Hukum Ketika Makan Sambil Bersandar (Ittika’)

Kamis, 13 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teks Hadis

Dari sahabat Abu Juhaifah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لا آكُلُ مُتَّكِئًا

“Aku tidak makan dalam posisi ittika’ (bersandar).” (HR. Bukhari no. 5398)

Kandungan Hadis

Dalam hadis ini terdapat petunjuk bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menghindari makan sambil bersandar (iitika’). Hal ini karena beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bukanlah seseorang yang banyak makan atau makan dengan penuh nafsu (makan dengan lahap seperti orang kelaparan). Hal ini karena makan berlebihan dapat menyebabkan rasa berat, kurangnya aktivitas (menjadi malas), dan juga berbagai dampak buruk lainnya, terutama jika dilakukan secara terus-menerus. Namun, jika sesekali merasa kenyang, hal itu tidaklah mengapa. [1]

Orang yang muttaki’ (bersandar) adalah seseorang yang makan dengan bersandar pada salah satu sisi tubuhnya dengan menggunakan sandaran, seperti bantal atau sejenisnya. Istilah muttaki’ juga merujuk pada seseorang yang meletakkan salah satu tangannya di tanah untuk bersandar.

Hikmah larangan makan dalam posisi seperti ini, sebagaimana disebutkan oleh para ahli kesehatan, adalah karena ketika seseorang makan dalam posisi bersandar, makanan tidak mudah turun ke saluran pencernaan. Hal ini terjadi karena posisi tersebut dapat memberikan tekanan pada lambung, sehingga tidak dapat membuka maksimal untuk menerima makanan. Selain itu, lambung menjadi miring dan tidak dalam posisi tegak, sehingga makanan sulit masuk dengan lancar. Kondisi seperti ini tentu tidak lepas dari potensi bahaya (mudarat) bagi tubuh. [2] Oleh karena itu, yang lebih afdal dan terbaik adalah seseorang duduk dengan posisi tegak dan tidak condong (miring), sehingga makanan dan minuman dapat turun ke saluran pencernaan dengan mudah dan lancar.

Al-Khattabi rahimahullah menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan muttaki’ dalam hadis ini adalah orang yang bersandar pada alas yang ada di bawahnya, seperti bantal, karpet tebal, atau kasur lipat. Setiap orang yang duduk tegak di atas alas seperti itu dianggap bersandar. Makna dari hadis ini, menurut Al-Khattabi rahimahullah, adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak makan dengan duduk di atas alas atau bantal seperti orang yang ingin menikmati banyak makanan dan memilih berbagai jenis hidangan yang banyak. Sebaliknya, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam makan secukupnya, hanya untuk menghilangkan rasa lapar, dan mengambil makanan dalam jumlah yang mencukupi (tidak berlebih-lebihan). Oleh karena itu, posisi duduk beliau ketika makan adalah dalam keadaan tegak dan tidak bersandar. [3]

Penafsiran Al-Khattabi rahimahullah tentang al-ittika’ (bersandar) yang dikatakan sebagai duduk bersila di atas alas, telah diikuti oleh beberapa ulama, termasuk Ibnul Atsir rahimahullah[4] Akan tetapi, tafsir ini perlu ditinjau kembali. Sebagian ulama menyebutkan bahwa tidak ditemukan dalam kitab-kitab lughah (bahasa Arab) bahwa istilah al-ittika’ bermakna demikian. [5] Pendapat ini diperkuat oleh hadis Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, di mana disebutkan bahwa,

وكان متكئًا فجلس

“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sedang bersandar, lalu beliau duduk.”

Masalah ini memerlukan penelitian lebih lanjut dalam kitab-kitab bahasa (lughah) untuk memastikan apakah istilah al-ittika’ dapat digunakan untuk menggambarkan posisi duduk bersila di atas alas (at-tarabbu’). Jika ditemukan bahwa penggunaan ini benar, maka pendapat Al-Khattabi rahimahullah dapat diterima. Namun, jika tidak, maka yang lebih kuat adalah tafsir yang lebih umum dan terkenal, yaitu bahwa al-ittika’ berarti bersandar (condong pada salah satu sisi tubuh). Ibnul Jauzi rahimahullah dengan tegas menyatakan bahwa al-ittika’ adalah bersandar dengan miring pada salah satu sisi tubuh, dan beliau tidak mengindahkan penolakan Al-Khattabi rahimahullah terhadap pengertian ini. [6]

Syekh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah berpendapat bahwa duduk bersila (at-tarabbu’) tidak termasuk dalam makna al-ittikā’ (bersandar). Pendapat ini juga didukung oleh Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah. [7]

Tidak terdapat larangan yang tegas dalam syariat mengenai makan sambil bersandar, sehingga Imam Bukhari rahimahullah tidak menetapkan hukum secara pasti dalam hal ini, sebagaimana terlihat dalam judul bab yang beliau letakkan untuk hadis ini [8]. Namun, sikap yang terbaik adalah meninggalkan makan dalam keadaan bersandar sebagai bentuk meneladani Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Sebagian ulama berpendapat bahwa makan sambil bersandar hukumnya makruh.

Para ulama menyebutkan bahwa posisi duduk yang dianjurkan ketika makan adalah dengan bertumpu pada kedua lutut dan punggung kaki, atau dengan menegakkan telapak kaki kanan dan duduk di atas telapak kaki kiri. [9] Namun, mereka tidak menyebutkan dalil khusus untuk anjuran ini. Dalam hadis dari Anas radhiyallahu ‘anhu disebutkan,

رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُقْعِيًا يَأْكُلُ تَمْرًا

“Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam duduk dalam posisi iq’a’ saat makan kurma.” (HR. Muslim no. 2044)

Iq‘a’ adalah posisi duduk dengan menegakkan kedua betis, lalu pantat menduduki tumit.

Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan bahwa posisi tubuh yang paling baik saat makan adalah yang sesuai dengan kondisi alami anggota tubuh. Posisi ini tercapai ketika seseorang duduk dalam keadaan tegak secara alami. Sebaliknya, posisi yang paling buruk saat makan adalah sambil bersandar (al-ittika’), sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. [10]

Demikianlah pembahasan ini, semoga bermanfaat. [11]

 

Penulis: M. Saifudin Hakim

Facebook Comments Box

Artikel Terjkait

Keutamaan Puasa Sunnah
Keutamaan Puasa Asyura (Yaitu hari kesepuluh dari bulan Muharram)
PANDUAN PRAKTIS FIKIH Mazhab Imam Ahmad Bin Hanbal (Jilid 03/04)
PANDUAN PRAKTIS FIKIH Mazhab Imam Ahmad Bin Hanbal (Jilid 02/04)
PANDUAN PRAKTIS FIKIH Mazhab Imam Ahmad Bin Hanbal (Jilid 04/04)
Ringkasan Ilmu Waris
Taman bagi Pengamat dan Perisai bagi Pendebat Dalam Ushul Fikih Menurut Mazhab Imam Ahmad bin Hanbal
Kaidah-Kaidah Fikih Dalam Berinteraksi Dengan Pihak Yang Berbeda Pendapat
Berita ini 11 kali dibaca

Artikel Terjkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:40 WIB

Keutamaan Puasa Sunnah

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:39 WIB

Keutamaan Puasa Asyura (Yaitu hari kesepuluh dari bulan Muharram)

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:04 WIB

PANDUAN PRAKTIS FIKIH Mazhab Imam Ahmad Bin Hanbal (Jilid 03/04)

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:04 WIB

PANDUAN PRAKTIS FIKIH Mazhab Imam Ahmad Bin Hanbal (Jilid 02/04)

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:02 WIB

PANDUAN PRAKTIS FIKIH Mazhab Imam Ahmad Bin Hanbal (Jilid 04/04)

Artikel Terbaru

Akidah

TIDAK ADA YANG BARU DALAM HUKUM-HUKUM SHALAT

Sabtu, 24 Jan 2026 - 03:47 WIB

Fatwa Ulama

Akibat Dosa Menyebabkan Bencana Alam – Faedah 10

Sabtu, 24 Jan 2026 - 03:45 WIB

Dakwah

Kewajiban dan Keutamaan Taubat

Kamis, 8 Jan 2026 - 15:41 WIB