Hukum-Hukum Seputar Darah

Kamis, 8 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

🟢 Allah ta’ala berfirman:

{ قُل لَّاۤ أَجِدُ فِی مَاۤ أُوحِیَ إِلَیَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمࣲ یَطۡعَمُهُۥۤ إِلَّاۤ أَن یَكُونَ مَیۡتَةً أَوۡ دَمࣰا مَّسۡفُوحًا أَوۡ لَحۡمَ خِنزِیرࣲ فَإِنَّهُۥ رِجۡسٌ }

_”Katakanlah (Muhammad): ‘Aku tidak menemukan dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi – karena semua itu kotor –”_ (QS. Al-An’am: 145)

 

🟤 Dari Asma’ binti Abi Bakr radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda tentang darah haid yang mengenai pakaian:

«تَحُتُّهُ ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ ثُمَّ تَنْضَحُهُ ثُمَّ تُصَلِّي فِيهِ»

_”Keriklah (darahnya), kemudian gosoklah dengan air, kemudian percikilah (dengan air), kemudian shalatlah dengan (pakaian) itu.”_ (Muttafaqun ‘alaih)

 

🟤 Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

«أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ، فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ: فَالْجَرَادُ وَالْحُوتُ، وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ»

_”Dihalalkan bagi kita dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai: yaitu belalang dan ikan. Adapun dua darah: yaitu hati (jantung) dan limpa.”_ (HR. Ahmad)

 

 

💡 *Penjelasan:*

Darah dalam syariat Islam terbagi beberapa jenis; Ada darah yg tidak najis dan ada darah yg hukumnya najis. Mengetahui hukum-hukumnya termasuk hal yang sering diperlukan oleh seorang muslim dalam banyak kesempatan.

 

 

📝 *Faedah-Faedah:*

  1. Kenajisan darah yang mengalir (ad-dam al-masfuh), yaitu darah yang keluar dari hewan saat disembelih. Adapun darah yg tersisa di daging maka itu tidaklah najis.
  2. Najisnya darah haid.
  3. Darah ikan termasuk darah yg tidak najis.

 

 

📗 *Sumber:* _Ad-durus Al-Yaumiyah min As-Sunani wal Al-Ahkam Asy-syariyah_

👤 *Diterjemahkan oleh:* Muh. Rujib Abdullah

Facebook Comments Box

Penulis : Muh. Rujib Abdullah

Artikel Terjkait

MENGUTAMAKAN QADHA PUASA RAMADHAN DARIPADA PUASA SYAWWAL
MENYEMPURNAKAN RAMADHAN DENGAN PUASA SYAWWAL
INTEGRITAS MUSLIM IDEAL DI TEMPAT KERJA
Serial Fikih Puasa (Edisi 20) :Agar Mudik Menjadi Berkah
Serial Fikih Puasa (Edisi 19) :Renungan di Akhir Ramadhan
Serial Fikih Puasa (Edisi 18) :Siapakah yang Berhak Menerima Zakat Fitrah?
Serial Fikih Puasa (Edisi 17) :Kewajiban Zakat Fitrah
Serial Fikih Puasa (Edisi 16) : Tanda-Tanda Lailatul Qadar
Berita ini 7 kali dibaca

Artikel Terjkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 15:02 WIB

MENGUTAMAKAN QADHA PUASA RAMADHAN DARIPADA PUASA SYAWWAL

Minggu, 29 Maret 2026 - 14:46 WIB

MENYEMPURNAKAN RAMADHAN DENGAN PUASA SYAWWAL

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:12 WIB

INTEGRITAS MUSLIM IDEAL DI TEMPAT KERJA

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:07 WIB

Serial Fikih Puasa (Edisi 20) :Agar Mudik Menjadi Berkah

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:04 WIB

Serial Fikih Puasa (Edisi 19) :Renungan di Akhir Ramadhan

Artikel Terbaru

Fikih

MENGUTAMAKAN QADHA PUASA RAMADHAN DARIPADA PUASA SYAWWAL

Minggu, 29 Mar 2026 - 15:02 WIB

Fikih

MENYEMPURNAKAN RAMADHAN DENGAN PUASA SYAWWAL

Minggu, 29 Mar 2026 - 14:46 WIB

Ibadah

Istiqomah Pasca Ramadhan

Jumat, 27 Mar 2026 - 16:30 WIB

Dakwah

Ujian: Surat Cinta yang Mengajak Kembali ke Pelukan Ilahi

Jumat, 27 Mar 2026 - 16:25 WIB

Dakwah

Rahasia Terbukanya Pintu Rahmat

Rabu, 25 Mar 2026 - 14:45 WIB