PENDAHULUAN
بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam, dan semoga shalawat serta salam tercurah kepada nabi dan rasul yang paling mulia, Nabi Muhammad, beserta keluarga dan seluruh sahabatnya. Selanjutnya:
Adapun Yayasan Ibnu Jibrin setelah wafatnya Yang Mulia Syekh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin rahimahullah, telah mengemban tugas menyebarkan warisan ilmiahnya, dan telah memperoleh hak eksklusif dari ahli warisnya untuk menerbitkan warisannya berupa buku-buku dan lain sebagainya.
Yayasan ini telah melakukan beberapa langkah dalam hal tersebut sejak wafatnya Syekh rahimahullah: Yayasan telah bekerja untuk mengumpulkan materi audio dan visual, menyaringnya, mengindeksnya, menyusunnya, dan mentranskripsikannya, serta mengumpulkan apa yang ditulis oleh Syekh dengan tangannya sendiri atau yang didiktekannya berupa buku, risalah, dan fatwa untuk mengeluarkannya dalam sejumlah produk cetak, elektronik, audio, dan lainnya.
Sebagai langkah untuk mempercepat penerbitan beberapa buku Syekh rahimahullah, Yayasan telah memilih sejumlah buku yang dicetak semasa hidup Syekh rahimahullah. Pemilihan buku-buku ini didasarkan pada dua alasan: pentingnya buku tersebut, dan kualitas karyanya yang secara umum baik.
Di antara buku-buku ini adalah buku “Rokok: Substansi dan Hukumnya dalam Islam”. Edisi pertama buku ini diterbitkan pada tahun 1402 Hijriah oleh Dar Thayyibah di Riyadh, kemudian dicetak berulang kali karena nilai ilmiahnya. Yayasan berusaha untuk mencetak ulang buku ini dengan keinginan untuk memberi manfaat kepada pembaca, dan untuk melengkapi misi Syekh rahimahullah dalam menyebarkan ilmu syariah, dengan harapan agar pahala ilmu ini terus mengalir bagi penulisnya dan siapa saja yang berusaha dalam hal ini.
Kami memohon kepada Allah agar menjadikan karya ini murni untuk wajah-Nya Yang Mulia, dan memberikan balasan terbaik kepada Yang Mulia Syekh penulis dan guru-gurunya rahimahullah, serta menempatkan mereka di surga-Nya yang luas. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengabulkan.
Departemen Penelitian Ilmiah di Yayasan Ibnu Jibrin
PENDAHULUAN [[1]]
Saya memuji Allah dan bersyukur kepada-Nya, serta memuji-Nya karena telah menyempurnakan agama kita, menyempurnakan nikmat-Nya kepada kita, dan meridhai Islam sebagai agama kita. Agama ini mencakup perintah untuk melakukan segala yang dicintai, disukai, dan dikenal oleh jiwa-jiwa yang suci, serta mengharamkan segala kemungkaran, bahaya, dan kebatilan yang membuat kulit merinding dan ditolak oleh fitrah yang sehat.
Saya bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah, dan tidak ada yang berhak disembah dengan benar selain Dia. Saya bersaksi bahwa Muhammad bin Abdullah adalah utusan dari Tuhannya yang membawa petunjuk dan agama kebenaran, untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan menuju cahaya, menghalalkan yang baik bagi mereka, dan mengharamkan yang buruk. Semoga Allah memberikan shalawat dan salam kepadanya, keluarganya, sahabatnya, dan siapa saja yang mengikuti jalannya selalu dan selamanya.
Selanjutnya, kita telah diuji pada zaman ini dengan bangsa-bangsa dan masyarakat yang menamakan diri mereka Muslim, padahal mereka jauh dari Islam. Mereka membatasi Islam hanya pada ibadah dan dzikir yang dilakukan di masjid dan tempat serupa, sementara dalam kehidupan mereka bertindak sesuai keinginan dan hawa nafsu mereka. Mereka berkata: “Kami memiliki kebebasan penuh atas diri dan harta kami, dan agama tidak campur tangan dalam hal halal dan haram.” Mereka lupa bahwa Allah Ta’ala telah menggambarkan agama ini sebagai sempurna dalam firman-Nya: “Pada hari ini telah Kusempurnakan agamamu untukmu” [Al-Maidah:3]. Kesempurnaan ini termasuk menjelaskan hukum apa yang terjadi dalam kehidupan ini, dan mencakup segala kebutuhan manusia.
Dengan merenungkan apa yang dibawa oleh agama yang lurus ini, jelas bahwa ia mewajibkan ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah, mengharapkan rahmat-Nya dan pahala yang besar. Agama ini juga memperbolehkan transaksi dan usaha yang tidak mengandung bahaya atau dosa, dan memerintahkan untuk memakan yang baik-baik karena dampak positifnya terhadap tubuh, serta melarang yang buruk-buruk karena dampak negatifnya, yang membahayakan individu dan masyarakat.
Hal-hal buruk yang diharamkan, sebagiannya telah disebutkan secara terperinci, sehingga setiap orang berakal dapat mengetahui keburukannya, kejelekannya, dan penolakan akal dan fitrah terhadapnya. Termasuk juga segala sesuatu yang mengandung sifat buruk, keji, atau bahaya. Namun, merupakan hikmah Allah bahwa Dia membedakan makhluk-Nya dalam hal akal dan pemahaman, sehingga buruknya pemahaman menghalangi pengetahuan tentang bahaya dan dosa dari beberapa hal yang diharamkan. Akibatnya, banyak orang menganggap baik sebagian hal tersebut, menghalalkannya, dan buta atau pura-pura buta terhadap bahaya dan dampak buruknya, hingga hal itu mengakar, menyebar, dan dilakukan oleh orang banyak tanpa penolakan.
Deskripsi ini benar-benar sesuai dengan menghisap asap tembakau dan sejenisnya. Meskipun keburukannya jelas dan nyata, beragam bahaya dan masalahnya, serta tidak adanya manfaat dan kegunaan sama sekali, orang-orang di seluruh penjuru dunia tetap melakukannya, menjadikannya sebagai hiburan, menikmati menghisapnya, dan aromanya yang tidak sedap memenuhi pertemuan dan perkumpulan.
Itulah yang mendorong saya untuk menulis halaman-halaman ini, memilih untuk menulis tentang topik ini, dan menyusun informasi yang telah saya kumpulkan, sebagai pelaksanaan sebagian kewajiban yang ditetapkan Allah berupa nasihat dan penjelasan, dengan harapan dapat bermanfaat dan berpengaruh. Dan Allah-lah pemberi taufik.
Abdullah bin Abdurrahman bin Abdullah Al-Jibrin
27/5/1402H
۞ ۞ ۞ ۞ ۞
ZAT TEMBAKAU DAN PERTAMA KALI DIKENAL
Syekh Muhammad bin Ibrahim meriwayatkan dari para dokter pernyataan mereka tentang tembakau: “Tembakau adalah tanaman herbal yang memabukkan dan pahit rasanya. Setelah penelitian dan percobaan, terungkap bahwa tembakau dengan kedua jenisnya: toutoun dan tanbak, termasuk dalam keluarga Solanaceae, yang mencakup tanaman-tanaman beracun paling berbahaya, seperti belladonna, barsh, dan henbane. Keduanya terdiri dari garam kalium, amoniak, zat karet, dan zat tajam yang disebut (nikotin).” Mereka mengatakan: “Ini adalah salah satu racun yang paling kuat.”[[2]] Demikian juga diriwayatkan oleh Syekh Abdurrahman Al-Jatili, dengan beberapa perbedaan kata.[[3]]
Dr. Saleh Al-Mansour mendefinisikannya sebagai pohon yang berasal dari Amerika, dan sekarang ditanam di sebagian besar negara di dunia. Tingginya mencapai 1-1,60 meter, dan tumbuh di negara-negara beriklim sedang. Namun di negara-negara panas, tanaman ini tumbuh dan meninggi hingga mencapai lima meter. Daun-daunnya yang dikeringkan digunakan sebagai serbuk hirup, dihisap (rokok), dan dikunyah.
Tanaman ini muncul sejak orang-orang Andalusia menemukan Amerika. Ketika mereka masuk ke Amerika, mereka menemukan pohon tembakau untuk pertama kalinya di sekitar kota yang disebut “Tabago”, sehingga mereka menamainya dengan nama kota tersebut. Dari sinilah orang-orang Eropa mengambil kata “tabac”.[[4]]
Dr. Sabri Al-Qabbani mengatakan: “Daun tembakau dibawa ke Eropa setelah penemuan Amerika. Christopher Columbus pada tahun 1492 M memperhatikan bahwa penduduk benua baru tersebut menghisap daun-daun kuning yang mereka letakkan dalam pipa panjang yang disebut ‘tobako’. Dia kagum dan membawanya ke Eropa, di mana orang-orang Eropa mengubah namanya menjadi ‘tobac’. Orang-orang Arab kemudian menerjemahkannya menjadi ‘thabaq’.” Duta Prancis di Portugal saat itu, Jean Nicot, memperkenalkan tembakau ini untuk mendekatkan diri kepada ratunya, Marie de Medicis di Paris, yang menjadi sangat menyukai penggunaannya secara rutin.[[5]]
Dari sini diketahui bahwa nama tersebut berasal dari bahasa asing, dan orang-orang Arab tidak mengenal pohon ini sebelumnya. Nama tersebut baru diterjemahkan ke dalam bahasa Arab setelah penggunaannya muncul. Ini juga menunjukkan kesalahan Sayyid Murtadha Al-Zabidi, pensyarah kamus Al-Qamus, yang menulis risalah berjudul “Hadiah untuk Teman-teman tentang Pohon Rokok”, yang diterbitkan oleh Profesor Hamad Al-Jasir di majalah “Al-Arab”. Al-Zabidi mencoba membuktikan bahwa pohon ini sudah ada sejak lama, dan menyebutkan perkataan ahli bahasa tentang penamaan “thabaq”. Kemudian Al-Zabidi memperpanjang penjelasannya dengan mengutip dari dokter-dokter pada zamannya tentang rokok. Mungkin dia, semoga Allah merahmatinya, tidak mengetahui hakikat pohon ini. Kenyataannya, pohon thabaq yang terkenal jauh lebih besar dari pohon tembakau, dan ada perbedaan besar antara keduanya dalam hal daun, buah, dan penggunaan. Jadi jangan tertipu oleh risalah tersebut.
Kemungkinan penggunaan tembakau sudah lama ada di berbagai bangsa. Hussein Assi mengatakan: “Beberapa penemuan arkeologi di Amerika menunjukkan adanya bekas-bekas yang berasal dari tahun 600 sebelum Masehi, di antaranya pipa tanah liat untuk merokok tembakau. Pada tahun 1495 M, rahib Ramon Pan membawa berita tentang tembakau dan penggunaannya untuk merokok di benua Amerika ke benua Eropa. Pada tahun 1519 M, seorang penjelajah bernama Oviedo untuk pertama kalinya membawa daun tembakau ke Eropa. Adapun benih tembakau tidak sampai ke benua Eropa hingga tahun 1559 M, yang berasal dari Brasil. Pada tahun yang sama, Jean Nicot, duta besar Prancis di Portugal, menanam benih tembakau di kebun rumahnya. Setelah itu, penanaman tembakau mulai menyebar dengan sangat cepat ke seluruh penjuru benua Eropa. Dalam kampanye promosi ini, terlibat para pendeta, dokter, bahkan penguasa beberapa daerah. Pada saat yang sama, kebiasaan merokok mulai muncul dan menyebar sebagai pengkondisi dalam keadaan sehat dan tidak adanya penyakit. Dalam waktu seratus tahun, penanaman tembakau dan penggunaannya untuk merokok menyebar ke seluruh negara di dunia dengan kecepatan yang luar biasa, yang tidak ada tandingannya dalam penyebaran jenis tanaman lainnya.”[[6]]
Dalam “Ensiklopedia Remaja”: “Tembakau (thabaq) adalah tanaman yang tujuan penanamannya adalah untuk digunakan dalam merokok dan dalam pembuatan tembakau hirup (snuff). Tembakau mengandung zat nikotin, yang merupakan racun pembunuh serangga. Daun tembakau disiapkan untuk digunakan dalam merokok dengan cara difermentasi terlebih dahulu kemudian dikeringkan. Adapun tembakau hirup dibuat dengan cara menggiling batang tengah daun hingga menjadi bubuk halus. Tembakau ditanam di negara-negara yang terletak di sekitar khatulistiwa.”
Al-Manqur menyebutkan, mengutip dari Abu Al-Hasan Al-Misri Al-Hanafi, bahwa kemunculannya sekitar tahun 1000 Hijriah, dan bahwa pertama kali muncul di tanah orang-orang Yahudi, Nasrani, dan Majusi. Seorang Yahudi yang mengaku sebagai tabib membawanya ke negeri Maghrib dan mengajak orang-orang untuk menggunakannya. Orang pertama yang membawanya ke daratan Romawi adalah seorang Nasrani bernama “Al-Atkaleen”.[[7]] Orang yang pertama kali memperkenalkannya di negara-negara Sudan adalah orang-orang Majusi, kemudian dibawa ke Mesir, Hijaz, dan negara-negara lainnya.[[8]]
Dr. Sabri Al-Qabbani[[9]] menyebutkan bahwa kebiasaan merokok telah dikenal sejak zaman kuno, sebelum Masehi, dan bahwa para tentara Romawi menghibur diri setelah pertempuran dengan menghisap daun selada, yang mengandung zat-zat penenang untuk saraf yang tegang.
۞ ۞ ۞ ۞ ۞
JENIS-JENIS PENGGUNAANNYA
-1- Sebagian orang menggunakannya dengan cara dikunyah di mulut, dan ini adalah penggunaan yang paling buruk dan paling berbahaya. Ini termasuk narkotika yang kuat, di mana zat-zat beracunnya menyebar dengan cepat di usus dan menimbulkan efek yang kuat pada saraf-saraf tubuh.
-2- Sebagian lagi menggunakannya dengan cara menghirup dalam bentuk bubuk bersama dengan bahan-bahan perangsang, dan ini juga berbahaya karena mengandung zat-zat beracun.
-3- Sebagian lainnya menggunakannya dengan cara merokok melalui rokok, cerutu, nargilah (pipa air), atau pipa yang dikenal sebagai ghilyan. Ini adalah bentuk penggunaan yang paling umum karena memungkinkan perokok untuk menggunakannya dalam segala keadaan.
۞ ۞ ۞ ۞ ۞
HUKUM PENGGUNAAN TEMBAKAU DALAM SYARIAT ISLAM
Anda telah mengetahui dalam pendahuluan beberapa tujuan dan maksud syariat Islam, dan telah jelas bagi Anda apa yang menunjukkan kesempurnaannya, mencakup segala kebaikan dan mengharamkan hal-hal buruk, serta segala yang membahayakan dan yang dampak buruknya meluas.
Dengan pandangan umum ini, jelaslah bagi Anda bahwa penggunaan rokok dengan cara dihisap, dikunyah, dihirup, atau sejenisnya adalah haram dan dilarang. Tidak diperbolehkan dalam keadaan apa pun. Namun, setelah penjelasan umum ini, kita perlu merinci alasan-alasan pengharamannya, dengan menyebutkan beberapa dalil rasional dan tekstual, sehingga setelahnya tidak ada keraguan bagi orang yang berakal tentang keharamannya, insya Allah Ta’ala.
۞ ۞ ۞ ۞ ۞
PERTAMA: DAMPAK UMUM TEMBAKAU TERHADAP IBADAH
Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang” [Al-Maidah: 91]
Allah Ta’ala menyebutkan di antara alasan pengharaman khamar dan judi adalah karena keduanya menghalangi dari zikir dan shalat. Alasan ini juga terwujud pada rokok, karena biasanya perokok menjauh dari majelis zikir dan membaca Al-Qur’an, dan lebih menyukai hal-hal yang sia-sia dan batil. Perokok umumnya termasuk orang yang paling malas shalat dan paling jauh dari kehadiran di masjid, kecuali yang dikehendaki Allah. Mereka yang shalat terlihat jelas tanda-tanda keberatan pada mereka; mereka tidak datang untuk shalat kecuali terlambat, tidak khusyuk dalam shalat, dan bergegas pergi sebelum zikir dan shalat sunnah rawatib, serta terasa berat bagi mereka untuk melakukan shalat-shalat sunnah lainnya.
Demikian pula dengan ibadah-ibadah lainnya, terutama puasa, yang terasa lebih berat bagi para perokok daripada yang lainnya. Ini karena dengan puasa, mereka harus menahan diri dari kesenangan dan hiburan mereka, yaitu merokok, dan mereka mengalami rasa sakit dan kesulitan psikologis karena meninggalkannya. Karena alasan ini, banyak di antara mereka yang membatalkan puasa dengan merokok. Saya dan orang lain telah melihat kelompok dan individu yang merokok secara terbuka di siang hari bulan Ramadhan tanpa peduli, dan yang melakukannya secara sembunyi-sembunyi lebih banyak lagi.
Lihatlah bagaimana mereka melanggar rukun yang agung dari rukun-rukun Islam karena rokok ini. Mungkin beratnya ibadah dan ketidaksukaan terhadapnya terjadi karena kebutaan hati secara fisik dan maknawi, karena rokok adalah dosa besar yang terhubung dengan hati melalui makanan, sehingga memadamkan cahayanya. Dengan demikian, terjadilah penyimpangan dan kemunduran, kebencian terhadap semua kebaikan, ketidaksukaan terhadap pelaku (kebaikan), menjauh dari mereka, serta keakraban (justru) dengan orang-orang fasik dan semua pelaku maksiat, dan akhirnya ikut masuk dalam perilaku mereka. Itulah kerugian yang nyata.
۞ ۞ ۞ ۞ ۞
KEDUA: ROKOK TERMASUK ZAT YANG MEMABUKKAN
Memabukkan didefinisikan sebagai segala sesuatu yang menutupi akal secara mutlak, meskipun tidak ada efek yang membahagiakan. Tidak ada orang berakal yang meragukan bahwa hal ini terjadi dengan merokok, terutama jika merokok secara berlebihan, atau kehilangan rokok selama satu atau dua hari kemudian menemukannya. Banyak perokok kehilangan kesadaran mereka; ada yang jatuh ke api lalu terbakar, ada yang jatuh ke laut lalu tenggelam, ada yang jatuh ke sumur lalu binasa. Tidak ada yang mengingkari hal ini kecuali orang yang keras kepala. Beberapa dari mereka berbicara di hadapan orang lain tanpa menyadarinya. Kejadian-kejadian ini dan yang serupa telah terbukti melalui pengamatan dan riwayat yang mutawatir, sebagaimana hal itu atau sebagiannya diriwayatkan oleh setiap orang yang menulis tentang rokok, baik dahulu maupun sekarang.[[10]]
Sheikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah bercerita dalam fatwanya[[11]], dari Profesor Mustafa Al-Hamami yang berkata: “Suatu hari saya berjalan bersama seorang penuntut ilmu, lalu ia mampir ke penjual rokok dan membeli dua batang rokok. Ia menyalakan salah satunya dan bersumpah keras kepada saya untuk mengambil dan menggunakannya. Saya pun mengambil rokok tersebut, menghisap asapnya, dan menghembuskannya dari mulut saya. Dia berkata: ‘Telanlah apa yang kamu hisap, karena sumpah saya untuk ini.’ Maka saya melakukan apa yang dia katakan hanya sekali, demi Allah saya tidak menambahkannya. Tiba-tiba dunia berputar di sekitar saya seperti putaran alat pemintal. Saya segera duduk, dan mengira bahwa saya telah tamat, dan saya berprasangka buruk kepada teman saya. Dengan susah payah saya sampai ke rumah dengan berkendara, dan dia bersamaku menjagaku. Setelah itu, saya tinggal hingga kira-kira akhir hari berikutnya, sampai saya merasa lebih ringan. Saya menceritakan hal ini kepada banyak orang, mereka memberitahu saya bahwa rokok akan memberikan efek seperti ini pada semua orang yang belum terbiasa dengannya.”
Sheikh Umar bin Mahmud menyampaikan dalam “Tuhfat Al-Wadud” halaman 26, dari orang-orang yang terpercaya yang berbuka puasa di bulan Ramadhan bersama beberapa orang yang merokok. Para perokok mulai dengan banyak merokok, hingga mereka pingsan dan terbaring telentang, masing-masing dari mereka terus menambah hisapan dan menggumam, hingga mendekati waktu shalat Isya.
Sebagian besar perokok mendustakan kejadian-kejadian ini, dan mereka berargumen bahwa mereka biasa merokok tanpa mengalami hal-hal tersebut. Namun, hal itu tidak serta merta menafikan berita-berita yang terkenal ini. Sheikh Muhammad bin Allan berkata dalam “I’lam Al-Ikhwan fi Tahrim Tanawul Al-Dukhan” (Pemberitahuan kepada Saudara-saudara tentang Pengharaman Mengkonsumsi Rokok): “Fakta bahwa setelah seseorang mengkonsumsinya secara berulang kali lalu tidak menimbulkan efek padanya, tidak berarti mencederai penetapan pasti pada sebab pengharamannya, karena orang yang kecanduan khamr ketika terbiasa dengannya tidak akan menimbulkan perubahan sama sekali, dan itu tidak mengeluarkan khamr dari statusnya sebagai barang haram, dengan mempertimbangkan dasar perubahan yang tetap ada padanya terhadap akal, begitu juga dengan masalah yang sedang kita bahas.”[[12]]
۞ ۞ ۞ ۞ ۞
KETIGA: BAHWA ROKOK ADALAH ZAT YANG MELEMAHKAN DAN MEMABUKKAN
Disebutkan dalam Kamus Al-Qamus: “Fatara” berarti tenang setelah tajam dan lembut setelah keras, dan “Fatara Jismuhu” berarti sendi-sendinya melemah dan melunak, dan “Aftarahu Al-Da'” berarti penyakit melemahkannya, dan “Al-Fatar” seperti burung gagak adalah awal mabuk.
Ditambahkan dalam Lisan Al-Arab: “Al-Muftir” adalah yang melemahkan tubuh ketika diminum, yaitu memanaskan tubuh, dan menyebabkan kelemahan di dalamnya. Al-Khattabi berkata: “Al-Muftir adalah setiap minuman yang menyebabkan kelemahan dan mati rasa pada anggota tubuh.”[[13]]
Dan “Al-Khadar”, disebutkan dalam Lisan Al-Arab: “Adalah kelemahan yang menutupi anggota tubuh: kaki, tangan, dan tubuh secara umum, dan Al-Khadar dari minuman dan obat adalah kelemahan yang menimpa peminum, dan kelemahan badan.”
Tidak diragukan lagi bahwa sifat ini terdapat dalam tembakau, karena ia menyebabkan mati rasa pada anggota tubuh bagian luar dan dalam, dan melemahkannya, terutama jika seseorang kehilangannya, atau berhenti menggunakannya untuk sementara waktu kemudian menggunakannya lagi, seperti yang terjadi pada para penghisapnya ketika berbuka puasa. Hal ini tidak dapat disangkal kecuali oleh orang yang bodoh atau keras kepala, karena telah dibuktikan dan dirasakan oleh banyak orang, dan diceritakan oleh orang banyak, dan digambarkan demikian oleh para dokter dan para ahli, dan orang yang membuktikan adalah hujjah bagi orang yang menafikan. Dan akan disebutkan dari beberapa dokter bahwa kelegaan dan hilangnya kelelahan yang dirasakan oleh pengguna setelah menggunakannya, hanyalah efek dari pembiusan saraf dan pelemahan tubuh, dan dengan itu ia menjadi lengah, dan tidak merasakan rasa sakit atau lelah. Kita akan menyebutkan, insya Allah, bukti-bukti pengharaman segala sesuatu yang memabukkan dan melemahkan, pada kesimpulan hukum setelah memaparkan sebab-sebabnya.
۞ ۞ ۞ ۞ ۞
KEEMPAT: BAHAYANYA DAN EFEK BURUKNYA PADA TUBUH
Biasanya orang berhati-hati agar asap api biasa tidak masuk ke mulut atau hidung, atau indera, dan pori-pori, karena dapat menyebabkan tersedak dan mengubah udara alami. Telah diriwayatkan dari Galenus sang bijak bahwa ia berkata: “Jauhilah debu, asap, dan bau busuk, dan hendaklah kalian mengkonsumsi makanan berminyak, wewangian, dan manisan, maka kalian tidak memerlukan dokter.”[[14]] Arahan dari dokter yang diakui keunggulannya dalam ilmu ini mencakup peringatan terhadap tiga hal ini yang membahayakan tubuh secara umum.
Tidak diragukan bahwa asap pada umumnya biasanya menghitamkan apa pun yang terhubung dengannya seperti pakaian, langit-langit, dan dinding sebagaimana yang dapat dilihat, lalu bagaimana menurutmu dengan tembakau yang berbau busuk ini, yang telah terkumpul padanya segala sifat buruk? Seandainya tidak ada yang buruk padanya selain warna hitam pekatnya yang mewarnai semua yang disentuhnya – jika asap tembakau menyentuh pakaian putih bersih, ia akan mengubahnya menjadi hitam pekat, kemudian sulit untuk membersihkannya setelah itu, dan menghilangkan bekasnya – bagaimana menurutmu dengan apa yang dilakukannya pada jeroan, dan dinding dada, yang terakumulasi padanya, dan terus berulang kali bertabrakan dengannya setiap saat? Tidak diragukan lagi bahwa itu akan melemahkannya, dan melemahkan kekuatannya, selain mengubah dan menghitamkannya yang tidak mungkin dibersihkan dari bekasnya, dan tidak dapat disucikan dari kotoran dan nodanya.
Para dokter terkemuka telah memperingatkan dan sangat menekankan bahaya pencemarannya. Mereka menyatakan bahwa rokok menghitamkan gigi dan menghilangkan kilaunya sehingga gigi rusak karena karies, sampai terpaksa harus dicabut, yang membuat seseorang kehilangan kenikmatan makanan. Panasnya juga menyebabkan pembengkakan bibir, mengubah bau mulut, merusak mulut dan tenggorokan, menyebabkan penyakit amandel, melemahkan penglihatan dan mengaburkan kejernihan mata, bahkan bisa menyebabkan kebutaan total, serta melemahkan indra lainnya seperti pendengaran, penciuman, dan pengecapan.
Rokok menyebabkan batuk parah, sesak dada, kesulitan bernapas, dan pilek parah yang bisa menyebabkan sesak napas. Rokok juga menghasilkan lendir dan penyakit dada, merusak paru-paru hingga menyebabkan tuberkulosis paru-paru, kanker paru-paru, bahkan kanker secara umum. Rokok menyebabkan jantung berdebar, gangguan irama detak jantung, penyakit jantung, pembekuan darah di jantung, dan kematian akibat serangan jantung, sebagaimana sering terjadi.
Rokok juga melemahkan pikiran, sehingga perokok menjadi bodoh dan ceroboh. Rokok menyebabkan sakit kepala, mengurangi nafsu makan, merusak selera dan temperamen, menyebabkan gangguan pencernaan, mencegah pemanfaatan makanan secara keseluruhan, menyumbat saluran darah, merusak sel darah, menyempitkan pembuluh darah di anggota tubuh, menyebabkan kekurusan dan kelemahan kekuatan tubuh, sebagaimana terlihat. Rokok juga melemahkan sistem saraf, mengurangi hasrat seksual, memperburuk wajah, dan menyebabkan warna kebiru-biruan dan kekuningan pada tubuh perokok, serta memiliki pengaruh pada berkurangnya umur.[[15]]
Para dokter telah menjelaskan alasan mengapa rokok menyebabkan penyakit-penyakit tersebut, yaitu karena mengandung zat beracun yang ditemukan oleh dua ilmuwan, Posselt dan Reimann, dari Universitas Heidelberg, Jerman pada tahun 1828, dan mereka menamakannya “nikotin” merujuk pada Jean Nicot, duta besar Prancis di Portugal, yang merupakan orang pertama yang menanam biji tembakau di Eropa. Kemudian pada tahun 1868, dua ilmuwan Austria, Dvorzak dan Heinrich, melakukan percobaan pertama untuk mempelajari racun nikotin pada diri mereka sendiri di ibukota Austria, Wina. Adapun komposisi kimiawi nikotin ditemukan oleh ahli kimia Pinner pada tahun 1893.
Nikotin adalah zat beracun dalam tembakau, dan persentase keberadaannya berkisar antara jejak kecil hingga 12%, tergantung pada jenis tembakau dan posisi daun pada tanaman. Secara umum, persentase rata-ratanya dapat dianggap antara 1-3%, yang berarti setiap satu gram tembakau mengandung 20 miligram nikotin, dan jumlah nikotin yang terdapat dalam satu cerutu yang beratnya lima gram cukup untuk membunuh dua orang dewasa jika masing-masing memakan setengah cerutu, karena dosis mematikan dari racun nikotin adalah 50 miligram. [[16]]
Penelitian ilmiah telah menunjukkan bahwa 10-30% nikotin dalam tembakau mencapai mulut selama merokok melalui aliran asap utama. Jadi setiap satu gram tembakau mengirimkan 3-7 miligram nikotin ke mulut perokok. [[17]]
Mengenai efek zat beracun ini, mereka menyebutkan bahwa beberapa tetes nikotin yang ditempatkan pada lidah manusia cukup untuk membunuhnya dalam beberapa detik, yang membuktikan cepatnya penyerapan racun oleh selaput lendir kulit. Ketika merokok satu gram tembakau, mulut menyerap 1-3 miligram nikotin dari asapnya, atau dengan kata lain, mulut menyerap sekitar 10% dari total nikotin yang ada dalam tembakau saat dihisap. Jumlah nikotin yang terserap jauh lebih tinggi pada mereka yang menelan asap.[[18]]
Dr. Ismail Rushdi, pengawas kesehatan Barat, mengatakan: Tembakau dan rokok adalah tanaman yang oleh orang Arab disebut “tabaq”, dan melalui analisis terbukti mengandung zat beracun, yang jika dua tetes ditempatkan di mulut anjing, anjing tersebut akan segera mati, dan lima tetes sudah cukup untuk membunuh seekor unta.[[19]]
Dr. Sabri Al-Qabbani mengatakan: Daun tembakau mengandung zat beracun yang disebut “nikotin”, dinamai sesuai dengan Duta Besar Jean Nicot. Zat ini membentuk delapan persen dari berat tembakau. Mengenai efek racunnya pada tubuh, cukup disebutkan bahwa sepuluh senti gram dari zat ini sudah cukup untuk membunuh anjing berukuran sedang. Rokok juga mengandung racun lain yang tidak kurang berbahayanya dari nikotin (seperti asam nitrat).
Bahaya merokok dimulai dari mulut, di mana lapisan kuning kehitaman terbentuk pada permukaan email gigi, yang membantu terjadinya fermentasi di mulut dan kerusakan gigi. Perokok terpaksa menelan udara dan air liur saat menghisap rokok, karena asap merangsang kelenjar ludah dan meningkatkan sekresinya, menyebabkan gangguan pencernaan, perut kembung dan bengkak.
Statistik telah menunjukkan bahwa semua penderita kanker kerongkongan atau tukak lambung adalah pecandu rokok. Merokok merusak hati seperti halnya merusak gigi, karena salah satu fungsi hati adalah menyerap racun dan memurnikan darah, seperti filter atau penyaring. Penyerapan terus-menerus racun tembakau membuat hati kelelahan dan dapat menyebabkan sirosis. Efek dari penyakit ini tampak pada wajah perokok, yang tampak kuning pucat, kulit mereka menjadi lembek dan lembut, dan bau tak sedap keluar dari mulut mereka.
Sebagai akibat dari kelelahan dan kelambanan hati, perokok menderita sembelit, melawannya dengan pencahar tanpa hasil, berpindah dari satu pencahar ke pencahar lainnya, membebani usus mereka melampaui kapasitasnya, sehingga menyebabkan peradangan dan tukak. Jika hati yang lemah tidak mampu menyerap racun-racun ini, racun tersebut masuk ke dalam aliran darah, membantu pengerasan arteri, atau mempengaruhi jantung, membuatnya lemah dan lelah. Perokok biasanya merasakan pusing, jantung berdebar, dan rasa sesak di dada.
Dr. Sabri juga menjelaskan bahwa bahaya merokok tidak terbatas pada apa yang telah disebutkan. Eksperimen yang dilakukan pada kelinci yang diracuni nikotin menunjukkan pengaruh pada otak besar dan otak kecil, selain gangguan pada saraf simpatik. Itulah mengapa pecandu rokok mengeluhkan insomnia, kecemasan, sensitivitas, depresi, kelemahan kemauan, dan memori yang buruk. Mereka juga mungkin menunjukkan kemalasan, lesu, kelelahan, dan sebagian besar menderita impotensi dan kelemahan seksual.
Sudah jelas bahwa asap rokok mengiritasi selaput lendir laring, saluran pernapasan, dan paru-paru, serta merangsangnya, sehingga meningkatkan sekresinya. Akibatnya, perokok rentan terhadap batuk, pilek, dan hidung tersumbat. Dia terus batuk, mengeluarkan dahak dan meludah. Jika suaranya dulu merdu, keindahan dan kelembutan suaranya hilang karena iritasi pita suara laringnya.[[20]]
Dr. Midhat Farid mengatakan: Para ilmuwan Amerika telah melakukan berbagai penelitian hingga akhirnya menyimpulkan bahwa ada hubungan antara merokok dan kanker paru-paru. Mereka membuktikan ini melalui statistik pasien perokok. Sejak lama, beberapa ilmuwan dari Rumah Sakit Mayo terkenal di Amerika melakukan penelitian tentang efek merokok pada tubuh secara umum, dan mereka menemukan bahwa merokok menyebabkan hasil-hasil berikut:
- Penurunan suhu anggota tubuh selama merokok, akibat kontraksi pembuluh darah.
- Ditemukan juga bahwa merokok meningkatkan detak jantung dan menaikkan tekanan darah. Denyut nadi pada perokok rata-rata meningkat dari 69 menjadi 105, dan tekanan darah dalam beberapa kasus naik hingga 190, yang merupakan peningkatan berbahaya.
- Peningkatan proses pembakaran zat gizi, dengan kata lain, metabolisme meningkat dengan merokok karena merokok menyebabkan pembakaran nutrisi berlebih sehingga tubuh tidak dapat memanfaatkannya.
Juga telah terbukti secara ilmiah bahwa ada hubungan erat antara merokok dan kanker mulut, termasuk kanker pipi, lidah, bibir, dan langit-langit tenggorokan.
Dari penelitian tentang penyakit “leukoplakia”, yaitu penyakit yang memiliki karakteristik kecenderungan untuk berubah menjadi kanker, ditemukan bahwa semua pasien adalah perokok, dan berdasarkan urutan mayoritas, mereka merokok rokok, pipa, cerutu, dan terakhir mengunyah tembakau.
Ilmuwan Rofd telah berhasil memisahkan zat karsinogenik (penyebab kanker) dari penyulingan bahan yang dihasilkan dari pembakaran rokok. Dia juga menemukan bahwa faktor kimia, termal, dan mekanis yang dihasilkan dari pembakaran tembakau pada pipa menyebabkan penyakit leukoplakia karsinogenik dengan persentase lebih tinggi dibandingkan rokok biasa dan cerutu.
Sangat mungkin pasien tidak merasakan gejala khusus apa pun, meskipun terkadang merasa mulut kering, air liur kering, dan sensasi terbakar setelah merokok. Namun, gejala-gejala ini tidak menyakitkan sehingga tidak mendorong pasien untuk pergi ke dokter. Dalam beberapa kasus, sel-sel kanker terbentuk di tempat luka bakar yang disebabkan oleh merokok di mulut, tanpa pasien merasakan sakit apa pun. Ini adalah salah satu keburukan penyakit kanker, karena bisa berkembang tanpa terdeteksi, dan kondisi ini dapat berubah menjadi kanker. Ketika leukoplakia dimulai di langit-langit tenggorokan, kita menemukan bintik putih besar dengan titik-titik kecil merah di tengahnya yang merupakan pembukaan saluran kelenjar di langit-langit tenggorokan, dan semua ini disebabkan oleh merokok.
Membantu pasien sangat penting, dan pasien harus tahu bahwa kondisinya tidak akan membaik sebelum enam bulan, dan selama waktu itu dia harus berhenti merokok. Beberapa kasus kambuh setelah sembuh karena pasien kembali merokok. “Maaf para perokok jika saya terlalu keras pada kalian, saya hanya ingin membebaskan kalian dari cengkeraman musuh yang gigih.”[[21]]
Syekh Abdurrahman Al-Jataili mengutip dari majalah Universitas Islam yang menerbitkan terjemahan dari majalah Berliner edisi 1192 Oktober 1967 yang menyatakan: “Bronkitis yang terjadi pada perokok tidak akan berhenti walaupun mereka sudah berhenti merokok. Untuk mengetahui hubungan antara merokok dan bronkitis, seseorang harus berhenti total merokok selama enam minggu penuh, dan pada saat yang sama berhenti dari semua pengobatan untuk batuk dan dahak, agar dapat mengetahui keberhasilan yang dicapai dari penghentian merokok saja. Dari banyak eksperimen kami, telah menjadi jelas bahwa pemuda lemah yang banyak merokok akan kehilangan semua gejala dada dalam waktu dua minggu setelah berhenti merokok.
Dalam waktu enam minggu, semua tes fisiologis yang sebelumnya menunjukkan kerusakan dan penyumbatan bronkial akibat bronkitis kronis menghilang dan pernapasan kembali normal. Penelitian dan evaluasi telah dilakukan pada kasus-kasus bronkitis akut pada perokok sebelum dan sesudah enam minggu berhenti merokok sama sekali, dan hasilnya adalah sebagai berikut:
Seorang pria berusia 42 tahun yang bekerja di industri dan merokok 30 batang rokok per hari. Selama lima belas tahun, dia mengalami serangan batuk dengan dahak, dan kondisinya memburuk pada tahun terakhir. Pada pemeriksaan klinis, hanya ditemukan pengurangan suara pernapasan pada kedua paru-paru saat didengarkan dengan stetoskop. Dengan sinar-X, jantung terlihat kecil dan normal, diafragma bergerak 6,9 sentimeter persegi di kanan dan 9 sentimeter persegi di kiri. Gerakan diafragma lemah dan lambat saat memulai pernapasan, dan meningkat dengan pernapasan. Tabel menunjukkan bahwa kapasitas vital pernapasan meningkat setelah enam minggu, dari 15% menjadi 82% ketika mengeluarkan napas dengan kuat setelah satu detik. Dasar pemulihan paru-paru ke kondisi normal adalah penghentian merokok saja, tanpa pengobatan lain kecuali obat bronkodilator atau antibiotik seperti penisilin atau obat batuk.
ROKOK TEMBAKAU
Efek Merokok Rokok pada Sistem Pernapasan:
- Peningkatan sekresi lendir.
- Penghentian aktivitas silia dalam mengeluarkan dahak.
- Peningkatan kontraksi otot-otot kecil di sekitar saluran udara.
- Penghentian aktivitas fagosit (sel pemakan) yang ada di alveoli.
- Perubahan pada selaput lendir trakea dan bronkus.
Efek-efek ini membebani paru-paru dengan sekresi asing dan mengurangi gerakan silia (rambut-rambut halus) yang ada di permukaan sel-sel yang melapisi trakea dan bronkus, yang berfungsi sebagai sapu untuk debu dan kotoran. Akibatnya, proses penghilangan debu dan kotoran yang masuk ke paru-paru terganggu, dan jumlah udara bersih yang masuk ke sistem pernapasan berkurang, sehingga rentan terhadap infeksi bakteri. Selain itu, tingkat kematian pada pemuda yang merokok akibat pneumonia jauh lebih tinggi dibandingkan dengan mereka yang tidak merokok.
Sebagian besar efek dan bahaya ini bertentangan langsung dengan efek pengobatan. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, berhenti merokok saja dapat menghasilkan efek luar biasa dalam menghilangkan gejala batuk dan sesak napas. Namun, meskipun fakta-fakta ini telah jelas, hambatan untuk menghilangkan faktor berbahaya ini pada perokok sangatlah banyak. Pasien mencoba berdebat bahwa udara itu sendiri tercemar oleh asap pabrik, mobil, dll.
Tetapi merokok rokok mengotori paru-paru jutaan kali lebih banyak daripada atmosfer yang paling penuh dengan asap, dan 160 kali lebih terkonsentrasi dari udara pabrik yang bersih dengan sianida, 50 kali lebih terkonsentrasi dari nitrogen dioksida, dan 420 kali lebih terkonsentrasi dari karbon monoksida di atmosfer yang sesuai.
Materi organik dalam asap mengendap di paru-paru dan disimpan dalam sel-sel fagosit (makrofag). Tidak diragukan bahwa bahaya asap rokok tidak sama di antara semua pasien; penelitian tentang emfisema menegaskan pengaruh genetik dengan defisiensi enzim.
Kemudian disebutkan setelah kalimat: “Hal ini membuat orang lebih rentan terhadap bahaya penyakit emfisema dibandingkan orang lain, terutama meningkat pada para perokok yang mewarisi kecenderungan tersebut, sementara yang lain terlindungi dari kekurangan genetik ini.[[22]]
Syekh Sulaiman Al-Humaidhi mengutip apa yang diterbitkan dalam majalah “Al-Wa’i Al-Islami” edisi (73) Muharram 1391 H dengan judul: “Laporan Mengkhawatirkan tentang Merokok”, yang isinya: Royal College of Physicians Inggris menerbitkan laporan sepanjang (150) halaman tentang bahaya merokok yang menyatakan; bahwa (90) persen kasus kematian akibat kanker paru-paru terjadi karena merokok, dan bahwa perokok lebih berisiko meninggal di usia menengah, dengan persentase dua kali lipat dibandingkan non-perokok. Dua dari setiap lima perokok meninggal sebelum mencapai usia enam puluh lima tahun. Laporan tersebut juga menyebutkan bahwa penyebab utama kematian di antara perokok adalah kanker paru-paru, bronkitis kronis, sirosis hati, tuberkulosis, penyakit arteri koroner, angina pektoris, emfisema paru-paru, kanker mulut, tenggorokan, laring, kandung kemih, dan pankreas. Selain itu, bayi yang dilahirkan oleh wanita perokok memiliki berat badan lahir lebih rendah dari normal, sekitar (150) hingga (240) gram, dan ibu-ibu tersebut lebih berisiko mengalami keguguran dan kelahiran prematur.[[23]]
Dokter (Vandyke), ahli ilmu kedokteran di Beirut, menjawab pertanyaan tentang apakah merokok shisha itu baik atau buruk. Dia menjawab berdasarkan pertimbangan, pengalaman, dan penelitian bahwa merokok dalam bentuk apapun adalah kebiasaan buruk yang berbahaya, kebiasaan buruk yang melelahkan dada, mengganggu pencernaan, merusak kesehatan dan sama sekali tidak bermanfaat.[[24]]
Syekh Ahmad bin Hajar, hakim pengadilan Doha, mengutip dari majalah “Dunia Ilmu” edisi (9) tahun pertama yang berbunyi: Sudah tiba waktunya bagi semua orang untuk mengetahui bahaya merokok, dan bahwa zat buruk ini sesungguhnya mengarah pada kematian dan penderitaan yang besar. Penting untuk menjelaskan secara rinci bahaya merokok, dengan harapan menyelamatkan banyak pemuda terpelajar dan cerdas yang masih heran atau takjub dengan banyaknya pembicaraan tentang topik ini. Penyakit mematikan ini adalah puncak dari rangkaian penyakit lain yang disebabkan oleh merokok, termasuk penyakit jantung akibat anemia, dan penyakit lain yang berhubungan dengan pembuluh darah, yang semuanya terkait dengan kebiasaan buruk ini, tetapi kanker paru-paru paling terkait erat dengan merokok.
Penyakit ini dulu sangat jarang, tetapi sepertiga terakhir abad lalu menyaksikan peningkatan yang signifikan dalam kejadiannya, pertama di kalangan pria, dan baru-baru ini di kalangan wanita.
Dan dalam enam puluh tahun pertama abad lalu, kematian akibat kanker paru-paru meningkat dibandingkan dengan dekade sebelumnya.[[25]] [[26]]
Dokter Hajar bin Ahmad memiliki penelitian berharga tentang tembakau, dengan judul: “Merokok adalah Bunuh Diri Perlahan”, di mana ia menyatakan: Tahukah Anda:
- Bahwa seorang perokok kehilangan 8 hingga 12 tahun dari umurnya.
- Bahwa seorang perokok kehilangan 15-18 menit dari umurnya untuk setiap rokok yang dihisapnya.
- Bahwa merokok adalah penyebab utama kematian dan penyakit yang sebenarnya dapat dihindari.
- Bahwa risiko perokok terkena kanker sepuluh kali lipat, dan risiko terkena penyakit jantung tiga puluh kali lebih besar dibandingkan non-perokok.
- Bahwa persentase kematian akibat merokok lebih tinggi dari persentase kematian akibat perang dan kecelakaan mobil.
- Bahwa 99% perokok menderita emfisema (penyakit yang menyebabkan kesulitan bernapas).
Dari fakta-fakta ilmiah ini, dapat kita lihat bahwa merokok menyebabkan bahaya langsung terhadap kesehatan manusia. Jika penelitian medis telah membuktikan tanpa keraguan bahwa kebiasaan merokok menimbulkan bahaya pasti terhadap kesehatan manusia, maka yang sedang coba ditemukan oleh penelitian-penelitian lanjutan adalah sejauh mana dampak bahaya merokok terhadap keseluruhan organ tubuh manusia, dan tingkat bahayanya terhadap setiap organ.
۞ ۞ ۞ ۞ ۞
MEROKOK DAN PARU-PARU
Diketahui bahwa ketika asap melewati paru-paru, zat berbahaya (seperti nikotin) mengendap pada selaput paru-paru, khususnya pada area di mana saluran udara (bronkus besar) bercabang menjadi saluran-saluran kecil, yang merupakan area yang sama di mana sebagian besar kanker paru-paru bermula. Di antara penyakit paru-paru terkenal yang disebabkan oleh merokok adalah:
- (Emfisema): Penyakit yang merusak struktur paru-paru dan menghilangkan elastisitasnya, sehingga udara terperangkap dan secara bertahap menyebabkan kesulitan bernapas. Sebuah studi medis baru-baru ini dilakukan pada lebih dari seribu orang (perokok) setelah kematian dan paru-paru mereka dibandingkan dengan paru-paru orang yang meninggal tanpa merokok. Studi perbandingan membuktikan bahwa 87% dari mereka yang merokok 1-19 rokok per hari menderita emfisema saat meninggal, dan sekitar 99% dari mereka yang merokok 20 rokok atau lebih per hari menderita penyakit ini, sementara hanya sepuluh persen non-perokok yang terkena penyakit ini saat meninggal.
- (Kanker): Penyakit ganas yang dihasilkan dari pertumbuhan sel yang tidak terkendali oleh tubuh. Risiko terkena kanker meningkat dengan bertambahnya durasi merokok atau jumlah rokok yang dihisap per hari.
Dalam sebuah studi eksperimental pada 68 anjing yang dilatih untuk merokok selama 858 hari, didapatkan hasil berikut: 28 anjing mati sebelum berakhirnya masa percobaan, dan setelah memeriksa paru-paru anjing yang merokok, ditemukan bahwa 12 di antaranya menderita kanker paru-paru. Kanker paru-paru bukanlah satu-satunya kanker yang berhubungan dengan merokok; kanker mulut, tenggorokan, kerongkongan, pankreas, dan lainnya juga memiliki hubungan yang diketahui dengan merokok.
۞ ۞ ۞ ۞ ۞
MEROKOK DAN JANTUNG
Merokok meningkatkan pengerasan arteri dan penyakit jantung. Penyakit jantung di kalangan perokok meningkat sebesar 33% dibandingkan dengan penyakit jantung di kalangan non-perokok. Merokok dianggap sebagai salah satu faktor berbahaya bagi jantung.
۞ ۞ ۞ ۞ ۞
PENYAKIT LAINNYA
Ada banyak penyakit yang disebabkan oleh merokok atau diperburuk olehnya yang tidak mungkin dibatasi di sini, seperti tukak lambung, keguguran, kematian janin dan berat lahir rendah pada bayi dari ibu yang merokok, penyakit arteri, gangguan penglihatan, dan lain-lain.
Dengan demikian, fakta-fakta di atas menunjukkan sejauh mana bahaya merokok, dan bahwa merokok tidak lain adalah bunuh diri secara perlahan. Kami mendorong mereka yang tidak merokok untuk tidak mulai merokok, dan bagi perokok untuk segera berhenti dan membiarkan udara bersih mengalir ke paru-paru mereka.[[27]]
Dan banyak bahaya tembakau disebutkan dalam buku berjudul “Penyakit Internal dan Dada”, yang ditulis bersama oleh profesor dari fakultas kedokteran di Republik Arab Mesir. Silakan merujuk pada buku tersebut jika Anda ingin.[[28]]
Dr. Damardash Ahmad mengatakan: Saya tidak habis pikir bahwa umat manusia sejak awal penciptaan telah menjadi lemah dan menyerah di hadapan salah satu musuhnya seperti yang mereka lakukan terhadap merokok tembakau, bagaimana kebiasaan ini menawan dan mengikat mereka, serta merendahkan harga diri mereka. Hal ini berlaku sama bagi para pekerja kecil yang bersusah payah, yang mengambil dari makanan mereka dan makanan keluarga mereka, maupun bagi dokter dan filsuf besar yang pemikiran cemerlang mereka telah menerangi alam semesta, dan yang telah mengungkap cakrawala jauh di berbagai ilmu dan seni.
Yang umum diketahui bahwa merokok dengan sedang sedikit berbahaya atau tidak berbahaya bagi orang yang sehat, tetapi penelitian ilmiah berkelanjutan dalam beberapa tahun terakhir telah membuktikan bahwa kerusakan yang disebabkan oleh merokok tidak pernah terbayangkan, dan berikut adalah fakta yang ditunjukkan oleh penelitian ini.
Profesor Dimond Palmer mengatakan: “Dengan menelusuri dua puluh ribu kasus, termasuk mereka yang berlebihan, moderat, dan yang berpantang, catatan khusus dibuat untuk masing-masing di Universitas Johns Hopkins yang mendokumentasikan semua hal yang berkaitan dengan kesehatan dan kebiasaan mereka. Penelitiannya dimulai pada tahun 1919 dan berakhir pada tahun 1940 dengan hasil berikut:
Tembakau memiliki dampak besar pada kehidupan manusia, mempersingkat hidup secara signifikan sesuai dengan jumlah tembakau yang dikonsumsi. Mereka yang berpantang memiliki umur lebih panjang dari mereka yang moderat, dan mereka yang moderat memiliki umur lebih panjang dari mereka yang berlebihan.”[[29]]
Dr. Khalid Munimna, pakar dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), memberikan kuliah berharga tentang rokok sebagaimana disebutkan dalam tesis “Rokok dalam Pandangan Islam”, di mana ia melacak efek negatifnya dan menjawab apa yang mungkin dikatakan tentangnya.
Dalam majalah “Hakim Al-Bait” edisi keenam, terdapat penelitian berharga tentang rokok oleh Dr. Mahmoud Farid yang dikutip oleh Syekh Dr. Saleh Al-Mansour dalam “Rokok dalam Pandangan Islam”, yang dianggap sebagai hasil penelitian dari dokter-dokter besar dan apa yang telah mereka temukan.
Ia juga mengutip dari surat kabar Al-Madinah tertanggal 27/3/83 H, sebuah investigasi yang diterbitkan oleh majalah Amerika “Newsweek” tentang hubungan antara merokok dan kanker paru-paru. Setelah studi panjang, ditemukan bahwa tingkat kanker paru-paru di antara perokok adalah sepuluh kali lipat dari non-perokok, dan meningkat dengan bertambahnya jumlah rokok. Proporsi mereka yang merokok setengah bungkus per hari adalah lima belas kali lipat lebih tinggi dari non-perokok, sedangkan mereka yang merokok satu bungkus penuh per hari adalah enam puluh empat kali lipat lebih tinggi… dan seterusnya, yang sepenuhnya dikutip dalam tesis “Rokok dalam Pandangan Islam”.
Para dokter dan ahli hikmah telah banyak menulis tentang merokok dan akibatnya. Perkataan mereka telah tersebar dan buku-buku mereka telah dicetak, dan tersedia dalam jumlah banyak di sebagian besar perpustakaan pribadi dan umum. Di antara buku paling komprehensif yang saya temukan tentang hal ini adalah buku berjudul “Bagaimana Menghentikan Merokok”, yang disusun oleh Hussein Assi.
Dia menyebutkan bahwa ratusan orang telah menulis kepada penulis untuk berterima kasih dan memberi tahu bahwa mereka menemukan apa yang mereka cari dalam bukunya, dan bahwa buku tersebut telah mencapai apa yang diharapkan dalam menghentikan merokok bagi siapa pun yang memiliki keinginan tulus.
Dalam pendahuluannya, ia berkata: “Wahai para perokok, baik pria maupun wanita, apakah kalian merasakan sisa-sisa yang ditinggalkan oleh musuh kalian, yaitu rokok? Apakah kalian merasakan kelelahan dan jantung berdebar saat berjalan? Atau ketika salah satu dari kalian menaiki tangga? Apakah kalian merasakan kelelahan dan jantung berdebar saat berenang? Dan seterusnya. Apakah kalian merasakan hilangnya nafsu makan yang menyebabkan kelemahan darah, sehingga wajah kalian menjadi kuning seolah-olah tanpa darah? Apakah kalian merasakan batuk yang menyerang kalian dari waktu ke waktu? Sungguh suatu kebodohan—kebodohan besar—bahwa seseorang membiasakan diri dengan kebiasaan yang tidak bermanfaat dan hanya membawa bahaya, namun pada saat yang sama sulit untuk ditinggalkan.”
Dia menyebutkan bahwa penulisnya dulu kecanduan merokok, kemudian berhenti selama 18 bulan, lalu kembali merokok karena beberapa alasan, dan kemudian berhenti lagi. Dia telah memperoleh pengalaman lengkap karena telah berhenti dua kali dan mengetahui cara terbaik untuk mengatasinya saat berhenti. Buku ini telah dicetak beberapa kali, dan saya telah melihat edisi keenam.
Dalam buku tersebut, dia membahas bahaya merokok terhadap sistem saraf, organ indera, sistem peredaran darah, sistem pernapasan, sistem pencernaan, kelenjar pencernaan, hati dan pankreas, sistem kemih, darah dan otot, serta kulit. Dia menjelaskan secara detail bagaimana rokok memengaruhi masing-masing organ ini.[[30]]
Di bawah judul “Kanker Paru-paru dan Merokok”,[[31]] dia membahas tentang meluasnya penyakit ini di Amerika dan peningkatannya dalam beberapa tahun terakhir, dan bahwa dia tidak mengetahui penyebab prevalensi ini selain merokok.
Di bawah judul “Rokok dan Pembuluh Darah”,[[32]] dia menyebutkan penyempitan pembuluh darah karena merokok, dan terjadinya penyakit “Buerger” pada anggota tubuh seperti kaki, serta bahwa tidak ada penyebab lain selain merokok. Dia juga menceritakan kisah seorang pemuda yang terkena penyakit ini dan menderitanya saat berusia 16 tahun, dan tidak sembuh sampai dia berhenti merokok. “Buerger” adalah nama dokter yang menemukan penyakit ini.
Di bawah judul “Merokok dan Umur Panjang”,[[33]] dia memverifikasi dampak nyata merokok dalam mengurangi umur, dan membuat tabel yang menunjukkan perbedaan jelas antara umur pendek dan panjang di antara mereka yang berpantang, yang moderat, dan yang berlebihan dalam merokok.
Di bawah judul “Merokok dan Penyakit Jantung”,[[34]] dia memverifikasi dampaknya terhadap jantung dan perannya dalam menyebabkan kematian karena serangan jantung. Ada banyak pembahasan di dalamnya yang sebagian telah kami sebutkan di tempat lain.
Secara keseluruhan, ini adalah buku yang bermanfaat, penting untuk dimiliki bagi mereka yang ingin terbebas dari penyakit kronis ini.
Serupa dalam kepentingannya adalah publikasi berjudul “Rokok dalam Pandangan Dokter”, oleh Dr. Daniel H. Kress, diterjemahkan oleh “Al-Zahra”, diterbitkan oleh Perpustakaan Al-Ma’arif di Taif, diawali dengan kata pengantar berharga dari Profesor Mustafa Al-Rafi’i tentang bagaimana rokok telah memengaruhi umat manusia dan efek buruknya.
Dalam risalah tersebut[[35]], dia menyebutkan efek racun nikotin, dan bahwa tidak ada penawar untuknya, dan bahwa para petani menggunakannya untuk membasmi serangga, bahkan melemahkannya dengan menambahkan beberapa tetes ke dalam 500 gram air. Dia menyebutkan bahwa para peneliti telah mengkonfirmasi bahwa jumlah 1/15 biji gandum atau kurang dari zat ini dapat mengakhiri hidup seorang dewasa, dan bahwa persentase keberadaannya dalam tembakau adalah 1-9%.
Dia juga menyebutkan[[36]] bahwa dalam tembakau terdapat 19 jenis racun, masing-masing memiliki efek mematikan, dan dia menyampaikan[[37]] laporan penting tentang efeknya pada anak-anak dari Dr. Hussein Zuhdi, kepala dokter pendidikan modern, juga mengutip[[38]] pernyataan berharga dari beberapa ahli hikmah terkenal tentang bahaya tembakau dan efek buruknya dengan kata-kata fasih.
Dia juga mengutip[[39]] pernyataan dari Dr. Muhammad Adel Al-Sheikh, di mana dia menyebutkan bagaimana dia mulai merokok, jumlah yang dia konsumsi setiap hari, dan gejala serta masalah yang dialaminya karenanya, yang meninggalkannya setelah dia berhenti merokok, kesehatannya kembali, dan dia menemukan kelezatan dan manfaat makanan.
Editor risalah tersebut menambahkan daftar buku dan tulisan yang khusus tentang rokok atau membahasnya, menyebutkan 25 penulis, dan terlewatkan banyak lainnya sebagaimana terlihat dalam penelitian lebih lanjut. Risalah ini juga berisi penelitian lain yang telah kami singgung di tempat lain.
Ini dan yang serupa dengannya adalah sebagian dari apa yang dikatakan dan ditulis oleh para dokter terkemuka tentang tanaman ini. Tidak diragukan bahwa mereka adalah rujukan dalam hal ini, dan mereka memiliki pengalaman dan pandangan tentang penyakit, gangguan, dan penyebabnya yang membuat mereka menonjol.
Anda akan terkejut dengan banyaknya perokok yang mematuhi petunjuk dokter dan mau kembali kepada dokter untuk segala hal yang menimpa mereka, serta sanggup untuk menjauhi banyak makanan yang asalnya diperbolehkan namun dilarang atas perintah dokter, tetapi ketika mereka membaca dan mendengar perkataan, petunjuk, dan nasihat berulang dari dokter tentang masalah rokok, kemudian yang terjadi mereka tidak terpengaruh sedikitpun oleh perkataan dokter dan tidak mau memperhatikannya. Sebaliknya, mereka tetap melekat pada kebiasaan buruk ini yang telah menguasai jiwa mereka yang lemah dan kemauan mereka yang kalah.
Seseorang mungkin berkata: “Para dokter atau kebanyakan dari mereka juga merokok, bahkan beberapa dari mereka merokok secara berlebihan. Bagaimana mereka bisa untuk tidak berhenti meski telah mengetahui bahaya dan efek buruknya?”
Jawaban:
(Pertama) Inilah kenyataannya dan ini adalah bencana terbesarnya, karena masyarakat umum meniru tindakan para dokter, yang mungkin melebihi kepatuhan mereka terhadap perkataan dokter. Namun, orang yang berwawasan dan berpengetahuan menerima kebenaran dan mengamalkannya ketika menemukannya, terlepas dari siapa yang mengatakannya dan menyampaikannya.
(Kedua) Para perokok di antara mereka terjebak dalam kebiasaan berbahaya ini saat masa kanak-kanak, kecerobohan, dan ketidaktahuan. Setelah mereka sadar, jiwa mereka menjadi terlalu lemah untuk melepaskannya setelah kebiasaan itu menguasai mereka, meskipun mereka mengakui kesalahan dan bahaya yang mereka hadapi.
(Ketiga) Mereka memiliki kekebalan dan pengetahuan tentang apa yang bisa melawan racun dan bahaya tersebut, atau mengurangi efek buruknya, yang umumnya tidak tersedia mudah bagi orang selain mereka.
(Keempat) Banyak dari mereka, sebagaimana terlihat, setelah menyadari efek rokok dan akibatnya, mau untuk mengendalikan diri mereka, mengatasi kebiasaan yang menguasai mereka, berhenti merokok sepenuhnya, dan mengalahkan hasrat rendah mereka.
Ketika Dr. Daniel H. Kress ditanya tentang hal ini, dia menjawab dengan mengatakan: “Para dokter adalah manusia, bukan dewa. Tidak diragukan bahwa mereka bisa jadi terbiasa merokok sejak masa kanak-kanak, sehingga kebiasaan itu menguasai jiwa mereka dan sulit bagi mereka untuk melepaskan diri dari belenggu itu. Ketahuilah bahwa mereka tidak berbeda dari orang lain dalam kekuatan apapun yang memungkinkan mereka untuk mengatasi kekuasaannya…” dan seterusnya.[[40]]
Dr. Vandyke, pakar ilmu kedokteran di Beirut, menjawab untuk dirinya sendiri dengan mengatakan: “Saya tidak punya jawaban selain ‘jiwa yang memerintahkan kejahatan’. Saya merokok di masa muda dan menemukan bahayanya, maka saya meninggalkannya sepenuhnya. Ketika penglihatan saya melemah, untuk mencegah kesedihan dan menghibur pikiran saya dalam beberapa hal, saya mulai merokok tembakau setelah makan malam dan sebelum tidur untuk menenangkan otak… dan saya sering menghentikan kebiasaan ini selama berbulan-bulan berturut-turut…” dan seterusnya.[[41]]
Mungkin juga dikatakan: “Mengapa banyak perokok tidak mengalami hal-hal yang disebutkan? Mereka hidup lama dan menikmati kesehatan penuh, kekuatan tubuh, dan indera yang baik?”
Jawabannya: Salah satu bahaya rokok adalah bahwa efek buruknya tersembunyi di dalam tubuh dan tidak segera muncul pada penggunanya, seperti yang dikatakan oleh beberapa orang tentangnya bahwa itu adalah “bunuh diri secara perlahan”.
Dr. Sabri Al-Qabbani menyebutnya “Pembunuh Sopan” dan berkata setelah menjabarkan bahayanya seperti disebutkan sebelumnya: Mungkin beberapa orang berpikir bahwa kami berlebihan dalam menyebutkan bahaya merokok, dan mungkin terbayang dalam pikiran gambaran beberapa tokoh terkenal di dunia yang tidak pernah lepas dari rokoknya. Namun, keberadaan para perokok sehat seperti mereka tidak membantah apa yang telah kami sebutkan. Sebagaimana kebiasaan orang-orang miskin India menelan sejumlah besar racun, dan kebiasaan (Rasputin) mengonsumsi racun dalam jumlah banyak—seperti yang dicatat sejarah—tidak berarti bahwa racun tidak mematikan dan setiap orang mampu meniru tindakan mereka.[[42]]
Dr. Daniel H. Kress menjawab dengan mengutip (Luther Burbank), berkata: “Betapa banyak yang akan Anda ketahui tentang tembakau jika pada nisan setiap korbannya tertulis ‘Ini adalah korban tembakau’… Apa yang terjadi lebih buruk dari pembunuhan, tembakau membunuh korbannya secara perlahan dan menyakitkan, dan kita menemukan mereka terkubur di bawah lapisan tanah…” hingga akhir artikelnya yang bermakna dalam.[[43]]
Dr. Saleh Al-Mansour mengutip Dr. Khalid Muneimna yang berkata dalam ceramah tentang rokok: “Mengapa para perokok tidak cepat mati? Semua perokok pasti akan mati dengan cepat jika tidak sebagian racun terbakar selama merokok, tetapi tidak semua racun terbakar. Seiring waktu, tubuh terbiasa dengan racun ini… Meskipun tubuh mungkin terbiasa dengan sesuatu yang berbahaya, itu tidak bisa dijadikan bukti bahwa hal itu tidak membahayakan.”[[44]]
Selain itu, terlihat jelas bahwa kebanyakan perokok menderita berbagai penyakit, tubuh mereka tidak merespon pengobatan, bahkan dokter berhenti mengobati mereka. Namun setelah mereka berhenti merokok, obat-obatan menjadi efektif, dan kesehatan serta kekuatan mereka kembali dengan izin Allah.
۞ ۞ ۞ ۞ ۞
KELIMA: PENGARUH TEMBAKAU PADA TUBUH DAN HEWAN
Karena penyakit yang disebabkan oleh merokok umumnya bersifat internal dan memiliki efek tersembunyi dari perokok, mayoritas jiwa-jiwa yang cenderung ke arah kebinatangan tidak tercegah dari menggunakannya dan tenggelam di dalamnya. Namun, rokok juga memiliki efek buruk yang jelas pada tubuh yang tidak dapat disangkal.
Ali Fikri mengatakan dalam bukunya (Penyakit Sosial), “Telah terjadi beberapa insiden karena tembakau yang tidak meninggalkan ruang untuk keraguan bahwa perokok membahayakan dirinya sendiri, dan rokok yang ia pegang di antara dua jarinya, sangat layak untuk dibuang dan diinjak dengan kakinya. Di antara kejadian-kejadian menyedihkan adalah bahwa beberapa teman penyair Latin (Santouli) yang meninggal pada tahun (1667 M), menaruh tembakau di dalam gelas anggur, dan ketika penyair tersebut meminumnya, ia mengalami rasa sakit yang tak terlukiskan, kemudian meninggal dunia sebagai korban racun mematikan ini. Telah disaksikan pula beberapa orang jatuh dalam keadaan pingsan dan meninggal dalam kondisi tersebut karena berlebihan dalam menghirup asap tembakau yang tebal.
Tiga anak meninggal setelah menderita rasa sakit yang tak tertahankan karena seorang wanita dukun mengoleskan rendaman tembakau di kepala mereka dengan klaim bahwa itu akan menghilangkan ketombe. Telah diamati bahwa para pekerja di pabrik rokok sering mengeluhkan sakit kepala, mual, pingsan, kehilangan nafsu makan, dan insomnia pada awal pekerjaan mereka, serta mereka tidak berumur panjang. Bahkan kebanyakan dari mereka terkena penyakit skrofula, anemia, dan TBC paru-paru.
Telah disaksikan pula seorang penyelundup yang mencoba menyelundupkan tembakau dengan mengikatnya di sekitar tubuhnya, kemudian meninggal setelah mengalami rasa sakit yang hebat. Telah diuji juga rendaman asap tembakau di usus beberapa hewan, atau dengan menempatkannya pada bisul di kulit mereka, dan mereka pun mati.
Penduduk Afrika menggunakan minyak yang diekstrak dari tembakau untuk membunuh serangga berbahaya, seperti ular. Adapun burung-burung, katak, dan hewan-hewan kecil, mereka mati ketika menghirup asap tembakau di tempat yang kurang udara.[[45]]
Terjadi pula dua bersaudara bertaruh siapa yang bisa merokok lebih banyak, maka satu di antaranya meninggal sebelum rokok ketujuh belas, dan yang lain meninggal sebelum menyelesaikan yang kedelapan belas.[[46]]
Syekh Hamad Abdurrahman Hamad berkata dalam mengecam rokok:
“Kau lihat binatang melata bila mencium baunya
Meninggalkan tempat dan lari dari sarangnya
Lebah tak pernah mendekat kepadanya karena buruknya
Tak pernah menghampiri bunganya
Karena bau busuknya dan kejelekan rasanya
Hewan ternak tak mendekati pohon-pohonnya”
Penyair ini telah menyaksikan pohon tembakau dan melihat tanamannya, lalu ia menyebutkan keajaibannya bahwa di antara binatang-binatang bumi dari serangga dan burung, ketika dilemparkan ke sarang-sarang mereka, mereka akan lari darinya dan meninggalkan tempat mereka. Demikian pula lebah tidak hinggap di pohon-pohonnya dan tidak makan dari bunga-bunganya. Hewan ternak yang memakan tumbuhan tidak mendekati pohon-pohonnya karena bau busuknya, apalagi rasanya. Namun para perokok—semoga Allah menyembuhkan mereka—menjadi lebih lemah jiwanya daripada hewan-hewan dan serangga-serangga ini.
۞ ۞ ۞ ۞ ۞
KEENAM: BAHAYA ROKOK TERHADAP TEMAN DUDUK PEROKOK
Tidak diragukan lagi bahwa asap rokok secara alami menyebar di udara dan tersebar ke berbagai arah, hingga mengubah bau tempat di mana perokok berada. Bahayanya mencapai teman duduk, rekan, dan temannya, baik mereka berada di rumah, kantor, ruangan, restoran, kendaraan, dan sebagainya.
Seseorang menghirup udara yang tercemar oleh bau busuk rokok dan terpengaruh oleh racunnya, mungkin sebagian dari mereka bahkan bukan perokok sama sekali. Namun dalam kondisi tersebut, mereka melakukan jenis merokok yang paling berbahaya, karena nikotin masuk bersama udara pernapasan ke dalam paru-paru.
Berikut beberapa pernyataan Dr. Daniel H. Kress di bawah judul “Hak-hak Non-Perokok”, di mana ia berkata: Para perokok harus belajar menghormati hak-hak non-perokok. Mengapa non-perokok dipaksa menghirup asap yang penuh nikotin? Apakah ada alasan yang membenarkan perokok untuk menguasai setiap ruang yang ada untuk mencemarinya dengan asap mereka? Non-perokok berhak menikmati udara bersih dan murni yang tidak tercemar oleh asap yang dihembuskan perokok. Mengapa perokok tidak setidaknya berkomitmen untuk merokok di tempat di mana asap mereka tidak menyebar ke publik? Mengapa mereka tidak menghindari penyebaran asap, khususnya di tempat-tempat umum, restoran, kendaraan, dan alat transportasi… dll?
Bukankah setiap makhluk berhak menikmati udara segar yang bersih? Ya, bahkan tidak seorang pun berhak merusak udara dengan uap opium atau uap tembakau. Jika tidak diperbolehkan bagi pengunyah tembakau untuk meludah ke dalam air yang diminum orang lain, maka tidak diperbolehkan juga bagi perokok untuk merusak udara yang mereka hirup. Pemerintah kota selalu mengawasi kebersihan air, mengapa tidak mencakup udara dengan perlindungan dan pengawasan yang sama?
John Burroughs, seorang ilmuwan alam, berkata: “Tidak ada keraguan dalam diri saya bahwa perokok adalah pengganggu kenyamanan di mana pun ia berada. Dia meracuni udara ketika merokok di daerah perumahan dan jalan-jalan, dan mencemari kendaraan serta hotel dengan uap yang tidak sedap. Saya berpendapat bahwa mereka harus dipaksa untuk menjauhkan diri dari orang lain dan menyendiri di gua di bawah tanah, di mana mereka dapat memuaskan keinginan mereka dengan tanaman beracun itu. Saya mengatakan dengan penuh penyesalan: Kebiasaan merokok merusak kesehatan puluhan ribu bunga pemuda kita.”[[47]]
Inilah perkataan para ilmuwan, dokter, dan pemikir ini. Apakah para perokok ini akan menggunakan akal mereka dan menjaga kehormatan orang tua, anak-anak, dan saudara-saudara Muslim mereka? Semoga saja begitu.
۞ ۞ ۞ ۞ ۞
KETUJUH: PENGARUH ROKOK TERHADAP KEHIDUPAN SEKOLAH
Sudah sering disebutkan bahwa merokok memiliki pengaruh yang kuat dalam melemahkan jantung dan kekuatan batin, serta menyebabkan kebodohan, kelambanan berpikir, dan lemahnya daya ingat. Hal ini telah terbukti secara nyata, sebagaimana ditunjukkan oleh statistik bahwa tingkat keberhasilan dalam ujian bagi mereka yang tidak merokok lebih tinggi 21 hingga 39 poin dibandingkan dengan perokok. Padahal, tingkat ketekunan mereka dalam belajar sangat kecil, yang menunjukkan bahwa perbedaan besar dalam tingkat keberhasilan bukan karena perbedaan usaha, tetapi lebih disebabkan oleh menurunnya kemampuan intelektual para perokok.[[48]]
Dr. Khalid Munayminah dalam ceramahnya tentang rokok mengatakan: “Telah terbukti bahwa para perokok memiliki pemahaman yang lebih lambat. Di sekolah, perguruan tinggi, dan institut yang mencakup perokok dan non-perokok, terbukti bahwa nilai akademik yang diperoleh perokok lebih rendah 20% dibandingkan dengan non-perokok.”[[49]]
Seorang dokter yang meneliti laporan dari lulusan Universitas Harvard selama lima puluh tahun terakhir menyatakan bahwa tidak ada satu pun mahasiswa perokok yang berhasil menjadi peringkat teratas di antara teman-temannya, meskipun lima per enam dari mereka adalah perokok. Tembakau merupakan salah satu ancaman terbesar bagi kecerdasan, ketajaman berpikir, dan kekuatan akal. Merokok membuat pikiran anak muda menjadi tumpul, melemahkan kemampuannya dalam belajar, fokus, dan konsentrasi, serta menghilangkan semangat, tekad, dan keinginannya untuk unggul dibandingkan teman-temannya.[[50]]
Hal ini telah terbukti secara nyata. Kita sering melihat seorang siswa yang awalnya kuat, memiliki semangat belajar yang tinggi, rajin, dan tekun, tetapi ketika ia mulai terjerumus dalam kebiasaan merokok, semangatnya menurun, kekuatannya melemah, dan ia kehilangan karakteristik terbaiknya seperti kecerdasan, semangat, serta kesungguhan dalam belajar. Tiada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah.
۞ ۞ ۞ ۞ ۞
KEDELAPAN: PENGARUH ROKOK TERHADAP KEHIDUPAN OLAHRAGA
Olahraga pada zaman ini telah berkembang pesat dan banyak digemari. Olahraga sangat bergantung pada kekuatan fisik dan ketajaman berpikir. Namun, seperti yang telah disebutkan sebelumnya, rokok berdampak buruk pada paru-paru, mempersempit pernapasan, melemahkan tubuh, dan membuat pikiran menjadi tumpul. Hal ini menyebabkan para perokok sulit atau bahkan tidak mampu melakukan aktivitas fisik yang intens. Hanya dengan menempuh jarak pendek saja mereka sudah kehabisan napas dan bisa jatuh tersungkur. Bahkan, mereka kesulitan mengangkat beban berat atau menaiki tangga yang tinggi. Oleh karena itu, para pelatih olahraga sangat menekankan bahaya merokok dan melarangnya secara tegas.
Dr. Daniel H. Kress berkata,[[51]] “Ketika kami bertanya kepada para atlet profesional dan pakar olahraga mengenai pendapat mereka tentang tembakau dan rokok, mereka dengan tegas menyatakan bahwa zat tersebut sangat berbahaya. Mereka mengatakan bahwa tembakau sama sekali tidak bisa menjadi bagian dari kehidupan seorang atlet.”
Para atlet juga menegaskan bahwa pelatih dan instruktur mereka melarang mereka merokok secara mutlak. Bahkan, mereka diperintahkan untuk tidak menyentuhnya sama sekali, karena mereka akan mengalami kerugian besar jika melanggar perintah tersebut.
Dalam ceramah Dr. Khalid Munayminah tentang rokok, disebutkan bahwa para perokok selalu memiliki napas yang pendek. Inilah alasan utama mengapa para atlet dan pecinta olahraga menghindari tembakau.[[52]]
Telah terbukti bahwa atlet non-perokok lebih unggul dibandingkan perokok dalam semua jenis olahraga. Cukuplah hal ini menjadi bukti betapa buruknya merokok dan betapa rendahnya kedudukannya.
۞ ۞ ۞ ۞ ۞
KESEMBILAN: ROKOK TERMASUK DALAM HAL YANG BURUK (AL-KHABA’ITS)
Setiap orang yang berakal sehat dan adil tidak akan meragukan bahwa rokok termasuk dalam hal yang paling buruk (khaba’its). Bahkan, rokok lebih pantas disebut sebagai sesuatu yang najis dibandingkan berbagai keburukan lainnya. Hal ini karena ia memiliki bau yang busuk dan menjijikkan, rasanya yang sangat pahit, serta warnanya yang tidak sedap dipandang.
Beberapa orang menyebutkan bahwa jika tembakau direndam dalam air lalu diminum oleh seorang perokok, maka ia akan langsung memuntahkan seluruh isi perutnya dan merasakan perutnya seolah tertarik ke dalam. Hal ini akan membuatnya membenci tembakau dan meninggalkan kebiasaannya secara total karena rasa pahit dan bau busuknya.
Dampaknya bagi para pecandunya sangat buruk, bahkan bahaya rokok tidak hanya menimpa perokok itu sendiri, tetapi juga orang-orang di sekitarnya yang mencium asapnya atau berada dekat dengannya. Nama lain dari tembakau adalah “tutun,” yang berasal dari kata “natn” (busuk), karena memang ia memiliki bau yang sangat menjijikkan.
Sebagaimana dikatakan seseorang tentang rokok:
“Seburuk-buruk minuman adalah tembakau, membuat mulut bau dan mengosongkan kantong. Tidak ada basmalah di awalnya, dan tidak ada hamdalah di akhirnya.”[[53]]
Di antara bukti bahwa rokok adalah sesuatu yang buruk adalah jiwa-jiwa yang suci selalu menolaknya dan merasa jijik terhadapnya, begitu pula terhadap orang-orang yang menggunakannya. Hal ini terbukti dengan larangan menggunakannya di dalam masjid, halaqah ilmu, serta majelis orang-orang terhormat dan bermartabat. Jika seseorang merokok di tempat-tempat terhormat, orang-orang akan mencela dan mengusirnya, kecuali jika keburukan telah merajalela dan kebiasaan merokok telah menyebar luas di berbagai negeri. Tiada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah.
Selain itu, kebanyakan orang yang kecanduan rokok cenderung merasa nyaman berada di tempat-tempat kotor, seperti dekat tempat sampah dan lokasi berbau busuk. Mungkin alasannya adalah karena para malaikat Allah merasa terganggu dengan bau mulut mereka yang busuk, sehingga menjauhi mereka.
Sebaliknya, setan justru menyukai tempat-tempat kotor dan berbau busuk. Sebagaimana disebutkan dalam hadis:
“Sesungguhnya tempat-tempat pembuangan kotoran adalah tempat berkumpulnya setan. Jika salah seorang dari kalian ingin masuk (ke dalamnya), hendaklah ia mengucapkan: ‘Aku berlindung kepada Allah dari gangguan setan laki-laki dan setan perempuan.’”[[54]]
Tempat-tempat kotor memang merupakan tempat tinggal setan, sehingga wajar jika mereka lebih dekat dengan para perokok, menguasai mereka, dan menjerumuskan mereka ke dalam keburukan.
Ad-Dabbagh dalam kitab Al-Ibriz meriwayatkan bahwa pernah ada delapan wali Allah yang masuk ke sebuah kota yang berbau busuk. Namun, setelah mereka berada di tengah kota, mereka segera keluar dengan tergesa-gesa. Mungkin saja hal ini terjadi karena para malaikat yang menyertai mereka tidak tahan dengan bau tersebut, sehingga para wali itu pun pergi karena mengikuti naluri para malaikat.
Beberapa orang mungkin merasa heran dengan pernyataan ini, mengingat betapa banyak orang yang terlibat dan terobsesi dengannya. Bagaimana mungkin mereka tidak meninggalkannya jika hal itu dianggap buruk? Bahkan, sebagian dari mereka menikmatinya, menganggapnya halal, dan merasa nyaman serta terus-menerus melakukannya. Ada juga yang terus mengonsumsinya meskipun mengakui keburukan dan kejahatannya. Namun, tidak perlu heran, karena orang-orang yang adil di antara mereka mengakui kesalahan mereka sendiri, berharap dapat terbebas darinya, dan menggambarkannya sebagai sesuatu yang buruk, menjijikkan, dan jauh dari segala kebaikan. Adapun mereka yang memujinya dan menganggapnya halal, kebanyakan dari mereka mengatakan dengan mulut mereka apa yang tidak ada dalam hati mereka. Sebagian dari mereka tidak suka dikritik atau dicela, sehingga mereka memuji rokok untuk membenarkan tindakan mereka atau menunjukkan alasan mereka. Kemudian, jika ada kelompok yang menikmatinya dan menggambarkannya sebagai sesuatu yang enak dan menyenangkan, maka mereka tidak perlu dianggap serius. Mereka adalah orang-orang dengan jiwa yang rendah dan hina, yang telah ternoda dan terkotori oleh keburukan dan kekejiannya, sehingga mereka terbiasa dan menjadikannya sebagai kebiasaan. Allah Ta’ala berfirman: “Yang buruk itu untuk orang-orang yang buruk, dan orang-orang yang buruk itu untuk yang buruk.” (QS. An-Nur: 26). Ini karena setiap orang yang memiliki sifat buruk cenderung menyukai hal-hal yang buruk. Orang-orang seperti ini seperti hewan yang memakan kotoran dan mengubahnya, atau seperti kumbang yang hidup di tempat-tempat kotor dan menikmati kotoran manusia. Mereka menikmati bau dan rasanya, sementara pada saat yang sama, mereka merasa terganggu oleh wewangian dan bahkan bisa mati karena bau misk. Selain itu, efek buruk dan menjijikkan dari rokok dapat dilihat pada para penggunanya setelah diamati lebih lanjut. Wajah mereka terlihat kusam, tubuh mereka berubah, dan bau mereka tidak sedap. Kami ingin menyebutkan beberapa perkataan para ahli yang mengenal hal ini melalui syair, yang menunjukkan betapa buruknya rokok dalam fitrah dan akal manusia. Di antaranya adalah apa yang dikatakan oleh Syaikh Hafiz bin Ahmad Al-Hakami dalam syairnya yang berjudul “Nasihat untuk Saudara dan Dukungannya dalam Mencela Qat, Syammah, dan Rokok”:
“Demikian juga, kekasih setan telah memasang perangkap untuk para pengikutnya. Di masjid-masjid, mereka sengaja memasangnya untuk menunjukkan ketidakpedulian mereka. Demi Allah, masjid-masjid itu tidak pernah dipenuhi wewangian sejak dibangun, kecuali asap rokok dan qat. Kalian telah menyakiti penghuni bumi, maka bersabarlah, karena kalian tidak akan menyakiti malaikat langit. Begitu juga rokok dengan berbagai jenisnya, dan selain itu dari hal-hal yang hina. Penyakit yang parah dan kelemahan dalam kekuatan, serta bau yang tidak sedap yang merusak martabat.”
Kemudian beliau melanjutkan dalam dukungannya, menanggapi beberapa orang yang membolehkan rokok:
“Dan aku berkata setelah memuji qat, adapun rokok, ia adalah jenis yang diharamkan. Ia menyebabkan penyakit, pemborosan, maksiat, kehinaan, dan tenggelam dalam hal-hal yang rendah. Ia menghitamkan wajah dan menggelapkan bibir, dan dalam masjid, ia mengganggu jamaah. Selain itu, ada peringatan yang telah kami sebutkan tentang bahayanya bagi kesehatan.”
Demikianlah syairnya, semoga Allah merahmatinya.
Dan Al-Adsani, salah seorang yang terkenal di Kuwait, memberikan nasihat kepada cucunya tentang merokok. Nasihat ini telah kudengar dari beberapa ulama yang hafal. Dia berkata:
“Wahai peminum tembakau, apa yang membuatmu berani? Siapa yang memberimu fatwa untuk meminumnya? Apakah kamu mengira rasanya enak? Atau apakah kamu mengira itu memberimu nutrisi? Apakah ada manfaat yang jelas bagimu, wahai pemuda? Tidak, tidak ada apa-apa di dalamnya kecuali bahaya bagimu. Kerusakan yang nyata dan bau yang menjijikkan yang mengganggu orang-orang di sekitarmu. Melemahnya tubuh, kendurnya sendi, sesak napas, dan lemahnya kekuatanmu. Atau pemborosan harta yang tidak ada gantinya kecuali asap yang memenuhi perutmu. Kamu memilihnya dan meninggalkan yang lain karena kebodohan. Celakalah orang yang memilih tembakau. Kamu rela menjadi pemboros, dan pemboros itu tidak akan tersembunyi bagimu. Cukup bagimu celaan bahwa semua orang yang pernah meminumnya berharap bisa melepaskan diri darinya.”
Dan Syaikh Hamd bin Abdurrahman Hamdullah dalam syairnya tentang dampak buruk dan keburukan rokok berkata:
“Betapa banyak keburukan dan kerusakan yang ada dalam rokok, yang menunjukkan keharamannya. Aku akan menunjukkan sebagian dari keburukannya yang merusak, maka dengarkanlah perkataanku agar kamu selamat dari aibnya. Ia mengganggu orang-orang mulia yang menulis dengan baunya, dan di depan wajahmu ada api yang menyala. Rasanya buruk, baunya busuk, dan lebih hina dari kotoran. Bencananya telah menyebar ke seluruh penjuru, bahkan orang miskin pun rela melunak dalam kemiskinannya. Jika kamu berhenti—meskipun aku tidak mengira kamu akan berhenti—dan meninggalkannya, kamu akan selamat dari bahayanya. Kamu akan menenangkan dirimu dari upaya memperolehnya dan menjaga hartamu dari kerugian. Bagaimana kamu bisa melupakannya, sementara panahnya telah mengenai dirimu dengan kuat, dan kamu telah tenggelam dalam arusnya? Jika ia hilang darimu sesaat, kamu tidak akan tahan, dan kamu rela mengorbankan nyawa untuk mendapatkannya. Akalmu akan terganggu oleh kegilaan dan kebodohan karena kehilangannya, dan kamu akan sadar ketika merasakannya. Jika ia tidak ada dan hanya ditemukan di neraka, kamu akan menginginkannya hanya untuk berada di dekatnya. Berapa banyak uang, wahai pemuda, dan pakaian yang telah kamu hancurkan untuk membeli dan merusaknya? Ia dijual dengan kecurangan, tidak pernah dijual dengan jujur, dan penjualnya mungkin mencampurnya dengan kotoran keledai. Jika kamu berkata bahwa ia diminum untuk pengobatan, Hippocrates tidak pernah menyebutkannya dalam bukunya. Atau jika kamu berkata bahwa ia adalah kebiasaan orang-orang terhormat, lihatlah dirimu bersama orang-orang rendahan dalam perlombaan yang sama. Kamu akan melihatnya sebagai hal paling buruk pada orang tua yang telah mengotori rambut putihnya dengan debunya. Dan kamu akan melihat orang yang kecanduan padanya, menikmatinya di tempat yang kotor. Jika ia bercampur dengan makanan, keburukannya akan mengalahkan timbangan emas.”
Dan Syaikh Muhammad Al-Bairuti, sebagaimana dalam “Al-Jawab Al-Hasan”, berkata:
“Jauhilah olehmu hal-hal baru yang menyeretmu ke dalam kesulitan, terutama apa yang telah tersebar di kalangan manusia, yaitu tembakau. Celakalah bagi orang yang membelinya! Bagaimana mungkin seseorang bisa bertahan dengan baunya yang seperti kotoran di kandang? Ia melemahkan tubuh, tidak ada manfaatnya sama sekali, bahkan mendatangkan bahaya dan penyakit pada badan. Janganlah tertipu oleh orang-orang yang meminumnya, karena manusia sedang lalai dari sunnah yang jelas. Seseorang akan terjerumus dalam kesulitan hingga ia menganggap baik sesuatu yang sebenarnya tidak baik.”
۞ ۞ ۞ ۞ ۞
POIN KESEPULUH: MEROKOK ADALAH KEBODOHAN DAN RENDAH DIRI
Dapat diamati bahwa para perokok seringkali menganggap kebiasaan mereka sebagai suatu kebanggaan dan kemewahan. Anda akan melihat seorang perokok menyalakan rokoknya dengan penuh kesombongan dan kekaguman pada dirinya sendiri. Bahkan, mereka mengira bahwa merokok adalah salah satu ciri kemajuan peradaban dan modernitas. Oleh karena itu, mereka menyambut teman-temannya dengan menawarkan rokok saat bertemu, dan menghormati tamu mereka dengan menyediakan alat-alat merokok serta segala yang membuat mereka nyaman saat merokok. Jika mereka tidak melakukan hal ini, mereka dianggap lalai dalam memenuhi hak teman dan tamu mereka.
Anda juga akan melihat bahwa para perokok, ketika melihat seorang perokok lain mendekat atau lewat di depan mereka, mereka akan berdiri sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan, bahkan jika orang tersebut tidak dikenal, kasar, atau tidak berpendidikan. Namun, di saat yang sama, mereka merendahkan orang-orang yang religius dan menjauhi kebiasaan merokok. Jika seseorang lewat dengan membawa siwak (kayu pembersih gigi) atau tongkat, jangan tanya tentang ejekan dan cemoohan mereka terhadap akal dan pikiran orang tersebut.
Namun, bagi yang memperhatikan dengan saksama dan merenungkan dengan mata hati, akan jelas bahwa merokok adalah bentuk kebodohan dan kegilaan, lemahnya pendapat, dan buruknya pengelolaan diri. Merokok adalah ciri orang-orang yang hina dan rendah, serta pantas untuk dihinakan, direndahkan, dan dianggap tidak bernilai di mata orang-orang yang memiliki martabat, keberanian, dan semangat yang tinggi. Mereka pantas dijauhi dan diasingkan dari tempat-tempat terhormat dan pertemuan-pertemuan mulia. Dengan mengamati lebih lanjut, jarang ditemukan seorang yang terhormat dan mulia terjatuh dalam kebiasaan merokok tanpa kehilangan sifat-sifat terpujinya. Kebiasaan merokok juga akan menarik seseorang untuk bergaul dengan orang-orang rendahan dan berakhlak buruk, padahal sebelumnya ia mungkin menjauhi mereka.
Yang lebih mengherankan lagi, Anda akan melihat seorang perokok sangat menjaga kebersihan luar dirinya. Mereka membersihkan kulitnya setiap hari dengan sabun dan sejenisnya, menjaga kebersihan pakaian, tempat tidur, kendaraan, dan ruang tamunya. Mereka merasa jijik dengan sedikit saja kotoran. Namun, di saat yang sama, mereka mengisi tubuh bagian dalamnya dengan racun yang busuk dan menjijikkan ini, tanpa merasa jijik dengan baunya atau mengotori tubuh bagian dalamnya. Meskipun rokok itu hitam pekat, mereka tetap melakukannya. Mereka pantas dengan perkataan: “Mereka menghiasi luar mereka dengan pakaian bersih, tetapi mengisi dalam mereka dengan kotoran.”
Anda juga akan melihat seorang perokok merasa jijik memakai pakaian orang lain, menggunakan handuk orang lain, atau makan sisa makanan orang lain. Mereka juga tidak mau minum dari cangkir atau gelas yang telah digunakan orang lain sebelum dicuci. Namun, kebanyakan dari mereka tidak merasa jijik berbagi rokok. Terkadang, Anda akan melihat seorang perokok menghisap rokok, lalu memberikannya kepada orang lain untuk menghisapnya, dan seterusnya. Hal yang sama terjadi dengan shisha (hookah), di mana mereka tidak merasa jijik menghisapnya meskipun telah ada ludah orang sebelumnya. Kebiasaan seperti ini menunjukkan betapa rendah dan hinanya perilaku mereka.
۞ ۞ ۞ ۞ ۞
POIN KESEBELAS: KERUSAKAN MORAL DAN SOSIAL
Realitas menunjukkan bahwa orang-orang yang tenggelam dalam kebiasaan merokok akan cepat mengalami kerusakan moral dan kehancuran akhlak. Semangat dan cita-cita tinggi mereka akan hancur dan merosot.
Orang yang terjebak dalam kebiasaan merokok mungkin memiliki tanggungan keluarga dan anak-anak. Namun, ia akan menghemat pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan rokoknya, sehingga keluarganya terpaksa mencuri, merampok, atau bahkan mengorbankan kehormatan demi mendapatkan makanan atau kebutuhan pokok.
Dr. Daniel H. Kress mengutip pernyataan Presiden Hoover: “Kami, orang Amerika, telah gagal dalam menjalankan tanggung jawab terhadap anak-anak kami. Tidak ada faktor lain yang lebih merusak kesehatan anak-anak kami selain rokok. Hampir setiap anak yang kecanduan rokok adalah pelaku kejahatan… Rokok adalah sumber kejahatan dan sarang dosa…”[[55]]
Dr. Kress juga menambahkan: “Anak-anak ini adalah mereka yang kita temui di pengadilan anak dan penjara. Setiap kali saya membaca berita tentang kejahatan keji yang dilakukan oleh orang-orang hina, saya menemukan bahwa pelakunya adalah pecandu rokok. Ikuti saya ke pengadilan anak mana pun, dan tanyakan kepada hakim tentang persentase anak-anak yang merokok di antara para pelaku kejahatan. Dia akan memberitahu Anda bahwa hampir semua dari mereka adalah budak rokok.”[[56]]
Beberapa dokter juga menyatakan: “Orang yang terjebak dalam jerat rokok akan merosot dan merosot lagi, kehilangan keberanian dan kejantanan. Mereka hanya pantas berada di penjara atau rumah sakit jiwa.”
Dr. Kress telah menjelaskan panjang lebar tentang hal ini dan menyajikan bukti serta fakta yang tidak meninggalkan keraguan tentang betapa buruknya konsekuensi merokok. Silakan merujuk kembali ke sumbernya.
Selain itu, merokok juga menjadi penyebab kuat perpecahan antara ayah dan anak-anaknya, serta antara saudara dan kerabat. Seorang perokok dibenci dan dijauhi, bahkan oleh kerabat terdekatnya. Akibatnya, ia melarikan diri dari keluarganya, dan kebencian timbal balik pun terjadi. Hal ini menimbulkan permusuhan, perpecahan, dan perselisihan, yang pada akhirnya menghancurkan keluarga dan memecah belah persatuan. Perokok juga cenderung menghindari masjid dan jarang shalat berjamaah. Realitas ini adalah bukti terbesar.
۞ ۞ ۞ ۞ ۞
POIN KEDUA BELAS: MAJELIS PARA PEROKOK
Para perokok mengakui keburukan tindakan mereka dan bau busuk yang ditimbulkan oleh asap rokok. Bau ini menempel pada tubuh dan pakaian mereka. Karena itu, mereka cenderung menghindari majelis kebaikan dan orang-orang saleh. Mereka lebih suka menyendiri di kafe, restoran, atau pertemuan khusus di mana mereka dapat memuaskan keinginan buruk mereka. Anda akan melihat bahwa majelis-majelis ini dipenuhi dengan bau busuk dan efek buruk dari rokok.
Mereka selalu menjauhi majelis kebaikan, lingkaran ilmu, dan dzikir yang dihadiri oleh orang-orang saleh dan pembaharu. Jika mereka duduk di majelis seperti itu, mereka menganggapnya sebagai penjara sempit di mana mereka tidak berani menyalakan rokok atau memuaskan keinginan mereka, karena malu atau takut pada orang yang dihormati. Oleh karena itu, mereka merasa tidak nyaman jika majelis berlangsung lama dan lebih memilih untuk menyendiri. Ketika mereka berkumpul di majelis mereka sendiri, Anda akan melihat betapa mereka menikmati kebebasan, tertawa terbahak-bahak, dan tidak peduli dengan bau busuk dan keburukan yang ada di sekitarnya.
Tidak diragukan lagi, semua ini membuat hati menjadi keras, membenci ketaatan, merasa berat dalam beribadah, dan meremehkan dosa dan maksiat. Mereka menjauhi kebaikan dan orang-orang baik, sehingga cahaya agama dan ilmu tercabut dari hati mereka. Kegelapan spiritual menyelimuti mereka, malaikat rahmat menjauhi mereka, dan setan-setan mengelilingi mereka. Iman di hati mereka menjadi goyah dan lemah, seperti lampu yang nyalanya redup dan diterpa angin dari segala arah, sehingga nyaris padam. Oleh karena itu, maksiat adalah pendahulu kekufuran. Kita berlindung kepada Allah dari kehinaan.
KETIGA BELAS: KETERIKATAN PADA KELUARGA DAN DAMPAKNYA
Salah satu dampak buruk dari wabah yang mematikan ini adalah keterikatan pada orang yang terjangkit dan terjerat dalam jaringnya, sehingga jiwa seseorang menjadi tergantung padanya dan terdorong untuk mendekatinya. Akibatnya, ia menjadi tawanan di bawah belenggu dan ikatannya. Ketika ia kehilangannya, dunia terasa sempit baginya meskipun luas, dan ia akan pergi ke sana kemari seperti orang yang bingung dan kehilangan akal. Ketika ia menemukannya kembali, ia akan melemparkan dirinya kepadanya dan rela mengorbankan segala yang dimilikinya untuk mendapatkannya. Seringkali, para penjualnya mengendalikannya, merampas uang dan hartanya. Bahkan, jika ia tidak memiliki pengganti uang, ia akan merendahkan dirinya dengan meminta-minta, memohon dengan rasa hina dan kelemahan, meskipun ia seorang yang terhormat, pemimpin, atau memiliki kedudukan tinggi di masyarakat.
Banyak orang yang meminta-minta kepada orang-orang rendahan, pasar, dan sampah masyarakat. Hal ini terjadi karena ia telah terikat dan terjerat di bawah kendali kehinaan dan kerendahan. Setiap kali ia mencoba melepaskan diri dengan tekad yang lemah, jiwanya tidak kuat, dan keinginannya yang lemah membuatnya terpuruk. Banyak dari keluarganya yang mengakui keburukan dan bahayanya, dan ketika mereka dinasihati, mereka berkata, “Ini adalah fitnah dan cobaan dari setan.” Bahkan, mereka mungkin mengakui keharamannya karena dampak buruknya, tetapi setan telah membujuk mereka bahwa tidak ada jalan keluar darinya, dan meninggalkannya adalah hal yang mustahil. Bahkan, seseorang mungkin menderita penyakit akibat merokok, tetapi ia tidak meninggalkannya karena ia mengira bahwa merokok dapat meringankan atau membantunya, atau bahwa meninggalkannya akan menyakitkan dan merugikannya. Banyak perokok yang berniat untuk berhenti dan bersumpah dengan sumpah yang berat, bahkan mengaitkannya dengan perceraian atau kehilangan harta, hanya untuk memastikan bahwa ia benar-benar berhenti. Namun, hawa nafsu dan jiwa yang selalu mengajak pada keburukan mengalahkannya, sehingga ia kembali merokok dan melupakan janji-janjinya. Ia tidak peduli dengan sumpahnya atau perceraian istrinya. Singkatnya, rokok memiliki kekuatan yang besar atas para pecandunya dan pengaruh yang mendalam pada pikiran keluarganya. Oleh karena itu, bijaksana untuk menjauh darinya dan dari keluarganya sejak awal, agar tidak terjerat dalam jaring yang sulit untuk dilepaskan.
Seringkali, seseorang terjerat dalam rokok pada masa remaja, sebelum akalnya sempurna dan sebelum ia memiliki kebijaksanaan untuk memikirkan akibat buruknya. Ia tertipu oleh banyaknya perokok dan propaganda serta iklan mereka. Remaja yang belum berpengalaman ini terpengaruh oleh mereka, terutama jika mereka adalah teman dekatnya, sehingga ia terjerat dalam cengkeraman musuh yang mengerikan ini dan tidak bisa melepaskan diri. Kemudian, setelah ia tumbuh dewasa dan pikirannya berkembang, serta setelah ia mengalami berbagai gejala dan penyakit yang telah disebutkan, barulah ia menyesal. Sepanjang hidupnya, ia akan menderita rasa sakit dan penyakit, terus mengonsumsi penyebabnya, dan meminum racun ini dengan terpaksa dan tanpa daya. Ia iri pada orang sehat yang menikmati ketenangan, makanan lezat, dan tidur nyenyak tanpa gangguan. Namun, penyesalan dan kesedihan ini tidak ada gunanya, karena ia sendiri yang menjerumuskan dirinya ke dalam kehancuran.[[57]]
۞ ۞ ۞ ۞ ۞
KEEMPAT BELAS: MENGHABISKAN HARTA YANG BESAR
Negara-negara lain telah menyadari dan mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap harta yang berharga, yang dibakar sebagai korban untuk wabah yang mematikan ini. Mereka memperkirakan kerugiannya dengan jumlah yang sangat besar, yang membuat orang terkejut dan sedih.
Dr. Daniel mengatakan, “Jika Mars dihuni seperti yang dikatakan orang, dan penduduknya melihat kita, mereka akan menyimpulkan bahwa dewa penduduk Bumi adalah tembakau, bukan yang lain. Karena jumlah asap yang sangat besar dibakar di altar setiap pagi, siang, dan malam tanpa henti. Para pengikut setianya menghabiskan uang yang tak terhitung jumlahnya untuk kesetiaan mereka. Berapa pun besar uang yang kita keluarkan setiap tahun untuk sekolah dasar, menengah, dan ilmiah, itu tidak sebanding dengan apa yang kita habiskan untuk tembakau… Kita menghabiskan lebih banyak uang untuk rokok dan tembakau kunyah daripada yang kita keluarkan untuk mempertahankan agama yang benar.”
Demikianlah negara-negara kafir ini berbicara, dan demikianlah mereka peduli terhadap pemborosan harta yang besar dan pembakaran nilai untuk tembakau ini serta apa yang dihasilkannya. Meskipun mereka sendiri yang memproduksinya di negeri mereka dan tidak mengimpornya, bahkan mereka mendapatkan keuntungan yang besar dari mengeluarkan jumlah besar ke luar negeri. Syaikh Dr. Shaleh Al-Mansur menyebutkan bahwa modal tahunan yang diinvestasikan dalam industri tembakau di Amerika mencapai miliaran. Bukankah kita lebih pantas untuk peduli daripada mereka, dalam menjaga harta berharga yang mungkin tidak didapatkan oleh sebagian individu kecuali dengan keringat dan kerja keras? Setelah memperolehnya, sebagiannya dibakar dan hilang begitu saja tanpa manfaat.
Kenyataannya, seorang perokok lebih peduli pada asapnya daripada pada pakaian dan makanan. Ia mengalokasikan sebagian dari pendapatannya setiap hari atau setiap bulan untuk rokok. Terkadang, ia bahkan menghemat pada dirinya sendiri atau pada orang yang menjadi tanggungannya, sehingga membuat mereka kelaparan dan kekurangan pakaian, hanya untuk memastikan bahwa ia bisa mendapatkan rokok. Bahkan, ia mungkin membayar beberapa kali lipat dari nilai rokok tersebut jika stoknya langka dan kebutuhannya sangat mendesak. Di saat seperti itu, para penjual bisa mengendalikannya sesuka hati. Ia mungkin menggunakan berbagai tipu daya, penipuan, dan kebohongan untuk mendapatkan rokok.
Tidak diragukan lagi, apa yang dihabiskan oleh individu-individu dalam masyarakat ini mewakili kekayaan yang besar. Seandainya uang ini dialokasikan untuk amal kebaikan seperti membangun masjid atau pabrik yang bermanfaat bagi masyarakat, atau diberikan sebagai bantuan kepada beberapa negara Islam untuk mendirikan proyek-proyek kebaikan yang bermanfaat, atau digunakan untuk dakwah kepada Allah, memperkuat Islam dan umat Muslim, bukankah itu lebih baik daripada menghabiskannya dengan sia-sia? Lalu, ke mana perginya kekayaan besar ini? Syaikh Dr. Shaleh Al-Mansur mengatakan: “Kekayaan ini pergi kepada musuh-musuh kita yang paling keras.”[[58]] [[59]]
۞ ۞ ۞ ۞ ۞
KELIMA BELAS: JENIS KERUGIAN LAIN DARI ROKOK
Dampak buruk dari rokok tidak hanya terbatas pada pemborosan uang untuk membelinya dan membakarnya, tetapi juga mencakup berbagai penyakit yang ditimbulkannya. Ketika seorang perokok terkena penyakit akibat rokok, ia berusaha untuk mengobatinya, bahkan rela mengeluarkan banyak uang untuk biaya pengobatan.
Lebih dari itu, bukan hanya si perokok yang menanggung biaya tersebut, tetapi juga keluarganya dan bahkan negaranya. Para perokok merupakan kelompok terbesar yang memenuhi rumah sakit, baik dalam negeri maupun luar negeri, serta menjadi pelanggan utama obat-obatan, suntikan, dan pil di apotek.
Jika dihitung total pengeluaran negara dan masyarakat untuk mengobati penyakit akibat rokok, jumlahnya bisa mencapai miliaran. Ironisnya, yang mendapatkan keuntungan dari semua ini adalah para musuh Islam. Mereka pertama-tama menyebarkan rokok kepada kita, kemudian meraup keuntungan besar dari pengobatan penyakit yang ditimbulkannya.
Akhirnya, uang umat Islam jatuh ke tangan musuh-musuhnya, yang kemudian menggunakannya untuk memerangi kita, melemahkan Islam, memperkuat agama-agama kufur, dan mengokohkan kedudukan para pendukungnya. Apakah kita tidak mengambil pelajaran dari ini?
۞ ۞ ۞ ۞ ۞
KEENAM BELAS: DAMPAK LAIN DARI ROKOK
Karena konsumsi rokok memerlukan api untuk membakarnya, maka tidak jarang kebakaran terjadi akibat kelalaian perokok. Banyak perokok yang secara tidak sadar membuang batang korek api atau puntung rokok yang masih menyala di tempat yang mudah terbakar, seperti kertas, perabotan, atau bahan bakar.
Dari kelalaian ini, sering terjadi kebakaran yang bisa menimbulkan kerugian besar, bahkan bisa menghanguskan ratusan juta hingga miliaran rupiah. Tidak hanya harta benda yang lenyap, tetapi nyawa manusia pun sering menjadi korban.
Negara-negara lain telah menyadari bahaya ini. Di Amerika Serikat, perusahaan asuransi memperkirakan bahwa sepertiga dari semua kebakaran disebabkan oleh rokok. Oleh karena itu, mereka membebankan pajak khusus kepada perokok untuk menutupi sepertiga dari biaya yang dikeluarkan akibat kebakaran tersebut. [[60]]
Pernyataan dari Dr. Daniel H. Chris menegaskan bahwa kelalaian perokok dalam membuang puntung rokok atau batang korek api dapat menyebabkan kerugian besar akibat kebakaran. Statistik menunjukkan bahwa:
- 10% dari total kerugian akibat kebakaran berasal dari keteledoran perokok.
- Beberapa laporan bahkan memperkirakan 20% dari total kebakaran disebabkan oleh mereka.
- Dalam kurun lima tahun terakhir, terdapat 5.694 kasus kebakaran di Amerika Serikat yang secara langsung disebabkan oleh perokok.
- Setiap tahun, ratusan nyawa melayang akibat kebakaran yang dipicu oleh rokok.[[61]]
Kasus-kasus ini tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa. Oleh karena itu, sudah seharusnya perokok dikendalikan dan ditegur agar tidak menjadi penyebab kebakaran yang merugikan banyak pihak. Semoga kesadaran akan bahaya ini semakin meningkat, insya Allah.
۞ ۞ ۞ ۞ ۞
SEBAB-SEBAB PENYEBARAN ROKOK
Bencana akibat rokok telah menjadi sangat besar, kejahatannya merajalela dan menyebar di kota maupun desa, di kalangan masyarakat perkotaan maupun pedesaan. Rokok telah menjadi fitnah bagi anak-anak maupun orang dewasa, bagi yang kaya maupun yang miskin, bagi yang terpandang maupun yang biasa, bagi yang berilmu maupun yang bodoh, bagi laki-laki maupun perempuan. Fitnah rokok telah meluas ke berbagai negara di timur maupun barat, dan hampir di seluruh tempat kecuali yang dikehendaki Allah.
Dahulu, di negeri ini beberapa tahun yang lalu, kita menganggapnya sebagai sesuatu yang tercela. Jarang ada yang merokok kecuali orang-orang kelas bawah, itupun dilakukan secara sembunyi-sembunyi dengan rasa takut. Namun sekarang, rokok dikonsumsi secara terang-terangan. Bahkan banyak orang terhormat, para pejabat, dokter, pendidik, dan pembimbing yang terjerumus ke dalamnya. Oleh karena itu, kita perlu menelusuri beberapa sebab yang berperan dalam penyebaran dan mengakarnya kebiasaan ini, agar kita bisa lebih waspada di masa depan.
- Bisikan Setan
Permusuhan setan terhadap manusia sudah dikenal sejak dahulu. Namun, musuh ini tidak bisa melakukan apa pun kecuali dengan membisikkan godaan dan memperindah keburukan. Karena rokok adalah zat berbahaya yang merusak akal, tubuh, agama, dan dunia seseorang, maka setan sangat berusaha untuk menyebarluaskannya, menghiasi kebiasaannya, mendorong pengeluaran harta untuknya, serta menyembunyikan akibat buruknya. Setelah seseorang terjerumus, setan menutup pintu taubat dan membuatnya merasa sulit untuk berhenti, sehingga mereka terus menggunakannya dengan anggapan bahwa meninggalkannya adalah sesuatu yang hampir mustahil.
- Para Penyeru Kesesatan
Sebagian orang mungkin tidak terpengaruh oleh godaan setan secara langsung, sehingga setan membisikkan tipu dayanya kepada manusia lain yang menjadi kaki tangannya. Mereka berusaha membela kebatilan, menyebarluaskan kebiasaan buruk ini, serta mencari keuntungan di baliknya. Mereka memainkan peran dalam menyebarkan rokok dan menampilkannya seolah-olah sebagai sesuatu yang wajar dan sah.
Mereka mempromosikannya melalui radio, surat kabar, majalah, serta melalui lisan para pedagang, makelar, pemilik toko, dan distributor. Mereka juga menawarkan hadiah menarik bagi yang paling banyak menjual atau mengonsumsi rokok. Tujuan utama mereka hanyalah melariskan dagangan mereka, memperbanyak pelanggan, dan mengeruk keuntungan, tanpa peduli terhadap kemaslahatan atau kerugian masyarakat. Akibatnya, mereka telah berhasil menipu banyak orang dengan propaganda mereka, hingga jumlah mereka yang tertipu tidak terhitung dari berbagai bangsa dan masyarakat.[[62]]
- Propaganda Perokok
Ketika seseorang telah terjerumus dalam kebiasaan merokok dan merasa mustahil baginya untuk berhenti, ia cenderung ingin orang lain juga ikut serta dalam kebiasaan tersebut agar bebannya terasa lebih ringan dengan banyaknya orang yang mengalami hal yang sama. Oleh karena itu, kelompok ini berusaha sekuat tenaga untuk menarik orang lain ke dalam kebiasaan merokok dengan berbagai cara.
Ada pula kelompok perokok lain yang bekerja bersama teman dan rekan yang tidak merokok, bahkan tidak tahan dengan bau rokok. Hal ini membuat mereka merasa gelisah dan menyesal, karena tidak bisa dengan bebas memenuhi keinginan mereka di depan orang-orang tersebut. Akibatnya, mereka berusaha membela dan memperindah kebiasaan merokok, menolak segala informasi tentang keharamannya atau bahayanya, serta mengajak siapa pun yang mereka harapkan mau menerima ajakan tersebut. Mereka terus berdebat dan membujuk orang-orang yang mereka anggap lemah atau kurang paham, hingga akhirnya berhasil menjerumuskan mereka yang mudah terpengaruh.
Saat ada orang yang mulai ikut merokok, mereka merasa puas dan semakin gembira, karena kini mereka bisa merokok secara terbuka tanpa ada yang menghalangi atau mengkritik mereka. Kedua kelompok perokok ini terus menerus melancarkan propaganda mereka hingga banyak orang terpengaruh. Mereka sering mencela orang yang tidak merokok dengan sebutan pelit, tamak, atau terlalu hemat dalam membelanjakan uangnya. Mereka juga menuduh orang yang mengharamkan rokok sebagai orang yang terlalu ketat, fanatik, atau terburu-buru dalam mengambil keputusan tanpa ilmu. Dengan tipu daya seperti ini, banyak orang yang akhirnya tertipu dan ikut-ikutan merokok.
- Iklan Rokok dalam Penjualan dan Konsumsi
Salah satu penyebab terbesar penyebaran rokok adalah karena ia diperjualbelikan dan dikonsumsi secara terang-terangan tanpa ada pengingkaran di pasar, jalanan, kantor, sekolah, klub, institusi, dan pusat perdagangan lainnya. Rokok telah menjadi barang yang diperdagangkan secara luas, sehingga masyarakat menganggapnya sebagai sesuatu yang halal atau paling tidak hanya makruh.
Tidak diragukan lagi bahwa orang-orang yang awam dan kurang bijak sering tertipu dengan banyaknya orang yang mengonsumsi sesuatu. Mereka berpikir bahwa jika begitu banyak orang merokok, maka kebiasaan tersebut pasti benar atau setidaknya tidak berbahaya. Akhirnya, mereka meniru orang-orang yang sebenarnya tidak pantas untuk ditiru. Setelah sadar akan kesalahan mereka dan memahami bahayanya, mereka pun merasa sulit untuk berhenti karena telah kecanduan dan terbiasa.
- Restoran dan Kafe Umum
Tidak diragukan lagi bahwa sebagian besar restoran dan kafe, baik di kota maupun desa serta di sepanjang jalan, hanya berorientasi pada keuntungan finansial dengan cara apa pun. Banyak pemiliknya bukan berasal dari masyarakat yang dapat dipercaya dalam menjaga moral dan etika. Oleh karena itu, tempat-tempat ini sering menjadi sarang berbagai keburukan, di mana segala macam orang bercampur tanpa aturan.
Anak-anak dan orang-orang yang kurang berpikir matang sering kali berulang kali mengunjungi tempat-tempat semacam ini, sehingga mereka menjadi terbiasa dan tidak lagi menganggap perilaku buruk yang ada di sana sebagai sesuatu yang menjijikkan. Akibatnya, mereka cenderung meniru dan mengikuti kebiasaan buruk yang mereka lihat di sana.
Selain itu, di tempat-tempat ini juga terdapat individu-individu yang menyukai kerusakan dan menginginkan tersebarnya keburukan di tengah masyarakat, terutama di kalangan orang-orang beriman. Mereka sering terlihat mengumpulkan anak-anak, bahkan yang masih berusia sepuluh tahun atau lebih muda, dan membujuk mereka untuk berkumpul di restoran atau kafe tersebut.
Di sana, mereka memberikan berbagai jenis makanan secara gratis, lalu tanpa ragu menawarkan rokok kepada anak-anak tersebut tanpa biaya. Mereka melakukan hal ini dalam jumlah besar dan dengan tujuan tertentu yang lebih berbahaya di baliknya.
- Peran Orang Tua dan Pendidik
Anak-anak dan remaja memiliki kecenderungan kuat untuk meniru secara langsung orang-orang yang mereka hormati dan anggap sebagai panutan. Oleh karena itu, salah satu kesalahan terbesar adalah ketika seorang ayah atau saudara laki-laki merokok di depan anak-anak mereka, baik di rumah, di tempat umum, di kendaraan, atau di klub. Jika mereka benar-benar menginginkan kebaikan dan keselamatan bagi anak-anak mereka, seharusnya mereka tidak menunjukkan kebiasaan buruk ini.
Seorang anak yang masih polos dan belum berpikir matang akan terus melihat kebiasaan buruk ini sepanjang hidupnya. Ia mencium bau rokok yang tidak sedap, namun seiring berjalannya waktu, ia mulai terbiasa dan bahkan menganggapnya sebagai sesuatu yang wajar. Akhirnya, ia pun ikut terjerumus ke dalam kebiasaan ini. Larangan dan nasihat dari orang tuanya pun tidak akan berpengaruh, karena ia tidak memahami alasan di balik larangan tersebut. Ia lebih cenderung meniru tindakan nyata daripada hanya mendengarkan kata-kata. Begitu ia mulai merokok, meskipun secara sembunyi-sembunyi, kebiasaan itu akan semakin mengakar hingga akhirnya ia menjadi perokok seperti ayah, kakak, atau teman dekatnya.
Begitu juga dengan peran pendidik, baik guru maupun pelatih. Mereka memiliki tempat istimewa di hati para siswa, sehingga perilaku mereka sangat berpengaruh terhadap anak didiknya. Seorang siswa sering kali mengamati tindakan gurunya, meniru kebiasaannya, dan menganggapnya sebagai teladan. Bahkan, ia merasa bahwa menyelisihi gurunya akan merendahkan dirinya dan menentang kebenaran yang diyakini gurunya. Jika seorang pendidik atau pelatih adalah perokok, maka tidak butuh waktu lama bagi kebiasaan ini untuk menyebar di kalangan murid-muridnya—kecuali yang dikehendaki Allah untuk terlindungi.
Kementerian Pendidikan sebenarnya telah memperhatikan masalah ini dan mengeluarkan larangan merokok di depan siswa atau di lingkungan sekolah. Sayangnya, aturan ini tidak diterapkan dengan baik di banyak sekolah dan perguruan tinggi. Bahkan, sebagian kepala sekolah yang juga perokok membiarkan kebiasaan ini terjadi, karena mereka sendiri tidak mampu melarang sesuatu yang masih mereka lakukan. Akibatnya, aturan tersebut hanya menjadi dokumen yang diabaikan, dan para pengawas serta masyarakat pun tampaknya tidak memberikan perhatian serius terhadap pelaksanaannya.
Selain lingkungan sekolah, ada faktor lain yang lebih besar dan lebih luas pengaruhnya, yaitu televisi. Dalam kondisinya saat ini, televisi bisa dianggap sebagai salah satu promotor terbesar bagi kebiasaan merokok. Hal ini karena seringnya menampilkan tokoh-tokoh berpengaruh yang memiliki kedudukan tinggi dalam masyarakat, dengan citra yang penuh penghormatan dan kewibawaan, namun mereka terlihat merokok.
Dalam berbagai program televisi—baik dalam wawancara, drama, pidato, iklan, atau acara lainnya—sering diperlihatkan seseorang yang tampak berwibawa dengan rokok di tangannya, menghisapnya dari waktu ke waktu. Gambaran seperti ini memberikan pengaruh besar bagi orang-orang awam dan remaja yang masih labil. Mereka melihat bahwa orang-orang yang dihormati pun merokok, sehingga mereka terdorong untuk meniru kebiasaan tersebut. Oleh karena itu, kita harus lebih waspada terhadap bahaya tersembunyi ini.
۞ ۞ ۞ ۞ ۞
HASIL HUKUM DAN DALIL-DALIL NAQLINYA
Wahai pembaca, dengan menggunakan akal dan pemikiranmu, ketika melihat sesuatu yang memiliki sifat merugikan agama, tubuh, dan harta, serta bahaya yang meluas kepada orang lain, dan sama sekali tidak memiliki manfaat, engkau tentu tidak akan ragu dalam mengharamkannya, bahkan sebelum mendengar dalil-dalil naqli. Namun, untuk menguatkan argumentasi akal, dapat dipastikan bahwa syariat telah menetapkan keharamannya secara umum maupun terperinci. Tidak diragukan lagi bahwa syariat adalah dalil yang paling kuat. Barang siapa yang tidak meyakininya, maka ia keluar dari agama Islam, sehingga darah dan hartanya menjadi halal.
Maka kami katakan: Engkau telah mengetahui dampaknya terhadap agama dan bagaimana ia menghalangi dari dzikir dan shalat. Oleh karena itu, ia termasuk dalam kategori khamr dan perjudian yang dilarang karena alasan tersebut. Ia juga termasuk dalam perbuatan keji yang dilarang dalam firman Allah: “Dan janganlah kamu mendekati perbuatan keji, baik yang tampak maupun yang tersembunyi.” (QS. Al-An’am: 151)
Kata fahisyah (perbuatan keji) mencakup segala sesuatu yang dipandang buruk dan menjijikkan oleh jiwa manusia. Ia juga termasuk dalam kategori khamr yang diharamkan, karena terbukti menyebabkan mabuk dan melemahkan tubuh. Allah telah mengharamkan khamr dan mengaitkan keberuntungan dengan menjauhinya, sebagaimana firman-Nya: “Maka jauhilah ia agar kamu beruntung.” (QS. Al-Ma’idah: 90)
Nabi ﷺ juga telah menegaskan dalam lima hadis bahwa setiap yang memabukkan adalah khamr. Hadis-hadis ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Muslim, dari Qais bin Sa’d, Ibnu Umar, Aisyah (diriwayatkan oleh Ad-Daraquthni), Ibnu Abbas (diriwayatkan oleh Abu Dawud), dan An-Nu’man (diriwayatkan oleh Ad-Daraquthni). Jumlah hadis tentang pengharaman khamr mencapai sekitar 180 hadis, sebagaimana disebutkan dalam Ad-Dalail Al-Wadhihat oleh Syaikh Hamud At-Tuwaijiri.
Jika tidak ada dalil lain dalam pengharaman khamr kecuali bahwa ia bertentangan dengan iman, sebagaimana dalam hadis Abu Hurairah yang terdapat dalam kitab shahih:
“Tidaklah seseorang minum khamr saat ia meminumnya dalam keadaan beriman.” [[63]]
Dan dalam hadis lain tentang khamr: “Ini adalah minuman bagi orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari akhir.” Hadis ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam At-Tarikh,[[64]] serta oleh para perawi sunan[[65]] kecuali At-Tirmidzi.
Utsman bin Affan berkata: “Jauhilah khamr, karena ia adalah induk segala keburukan… Jauhilah khamr, karena demi Allah, tidak akan pernah berkumpul khamr dan iman dalam hati seseorang, kecuali salah satunya akan mengusir yang lain.”[[66]]
Banyak hadis lain yang menjelaskan akibat buruk dari meminum khamr dan ancaman bagi peminumnya, seperti sabda Nabi ﷺ:
- “Pecandu khamr seperti penyembah berhala.”[[67]]
- “Pecandu khamr tidak akan masuk surga.”[[68]]
- “Barang siapa yang meminum khamr, maka shalatnya tidak diterima selama 40 malam.”[[69]]
- “Barang siapa yang meminum khamr, Allah tidak akan ridha kepadanya selama 40 malam. Jika ia mati dalam keadaan demikian, maka ia mati dalam keadaan kafir.”[[70]]
Nabi ﷺ juga bersabda: “Allah melaknat khamr, peminumnya, penuangnya, penjualnya, pembelinya, pemerasnya, orang yang memintanya diperas, pembawanya, serta orang yang dikirimkan kepadanya.”[[71]]
Nabi ﷺ melaknat sepuluh golongan yang berkaitan dengan khamr. Hadis-hadis yang membahasnya sangat banyak. Ibnu Katsir menyebutkan sejumlah hadis dalam tafsirnya tentang ayat khamr dalam Surat Al-Ma’idah, dan Syaikh Hamud At-Tuwaijiri mengumpulkan kebanyakan dari hadis-hadis tersebut dalam Ad-Dalail Al-Wadhihat. Ancaman yang terdapat dalam pengharaman khamr juga mencakup rokok, karena memiliki sifat memabukkan sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
Adapun tentang efek memabukkan (taftīr) dalam rokok, maka tidak diragukan lagi sebagaimana telah disebutkan sebelumnya. Nabi ﷺ telah melarang hal tersebut, sebagaimana disebutkan dalam Musnad Ahmad dan Sunan Abu Dawud, dengan perawi yang terpercaya (rijāl aṣ–ṣaḥīḥ), dari Ummu Salamah, ia berkata: “Rasulullah ﷺ melarang segala sesuatu yang memabukkan dan membuat lemas (memperlemah tubuh).”[[72]]
Hadis ini adalah dalil yang paling jelas dalam pengharaman khamr dan rokok, karena teksnya secara eksplisit menunjukkan keharaman.
Adapun mengenai bahayanya bagi tubuh, bahkan mungkin menyebabkan kematian atau memperpendek umur, maka keharamannya bisa diketahui oleh akal dan fitrah. Sebab, kesehatan adalah nikmat terbesar dan karunia terbesar dari Allah. Orang yang berakal akan menjauhi rokok demi menjaga kesehatannya. Oleh karena itu, diharamkan mengonsumsi racun, tanah, dan katak, meskipun tidak ada dalil khusus yang mengharamkannya, karena adanya larangan untuk mendatangkan bahaya. Bahkan, telah datang larangan untuk memakan tanah liat (ṭīn), sementara rokok tidak lebih sedikit bahayanya dibanding tanah liat.
Allah telah mengharamkan khamr dan perjudian, meskipun dalam keduanya terdapat beberapa manfaat bagi manusia, sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya. Maka bagaimana mungkin rokok tidak diharamkan, padahal ia seluruhnya adalah keburukan dan tidak ada manfaatnya sama sekali?
Allah juga melarang manusia menjerumuskan dirinya ke dalam kebinasaan, sebagaimana firman-Nya: “Dan janganlah kalian menjatuhkan diri kalian sendiri ke dalam kebinasaan…” (Al-Baqarah: 195)
Keumuman ayat ini mencakup larangan terhadap segala sesuatu yang menyebabkan bahaya atau kehancuran. Allah juga berfirman: “Dan janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri…” (An-Nisa’: 29)
Yakni, dengan cara apapun. Dalam hadis, juga terdapat larangan membunuh diri sendiri, serta ancaman besar bagi pelakunya. Nabi ﷺ bersabda: “Barang siapa menjatuhkan dirinya dari gunung lalu membunuh dirinya, maka ia akan masuk ke dalam neraka Jahannam, ia akan terjatuh di dalamnya dan kekal selamanya. Barang siapa meminum racun lalu membunuh dirinya, maka racunnya itu akan berada di tangannya, dan ia akan terus meminumnya di neraka Jahannam, kekal selamanya. Barang siapa membunuh dirinya dengan besi (senjata tajam), maka besinya akan berada di tangannya, ia akan menikam perutnya dengannya di neraka Jahannam, kekal selamanya.”[[73]]
Telah diketahui juga bahwa salah satu keburukan rokok adalah bahwa dampaknya bisa menyebar kepada orang-orang di sekitarnya, para jamaah shalat, serta para malaikat. Tidak diragukan lagi bahwa dosa orang yang mengganggu orang lain itu besar, dan ada ancaman terhadapnya. Allah berfirman: “Dan orang-orang yang menyakiti kaum mukminin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (Al-Ahzab: 58)
Dalam hadis juga disebutkan larangan mengganggu malaikat dengan bau yang tidak sedap, begitu pula larangan mengganggu kaum muslimin secara umum, serta ancaman hukuman bagi pelakunya.
Juga telah diketahui bahwa rokok termasuk dalam kategori sesuatu yang buruk (khubṡ), dan bukan dari jenis yang baik (ṭayyib), sebagaimana diakui oleh setiap perokok, kecuali sedikit di antara mereka. Ciri ini saja sudah cukup untuk menghukuminya sebagai haram.
Banyak dalil yang mendukung hal ini. Allah berfirman tentang sifat Nabi-Nya ﷺ: “Memerintahkan mereka kepada yang ma’ruf dan melarang mereka dari yang mungkar, serta menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk…” (Al-A’raf: 157)
Ayat ini adalah dalil bahwa makanan dan minuman terbagi menjadi dua jenis saja, tanpa ada kategori ketiga, yaitu yang baik (ṭayyib) dan yang buruk (khubṡ). Tidak ada perantara di antara keduanya yang hanya makruh, sebagaimana yang diklaim oleh kebanyakan perokok.
Allah juga berfirman: “Katakanlah: Telah dihalalkan bagi kalian segala yang baik…” (Al-Ma’idah: 4)
Dan juga firman-Nya: “Pada hari ini telah dihalalkan bagi kalian segala yang baik…” (Al-Ma’idah: 5)
Allah juga berfirman: “Wahai manusia, makanlah dari apa yang ada di bumi yang halal dan baik…” (Al-Baqarah: 168)
Nabi ﷺ bersabda: “Sesungguhnya Allah itu Maha Baik, dan Dia tidak menerima kecuali yang baik. Sesungguhnya Allah telah memerintahkan orang-orang beriman dengan perintah yang sama seperti yang diberikan kepada para rasul.”
Kemudian beliau membaca firman Allah: “Wahai para rasul, makanlah dari yang baik-baik…” (Al-Mu’minun: 51)
Dan firman-Nya: “Wahai orang-orang yang beriman, makanlah dari yang baik-baik yang telah Kami rezekikan kepada kalian…” (Al-Baqarah: 172)[[74]]
Pemahaman dari nas-nas ini menunjukkan keharaman segala sesuatu yang bukan termasuk kategori ṭayyib (baik) dan adanya larangan terhadapnya. Allah ﷻ berfirman: “Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah untuk wanita-wanita yang keji, sedangkan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik.” (An-Nur: 26)
Maksudnya, hanya orang yang buruk yang akan mengonsumsi sesuatu yang buruk. Dari ayat ini dapat diambil kesimpulan bahwa perokok adalah orang yang mengonsumsi sesuatu yang buruk (khubṡ). Allah juga menyebutkan akibat dari keburukan dan para pelakunya, sebagaimana firman-Nya: “Agar Allah memisahkan yang buruk dari yang baik, dan menjadikan yang buruk itu sebagian di atas sebagian yang lain, lalu Dia menumpuknya semuanya, kemudian Dia melemparkannya ke dalam neraka Jahannam.” (Al-Anfal: 37)
Allah juga berfirman: “Katakanlah: Tidaklah sama antara yang buruk dan yang baik, meskipun banyaknya keburukan itu menarik perhatianmu.” (Al-Ma’idah: 100)
Selain itu, telah diketahui bahwa rokok menyebabkan hilangnya sebagian harta dengan sia-sia, serta kadang-kadang menimbulkan biaya pengobatan dan kerugian akibat kebakaran. Tidak diragukan lagi bahwa harta memiliki kehormatan yang harus dijaga. Fitrah manusia cenderung mencintai harta dan menjaga penggunaannya, serta menganggap pemborosan tanpa manfaat sebagai tindakan bodoh dan kurangnya akal. Syariat juga menegaskan hal ini, sebagaimana firman Allah ﷻ: “Dan janganlah kalian berikan harta-harta kalian kepada orang-orang yang bodoh (boros), yang Allah jadikan sebagai penopang kehidupan kalian.” (An-Nisa’: 5)
Orang yang bodoh (safīh) adalah orang yang tidak pandai mengelola harta, seperti orang yang menghamburkannya untuk sesuatu yang haram atau sesuatu yang tidak bermanfaat. Orang semacam ini harus dicegah dari mengelola hartanya. Perokok lebih layak disebut sebagai orang yang bodoh (safīh), sehingga lebih berhak untuk dicegah dari membelanjakan hartanya dalam hal yang sia-sia.
Allah ﷻ juga berfirman: “Dan janganlah kalian memakan harta di antara kalian dengan cara yang batil.” (Al-Baqarah: 188)
Dan tidak ada kebatilan yang lebih jelas daripada membakar harta dan menyiksa diri sendiri dengannya. Oleh karena itu, hal ini lebih utama untuk dilarang. Allah juga melarang pemborosan dan sikap berlebihan, sebagaimana firman-Nya: “Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan.” (Al-A’raf: 31)
Dan firman-Nya: “Berikanlah haknya (zakatnya) pada hari panennya, dan janganlah berlebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan.” (Al-An’am: 141)
Allah juga memuji hamba-hamba-Nya yang beriman karena bersikap seimbang dalam membelanjakan hartanya, sebagaimana firman-Nya: “Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan dan tidak pula kikir, tetapi berada di antara keduanya dalam keadaan yang seimbang.” (Al-Furqan: 67)
Allah juga mengabarkan bahwa akibat dari pemborosan adalah penyesalan dan celaan, sebagaimana firman-Nya: “Janganlah engkau menjadikan tanganmu terbelenggu ke lehermu (terlalu pelit), dan janganlah pula engkau terlalu mengulurkannya (terlalu boros), sehingga engkau menjadi tercela dan menyesal.” (Al-Isra’: 29)
Allah juga berfirman: “Janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya para pemboros itu adalah saudara-saudara setan.” (Al-Isra’: 26-27)
Mujahid berkata: “Seandainya seseorang menghabiskan seluruh hartanya untuk kebenaran, itu tidak dianggap sebagai pemborosan (tabdzir). Tetapi jika ia membelanjakan satu mudd (takaran kecil) saja dalam kebatilan, maka itu adalah pemborosan.”[[75]]
Qatadah berkata: “Pemborosan adalah membelanjakan harta dalam maksiat kepada Allah, dalam perkara yang bukan hak, dan dalam kerusakan.”[[76]]
Ibnu Mas’ud berkata: “Pemborosan adalah menghabiskan harta dalam hal yang tidak benar.”[[77]] Hal yang sama juga dikatakan oleh Ibnu Abbas dan lainnya.
Sedangkan isrāf (berlebihan) diartikan sebagai membelanjakan harta dalam maksiat kepada Allah, meskipun jumlahnya sedikit. Iyas bin Mu’awiyah berkata: “Segala sesuatu yang melampaui batas yang ditetapkan oleh Allah adalah isrāf.”[[78]] Dan tidak ada isrāf serta tabdzir yang lebih besar daripada membakar harta dan menimbulkan kerusakan besar pada tubuh, keluarga, dan masyarakat.
Jika dalam rokok, selain menghamburkan uang, perokok juga menjadi teman bagi setan, maka itu sudah cukup sebagai celaan, peringatan, dan ancaman keras.
Banyak hadis yang melarang perbuatan menyia-nyiakan harta. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Al-Mughirah dalam kitab Shahih, Rasulullah ﷺ bersabda: “Allah membenci tiga hal untuk kalian: banyak berbicara tanpa faedah, banyak bertanya (yang tidak bermanfaat), dan menyia-nyiakan harta.”[[79]]
Dalam Shahih juga disebutkan hadis dari Abu Hurairah: “Tidak akan bergeser kedua kaki seorang hamba pada hari kiamat sebelum ditanya tentang: umurnya, dalam apa ia habiskan; ilmunya, bagaimana ia amalkan; hartanya, dari mana ia peroleh dan dalam apa ia belanjakan; serta tubuhnya, dalam apa ia gunakan.”[[80]]
Dari Abu Hurairah juga, Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya ada orang-orang yang memperlakukan harta Allah tanpa hak, maka bagi mereka neraka pada hari kiamat.”[[81]]
Karena harta itu adalah milik Allah, dan manusia hanya diamanahkan untuk mengelolanya, sebagaimana firman-Nya: “Dan infakkanlah sebagian dari apa yang Allah jadikan sebagai amanah untuk kalian.” (Al-Hadid: 7)
Allah juga berfirman: “Dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang telah Dia berikan kepada kalian.” (An-Nur: 33)
Abu Nu’aim meriwayatkan dari Sa’id bin Jubair bahwa ia berkata: “Termasuk menyia-nyiakan harta adalah ketika Allah memberimu rezeki yang halal, tetapi engkau menggunakannya untuk bermaksiat kepada-Nya.”[[82]]
Maka perhatikanlah, wahai orang yang bijaksana, dalil-dalil yang jelas dan tegas ini. Jika direnungkan dengan baik, akan terlihat dengan jelas bahwa rokok adalah salah satu bentuk penghamburan harta yang paling nyata. Dan tidak perlu ada teks khusus yang secara eksplisit menyebutkan tembakau atau rokok, karena metode Al-Qur’an dan Sunnah adalah menyampaikan kaidah-kaidah umum yang mencakup berbagai bentuk perbuatan.
Adapun perkataan para ulama dan pendapat mereka yang mengharamkan rokok beserta dalil-dalilnya, jumlahnya sangat banyak sehingga sulit untuk kami sebutkan setengahnya, bahkan sepersepuluhnya dalam lembaran ini. Dalam hadis yang sahih, Rasulullah ﷺ bersabda saat berada di atas mimbar di Madinah: “Khamr adalah sesuatu yang menutupi akal.”[[83]]
Banyak sahabat yang mendengar sabda ini dan telah menjadi pendapat yang masyhur di kalangan mereka tanpa ada yang mengingkarinya, sehingga hal ini menjadi ijma’ (kesepakatan).
Syaikh Al-‘Allāmah Ahmad Al-Manqūr dalam kitabnya Majmū‘ menukil pendapat ulama tentang pengharaman rokok dari berbagai mazhab, semuanya dari kalangan ulama yang terkenal[[84]]. Demikian pula Syaikh ‘Abdullāh As-Sa‘dī Al-‘Abdlī menukil banyak pendapat ulama dari setiap mazhab yang mengikuti para imam yang empat[[85]] (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali). Syaikh Muhammad bin Ibrahim juga menyebutkan sejumlah ulama dari setiap mazhab[[86]] yang telah berfatwa mengharamkan rokok.
Begitu pula Syaikh Ahmad bin Hajar Āl Abū Tāmi[[87]], dan Syaikh Hamud At-Tuwaijiri yang menyebutkan sekitar lima puluh ulama terkenal dari kalangan pengikut mazhab empat yang mengharamkannya[[88]]. Para imam dakwah juga membahasnya dan mengeluarkan fatwa tentang pengharamannya, bahkan menetapkan hukuman bagi peminumnya, sebagaimana dinukil oleh Syaikh ‘Abdurrahmān bin Qāsim dalam kitab Ad-Durar As-Saniyyah.[[89]]
Tampaknya, tidak ada seorang pun dari ulama yang diakui kredibilitasnya yang mengatakan bahwa rokok itu halal, kecuali orang yang tidak mengetahui hakikatnya serta bahaya yang ditimbulkannya, atau seseorang yang sudah kecanduan merokok.
Syaikh kita, Syaikh Muhammad bin Ibrahim, berkata dalam fatwanya[[90]]: “Semua orang mengetahui bahwa kami dan para guru kami, serta guru-guru mereka, dan para guru sebelum mereka hingga ke para ulama muhaqqiqīn di berbagai negeri, telah mengharamkan rokok sejak munculnya sekitar seribu sepuluh tahun yang lalu atau lebih.”
Banyak ulama besar yang menulis buku tentang pengharaman rokok dan menyebutkan bahaya serta dampaknya, di antaranya:
- Syaikh Al-‘Allāmah Muhammad bin ‘Allān, seorang pensyarah Riyādhus Shālihīn, yang merupakan rujukan ulama Syafi’iyyah dan mufti Mekah pada masanya, menulis dua risalah yang luas dalam mengharamkan rokok.
- Syaikh Al-‘Allāmah Al-Mutqin Shibghatullāh Al-Husainī Al-Burūjī, seorang ulama yang tinggal di Madinah, memiliki sebuah risalah berjudul Al-Hujjah wal-Burhān fī Tahrīm Ad-Dukhān (Dalil dan Bukti tentang Pengharaman Rokok).
- Syaikh Muhammad bin Farukh Al-Makkī juga menulis tentang pengharaman rokok.
- Syaikh ‘Isā Asy-Syahāwī Al-Miṣrī, bahkan beliau juga menulis sebuah nadhom (syair) dalam mencela rokok.
- Syaikh Muhammad Al-Hāmid Az-Zubaydī, yang menulis dua kitab tentangnya.
- Syaikh Nāṣir bin ‘Alī Al-‘Arīnī, yang memiliki risalah cetak berjudul Al-Qawl Al-Ḥasan (Perkataan yang Baik).
Tulisan dan kitab yang membahas pengharaman rokok beserta bahayanya sangatlah banyak, baik yang ditulis oleh ulama terdahulu maupun ulama kontemporer, bahkan banyak juga yang berasal dari kalangan pemikir agama lain.
Sheikh Ahmad bin Hajar Al Abu Tami menyebutkan bahwa ketika rokok pertama kali muncul, banyak ulama belum mengetahui hakikatnya secara jelas—apakah ia memabukkan atau melemahkan tubuh (mufattir), serta apakah ia berbahaya bagi kesehatan atau tidak. Karena itu, para ulama berselisih pendapat antara yang mengharamkan, yang memakruhkannya, dan yang berpendapat bahwa rokok haram bagi mereka yang mendapat mudarat darinya, tetapi tidak haram bagi yang tidak terkena dampaknya.
Namun, perbedaan pendapat ini muncul karena sebagian ulama pada masa itu belum mengetahui secara pasti dampak dan bahaya rokok. Jika mereka telah memahaminya dengan jelas, mereka tentu akan menyadari bahwa rokok adalah murni berbahaya bagi siapa pun yang mengonsumsinya, sebagaimana telah dijelaskan oleh para dokter dan pakar kesehatan.
۞ ۞ ۞ ۞ ۞
SYUBHAT TENTANG HUKUM ROKOK
Karena penyakit ini (rokok) telah menyebar luas dan menguasai sebagian besar dunia, serta dikonsumsi oleh banyak orang tanpa ada yang mengingkarinya, maka para penghisapnya pasti akan mencari-cari alasan dan dalih. Mereka akan berpegang pada sesuatu yang lebih rapuh daripada sarang laba-laba, selama masih ada celah untuk berpegang padanya. Padahal, tergesa-gesa dalam menetapkan hukum tanpa dalil yang kuat merupakan bentuk kedustaan terhadap Allah dan berbicara tentang-Nya tanpa ilmu. Allah telah mengharamkan hal ini dalam firman-Nya: “Katakanlah: Sesungguhnya Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan keji, baik yang tampak maupun yang tersembunyi, serta dosa, tindakan melampaui batas tanpa alasan yang benar, dan mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujah tentangnya, serta mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.” (QS. Al-A’raf: 33)
Ayat ini menunjukkan bahwa mengatakan sesuatu tentang Allah tanpa ilmu lebih besar dosanya daripada syirik. Para ulama salaf sangat berhati-hati dalam berfatwa. Ibnu Wadhoh meriwayatkan dari Rabi’ bin Khutsaim, yang berkata: “Janganlah seseorang berkata: Sesungguhnya Allah mengharamkan ini atau melarangnya, lalu Allah berkata kepadanya: Engkau telah berdusta. Atau seseorang berkata: Sesungguhnya Allah telah menghalalkan ini atau memerintahkannya, lalu Allah berkata: Engkau telah berdusta.”
Imam Malik rahimahullah, setelah menjawab pertanyaan dengan ijtihadnya, sering berkata: “Kami hanya menduga-duga, dan kami tidak meyakininya sepenuhnya.”[[91]]
Bahkan, Rasulullah ﷺ melarang seorang amir dalam perang untuk menurunkan penduduk benteng berdasarkan hukum Allah, tetapi beliau bersabda: “Turunkan mereka berdasarkan hukum yang engkau putuskan, karena engkau tidak tahu apakah engkau benar-benar sesuai dengan hukum Allah atau tidak.”[[92]]
Lebih jelas lagi dalam firman Allah: “Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta: ‘Ini halal dan ini haram,’ untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tidak akan beruntung.” (QS. An-Nahl: 116)
Dari ayat ini, dapat dipahami bahwa siapa pun yang berfatwa bahwa rokok halal berpotensi masuk dalam ancaman yang sangat keras ini. Demikian pula, orang yang tetap menganggap rokok halal dan menentang dalil-dalil yang telah dijelaskan sebelumnya dikhawatirkan termasuk dalam kelompok yang menyelisihi Rasulullah ﷺ. Allah berfirman: “Dan barang siapa yang menentang Rasul setelah jelas petunjuk baginya, serta mengikuti selain jalan orang-orang beriman, maka Kami biarkan ia larut dalam kesesatannya dan Kami masukkan ia ke dalam neraka Jahannam.” (QS. An-Nisa’: 115)
Orang yang mengatakan bahwa rokok itu halal tidak lepas dari beberapa kemungkinan: bisa jadi ia tidak mengetahui bahaya dan keburukannya, atau ia sendiri adalah perokok yang ingin mencari pembenaran, atau ia hanya bermuka dua yang mengikuti keinginan orang banyak dan memberi fatwa sesuai dengan hawa nafsu mayoritas mereka. Bisa juga ia telah disuap oleh sebagian pihak agar berfatwa menghalalkannya, atau ia ingin menjaga jabatan dan kedudukannya, atau alasan lainnya.
Adapun ulama terdahulu yang pernah berpendapat tentang kebolehannya dan tidak dapat dituduh dengan prasangka buruk, maka bisa dimaklumi bahwa mereka belum mengetahui hakikat rokok secara menyeluruh. Bisa jadi mereka belum memahami betul bahaya, efek memabukkan, serta dampaknya dalam melemahkan tubuh karena pada zaman mereka rokok masih jarang digunakan, atau mungkin juga rokok di masa mereka berbeda dengan yang ada saat ini.
Setelah pengantar ini, kita ingin membahas beberapa syubhat (kerancuan pemikiran) yang dijadikan pegangan oleh sebagian orang untuk mengatakan bahwa rokok mubah atau hanya makruh.
Pertama: Mereka berdalih bahwa tidak ada nash (dalil) yang secara eksplisit menyebut nama rokok dalam teks-teks hukum yang mengharamkannya.
Jawaban: Dalil-dalil yang telah disebutkan sebelumnya sudah cukup untuk mencakup hukum haramnya, baik secara tersurat (manthuq) maupun tersirat (mafhum). Karena rokok belum ada di zaman para sahabat radhiyallahu ‘anhum, maka tidak diperlukan nash khusus yang menyebutnya secara eksplisit. Rasulullah ﷺ hanya merinci dan menyebutkan hal-hal yang memang dikenal dan ada di tengah para sahabat pada masa itu. Beliau cukup memberikan kaidah dan prinsip umum, yang mencakup segala sesuatu yang muncul setelahnya, termasuk rokok.
Kedua: Sebagian orang berdalih dengan ayat Al-Qur’an: “Dialah (Allah) yang menciptakan segala yang ada di bumi untuk kalian.” (QS. Al-Baqarah: 29)
Jawaban: Makna dari ayat ini – wallahu a’lam – adalah agar manusia mengambil pelajaran dan memanfaatkan apa yang mengandung manfaat bagi mereka. Maksudnya, Allah menciptakan segala sesuatu untuk kepentingan manusia dan kemaslahatan mereka. Namun, dalam penciptaan-Nya juga terdapat hal-hal yang bukan untuk dimakan atau diminum. Misalnya, tembakau memang memiliki kegunaan dalam bidang pertanian, seperti digunakan oleh petani untuk membasmi hama dan serangga yang merusak tanaman.
Ketiga: Pernyataan sebagian ulama ushul bahwa hukum asal segala sesuatu adalah mubah kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
Dikatakan bahwa sebagian dari mereka membalik kaidah ini, sehingga menjadikan hukum asal segala sesuatu adalah terlarang kecuali ada dalil yang membolehkannya. Pendapat yang benar adalah perincian: setiap sesuatu yang bermanfaat, tidak berbahaya, dan tidak menjijikkan, maka hukumnya mubah kecuali ada dalil yang melarangnya. Sedangkan segala sesuatu yang berbahaya atau mudaratnya lebih besar daripada manfaatnya, maka hukumnya haram kecuali dalam keadaan darurat.
Imam Nawawi berkata dalam kitab Ar-Raudhah: “Segala sesuatu yang membahayakan jika dimakan, seperti kaca, batu, dan racun, maka hukumnya haram dimakan. Sedangkan segala sesuatu yang suci dan tidak berbahaya jika dimakan, maka hukumnya halal dimakan, kecuali sesuatu yang dianggap menjijikkan meskipun suci, seperti mani dan ingus.”
Keempat: Fatwa sebagian pengikut empat imam mazhab yang membolehkan rokok.
Jawabannya adalah: banyak mufti (pemberi fatwa) yang sekadar mengikuti arus zaman, sehingga mereka menghalalkan khamar, rokok, mencukur jenggot, tabarruj (berhias secara berlebihan bagi wanita), dan hal-hal lain semacamnya, meskipun bertentangan dengan dalil. Mereka melakukan itu untuk menyenangkan massa, para pemimpin, atau demi menjaga jabatan dan kedudukan mereka. Pendapat mereka tidak bisa dijadikan hujjah (dalil), karena ada ulama yang lebih utama dan lebih berilmu dari mereka yang telah mengeluarkan fatwa haram, sebagaimana disebutkan sebelumnya.
Dalil-dalil lebih berpihak kepada mereka yang mengharamkan rokok, sehingga pendapat mereka lebih didahulukan. Selain itu, hukum rokok bukanlah sesuatu yang samar, bahkan dalil-dalil yang menunjukkan keharamannya sangat banyak dan jelas. Maka tidak perlu mengikuti fatwa seseorang atau hasil ijtihadnya dalam hal ini.
Kemudian, jika terjadi perselisihan di antara manusia dalam masalah ini, maka tolok ukur yang adil adalah kembali kepada kitab Allah dan sunnah Nabi-Nya, sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Jika kalian berselisih dalam suatu perkara, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul-Nya.” (QS. An-Nisa: 159)
Ketika kita kembali kepada keduanya, kita menemukan bahwa dalil yang menunjukkan keharaman rokok sangat jelas dan tegas, dan kita tidak menemukan satu pun dalil yang membolehkan rokok dengan mempertimbangkan sifat-sifatnya yang disebutkan sebelumnya. Oleh karena itu, pendapat yang membolehkan rokok tidak dapat dijadikan pegangan, dan kita telah menyampaikan alasan mengenai pandangan ulama terdahulu tentang hal ini sebelumnya.
Kelima: Penolakan mereka terhadap adanya unsur memabukkan, membuat lalai, dan membahayakan dalam rokok.
Jawabannya: Riwayat yang menyatakan bahwa rokok memiliki unsur memabukkan telah mencapai derajat mutawatir (diriwayatkan oleh banyak orang secara pasti). Oleh karena itu, pendapat yang menetapkan adanya unsur memabukkan lebih didahulukan daripada pendapat yang menafikannya, karena pihak yang menetapkan memiliki tambahan ilmu.
Adapun sifat memabukkan dari rokok, hal ini terkenal terjadi pada orang yang baru pertama kali mengonsumsinya atau ketika ia menggunakannya setelah lama berhenti. Sedangkan sifatnya yang membuat lalai (tafṭīr), itu adalah kenyataan, karena setelah merokok tubuh mengalami rasa lemas dan kantuk.
Sementara bahayanya, hal itu lebih jelas daripada harus dicari dalilnya, namun sebagaimana disebutkan sebelumnya, dampaknya terjadi secara bertahap. Sebagian dokter bahkan menyebutnya sebagai “pembunuh yang sopan” dan sebagian lainnya menyebutnya sebagai “bunuh diri perlahan-lahan.”
Selain itu, tidak adanya bahaya, efek melalaikan, atau memabukkan bagi setiap orang yang mengonsumsinya bukanlah bukti bahwa rokok sama sekali tidak berbahaya, tidak membuat lalai, atau tidak memabukkan. Sebagaimana disebutkan sebelumnya, seseorang yang sudah terbiasa mengonsumsinya secara terus-menerus akan membuat tubuhnya terbiasa, sehingga ia tidak lagi merasakan perubahan yang tampak. Sama halnya dengan khamar (minuman keras), ada orang yang sudah terbiasa meminumnya atau mengonsumsi sesuatu yang mengurangi efek memabukkan, sehingga ia tidak langsung mabuk saat meminumnya. Namun, hal itu tidak mengubah status khamar sebagai sesuatu yang haram.
Keenam: Sebagian orang mungkin berargumen bahwa rokok memiliki manfaat, seperti meningkatkan kewaspadaan, menghilangkan rasa malas dan lelah, serta memberikan semangat setelah mengonsumsinya.
Jawabannya: Pertama, manfaat-manfaat ini hanyalah ilusi, atau justru merupakan bukti dari bahaya rokok itu sendiri. Dengarkan pendapat para dokter tentang hal ini.
Dr. Khalid Munayminah berkata: “Seorang perokok cenderung merokok setiap kali merasa lelah atau mengalami kebingungan pikiran. Ia merasa mendapatkan ketenangan, padahal kenyataannya hal itu bukan karena ada perbaikan kondisi yang sebenarnya. Melainkan karena ia kehilangan kemampuan untuk merasakan apa yang sedang dialaminya. Sebab, tembakau telah menciptakan sensasi kesegaran palsu dalam otaknya serta memberikan efek anestesi sementara yang mengalihkan pikirannya dari rasa lelah dan penderitaan akibat kelelahan serta kegelisahan, yang sebenarnya masih ada meskipun ia tidak menyadarinya.”[[93]]
Dr. Daniel H. Chris berkata: “Merokok pada kenyataannya memang menenangkan saraf, dan justru itulah bukti terbesar dari bahayanya. Perlu diketahui bahwa zat yang bersifat anestesi justru memperburuk kondisi sistem saraf. Para perokok memahami bahwa rokok memiliki efek yang mirip dengan morfin dalam hal membuat saraf mati rasa, menenangkannya, serta mendorong ketergantungan yang semakin meningkat. Semakin besar pengaruh rokok terhadap saraf yang sudah lelah, semakin kuat dorongan tubuh untuk mengonsumsinya kembali agar mendapatkan efek yang sama, sehingga perokok terus-menerus mencari rokok lain untuk merasakan sensasi itu kembali.”[[94]]
Kedua, manfaat-manfaat yang bersifat ilusi ini sama sekali tidak sebanding dengan kerugian yang ditimbulkannya. Bahkan jika manfaat dan kerugiannya dianggap setara, tetap saja rokok harus diharamkan demi menjaga kesehatan. Apalagi, kenyataannya, dampak negatif rokok jauh lebih besar dan lebih berbahaya dibandingkan manfaatnya. Bahkan bisa dikatakan bahwa manfaat yang diklaim dari rokok sebenarnya adalah bagian dari kerusakannya sendiri.
۞ ۞ ۞ ۞ ۞
HUKUM ORANG YANG MENGHALALKAN ROKOK
Setelah jelas bagimu keharaman rokok dan gugurnya berbagai syubhat (kerancuan) yang dijadikan pegangan oleh mereka yang menganggapnya halal, maka siapa saja yang tetap bersikeras mengatakan bahwa rokok itu halal setelah adanya dalil yang kuat, ia berada dalam bahaya besar.
Para ulama telah menetapkan bahwa seseorang bisa jatuh ke dalam kekufuran jika ia menghalalkan sesuatu yang telah diketahui secara pasti keharamannya dalam agama. Bahkan, darahnya dianggap halal untuk ditumpahkan (hukuman bagi murtad). Contohnya, jika seseorang menghalalkan khamar (minuman keras) padahal ia tahu bahwa itu haram, atau jika ia mengharamkan sesuatu yang jelas halal seperti roti dan kurma tanpa adanya syubhat (keraguan yang dapat diterima), maka ia telah menentang Allah dan Rasul-Nya.
Hal ini termasuk dalam firman Allah: “Barang siapa menentang Rasul setelah jelas baginya petunjuk, dan mengikuti selain jalan orang-orang beriman, Kami biarkan ia terombang-ambing dalam kesesatan yang dipilihnya dan Kami masukkan ia ke dalam neraka Jahannam.” (QS. An-Nisa: 115)
Juga dalam firman-Nya: “Dan barang siapa menentang Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya Allah sangat keras siksanya.” (QS. Al-Anfal: 13)
Allah juga menyebutkan sifat para ulama yang sejati dalam firman-Nya: “Dan orang-orang yang diberi ilmu melihat bahwa wahyu yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu adalah kebenaran.” (QS. Saba: 6)
Oleh karena itu, siapa pun yang menghalalkan rokok, memberi fatwa membolehkan, serta menolak dalil-dalil yang jelas baik secara logika maupun syariat, maka ia telah menentang Rasulullah ﷺ. Sebab, di antara ajaran yang beliau bawa adalah mengharamkan segala yang buruk, membatasi diri hanya pada yang baik, memerintahkan untuk menjaga harta dari kebinasaan, menjaga kesehatan tubuh dan akal, serta melarang tindakan yang membahayakan orang lain, termasuk kaum mukminin dan para malaikat.
Adapun orang yang mengonsumsi rokok namun tetap mengakui bahwa itu haram, atau ia menganggapnya makruh karena tidak memahami dalil-dalilnya, atau hanya ikut-ikutan karena kebanyakan orang melakukannya, serta tetap merokok meskipun ia sadar itu salah, maka ia setidaknya telah berdosa dengan melakukan dosa kecil yang terus diulang. Dengan demikian, kesaksiannya dalam persaksian syariat dapat ditolak, ia dihukumi sebagai orang fasik, tetapi tidak sampai kepada derajat riddah (kemurtadan) atau hukuman sejenisnya.
۞ ۞ ۞ ۞ ۞
KERUSAKAN AKIBAT ROKOK ADALAH PEMBOROSAN
Ketahuilah bahwa barang-barang yang diharamkan seperti khamr, alat musik, alat-alat hiburan dan permainan, serta tembakau yang sejenis dengannya, tidak memiliki kehormatan dalam syariat. Oleh karena itu, jika barang-barang tersebut dimusnahkan, maka itu tidak dianggap sebagai kerugian, tidak memiliki nilai, dan tidak ada hukuman potong tangan bagi pencurinya. Justru, barang-barang tersebut harus dimusnahkan dan dibakar kapan pun memungkinkan.
Syekh Abdullah bin Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab (rahimahumallah) menyebutkan bahwa ketika mereka memasuki Makkah pada tahun 1218 H bersama Imam Saud bin Abdul Aziz bin Muhammad (rahimahullah), mereka menghancurkan alat-alat tembakau, mengumumkan keharamannya, dan membakar tempat-tempat para pecandu dan orang-orang yang dikenal sebagai pelaku kefasikan[[95]]. Hal yang sama juga terjadi ketika mereka memasuki Makkah pada masa Raja Abdul Aziz pada tahun 1343 H, di mana mereka menghancurkan alat-alat rokok serta wadah-wadahnya, serta memberikan hukuman kepada siapa saja yang secara terang-terangan mengonsumsinya, menjualnya, atau membelinya.[[96]]
Jika alat-alat dan wadah-wadah rokok ikut dimusnahkan, maka itu dianggap sia-sia, sebagaimana wadah-wadah khamr. Dalam sebuah hadits dari Ibnu Umar, ia berkata: Rasulullah ﷺ memerintahkanku untuk membawakan sebuah pisau kecil (syaffarah), lalu aku membawakannya. Kemudian beliau mengasahnya dan memberikannya kepadaku, seraya berkata, “Bawalah ini besok pagi kepadaku.” Aku pun melakukannya. Lalu beliau keluar bersama para sahabatnya menuju pasar-pasar Madinah, di mana terdapat wadah-wadah khamr yang didatangkan dari Syam. Beliau mengambil pisau tersebut dariku, lalu merobek wadah-wadah tersebut di hadapan beliau. Setelah itu, beliau mengembalikan pisau itu kepadaku dan memerintahkan para sahabatnya yang bersamanya untuk membantuku. Beliau juga memerintahkanku untuk pergi ke seluruh pasar dan tidak membiarkan satu pun wadah khamr kecuali aku merobeknya. Maka aku pun melakukannya, hingga aku tidak meninggalkan satu pun wadah di pasar-pasar kecuali aku merobeknya.[[97]]
Syekh Taqiyuddin meriwayatkan adanya kesepakatan tentang kewajiban membuang khamr milik seorang Muslim. Beliau juga mengatakan bahwa boleh menghancurkan wadah-wadah khamr dan membakarnya, serta membakar toko yang menjual khamr, sebagaimana ditegaskan oleh Imam Ahmad, Imam Malik, dan lainnya. Dalilnya adalah apa yang diriwayatkan bahwa Umar bin Khattab memerintahkan untuk membakar sebuah toko yang menjual khamr milik seorang bernama Ruwaisyd ats-Tsaqafi, dan berkata kepadanya: “Kamu adalah seorang fasik kecil (fuwai-siq), bukan Ruwaisyd.”[[98]] Demikian pula, Ali bin Abi Thalib pernah memerintahkan untuk membakar sebuah desa yang menjual khamr, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Ubaid[[99]] dan lainnya.
Syekh Hamud At-Tuwaijiri (rahimahullah)[[100]] juga menyebutkan hal yang serupa, dan telah diketahui bahwa rokok lebih utama untuk dibakar, begitu pula tempat dan alat-alatnya, karena ia hanya mendatangkan mudarat tanpa ada manfaatnya.
۞ ۞ ۞ ۞ ۞
HUKUM BERDAGANG TEMBAKAU
Musibah ini telah menyebar luas, dan kebiasaan mengonsumsinya telah mengakar di kalangan masyarakat. Hal ini dimanfaatkan oleh sebagian orang untuk meraup keuntungan dengan mengimpornya, memperdagangkannya, serta melakukan jual beli tanpa adanya penolakan, seolah-olah hal itu tidak masalah. Padahal telah ditegaskan dalam sabda Rasulullah ﷺ: “Sesungguhnya apabila Allah mengharamkan sesuatu, maka Dia juga mengharamkan harganya.”[[101]]
Berdasarkan hal ini, perdagangan tembakau tidak diperbolehkan, dan hasil keuntungannya haram untuk dikonsumsi, sebagaimana haramnya keuntungan dari khamr—bahkan lebih utama untuk diharamkan. Rasulullah ﷺ melaknat sepuluh golongan yang terkait dengan khamr,[[102]] di antaranya adalah penjualnya, pembelinya, dan orang yang memakan hasil penjualannya. Beliau juga bersabda: “Barang siapa yang menjual khamr, hendaklah ia juga mencincang babi.”[[103]]
Rokok adalah keburukan yang besar. Barang siapa yang tetap memperdagangkannya setelah mengetahui keharamannya, maka ia menyerupai orang-orang Yahudi. Dahulu, ketika lemak hewan diharamkan bagi mereka, mereka malah melelehkannya, menjualnya, dan memakan hasil penjualannya. Karena perbuatan tersebut, mereka berhak mendapatkan laknat, sebagaimana yang terjadi pada perbuatan serupa.
Syekh Abdurrahman As-Sa’di (rahimahullah) berkata: “Karena rokok memiliki sifat seperti ini—merusak agama, tubuh, dan harta—maka memperdagangkannya adalah haram. Perdagangan rokok adalah bisnis yang merugi, bukan yang menguntungkan. Masyarakat telah menyaksikan bahwa setiap orang yang memperdagangkannya—meskipun pada awalnya tampak berkembang dan hartanya bertambah—pada akhirnya akan diuji dengan kemiskinan, dan akibatnya akan sangat buruk.”
۞ ۞ ۞ ۞ ۞
HUKUMAN HAD BAGI PEROKOK
Setelah jelas bagi kita bahwa rokok dapat disamakan dengan khamr dalam hal menyebabkan efek memabukkan pada beberapa keadaan atau bagi sebagian orang—sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya—dan setelah kita menetapkan keharaman rokok, meskipun tidak memabukkan, karena berdasarkan sabda Nabi ﷺ: “Apa yang memabukkan dalam jumlah banyak, maka sedikitnya pun haram.”
Berdasarkan hal ini, hukuman had wajib diterapkan kepada perokok, sebagaimana secara ijma’ hukuman had juga wajib bagi peminum khamr.
Para ulama dari dakwah Najdiyah telah memberikan fatwa bahwa perokok dikenai hukuman had sebagaimana peminum khamr, yaitu 40 cambukan, dan jika tidak jera, maka dihukum hingga 80 cambukan, jika terbukti dengan saksi yang sah, atau tercium bau rokok darinya, atau jika bau rokok tercium dari rumahnya.
Di antara para ulama yang mengeluarkan fatwa ini adalah:
- Syekh Abdullah bin Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab (rahimahumallah), yang memiliki beberapa jawaban terkait hal ini.
- Syekh Husain bin Muhammad.
- Syekh Hamd bin Nashir bin Mu’ammar.
- Syekh Abdullah bin Abdurrahman Aba Butain.
- Syekh Sa’id bin Haji.
Jawaban-jawaban mereka dapat ditemukan dalam kitab Ad-Durar As-Saniyyah pada jilid kelima dan keenam. Tidak diragukan lagi bahwa penerapan fatwa ini dapat meringankan dampak buruk dari musibah rokok yang merajalela, menekan para pelakunya, serta mempermalukan mereka.
۞ ۞ ۞ ۞ ۞
SALAT DI BELAKANG PEROKOK
Banyak terjadi kasus di mana seorang perokok maju untuk mengimami salat, sehingga muncul banyak pertanyaan mengenai hukum salat di belakangnya. Jawaban mengenai hal ini berbeda-beda tergantung pada kondisi tertentu.
Diketahui bahwa perokok telah keluar dari sifat ‘adalah (keadilan) dan telah menyandang sifat kefasikan (fusuq). Mayoritas ulama berpendapat bahwa makruh hukumnya salat di belakang orang fasik. Sementara Imam Malik dan ulama lainnya berpendapat bahwa keadilan merupakan salah satu syarat sahnya seorang imam salat. Oleh karena itu, barang siapa yang salat di belakang orang fasik, maka salatnya batal dan harus diulang.
Pendapat ini didukung oleh hadis yang diriwayatkan dari As-Sa’ib bin Khalad bahwa: “Seorang laki-laki mengimami suatu kaum, lalu dia meludah ke arah kiblat, sementara Rasulullah ﷺ melihatnya. Ketika selesai salat, Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Janganlah ia mengimami kalian.’ Setelah itu, laki-laki tersebut ingin kembali mengimami mereka, tetapi mereka mencegahnya dan menyampaikan sabda Rasulullah ﷺ kepadanya. Lalu hal ini disampaikan kepada Rasulullah ﷺ, maka beliau bersabda: ‘Benar, sesungguhnya engkau telah menyakiti Allah dan Rasul-Nya.'” (HR. Abu Dawud)[[104]]
Seorang perokok telah menyakiti Allah, para malaikat, dan kaum mukminin dengan bau mulutnya yang tidak sedap. Ibn Majah[[105]] juga meriwayatkan hadis (dengan sanad yang lemah) dari Jabir, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
“Janganlah seorang wanita mengimami laki-laki, jangan pula seorang Arab badui mengimami orang Muhajirin, dan janganlah seorang yang fasik mengimami orang yang beriman, kecuali jika ia memiliki kekuasaan yang ditakuti pedang dan cambuknya.”
Dalam hadis lain dari Ibnu Umar secara marfu’: “Jadikanlah imam-imam kalian dari orang-orang terbaik di antara kalian, karena mereka menjadi perantara antara kalian dengan Rabb kalian.” (HR. Ad-Daraquthni[[106]] dan Al-Baihaqi[[107]], dengan sanad yang lemah)
Selain itu, Al-Hakim dalam Al-Mustadrak[[108]] meriwayatkan hadis serupa dari Marṡad bin Abi Marṡad Al-Ghanawi.
Al-Syaukani dalam Nail Al-Awṭar juga menyebutkan bahwa Ali bin Abi Thalib berkata: “Janganlah orang yang berani melanggar batas agama mengimami kalian.”
Pendapat yang tampak jelas mengenai imam dari kalangan perokok adalah:
- Jika di antara jamaah terdapat orang lain yang bisa membaca bacaan wajib dalam salat dan mengetahui hukum-hukum salat, maka tidak sah salat di belakang perokok.
- Jika tidak ada orang lain, maka perokok boleh menjadi imam tetapi hukumnya makruh.
- Harus dibedakan antara perokok yang menjadi imam tetap dan yang hanya mengimami secara insidental, misalnya dalam perjalanan.
Syekh Al-‘Imadi dalam Al-Hidayah berkata: “Makruh hukumnya bermakmum kepada pemakan riba atau pelaku sesuatu yang haram… termasuk rokok yang diada-adakan pada zaman ini.”
Khalid bin Ahmad, seorang ulama Malikiyah, juga berkata: “Tidak boleh menjadikan imam dari orang yang merokok tembakau, tidak boleh memperdagangkannya, dan tidak boleh memperdagangkan segala sesuatu yang memabukkan.”[[109]]
۞ ۞ ۞ ۞ ۞
APAKAH PEROKOK DILARANG MASUK MASJID?
Dalam hadis sahih, Rasulullah ﷺ bersabda: “Barang siapa yang memakan bawang putih, bawang merah, atau kucai, maka janganlah ia mendekati masjid kami, karena malaikat terganggu oleh apa yang mengganggu manusia.”[[110]]
Ketiga jenis tumbuhan ini adalah makanan yang suci dan tidak berbahaya, tetapi karena baunya yang tidak sedap dan mengganggu orang lain, Rasulullah ﷺ melarang orang yang memakannya untuk mendekati masjid sampai bau tersebut hilang—kecuali jika dimasak sehingga baunya hilang.
Para sahabat memahami bahwa larangan ini bertujuan agar mereka tidak mengonsumsi makanan tersebut menjelang waktu salat, agar tidak terhalang dari menghadiri salat berjamaah di masjid. Namun, mereka tidak memahami bahwa memakannya bisa menjadi alasan untuk meninggalkan salat berjamaah secara total.
Jika bawang merah, bawang putih, dan kucai—yang baunya hanya sementara dan tidak berbahaya—saja dilarang bagi yang memakannya untuk masuk masjid, maka rokok lebih layak untuk dilarang, karena:
- Baunya lebih menyengat, lebih menjijikkan, dan lebih mengganggu daripada bawang.
- Baunya tidak hanya ada di mulut, tetapi juga menyerap ke pakaian dan tubuh perokok.
- Bau rokok lebih sulit hilang dan mengganggu orang di sekitar lebih lama.
- Merokok berbahaya bagi kesehatan, tidak hanya bagi perokok tetapi juga bagi orang-orang di sekitarnya (perokok pasif).
Maka, perokok yang baru saja merokok hendaknya tidak masuk masjid sebelum menghilangkan bau rokok dari mulut dan tubuhnya, sebagaimana orang yang memakan bawang putih atau bawang merah. Namun, merokok tidak boleh dijadikan alasan untuk meninggalkan salat berjamaah—artinya, seorang perokok tetap wajib menghadiri salat berjamaah di masjid setelah menghilangkan bau rokoknya.
۞ ۞ ۞ ۞ ۞
MENJAUHI DAN MENGHINDARI PEROKOK
Diketahui bahwa bau rokok dapat mengganggu orang-orang di sekitarnya, sehingga satu-satunya cara agar tidak terganggu adalah dengan menjauhi perokok atau mengusirnya dari lingkungan tersebut.
Bahkan, bau rokok tidak hanya melekat di mulut, tetapi juga di pakaian dan seluruh tubuh perokok. Oleh karena itu, perokok layak untuk dihindari dan dijauhi, baik demi keselamatan diri dari dampak buruk rokok maupun agar tidak terpengaruh untuk ikut-ikutan merokok.
Selain itu, perokok sering kali berusaha mengajak orang lain untuk ikut merokok. Oleh karena itu, menjauh dari perokok adalah langkah yang lebih baik, agar tidak terjerumus dalam kebiasaan buruk tersebut.
Namun, terkait boikot sosial terhadap perokok—seperti tidak menyapanya atau memutus hubungan dengannya—maka hal ini bergantung pada maslahat yang lebih besar:
- Jika diharapkan dengan memboikotnya, ia akan sadar dan berhenti merokok, maka wajib dilakukan.
- Jika boikot justru membuatnya semakin keras kepala dan malah bergaul dengan orang-orang yang lebih buruk, maka tidak ada maslahat dalam memboikotnya.
Namun, dalam semua kondisi, perokok harus terus dinasihati, ditegur, dan dicela atas perbuatannya, agar ia merasa malu dan termotivasi untuk berhenti. Hendaknya rasa benci terhadap kebiasaannya itu selalu ditampakkan, baik kepadanya maupun kepada orang lain, agar semakin banyak orang yang menjauhi kebiasaan tersebut.
۞ ۞ ۞ ۞ ۞
KESIMPULAN DALAM BIMBINGAN UNTUK MENGURANGI DAN BERHENTI DARI ROKOK DI MASYARAKAT
Dan setelah engkau mengetahui hukum Islam tentang rokok ini, serta mengetahui kehancuran besar yang ditimbulkannya terhadap jiwa, kehidupan, harta, dan akhlak, maka ketahuilah bahwa secara akal dan agama, engkau wajib berusaha semaksimal mungkin untuk membebaskan setiap Muslim dari jeratnya serta berupaya menyelamatkan individu dan kelompok dari keburukannya.
Kewajiban akal ini telah disadari oleh sebagian besar negara kafir, sehingga mereka menunjukkan perhatian besar dalam memberantas atau melarang rokok secara total di masyarakat dan di antara rakyat mereka. Negara terbesar yang memproduksi tembakau dan memperoleh keuntungan besar darinya adalah Amerika.
Syekh Dr. Shalih Al-Manshur menyebutkan bahwa modal tahunan yang digunakan dalam industri tembakau mencapai miliaran, yakni pada zaman Ustadz Ali Fikri saat ia menulis buku Penyakit Sosial.
Meskipun demikian, negara tersebut tetap mengadakan kampanye anti-rokok, yang melibatkan lebih dari dua puluh lembaga medis dan amal. Semua upaya ini dilakukan untuk mengurangi kebiasaan merokok atau memberantasnya di kalangan masyarakat mereka, setelah mereka menyaksikan dampak buruknya terhadap individu dan masyarakat.
Selain itu, mereka menerapkan denda finansial dan hukuman penjara selama enam bulan bagi siapa saja yang menjual atau memiliki rokok, serta mewajibkan perusahaan tembakau untuk mencantumkan peringatan bahaya rokok pada setiap bungkusnya.
Pada tahun 1962, Britania mencetak satu juta perangko sebagai kampanye anti-rokok serta mendirikan banyak klinik medis untuk membantu mereka yang ingin berhenti merokok. Prancis memerangi rokok dengan menjatuhkan hukuman penjara dan cambuk bagi para penggunanya. Kanada menetapkan undang-undang yang melarang penjualan dan produksi rokok.
Di Turki, Gazi Mustafa Pasha Kemal berpidato di hadapan parlemen untuk mengharamkannya serta menetapkan denda tertentu. Beberapa negara lainnya berupaya mengurangi konsumsi rokok dengan menyediakan restoran dan kafe bersih serta nyaman khusus untuk non-perokok dengan harga lebih murah. Mereka juga menyediakan alat transportasi khusus bagi non-perokok dengan tarif lebih rendah, sementara perokok dilarang menggunakannya.
Di negara musuh Yahudi, tentara dilarang total mengonsumsi rokok karena dikhawatirkan mereka akan menyerah kepada musuh di medan perang jika merasa pusing akibat tidak bisa merokok.
Di Denmark, kampanye anti-rokok dilakukan secara terus-menerus melalui perangko, selebaran, dan akhirnya membuahkan hasil, dengan konsumsi rokok di kalangan pemuda menurun hingga 10%. Mereka melancarkan serangan besar-besaran terhadap rokok dan perokok melalui media cetak, spanduk, film, dan siaran radio. Mereka bahkan sepakat untuk melarang seluruh masyarakat merokok selama satu hari penuh, kemudian membolehkan kembali di hari berikutnya. Hasilnya, sekitar 30% dari total perokok berhasil berhenti.
Di Kekaisaran Ottoman, Sultan Murad IV melarang rokok dan menetapkan hukuman potong hidung serta bibir bagi pelanggarnya. Sultan Muhammad IV juga melarang konsumsi rokok dan bahkan menjatuhkan hukuman mati bagi penggunanya.[[111]]
Pada tahun 1860, Kaisar Louis Napoleon dari Prancis menugaskan sebuah komite untuk meneliti dampak tembakau terhadap perkembangan kecerdasan. Laporan yang diajukan oleh komite tersebut membuatnya begitu marah hingga ia memerintahkan pemusnahan 30.000 pipa rokok milik 30.000 pemuda di Paris. Selain itu, ia juga memerintahkan pengusiran semua siswa dan guru perokok dari sekolah-sekolah di seluruh negeri.[[112]]
Laporan Mengejutkan dari Royal College of Physicians (Britania):
Royal College of Physicians di Britania pernah menyiarkan laporan mengejutkan mengenai bahaya rokok, sebagaimana telah disinggung sebelumnya dalam pembahasan tentang dampak buruk merokok. Laporan tersebut merekomendasikan beberapa langkah penting, di antaranya:
- Melarang semua iklan rokok di seluruh media.
- Mencetak peringatan keras tentang bahaya rokok pada setiap bungkus rokok.
- Melarang para dokter merokok dan mendorong mereka untuk segera berhenti.
- Melarang merokok di semua tempat umum.
Setelah menyiarkan laporan ini, Royal College of Physicians mengumumkan pelaksanaan kampanye anti-rokok di seluruh wilayah Britania. Mereka berharap dapat mengumpulkan dana untuk membiayai penyebaran poster, selebaran, dan iklan televisi guna mendukung kampanye ini.[[113]]
۞ ۞ ۞ ۞ ۞
CARA BERHENTI MEROKOK
Banyak perokok sering beralasan bahwa mereka tidak bisa berhenti, sudah terlalu kecanduan, atau tidak mampu menahan diri dari kesulitan akibat berhenti merokok. Namun, semua alasan tersebut hanyalah khayalan belaka yang akan hilang jika seseorang memiliki tekad yang kuat, sebagaimana telah terbukti dalam banyak kasus.
Dalam sebuah buku berjudul How to Stop Smoking, ratusan mantan perokok menulis surat kepada penulisnya, menyatakan bahwa mereka telah menemukan solusi yang mereka cari dalam buku tersebut.
Selain itu, dalam buletin Ad-Dukhainah, disebutkan kisah Chauncey Depew, seorang warga Amerika yang berhenti merokok 50 tahun sebelum wafat pada usia 94 tahun. Ia tetap bekerja setiap hari di kantornya hingga beberapa minggu sebelum meninggal dunia.
Ia pernah berkata: “Setelah berhenti merokok, saya menjalani tiga bulan penuh penderitaan yang tidak terbayangkan… Namun saya menanggungnya dengan kesabaran seorang syuhada, karena saya sudah bertekad untuk meninggalkan tembakau selamanya. Pada akhir bulan ketiga, keinginan saya terhadap rokok benar-benar hilang, dan berat badan saya bertambah sekitar 11 kilogram.”[[114]]
۞ ۞ ۞ ۞ ۞
JANGAN COBA BERHENTI SECARA BERTAHAP
Dalam buletin Ad-Dukhainah[[115]] disebutkan bahwa cara terbaik untuk berhenti merokok adalah dengan memaksa diri untuk berhenti seketika, tanpa mencoba mengurangi konsumsi secara bertahap. Metode berhenti secara bertahap tidak pernah berhasil sama sekali. Oleh karena itu, metode ini harus dihindari, karena hanya akan menghilangkan kenyamanan dan mendatangkan penderitaan.
Hal yang sama juga disebutkan dalam buku How to Stop Smoking[[116]], dengan alasan bahwa jika perokok hanya mengurangi jumlah konsumsi hariannya, tubuh tetap akan menerima nikotin, meskipun dalam jumlah lebih sedikit dari biasanya. Akibatnya, kecanduan tetap ada, dan akhirnya ia akan kembali merokok seperti sebelumnya. Oleh karena itu, siapa pun yang ingin berhenti merokok harus berhenti total secara langsung, bukan bertahap.
Dr. Khalid Muneimah juga menyatakan: “Metode terbaik untuk lepas dari kebiasaan merokok bukanlah dengan mengurangi jumlah konsumsi secara bertahap, tetapi dengan berhenti total sekaligus, apa pun kondisinya.”[[117]]
Perhatikan bagaimana para ahli sepakat bahwa metode bertahap tidak akan berhasil bagi seorang perokok. Mereka semua menyarankan agar seseorang berhenti total secara langsung. Namun, keberhasilan metode ini sangat bergantung pada kekuatan tekad, ketulusan niat, dan kesabaran untuk menghadapi sedikit kesulitan demi mendapatkan kenyamanan yang sempurna di kemudian hari.
۞ ۞ ۞ ۞ ۞
CARA UMUM YANG BERMANFAAT UNTUK BERHENTI MEROKOK
Setelah engkau mengetahui, wahai saudara muslim, dampak buruk yang telah disampaikan kepadamu akibat merokok, dan memahami bahwa satu-satunya cara untuk terbebas darinya adalah dengan meninggalkannya, maka tidak ada pilihan lain bagimu selain segera berhenti merokok. Paksalah dirimu untuk bersabar, lawan hawa nafsumu, dan yakinlah bahwa siapa pun yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah akan menggantinya dengan sesuatu yang lebih baik. Pahala yang didapat juga jauh lebih besar daripada kesulitan yang dialami.
Tidak butuh waktu lama, hanya beberapa hari saja, setelah itu engkau akan melupakannya sebagaimana seorang anak kecil yang disapih dari menyusu pada ibunya—awalnya sulit, tetapi lama-kelamaan ia terbiasa.
Dr. Sabri Al-Qabbani mengatakan bahwa untuk berhenti merokok, seorang perokok membutuhkan tekad, keteguhan hati, dan kemauan yang kuat. Jika ia memiliki hal tersebut, maka ia akan terbebas dari bahaya kecanduan rokok. Hal ini juga akan membantunya melewati masa sulit saat terjadi pergulatan antara akalnya yang menasihati dan jiwanya yang condong kepada keburukan.
Salah satu metode yang dianjurkan bagi perokok adalah menggunakan larutan perak nitrat dengan konsentrasi satu persen. Simpanlah botol larutan ini di dalam saku. Jika tangan ingin mengambil rokok karena kebiasaan yang sudah mengakar, maka ambillah sedikit larutan ini, kumurlah, lalu buang tanpa menelannya. Setelah itu, cobalah untuk merokok jika masih ingin. Saat itu, engkau akan merasakan rasa rokok yang sangat pahit dan tidak enak, sehingga engkau akan membuangnya dan menjauhinya. Jika metode ini diterapkan selama satu hingga dua minggu secara konsisten, maka keinginan untuk merokok akan hilang sepenuhnya, sebagaimana anak kecil yang disapih dari menyusu setelah puting ibunya diolesi bahan pahit seperti kina.
Namun, jika seorang perokok memiliki tekad yang lemah dan tidak cukup kuat untuk menahan diri, maka cukup dengan meneteskan 20 tetes larutan Potassium Rodanate ke dalam kopi atau minumannya, tiga kali sehari. Dengan cara ini, dalam waktu singkat, perokok akan mulai membenci rokok, merasa sesak setiap kali berada di tempat yang penuh dengan asap rokok, dan akhirnya meninggalkan kebiasaan buruk ini. Pabrik Dolacrange telah memproduksi obat ini dalam bentuk sediaan yang disebut Rusia.[[118]]
Dalam buku “Bagaimana Cara Berhenti Merokok”, disebutkan banyak metode yang berpengaruh, di antaranya:
- Mandi dengan air dingin setiap hari atau membasuh tubuh dengannya, menghirup udara segar, mengurangi konsumsi makanan berlebihan, membagi waktu makan menjadi beberapa kali, dan mengganti kebiasaan merokok dengan meminum secangkir kopi, terutama setelah makan. Sebaiknya, daging dihindari sementara waktu dan hanya mengonsumsi makanan nabati, karena daging dapat meningkatkan keinginan untuk merokok.
- Menggunakan bahan-bahan yang dapat mengalihkan perhatian dari rokok, seperti mengisap tablet licorice (akar manis) atau permen mint, mengunyah permen karet, atau memakan beberapa butir buah ara (tin) atau kurma. Kedua buah ini juga memiliki manfaat tambahan, yaitu melancarkan pencernaan dan mempercepat pengeluaran racun yang terkumpul dalam tubuh.
Dan semoga, wahai pembaca, engkau telah memahami dengan jelas dan meyakini apa yang telah kami sampaikan mengenai hukum kebiasaan buruk ini—yaitu merokok. Kini telah terang bagimu bahwa merokok diharamkan baik secara syariat maupun akal sehat. Engkau juga telah mengetahui, dari kesimpulan yang kami sampaikan, berbagai nasihat dari para dokter ahli yang telah berpengalaman dalam membantu orang-orang berhenti merokok. Mereka telah menjelaskan metode berhenti merokok berdasarkan pengalaman, penelitian, serta pengobatan yang mereka berikan kepada mereka yang meminta bantuan untuk terbebas dari rokok.
Jika engkau termasuk orang yang dijaga dan dilindungi oleh Allah dari kebiasaan buruk ini, maka betapa besarnya nikmat Allah atasmu! Engkau telah selamat dari ujian yang menimpa banyak orang. Oleh karena itu, wajib bagimu untuk bersyukur kepada Allah dan memuji-Nya, sebagai bentuk penghormatan terhadap nikmat ini. Betapa banyaknya nikmat Tuhan kita: “Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, niscaya kamu tidak akan mampu menghitungnya.” (Ibrahim: 34)
Selain itu, engkau harus selalu waspada agar tidak terpengaruh oleh berbagai propaganda dan iklan yang mendorong kebiasaan buruk ini. Tidak hanya itu, engkau juga memiliki kewajiban untuk memperingatkan saudara-saudara muslimmu tentang bahaya besar dari kebiasaan merokok ini serta memberikan nasihat karena Allah. Sebab, agama adalah nasihat.
Namun, jika engkau termasuk orang yang telah terjerumus ke dalam kebiasaan merokok karena ketidaktahuan atau kelalaian, maka wajib bagimu untuk segera bertaubat dengan taubat yang tulus, terutama sebelum kebiasaan ini semakin mengakar sehingga sulit dihilangkan. Kami telah memberikan beberapa cara yang bisa membantumu untuk bertaubat dengan sungguh-sungguh. Kami juga telah menunjukkan kepadamu beberapa buku dan risalah dari para dokter serta ulama yang tulus, yang berusaha menyelamatkan manusia dari musuh besar ini—musuh yang tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga menguras harta benda.
Maka, berjalanlah mengikuti petunjuk mereka dan jadikan nasihat-nasihat tersebut sebagai pedoman, dengan harapan engkau dapat meraih keberhasilan dan kemenangan dalam melawan kebiasaan buruk ini.
Akhir kata, segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Allah Subhanahu wa Ta’ala lebih mengetahui kebenaran, dan semoga shalawat, salam, serta keberkahan senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad, keluarganya, para sahabatnya, serta siapa saja yang mengikuti jejaknya hingga hari kiamat.
Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Mantan Anggota Lembaga Fatwa
[[1]] Pada tahun 1398 H, Syaikh (semoga Allah merahmatinya) ditugaskan untuk menulis sebuah penelitian yang berkaitan dengan minuman keras dan narkotika, untuk disajikan dalam Konferensi Islam Internasional untuk Pemberantasan Narkotika dan Minuman Keras. Konferensi ini diselenggarakan di Madinah atas undangan Universitas Islam pada tanggal 30 Jumadil Awwal 1402 H. Syaikh (semoga Allah merahmatinya) menulis buku ini dan menyajikannya dalam konferensi yang diikuti oleh perwakilan dari tujuh belas negara Islam.
[[2]] Fatwa dari Yang Mulia Syekh Muhammad bin Ibrahim, Mufti Kerajaan Saudi Arabia rahimahullah, hal. 1.
[[3]] Bayan Khatar Al-Mukhaddarat: 23.
[[4]] Rokok dalam pandangan Islam, hal. 4.
[[6]] Bagaimana Menghentikan Merokok, hal. 41.
[[7]] Begitulah penulisan dan catatan Duta Besar (Jean Nicot) sebagaimana disebutkan sebelumnya.
[[8]] Al-Fawakih Al-Adidah (2/80).
[[9]] Doktermu Bersamamu (51/2).
[[10]] Lihat “Rokok dalam Pandangan Islam” hal. 34, dan “Khamr dan Semua Jenis yang Memabukkan” hal. 157.
[[11]] Fatwa Mufti Agung Arab Saudi hal. 13.
[[12]] Al-Dala’il Al-Wadihat hal. 170.
[[13]] Ma’alim Al-Sunan. Bab Larangan Mabuk 4/267.
[[14]] Disebutkan oleh Ibnu Qayyim dalam Zad Al-Ma’ad 3/418, dan lainnya.
[[15]] Merokok menyebabkan sekitar 25 penyakit, baik penyakit kronis maupun penyakit mematikan, termasuk: kanker mulut, tenggorokan, laring, kerongkongan, paru-paru, pankreas, ginjal, ureter, dan kandung kemih. Rokok juga menyebabkan stroke, penyakit arteri koroner, aneurisma aorta, arteriosklerosis, dan pengembangan paru-paru kronis. Penyakit-penyakit ini tidak hanya menyerang perokok itu sendiri tetapi juga orang-orang di sekitarnya atau yang disebut perokok pasif. Perokok pasif adalah orang yang menghirup asap rokok di sekitarnya tanpa merokok sendiri, dan mereka menderita penyakit yang sama tetapi dengan persentase yang lebih rendah. Statistik dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan bahwa jumlah orang yang meninggal akibat penyakit yang disebabkan oleh rokok mencapai 4 juta jiwa, yang berarti lebih banyak dibandingkan jumlah korban bom atom di Hiroshima dan Nagasaki pada Perang Dunia II, yang mencapai 250 ribu jiwa.
Adapun bagi perempuan yang merokok, rokok menyebabkan banyak penyakit, di antaranya:
- Jika sedang hamil, merokok dapat menyebabkan keguguran pada 60% kasus kehamilan.
- Meningkatkan 40% risiko kelahiran bayi dengan cacat bawaan dibandingkan wanita yang tidak merokok.
- Meningkatkan 65% risiko bayi mengalami penyakit pernapasan dan alergi.
- Meningkatkan lebih dari 50% angka kematian bayi segera setelah lahir.
- Menyebabkan kehamilan tidak sempurna, kelahiran bayi dengan berat badan rendah, ketidakmatangan paru-paru, kematian mendadak pada bayi di usia dini, serta infeksi saluran pernapasan dan infeksi telinga tengah, dan masih banyak lagi.
Masalah utama dalam rokok adalah keberadaan nikotin yang bersifat mematikan, karena saat rokok dibakar, lebih dari 4.000 senyawa beracun terbentuk.
[[16]] Bagaimana Menghentikan Merokok hal. 44
[[17]] Bagaimana Menghentikan Merokok hal. 51
[[18]] Sumber sebelumnya hal. 57
[[19]] Adab Al-Muhalla hal. 122
[[20]] Doktermu bersamamu, 2/51.
[[21]] Kesehatan Anda dalam Mulut dan Gigi Anda, hal. 112
[[22]] Bayān khaṭar al-mukhaddarāt, hal: 28
[[23]] Kashf as-sitār, hal: 17.
[[24]] Tuḥfat al-bayān, hal: 19.
[[25]] Khamr dan zat-zat memabukkan lainnya hal. 159
[[26]] Hasil dari Konferensi Internasional Kesepuluh tentang Merokok dan Kesehatan yang diselenggarakan di Beijing pada tahun 1418 H mencakup hal-hal berikut:
- Ada 47% pria dewasa dan 12% wanita dewasa yang merokok di seluruh dunia.
- Tingkat konsumsi rokok tahunan per perokok tetap stabil selama sepuluh tahun terakhir yaitu 1600 batang rokok per tahun.
- Jumlah perokok di dunia sekitar 1,1 miliar, dengan 800 juta di antaranya berada di negara berkembang.
- Studi ilmiah telah membuktikan bahwa merokok adalah penyebab utama dua puluh lima penyakit.
- Jumlah kematian di dunia saat ini mencapai 3,5 juta orang per tahun.
- Merokok dianggap sebagai penyebab kematian kedua setelah penyakit jantung dan kecelakaan mobil.
Dikutip dari buku “Laporan Berkala Asosiasi Amal untuk Pencegahan Merokok” untuk tahun 1417 – 1418 – 1419 H.
[[27]] Al-Khamr wa Sā’ir al-Muskirāt ṣ 162.
[[28]] Al-Amrāḍ al-Bāṭiniyyah wa aṣ-Ṣadriyyah ṣ 123 – 176.
[[29]] Dari tulisan Ustaz Abdul Razzaq Afifi dalam mukadimah risalah “Pengharaman Merokok” karya Syaikh Abdurrahman bin Sa’di, yang dikutip dari kitab “Al-Bayan” karya Syaikh Ibrahim Abdul Baqi.
[[30]] Kayfa Tubṭil at-Tadkhīn ṣ 66.
[[31]] Kayfa Tubṭil at-Tadkhīn ṣ 91.
[[32]] Kayfa Tubṭil at-Tadkhīn ṣ 98.
[[33]] Kayfa Tubṭil at-Tadkhīn ṣ 105.
[[34]] Kayfa Tubṭil at-Tadkhīn ṣ 111.
[[35]] Ad-Dukhaynah fī Naẓar Ṭabīb ṣ 21.
[[36]] Ad-Dukhaynah fī Naẓar Ṭabīb ṣ 22.
[[37]] Ad-Dukhaynah fī Naẓar Ṭabīb ṣ 41.
[[38]] Ad-Dukhaynah fī Naẓar Ṭabīb ṣ 66.
[[39]] Ad-Dukhaynah fī Naẓar Ṭabīb ṣ 85.
[[40]] Ad-Dukhaynah fī Naẓar Ṭabīb ṣ 76.
[[43]] Ad-Dukhaynah fī Naẓar Ṭabīb ṣ 16,8.
[[44]] Ad-Dukhān fī Naẓar al-Islām ṣ 11.
[[45]] Ad-Dukhān fī Naẓar al-Islām ṣ 7, 8.
[[46]] Fatwā as-Syaikh Muḥammad bin Ibrāhīm raḥimahullāh fī ad-Dukhān ṣ 12.
[[47]] Ad-Dukhaynah fī Naẓar Ṭabīb ṣ 71.
[[48]] Kayfa Tubṭil at-Tadkhīn ṣ 88.
[[49]] Ad-Dukhān fī Naẓar al-Islām ṣ 13.
[[50]] Ad-Dukhaynah fī Naẓar Ṭabīb ṣ 44.
[[51]] Al-Maṣdar as-Sābiq ṣ 45.
[[52]] Ad-Dukhān fī Naẓar al-Islām ṣ 12.
[[54]] Diriwayatkan oleh Abu Dawud (6), Ibnu Majah (296), An-Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra (6/23), Ahmad (4/369), dan Ibnu Hibban (2/252) dari hadis Zaid bin Arqam.
[[55]] Ad-Dukhaynah fī Naẓar Ṭabīb ṣ 57.
[[56]] Al-Maṣdar as-Sābiq ṣ 58.
[[57]] Lihat risalah “Ad-Dukhayniyyah” halaman 60-62.
[[58]] Sumber sebelumnya halaman 27.
[[59]] Bank Dunia telah menerbitkan sebuah studi berjudul “Biaya Ekonomi Tembakau dan Manfaat Investasinya”. Studi ini memperkirakan bahwa biaya perawatan kesehatan bagi penderita penyakit akibat konsumsi tembakau menyebabkan kerugian global bersih sebesar 100 miliar dolar per tahun, di mana setengah dari kerugian ini ditanggung oleh negara-negara berkembang. Dikutip dari buku “Apakah Anda Ingin Berhenti Merokok”, yang diterbitkan oleh Asosiasi Amal untuk Pencegahan Merokok, halaman 25.
[[60]] Kayfa Tubṭil at-Tadkhīn ṣ 20.
[[61]] Ad-Dukhaynah fī Naẓar Ṭabīb ṣ 55.
[[62]] Lihat Kayfa Tubṭil at-Tadkhīn halaman 41, di mana disebutkan bahwa rokok menyebar dengan cepat, dan dalam kampanye promosinya terlibat para pendeta, dokter, bahkan beberapa pangeran dari beberapa wilayah.
[[63]] Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (2475) dan Muslim (57) dengan lafaz miliknya, dari hadis Abu Hurairah.
[[65]] Diriwayatkan oleh Abu Dawud (3716), Ibnu Majah (3409), dan An-Nasa’i (5610).
[[66]] Diriwayatkan oleh An-Nasa’i (5666) dan Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra (8/287).
[[67]] Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (3375) dari hadis Abu Hurairah, serta oleh At-Tabarani dalam Al-Awsat (5/107) dari hadis Anas bin Malik.
[[68]] Diriwayatkan oleh An-Nasa’i dalam Al-Kubra (3/175) dan Ahmad (2/69) dari hadis Ibnu Umar, serta oleh Ibnu Majah (3376) dari hadis Abu Darda’.
[[69]] Diriwayatkan oleh Ahmad (5/171) dan Al-Bazzar (9/459) dari hadis Abu Dzar, serta hadis serupa diriwayatkan oleh An-Nasa’i (5668) dari hadis Ibnu Umar.
[[70]] Diriwayatkan oleh Ahmad (6/460) dan At-Tabarani dalam Al-Kabir (428) dari hadis Asma’ binti Yazid.
[[71]] Diriwayatkan oleh Abu Dawud (3674), Ibnu Majah (3380), Ahmad (2/25), Al-Hakim (2/31), dan Al-Baihaqi (5/327) dari hadis Ibnu Umar.
[[72]] Diriwayatkan oleh Abu Dawud (3686), Ahmad (6/309), dan Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra (8/296).
[[73]] Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (5778) dan Muslim (109) dari hadis Abu Hurairah.
[[74]] Diriwayatkan oleh Muslim (1015) dari hadis Abu Hurairah.
[[75]] Lihat: Tafsir At-Tabari (15/74).
[[76]] Lihat: Tafsir At-Tabari (15/74).
[[77]] Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (5/331), At-Tabarani dalam Al-Kabir (9007), dan Al-Hakim (2/360).
[[78]] Lihat: Tafsir Ibnu Katsir (3/327).
[[79]] Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (5975) dan Muslim (593).
[[80]] Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (2417), Ad-Darimi (1/144), dan Abu Ya‘la (13/428) dari hadis Abu Barzah.
[[81]] Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (3118) dari hadis Khuwailah Al-Anshariyyah radhiyallahu ‘anha.
[[82]] Diriwayatkan oleh Abu Nu‘aim dalam Hilyat al-Awliya’ (4/281).
[[83]] Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (4619).
[[84]] Al-Fawākih Al-‘Adīdah (2/80).
[[85]] Tuḥfat al-Bayān halaman 12.
[[87]] Al-Khamr wa Sā’ir Al-Muskirāt halaman 160.
[[88]] Ad-Dalā’il Al-Wāḍiḥāt halaman 165.
[[89]] Juz kelima dan keenam halaman 452.
[[91]] Diriwayatkan oleh Abu Nu‘aim dalam Hilyat al-Awliya’ (6/323).
[[92]] Diriwayatkan oleh Muslim (1731) dari hadis Buraidah Al-Aslami.
[[93]] Ad-Dukhān fī Naẓar Al-Islām halaman 11.
[[94]] Ad-Dukhaynah fī Naẓar Ṭabīb halaman 14, dan rujuklah kembali ke perkataannya karena ia telah menjelaskan hal tersebut.
[[95]] Disebutkan dalam risalahnya yang ditulis untuk penduduk Makkah dalam menjelaskan dakwah tauhid. Lihat Ad-Durar As-Saniyyah (1/125).
[[96]] Disebutkan oleh Syaikh Hamud At-Tuwaijiri dalam Ad-Dalā’il Al-Wāḍiḥāt halaman 169.
[[97]] Diriwayatkan oleh Ahmad (2/132).
[[98]] Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq (6/77) dan Abu Ubaid Al-Qasim bin Sallam dalam Al-Amwāl halaman 125.
[[99]] Dalam Al-Amwāl halaman 126.
[[100]] Sebagaimana disebutkan dalam Ad-Dalā’il halaman 169.
[[101]] Diriwayatkan oleh Ahmad (1/293), Ibnu Hibban (11/312), At-Tabarani dalam Al-Kabir (12887), dan Ad-Daraqutni (3/7) dari hadis Ibnu Abbas.
[[102]] Sebagaimana dalam hadis Ibnu Umar yang telah disebutkan sebelumnya, takhrijnya ada di halaman 61.
[[103]] Diriwayatkan oleh Abu Dawud (3489), Ahmad (4/253), Ibnu Abi Syaibah (4/412), Ad-Darimi (2/155), dan At-Tabarani dalam Al-Kabir (884) dari hadis Al-Mughirah bin Syu‘bah.
[[105]] Dengan nomor (1081), dan dalam sanadnya terdapat Abdullah bin Zaid bin Jud‘an, yang merupakan perawi dha‘if.
[[106]] Dalam Sunan-nya (2/87).
[[107]] Dalam As-Sunan Al-Kubra (3/90).
[[109]] Al-Fawākih Al-‘Adīdah karya Al-Manqūr (2/78).
[[110]] Diriwayatkan oleh Muslim (564) dari hadis Jabir bin Abdullah.
[[111]] Sebagian besar dinukil dari risalah “Ad-Dukhān fī Naẓar Al-Islām” halaman 23-42, sebagian lagi dari surat kabar dan buletin lama, serta sebagian lainnya melalui ulama-ulama tepercaya.
[[112]] Ad-Dukhaynah halaman 44.
[[113]] Kasyf As-Sitār halaman 87.
[[114]] Ad-Dukhaynah halaman 16.
[[115]] Ad-Dukhaynah halaman 79.
[[116]] Halaman 62 dan seterusnya.
[[117]] Ad-Dukhān fī Naẓar Al-Islām halaman 13.
[[118]] Ṭabībuka Ma‘aka (2/3).
26. Merokok Zatnya dan Hukumnya Dalam Islam
Penulis : Dr. Abdullah Al-Jibreen
Editor : Muhammad Abid Hadlori S,Ag.,Lc.







