LARANGAN JUAL BELI BIJI PADI YANG MASIH HIJAU DI TANGKAINYA

Rabu, 14 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebagian petani ada yang menjual tanaman padi yang masih hijau, atau hasil tanaman sebelum waktu panennya. Sesungguhnya hal ini temasuk dilarang oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana disebutkan di dalam beberapa hadits, antara lain:

HADITS ANAS BIN MALIK

:عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
« أَنَّهُ نَهَى عَنْ بَيْعِ الثَّمَرَةِ حَتَّى يَبْدُوَ صَلاَحُهَا، وَعَنِ النَّخْلِ حَتَّى يَزْهُوَ»،
«قِيلَ: وَمَا يَزْهُو؟ قَالَ: «يَحْمَارُّ أَوْ يَصْفَارُّ»

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Bahwa beliau melarang menjual buah-buahan/biji-bijian sampai terlihat kebaikannya, dan melarang penjualan (buah) pohon kurma sampai nampak/matang.”
Beliau ditanya: Apakah yang dimaksud nampak/matang? Beliau menjawab: “Berwarna merah atau berwarna kuning.”
(HR. Bukhori, no. 2197)

HADITS JABIR BIN ABDILLAH

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، ” أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، نَهَى عَنِ الْمُزَابَنَةِ، وَالْمُخَاضَرَةِ
“وَقَالَ: ” الْمُخَاضَرَةُ: بَيْعُ الثَّمَرِ قَبْلَ أَنْ يَزْهُوَ “

Dari riwayat Jabir bin Abdullah, “Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang al-Muzaabanah dan al-Mukhodhoroh.
Dia berkata: “Mukhodhoroh: menjual hasil tanaman sebelum nampak/matang”.
(HR. Nasai, no. 3883. Syaikh Al-Albani berkata: Sahih)

HADITS ANAS BIN MALIK

:عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّهُ قَالَ
« نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ المُحَاقَلَةِ، وَالمُخَاضَرَةِ، وَالمُلاَمَسَةِ، وَالمُنَابَذَةِ، وَالمُزَابَنَةِ »

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang Al-Muhaaqolah, al-Mukhodhoroh, al-Mulaamasah dan al-Muzaabanah.”
(HR. Bukhori, no. 2270)

MAKNA KATA-KATA

1. Al-Muhaaqolah adalah: penjualan (penukaran) biji-bijian yang sudah keras di tangkainya dengan biji-bijian yang sejenis. (Kitab Taudhihul Ahkam min Bulughil Marom, 4/306)

2. Al-Mukhodhoroh adalah: penjualan biji-bijian dan buah-buahan sebelum siap panen/matang, tanpa syarat segera dipanen. (Kitab Taudhihul Ahkam min Bulughil Marom, 4/308)

3. Al-Mulaamasah adalah: seseorang berkata kepada pemiliknya: Jika aku menyentuh bajumu, dan kamu menyentuh bajuku, maka penjualannya harus dilakukan tanpa pertimbangan/pemikiran. (Kitab Taudhihul Ahkam min Bulughil Marom, 4/308)

4. Al-Muzaabanah adalah: pembelian/penukaran kurma segar yang masih berada di pucuk pohon kurma, dengan kurma kering. (Kitab Taudhihul Ahkam min Bulughil Marom, 4/306)

KETERANGAN

Semua jual beli di atas adalah jual beli di zaman jahiliyah, dilarang Islam karena berpotensi merugikan orang yang melakukannya dan menyebabkan permusuhan.
Syaikh Abdulloh bin Abdurrohman Al-Bassaam rohimahulloh (wafat th. 1423 H) berkata:
“Islam adalah agama cinta, kasih sayang, dan harmoni.
Islam membenci permusuhan, perselisihan, permusuhan, dan kebencian, serta menyerukan untuk menjamin penjualan dari bahaya.
Penjualan-penjualan ini dan yang sejenisnya tidak diketahui (hasilnya), dimana terjadi ketidaksesuaian antara kedua pihak yang bertransaksi sehingga menimbulkan perselisihan antara salah satu pihak dengan pihak yang lain.
Islam datang untuk mencegah dan menghapuskannya.
Islam juga merupakan agama keadilan dan kesetaraan. Transaksi ini menyebabkan salah satu pihak berlaku tidak adil terhadap pihak lain. Orang yang beruntung menindas pihak yang dirugikan, dan merampas hak-haknya tanpa hak atau imbalan apa pun.
Dinyatakan dalam Sahih Muslim bahwa Nabi – sholallohu ‘alaihi wa sallam – bersabda:

إِنْ بِعْتَ مِنْ أَخِيكَ ثَمَرًا، فَأَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ”
“فَلَا يَحِلُّ لَكَ أَنْ تَأْخُذَ مِنْهُ شَيْئًا، بِمَ تَأْخُذُ مَالَ أَخِيكَ بِغَيْرِ حَقٍّ

“Jika kamu menjual hasil tanaman kepada saudaramu, lalu itu terkena wabah penyakit,
maka kamu tidak boleh mengambil apa pun darinya, sebagaimana kamu mengambil harta saudaramu secara haram.” (HR. Muslim, no. 14/1554; Nasai, no. 4527)

Kami memohon kepada Alloh Yang Maha Tinggi untuk memberi petunjuk kepada umat Islam dan para pemimpin mereka untuk kembali kepada agama agung ini dan hukum-hukumnya yang adil, agar mereka dapat bimbingan menuju jalan yang lurus, yang akan membawa mereka keridhaan Tuhan mereka dan kebahagiaan mereka di dunia dan akhirat, Amin”.
(Kitab Taudhihul Ahkam min Bulughil Marom, 4/310-311)

Demikian sedikit penjelasan masalah ini, semoga bermanfaat untuk kita semua.
Semoga Alloh selalu memudahkan kita untuk melaksanakan ketaatan dan menjauhi kemaksiatan. Dan selalu membimbing kita di atas jalan kebenaran menuju sorga-Nya yang penuh kebaikan.

Facebook Comments Box

Penulis : Ustadz Muslim Atsari Hafidzahullah Ta'ala

Sumber Berita: Grup Whatsapp Majlis Quran Hadits Ikhwan

Artikel Terjkait

KAIDAH-KAIDAH HADIS DARI ILMU MUSTHALAH HADIS
HADITS-HADITS TENTANG ROMADHON DAN PUASA (Bagian 37)
HADITS-HADITS TENTANG ROMADHON DAN PUASA (Bagian 36)
HADITS-HADITS TENTANG ROMADHON DAN PUASA (Bagian 35)
HADITS-HADITS TENTANG ROMADHON DAN PUASA (Bagian 34)
HADITS-HADITS TENTANG ROMADHON DAN PUASA (Bagian 33)
HADITS-HADITS TENTANG ROMADHON DAN PUASA (Bagian 32)
HADITS-HADITS TENTANG ROMADHON DAN PUASA (Bagian 31)
Berita ini 5 kali dibaca

Artikel Terjkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 13:51 WIB

KAIDAH-KAIDAH HADIS DARI ILMU MUSTHALAH HADIS

Kamis, 8 Januari 2026 - 13:20 WIB

HADITS-HADITS TENTANG ROMADHON DAN PUASA (Bagian 37)

Kamis, 8 Januari 2026 - 13:18 WIB

HADITS-HADITS TENTANG ROMADHON DAN PUASA (Bagian 36)

Kamis, 8 Januari 2026 - 13:17 WIB

HADITS-HADITS TENTANG ROMADHON DAN PUASA (Bagian 35)

Kamis, 8 Januari 2026 - 13:15 WIB

HADITS-HADITS TENTANG ROMADHON DAN PUASA (Bagian 34)

Artikel Terbaru

Pendidikan

KETIKA KEJUJURAN PUN BISA MENJADI FITNAH

Rabu, 4 Feb 2026 - 02:49 WIB

Dakwah

Fawaid ilmiya 12

Rabu, 4 Feb 2026 - 02:46 WIB

Kitab Ulama

AL-FAWAID (KUMPULAN FAIDAH)

Rabu, 4 Feb 2026 - 02:45 WIB

Kitab Ulama

Agama-agama dan Mazhab-mazhab

Rabu, 4 Feb 2026 - 02:44 WIB