بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
PENGANTAR PENERBIT
Segala puji bagi Allah, kami memuji-Nya, meminta pertolongan-Nya, dan memohon ampunan-Nya. Kami berlindung kepada-Nya dari kejahatan diri kami dan dari keburukan perbuatan kami. Barangsiapa diberi petunjuk oleh Allah maka tidak ada yang dapat menyesatkannya, dan barangsiapa disesatkan maka tidak ada pemberi petunjuk baginya. Saya bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, Dia Maha Esa tidak ada sekutu bagi-Nya, dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya.
Selanjutnya:
Karena seorang Muslim berkewajiban beribadah kepada Allah sesuai dengan yang disyariatkan-Nya dalam Kitab-Nya dan sesuai dengan yang ada dalam sunah Rasul-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sahih, serta hukum-hukum yang bercabang dari keduanya, dan karena untuk mengetahui hukum-hukum tersebut tidak mudah bagi setiap orang, maka Allah telah menganugerahkan kepada umat ini ulama-ulama mulia dari kalangan sahabat, tabi’in dan generasi setelah mereka. Mereka memperdalam ilmu agama Allah dan memahami secara mendalam teks-teks yang terdapat dalam Kitab Allah dan sunah Rasul-Nya, serta menjelaskan hukum-hukum yang ada di dalamnya, hingga mereka menjelaskan kepada manusia petunjuk jalan dengan hidayah dan bashirah (kebijaksanaan). Semoga Allah meridhai mereka semua sesuai dengan usaha dan pengorbanan yang telah mereka lakukan.
Adalah hal yang wajar bahwa sebagian pendapat mereka berbeda, dan fatwa-fatwa mereka beragam dalam satu masalah karena sebab-sebab yang dijelaskan oleh penulis dalam risalah ini, sehingga tidak ada yang mewajibkan atau membolehkan sebagian mereka mencela yang lain. Setiap Muslim mengambil pendapat yang dilihatnya sesuai dengan dalil dan mengamalkannya. Dan orang yang tidak mengetahui dalil bertanya kepada orang yang dipercayai ilmu dan ketakwaannya, lalu mengambil perkataannya dan mengamalkan sesuai dengannya.
Kemudian datanglah setelah itu orang-orang yang fanatik terhadap sebagian pendapat dan loyal kepada pemiliknya, dan menisbatkan kepada mereka sifat-sifat pujian dan kesempurnaan yang mereka – dengan keutamaan, ketakwaan, dan amal mereka – tidak membutuhkannya, dan menisbatkan kepada yang lain kekurangan-kekurangan yang mereka – dengan kemuliaan yang Allah berikan – terhindar darinya. Perselisihan ini telah dimanfaatkan oleh musuh-musuh agama ini, sehingga mereka mengobarkan perselisihan demi tujuan-tujuan buruk mereka, dan memperbesar jarak antara kaum muslimin untuk kepentingan tersembunyi mereka. Akibatnya, umat terpecah menjadi kelompok-kelompok dan partai-partai, golongan-golongan dan mazhab-mazhab. Maka perdebatan pun meningkat, pendapat menjadi beragam, dan amal menjadi sedikit. Ketika itulah orang-orang (kafir) yang dulu takut kepada kita menjadi berani, sehingga negeri-negeri Islam tertimpa oleh kaum Salibis untuk beberapa waktu, dan oleh bangsa Tatar dan yang setelah mereka, kemudian terakhir oleh aliansi Komunis, Salibis, dan Zionis sebagaimana keadaan kaum muslimin saat ini!
Sejumlah ulama pemikir telah menyadari kesalahan-kesalahan ini, maka masing-masing di tempat dan zamannya berusaha keras menyatukan yang tercerai-berai, dan mengembalikan manusia kepada sumber asli yang sepatutnya dibanggakan dengan penisbatan kepadanya dan dijadikan sandaran oleh setiap muslim. Yaitu Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena dengan keduanya barisan mereka bersatu, perselisihan mereka hilang, dan kebencian mereka sirna.
Di antara tokoh terbesar yang berkontribusi dalam memurnikan pemikiran Islam dari perpecahan dan perselisihan adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah[[1]] rahimahullah. Beliau rahimahullah telah membantah dalam karya-karyanya yang berharga semua upaya yang ditimbulkan musuh-musuh terhadap Islam, dan beliau juga termasuk pemimpin terkemuka yang berpartisipasi dalam pembersihan negeri-negeri muslim dari para penyerbu “Tatar”.
Salah satu karya terpentingnya dalam menyatukan manusia di bawah Kitab dan Sunnah adalah penulisan risalah berharga ini dalam bidangnya, yang agung dalam pembahasannya! Karena beliau -rahimahullah- menjelaskan di dalamnya apa yang wajib bagi setiap muslim berupa loyalitas kepada kaum muslimin, khususnya para ulama yang menjadi teladan bagi salafus shalih dan penerus para rasul. Beliau rahimahullah menyebutkan bahwa tidak ada seorang pun dari para imam yang diterima oleh umat yang sengaja menyelisihi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu perkara dari sunnahnya, dan tidak boleh bagi seorang muslim melampaui batas terhadap salah satu dari mereka, atau mengurangi kedudukan mereka. Mereka semua sepakat dengan kesepakatan yang pasti tentang kewajiban mengikuti nash-nash yang shahih dan terbebas dari pertentangan, dan tidak boleh mendahulukan perkataan salah seorang dari mereka atas hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Beliau telah menguraikan secara luas sebab-sebab yang mendorong seorang mujtahid untuk tidak mengambil nash, dan mencari alasan baginya. Kemudian beliau menyebutkan bahwa alasan seorang imam bukanlah alasan bagi seorang muqallid (pengikut) jika kebenaran telah jelas baginya. Sebagaimana beliau menyebutkan kondisi orang awam yang bodoh yang tidak mampu (berijtihad), dan bahwa mazhabnya adalah mazhab muftinya, dan dia wajib bertaqlid selama dia bodoh. Ini semua untuk orang bodoh yang tidak dapat membedakan, adapun orang yang memiliki sedikit ilmu maka dia wajib mengamalkannya, dan tidak boleh bagi siapapun bersikap fanatik apapun alasannya.
Risalah ini meskipun kecil ukurannya menunjukkan kewaraan imam ini, dan kesempurnaan pemahaman fikih beliau dalam menghormati perkataan ulama terdahulu dan imam-imam mazhab yang empat. Semoga Allah merahmati seseorang yang mengetahui kedudukan imam ini dan imam-imam Islam lainnya, dan menempatkan mereka pada kedudukan yang layak bagi mereka.
Risalah ini telah dicetak beberapa kali sebelumnya, dan yang terakhir adalah cetakan Beirut di Syam dengan tahqiq (penelitian) oleh Syekh Zuhair Asy-Syawisy. Namun cetakan ini, meskipun memiliki keunggulan berupa penambahan seperti takhrij beberapa hadits, banyak mengandung kesalahan ejaan dan kesalahan cetak. Oleh karena itu, kami memandang perlu untuk mencetak ulang, setelah kami melakukan peninjauan, memperbaiki kesalahan-kesalahan ejaan, dan menambahkan biografi penulis.
Lembaga Administrasi Riset Ilmiah—yang merupakan pembawa bendera dakwah di negeri suci ini—saat mempersembahkan risalah berharga ini dalam cetakan barunya, dengan senang hati mendistribusikannya secara gratis kepada para penuntut ilmu, sebagai kontribusi dalam menyebarkan ilmu yang bermanfaat dan jejak salafus shalih, dengan harapan kepada Allah Ta’ala agar memberikan manfaat bagi kaum muslimin di mana pun berada. Sesungguhnya Dia adalah sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong.
Semoga Allah melimpahkan rahmat kepada Nabi kita Muhammad ﷺ dan kepada keluarga serta para sahabatnya.
Penerbit
PEMBUKAAN
Segala puji bagi Allah atas nikmat-nikmat-Nya, dan aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya di bumi dan langit-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya serta penutup para nabi-Nya. Semoga Allah melimpahkan rahmat kepada beliau dan kepada keluarga serta para sahabatnya dengan rahmat yang berkelanjutan hingga hari perjumpaan dengan-Nya, dan salam sejahtera.
Selanjutnya:
Wajib bagi kaum muslimin—setelah loyalitas kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam—loyalitas kepada orang-orang beriman sebagaimana yang terdapat dalam Al-Qur’an. Khususnya para ulama, yang merupakan pewaris para nabi yang telah Allah jadikan seperti kedudukan bintang-bintang, yang dengannya mendapat petunjuk dalam kegelapan daratan dan lautan[[2]]. Kaum muslimin telah sepakat tentang petunjuk dan pengetahuan mereka.
Karena setiap umat—sebelum diutusnya Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam—maka ulama mereka adalah orang-orang terburuk mereka, kecuali kaum muslimin maka ulama mereka adalah orang-orang terbaik mereka; karena mereka adalah khalifah (penerus) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam umatnya, dan mereka menghidupkan sunnahnya yang telah ditinggalkan. Dengan merekalah Al-Kitab berdiri, dan dengan Al-Kitab mereka berdiri, dan dengan merekalah Al-Kitab berbicara, dan dengan Al-Kitab mereka berbicara.
Hendaklah diketahui bahwa tidak ada seorangpun dari para imam—yang diterima oleh umat dengan penerimaan umum—yang sengaja menyelisihi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sesuatu dari sunnahnya; baik yang kecil maupun yang besar.
Karena mereka sepakat dengan kesepakatan yang pasti tentang kewajiban mengikuti Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan bahwa setiap orang dari manusia, perkataannya bisa diambil dan ditinggalkan, kecuali Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tetapi apabila ditemukan perkataan dari salah seorang dari mereka yang bertentangan dengan hadits shahih, maka pasti ada alasan dalam meninggalkannya. Dan semua alasan terbagi menjadi tiga jenis:
Pertama: Tidak adanya keyakinan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakannya. Kedua: Tidak adanya keyakinan bahwa permasalahan tersebut dimaksudkan dengan perkataan itu. Ketiga: Keyakinannya bahwa hukum tersebut telah dihapus (mansukh).
Dan ketiga jenis ini bercabang menjadi beberapa sebab:
Sebab Pertama: Hadits tersebut belum sampai kepadanya, dan orang yang belum menerima hadits tidak dibebani untuk mengetahui konsekuensinya. Dan apabila belum sampai kepadanya—dan dia telah berpendapat dalam permasalahan tersebut berdasarkan makna zhahir suatu ayat atau hadits lain; atau berdasarkan qiyas; atau berdasarkan istishab—maka terkadang sesuai dengan hadits tersebut dan terkadang menyelisihinya.
Sebab ini: adalah yang paling umum pada sebagian besar pendapat para salaf yang menyelisihi sebagian hadits.
Karena pengetahuan yang menyeluruh tentang hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak dimiliki oleh seorangpun dari umat ini. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyampaikan hadits; atau berfatwa; atau memutuskan; atau melakukan sesuatu; Maka orang yang hadir akan mendengar atau melihatnya, dan mereka—atau sebagian dari mereka—menyampaikannya kepada orang yang mereka sampaikan, sehingga pengetahuan tentang hal itu sampai kepada siapa saja yang dikehendaki Allah Ta’ala dari para ulama, baik dari kalangan sahabat, tabi’in, dan orang-orang setelah mereka.
Kemudian pada majlis yang lain: beliau mungkin menyampaikan hadits, atau berfatwa, atau memutuskan hukum, atau melakukan sesuatu, dan disaksikan oleh sebagian orang yang tidak hadir pada majlis sebelumnya, dan mereka menyampaikannya kepada siapa yang mereka bisa. Maka ada pada kelompok ini pengetahuan yang tidak dimiliki oleh kelompok itu, dan pada kelompok itu pengetahuan yang tidak dimiliki oleh kelompok ini.
Para ulama dari kalangan sahabat dan orang-orang setelah mereka hanya unggul dengan banyaknya ilmu atau kualitasnya.
Adapun penguasaan seseorang terhadap seluruh hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ini tidak mungkin dapat diklaim sama sekali.
Perhatikanlah hal ini pada Khulafa ar-Rasyidin—radhiyallahu ‘anhum—yang merupakan orang yang paling mengetahui tentang perkara-perkara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sunnahnya, dan keadaannya, khususnya Ash-Shiddiq—radhiyallahu ‘anhu—yang tidak pernah berpisah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam baik di rumah maupun dalam perjalanan, bahkan dia selalu bersama beliau di sebagian besar waktu, sampai-sampai dia berbincang dengannya di malam hari tentang urusan-urusan kaum muslimin. Demikian juga Umar bin Khattab—radhiyallahu ‘anhu—, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sering mengatakan: “Aku masuk bersama Abu Bakar dan Umar” dan “Aku keluar bersama Abu Bakar dan Umar”.
Kemudian—meskipun demikian—ketika Abu Bakar ditanya tentang warisan nenek, dia berkata: “Engkau tidak memiliki bagian dalam Kitab Allah, dan aku tidak mengetahui adanya bagian untukmu dalam sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi tanyalah kepada orang-orang.” Maka dia bertanya kepada mereka. Lalu Al-Mughirah bin Syu’bah dan Muhammad bin Maslamah—radhiyallahu ‘anhuma—berdiri dan bersaksi “bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberinya seperenam”[[3]]. Dan sunnah ini juga telah disampaikan oleh Imran bin Hushain—radhiyallahu ‘anhu.
Ketiga orang ini tidak seperti Abu Bakar dan para khalifah lainnya—radhiyallahu ‘anhum—namun mereka telah dikhususkan dengan mengetahui sunnah ini yang telah disepakati oleh umat untuk diamalkan.
Demikian pula Umar bin Khattab—radhiyallahu ‘anhu—tidak mengetahui sunnah tentang meminta izin sampai Abu Musa Al-Asy’ari—radhiyallahu ‘anhu—memberitahunya dan meminta kesaksian kaum Anshar[[4]]. Padahal Umar lebih berilmu daripada orang yang menyampaikan sunnah ini kepadanya.
Dan Umar -radhiyallahu anhu- juga tidak mengetahui bahwa seorang istri mewarisi dari diyat (tebusan darah) suaminya, bahkan beliau berpendapat: bahwa diyat itu untuk keluarga (‘aqilah). Hingga Adh-Dhahhak bin Sufyan -radhiyallahu anhu- mengirimkan surat kepadanya -dan dia adalah gubernur yang ditunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam di beberapa daerah pedalaman- memberitahukan kepadanya {bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan warisan kepada istri Asyam Adh-Dhababi -radhiyallahu anhu- dari diyat suaminya}[[5]]. Maka Umar meninggalkan pendapatnya karena hal itu, dan berkata: {Seandainya kami tidak mendengar tentang ini, niscaya kami akan memutuskan sebaliknya}.
Dan Umar tidak mengetahui hukum tentang orang-orang Majusi dalam hal jizyah (pajak), hingga Abdurrahman bin Auf -radhiyallahu anhu- memberitahukan kepadanya bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Perlakukanlah mereka seperti Ahlul Kitab” [[6]].
Dan ketika Umar tiba di Sargh[[7]] dan sampai berita kepadanya bahwa wabah tha’un (penyakit menular) telah menyebar di Syam, ia bermusyawarah dengan kaum Muhajirin terdahulu yang bersamanya, kemudian dengan kaum Anshar, kemudian dengan para Muslim yang masuk Islam pada waktu Fathu Mekkah. Masing-masing memberikan pendapat kepadanya, dan tidak ada yang memberitahukan tentang sunnah (Nabi ﷺ), hingga datanglah Abdurrahman bin Auf -radhiyallahu anhu- memberitahukan kepadanya tentang sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam menghadapi wabah, bahwa beliau bersabda: {Jika wabah terjadi di suatu negeri dan kalian berada di sana, maka janganlah kalian keluar melarikan diri darinya, dan jika kalian mendengar wabah di suatu negeri, maka janganlah kalian masuk ke dalamnya}[[8]].
Dan Umar dan Ibnu Abbas -radhiyallahu anhum- pernah membicarakan tentang seseorang yang ragu dalam shalatnya, dan belum sampai kepada Umar sunnah dalam masalah tersebut, hingga Abdurrahman bin Auf mengatakan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam: {bahwa dia harus membuang keraguan dan membangun di atas apa yang diyakininya}[[9]].
Dan suatu kali Umar dalam perjalanan, lalu bertiup angin kencang sehingga ia berkata: {Siapa yang bisa menceritakan kepada kami tentang angin ini?} Abu Hurairah berkata: Berita itu sampai kepadaku ketika aku berada di belakang rombongan, maka aku memacu untaku hingga dapat menyusulnya, lalu kuceritakan kepadanya apa yang diperintahkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam ketika angin bertiup[[10]].
Jadi inilah beberapa hal yang tidak diketahui oleh Umar -radhiyallahu anhu- hingga disampaikan kepadanya oleh orang yang tidak setara dengannya, dan beberapa hal lain yang belum sampai kepadanya sunnah mengenai masalah tersebut sehingga ia memutuskan atau berfatwa dengan sesuatu yang berbeda.
Seperti keputusannya dalam hal diyat (tebusan) jari-jari: bahwa diyatnya berbeda-beda sesuai dengan manfaatnya. Padahal Abu Musa dan Ibnu Abbas -radhiyallahu anhum- (meskipun keduanya jauh di bawah Umar dalam hal ilmu) memiliki pengetahuan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: {Ini dan ini sama saja, yaitu ibu jari dan kelingking}[[11]]. Kemudian sunnah ini sampai kepada Mu’awiyah -radhiyallahu anhu- selama masa kepemimpinannya, lalu dia memutuskan berdasarkan sunnah tersebut, dan kaum muslimin tidak punya pilihan selain mengikutinya. Dan hal itu bukanlah suatu aib bagi Umar -radhiyallahu anhu- karena hadits tersebut belum sampai kepadanya.
Demikian pula Umar melarang orang yang berihram untuk memakai wewangian sebelum ihram dan sebelum thawaf ifadhah ke Makkah setelah melempar Jumrah Aqabah, baik dia sendiri, putranya Abdullah -radhiyallahu anhuma-, dan orang-orang terpandang lainnya. Mereka belum mengetahui hadits Aisyah -radhiyallahu anha-: {Aku memberi wewangian kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam untuk ihramnya sebelum dia berihram dan untuk menghalalkannya sebelum dia thawaf}[[12]].
Dan Umar memerintahkan orang yang memakai khuff (sepatu kulit) untuk mengusapnya sampai dia melepaskannya tanpa batasan waktu, dan sebagian kelompok salaf mengikutinya dalam hal ini. Mereka belum mengetahui hadits-hadits tentang batasan waktu yang shahih menurut sebagian orang yang tidak setara dengan mereka dalam hal ilmu. Padahal hal itu telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam melalui berbagai jalur yang shahih[[13]].
Demikian pula Utsman -radhiyallahu anhu- tidak memiliki pengetahuan bahwa seorang wanita yang ditinggal mati suaminya harus menjalani iddah di rumah tempat kematian terjadi, hingga Furai’ah binti Malik, saudari Abu Sa’id Al-Khudri -radhiyallahu anhuma-, menceritakan kepadanya tentang kasusnya ketika suaminya meninggal dunia, dan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya: {Tinggallah di rumahmu sampai masa iddah selesai}[[14]]. Maka Utsman pun mengambil hukum tersebut.
Dan suatu ketika dihadiahkan kepada Utsman hasil buruan yang diburu untuknya, lalu dia berniat untuk memakannya hingga Ali -radhiyallahu anhu- memberitahukan kepadanya bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam menolak daging yang dihadiahkan kepadanya[[15]].
Dan demikian juga Ali -radhiyallahu anhu- berkata: Dulu jika aku mendengar hadits dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, Allah memberiku manfaat darinya sesuai kehendak-Nya. Dan jika orang lain menceritakan hadits kepadaku, aku memintanya bersumpah, dan jika dia bersumpah kepadaku, aku mempercayainya. Dan Abu Bakar telah menceritakan kepadaku -dan Abu Bakar benar adanya- lalu ia menyebutkan hadits tentang shalat taubat yang masyhur[[16]].
Ali dan Ibnu Abbas -radhiyallahu anhuma- serta lainnya berfatwa bahwa: wanita yang ditinggal mati suaminya dalam keadaan hamil harus menjalani iddah yang paling lama di antara dua masa (melahirkan atau empat bulan sepuluh hari). Mereka belum mengetahui sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam tentang Subai’ah Al-Aslamiyah -radhiyallahu anha- yang suaminya Sa’d bin Khaulah meninggal dunia, di mana Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam memberinya fatwa bahwa masa iddahnya berakhir dengan melahirkan kandungannya[[17]].
Ali, Zaid, Ibnu Umar dan lainnya -radhiyallahu anhum- juga berfatwa bahwa wanita yang dinikahi tanpa mahar (mufawwadhah) {jika suaminya meninggal dunia, maka tidak ada mahar untuknya}. Mereka belum mengetahui sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam tentang Barwa’ binti Wasyiq -radhiyallahu anha-[[18]].
Ini adalah bab yang sangat luas, yang riwayat-riwayatnya dari para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mencapai jumlah yang sangat banyak. Adapun riwayat-riwayat dari selain mereka tidak mungkin dihitung; karena jumlahnya ribuan.
Mereka (para sahabat) adalah orang-orang yang paling berilmu dan paling memahami, paling bertakwa dan paling utama di antara umat ini. Maka orang-orang setelah mereka tentu lebih rendah; sehingga tersembunyinya sebagian sunnah dari mereka lebih mungkin terjadi dan tidak perlu penjelasan.
Barangsiapa meyakini bahwa setiap hadits shahih telah sampai kepada setiap imam, atau kepada imam tertentu, maka dia telah melakukan kesalahan yang fatal dan buruk.
Janganlah seseorang berkata: Sesungguhnya hadits-hadits telah dibukukan dan dikumpulkan; maka tersembunyinya hadits dalam keadaan seperti ini adalah hal yang jauh (tidak mungkin). Karena kitab-kitab sunnah yang terkenal ini hanya dikumpulkan setelah berlalunya masa para imam yang diikuti. Dan meskipun demikian, tidak boleh ada yang mengklaim bahwa hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam terbatas pada kitab-kitab tertentu.
Kemudian seandainya hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dibatasi pada kitab-kitab tersebut, maka tidak semua yang ada dalam kitab-kitab tersebut diketahui oleh seorang alim, dan hampir tidak ada seorangpun yang menguasai itu semua. Bahkan, seseorang mungkin memiliki banyak kitab namun dia tidak mengetahui semua isinya.
Bahkan, orang-orang yang hidup sebelum pengumpulan kitab-kitab ini lebih mengetahui sunnah daripada orang-orang yang datang belakangan; karena banyak hadits yang sampai kepada mereka dan shahih menurut mereka mungkin tidak sampai kepada kita kecuali melalui perawi yang tidak dikenal; atau dengan sanad yang terputus; atau sama sekali tidak sampai kepada kita. Maka “kitab-kitab” mereka adalah dada-dada mereka yang menampung berlipat-lipat dari apa yang ada dalam kitab-kitab, dan ini adalah perkara yang tidak diragukan oleh siapa pun yang mengetahui masalah ini.
Dan janganlah seseorang berkata: Barangsiapa tidak mengetahui semua hadits, maka dia bukanlah seorang mujtahid. Karena jika disyaratkan bagi seorang mujtahid untuk mengetahui semua yang dikatakan dan dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam berkaitan dengan hukum-hukum: maka tidak ada seorang mujtahid pun dalam umat ini dengan kriteria seperti itu. Yang paling tinggi yang dapat dicapai seorang alim adalah: mengetahui sebagian besar atau mayoritas dari hadits-hadits tersebut, sehingga hanya sedikit detail yang tersembunyi darinya, kemudian dia mungkin menyelisihi sebagian kecil dari perincian yang sampai kepadanya.
Sebab Kedua: Bahwa hadits telah sampai kepadanya, tetapi tidak terbukti kebenarannya baginya. Entah karena perawi haditsnya, atau perawi dari perawinya, atau orang lain dari rangkaian sanad tidak dikenal olehnya, atau dicurigai, atau memiliki hafalan yang buruk. Atau karena hadits tersebut tidak sampai kepadanya dengan sanad yang lengkap melainkan terputus; atau dia tidak menguasai redaksi hadits padahal hadits tersebut telah diriwayatkan oleh para perawi terpercaya kepada orang lain dengan sanad yang bersambung, karena orang lain mengetahui perawi yang tidak dikenal olehnya adalah terpercaya, atau hadits itu diriwayatkan oleh perawi selain yang dia anggap cacat; atau telah bersambung dari jalur lain yang tidak terputus, dan sebagian ahli hadits yang hafidz telah menguasai redaksi hadits tersebut; atau riwayat tersebut memiliki penguat dan pendukung yang menjelaskan kesahihannya.
Hal ini juga sangat banyak terjadi, dan lebih banyak terjadi pada masa tabi’in dan pengikut tabi’in hingga para imam yang terkenal setelah mereka dibandingkan pada masa pertama, atau banyak dari kategori pertama. Karena hadits-hadits telah tersebar dan terkenal, tetapi banyak sampai kepada para ulama melalui jalur-jalur yang lemah, dan telah sampai kepada yang lainnya melalui jalur-jalur yang sahih selain jalur tersebut, sehingga menjadi hujjah dari segi ini, meskipun tidak sampai kepada orang yang menyelisihinya dari segi lain.
Untuk alasan ini, ditemukan dalam perkataan tidak sedikit dari para imam yang menggantungkan pendapat sesuai dengan hadits atas kesahihannya, dengan berkata: “Pendapatku dalam masalah ini begini dan telah diriwayatkan hadits tentangnya begini; jika hadits itu sahih maka itulah pendapatku.”
Sebab Ketiga: Keyakinan akan lemahnya hadits berdasarkan ijtihad yang diperselisihkan oleh orang lain, terlepas dari jalur lain, baik kebenarannya ada padanya, atau pada orang lain, atau pada keduanya menurut orang yang berkata: “Setiap mujtahid adalah benar.” Hal itu memiliki beberapa sebab: Di antaranya bahwa perawi hadits dianggap lemah oleh salah satunya dan dianggap terpercaya oleh yang lainnya. Pengetahuan tentang para perawi adalah ilmu yang luas. Kemudian bisa jadi yang benar adalah orang yang menganggapnya lemah karena mengetahui sebab celaan, dan bisa jadi kebenaran ada pada yang lain karena pengetahuannya bahwa sebab tersebut tidak mencela; baik karena jenisnya tidak mencela atau karena dia memiliki uzur yang mencegah celaan. Ini adalah pembahasan yang luas. Para ulama yang ahli tentang perawi dan keadaan mereka memiliki kesepakatan dan perbedaan dalam hal ini, seperti halnya para ahli ilmu lainnya dalam ilmu-ilmu mereka.
Di antaranya: Tidak meyakini bahwa perawi hadits mendengar hadits dari orang yang dia riwayatkan darinya, sedangkan yang lain meyakini bahwa dia mendengarnya karena sebab-sebab yang mengharuskan hal itu yang sudah diketahui. Di antaranya: Perawi hadits memiliki dua keadaan: keadaan istiqamah (konsisten) dan keadaan goncang. Seperti ketika dia pikun atau buku-bukunya terbakar, maka yang dia riwayatkan dalam keadaan istiqamah adalah sahih, dan yang dia riwayatkan dalam keadaan goncang adalah lemah, sehingga tidak diketahui hadits tersebut termasuk jenis yang mana. Dan orang lain telah mengetahui bahwa hadits itu termasuk yang dia riwayatkan dalam keadaan istiqamah.
Di antaranya: Perawi hadits telah lupa hadits tersebut sehingga tidak mengingatnya di kemudian hari, atau mengingkari bahwa dia telah meriwayatkannya, dengan keyakinan bahwa ini adalah cacat yang mewajibkan meninggalkan hadits tersebut. Sementara yang lain berpendapat bahwa hal ini termasuk yang sah untuk dijadikan dalil, dan masalah ini sudah dikenal.
Di antaranya: Banyak ulama Hijaz berpendapat bahwa tidak boleh berhujjah dengan hadits orang Irak atau Syam jika tidak memiliki dasar di Hijaz, sampai-sampai salah seorang dari mereka berkata: “Tempatkan hadits-hadits penduduk Irak pada kedudukan hadits Ahli Kitab, jangan kalian benarkan dan jangan kalian dustakan.”
Dan dikatakan kepada yang lain: “Apakah Sufyan dari Mansur dari Ibrahim dari Alqamah dari Abdullah merupakan hujjah?” Dia menjawab: “Jika tidak memiliki dasar di Hijaz maka tidak.”
Ini karena keyakinan mereka bahwa penduduk Hijaz telah menguasai sunnah, sehingga tidak ada satupun yang luput dari mereka, dan bahwa hadits-hadits orang Irak terdapat kegoncangan di dalamnya yang mewajibkan tawaqquf (berhenti/tidak mengambil sikap) terhadapnya.
Sebagian ulama Irak berpendapat bahwa tidak boleh berhujjah dengan hadits penduduk Syam, meskipun kebanyakan orang tidak melemahkan hadits dengan alasan ini.
Maka ketika sanad itu bagus, hadits tersebut menjadi hujjah, baik hadits itu berasal dari Hijaz, Irak, Syam, atau lainnya.
Abu Dawud al-Sijistani -rahimahullah- telah menyusun sebuah kitab tentang hadits-hadits yang hanya diriwayatkan oleh penduduk wilayah tertentu, yang menjelaskan sunnah-sunnah yang khusus dimiliki oleh penduduk setiap wilayah yang tidak ditemukan dengan sanad dari selain mereka, seperti Madinah, Mekah, Thaif, Damaskus, Hims, Kufah, Basrah, dan lainnya. Ini juga termasuk sebab-sebab lain selain yang telah disebutkan.
Sebab Keempat: Mensyaratkan untuk khabar wahid (hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi yang adil dan hafidz) syarat-syarat yang diperselisihkan oleh orang lain. Seperti sebagian ulama mensyaratkan pencocokan hadits dengan Al-Qur’an dan Sunnah, sebagian mensyaratkan bahwa perawi hadits harus seorang faqih jika hadits itu menyelisihi qiyas ushul, dan sebagian mensyaratkan penyebaran dan kemasyhuran hadits jika berkaitan dengan perkara yang umum terjadi, dan sebagainya yang dikenal dalam pembahasannya masing-masing.
Sebab Kelima: Hadits telah sampai kepadanya dan terbukti kebenarannya baginya tetapi dia lupa.
Hal ini terjadi pada Al-Qur’an dan Sunnah, seperti hadits masyhur dari Umar -radhiyallahu ‘anhu- bahwa “dia ditanya tentang seorang laki-laki yang junub dalam perjalanan dan tidak mendapatkan air? Maka dia menjawab: Dia tidak boleh shalat sampai menemukan air. Maka ‘Ammar bin Yasir -radhiyallahu ‘anhu- berkata kepadanya: Wahai Amirul Mukminin, tidakkah engkau ingat ketika kita bersama dengan unta-unta, lalu kita junub, adapun aku berguling-guling seperti binatang berguling, sedangkan engkau tidak shalat. Kemudian aku menceritakan hal itu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda: ‘Cukup bagimu seperti ini’ lalu beliau menepukkan kedua tangannya ke tanah, kemudian mengusapkan keduanya ke wajah dan kedua telapak tangannya. Maka Umar berkata kepadanya: Bertakwalah kepada Allah wahai ‘Ammar. Dia menjawab: Jika engkau mau, aku tidak akan menceritakannya. Maka Umar berkata: ‘Bahkan kami serahkan kepadamu apa yang telah engkau lakukan’.”[[19]] Ini adalah sunnah yang disaksikan oleh Umar -radhiyallahu ‘anhu- kemudian dia lupa, sampai dia berfatwa yang bertentangan dengannya dan ‘Ammar -radhiyallahu ‘anhu- mengingatkannya namun dia tidak ingat. Dan dia tidak mendustakan ‘Ammar, bahkan memerintahkannya untuk menceritakan hadits tersebut.
Dan lebih dari ini bahwa dia [Umar] berkhutbah kepada orang-orang dan berkata: ‘Tidak boleh seorang laki-laki menambah mahar melebihi mahar istri-istri Nabi ﷺ dan putri-putrinya, kecuali aku menolaknya.’ Maka seorang wanita berkata kepadanya: ‘Wahai Amirul Mukminin, mengapa engkau mengharamkan sesuatu yang Allah telah berikan kepada kami?’ Kemudian dia membaca: ‘Dan kamu telah memberikan kepada salah seorang di antara mereka harta yang banyak (qinthar)’ [An-Nisa: 20].[[20]] Maka Umar kembali kepada perkataannya, dan dia telah hafal ayat itu tetapi lupa.
Dan seperti itu juga apa yang diriwayatkan bahwa Ali mengingatkan Zubair pada hari perang Jamal tentang sesuatu yang telah diamanahkan Rasulullah ﷺ kepada mereka berdua, maka dia mengingatkannya hingga Zubair berpaling dari peperangan[[21]]. Dan ini banyak terjadi di kalangan salaf dan khalaf.
Sebab Keenam: Ketidaktahuan tentang makna hadits.
Terkadang karena lafaz yang terdapat dalam hadits asing baginya, seperti lafaz “muzabanah[[22]]”, “mukhabarah[[23]]”, “muhaqalah[[24]]”, “mulamasah[[25]]”, “munabadzah[[26]]”, “gharar[[27]]”, dan kata-kata asing lainnya yang mungkin para ulama berbeda pendapat dalam menafsirkannya.
Seperti pada hadits marfu’: “Tidak ada talak dan tidak ada pembebasan budak dalam ighlaq (paksaan).[[28]]” Mereka menafsirkan “ighlaq” sebagai paksaan, dan orang yang menentangnya tidak mengetahui penafsiran ini.
Terkadang karena maknanya dalam bahasa dan kebiasaan hariannya berbeda dengan maknanya dalam bahasa Nabi ﷺ, dan dia memaknainya berdasarkan apa yang dia pahami dalam bahasanya, dengan asumsi bahwa bahasa tetap pada asalnya.
Seperti sebagian mereka mendengar beberapa atsar tentang keringanan dalam “nabidz”, lalu mereka mengira itu adalah beberapa jenis minuman yang memabukkan, karena begitulah dalam bahasa mereka. Padahal nabidz adalah apa yang direndam untuk mempermanis air sebelum menguat (fermentasi), karena ini telah dijelaskan dalam banyak hadits sahih.
Dan mereka mendengar lafaz “khamr” dalam Al-Quran dan Sunnah, lalu mereka meyakini bahwa itu khusus perasan anggur yang menguat, berdasarkan anggapan bahwa demikianlah dalam bahasa, meskipun telah datang hadits-hadits sahih yang menjelaskan bahwa “khamr” adalah nama untuk setiap minuman yang memabukkan[[29]].
Dan terkadang karena lafaz itu memiliki makna ganda (musytarak), atau bermakna global (mujmal), atau berada di antara hakikat dan majaz; maka dia memaknainya sesuai yang paling dekat menurutnya, meskipun maksud sebenarnya adalah makna yang lain.
Seperti sekelompok sahabat pada awalnya memaknai “benang putih dan benang hitam” sebagai tali.[[30]]
Dan seperti orang lain yang memaknai firman-Nya: “Maka usaplah wajah dan tangan kalian” sebagai tangan sampai ketiak.[[31]]
Dan terkadang karena petunjuk dari teks itu tersembunyi.
Sesungguhnya sisi-sisi petunjuk dari perkataan sangatlah luas, manusia berbeda-beda dalam memahaminya dan mencerna berbagai sisi perkataan sesuai dengan anugerah dan karunia Allah.
Kemudian seseorang mungkin mengetahuinya secara umum, namun tidak menyadari bahwa makna tertentu ini termasuk dalam keumuman tersebut.
Kemudian terkadang dia menyadarinya pada suatu waktu lalu melupakannya setelah itu. Ini adalah pembahasan yang sangat luas yang tidak ada yang dapat menguasainya kecuali Allah.
Dan terkadang seseorang melakukan kesalahan, sehingga memahami dari perkataan apa yang tidak mungkin dalam bahasa Arab yang digunakan Rasulullah ﷺ.
Sebab Ketujuh: Keyakinannya bahwa tidak ada petunjuk dalam hadits.
Perbedaan antara sebab ini dengan sebab sebelumnya adalah bahwa yang pertama tidak mengetahui sisi petunjuknya.
Sedangkan yang kedua mengetahui sisi petunjuknya, tetapi meyakini bahwa itu bukan petunjuk yang benar, karena dia memiliki prinsip-prinsip yang menolak petunjuk tersebut, baik sebenarnya itu benar atau salah. Seperti keyakinan bahwa lafaz umum yang telah ditakhsis (dikhususkan) tidak bisa dijadikan hujjah, atau bahwa mafhum (pengertian tersirat) tidak bisa dijadikan hujjah, atau bahwa keumuman yang datang karena suatu sebab terbatas pada sebabnya saja, atau bahwa perintah yang murni tidak menunjukkan kewajiban, atau tidak menunjukkan sifat segera, atau bahwa kata yang didefinisikan dengan ‘al’ (alif lam) tidak memiliki keumuman, atau bahwa perbuatan yang dinafikan tidak menafikan zatnya dan tidak pula seluruh hukumnya, atau bahwa muqtadhi (yang menuntut) tidak memiliki keumuman sehingga dia tidak mengklaim keumuman dalam hal-hal yang tersirat dan makna-makna, dan seterusnya yang pembahasannya sangat luas.
Sesungguhnya separuh dari usul fikih masalah-masalah perbedaan pendapat masuk dalam bagian ini, meskipun usul yang murni tidak mencakup semua petunjuk yang diperselisihkan, dan memasukkan ke dalamnya jenis-jenis spesifik dari petunjuk: apakah itu termasuk dalam jenis itu atau tidak? Seperti keyakinan bahwa lafaz tertentu ini bermakna global (mujmal), karena memiliki makna ganda tanpa ada petunjuk yang menentukan salah satu dari dua maknanya, atau selainnya.
Sebab Kedelapan: Keyakinannya bahwa petunjuk tersebut telah dipertentangkan oleh dalil yang menunjukkan bahwa itu bukan yang dimaksud. Seperti pertentangan antara lafaz umum dengan lafaz khusus, atau mutlak dengan muqayyad (terbatas), atau perintah mutlak dengan sesuatu yang menafikan kewajiban, atau hakikat dengan sesuatu yang menunjukkan majaz. Sampai kepada berbagai jenis pertentangan. Ini juga merupakan pembahasan yang luas, karena pertentangan antara petunjuk-petunjuk perkataan dan mengunggulkan sebagiannya atas sebagian yang lain adalah lautan yang luas.
Sebab Kesembilan: Keyakinannya bahwa hadits itu bertentangan dengan sesuatu yang menunjukkan kelemahannya, atau penghapusannya, atau penakwilannya jika memang bisa ditakwil, dengan sesuatu yang layak menjadi pertentangan berdasarkan kesepakatan seperti ayat, atau hadits lain, atau ijma’. Dan ini ada dua jenis:
Pertama: Bahwa dia meyakini bahwa pertentangan ini unggul secara umum, sehingga harus memilih salah satu dari tiga pilihan (lemah, dihapus, atau ditakwil) tanpa menentukan salah satunya secara pasti.
Terkadang dia menentukan salah satunya, dengan meyakini bahwa hadits itu telah dihapus (mansukh), atau bahwa hadits itu harus ditakwil. Kemudian terkadang dia melakukan kesalahan dalam masalah nasakh (penghapusan) sehingga mengira yang lebih akhir adalah yang lebih awal, dan terkadang dia melakukan kesalahan dalam takwil dengan memaknai hadits dengan makna yang tidak mungkin berdasarkan lafaznya, atau ada sesuatu yang menolaknya.
Dan ketika dia menentangnya secara umum, mungkin pertentangan itu tidak menunjukkan (apa yang dia klaim), dan mungkin hadits yang menjadi pertentangan tidak sekuat hadits pertama baik dari segi sanad maupun matan.
Di sini muncul sebab-sebab yang telah disebutkan sebelumnya dan lainnya dalam hadits pertama.
Dan ijma’ yang diklaim pada umumnya hanyalah ketidaktahuan akan adanya yang menentang.
Kami telah menemukan di antara tokoh-tokoh ulama yang berpendapat dengan beberapa hal yang alasan mereka adalah ketidaktahuan akan adanya yang menentang, meskipun dalil-dalil yang jelas menurut mereka menunjukkan sebaliknya.
Tetapi seorang alim tidak mungkin memulai suatu pendapat yang tidak dia ketahui ada yang mengatakannya, sementara dia tahu bahwa orang-orang telah mengatakan sebaliknya, bahkan di antara mereka ada yang menggantungkan pendapat dan berkata: “Jika dalam masalah ini ada ijma’, maka itu yang paling berhak diikuti, jika tidak, maka pendapat menurut saya adalah begini dan begitu.”
Seperti orang yang berkata: “Saya tidak mengetahui seorang pun yang membolehkan kesaksian budak.” Padahal penerimaan kesaksian budak telah diketahui dari Ali, Anas, Syuraih, dan lainnya.
Dan orang lain berkata: “Mereka sepakat bahwa orang yang dimerdekakan sebagiannya tidak mewarisi.” Padahal pemberian warisan kepadanya telah diketahui dari Ali dan Ibnu Mas’ud, dan ada hadits hasan tentang itu dari Nabi ﷺ.[[32]]
Dan yang lain berkata: “Saya tidak mengetahui seorang pun yang mewajibkan shalawat kepada Nabi ﷺ dalam shalat.” Padahal kewajiban itu telah diketahui dari Abu Ja’far al-Baqir.[[33]]
Hal itu karena kebanyakan ulama hanya mengetahui pendapat para ahli ilmu yang mereka temui di negeri mereka, dan tidak mengetahui pendapat kelompok-kelompok lainnya. Sebagaimana engkau mendapati banyak ulama terdahulu yang hanya mengetahui pendapat ulama Madinah dan Kufah, dan banyak ulama belakangan yang hanya mengetahui pendapat dua atau tiga imam yang diikuti. Apa saja yang keluar dari itu, menurutnya bertentangan dengan ijma’, karena dia tidak mengetahui siapa yang berpendapat demikian, sementara dia selalu mendengar pendapat yang bertentangan dengannya.
Orang seperti ini tidak mungkin beralih kepada hadits yang menyelisihi hal ini, karena khawatir bahwa ini bertentangan dengan ijma’, atau karena keyakinannya bahwa hal itu bertentangan dengan ijma’, padahal ijma’ adalah hujjah yang paling besar.
Ini adalah alasan banyak orang dalam banyak hal yang mereka tinggalkan. Sebagian mereka benar-benar memiliki alasan yang bisa diterima dalam hal ini; dan sebagian lagi memiliki alasan, namun sebenarnya tidak bisa diterima. Demikian pula banyak sebab sebelum dan sesudahnya.
Sebab Kesepuluh: Menentangnya dengan sesuatu yang menunjukkan kelemahannya, penghapusannya, atau penakwilannya, yang orang lain tidak menganggapnya atau jenisnya sebagai pertentangan; atau sebenarnya bukan pertentangan yang lebih kuat;
Seperti banyak ulama Kufah yang menentang hadits sahih dengan zahir Al-Quran, dan keyakinan mereka bahwa zahir Al-Quran berupa keumuman dan sebagainya lebih didahulukan daripada nash hadits, kemudian terkadang mereka menganggap yang bukan zahir sebagai zahir, karena banyaknya sisi dalam dalil-dalil perkataan.
Oleh karena itu, mereka menolak hadits “saksi dan sumpah”, meskipun selain mereka mengetahui bahwa tidak ada dalam zahir Al-Quran yang melarang memutuskan dengan seorang saksi dan sumpah, dan seandainya ada larangan tersebut, maka Sunnah adalah penafsir Al-Quran menurut mereka.
Imam Syafi’i memiliki perkataan yang terkenal dalam kaidah ini, dan Imam Ahmad memiliki risalah terkenal tentangnya dalam bantahan terhadap orang yang mengklaim cukup dengan zahir Al-Quran tanpa penafsirannya dengan Sunnah Rasulullah ﷺ. Dia telah menyebutkan dalil-dalil yang tidak mungkin disebutkan semua di tempat ini.
Termasuk dalam hal ini: Penolakan terhadap khabar (hadits) yang di dalamnya terdapat pengkhususan terhadap keumuman Kitab, atau pembatasan terhadap kemutlakannya, atau penambahan padanya. Keyakinan orang yang mengatakan demikian bahwa penambahan terhadap nash, seperti pembatasan yang mutlak adalah nasakh (penghapusan), dan bahwa pengkhususan yang umum adalah nasakh.
Dan seperti sebagian ulama Madinah yang menentang hadits sahih dengan amalan penduduk Madinah, dengan asumsi bahwa mereka sepakat menyelisihi khabar tersebut, dan bahwa kesepakatan mereka adalah hujjah yang didahulukan atas khabar.
Seperti menentang hadits-hadits tentang “khiyar al-majlis” (hak memilih selama masih dalam satu majelis) berdasarkan prinsip ini, meskipun kebanyakan orang menetapkan bahwa penduduk Madinah telah berbeda pendapat dalam masalah tersebut, dan seandainya mereka sepakat dan yang lainnya menentang mereka, tentu argumentasi ada pada berita tersebut. Dan seperti penentangan sekelompok dari dua kota terhadap beberapa hadits dengan qiyas yang jelas, berdasarkan bahwa kaidah-kaidah universal tidak dapat dibatalkan dengan berita semacam ini. Begitu seterusnya dengan berbagai jenis penentangan, baik penentang itu benar atau salah.
Kesepuluh sebab ini jelas.
Dalam banyak hadits, boleh jadi seorang ulama memiliki argumentasi untuk meninggalkan pengamalan hadits yang kita belum mengetahuinya; karena ruang lingkup ilmu itu luas, dan kita belum mengetahui semua yang ada dalam pengetahuan para ulama.
Seorang ulama terkadang mengungkapkan argumentasinya dan terkadang tidak mengungkapkannya. Ketika dia mengungkapkannya, terkadang sampai kepada kita dan terkadang tidak. Ketika sampai kepada kita, terkadang kita memahami dasar argumentasinya dan terkadang tidak, baik argumentasi itu benar dalam kenyataannya maupun tidak.
Namun meskipun kita membolehkan hal ini, tidak boleh bagi kita berpaling dari pendapat yang jelas argumentasinya berdasarkan hadits shahih yang disetujui oleh sekelompok ahli ilmu, kepada pendapat lain yang dikatakan oleh seorang ulama yang mungkin memiliki sesuatu untuk menolak argumentasi ini meskipun dia lebih berilmu; karena kemungkinan terjadinya kesalahan pada pendapat para ulama lebih banyak daripada pada dalil-dalil syariat. Sebab dalil-dalil syariat adalah hujjah Allah atas semua hamba-Nya, berbeda dengan pendapat seorang ulama.
Dalil syariat tidak mungkin salah jika tidak ada dalil lain yang menentangnya, sedangkan pendapat ulama tidaklah demikian.
Seandainya beramal dengan kemungkinan ini diperbolehkan, tentu tidak akan tersisa di tangan kita sedikit pun dari dalil-dalil yang memungkinkan hal seperti ini. Namun maksudnya: bahwa dia (ulama) sendiri mungkin memiliki alasan dalam meninggalkannya, dan kita memiliki alasan dalam meninggalkan penolakan ini. Allah berfirman: “Itu adalah umat yang telah berlalu, baginya apa yang telah diusahakannya dan kamu tidak akan dimintai pertanggungjawaban tentang apa yang telah mereka kerjakan”[[34]], dan Allah berfirman: “Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul, jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian”[[35]].
Tidak ada hak bagi siapapun untuk menentang hadits shahih dari Nabi ﷺ dengan perkataan siapapun, sebagaimana Ibnu Abbas berkata kepada seseorang yang bertanya kepadanya tentang suatu masalah lalu dia menjawabnya dengan sebuah hadits, maka orang itu berkata kepadanya: “Abu Bakar dan Umar berkata…” Maka Ibnu Abbas berkata: “Hampir saja batu-batu dari langit jatuh menimpa kalian. Aku mengatakan: ‘Rasulullah ﷺ bersabda’, dan kalian mengatakan: ‘Abu Bakar dan Umar berkata’?!”
Dan jika meninggalkan (hadits) itu karena beberapa sebab ini, maka ketika datang hadits shahih yang berisi penghalalan atau pengharaman atau suatu hukum, maka tidak boleh dianggap bahwa ulama yang meninggalkannya, yang telah kami jelaskan sebab-sebab mereka meninggalkannya, akan dihukum karena telah menghalalkan yang haram, atau mengharamkan yang halal, atau memutuskan dengan selain apa yang Allah turunkan. Demikian juga jika dalam hadits terdapat ancaman atas suatu perbuatan: berupa laknat atau kemurkaan atau azab dan sebagainya, maka tidak boleh dikatakan bahwa ulama yang membolehkan hal ini, atau melakukannya, termasuk dalam ancaman ini.
Dan ini adalah hal yang tidak kami ketahui adanya perbedaan pendapat di kalangan umat, kecuali sesuatu yang diceritakan dari sebagian Mu’tazilah Baghdad, seperti Al-Marisi[[36]] dan yang serupa dengannya: bahwa mereka mengklaim bahwa mujtahid yang salah akan dihukum atas kesalahannya.
Ini karena berlakunya ancaman bagi orang yang melakukan hal yang diharamkan itu disyaratkan dengan pengetahuannya akan pengharaman itu, atau dengan kemampuannya untuk mengetahui pengharaman itu. Karena orang yang tumbuh di pedalaman atau baru masuk Islam, dan melakukan sesuatu yang diharamkan tanpa mengetahui keharamannya, tidak berdosa dan tidak dikenai hukuman, walaupun ia tidak bersandar pada dalil syar’i dalam menghalalkannya.
Maka orang yang tidak sampai kepadanya hadits yang mengharamkan, dan ia bersandar pada dalil syar’i dalam membolehkan, lebih layak untuk dimaafkan.
Dan karena ini dia mendapat pahala dan pujian karena ijtihadnya. Allah berfirman: “Dan (ingatlah kisah) Daud dan Sulaiman, ketika keduanya memberikan keputusan mengenai tanaman, ketika tanaman itu dirusak oleh kambing kepunyaan kaum pada malam hari. Dan adalah Kami menyaksikan keputusan yang diberikan oleh mereka itu. Maka Kami telah memberikan pengertian kepada Sulaiman tentang hukum (yang lebih tepat), dan kepada masing-masing mereka telah Kami berikan hikmah dan ilmu.”[[37]] Maka Allah mengkhususkan Sulaiman dengan pemahaman, dan memuji keduanya dengan hukum dan ilmu.
Dalam “Shahihain” (Bukhari dan Muslim) dari Amr bin Al-‘Ash: bahwa Nabi ﷺ bersabda: “Apabila seorang hakim berijtihad lalu benar, maka baginya dua pahala, dan apabila dia berijtihad lalu salah, maka baginya satu pahala.”
Maka jelaslah bahwa seorang mujtahid meskipun salah, ia mendapat satu pahala, dan itu karena ijtihadnya, dan kesalahannya diampuni. Karena menemukan kebenaran dalam semua bentuk hukum itu, baik tidak mungkin atau sulit. Allah Ta’ala berfirman: “Dan Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama”[[38]] dan Allah Ta’ala berfirman: “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”[[39]].
Dalam “Shahihain” dari Nabi ﷺ bahwa beliau berkata kepada para sahabatnya pada tahun perang Khandaq: “Jangan ada seorangpun yang shalat Ashar kecuali di Bani Quraizhah.” Lalu waktu shalat Ashar tiba ketika mereka masih di perjalanan. Sebagian mereka berkata: “Kita tidak shalat kecuali di Bani Quraizhah,” dan sebagian lain berkata: “Beliau tidak menginginkan ini dari kita,” maka mereka shalat di perjalanan. Maka beliau tidak mencela satu pun dari kedua kelompok tersebut.
Kelompok pertama berpegang pada keumuman khitab (seruan), sehingga mereka memasukkan kondisi terlewatnya waktu ke dalam keumuman, sedangkan kelompok lain memiliki dalil yang mengharuskan keluarnya kondisi ini dari keumuman, karena maksudnya adalah bergegas menuju kaum yang dikepung oleh Nabi ﷺ. Dan ini adalah masalah yang diperselisihkan oleh para fuqaha dengan perselisihan yang masyhur: Apakah keumuman dapat dikhususkan dengan qiyas? Dan meskipun demikian, mereka yang shalat di perjalanan lebih benar tindakannya.
Demikian juga Bilal, ketika dia menjual dua sha’ dengan satu sha’, Nabi ﷺ memerintahkannya untuk mengembalikannya[[40]], dan beliau tidak menetapkan padanya hukum pemakan riba berupa kefasikan, laknat, dan ancaman keras, karena ketidaktahuannya tentang pengharaman tersebut.
Demikian juga Adi bin Hatim dan sekelompok sahabat, ketika mereka memahami bahwa firman Allah Ta’ala: “Hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam”[[41]]: artinya adalah tali-tali putih dan hitam, maka salah seorang dari mereka meletakkan dua tali: putih dan hitam, dan makan hingga jelas baginya salah satu dari yang lain. Maka Nabi ﷺ berkata kepada Adi: “Sungguh bantalmu sangat lebar kalau begitu, sesungguhnya yang dimaksud adalah terangnya siang dan gelapnya malam”[[42]].
Beliau menunjukkan ketidakpahaman Adi akan makna perkataan tersebut, dan beliau tidak menetapkan celaan pada perbuatan ini terhadap orang yang berbuka di bulan Ramadhan, meskipun itu termasuk dosa besar.
Berbeda dengan orang-orang yang memberi fatwa kepada orang yang terluka di kepalanya pada waktu dingin bahwa dia wajib mandi, lalu dia mandi dan meninggal. Maka beliau bersabda: “Mereka telah membunuhnya, semoga Allah membunuh mereka. Mengapa mereka tidak bertanya jika mereka tidak tahu? Sesungguhnya obat kebodohan adalah bertanya”[[43]]. Karena mereka ini bersalah tanpa ijtihad; karena mereka bukanlah termasuk ahli ilmu.
Dan begitu juga beliau tidak mewajibkan qishas, diyat, maupun kafarat kepada Usamah bin Zaid, ketika dia membunuh orang yang mengucapkan: “Laa ilaaha illallah” dalam perang Al-Huraqat[[44]]. Karena dia berkeyakinan bahwa pembunuhan itu diperbolehkan, dengan anggapan bahwa keislaman orang tersebut tidak benar, padahal membunuhnya adalah haram.
Para salaf dan mayoritas ahli fikih mengamalkan prinsip ini, bahwa apa yang dihalalkan oleh para pemberontak berupa darah orang-orang yang adil dengan tafsiran yang dibenarkan (ta’wil sa’igh), tidak diwajibkan qishas, diyat, maupun kafarat atasnya; meskipun membunuh dan memerangi mereka adalah haram.
Syarat yang kami sebutkan dalam berlakunya ancaman ini, tidak perlu disebutkan dalam setiap khitab (seruan); karena pengetahuan tentangnya sudah tertanam dalam hati. Sebagaimana janji atas suatu amal itu bersyarat dengan keikhlasan amal untuk Allah; dan dengan tidak terhapusnya amal karena murtad.
Kemudian syarat ini tidak disebutkan dalam setiap hadits yang berisi janji. Kemudian jika penyebab ancaman itu ada, maka hukum bisa tertunda karena adanya penghalang.
Dan penghalang-penghalang berlakunya ancaman itu banyak: di antaranya: taubat, istighfar, kebaikan-kebaikan yang menghapus kesalahan, cobaan dan musibah dunia, syafaat dari pemberi syafaat yang dipatuhi, dan rahmat dari Yang Maha Pengasih. Jika semua sebab ini tidak ada, dan itu tidak akan terjadi kecuali pada orang yang melampaui batas, durhaka, dan lari dari Allah seperti unta yang lari dari pemiliknya, maka di situlah ancaman menimpanya; karena hakikat ancaman adalah: penjelasan bahwa perbuatan ini adalah sebab dari azab ini, sehingga dari situ dapat diambil kesimpulan keharaman dan keburukan perbuatan tersebut.
Adapun bahwa setiap orang yang terdapat sebab itu padanya, harus terjadi akibat itu padanya, maka ini jelas batil; karena akibat itu bergantung pada adanya syarat, dan hilangnya semua penghalang.
Penjelasannya: bahwa orang yang meninggalkan pengamalan suatu hadits, tidak terlepas dari tiga kategori:
Bisa jadi meninggalkannya diperbolehkan dengan kesepakatan kaum muslimin, seperti meninggalkan dalam hak orang yang tidak sampai kepadanya hadits dan tidak lalai dalam mencari, padahal dia membutuhkannya untuk fatwa atau hukum, sebagaimana yang kami sebutkan dari Khulafa’ Rasyidin dan lainnya. Maka ini tidak diragukan oleh seorang muslim pun bahwa pelakunya tidak terkena akibat buruk dari meninggalkannya.[[45]]
Atau bisa jadi meninggalkannya tidak diperbolehkan, maka ini hampir tidak terjadi dari para imam insya Allah Ta’ala. Tetapi yang dikhawatirkan pada sebagian ulama, adalah bahwa seseorang kurang dalam memahami masalah tersebut, lalu dia berpendapat tanpa adanya sebab-sebab untuk berpendapat, meskipun dia memiliki pemikiran dan ijtihad di dalamnya; atau dia kurang dalam berdalil lalu berpendapat sebelum pemikirannya mencapai akhir, padahal dia berpegang pada suatu hujjah; atau dia didominasi oleh kebiasaan atau tujuan yang mencegahnya dari menyempurnakan pemikiran, untuk melihat apa yang menentang pendapatnya, meskipun dia tidak berpendapat kecuali dengan ijtihad dan istidlal (pengambilan dalil). Karena batas yang harus dicapai oleh ijtihad terkadang tidak dapat diatur oleh mujtahid.
Dan karena ini para ulama takut terhadap hal seperti ini, khawatir bahwa ijtihad yang dipertimbangkan belum terpenuhi dalam masalah khusus tersebut.
Ini adalah dosa-dosa; tetapi datangnya hukuman dosa kepada pelakunya hanya menimpa orang yang tidak bertaubat, dan terkadang dihapus oleh istighfar, perbuatan baik, cobaan, syafaat, dan rahmat.
Dan tidak termasuk dalam hal ini orang yang dikuasai hawa nafsu dan dikalahkan olehnya, hingga ia membela apa yang ia ketahui sebagai kebatilan, atau orang yang meyakini kebenaran atau kesalahan suatu pendapat tanpa pengetahuan tentang dalil-dalil pendapat itu, baik secara penolakan maupun penerimaan; karena kedua orang ini di neraka, sebagaimana Nabi ﷺ bersabda: “Hakim itu ada tiga: dua hakim di neraka, dan satu hakim di surga. Adapun yang di surga, adalah orang yang mengetahui kebenaran lalu memutuskan dengannya. Adapun yang di neraka, adalah orang yang memutuskan perkara manusia dengan kebodohan, dan orang yang mengetahui kebenaran namun memutuskan sebaliknya”[[46]].
Dan pemberi fatwa juga demikian. Tetapi datangnya ancaman kepada orang tertentu juga memiliki penghalang-penghalang sebagaimana yang telah kami jelaskan.
Seandainya diasumsikan terjadinya sebagian hal ini dari sebagian tokoh ulama yang terpuji menurut umat – meskipun ini jauh atau tidak terjadi – salah seorang dari mereka tidak akan kehilangan salah satu dari sebab-sebab ini; dan seandainya terjadi, itu tidak mencederai keimaman mereka secara mutlak.
Karena kita tidak meyakini kemaksuman (keterjagaan dari dosa) pada mereka, bahkan kita memungkinkan terjadinya dosa pada mereka, dan kita mengharapkan bagi mereka – dengan itu – derajat tertinggi; karena apa yang Allah khususkan bagi mereka berupa amal-amal shalih dan keadaan-keadaan yang tinggi, dan mereka tidak bersikeras dalam dosa, dan mereka tidak berada pada derajat yang lebih tinggi dari para sahabat.
Dan pendapat tentang mereka seperti itu juga dalam apa yang mereka ijtihadkan dari fatwa-fatwa dan keputusan-keputusan, dan pertumpahan darah yang terjadi di antara mereka dan lain sebagainya.
Kemudian, meskipun kita mengetahui bahwa orang yang meninggalkan (hadits) dengan sifat yang kami sebutkan itu dimaafkan, bahkan mendapat pahala, itu tidak mencegah kita untuk mengikuti hadits-hadits shahih, yang tidak kita ketahui ada yang menentangnya, dan untuk meyakini kewajiban pengamalan atas umat, dan kewajiban penyampaiannya. Dan ini adalah hal yang tidak diperselisihkan oleh para ulama.
Kemudian hadits-hadits ini terbagi menjadi: kesepakatan para ulama tentang ilmu dan pengamalan hadits-hadits yang qath’i (pasti), yaitu yang sanad dan matannya pasti, yaitu apa yang kita yakini bahwa Rasulullah ﷺ mengatakannya, dan kita yakini bahwa beliau menginginkan pemahaman tersebut.
Dan ada juga yang petunjuknya jelas tapi tidak qath’i. Adapun yang pertama, wajib meyakini konsekuensinya secara ilmu dan amal; dan ini tidak ada perselisihan di antara para ulama secara umum.
Dan sesungguhnya mereka berbeda pendapat dalam beberapa khabar (berita): apakah khabar itu qath’i (pasti) sanadnya atau tidak qath’i? Dan apakah ia qath’i dilalahnya (petunjuknya) atau tidak qath’i?
Seperti perbedaan pendapat mereka mengenai khabar ahad yang diterima oleh umat dengan penerimaan dan pembenaran, atau yang disepakati untuk diamalkan.
Menurut kebanyakan fuqaha (ahli fikih) dan mayoritas mutakallimin (ahli kalam), khabar tersebut memberikan ilmu (pengetahuan yang pasti).
Namun beberapa kelompok dari mutakallimin berpendapat bahwa khabar tersebut tidak memberikan ilmu.
Demikian pula khabar yang diriwayatkan dari berbagai jalur, yang saling memperkuat satu sama lain dari orang-orang tertentu, dapat memberikan ilmu yang meyakinkan bagi orang yang mengetahui jalur-jalur tersebut, kondisi para perawi, dan indikasi-indikasi serta hal-hal yang menyertai khabar tersebut, meskipun pengetahuan tentang khabar itu tidak didapatkan oleh orang yang tidak memiliki pengetahuan yang sama dengannya.
Oleh karena itu, para ulama hadits yang ahli dan mendalam pengetahuannya tentang hadits—semoga Allah merahmati mereka—bisa mendapatkan keyakinan yang sempurna terhadap beberapa khabar, meskipun ulama lain mungkin tidak meyakini kebenarannya, apalagi mengetahui kebenarannya secara pasti.
Dasar dari hal ini adalah bahwa khabar yang memberikan ilmu terkadang memberikannya karena banyaknya perawi, terkadang karena sifat-sifat para perawi, terkadang karena cara penyampaian khabar itu sendiri, terkadang karena cara perawi memahaminya, dan terkadang karena sifat dari hal yang diberitakan.
Terkadang sejumlah kecil perawi dapat memberikan ilmu melalui khabar mereka karena sifat-sifat keagamaan dan hafalan mereka yang menjamin tidak adanya kedustaan atau kesalahan, sedangkan jumlah yang lebih banyak dari perawi lain mungkin tidak memberikan ilmu melalui khabar mereka.
Inilah kebenaran yang tidak diragukan lagi, dan ini adalah pendapat mayoritas fuqaha, muhadditsun (ahli hadits), dan beberapa kelompok mutakallimin.
Sedangkan beberapa kelompok mutakallimin dan sebagian fuqaha berpendapat bahwa setiap jumlah perawi yang khabarnya memberikan ilmu dalam suatu perkara, maka khabar dari jumlah yang sama akan memberikan ilmu dalam segala perkara. Dan ini jelas batil (tidak benar).
Namun ini bukan tempat untuk menjelaskan hal tersebut.
Adapun pengaruh indikasi-indikasi eksternal di luar perawi dalam memberikan ilmu tentang suatu khabar, kami tidak menyebutkannya karena indikasi-indikasi tersebut mungkin memberikan ilmu meskipun terpisah dari khabar.
Dan jika indikasi-indikasi tersebut dengan sendirinya dapat memberikan ilmu, maka indikasi itu tidak dijadikan pengikut khabar secara mutlak, sebagaimana khabar tidak dijadikan pengikut indikasi tersebut. Bahkan masing-masing dari keduanya adalah jalan menuju ilmu terkadang, dan menuju zhan (dugaan) di lain waktu, meskipun kadang terjadi gabungan dari apa yang mewajibkan ilmu dari keduanya, atau gabungan dari penyebab ilmu dari salah satunya dan penyebab zhan dari yang lainnya.
Dan setiap orang yang lebih berpengetahuan tentang khabar-khabar dapat memastikan kebenaran beberapa khabar yang tidak dapat dipastikan kebenarannya oleh orang yang tidak sepertinya.
Dan terkadang mereka berbeda pendapat mengenai apakah petunjuk (dilalah) itu bersifat pasti (qath’i), karena perbedaan pendapat mereka tentang hadits tersebut: apakah ia nash (teks yang jelas) atau zhahir (teks yang tampak jelas)?
Dan jika hadits itu zhahir, apakah di dalamnya terdapat sesuatu yang menafikan kemungkinan yang lemah (marjuh) atau tidak?
Ini juga merupakan pembahasan yang luas.
Terkadang sekelompok ulama memastikan dilalah (petunjuk) dari beberapa hadits yang tidak dipastikan oleh ulama lainnya, baik karena pengetahuan mereka bahwa hadits tersebut tidak mengandung kemungkinan makna lain selain makna tersebut, atau karena pengetahuan mereka bahwa makna lain mencegah untuk membawa hadits pada makna itu, atau karena alasan-alasan lain yang mewajibkan kepastian.
Adapun bagian kedua, yaitu zhahir, maka wajib diamalkan dalam hukum-hukum syar’i berdasarkan kesepakatan para ulama yang diakui.
Jika hadits itu mengandung hukum ilmiah seperti ancaman (wa’id) dan sejenisnya, maka mereka berbeda pendapat tentangnya:
Beberapa kelompok fuqaha berpendapat bahwa khabar ahad (berita dari satu orang) yang adil jika mengandung ancaman terhadap suatu perbuatan, maka wajib diamalkan dalam pengharaman perbuatan tersebut, namun tidak diamalkan dalam hal ancamannya kecuali jika bersifat pasti.
Begitu pula jika matan (isi hadits) itu pasti, tetapi petunjuknya hanya bersifat zhahir.
Dan berdasarkan hal ini mereka memahami perkataan Aisyah -semoga Allah meridhainya-: “Sampaikan kepada Zaid bin Arqam bahwa sungguh ia telah membatalkan jihadnya bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kecuali jika ia bertaubat.”[[47]]
Mereka berkata: “Aisyah -semoga Allah meridhainya- menyebutkan ancaman (wa’id) karena ia mengetahuinya, dan kami mengamalkan beritanya dalam hal pengharaman meskipun kami tidak berpendapat dengan ancaman ini, karena hadits ini hanya tetap bagi kami melalui khabar ahad (berita dari satu orang).”
Hujjah (argumen) mereka adalah bahwa ancaman (wa’id) termasuk perkara-perkara yang bersifat ilmiah, maka tidak dapat ditetapkan kecuali dengan apa yang memberikan ilmu (pengetahuan yang pasti). Dan juga, jika suatu perbuatan masih dalam lingkup ijtihad mengenai hukumnya, maka pelakunya tidak dikenai ancaman.
Maka berdasarkan pendapat mereka ini: boleh berhujjah dengan hadits-hadits ancaman dalam pengharaman perbuatan secara mutlak, namun tidak dapat ditetapkan ancamannya kecuali jika petunjuknya bersifat pasti.
Serupa dengan ini adalah berhujjahnya kebanyakan ulama dengan bacaan-bacaan (qira’at) yang shahih dari sebagian sahabat meskipun tidak terdapat dalam mushaf Utsman -semoga Allah meridhainya-, karena bacaan tersebut mengandung amalan dan ilmu, dan ia adalah khabar ahad yang shahih.
Mereka berhujjah dengannya dalam menetapkan amalan, namun tidak menetapkannya sebagai Al-Qur’an karena itu termasuk perkara-perkara ilmiah yang tidak dapat ditetapkan kecuali dengan keyakinan.
Sedangkan mayoritas fuqaha -dan ini adalah pendapat umumnya para salaf- berpendapat bahwa hadits-hadits ini adalah hujjah dalam semua ancaman yang terkandung di dalamnya; karena para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tabi’in setelah mereka senantiasa menetapkan ancaman dengan hadits-hadits ini, sebagaimana mereka menetapkan amalan dengannya, dan mereka menegaskan berlakunya ancaman yang terdapat di dalamnya bagi pelakunya secara umum. Hal ini tersebar dari mereka dalam hadits-hadits dan fatwa-fatwa mereka.
Itu karena ancaman termasuk bagian dari hukum-hukum syar’i yang terkadang ditetapkan dengan dalil-dalil yang zhahir (tampak jelas), dan terkadang dengan dalil-dalil yang qath’i (pasti); karena yang dituntut bukanlah keyakinan yang sempurna terhadap ancaman, melainkan keyakinan yang masuk dalam kategori yakin atau zhan (dugaan) yang kuat, sebagaimana inilah yang dituntut dalam hukum-hukum amaliah.
Tidak ada perbedaan antara keyakinan seseorang bahwa Allah mengharamkan ini dan mengancam pelakunya dengan hukuman secara umum, dengan keyakinannya bahwa Allah mengharamkannya atau mengancamnya dengan hukuman tertentu, karena masing-masing adalah pemberitaan tentang Allah. Sebagaimana boleh memberitakan tentang-Nya dengan yang pertama berdasarkan dalil secara mutlak, maka demikian pula boleh memberitakan tentang-Nya dengan yang kedua. Bahkan jika ada yang berkata: “Mengamalkan hadits-hadits ini dalam hal ancaman lebih ditekankan,” maka itu benar.
Oleh karena itu, mereka bersikap longgar terhadap sanad-sanad hadits tentang targhib (motivasi) dan tarhib (ancaman), tidak seperti sikap mereka terhadap sanad-sanad hadits hukum; karena keyakinan akan ancaman mendorong jiwa untuk meninggalkan (perbuatan terlarang).
Jika ancaman itu benar, maka seseorang telah selamat, dan jika ancaman itu tidak benar—melainkan hukuman perbuatan tersebut lebih ringan dari ancaman itu—maka tidak akan membahayakan seseorang (jika ia meninggalkan perbuatan tersebut) kesalahannya dalam meyakini tambahan hukuman, karena jika ia meyakini kurangnya hukuman, ia juga bisa salah. Demikian pula jika ia tidak meyakini penambahan itu, baik dengan penafian maupun penetapan, ia juga bisa salah.
Kesalahan ini mungkin meringankan perbuatan tersebut dalam pandangannya, sehingga ia melakukannya, dan akhirnya berhak mendapat hukuman yang lebih berat jika memang benar ada, atau ia memenuhi sebab yang mengharuskan itu.
Dengan demikian, kesalahan dalam keyakinan pada kedua perkiraan—perkiraan meyakini ancaman dan perkiraan tidak meyakininya—adalah sama, namun keselamatan dari azab dengan perkiraan meyakini ancaman lebih dekat, sehingga perkiraan ini lebih utama.
Dengan dalil inilah kebanyakan ulama mengunggulkan dalil yang melarang atas dalil yang membolehkan.
Banyak fuqaha menggunakan dalil kehati-hatian dalam berbagai hukum berdasarkan prinsip ini.
Adapun berhati-hati dalam perbuatan, hal ini seperti telah disepakati kebaikannya di antara para cendekiawan secara umum.
Jika ketakutannya akan kesalahan dengan tidak meyakini ancaman sebanding dengan ketakutannya akan kesalahan dalam tidak memiliki keyakinan ini, maka tetaplah dalil yang mewajibkan keyakinan tersebut, dan keselamatan yang diperoleh dalam keyakinan tersebut sebagai dua dalil yang bebas dari pertentangan.
Seseorang tidak bisa berkata: “Ketiadaan dalil yang pasti tentang ancaman adalah dalil atas ketiadaannya, seperti ketiadaan khabar mutawatir tentang bacaan-bacaan yang lebih dari yang ada dalam mushaf,” karena ketiadaan dalil tidak menunjukkan ketiadaan yang ditunjuk oleh dalil.
Siapa yang memastikan penafian sesuatu dari perkara-perkara ilmiah karena tidak adanya dalil yang pasti atas keberadaannya, sebagaimana metode sekelompok ahli kalam, maka ia telah melakukan kesalahan yang nyata.
Namun jika kita mengetahui bahwa keberadaan sesuatu mengharuskan keberadaan dalilnya, dan kita mengetahui ketiadaan dalil, maka kita memastikan ketiadaan sesuatu yang mengharuskan itu, karena ketiadaan konsekuensi adalah dalil atas ketiadaan hal yang mengharuskan konsekuensi tersebut.
Kita telah mengetahui bahwa keinginan sangat kuat untuk menukil kitab Allah dan agama-Nya, karena tidak boleh bagi umat ini menyembunyikan apa yang dibutuhkan oleh manusia untuk dinukil sebagai hujjah umum. Maka ketika tidak dinukil secara umum adanya shalat yang keenam, atau surah lain, kita mengetahui dengan pasti ketiadaan hal tersebut.
Bab ancaman bukanlah dari bab ini; karena tidak wajib dalam setiap ancaman atas suatu perbuatan untuk dinukil secara mutawatir, sebagaimana hal itu tidak wajib dalam hukum perbuatan tersebut.
Maka tetaplah bahwa hadits-hadits yang mengandung ancaman wajib diamalkan dalam apa yang ditunjukkannya: dengan meyakini bahwa pelaku perbuatan tersebut diancam dengan ancaman itu, namun terhubungnya ancaman dengannya bergantung pada syarat-syarat; dan ada hal-hal yang mencegahnya.
Kaidah ini menjadi jelas dengan contoh-contoh:
Di antaranya: Telah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: “Allah melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, dua saksinya, dan penulisnya.”[[48]] Dan shahih dari beliau dari beberapa jalur bahwa beliau bersabda—kepada orang yang menjual dua sha’ dengan satu sha’ secara tunai—”Aduh, ini adalah bentuk riba.” Sebagaimana beliau bersabda: “Gandum dengan gandum adalah riba kecuali sama-sama tunai/kontan.”[[49]]
Dan ini mewajibkan masuknya dua jenis riba -riba fadl dan riba nasiah- dalam hadits. Kemudian sesungguhnya orang-orang yang sampai kepada mereka perkataan Nabi ﷺ: “Sesungguhnya riba itu hanya dalam penangguhan”[[50]], lalu mereka menghalalkan menjual dua sha’ dengan satu sha’ secara tunai; seperti Ibnu Abbas dan sahabat-sahabatnya: Abu Sya’tsa, Atha’, Thawus, Sa’id bin Jubair, Ikrimah, dan lainnya dari tokoh-tokoh Makkah yang merupakan pilihan umat dalam hal ilmu dan amal: Tidak halal bagi seorang muslim untuk meyakini bahwa salah seorang dari mereka secara khusus, atau orang yang mengikuti pendapat mereka -dalam hal yang boleh untuk diikuti- akan terkena laknat pemakan riba; karena mereka melakukan hal itu berdasarkan penakwilan yang dapat diterima secara umum.
Demikian pula apa yang dinukil dari sekelompok orang-orang utama dari Madinah tentang mendatangi tempat-tempat buang air, padahal Abu Dawud meriwayatkan dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda: “Barangsiapa yang mendatangi istri pada duburnya maka dia kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad!”[[51]]. Apakah seorang muslim akan menghalalkan untuk mengatakan: sesungguhnya si fulan dan si fulan adalah orang yang kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad?
Demikian pula telah tetap dari Nabi ﷺ “bahwa beliau melaknat sepuluh pihak terkait khamr: pemeras khamr, orang yang meminta diperaskan, peminum khamr,…” sampai akhir hadits[[52]]. Dan telah tetap darinya dari berbagai jalur bahwa beliau bersabda: “Setiap minuman yang memabukkan adalah khamr” dan beliau bersabda: “Setiap yang memabukkan adalah khamr”[[53]]. Dan Umar berkhutbah di atas mimbar Nabi ﷺ, ia berkata di hadapan kaum Muhajirin dan Anshar: “Khamr adalah apa yang menutupi akal”. Dan Allah telah menurunkan pengharaman khamr. Dan sebab turunnya pengharaman adalah apa yang mereka minum di Madinah. Dan mereka tidak memiliki minuman kecuali fadikh (minuman dari busr/kurma mentah), mereka tidak memiliki khamr dari anggur sama sekali.
Dan sungguh ada beberapa orang dari kalangan utama umat -dalam hal ilmu dan amal- dari penduduk Kufah yang meyakini bahwa tidak ada khamr kecuali yang berasal dari anggur, dan bahwa selain anggur dan kurma tidak diharamkan dari nabidz (minuman perasannya) kecuali kadar yang memabukkan, dan mereka meminum apa yang mereka yakini kehalalannya. Maka tidak boleh dikatakan bahwa mereka termasuk dalam ancaman, karena adanya uzur yang mereka jadikan takwil, atau karena adanya penghalang-penghalang lainnya. Demikian pula tidak boleh dikatakan bahwa minuman yang mereka minum bukanlah termasuk khamr yang dilaknat peminumnya, karena sebab perkataan yang umum pasti termasuk di dalamnya, dan tidak ada khamr dari anggur di Madinah.
Kemudian “sesungguhnya Nabi ﷺ telah melaknat penjual khamr”. Dan sebagian sahabat telah menjual khamr hingga sampai beritanya kepada Umar, maka ia berkata: “Semoga Allah memerangi si fulan, tidakkah ia mengetahui bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Allah melaknat orang-orang Yahudi, diharamkan atas mereka lemak (hewan) lalu mereka menjualnya dan memakan hasil penjualannya?'”[[54]] Dan ia (sahabat tersebut) tidak mengetahui bahwa menjual khamr adalah haram, dan pengetahuan Umar tentang ketidaktahuan sahabat tersebut tidak menghalanginya untuk menjelaskan balasan dari dosa ini; agar ia dan yang lainnya menghindarinya setelah sampainya pengetahuan tentang hal itu.
Dan Rasulullah ﷺ telah melaknat pemeras dan yang meminta diperaskan; namun banyak dari para ahli fikih yang membolehkan seseorang untuk memeras anggur bagi orang lain, meskipun ia mengetahui bahwa dalam niatnya orang itu akan menjadikannya sebagai khamr.
Maka ini adalah nash (teks yang jelas) tentang laknat terhadap pemeras, dengan pengetahuan bahwa orang yang memiliki uzur (alasan) tidak terkena hukum tersebut karena adanya penghalang.
Demikian pula beliau melaknat perempuan yang menyambung rambut dan yang meminta disambungkan rambutnya dalam beberapa hadits shahih, kemudian di antara para ahli fikih ada yang hanya memakruhkannya saja.
Dan Nabi ﷺ bersabda: “Sesungguhnya orang yang minum dengan wadah perak hanyalah seperti menggelegakkan api neraka Jahannam dalam perutnya”[[55]] dan di antara para ahli fikih ada yang memakruhkannya dengan makruh tanzih (sebaiknya ditinggalkan).
Demikian pula sabdanya ﷺ: “Apabila dua orang muslim bertemu dengan pedang mereka, maka yang membunuh dan yang terbunuh di neraka”[[56]] wajib diamalkan dalam hal keharaman saling membunuh antara kaum mukminin tanpa hak, kemudian kita mengetahui bahwa orang-orang yang terlibat dalam perang Jamal dan Shiffin tidaklah di neraka; karena mereka memiliki uzur dan penakwilan dalam peperangan serta memiliki kebaikan-kebaikan yang mencegah terlaksananya konsekuensi tersebut.
Dan beliau ﷺ bersabda dalam hadits shahih: “Ada tiga golongan yang Allah tidak akan berbicara dengan mereka, tidak akan melihat kepada mereka pada hari kiamat, tidak akan mensucikan mereka, dan bagi mereka adalah azab yang pedih: seseorang yang memiliki kelebihan air namun melarang ibnu sabil (musafir) untuk mendapatkannya, maka Allah berkata kepadanya: ‘Hari ini Aku melarangmu dari kelebihan-Ku, sebagaimana engkau melarang kelebihan dari apa yang tidak diperbuat oleh kedua tanganmu.’ Dan seseorang yang berbai’at kepada imam namun ia tidak berbai’at kecuali untuk urusan dunia, jika diberi maka ia ridha dan jika tidak diberi maka ia marah. Dan seseorang yang bersumpah atas barang dagangan setelah Ashar dengan dusta: ‘Sungguh aku telah ditawar lebih tinggi dari yang ditawarkan'”[[57]]. Maka ini adalah ancaman yang besar bagi orang yang melarang kelebihan airnya, meskipun sebagian ulama membolehkan seseorang untuk melarang kelebihan airnya.
Maka perbedaan pendapat ini tidak menghalangi kita untuk meyakini keharaman hal ini dengan berargumen menggunakan hadits tersebut, dan tidak pula datangnya hadits ini menghalangi kita untuk meyakini bahwa orang yang memiliki takwil (interpretasi) dimaafkan dalam hal itu, dan ancaman tersebut tidak menimpanya.
Dan Nabi ﷺ bersabda: “Allah melaknat muhallil (orang yang menghalalkan) dan muhallal lahu (orang yang dihalalkan untuknya)”[[58]]. Dan ini adalah hadits shahih yang telah diriwayatkan dari Rasulullah ﷺ dari berbagai jalur, dan dari para sahabatnya, meskipun sekelompok ulama menganggap sah nikah muhallil secara mutlak.
Dan di antara mereka ada yang menganggapnya sah jika tidak disyaratkan dalam akad, dan mereka memiliki alasan-alasan yang dikenal dalam hal itu.
Karena qiyas usul menurut pendapat pertama: bahwa nikah tidak batal dengan syarat-syarat; sebagaimana tidak batalnya dengan ketidakjelasan salah satu dari dua pengganti (mahar).
Dan qiyas usul menurut pendapat kedua: bahwa akad-akad yang tidak disertai dengan syarat yang bersamaan tidak mengubah hukum-hukum akad.
Dan hadits ini tidak sampai kepada orang yang mengatakan pendapat ini. Inilah yang tampak; karena kitab-kitab mereka yang terdahulu tidak memuat hadits tersebut.
Dan seandainya hadits tersebut sampai kepada mereka, tentu mereka menyebutkannya dengan mengambilnya, atau menjawab tentangnya; atau hadits itu telah sampai kepada mereka namun mereka menakwilkannya; atau mereka meyakini bahwa hadits tersebut telah dinasakh (dihapus); atau mereka memiliki dalil yang bertentangan dengannya.
Maka kita mengetahui bahwa orang-orang seperti mereka tidak akan terkena ancaman ini seandainya ia melakukan tahlil (menghalalkan) dengan keyakinan kehalalannya dengan cara seperti ini.
Dan hal itu tidak menghalangi kita untuk mengetahui bahwa tahlil adalah sebab dari ancaman ini, meskipun tidak terjadi pada sebagian orang karena tidak terpenuhinya syarat atau adanya penghalang.
Demikian pula penisbatan Muawiyah terhadap Ziyad bin Abihi yang lahir di atas ranjang (pernikahan) Al-Harits bin Kildah; karena Abu Sufyan mengatakan bahwa dia berasal dari air maninya, padahal Nabi ﷺ telah bersabda: “Barangsiapa yang mengklaim (nasab) kepada selain ayahnya, sedangkan ia mengetahui bahwa itu bukan ayahnya, maka surga haram baginya”[[59]] dan bersabda: “Barangsiapa yang mengklaim (nasab) kepada selain ayahnya, atau berafiliasi kepada selain walinya, maka atasnya laknat Allah, para malaikat, dan seluruh manusia, Allah tidak menerima darinya amalan wajib dan sunah”[[60]] hadits shahih. Dan beliau memutuskan bahwa anak adalah milik pemilik ranjang (suami sah), dan ini termasuk hukum yang disepakati.
Maka kita mengetahui bahwa siapa yang bernasab kepada selain ayah yang merupakan pemilik ranjang (suami sah), maka ia termasuk dalam sabda Rasulullah ﷺ, meskipun tidak boleh menunjuk seseorang selain sahabat apalagi dari kalangan sahabat, dengan mengatakan: bahwa ancaman ini menimpanya,
Karena kemungkinan bahwa keputusan Rasulullah ﷺ bahwa anak adalah milik pemilik ranjang (suami sah) belum sampai kepada mereka, dan mereka meyakini bahwa anak adalah milik orang yang menghamili ibunya, dan mereka meyakini bahwa Abu Sufyan adalah yang menghamili Sumayyah ibu Ziyad.
Karena hukum ini mungkin tersembunyi bagi banyak orang, terutama sebelum meluasnya penyebaran sunnah, terlebih kebiasaan pada masa jahiliyah adalah seperti itu; atau karena adanya penghalang-penghalang lain yang menghalangi sebab ancaman ini untuk berlaku: seperti kebaikan-kebaikan yang menghapus kejahatan-kejahatan dan lain sebagainya.
Dan ini adalah pembahasan yang luas; karena mencakup semua perkara yang diharamkan dengan Kitab atau Sunnah ketika sebagian umat belum sampai kepada mereka dalil-dalil pengharaman sehingga mereka menghalalkannya, atau dalil-dalil tersebut bertentangan dengan dalil-dalil lain dalam pandangan mereka yang mereka anggap lebih kuat, dengan berijtihad dalam pentarjihan itu sesuai kemampuan akal dan ilmu mereka.
Karena pengharaman memiliki konsekuensi-konsekuensi: berupa dosa, celaan, hukuman, kefasikan, dan lain sebagainya, namun ia memiliki syarat-syarat dan penghalang-penghalang.
Maka terkadang pengharaman itu tetap ada, namun konsekuensi-konsekuensi ini tidak ada karena tidak terpenuhinya syaratnya, atau adanya penghalangnya; atau pengharaman itu tidak ada pada hak orang tersebut meskipun tetap ada pada hak orang lain.
Dan kami mengulang-ulang pembahasan ini karena manusia dalam masalah ini memiliki dua pendapat:
Salah satunya -dan itu adalah pendapat mayoritas salaf dan ahli fikih-: bahwa hukum Allah itu satu dan bahwa siapa yang menyelisihinya dengan ijtihad yang dibenarkan, maka ia salah namun dimaafkan dan mendapatkan pahala.
Maka berdasarkan hal ini, perbuatan yang dilakukan oleh orang yang memiliki takwil tersebut adalah haram secara objektif, namun efek pengharaman tidak berlaku padanya, karena ampunan Allah terhadapnya sebab Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai kemampuannya.
Dan pendapat kedua: bahwa perbuatan tersebut tidak haram bagi orang itu, karena tidak sampainya dalil pengharaman kepadanya; meskipun haram bagi orang lain. Dengan demikian, perbuatan orang tersebut sendiri tidaklah haram.
Dan perbedaan ini saling berdekatan, dan ini mirip dengan perbedaan dalam ungkapan saja.
Maka inilah yang mungkin dikatakan mengenai hadits-hadits ancaman ketika menyentuh masalah yang diperselisihkan, karena para ulama sepakat untuk berargumen dengan hadits-hadits tersebut dalam pengharaman perbuatan yang diancam, baik itu merupakan wilayah kesepakatan maupun perselisihan.
Bahkan kebanyakan yang mereka butuhkan adalah penggunaan hadits-hadits tersebut sebagai dalil dalam masalah-masalah yang diperselisihkan.
Namun mereka berbeda pendapat dalam penggunaan hadits-hadits tersebut sebagai dalil tentang ancaman jika hadits-hadits tersebut tidak bersifat pasti (qath’i) sebagaimana yang telah kami sebutkan.
Jika dikatakan: Mengapa kalian tidak mengatakan: bahwa hadits-hadits ancaman tidak mencakup wilayah perselisihan; dan hanya mencakup wilayah kesepakatan, dan setiap perbuatan yang pelakunya dilaknat, atau diancam dengan murka atau siksa, dipahami untuk perbuatan yang disepakati keharamannya, agar sebagian mujtahid tidak termasuk dalam ancaman ketika melakukan apa yang ia yakini kehalalannya, bahkan orang yang meyakini lebih berat dari orang yang melakukan; karena ia adalah yang memerintahkan perbuatan tersebut, sehingga ia telah menimpakan padanya ancaman laknat atau murka dengan cara kelaziman?
Kami menjawab: Jawabannya dari beberapa segi:
Pertama: bahwa jenis pengharaman itu adakalanya tetap ada dalam wilayah perselisihan, atau tidak ada.
Jika tidak tetap ada dalam wilayah perselisihan sama sekali: maka harus tidak ada yang haram kecuali yang disepakati keharamannya, sehingga semua yang diperselisihkan keharamannya menjadi halal.
Dan ini bertentangan dengan konsensus umat, dan jelas kebatilannya dengan pasti dari agama Islam.
Dan jika pengharaman tetap ada meskipun dalam satu bentuk, maka orang yang menghalalkan perbuatan haram tersebut dari kalangan mujtahid, apakah ia tertimpa celaan dan hukuman orang yang menghalalkan yang haram atau melakukannya, atau tidak?
Jika dikatakan: ia tertimpa; atau dikatakan: ia tidak tertimpa. Maka demikian juga pengharaman yang tetap dalam hadits ancaman secara sepakat. Dan ancaman yang tetap dalam wilayah perselisihan berdasarkan perincian yang telah kami sebutkan.
Bahkan ancaman itu hanya datang untuk pelaku. Dan hukuman bagi yang menghalalkan yang haram pada dasarnya lebih besar dari hukuman pelakunya tanpa keyakinan.
Jika dibolehkan bahwa pengharaman tetap ada dalam bentuk yang diperselisihkan, dan tidak menimpa mujtahid yang menghalalkan itu hukuman karena penghalalannya terhadap yang haram karena ia dimaafkan dalam hal itu; maka ancaman perbuatan itu tidak menimpa pelakunya adalah lebih utama dan lebih pantas. Dan sebagaimana seorang mujtahid tidak harus masuk di bawah hukum pengharaman ini – dari celaan dan hukuman dan lainnya – maka ia juga tidak harus masuk di bawah hukum ancamannya; karena ancaman itu tidak lain hanyalah sejenis celaan dan hukuman, maka jika boleh ia masuk di bawah jenis ini, maka jawaban untuk sebagian jenisnya adalah jawaban untuk jenis yang lain.
“Dan tidak berguna perbedaan antara sedikit atau banyaknya celaan, atau berat ringannya hukuman; karena hal yang dilarang dalam sedikit celaan dan hukuman dalam posisi ini sama seperti yang dilarang dalam banyaknya, karena seorang mujtahid tidak terkena sedikit atau banyak dari hal tersebut, melainkan ia mendapatkan kebalikannya berupa pahala dan ganjaran.
Yang kedua: Bahwa status hukum suatu perbuatan, baik yang disepakati (ijma’) maupun yang diperselisihkan, adalah perkara-perkara eksternal dari perbuatan dan sifatnya, tetapi itu hanyalah hal-hal relatif tergantung pada apa yang diketahui sebagian ulama dari ketidaktahuan. Dan lafaz umum jika dimaksudkan untuk makna khusus, maka harus ada pendirian dalil yang menunjukkan pengkhususan itu, baik bersamaan dengan khitab menurut pendapat yang tidak membolehkan penundaan penjelasan, atau memperluasnya dalam penundaan sampai saat dibutuhkan menurut mayoritas ulama.
Tidak diragukan lagi bahwa orang-orang yang dikhitabi dengan ini pada masa Rasulullah ﷺ membutuhkan untuk mengetahui hukum khitab, jika yang dimaksud dengan lafaz umum dalam melaknat pemakan riba dan muhallil (orang yang menghalalkan yang haram) dan sejenisnya adalah yang disepakati keharamannya, dan itu tidak diketahui kecuali setelah wafatnya Nabi ﷺ, dan pembicaraan umat tentang seluruh individu dari yang umum itu, maka itu berarti penjelasan ucapannya ditunda sampai seluruh umat berbicara tentang semua individunya, dan ini tidak diperbolehkan.
Yang ketiga: Bahwa perkataan ini disampaikan kepada umat agar mereka mengetahui yang haram lalu menjauhinya, dan mereka bersandar dalam konsensus mereka padanya; dan mereka berargumen dengannya dalam perselisihan mereka. Jika bentuk yang dimaksud hanyalah apa yang mereka sepakati saja, maka pengetahuan tentang maksudnya bergantung pada konsensus, sehingga tidak sah berargumen dengannya sebelum adanya konsensus, maka tidak bisa menjadi sandaran bagi konsensus, karena sandaran konsensus haruslah mendahuluinya, tidak mungkin tertunda darinya, karena itu akan menyebabkan lingkaran setan yang tidak valid. Maka ahli konsensus dalam hal ini tidak mungkin berdalil dengan hadits pada bentuk apapun sampai mereka tahu bahwa itu yang dimaksud, dan mereka tidak tahu bahwa itu yang dimaksud sampai mereka berkumpul, sehingga pengambilan dalil bergantung pada konsensus sebelumnya, dan konsensus bergantung pada pengambilan dalil sebelumnya, jika hadits adalah sandaran mereka, maka sesuatu menjadi bergantung pada dirinya sendiri, sehingga keberadaannya tidak mungkin, dan tidak bisa menjadi hujjah dalam masalah perselisihan karena tidak dimaksudkan, dan ini adalah pembatalan hadits dari penunjukan hukum dalam masalah kesepakatan dan perselisihan. Itu mengharuskan bahwa tidak ada satupun dari nash-nash yang memiliki penekanan terhadap perbuatan yang memberi kita informasi tentang keharaman perbuatan tersebut, dan ini jelas tidak benar.
Yang keempat: Bahwa ini mengharuskan untuk tidak berargumen dengan hadits-hadits ini kecuali setelah mengetahui bahwa umat telah konsensus pada bentuk tersebut. Jadi, generasi awal tidak boleh berargumen dengannya. Bahkan, tidak boleh berargumen dengannya bagi yang mendengarnya dari mulut Rasulullah ﷺ, dan wajib bagi seseorang ketika mendengar hadits semacam ini, dan mendapati banyak ulama yang mengamalkannya, dan tidak diketahui adanya pertentangan: untuk tidak mengamalkannya sampai ia meneliti apakah ada orang di belahan bumi yang menentangnya? Sebagaimana tidak boleh baginya untuk berargumen dalam suatu masalah dengan konsensus kecuali setelah penelitian yang lengkap. Dan dengan demikian argumen dengan hadits Rasulullah ﷺ menjadi batal hanya karena perbedaan satu dari para mujtahid, maka ucapan satu orang menjadi pembatal ucapan Rasulullah ﷺ, dan persetujuannya merealisasikan ucapan Rasulullah ﷺ. Dan jika orang tersebut salah, maka kesalahannya menjadi pembatal ucapan Rasulullah ﷺ. Dan semua ini jelas tidak benar.
Karena jika dikatakan: Tidak boleh berargumen dengannya kecuali setelah mengetahui adanya konsensus, maka penunjukan nash-nash menjadi bergantung pada konsensus, dan ini bertentangan dengan konsensus itu sendiri. Pada saat itu, nash-nash tidak lagi memiliki penunjukan; karena yang dipertimbangkan hanyalah konsensus dan nash menjadi tidak berpengaruh.
Dan jika dikatakan: Boleh berargumen dengannya jika tidak diketahui adanya perbedaan pendapat, maka pendapat satu orang dari umat menjadi pembatal penunjukan nash.
Ini juga bertentangan dengan konsensus, dan kebatilannya diketahui secara pasti dari agama Islam.
Yang kelima: Apakah disyaratkan dalam keumuman khitab keyakinan seluruh umat tentang keharaman, atau cukup dengan keyakinan para ulamanya.
Jika yang pertama, maka tidak boleh berdalil tentang keharaman dengan hadits-hadits ancaman, sampai diketahui bahwa seluruh umat—bahkan yang tumbuh di pedalaman yang jauh dan yang baru masuk Islam dalam waktu dekat—telah meyakini bahwa ini haram.
Ini tidak dikatakan oleh seorang muslim bahkan tidak oleh orang yang berakal; karena pengetahuan tentang syarat ini tidak mungkin.
Dan jika dikatakan: Cukup dengan keyakinan seluruh ulama.
Dikatakan kepadanya: Engkau mensyaratkan konsensus ulama karena khawatir ancaman itu mencakup sebagian mujtahid meskipun ia salah. Dan ini sama persis dengan orang awam yang tidak mendengar dalil keharaman, karena kekhawatiran tercakupnya laknat bagi orang ini sama dengan kekhawatiran tercakupnya laknat bagi orang itu.
Dan tidak menyelamatkan dari kewajiban ini dengan mengatakan: Yang itu dari tokoh-tokoh besar umat dan ulama terkemuka, sedangkan yang ini dari pinggiran umat dan orang awam, karena perbedaan mereka dari segi ini tidak menghalangi kesamaan mereka dalam hukum ini; karena Allah Subhanahu sebagaimana mengampuni mujtahid yang salah, Dia juga mengampuni orang yang tidak tahu ketika ia salah dan tidak mungkin baginya untuk belajar. Bahkan kerusakan yang terjadi karena perbuatan satu orang dari kalangan awam melakukan hal yang haram yang ia tidak tahu keharamannya dan tidak mungkin baginya mengetahui keharamannya; jauh lebih sedikit daripada kerusakan yang timbul dari seorang imam yang menghalalkan apa yang telah diharamkan oleh Syari’ (pembuat syariat) sedangkan ia tidak mengetahui keharamannya, dan tidak mungkin baginya mengetahui keharamannya.
Karena itu dikatakan: Berhati-hatilah terhadap kesalahan seorang ulama, karena jika ia tergelincir, maka banyak orang akan tergelincir karena ketergelinciran dia. Ibnu Abbas berkata: ‘Celakalah ulama karena para pengikutnya.’
Jika ini dimaafkan—meskipun besarnya kerusakan yang timbul dari perbuatannya—maka pengampunan terhadap yang lain—dengan ringannya kerusakan dari perbuatannya—lebih utama. Ya, mereka berbeda dari segi lain; yaitu bahwa orang ini berijtihad maka ia berbicara berdasarkan ijtihad, dan ia memiliki peran dalam menyebarkan ilmu dan menghidupkan sunnah yang tenggelam di dalamnya kerusakan ini, dan Allah telah membedakan keduanya dari segi ini, maka Dia memberi pahala kepada mujtahid atas ijtihadnya, dan memberi pahala kepada orang yang berilmu atas ilmunya dengan pahala yang tidak diberikan kepada orang yang tidak tahu itu, maka keduanya sama dalam pengampunan, berbeda dalam pahala. Dan jatuhnya hukuman pada yang tidak berhak adalah tidak mungkin, baik ia mulia ataupun hina.”
“Maka harus ada cara untuk mengeluarkan kemustahilan ini dari hadits dengan cara yang mencakup kedua bagian.
Yang keenam: Bahwa di antara hadits-hadits ancaman ada yang merupakan nash dalam masalah perselisihan, seperti: “Laknat atas orang yang dihalalkan untuknya (muhallal lahu)” karena di antara ulama ada yang mengatakan: Bahwa orang ini tidak berdosa sama sekali, karena ia bukan rukun dalam akad pertama dalam kondisi apapun, hingga dikatakan: Ia dilaknat karena keyakinannya tentang kewajiban memenuhi tahlil (penghalalan).
Siapa yang meyakini bahwa pernikahan pertama itu sah meskipun syaratnya batal sehingga wanita itu halal untuk suami kedua: maka suami kedua terbebas dari dosa.
Bahkan demikian juga “muhallil” (penghalalkan), karena ia bisa jadi dilaknat karena penghalalan, atau karena keyakinannya tentang wajibnya memenuhi syarat yang bersamaan dengan akad saja, atau karena keduanya bersama-sama.
Jika yang pertama atau yang ketiga, maka tercapailah tujuan.
Dan jika yang kedua, maka keyakinan ini adalah yang mewajibkan laknat, baik terjadi penghalalan atau tidak.
Dalam hal ini, apa yang disebutkan dalam hadits bukanlah sebab laknat; dan sebab laknat tidak dibicarakan dan ini tidak benar.
Kemudian orang yang meyakini wajibnya memenuhi janji, jika ia tidak tahu maka tidak ada laknat atasnya. Dan jika ia tahu bahwa itu tidak wajib, maka mustahil ia meyakini kewajiban, kecuali jika ia menentang Rasulullah ﷺ sehingga ia menjadi kafir.
Maka makna hadits kembali kepada melaknat orang-orang kafir, dan kekufuran tidak terbatas pada pengingkaran hukum parsial ini tanpa yang lainnya, karena ini seperti orang yang mengatakan: Allah melaknat siapa yang mendustakan Rasul dalam keputusannya bahwa syarat talak dalam nikah itu batal.
Kemudian ini adalah perkataan umum baik secara lafadz maupun makna, dan ini adalah keumuman yang dimulai.
Dan keumuman seperti ini tidak boleh dimaknai pada bentuk-bentuk yang jarang; karena perkataan itu menjadi gagap dan bingung, seperti takwil orang yang menakwilkan sabda beliau ﷺ: “Wanita manapun yang menikah tanpa izin walinya, maka pernikahannya batal[[61]]” pada budak perempuan yang sedang dalam perjanjian pembebasan (mukatab).
Penjelasan kelangkaannya: Bahwa seorang muslim yang tidak tahu, tidak masuk dalam hadits, dan seorang muslim yang tahu bahwa syarat ini tidak wajib dipenuhi tidak akan mensyaratkannya dengan keyakinan bahwa wajib memenuhinya kecuali jika ia kafir, dan orang kafir tidak menikah dengan pernikahan orang Islam kecuali jika ia munafik, dan terjadinya pernikahan semacam ini dengan cara seperti ini adalah yang paling langka dari yang langka. Dan jika dikatakan: Bahwa bentuk seperti ini hampir tidak terlintas dalam pikiran pembicara, maka orang yang mengatakan itu benar.
Dan kami telah menyebutkan banyak dalil di tempat lain bahwa hadits ini dimaksudkan untuk muhallil (penghalalkan) yang sengaja, meskipun tidak disyaratkan[[62]].
Demikian juga ancaman khusus berupa laknat, neraka, dan lainnya, telah datang secara eksplisit di beberapa tempat meskipun ada perbedaan pendapat tentangnya.
Seperti: Hadits Ibnu Abbas dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda: “Allah melaknat para wanita yang sering menziarahi kuburan dan orang-orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid dan memasang lampu padanya.” Tirmidzi berkata: Hadits hasan[[63]].
Dan ziarah kubur bagi wanita, sebagian ulama memberikan keringanan, dan sebagian membencinya tanpa mengharamkannya.
Dan hadits Uqbah bin Amir dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda: “Allah melaknat orang-orang yang mendatangi istri mereka pada dubur mereka.”[[64]]
Hadits Anas -semoga Allah meridhainya- dari Nabi Muhammad ﷺ bahwa beliau bersabda: “Pedagang yang mendatangkan barang diberi rezeki, sedangkan penimbun barang dilaknat.”[[65]] Dan telah disebutkan sebelumnya hadits tentang “Tiga golongan yang Allah tidak akan berbicara kepada mereka, tidak akan melihat mereka, tidak akan mensucikan mereka, dan bagi mereka azab yang pedih,” dan di antaranya adalah “orang yang menahan kelebihan airnya.” Dan Nabi telah melaknat penjual khamar (minuman keras) meskipun sebagian orang terdahulu pernah menjualnya.
Telah shahih dari Nabi ﷺ dari beberapa jalur bahwa beliau bersabda: “Barangsiapa menjulurkan pakaiannya karena sombong, Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.”[[66]] Dan beliau bersabda: “Tiga golongan yang Allah tidak akan berbicara kepada mereka, tidak akan melihat mereka pada hari kiamat, tidak akan mensucikan mereka, dan bagi mereka azab yang pedih: orang yang menjulurkan pakaiannya, orang yang suka mengungkit-ungkit pemberiannya, dan orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah palsu.”[[67]] Meskipun sekelompok ahli fikih berpendapat bahwa menjulurkan dan memanjangkan pakaian karena kesombongan hukumnya makruh, bukan haram.
Demikian pula sabda Nabi ﷺ: “Allah melaknat wanita yang menyambung rambut dan yang meminta disambungkan rambutnya,” dan ini termasuk hadits yang paling shahih.[[68]] Dan dalam masalah penyambungan rambut terdapat perbedaan pendapat yang dikenal. Demikian juga sabdanya: “Sesungguhnya orang yang minum dari bejana perak sebenarnya memasukkan api neraka Jahannam ke dalam perutnya,”[[69]] dan di antara para ulama ada yang tidak mengharamkan hal tersebut.
Ketujuh: Bahwa yang mewajibkan keumuman itu ada; dan bantahan yang disebutkan tidak layak menjadi penentang; karena tujuannya hanyalah dikatakan: membawa lafadz pada bentuk-bentuk kesepakatan dan perbedaan mengharuskan masuknya sebagian orang yang tidak berhak mendapat laknat ke dalamnya. Maka dikatakan: Jika pengkhususan bertentangan dengan asalnya, maka memperbanyaknya juga bertentangan dengan asalnya, maka dikecualikan dari keumuman ini orang yang memiliki uzur karena ketidaktahuan, ijtihad, atau taklid. Padahal hukum itu mencakup orang-orang yang tidak memiliki uzur, sebagaimana mencakup bentuk-bentuk kesepakatan, karena pengkhususan ini lebih sedikit; maka lebih utama.
Kedelapan: Bahwa jika kita membawa lafadz pada makna ini, maka itu telah mencakup penyebutan sebab laknat, dan pengecualian tetap ada karena adanya penghalang. Tidak diragukan bahwa orang yang dijanjikan atau diancam tidak harus dikecualikan dari tidak berlakunya janji atau ancaman terhadapnya karena adanya penghalang, sehingga pembicaraan berjalan sesuai dengan metode yang benar. Adapun jika kita menjadikan laknat atas perbuatan yang disepakati keharamannya, atau kita menjadikan sebab laknat adalah keyakinan yang bertentangan dengan ijma’: maka sebab laknat tidak disebutkan dalam hadits padahal keumuman tersebut juga harus dikhususkan. Jika harus ada pengkhususan pada kedua pendapat, maka melakukannya pada pendapat pertama lebih utama, karena sesuai dengan isi pembicaraan dan bebas dari penyembunyian makna.
Kesembilan: Bahwa yang mewajibkan ini hanyalah penafian cakupan laknat bagi orang yang memiliki uzur. Dan telah kami sampaikan sebelumnya, bahwa hadits-hadits ancaman tujuannya adalah menjelaskan bahwa perbuatan tersebut adalah sebab laknat. Maka perkiraan maknanya adalah perbuatan ini menjadi sebab laknat. Jika dikatakan demikian, tidak berarti hukum tersebut pasti berlaku bagi setiap orang; tetapi hal itu berarti adanya sebab meskipun tidak diikuti oleh hukum, dan tidak ada larangan dalam hal ini.
Dan kami telah menetapkan sebelumnya, bahwa celaan tidak menimpa seorang mujtahid, bahkan kami katakan: Sesungguhnya orang yang menghalalkan yang haram lebih besar dosanya daripada pelakunya, namun demikian orang yang memiliki uzur tetap dimaafkan.
Jika dikatakan: Lalu siapa yang dihukum? Karena pelaku perbuatan haram ini bisa jadi seorang mujtahid atau pengikut (muqallid) mujtahid tersebut, dan keduanya terlepas dari hukuman.
Kami menjawab: Jawabannya dari beberapa segi:
Pertama: Bahwa tujuannya adalah menjelaskan bahwa perbuatan ini menuntut adanya hukuman, baik ada yang melakukannya ataupun tidak. Jika diandaikan bahwa tidak ada pelaku kecuali telah hilang darinya syarat hukuman; atau telah ada padanya hal yang mencegah hukuman, ini tidak menafikan sifat haramnya perbuatan tersebut, bahkan kita mengetahui bahwa itu haram, agar dijauhi oleh orang yang telah jelas baginya keharaman tersebut. Dan termasuk rahmat Allah kepada pelakunya adalah adanya uzur (alasan) baginya. Hal ini sebagaimana dosa-dosa kecil yang haram, meskipun bisa terhapus dengan menjauhi dosa-dosa besar, dan inilah keadaan semua hal yang haram yang diperselisihkan. Jika telah jelas bahwa itu haram – meskipun pelakunya yang berijtihad atau bertaklid bisa dimaafkan – maka itu tidak menghalangi kita untuk meyakini keharamannya.
Kedua: Bahwa penjelasan hukum adalah sebab hilangnya kesamaran yang mencegah jatuhnya hukuman; karena uzur yang terjadi karena keyakinan bukanlah tujuannya untuk tetap ada, melainkan yang diinginkan adalah hilangnya uzur tersebut sesuai kemampuan. Jika bukan karena ini, tentu tidak wajib menjelaskan ilmu, dan membiarkan manusia dalam kebodohan mereka lebih baik bagi mereka, dan membiarkan dalil-dalil masalah yang samar lebih baik daripada menjelaskannya.
Ketiga: Bahwa penjelasan hukum dan ancaman adalah sebab untuk meneguhkan orang yang menjauhi agar tetap menjauhinya, dan jika bukan karena itu, tentu akan tersebar pengamalan hal tersebut.
Keempat: Bahwa uzur ini tidak menjadi uzur kecuali dengan ketidakmampuan untuk menghilangkannya, jika tidak, maka kapan saja seseorang mampu mengetahui kebenaran, lalu dia lalai dalam hal itu, maka dia tidak dimaafkan.
Kelima: Bahwa mungkin ada di antara manusia yang melakukannya bukan sebagai mujtahid dengan ijtihad yang membolehkannya; dan bukan sebagai muqallid dengan taklid yang membolehkannya, maka jenis ini telah ada padanya sebab ancaman tanpa adanya penghalang khusus ini, sehingga dia terkena ancaman; kecuali jika ada penghalang lain: seperti taubat atau kebaikan-kebaikan yang menghapus atau lainnya. Kemudian hal ini masih bisa berubah-ubah; terkadang seseorang mengira bahwa ijtihad atau taklid membolehkannya melakukan sesuatu dan dia benar dalam hal itu pada suatu waktu, dan salah di waktu lain, tetapi selama dia berusaha mencari kebenaran, dan tidak dihalangi oleh mengikuti hawa nafsu, maka Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.
Kesepuluh[[70]]: Bahwa jika membiarkan hadits-hadits ini pada konsekuensinya mengharuskan masuknya sebagian mujtahid ke dalam ancaman; maka demikian juga mengeluarkannya dari konsekuensinya, mengharuskan masuknya sebagian mujtahid ke dalam ancaman.
Dan jika hal itu merupakan keharusan dalam kedua pendapat, maka hadits tersebut tetap selamat dari penentangan, sehingga wajib diamalkan.
Penjelasannya: Bahwa banyak dari para imam yang telah menegaskan bahwa pelaku perbuatan yang diperselisihkan adalah terlaknat, di antaranya Abdullah bin Umar -semoga Allah meridhai keduanya- karena dia ditanya tentang orang yang menikahi seorang wanita untuk menghalalkannya (nikah tahlil), sementara wanita dan suaminya tidak mengetahui hal itu? Maka dia berkata: “Ini adalah perzinaan, bukan pernikahan. Allah melaknat muhallil (yang menghalalkan) dan muhallal lahu (yang dihalalkan untuknya).” Dan ini diriwayatkan darinya dari beberapa jalur; dan dari yang lainnya; di antaranya Imam Ahmad bin Hanbal; karena dia berkata: “Jika dia bermaksud menghalalkan, maka dia adalah muhallil, dan dia terlaknat.” Dan ini dinukil dari sekelompok imam dalam banyak bentuk perselisihan tentang khamar, riba, dan lainnya.
Jika laknat syar’i dan ancaman lain yang ada tidak mencakup kecuali hal yang disepakati, maka mereka ini telah melaknat orang yang tidak boleh dilaknat; sehingga mereka berhak mendapat ancaman yang ada dalam beberapa hadits. Seperti sabda Nabi ﷺ: “Melaknat seorang Muslim seperti membunuhnya.”[[71]] Dan sabda Nabi ﷺ dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud -semoga Allah meridhainya-: “Mencaci seorang Muslim adalah kefasikan; dan memeranginya adalah kekufuran.” Keduanya disepakati (Bukhari dan Muslim).
Dan dari Abu Darda -semoga Allah meridhainya- bahwa dia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya orang-orang yang suka mencela dan melaknat tidak akan menjadi pemberi syafaat dan tidak pula menjadi saksi pada hari kiamat.”
Dan dari Abu Hurairah -semoga Allah meridhainya- bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Tidak pantas bagi seorang yang jujur menjadi orang yang suka melaknat.” Keduanya diriwayatkan oleh Muslim.
Dan dari Abdullah bin Mas’ud -semoga Allah meridhainya- berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Bukanlah seorang mukmin orang yang suka mencela, melaknat, berbuat keji, dan berkata kotor.” Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan dia berkata: Hadits hasan[[72]].
Dan dalam atsar lain: “Tidaklah seseorang melaknat sesuatu yang tidak pantas dilaknat, melainkan laknat itu kembali kepadanya.”[[73]]
Inilah ancaman yang telah datang mengenai laknat hingga dikatakan: Bahwa orang yang melaknat yang tidak pantas dilaknat, dialah yang terlaknat dan sesungguhnya laknat ini adalah kefasikan; dan itu mengeluarkan dari sifat jujur, syafaat, dan kesaksian, hal ini menimpa orang yang melaknat yang tidak pantas dilaknat.
Jika pelaku perbuatan yang diperselisihkan tidak termasuk dalam nash (teks); maka dia tidak pantas dilaknat. Sehingga orang yang melaknatinya berhak mendapat ancaman ini, maka para mujtahid yang berpendapat bahwa hal yang diperselisihkan masuk dalam hadits, berhak mendapat ancaman ini.
Jika persoalan ini tetap ada – baik dalam pandangan mengeluarkan hal yang diperselisihkan maupun pandangan tetap memasukkannya – maka diketahui bahwa hal itu bukanlah masalah, dan tidak ada yang menghalangi penggunaan hadits sebagai dalil.
Dan jika persoalan ini tidak tetap ada – dalam salah satu dari dua pandangan – maka tidak ada masalah sama sekali.
Hal itu karena jika telah tetap adanya hubungan yang tak terpisahkan; dan diketahui bahwa masuknya mereka berdasarkan anggapan adanya konsekuensi mengharuskan masuknya mereka berdasarkan anggapan tidak adanya konsekuensi, maka yang tetap adalah salah satu dari dua hal: baik adanya yang mengharuskan dan yang diharuskan, yaitu masuknya mereka semua, atau tidak adanya yang diharuskan dan yang mengharuskan, yaitu tidak masuknya mereka semua; karena jika ada yang mengharuskan maka ada yang diharuskan; dan jika tidak ada yang diharuskan maka tidak ada yang mengharuskan. Dan kadar ini cukup untuk membatalkan pertanyaan; tetapi yang kami yakini: bahwa kenyataannya adalah tidak masuknya mereka dalam kedua pandangan sebagaimana yang telah ditetapkan. Dan itu karena masuk dalam ancaman disyaratkan tidak adanya uzur dalam perbuatan, adapun orang yang memiliki uzur yang dibenarkan syariat, maka ancaman itu tidak menimpanya dalam kondisi apa pun.
Dan seorang mujtahid dimaafkan bahkan diberi pahala, sehingga syarat masuk dalam ancaman tidak ada pada haknya, maka dia tidak termasuk di dalamnya, baik dia meyakini bahwa hadits tetap pada zahirnya, atau bahwa dalam hal itu ada perselisihan yang dimaafkan, dan ini adalah bantahan yang kuat yang tidak bisa dihindari kecuali dengan satu cara.[[74]]
Yaitu jika penanya mengatakan: Saya mengakui bahwa di antara ulama mujtahid ada yang meyakini bahwa hal-hal yang diperselisihkan masuk ke dalam nash-nash ancaman, dan dia diberi ancaman atas hal yang diperselisihkan berdasarkan keyakinan ini, sehingga dia melaknat – misalnya – orang yang melakukan perbuatan tersebut, tetapi dia salah dalam keyakinan ini dengan kesalahan yang dimaafkan dan diberi pahala, sehingga dia tidak masuk dalam ancaman bagi orang yang melaknat tanpa hak; karena ancaman itu menurutku ditujukan pada laknat yang diharamkan berdasarkan kesepakatan, maka orang yang melaknat dengan laknat yang diharamkan berdasarkan kesepakatan terkena ancaman yang disebutkan atas laknat tersebut.
Dan jika laknat itu termasuk hal yang diperselisihkan, maka tidak masuk dalam hadits-hadits ancaman sebagaimana perbuatan yang diperselisihkan tentang kehalalannya dan melaknat pelakunya, tidak masuk dalam hadits-hadits ancaman.
Sebagaimana engkau mengeluarkan hal yang diperselisihkan dari ancaman pertama, maka keluarkan juga hal yang diperselisihkan dari ancaman kedua. Dan aku meyakini bahwa hadits-hadits ancaman di kedua sisi tidak mencakup hal yang diperselisihkan, baik dalam hal bolehnya perbuatan tersebut, maupun bolehnya melaknat pelakunya, baik dia meyakini bolehnya perbuatan tersebut atau tidak bolehnya.
Karena aku – dalam kedua pendapat – tidak membolehkan melaknat pelakunya, dan tidak membolehkan melaknat orang yang melaknat pelakunya, dan tidak meyakini bahwa pelaku maupun yang melaknat masuk dalam hadits ancaman, dan aku tidak menganggap berat pelaknat dengan anggapan berat seperti orang yang memandangnya terkena ancaman, tetapi laknatnya terhadap orang yang melakukan perbuatan yang diperselisihkan menurutku termasuk masalah-masalah ijtihad, dan aku meyakini kesalahannya dalam hal itu, sebagaimana aku mungkin meyakini kesalahan orang yang membolehkan, karena pendapat-pendapat dalam hal yang diperselisihkan ada tiga:
Pertama: Pendapat yang membolehkan.
Kedua: Pendapat yang mengharamkan dan menetapkan adanya ancaman.
Ketiga: Pendapat yang mengharamkan tanpa ancaman yang keras ini.
Dan aku memilih pendapat yang ketiga ini: karena adanya dalil yang menunjukkan keharaman perbuatan tersebut, dan atas keharaman melaknat pelakunya yang diperselisihkan, dengan keyakinanku bahwa hadits yang berisi ancaman terhadap pelaku maupun terhadap orang yang melaknat, tidak mencakup dua kondisi tersebut.
Maka dikatakan kepada penanya: Jika engkau membolehkan bahwa melaknat pelaku tersebut termasuk dalam perkara ijtihad, maka boleh beristidlal (mengambil dalil) atasnya dengan nash yang zhahir, karena pada saat itu tidak ada jaminan bahwa tempat yang diperselisihkan itu tidak dimaksudkan dalam hadits ancaman tersebut, dan dalil yang menunjukkan bahwa ia dimaksudkan pun ada, maka wajib beramal dengannya.
Namun jika engkau tidak membolehkan bahwa itu termasuk perkara ijtihad, maka melaknatnya adalah haram dengan keharaman yang pasti (qath‘i).
Dan tidak diragukan bahwa siapa yang melaknat seorang mujtahid dengan laknat yang diharamkan secara pasti, maka ia termasuk dalam ancaman yang disebutkan untuk orang yang melaknat, meskipun ia memiliki penakwilan, sebagaimana orang yang melaknat sebagian salafus shalih.
Maka tetaplah bahwa lingkaran ini pasti terjadi, baik kamu memastikan haramnya melaknat pelaku yang diperselisihkan, ataupun membolehkan adanya perselisihan padanya. Dan keyakinan yang aku sebutkan tadi tidak menolak untuk beristidlal dengan nash-nash ancaman pada dua kemungkinan tersebut, dan hal ini jelas.
Dan dikatakan pula kepadanya: Tujuan kami dalam hal ini bukanlah memastikan bahwa ancaman itu mencakup tempat perselisihan, melainkan tujuannya adalah memastikan penggunaan hadits ancaman sebagai dalil terhadap tempat perselisihan. Dan hadits itu menunjukkan dua hukum: keharaman dan ancaman, dan apa yang kamu sebutkan itu hanya menyangkut penolakan terhadap dalalah-nya (penunjukannya) kepada ancaman saja.
Sedangkan maksud di sini hanyalah penjelasan bahwa hadits itu menunjukkan keharaman. Maka jika kamu berpegang bahwa hadits-hadits ancaman terhadap orang yang melaknat tidak mencakup laknat yang diperselisihkan, maka tidak tersisa dalil atas keharaman laknat yang diperselisihkan itu, dan apa yang kita sedang bicarakan di sini adalah termasuk dalam laknat yang diperselisihkan, sebagaimana telah dijelaskan, maka jika ia tidak haram, berarti ia boleh.
Atau dikatakan juga: Jika tidak ada dalil yang menunjukkan keharamannya, maka tidak boleh meyakini keharamannya. Dan dalil yang menunjukkan bolehnya telah ada, yaitu hadits-hadits yang berisi laknat terhadap orang yang melakukan hal tersebut, dan para ulama pun berselisih dalam bolehnya melaknatnya. Maka tidak ada dalil atas keharaman melaknatnya dalam kondisi ini, maka wajib beramal dengan dalil yang menunjukkan bolehnya melaknat, selama tidak ada yang menentangnya, dan ini membatalkan pertanyaan tersebut.
Maka perkaranya kembali kepada penanya dari sisi yang lain, dan lingkaran ini terjadi karena umumnya nash-nash yang mengharamkan laknat juga mengandung ancaman.
Jika tidak boleh mengambil dalil dari nash-nash ancaman untuk perkara yang diperselisihkan, maka tidak boleh pula mengambil dalil dengannya untuk laknat yang diperselisihkan, sebagaimana telah dijelaskan.
Seandainya dia berkata: Saya beristidlal (mengambil dalil) atas keharaman laknat ini dengan ijma‘, maka dikatakan kepadanya: Ijma‘ hanya terjadi atas keharaman melaknat orang tertentu dari kalangan orang-orang mulia, adapun laknat terhadap orang yang bersifat dengan sifat tertentu, maka engkau sudah mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam hal itu.
Dan telah disebutkan bahwa melaknat orang yang memiliki sifat tertentu tidak mengharuskan bahwa setiap individu dari mereka pasti terkena (laknat), kecuali jika syarat-syaratnya terpenuhi dan penghalangnya hilang, dan kondisinya tidak seperti itu.
Dan dikatakan pula kepadanya: Semua dalil yang telah disebutkan sebelumnya yang menunjukkan larangan membawa hadits-hadits tersebut kepada tempat yang disepakati, juga berlaku di sini.
Dan itu membatalkan pertanyaan ini sebagaimana telah membatalkan pokok pertanyaannya.
Dan ini bukan termasuk menjadikan satu dalil sebagai premis dari dalil lain, sehingga dikatakan: Dengan panjang lebar ini sebenarnya hanya satu dalil saja, karena tujuannya adalah untuk menjelaskan bahwa bahaya yang mereka sangka itu sebenarnya berlaku pada dua kondisi tersebut, maka tidak dianggap sebagai bahaya, sehingga menjadi satu dalil yang menunjukkan bahwa nash-nash tersebut mencakup perkara yang diperselisihkan, dan bahwa tidak ada bahaya dalam hal itu.
Dan tidak mengherankan jika suatu dalil atas satu hal juga merupakan premis dalam dalil untuk hal lain, meskipun keduanya saling berkaitan.
Yang kesebelas: Sesungguhnya para ulama sepakat atas kewajiban beramal dengan hadits-hadits ancaman dalam apa yang menunjukkan keharaman.
Adapun perbedaan sebagian dari mereka hanya pada beramal dengan hadits-hadits ancaman dalam hal ancamannya saja.
Adapun dalam masalah keharaman, maka tidak ada perbedaan yang berarti dan dianggap.
Dan para ulama sejak zaman sahabat, tabi‘in, dan para fuqaha setelah mereka –semoga Allah meridhai mereka semua– dalam khutbah-khutbah dan tulisan-tulisan mereka, selalu berhujjah (berdalil) dengan hadits-hadits tersebut dalam perkara yang diperselisihkan dan yang tidak diperselisihkan.
Bahkan, jika di dalam hadits tersebut terdapat ancaman, maka hal itu lebih kuat dalam menunjukkan keharaman, sebagaimana yang diketahui oleh hati.
Dan telah disebutkan sebelumnya pula bahwa pendapat yang lebih kuat adalah pendapat orang yang beramal dengannya dalam hukum dan dalam meyakini adanya ancaman, dan bahwa itu adalah pendapat mayoritas ulama.
Atas dasar itu, maka pertanyaan yang menyelisihi ijma‘ tidak bisa diterima.
Yang kedua belas: Sesungguhnya nash-nash ancaman dalam Al-Qur’an dan Sunnah sangat banyak, dan berkeyakinan sesuai dengan kandungannya adalah wajib secara umum dan mutlak, tanpa menentukan individu tertentu.
Maka tidak boleh dikatakan: “Orang ini terlaknat” atau “dimurkai” atau “berhak masuk neraka”, terutama jika orang itu memiliki keutamaan dan amal-amal baik.
Karena sesungguhnya selain para nabi –sholawat dan salam atas mereka– bisa saja melakukan dosa-dosa kecil maupun besar, meskipun masih mungkin orang tersebut adalah seorang shiddiq (jujur tingkat tinggi), syahid (mati syahid), atau orang saleh. Karena telah disebutkan sebelumnya bahwa akibat dari suatu dosa bisa saja tidak menimpa pelakunya, karena taubat, istighfar, amal kebaikan yang menghapus dosa, musibah yang menjadi penebus, syafaat, atau karena semata-mata kehendak dan rahmat Allah.
Maka jika kita berkeyakinan berdasarkan firman Allah Ta‘ala:
“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, mereka sesungguhnya hanya memakan api dalam perut mereka dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala.” (QS. An-Nisa: 10)
Dan firman-Nya: “Barang siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya serta melampaui batas-batas-Nya, niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam neraka, kekal di dalamnya, dan baginya azab yang menghinakan.”
(QS. An-Nisa: 14)
Dan firman-Nya: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta sesama kalian dengan cara batil, kecuali melalui perdagangan yang didasarkan pada kerelaan di antara kalian, dan janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepada kalian. Dan barang siapa yang melakukan hal itu secara melampaui batas dan zalim, maka Kami akan memasukkannya ke dalam neraka, dan itu adalah perkara yang mudah bagi Allah.” (QS. An-Nisa: 29-30)
…dan ayat-ayat ancaman yang lain semacam itu.
Atau jika kita berkeyakinan berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ:
“Allah melaknat orang yang meminum khamar”,
atau “(melaknat) orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, atau yang mengubah batas-batas tanah”, [[75]]
atau “Allah melaknat pencuri”, [[76]]
atau “Allah melaknat pemakan riba, yang memberikannya, kedua saksinya, dan penulisnya”,[[77]] [[78]]
atau “Allah melaknat pemungut zakat yang berlebihan (tidak adil) dan orang yang berbuat melampaui batas dalam urusan itu”,[[79]]
atau “Barang siapa yang melakukan kejahatan di Madinah, atau melindungi pelakunya, maka atasnya laknat Allah, para malaikat, dan seluruh manusia”,[[80]]
atau “Barang siapa yang menyeret pakaiannya dengan sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat”,[[81]]
atau “Tidak akan masuk surga orang yang dalam hatinya ada seberat biji sawi dari kesombongan”,
atau “Barang siapa yang menipu kami, maka dia bukan dari golongan kami”, [[82]]
atau “Barang siapa yang mengaku sebagai anak orang lain (bukan ayahnya), atau berpihak pada selain wali-nya, maka surga haram atasnya”, [[83]]
atau “Barang siapa bersumpah dusta untuk mengambil harta seorang muslim, maka ia akan bertemu Allah dalam keadaan dimurkai-Nya”, [[84]]
atau “Barang siapa mengambil harta seorang muslim dengan sumpah palsu, maka Allah wajibkan baginya neraka dan mengharamkan surga atasnya”, [[85]]
atau “Tidak akan masuk surga orang yang memutus tali silaturahmi”[[86]] – dan lain-lain dari hadits-hadits ancaman (wa‘īd) semacam ini.
Maka tidak boleh kita menunjuk secara spesifik kepada seseorang yang telah melakukan salah satu dari perbuatan-perbuatan itu, lalu berkata: “Orang ini yang dimaksud oleh ancaman ini” – karena masih ada kemungkinan ia telah bertobat, atau sebab-sebab lain yang menggugurkan hukuman.
Dan tidak boleh pula kita mengatakan bahwa hal ini (yakni mengamalkan nash-nash ancaman) berkonsekuensi melaknat kaum muslimin, atau melaknat umat Muhammad ﷺ, atau melaknat para shiddiqin dan orang-orang saleh.
Karena dapat dikatakan bahwa:
Seorang shiddiq (jujur sangat tinggi derajatnya) atau orang saleh, jika ia melakukan sebagian dari perbuatan-perbuatan tersebut, maka pasti ada penghalang yang menghalangi dari terkena ancaman tersebut, meskipun penyebab ancamannya ada.
Maka perbuatan-perbuatan itu, jika dilakukan oleh seseorang yang menganggapnya halal (boleh) – karena ijtihad, taklid, atau semacamnya – maka paling jauh kedudukannya adalah jenis dari para shiddiqin yang tidak terkena ancaman karena adanya penghalang, sebagaimana ancaman itu tidak berlaku karena taubat, amal kebaikan yang menghapus dosa, atau selain itu.
Dan ketahuilah bahwa inilah jalan yang wajib ditempuh. Karena selain jalan ini, hanya ada dua jalan buruk:
Pertama: Mengatakan bahwa setiap individu secara spesifik pasti terkena ancaman tersebut, lalu mengklaim bahwa ini adalah konsekuensi dari mengamalkan nash-nash syariat.
Ini lebih buruk daripada ucapan kaum Khawarij yang mengkafirkan pelaku dosa besar, dan lebih buruk dari kalangan Mu’tazilah serta selain mereka.
Dan kebatilannya jelas bagi siapa pun yang memahami Islam, bahkan secara pasti (darurat). Bukti-bukti untuk membantahnya pun diketahui, walau bukan tempatnya dijelaskan di sini.
Kedua: Meninggalkan ucapan dan tindakan berdasarkan hadits-hadits Rasulullah ﷺ, karena beranggapan bahwa mengamalkannya akan mengharuskan mencela orang yang menyelisihinya.
Dan meninggalkan (perkara ini) akan menyeret kepada kesesatan, dan (menyeret) kepada mengikuti Ahli Kitab, yaitu: {orang-orang yang menjadikan pendeta-pendeta dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah dan (juga) Al-Masih putra Maryam}. Maka sesungguhnya Nabi ﷺ bersabda: {Mereka tidak menyembah mereka, akan tetapi para pendeta itu menghalalkan yang haram bagi mereka, lalu mereka mengikutinya, dan mereka mengharamkan yang halal atas mereka, lalu mereka mengikutinya}.”[[87]]
Dan hal itu akan berujung kepada ketaatan kepada makhluk dalam kemaksiatan terhadap Sang Pencipta.
Dan hal itu juga akan berujung kepada buruknya akibat dan jeleknya penafsiran, sebagaimana dipahami dari makna firman Allah Ta’ala: {Taatilah Allah, taatilah Rasul, dan ulil amri di antara kalian. Jika kalian berselisih dalam suatu perkara, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul, jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir. Yang demikian itu lebih baik dan lebih bagus akibatnya}.” (QS. An-Nisa: 59)
Kemudian sesungguhnya para ulama banyak berbeda pendapat.
Maka jika setiap kabar yang mengandung peringatan keras diselisihi oleh orang yang menyelisihi, lalu ditinggalkanlah perkataan yang mengandung peringatan tersebut atau ditinggalkan pengamalannya secara mutlak, maka akan timbul dari hal itu bahaya yang lebih besar dari sekadar bisa digambarkan: dari kekufuran dan keluar dari agama.
“Dan jika bahaya (yang muncul) dari hal ini tidak lebih besar dari sebelumnya, maka tidaklah ia lebih rendah darinya.”
“Maka wajib bagi kita untuk beriman kepada seluruh isi Kitab (Al-Qur’an), dan mengikuti semua yang telah diturunkan kepada kita dari Tuhan kita. Dan janganlah kita beriman kepada sebagian Kitab dan kufur terhadap sebagian lainnya. Dan janganlah hati kita lunak untuk mengikuti sebagian sunnah, lalu menolak menerima sebagian lainnya karena kebiasaan atau hawa nafsu. Karena hal itu merupakan keluar dari jalan yang lurus menuju jalan orang-orang yang dimurkai dan orang-orang yang sesat.”
“Dan semoga Allah memberi taufik kepada kita untuk ucapan dan perbuatan yang Dia cintai dan ridhai, dalam kebaikan dan keselamatan, untuk kita dan seluruh kaum muslimin.”
“Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam.”
“Semoga shalawat tercurah kepada junjungan kami, Nabi Muhammad, penutup para nabi, dan kepada keluarganya yang baik dan suci, para sahabatnya yang terpilih, istri-istrinya yang merupakan ibu-ibu kaum mukminin, dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari pembalasan, serta semoga salam tercurah kepada mereka dengan sebanyak-banyaknya.”
[[1]] Dia adalah Imam muffasir, faqih, mujtahid, Taqiyuddin Abul Abbas Ahmad bin Abdul Halim bin Abdus Salam bin Abdullah Al-Harrani, kemudian Ad-Dimasyqi Al-Hanbali. Lahir pada bulan Rabi’ul Awal di Harran tahun 661 H, dan datang ke Damaskus bersama ayah dan keluarganya ketika masih kecil. Beliau memberikan hadits di Damaskus, Mesir, dan Tsaghr (daerah perbatasan), dan mengalami ujian dan gangguan di jalan Allah berkali-kali. Beliau dipenjara di benteng Kairo dan Alexandria, kemudian di benteng Damaskus dua kali, dan di sanalah beliau wafat dalam keadaan dipenjara pada bulan Dzulqa’dah tahun 728 H.
Lihat sumber-sumber biografinya:
- Tadzkiratul Huffazh karya Adz-Dzahabi 4/278
- Al-Bidayah wan Nihayah karya Ibnu Katsir 14/132
- Ad-Durar Al-Kaminah karya Ibnu Hajar 1/144
- Al-Badr Ath-Thali’ karya Asy-Syaukani 2/63
- An-Nujum Az-Zahirah 9/271
[[2]] Yang dimaksud adalah bintang-bintang tetap, seperti bintang Polaris, Pleiades, dan lainnya.
[[3]] Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi, dari hadits Qabishah bin Dzu’aib secara mursal, dan hadits ini memiliki jalur-jalur mursal, di antaranya hadits Imran bin Hushain.
[[4]] Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu. Lihat “Fath Al-Bari” (11/43).
[[5]] Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi yang mengatakan: hadits hasan shahih.
[[6]] Diriwayatkan oleh Syafi’i dalam “Musnad”nya secara mursal, dan memiliki jalur-jalur mursal dengan lafadz ini. Ahmad, Bukhari, Abu Dawud, dan Tirmidzi meriwayatkan: bahwa Umar tidak mengambil jizyah dari orang-orang Majusi sampai Abdurrahman bin Auf bersaksi bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mengambilnya dari orang-orang Majusi Hajar.
[[7]] Suatu tempat di ujung Syam dan awal Hijaz, di antara Al-Mughitsah dan Tabuk, termasuk tempat singgah jamaah haji Syam. Dikatakan: jaraknya tiga belas marhalah dari Madinah Al-Munawwarah. “Mu’jam Al-Buldan”.
[[8]] Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Bukhari dan Muslim dari Abdurrahman bin Auf radhiyallahu anhu.
[[9]] Diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim, Abu Dawud, dan Tirmidzi, tetapi dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu anhu. Adapun riwayat Abdurrahman bin Auf, diriwayatkan oleh Ahmad, Tirmidzi, dan Ibnu Majah dengan lafadz “Jika salah seorang di antara kalian ragu dalam shalatnya, dan tidak tahu apakah dia telah shalat satu atau dua rakaat, maka hendaklah dia menjadikannya satu,…”. Dan tidak disebutkan dalam riwayat tersebut untuk membuang keraguan dan membangun di atas apa yang diyakininya, sebagaimana disebutkan oleh penulis rahimahullah.
[[10]] Yaitu seperti yang diriwayatkan Muslim dalam “Shahih”nya dari Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam jika angin bertiup kencang, beliau berdoa: (Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu kebaikannya, kebaikan yang ada padanya, dan kebaikan yang dengannya ia diutus. Dan aku berlindung kepada-Mu dari keburukannya, keburukan yang ada padanya, dan keburukan yang dengannya ia diutus). Dan seperti yang diriwayatkan Abu Dawud dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: (Angin adalah dari ruh Allah. Ia datang dengan rahmat, dan datang dengan azab. Maka jika kalian melihatnya, janganlah kalian mencacinya, dan mintalah kepada Allah kebaikannya, serta berlindunglah kepada Allah dari keburukannya). Ini adalah hadits hasan shahih sebagaimana dikatakan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar.
[[11]] Diriwayatkan oleh Bukhari, Abu Dawud, Nasa’i, dan Ibnu Majah dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu anhuma.
[[12]] Muttafaq ‘alaih (disepakati oleh Bukhari dan Muslim) dari hadits Aisyah radhiyallahu anha.
[[13]] Diriwayatkan oleh Ahmad dan Muslim, dari hadits Ali -radhiyallahu anhu-, dan diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi, dari hadits Khuzaimah bin Tsabit radhiyallahu anhu, dan diriwayatkan oleh Nasa’i, Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah yang keduanya menshahihkannya, dari hadits Shafwan bin ‘Assal radhiyallahu anhu, dan diriwayatkan oleh Daruquthni, dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dari hadits Abu Bakrah Nufai’ bin Al-Harits radhiyallahu anhu. Hadits-hadits ini menunjukkan adanya batasan waktu mengusap khuffain, yaitu sehari semalam bagi yang muqim (menetap), dan tiga hari tiga malam bagi yang musafir. Tirmidzi berkata: Dan ini adalah pendapat para ulama dari kalangan sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dan tabi’in setelah mereka dari kalangan fuqaha.
[[14]] Diriwayatkan oleh para penulis “Sunan” dan dishahihkan oleh Tirmidzi, Ibnu Hibban, Hakim dan lainnya, dari hadits Furai’ah binti Malik -radhiyallahu anha-. Lihat “Al-Musnad” 6/380.
[[15]] Diriwayatkan oleh Ahmad dalam “Al-Musnad”. Lihat hadits nomor (783-784), cetakan Al-Maktab Al-Islami.
[[16]] Imam Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Majah meriwayatkan: bahwa Abu Bakar -radhiyallahu anhu- mendengar Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Tidaklah seseorang melakukan dosa, kemudian dia berwudhu dan memperbagus wudhunya, lalu shalat dua rakaat, kemudian memohon ampun kepada Allah, melainkan Allah akan mengampuninya.” Kemudian beliau membaca ayat ini: “Dan (juga) orang-orang yang apabila berbuat keji atau menzalimi diri mereka sendiri, mereka ingat kepada Allah, lalu memohon ampun atas dosa-dosa mereka, dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa-dosa selain Allah?…” (Ali Imran: 135). Hafizh Ibnu Hajar berkata: Hadits ini memiliki sanad yang baik.
[[17]] Diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan Ibnu Majah, dengan lafaz yang berdekatan, dari Subai’ah Al-Aslamiyah radhiyallahu anha.
[[18]] Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan para penulis “Sunan”, dan dishahihkan oleh Tirmidzi. Suaminya adalah: Hilal bin Murrah Al-Asyja’i.
[[19]] Diriwayatkan oleh Muslim secara lengkap, dan diriwayatkan oleh Bukhari dan para penulis “Sunan” dengan lebih ringkas dengan redaksi yang hampir sama.
[[20]] Dalam hadits ini ada dua hal. Pertama: larangan Amirul Mukminin Umar bin Khattab tentang penambahan mahar melebihi mahar istri-istri Nabi ﷺ dan putri-putrinya. Kedua: bantahan seorang wanita terhadap Umar, penolakan terhadapnya, dan penggunaannya ayat sebagai dalil: ‘Dan kamu telah memberikan kepada salah seorang di antara mereka harta yang banyak…’
Mengenai larangan Umar tentang penambahan mahar, telah diriwayatkan oleh Ahmad dalam ‘Musnad’ dan para penulis ‘Sunan’ melalui berbagai jalur dari Muhammad bin Sirin dari Abu al-Ajfa’ as-Sulami yang berkata: Saya mendengar Umar bin Khattab berkata: ‘Ketahuilah, janganlah kalian berlebihan dalam mahar perempuan, karena jika itu adalah kemuliaan di dunia atau ketakwaan di sisi Allah, maka yang paling utama melakukannya adalah Nabi ﷺ. Rasulullah ﷺ tidak pernah memberikan mahar kepada istri-istrinya, dan tidak ada satu pun dari putri-putrinya yang maharnya lebih dari dua belas uqiyah…’. Tirmidzi berkata: Hadits ini sahih.
Penambahan dan pengurangan mahar tergantung pada kemudahan dan kesulitan suami. Muslim meriwayatkan dalam ‘Sahih’-nya dari Abu Salamah Abdurrahman yang berkata: Saya bertanya kepada Aisyah, istri Nabi ﷺ: ‘Berapa mahar Rasulullah ﷺ?’ Dia menjawab: ‘Mahar beliau untuk istri-istrinya adalah dua belas uqiyah dan satu nash.’ Dia bertanya: ‘Tahukah kamu apa itu nash?’ Dia menjawab: ‘Setengah uqiyah, jadi totalnya 500 dirham. Inilah mahar Rasulullah ﷺ untuk istri-istrinya.’
Muslim juga meriwayatkan dalam ‘Sahih’-nya dari Abu Hurairah yang berkata: Seorang laki-laki datang kepada Nabi ﷺ dan berkata: ‘Saya telah menikahi seorang wanita dari Anshar.’ Nabi ﷺ bertanya kepadanya: ‘Berapa maharnya?’ Dia menjawab: ‘Empat uqiyah (perak).’ Nabi ﷺ berkata kepadanya: ‘Empat uqiyah?! Sepertinya kalian menambang perak dari sisi gunung ini.’ Ini karena keadaannya yang lemah dan ketidakmampuannya. Dari sini dapat dipahami bahwa Umar membenci berlebihan dalam mahar secara umum, dan ini tidak ada perselisihan.
Adapun kisah wanita yang membantah Umar dan mengutip ayat tersebut, diriwayatkan oleh Abu Ya’la dan dalam sanadnya terdapat Mujalid bin Sa’id yang lemah. Hafidz Ibnu Hajar berkata tentangnya dalam ‘Taqrib’: ‘Dia tidak kuat dan telah berubah di akhir umurnya.’ Ada jalur lain yang terputus, dan penggunaan ayat oleh wanita itu tidak pada tempatnya, karena ayat tersebut berbicara tentang wanita yang khulu’ (menebus talak).
Makna ayat tersebut: Jika kalian ingin mengganti istri dengan istri baru karena kalian tidak menyukainya dan tidak mampu bersabar dalam bermuamalah dengannya dengan baik, padahal dia tidak melakukan perbuatan keji yang nyata, dan kalian telah memberikan kepadanya harta yang banyak (qinthar), baik dia telah mengambilnya dan menyimpannya atau kalian telah berjanji akan memberikannya dan itu menjadi hutang kalian, maka janganlah kalian mengambil apa pun darinya. Semua harta itu harus tetap menjadi miliknya, karena kalian menggantikannya dengan yang lain hanya karena hawa nafsu kalian tanpa ada kesalahan syar’i darinya yang membolehkan kalian mengambil sesuatu darinya, seperti jika dia yang meminta perpisahan dan berbuat buruk kepada kalian agar kalian menceraikannya. Jika dia tidak melakukan sesuatu yang membolehkan kalian mengambil hartanya, dengan cara apa kalian menghalalkan pengambilan hartanya?!”
[[21]] Lihat “Al-Bidayah wa An-Nihayah” (jilid 7, hal. 240) karya Al-Hafizh Ibnu Katsir, karena ia meriwayatkannya dari Abu Ya’la, Al-Baihaqi, dan Abdurrazzaq, melalui beberapa jalur.
[[22]] Al-Muzabanah: adalah menjual kurma yang masih di pohon dengan kurma kering. Asalnya dari kata az-zabn, yaitu saling mendorong, seakan-akan masing-masing dari dua pihak yang bertransaksi menambahkan lebih dari haknya kepada pihak lain dari jenis yang berbeda. Larangan atas transaksi ini karena di dalamnya terdapat penipuan dan ketidakjelasan. (dikutip dari kitab “An-Nihayah”)
[[23]] Al-Mukhabarah: dikatakan bahwa ini adalah bentuk kerjasama pertanian dengan bagi hasil tertentu seperti sepertiga, seperempat, dan selainnya. (dikutip dari “An-Nihayah”)
[[24]] Al-Muhaqalah: terdapat perbedaan pendapat mengenai maknanya. Dikatakan bahwa itu adalah menyewa tanah dengan gandum, sebagaimana dijelaskan dalam hadits, dan ini yang disebut para petani dengan istilah al-muharatsah (penggarapan). Dikatakan juga bahwa itu adalah kerjasama pertanian dengan bagi hasil tertentu seperti sepertiga atau seperempat dan yang sejenisnya. Ada pula yang mengatakan bahwa itu adalah menjual makanan yang masih dalam bulirnya dengan gandum, atau menjual tanaman sebelum matang. Larangan atas transaksi ini karena termasuk benda yang ditakar, dan tidak boleh jika dari jenis yang sama kecuali dengan takaran yang sama dan dilakukan langsung (tunai). Sementara ini tidak jelas mana yang lebih banyak.
[[25]] Al-Mulamasah: adalah jika seseorang berkata, “Jika kamu menyentuh pakaianku, atau aku menyentuh pakaianmu, maka telah terjadi jual beli.” Dikatakan juga bahwa itu adalah menyentuh barang dari balik kain tanpa melihatnya, lalu melakukan akad jual beli. Ini dilarang karena mengandung unsur spekulasi (gharar), atau menyimpang dari bentuk akad yang sah secara syariat. Dikatakan pula bahwa maksudnya adalah menjadikan sentuhan di malam hari sebagai penentu akad yang mengikat, dan itu kembali kepada bentuk akad yang tergantung, yang tidak sah. (dikutip dari “An-Nihayah”)
[[26]] An-Nabdzah: adalah jika seseorang berkata kepada temannya, “Lemparkan kain itu kepadaku, atau aku lemparkan kepadamu, maka terjadilah jual beli.” Dikatakan juga bahwa itu adalah jika seseorang berkata, “Jika aku lemparkan batu kepadamu, maka terjadilah jual beli,” sehingga terjadi jual beli tanpa akad formal dan itu tidak sah. (dikutip dari “An-Nihayah”)
[[27]] Al-Gharar: adalah sesuatu yang tampaknya menarik bagi pembeli, tetapi kenyataannya tidak jelas. Al-Azhari berkata: Jual beli gharar adalah yang tidak ada jaminan dan tidak dapat dipercaya, dan termasuk di dalamnya adalah semua transaksi yang tidak diketahui secara menyeluruh oleh kedua pihak yang bertransaksi, dari segala hal yang tidak jelas. (dikutip dari “An-Nihayah”)
Adapun hadits-hadits yang menyebut istilah-istilah ini, maka Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah ﷺ melarang jual beli dengan lemparan batu dan jual beli gharar. Dan diriwayatkan oleh para penyusun “Sunan” kecuali Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh At-Tirmidzi dari Jabir bahwa Nabi ﷺ melarang al-muhaqalah, al-muzabanah, dan al-mukhabarah.
Diriwayatkan oleh Bukhari dari Anas bahwa Rasulullah ﷺ melarang al-muhaqalah, al-mukhabarah, al-mulamasah, an-nabdzah, dan al-muzabanah.
[[28]] Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim, dari Aisyah ra., dan Al-Hakim menshahihkannya sementara Adz-Dzahabi melemahkannya. Makna al-ighlaq adalah paksaan, sebagaimana diriwayatkan dari Abu Qutaibah, Al-Khaththabi, dan selain keduanya. Abu Ubaidah berkata: Al-ighlaq adalah penyempitan atau tekanan. Hadits ini menjadi dalil bagi mereka yang berpendapat bahwa talak orang yang dipaksa tidak sah. Ini juga menjadi pendapat sebagian ahli ilmu. Namun ada pula yang berpendapat bahwa talaknya tetap jatuh. Ibnu Qayyim berkata: Guru kami (Ibnu Taimiyah) berkata, al-ighlaq adalah tertutupnya pintu ilmu dan kehendak. Maka termasuk di dalamnya talak orang gila, orang mabuk, dan orang yang sangat marah sehingga tidak sadar atas ucapannya, karena semua mereka tertutup pintu ilmu dan kehendaknya. Dan talak hanya sah jika dilakukan oleh orang yang sadar dan sengaja. Wallahu a’lam. Abu Dawud berkata: Al-ighlaq, menurutku, maksudnya adalah kemarahan.
[[29]] Dalam “Shahihain” (Bukhari dan Muslim) dari Umar bin Khaththab bahwa ia berkata dalam khutbahnya di atas mimbar Rasulullah ﷺ: “Wahai manusia, sesungguhnya khamar (minuman memabukkan) itu diharamkan, dan ia berasal dari lima jenis: anggur, kurma, madu, gandum, dan jelai. Dan khamar adalah segala yang memabukkan akal.” Diriwayatkan oleh Bukhari dari Abdullah bin Umar bahwa ketika khamar diharamkan, di Madinah saat itu terdapat lima jenis minuman, dan tidak satupun yang berasal dari anggur.
Dalam “Shahihain”, dari hadits Anas, ia berkata: “Sesungguhnya khamar diharamkan, dan khamar pada saat itu adalah dari busr (kurma muda) dan kurma kering.” Dalam lafaz lain: “Khamar diharamkan secara langsung ketika ayatnya turun. Dan kami tidak menemukan khamar dari anggur kecuali sedikit. Umumnya khamar kami berasal dari busr dan kurma.” Diriwayatkan oleh Bukhari. Dalam lafaz lain: “Sungguh Allah menurunkan ayat yang mengharamkan khamar, dan di Madinah saat itu tidak ada minuman kecuali dari kurma.” Diriwayatkan oleh Muslim.
Dari Anas ia berkata: “Aku biasa menuangkan fadhikh (minuman dari perasan kurma mentah) kepada Abu Ubaidah, Abu Thalhah, dan Ubay bin Ka’ab. Kemudian datang seseorang dan berkata: ‘Sesungguhnya khamar telah diharamkan.’ Maka Abu Thalhah berkata: ‘Berdirilah, wahai Anas, dan buanglah minuman itu.’ Maka aku pun membuangnya.” Muttafaq ‘alaih.
Dari Ibnu Umar, bahwa Nabi ﷺ bersabda: “Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap khamar itu haram.” Diriwayatkan oleh Muslim.
Dari Abu Hurairah, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda: “Khamar berasal dari dua pohon ini: kurma dan anggur.” Diriwayatkan oleh Muslim dan para penyusun “Sunan”.
Maka khamar adalah segala yang memabukkan akal dari jenis minuman apapun. Dan sesuatu yang memabukkan dalam jumlah banyak, maka yang sedikitnya pun haram. Meskipun diberi nama selain “khamar”, seperti minuman-minuman baru di zaman kita sekarang. Rasulullah ﷺ telah bersabda: “Akan ada dari umatku orang-orang yang meminum khamar dan menamakannya dengan nama lain.” Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud.
[[30]] Dari ‘Adiy bin Hatim رضي الله عنه, ia berkata: Ketika turun ayat ini: “Dan makanlah serta minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam…” (QS. Al-Baqarah: 187), aku mengambil dua tali, satu berwarna hitam dan satu berwarna putih. Lalu aku meletakkannya di bawah bantalku, dan aku mulai melihat keduanya. Ketika sudah jelas bagiku mana yang putih dan mana yang hitam, aku pun berhenti (makan/sahur). Ketika pagi tiba, aku pergi menemui Rasulullah ﷺ dan aku menceritakan kepadanya apa yang telah aku lakukan. Beliau bersabda: “Sesungguhnya bantalmu itu lebar (panjang)! Yang dimaksud adalah putihnya siang dari hitamnya malam.” (HR. Ahmad, Al-Bukhari, dan Muslim)
[[32]] Dari Ibnu ‘Abbas رضي الله عنهما, bahwa Nabi ﷺ bersabda: “Seorang mukatab (budak yang sedang dalam proses menebus dirinya) merdeka sesuai dengan kadar yang telah dibayarnya. Ditegakkan atasnya hudud (hukuman syariat) sesuai kadar yang telah dimerdekakan darinya, dan ia mewarisi (atau diwarisi) sesuai dengan kadar yang telah merdeka darinya.” Diriwayatkan oleh An-Nasa’i, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi, yang berkata: Hadits hasan.
[[33]] Dan pendapat ini dikatakan oleh Imam Asy-Syafi’i رضي الله عنه dan juga oleh sebagian ulama lainnya. Lihat pembahasannya dalam kitab “Jalā’ al-Afhām fī aṣ-Ṣalāti ‘alā Khayr al-Anām ‘alayhiṣ-ṣalātu was-salām” karya Ibnu Qayyim رحمه الله.
[[34]] Surat Al-Baqarah ayat 134.
[[36]] Dia adalah Bisyhr bin Ghiats bin Abi Karīmah ‘Abdurrahman Al-Marīsī Al-‘Adawī melalui hubungan wala’, Abu ‘Abdurrahman, seorang faqih (ahli fikih) dari kalangan Mu’tazilah, yang juga menguasai filsafat. Ia adalah tokoh utama kelompok Al-Marīsiyyah, yang dikenal dengan pandangan irjā’ (ajaran bahwa iman cukup dalam hati tanpa amal), dan kelompok ini dinisbatkan kepadanya. Ia juga berpegang pada pendapat Al-Jahmiyyah. Ia memiliki beberapa karya tulis. ‘Utsmān bin Sa’īd Ad-Dārimī menulis kitab “An-Naqḍ ‘alā Bisyhr Al-Marīsī” sebagai bantahan terhadap mazhabnya. Ia wafat pada tahun 318 H.
[[37]] Surat Al-Anbiya ayat 78–79
[[39]] Surat Al-Baqarah ayat 185
[[40]] Muttafaq ‘alaih (disepakati keshahihannya) dari hadits Abu Sa’id Al-Khudri رضي الله عنه, dengan lafaz: Dari Abu Sa’id Al-Khudri, ia berkata: Bilal datang kepada Nabi ﷺ dengan membawa kurma barni (jenis kurma yang bagus). Maka Nabi ﷺ bertanya: “Dari mana kamu dapat ini?” Ia menjawab: “Kami memiliki kurma yang jelek, lalu saya menjual dua sha‘ darinya untuk satu sha‘ dari jenis ini.” Maka Nabi ﷺ bersabda: “Ohh! Itu adalah riba yang nyata! Jangan lakukan itu! Tetapi jika kamu ingin membeli, maka jual dulu kurma itu dengan penjualan yang lain, kemudian belilah dengan hasil penjualannya.”
[[41]] Surat Al-Baqarah ayat 187
[[42]] Muttafaq ‘alaih dari hadits ‘Adiy bin Hatim رضي الله عنه, dan ini sudah disebutkan sebelumnya.
[[43]] Diriwayatkan oleh Abu Dawud dari hadits Az-Zubair bin Khuraik dari ‘Atha’ dari Jabir, ia berkata: Kami keluar dalam sebuah perjalanan, lalu ada seorang dari kami yang terkena batu di kepalanya, lalu ia bermimpi basah (junub). Ia bertanya kepada teman-temannya: “Apakah kalian menemukan keringanan bagiku untuk bertayammum?” Mereka menjawab: “Kami tidak menemukan keringanan untukmu…” (dan seterusnya dalam hadits itu). Sanad hadits ini terputus (munqathi‘). Diriwayatkan oleh Ad-Daraquthni, Ibnu Majah, dan juga Abu Dawud dari jalur lain, dari Al-Auza‘i, dari ‘Atha’, dari Ibnu ‘Abbas, dan ini adalah riwayat yang benar. Juga diriwayatkan oleh Al-Hakim, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban dari jalur Al-Walid bin ‘Ubaid bin Abi Rabah, dari pamannya, dari ‘Atha’, dari Ibnu ‘Abbas, secara marfu‘ (sampai kepada Nabi ﷺ).
Hadits ini dikuatkan (menjadi hasan atau shahih) karena adanya beberapa jalur (riwayat) yang mendukungnya.
[[44]] Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Usamah bin Zaid bin Haritsah رضي الله عنه, ia berkata: “Rasulullah ﷺ mengutus kami ke (kabilah) Al-Huraqah dari (suku) Juhainah. Maka kami menyergap mereka di pagi hari dan berhasil mengalahkan mereka. Aku dan seorang laki-laki dari Anshar mengejar salah satu dari mereka. Ketika kami hampir menangkapnya, ia berkata: ‘Lā ilāha illallāh’ (Tiada tuhan selain Allah). Maka orang Anshar itu menahan diri darinya, tetapi aku menikamnya dengan tombakku hingga ia mati. Lalu ketika kami pulang dan menceritakan hal itu kepada Nabi ﷺ, beliau berkata kepadaku: ‘Wahai Usamah, apakah engkau membunuhnya setelah ia mengucapkan: Lā ilāha illallāh?!’ Aku berkata: ‘Wahai Rasulullah, ia hanya mengucapkannya karena ingin berlindung (menghindar dari kematian).’ Namun Nabi ﷺ mengulangi perkataannya: ‘Apakah engkau membunuhnya setelah ia mengucapkan: Lā ilāha illallāh?!’ Beliau terus mengulanginya, hingga aku berharap seandainya aku belum masuk Islam sebelum hari itu.” Al-Ḥuraqāt: Dengan ḍammah (bunyi “u”) pada huruf ḥā dan fathah pada huruf rā (dua huruf yang tidak bertitik), adalah salah satu cabang dari suku Juhainah, tempat tinggal mereka berada di balik lembah Nakhlah, di wilayah Bani Murrah. Peristiwa penyerangan (ghazwah) ini terjadi pada tahun ketujuh atau kedelapan Hijriyah. Pemimpin pasukan dalam ekspedisi itu adalah Ghalib bin ‘Ubaidillah Al-Kalbī, dan nama orang yang dibunuh oleh Usamah bin Zaid adalah: Mirdās bin Nuhaiq.
[[45]] Al-Ma‘arrah (المعرة): dengan fathah (bunyi “a”) pada huruf mīm, ‘ain, dan rā yang ditasydid (digandakan), artinya adalah: dosa, gangguan, dan pengkhianatan, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qāmūs (3/186). Darinya pula firman Allah Ta‘ala: “Maka akan menimpamu dari mereka ma‘arrah (aib/dosa)” — (Surat Al-Fath, ayat 25) Selesai, dalam bentuk yang telah diperiksa (disahihkan).
[[46]] Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah dari Buraidah, bahwa Nabi ﷺ bersabda: “Para qadhi (hakim) itu ada tiga golongan: satu di surga, dan dua di neraka. Adapun yang di surga: adalah seorang laki-laki yang mengetahui kebenaran lalu memutuskan perkara dengannya. Sedangkan yang di neraka: adalah orang yang mengetahui kebenaran namun berlaku zalim dalam keputusannya, maka dia di neraka, dan orang yang memutuskan perkara untuk manusia dengan kebodohan, maka dia juga di neraka.” Hadits ini shahih.
[[47]] Hadits ini diriwayatkan oleh Daraquthni halaman (310) dari Yunus dari ibunya Umm Al-‘Aliyah binti Anfa’, ia berkata: “Aku dan Umm Muhibbah pergi haji.” Dalam riwayat lain: “Aku dan Umm Muhibbah keluar, lalu kami masuk menemui Aisyah radiallahu ‘anha, kemudian kami mengucapkan salam kepadanya. Ia bertanya: ‘Siapa kalian?’ Kami menjawab: ‘Dari penduduk Kufah.’ Sepertinya ia berpaling dari kami. Lalu Umm Muhibbah berkata: ‘Wahai Ummul Mukminin, aku memiliki seorang tetangga perempuan dan aku menjualnya kepada Zaid bin Arqam Al-Anshari dengan harga delapan ratus dirham yang dibayarkan pada saat gaji (pemberian)nya, lalu ia ingin menjualnya, maka aku membelinya kembali dengan harga enam ratus dirham tunai.’ Maka Aisyah radiallahu ‘anha berkata kepadanya: ‘Buruk sekali apa yang engkau beli dan buruk sekali apa yang engkau jual. Beritahukan kepada Zaid bahwa jihadnya bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah batal kecuali ia bertaubat.'”
[[48]] Diriwayatkan oleh Muslim dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dan beliau menambahkan (dan berkata: “Mereka sama saja.”)
[[49]] Muttafaq ‘alaih dari hadits Umar radhiyallahu ‘anhu. Adapun ucapannya: “Illa hā’a wa hā’a” (إلا هاء وهاء), maka terdapat dua cara dalam pengucapannya: panjang (mad) dan pendek (qashr). Cara pengucapan yang panjang lebih fasih dan lebih masyhur. Asalnya adalah ahāka (أهاك), lalu huruf mad-nya menggantikan huruf kāf. Maknanya adalah: “Ambillah ini”, dan temannya juga mengatakan hal yang sama. Huruf mad-nya dibaca dengan fathah (dibuka), dan ada juga yang mengatakan boleh dibaca dengan kasrah (dibaca “hi”).
[[50]] Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Muslim, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah dari hadits Abdullah bin Umar RA.
[[51]] Diriwayatkan oleh Ahmad dalam “Musnad”-nya, Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah, dan sanadnya shahih.
[[52]] Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Ibnu Abbas RA: dengan lafadz: dari Ibnu Abbas, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: Jibril mendatangiku lalu berkata: (Wahai Muhammad, sesungguhnya Allah Azza wa Jalla melaknat khamr dan pemerasnya, orang yang meminta diperaskan, peminumnya, pembawanya dan yang dibawakan kepadanya, penjualnya, pembelinya, penuangnya, dan orang yang memintanya dituangkan). Dan diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah dari Ibnu Umar, dan diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan at-Tirmidzi dari Anas bin Malik, dan dishahihkan oleh Syaikh Ahmad Syakir. Al-Mundziri berkata: Para perawinya terpercaya.
[[53]] Diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan an-Nasa’i dari Abdullah bin Umar dan kelengkapannya: (dan setiap khamr adalah haram).
[[54]] Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dalam Shahih mereka, dari Ibnu ‘Abbas: Umar mendengar bahwa ada seseorang menjual khamr, maka ia berkata: “Semoga Allah memeranginya! Tidakkah ia tahu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: (Semoga Allah memerangi orang-orang Yahudi. Lemak diharamkan atas mereka, namun mereka mencairkannya lalu menjualnya)”. Dalam riwayat lain dari keduanya, dari Abu Hurairah dan Jabir: “(dan mereka memakan hasil penjualannya)”.
[[55]] Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha.
[[56]] Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari hadits Abu Bakrah Nufai‘ bin al-Harits ats-Tsaqafi radhiyallahu ‘anhu.
[[57]] Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, al-Bukhari, dan Muslim dari hadits Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu.
[[58]] Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, an-Nasa’i, dan at-Tirmidzi — dan beliau (at-Tirmidzi) menshahihkannya — dari hadits Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu. Juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari hadits Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhu.
[[59]] Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, al-Bukhari, Muslim, dan Abu Dawud dari hadits Sa’ad bin Abi Waqqash dan Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhuma.
[[60]] Diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya, Juz 2, halaman 998.
[[61]] Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Majah, dari hadits Aisyah Dan disahihkan oleh Abu Awanah, Ibnu Hibban dan Hakim.”
[[62]] Dalam kitabnya yang berharga “Iqamat al-Dalil ‘ala Ibtal al-Tahlil” (Penegakan Dalil atas Pembatalan Tahlil) yang dicetak dalam jilid ketiga dari Fatawa.
[[63]] Diriwayatkan juga oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah dan Ibnu Hibban dalam “Shahih”-nya dari riwayat Abu Shalih Badzan mantan budak Ummu Hani’ dari Ibnu Abbas, dan penilaian hasan Tirmidzi terhadap hadits ini diperdebatkan, karena Shalih ini lemah menurut para ahli hadits. Ibnu Adi berkata: Saya tidak mengetahui seorangpun dari ulama terdahulu yang meridhainya, dan Al-Mundziri berkata: Semua imam berbicara tentangnya (secara negatif). Adapun awal hadits, yaitu sabdanya: (Allah melaknat para wanita yang sering menziarahi kuburan) telah diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud dan Hakim dari Hassan bin Tsabit. Dan dikatakan dalam “Al-Zawaid”: Isnad hadits Hassan bin Tsabit shahih, dan para perawinya terpercaya. Dan diriwayatkan juga oleh Ahmad dan Tirmidzi dan Ibnu Majah, dari Abu Hurairah, dan Tirmidzi berkata: Hadits hasan shahih.
[[64]] Al-Mahasy adalah bentuk jamak dari mahsyah, yaitu dubur, dan hadits diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud dan Nasa’i dengan lafaz (Terlaknat orang yang mendatangi wanita pada duburnya). Dan Ahmad dan Abu Dawud dan Tirmidzi dan Ibnu Majah meriwayatkan Dengan sanad yang shahih dari Abu Hurairah secara marfū‘: “Barangsiapa mendatangi wanita haid, atau wanita dari duburnya, atau mendatangi dukun lalu membenarkannya, maka sungguh ia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad.”
[[65]] Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah, al-Hākim, dan ad-Dārimī, dan sanadnya lemah. Diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya dari Ma‘mar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Barangsiapa melakukan penimbunan (iḥtikār), maka ia adalah orang yang bersalah (khāthi’).” Dan khāthi’ berarti pelaku dosa atau maksiat, sebagaimana firman Allah Ta‘ala: “Tidak ada yang memakannya kecuali orang-orang yang bersalah.” (QS. Al-Haqqah: 37)
[[66]] Diriwayatkan oleh Ahmad, al-Bukhari, Muslim, dan para penyusun Sunan dari Abdullah bin ‘Umar bin al-Khattab radhiyallahu ‘anhumā.
[[67]] Diriwayatkan oleh Muslim, Abu Dawud, an-Nasa’i, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah dari hadits Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu.
[[68]] Diriwayatkan oleh Ahmad, al-Bukhari, Muslim, dan para penyusun Sunan dari Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhumā dengan lafadz: “Allah melaknat wanita yang menyambung rambut dan yang meminta disambungkan rambutnya.”
Yang dimaksud “al-wāṣilah” adalah wanita yang menyambung rambut (dengan rambut palsu atau rambut orang lain) dengan tangannya, dan “al-mustawṣilah” adalah wanita yang meminta agar rambutnya disambungkan. Keduanya bekerja sama dalam melakukan hal tersebut. Al-Qurṭubī berkata: “Menyambung” maksudnya adalah menambahkan rambut lain untuk menebalkan atau memperindahnya.
[[69]] Muttafaq ‘alaih dari hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhā.
[[70]] Ini adalah yang kesepuluh dari jawaban-jawaban terhadap keberatan dengan perkataan: Sesungguhnya hadits-hadits ancaman hanya mencakup hal yang disepakati.
[[71]] Disepakati (Bukhari dan Muslim) dari hadits Tsabit bin Dhahhak al-Anshari -semoga Allah meridhainya- dengan lafaz: “Melaknat seorang mukmin seperti membunuhnya” dan ini adalah bagian dari hadits yang panjang.
[[72]] Dan diriwayatkan oleh Ahmad, Bukhari dalam “Al-Adab Al-Mufrad”, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim.
[[73]] “Harat ‘alaihi” artinya kembali dan berbalik kepadanya, dan hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Hibban dalam “Shahihnya” dari Ibnu Abbas -semoga Allah meridhai keduanya-, dan lafazhnya: “Sesungguhnya seorang laki-laki melaknat angin di hadapan Rasulullah ﷺ, maka beliau bersabda: ‘Janganlah engkau melaknat angin karena ia diperintah, barangsiapa melaknat sesuatu yang tidak pantas dilaknat, maka laknat itu kembali kepadanya.'”
[[74]] Demikian dalam aslinya dan mungkin yang benar adalah “kecuali satu cara”. Penyunting.
[[75]] Diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim, dan an-Nasa’i dari Ali radhiyallahu ‘anhu dengan lafaz:
“Allah melaknat orang yang melaknat kedua orang tuanya, Allah melaknat orang yang menyembelih (hewan) bukan karena Allah, Allah melaknat orang yang melindungi pelaku bid’ah (maksiat besar), dan Allah melaknat orang yang mengubah batas-batas tanah.”
[[76]] Muttafaq ‘alaih dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dengan lafaz:
“Allah melaknat pencuri yang mencuri sebutir telur lalu dipotong tangannya, dan mencuri seutas tali lalu dipotong tangannya.”
[[77]] Diriwayatkan oleh Ahmad dalam Musnad-nya dengan dua sanad: yang pertama lemah karena kelemahan al-Harits al-A‘war, dan yang kedua shahih. Lafaznya:
“Abdullah berkata: Pemakan riba, yang memberi riba, penulisnya, dan saksinya jika mereka tahu (itu riba), wanita yang membuat tato dan yang meminta ditato untuk kecantikan, orang yang menolak membayar zakat, dan orang yang kembali menjadi Arab Badui setelah hijrahnya — semuanya dilaknat di lisan Muhammad ﷺ pada Hari Kiamat.”
[[78]] Diriwayatkan oleh ath-Thabrani dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dan diriwayatkan oleh Muslim dari Jabir radhiyallahu ‘anhu dengan lafaz: “Rasulullah ﷺ melaknat pemakan riba…”
[[79]] Diriwayatkan oleh Muslim (hal. 995) dari Anas. Akhir haditsnya:
“Allah tidak akan menerima darinya tebusan maupun keadilan pada Hari Kiamat. Perlindungan kaum Muslimin itu satu, yang paling rendah di antara mereka dapat memberikan jaminan, dan siapa yang mengaku anak dari orang yang bukan ayahnya, atau mengaitkan diri kepada selain tuannya (dalam perbudakan), maka atasnya laknat Allah, para malaikat, dan seluruh manusia. Allah tidak akan menerima darinya tebusan maupun keadilan pada Hari Kiamat.”
[[80]] Diriwayatkan oleh Ahmad, al-Bukhari, Muslim, dan para penulis Sunan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma.
[[81]] Diriwayatkan oleh Muslim (hal. 93) dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu.
[[82]] Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dengan lafaz ini, dan diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya dengan lafaz: “Barang siapa menipu, maka dia bukan dari golongan kami.”
[[83]] Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan Ibnu Majah dengan lafaz: “Barang siapa mengaku sebagai anak dari selain ayahnya padahal dia tahu, maka surga diharamkan baginya.”
Dan Muslim meriwayatkan dari Ali secara marfu‘: “Barang siapa mengaku sebagai anak dari selain ayahnya atau menisbatkan diri kepada selain tuannya, maka atasnya laknat Allah, malaikat, dan seluruh manusia.”
[[84]] Diriwayatkan oleh Ahmad, al-Bukhari, Muslim, dan para penulis Sunan dari al-Asy‘ats bin Qais dan dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhuma.
[[85]] Diriwayatkan oleh Muslim (hal. 122) dari Abu Umamah dengan lafaz:
“Barang siapa mengambil hak seorang Muslim dengan sumpah palsu, maka sungguh Allah telah mewajibkan baginya neraka dan mengharamkan surga baginya.”
[[86]] Diriwayatkan oleh Muslim (hal. 1981) dalam Shahih-nya, al-Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad, dan juga oleh Ahmad, al-Bukhari, Abu Dawud, dan at-Tirmidzi dengan lafaz:
“Tidak akan masuk surga orang yang memutus silaturahmi.”
[[87]] Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, at-Tirmidzi, dan Ibnu Jarir, melalui berbagai jalur dari ‘Adi bin Hatim radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia masuk menemui Rasulullah ﷺ saat beliau sedang membaca ayat: “Mereka menjadikan orang-orang alim mereka dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah.” (At-Taubah: 31)
Maka aku (‘Adi bin Hatim) berkata: “Sesungguhnya mereka tidak menyembah mereka.”
Beliau ﷺ bersabda: “Benar, (mereka tidak sujud atau menyembah secara langsung), tetapi para pemimpin agama itu mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram, lalu mereka mengikutinya — itulah bentuk penyembahan mereka kepada para pemimpin agama itu.”
48. Mengangkat celaan dari para imam terkemuka
Penulis : Taqiyyudin Abu Al-Abbas Ahmad bin Taimiyah
Editor : Muhammad Abid Hadlori S,Ag.,Lc.







