🟢 Allah ta’ala berfirman:
{ قُل لَّاۤ أَجِدُ فِی مَاۤ أُوحِیَ إِلَیَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمࣲ یَطۡعَمُهُۥۤ إِلَّاۤ أَن یَكُونَ مَیۡتَةً أَوۡ دَمࣰا مَّسۡفُوحًا أَوۡ لَحۡمَ خِنزِیرࣲ فَإِنَّهُۥ رِجۡسٌ }
_”Katakanlah (Muhammad): ‘Aku tidak menemukan dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi – karena semua itu kotor –”_ (QS. Al-An’am: 145)
🟤 Dari Asma’ binti Abi Bakr radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda tentang darah haid yang mengenai pakaian:
«تَحُتُّهُ ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ ثُمَّ تَنْضَحُهُ ثُمَّ تُصَلِّي فِيهِ»
_”Keriklah (darahnya), kemudian gosoklah dengan air, kemudian percikilah (dengan air), kemudian shalatlah dengan (pakaian) itu.”_ (Muttafaqun ‘alaih)
🟤 Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
«أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ، فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ: فَالْجَرَادُ وَالْحُوتُ، وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ»
_”Dihalalkan bagi kita dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai: yaitu belalang dan ikan. Adapun dua darah: yaitu hati (jantung) dan limpa.”_ (HR. Ahmad)
💡 *Penjelasan:*
Darah dalam syariat Islam terbagi beberapa jenis; Ada darah yg tidak najis dan ada darah yg hukumnya najis. Mengetahui hukum-hukumnya termasuk hal yang sering diperlukan oleh seorang muslim dalam banyak kesempatan.
📝 *Faedah-Faedah:*
- Kenajisan darah yang mengalir (ad-dam al-masfuh), yaitu darah yang keluar dari hewan saat disembelih. Adapun darah yg tersisa di daging maka itu tidaklah najis.
- Najisnya darah haid.
- Darah ikan termasuk darah yg tidak najis.
📗 *Sumber:* _Ad-durus Al-Yaumiyah min As-Sunani wal Al-Ahkam Asy-syariyah_
👤 *Diterjemahkan oleh:* Muh. Rujib Abdullah
Penulis : Muh. Rujib Abdullah







