semua rukuk, kemudian beliau mengangkat kepalanya dari rukuk dan kami semua mengangkat, kemudian beliau turun sujud dan shaf yang dekat dengannya, sedang shaf yang di belakang berdiri menghadapi musuh, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam selesai sujud dan shaf yang dekat dengannya berdiri, shaf yang di belakang turun sujud dan berdiri, kemudian shaf yang di belakang maju dan shaf yang di depan mundur, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam rukuk dan kami semua rukuk, kemudian beliau mengangkat kepalanya dari rukuk dan kami semua mengangkat, kemudian beliau turun sujud dan shaf yang dekat dengannya yang tadinya di belakang pada rakaat pertama, dan shaf yang di belakang berdiri menghadapi musuh, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam selesai sujud dan shaf yang dekat dengannya, shaf yang di belakang turun sujud; maka mereka sujud, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberi salam dan kami semua memberi salam.” [Diriwayatkan oleh Muslim].
- Jika rasa takut sangat berat dengan terus-menerusnya serangan dan tusukan, serta maju mundur, dan tidak memungkinkan membagi kaum menjadi dua shaf, dan tidak bisa melaksanakannya dengan cara-cara yang lain, lalu masuk waktu shalat: jangan menundanya, dan mereka shalat sambil berjalan atau berkendaraan, menghadap kiblat atau selainnya; berdasarkan ayat sebelumnya, dan berdasarkan perkataan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma: “Jika ketakutan lebih berat dari itu, mereka shalat sambil berjalan dengan berdiri atau berkendaraan; menghadap kiblat atau tidak menghadapnya.” Nafi’ berkata: Aku tidak melihat Abdullah bin Umar menyebutkan itu kecuali dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari]. Dan tidak wajib bagi mereka dalam keadaan ini memulai shalat menghadap kiblat; meskipun mereka mampu melakukannya.
Shalat mereka dilakukan dengan isyarat; mereka berisyarat untuk rukuk dan sujud sesuai kemampuan mereka; karena jika mereka menyempurnakan rukuk dan sujud, mereka akan menjadi sasaran senjata musuh, dan membahayakan diri mereka sendiri.
Sujud mereka lebih rendah dari rukuk mereka, dan tidak wajib sujud di atas punggung hewan tunggangan.
Kelima: Keadaan-keadaan yang Dihukumi Sama dengan Shalat dalam Ketakutan Berat
Yang dihukumi sama dengan shalat dalam ketakutan berat adalah keadaan-keadaan berikut:
- Keadaan lari dari musuh -jika pelariannya diperbolehkan-, atau lari dari banjir, atau binatang buas, atau lari dari api, atau penagih hutang yang zalim.
- Takut terlewat waktu wukuf di Arafah; jika jamaah hendak ke sana, dan tidak tersisa dari waktu wukuf kecuali sedikit; sehingga jika ia shalat di tanah maka terlewatlah wukufnya; karena bahaya yang menimpanya dengan terlewatnya haji tidak kurang dari bahaya yang terjadi dari penagih hutang yang zalim.
- Takut atas dirinya atau keluarganya atau hartanya, atau membela semua itu, atau diri orang lain; karena bahaya dalam hal itu.
- Takut terlewatnya musuh yang dicarinya; berdasarkan hadits Abdullah bin Unais radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengutusku kepada Khalid bin Sufyan Al-Hudzali -ia berada di sekitar Uranah dan Arafat-; maka beliau bersabda: ‘Pergi dan bunuhlah dia.’ Ia berkata: ‘Maka aku melihatnya dan masuk waktu shalat Ashar; maka aku berkata: Sesungguhnya aku khawatir akan ada sesuatu antara aku dan dia jika aku menunda shalat; maka aku berjalan sambil shalat berisyarat ke arahnya…'” Hadits. [Diriwayatkan oleh Abu Dawud].
- Jika seseorang takut kepada musuh apabila tertinggal dari rombongannya lalu ia shalat dengan shalat orang yang takut, kemudian jelaslah baginya keamanan jalan: tidak perlu mengulangi; karena umum balwa (ujian) dalam hal itu.
- Barangsiapa masuk dalam shalatnya dalam keadaan aman, kemudian takut di tengahnya karena hal yang muncul tiba-tiba: ia menyempurnakannya dengan tata cara shalat orang yang takut, dan membangun atas apa yang telah ia shalat dalam keadaan aman, dan jika ia masuk dalam shalatnya dalam keadaan takut kemudian aman: ia menyempurnakannya dengan tata cara shalat orang yang aman, dan membangun atas apa yang telah ia shalat dalam keadaan takut; karena bangunannya dalam kedua keadaan atas shalat yang sah.
- Shalat Jumat sah dilaksanakan dalam ketakutan saat mukim bukan safar, dengan dua syarat:
- Bahwa jumlah setiap kelompok empat puluh orang atau lebih dari orang yang wajib atasnya Jumat; karena disyaratkan untuk Jumat adanya ketetapan dan jumlah.
- Bahwa yang berihram adalah yang menghadiri khutbah dari kedua kelompok; karena disyaratkan berturut-turut antara khutbah dan shalat.
- Shalat istisqa (minta hujan) sah dilaksanakan dalam ketakutan karena darurat.
- Shalat gerhana dan shalat Ied sah dilaksanakan dengan ketakutan.
Keenam: Apa yang Diperbolehkan Dilakukan Musholli Selama Shalat Khauf
Diperbolehkan bagi musholli selama shalat khauf hal-hal berikut:
- Maju mundur, maju dan mundur, menusuk dan memukul sesuai kemaslahatan, dan tidak batal shalat dengan panjangnya hal itu; berdasarkan apa yang shahih dalam hadits Ibnu Umar dalam shalat khauf, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam shalat khauf dengan salah satu dari dua kelompok satu rakaat, sedang kelompok yang lain menghadap musuh, kemudian mereka pergi dan berdiri di tempat teman-teman mereka menghadap musuh, dan yang lain datang kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam shalat bersama mereka satu rakaat, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberi salam, kemudian kelompok ini mengqadha satu rakaat, dan kelompok ini satu rakaat.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim], dan dalam ini ada perbuatan yang banyak dalam shalat.
- Membawa najis karena kebutuhan; seperti senjata yang terkena darah; berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan hendaklah mereka mengambil senjata-senjata mereka.” (An-Nisa: 102).
Dan tidak wajib bagi musholli mengulangi shalatnya.
Bab Shalat Jumat
Pertama: Hukumnya
Shalat Jumat adalah fardhu ain atas kaum laki-laki; berdasarkan firman Allah ‘Azza wa Jalla: “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (Al-Jumuah: 9).
Kedua: Siapa yang Wajib Atasnya Shalat Jumat
- Shalat Jumat wajib atas setiap laki-laki, muslim, berakal, baligh, merdeka, tidak ada uzur baginya untuk meninggalkannya; berdasarkan hadits Thariq bin Syihab radhiyallahu ‘anhu secara marfu’: “Jumat adalah hak yang wajib atas setiap muslim secara berjamaah kecuali empat: budak, atau wanita, atau anak kecil, atau orang sakit.” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud].
- Jumat juga wajib atas setiap musafir yang tidak diperbolehkan baginya mengqashar shalatnya; seperti safar untuk jarak di bawah jarak qashar, atau safar dalam kemaksiatan.
- Wajib atas orang yang mukim di luar kota jika antara dia dan tempat pelaksanaan Jumat pada waktu pelaksanaannya satu farsakh (diperkirakan lebih dari: 5000 meter kira-kira) atau kurang; berdasarkan hadits: “Jumat wajib atas orang yang mendengar seruan.” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud].
Yang menjadi patokan adalah dugaan mendengar seruan bukan pendengaran itu sendiri, dan tempat diperkirakan dengan farsakh; karena itulah tempat yang bisa didengar seruannya pada umumnya jika muadzinnya bersuara keras, dan tempatnya tinggi, dan angin tenang, dan suara-suara hening, dan halangan-halangan tidak ada.
Ketiga: Siapa yang Tidak Wajib Atasnya Shalat Jumat
- Tidak wajib shalat Jumat atas orang yang diperbolehkan baginya qashar; karena beliau ‘alaihish shalatu was salam bersafar bersama para sahabatnya dalam haji maka tidak ada seorangpun dari mereka yang shalat Jumat di dalamnya [Shahih riwayat dalam Shahihain dan yang lainnya].
- Tidak wajib Jumat atas wanita.
- Tidak wajib juga atas anak kecil, tidak orang sakit, tidak budak, tidak muba’adh -yaitu yang sebagiannya dimerdekakan-; berdasarkan hadits Thariq bin Syihab yang telah lalu.
- Barangsiapa menghadiri Jumat dari mereka ini maka mencukupi baginya dari shalat Zhuhur secara ijma’; karena gugurnya Jumat dari mereka adalah untuk keringanan; maka jika mereka menghadirinya, mencukupi bagi mereka.
Keempat: Syarat-syarat Sahnya Shalat Jumat
Disyaratkan untuk sahnya shalat Jumat empat syarat:
Yang Pertama: Masuknya waktu: yaitu dari awal waktu shalat Ied -yaitu terbitnya matahari setinggi tombak- hingga akhir waktu Zhuhur; berdasarkan hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam shalat Jumat, kemudian kami pergi ke unta-unta kami lalu kami mengistirahatkannya ketika matahari tergelincir.” [Diriwayatkan oleh Muslim], dan berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud dan Muawiyah dan yang lainnya dari para sahabat radhiyallahu ‘anhum: “Bahwa mereka shalat Jumat pada waktu dhuha.” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah], dan tidak ada yang mengingkari mereka.
- Jumat wajib dengan tergelincirnya matahari; karena ia pengganti Zhuhur, dan karena itulah waktu yang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam shalat Jumat di dalamnya pada kebanyakan waktunya; dalam hadits Salamah bin Al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Kami shalat Jumat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika matahari tergelincir, kemudian kami pulang lalu kami mengikuti bayangan.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim].
- Pelaksanaan Jumat setelah tergelincir matahari lebih utama daripada pelaksanaannya sebelum tergelincir; keluar dari khilaf. Adapun sebelum tergelincir adalah waktu kebolehan bukan kewajiban.
Yang Kedua: Bahwa di kampung yang dibangun dengan apa yang menjadi kebiasaan penduduknya, meskipun dari bambu; adapun tenda dan rumah dari bulu maka tidak ada Jumat atas penghuninya; karena itu tidak dibangun untuk ketetapan pada umumnya, dan karena shahih dengan istiqra’ bahwa kabilah-kabilah Arab di sekitar Madinah tidak melaksanakan Jumat, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak memerintahkan mereka untuk itu, namun jika mereka mukim di tempat yang mendengar seruan: wajib bagi mereka berangkat ke sana.
- Disyaratkan dalam kampung bahwa empat puluh laki-laki menetap di dalamnya dengan ketetapan mukim; maka mereka tidak pergi darinya di musim panas maupun dingin.
- Shalat Jumat sah di tempat yang dekat dengan bangunan dari padang pasir, tidak di tempat yang jauh dari bangunan; karena menyerupai musafir.
Yang Ketiga: Hadirnya empat puluh orang dari orang yang wajib atasnya Jumat; termasuk imam; berdasarkan apa yang shahih dalam hadits Abdurrahman bin Ka’b bin Malik dari ayahnya bahwa ia radhiyallahu ‘anhu berkata: “Orang pertama yang melaksanakan Jumat dengan kami adalah As’ad bin Zurarah…, ia berkata: Aku bertanya: Berapa jumlah kalian waktu itu? Ia menjawab: Empat puluh.” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud].
- Jika jumlah kurang dari empat puluh sebelum sempurna Jumat: mereka mengulanginya sebagai Zhuhur; karena jumlah adalah syarat sahnya; maka dianggap dalam keseluruhannya seperti bersuci.
- Tidak dihitung budak dan wanita dan anak kecil dan musafir, tidak juga yang bukan penduduk negeri dari empat puluh orang yang Jumat dilaksanakan dengan mereka, dan tidak sah keimaman mereka dalam Jumat; karena mereka bukan dari ahli wajib, dan hanya sah dari mereka sebagai pengikut.
Yang Keempat: Didahulukan dua khutbah: berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkhutbah dua khutbah dan duduk di antara keduanya.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim]. Kesinambungan beliau ‘alaihish shalatu was salam pada dua khutbah adalah dalil wajibnya.
Kelima: Syarat-syarat Sahnya Dua Khutbah
Disyaratkan untuk sahnya dua khutbah lima hal:
- Masuknya waktu: maka tidak sah khutbah sebelum waktu; karena keduanya pengganti dari dua rakaat; diriwayatkan dari Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu bahwa ia berkata: “Sesungguhnya khutbah dijadikan sebagai pengganti dua rakaat.” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad dhaif].
- Niat: berdasarkan hadits: “Sesungguhnya amalan-amalan bergantung pada niat-niat.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim].
- Terjadinya dua khutbah saat mukim: jika imam berkhutbah dalam empat puluh orang di kapal atau pesawat, dan mereka tidak sampai ke kampung hingga selesai dari dua khutbah: mereka mengulanginya; karena terjadinya dalam safar.
- Hadirnya empat puluh orang atau lebih bersama imam: berdasarkan apa yang telah lalu dalam syarat-syarat sahnya Jumat.
- Bahwa khatib adalah orang yang sah keimaman dalam Jumat: maka tidak sah khutbah orang yang tidak wajib atasnya Jumat; seperti musafir dan wanita, dan sejenisnya dari orang yang kehilangan syarat wajib dalam haknya.
Dikecualikan dari itu adalah orang sakit, dan orang yang takut; keduanya jika hadir maka sah dari keduanya khutbah; karena penghalang wajib adalah kesulitan berangkat ke masjid, dan hal itu telah hilang.
Keenam: Rukun-rukun Dua Khutbah
Rukun-rukun dua khutbah ada enam:
- Memuji Allah Subhanahu wa Ta’ala: yaitu ucapan khatib: “segala puji bagi Allah”; karena hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu yang berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah kepada manusia; beliau memuji Allah dan menyanjung-Nya dengan pujian yang layak bagi-Nya. [Diriwayatkan oleh Muslim]
- Bershalawat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: karena setiap ibadah yang memerlukan menyebut nama Allah ‘azza wa jalla juga memerlukan menyebut nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam; seperti adzan. Dan lafazh shalawat harus disebutkan.
- Membaca satu ayat lengkap dari Kitabullah Subhanahu wa Ta’ala: yaitu pada setiap khutbah; karena keduanya menggantikan dua rakaat, dan karena hadits Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu yang berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki dua khutbah, beliau duduk di antara keduanya; beliau membaca Al-Qur’an dan mengingatkan manusia. [Diriwayatkan oleh Muslim]
- Wasiat untuk bertakwa kepada Allah ‘azza wa jalla: karena itulah tujuan dari khutbah; maka tidak boleh bagi khatib untuk meninggalkannya.
- Menyambung semua bagian dua khutbah dengan shalat: karena perbuatan beliau ‘alaihish shalatu was salam, dan tidak diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbeda dengan itu, dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: Dan shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat. [Diriwayatkan oleh Bukhari]. Maka tidak boleh memisahkan antara bagian-bagian dua khutbah, tidak pula antara satu khutbah dengan khutbah lainnya kecuali dengan duduk sebentar, dan tidak pula antara dua khutbah dengan shalat.
- Mengeraskan suara khatib dalam dua khutbah; sehingga didengar oleh jumlah orang yang diperhitungkan untuk Jumat apabila tidak ada penghalang bagi mereka untuk mendengarnya seperti tidur atau lalai atau hujan; karena hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu yang berkata: Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila berkhutbah, matanya memerah dan suaranya meninggi. [Diriwayatkan oleh Muslim]. Jika mereka tidak mendengarnya karena suaranya pelan atau karena jauhnya mereka dari khatib maka tidak sah; karena tidak tercapainya tujuan dari khutbah.
Ketujuh: Sunnah-sunnah Dua Khutbah
Disunnahkan dalam dua khutbah hal-hal berikut:
- Bersuci dari hadats: maka sah khutbah orang junub menurut pendapat yang shahih; karena tinggalnya di masjid tidak ada kaitannya dengan ibadah. Dan dalil kesunnahannya: bahwa tidak diriwayatkan dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersuci antara khutbah dan shalat; maka menunjukkan bahwa beliau tidak berkhutbah kecuali dalam keadaan suci.
2-3) Menutup aurat dan menghilangkan najis: qiyas dengan keadaan shalat; karena dua khutbah menggantikan dua rakaat.
- Berdoa untuk kaum muslimin: karena berdoa untuk mereka disunnahkan di luar khutbah; maka dalam khutbah lebih utama lagi.
- Bahwa dua khutbah dan shalat dilakukan oleh satu orang: karena tidak disyaratkan menyambung keduanya dengan shalat; maka tidak disyaratkan bahwa keduanya dilakukan oleh satu orang; seperti dua shalat.
- Mengeraskan suara dalam dua khutbah sesuai kemampuan: karena hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu yang telah disebutkan, dan karena hal itu lebih efektif dalam menyampaikan.
- Berkhutbah dalam keadaan berdiri di tempat yang tinggi; karena firman Allah Ta’ala: “Dan mereka meninggalkanmu dalam keadaan berdiri” (Surat Al-Jumu’ah: 11), dan karena hadits Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu yang telah disebutkan, dan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di atas mimbarnya; sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits banyak dari sekelompok para sahabat radhiyallahu ‘anhum. [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim serta yang lainnya]
- Bersandar pada pedang atau tongkat atau busur: karena hadits Al-Hakam bin Hazn Al-Kulafi radhiyallahu ‘anhu yang berkata: Aku mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai yang ketujuh dari tujuh orang atau kesembilan dari sembilan orang… Kami tinggal beberapa hari dan kami menyaksikan shalat Jumat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau berdiri dengan bersandar pada tongkat atau busur, lalu memuji Allah dan menyanjung-Nya… [Diriwayatkan oleh Abu Dawud]
- Duduk di antara dua khutbah sebentar: karena hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma yang berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah dengan dua khutbah, beliau duduk di antara keduanya. [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim]
Jika khatib menolak untuk duduk maka ia memisahkan antara keduanya dengan diam seukuran duduknya, dan jika ia berkhutbah dalam keadaan duduk maka ia memisahkan keduanya dengan diam agar terjadi pembedaan antara keduanya; karena dalam duduk tidak ada dzikir yang disyariatkan.
- Mempersingkat dua khutbah: karena hadits Ammar radhiyallahu ‘anhu secara marfu’: Sesungguhnya panjangnya shalat seseorang dan pendeknya khutbahnya adalah tanda kepemahamannya; maka panjangkanlah shalat dan persingkatlah khutbah. [Diriwayatkan oleh Muslim]. Dan khutbah kedua lebih pendek dari yang pertama.
Tidak mengapa berkhutbah dari lembaran; seperti membaca dari mushaf dalam shalat.
Pasal tentang Sebagian Hukum Jumat
Pertama: Diam Mendengarkan Makmum terhadap Khutbah
Wajib diam mendengarkan khutbah, dan haram berbicara bagi makmum ketika imam sedang berkhutbah jika yang berbicara dekat dengan khatib sehingga mendengarnya; karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: Apabila kamu berkata kepada temanmu “diamlah” pada hari Jumat sedang imam sedang berkhutbah maka sungguh kamu telah berbuat sia-sia. [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim]. Berbeda dengan orang yang jauh yang tidak mendengar khatib; karena wajibnya diam adalah untuk mendengarkan, dan orang ini bukan pendengar.
Diperbolehkan bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara sirr, dan boleh mengamini doa, dan memuji Allah secara sembunyi-sembunyi jika bersin, dan boleh mendoakan orang yang bersin, dan menjawab salam dengan ucapan.
Diperbolehkan berbicara jika khatib diam di antara dua khutbah; karena tidak ada khutbah yang harus didengarkan saat itu, atau jika ia mulai berdoa; karena ia telah selesai dari rukun-rukun khutbah, dan doa tidak wajib; maka tidak wajib diam mendengarkannya.
Boleh bagi makmum berbicara kepada khatib, atau khatib berbicara kepadanya jika dalam hal itu ada kemaslahatan; karena hadits Anas radhiyallahu ‘anhu yang berkata: Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah pada hari Jumat datang seorang laki-laki dan berkata: Wahai Rasulullah, hujan telah tertahan; maka mohonkanlah kepada Allah agar menurunkan hujan kepada kami. Maka beliau berdoa lalu kami kehujanan, kami hampir tidak sampai ke rumah-rumah kami, dan kami terus kehujanan sampai Jumat berikutnya. Ia berkata: Maka berdiri laki-laki itu atau lainnya dan berkata: Wahai Rasulullah, mohonkanlah kepada Allah agar memalingkannya dari kami. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Ya Allah, di sekitar kami dan jangan di atas kami. [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, dan lafazh ini milik Bukhari]
Kedua: Berlipat-gandanya Shalat Jumat di Satu Negeri
Haram melaksanakan shalat Jumat dan shalat Ied di lebih dari satu tempat dalam satu negeri; karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para khalifahnya tidak melaksanakan kecuali satu Jumat. [Berkata Ibnu Al-Mulaqqin dalam (Al-Badr Al-Munir): Shahih mutawatir]. Kecuali karena kebutuhan; seperti sempitnya masjid negeri dari penduduknya, atau jauhnya dari sebagian mereka, atau khawatir fitnah antara orang-orang yang shalat jika berkumpul di satu masjid karena permusuhan antara mereka; dan itu karena dilakukan di kota-kota besar di masjid-masjid jamik tanpa ada yang mengingkari maka menjadi ijma’.
Jika Jumat berlipat ganda bukan karena sebab-sebab yang disebutkan: maka yang sah adalah yang dipimpin imam, atau diizinkan olehnya kepada mereka, walaupun terlambat; karena selainnya adalah membangkang kepadanya. Jika keduanya sama dalam izin atau tidak adanya izin; maka yang lebih dahulu dengan takbiratul ihram adalah yang sah di antara keduanya; dan itu karena tercapainya kecukupan dengannya; maka hukum dikaitkan dengannya bukan yang lainnya.
Ketiga: Hukum-hukum Masbuk dalam Shalat Jumat
Jika seorang musalli bertakbir dalam shalat Jumat di waktunya dan mendapatkan satu rakaat bersama imam maka ia menyempurnakan shalatnya sebagai Jumat; karena hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu: Barangsiapa mendapatkan satu rakaat dari shalat maka sungguh ia telah mendapatkan shalat. [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim], dan karena shahih dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dan yang lainnya: Jika kamu mendapatkan satu rakaat dari Jumat maka tambahkanlah padanya rakaat lainnya; jika kamu ketinggalan rukuk maka shalatlah empat rakaat. [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah]
Jika makmum mendapatkan bersama imamnya kurang dari satu rakaat maka ia berniat Zhuhur ketika takbirnya.
Keempat: Shalat-shalat Rawatib pada Hari Jumat
Paling sedikit sunnah rawatib untuk Jumat setelahnya adalah dua rakaat; karena hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma: Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat setelah Jumat dua rakaat. [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, dan lafazh ini milik Muslim]
Paling banyaknya adalah enam rakaat; karena hadits Atha’ dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa: Ia apabila berada di Mekah lalu shalat Jumat maka ia maju dan shalat dua rakaat, kemudian maju dan shalat empat rakaat, dan apabila ia berada di Madinah shalat Jumat kemudian pulang ke rumahnya lalu shalat dua rakaat dan tidak shalat di masjid; maka ditanyakan kepadanya, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan yang demikian. [Diriwayatkan oleh Abu Dawud]
Kelima: Membaca Surat Al-Kahfi dan As-Sajdah
Disunnahkan membaca Surat Al-Kahfi pada hari Jumat; karena hadits Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu yang berkata: Barangsiapa membaca Surat Al-Kahfi pada hari Jumat maka baginya cahaya menyinari antara ia dan Baitil Atiq. [Diriwayatkan oleh Ad-Darimi dan Al-Baihaqi]
Disunnahkan membaca dalam shalat Fajar hari Jumat setelah Al-Fatihah pada rakaat pertama: “Alif Lam Mim” (Surat As-Sajdah), dan pada rakaat kedua: “Apakah telah datang” (Surat Al-Insan); karena hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu: Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca dalam shalat Subuh hari Jumat dengan “Alif Lam Mim Tanzil” pada rakaat pertama, dan pada yang kedua: “Apakah telah datang kepada manusia waktu dari masa yang ia tidak menjadi sesuatu yang disebut-sebut” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, dan lafazh ini milik Muslim]
Makruh selalu membaca keduanya; agar tidak disangka wajib, atau disangka bahwa shalat Subuh pada hari itu diutamakan dengan sujud.
Makruh membaca dalam shalat Isya malam Jumat dengan Surat Al-Jumu’ah.
Bab Shalat Dua Ied
Pertama: Definisi Ied
Ied: diambil dari kata al-‘aud yaitu pengulangan; karena ia kembali dan berulang pada waktu-waktu tahunannya yang diketahui maka dinamakan ied. Dan dua ied kaum muslimin adalah: Fitri dan Adha.
Kedua: Hukum Shalat Dua Ied
Shalat dua Ied adalah fardhu kifayah atas kaum muslimin; jika telah dilakukan oleh sebagian kaum muslimin dari mereka yang menampakkan syiar ini maka gugur dosa dari yang lainnya jika tidak maka berdosa semua; karena Allah ‘azza wa jalla memerintahkannya dalam firman-Nya: “Maka shalatlah untuk Tuhanmu dan berkorbanlah” (Surat Al-Kautsar: 2), dan yang dimaksud dengan shalat di sini adalah shalat Ied sebagaimana dikatakan Ikrimah dan Atha’ dan Qatadah, dan karena ia termasuk syiar Islam yang tampak maka ia wajib, dan karena telah tetap dengan istiqra’ bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa menjaganya, dan ini menunjukkan kewajiban.
Ketiga: Syarat-syarat Shalat Ied
Syarat-syaratnya seperti syarat-syarat shalat Jumat -dan telah disebutkan-; karena shalat Ied mirip dengan shalat Jumat; maka disyaratkan untuknya apa yang disyaratkan untuk shalat Jumat, kecuali dua khutbah karena keduanya sunnah dalam shalat Ied; dan dalilnya hadits Abdullah bin As-Sa’ib radhiyallahu ‘anhu yang berkata: Aku menyaksikan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Ied, setelah selesai shalat beliau bersabda: Kami akan berkhutbah, barangsiapa ingin duduk untuk khutbah maka duduklah, dan barangsiapa ingin pergi maka pergilah. [Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan An-Nasa’i dan Ibnu Majah]. Jika khutbah wajib maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan memerintahkan untuk duduk mendengarkannya dan memperhatikannya.
Keempat: Waktu Shalat Ied
Waktunya seperti waktu shalat Dhuha: yaitu sejak terbitnya matahari setinggi tombak hingga sebelum tergelincir matahari; karena perbuatan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana ditunjukkan oleh hadits Yazid bin Khumair Ar-Rahabi yang berkata: Keluar Abdullah bin Busr radhiyallahu ‘anhu sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama orang-orang pada hari Ied Fitri atau Adha lalu ia mengingkari lambatnya imam, maka ia berkata: Sesungguhnya kami telah selesai pada waktu ini, dan itu ketika waktu tasbih. [Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah]. Dan pada riwayat Ath-Thabrani: Dan itu ketika waktu tasbih Dhuha yaitu ketika shalat Dhuha.
Jika mereka tidak mengetahui Ied kecuali setelah tergelincir maka ia dishalatkan pada hari kedua di waktunya sebagai qadha; karena hadits Abu Umair bin Anas dari paman-pamannya dari para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: Bahwa rombongan datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk bersaksi bahwa mereka melihat hilal kemarin, maka beliau memerintahkan mereka agar berbuka dan apabila pagi pergi ke tempat shalat mereka. [Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan An-Nasa’i dan Ibnu Majah]
Kelima: Sunnah-sunnah Shalat Ied
- Dishalatkan di tanah lapang; karena hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu yang berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar pada hari Fitri dan Adha ke mushalla… [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, dan lafazh ini milik Bukhari]
- Berangkat lebih awal bagi makmum: agar ia mendapatkan tempat dekat dengan imam, dan menunggu shalat sehingga banyak pahalanya.
- Terlambat bagi imam hingga waktu shalat: karena perbuatan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam; sebagaimana dalam hadits Abu Sa’id Al-Khudri yang telah disebutkan yang berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar pada hari Fitri dan Adha ke mushalla maka hal pertama yang beliau mulai adalah shalat… [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim]
- Berangkat ke shalat Ied melalui satu jalan dan pulang melalui jalan lain: karena hadits Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma yang berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila hari Ied beliau berbeda jalan. [Diriwayatkan oleh Bukhari]
- Berangkat ke shalat Ied dengan berjalan kaki: karena hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar ke Ied dengan berjalan kaki dan pulang dengan berjalan kaki. [Diriwayatkan oleh Ibnu Majah]
Keenam: Hal-hal yang Makruh dalam Shalat Ied
Makruh shalat sunnah sebelum dan sesudahnya sebelum meninggalkan mushalla; karena hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma: Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar pada hari Fitri lalu shalat dua rakaat, tidak shalat sebelumnya dan tidak pula sesudahnya. [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim]
Ketujuh: Tata Cara Salat Idain (Idul Fitri dan Idul Adha)
- Salat Id dua rakaat; berdasarkan perkataan Umar radhiyallahu ‘anhu: “Salat safar dua rakaat, salat Idul Adha dua rakaat, salat Idul Fitri dua rakaat, dan salat Jumat dua rakaat, sempurna bukan qashar menurut lisan Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam” [Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah].
- Ia bertakbir pada rakaat pertama setelah takbiratul ihram dan sebelum membaca ta’awudz enam takbir, dan pada rakaat kedua bertakbir sebelum membaca Al-Quran lima takbir; berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha: “Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertakbir pada Idul Fitri dan Idul Adha pada rakaat pertama tujuh takbir dan pada rakaat kedua lima takbir” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud].
- Ia mengangkat kedua tangannya pada setiap takbir; berdasarkan hadits Wail bin Hujr Al-Hadhrami yang berkata: “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengangkat kedua tangannya bersamaan dengan takbir” [Diriwayatkan oleh Ahmad, dan ia berkata: «Aku melihat bahwa ini mencakup semuanya»] yakni: mencakup di dalamnya takbir-takbir Id dan takbir salat jenazah; karena keumuman hadits ini.
- Ia mengucapkan di antara setiap dua takbir: Allahu akbar kabiran, walhamdu lillahi katsiran, wa subhanallahi bukratan wa ashilan, wa shallallahu ‘ala Muhammadin-nabiyyi wa alihi wa sallama tasliman; berdasarkan apa yang shahih dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwa ia memuji Allah dan menyanjung-Nya serta bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di antara setiap dua takbir dari takbir-takbir Id [Diriwayatkan maknanya oleh: Ath-Thabrani dan Al-Baihaqi].
- Kemudian ia memohon perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk, lalu membaca dengan jahr (keras) pada rakaat pertama: surah Al-Fatihah dan surah Al-A’la, dan pada rakaat kedua: surah Al-Fatihah dan surah Al-Ghasyiyah; berdasarkan hadits An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma yang berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membaca pada dua Id dan pada Jumat dengan (Sabbihisma rabbikal a’la) dan (Hal ataka haditsul ghasyiyah)” [Diriwayatkan oleh Muslim].
- Kemudian ia mengucapkan salam, dan imam berkhutbah dua khutbah; berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma yang berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, Abu Bakar, dan Umar radhiyallahu ‘anhuma melaksanakan salat dua Id sebelum khutbah” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
- Dan dua khutbah Id seperti dua khutbah Jumat: dalilnya adalah hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu dalam menggambarkan khutbah beliau shallallahu ‘alaihi wasallam pada Id, dan di dalamnya: “… Kemudian beliau berdiri bersandar pada Bilal lalu memerintahkan untuk bertakwa kepada Allah dan mendorong untuk taat kepada-Nya dan memberi nasihat kepada manusia dan mengingatkan mereka, kemudian beliau pergi hingga mendatangi para wanita lalu memberi nasihat kepada mereka dan mengingatkan mereka seraya berkata: Bersedekahlah kalian karena kebanyakan kalian adalah kayu bakar neraka Jahannam…” [Diriwayatkan oleh Muslim].
Namun disunnahkan untuk memulai khutbah pertama pada Id dengan sembilan takbir, dan memulai khutbah kedua dengan tujuh takbir; berdasarkan hadits Abdurrahman bin Sa’d bin Ammar bin Sa’d Al-Muadzin yang berkata: Ayahku menceritakan kepadaku dari ayahnya dari kakeknya yang berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertakbir di antara bagian-bagian khutbah, beliau memperbanyak takbir dalam khutbah dua Id” [Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan sanad lemah]. Dan karena atsar Ubaidillah bin Abdullah bin Utbah yang berkata: “Imam bertakbir ketika naik mimbar pada hari Id sebelum khutbah pertama sembilan takbir, dan sebelum khutbah kedua tujuh takbir” [Diriwayatkan oleh Sa’id bin Manshur dengan sanad lemah].
Dua Peringatan:
- Jika ia salat Id seperti salat nafilah -yaitu tanpa takbir-takbir tambahan, dan tanpa dzikir di antaranya- maka salatnya sah; karena takbir-takbir tambahan dan dzikir di antaranya adalah sunnah yang tidak membatalkan salat dengan meninggalkan sesuatu darinya.
- Disunnahkan bagi yang ketinggalan salat Id bersama imam untuk melaksanakannya meskipun setelah zawal (tergelincir matahari); berdasarkan hadits Ubaidillah bin Abi Bakar bin Anas bin Malik pembantu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang berkata: “Adalah Anas jika ketinggalan salat Id bersama imam mengumpulkan keluarganya lalu salat bersama mereka seperti salat imam pada Id” [Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dan sanadnya lemah], dan karena salat Id adalah fardhu kifayah; maka bagi individu-individu mukallaf hukumnya mustahab, dan apa yang mustahab maka mengqadhanya pun mustahab.
Pasal tentang Takbir pada Dua Hari Raya
- Disunnahkan bagi seorang Muslim untuk bertakbir kepada Allah ‘Azza wa Jalla dengan jahr (keras) pada hari raya, dan takbir pada hari raya ada dua bagian:
Bagian Pertama: Takbir Muthlaq (Tidak Terikat): yaitu yang tidak terikat dengan setelah salat-salat; maka ia bertakbir di pasar, jalanan, majelis, di rumah dan semisalnya, dan ini disunnahkan untuk dilakukan pada dua malam hari raya hingga selesai khutbah; berdasarkan firman Allah ‘Azza wa Jalla: {Dan hendaklah kamu menyempurnakan bilangan dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur} [Surah Al-Baqarah: 185], maka ayat ini menunjukkan bahwa takbir adalah ketika sempurna bilangan bulan, dan itu ketika melihat hilal, atau ketika terbukti masuknya bulan Syawal dengan sempurnanya bilangan Ramadhan; maka ia bertakbir kepada Allah ketika terbukti melihat hilal dan malam itu serta pagi harinya, hingga ia berangkat ke masjid. Dan shahih dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa “Ia jika berangkat pada hari Idul Adha dan hari Idul Fitri bertakbir dengan jahr hingga ia sampai ke mushalla kemudian bertakbir hingga imam datang” [Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni].
- Dan disunnahkan untuk melakukannya juga pada seluruh sepuluh hari Dzulhijjah; berdasarkan apa yang shahih dari Abu Hurairah dan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa keduanya “keluar ke pasar pada hari-hari sepuluh (Dzulhijjah) bertakbir dan manusia bertakbir mengikuti takbir keduanya” [Diriwayatkan oleh Bukhari secara mu’allaq].
Bagian Kedua: Takbir Muqayyad (Terikat): yaitu yang dilakukan setelah setiap salat fardhu yang ia laksanakan secara berjamaah, dan ini disunnahkan untuk dilakukan pada Idul Adha dimulai dari salat Subuh hari Arafah hingga Ashar hari terakhir Tasyriq, yaitu hari ketiga belas bulan Dzulhijjah; dan dalilnya adalah ijma’ para sahabat radhiyallahu ‘anhum tentang hal itu; sebagaimana disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah.
- Jika ia sedang ihram maka ia memulai takbir dari salat Zhuhur hari Nahar hingga Ashar hari terakhir Tasyriq; karena ia sibuk sebelum itu dengan talbiyah.
Dan imam bertakbir sambil menghadap manusia; berdasarkan hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu yang berkata: “Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam jika salat Subuh pada pagi hari Arafah menghadap kepada para sahabatnya lalu berkata: Tetaplah di tempat kalian, dan berkata: Allahu akbar Allahu akbar Allahu akbar laa ilaaha illallah, wallahu akbar Allahu akbar wa lillahil hamd…” [Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni dengan sanad lemah].
Tata Cara Takbir:
Tata cara takbir adalah dengan mengucapkan: Allahu akbar Allahu akbar laa ilaaha illallah, wallahu akbar Allahu akbar wa lillahil hamd; maka telah shahih dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwa “Ia bertakbir pada hari-hari Tasyriq: Allahu akbar Allahu akbar laa ilaaha illallah, wallahu akbar Allahu akbar wa lillahil hamd” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah].
- Dan tidak mengapa mengucapkan tahniah (ucapan selamat) hari raya dengan mengucapkan: «Taqabbalallahu minna wa minka (Semoga Allah menerima dari kami dan darimu)»; karena shahih hal itu dari para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam; maka Muhammad bin Ziyad meriwayatkan: “Aku bersama Abu Umamah Al-Bahili dan yang lain dari para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan mereka jika pulang dari Id sebagian mereka berkata kepada yang lain: Taqabbalallahu minna wa minka” [Disebutkan oleh Ibnu Turkmani dalam «Al-Jauhar An-Naqi»].
Bab Salat Gerhana (Kusuf)
Pertama: Pengertian Gerhana (Kusuf)
Kusuf dan Khusuf adalah satu hal yaitu: hilangnya cahaya salah satu dari dua benda penerang -Matahari dan Bulan- atau sebagiannya, dikatakan: Inkasafatisy-Syams atau Inkhusafat, dan Inkasafal-Qamar atau Inkhusafa, jika hilang cahaya keduanya atau sesuatu darinya, meskipun yang umum adalah Kusuf digunakan untuk Matahari, dan Khusuf untuk Bulan.
Kedua: Hukum Salat Gerhana
Salat gerhana adalah sunnah mu’akkadah ketika ada sebabnya; karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melakukannya dan memerintahkannya sebagaimana dalam hadits Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu yang berkata: “Matahari tergerhana pada hari Ibrahim meninggal, lalu manusia berkata: Matahari tergerhana karena kematian Ibrahim, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya Matahari dan Bulan adalah dua tanda dari tanda-tanda Allah, keduanya tidak tergerhana karena kematian seseorang dan tidak pula karena kehidupannya, maka jika kalian melihat keduanya maka berdoalah kepada Allah dan salatlah hingga terang kembali” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
Ketiga: Waktu Salat Gerhana
Waktu salat gerhana dimulai sejak mulai terjadinya gerhana hingga hilangnya dan terangnya kembali; berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebagaimana dalam hadits sebelumnya: “… Maka jika kalian melihat keduanya maka berdoalah kepada Allah dan salatlah hingga terang kembali”; maka beliau menjadikan terangnya kembali sebagai batas akhir dan akhir salat.
Jika terang kembali sedang ia masih dalam salat maka ia menyempurnakannya dan meringankannya.
Dan jika mereka selesai dari salat dan belum terang kembali; maka mereka memperbanyak dzikir dan doa.
Keempat: Tata Cara Salat Gerhana
- Salat gerhana dua rakaat dengan jahr (keras); berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengeraskan bacaannya dalam salat gerhana…” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
- Pada setiap rakaat ada dua rukuk; berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha “Bahwa Matahari tergerhana pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu beliau mengutus penyeru ‘Ash-Shalaatu jaami’ah’, maka mereka berkumpul dan beliau maju lalu bertakbir, dan salat empat rukuk dalam dua rakaat dan empat sujud” [Diriwayatkan oleh Muslim].
- Ia membaca pada rakaat pertama: Al-Fatihah dan surah yang panjang, kemudian rukuk dan memperlama rukuknya, kemudian mengangkat kepalanya dari rukuk dan mengucapkan: Sami’allahu liman hamidah, Rabbana wa lakal hamd, dan ia tidak sujud melainkan membaca Al-Fatihah dan surah yang panjang namun lebih pendek dari yang pertama, kemudian rukuk yang lama namun lebih pendek dari yang pertama, kemudian mengangkat kepalanya dan mengucapkan: Sami’allahu liman hamidah, Rabbana wa lakal hamd, kemudian sujud dua sujud yang panjang.
- Ia melaksanakan rakaat kedua seperti rakaat pertama, namun lebih ringan darinya, kemudian bertasyahhud dan mengucapkan salam. Dan dalil tentang tata cara ini adalah hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha yang berkata: “Matahari tergerhana di masa hidup Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam keluar ke masjid dan berdiri dan bertakbir dan manusia berbaris di belakangnya, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membaca bacaan yang panjang, kemudian bertakbir lalu rukuk yang lama, kemudian mengangkat kepalanya dan berkata: ‘Sami’allahu liman hamidah Rabbana wa lakal hamd’. Kemudian berdiri lalu membaca bacaan yang panjang yang lebih pendek dari bacaan pertama, kemudian bertakbir lalu rukuk yang lama yang lebih pendek dari rukuk pertama, kemudian berkata: ‘Sami’allahu liman hamidah Rabbana wa lakal hamd’. Kemudian sujud, kemudian melakukan pada rakaat yang lain seperti itu hingga menyempurnakan empat rukuk dan empat sujud dan Matahari terang kembali sebelum beliau selesai, kemudian beliau berdiri lalu berkhutbah kepada manusia…” [Diriwayatkan oleh Muslim].
- Dan boleh baginya untuk melakukan pada setiap rakaat tiga rukuk, atau empat, atau lima dengan tata cara yang telah disebutkan:
- Adapun yang tiga; berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha: “Matahari tergerhana pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berdiri dengan berdiri yang lama memimpin manusia kemudian rukuk kemudian berdiri kemudian rukuk kemudian berdiri kemudian rukuk, maka beliau rukuk dua rakaat pada setiap rakaat tiga rukuk, ia rukuk yang ketiga kemudian sujud…” [Diriwayatkan oleh Muslim dan Abu Dawud, dan lafazh ini miliknya].
- Adapun yang empat; berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam “Bahwa beliau salat pada gerhana Matahari lalu membaca kemudian rukuk, kemudian membaca kemudian rukuk, kemudian membaca kemudian rukuk, kemudian membaca kemudian rukuk, kemudian sujud, dan rakaat yang lain seperti itu” [Diriwayatkan oleh Muslim].
- Adapun yang lima; berdasarkan hadits Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu yang berkata: “Matahari tergerhana pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam salat bersama mereka lalu membaca dengan surah dari yang panjang dan rukuk lima rukuk dan sujud dua sujud, kemudian berdiri pada yang kedua lalu membaca surah dari yang panjang dan rukuk lima rukuk dan sujud dua sujud, kemudian duduk sebagaimana keadaannya menghadap kiblat berdoa hingga terang kembali gerhananya” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan ia diam tentangnya, dan An-Nawawi dan yang lain melemahkannya].
- Dan berdiri yang kedua demikian juga rukuk yang kedua adalah sunnah, oleh karena itu siapa yang mendapati imam pada berdiri kedua atau pada rukuk kedua tidak dihitung mendapatkan rakaat, dan demikian juga tidak batal salat dengan meninggalkannya secara sengaja; karena shahih dari beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau salat gerhana dua rakaat setiap rakaat dengan satu rukuk; sebagaimana dalam hadits Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhuma: “Matahari tergerhana pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdiri untuk salat dan berdiri orang-orang yang bersamanya, lalu beliau berdiri dengan berdiri yang lama, kemudian rukuk dan memperlama rukuk, kemudian mengangkat kepalanya dan sujud dan memperlama sujud, kemudian mengangkat kepalanya dan duduk dan memperlama duduk, kemudian sujud dan memperlama sujud, kemudian mengangkat kepalanya dan berdiri lalu melakukan pada rakaat kedua seperti apa yang dilakukan pada rakaat pertama dari berdiri, rukuk, sujud, dan duduk…” [Diriwayatkan oleh Ahmad dan An-Nasa’i].
- Dan boleh baginya untuk melaksanakannya seperti salat nafilah: dua rakaat; pada setiap rakaat satu rukuk; berdasarkan hadits sebelumnya, dan karena yang lebih dari itu adalah sunnah yang tidak membatalkan salat dengan meninggalkannya sebagaimana telah disebutkan.
Dua Peringatan:
- Salat gerhana adalah sunnah tidak ada khutbah setelahnya; karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan mereka untuk salat, doa, takbir, dan sedekah; maka beliau bersabda: “Sesungguhnya Matahari dan Bulan adalah dua tanda dari tanda-tanda Allah, keduanya tidak mengalami gerhana karena kematian seseorang dan tidak pula karena kehidupannya, maka jika kalian melihat itu maka berdoalah kepada Allah dan bertakbirlah dan salatlah dan bersedekahlah…” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim]. Dan beliau tidak memerintahkan mereka dengan khutbah, dan seandainya itu sunnah niscaya beliau memerintahkan mereka dengannya, dan hanyasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkhutbah setelah salat untuk mengajari mereka hukumnya.
- Jika shalat gerhana terlewatkan, maka tidak perlu diqadha (diulang); karena sebabnya telah hilang, dan telah disebutkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “… Jika kalian melihat keduanya (gerhana matahari atau bulan) maka berdoalah kepada Allah dan shalatlah hingga gerhana itu selesai”; maka beliau menjadikan selesainya gerhana sebagai batas akhir shalat, dan karena shalat itu disyariatkan sebagai bentuk pengharapan kepada Allah untuk mengembalikannya (matahari atau bulan); maka jika hal itu telah terjadi, berarti maksud shalat telah tercapai.
Bab Shalat Istisqa’ (Meminta Hujan)
Pertama: Pengertian Istisqa’
Istisqa’ adalah meminta hujan; yaitu dengan turunnya hujan dan semacamnya.
Jadi shalat istisqa’ adalah shalat yang disyariatkan untuk memohon hujan dari Allah Ta’ala.
Kedua: Hukum Shalat Istisqa’
Shalat istisqa’ adalah sunnah muakkad (sangat dianjurkan); berdasarkan hadits Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu “bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam keluar menuju tempat shalat lalu meminta hujan, menghadap kiblat, membalik selendangnya, dan shalat dua rakaat” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
Ketiga: Waktu, Tata Cara, dan Hukum-Hukumnya
- Waktu shalat istisqa’ sama dengan waktu shalat Ied; dari terbitnya matahari dengan ketinggian sebesar tombak hingga menjelang tergelincirnya matahari.
- Tata caranya seperti tata cara shalat Ied; dilaksanakan di lapangan (mushalla) dua rakaat, bertakbir pada rakaat pertama tujuh kali termasuk takbiratul ihram, dan lima kali pada rakaat kedua tidak termasuk takbir perpindahan, dan membaca dengan jahr (keras) pada rakaat pertama: Al-Fatihah dan surah Al-A’la, dan pada rakaat kedua: Al-Fatihah dan surah Al-Ghasyiyah, kemudian imam berkhutbah namun khutbahnya hanya satu kali; dalilnya adalah hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma ketika ditanya tentang istisqa’ Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau berkata: “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam keluar dengan penampilan sederhana, rendah hati, berserah diri hingga sampai ke tempat shalat, lalu beliau tidak berkhutbah seperti khutbah kalian ini, tetapi beliau terus menerus berdoa, berserah diri, dan bertakbir, serta shalat dua rakaat sebagaimana beliau shalat pada hari Ied” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi], dan berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha tentang istisqa’: “… Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam keluar ketika ujung matahari mulai terlihat…” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud].
Keempat: Adab Keluar untuk Istisqa’ dan yang Dianjurkan untuk Dilakukan
Jika imam hendak keluar untuk istisqa’, maka dianjurkan untuk memperhatikan hal-hal berikut:
- Memberikan nasihat kepada manusia dan memerintahkan mereka untuk bertaubat dan keluar dari kezaliman; karena maksiat dan kezaliman adalah sebab terjadinya kekeringan dan hilangnya nikmat. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “… Dan mereka tidak menahan zakat harta mereka kecuali mereka akan dicegah hujan dari langit, dan kalau bukan karena hewan ternak, mereka tidak akan diberi hujan…” [Diriwayatkan oleh Ibnu Majah]. Dan ketaatan serta takwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla adalah sebab keberkahan, Allah Ta’ala berfirman: “Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi” [Surah Al-A’raf: 96].
- Membersihkan diri dengan mandi, bersiwak, menghilangkan bau, memotong kuku dan semacamnya; agar tidak mengganggu orang lain, dan ini adalah hari berkumpul sehingga menyerupai hari Jumat, dan tidak memakai wewangian; karena ini adalah hari kekhusyukan dan kerendahan.
- Keluar dengan rendah hati, khusyuk, tunduk, dan berserah diri; berdasarkan hadits Ibnu Abbas yang telah disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam “keluar dengan penampilan sederhana, rendah hati, berserah diri hingga sampai ke tempat shalat…”, dan mutabadzdzilan artinya tidak berhias dalam penampilan.
- Mengajak orang-orang saleh, baik, terkenal dengan ketakwaan, ibadah, ilmu dan sejenisnya untuk hadir; karena hal itu lebih cepat untuk dikabulkan; sebab bertawasul kepada Allah ‘Azza wa Jalla dengan doa dan amin mereka untuk menurunkan hujan, sebagaimana yang dilakukan Umar radhiyallahu ‘anhu bersama Abbas paman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam; dari Anas radhiyallahu ‘anhu “bahwa Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu jika mereka kekeringan, beliau meminta hujan dengan perantaraan Abbas bin Abdul Muththalib lalu berkata: Ya Allah, sesungguhnya dahulu kami bertawasul kepada-Mu dengan perantaraan Nabi kami lalu Engkau menurunkan hujan kepada kami, dan sekarang kami bertawasul kepada-Mu dengan perantaraan paman Nabi kami maka turunkanlah hujan kepada kami, beliau berkata: maka mereka diberi hujan” [Diriwayatkan oleh Bukhari], dan sebagaimana yang dilakukan Muawiyah radhiyallahu ‘anhu dengan Yazid bin Al-Aswad; dari Sulaim bin Amir “bahwa orang-orang mengalami kekeringan di Damaskus, maka keluarlah Muawiyah meminta hujan dengan perantaraan Yazid bin Al-Aswad” [Diriwayatkan oleh Ibnu Asakir].
- Dan tidak mengapa anak-anak dan orang tua keluar; karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Tidaklah kalian ditolong dan diberi rezeki kecuali karena orang-orang lemah di antara kalian” [Diriwayatkan oleh Bukhari].
- Imam shalat dengan mereka dua rakaat seperti dua rakaat shalat Ied -sebagaimana telah disebutkan-, kemudian berkhutbah satu kali khutbah yang dibuka dengan takbir; berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha yang telah disebutkan tentang istisqa’ “… Maka keluarlah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika ujung matahari mulai terlihat, lalu beliau duduk di atas mimbar kemudian bertakbir shallallahu ‘alaihi wasallam dan memuji Allah ‘Azza wa Jalla kemudian bersabda: Sesungguhnya kalian telah mengeluhkan kekeringan negeri kalian dan tertundanya hujan dari waktu musimnya bagi kalian, dan sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla telah memerintahkan kalian untuk berdoa kepada-Nya dan menjanjikan kalian untuk mengabulkan…”
- Memperbanyak dalam khutbahnya istighfar, dan membaca ayat-ayat yang berisi perintah untuk beristighfar; karena firman Allah Ta’ala: “Mohonlah ampun kepada Tuhan kalian kemudian bertaubatlah kepada-Nya, niscaya Dia akan menurunkan hujan yang lebat atas kalian dan menambahkan kekuatan kepada kekuatan kalian” [Surah Hud: 52], dan karena firman Allah Ta’ala juga: “Mohonlah ampun kepada Tuhan kalian, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun (10) niscaya Dia akan menurunkan hujan yang lebat atas kalian” [Surah Nuh: 10-11].
- Kemudian mengangkat kedua tangannya dan menjadikan punggung tangannya menghadap ke langit; berdasarkan hadits Anas radhiyallahu ‘anhu “bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam meminta hujan lalu mengarahkan punggung kedua telapak tangannya ke langit” [Diriwayatkan oleh Muslim].
- Berdoa dengan doa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam istisqa’, dan makmum mengaminkan doanya; di antara doa beliau shallallahu ‘alaihi wasallam dalam istisqa’ adalah: yang terdapat dalam hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha: “Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, Penguasa hari pembalasan, tiada tuhan selain Allah, Dia berbuat apa yang Dia kehendaki, Ya Allah Engkau adalah Allah tiada tuhan selain Engkau Yang Maha Kaya dan kami adalah orang-orang yang membutuhkan, turunkanlah kepada kami hujan dan jadikanlah apa yang Engkau turunkan kepada kami sebagai kekuatan dan bekal sampai waktu tertentu” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud].
Dan di antaranya: yang terdapat dalam hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu: “Ya Allah berilah kami hujan yang menolong, yang mudah ditelan, yang bermanfaat tidak membahayakan, yang segera tidak tertunda” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud].
Dan di antaranya: yang terdapat dalam hadits Amru bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya yang berkata: “Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam jika meminta hujan, beliau bersabda: Ya Allah berilah hujan kepada hamba-hamba-Mu dan hewan ternak-Mu, dan sebarkanlah rahmat-Mu, dan hidupkanlah negeri-Mu yang mati” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Baihaqi].
- Kemudian menghadap kiblat di tengah khutbah dan berkata dengan pelan: “Ya Allah sesungguhnya Engkau telah memerintahkan kami untuk berdoa kepada-Mu, dan Engkau menjanjikan kami pengabulan-Mu, dan kami telah berdoa kepada-Mu sebagaimana Engkau perintahkan kepada kami maka kabulkanlah kami sebagaimana Engkau janjikan kepada kami”; berdasarkan hadits Abbad bin Tamim Al-Mazini dari pamannya yang berkata: “Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pada hari beliau keluar meminta hujan, beliau berkata: maka beliau membalikkan punggungnya kepada manusia dan menghadap kiblat sambil berdoa…” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
Dan sesungguhnya dianjurkan untuk bersuara pelan; agar lebih dekat kepada keikhlasan, dan lebih mendalami dalam kekhusyukan, kerendahan, dan keberserahan diri, serta lebih cepat untuk dikabulkan; Allah Ta’ala berfirman: “Berdoalah kepada Tuhan kalian dengan kerendahan diri dan suara yang lembut” [Surah Al-A’raf: 55].
- Kemudian membalik selendangnya dengan menjadikan bagian kanan selendang yang berada di bahu kanan ke bahu kiri, dan menjadikan bagian kirinya yang berada di bahu kiri ke bahu kanan; berdasarkan hadits Abbad bin Tamim dari pamannya Abdullah bin Zaid, dan di dalamnya: “… Dan membalik selendangnya; lalu menjadikan ujung kanannya di bahu kirinya, dan menjadikan ujung kirinya di bahu kanannya kemudian berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Baihaqi]
Dan demikian pula orang-orang melakukan hal itu; mengikuti beliau shallallahu ‘alaihi wasallam; karena apa yang ditetapkan untuk beliau ‘alaihish shalatu wassalam maka ditetapkan juga untuk seluruh umat kecuali jika ada dalil yang menunjukkan kekhususannya untuk beliau.
Dan yang jelas bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membalik selendangnya sebagai pertanda optimis agar bumi berubah dari kekeringan menjadi kesuburan, dan dari terputusnya hujan padanya menjadi hujan yang turun; sebagaimana yang dikatakan oleh Jabir radhiyallahu ‘anhu. [Diriwayatkan oleh Baihaqi dengan maknanya].
- Dan mereka membiarkan selendang mereka dalam keadaan seperti itu, tidak mengembalikannya ke keadaan semula hingga mereka melepas pakaian mereka; karena tidak diriwayatkan dari beliau shallallahu ‘alaihi wasallam dan tidak dari seorang pun sahabatnya bahwa mereka mengubah selendang mereka ketika pulang dari istisqa’.
- Jika Allah ‘Azza wa Jalla menurunkan hujan kepada mereka, dan mengabulkan doa mereka, jika tidak maka mereka kembali melakukan istisqa’ yang kedua dan ketiga kalinya; karena dalam hal itu terdapat pendalaman dalam berdoa dan berserah diri kepada Allah ‘Azza wa Jalla.
- Dan jika Allah ‘Azza wa Jalla menganugerahi mereka dengan turunnya hujan; maka dianjurkan untuk melakukan hal-hal berikut:
- Berdiri di awal hujan agar mengenai badannya; berdasarkan hadits Anas radhiyallahu ‘anhu yang berkata: “Kami kehujanan sementara kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyingkap pakaian beliau hingga terkena hujan. Maka kami berkata: Ya Rasulullah mengapa engkau melakukan ini? Beliau bersabda: Karena ia baru saja datang dari Tuhannya Ta’ala” [Diriwayatkan oleh Muslim].
- Berwudhu dan mandi darinya; berdasarkan hadits Yazid bin Al-Had: “bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam jika air mengalir beliau bersabda: Keluarlah kalian bersama kami ke air ini yang dijadikan Allah sebagai suci maka kita bersuci dengannya dan memuji Allah karenanya” [Diriwayatkan oleh Baihaqi dengan sanad yang lemah].
- Menampakkan sebagian pakaiannya atau perabotannya atau barang-barangnya agar terkena hujan; berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma “bahwa beliau jika langit menurunkan hujan berkata: Hai budak perempuan! Keluarkan pelanaku, keluarkan pakaianku, dan beliau berkata: ‘Dan Kami turunkan dari langit air yang penuh berkah'” [Surah Qaf: 9] [Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad].
Dan pelana adalah apa yang berada di atas kendaraan yang diletakkan oleh pengendara padanya.
- Jika hujan terlalu banyak dan berlebihan hingga dikhawatirkan membahayakan rumah-rumah atau toko-toko dan sejenisnya, maka dianjurkan untuk berdoa dengan doa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam keadaan seperti ini: “Ya Allah di sekitar kami dan jangan di atas kami, Ya Allah turunkan di atas bukit-bukit dan gunung-gunung kecil dan lembah-lembah serta tempat tumbuhnya pohon-pohon” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
Dan bukit-bukit dengan membuka hamzah diikuti mad: jamak dari bukit yaitu gundukan tanah. Dan gunung-gunung kecil dengan kasrah zhad: jamak dari gunung kecil yaitu gunung yang kecil. Dan lembah-lembah: yaitu tempat-tempat yang rendah di lembah. Dan tempat tumbuhnya pohon: yaitu akar-akarnya.
- Dan disunnahkan untuk berkata: “Kita diberi hujan karena karunia Allah dan rahmat-Nya”; berdasarkan hadits Zaid bin Khalid Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu yang berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam shalat Subuh bersama kami di Hudaibiyah setelah hujan pada malam sebelumnya, ketika selesai beliau menghadap kepada manusia lalu bersabda: Tahukah kalian apa yang dikatakan Tuhan kalian? Mereka berkata: Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui. Beliau bersabda: Pada pagi hari di antara hamba-hamba-Ku ada yang beriman kepada-Ku dan ada yang kafir, adapun yang berkata: Kita diberi hujan karena karunia Allah dan rahmat-Nya maka dia adalah mukmin kepada-Ku dan kafir terhadap bintang…” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
- Dan haram baginya untuk berkata: “Kita diberi hujan karena bintang ini dan itu”; berdasarkan hadits yang telah disebutkan; dan di dalamnya: “… Dan adapun yang berkata: Karena bintang ini dan itu maka dia adalah kafir kepada-Ku dan mukmin terhadap bintang”, namun boleh baginya untuk berkata: “Kita diberi hujan pada masa bintang ini dan itu”, maksudnya pada waktu ini dan itu; karena di dalamnya tidak ada penisbatan hujan kepada bintang.
Dan bintang: jamaknya adalah bintang-bintang; yaitu bintang-bintang yang muncul di langit sepanjang tahun, dan memiliki nama-nama yang dikenal oleh orang Arab dahulu, seperti Ats-Tsuraiya, Ad-Dabaran, dan As-Simak, maka jika Allah ‘Azza wa Jalla menurunkan hujan dan itu bertepatan dengan keberadaan salah satu bintang dari bintang-bintang ini, orang-orang jahiliyah menisbatkan hujan ini kepada bintang itu lalu berkata: Kita diberi hujan karena bintang ini; maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang hal itu.
Pertama: Pengertian Jenazah
Jenazah: jamak dari jenazah -dengan membuka jim dan menutupnya-; nama untuk mayit atau keranda yang di atasnya ada mayit. Dan ia berasal dari janaza yang berarti menutupi.
Kedua: Persiapan untuk Kematian
Disunnahkan bagi seorang Muslim untuk memperbanyak mengingat kematian, dan mempersiapkan diri untuk menghadapinya dengan segera bertaubat, menghadap kepada kebaikan, dan menjauhi kejahatan, karena khawatir kematian datang tiba-tiba; maka ia melaksanakan perintah Tuhannya dan menjauhi larangan-Nya; dan telah diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Perbanyaklah mengingat penghancur kelezatan” yaitu kematian. [Diriwayatkan oleh Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah, dan lafadznya adalah lafadz Ibnu Majah].
Ketiga: Sabar terhadap Penyakit dan Ujian
- Dianjurkan bagi orang sakit untuk sabar terhadap penyakit dan kesakitannya; karena apa yang dijanjikan Allah kepada orang-orang yang sabar berupa pahala; Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas” [Surah Az-Zumar: 10].
- Dan dimakruhkan merintih -yaitu suara orang yang kesakitan- kecuali jika tidak dapat menahannya karena sangat kesakitan; karena di dalamnya terdapat penampakan keluhan dan tidak sabar; dan berdasarkan riwayat dari Laits yang berkata: Aku berkata kepada Thalhah -bin Musharrif-: “Sesungguhnya Thawus membenci merintih, beliau berkata: Maka tidak terdengar rintihan darinya hingga ia meninggal” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah].
- Dan dimakruhkan bagi seorang Muslim untuk berangan-angan mati karena kesusahan dan penyakit yang menimpanya; berdasarkan riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: “Janganlah salah seorang di antara kalian berangan-angan mati karena kesusahan yang menimpanya, maka jika ia terpaksa melakukannya hendaklah ia berkata: Ya Allah hidupkanlah aku selama kehidupan itu lebih baik bagiku, dan matikanlah aku jika kematian itu lebih baik bagiku” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
- Dan dibolehkan berangan-angan mati jika manusia khawatir terhadap dirinya akan fitnah dalam agamanya; berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “… Dan jika Engkau menghendaki fitnah terhadap hamba-hamba-Mu maka wafatkanlah aku kepada-Mu tanpa terfitnah” [Diriwayatkan oleh Tirmidzi].
- Sebagaimana dibolehkan berangan-angan mati syahid di jalan Allah; berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang bersabda: “Seandainya tidak memberatkan umatku niscaya aku tidak akan tertinggal dari pasukan perang, dan aku berharap aku dibunuh di jalan Allah, kemudian dihidupkan lalu dibunuh, kemudian dihidupkan lalu dibunuh” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
Keempat: Hukum-Hukum Menjenguk Orang Sakit
- Disunnahkan bagi seorang Muslim untuk menjenguk saudaranya yang Muslim jika sakit; berdasarkan hadits Al-Bara’ bin Azib radhiyallahu ‘anhu yang berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kami untuk melakukan tujuh perkara dan melarang kami dari tujuh perkara; beliau memerintahkan kami untuk menjenguk orang sakit…” hadits [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
- Dan disunnahkan baginya jika masuk menemuinya untuk menanyakan keadaannya, mendoakan untuknya, dan merukyahnya; berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam “biasa meminta perlindungan untuk sebagian keluarganya dengan mengusap dengan tangan kanannya sambil berkata: Ya Allah Tuhan manusia hilangkanlah penyakit ini, sembuhkanlah dan Engkau adalah Maha Penyembuh, tiada kesembuhan kecuali kesembuhan-Mu, kesembuhan yang tidak meninggalkan penyakit” [Diriwayatkan oleh Bukhari].
Kelima: Yang Dianjurkan Dilakukan di Sisi Orang yang Sekarat
- Mentalkinkannya syahadat: Maka dianjurkan bagi yang hadir di sisi orang yang sekarat untuk mentalkinkannya ucapan (tiada tuhan selain Allah) satu kali saja ketika penyakit kematiannya; berdasarkan hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu yang berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Talkinkan orang-orang yang akan meninggal di antara kalian tiada tuhan selain Allah” [Diriwayatkan oleh Muslim].
- Tidak menambah dalam talkin melebihi satu kali: Hingga tidak menyebabkannya merasa jengkel dan bosan, kecuali jika orang sakit berbicara, maka mengulangi talkinnya agar menjadi ucapan terakhirnya; sebagaimana dalam hadits Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu yang berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa ucapan terakhirnya adalah tiada tuhan selain Allah maka baginya adalah surga” [Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud].
- Membaca Al-Fatihah di sisinya: Untuk meringankan bebannya dan mengingatkannya; Imam Ahmad berkata: “Dan mereka membaca di sisi mayit ketika ia hadir agar diringankan bebannya dengan Al-Quran”, dan beliau memerintahkan membaca Al-Fatihah.
- Membaca surah Yasin di sisinya: Berdasarkan riwayat dari Ma’qil bin Yasar secara marfu’: “Bacakanlah Yasin kepada orang-orang yang akan meninggal di antara kalian” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasa’i, dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Hakim serta dihasankan oleh As-Suyuthi, dan dilemahkan oleh banyak ahli tahqiq].
- Menghadapkannya ke kiblat dengan miring ke kanan jika tempatnya luas, jika tidak maka dengan telentang; karena ucapan Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu: “Hadapkanlah aku ke kiblat” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Ad-Dunya], dan dalam hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda tentang Baitulharam: “Kiblatnya kalian saat hidup dan mati” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasa’i].
KEENAM: APA YANG DILAKUKAN KETIKA ADA ORANG MENINGGAL
1) Memejamkan kedua mata mayit
Berdasarkan hadits Ummu Salamah radhiyallahu anha yang berkata: “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam masuk menemui Abu Salamah dan matanya terbuka, lalu beliau memejamkannya…” [Diriwayatkan oleh Muslim].
2) Mengucapkan: “Bismillah wa ‘ala millati rasulillah” (Dengan nama Allah dan di atas agama Rasulullah)
Berdasarkan perkataan Bakar bin Abdullah Al-Muzani: “Jika engkau memejamkan mata mayit, maka ucapkanlah: Dengan nama Allah dan di atas agama Rasulullah shallallahu alaihi wasallam” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan Al-Baihaqi].
3) Mencium mayit dan melihatnya, meskipun setelah dikafani
Berdasarkan riwayat dari Aisyah dan Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma “bahwa Abu Bakar mencium Nabi shallallahu alaihi wasallam ketika beliau telah meninggal” [Diriwayatkan oleh Bukhari].
Pasal Tentang Memandikan Mayit
PERTAMA: Hukum Memandikan Mayit
Memandikan mayit – atau mentayamumkannya karena ada uzur – adalah fardhu kifayah berdasarkan ijma’; jika sebagian orang telah melakukannya maka gugurlah kewajiban dari yang lainnya. Berdasarkan hadits Abdullah bin Abbas radhiyallahu anhuma yang berkata: “Ketika seorang laki-laki sedang wukuf di Arafah, tiba-tiba ia jatuh dari kendaraannya lalu lehernya patah, atau beliau bersabda: maka lehernya patah. Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: Mandikanlah dia dengan air dan daun bidara, dan kafanilah dia” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
KEDUA: Syarat Sahnya Memandikan Mayit
Disyaratkan untuk sahnya memandikan mayit beberapa syarat:
- Pemandikan niat untuk memandikan mayit; berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Sesungguhnya segala amal itu tergantung niatnya” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
- Pemandikan harus muslim; karena memandikan adalah ibadah yang membutuhkan niat, dan orang kafir tidak sah niatnya.
- Pemandikan harus berakal; karena orang gila kehilangan kelayakan, maka tidak sah niatnya.
- Pemandikan harus mumayyiz (sudah bisa membedakan); karena anak mumayyiz sah memandikan dirinya sendiri, maka sah pula memandikan orang lain.
- Memandikannya dengan air suci; seperti dalam wudhu dan jenis-jenis mandi yang lain, dan karena air suci adalah yang mengangkat hadats.
- Air untuk memandikan harus mubah (halal); tidak sah memandikannya dengan air yang gasab atau dicuri; berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu anha bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa melakukan suatu amal yang tidak ada perintah kami di dalamnya, maka amal itu tertolak” [Diriwayatkan oleh Muslim].
KETIGA: Apa yang Disunahkan pada Pemandikan
Disunahkan pada pemandikan hal-hal berikut:
- Hendaknya orang yang terpercaya dan amanah; agar menutupi apa yang dilihatnya.
- Hendaknya mengetahui hukum-hukum memandikan; agar berhati-hati dalam melakukannya.
KEEMPAT: Orang yang Paling Berhak Memandikan Mayit
- Orang yang paling berhak memandikan mayit adalah wasiatnya yang adil; karena wasiat adalah hak mayit sehingga wajib dilaksanakan. Diriwayatkan bahwa “Abu Bakar berwasiat agar dimandikan oleh Asma binti Umais, istrinya” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan Al-Baihaqi, dengan sanad dhaif].
- Kemudian ayah mayit; karena kasih sayang dan kelembutan yang dimilikinya, kemudian kakeknya dan seterusnya ke atas, kemudian orang yang paling dekat dari ashabahnya sesuai urutan warisan, kemudian dzawil arham. Diriwayatkan dalam hadits dari Aisyah radhiyallahu anha yang berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “…hendaknya yang mengurusnya adalah orang yang paling dekat dengannya” [Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ath-Thabrani, dengan sanad dhaif].
- Jika mayit adalah perempuan, maka orang yang paling berhak memandikannya adalah wasiatnya yang adil, kemudian yang paling dekat dari kaum perempuannya.
KELIMA: Apa yang Seharusnya Dilakukan Ketika Memandikan
1) Menutupi aurat mayit
Wajib bagi pemandikan untuk menutupi aurat mayit, tanpa ada perbedaan pendapat. Batas aurat adalah antara pusar dan lutut. Dari Ali radhiyallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam berkata kepadanya: “Jangan tampakkan pahamu, dan jangan melihat paha orang yang hidup maupun yang mati” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud].
2) Melilitkan kain pada tangannya dan membersihkan najis mayit dengan kain tersebut
Karena tidak boleh menyentuh auratnya, sebagaimana dilarang melihatnya. Diriwayatkan dari Abdullah bin Al-Harits yang berkata: “Ali memandikan Nabi shallallahu alaihi wasallam, dan pada Nabi shallallahu alaihi wasallam ada gamis, dan pada tangan Ali ada kain yang digunakan untuk memandikan beliau, memasukkan tangannya ke bawah gamis lalu memandikan beliau, dan gamis tetap pada beliau” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, dan sanadnya dhaif].
Dari Muhammad bin Sirin berkata: “Aku memandikan Anas bin Malik, ketika sampai pada auratnya, aku berkata kepada anak-anaknya: Kalian lebih berhak memandikan auratnya, mandikanlah. Maka orang yang memandikan auratnya meletakkan kain di atas tangannya dan di atas kain ada pakaian, kemudian memandikan aurat dari bawah pakaian” [Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani].
- Haram bagi pemandikan menyentuh aurat orang yang sudah mencapai tujuh tahun tanpa penghalang; karena tidak boleh melihatnya, maka lebih-lebih lagi tidak boleh menyentuhnya.
3) Memandikan najis yang ada padanya
Karena tujuan dari memandikan mayit adalah membersihkannya sesuai kemampuan.
- Disunahkan agar pemandikan tidak menyentuh seluruh tubuh mayit kecuali dengan kain; berdasarkan hadits Abdullah bin Al-Harits yang telah disebutkan sebelumnya.
KEENAM: Memandikan Suami oleh Istri, dan Istri oleh Suami
- Boleh bagi laki-laki memandikan istrinya; berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu anha di mana Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Tidak mengapamu jika engkau mati sebelumku lalu aku memandikanmu, mengafanimu, menshalatimu kemudian menguburkanmu” [Diriwayatkan oleh Ahmad, An-Nasa’i dalam Al-Kubra, dan Ibnu Majah].
- Boleh bagi perempuan memandikan suaminya; berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu anha yang berkata: “Seandainya aku mengetahui apa yang akan terjadi, tidak akan memandikan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam kecuali istri-istrinya” [Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah].
- Boleh bagi laki-laki memandikan budak perempuannya, dan budak perempuan memandikan tuannya; karena adanya makna pernikahan pada keduanya.
- Boleh bagi laki-laki dan perempuan memandikan anak yang belum mencapai tujuh tahun; berdasarkan ijma’, karena tidak ada aurat padanya.
KETUJUH: Tata Cara Memandikan Mayit
Hukum-hukum memandikan mayit dalam hal yang wajib dan yang disunahkan sama seperti mandi janabah; maka diperhatikan dalam memandikannya niat, basmalah, dan menutupi aurat secara wajib. Kemudian memandikan auratnya dengan melilitkan kain pada tangannya lalu membersihkannya, tanpa menyentuhnya dengan tangan, dan memandikan najis yang ada pada tubuhnya. Kemudian memwudhukkannya seperti wudhu shalat secara sunat, kemudian dimulai dengan memandikan kepalanya, kemudian sisi kanannya, kemudian sisi kirinya; berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam kepada para perempuan yang memandikan putrinya: “Mulailah dari sisi kanannya dan tempat-tempat wudhu darinya” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
- Dikecualikan dari itu memandikan mulut dan hidung, tidak memasukkan air ke dalamnya, melainkan mengambil kain basah lalu mengusap gigi dan lubang hidungnya; berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Jika aku memerintahkan kalian dengan suatu perintah, maka lakukanlah sesuai kemampuan kalian” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim], dan karena memasukkan air ke mulut atau hidungnya mungkin akan menggerakkan najis di dalam perutnya, dan mungkin akan menyebabkan mutslah (pencacatan).
KEDELAPAN: Jumlah Kali Memandikan
- Disunahkan memandikan mayit tiga kali, dan dimakruhkan membatasi mandikannya hanya satu kali meskipun tidak keluar sesuatu darinya; berdasarkan hadits Ummu Athiyyah radhiyallahu anha bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Mandikanlah dia tiga kali atau lima kali atau lebih dari itu jika kalian melihat perlu, dengan air dan daun bidara…” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
- Adapun jika keluar dari mayit najis dari kemaluannya atau duburnya setelah tiga kali, wajib mengulangi memandikan sampai tujuh kali; karena maksud dari memandikan mayit adalah agar kesudahan urusannya adalah kesucian sempurna.
- Jika keluar sesuatu darinya setelah tujuh kali, maka tempat keluarnya disumbat dengan kapas untuk mencegah keluarnya.
- Jika yang keluar tidak bisa ditahan setelah disumbat dengan kapas, maka disumbat dengan tanah murni; karena di dalamnya ada kekuatan yang mencegah keluarnya, kemudian tempat najis dimandikan, mayit diwudhukan secara wajib, dan tidak diulang mandiannya; karena orang junub jika berhadats setelah mandinya, mengulangi wudhunya tanpa mandi, dan mayit juga demikian.
- Jika keluar sesuatu dari mayit setelah dikafani, tidak mengulangi wudhu dan tidak mandi; karena mengeluarkannya dari kafan dan mengulangi memandikannya serta membersihkan kafannya dan mengeringkannya atau menggantinya ada kesulitan dan kesempitan, terutama tidak ada jaminan bahwa tidak akan keluar sesuatu darinya setelah itu.
KESEMBILAN: Hukum-hukum Syahid
Syahid perang – yaitu yang mati karena berperang melawan orang-orang kafir di medan perang – memiliki kekhususan dari mayit lainnya dengan beberapa hukum, yaitu:
1) Tidak dimandikan dan tidak dihilangkan darahnya secara wajib
Karena memandikan mengandung penghilangan bekas ibadah yang disenangi secara syar’i. Dalam hadits dari Jabir radhiyallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam memerintahkan untuk menguburkan para syuhada Uhud dalam darah mereka, tidak dimandikan dan tidak dishalati. [Diriwayatkan oleh Bukhari]. Dari Jabir radhiyallahu anhu berkata: “Seorang laki-laki terkena anak panah di dadanya lalu meninggal, maka ia dibungkus dengan pakaiannya sebagaimana adanya, dan kami bersama Rasulullah shallallahu alaihi wasallam” [Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud].
Jika syahid perang dalam keadaan junub, maka dimandikan secara wajib; karena kewajiban mandi bukan karena kematian, maka tidak gugur dengannya.
2) Tidak dikafani, melainkan dibungkus dengan pakaiannya
Berdasarkan hadits Abdullah bin Tsa’labah radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda tentang para syuhada Uhud: “Bungkuslah mereka dengan pakaian mereka…” [Diriwayatkan oleh Ahmad]. Dan hadits Jabir radhiyallahu anhu yang telah disebutkan tentang laki-laki yang terkena anak panah di dadanya lalu dibungkus dengan pakaiannya.
3) Tidak dishalati
Berdasarkan hadits Jabir radhiyallahu anhu yang telah disebutkan bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam memerintahkan untuk menguburkan para syuhada Uhud dalam darah mereka, tidak dimandikan dan tidak dishalati.
4) Orang yang terbunuh secara zalim seperti syahid dalam hukumnya
Tidak dimandikan, tidak dikafani, dan tidak dishalati, kecuali jika dalam keadaan junub; berdasarkan hadits Sa’id bin Zaid radhiyallahu anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa terbunuh membela hartanya maka dia syahid, barangsiapa terbunuh membela agamanya maka dia syahid, barangsiapa terbunuh membela darahnya maka dia syahid, dan barangsiapa terbunuh membela keluarganya maka dia syahid” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi].
- Adapun selain keduanya dari para syuhada seperti orang yang sakit perut, yang terbakar, yang tenggelam, maka mereka dimandikan, dikafani, dan dishalati, berdasarkan kesepakatan ulama.
5) Jika seorang muslim terluka di medan perang kemudian diangkat lalu makan atau minum atau tidur atau buang air kecil atau berbicara atau bersin atau lama hidupnya menurut kebiasaan
Maka ia mengambil hukum mayit bukan syahid; dimandikan, dikafani, dan dishalati; karena kondisi-kondisi ini menunjukkan kestabilan hidupnya. Diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma: “Bahwa Umar bin Al-Khaththab dimandikan, dikafani, dan dishalati, dan ia adalah syahid” [Diriwayatkan oleh Malik].
6) Orang yang terbunuh dan padanya ada yang mewajibkan mandi
Seperti junub, haidh, dan nifas, maka ia dimandikan seperti yang lainnya; berdasarkan hadits Abdullah bin Az-Zubair radhiyallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya teman kalian Handzalah dimandikan oleh para malaikat, maka tanyakanlah kepada istrinya. Maka ia berkata: Dia keluar dalam keadaan junub ketika mendengar teriakan perang” [Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim].
KESEPULUH: Hukum-hukum Janin Gugur
Janin gugur – dengan kasrah sin, fathah, dan dhammah – adalah bayi yang gugur dari perut ibunya sebelum sempurna. Dan ia memiliki hukum-hukum khusus, yaitu:
1) Jika janin gugur mencapai lebih dari empat bulan, dimandikan dan dishalati
Meskipun tidak menangis ketika lahir; karena ruh ditiupkan padanya dalam masa ini, sebagaimana dalam hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu: “Kemudian ditiupkan padanya ruh” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim]; yaitu setelah empat bulan. Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu anhu secara marfu’: “Dan janin gugur dishalati” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi].
2) Adapun jika kurang dari empat bulan
Maka tidak dimandikan dan tidak dishalati tanpa khilaf, melainkan dibungkus dengan kain dan dikuburkan; karena tidak adanya kehidupan sama sekali, karena ia sebelum empat bulan belum menjadi jiwa.
KESEBELAS: Memandikan Kafir oleh Muslim
- Haram bagi muslim memandikan orang kafir meskipun dzimmi, atau mengafaninya atau menshalatinya atau mengikuti jenazahnya, tidak ada perbedaan dalam hal itu antara kafir yang kerabat atau yang asing; karena dalam hal itu ada pengagungan, pembersihan, dan perwalian padanya, dan muslim dilarang dari hal itu. Allah Subhanahu Wata’ala berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil menjadi wali suatu kaum yang dimurkai Allah” (Surah Al-Mumtahanah: 13). Dan Allah Subhanahu Wata’ala berfirman: “Dan janganlah kamu menshalatkan (jenazah) seorang pun di antara mereka yang mati selama-lamanya, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya” (Surah At-Taubah: 84).
- Jika tidak ada yang menguburkan kafir dari jenis sesamanya, boleh bagi muslim menguburkannya; berdasarkan hadits Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu anhu tentang mayat-mayat orang musyrik pada perang Badar berkata: “Demi Allah, sungguh aku telah melihat mereka tergeletak pada hari Badar, kemudian diseret ke sumur, sumur Badar” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim]. Dari Ali radhiyallahu anhu berkata: Aku datang kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam lalu berkata: “Sesungguhnya pamanmu orang tua yang sesat telah meninggal. Beliau bersabda: Pergilah kuburkan ayahmu…” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan An-Nasa’i].
Bab tentang Mengafani Jenazah
Pertama: Hukum Mengafani Jenazah
Mengafani jenazah adalah fardhu kifayah atas kaum muslimin. Jika sebagian mereka telah melaksanakannya, maka gugurlah dosa dari semuanya. Dan jika tidak ada seorang pun yang melaksanakannya, maka berdosalah semua orang yang mengetahui bahwa jenazah tersebut dikubur tanpa dimandikan. Hal ini karena Nabi shallallahu alaihi wasallam memerintahkan untuk mengafani jenazah, beliau shallallahu alaihi wasallam bersabda sebagaimana yang terdapat dalam kisah orang Arab Badui yang ditimpa untanya lalu meninggal: “Dan kafanilah dia dengan dua kainnya” (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).
Kedua: Syarat-syarat Kafan
- Kafan harus menutupi seluruh tubuh jenazah, karena itulah hakikat mengafani. Berdasarkan hadits Ummu Athiyah Al-Anshariyah radhiyallahu anha, dia berkata: “Ketika kami selesai —maksudnya dari memandikan putri Nabi shallallahu alaihi wasallam— beliau memberikan kain sarungnya kepada kami dan bersabda: ‘Pakaikan kain itu kepadanya…’ (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).
Al-Hiqwu adalah kain sarung. Asy’irnaha iyyahu artinya: kafanilah dia dengannya.
Kecuali jika jenazah itu orang yang sedang berihram laki-laki atau perempuan. Dalam keadaan itu, kepala orang yang berihram tidak ditutupi, tetapi dibiarkan terbuka karena dia sedang berihram. Adapun wajah perempuan tidak ditutupi karena dia sedang berihram, dan ihramnya perempuan adalah pada wajahnya. Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda tentang orang yang meninggal dalam keadaan berihram —sebagaimana dalam kisah orang Arab Badui yang ditimpa untanya lalu meninggal sementara dia sedang berihram—: “Dan janganlah kalian tutup kepalanya, karena Allah akan membangkitkannya pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah.”
- Kafan tidak boleh tembus pandang sehingga memperlihatkan kulit, agar dapat menutupi jenazah. Kafan yang memperlihatkan kulit tidak dapat menutupi, maka keberadaannya sama dengan ketiadaannya.
- Kain yang digunakan untuk mengafani jenazah harus dari jenis yang biasa dipakai oleh orang semisalnya. Jangan terlalu mahal sehingga memberatkan ahli waris, dan jangan terlalu buruk sehingga tidak layak untuk jenazah. Kecuali jika jenazah telah berwasiat sebelum meninggal agar kafannya lebih sederhana dari pakaian biasa orang semisalnya, maka wasiatnya harus dilaksanakan karena itu adalah haknya dan dia telah melepaskannya. Sebagaimana yang dilakukan Abu Bakar radhiyallahu anhu. Aisyah radhiyallahu anha berkata —ketika Abu Bakar sedang sakit menjelang wafatnya—: “Dia melihat kain yang dipakainya saat dirawat, yang terkena noda kunyit. Dia berkata: ‘Cuci kainku ini dan tambahkan dua kain lagi, lalu kafanilah aku dengannya.’ Aku berkata: ‘Ini sudah usang (sudah lama dan lusuh).’ Dia berkata: ‘Sesungguhnya orang yang hidup lebih berhak dengan yang baru daripada orang yang mati…’ (Diriwayatkan oleh Bukhari).
Ketiga: Yang Disunahkan dalam Mengafani
- Laki-laki disunahkan dikafani dengan tiga lapis kain putih dari katun, tanpa gamis dan tanpa surban. Tidak boleh ditambah atau dikurangi. Kemudian ketiga lapis kain itu diletakkan di atas tanah satu di atas yang lain, lalu jenazah diletakkan di atasnya dalam posisi telentang. Kemudian ujung kain paling atas dari sisi kiri dilipat ke sisi kanannya, dan ujung dari sisi kanan dilipat ke sisi kirinya. Demikian juga kain kedua dan ketiga. Berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu anha: “Bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dikafani dengan tiga helai kain Yaman yang putih dari katun, tidak ada gamis dan tidak ada surban di dalamnya” (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim). Dalam riwayat lain: “Beliau digulung di dalamnya” (Diriwayatkan oleh Ahmad).
- Perempuan disunahkan dikafani dengan lima helai kain dari katun (kain sarung —yang bisa digantikan dengan celana—, kerudung untuk menutupi wajah dan kepala, gamis —yaitu baju yang dikenal—, dan dua lapis kain). Berdasarkan hadits Laila binti Qanif Ats-Tsaqafiyah radhiyallahu anha, dia berkata: “Aku termasuk yang memandikan Ummu Kultsum binti Rasulullah shallallahu alaihi wasallam ketika dia meninggal. Yang pertama diberikan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam kepada kami adalah kain sarung, kemudian gamis, kemudian kerudung, kemudian selendang, kemudian digulung dengan kain yang lain. Dia berkata: ‘Rasulullah shallallahu alaihi wasallam duduk di dekat pintu, membawa kafannya dan memberikannya kepada kami satu per satu'” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud).
Al-Hiqa’: dengan kasrah ha dan takhfif qaf, jamak dari al-hiqwu yaitu kain sarung. Ad-Dir’u: adalah gamis.
- Anak laki-laki disunahkan dikafani dengan satu helai kain, karena statusnya di bawah laki-laki dewasa. Jika dikafani dengan tiga helai kain, tidak mengapa karena dia laki-laki sehingga menyerupai laki-laki dewasa.
- Anak perempuan kecil disunahkan dikafani dengan gamis dan dua lapis kain tanpa kerudung, karena statusnya di bawah perempuan dewasa. Karena Ibnu Sirin rahimahullah mengafani putrinya yang sudah mendekati haid dengan gamis dan dua lapis kain (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan maknanya).
Keempat: Yang Dimakruhkan dalam Mengafani
- Mengafani jenazah dengan rambut dan wol, karena itu mخالف perbuatan salaf.
- Mengafani dengan kain yang diberi kunyit, pewarna merah, atau bermotif, meskipun jenazahnya perempuan. Karena itu menyelisihi perbuatan salaf, dan juga tidak pantas dengan keadaan jenazah.
Kelima: Yang Diharamkan dalam Mengafani
- Mengafani jenazah dengan kulit, karena Nabi shallallahu alaihi wasallam memerintahkan untuk melepas kulit dari para syuhada dan agar mereka dikuburkan dengan pakaian mereka. Sebagaimana dalam hadits Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, dia berkata: “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memerintahkan agar orang-orang yang terbunuh di Uhud dilepaskan darinya besi dan kulit, dan agar mereka dikubur dengan darah dan pakaian mereka” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad dhaif).
- Mengafani dengan sutra dan kain berlapis emas, meskipun jenazahnya perempuan. Haram mengafani laki-laki dengan itu karena sutra dan emas haram baginya di dunia. Adapun perempuan, karena sutra dan emas hanya dibolehkan untuknya saat hidup sebagai perhiasan dan syahwat, dan hal itu telah hilang dengan kematiannya, di samping itu merupakan pemborosan harta.
Bab tentang Shalat Jenazah
Pertama: Hukum Shalat Jenazah
Shalat jenazah adalah fardhu kifayah, karena Nabi shallallahu alaihi wasallam memerintahkan untuk menshalatkan jenazah kaum muslimin. Beliau bersabda —sebagaimana dalam hadits tentang orang yang meninggal dalam keadaan berhutang—: “Shalatkanlah sahabat kalian” (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim). Ketika Najasyi meninggal, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya saudara kalian telah meninggal, maka berdirilah dan shalatkanlah dia” (Diriwayatkan oleh Muslim). Ketika anak Yahudi yang biasa melayani Nabi shallallahu alaihi wasallam masuk Islam kemudian meninggal, beliau bersabda: “Shalatkanlah saudara kalian” (Diriwayatkan oleh An-Nasa’i dalam Al-Kubra dan Al-Hakim). Dan perintah itu menunjukkan wajib sebagaimana diketahui.
- Fardhu kifayah ini gugur jika: ada satu orang laki-laki mukallaf yang menshalatkan jenazah, atau satu perempuan. Karena shalat jenazah tidak disyaratkan berjamaah, melainkan berjamaah itu sunnah.
Kedua: Syarat Sah Shalat Jenazah
Disyaratkan untuk sahnya shalat jenazah delapan syarat:
- Niat, yaitu berniat untuk shalat atas jenazah.
- Mukallaf, yaitu yang menshalatkan jenazah harus baligh dan berakal.
- Menghadap kiblat.
- Menutup aurat.
- Menjauhi najis, karena ini adalah shalat, maka disyaratkan untuk sahnya seperti yang disyaratkan untuk shalat-shalat lainnya.
- Hadirnya jenazah jika ada di negeri itu, yaitu berada di hadapan para mushalin saat menshalatkannya. Tidak sah shalat atas jenazah yang sedang dipikul di atas pundak, atau di atas kendaraan, atau dari balik penghalang seperti dinding dan semisalnya.
- Islam-nya yang menshalatkan dan yang dishalatkan. Tidak boleh menshalatkan orang kafir berdasarkan firman Allah: “Dan janganlah kamu menshalatkan seorang pun di antara mereka yang mati selamanya dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya” (Surat At-Taubah: 84).
- Sucinya yang menshalatkan dan yang dishalatkan, meskipun dengan tanah dalam keadaan darurat —seperti tidak ada air atau tidak mampu menggunakannya—, karena bersuci adalah syarat untuk sahnya shalat sebagaimana diketahui. Yang dikecualikan dari itu adalah syahid.
Ketiga: Rukun Shalat Jenazah
Rukunnya ada tujuh:
- Berdiri bagi yang mampu, karena ini adalah shalat yang diwajibkan, maka wajib berdiri di dalamnya seperti shalat-shalat wajib lainnya, kecuali jika tidak mampu berdiri.
- Takbir empat kali, karena Nabi shallallahu alaihi wasallam bertakbir atas Najasyi empat kali. Sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu: “Bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengabarkan meninggalnya Najasyi pada hari dia meninggal dan keluar bersama mereka ke mushalla, lalu membuat shaf bersama mereka dan bertakbir empat takbir” (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).
- Membaca Al-Fatihah setelah takbir pertama, berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab” (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim). Dan berdasarkan hadits Thalhah bin Abdullah bin Auf, dia berkata: “Aku shalat di belakang Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma atas jenazah, dia membaca Fatihatul Kitab. Dia berkata: ‘Agar mereka tahu bahwa itu adalah sunnah'” (Diriwayatkan oleh Bukhari).
- Shalawat atas Nabi shallallahu alaihi wasallam setelah takbir kedua, berdasarkan hadits Abu Umamah bin Sahl: bahwa seorang laki-laki dari sahabat Nabi shallallahu alaihi wasallam mengabarkan kepadanya: “Bahwa sunnah dalam shalat jenazah adalah imam bertakbir, kemudian membaca Fatihatul Kitab setelah takbir pertama secara sirr dalam dirinya, kemudian bershalawat atas Nabi shallallahu alaihi wasallam…” (Diriwayatkan oleh Asy-Syafi’i dan Al-Baihaqi).
Tata cara shalawat atas Nabi shallallahu alaihi wasallam dalam shalat jenazah sama seperti shalawat dalam tasyahhud akhir dari shalat-shalat: “Allahumma shalli ala Muhammadin wa ala ali Muhammad, kama shallaita ala Ibrahim…”
- Doa untuk jenazah —setelah takbir ketiga—, berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Apabila kalian menshalatkan jenazah, maka ikhlaskanlah doa untuknya” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah).
- Salam, yaitu mengucapkan salam satu kali ke arah kanan, berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu: “Bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menshalatkan jenazah, bertakbir empat kali dan salam satu kali” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi).
Jika hanya mengucapkan: “Assalamu alaikum”, itu sudah mencukupi, berdasarkan hadits Al-Harits Al-A’war, dia berkata: “Aku shalat di belakang Ali radhiyallahu anhu atas jenazah, dia mengucapkan salam ke arah kanannya ketika selesai: ‘Assalamu alaikum'” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad dhaif).
- Tertib, yaitu menyusun rukun-rukun ini dengan urutan seperti ini. Ini akan lebih jelas saat menjelaskan tata cara shalat jenazah.
Keempat: Tata Cara Shalat Jenazah
Tata cara shalat jenazah adalah sebagai berikut:
- Berniat untuk shalat atas jenazah ini, atau jenazah-jenazah ini jika ada beberapa.
- Kemudian bertakbir takbir pertama, dan setelahnya membaca Fatihatul Kitab.
- Kemudian bertakbir kedua, dan bershalawat atas Nabi shallallahu alaihi wasallam sebagaimana bershalawat dalam tasyahhud.
- Kemudian bertakbir ketiga, dan berdoa untuk jenazah dengan doa seperti: “Allahummaghfir lahu warhamhu…” Dan yang lebih utama adalah berdoa dengan doa yang datang dari Nabi shallallahu alaihi wasallam seperti: “Ya Allah, ampunilah dia, rahmatilah dia, berilah dia afiat dan maafkanlah dia, muliakanlah tempat tinggalnya, luaskanlah kuburnya, mandikanlah dia dengan air, salju dan embun, bersihkanlah dia dari dosa-dosa sebagaimana Engkau membersihkan kain putih dari kotoran, gantilah untuknya rumah yang lebih baik dari rumahnya, keluarga yang lebih baik dari keluarganya, pasangan yang lebih baik dari pasangannya, masukkanlah dia ke dalam surga, dan lindungilah dia dari azab kubur atau dari azab neraka” (Diriwayatkan oleh Muslim). Dan berdoa untuk diri sendiri, kedua orang tua dan kaum muslimin dengan doa yang mudah, atau dengan doa yang datang dari Nabi shallallahu alaihi wasallam seperti: “Ya Allah, ampunilah orang yang masih hidup dan yang sudah mati di antara kami, yang kecil dan yang besar di antara kami, laki-laki dan perempuan kami, yang hadir dan yang tidak hadir di antara kami. Ya Allah, barangsiapa yang Engkau hidupkan di antara kami maka hidupkanlah dia di atas iman, dan barangsiapa yang Engkau wafatkan di antara kami maka wafatkanlah dia di atas Islam. Ya Allah, janganlah Engkau haramkan kami dari pahalanya dan janganlah Engkau sesatkan kami setelahnya” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi).
- Kemudian bertakbir keempat, dan berdiam setelahnya sebentar terutama imam agar shaf belakang dapat bertakbir, kemudian mengucapkan salam.
Tata cara shalat jenazah ini didasarkan pada hadits Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif: bahwa seorang laki-laki dari sahabat Nabi shallallahu alaihi wasallam mengabarkan kepadanya: “Bahwa sunnah dalam shalat jenazah adalah imam bertakbir, kemudian membaca Fatihatul Kitab setelah takbir pertama secara sirr dalam dirinya, kemudian bershalawat atas Nabi shallallahu alaihi wasallam dan mengikhlaskan doa untuk jenazah dalam takbir-takbir, tidak membaca (Al-Fatihah) pada salah satu darinya, kemudian mengucapkan salam secara sirr dalam dirinya” (Diriwayatkan oleh Asy-Syafi’i). Dalam riwayat Al-Hakim dan Al-Baihaqi: “Dan sunnah adalah orang yang di belakangnya melakukan seperti apa yang dilakukan imamnya.”
Dua Peringatan:
Pertama: Diperbolehkan bagi orang yang tidak sempat menshalatkan jenazah untuk menshalatkannya di kuburnya setelah dikubur, selama belum lewat sebulan dan beberapa hari seperti sehari atau dua hari. Berdasarkan riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma: “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mendatangi kuburan yang masih basah, lalu menshalatkannya, dan mereka berbaris di belakang beliau, dan beliau bertakbir empat kali” (Diriwayatkan oleh Muslim).
Jika sudah lebih dari itu, maka haram menshalatkannya, karena jenazah tidak mungkin masih dalam keadaan semula setelah waktu itu.
Kedua: Menurut madzhab: Imam berdiri —saat menshalatkan jenazah— di sisi dada laki-laki, dan di tengah perempuan.
Riwayat kedua dalam madzhab: Berdiri di sisi kepala laki-laki, dan tengah perempuan. Berdasarkan hadits Abu Ghalib, dia berkata: “Aku shalat bersama Anas bin Malik atas jenazah laki-laki, dia berdiri sejajar dengan kepalanya. Kemudian mereka membawa jenazah perempuan dari Quraisy, mereka berkata: ‘Wahai Abu Hamzah! Shalatkanlah dia.’ Dia berdiri sejajar dengan tengah usungan. Al-Ala’ bin Ziyad bertanya kepadanya: ‘Apakah begini engkau melihat Nabi shallallahu alaihi wasallam berdiri di sisi jenazah, di tempatmu dari jenazah perempuan ini dan dari laki-laki di tempatmu darinya?’ Dia menjawab: ‘Ya'” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi, dan lafazh ini dari At-Tirmidzi).
Bab Mengenai Mengangkat Jenazah dan Menguburkannya
Pertama: Hukum Mengangkat Jenazah dan Menguburkannya
Mengangkat jenazah dan menguburkannya adalah fardhu kifayah; berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla: “Kemudian Dia mematikannya dan memasukkannya ke dalam kubur” (Surah ‘Abasa: 21); Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Maknanya: Allah memuliakan manusia dengan menguburkannya”, dan karena meninggalkan pemakaman akan menimbulkan gangguan bagi manusia, dan merusak kehormatan mayit.
Namun kewajiban mengangkat, menguburkan, dan mengafani gugur jika yang menanganinya adalah orang kafir; karena tidak disyaratkan Islam bagi yang menangani hal tersebut.
Kedua: Adab-adab Mengangkat Jenazah
- Disunnahkan bagi orang yang berjalan untuk berada di depan jenazah; berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: “Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, Abu Bakar, dan Umar berjalan di depan jenazah” [Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah]. Dan tidak dimakruhkan berjalan di belakangnya.
Disunnahkan bagi orang yang berkendara untuk berada di belakang jenazah; berdasarkan hadits Mughirah bin Shu’bah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Orang yang berkendara berjalan di belakang jenazah, sedangkan orang yang berjalan kaki boleh di mana saja dari jenazah tersebut” [Diriwayatkan oleh Tirmidzi].
Dimakruhkan orang yang berkendara berada di depan jenazah; berdasarkan hadits Tsauban radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Kami keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam mengiringi jenazah, lalu beliau melihat orang-orang yang berkendara; maka beliau bersabda: Tidakkah kalian malu? Sesungguhnya para malaikat Allah berjalan dengan kaki mereka, sedangkan kalian di atas punggung binatang” [Diriwayatkan oleh Tirmidzi, dan dia mengisyaratkan kelemahannya].
Dekat dengan jenazah lebih utama daripada jauh darinya; seperti dekat dengan imam dalam shalat.
- Dimakruhkan berdiri untuk jenazah; berdasarkan hadits Mas’ud bin Hakam Al-Anshari bahwa dia mendengar Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata tentang masalah jenazah: “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berdiri kemudian beliau duduk” [Diriwayatkan oleh Muslim].
- Dimakruhkan mengeraskan suara dan berteriak-teriak dengan jenazah dan saat mengangkatnya meskipun dengan dzikir dan Al-Qur’an; berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu secara marfu’: “Jenazah tidak boleh diiringi dengan suara dan api” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud]. Dan dari Qais bin ‘Abbad bahwa dia berkata: “Para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak suka mengeraskan suara saat mengiringi jenazah” [Diriwayatkan oleh Baihaqi].
Ketiga: Hukum-hukum Penguburan Mayit
- Wajib menghadapkan mayit ke kiblat; berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang Baitulharam: “Ia adalah kiblat kalian saat hidup maupun mati” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasa’i]. Disunnahkan membaringkannya di atas sisi kanannya; karena mayit menyerupai orang yang tidur, dan orang yang tidur sunnahnya tidur di sisi kanannya.
- Disunnahkan mendalamkan kubur dan meluaskannya; berdasarkan hadits Hisyam bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada mereka pada hari Uhud: “Galilah dan perdalamlah”, dan dalam riwayat lain: “Dan perluaslah” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi]. Perluasan adalah: penambahan dalam panjang dan lebar. Kedalaman adalah: penambahan dalam penggalian ke bawah. Tidak ada batas untuk itu; karena keumuman hadits. Imam Ahmad berkata: “Kubur didalamkan sampai dada; laki-laki dan perempuan sama dalam hal itu; Hasan dan Ibnu Sirin menyukai agar kubur didalamkan sampai dada”.
Cukup dengan kedalaman yang dapat mencegah binatang buas dan bau busuk; karena dengan itu tujuan tercapai.
- Disunnahkan bagi orang yang memasukkan jenazah ke kubur untuk mengucapkan: “Bismillah wa ‘ala millati rasulillah”; berdasarkan hadits Nafi’ dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam apabila menempatkan mayit di kubur beliau bersabda: Bismillah, wabillah, wa ‘ala sunnati rasulillah” [Diriwayatkan oleh Tirmidzi, dan dia berkata: “Dan beliau bersabda sekali: Wa ‘ala millati rasulillah”].
- Disunnahkan bagi setiap orang yang hadir saat penguburan untuk menabur tanah ke atas mayit tiga kali; berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu: “Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menshalatkan jenazah, kemudian beliau datang ke kubur mayit lalu menaburkan tanah ke atasnya dari arah kepalanya tiga kali” [Diriwayatkan oleh Ibnu Majah]. Kemudian tanah ditimbun ke atasnya; karena menutupi mayit adalah kewajiban, dan dengan menaburkan tanah berarti ia termasuk orang yang ikut menutupi jenazah.
- Haram menguburkan selain mayit di atasnya atau bersamanya dalam kubur kecuali karena darurat atau hajat; seperti banyaknya mayit dan sedikitnya orang yang menguburkan mereka; berdasarkan hadits Hisyam bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Ketika terjadi perang Uhud, mereka mengadu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang luka-luka; maka mereka berkata: Ya Rasulullah, apakah kami harus menggali (kubur) untuk setiap orang? Beliau bersabda: Galilah dan perdalamlah dan perbaguslah, dan kuburlah dua dan tiga orang dalam satu kubur” [Diriwayatkan oleh Nasa’i].
- Dimakruhkan memasukkan kayu ke dalam kubur kecuali karena darurat, dan sesuatu yang terkena api; seperti bata -dengan harapan agar mayit tidak tersentuh api-, dan penguburan dalam peti, meskipun mayit itu perempuan. Ibrahim An-Nakha’i berkata: “Mereka menyukai batu bata mentah dan membenci bata bakar, dan menyukai bambu dan membenci kayu” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah].
- Dimakruhkan meletakkan alas di bawah mayit, dan membuat bantal di bawah kepalanya; karena tidak diriwayatkan dari seorang pun dari salaf, dan karena diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma “bahwa dia membenci meletakkan sesuatu di bawah mayit dalam kubur” [Diriwayatkan oleh Tirmidzi, dan Baihaqi mengisyaratkan kelemahannya].
Keempat: Hukum-hukum Kubur
- Disunnahkan memercikkan air ke kubur, dan meletakkan kerikil kecil di atasnya; agar dapat menjaga tanahnya; berdasarkan hadits Ja’far bin Muhammad dari ayahnya: “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memercikkan air ke kubur putranya Ibrahim dan meletakkan kerikil di atasnya” [Diriwayatkan oleh Syafi’i dengan sanad yang lemah].
- Disunnahkan meninggikan kubur sekitar satu jengkal; berdasarkan hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu: “Bahwa kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ditinggikan dari tanah sekitar satu jengkal” [Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dan Baihaqi].
Dimakruhkan meninggikannya lebih dari satu jengkal; berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Ali radhiyallahu ‘anhu: “Janganlah engkau membiarkan patung kecuali engkau menghapusnya, dan jangan membiarkan kubur yang tinggi kecuali engkau meratakan” [Diriwayatkan oleh Muslim].
- Dimakruhkan menghias kubur, memberi plester kapur, dan memberi dupa; berdasarkan hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang memberi plester kapur pada kubur, duduk di atasnya, dan membangun di atasnya” [Diriwayatkan oleh Muslim], dan karena hal itu termasuk perhiasan dunia maka mayit tidak membutuhkannya.
- Dimakruhkan mencium kubur; karena itu termasuk bid’ah, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda: “Dan setiap bid’ah adalah kesesatan” [Diriwayatkan oleh Muslim].
- Haram thawaf (mengelilingi) kubur; berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: “Allah melaknat orang Yahudi dan Nasrani; mereka menjadikan kubur para nabi mereka sebagai masjid. Aisyah berkata: Beliau memperingatkan apa yang mereka lakukan, dan seandainya bukan karena itu niscaya kubur beliau dimunculkan; tetapi dikhawatirkan akan dijadikan masjid” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, dan lafazh ini untuk Bukhari].
Al-Buhuti dalam “Syarh Muntaha Al-Iradat” berkata: “Haram thawaf di Hujrah Nabawiyah; bahkan di selain Baitullah Al-Atiq menurut kesepakatan”.
- Dimakruhkan bersandar di kubur; berdasarkan hadits Amr bin Hazm radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melihatku dan aku bersandar di kubur; maka beliau bersabda: Jangan engkau menyakiti penghuni kubur” [Diriwayatkan oleh Ahmad dan Nasa’i].
- Dimakruhkan bermalam di kubur, tertawa, dan berbincang masalah dunia di sisinya; karena itu tidak pantas dengan tempat tersebut dan kehormatannya.
- Dimakruhkan menulis di kubur, duduk, dan membangun di atasnya; berdasarkan hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang memberi plester kapur pada kubur, menulis di atasnya, membangun di atasnya, dan menginjaknya” [Diriwayatkan oleh Tirmidzi].
- Dimakruhkan berjalan dengan sandal di antara kubur kecuali karena takut duri dan sejenisnya yang menyakitkan; berdasarkan hadits Basyir bin Khashashiyyah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Ketika aku berjalan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau melewati kubur orang-orang musyrik … dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menoleh, tiba-tiba ada seorang laki-laki berjalan di kubur dengan memakai sandal, maka beliau bersabda: Wahai pemakai sandal kulit, celakalah engkau, lepaskan sandalmu; maka orang itu menoleh, ketika mengenal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dia melepaskannya dan membuangnya” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud], dan karena melepas sandal lebih dekat kepada kekhusyukan, dan pakaian orang-orang yang tawadhu’, serta menghormati mayit kaum muslimin.
- Haram menyalakan lampu di pekuburan, menguburkan di masjid, dan membangun masjid di atas kubur; berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat perempuan-perempuan yang sering berziarah ke kubur, dan orang-orang yang membangun masjid dan lampu di atasnya” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Nasa’i, dan Tirmidzi, dan dilemahkan oleh Ibnu Hajar dan yang lainnya], dan berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha yang telah disebutkan sebelumnya: “Allah melaknat orang Yahudi dan Nasrani; mereka menjadikan kubur para nabi mereka sebagai masjid” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim], dan karena menyalakan lampu di pekuburan berarti menyia-nyiakan harta tanpa manfaat, dan pengagungan terhadap kubur yang menyerupai pengagungan terhadap berhala.
- Haram menguburkan di milik orang lain kecuali pemiliknya mengizinkan, dan jenazah yang dikubur di dalamnya harus dibongkar, dan lebih baik dibiarkan.
Penguburan di padang pasir lebih utama daripada penguburan di pemukiman; berdasarkan apa yang ditetapkan melalui penelitian: Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam biasa menguburkan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum di Baqi’, dan para sahabat, tabi’in, dan generasi sesudah mereka senantiasa menguburkan jenazah di padang pasir.
Kelima: Hukum Wanita yang Meninggal dengan Janin di Perutnya
Jika seorang perempuan hamil meninggal dan di perutnya ada janin yang diharapkan hidupnya, maka haram membedah perutnya karena janin tersebut; karena dalam hal itu terdapat perusakan kehormatan yang yakin demi mempertahankan kehidupan yang diragukan; karena pada umumnya anak tidak akan hidup, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda: “Mematahkan tulang mayit seperti mematahkan tulang orang hidup” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah]. Tetapi para dukun beranak menyentuhnya dengan memasukkan tangan mereka ke kemaluannya lalu mengeluarkannya dari perutnya.
Jika para dukun beranak kesulitan mengeluarkan janin, maka dibiarkan sampai mati, dan tidak dibedah perutnya. Dan tidak boleh laki-laki menyentuhnya; karena dalam hal itu terdapat perusakan kehormatannya.
Janin yang diharapkan hidupnya adalah: janin yang telah berusia enam bulan, dan bergerak dengan gerakan yang kuat, dan lubang-lubang keluar membengkak.
- Dalam madzhab ada kemungkinan bolehnya membedah perut wanita yang meninggal dan di perutnya ada janin yang sangat mungkin akan hidup.
Ibnu Qudamah dalam “Al-Mughni” berkata: “Dan dimungkinkan untuk membedah perut ibu jika sangat mungkin janin akan hidup. Dan ini adalah madzhab Syafi’i; karena itu merusak sebagian dari mayit untuk mempertahankan orang yang hidup; maka dibolehkan sebagaimana jika sebagian janin keluar dalam keadaan hidup dan tidak mungkin keluarnya bagian lainnya kecuali dengan pembedahan, dan karena perut dibedah untuk mengeluarkan harta darinya; maka untuk mempertahankan orang yang hidup lebih utama”.
- Jika sebagian janin keluar dalam keadaan hidup, maka perut ibu hamil dibedah untuk mengeluarkan sisanya; karena telah terjadi keyakinan keluarnya dalam keadaan hidup setelah sebelumnya diragukan.
Keenam: Hukum Mengambil Upah atas Pekerjaan Jenazah
Dimakruhkan mengambil upah untuk memandikan mayit, kecuali jika pemandian membutuhkan; maka diberi dari baitul mal, jika tidak memungkinkan maka diberi sesuai dengan pekerjaannya.
Sebagaimana dimakruhkan mengambil upah untuk shalat, mengafani, mengangkat dan menguburkan; karena itu adalah amal ibadah; dan mengambil upah atasnya akan menghilangkan pahala.
Bab Hukum-hukum Takziyah
Pertama: Definisi Takziyah
Takziyah adalah: menghibur keluarga mayit, dan mendorong mereka untuk bersabar dengan janji pahala, serta mendoakan mayit muslim dan yang tertimpa musibah.
Kedua: Hukum Takziyah
Disunnahkan bertakziyah kepada muslim yang ditimpa musibah karena kematian; berdasarkan hadits Amr bin Hazm radhiyallahu ‘anhu secara marfu’: “Tidaklah seorang mukmin yang menghibur saudaranya dalam musibah melainkan Allah Azza wa Jalla akan memberikan kepadanya pakaian kemuliaan pada hari kiamat” [Diriwayatkan oleh Ibnu Majah]. Dan disyariatkan sebelum penguburan maupun sesudahnya.
Ketiga: Masa Takziyah
Takziyah berlangsung selama tiga hari dengan malam-malamnya; berdasarkan izin syariat dalam berkabung sampai tiga hari; dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Tidak halal bagi seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung atas mayit lebih dari tiga hari, kecuali atas suami maka dia berkabung selama empat bulan sepuluh hari” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim]. Dan dimakruhkan setelah itu kecuali untuk orang yang tidak hadir; agar tidak memperbaharui kesedihan baginya.
Keempat: Apa yang Diucapkan dalam Takziyah
Diucapkan kepada muslim yang ditimpa musibah kematian dalam takziyah: “A’zhamallahu ajraka, wa ahsana ‘aza’aka, wa ghafara limayyitika” (Semoga Allah mengagungkan pahalamu, memperbaiki penghiburanmu, dan mengampuni mayitmu), dan tidak harus dengan ucapan itu; bahkan jika mau mengucapkannya boleh, dan jika mau mengucapkan yang lain juga boleh; karena tujuannya adalah mendoakan orang yang tertimpa musibah dan mayitnya. Dan orang yang tertimpa musibah mengucapkan: “Istajaballahu du’a’aka, wa rahimana wa iyyaka” (Semoga Allah mengabulkan doamu, dan merahmati kami dan engkau); karena Imam Ahmad rahimahullah membalas dengan ucapan itu.
Kelima: Menangis, Meratap, dan Meraung atas Mayit
- Tidak mengapa menangisi mayit sebelum kematian dan sesudahnya; tanpa meratap, dan tanpa meraung; berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Sesungguhnya Allah tidak menyiksa karena air mata dan kesedihan hati, tetapi menyiksa karena ini -dan beliau mengisyaratkan ke lisannya- atau merahmati” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
- Haram meratap, yaitu: menangis dengan menyebutkan kebaikan-kebaikan mayit. Dan meraung, yaitu: mengeraskan suara dengan hal itu dengan suara melengking; berdasarkan hadits Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: “Ketika turun ayat ini: ‘Mereka membai’atmu untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu pun’ ‘dan untuk tidak mendurhakai engkau dalam hal yang ma’ruf’ (Surah Al-Mumtahanah: 13); termasuk di dalamnya adalah meratap” [Diriwayatkan oleh Muslim]; maka beliau menyebutnya sebagai kemaksiatan. Dan dari Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengambil janji dari kami ketika baiat untuk tidak meratap” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, dan lafazh ini untuk Bukhari].
- Haram merobek pakaian, menampar pipi, mencabut rambut, mengurainya, dan mencukurnya; berdasarkan hadits Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Bukan dari golongan kami orang yang memukul pipi, merobek baju, dan menyeru seruan jahiliyyah” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim]. Dan dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Aku berlepas diri dari orang yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berlepas diri darinya, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berlepas diri dari wanita yang meraung, wanita yang mencukur rambutnya, dan wanita yang merobek bajunya” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
Ash-Shaliqah: dengan huruf Shad dan ada bacaan lain dengan huruf Sin, yaitu: wanita yang mengeraskan suaranya ketika musibah, dan ada yang mengatakan: yang memukul wajahnya.
Al-Haliqah: wanita yang mencukur rambutnya.
Asy-Syaqqah: wanita yang merobek bajunya.
Keenam: Ziarah Kubur
- Disunnahkan ziarah kubur bagi laki-laki; berdasarkan hadits Sulaiman bin Buraidah dari ayahnya, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Aku dahulu melarang kalian dari ziarah kubur; maka sesungguhnya telah diizinkan kepada Muhammad untuk berziarah ke kubur ibunya; maka berziarahlah kalian karena sesungguhnya ziarah itu mengingatkan kalian kepada akhirat” [Diriwayatkan oleh Tirmidzi, dan asalnya ada dalam Shahih Muslim].
- Dimakruhkan ziarah kubur bagi perempuan; karena perempuan sedikit kesabarannya, banyak kepanikannya, dan dalam ziarahnya ke kubur terdapat pembangkitan kesedihan, dan pembaharuan kenangan musibahnya; maka tidak aman jika hal itu menyebabkannya melakukan apa yang tidak halal; berbeda dengan laki-laki.
Jika perempuan melewati kubur di jalannya lalu memberi salam kepadanya, dan mendoakannya maka itu baik; karena dia tidak keluar untuk tujuan itu.
- Disunnahkan bagi orang yang berziarah ke kubur atau melewatinya untuk mengucapkan: “Assalamu ‘alaikum dara qaumin mu’minin, wa inna insya Allahu bikum lallahiqun, wa yarhamullahul mustaqdimiina minkum wal musta’khirin, nas’alullaha lana walakumul ‘afiyah, Allahumma la tahrimna ajrahum, wa la taftinna ba’dahum, waghfir lana walahum”; berdasarkan kumpulan hadits-hadits yang diriwayatkan mengenai hal itu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dari riwayat Abu Hurairah, Aisyah, dan Buraidah radhiyallahu ‘anhum. [Diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim dan yang lainnya].
Hukum Memberi Salam kepada Orang Hidup dan Mendoakan Orang yang Bersin
Pertama: Salam
Memulai salam kepada orang Muslim yang hidup sebelum setiap ucapan adalah sunah, berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu yang diriwayatkan secara marfu’: “Kalian tidak akan masuk surga hingga kalian beriman, dan kalian tidak akan beriman hingga kalian saling mencintai. Maukah kalian aku tunjukkan sesuatu yang jika kalian melakukannya kalian akan saling mencintai? Sebarkanlah salam di antara kalian.” [Diriwayatkan oleh Muslim]
Menjawab salam adalah fardhu kifayah bagi kelompok orang yang diberi salam. Jika hanya seorang saja, maka menjadi fardhu ain baginya, berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala: “Dan apabila kalian diberi penghormatan dengan suatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa).” [Surat An-Nisa ayat 86]. Dan berdasarkan hadits Ali radhiyallahu anhu yang diriwayatkan secara marfu’: “Cukuplah bagi kelompok jika mereka berjalan, salah seorang dari mereka memberi salam, dan cukuplah bagi orang-orang yang duduk, salah seorang dari mereka menjawab salam.” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud]
Mengeraskan suara saat menjawab salam adalah wajib sesuai kadar agar terdengar, dan menambahkan huruf waw (و) dalam menjawaban salam hukumnya wajib.
Kedua: Mendoakan Orang yang Bersin
Mendoakan orang Muslim yang bersin jika ia memuji Allah –dengan mengatakan kepadanya: “Yarhamukallah” (Semoga Allah merahmutimu), atau “Yarhamukumullah” (Semoga Allah merahmati kalian)– adalah fardhu kifayah. Dan jawaban orang yang bersin kepada orang yang mendoakannya –dengan mengatakan: “Yahdikumullah wa yushlihu balakum” (Semoga Allah memberi kalian petunjuk dan memperbaiki keadaan kalian)– adalah fardhu ain, berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu, dari Nabi shallallahu alaihi wasallam, beliau bersabda: “Jika salah seorang di antara kalian bersin, hendaklah ia mengucapkan: Alhamdulillah (segala puji bagi Allah), dan hendaklah saudaranya atau temannya mengatakan: Yarhamukallah (semoga Allah merahmutimu). Jika ia mengatakan kepadanya yarhamukallah, hendaklah ia mengatakan: Yahdikumullah wa yushlihu balakum (semoga Allah memberi kalian petunjuk dan memperbaiki keadaan kalian).” [Diriwayatkan oleh Bukhari]. Dan dimakruhkan mendoakan orang yang tidak memuji Allah, berdasarkan hadits Abu Musa radhiyallahu anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Jika salah seorang di antara kalian bersin lalu ia memuji Allah, maka doakanlah dia. Jika ia tidak memuji Allah, maka jangan doakan dia.” [Diriwayatkan oleh Muslim]
Mendoakan sampai tiga kali, dan pada kali keempat didoakan dengan kesehatan, berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Orang yang bersin didoakan tiga kali, jika lebih dari itu maka ia sedang pilek.” [Diriwayatkan oleh Ibnu Majah]. Dan tidak mendoakan pada kali keempat kecuali jika belum mendoakannya sebelumnya tiga kali, karena yang menjadi patokan adalah perbuatan mendoakan, bukan jumlah bersin.
Pertama: Definisi Zakat
Zakat secara bahasa berarti: pertumbuhan, bertambah, dan penyucian. Harta yang dikeluarkan dinamakan zakat karena ia menambah harta yang dikeluarkan darinya dengan keberkahan, menjaganya dari bencana, dan mensucikan pemiliknya dengan ampunan.
Secara istilah: hak yang wajib pada harta tertentu, untuk kelompok tertentu, pada waktu tertentu.
Kedua: Hukum Zakat
Zakat adalah salah satu rukun Islam dan kewajiban dari kewajiban-kewajibannya yang agung. Zakat wajib berdasarkan Al-Quran, Sunnah, dan Ijma’.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat.” [Surat Al-Baqarah ayat 43]. Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Islam dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji, dan puasa Ramadhan.” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim]
Ketiga: Hukum Orang yang Menahan Zakat
- Haram bagi orang yang wajib atasnya zakat untuk tidak menunaikannya, berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Tidaklah pemilik emas dan perak yang tidak menunaikan haknya (zakatnya) melainkan pada hari kiamat akan ditempa untuknya lempengan-lempengan dari api lalu dipanaskan di neraka Jahannam, kemudian digosokkan pada lambung, dahinya dan punggungnya…” hadits lengkapnya [Diriwayatkan oleh Muslim]
- Barangsiapa yang menahan zakat karena kikir atau meremehkan, maka wajib bagi pemimpin mengambilnya secara paksa, berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Dan barangsiapa yang menahannya maka kami akan mengambilnya beserta setengah hartanya sebagai ketetapan dari ketetapan-ketetapan Rabb kami azza wa jalla.” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud]. Dan wajib bagi pemimpin menghukum dan memberinya ta’zir karena melakukan perbuatan yang diharamkan.
- Jika mereka berkelompok dan memiliki kekuatan serta perlindungan, maka imam memerangi mereka sampai mereka menunaikannya, karena Abu Bakar radhiyallahu anhu memerangi orang-orang yang menahan zakat dan berkata: “Demi Allah, aku akan memerangi orang yang memisahkan antara shalat dan zakat, karena sesungguhnya zakat adalah hak harta. Demi Allah, seandainya mereka menahan dariku tali pengikat unta yang dahulu mereka tunaikan kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, niscaya aku akan memerangi mereka karena menahan hal itu.” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim]
- Barangsiapa yang mengingkari kewajiban zakat padahal ia mengetahui kewajibannya, maka ia telah kafir dan murtad dari Islam, walaupun ia mengeluarkannya, karena mendustakan Allah azza wa jalla, Rasul-Nya shallallahu alaihi wasallam, dan ijma’ umat. Ia wajib diminta bertaubat, jika ia bertaubat (diterima), jika tidak maka dibunuh.
Keempat: Harta yang Wajib Dizakati
Zakat wajib pada lima jenis harta, yaitu:
- Binatang ternak: yaitu unta, sapi, dan kambing
- Yang keluar dari bumi: yaitu tanaman dan buah-buahan
- Uang: yaitu emas dan perak
- Barang dagangan: yaitu barang dan komoditas yang disediakan untuk perdagangan
Penjelasan hukum-hukumnya secara rinci akan datang kemudian.
Kelima: Syarat Wajib Zakat
Zakat tidak wajib kecuali dengan terpenuhinya lima syaratnya, yaitu:
Syarat pertama: Islam. Disyaratkan orang yang berzakat adalah Muslim, dan tidak sah dari orang kafir asli atau murtad, berdasarkan hadits Muadz radhiyallahu anhu ketika Nabi shallallahu alaihi wasallam mengirimnya ke Yaman, beliau berkata kepadanya: “Sesungguhnya engkau akan mendatangi suatu kaum dari Ahli Kitab. Ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah. Jika mereka menaatimu dalam hal itu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan atas mereka lima shalat dalam setiap sehari semalam. Jika mereka menaatimu dalam hal itu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan atas mereka sedekah yang diambil dari orang-orang kaya mereka lalu dikembalikan kepada orang-orang fakir mereka…” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim]. Beliau tidak memerintahkan mereka berzakat sebelum mereka menjadi Muslim.
Syarat kedua: Kemerdekaan. Tidak sah dari budak sahaya walaupun ia mukatab (budak yang dijanjikan merdeka jika melunasi tebusan), berdasarkan riwayat dari Jabir bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Tidak ada zakat pada harta mukatab hingga ia dimerdekakan.” [Diriwayatkan oleh Daruquthni dengan sanad lemah]. Dan karena harta yang dimilikinya adalah milik tuannya, maka zakat hartanya wajib atas tuannya.
- Adapun budak muba’adh –yaitu yang sebagiannya dimerdekakan– maka zakat wajib pada bagian yang dimilikinya dengan mempertimbangkan bagian bebasnya.
Syarat ketiga: Memiliki nishab. Zakat tidak wajib pada yang kurang dari nishab, yaitu kadar harta yang tidak wajib zakat pada yang kurang darinya. Nishab berbeda-beda sesuai perbedaan jenis harta zakat, dan akan dijelaskan secara rinci saat membahasnya.
Syarat keempat: Kepemilikan sempurna atas harta, yaitu ia dapat mengelolanya sesuai pilihannya, manfaatnya kembali kepadanya, dan tidak terkait dengan hak orang lain.
Syarat kelima: Sempurna haul (satu tahun), yaitu genap tahun Hijriyah. Ini berlaku selain tanaman dan buah-buahan, berdasarkan hadits Ali radhiyallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Dan tidak ada zakat pada harta hingga berlalu atasnya satu haul.” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud]
- Perhitungan haul dimulai saat nishab sempurna dan ada dari awal haul hingga sempurnanya, berdasarkan hadits Ali radhiyallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wasallam, beliau bersabda: “Jika engkau memiliki dua ratus dirham dan berlalu atasnya satu haul, maka padanya lima dirham. Dan tidak ada kewajiban atasmu –yaitu pada emas– hingga engkau memiliki dua puluh dinar. Jika engkau memiliki dua puluh dinar dan berlalu atasnya satu haul, maka padanya setengah dinar.” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud]
Jika nishab berkurang di tengah haul karena penjualan, hibah, atau pelunasan hutang, maka haul terputus dan tidak wajib zakat pada sisanya. Jika harta kembali kepadanya dan nishab lengkap kembali, ia memulai haul baru, kecuali jika ia mengurangi nishab dengan tipu daya untuk menggugurkan zakat, maka ia tidak memulai baru tetapi melanjutkan yang sebelumnya.
- Adapun tanaman dan buah-buahan, zakat wajib saat panennya, berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala: “Dan tunaikanlah haknya di hari memanennya.” [Surat Al-An’am ayat 141]
- Tidak mempengaruhi sempurnanya haul kekurangan setengah hari dan semisalnya, karena itu sedikit.
Keenam: Zakat Harta Anak Kecil dan Orang Gila
Tidak disyaratkan dalam wajibnya zakat bahwa mukallaf harus baligh atau berakal. Zakat wajib pada harta anak kecil dan orang gila, berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Ketahuilah, barangsiapa yang menjadi wali anak yatim yang memiliki harta, hendaklah ia memperdagangkannya dan jangan membiarkannya hingga dimakan sedekah.” [Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan dilemahkannya]. Dan dari Umar radhiyallahu anhu ia berkata: “Perdagangkanlah harta anak-anak yatim, jangan biarkan sedekah memakannya.” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, Daruquthni, dan Baihaqi]
Ketujuh: Hutang dan Pengaruhnya terhadap Zakat
- Jika hutang mengurangi nishab, maka tidak wajib zakat, baik harta itu zhahir (tampak) seperti ternak, biji-bijian, buah-buahan, dan barang dagangan, maupun bathin (tersembunyi) seperti emas dan perak, berdasarkan riwayat dari As-Saib, ia berkata: Aku mendengar Utsman radhiyallahu anhu berkata: “Ini bulan zakat kalian. Barangsiapa yang memiliki hutang, hendaklah ia lunasi hutangnya, sehingga harta kalian terkumpul lalu kalian tunaikan zakatnya.” [Diriwayatkan oleh Malik]
- Barangsiapa yang memiliki piutang kepada orang yang mampu atau tidak mampu, maka wajib zakatnya, tetapi tidak wajib mengeluarkan zakatnya hingga ia menerimanya, dan ia zakat untuk tahun-tahun yang telah lewat, karena zakat wajib dengan cara saling membantu, dan bukan termasuk saling membantu jika mengeluarkan zakat harta yang tidak dimanfaatkannya.
- Barangsiapa yang meninggal sebelum mengeluarkan zakat hartanya yang wajib dizakati, diambil dari warisannya sebelum dibagi kepada ahli waris, berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Maka hutang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi.” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim]
Kedelapan: Zakat Harta yang Diperoleh Selama Haul
Barangsiapa yang memperoleh harta dari jenis harta zakat yang diperhitungkan haulnya seperti emas, perak, binatang ternak, dan barang dagangan, maka tidak lepas dari beberapa kondisi:
Pertama: Harta yang diperoleh adalah satu-satunya yang ia miliki dan telah mencapai nishab, maka haulnya dimulai sejak ia memilikinya.
Kedua: Harta yang diperoleh, ia memiliki harta lain dari jenis yang sama, sehingga harta mencapai nishab dengan terkumpulnya kedua harta tersebut, maka haulnya dimulai sejak nishab lengkap.
Ketiga: Harta yang dimilikinya telah mencapai nishab dan ia memperoleh tambahan harta selama haul, ini ada tiga kondisi:
- Harta yang diperoleh dari hasil berkembangnya harta pokok seperti keuntungan dagang dan keturunan ternak, maka harta yang diperoleh digabung dengan pokoknya dan dizakati sebagai satu harta, berdasarkan ucapan Umar radhiyallahu anhu kepada pegawai zakatnya: “Hitunglah atas mereka anak kambing yang penggembala pulang membawanya dengan tangannya.” [Diriwayatkan oleh Asy-Syafi’i dengan sanad lemah]
- Harta yang diperoleh bukan dari jenis nishab, maka tidak digabung dengan harta pokok, tetapi dihitung haul baru sejak memilikinya jika telah mencapai nishab.
- Harta yang diperoleh dari jenis nishab, tetapi diperoleh dengan sebab yang terpisah dari harta pokok seperti warisan atau hibah, maka dihitung haul baru sejak memilikinya dan tidak dizakati bersama nishab yang ada padanya, berdasarkan ucapan Ibnu Umar radhiyallahu anhuma: “Barangsiapa yang memperoleh harta, maka tidak ada zakat hingga berlalu atasnya satu haul.” [Diriwayatkan oleh Tirmidzi]
Bab Zakat Binatang Ternak
Pertama: Definisi Binatang Ternak (As-Sa’imah)
As-Sa’imah diambil dari kata as-saum yaitu penggembalaan. As-Sa’imah adalah hewan ternak dari unta, sapi, atau kambing yang dilepas mencari makan sendiri, tidak diberi makan dalam kebanyakan hari dalam setahun.
Disebut juga: bahimat al-an’am, karena tidak berbicara.
Kedua: Syarat Zakat pada Binatang Ternak
- Dipelihara untuk susu, keturunan, dan penggemukan, bukan untuk bekerja, berdasarkan hadits Ali radhiyallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wasallam, beliau bersabda: “Dan tidak ada (zakat) pada hewan pekerja.” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud]. Dan dari Jabir radhiyallahu anhu ia berkata: “Tidak diambil dari sapi yang dibajak dengan zakatnya sesuatu.” [Diriwayatkan oleh Daruquthni dan Baihaqi]
- Digembalakan kebanyakan tahun, berdasarkan hadits Bahz bin Hakim dari ayahnya dari kakeknya secara marfu’: “Pada setiap unta yang digembalakan setiap empat puluh ekor seekor bintu labun.” [Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud]. Dan dari Abu Bakar radhiyallahu anhu secara marfu’: “Dan pada kambing yang digembalakan jika mencapai empat puluh ekor maka padanya seekor kambing…” [Diriwayatkan oleh Bukhari]
- Mencapai nishab. Zakat tidak wajib pada yang kurang dari nishab yang ditetapkan syariat, dan berbeda sesuai jenis binatang ternak, sebagai berikut:
Jenis Pertama: Unta
Zakat tidak wajib pada unta jika kurang dari lima ekor. Unta dari satu sampai empat ekor tidak ada zakatnya. Jika lebih dari empat, maka wajib zakat sesuai tabel berikut:
| Jumlah Unta | Kadar Zakat yang Wajib | Umur Hewan (Tahun) |
| 5 – 9 | Satu ekor kambing | – |
| 10 – 14 | Dua ekor kambing | – |
| 15 – 19 | Tiga ekor kambing | – |
| 20 – 24 | Empat ekor kambing | – |
| 25 – 35 | Seekor bintu makhadh (anak unta betina berumur satu tahun) | 1 tahun |
| 36 – 45 | Seekor bintu labūn (anak unta betina berumur dua tahun) | 2 tahun |
| 46 – 60 | Seekor hiqqah (unta betina berumur tiga tahun) | 3 tahun |
| 61 – 75 | Seekor jadz‘ah (unta betina berumur empat tahun) | 4 tahun |
| 76 – 90 | Dua ekor bintu labūn | – |
| 91 – 120 | Dua ekor hiqqah | – |
| 121 – 129 | Tiga ekor bintu labūn | – |
Maka apabila jumlah unta mencapai seratus tiga puluh ekor atau lebih, maka setiap empat puluh ekor dikenai zakat satu ekor bintu labūn, dan setiap lima puluh ekor dikenai zakat satu ekor hiqqah, sesuai dengan ketentuan berikutnya.
🐪 Zakat Unta (Bagian Lanjutan)
| Jumlah Unta | Kadar Zakat yang Wajib | Keterangan Usia |
| 130 – 139 | Seekor Hiqqah dan dua ekor Bintu Labun | Hiqqah: berusia 3 tahun, Bintu Labun: berusia 2 tahun |
| 140 – 149 | Dua ekor Hiqqah dan satu ekor Bintu Labun | – |
| 150 – 159 | Tiga ekor Hiqqah | – |
| 160 – 169 | Empat ekor Bintu Labun | – |
📖 Dalil tentang Nisab Unta
Dalil mengenai nisab unta adalah hadits dari Anas bin Malik semoga Allah meridhainya tentang ketentuan zakat (shadaqah):
“…Pada empat ekor unta atau kurang, zakatnya berupa kambing — dari setiap lima ekor seekor kambing. Jika jumlahnya mencapai dua puluh lima sampai tiga puluh lima, maka zakatnya seekor unta betina berusia satu tahun (bintu makhadh). Jika mencapai tiga puluh enam sampai empat puluh lima, maka zakatnya seekor unta betina berusia dua tahun (bintu labun). Jika mencapai empat puluh enam sampai enam puluh, maka zakatnya seekor unta betina berusia tiga tahun yang sudah bisa dikawini pejantan (hiqqah taruqul jamal). Jika mencapai enam puluh satu sampai tujuh puluh lima, maka zakatnya seekor unta betina berusia empat tahun (jadz‘ah). Jika mencapai tujuh puluh enam sampai sembilan puluh, maka zakatnya dua ekor unta betina berusia dua tahun (bintaa labun). Jika mencapai sembilan puluh satu sampai seratus dua puluh, maka zakatnya dua ekor unta betina berusia tiga tahun (hiqqatani taruqotul jamal). Jika lebih dari seratus dua puluh, maka untuk setiap empat puluh ekor zakatnya seekor bintu labun, dan untuk setiap lima puluh ekor seekor hiqqah. Dan barang siapa hanya memiliki empat ekor unta saja, maka tidak ada zakat atasnya kecuali jika pemiliknya ingin bersedekah …” (HR. Al-Bukhari)
JENIS KEDUA: SAPI
Tidak wajib zakat pada sapi jinak, sapi liar, atau kerbau jika kurang dari tiga puluh ekor. Jika telah mencapai tiga puluh ekor atau lebih, maka wajib zakatnya sebagai berikut:
| Jumlah Sapi | Kadar Zakat yang Wajib | Usia |
| 30 – 39 | Tabi’ | Yang berumur satu tahun |
| 40 – 59 | Musinnah | Yang berumur dua tahun |
| 60 – 69 | Dua tabi’ | – |
Jika sapi telah mencapai tujuh puluh ekor atau lebih, maka setiap tiga puluh ekor: satu tabi’, dan setiap empat puluh ekor: satu musinnah.
| Jumlah Sapi | Kadar Zakat yang Wajib |
| 70 – 79 | Tabi’ dan musinnah |
| 80 – 89 | Dua musinnah |
| 90 – 99 | Tiga tabi’ |
| 100 – 109 | Dua tabi’ dan musinnah |
| 110 – 119 | Tabi’ dan dua musinnah |
| 120 – 129 | Empat tabi’ atau tiga musinnah |
Dalil nisab sapi adalah hadits dari Mu’adz radhiyallahu ‘anhu yang berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kepadaku ketika mengutus aku ke Yaman agar tidak mengambil dari sapi apa pun hingga mencapai tiga puluh ekor. Jika telah mencapai tiga puluh ekor maka di dalamnya anak sapi tabi’ jadza’ atau jadza’ah, hingga mencapai empat puluh ekor. Jika telah mencapai empat puluh ekor maka di dalamnya seekor sapi musinnah.” [Diriwayatkan oleh Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah, lafazh menurut Nasa’i].
JENIS KETIGA: KAMBING (DOMBA DAN KAMBING)
Tidak wajib zakat pada kambing baik jinak maupun liar jika kurang dari empat puluh ekor. Jika telah mencapai empat puluh ekor atau lebih, maka wajib zakatnya sebagai berikut:
| Jumlah Kambing | Kadar Zakat yang Wajib | Usia |
| 40 – 120 | Seekor kambing | Berumur satu tahun atau jadza’ah dari domba yang berumur enam bulan |
| 121 – 200 | Dua ekor kambing |
Kemudian setelah dua ratus ekor, dalam setiap seratus ekor kambing: seekor kambing, sebagai berikut:
| Jumlah Kambing | Kadar Zakat yang Wajib |
| 201 – 399 | Tiga ekor kambing |
| 400 – 499 | Empat ekor kambing |
| 500 – 599 | Lima ekor kambing |
| 600 – 699 | Enam ekor kambing |
| 700 – 799 | Tujuh ekor kambing |
Dalil pembagian ini pada kambing adalah hadits Anas radhiyallahu ‘anhu yang telah disebutkan sebelumnya: “Dan zakat kambing yang digembalakan jika mencapai empat puluh hingga seratus dua puluh ekor: seekor kambing. Jika bertambah dari seratus dua puluh hingga dua ratus ekor: dua ekor kambing. Jika bertambah dari dua ratus hingga tiga ratus ekor: di dalamnya tiga ekor kambing. Jika bertambah dari tiga ratus ekor maka pada setiap seratus ekor: seekor kambing. Jika ternak seseorang kurang satu ekor dari empat puluh kambing maka tidak ada sedekah padanya kecuali jika pemiliknya menghendaki…” [Diriwayatkan oleh Bukhari]. (Surat Al-Baqarah ayat 267)
Pasal Tentang Percampuran Harta Ternak
Pertama: Pengertian Percampuran Dan Hukumnya
Khultah (percampuran) – dengan dhammah pada huruf kha – artinya kemitraan, yaitu apabila dua orang atau lebih dari ahli zakat berserikat dalam nisab; sehingga jumlah harta ternak yang mereka miliki mencapai nisab, maka harta keduanya seperti harta satu orang dari segi kewajiban zakat padanya. Berdasarkan hadits Anas radhiyallahu ‘anhu: “Bahwa Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu menuliskan untuknya kewajiban sedekah yang diwajibkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: ‘Dan tidak boleh dikumpulkan yang terpisah dan tidak boleh dipisahkan yang terkumpul karena takut terhadap sedekah.'” [Diriwayatkan oleh Bukhari].
Hukum percampuran tidak berbeda antara percampuran harta benda; yaitu harta menjadi bagian bersama di antara keduanya, atau percampuran sifat yaitu harta masing-masing di antara keduanya berbeda kemudian mereka mencampurkannya dan berserikat di dalamnya.
Sebagaimana hukum percampuran tidak berbeda antara bagian masing-masing dari keduanya sama atau berbeda.
KEDUA: SYARAT-SYARAT WAJIB ZAKAT PADA HARTA YANG TERCAMPUR
Disyaratkan dalam wajibnya zakat pada harta yang tercampur dengan percampuran sifat sebagai berikut:
- Berserikat dalam lima sifat yaitu: tempat bermalam (mabit), tempat berangkat (masrah), tempat pemerahan (mahlab), pejantan (fahl), dan tempat penggembalaan (mar’a); karena perbedaan setiap harta pada sesuatu dari hal-hal ini tidak menjadikan keduanya seperti satu harta dalam biaya, dan telah diriwayatkan dari Sa’d bin Abi Waqqash berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak boleh dipisahkan yang terkumpul dan tidak boleh dikumpulkan yang terpisah, dan dua orang yang bercampur adalah yang berkumpul di kolam, pengembala, dan pejantan.” [Diriwayatkan oleh Daruquthni, dengan sanad dha’if]. Maka penyebutan ketiga hal ini merupakan isyarat kepada selainnya.
- Mabit: yaitu kandang tempat ternak kembali kepadanya.
- Masrah: yaitu tempat ternak berkumpul untuk berangkat ke tempat penggembalaan.
- Mahlab: yaitu tempat ternak diperah; maka disyaratkan menjadi satu tempat, dan bukan maksudnya mencampur susu dalam satu wadah.
- Fahl: yaitu tidak boleh pejantan salah satu harta tidak mengawini yang lain.
- Mar’a: yaitu tempat penggembalaan dan waktunya, sebagaimana disyaratkan berserikat dalam pengembala; maka tidak boleh setiap harta memiliki pengembala yang menyendiri dalam menggembalakannya tanpa yang lain.
- Bahwa kedua sekutu adalah ahli zakat; jika salah satunya adalah dzimmi atau mukatab maka percampurannya tidak diperhitungkan.
- Bahwa percampuran terjadi sepanjang haul (tahun); jika terbukti bagi keduanya hukum terpisah pada sebagian haul maka mereka berzakat dengan zakat yang terpisah; karena itu adalah harta yang tetap baginya hukum terpisah; maka zakatnya adalah zakat yang terpisah.
Tidak disyaratkan niat untuk sahnya percampuran pada dua harta; karena maksud dari percampuran adalah saling memanfaatkan dan meringankan biaya, dan ini terjadi tanpa niat; maka tidak diperhitungkan keberadaannya, seperti tidak disyaratkannya niat untuk penggembalaan pada hewan ternak, dan niat pengairan pada tanaman dan buah-buahan.
KETIGA: PENGARUH PERCAMPURAN TERHADAP ZAKAT
Percampuran memiliki pengaruh pada zakat; baik memberatkan maupun meringankan:
- Bentuk pemberat: jika dua orang yang bercampur memiliki empat puluh ekor kambing, masing-masing dua puluh ekor, maka wajib bagi mereka seekor kambing saat terkumpul, padahal tidak wajib bagi mereka apa pun saat terpisah.
- Bentuk peringan: jika tiga orang bercampur berserikat dalam seratus dua puluh ekor kambing, masing-masing empat puluh ekor, maka wajib bagi mereka bersama seekor kambing, padahal wajib bagi masing-masing dari mereka seekor kambing saat terpisah.
KEEMPAT: ZAKAT HARTA YANG TERPISAH
- Tidak ada pengaruh pemisahan harta atau percampurannya jika berupa emas dan perak, atau tanaman dan buah-buahan, atau barang dagangan; maka tidak digabungkan sebagiannya kepada sebagian yang lain dalam zakat, tetapi dizakati setiap harta menurut hitungannya dalam semua keadaan; baik mereka berserikat padanya atau tidak; karena harta-harta ini wajib zakatnya pada yang lebih dari nisab menurut perhitungannya; maka tidak ada pengaruh mengumpulkannya, berbeda dengan ternak yang berkurang terkadang dan bertambah di lain waktu, dan percampuran padanya mempengaruhi manfaat dan kerugian.
- Adapun hewan ternak yang digembalakan maka berbeda hukumnya dengan memperhatikan jarak antara dua tempat yang di dalamnya terdapat harta; jika seseorang memiliki ternak gembalaan di dua tempat yang di antara keduanya jarak qashar (perjalanan yang membolehkan shalat qashar); maka dizakati setiap harta sendiri-sendiri. Dan jika harta berada di dua tempat yang tidak boleh qashar shalat di antara keduanya; maka hukumnya adalah hukum harta yang terkumpul; dizakati seperti harta yang tercampur tanpa khilaf. Contohnya: Jika seseorang memiliki kambing di tiga tempat yang berjauhan di antara mereka jarak yang boleh qashar shalat di dalamnya, dan di setiap tempat empat puluh ekor kambing, maka wajib atasnya tiga ekor kambing; untuk setiap tempat seekor kambing. Dan jika di setiap tempat kurang dari empat puluh ekor; maka tidak ada apa-apa atasnya.
Adapun jika tempat-tempat tidak berjauhan, maka diperlakukan sebagai perlakuan harta yang tercampur; maka wajib atasnya zakat jumlah semuanya.
Bab Zakat Hasil Bumi
PERTAMA: ZAKAT BIJI-BIJIAN DAN BUAH-BUAHAN
Wajib zakat pada setiap biji-bijian dan buah-buahan yang ditakar (yaitu: diukur dengan takaran yaitu sha’) dan disimpan (yaitu: mengering dan bertahan waktu lama untuk dimanfaatkan).
Biji-bijian: gandum, jelai, beras, jagung, kacang arab, lentil, biji kapas, biji rami, biji semangka, dan selain itu dari biji-bijian yang ditakar dan disimpan.
Buah-buahan: seperti kurma, anggur kering, almond, pistachio, kemiri, dan selain itu yang ditakar dan disimpan. Berdasarkan keumuman firman Allah Azza wa Jalla: “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu.” (Surat Al-Baqarah ayat 267), dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Pada yang diairi hujan dan mata air atau ‘atsari: sepersepuluh, dan yang diairi dengan penyiraman: seperdua puluh.” [Diriwayatkan oleh Bukhari]. ‘Atsari adalah yang minum dengan akar-akarnya tanpa pengairan.
- Zakat wajib pada biji-bijian dan buah-buahan tanpa yang lainnya dari apa yang dikeluarkan bumi; berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Tidak ada sedekah pada biji-bijian dan buah-buahan hingga mencapai lima wasaq.” [Diriwayatkan oleh Muslim]. Maka menunjukkan ini dengan mafhum-nya (konsep pemahaman) atas wajibnya zakat pada biji-bijian dan buah-buahan, dan tidak adanya pada selain keduanya.
- Disyaratkan pada biji-bijian dan buah-buahan bahwa termasuk yang ditakar dan disimpan.
Adapun takaran: berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Tidak ada (zakat) pada yang kurang dari lima wasaq.” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim]. Maka menunjukkan itu atas pertimbangan tawsiq (pengukuran dengan wasaq), yaitu takaran, maka yang tidak ditakar dari biji-bijian atau buah-buahan; maka tidak ada zakat padanya.
Adapun penyimpanan: karena yang tidak disimpan tidak dapat dimanfaatkan di masa depan; oleh karena itu tidak wajib zakat padanya.
KEDUA: ZAKAT BUAH-BUAHAN DAN SAYUR-SAYURAN
Tidak wajib zakat pada buah-buahan dan tidak pada sayur-sayuran; seperti anggur, tin, aprikot, apel, delima, pir, persik, pisang, mentimun, wortel, terong, dan selain itu dari semua buah-buahan dan sayur-sayuran; karena tidak terpenuhinya sifat-sifat yang telah disebutkan sebelumnya pada keduanya, dan karena atsar Musa bin Thalhah dari Mu’adz radhiyallahu ‘anhu: “Bahwa ketika datang ke Yaman tidak mengambil zakat kecuali dari gandum, jelai, kurma, dan anggur kering.” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah].
KETIGA: APA YANG DISYARATKAN DALAM ZAKAT BIJI-BIJIAN DAN BUAH-BUAHAN
Disyaratkan dalam zakat biji-bijian dan buah-buahan – yang ditakar dan disimpan – dua syarat:
Syarat Pertama: Mencapai nisab:
Kadar nisab – setelah pembersihan biji-bijian dan kekeringan buah-buahan -: lima wasaq; berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Tidak ada sedekah pada yang kurang dari lima wasaq.” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
Wasaq: sama dengan enam puluh sha’ nabawi menurut ijmak. Maka berdasarkan itu nisabnya: tiga ratus sha’ nabawi, dan sha’ sama dengan: empat genggaman dengan genggaman laki-laki pertengahan, dan dengan kilogram modern sama dengan: (2,040) dua kilogram empat puluh gram kira-kira dari gandum yang baik. Maka berdasarkan itu nisab dalam kilogram: enam ratus dua belas kilogram kira-kira dari gandum yang baik.
Perkiraan nisab ini adalah yang lebih berhati-hati, jika tidak maka ada perbedaan pendapat di antara para fuqaha kontemporer dalam kadar sha’ dalam kilogram.
Adapun selain gandum dari biji-bijian dan buah-buahan: dapat diperkirakan nisab padanya dengan kilogram modern juga, yaitu dengan mengisi dua telapak tangan dengan telapak tangan laki-laki pertengahan empat kali dari biji-bijian atau buah-buahan yang ingin kamu perkirakan, kemudian menimbangnya dengan kilogram, kemudian mengalikan hasilnya dengan tiga ratus, dan hasilnya adalah nisab khusus untuk jenis biji-bijian ini, atau jenis buah-buahan itu.
Misalnya: jika kita katakan empat genggaman beras sama dengan dua setengah kilogram, maka dihitung sebagai berikut: (2,5 × 300 = 750 kilogram); maka nisab pada beras: tujuh ratus lima puluh kilogram kira-kira, dan demikian pada sisa biji-bijian dan buah-buahan.
Syarat Kedua: Memiliki nisab saat wajibnya:
Waktu wajib: adalah munculnya kemaslahatan buah, dan menguatnya biji-bijian pada tanaman, jika biji-bijian telah menguat dan menjadi kuat keras, dan tampak kemaslahatan buah, yaitu dengan memerah atau menguningnya buah kurma misalnya, maka zakat menjadi wajib; berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa dia berkata – saat menyebutkan urusan Khaibar -: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus Abdullah bin Rawahah kepada orang-orang Yahudi Khaibar maka dia menaksir kurma ketika baik sebelum dimakan darinya.” [Diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad dha’if]. Dan karena biji-bijian ketika menguat, dan buah-buahan ketika tampak kemaslahatan padanya, dimaksudkan saat itu untuk dimakan dan dijadikan makanan pokok.
Kharsh (menaksir) kurma artinya: menaksir apa yang ada pada kurma dari buah-buahan; yaitu agar dihitung zakat sebelum dimakan dan dibagikan buah-buahan.
Bab Mengenai Masalah-Masalah yang Berkaitan dengan Zakat Hasil Bumi
Pertama: Kadar yang Wajib Dikeluarkan dalam Zakat Tanaman dan Buah-buahan
Wajib mengeluarkan sepersepuluh jika tanaman atau pohon diairi tanpa biaya; seperti diairi dari air hujan, atau sungai, atau mata air, atau tanaman tersebut menyerap air dengan akarnya sendiri. Adapun jika diairi dengan biaya; seperti diairi dengan alat-alat dan semacamnya yang memerlukan biaya, maka wajib mengeluarkan setengah dari sepersepuluh; berdasarkan hadits yang telah disebutkan sebelumnya: “Tanaman yang diairi oleh air hujan dan mata air atau tanaman yang mendapat air sendiri (tanpa biaya), zakatnya sepersepuluh, dan yang diairi dengan alat penyiram, zakatnya setengah sepersepuluh” [Diriwayatkan oleh Bukhari]. Dan an-Nadhkh: yaitu yang diairi dengan saluran air.
Kedua: Waktu Mengeluarkan Zakat Tanaman dan Buah-buahan
Telah disebutkan sebelumnya bahwa waktu wajibnya zakat adalah: ketika biji mengeras, dan tampak baik buahnya. Jika biji telah mengeras dan tampak baik buahnya maka zakatnya telah wajib, namun zakat tersebut belum menjadi kewajiban tetap dalam tanggungan pemilik biji atau buah kecuali jika dia telah menempatkannya di al-Baidar: yaitu tempat untuk mengumpulkan buah-buahan dan biji-bijian.
Adapun biji-bijian: untuk dibersihkan, dan dihilangkan kulitnya.
Adapun buah-buahan: untuk dikeringkan agar hilang kelembabannya, sehingga menjadi kering.
Maka kewajiban tidak menjadi tetap dalam tanggungannya kecuali jika dia telah menempatkannya di al-Baidar; berdasarkan firman Allah Taala: “Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya” [Surah Al-An’am ayat 141]. Berdasarkan hal tersebut, jika rusak setelah tampak baik dan biji mengeras, namun sebelum ditempatkan di al-Baidar, maka gugur darinya; karena dalam hukumnya seperti sesuatu yang belum dikuasai, kecuali jika itu karena pelanggaran atau kelalaiannya, maka tidak gugur darinya.
Dan jika dia telah menempatkannya di al-Baidar maka zakatnya wajib atasnya, bahkan jika rusak tanpa pelanggaran dan tanpa kelalaian; karena kewajiban telah menjadi tetap dalam tanggungannya sehingga menjadi hutang atasnya.
Penulis kitab “Ar-Raudh Al-Murbi'” berkata: “Dan jika biji telah mengeras, dan tampak baik buahnya, maka wajib zakatnya; karena dimaksudkan untuk dimakan dan dijadikan bahan makanan seperti yang kering. Maka jika dia menjual biji atau buah tersebut, atau keduanya rusak karena pelanggarannya setelah itu, maka tidak gugur. Dan jika dia memetiknya atau menjualnya sebelum itu maka tidak ada zakat jika tidak bermaksud melarikan diri dari zakat. Dan kewajiban tidak menjadi tetap kecuali dengan menempatkannya di al-Baidar dan semacamnya, yaitu tempat untuk menjemur dan mengeringkannya; karena sebelum itu dalam hukumnya seperti sesuatu yang belum dikuasai. Jika biji-bijian atau buah-buahan rusak sebelumnya; yaitu sebelum ditempatkan di al-Baidar tanpa pelanggaran darinya dan tanpa kelalaian, maka gugur; karena belum menjadi tetap.”
- Jika biji telah dibersihkan dari kulit dan jeraminya, dan buah telah kering dan mengering sehingga ruthab (kurma basah) menjadi tamar (kurma kering), dan anggur menjadi kismis; maka saat itulah wajib mengeluarkan zakat; karena itu adalah waktu kesempurnaan dan keadaan untuk disimpan, dan berdasarkan hadits Attab bin Asid radhiyallahu anhu “bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memerintahkannya untuk mengira-ngira anggur sebagaimana mengira-ngira kurma, kemudian zakatnya ditunaikan dalam bentuk kismis sebagaimana zakat kurma ditunaikan dalam bentuk tamar (kurma kering)” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi, dan Nasa’i dengan sanad yang lemah]. Dan anggur tidak disebut kismis, dan ruthab tidak disebut tamar kecuali jika keduanya telah mengering, dan biji-bijian serta buah-buahan lainnya diqiyaskan kepada keduanya. Jika orang yang berzakat melanggar dan mengeluarkan zakat dari biji sebelum dibersihkan, atau dari buah sebelum kering dan mengeringnya; maka tidak sah dari zakat yang wajib, dan yang dikeluarkannya menjadi sedekah.
- Disunnahkan bagi Imam untuk mengirim orang yang melakukan kharsh (memperkirakan) buah-buahan kurma dan anggur (pohon anggur) saja tanpa yang lainnya, dan itu ketika tampak baiknya; agar mengetahui kadar zakat, dan pemilik mengetahui itu juga. Dan cukup satu orang yang melakukan kharsh, dengan syarat bahwa dia muslim, amanah, dan ahli; karena shahih dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa beliau melakukan kharsh pada sebuah kebun milik seorang wanita di tempat yang disebut Wadi Al-Qura. [Dan hadits lengkapnya diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim]. Dan upah orang yang melakukan kharsh menjadi tanggungan pemilik buah; karena orang yang melakukan kharsh bekerja pada harta pemilik buah dengan pekerjaan yang diizinkan.
- Wajib bagi orang yang melakukan kharsh untuk meninggalkan bagi pemilik harta sepertiga atau seperempat; maka dia berijtihad dalam keduanya untuk ditinggalkan, dan itu sesuai kemaslahatan; berdasarkan riwayat dari Sahl bin Abi Hatsmah radhiyallahu anhu, dia berkata: “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memerintahkan kami, beliau bersabda: Jika kalian melakukan kharsh, maka potonglah, dan tinggalkan sepertiga. Jika kalian tidak meninggalkan, atau tidak memotong sepertiga, maka tinggalkan seperempat” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi, dan Nasa’i, dan hadits ini lemah].
Dan karena dalam meninggalkan sepertiga atau seperempat terdapat kelapangan bagi pemilik harta; untuk apa yang mungkin dibutuhkannya untuk dimakan, memberi makan keluarganya, tamunya, dan tetangganya, dan apa yang dimakan orang yang lewat, dan apa yang dimakan burung, dan apa yang jatuh dari buah.
- Wajib bagi Imam untuk mengirim para petugas mendekati waktu wajibnya zakat; dan itu untuk menerima zakat harta yang tampak; seperti ternak, tanaman, dan buah; karena perbuatan Nabi shallallahu alaihi wasallam; telah shahih dari beliau bahwa beliau biasa mengirim para petugas untuk menerima zakat; seperti dalam pengutusan Umar radhiyallahu anhu untuk menerima zakat, dan seperti dalam pengutusan Mu’adz radhiyallahu anhu kepada penduduk Yaman. [Keduanya diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim]. Dan Nabi shallallahu alaihi wasallam mengangkat Ibnu Al-Lutbiyyah -seorang laki-laki dari suku Azd- untuk mengurus zakat Bani Sulaim. [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim], dan selain itu banyak. Dan karena di antara manusia ada yang memiliki harta namun tidak mengetahui apa yang wajib atasnya, dan di antara mereka ada yang kikir; maka wajib bagi Imam mengirim orang yang mengambil zakat.
Ketiga: Zakat Madu
Wajib zakat pada madu jika mencapai nisab; berdasarkan hadits Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya “bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam mengambil dari madu sepersepuluh” [Diriwayatkan oleh Ibnu Majah].
Dan nisab madu: sepuluh faraq; berdasarkan riwayat dari Umar radhiyallahu anhu “bahwa orang-orang dari penduduk Yaman datang kepadanya dan meminta sebuah lembah, maka dia memberinya kepada mereka. Mereka berkata: Wahai Amirul Mukminin sesungguhnya di dalamnya ada lebah yang banyak. Dia berkata: Maka sesungguhnya atas kalian dari setiap sepuluh faraq satu faraq” [Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dengan sanad yang lemah, dan Imam Ahmad berdalil dengannya].
Dan faraq dengan fathah pada huruf ra’ sama dengan: tiga sha’ (jamak dari sha’); maka menjadi total sepuluh faraq sama dengan: tiga puluh sha’. Jika dia memiliki kadar ini maka wajib atasnya mengeluarkan sepersepuluh; berdasarkan hadits sebelumnya.
Keempat: Zakat Rikaz
1) Definisi Rikaz
Rikaz adalah: apa yang ditemukan dari harta terpendam zaman jahiliyah, dan maksud jahiliyah: yaitu sebelum Islam.
Maka apa yang ditemukan terpendam di dalam bumi berupa harta karun, jika ditemukan di dalamnya tanda-tanda orang kafir: dari tulisan nama-nama mereka, atau gambar mereka, atau gambar raja-raja mereka, atau terdapat pada itu tanggal sebelum Islam, dan yang semisalnya; maka itulah rikaz. Adapun jika ditemukan padanya tanda-tanda kaum muslimin, atau berada di negeri Islam dan tidak ada tanda padanya; maka bukan rikaz, melainkan luqathah (barang temuan).
2) Hukum Zakat Rikaz
Wajib zakat pada rikaz -baik sedikit maupun banyak-; berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Dan pada rikaz seperlima” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim]. Maka tidak disyaratkan padanya nisab; karena keumuman hadits, dan tidak disyaratkan padanya juga berlalunya haul (setahun); bahkan dengan mengeluarkannya dari bumi wajib mengeluarkan zakatnya.
3) Kadar yang Wajib Dikeluarkan dari Rikaz
Wajib dalam zakat rikaz mengeluarkan seperlima; berdasarkan hadits sebelumnya.
4) Tempat Penyaluran Seperlima Rikaz
Disalurkan seperlima rikaz sebagaimana disalurkan seperlima ghanimah (harta rampasan perang); yaitu untuk kemaslahatan kaum muslimin: dari pembangunan masjid, dan pembuatan jalan dan jembatan, dan menarik hati sebagian tokoh kaum muslimin, dan semacam itu dari apa yang terdapat kemaslahatan di dalamnya. Maka bukan tempat penyalurannya tempat penyaluran zakat; karena itu harta orang kafir yang diambil dalam Islam; maka menyerupai ghanimah. Dan berdasarkan riwayat dari Asy-Sya’bi: “bahwa seorang laki-laki menemukan seribu dinar yang terpendam di luar Madinah, maka dia membawanya kepada Umar bin Khattab. Maka Umar mengambil darinya seperlima dua ratus dinar, dan menyerahkan kepada laki-laki tersebut sisanya. Dan Umar membagi dua ratus tersebut antara yang hadir bersamanya dari kaum muslimin, hingga tersisa sisa darinya. Maka Umar berkata: Mana pemilik dinar-dinar itu? Maka dia berdiri kepadanya. Maka Umar berkata kepadanya: Ambillah dinar-dinar ini maka itu untukmu” [Diriwayatkan oleh Abu Ubaid dalam kitab Al-Amwal dengan sanad yang lemah]. Jika tempat penyalurannya adalah tempat penyaluran zakat, pasti Umar radhiyallahu anhu mengkhususkannya untuk ahli zakat, dan tidak mengembalikannya kepada penemunya.
Bab Zakat Mata Uang
Pertama: Definisi Mata Uang
Yang dimaksud dengan mata uang: emas dan perak yang dengannya sesuatu dinilai.
Kedua: Kadar yang Wajib Padanya
Kadar yang wajib pada emas dan perak seperempat dari sepersepuluh; jika mencapai nisab; berdasarkan hadits Aisyah dan Ibnu Umar radhiyallahu anhuma “bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam mengambil dari setiap dua puluh dinar ke atas setengah dinar” [Diriwayatkan oleh Ibnu Majah]. Dan berdasarkan hadits Anas radhiyallahu anhu secara marfu’: “Dan pada ar-riqqah seperempat sepersepuluh” [Diriwayatkan oleh Bukhari]. Dan ar-riqqah: perak murni; baik yang dicetak maupun yang tidak dicetak.
Ketiga: Nisab Emas
Nisab emas dengan mitsqal adalah dua puluh mitsqal; berdasarkan hadits Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya secara marfu’: “Tidak ada zakat pada kurang dari dua puluh mitsqal emas, dan tidak ada zakat pada kurang dari dua ratus dirham” [Diriwayatkan oleh Abu Ubaid dan Daruquthni, dan lafaznya dari Abu Ubaid].
Dan mitsqal pada asalnya: ukuran dari timbangan, dan para ulama kontemporer menentukannya dengan penentuan yang berdekatan; yang paling benar bahwa itu setara dengan (4,25) gram; maka nisab emas menjadi (85) gram dari emas murni.
Keempat: Nisab Perak
Nisab perak: dua ratus dirham Islam; berdasarkan hadits Amr bin Syu’aib sebelumnya, dan berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Tidak ada zakat pada kurang dari lima uqiyah perak” [Diriwayatkan oleh Muslim].
Dan al-wariq: perak. Dan uqiyah: empat puluh dirham.
Dan dirham para ulama kontemporer menentukannya dengan penentuan yang berdekatan; yang paling benar bahwa itu (2,975) gram; maka nisab perak menjadi (595) gram dari perak murni.
Kelima: Menggabungkan Mata Uang untuk Melengkapi Nisab
Emas digabungkan kepada perak dalam melengkapi nisab; karena manfaat keduanya sama, dan tujuan dari keduanya bersatu; karena keduanya adalah harga barang-barang dan nilai-nilainya. Berdasarkan ini: jika memiliki uang dari emas, dan uang dari perak, dan masing-masing keduanya tidak mencapai nisab, namun dengan gabungan keduanya mencapai nisab; maka zakat wajib atasnya.
Dan mengeluarkan zakat dari mana saja yang dia kehendaki; barangsiapa wajib atasnya zakat dua puluh mitsqal emas maka cukup mengeluarkan nilai seperempat sepersepuluhnya dari perak, dan barangsiapa wajib atasnya dua ratus dirham perak maka cukup mengeluarkan nilai seperempat sepersepuluhnya dari emas.
Keenam: Zakat Perhiasan
Tidak ada zakat pada perhiasan yang mubah yang dipersiapkan untuk dipakai atau dipinjamkan; berdasarkan atsar Jabir radhiyallahu anhu:
“Tidak ada zakat pada perhiasan” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, dan diriwayatkan secara marfu’ namun tidak shahih]. Dan Imam Ahmad rahimahullah berkata:
“Lima orang dari sahabat Nabi shallallahu alaihi wasallam berkata: Tidak ada zakat pada perhiasan; zakatnya adalah meminjamkannya; mereka adalah: Anas, Jabir, Ibnu Umar, Aisyah, dan Asma saudarinya”; dan itu karena dialihkan dari tujuan mencari keuntungan kepada pemakaian yang mubah; maka menyerupai pakaian untuk dipakai, dan sapi untuk bekerja.
Dan wajib zakat pada perhiasan yang haram; seperti wadah dari emas dan perak; karena asal adalah wajibnya zakat pada emas dan perak, dan pembuatannya karena untuk yang haram dianggap seperti tidak ada, dan tidak layak untuk mengeluarkannya dari asalnya.
Dan wajib zakat juga pada perhiasan mubah yang dipersiapkan untuk disewakan atau untuk nafkah; jika beratnya mencapai nisab; karena sebab gugurnya zakat pada apa yang diambil untuk dipakai atau dipinjamkan adalah keluarnya dari tujuan berkembang; maka tetap selain itu pada asal.
Dan dikeluarkan zakat perhiasan yang dipersiapkan untuk disewakan atau untuk nafkah dari nilainya jika lebih dari beratnya; karena itu lebih baik bagi orang-orang fakir.
Bab tentang Perhiasan Laki-laki dan Perempuan
Pertama: Perhiasan Laki-laki:
Diperbolehkan bagi laki-laki cincin dari perak, meskipun beratnya melebihi satu mitsqal – yaitu setara dengan (4,25) gram – karena Nabi shallallahu alaihi wasallam membuat cincin dari perak [diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
Meletakkan cincin di jari kelingking tangan kiri lebih utama daripada kelingking tangan kanan, berdasarkan hadits Anas radiyallahu anhu yang berkata: Cincin Nabi shallallahu alaihi wasallam berada di jari ini, dan beliau menunjuk ke kelingking dari tangan kirinya [diriwayatkan oleh Muslim]. Imam Ahmad dalam riwayat Al-Atsram dan lainnya melemahkan hadits tentang memakai cincin di tangan kanan.
Dimakruhkan memakainya di jari telunjuk dan jari tengah, berdasarkan hadits Ali radiyallahu anhu yang berkata: Nabi Allah shallallahu alaihi wasallam melarangku dari cincin di jari telunjuk atau jari tengah [diriwayatkan oleh Nasa’i].
Diperbolehkan bagi laki-laki qabi’ah (kepala gagang) pedang meskipun dari emas, berdasarkan hadits Abu Umamah bin Sahl radiyallahu anhu yang berkata: Qabi’ah pedang Rasulullah shallallahu alaihi wasallam terbuat dari perak [diriwayatkan oleh Nasa’i]. Qabi’ah adalah sesuatu yang diletakkan pada ujung pegangan. Imam Ahmad rahimahullah menyebutkan: “Bahwa Umar bin Khaththab memiliki pedang yang di dalamnya terdapat batangan-batangan emas, dan Utsman bin Hunaif memiliki paku emas di pedangnya.”
Diperbolehkan baginya perhiasan minthaqah – yaitu ikat pinggang yang diikatkan pada pinggang – karena para sahabat radiyallahu anhum menggunakan sabuk-sabuk yang dihiasi dengan perak. Diperbolehkan baginya perhiasan jausyan – yaitu baju zirah -, dan khaudzah – yaitu penutup kepala untuk melindungi kepala – dengan qiyas pada minthaqah.
Tidak diperbolehkan perhiasan pada sanggurdi, tali kekang, tempat tinta, dan sejenisnya; bahkan haram seperti bejana.
Kedua: Perhiasan Perempuan:
Diperbolehkan bagi perempuan apa yang menjadi kebiasaan mereka memakainya, seperti cincin, kalung, gelang, anting, gelang kaki, dan yang sejenisnya; baik sedikit maupun banyak, meskipun melebihi seribu mitsqal, berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: Pakaian emas dan sutra diharamkan bagi laki-laki umatku, dan dihalalkan bagi perempuan mereka [diriwayatkan oleh Tirmidzi], dan karena tidak ada pembatasan dari syariat.
Ketiga: Apa yang Berlaku untuk Laki-laki dan Perempuan:
Diperbolehkan bagi laki-laki dan perempuan berhias dengan permata, yakut, dan zabarjad (zamrud), karena tidak ada larangan syariat tentangnya.
Dimakruhkan cincin besi, tembaga, dan timbal bagi laki-laki dan perempuan. Imam Ahmad berkata: “Aku makruh cincin besi karena ia perhiasan penghuni neraka.” Telah diriwayatkan dari Amr bin Shuaib dari ayahnya dari kakeknya: Bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam melihat pada salah seorang sahabatnya cincin dari emas lalu beliau berpaling darinya, maka orang itu membuangnya dan mengambil cincin dari besi; lalu beliau bersabda: “Ini lebih buruk; ini perhiasan penghuni neraka”; maka dia membuangnya dan mengambil cincin dari perak; lalu beliau diam (menerimanya) [diriwayatkan oleh Ahmad, dan Bukhari dalam “Al-Adab Al-Mufrad”].
Keempat: Hukum Menghiasi Masjid:
Haram menghiasi masjid dengan emas atau perak karena itu pemborosan, dan wajib menghilangkannya seperti kemungkaran lainnya; kecuali jika sudah habis sehingga tidak berkumpul darinya sesuatu pun, maka tidak wajib menghilangkannya karena tidak ada faedahnya. Telah diriwayatkan bahwa ketika Umar bin Abdul Aziz menjadi khalifah, dia ingin mengumpulkan apa yang ada di masjid Damaskus dari emas yang dilapisi; lalu dikatakan kepadanya: “Sesungguhnya tidak akan berkumpul darinya sesuatu pun”, maka dia meninggalkannya. [disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni].
Bab Zakat Barang Dagangan
Pertama: Definisi Barang Dagangan:
Barang dagangan (uruudh) adalah: apa yang disediakan untuk jual beli demi keuntungan; dari barang-barang, properti, jenis-jenis hewan, dan lainnya.
Kedua: Hukum Zakatnya:
Wajib zakat pada barang dagangan jika nilainya mencapai nisab, berdasarkan hadits Samurah bin Jundub radiyallahu anhu yang berkata: Amma ba’du, sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memerintahkan kami untuk mengeluarkan sedekah dari apa yang kami sediakan untuk dijual [diriwayatkan oleh Abu Daud, dan dilemahkan oleh Adz-Dzahabi dan Ibnu Hajar]. Imam Ibnu Mundzir meriwayatkan ijma’ para ulama tentang wajibnya zakat di dalamnya; beliau berkata dalam “Al-Ijma'”: “Dan mereka bersepakat bahwa pada barang dagangan yang diputar untuk perdagangan ada zakatnya jika telah berlalu satu tahun padanya.”
Ketiga: Bagaimana Cara Menzakati Barang Dagangan?
Barang dagangan dinilai ketika telah berlalu satu tahun dengan yang paling menguntungkan bagi orang miskin, dari emas atau perak, dan tidak dipertimbangkan dengan apa barang itu dibeli. Jika nilainya mencapai nisab dengan salah satu dari dua mata uang tanpa yang lain, maka dinilai dengan yang mencapai nisab.
Dalil penilaiannya adalah apa yang diriwayatkan dari Abdullah bin Abi Salamah: bahwa Abu Amr bin Himas mengabarkan kepadanya: bahwa ayahnya Himas menjual kulit dan sarung panah, dan bahwa Umar radiyallahu anhu berkata kepadanya: Wahai Himas, tunaikan zakat hartamu. Maka dia berkata: Demi Allah, aku tidak punya harta, aku hanya menjual kulit dan sarung panah. Maka Umar berkata: Nilai dan tunaikanlah zakatnya [diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah]. Al-Adam: jamak dari adiim yaitu kulit yang disamak. Al-Ji’ab: jamak dari ju’bah yaitu wadah anak panah dan tombak.
Dihitung awal tahun dari saat nilai mencapai nisab; jika nilai mencapai nisab, wajib seperempat sepersepuluh; jika tidak maka tidak ada zakat padanya.
Nisab diperlukan sepanjang tahun; jika nilai nisab berkurang di sebagian tahun kemudian nilai bertambah dan mencapai nisab, maka dimulai tahun baru pada saat itu, seperti harta zakat lainnya.
Termasuk barang dagangan: harta money changer karena disediakan untuk jual beli demi keuntungan.
- Tidak dipertimbangkan nilai pembuatan bejana emas dan perak karena haramnya, tetapi yang dipertimbangkan adalah beratnya.
Demikian juga tidak dipertimbangkan apa yang mengandung pembuatan haram selain bejana – seperti sebagian alat musik – maka dinilai kosong dari pembuatan, karena keberadaannya seperti ketiadaannya.
- Barangsiapa memiliki barang dagangan, atau mewarisinya lalu diniatkannya untuk qinyah (penggunaan pribadi), kemudian diniatkan untuk perdagangan: tidak menjadi barang dagangan hanya dengan niat semata sampai berlalu satu tahun padanya dengan niat perdagangan. Itu karena qinyah adalah asalnya, maka tidak berpindah darinya kecuali dengan niat, berdasarkan hadits Samurah radiyallahu anhu yang telah disebutkan: Dari apa yang kami sediakan untuk dijual. Niat diperhitungkan sepanjang tahun, dengan qiyas pada nisab.
Namun dikecualikan dari itu: perhiasan yang dipakai, karena perdagangan adalah asal padanya; jika diniatkan untuk perdagangan maka telah dikembalikan ke asal; maka cukup padanya sekedar niat tanpa mensyaratkan tahun padanya.
Keempat: Zakat Barang Tambang:
- Definisinya: Barang tambang (ma’din): setiap yang tumbuh dari bumi; yang bukan dari jenisnya dan bukan tumbuhan; seperti emas, perak, belerang, besi, tembaga, timbal, minyak bumi, dan lainnya. Ini berbeda dengan rikaz, karena rikaz adalah simpanan zaman jahiliyah.
- Hukum zakatnya:
Apa yang dikeluarkan dari tambang: di dalamnya dengan hanya mengeluarkannya seperempat sepersepuluh jika nilainya mencapai nisab setelah peleburan dan penyaringan, berdasarkan firman Allah Taala: Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu [Surat Al-Baqarah ayat 267], dan berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Rabi’ah bin Abu Abdurrahman dari banyak orang: Bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memberikan kepada Bilal bin Harits Al-Muzani tambang-tambang Al-Qabaliyyah – yaitu dari arah Al-Far’ -; maka tambang-tambang itu tidak diambil darinya kecuali zakat sampai hari ini [diriwayatkan oleh Malik dan Abu Daud, dan dilemahkan oleh Asy-Syafi’i dan lainnya].
Nisab diperkirakan padanya seperempat sepersepuluh, karena ia zakat pada harga-harga; maka nisabnya menyerupai nisab harga-harga lainnya.
Tidak disyaratkan dalam mengeluarkannya berlalunya tahun, karena ia harta yang didapat dari bumi; maka tidak dipertimbangkan dalam wajibnya haknya berlalu tahun; seperti tanaman dan buah-buahan.
Bab Zakat Fitrah
Pertama: Hukumnya:
Zakat fitrah adalah sedekah yang wajib dengan berbuka dari Ramadhan atas setiap muslim, berdasarkan hadits Ibnu Umar radiyallahu anhuma yang berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma, atau satu sha’ gandum atas budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslimin [diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
Kedua: Waktu Wajibnya:
Wajib zakat fitrah dengan terbenamnya matahari malam hari raya; barangsiapa meninggal atau jatuh miskin sebelum terbenam, maka tidak ada zakat atasnya. Jika terjadi kematian atau kemiskinan dan sejenisnya setelah terbenam, maka zakat tetap menjadi tanggungannya, berdasarkan sabda Ibnu Umar radiyallahu anhuma: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah dari Ramadhan… [diriwayatkan oleh Tirmidzi]. Dan berbuka dari seluruh Ramadhan adalah dengan terbenamnya matahari malam hari raya.
Ketiga: Atas Siapa Wajib Zakat Fitrah?
Wajib zakat fitrah atas setiap muslim yang memiliki kelebihan dari makanannya dan makanan tanggungannya pada hari raya dan malamnya; lebih dari apa yang dibutuhkannya dari tempat tinggal, pembantu, kendaraan, pakaian sehari-hari – pakaian yang dipakai biasa -, dan buku-buku ilmu; karena nafkah lebih penting maka wajib mendahulukannya, berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: Mulailah dari dirimu lalu bersedekahlah padanya; jika ada kelebihan maka untuk keluargamu… [diriwayatkan oleh Muslim].
- Dan wajib atasnya untuk dirinya dan untuk siapa yang dia nafkahi dari kaum muslimin, seperti istrinya dan anaknya, berdasarkan hadits Ibnu Umar radiyallahu anhuma: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memerintahkan sedekah fitrah untuk anak kecil dan orang dewasa, orang merdeka dan budak; dari siapa yang kalian nafkahi [diriwayatkan oleh Daruquthni].
Jika pemberi nafkah tidak mendapatkan fitrah yang cukup untuk semua yang dia nafkahi: dia mulai dari dirinya, karena fitrah dibangun atas nafkah, dan dalam hadits Mulailah dari dirimu [diriwayatkan oleh Muslim].
- Kemudian istrinya, karena nafkahnya didahulukan atas nafkah-nafkah lainnya, dan wajib dalam kemudahan dan kesulitan.
- Kemudian budaknya, karena wajibnya nafkahnya meskipun miskin, berbeda dengan kerabat.
- Kemudian ibunya, karena dia didahulukan dalam berbakti, berdasarkan hadits Abu Hurairah radiyallahu anhu yang berkata: Seorang laki-laki berkata: Ya Rasulullah! Siapa yang paling berhak atas perlakuan baikku – dan dalam riwayat: siapa yang paling kubakti? – Beliau bersabda: Ibumu, kemudian ibumu, kemudian ibumu, kemudian ayahmu, kemudian yang paling dekat denganmu [diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, dan lafadznya milik Muslim].
- Kemudian ayahnya, berdasarkan hadits sebelumnya.
- Kemudian anaknya, karena nafkahnya disebutkan dalam nash dan disepakati.
- Kemudian yang paling dekat dalam warisan, karena yang lebih dekat lebih berhak daripada yang lebih jauh; maka didahulukan.
- Dan wajib fitrah atas siapa yang sukarela menanggung nafkah seseorang – seperti yang mengasuh anak yatim – selama bulan Ramadhan, berdasarkan keumuman hadits Ibnu Umar sebelumnya: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memerintahkan sedekah fitrah… dari siapa yang kalian nafkahi. Jika sukarela menanggung nafkahnya sebagian Ramadhan, meskipun akhirnya, tidak wajib atasnya.
Tidak wajib fitrah atas siapa yang menyewa pekerja dengan makanannya, karena tidak termasuk dalam nash hadits, dan karena yang wajib di sini adalah upah yang disyaratkan dalam akad, maka tidak ditambah padanya.
Keempat: Zakat Fitrah untuk Janin:
Disunnahkan zakat fitrah untuk janin, berdasarkan apa yang diriwayatkan Humaid Ath-Thawil: Bahwa Utsman memberikan sedekah fitrah untuk kandungan [diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah], dan karena ia sedekah untuk siapa yang tidak wajib atasnya; maka disunahkan seperti sedekah-sedekah sunnah lainnya.
Bab tentang Pengeluaran Zakat Fitrah
Pertama: Waktu Mengeluarkannya
- Waktu pengeluarannya dimulai sejak terbenamnya matahari malam hari raya, dan berakhir dengan terbenamnya matahari pada hari raya.
- Yang paling utama adalah mengeluarkan fitrah pada hari raya sebelum shalat; berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu anhuma yang berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah … dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
- Dimakruhkan mengeluarkannya setelah shalat; untuk keluar dari perbedaan pendapat tentang pengharamannya, dan berdasarkan hadits Ibnu Umar yang diriwayatkan secara marfu’: Cukupkanlah mereka dari berkeliling pada hari ini [Diriwayatkan oleh Daruquthni, dan didhaikkan oleh Nawawi, Ibnu Hajar dan yang lainnya]; karena jika mengakhirkannya hingga setelah shalat, tidak terwujud kecukupan bagi fakir miskin sepanjang hari tersebut.
- Haram mengakhirkan fitrah dari hari raya hingga terbenam matahari dengan kemampuan; karena itu adalah penundaan hak yang wajib dari waktunya; maka tidak boleh.
Kedua: Mengqadha Setelah Waktunya
Barangsiapa mengakhirkan fitrah dari hari raya maka ia mengqadhanya dengan dosa jika disengaja; karena ia adalah ibadah; maka tidak gugur dengan keluarnya waktu seperti shalat, dan ia adalah hak harta yang wajib dalam tanggungan; maka tidak gugur dengan lewatnya waktunya seperti hutang.
Ketiga: Menyegerakannya
Fitrah boleh dikeluarkan sebelum hari raya dua hari, tidak lebih; berdasarkan perkataan Ibnu Umar radhiyallahu anhuma: Dan mereka memberikannya sebelum hari fitri satu atau dua hari [Diriwayatkan oleh Bukhari].
Keempat: Kadarnya
Yang wajib dalam fitrah untuk setiap orang adalah: satu sha’ kurma, atau kismis, atau gandum, atau jewawut, atau aqith (susu yang dikeringkan); berdasarkan hadits Abu Said Al-Khudri radhiyallahu anhu yang berkata: Kami mengeluarkan zakat fitrah satu sha’ makanan, atau satu sha’ jewawut, atau satu sha’ kurma, atau satu sha’ aqith, atau satu sha’ kismis [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim]. Dan satu sha’ sama dengan dua koma nol empat kilogram (2.040 kg) dari gandum yang bagus.
Boleh juga tepung gandum dan jewawut; jika kadarnya sesuai dengan berat biji-bijiannya; karena tambahan Ibnu Uyainah dalam hadits Abu Said sebelumnya: Atau satu sha’ tepung [Diriwayatkan oleh Abu Dawud, dan dia berkata: Tambahan ini adalah kekeliruan dari Ibnu Uyainah]. Dan karena dengan tepung, fakir miskin sudah terhindar dari kesusahan menumbuknya sehingga lebih layak untuk mencukupi; seperti kurma yang sudah dicabut bijinya.
- Barangsiapa tidak memiliki lima jenis yang disebutkan: dia mengeluarkan apa yang menggantikannya dari biji-bijian yang menjadi makanan pokok; seperti jagung, beras, dan kacang; karena itu lebih mirip dengan yang disebutkan dalam nash; maka lebih utama dari yang lainnya.
Al-Mardawi berkata dalam “Al-Inshaf”: “Dan ada yang mengatakan: mencukupi setiap yang ditakar dan dimakan. Dan Ibnu Tamim berkata: Imam Ahmad telah mengisyaratkan hal ini, dan dipilih oleh Syaikh Taqiyuddin: mencukupi darinya makanan pokok negerinya seperti beras dan yang lainnya; meskipun mampu mendapatkan jenis-jenis yang disebutkan dalam hadits. Dan dia menyebutkannya sebagai riwayat, dan bahwa itu adalah pendapat mayoritas ulama, dan ditegaskan oleh Ibnu Razin dan diriwayatkan dalam Ar-Ri’ayah sebagai pendapat”.
Kelima: Memberikan Fitrah Sekelompok Orang kepada Satu Orang
Boleh sekelompok orang memberikan fitrah mereka kepada satu orang; karena ia adalah sedekah wajib; maka boleh diberikan kepada satu orang apa yang menjadi kewajiban kelompok; seperti sedekah harta.
Dan boleh satu orang memberikan fitrahnya kepada sekelompok orang; berdasarkan keumuman ayat: Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir [Surah At-Taubah: 60].
Abu Al-Faraj Ibnu Qudamah berkata dalam “Asy-Syarhul Kabir”: “Adapun pemberian kelompok untuk apa yang menjadi kewajiban satu orang; maka kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di dalamnya”.
Keenam: Mengeluarkan Nilai (Uang) dalam Zakat Fitrah
Tidak mencukupi mengeluarkan nilai (uang) dalam zakat secara mutlak; baik pada hewan ternak, tanaman, atau zakat fitrah; karena menyalahi nash-nash yang datang dalam penjelasan apa yang dikeluarkan zakatnya.
Ketujuh: Membeli Zakat
Haram bagi seseorang membeli zakatnya dan sedekahnya; meskipun membelinya dari selain orang yang menerimanya; berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam kepada Umar bin Khaththab radhiyallahu anhu -ketika ingin membeli kuda yang telah dijadikannya di jalan Allah-: Jangan membeli, dan jangan kembali kepada sedekahmu, meskipun dia memberikannya kepadamu dengan satu dirham; karena sesungguhnya orang yang kembali kepada sedekahnya seperti anjing yang kembali kepada muntahnya [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim]. Dan jika kembali kepadanya zakatnya atau sedekahnya melalui warisan, atau hibah, atau wasiat: boleh tanpa makruh; berdasarkan hadits Buraidah radhiyallahu anhu yang berkata: Ketika aku duduk di sisi Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tiba-tiba datang seorang wanita; lalu berkata: Sesungguhnya aku telah bersedekah kepada ibuku dengan seorang budak wanita, dan ibuku telah meninggal, beliau bersabda: Wajib pahalamu, dan dikembalikan kepadamu melalui warisan [Diriwayatkan oleh Muslim].
Bab Pengeluaran Zakat
Pertama: Mengeluarkan Zakat Secara Segera
Wajib mengeluarkan zakat secara segera ketika ada sebabnya dan tidak ada penghalangnya; karena syariat memerintahkan mengeluarkannya, dan perintah mutlak menuntut kesegeraan.
Kedua: Keadaan-Keadaan Menunda Zakat
Boleh bagi orang yang wajib zakat dalam hartanya untuk menundanya dalam waktu yang sebentar jika ada kebutuhan untuk penundaan seperti ini, dan di antara contohnya:
- Menunggu orang yang membutuhkan yang datang dari safar, atau menunggu untuk memberikannya kepada orang yang kebutuhannya lebih mendesak dari yang hadir.
- Kerabat dan tetangga; karena sedekah kepada kerabat memiliki dua pahala; pahala sedekah dan pahala silaturahmi, dan tetangga dalam makna kerabat.
- Tidak memungkinkan mengeluarkan zakat; karena tidak adanya harta, atau terhalang untuk bertasarruf padanya karena dirampas, atau dicuri, atau berupa hutang. Maka boleh menunda zakat hingga mampu mengeluarkannya.
Jika dia memiliki harta yang lain, boleh baginya mengeluarkan zakat darinya dan tidak wajib; karena pada dasarnya mengeluarkan zakat dari harta itu sendiri yang wajib di dalamnya zakat, dan mengeluarkannya dari yang lain adalah rukhshah (keringanan), dan rukhshah tidak berubah menjadi kewajiban yang ketat.
Ketiga: Pengakuan Muzakki Telah Mengeluarkan Zakat
Barangsiapa diminta darinya zakat lalu mengaku telah mengeluarkannya, atau bahwa hartanya belum berlalu setahun penuh, atau bahwa nisab zakat hartanya berkurang, atau bahwa kepemilikannya hilang dari harta tersebut di pertengahan haul, atau bahwa apa yang ada padanya milik orang lain; maka dia dipercaya dalam perkataannya tanpa harus bersumpah; karena zakat adalah ibadah yang dipercayakan, maka perkataan orang yang wajib atasnya tanpa sumpah; seperti shalat dan kaffarah.
Keempat: Mengeluarkan Zakat dari Harta Anak Kecil dan Orang Gila
Wajib atas wali anak kecil atau orang gila untuk mengeluarkan zakat harta mereka yang wajib di dalamnya zakat, berdasarkan perkataan Umar radhiyallahu anhu: Perdagangkanlah harta anak yatim, jangan sampai dimakan zakat [Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq, Ibnu Abi Syaibah, Daruquthni dan Baihaqi]; karena zakat berkaitan dengan harta itu sendiri, dan nash-nash yang memerintahkan mengeluarkan zakat tidak membedakan antara harta yang dimiliki anak kecil dan orang dewasa, atau orang berakal dan orang gila, atau laki-laki dan perempuan; terlebih lagi karena mengeluarkan zakat adalah hak yang bisa diwakilkan; seperti nafkah kepada mereka atau denda yang dibebankan kepada mereka.
Kelima: Sunnah-Sunnah dan Adab dalam Mengeluarkan Zakat
- Menampakkan zakat ketika mengeluarkannya; agar terhindar dari tuduhan dan agar dicontoh.
- Pemilik harta membagikannya sendiri; agar yakin sampainya kepada yang berhak menerimanya.
- Penerima zakat mendoakan muzakki; seperti mengatakan: (Semoga Allah memberimu pahala atas apa yang telah kamu berikan, dan memberkahi apa yang kamu sisakan, dan menjadikannya sebagai pensucian bagimu); berdasarkan firman Allah taala: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka [Surah At-Taubah: 103], dan berdasarkan apa yang shahih dari hadits Abdullah bin Abi Aufa yang berkata: Adalah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam jika datang kepadanya suatu kaum dengan sedekah mereka, beliau bersabda: “Ya Allah berilah shalawat kepada mereka …”, maka datanglah ayahku Abu Aufa dengan sedekahnya, lalu beliau bersabda: “Ya Allah berilah shalawat kepada keluarga Abu Aufa” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
Bab tentang Syarat-Syarat Mengeluarkan Zakat
Disyaratkan untuk mengeluarkan zakat dua syarat:
- Syarat Pertama: Niat dari mukallaf; karena zakat adalah ibadah, maka disyaratkan niat; berdasarkan sabdanya shallallahu alaihi wasallam: Sesungguhnya amal-amal itu dengan niat [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim]. Dikecualikan dari itu jika diambil secara paksa maka mencukupi tanpa niat.
- Jika harta dimiliki oleh anak kecil atau orang gila maka wali mereka yang berniat untuk mereka; karena tidak memiliki kelayakan untuk menunaikan kewajiban, dan karena menunaikan zakat adalah tasarruf harta yang disyaratkan untuk itu taklif, sebagaimana halnya dalam seluruh tasarruf harta dari jual beli, sewa-menyewa dan yang lainnya.
- Yang paling utama bagi muzakki adalah mengiringi niat mengeluarkan zakat dengan waktu pembayarannya, dan jika niat mendahului pembayaran dengan waktu yang sebentar diperbolehkan.
- Wajib niat itu ditentukan; maka berniat dengannya zakat harta atau sedekah wajib, dan tidak mencukupi jika berniat sedekah mutlak meskipun bersedekah dengan semua hartanya; karena dari sedekah ada yang sunnah; maka wajib membedakan yang wajib dari yang sunnah, dan ini tidak ditentukan kecuali dengan niat.
- Tidak wajib berniat kefardhuannya, karena zakat tidak ada kecuali fardhu, dan tidak wajib menentukan harta yang dizakati.
Mewakilkan dalam Mengeluarkan Zakat:
- Boleh bagi muslim mewakilkan kepada muslim yang lain yang terpercaya dalam mengeluarkan zakat untuknya, dan mencukupi niat muwakkil (yang mewakilkan) dengan dekatnya waktu mengeluarkan zakat; karena fardhu berkaitan dengan muwakkil, dan tidak mengapa menunda pelaksanaan dalam waktu yang sebentar.
- Dan jika jarak waktu antara dekatnya waktu pengeluaran dan waktu perwakilan panjang, wakil berniat ketika membayar juga.
- Syarat Kedua: Menjadikan zakat di fakir miskin negeri harta yang wajib di dalamnya zakat: Maka atas muzakki atau wakilnya untuk menjadikan zakat setiap harta di fakir miskin negerinya.
- Haram bagi muzakki memindahkan zakat ke negeri selain negeri harta jika di antara keduanya ada jarak qasar (safar), dan di negeri wajib ada yang berhak; berdasarkan hadits Muadz bin Jabal radhiyallahu anhu ketika Nabi shallallahu alaihi wasallam mengutusnya ke Yaman, beliau bersabda kepadanya: Beritahukan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka sedekah, diambil dari orang-orang kaya mereka lalu dikembalikan kepada fakir miskin mereka [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
Jika mengeluarkannya ke negeri selain negeri harta, mencukupi dan berdosa; karena memberikannya kepada yang berhak maka bebas tanggungannya, dan berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam kepada Qabishah bin Mukhariq: Tinggallah hingga datang kepada kami sedekah, lalu kami perintahkan untukmu dengannya [Diriwayatkan oleh Muslim], maka menunjukkan bahwa sedekah dipindahkan ke Madinah dari negeri lain, lalu dibagikan di fakir miskin Muhajirin dan Anshar.
Menyegerakan Mengeluarkan Zakat Sebelum Waktunya:
- Boleh bagi muzakki menyegerakan mengeluarkan zakat hartanya untuk dua tahun saja, jika telah sempurna nisab; berdasarkan hadits Ali radhiyallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa beliau mengambil dari Abbas sedekah dua tahun lebih dahulu [Diriwayatkan oleh Abu Ubaid dalam Al-Amwal].
- Dan jika harta yang wajib di dalamnya zakat berkurang nisabnya jika mengeluarkan zakat satu tahun, tidak sah mengeluarkan untuk dua tahun; seperti orang yang memiliki empat puluh ekor kambing, maka tidak sah mengeluarkan untuk dua tahun; karena jika mengeluarkan zakat satu tahun, sisanya kurang dari nisab, maka tidak wajib di dalamnya zakat. Jika bertambah dari empat puluh, boleh mengeluarkan untuk dua tahun.
- Jika nisab rusak setelah mengeluarkan zakat yang disegerakan, atau kurang sebelum sempurna haul, maka apa yang dibayarkan adalah sedekah sunnah baginya.
Bab Orang-Orang yang Berhak Menerima Zakat
Pertama: Definisi Orang yang Berhak Menerima Zakat
Orang yang berhak menerima zakat: adalah mereka yang mencukupi memberikan zakat kepada mereka; dan mereka adalah delapan; berdasarkan firman Allah taala: Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana [Surah At-Taubah: 60]. Dan kata (innama) menunjukkan pembatasan, dan pembatasan menuntut penetapan hukum pada yang disebutkan, dan peniadaan pada selain mereka.
Dan mereka adalah sebagai berikut:
- Fakir: Yaitu orang yang tidak menemukan sesuatu, atau menemukan sesuatu yang sedikit, tetapi tidak mencapai separuh kecukupannya, seperti menemukan seperempat kecukupannya atau sepertiganya, maka dia lebih membutuhkan dari miskin; karena Allah azza wajalla memulai dengannya, dan sesungguhnya dimulai dengan yang lebih penting kemudian yang penting.
- Miskin: Yaitu orang yang menemukan separuh kecukupannya, atau lebih darinya melalui usaha dan semacamnya; berdasarkan firman Allah taala: Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut [Surah Al-Kahfi: 79]. Maka Allah azza wajalla mengabarkan bahwa mereka memiliki bahtera yang mereka gunakan untuk bekerja, dan karena Nabi shallallahu alaihi wasallam meminta kepada Allah taala kemiskinan dan memohon perlindungan-Nya dari kefakiran; maka beliau bersabda: Ya Allah hidupkanlah aku sebagai miskin dan matikanlah aku sebagai miskin dan kumpulkanlah aku dalam kelompok orang-orang miskin pada hari kiamat [Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Majah]. Dan memohon perlindungan dari kefakiran maka beliau bersabda: Ya Allah sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kefakiran, kekurangan, dan kehinaan … [Diriwayatkan oleh Abu Dawud]. Dan tidak boleh meminta kesulitan kebutuhan, dan memohon perlindungan dari keadaan yang lebih baik darinya; maka menunjukkan bahwa kefakiran lebih parah dari kemiskinan.
- Amil atas Zakat: Seperti jabi (pemungut): yaitu orang yang mengumpulkan zakat dari orang-orang kaya, dan hafidz (penjaga): yaitu orang yang menjaga harta zakat di gudang dan lainnya, dan katib (penulis), dan qasim (pembagi): yaitu orang yang membagi zakat dan menyalurkannya kepada yang berhak menerimanya. Maka mereka semua masuk dalam firman Allah taala: dan pengurus-pengurus zakat.
Dan disyaratkan pada amil zakat: harus muslim, mukallaf, amanah, bukan dari kerabat dekat.
- Muallaf Qalbuh (yang dilunakkan hatinya): Yaitu pemimpin yang ditaati dalam kaumnya dari yang diharapkan keislamannya, atau ditakuti dari kejahatannya; maka diberikan kepadanya dari zakat untuk melunakkan hatinya, atau menolak kejahatannya; berdasarkan hadits Abu Said Al-Khudri radhiyallahu anhu yang berkata: Ali radhiyallahu anhu mengirimkan emas kecil kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam lalu beliau membaginya di antara empat orang: Al-Aqra’ bin Habis Al-Hanzhali kemudian Al-Mujasyi’i, dan Uyainah bin Badr Al-Fazari, dan Zaid Ath-Tha’i kemudian salah satu dari Bani Nabhan, dan Alqamah bin Ulatsah Al-Amiri kemudian salah satu dari Bani Kilab, maka marahlah Quraisy dan Anshar, mereka berkata: Beliau memberikan kepada pembesar-pembesar penduduk Najd dan meninggalkan kami, beliau bersabda: Sesungguhnya aku melunakkan hati mereka [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
- Demikian juga diberikan kepadanya dari zakat orang yang diharapkan dengan pemberiannya kuat imannya; seperti muslim yang lemah imannya, lalai dalam kewajiban-kewajiban Islam, tetapi jika diberi dari zakat kuat imannya dan baik; berdasarkan perkataan Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma tentang firman Allah azza wajalla: dan para muallaf yang dibujuk hatinya: Mereka adalah suatu kaum yang datang kepada Rasulullah dan telah masuk Islam, maka Rasulullah memberikan kepada mereka dari sedekah, jika beliau memberikan kepada mereka dari sedekah lalu mereka mendapatkan kebaikan darinya mereka berkata: Ini agama yang shalih, jika selain itu mereka mencacinya dan meninggalkannya. [Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir Ath-Thabari dalam tafsirnya dan sanadnya dhaif].
- Demikian juga diberikan kepadanya dari zakat orang yang diharapkan dengan pemberiannya kuat dalam memungut zakat dari yang menolak menunaikannya; karena itu termasuk kemaslahatan syar’i.
- Meninggalkan pemberian kepada muallaf qulubuhum di masa Umar, Utsman dan Ali radhiyallahu anhum dipahami atas tidak adanya kebutuhan memberikan kepada mereka di zaman mereka; karena kuatnya Islam dan kemenangannya.
Adapun zaman Nabi shallallahu alaihi wasallam dan Abu Bakar radhiyallahu anhu, pemberian kepada mereka adalah karena kebutuhan; maka ketika imam melihat dalam pemberian kepada mereka ada kemaslahatan, dan kebutuhan mengharuskannya, maka disalurkan kepada mereka.
- Mukatab: Yaitu budak yang membeli dirinya sendiri dari tuannya, yaitu dengan kesepakatan dengan tuannya untuk membebaskan lehernya dengan imbalan cicilan yang diketahui dari harta yang dibayarkannya kepadanya, jika telah melunasinya maka menjadi bebas.
Maka orang yang memiliki perjanjian pembebasan (mukatab) ini boleh dibantu untuk memenuhi perjanjian pembebasannya dari dana zakat, maka ia diberi dari zakat untuk melengkapi pembebasan dirinya.
Demikian pula budak yang bukan mukatab: boleh dibebaskan dengan uang zakat, begitu juga tawanan Muslim boleh ditebus dengan uang zakat; karena keumuman firman Allah Taala dalam Surah At-Taubah ayat 60: Dan untuk (memerdekakan) hamba sahaya, dan karena membebaskan diri seorang Muslim dari tawanan sama seperti membebaskan diri seorang budak dari perbudakan.
6) Orang yang Berhutang (Al-Gharim):
Yaitu orang yang memiliki hutang dari kalangan Muslim; dan ia terbagi menjadi dua kelompok:
Pertama: Yang berhutang untuk tujuan mendamaikan manusia; seperti seseorang yang menanggung diyat (denda) atau harta untuk meredakan fitnah yang terjadi antara dua kelompok, dan perdamaian mereka bergantung pada orang yang menanggung hal tersebut. Maka orang ini diberi dari zakat untuk melunasi apa yang ditanggungnya, meskipun ia adalah orang kaya; berdasarkan hadits Qabishah bin Mukhariq Al-Hilali radhiyallahu anhu yang berkata: Aku menanggung sebuah tanggungan kemudian aku mendatangi Rasulullah shallallahu alaihi wasallam untuk meminta bantuan mengenainya, maka beliau bersabda: “Tinggallah sampai datang sedekah kepada kami, maka kami akan memberimu darinya.” [Diriwayatkan oleh Muslim]. Dan Hamalah dengan fathah huruf Ha dan meringankan Mim: adalah harta yang ditanggung seseorang, yaitu: ia berhutang dan membayarnya untuk memperbaiki hubungan antara manusia.
Kedua: Orang yang berhutang untuk dirinya sendiri dan tidak mampu membayar karena kemiskinannya; maka ia diberi dari zakat untuk melunasi hutangnya; berdasarkan firman Allah Taala dalam Surah At-Taubah ayat 60: Dan orang-orang yang berhutang.
7) Pejuang di Jalan Allah:
Yang dimaksud adalah pejuang sukarela yang tidak memiliki gaji tetap di Diwan -yaitu: di Baitul Mal- untuk perangnya; maka boleh diberi dari zakat meskipun ia orang kaya; karena perangnya untuk kepentingan kaum Muslimin, dan berdasarkan firman Allah Taala dalam Surah At-Taubah ayat 60: Dan untuk (kepentingan) di jalan Allah. Adapun jika ia memiliki gaji tetap di Diwan maka tidak diberi dari zakat, kecuali jika tidak mencukupinya; maka ketika itu ia boleh mengambil pelengkap untuk kecukupannya.
- Boleh memberi orang fakir dengan biaya untuk melaksanakan haji wajib dan umrah; berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Haji dan umrah termasuk di jalan Allah” [Diriwayatkan oleh Ahmad, dan sanadnya shahih tanpa lafaz umrah].
8) Ibnu Sabil (Musafir):
Yaitu orang asing yang terputus perjalanannya di luar negerinya, dan tidak memiliki bekal yang mengantarkannya ke negerinya atau ke tujuan akhirnya; berdasarkan firman Allah Taala dalam Surah At-Taubah ayat 60: Dan ibnu sabil (orang yang dalam perjalanan) yaitu: anak jalan, maka ia diberi dari zakat meskipun ia orang kaya di negerinya; karena ia tidak mampu mencapai hartanya, dan tidak dapat memanfaatkannya; maka ia seperti orang yang harta bendanya tenggelam di laut atau hilang.
Kedua: Kadar Yang Diberikan dari Zakat:
Semua orang yang disebutkan dari penerima zakat diberi dari zakat sesuai kebutuhan, kecuali petugas zakat (amil) yang diberi sesuai upahnya; maka orang fakir dan miskin diberi untuk kecukupan selama satu tahun, orang yang berhutang dan mukatab diberi untuk melunasi hutangnya, pejuang diberi sesuai kebutuhannya untuk perangnya, ibnu sabil diberi sesuai kebutuhan sampai ke negerinya, orang yang dilembutkan hatinya diberi sesuai kadar yang dapat melembutkan hatinya, adapun amil diberi sesuai upahnya meskipun ia orang kaya; karena yang ia ambil adalah karena pekerjaannya; maka wajib sesuai kadarnya. Dan berdasarkan hadits Ibnu As-Sa’idi Al-Maliki bahwasanya ia berkata: Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu anhu menugaskanku untuk mengurus sedekah, maka setelah aku selesai darinya dan menyerahkannya kepadanya, ia membayar upahku, maka aku berkata: “Sesungguhnya aku bekerja untuk Allah dan upahku dari Allah,” maka ia berkata: “Ambillah apa yang diberikan kepadamu, karena sesungguhnya aku pernah bekerja di masa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, lalu beliau memberiku upah, maka aku berkata seperti perkataanmu, kemudian Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda kepadaku: ‘Jika kamu diberi sesuatu tanpa meminta maka makanlah dan bersedekahlah.'” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dan lafaznya milik Muslim]. Maka ini menunjukkan bahwa zakat diberikan kepada amil meskipun ia orang kaya.
Ketiga: Apa yang Diambil dari Zakat dengan Kekuasaan Penguasa:
Siapa yang mengambilnya dari para penguasa secara paksa atau sukarela, baik mereka berbuat adil maupun zalim; maka itu mencukupi untuk pemiliknya; berdasarkan hadits Suhail bin Abi Shalih dari bapaknya: Bahwa ia mendatangi Sa’d bin Abi Waqqash lalu berkata: “Sesungguhnya aku telah memiliki harta dan aku ingin menunaikan zakatnya dan aku menemukan tempat untuknya, sedangkan mereka (penguasa) berbuat terhadapnya seperti yang telah engkau lihat,” maka ia berkata: “Serahkanlah kepadanya.” Ia berkata: “Dan aku bertanya kepada Abu Sa’id seperti itu, maka ia berkata: ‘Serahkanlah kepadanya.’ Ia berkata: “Dan aku bertanya kepada Ibnu Umar seperti itu, maka ia berkata: ‘Serahkanlah kepadanya.'” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan Al-Baihaqi dan lafaznya milik Al-Baihaqi].
Pasal tentang Orang-orang yang Tidak Sah Memberikan Zakat Kepada Mereka
Pertama: Golongan-golongan yang Tidak Sah Memberikan Zakat Kepada Mereka:
Telah disebutkan pada pasal sebelumnya penjelasan tentang penerima zakat yang berhak menerimanya, adapun pasal ini berisi penjelasan tentang golongan-golongan yang tidak sah memberikan zakat kepada mereka, yaitu sebagai berikut:
1) Orang Kafir:
Tidak sah memberikan zakat kepadanya; berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam dalam hadits Mu’adz radhiyallahu anhu: “…Maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan atas mereka sedekah yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan dikembalikan kepada orang-orang fakir mereka…” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim]. Maka beliau menyebutkan secara jelas bahwa zakat dikembalikan kepada orang-orang fakir Muslim. Kecuali jika dimaksudkan untuk melembutkan hatinya seperti yang telah disebutkan; maka ia diberi ketika ada kebutuhan untuk melembutkan hatinya.
2) Budak:
Yaitu hamba sahaya; karena nafkahnya wajib atas tuannya, maka ia kaya dengan kekayaan tuannya. Dan apa yang diberikan kepadanya tidak dimilikinya, melainkan dimiliki tuannya; maka seakan-akan diberikan kepada tuannya, kecuali jika ia mukatab maka boleh membantunya untuk menunaikan kitabah; sebagaimana telah disebutkan.
3) Orang Kaya:
Yaitu orang yang memiliki sesuatu yang dapat mencukupinya secara permanen dari usaha, atau perdagangan, atau properti, atau semacamnya; berdasarkan hadits Abdullah bin Amr radhiyallahu anhuma dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Tidak halal sedekah bagi orang kaya dan tidak bagi orang yang memiliki kekuatan yang sempurna” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi]. Dan (dzuu mirrah sawiy) artinya: orang kuat yang sehat anggota tubuhnya.
4) Orang yang Wajib Dinafkahi:
Seperti istrinya, anak-anaknya, cucu-cucunya dan keturunannya ke bawah, demikian pula kedua orang tuanya dan kakeknya ke atas; maka mereka ini tidak boleh diberi zakat; karena nafkah mereka wajib atasnya, dan Ibnu Al-Mundzir telah memindahkan ijma’ tentang hal itu. Dan karena memberikan zakatnya kepada mereka akan mencukupkan mereka dari nafkahnya dan menggugurkannya darinya, dan manfaatnya kembali kepadanya; maka seakan-akan ia memberikannya kepada dirinya sendiri sehingga tidak sah; sebagaimana jika ia membayar hutangnya dengannya.
Adapun saudara yang lain dari orang-orang yang tidak wajib dinafkahinya, maka boleh memberikan zakat kepada mereka. Ibnu Qudamah berkata dalam “Al-Mughni”: “Imam Ahmad berkata dalam riwayat Ishaq bin Ibrahim dan Ishaq bin Manshur ketika ia bertanya kepadanya: Apakah saudara laki-laki, saudara perempuan, dan bibi (saudara ibu) diberi dari zakat? Ia berkata: ‘Seluruh kerabat diberi kecuali kedua orang tua'”; dan itu berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Sesungguhnya sedekah kepada orang miskin adalah sedekah, dan kepada kerabat adalah dua: sedekah dan silaturahmi” [Diriwayatkan oleh Nasa’i dan Tirmidzi dan Ibnu Majah]. Maka beliau tidak mensyaratkan sunnah atau wajib, dan tidak membedakan antara ahli waris dan lainnya.
5) Suami:
Maka seorang istri tidak memberikan zakatnya kepada suaminya; karena itu akan kembali kepadanya dengan nafkah suami atasnya.
Dan riwayat lain dalam mazhab: bahwa boleh baginya memberikan zakatnya kepada suaminya. Dan Al-Mardawi menguatkannya dan berkata: “Ini adalah mazhab”; dan itu karena istri tidak wajib menafkahi suaminya, maka ia tidak terhalang memberikan zakat kepadanya seperti orang asing, dan karena asalnya adalah boleh memberikan; karena suami termasuk dalam keumuman golongan yang halal baginya zakat, dan tidak ada nash atau ijma’ yang melarang, dan dapat dijadikan penguat untuk itu dengan apa yang ditetapkan dari Zainab istri Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu anhuma bahwasanya ia berkata: “Wahai Nabi Allah! Sesungguhnya engkau telah memerintahkan hari ini untuk bersedekah dan aku memiliki perhiasan, maka aku ingin bersedekah dengannya, lalu Ibnu Mas’ud menyatakan bahwa ia dan anaknya lebih berhak aku bersedekah kepada mereka, maka Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: ‘Ibnu Mas’ud benar, suamimu dan anakmu lebih berhak engkau bersedekah kepada mereka.'” [Diriwayatkan oleh Bukhari].
6) Bani Hasyim:
Yaitu keturunan Hasyim bin Abdul Manaf; karena mereka adalah keluarga Muhammad shallallahu alaihi wasallam.
Dan keluarga Muhammad adalah manusia yang paling mulia nasabnya; oleh karena itu mereka tidak diberi dari zakat untuk menghormati mereka; berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam kepada sebagian Bani Hasyim: “Sesungguhnya sedekah tidak layak untuk keluarga Muhammad; sesungguhnya itu hanyalah kotoran manusia” [Diriwayatkan oleh Muslim]. Kecuali jika mereka adalah pejuang atau orang yang dilembutkan hatinya atau orang yang berhutang; maka mereka diberi ketika itu dari zakat; untuk kemaslahatan umum.
Kedua: Hukum Zakat Jika Diberikan kepada Selain yang Berhak:
Jika pemberi zakat memberikan zakat kepada selain yang berhak; seperti jika memberikannya kepada orang kafir, atau kepada orang Hasyim, dan ia tidak mengetahuinya kemudian mengetahuinya; maka itu tidak mencukupinya dari zakat, dan ia harus mengambilnya kembali beserta hasilnya; karena ia memberikannya kepada orang yang tidak berhak dan kondisinya tidak tersembunyi pada umumnya; maka ia tidak dimaafkan karena ketidaktahuannya. Berbeda dengan jika ia memberikannya kepada orang yang ia sangka fakir, kemudian ternyata ia kaya; maka ketika itu mencukupinya; berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam kepada dua orang yang meminta sedekah kepadanya: “Jika kalian berdua mau aku beri kalian berdua, dan tidak ada bagian di dalamnya bagi orang kaya…” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasa’i]. Maka Nabi shallallahu alaihi wasallam mencukupkan dengan yang zhahir, dan karena kekayaan itu tersembunyi.
Ketiga: Membagikan Zakat kepada yang Tidak Wajib Dinafkahinya:
Disunnahkan bagi pemberi zakat untuk membagikan zakat kepada kerabatnya yang tidak wajib dinafkahinya, dan kepada saudara-saudaranya; seperti bibinya dari ayah, bibinya dari ibu, dan anak saudara laki-lakinya, dan itu sesuai kebutuhan mereka; berdasarkan hadits sebelumnya (Sesungguhnya sedekah kepada orang miskin adalah sedekah, dan kepada kerabat adalah dua: sedekah dan silaturahmi).
Keempat: Apakah Boleh Memberikan Zakat kepada yang Dimasukkan ke dalam Keluarganya dan Ia Sukarela Menafkahinya?
Ibnu Qudamah berkata dalam “Al-Mughni”: “Jika dalam keluarganya ada orang yang tidak wajib dinafkahi; seperti anak yatim yang bukan kerabat; maka zhahir perkataan Ahmad bahwa tidak boleh baginya memberikan zakatnya kepadanya; karena ia mendapat manfaat dengan memberikannya kepadanya karena mencukupkan darinya dari bebannya. Dan yang benar insya Allah: boleh memberikannya kepadanya; karena ia termasuk dalam golongan-golongan yang berhak menerima zakat, dan tidak ada nash yang melarangnya, tidak pula ijma’, tidak pula qiyas yang benar; maka tidak boleh mengeluarkannya dari keumuman nash tanpa dalil.”
Dua Peringatan:
1) Tidak boleh mengalokasikan zakat untuk selain delapan golongan; maka tidak boleh mengalokasikannya untuk membangun masjid, tidak pula untuk membangun sekolah, tidak pula untuk memperbaiki jalan, tidak pula untuk mengkafani mayat, dan semacamnya; karena Allah Azza wa Jalla mewajibkannya untuk golongan-golongan ini saja maka berfirman dalam Surah At-Taubah ayat 60: Sebagai kewajiban dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
2) Boleh bagi pemberi zakat untuk membatasi pada satu golongan saja dari delapan golongan, dan boleh memberikannya kepada satu orang saja; dan yang menunjukkan hal itu adalah hadits Mu’adz radhiyallahu anhu yang telah disebutkan: (Diambil dari orang-orang kaya mereka dan dikembalikan kepada orang-orang fakir mereka); maka beliau mengabarkan bahwa ia diperintahkan untuk mengembalikan seluruhnya kepada orang-orang fakir, dan mereka adalah satu golongan, dan tidak menyebutkan selain mereka, dan berdasarkan hadits Qabishah yang telah disebutkan: (Tinggallah sampai datang sedekah kepada kami, maka kami akan memberimu darinya).
Pasal tentang Sedekah Sunnah
Pertama: Waktu Sedekah Sunnah:
Disunnahkan sedekah sunnah di semua waktu; karena Allah Taala memerintahkannya dan menganjurkannya dan mendorong kepadanya; maka Allah Azza wa Jalla berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 245: Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan melipatgandakan (balasan) pinjaman itu untuknya dengan berlipat ganda. Dan Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa bersedekah sebesar satu kurma dari usaha yang baik, dan Allah tidak menerima kecuali yang baik, dan sesungguhnya Allah menerimanya dengan tangan kanan-Nya kemudian menumbuhkannya untuk pemiliknya sebagaimana salah seorang dari kalian menumbuhkan anak kudanya yang kecil sampai menjadi seperti gunung” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, dan lafaznya milik Bukhari]. Dan Al-Faluww: anak kuda yang masih kecil.
Kedua: Sedekah Rahasia dan Terang-terangan:
Sedekah rahasia lebih utama daripada sedekah terang-terangan; berdasarkan firman Allah Taala dalam Surah Al-Baqarah ayat 271: Jika kamu menampakkan sedekah-sedekahmu, maka itu baik. Dan jika kamu menyembunyikannya dan memberikannya kepada orang-orang fakir, maka itu lebih baik bagimu dan Allah akan menghapus sebagian kesalahan-kesalahanmu. Dan berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Tujuh (golongan) yang Allah menaungi mereka dalam naungan-Nya pada hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya… Dan seorang laki-laki yang bersedekah dengan sembunyi-sembunyi sehingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang dinafkahkan tangan kanannya…” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, dan lafaznya milik Bukhari].
Ketiga: Sedekah di Tempat-tempat dan Waktu-waktu yang Utama:
Sedekah sunnah di tempat-tempat yang utama dan waktu-waktu yang mulia lebih utama daripada di selainnya, seperti dua Tanah Haram yang mulia, Masjidil Aqsha, dan bulan Ramadhan, dan sepuluh hari Dzulhijjah; dan itu karena dilipat gandakannya kebaikan di tempat-tempat ini dan waktu-waktu tersebut, dan berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam adalah orang yang paling dermawan, dan beliau paling dermawan di bulan Ramadhan ketika Jibril menemuinya, dan Jibril menemuinya setiap malam di bulan Ramadhan lalu mengajarkan Al-Qur’an kepadanya, maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam ketika Jibril menemuinya lebih dermawan dengan kebaikan daripada angin yang dikirim. [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
Dan dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma juga dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwasanya beliau bersabda: “Tidak ada amal pada hari-hari yang lebih utama daripada pada hari-hari ini -yaitu sepuluh hari Dzulhijjah- mereka berkata: ‘Dan tidak juga jihad?’ Beliau bersabda: ‘Dan tidak juga jihad, kecuali seorang laki-laki yang keluar mempertaruhkan dirinya dan hartanya kemudian tidak kembali dengan sesuatu.'” [Diriwayatkan oleh Bukhari].
Keempat: Sedekah kepada Kerabat dan Tetangga:
Sedekah kepada kerabat lebih utama daripada sedekah kepada selainnya; karena itu adalah sedekah dan silaturahmi; Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya sedekah kepada orang miskin adalah sedekah, dan kepada kerabat adalah dua: sedekah dan silaturahmi” [Diriwayatkan oleh Nasa’i dan Tirmidzi].
Kemudian kepada tetangga lebih utama daripada selainnya; berdasarkan firman Allah Taala dalam Surah An-Nisa ayat 36: Dan tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh. Dan berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Jibril senantiasa berwasiat kepadaku tentang tetangga sehingga aku mengira bahwa ia akan mewariskannya” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
Kelima: Sedekah dengan yang Lebih dari Kebutuhan:
Disunnahkan sedekah sunnah dengan yang lebih dari kebutuhannya dan kebutuhan orang yang dinafkahinya dari istri dan anak dan semacamnya; berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Sebaik-baik sedekah adalah yang dari kelebihan (kecukupan) dan mulailah dengan orang yang menjadi tanggunganmu” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim]. Yaitu: sedekah yang paling utama adalah yang lebih dari kebutuhanmu dan kebutuhan orang yang kamu nafkahi dan kamu tanggung.
Jika ia bersedekah dengan apa yang mengurangi kebutuhannya atau kebutuhan orang yang ditanggungnya, atau bersedekah dengan apa yang menyebabkan mudarat padanya atau pada orang yang ditanggungnya, maka ia berdosa dengan hal itu; berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Cukuplah bagi seseorang sebagai dosa bahwa ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud]. Dan berdasarkan sabdanya shallallahu alaihi wasallam: “Tidak boleh membahayakan (diri sendiri) dan tidak boleh membalas dengan bahaya” [Diriwayatkan oleh Malik dan Ahmad].
Jika keluarganya menyetujui untuk mengutamakan (orang lain) maka itu lebih utama; berdasarkan firman Allah Taala dalam Surah Al-Hasyr ayat 9: Dan mereka mengutamakan (orang lain) atas diri mereka sendiri meskipun mereka memerlukan.
- Dimakruhkan bagi orang yang tidak memiliki kesabaran atas kesempitan, atau tidak biasa dengannya untuk mengurangi dirinya dari kecukupan yang sempurna; karena itu adalah jenis membahayakan dirinya. Dan berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam kepada Sa’d bin Abi Waqqash radhiyallahu anhu: “Sesungguhnya jika kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin meminta-minta kepada manusia” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
Keenam: Hukum Mengungkit-ungkit Sedekah
Mengungkit-ungkit sedekah adalah haram; bahkan termasuk dosa besar, dan dapat menghapuskan pahala; karena firman Allah Azza wa Jalla: Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima) (Surat Al-Baqarah ayat 264), dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: Tiga golongan yang Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari kiamat, tidak melihat kepada mereka, tidak mensucikan mereka, dan bagi mereka azab yang pedih. Berkata (perawi): Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membacanya tiga kali. Abu Dzar berkata: Mereka celaka dan merugi, siapakah mereka wahai Rasulullah? Beliau bersabda: Orang yang menjulurkan pakaiannya (di bawah mata kaki), orang yang mengungkit-ungkit pemberiannya, dan orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah palsu (Diriwayatkan oleh Muslim).
Pertama: Definisi Puasa
Puasa: Menahan diri dengan niat dari hal-hal tertentu, pada waktu tertentu, dari orang tertentu.
Yang dimaksud dengan hal-hal tertentu: pembatal-pembatal puasa yang akan dijelaskan kemudian.
Yang dimaksud dengan waktu tertentu: Dari terbit fajar kedua hingga terbenam matahari.
Yang dimaksud dengan orang tertentu: Muslim yang berakal dan mampu, selain wanita haid dan nifas.
Kedua: Hukumnya
Puasa bulan Ramadhan adalah wajib; karena firman Allah Azza wa Jalla: Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa (Surat Al-Baqarah ayat 183), dan puasa adalah salah satu rukun Islam dan pilar-pilarnya yang agung; berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Islam dibangun atas lima perkara: Bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji, dan puasa Ramadhan (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, dan lafazh ini milik Bukhari).
Puasa diwajibkan pada tahun kedua Hijriah.
Ketiga: Kapan Puasa Ramadhan Wajib?
Puasa Ramadhan wajib bagi seluruh kaum muslimin dan muslimat dengan melihat hilalnya; karena firman Allah Ta’ala: Maka barangsiapa di antara kamu menyaksikan bulan itu, hendaklah berpuasa (Surat Al-Baqarah ayat 185), dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah kalian karena melihatnya (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim). Atau dengan sempurnanya bulan Sya’ban tiga puluh hari; Syamsuddin Ibnu Qudamah berkata dalam “Asy-Syarh Al-Kabir”: “Sempurnanya Sya’ban tiga puluh hari mewajibkan puasa; karena dengan itu diyakini masuknya bulan Ramadhan; dan kami tidak mengetahui adanya perselisihan dalam hal ini”.
Keempat: Puasa pada Hari Ragu (Yaumul Syak)
Wajib berpuasa sebagai kehati-hatian dengan niat Ramadhan bagi orang yang terhalang dari melihat terbitnya hilal karena mendung atau debu pada malam ke-30 Sya’ban; berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma secara marfu’: Apabila kalian melihatnya maka berpuasalah, dan apabila kalian melihatnya maka berbukalah; maka jika tertutup atas kalian maka kira-kirakanlah (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim); artinya: sempitkan hitungannya; dari firman Allah: Dan barangsiapa yang disempitkan rezekinya (Surat Ath-Thalaq ayat 7); artinya disempitkan atasnya, dan menyempitkan hitungan adalah dengan menghitung Sya’ban dua puluh sembilan hari.
Nafi’ berkata: “Ibnu Umar apabila Sya’ban genap dua puluh sembilan hari, maka dicarilah hilal; jika terlihat maka itulah, dan jika tidak terlihat dan tidak ada yang menghalangi penglihatannya berupa awan atau debu, maka dia berbuka; namun jika terhalang penglihatannya oleh awan atau debu maka dia berpuasa” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud). Ibnu Umar adalah perawi hadits, dan amalnya dengannya adalah penjelasan terhadap hadits tersebut.
Dari Imam Ahmad ada riwayat lain: Bahwa tidak wajib puasa jika terhalang melihat hilal Ramadhan karena mendung atau debu; Al-Mardawi berkata dalam “Al-Inshaf” -secara ringkas-: “Dan darinya: Tidak wajib berpuasa sebelum melihat hilalnya, atau menyempurnakan Sya’ban tiga puluh. Penulis (Al-Furu’) -Ibnu Muflih- membantah semua dalil yang dijadikan hujjah oleh para ulama untuk kewajiban, dan berkata: Saya tidak menemukan dari Ahmad pernyataan tegas tentang kewajiban, dan tidak memerintahkannya; maka tidak tepat menisbatkannya kepadanya”.
Dan dia mengutip sebelum perkataan Ibnu Muflih, perkataan Syaikh Taqiyyuddin Ibnu Taimiyah: “Ini adalah madzhab Ahmad yang termaktub dan tegas darinya. Dan dia berkata: Tidak ada dasar kewajiban dalam perkataan Imam Ahmad, dan tidak dalam perkataan seorang pun dari para sahabat”.
Apa yang Ditimbulkan dari Pendapat Wajib Berpuasa pada Hari Ragu:
Yang ditimbulkan dari pendapat wajib puasa pada hari ragu jika terhalang melihat hilal adalah sebagai berikut:
- Puasa pada hari ini sah jika ternyata merupakan bagian dari Ramadhan; dengan terbuktinya ru’yah hilal di tempat lain; karena puasanya didasarkan pada dasar syar’i.
- Shalat tarawih dikerjakan pada malamnya sebagai kehati-hatian untuk qiyam; yang disunnahkan dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: Barangsiapa yang mengerjakan qiyam Ramadhan karena iman dan mengharap pahala, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).
- Berlaku secara otomatis dari kewajiban puasanya seluruh konsekuensi puasa; seperti wajibnya kaffarah bagi yang menyetubuhi istrinya pada hari itu, dan wajibnya menahan diri bagi yang tidak berniat sejak malam, atau yang datang dari safar, dan semacam itu; kecuali jika dipastikan bahwa hari tersebut adalah dari Sya’ban.
- Tidak berlaku hukum-hukum bulanan lainnya; maka tidak jatuh tempo hutang yang dijadwalkan dengan masuknya bulan tersebut, tidak jatuh talak dan pembebasan budak yang digantungkan padanya, dan semacam itu; berdasarkan hukum asal yang dikecualikan dalam Ramadhan sebagai kehati-hatian untuk ibadah.
Kelima: Penetapan Ru’yah Hilal
Ru’yah hilal Ramadhan ditetapkan dengan berita seorang muslim mukallaf yang adil -meskipun budak atau perempuan-; berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma dia berkata: Orang-orang mencari hilal, lalu aku mengabarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa aku telah melihatnya, maka beliau pun berpuasa dan memerintahkan orang-orang untuk berpuasa (Diriwayatkan oleh Abu Dawud).
Adapun untuk bulan-bulan lainnya -seperti Syawwal dan lainnya- tidak diterima kecuali dua orang laki-laki yang adil dengan lafazh kesaksian; karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: Berpuasalah kalian karena melihatnya dan berbukalah kalian karena melihatnya, dan berkurbanlah karenanya; maka jika tertutup atas kalian maka sempurnakan tiga puluh; jika dua orang saksi bersaksi maka berpuasa dan berbukalah kalian (Diriwayatkan oleh An-Nasa’i). Dan berdasarkan riwayat dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhum bahwa keduanya berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menerima kesaksian berbuka kecuali kesaksian dua orang laki-laki (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi, dan dia mendhaifkannya), dan hilal Ramadhan berbeda dengan bulan-bulan lainnya; karena di dalamnya terdapat kehati-hatian untuk ibadah.
Pasal tentang Syarat-syarat Wajib Puasa, Syarat-syarat Sahnya Puasa, Fardhu-fardhunya, dan Sunah-sunahnya
Pertama: Syarat-syarat Wajib Puasa
Syarat-syarat wajib puasa ada empat:
- Islam: Karena Allah Ta’ala mewajibkannya kepada kaum muslimin; dengan firman-Nya: Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa (Surat Al-Baqarah ayat 183); maka tidak wajib bagi orang kafir dalam kondisi apa pun, dan jika dia masuk Islam di pertengahan bulan tidak wajib baginya mengqadha hari-hari sebelum Islamnya.
- Baligh: Karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: Diangkat pena dari tiga golongan: dari orang yang tidur hingga bangun, dari anak kecil hingga mimpi (baligh), dan dari orang gila hingga berakal (Diriwayatkan oleh Abu Dawud -dan lafazh ini miliknya- dan Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah); maka tidak wajib puasa bagi yang belum baligh.
- Berakal: Maka tidak wajib puasa bagi orang gila; karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadits sebelumnya: Dan dari orang gila hingga berakal.
- Mampu berpuasa: Maka tidak wajib puasa bagi yang tidak mampu; karena firman Allah Ta’ala: Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya (Surat Al-Baqarah ayat 286).
Barangsiapa tidak mampu berpuasa karena tua atau sakit yang tidak diharapkan sembuh: boleh berbuka dan memberi makan untuk setiap hari satu orang miskin satu mud gandum atau setengah sha’ dari selain gandum; berdasarkan riwayat Atha’ dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma dalam firman Allah Ta’ala: Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin (Surat Al-Baqarah ayat 184): “Ayat ini tidak dinasakh; yaitu orang tua laki-laki dan perempuan tua yang tidak mampu berpuasa; maka mereka memberi makan untuk setiap hari satu orang miskin” (Diriwayatkan oleh Bukhari). Dan Ikrimah meriwayatkan dari Ibnu Abbas juga dia berkata: “Apabila orang tua yang lanjut tidak mampu berpuasa maka dia memberi makan untuk setiap hari satu mud demi satu mud” (Keduanya diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni). Al-Hinthah adalah gandum. Dan mud adalah satu cekukan dengan kedua telapak tangan laki-laki yang ukuran tangannya sedang.
Orang sakit yang tidak putus asa dari kesembuhan jika khawatir dari puasanya akan berbahaya -seperti bertambahnya penyakit atau memanjangnya-, atau dia sehat lalu sakit pada harinya, atau khawatir sakit karena haus atau lainnya: disunnahkan baginya berbuka, dan dimakruhkan baginya berpuasa dan meneruskannya; karena firman Allah Ta’ala: Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan maka (berpuasa) sejumlah hari yang lain (Surat Al-Baqarah ayat 184); artinya: hendaklah berbuka, dan mengqadha sejumlah hari yang dilewatkan.
Jika orang sakit berpuasa dengan kondisi tersebut di atas: puasanya sah; karena dilakukan oleh orang yang layak pada tempatnya; sebagaimana musafir yang menyempurnakan (shalat).
Tidak boleh berbuka bagi orang sakit yang tidak berbahaya dengan puasa; seperti orang yang terkena kudis, atau patah tangannya, atau sakit gigi atau jari, dan semacamnya.
Kedua: Syarat-syarat Sahnya Puasa
Syarat-syarat sahnya puasa ada enam:
- Islam: Maka tidak sah dari orang kafir; karena salah satu syarat diterimanya amal adalah Islam; Allah Ta’ala berfirman: Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan kepada Rasul-Nya (Surat At-Taubah ayat 54).
- Terputusnya darah haid: Karena haram bagi wanita haid berpuasa; karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: Bukankah jika dia haid tidak berpuasa dan tidak shalat? Mereka menjawab: Benar (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, dan lafazh ini milik Bukhari).
- Terputusnya darah nifas: Karena haram karena nifas semua yang haram karena haid; sebagaimana telah dijelaskan pada babnya.
- Tamyiz (dapat membedakan): Maka wajib bagi wali anak yang sudah tamyiz yang mampu berpuasa memerintahkannya pada usia tujuh tahun, dan memukulnya pada usia sepuluh tahun agar terbiasa; qiyas pada shalat.
- Berakal: Karena hakikat puasa adalah menahan diri dari yang membatalkan dengan niat; karena firman Allah Subhanahu dalam hadits qudsi: Dia meninggalkan makanan, minuman, dan syahwatnya karena Aku (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, dan lafazh ini milik Bukhari); maka Allah menisbatkan meninggalkan yang membatalkan kepadanya, dan orang gila tidak dinisbatkan menahan diri kepadanya; karena dia tidak punya maksud dan tidak punya niat; maka tidak sah darinya.
Namun jika orang yang berakal berniat pada malam, kemudian dia gila atau pingsan sepanjang siang, dan sadar sebagian kecil darinya: puasanya sah; karena adanya menahan diri pada sebagian siang; sebagaimana jika dia tidur sisa siang.
- Niat sejak malam untuk setiap hari dalam puasa wajib: -baik wajib karena asal syariat, atau diwajibkan seseorang atas dirinya; seperti nadzar-; berdasarkan hadits Hafshah radhiyallahu ‘anha secara marfu’: Barangsiapa tidak menetapkan puasa sebelum fajar maka tidak ada puasa baginya (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah).
Cabang-cabang yang Berkaitan dengan Niat:
- Barangsiapa terlintas di hatinya -tanpa ragu- pada malam bahwa dia akan berpuasa besok, atau makan dan minum dengan niat puasa; maka dia telah berniat; karena niat tempatnya di hati.
- Tidak berbahaya jika setelah niat dia melakukan yang bertentangan dengan puasa -dari makan, minum, jimak, dan lainnya-; karena Allah Azza wa Jalla membolehkan makan hingga akhir malam; maka jika niat batal karenanya maka hilang tempatnya.
- Tidak berbahaya juga jika dia berkata: “Besok aku berpuasa insya Allah” tanpa ragu-ragu; sebagaimana tidak rusak imannya dengan ucapannya: “Aku mukmin insya Allah”; namun jika dia bermaksud dengan masyiah tersebut keraguan atau ragu dalam azam dan tujuan: maka rusak niatnya; karena tidak tegas dengannya.
- Tidak berbahaya jika dia berkata pada malam ke-30 Ramadhan: “Jika besok dari Ramadhan maka itu fardhuku, dan jika tidak maka aku berbuka”, dan ternyata dari Ramadhan, dan puasanya sah; karena dia membangun atas dasar yang belum terbukti hilangnya; yaitu tersisanya bulan; maka tidak berbahaya keragu-raguan dalam niat.
Dan berbahaya jika dia mengucapkan itu pada awal Ramadhan -malam ke-30 Sya’ban-, dan tidak sah; karena tidak ada dasar yang dibangun padanya.
Ketiga: Fardhu-fardhu Puasa
Fardhu puasa -baik fardhu maupun nafilah-: Menahan diri dari semua yang membatalkan dari terbit fajar kedua hingga terbenam matahari; karena firman Allah Ta’ala: Dan makan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam (Surat Al-Baqarah ayat 187), dan hadits Umar radhiyallahu ‘anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Apabila malam datang dari sini, dan siang pergi dari sini, dan matahari terbenam maka sungguh orang yang berpuasa telah berbuka (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).
Keempat: Sunah-sunah Puasa
Sunah-sunah puasa ada enam:
- Menyegerakan berbuka ketika yakin terbenamnya matahari; berdasarkan hadits Sahl bin Sa’d radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Manusia senantiasa dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).
Boleh berbuka jika dia yakin akan terbenamnya matahari; berdasarkan hadits Asma’ binti Abi Bakr radhiyallahu ‘anhuma dia berkata: Kami berbuka pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pada hari mendung kemudian matahari terbit (Diriwayatkan oleh Bukhari). Dan haram berbuka dengan keraguannya tentang terbenam; maka jika berbuka dan belum terbenam wajib mengqadha.
Berbuka sebelum shalat Maghrib lebih utama; karena perkataan Anas radhiyallahu ‘anhu: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berbuka sebelum shalat… (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi).
- Mengakhirkan sahur selama tidak khawatir terbit fajar kedua; berdasarkan hadits Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu dia berkata: Kami sahur bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian kami berdiri untuk shalat. Aku bertanya: Berapa lama jarak antara keduanya? Dia menjawab: Lima puluh ayat (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, dan lafazh ini milik Muslim).
Sahur adalah sunah berdasarkan ijmak; Imam Ibnu Al-Mundzir berkata dalam “Al-Ijma'”: “Dan mereka bersepakat bahwa sahur dianjurkan”.
- Menambah amal-amal kebaikan; seperti membaca Al-Quran, dzikir, sedekah, dan lainnya; berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah manusia yang paling dermawan, dan beliau paling dermawan pada bulan Ramadhan ketika bertemu dengan Jibril, dan dia bertemu dengannya setiap malam Ramadhan lalu mempelajari Al-Quran dengannya; maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lebih dermawan dengan kebaikan daripada angin yang berhembus (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, dan lafazh ini milik Bukhari).
- Mengucapkan dengan keras jika dicaci: “Sesungguhnya aku berpuasa”; berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu secara marfu’, dan di dalamnya: Dan apabila salah seorang dari kalian berpuasa maka janganlah berkata kotor dan jangan berteriak; maka jika ada yang mencacinya atau memeranginya hendaklah dia berkata: Sesungguhnya aku sedang berpuasa (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).
- Mengucapkan ketika berbuka: “Ya Allah, untuk-Mu aku berpuasa, dan dengan rezeki-Mu aku berbuka; Maha Suci Engkau dan dengan memuji-Mu; ya Allah terimalah dariku sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”; berdasarkan hadits Ibnu Abbas dan Anas radhiyallahu ‘anhum keduanya berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam apabila berbuka, bersabda: Dengan nama Allah, ya Allah untuk-Mu aku berpuasa, dan dengan rezeki-Mu aku berbuka; terimalah dariku; sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ath-Thabrani dalam “Ad-Du’a”, dan didhaifkan oleh Al-Haitsami dan lainnya). Dan mengucapkan apa yang diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam apabila berbuka bersabda: Hilang dahaga, basah urat-urat, dan tetap pahala insya Allah (Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni).
- Berbuka dengan ruthab (kurma basah); jika tidak ada maka dengan tamr (kurma kering); jika tidak ada maka dengan air; berdasarkan hadits Anas radhiyallahu ‘anhu dia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berbuka sebelum shalat dengan ruthab; jika tidak ada ruthab maka dengan tamr; jika tidak ada tamr maka meneguk beberapa teguk air (Diriwayatkan oleh Tirmidzi).
Bab tentang Puasa Orang-orang yang Memiliki Udzur
Pertama: Pembagian Manusia dalam Puasa Ramadhan
Manusia dalam puasa Ramadhan terbagi menjadi tiga bagian:
Bagian Pertama: Orang yang Haram Berbuka dan Wajib Berpuasa
Yaitu orang Muslim yang sudah baligh, berakal, mukim (tidak dalam perjalanan), dan mampu melaksanakannya. Barang siapa yang tidak memiliki udzur yang membolehkan berbuka, maka wajib baginya berpuasa dan haram baginya berbuka, karena puasa Ramadhan adalah kewajiban yang diwajibkan, tidak gugur kewajiban kecuali dengan melaksanakannya.
Apabila ia berbuka dengan sengaja di siang hari Ramadhan, maka wajib atasnya empat perkara:
- Menahan diri (imsak) sisa hari tersebut, sebagai bentuk pengagungan terhadap bulan Ramadhan dan menjaga kehormatan bulan tersebut, dan karena ia diperintahkan untuk menahan diri sepanjang siang hari, maka pelanggaran di sebagian hari tidak membolehkan baginya untuk melanggar di sisanya.
- Mengqadha hari yang ia berbuka di dalamnya, berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, ia berkata: “Barang siapa yang memuntahkan dengan sengaja sedang ia berpuasa, maka wajib atasnya mengqadha” [Diriwayatkan oleh Malik dalam Al-Muwaththa’]. Hal ini menunjukkan bahwa barang siapa yang sengaja membatalkan puasanya, maka kewajibannya tidak gugur kecuali dengan berpuasa satu hari sebagai gantinya.
- Bertaubat dan beristighfar, karena dengan sengaja berbuka ia telah melakukan kemungkaran yang besar dan melakukan dosa besar, maka wajib baginya bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan taubat nasuha (taubat yang tulus).
- Kaffarah bagi orang yang berbuka dengan bersetubuh. Penjelasannya akan datang kemudian.
Bagian Kedua: Orang yang Wajib Berbuka dan Haram Berpuasa
Mereka adalah orang-orang yang haram berpuasa dan wajib berbuka, yaitu:
- Wanita haidh dan nifas: Berdasarkan hadits Mu’adzah yang berkata: “Aku bertanya kepada Aisyah, lalu aku berkata: ‘Mengapa wanita haidh mengqadha puasa tetapi tidak mengqadha shalat?’ Maka Aisyah berkata: ‘Apakah kamu seorang Haruriyyah?’ Aku menjawab: ‘Aku bukan Haruriyyah, tetapi aku bertanya.’ Aisyah berkata: ‘Kami mengalami hal itu, lalu kami diperintahkan untuk mengqadha puasa tetapi tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.'” [Diriwayatkan oleh Muslim].
- Orang yang membutuhkan berbuka untuk menyelamatkan orang yang terlindungi (ma’shum) dari kebinasaan, seperti menyelamatkan orang yang tenggelam atau orang yang terkepung api. Karena ini adalah kondisi darurat yang membolehkan melakukan yang terlarang, dan karena puasa dapat diganti dengan qadha, berbeda dengan jiwa yang terlindungi yang tidak dapat diganti jika telah binasa.
Bagian Ketiga: Orang yang Disunnahkan Berbuka
Mereka adalah:
- Musafir yang dibolehkan mengqashar shalat: Berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan, maka (berpuasalah) sejumlah hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184).
- Yang lebih utama bagi musafir adalah berbuka, berdasarkan hadits Jabir bin Abdullah radhiyallahu anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Bukanlah termasuk kebaikan bahwa kalian berpuasa dalam perjalanan” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim]. Jika ia tetap berpuasa, maka mencukupi, berdasarkan hadits Hamzah bin Amr Al-Aslami radhiyallahu anhu bahwa ia berkata: “Wahai Rasulullah, aku merasa kuat untuk berpuasa dalam perjalanan, apakah ada dosa bagiku? Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Itu adalah keringanan dari Allah, maka barang siapa yang mengambilnya maka baik, dan barang siapa yang suka untuk berpuasa maka tidak ada dosa baginya.'” [Diriwayatkan oleh Muslim].
- Orang sakit: Yaitu orang yang terkena penyakit atau sakit yang menyulitkan baginya berpuasa, atau menyebabkan tertundanya kesembuhan. Maka dibolehkan baginya berbuka berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan, maka (berpuasalah) sejumlah hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184). Telah disebutkan sebelumnya rincian keadaan orang sakit dan konsekuensinya berupa qadha atau memberi makan.
Bagian Keempat: Orang yang Dibolehkan Berbuka
Mereka adalah:
- Orang mukim yang bepergian di tengah hari dengan perjalanan yang dibolehkan yang mencapai jarak qashar: Berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala: “Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan, maka (berpuasalah) sejumlah hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184). Tidak dibolehkan baginya berbuka kecuali setelah meninggalkan pemukiman. Yang lebih utama baginya adalah menyempurnakan puasa.
- Wanita hamil dan menyusui: Dibolehkan bagi wanita hamil dan menyusui untuk berbuka di siang hari Ramadhan karena dua sebab:
- a) Jika mereka khawatir terhadap diri mereka sendiri: Maka dibolehkan bagi mereka berbuka, dan atas mereka hanya wajib qadha tanpa memberi makan, karena mereka seperti orang sakit yang khawatir terhadap dirinya.
- b) Jika mereka khawatir terhadap anak mereka: Maka dibolehkan bagi mereka berbuka, dan wajib atas mereka mengqadha, karena mereka mampu berpuasa. Dan wali anak wajib memberi makan orang miskin untuk setiap hari yang mereka berbuka, berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184). Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma berkata: “…Dan wanita hamil dan menyusui jika khawatir -Abu Dawud berkata: maksudnya terhadap anak-anak mereka- berbuka dan memberi makan.” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud].
Kedua: Hukum Hilangnya Udzur Puasa di Siang Hari Ramadhan
Setiap orang yang hilang udzurnya yang menghalangi dari puasa di tengah siang hari Ramadhan sedang ia dalam keadaan berbuka, seperti orang kafir yang masuk Islam, wanita haidh dan nifas yang suci, orang sakit yang sembuh dari sakitnya, musafir yang tiba dari perjalanannya ke tempat tinggalnya, orang gila yang sadar dari kegilaannya, maka wajib atas mereka dua perkara:
- Menahan diri (imsak) sisa hari tersebut, sebagai bentuk menjaga kehormatan bulan dan hilangnya sebab yang membolehkan berbuka. Karena hilangnya sebab jika terjadi sebelum fajar mewajibkan puasa, maka jika terjadi setelah fajar mewajibkan imsak, sebagaimana jika bulan (Ramadhan) terbukti dengan ru’yat di tengah hari.
- Qadha: Barang siapa yang hilang udzurnya sebelum terbenam matahari, maka wajib atasnya mengqadha hari yang hilang udzurnya di hari itu, karena ia mendapati sebagian waktu ibadah sehingga wajib baginya mengqadhanya, seperti orang yang mendapati sebagian waktu shalat.
- Barang siapa yang berbuka karena udzur di bulan Ramadhan, tidak boleh baginya berpuasa selain (puasa Ramadhan) di dalamnya, seperti puasa kaffarah atau puasa sunnah, karena puasa Ramadhan adalah ibadah yang waktunya tidak memuat selain yang difardukan di dalamnya.
Bab tentang Hal-hal yang Membatalkan Puasa
Puasa menjadi rusak dengan melakukan sesuatu dari pembatal-pembatal puasa, yaitu:
1) Keluarnya Darah Haidh dan Nifas
Puasa wanita batal jika keluar darah haidh atau nifas sebelum terbenam matahari walau sebentar, dengan ijma’ ulama. Dasar batalnya puasa adalah hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Bukankah jika ia haidh, ia tidak shalat dan tidak puasa” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, lafadh milik Bukhari]. Dan hadits Mu’adzah ketika ia bertanya kepada Aisyah radhiyallahu anha tentang qadha puasa wanita haidh tanpa shalat, maka ia berkata: “Kami mengalami hal itu, lalu kami diperintahkan untuk mengqadha puasa tetapi tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.” [Diriwayatkan oleh Muslim].
2) Kematian
Ini adalah pembatal puasa, karena kematian memutus amal manusia dan menggugurkan taklif (kewajiban). Dalam hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Apabila manusia meninggal, terputuslah amalnya kecuali dari tiga perkara…” [Diriwayatkan oleh Muslim].
3) Murtad
Yaitu kembali dari Islam kepada kekufuran dengan pilihannya sendiri. Barang siapa yang murtad dari agama Allah sedang ia berpuasa, maka rusak puasanya, karena kekufuran menggugurkan semua amal. Allah Ta’ala berfirman: “Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapuslah amalmu.” (QS. Az-Zumar: 65). Dan Allah Subhanahu berfirman: “Dan Kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang beterbangan.” (QS. Al-Furqan: 23).
4) Berniat Berbuka dan Ragu-ragu dalam Puasa
Jika orang yang berpuasa berniat untuk berbuka di tengah siang hari, maka puasanya rusak, karena puasa adalah ibadah yang disyaratkan niat dalam semua bagiannya. Jika niat rusak, maka rusak pula ibadahnya.
Puasa juga rusak jika ragu-ragu dalam niat puasa, karena harus ada ketegasan dalam niat, yaitu harus berazam untuk berpuasa.
5) Muntah dengan Sengaja
Orang yang berpuasa berbuka jika sengaja muntah, baik sedikit maupun banyak. Sama saja dalam hal ini, apakah ia sengaja muntah dengan memasukkan jarinya ke kerongkongan atau mencium bau yang membuatnya muntah. Berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “…Dan barang siapa yang memuntahkan dengan sengaja, maka hendaklah ia mengqadha.” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah, lafadh milik Tirmidzi].
6) Huqnah (Suntikan) dari Dubur
Puasa rusak jika orang yang berpuasa menggunakan suntikan untuk menyuntikkan obat dari dubur -yang disebut dengan huqnah syar’iyyah (enema)- karena dubur adalah jalan yang menyampaikan ke rongga perut, dan jalan masuk yang tidak biasa ke rongga perut seperti jalan masuk yang biasa dalam hukum sampainya sesuatu ke rongga perut.
7) Menelan Dahak/Lendir jika Sudah Sampai ke Mulut
Nukhaamah (dahak): apa yang dikeluarkan seseorang dari dada, yaitu lendir yang lengket, disebut juga nukha’ah. Jika dahak keluar dari dada dan sampai ke mulut, lalu orang yang berpuasa menelannya dengan sengaja, maka ia merusak puasanya, karena tidak sulit untuk menjaga darinya, dan ia berbeda dengan ludah dan air liur, karena sumbernya adalah mulut, berbeda dengan dahak.
8) Bekam
Yaitu menghisap darah dengan alat bekam -yaitu tempat yang dikumpulkan darah bekam di dalamnya-.
Bekam membatalkan puasa bagi yang membekam dan yang dibekam, berdasarkan hadits Syaddad bin Aus bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Berbuka orang yang membekam dan yang dibekam.” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah].
9) Mengeluarkan Mani dengan Berulang Kali Melihat yang Membangkitkan Syahwat
Puasa rusak dengan hal itu, karena ini adalah keluarnya mani karena kenikmatan yang dapat dijaga darinya.
- Jika mengeluarkan mani dari sekali pandang, atau dengan berpikir, atau mimpi basah, maka tidak merusak puasa, karena hal itu tidak dapat dijaga darinya.
- Puasa tidak rusak dengan keluarnya madzi juga, walau karena berulang kali melihat, karena tidak ada nash yang menunjukkan berbuka karenanya, dan ia berbeda dalam sifat dan hukumnya dari mani, maka tetap pada hukum asal.
10) Keluarnya Mani dengan Syahwat
Orang yang berpuasa merusak puasanya jika keluar darinya mani dengan syahwat karena ciuman, sentuhan, istimna’ (onani), atau bersenggama tanpa memasukkan ke kemaluan. Karena ini adalah keluarnya mani karena persenggamaan, maka menyerupai jima’ (persetubuhan). Aisyah radhiyallahu anha mengisyaratkan makna ini dengan berkata: “Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mencium sedang ia berpuasa, dan bersenggama sedang ia berpuasa, tetapi beliau paling mampu menahan nafsunya di antara kalian.” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
11) Makan dan Minum
Barang siapa yang makan atau minum di siang hari Ramadhan dengan sengaja, maka ia membatalkan puasanya dengan ijma’, berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan makan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187). Dan dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Ia meninggalkan makanannya, minumannya, dan syahwatnya karena Aku.” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, lafadh milik Bukhari].
12) Segala yang Sampai ke Rongga Perut atau Tenggorokan atau Otak
Segala yang dimasukkan orang yang berpuasa ke rongga perutnya dan sampai ke lambungnya dengan kehendaknya sendiri, dan ia dapat menjaga darinya, maka hal itu membatalkan puasa. Seperti tetes di hidung, telinga, dan mata, atau celak di mata, atau obat yang sampai ke otak -seperti pada luka dalam di kepala-, atau mengunyah permen karet, atau merasakan makanan, atau menelan ludahnya setelah sampai ke antara kedua bibirnya. Semua itu membatalkan puasa jika ia mengetahui bahwa itu sampai ke rongga perutnya, atau merasakan rasanya di tenggorokannya. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Laqith bin Shaburah: “Dan berlebihlah dalam beristinsyaq (menghirup air ke hidung) kecuali jika kamu sedang berpuasa.” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah]. Ini menunjukkan bahwa berlebihan dalam beristinsyaq adalah sarana masuknya air ke rongga perut sehingga merusak puasa karenanya.
- Semua pembatal puasa yang disebutkan di atas, jika dilakukan oleh orang yang berpuasa dalam keadaan lupa atau dipaksa, maka puasanya tidak rusak. Berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barang siapa yang lupa sedang ia berpuasa lalu makan atau minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah yang memberinya makan dan minum.” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim]. Beliau menyebutkan secara khusus makan dan minum, dan dianalogikan kepadanya pembatal-pembatal yang lain.
Adapun tidak berbukanya karena dipaksa mengonsumsi pembatal puasa, maka dianalogikan kepada orang yang dipaksa muntah. Berdasarkan perkataan Ibnu Umar radhiyallahu anhuma: “Dan barang siapa yang dipaksa muntah, maka tidak ada qadha atasnya.” [Diriwayatkan oleh Malik dalam Al-Muwaththa’].
- Puasa tidak rusak dengan masuknya debu, lalat, dan semacamnya ke tenggorokan tanpa sengaja, demikian juga jika orang yang berpuasa mengumpulkan ludahnya lalu menelannya, karena perkara-perkara ini sulit untuk dijaga darinya, dan Allah Ta’ala tidak membebani jiwa kecuali sesuai dengan kemampuannya.
13) Jima’ (Persetubuhan)
Jima’ yang merusak puasa adalah bertemunya dua khitan dan terbenamnya kepala zakar (hasyafah) di salah satu dari dua jalan (kemaluan), baik mengeluarkan mani atau tidak. Jika orang yang berpuasa bersetubuh di siang hari Ramadhan, maka rusak puasanya, dan ia wajib qadha dan kaffarah. Penjelasan lebih lanjut tentang hukum-hukumnya akan datang pada bab berikutnya.
Bab tentang Kafarat (Denda) Bersetubuh pada Siang Hari di Bulan Ramadan
Pertama: Hukum Laki-laki yang Bersetubuh pada Siang Hari di Bulan Ramadan:
Barangsiapa yang bersetubuh pada siang hari di bulan Ramadan baik di kemaluan depan maupun belakang, sedangkan ia dalam keadaan yang wajib baginya untuk menahan diri; dengan tidak sedang bepergian dan tidak sakit, maka wajib baginya mengqada dan membayar kafarat, baik ia sengaja atau lupa, memilih atau dipaksa, dan baik yang disetubuhi adalah manusia -meskipun mayat- atau selainnya; seperti hewan ternak, burung dan semacamnya; berdasarkan hadits Abu Hurairah semoga Allah meridainya, ia berkata: Ketika kami sedang duduk di sisi Nabi shallallahu alaihi wasallam, tiba-tiba datang seorang laki-laki dan berkata: Wahai Rasulullah, aku telah celaka. Beliau bertanya: Ada apa denganmu? Ia berkata: Aku menyetubuhi istriku sedangkan aku berpuasa. Maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: Apakah kamu mendapatkan budak untuk dimerdekakan? Ia berkata: Tidak! Beliau bersabda: Apakah kamu mampu berpuasa dua bulan berturut-turut? Ia berkata: Tidak! Maka beliau bersabda: Apakah kamu mendapatkan makanan untuk memberi makan enam puluh orang miskin? Ia berkata: Tidak! Beliau diam. Sementara kami dalam keadaan demikian, Nabi shallallahu alaihi wasallam diberi sekeranjang kurma -dan ‘araq adalah keranjang-. Beliau bertanya: Mana orang yang bertanya tadi? Maka ia berkata: Saya. Beliau bersabda: Ambillah ini dan sedekahkanlah. Maka laki-laki itu berkata: Apakah kepada orang yang lebih miskin dariku wahai Rasulullah?! Demi Allah, tidak ada di antara dua bukit berbatu hitamnya -maksudnya dua bukit berbatu- keluarga yang lebih miskin dari keluargaku. Maka Nabi shallallahu alaihi wasallam tertawa sampai terlihat gigi taringnya kemudian bersabda: Berikanlah kepada keluargamu. [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
Adapun kewajiban mengqada, berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam kepada laki-laki yang menyetubuhi istrinya -sebagaimana disebutkan dalam beberapa riwayat hadits ini: (…dan berpuasalah sehari dan mohonlah ampun kepada Allah) [Diriwayatkan oleh Abu Dawud]. Adapun mengenai orang yang lupa seperti orang yang sengaja, dan orang yang dipaksa seperti orang yang memilih; karena beliau shallallahu alaihi wasallam memerintahkan Arab badui ini dengan kafarat dan tidak menanyainya secara rinci: Apakah ia lupa atau ingat? Apakah ia dipaksa atau tidak dipaksa? Apakah ia jahil atau mengetahui? Seandainya keadaan berbeda, niscaya beliau akan bertanya dan meminta penjelasan rinci; karena menunda penjelasan dari waktu dibutuhkan tidak diperbolehkan, dan karena puasa adalah ibadah yang haram bersetubuh di dalamnya; maka sama saja dalam hal ini kesengajaan dan selain kesengajaan; seperti bersetubuh dalam haji.
Kedua: Hukum Perempuan yang Disetubuhi Suaminya pada Siang Hari di Bulan Ramadan:
Adapun istri yang disetubuhi suaminya pada siang hari di bulan Ramadan: jika ia menuruti suaminya dalam bersetubuh, dan ia tidak lupa bahwa ia sedang di siang hari Ramadan, atau jahil tentang hukum bersetubuh di siang hari Ramadan; maka wajib baginya juga mengqada dan kafarat; karena ia telah melanggar puasa Ramadan dengan bersetubuh; maka wajib baginya mengqada dan kafarat, seperti laki-laki.
Adapun jika perempuan itu dipaksa atau lupa atau jahil; maka wajib baginya hanya mengqada tanpa kafarat; berdasarkan hadits Ibnu Abbas semoga Allah meridai keduanya, dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: Sesungguhnya Allah mengangkat dari umatku kesalahan, kelupaan, dan apa yang mereka dipaksa melakukannya [Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Hakim].
Ketiga: Kafarat Bersetubuh pada Siang Hari di Bulan Ramadan:
Kafaratnya adalah: memerdekakan budak mukmin, jika tidak mendapatkan maka berpuasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka memberi makan enam puluh orang miskin, jika tidak mendapatkan maka gugurlah kafarat darinya, dan wajib baginya hanya mengqada; dalilnya adalah hadits Arab badui yang telah disebutkan sebelumnya, berbeda dengan kafarat-kafarat lainnya; seperti kafarat zhihar dan sumpah, dan kafarat-kafarat haji; karena tidak gugur dengan ketidakmampuan, tetapi tetap menjadi tanggungan.
- Kafarat tidak ada pada sesuatu dari hal-hal yang membatalkan puasa di bulan Ramadan kecuali pada bersetubuh; baik mengeluarkan sperma atau tidak mengeluarkan, dan musahaqah -yaitu yang terjadi antara dua perempuan- dalam keadaan mengeluarkan; qiyas kepada bersetubuh, adapun selain itu dari hal-hal yang membatalkan puasa maka di dalamnya hanya ada qada saja sesuai rincian yang telah disebutkan.
- Kafarat dilakukan secara berurutan sebagaimana disebutkan dalam hadits; jika mampu memerdekakan budak maka tidak boleh baginya berpuasa, dan jika tidak mampu memerdekakan budak dan mampu berpuasa maka tidak boleh baginya memberi makan.
Bab tentang Mengqada yang Terlewat dari Ramadan
Pertama: Hukum Mengqada Ramadan:
Barangsiapa yang terlewat darinya puasa Ramadan semuanya atau sebagiannya karena uzur atau tanpa uzur, maka wajib baginya mengqada hari-hari yang terlewat ini; berdasarkan firman Allah azza wa jalla: {Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan maka (berpuasalah) sejumlah hari yang lain} [Surah Al-Baqarah ayat 185].
Kedua: Cara Mengqada Puasa Ramadan:
Disunahkan baginya untuk mengqada apa yang terlewat dari Ramadan secara berturut-turut dengan segera -yaitu setelah berakhirnya Ramadan dan hilangnya uzur-; karena itu lebih hati-hati dan lebih cepat dalam membebaskan tanggungan, dan boleh baginya untuk mengqadanya secara terpisah; karena firman Allah azza wa jalla: {maka (berpuasalah) sejumlah hari yang lain} datang secara mutlak tidak dibatasi dengan berturut-turut, dan karena telah tetap dari Ibnu Abbas semoga Allah meridai keduanya bahwa ia berkata tentang qada Ramadan: Berpuasalah sesukamu [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah].
- Jika tidak tersisa dari hari-hari Syaban kecuali hari-hari yang cukup untuk qada saja; maka saat itu wajib baginya mengqada secara berturut-turut; karena sempitnya waktu, dan berdasarkan hadits Aisyah semoga Allah meridainya, ia berkata: Aku memiliki tanggungan puasa dari Ramadan dan aku tidak mampu mengqadanya kecuali di bulan Syaban [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
Ketiga: Menunda Qada Puasa Ramadan:
Jika ia menunda qada tanpa uzur hingga Ramadan berikutnya datang, maka wajib baginya mengqada dan memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari; berdasarkan apa yang tetap dari Ibnu Abbas semoga Allah meridai keduanya bahwa ia berkata: Barangsiapa yang menyia-nyiakan puasa bulan Ramadan hingga datang Ramadan berikutnya, maka hendaklah ia berpuasa Ramadan yang datang ini, kemudian hendaklah ia berpuasa apa yang terlewat darinya, dan memberi makan bersama setiap hari satu orang miskin [Diriwayatkan oleh Daruquthni].
- Jika ia meninggal tanpa mengqada apa yang ada padanya, maka yang wajib saat itu adalah diberi makan untuknya setiap hari satu orang miskin; berdasarkan hadits Ibnu Umar semoga Allah meridai keduanya dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: Barangsiapa yang meninggal dan padanya ada tanggungan puasa sebulan maka hendaklah diberi makan untuknya sebagai pengganti setiap hari satu orang miskin [Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan ia berkata: Yang benar bahwa itu mauquf kepada Ibnu Umar]. Dan tidak dipuasakan untuknya; karena puasa wajib berdasarkan asal syariat tidak diqada untuknya; karena tidak masuk padanya penggantian dalam kehidupan, maka demikian juga setelah kematian; seperti shalat.
- Adapun jika penundaan itu karena uzur; seperti sakit, atau safar, dan semacam itu, maka tidak wajib baginya memberi makan; karena tidak ada dalil atas wajibnya, dan hanya wajib baginya mengqada setelah hilangnya uzur.
Jika ia meninggal sebelum hilangnya uzur maka tidak ada sesuatu pun padanya; karena itu adalah hak Allah taala yang wajib berdasarkan syariat, dan telah meninggal orang yang wajib padanya sebelum ia mampu melakukannya; maka gugur tanpa pengganti; seperti haji.
Keempat: Mendahulukan Qada daripada Puasa Sunnah:
Tidak sah puasa sunnah sebelum ia mengqada apa yang ada padanya dari Ramadan; berdasarkan hadits Abu Hurairah semoga Allah meridainya dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: (… Dan barangsiapa yang berpuasa sunnah sedangkan padanya ada tanggungan dari Ramadan yang belum ia qada maka sesungguhnya tidak diterima darinya hingga ia berpuasa) [Diriwayatkan oleh Ahmad dengan sanad lemah]. Dan qiyas kepada haji dalam tidak bolehnya berhaji untuk orang lain, atau berhaji sunnah sebelum haji wajib.
Kelima: Mengubah Niat Puasa dari Wajib ke Sunnah:
Jika ia berniat puasa wajib atau qada, kemudian ia ubah menjadi sunnah, maka itu sah; seperti dalam shalat.
Bab tentang Puasa Sunnah
Pertama: Puasa yang Disunahkan:
Disunahkan bagi muslim untuk berpuasa pada hari-hari berikut:
- Berpuasa sehari dan berbuka sehari; berdasarkan hadits Abdullah bin Amr bin Ash semoga Allah meridai keduanya, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berkata kepadaku: (Puasa yang paling dicintai Allah adalah puasa Nabi Dawud, ia berpuasa sehari dan berbuka sehari …) [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
- Berpuasa tiga hari dari setiap bulan, dan disunahkan untuk menjadikannya hari-hari putih; yaitu hari ketiga belas, keempat belas, dan kelima belas dari setiap bulan qamariyah; berdasarkan hadits Abu Hurairah semoga Allah meridainya, ia berkata: Kekasihku shallallahu alaihi wasallam mewasiatkan kepadaku tiga hal: berpuasa tiga hari dari setiap bulan, dua rakaat Dhuha, dan witir sebelum aku tidur [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim]. Dan berdasarkan hadits Abu Dzar semoga Allah meridainya, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: Wahai Abu Dzar! Jika kamu berpuasa dari bulan tiga hari maka berpuasalah tiga belas, empat belas, dan lima belas [Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Nasai, dan lafaznya milik Tirmidzi].
Dinamakan hari-hari ini dengan putih; karena hari-hari itu bercahaya putih di malam hari dengan bulan, dan di siang hari dengan matahari.
- Berpuasa hari Senin dan Kamis; berdasarkan hadits Usamah bin Zaid semoga Allah meridai keduanya, ia berkata: Sesungguhnya Nabi Allah shallallahu alaihi wasallam berpuasa hari Senin dan hari Kamis, dan ditanyakan tentang itu maka beliau bersabda: Sesungguhnya amal-amal hamba diangkat pada hari Senin dan hari Kamis [Diriwayatkan oleh Abu Dawud -dan lafaznya miliknya- dan Nasai].
- Berpuasa enam hari dari bulan Syawal; berdasarkan hadits Abu Ayyub Al-Anshari semoga Allah meridainya bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: Barangsiapa yang berpuasa Ramadan kemudian menyusulnya dengan enam hari dari Syawal maka seperti puasa setahun [Diriwayatkan oleh Muslim].
- Berpuasa bulan Allah Muharram; berdasarkan hadits Abu Hurairah semoga Allah meridainya, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: Puasa yang paling utama setelah Ramadan adalah bulan Allah Muharram, dan shalat yang paling utama setelah yang wajib adalah shalat malam [Diriwayatkan oleh Muslim].
- Berpuasa hari Asyura -yaitu hari kesepuluh dari Muharram-; karena ia menghapus dosa setahun penuh; berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: (Dan puasa hari Asyura aku mengharap kepada Allah bahwa akan menghapus dosa tahun sebelumnya) [Diriwayatkan oleh Muslim].
- Berpuasa sembilan hari pertama dari bulan Dzulhijjah; berdasarkan hadits Ibnu Abbas semoga Allah meridai keduanya, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: Tidak ada hari-hari yang amal shalih di dalamnya lebih dicintai Allah azza wa jalla daripada hari-hari ini -maksudnya hari-hari sepuluh-. Beliau berkata: Mereka berkata: Wahai Rasulullah, bahkan tidak jihad di jalan Allah? Beliau bersabda: Bahkan tidak jihad di jalan Allah, kecuali seorang laki-laki yang keluar dengan dirinya dan hartanya, kemudian tidak kembali dari itu dengan sesuatu pun [Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi].
Dan dari Hunaidah bin Khalid dari istrinya dari salah satu istri Nabi shallallahu alaihi wasallam, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berpuasa sembilan hari Dzulhijjah, dan hari Asyura … [Diriwayatkan oleh Abu Dawud -dan lafaznya miliknya- dan Nasai].
- Berpuasa hari Arafah -yaitu hari kesembilan dari Dzulhijjah-; berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: (Puasa hari Arafah aku mengharap kepada Allah bahwa akan menghapus dosa tahun sebelumnya dan tahun sesudahnya …) [Diriwayatkan oleh Muslim]. Kecuali bagi orang yang berhaji maka disunahkan baginya berbuka di hari Arafah; karena perbuatan Nabi shallallahu alaihi wasallam.
Kedua: Puasa yang Dimakruhkan:
Dimakruhkan bagi muslim untuk berpuasa pada hari-hari berikut:
- Mengkhususkan bulan Rajab secara penuh dengan puasa; karena ahli jahiliyah mengagungkannya, dan telah tetap dari Umar semoga Allah meridainya bahwa ia (Memukul telapak tangan laki-laki dalam puasa Rajab hingga [mereka meletakkannya] ke dalam makanan dan berkata: Rajab dan apa itu Rajab, hanyalah Rajab bulan yang diagungkan ahli jahiliyah, maka ketika Islam datang ditinggalkan) [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan Thabrani dalam Al-Ausath, dan lafaznya miliknya].
- Jika ia berbuka di dalamnya sehari atau beberapa hari maka hilang kemakruhannya, Ibnu Qudamah berkata dalam Al-Mughni: “Ahmad berkata: Dan jika seseorang berpuasa di dalamnya lalu ia berbuka sehari atau beberapa hari sejumlah yang tidak berpuasa semuanya”.
- Berpuasa hari Jumat sendirian; berdasarkan hadits Abu Hurairah semoga Allah meridainya, ia berkata: Aku mendengar Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: Janganlah salah seorang dari kalian berpuasa hari Jumat kecuali sehari sebelumnya atau sesudahnya [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
- Berpuasa hari Sabtu sendirian; berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: Janganlah kalian berpuasa hari Sabtu kecuali dalam apa yang diwajibkan kepada kalian … [Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi], dan karena itu adalah hari yang diagungkan Yahudi; maka dalam mengkhususkannya ada penyerupaan dengan mereka. Jika ia berpuasa bersamanya yang lain maka tidak dimakruhkan; berdasarkan hadits Juwairiyah binti Harits semoga Allah meridainya (bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam masuk ke tempatnya pada hari Jumat sedangkan ia berpuasa maka beliau bersabda: Apakah kamu berpuasa kemarin? Ia berkata: Tidak! Beliau bersabda: Apakah kamu ingin berpuasa besok? Ia berkata: Tidak! Beliau bersabda: Maka berbukalah) [Diriwayatkan oleh Bukhari].
- Demikian juga jika hari Sabtu bertepatan dengan hari yang biasa ia puasai; seperti hari Arafah, dan hari Asyura; maka tidak ada kemakruhan saat itu; karena kebiasaan memiliki pengaruh dalam hal itu.
- Berpuasa hari keraguan -yaitu hari ketiga puluh dari Syaban jika di langit tidak ada awan, atau debu, dan orang-orang tidak melihat hilal-; berdasarkan perkataan Ammar semoga Allah meridainya: Barangsiapa yang berpuasa pada hari yang diragukan orang-orang maka ia telah mendurhakai Abul Qasim shallallahu alaihi wasallam [Diriwayatkan oleh Bukhari secara muallaq, dan disambung oleh Abu Dawud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibnu Majah].
Kecuali jika hari ini bertepatan dengan hari yang biasa orang itu puasai; seperti hari Senin, atau Kamis, dan semacam itu, maka tidak ada kemakruhan saat itu; berdasarkan hadits Abu Hurairah semoga Allah meridainya dari Nabi shallallahu alaihi wasallam, beliau bersabda: Janganlah salah seorang dari kalian mendahului Ramadan dengan berpuasa sehari atau dua hari, kecuali seseorang yang biasa berpuasa di hari itu, maka hendaklah ia berpuasa pada hari itu [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
Ketiga: Puasa yang Diharamkan:
Haram bagi muslim untuk berpuasa pada hari-hari berikut:
- Berpuasa dua hari raya; berdasarkan hadits Abu Hurairah semoga Allah meridainya (bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang berpuasa pada dua hari: hari Idul Adha dan hari Idul Fitri) [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dan lafaznya miliknya].
- Berpuasa hari-hari Tasyriq -yaitu hari kesebelas, kedua belas, dan ketiga belas dari Dzulhijjah-; berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: Hari-hari Tasyriq adalah hari-hari makan dan minum [Diriwayatkan oleh Muslim].
Dikecualikan dari itu orang yang tidak mendapatkan hadyu dari orang yang wajib padanya hadyu dari para haji.
- Peringatan:
- Jika seseorang berpuasa sehari secara sunnah maka tidak wajib baginya menyempurnakannya; berdasarkan hadits Aisyah semoga Allah meridainya, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berkata kepadaku pada suatu hari: Wahai Aisyah apakah ada sesuatu di tempatmu? Aku berkata: Wahai Rasulullah tidak ada sesuatu pada kami. Beliau bersabda: Maka aku berpuasa. Ia berkata: Maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam keluar lalu kami diberi hadiah -atau datang tamu kepada kami-. Ia berkata: Ketika Rasulullah shallallahu alaihi wasallam kembali aku berkata: Wahai Rasulullah kami diberi hadiah -atau datang tamu kepada kami- dan aku telah menyimpan untukmu sesuatu. Beliau bersabda: Apa itu? Aku berkata: Hais. Beliau bersabda: Bawalah. Maka aku datang dengannya lalu beliau makan, kemudian beliau bersabda: Aku telah pagi-pagi dalam keadaan berpuasa) [Diriwayatkan oleh Muslim].
Hais adalah: campuran dari kurma, lemak, dan aqith (keju kering).
Zaur adalah: para pengunjung.
- Adapun jika ia berpuasa dengan puasa wajib; seperti qada Ramadan, atau puasa kafarat, atau nazar, dan semacam itu; maka wajib baginya untuk menyempurnakannya, dan tidak boleh baginya untuk keluar darinya tanpa uzur; karena itu wajib dalam tanggungannya, dan telah ditentukan dengan masuknya ke dalamnya; maka wajib baginya untuk menyempurnakannya hingga bebas tanggungannya, dan keluar dari kewajibannya; kecuali jika ia ubah menjadi sunnah; maka saat itu tetap baginya hukum sunnah.
Pertama: Definisi I’tikaf
I’tikaf adalah: menetap di masjid untuk beribadah kepada Allah Yang Maha Mulia lagi Maha Agung dengan sifat tertentu, dari seorang muslim, berakal, suci dari apa yang mewajibkan mandi.
Kedua: Hukum I’tikaf
I’tikaf disunnahkan pada setiap waktu, dan di bulan Ramadan lebih ditekankan; khususnya pada sepuluh hari terakhir; karena hadits Aisyah semoga Allah meridhainya: “Bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam melakukan i’tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan hingga Allah Yang Maha Mulia lagi Maha Agung mewafatkannya, kemudian istri-istri beliau beri’tikaf setelah beliau.” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
Dan i’tikaf menjadi wajib karena nazar; berdasarkan hadits Ibnu Umar semoga Allah meridhai keduanya: “Bahwa Umar berkata: Ya Rasulullah! Sesungguhnya aku bernazar pada masa jahiliyah untuk beri’tikaf satu malam di Masjidil Haram. Beliau bersabda: Penuhilah nazarmu.” [Diriwayatkan oleh Bukhari].
Imam Ibnu Al-Mundzir berkata dalam “Al-Ijma'”: “Dan mereka sepakat bahwa i’tikaf tidak wajib atas manusia sebagai kewajiban kecuali seseorang mewajibkannya atas dirinya sendiri; maka wajib atasnya.”
Ketiga: Syarat-syarat Sahnya I’tikaf
Syarat-syarat sahnya ada tujuh hal:
- Niat. 2) Islam.
- Berakal.
- Mumayyiz (dapat membedakan); sebagaimana halnya dalam ibadah-ibadah lainnya; maka tidak sah dari orang kafir, orang gila, dan anak kecil; karena tidak adanya niat yang diakui secara syariat.
- Tidak ada yang mewajibkan mandi: berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Aku tidak menghalalkan masjid bagi orang junub dan haid.” [Diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ibnu Majah]. Maka tidak sah dari orang junub meskipun sudah berwudhu.
- I’tikaf dilakukan di masjid: berdasarkan firman Allah Yang Maha Mulia lagi Maha Agung: “Padahal kamu sedang beri’tikaf di masjid-masjid.” [Surat Al-Baqarah ayat 187]. Maka tidak sah di selain masjid; berdasarkan kesepakatan ulama.
- Masjid tersebut adalah tempat dilaksanakannya shalat berjamaah; bagi orang yang wajib shalat berjamaah; agar dia tidak meninggalkan jamaah padahal itu wajib baginya, atau sering keluar yang bertentangan dengan i’tikaf, padahal dia bisa menghindarinya.
Yang Termasuk dalam Masjid:
- Termasuk dalam masjid adalah bagian yang ditambahkan padanya; bahkan dalam hal pahala; seperti Masjidil Haram, dan Masjid Madinah juga; karena keumuman hadits: “Shalat di masjidku ini lebih baik dari seribu shalat di tempat lainnya kecuali Masjidil Haram.” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
- Atapnya; karena keumuman ayat: “Di masjid-masjid.”
- Halaman masjid yang berpagar; karena menyatu dengannya, dan mengikutinya.
- Menaranya yang ia sendiri atau pintunya berada di masjid; karena dalam hukumnya, dan mengikutinya.
Nazar I’tikaf di Masjid Tertentu:
Barang siapa bernazar i’tikaf di masjid tertentu selain ketiga masjid -Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan Masjid Aqsha-: tidak menjadi keharusan, dan dia diberi pilihan antara beri’tikaf di masjid tersebut atau di masjid lainnya; karena Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak menentukan tempat tertentu untuk beribadah kepada-Nya; maka tidak menjadi keharusan dengan nazar; seperti orang yang bernazar shalat di selain ketiga masjid tersebut.
Dan barang siapa bernazar i’tikaf di salah satu dari ketiga masjid, tidak cukup baginya di masjid lain kecuali yang lebih utama darinya; maka barang siapa bernazar di Masjidil Haram tidak cukup baginya di masjid lain, dan barang siapa bernazar di Masjid Madinah cukup baginya di masjid tersebut dan di Masjidil Haram, dan barang siapa bernazar di Masjid Aqsha cukup baginya di ketiga masjid tersebut; karena hadits Jabir semoga Allah meridhainya: “Bahwa seorang laki-laki berdiri pada hari pembebasan Makkah lalu berkata: Ya Rasulullah! Sesungguhnya aku bernazar kepada Allah jika Allah membukakan Makkah bagimu, aku akan shalat di Baitul Maqdis dua rakaat. Beliau bersabda: Shalatlah di sini. Kemudian dia mengulanginya; lalu beliau bersabda: Shalatlah di sini. Kemudian dia mengulanginya lagi; lalu beliau bersabda: Terserah kamu kalau begitu.” [Diriwayatkan oleh Abu Daud].
Keempat: Pembatal-pembatal I’tikaf
I’tikaf batal karena salah satu hal berikut:
- Keluar dari masjid tanpa uzur; berdasarkan hadits Aisyah semoga Allah meridhainya dia berkata: “Adalah -maksudnya: Nabi shallallahu alaihi wasallam- tidak masuk rumah kecuali untuk suatu keperluan jika sedang beri’tikaf.” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim]. Dan ucapannya: “Sunnah bagi orang yang beri’tikaf adalah tidak menjenguk orang sakit, tidak menyaksikan jenazah, tidak menyentuh wanita dan tidak menggaulinya, dan tidak keluar untuk suatu keperluan kecuali untuk apa yang tidak bisa tidak.” [Diriwayatkan oleh Abu Daud]. Dan jika keluar karena lupa maka tidak batal.
- Niat keluar dari masjid, meskipun tidak jadi keluar; berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Sesungguhnya setiap amalan tergantung niatnya.” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
- Bersetubuh pada kemaluan meskipun lupa; berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Dan janganlah kamu campuri mereka sedang kamu beri’tikaf di masjid-masjid.” [Surat Al-Baqarah ayat 187]. Dan jika persetubuhan haram dalam suatu ibadah maka merusaknya; seperti puasa dan haji.
- Mengeluarkan mani dengan bersentuhan tanpa kemaluan; karena keumuman ayat sebelumnya.
- Murtad; berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Sungguh jika kamu mempersekutukan Allah, niscaya akan hapuslah amalmu.” [Surat Az-Zumar ayat 65].
- Mabuk; karena orang yang mabuk keluar dari golongan ahli ibadah.
Hukum I’tikaf Jika Rusak:
Jika i’tikaf batal karena keluar dan semisalnya; maka tidak lepas dari dua keadaan, apakah sunnah atau nazar:
- Jika i’tikaf itu sunnah: diberi pilihan antara kembali ke tempat i’tikaf atau tidak; karena tidak wajibnya i’tikaf dengan memulainya.
- Dan jika i’tikaf itu nazar, wajib kembali, kemudian keadaan orang yang bernazar tidak lepas dari salah satu dari tiga keadaan:
Pertama: Nazarnya tidak berurutan dan tidak dibatasi waktu; seperti nazar sepuluh hari tanpa batasan; maka dia tidak wajib qadha kecuali hari yang dirusaknya, dan menyempurnakan hari-hari yang tersisa; dengan menghitung apa yang telah berlalu, dan tidak ada kafarat atasnya; karena dia telah melakukan yang dinazarkan sesuai dengan caranya.
Kedua: Nazarnya berurutan tidak dibatasi waktu; seperti dia berkata: “Demi Allah aku akan beri’tikaf sepuluh hari berturut-turut” -lalu beri’tikaf beberapa hari, kemudian keluar misalnya-; maka diberi pilihan antara melanjutkan yang telah berlalu; dengan mengqadha hari-hari yang tersisa saja, dan atasnya kafarat sumpah; sebagai ganti hilangnya keberurutan, atau memulai i’tikaf dari awal, dan tidak ada kafarat atasnya; karena dia mampu melakukan yang dinazarkan sesuai dengan caranya; maka tidak ada kewajiban apa-apa atasnya.
Ketiga: Nazarnya dibatasi dengan waktu tertentu -seperti sepuluh hari terakhir bulan Ramadan-; maka atasnya qadha apa yang ditinggalkan setelah Ramadan; agar melakukan kewajiban, dan atasnya kafarat sumpah; karena meninggalkan perbuatan yang dinazarkan pada waktunya.
Kelima: Yang Dibolehkan bagi Orang yang Beri’tikaf, dan Tidak Membatalkan I’tikaf
Dibolehkan bagi orang yang beri’tikaf hal-hal berikut:
- Keluar dari masjid untuk buang air kecil, atau buang air besar, atau bersuci yang wajib, atau menghilangkan najis, atau untuk shalat Jumat yang wajib baginya, dan tidak ada qadha untuk waktu keluarnya, dan tidak ada kafarat atasnya.
- Keluar untuk mendatangkan makanan atau minuman; karena tidak ada yang membawanya; karena hal tersebut tidak bisa tidak baginya; maka masuk dalam keumuman hadits sebelumnya: “Adalah tidak masuk rumah kecuali untuk suatu keperluan jika sedang beri’tikaf.”
- Menanyakan tentang orang sakit dan lainnya dalam perjalanannya tanpa berhenti; berdasarkan ucapan Aisyah semoga Allah meridhainya: “Jika aku masuk rumah untuk suatu keperluan dan orang sakit berada di dalamnya, maka aku tidak menanyakannya kecuali sambil lewat.” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
- Berjalan seperti biasanya tanpa tergesa-gesa jika keluar karena uzur; karena hal tersebut memberatkannya.
Keenam: I’tikaf Selama Berada di Masjid
Disunnahkan bagi orang yang menuju masjid untuk berniat i’tikaf selama berada di dalamnya; terutama jika sedang berpuasa.
Pertama: Definisi Haji
Haji: -dengan memfathah huruf ha dan mengkasrahnya, dan difathah lebih masyhur- secara bahasa: bermaksud.
Dan secara syariat: bermaksud ke Makkah untuk melakukan manasik pada waktu tertentu.
Kedua: Hukum Haji
Haji adalah salah satu dari lima rukun Islam; sebagaimana Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Islam dibangun atas lima hal: bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, menunaikan haji ke Baitullah, dan berpuasa Ramadan.” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, dan lafadznya menurut Muslim].
Dan haji bersama umrah wajib sekali seumur hidup bagi setiap muslim dan muslimah jika terpenuhi syarat-syarat wajibnya; berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.” [Surat Ali Imran ayat 97], dan berdasarkan hadits Abu Hurairah semoga Allah meridhainya dia berkata: “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berkhutbah kepada kami lalu bersabda: Wahai manusia, sesungguhnya Allah telah mewajibkan haji atas kalian maka berhajilah. Maka seorang laki-laki berkata: Apakah setiap tahun ya Rasulullah? Lalu beliau diam hingga dia mengatakannya tiga kali. Maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: Seandainya aku mengatakan ya, niscaya menjadi wajib dan kalian tidak akan mampu.” [Diriwayatkan oleh Muslim], dan berdasarkan hadits Ibnu Abbas semoga Allah meridhai keduanya dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: “Sungguh umrah telah masuk ke dalam haji hingga hari kiamat.” [Diriwayatkan oleh Abu Daud dan Tirmidzi, dan lafadznya menurut Tirmidzi].
Ketiga: Syarat-syarat Wajib Haji
Disyaratkan untuk wajibnya haji enam syarat:
- Islam: Orang kafir tidak wajib berhaji, dan tidak sah darinya; karena dia bukan termasuk ahli ibadah, dan karena dia dilarang masuk tanah haram.
- Berakal: Orang gila tidak wajib berhaji dan tidak sah darinya; berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Diangkat pena (pencatatan amal) dari tiga golongan … dan dari orang gila hingga dia berakal.” [Diriwayatkan oleh Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah].
- Baligh: Anak kecil tidak wajib berhaji berdasarkan hadits sebelumnya, dan di dalamnya: “Dan dari anak kecil hingga dia bermimpi basah (baligh).” Namun sah darinya haji bahkan jika belum mumayyiz; berdasarkan hadits Ibnu Abbas semoga Allah meridhai keduanya dia berkata: “Seorang wanita mengangkat seorang anak kecilnya lalu berkata: Ya Rasulullah! Apakah anak ini mendapat pahala haji? Beliau bersabda: Ya, dan bagimu ada pahala.” [Diriwayatkan oleh Muslim].
Dan itu tidak mencukupinya dari haji Islam dan umrahnya, jika dia baligh maka atasnya haji dan umrah jika dia menemukan jalan ke sana; berdasarkan hadits Ibnu Abbas semoga Allah meridhai keduanya dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Anak kecil mana saja yang berhaji, kemudian dia baligh maka atasnya untuk berhaji lagi …” [Diriwayatkan oleh Hakim, Thabrani, dan Baihaqi].
- Sempurna kemerdekaannya: Budak tidak wajib berhaji, namun jika dia berhaji maka hajinya sah, hanya saja tidak mencukupinya dari haji Islam dan umrahnya; berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Dan budak mana saja yang berhaji, kemudian dimerdekakan maka atasnya haji yang lain.” [Diriwayatkan oleh Thabrani, Hakim, dan Baihaqi].
- Jika anak kecil baligh, atau budak dimerdekakan saat sedang berhaji, dan dia mendapati wukuf di Arafah; maka itu mencukupinya dari haji Islam; karena dia melakukan manasik dalam keadaan sempurna maka mencukupinya, dan berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Qatadah dan Atha’ bahwa keduanya berkata: “Jika budak dimerdekakan, atau anak laki-laki bermimpi basah (baligh) pada malam Arafah, lalu menyaksikan wukuf; maka mencukupinya.” [Diriwayatkan oleh Abu Bakar Al-Qathi’i dalam Kitab Al-Manasik].
Kecuali dalam keadaan jika anak kecil berihram dengan haji saja, atau qiran (menggabungkan) haji dengan umrah namun dia melakukan sa’i antara Shafa dan Marwah setelah thawaf qudum, kemudian anak kecil itu baligh; maka saat itu tidak mencukupinya haji ini dari haji Islam; karena terjadinya sa’i bukan pada waktu kewajiban; seperti jika takbir ihram shalat kemudian baligh. Dan jika dia mengulangi sa’i setelah baligh maka tidak mencukupinya juga; karena tidak disyariatkan mengulangi sa’i, dan tidak boleh melebihi jumlahnya.
- Jika anak kecil baligh saat sedang umrah sebelum thawafnya, kemudian thawaf dan sa’i; maka itu mencukupinya dari umrah Islam.
- Kemampuan: Yaitu memiliki bekal -dari makanan, minuman, dan pakaian-, dan kendaraan -yaitu apa yang dia kendarai dalam perjalanannya ke haji- yang layak baginya, atau dia memiliki harta yang dengannya mampu mendapatkan itu; berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana,” dan telah datang penjelasan tentang jalan (kemampuan) dalam hadits Anas semoga Allah meridhainya dia berkata: “Dikatakan: Ya Rasulullah, apa itu jalan (kemampuan)? Beliau bersabda: Bekal dan kendaraan.” [Diriwayatkan oleh Daruquthni dan Hakim], dan karena haji adalah ibadah yang berkaitan dengan menempuh jarak jauh; maka disyaratkan untuk wajibnya bekal dan kendaraan; seperti jihad.
- Namun disyaratkan bahwa itu kelebihan dari apa yang dia butuhkan berupa kitab-kitab, tempat tinggal, melunasi hutang, dan semisalnya; karena ini dianggap kebutuhan pokok baginya; maka didahulukan dari haji. Dan demikian juga harus kelebihan dari nafkahnya dan nafkah keluarganya secara tetap; karena nafkah berkaitan dengan hak-hak manusia, dan mereka lebih membutuhkan, dan hak mereka lebih kuat, dan Nabi shallallahu alaihi wasallam telah bersabda: “Cukuplah seseorang berdosa jika dia menahan (tidak memberi nafkah) kepada orang yang dia miliki kekuasaan atas makanannya.” [Diriwayatkan oleh Muslim].
- Mahram bagi wanita: Disyaratkan untuk wajibnya haji bagi wanita bahwa dia menemukan mahram yang keluar bersamanya untuk haji; baik suami atau selain dia dari mahramnya; seperti ayah, saudara laki-laki, paman, atau anak laki-laki, jika tidak menemukan mahram maka tidak wajib atasnya berhaji; berdasarkan hadits Ibnu Abbas semoga Allah meridhai keduanya dia berkata: Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Wanita tidak boleh bepergian kecuali bersama mahram, dan tidak boleh seorang laki-laki masuk kepadanya kecuali bersama mahram.” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, dan lafadznya menurut Bukhari].
Disyaratkan pada Mahram Dua Syarat:
a – Mukallaf: Yaitu baligh dan berakal; maka tidak sah anak kecil dan orang gila menjadi mahram; karena tidak tercapai dengannya maksud yaitu menjaga dan melindungi wanita. Dan disyaratkan juga muslim; karena orang kafir tidak dipercaya untuk menjaganya.
b – Wanita mampu membiayai nafkahnya dan nafkah mahramnya dalam haji; karena itu termasuk jalan menuju haji maka disyaratkan kemampuan atasnya. Jika dia mampu untuk nafkahnya dan tidak mampu untuk nafkah mahramnya maka tidak wajib haji atasnya. Dan demikian juga jika mahram menyumbangkan nafkahnya maka tidak wajib haji atasnya juga; karena di dalam itu ada beban hutang budi atasnya.
- Jika wanita berhaji tanpa mahram maka dia berdosa; karena dia bepergian tanpa mahram, dan Nabi shallallahu alaihi wasallam telah melarang itu sebagaimana dalam hadits sebelumnya, namun mencukupinya dari haji Islam.
Maka barang siapa yang telah memenuhi syarat-syarat ini, dan jalannya aman, maka wajib baginya untuk berangkat menunaikan haji dengan segera -yaitu pada tahun itu juga-, dan jika ia menunda-nundanya tanpa uzur maka ia berdosa; berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Segeralah menunaikan haji -yaitu yang wajib-, karena sesungguhnya salah seorang dari kalian tidak mengetahui apa yang akan menimpanya” [diriwayatkan oleh Ahmad]. Dan pertimbangan keamanan jalan; karena mewajibkan haji ketika jalan tidak aman itu mendatangkan bahaya, dan bahaya itu ditolak secara syariat; sebagaimana yang diketahui.
Keempat: Pengganti dalam Haji: Jika syarat-syarat ini terpenuhi tetapi ia tidak mampu pergi menunaikan haji karena uzur; seperti ia sudah tua, atau ia sakit dengan penyakit yang tidak diharapkan sembuh maka dalam hal ini wajib baginya untuk menunjuk pengganti yang akan berhaji dan berumrah untuknya, bahkan jika pengganti itu seorang wanita; berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dari Al-Fadhl bin Abbas radhiyallahu ‘anhu bahwa seorang wanita dari Khats’am berkata: Ya Rasulullah! Sesungguhnya ayahku seorang syaikh yang sudah tua, kewajiban Allah dalam haji telah ditetapkan atasnya, sedangkan ia tidak mampu untuk duduk tegak di atas punggung untanya. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Maka berhajilah untuknya” [diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, dan lafazh ini milik Muslim]. Maka ini menunjukkan bolehnya penggantian wanita terhadap laki-laki dalam haji ketika ada uzur; maka laki-laki lebih utama lagi.
- Dan cukuplah haji pengganti untuknya, kecuali jika uzurnya hilang sebelum ihram pengganti; maka dalam hal ini tidak cukup haji pengganti untuknya; karena ia mampu untuk berhaji sebelum pengganti mulai berihram untuk haji untuknya.
- Dan jika meninggal -orang yang wajib baginya haji- sebelum ia menunjuk pengganti; maka dalam hal ini wajib dikeluarkan dari harta peninggalannya apa yang cukup untuk haji dan umrah, dan diberikan kepada orang yang akan berhaji dan berumrah untuknya; berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa seorang wanita dari Juhainah datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu berkata: Sesungguhnya ibuku bernazar untuk berhaji tetapi ia belum berhaji hingga meninggal, apakah aku harus berhaji untuknya? Beliau bersabda: “Ya, berhajilah untuknya. Bagaimana pendapatmu jika ibumu memiliki hutang, apakah engkau akan melunasinya? Lunaskanlah (hak) Allah, karena Allah lebih berhak untuk dipenuhi” [diriwayatkan oleh Bukhari].
Kelima: Syarat-syarat Sahnya Penggantian dalam Haji: Disyaratkan pada pengganti yang berhaji untuk orang lain hal-hal berikut:
- Bahwa ia berhaji dari negeri orang yang menunjuknya; karena haji wajib atasnya dari tempat itu; misalnya: jika ia dari penduduk Kuwait, dan haji wajib atasnya ketika ia di Kuwait; maka wajib baginya untuk menunjuk pengganti dari Kuwait, jika ia menunjuk pengganti dari negeri lain maka tidak cukup baginya.
- Bahwa ia telah berhaji untuk dirinya sendiri, jika ia belum berhaji untuk dirinya sendiri maka tidak sah hajinya untuk orang lain, jika ia melakukannya maka haji ini terhitung untuk dirinya sendiri; berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendengar seorang laki-laki berkata: Labbaika (aku penuhi panggilan-Mu) dari Syubrumah. Beliau bertanya: “Siapa Syubrumah?” Ia menjawab: Saudaraku atau kerabatku. Beliau bertanya: “Apakah engkau sudah berhaji untuk dirimu sendiri?” Ia menjawab: Tidak! Beliau bersabda: “Berhajilah untuk dirimu sendiri kemudian berhajilah untuk Syubrumah” [diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah]. Dan lafazh Ibnu Majah: “Maka jadikanlah haji ini untuk dirimu sendiri, kemudian berhajilah untuk Syubrumah”.
Bab Ihram
Pertama: Makna Ihram: Ihram adalah: niat untuk memasuki salah satu dari dua manasik haji atau umrah. Dan ini adalah niat khusus yang berbeda dengan niat musafir untuk berhaji atau berumrah, atau niat untuk melepas pakaian berjahit, atau menahan diri dari hal-hal yang dilarang.
Kedua: Miqat-miqat Ihram Berdasarkan Tempat: Miqat-miqat berdasarkan tempat: adalah tempat-tempat yang tidak boleh dilalui oleh orang yang hendak berhaji dan berumrah kecuali dalam keadaan berihram.
Maka wajib bagi orang yang hendak berhaji atau berumrah untuk tidak melewati miqat-miqat yang telah ditetapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kecuali dalam keadaan berihram; berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah menetapkan bagi penduduk Madinah: Dzul Hulaifah, dan bagi penduduk Syam: Al-Juhfah, dan bagi penduduk Najd: Qarnul Manazil, dan bagi penduduk Yaman: Yalamlam. Miqat-miqat itu untuk mereka dan bagi orang yang melewatinya dari selain mereka yang bermaksud untuk berhaji dan berumrah … [diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
Dan miqat-miqat berdasarkan tempat ada lima, telah dijelaskan dalam hadits Ibnu Abbas -yang disebutkan sebelumnya-, dan hadits Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Miqat penduduk Madinah dari Dzul Hulaifah, dan jalan yang lain Al-Juhfah, dan miqat penduduk Irak dari Dzat Irq, dan miqat penduduk Najd dari Qarn, dan miqat penduduk Yaman dari Yalamlam” [diriwayatkan oleh Muslim]. Dan penjelasan secara terperinci:
- Dzul Hulaifah: dan sekarang disebut (Abyar Ali), dan ini adalah miqat penduduk Madinah, dan orang yang melewatinya dari selain penduduknya yang menuju ke Makkah.
- Al-Juhfah: dan terletak dekat kota (Rabigh) yang kemudian menjadi miqat penduduk Syam, Mesir, Maghrib, dan orang yang datang dari jalan mereka.
- Qarnul Manazil: dan disebut (As-Sailul Kabir), dan ini adalah miqat penduduk Najd, dan orang yang datang dari jalan mereka.
- Yalamlam: dan sekarang disebut (As-Sa’diyyah), dan ini adalah miqat penduduk Yaman, dan orang yang datang dari jalan mereka.
- Dzat Irq: dan sekarang disebut (Adh-Dharibah) dan ini adalah miqat penduduk Irak, dan utara Najd, dan orang yang datang dari jalan mereka.
Dan barang siapa yang tempat tinggalnya lebih dekat dari miqat-miqat ini, maka miqatnya adalah tempat tinggalnya; maka wajib baginya untuk berihram darinya; berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu -yang disebutkan sebelumnya-: “… Dan barang siapa yang berada lebih dekat dari itu maka (berihram) dari tempat ia memulai (perjalanan), bahkan penduduk Makkah dari Makkah” [diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
Ketiga: Apa yang Tidak Sah Bersamanya Ihram: Tidak sah ihram jika orang yang berihram dalam keadaan gila, atau pingsan, atau mabuk; karena orang yang demikian kondisinya tidak mungkin ada niat darinya dengan hilangnya akal.
Keempat: Apa yang Membatalkan Ihram: Jika niat ihram telah sah, maka tidak batal kecuali jika orang yang berihram murtad dari Islam; berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan sungguh telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu: Jika engkau mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapuslah amalmu” [Surat Az-Zumar ayat 65].
Kelima: Apa yang Merusak Ihram: Para ulama sepakat bahwa ihram rusak karena jimak baik sengaja maupun lupa, maka jika orang yang berihram haji berjimak dan itu sebelum tahallul awal maka rusak hajinya, dan wajib baginya menyempurnakan manasiknya, dan wajib mengqadha, -dan ini berbeda dengan haji yang batal-; berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Umar dan Ali dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhum bahwa mereka ditanya tentang seorang laki-laki yang menggauli istrinya ketika berihram haji, maka mereka berkata: “Keduanya meneruskan, keduanya meneruskan perjalanan hingga menyelesaikan haji mereka, kemudian atas keduanya haji tahun depan dan hadyu” [diriwayatkan oleh Malik dalam Al-Muwaththa’ secara balaghan, dan dilemahkan oleh Ibnul Mulqin], dan karena jimak itu terjadi pada ihram yang sempurna sehingga merusaknya.
Adapun jika jimak itu setelah tahallul awal; maka tidak merusaknya.
- Dan tidak rusak umrah karena jimak kecuali jika itu sebelum selesai dari sa’i; jika setelah selesai darinya dan sebelum halq maka tidak rusak; seperti jimak dalam haji setelah tahallul awal.
Keenam: Jenis-jenis Manasik: Ihram dengan manasik terjadi dalam tiga bentuk; yaitu:
- Ifrad: yaitu berihram dengan haji saja, maka ia berkata: (Labbaikallahumma hajjan).
- Qiran: yaitu berihram dengan haji dan umrah bersama-sama, atau berihram dengan umrah kemudian memasukkan ke dalamnya ihram haji sebelum thawaf.
Jika ia berihram dengan haji terlebih dahulu kemudian ingin memasukkan ke dalamnya umrah maka tidak sah, dan tidak dianggap qarin dengan cara ini, dan tidak ada konsekuensi atasnya; karena tidak ada dalil nash syariat tentangnya, dan ia tidak mendapatkan manfaat dengannya.
- Tamattu’: yaitu orang yang berhaji berihram dengan umrah pada bulan-bulan haji, maka jika ia selesai darinya dan bertahallul ia berihram dengan haji dari Makkah pada tahun itu.
- Dan seorang muslim boleh memilih di antara ketiga manasik ini; berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Kami keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada Haji Wada’ bertepatan dengan hilal Dzulhijjah. Ia berkata: Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barang siapa di antara kalian yang ingin berihram dengan umrah maka beihramlah, dan seandainya aku tidak membawa hadyu niscaya aku berihram dengan umrah.” Ia berkata: Maka di antara kaum itu ada yang berihram dengan umrah, dan di antara mereka ada yang berihram dengan haji. Ia berkata: Maka aku termasuk orang yang berihram dengan umrah … [diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
- Dan yang paling utama dari ketiga manasik ini adalah tamattu’; karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan para sahabatnya yang berihram dengan haji untuk bertahallul dan menjadikannya umrah, kecuali yang qarin dan membawa hadyu, dan beliau bersabda: “Dan seandainya bukan karena hadyuku niscaya aku bertahallul sebagaimana kalian bertahallul, dan seandainya aku mengetahui dari urusanku apa yang telah terjadi niscaya aku tidak membawa hadyu maka bertahallullah, maka kami bertahallul dan kami mendengar dan kami menaati” [diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim]. Maka beliau shallallahu ‘alaihi wasallam memindahkan mereka dari ifrad dan qiran ke tamattu’, dan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam tidak memindahkan mereka kecuali kepada yang lebih utama.
- Dan barang siapa berihram dan melepaskan tanpa menentukan manasiknya, maka sah ihramnya, dan ia boleh mengalihkannya kepada apa yang ia kehendaki; karena ihram sah meski dengan ibham; yaitu ia berkata: «Aku berihram dengan apa yang si fulan berihram dengannya», maka sah dengan pelepasan. Dan apa yang dikerjakan sebelum penentuan maka tidak dianggap; berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Maka datanglah Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu dengan tugasnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya: “Dengan apa engkau berihram wahai Ali?” Ia berkata: Dengan apa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berihram. Beliau bersabda: “Maka berkurbanlah dan tetaplah dalam ihram sebagaimana adanya” [diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
Dan dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu ia berkata: Aku datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan beliau sedang singgah di Al-Bathha’, maka beliau bertanya: “Dengan apa engkau berihram?” Ia berkata: Aku berkata: Aku berihram dengan ihramnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau bersabda: “Apakah engkau membawa hadyu?” Aku berkata: Tidak. Beliau bersabda: “Maka berthawaf lah di Baitullah, dan di Shafa dan Marwah, kemudian bertahallul lah. Maka aku berthawaf di Baitullah, dan di Shafa dan Marwah … [diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
- Dan sunnah bagi orang yang menginginkan manasik tertentu untuk menentukannya; berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha; dan di dalamnya: “Maka di antara kami ada yang berihram dengan umrah, dan di antara kami ada yang berihram dengan haji dan umrah, dan di antara kami ada yang berihram dengan haji” [diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
- Dan disunnahkan baginya untuk mensyaratkan maka ia berkata: (Allahumma inni uridu an-nusuka al-fulaniy, fayassirhu li wataqabbalhu minni, wa in habasani habis, famahhilli haitsu habastaní); berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam masuk menemui Dhuba’ah binti Az-Zubair lalu berkata kepadanya: “Mungkin engkau ingin berhaji?” Ia berkata: Demi Allah aku mendapati diriku hanya dalam keadaan sakit. Maka beliau berkata kepadanya: “Berhajilah dan bersyaratlah dan katakanlah: Allahumma mahilli haitsu habastani (Ya Allah tempatku bertahallul adalah di mana Engkau menghalangi aku)” [diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
Bab Larangan-larangan Ihram
Pertama: Definisinya: Larangan-larangan ihram: adalah hal-hal yang haram bagi orang yang berihram untuk melakukannya menurut syariat.
Kedua: Pembagian Larangan-larangan: Ada sembilan hal:
Yang pertama: Dengan sengaja memakai pakaian berjahit bagi laki-laki bahkan khuf atau sarung tangan; berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma ia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya: Apa yang dipakai oleh orang yang berihram? Beliau bersabda: “Orang yang berihram tidak memakai gamis, dan tidak sorban, dan tidak burnus, dan tidak celana, dan tidak pakaian yang terkena wars dan tidak za’faran, dan tidak khuf kecuali jika ia tidak mendapatkan sandal maka hendaklah ia memotongnya; hingga keduanya berada di bawah kedua mata kaki” [diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim]. Dan termasuk dalam hal-hal ini apa yang semakna dengannya dari apa yang menutupi badan atau sebagiannya; seperti: jubah, dan darra’ah, dan tuban, dan semacam itu.
Dan jika orang yang berihram tidak mendapatkan kain izar maka boleh baginya memakai celana, dan jika ia tidak mendapatkan dua sandal maka boleh baginya memakai dua khuf, dan jika ia memakainya ia tidak memotongnya dan tidak ada fidyah atasnya; berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma ia berkata: Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkhutbah di Arafat: “Barang siapa tidak mendapatkan dua sandal maka hendaklah ia memakai dua khuf, dan barang siapa tidak mendapatkan izar maka hendaklah ia memakai celana; bagi orang yang berihram” [diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, dan lafazh ini milik Bukhari].
Yang kedua: Dengan sengaja menutupi kepala bagi laki-laki; meskipun penutupannya dengan henna dan semacamnya, atau berteduh dengan mahmil (yaitu payung); berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang orang yang berihram yang patah lehernya oleh untanya: “Dan janganlah kalian menutupi kepalanya karena sesungguhnya ia akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan melabbaik” [diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim], dan berdasarkan perkataan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma: «Terpaslah oleh matahari karena siapa yang engkau berihram untuknya» [diriwayatkan oleh Al-Baihaqi]; yaitu: bermunculanlah untuk matahari.
Dan dalam riwayat dari Imam Ahmad: bahwa boleh baginya berteduh dengan mahmil; sebagaimana boleh baginya berteduh dengan kemah, dan kain di atas tongkat atau pohon; berdasarkan hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu dalam sifat hajinya shallallahu ‘alaihi wasallam, dan di dalamnya: “Dan beliau memerintahkan agar didirikan kemah dari bulu untuknya di Namirah” [diriwayatkan oleh Muslim], dan hadits Ummu Al-Hushain radhiyallahu ‘anha ia berkata: Aku berhaji bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada Haji Wada’; maka aku melihat Usamah dan Bilal dan salah satu dari keduanya memegang tali kekang unta Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan yang lainnya mengangkat kainnya menutupi beliau dari panas; hingga beliau melempar jumrah Aqabah” [diriwayatkan oleh Muslim].
Dan jika orang yang berihram membawa di atas kepalanya piring, atau meletakkan tangannya di atasnya; maka tidak mengapa; karena tidak dimaksudkan untuk menutup.
Sebagaimana haram dengan sengaja menutupi wajah bagi wanita dengan cadar dan lainnya; berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Dan janganlah wanita yang berihram memakai cadar, dan janganlah ia memakai sarung tangan” [diriwayatkan oleh Bukhari].
Tetapi boleh baginya untuk mengulurkan ke wajahnya karena kebutuhan -seperti lewatnya laki-laki padanya-; berdasarkan perkataan Fathimah binti Al-Mundzir: Kami menutupi wajah-wajah kami dan kami dalam keadaan berihram, dan kami bersama Asma’ binti Abi Bakar Ash-Shiddiq [diriwayatkan oleh Malik], dan tidak mengapa jika yang terulur itu menyentuh wajahnya.
Ketiga: Bermaksud mencium wewangian, atau menyentuh sesuatu yang menempel darinya pada benda yang disentuh, atau menggunakannya dalam makanan atau minuman; sehingga rasa atau aromanya tampak; karena sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam tentang orang yang ditendang oleh untanya: “Dan janganlah kalian menyentuhnya dengan wewangian” [diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim].
Demikian pula tidak boleh mengenakan pakaian yang diberi wewangian; karena ketika Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang pakaian apa yang boleh dikenakan saat ihram, beliau bersabda: “Dan janganlah kalian mengenakan sesuatu yang terkena za’faran (kunyit) dan wars (pewarna kuning)” [diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim].
Barang siapa yang mengenakan pakaian, atau memakai wewangian, atau menutup kepalanya karena lupa, tidak tahu, atau dipaksa; maka tidak ada kewajiban apa-pun baginya; karena sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam: “Sesungguhnya Allah mengangkat dari umatku (dosa) karena kesalahan, lupa, dan apa yang mereka dipaksa melakukannya” [diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Al-Hakim].
Dan ketika alasannya hilang; yaitu ketika yang lupa ingat kembali, atau yang tidak tahu menjadi tahu, atau paksaan hilang: wajib baginya menghilangkan larangan tersebut segera, jika tidak maka wajib baginya membayar fidyah; karena terus-menerus melakukan larangan tanpa alasan.
Keempat: Menghilangkan rambut dari seluruh badan dengan mencukur atau cara lain, meskipun dari hidung; karena firman Allah ‘azza wa jalla: “Dan janganlah kamu mencukur kepalamu sebelum kurban sampai di tempat penyembelihannya” [Surah Al-Baqarah: 196]; maka ayat ini menyebutkan secara khusus tentang mencukur rambut kepala, dan disamakan dengannya semua rambut badan.
Kelima: Memotong kuku dari tangan atau kaki tanpa alasan; berdasarkan ijmak tentang haramnya hal tersebut; jika patah maka boleh menghilangkannya.
Keenam: Membunuh binatang buruan darat liar yang boleh dimakan; karena firman Allah Ta’ala: “Janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang ihram” sampai firman-Nya: “Dan diharamkan atas kamu (menangkap) binatang buruan darat selama kamu dalam ihram” [Surah Al-Ma’idah: 95, 96].
Dan haram bagi orang yang berihram menunjukkan binatang buruan, dan membantu membunuhnya; berdasarkan hadits Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu; ketika dia memburu keledai liar dan dia tidak sedang berihram; maka para sahabat yang sedang berihram khawatir akan keharaman memakannya; ketika mereka bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda kepada mereka: “Apakah ada seseorang di antara kalian yang menyuruhnya untuk memburu, atau menunjukkannya? Mereka menjawab: Tidak! Beliau bersabda: Maka makanlah apa yang tersisa dari dagingnya” [diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim].
Dan haram baginya merusak telur hewan liar; berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Ikrimah dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa dia berkata: “Pada telur burung unta yang dirusak oleh orang yang berihram (wajib membayar) harganya” [diriwayatkan oleh Abdur Razzaq].
Dan haram baginya membunuh belalang dan kutu; karena belalang adalah burung liar; maka menyerupai burung pipit, dan kutu dihilangkan untuk kenyamanan seperti menghilangkan rambut.
Dan tidak haram bagi orang yang berihram membunuh kutu busuk dan sejenisnya; bahkan disunnahkan membunuh setiap yang menyakiti secara mutlak di tanah haram dan dalam ihram, dan tidak ada fidyah untuk itu; berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: “Lima binatang perusak yang dibunuh di tanah haram: tikus, kalajengking, elang hitam, burung gagak, dan anjing yang menggigit” [diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim]. Dan yang menggigit adalah: yang menggigit; yaitu melukai dan membunuh; seperti singa, macan tutul, dan serigala.
Ketujuh: Akad nikah; maka orang yang berihram tidak boleh menikah, tidak boleh menikahkan orang lain, dan wanita yang berihram tidak boleh dinikahkan, dan tidak sah nikah dalam semua hal tersebut; karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Orang yang berihram tidak boleh menikah, tidak boleh dinikahkan, dan tidak boleh melamar” [diriwayatkan oleh Muslim], dan dari Abu Ghathfan dari ayahnya: “Bahwa Umar memisahkan antara keduanya; yaitu seorang laki-laki yang menikah sedangkan dia berihram” [diriwayatkan oleh Malik dan Ad-Daruquthni, dan lafazh ini miliknya].
Kedelapan: Yaitu larangan satu-satunya yang dapat merusak haji; yaitu bersetubuh di dalam kemaluan; karena firman Allah ‘azza wa jalla: “Maka tidak boleh rafats (bersetubuh), tidak boleh berbuat fasik, dan tidak boleh berbantah-bantahan di dalam haji” [Surah Al-Baqarah: 197]. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: «Rafats adalah: bersetubuh» [diriwayatkan oleh Al-Bukhari secara mu’allaq, dan disambungkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan lainnya].
Kesembilan: Bersentuhan di bawah kemaluan, hal-hal yang mendorong pada persetubuhan, dan onani; jika mengeluarkan mani maka wajib baginya seekor unta, dan hajinya tidak batal; karena itu adalah kenikmatan yang tidak wajib padanya had (hukuman); maka tidak membatalkan haji; seperti jika tidak mengeluarkan mani.
Ketiga: Hukuman Larangan-larangan:
Wajib pada semua larangan yang telah disebutkan sebelumnya membayar fidyah kecuali membunuh kutu; berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Salim dari ayahnya Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma: “Bahwa seorang laki-laki mendatanginya dan berkata: Sesungguhnya aku telah membunuh seekor kutu sedangkan aku berihram; maka Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: Itu adalah korban yang paling ringan” [diriwayatkan oleh Al-Baihaqi], dan kecuali akad nikah; karena itu adalah akad yang rusak karena ihram; maka tidak wajib padanya fidyah; seperti membeli binatang buruan.
- Dan pada telur dan belalang: harganya di tempat perusakan; berdasarkan apa yang telah disebutkan sebelumnya dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma tentang telur burung unta, dan karena perkataan Umar radhiyallahu ‘anhu kepada Ka’b Al-Ahbar ketika dia mengambil dua belalang lalu memanggang keduanya sedangkan dia berihram: “Berapa yang kamu anggap dalam dirimu? Dia berkata: Dua dirham. Dia berkata: Baik! Dua dirham lebih baik daripada seratus belalang; berikanlah apa yang kamu anggap dalam dirimu” [diriwayatkan oleh Asy-Syafi’i dan Al-Baihaqi, dan lafazh ini miliknya].
- Dan pada satu helai rambut atau satu kuku: memberi makan satu orang miskin, dan pada dua helai: memberi makan dua orang miskin; karena yang paling sedikit yang wajib adalah satu mud, dan itu adalah makanan satu orang miskin.
Keempat: Hukum Melakukan Larangan-larangan Ihram Karena Darurat:
Keadaan darurat membolehkan bagi orang yang berihram melakukan larangan-larangan; dan dia wajib membayar fidyah jika melakukannya; berdasarkan hadits Ka’b bin Ujrah radhiyallahu ‘anhu: “Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berhenti di dekatnya dan kepalanya berjatuhan kutu; maka beliau bersabda: Apakah serangga-seranggamu mengganggumu? Aku menjawab: Ya. Beliau bersabda: Maka cukurlah kepalamu. Dia berkata: Maka tentang diriku turunlah ayat ini: “Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau ada gangguan di kepalanya, maka (wajib atasnya) berfidyah yaitu berpuasa, atau bersedekah, atau berkurban”; maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadaku: Berpuasalah tiga hari, atau bersedekahlah dengan satu faraq kepada enam orang miskin, atau berkurbanlah sesuai kemampuanmu” [diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim]. Dan faraq adalah: takaran yang dikenal; berisi tiga sha’.
Bab Fidyah
Pertama: Definisi Fidyah:
Fidyah dalam haji adalah: apa yang wajib karena melakukan larangan, atau meninggalkan kewajiban, atau terhalang, atau karena manasik (seperti tamattu’ dan qiran).
Kedua: Pembagian Fidyah:
Fidyah terbagi menjadi dua bagian: fidyah dengan pilihan, dan fidyah dengan urutan.
– Bagian Pertama: Fidyah Pilihan: yaitu dua macam:
Macam Pertama: orang yang berihram diberi pilihan antara tiga hal: menyembelih seekor kambing, atau berpuasa tiga hari, atau memberi makan enam orang miskin; untuk setiap orang miskin satu mud gandum, atau dua mud selain gandum; seperti kurma, gandum, dan kismis. Dan mud adalah: isi dua telapak tangan laki-laki yang sedang.
Dan macam ini dari fidyah pilihan wajib pada dua macam larangan:
Pertama: larangan-larangan yang sama antara sengaja dan tidak sengaja (salah, lupa, dan paksaan): yaitu sebagai berikut:
- Menghilangkan tiga helai rambut atau lebih dari kepalanya atau badannya; karena firman Allah ‘azza wa jalla: “Dan janganlah kamu mencukur kepalamu sebelum kurban sampai di tempat penyembelihannya. Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau ada gangguan di kepalanya, maka (wajib atasnya) berfidyah yaitu berpuasa, atau bersedekah, atau berkurban” [Surah Al-Baqarah: 196], dan berdasarkan hadits Ka’b bin Ujrah radhiyallahu ‘anhu dia berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendatangiku pada masa Hudaibiyah dan kutu berjatuhan di wajahku, maka beliau bersabda: Apakah serangga kepalamu mengganggumu? Aku menjawab: Ya. Beliau bersabda: Maka cukurlah, dan berpuasalah tiga hari, atau berilah makan enam orang miskin, atau berkurbanlah” [diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim]. Dan kata (atau) menunjukkan pilihan. Dan sabda beliau (atau berkurbanlah) artinya: sembelihlah seekor kambing.
- Menghilangkan tiga kuku atau lebih dari kuku tangan atau kakinya: maka wajib padanya fidyah; qiyas pada mencukur rambut; karena mencukur rambut haram berdasarkan ayat, dan karena itu adalah jenis kenyamanan dalam haji dan ini bertentangan dengan ihram; karena orang yang berihram kusut dan berdebu, maka diqiyaskan padanya menghilangkan kuku; karena dengan itu juga terjadi kenyamanan.
- Adapun jika menghilangkan kurang dari tiga helai rambut, atau kurang dari tiga kuku maka wajib baginya untuk setiap rambut atau kuku memberi makan satu orang miskin; karena itu adalah yang paling sedikit yang wajib secara syariat sebagai fidyah.
- Keluarnya mani karena satu kali pandangan kepada wanita; karena itu adalah perbuatan yang diharamkan saat ihram; maka wajib padanya fidyah.
Jika tidak keluar mani maka tidak ada apa-apa baginya, demikian juga jika berpikir lalu keluar mani maka tidak ada apa-apa baginya; karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Sesungguhnya Allah memaafkan umatku tentang apa yang dibisikkan oleh hati mereka selama mereka tidak mengucapkannya atau mengamalkannya” [diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim].
- Bersentuhan -dari ciuman dan pelukan, dan semacam itu- tanpa mengeluarkan mani; karena itu adalah perbuatan-perbuatan yang diharamkan karena ihram; maka wajib padanya fidyah.
Yang Kedua: larangan-larangan yang wajib padanya macam fidyah ini dalam keadaan sengaja saja; yaitu:
- Mengenakan pakaian berjahit saat ihram: maka wajib padanya fidyah; qiyas pada mencukur rambut; karena itu haram dalam ihram; karena itu termasuk kenyamanan, maka menyerupai mencukur rambut. Adapun yang lupa atau yang tidak tahu -yang tidak mengetahui bahwa ini larangan dalam ihram- atau yang dipaksa maka tidak ada fidyah baginya; karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Sesungguhnya Allah mengangkat dari umatku (dosa) karena kesalahan, lupa, dan apa yang mereka dipaksa melakukannya” [diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Al-Hakim].
- Memakai wewangian: wajib padanya fidyah juga; qiyas pada mencukur rambut.
- Menutup kepala: wajib padanya fidyah juga; qiyas pada mencukur rambut.
- Dan sesungguhnya kesalahan, lupa, dan paksaan dipertimbangkan dalam mengenakan pakaian berjahit, menutup kepala, dan memakai wewangian, dan tidak dipertimbangkan hal itu dalam mencukur dan memotong kuku; karena mencukur dan memotong terjadi di dalamnya perusakan, maka sama di dalamnya sengaja dan salah; seperti jika merusak harta manusia; maka dia mengganti; baik perusakan itu sengaja atau salah.
Macam Kedua dari Fidyah Pilihan: yaitu khusus untuk membunuh binatang buruan; baik membunuhnya sedangkan dia berihram, atau membunuhnya di tanah haram, dan baik itu sengaja, atau salah, atau lupa; maka diberi pilihan antara tiga hal:
Hal Pertama: bahwa dia melihat binatang buruan yang dibunuhnya ini, dan mendatangkan yang menyerupainya dari hewan ternak -unta, sapi, dan kambing-, dan yang memutuskan keserupaan adalah dua orang yang adil dari orang-orang mukmin yang ahli, maka keduanya memutuskan bahwa hewan ternak ini menyerupai binatang buruan ini, kemudian menyembelihnya dan membagikannya kepada fakir miskin tanah haram.
Hal Kedua: bahwa dia menilai harga hewan ternak yang serupa ini, dan membeli dengan harganya makanan -dari jenis yang dikeluarkan dalam zakat fitrah-, kemudian dibagikan kepada orang-orang miskin; untuk setiap orang miskin satu mud gandum, atau beras, atau dua mud selain keduanya.
Hal Ketiga: bahwa dia berpuasa untuk setiap orang miskin satu hari; maksudnya: bahwa dia melihat berapa jumlah orang miskin yang akan dia beri makan jika dia memilih memberi makan -dan jumlah makanan berbeda sesuai harga binatang buruan yang dibunuhnya-, kemudian berpuasa untuk setiap orang miskin satu hari.
Dan dalil untuk macam fidyah ini adalah firman Allah Ta’ala: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang ihram. Barang siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka balasannya ialah mengganti dengan hewan ternak yang sepadan dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadya yang dibawa sampai ke Ka’bah, atau kafarat (membayar tebusan) dengan memberi makan orang-orang miskin, atau berpuasa yang sepadan dengan itu, agar dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya” [Surah Al-Ma’idah: 95].
- Dan adapun kewajiban fidyah pada binatang buruan dengan kesalahan, lupa, dan tidak tahu; maka karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjadikan pada binatang dhabbu’ jika diburu oleh orang yang berihram seekor domba jantan. [diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Jabir radhiyallahu ‘anhu]. Dan beliau tidak membedakan antara sengaja dan selainnya, dan karena di dalamnya ada perusakan; maka sama di dalamnya sengaja dan salah seperti yang telah disebutkan.
Ibnu Qudamah berkata: «Az-Zuhri berkata: Atas yang sengaja dengan Kitab (Al-Qur’an), dan atas yang salah dengan Sunnah»; artinya: kewajiban fidyah dalam membunuh binatang buruan tetap ada pada yang sengaja dengan nash ayat, dan pada yang salah dengan Sunnah.
– Bagian Kedua dari Fidyah: Fidyah dengan Urutan:
Maksudnya bahwa wajib baginya dam (menyembelih seekor kambing, atau seperujuh unta, atau seperujuh sapi, di mana unta mencukupi untuk tujuh orang, dan sapi juga untuk tujuh orang), jika tidak menemukan, atau menemukan tetapi tidak mampu membeli harganya; maka wajib baginya berpuasa tiga hari dalam haji, dan tujuh hari jika kembali ke keluarganya.
Dan ini terjadi dalam keadaan-keadaan berikut:
- Jika berhaji dengan tamattu’ atau qiran, atau meninggalkan kewajiban dari kewajiban-kewajiban haji; karena firman Allah ‘azza wa jalla: “Maka barang siapa yang bersenang-senang dengan umrah sampai waktu haji, (wajib menyembelih) kurban yang mudah didapat. Tetapi barang siapa yang tidak mendapatkan (kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam (masa) haji dan tujuh (hari) apabila kamu telah pulang. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna” [Surah Al-Baqarah: 196]. Dan qiran termasuk dalam hukum tamattu’.
- Disunnahkan dalam berpuasa tiga hari yang ada dalam haji bahwa yang terakhir adalah hari Arafah; berdasarkan apa yang tetap dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma dia berkata: “Puasa bagi orang yang bersenang-senang dengan umrah sampai haji adalah sampai hari Arafah, jika tidak menemukan kurban dan tidak berpuasa maka berpuasalah hari-hari Mina” [diriwayatkan oleh Al-Bukhari].
- Sah berpuasa tiga hari ini pada hari-hari tasyriq; karena perkataan Ibnu Umar dan Aisyah radhiyallahu ‘anhum: “Tidak diperkenankan pada hari-hari tasyriq untuk berpuasa kecuali bagi yang tidak menemukan kurban” [diriwayatkan oleh Al-Bukhari].
- Orang yang terhalang (muhshar): yaitu yang dicegah dari menyempurnakan manasik; maka wajib baginya dam; karena firman Allah Ta’ala: “Dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah. Tetapi jika kamu terkepung (terhalang), maka (sembelihlah) kurban yang mudah didapat” [Surah Al-Baqarah: 196]. Jika tidak menemukan maka berpuasalah sepuluh hari dengan niat tahallul dari ihramnya; qiyas pada orang yang tamattu’. Jika berpuasa sepuluh hari maka telah tahallul.
- Bersetubuh sebelum tahallul pertama: maka barang siapa yang bersetubuh sebelum tahallul pertama maka hajinya batal, dan wajib baginya seekor unta besar -unta atau sapi-; berdasarkan apa yang tetap dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma “Bahwa dia ditanya tentang seorang laki-laki yang bersetubuh dengan istrinya sedangkan dia di Mina sebelum melakukan thawaf ifadhah maka dia memerintahkannya untuk menyembelih unta besar” [diriwayatkan oleh Malik dalam Al-Muwaththa’], dan karena itu adalah persetubuhan yang bertemu dengan ihram yang sempurna; maka wajib padanya unta besar.
- Dan demikian juga barang siapa yang mengeluarkan mani karena berulang-ulang memandang, atau menyentuh untuk syahwat, atau mencium, dan semacam itu maka wajib baginya unta besar; qiyas pada persetubuhan. Jika tidak menemukan unta besar, atau tidak mampu membeli harganya; maka wajib baginya berpuasa tiga hari dalam haji, dan tujuh hari jika kembali ke keluarganya; seperti dalam haji tamattu’.
Jika persetubuhan terjadi setelah tahallul pertama, maka wajib menyembelih seekor kambing, dan hajinya tidak rusak; karena ihram telah menjadi ringan dengan tahallul pertama; maka sepatutnya kewajiban yang ditimbulkannya lebih ringan dari kewajiban ihram yang sempurna.
- Adapun jika bersetubuh dalam umrah setelah selesai melakukan sa’i, dan sebelum bertahallul darinya; maka tidak rusak, dan wajib menyembelih seekor kambing; karena umrah tingkatannya di bawah haji, maka hukumnya pun lebih ringan dari hukum haji.
- Tahallul pertama dalam haji terjadi jika orang yang berihram melakukan dua dari tiga perbuatan berikut: melontar jumrah Aqabah, mencukur, dan thawaf. Jika ia melakukan dua dari ketiganya, maka ia telah bertahallul tahallul pertama, dan halal baginya segala sesuatu yang dilarang karena ihram kecuali perempuan; berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila kalian telah melontar dan mencukur, maka halal bagi kalian minyak wangi, pakaian, dan segala sesuatu kecuali perempuan” [Diriwayatkan oleh Ahmad, dan hadits ini shahih kecuali lafazh “dan mencukur”]. Dan dari Aisyah juga radhiyallahu ‘anha, ia berkata: “Aku meminyaki Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan kedua tanganku ini ketika beliau berihram dan ketika bertahallul sebelum beliau thawaf; dan Aisyah membentangkan kedua tangannya” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
- Jika telah melontar jumrah Aqabah, mencukur, thawaf, dan sa’i antara Shafa dan Marwah bagi yang belum melakukan sa’i; maka ia telah bertahallul tahallul besar, dan halal baginya segala sesuatu termasuk perempuan; berdasarkan perkataan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma tentang hajinya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “… Kemudian beliau tidak bertahallul—maksudnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam—dari sesuatu yang diharamkan sampai beliau menyelesaikan hajinya dan menyembelih hewan kurbannya pada hari Nahar dan melakukan thawaf ifadhah, lalu thawaf di Baitullah, kemudian halal baginya segala sesuatu yang diharamkan…” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
Bab tentang Berburu bagi Orang yang Berihram
Pertama: Kewajiban bagi Orang Berihram yang Membunuh Buruan Darat:
Jika orang yang berihram membunuh buruan darat, maka wajib membayar gantinya; berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu yang dibawa ke Ka’bah, atau kafarat (membayar tebusan) dengan memberi makan orang-orang miskin, atau berpuasa, seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu” [Surah Al-Maidah: 95].
Kedua: Apa yang Harus Dikeluarkan Orang Berihram sebagai Ganti Buruan:
Ganti rugi buruan bagi orang yang berihram terbagi menjadi dua bagian:
Bagian Pertama: Buruan yang Memiliki Padanan dari Binatang Ternak:
Yaitu yang memiliki padanan dan kemiripan dari segi bentuk, bukan dari segi hakikat atau nilai; maka wajib bagi orang berihram mengeluarkan padanannya; berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya”.
Bagian ini terbagi menjadi dua jenis:
Pertama: Yang telah diputuskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau para sahabat radhiyallahu ‘anhum: Wajib mengeluarkan seperti yang mereka putuskan; karena seorang Muslim diperintahkan untuk meneladani mereka; berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Maka wajib bagi kalian mengikuti sunnahku dan sunnah para khalifah yang mendapat petunjuk, gigitlah ia dengan gigi geraham kalian” [Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah].
- Untuk burung unta: seekor unta; karena ia menyerupai unta dari segi bentuk, dan telah memutuskan demikian Umar, Utsman, Ali, Zaid bin Tsabit, dan Muawiyah radhiyallahu ‘anhum ajma’in [Diriwayatkan oleh Asy-Syafi’i dalam Al-Umm, Ibnu Abi Syaibah dan Abdurrazzaq dalam Mushannaf keduanya, dengan sanad yang lemah].
- Untuk keledai liar: seekor sapi. Demikian putusan Umar dan Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhuma [Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq].
- Untuk sapi liar: seekor sapi. Demikian putusan Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu [Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf, dan Al-Baihaqi].
- Untuk dubuk (hyena): seekor domba. Demikian putusan Umar, Ali, dan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma [Diriwayatkan oleh Malik, Asy-Syafi’i, dan Abdurrazzaq]. Dan telah ditetapkan penentuan ganti rugi buruan dubuk dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana dalam hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan untuk dubuk yang dibunuh oleh orang berihram seekor domba, dan menjadikannya termasuk buruan” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah].
- Untuk rusa: seekor kambing atau kambing betina. Demikian putusan Umar dan Abdurrahman bin Auf radhiyallahu ‘anhuma [Diriwayatkan oleh Malik dan Abdurrazzaq], dan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu [Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam As-Sunan Ash-Shughra].
- Untuk dhabb (sejenis kadal gurun) dan wabr (sejenis hewan pengerat): seekor anak kambing berumur setengah tahun. Demikian putusan Umar radhiyallahu ‘anhu, dan Arbad bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu untuk dhabb [Diriwayatkan oleh Asy-Syafi’i dalam Al-Umm, dan Abdurrazzaq dalam Mushannafnya]. Adapun wabr, maka dengan qiyas pada dhabb.
Wabr: hewan kecil berwarna kehitaman, lebih kecil dari kucing, dan tidak berekor.
- Untuk yarbu’ (sejenis tikus gurun): seekor jafrah (anak kambing). Demikian putusan Umar, Ibnu Mas’ud, dan Jabir radhiyallahu ‘anhum [Diriwayatkan oleh Asy-Syafi’i dalam Al-Musnad, dan Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf].
- Untuk kelinci: seekor anaq (anak kambing betina). Demikian putusan Umar radhiyallahu ‘anhu [Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq]. Dan diriwayatkan dari Jabir radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Untuk kelinci seekor anaq, dan untuk yarbu’ seekor jafrah” [Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni dengan sanad yang lemah].
Anaq: betina dari anak kambing, yaitu yang berumur kurang dari setahun.
Jafrah: betina dari anak kambing, yaitu yang berumur empat bulan dan telah disapih dari ibunya.
- Untuk burung merpati: seekor kambing. Demikian putusan Umar, Utsman, Ibnu Abbas, dan Ali radhiyallahu ‘anhum [Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq].
Yang dimaksud dengan burung merpati: setiap burung yang minum dengan meneguk air; yaitu memasukkan paruhnya ke dalam air dan minum seperti kambing minum, dan tidak mengambil setetes demi setetes seperti ayam dan burung pipit.
Termasuk dalam kategori burung merpati: burung qatha’, warsyan, fawakhit, dan qumri; semuanya wajib seekor kambing; karena orang Arab menyebutnya sebagai merpati. Dan ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma [Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq].
Qatha’: burung yang terkenal, dinamai dari suaranya; di mana ia bersuara: qatha qatha.
Warsyin; dikatakan juga: warasyin dan wirsyan: jamak dari warsyan; burung yang menyerupai merpati, sedikit lebih besar darinya, dagingnya lebih ringan dari merpati, dan disebut juga: saq hurr.
Fawakhit: jamak dari fakhitah, sejenis merpati berkalung, jika berjalan melebar jalannya, menjauhkan sayapnya dari ketiak dan bergoyang.
Qumri: jenis merpati berkalung, bagus suaranya.
Kedua: Yang belum diputuskan oleh para sahabat: Maka dikembalikan kepada pendapat dua orang yang adil dari ahli yang berpengalaman; berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu”.
Bagian Kedua: Yang Tidak Memiliki Padanan dari Binatang Ternak:
Setiap buruan yang tidak memiliki padanan dari binatang ternak; seperti burung yang lebih kecil dari merpati, atau lebih besar darinya; seperti angsa, burung hubara, burung hujal, dan burung bangau, wajib nilai/harganya di tempat ia membunuhnya; berdasarkan perkataan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma: “Apa yang selain merpati Haram, maka wajib harganya” [Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi] yaitu: nilainya.
Ketiga: Apa yang Dilakukan Orang Berihram terhadap Ganti Rugi Buruan:
Jika buruan yang dibunuhnya termasuk yang memiliki padanan dan kemiripan, maka pembunuh boleh memilih antara mengeluarkan padanannya dari binatang ternak atau mengeluarkan nilai dari padanan tersebut. Jika ia memilih mengeluarkan padanannya, maka disembelihnya dan disedekahkan kepada orang-orang miskin di Tanah Haram; karena Allah Ta’ala menyebutnya sebagai hadyu (hewan kurban), dan hadyu wajib disembelih, Allah Ta’ala berfirman: “Sebagai hadyu yang dibawa ke Ka’bah”, dan penyembelihannya dilakukan di Tanah Haram.
Jika ia memilih nilai/harga, maka ia membeli makanan dengan nilainya lalu memberi makan orang-orang miskin; untuk setiap orang miskin satu mud gandum, atau setengah sha’ dari selainnya, atau berpuasa untuk setiap mud satu hari; berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Sebagai hadyu yang dibawa ke Ka’bah, atau kafarat (membayar tebusan) dengan memberi makan orang-orang miskin, atau berpuasa, seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu”.
Adapun jika buruan tidak memiliki padanan atau kemiripan; maka pembunuhnya boleh memilih antara membeli makanan dengan nilainya lalu memberi makan orang-orang miskin di Tanah Haram, atau berpuasa untuk setiap mud satu hari.
Bab tentang Buruan Tanah Haram dan Tumbuh-tumbuhannya
Pertama: Pengharaman Buruan Tanah Haram:
Haram berburu di Tanah Haram Makkah bagi orang yang berihram maupun yang tidak berihram berdasarkan ijma’; berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Allah mengharamkan Makkah, maka tidak halal bagi seorang pun sebelumku dan tidak bagi seorang pun sesudahku, dihalalkan bagiku sesaat di siang hari, tidak boleh dicabut rumputnya, tidak boleh ditebang pohonnya, tidak boleh diusir buruannya, dan tidak boleh diambil barang temuannya kecuali untuk diumumkan” [Diriwayatkan oleh Bukhari].
Dan barangsiapa merusak sesuatu dari buruan Tanah Haram baik secara langsung, dengan petunjuk, atau dengan isyarat; maka hukumnya sama dengan hukum buruan orang yang berihram dari segi wajibnya mengganti dengan padanan untuk yang memiliki padanan, atau dengan nilai untuk yang tidak memiliki padanan atau kemiripan; karena para sahabat radhiyallahu ‘anhum memutuskan untuk merpati Tanah Haram seekor kambing; dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma: “Bahwa ia memutuskan untuk seekor merpati dari merpati Makkah seekor kambing” [Diriwayatkan oleh Asy-Syafi’i, Abdurrazzaq, dan Al-Baihaqi, lafazh ini miliknya].
Kedua: Pengharaman Memotong Tumbuhan Tanah Haram dan Rumputnya:
Haram bagi orang yang berihram maupun tidak berihram memotong pohon Tanah Haram dan rumput basahnya yang tidak ditanam oleh manusia; berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma: “Tidak boleh ditebang pohonnya, dan tidak boleh dicabut rumputnya” [Diriwayatkan oleh Bukhari]. Sabda beliau: “tidak boleh ditebang pohonnya” artinya: tidak boleh dipotong, dan sabda beliau: “tidak boleh dicabut rumputnya”, khala: rumput yang masih basah, maknanya: tidak boleh dipangkas rumput dan tidak boleh dipotong.
Barangsiapa merusak sesuatu dari pohon Tanah Haram atau tumbuhannya, maka wajib menggantinya; pohon kecil—menurut ‘urf (kebiasaan)—wajib seekor kambing, dan yang besar wajib seekor sapi; berdasarkan riwayat dari Ibnu Zubair radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: “Untuk pohon besar seekor sapi, dan untuk potongan besar seekor kambing” [Disebutkan oleh Asy-Syafi’i dalam Al-Umm tanpa sanad]. Dauhah: pohon yang besar, dan jazlah: potongan besar dari pohon.
Adapun rumput dan daun, maka diganti dengan nilainya; karena ia memiliki nilai.
Ketiga: Yang Boleh Dibunuh dari Hewan di Tanah Haram:
Dibolehkan dari hewan Tanah Haram yang berikut:
- Tikus, kalajengking, burung gagak, burung elang, dan anjing buas; berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Lima (hewan) tidak berdosa membunuhnya di Tanah Haram dan dalam ihram: tikus, kalajengking, burung gagak, burung elang, dan anjing buas” [Diriwayatkan oleh Muslim]. Hida’ah: sejenis burung pemangsa yang menerkam tikus besar, unggas, dan makanan.
- Ular; berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda: “Lima hewan fasiq (berbahaya) yang dibunuh di daerah halal maupun Haram: ular, burung gagak belang…” [Diriwayatkan oleh Muslim].
- Semua hewan yang membahayakan; seperti binatang buas dan burung pemangsa, dan serangga yang menjijikkan; berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Aisyah: “Lima hewan fasiq yang dibunuh”; di mana sifat fisq (bahaya/fasad) menunjukkan kebolehan membunuh setiap yang memiliki sifat ini. Yang dimaksud dengan “fisq” di sini: adalah setiap yang sifatnya membahayakan atau merusak.
- Yang bukan hewan liar; seperti binatang ternak, kuda, ayam, berdasarkan ijma’. Dan berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan diharamkan atas kalian berburu di darat selama kalian berihram” [Surah Al-Maidah: 96]; maka ayat ini menunjukkan pengharaman berburu hewan liar dengan nash, dan kebolehan selain hewan liar dengan mafhum (pemahaman tersirat).
Keempat: Yang Boleh Dipotong dari Tumbuhan Tanah Haram:
Dibolehkan dari tumbuhan Tanah Haram yang berikut:
- Yang kering: Boleh memotong yang kering dari pohon dan rumput; karena ia seperti yang sudah mati. Juga boleh memanfaatkan ranting yang patah dan pohon yang tercabut oleh perbuatan selain manusia.
- Yang ditanam oleh manusia: Seperti sayur-sayuran, tanaman, dan bunga-bungaan, maka boleh mengambilnya; karena mengharamkannya akan merugikan yang menanamnya, dan telah menjadi amal perbuatan kaum muslimin untuk mengambilnya dan memanfaatkan semua yang ditanam oleh manusia.
- Idzkhir: Yaitu rumput yang harum baunya, digunakan untuk atap rumah di atas kayu, dan telah dikecualikan oleh syariat dari pengharaman; sebagaimana dalam hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu—yang telah disebutkan—bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak boleh dicabut rumputnya, dan tidak boleh ditebang pohonnya, dan tidak boleh diusir buruannya, dan tidak boleh diambil barang temuannya kecuali untuk diumumkan, maka Al-Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata: Kecuali idzkhir untuk tukang emas kami dan kuburan kami. Maka Nabi bersabda: Kecuali idzkhir”. Maka dibolehkan karena kebutuhan manusia kepadanya untuk bangunan dan kuburan mereka.
Kelima: Yang Mencukupi dari Binatang Ternak untuk Dam (Darah) Wajib:
Dam wajib: adalah yang harus dikeluarkan oleh jamaah haji atau umrah berupa fidyah karena melakukan larangan ihram, atau meninggalkan kewajiban, atau ganti rugi buruan, atau karena terhambat (ihshar).
Dan dam wajib harus dari binatang ternak, yaitu: unta, sapi, dan kambing.
Boleh mengeluarkan fidyah dari jenis manapun dari binatang ternak, sebagai berikut:
- Boleh mengeluarkan seekor sapi sebagai ganti unta, dan boleh mengeluarkan seekor unta sebagai ganti sapi; berdasarkan hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Kami keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan berihram untuk haji, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk patungan dalam unta dan sapi, setiap tujuh orang dari kami dalam seekor unta” [Diriwayatkan oleh Muslim]. Di mana beliau menjadikan sapi setara dengan unta dari segi mencukupinya masing-masing untuk tujuh orang; maka hal itu menunjukkan bahwa salah satunya mencukupi sebagai ganti yang lain.
- Boleh mengeluarkan seekor unta atau sapi sebagai ganti tujuh ekor kambing secara mutlak; baik menemukan kambing atau tidak menemukannya, dan mengeluarkan seperujuh unta atau seperujuh sapi sebagai ganti seekor kambing; berdasarkan hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu yang telah disebutkan; maka tujuh orang boleh bersekutu dalam seekor unta atau sapi.
Keenam: Yang Dimaksud dengan Dam (Penyembelihan) Wajib secara Mutlak:
Yang dimaksud dengan dam wajib secara mutlak adalah: apa yang mencukupi untuk kurban, yaitu jadza’ (domba jantan berumur 6 bulan ke atas) dari domba, atau tsani (kambing berumur 2 tahun ke atas) dari kambing, atau seperenam unta, atau seperenam sapi; karena firman Allah Ta’ala: “Maka (sembelihlah) kurban yang mudah didapat” (Surat Al-Baqarah ayat 196); Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata dalam menafsirkan hady (kurban): “Seekor unta atau sapi atau domba atau kambing, atau bagian (berbagi) dalam penyembelihan” [Diriwayatkan oleh Bukhari].
Ketujuh: Yang Paling Utama dalam Dam-dam yang Wajib:
Menyembelih unta atau sapi lebih utama daripada menyembelih domba atau kambing; karena keduanya lebih banyak dagingnya, dan lebih bermanfaat bagi orang-orang fakir. Jika ia memilih menyembelih unta atau sapi maka wajib seluruhnya; karena ia memilih yang lebih tinggi untuk menunaikan kewajibannya; maka wajib semuanya.
Bab Rukun-Rukun Haji, Kewajiban-Kewajibannya, Dan Sunnah-Sunnahnya
Pertama: Rukun-Rukun Haji:
Rukun: bagian dari sesuatu yang tidak sempurna kecuali dengannya.
Dan rukun-rukun haji ada empat:
Rukun Pertama: Ihram; yaitu: niat untuk memasuki nusuk (ibadah haji atau umrah); maka barangsiapa meninggalkan ihram, hajinya tidak sah; karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
Rukun Kedua: Wukuf di Arafah; karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Haji itu adalah Arafah” [Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah].
1) Tempat Wukuf:
Arafah seluruhnya adalah tempat wukuf kecuali bathn (lembah) Uranah; karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Aku berwukuf di sini, dan Arafah seluruhnya adalah tempat wukuf” [Diriwayatkan oleh Muslim], dan sabdanya: “Dan jauhilah bathn Uranah” [Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah]. Dan bathn Uranah adalah: lembah yang sebelum Arafah, dan di atasnya dibangun bagian depan masjid Namirah, sedangkan bagian belakangnya berada di dalam Arafah.
2) Waktu Wukuf:
Dimulai dari terbitnya fajar hari Arafah sampai terbitnya fajar hari Nahar (hari raya Idul Adha); maka barangsiapa berwukuf pada waktu ini di Arafah sejenak saja -dan ia adalah orang yang layak untuk berwukuf-; meskipun sedang lewat, atau tidur, atau tidak tahu bahwa itu Arafah, atau wanita sedang haid: sah hajinya; karena hadits Urwah bin Mudharris radhiyallahu ‘anhu berkata: “Aku mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di tempat wukuf -yaitu di Jam’ (Muzdalifah)- aku berkata: Wahai Rasulullah, aku datang dari Jabal Thaiy; aku melelahkan tungganganku, dan melelahkan diriku, dan demi Allah aku tidak meninggalkan gunung kecuali aku berwukuf di atasnya; maka apakah bagiku (sah) haji? Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Barangsiapa mendapati shalat ini bersama kami, dan telah mendatangi Arafah sebelum itu pada malam atau siang hari; maka telah sempurna hajinya dan ia telah melaksanakan tafatsnya” [Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah].
Dan tafats: melakukan apa yang diharamkan atas orang yang berihram; seperti menghilangkan rambut, dan memotong kuku.
- Dan dalam riwayat dari Imam Ahmad: bahwa wukuf dimulai dari tergelincirnya matahari (zawal) pada hari Arafah; karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berwukuf setelah zawal.
Dan tidak sah wukuf jika orang yang berwukuf dalam keadaan mabuk, atau gila, atau pingsan -kecuali ia sadar sementara ia berada di sana, atau kembali ke sana sebelum keluar waktu wukuf-; karena ia bukan termasuk orang yang layak beribadah.
- Dan seandainya semua orang atau semua orang kecuali sedikit berwukuf pada hari kedelapan atau kesepuluh karena keliru bukan sengaja: wukuf mereka mencukupi; karena jika wajib qadha tidak aman terjadi kekeliruan juga di dalamnya; maka akan menyulitkan mereka.
Dan jika yang melakukan itu sekelompok kecil dari mereka: haji mereka terlewat; karena kelalaian mereka, dan karena telah tsabit: “Bahwa Habbar bin Al-Aswad datang pada hari Nahar sementara Umar radhiyallahu ‘anhu sedang menyembelih kudanya, maka ia berkata: Wahai Amirul Mukminin, kami salah menghitung; kami menyangka bahwa hari ini adalah hari Arafah; maka Umar berkata: Pergilah ke Makkah lalu thawaflah kamu dan yang bersamamu, dan sembelihlah kurban jika ada bersama kalian, kemudian cukur atau potong rambut kalian, dan kembalilah; maka jika tahun depan datanglah untuk berhaji dan berkurbanlah…” [Diriwayatkan oleh Malik dalam Al-Muwaththa’].
Rukun Ketiga: Thawaf Ifadhah -juga disebut: Thawaf Ziarah-; karena firman Allah Azza wa Jalla: “Dan hendaklah mereka melakukan thawaf di sekeliling Baitullah (Ka’bah)” (Surat Al-Hajj ayat 29); dan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Shafiyyah binti Huyay mengalami haid setelah ia melakukan ifadhah; maka aku menyebutkan haidnya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam; maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Apakah ia akan menahan kita? Maka aku berkata: Wahai Rasulullah! Sesungguhnya ia telah berifadhah dan telah thawaf di Baitullah, kemudian haid setelah ifadhah. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Maka hendaklah ia berangkat” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, dan ini adalah lafaznya]; maka ini menunjukkan bahwa thawaf ifadhah harus dilakukan, dan bahwa barangsiapa tidak melakukannya ditahan karenanya.
- Dan awal waktu thawaf ifadhah: dari tengah malam Nahar bagi yang telah berwukuf sebelum itu di Arafah; karena wajibnya bermalam di Muzdalifah sampai setelah tengah malam. Dan barangsiapa belum berwukuf sebelum tengah malam; maka awalnya baginya setelah wukuf.
Dan tidak ada batas akhir waktunya, dan melakukannya pada hari Nahar lebih utama; karena perkataan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berifadhah pada hari Nahar” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
Rukun Keempat: Sa’i antara Shafa dan Marwah; karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Ber-sa’i-lah; karena sesungguhnya Allah mewajibkan sa’i atas kalian” [Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah], dan perkataan Aisyah radhiyallahu ‘anha: “Allah tidak menyempurnakan haji orang yang tidak thawaf antara Shafa dan Marwah” [Diriwayatkan oleh Muslim].
Kedua: Kewajiban-Kewajiban Haji:
Kewajiban-kewajiban haji ada tujuh:
- Berihram dari miqat yang telah ditentukan; karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menetapkan miqat-miqat untuk orang yang berihram.
- Wukuf di Arafah sampai terbenam matahari bagi yang berwukuf pada siang hari; karena perkataan Jabir radhiyallahu ‘anhu dalam haditsnya tentang sifat haji Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Maka beliau terus berwukuf sampai terbenam matahari” [Diriwayatkan oleh Muslim], dan sabdanya shallallahu ‘alaihi wasallam di dalamnya: “Agar kalian mengambil manasik (tata cara ibadah haji) kalian; karena sesungguhnya aku tidak tahu, mungkin aku tidak berhaji setelah hajiku ini” [Diriwayatkan oleh Muslim].
- Bermalam pada malam Nahar di Muzdalifah sampai setelah tengah malam; karena perkataan Jabir radhiyallahu ‘anhu dalam haditsnya: “Sampai beliau tiba di Muzdalifah lalu shalat di sana Maghrib dan Isya; dengan satu adzan dan dua iqamah, dan tidak bertasbih di antara keduanya sedikit pun, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berbaring sampai terbit fajar” [Diriwayatkan oleh Muslim]. Bersama dengan sabdanya shallallahu ‘alaihi wasallam: “Agar kalian mengambil manasik kalian”.
- Bermalam di Mina pada malam-malam hari-hari Tasyriq; karena perkataan Aisyah radhiyallahu ‘anha dalam sifat hajinya shallallahu ‘alaihi wasallam: “Kemudian beliau kembali ke Mina lalu tinggal di sana pada malam-malam hari-hari Tasyriq” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud], dan karena mafhum hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma: “Bahwa Abbas bin Abdul Muththalib meminta izin kepada Rasulullah untuk bermalam di Makkah pada malam-malam Mina karena tugas menyediakan minuman, maka beliau mengizinkannya” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim]; izinnya kepada Abbas menunjukkan bahwa itu wajib bagi selainnya.
- Melempar jumrah secara berurutan; dengan melempar pada hari Nahar jumrah Aqabah dengan tujuh kerikil; sebagaimana yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hajinya [Diriwayatkan oleh Muslim].
Dan melempar ketiga jumrah pada hari-hari Tasyriq setelah zawal setiap jumrah dengan tujuh kerikil; dimulai dengan jumrah pertama (yang kecil), kemudian yang tengah, kemudian jumrah Aqabah (yang besar); karena perkataan Aisyah radhiyallahu ‘anha: “Kemudian beliau kembali ke Mina lalu tinggal di sana pada malam-malam hari-hari Tasyriq; melempar jumrah jika matahari telah tergelincir; setiap jumrah dengan tujuh kerikil; bertakbir pada setiap kerikil” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud]. Maka jika ia menyalahi urutan ini tidak sah baginya.
- Mencukur atau memotong rambut; karena firman Allah Azza wa Jalla: “Dalam keadaan mencukur rambut kepala kalian dan memotong (rambut) kalian” (Surat Al-Fath ayat 27), dan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan hal itu kepada sahabat-sahabatnya yang tidak membawa hady (kurban); dengan sabdanya: “Dan hendaklah ia memotong rambutnya dan bertahallul” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim], dan dalam hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma: bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Semoga Allah merahmati orang-orang yang mencukur. Mereka berkata: Dan yang memotong wahai Rasulullah. Beliau bersabda: Semoga Allah merahmati orang-orang yang mencukur. Mereka berkata: Dan yang memotong wahai Rasulullah. Beliau bersabda: Semoga Allah merahmati orang-orang yang mencukur. Mereka berkata: Dan yang memotong wahai Rasulullah. Beliau bersabda: Dan yang memotong” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, dan ini adalah lafaznya].
- Thawaf Wada’ bagi selain penduduk Makkah; karena perkataan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma: “Orang-orang diperintahkan agar akhir kegiatan mereka adalah dengan Baitullah kecuali diringankan untuk wanita yang sedang haid” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
Ketiga: Rukun-Rukun Umrah dan Kewajiban-Kewajibannya:
1) Rukun-Rukun Umrah:
Rukun-rukun umrah ada tiga:
a – Ihram; karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
b – Thawaf di Baitullah; karena firman Allah Ta’ala: “Dan hendaklah mereka melakukan thawaf di sekeliling Baitullah (Ka’bah)” (Surat Al-Hajj ayat 29).
c – Sa’i antara Shafa dan Marwah; karena firman Allah Azza wa Jalla: “Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebagian dari syiar-syiar Allah. Maka barangsiapa yang berhaji ke Baitullah atau berumrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’i antara keduanya” (Surat Al-Baqarah ayat 158), dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Ber-sa’i-lah; karena sesungguhnya Allah mewajibkan sa’i atas kalian” [Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah].
2) Kewajiban-Kewajiban Umrah:
Kewajiban-kewajiban umrah ada dua hal:
a – Berihram dari tanah Hil (di luar tanah Haram); karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha: “Berumrahlah dari Tan’im” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, dan lafaznya untuk Bukhari].
b – Mencukur atau memotong rambut; sebagaimana yang telah disebutkan dalam kewajiban-kewajiban haji.
Keempat: Sunnah-Sunnah Haji:
Disunnahkan bagi orang yang berhaji hal-hal berikut:
- Bermalam di Mina pada malam Arafah; karena perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam; dalam hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata: “Maka ketika tiba hari Tarwiyah mereka menuju ke Mina; maka mereka bertalbiyah untuk haji dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkendara; lalu shalat di sana Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isya, dan Subuh” [Diriwayatkan oleh Muslim].
- Thawaf Qudum (kedatangan) bagi yang ifrad dan qiran; karena hadits Urwah berkata: Aisyah radhiyallahu ‘anha mengabarkan kepadaku: “Bahwa hal pertama yang dimulai Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika tiba adalah beliau berwudhu kemudian thawaf” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
- Ramal pada tiga putaran pertama dari thawaf qudum; karena hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu: “Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam thawaf tujuh putaran; ramal tiga dan berjalan empat” [Diriwayatkan oleh Nasa’i].
Dan ramal: mempercepat berjalan dengan mendekatkan langkah-langkah.
- Idhtiba’ dalam thawaf qudum; dengan menjadikan bagian tengah selendang di bawah bahu kanannya, dan kedua ujungnya di atas bahu kirinya; karena hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma: “Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya berumrah dari Ji’ranah; maka mereka ramal di Baitullah dan menjadikan selendang mereka di bawah ketiak mereka; mereka melemparkannya ke atas bahu kiri mereka” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud].
- Laki-laki menanggalkan pakaian yang dijahit ketika ihram, dan mengenakan kain sarung dan selendang yang putih dan bersih; karena hadits Ibnu Umar secara marfu’: “Hendaklah salah seorang dari kalian berihram dengan kain sarung, selendang, dan sandal” [Diriwayatkan oleh Ahmad]. Dan karena sabdanya shallallahu ‘alaihi wasallam: “Kenakanlah dari pakaian-pakaian kalian yang putih” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi, dan Nasa’i].
- Talbiyah dari sejak ihram sampai melempar jumrah Aqabah; karena hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma: “Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika tunggangannya berdiri tegak di masjid Dzul-Hulaifah, beliau bertalbiyah lalu bersabda: Labbaikallahumma labbaik, labbaika laa syariika laka labbaik; innalhamda wanni’mata laka walmulk, laa syariika lak (Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah aku penuhi panggilan-Mu, aku penuhi panggilan-Mu tidak ada sekutu bagi-Mu aku penuhi panggilan-Mu; sesungguhnya segala puji dan nikmat adalah milik-Mu dan kerajaan, tidak ada sekutu bagi-Mu)” [Diriwayatkan oleh Muslim], dan hadits Fadhl bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terus bertalbiyah sampai melempar jumrah Aqabah” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
Kelima: Hukum Meninggalkan Rukun, Wajib, dan Sunnah:
- Barangsiapa meninggalkan rukun dari rukun-rukun dalam haji atau umrah tidak sempurna haji atau umrahnya kecuali dengannya; sebagaimana yang telah dijelaskan. Kecuali ihram; barangsiapa meninggalkannya hajinya tidak sah, dan kecuali wukuf di Arafah; barangsiapa meninggalkannya hajinya batal.
- Barangsiapa meninggalkan kewajiban untuk haji atau umrah meskipun karena lupa; maka wajib atasnya dam (penyembelihan), dan hajinya sah; karena perkataan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma: “Barangsiapa meninggalkan nusuk (ritual) maka wajib atasnya dam” [Diriwayatkan oleh Malik dalam Al-Muwaththa’].
- Barangsiapa meninggalkan yang disunnahkan; maka tidak ada kewajiban atasnya; karena tidak ada nash yang menyebutkan hal itu.
Pasal Tentang Syarat-Syarat Sahnya Thawaf Dan Sunnah-Sunnahnya
Pertama: Syarat-Syarat Sahnya Thawaf:
Disyaratkan untuk sahnya thawaf sebelas syarat, yang harus dipenuhi kalau tidak thawaf tidak sah, yaitu sebagai berikut:
Pertama: Islam; maka tidak sah thawaf dari orang kafir; karena ia bukan termasuk orang yang layak beribadah.
Kedua: Niat; karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
Ketiga: Berakal; maka tidak sah thawaf dari orang gila; karena ia tidak memiliki niat.
Keempat: Masuknya waktu thawaf; maka harus melakukan thawaf ifadhah -yang merupakan rukun- pada waktunya, dan waktunya sebagaimana telah disebutkan dimulai dari tengah malam Nahar bagi yang berwukuf di Arafah, kalau tidak maka setelah wukuf.
Kelima: Menutup aurat; karena hadits: “Dan tidak boleh thawaf di Baitullah dalam keadaan telanjang” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
Keenam dan Ketujuh: Menjauhi najis, dan bersuci dari hadats kecil dan besar; karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Thawaf di sekeliling Baitullah seperti shalat, kecuali kalian berbicara di dalamnya, maka barangsiapa berbicara di dalamnya janganlah berbicara kecuali dengan kebaikan” [Diriwayatkan oleh Tirmidzi]. Maka beliau menjadikan thawaf seperti shalat, dan shalat disyaratkan untuk sahnya bersuci dari kedua hadats, dan menjauhi najis pada badan dan pakaiannya, maka demikian pula thawaf. Dan karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika ia haid dalam haji: “Lakukanlah apa yang dilakukan oleh orang yang berhaji kecuali jangan thawaf di Baitullah sampai kamu suci” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
Kedelapan
Melakukan tawaf tujuh putaran penuh; karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan tawaf tujuh kali dan bersabda: “Ambillah dariku tata cara ibadah haji kalian; karena sesungguhnya aku tidak tahu, mungkin aku tidak akan berhaji lagi setelah hajiku kali ini.” [Diriwayatkan oleh Muslim]. Jika melakukan tawaf kurang dari tujuh putaran maka tidak sah sampai disempurnakan.
Dan wajib melakukan tawaf mengelilingi seluruh Baitullah, jika tidak maka tawaf tidak sah; karena firman Allah Ta’ala: “Dan hendaklah mereka melakukan tawaf mengelilingi Baitullah yang tua (Ka’bah).” (Surat Al-Hajj ayat 29). Dan ini mengharuskan tawaf mengelilingi seluruhnya.
- Dan Hijir adalah bagian dari Baitullah; berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: “Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang Hijir, apakah ia termasuk bagian dari Baitullah? Beliau menjawab: Ya.” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, dan lafazh ini dari Muslim].
Kesembilan
Menjadikan Baitullah di sebelah kirinya saat melakukan tawaf; sesuai dengan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebagaimana dalam hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu -yang panjang- dalam menggambarkan hajinya ‘alaihish shalaatu wassalaam, dan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda: “Ambillah dariku tata cara ibadah haji kalian; karena sesungguhnya aku tidak tahu, mungkin aku tidak akan berhaji lagi setelah hajiku kali ini.”
Kesepuluh
Melakukan tawaf dengan berjalan jika mampu berjalan; jika melakukan tawaf dengan berkendaraan tanpa uzur maka tawafnya tidak sah; karena tawaf mengelilingi Baitullah adalah shalat sebagaimana telah disebutkan sebelumnya. Adapun jika melakukan tawaf dengan berkendaraan karena uzur maka tawafnya sah; berdasarkan hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: “Aku mengadu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa aku sedang sakit. Beliau bersabda: Lakukanlah tawaf dari belakang orang-orang dalam keadaan kamu berkendaraan.” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
Kesebelas
Muwalaah (berturut-turut) dalam tawaf; yaitu melakukan tawaf tujuh putaran secara berturut-turut tanpa memisahkan di antaranya; karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan tawaf demikian, dan beliau telah bersabda: “Ambillah tata cara ibadah haji kalian.”
Jika meninggalkan muwalaah di antara putaran-putaran tawaf maka tawafnya tidak sah, dan wajib mengulangi tawaf, kecuali jika pemisahannya sebentar menurut ‘urf, atau iqamah shalat dikumandangkan, atau ada jenazah yang hadir saat tawaf; maka ia shalat kemudian menyempurnakan tawafnya, dan tidak memulainya dari awal; karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Apabila iqamah shalat dikumandangkan maka tidak ada shalat kecuali shalat wajib.” [Diriwayatkan oleh Muslim]. Dan tawaf adalah shalat; maka termasuk dalam keumuman hadits ini.
- Jika berhadats saat tawaf maka tawafnya terputus, dan wajib bersuci dan memulai tawaf dari awal; karena bersuci adalah syarat sahnya sebagaimana shalat -seperti yang telah disebutkan-; maka jika berhadats, tawafnya batal.
Kedua: Sunnah-Sunnah Tawaf
Yang disunnahkan dalam tawaf adalah sebagai berikut:
- Istilam (menyentuh) Hajar Aswad -yaitu mengusapnya dengan tangan- dan menciumnya; berdasarkan hadits dari Nafi’ dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah meninggalkan istilam Rukun Yamani dan Hajar pada setiap putaran tawaf. Nafi’ berkata: Dan Abdullah bin Umar melakukannya.” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud].
Adapun menciumnya; berdasarkan apa yang tsabit dari Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa ia datang kepada Hajar lalu menciumnya dan berkata: Sesungguhnya aku mengetahui bahwa engkau adalah batu yang tidak memberi manfaat dan tidak memberi mudarat, dan seandainya aku tidak melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menciummu niscaya aku tidak akan menciummu. [Diriwayatkan oleh Abu Dawud].
Jika sulit menciumnya, ia istilam dengan tangannya lalu mencium tangannya; sebagaimana diriwayatkan oleh Nafi’, ia berkata: “Aku melihat Ibnu Umar istilam Hajar dengan tangannya kemudian mencium tangannya, dan berkata: Aku tidak pernah meninggalkannya sejak aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melakukannya.” [Diriwayatkan oleh Muslim].
Jika sulit istilam dengan tangannya maka ia berisyarat kepadanya dengan tangan atau tongkat tanpa mencium tangan atau tongkat; berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan tawaf mengelilingi Baitullah dan beliau di atas unta, setiap mendatangi Rukun beliau berisyarat kepadanya dengan sesuatu di tangannya dan bertakbir. [Diriwayatkan oleh Bukhari].
- Istilam Rukun Yamani tanpa menciumnya; berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu -yang telah disebutkan sebelumnya- “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah meninggalkan istilam Rukun Yamani dan Hajar pada setiap putaran tawaf.”
Adapun menciumnya: tidak shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam; maka tidak disunnahkan. Demikian dikatakan oleh Ibnu Qudamah.
- Idhtiba’ (mengekspos bahu): diambil dari kata Dhab’u yaitu lengan atas manusia, yaitu membuka bahu kanan, dan mengumpulkan selendang di bahu kiri; berdasarkan hadits Ya’la bin Umayyah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan tawaf mengelilingi Baitullah dalam keadaan idhtiba’ dan mengenakan kain selendang. [Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah]. Jika selesai dari tawaf, ia mengembalikan ihramnya ke keadaan normal.
- Ramal: yaitu mempercepat jalan dengan langkah pendek-pendek tanpa melompat. Dan itu dilakukan pada tiga putaran pertama saja, adapun empat putaran terakhir maka berjalan biasa; berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan ramal dari Hajar ke Hajar tiga kali dan berjalan biasa empat kali.” [Diriwayatkan oleh Muslim].
- Ramal dan idhtiba’ disunahkan bagi selain penduduk Makkah pada tawaf qudum -bagi yang berhaji tamattu’-, dan dalam umrah, tidak pada manasik lainnya; karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya hanya beridhtiba’ dan beramal pada keduanya saja, dan berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak melakukan ramal pada tawaf tujuh putaran (tawaf ifadhah) yang dilakukannya. [Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah].
- Shalat dua rakaat setelah tawaf: Disunnahkan bagi yang melakukan tawaf untuk shalat dua rakaat setelah selesai dari tawaf, dan disunahkan untuk melaksanakannya di belakang Maqam; karena firman Allah Ta’ala: “Dan jadikanlah sebagian Maqam Ibrahim tempat shalat.” (Surat Al-Baqarah ayat 125), dan berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam datang lalu melakukan tawaf mengelilingi Baitullah tujuh kali, kemudian shalat di belakang Maqam dua rakaat…” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim]. Dan disunahkan membaca pada keduanya: “Katakanlah: Hai orang-orang kafir” (Surat Al-Kafirun) pada rakaat pertama, dan “Katakanlah: Dia-lah Allah, Yang Maha Esa” (Surat Al-Ikhlas) pada rakaat kedua; berdasarkan hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu dalam menggambarkan haji Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membaca pada dua rakaat dengan Surat Al-Ikhlas dan Surat Al-Kafirun.” [Diriwayatkan oleh Muslim].
Pasal tentang Syarat-Syarat Sahnya Sa’i antara Shafa dan Marwah serta Sunnahnya
Pertama: Syarat-Syarat Sahnya Sa’i antara Shafa dan Marwah
Disyaratkan untuk sahnya sa’i antara Shafa dan Marwah delapan syarat:
1 – 3) Islam, Berakal, Niat: Dan tiga syarat ini adalah syarat dalam seluruh ibadah, dan telah disebutkan pembahasannya sebelumnya.
- Muwalaah: Wajib berturut-turut dalam sa’inya antara tujuh putaran, dan tidak memisahkan di antaranya, jika tidak maka sa’i batal; qiyas pada tawaf. Kecuali jika pemisahannya sebentar menurut ‘urf, atau iqamah shalat dikumandangkan, atau ada jenazah yang hadir untuk dishalatkan; maka boleh shalat dan menyempurnakan sa’inya; sebagaimana telah disebutkan pada tawaf.
- Berjalan dengan kemampuan: Tidak boleh melakukan sa’i dengan berkendaraan kecuali karena uzur, jika tidak maka sa’inya batal; qiyas pada tawaf.
- Sa’i dilakukan setelah tawaf yang sah -meskipun tawaf itu sunnah; seperti tawaf qudum-; karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan sa’i setelah tawafnya, dan beliau telah bersabda: “Ambillah dariku tata cara ibadah haji kalian; karena sesungguhnya aku tidak tahu, mungkin aku tidak akan berhaji lagi setelah hajiku kali ini.” [Diriwayatkan oleh Muslim].
Jika melakukan sa’i tanpa didahului tawaf maka sa’inya tidak sah, demikian juga jika melakukan sa’i setelah tawaf, tetapi tawaf itu tidak dalam keadaan bersuci; maka sa’inya juga tidak sah; karena batalnya tawaf yang mendahuluinya.
- Tidak disyaratkan sa’i langsung setelah tawaf, tetapi itu sunnah; jika mengakhirkan sa’i sampai malam tidak mengapa. Disebutkan dalam “Al-Mughni”: “Imam Ahmad berkata: Tidak mengapa mengakhirkan sa’i sampai istirahat, atau sampai waktu sore.”
- Sa’i harus tujuh putaran: Wajib melakukan sa’i antara Shafa dan Marwah tujuh kali; sesuai perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam; sebagaimana dalam hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma: “Dan beliau melakukan tawaf antara Shafa dan Marwah tujuh kali…” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
- Dan memulai dari Shafa dan mengakhiri di Marwah; karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memulai dari Shafa sebagaimana dalam hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu; dan di dalamnya: “Ketika beliau mendekati Shafa, beliau membaca: ‘Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebagian dari syi’ar Allah.’ (Surat Al-Baqarah ayat 158) Aku mulai dari apa yang Allah mulai. Maka beliau memulai dari Shafa lalu naik ke atasnya…” [Diriwayatkan oleh Muslim]. Jika memulai dari Marwah sebelum Shafa maka putaran itu tidak dihitung, dan tidak diperhitungkan.
- Pergi dari Shafa ke Marwah adalah satu putaran, dan kembali dari Marwah ke Shafa adalah putaran lain; sesuai perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebagaimana dalam hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu dalam menggambarkan hajinya ‘alaihish shalaatu wassalaam.
- Mencakup seluruh jarak antara Shafa dan Marwah: Wajib mencakup seluruh tempat antara Shafa dan Marwah dengan sa’i; sesuai perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan beliau telah bersabda: “Ambillah tata cara ibadah haji kalian…” Jika meninggalkan satu langkah darinya maka sa’inya tidak sah.
Kedua: Sunnah-Sunnah Sa’i
Disunahkan dalam sa’i antara Shafa dan Marwah sebagai berikut:
- Bersuci dari dua hadats: Disunahkan melakukan sa’i dalam keadaan bersuci; karena sa’i adalah dzikir kepada Allah ‘azza wa jalla, dan dzikir disunahkan dilakukan dalam keadaan bersuci. Jika melakukan sa’i dalam keadaan berhadats maka sa’inya sah dan mencukupi; karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika ia haid: “Lakukanlah apa yang dilakukan orang yang berhaji kecuali kamu tidak boleh tawaf mengelilingi Baitullah sampai kamu bersuci.” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim]. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam hanya melarangnya dari tawaf saja saat ia haid; maka ini menunjukkan bolehnya sa’i dan manasik lainnya tanpa bersuci.
- Muwalaah antara sa’i dengan tawaf: Yaitu melakukan sa’i setelah tawaf dan shalat dua rakaat di belakang Maqam secara langsung, dan tidak memisahkan antara keduanya lama; sesuai perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebagaimana disebutkan dalam gambaran hajinya.
Ketiga: Sunnah-Sunnah dan Adab dalam Haji
Di antara sunnah-sunnah dalam haji adalah sebagai berikut:
- Minum air zamzam untuk apa yang diinginkan dari urusan agama dan dunia, dan memercikkan darinya pada badan dan pakaiannya; karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Air zamzam untuk apa yang diminum untuknya.” [Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah]. Dan berdasarkan hadits Ali radhiyallahu ‘anhu: Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam meminta ember -timba yang penuh air- dari air zamzam, lalu minum darinya dan berwudhu. [Diriwayatkan oleh Abdullah bin Imam Ahmad dalam Zawaid-nya pada Musnad].
- Berdoa saat minum darinya dan mengucapkan: “Bismillah, Allahumma ij’alhu lana ‘ilman nafi’an, wa rizqan waasi’an, wa riyyan wa syiba’an, wa syifa’an min kulli daa’, waghsil bihi qalbi, wamla’hu min khasyatik” (Dengan nama Allah, Ya Allah jadikanlah ia bagi kami ilmu yang bermanfaat, rezeki yang luas, puas dan kenyang, penyembuh dari setiap penyakit, basuhlah dengannya hatiku, dan penuhilah ia dengan rasa takut kepada-Mu); karena doa ini sesuai dengan perbuatan ini, dan mencakup kebaikan dunia dan akhirat, dan berdasarkan atsar Ikrimah dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Ibnu Abbas apabila minum air zamzam berkata: Ya Allah sesungguhnya aku memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, rezeki yang luas, dan kesembuhan dari setiap penyakit. [Diriwayatkan oleh Hakim dan Daruquthni dengan sanad dha’if].
- Shalat di Masjid Nabawi shallallahu ‘alaihi wasallam; karena sabda beliau ‘alaihish shalaatu wassalaam: “Shalat di masjidku ini lebih utama dari seribu shalat di tempat lain kecuali Masjidil Haram.” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim]. Dan berdasarkan hadits Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Keutamaan shalat di Masjidil Haram atas yang lainnya adalah seratus ribu shalat, dan di masjidku seribu shalat, dan di Masjid Baitul Maqdis lima ratus shalat.” [Diriwayatkan oleh Bazzar, Thahawi, dan Baihaqi dalam Syu’abul Iman].
- Ziarah kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan kubur dua sahabatnya Abu Bakar dan Umar radhiyallahu ‘anhuma; berdasarkan hadits “Barangsiapa menziarahi kuburku, atau beliau bersabda: Barangsiapa menziarahiku, maka aku akan menjadi pemberi syafaat atau saksi baginya.” [Diriwayatkan oleh Thayalisi dan Baihaqi dengan sanad dha’if].
Bab Fawat (Terlewat) dan Ihshar (Terhalang)
Pertama: Makna Fawat
Fawat: mashdar dari kata faata; jika terlewat sehingga tidak terdapati; dan yang dimaksud di sini adalah: “Orang yang terlewat wukuf di Arafah dan tidak mendapatinya sebelum terbit fajar hari nahar (Idul Adha).”
Kedua: Hukum Orang yang Terlewat Wukuf di Arafah
Barangsiapa terbit atasnya fajar hari nahar -yaitu hari kesepuluh bulan Dzulhijjah-, dan ia belum wukuf di Arafah, maka hajinya telah terlewat menurut ijma’; karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Haji adalah Arafah, maka barangsiapa datang sebelum shalat fajar dari malam Muzdalifah maka hajinya sempurna…” [Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah]. Dan Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata: “Haji tidak terlewat sampai terbit fajar dari malam Muzdalifah.” [Diriwayatkan oleh Baihaqi].
Dan tidak ada perbedaan dalam hukum fawat antara yang terlewat wukufnya karena uzur atau bukan; berdasarkan riwayat Sulaiman bin Yasar bahwa Habbar bin Al-Aswad datang pada hari nahar sedang Umar bin Khattab sedang menyembelih hadyunya, maka ia berkata: Wahai Amirul Mukminin! Kami salah hitung hari, kami menyangka bahwa hari ini adalah hari Arafah, maka Umar berkata: Pergilah ke Makkah lalu tawaf kamu dan orang-orang yang bersamamu, dan sembelihlah hadyu jika ada bersama kalian, kemudian bercukur atau gunting, dan kembalilah, maka jika tahun depan maka berhajilah dan hadyu, barangsiapa tidak mampu maka puasa tiga hari dalam haji dan tujuh hari jika telah kembali. [Diriwayatkan oleh Malik dalam Al-Muwaththa’].
Ketiga: Apa yang Dibebankan kepada Orang yang Terlewat Wukuf di Arafah
Dibebankan kepada orang yang terlewat wukuf di Arafah sebagai berikut:
- Ihramnya berubah dari haji menjadi umrah untuk bertahallul dengannya; maka ia tawaf, sa’i, dan bercukur atau gunting; berdasarkan riwayat Sulaiman bin Yasar bahwa Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu keluar berhaji, sampai ketika berada di An-Naaziyah dari jalan Makkah ia kehilangan kendaraannya, dan ia datang kepada Umar bin Khattab pada hari nahar, maka ia menceritakan itu kepadanya, maka Umar berkata: Lakukanlah apa yang dilakukan orang yang berumrah, kemudian kamu telah halal, maka jika haji tahun depan mendapatimu maka berhajilah, dan hadyu yang mudah. [Diriwayatkan oleh Malik dalam Al-Muwaththa’].
Namun umrah ini tidak mencukupi untuk umrah Islam; karena ia tidak berniat untuk itu di awal ihramnya; maka tidak jatuh untuk itu.
- Wajib dam, yaitu menyembelih kambing; karena Umar radhiyallahu ‘anhu memerintahkan Abu Ayyub dan Habbar bin Al-Aswad untuk menyembelih hadyu sebagai ganti dari terlewatnya wukuf di Arafah.
- Hadyu wajib sejak terjadinya fawat, namun pengeluarannya adalah pada tahun qadha (menggantinya).
- Jika muhrim telah membawa hadyu bersamanya; ia menyembelihnya, namun tidak mencukupi untuk hadyu qadha, maka wajib pada tahun qadha hadyu juga; karena Umar radhiyallahu ‘anhu memerintahkan Habbar bin Al-Aswad untuk menyembelih hadyu yang dibawanya bersamanya, kemudian jika tahun berikutnya memerintahkannya untuk hadyu setelah qadha.
- Wajib qadha (mengulangi) pada tahun berikutnya sesuai kemampuannya; karena Umar radhiyallahu ‘anhu memerintahkan Abu Ayyub dan Habbar bin Al-Aswad untuk qadha haji mereka pada tahun berikutnya.
- Dan barangsiapa telah mensyaratkan saat ihramnya (Jika ada yang menghalangiku maka tempat aku halal adalah di tempat Engkau menghalangiku), maka tidak wajib qadha dan hadyu; berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Dhuba’ah binti Az-Zubair bin Abdul Muththalib radhiyallahu ‘anha datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu berkata: Sesungguhnya aku wanita yang lemah (sakit), dan aku ingin berhaji; maka apa yang engkau perintahkan kepadaku? Beliau bersabda: Berihramlah untuk haji dan syaratkan bahwa tempat aku halal adalah di tempat Engkau menghalangiku. [Diriwayatkan oleh Muslim].
Keempat: Ihshar
Ihshar: adalah terhalang dan terhalangi karena suatu sebab; yaitu “Terhambat atau terhalangi muhrim dari menyelesaikan rukun haji atau umrah karena suatu sebab; seperti musuh, atau sakit, atau hak orang lain.”
Kelima: Hukum-Hukum Orang yang Terhalang (Muhshar)
- Jika muhrim terhalang dari melengkapi manasiknya dan tidak menemukan jalan aman sampai terlewat wukuf di Arafah; maka ia memiliki hukum fawat; maka bertahallul dengan umrah dan wajib dam, dan qadha manasiknya pada tahun berikutnya.
- Jika memungkinkan baginya untuk sampai dari jalan lain yang aman maka tidak boleh bertahallul, dan wajib menempuh jalan itu; meskipun jauh, atau khawatir terlewat.
- Jika terhalang dari wukuf di Arafah lalu bertahallul sebelum terlewat hari Arafah; maka tidak ada qadha atasnya, dan atasnya menyembelih hadyu untuk bertahallul dengannya; karena firman Allah Ta’ala: “Maka jika kamu terhalang, (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat.” (Surat Al-Baqarah ayat 196).
- Jika muhrim terhalang dari Baitullah, meskipun setelah wukuf di Arafah; maka wajib menyembelih hadyu dengan niat bertahallul; karena firman-Nya Ta’ala: “Maka jika kamu terhalang, (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat,” dan berdasarkan apa yang tsabit dari hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam keluar untuk berumrah, maka orang-orang kafir Quraisy menghalangi antara beliau dan Baitullah, maka beliau menyembelih hadyunya dan bercukur rambutnya di Hudaibiyah. [Diriwayatkan oleh Bukhari].
- Orang yang terhalang (muhshir) tidak boleh bertahallul kecuali setelah menyembelih hadyu; berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Al-Miswar bin Makhramah radhiyallahu ‘anhu “bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyembelih sebelum mencukur rambut dan memerintahkan para sahabatnya untuk melakukan hal yang sama” [Diriwayatkan oleh Bukhari].
- Muhshir menyembelih hadyu di tempat dia terhalang; baik itu di daerah halal maupun di tanah haram; karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya menyembelih hadyu mereka di Hudaibiyah yang merupakan daerah halal.
- Jika muhshir tidak mampu menyediakan hadyu; maka wajib baginya berpuasa sepuluh hari dengan niat bertahallul; mengqiyaskan kepada orang yang tidak menemukan hadyu dalam haji tamattu’, dan dia tidak boleh bertahallul kecuali setelah menyelesaikan puasa sepuluh hari; mengqiyaskan kepada tidak bolehnya bertahallul kecuali setelah menyembelih hadyu.
- Jika orang yang berihram terhalang dari thawaf ifadhah saja, sementara dia telah melontar dan mencukur, maka dia tidak boleh bertahallul hingga melakukan thawaf di Baitullah; berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa dia berkata: “Barangsiapa terhalang untuk sampai ke Baitullah karena sakit maka dia tidak halal hingga dia melakukan thawaf di Baitullah” [Diriwayatkan oleh Malik dan Syafi’i], dan karena thawaf ifadhah tidak memiliki waktu tertentu, dan ihram di dalamnya hanya dari wanita saja, adapun tahallul yang disebutkan dalam syariat adalah dari ihram yang sempurna yang mengharamkan semua larangan-larangannya. Maka ketika halangan hilang, dia melakukan thawaf dan hajinya sempurna.
- Terhalang dari Melaksanakan Kewajiban-Kewajiban:
Jika orang yang berihram terhalang dari melaksanakan kewajiban-kewajiban; seperti melontar jumrah, thawaf wada’, dan bermalam di Muzdalifah; maka dia tidak boleh bertahallul dari ihramnya; karena meninggalkan yang wajib tidak mengakibatkan batalnya haji, dan jika terlewatkan maka wajib dam padanya.
Bab Kurban
- Definisi Kurban:
Kurban: hewan yang disembelih dari unta, sapi, atau kambing-domba peliharaan pada hari-hari penyembelihan yang tiga karena hari raya; untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.
- Hukum Kurban:
- Ia adalah sunnah muakkad; berdasarkan hadits Anas radhiyallahu ‘anhu dia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkurban dengan dua ekor kambing kibasy berwarna putih bercampur hitam yang bertanduk” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim], dan amlah: yang putih bercampur hitam.
Dan makruh meninggalkan kurban dengan kemampuan melakukannya.
- Kurban wajib dengan nazar; berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Barangsiapa bernazar untuk mentaati Allah maka hendaklah dia mentaati-Nya” [Diriwayatkan oleh Bukhari].
Dan kurban menjadi tertentu dengan ucapannya: “Ini adalah kurban, atau ini untuk Allah”; karena hal itu menuntut kewajiban; maka menjadi tertentu baginya seperti tertentu hadyu.
- Yang Paling Utama dalam Kurban:
Yang paling utama dalam kurban: unta, kemudian sapi, kemudian kambing-domba; berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa mandi pada hari Jumat seperti mandi janabah, kemudian pergi (ke masjid) maka seakan-akan dia mendekatkan seekor unta, dan barangsiapa pergi pada waktu kedua maka seakan-akan dia mendekatkan seekor sapi, dan barangsiapa pergi pada waktu ketiga maka seakan-akan dia mendekatkan seekor kambing kibasy bertanduk” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
Dan tidak sah kurban dari selain unta, sapi, dan kambing-domba; berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla: {agar mereka menyebut nama Allah terhadap apa yang telah Allah rezekikan kepada mereka dari binatang ternak} [Al-Hajj: 34].
- Satu Kurban Mencukupi untuk Keluarga:
Satu ekor kambing-domba mencukupi untuk satu orang laki-laki dan keluarganya serta tanggungannya; berdasarkan perkataan Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu: “Seorang laki-laki pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkurban dengan seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya, lalu mereka makan darinya dan memberi makan” [Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Majah].
Dan seekor unta atau sapi mencukupi untuk tujuh orang; berdasarkan hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu dia berkata: “Kami menyembelih bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang, dan seekor sapi untuk tujuh orang” [Diriwayatkan oleh Muslim].
- Umur yang Mencukupi dalam Kurban:
- Minimal yang mencukupi dari domba: yang berumur setengah tahun (enam bulan); berdasarkan hadits Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhu dia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membagikan kepada kami hewan kurban, maka aku mendapat jadza’; lalu aku berkata: Ya Rasulullah, aku mendapat jadza’; maka beliau bersabda: Berkurbanlah dengannya” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
- Minimal yang mencukupi dari kambing: yang berumur satu tahun; berdasarkan hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu secara marfu’: “Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah kecuali jika sulit bagi kalian maka sembelihlah jadza’ah dari domba” [Diriwayatkan oleh Muslim]. Yang dimaksud dengan musinnah adalah tsani, dan itu pada kambing adalah yang berumur satu tahun.
- Minimal yang mencukupi dari sapi dan kerbau: yang berumur dua tahun; berdasarkan hadits sebelumnya.
- Minimal yang mencukupi dari unta: yang berumur lima tahun; berdasarkan hadits sebelumnya juga.
- Yang Sah dan Tidak Sah dalam Kurban:
1) Yang sah dalam kurban:
Yang sah dalam kurban adalah sebagai berikut:
a – Jamma’: yaitu yang tidak diciptakan bertanduk.
b – Batra’: yaitu yang tidak berekor sejak lahir atau terpotong.
c – Dikebiri: yaitu yang telah dipotong atau dicabut atau diremukkan buah pelirnya.
d – Yang hamil.
e – Yang tercipta tanpa telinga, atau hilang setengah pantat atau telinganya.
Karena semua itu masuk dalam keumuman hadits-hadits kurban, dan berdasarkan hadits Abu Rafi’ radhiyallahu ‘anhu dia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkurban dengan dua ekor kambing kibasy berwarna putih bercampur hitam yang dikebiri” [Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah]. Dan mujiy: yang dikebiri.
- Dan makruh yang cacat dengan telinga yang berlubang atau terbelah, atau terpotong kurang dari setengah; berdasarkan perkataan Ali radhiyallahu ‘anhu: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kami untuk memeriksa mata dan telinga” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i dan Ibnu Majah].
2) Yang tidak sah dalam kurban:
a – Tidak sah dalam kurban: yang jelas sakitnya, tidak yang jelas butanya; yaitu yang matanya cekung, tidak yang kedua matanya berdiri namun penglihatannya hilang, tidak yang kurus kering; yaitu yang kurus tidak ada sumsum di dalamnya, tidak yang pincang; yaitu yang tidak mampu berjalan bersama yang sehat; berdasarkan hadits Bara’ bin Azib radhiyallahu ‘anhu secara marfu’: “Empat (cacat) tidak boleh dalam kurban: yang buta yang jelas kebutaannya, yang sakit yang jelas sakitnya, yang pincang yang jelas kepincangannya, dan yang patah -dalam riwayat lain: yang kurus- yang tidak bersumsum” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i dan Ibnu Majah, dan lafadznya untuk Abu Dawud, sedangkan riwayat lain untuk Tirmidzi dan Nasa’i]. Makna (tidak bersumsum): yaitu yang kurus.
b – Dan tidak sah hatma’: yaitu yang hilang gigi serinya dari pangkalnya; karena kekurangannya dalam memberi makan dirinya sendiri; maka menjadi dalam makna yang kurus kering.
c – Dan tidak sah adhba’: yaitu yang hilang sebagian besar telinga atau tanduknya, dan tidak ‘ashma’: yaitu yang patah penutup tanduknya; berdasarkan hadits Ali radhiyallahu ‘anhu: “bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang berkurban dengan yang cacat tanduk dan telinganya” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i dan Ibnu Majah]. Dan diqiyaskan padanya ‘ashma’.
d – Dan tidak sah yang dikebiri majbub; yaitu yang dipotong kemaluannya dan buah pelirnya; karena hilangnya salah satu anggota badannya; maka menyerupai adhba’.
Bab tentang Sunnah-Sunnah Menyembelih Kurban dan Adab-Adabnya
- Cara Menyembelih atau Menyembelih Kurban:
- Disunnahkan dalam menyembelih unta untuk ditikam (ditombak) di lekukan antara leher dan dadanya, dalam keadaan berdiri dengan kaki kiri yang terikat; berdasarkan firman Allah Ta’ala: {Maka sebutlah nama Allah atas mereka dalam keadaan berdiri berbaris} [Al-Hajj: 36]. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: {Shawaffa} “berdiri”. [Diriwayatkan oleh Bukhari]. Dan berdasarkan hadits Ziyad bin Jubair dia berkata: “Aku melihat Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma mendatangi seorang laki-laki yang telah menidurkan untanya hendak menyembelihnya, dia berkata: Berdirikan dia dalam keadaan terikat, (itu) sunnah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, dan lafadznya untuk Bukhari]. Dan berdasarkan hadits Abdurrahman bin Sabit: “bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya biasa menyembelih unta dengan kaki kiri yang terikat, berdiri di atas apa yang tersisa dari kaki-kakinya” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud].
- Disunnahkan untuk sapi dan kambing-domba menyembelihnya setelah membaringkannya di sisi kirinya menghadap kiblat; berdasarkan firman Allah Ta’ala: {Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian untuk menyembelih seekor sapi} [Al-Baqarah: 67], dan berdasarkan hadits Anas radhiyallahu ‘anhu dia berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkurban dengan dua ekor kambing kibasy berwarna putih bercampur hitam yang bertanduk, menyembelih keduanya dengan tangannya sendiri, menyebut nama Allah dan bertakbir, dan meletakkan kakinya di sisi keduanya” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim]. Dan shifah: jamak dari shafhah; yaitu sisi.
- Dan dia mengucapkan ketika menyembelih: “Bismillah (wajib); Allahu Akbar, Ya Allah ini dari-Mu dan untuk-Mu (sunnah)”; berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla: {Dan janganlah kalian makan dari apa yang tidak disebut nama Allah atasnya} [Al-An’am: 121], dan berdasarkan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika menyembelih dua kambing kibasy pada hari kurban dia berkata: “Ya Allah dari-Mu dan untuk-Mu, atas nama Muhammad dan umatnya, Bismillah Allahu Akbar. Kemudian dia menyembelih” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah].
- Disunnahkan baginya untuk melakukan penyembelihan sendiri baik hadyu maupun kurban; karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyembelih kurbannya dengan tangannya sendiri -sebagaimana dalam hadits sebelumnya-, dan menyembelih dari unta-unta yang dihadiahkannya dalam haji wada’ enam puluh tiga unta dengan tangannya sendiri, dan karena perbuatan menyembelih adalah ibadah dan melakukan ibadah sendiri lebih utama daripada mewakilkannya. Jika dia mewakilkan orang untuk menyembelih atas namanya maka tidak mengapa; karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mewakilkan kepada Ali radhiyallahu ‘anhu untuk menyembelih unta-untanya yang tersisa.
- Waktu Menyembelih Kurban:
Waktu penyembelihan dimulai setelah shalat Id yang pertama di negeri; berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Barangsiapa berkurban sebelum shalat maka sesungguhnya dia hanya menyembelih untuk dirinya sendiri, dan barangsiapa menyembelih setelah shalat maka sungguh telah sempurna ibadahnya dan telah mengenai sunnah kaum muslimin” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, dan lafadznya untuk Muslim].
- Jika dia menyembelih sebelum itu maka tidak mencukupi sebagai kurban, dan itu hanya daging untuk keluarganya; berdasarkan hadits Anas radhiyallahu ‘anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda pada hari Nahar: “Barangsiapa telah menyembelih sebelum shalat maka hendaklah dia mengulangi” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
- Dan waktu penyembelihan berlangsung -malam atau siang- hingga akhir hari kedua dari hari-hari tasyriq -yaitu hari kedua belas Dzulhijjah-; maka dengan demikian tidak sah penyembelihan pada hari ketiga dari hari-hari tasyriq; karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam “melarang dimakan daging kurban setelah tiga hari” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, dan lafadznya untuk Muslim]. Dan tidak boleh penyembelihan disyariatkan pada waktu yang haram memakannya.
- Jika waktu penyembelihan berakhir -yaitu dengan terbenamnya matahari hari kedua belas Dzulhijjah- tanpa dia berkurban, dan kurbannya wajib; yaitu karena nazar dan semacamnya; maka tidak gugur, bahkan wajib menyembelihnya sebagai qadha; karena penyembelihan adalah salah satu dari dua tujuan kurban; maka tidak gugur dengan lewatnya waktunya. Adapun jika tidak wajib maka gugur; karena itu adalah sunnah yang telah lewat waktunya.
- Makan dari Kurban dan Membaginya:
- Disunnahkan bagi yang berkurban untuk makan dari kurbannya; bahkan jika itu wajib; seperti yang dinazarkan misalnya; berdasarkan hadits Tsauban radhiyallahu ‘anhu dia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyembelih kurbannya kemudian bersabda: Wahai Tsauban, siapkan daging ini. Maka aku terus memberinya makan darinya hingga dia tiba di Madinah” [Diriwayatkan oleh Muslim].
- Dan sunnah dalam kurban adalah membaginya tiga bagian: sepertiga untuk dia dan keluarganya, sepertiga dihadiahkan, dan sepertiga disedekahkan; karena Allah Ta’ala berfirman: {Maka makanlah sebagian darinya dan berilah makan orang yang qana’ dan orang yang mu’tar} [Al-Hajj: 36]. Dan (qana’): yang meminta. Dan (mu’tar): adalah yang mendatangimu; yaitu: yang mengharapkan darimu untuk memberinya makan tanpa dia meminta. Maka disebutkan tiga golongan; seyogyanya dibagi di antara mereka tiga bagian.
- Wajib baginya untuk bersedekah dengan sesuatu darinya; meskipun sedikit sekali yang bisa disebut daging; berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla: {Maka makanlah sebagian darinya dan berilah makan orang yang qana’ dan orang yang mu’tar}, dan perintah itu menuntut kewajiban. Jika dia tidak melakukan maka dia menanggung kadar yang mencukupi, dan oleh karena itu wajib baginya membeli apa yang setara dengan itu sebagai daging dan menyedekahkannya; karena itu adalah hak yang wajib dia tunaikan. Dan yang dianggap adalah memberikan kepada orang fakir seperti zakat; maka tidak cukup hanya memberinya makan.
Keempat: Hal-hal yang Haram dalam Berkurban
Haram bagi orang yang hendak berkurban melakukan hal-hal berikut:
- Mengambil sesuatu dari rambut atau kukunya jika telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah sampai dia menyembelih; berdasarkan hadits Ummu Salamah radhiyallahu anha berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersaid: “Barangsiapa yang memiliki hewan sembelihan untuk disembelih, maka jika telah terlihat hilal bulan Dzulhijjah, janganlah dia mengambil sesuatu dari rambutnya dan tidak pula dari kukunya hingga dia berkurban” [Riwayat Muslim].
Jika dia telah menyembelih maka disunnahkan baginya untuk mencukur (rambut) setelahnya; Imam Ahmad berkata: “Dan itu berdasarkan apa yang dilakukan Ibnu Umar radhiyallahu anhuma sebagai pengagungan terhadap hari itu”, dan karena dia terlarang dari hal itu sebelum berkurban; maka disunnahkan baginya setelahnya seperti orang yang berihram.
- Menjual sesuatu dari hewan kurban termasuk bulu dan kulitnya, demikian juga haram memberikan kepada tukang potong darinya sebagai upah; berdasarkan hadits Ali radhiyallahu anhu berkata: “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memerintahkanku untuk mengurus unta-unta kurbannya, dan agar aku menyedekahkan dagingnya, kulitnya, dan pelapisnya, dan agar aku tidak memberikan kepada tukang potong darinya. Beliau bersabda: Kami memberinya dari sisi kami” [Riwayat Bukhari dan Muslim]. Dan al-ajillah: jamak dari jull, yaitu kain yang diletakkan di atas punggung unta.
Namun boleh baginya memberikan kepadanya sebagai hadiah, atau sebagai sedekah jika dia fakir; karena termasuk dalam keumuman orang yang berhak mengambil darinya, bahkan dia lebih berhak; karena dia yang menyembelihnya dan jiwanya menginginkannya.
Kelima: Memakan Hadyu (Hewan Sembelihan)
- Jika jamaah haji menyembelih hadyu sebagai sunnah maka disunnahkan baginya memakan darinya sedikit dan menyedekahkan sisanya; berdasarkan perbuatan Nabi shallallahu alaihi wasallam seperti dalam hadits Jabir radhiyallahu anhu yang panjang dalam menjelaskan hajinya Nabi shallallahu alaihi wasallam dan di dalamnya: “Kemudian beliau memerintahkan dari setiap unta diambil sepotong daging lalu dimasukkan ke dalam panci lalu dimasak kemudian keduanya -yaitu beliau dan Ali radhiyallahu anhu- memakan dagingnya dan meminum kuahnya…” [Riwayat Muslim].
- Jika menyembelih hadyu karena dia berhaji tamattu’ atau qiran -dan hadyu ini wajib sebagaimana telah disebutkan- maka dibolehkan baginya memakan darinya; karena istri-istri Nabi shallallahu alaihi wasallam bertamattu’ bersamanya dalam haji wada’, dan Aisyah radhiyallahu anha memasukkan haji ke dalam umrah sehingga menjadi qiran, kemudian Nabi shallallahu alaihi wasallam menyembelih sapi untuk mereka lalu mereka memakan dagingnya. [Riwayat Bukhari dan Muslim dengan maknanya dari Aisyah]. Dan karena keduanya adalah darah manasik maka menyerupai darah sunnah.
- Selain hadyu tamattu’ dan qiran dari darah-darah wajib tidak halal baginya memakan darinya; karena wajib disebabkan melakukan yang terlarang; maka menyerupai denda berburu.
Bab tentang Aqiqah
Pertama: Makna Aqiqah
Aqiqah: adalah hewan sembelihan yang disembelih untuk bayi yang baru lahir.
Kedua: Hukum Aqiqah
Aqiqah adalah sunnah muakkad (sangat dianjurkan) atas ayah baik dia kaya maupun fakir; berdasarkan apa yang tetap dari Salman bin Amir adh-Dhabbi radhiyallahu anhu berkata: Saya mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Bersama anak laki-laki ada aqiqah maka tumpahkanlah darah untuknya dan singkirkanlah darinya gangguan” [Riwayat Bukhari], dan dari Samurah radhiyallahu anhu dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Setiap anak laki-laki tergadai dengan aqiqahnya, disembelih untuknya pada hari ketujuh dan dicukur kepalanya dan diberi darah -dalam riwayat lain: diberi nama-“ [Riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i dan Ibnu Majah].
Ketiga: Apa yang Mencukupi dalam Aqiqah
- Yang mencukupi dalam aqiqah adalah dari binatang ternak; yaitu unta, sapi, dan kambing, dan tidak mencukupi aqiqah dari selain jenis-jenis ini.
- Jika aqiqah dari kambing; maka disunnahkan menyembelih untuk anak laki-laki dua ekor kambing, dan untuk anak perempuan satu ekor kambing; berdasarkan hadits Ummu Kurz al-Ka’biyyah radhiyallahu anha berkata: Saya mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Untuk anak laki-laki dua kambing yang sebanding, dan untuk anak perempuan satu kambing, tidak masalah bagi kalian apakah jantan atau betina” [Riwayat Abu Dawud, Nasa’i dan Ibnu Majah].
- Dan disunnahkan agar kedua kambing itu serupa; karena sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Dua kambing yang sebanding”. Imam Ahmad berkata: “Yaitu hampir sama atau setara”.
- Jika tidak mampu menyembelih dua kambing untuk anak laki-laki, maka mencukupi baginya menyembelih satu kambing; berdasarkan apa yang tetap dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam beraqiqah untuk Hasan dan Husain masing-masing seekor domba jantan” [Riwayat Abu Dawud].
- Dan tidak ada perbedaan pada kambing apakah jantan atau betina; karena sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam dalam hadits Ummu Kurz radhiyallahu anha: “Tidak masalah bagi kalian apakah jantan atau betina” [Riwayat Abu Dawud].
- Jika aqiqah dari unta atau sapi, maka tidak mencukupi di dalamnya kecuali yang utuh; karena merupakan tebusan jiwa; maka tidak menerima berbagi.
- Disunnahkan dalam aqiqah memotongnya dari persendian, dan tidak mematahkan tulangnya; sebagai pertanda baik untuk keselamatan anggota tubuh bayi; berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Atha’ berkata: “Dipotong-potong menjadi bagian-bagian, dan tidak dipatahkan tulangnya” [Riwayat Baihaqi]. Dan al-judul: jamak dari jadl dengan kasrah dan fathah, yaitu anggota badan.
Keempat: Waktu Aqiqah
- Disunnahkan menyembelih aqiqah untuk bayi pada hari ketujuh dari kelahirannya; berdasarkan hadits Samurah bin Jundub radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Setiap anak laki-laki tergadai dengan aqiqahnya, disembelih untuknya pada hari ketujuhnya, dicukur kepalanya dan diberi nama” [Riwayat Abu Dawud, Nasa’i dan Ibnu Majah], jika terlewat hari ketujuh maka menyembelih pada hari keempat belas, jika terlewat maka pada hari kedua puluh satu; berdasarkan perkataan Aisyah radhiyallahu anha: “Dan hendaknya itu pada hari ketujuh, jika tidak maka pada hari keempat belas, jika tidak maka pada hari kedua puluh satu” [Riwayat Hakim]. Kemudian setelah itu menyembelihnya kapan pun memudahkan baginya tanpa mempertimbangkan minggu-minggu.
- Dimakruhkan mengolesi kepala bayi dengan darah aqiqah; berdasarkan apa yang tetap dari Buraidah radhiyallahu anhu berkata: “Kami di masa jahiliyyah jika salah seorang dari kami lahir anak laki-laki menyembelih kambing dan mengolesi kepalanya dengan darahnya, ketika Allah membawa Islam kami menyembelih kambing dan mencukur kepalanya dan mengolesinya dengan za’faran (kunyit)” [Riwayat Abu Dawud]. Dan dari Aisyah radhiyallahu anha berkata: “Dan orang-orang jahiliyyah meletakkan kapas dalam darah aqiqah dan meletakkannya di atas kepala anak, maka Nabi shallallahu alaihi wasallam memerintahkan agar dibuat sebagai ganti darah dengan khaluq (wewangian)” [Riwayat Abu Ya’la, Ibnu Hibban dan Baihaqi].
Kelima: Adab dan Sunnah yang Berkaitan dengan Bayi
Berkaitan dengan bayi ada sejumlah sunnah dan adab yaitu:
- Mengumandangkan adzan di telinga kanannya, dan iqamah di telinga kirinya; berdasarkan apa yang diriwayatkan Abu Rafi’ radhiyallahu anhu berkata: “Saya melihat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengumandangkan adzan di telinga Hasan bin Ali -ketika Fathimah melahirkannya- dengan adzan shalat” [Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi, dilemahkan oleh Ibnu Hajar].
Dan dari Umar bin Abdul Aziz bahwa dia jika lahir baginya seorang bayi mengambilnya dengan kain; lalu mengumandangkan adzan di telinga kanannya, dan iqamah di telinga kirinya” [Disebutkan oleh Ibnu Mundzir darinya, Ibnu Malqin berkata: Gharib, dan Ibnu Hajar berkata: Saya tidak menemukannya darinya dengan sanad].
- Mentahnik bayi, yaitu mengunyah kurma dan semisalnya, kemudian mengusapkannya pada langit-langit mulut bayi; dari Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu anhu berkata: “Lahir bagiku seorang anak laki-laki maka saya membawanya kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam, lalu beliau memberinya nama Ibrahim, lalu mentahniknya dengan kurma, dan mendoakannya dengan keberkahan…” [Riwayat Bukhari].
- Mencukur kepala anak laki-laki pada hari ketujuh, dan disedekahkan seberat timbangannya perak; berdasarkan hadits Samurah bin Jundub radhiyallahu anhu yang telah disebutkan. Adapun anak perempuan maka tidak disunnahkan mencukur kepalanya.
- Memberi nama bayi pada hari ketujuh; berdasarkan hadits Samurah bin Jundub radhiyallahu anhu yang telah disebutkan. Dan boleh memberi nama sebelum hari ketujuh; berdasarkan hadits Anas bin Malik radhiyallahu anhu berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Lahir bagiku tadi malam seorang anak laki-laki maka saya beri nama dengan nama ayahku Ibrahim” [Riwayat Muslim], dan dari Anas radhiyallahu anhu juga bahwa dia datang kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam dengan membawa anak Abu Thalhah dari Ummu Sulaim pada hari kelahirannya, lalu beliau mentahniknya dengan kurma dan mengusap wajahnya dan memberinya nama Abdullah [Riwayat Bukhari dan Muslim].
Keenam: Nama-nama yang Disunnahkan untuk Dipilih
- Disunnahkan memilih nama yang baik untuk bayi, dan sebaik-baik nama dan yang paling dicintai Allah adalah yang mengandung penghambaan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala; berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu anhuma berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya nama-nama yang paling dicintai Allah adalah Abdullah dan Abdurrahman” [Riwayat Muslim].
- Dibolehkan memberi nama dengan nama-nama malaikat dan para nabi; berdasarkan hadits Abu Wahb radhiyallahu anhu, dan di dalamnya: “Berilah nama dengan nama-nama para nabi…” [Riwayat Ahmad, Abu Dawud dan Nasa’i, dengan sanad lemah], dan dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Berilah nama dengan namaku dan janganlah berkunyah dengan kunyahku” [Riwayat Bukhari dan Muslim], dan Nabi shallallahu alaihi wasallam telah memberi nama anaknya Ibrahim, dan memberi nama anak Abu Musa al-Asy’ari dengan nama Ibrahim.
Ketujuh: Nama-nama yang Haram untuk Dipilih
- Memberi nama dengan sesuatu dari nama-nama Allah Tabaraka Wa Ta’ala; berdasarkan hadits Hani bin Syuraih radhiyallahu anhu bahwa ketika dia berdelegasi kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersama kaumnya mendengar mereka memberikan kunyah kepadanya dengan Abu al-Hakam, maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memanggilnya lalu bersabda: Sesungguhnya Allah Dialah al-Hakam dan kepada-Nya segala hukum…” [Riwayat Abu Dawud dan Nasa’i], dan Nabi shallallahu alaihi wasallam memberikan kunyah kepadanya dengan Abu Syuraih, anak tertuanya.
- Memberi nama dengan yang mengandung penghambaan kepada selain Allah Subhanahu Wa Ta’ala; seperti Abdun Nabi, Abdul Ka’bah, Abdul Masih; karena penghambaan tidak pantas kecuali untuk Allah Subhanahu Wa Ta’ala, dan telah tetap dari Hani bin Syuraih radhiyallahu anhu berkata: “Kami berdelegasi kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam bersama kaum kami, lalu beliau mendengar mereka memberi nama seorang laki-laki Abdul Hajar, maka beliau bertanya kepadanya: Siapa namamu? Dia menjawab: Abdul Hajar, maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda kepadanya: Sesungguhnya engkau adalah Abdullah” [Riwayat Ibnu Abi Syaibah, dan Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad].
Kedelapan: Nama-nama yang Dimakruhkan untuk Dipilih
- Memberi nama dengan nama-nama yang buruk dan di dalamnya ada kemaksiatan; seperti Harb, al-‘Ash, Syihab, Hanzhalah, Murrah, dan Hazn; berdasarkan hadits Abu Wahb radhiyallahu anhu -tentang nama yang disukai dan dibenci-: “Dan yang paling buruk: Harb dan Murrah” [Riwayat Abu Dawud].
Dan dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengganti nama ‘Ashiyah, dan bersabda: Engkau adalah Jamilah” [Riwayat Muslim].
- Memberi nama dengan nama-nama yang mengandung penyucian atau pembesaran atau pengagungan; seperti Yasar, Mubarak, Muflih, Khair, dan Surur; berdasarkan hadits Samurah bin Jundub radhiyallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Janganlah engkau beri nama anakmu Aflah, dan tidak Najih, dan tidak Yasar, dan tidak Rabah; karena jika engkau berkata: Apakah dia ada, atau apakah fulan ada? Mereka menjawab: Tidak” [Riwayat Muslim dan Ahmad dan ini lafadznya].
Dan dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu: “Bahwa Zainab dahulu namanya Barrah, maka dikatakan: Dia menyucikan dirinya. Maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memberinya nama Zainab” [Riwayat Bukhari dan Muslim].
Kesembilan: Bertemunya Aqiqah dan Kurban
Jika bertepatan waktu menyembelih aqiqah dengan waktu kurban, lalu dia beraqiqah atau berkurban dan meniatkan keduanya sekaligus, maka mencukupi apa yang disembelihnya untuk yang lain; karena keduanya ibadah dari satu jenis; maka sah masuknya salah satunya ke dalam yang lain; seperti jika bertepatan hari raya dan hari Jumat lalu mandi untuk salah satunya, dan seperti jika shalat dua rakaat dengan niat tahiyyatul masjid dan sunnah shalat fardhu, atau orang tamattu’ dan qiran menyembelih kambing pada hari raya kurban maka mencukupi untuk darah tamattu’ atau qiran dan untuk kurban.
SELESAI JILID KE-01 DARI 04
Penulis : Unit Riset Ilmiah pada Departemen Fatwa (Kuwait)
Editor : Muhammad Abid Hadlori S,Ag.,Lc.







