Alloh Subhanahu wa Ta’ala telah mempersaudarakan sesama kaum Muslimin, kamu Mukminin.
Alloh Ta’ala berfirman:
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
“Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara,
karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu,
dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat”.
(QS. Al-Hujuroot/49: 10)
DI ANTARA KONSEKWENSI PERSAUDARAAN ISLAM
Dan persaudaraan Islam itu mempunyai konsekwensi, dinatarnya sebagaimana sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wassallam:
لَا تَحَاسَدُوا وَلَا تَنَاجَشُوا وَلَا تَبَاغَضُوا وَلَا تَدَابَرُوا وَلَا يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ
وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا
الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يَخْذُلُهُ وَلَا يَحْقِرُهُ
التَّقْوَى هَاهُنَا وَيُشِيرُ إِلَى صَدْرِهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ
بِحَسْبِ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ
كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ
“Janganlah kamu saling hasad, saling najasy, saling benci, dan saling membelakangi. Janganlah sebagian kamu menjual atas penjualan orang lain.
Jadilah kamu hamba-hamba Allah yang bersaudara.
Seorang muslim adalah saudara muslim yang lain, dia tidak boleh menzhaliminya, membiarkannya (di dalam kesusahan), dan merendahkannya.
Taqwa itu di sini, -beliau menunjuk dadanya 3 kali-
Cukuplah keburukan bagi seseorang jika dia merendahkan saudaranya, seorang muslim.
Setiap orang muslim terhadap muslim yang lain haram: darahnya, hartanya, dan kehormatannya”.
(HR. Muslim no: 2564; dan lainnya dari Abu Hurairah)
HAK NASEHAT
Termasuk hak sesama kaum Muslimin adalah nasehat. Yaitu saran dan bimbingan kepada kebaikan.
Jika seorang muslim, atau sekelompok muslimin berbuat kesalahan, maka wajib dinasehati dan dijelaskan kesalahannya dengan cara yang baik.
Namun tidak boleh dikafirkan dengan kesalahan yang dilakukan, jika bukan perkara yang membatalkan Islam, dan belum tegak hujjah padanya.
Jarir bin Abdillah rodhiyallohu ‘anhu berkata:
فَإِنِّي أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُلْتُ: أُبَايِعُكَ عَلَى الإِسْلاَمِ
فَشَرَطَ عَلَيَّ: «وَالنُّصْحِ لِكُلِّ مُسْلِمٍ»
“Aku datang kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wassallam, aku berkata: “Aku berjanji setia kepadamu untuk menjalankan Islam”.
Lalu beliau memberikan syarat kepadaku, “Dan bersikap tulus (memberi nasehat) kepada semua muslim”. (HR. Bukhori, no. 58)
Karena umat Islam tidak maksum, ada sebagian kaum muslimin yang menyimpang dari petunjuk Nabi shalallahu ‘alaihi wassallam.
Ada sebagian mereka yang:
• Menganggap kafir selain golongannya,
• Menganggap halal hartanya sehingga melakukan penipuan dan perampokan dan berkeyakinan halal,
• Tidak mau sholat menjadi makmum selain golongannya,
• Tidak mau menikah dengan selain golongannya, dan penyimpangan lainnya.
Maka orang-orang yang mengetahui penyimpangan-penyimpangan itu, wajib memberikan nasehat dengan cara membantahnya.
Dan membantah orang yang menyimpang itu bukan perbuatan memperolok-olok atau merendahkan umat Islam lain atau kesombongan. Dan bukan menganggap hanya dirinya saja yang benar.
Bahkan itu merupakan bentuk nasehat, bentuk amar ma’ruf dan nahi mungkar.
Itu merupakan jalan keselamatan dan keberuntungan.
Alloh Ta’ala berfirman:
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ
وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar;
mereka adalah orang-orang yang beruntung”. (QS. Ali Imran/3: 104)
TERMASUK BENTUK JIHAD
Bahkan itu termasuk bentuk jihad, sebagaimana sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wassallam:
” مَا مِنْ نَبِيٍّ بَعَثَهُ اللهُ فِي أُمَّةٍ قَبْلِي إِلَّا كَانَ لَهُ مِنْ أُمَّتِهِ حَوَارِيُّونَ، وَأَصْحَابٌ يَأْخُذُونَ بِسُنَّتِهِ وَيَقْتَدُونَ بِأَمْرِهِ،
ثُمَّ إِنَّهَا تَخْلُفُ مِنْ بَعْدِهِمْ خُلُوفٌ يَقُولُونَ مَا لَا يَفْعَلُونَ، وَيَفْعَلُونَ مَا لَا يُؤْمَرُونَ،
• فَمَنْ جَاهَدَهُمْ بِيَدِهِ فَهُوَ مُؤْمِنٌ،
• وَمَنْ جَاهَدَهُمْ بِلِسَانِهِ فَهُوَ مُؤْمِنٌ،
• وَمَنْ جَاهَدَهُمْ بِقَلْبِهِ فَهُوَ مُؤْمِنٌ،
وَلَيْسَ وَرَاءَ ذَلِكَ مِنَ الْإِيمَانِ حَبَّةُ خَرْدَلٍ”
“Tidak ada nabi yang diutus oleh Allah di suatu bangsa sebelum aku, kecuali dia memiliki para pembela dan sahabat dari bangsanya. Mereka mengikuti Sunnahnya (ajarannya) dan melaksanakan perintahnya.
Kemudian setelah mereka, akan digantikan oleh generasi yang buruk, mereka mengatakan apa yang tidak mereka lakukan, dan melakukan apa yang tidak diperintahkan.
• Maka barangsiapa berjihad (berjuang) menghadapi mereka dengan tangannya, dia adalah orang beriman.
• Barangsiapa berjihad (berjuang) menghadapi mereka dengan lidahnya, dia adalah orang beriman.
• Dan barangsiapa berjihad (berjuang) menghadapi mereka dengan hatinya, dia adalah orang beriman.
Dan di bawah itu tidak ada satu biji sawi keimanan”.
(HR. Muslim, no. 80/50; Ibnu Hibban, no. 6193. Dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani)
Sesungguhnya amar ma’ruf dan nahi mungkar dengan cara yang benar merupakan sebab keselamatan.
Karena kemaksiatan yang merajalela dan terang-terangan adalah sebab bencana dari Alloh Ta’ala dengan sebab dosa-dosa manusia.
Maka ketika seseorang atau satu kelompok yang menyimpang diingatkan, dinasehati, dan dibantah, hendaklah berterima kasih, sebab itu termasuk konsekwensi persaudaraan, yaitu saling berwasiat di dalam kebenaran dan kesabaran.
Semoga Alloh selalu memudahkan kita untuk melaksanakan ketaatan dan menjauhi kemaksiatan. Dan selalu membimbing kita di atas jalan kebenaran menuju sorga-Nya yang penuh kebaikan.
Penulis : Muslim Atsari
Sumber Berita: Majlis Quran Hadits Ikhwan








