Hukum Menggantungkan Jimat

Kamis, 8 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

🟢 Allah Ta’ala berfirman:

{ قُلۡ أَفَرَءَیۡتُم مَّا تَدۡعُونَ مِن دُونِ ٱللَّهِ إِنۡ أَرَادَنِیَ ٱللَّهُ بِضُرٍّ هَلۡ هُنَّ كَـٰشِفَـٰتُ ضُرِّهِۦۤ أَوۡ أَرَادَنِی بِرَحۡمَةٍ هَلۡ هُنَّ مُمۡسِكَـٰتُ رَحۡمَتِهِۦۚ قُلۡ حَسۡبِیَ ٱللَّهُۖ عَلَیۡهِ یَتَوَكَّلُ ٱلۡمُتَوَكِّلُونَ }

_Katakanlah, “Kalau begitu, terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu sembah selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan bencana kepadaku, apakah meraka mampu menghilangkan bencana itu, atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku, apakah mereka dapat mencegah rahmat-Nya?” Katakanlah, “Cukuplah Allah bagiku. Kepada-Nya lah orang-orang bertawakal berserah diri.”_ (QS. Az-Zumar: 38)

 

🟤 Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

من تعلَّقَ تميمةً فلا أتمَّ اللهُ له

_”Barangsiapa menggantungkan tamimah (jimat), maka semoga Allah tidak menyelesaikan urusannya.”_ (HR. Ahmad)

Dalam riwayat lain:

من علَّق تميمةً فقد أشركَ

_”Barangsiapa menggantungkan tamimah, maka ia telah berbuat syirik.”_

 

🟤 Dari Abdullah bin ‘Ukaim radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

علَّقَ شيئًا وُكِلَ إليهِ

_”Barangsiapa menggantungkan sesuatu (sebagai jimat), maka ia diserahkan kepadanya.”_ (HR. At-Tirmidzi)

(artinya: ia akan bergantung padanya dan tidak akan mendapat pertolongan Allah)

 

🟤 Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ

_”Sesungguhnya jampi-jampi dan jimat-jimat, mantra-mantra dan tiwalah (pelet) adalah kesyirikan.”_ (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

” *TIWALAH* ” adalah sesuatu yang dibuat oleh para dukun yang mereka klaim dapat membuat seorang wanita mencintai suaminya, dan disebut juga dengan ‘athf (pelet pengasihan)

 

 

💡 *Penjelasan:*

At-Tamimah (jimat) adalah sesuatu yang digantungkan pada seseorang untuk menolak ‘ain (mata hasad) atau semisalnya, seperti manik-manik, tulang, atau yang serupa. Ia disebut juga al-hirz (jimat) atau al-hijab (pelindung). Barangsiapa menggantungkan sesuatu dari hal tersebut -yaitu menggantungkannya disertai ketergantungan hatinya padanya- maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mendoakan keburukan baginya berupa tidak tercapainya apa yang ia inginkan, baik untuk mendatangkan manfaat maupun menolak mudarat. Menggantungkannya termasuk perbuatan syirik.

 

📝 *Faidah-faidah:*

  1. Barangsiapa menggantungkan tamimah (jimat) dengan meyakini bahwa jimat itu sendiri yang dapat mendatangkan mudarat atau manfaat, maka ia telah berbuat syirik besar, karena keyakinannya bahwa mudarat dan manfaat ada pada selain Allah. Namun, jika ia hanya meyakininya sebagai sebab saja, maka itu adalah syirik kecil.
  2. Tidak boleh menggantungkan tamimah (jimat) sekalipun terbuat dari Al-Qur’an, karena para Sahabat tidak melakukannya, dan untuk menutup pintu (sadd adz-dzari’ah) agar tidak menggantungkan selainnya, serta untuk menghormati Al-Qur’an.
  3. Termasuk dalam hal ini adalah menggantungkan kain atau semisalnya pada mobil, atau meletakkan mushaf di dalamnya untuk menolak ‘ain (mata hasad).

 

 

 

📗 *Sumber:* _Ad-durus Al-Yaumiyah min As-Sunani wal Al-Ahkam Asy-syariyah_

👤 *Diterjemahkan oleh:* Muh. Rujib Abdullah

Facebook Comments Box

Penulis : Muh. Rujib Abdullah

Artikel Terjkait

TIDAK ADA YANG BARU DALAM HUKUM-HUKUM SHALAT
Kewajiban Mentaati Rasul dan Meninggalkan Semua Perkataan (yang Bertentangan) dan Mengutamakan Perkataannya
Kewajiban Menjaga Waktu Dan Larangan Menyia-nyiakannya Pada Perkata Yang Tidak Bermanfaat
Kewajiban dan Keutamaan Taubat
Keutamaan Tauhid
Keutamaan Puasa Sunnah
Keutamaan Puasa Asyura (Yaitu hari kesepuluh dari bulan Muharram)
Keutamaan Mengajarkan Ilmu dan Menyeru Manusia kepada Kebaikan
Berita ini 3 kali dibaca

Artikel Terjkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 03:47 WIB

TIDAK ADA YANG BARU DALAM HUKUM-HUKUM SHALAT

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:42 WIB

Kewajiban Mentaati Rasul dan Meninggalkan Semua Perkataan (yang Bertentangan) dan Mengutamakan Perkataannya

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:42 WIB

Kewajiban Menjaga Waktu Dan Larangan Menyia-nyiakannya Pada Perkata Yang Tidak Bermanfaat

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:41 WIB

Kewajiban dan Keutamaan Taubat

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:40 WIB

Keutamaan Puasa Sunnah

Artikel Terbaru

Akidah

TIDAK ADA YANG BARU DALAM HUKUM-HUKUM SHALAT

Sabtu, 24 Jan 2026 - 03:47 WIB

Fatwa Ulama

Akibat Dosa Menyebabkan Bencana Alam – Faedah 10

Sabtu, 24 Jan 2026 - 03:45 WIB

Dakwah

Kewajiban dan Keutamaan Taubat

Kamis, 8 Jan 2026 - 15:41 WIB