PEMBUKAAN
بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
Segala puji hanya milik Allah semata. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi ﷺ yang tidak ada nabi setelahnya, kepada keluarga dan seluruh sahabat beliau. Amma ba’du:
Pada pertemuan para ulama dan dai yang diselenggarakan pada tanggal 16 Rabi’ul Akhir 1428 H, Syaikh Sulaiman bin Abdullah Al-Majid menyampaikan sebuah makalah dasar tentang (Kaidah-Kaidah Dalam Menyikapi Orang yang Berbeda Pendapat). Makalah tersebut telah dibahas oleh para masyaikh yang hadir, dan mereka pun memberikan tambahan serta usulan-usulan terhadapnya, dengan harapan makalah tersebut akan diterbitkan dalam bentuk yang sempurna –insya Allah– dan akan dipublikasikan di situs “al-Muslim”.
Menjelang diterbitkannya makalah tersebut, Syaikh Sulaiman menulis terlebih dahulu sebuah tulisan tentang bid’ah sebagai mukadimah untuk makalah “Menyikapi Orang Yang Berbeda Pendapat”, karena penentuan siapa yang dianggap sebagai “orang yang berbeda” itu bergantung pada definisi bid’ah, siapa yang disebut pelaku bid’ah, dan konsekuensi-konsekuensi dari istilah-istilah syar’i tersebut.
Situs al-Muslim merasa gembira dapat mempublikasikan tulisan ini karena kandungannya yang dalam dan seimbang dalam menghasilkan kesimpulan, serta karena penulisnya memiliki kedudukan keilmuan yang tinggi dan keistimewaan dalam penulisan ilmiah. Semoga Allah memberkahinya dan memberkahi ilmunya.
Semoga Allah memberi taufik kepada kita semua untuk melakukan apa yang Dia cintai dan ridai, serta menjadikan kita sebagai pengikut (ajaran Nabi ﷺ) bukan sebagai pelaku bid’ah.
Semoga shalawat dan salam tercurah kepada Nabi kita Muhammad ﷺ, beserta keluarga dan para sahabat beliau seluruhnya.
Penanggung jawab situs
Prof. Dr. Nashir bin Sulaiman Al-‘Umar
◙ ◙ ◙ ◙
PERMULAAN
بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah ﷺ… Amma ba’du:
Kaum muslimin, baik di masa lalu maupun masa kini, tidak pernah berselisih pendapat bahwa bid’ah dalam agama adalah sesuatu yang diharamkan dan tercela. Yang menjadi perbedaan pendapat adalah pada amalan-amalan tertentu: apakah ia tergolong bid’ah, ataukah amalan yang benar dan disyariatkan? Sumber perbedaan ini adalah tidak diterapkannya kaidah dan patokan yang benar.
Jika prinsip-prinsip dasar itu hilang, maka akan terjadi kekacauan dalam menetapkan hukum terhadap kasus-kasus tertentu. Akibatnya, orang-orang akan membedakan antara hal-hal yang sebenarnya serupa, dan menyamakan antara hal-hal yang sebenarnya bertentangan. Hingga akhirnya, kaidah yang tak tergoyahkan menurut sebagian orang hanyalah menilai berdasarkan kebiasaan dan hal-hal yang sudah dikenal saja. Jika sudah sampai pada kondisi seperti ini, maka perselisihan yang terjadi di antara manusia hanyalah karena benturan antara kebiasaan satu dengan kebiasaan lainnya, bukan karena dua ijtihad yang sah secara ilmiah.
Ketika itu terjadi, maka penelitian ilmiah yang hakiki akan hilang, tenggelam di bawah kaki dan kebisingan para fanatikus yang hanya memperturutkan kebiasaan dan lingkungannya.
Jika ada seseorang selain mereka mengatakan bahwa suatu perkara itu bid’ah atau justru disyariatkan, maka ia akan dianggap tidak mengatakan hal itu kecuali karena pengaruh dari lingkungan dan tempat ia hidup, atau karena ingin menyenangkan pihak lain dari lingkungan yang berbeda. Maka keadaan ini lebih mirip seperti perselisihan orang-orang awam, bukan perdebatan para ulama dan ahli fikih.
Akibat dari kekacauan dalam memahami apa saja yang masuk dalam kategori bid’ah dan apa saja yang bukan, atau pada wilayah apa bid’ah itu berjalan, dua kelompok telah jatuh dalam kesalahan:
- Kelompok pertama: Mereka yang menerapkan hukum bid’ah pada perkara-perkara yang bersifat adat/kebiasaan. Akibatnya, muncul jenis bid’ah yang samar, yaitu menganggap ibadah pada hal-hal yang sebenarnya bukan ibadah, seperti mereka yang meyakini adanya ibadah dan tuntunan tetap (tawqif) dalam sarana dan wasilah.
- Kelompok kedua: Mereka yang membolehkan adanya hal baru dalam wilayah ibadah murni, sehingga jatuh dalam bid’ah yang tercela.
Oleh karena itu, memperhatikan kaidah-kaidah dan memberikan alasan yang benar atasnya, setelah melepaskan diri untuk mencari kebenaran, adalah jalan yang benar dalam membahas masalah ini secara mendalam.
◙ ◙ ◙ ◙
ARAH PANDANGAN DALAM MASALAH INI
Dengan mencermati hal-hal yang dianggap oleh sebagian orang sebagai wilayah terjadinya bid’ah, maka aku mendapati bahwa perkara-perkara tersebut tidak keluar dari beberapa bentuk berikut ini:
PERTAMA:
Yaitu sesuatu yang pada asal/dasar pensyariatannya memang diniatkan sebagai pendekatan diri kepada Allah (taqarrub), seperti zikir, doa, salat, puasa, haji, dan yang semisal. Mereka (ulama) tidak menerapkan bid’ah pada selain itu, seperti dalam urusan muamalah, kebiasaan, dan pernikahan, yang dalam asal pensyariatannya tidak diniatkan sebagai ibadah atau pendekatan diri kepada Allah.
KEDUA:
Bid’ah berlaku juga pada sarana ibadah, apabila telah ada alasan kuat untuk melakukan sarana itu di masa Nabi ﷺ, tidak ada penghalang untuk melakukannya, tetapi ternyata beliau ﷺ tidak melakukannya.
Hal ini karena sarana sangat dekat dengan ibadah, dan karena hukum sarana mengikuti tujuan, serta karena inilah pemahaman para salaf. Sebagaimana ketika Ibnu Mas’ud mengingkari orang-orang yang berzikir menggunakan kerikil, hal itu merupakan bentuk penolakan beliau terhadap perbuatan dalam sarana ibadah yang tidak berdasar.
Berdasarkan pendapat ini, maka setiap sarana menuju ibadah yang pada zaman Nabi ﷺ telah ada dorongan untuk melakukannya, dan tidak ada halangan untuk melakukannya, namun Nabi ﷺ tidak melakukannya, maka jika dilakukan di jaman sekarang dianggap sebagai bid’ah.
Contoh dari cabang pendapat ini adalah (akan dirinci pada tempatnya):
- Garis-garis penanda saf dalam salat.
- Tanda awal putaran dalam tawaf.
- Tasbih untuk menghitung zikir.
- Sarana-sarana dakwah.
Namun, mereka tidak menganggap sebagai bid’ah sarana ibadah yang merupakan hasil dari penemuan modern, seperti:
- Pengeras suara dalam azan dan salat. Hal ini karena pada zaman Nabi ﷺ tidak mungkin alat itu ada, sehingga adanya penghalang (yakni belum terciptanya alat tersebut) membuat penggunaannya saat ini dianggap boleh dan disyariatkan.
KETIGA:
Yaitu perkara yang murni bersifat ibadah, tetapi terikat dengan kondisi-kondisi tertentu seperti tempat, waktu, bentuk, jumlah, atau keadaan orang.
Ibadah murni adalah ibadah yang disyariatkan dalam bentuk yang tidak bisa dipahami maknanya secara rinci, meskipun bukan karena semata-mata sebagai bentuk pendekatan diri (taqarrub).
Maka suatu amalan dianggap sebagai bid’ah jika dilakukan tidak sebagaimana bentuk yang datang dari syariat, baik itu:
- Waktu pelaksanaan,
- Tempat pelaksanaan,
- Sifat atau tata caranya,
- Keadaan orang yang melakukannya.
◙ ◙ ◙ ◙
DAN UNTUK MEMBAHAS ARAH-ARAH PEMIKIRAN INI, DIKATAKAN:
Adapun arah pertama, yaitu mempertimbangkan (niat) taqarrub (mendekatkan diri kepada Allah):
Maka arah ini, selain tidak memiliki dalil yang sahih, juga tidak mencakup semua hal dan tidak mampu membatasi (dengan jelas mana yang termasuk bid’ah dan mana yang tidak).
Ia tidak mampu membatasi, karena memasukkan dalam hukum bid’ah amalan-amalan yang pada asal syariatnya memang diniatkan untuk taqarrub dan meraih pahala, seperti jihad di jalan Allah, amar ma’ruf nahi munkar, dan perkara-perkara semacam ini tidak termasuk dalam ranah bid’ah. Tidak ada seorang pun yang mengatakan bahwa perkara-perkara ini adalah perkara yang bersifat tauqifi (harus ada dalil khusus untuk melakukannya) yang tidak boleh diadakan atau diperbarui amalannya kecuali dengan dalil khusus.
Ia juga tidak mencakup semua hal, karena mengecualikan amalan-amalan yang sebenarnya termasuk ibadah murni, dan siapa yang mengada-adakan dalam hal itu dalam syariat disebut sebagai ahli bid’ah, padahal amalan tersebut tidak dimaksudkan untuk taqarrub. Seperti talak (cerai) saat haid dan perayaan hari raya yang ditambahkan selain hari raya yang telah disyariatkan. Para ulama telah bersepakat untuk menyebut talak yang dilakukan bukan sesuai dengan cara syar’i sebagai “talak bid’ah”, dan menyebut hari raya baru sebagai “hari raya yang bid’ah”. Maka, ia tidak mencakup semua hal.
Adapun arah kedua: yaitu istilah “al-muqtadhi wal-māni’” (faktor pendorong dan faktor penghalang) dalam sarana ibadah:
Telah tersebar di kalangan penuntut ilmu bahwa hal ini dianggap sebagai tolok ukur yang membedakan antara bid’ah dan selainnya.
Namun yang tampak setelah diteliti — dan Allah Ta’ala lebih mengetahui — adalah bahwa hal ini tidak dapat dijadikan tolok ukur, baik dalam urusan adat kebiasaan, ibadah, maupun sarana ibadah. Hal ini karena dua alasan:
Pertama: Setiap kaidah pasti membutuhkan dalil-dalil yang menguatkannya, dan aku tidak mengetahui adanya dalil yang mengantarkan pada maksud tersebut. Adapun kenyataan bahwa ciri-ciri tersebut (yakni adanya faktor pendorong dan tiadanya penghalang) terdapat dalam bid’ah maupun sunnah, maka itu tidak cukup untuk menjadikannya sebagai tolok ukur yang mencakup semua dan membatasi dengan jelas.
Kedua: Kalimat ini (yakni “adanya faktor pendorong dan tidak adanya penghalang”) tidak mencakup penjelasan tentang ruang lingkup penggunaannya: Apakah digunakan dalam hal ibadah, atau dalam kebiasaan dan muamalah?
Jika dikatakan: “Itu hanya berlaku dalam hal ibadah”, maka dikatakan: Menjadikan perubahan dan bid’ah hanya dalam hal ibadah tidak membutuhkan kaidah ini. Sebab, setiap perubahan dalam struktur amal ibadah, baik berupa penambahan atau pengurangan, secara keseluruhan maupun sebagian, atau pelaksanaannya di luar batasan yang telah ditentukan oleh syariat — baik dalam hal tempat, waktu, keadaan, maupun cara — maka semua itu disebut bid’ah. Seperti: ucapan niat dalam salat, azan untuk dua hari raya, doa khatam dalam salat, salat Raghaib, dua rakaat setelah sa’i, melakukan sa’i secara mandiri tanpa haji atau umrah, mencuci kerikil jumrah dengan maksud ibadah, perayaan Maulid dan hari besar nasional — semuanya kita katakan bid’ah. Kita tidak perlu lagi mengatakan: “Ada faktor pendorong untuk amalan baru ini dan tidak ada penghalang, maka ia bid’ah”, karena cukup dengan perubahan (baik penambahan atau pengurangan) dalam hal-hal yang telah ditetapkan oleh syariat saja, sudah cukup untuk menyebutnya sebagai bid’ah dalam agama.
Jika dikatakan: “Itu berlaku dalam kebiasaan dan muamalah”, maka ini lebih jelas lagi batilnya. Sebab, dalam muamalah tidak disyaratkan penggunaan kaidah ini. Muamalah sangat banyak dan terus berkembang, dan sebagian besar memang terdapat faktor pendorong untuk dilakukan dan tidak ada penghalang dari pelaksanaannya. Namun tidak ada seorang pun yang mengatakan bahwa bid’ah berlaku di dalamnya.
Jika dikatakan: “Kaidah itu hanya berlaku dalam sarana ibadah, tidak pada kebiasaan dan muamalah,” maka ini juga tidak benar karena beberapa alasan:
Pertama: Hukum asal segala sesuatu bukanlah bersifat ibadah. Maka, di mana dalil syar’i yang mengeluarkan sarana-sarana tersebut dari hukum asalnya, lalu menjadikannya sebagai bagian dari agama yang diturunkan (yang bersifat tauqifi) sehingga tidak boleh diadakan sesuatu di dalamnya? Menetapkan bahwa sarana termasuk perkara tauqifi sedangkan selainnya tidak, merupakan bentuk keputusan sewenang-wenang yang pada akhirnya membatalkan pendapat itu sendiri.
Kedua: Syariat tidak mungkin membiarkan hal sebesar ini tanpa penjelasan, padahal ini termasuk perkara besar dan sangat dibutuhkan. Maka ini menunjukkan bahwa sarana ibadah bukanlah perkara tauqifi.
Ketiga: Telah diketahui secara asal bahwa tidak ada maksud khusus dari pihak yang ditaati (dalam hal ini Allah) terkait jenis dan cara sarana dalam melaksanakan perintah-perintah-Nya terhadap orang-orang yang mengikuti-Nya. Yang dikehendaki hanyalah terealisasinya perintah itu sebagaimana mestinya. Maka, jika ada yang mengklaim bahwa perintah-perintah Allah keluar dari kaidah dasar ini, maka wajib baginya untuk mendatangkan dalil.
Keempat: Umat ini dalam praktiknya terus-menerus menciptakan dan memperbarui sarana-sarana ibadah tanpa ada pengingkaran:
Di antaranya adalah pemberian titik pada mushaf, kemudian diberi harakat, lalu dibagi menjadi hizb-hizb dan diberi nomor ayat.
Termasuk juga pengklasifikasian ilmu dengan berbagai cara dan sarana yang beragam: ada kitab sunan, atsar, mustadrak, musnad — baik kepada sahabat, tabi’in, atau generasi setelahnya dari para perawi — serta penataan bab-bab berdasarkan fiqih.
Termasuk juga pengangkatan seorang wali (pemimpin) untuk mengurus urusan ibadah, masjid, imam, serta pengelolaan urusan ini dengan sistem administrasi modern.
Sebagian besar hal-hal ini muncul karena memang ada kebutuhan untuk dilakukan, dan tidak ada penghalang yang melarangnya, maka hal itu tidak dianggap sebagai bid’ah, dan tidak ada seorang pun yang menghukuminya sebagai perkara baru dalam agama.
Kemudian dikatakan juga: Telah maklum bahwa ibadah-ibadah murni telah selesai (ditetapkan) dengan terputusnya wahyu, dan tidak mungkin dibayangkan bahwa perkembangan zaman bisa memengaruhi hukum syariatnya — apakah ia disyariatkan atau tidak. Seperti yang mereka katakan dalam beberapa sarana ibadah, semisal penggunaan pengeras suara (mic) dalam adzan, seakan-akan keabsahan penggunaan itu bergantung pada ketersediaan alat tersebut atau tidak.
Jika kita tidak bisa membayangkan bahwa perkembangan teknologi bisa memengaruhi jumlah rakaat, jumlah jumrah, waktu-waktu ibadah, atau durasi puasa — karena semua itu bersifat tauqifi — maka tidak dibenarkan pula membayangkan bahwa perkembangan bisa memengaruhi aspek lain dari perkara tauqifi.
Dan tidak benar juga jika dikatakan bahwa sarana-sarana ibadah memiliki hukum tersendiri yang bersifat tauqifi dan ubudiyyah (murni ibadah) yang berbeda dengan perkara tauqifi lain seperti salat, puasa, dan haji. Karena jika demikian, harus dijelaskan batas-batas dan perbedaan antara kedua jenis ini serta dalil bagi setiap pembeda. Jika batas dan pembeda itu tidak ditemukan, maka tolok ukur ini batal dan tidak bisa dijadikan pegangan.
Kelima: Ciri yang paling jelas dari sesuatu yang termasuk bid’ah adalah bahwa ia bersifat ibadah dan tidak dapat dipahami maknanya secara terperinci (bersifat tauqifi). Dan ciri paling jelas dari perkara kebiasaan (adat) adalah bahwa maknanya bisa dipahami secara rasional. Maka, manakah yang lebih mirip dengan sarana-sarana ibadah? Tidak diragukan lagi bahwa sarana-sarana lebih mirip dengan perkara yang maknanya bisa dipahami secara rasional, bukan sesuatu yang bersifat ibadah murni. Oleh karena itu, bid’ah tidak mencakup sarana-sarana ibadah.
Dalam makna ini, Imam Asy-Syathibi berkata dalam Al-I‘tisam tentang penyampaian syariat: (… Dan penyampaian syariat tidak terikat pada cara tertentu, karena ia termasuk perkara yang maknanya dapat dipahami secara rasional; maka sah dilakukan dengan cara apa pun yang memungkinkan, baik dengan hafalan, pengajaran langsung, maupun tulisan. Demikian pula, penjagaannya dari penyimpangan dan perubahan tidak terikat pada satu cara tertentu).
Adapun alasan sebagian orang bahwa sesuatu dianggap memiliki hukum ibadah karena dekat atau berkaitan atau berdampingan dengannya, maka hal itu bukanlah dalil bahwa ia ikut mendapatkan hukum ibadah. Kalau begitu logikanya, maka pakaian saat salat juga harus dianggap bersifat tauqifi, sehingga siapa pun yang salat dengan pakaian selain yang dikenakan oleh Rasulullah ﷺ — seperti izar dan rida’, atau gamis — dianggap sebagai pelaku bid’ah. Padahal pakaian hanyalah sarana untuk memenuhi syarat salat, yaitu menutup aurat.
Adapun mereka yang mengutip ucapan sebagian ahli usul fiqih bahwa “sarana memiliki hukum tujuan”, maka itu hanya dalam konteks hukum taklifi saja: tujuan yang hukumnya wajib, maka sarananya pun menjadi wajib; tujuan yang mustahabb (disunnahkan), maka sarananya pun mustahabb — dengan memenuhi syarat-syaratnya. Namun, aku tidak menemukan seorang pun dari mereka yang mengatakan bahwa sarana juga mengambil seluruh hukum tujuannya, termasuk sifat tauqifi-nya.
Adapun penolakan Ibnu Mas‘ud raḍiyallāhu ‘anhu terhadap sekelompok orang yang berkumpul untuk berzikir, di mana salah satu dari mereka berkata, “Bertasbihlah kalian,” lalu mereka bertasbih, dan ia berkata, “Bertakbirlah,” lalu mereka bertakbir, dan mereka menghitungnya dengan kerikil — maka itu bukan dalil bahwa hukum asal dari sarana ibadah adalah tauqifi. Karena penolakan beliau itu bisa jadi disebabkan oleh beberapa hal, di antaranya:
- Berkumpul khusus untuk berzikir secara berjamaah.
- Zikir dengan suara serempak secara kolektif.
- Menghitung tasbih di luar salat — yang mana sebagian salaf menganggapnya sebagai bid’ah.
- Bertasbih menggunakan kerikil.
Lalu, hal apa yang sebenarnya diingkari oleh Ibnu Mas‘ud raḍiyallāhu ‘anhu dari perkara-perkara tersebut? Maka jawabannya, semua kemungkinannya masih terbuka untuk keempat hal itu.
Jika para pengusung pendapat bahwa sarana ibadah bersifat tauqifi menganggap bahwa zikir berjamaah dengan suara seragam adalah perbuatan baru (bid‘ah), bahkan berkumpul untuk berzikir tanpa suara pun dianggap sebagai bid‘ah, dan sebagian salaf memandang menghitung tasbih di luar setelah salat sebagai bid‘ah pula — maka mengapa mereka justru memilih menghitung tasbih dengan kerikil sebagai titik penekanan bahwa itulah yang diingkari oleh Ibnu Mas‘ud raḍiyallāhu ‘anhu?
Yang lebih dekat kepada kebenaran adalah bahwa beliau mengingkari tiga hal pertama, atau sebagian dari ketiganya. Maka siapa pun yang mengklaim bahwa yang diingkari adalah tasbih dengan kerikil, wajib mendatangkan dalil atas klaim tersebut.
Inilah yang cenderung dipilih oleh Imam As-Suyuthi raḥimahullāh, sebagaimana dalam risalah Al-Ittibā‘, halaman 18, saat beliau berkata tentang zikir: “Ibnu Mas‘ud dan selainnya dari kalangan sahabat membenci kebiasaan berkumpul di tempat tertentu untuk berzikir.”
Dan beliau juga menjelaskan dalam Tabyīn al-Ḥaqā’iq (1/166) bahwa pengingkaran tersebut diarahkan kepada kebiasaan menghitung tasbih di luar salat.
Jika dikatakan: Bukankah sebagian ulama menyebut kaidah al-muqtaḍā wa al-māni‘ (adanya dorongan dan tidak adanya penghalang)? Maka bagaimana pandangan terhadap hal ini?
Jawabannya adalah bahwa ungkapan ini memang dikenal berasal dari dua imam besar, yaitu Asy-Syathibi dan Ibnu Taimiyyah raḥimahumallāh. Akan tetapi, konteks pembahasan mereka tidak menunjukkan bahwa kaidah ini dijadikan sebagai tolok ukur dalam menetapkan bid‘ah menurut mereka.
Kaidah itu mereka gunakan untuk tujuan lain, di antaranya:
Pertama: Untuk menyindir para pelaku bid‘ah dan membantah mereka dengan logika yang mengharuskan mereka dianggap melakukan koreksi terhadap syariat. Seakan-akan mereka berkata: “Bagaimana mungkin engkau menganggap amalanmu itu sah secara syar‘i dan benar sebagai ibadah, padahal Rasulullah ﷺ dan para sahabatnya tidak pernah melakukannya, padahal semua sebab untuk melakukannya telah ada dan tidak ada penghalang? Tidak ada alasan bagi mereka untuk meninggalkannya kecuali karena itu adalah perkara baru (bid‘ah) dalam agama.”
Dalam makna ini, Imam Ibnu Taimiyyah rahimahullāh berkata sebagaimana dalam Iqtidhā’ aṣ–Ṣirāṭ al-Mustaqīm (hal. 280) setelah menyebutkan kaidah tersebut dengan lafaz lengkapnya: “Sesungguhnya semua kemaslahatan yang dikemukakan oleh pelaku bid‘ah atas perbuatannya, atau dalil-dalil yang dijadikan hujah olehnya, sebenarnya telah ada di masa Rasulullah ﷺ. Namun demikian, Rasulullah ﷺ tetap tidak melakukannya…”
Beliau juga menyebutkan kaidah ini dalam referensi yang sama, halaman 295, untuk tujuan seperti itu, ketika menghukumi perayaan maulid sebagai bid‘ah. Beliau berkata: “Perbuatan ini tidak dilakukan oleh salaf, padahal sebab-sebabnya telah ada, dan tidak ada penghalang untuk melakukannya. Maka jika hal ini benar-benar merupakan kebaikan murni atau kebaikan yang lebih utama, niscaya para salaf lebih berhak untuk melakukannya daripada kita…”
Tujuan kedua: Menguatkan alasan disyariatkannya atau disunnahkannya suatu ibadah yang tidak dilakukan pada masa Nabi ﷺ karena adanya penghalang, seperti kekhawatiran akan diwajibkannya ibadah tersebut. Misalnya, seperti tidak konsistennya Rasulullah ﷺ mengerjakan salat tarawih secara berjamaah di masjid karena khawatir dianggap wajib oleh umat. Oleh sebab itu, setelah beliau wafat, dan tidak ada lagi kekhawatiran tersebut, maka melakukannya secara terus-menerus dianggap sebagai sunnah — meskipun beliau sendiri tidak melakukannya secara terus-menerus.
Sebagaimana perkataan Imam Ibnu Taimiyyah rahimahullāh dalam Majmū‘ al-Fatāwā (21/318): “Sunnah adalah setiap perkara yang ada dalil syar‘i bahwa ia merupakan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya ﷺ, baik ia dikerjakan oleh Rasulullah ﷺ, atau dikerjakan pada zamannya, atau tidak dikerjakan sama sekali baik olehnya maupun pada zamannya karena belum adanya dorongan untuk mengerjakannya saat itu, atau karena adanya penghalang. Maka jika telah tetap bahwa Nabi memerintahkannya atau menganjurkannya, maka ia adalah sunnah.”
Dalam hal ini, beliau menetapkan bahwa konsistensi dalam salat tarawih berjamaah di masjid adalah sunnah dan disyariatkan, meskipun Rasulullah ﷺ tidak melakukannya secara rutin. Ini menunjukkan bahwa konteks pembahasan beliau berbeda dengan konteks yang digunakan oleh para pendukung pandangan bahwa sarana ibadah bersifat tauqifi.
Tujuan ketiga: Kedua imam tersebut (Asy-Syathibi dan Ibnu Taimiyyah) tidak pernah menyebutkan bahwa bid‘ah ditetapkan atau diukur dengan kaidah al-muqtaḍā wa al-māni‘ secara khusus dalam konteks sarana ibadah, sebagaimana yang dikembangkan oleh sebagian ulama belakangan. Maka membatasi kaidah ini hanya untuk sarana ibadah adalah tambahan dari ucapan mereka yang tidak pernah mereka sebutkan.
Adapun penerapan kedua imam tersebut dalam permasalahan bid‘ah menunjukkan bahwa keduanya tidak memandang kaidah al-muqtaḍā wa al-māni‘ diterapkan pada selain ibadah murni. Tidak ditemukan — sejauh penelusuran yang dilakukan terhadap perkataan mereka — bahwa keduanya menghukumi sesuatu sebagai bid‘ah pada sarana ibadah, atau pada perkara adat (kebiasaan) yang berdekatan dengan ibadah, sebagaimana yang diperselisihkan oleh manusia pada zaman ini. Bahkan, Ibnu Taimiyyah membolehkan tasbih dengan menggunakan biji tasbih, dan Asy-Syāṭibī menetapkan keabsahan segala sarana untuk menyampaikan agama, sebagaimana telah disebutkan sebelumnya. Pembicaraan mereka berdua mengenai kaidah ini hanya berkisar pada ibadah murni (ta‘abbudāt maḥḍah).
Asy-Syāṭibī berkata dalam al-I‘tiṣām (1/361) setelah menyebutkan kaidah ini: “Karena ketika sebab adanya suatu hukum syar‘i sudah ada namun syariat tidak menetapkannya, maka hal ini menunjukkan secara jelas bahwa segala sesuatu yang ditambahkan pada apa yang telah ditetapkan itu adalah bid‘ah yang bertentangan dengan maksud syariat. Karena dari maksud syariat dapat dipahami bahwa harus berhenti pada batas yang telah ditetapkan di situ, tanpa penambahan dan pengurangan.”
Perkataan beliau “berhenti pada batas yang telah ditetapkan di situ” menunjukkan bahwa pembicaraan beliau berkaitan dengan sesuatu yang ada batasannya, yaitu ibadah murni yang memang dapat dimasuki oleh bid‘ah. Adapun sarana, tidak ada batasan tertentu di dalamnya.
Demikian pula, Ibnu Taimiyyah menyebutkan kaidah ini dalam konteks ibadah murni, yaitu azan untuk dua hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha).
Beliau juga menegaskan dalam Majmū‘ al-Fatāwā (26/172) bahwa kaidah ini hanya diterapkan pada ibadah murni. Beliau berkata setelah menyebutkan kaidah tersebut: “Adapun apa yang ditinggalkan oleh Nabi dari jenis ibadah, padahal jika ia disyariatkan tentu akan beliau kerjakan, atau beliau perintahkan dan akan dikerjakan oleh para khalifah setelah beliau dan para sahabat, maka wajib diyakini bahwa mengerjakannya adalah bid‘ah.”
Jika telah sah bantahan-bantahan ini dalam membatalkan kaidah tersebut sebagai batas antara sunnah dan bid‘ah, maka segala perkataan manusia yang masih samar atau tidak jelas harus dikembalikan kepada nash-nash yang jelas dan dalil-dalil yang sahih.
Dan sesungguhnya keyakinan tentang adanya kriteria yang benar dan jelas terhadap bid’ah merupakan salah satu sebab terjadinya perbedaan, permusuhan, dan tindakan melampaui batas di antara orang-orang yang berselisih. Maka, orang yang menjadikan dalil atas dasar itu biasanya menyimpan batasan bid’ah hanya dalam dirinya sendiri, tanpa mengetahui ikatannya dan kendalinya; sehingga ucapannya menjadi kacau dan ketetapannya menjadi tidak konsisten. Ia bisa saja menganggap sesuatu sebagai bid’ah, lalu terhadap hal lain yang serupa—berdasarkan kaidah yang sama—ia anggap sebagai sunnah; hal ini membuat lawan-lawan pendapatnya semakin geram terhadapnya, dan menimbulkan tuduhan bahwa ia hanya mengikuti hawa nafsu, atau sekadar tunduk pada kebiasaan atau lingkungan.
Maka, menjelaskan batasan bid’ah dan apa saja yang termasuk di dalamnya adalah salah satu tugas terpenting dalam bab ini; karena hal itu berguna untuk mengetahui mana yang bid’ah agar dapat dihindari, serta mencakup juga agar seseorang tidak meyakini bahwa sesuatu merupakan bentuk ibadah murni, padahal sebenarnya bukan—karena hal itu (sikap itu) pun termasuk bentuk bid’ah.
◙ ◙ ◙ ◙
PENDAPAT YANG PALING KUAT DI ANTARA BERBAGAI PANDANGAN:
Melalui penelaahan terhadap dalil-dalil dan ucapan para ulama, tampak jelas bahwa perkara yang bisa dimasuki oleh bid’ah adalah perkara-perkara yang telah ditentukan batas-batasnya oleh syariat, baik dari sisi tempat, waktu, jumlah, arah, sifat, atau keadaan, dan batas-batas tersebut tidak memiliki makna yang dapat dipahami secara rinci.
Bid’ah, dalam pengertian ini, bisa masuk ke dalam amal apa pun, baik yang dimaksudkan sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah seperti salat, puasa, haji, zikir, dan doa; maupun yang tidak dimaksudkan sebagai bentuk pendekatan diri seperti perayaan hari-hari tertentu, talak, dan masa iddah wanita. Inilah ruang lingkup yang bisa dimasuki oleh bid’ah.
Juga tampak bahwa hukum bid’ah terhadap sesuatu didasarkan pada tiga kaidah:
Kaidah pertama: Setiap perubahan dalam perkara yang telah ditentukan syariat—baik berupa penambahan, pengurangan, pengubahan sifat, penggantian tempat, waktu, posisi, atau keadaan—dengan cara yang tidak diizinkan oleh Allah, semuanya merupakan bid’ah dalam agama.
Kaidah kedua: Niat untuk beribadah murni dalam melakukan atau meninggalkan perkara-perkara yang bersifat kebiasaan, dengan cara yang tidak ditetapkan oleh syariat, akan mengubah perbuatan atau peninggalan tersebut menjadi ibadah murni; sehingga termasuk bid’ah.
Contohnya: menjadikan jenis pakaian tertentu sebagai bentuk ibadah, membiarkan rambut dan kumis tumbuh secara acak sebagai bentuk ibadah, berjemur di bawah matahari, berjalan kaki menuju haji padahal tersedia kendaraan cepat yang tanpa kesulitan, dan menyanyikan syair-syair secara khusus sebagai bentuk ibadah.
Ini berlaku dalam perbuatan, begitu pula dalam hal yang ditinggalkan. Seperti meninggalkan sesuatu dengan maksud ibadah; misalnya meninggalkan air dingin atau pakaian indah yang tidak mengandung unsur berlebihan, semata-mata untuk mendekatkan diri kepada Allah dan mengharap pahala. Adapun jika meninggalkannya karena ada alasan yang lebih kuat—seperti adanya unsur berlebihan dalam mendinginkan air, atau dalam memperoleh pakaian indah—maka itu dibolehkan atau dianjurkan karena alasan yang dapat dipahami. Oleh karena itu para ulama menggambarkan Rasulullah ﷺ sebagai orang yang tidak menolak sesuatu yang ada, dan tidak bersusah payah mencari sesuatu yang tidak ada.
Kaidah ketiga: Menyerupai bentuk-bentuk ibadah murni oleh orang yang dibebani syariat. Hukum bid’ah berlaku dalam hal penyerupaan terhadap ibadah murni dalam dua bentuk:
Bentuk pertama: Mengkhususkan ibadah murni atau membatasinya dengan tempat, waktu, keadaan, atau sifat tertentu—baik disertai keyakinan bahwa cara khusus tersebut disyariatkan, maupun hanya sebatas dilakukan karena kebiasaan atau dengan terus-menerus melakukannya secara rutin.
Bentuk kedua: Mengkhususkan hal-hal yang bersifat adat (kebiasaan) dengan batasan-batasan tertentu dalam hal tempat, waktu, keadaan, atau sifat—yang batasan-batasan itu tidak memiliki makna yang bisa dipahami secara rinci; meskipun tidak dimaksudkan sebagai pendekatan diri kepada Allah atau kepada manusia. Contohnya: menetapkan pajak atau pungutan tetap, menurunkan bendera atau diam sebagai bentuk berkabung, mengunjungi tugu prajurit tak dikenal, dan perayaan-perayaan nasional.
Dalil-dalil mengenai batasan perkara yang bisa dimasuki bid’ah dan kaidah-kaidah dalam berbuat bid’ah:
Sebelum menyampaikan dalil atas pendapat yang dianggap paling kuat di sini, baik kiranya kita mencermati terlebih dahulu istilah “tata’abbud” (beribadah) menurut para ulama; karena hal ini penting untuk memahami banyak permasalahan dalam bab ini. Istilah ini digunakan dan dimaksudkan dalam tiga makna:
Makna pertama: Segala bentuk ibadah murni yang tidak memiliki makna yang dapat dirinci secara akal, dan yang tidak boleh dipalingkan kecuali hanya kepada Allah; seperti salat, haji, puasa, dan berbagai bentuk zikir baik yang umum maupun yang terikat. Maka, dalam jenis ibadah ini, bid’ah bisa masuk apabila terjadi perubahan pada struktur ibadah, tempatnya, atau waktunya. Tidak seharusnya ada perbedaan pendapat dalam hal ini.
Termasuk dalam makna ini adalah segala sesuatu yang ditetapkan oleh syariat dengan batasan waktu, tempat, dan keadaan tertentu yang batasannya tidak bisa dipahami secara rinci (tepat); seperti masa iddah wanita, hari raya, dan talak.
Makna kedua: Sesuatu yang tidak dapat dipahami maknanya secara rinci dalam asal pensyariatannya di bidang muamalah, yaitu apa yang oleh para ahli usul disebut sebagai perkara yang menyimpang dari jalur qiyas. Contohnya adalah larangan menerima kedatangan pedagang dari luar kota (talaqqi rukban) bagi siapa yang menganggapnya sebagai bentuk ibadah yang tidak diketahui maknanya: apakah larangan itu demi kemaslahatan si pembawa barang, ataukah demi penduduk kota agar terlindungi dari praktik penimbunan atau kenaikan harga oleh si penyambut?
Karena adanya berbagai kemungkinan sifat (alasan) yang bisa berpengaruh terhadap hukum tersebut, maka qiyas tidak berlaku, dan karena itulah sebagian ulama menganggapnya sebagai bentuk ibadah yang tidak memiliki sebab (‘illah) yang jelas.
Contoh lainnya adalah larangan menjual makanan sebelum diterima, hukum syuf‘ah, li‘an, dan jual beli ‘ariyah—bagi mereka yang menganggap tidak mungkin dilakukan qiyas dalam jenis transaksi semacam ini. Maka, karena qiyas tidak bisa diterapkan, ia pun disebut sebagai bentuk ta‘abbud (ibadah murni), yakni sesuatu yang tidak memiliki ‘illah.
Makna ta‘abbud dalam hal ini tidak dapat dimasuki oleh bid‘ah, karena tidak ada batasan atau ketetapan dalam hal waktu, tempat, sifat, atau jumlah. Sebab, hukum bid‘ah hanya bisa dikenakan bila terjadi perubahan terhadap sesuatu yang ditentukan secara terbatas, sedangkan dalam jenis ini tidak terdapat ketentuan seperti itu. Maka, sifat ibadah di sini hanya dipertimbangkan dalam asal pensyariatan hukumnya, bukan dalam rincian pelaksanaannya.
Dampak dari sifat “ta‘abbud” dalam konteks ini adalah: larangan melakukan qiyas, karena salah satu unsur utama qiyas, yaitu adanya ‘illah (sebab hukum), tidak ditemukan. Adapun hukum-hukum yang mengandung ‘illah, maka ia bisa ditarik ke cabang (kasus baru) melalui qiyas. Maka, bentuk hukum yang bersifat ta‘abbudi bersifat tetap, sedangkan hukum yang memiliki ‘illah bisa mengalami perubahan.
Lihat tentang larangan qiyas dalam ibadah pada al-Majmu‘ (3/342) karya an-Nawawi, dan al-I‘tiṣām (2/62) karya asy-Syathibi.
Dampak lain dari sifat ta‘abbud dalam makna ini adalah: penetapan hukum batal (fasad) terhadap suatu transaksi hanya karena ada penyimpangan, karena tidak diketahui ‘illah yang bisa dijadikan dasar untuk menilai apakah transaksi tersebut sah atau rusak.
Dan frasa “yang dapat dipahami maknanya secara rinci” mengecualikan makna yang hanya dapat dipahami secara global. Sebab, seluruh syariat ilahi pada dasarnya ditujukan untuk kemaslahatan hamba, baik dalam urusan agama maupun dunia—dan ini adalah makna yang bersifat global. Namun, rincian hukum-hukum ibadah seperti jumlah rakaat, tempat, dan waktu pelaksanaan ibadah, maka maknanya tidak dapat dipahami secara rinci.
Makna ketiga dari “tata‘abbud” (beribadah): adalah makna umum dari ibadah, yang didefinisikan oleh sebagian ulama sebagai: segala sesuatu yang dicintai dan diridhai Allah berupa ucapan dan perbuatan, baik yang lahir maupun yang batin. Maka, termasuk di dalamnya amal-amal saleh yang disyariatkan pada dirinya sendiri untuk mencapai tujuan-tujuan syar’i, baik dengan hukum anjuran (sunnah) maupun kewajiban (wajib), yang ditujukan pada dampak-dampak baiknya, serta pahala yang dihasilkan dari pelaksanaannya.
Contohnya seperti: akhlak yang baik, menyambung tali silaturahmi, membantu orang yang kesusahan, membela orang yang dizalimi, memerintahkan kepada kebaikan dan mencegah dari kemungkaran, mengajarkan ilmu, berdakwah kepada Allah Ta‘ala, memberi nafkah kepada keluarga, mencari rezeki dengan niat agar tidak bergantung pada orang lain, makan, minum, dan tidur dengan niat untuk membantu dalam pelaksanaan ketaatan, serta melakukan hubungan suami istri dengan niat menjaga kesucian dan mendapatkan keturunan, dan hal-hal semisal itu.
Maka, dalam perkara ini tidak masuk unsur bid‘ah, tanpa ada perbedaan pendapat yang aku ketahui, kecuali jika seseorang melakukannya dengan niat sebagai ibadah murni, atau jika terjadi penyerupaan terhadap bentuk ibadah murni.
◙ ◙ ◙ ◙
Jika kita ingin masuk ke dalam pembahasan dalil, maka mari kita mulai dari batasan hal-hal yang bisa dimasuki oleh bid‘ah. Telah terdapat dalil-dalil yang menunjukkan kebenaran batasan ini, yaitu bahwa nash-nash syariat yang mencela bid‘ah telah menjelaskannya dengan berbagai cara. Di antaranya adalah: penyebutan tentang pengada-adaan dalam “urusan agama”, sebagaimana dalam sabda Nabi ﷺ: “Barang siapa yang mengada-adakan dalam urusan kami ini sesuatu yang bukan bagian darinya, maka itu tertolak.”
(HR. Bukhari dan Muslim, dari hadis Aisyah)
Dan juga sabdanya ﷺ: “Hati-hatilah kalian terhadap perkara-perkara yang baru (dalam agama).” (Diriwayatkan oleh Ahmad dari hadis al-‘Irbadh bin Sariyah)
Maka pertanyaannya adalah: Apa yang dimaksud dengan “agama” atau “urusan” yang dilarang untuk diada-adakan sesuatu di dalamnya?
Jika dikatakan: bahwa yang dimaksud dengan “urusan agama” adalah segala sesuatu yang dilakukan manusia dalam kehidupannya, seperti kebiasaan, muamalah, makan, minum, pakaian, kendaraan, tempat tinggal, dan berbagai urusan duniawi lainnya—karena semuanya diatur oleh agama—maka konsekuensinya adalah diberlakukannya hukum bid‘ah pada semua itu, padahal telah menjadi kesepakatan umat bahwa contoh-contoh dari adat kebiasaan dan muamalah tersebut bukanlah tempat masuknya bid‘ah, dan ini jelas batil.
Maka tidak tersisa dari “agama” yang bisa dimasuki oleh bid‘ah kecuali perkara-perkara yang telah ditetapkan batasannya oleh syariat, baik berupa jumlah, sifat, tempat, atau waktu, karena inilah bagian dari agama yang benar-benar diturunkan (bersumber dari wahyu) secara yakin.
Dengan ungkapan lain, dapat dikatakan: Engkau boleh melakukan segala bentuk aktivitas, baik berupa adat, muamalah, maupun sarana-sarana lain, berdasarkan asas kebolehan (ibahah), sampai engkau menjumpai batasan-batasan yang telah ditentukan oleh syariat. Maka, pada saat itulah berlaku hukum agama yang melarang kita untuk berkreasi atau mengubah hal-hal yang sudah dibatasi. Dan perubahan atau campur tangan terhadap batasan-batasan itu disebut sebagai bid‘ah dalam agama.
Dan hal ini—sebagaimana engkau lihat—mudah dipahami dan jelas dalam penerapannya.
Demikian pula, inilah metode para ulama: Mereka tidak menerapkan hukum bid‘ah dalam perkara adat kebiasaan atau muamalah, tetapi mereka menerapkannya secara penuh dalam semua perkara ibadah yang sudah memiliki batasan dari syariat.
Adapun ibadah murni yang memang ditujukan sebagai pendekatan diri kepada Allah, seperti shalat, puasa, dan haji, maka perkara ini jelas dan hukum-hukumnya sudah diketahui dengan baik.
Adapun selain ibadah murni, terdapat juga bentuk-bentuk ketetapan dan batasan syar’i lainnya yang termasuk dalam perkara yang bisa dimasuki oleh bid‘ah, di antaranya:
- Hari-hari raya berbasis waktu (الأعياد الزمانية): Para ulama berpendapat bahwa hari raya yang diada-adakan adalah bid‘ah yang tercela, seperti maulid Nabi, hari raya kebangsaan seperti hari revolusi dan kemerdekaan, serta hari-hari raya sejarah yang memiliki akar agama ataupun tidak, seperti Nairuz dan Syam an-Nasim. Padahal, telah diketahui bahwa menambahkan hari raya di luar dua hari raya yang disyariatkan (Idul Fitri dan Idul Adha) bukan termasuk ibadah murni, namun masuk kategori bid‘ah karena syariat telah membatasi jumlah hari raya hanya dua—dan setiap tambahan di luar itu dianggap pengada-adaan dalam agama.
- Nikah tahlil (nikah sementara untuk menghalalkan mantan istri yang telah ditalak tiga): Sebagaimana disebutkan oleh Imam asy-Syathibi dalam al-Muwāfaqāt (2/290). Penjelasan paling dekat adalah bahwa praktik ini menghancurkan tujuan-tujuan syariat terkait batasan dalam hukum talak tiga, baik dari segi kondisi, jumlah, maupun akibatnya, yaitu terjadinya talak bain kubra, dan praktik tahlil ini menggagalkan hikmah syariat dengan menjadikan talak seperti permainan.
- Menjatuhkan talak tiga sekaligus dalam satu ucapan: Seperti dalam al-Mabsūṭ karya as-Sarakhsi (6/4), hal ini bertentangan dengan cara pelaksanaan talak yang telah diatur secara bertahap oleh syariat.
- Menjatuhkan talak saat istri sedang haid: Ini bertentangan dengan kondisi khusus yang telah ditetapkan oleh syariat untuk menjatuhkan talak. Meski talak bukan termasuk ibadah murni, para ulama tetap menyebut hal ini sebagai “thalāq bid‘i” (talak bid‘ah), dan hal ini menjadi kesepakatan dalam kitab-kitab madzhab yang empat dan lainnya.
- Masa iddah bagi wanita yang ditinggal mati suaminya: Lihat penjelasannya dalam al-Muwāfaqāt karya asy-Syathibi (2/213), bahwa batas waktu iddah ini memiliki dimensi ibadah, sebab syariat telah menetapkannya dengan waktu tertentu yang tidak dapat dipahami secara rinci maknanya.
Imam asy-Syāṭhibī rahimahullah berpandangan bahwa ketidakterpahaman secara rinci terhadap suatu makna adalah dasar bagi berlakunya hukum bid‘ah. Dalam al-Muwāfaqāt (2/222), beliau mengatakan: “Ibadah kembali kepada ketidakterpahaman makna secara rinci, sehingga tidak mungkin diterapkan qiyas. Dan bila suatu hukum tidak dapat dipahami maknanya secara rinci, maka itu menunjukkan bahwa maksud syariat adalah agar kita berhenti pada batas yang telah ditetapkannya, dan tidak melampauinya.”
Dan beliau juga berkata: “Karena sesuatu yang tidak dapat dipahami maknanya secara rinci dari perintah atau larangan, maka itulah yang dimaksud sebagai ibadah murni (ta‘abbudi). Sedangkan sesuatu yang dapat dipahami maknanya, dan diketahui maslahat atau mafsadatnya, maka itu disebut sebagai adat (kebiasaan) (‘ādī).”
Dan ia berkata dalam kitab Al-I‘tiṣām (1/347): “Jika sesuatu dibatasi dengan bentuk penghambaan yang maknanya tidak dapat dipahami, maka tidak sah untuk diamalkan kecuali dengan bentuk sebagaimana adanya.”
Dan dalam Syarḥ Al-Kabīr (1/672), Ad-Dardir rahimahullah berkata: “Sesungguhnya, apabila syariat telah menentukan sesuatu, maka menambahinya adalah bid’ah.”
Dan dalil atas pengaruh niat dalam mengubah perbuatan dan meninggalkan hal biasa menjadi ibadah murni adalah sabda Nabi: “Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung pada niatnya.” Hadis ini disepakati keshahihannya dan diriwayatkan dari Umar bin Khattab.
Adapun mengenai realisasi sifat bid’ah melalui penyerupaan dalam hal pembatasan dan pengkhususan, atau sekadar karena kebiasaan dan rutinitas, maka dijelaskan sebagai berikut: bahwa ciri-ciri dari ibadah murni adalah bahwa syariat menghendaki suatu amal tertentu dilakukan dengan cara tertentu. Dan ciri paling menonjol dari ibadah-ibadah murni adalah adanya batasan-batasan tertentu, di antaranya:
- Anggota tubuh tertentu yang ditentukan; seperti anggota wudhu.
- Tempat; seperti dalam ibadah haji, dan ini merupakan ciri paling menonjol dari manasik.
- Waktu; seperti dalam waktu-waktu shalat, puasa, dan haji.
- Tata cara atau bentuk; seperti dalam shalat.
- Berkumpul; seperti dalam shalat Jumat dan dua hari raya, yang tidak sah kecuali dilakukan secara berjamaah, dengan gerakan yang seragam dalam rukun-rukunnya, dengan suara yang sama dalam bacaan amin, dan telah disyariatkan adanya imam untuk mengaturnya.
- Pengulangan dan konsistensi; demi makna penghambaan dan untuk memperoleh pahala.
- Arah; seperti dalam menghadap kiblat saat shalat dan dalam thawaf pada manasik.
- Jumlah dan ukuran; sebagaimana terdapat dalam seluruh ibadah murni seperti shalat, puasa, zakat, haji, talak, dan jumlah istri.
Jika engkau perhatikan, maka engkau akan melihat bahwa yang menjadi benang merah dari ciri-ciri ibadah dalam syariat adalah sejenis pengkhususan dan pembatasan dengan ciri-ciri tersebut atau sebagian darinya, tanpa makna yang rasional secara rinci. Maka, maksud dari orang yang beribadah dengan melakukan pengkhususan atau pembatasan yang tidak ditunjukkan oleh syariat adalah bentuk penyerupaan terhadap syariat dalam menetapkan hukum-hukum ibadah; sehingga mengamalkannya dengan bentuk tertentu tersebut menjadi bagian dari bid’ah.
Contohnya adalah berdzikir secara berjamaah dengan suara seragam, mengkhususkan malam Nisfu Sya’ban dengan qiyamullail di antara malam-malam lainnya, mencari waktu mustajab untuk berdoa di sisi kuburan tertentu, atau di depan pintu masjid ketika hendak bepergian, membaca shalawat atas Nabi ﷺ saat membakar dupa, membaca ta‘awwudz saat menguap, membiasakan membaca ayat “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat ihsan…” dalam khutbah Jumat, atau kebiasaan khatib Jumat memerintahkan hadirin untuk beristighfar di akhir khutbah pertama.
Semua contoh tersebut bisa saja didalilkan oleh pelaku bid’ah dengan dalil yang bersifat umum atau mutlak.
Penjelasan paling jelas mengenai bahwa dalil umum dan mutlak tidak bisa dijadikan dasar untuk sifat-sifat tertentu dan yang terikat, adalah bahwa jika hal itu dibenarkan, maka akan memungkinkan dibuatnya shalat keenam dengan bentuk seperti shalat Subuh atau Maghrib, dilakukan secara berjamaah di masjid pada waktu Dhuha. Lalu diklaim sebagai ibadah dengan dasar perintah umum untuk shalat, atau perintah beribadah kepada Allah, serta adanya syariat berjamaah dalam shalat sunnah. Dalil-dalil umum atau mutlak inilah yang digunakan oleh para pelaku bid’ah dalam contoh-contoh yang telah disebutkan sebelumnya. Imam Ibnu Taimiyah telah menyinggung konsekuensi ini dalam Majmū‘ Al-Fatāwā (1/132).
Berdasarkan hal ini: bisa jadi istidlal (pengambilan dalil) pelaku bid’ah dengan dalil umum dan mutlak untuk membenarkan shalat keenam itu bernilai benar, atau istidlal kita untuk membenarkan contoh-contoh di atas adalah batil. Maka, tidak ada jalan keluar dari dua kemungkinan itu, kecuali dengan jalan ketiga, yaitu jalannya para pengikut sunnah: bahwa beristidlal dengan dalil umum untuk menetapkan sifat-sifat (ibadah) khusus sepenuhnya adalah perkara batil, dan semua bentuk sifat ibadah yang tersusun dari hasil istidlal semacam ini adalah bid’ah dalam agama, meskipun setiap unsur dari sifat itu pada dasarnya disyariatkan secara tersendiri.
Kaedah ini telah ditegaskan oleh sejumlah imam, di antaranya Imam Ibnu Daqiq Al-‘Id dalam pembahasannya tentang indikasi dalil umum terhadap yang khusus. Ia berkata dalam Iḥkām Al-Aḥkām (1/200-201): “Bahwa kekhususan-kekhususan yang berkaitan dengan waktu, keadaan, tata cara, dan perbuatan tertentu memerlukan dalil khusus yang menunjukkan disyariatkannya secara khusus.”
Beliau rahimahullah menguatkan bahwa menuntut adanya dalil khusus untuk sesuatu yang bersifat khusus adalah lebih tepat daripada memasukkan sesuatu yang khusus ke dalam dalil-dalil umum. Kemudian beliau berdalil dengan cara para salaf, yang menetapkan bahwa suatu amalan adalah bid’ah karena tidak ada dalil yang sahih menurut mereka, dan mereka tidak memasukkannya ke dalam dalil umum.
Imam Asy-Syathibi berkata dalam penegasan kaidah ini: “Di antara bid’ah idhafiyah (tambahan) yang mendekati bid’ah hakiki adalah bahwa asal ibadahnya memang disyariatkan, namun keluar dari hukum asalnya tanpa dalil, karena dianggap tetap berada dalam cakupan dalil, yakni dengan membatasi sesuatu yang bersifat umum menurut akal semata.” Lihat Al-Muwāfaqāt (3/211) dan seterusnya.
Dan beliau berkata dalam Al-I‘tiṣām: “Jika seorang mukallaf melaksanakan suatu amalan dengan cara tertentu, pada waktu tertentu, atau bersamaan dengan ibadah tertentu, lalu ia berkomitmen terhadap hal itu sampai ia membayangkan bahwa cara, waktu, atau tempat tersebut dimaksudkan secara syar’i tanpa ada dalil yang menunjukkan hal tersebut, maka dalil itu jauh dari makna yang diambil darinya.”
Beliau rahimahullah juga menyebutkan dalam Al-Muwāfaqāt (3/123) sejumlah kecaman dari para salaf terhadap orang yang melazimkan beberapa amalan tanpa dalil khusus, lalu beliau berkata: “Ini untuk perkara-perkara yang tidak tampak adanya kesinambungan (rutinitas); maka bagaimana jika disertai dengan komitmen tetap? Hadis-hadis dan riwayat-riwayat dalam hal ini sangat banyak, semuanya menunjukkan bahwa komitmen terhadap kekhususan dalam perintah-perintah yang bersifat mutlak memerlukan dalil. Jika tidak, maka itu adalah pendapat berdasarkan akal dan membuat-buat tata cara ibadah yang tidak disyariatkan. Faedah ini dibangun atas dasar pembahasan ini, bersamaan dengan pembahasan bahwa perintah terhadap yang bersifat umum tidak otomatis mencakup yang terikat (terbatas/khusus).”
Inilah pendapat Imam As-Subki, sebagaimana disebutkan oleh Al-‘Allāmah Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Fatawanya (2/80) ketika membahas tentang mengkhususkan malam Nisfu Sya’ban dengan qiyamullail. Ia mengatakan bahwa hal tersebut adalah bid’ah, dan ia menukil dari As-Subki penjelasan bahwa sesuatu yang tidak terdapat padanya kecuali perintah umum untuk melakukan shalat, dan bahwa shalat itu adalah amalan terbaik, maka tidak boleh diambil darinya sesuatu yang bersifat khusus. Maka, apabila seseorang mengkhususkan salah satu dari hal itu dengan waktu atau tempat tertentu, atau semisalnya, maka itu termasuk dalam kategori bid’ah. Demikian ringkasan perkataannya rahimahullah.
Imam Ibnu Taimiyah mengungkapkan kaidah ini dengan mengatakan: “Pensyariatan dari Allah dan Rasul-Nya untuk suatu amalan dalam bentuk umum dan mutlak tidak menunjukkan bahwa amalan itu disyariatkan dalam bentuk khusus dan terbatas. Karena dalil yang bersifat umum dan mutlak tidak menunjukkan kekhususan atau pembatasan pada sebagian bentuk atau individu tertentu; sehingga hal itu tidak menunjukkan bahwa kekhususan atau pembatasan tersebut adalah disyariatkan atau diperintahkan.”
Penyerupaan terhadap syariat terjadi ketika seseorang terus-menerus melakukan suatu amalan atau melaziminya tanpa adanya dalil khusus, dan itu termasuk dalam pengkhususan dan pembatasan yang tidak disyariatkan karena tidak adanya dalil atas kekhususan tersebut.
Imam Asy-Syathibi berkata dalam Al-I‘tiṣām (1/345) dalam pembahasannya tentang jenis-jenis kebiasaan melakukan amalan: “Sisi masuknya unsur bid’ah di sini adalah bahwa setiap amalan sunnah yang senantiasa dilakukan oleh Rasulullah dan ditampakkan secara berjamaah, maka itu adalah sunnah. Maka, mengamalkan amalan sunnah yang tidak berasal dari Nabi ﷺ dengan cara yang (nampaknya) seperti berasal dari sunnah, berarti mengeluarkan sunnah tersebut dari tempat yang ditentukan syariat baginya.”
Beliau rahimahullah berpendapat bahwa apabila seorang hamba mengkhususkan suatu hari untuk berpuasa—seperti hari Jumat tertentu—atau hari-hari tertentu dari suatu bulan, tanpa adanya penetapan dari syariat, maka hal itu jelas berasal dari pilihan pribadi seorang mukallaf; seperti hari Rabu di setiap pekan, atau hari ketujuh dan kedelapan dalam setiap bulan, dan semisalnya. Jika ia ditanya, “Mengapa engkau mengkhususkan hari-hari tersebut dan bukan yang lainnya?” maka ia tidak memiliki hujjah selain tekadnya sendiri, atau berkata, “Karena syaikh fulan wafat di hari itu,” atau yang semisal. Beliau memandang bahwa ini adalah pendapat semata tanpa dalil, dan bahwa orang tersebut menyerupai syariat dalam menetapkan hari-hari tertentu, padahal syariatlah yang berwenang menetapkan hari-hari tertentu dan mengkhususkan sebagian hari dari yang lain. Maka, pengkhususan yang datang dari seorang mukallaf adalah bid’ah, karena itu berarti menetapkan syariat tanpa dasar. Demikian ringkasan dari apa yang beliau sebutkan dalam Al-I‘tiṣām (2/12).
Al-‘Allāmah Ad-Dusuqi berkata dalam Al-Ḥāsyiyah (1/317): “Tidak boleh shalat sunnah secara berjamaah di tempat yang terkenal walaupun mereka sedikit jumlahnya, dan tidak boleh pula shalat sunnah dilakukan oleh banyak orang walaupun di tempat tersembunyi. Tidak boleh pula melaziminya, baik secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan.”
Apa yang disebutkan oleh Al-‘Allāmah Ad-Dusuqi tampak jelas memperhatikan ciri-ciri ibadah mahdhah (murni), dan bahwa menirunya termasuk dalam kategori hal yang baru (muhdats) dan bid’ah. Ini jelas; seandainya seorang imam berkata kepada jamaahnya, “Mari kita shalat sunnah ba’da Isya secara berjamaah,” niscaya orang-orang akan mengingkari perbuatan itu dan menganggapnya sebagai bid’ah—meskipun shalat sunnah itu dasarnya disyariatkan, dan berjamaah dalam shalat sunnah juga dibolehkan. Namun, karena hal itu menyerupai sesuatu yang disyariatkan (secara khusus), maka ia menjadi terlarang.
Imam Ibnu Taimiyah rahimahullah menegaskan dalam Iqtiḍā’ Aṣ–Ṣirāṭ Al-Mustaqīm (hal. 303) bahwa tidak disyariatkan untuk melazimi pelaksanaan berjamaah dalam shalat sunnah, atau dalam mendengarkan Al-Qur’an, atau dalam berdzikir, dan semisalnya. Jika hal itu dilakukan sesekali, maka itu baik. Namun, menjadikan suatu pertemuan sebagai kegiatan rutin yang berulang setiap minggu, bulan, atau tahun, selain dari pertemuan-pertemuan yang memang disyariatkan, adalah bentuk penyerupaan terhadap pertemuan-pertemuan yang telah ditetapkan syariat seperti shalat lima waktu dan shalat Jumat. Dan inilah yang disebut sebagai bid’ah yang baru diada-adakan.
Beliau menukil bahwa Imam Ahmad pernah ditanya: “Apakah dibenci jika sekelompok orang berkumpul untuk berdoa kepada Allah dan mengangkat tangan mereka?” Ia menjawab: “Aku tidak membencinya selama mereka tidak sengaja mengatur untuk berkumpul.” Hal ini dibangun atas dasar: “Bahwa ibadah-ibadah yang disyariatkan dan berulang sesuai waktu tertentu sehingga menjadi sunnah dan musim (ibadah), Allah telah mensyariatkan padanya apa yang cukup bagi para hambaNya. Maka apabila dibuat suatu bentuk pertemuan tambahan di luar pertemuan-pertemuan tersebut secara rutin, maka itu merupakan penyerupaan terhadap apa yang telah Allah syariatkan dan tetapkan.”
Hingga beliau berkata rahimahullah: “Demikian pula shalat sunnah, membaca Al-Qur’an, dzikir, dan doa baik secara berjamaah atau sendiri-sendiri, dan sengaja mengunjungi tempat-tempat tertentu, semuanya termasuk dalam satu jenis. Dibedakan antara yang banyak dan tampak, serta yang sedikit dan tersembunyi, antara yang menjadi kebiasaan dan yang tidak menjadi kebiasaan. Maka setiap amalan yang jenisnya memang disyariatkan, tetapi dijadikan kebiasaan dengan bentuk tertentu yang tidak disyariatkan, termasuk dalam kategori bid’ah.”
Beliau menetapkan kaidah dalam hal ini dengan ucapannya dalam Majmū‘ Al-Fatāwā (20/197): “Menyerupakan sesuatu yang tidak disunnahkan dengan sesuatu yang disunnahkan adalah bid’ah.” Lihat juga referensi sebelumnya (1/132).
◙ ◙ ◙ ◙
PENYERUPAAN DALAM URUSAN KEBIASAAN/ADAT
Taat ibadah—yaitu perkara yang tidak diketahui maknanya secara rinci—adalah hak Allah semata. Maka, apabila seseorang melakukan suatu perbuatan atau ucapan dengan cara yang menyerupai bentuk ibadah, lalu menjadikannya sebagai kebiasaan, maka sesungguhnya ia telah menciptakan ibadah baru dan menujukannya kepada selain Allah. Dari sinilah ia berhak mendapat sebutan bid’ah, karena hal itu termasuk dalam bentuk pensyariatan (hukum), dan ini merupakan salah satu bentuk bid’ah yang paling besar.
Jika seseorang menciptakan bentuk ibadah dan menujukannya kepada Allah, maka itu adalah bid’ah besar; namun jika ia menujukannya kepada selain Allah, maka itu lebih keji dan lebih berat lagi.
Untuk memahami masalah ini, mari kita ambil sebuah contoh: seandainya seseorang ingin mengagungkan ayahnya, lalu setiap kali bangun tidur, ia berdiri diam menghadap rumah ayahnya, sambil menggumamkan bait tertentu dari syair, dan menggerakkan tangannya dengan cara tertentu yang terus-menerus ia lakukan. Jika orang bertanya kepadanya tentang hal itu, ia akan berkata: “Ini hanya kebiasaan saja, tidak ada hubungannya dengan bid’ah. Saya bebas mengagungkan ayah saya dengan cara apa pun yang saya mau!”
Lalu apa yang akan kita katakan? Tidak diragukan lagi bahwa setiap orang yang melihatnya akan berkata: “Tindakan ini menyerupai ibadah yang disyariatkan.” Oleh karena itu, menjadikan suatu kebiasaan dengan cara yang menyerupai ibadah adalah bid’ah yang haram.
Dan tidak mempengaruhi hukum, apakah ciri-ciri ibadah yang ditiru itu banyak atau hanya satu. Jika banyak—seperti dalam contoh tentang mengagungkan ayah tadi—maka ini lebih jelas menunjukkan bentuk hal baru (yang tidak syar’i). Namun jika hanya satu ciri saja, maka itu pun sudah masuk dalam lingkup ibadah, sehingga tetap dianggap sebagai bid’ah.
Sesungguhnya hal-hal yang murni bersifat ibadah dan tidak diketahui maknanya secara rinci tidak boleh datang kecuali dari Allah, dan tidak boleh ditujukan kecuali kepada-Nya. Maka, dalam dua keadaan tersebut, sesuatu itu bisa disebut sebagai bid’ah.
Imam Asy-Syathibi berkata dalam Al-I‘tiṣām (2/80), setelah membahas tentang penetapan pajak dalam transaksi masyarakat, bahwa hal itu bisa jadi dilakukan dengan tujuan membatasi transaksi dalam waktu tertentu, atau untuk meraup keuntungan duniawi, seperti yang dilakukan oleh para perampas: … Atau bisa jadi dilakukan dengan maksud menetapkannya atas masyarakat seperti agama buatan, atau aturan yang wajib mereka patuhi terus-menerus, atau dalam waktu-waktu tertentu, dengan tata cara yang ditentukan sedemikian rupa sehingga menyerupai aturan syar’i yang tetap, yang dibebankan kepada masyarakat dan diberlakukan atas mereka, serta siapa pun yang melanggarnya akan dikenai sanksi, seperti halnya zakat atas hewan ternak…
Adapun jenis kedua ini, maka jelas-jelas merupakan bid’ah, karena merupakan bentuk pensyariatan tambahan dan pembebanan kepada mukallaf yang menyerupai kewajiban zakat yang disyariatkan… Dari sisi inilah ia menjadi bid’ah tanpa diragukan, karena ia adalah syariat yang direkayasa (ditambahkan). Maka dalam konteks ini, pajak memiliki dua sisi tinjauan:
- Dari sisi keharamannya…
- Dari sisi ia adalah bentuk rekayasa syariat yang dipaksakan kepada masyarakat sampai mereka mati [maksudnya: bersifat terus-menerus] seperti kewajiban-kewajiban agama lainnya.
Maka terkumpullah dua larangan dalam kasus ini: larangan karena maksiat, dan larangan karena bid’ah. Hal ini tidak didapati pada bid’ah dalam kategori pertama. Dalam kategori pertama, larangan itu hanya dari sisi ia adalah bentuk pensyariatan yang direkayasa untuk membebani masyarakat dengan perintah wajib atau sunnah, dan tidak memiliki sisi lain yang menjadikannya maksiat; melainkan syariat buatan itu sendiri adalah inti dari pelarangan.”
◙ ◙ ◙ ◙
PERBEDAAN ANTARA BID’AH DAN MAKSIAT
Jika ada yang bertanya: Bukankah maksiat, seperti meninggalkan kewajiban dan melakukan hal yang diharamkan, juga merupakan bentuk pelaksanaan sesuatu yang tidak sesuai dengan kehendak syariat? Lantas, mengapa hal tersebut tidak dikategorikan sebagai bid’ah?
Jawabannya: Pertanyaan ini termasuk yang paling mudah dijawab dalam pembahasan seputar bid’ah. Hal itu karena telah terjadi kesepakatan bahwa meninggalkan kewajiban dan melakukan keharaman adalah suatu keharusan untuk ditinggalkan oleh mukallaf, sebagaimana wajibnya meninggalkan sesuatu yang disepakati sebagai bid’ah.
Berbeda dengan permasalahan bid’ah lainnya, di mana masih terdapat perbedaan pendapat mengenai kebolehannya. Tujuan utama para peneliti dalam membahas masalah bid’ah adalah untuk membuktikan bahwa sesuatu itu benar-benar termasuk bid’ah, agar bisa dinyatakan sebagai perkara yang terlarang. Sedangkan keharaman maksiat sudah disepakati, sehingga tidak perlu ada pembahasan panjang; karena itu, permasalahan ini tergolong mudah dan ringan.
Sekiranya ada yang mengatakan bahwa maksiat termasuk bid’ah, tentu hal itu masih bisa diterima, karena maksiat memang bertentangan dengan kehendak syariat. Namun pendapat yang lebih kuat adalah bahwa maksiat tidak disebut sebagai bid’ah. Alasannya:
- Larangan terhadap hal yang haram bersifat umum dan mutlak, tidak terikat oleh waktu, tempat, atau sifat tertentu. Dalam perkara ini, yang diminta dari mukallaf hanyalah meninggalkannya secara mutlak.
- Begitu pula perintah untuk melakukan kewajiban—jika perintah itu bersifat mutlak—maka tidak ditentukan waktunya atau tata caranya secara khusus.
- Orang yang melanggar perintah atau larangan tidak memiliki niat untuk beribadah melalui pelanggarannya, dan tidak melakukannya dengan cara yang menyerupai bentuk ibadah. Maka tidak terjadi dalam hal ini penyerupaan terhadap syariat Allah.
Prinsip ini semakin kuat dengan fakta bahwa mayoritas ulama salaf tidak pernah menyebut maksiat yang murni sebagai bid’ah.
◙ ◙ ◙ ◙
MASALAH-MASALAH YANG TERKAIT DENGAN BID’AH:
1- Mengumandangkan Syiar-syiar Salat (seperti bait-bait shalawatan/pujian tertentu yang sering terdengar baik sebelum dan sesudah adzan, maupun sesudah shalat dilaksanakan) Melalui Pengeras Suara Eksternal (luar).
Mengumandangkan sebagian amalan ibadah memang ditetapkan oleh syariat, seperti adzan yang telah dijadikan sebagai syiar umat Islam. Namun, jika ada ibadah lain yang pada asalnya tidak disyariatkan untuk diumumkan, maka tidak diperbolehkan untuk menjadikannya sebagai syiar yang diumumkan melalui pengeras suara eksternal/luar. Di sinilah berlaku kaidah muthâhaah (penyerupaan), sehingga tidak disyariatkan untuk sengaja mengumandangkan syiar-syiar salat (selain adzan) melalui pengeras suara luar.
Tidak ada tempat dalam hal ini untuk pertimbangan rasional, seperti pernyataan sebagian orang: “Ini bertujuan untuk mengingatkan orang lalai bahwa salat telah ditegakkan.” Karena ibadah semacam ini sifatnya tawqîfiyyah (berdasarkan wahyu), bukan hasil logika atau ijtihad akal. Padahal pada masa Nabi ﷺ sudah ada peluang untuk melakukan hal serupa—misalnya dengan mengumandangkan iqamah di atap atau di depan pintu masjid—namun hal itu tidak dilakukan, yang menunjukkan bahwa perbuatan tersebut bukan syariat.
Allah telah mensyariatkan adzan sebagai pemberitahuan umum akan waktu salat, dan mensyariatkan iqamah sebagai pemberitahuan bagi yang berada di dalam masjid bahwa salat segera dimulai. Maka tidak diperbolehkan menambahkan makna lain yang tidak dimaksudkan oleh syariat; sebab itu berarti menambah-nambah ajaran syariat (istidrak).
Jika sekadar memutar bacaan Al-Qur’an melalui pengeras suara luar saja tidak disyariatkan, dan hati orang yang mendengarnya cenderung menolaknya, maka mengumandangkan syiar-syiar salat (selain adzan) lewat cara yang sama tidak berbeda hukumnya.
Orang-orang juga menolak praktik mengumandangkan doa setelah adzan—yang sejatinya adalah doa yang disyariatkan—melalui pengeras suara luar. Yang berubah di sini hanyalah bentuk pengumumannya secara terbuka.
Kita harus waspada terhadap dampak suatu kebiasaan dan rasa terbiasa, karena itulah yang seringkali menghalangi seseorang dari berpikir kritis dan menimbang kembali sesuatu secara objektif.
Namun, hal ini tidak berlaku pada penayangan syiar salat melalui media massa, karena media ini tidak terdengar di tempat umum sehingga tidak berfungsi sebagai syiar terbuka. Media seperti televisi atau radio dikendalikan oleh pemiliknya, berbeda dengan pengeras suara masjid luar, yang bersifat terdengar oleh umum secara luas dan memaksa.
Bandingkan antara doa dan syiar salat—keduanya termasuk ibadah yang bersifat tawqîfiyyah. Jika doa diputar lewat media massa, hal itu tidak menimbulkan masalah. Tapi jika dikhususkan melalui pengeras suara masjid eksternal, maka muncul kesan penetapan syiar baru dan penyerupaan terhadap yang disyariatkan. Demikian pula dengan tilawah Al-Qur’an: ia disyariatkan jika melalui media massa, tetapi tidak disyariatkan jika diputar melalui pengeras suara masjid eksternal.
◙ ◙ ◙ ◙
2-Salam dan berjabat tangan setelah salam dari shalat
Banyak orang berdalil atas disyariatkannya perbuatan ini dengan dalil-dalil umum, atau dengan dalil-dalil yang bersifat mutlak. Dalam masalah ini, manusia terbagi menjadi tiga kelompok: dua kelompok ekstrem dan satu kelompok pertengahan.
Sebagian dari mereka menganjurkan berjabat tangan setelah shalat secara langsung dan sebelum membaca zikir-zikir yang disyariatkan, meskipun mereka telah saling memberi salam sebelum melakukan shalat, dan yang membatasi di antara keduanya hanyalah pelaksanaan shalat. Orang semacam ini senantiasa melakukannya secara terus-menerus; maka ia telah meyakini adanya kekhususan atau pembatasan tanpa dalil, dan dengan demikian ia telah menyelisihi kaidah syariat. Sebab, tidak ada makna yang dapat dipahami dari perbuatan itu selain bahwa salam disunnahkan dengan sendirinya tepat setelah selesai shalat.
Sebagian lagi tidak mau memberi salam kepada orang di sampingnya sama sekali karena khawatir terjatuh ke dalam bid’ah—menurut klaimnya—sehingga menimbulkan rasa asing dan dingin terhadap saudara sesama Muslim tanpa dasar yang kuat.
Dan sebagian lainnya berada di tengah-tengah: mengikuti syariat dan menunaikan hak-hak. Jika ia telah memberi salam kepada saudaranya sebelum shalat, dan yang memisahkan keduanya hanyalah shalat, maka ia tidak mengulangi salam tersebut; karena dalam syariat, shalat tidak dianggap sebagai pemisah. Juga karena salam itu tidak lain hanya mengandung keyakinan tentang disunnahkannya salam secara khusus setelah shalat tanpa dalil yang khusus. Namun jika ia belum memberi salam sebelumnya, lalu ia memberi salam setelah selesai dari zikir-zikir yang disyariatkan; maka perbuatannya tidak mengandung larangan atau bid’ah, bahkan ia diberi pahala dan disyukuri. Ia telah mengamalkan dalil-dalil tentang salam secara umum tanpa menetapkan batasan tertentu.
Di antara ulama yang berpendapat tidak disyariatkannya salam setelah shalat adalah ‘Izzuddin bin ‘Abdis Salam, Asy-Syathibi, dan yang lainnya.
Al-Qarafi berkata dalam kitab “Al-Furuq” (4/253): “Apa yang dilakukan oleh orang-orang zaman sekarang berupa berjabat tangan ketika selesai dari shalat adalah bid’ah yang tidak disyariatkan. Syaikh ‘Izzuddin bin ‘Abdis Salam melarang hal itu dan mengingkari pelakunya.”
◙ ◙ ◙ ◙
3-Doa khatam Al-Qur’an
Yang lebih kuat adalah bahwa doa khatam Al-Qur’an tidak disyariatkan, baik di dalam shalat maupun di luar shalat. Ini adalah pendapat Imam Malik rahimahullah. Dalam kitab “Al-Madkhal” karya Ibnu Al-Hajj (2/299), disebutkan bahwa beliau ketika ditanya tentang hal itu berkata: “Saya tidak pernah mendengar bahwa ada doa khusus ketika khatam Al-Qur’an, dan itu bukan termasuk amalan orang-orang (shalih).”
Dalil dari hal ini adalah tidak adanya bukti bahwa Nabi ﷺ pernah melakukannya atau menyetujuinya. Tidak bisa dikatakan bahwa mungkin beliau melakukannya atau menyetujuinya tapi tidak sampai kepada kita; jawabannya adalah bahwa meninggalkannya Nabi ﷺ terhadap suatu amalan ibadah, padahal ada alasan untuk melakukannya, tidak ada penghalang yang mencegah beliau melakukannya, dan hal itu merupakan sesuatu yang biasanya akan diriwayatkan karena banyaknya orang yang semangat menyampaikan, maka meninggalkannya dan tidak diriwayatkan dalam keadaan seperti ini adalah seperti nash dari syariat yang menunjukkan larangan terhadapnya, atau hukum bahwa itu adalah bid’ah.
Dan doa khatam Al-Qur’an termasuk dalam kategori ini; karena tidak masuk akal atau hampir mustahil Nabi ﷺ melakukannya lalu tidak diriwayatkan, padahal hal tersebut justru diriwayatkan dari orang yang derajatnya lebih rendah, yaitu Anas radhiyallahu ‘anhu.
Adapun perbuatan Anas radhiyallahu ‘anhu, maka tidak menunjukkan disyariatkannya hal tersebut. Para ulama yang teliti telah meninggalkan perbuatan atau ucapan para sahabat jika tidak sesuai dengan petunjuk lahir Nabi ﷺ, baik berupa ucapan, perbuatan, maupun meninggalkan (suatu perkara).
Contohnya: menanam pelepah kurma di atas kuburan, padahal terdapat wasiat tentang hal itu dari Buraidah bin Al-Hushaib radhiyallahu ‘anhu.
Contoh lainnya adalah amalan ta’rif di berbagai negeri, yaitu berkumpul di masjid pada hari Arafah untuk berdoa bagi selain jamaah haji; padahal hal itu diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma.
Contoh lainnya adalah menggantungkan tamimah[1] dari Al-Qur’an dan Sunnah; padahal dalam Musnad Ahmad dan Sunan Abu Dawud diriwayatkan dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhuma tentang zikir ketika takut saat tidur: “Dengan nama Allah, aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari murka-Nya, hukuman-Nya, kejahatan hamba-hamba-Nya, dari bisikan-bisikan setan dan dari kehadiran mereka.” Ia mengajarkannya kepada anak-anaknya yang sudah mengerti, dan bagi yang belum mengerti, ia menuliskannya dan menggantungkannya pada mereka.
Termasuk dalam hal ini adalah sengaja melakukan shalat di tempat-tempat yang dahulu pernah digunakan Nabi ﷺ untuk shalat; karena diriwayatkan bahwa Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma biasa mengikuti tempat-tempat tersebut.
Termasuk juga adalah menambah bagian tubuh yang dibasuh saat wudhu; seperti membasuh lengan atas sampai ke bahu bersama tangan, dan membasuh betis sampai ke lutut bersama kaki. Hal ini diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa ia melakukannya.
Semua permasalahan ini tidak dianggap oleh banyak ulama sebagai amalan yang disyariatkan atau dianjurkan untuk dilakukan; bahkan mereka melarangnya, dan banyak dari mereka menyebutnya sebagai bid’ah.
Imam Ibnu Taimiyah berkata dalam “Majmu’ al-Fatawa” (1/279) dalam konteks pembahasan tentang tawassul dengan Nabi ﷺ: “… Hal semacam ini tidak bisa dijadikan dasar untuk menetapkan syariat; sebagaimana hal-hal lain yang dinukil dari individu sahabat dalam bentuk ibadah, hal-hal yang dibolehkan, kewajiban atau larangan; jika tidak ada sahabat lain yang menyetujuinya—dan terdapat riwayat dari Nabi ﷺ yang bertentangan dengannya—maka perbuatannya itu tidak menjadi sunnah yang wajib diikuti oleh kaum Muslimin; paling tinggi hanya dianggap sebagai hal yang masih bisa ditoleransi dalam ruang ijtihad, dan termasuk perkara yang diperselisihkan oleh umat; sehingga wajib dikembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya.”
Ia juga membawakan dalam “Majmu’ al-Fatawa” (1/279) penjelasan panjang yang menegaskan bahwa ijtihad seorang sahabat tidak menjadi hujjah jika bertentangan dengan mayoritas sahabat lainnya. Ia pun menyebutkan beberapa contoh, lalu berkata: “… Dan tidaklah seorang ulama yang memahami sunnah mengatakan bahwa hal ini adalah sunnah yang disyariatkan bagi kaum Muslimin. Sebab, hal itu hanya dikatakan atas sesuatu yang disyariatkan oleh Rasulullah ﷺ; karena tidak ada selain beliau yang boleh membuat sunnah atau menetapkan syariat.”
Disebutkan dalam “Al-Madkhal” karya Ibnu Al-Hajj (3/280), dinukil dari At-Turtusyi tentang menanam pelepah kurma di atas kuburan: “… Dan apa yang diriwayatkan dari salah seorang sahabat radhiyallahu ‘anhu; tidak diikuti oleh sahabat lainnya. Jika mereka memahami hal itu sebagai sesuatu yang baik, niscaya mereka akan segera melakukannya secara keseluruhan, padahal mereka adalah orang-orang yang paling semangat dalam kebaikan.”
Dan doa khatam Al-Qur’an termasuk dalam jenis ijtihad para sahabat yang telah disebutkan: dilakukan oleh sebagian sahabat, namun menyelisihi petunjuk Nabi ﷺ yang mana beliau meninggalkan perbuatan tersebut secara jelas, juga menyelisihi petunjuk mayoritas sahabat yang juga meninggalkannya; maka tidak dianggap sebagai sesuatu yang disyariatkan.
Perhatikan tentang penanaman pelepah kurma di atas kuburan, di mana telah berkumpul padanya perbuatan Nabi ﷺ dan tidak adanya larangan secara jelas dari beliau, serta perbuatan salah seorang sahabat yang mengikuti perbuatan itu, dan tidak ada riwayat dari sahabat lain yang melarangnya. Bahkan, sebagian ulama dari keempat mazhab menyatakan bahwa hal tersebut disyariatkan. Meskipun demikian, sebagian ulama tetap menganggapnya tidak disyariatkan, bahkan sebagian mereka menyatakannya sebagai bid’ah, karena para salaf tidak menjadikannya sebagai amalan yang terus dilakukan. Dan ini adalah pendapat yang lebih kuat.
Namun, mengapa kaidah tersebut tidak diterapkan juga pada perkara yang lebih utama untuk diberi penilaian, yaitu doa khatam Al-Qur’an, yang tidak ada satu pun riwayat shahih dari Nabi ﷺ tentangnya, baik berupa ucapan maupun perbuatan, dan juga tidak ada dari mayoritas sahabat radhiyallahu ‘anhum?
Salah satu bukti bahwa para sahabat lainnya tidak mengamalkan hal tersebut adalah ditinggalkannya doa khatam Al-Qur’an oleh penduduk Madinah, sebagaimana dinukil dari mereka oleh Imam Malik, yang merupakan salah satu dari tokoh tabi’ut tabi’in. Maka tidak mungkin doa tersebut dianggap sebagai sunnah yang disyariatkan, sementara para sahabat tidak melakukannya, dan para tabi’in juga tidak meriwayatkannya dari mereka, sehingga menjadi petunjuk yang nyata dan sunnah (jalan) yang seharusnya diikuti.
Adapun menjadikan doa khatam ini di dalam shalat, baik pada shalat malam Ramadhan atau lainnya, maka itu lebih kuat lagi dalam hal kebaruan dan masuk dalam kategori bid’ah. Sebab, doa itu sendiri adalah ibadah murni, lalu diletakkan dalam ibadah murni yang lain, yaitu shalat, maka kebaruannya menjadi lebih berat. Terlebih lagi, hal ini tidak pernah diriwayatkan dari Nabi ﷺ maupun dari salah satu sahabatnya yang mulia. Kerusakannya akan semakin besar jika doa tersebut dikhususkan pada malam tertentu dan terus-menerus dilakukan hanya pada rakaat pertama saja, sehingga menjadikannya sebagai bid’ah dalam penentuan waktu, yaitu yang terjadi setiap tahun.
Perhatikan sekali lagi keadaan seorang muadzin yang mengeraskan suara setelah adzannya dengan membaca doa adzan yang diriwayatkan: “Ya Allah, Tuhan panggilan yang sempurna ini…” melalui pengeras suara dengan nada yang sama seperti adzan. Maka akan dikatakan bahwa perbuatannya itu adalah bid’ah, dan dia pun dianggap sebagai pelaku bid’ah, padahal perbuatannya itu dilakukan di luar shalat, dan setelah adzan, serta doa itu sendiri memang disyariatkan secara khusus pada waktu tersebut. Maka bagaimana keadaannya dengan doa khatam Al-Qur’an yang tidak disyariatkan sejak asalnya, tetapi dimasukkan ke dalam shalat?
Sering kali kita katakan kepada orang-orang tentang sebagian perkara baru bahwa itu adalah bid’ah, dan salah satu hujjah kita kepada para pelakunya adalah dengan mengatakan: Nabi ﷺ tidak melakukannya, begitu juga para sahabat, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad ﷺ.
Dan hal ini (doa khatam Al-Qur’an dalam shalat) tidak dilakukan oleh Nabi ﷺ dan tidak pula oleh para sahabatnya; lalu mengapa kita melihatnya sebagai perbuatan yang benar?
Telah diriwayatkan oleh Ibnu Abdil Barr dalam kitab “At-Tamhid” (21/242) dari Abu Darda radhiyallahu ‘anhu bahwa ia berkata: “Seseorang tidak akan memahami ilmu secara sempurna sampai ia membenci seluruh manusia karena Allah, kemudian ia kembali kepada dirinya sendiri dan menjadi orang yang lebih keras membenci dirinya.”
◙ ◙ ◙ ◙
4-Kebiasaan menetapkan ayat-ayat, doa-doa, dan zikir-zikir tertentu dalam kondisi tertentu:
Kebiasaan dan rutinitas sebagian orang membuat mereka menyangka bahwa apa yang mereka lakukan adalah benar dan disyariatkan. Padahal yang wajib adalah menundukkan segala ucapan dan perbuatan kepada tuntunan sunnah. Telah disebutkan sebelumnya dalam kaidah tentang menyerupakan, menentukan, dan membatasi bahwa bid’ah bisa terjadi hanya karena terus-menerus melazimi suatu ibadah, walaupun orang yang melakukannya tidak meyakini bahwa itu adalah ibadah dalam bentuk tersebut.
Maka termasuk perkara yang bisa menjadi bid’ah jika dilakukan secara terus-menerus adalah beberapa hal, di antaranya:
- Penyampaian suara imam oleh muadzin:
Hal ini pernah dilakukan di masa Nabi ﷺ, yaitu ketika beliau sakit dan suaranya lemah, maka Abu Bakar menyampaikan suaranya kepada para makmum. Maka jika sebabnya sudah hilang, kewajiban untuk menyampaikan suara itu juga hilang.
Dalam kitab Raddul Muhtār (1/476), dinukil dari As-Sirah Al-Halabiyyah dalam pembahasannya tentang penyampaian suara imam oleh muadzin padahal suara imam sudah sampai kepada makmum, disebutkan: “Para imam mazhab yang empat telah sepakat bahwa penyampaian suara dalam kondisi demikian adalah bid’ah yang mungkar… Adapun jika dalam keadaan membutuhkan, maka hal itu dianjurkan.”
- Membaca shalawat atas Nabi saat menerima dupa wewangian (mabkhurah):
Shalawat atas Nabi ﷺ dalam kondisi apapun adalah disyariatkan; bahkan itu termasuk amalan yang paling utama dan ketaatan yang paling mulia. Namun pembahasan di sini adalah tentang penentuan waktu tertentu. Sebagian orang terbiasa membaca shalawat ketika melihat asap dupa atau saat menerima alat pembakar dupa, dengan alasan bahwa Nabi ﷺ menyukai wewangian, dan karena aromanya wangi, serta karena menyebut nama beliau adalah zikir yang paling harum. Semua alasan ini benar, namun agama bukanlah berdasarkan pendapat akal semata, sebagaimana dikatakan oleh Ali radhiyallahu ‘anhu dalam masalah mengusap bagian atas khuf (sepatu kulit): “Seandainya agama itu berdasarkan logika, maka bagian bawah khuf lebih utama untuk diusap daripada bagian atasnya.” Maka dari itu, tidak sepatutnya zikir seperti ini ditentukan kecuali jika ada dalil yang jelas.
- Takbir berjamaah pada hari raya dengan satu suara:
Dalam Al-Hasyiyah karya Al-‘Adawi (1/394) disebutkan: “Setiap orang bertakbir sendiri-sendiri di jalan dan di tempat salat, dan tidak bertakbir secara berjamaah karena hal itu adalah bid’ah.”
Dalam Mawahib Al-Jalil (2/195) disebutkan: “Tidak ada perbedaan dalam hal ini, yaitu dalam bertakbir, apakah dia imam, makmum, muadzin, atau yang lainnya. Bertakbir adalah disyariatkan untuk semuanya sebagaimana telah disebutkan sebelumnya… Tidak seperti yang dilakukan sebagian orang saat ini, seolah-olah takbir hanya disyariatkan bagi muadzin, maka kamu dapati para muadzin mengeraskan suara mereka dalam bertakbir sebagaimana disebutkan, sementara kebanyakan orang hanya mendengarkan dan tidak ikut bertakbir, mereka memandangi para muadzin seakan-akan takbir hanya disyariatkan bagi mereka saja, dan ini adalah bid’ah yang diada-adakan. Kemudian mereka berjalan dengan satu suara yang seragam, dan itu adalah bid’ah; karena yang disyariatkan adalah setiap orang bertakbir untuk dirinya sendiri, tidak mengikuti suara orang lain.”
- Membuka acara atau pertemuan dengan bacaan Al-Qur’an:
Allah menurunkan kitab-Nya sebagai petunjuk dan bentuk ibadah, maka tidak sepantasnya Al-Qur’an dibaca kecuali dengan cara yang disyariatkan: baik secara umum dan mutlak sesuai keumumannya, atau secara khusus dan terbatas sesuai dengan dalil khusus yang menetapkannya. Jika kita memahami dari kaidah-kaidah tentang bid’ah bahwa setiap amalan yang memiliki unsur ibadah murni, lalu pada masa Nabi ﷺ telah ada sebab untuk melakukannya dan tidak ada penghalang, maka pelaksanaan amalan tersebut tergolong bid’ah. Maka hal ini juga berlaku dalam permasalahan ini; sehingga pendapat yang lebih dekat adalah bahwa membuka acara dengan bacaan Al-Qur’an tidak memiliki dasar pensyariatan.
- Mengkhususkan khutbah Jumat dengan terus-menerus melakukan hal-hal tertentu:
Di antaranya adalah mendoakan para khalifah yang mendapat petunjuk dan selain mereka dalam khutbah Jumat.
Dalam Al-I’tisham (1/27) karya Imam Asy-Syatibi disebutkan: “Aṣbagh ditanya tentang doa khatib untuk para khalifah terdahulu. Ia menjawab: Itu adalah bid’ah, dan tidak selayaknya diamalkan. Yang terbaik adalah berdoa untuk kaum muslimin secara umum. Ditanyakan lagi kepadanya: Bagaimana dengan doa untuk para mujahid dan penjaga perbatasan? Ia menjawab: Aku tidak melihat masalah padanya jika ada kebutuhan, namun jika dijadikan sesuatu yang selalu dilakukan dalam khutbahnya, maka aku tidak menyukainya.”
Dalam As-Sunan Al-Kubra karya Al-Baihaqi (3/217) disebutkan bahwa Umar bin Abdul Aziz rahimahullah menulis larangan menyebut nama tertentu dalam doa.
Termasuk juga membaca ayat “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil…” dalam khutbah.
Juga perintah kepada jamaah untuk beristighfar di akhir khutbah pertama.
Dan ucapan imam di akhir khutbah kedua: “Maka ingatlah Allah Yang Mahaagung niscaya Dia akan mengingat kalian,” dan keramaian suara jamaah dengan bacaan tahlil.
Abu Al-‘Abbas As-Sawi dalam Bulghat As-Salik (1/510) mengatakan: “Termasuk bid’ah tercela adalah khatib berkata di akhir khutbah pertama: Berdoalah kepada Allah dalam keadaan yakin akan dikabulkan, kemudian ia duduk, lalu terdengarlah suara gaduh dari para jamaah.”
Jika engkau ingin membayangkan hal ini, maka perhatikanlah apabila seorang penceramah yang memberi nasihat selain dalam khutbah Jumat melakukan semua ayat dan dzikir ini, apa kira-kira reaksi orang-orang? Tidak diragukan lagi mereka akan berkata: Ia telah mengubah ceramahnya menjadi khutbah Jumat. Dan hal ini tidak lain karena keyakinan mereka bahwa hal-hal ini adalah khusus untuk khutbah Jumat; maka jika hal ini dianggap aneh dalam ceramah-ceramah biasa, apa yang menjadikannya dianggap lazim dan disyariatkan dalam khutbah Jumat?
Dan seandainya engkau berkata kepada seorang khatib: “Letakkan ucapanmu ‘Maka ingatlah Allah Yang Mahaagung niscaya Dia akan mengingat kalian’ di akhir khutbah pertama,” niscaya ia akan menjawab kepadamu, baik dengan ucapan maupun sikapnya: “Engkau telah mengubah-ubah.” Padahal, perubahan yang sebenarnya justru terjadi darinya ketika ia berpegang pada sesuatu yang tidak ada dalil khususnya.
Dan jika ada orang yang terbiasa melakukan amalan-amalan semacam ini lalu ditanya tentang satu permasalahan, seperti: “Saya ingin membiasakan membaca ayat ‘Sesungguhnya setan adalah musuh bagimu, maka jadikanlah ia musuh’ setiap kali saya menguap, tanpa meyakini adanya kesunnahan khusus dalam hal ini,” niscaya hatinya akan menolaknya, dan dengan fitrah yang ajaib ia akan berkata: “Jangan lakukan sesuatu yang tidak dilakukan oleh Rasulullah.”
Padahal, ia sendiri membiasakan banyak dzikir dan doa tanpa dalil, dan tidak ada alasan baginya selain karena kebiasaan dan rutinitasnya—yang ia jadikan seolah-olah sebagai dalil menurut orang-orang yang berpegang teguh pada tuntunan dan atsar.
◙ ◙ ◙ ◙
5-Hari Raya yang Berkaitan dengan Waktu:
Waktu dan tempat adalah dua unsur yang tidak memiliki keutamaan kecuali apa yang telah diagungkan oleh Islam. Bila hati condong untuk mengagungkan salah satu dari keduanya dan menganggapnya istimewa, maka hal itu bisa menjadi bentuk pendekatan diri kepada Allah dan ibadah kepada-Nya — jika memang itu sesuatu yang telah diagungkan oleh Allah. Atau justru menjadi bentuk menjauh dari-Nya dan bagian dari kebiasaan orang-orang musyrik — maka tidak ada posisi tengah dalam perkara ini.
Hari raya, dalam bahasa maupun dalam pemahaman umum masyarakat, memiliki beberapa ciri yang paling menonjol: pertama, ia berulang pada waktu tertentu. Kedua, pada hari itu ditampakkan rasa bahagia dan gembira, disertai dengan berkumpul, serta kegiatan-kegiatan penuh suka cita seperti saling mengucapkan selamat, bermain, makan dan minum.
Tidak ada hari raya dalam Islam selain yang telah disyariatkan oleh Allah, yaitu: Idul Fitri dan Idul Adha.
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah datang ke Madinah, dan mereka (penduduk Madinah) memiliki dua hari yang biasa mereka gunakan untuk bermain. Maka Rasulullah ﷺ bersabda: “Hari apakah dua hari ini?” Mereka menjawab: “Kami biasa bermain pada dua hari ini di masa Jahiliyah.” Maka Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya Allah telah menggantikan dua hari itu dengan yang lebih baik, yaitu hari Iduladha dan Idulfitri.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya [1/295]).
Rasulullah ﷺ juga bersabda: “Hari Idulfitri, hari Iduladha, dan hari-hari tasyrik adalah hari raya kita umat Islam. Itu adalah hari-hari makan dan minum.” (Diriwayatkan oleh Ahmad dari hadits Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhu).
Ucapan beliau “Allah telah menggantikan” adalah dalil bahwa hari-hari raya yang lain dibatalkan, karena kalau tidak, niscaya Allah akan menambahkan hari raya Islam tanpa membatalkan hari-hari raya yang ada. Dan ucapan beliau “hari raya kita umat Islam” adalah dalil bahwa selain itu adalah hari raya milik selain umat Islam.
Kemudian dalil-dalil tersebut diperkuat oleh praktik nyata para salaf, yaitu bahwa setelah hari-hari raya sebelumnya dihentikan dan digantikan dengan hari raya Islam, tidak muncul satu pun hari raya di negeri-negeri Islam sepanjang tiga abad pertama yang utama, baik itu hari raya yang bersifat ibadah maupun yang bersifat adat. Padahal, bangsa-bangsa yang bertetangga atau berinteraksi dengan kaum Muslimin memiliki hari-hari raya, baik yang bersifat ibadah maupun adat, yang ditujukan untuk memperingati waktu tertentu atau sosok tertentu — seperti Hari Raya Palem dan hari kelahiran Isa ‘alaihis salam bagi kaum Nasrani, serta Nawruz bagi kaum Majusi, dan hari-hari raya lainnya. Terlebih lagi, umat Islam pada masa itu banyak mengambil manfaat dan hal-hal berguna dari bangsa lain. Maka, meninggalkan hari-hari raya tersebut padahal ia hadir di sekitar mereka adalah bukti bahwa mereka menjauhinya karena alasan agama.
Dengan demikian, hari-hari raya selain yang disyariatkan menjadi bid’ah dari dua sisi:
Pertama: Bahwa dalam hari raya Islam terdapat unsur ibadah murni dalam penetapan waktunya. Maka, menambah sesuatu pada ibadah murni adalah bid’ah, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya dalam pembahasan dasar-dasar bid’ah pada awal tulisan.
Kedua: Bahwa dalam hari-hari raya yang terkenal, seperti Maulid Nabi atau hari raya nasional, terdapat bentuk ibadah murni dalam memilih waktu pelaksanaannya, tanpa adanya makna rasional yang jelas, dan hal ini merupakan bentuk penyerupaan terhadap yang disyariatkan. Yang memperjelas hal ini adalah bahwa tidak ada makna rasional dalam menentukan waktu tertentu untuk mengagungkan Nabi ﷺ, wali, atau momen kebangsaan. Mencintai Nabi dan para wali termasuk amalan yang paling utama, dan mencintai tanah air serta menjaganya — selama dalam batas yang dibenarkan syariat — tidaklah tercela. Namun, apa makna logis dari membatasi peringatan terhadap hal-hal tersebut pada waktu tertentu dan bukan pada waktu lainnya?
Bahkan, secara rasional, waktu yang lebih tepat untuk mengadakan peringatan adalah waktu di luar saat terjadinya peristiwa itu, karena itulah saat orang mulai lupa, sementara waktu terjadinya adalah saat orang justru mengingatnya secara alami. Maka, menentukan waktu tertentu untuk merayakannya adalah bentuk pemaksaan dan penetapan yang tidak dikenal kecuali dari syariat dalam menetapkan waktu dan tempat. Di sinilah letak penyerupaannya, dan telah dijelaskan dalam kaidah sebelumnya bahwa segala sesuatu yang mengandung unsur penyerupaan terhadap syariat adalah bid’ah.
Sebagian orang berdalil untuk membenarkan perayaan Maulid Nabi dengan riwayat yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad dengan sanad yang sahih dari Ibnu Sirin rahimahullah, bahwa ia berkata: “Aku diberitahu bahwa kaum Anshar sebelum kedatangan Rasulullah ﷺ ke Madinah berkata: ‘Bagaimana kalau kita menetapkan satu hari untuk berkumpul dan mengingat perkara agung yang telah Allah anugerahkan kepada kita?’…” — dan dalam riwayat itu disebutkan bahwa mereka memilih hari Jumat, lalu berkumpul di rumah Abu Umamah As‘ad bin Zurarah, kemudian mereka menyembelih seekor kambing yang mencukupi mereka semua.
Mereka pun mengatakan bahwa hal ini pada hakikatnya adalah perayaan terhadap Nabi ﷺ pada hari tertentu.
Jawaban atas hal ini adalah bahwa kita tidak menerima begitu saja bahwa itu merupakan bentuk perayaan terhadap Nabi ﷺ. Dan seandainya hal itu diakui sebagai bentuk perayaan, maka itu terjadi sebelum disyariatkannya salat Jumat dan dua khutbahnya. Karena dalam riwayat Abdul Razzaq dengan sanad yang dinilai sahih oleh Ibnu Hajar, disebutkan bahwa Ibnu Sirin berkata: “Dan itu terjadi sebelum diturunkannya kewajiban salat Jumat” — dan dalam riwayat itu disebutkan bahwa setelah itu Allah menurunkan firman-Nya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah…” (QS. Al-Jumu‘ah: 9).
Maka, ditinggalkannya kebiasaan berkumpul pada hari tertentu setelah turunnya kewajiban salat Jumat adalah bukti bahwa tidak disyariatkannya pertemuan apa pun yang memiliki ciri-ciri hari raya. Ini juga menjadi bukti bahwa para sahabat memahami bentuk-bentuk seperti itu, namun mereka meninggalkannya karena sudah mencukupkan diri dengan apa yang telah disyariatkan oleh Allah pada hari Jumat berupa salat, peringatan, dan nasihat dalam khutbah.
Jika dikatakan: Bahwa bid‘ah itu hanya berlaku pada hari-hari raya yang bersifat ibadah, bukan yang bersifat adat. Sebab, para penggagas hari raya ini mengatakan: “Kami tidak menjadikannya sebagai ibadah, melainkan sebagai bentuk cinta kepada Rasulullah atau kepada wali — seperti halnya cinta kepada tanah air.” Mereka juga mengatakan: “Bentuk ibadah di dalamnya hanyalah makna umum yang tidak termasuk dalam bid‘ah; bukan makna ibadah yang khusus.” Dan jika orang-orang dunia diperbolehkan mengekspresikan perasaan mereka dengan membuat hari raya untuk suatu peristiwa duniawi, maka terlebih lagi boleh untuk makna yang benar, selama tidak mengandung unsur ibadah murni.
Jawabannya: Ini tidak dapat dibenarkan. Karena hari raya yang disyariatkan memiliki sifat ibadah murni, terlihat dari penetapan waktunya dan sebagian amalannya. Dan telah dijelaskan dalam pembahasan usul bahwa segala bentuk ibadah murni termasuk bagian dari agama yang diturunkan, yang tidak boleh ditambah, dikurangi, atau diubah dari bentuk yang telah ditentukan oleh syariat.
Demikian pula, hari-hari raya yang diperselisihkan oleh manusia telah dijadikan sebagai bentuk ibadah murni karena penetapan waktunya dilakukan tanpa adanya alasan rasional yang jelas. Maka, pelaksanaannya dengan cara seperti ini merupakan bentuk penyerupaan terhadap syariat yang menjadikan suatu amalan biasa berubah menjadi bentuk ibadah, sehingga berlaku padanya hukum bid‘ah.
Tidaklah benar jika alasan pelarangan hanya dibatasi pada unsur penyerupaan dengan orang-orang kafir dalam perayaan-perayaan tersebut. Jika memang demikian, maka hari-hari raya itu tidak akan diharamkan secara mutlak. Sebab, kaidah dalam hal penyerupaan menyatakan bahwa: sesuatu yang bukan merupakan kekhususan dari pihak yang dilarang untuk ditiru, maka tidak dianggap sebagai penyerupaan yang tercela. Padahal hari-hari raya tersebut bukanlah kekhususan orang-orang kafir, karena telah menjadi hal yang umum — bahkan turut dirayakan oleh sebagian umat Islam, sebagaimana terjadi pada sebagian jenis pakaian yang dahulunya merupakan ciri khas mereka, lalu menyebar luas dan menjadi kebiasaan umum di kalangan berbagai bangsa, sehingga tidak lagi dianggap sebagai bentuk penyerupaan.
Maka, dapat disimpulkan bahwa segala sesuatu yang memiliki ciri-ciri hari raya sebagaimana yang telah dijelaskan dalam pembahasan usul, hukumnya terlarang. Karena hari raya merupakan perkara yang terbatas — termasuk dalam kategori syariat dan manhaj (tuntunan hidup) yang tidak boleh ditambah melebihi apa yang telah ditetapkan. Ditambah lagi adanya unsur penyerupaan terhadap syariat dalam perayaan-perayaan yang diada-adakan.
Oleh karena itu, setiap hari raya selain hari raya Islam adalah hari raya yang diada-adakan (bid‘ah), baik dimaksudkan sebagai bentuk pendekatan diri dan pengagungan terhadap agama — seperti Maulid Nabi atau peringatan Isra’ dan Mi‘raj — ataupun berupa hari raya yang bersifat adat semata seperti Nawruz, Hari Penobatan, Hari Revolusi, Hari Kemerdekaan, dan perayaan-perayaan lain yang bersifat historis, nasionalistik, maupun kesukuan.
◙ ◙ ◙ ◙
6-Mengenakan Pakaian Tertentu oleh Para Ulama atau Ahli Zuhud:
Syariat telah menetapkan jenis pakaian tertentu yang terbatas dalam pelaksanaan manasik (ibadah haji dan umrah). Oleh karena itu, tidak disyariatkan bagi seseorang untuk menjadikan pakaian tertentu sebagai simbol makna-makna keagamaan, seperti ilmu, kezuhudan, atau tasawuf. Hal ini karena terdapat unsur penyerupaan terhadap sesuatu yang telah ditetapkan oleh syariat (mushabah lil-masyrū‘).
Sudah diketahui bahwa salah satu tujuan utama dari syariat ini adalah menutup segala pintu yang dapat mengarah pada riya’ dan mencari popularitas.
Bahkan, orang yang masuk menemui Nabi ﷺ tidak dapat membedakan antara beliau dan para sahabatnya, baik dari segi pakaian maupun posisi duduknya.
Selain itu, dalam hal ini juga terdapat unsur penyerupaan terhadap kaum Yahudi dan Nasrani yang telah kita dilarang untuk menyerupai mereka, sebab mereka menjadikan pakaian khusus bagi para ulama dan ahli ibadah mereka.
Silakan lihat penjelasan yang berharga tentang hal ini dalam kitab Al-Madkhal karya Ibn al-Hajj (1/136).
Namun, jika pakaian tersebut hanyalah sebagai bentuk perhiasan dalam acara-acara resmi atau pertemuan umum, dan tidak dikhususkan hanya untuk ulama atau ahli ibadah, maka tidak mengapa.
◙ ◙ ◙ ◙
7-Mengkhususkan Hari Raya dan Hari Jumat untuk Ziarah Kubur:
Tindakan ini sering dilakukan dengan alasan adanya dalil umum tentang disyariatkannya ziarah kubur secara mutlak atau umum. Namun, pendekatan semacam ini tidak benar. Maka, dalil yang bersifat umum atau mutlak harus tetap dalam keumuman atau kemutlakannya, dan tidak boleh dibatasi atau dikhususkan berdasarkan pendapat pribadi.
Karena itu, seseorang hendaknya membiasakan diri untuk melakukan ziarah kubur secara tidak terikat waktu, melainkan sesuai kesempatan yang ada.
Adapun jika waktu ziarah dilakukan karena bertepatan dengan waktu luang atau saat kondisi fisik sedang baik, tanpa menjadikan waktu tertentu sebagai tujuan utama dalam berziarah, maka tidak mengapa. Seperti seseorang yang hanya memiliki waktu kosong pada hari Kamis atau Jumat, maka boleh baginya melakukan ziarah pada hari itu. Karena alasannya masuk akal dan bukan karena pengkhususan waktu ibadah, maka hal ini tidak masuk dalam kategori bid‘ah.
◙ ◙ ◙ ◙
HAL-HAL YANG TIDAK TERMASUK DALAM BID‘AH
Segala sesuatu yang berada di luar struktur ibadah murni, dan tidak mengubah ibadah yang telah ditetapkan secara terbatas oleh syariat dalam bentuk yang mengeluarkannya dari batasan tersebut, maka perubahan atau pembaruan dalam hal itu tidak dianggap sebagai bid‘ah.
Apabila hal tersebut termasuk dalam kategori wasilah (sarana), maka hukumnya mengikuti tujuan (maqshad)-nya: terkadang bisa menjadi sunnah (dianjurkan), terkadang bisa menjadi wajib, tergantung pada keadaan dari tujuan atau sarana itu sendiri.
BEBERAPA CABANG DARI HAL INI, MISALNYA:
1-Sarana Penyampaian Agama:
Seperti sarana penyampaian dakwah, sarana pendidikan dan pengajaran, sarana amar makruf nahi mungkar, serta metode administratif dalam mengatur semua hal tersebut. Semua ini merupakan bentuk amalan yang terpisah dari struktur ibadah murni.
Jika diperhatikan, sarana-sarana ini berada dalam tingkatan yang lebih rendah dibanding tujuan ibadah murni. Untuk memperjelas, berikut urutannya:
- Amalan ibadah murni, yaitu inti ibadah itu sendiri.
- Seruan kepada ibadah, yaitu peran para dai, pendidik, penegak amar makruf nahi mungkar, dan guru untuk mengajak manusia kepada agama.
- Sarana kerja para dai, pendidik, penegak amar makruf nahi mungkar, dan guru.
Maka, sarana-sarana tersebut berada dalam tingkatan yang jauh dari struktur inti ibadah.Para ulama Islam pun telah berinovasi dalam sarana-sarana ini, contohnya seperti:
- Penambahan titik pada huruf-huruf dalam mushaf,
- Pemberian harakat (tanda baca),
- Pembagian mushaf menjadi hizb (bagian),
- Penomoran ayat-ayat.
Semua ini merupakan contoh pembaruan dalam sarana, bukan dalam inti ibadah, sehingga tidak dianggap sebagai bid‘ah.
◙ ◙ ◙ ◙
2-Begitu pula hal-hal yang mereka ciptakan dalam pengelompokan ilmu:
Seperti adanya kategori atsar, sunan, mustadrak, musnad yang disusun berdasarkan sahabat, tabi’in, atau generasi setelah mereka; serta penyusunan kitab-kitab berdasarkan bab-bab fikih.
Semua ini merupakan sarana yang mengarah kepada ibadah, dan tidak pernah menjadi bahan perdebatan atau perselisihan di antara para ulama.
Kita pun melihat bahwa hal-hal tersebut tidak termasuk dalam ruang lingkup bid‘ah, karena ia memiliki makna yang dapat dipahami secara rasional dan terperinci.
Dalam kaitan ini, Imam asy-Syathibi berkata mengenai penyampaian syariat:
“…Dan penyampaian (syariat) tidak terikat dengan bentuk tertentu, karena ia termasuk hal yang dapat dimengerti secara maknawi; maka penyampaian itu sah dilakukan dengan cara apa pun yang memungkinkan, baik melalui hafalan, pengajaran, atau penulisan. Demikian pula upaya untuk menjaga syariat dari penyimpangan dan penyelewengan tidak terikat dengan metode tertentu saja.”
◙ ◙ ◙ ◙
3-Bertasbih dengan menggunakan tasbih (butiran atau biji tasbih):
Sebagian orang menganggap bahwa menggunakan tasbih adalah bid‘ah, dengan alasan Nabi ﷺ tidak pernah melakukannya. Namun, jika kaidah ini diterapkan dengan teliti pada tempatnya, akan didapati bahwa penggunaan tasbih tidak termasuk perubahan dalam struktur ibadah itu sendiri. Tasbih hanyalah sarana untuk membantu melaksanakan dzikir yang disyariatkan, khususnya dalam menghitung jumlah tasbih, dan hal itu dapat dipahami secara rasional dan terperinci.
Maka dari itu, tasbih tidak tergolong bid‘ah atau bentuk pembaruan dalam agama.
Bahkan telah terdapat hadits yang menunjukkan adanya praktik serupa pada masa Nabi ﷺ, dan beliau tidak mengingkarinya.
Diriwayatkan dari Sa‘d bin Abi Waqqash bahwa ia masuk bersama Nabi ﷺ menemui seorang perempuan, dan di hadapannya terdapat biji-bijian atau batu kecil yang ia gunakan untuk bertasbih. Maka Nabi ﷺ bersabda: “Maukah aku tunjukkan kepadamu sesuatu yang lebih mudah atau lebih utama dari ini? Ucapkanlah: Subhanallah sebanyak jumlah yang Dia ciptakan di langit, dan Subhanallah sebanyak jumlah yang Dia ciptakan di bumi, dan Subhanallah sebanyak jumlah yang ada di antara keduanya, dan Subhanallah sebanyak jumlah yang Dia akan ciptakan. Allahu Akbar sebanyak itu, Alhamdulillah sebanyak itu, La ilaha illallah sebanyak itu, dan La hawla wa la quwwata illa billah sebanyak itu pula.”
(HR. at-Tirmidzi dan Abu Dawud; at-Tirmidzi dan al-Mundziri tidak mengomentarinya, sedangkan Ibnu Hajar menyatakan hadits ini shahih).
Dan tentang kebolehan berdzikir dengan tasbih, telah berpendapat demikian sekelompok imam, di antaranya: Ibnu Taimiyah, asy-Syaukani, Ibnu ‘Utsaimin, dan lainnya.
Sudah diketahui pula bahwa dalam penggunaan tasbih terdapat sebagian mafsadah (kerusakan) sebagaimana halnya pada berbagai sarana lainnya. Maka wajib bagi siapa pun yang menggunakannya untuk menghindari berbagai bentuk penyalahgunaan, dan kerusakan-kerusakan tersebut tidak berkaitan dengan bid‘ah atau sunnah itu sendiri. Di antara bentuk penyalahgunaan itu adalah:
- Menjadikannya sebagai simbol kesalehan,
- Menggunakannya untuk mencari pujian dan riya’.
Silakan lihat pembahasan tentang hal ini dalam Majmu‘ al-Fatawa (22/187) dan (22/505).
Kewaspadaan terhadap mafsadah ini juga berlaku pada hal-hal lain seperti membawa siwak yang tampak dari saku, atau membawa mushaf hanya sebagai pajangan. Sesungguhnya para hamba yang tulus dan khusyuk senantiasa takut memperlihatkan amalan ibadah mereka kepada orang lain.
Adapun pengingkaran Ibn Mas‘ud terhadap sekelompok orang yang berdzikir bersama dengan cara tertentu, jawabannya telah dibahas sebelumnya—yaitu bahwa permasalahan tersebut tidak berkaitan dengan dzikirnya, tetapi pada bentuk dan caranya yang mengandung unsur penyimpangan dari tuntunan syar’i.
Sedangkan dugaan bahwa penggunaan tasbih merupakan tradisi Hindu di masa silam, maka hal itu tidak mempengaruhi hukum kebolehannya. Karena dalam kaidah tasyabbuh (menyerupai orang kafir) disebutkan:
“Jika sesuatu telah berubah menjadi kebiasaan kaum muslimin, dan tidak lagi menjadi ciri khas orang kafir, maka penggunaannya tidak dianggap sebagai tasyabbuh.”
Oleh karena itu, para ulama juga berfatwa bolehnya memakai pakaian modern walaupun berasal dari budaya orang kafir, selama tidak lagi menjadi simbol khusus mereka, sebagaimana berlaku dalam kaidah ini.
◙ ◙ ◙ ◙
4-Garis lurus untuk meluruskan shaf dalam shalat dan tanda permulaan thawaf:
Telah jelas bahwa keduanya merupakan sarana yang masuk akal (معقولة المعنى), maka tidak tergolong bid‘ah. Bahkan, hukumnya mengikuti tujuan syar’inya:
- Garis shaf dalam shalat → bertujuan meluruskan shaf, maka ia dianjurkan (mustahab).
- Tanda awal thawaf (seperti lampu hijau atau garis di lantai) → pada asalnya diperbolehkan menurut kaidah ini.
Namun, tanda awal thawaf bisa dilarang dalam kondisi tertentu, bukan karena ia bid‘ah, tapi karena kemudharatan yang muncul darinya, seperti:
- Terjadinya penumpukan dan desakan jamaah di awal thawaf,
- Menyebabkan gangguan, bahkan terkadang laki-laki menyakiti perempuan karena terlalu padat.
Dalam kondisi ini, tanda tersebut dinilai berbahaya sehingga dilarang.
Sedangkan pendapat sebagian ulama yang bersikeras agar tetap dipasang karena khawatir thawaf tidak sempurna tanpa tanda tersebut, adalah pendapat yang terlalu memberatkan (takalluf).
Sebab, orang yang thawaf cukup mengandalkan praduga kuat (ghalabatuzh–zhan) dalam memperkirakan permulaan dan akhir putaran.
Maka jika tanda bisa ditempatkan tanpa menyebabkan mafsadah, tidak mengapa. Namun jika memicu kemudharatan, maka harus ditinggalkan.
◙ ◙ ◙ ◙
5-Acara Penghargaan untuk Para Siswa
Diselenggarakan acara penghargaan bagi para mahasiswa dan para penghafal Al-Qur’an. Apakah hal ini termasuk bid’ah karena menyerupai hari raya?
Sebagian ulama memang berpendapat demikian, namun pendapat tersebut tampak lemah. Sebab acara-acara semacam ini bisa dipahami maknanya secara logis dan waktunya pun tidak ditentukan secara tetap, serta tidak dimaksudkan untuk dirayakan karena dirinya sendiri, sebagaimana halnya hari raya yang disyariatkan maupun yang tidak disyariatkan, seperti perayaan maulid dan hari-hari raya nasional. Acara ini semata-mata bertujuan untuk menandai akhir masa pembelajaran. Maka jika waktunya dimajukan atau diundur, acara ini pun akan menyesuaikannya.
◙ ◙ ◙ ◙
6-Lantunan dan Nasyid
Nasyid termasuk perkara biasa. Bahkan jika tujuannya untuk melembutkan hati, maka ia termasuk dalam sarana yang tidak termasuk dalam kategori bid’ah, dan tidak berlaku padanya kaidah-kaidah bid’ah. Jika di dalamnya terdapat penyebutan nama Allah atau pengulangan doa, seperti yang ada dalam lantunan kaum sufi, maka sesuatu itu dinilai sebagai bid’ah bukan karena ia berbentuk nasyid, melainkan karena kandungan isi liriknya tersebut.
Adapun yang menjadi cobaan bagi sebagian umat ini adalah bernyanyi dengan syair-syair yang dilagukan dengan niat beribadah, atau yang dikenal dengan nyanyian sufi, yaitu yang dibuat menyerupai Al-Qur’an dalam hal hukum-hukum tilawahnya. Maka hal ini dihukumi sebagai bid’ah karena adanya niat beribadah murni, yang mengubah amalan biasa menjadi ibadah yang diada-adakan. Para ulama pun menetapkan bahwa jenis nasyid semacam ini termasuk bid’ah, karena beberapa hal yang menyerupai syariat, di antaranya:
- Para penyanyinya bersuci terlebih dahulu sebelum melantunkannya.
- Mereka mengharapkan turunnya rahmat Allah melalui nasyid itu, sebagaimana halnya majelis dzikir.
- Mereka mengklaim kehadiran malaikat dan para nabi, sebagaimana halnya dzikir dan shalawat.
- Mereka mengutamakan nasyid itu atas Al-Qur’an, baik secara ucapan maupun perbuatan, serta menyuruh diam ketika mendengarkannya.
Rincian mengenai nyanyian yang dijadikan ibadah ini bisa dilihat dalam kitab Al-I’tisham karya Asy-Syathibi (jilid 2, halaman 85, 87, dan 93), serta Majmu’ Al-Fatawa karya Ibnu Taimiyah (jilid 3 halaman 211, 427, 359; jilid 4 halaman 77; jilid 10 halaman 71, 76, 170, 418, 419; jilid 11 halaman 298, 532, dan dari halaman 562 sampai 641; jilid 22 halaman 522; jilid 27 halaman 229).
Adapun syair-syair yang dilagukan namun tidak dimaksudkan untuk ibadah, dan tidak disertai hal-hal yang menunjukkan maksud ibadah, maka hal itu tidak termasuk dalam kategori bid’ah.
Penjelasannya: dalam syariat telah dikenal adanya bentuk-bentuk seperti ini yang dibolehkan, seperti lantunan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, nyanyian pada hari raya, dan syair-syair yang dilantunkan oleh para pekerja/penggembala.
Ibnu Taimiyah membedakannya, sebagaimana disebutkan dalam Majmu’ Al-Fatawa (jilid 11, halaman 558 dan 631), antara “mendengarkan dengan maksud mendekatkan diri kepada Allah” dan “mendengarkan untuk hiburan”, dan bahwa terdapat perbedaan antara apa yang dilakukan seseorang untuk kesenangan, hiburan, dan sejenisnya dari kebiasaan umum, dengan apa yang dilakukan dengan maksud ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang Nasrani di gereja mereka sebagai bentuk ibadah dan ketaatan, bukan sekadar hiburan dan permainan.
Ia memberi contoh dengan memperbolehkan membuka kepala dan mengenakan kain sarung dan selendang dalam konteks kebiasaan sehari-hari, namun hal itu dilarang jika dilakukan dalam rangka ihram, seperti halnya ibadah haji.
Ia juga mencontohkan dengan hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 6210), dari Ibnu ‘Abbas, bahwa Rasulullah ﷺ melihat seorang laki-laki berdiri di bawah terik matahari. Beliau bertanya, “Siapa ini?” Mereka menjawab, “Ini adalah Abu Israil. Ia bernazar untuk berdiri di bawah matahari, tidak duduk, tidak berteduh, dan tidak berbicara.” Maka Nabi ﷺ bersabda, “Suruh dia untuk berbicara, berteduh, dan duduk, dan hendaklah dia menyempurnakan puasanya.”
Ibnu Taimiyah berkomentar tentang kisah Abu Israil ini dengan mengatakan:
(Kalau hal itu dilakukan demi kenyamanan atau tujuan mubah, maka tidak dilarang. Tetapi ketika dilakukan dalam rangka ibadah, maka dilarang.)
Demikian pula contohnya tentang mencukur rambut kepala, apakah dilakukan karena niat ibadah atau sekadar kebiasaan yang mubah, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Istiqamah (jilid 1, halaman 256).
Beliau juga menegaskan dalam rujukan yang sama (jilid 1, halaman 282), dalam bantahannya terhadap orang yang berdalil dengan kisah Abdullah bin Ja’far yang mendengarkan syair sebagai pembenaran mendekatkan diri kepada Allah dengan syair-syair yang dilagukan, bahwa Abdullah bin Ja’far tidak menganggap hal tersebut sebagai bagian dari agama.
Tidak tepat jika ada yang menyanggah dengan mengatakan bahwa nasyid dimaksudkan untuk tujuan-tujuan syar’i, seperti mendorong kepada amal-amal kebaikan dan melembutkan hati, sehingga dari sisi ini nasyid diniatkan sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah dan ibadah, lalu dinilai sebagai bid’ah. Sanggahan ini tidak bisa diterima, karena bentuk pendekatan diri di sini adalah dalam makna umum, bukan makna khusus ibadah seperti yang telah dijelaskan sebelumnya dalam dalil-dalil.
Alasan para ulama menilai bid’ah terhadap orang-orang yang mendengarkan syair-syair tersebut adalah karena adanya niat ibadah secara hakiki, atau disertai dengan hal-hal yang merupakan bentuk ibadah murni, seperti bersuci terlebih dahulu untuk mendengarkannya, mengklaim kehadiran malaikat, dan lain sebagainya yang telah disebutkan sebelumnya. Sementara hal-hal tersebut tidak ditemukan dalam pembahasan mengenai nasyid yang dimaksud di sini, yakni nasyid yang tidak disertai dengan niat ibadah atau hal-hal yang menyertainya.
Pemberian label bid’ah pada nasyid secara mutlak tidak lepas dari dua kemungkinan: yang pertama adalah karena tata cara melagukannya (tartil/lagu), dan yang kedua karena tujuannya untuk melembutkan hati. Jika dikatakan bahwa sebabnya adalah lagu atau irama, maka perlu dijawab bahwa nasihat dan khutbah juga bertujuan untuk melembutkan hati dan sering kali dilagukan—sebagaimana dilakukan oleh sebagian ulama—namun hal itu tidak dianggap bid’ah.
Kalau yang dimaksud adalah karena bentuk syair yang teratur dan berirama, maka para sahabat pun pernah mengucapkan syair seperti itu, dan Nabi ﷺ mendengarnya, dan syair tersebut tidak dimaksudkan kecuali untuk menyampaikan hikmah atau melembutkan hati.
Dari sini menjadi jelas bahwa maksud para ulama dalam menganggap bid’ah adalah terhadap lantunan (nasyid) yang disertai dengan niat ibadah murni atau mengandung bentuk-bentuk ibadah seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
Namun demikian, sebagian nasyid di zaman sekarang telah mengandung banyak kerusakan yang tampak nyata, seperti meniru para penyanyi fasik, menyerupai mereka dalam lagu-lagu dan gaya penyampaian mereka, menggunakan alat-alat musik terlarang dengan bantuan teknologi komputer, serta berlebihan dalam memperindah suara dan membuatnya merdu. Di antara bentuk-bentuk tersebut ada yang haram dan ada pula yang makruh.
Selain itu, terlalu banyak mendengarkan nasyid dan melagukannya dapat melalaikan dari Al-Qur’an, baik dalam membaca, mendengarkan, maupun merenungkannya. Padahal Rasulullah ﷺ bersabda: “Sungguh, jika perut seseorang dipenuhi nanah yang merusaknya, itu lebih baik daripada dipenuhi dengan syair.” (HR. al-Bukhari no. 5689 dan Muslim no. 2257, dari Abu Hurairah). Makna “yarihi” adalah merusak isi perutnya.
Lihat pula penjelasan Asy-Syathibi dalam kitab Al-I’tisham (jilid 2, halaman 96, 98, dan 99) mengenai nasyid yang murni (tidak disertai niat ibadah). Dalam bagian-bagian tersebut, beliau menjelaskan adanya bentuk-bentuk yang berlebihan dalam melagukan suara dan memperindahnya secara berlebihan, yang dinilai sebagai pelampauan batas.
◙ ◙ ◙ ◙
7-Mengenai pembatas antara laki-laki dan perempuan di masjid:
Sebagian orang menganggap bahwa pembatas tersebut termasuk bid’ah karena berkaitan dengan ibadah. Pandangan ini kemudian dibesar-besarkan oleh sebagian pendukung pemikiran liberal dan modernisasi, untuk membuka pintu terjadinya percampuran antara laki-laki dan perempuan di sekolah dan tempat lainnya.
Namun pendapat yang benar adalah bahwa pembatas ini memiliki makna yang bisa dipahami secara logis dan merupakan sarana murni. Berdasarkan penjelasan yang sudah dibahas sebelumnya, maka hal tersebut tidak termasuk dalam kategori bid’ah, melainkan termasuk dalam sarana yang digunakan ketika ada kebutuhan.
Jika ada yang bertanya: “Mengapa Nabi ﷺ tidak membuat pembatas tersebut padahal faktor yang mendorongnya ada dan tidak ada penghalang untuk melakukannya?”, maka jawabannya: Kaidah semacam ini (yakni: “meninggalkan sesuatu padahal sebabnya ada dan tidak ada penghalang, berarti itu bid’ah”) tidak berlaku dalam kasus ini, dan tidak dapat dijadikan sebagai tolok ukur untuk menetapkan bid’ah—sebagaimana telah dijelaskan rinci sebelumnya.
Namun sebagai tambahan jawaban, bisa dikatakan: barangkali saat itu belum ada kebutuhan yang mendesak untuk membuat pembatas, karena para sahabat perempuan sangat menjaga hijab, dan para sahabat laki-laki pun sangat menjaga pandangan mereka. Maka, jika kondisi masyarakat saat ini serupa dengan mereka, bisa saja dikatakan bahwa tidak mengapa pembatas itu tidak ada.
Namun apabila para pengurus dan pihak yang bertanggung jawab melihat adanya kebutuhan untuk membuat pembatas, maka hal itu adalah sesuatu yang sah dan sesuai dengan syariat.
Kesimpulannya dalam pembahasan ini adalah: tidak boleh dikatakan bahwa pembatas antara laki-laki dan perempuan di masjid merupakan bid’ah.
◙ ◙ ◙ ◙
CABANG-CABANG PENYERUPAAN DALAM PERKARA ADAT/KEBIASAAN
- Pengenaan pajak tetap (yang bersifat permanen): Asy-Syathibi—sebagaimana telah disebutkan sebelumnya—menganggap bahwa pajak tetap termasuk dalam bid’ah, karena menyerupai batasan-batasan yang telah ditetapkan Allah dalam bentuk zakat atas berbagai jenis harta. Pajak semacam ini dianggap sebagai penyerupaan terhadap syariat Allah dalam bentuk kewajiban harta.
- Mengunjungi tugu “prajurit tak dikenal”: Tugu ini merupakan simbol penghormatan kepada para syuhada dari kalangan tentara dan lainnya. Ziarah ke tugu tersebut dimaksudkan untuk memuliakan mereka dan mengangkat nama mereka. Namun, ziarah semacam ini tidak memiliki makna yang dapat diterima secara akal sebagai kebiasaan yang umum. Biasanya, yang dilakukan dalam mengenang orang-orang semacam itu adalah menyebut nama mereka, memuji mereka, mendoakan mereka, atau memberikan kebaikan kepada keturunan mereka sebagai bentuk penghormatan.
Adapun mendirikan tugu khusus untuk mereka, mengkhususkannya dengan kunjungan, berdiri hening selama satu menit di hadapannya, dan semacam itu, maka ini menyerupai bentuk-bentuk ibadah yang disyariatkan—seperti mendatangi tempat-tempat ibadah dan masjid-masjid—maka termasuk dalam kategori bid’ah. - Diam sebagai bentuk berkabung: Di sebagian masyarakat, terdapat kebiasaan untuk diam selama jangka waktu tertentu—misalnya satu menit atau lebih—sebagai bentuk berkabung atas wafatnya seseorang yang dianggap agung. Hal ini bisa terjadi dalam pertemuan-pertemuan umum dan acara-acara resmi. Ada pula cara lain, yaitu menghentikan kendaraan di kota, para pengemudi turun dari mobil dan berdiri selama waktu tertentu—satu atau dua menit—untuk menunjukkan kesedihan atas kematian seseorang, atau sebagai peringatan atas kematian orang-orang tertentu.
Pemilihan bentuk diam dan durasinya ini tidak memiliki makna yang jelas secara rinci; karena itu telah masuk dalam perkara adat yang dicampuri unsur penyerupaan terhadap ibadah, maka hal ini termasuk bid’ah. - Menetapkan Waktu Tertentu untuk Fokus dalam Dakwah: Sebagian orang menetapkan waktu tertentu untuk berdakwah, menjadikannya sebagai metode yang terus-menerus diikuti. Mereka menentukan jangka waktu tertentu—seperti empat hari, atau empat puluh hari, dan semisalnya—dan diberlakukan untuk setiap orang, di setiap tempat, dan dalam setiap waktu.
Penetapan angka-angka semacam ini secara mutlak dan menyeluruh, tanpa adanya makna rasional yang jelas dan terperinci, merupakan bentuk penyerupaan terhadap cara syariat dalam menetapkan hukum. Oleh karena itu, hal ini dianggap sebagai bid’ah.
Namun, jika penetapan waktu tersebut didasarkan pada alasan yang masuk akal dan sesuai dengan waktu luang orang-orang—seperti dua bulan karena merupakan waktu libur bagi para pegawai, atau dua hari karena merupakan akhir pekan—maka hal itu tidak menjadi masalah. Sebab, hal tersebut keluar dari kategori bid’ah karena adanya makna yang dapat diterima secara logis.
◙ ◙ ◙ ◙
INILAH RINGKASAN DARI HAL-HAL PALING PENTING YANG TERCANTUM DALAM MAKALAH INI
- Ruang lingkup masuknya bid‘ah adalah perkara-perkara yang telah ditetapkan batasannya oleh syariat—baik dari segi tempat, waktu, jumlah, arah, sifat, atau keadaan—dan batasan-batasan ini tidak memiliki makna yang rasional secara terperinci. Baik perkara tersebut bertujuan mendekatkan diri kepada Allah (seperti shalat, puasa, haji, zikir, dan doa), maupun tidak bertujuan ibadah (seperti hari raya, talak, dan masa iddah bagi wanita).
- Penetapan sesuatu sebagai bid‘ah berputar pada tiga kaidah utama:
- Pertama: Setiap perubahan terhadap perkara yang sudah ditentukan oleh syariat—baik penambahan, pengurangan, perubahan sifat, tempat, waktu, posisi, atau keadaan—dengan cara yang tidak diizinkan oleh Allah, maka seluruhnya adalah bid‘ah dalam agama.
- Kedua: Niat beribadah secara murni dalam melakukan atau meninggalkan perkara-perkara yang bersifat kebiasaan, dengan cara yang tidak disyariatkan, akan menjadikan perbuatan atau larangan tersebut berubah menjadi ibadah murni yang diada-adakan, sehingga dihukumi sebagai bid‘ah.
- Ketiga: Penyerupaan seorang mukallaf terhadap ibadah-ibadah murni.
◙ ◙ ◙ ◙
HUKUM BID‘AH BERDASARKAN PENYERUPAAN TERHADAP IBADAH TERJADI DALAM DUA BENTUK
- Mengkhususkan ibadah murni atau membatasinya dengan tempat, waktu, keadaan, atau sifat tertentu, baik dengan keyakinan bahwa hal itu disyariatkan secara khusus, maupun hanya sekadar dilakukan secara terus-menerus karena kebiasaan.
- Mengkhususkan kebiasaan-kebiasaan/adat umum dengan batasan tempat, waktu, keadaan, atau sifat tertentu, yang tidak memiliki makna rasional secara terperinci—meskipun tidak diniatkan untuk beribadah, baik kepada Allah maupun kepada manusia—seperti menetapkan pajak tetap, menurunkan bendera sebagai tanda berkabung, diam selama waktu tertentu, mengunjungi tugu prajurit tak dikenal, atau merayakan hari raya nasional.
Ringkasan ini menjelaskan batas yang jelas antara amalan yang murni bersumber dari syariat dan yang merupakan tambahan atau penyerupaan yang tidak bersumber dari petunjuk Nabi ﷺ. Telah disebutkan dalil atas setiap kaidah.
- Bahwa pernyataan: “Setiap perkara yang terdapat alasan (sebab) untuk dilakukannya pada masa Nabi ﷺ, tidak ada penghalang untuk melakukannya, tetapi ternyata tidak dilakukan, maka itu adalah bid‘ah”—bukanlah kaidah yang tepat untuk menetapkan bid‘ah. Hal ini dijelaskan melalui berbagai alasan dalam makalah ini. Dan menjadikannya sebagai kaidah bukan merupakan pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, rahimahullah.
- Bahwa maksiat tidak dianggap sebagai bid‘ah selama tidak terjadi dalam perkara yang telah ditentukan batasnya oleh syariat (perkara mahdūd).
- Makalah ini juga mencantumkan beberapa contoh praktik yang dianggap sebagai bid‘ah, seperti:
- Mengumandangkan syiar-syiar salat melalui pengeras suara luar masjid,
- Doa khatam Al-Qur’an,
- Komitmen terhadap ayat, doa, atau zikir tertentu dalam kondisi-kondisi tertentu,
- Muadzin menyampaikan suara imam (dalam salat),
- Membuka acara-acara resmi dengan bacaan Al-Qur’an,
- Perayaan hari-hari besar berbasis waktu dengan ketentuan khusus.
- Makalah ini juga menyebutkan bahwa bid‘ah tidak berlaku pada wasilah (sarana), seperti:
- Dakwah, amar ma’ruf nahi mungkar, dan pendidikan,
- Berzikir dengan tasbih (dengan syarat-syarat tertentu),
- Meluruskan shaf salat dan memulai tawaf dari titik awalnya,
- Mengadakan acara penghargaan kepada para pelajar,
- Menyanyikan syair dan nasyid.
Hanya Allah yang lebih mengetahui, dan Dialah pemberi petunjuk ke jalan yang lurus. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi kita Muhammad, beserta keluarga dan para sahabatnya seluruhnya.
◙ ◙ ◙ ◙
[1] Tamimah merujuk pada jimat atau benda yang dikalungkan di leher atau bagian tubuh lainnya dengan tujuan untuk menangkal atau menolak bala, penyakit, ‘ain (pandangan hasad), sihir, dan segala keburukan lainnya. Praktik penggunaan tamimah ini telah ada sejak masa jahiliah, di mana orang-orang Arab mengalungkan jimat pada anak-anak mereka sebagai perlindungan dari sihir atau guna-guna.
41. Kaidah Bid’ah dan Hal-Hal yang Termasuk di Dalamnya
Penulis : Syaikh Sulaiman bin Abdullah Al-Majid
Editor : Muhammad Abid Hadlori S,Ag.,Lc.







